104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Bangkit Budi Satya, SH Terdakwa: Ir. IRWAN Bin TOYIB
MENGADILI Menyatakan Terdakwa, Ir. IRWAN Bin TOYIB tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti sebesar Rp1.940.000000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti, berupa : 2 (dua ) lembar asli Surat Pernyataan Nomor : 510/323/Kopdagrin berkas sesuai dengan aslinya tanggal 29 Maret 2019 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Laporan Feasibility Studi Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 870/423/Koperindag tanggal 14 Juli 2014 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Feasibility Studi (Studi Kelayakan) Pasar Pelita Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Juli 2014 5 (lima) lembar asli Keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Selaku Pengguna Anggaran Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Agustus 2014 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Tahun 2014 tanggal 23 September 2014 1 (satu) berkas asli Kerangka Acuan Kerja nomor : 510/503A/2014/Koperindag Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi September 2014 1 (satu) lembar asli Jadwal Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 1 Oktober 2014 1 (satu) lembar asli Pengumuman Prakualifikasi Nomor : 01/TS/PSR.PELITA/IX/2014 tanggal 24 September 2014 berikut pengumuman Koran Radar Sukabumi tertanggal 24 September 2014 1 (satu) lembar asli Surat Undangan Nomor : 870/572/Koperindag tanggal 1 Oktober 2014 1 (satu) buku asli Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/TS/PSR.PELITA/IX/2014 tanggal 2 Oktober 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. 1 (satu) lembar asli Daftar Peserta 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Penerimaan/Pengambilan Dokumen Pra Kualifikasi 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Pengembalian/Pemasukan Dokumen Pra Kualifikasi 1 (satu) buku fotocopy legalisir Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 510/604/Koperindag tanggal 13 Oktober 2014 2 (dua) lembar asli Surat Undangan Rapat Koordinasi/Evaluasi Nomor : 510/606/Koperindag tanggal 13 Oktober 2014 3 (tiga) lembar asli Nota Dinas Nomor : 510/606/Koperindag tanggal 13 Oktober 2014 perihal Laporan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Dokumen Kualifikasi Nomor : 04/TS/PSR.PELITA/IX/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Jadwal Prakualifikasi Ulang Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 13 Oktober 2014 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Pengumuman Prakualifikasi Ulang Nomor 05/TS/PSR.PELITA/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 berikut pengumuman Koran Radar Sukabumi tertanggal 24 September 2014 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Daftar Peserta 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Penerimaan/Pengambilan Dokumen Pra Kualifikasi dan KAK 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Pengembalian/Pemasukan Dokumen Pra Kualifikasi 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Undangan Nomor : 06/TS/PSR.PELITA/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 perihal Rapat Evaluasi dan Pembuktian Dokumen Kualifikasi 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Hasil Rapat Tim Seleksi Calon Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 29 Oktober 2014 3 (tiga) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 07/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 3 November 2014 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Pengumuman Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 08/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 4 November 2014 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Pengumuman Prakualifikasi Ulang Kedua Nomor : 09/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 berikut Pengumuman Koran Radar Sukabumi tanggal 06 November 2014 1 (satu) buku fotocopy legalisir Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor : 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi 1 (satu) lembar asli Jadwal Prakualifikasi Ulang Kedua Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 3 November 2014 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Peserta Prakualifikasi Ulang Kedua 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Penerimaan/Pengambilan Dokumen Prakualifikasi Ulang Kedua 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Pengembalian/Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Ulang Kedua 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penjelasan Dokumen Prakualifikasi Nomor : 11/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 10 November 2014 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Peserta Anwidzing Kualifikasi Pasar Pelita hari Senin tanggal 10 November 2014 3 (tiga) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 12/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 19 November 2014 2 (dua) lembar asli Pengumuman Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 13/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 19 November 2014 3 (tiga) lembar asli Surat Laporan Kegiatan Nomor : 14/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 20 November 2014 2 (dua) lembar asli Surat Undangan Pengambilan Dokumen Seleksi Nomor : 015/TS-BOT/Psr/Und/2014 tanggal 26 November 2014 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penjelasan Seleksi Nomor : 16/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014 1 (satu) buku asli Dokumen Seleksi Nomor : 17/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014 Pekerjaan Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pola Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer – BOT) Metoda Pengadaan : Seleksi Prakualifikasi Sistem Nilai (Merit Point System) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Nomor : 005/KSO AKA-LRR-TBJA/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Nomor : 003/SK/AKA/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Nomor : 016/SK/LRR/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Penawaran atas Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pola Bangun Guna Serah tahun 2014 Nomor : 006/KSO AKA-LRR-TBJA/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014 1 (satu) lembar asli Surat Pengunduran Diri Nomor : 02/APS-KBR-KSO/SP/12/2014 tanggal 9 Desember 2014 1 (satu) lembar asli Surat Dukungan Keuangan Bank BNI Nomor TGM/02/021/R tanggal 10 Desember 2014 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 18/TS/PSR.PELITA/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 21/TS/PSR.PELITA/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 1 (satu) lembar asli Garansi Bank BUKOPIN sebagai Jaminan Penawaran Nomor : 244/BG/BDG/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Laporan Ketua Tim Seleksi Nomor : 24/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014 1 (satu) lembar asli Surat Undangan Ekspose Peserta Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Nomor : 005/340/UM tanggal 12 Desember 2014 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Nomor : 26/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 27/TS/PSR.PELITA/BA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 28/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penetapan Pemenang Hasil Seleksi Nomor : 29/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 1 (satu) lembar asli Pengumuman Hasil Seleksi Nomor : 30/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Terima Nomor : 31/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Hasil Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 32/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Penunjukan Badan Hukum Nomor : 510/778/Koperindag tanggal 18 Desember 2014 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Laporan Hasil Tim Seleksi Nomor : 510/784/Koperindag tanggal 22 Desember 2014 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Undangan Presentasi Mitra Kerja Sama Pengelolaan dan Pembangunan Pasar Pelita Nomor : 005/01/Koperindag tanggal 5 Januari 2015 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Penawaran Tambahan atas Rencana Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pola BOT Nomor 001/KSO AKA-LRR-TBJA/I/2015 tanggal 9 Januari 2015 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Permohonan Penilaian Bangunan Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 870/46/Koperindag tanggal 27 Januari 2015 1 (satu) lembar asli Surat Laporan Nomor : 870/60/Koperindag tanggal 2 Februari 2015 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita Nomor : 644/46/DTRPP tanggal 9 Februari 2015 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 870/82/Koperindag, tanggal Februari 2015 berikut 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Februari 2015 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Nomor : 510/129/2015 tanggal 4 Maret 2015 berikut kronologis proses seleksi pembangunan pasar pelita kota sukabumi 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Permohonan Penghapusan Gedung Pasar Pelita Nomor : 870/45/Koperindag, tanggal 27 Januari 2015 berikut 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Wali Kota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor Nomor : 011/05/DPPKAD/2015 tanggal 27 April 2015 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Walikota Sukabumi tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor Nomor 127 Tahun 2015 tanggal 9 Juli 2015 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Konfirmasi Kebenaran Bank Garansi Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Konfirmasi Bank Garansi dari Bank Mandiri Nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 1 (satu) lembar asli Surat Konfirmasi Kebenaran Bank Garansi Nomor : 510/137/Koperindag tanggal 26 Februari 2016 1 (satu) lembar fotocopy faximile legalisir Surat Konfirmasi Bank Garansi Nomor TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016 tanggal 26 Februari 2016 berikut 1 (satu) buah kartu nama atas nama HERI SUNANDAR 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Nota Dinas Laporan Hasil Rapat Pembahasan Pasar Pelita Tanggal 13 Maret 2014 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Notulen Rapat tertanggal 13 Oktober 2014 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Undangan Nomor : 005/164/Koperindag tanggal 06 Agustus 2015 perihal peresmian pasar penampungan pasar pelita 1 (satu) lembar Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 640/SK.377/BPMPT/2015, tanggal 18 Agustus 2015 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi Nomor : 640/SK.377/BPMPT/2015 tanggal 18 Agustus 2015 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan 1 (satu) berkas Surat Kuasa Pendaftaran, Pengambilan dan atau Pengembalian berkas peserta Pemilihan Calon Mitra Kerjasama Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi 1 (satu) berkas company profile PT. ANUGERAH KENCANA ABADI 1 (satu) berkas company profile PT. LINCE ROMAULI RAYA 1 (satu) berkas company profile PT. TANGGA BATU JAYA ABADI 1 (satu) berkas company profile PT. AREA BANGUN PUTERA SEJATI J.O PT. KERTA BUMI RAHARJA 1 (satu) berkas company profile PT. GLOBAL DAYA MANUNGGAL 1 (satu) berkas company profile PT. ADICIPTA KARYA HERNANDA 1 (satu) berkas company profile PT. PROPELAT 1 (satu) berkas company rpofile PT. TRIEMUDA SUKSES MANDIRI 1 (satu) berkas company profile PT. DAYA UTAMA PERKASA 1 (satu) berkas company profile PT. SELNET OPTIMA 1 (satu) berkas Laporan Hasil Tim Pengkaji Pasar Tradisional Pelita Kota Sukabumi Desember 2012 1 (satu) berkas Proposal Kerjasama Pengelolaan Pasar Pelita dari Koperasi Pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi (KOPASTA) tanggal 17 Desember 2012 1 (satu) berkas Laporan Pemeriksaan Keandalan Gedung Pasar Pelita Sukabumi Jawa Barat dari Puslitbang Permukiman tanggal 20 Juli 2012 1 (satu) berkas Dokumen Penawaran PT. AKA KSO tanggal 09 Desember 2014 1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA 1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi PT. AKA KSO PT. LRR 1 (satu) berkas data pedagang di dalam bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pendataan bulan Desember 2011 1 (satu) berkas data pedagang, ruko, kios, los pasar pelita kota sukabumi bulan Desember 2013 1 (satu) berkas Potensi Pedagang Kaki Lima Kota Sukabumi Tahun 2013 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Rencana Strategis 2013 – 2018 Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Rencana Kerja 2014 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Rencana Kerja 2015 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2014 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2014 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2016 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi 2 (dua) lembar Surat Pernyataan tertanggal 24 Juli 2019 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Pengurangan Nilai Pembayaran Hasil Penghapusan Aset Ex Bangunan PasarPelita Nomor : 002/CPS/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 berikut 4 (empat) lembar disposisi 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Nomor 870/541/Koperindag, tanggal 19 Agustus 2015 berikut 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pasar Penampungan tanggal 18 Agustus 2015 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Bank Garansi ke PT. AKA Nomor : 510/364/Koperindag, tanggal 04 Juni 2015 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pasar Penampungan Nomor : 511.2/1142/Koperindag, tanggal 18 Agustus 2015 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pasar Penampungan Nomor : 511.2/1142/Koperindag, tanggal 18 Agustus 2015 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027/368/DPPKAD/2014, tanggal 10 November 2014 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Neraca Aset Tetap Diskoperindag 31 Desember 2014 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Neraca Aset Tetap Diskoperindag 31 Desember 2014 1 (satu) berkas proposal PT. AKA KSO tanggal 09 Desember 2014 Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perserujuan Terhadap Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 12 Maret 2015 Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Draft pks yang sudah diparaf Draft PKS yang diserahkan ke Notaris Tanda Terima Notaris Daftar hadir rapat perubahan pks setelah persetujuan DPRD 1 (satu) berkas Salinan Akta Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. ANUGRAH KENCANA ABADI (KSO) Perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 yang dibuat di Notaris LUCIANA TIRTAMAN, SH 1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/2942/Adbang&KD/2015 tanggal 23 September 2015 perihal Teguran ke – 1 2 (dua) lembar Surat PT. AKA Nomor : 001/AKA-Dir/PLT-SKBM/IX/2015, tanggal 29 September 2015 perihal Surat Tanggapan atas Surat Walikota Nomor : 510/2942/Adbang&KD/2015 1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/2682/Adbang&KD/2015 tanggal 30 September 2015 perihal Tanggapan Surat PT. AKA 1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/2626/Adbang&KD/2015 tanggal 12 November 2015 perihal Teguran Ke – 2 2 (dua) lembar Surat PT. AKA KSO Nomor : 013/CPS/KSO/XII/2015, tanggal 08 Desember 2015 perihal Surat Tanggapan atas Surat Walikota Nomor : 510/2626/Adbang&KD/2016 2 (dua) lembar Surat Pernyataan tertanggal 7 Maret 2016 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 04 Mei 2016 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 04 Mei 2016 1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/1527/Adbang&KD/2016 tanggal 01 September 2016 perihal Pemberitahuan 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah (Rapat Bersama) Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita tertanggal 18 Agustus 2016 1 (satu) lembar nota dinas tanggal 17 Juli 2014 berikut 1 (satu) lembar Surat Laporan Feasibility Study Pasar Pelita tanggal 14 Juli 2014 1 (satu) lembar surat undangan nomor : 870/572/koperindag tanggal 01 Oktober 2014 1 (satu) lembar surat nomor : 870/574/koperindag tanggal 02 Oktober 2014 1 (satu) bundel fotocopy Buku rincian Objek Belanja BPP tanggal 31 Oktober 2014 1 (satu) bundel Daftar Penerima Honorarium Tim Pengarah Penyusunan KAK Pasar Pelita tanggal 13 Oktober 2014 2 (dua) lembar disposisi tanggal 25 November 2014 dan 26 November 2014 berikut 1 (satu) bundel laporan kegiatan dari Tim Seleksi Nomor 14/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014 2 (dua) lembar disposisi tanggal 24 November 2014 dan 05 Januari 2015 berikut 1 (satu) bundel laporan kegiatan dari Tim Seleksi Nomor 14/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014 1 (satu) lembar disposisi tanggal 24 November 2014 berikut 3 (tiga) lembar surat pengumuman hasil evaluasi kualifikasi nomor : 13/TS/PSR. PELITA/XI/2014 tanggal 23 September 2014 1 (satu) lembar disposisi tanggal 29 Desember 2014 berikut 1 (satu) bundel surat laporan hasil tim seleksi tanggal 22 Desember 2014 1 (satu) bundel daftar penerima honorarium tanggal 13 Oktober 2014 1 (satu) bundel fotocopy surat setoran pajak Desember 2014 1 (satu) lembar kartu penerus disposisi tanggal 12 Desember 2014 berikut 1 (satu) lembar surat ekspose peserta seleksi pembangunan dan pengelolaan pasar pelita tanggal 12 Desember 2014 1 (satu) bundel surat undangan kerjasama pembangunan dan pengelolaan pasar pelita nomor : 005/361/Adbang&KD/2015 tanggal 05 Januari 2015 2 (dua) lembar disposisi tanggal 02 Februari 2015 dan 02 Februari 2015 berikut 3 (tiga) lembar Surat Penawaran tambahan atas rencana pembangunan pasar pelita Kota Sukabumi pola Bangun guna serah (BOT) tanggal 09 Januari 2015 2 (dua) lembar disposisi tanggal 02 Februari 2015 dan 04 Februari 2015 berikut 1 (satu) lembar laporan Nomor 870/60/Koperindag tanggal 02 Februari 2015 2 (dua) lembar disposisi tanggal 12 Februari 2015 dan 10 Februari 2015 berikut 5 (lima) lembar Surat Nomor : 644/46/DTRPP tanggal 09 Februari 2015 tentang Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita 1 (satu) bundel fotocopy surat keterangan nomor : 510/129/Koperindag tanggal 04 Maret 2015 2 (dua) lembar disposisi tanggal 09 Maret 2015 dan 10 Maret 2015 berikut 1 (satu) lembar Surat nomor : 005/79/DPRD tanggal 09 Maret 2015 tentang Rapat Kerja Panitia Khusus 1 (satu) bundel Surat Walikota Sukabumi Nomor 170/386/Adbang&KD tanggal 10 Maret 2015 tentang jawaban atas pendapat dan saran DPRD 1 (satu) lembar disposisi tanggal 11 Maret 2015 berikut 1 (satu) lembar fotocopy surat nomor 172.2/83/DPRD tanggal 10 Maret 2015 tentang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi 4 (empat) lembar berita acara rapat pembahasan tindak lanjut PKS Pasar Pelita 1 (satu) bundel surat nomor 005/68/Adbang&KD/2015 tanggal 8 april 2015 tentang tindak lanjut kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita 2 (dua) lembar disposisi tanggal 11 Februari 2015 dan 04 Februari 2014 berikut 1 (satu) lembar Surat nota dinas nomor :660.1/11/KLH/2015 tanggal 4 Februari 2015 tentang hasil koordinasi rencana penyusunan Amdal pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan BPLHD Provinsi Jawa Barat 1 (satu) bundel surat Walokita Sukabumi nomor : 593/103/Adbang&KD/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang permohonan sewa lahan ex Depo Pertamina di Kota Sukabumi 2 (dua) lembar Berita Acara tanggal 20 April 2015 tentang pembahasan tindak lanjut pasca penandatanganan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita 2 (dua) lembar disposisi tanggal 16 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 berikut 1 (satu) bundel Surat Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman tanggal 06 Februari 2015 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Penialaian bangunan Pasar Pelita Kota 1 (satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 593/630/Adbang&KD/2015, tanggal 27 April 2015 1 (satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 593/630/Adbang&KD/2015, tanggal 27 April 2015 1 (satu) lembar surat permohonan surat rekomendasi, tanggal 29 Juli 2015 1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor : 671/1047/Adbang&KD/2015, tanggal 31 Juli 2015 1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor : 671/1172/Adbang&KD/2015, tanggal 13 Agustus 2015 1 (satu) lembar surat disposisi Sekda, tanggal 19 Agustus 2015 1 (satu) bundel kwitansi pembayaran sewa lahan Ex Depo Sukabumi (PT. Pertamina) dari bendahara umum Daerah Kota Sukabumi sebesar Rp. 646.696.000,- tanggal 17 September 2015 1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor : 593/401/Adbang&KD/2015, tanggal 18 Maret 2015 1 (satu) bundel Berita Acara Rapat Pembahasan tindak lanjut PKS Pasar Pelita, tanggal 09 April 2015 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan nomor : 037/K20200/2015-SO 06/PKS-SM/Admbang &KD/2015, tanggal 29 Juni 2015 2 (dua) lembar disposisi tanggal 11 Agustus 2015 dan 12 Agustus 2015 berikut 1 (satu) lembar Surat Kemitraan/kerjasama koperasi (KSO) nomor : 002/CPS/VIII/2015, tanggal 11 Agustus 2015 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 01/sewapertamina/KPA/2015, tanggal 11 Desember 2015 1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor :593.1/1330/Adbang&KD/2015, tanggal 31 Agustus 2015 1 (Satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 005/183/Adbang&KD/2015, tanggal 11 September 2015 perihal keterlambatan pembayaran sewa tanah PT. Pertamina 1 (Satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 510/2983/Adbang&KD/2015, tanggal 26 November 2015 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 01/sewa pertamina/KPA/2015, tanggal 11 Desember 2015 1 (Satu) bundel surat nomor : 900/127/Adbang&KD/2015, tanggal 15 Desember 2015 2 (dua) lembar disposisi tanggal 29 Desember 2015 dan 02 Januari 2015 berikut 1 (satu) bundel surat laporan hasil Tim seleksi nomor : 510/784/Koperindag, tanggal 22 Desember 2014 2 (dua) lembar Notulen rapat perihal pembahasan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, tanggal 13 November 2015 1 (satu) bundel perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Sukabumi dengan PT. INTRANUSA PURAMAS nomor : 511 :/PERJ.02-Hot/88, tanggal 08 Juni 1988 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama, tanggal 21 Maret 2017 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Sukabumi tahun Anggaran 2014 nomor : 1.20 1.20.03 25.01 5.2 7 (tujuh) lembar Mutasi Rekening Bank BJB atas nama RAHMAT SUKANDAR nomor rekening : 0063210364232, tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan tanggal 06 Mei 2020, tanggal cetak 06 Mei 2020 2 (dua) lembar disposisi tanggal 29 Februari 2016 dan 01 Maret 2016 berikut 1 (satu) bundel surat DPRD Kota Sukabumi nomor : 172.4/203/DPRD, tanggal 29 Februari 2016 1 (satu) berkas surat Sekda Kota Sukabumi nomor 800/378/Adbang&KD/2016, tanggal 14 Maret 2016 perihal Monev pembangunan Pasar Pelita 2 (dua) lembar disposisi tanggal 15 Maret 2016 dan 23 Maret 2016 berikut 1 (satu) berkas Nota Dinas BPMPT Kota Sukabumi nomor : 503/84/BPMPT, tanggal 15 Maret 2016 1 (Satu) bundel Notulen rapat pembahasan perkembangan pelaksanaan pembangunan Pasar Pelita tanggal 17 Maret 2016 1 (satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 511.2/1012/Timkor/2016, tanggal 06 Juni 2016 2 (dua) lembar disposisi tanggal 08 Juni 2016 dan 28 Juni 2016 berikut 1 (satu) bundel surat dari PT. Anugrah Kencana Abadi nomor : 028/AK.B.POINT/SB/VI-2016, tanggal 07 Juni 2016 perihal pembangunan Ex Pasar Pelita 2 (dua) lembar Disposisi tanggal 06 Oktober 2016 berikut Surat PT. Lince Romauli Raya, tanggal 05 Oktober 2016 2 (dua) lembar Nota Dinas Sekda Kota Sukabumi nomor : 870/528/Koperindag/2016, tanggal 02 Agustus 2016 perihal tindak lanjut situasai terakhir kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita 1 (Satu) lembar kartu penerus Disposisi tanggal 06 Oktober 2016 berikut 2 (dua) lembar fotocopy Surat PT. Lince Romauli Raya, tanggal 05 Oktober 2016 2 (dua) lembar Nota Dinas tanggal 26 Februari 2016 dan 29 Februari 2016 berikut 2 (dua) lembar Nota Dinas nomor : 510/131/Koperindag, tanggal 24 Februari 2016 1 (Satu) bundel Site Plane Pasar Pelita dari PT. Anugrah Kencana Abadi 1 (satu) bundel Dokumen Folder Panitia Khusus Rancangan Perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi 1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Perubahan Tahun 2014 1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun 2015 1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Perubahan Tahun 2015 1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun 2016 2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Tahun 2015 2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Tahun 2016 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Setoran Bank BJB sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 20 Agustus 2015 1 (satu) lembar Fotocopy Aplikasi Setoran Bank BJB sebesar Rp. 707.701.600 tertanggal 18 Desember 2015 1 (satu) lembar Tanda Bukti Setoran Bank BJB sebesar Rp. 707.701.600 tertanggal kosong atas nama penyetor Trisnawan 1 (satu) lembar Pemberitahuan Bank BJB perihal Transfer masuk sebesar Rp. 100.000.000,- tertanggal 13 April 2016 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA sebesar Rp. 100.000.000,- tertanggal 13 April 2016 1 (satu) lembar Surat Bank Mandiri RCO Jakarta Sudirman Nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/148/2016, tanggal 23 Februari 2016 perihal Bank Garansi 1 (satu) lembar Asli Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L tanggal 1 April 2016 tempat dan tanggal jatuh tempo Jakarta, 01 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri RCO Jakarta Sudirman tertanggal 23 Februari 2016 1 (satu) lembar rekap pembayaran dan fotocopy lampiran bukti pembayaran kepada Sri Joeli Astoeti senilai Rp. 5.433.642.547,- 1 (satu) buku Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Sukabumi Tahun 2013-2018 1 (satu) buku Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sukabumi Tahun 2014 1 (satu) buku Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sukabumi Tahun 2015 1 (satu) buku Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kota Sukabumi Tahun 2014 1 (satu) buku Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kota Sukabumi Tahun 2014 1 (satu) berkas Matrik Penyesuaian/Tanggapan/Rekomendasi APBD – Perubahan 2014 1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi Pasar Pelita Kota Sukabumi 1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Gedung Sayap Pasar Pelita 1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja Perencanaan Rehabilitasi Gedung Sayap Pasar Pelita 1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja Perencanaan Gedung Sayap Pasar Pelita 1 (satu) berkas Gambar Perencanaan Rehabilitasi Pasar Pelita Kota Sukabumi 1 (satu) berkas Gambar Perencanaan Gedung Sayap Pasar Pelita Kota Sukabumi 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Sdr. H. Fauzi Tohasan kepada Sdr. Irwan senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 13 Februari 2015 untuk uang muka pembongkaran gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari PD. BAROKAH kepada Sdr. Irwan senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 19 Februari 2015 untuk uang muka tahap ke – 2 pembongkaran gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi 1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening Bank BCA dari rekening atas nama Abdul Holik kepada rekening atas nama Harry S Rahardja dengan nomor 0384172292 senilai Rp. 940.000.000,- (Sembilan ratus empat puluh juta rupiah) untuk Pembayaran ke II bongkaran pasar pelita 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari H. Fauzi Tohasan kepada Sdr. Irwan senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 04 Mei 2015 untuk DP II pembayaran pembongkaran bangunan gedung pasar pelita kota sukabumi 1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening Bank BCA dari rekening atas nama Sdr. Abdul Holik kepada rekening atas nama Sdr. IRWAN dengan nomor 08680146731 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 04 Agustus 2015 untuk Pelunasan Pembayaran Bongkaran Gedung Pasar Pelita 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Nomor : 002/KSO AKA-LRR-TBJA/II/2015 tertanggal 13 Februari 2015 8 (delapan) lembar Surat Perjanjian Pekerjaan Pembongkaran tertanggal 19 Februari 2015 1 (satu) lembar Surat PT. AKA KSO tertanggal 24 April 2015 perihal Waktu Pembongkaran Pasar Pelita Kota Sukabumi 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. IRWAN tertanggal 04 Mei 2015 untuk menindaklanjuti Surat tertanggal 24 April 2015 perihal waktu pembongkaran pasar pelita 2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja Nomor : 1507.001/DIR/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015 3 (tiga) lembar Addendum Perjanjian Pekerjaan Pembongkaran tanggal 04 Agustus 2015 1 (satu) berkas Profil Perusahaan PD. Barokah 1 (satu) berkas Company Profil PT. Anugrah Kencana Abadi 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA dengan nomor 08680146731, atas nama IRWAN periode 01 - 2015 s/d 12 – 2016 1 (satu) berkas Akta Kuasa nomor 36 tanggal 27 Januari 2015 1 (satu) berkas Akta Kuasa nomor 37 tanggal 27 Januari 2015 1 (satu) berkas Akta Kuasa nomor 38 tanggal 27 Januari 2015 1 (satu) kembar Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) Besar nomor : 0150/PB/VII/2010, tanggal 10 Juli 2010 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 503-560/PU, tanggal 27 Oktober 2016 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan terbatas nomor : 30.06.1.46.04209, tanggal 21 Agustus 2013 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan terbatas nomor : 30.06.1.46.04209, tanggal 21 Agustus 2013 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan terbatas nomor : 30.06.1.46.04209, tanggal 21 Agustus 2013 1 (satu) berkas Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 6, tanggal 29 Juli 2011 1 (satu) berkas Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 10, tanggal 31 Oktober 2011 1 (satu) berkas Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 4, tanggal 18 Oktober 2013 1 (satu) berkas salinan Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 47, tanggal 10 Maret 2016 1 (satu) berkas salinan Akta penyimpanan pemindahan hak-hak atas saham-saham PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 48, tanggal 10 Maret 2016 1 (satu) berkas salinan Akta penyimpanan pemindahan hak-hak atas saham-saham PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 49, tanggal 10 Maret 2016 1 (satu) berkas Surat Perjanjian kerja nomor : NO.012/WCB/VIII/2015, tanggal 28 Agustus 2015 2 (dua) lembar fotocopy Surat sanggup, tanggal 23 Desember 2015 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan kesediaan menandatangani Surat Perjanjian utang piutang (SPUP), tanggal 23 Desember 2015 3 (tiga) lembar Perjanjian ganti rugi kepada Surety, tanggal 23 Desember 2015 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan kesanggupan menyelsaikan pekerjaan dan tanggung jawab mutlak nomor : 026/KD/AKA-LRR-TBJA/KSO/XII/2015, tanggal 23 Desember 2015 1 (satu) lembar Transfer Collateral Jaminan Pelaksanaan nomor : 009/AMP-MKT/II/2016, tanggal 16 Februari 2016 2 (dua) lembar Quotation Of Contractors All Risks Insurance, tanggal 02 Februari 2016 1 (satu) berkas laporan pendapatan dan pengeluaran Central Point 1 (satu) berkas gambar disain Pasar Pelita Central Point 1 (satu) berkas gambar disain 3D (tiga dimensi) Pasar Pelita Central Point seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM bin TAHMID; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ir. IRWAN Bin TOYIB
Tempat lahir : Palembang
Umur/tgl. Lahir : 53 Tahun /09 Januari 1969
Jenis kelamin : Laki laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Danau Matana No 3 RT. 001/008 Kelurahan
Bencongan Indah Kacamatan Kelapa Dua Kabupaten Tanggerang atau Perumahan Atmosfhare I No. 28 RT. 01 RW.01 Sentul City Kecamatan BabAkan Madang Kabupaten Bogor
Agama : Budha
Pekerjaan : Swasta (Kuasa PT. AKA KSO)
Terdakwa di tahan oleh :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan 03 Oktober 2022;
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 04 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengand 22 November 2022;
Majelis Hakim, terhitung sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, terhitung sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
Perpanjangan ke-1 Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Perpanjangan ke-2 Pengadilan Tinggi Bandung, terhitung sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
Terdakwa didampingi oleh Advokat/ Penasihat Hukum Sdr. MUSWHIDA, SH, Sdr. HAKIM TORONG, SH, Sdr. TOGA MANALU, SH, Sdr. LIBRAN MARDYAN, SH dan Sdr. BAMBANG PURWANTO, SH, R. MUHAMMAD AZHAR, SH, MH, kesemuanya adalah advokat yang berkantor di Law Office “ MUSWHIDA 7 MARUNE HUTABARAT, yang berkedudukan di Radio Dalam jalan Delta Sari I No. 1 RT. 004 RW. 013 Kelurahan Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru JAKArta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 April 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg tanggal 15 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg tanggal 15 November 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi, pendapat Ahli, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. IRWAN bin TOYIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. IRWAN bin TOYIB dengan hukuman pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa Ir. IRWAN bin TOYIB untuk membayar denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ir. IRWAN bin TOYIB untuk mengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.940.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya Akan disita oleh Jaksa Penunutut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 8 (delapan) tahun penjara;
Menyatakan barang bukti, berupa :
2 (dua ) lembar asli Surat Pernyataan Nomor : 510/323/Kopdagrin berkas sesuai dengan aslinya tanggal 29 Maret 2019
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Laporan Feasibility Studi Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 870/423/Koperindag tanggal 14 Juli 2014
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Feasibility Studi (Studi KelayAkan) Pasar Pelita Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Juli 2014
5 (lima) lembar asli Keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Selaku Pengguna Anggaran Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Agustus 2014
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Tahun 2014 tanggal 23 September 2014
1 (satu) berkas asli Kerangka Acuan Kerja nomor : 510/503A/2014/Koperindag Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi September 2014
1 (satu) lembar asli Jadwal Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 1 Oktober 2014
1 (satu) lembar asli Pengumuman Prakualifikasi Nomor : 01/TS/PSR.PELITA/IX/2014 tanggal 24 September 2014 berikut pengumuman Koran Radar Sukabumi tertanggal 24 September 2014
1 (satu) lembar asli Surat Undangan Nomor : 870/572/Koperindag tanggal 1 Oktober 2014
1 (satu) buku asli Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/TS/PSR.PELITA/IX/2014 tanggal 2 Oktober 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
1 (satu) lembar asli Daftar Peserta
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Penerimaan/Pengambilan Dokumen Pra Kualifikasi
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Pengembalian/Pemasukan Dokumen Pra Kualifikasi
1 (satu) buku fotocopy legalisir Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 510/604/Koperindag tanggal 13 Oktober 2014
2 (dua) lembar asli Surat Undangan Rapat Koordinasi/Evaluasi Nomor : 510/606/Koperindag tanggal 13 Oktober 2014
3 (tiga) lembar asli Nota Dinas Nomor : 510/606/Koperindag tanggal 13 Oktober 2014 perihal Laporan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Dokumen Kualifikasi Nomor : 04/TS/PSR.PELITA/IX/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Jadwal Prakualifikasi Ulang Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 13 Oktober 2014
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Pengumuman Prakualifikasi Ulang Nomor 05/TS/PSR.PELITA/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 berikut pengumuman Koran Radar Sukabumi tertanggal 24 September 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Daftar Peserta
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Penerimaan/Pengambilan Dokumen Pra Kualifikasi dan KAK
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Pengembalian/Pemasukan Dokumen Pra Kualifikasi
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Undangan Nomor : 06/TS/PSR.PELITA/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 perihal Rapat Evaluasi dan Pembuktian Dokumen Kualifikasi
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Hasil Rapat Tim Seleksi Calon Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 29 Oktober 2014
3 (tiga) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 07/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 3 November 2014
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Pengumuman Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 08/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 4 November 2014
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Pengumuman Prakualifikasi Ulang Kedua Nomor : 09/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 berikut Pengumuman Koran Radar Sukabumi tanggal 06 November 2014
1 (satu) buku fotocopy legalisir Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor : 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar asli Jadwal Prakualifikasi Ulang Kedua Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 3 November 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Peserta Prakualifikasi Ulang Kedua
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Penerimaan/Pengambilan Dokumen Prakualifikasi Ulang Kedua
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Pengembalian/Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Ulang Kedua
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penjelasan Dokumen Prakualifikasi Nomor : 11/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 10 November 2014
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Peserta Anwidzing Kualifikasi Pasar Pelita hari Senin tanggal 10 November 2014
3 (tiga) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 12/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 19 November 2014
2 (dua) lembar asli Pengumuman Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 13/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 19 November 2014
3 (tiga) lembar asli Surat Laporan Kegiatan Nomor : 14/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 20 November 2014
2 (dua) lembar asli Surat Undangan Pengambilan Dokumen Seleksi Nomor : 015/TS-BOT/Psr/Und/2014 tanggal 26 November 2014
2 (dua) lembar asli Berita Acara Penjelasan Seleksi Nomor : 16/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014
1 (satu) buku asli Dokumen Seleksi Nomor : 17/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014 Pekerjaan Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pola Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer – BOT) Metoda Pengadaan : Seleksi Prakualifikasi Sistem Nilai (Merit Point System)
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Nomor : 005/KSO AKA-LRR-TBJA/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Nomor : 003/SK/AKA/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Nomor : 016/SK/LRR/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Penawaran atas Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pola Bangun Guna Serah tahun 2014 Nomor : 006/KSO AKA-LRR-TBJA/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Surat Pengunduran Diri Nomor : 02/APS-KBR-KSO/SP/12/2014 tanggal 9 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Surat Dukungan Keuangan Bank BNI Nomor TGM/02/021/R tanggal 10 Desember 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 18/TS/PSR.PELITA/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 21/TS/PSR.PELITA/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Garansi Bank BUKOPIN sebagai Jaminan Penawaran Nomor : 244/BG/BDG/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Laporan Ketua Tim Seleksi Nomor : 24/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Surat Undangan Ekspose Peserta Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Nomor : 005/340/UM tanggal 12 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Nomor : 26/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 27/TS/PSR.PELITA/BA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 28/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penetapan Pemenang Hasil Seleksi Nomor : 29/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Pengumuman Hasil Seleksi Nomor : 30/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Terima Nomor : 31/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Hasil Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 32/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Penunjukan Badan Hukum Nomor : 510/778/Koperindag tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Laporan Hasil Tim Seleksi Nomor : 510/784/Koperindag tanggal 22 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Undangan Presentasi Mitra Kerja Sama Pengelolaan dan Pembangunan Pasar Pelita Nomor : 005/01/Koperindag tanggal 5 Januari 2015
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Penawaran Tambahan atas Rencana Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pola BOT Nomor 001/KSO AKA-LRR-TBJA/I/2015 tanggal 9 Januari 2015
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Permohonan Penilaian Bangunan Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 870/46/Koperindag tanggal 27 Januari 2015
1 (satu) lembar asli Surat Laporan Nomor : 870/60/Koperindag tanggal 2 Februari 2015
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita Nomor : 644/46/DTRPP tanggal 9 Februari 2015
1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 870/82/Koperindag, tanggal Februari 2015 berikut 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Februari 2015
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Nomor : 510/129/2015 tanggal 4 Maret 2015 berikut kronologis proses seleksi pembangunan Pasar Pelita kota sukabumi
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Permohonan Penghapusan Gedung Pasar Pelita Nomor : 870/45/Koperindag, tanggal 27 Januari 2015 berikut 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Wali Kota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor Nomor : 011/05/DPPKAD/2015 tanggal 27 April 2015
6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Walikota Sukabumi tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor Nomor 127 Tahun 2015 tanggal 9 Juli 2015
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Konfirmasi Kebenaran Bank Garansi Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Konfirmasi Bank Garansi dari Bank Mandiri Nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016
1 (satu) lembar asli Surat Konfirmasi Kebenaran Bank Garansi Nomor : 510/137/Koperindag tanggal 26 Februari 2016
1 (satu) lembar fotocopy faximile legalisir Surat Konfirmasi Bank Garansi Nomor TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016 tanggal 26 Februari 2016 berikut 1 (satu) buah kartu nama atas nama HERI SUNANDAR
2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Nota Dinas Laporan Hasil Rapat Pembahasan Pasar Pelita Tanggal 13 Maret 2014
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Notulen Rapat tertanggal 13 Oktober 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Undangan Nomor : 005/164/Koperindag tanggal 06 Agustus 2015 perihal peresmian pasar penampungan Pasar Pelita
1 (satu) lembar Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 640/SK.377/BPMPT/2015, tanggal 18 Agustus 2015
5 (lima) lembar Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi Nomor : 640/SK.377/BPMPT/2015 tanggal 18 Agustus 2015 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
1 (satu) berkas Surat Kuasa Pendaftaran, Pengambilan dan atau Pengembalian berkas peserta Pemilihan Calon Mitra Kerjasama Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas company profile PT. ANUGERAH KENCANA ABADI
1 (satu) berkas company profile PT. LINCE ROMAULI RAYA
1 (satu) berkas company profile PT. TANGGA BATU JAYA ABADI
1 (satu) berkas company profile PT. AREA BANGUN PUTERA SEJATI J.O PT. KERTA BUMI RAHARJA
1 (satu) berkas company profile PT. GLOBAL DAYA MANUNGGAL
1 (satu) berkas company profile PT. ADICIPTA KARYA HERNANDA
1 (satu) berkas company profile PT. PROPELAT
1 (satu) berkas company rpofile PT. TRIEMUDA SUKSES MANDIRI
1 (satu) berkas company profile PT. DAYA UTAMA PERKASA
1 (satu) berkas company profile PT. SELNET OPTIMA
1 (satu) berkas Laporan Hasil Tim Pengkaji Pasar Tradisional Pelita Kota Sukabumi Desember 2012
1 (satu) berkas Proposal Kerjasama Pengelolaan Pasar Pelita dari Koperasi Pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi (KOPASTA) tanggal 17 Desember 2012
1 (satu) berkas Laporan Pemeriksaan Keandalan Gedung Pasar Pelita Sukabumi Jawa Barat dari Puslitbang Permukiman tanggal 20 Juli 2012
1 (satu) berkas Dokumen Penawaran PT. AKA KSO tanggal 09 Desember 2014
1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA
1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi PT. AKA KSO PT. LRR
1 (satu) berkas data pedagang di dalam bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pendataan bulan Desember 2011
1 (satu) berkas data pedagang, ruko, kios, los Pasar Pelita kota sukabumi bulan Desember 2013
1 (satu) berkas Potensi Pedagang Kaki Lima Kota Sukabumi Tahun 2013
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Rencana Strategis 2013 – 2018 Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Rencana Kerja 2014 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Rencana Kerja 2015 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2014 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2014 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2016 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
2 (dua) lembar Surat Pernyataan tertanggal 24 Juli 2019
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Pengurangan Nilai Pembayaran Hasil Penghapusan Aset Ex Bangunan PasarPelita Nomor : 002/CPS/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 berikut 4 (empat) lembar disposisi
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Nomor 870/541/Koperindag, tanggal 19 Agustus 2015 berikut 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pasar Penampungan tanggal 18 Agustus 2015
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Bank Garansi ke PT. AKA Nomor : 510/364/Koperindag, tanggal 04 Juni 2015
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pasar Penampungan Nomor : 511.2/1142/Koperindag, tanggal 18 Agustus 2015
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pasar Penampungan Nomor : 511.2/1142/Koperindag, tanggal 18 Agustus 2015
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027/368/DPPKAD/2014, tanggal 10 November 2014
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Neraca Aset Tetap Diskoperindag 31 Desember 2014
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Neraca Aset Tetap Diskoperindag 31 Desember 2014
1 (satu) berkas proposal PT. AKA KSO tanggal 09 Desember 2014
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perserujuan Terhadap Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 12 Maret 2015
Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO)
Draft pks yang sudah diparaf
Draft PKS yang diserahkan ke Notaris
Tanda Terima Notaris
Daftar hadir rapat perubahan pks setelah persetujuan DPRD
1 (satu) berkas Salinan Akta Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. ANUGRAH KENCANA ABADI (KSO) Perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 yang dibuat di Notaris LUCIANA TIRTAMAN, SH
1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/2942/Adbang&KD/2015 tanggal 23 September 2015 perihal Teguran ke – 1
2 (dua) lembar Surat PT. AKA Nomor : 001/AKA-Dir/PLT-SKBM/IX/2015, tanggal 29 September 2015 perihal Surat Tanggapan atas Surat Walikota Nomor : 510/2942/Adbang&KD/2015
1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/2682/Adbang&KD/2015 tanggal 30 September 2015 perihal Tanggapan Surat PT. AKA
1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/2626/Adbang&KD/2015 tanggal 12 November 2015 perihal Teguran Ke – 2
2 (dua) lembar Surat PT. AKA KSO Nomor : 013/CPS/KSO/XII/2015, tanggal 08 Desember 2015 perihal Surat Tanggapan atas Surat Walikota Nomor : 510/2626/Adbang&KD/2016
2 (dua) lembar Surat Pernyataan tertanggal 7 Maret 2016
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 04 Mei 2016
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 04 Mei 2016
1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/1527/Adbang&KD/2016 tanggal 01 September 2016 perihal Pemberitahuan
2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah (Rapat Bersama) Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita tertanggal 18 Agustus 2016
1 (satu) lembar nota dinas tanggal 17 Juli 2014 berikut 1 (satu) lembar Surat Laporan Feasibility Study Pasar Pelita tanggal 14 Juli 2014
1 (satu) lembar surat undangan nomor : 870/572/koperindag tanggal 01 Oktober 2014
1 (satu) lembar surat nomor : 870/574/koperindag tanggal 02 Oktober 2014
1 (satu) bundel fotocopy Buku rincian Objek Belanja BPP tanggal 31 Oktober 2014
1 (satu) bundel Daftar Penerima Honorarium Tim Pengarah Penyusunan KAK Pasar Pelita tanggal 13 Oktober 2014
2 (dua) lembar disposisi tanggal 25 November 2014 dan 26 November 2014 berikut 1 (satu) bundel laporan kegiatan dari Tim Seleksi Nomor 14/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014
2 (dua) lembar disposisi tanggal 24 November 2014 dan 05 Januari 2015 berikut 1 (satu) bundel laporan kegiatan dari Tim Seleksi Nomor 14/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014
1 (satu) lembar disposisi tanggal 24 November 2014 berikut 3 (tiga) lembar surat pengumuman hasil evaluasi kualifikasi nomor : 13/TS/PSR. PELITA/XI/2014 tanggal 23 September 2014
1 (satu) lembar disposisi tanggal 29 Desember 2014 berikut 1 (satu) bundel surat laporan hasil tim seleksi tanggal 22 Desember 2014
1 (satu) bundel daftar penerima honorarium tanggal 13 Oktober 2014
1 (satu) bundel fotocopy surat setoran pajak Desember 2014
1 (satu) lembar kartu penerus disposisi tanggal 12 Desember 2014 berikut 1 (satu) lembar surat ekspose peserta seleksi pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita tanggal 12 Desember 2014
1 (satu) bundel surat undangan kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita nomor : 005/361/Adbang&KD/2015 tanggal 05 Januari 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 02 Februari 2015 dan 02 Februari 2015 berikut 3 (tiga) lembar Surat Penawaran tambahan atas rencana pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi pola Bangun guna serah (BOT) tanggal 09 Januari 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 02 Februari 2015 dan 04 Februari 2015 berikut 1 (satu) lembar laporan Nomor 870/60/Koperindag tanggal 02 Februari 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 12 Februari 2015 dan 10 Februari 2015 berikut 5 (lima) lembar Surat Nomor : 644/46/DTRPP tanggal 09 Februari 2015 tentang Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita
1 (satu) bundel fotocopy surat keterangan nomor : 510/129/Koperindag tanggal 04 Maret 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 09 Maret 2015 dan 10 Maret 2015 berikut 1 (satu) lembar Surat nomor : 005/79/DPRD tanggal 09 Maret 2015 tentang Rapat Kerja Panitia Khusus
1 (satu) bundel Surat Walikota Sukabumi Nomor 170/386/Adbang&KD tanggal 10 Maret 2015 tentang jawaban atas pendapat dan saran DPRD
1 (satu) lembar disposisi tanggal 11 Maret 2015 berikut 1 (satu) lembar fotocopy surat nomor 172.2/83/DPRD tanggal 10 Maret 2015 tentang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi
4 (empat) lembar berita acara rapat pembahasan tindak lanjut PKS Pasar Pelita
1 (satu) bundel surat nomor 005/68/Adbang&KD/2015 tanggal 8 april 2015 tentang tindak lanjut kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita
2 (dua) lembar disposisi tanggal 11 Februari 2015 dan 04 Februari 2014 berikut 1 (satu) lembar Surat nota dinas nomor :660.1/11/KLH/2015 tanggal 4 Februari 2015 tentang hasil koordinasi rencana penyusunan Amdal pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan BPLHD Provinsi Jawa Barat
1 (satu) bundel surat Walokita Sukabumi nomor : 593/103/Adbang&KD/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang permohonan sewa lahan ex Depo Pertamina di Kota Sukabumi
2 (dua) lembar Berita Acara tanggal 20 April 2015 tentang pembahasan tindak lanjut pasca penandatanganan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita
2 (dua) lembar disposisi tanggal 16 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 berikut 1 (satu) bundel Surat Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman tanggal 06 Februari 2015 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Penialaian bangunan Pasar Pelita Kota
1 (satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 593/630/Adbang&KD/2015, tanggal 27 April 2015
1 (satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 593/630/Adbang&KD/2015, tanggal 27 April 2015
1 (satu) lembar surat permohonan surat rekomendasi, tanggal 29 Juli 2015
1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor : 671/1047/Adbang&KD/2015, tanggal 31 Juli 2015
1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor : 671/1172/Adbang&KD/2015, tanggal 13 Agustus 2015
1 (satu) lembar surat disposisi Sekda, tanggal 19 Agustus 2015
1 (satu) bundel kwitansi pembayaran sewa lahan Ex Depo Sukabumi (PT. Pertamina) dari bendahara umum Daerah Kota Sukabumi sebesar Rp. 646.696.000,- tanggal 17 September 2015
1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor : 593/401/Adbang&KD/2015, tanggal 18 Maret 2015
1 (satu) bundel Berita Acara Rapat Pembahasan tindak lanjut PKS Pasar Pelita, tanggal 09 April 2015
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan nomor : 037/K20200/2015-SO 06/PKS-SM/Admbang &KD/2015, tanggal 29 Juni 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 11 Agustus 2015 dan 12 Agustus 2015 berikut 1 (satu) lembar Surat Kemitraan/kerjasama koperasi (KSO) nomor : 002/CPS/VIII/2015, tanggal 11 Agustus 2015
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 01/sewapertamina/KPA/2015, tanggal 11 Desember 2015
1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor :593.1/1330/Adbang&KD/2015, tanggal 31 Agustus 2015
1 (Satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 005/183/Adbang&KD/2015, tanggal 11 September 2015 perihal keterlambatan pembayaran sewa tanah PT. Pertamina
1 (Satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 510/2983/Adbang&KD/2015, tanggal 26 November 2015
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 01/sewa pertamina/KPA/2015, tanggal 11 Desember 2015
1 (Satu) bundel surat nomor : 900/127/Adbang&KD/2015, tanggal 15 Desember 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 29 Desember 2015 dan 02 Januari 2015 berikut 1 (satu) bundel surat laporan hasil Tim seleksi nomor : 510/784/Koperindag, tanggal 22 Desember 2014
2 (dua) lembar Notulen rapat perihal pembahasan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, tanggal 13 November 2015
1 (satu) bundel perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Sukabumi dengan PT. INTRANUSA PURAMAS nomor : 511 :/PERJ.02-Hot/88, tanggal 08 Juni 1988
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama, tanggal 21 Maret 2017
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Sukabumi tahun Anggaran 2014 nomor : 1.20 1.20.03 25.01 5.2
7 (tujuh) lembar Mutasi Rekening Bank BJB atas nama RAHMAT SUKANDAR nomor rekening : 0063210364232, tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan tanggal 06 Mei 2020, tanggal cetak 06 Mei 2020
2 (dua) lembar disposisi tanggal 29 Februari 2016 dan 01 Maret 2016 berikut 1 (satu) bundel surat DPRD Kota Sukabumi nomor : 172.4/203/DPRD, tanggal 29 Februari 2016
1 (satu) berkas surat Sekda Kota Sukabumi nomor 800/378/Adbang&KD/2016, tanggal 14 Maret 2016 perihal Monev pembangunan Pasar Pelita
2 (dua) lembar disposisi tanggal 15 Maret 2016 dan 23 Maret 2016 berikut 1 (satu) berkas Nota Dinas BPMPT Kota Sukabumi nomor : 503/84/BPMPT, tanggal 15 Maret 2016
1 (Satu) bundel Notulen rapat pembahasan perkembangan pelaksanaan pembangunan Pasar Pelita tanggal 17 Maret 2016
1 (satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 511.2/1012/Timkor/2016, tanggal 06 Juni 2016
2 (dua) lembar disposisi tanggal 08 Juni 2016 dan 28 Juni 2016 berikut 1 (satu) bundel surat dari PT. Anugrah Kencana Abadi nomor : 028/AK.B.POINT/SB/VI-2016, tanggal 07 Juni 2016 perihal pembangunan Ex Pasar Pelita
2 (dua) lembar Disposisi tanggal 06 Oktober 2016 berikut Surat PT. LINCE ROMAULI RAYA, tanggal 05 Oktober 2016
2 (dua) lembar Nota Dinas Sekda Kota Sukabumi nomor : 870/528/Koperindag/2016, tanggal 02 Agustus 2016 perihal tindak lanjut situasai terakhir kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita
1 (Satu) lembar kartu penerus Disposisi tanggal 06 Oktober 2016 berikut 2 (dua) lembar fotocopy Surat PT. LINCE ROMAULI RAYA, tanggal 05 Oktober 2016
2 (dua) lembar Nota Dinas tanggal 26 Februari 2016 dan 29 Februari 2016 berikut 2 (dua) lembar Nota Dinas nomor : 510/131/Koperindag, tanggal 24 Februari 2016
1 (Satu) bundel Site Plane Pasar Pelita dari PT. Anugrah Kencana Abadi
1 (satu) bundel Dokumen Folder Panitia Khusus Rancangan Perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Perubahan Tahun 2014
1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun 2015
1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Perubahan Tahun 2015
1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun 2016
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Tahun 2015
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Tahun 2016
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Setoran Bank BJB sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 20 Agustus 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Aplikasi Setoran Bank BJB sebesar Rp. 707.701.600 tertanggal 18 Desember 2015
1 (satu) lembar Tanda Bukti Setoran Bank BJB sebesar Rp. 707.701.600 tertanggal kosong atas nama penyetor Trisnawan
1 (satu) lembar Pemberitahuan Bank BJB perihal Transfer masuk sebesar Rp. 100.000.000,- tertanggal 13 April 2016
1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA sebesar Rp. 100.000.000,- tertanggal 13 April 2016
1 (satu) lembar Surat Bank Mandiri RCO JAKArta Sudirman Nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/148/2016, tanggal 23 Februari 2016 perihal Bank Garansi
1 (satu) lembar Asli Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L tanggal 1 April 2016 tempat dan tanggal jatuh tempo JAKArta, 01 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri RCO JAKArta Sudirman tertanggal 23 Februari 2016
1 (satu) lembar rekap pembayaran dan fotocopy lampiran bukti pembayaran kepada Sri Joeli Astoeti senilai Rp. 5.433.642.547,-
1 (satu) buku Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Sukabumi Tahun 2013-2018
1 (satu) buku Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sukabumi Tahun 2014
1 (satu) buku Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sukabumi Tahun 2015
1 (satu) buku Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kota Sukabumi Tahun 2014
1 (satu) buku KebijAkan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kota Sukabumi Tahun 2014
1 (satu) berkas Matrik Penyesuaian/Tanggapan/Rekomendasi APBD – Perubahan 2014
1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Gedung Saksip Pasar Pelita
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja Perencanaan Rehabilitasi Gedung Saksip Pasar Pelita
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja Perencanaan Gedung Saksip Pasar Pelita
1 (satu) berkas Gambar Perencanaan Rehabilitasi Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas Gambar Perencanaan Gedung Saksip Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Sdr. H. Fauzi Tohasan kepada Sdr. IRWAN senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 13 Februari 2015 untuk uang muka pembongkaran gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari PD. BAROKAH kepada Sdr. IRWAN senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 19 Februari 2015 untuk uang muka tahap ke – 2 pembongkaran gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening Bank BCA dari rekening atas nama Abdul Holik kepada rekening atas nama HARRY S Rahardja dengan nomor 0384172292 senilai Rp. 940.000.000,- (Sembilan ratus empat puluh juta rupiah) untuk Pembayaran ke II bongkaran Pasar Pelita
1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari H. Fauzi Tohasan kepada Sdr. IRWAN senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 04 Mei 2015 untuk DP II pembayaran pembongkaran bangunan gedung Pasar Pelita kota sukabumi
1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening Bank BCA dari rekening atas nama Sdr. Abdul Holik kepada rekening atas nama Sdr. IRWAN dengan nomor 08680146731 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 04 Agustus 2015 untuk Pelunasan Pembayaran Bongkaran Gedung Pasar Pelita
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Nomor : 002/KSO AKA-LRR-TBJA/II/2015 tertanggal 13 Februari 2015
8 (delapan) lembar Surat Perjanjian Pekerjaan Pembongkaran tertanggal 19 Februari 2015
1 (satu) lembar Surat PT. AKA KSO tertanggal 24 April 2015 perihal Waktu Pembongkaran Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. IRWAN tertanggal 04 Mei 2015 untuk menindaklanjuti Surat tertanggal 24 April 2015 perihal waktu pembongkaran Pasar Pelita
2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja Nomor : 1507.001/DIR/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015
3 (tiga) lembar Addendum Perjanjian Pekerjaan Pembongkaran tanggal 04 Agustus 2015
1 (satu) berkas Profil Perusahaan PD. BAROKAH
1 (satu) berkas Company Profil PT. Anugrah Kencana Abadi
1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA dengan nomor 08680146731, atas nama IRWAN periode 01 - 2015 s/d 12 – 2016
1 (satu) berkas Akta Kuasa nomor 36 tanggal 27 Januari 2015
1 (satu) berkas Akta Kuasa nomor 37 tanggal 27 Januari 2015
1 (satu) berkas Akta Kuasa nomor 38 tanggal 27 Januari 2015
1 (satu) kembar Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) Besar nomor : 0150/PB/VII/2010, tanggal 10 Juli 2010
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 503-560/PU, tanggal 27 Oktober 2016
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan terbatas nomor : 30.06.1.46.04209, tanggal 21 Agustus 2013
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan terbatas nomor : 30.06.1.46.04209, tanggal 21 Agustus 2013
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan terbatas nomor : 30.06.1.46.04209, tanggal 21 Agustus 2013
1 (satu) berkas Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 6, tanggal 29 Juli 2011
1 (satu) berkas Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 10, tanggal 31 Oktober 2011
1 (satu) berkas Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 4, tanggal 18 Oktober 2013
1 (satu) berkas salinan Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 47, tanggal 10 Maret 2016
1 (satu) berkas salinan Akta penyimpanan pemindahan hak-hak atas saham-saham PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 48, tanggal 10 Maret 2016
1 (satu) berkas salinan Akta penyimpanan pemindahan hak-hak atas saham-saham PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 49, tanggal 10 Maret 2016
1 (satu) berkas Surat Perjanjian kerja nomor : NO.012/WCB/VIII/2015, tanggal 28 Agustus 2015
2 (dua) lembar fotocopy Surat sanggup, tanggal 23 Desember 2015
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan kesediaan menandatangani Surat Perjanjian utang piutang (SPUP), tanggal 23 Desember 2015
3 (tiga) lembar Perjanjian ganti rugi kepada Surety, tanggal 23 Desember 2015
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan kesanggupan menyelsaikan pekerjaan dan tanggung jawab mutlak nomor : 026/KD/AKA-LRR-TBJA/KSO/XII/2015, tanggal 23 Desember 2015
1 (satu) lembar Transfer Collateral Jaminan Pelaksanaan nomor : 009/AMP-MKT/II/2016, tanggal 16 Februari 2016
2 (dua) lembar Quotation Of Contractors All Risks Insurance, tanggal 02 Februari 2016
1 (satu) berkas laporan pendapatan dan pengeluaran Central Point
1 (satu) berkas gambar disain Pasar Pelita Central Point
1 (satu) berkas gambar disain 3D (tiga dimensi) Pasar Pelita Central Point
Seluruhnya dipergunAkan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM bin TAHMID;
Menetapkan agar Terdakwa Ir. IRWAN bin TOYIB dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar dan mencermati pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang dalam uraiannya pada pokoknya :
Menyatakan membebaskan Terdakwa Ir. IRWAN bin TOYIP tidak terbukti bersalah, serta tidak bukti secara sah dan meyakin menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menyatakan Terdakwa Ir. IRWAN bin TOYIB bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak);
Menyatakan Membebaskan Terdakwa Ir. IRWAN bin TOYIB dari denda sebesar Rp600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah);
Menyatakan membebas Terdakwa Ir. IRWAN bin TOYIB mengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.940.000,000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah);
Memulihkan nama baik Terdakwa Ir. IRWAN bin TOYIP dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya semula, serta merehabilitasi nama baik Terdakwa, Ir, IRWAN bin TOYIB;
Membebankan biaya Perkara kepada Negara;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Reg. Perk. No : PDS - 02 /SMI/11/2022 tanggal 11 November 2022 oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, sebagai berikut :
PERTAMA
Primair
Bahwa Terdakwa Ir IRWAN Bin TOYIB selaku Kuasa PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) kso PT. LINCE ROMAULI RAYA (LRR) dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI (TBJA) berdasarkan Akta masing-masing nomor 36, 37, dan 38 tanggal 27 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH bersama sama dengan Saksi DRS. AYEP SUPRIATNA, MM (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi yaitu pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2016 bertempat di jalan Suryakencana No. 78 Kota Sukabumi atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kota Sukabumi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan cara :
MenggunAkan PT LRR PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT TBJA PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/ pertokoan atau sejenis, meskipun PT LRR dan PT TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi; dan/atau
Melakukan Perjanjian Kerja Sama untuk membongkar gedung Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 sehingga menyebabkan hilangnya asset Pemerintah Kota Sukabumi berupa gedung Pasar Pelita. dan/atau
Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 April 2015) sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau
Memberikan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi fiktif senilai Rp19.500.000.000,00. Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah, dan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015; dan/atau
Tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB memberikan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai senilai Rp. 15.000.000,00, setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015.
memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB sejumlah Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) dan atau Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut dan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu mengakibatkan hilangnya asset gedung Pasar Pelita sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penghapusan Bangunan Atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2016 Nomor : 20/LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 yaitu senilai Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) dan/ atau setidak tidaknya senilai Jaminan Pelaksanaan yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yaitu senilai Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah), yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB bertindak selaku Kuasa Direksi dari PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA berdasarkan Akta Kuasa yang diterbitkan oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH masing masing nomor 36, 37, dan 38 tanggal 27 Januari 2015;
Bermula dari adanya asset Pemerintah Daerah Kota Sukabumi berupa gedung Pasar Pelita yang dibangun pada tahun 1987 kemudian pada tahun 1992 terhadap bangunan tersebut dibongkar dan dibangun ulang dengan cara Build Operate Transfer (BOT) / Bangun Guna Serah (BGS) dengan sistem pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi selama 20 tahun dengan nilai kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dan pada bulan Agustus 2012 Pemerintah Kota Sukabumi telah menerima penyerahan Pasar Pelita dari PT Intranusa Puramas setelah berakhirnya pengelolaan Pasar Pelita (BOT/Build Operate Transfer/Bangun Guna Serah), sehingga Pasar Pelita menjadi asset daerah Kota Sukabumi dengan nilai BMD (Barang Milik Daerah) sebesar Rp49.254.751.000,00. (empat puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Pada tahun 2013 Walikota Sukabumi membentuk tim koordinasi kerja sama daerah (TKKSD) sebagaimana Surat Keputusan Walikota Sukabumi No. 43 tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota Sukabumi tanggal 11 Februari 2013 dengan susunan :
Pada tahun 2012 Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dan Saksi HARRY Sukandar Rahardja yang keduanya bekerja di bidang jasa konstruksi membentuk Tim dengan tujuan untuk mendapatkan proyek pembangunan Pasar Pelita. Tim ini terdiri dari Terdakwa IRWAN selaku Ketua Tim dengan anggota Tim yaitu Saksi HARRY Sukandar Rahardja, Saksi Ucup Supriadi, dan Saksi CECEP Iskandar. Kemudian Tim tersebut bekerja sama dengan Saksi SANDRA GUNAWAN selaku Komisaris Utama PT Anugerah Kencana Abadi menemui Mokh. Muslikh Abdussyukur (alm) selaku Walikota Sukabumi dan Saksi Dudi Fathul Jawad (Kepala Diskoperindag periode 8 Januari 2009 s.d. 25 Agustus 2014) di rumah dinas Walikota. Dengan maksud Terdakwa IRWAN memperkenalkan diri sebagai perwakilan PT. LINCE ROMAULI RAYA dan Saksi SANDRA GUNAWAN sebagai pemilik modal, yang pada saat itu Terdakwa IRWAN menawarkan jasa untuk membangun kembali Pasar Pelita menjadi pasar modern namun dalam pertemuan tersebut belum disetujui oleh Walikota;
Berdasarkan Nota Dinas Nomor : 090/101/Koperindag, tanggal 4 April 2012 tentang Laporan Rapat Koordinasi Tim Teknis Kajian Pasar Tradisional Pelita Kota Sukabumi, sesuai dengan hasil kajian dari Puslitbang PU Provinsi Jawa Barat direncanAkan Akan dilakukan Renovasi dan Perapihan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Dan sebagaimana dengan RPJMD dan RKPD 2014-2015 terhadap Pasar Pelita Pemerintah Kota Sukabumi merencanAkan rehabilitasi pada tahun 2014 dan pembangunan pada tahun 2015 dengan sumber dana menggunAkan APBD Kota Sukabumi dan/atau APBD Provinsi Jawa Barat;
Selanjutnya pada awal tahun 2014, Terdakwa IRWAN, Saksi SANDRA GUNAWAN, dan Saksi HARRY Sukandar Rahardja kembali menemui Walikota Sukabumi periode 2013 s.d. 2018 yang saat itu dijabat oleh Saksi Mohamad Muraz di rumah dinas Walikota Sukabumi, untuk kembali menawarkan jasa pembangunan Pasar Pelita, kemudian Saksi Mohamad Muraz menyampaikan secara lisan kepada Terdakwa IRWAN, Saksi SANDRA GUNAWAN, dan Saksi HARRY Sukandar Rahardja untuk mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku;
Pada sekira pertengahan tahun 2014 terdapat 2 (dua) pilihan penanganan Pasar Pelita yaitu dengan cara direhab dengan menggunAkan dana yang bersumber dari APBD dan dengan cara dikerjasamakan secara BOT/ BGS, sehingga Saksi Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk merencanAkan rehab Gedung Pasar Pelita dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan untuk melaksanAkan seleksi pemilihan calon mitra Kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Pemerintah Kota Sukabumi memiliki rencana untuk merevitalisasi Kawasan Pasar Pelita agar seluruh PKL dapat direlokasi ke dalam pasar dan fungsi jalan raya kembali normal. rencana tersebut dialokasikan melalui kegiatan rehabilitasi menggunAkan bantuan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah). Alokasi dana tersebut dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Sukabumi TA 2015 selain menggunAkan APBD, terdapat gagasan lain rencana Rehabilitasi Pasar Pelita adalah dengan mekanisme kerja sama daerah, yaitu melalui BGS/BOT dengan pihak ketiga, gagasan tersebut dipertimbangkan karena dana bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Sukabumi tidak mencukupi dalam rangka untuk menambah kapasitas yang mampu menampung semua pedagang. Selain persoalan dana APBD yang tidak tersedia, rehabilitasi melalui APBD juga terkendala keengganan para Kepala SKPD tidak ada yang sanggup untuk menjadi pimpro/ PPK dengan alasan belum punya sertifikat barang jasa meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015;
Setelah beberapa kali pertemuan antara Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB bersama sama dengan Sdr. HARI S RAHARDJA, Sdr. UCUP dan Sdr. CECEP dengan Walikota Sukabumi terkait rencana Pemerintah Kota Sukabumi untuk melakukan kerja sama melalui BGS/ BOT, kemudian Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Kepala Diskoperindag telah menyusun dokumen feasibility study Pasar Pelita dengan memerintahkan Saksi Bagus Susanto untuk membuat dokumen tersebut dengan tanggal mundur seolah-olah waktu penandatanganan tertulis bulan Juli 2014 dan ditandatangani oleh Saksi Dudi Fathul Jawad selaku Kepala Diskoperindag (periode bulan Juli 2008 sampai dengan Agustus 2014) dan Feasibility Study tersebut dibuat tanpa Analisis Manfaat dan Biaya BGS/BOT agar seolah olah dokumen Kerangka Acuan Kerja terkait dengan Pembangunan Baru Gedung Pasar Pelita disusun berdasarkan Feasibility Study sesuai dengan aturan;
Nilai rencana kebutuhan investasi yang merupAkan perkiraan biaya membangun Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan;
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Kepala Diskoperindag juga menyetujui Kerangka Acuan Kerja tanpa melalui proses pembahasan dari Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja. Selain itu Surat Keputusan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Saksi Hanafie Zein selaku Sekertaris Daerah Kota Sukabumi juga dibuat dengan tanggal mundur agar seolah-olah sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja, sehingga Kerangka Acuan Kerja dan Feasibility Study Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat secara proforma dan atau hanya formalitas untuk pemenuhan persyaratan dalam aturan;
Setelah Kerangka Acuan Kerja tersebut selesai dibuat tanggal 23 September 2014, Saksi Hanafie Zein selaku Sekertaris Daerah Kota Sukabumi membentuk Tim Seleksi Calon Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi sebagaimana Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 tahun 2014 tanggal 23 September 2014 tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tahun 2014 dengan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID ditunjuk sebagai Ketua Tim Seleksi yang susunannya sebagai berikut :
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Ketua Tim Seleksi melaksanAkan Seleksi Mitra Kerjasama sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut :
| Pengarah | : | 1. | Walikota Sukabumi |
| 2. | Wakil Walikota Sukabumi | ||
| Ketua | : | Sekretaris Kota Sukabumi | |
| Wakil Ketua I | : | Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Sukabumi | |
| Wakil Ketua II | : | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Sukabumi | |
| Sekretaris | : | Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi | |
| Anggota Tetap | : | 1. | Kepala DPPKAD |
| 2. | Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 3. | Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 4. | Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 5. | Kepala Bidang Pengkajian, Evaluasi dan Pelaporan pada BAPPEDA Kota Sukabumi | ||
| Anggota Tidak Tetap | : | 1. | Kepala SKPD yang melaksanAkan kerjasama |
| 2. | Kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan kerjasama | ||
| 3. | Staf Ahli Walikota terkait dengan pelaksanaan kerjasama | ||
| 4. | Tenaga Ahli/PAKAr | ||
| Sekretariat | : | 1. | Kepala Subbagian Kerjasama Daerah pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi |
| 2. | Kepala Subbagian Program pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 3. | Kepala Subbagian pengendalian dan pelaporan pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 4. | Kepala Subbagian Bantuan hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 5. | Kepala Subbagian Otonomi Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 6. | Kepala Subbidang Data dan Pengkajian, Evaluasi dan Pelaporan BAPPEDA Kota Sukabumi | ||
| Pelaksana Admin. | : | 1. | YUYUH YULIANAH, SE |
| 2. | LIESWATI ANDJANI, SE | ||
| 3. | IRSYAD SUNARDI, SE | ||
| 4. | BULDANUDIN, ST | ||
| 5. | SYAIFULLAH | ||
| 6. | ELIS SUPRIATIN |
| No | Nama | Jabatan |
| AYEP SUPRIATNA | Ketua | |
| ASEP SAEFULLAH | Sekrretaris | |
| R.W. DARMAWAN | Anggota | |
| AGUS WAWAN GUNAWAN | Anggota | |
| FAHRURAZI | Anggota | |
| NOVIAN RESTIADI | Anggota | |
| AGUS R DAROJATUN | Anggota | |
| BUDDY USHULUDIN | Anggota | |
| LINDRI PRAGIWATY | Anggota |
-
No Tahapan seleksi Periode Pelaksanaan Peserta Hasil 1 Seleksi 24 Sept. s/d 26 Sept. 2014 13 Seleksi gagal, karena hanya satu perusahaan yaitu PT.AKA yang mengembalikan dokumen Pra kulaifikasi 2 Seleksi Ulang 14 Okt. s/d 3 Nov. 2014 15 Seleksi gagal karena dari 10 peserta seleksi yang mengembalikan dokumen Prakulaifikasi tidak ada peserta yang memenuhi syarat syarat kualifikasi yang tidak dipenuhi adalah
Izin Pengelolaan Pasar
Sertifikat Badan Usaha
Pengalaman dalam pengelolaan pasar
3 Seleksi Ulang Kedua 5 Nov. s/d 9 Des. 2014 7 Hasil seleksi Menyatakan terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi syarat yaitu : PT. Areabangun Putra Sejati (APS) KSO PT. Kerta Bumi Raharja (KBR), dan PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA (LRR) dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI (TBJA)
Dari hasil Evaluasi Kualifikasi pada Seleksi Ulang Kedua, selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID menetapkan 2 (dua) perusahaan yang memenuhi syarat, yaitu PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dan PT. Areabangun Putra Sejati (APS) KSO PT. Kerta Bumi Raharja (KBR);
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Ketua Tim Seleksi menandatangani Dokumen Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 18/TS/Psr.Pelita/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 dan Menyatakan telah dilaksanAkan pembuktian kualifikasi di kantor PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) yang berlokasi di Ruko Pinangsia Karawaci Blok H No.56 Kota Tangerang yang pada saat Saksi AYEP melakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi, Saksi AYEP bertemu dengan Tim dengan tujuan untuk mendapatkan proyek pembangunan Pasar Pelita yaitu Terdakwa IRWAN, Saksi SANDRA, Saksi BENI, dan perwakilan PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI. Selain itu Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga melaksanAkan pembuktian kualifikasi di kantor PT. Areabangun Putra Sejati (APS) yang berlokasi di Kota Bandung sebagaimana tertera dalam Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 21/TS/Psr.Pelita/ BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014. Namun demikian, PT. APS KSO PT. KBR mengundurkan diri dengan alasan tidak cukup waktu untuk menganalisis arus kas dan kelayAkan bisnis. Dari pelaksanaan kedua pembuktian kualifikasi tersebut Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID tidak melibatkan anggota tim seleksi lainnya yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. point a). angka 2. huruf e dan angka 2 point p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H;
Selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID menetapkan PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai pemenang seleksi ulang kedua dengan Surat Penunjukan Badan Hukum (SPBH) Nomor 510/778/Koperindag tanggal 18 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Ketua Tim Seleksi meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Proses selanjutnya pada tahapan evaluasi penawaran, walaupun perusahaan yang lulus prakualifikasi hanya PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dan seharusnya Tim seleksi tidak dapat melanjutkan ke tahapan evaluasi penawaran apabila perusahaan yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) perusahaan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 2. huruf e dan p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H, sehingga Tim seleksi melaksanAkan proses seleksi pemilihan mitra kerjasama pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi secara proforma dan atau untuk pemenuhan administrasi aturan dan proses seleksi dilakukan untuk memenangkan PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai mitra kerjasama pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Terdakwa IRWAN menggunAkan PT. LRR dan PT. TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/pertokoan atau sejenis, meskipun pada kenyataannya PT. LRR dan PT. TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra kerja sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Berdasarkan pertimbangan telah ditetapkannya PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai pemenang seleksi, kebutuhan untuk menampung pedagang lebih banyak pada Pasar Pelita, dan tidak adanya kesanggupan Kepala Dinas teknis terkait melaksanAkan kegiatan Rehabilitasi Pasar Pelita menggunAkan dana APBD, Kemudian pada akhir tahun 2014 Saksi Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memutuskan secara lisan dalam rapat yang dihadiri antara lain oleh Saksi Hanafie Zein selaku Sekda dan Terdakwa Drs. AYEP Supriatna, MM Bin TAHMID selaku Kepala Diskoperindag untuk menggunAkan mekanisme kerja sama daerah BOT dalam Pembangunan Pasar Pelita, meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015 yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 1. Huruf c;
Selanjutnya, Direktur PT AKA, Direktur PT LRR dan Direktur PT TBJA memberikan Kuasa Direksi kepada Terdakwa Ir. IRWAN Bin Toyib untuk menandatangani seluruh dokumen sehubungan dengan proyek Revitalisasi Pasar Pelita, antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan perusahaan-perusahaan tersebut terkait Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Hal ini dituangkan dalam Akta Kuasa yang diterbitkan oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH masing-masing nomor 36, 37, dan 38 tanggal 27 Januari 2015;
Pada tanggal 19 Februari 2015 yaitu sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dijadwalkan pada tanggal 25 Maret 2015, Terdakwa IRWAN melakukan kejasama pembongkaran bangunan Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH yang mana pelaksanaan pembongkaran dilakukan selama 60 hari sejak 29 Juli 2015 sd 29 Oktober 2015;
Berdasarkan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 01105/DPPKAD 2015 tanggal 27 April 2015, nilai taksiran harga kondisi berdiri atas aset Pasar Pelita adalah senilai Rp32.869 199.147,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah). Bahwa nilai tersebut mengacu pada Surat Kepala Dinas Tata Ruang, Perumahan dan permukiman Kota Sukabumi Nomor 644/16/DKPP tanggal 9 Februari 2015 tentang Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Februari 2015 (tanpa nomor), untuk menindaklanjuti Surat dari Kepala Diskoperindag Nomor : 87045/Koperindag tanggal 27 Januari 2015 perihal Permohonan Penghapusan Gedung Pasar Pelita;
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meminta Saksi Agus R Darojatun untuk membuat perhitungan pada Pemeriksaan Dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, meskipun tidak didukung dengan desain gambar awal Pasar Pelita selain itu Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengetahui Saksi Agus R Darojatun tidak mempunyai kompetensi dalam penilaian bangunan. Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga meminta agar nilai yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita tidak lebih dari 1 milyar dan agar penilaian diselesaikan sebelum penandatanganan perjanjian karena pemenang pekerjaan tersebut sudah ada. Kemudian Saksi Agus R Darojatun meminta Saksi Arief Wijaya, Saksi Rilda K. Soedirman, dan Saksi Oman Rahmana sebagai pihak yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita untuk menandatangani Berita Acara dimaksud sesuai dengan permintaan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meskipun Saksi Arief Wijaya, Saksi Rilda K Soedirman, dan Saksi Oman Rahmana tidak mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam menilai bangunan dan hanya menandatangani berita acara tersebut;
Terkait Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah), Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga mengetahui bahwa Bank garansi tersebut tidak benar. Bermula ketika kelengkapan dokumen Pembangunan Pasar Pelita selesai dibuat, selanjutnya Pada Tanggal 25 Maret 2015 Pemerintah Kota Sukabumi yang diwakili oleh Drs. H. MOHAMAD MURAZ, SE. MM. selaku Walikota Sukabumi dengan PT. ANUGERAH KENCANA ABADI (AKA) yang diwakili oleh BENI BENYAMIN (Alm) selaku Direktur Utama menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 yang dibuat oleh Notaris Luciana Tirtama, SH dengan nilai investasi sebesar Rp390.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh miliar rupiah). Dalam berjalannya akte perjanjian tersebut, Saksi Mohamad Muraz telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA, dikarenAkan PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA belum melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita dan menyelesaikan kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan diantaranya menyerahkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) dan kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dengan menerima penawaran dari Sdr. THOMAS (almarhum) untuk dibuatkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan kemudian diperkenalkan kepada Sdr. Apri dan Sdr. DONI (DPO), selanjutnya Terdakwa Ir. IRWAN membayar biaya pembuatan Bank Garansi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L tanggal 1 April 2016 tempat dan tanggal jatuh tempo JAKArta, 01 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri RCO JAKArta Sudirman tertanggal 23 Februari 2016 dengan cara bertemu di daerah Bogor selanjutnya dibawa untuk kemudian diserahkan tanpa mengecek Bank Garansi tersebut;
Terdakwa IRWAN menyerahkan 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi H.M. MURAZ selaku Walikota Sukabumi, yang mengatasnamakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk RCO JAKArta Sudirman dengan didampingi oleh Saksi HARY S. RAHARDJA dan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 pada sekira pukul 21.30 Wib di Rumah Dinas Walikota Sukabumi yang berada di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi. Selanjutnya Walikota Sukabumi Saksi H.M. MURAZ memerintahkan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID untuk melakukan pengecekan keaslian Bank Garansi tersebut;
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID melakukan pengecekan Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan bertemu dengan Saksi NANAN NURHASANAH IBRAHIM serta mengirimkan surat permintaan konfirmasi Bank Garansi sesuai dengan surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID. Terhadap surat tersebut Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID telah menerima jawaban sebagaimana dengan surat nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 yang menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri;
Selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi AYEP keesokan harinya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID berangkat menuju JAKArta dengan membawa 1 (satu) lembar surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID, yang menurut keterangannya datang ke Bank Mandiri RCO Sudirman dengan cara sebelumnya menghubungi nomor kontak Saksi HERI yang diberikan oleh Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dan selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mendapatkan surat nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 yang menerangkan Bank Garansi ada pada catatan administrasi Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta;
Dengan adanya hal tersebut selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengambil kesimpulan bahwa konfirmasi yang benar adalah yang dari Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta yang menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut benar dan melaporkan kepada Sekertaris Daerah dan selanjutnya kepada Walikota bahwa Bank Garansi tersebut benar sesuai dengan surat nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 yang menerangkan Bank Garansi ada pada catatan administrasi Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta tanpa memberitahukan adanya surat nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 yang menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri kepada Saksi H.M MURAZ selaku Walikota Sukabumi;
Setelah berjalan sekian lama, Saksi H.M. MURAZ selaku Walikota tidak melihat progress pembangunan yang signifikan dari PT. AKA KSO sehingga merasa curiga selanjutnya meminta 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/ 008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) untuk dilakukan pengecekan kembali;
Keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 09.00 Wib, Saksi H.M. MURAZ datang ke Bank Mandiri Sukabumi Sudirman seorang diri dengan membawa Surat Nomor : 900/01/UM/2016, tanggal 16 Maret 2016 perihal Permohonan Informasi Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan menunjukan satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 april 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017. Lalu dengan bantuan alat sinar UV dijelaskan perbedaannya yaitu :
Pada Blangko logo Mandiri sudut sebelah kanan menyala warna kuning.
logo mandiri di tengah menyala warna kuning.
Pada sebelah kiri Blang ko di bawah nomot Bank Garansi terdapat nomor yang menyala warna kuning.
Yang mana pada saat itu untuk asli satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 april 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017 setelah dilakukan pengecekan, ternyata ketiga hal yang disebutkan tidak muncul;
Selanjutnya berdasarkan surat dari Credit Operation Goup, Guarantee Operations Departement Bank Mandiri No. TOP.CRO/BGO.1286/2016, tanggal 16 Maret 2016 yang didalam nya menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut Tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri (persero) Tbk;
Mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi H.M. MURAZ meminta agar jaminan pelaksanaan diganti, namun sampai dengan diputus kontrak tanggal 1 september 2016 tidak ada penggantian Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tersebut sehingga Pemerintah Daerah Kota Sukabumi melakukan pemutusan perjanjian kerja sama Pasar Pelita tanpa dapat mencairkan jaminan pelaksanaan;
Setelah perjanjian ditandatangani, PT AKA KSO PT LRR DAN PT TBJA melalui PD. BAROKAH membongkar bangunan Pasar Pelita sejak tanggal 29 Juli 2015, meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama nomor 43 tanggal 25 Maret 2015;
PT. AKA KSO PT. LRR DAN PT. TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi nomor 43 tanggal 25 Maret 2015, yaitu tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan hak guna pAKAi kios/los/konter dan retribusi pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita;;
Berdasarkan penilaian bangunan yang dilakukan oleh Ahli KJPP RIZKI DJUNEDY dan rekan berdasarkan perhitungan analisis struktur dan perhitungan volume bangunan oleh Ahli Politeknik Negeri Bandung, menunjukkan bahwa nilai wajar bangunan Pasar Pelita pada saat dibongkar tanggal 29 Juli 2015 adalah senilai Rp44.968.838.085,00;
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB memberikan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015;
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penghapusan Bangunan Atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2016 Nomor : 20/LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 diperoleh penyimpangan-penyimpangan yaitu sebagai berikut :
Penyimpangan dalam Perencanaan Kerja Sama Pasar Pelita
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada tahun 2014 Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi merencanAkan untuk merevitalisasi Pasar Pelita, dengan mengajukan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada saat proses pengajuan APBD Perubahan TA 2014. Selanjutnya Pemerintah Kota Sukabumi menganggarkan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat tersebut, untuk kegiatan Rehabilitasi Pasar Pelita pada APBD TA 2015 senilai Rp30.000.000.000,00 pada Diskoperindag. Namun demikian, pada akhir tahun 2014 Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memutuskan secara lisan dalam rapat yang dihadiri antara lain oleh Sdr. Hanafie Zein selaku Sekda dan Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag untuk menggunAkan mekanisme kerja sama daerah BGS/BOT dalam Pembangunan Pasar Pelita, meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015.;
Untuk melaksanAkan BGS/BOT tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menyusun KAK Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KAK dibuat secara proforma. Hal ini ditunjukkan dengan:
Feasibility Study sebagai dasar penyusunan KAK dibuat tanpa analisis manfaat dan biaya BGS/BOT. Selanjutnya, dokumen Feasibility Study dibuat dengan tanggal mundur agar seolah-olah dokumen KAK disusun berdasarkan Feasibility Study. Hal ini dilakukan atas perintah Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag;
Nilai Rencana Kebutuhan Investasi yang merupAkan perkiraan biaya membangun Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag menyetujui KAK tanpa melalui proses pembahasan dari Tim Penyusun KAK. Selanjutnya, SK Tim Penyusun KAK yang ditandatangani oleh Sdr. Hanafie Zein selaku Sekda dibuat dengan tanggal mundur agar seolah-olah sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen KAK.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 4 dan Penjelasannya serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 1. poin c, e, dan f.
Penyimpangan dalam Proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita
Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA sebagai mitra kerja sama, setelah melaksanAkan proses Seleksi Ulang Kedua Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita pada tahun 2014. Hasil pemeriksaan atas proses Seleksi Ulang Kedua Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita menunjukkan bahwa proses seleksi diduga dilakukan untuk memenangkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA sebagai Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yaitu:
Sdr. IRWAN selaku Pihak Swasta menggunAkan PT LRR dan PT TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/ pertokoan atau sejenis, meskipun PT LRR dan PT TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Tim Seleksi melaksanAkan proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi secara proforma. Hal ini ditunjukkan dengan :
Tim Seleksi meluluskan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam evaluasi kualifikasi, meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi;
Sdr. AYEP Supriatna selaku Ketua Tim Seleksi Menyatakan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA lulus dalam Pembuktian Kualifikasi, tanpa melakukan verifikasi atas kesesuaian, keaslian, dan kebenaran dokumen;
Tim Seleksi tetap melanjutkan proses seleksi ke tahapan evaluasi penawaran, walaupun perusahaan yang lulus Prakualifikasi hanya PT AKA KSO PT LRA dan PT TBJA. Tim Seleksi seharusnya tidak dapat melanjutkan ke tahapan evaluasi penawaran apabila perusahaan yang lulus Prakualifikasi kurang dari lima perusahaan;
Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 2. huruf e dan p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita
Hasil pemeriksaan atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita menunjukkan bahwa :
Sdr. Mohamad Muraz menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015 dengan Sdr. BENI BENYAMIN (Alm.) selaku Direktur PT AKA dan selaku Wakil PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA, meskipun tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015;
PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 April 2015). Selanjutnya, Sdr. IRWAN selaku Kuasa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA menyerahkan jaminan pelaksanaan yang ternyata fiktif senilai Rp19.500.000.000,00 pada tanggal 23 Februari 2016 kepada Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi;
Setelah perjanjian ditandatangani, PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA mulai membongkar bangunan Pasar Pelita pada tanggal 29 Juli 2015, meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama;
PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015, yaitu tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita. Atas hal tersebut, Sdr. Mohamad Muraz tidak melakukan peringatan tertulis secara tepat waktu;
Selanjutnya, Sdr. Mohamad Muraz memutus Perjanjian Kerja Sama;
Pada tanggal 1 September 2016 tanpa dapat mencairkan jaminan pelaksanaan yang ternyata fiktif. Pada saat pemutusan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan, Sdr. Mohamad Muraz tidak mencantumkan permintaan kepada PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Sama agar perusahaan tersebut memenuhi kewajiban berupa penyetoran dana senilai Rp19.500.000.000,00 sesuai nilai jaminan pelaksanaan yang merupAkan hak Pemerintah Kota Sukabumi;
Penilaian bangunan yang dilakukan oleh KJPP Rizki Djunedy dan Rekan berdasarkan perhitungan analisis struktur dan perhitungan volume bangunan oleh Politeknik Negeri Bandung, menunjukkan bahwa nilai wajar bangunan Pasar Pelita pada saat dibongkar tanggal 29 Juli 2015 adalah senilai Rp44.968.838.085,00;
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut, Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag, Sdr. Asep Saefullah selaku Sekretaris Diskoperindag, dan Sdr. Buddy Ushulludin selaku Kepala UPT Pasar Pelita diduga menerima uang dari Sdr. IRWAN. Selain itu, Sdr. AYEP Supriatna diduga menerima janji pemberian kios dari Sdr. IRWAN;
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1); PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta Penjelasannya huruf d, f, dan i, Pasal 13 ayat (1) dan (2); Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta penjelasannya huruf d, f dan i, Pasal 14 ayat (1) dan (2); Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 45 ayat (2) huruf b; Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran 1 huruf C. a). 1. c; Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf e, Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6);
Penyimpangan-penyimpangan tersebut berdampak pada hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi berupa bangunan Pasar Pelita, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp44.968.838.085,00;
Berdasarkan keterangan ahli Dr. W. RIAWAN TJANDRA, S.H., M.Hum nilai 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) merupAkan Kerugian Keuangan Negara;
Perbuatan Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB secara melawan hukum yaitu :
MenggunAkan PT LRR dan PT TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/ pertokoan atau sejenis, meskipun PT LRR dan PT TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi; dan/atau;
Melakukan perjanjian kerja sama untuk membongkar gedung Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 sehingga menyebabkan hilangnya asset Pemerintah Kota Sukabumi berupa gedung Pasar Pelita. dan/atau;
Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 April 2015) sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau;
Memberikan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi fiktif senilai Rp19.500.000.000,00. Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah, dan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015; dan/atau;
Tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau;
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB memberikan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai senilai Rp15.000.000,00 setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015;
Perbuatan Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB bersama sama dengan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID dengan mengakibatkan hilangnya asset gedung Pasar Pelita sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penghapusan Bangunan Atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2016 Nomor : 20/LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 yaitu senilai Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya senilai Jaminan Pelaksanaan yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yaitu senilai Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair
Bahwa Terdakwa Ir IRWAN Bin TOYIB selaku Kuasa PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) kso PT. LINCE ROMAULI RAYA (LRR) dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI (TBJA) berdasarkan Akta masing masing nomor 36, 37, dan 38 tanggal 27 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH bersama sama dengan Saksi DRS. AYEP SUPRIATNA, MM (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi yaitu pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2016 bertempat di jalan Suryakencana No. 78 Kota Sukabumi atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kota Sukabumi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB sejumlah Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) dan atau Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut dan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan menyalahgunAkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara :
MenggunAkan PT LRR PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT TBJA PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/ pertokoan atau sejenis, meskipun PT LRR dan PT TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi; dan/atau
Melakukan Perjanjian Kerja Sama untuk membongkar gedung Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 sehingga menyebabkan hilangnya asset Pemerintah Kota Sukabumi berupa gedung Pasar Pelita. dan/atau
Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 April 2015) sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau;
Memberikan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi fiktif senilai Rp19.500.000.000,00. Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah, dan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015; dan/atau
Tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB memberikan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai senilai Rp. 15.000.000,00, setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015.
memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB sejumlah Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) dan atau Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut dan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu mengakibatkan hilangnya asset gedung Pasar Pelita sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penghapusan Bangunan Atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2016 Nomor : 20/LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 yaitu senilai Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) dan/ atau setidak tidaknya senilai Jaminan Pelaksanaan yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yaitu senilai Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah), yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB bertindak selaku Kuasa Direksi dari PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA berdasarkan Akta Kuasa yang diterbitkan oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH masing-masing nomor 36, 37, dan 38 tanggal 27 Januari 2015;
Bermula dari adanya asset Pemerintah Daerah Kota Sukabumi berupa gedung Pasar Pelita yang dibangun pada tahun 1987 kemudian pada tahun 1992 terhadap bangunan tersebut dibongkar dan dibangun ulang dengan cara Build Operate Transfer (BOT) / Bangun Guna Serah (BGS) dengan sistem pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi selama 20 tahun dengan nilai kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dan pada bulan Agustus 2012 Pemerintah Kota Sukabumi telah menerima penyerahan Pasar Pelita dari PT Intranusa Puramas setelah berakhirnya pengelolaan Pasar Pelita (BOT/Build Operate Transfer/Bangun Guna Serah), sehingga Pasar Pelita menjadi asset daerah Kota Sukabumi dengan nilai BMD (Barang Milik Daerah) sebesar Rp49.254.751.000,00. (empat puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Pada tahun 2013 Walikota Sukabumi membentuk tim koordinasi kerja sama daerah (TKKSD) sebagaimana Surat Keputusan Walikota Sukabumi No. 43 tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota Sukabumi tanggal 11 Februari 2013 dengan susunan :
Pada tahun 2012 Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dan Saksi HARRY Sukandar Rahardja yang keduanya bekerja di bidang jasa konstruksi membentuk Tim dengan tujuan untuk mendapatkan proyek pembangunan Pasar Pelita. Tim ini terdiri dari Terdakwa IRWAN selaku Ketua Tim dengan anggota tim yaitu Saksi HARRY Sukandar Rahardja, Saksi Ucup Supriadi, dan Saksi CECEP Iskandar. Kemudian Tim tersebut bekerja sama dengan Saksi SANDRA GUNAWAN selaku Komisaris Utama PT Anugerah Kencana Abadi menemui Mokh. Muslikh Abdussyukur (alm) selaku Walikota Sukabumi dan Saksi Dudi Fathul Jawad (Kepala Diskoperindag periode 8 Januari 2009 s.d. 25 Agustus 2014) di rumah dinas Walikota. Dengan maksud Terdakwa IRWAN memperkenalkan diri sebagai perwakilan PT. LINCE ROMAULI RAYA dan Saksi SANDRA GUNAWAN sebagai pemilik modal, yang pada saat itu Terdakwa IRWAN menawarkan jasa untuk membangun kembali Pasar Pelita menjadi pasar modern namun dalam pertemuan tersebut belum disetujui oleh Walikota;
Berdasarkan Nota Dinas Nomor : 090/101/Koperindag, tanggal 4 April 2012 tentang Laporan Rapat Koordinasi Tim Teknis Kajian Pasar Tradisional Pelita Kota Sukabumi, sesuai dengan hasil kajian dari Puslitbang PU Provinsi Jawa Barat direncanAkan Akan dilakukan Renovasi dan Perapihan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Dan sebagaimana dengan RPJMD dan RKPD 2014-2015 terhadap Pasar Pelita Pemerintah Kota Sukabumi merencanAkan rehabilitasi pada tahun 2014 dan pembangunan pada tahun 2015 dengan sumber dana menggunAkan APBD Kota Sukabumi dan/atau APBD Provinsi Jawa Barat;
Selanjutnya pada awal tahun 2014, Terdakwa IRWAN, Saksi SANDRA GUNAWAN, dan Saksi HARRY Sukandar Rahardja kembali menemui Walikota Sukabumi periode 2013 s.d. 2018 yang saat itu dijabat oleh Saksi Mohamad Muraz di rumah dinas Walikota Sukabumi, untuk kembali menawarkan jasa pembangunan Pasar Pelita, kemudian Saksi Mohamad Muraz menyampaikan secara lisan kepada Terdakwa IRWAN, Saksi SANDRA GUNAWAN, dan Saksi HARRY Sukandar Rahardja untuk mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku;
Pada sekira pertengahan tahun 2014 terdapat 2 (dua) pilihan penanganan Pasar Pelita yaitu dengan cara direhab dengan menggunAkan dana yang bersumber dari APBD dan dengan cara dikerjasamakan secara BOT/BGS, sehingga Saksi Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk merencanAkan rehab Gedung Pasar Pelita dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan untuk melaksanAkan seleksi pemilihan calon mitra Kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Pemerintah Kota Sukabumi memiliki rencana untuk merevitalisasi Kawasan Pasar Pelita agar seluruh PKL dapat direlokasi ke dalam pasar dan fungsi jalan raya kembali normal. rencana tersebut dialokasikan melalui kegiatan rehabilitasi menggunAkan bantuan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah). Alokasi dana tersebut dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Sukabumi TA 2015 selain menggunAkan APBD, terdapat gagasan lain rencana Rehabilitasi Pasar Pelita adalah dengan mekanisme kerja sama daerah, yaitu melalui BGS/BOT dengan pihak ketiga, gagasan tersebut dipertimbangkan karena dana bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Sukabumi tidak mencukupi dalam rangka untuk menambah kapasitas yang mampu menampung semua pedagang. Selain persoalan dana APBD yang tidak tersedia, rehabilitasi melalui APBD juga terkendala keengganan para Kepala SKPD tidak ada yang sanggup untuk menjadi pimpro/PPK dengan alasan belum punya sertifikat barang jasa meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015;
Setelah beberapa kali pertemuan antara Terdakwa Ir.IRWAN Bin TOYIB bersama sama dengan Sdr. HARI S RAHARDJA, Sdr. UCUP dan Sdr. CECEP dengan Walikota Sukabumi terkait rencana Pemerintah Kota Sukabumi untuk melakukan kerja sama melalui BGS/BOT, kemudian Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Kepala Diskoperindag telah menyusun dokumen Feasibility Study Pasar Pelita dengan memerintahkan Saksi Bagus Susanto untuk membuat dokumen tersebut dengan tanggal mundur seolah-olah waktu penandatanganan tertulis bulan Juli 2014 dan ditandatangani oleh Saksi Dudi Fathul Jawad selaku Kepala Diskoperindag (periode bulan Juli 2008 sampai dengan Agustus 2014) dan Feasibility Study tersebut dibuat tanpa Analisis Manfaat dan Biaya BGS/BOT agar seola olah dokumen Kerangka Acuan Kerja terkait dengan Pembangunan Baru Gedung Pasar Pelita disusun berdasarkan Feasibility Study sesuai dengan aturan;
Nilai rencana kebutuhan investasi yang merupAkan perkiraan biaya membangun Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan;
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Kepala Diskoperindag juga menyetujui Kerangka Acuan Kerja tanpa melalui proses pembahasan dari Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja. Selain itu Surat Keputusan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Saksi Hanafie Zein selaku Sekertaris Daerah Kota Sukabumi juga dibuat dengan tanggal mundur agar seolah olah sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja, sehingga Kerangka Acuan Kerja dan Feasibility Study Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat secara proforma dan atau hanya formalitas untuk pemenuhan persyaratan dalam aturan;
Setelah Kerangka Acuan Kerja tersebut selesai dibuat tanggal 23 September 2014, Saksi Hanafie Zein selaku Sekertaris Daerah Kota Sukabumi membentuk Tim Seleksi Calon Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi sebagaimana Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 tahun 2014 tanggal 23 September 2014 tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tahun 2014 dengan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID ditunjuk sebagai Ketua Tim Seleksi yang susunannya sebagai berikut :
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Ketua Tim Seleksi melaksanAkan Seleksi Mitra Kerjasama sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut :
| Pengarah | : | 1. | Walikota Sukabumi |
| 2. | Wakil Walikota Sukabumi | ||
| Ketua | : | Sekretaris Kota Sukabumi | |
| Wakil Ketua I | : | Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Sukabumi | |
| Wakil Ketua II | : | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Sukabumi | |
| Sekretaris | : | Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi | |
| Anggota Tetap | : | 1. | Kepala DPPKAD |
| 2. | Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 3. | Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 4. | Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 5. | Kepala Bidang Pengkajian, Evaluasi dan Pelaporan pada BAPPEDA Kota Sukabumi | ||
| Anggota Tidak Tetap | : | 1. | Kepala SKPD yang melaksanAkan kerjasama |
| 2. | Kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan kerjasama | ||
| 3. | Staf Ahli Walikota terkait dengan pelaksanaan kerjasama | ||
| 4. | Tenaga Ahli/PAKAr | ||
| Sekretariat | : | 1. | Kepala Subbagian Kerjasama Daerah pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi |
| 2. | Kepala Subbagian Program pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 3. | Kepala Subbagian pengendalian dan pelaporan pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 4. | Kepala Subbagian Bantuan hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 5. | Kepala Subbagian Otonomi Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 6. | Kepala Subbidang Data dan Pengkajian, Evaluasi dan Pelaporan BAPPEDA Kota Sukabumi | ||
| Pelaksana Admin. | : | 1. | YUYUH YULIANAH, SE |
| 2. | LIESWATI ANDJANI, SE | ||
| 3. | IRSYAD SUNARDI, SE | ||
| 4. | BULDANUDIN, ST | ||
| 5. | SYAIFULLAH | ||
| 6. | ELIS SUPRIATIN |
| No | Nama | Jabatan |
| AYEP SUPRIATNA | Ketua | |
| ASEP SAEFULLAH | Sekrretaris | |
| R.W. DARMAWAN | Anggota | |
| AGUS WAWAN GUNAWAN | Anggota | |
| FAHRURAZI | Anggota | |
| NOVIAN RESTIADI | Anggota | |
| AGUS R DAROJATUN | Anggota | |
| BUDDY USHULUDIN | Anggota | |
| LINDRI PRAGIWATY | Anggota |
-
No Tahapan seleksi Periode Pelaksanaan Peserta Hasil 1 Seleksi 24 Sept. s/d 26 Sept. 2014 13 Seleksi gagal, karena hanya satu perusahaan yaitu PT.AKA yang mengembalikan dokumen Pra kulaifikasi 2 Seleksi Ulang 14 Okt. s/d 3 Nov. 2014 15 Seleksi gagal karena dari 10 peserta seleksi yang mengembalikan dokumen Prakulaifikasi tidak ada peserta yang memenuhi syarat syarat kualifikasi yang tidak dipenuhi adalah
Izin Pengelolaan Pasar
Sertifikat Badan Usaha
Pengalaman dalam pengelolaan pasar
3 Seleksi Ulang Kedua 5 Nov. s/d 9 Des. 2014 7 Hasil seleksi Menyatakan terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi syarat yaitu : PT. Areabangun Putra Sejati (APS) KSO PT. Kerta Bumi Raharja (KBR), dan PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) kso PT. LINCE ROMAULI RAYA (LRR) dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI (TBJA)
Dari hasil Evaluasi Kualifikasi pada Seleksi Ulang Kedua, selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID menetapkan 2 (dua) perusahaan yang memenuhi syarat, yaitu PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dan PT. Areabangun Putra Sejati (APS) KSO PT. Kerta Bumi Raharja (KBR);
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Ketua Tim Seleksi menandatangani Dokumen Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 18/TS/Psr.Pelita/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 dan Menyatakan telah dilaksanAkan pembuktian kualifikasi di kantor PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) yang berlokasi di Ruko Pinangsia Karawaci Blok H No.56 Kota Tangerang yang pada saat Saksi AYEP melakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi, Saksi AYEP bertemu dengan Tim dengan tujuan untuk mendapatkan proyek pembangunan Pasar Pelita yaitu Terdakwa IRWAN, Saksi SANDRA, Saksi BENI, dan perwakilan PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI. Selain itu Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga melaksanAkan pembuktian kualifikasi di kantor PT. Areabangun Putra Sejati (APS) yang berlokasi di Kota Bandung sebagaimana tertera dalam Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 21/TS/Psr.Pelita/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014. Namun demikian, PT. APS KSO PT. KBR mengundurkan diri dengan alasan tidak cukup waktu untuk menganalisis arus kas dan kelayAkan bisnis. Dari pelaksanaan kedua pembuktian kualifikasi tersebut Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID tidak melibatkan anggota tim seleksi lainnya yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. point a). angka 2. huruf e dan angka 2 point p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H;
Selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID menetapkan PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai pemenang seleksi ulang kedua dengan Surat Penunjukan Badan Hukum (SPBH) Nomor 510/778/Koperindag tanggal 18 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Ketua Tim Seleksi meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Proses selanjutnya pada tahapan evaluasi penawaran, walaupun perusahaan yang lulus prakualifikasi hanya PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dan seharusnya Tim seleksi tidak dapat melanjutkan ke tahapan evaluasi penawaran apabila perusahaan yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) perusahaan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 2. huruf e dan p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H, sehingga Tim seleksi melaksanAkan proses seleksi pemilihan mitra kerjasama pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi secara proforma dan atau untuk pemenuhan administrasi aturan dan proses seleksi dilakukan untuk memenangkan PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai mitra kerjasama pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Terdakwa IRWAN menggunAkan PT. LRR dan PT. TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/pertokoan atau sejenis, meskipun pada kenyataannya PT. LRR dan PT. TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra kerja sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Berdasarkan pertimbangan telah ditetapkannya PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai pemenang seleksi, kebutuhan untuk menampung pedagang lebih banyak pada Pasar Pelita, dan tidak adanya kesanggupan Kepala Dinas teknis terkait melaksanAkan kegiatan Rehabilitasi Pasar Pelita menggunAkan dana APBD, Kemudian pada akhir tahun 2014 Saksi Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memutuskan secara lisan dalam rapat yang dihadiri antara lain oleh Saksi Hanafie Zein selaku Sekda dan Terdakwa Drs. AYEP Supriatna, MM Bin TAHMID selaku Kepala Diskoperindag untuk menggunAkan mekanisme kerja sama daerah BOT dalam Pembangunan Pasar Pelita, meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015 yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 1. Huruf c;
Selanjutnya, Direktur PT AKA, Direktur PT LRR dan Direktur PT TBJA memberikan Kuasa Direksi kepada Terdakwa Ir. IRWAN Bin Toyib untuk menandatangani seluruh dokumen sehubungan dengan proyek Revitalisasi Pasar Pelita, antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan perusahaan-perusahaan tersebut terkait Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Hal ini dituangkan dalam Akta Kuasa yang diterbitkan oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH masing-masing nomor 36, 37, dan 38 tanggal 27 Januari 2015;
Pada tanggal 19 Februari 2015 yaitu sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dijadwalkan pada tanggal 25 Maret 2015, Terdakwa IRWAN melakukan kejasama pembongkaran bangunan Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH yang mana pelaksanaan pembongkaran dilakukan selama 60 hari sejak 29 Juli 2015 sd 29 Oktober 2015;
Berdasarkan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 01105/DPPKAD 2015 tanggal 27 April 2015, nilai taksiran harga kondisi berdiri atas aset Pasar Pelita adalah senilai Rp32.869 199.147,00. (tiga puluh dua miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah). Bahwa nilai tersebut mengacu pada Surat Kepala Dinas Tata Ruang, Perumahan dan permukiman Kota Sukabumi Nomor 644/16/DKPP tanggal 9 Februari 2015 tentang Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Februari 2015 (tanpa nomor), untuk menindaklanjuti Surat dari Kepala Diskoperindag Nomor : 87045/Koperindag tanggal 27 Januari 2015 perihal Permohonan Penghapusan Gedung Pasar Pelita;
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meminta Saksi Agus R Darojatun untuk membuat perhitungan pada Pemeriksaan Dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, meskipun tidak didukung dengan desain gambar awal Pasar Pelita selain itu Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengetahui Saksi Agus R Darojatun tidak mempunyai kompetensi dalam penilaian bangunan. Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga meminta agar nilai yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita tidak lebih dari 1 milyar dan agar penilaian diselesaikan sebelum penandatanganan perjanjian karena pemenang pekerjaan tersebut sudah ada. Kemudian Saksi Agus R Darojatun meminta Saksi Arief Wijaya, Saksi Rilda K. Soedirman, dan Saksi Oman Rahmana sebagai pihak yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita untuk menandatangani Berita Acara dimaksud sesuai dengan permintaan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meskipun Saksi Arief Wijaya, Saksi Rilda K Soedirman, dan Saksi Oman Rahmana tidak mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam menilai bangunan dan hanya menandatangani berita acara tersebut;
Terkait Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah), Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga mengetahui bahwa Bank garansi tersebut tidak benar. Bermula ketika kelengkapan dokumen Pembangunan Pasar Pelita selesai dibuat, selanjutnya Pada Tanggal 25 Maret 2015 Pemerintah Kota Sukabumi yang diwakili oleh Drs. H. MOHAMAD MURAZ, SE. MM. selaku Walikota Sukabumi dengan PT. ANUGERAH KENCANA ABADI (AKA) yang diwakili oleh BENI BENYAMIN (Alm) selaku Direktur Utama menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 yang dibuat oleh Notaris Luciana Tirtama, SH dengan nilai investasi sebesar Rp390.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh miliar rupiah). Dalam berjalannya akte perjanjian tersebut, Saksi Mohamad Muraz telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA, dikarenAkan PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA belum melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita dan menyelesaikan kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan diantaranya menyerahkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) dan kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dengan menerima penawaran dari Sdr. THOMAS (almarhum) untuk dibuatkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan kemudian diperkenalkan kepada Sdr. Apri dan Sdr. DONI (DPO), selanjutnya Terdakwa Ir. IRWAN membayar biaya pembuatan Bank Garansi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L tanggal 1 April 2016 tempat dan tanggal jatuh tempo JAKArta, 01 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri RCO JAKArta Sudirman tertanggal 23 Februari 2016 dengan cara bertemu di daerah Bogor selanjutnya dibawa untuk kemudian diserahkan tanpa mengecek Bank Garansi tersebut;
Terdakwa IRWAN menyerahkan 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi H.M. MURAZ selaku Walikota Sukabumi, yang mengatasnamakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk RCO JAKArta Sudirman dengan didampingi oleh Saksi HARY S. RAHARDJA dan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 pada sekira pukul 21.30 Wib di Rumah Dinas Walikota Sukabumi yang berada di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi. Selanjutnya Walikota Sukabumi Saksi H.M. MURAZ memerintahkan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID untuk melakukan pengecekan keaslian Bank Garansi tersebut;
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID melakukan pengecekan Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan bertemu dengan Saksi NANAN NURHASANAH IBRAHIM serta mengirimkan surat permintaan konfirmasi Bank Garansi sesuai dengan surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID. Terhadap surat tersebut Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID telah menerima jawaban sebagaimana dengan surat nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 yang menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri;
Selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi AYEP keesokan harinya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID berangkat menuju JAKArta dengan membawa 1 (satu) lembar surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID, yang menurut keterangannya datang ke Bank Mandiri RCO Sudirman dengan cara sebelumnya menghubungi nomor kontak Saksi HERI yang diberikan oleh Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dan selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mendapatkan surat nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 yang menerangkan Bank Garansi ada pada catatan administrasi Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta;
Dengan adanya hal tersebut selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengambil kesimpulan bahwa konfirmasi yang benar adalah yang dari Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta yang menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut benar dan melaporkan kepada Sekertaris Daerah dan selanjutnya kepada Walikota bahwa Bank Garansi tersebut benar sesuai dengan surat nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 yang menerangkan Bank Garansi ada pada catatan administrasi Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta tanpa memberitahukan adanya surat nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 yang menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri kepada Saksi H.M MURAZ selaku Walikota Sukabumi;
Setelah berjalan sekian lama, Saksi H.M. MURAZ selaku Walikota tidak melihat progress pembangunan yang signifikan dari PT. AKA KSO sehingga merasa curiga selanjutnya meminta 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/ 008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) untuk dilakukan pengecekan kembali;
Keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 09.00 Wib, Saksi H.M. MURAZ datang ke Bank Mandiri Sukabumi Sudirman seorang diri dengan membawa Surat Nomor : 900/01/UM/2016, tanggal 16 Maret 2016 perihal Permohonan Informasi Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan menunjukan satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 april 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017. Lalu dengan bantuan alat sinar UV dijelaskan perbedaannya yaitu :
Pada Blangko logo Mandiri sudut sebelah kanan menyala warna kuning.
logo mandiri di tengah menyala warna kuning.
Pada sebelah kiri Blang ko di bawah nomot Bank Garansi terdapat nomor yang menyala warna kuning.
Yang mana pada saat itu untuk asli satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 april 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017 setelah dilakukan pengecekan, ternyata ketiga hal yang disebutkan tidak muncul;
Selanjutnya berdasarkan surat dari Credit Operation Goup, Guarantee Operations Departement Bank Mandiri No. TOP.CRO/BGO.1286/2016, tanggal 16 Maret 2016 yang didalam nya menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut Tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri (persero) Tbk;
Mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi H.M. MURAZ meminta agar jaminan pelaksanaan diganti, namun sampai dengan diputus kontrak tanggal 1 september 2016 tidak ada penggantian Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tersebut sehingga Pemerintah Daerah Kota Sukabumi melakukan pemutusan perjanjian kerja sama Pasar Pelita tanpa dapat mencairkan jaminan pelaksanaan;
Setelah perjanjian ditandatangani, PT AKA KSO PT LRR DAN PT TBJA melalui PD. BAROKAH membongkar bangunan Pasar Pelita sejak tanggal 29 Juli 2015, meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama nomor 43 tanggal 25 Maret 2015;
PT. AKA KSO PT. LRR DAN PT. TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi nomor 43 tanggal 25 Maret 2015, yaitu tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan hak guna pAKAi kios/los/konter dan retribusi pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita;
Berdasarkan penilaian bangunan yang dilakukan oleh Ahli KJPP RIZKI DJUNEDY dan rekan berdasarkan perhitungan analisis struktur dan perhitungan volume bangunan oleh Ahli Politeknik Negeri Bandung, menunjukkan bahwa nilai wajar bangunan Pasar Pelita pada saat dibongkar tanggal 29 Juli 2015 adalah senilai Rp44.968.838.085,00;
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB memberikan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015;
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penghapusan Bangunan Atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2016 Nomor : 20/LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 diperoleh penyimpangan-penyimpangan yaitu sebagai berikut :
Penyimpangan dalam Perencanaan Kerja Sama Pasar Pelita
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada tahun 2014 Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi merencanAkan untuk merevitalisasi Pasar Pelita, dengan mengajukan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada saat proses pengajuan APBD Perubahan TA 2014. Selanjutnya Pemerintah Kota Sukabumi menganggarkan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat tersebut, untuk kegiatan Rehabilitasi Pasar Pelita pada APBD TA 2015 senilai Rp30.000.000.000,00 pada Diskoperindag. Namun demikian, pada akhir tahun 2014 Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memutuskan secara lisan dalam rapat yang dihadiri antara lain oleh Sdr. Hanafie Zein selaku Sekda dan Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag untuk menggunAkan mekanisme kerja sama daerah BGS/BOT dalam Pembangunan Pasar Pelita, meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015;
Untuk melaksanAkan BGS/BOT tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menyusun KAK Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KAK dibuat secara proforma. Hal ini ditunjukkan dengan :
Feasibility Study sebagai dasar penyusunan KAK dibuat tanpa analisis manfaat dan biaya BGS/BOT. Selanjutnya, dokumen Feasibility Study dibuat dengan tanggal mundur agar seolah olah dokumen KAK disusun berdasarkan Feasibility Study. Hal ini dilakukan atas perintah Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag;
Nilai Rencana Kebutuhan Investasi yang merupAkan perkiraan biaya membangun Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag menyetujui KAK tanpa melalui proses pembahasan dari Tim Penyusun KAK. Selanjutnya, SK Tim Penyusun KAK yang ditandatangani oleh Sdr. Hanafie Zein selaku Sekda dibuat dengan tanggal mundur agar seolah-olah sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen KAK.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 4 dan Penjelasannya serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 1. poin c, e, dan f.
Penyimpangan dalam Proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita
Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA sebagai mitra kerja sama, setelah melaksanAkan proses Seleksi Ulang Kedua Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita pada tahun 2014. Hasil pemeriksaan atas proses Seleksi Ulang Kedua Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita menunjukkan bahwa proses seleksi diduga dilakukan untuk memenangkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA sebagai Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yaitu:
Sdr. IRWAN selaku Pihak Swasta menggunAkan PT LRR dan PT TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/ pertokoan atau sejenis, meskipun PT LRR dan PT TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Tim Seleksi melaksanAkan proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi secara proforma. Hal ini ditunjukkan dengan :
Tim Seleksi meluluskan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam evaluasi kualifikasi, meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi;
Sdr. AYEP Supriatna selaku Ketua Tim Seleksi Menyatakan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA lulus dalam Pembuktian Kualifikasi, tanpa melakukan verifikasi atas kesesuaian, keaslian, dan kebenaran dokumen;
Tim Seleksi tetap melanjutkan proses seleksi ke tahapan evaluasi penawaran, walaupun perusahaan yang lulus Prakualifikasi hanya PT AKA KSO PT LRA dan PT TBJA. Tim Seleksi seharusnya tidak dapat melanjutkan ke tahapan evaluasi penawaran apabila perusahaan yang lulus Prakualifikasi kurang dari lima perusahaan;
Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 2. huruf e dan p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita
Hasil pemeriksaan atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita menunjukkan bahwa :
Sdr. Mohamad Muraz menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015 dengan Sdr. BENI BENYAMIN (Alm.) selaku Direktur PT AKA dan selaku Wakil PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA, meskipun tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015;
PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 April 2015). Selanjutnya, Sdr. IRWAN selaku Kuasa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA menyerahkan jaminan pelaksanaan yang ternyata fiktif senilai Rp19.500.000.000,00 pada tanggal 23 Februari 2016 kepada Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi;
Setelah perjanjian ditandatangani, PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA mulai membongkar bangunan Pasar Pelita pada tanggal 29 Juli 2015, meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama;
PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015, yaitu tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita. Atas hal tersebut, Sdr. Mohamad Muraz tidak melakukan peringatan tertulis secara tepat waktu;
Selanjutnya, Sdr. Mohamad Muraz memutus Perjanjian Kerja Sama;
Pada tanggal 1 September 2016 tanpa dapat mencairkan jaminan pelaksanaan yang ternyata fiktif. Pada saat pemutusan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan, Sdr. Mohamad Muraz tidak mencantumkan permintaan kepada PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Sama agar perusahaan tersebut memenuhi kewajiban berupa penyetoran dana senilai Rp19.500.000.000,00 sesuai nilai jaminan pelaksanaan yang merupAkan hak Pemerintah Kota Sukabumi;
Penilaian bangunan yang dilakukan oleh KJPP Rizki Djunedy dan Rekan berdasarkan perhitungan analisis struktur dan perhitungan volume bangunan oleh Politeknik Negeri Bandung, menunjukkan bahwa nilai wajar bangunan Pasar Pelita pada saat dibongkar tanggal 29 Juli 2015 adalah senilai Rp44.968.838.085,00;
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut, Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag, Sdr. Asep Saefullah selaku Sekretaris Diskoperindag, dan Sdr. Buddy Ushulludin selaku Kepala UPT Pasar Pelita diduga menerima uang dari Sdr. IRWAN. Selain itu, Sdr. AYEP Supriatna diduga menerima janji pemberian kios dari Sdr. IRWAN;
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1); PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta Penjelasannya huruf d, f, dan i, Pasal 13 ayat (1) dan (2); Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta penjelasannya huruf d, f dan i, Pasal 14 ayat (1) dan (2); Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 45 ayat (2) huruf b; Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran 1 huruf C. a). 1. c; Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf e, Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6);
Penyimpangan-penyimpangan tersebut berdampak pada hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi berupa bangunan Pasar Pelita, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp44.968.838.085,00;
Berdasarkan keterangan ahli Dr. W. RIAWAN TJANDRA, S.H., M.Hum nilai 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) merupAkan Kerugian Keuangan Negara;
Perbuatan Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB secara melawan hukum yaitu :
menggunAkan PT LRR dan PT TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/ pertokoan atau sejenis, meskipun PT LRR dan PT TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi; dan/atau;
melakukan perjanjian kerja sama untuk membongkar gedung Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 sehingga menyebabkan hilangnya asset Pemerintah Kota Sukabumi berupa gedung Pasar Pelita. dan/atau;
tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 April 2015) sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau;
memberikan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi fiktif senilai Rp19.500.000.000,00. Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah, dan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015; dan/atau;
tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau;
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB memberikan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai senilai Rp15.000.000,00 setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015;
Perbuatan Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB bersama-sama dengan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID dengan mengakibatkan hilangnya asset gedung Pasar Pelita sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penghapusan Bangunan Atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2016 Nomor : 20/LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 yaitu senilai Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya senilai Jaminan Pelaksanaan yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yaitu senilai Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa Ir. IRWAN BIN TOYIB sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa Ir. IRWAN BIN TOYIB selaku Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu selaku Kuasa PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) kso PT. LINCE ROMAULI RAYA (LRR) dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI (TBJA) berdasarkan Akta masing masing nomor 36, 37, dan 38 tanggal 27 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH bersama sama dengan Saksi DRS. AYEP SUPRIATNA, MM (dilakukan penuntutan secara terpisah) , pada tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi yaitu pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2016 bertempat di jalan Suryakencana No. 78 Kota Sukabumi atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kota Sukabumi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan sengaja memalsu buku buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yaitu dengan cara :
MenggunAkan PT LRR dan PT TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/ pertokoan atau sejenis, meskipun PT LRR dan PT TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi; dan/atau
Melakukan perjanjian kerja sama untuk membongkar gedung Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 sehingga menyebabkan hilangnya asset Pemerintah Kota Sukabumi berupa gedung Pasar Pelita. dan/atau
Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 April 2015) sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau
Memberikan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi fiktif senilai Rp19.500.000.000,00. Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah, dan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015; dan/atau
Tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015;
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB bertindak selaku Kuasa Direksi dari PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA berdasarkan Akta Kuasa yang diterbitkan oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH masing-masing nomor 36, 37, dan 38 tanggal 27 Januari 2015;
Bermula dari adanya asset Pemerintah Daerah Kota Sukabumi berupa gedung Pasar Pelita yang dibangun pada tahun 1987 kemudian pada tahun 1992 terhadap bangunan tersebut dibongkar dan dibangun ulang dengan cara Build Operate Transfer (BOT) / Bangun Guna Serah (BGS) dengan sistem pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi selama 20 tahun dengan nilai kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dan pada bulan Agustus 2012 Pemerintah Kota Sukabumi telah menerima penyerahan Pasar Pelita dari PT Intranusa Puramas setelah berakhirnya pengelolaan Pasar Pelita (BOT/Build Operate Transfer/Bangun Guna Serah), sehingga Pasar Pelita menjadi asset daerah Kota Sukabumi dengan nilai BMD (Barang Milik Daerah) sebesar Rp49.254.751.000,00. (empat puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Pada tahun 2013 Walikota Sukabumi membentuk tim koordinasi kerja sama daerah (TKKSD) sebagaimana Surat Keputusan Walikota Sukabumi No. 43 tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota Sukabumi tanggal 11 Februari 2013 dengan susunan :
Pada tahun 2012 Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dan Saksi HARRY Sukandar Rahardja yang keduanya bekerja di bidang jasa konstruksi membentuk Tim dengan tujuan untuk mendapatkan proyek pembangunan Pasar Pelita. Tim ini terdiri dari Terdakwa IRWAN selaku Ketua Tim dengan anggota tim yaitu Saksi HARRY Sukandar Rahardja, Saksi Ucup Supriadi, dan Saksi CECEP Iskandar. Kemudian Tim tersebut bekerja sama dengan Saksi SANDRA GUNAWAN selaku Komisaris Utama PT Anugerah Kencana Abadi menemui Mokh. Muslikh Abdussyukur (alm) selaku Walikota Sukabumi dan Saksi Dudi Fathul Jawad (Kepala Diskoperindag periode 8 Januari 2009 s.d. 25 Agustus 2014) di rumah dinas Walikota. Dengan maksud Terdakwa IRWAN memperkenalkan diri sebagai perwakilan PT. LINCE ROMAULI RAYA dan Saksi SANDRA GUNAWAN sebagai pemilik modal, yang pada saat itu Terdakwa IRWAN menawarkan jasa untuk membangun kembali Pasar Pelita menjadi pasar modern namun dalam pertemuan tersebut belum disetujui oleh Walikota;
Berdasarkan Nota Dinas Nomor : 090/101/Koperindag, tanggal 4 April 2012 tentang Laporan Rapat Koordinasi Tim Teknis Kajian Pasar Tradisional Pelita Kota Sukabumi, sesuai dengan hasil kajian dari Puslitbang PU Provinsi Jawa Barat direncanAkan Akan dilakukan Renovasi dan Perapihan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Dan sebagaimana dengan RPJMD dan RKPD 2014-2015 terhadap Pasar Pelita Pemerintah Kota Sukabumi merencanAkan rehabilitasi pada tahun 2014 dan pembangunan pada tahun 2015 dengan sumber dana menggunAkan APBD Kota Sukabumi dan/atau APBD Provinsi Jawa Barat;
Selanjutnya pada awal tahun 2014, Terdakwa IRWAN, Saksi SANDRA GUNAWAN, dan Saksi HARRY Sukandar Rahardja kembali menemui Walikota Sukabumi periode 2013 s.d. 2018 yang saat itu dijabat oleh Saksi Mohamad Muraz di rumah dinas Walikota Sukabumi, untuk kembali menawarkan jasa pembangunan Pasar Pelita, kemudian Saksi Mohamad Muraz menyampaikan secara lisan kepada Terdakwa IRWAN, Saksi SANDRA GUNAWAN, dan Saksi HARRY Sukandar Rahardja untuk mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku;
Pada sekira pertengahan tahun 2014 terdapat 2 (dua) pilihan penanganan Pasar Pelita yaitu dengan cara direhab dengan menggunAkan dana yang bersumber dari APBD dan dengan cara dikerjasamakan secara BOT/BGS, sehingga Saksi Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk merencanAkan rehab Gedung Pasar Pelita dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan untuk melaksanAkan seleksi pemilihan calon mitra Kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Pemerintah Kota Sukabumi memiliki rencana untuk merevitalisasi Kawasan Pasar Pelita agar seluruh PKL dapat direlokasi ke dalam pasar dan fungsi jalan raya kembali normal. rencana tersebut dialokasikan melalui kegiatan rehabilitasi menggunAkan bantuan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah). Alokasi dana tersebut dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Sukabumi TA 2015 selain menggunAkan APBD, terdapat gagasan lain rencana Rehabilitasi Pasar Pelita adalah dengan mekanisme kerja sama daerah, yaitu melalui BGS/BOT dengan pihak ketiga, gagasan tersebut dipertimbangkan karena dana bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Sukabumi tidak mencukupi dalam rangka untuk menambah kapasitas yang mampu menampung semua pedagang. Selain persoalan dana APBD yang tidak tersedia, rehabilitasi melalui APBD juga terkendala keengganan para Kepala SKPD tidak ada yang sanggup untuk menjadi pimpro/PPK dengan alasan belum punya sertifikat barang jasa meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015;
Setelah beberapa kali pertemuan antara Terdakwa Ir.IRWAN Bin TOYIB bersama sama dengan Sdr. HARI S RAHARDJA, Sdr. UCUP dan Sdr. CECEP dengan Walikota Sukabumi terkait rencana Pemerintah Kota Sukabumi untuk melakukan kerja sama melalui BGS/BOT, kemudian Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Kepala Diskoperindag telah menyusun dokumen Feasibility Study Pasar Pelita dengan memerintahkan Saksi Bagus Susanto untuk membuat dokumen tersebut dengan tanggal mundur seolah-olah waktu penandatanganan tertulis bulan Juli 2014 dan ditandatangani oleh Saksi Dudi Fathul Jawad selaku Kepala Diskoperindag (periode bulan Juli 2008 sampai dengan Agustus 2014) dan Feasibility Study tersebut dibuat tanpa Analisis Manfaat dan Biaya BGS/BOT agar seola olah dokumen Kerangka Acuan Kerja terkait dengan Pembangunan Baru Gedung Pasar Pelita disusun berdasarkan Feasibility Study sesuai dengan aturan;
Nilai rencana kebutuhan investasi yang merupAkan perkiraan biaya membangun Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan;
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Kepala Diskoperindag juga menyetujui Kerangka Acuan Kerja tanpa melalui proses pembahasan dari Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja. Selain itu Surat Keputusan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Saksi Hanafie Zein selaku Sekertaris Daerah Kota Sukabumi juga dibuat dengan tanggal mundur agar seolah olah sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja, sehingga Kerangka Acuan Kerja dan Feasibility Study Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat secara proforma dan atau hanya formalitas untuk pemenuhan persyaratan dalam aturan;
Setelah Kerangka Acuan Kerja tersebut selesai dibuat tanggal 23 September 2014, Saksi Hanafie Zein selaku Sekertaris Daerah Kota Sukabumi membentuk Tim Seleksi Calon Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi sebagaimana Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 tahun 2014 tanggal 23 September 2014 tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tahun 2014 dengan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID ditunjuk sebagai Ketua Tim Seleksi yang susunannya sebagai berikut :
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Ketua Tim Seleksi melaksanAkan Seleksi Mitra Kerjasama sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut :
| Pengarah | : | 1. | Walikota Sukabumi |
| 2. | Wakil Walikota Sukabumi | ||
| Ketua | : | Sekretaris Kota Sukabumi | |
| Wakil Ketua I | : | Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Sukabumi | |
| Wakil Ketua II | : | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Sukabumi | |
| Sekretaris | : | Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi | |
| Anggota Tetap | : | 1. | Kepala DPPKAD |
| 2. | Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 3. | Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 4. | Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 5. | Kepala Bidang Pengkajian, Evaluasi dan Pelaporan pada BAPPEDA Kota Sukabumi | ||
| Anggota Tidak Tetap | : | 1. | Kepala SKPD yang melaksanAkan kerjasama |
| 2. | Kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan kerjasama | ||
| 3. | Staf Ahli Walikota terkait dengan pelaksanaan kerjasama | ||
| 4. | Tenaga Ahli/PAKAr | ||
| Sekretariat | : | 1. | Kepala Subbagian Kerjasama Daerah pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi |
| 2. | Kepala Subbagian Program pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 3. | Kepala Subbagian pengendalian dan pelaporan pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 4. | Kepala Subbagian Bantuan hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 5. | Kepala Subbagian Otonomi Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 6. | Kepala Subbidang Data dan Pengkajian, Evaluasi dan Pelaporan BAPPEDA Kota Sukabumi | ||
| Pelaksana Admin. | : | 1. | YUYUH YULIANAH, SE |
| 2. | LIESWATI ANDJANI, SE | ||
| 3. | IRSYAD SUNARDI, SE | ||
| 4. | BULDANUDIN, ST | ||
| 5. | SYAIFULLAH | ||
| 6. | ELIS SUPRIATIN |
| No | Nama | Jabatan |
| AYEP SUPRIATNA | Ketua | |
| ASEP SAEFULLAH | Sekrretaris | |
| R.W. DARMAWAN | Anggota | |
| AGUS WAWAN GUNAWAN | Anggota | |
| FAHRURAZI | Anggota | |
| NOVIAN RESTIADI | Anggota | |
| AGUS R DAROJATUN | Anggota | |
| BUDDY USHULUDIN | Anggota | |
| LINDRI PRAGIWATY | Anggota |
-
No Tahapan seleksi Periode Pelaksanaan Peserta Hasil 1 Seleksi 24 Sept. s/d 26 Sept. 2014 13 Seleksi gagal, karena hanya satu perusahaan yaitu PT.AKA yang mengembalikan dokumen Pra kulaifikasi 2 Seleksi Ulang 14 Okt. s/d 3 Nov. 2014 15 Seleksi gagal karena dari 10 peserta seleksi yang mengembalikan dokumen Prakulaifikasi tidak ada peserta yang memenuhi syarat syarat kualifikasi yang tidak dipenuhi adalah
Izin Pengelolaan Pasar
Sertifikat Badan Usaha
Pengalaman dalam pengelolaan pasar
3 Seleksi Ulang Kedua 5 Nov. s/d 9 Des. 2014 7 Hasil seleksi Menyatakan terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi syarat yaitu : PT. Areabangun Putra Sejati (APS) KSO PT. Kerta Bumi Raharja (KBR), dan PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) kso PT. LINCE ROMAULI RAYA (LRR) dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI (TBJA)
Dari hasil Evaluasi Kualifikasi pada Seleksi Ulang Kedua, selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID menetapkan 2 (dua) perusahaan yang memenuhi syarat, yaitu PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dan PT. Areabangun Putra Sejati (APS) KSO PT. Kerta Bumi Raharja (KBR);
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Ketua Tim Seleksi menandatangani Dokumen Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 18/TS/Psr.Pelita/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 dan Menyatakan telah dilaksanAkan pembuktian kualifikasi di kantor PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) yang berlokasi di Ruko Pinangsia Karawaci Blok H No.56 Kota Tangerang yang pada saat Saksi AYEP melakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi, Saksi AYEP bertemu dengan Tim dengan tujuan untuk mendapatkan proyek pembangunan Pasar Pelita yaitu Terdakwa IRWAN, Saksi SANDRA, Saksi BENI, dan perwakilan PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI. Selain itu Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga melaksanAkan pembuktian kualifikasi di kantor PT. Areabangun Putra Sejati (APS) yang berlokasi di Kota Bandung sebagaimana tertera dalam Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 21/TS/Psr.Pelita/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014. Namun demikian, PT. APS KSO PT. KBR mengundurkan diri dengan alasan tidak cukup waktu untuk menganalisis arus kas dan kelayAkan bisnis. Dari pelaksanaan kedua pembuktian kualifikasi tersebut Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID tidak melibatkan anggota tim seleksi lainnya yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. point a). angka 2. huruf e dan angka 2 point p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H;
Selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID menetapkan PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai pemenang seleksi ulang kedua dengan Surat Penunjukan Badan Hukum (SPBH) Nomor 510/778/Koperindag tanggal 18 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Ketua Tim Seleksi meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Proses selanjutnya pada tahapan evaluasi penawaran, walaupun perusahaan yang lulus prakualifikasi hanya PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dan seharusnya Tim seleksi tidak dapat melanjutkan ke tahapan evaluasi penawaran apabila perusahaan yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) perusahaan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 2. huruf e dan p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H, sehingga Tim seleksi melaksanAkan proses seleksi pemilihan mitra kerjasama pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi secara proforma dan atau untuk pemenuhan administrasi aturan dan proses seleksi dilakukan untuk memenangkan PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai mitra kerjasama pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Terdakwa IRWAN menggunAkan PT. LRR dan PT. TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/pertokoan atau sejenis, meskipun pada kenyataannya PT. LRR dan PT. TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra kerja sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Berdasarkan pertimbangan telah ditetapkannya PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai pemenang seleksi, kebutuhan untuk menampung pedagang lebih banyak pada Pasar Pelita, dan tidak adanya kesanggupan Kepala Dinas teknis terkait melaksanAkan kegiatan Rehabilitasi Pasar Pelita menggunAkan dana APBD, Kemudian pada akhir tahun 2014 Saksi Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memutuskan secara lisan dalam rapat yang dihadiri antara lain oleh Saksi Hanafie Zein selaku Sekda dan Terdakwa Drs. AYEP Supriatna, MM Bin TAHMID selaku Kepala Diskoperindag untuk menggunAkan mekanisme kerja sama daerah BOT dalam Pembangunan Pasar Pelita, meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015 yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 1. Huruf c;
Selanjutnya, Direktur PT AKA, Direktur PT LRR dan Direktur PT TBJA memberikan Kuasa Direksi kepada Terdakwa Ir. IRWAN Bin Toyib untuk menandatangani seluruh dokumen sehubungan dengan proyek Revitalisasi Pasar Pelita, antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan perusahaan-perusahaan tersebut terkait Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Hal ini dituangkan dalam Akta Kuasa yang diterbitkan oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH masing-masing nomor 36, 37, dan 38 tanggal 27 Januari 2015;
Pada tanggal 19 Februari 2015 yaitu sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dijadwalkan pada tanggal 25 Maret 2015, Terdakwa IRWAN melakukan kejasama pembongkaran bangunan Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH yang mana pelaksanaan pembongkaran dilakukan selama 60 hari sejak 29 Juli 2015 sd 29 Oktober 2015;
Berdasarkan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 01105/DPPKAD 2015 tanggal 27 April 2015, nilai taksiran harga kondisi berdiri atas aset Pasar Pelita adalah senilai Rp32.869 199.147,00. (tiga puluh dua miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah). Bahwa nilai tersebut mengacu pada Surat Kepala Dinas Tata Ruang, Perumahan dan permukiman Kota Sukabumi Nomor 644/16/DKPP tanggal 9 Februari 2015 tentang Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Februari 2015 (tanpa nomor), untuk menindaklanjuti Surat dari Kepala Diskoperindag Nomor : 87045/Koperindag tanggal 27 Januari 2015 perihal Permohonan Penghapusan Gedung Pasar Pelita;
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meminta Saksi Agus R Darojatun untuk membuat perhitungan pada Pemeriksaan Dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, meskipun tidak didukung dengan desain gambar awal Pasar Pelita selain itu Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengetahui Saksi Agus R Darojatun tidak mempunyai kompetensi dalam penilaian bangunan. Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga meminta agar nilai yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita tidak lebih dari 1 milyar dan agar penilaian diselesaikan sebelum penandatanganan perjanjian karena pemenang pekerjaan tersebut sudah ada. Kemudian Saksi Agus R Darojatun meminta Saksi Arief Wijaya, Saksi Rilda K. Soedirman, dan Saksi Oman Rahmana sebagai pihak yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita untuk menandatangani Berita Acara dimaksud sesuai dengan permintaan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meskipun Saksi Arief Wijaya, Saksi Rilda K Soedirman, dan Saksi Oman Rahmana tidak mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam menilai bangunan dan hanya menandatangani berita acara tersebut;
Terkait Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah), Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga mengetahui bahwa Bank garansi tersebut tidak benar. Bermula ketika kelengkapan dokumen Pembangunan Pasar Pelita selesai dibuat, selanjutnya Pada Tanggal 25 Maret 2015 Pemerintah Kota Sukabumi yang diwakili oleh Drs. H. MOHAMAD MURAZ, SE. MM. selaku Walikota Sukabumi dengan PT. ANUGERAH KENCANA ABADI (AKA) yang diwakili oleh BENI BENYAMIN (Alm) selaku Direktur Utama menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 yang dibuat oleh Notaris Luciana Tirtama, SH dengan nilai investasi sebesar Rp390.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh miliar rupiah). Dalam berjalannya akte perjanjian tersebut, Saksi Mohamad Muraz telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA, dikarenAkan PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA belum melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita dan menyelesaikan kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan diantaranya menyerahkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) dan kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dengan menerima penawaran dari Sdr. THOMAS (almarhum) untuk dibuatkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan kemudian diperkenalkan kepada Sdr. Apri dan Sdr. DONI (DPO), selanjutnya Terdakwa Ir. IRWAN membayar biaya pembuatan Bank Garansi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L tanggal 1 April 2016 tempat dan tanggal jatuh tempo JAKArta, 01 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri RCO JAKArta Sudirman tertanggal 23 Februari 2016 dengan cara bertemu di daerah Bogor selanjutnya dibawa untuk kemudian diserahkan tanpa mengecek Bank Garansi tersebut;
Terdakwa IRWAN menyerahkan 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi H.M. MURAZ selaku Walikota Sukabumi, yang mengatasnamakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk RCO JAKArta Sudirman dengan didampingi oleh Saksi HARY S. RAHARDJA dan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 pada sekira pukul 21.30 Wib di Rumah Dinas Walikota Sukabumi yang berada di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi. Selanjutnya Walikota Sukabumi Saksi H.M. MURAZ memerintahkan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID untuk melakukan pengecekan keaslian Bank Garansi tersebut;
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID melakukan pengecekan Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan bertemu dengan Saksi NANAN NURHASANAH IBRAHIM serta mengirimkan surat permintaan konfirmasi Bank Garansi sesuai dengan surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID. Terhadap surat tersebut Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID telah menerima jawaban sebagaimana dengan surat nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 yang menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri;
Selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi AYEP keesokan harinya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID berangkat menuju JAKArta dengan membawa 1 (satu) lembar surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID, yang menurut keterangannya datang ke Bank Mandiri RCO Sudirman dengan cara sebelumnya menghubungi nomor kontak Saksi HERI yang diberikan oleh Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dan selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mendapatkan surat nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 yang menerangkan Bank Garansi ada pada catatan administrasi Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta;
Dengan adanya hal tersebut selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengambil kesimpulan bahwa konfirmasi yang benar adalah yang dari Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta yang menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut benar dan melaporkan kepada Sekertaris Daerah dan selanjutnya kepada Walikota bahwa Bank Garansi tersebut benar sesuai dengan surat nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 yang menerangkan Bank Garansi ada pada catatan administrasi Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta tanpa memberitahukan adanya surat nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 yang menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri kepada Saksi H.M MURAZ selaku Walikota Sukabumi;
Setelah berjalan sekian lama, Saksi H.M. MURAZ selaku Walikota tidak melihat progress pembangunan yang signifikan dari PT. AKA KSO sehingga merasa curiga selanjutnya meminta 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/ 008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) untuk dilakukan pengecekan kembali;
Keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 09.00 Wib, Saksi H.M. MURAZ datang ke Bank Mandiri Sukabumi Sudirman seorang diri dengan membawa Surat Nomor : 900/01/UM/2016, tanggal 16 Maret 2016 perihal Permohonan Informasi Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan menunjukan satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 april 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017. Lalu dengan bantuan alat sinar UV dijelaskan perbedaannya yaitu :
Pada Blangko logo Mandiri sudut sebelah kanan menyala warna kuning.
logo mandiri di tengah menyala warna kuning.
Pada sebelah kiri Blang ko di bawah nomot Bank Garansi terdapat nomor yang menyala warna kuning.
Yang mana pada saat itu untuk asli satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 april 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017 setelah dilakukan pengecekan, ternyata ketiga hal yang disebutkan tidak muncul;
Selanjutnya berdasarkan surat dari Credit Operation Goup, Guarantee Operations Departement Bank Mandiri No. TOP.CRO/BGO.1286/2016, tanggal 16 Maret 2016 yang didalam nya menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut Tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri (persero) Tbk;
Mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi H.M. MURAZ meminta agar jaminan pelaksanaan diganti, namun sampai dengan diputus kontrak tanggal 1 september 2016 tidak ada penggantian Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tersebut sehingga Pemerintah Daerah Kota Sukabumi melakukan pemutusan perjanjian kerja sama Pasar Pelita tanpa dapat mencairkan jaminan pelaksanaan;
Setelah perjanjian ditandatangani, PT AKA KSO PT LRR DAN PT TBJA melalui PD. BAROKAH membongkar bangunan Pasar Pelita sejak tanggal 29 Juli 2015, meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama nomor 43 tanggal 25 Maret 2015;
PT. AKA KSO PT. LRR DAN PT. TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi nomor 43 tanggal 25 Maret 2015, yaitu tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan hak guna pAKAi kios/los/konter dan retribusi pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita;;
Berdasarkan penilaian bangunan yang dilakukan oleh Ahli KJPP RIZKI DJUNEDY dan rekan berdasarkan perhitungan analisis struktur dan perhitungan volume bangunan oleh Ahli Politeknik Negeri Bandung, menunjukkan bahwa nilai wajar bangunan Pasar Pelita pada saat dibongkar tanggal 29 Juli 2015 adalah senilai Rp44.968.838.085,00;
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB memberikan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015;
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penghapusan Bangunan Atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2016 Nomor : 20/LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 diperoleh penyimpangan-penyimpangan yaitu sebagai berikut :
Penyimpangan dalam Perencanaan Kerja Sama Pasar Pelita
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada tahun 2014 Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi merencanAkan untuk merevitalisasi Pasar Pelita, dengan mengajukan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada saat proses pengajuan APBD Perubahan TA 2014. Selanjutnya Pemerintah Kota Sukabumi menganggarkan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat tersebut, untuk kegiatan Rehabilitasi Pasar Pelita pada APBD TA 2015 senilai Rp30.000.000.000,00 pada Diskoperindag. Namun demikian, pada akhir tahun 2014 Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memutuskan secara lisan dalam rapat yang dihadiri antara lain oleh Sdr. Hanafie Zein selaku Sekda dan Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag untuk menggunAkan mekanisme kerja sama daerah BGS/BOT dalam Pembangunan Pasar Pelita, meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015.;
Untuk melaksanAkan BGS/BOT tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menyusun KAK Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KAK dibuat secara proforma. Hal ini ditunjukkan dengan:
Feasibility Study sebagai dasar penyusunan KAK dibuat tanpa analisis manfaat dan biaya BGS/BOT. Selanjutnya, dokumen Feasibility Study dibuat dengan tanggal mundur agar seolah-olah dokumen KAK disusun berdasarkan Feasibility Study. Hal ini dilakukan atas perintah Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag;
Nilai Rencana Kebutuhan Investasi yang merupAkan perkiraan biaya membangun Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag menyetujui KAK tanpa melalui proses pembahasan dari Tim Penyusun KAK. Selanjutnya, SK Tim Penyusun KAK yang ditandatangani oleh Sdr. Hanafie Zein selaku Sekda dibuat dengan tanggal mundur agar seolah-olah sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen KAK.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 4 dan Penjelasannya serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 1. poin c, e, dan f.
Penyimpangan dalam Proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita
Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA sebagai mitra kerja sama, setelah melaksanAkan proses Seleksi Ulang Kedua Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita pada tahun 2014. Hasil pemeriksaan atas proses Seleksi Ulang Kedua Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita menunjukkan bahwa proses seleksi diduga dilakukan untuk memenangkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA sebagai Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yaitu:
Sdr. IRWAN selaku Pihak Swasta menggunAkan PT LRR dan PT TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/ pertokoan atau sejenis, meskipun PT LRR dan PT TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Tim Seleksi melaksanAkan proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi secara proforma. Hal ini ditunjukkan dengan :
Tim Seleksi meluluskan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam evaluasi kualifikasi, meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi;
Sdr. AYEP Supriatna selaku Ketua Tim Seleksi Menyatakan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA lulus dalam Pembuktian Kualifikasi, tanpa melakukan verifikasi atas kesesuaian, keaslian, dan kebenaran dokumen;
Tim Seleksi tetap melanjutkan proses seleksi ke tahapan evaluasi penawaran, walaupun perusahaan yang lulus Prakualifikasi hanya PT AKA KSO PT LRA dan PT TBJA. Tim Seleksi seharusnya tidak dapat melanjutkan ke tahapan evaluasi penawaran apabila perusahaan yang lulus Prakualifikasi kurang dari lima perusahaan;
Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 2. huruf e dan p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita
Hasil pemeriksaan atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita menunjukkan bahwa :
Sdr. Mohamad Muraz menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015 dengan Sdr. BENI BENYAMIN (Alm.) selaku Direktur PT AKA dan selaku Wakil PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA, meskipun tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015;
PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 April 2015). Selanjutnya, Sdr. IRWAN selaku Kuasa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA menyerahkan jaminan pelaksanaan yang ternyata fiktif senilai Rp19.500.000.000,00 pada tanggal 23 Februari 2016 kepada Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi;
Setelah perjanjian ditandatangani, PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA mulai membongkar bangunan Pasar Pelita pada tanggal 29 Juli 2015, meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama;
PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015, yaitu tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita. Atas hal tersebut, Sdr. Mohamad Muraz tidak melakukan peringatan tertulis secara tepat waktu;
Selanjutnya, Sdr. Mohamad Muraz memutus Perjanjian Kerja Sama;
Pada tanggal 1 September 2016 tanpa dapat mencairkan jaminan pelaksanaan yang ternyata fiktif. Pada saat pemutusan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan, Sdr. Mohamad Muraz tidak mencantumkan permintaan kepada PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Sama agar perusahaan tersebut memenuhi kewajiban berupa penyetoran dana senilai Rp19.500.000.000,00 sesuai nilai jaminan pelaksanaan yang merupAkan hak Pemerintah Kota Sukabumi;
Penilaian bangunan yang dilakukan oleh KJPP Rizki Djunedy dan Rekan berdasarkan perhitungan analisis struktur dan perhitungan volume bangunan oleh Politeknik Negeri Bandung, menunjukkan bahwa nilai wajar bangunan Pasar Pelita pada saat dibongkar tanggal 29 Juli 2015 adalah senilai Rp44.968.838.085,00;
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut, Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag, Sdr. Asep Saefullah selaku Sekretaris Diskoperindag, dan Sdr. Buddy Ushulludin selaku Kepala UPT Pasar Pelita diduga menerima uang dari Sdr. IRWAN. Selain itu, Sdr. AYEP Supriatna diduga menerima janji pemberian kios dari Sdr. IRWAN;
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1); PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta Penjelasannya huruf d, f, dan i, Pasal 13 ayat (1) dan (2); Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta penjelasannya huruf d, f dan i, Pasal 14 ayat (1) dan (2); Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 45 ayat (2) huruf b; Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran 1 huruf C. a). 1. c; Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf e, Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6);
Penyimpangan-penyimpangan tersebut berdampak pada hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi berupa bangunan Pasar Pelita, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp44.968.838.085,00;
Berdasarkan keterangan ahli Dr. W. RIAWAN TJANDRA, S.H., M.Hum nilai 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) merupAkan Kerugian Keuangan Negara;
Perbuatan Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB secara melawan hukum yaitu :
MenggunAkan PT LRR dan PT TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/ pertokoan atau sejenis, meskipun PT LRR dan PT TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi; dan/atau;
Melakukan perjanjian kerja sama untuk membongkar gedung Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 sehingga menyebabkan hilangnya asset Pemerintah Kota Sukabumi berupa gedung Pasar Pelita. dan/atau;
Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 April 2015) sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau;
Memberikan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi fiktif senilai Rp19.500.000.000,00. Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah, dan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015; dan/atau;
Tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau;
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB memberikan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai senilai Rp15.000.000,00 setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015;
Perbuatan Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB bersama sama dengan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID dengan mengakibatkan hilangnya asset gedung Pasar Pelita sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penghapusan Bangunan Atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2016 Nomor : 20/LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 yaitu senilai Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya senilai Jaminan Pelaksanaan yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yaitu senilai Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa Ir. IRWAN BIN TOYIB sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP;
atau
KETIGA
Bahwa Terdakwa IR. IRWAN BIN TOYIB selaku Kuasa PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) kso PT. LINCE ROMAULI RAYA (LRR) dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI (TBJA) berdasarkan Akta masing masing Nomor 36, 37, dan 38 tanggal 27 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH bersama sama dengan Saksi DRS. AYEP SUPRIATNA, MM (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi yaitu pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2016 bertempat di jalan Suryakencana No. 78 Kota Sukabumi atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kota Sukabumi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. AKA KSO PT. TBJA dan PT. LRR, Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB memberikan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Kepala Dinas Koperindag Kota Sukabumi uang tunai senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015, yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Bermula adanya rencana peresmian pasar penampungan eks pedagang Pasar Pelita dilakukan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira pukul 08.30 wib sampai dengan 12.00 WIB;
Pada tanggal 15 Agustus 2015 atau 4 (empat) hari sebelum acara peresmian Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dan Saksi HARRY mendatangi Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi di jalan Suryakencana No. 78 Kota Sukabumi, lalu pada saat itu Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meminta bantuan untuk kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015 kepada Terdakwa IRWAN;
Kemudian Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID memanggil Saksi ASEP SAEFULLAH di ruang kerjanya dan menerangkan bahwa Akan ada acara peresmian pasar penampungan eks pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi rencananya Akan diadAkan tanggal 18 Agustus 2015 sambil memberikan uang tunai kepada Saksi ASEP SAEFULLAH sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk diatur dengan staf yang lain;
Setelah menerima uang tersebut selanjutnya Saksi ASEP SAEFULLAH mengundang rekan rekan yang ada di Diskoperindag diantaranya Saksi LINDRI dan staf lain kemudian Saksi ASEP SAEFULLAH menerangkan telah mendapatkan dana untuk peresmian anggaran dari Saksi AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID sebesar Rp15.000.000,00 lalu direncanAkan penggunaannya dan Saksi ASEP SAEFULLAH laporkan Kembali kepada Terdakwa Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID, saat itu tanggapannya yaitu silahkan lanjutkan saja;
Pada saat memberikan uang tersebut secara tunai Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID memberitahukan bahwa uang tersebut di dapat dari Saksi Ir. IRWAN PT. AKA;
Berdasarkan Pembukuan Pengeluaran PT. AKA yang diketahui oleh Terdakwa IRWAN, Saksi LILIS menerangkan apabila ada pengeluaran pengeluaran diluar tranSaksi harian kantor maka di dalam kuitansi Akan ditulis dengan Bahasa BOP sehingga apabila ada pengeluaran kepada pihak pihak diluar PT. AKA maka bahasa yang muncul di dalam pembukuan di depannya ada tulisan BOP. Sesuai dengan pembukuan yang Saksi LILIS buat sejak April 2015 sampai dengan Maret 2016 pemberian kepada Saksi AYEP SUPRIATNA, MM selaku Kepala Dinas dan atau yang diterima oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi yaitu :
-
No Tanggal Keterangan Nilai 1 15 Agustus 2015 BOP PERESMIAN TPS PASAR PELITA Rp25.000.000,00
(namun yang diberikan kepada Saksi ASEP SAEFULLAH hanya Rp15.000.000,00
Perbuatan Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB yang memberikan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut dikarenAkan adanya hubungan kegiatan Kerjasama pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang dilakukan oleh PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) kso PT. LINCE ROMAULI RAYA (LRR) dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI (TBJA) ada di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi, dan jabatan selaku Kepala Dinas dijabat oleh Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM. Bin TAHMID;
Perbuatan Terdakwa IR. IRWAN bin TOYIB sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan/ Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan Surat Tanggapan/ Pendapat;
Menimbang, atas Nota Keberatan/ Eksepsi Terdakwa lewat Penasehat Hukum Terdakwa serta tanggapan/ Jawaban Penuntut Umum atas Nota Keberatan/ Eksepsi Terdakwa lewat Penasehat Hukum Terdakwa Majelis Hakim Akan memutuskan Putusan Sela sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ir. IRWAN bin TOYIB; tidak dapat diterima;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk. No. : PDS - 02 /SMI/11/2022 tertanggal 11 November 2022 sah menurut hukum;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg atas nama Terdakwa Ir. IRWAN bin TOYIB tersebut diatas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam putusan sela Menyatakan bahwa keberatan/ eksepsi yang diajukan Terdakwa lewat Penasehat Hukum Terdakwa dinyatAkan tidak diterima, selanjutnya memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg atas nama Terdakwa Ir. IRWAN bin TOYIB, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti/ pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Saksi sebagai berikut :
Saksi MOHAMAD MURAZ, SH MM, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Walikota Sukabumi sejak tanggal 13 Mei 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-2856, tanggal 25 April 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
Bahwa tugas, fungsi dan peran Walikota Sukabumi dalam kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi secara BOT yaitu mewakili Daerah untuk membuat tindAkan hukum yang menyangkut dengan aset daerah, atas dasar masukan dari Tim yang ada di Pemerintah Daerah. Adapun Tim tersebut yaitu Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan Tim Seleksi;
Bahwa Saksi mengetahui objek tanah Pasar Pelita Kota Sukabumi sebagian merupAkan milik orang lain yang dalam hal ini adalah Sdr. DIDIN MUHIDIN sesuai dengan SHGB No. 466 seluas 2.033 m2 dan SHGB No. 467 seluas 577 m2 yang sesuai dengan keterangan BPN Kota Sukabumi objek tersebut tidak diperbolehkan dilakukan pembangunan, sehingga ada penafsiran yang berbeda antara Saksi dengan Tim Penasehat dari Sdr. KAKAY (Sdr. DIDIN MUHIDIN). Menurut Saksi objek tersebut diperuntukkan bagi Kepentingan MasyarAKAt luas maka dapat diprioritaskan;
Bahwa aset Pasar Pelita dikelola SKPD Diskoperindag untuk kepentingan kerjasama dianggap termasuk ke dalam Tupoksi SKPD tersebut, sehingga pada saat itu Saksi tidak mengeluarkan penetapan SKPD penaggung jawab;
Bahwa selama menjabat Sekda 9 tahun terhitung 2003 sampai dengan 2012 tidak ada rencana pembongkaran gedung Pasar Pelita untuk kemudian dibangun gedung baru, karena pada saat itu perjanjian kelola dengan PT. INTRA NUSA PURAMAS belum habis (habis 2012). Namun ada kajian kajian untuk dipindahkan namun ditolak oleh para pedagang;
Bahwa saat menjabat sebagai sekda belum ada pembahasan kerjasama rehab dengan paguyuban pasar; paguyuban pasar mewacanAkan penilaian kekuatan struktur bangunan Pasar Pelita dengan maksud apakah terhadap gedung Pasar Pelita harus dibongkar atau masih dapat digunAkan;
Bahwa dalam visi misi Saksi selaku Walikota Sukabumi salah satunya meningkatkan daya saing daerah di bidang ekonomi, salah satunya dengan mengembalikan fungsi jalan di sekitar Pasar Pelita yang sudah crowded;
Bahwa sebelumnya ada Surat Walikota yang lama ke DPRD tentang pengajuan pengelolaan Pasar Pelita oleh Paguyuban Pasar. Informasi dari Kabag Hukum dan Sekda perihal surat tersebut, bahwa untuk parkir melalui Seleksi sedangkan pasarnya tidak. Selain itu Kabag Hukum menerangkan bahwa proses pengelolaan pasar harus melalui proses seleksi. Sehingga Saksi menginformasikan kepada paguyuban pasar bahwa kerjasama sebelumnya dibatalkan karena tidak melalui proses seleksi;
Bahwa pada tanggal 01 Juli 2014 sekira jam 13.30 wib dalam Pidato Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi perihal rancangan ABPD Perubahan 2014 Saksi sampaikan Pasar Pelita ini ada 2 alternatif penanganan yaitu di rehab namun uang belum ada atau BOT untuk mengambil kembali fungsi jalan di sekitar Pasar Pelita;
Bahwa setelah itu Saksi memerintahkan Sekda, Dinas PU mempersiapkan DED untuk rehab dan Kadiskoperindag mempersiapkan FS (Feasibility Study);
Bahwa setelah melaporkan kepada Gubernur, kemudian Gubernur melakukan kunjungan kerja didampingi Saksi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat ke Pasar Pelita. Saksi sampaikan bahwa DED dari Dinas PU sekira 60 miliar, Gubernur menjanjikan memberi bantuan 30 milyar;
Bahwa pada saat pembahasan rehab, Diskoperindak menolak karena tidak sanggup sedangkan Dinas PU menolak karena merupAkan tanggung jawab Diskoperindag (pada saat itu Kepala Dinas Koperindag sudah dijabat oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA). Saksi meminta agar anggaran rehab digunAkan sebagai pertanggungjawaban bantuan Gubernur, setelah dilakukan beberapa kali pembahasan dengan pertimbangan akhirnya muncul cara BOT karena Pemda sudah pernah ada pengalaman BOT Santa Sea (dokumen dapat rapat pimpinan sedang dicari). Selanjutnya hasil pembahasan pembahasan bersama Sekda dan Diskoperindag secara lisan, Saksi minta untuk dibahas di dalam Rapat Muspida. Setelah hasil rapat muspida menyetujui dan siap membantu mengawal pembangunan (dokumen rapat muspida sedang dicari), TKKSD mulai melakukan pembahasan prosedur BOT;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. SANDRA GUNAWAN sekira sebelum proses seleksi diantar oleh Sdr. HARY S RAHARDJA menerangkan bahwa Akan ikut proses seleksi dan Saksi jawab silahkan saja karena seleksi dilakukan secara terbuka;
Bahwa kemudian Saksi oleh Sdr. SANDRA dikenalkan kepada Sdr. IRWAN dan Sdr. BENI BUNYAMIN. Saksi dengan Sdr. HARY S RAHARDJA kenal karena masih saudara dari Sdri. TIN SULASTRI mantan Kepala BKD Kota Sukabumi;
Bahwa Sdr. IRWAN pernah diantar Sdr. HARI menemui Saksi dengan membawa proposal pembangunan dan Saksi menerimanya saja untuk di pelajari. Proposal tersebu Saksi lupa simpan dimana dan pada saat ekspose Saksi tidak melihat roposal tersebut;
Bahwa ekspose tersebut tidak menjadi dasar Saksi selaku Kepala Daerah dan Pemda untuk memutuskan melakukan penghapusan, pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi. Adapun dasarnya sebagaimana Saksi jelaskan sebelumnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa yang membuat Feasibility Study (FS) adalah Sdr. AYEP selanjutnya dibuat tanggal/bulan mundur dan ditandatangani oleh Sdr. DUDI FATHUL JAWAD selaku Kadiskoperindag sebelumnya. Namun sebelumnya Saksi pernah memerintahkan Sdr. DUDI FATHUL JAWAD untuk membuat FS;
Bahwa Saksi tidak mengetahui spesifikasi bangunan dalam FS sama dengan proposal penawaran awal Sdr. Ir. IRWAN yaitu 5 lantai dengan rincian lantai 1 basement, 2 lantai pasar kotor dan 3 lantai pasar bersih dengan konsep pasar modern;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa penaksiran bangunan dilakukan setelah penandatanganan perjanjian, bukan pada saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Bahwa alasan pembuatan dan penyusunan FS tidak direncanAkan dan tidak dianggarkan dalam APBD Kota Sukabumi karena merupAkan tindak lanjut pidato Saksi di Rapat Paripurna DPRD;
Bahwa alasan tidak dilakukan rehab sesuai dengan RKPD 2014 dan 2015 tersebut sebagaimana keterangan Saksi sebelumnya karena ada pertimbangan pertimbangan dan masukan masukan dari staf;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal proses seleksi namun menurut laporan Kadiskoperindag, pemenang Seleksi PT. AKA KSO sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan negosiasi dengan PT. AKA terkait waktu penyerahan Bank Garansi, namun Saksi tanya kepada staf terkait apakah Akta Notaris yang dibuat sudah sesuai dengan hasil pembahasan di DPRD ? dan jawabannya sudah sesuai. Apabila tidak sesuai Saksi tidak Akan tandatangan, namun Saksi tidak menenukan notulen rapatnya;
Bahwa Saksi di perlihatkan dokumen Daftar Hadir Rapat Penyempurnaan Draft PKS hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 jam 14.00 Wib bertempat di ruang kerja Walikota Sukabumi, Bahwa paraf yang ada di daftar hadir tersebut merupAkan paraf Saksi. Saksi lupa apa isi yang dibahas dalam rapat penyempurnaan draft PKS tersebut. Saksi tidak pernah melakukan rapat maupun pertemuan untuk melakukan perubahan waktu penyerahan Bank Garansi dan setahu Saksi setelah hasil DPRD tidak pernah dilakukan penyempurnaan isi perjanjian;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah benar rapat tersebut merupAkan dasar perubahan waktu penyerahan Bank Garansi Jaminan pelaksanaan, dan Saksi juga tidak mengetahui dimana notulen rapat tersebut;
Bahwa pada September 2015, Saksi sedang mengontrol pasar September 2015, dan kondisi gedung pasar sudah dibongkar separuhnya;
Bahwa Saksi menanyakan ke Sdr. AYEP (Kadiskoperindag), mengapa pasar sudah dibongkar padahal belum mendapat izin pembongkaran dari Saksi. Sdr. AYEP menjawab tidak tahu dan Sdr. AYEP juga belum melapor ke Saksi. Saat itu, jaminan pelaksanaan bank garansi belum ada;
Bahwa pada saat pembongkaran pasar tersebut, belum ada SK izin pembongkaran, padahal pembongkaran pasar harus seizin Walikota dan Wakil Walikota melalui penerbitan SK;
Bahwa Saksi menanyakan apakah bank garansi dari PT AKA KSO sudah masuk atau belum. Kemudian Saksi mengatakan agar memberikan teguran pertama dan tidak boleh membongkar pasar sebelum Pemda menerima bank garansi;
Bahwa dua hari kemudian Saksi cek pasar, kondisinya sudah rata. Setelah Saksi memberikan teguran, Sdr. Beny (Direktur PT AKA) meninggal. Konsolidasi keuangan PT AKA belum bisa dilakukan karena Sdr. Beny meninggal;
Bahwa Saksi mengundang PT AKA pada Desember 2015 untuk press conference dengan PT AKA, dan meminta penjelasan PT AKA mau apa. Sdr. SANDRA mengatakan direksi baru sedang dalam proses legalitas dan mereka Akan menyiapkan bank garansi. Saat itu juga Saksi memberikan surat teguran ketiga kepada PT AKA;
Bahwa PT AKA membuat pernyataan Akan siap, namun saat datang, wanprestasi lagi. Baru pada Februari 2016, setelah berdiskusi dengan Muspida, dan Muspida mengatakan agar memberikan kesempatan dulu;
Bahwa PT. AKA melalui kuasa yaitu Sdr. Ir. IRWAN menyerahkan Bank Garansi pada tanggal 23 Februari 2016, Sdr. IRWAN datang ke rumah dinas bersama sama dengan Sdr. HARY dan Sdr. AYEP. Setelah itu Sdr. IRWAN mengajukan pelaksanaan peletAkan Batu pertama namun Saksi menolak karena Sdr. IRWAN harus mengurus IMB dan lain lain (Sdr. IRWAN mengatakan Direksi PT. AKA baru berubah);
Bahwqa Bank Garansi tersebut Saksi serahkan kepada Wakil Walikota dan memerintahkan Sdr. AYEP untuk mengecek keaslian Bank Garansi tersebut. Ketika Saksi ada di JAKArta Saksi meminta laporan dari Wakil Walikota perihal Bank Garansi, selanjutnya Wakil Walikota menyerahkan Surat Konfirmasi Bank Garansi yang menerangkan bahwa Bank garansi tersebut benar. Mendengar hal tersebut Saksi menguhubngi Sdr. AYEP yang juga memebnarkan hal tersebut dan mengaku melakukan pengecekan langsung ke Bank Mandiri Sudirman JAKArta. Selanjutnya pihak PT. AKA mengundang Saksi untuk hadir dalam acara Ground Breaking dan katanya ada investor dari Malaysia, Sdr. NANANG (yang katanya dari Malaysia) menerangkan Akan membackup keuangan, dan melakukan penggalian sedikit sebagai tanda Akan dilakukan perataan lahan;
Bahwa Saksi pernah meminta klarifikasi kepada Komisaris Sdr. SANDRA GUNAWAN dan Sdr. SUKIMAN SUGITA untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan Akan dilakukan, keduanya membuat Surat Pernyataan tertanggal 07 Maret 2016 menerangkan bahwa Akan melaksanAkan pembangunan dan apabila tidak dilaksanAkan maka Bank Garansi boleh dicairkan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi serta siap membayar uang kontribusi sebesar Rp. 3.000.000.000,- kepada Pemda pada tanggal 8 Juni 2016, Surat Pernyataan tersebut ditandatangi oleh keduanya dengan diSaksikan oleh beberapa pihak;
Bahwa karena tidak kunjung ada pembangunan, Saksi curiga selanjutnya Saksi meminjam dokumen asli Bank Garnasi dari DPPKAD selanjutnya Saksi sendiri datang ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan menemui Sdri. NANAN dengan membawa Surat Bank Garansi dan Pengantarnya;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dengan alat dan memperlihatkan kepada Saksi bahwa Bank Garansi tersebut palsu;
Bahwa selanjutnya Saksi menerima surat Nomor : 6.CB.SSD/130/2016, tanggal 16 Maret 2016 perihal jawaban konfirmasi 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk RCO JAKArta Sudirman, yang intinya Menyatakan tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kemudian Saksi kumpulkan diantaranya Wakil Walikota, Sekda, Sdr. AYEP, Sdr. RAHMAT dan menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut palsu dan Saksi tanya kepada Sdr. AYEP “waktu kamu cek itu ke sudirman, sama rahmat ga?” dan dijawab Sdr. AYEP “berangkat sendiri” terus Saksi tanya lagi “terus ini kenapa sampai begini?” dan Sdr. AYEP hanya diam saja;
Bahwa Saksi mengundang Muspida dan Sdr. Alex, dan memberitahukan mereka bahwa bank garansi tidak asli. Saksi meminta pendapat Muspida perihal penggantian bank garansi tersebut dengan deposito Rp25 milyar dengan jangka waktu 2 minggu. Sdr. SANDRA, Sdr. Alex (ada juga Sdr. IRWAN) membuat pernyataan terkait hal tersebut;
Bahwa dua minggu kemudian PT AKA hadir dan membawa orang baru. Disampaikan bahwa PT AKA berupaya mau membayar, namun ada masalah. Saksi menambah persyaratan menjadi deposito Rp25 milyar plus uang untuk membangun 30% dari rencana pembangunan (dengan menunjukkan rekening koran), dan Saksi memberikan waktu lagi;
Bahwa kemudian, dilakukan pertemuan lengkap yang dihadiri lengkap oleh Wakil Walikota, Sekda, Kajari, Dandim, Kapolres, untuk melihat rekening Rp100 milyar lebih yang ditunjukkan oleh Sdr. SANDRA, Sdr. Sukirman Soegito, Sdr. IRWAN, namun Rp25 milyar belum siap. Kapolres dan Muspida melihat rekening Rp100 milyar lebih tersebut;
Bahwa Saksi memanggil Direktur BJB, dan mengonfirmasi apakah benar isi rekening tersebut. Hasil konfirmasinya adalah isi rekening bukan Rp100 M, tetapi kurang dari Rp1 juta. Dokumen rekening palsu terkait Rp100 M tersebut ada di Pak Rahmat;
Bahwa pendapatan yang didapat oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi melalui Kas Daerah diantaranya :
Sebesar Rp1.000.000.000,00 dari hasil bongkaran aset bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Sebesar Rp100.000.000,00 dari hasil pengganti retribusi selama pembangunan, namun nilai tersebut seharusnya Rp200.000.000,00
Dan rencana pendapatannya yaitu Sebesar Rp3.000.000.000,00 dari nilai yang harus dibayar oleh PT. AKA per agustus 2015;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa nilai Rp. 1.000.000.000,- bersumber dari penjualan aset bangunan Pasar Pelita kepada PD. BAROKAH sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang waktu penjualannya bersamaan dengan waktu pembahasan perjanjian kerjasama di DPRD Kota Sukabumi. Bahwa seharusnya PT. AKA belum boleh menjual aset bangunan kepada orang lain sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama;
Bahwa Saksi selaku Kepala Daerah tidak pernah menerima sesuatu dan atau hadiah dari pihak manapun berkaitan dengan adanya kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan PT. AKA KSO PT. TBJA dan PT. LRR;
Bahwa mengacu pada Perjanjian Kerjasama No. 43 tanggal 25 Maret 2014 tentang perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi,
Pasal 12 bahwa :
pihak kedua membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter kepada pihak kesatu sebesar Rp. 8.000.000.000,-.
b. Pihak kedua membayar penggantian retribusi pasar selama masa pembangunan kepada pihak kesatu sebesar Rp. 200.000.000,-.
c. Pihak kedua membayar kontribusi terhadap pengelolaan retribusi sebesar Rp. 825.000.000,- per tahun.
d. Pihak kedua membayar kontribusi atas pengelolaan hotel dan bioskop sebesar Rp. 150.000.000,- per tahun.
Pasal 13 bahwa :
a. Pembayaran kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter kepada pihak kesatu dilakukan dengan cara tahap 1 sebesar Rp. 3.000.000.000,- dibayar pada minggu pertama bulan November 2015 dan tahap 2 sebesar Rp. 5.000.000.000 dibayar setelah pembangunan 80%.
b. Pembayaran penggantian retribusi pasar selama masa pembangunan dibayar pada bulan Mei 2015 dan bulan Mei 2016.
Bahwa Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah menerima pembayaran kontribusi atas penggantian retribusi pasar selama masa pembangunan sebesar Rp. 100.000.000,- dan menerima dari hasil bongkaran gedung Pasar Pelita sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
Bahwa proses pembangunan Pasar Pelita tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dan Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat teguran kepada PT. AKA KSO, namun sampai dengan pemeriksaan dilakukan PT. AKA KSO tidak bisa melakukan pembangunan karena tidak ada Dana dan PT. AKA KSO telah menerima pembayaran dari para Pedagang. Sehingga Pemerintah Daerah memuntuskan kerjsama terhintung September 2016;
Bahwa penghapusan, pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi merupAkan KebijAkan hasil pembahasan sesuai peraturan yang berlaku;
Bahwa seharusnya Wakil Walikota melaksanAkan pengawasan ke bidang pembangunan secara berjenjang sebelum kemudian kepada Saksi sesuai dengan Pasal 66 UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perwal tentang tugas Wakil Walikota;
Bahwa untuk Surat Perintah Pembongkaran tidak pernah Saksi terbitkan, alasannya karena Saksi tidak menerima Jaminan Pelaksanaan;
Bahwa awalnya Saksi dikirim draft surat oleh Diskoperindag untuk menandatangani undangan peletAkan batu pertama, kemudian Saksi menolak karena alasan tersebut diataa;
Bahwa Saksi menerima undangan dari PT. AKA KSO yang isinya seingat Saksi Akan melaksanAkan penanaman pohon dan perataan alat berat di lokasi Pasar Pelita;
Bahwa pada saat itu dibentuk Tim Pengawas Pembangunan sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 127 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Pasar Pelita Kota Sukabumi terdiri dari :
Pengarah :
Walikota Sukabumi
Wakil Walikota
Ketua DPRD Kota Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota
Dandim 0607 SUkabumi
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
Kepala Pengadilan Negeri Kota Sukabumi
Ketua : Sekretaris Daerah Kota Sukabumi
Sekretaris : Kadiskoperindag Kota Sukabumi
Anggota :
a. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi
b. Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi
c. Kepala BAPPEDA
d. Kadis Tata ruang
e. Kadishub
f. Kepala DPPKAD
g. Kasat Pol PP
h. Kepala Kesbangpol
i. Camat Cikole
j. Camat Citamiang
k. Sekretaris Diskoperindag
l. Kabag Adpem
m. Kabid Perdagangan Diskoperindag
n. Kepala UPT Pasar
o. Kabag Ops Polres Sukabumi Kota
p. Kasat Intel Polres Sukabumi Kota
q. Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi
r. Pasi Intel Kodim
s. unsur PT. AKA atas nama IRWAN dan HARRY S RAHARJA
Bahwa waktu Saksi berbicara mengenai BOT, Saksi menanyakan apakah sudah ada kajian. Dijawab bahwa FS yang ada kajian masih kasar sejak tahun 2012 sudah dibuat, yang bisa dianggap FS sementara karena masih kajian;
Bahwa Sdr. IRWAN pernah datang ke rumah Saksi sekitar awal 2014 bersama dengan Sdr. HARRY dan Sdr. SANDRA menanyakan kebenaran informasi bahwa mereka mendengar Pasar Pelita Akan dibangun melalui BOT. Saksi menjawab memang ada pemikiran kesana, kemungkinan pasar Akan dibangun dengan APBD atau BOT. Mereka menjawab kami siap (BOT). Dan Saksi mengatakan bagus apabila siap, silAkan ikut seleksi karena pasti diumumkan secara terbuka;
Bahwa pada saat datang tersebut Sdr. IRWAN atau Sdr. SANDRA tidak mengatakan siapa yang menjadi investor, mereka hanya bilang kami siap;
Bahwa setelah dipilih sebagai pemenang oleh Tim Lelang, Sdr. IRWAN pernah datang lagi ke Kantor Pemko Sukabumi, saat itu dia datang membawa Sdr. FONG Frangky dan Sdr. FAHMI BABRA. Sdr. IRWAN mengenalkan kepada Saksi bahwa Sdr. FRANKY dan Sdr. FAHMI BABRA adalah investor yang Akan membiayai Pasar Pelita;
Bahwa Saksi sering menanyakan ke Sekda dan Tim KAK. Saksi mendapat laporan dari Sekda, Kadis, dan Tim KAK bahwa FS dan KAK sudah selesai;
Bahwa DED (Detail Engineering Design) Rp292 milyar belum ada, dan hanya menyebutkan berapa tingkat bangunan pasar. Saksi menyampaikan lantai pasar minimal 4 lantai. Apabila bisa 6/7 lantai, jika ada yang berminat;
Bahwa Saksi tidak pernah disampaikan detail Rp292 milyar, karena Saksi tahu globalnya saja dan Saksi mempercayAkan ke Tim KAK, dan tidak pernah diskusi dengan Tim KAK terkait nilai tersebut;
Bahwa Informasinya Sdr. Rojak, Sdr. FAISAL, Sdr. Bayu adalah anggota Pansus perjanjian kerja sama Pasar Pelita;
Bahwa disampaikan alternatif BOT dan rehab Pasar Pelita. Dengan rehab senilai Rp60 milyar, PKL yang bisa masuk Pasar Pelita hanya 100, padahal PKL yang ada berjumlah 1000 lebih. Jadi rehab tidak memecahkan masalah, sehingga cenderung BOT sehingga PKL bisa masuk pasar semua (dengan jumlah lantai pasar 4 lantai lebih);
Bahwa terkait kasus hukum tanah yang sudah selesai PK, di tingkat pengadilan tinggi, Pemda menang. Saat Saksi jadi Walikota, ada putusan kasasi, Pemda kalah. Lanjut PK, namun Pemda juga kalah;
Dahulunya tanah tersebut HGB atas nama orang tua Sdr. KAKAY. Setelah HGB berakhir, ada pembayaran dari pemda ke Kas Negara sehingga menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan Pemda (hak pengelolaan sudah dimiliki sejak 45 tahun lalu). Saat PK kalah Pemda harus membayar Rp5M kepada Sdr. KAKAy dan Sdr. KAKAy memiliki hak prioritas;
Bahwa hak prioritas ini menurut pemda berarti hak Sdr. KAKAy mendapat hak penawaran pertama apabila Pemda menjual tanah tersebut;
Bahwa Saksi mengatakan ke Sdr. KAKAy dan pengacaranya bahwa Pemda membayar Rp5 M tersebut, tetapi tanah bukan milik Sdr. KAKAy. Kemudian sepengetahuan Saksi, Saksi diadukan ke Ombudsman. Dan hasil Ombudsman sama, yaitu Pemda membayar Rp5 M (Pemda menyanggupinya dengan tiga kali mencicil) dan apabila Pemda mau menjual tanah, maka Pemda harus menawarkan ke Sdr. KAKAy lebih dulu;
Bahwa keputusan PK telah ada, Sdr. KAKAy memiliki hak prioritas namun yang bersangkutan menganggap bahwa tanah tersebut miliknya;
Pada saat terkahir Saksi menjabat (Mei 2018) sudah pernah dilakukan pembayaran cicilan pertama dan sudah dianggarkan untuk melaksanAkan putusan PK tersebut;
Bahwa karena Pasar Pelita mau dibangun, jadi dihapuskan dari aset. Setahu Saksi, Dinas yang sering menilai apabila Akan menghapus aset adalah Dinas Teknis/PU. Kemudian Saksi setujui, silAkan dihapuskan. Saksi menanyakan bagaimana pelelangannya, dijawab oleh sekda, Bagian Hukum dan Sdr. AYEP disatukan dengan pembangunan. Saksi menandatangani SK pada saat bangunan Pasar Pelita masih ada;
Bahwa pengajuan penghapusan berasal dari Dinas (Diskoperindag) kemudian ke Bagian Aset di bawah koordinasi Sekda. Selanjutnya Tim PU menaksir, bukan menilai. Apabila menilai untuk menghapus, terdapat tim penilaian yang dibentuk oleh Walikota dan oleh Bagian Aset diadministrasikan. Dalam penawaran PT AKA, nilai pembongkaran gedung sudah masuk sekitar Rp1,1 milyar. Penaksiran dilakukan sebelum lelang, dan SK Penghapusan Pasar Pelita disetujui setelah lelang. Penetapan nilai jual seharusnya sebelum lelang;
Bahwa Saksi menerima draft SK Penghapusan Pasar Pelita yang dilengkap dengan lampirannya termasuk surat Kadiskoperindag perihal permohonan penghapusan bangunan. Pertimbangan untuk BOT Pasar Pelita, maka sekaligus pembongkaran Pasar Pelita;
Bahwa Saksi tidak pernah berurusan dengan Sdr. FONG FRANKY. Saksi hanya berhubungan dengan PT AKA yang dipimpin oleh Sdr. Beny sebagai Direktur Utama dan Sdr. SANDRA sebagai Komisaris, dimana Sdr. IRWAN hanya pegawai ahli teknik bukan struktur direksi dan direksi terakhir adalah Sdr. Alex (Soekirman Soegita);
Bahwa pada waktu alternatif BOT dan APBD PT AKA disebut sebagai calon mitra karena hal tersebut belum dibahas di Dewan (DPRD). Karena perjanjian tersebut memerlukan persetujuan DPRD.Saat itu (pada saat BA penetapan pemenang seleksi) pemenangnya belum ditetapkan Dewan (DPRD). Karena perjanjian tersebut memerlukan pembahasan dan persetujuan dari DPRD terhadap isi perjanjian yang Akan dilakukan setelah disetujui DPRD baru dilakukan perjanjian antara Pemda dengan pemenang yang diajukan Tim Seleksi;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan tenggat waktu untuk harus selesai pada tahun 2014. Saksi menyampaikan bahwa lelang harus sesuai peraturan yang berlaku, karena lelang ini adalah independensi tim lelang;
Bahwa Saksi menandatangani perjanjian, dan Saksi menanyakan ke Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Hukum apakah sudah sesuai dengan yang dibahas dengan DPRD atau belum, dan dijawab sudah. Saksi tidak mengetahui perubahan jangka waktu jaminan pelaksanaan bank garansi menjadi 7 hari;
Bahwa pada saat putusan PT AKA terkait penggelapan dana pedagang, status uang pedagang yang telah menyetor ke PT AKA Dilimpahkan ke investor baru dan dimasukkan ke penawaran. Pada saat lelang, disampaikan bahwa penawaran termasuk penyelesaian dana pedagang yang telah digelapkan investor lama;
Bahwa Saksi menuliskan Disposisi Walikota Sukabumi tanggal 17 Juli 2014 kepada Sekda atas surat Kepala Diskoperindag Nomor 870/423/Koperindag tanggal 14 Juli 2014 tentang Laporan Feasibility Studi Pasar Pelita Sukabumi dapat Saksi jelaskan bahwa disposisi tersebut Saksi tulis sesuai dengan tanggalnya yaitu tanggal 17 Juli 2014 yang mana terdapat lampiran Feasibility studi (FS). Namun Saksi tidak mencek secara detail terhadap feasibility studi tersebut sehingga Saksi tidak tahu apakah FS tersebut sudah ditandatangani. Karena Saksi beranggapan bahwa kegiatan kerjasama daerah berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TKKSD, maka disposisi atas laporan FS tersebut Saksi tujukan kepada Sekda;
Bahwa tidak ada pembahasan mengenai addendum PKS dengan PT AKA. Bahwa tidak pernah ada surat permintaan untuk addendum. Selain itu PT AKA juga belum melaksanAkan pekerjaan, sehingga tidak perlu dilakukan addendum;
Bahwa Saksi melihat PT AKA memang memiliki niat tidak baik dalam kegiatan kerja sama untuk pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita. Saksi tidak pernah intervensi dalam kegiatan pemilihan PT AKA selaku pemenang seleksi. Setelah memperoleh rekomendasi dari BPK untuk memutuskan pernjanjian kerjasama dengan PT AKA, Saksi kemudian segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan bisa memutuskan PKS dengan PT AKA.Kedua, dalam lelang kedua setelah PT AKA, Saksi meminta agar benar-benar personil yang paling baik kinerjanya dalam proses pemilihan. Dalam aanwidzing Saksi berbicara kepada para peserta bahwa Saksi tidak Akan ikut campur proses pemilihan, namun Saksi minta agar pemenang Akan menyerahkan danan sebesar 20% dari nilai proyek dan di-hold oleh Pemkot Sukabumi sebagai jaminan ditambah bank garansi sampai dengan pemenang melaksanAkan pekerjaan sampai dengan 20%. Apabila sudah melaksanAkan pekerjaan sampai dengan 20% maka dana yang dihold tersebut Akan dikembalikan kepada Kontraktor untuk melanjutkan pembangunan. Sekarang ini proses pembangunan Pasar Pelita oleh PT Fortunindo masih terus berjalan dan informasi yang Saksi peroleh dari Walikota peridoe sekarang bahwa progres pekerjaan sudah mencapai 82% hanya saja banyak pedagang belum memesan kios atau los;
Bahwa pada saat Saksi baru 1 (satu) bulan menjadi (Juni 2013) tiba – tiba menerima undangan dari DPRD untuk membahas pembangunan Pasar Pelita secara BOT untuk kerjasama pembangunan dengan KOPASTA karena sudah ditunjuk oleh Walikota sebelumnya (Sdr. MUSLIH ABUSSYUKUR/alm), selanjutnya setelah Saksi mendapat undangan tersebut Saksi memanggil Kabag Hukum Sdri. EEN RUKMINI dan Sekda Sdr. HANAFIE ZAIN yang menurut penuturannya sudah ada ajuan untuk kerjasama Pasar Pelita dengan KOPASTA dan parkir dengan PT. SHAFIRA, lalu Saksi tanyakan “ini dilelangkan tidak, dan menurut anda ini perlu dilelangkan atau tidak” jawabannya “dua – duanya perlu dilelangkan, tapi kenyataannya kalau yang parkir di lelangkan, untuk yang pasar ditunjuk langsung”, sehingga Saksi selaku Walikota baru pada saat itu meminta supaya ajuan untuk Pasar Pelita kerjasama dengan KOPASTA ditarik karena tidak dilelangkan terlebih dahulu. Atas pertimbangan tersebut maka Saksi selaku Kepala Daerah melaksanAkan tugas dan kewenangan Saksi terhadap Pasar Pelita tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan BOT adalah Pembangunan Build Operate Transfer atau biasa disebut atau dikenal dengan istilah Bangun Guna Serah ( BGS), bahwa BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunAkan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepAKAti, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah berserta bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu kepada pemerintah;
Bahwa untuk perlindungan di dalam kalusul Perjanjian tersebut dengan adanya Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi Rp390.000.000.000,00 serta keuntungannya ada pendapatan berupa kontribusi yang harus disetorkan oleh investor serta diakhir setelah selesai pengelolaan Akan didapat kembali bangunan dan tanah menjadi asset Pemda;
Bahwa pada tahun 2014 secara langsung Saksi tidak pernah menanyakan kepada Sdr. AYEP SUPRIATNA, namun Saksi memerintahkan Sekda Sdr. HANAFIE ZAIN untuk membuat FS kaitan Pasar Pelita, namun pelaksanaannya pada saat itu diserahkan kepada Sekda dan Kepala Dinas Sdr. AYEP SUPRIATNA. Selanjutnya Saksi pernah menerima hasilnya berupa buku Feasibility Study, namun Saksi serahkan kembali ke Sekda Sdr. HANAFIE ZAIN untuk dipergunAkan sesuai ketentuan;
Bahwa informasi dari staf kepada Saksi bahwa FS tidak menjadi salahsatu syarat utama sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa “mempersiapkan kerangka acuan/proposal/kajian dan atau pra-study kelayAkan”. Namun Saksi tetap meminta dibuatkan Feasibility study nya;
Bahwa yang bertanggungjawab sesuai dengan posisi kegiatan tersebut dilaksanAkan yaitu Dinas Kooperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi;
Bahwa apabila selalu Saksi awasi tidak, namun sewaktu waktu Saksi awasi apabila diperlukan, adapun bentuk pengawasan Saksi yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 127 tahun 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Adapun bentuknya berupa meminta perkembangan kepada Tim Pengawas dalam hal ini Ketuanya yaitu Sekda Sdr. HANAFIE ZAIN, dan bentuk pengawasan langsung Saksi juga Saksi memantau langsung lokasi saat itu Saksi melihat sudah dibongkar sebagian sehingga Saksi meminta disetop dan ditegur secara tertulis karena belum ada izin pembongkaran dari Walikota dan Wakil Walikota. Setelah ditegur Saksi cek lagi ternyata sudah rata pasarnya;
Bahwa tindak lanjut Saksi yaitu Saksi kumpulkan diantaranya Wakil Walikota, Sekda, Sdr. AYEP, Sdr. RAHMAT dan Saksi menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut palsu dan Saksi tanya kepada Sdr. AYEP “waktu kamu cek itu ke sudirman, sama rahmat ga?” dan dijawab Sdr. AYEP “berangkat sendiri” terus Saksi tanya lagi “terus ini kenapa sampai begini ?” dan Sdr. AYEP hanya diam saja;
Bahwa pada saat itu selanjutnya Saksi minta diundang PT. AKA dan diundang juga tokoh tokoh pedagang bertempat di Op Room Pemda yang intinya Akan memutus perjanjian dan diambil alih oleh Pemda, namun pada saat itu baru Saksi ketahui bahwa ternyata para pedagang menyampaikan Sdr. IRWAN sudah ada pungutan setoran pembelian kios / los, mengetahui hal tersebut para pedagang meminta supaya jangan dulu diputus agar Sdr. IRWAN mengembalikan uang pedagang. Saksi mengundang Muspida dan Sdr. Alex/PT. AKA, dan memberitahukan mereka bahwa bank garansi tidak asli. Saksi meminta pendapat Muspida. Kompromi dengan Muspida, keinGINAn Saksi mengganti bank garansi tersebut dengan deposito Rp25 milyar dengan jangka waktu 2 minggu. Sdr. SANDRA, Sdr. Alex (ada juga Sdr. IRWAN) membuat pernyataan terkait hal tersebut;
Dua minggu kemudian PT AKA hadir dan membawa orang baru. Disampaikan bahwa PT AKA berupaya mau membayar, namun ada masalah. Saksi menambah persyaratan menjadi deposito Rp25 milyar plus uang untuk membangun 30% dari rencana pembangunan (dengan menunjukkan rekening koran), dan Saksi memberikan waktu lagi. Kemudian, dilakukan pertemuan lengkap yang dihadiri lengkap oleh Wakil Walikota, Sekda, Kajari, Dandim, Kapolres, untuk melihat rekening Rp100 milyar lebih yang ditunjukkan oleh Sdr. SANDRA, Sdr. Sukirman Soegito, Sdr. IRWAN, namun Rp25 milyar belum siap. Kapolres dan Muspida melihat rekening Rp100 milyar lebih tersebut;
Saksi memanggil Direktur BJB, dan mengonfirmasi apakah benar isi rekening tersebut. Hasil konfirmasinya adalah isi rekening bukan Rp100 M, tetapi kurang dari Rp1 juta. Dokumen rekening palsu terkait Rp100 M tersebut ada di Pak Rahmat. Karena menurut Saksi sudah ada muspida dan disarankan supaya diberikan kesempatan;
Bahwa memperbolehkan memberikan kesempatan karena ada pertimbangan pedagang, pertimbangan muspida, pertimbangan DPRD sehingga kebijAkan Saksi sudah jelas dasarnya. Adapun alasan Saksi tetap mempertahankan PKS karena pertimbangan sebagaimana Saksi jelaskan diatas;
Bahwa alasan tidak mengeluarkan izin pembongkaran Pasar Pelita karena PT. AKA KSO tidak pernah mengajukan permohonan baik secara lisan maupun tertulis kepada Saksi selaku Walikota Sukabumi dan ada beberapa kontribusi yang belum dipenuhi oleh pihak PT. AKA kepada Pemkot;
Bahwa Pemkot tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pedagang terkait kegiatan pembongkaran;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu dan tidak ada yang memeberitahu pada saat PT. AKA KSO melakukan pembongkaran Pasar Pelita termasuk juga pada saat PT. AKA KSO memasukan alat alat berat untuk pembongkaran Pasar Pelita. Sehingga Saksi tidak melakukan apa apa karena tidak ada yang memberitahu Saksi;
Bahwa Saksi pernah mengecek lokasi pada saat sebagian gedung sudah dibongkar sehingga Saksi memerintahkan Sekda Sdr. HANAFIE supaya pembongkaran dihentikan dan diberikan Surat Teguran;
Bahwa PT. AKA tidak pernah mempertanyakan baik lisan maupun tertulis kepada pihak Pemkot terkait dengan telah ada atau tidaknya Surat Perintah Pembongkaran Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Bahwa secara umum revitalisasi Pasar Pelita disebutkan di RPJMD, namun secara khusus dikerjasamakan tidak dicantumkan, karena pada saat itu belum diketahui apakah Akan dengan cara BOT atau dengan cara rehab pelaksanaannya;
Bahwa hasil keputusan Tim Seleksi disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi berdasarkan surat nomor : 32/TS/PSR.PELITA/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014, perihal hasil seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yang ditanda tangani oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM selaku Ketua Tim Seleksi Badan Hukum Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, selanjutnya Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi menerbitkan Surat Penunjukan Badan Hukum, sehingga pada saat itu terbit surat penunjukan Badan Hukum Nomor : 510/778/Koperindag, tanggal 18 Desember 2014 yang ditujukan kepada PT. AKA KSO PT.LRR dan PT. TBJA oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi yang waktu itu ditanda tangani oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM. Selanjutnya Kepala Dinas melaporkan kepada Walikota Sukabumi melalui Sekda Sdr. HANAFIE ZAIN, setelah dilaporkan tersebut kemudian Saksi kembalikan kepada Sekda Sdr. HANAFIE ZAIN untuk ditindaklanjuti oleh TKKSD;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya yaitu pada hari Kamis 21 Februari 2019 poin 32, maka jawaban Saksi tetap sama yaitu Dapat Saksi terangkan Saksi tidak pernah melakukan negosiasi dengan PT. AKA terkait waktu penyerahan Bank Garansi, namun Saksi tanya kepada staf terkait apakah Akta Notaris yang dibuat sudah sesuai dengan hasil pembahasan di DPRD ? dan jawabannya sudah sesuai. Saksi menjelaskan bahwa apabila kemudian hal tersebut bukan merupAkan hasil dari DPRD Kota Sukabumi maka Saksi Akan menolak karena tidak sesuai ketentuan dan saat itu kalaupun memang hasil pembahasan dengan Saksi seharusnya ada notulen dan kesimpulan yang Saksi tanda tangani dan Akan Saksi ajukan kembali ke DPRD Kota Sukabumi untuk meminta persetujuan perubahan;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan mengecek adanya draft yang sudah diparaf tersebut, adapun Saksi pernah mengecek draft sebelum dimintAkan persetujuan ke DPRD, setelah persetujuan tidak Saksi cek lagi namun Saksi tegaskan kepada Sekda, Bagian Hukum, Bagian Ekbang bahwa Akta Notaris tersebut sudah sesuai dengan hasil persetujuan DPRD. Adapun paraf pada draft tersebut setahu Saksi Sdr. RAHMAT SUKANDAR, Asisten Daerah II, Sdr. HANAFIE ZAIN dan Sdr. ACHMAD FAHMI;
Bahwa Sdr. Ir. IRWAN dan Terdakwa Sdr. AYEP SUPTIATNA, MM hadir dalam rapat MUSPIDA, namun tidak berbicara apapun yang Saksi tekankan adalah Sdr. ALEX selaku Dirketur yang baru dan Sdr. SANDRA GUNAWAN selaku Presiden Komisaris, Saksi baru kemudian pada saat persidangan Pidana Umum ketahui bahwa Sdr. Ir. IRWAN mendapatkan kuasa penuh dari 3 (tiga) perusahaan. Adapun Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM sudah tidak dapat Saksi perintahkan karena perintah sebelumnya terkait pegecekan Bank Garansi tidak sesuai, maka Saksi berinisiatif untuk turun langsung mengawasi kegiatan pembangunan tersebut. Bahwa terhadap permasalahan tersebut tindak lanjutnya diberikan kesempatan karena pertimbangan pertimbangan sesuai rapat MUSPIDA;
Bahwa setelah mengetahui adanya pemalsuan rekening dimaksud pihak pihak terkait segera melaporkannya ke Kepolisian Resor Sukabumi Kota, pada saat itu belum ditindAkanjuti sampai melaporkan ke Pihak Kepolisian karena saat itu ada MUSPIDA lengkap dan memberikan saran, masukan dengan kesimpulan agar PT. AKA di beri kesempatan perpanjangan waktu terlebih dahulu, alasan apabila tidak segera melaporkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Pertimbangannya apabila diputus maka harus dilelang ulang yang memerlukan waktu lama.
PT. AKA KSO kemungkinan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena merasa telah mengeluarkan waktu, tenaga dan biaya serta apabila gugatan masuk maka Akan terjadi hambatan dalam pelelangan Kembali.
selain itu permasalahan berkaitan dengan pungutan uang kepada para pedagang oleh PT. AKA, atau yang sudah menyetorkan uang untuk pembelian kios dan los sampai saat ini belum di selesaikan oleh PT. AKA.
Untuk notulennya Saksi tidak tahu, dapat ditanyakan kepada Sekda atau Sdr. RAHMAT.
Bahwa Saksi selaku Walikota yaitu :
Pada salah satu misi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi bahwa Akan meningkatkan daya saing daerah.
Pada saat Saksi dilantik kemudian menjabat Walikota Saksi menerima surat undangan dari DPRD Kota Sukabumi untuk membahas masalah perjanjian pembangunan Pasar Pelita oleh Paguyuban Pasar dan pengelolaan parkir se – Kota Sukabumi, saat itu Saksi panggil Sekda dan Kabag Hukum lalu Saksi tanyakan ini dilelangkan tidak, dijawab oleh Kabag Hukum “parkir dilelangkan, yang Pasar Pelita ditunjuk langsung” lalu Saksi balik tanya “menurut kamu benar atau tidak aturannya seperti ini ?” dan dijawab “ya tidak benar pak, harus dilelangkan” dan diperkuat Kembali dengan keterangan Sekda Sdr. HANAFIE ZAIN, oleh karena itu Saksi mengambil kebijAkan yang sudah dilelangkan silahkan lanjut dan yang belum dilelangkan minta ditarik karena melanggar aturan. Kalua mau dikerjasamakan atau dibangun oleh Pemda Saksi minta tetap dilakukan lelang sesuai aturan yang berlaku. Jawaban ini juga yang Saksi sampaikan kepada paguyuban pasar atau pihak lain yang menanyakan tentang pembangunan Pasar Pelita yang di Tarik lagi pembahasannya di DPRD.
Pemutusan kebijAkan dilakukan Bersama dalam hal ini oleh Walikota dan Wakil Walikota setelah diskusi dan mendapat masukan dari bawahan yang dalam hal ini berurutan dari Sekretaris Daerah, Kadis PERINDAGKOP dan Pejabat terkait. karena semuanya Saksi libatkan khususnya dalam hal ini TKKSD yang bertugas mengkaji rencana Kerjasama Pemda dengan Pihak Ketiga.
Dilakukan rapat dengan Pimpinan DPRD dan MUSPIDA serta Dinas tekait untuk meminta pertimbangan apabila dilakukan BOT dan seluruhnya menyetujui dan mendukung kebijAkan tersebut.
KebijAkan tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan baik yaitu agar jalan di sekitar Pasar Pelita yang sudah di penuhi PKL berfungsi Kembali sebagaimana mestinya, tidak menjadi tempat berdagang, kondisi pasar sudah tidak layak untuk berjualan, dapat lebih banyak menampung pedagang, meningkatkan ketertiban, ketentraman dan keindahan, sehingga bermanfaat yang lebih luas untuk kepentingan umum, meningkatkan daya saing perekonomian daerah, maka kebijAkan diputuskan oleh Kami Sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Bahwa Saksi selaku Walikota dan Wakil Walikota selaku pemutus kebijAkan tidak pernah menerima sesuatu dan dijanjikan sesuatu oleh PT. AKA atau oleh Sdr. IRWAN maupun pihak lain yang ada kaitannya dengan kegiatan pembangunan oleh PT. AKA KSO.
Bahwa tidak lama setelah Saksi ketahui bahwa Bank Garansi tersebut fiktif (masih dalam bulan itu juga) Saksi mengundang MUSPIDA dan melaporkan adanya Bank Garansi fiktif serta meminta pertimbangan dan masukan dari MUSPIDA, akhirnya disepAKAti untuk memberikan kesempatan dan mengganti Bank Garansi tersebut dengan bentuk Deposito. 2 (dua) minggu kemudian dilakukan pertemuan kembali dan pada saat itu PT. AKA menyerahkan rekening koran Bank BJB yang diterima oleh Kapolres lalu dilihat oleh masing – masing MUSPIDA sampai terkahir diserahkan kepada Saksi, untuk memastikan kebenarannya Saksi mengundang Pimpinan Cabang Bank BJB yang saat itu dijabat oleh Sdr. GRAHA, setelah Sdr. GRAHA hadir Saksi serahkan untuk dilihat dan dicek lalu Sdr. GRAHA berkata “tidak bisa melakukan pengecekan tersebut, harus ada ijin terlebih dahulu” tapi kemudian oleh Kajari dan Kapolres “untuk menginformasikan saja tidak masalah, dan tidak masuk pelanggaran hukum”, tidak lama kemudian Sdr. GRAHA terlihat menelfon untuk mengecek hingga didapat hasil bahwa nilai uangnya kurang dari 1 juta. Mendengar hal tersebut Saksi bertanya kepada PT. AKA KSO, bagaimana pertanggungjawabannya lalu berkata “kami minta maaf karena tidak mengecek terlebih dahulu, kami meminta waktu Kembali untuk memenuhi permintaan Pemda”, hasil kesepakatan MUSPIDA akhirnya diberikan kesempatan Kembali dengan pertimbangan sebagaimana Saksi jelaskan. PT. AKA terus berupaya untuk tidak di putus KSO nya dengan Pemkot dengan cara mengadAkan prtemuan dengan para pedagang dan menjanjikan pembayaran lagi, sampai para pedagang meminta kembali kepada Saksi agar tidak diputus kontrak. selain itu Saksi juga menerima masukan dari DPRD Kota Sukabumi yang juga meminta PT. AKA diberikan kesempatan lagi. namun ternyata tidak ada satupun janji PT. AKA yang dipenuhi. sampai akhirnya Saksi geram dan berpikir bagaimana caranya memutus kontrak agar tidak ada permasalahan dikemudian hari atau ada gugatan ke Pengadilan. Akhirnya Saksi undang PT. AKA yang tanpa sepengetahuannya Saksi hadirkan Notaris Sdr. MARKUS MAMESAH, SH untuk menjadi Notulen rapat, saat rapat mau berakhir Saksi sampaikan kesimpulan rapat harini notulennya adalah Notaris, berarti apabila anda ingkar janji Kembali maka perjanjian Saksi putus dan tidak ada gugatan ke Pengadilan, saat itu Sdr. ALEX kaget namun kemudian menyetujui. Ternyata hasil dari Notulen tersebut PT. AKA KSO Kembali ingkar janji, sehingga Saksi putuskan untuk memutus kontrak perjanjian dengan PT. AKA KSO;
Bahwa peran, kedudukan dan kapasitas Saksi pada saat itu yaitu sebagai Walikota yang berkoordinasi dengan MUSPIDA untuk meminta nasehat, masukan, saran dan pertimbangan. Masukan dari MUSPIDA intinya sama yaitu seperti jawaban Saksi sebelumnya.
Bahwa Saksi selaku Walikota tidak pernah menggunAkan pengaruh jabatan untuk melakukan intervensi kepada pihak manapun terkait kegiatan KSO BOT Pasar Pelita ini;
Bahwa proses dan tindAkan yang Saksi lakukan sebagai Kepala Daerah/ Walikota dalam kegiatan KSO ini maupun kegiatan lainnya sudah berdasarkan pertimbangan staff terkait dan sesuai dengan azas azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admininstrasi Pemerintahan. Dalam hal BOT Pasar Pelita yg Wanprestasi bahkan melakukan penipuan Bank Garansi adalah pihak swasta yaitu PT. AKA. Hal tersebut sudah Saksi laporkan kepada BPK pada saat pemeriksaan regular dengan temuan antara lain Kontrak agar diputuskan dan dilakukan lelang ulang serta dilakukan gugatan atas Bank Garansi;
Bahw Saksi menindaklanjuti temuan BPK tersebut, setelah kontrak diputuskan maka dilakukan gugatan Bank garansi ke PN Kota Sukabumi dengan menunjuk Kejari Kota Sukabumi sebagai Pengacara Negara. Setelah diskusi dengan Kabag hukum perihal isi surat gugatan yg dibuat pengacara negara, dan Saksi juga mendapat saran dari seorang advokat. Disimpulkan bahwa isi surat gugatan tersebut ada kelemahan dan kemungkinan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri. MAKA Saksi minta Kabag Hukum untuk berkoordinasi dengan Kasi Datun dan Kajari. Info kabag hukum, pihak pengacara negara Menyatakan surat gugatan tersebut tidak dapat diubah karena sudah hasil dengan Kejagung;
Bahwa hasil persidangan di PN dinyatAkan Gugatan tidak dapat diterima. Saksi terus berupaya menindak lanjuti temuan BPK termasuk lelang ulang. Pada lelang ulang Saksi minta diundang saat Aanwijzing, disitu Saksi minta persetujuan peserta lelang agar calon pemenang lelang dapat membuktikan memiliki dana 20% dari rencana total pembangunan yang Akan di hold oleh Pemkot. Pemenang harus membangun dulu pasar minimal 20% kemudian permintaan pengembalian dana yg di Hold dapat dilakukan;
Bahwa ternyata dengan poin ini dapat dihasilkan calon pemenang yang memiliki kapabilitas dan kemampuan keuangan untuk melakukan pembangunan. Terbukti pembangunan Pasar Pelita informasinya sampai hari ini sudah mencapai kurang lebih 99%;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi kondisi Pasar Pelita tidak layak untuk dipAKAi,Pemda tidak mempunyai dana untuk pembangunan Pasar Pelita ,Terdakwa penerima kuasa dari Dirut PT. AKA dan sisa uang pembongkaran Pasar Pelita yang menerima HARRY selaku humas PT. AKA ternyata keterangan Saksi mengatakan sisa uang bongkaran pihak pemda tidak masalah dan uang 1 milyar sudah Terdakwa setorkan kepada kas negara dan Terdakwa membantah PT. AKA memutuskan hubungan Kerja tapi sesuai ucapan Saksi SANDRA GUNAWAN adanya percAKApan Via dari Saksi dengan SANDRA GUNAWAN yang sudah cape anak buahnya di panggil polres sukabumi melelang kembali PT. Pasar Pelita pemenang lelang hanya mampu 6 milyar semua permasalahan selesai setelah PT. AKA membuat surat pernyataan mundur tertanggal 4 mai 2016 dan setelah mendapatkan keinGINAn pihak Pemda Menggugat perbuatan melawan hukum dengan memberi kuasa jaksa penuntut umum selaku jaksa pengacara tertanggal 3 januari 2017 dengan putusan NO karena kasus Wanprestasi dan Terdakwa baru mengetahui dari keterangan Saksi Arip ternyata pihak pemda meminta Pedagang melaporkan Terdakwa dalam kasus booking Fee Pedagang tahun 2017 di polres sukabumi tertanggal 23 Agustus 2017 semua keinGINAn Muhammad muraz sebagai walikota sebelum Pensiun ingin ada kenangan pasar modern yang mempunyai hotel, kolam renang lantai sampai 7 dan pihak pemda mengetahui BENI BENYAMIN Dirut PT. AKA tidak mempunyai seharusnya tidak melakukan Pembiaran melakukan pembersihan PKL, membuat amdal membuat izin bangunan dan tidak menyerahkan pembongkaran pasar pelita dan pemasangan tiang panja menghabiskan biaya 22 milyar dan baru disomasi tanggal 29 september 2015 mengenai bank Garansi seharusnya sesuai pasal 9 jaminan bank Garansi paling lambat 7 hari kerja setelah penanda tanganan mengakibatkan BENI BENYAMIN Dirut PT. AKA sakit dan meninggal tanggal 16 November 2015 dan Terdakwa diminta oleh SANDRA GUNAWAN Komisaris PT. AKA mencarikan bank Garansi tertanggal 23 Desember 2015 dan Terdakwa juga tidak mengetahui bank Garansi tersebut Fiktif dan Terdakwa sudah laporkan di polres bogor;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi Menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi H. ACHMAD FAHMI, SAg., MMPd., dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjadi Wakil Walikota Sukabumi sejak tanggal 25 April 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-2857, tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
Bahwa Saksi menjadi Wakil Walikota Sukabumi sejak tanggal 25 April 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-2857, tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
Bahwa awalnya Pasar Pelita tersebut Akan dilakukan renovasi / rehab dengan sumber dana dari bantuan Gubernur sebesar Rp. 30 Milyar, namun dengan rehab tersebut tidak Akan menyelesaikan permasalahan yang menyangkut PKL (Pedagang Kaki Lima) yakni tidak Akan tertampungnya seluruh PKL yang ada di sekitar Pasar Pelita Kota Sukabumi sehingga pada akhirnya dilakukan lah proses pembangunan Pasar Pelita Melalui BOT;
Bahwa seingat Saksi dalam Feasibility Study (FS) ada dua alternatif yang muncul yakni bahwa pembangunan tersebut bisa dilakukan melalui pembangunan yang dilakukan sendiri dan pembangunan melalui pihak ketiga/ investasi, dikarenAkan apabila membangun sendiri tidak dimungkinkan karena menyangkut dana maka dilakukan lah proses BOT oleh pihak ketiga melalui penanaman investasi;
Bahwa proses pengambilan kebijAkan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara BOT yaitu mengacu pada rapat paripurna DPRD penyampaian penjelasan perubahan APBD 2014 yang disampaikan oleh Walikota Sukabumi pada sekitar awal bulan Juli 2014;
Bahwa dasar dibuat dan disusunnya Feasibility Study (FS) Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut dibuat oleh Diskoperindag Kota Sukabumi, adapun pembuatan FS tersebut Saksi tidak mengathui dasarnya.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ikut dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Saksi tidak mengetahui siapa saja yang menjadi tim penyusun KAK tersebut termasuk dasar pengangkatannya.
Bahwa Saksi mengetahui terkait adanya tim seleksi yang bertugas membuat dokumen kualifikasi dan dokumen seleksi serta mencari mitra kerja sama dalam pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi sesuai dengan KAK, namun terkait kegiatan kegiatan / rapat-rapat yang dilakukan oleh tim seleksi Saksi tidak pernah ikut dan Saksi hanya diinformasikan setelah ada pemenang dari proses seleksi yaitu PT. Anugrah Kencana Abadi (PT. AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA (PT. LRR) dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI (PT. TBJA);
Bahwa dalam penyusunan perjanjian tersebut Saksi tidak pernah mengikutinya, namun setelah penyusunan PKS selesai dan Akan diajukan ke DPRD Kota Sukabumi untuk meminta persetujuan Saksi menerima draff tersebut dan tidak ingat terkait dengan proses penyerahan Bank Garansi, namun yang Saksi tahu diakhir penandatanganan PKS karena sebagai Saksi dan penyerahan Bank Garansi adalah 7 hari setelah penandatanganan PKS, yang mana menurut laporan Tim TKKSD dalam hal ini Sdr. RAHMAT selaku Sekretaris TKKSD bahwa PKS tersebut adalah hasil dari pembahasan dan persetujuan DPRD Kota Sukabumi;
Bahwa yang menyerahkan Bank Garansi senilai 19,5 milyar tersebut adalah Sdr. IRWAN, adapun penyerahannya dilakukan di Rumah Dinas Walikota Sukabumi pada tanggal lupa sekira bulan Februari 2016 jam 21.00 Wib dan diterima oleh Walikota Sukabumi diSaksikan oleh Saksi sendiri, Kadis Koperindag dan Sdr. HARRY. Selanjutnya setelah Bank Garansi tersebut diterima oleh Walikota Sukabumi kemudian diserahkan kepada Saksi untuk besoknya diserahkan kepada Kepala Dinas Keuangan Sdr. KOSTAMAN dikarenAkan Walikota Sukabumi Akan berangkat ke Malaysia dan pada saat itu juga Walikota Sukabumi memerintahkan Kadis Koperindag Sdr. AYEP untuk melakukan pengecekan terhadap Bank Garansi tersebut;
Bahwa seingat Saksi pengecekan yang dilakukan Sdr. AYEP SUPRIATNA terhadap Bank Garansi tersebut dilakukan 2 hari kemudian, dan Saksi menerima hasil pengecekan atas Bank Garansi tersebut dari Sdr. AYEP SUPRIATNA sesuai dengan surat nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. HERI SUNANDAR selaku Team Leader – H H.062 PT. Bank Mandiri Regional Credit Operation (RCO) JAKArta Sudirman, yang mana hasil dari pengecekan tersebut bahwa Bank Garansi Nomor MBG776021857214L tanggal 01 April 2015 senilai Rp. 19,5 milyar, aplicant atas nama PT. Anugrah Kencana Abadi terdaftar di Bank Mandiri, namun diketahui pada saat dicek kembali oleh Walikota Sukabumi terhadap Bank Garansi tersebut diketahui tidak terdaftar di Bank Mandiri. Adapun laporan yang Saksi terima dari Sdr. AYEP SUPRIATNA bahwa dirinya telah melakukan pengecekan terhadap Bank Garansi tersebut dengan cara datang ke Bank Mandiri Regional Credit Operation (RCO) JAKArta Sudirman dan bertemu dengan Sdr. HERI SUNANDAR selaku team leader pada Bank tersebut;
Bahwa terkait dengan datangnya Sdr. IRWAN dkk ke Rumah Dinas Walikota menemui Walikota Sukabumi tersebut Saksi tidak pernah mengetahui dan mendengar informasinya, namun untuk pelaksanaan ekspose yang dilakukan oleh Sdr. IRWAN beserta tim atas nama PT. LINCE ROMAULI RAYA Saksi mengikuti ekspose tersebut yang dilaksanAkan pada sekira pertengahan tahun 2014 di Ruang Oproom Kantor Walikota Sukabumi;
Bahwa Sdr. IRWAN beserta tim atas nama PT. LINCE ROMAULI RAYA menyampaikan rencana pembangunan Pasar Pelita Akan dibangun sekitar 6 lantai / bisa menampung semua pedagang yang berada di sekitar pasar dan menyampaikan juga terkait lamanya investasi yang Akan dilakukan serta menyampaikan fasilitas fasilitas umum dan khusus yang Akan dibangun didalamnya;
Bahwa yang menghadiri ekspose tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
Walikota Sukabumi H. MOHAMAD MURAZ, S.H., M.M.;
Wakil Walikota Sukabumi, Saksi sendiri;
Sekertaris Daerah Kota Sukabumi;
Kepala Dinas Koperindag Kota Sukabumi beserta staff;
Dinas Perhubungan Kota Sukabumi;
Dinas TARUMKIM Kota Sukabumi;
Sekretaris TKKSD ( Kabag ADPEM Kota Sukabumi);
Dan peserta lainnya.
Bahwa hal tersebut tidak menjadi dasar untuk memutuskan melakukan penghapusan, pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi, pelaksanaan ekspose tersebut hanya berupa penyampain gambaran terkait pembangunan Pasar Pelita yang Akan dilakukan oleh Sdr. IRWAN beserta tim atas nama PT. LINCE ROMAULI RAYA;
Bahwa terkait hal tersebut Saksi mengetahuinya, namun dalam hal ini terkait pembangunan Pasar Pelita tersebut demi untuk kepentingan publik maka Pemerintah Daerah hal tersebut tidak menjadi masalah;
Bahwa peran Saksi sebagai Wakil Walikota dalam kerjasama tersebut adalah sekedar Membantu Walikota dalam hal menyampaikan saran, pendapat dan masukan;
Bahwa Saksi selaku Wakil Walikota tidak pernah melakukan perbuatan baik langsung maupun tidak langsung yang bertujuan mengintervensi atau mempengaruhi pegawai dan pihak manapun yang dapat meringankan jalan pihak PT. AKA KSO untuk melaksanAkan pekerjaan tersebut;
Bahwa setahu Saksi pihak kesatu dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Sukabumi tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran karena pembongkaran tersebut harus ada ijin Walikota ataupun Wakil Walikota setelah kewajiban dituntaskan oleh pihak PT. AKA;
Bahwa saat itu seingat Saksi kewajiban yang belum dilaksanAkan yaitu Bank Garansi belum diserahkan oleh pihak PT. AKA kepada Pemda Kota Sukabumi dan Pembayaran sewa lahan untuk relokasi ke Pertamina;
Bahwa untuk peletAkan batu pertama Saksi tidak ikut. Dan untuk relokasi karena merupAkan tahapan pelaksanaan proses pembangunan. Sedangkan pertimbangan mengikuti peletAkan batu pertama Saksi tidak tahu;
Bahwa keputusan keputusan yang diambil terkait permasalahan yang muncul selama kerjasama selalu diputuskan melalui musyawarah Muspida, namun untuk pertemuan tersebut Saksi tidak tahu apakah dapat dianggap sebagai Tim Pengawas atau tidak.Dan selama Saksi menjadi Pengarah, Saksi tidak pernah menerima laporan perihal pelaksanaan pengawasan yang dilakukan dari Ketua sampai dengan anggota;
Bahwa yang menjadi penyebab sehingga kerjasama tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak PT. AKA KSO melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanAkan kewajiban kewajiban sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian Kerjasama;
Bahwa memang pernah ada pembahasan terkait penambahan lantai bangunan Gedung Pasar Pelita untuk kebutuhan bioskop antara Walikota, Wakil Walikota dengan PT. Agung Savana Buhmi Jaya atau FONG’s Group berikut Sdr. IRWAN;
Bahwa setahu Saksi pembangunan Akan dilaksanAkan oleh PT. AKA KSO bukan Sdr. FONK FRANGKY selaku Presiden Direktur PT. Agung Survana Buhmi Jaya yang Akan melakukan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Bahwa untuk hubungan Sdr. FONK FRANGKY dengan PT. AKA Saksi tidak tahu, dan untuk penambahan bioskop waktu itu pertimbangannya supaya Pasar dapat lebih ramai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Apakah hal tersebut yang menjadi dasar Pemerintah Daerah merubah nilai investasi pembangunan Pasar Pelita sehingga tidak sesuai dengan KAK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa Sdr. FRANGKY tersebut Akan melakukan pembangunan dan atau membantu melakukan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi sehingga mengikat Sdr. FRANGKY selaku investor;
Bahwa Pemerintah Daerah Kota Sukabumi tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Pedagang, karena PT. AKA (KSO) tidak meminta izin kepada Pemkot untuk melakukan pembongkaran sesuai dengan Keputusan Wali Kota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan;
Bahwa Walikota tidak mengetahui pembongkaran maupun alat berat yang dimasukkan oleh PT. AKA ke Lokasi Pasar Pelita. Saksi, selaku Wakil Walikota saat itu, pernah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Walikota apakah memberikan izin atau tidak terhadap pembongkaran Pasar Pelita, dan Saksi jawab Saksi tidak tahu kalau Pasar Pelita sedang dibongkar dan Saksi tidak pernah memberikan izin kepada siapapun. Setelah itu, sepengetahuan Saksi, Walikota Sdr. H. M. MURAZ pernah mengeluarkan surat kepada PT. AKA untuk menghentikan kegiatan pembongkaran Pasar Pelita;
Bahwa Saksi tidak tahu kepada siapa hasil keputusan Tim Seleksi yang menetapkan PT. AKA sebagai pemenang disampaikan, namun kemudian Saksi mengetahui penetapan PT. AKA sebagai pemenang dari Walikota Sdr. H. M. MURAZ;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau terjadi perubahan yang dilakukan oleh notaris atau sebelum ke Notaris setelah materi perjanjian disetujui oleh DPRD;
Bahwa seingat Saksi pernah ada rapat pembahasan penyempurnaan rapat yang mana Saksi sampaikan hanya terkait permasalahan PKL dan PKL atau pedagang lama yang perlu di prioritaskan, rinci detail yang lainnya Saksi lupa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa dari keterangan walikota Ahmad Fahmi menjelaskan Gubenur Pernah datang ke Sukabumi tapi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tidak cukup untuk membangun Pasar Pelita jadi tidak memakai Anggaran Pendapatan Belanja Negara Daerah ( APBD ) Pemda Punya lahan tapi tidak punya uang atas dasar tersebut Pemda melakukan Lelang dan peserta lelang yang mengikuti lelang ada 15 perusahaan memakai biaya dari Swasta dan salah satunya peserta lelang adalah PT. Anugerah Kencana Abadi dan PT. AKA 2 kali tidak memenangan Lelang setelah memakai kso gabung dengan PT. TANGGA BATU dan PT . LRR Dengan Sistem pola bangun guna serah ( Built operate Transfer – BOT ) saat itu kondisi Pasar Pelita sudah tidak layak PAKAi kondisi sangat Sembrawut dan PKL pedagang sangat Sembrawut dan Saksi tidak pernah mengetahui siapa yang membongkar Pasar Pelita dan benar pihak pemda yang memutuskan hubungan kerja dengan Pihak PT. Anugerah Kencana Abadi karena bank Garansi belum diserahkan oleh PT.Anugerah Kencana Abadi dari keterangan Saksi Bp Ahmad Fahmi dalam keterangan dengan Sistim BOT Pihak Pemda mempunyai Lahan tapi tidak mempunyai uang untuk membangun Pasar Pelita tapi Swasta tidak punya lahan tapi punya uang untuk membangun Pasar Pelita;
Bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi Menyatakan tertap pada keterangannya
Saksi Dr. HM. NOOR HANAFIE ZAIN, MSi bin HM ZAIN, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah sekda Kab. Sukabumi tahun...hingga....
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Sekretaris Daerah diatur pada Peraturan Walikota Sukabumi Nomor : 31 tahun 2012 tanggal 31 Desember 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah Kota Sukabumi;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Sukabumi No. 43 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota SUkabumi tanggal 11 Februari 2013, susunan personalia TKKSD adalah :
-
Pengarah : 1. Walikota Sukabumi 2. Wakil Walikota Sukabumi Ketua : Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Wakil Ketua I : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi Wakil Ketua II : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sukabumi Sekretaris : Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Sukabumi Anggota Tetap : 1. Kepala DPPKAD 2. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi 3. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi 4. Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kota Sukabumi 5. Kepala Bidang Pengkajian, Evaluasi dan Pelaporan pada BAPPEDA Kota Sukabumi Anggota Tidak Tetap : 1. Kepala SKPD yang melaksanAkan kerjasama 2. Kepala SKPD yang terkait dengan pelAKAsanaan kerjasama 3. Staf Ahli walikota terkait dengan pelaksanaan kerjasama 4. Tenaga ahli/PAKAr Sekretariat : 1. Kepala Subbagian Kerjasama Daerah pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Sukabumi 2. Kepala Subbagian Program pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Sukabumi 3. Kepala Subbagian pengendalian dan pelaporan pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Sukabumi 4. Kepala Subbagian Bantuan hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah kota Sukabumi 5. Kepala Subbagian Otonomi Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi 6. Kepala Subbidang Data dan Pengkajian, evaluasi dan pelaporan BAPPEDA Kota Sukabumi Pelaksana Administrasi : 1. YUYUH YULIANAH, SE 2. LIESWATI ANDJANI, SE 3. IRSYAD SUNARDI, SE 4. BULDANUDIN, ST 5. SYAIFULLAH 6. ELIS SUPRIATIN
Bahwa dasar hukum dan atau aturan perundang undangan yang digunAkan dalam proses penghapusan, pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi :
Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;
Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah;
Bahwa Pasar Pelita Kota Sukabumi merupAkan Hak PAKAi Pemerintah Kota Sukabumi berdasarkan Sertifikat Hak PAKAi atas nama Pemerintah Kota Sukabumi;
Objek Pasar Pelita Kota Sukabumi berupa tanah seluas 12.810 m2 dan bangunan.
Bahwa Pasar Pelita dibangun terkahir oleh PT. INTRANUSA PURAMAS sekira tahun 1992 (surat perjanjian terlampir);
Bahwa tugas dan kewajiban TKKSD Kota Sukabumi sesuai dengan Pasal 6 Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah, yaitu :
Melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang Akan dikerjasamakan;
Menyusun priorotas objek yang Akan dikerjasamakan;
Memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga;
Menyiapkan kerangka acuan/proposal objek kerjasama daerah;
Membuat dan menilai proposal dan studi kelayAkan;
Menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerjasama;
Memberikan rekomendasi kepada walikota untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama.
Adapun tugas Saksi selaku Ketua TKKSD sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Sukabumi No. 43 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota Sukabumi adalah :
Memimpin, mengoordinasikan, merencanAkan dan mempersiapkan kegiatan koordinasi kerja sama daerah Kota Sukabumi;
Memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan kepada Pengarah apabila terjadi sesuatu permasalahan dalam pelaksanaan kerja sama daerah Kota Sukabumi;
Menerima laporan dari Anggota Tetap dan Anggota Tidak Tetap mengenai bahan atau materi yang diperlukan untuk kelancaran dalam kerjasama daerah Kota Sukabumi;
Memberikan laporan atas pelaksanaan dan hasil kegiatan koordinasi kerja sama daerah Kota Sukabumi kepada Pengarah.
Bahwa aturan yang mengatur mengenai penghapusan asset diatur dalam Permendagri no. 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah yang sekarang diganti dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan PP 27 Tahun 2014 untuk tatacara kerjasama daerah diatur dalam Permendagri No. 22 Tahun 2009;
Dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yaitu penjualan hasil bongkaran dilaksanAkan dengan lelang bersamaan dengan lelang pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita yang dilakukan bersamaan atas dasar kebijAkan Kepala Daerah guna efisiensi waktu dan biaya.
Bahwa proses perencanaan penyusunan penghapusan sebagai berikut
Penghapusan dapat dilakukan terdiri dari :
Penghapusan dari daftar barang pengguna dan atau kuasa pengguna; dan
Penghapusan dari daftar Barang Milik Daerah.
Penghapusan dari daftar barang pengguna dan atau kuasa pengguna dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan atau kuasa pengguna sedangkan penghapusan dari daftar bareang milik daerah dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab sebab lain.
Bahwa dalam RPJMD 2013-2018 dan RKPD termasuk dalam program pembangunan infrastruktur perekonomian;
Bahwa penghapusan asset daerah berdasarkan permendagri no. 17 Tahun 2007 yaitu planologi kota atau ilmu perencanaan, alasannya karena Akan dibangunnya pasar tradisional semi modern yang dapat menampung seluruh pedagang di Pasar Pelita dan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Pasar Pelita;
Bahwa proses penghapusan tidak menggunAkan dana apapun, tetapi ada dana dari hasil penjualan bongkaran dari PT. AKA dan dimasukan ke kas daerah sebesar Rp. 1 milyar sesuai bukti setoran;
Bahwa penghapusan dilaksanAkan sekaligus dalam lelang pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita secara bangun guna serah / BOT berdasarkan tatacara pemilihan calon mitra kerja yaitu Permendagri No. 22 Tahun 2009 yang mana tahapannya yaitu :
Persiapan;
Penawaran;
Penyiapan kesepakatan;
Penandatanganan kesepakatan;
Penyiapan perjanjian;
Penandatanganan perjanjian;
pelaksanaan.
Bahwa TKKSD tidak mempunyai kewenangan dalam hal penghapusan, karena proses penghapusan dilakukan oleh SKPD sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan tupoksi masing masing;
Bahwa TKKSD tahu bahwa ada permasalahan bahwa objek tanah Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut merupAkan milik orang lain yang dalam hal ini adalah Sdr. DIDIN MUHIDIN sesuai dengan SHGB No. 466 seluas 2.033 m2 dan SHGB No. 467 seluas 577 m2 namun sedang dalam proses pelaksanaan putusan;
Bahwa pemda kota sukabumi bisa mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan terhadap Pasar Pelita karena SHGB atas nama Sdr. DIDIN MUHIDIN sudah berakhir sehingga tanah tersebut kembali kepada Negara berdasarAkan Kepres No. 3 Tahun 1978;
Bahwa pihak Pemerintah Daerah Kota Sukabumi tidak mengikutsertAkan dan atau memberitahukan Sdr. DIDIN MUHIDIN selaku pemilik tanah perihal rencana penghapusan, pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita oleh pihak ketiga, karena Sdr. DIDIN MUHIDIN bukan pemilik tanah tersebut;
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 22 Tahun 2009 Tim Seleksi dibentuk oleh Kepala SKPD dengan pertimbangan bahwa pembangunan pasar merupAkan kegiatan yang sangat strategis sehingga dalam pelsAkanaan seleksi dibentuk beberapa unsur SKPD yang terlibat sehingga sesuai dengan tupoksi sekda dalam pengkoordinasian perangkar daerah, maka tim seleksi tersebut dibentuk dengan keputusan Sekretaris Daerahdan diketuai oleh Kepala SKPD langsung;
Bahwa hasil penilaian calon mitra yang dilakukan oleh tim seleksi sudah sesuai dengan prosedur dan dilaporkan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Wakil Kepala Daerah dan Kepala TKKSD berdasarkan hasil lelang dan perjanjian, pembongkaran menjadi kewajiban pemenang lelang yaitu PT. AKA;
Walikota Sukabumi belum pernah mengeluarkan izin tertulis untuk pembongkaran bangunan Pasar Pelita kecuali keputusan walikota tentang penghapusan asset daerah yang disertai nilai ekonomis dari hasil bongkaran tersebut yang harus disetorkan ke kas daerah.
Namun apabila merujuk kepada Perjanjian Kerjasama maka pembongkaran tersebut tidak diperbolehkan.
Bahwa PT. AKA KSO membayarkan nilai taksiran bongkaran bangunan Pasar Pelita kepada Pemda Kota Sukabumi Dengan cara transfer ke Kas Daerah;
Bahwa Bank Garansi sesuai dengan perjanjian diberikan 7 hari setelah penandatanganan perjanjian sehingga pada saat sebelum penetapan pemenang Bank Garansi tersebut belum ada dan tidak dipersyaratkan;
Bahwa PT. AKA tidak melaksanAkan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian antara lain :
Belum menyerahkan Bank Garansi;
Belum memproses IMB;
Belum membayar biaya kontribusi atas hasil penjualan kios sebesar Rp. 3 milyar;
Belum membayar biaya pengganti retribusi pasar sebesar Rp. 100.000.000,-;
Adapun upaya Pemerintah Kota Sukabumi yaitu memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 kali, komunikasi melalui rapat rapat yang melibatkan unsur pimpinan daerah dan para pedagang.
Bahwa Pemda Kota Sukabumi tidak melakukan pemutusan kontrak berdasarkan saran masukan berbagai pihak dalam rapat koordinasi dengan unsur pimpinan daerah dan para pedagang, dengan pertimbangan efisiensi, biaya dan waktu PT. AKA masih diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban kewajiban tersebut sebelum dilakukan pengumuman lelang ulang.
Bahwa berdasarkan laporan dari Tim Seleksi telah terjadi gagal lelang sebanyak 2 kali, pada lelang yang terkahir terdapat 2 badan usaha yang lulus seleksi namun pada saat pemasukan penawaran tertulis dan biaya badan usaha yang satu mengundurkan diri dan sesuai dengan Permendagri no. 22 Tahun 2009 termasuk juga perpres 54 tahun 2010 maka badan usaha tersebut sebagai pemenang calon mitra kerjasama.
Bahwa pada saat dibuatnya sesuai dengan Nota Dinas Nomor : 090/101/Koperindag, tanggal 4 April 2012 tentang Laporan Rapat Koordinasi Tim Teknis Kajian Pasar Tradisional Pelita Kota Sukabumi tidak ada kesimpulan dan saran untuk pemusnahan bangunan untuk kemudian penghapusan asset daerah nota dinas belum muncul kebijAkan atau keinGINAn untuk membangun pasar yang refresentatif yang dapat menampung seluruh pedagang Pasar Pelita dan pedagang kaki lima di sekitar Pasar Pelita jadi hanya mengkaji kebutuhan dari para pedagang yang ada di dalam Pasar Pelita;
Bahwa PT. AKA sampai saat ini baru melaksanAkan membangun tempat penampungan sementara, merelokasi pedagang Pasar Pelita, membuat amdal, pemasangan seng pembatas, pematangan lahan Pasar Pelita;
Bahwa awalnya hingga terjadi perubahan draft perjanjian pada pasal penyerahan Bank Garansi yaitu Walikota mengundang berbagai pihak diantaranya Direktur Sdr. BENI, guna membicarAkan perihal penyempurnaan draft kerjasama;
Bahwa dalam rapat tersebut dibahas banyak pasal yang disempurnAkan termasuk masalah Bank Garansi yang Sdr. BENI meminta kepada Walikota di dalam forum pembahasan tersebut untuk meminta waktu penyerahan Bank Garansi, awalnya Sdr. BENI meminta kelonggaran waktu penyerahan Bank Garansi selama 1 (satu) bulan dengan alasan Bank Garansi memerlukan waktu proses perbankan;
Saat itu diketahui bahwa di dalam Permendagri tidak diatur secara detail perihal waktu penyerahan Bank Garansi hingga akhirnya disepAKAti untuk penyerahan Bank Garansi dilakukan 7 (tujuh) hari setelah penandatangan perjanjian;
Hal tersebut diperbolehkan karena merupAkan kebijAkan Pemerintah Daerah. Apabila dikaitkan dengan Dokumen Seleksi (Saksi tidak pernah menerima), maka penyerahan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tidak sesuai dengan Dokumen Seleksi, namun demikian apabila penyerahan tersebut dilakukan 14 (empat belas hari) setelah dikeluarkannya Surat Penunjukan Badan Hukum waktunya tidak Akan cukup, namun demikian tetap sesuai kesepakatan dan kebijAkan yang diambil;
Bahwa untuk aturan di dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 perihal masa berlakunya maka hal tersebut kembali kepada kebijAkan pimpinan;
Bahwa sebelum mengambil kebijAkan pihak Pemda belum melakukan klarifikasi kepada Bank karena belum diketahui Bank mana yang Akan digunAkan untuk menampung dana sebagai Jaminan Pelaksanaan kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Bahwa pada saat di hadapan Notaris disampaikan bahwa Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tersebut harus disimpan di salah satu Bank Pemerintah yang ada di Kota Sukabumi;
Bahwa pemenuhan tugas TKKSD dalam Permendagri No. 22 Tahun 2009, yaitu :
Melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang Akan dikerjasamakan;
Bahwa yang dilakukan TKKSD adalah mengikuti rapat rapat terkait inventarisasi dan potensi daerah salahsatunya Pasar Pelita, dokumennya berupa notulen notulen rapat;
Menyusun prioritas objek yang Akan dikerjasamakan;
Bahwa selanjutnya susunan tersebut dalam bentuk objek objek potensi yang Akan dikerjasamakan diantaranya Pasar Pelita sehingga selanjutnya atas kehendak pimpinan dalam hal ini Walikota maka terhadap Pasar Pelita didahulukan;
Memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga;
Bahwa pelaksanaannya dilakukan rapat untuk menentukan tata cara atau proses pemilihan yang Akan dilakukan.
Menyiapkan kerangka acuan/proposal objek kerjasama daerah;
Bahwa hal tersebut dilakukan dengan membentuk Tim Penyusun KAK untuk selanjutnya dibuat Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita;
Membuat dan menilai proposal dan studi kelayAkan;
Bahwa pelaksanaanya dibuatkan Feasibility Study oleh unsur unsur SKPD terkait guna selanjutnya dinilai sesuai dengan hasil dari Feasibility Study atau Study KelayAkan tersebut;
Menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerjasama;
Bahwa materi kesepakatan kami susun disampaikan kepada pimpinan, di bahas secara bersama sama termasuk dengan pihak ketiga untuk selanjutnya disajikan kepada Pimpinan/ Walikota;
Memberikan rekomendasi kepada bupati/ walikota untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama.
Rekomendasi yang diberikan oleh TKKSD dalam bentuk lisan berupa masukan masukan pada saat dilakukan rapat rapat pertemuan;
Bahwa Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan adalah PT. AKA memberikan jaminan apabila tidak sesuai kesepakatan maka dapat dijadikan jaminan dan dicairkan untuk selanjutnya menjadi hak Penerima Jaminan dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Sukabumi;
Bahwa Saksi mengetahui Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan yang diserahkan oleh PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA tersebut diketahui fiktif langsung dari Walikota Sukabumi, yang mana pada saat itu menurut keterangan dari Walikota, Walikota telah melakukan klarifikasi kepada Bank Mandiri Sukabumi dan diketahui bahwa Bank Garansi yang diserahkan tidak terdaftar;
Bahwa pihak Pemda berkaitan dengan para pedagang yang menyerahkan uang muka dan booking fee kepada PT. AKA, hanya menerangkan bahwa yang berhak untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita adalah PT AKA dan KSOnya sesuai dengan hasil proses pemilihan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana awal Sdr. IRWAN datang untuk menawarkan proposal terkait Pasar Pelita karena Saksi tidak mengikuti pertemuan awal pada tahun 2011 dengan Sdr. MUSLIH, Sdr. IRWAN, dan Sdr. HARRY; Selain itu, Saksi juga tidak mengikuti pertemuan dengan Sdr. Murraz dan Sdr. IRWAN di rumah Walikota;
Bahwa ide/usulan BOT berasal dari Walikota;
Bahwa dalam beberapa kali pertemuan, misal dengan Muspida, Walikota menyampaikan BOT Pasar Pelita dengan pertimbangan kemampuan daerah dan kapasitas pasar yang diinginkan. Walikota lebih kuat keinGINAnnya karena masuk dalam visi Walikota, yaitu janji politik untuk menata pasar;
Bahwa sebagai TKKSD, Saksi menyiapkan bahan bahan untuk melaksanAkan kegiatan seleksi secara administratif, misalnya menyusun personil, KAK, FS. Termasuk penerbitan SK Tim KAK dan SK Tim Seleksi. Sedangkan SK Tim FS dibuat oleh dinas teknis;
Bahwa Saksi menyusun Tim KAK atas perintah Walikota. Saksi tidak mengurus penomoran SK KAK dan SK Tim Seleksi beda 1 nomor (SK KAK Nomor 10, SK Seleksi Nomor 11) karena itu administrasi. Setahu Saksi penomoran ada di Bagian Hukum atau Bagian Administrasi Pemerintahan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sewaktu menandatangani SK Tim Seleksi, apakah Saksi pernah menerima KAK atau mendapat laporan bahwa KAK sudah jadi. Pembentukan Tim Seleksi berdasarkan perintah Walikota ke Saksi, untuk menyiapkan tim seleksi dan personil-nya didiskusikan bersama Walikota;
Bahwa Saksi segera membentuk Tim Seleksi karena Saksi loyal ke atasan/pimpinan walaupun Saksi tahu bahwa KAK dan FS belum selesai, dan Akan dibuat secara paralel sebagai kelengkapan administrasi;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani SK KAK, FS belum ada. Saat itu Saksi mendapat laporan dari staf yang menyusun KAK bahwa FS masih berproses secara parallel;
Bahwa Saksi mengakui salah secara administrasi apabila tidak mengikuti tahapan FS, KAK, seleksi, dan penetapan pemenang;
Bahwa biasanya yang membuat draft SK adalah SKPD atau bagian teknis terkait. Apabila di Sekda, yang membuat draft SK adalah Bagian Kerjasama Daerah dan yang membuat draft awal SK Tim KAK adalah Bagian AdPem (Sdr. Rahmat), kemudian dibahas dulu ke Bagian Hukum dan diparaf;
Bahwa terkait uang pedagang yang digelapkan Sdr. IRWAN, dalam kesepakatan dengan investor baru, investor baru Akan memberikan kompensasi berupa kios untuk yang sudah melunasi dan yang sudah setor sebagian diperhitungkan;
Bahwa terdapat tanah sengketa, yaitu atas tanah negara yang HGB-nya sudah selesai dan tidak ada perpanjangan. Putusannya, Pemerintah Daerah harus mengganti rugi atas wanprestasi atas kompensasinya. Setahu Saksi sudah selesai ganti ruginya. Sdr. KAKAy memiliki hak prioritas, apabila pemerintah daerah tidak menggunAkan, Sdr. KAKAy bisa mengajukan untuk jadi hak milik. Namun, Sdr. KAKAy beda persepsinya. Dalam site plan tanah itu jadi taman, namun Pemda juga tidak mengajukan;
Bahwa setahu Saksi tidak ada penetapan SK Tim Penilaian Penghapusan baik di Walikota dan di Sekretariat Daerah;
Bahwa seingat Saksi, ada beberapa kali rapat Pemkot Sukabumi (eksekutif) dengan Pansus DPRD (legislatif), diantaranya rapat paripurna antara pihak Pemkot Sukabumi dengan Pansus DPRD, yang dibahas adalah rencana pembangunan kembali Pasar Pelita dengan KSO;
Bahwa Saksi tidak tahu persis bahwa Saksi memberikan arahan kepada Sdr. Rahmat dan Sdr. Martin untuk mem-backdate tanggal SK Tim KAK seperti apa. Biasanya hal tersebut dilakukan untuk disesuaikan dengan rencana kegiatan. Saksi tidak melihat secara teknis, mungkin momentum-momentum waktu yang mereka sesuaikan. Atau mereka menyesuaikan dengan tahapan-tahapan prosesnya;
Pertimbangannya, ada target waktu yang harus diselesaikan juga, mengingat waktu yang pendek, meskipun pada kenyataannya proses lelang terjadi kegagalan beberapa kali. Karena tidak sempurnanya penawaran dari peserta seleksi, tim mempunyai kesempatan untuk memperbaiki KAK dan proses lainnya secara administrasi;
Saksi tidak tahu apakah SK Tim KAK dibuat backdate karena yang mengadministrasikan adalah mereka (Sdr. Rahmat dan Sdr. Martin). Apabila mereka menyebutkan SK Tim KAK dibuat backdate maka memang seperti itu, karena mereka yang mengerjAkan;
Bahwa karena pada waktu itu dikejar target untuk segera dilakukan lelang, pelaksanaannya dilakukan secara paralel. Sesuai dengan keinGINAn Walikota, sebenarnya sudah tersedia anggaran untuk renovasi, namun ada target yang lebih besar untuk menata kota dengan menampung seluruh pedagang dapat masuk ke Pasar Pelita, sehingga dibuatlah proses BOT;
Bahwa untuk menyesuaikan tahapan-tahapan ini, semua proses tersebut (proses seleksi, KAK dan FS) dibuat/dilakukan secara parallel;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Mengapa proses seleksi harus dilakukan pada tahun 2014. Tetapi karena Walikota menginginkan BOT, maka kami menyiapkan proses lelangnya untuk BOT, dengan menyusun panitia seleksi dan dokumen-dokumennya, meskipun anggaran untuk renovasi tetap berjalan;
Bahwa karena sudah muncul anggaran dari provinsi, maka APBD kami juga menyesuaikan dengan anggaran dari provinsi tersebut;
KebijAkan pimpinan sudah jelas, yaitu untuk proses seleksi melalui BOT. Sekitar bulan September dan Oktober, masih ada dua opsi, yaitu anggaran dari provinsi dan proses seleksi melalui BOT. Bahkan, kami sempat membuat perencanaan dengan anggaran dari provinsi, berdasarkan arahan Walikota kepada Dinas PU untuk membuat desain dengan anggaran dari provinsi tersebut, yaitu Pasar Pelita memiliki Saksip kiri dan kanan.Perintah untuk BOT berada di pertengahan jalan (secara mendadak), apabila perintah BOT sudah dari awal, kami dapat menyiapkan prosesnya dan dokumen-dokumennya dari awal;
Bahwa Pemerintah Daerah Kota Sukabumi belum pernah mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran Pasar Pelita kepada para pedagang yang ada di Pasar Pelita, namun Saksi menjelaskan bahwa seharusnya surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan oleh dinas teknis dalam hal ini Dinas koperasi dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) Kota Sukabumi;
Bahwa sepengetahuan Saksi Walikota Sukabumi tidak mengetahui masuknya alat alat berat yang Akan dipergunAkan untuk pembongkaran Pasar Pelita, adapun ada tidaknya orang yang memberitahukan kegiatan tersebut kepada Walikota Sukabumi termasuk dalam hal ini Dinas teknis DISKOPERINDAG Sdr. AYEP SUPRIATNA selaku Kepala Dinas tidak pernah membuat surat pemberitahuan secara tertulis kepada Walikota Sukabumi. Terkait Walikota Sukabumi pernah memerintahkan Kepala Satpol PP Kota Sukabumi untuk menghentikan kegiatan pembongkaran yang dilakukan oleh PT. AKA (KSO) Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa hasil keputusan Tim Seleksi disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi berdasarkan surat nomor : 32/TS/PSR.PELITA/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014, perihal hasil seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yang ditanda tangani oleh AYEP SUPRIATNA selaku Ketua Tim Seleksi Badan Hukum Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, agar Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi dapat menerbitkan Surat Penunjukan Badan Hukum, sehingga pada saat itu terbit surat penunjukan Badan Hukum Nomor : 510/778/Koperindag, tanggal 18 Desember 2014 yang ditujukan kepada PT. AKA KSO PT.LRR dan PT. TBJA oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi yang waktu itu ditanda tangani oleh AYEP SUPRIATNA. Adapun yang menyampaikan surat keputusan hasil seleksi badan hukum calon mitra kerjasama pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota Sukabumi adalah Sdr. AYEP SUPRIATNA selaku Ketua Tim Seleksi kepada Sdr. AYEP SUPRIATNA selaku Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi, hal tersebut dikarenAkan Sdr. AYEP SUPRIATNA selain menjabat sebagai Kepala Dinas juga ditunjuk selaku Ketua Tim Seleksi pencarian mitra kerjasama pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Bahwa atas adanya perubahan materi perjanjian oleh notaris tidak dimintAkan persetujuan kembai oleh pihak Pemkot Sukabumi kepada DPRD Kota Sukabumi;
Bahwa alasan Saksi tetap memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum karena di Dinas tersebut sesuai dengan Tupoksi dan Keilmuan dan peraturan yang ada;
Bahwa proses penerbitan SK KAK dilakukan oleh Sdr. RAHMAT dengan dibantu oleh Sdr. MARTIN, sesuai dengan kapasitas maka peran Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM adalah selaku kepala SKPD yang bertanggungjawab terhadap kegiatan BOT, maka tandatangan dokumen KAK tersebut dilakukan oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM. Untuk peran Sdr. IRWAN tidak ada karena bukan merupAkan bagian dari Pemerintahan. Untuk pihak lain Saksi tidak tahu;
Bahwa pada saat pertemuan pembahasan penggantian Bank Garansi menjadi Deposito Bank BJB yang dilakukan oleh Sdr. Ir. IRWAN, Sdr. Ir. IRWAN atau PT. AKA lainnya yaitu Sdr. SUKIMAN SUGITA jelasnya Saksi tidak tahu menyerahkan rekening koran Bank BJB, dan setelah diketahui tidak sesuai, PT. AKA merespon meminta waktu kembali untuk memenuhi permintaan Pemda;
Bahwa dan untuk Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM Saksi lupa, namun seingat Saksi Walikota sudah enggan meminta Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM karena sudah terbukti tidak bisa melakukan tugas pengecekan Bank Garansi;
Pada dasarnya saat itu Saksi selaku Sekretaris Daerah maupun TKKSD melaksanAkan tugas Saksi semata mata untuk kemajuan Kota Sukabumi, sehingga tidak pernah terlintas di pikiran Saksi untuk melakukan kejahatan di dalam rangkaian kegiatan tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa atas keterangan Saksi menjelaskan Pasar Pelita sebelumnya berdiri tanggal 8 Juni 1988 dari Pihak Pemda bekerjasama dengan PT. Intra Nusa dengan pemakaian 20 tahun setelah PT. Intra nusa menyerahkan kepada Pihak Pemda dan Pihak Pemda saat itu walikotanya pak musli belum Muhammad Muraz dan menyiapkan draf perjanjian dari bukti tersebut Perjanjian Kerjasama antara Pemda Dan PT Aanugerah Kencana Abadi yang buat Pemda;
Bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi Menyatakan tertap pada keterangannya
Saksi RAHMAT SUKANDAR, SSi, MT, MSc., dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Kota Sukabumi yang sekarang ini terhitung sejak awal 2017 menjadi Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Kerjasama Daerah sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Sukabumi Nomor lupa, sekira tahun 2012. Adapun peran Saksi di dalam kegiatan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI yaitu ;
Bahwa Saksi selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Kota Sukabumi dalam kegiatan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI, menjabat sebagai :
Sekretaris Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota Sukabumi;
Sekretaris Tim Pengarah Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.Adapun Saksi sebagai Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Kota Sukabumi melakukan pengurusan kerjasama diantaranya :
Menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim KAK;
Menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Seleksi;
Memfasilitasi proses kerjasama setelah adanya penetapan hasil seleksi atau Penunjukan Badan Hukum yaitu menyusun draft Perjanjian Kerjasama sesuai dengan hasil rapat pembahasan TKKSD, mengajukan permohonan persetujuan DPRD, memfasilitasi proses penandatanganan;
Bahwa Saksi selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Kota Sukabumi dalam kegiatan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI, menjabat sebagai :
Sekretaris Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota Sukabumi.
Sekretaris Tim Pengarah Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Adapun Saksi sebagai Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Kota Sukabumi melakukan pengurusan kerjasama diantaranya :
Menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim KAK.
Menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Seleksi.
Memfasilitasi proses kerjasama setelah adanya penetapan hasil seleksi atau Penunjukan Badan Hukum yaitu menyusun draft Perjanjian Kerjasama sesuai dengan hasil rapat pembahasan TKKSD, mengajukan permohonan persetujuan DPRD, memfasilitasi proses penandatanganan.
Bahwa Saksi tidak bisa menjelaskan tentang pengapusan dan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi caranya bagaiamana dikarenAkan yang berwenang menjelaskan yaitu Dinas DPPKAD dan Dinaskoperindag, dikarenAkan Saksi hanya mempasilitasi roses kerja samanya.
Bahwa Saksi selaku Kabag Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Kota Sukabumi sesuai dengan tupoksinya yaitu menerima ajuan Kerjasama dari Diskoperindag yang di tujukan Ke Bapak Walikota tentang kerjasama pembangunan dan pengelolan pasar, memproses permohonan persejuan DPRD Kota Sukabumi, menyepurnAkan naskah perjanjian kerjasama kontrak antara pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. AKA, mempasilitasi proses penandatanganan perjanjian kerjasama,setelah adanya kontrak, yang menjadi leading Sektor pelaksanan kerja sama adalah Diskoperindag, untuk proses penghapusan Saksi tidak terlibat dikarenAkan diluar tupoksinya, yang mana untuk penghapusan prosesnya melalui DPPKAD.
Bahwa dalam pengajuan utuk persetujuan DPRD Kota Sukabumi tentang pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi prosesnya adlah melakuka rapat- rapat pembahasan tentang Pasar Pelita kurang lebih diadAkan rapat sebanyak 5 (lima) kali di antara blan Desember 2015 Januari 2015, yang di pimin oleh Sekda Selaku Ketua TKKSD, yang dihadiri oleh Kepala DPPKAD, Kabag Hukum, Kabag, Perekonomian, Kabid PEP Bapeda dan Kepala Diskoperindag;
Bahwa dokumen yang Saksi terima dari Diskoperindag tentang pembangunan dan pengelolan pasar yaitu :
Surat pengajuan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan PT. AKA yang ditujukan ke Walikota.
Surat Penetapan pemenang Seleksi dan.
Dokumen seleksi.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak mengajukan persetujuan untuk penghapusan, namun untuk pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi telah diajukan ke DPRD Kota Sukabumi tertangal lupa di bulan Akhir Januari 2015.
Bahwa dari DPRD Kota Sukabumi telah adanya persetujuan tentang kerjasama antara pemerintah dengan PT AKA terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi sesuai Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2015 tanggal 12 maret 2015.
Bahwa dalam kerjasama antara Pemerintahan Daerah Kota Sukabumi dengan PT. AKA telah dibuatkan Surat perjanjian kerjasama yangmanapihak ke satu penandatangannya diwakili oleh Walikota Sukabumi selaku yang mewakili pemerintahan dan pihak ke dua ditandatangani oleh Sdr. BENI BEYAMIN selaku Direktur PT. AKA dihadiri oleh Muspida, perwakilan pedagang dan SKPD dilingkungan Kota Sukabumi, kemudian perjajian kerjasama tersebut ditandatangani dihadapa Notaris Sdri. LUCIANA TIRTAMAN, S.H.
Bahwa Saksi dalam hal alasan untuk penghapusan tidak di ajukan persetujuan DPRD tidak biisa menjelaskan dikaernAkan yang berwenang menjelaskan adalah DPPKAD, dikarenAkan membawahi bidang pengelolaan asset Daerah.
Bahwa yang dilakukan oleh Saksi sesuai dengan ugas tanggung jawab setelah adanya persetujuan dar DPRD Kota Sukabumi, mempasilitasi pembutan naskah perjanjian kerjasama antara Pemerintahan Kota Sukabumi dengan PT. AKA dan sampai terlaksananya penandatangan.
Bahwa sesuai perjanjian kerjasama di pasal 14 bahwa PT. AKA memulai pembanguna Pasar Pelita maksimal enam bulan dan waktu tersebut sudah melebihi jatuh tempo dan dari pemerintah Kota Sukabumi telah melayangkan surat teguran ke tiga untuk PT.AKA terkait dengan jaminan pelaksanaan dan roses pembangunan.
Bahwa dalam peringatan atau teguran ke tiga bahwa apabila PT. AKA belum melaksanAkan kewajiban maka perjanjian putus demi hukum, namun sesuai dengan arahan rapat MUSPIDA persiapan seleksi ulang dilaksanAkan tetapi pada saat bersaman PT. AKA masih diberikan kesempatan untuk menunjukan kewajibanya sampai dengan pengumuman lelang ulang alasanya efisiensi waktu, pembiayaan dan kondisifitas dilapangan.
Bahwa putusan kerjasama antara PT. AKA dan Pemerintahan kota sukabumi belum ada dan yang berwenang mengelurkan pemutusan kerjasama yaitu Bapak Walikota.
Bahwa Saksi selaku Kabag Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Kota Sukabumi berdasarkan Lampiran Peraturan Daerah Kota SUkabumi No. 16 Tahun 2012, tanggal 5 Desember 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi, tugas tanggung jawabnya yaitu :
Mengkoordinasikan penyiapan bahan kebijAkan pimpinan dalam rangka pengendalian dan pelaporan pelaksanaan APBD.
Mengkoordinasikan Penyiapan bahan kebijAkan pimpinan dalam rangka penetapan analisis standar biaya dan standar satuan harga komponen APBD.
Mengkoordinasikan penyiapan bahan kebijAkan pimpinan dalam rangka fasilitasi kerjasama daerah.
MelaksanAkan tugas lain yang dibebankan Pimpinan.
Bahwa selain menjabat sebagai Kabag Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Kota Sukabumi, Saksi juga menjabat sebagai Sekertaris TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sukabumi Nomor : 43 Tahun 2013, tanggal 11 Februari 2013 tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota Sukabumi yang mana dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut tugas Saksi selaku Sekertaris adalah :
Mempersiapkan kelengkapan administrasi dalam merencanAkan, mengolah dan merumuskan materi kerja sama daerah Kota Sukabumi.
Menghimpun bahna yang diperlukan untuk kelancaran dalam koordinasi kerjasama daerah Kota Sukabumi.
Mempersiapkan kelengkapan administrasi dalam melakukan koordinasi dengan dinas/lembaga teknis daerah/unit kerja terkait, Anggota tetap, dan anggota tidak tetap guna kelancarana dalam pelaksanaan tugas.
Menyiapkan bahan laporan Ketua yang Akan disampaikan kepada Pengarah.
Bahwa alasan untuk pemusnahan bangunan untuk kemudian penghapusan asset daerah dan dilakukan pembangunan Pasar Pelita diantaranya :
Hasil kebijAkan pimpinan dalam hal ini Kepala Daerah melalui rapat rapat dengan DPRD dan eksekutif.
Dalam rangka penataan kota yang lebih nyaman pemerintah daerah dalam hal ini Pimpinan berkeinGINAn untuk menata kawasan pusat kota sehingga PKL – PKL yang berjualan di sekitar Pasar Pelita harus berjualan dalam bangunan degung Pasar Pelita.
Memfungsikan kembali jalan menjadi jalan.
Sehingga untuk melaksanAkan hal tersebut bangunan pasar harus dibuat sedapat mungkin menampung semua PKL di sekitar pasar.
Bahwa dokumen dokumen dokumen terkait pengambilan kebijAkan yang dari awalnya renovasi atau revitalisasi menjadi pembangunan berupa Notulensi rapat rapat.
Bahwa rapat rapat dasar pengambilan kebijAkan tersebut dilaksanAkan sekira pertengahan tahun 2014 bertempat di Ruang Utama atau Ruang Op Room (Operation Room) Setda Kota Sukabumi.
Bahwa berapa kali rapat tersebut dilaksanAkan Saksi lupa namun demikian seingat Saksi rapat tersebut dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
Bahwa adapun nama nama pihak yang hadir dalam rapat yang dipimpin oleh walikota Sukabumi Sdr. H. M. MURAZ, SH, MM tersebut seingat Saksi yaitu :
Sekda Kota Sukabumi Sdr. dr H. HANAFIE ZAIN.
Para Kepala SKPD.
Pejabat di lingkungan Setda Kota Sukabumi atau yang mewakili.
Adapun dasar pelaksanaan Rapat tersebut Saksi lupa karena bukan Saksi yang memfasilitasi.
Bahwa tidak ada pihak yang melakukan rapat berkaitan dengan peralihan rehabilitasi menjadi pembangunan tersebut selain dari Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Bahwa dasar pengambilan kebijAkan keputusan Walikota Sukabumi terkait peralihan rehabilitasi kepada pembangunan Pasar Pelita yaitu hasil rapat yang mana isi dari hasil rapat tersebut adalah :
Hasil kebijAkan pimpinan dalam hal ini Kepala Daerah melalui rapat rapat dengan DPRD dan eksekutif.
Dalam rangka penataan kota yang lebih nyaman pemerintah daerah dalam hal ini Pimpinan berkeinGINAn untuk menata kawasan pusat kota sehingga PKL PKL yang berjualan di sekitar Pasar Pelita harus berjualan dalam bangunan degung Pasar Pelita.
Memfungsikan kembali jalan menjadi jalan.
Bahwa yang menyampaikan alasan alasan dasar pengambilan keputusan dan bagaimana perkataan dari pihak tersebut Saksi lupa.
Bahwa dokumen terkait peralihan kebijAkan dari rehabilitasi menjadi pembangunan tersebut sedang dicari dan paling lambat tanggal 31 Agustus 2016. Namun Saksi belum mengetahui apakah dokumen tersebut ada atau tidak.
Bahwa pada saat itu Saksi lupa apakah dalam mengambil kebijAkan pembangunan tersebut, walikota sukabumi dan pihak yang mengikuti rapat mempertimbangkan hasil Puslitbang yang dibiayai oleh paguyuban pasar dengan dana sekira Rp. 500.000.000,-.
Bahwa Saksi tidak dapat memastikan bahwa kebijAkan walikota tersebut didasarkan kepada hasil rapat yang dilakukan karena Saksi lupa isi diskusi dan hasil rapat.
Bahwa objek kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita tersebut secara khusus tidak masuk, namun secara umum penataan pusat pusat kegiatan ekonomi diatur dalam RPJMD periode 2013 - 2018.Dan untuk RKPD Saksi lupa namun seharusnya masuk di RKPD tahun 2014.
Bahwa secara khusus pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita tersebut masuk ke dalam RPJMD periode sebelumnya yaitu tahun 2008-2013 tidak ada, namun secara umum pasti ada.
Berkaitan dengan Bahwa di dalam lampiran Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah dalam point 6 Kerjasama Daerah dengan Badan Hukum No. a subpoint 1 tahap persiapan diterangkan bahwa hasil inventarisasi objek kerja sama dari SKPD yang mengusulkan, dibahas dalam sidang TKKSD yang hasilnya melalui oleh Ketua TKKSD disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan skala priorita, penjelasan Saksi bahwa TKKSD tidak pernah melakukan sidang berkaitan dengan hasil inventarisasi Pasar Pelita.
Sehingga tidak ada penyampaian hasil sidang kepada Kepala Daerah dan juga skala prioritas kegiatan kerjasama Pasar Pelita tersebut.
Bahwa Saksi tidak bisa memastikan Apakah dengan belum dikaji RPJMD dan RKPD serta tidak dilakukan sidang TKKSD sebagaimana tercantum di dalam tahap persiapan lampiran Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah tersebut bisa dipastikan bahwa Pemda Kota Sukabumi tidak melakukan persiapan Kerja sama Pasar Pelita dengan Badan Hukum secara menyeluruh sebagaimana ketentuan, karena Saksi hanya melakukan instruksi yang diinginkan oleh pimpinan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen kualifikasi ditentukan bahwa persyaratan kualifikasi penyedia jasa dalam hal ini PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA harus memiliki pengalaman pada pekerjaan penyelenggaraan Pembangunan Pasar dengan nilai minimal 1/3 dari nilai perkiraan investasi yang ditetapkan dalam KAK.
Bahwa nilai 1/3 dari nilai investasi sebesar Rp. 292.204.807.620,- yaitu sebesar Rp. 97.401.602.540,-, dan yang berkewajiban melakukan pengawasan tersebut adalah Sekretaris Daerah selaku koordinator SKPD.
Bahwa setelah ditentukan pemenang proses selanjutnya SKPD (Diskoperindag) melaporkan hasil penentuan pemenang tersebut kepada Walikota Sukabumi kemudian walikota memerintahkan untuk di fasilitasi proses kerjasamanya.
Setelah itu kemudian TKKSD meminta SKPD dan calon mitra kerjasama untuk mempresentasikan proses seleksinya dan calon mitra mempresentasikan penawarannya.
Setelah itu pihak TKKSD menyusun draft perjanjian berdasarkan hasil seleksi.
Draft perjanjian di bahas dengan kedua belah pihak yaitu TKKSD dengan PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA setelah disetujui kemudian diajukan permohonan persetujuan ke DPRD Kota Sukabumi.
Setelah dibahas di DPRD Kota Sukabumi dengan beberapa penyempurnaan selanjutnya Perjanjian Kerjasama antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA dibuat Notariil untuk selanjutnya ditandatangani.
Bahwa selama proses sejak Penunjukan PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA sampai dengan proses penandatangan Perjanjian Kerjasama, PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA tidak menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan.
Bahwa ketentuan Dokumen Seleksi diketahui bahwa Surat Jaminan Pelaksanaan pada point J Surat Jaminan Pelaksanaan “Peserta berkewajiban untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 14 hari kerja setelah SPBH diterbitkan dan kegagalan Penyedia Jasa yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolAkan untuk menandatangani Surat Perjanjian tidak dilaksanAkan.
Bahwa Tim Seleksi tidak memberitahukan kepada PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA perihal kewajibannya untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan selama 14 hari kerja setelah dikeluarkannya SPBH.
Sedangkan untuk TKKSD tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan.-
Bahwa yang mengetik draft perjanjian kerjasama antara Pemda dengan PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA adalah Staf Bagian Administrasi, pembangunan dan kerjasama.
Bahwa dasar Bagian Administrasi, pembangunan dan kerjasama menyusun draft perjanjian kerjasama yaitu berdasarkan dokumen seleksi.
Bahwa point pasal 8 Jaminan Pelaksanaan ayat (1) pihak kedua menyerahkan jaminan pelaksaan kepada pihak kesatu sebesar 5% (lima persen) dari nilai investasi dalam bentuk Bank Garansi yang ditempatkan pada Bank Pemerintah Cabang kota Sukabumi. Ayat (2) jaminan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diserahkan pada saat penandatangan perjanjian tersebut.
dari awal penyusunan dan pembahasan di TKKSD sampai dengan persetujuan DPRD masih ada.
Bahwa yang merubah adalah Sekretaris TKKSD dengan dasar hasil rapat penyempurnaan draft yang dipimpin oleh Walikota Sukabumi.
Bahwa yang awalnya di pasal 8 menjadi di pasal 9 yaitu Pasal 9 ayat (1) pihak kedua menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada pohak kesatu sebesar 5 % (lima persen) dari nilai investasi dalam bentuk Bank Garansi yang ditempatkan pada Bank Pemerintah Cabang Kota Sukabumi ayat (2) jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian ini.
Bahwa setelah draft perjanjian disetujui oleh DPRD, PT. AKA dalam ini Sdr. BENI, Sdr. IRWAN dan Sdr. HARI di dalam rapat penyempurnaan perjanjian berkata kepada Walikota Sukabumi selaku pimpinan rapat yang intinya meminta kelonggaran terkait dengan penyerahan Bank Garansi dengan alasan Saksi lupa.
Setelah itu Walikota menanyakan kepada Sekda Selaku Ketua TKKSD, selanjutnya Sekda menjawab “permendagri tidak mengatur mengenai waktu penyerahan Bank Garansi” setelah itu pimpinan rapat menyetujui permohonan tersebut.
Bahwa yang hadir pada saat rapat pembahasan penyempurnaan perjanjian adalah :
Walikota Sukabumi.
Wakil Walikota Sukabumi.
Sekretaris Daerah.
Kadiskoperindag.
Saksi sendiri selaku Kepala Bagian Administrasi, pembangunan dan kerjasama.
PT. AKA oleh Sdr. BENI, Sdr. IRWAN dan Sdr, HARRY.
Rapat tersebut dilakukan pada sekira tanggal 13 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016 bertempat di Ruang Kerja Walikota Sukabumi.
Undangan secara tertulis tidak ada, hanya melalui komunikasi saja.
Bahwa dengan adanya perubahan tersebut maka ketentuan aturan tidak bias terpenuhi yaitu Permendagri No. 22 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa “masa berlakunya jaminan adalah sejak tanggal penandatanganan perjanjian kerjasama sampai dengan 14 hari setelah masa pemeliharaan berakhir”.
Bahwa pada rapat penyempurnaan perjanjian, baik pimpinan rapat maupun peserta rapat tidak mengetahui adanya aturan tersebut.
Bahwa peserta rapat tidak melakukan koordinasi dengan pihak Bank dengan adanya perubahan penyerahan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan perihal pembuatan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan dan peserta rapat tidak ada yang mengetahui tata cara proses pembuatan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan.
Bahwa dan Saksi sendiri tidak tahu dan tidak melakukan koordinasi perihal pembuatan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Bank Garansi tersebut ditempatkan pada Bank Pemerintah Cabang Kota Sukabumi karena tidak pernah melihat Bank Garansi yang diserahkan.
Bahwa alasan permintaan permintaan dari PT. AKA dan KSOnya perihal kelonggaran penyerahan jaminan pelaksanaan tidak ditolak pada saat itu karena permendagri tidak mengatur perihal waktu penyerahan Bank Garansi.
Bahwa yang mengambil kebijAkan terkait perubahan waktu penyerahan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan adalah Walikota Sukabumi atas dasar permohonan dari PT. AKA.
Bahwa perihal berdasarkan Permendagri No. 22 Tahun 2009, setelah rancangan perjanjian kerja sama diberi paraf masing- masing pihak, SKPD menyiapkan penandatanganan perjanjian kerjasama Saksi lupa mengenai paraf tersebut.Dan apabila di Paraf maka yang paraf adalah Saksi, Asda II Sdr. KOSTAMAN, Sekda dan Wakil Walikota.
Bahwa alasan perjanjian kerjasama dibuat di Notari adalah untuk memperkuat perikatan antar para pihak, yang memerintahkan adalah Walikota Sukabumi, namun setahu Saksi tidak ada ketentuan perundang undangan yang mengatur perjanjian dilakukan di Notaris.
Bahwa dokumen yang diserahkan oleh Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama kepada Notaris LUCIANA TIRTAMAN yaitu :
KTP Sdr. H. M. MURAZ, AHMAD FAHMI, HANAFI ZAIN, BENI, IRWAN, SANDRA.
Akta Pendirian PT. AKA beserta perubahan – perubahannya.
SK Pengangkatan Walikota.
Dan tanda terima tersebut sedang dicarikan.
Bahwa alasan rapat penyempurnaan perjanjian tersebut tidak dibuatkan undangan secara tertulis karena rapat penyempurnaan perjanjian tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan dalam hal ini Walikota Sukabumi.
Bahwa Saksi selaku yang mempersiapkan rapat tidak diminta dan tidak diperintah oleh Walikota Sukabumi untuk mengundang pihak Bank Pemerintah yang memiliki cabang di Kota Sukabumi.
Bahwa dokumen hasil rapat penyempurnaan perjanjian tersebut tidak ada.
Bahwa Saksi selaku Sekretaris Tim Pengarah Kerangka Acuan Kerja tidak pernah melakukan rapat – rapat penyusunan Kerangka Acuan Kerja
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa setelah dokumen persyaratan di masukan ke Notaris LUCIANA TIRTAMAN, SH selanjutnya direncanAkan untuk proses penandatanganan.
Setelah itu dibuatkan Surat Undangan kepada SKPD terkait, Pihak Ketiga atau PT. AKA, Muspida Kota Sukabumi.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015, susunan acara penandatanganan kerjasama tersebut seingat Saksi yaitu :
Sambutan Walikota.
Pembacaan isi Perjanjian oleh Notaris.
Penandatanganan.
Orang yang hadir pada saat itu adalah :
Perwakilan dari Polres Sukabumi Kota
Perwakilan dari Kodim 0605 Sukabumi
Perwakilan Kejaksaan Negeri Sukabumi
Sdr. BENI BENYAMIN
Sdr. HARY S RAHARDJA
Sdr. IR. IRWAN
Sdr. SANDRA
Saksi sendiri
Sdr. HANAFIE ZEIN
Notaris LUCIANA TIRTAMAN, SH
Walikota H. M. MURAZ
Wakil Walikota H. AHMAD FAHMI
Kadiskoperindag AYEP SUPRIATNA
dan SKPD terkait lainnya
Bahwa isi dari Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 di hadapan Notaris LUCIANA TIRTAMAN, SH selaku Notaris di Sukabumi sesuai dengan Draft perjanjian yang ada pada Saksi (PKS terlampir)
Bahwa mengacu pada Perjanjian Kerjasama No. 43 tanggal 25 Maret 2014 tentang perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi,
Pasal 12 bahwa :
pihak kedua membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter kepada pihak kesatu sebesar Rp. 8.000.000.000,-;
Pihak kedua membayar penggantian retribusi pasar selama masa pembangunan kepada pihak kesatu sebesar Rp. 200.000.000,-.
Pihak kedua membayar kontribusi terhadap pengelolaan retribusi sebesar Rp. 825.000.000,- per tahun;
Pihak kedua membayar kontribusi atas pengelolaan hotel dan bioskop sebesar Rp. 150.000.000,- per tahun
Pasal 13 bahwa :
Pembayaran kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter kepada pihak kesatu dilakukan dengan cara tahap 1 sebesar Rp. 3.000.000.000,- dibayar pada minggu pertama bulan November 2015 dan tahap 2 sebesar Rp. 5.000.000.000 dibayar setelah pembangunan 80%.
Pembayaran penggantian retribusi pasar selama masa pembangunan dibayar pada bulan Mei 2015 dan bulan Mei 2016.
Sehingga yang tidak dilaksanAkan oleh PT. AKA KSO yaitu kewajiban pembayaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- bulan Nopember 2015 dan pembayaran penggantian retribusi Mei 2016 sebesar Rp. 100.000.000,-.
Bahwa dalam Tim KAK, terdapat Tim Pengarah dan Tim Teknis.
Saksi sebagai Sekretaris Tim Pengarah, mengarahkan beberapa poin (pointer) sesuai arahan pimpinan yang harus ada dalam KAK antara lain:
Menjembatani kebijAkan kepala daerah, yaitu latar belAkang dan tujuan mengapa harus ada pembangunan pasar.
Fasilitas minimal dalam bangunan pasar, misal ruang parkir.
Data dasar (dari kami).
Referensi hukum (beberapa dari kami).
Jangka waktu (kami mengetahui karena pimpinan meminta jangka waktu pembangunan secepat-cepatnya dua tahun, sementara untuk kebutuhan tenaga ahli kami tidak mengetahui).
Kemudian Sdr. Martin Wahyudi, staf Saksi yang tidak masuk dalam Tim KAK maupun Tim Seleksi, menjabarkan/menarasikan pointer tersebut sebelum menyerahkannya ke Tim Teknis KAK
Bahwa draft awal dari kami sebagai pengarah, berupa pointer-pointer gambaran besar agar PKL bisa tertampung seluruhnya dan jalan pasar bisa difungsikan kembali sebagai jalan. Selanjutnya Sdr. Martin Wahyudi yang mengomunikasikan antara Tim Pengarah dengan Tim Teknis. Arahan yang Saksi berikan termasuk minimal yang harus ada dalam KAK.
Bahwa pernah ada rapat-rapat arahan dari Walikota. Tidak ada surat menyurat dari Tim Pengarah ke Tim Teknis. Selain itu, bentuk KAK adalah draft dari Tim Pengarah ke Tim Teknis, namun tidak ada dokumen resmi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui rencana kebutuhan investasi dalam KAK berasal dari mana. Yang mengerjAkan rencana kebutuhan investasi tersebut adalah Tim Teknis yang antara lain terdiri dari Diskoperindag, Bappeda, Dinas PU.
Bahwa penyusunan FS disusun sesuai tupoksi. Oleh karena, pasar merupAkan domain Diskoperindag maka yang menyusun FS adalah Diskoperindag.
Bahwa konsep SK Tim KAK dan SK Tim Seleksi berasal dari kami, dan personilnya disusun atas perintah pimpinan (Sekda). SK dibuat pada tanggal 6 Agustus.
Bahwa pembuatan KAK sebagian besar dari arahan pimpinan. FS dari Diskoperindag dan terdapat beberapa alternatif untuk Pasar Pelita, yaitu BOT atau swakelola.
Bahwa pada saat membuat KAK, dalam suatu diskusi, Sdr. AYEP Kadiskoperindag mengatakan bahwa FS sedang dibuat oleh Diskoperindag dengan hasil ada dua alternatif untuk Pasar Pelita, yaitu BOT atau swakelola. Namun Saksi tidak pernah melihat secara fisik dokumen FS pada saat membuat KAK.
Bahwa tim Teknis melengkapi rencana kebutuhan investasi draft KAK setelah kami memberikan draft-nya.
Bahwa pointer-pointer dalam draft KAK sesuai arahan pimpinan, sementara untuk analisa biaya, Tim Teknis yang menghitung.
Bahwa Saksi menyadari pentingnya angka investasi dalam KAK namun bukan Saksi yang menghitung.
Bahwa pengalaman BOT Pasar Pelita ini merupAkan pengalaman BOT pertama sehingga Tim Pengarah percaya dengan perhitungan rencana kebutuhan investasi dari Tim Teknis.
Tim Pengarah tidak menguji perhitungan rencana kebutuhan investasi dalam KAK yang dilakukan oleh Tim Teknis.
Bahwa Kadiskoperindag tidak pernah meminta masukan terkait rencana kebutuhan investasi dalam KAK kepada Tim Pengarah.
Bahwa secara detail, Saksi lupa apakah ada rapat pada awal Agustus, karena sebagian besar Saksi menerima arahan verbal atau secara lisan pada saat rapat - rapat.
Bahwa proses awal pertemuan memutuskan BOT Pasar Pelita, Pertama, diawali dengan proses pergantian kepala daerah pada Mei 2013, Sdr. MUSLIH diganti Sdr. Murraz. Sdr. MUSLIH Akan merevitalisasi pasar dengan Paguyuban Pedagang Pasar. Kemudian terjadi estafet kepemimpinan, Sdr. Murraz kurang setuju dan ingin menata kawasan di pusat kota, PKL yang di jalan bisa masuk ke pasar, sehingga konsekuensinya membangun pasar yang representatif termasuk untuk PKL.
Sdr. Murraz meminta Dinas PU untuk mengkaji kebutuhan biaya untuk diajukan ke pusat dan/atau provinsi. Untuk swakelola (sumber biaya APBD), Sdr. Murraz pernah menanyakan siapa yang mau jadi PPTK/pimpro, namun Diskoperindag dan Dinas PU tidak ada yang mau.
Bahwa Saksi mengenal Sdr. IRWAN pada saat rapat dengan pengembang setelah perusahaan Sdr. IRWAN menang seleksi. Sebelum seleksi, Saksi tidak mengenal sama sekali Sdr. IRWAN.
Bahwa Saksi mengikuti pertemuan tersebut yang dilakukan setelah terjadi kerjasama (masa Sdr. Murraz). Di GOR Merdeka, disampaikan bahwa yang menang adalah PT AKA dan Akan dibangun pasar sehingga PKL dapat masuk ke pasar.
Bahwa pada saat Saksi meminta Sdr. Martin Wahyudi untuk menjabarkan pointer, hal tersebut sepengetahuan Ketua Tim Pengarah (Asda).
Bahwa draft KAK penjabaran pointer Sdr. Martin dari Sdr. Rahmat dibagikan ke Tim Pengarah lain. Pointer draft KAK di-share secara paralel ke Tim Teknis dan Tim Pengarah.
Isi/narasi dari draft KAK penjabaran pointer tidak dibahas dan disepAKAti dalam Tim Pengarah, dan langsung dibagi ke Tim Teknis.
Bahwa output draft KAK diserahkan Sdr. Martin Wahyudi ke Tim Teknis sekitar September dan Saksi tidak mengetahui secara pasti apakah KAK sudah jadi pada 24 September.
Persepsi Tim Pengarah percaya dengan Tim Teknis. Sehingga arahan Tim Pengarah hanya di awal.Tim Pengarah tidak pernah membahas dan menyetujui draft KAK (termasuk rencana kebutuhan investasi) dari Tim Teknis.Mengenai penyelesaian KAK, kami juga tidak memperoleh feedback dari Tim Teknis.
Bahwa yang yang mengetahui rencana kebutuhan investasi dalam KAK adalah Tim Teknis.
Bahwa draft addendum PKS draft Addendum Perjanjian Kerjasama yang ada di Sdr. MARTIN tersebut tidak jadi ditandatangani dan dinotariilkan di Notaris.
Bahwa setelah ada draft PKS, ada beberapa pertemuan, diantaranya ada permohonan PT AKA untuk menyerahkan jaminan tidak pada saat penandatanganan perjanjian, karena mereka tidak siap untuk menyerahkan jaminan. Oleh Sdr. Hanafi Zein selaku Sekretaris Daerah, dijawab bahwa tidak ada aturan yang mengatur mengenai kapan diserahkan jaminan, sehingga pada akhirnya disetujuilah penyerahan jaminan 7 hari setelah perjanjian ditandatangani.
Bahwa Saksi tidak pernah sama sekali menerima janji apapun dari Sdr. IRWAN.
Bahwa SK Tim KAK dibuat oleh bagian kami, Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah karena tupoksi dan anggaran DPA honorarium tim penyusun KAK berada di bagian kami.
Kami akui penyelesaian administrasi banyak yang diselesaikan secara paralel. Sering terjadi untuk administrasi, banyak yang backdate. Namun, Saksi yakin itu atas perintah atasan karena kami bekerja di bawah perintah. Saksi lupa untuk tanggal pembuatan SK Tim KAK. Namun, Saksi yakin Sdr. Martin berkomunikasi terkait draft KAK (pada 23 September 2014) dengan Tim Penyusun KAK Sdr. Novian dan Sdr. Cacay sesudah adanya perintah, meskipun secara administrasi, SK Tim KAK belum dibuat pada 23 September 2014.Dengan demikian, proses pembuatan draft SK tim KAK paralel dengan jalannya proses seleksi, yaitu sekitar akhir September 2014.
Bahwa Saksi tidak ingat persis terkait pembuatan tanggal SK Tim KAK pada bulan Agustus 2014. Namun, arahan dari pimpinan agar tertib administrasi, sedangkan Saksi fokusnya terkait DPA (APBD Perubahan TA 2014 akhir Juli 2014).
Bahwa pembayaran honor Tim KAK dilakukan untuk tertib administrasi.
Bahwa Saksi tidak mengikuti pertemuan awal antara Walikota dan Tim Seleksi.
Bahwa usulan nama-nama dalam draft Tim KAK dari pimpinan dalam hal ini Sekda.
Bahwa terkait alas an seleksi BOT dilaksanAkan sedangkan belum ada tahapan-tahapan sebelumnya seperti analisa manfaat dan biaya dalam FS, dan belum dianggarkan Hal tersebut merupAkan ranah kebijAkan pimpinan. Saat Sdr.Moh Muraz menginginkan untuk BOT agar seluruh PKL bisa tertampung, tahapan APBDP sudah melalui evaluasi dari Provinsi melalui Keputusan Gubernur No.903/Kep.913-Keu/2014 tanggal 23 Juli 2014 sehingga sulit untuk mengubah kembali karena harus ke Gubernur lagi. Walikota menyampaikan dana bantuan provinsi tersebut belum cukup untuk memindahkan seluruh PKL di sekitar Pasar Pelita dapat masuk ke Pasar Pelita.
Bahwa tidak ada tupoksi Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah meliputi penyusunan kajian proposal kerjasama karena SKPD yang menyusun kajian proposal kerjasama apakah melalui pembiayaan APBD, bantuan keuangan, atau investasi pihak ketiga.
Bahwa tupoksi Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah adalah memfasilitiasi proses kerjasama ketika pilihan kerjasama sudah diambil SKPD. Proses kerjasama yang ditangani bagian kami adalah setelah seleksi, misalnya pemrosesan persetujuan dewan, penyusunan draft perjanjian. SOTK Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Akan kami sampaikan kepada pemeriksa.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima janji kios dari PT AKA (Sdr. IRWAN, Sdr. HARRY S. Rahardja, Sdr. Beny Bunyamin). Saksi hanya berkomunikasi dengan PT AKA terkait masalah kedinasan. Biasanya Saksi berkomunikasi dengan PT AKA melalui pimpinan dalam hal ini Sekda. Saksi berkomunikasi langsung dengan PT AKA, terkait draft perjanjian kerjasama dan pemutusan Kerjasama PT AKA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada atau tidak surat pembongkaran Pasar Pelita, karena tugas Saksi selaku sekretaris tim TKKSD hanya memfasilitasi proses kerja samanya.
Bahwa terkait materi perjanjian kerja sama yang sudah disetujui oleh DPRD Kota Sukabumi dalam hal ini tim Pansus DPRD;
Bahwa diadAkan beberapa perubahan isi dan redaksional materi perjanjian kerja sama tersebut tidak dimintAkan persetujuan kembali kepada tim pansus DPRD Kota Sukabumi. Sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 22 tahun 2009 kegiatan kerja sama yang menggunAkan asset daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD. Namun persetujuannya hanya pada persetujuan terhadap kegiatan tersebut Akan dikerjasamakan secara BOT dengan pihak ketiga, tidak mendetail atas isi materi perjanjian kerjasama tersebut. Kemudian berdasarkan lampiran Permendagri tersebut juga bahwa rancangan perjanjian kerja sama yang telah disetujui DPRD dapat diadAkan perubahan terhadap isi materi perjanjian kerja sama sesuai dengan kesepakatan para pihak tanpa harus memberitahukan kembali kepada DPRD;
Bahwa hasil rapat perubahan isi dan redaksional materi perjanjian kerja sama / penyempurnaan draft PKS Pembangunan Pasar Pelita dibuatkan nutulensi yang ditandatangani oleh Dr. H. Muhamad Nur Hanafie Zain, M.Si. dan dilampiri daftar hadir (masing-masing menandatangani daftar hadir) serta masing-masing pihak yang hadir menyepAKAti seluruh materi pembahasan.
Bahwa setelah rapat selesai selanjutnya Saksi selaku sekretaris tim TKKSD diperintahkan oleh pimpinan rapat saat itu H. Mohamad Muraz, SH., MM untuk menyesuaikan draft PKS dengan hasil rapat, kemudian berkoordinasi dengan notaris terkait dengan waktu pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Adapun yang merubah dan membuat draft isi perjanjian tersebut adalah Kasubag Kerjasama Daerah Sdr. Martin Wahyudi, SE atas perintah Saksi.
Bahwa draft penyempurnaan PKS tersebut Saksi koordinasikan kembali kepada PT. AKA dan kepada para pejabat yang berwenang Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sdr. Drs. H. KOSTAMAN, MM, Sekda Sdr. Dr. H. Muhamad Nur Hanafie Zain, M.Si serta kepada Wakil Walikota Sukabumi H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.Mpd. untuk diparafkan (dalam draft tersebut masing-masing membubuhkan parafnya). Dalam draft penyempurnaan PKS Pembangunan Pasar Pelita tersebut Walikota Sukabumi H. Mohamad Muraz, SH., MM tidak memberikan paraf melainkan langsung menandatanganinya pada Akta Notaris pada saat penandatanganan didepan Notaris LUCIANA yang sebelumnya dibacAkan terlebih dahulu isi materi PKS oleh Notaris didepan semua hadirin.
Bahwa klausal terkait penyerahan Bank Garansi yang kemudian waktu penyerahannya dilakukan 7 hari setelah penandatanganan didasari atas permohonan lisan dari Sdr. BENY BENYAMIN (direktur PT. AKA) dengan alasan proses yang dilaksanAkan partner PT. AKA dan pihak perbankan, dikemukAkan pada saat rapat penyempurnaan PKS berbarengan dengan usulan-usulan perubahan lainnya. Kemudian tanggapan Walikota Sukabumi khusus terkait Bank Garansi “bisa memahami kondisi yang terjadi” dan bertanya kepada Sekda “apakah ada aturannya?” kemudian sekda menjelaskan bahwa “waktu penyerahan jaminan tersebut tidak diatur dalam Permendagri 22 Tahun 2009”, hingga kesimpulan hasil rapat tersebut terkait usulan-usulan para pihak tersebut disepAKAti bersama.
Bahwa paraf pada draft Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi sebelum di Akta Notariskan adalah benar paraf yang dibubuhkan oleh masing-masing atas nama yang ada di surat perjanjian kerja sama pada lembaran terakhirnya. Adapun yang membubuhkan paraf yaitu:
Rahmat Sukandar, S.Si, MT., MSC (Saksi sendiri selaku sekretaris tim TKKSD).
Sdr. Drs. H. KOSTAMAN, MM (Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan).
Dr. H. Muhamad Nur Hanafie Zain, M.Si. (Sekda).
H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.Mpd. (Wakil Walikota Sukabumi).
Bahwa yang memintAkan paraf tersebut langsung oleh Saksi sendiri dan ada juga yang melalui Sekpri masing-masing, seingat Saksi untuk paraf Wakil Walikota Saksi yang langsung memintAkan dan berhadapan langsung. Dalam pandangan Saksi sebelum membubuhkan paraf atau tandatangan draft tersebut sudah dibaca, dimengerti dan dipahami baru kemudian membubuhkan paraf atau tandatangan sebagai bukti persetujuan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa keterangan Saksi menjelaskan lelang pertama gagal dan lelang kedua Gagal setelah itu baru PT. AKA, LINCE marauli dengan TANGGA BATU KSO sebagai pemenang lelang dan yang menanda tangani perjanjian kerjasama tertanggal 25 maret 2015 Muhammad Muraz dan BENI BENYAMIN selaku Dirut PT Anugerah Kencana Abadi dan Saksi mengakui adanya Gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT. AKA dan Pengacara Pemda diwakli oleh Jaksa penuntut Umum dan putusannya NO dari bukti Gugatan Perbuatan melawan Hukum kalah dan NO dan harus diajukan Gugatan Wanprestasi tapi tidak dilakukan oleh Pemda itu Bukti Pihak Pemda tidak berani mengajukan Gugatan wanprestasi karena tidak ada kerugian
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi Menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi EEN RUKMINI, SH, MH Binti E. R. TJUTIANA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kabag Hukum Kota Sukabumi;
Bahwa kaitan Saksi dengan kegiatan kerjasama penghapusan, pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan pihak ketiga yaitu sebagai Anggota TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah), hal tersebut berdasarkan :
Pasal 6 Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.
Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah.
Surat Keputusan Walikota Sukabumi No. 43 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota Sukabumi.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Sukabumi No. 43 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota SUkabumi tanggal 11 Februari 2013.
Bahwa rencana pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi awalnya pernah dilakukan beberapa kali rapat pembahasan dan pemaparan perihal rencana sumber pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Sukabumi Nomor : 72 tahun 2012, tanggal 15 Maret 2012 Saksi masuk ke dalam Tim Pengkaji tersebut, yang mana pada saat itu sesuai dengan SK tersebut Saksi selaku Anggota Tim Pengkaji.
Bahwa Saksi selaku anggota Pengkaji dibentuk untuk mengkaji kondisi Pasar Pelita pasca penyerahan dari PT. Intranusa Puramas, dan ada keinGINAn dari KOPASTA dan Paguyuban Pasar Pelita untuk melakukan pengelolaan Pasar Pelita dan terkahir rapat yang Saksi ikuti sepengetahuan Saksi pengelolaan dan revitalisasi Pasar Pelita Akan dilakukan oleh KOPASTA dan Paguyuban berdasarkan hasil Bapuslitbang dengan rekomendasi perbaikan – perbaikan dari SKPD teknis.
Bahwa Tim Pengkaji tersebut selesai melakukan pengkajian dengan adanya usulan dari Tim Pengkaji perihal pengelolaan Pasar Pelita yang Akan dilakukan oleh KOPASTA kemudian dibuatkan dan dibahas draft perjanjian, setelah itu diproses oleh SKPD terkait.
Bahwa setahu Saksi TKKSD pernah melakukan pembahasan Pasar Pelita sejak dikeluarkannya SK sampai dengan dikeluarkannya Feasibility Study atau Study KelayAkan bulan Juli 2014 melakukan pembahasan – pembahasan perihal penertiban dan pendataan kios dan pedagang, pembahasan pengelolaan Pasar Pelita oleh KOPASTA.
Bahwa untuk proses seleksi calon mitra kerjasama di laksanAkan oleh Tim Seleksi dan SKPD terkait.
Adapun TKKSD mulai melakukan pembahasan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita setelah adanya Laporan Hasil Seleksi, dengan rincian :
Tanggal 7 Januari 2015 tentang tindak lanjut surat laporan hasil seleksi dari Diskoperindag.
Tanggal 13 Januari 2015 draft perjanjian.
Tanggal 3 Maret 2015 pendapat dan saran DPRD.
Tanggal 10 Maret 2015 Rapat dengan DPRD.
Tanggal 12 Maret 2015 Rapat paripurna DPRD tentang persetujuan kerjasama.
Tanggal 25 Maret 2015 Penandatanganan Perjanjian.
Bahwa Saksi tidak menerima FS, KAK dan Dokumen Seleksi berkaitan dengan kerjasama antara Pemda Kota Sukabumi dengan pihak ketiga PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA.
Bahwa tahapan penyusunan draft perjanjian dari awal pembuatan sampai dengan persetujuan yaitu :
Draft perjanjian kerjasama disiapkan oleh Sekertaris TKKSD yaitu Kabag Administrasi pembangunan berdasarkan dokumen hasil seleksi.
Draft perjanjian di bahas oleh TKKSD.
Setelah disetujui kemudian disampaikan ke DPRD untuk mendapat persetujuan.
Kemudian Draft perjanjian tersebut di paraf oleh pihak pemda dan Pihak Ketiga.
Proses selanjutnya dilakukan oleh Bagian Administrasi Pembangunan.
Bahwa penandatanganan perjanjian antara Pemda dengan PT. AKA sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Nomor 43 Perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira jam 10.00 Wib di Ruang Utama Balaikota Sukabumi Jalan R. Syamsudin, SH No. 25 Kota Sukabumi.Namun pada saat itu Saksi tidak ikut hadir dalam kegiatan penandatanganan tersebut.
Bahwa yang mengetahui hal tersebut adalah Bagian Administrasi Pembangunan selaku pihak yang memproses.Namun demikian secara umum bahwa pembuatan secara Notaril dilakukan agar perjanjian tersebut menjadi Akta Autentik.
Bahwa untuk secara umum masuk ke RPJMD dengan sesuai dengan Peraturan Daerah kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2013 sampai dengan 2018.Yang Saksi maksudkan yaitu untuk Revitalisasi Pasar Tradisional ada, namun secara khusus atau spesifik tidak diterangkan pembangunan Pasar Pelita dengan kerjasama pihak ketiga.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara fisik Bank Garansi tersebut diserahkan, namun dalam perjanjian diserahkan 7 (tujuh) hari setelah penandatangan perjanjian.Namun demikian pada saat pembahasan draft perjanjian di TKKSD, Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tersebut diserahkan pada saat penandatanganan Perjanjian.
Bahwa draft perjanjian tersebut ada di Bagian Administrasi Pembangunan.
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 22 Tahun 2009, tidak secara eksplisit diatur mengenai waktu penyerahan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan, namun demikian Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tersebut masa berlakunya sejak tanggal penandatanganan perjanjian kerjasama sampai dengan 14 hari setelah masa pemeliharaan berakhir.
Bahwa mengacu pada Perjanjian Kerjasama No. 43 tanggal 25 Maret 2014 tentang perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, pasal 12 bahwa :
pihak kedua membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter kepada pihak kesatu sebesar Rp. 8.000.000.000,-.
Pihak kedua membayar penggantian retribusi pasar selama masa pembangunan kepada pihak kesatu sebesar Rp. 200.000.000,-.
Pihak kedua membayar kontribusi terhadap pengelolaan retribusi sebesar Rp. 825.000.000,- per tahun.
Pihak kedua membayar kontribusi atas pengelolaan hotel dan bioskop sebesar Rp. 150.000.000,- per tahun
Psal 13 bahwa :
Pembayaran kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter kepada pihak kesatu dilakukan dengan cara tahap 1 sebesar Rp. 3.000.000.000,- dibayar pada minggu pertama bulan November 2015 dan tahap 2 sebesar Rp. 5.000.000.000 dibayar setelah pembangunan 80%.
Pembayaran penggantian retribusi pasar selama masa pembangunan dibayar pada bulan Mei 2015 dan bulan Mei 2016.
Sehingga yang tidak dilaksanAkan oleh PT. AKA KSO yaitu kewajiban pembayaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- bulan Nopember 2015 dan pembayaran penggantian retribusi Mei 2016 sebesar Rp. 100.000.000,-.
Bahwa Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah menerima pembayaran kontribusi atas penggantian retribusi pasar selama masa pembangunan sebesar Rp. 100.000.000,- dan menerima dari hasil bongkaran gedung Pasar Pelita yang telah dihapuskan sebesar Rp. 1.000.000.000,-,.
Bahwa dalam perjalanannya proses pembangunan terhadap Pasar Pelita tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dan terkait hal tersebut Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat teguran kepada PT. AKA kso komitmen terhadap perjanjian tersebut, namun sampai dengan saat ini PT. AKA kso tidak bisa membangun dengan alasan bahwa direktur PT. AKA Sdr. BENNY telah meninggal dunia dan diketahui bahwa PT. AKA kso tidak bisa membangun Pasar Pelita dikarenAkan tidak ada dana dan PT. AKA KSO juga diketahui sudah memungut dana dari para pedagang, sehingga Pemerintah Daerah melakukan pemutusan kerjasama terhadap PT. AKA KSO.
Bahwa hal tersebut tidak bisa terpenuhi karena jaminan diserahkan setelah penandatangan perjanjian.Selain itu setahu Saksi PT. AKA tidak memenuhi perjanjian tersebut karena Bank Garansi diserahkan lebih dari 7 (tujuh) hari dan diketahui bahwa Bank Garansi tersebut fiktif atau tidak terdaftar di Bank Penerbit.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada sekira hari, tanggal dan bulan lupa pertengahan tahun 2016 terjadi permasalahan antara Pemda dengan PT. AKA KSO sehingga Saksi diminta untuk menginventarisasi data, selanjutnya Saksi mengumpulkan dokumen – dokumen terkait kerjasama dan membuat kronologis kejadian dengan uraian sebagai berikut :
Pada tanggal 25 maret 2015 dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah kota sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) perihal Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yang dibuat dan dibacAkan oleh Notaris Luciana Tirtaman S.H. dan diberi nomor 43.
Dalam Pasal 9 Perjanjian Kerja Sama dimaksud dinyatAkan bahwa :
Pihak Kedua menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada Pihak Kesatu sebesar 5 % (Lima Persen) dari nilai investasi dalam bentuk Bank Garansi yang ditempatkan pada Bank Pemerintah Cabang Kota Sukabumi;
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penadatanganan perjanjian ini.
Bahwa telah berkali kali pembahasan sampai dikeluarkannya teguran teguran untuk memenuhi bank garansi tersebut, antara lain :
Pada tanggal 31 agustus 2015, Walikota Sukabumi menyampaikan surat ke PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) dengan Surat Nomor 593.1/1330/AdBang&KD/2015 perihal biaya sewa dan jaminan pelaksanaan, yang intinya bahwa sehubungan telah dilaksanAkannya relokasi pedagang ex-Pasar Pelita ke lahan depot pertamina serta Akan dilaksanAkannya Pembongkaran Dan Pembangunan Pasar Pelita, maka berdasarkan Perjanjian Kerjasama pasal 5 mengenai Hak Dan Kewajiban dan pasal 7 tentang nilai investasi dan Jaminan Pelaksanaan, agar dipenuhi pembayaran sewa lahan sebesar Rp 707.701.600 dan penyerahan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 19.500.000.000 paling lambat tanggal 3 September 2015.
Pada tanggal 23 September 2015 dikeluarkan teguran ke-I kepada PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) dengan Surat Nomor 510/2942/AdBang&KD/2015 yang intinya PT. Anugrah Kencana Abadi harus segera membayar sewa lahan dan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 15 hari kerja sejak surat teguran tersebut diterima (diterima langsung oleh bapak BENI BENYAMIN tanggal 25 september 2015).
Pada tanggal 29 September 2015, PT Anugrah Kencana Abadi (KSO) menyampaikan surat kepada Bapak Walikota dengan Surat Nomor 001/AKA-DIR/PLT-SKBM/IX/2015 perihal surat tanggapan atas surat nomor 510/2942/AdBang&KD/2015,
Pada tanggal 30 September 2015 Walikota Sukabumi menyampaikan surat kepada PT Anugrah Kencana Abadi (KSO) dengan Surat Nomor 510/2682/adbang&kd/2015 perihal tanggapan surat PT AKA, yang pada prinsipnya dapat memahami dan dapat menerima penjelasan PT. AKA, Akan tetapi ditegaskan untuk tidak melakukan kegiatan pembongkaran pasar terlebih dahulu sampai Pemerintah Kota Sukabumi terima bukti Jaminan Pelaksanaan.
pada tanggal 1 November 2015, Walikota Sukabumi melayangkan surat teguran ke-2 kepada PT. Anugrah Kencana Abadi dengan surat nomor 510/2626/adbang&kd/2015, yang intinya menekankan kembali pt. anugrah kencana abadi harus melaksanAkan pembayaran sewa lahan, penyerahan jaminan pelaksanaan, dan penyelesaian amdal paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya surat teguran ini (diterima oleh sdr. IRWAN tanggal 12 november 2015.
pada tanggal 13 november 2015, diadAkan rapat di ruang kerja walikota yang dihadiri oleh wakil walikota, sekda, kadis koperindag, kabag adbang dan kd, sdr. IRWAN, sdr. HARRY, yang dibahas adalah mengenai kewajiban-kewajiban yang belum dilaksanAkan oleh pt. AKA (kso) antara lain bahwa :
PT. AKA sudah terima teguran ke-2.
PT. AKA (KSO) siap untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang belum dilaksanAkan sesuai surat teguran yaitu pembayaran sewa lahan, penyerahan jaminan pelaksanaan
pada tanggal 8 desember 2015, pt. AKA (kso) menyampaikan surat kepada walikota sukabumi dengan surat nomor 013/cps/kso/xii/2015 perihal surat tanggapan 510/2626/adbang&kd/2015, yang intinya menyampaikan bahwa :
dengan meninggalnya direktur utama pt. AKA bapak BENI BENYAMIN maka secara internal di dalam konsorsium Akan terjadi perubahan komposisi dan tentunya Akan sedikit berpengaruh terhadap jadwal dan kegiatan yang menjadi kewajiban PT. AKA (KSO).
kewajiban pembayaran sewa lahan TPS Akan diselesaikan dalam waktu dekat setelah manajemen perusahaan normal kembali.
penyerahan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi sedang dalam proses dengan PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah JAKArta yang bekerja sama dengan bank bri syariah jAKArta untuk persyaratan yang diminta sudah dipenuhi.
untuk amdal sudah menunjuk PT. Widya cipta buana bandung sebagai konsultan penyusun studi amdal dan sudah melaksanAkan beberapa kegiatan.
pada tanggal 29 desember 2015, walikota sukabumi mengundang sdr. SANDRA GUNAWAN (komisaris pt. AKA) dengan surat nomor 005/261/adbang&kd/2015 yang mana waktu dan tempat pertemuan antara tanggal 4 – 7 januari 2016 dan bisa menghubungi sdr. rahmat sukandar, dan apabila tidak hadir Akan diterbitkan teguran ke-3
pada tanggal 7 maret 2015, sdr. SANDRA GUNAWAN dan sdr. sukiman sugita membuat surat pernyataan yang isinya :
Bahwa setelah meninggalnya sdr. BENI BENYAMIN selaku direktur PT. ANUGRAH KENCANA ABADI, maka selanjutnya secara bersama-sama bertanggung jawab secara penuh dan bertindak untuk dan atas nama pt. anugrah kencana abadi (kso) untuk melaksanAkan perjanjian kerjasama antara pemerintah kota sukabumi dengan pt. anugrah kencana abadi (kso), dan Menyatakan :
dana utuk pelaksanaan pembangunan Pasar Pelita telah siap sepenuhnya sesuai dengan gambar dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam akta notaris Luciana Tirtaman nomor 43 tanggal 25 maret 2015.
siap dan sanggup untuk memulai pelaksanaan pembangunan fisik konstruksi Pasar Pelita kota sukabumi setelah izin mendirikan bangunan terbit.
apabila kami tidak bisa melanjutkan pembangunan Pasar Pelita dalam waktu 1 bulan setelah semua perizinan diterbitkan oleh pemerintah kota sukabumi atau terhentinya aktivitas pembangunan dalam tenggang waktu 1 bulan, maka memberikan hak kepada pemerintah kota sukabumi untuk mencairkan jaminan pelaksanaan.
Akan mengoordinasikan dengan pihak perbankan perihal besaran cicilan para pedagang sehingga tidak memberatkan.
membayar kontribusi atas hasil penjualan hak guna pAKAi kios/los/konter tahap I sebesar Rp 3.000.000.000 yang sedianya dibayarkan pada minggu pertama bulan november 2015 sebagaimana dimaksud dala pasal 13 ayat (1) huruf a perjanjian kerja sama, Akan dibayarkan pada tanggal 8 Juni 2016.
membayar kontribusi atas penggantian retribusi pasar selama masa pembangunan sebesar rp 100.000.000 per tahun yang sedianya dibayarka pada bulan mei 2015 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) perjanjian kerja sama, Akan dibayarkan pada tanggal 8 Maret 2016.
pada tanggal 23 pebruari 2016 PT AKA menyerahkan bank garansi senilai Rp 19.500.000.000,00 dari Bank Mandiri.
pada tanggal 24 pebruari 2016 rapat dengar pendapat dengan DPRD kota sukabumi dengan unsur TKKSD kota sukabumi tentang pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi.
pada tanggal 26 pebruari 2016 dilakukan pengecekan oleh kepala dinas koperindag ke bank mandiri dan didapat surat nomor top.cro/rco.jsd/179/2016 tanggal 26 pebruari 2016 dari PT Bank Mandiri (persero) tbk RCO JAKArta Sudirman.
pada tanggal 16 maret 2016 pengecekan Bank Garansi oleh walikota kepada bank mandiri sukabumi sudirman dengan surat nomor 900/01/um/2016 perihal permohonan informasi bank garansi
pada tanggal 16 maret 2016 terdapat jawaban konfirmasi bank garansi no. mbg776021857214l/008-a 482629, yang Menyatakan bahwa bank garansi tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. BANK MANDIRI (persero) Tbk.
berdasarkan hasil pengecekan tersebut, langsung mengadAkan rapat-rapat dengan unsur pimpinan daerah untuk memohon pertimbangan, antara lain apakah harus dilaporkan mengenai perbuatan pemberian bank garansi palsu tersebut atau ada tindAkan lain. pada saata itu semua sepAKAt emmberikan kesempatan dulu kepada PT. AKA untuk melakukan langkah-langkah untuk perbaikan. Akan tetapi tetap tidak ada itikad baik dari PT AKA, sehingga pada tanggal 20 april 2016 walikota sukabumi mengirimkan surat kepada komisaris utama dan direktur pt AKA dengan nomor 510/85/adbang&kd/2016 perihal teguran ke-3, yang pada intinya surat tersebut menegaskan agar PT. AKA segera memenuhi kewajiban-kewajibannya yaitu :
memberikan jaminan pelaksanaan berupa deposito senilai Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang disimpan pada bjb cabang kota sukabumi;
menunjukan rekening tabungan sebagai bukti kemampuan keuangan untuk penyelesaian pembangunan Pasar Pelita paling kecil 30% dari biaya total pembangunan.
membayar kewajiban kontribusi sebagaimana tertera pada perjanjian kerja sama yang sedianya dilaksnAkan pada tahun 2015.
menyelesaikan proses ijin mendirikan bangunan;
segera menyelesaikan proses pembangunan sesuai perjanian kerja sama;
PT. AKA mencoba untuk memperbaiki bank garansi tersebut dengan membawa rekening yang berisi dana Rp 100.000.000.000,00 dan terhadap rekening tersebut dihadapan seluruh unsur pimpinan daerah dilakukan pengecekan. lagi-lagi PT. AKA melakukan rekayasa data, dimana rekening tersebut hanya berisi Rp 500.000,00.
pada tanggal 1 september 2016, walikota sukabumi mengirimkan surat kepada PT AKA dengan nomor 510/1527/adbang&kd/2016 perihal pemberitahuan, yang pada intinya Menyatakan pemutusan perjanjian kerja sama dengan PT AKA.
Bahwa terdapat SK Walikota Penghapusan Bangunan Milik Pemkot Sukabumi untuk Pasar Pelita. ditandatangani oleh Kepala Daerah, tetapi SK tersebut diproses tidak melalui Bagian Hukum Setda. SK tersebut diproses melalui dan dikeluarkan oleh DPPKAD.
Beberapa Keputusan Walikota terkait pelelangan, penghapusan, dan penilaian BMD sebagai berikut:
Pembentukan Panitia Pelelangan atau Penjualan Barang milik Pemkot Sukabumi No. 87 melalui Keputusan Walikota Tahun 2013.
Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Pemkot Sukabumi melalui Keputusan Walikota No. 88 Tahun 2013.
Tim Penilai BMD Kota Sukabumi dibentuk melalui Keputusan Walikota No.209 Tahun 2014.
Pada saat penyusunan SK, Saksi menyiapkan BMD secara umum, tidak khusus Pasar Pelita. Ketua Tim adalah Sekda. Apabila ada BMD yang Akan dilepaskan, maka dapat dinilai melalui Tim Penilai BMD ini.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa Pasar Pelita tidak dinilai melalui Tim Penilai BMD.
Bahwa untuk produk Keputusan Walikota yang melalui kami (Bagian Hukum Setda), SKPD leading sector menyampaikan ke Walikota melalui Bagian Hukum Setda. Selanjutnya, dilakukan paraf koordinasi oleh Kabag Hukum, Asisten Sekda, Sekda, Wakil Walikota, dan Walikota. Draft Keputusan Walikota yang diterima Walikota hanya draftnya saja dan tidak menggunAkan pengantarnya. Setelah SK ditandatangani, SK diberi penomoran oleh Bagian Hukum Setda, kemudian didistribusikan ke SKPD leading sector.
untuk produk Keputusan Walikota yang tidak melalui kami, prosesnya adalah SKPD terkait ke Asda, Sekda, Walikota. Penomorannya dilakukan SKPD terkait.
Bahwa untuk penghapusan Pasar Pelita, SKPD leading sector Diskoperindag menyampaikan usulan ke Bidang Aset DPPKAD dan tidak melalui Bagian Hukum.
Bahwa yang memproses SK Walikota Penghapusan Bangunan Milik Pemkot Sukabumi untuk Pasar Pelita adalah Bidang Aset DPPKAD
Bahwa dilakukan penilaian terlebih dulu Sebelum SK Walikota Penghapusan Bangunan Milik Pemkot Sukabumi untuk Pasar Pelita .
Bahwa Saksi pernah membaca perjanjian kerja sama dengan PT AKA setelah menjadi permasalahan. Pernah diminta pendapat sekali-sekali. Pada saat Akan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT AKA, Saksi tidak diundang.
Bahwa sebagian Instruksi Walikota diterbitkan oleh Bagian Hukum dan Tidak ada Instruksi Walikota untuk pembongkaran Pasar Pelita.
Bahwa pada saat Walikota Sukabumi mengeluarkan Keputusan Walikota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor : 011/05/DPPKAD/2015 tanggal 27 April 2015 tidak pernah meminta pertimbangan Saksi selaku Kabag Hukum.
Bahwa apabila ditanya siapa yang memberikan pertimbangan untuk memproses Surat Keptusan tersebut Saksi tidak mengetahuinya, Akan tetapi apabila secara kelembagaan maka Sk tersebut diproses sesuai dengan tupoksi yang ada pada perangkat daerah dalam hal ini untuk Keputusan Walikota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor : 011/05/DPPKAD/2015 tanggal 27 April 2015 diproses oleh DPPKAD karena bagian pengelolaan asset terdapat pada SKPD tersebut.
Bahwa Saksi bersama dengan TKKSD yang lain pernah berkonsultasi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri pada tahun 2016 kaitan bisa atau tidaknya aset yang telah dilakukan penghapusan untuk dinilai kembali. Saat itu menurut pihak Direktorat Barang Milik Daerah Kemendagri Menyatakan bahwa hal tersebut bisa dilakukan walaupun fisik bangunan sudah tidak ada yaitu dengan cara melakukan penilaian berdasarkan dokumen dan data-data gedung Pasar Pelita yang ada.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah keputusan Walikota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor : 011/05/DPPKAD/2015 tanggal 27 April 2015 pernah dibatalkan.
Bahwa berdasarkan perjanjian yang sudah disepAKAti antara Pemkot dengan PT. AKA (KSO) terdapat beberapa klausul pelindungan yang berimbang sehingga isi kontrak tidak merugikan Pemkot, adapun isi dari klausul tersebut diantaranya adalah :
Harus ada jaminan pelaksanaan berupa Bank Garansi dengan nilai 5% dari nilai investasi sebesar Rp. 390.000.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh milyar);
Adanya penggantian retribusi pasar selama pembangunan sebesar Rp. 200.000.000,-;
Adanya kontribusi atas hasil penjualan kios sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar);
Adanya kontribusi atas pengelolaan retribusi sebesar Rp. 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah)/tahun;
Adanya kontribusi atas pengelolaan hotel dan bioskop sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)/tahun;
Pengenaan sanksi kepada pihak kedua apabila tidak memulai pelaksanaan pembangunan dalam waktu 6 bulan dan atau tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan dalam jangka waktu paling lama 30 bulan setelah penandatanganan perjanjian;
Membebankan terkait pemindahan dan penyediaan tempat penampungan sementara untuk para pedagang lama Pasar Pelita kepada pihak kedua;
Menerima pembayaran atas penghapusan banguan eks Pasar Pelita dari pihak kedua;
Penyerahan asset kepada Pemda setelah masa pengelolaan berakhir;
Bahwa menurut Saksi setelah keputusan Walikota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor : 011/05/DPPKAD/2015 tanggal 27 April 2015, maka untuk asset berupa bangunan secara administrasi telah dihapus dan tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Adapun perihal proses dan prosedurnya dilaksanAkandi DPPKAD sesuai tupoksinya.
Bahwa pertimbangan yang telah disampaikan kepada walikota adalah agar melaporkan PT. AKA (KSO) kepada pihak kepolisian terkait dengan Bank Garansi yang dinyatAkan tidak terdaftar pada Bank Mandiri yang mana pada saat itu Saksi diberikan kuasa oleh Walikota untuk membuat laporan kepada Polres Sukabumi Kota dalam perkara pemalsuan dokumen/Bank Garansi.
Bahwa Sebagai Kabag Hukum Saksi tidak pernah membuat surat teguran kepada PT. AKA (KSO) perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, melainkan Surat teguran pernah diberikan oleh Sekertariat TKKSD yang ditandatangani oleh Wakota Sukabumi yaitu Sdr. HM. MURAZ. Kepada PT. AKA (KSO) sebanyak 3 (tiga) kali surat teguran;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa dari keterangan Saksi mengakui Pihak Pemda telah mengajukan Perbuatan melawan hukum tahun 2017 dan putusan NO setelah itu Saksi juga mengakui telah diminta oleh walikota membuat laporan bank Garansi Rp19.500.000.000,00 (sembilan ratus milyar lima ratus Juta rupiah ) di Polres Sukabumi tindak lanjut;
Atas tangapan Terdakwa tersebut, Saksi Menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Drs. DUDI FATHUL JAWAD, M.Pd Bin NAFIS MANSUR, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, perindustrian dan perdagangan kota Sukabumi dari bulan Juli 2008 sampai dengan Agustus 2014 sesuai dengan Surat Keputusan Walikota SUkabumi nomor lupa;
Bahwa awalnya pada tanggal 11 Agustus 2012 kontrak Kerjasama BOT antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. Intranusa Puramas sudah berakhir, maka Diskoperindag mengajukan Surat kepada Walikota perihal pemberitahuan sesuai dengan Surat Walikota SUkabumi Nomor : 800/546/koperindag, tanggal 30 April 2012;
Setelah itu kemudian terhadap kontrak tersebut diputus berdasarkan Surat walikota Sukabumi nomor : 511.2/2099/Huk, tanggal 29 Agustus 2012 yang menerangkan bahwa terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2012 perjanjian antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. Intranusa berkahir dan aset menjadi milik pemerintah Kota Sukabumi;
Setelah diputus tersebut kemudian dibentuk Tim Pengkaji Pasar Pelita Kota Sukabumi sesuai dengan Surat Keputusan Walikota SUkabumi Nomor : 72 tahun 2012, tanggal 15 Maret 2012;
Setelah itu tim bekerja dengan cara melakukan rapat rapat.;
Bahwa Tim Pengkaji Pasar Pelita Kota Sukabumi sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Sukabumi Nomor : 72 tahun 2012, tanggal 15 Maret 2012 tersebut diantaranya :
Ketua : Sekretaris Daerah.
Wakil Ketua : Kepala Bappeda Kota Sukabumi.
Wakil Ketua : Kadiskoperindag.
Sekretaris : Kabid Perdagangan Diskoperindag.
Anggota : Kepala Dinas Pengelolaan Persampahan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Sukabumi.
Anggota : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sukabumi.
Anggota : Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Anggota : Kepala DPPKAD.
Anggota : Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi.
Anggota : Kepala Kantor Sat Pol PP Kota Sukabumi.
Anggota : Kepala Kesbangpol linmas Kota Sukabumi.
Anggota : Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.
Anggota : Kabag Adpem.
Anggota : Kabag Tapem.
Anggota : Kabid Fisik dan Penataan Wilayah Bappeda
Kota Sukabumi.
Anggota : Camat Cikole.
Anggota : Lurah Gunung Parang.
Anggota : Kepala UPT Pasar Pelita Diskoperindag.
Anggota : Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pelita
Kota Sukabumi yang dijabat oleh Sdr. Ir. USMAN.
Bahwa tugas Tim Pengkaji antara lain :
Melakukan kajian pengelolaan pasar termasuk sewa/kontrak pasar;
Melakukan kajian social ekonomi masyarAKAt dan pedagang di Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta budaya lingkungan sekitar lokasi pasar dan akses masuk pasar;
Melakukan pendataan pedagang dan komoditi pedagang pasar;
MengadAkan koordinasi dengan dinas/instansi terkait guna kelancaran pelaksanaan tugas;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota Sukabumi.
Bahwa selanjutnya Tim Pengkaji melaksanAkan rapat – rapat kajian Pasar Pelita yang diantaranya :
Pada hari Rabu, tanggal 14 April 2012 bertempat di Oproom Pemda Kota Sukabumi yang diikuti oleh unsur Tim Pengkaji dengan pokok pembahasan yaitu membahas renanca tugas pokok Tim Teknis Kajian Pasar Pelita, membahas permohonan paguyuban pedagang untuk melakukan kajian terhadap ketahanan bangunan Pasar Pelita dengan biaya yang ditanggung oleh pedagang, dengan kesimpulan:
Sebagai langkah awal, pihak pemerintah daerah Kota Sukabumi melalui Bagian Hukum dan Diskoperindag Akan membuat Surat kepada PT. Intranusa dan menegaskan perjanjian selesai serta meminta izin untuk melakukan kajian pada bangunan Pasar Pelita.
Dinas dan Kantor terkait melakukan penelitian menurut bidang dan tupoksinya masing masing dan diharapkan pada rapat berikutnya dapat memberikan laporannya sehingga dapat memberi rujukan kepada tim. BAPPEDA dan DPPKAD agar membuat kajian biaya dan pemeliharaan. Kajian ketahanan bangunan dilakukan oleh Puslitbang PU Provinsi Jawa Barat dan lain lain sebagaimana tertuang di dalam Nota Dinas nomor : 090/101/koperidag perihal Laporan Rapat Koordinasi Tim Teknis Kajian Pasar Tradisional Pelita Kota Sukabumi.
Pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2012 bertempat di oproom Pemda Kota Sukabumi yang diikuti oleh unsur Tim Pengkaji dengan pokok pembahasan yaitu Disposisi Walikota sehubungan dengan tindak lanjut rapat Kajian Pasar Tradisional Pelita Kota Sukabumi, Perkembangan Kajian Pasar Pelita Kota Sukabumi yang sudah dilakukan oleh Tim Puslitbang PU Provinsi Jawa Barat, Membahas tugas dinas/instansi terkait sebagai Tim Kajian Pasar Tradisional Pelita, dengan kesimpulan :
Sebagai laporan sementara untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
menyarankan kepada pemda untuk mempertimbangkan keinGINAn masyarAKAt.
paguyuban untuk menyampaikan laporan sementara kajian bangunan.
paguyuban harus siap mengikuti saran dari puslitbang.
MengupayAkan pembuatan sumur artesis tahun 2013.
pendataan pedagang.
Harus dapat diperkirAkan bila pasar tradisional pelita sudah direnovasi dan dirapihkan, diharapkan PKL yang berada pada badan jalan agar dapat dipindahkan ke dalam area pasar.
Dan lain lain sebagaimana tertuang di dalam Nota Dinas Nomor : 510/728/Koperindag perihal Laporan Rapat koordinasi Tim teknis Kajian Pasar Tradisional Pelita Kota Sukabumi.
Pada hari Rabu, tanggal 06 September 2012 bertempat di oproom Pemda Kota Sukabumi yang diikuti oleh unsur Tim Pengkaji dengan pokok pembahasan yaitu Berdasarkan hasil prersentasi Puslitbang Kemterian PU tentang kajian ketahanan bangunan Pasar Pelita paguyuban pedagang bermaksud mengajukan permohonan perpanjangan masa sewa kontrak dan perlu mendapat pertimbangan Pemda Kota Sukabumi tapi lamanya kontrak tidak boleh melebihi 5 tahun,Proses pemilihan pihak ketiga Akan diadAkan melalui Beauty Contes yang harus diikuti oleh minimal 3 peserta, Tim Seleksi Beauty Contes terdiri dari SKPD terkait (Diskoperindag, Dinas PU dan Bappeda), bila sudah ada pemenangnya maka diajukan kepada bagian hokum dan disetujui DPRD setelah itu dibuatkan perjanjian, Harus ada pengecekan ulang perizinan KOPASTA, Diperhitungkan dengan jelas biaya sewa perpanjangan, dengan kesimpulan penyampaian dari Diskoperindag, Dinas PU dan Bagian Hukum sesuai dengan Nota Dinas Nomor : 510/2080/koperindag perihal laporan rapat koordinas tim kajian Pasar Pelita kota sukabumi.
Bahwa pembahasan rehabilitasi dengan system sewa kontrak dengan KOPASTA, pada saat itu masih diadAkan rapat pembahasan penawaran kerjasama pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi, pada saat itu dilakukan tanggal 23 Oktober 2012.
Bahwa pada saat itu bertepatan dengan pemilihan Kepala Daerah tahun 2013, maka pembahasan perihal Pasar Pelita tersebut stagnan atau jalan ditempat sampai dengan hasil akhir sebagaimana rapat 23 Oktober 2012. Setelah itu kemudian sejak Saksi terakhir menjabat pada Bulan Agustus 2014 sudah tidak pernah lagi dilaksanAkan rapat pembahasan perihal penanganan Pasar Pelita.
Bahwa pembuatan Feasibility Study, awalnya Saksi selaku Kepala SKPD penanggung jawa kegiatan Pasar Pelita sesuai dengan Permendagri no. 22 Tahun 2009 menyusun Feasibility Study (FS), adapun FS tersebut dibuat oleh Diskoperindag dengan cara diskusi antar Bidang dan UPT Pasar Pelita Kota Sukabumi di lingkungan internal Diskoperindag Kota Sukabumi.
Bahwa dasar Saksi dalam pembuatan feasibility study yaitu Permendagri No. 22 Tahun 2009, Hasil kajian Puslitbang, saran dan masukan dari Dinas dan instansi terkait, adapun dalam penyusunannya tidak ada acuan baku, namun didalamnya harus memenuhi beberapa aspek yang diantaranya Aspek hukum, Aspek Pasar, Aspek ekonomi Keuangan dan Aspek Lingkungan.
Bahwa di dalam aspek ekonomi keuangan Feasibility Study terdapat Mobilisasi, kantor pemasaran dan bongkaran di total biaya sebesar Rp. 1.000.000.000,-, ditentukan hanya dengan masukan – masukan dari dinas dan instansi terkait serta dari internal diskoperindag.
Bahwa pada saat itu nilai Mobilisasi, kantor pemasaran dan bongkaran dsb total biaya sebesar Rp. 1.000.000.000,-, merupAkan hanya perkiraan sendiri tanpa pengecekan dan penilaian langsung bangunan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa nilai Mobilisasi, kantor pemasaran dan bongkaran total biaya sebesar Rp. 1.000.000.000,-, tersebut dijadikan acuan dalam Kerangka Acuan Kerja perihal penghapusan, pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi,
Bahwa alasan Saksi pada saat itu memasukan nilai bongkaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanpa dilakukan penilaian dan pengecekan langsung bangunan adalah hanya membuat perkiraan untuk keperluan penyusunan FS saja, dan pemikiran Saksi pada saat itu apabila FS tersebut Akan digunAkan maka Akan dilakukan kajian lebih lanjut secara mendalam.
Bahwa yang menyusun draft FS adalah Bidang Perdagangan yang dikepalai pada saat itu oleh Drs. R. W. DHARMAWAN. S. M.M berikut stafnya yaitu Kasi Sarpras Perdagangan Sdri. LINDRI, setelah disusun draft FS tersebut kemudian diajukan kepada Saksi selaku Kepala Dinas untuk ditandatangani, setelah itu Saksi tidak tahu karena sudah pindah tugas.
Bahwa nilai rehab yang dilakukan dengan adanya hasil kajian bangunan dari Puslitbang PU Provinsi Jawa Barat, disusun RAB oleh Dinas PU sesuai dengan hasil kajian Puslitbang yaitu sebesar Rp. 1.661.222.080,- (RAB terlampir).
Bahwa yang menjadi dasar Saksi di dalam Aspek hukum yang ada di Feasibility Study perihal Pasar Pelita tersebut adalah milik Pemerintah Daerah.
Bahwa pada saat itu hasil Saksi melakukan penyusunan nilai investasi Aspek Keuangan Rp. 292.204.807.620,- dengan cara diskusi internal Diskoperindag, yang mana nilai tersebut hanya perkiraan kasar saja, sehingga nilai tersebut dibuat tanpa dilakukan survey ataupun pengecekan langsung ke keadaan yang sebenarnya.
Bahwa kesimpulan dari Feasibility Study tersebut yaitu Memberikan study atau kajian lapangan bahwa diperlukan peremajaan terhadap Pasar Pelita, karena secara aspek perdagangan sudah kurang memadai, adapun cara peremajaan tersebut dapat dilakukan dengan cara rehab atau bangun dengan menggunAkan dana dari APBD Kota atau Provinsi dan apabila tidak memadai bisa dikerjasamakan dengan yang lain.
Bahwa Saksi pada saat terkahir menjabat yaitu bulan Agustus 2014 rencana tindAkan terhadap Pasar Pelita masih dalam konteks rehabilitasi.
Bahwa pada sekira awal tahun 2014, Saksi selaku Kepala Diskoperindag bersama – sama dengan Bappeda Kota Sukabumi pernah membuat proposal pengajuan ke Provinsi Jawa Barat Akan tetapi lupa pada saat itu yang di ajukan rehab atau bangun, namun seingat Saksi pengajuan tersebut dilakukan pada saat Saksi menjabat, adapun kelanjutannya Saksi tidak tahu karena apabila diterima maka dana Akan diterima tahun 2015 yang artinya Saksi sudah tidak menjabat.
Bahwa Saksi merupAkan anggota tidak tetap TKKSD yang tugasnya Saksi tidak tahu persis karena Saksi tidak pernah menerima SK TKKSD.
Bahwa Tim Pengkaji tidak pernah membahas perihal pembangunan Pasar Pelita, dan memberikan masukan kepada Kepala Daerah untuk pembangunan Pasar Pelita, adapun pada saat itu hanya melakukan pembahasan rehabilitasi saja dan rehab tersebut ada rehab ringan dan rehab berat.
Bahwa tidak ada ada acuan atau pedoman dalam melakukan penyusunan Feasibility Study.
Bahwa pada saat itu tidak ada yang memerintahkan untuk membuat Feasibility Study, haanya berinisiatif sendiri dalam membuat Feasibility Study tersebut dan tidak di perintah walikota
Bahwa Saksi mengetahui adanya Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 pada saat penyusunan Feasibility Study tersebut, namun tahapan pembuatan FS tersebut tidak dilakukan karena FS tersebut hasil diskusi internal sebagaimana Saksi jelaskan sebelumnya dan pada saat pembuatannya tersebut tidak diketahui adanya tahapan – tahapan yang harus dilakukan sebelum pembuatan FS.
Bahwa alasan Saksi tidak membuat setelah adanya penyerahan karena saat itu masih dalam konteks Rehabilitasi sesuai dengan penilaian dari Puslitbang PU serta sudah ada kajian awal rehabilitasi dengan merencanAkan secara kerjasama pihak ketiga dan atau dana bantuan Provinsi Jawa Barat.
Bahwa pada saat serah terima jabatan dari Saksi kepada Sdr. Drs. AYEP SUPRIYATNA, MM, tidak dilakukan secara khusus berkaitan Pasar Pelita melainkan secara umum kegiatan yang ada pada Diskoperindag Kota Sukabumi.
Bahwa pada saat serah terima Sdr. Drs. AYEP SUPRIYATNA, MM, bahwa Saksi membuat FS berkaitan dengan Pasar Pelita
Bahwa sesuai dengan FS, maka yang menyarankan Pemerintah agar terhadap Pasar Pelita tersebut dapat dilakukan tindAkan rehab dan juga pembangunan ulang adalah Diskoperindag.
Bahwa kesimpulan FS tersebut adalah untuk dilakukan pembangunan dengan pilihan sumber dana kegiatan yaitu dengan menggunAkan APBD Kota Sukabumi atau APBD Provinsi Jawa Barat, atau apabila keduanya terbatas maka dapat digunAkan system BOT atau BGS.
Bahwa rencana yang Akan dilakukan oleh Diskoperindag terkait Pasar Pelita yaitu :
Melakukan Rehabilitasi bangunan Pasar Pelita yang diajukan sejak sekira 2012 atau 2013 sampai dengan 2014 dengan menggunAkan dana APBD Kota Sukabumi dan Bantuan dari Provinsi Jawa Barat.
Pembangunan Pasar Pelita dengan menggunAkan APBD dan atau dengan dikerjasamakan dengan KOPASTA.
Bahwa Saksi memberikan informasi kepada BAPPEDA Kota Sukabumi bahwa terhadap bantuan rehabilitasi Pasar Pelita Akan diterima oleh Pemda dari Provinsi Jawa Barat Yaitu pada hari dan tanggal lupa sekira awal tahun 2014, namun Saksi tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada Walikota Sukabumi, serta tidak menyampaikan kepada Walikota bahwa dalam Feasibility Study tersebut hanya perkiraan kasar dan harus dibuat penelitian lebih lanjut apabila Akan dikerjAkan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui perbandingan investasi investasi atau keuntungan antara Rehabilitasi Rp30.000.000.000,00 dengan pembangunan Rp292.204.807.620,00
Bahwa untuk digunAkan atau tidak dana APBD tidak dianggarkan secara khusus guna penyusunan FS.
Bahwa inisiatif tersebut muncul setelah tidak adanya tanggapan dari walikota Sukabumi setelah bertemu dengan KOPASTA pada sekira tanggal dan bulan lupa tahun akhir 2013 atau awal 2014.
Bahwa alasan Saksi inisiatif pembangunan tersebut tidak dimasukan ke dalam RKPD ataupun perubahan RKPD
Bahwa pada saat itu belum ada tanggapan dari Walikota dengan adanya Surat Nomor : 870/423/koperindag, tanggal 14 Juli 2014, adapun Saksi sudah terlebih dahulu pindah tugas tertanggal 28 Agustus 2014.
Bahwa Saksi pernah bertemu pada sekira tahun 2013 dari PT. LINCE ROMAULI RAYA dalam rangka menawarkan kerjasama pembangunan Pasar Pelita.
Saksi pernah bertemu dengan Sdr. HARY sekira 2 (dua) kali.
Serta pernah menawarkan pembangunan pada saat Walikota Alm Sdr. MUSLIH ABDUSSYUKUR, namun pada saat itu ditolak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Sdr. IRWAN, Sdr. YUSUF, Sdr. HARRY dan Sdr. CECEP pernah bertemu dengan Walikota Sdr. MUHAMAD MURAZ.
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan RKPD perubahan dan APBD perubahan pada tahun 2014 terkait penanganan Pasar Pelita.
Bahwa yang mengambil kebijAkan pembangunan adalah walikota, sedangkan inisiatif awalnya dari Saksi sesuai dengan Feasibility Study.
Bahwa pada masa kepemimpinan Saksi sendiri sampai dengan 26 Agustus 2014 tidak pernah terlibat pengambilan kebijAkan pembangunan secara BOT.
Bahwa kronologi rencana kerjasama pembangunan Pasae Pelita melalui BOT yang Saksi ketahui adalah :
Pada saat Saksi menjabat di Diskoperindag, Saksi melihat masa kontrak BOT Pasar Pelita dengan PT Internusa habis/berakhir. yang sempat diterima untuk melaksanAkan presentasi di rumah Walikota pada awal tahun 2013 hanya satu pengembang, yaitu PT LINCE ROMAULI RAYA (LRR) yang diwakili beberapa orang, dan satu-satunya yang Saksi kenal adalah Sdr. HARRY S Rahardja. Yang hadir dari pihak Pemkot Sukabumi saat itu adalah Walikota Sdr. MUSLIH, Kepala Bappeda Sdr. Hanafi Zein, dan Saksi sebagai Kepala Disperindagkop.
Akan tetapi, alm. Sdr. MUSLIH merasa paparan dari PT LRR tidak meyakinkan
Setelah itu, dibentuk Tim Pengkaji Pasar Pelita yang diketuai oleh Sdr. M. Muraz (saat itu Sekda), Saksi dan Kepala Bappeda Sdr. Hanafi Zein sebagai wakil ketua tim.
Alm. Sdr. MUSLIH ingin mengetahui kekuatan bangunan Pasar Pelita, sehingga Saksi merencanAkan untuk melaksanAkan kajian fisik kekuatan Pasar Pelita untuk dianggarkan dalam APBD perubahan.
Lalu Kopasta berinisiatif melaksanAkan kajian kerjasama dengan Balitbang PU yang hasilnya Menyatakan bahwa bangunan Pasar Pelita masih memiliki tiang-tiang yang kokoh, kecuali bagian pinggir Pasar Pelita yang harus diselesaikan.
Lalu Saksi dan Sdr. Hanafi Zein (Kepala Bappeda) berinisiatif mengajukan permohonan Bantuan Rehab Pasar Pelita ke Provinsi Jabar. Saksi berencana Akan membuat Feasibility Study (FS). Namun, FS tidak sempat dibuat karena pada bulan Agustus 2014 di pindah tugas . Dana dari Provinsi Jabar setahu Saksi sudah dianggarkan pada tahun 2015, namun karena tidak dilaksanAkan pembangunannya sehingga dana tersebut tidak bisa dicairkan.
Setelah itu, sekitar bulan September 2014, Sdr. AYEP diangkat menggantikan Saksi menjadi Kepala Diskoperindag.
Sekitar bulan September atau Oktober 2014, Sdr. Rifki (mantan staf Saksi saat di Diskoperindag) datang kepada Saksi di Dinas Pendidikan dengan membawa dua lembar berisi kata pengantar Feasibility Study dengan tanggal mundur untuk Saksi tanda tangani atas arahan Sdr. AYEP Supriatna. Awalnya Saksi tolak, namun dua hari kemudian datang lagi, Saksi tanya kepada Sdr. Rifki untuk apa, dijawab bahwa menurut Sdr. AYEP tujuannya untuk administrasi pembangunan Pasar Pelita. Karena untuk kepentingan masyarAKAt banyak, Saksi mau menandatanganinya. Namun saat itu Saksi pikir FS tersebut adalah untuk rehabilitasi dari Provinsi Jabar atau rehab oleh Kopasta, Saksi tidak tahu kalau FS itu untuk BOT.
Saksi saat itu tidak tahu isi Feasibility Study karena hanya disodorkan kata pengantar saja. Saksi baru tahu isinya saat Saksi dipanggil oleh penyidik Polres Sukabumi karena saat pemanggilan Saksi diminta membawa Feasibility Study, sehingga Saksi meminta dokumennya ke Diskoperindag.
Bahwa yang Saksi usulkan adalah Bantuan Rehab Pasar Pelita ke Provinsi Jabar usulan menggunAkan Renstra pada saat alm. Sdr. MUSLIH menjabat. Usulan tersebut adalah dalam konteks rehab atau pembangunan, namun tidak menyebutkan BOT.
Bahwa beauty contest tidak jadi dilaksanAkan. Hal ini dikarenAkan tujuan untuk renovasi sesuai hasil Balitbang PU karena bangunan Pasar Pelita masih kuat/kokoh.
Bahwa tim Pengkaji Pasar Pelita tidak memiliki laporan/output final atas hasil kajian Pasar Pelita Sehingga tidak ada kesimpulan akhir kajian Pasar Pelita. Namun, terdapat laporan Tim Pengkaji Pasar Pelita untuk setiap rapat.
Bahwa tanda tangan di surat tersebut benar merupAkan tanda tangan Saksi. Saksi menandatanganinya saat Saksi menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi. Seingat Saksi, surat tersebut ditandatangani bersamaan dengan tanda tangan “Kata Pengantar” yang dibawa oleh Sdr. Rizki atas perintah Sdr. AYEP Supriatna. Surat tersebut dibuat dengan tanggal mundur (14 Juli 2014) untuk melengkapi dokumen administrasi kerja sama Pasar Pelita;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa dari bukti keterangan Saksi didalam pengadilan maupun di bap tidak mengenal IRWAN tapi mengenal Sdr HARRY Rahardja dengan memakai nama PT. LINCE Ramauli jadi keterangan Saksi HARRY Rahardja Tertanggal 25 Januari 2023 mengatakan tidak mengetahui surat kuasa dari PT. LINCE ramaoli adalah kebohongan terbukti dari Ucapan Pak Dudi mengenal HARRY Rahardja dan Saksi juga menjelaskan dipaksa untuk menanda tangani Fesiablity Study oleh Terdakwa AYEP dan apabila FS tidak di paksa tanggal mundur oleh Sdr AYEP maka tidak Akan terjadi tuduhan BPK atas permintaan polisi mengaudit Pasar Pelita tahun 2020 secara hukum sdr AYEP selaku Diskoperindag telah memberikan keterangan palsu dalam data pengantar FS;
Atas tangapan Terdakwa tersebut, Saksi Menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi DIDA SEMBADA, SE, MM Bin TRIAS WIDYA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Sekda Kota Sukabumi/mantan Kepala DPPKAD Kota Sukabumi
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah, namun untuk Perwalnya Saksi lupa yang secara garis besar tugas Saksi yaitu adalah Mengelola Pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Namun sejak awal tahun 2017 terhadap DPPKAD telah berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi.
Bahwa proses penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira jam 10.00 Wib di Ruang Utama Kantor Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Jalan R. Syamsudin, SH Nomor 25 Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Bahwa tahapan penganggaran kerjasama dengan pihak ketiga dengan cara BOT dilakukan pada Bagian Kerjasama Daerah di Sekretariat dan pembukuannya dilakukan di Bagian Kerjasama Daerah di Sekretariat.
Bahwa untuk pembuatan KAK dan Seleksi lelang dari APBD, sedangkan untuk kegiatan lainnya Saksi tidak tahu.
Bahwa penggunaan dana untuk kegiatan Pasar Pelita pada 2014 ada di dalam APBD - Perubahan Tahun 2014 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor tahun 2014 bulan Oktober 2014 yang berbunyi “fasilitasi kerjasama antar daerah dalam penyediaan pelayanan publik” sebesar Rp. 21.000.000,-, kegiatan tersebut digunAkan untuk Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pasar Pelita, realisasinya di Adpem. Selain itu di APBD-P 2014 terdapat kegiatan “fasilitasi pengembangan pasar” yang anggarannya senilai Rp. 1.000.000.000,- dan untuk realisasinya senilai Rp. 40.195.500,- yang digunAkan oleh SKPD Diskoperindag Kota Sukabumi.
Bahwa pada tahun 2015, di APBD ada Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2015 dengan nama kegiatan “Pengembangan Kawasan, meliputi revitalisasi gedung utama, pembangunan Saksip – Saksip inlet/outlet dan integrasi dengan pasar tipar dan stasiun kereta api kereta api” senilai Rp. 30.000.000.000,- kegiatan tersebut dianggarkan dibelanja langsung Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi, namun tidak ada realisasi.
Bahwa pada tahun 2015, terdapat kegiatan optimalisasi Pengembangan Pasar senilai Rp. 101.247.000,- yang bersumber dari APBD – Perubahan 2015 dianggarkan di Belanja Langsung Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi, realisasinya di Diskoperindag.
Bahwa pada tahun 2015 dianggarkan pendapatan dari hasil bongkaran Pasar Pelita sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang terdapat di APBD – Perubahan 2015, realisasinya telah masuk ke Kas Daerah pada Rekening Bank BJB dengan Nomor 0006041969002 atas nama Pemerintah Daerah Kota Sukabumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- atas nama penyetor Sdr. IRWAN sesuai dengan Surat Tanda Setoran Nomor kosong tanggal 20 Agustus 2015.
Bahwa pada tahun 2015, dianggarkan di APBD – Perubahan pendapatan dari hasil kerjasama dengan pihak ketiga sebesar Rp. 3.000.000.000,- yaitu dari sewa kios Pasar Pelita sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015, namun sampai dengan akhir tahun 2015 tidak ada realisasi.
Bahwa pada tahun 2015, dianggarkan di APBD-Perubahan Pendapatan dari Hasil Kerjasama Pihak Ketiga sebesar Rp. 707.701.600,- untuk dibelanjAkan pada kegiatan optimalisasi pembentukan Kerjasama Antar Daerah dalam penyediaan pelayanan public pada bagian Administrasi Pembangunan dan kerjasama daerah untuk sewa tempat dipertamina, realisasinya DPPKAD yaitu Bendahara Penerima menerima uang tersebut secara tunai dari Diskoperindag, selanjutnya oleh DPPKAD disetorkan ke Kas Daerah. selanjutnya di bayarkan kepada PT. Pertamina oleh Bagian Adpem dalam bentuk kegiatan sehingga bukti pembayarannya ada di Bagian Adpem.
Bahwa pada tahun 2016, di APBD 2016 dianggarkan kembali sebesar Rp. 5.000.000.000,- yaitu pendapatan dari hasil kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015, namun sampai dengan akhir 2016 tidak ada realisasi
Bahwa sekarang ini status Pasar Pelita sudah dihapuskan sesuai dengan SK Penghapusan dari walikota Sukabumi yang mana sampai dengan sekarang ini terhadap SK tersebut tidak ada pencabutan.Dan untuk Sertifikat Hak Pengelolaannya masih ada di Bidang Aset BPKD Kota Sukabumi.Dan untuk tahapannya yatu :
Diskoperindag dari Hasil Penaksiran Bangunan kemudian mengajukan penghapusan kepada Walikota Sukabumi.
Panitia penghapusan barang inventaris sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Nomor : 88/2013, melakukan pengecekan/penelitian atas bekas bangunan Pasar Pelita sesuai dengan Berita Acara Nomor : 011/13/bidang asset/2015, tanggal 20 April 2015.
Sekertaris Daerah sebagai Pengelola Barang Milik Daerah mengajukan permohonan kepada Walikota untuk Persetujuan penghapusan bangunan milik Pemda Kota Sukabumi (Pasar Pelita) tertanggal 21 April 2015.
Walikota memberikan persetujuan penghapusan bangunan milik Pemda Kota Sukabumi kepada Sekda sebagai Pengelola Barang Milik Daerah tanggal 23 April 2015.
Dikeluarkan Keputusan Walikota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota SUkabumi Nomor : 011/05/DPPKAD/2015, tanggal 27 April 2015.
Dengan dasar tersebut maka pencatatan asset Bangunan Pasar Pelita dihapus dari daftar asset Pemda Kota Sukabumi.
Bahwa terdapat kegiatan optimalisasi Pengembangan Pasar senilai Rp. 101.247.000,- yang bersumber dari APBD Perubahan 2015 dianggarkan di Belanja Langsung Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi, realisasinya di Diskoperindag.Dana kegiatannya untuk apa saja Saksi tidak tahu, karena kegiatan khususnya dilakukan oleh Diskoperindag.Selain itu tidak ada.
Bahwa secara umum untuk penganggaran dana APBD, tidak ada penganggaran lain selain kerjasama pihak ketiga terkait Pasar Pelita.
Bahwa nilai investasi atau pendapatan dari hasil kerjasama Pasar Pelita dengan PT. AKA tersebut direncanAkan dalam APBD Kota Sukabumi, yang mana perencanaan pendapatan tersebut dilakukan setelah penandatangan kerjasama.
Bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai ketentuan yang mana APBD-P 2014 disahkan pada tanggal 25 Juli 2014.
Bahwa untuk pertanggungjawaban anggaran harus oleh Administrasi Pembangunan Setda Kota Sukabumi, adapun terkait penandatanganan Saksi tidak mengetahui karena Saksi hanya terkait penganggaran untuk kegiatannya saja tidak mengetahui sampai dengan Teknis Kegiatan.
Bahwa terkait adanya penganggaran bantuan provinsi yang mengetahuinya adalah BAPPEDA Kota Sukabumi.
Bahwa apabila tidak realisasi berarti dana tersebut masih di provinsi.RKA, DPA dan RAB bantuan tersebut ada di Diskoperindag.Selain Pasar Pelita tidak ada.
Bahwa untuk rincinya kegiatan optimalisasi Pengembangan Pasar senilai Rp101.247.000,00 yang bersumber dari APBD Perubahan 2015 dianggarkan di Belanja Langsung Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi, realisasinya di Diskoperindag Saksi tidak tahu, namun karena bersumber dari APBD-P 2015, maka penggunaannya harus setelah pengesahan atau setelah Oktober 2015.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa PT. AKA tidak menyetorkan uang ke Kas Daerah sebesar Rp3.000.000.000,00 dan Rp5.000.000.000,00
Bahwa nilai Bank Garansi sebesar Rp19.500.000.000,00 tersebut tidak dimasukan dalam pendapatan di APBD-P 2016 dan atau APBD 2017.
Bahwa rencana Pendapatan yaitu :
Rp1.000.000.000,00 dari hasil bongkaran.
Rp707.701.600,00 dari sewa lahan.
Rp200.000.000,00 dari Kontribusi atas Penggantian Restibusi.
Rp8.000.000.000,00 dari Kontribusi hasil penjualan HGP kios/los.
Adapun nilai realisasi yang diterima adalah :
Rp1.000.000.000,00 dari hasil bongkaran.
Rp707.701.600,00 dari sewa lahan.
Rp100.000.000,00 dari Kontribusi atas Penggantian Restibusi (April 2015).
Nilai yang tidak diterima yaitu :
Rp100.000.000,00 yang seharusnya diterima Mei 2016, namun tidak dianggarkan di rencana pendapatan.
Rp3.000.000.000,00 yang seharusnya diterima November 2015.
Rp5.000.000.000,00 yang seharusnya diterima tahun 2016.
Bahwa untuk DPPKAD tidak pernah melakukan penagihan nilai yang belum realisasi tersebut, namun untuk pihak lain dalam hal ini SKPD terkait Saksi tidak tahu.
Bahwa selain yang dijelaskan sebelumnya, tidak ada anggaran lain untuk pengeluaran dan pendapatan dalam rangka kerjasama pembangunan Pasar Pelita kota sukabumi.
Bahwa Saksi selaku Anggota Tetap TKKSD pada bulan Juli sampai dengan September 2014 tidak pernah mengikuti rapat pembahasan pengambilan kebijAkan pembangunan Pasar Pelita secara BOT.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala DPPKAD Kota Sukabumi sejak 2014 – 2015, dan pada tahun 2016 sebagai Inspektur. Pada tahun 2017, Saksi masuk ke DPPKAD lagi. Saat ini, Saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah.
Bahwa pada awal kepemimpinan Walikota Sdr. Murraz, salah satu program prioritas adalah Pasar Pelita karena byknya PKL di sekitar jalan Pasar Pelita. Awalnya revitalisasi, pembangunan, dan sampai sekarang ini.
Bahwa dalam RPJMD, Renstra dan RKPD, tidak ada tertulis secara spesifik BOT namun rencana revitalisasi Pasar Pelita sudah ada.
Bahwa pada 2011/2012, Pasar Pelita telah habis kontrak pengelolaannya oleh PT Intranusa Puramas. Oleh karena Pasar Pelita masuk dalam program Walikota, sempat ada anggaran dari Provinsi. Usulan ke provinsi diawali dari kunjungan Gubernur Jawa Barat Sdr. Ahmad Heryawan tanggal 19 Juni 2014.Namun, anggaran tersebut tidak diserap karena dirasa tidak cukup, dengan tidak adanya penyerapan maka otomatis anggaran tersebut belum beralih ke APBD Kota Sukabumi hanya sekedar dianggarkan saja.
Bahwa Saksi tidak mengetahui usulan perhitungan rehab Pasar Pelita dari Dinas PU senilai Rp60 milyar dari Dinas PU tersebut.
Bahwa diskusi BOT dimuali sekira pada tahun 2014/2015. Seingat Saksi, Walikota beberapa kali menyampaikan keinGINAn pembangunan Pasar Pelita. Walikota beberapa kali mengundang seluruh unsur Muspida, untuk berdiskusi terkait perencanaan, proses, maupun konsep pembangunan Pasar Pelita.
Bahwa pada tahun 2014, terdapat anggaran dari pemerintah daerah untuk pembangunan Pasar Pelita senilai Rp30 milyar, namun tidak menyebutkan untuk BOT.
Bahwa anggaran Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah untuk Kerangka Acuan Kerja dan Anggaran Dinas Koperindag untuk kegiatan seleksi/lelang pada tahun 2014. Dokumen anggaran ada pada SKPD terkait.
Bahwa anggaran bantuan dari provinsi masuk dalam APBD murni TA 2015. Sementara pada tahun 2014, BOT tidak dianggarkan.
Bahwa selaku Kepala DPPKAD Saksi tidak ingat apakah TKKSD pernah melakukan rapat terkait perencanaan BOT, karena belum tentu setiap pembahasan Saksi hadir dalam rapat TKKSD.
Bahwa pemkot Sukabumi tidak memiliki daftar aset yang Akan dikerjasamakan, hanya ada daftar inventarisasi asset.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa proses penghapusan dilakukan setelah proses seleksi. Saksi hanya mengetahui proses penghapusan berdasarkan kronologis sebagai berikut :
Tanggal 27 Januari 2015, kami menerima surat tembusan permohonan dari Kepala Dinas Perindagkop mengajukan permohonan penghapusan, sesuai pengumuman seleksi bahwa PT AKA KSO sebagai pemenang seleksi.
Tanggal 16 Februari 2015, Kepala Dinas Koperindag bersurat ke Walikota terkait hasil penaksiran Gedung Pasar Pelita, untuk mengajukan penghapusan asset gedung Pasar Pelita.
Tanggal 19 Februari 2015, Kepala Dinas Tarkim memberikan lampiran perhitungan.
Tanggal 20 April 2015, panitia penghapusan barang inventaris Sukabumi, sempat beberapa kali kunjungan ke Pasar Pelita, membuat berita acara.
Tanggal 21 April 2015, permohonan persetujuan penghapusan gedung Pasar Pelita ke Walikota.
Tanggal 23 April 2015, persetujuan Walikota atas penghapusan gedung Pasar Pelita.
Tanggal 27 April 2015, SK penghapusan bangunan Sukabumi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis alasan mengapa penghapusan gedung tidak dilakukan lelang tersendiri. Namun berdasarkan surat dari Kepala Dinas Koperindag Sdr. Asep ke Walikota, yang Menyatakan PT AKA sebagai pemenang lelang. MAKA Saksi meyakini bahwa penghausan sudah masuk dalam seleksi sehingga pemenang lelang berhak untuk bongkaran Pasar Pelita.
Bahwa Saksi tidak mengetahui alas an penilaian dilakukan setelah tanda tangan perjanjian kerjasama.
Bahwa tidak ada pengajuan penghapusan gedung Pasar Pelita pada tahun 2014. Pengajuan penghapusan gedung Pasar Pelita baru ada dimulai 27 Januari 2015 sesuai surat Kepala Diskoperindag kepada Walikota Sukabumi.
Bahwa penghapusan Gedung untuk BOT untuk Pasar Pelita adalah untuk pertama kali, belum pernah ada sebelumnya di Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi memiliki SK Tim untuk seluruh BMD, misal untuk rehabilitasi besar-besaran untuk SD. Namun, biasanya bongkarannya dihibahkan.
Bahwa prosesnya, Kepala Dinas selaku PA bersurat kepada Walikota untuk permohonan penghapusan aset. Kemudian, Walikota menugaskan tim yang mungkin ada unsur Dinas PU. Selanjutnya, Dinas PU menilai aset yang menjadi nilai patokan.
Bahwa yang jelas proses yang terjadi adalah seperti yang telah Saksi jelaskan kepada pemeriksa. Saksi tidak tahu Mengapa tidak diajukan penghapusan gedung Pasar Pelita terlebih dahulu kemudian proses seleksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana penilaian bongkaran gedung Pasar Pelita.
Bahwa terkait tahapan kajian sesuai dengan Permendagri 22/2009, Saksi hanya tahu bahwa saat Akan menjadi MoU kerjasama dibahas dalam TKKSD.
Bahwa Saksi tidak ingat apakah pernah mengikuti rapat TKKSD, terkait pendapatan dan biaya (analisis manfaat biaya) BOT Pasar Pelita karena Saksi fokus pada keuangan dan tidak selalu hadir dalam rapat yang tidak selalu terkait dengan urusan keuangan dan aset.
Bahwa pemkot Sukabumi menerima kontribusi penerimaan hasil bongkaran senilai Rp1 milyar dari PT AKA KSO. Pada 30 Desember 2015, Pemkot Sukabumi menerima pembayaran sewa lahan Pertamina dan menerima kontribusi retribusi pasar senilai Rp100 juta pada 13 April 2016. Sedangkan, kontribusi senilai Rp3 milyar tidak pernah masuk/ diterima Pemkot Sukabumi.
Bahwa kami Panitia Penghapusan Barang Barang Inventaris Milik Pemkot Sukabumi tidak melihat Pasar Pelita secara teknis, tetapi hanya kondisi umum.
Bahwa kami Panitia Penghapusan Barang Barang Inventaris Milik Pemkot Sukabumi hanya mendasarkan pada nilai perhitungan dari Dinas PU, dan kami tidak menguji kembali.
Bahwa sepengetahuan Saksi, PT Fortunindo AP tidak mengganti uang pedagang yang digelapkan oleh Sdr. IRWAN.
Bahwa karena masa kontrak sudah habis dan tidak ada maksud Pemkot Sukabumi untuk memperpanjang PT Intranusa Puramas dalam pengelolaan Pasar Pelita.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat gambar desain awal Pasar Pelita. Perjanjian ada di Bagian Hukum Sekda.
Bahwa pada tahun 2013, Walikota Sdr. Muraz ingin memasukkan PKL ke Pasar Pelita, dari aspek tata ruang sudah tidak memungkinkan sehingga ingin membangun Pasar Pelita.
Bahwa PT Intranusa Puramas menyerahkan seluruh dokumen terkait aset Pasar Pelita kepada Bagian Hukum Sekda, selanjutnya Bagian Hukum Sekda menyerahkannya ke DPPKAD. Pada akhirnya, DPPKAD menyerahkan kepada Dinas terkait. Aset Pasar Pelita berada dalam KIB Diskoperindag.
Bahwa pembayaran tanah tersebut sudah lunas ke Sdr. KAKAy pada tahun 2018 sesuai putusan pengadilan/mahkamah. Tanah tersebut saat ini menjadi ruang terbuka.
Bahwa Saksi lupa apakah tanah sengketa dengan Sdr. KAKAy tersebut masuk dalam pembangunan gedung Pasar Pelita oleh PT AKA KSO.
Bahwa Saksi tidak terlalu terlibat langsung dalam penyusunan klausul yang ada dalam PKS, apa ada atau tidak kekhususan dalam perjanjian BOT tersebut.
Bahwa mekanisme penghapusan Asset berupa Gedung Pasar Pelita sudah sesuai melalui tahapan mulai dari Surat Kepala Dinas Koperindagkop Kota Sukabumi yang ditujukan kepada Walikota Sukabumi Nomor : 870/45/Koperindag, tanggal 27 Januri 2015 yang ditanda tangani oleh Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM tentang permohonan penghapusan Gedung Pasar Pelita dan tembusan itu waktu itu ditujukan kepada Kepala Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman Kota Sukabumi, kemudin tanggal 09 Februari 2015 kemudian pihak Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman memberikan hasil penaksiran bangunan Gedung Pasar Pelita kondisi berdiri berdasarkan Nomor : 644/46/DTRPP, dengan nilai taksir sebesar Rp32.869.399.147,00 ( tiga puluh dua milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah), kemudian nilai jual setelah diturunkan / dibongkar sebesar Rp963.931.836,00 (sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah).Kemudian Dinas Koperindagkop mengirimkan surat ke Walikota Sukabumi untuk mengijinkan penghapusan Asset Gedung Pasar Pelita pada tanggal 16 Februari 2015, setelah itu pada tanggal 20 April 2015 panitia penghapusan barang barang Inventaris membuat Berita Acara Nomor : 011/13/Bid.Asset/2015, agar bangunan Pasar Pelita dapat dihapuskan dari Inventaris Kekayaan Milik Pemerintah Kota Sukabumi.Pada tanggal 21 April 2015 Sekretaris Pemkot Sukabumi membuat surat ke Walikota perihal permohonan persetujuan penghapusan bangunan milik pemerintah kota Sukabumi nomor surat : 011/14/DPKAD/, yang ditanda tangani oleh Dr. H. M. NOOR HANAFIE ZAIN, M.Si Bin H.M. ZAIN dan tanggal 23 April 2015 Walikota Sukabumi menjawab surat ke Sekretaris Daerah perihal persetujuan penghapusan banguan milik pemerintah Kota Sukabumi Nomor : 011/15/DPPKAD, yang ditanda tangani oleh H. MOHAMAD MURAZ, S.H., M.M. dan pada tanggal 27 April 2015 terbit surat keputusan Walikota Sukabumi Nomor : 011/05/DPPKAD/2015 tentang penghapusan bangunan milik pemerintah kota Sukabumi, yang ditanda tangani oleh H. MOHAMAD MURAZ, S.H., M.M.
Bahwa dengan terbitnya surat Keputusan Walikota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor: 011/05/DPPKAD/2015, tanggal 27 April 2015, maka asset berupa Pasar Pelita dalam register atau inventarisasi pada Pemkot Sukabumi telah dinyatAkan tidak tercatat lagi di dalam Inventaris milik Pemerintah Kota Sukabumi.
Bahwa Sdr. H. MOHAMAD MURAZ, S.H., M.M. selaku Walikota pada saat itu tidak pernah mengeluarkan surat pembatalan atas surat keputusan Walikota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan milik pemerintah Kota Sukabumi Nomor 011/05/DPPKAD/2015, 27 April 2015.
Bahwa setelah adanya pembongkaran tidak pernah ada surat keputusan baru untuk melakukan perhitungan, Akan tetapi untuk melakukan perbandingan bisa saja melakukan penghitungan kembali untuk mengetahui nilai asset dengan pihak KJJP atau Aprisal, karena waktu itu yang melakukan perhitungan untuk Tim Taksir dilakukan oleh pihak Dinas Tarkim Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi selaku Kepala DPPKAD selalu terlibat dalam penghapusan Asset Pemerintah Kota Sukabumi dan salah satunya ada Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi, karena itu merupakn salah satu tugas Pokok Saksi ketika Saksi menjabat sebagai Kepala DPPKAD Pemerintah Kota Sukabumi.
Bahwa setahu Saksi sejak dengan keluarnya surat Keputusan Walikota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor: 011/05/DPPKAD/2015, tanggal 27 April 2015 Saksi Menyatakan bahwa Gedung Pasar Pelita tersebut sudah tidak tercatat lagi sebagai milik Inventarsi Pemerintah Kota Sukabumi.
Bahwa pertanggung jawaban uang yang masuk dari Sdr. IRWAN sebesar Rp 1000.000.000,00 semua masuk ke rekening Kas Daerah Kota Sukabumi, adapun pertanggung jawabanya sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban APBD Kota Sukabumi. Pihak Dinas DPPKAD waktu itu tidak menerbitkan surat atas kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pihak Sdr. IRWAN selaku kuasa dari PT. AKA.
Bahwa Setahu Saksi surat untuk izin pembongkaran tidak pernah diterbitkan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. RUDI DJUANSYAH, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah pensiunan PNS / mantan Kepala BAPPEDA Kota Sukabumi;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Anggota Tim Pengarah Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi sesuai dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 06 Agustus 2014, yang strukturnya yaitu :
Tim Pengarah
Ketua : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi (lupa)
Sekretaris : Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Sukabumi (Sdr. RAHMAT SUKANDAR)
Anggota :
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi (Sdr. AYEP SUPRIATNA)
Kepala Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman Kota Sukabumi (Saksi sendiri)
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kota Sukabumi (lupa)
Tim Teknis
Ketua : Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi (Sdr. ASEP SAEFULAH)
Sekretaris : Kepala Bidang Ekonomi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sukabumi (Sdr. NOVIAN RESTIADI)
Anggota :
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi (Sdri. AI)
Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman Kota Sukabumi (Sdr. AGUS DAROJATUN)
Kepala Seksi Bina Usaha Sarana Perdagangan Pada Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi (lupa)
Bahwa tugas Saksi selaku Anggota Tim Pengarah adalah :
Mengidentifikasi Kebutuhan Ruang untuk Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi gedung Setda Kota Sukabumi;
Mengidentifikasi keinGINAn pimpinan dalam hal seni dan arsitektur bangunan, jumlah lantai bangunan dan penataan di Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis dalam rangka memperlancar proses kegiatan penyusunan kerangka acuan kerja;
Bahwa awal pembahasan perencanaan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yaitu pada Perda No. 5 Tahun 2013 tentang RPJMD Kota Sukabumi periode 2013-2018 yang berbunyi “membangun pasar induk dan mengembangkan pasar tradisional”.Kemudian pada Tahun 2014 dicantumkan di dalam Perwal No. 9 Tahun 2013 tentang RKPD tahun 2014 yang berisi “pengembangan pasar dan distribusi barang atau produk melalui Bazar Ramadhan dan Renovasi Pasar Pelita dengan tujuan tersedianya sarana perdagangan yang memadai yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).
Bahwa Pasar Pelita Kota Sukabumi termasuk ke dalam Pasar Tradisional, dapat Saksi terangkan bahwa Pasar Induk adalah tempat distribusi bahan bahan mentah yang kemudian didistribusikan ke pasar tradisional.
Bahwa kegiatan Penghapusan Bangunan atau Aset Gedung Pasar Pelita serta kegiatan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI “KSO AKA-LRR-TBJA” Periode 2014 sampai dengan 2016 tidak masuk ke dalam RPJMD dan RKPD Kota Sukabumi Tahun 2014 dan RKPD 2015.Adapun dapat Saksi terangkan bahwa pada RKPD 2014 “pengembangan pasar dan distribusi barang atau produk melalui Bazar Ramadhan dan Renovasi Pasar Pelita dengan tujuan tersedianya sarana perdagangan yang memadai yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).Pada RKPD 2015 berisi “program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri Pasar tradisional dan pasar induk senilai Rp40.030.000.000,00 (empat puluh milyar tiga puluh juta rupiah).Dan untuk SKPD yang bertanggung jawab terhadap Kegiatan Penghapusan Bangunan atau Aset Gedung Pasar Pelita yaitu pengajuannya dari Diskoperindag, Pencatatannya di DPPKAD serta untuk keputusannya ada di Kepala Daerah.serta kegiatan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI “KSO AKA-LRR-TBJA” Periode 2014 sampai dengan 2016 sesuai dengan RKPD 2014 dan RKPD 2015 dan tahapan kerjasama dari FS, KAK dan Seleksi yaitu Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi.
Bahwa RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi disusun didasarkan pada janji janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota, rancangan RPJMD harus sesuai dengan dokumen yang ada dalam RPJP Kota Sukabumi setelah itu dilakukan rapat pembahasan dengan seluruh instansi terkait dan masyarAKAt
Kemudian di susun dan dikaji secara AKAdemis di Unpad Bandung.
Lalu diusulkan ke DPRD Kota Sukabumi untuk ditetapkan.
Adapun untuk RKPD 2014 yaitu :
KebijAkan Strategis yang ada di dalam RPJMD diambil untuk dilaksanAkan ditahun berikutnya.
Program Kegiatan di MUSRENBANG kan di tingkat Kelurahan, Kecamatan, Fokus Grup Diskusi yang terdiri dari SKPD, Stakeholder dan masyarAKAt.
Pelaksanaan MUSRENBANG tingkat Kota Sukabumi.
Setelah disetujui kemudian disusun draft RKPD untuk kemudian diajukan ke DPRD.
Dilakukan pembahasan di DPRD untuk kemudian dibuat RKPD definitif.
Kemudian RKPD tersebut direncanAkan oleh masing – masing SKPD di dalam Renja SKPD.
Dibuat KebijAkan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Dibuat RKA (Rencana Kerja Anggaran).
Dibuat DPA (Daftar Pelaksana Anggaran).
Bahwa tahapan perencanaan untuk penghapusan Aset Gedung Bangunan secara umum yang masuk ke BAPPEDA tidak ada, penghapusan tersebut dilakukan dikarenAkan terhadap objek bangunan tersebut Akan dibangun Gedung baru.
Bahwa pada RKPD 2014, Pasar Pelita masih dalam konteks rehabilitasi dari dana APBD Kota Sukabumi sebesar Rp12.000.000.000,00 kemudian dirubah dan diajukan dalam KUA-PPAS perubahan yaitu pembangunan Pasar Pelita dengan sumber bantuan dari Pemprov sebesar Rp40.000.000.000,00, namun ternyata tidak ada, maka di RKPD 2015 diusulkan kembali untuk pembangunan dengan sumber bantuan Pemprov sebesar Rp40.000.000.000,00;
Bahwa pada tahun 2014 tidak dibuat RKPD Perubahan melainkan hanya PPAS-Perubahan, adapun di APBD Perubahan 2014 terdapat kegiatan fasilitasi pengembangan pasar yang diajukan oleh Diskoperindag sebesar Rp1.000.000.000,00, dengan rincian untuk belanja pegawai Rp227.780.000,00 belanja barang dan jasa Rp772.220.000,00, dan kegiatan tersebut juga masuk ke dalam APBD perubahan 2014. Adapun berkas pengajuannya yaitu Rencana Kerja Anggaran Perubahan yang ada di Diskoperindag. Realisasinya sesuai dengan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) 2014 bahwa terhadap dana Rp1.000.000.000,- tersebut diserap oleh Diskoperindag sebesar Rp40.195.500,00, sedangkan di dalam PPAS 2014 hanya ada perubahan penambahan sebesar Rp42.177.000.000,- untuk usulan penerimaan Bantuan Provinsi guna Pasar Pelita.
Bahwa pada RKPD Perubahan terdapat kegiatan Fasilitasi/ pembentukan kerjasama antar daerah dalam penyediaan pelayanan publik sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diajukan oleh Setda (bagian administrasi pembangunan dan kerjasama antar daerah) dari nilai awal sebesar Rp219.450.000,00 menjadi Rp249.450.000,00 dari keseluruhan tersebut diserap sebesar Rp245.605.000,00
Bahwa pada RKPD 2015, sebagaimana Saksi terangkan sebelumnya Pada RKPD 2015 berisi “program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri Pasar tradisional dan pasar induk senilai Rp40.030.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) dan masuk ke dalam APBD 2015.Selain itu tidak ada.
Bahwa untuk RKPD Perubahan 2015 tidak terdapat rencana apapun berkaitan dengan penunjang kegiatan pembangunan Pasar Pelita.
Sedangkan di APBD Perubahan 2015 terdapat kegiatan Optimalisasi Pengembangan Pasar sebesar Rp101.247.000,00 realisasinya ada pada SKPD Diskoperindag. Adapun nilai Rp101.247.000,00 tidak masuk ke dalam RKPD perubahan 2015 dan PPAS Perubahan 2015, namun muncul di APBD perubahan 2015 karena RKPD Perubahan baru dibuat kembali pada tahun 2016 dan PPAS Perubahan harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Bahwa perencanaan pendapatan berupa penghapusan sebesar Rp1.000.000.000,00, sewa lahan Rp707.701.600,00 pendapatan hasil kerjasama pihak ketiga Rp3.000.000.000,00 tidak masuk ke dalam PPAS Perubahan 2015, sedangkan seluruhnya masuk ke pendapatan pada APBD Perubahan 2015.
Bahwa tahap penyusunan APBD Perubahan yaitu :
DPPKAD mengeluarkan Surat Edaran kepada SKPD untuk mengusulkan kegiatan yang Akan dilakukan di Anggaran Perubahan.
SKPD memasukan RKA-Perubahan.
Dibahas di Tim Anggaran.
Dibuat KebijAkan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk disepAKAti oleh DPRD dalam bentuk Nota Kesepakatan PPAS Perubahan APBD.
Pembuatan DPA - Perubahan.
Dimasukan ke APBD Perubahan.
Bahwa pendapatan dari hasil kerjasama dengan pihak ketiga sebesar Rp5.000.000.000,00 tidak masuk ke dalam RKPD 2016 alasannya tidak ada usulan untuk pendapatan hasil kerjasama Pasar Pelita.
Bahwa APBD Perubahan 2014 disahkan pada tanggal 25 Juli 2014.
Bahwa seluruh kegiatan Pemerintah Daerah dan atau Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) harus terlebih dahulu melalui perencanaan di dalam RPJMD dan atau RKPD, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Bahwa sesuai dengan tahapan tahapan sebagaimana Saksi jelaskan sebelumnya maka untuk kegiatan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) tidak dibuat dengan cara dihapus dan dibangun ulang dengan pihak ketiga dengan sumber modal dari pihak ketiga, melainkan dibuat sesuai dengan RPKD yang Saksi jelaskan sebelumnya.
Bahwa Saksi selaku Anggota Tim Pengarah Tim Penyusun KAK Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tidak pernah melakukan rapat pembahasan penyusunan KAK.
Bahwa dapat Saksi terangkan bahwa Juli 2014 sampai dengan September 2014 Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman Kota Sukabumi, saat itu seingat Saksi, Saksi pernah melakukan rapat pembahasan di Setda Kota Sukabumi bahwa Pasar Pelita Akan direbah dan atau dibangun dengan cara BOT, seingat Saksi pernah dibahas bahwa apabila direhab maka tidak dapat mengakomodir atau menampung jumlah PKL yang ada di sekitar Pasar Pelita, sehingga Walikota Sukabumi memutuskan untuk kerjasama BOT dengan system investasi.Dan Saksi juga pernah mengikuti ekspose yang dilakukan oleh Sdr. IR. IRWAN dari PT. LINCE ROMAULI RAYA perihal penawaran pembangunan Pasar Pelita.
Bahwa di dalam usulan tersebut tidak dijelaskan secra spesifik bahwa 2 kegiatan tersebut merupAkan perubahan yang diajukan untuk mendukung kegiatan kerjasama BOT Pasar Pelita Kota Sukabumi, Akan tetapi di perubahan yang diajukan Diskoperindag terhadap Pasar Pelita Kota Sukabumi hanya ada ajuan Revitalisasi/ Pembangunan Pasar Pelita semula tidak dianggarkan menjadi sebesar Rp40.933.000.000,00
Bahwa sesuai dengan kalimat ajuan yaitu fasilitasi pengembangan pasar dan Fasilitasi/pembentukan kerjasama antar daerah maka dapat iya dan dapat tidak dipergunAkan untuk Proses Seleksi pada Diskoperindag dan Penyusunan KAK pada Setda, hal tersebut dikarenAkan pihak yang mengajukan masih belum bisa memastikan dilaksanAkan atau tidaknya pekerjaan tersebut serta tidak dapat memastikan jenis pekerjaan khusus apa yang Akan dilakukan.
Bahwa PPAS Perubahan ajuan dari SKPD Diskoperindag untuk PPAS Perubahan 2014 dilakukan pada awal Juli 2014 dan untuk RKPD Perubahan yang diajukan oleh Setda (bagian administrasi pembangunan dan kerjasama antar daerah), dan untuk dokumen yang dilampirkan tidak ada, hanya tabel daftar perubahan saja.
Bahwa Dokumen yang dibuatkan guna perubahan APBD 2014 di Diskoperindag dan di Setda Kota Sukabumi yang dibuatkan hanya RKA (Rencana Kerja Anggaran) Perubahan 2014.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi Saksi DR. FAHRURRAZI, M.Si, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri di Dinas Perhubungan Kota Sukabumi. Dan terhitung sejak tanggal 04 Mei 2016 Saksi menjabat sebagai sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Bahwa hubungan Saksi dengan pembangunan Pasar Pelita yaitu Saksi merupAkan Anggota Tim Seleksi calon mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tahun 2014.
Bahwa dasar pengangkatan Saksi menjadi Anggota Tim Seleksi yaitu Seurat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor lupa tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Seleksi calon mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tahun 2014.
Bahwa yang termasuk kedalam Tim seleksi adalah sebagai berikut :
-
NO. NAMA INSTANSI JABATAN 1. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Diskoperindag Kota Sukabumi KETUA TIM 2. ASEP SAEPULLOH, SH Diskoperindag Kota Sukabumi ANGGOTA 3. Drs. R. W.DARMAWAN, SIp. Diskoperindag Kota Sukabumi ANGGOTA 4. AGUS WAWAN GUNAWAN, S. Ip. Kasat Pol PP Kota Sukabumi ANGGOTA 5. Dr. H. FAHRURRAZI, S. Ip., M. Si. Dishub Kota Sukabumi ANGGOTA 6. NOVIAN RESTIADI, A. Md., LLAJ, S. Ip. Dishub Kota Sukabumi ANGGOTA 7. H. AGUS R. DAROJATUN, ST Dinas Tarkimsih Kota Sukabumi ANGGOTA 8. BUDDY USHULLUDIN Diskoperindag Kota Sukabumi ANGGOTA 9. LINDRI PRAGIWATI Diskoperindag Kota Sukabumi ANGGOTA
Bahwa tugas dan tanggung jawab Tim Seleksi berdasarkan lampiran I bagian b angka 6 Pemendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah,
Bahwa Tim Seleksi telah melakukan langkah langkah sebagai berikut :
Membuat pengumuman di Harian Radar Sukabumi :
Pertama, dimuat di Harian Radar Sukabumi selama 3 hari terhitung tanggal 24 September 2014 sampai dengan 26 september 2014, setelah pengumuman tersebut terbit ada 13 perusahaan yang berdomisili di Daerah Jawa Barat, DKI JAKArta, dan Banten yang mendaftar dan mengirimkan dokumen perusahaan, yang memasukan data kualifikasi hanya 1 perusahaan, maka proses dinyatAkan gagal.
Kedua, dimuat di Harian Radar Sukabumi selama 3 hari terhitung tanggal 14-15 Oktober 2014, setelah pengumuman tersebut terbit ada 15 perusahaan yang berdomisili di Daerah jawa Tengah, Jawa Barat, DKI JAKArta, dan Banten yang mengirimkan dokumen perusahaan. Dari seluruh perusahaan, hanya 10 perusahaan yang memasukan data kualifikasi. Namun seluruhnya gugur karena tidak memenuhi syarat kualifikasi.
Ketiga, dimuat di Harian Radar Sukabumi selama 3 hari terhitung tanggal 05-06 November 2014, setelah pengumuman tersebut terbit ada 7 perusahaan yang berdomisili di Daerah jawa Tengah, Jawa Barat, DKI JAKArta, dan Banten yang mengirimkan dokumen perusahaan. Dari seluruh perusahaan, ada 5 perusahaan yang memasukan data kualifikasi. Dari 5 perusahaan tersebut yang lulus kualifikasi ada 2 perusahaan yang lulus kualifikasi yaitu KSO PT. ARYA BANGUN Putera Sejati dan PT. Kertabumi Raharja serta KSO PT. Anugrah Kencana Abadi, PT. LINCE Romawi Raya, PT. TANGGA BATU JAYA ABADI.
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 22 Tahun 2009 yang dituangkan di dalam dokumen kualifikasi dan dokumen seleksi, penilaiain evaluasi dokumen prakualifikasi dilakukan dengan cara meneliti dokumen sebagai pemenuhan persyaratan yang diminta, yang diantaranya :
Perijinan.
PerpajAkan.
Kemampuan Dasar.
Namun demikian detail rincian dokumennya Saksi tidak tahu keseluruhan sehubungan dengan diwaktu bersamaan yaitu terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan 17 Desember 2014 Saksi sedang mengikuti Diklatpim III di Badiklat Prov Jabar Bandung sesuai dengan Surat Tugas nomor : 893.8/832/ST-Pim.III/BKPP, tanggal 07 Agustus 2014 dari yang ditandatangani oleh Sekda Kota Sukabumi.
Penilaian tersebut dituangkan di dalam Berita Acara Evaluasi Prakualifikasi.
Bahwa apabila Apabila terhadap KSO PT. ARYA BANGUN Putera Sejati dan PT. Kertabumi Raharja serta KSO PT. Anugrah Kencana Abadi, PT. LINCE Romawi Raya, PT. TANGGA BATU JAYA ABADI tidak menyertAkan dokumen dan tidak dilakukan penilaian Cash Flow dan Laporan Rugi Laba 3 tahun terkahir dan hal tersebut dijadikan sebagai persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Permendagri No. 22 Tahun 2009 dan dokumen kualifikasi dan seleksi maka harus terpenuhi, dan apabila tidak dipenuhi maka secara langsung tidak memenuhi syarat lulus Prakualifikasi.
Bahwa yang ditetapkan sebagai daftar pendek calon mitra kerjasama adalah KSO PT. ARYA BANGUN Putera Sejati dan PT. Kertabumi Raharja serta KSO PT. Anugrah Kencana Abadi, PT. LINCE Romawi Raya, PT. TANGGA BATU JAYA ABADI.
Bahwa perihal Permendagri No. 22 Tahun 2009, penetapan hasil prakualifikasi terdiri dari 5 badan hukum yang mempunyai nilai tertinggi, Saksi menerangkan bahwa proses prakualifikasi sudah gagal sebanyak 2 (dua) kali maka di proses prakualifikasi yang ketiga dengan yang lulus kualifikasi kurang dari 5 peserta, maka proses kualifikasi tetap dilanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, hal tersebut didasarkan sebagaimana yang diatur dalam dokumen Prakualifikasi.
Bahwa menetapkan 2 badan hukum sebagai daftar pendek calon mitra kerja sama tersebut adalah diperbolehkan karena sesuai dengan dokumen kualifikasi yang dibuat oleh Tim Seleksi mengacu kepada Perpres 54 Tahun 2010.Dan apabila mengacu kepada Permendagri No. 22 Tahun 2009 maka tidak sesuai, namun demikian hal tersebut diakibatkan karena di dalam Permendagri No. 22 Tahun 2009 tidak mengatur kondisi apabila Prakualifikasi gagal.
Bahwa setelah ditetapkan, Bagaimana mekanisme pengumuman hasil prakualifikasi setelah ditetapkan adanya 2 badan hukum sebagai calon mitra kerja sama, Saksi tidak tahu karena Saksi tidak mengikuti proses tersebut.
Bahwa selama berlangsungnya masa sanggah Prakualifikasi, tidak ada yang mengajukan keberatan.
Bahwa proses penetapan pemenang dilakukan setelah melalui proses evaluasi penawaran, adapun system penilaian dilakukan dengan cara mengevaluasi teknis penawaran sesuai dengan persyaratan yang dituangkan dalam bentuk kertas kerja untuk selanjutnya dicantumkan dalam Berita Acara.
Bahwa badan hukum yang diusulkan oleh Tim Seleksi kepada SKPD sebanyak 1 (satu) badan hukum yaitu KSO PT. Anugrah Kencana Abadi.Dan usulan tersebut disetujui karena terhadap usulannya tidak pernah dikembalikan lagi kepada Tim Seleksi.Setelah selesai maka proses seleksi pemilihan calon mitra oleh Tim seleksi dianggap selesai dan proses selanjutnya yaitu penyiapan kesepakatan dilakukan oleh SKPD penaggungjawab kerjasama dan TKKSD.
Bahwa SKPD penaggung jawab kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita yaitu Dinas Koperasi, Perindustrian dan perdagangan Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi tidak tahu awal mulanya mengapa berubah menjadi BOT Pasar Pelita, karena pada awal 2014 posisi Saksi di Bappeda, Saksi mengurus permohonan bantuan Provinsi Rehab Pasar Pelita. Sehingga sampai dengan bulan Agustus 2014 setahu Saksi awalnya Pasar Pelita Akan direhabilitasi bukan BOT. Sesuai dengan email tanggal 27 Juni 2014 dan 12 Agustus 2014 ,Saksi baru mengetahui rencana BOT Pembangunan Pasar Pelita saat Saksi dan anggota tim seleksi lainnya dipanggil oleh Walikota pada bulan September 2014 dan diberitahu bahwa Saksi menjadi tim seleksi.
Bahwa setelah pertemuan itu, dilanjutkan pertemuan di ruang Asda 2 (Sdr. Kostaman), dalam pertemuan itu Saksi menyampaikan beberapa hal,disitulah Saksi mengajukan keberatan Saksi. Selain itu, Saksi memberikan kritikan diantaranya:
Keberatan Saksi karena Mengapa Saksi masuk SK karena Saksi ahli pengadaan bukan ahli kerja sama daerah, selain itu Saksi sedang sibuk dengan Proyek Perubahan di Diklat PIM III;
Mengapa SK yg menandatangani Sekda, bukan Kepala SKPD atau Pengguna Anggaran;
Mengapa Sdr. AYEP selaku Kadiskoperindag masuk tim seleksi menjadi ketua tim, karena bisa jadi conflict of interest;
Saksi juga mengkritisi pernyataan Sdr. AYEP yang Menyatakan bahwa proses seleksi harus segera dan segera diumumkan di koran Radar Sukabumi. Selain itu, Saksi mengusulkan kalaupun diumumkan di koran nasional. Selain Saksi, ada juga Saksi tidak ingat Sdr. MARTIN atau Sdr.AGUS DARO JATUN , yang juga menyarankan untuk mengumumkan seleksi di koran Pikiran Rakyat Saksi keberatan kenapa seleksi harus dipaksAkan secepatnya sedangkan untuk kerja sama karena tidak ada batasan tahun anggaran, dan sesuai latar belAkang Saksi di pengadaan barang/jasa bahwa sesuai Peraturan Presiden harus dilakukan kajian-kajian terlebih dahulu sebagaimana lazimnya, begitu juga halnya dengan penyusunan HPS. Saran Saksi supaya dikaji dulu dibantah oleh Kadiskoperindag.Namun, usulan Saksi tidak didengarkan. Setahu Saksi tidak lama setelah pertemuan itu, seleksi sudah diumumkan di koran Radar Sukabumi (SK 23 September dan pengumuman di Radar Sukabumi 24 September).
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis proses penyusunan KAK karena Saksi tidak masuk dalam tim KAK. Memang sempat beredar draft KAK sebelum seleksi dimulai. Namun Saksi sempat menerima email draft KAK sebagai berikut :
Pada 23 September 2014 sore, Saksi mendapatkan email berisi file draft KAK dari Sdr. MARTIN WAHYUDI i yang didalamnya belum memuat nilai rencana kebutuhan investasi.
Pada 2 Oktober 2014 Saksi mendapatkan e-mail berisi draft KAK dari Sdr.NOVIAN RESTIADI yang sudah muncul perhitungan rencana kebutuhan investasi sebesar Rp292.204.807.620,00. Selain itu dilampirkan juga file jadwal seleksi,data dasar, contoh perhitungan seperti pada email yang Saksi tunjukkan kepada pemeriksa Terkait draft KAK tersebut, Saksi diminta masukan untuk mengedit draft KAK terutama merapikan margin ketikan draft dan untuk data-data berupa gambaran umum kota Sukabumi. Saksi tidak memperhatikan mengenai rencana investasi yang terdapat di KAK. Selanjutnya, draft KAK yang telah Saksi edit Saksi kirim melalui email pada 6 Oktober 2014, sebagaimana yang dapat Saksi tunjukkan kepada pemeriksa .
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana asal nilai rencana kebutuhan investasi dan tidak mencari tahu siapa yang membuat rencana kebutuhan investasi dalam KAK, Saksi hanya menerima perhitungannya dari email Sdr. NOVIAN RESTIADI yang Saksi sudah tunjukkan pada pemeriksa.
Saksi mengikuti rapat dgn Walikota (setelah sudah ada SK) di ruang Walikota kemudian pindah ke ruang Asda 2 (Sdr. KOSTAMAN) dimana Saksi banyak memberikan saran-saran namun tidak didengarkan.Di ruang Asda 2 tersebut, pada sore hari koran Radar Sukabumi sudah diputuskan dipilih untuk segera mengumumkan pengumuman seleksi (SK 23 September dan pengumuman di Radar Sukabumi 24 September). Kadiskoperindag Sdr. AYEP yang bilang segera, yang kemudian diurus oleh staf Diskoperindagkop Sdr. LINDRI Selain itu, dibahas jadwal tim seleksi.Saksi hadir saat rapat pemasukan dokumen kualifikasi yang hanya diikuti 1 peserta (PT AKA). Saat itu Kadiskoperindag Sdr. AYEP menanyakan “Ini bisa tunjuk langsung saja, kan cuma 1”. Saksi berpendapat ini tidak bisa tunjuk langsung.Saksi hadir lagi saat aanwijzing dokumen seleksi dimana peserta yang lulus ada dua peserta (sudah seleksi ulang kedua bulan Oktober). Aanwijzing banyak membahas teknis-teknis pelaksanaan investasi. Dalam aanwijzing tersebut, salah satu perusahaan ada yang mengatakan “Ini cepat sekali prosesnya sementara perlu hitung-hitungan, bisa-bisa kami mengundurkan diri”. Perusahaan itu akhirnya mengundurkan diri dengan alasan tidak cukup waktu.Saksi hadir lagi sekitar pertengahan sebelum libur akhir Desember untuk menandatangani beberapa dokumen. Dokumen yang Saksi tanda tangani adalah BA Penetapan Pemenang, BA Evaluasi dan BA Pembukaan.Saksi menandatangani dokumen BA tersebut karena Saksi dipengaruhi oleh sosok Sdr. NOVIAN RESTIADI , Sdr. AGUS DARO JATUN , Sdr. WAWAN (Kepala Satpol PP) yang Saksi kenal sebagai sosok yang lurus dan sudah melakukan evaluasi. Selain itu, Sdr. AYEP mengatakan bahwa perusahaan yang menang adalah perusahaan bonafide.
Bahwa Saksi tidak ingat apakah Saksi menandatangani BA untuk seluruh rapat-rapat yang Saksi hadiri, Saksi belum pernah melihat dokumen FS.
Bahwa Saksi tidak mengikuti proses penyusunan dokumen seleksi. Setahu Saksi, dokumen seleksi disusun dengan mengadopsi Saat itu, kami menggunAkan SDP LKPP untuk seleksi konsultan karena kami tidak memiliki standar dokumen untuk lelang investasi.Saksi tidak tahu siapa yang mendapatkan dan siapa yang memformulasikan, tapi sepengetahuan Saksi dokumen seleksi juga mengadaptasi dokumen seleksi menggunAkan BOT Kabupaten. Kami memakai standar LKPP karena absolut.
Bahwa dalam pembahasan di ruang Asda 2 (Sdr.KOSTAMAN), ada upaya untuk mendapatkan contoh dokumen dari Kabupaten. Saksi menyampaikan masalah tidak adanya diantara kami yang berpengalaman dan tidak mempunyai contoh/standar dokumen sehingga muncul ide untuk megintegrasikan peraturan (Perpres 54/2010 tentang seleksi).
Bahwa namun, Saksi tidak mengingat siapa yang memformulasikan integrasi persyaratan yang diminta peraturan.
Bahwa tidak ada yang mengarahkan tim seleksi untuk menanyakan ke Kemendagri terkait sinkronisasi/integrasi peraturan Permendagri dan Perpres. Pada akhirnya, tim seleksi mengacu pada Perpres pengadaan barjas pemerintah karena tim seleksi diburu-buru waktu harus segera kerja untuk mendapatkan mitra kerja sama.
Bahwa Saksi diminta masukan untuk draft dokumen kualifikasi pada tahapan setelah seleksi yang gagal pertama (atau dokumen kualifikasi seleksi ulang). Saksi tidak pernah memberikan masukan untuk persyaratan kualifikasi karena Saksi tidak mengikuti rapat-rapat yang membahas persyaratan. Hanya Saksi menyarankan agar persyaratan sesuai Perpres.
Bahwa tata cara evaluasi dalam bab 8 tersebut semua bersumber dari Perpres. Bobot mengacu pada bobot SDP untuk konsultan pada prakualifikasi.
Bahwa hal tersebut sempat dibahas pada gagal lelang/seleksi pertama yang hanya diikuti 1 peserta. Terkait dengan persyaratan ijin pembangunan dan pengelolaan pasar pernah dibahas, namun Saksi tidak masalah karena menurut Saksi memang sulit apabila kontraktor juga memiliki pengalaman pengelolaan pasar.
Bahwa Saksi tidak membantah usulan persyaratan sepanjang persyaratan tersebut membuka peserta masuk seleksi/lelang lebih banyak.
Bahwa sesuai Perpres, apabila terjadi gagal lelang, panitia seleksi/PPK mereviu alasan terjadinya gagal lelang misalnya apakah pengumuman belum terbuka atau persyaratan diskriminatif.Setelah terjadi dua kali gagal lelang, maka proses seleksi dapat dilanjut meskipun hanya dua peserta yang lolos.
Bahwa Saksi baru mengetahui mengenai pembuktian kualifikasi saat bertemu Sdr. NOVIAN dan Sdr. AGUS DARO JATUN sebelum Lebaran kemarin (tahun 2020), bahwa pembuktian kualifikasi hanya diikuti oleh Sdr. AYEP Format pembuktian kualifikasi tersebut juga tidak sesuai format pembuktian kualifikasi yang seharusnya.
Bahwa Saksi tidak berkomunikasi dengan pihak Diskoperindag. Tapi Saksi sering berkomunikasi dengan Sdr. NOVIAN, Sdr. AGUS DARO JATUN dan Sdr. AGUS WAAWAN (Gultom) Kasatpol PP.
Bahwa Saksi sempat berkomentar mengenai persyaratan 1/3 nilai investasi, namun Saksi tidak mengetahui bagaimana usul ⅓ tersebut muncul. Sesuai Perpres, ketentuan ⅓ umum untuk konstruksi, yaitu dengan menghitung Kemampuan Dasar minimal sebesar 1/3 Nilai Pekerjaan Tertinggi atau KD 1/3 NPT.
Bahwa isi dokumen kualifikasi tanggal 14 Oktober 2014
Poin no.1.
Berarti ada dua substansi Izin Usaha Konstruksi (SIUJK) dan Izin Mengelola, namun Saksi belum mempunyai gambaran tentang izin mengelola. Atau bila pemerintah ada yang mengeluarkan keduanya berarti bisa satu izin.
Poin no.2.
Saksi berpendapat bahwa pembobotan arahnya untuk menentukan daftar pendek (short list). Atau ketika ada kebutuhan2 passing grade, untuk mengundang peserta yang masuk short list yang Akan diundang untuk memasukkan penawaran. Idealnya ada passing grade, tapi tidak harus, misal untuk jasa konsultasi 7 rangking ke atas. Dalam Perpres 54, tidak ada passing grade untuk short list. Selain itu, bobot 100% menceritAkan formulasi bobot a b c dan tidak mempengaruhi penilaian.
Poin no.3.
Dalam Perpres 54 muncul, namun dalam ketentuan baru dihilangkan menjadi syarat teknis. Ini tidak lengkap karena disitu seharusnya ada daftar minimal peralatan.
Poin no.8.
Bukan ditambahkan, tetapi hanya persyaratan standar yang terdapat dalam dokumen LKPP.
Bahwa perubahan persyaratan kualifikasi dalam poin no.1 dan 2, yaitu :
Poin no.1.
Saksi tidak ingat apakah pernah dilakukan diskusi terkait poin ini.
Tapi menurut pendapat Saksi, poin ini membuat persyaratan menjadi lebih spesifik dan lebih berat karena SIUJK nya mengatur sampai detail ke sub klasifikasi di Bidang Arsitektural ditambah dengan izin pengelolaan sarana perdagangan/pertokoan. (subbidang pAKAi nomenklatur Permen PU).
Selain itu, persyaratan ini harus dua-duanya terpenuhi karena katanya menggunAkan Namun, Saksi tidak pernah melihat izin untuk pengelolaan sarana perdagangan/pertokoan.
Dapat dilakukan kemitraan berarti bisa saling melengkapi antar perusahaan yang bermitra. Akan tetapi, tidak diatur leader-nya harus memiiki izin apa, hanya setelah Permen PU Design and Built, leader-nya harus pelaksana.
Poin no.2.
Untuk pengalaman menjadi ⅓, Saksi tidak tahu bagaimana cerita perubahannya. Namun, ⅓ NPT itu rumus lazim di pengadaan barang/jasa untuk Kemampuan Dasar Minimal. Dan untuk KSO, dalam Perpres 54 pengalaman Lead Firm yang digunAkan. Misalnya, seleksi yang Akan diikuti senilai Rp3 milyar, maka pengalaman penyedia lead firm pernah melaksanAkan kontrak senilai Rp1 milyar.
Bahwa untuk nilai perkiraan investasi Rp292.204.807.620,00, maka pengalaman nilai kontrak yang harus dipenuhi calon penyedia lead firm adalah :1/3 x Rp292.204.807.620 = Rp97.401.602.540,00.
Bahwa memakai nilai tertinggi yaitu PT AKA Rp 78 milyar, yaitu kontrak tertinggi untuk subbidang yang sejenis. Kesimpulannya, PT AKA KSO tidak memenuhi persyaratan 1/3 nilai investasi. Saksi tidak tahu dan tidak pernah diceritAkan sama sekali terkait hal ini oleh tim seleksi.
Dengan adanya hal tersebut seharusnya PT AKA KSO tidak sampai pada tahapan evaluasi teknis, evaluasi kualifikasi teknis dan administrasi hanya berdasarkan data. Baru di pembuktian dilihat mana dokumen-dokumennya, sehingga dapat diminta kembali apabila ada yang kurang.
Bahwa dokumen yang dapat dipAKAi untuk membuktikan nilai pengalaman tertinggi yang dimiliki adalah berupa Kontrak asli atau kontrak yang dapat dikonfirmasi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa-apa tentang BA Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanggal 10 Desember 2014.
Bahwa yang Akan Saksi lakukan terkait table form isian kualifikasi adalah membuat daftar checklist dan mengisinya sesuai dengan pembuktian dokumen yang ada,Idealnya KAK menjadi lampiran dokumen kualifikasi
Bahwa ketika persyaratan mengharuskan ahli memiliki ijazah A, maka dalam pembuktian kualifikasi harus ditunjukkan ijazah asli ahli tersebut adalah ijazah A, apabila dokumen kualifikasi tidak menyebutkan persyaratan ahli maka dapat dilakukan klarifikasi teknis untuk persyaratan ahli.
Bahwa Saksi tidak diminta tanda tangan untuk BA Pembuktian Kualifikasi. Selain itu, Saksi baru mengetahui pembuktian kualifikasi hanya dilakukan oleh ketua tim teknis
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dokumen/orang/keberadaan perusahaan KSO yang tergabung dalam PT AKA KSO.
Bahwa perjanjian yang dimiliki KSO-nya tidak benar dapat termasuk dalam persekongkolan dan dokumen palsu membuat cacat proses seleksi. Poin 2.1 dan poin 2.2 dalam lembar data kualifikasi dapat dipAKAi untuk permasalahan ini.
Bahwa KAK dapat dipAKAi untuk hal teknis.
Bahwa pajak yang dimaksud dalam dokumen kualifikasi adalah Untuk SPT tahunan, maka SPT terakhir adalah SPT 2013. Dan untuk SPT bulanan, maka SPT 3 bulan terakhir adalah SPT bulan Agustus, September, dan Oktober 2014. Semua perusahaan yang termasuk dalam KSO harus menyerahkan bukti pajak tersebut.
Bahwa terkait isian formulir kualifikasi, semua harus diisi bila tidak diisi misal pajak,maka dapat dilampirkan buktinya. Bila tidak diisi maka dapat dilakukan klarifikasi. Apabila KSO, bila terdapat dua perusahaan dalam KSO, maka dua perusahaan tersebut harus mengisi lengkap, misalnya tabel pajak.
Bahwa apabila terdapat pajak yang tidak lengkap diisi oleh salah satu perusahaan, maka dianggap tidak lengkap.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Apabila tabel diisi, namun tidak ada lampirannya, maka saat diklarifikasi tim seleksi, dapat disusulkan dokumennya. Namun, apabila tabel tidak diisi (kosong) dan lampirannya juga kosong, maka berarti PT AKA tidak memenuhi persyaratan.
Bahwa hasil keputusan Tim Seleksi disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi berdasarkan surat nomor : 32/TS/PSR.PELITA/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014, perihal hasil seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yang ditanda tangani oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM selaku Ketua Tim Seleksi Badan Hukum Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, selanjutnya Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi menerbitkan Surat Penunjukan Badan Hukum, sehingga pada saat itu terbit surat penunjukan Badan Hukum Nomor : 510/778/Koperindag, tanggal 18 Desember 2014 yang ditujukan kepada PT. AKA KSO PT.LRR dan PT. TBJA oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi yang waktu itu ditanda tangani oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM. Selanjutnya Kepala Dinas melaporkan kepada Walikota Sukabumi, setelah dilaporkan kemudian tugas selanjutnya dilakukan oleh TKKSD, yang mana Saksi tidak terlibat dalam TKKSD.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya perubahan perjanjian kerja sama yang diadAkan oleh Notaris, karena tugas tim seleksi hanya sampai dengan pengusulan pemenang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada atau tidak surat pembongkaran Pasar Pelita, karena tugas tim seleksi hanya sampai dengan pengusulan pemenang adapun yang lebih mengetahui tentang hal tersebut adalah pihak Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi ASEP SAEFULLAH, SH. Bin HAMID SUKARDI, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa bangunan Pasar Pelita dihapus dari daftar Aset Daerah Kota Sukabumi pada tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sukabumi Nomor : 011/05/DPPKAD/2015, tanggal 27 April 2015 tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah.
Bahwa Pasar Pelita Kota Sukabumi dihapus dari daftar Aset Daerah Kota Sukabumi dikarenAkan situasi di Lingkungan dan di Bangunan Pasar sendiri sudah kumuh dan tidak bisa menampung Pedagang Kaki Lima (PKL) lagi. Selain itu, penghapusan atau pembongkaran yang dilanjutkan dengan pembangunan yang baru juga dimaksudkan untuk Penataan PKL yang menempati Jalan.
Perlu Saksi jelaskan bahwa sebelumnya pada tahun 2013 telah dilakukan Studi KelayAkan perihal Pasar Pelita yang disampaikan kepada Walikota Sukabumi, yang mana dari hasil Studi KelayAkan tersebut direkomendasikan agar pembangunan Pasar Pelita yang baru.
Bahwa proses penghapusan Pasar Pelita dari daftar Aset Daerah Kota Sukabumi yang dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan Pasar Pelita sekarang ini sudah selesai dan sedang dalam tahap pembangunan.
Bahwa dalam Pembentukan Tim KAK Saksi menjabat sebagai Ketua Tim KAK dalam Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, berdasarkan Surat keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014, tanggal 23 September 2014 tentang Pembentukan Tim KAK dalam Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tahun 2014.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa KAK adalah :
sebagai acuan calon investor dalam membuat penawaran rencana pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota sukabumi.
Sebagai acuan tim selesksi dalam melaksanAkan proses seleksi badan hukum.
Bahwa tujuan dibuatnya KAK adalah :
MenciptAkan pasar tradisional yang bersih sehat dan nyaman.
MenyediAkan pasar tradisional yang lebih baik serta akomodatif sehingga dapat menggerAkan dan meningkatkan perekonomian warga masyarAKAt Kota Sukabumi.
Menata ulang dan menyediAkan fasilitas pasar secara menyeluruh sehingga tercipta pasar yang sehat dan tertata baik yang dapat menunjang serta menyesuaikan aktifitas lingkungan sekitarnya.
Maksimalisasi potensi asset daerah.
Peningkatan pendapatan asli daerah.
MenciptAkan kawasan pertumbuhan ekonomi disekitar Pasar Pelita.
Meningkatkan produk domestic regional Bruto kota sukabumi di sector perdagangan.
Bahwa yang menjadi dasar pembuatan KAK tersebut berdasarkan SKEP Sekertaris Daerah kota Sukabumi Sdr. Dr. H. M. N. HANAFIE ZAIN, M.Si. dengan nomor SK 10 tahun 2014 tentang pembentukan tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota Sukabumi yang bersumber dari FS ( FEASIBILITY STUDI) / Studi kelayAkan yang telah dibuat oleh pejabat lama / KADISKOPERINDAG Kota Sukabumi Sdr. Drs. DUDI FATULJAWAD, M. Pd.
Bahwa mekanisme pembuatan KAK tersebut yaitu :
Awalnya para Personalia yang telah menerima SKEP dari SEKDA Kota Sukabumi melakukan rapat kordinasi terkait penerbitan SK tersebut dikantor Dinas KOPERINDAG Kota Sukabumi.
Kemudian hasil rapat tersebut dibuatkan Kerangka Acuan Kerja Kerja pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan Nomor : 510/604/Koperindag pemerintah Kota Sukabumi.
Bahwa yang termasuk kedalam Tim KAK adalah sebagai berikut :
-
No. Nama Instansi Jabatan 1. ASEP SAEFULLAH, SH. Diskoperindag Kota Sukabumi KETUA TIM 2. NOVIAN Bappeda Kota Sukabumi ANGGOTA 3. Drs. R. W.DARMAWAN, S. Ip Diskoperindag Kota Sukabumi ANGGOTA 4. AGUS DAROJATUN Tarumkim Kota Sukabumi ANGGOTA 5. LINDRI Diskoperindag Kota Sukabumi ANGGOTA
Bahwa sesuai dengan SKEP dari SEKDA kota Sukabumi bahwa tugas pokok Saksi sebagai ketua tim Teknis KAK adalah :
Merumuskan proses dan teknis penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota Sukabumi;
Mengarahkan dan mengendalikan tim teknis agar dapat menyusun dokumen KAK pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota Sukabumi secara efektif dan efisien;
Merumuskan konsep penyusunan KAK pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota Sukabumi secara global baik dari sisi fisik kontruksi meupun dari seni arsitektur;
Memimpin rapat Tim teknis penyusun KAK pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi ;
Melaporkan seluruh hasil kegiatan kepada ketua tim pengarah.
Bahwa ada anggaran yang digunAkan untuk pembentukan KAK tersebut dengan rincian untuk 5 (lima) orang untuk perorangnya telah diterima dengan anggaran sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun untuk dana yang telah diterima sebesar itu ada pajak PPH 15%.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa usulan anggaran perkiraan nilai anggaran yang telah diusulkan sebesar Rp. 292.204.807.620,- (Dua ratus Sembilan puluh dua milyar dua ratus empat juta delapan ratus tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) yang termuat dalam buku KAK dalam pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota Sukabum tersebut hasil kajian dan laporan tim FS (FEASILBILITY STUDI) yang pada saat itu dipimpin oleh KADISKOPERINDAG Kota Sukabumi Sdr. Drs. DUDI FATULJAWAD, M.Pd dan dikuatkan oleh tim KAK yang dibentuk oleh KABAG ADPEMKD (Administrasi Pembangunan kerjasama daerah) pada Sekertariat Daerah Kota sukabumi Sdr. RAHMAT.
Bahwa setelah berkas KAK selesai disusun dan telah disetujui oleh Kepala Dinas KOPERINDAG Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, M.M. selanjutnya berkas penyusunan KAK tersebut diberikan kepada SEKDA Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi juga ikut kedalam tim seleksi pencari mitra kerjasama dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Bisa Saksi jelaskan terkait pedoman kerja atau Setandar Oprasional Prusedur (SOP) tim seleksi pencari mitra kerjasama dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi adalah sebagai berikut :
Tim Seleksi melakukan pengumuman / lelang melalui media cetak (Radar Sukabumi) untuk mencari investor.
Menunggu para calon yang mendaftar.
Selama masa pelelangan selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 24-26 September 2014 mendapatkan konfirmasi dari 13 (tiga belas) calon investor yang mendaftar.
Memasukan 1 (satu) perusahaan ke dalam data prakualifikasi yakni join PT antara PT. ANUGRAH KENCANA ABADI dan PT. LINCE ROMAULI RAYA.
Melakukan lelang ulang dikarenAkan tidak memenuhi jumlah syarat minimal peserta sebanyak 5 (lima) peserta.
Pada bulan Oktober 2014 melakukan lelang ulang prakualifikasi.
Masuk peserta yang mendaftar sebanyak 15 (lima belas) perusahaan baik yang mandiri maupun gabungan / join.
Terjaring 10 (sepuluh) peserta yang mengembalikan berkas prakualifikasi.
Berdasarkan hasil evaluasi tim dari 10 (sepuluh) peserta ini tidak ada peserta yang memenuhi syarat prakualifikasi kemudian seluruh peserta dinyatAkan gugur.
Dilakukan lagi proses prakualifikasi ulang diumumkan pada media yang sama pada bulan November 2014 dan yang mendaftar ada 7 (tujuh) peserta sedangkan peserta yang memasukan data prakualifikasi sebanyak 5 (lima) peserta (3 peserta tidak memenuhi syarat dan 2 peserta memenuhi syarat.
Dari 2 (dua) peserta tersebut pada saat proses akhir pelelangan 1 (satu) peserta diantaranya mengundurkan diri, sehingga yang diusulkan dalam pelelangan tersebut hanya 1 (satu) perusahaan yakni PT. ANUGRAH KENCANA ABADI (KSO) dengan PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI.
Bahwa adapun acuan kerja dari Tim pencari mitra kerjasama dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah.
Bahwa Dalam pencarian mitra kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi sudah termasuk kedalam proses penghapusan asset pasar dan pembangunan pasar serta pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa secara Tekhnis mekanisme atau ketentuan dalam penghapusan Pasar Pelita Kota Sukabumi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah dan mengacu pada kerjasama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Investor, yang artinya pada pelelangan tercantum kerjasama yang memuat pembangunan berikut penghapusan / pembongkaran aset.
Bahwa selain dari Kerangka Acuan Kerja dasar lain yang digunAkan adalah Dokumen Seleksi dan Dokumen Kualifikasi.
Bahwa untuk sesuatu, perlu Saksi jelaskan bahwa Saksi pernah menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 dari Sdr. Ir. IRWAN yang dipergunAkan untuk kepentingan peresmian Pasar Penampungan. Selain itu Pihak Dinas Koperindag melalui Sekretaris Sdr. ASEP SAEFULLAH pernah menerima uang dari Sdr. Ir. IRWAN sebesar Rp25.000.000,00 untuk kegiatan peletAkan batu pertama di proyek pembangunan Pasar Pelita.
Bahwa alasan Saksi karena Saksi diperintah oleh Kepala Dinas Sdr. AYEP SUPRIATNA untuk membantu PT. AKA mempersiapkan acara ceremony pemindahan dan peletAkan batu pertama.
Bahwa hal tersebut menurut Saksi diperbolehkan karena merupAkan kewajiban dari pelaksana yaitu PT. AKA dan membantu kelancaran pelaksanaan peresmian.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa saja yang diklarifikasi dan diverifikasi dan mengapa di dalam verifikasi kondisi kantor tidak dijelaskan peralatan yang dimiliki, karena yang melakukan verifikasi adalah Kepala Dinas Sdr. AYEP SUPRIATNA.
Bahwa untuk Feasibility Study (FS), Saksi tidak ikut dalam penyusunannya dan Saksi tidak tahu siapa yang membuatnya. Saksi hanya mengetahui bahwa dokumen Feasibility Study dibuat saat Kepala Dinas Sdr.AYEP, sedangkan yang menandatangani FS adalah Sdr. Dudi Fathul Jawad.
Bahwa Saksi pernah mendengar dari pimpinan baik dari Walikota, Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah bahwa diputuskan untuk tidak menyerap bantuan Provinsi dan diputuskan untuk membangun Pasar Pelita secara BOT.
Bahwa setelah Saksi diperintahkan untuk menyusun KAK, Saksi mengumpulkan teman-teman di tim. Saat itu di ruang rapat sudah ada dokumen bahan-bahan, saat itu sudah ada draft KAK yang dibuat Tim Pengarah KAK. Saksi tidak tahu siapa yang membawa dokumen-dokumen tersebut.
Setahu Saksi, KAK disusun dari Feasibility Study sebagian dan draft KAK, serta dari masukan teman-teman penyusun Tim KAK. Sdr. Moh. Rifki, staf Diskoperindagkop, bertugas yang mengetik KAK.
Bahwa persyaratan kualifikasi merupAkan masukan dari Sdr. Novian, Sdr. Agus Ramdhan Darojatun, dan Sdr. Fahrurrazi. Izin pengelolaan pasar juga merupAkan masukan dari tiga orang tersebut. Rapat membahas secara umum, untuk yang teknis dalam KAK diketik tiga orang tersebut bersama Sdr. Rifky.
Bahwa sdr. Agus Ramdhan Darojatun dan Sdr. Novian yang menyusun poin s ‘kebutuhan tenaga ahli’ dalam KAK. Sementara poin r ‘jangka waktu penyelesaian kegiatan’ mengadopsi dari FS. Saksi tidak mengetahui perhitungan dalam FS. Foto yang digunAkan dalam KAK sama dengan FS.
Bahwa dalam tim seleksi, Saksi ikut hadir dalam penyusunan dokumen kualifikasi, namun sebelumnya dokumen telah disusun oleh Sdr. Novian, Sdr. Agus Ramdhan Darojatun, dan Sdr. Fahrurrazi.
Bahwa anggota tim lain tidak ada yang diajak oleh Sdr. AYEP dalam proses pembuktian kualifikasi, demikian pula halnya pada saat pengecekan lokasi.
Bahwa sampai sekarang, kami tidak dapat menjawab dan bingung mengapa pada proses pembuktian kualifikasi, tidak ada anggota tim lain yang diajak.
Bahwa Saksi pernah mendapat tugas dari Sdr. AYEP Supriatna (Kepala Diskoperindag) terkait Pasar Pelita. Dapat Saksi jelaskan dana yang pernah Saksi terima antara lain :
Untuk perayaan dari pasar lama ke pasar penampungan sebesar Rp15 juta secara tunai dari Sdr. AYEP.
Untuk persiapan rapat-rapat dan peletAkan batu ground breaking masing-masing sebesar Rp5 juta, Rp5 juta, dan Rp15 juta (total Rp25 juta) dari Sdr. GINA.
Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp. 15.000.000 dari Sdr. AYEP SUPRIATNA yaitu sekira sekira 4 hari sebelum acara peresmian TPS (Selasa, 18 Agustus 2015) di Ruang Kepala Dinas Koperindag jalan Suryakencana No. 78 Kota Sukabumi, yang mana menurut Sdr. AYEP SUPRIATNA bahwa uang tersebut didapat dari sdr. IRWAN (PT. AKA). Dan uang tersebut Saksi gunAkan untuk :
Papayon, kursi, meja sound system, music sebesar Rp1.500.000,00
Konsumsi snack 350 dus x Rp. 15.000 sebesar Rp5.250.000,00
Konsumsi snack VIP sebesar Rp1.500.000,00
Konsumsi tumpeng Rp2.000.000,00
Keamanan/panitia Ops BBM upt pasar sebesar Rp300.000,00
Keamanan/Panitia Ops BBM Pol PP sebesar Rp750.000,00
Keamanan/Panitia Ops BBM Diskoperindag sebesar Rp2.000.000,00
Keamanan/Panitia Ops BBM Protokol sebesar Rp650.000,00
Tambahan Taplak / bunga sebesar Rp250.000,00
Air minum sebesar Rp300.000,00
Peralatan Penunjang makan sebesar Rp200.000,00
Bahwa sedangkan uang sebesar Rp25.000.000,00 Saksi terima secara bertahap dari Sdi. GINA kronologisnya yaitu bahwa acara Ground Breaking / peletAkan batu pertama pembangunan Pasar Pelita dilakukan pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 dari jam 09.00 Wib sampai dengan jam 12.00 Wib, sekira Januari 2016 Saksi mewakili Kepala Dinas untuk rapat di kantor Central Point jalan Otista Kota Sukabumi dalam rangka persiapan acara Ground Breaking/PeletAkan Batu Pertama Pasar Pelita, rapat tersebut pada intinya meminta bantuan kepada Diskoperindag untuk mengurus kegiatan Groundbreaking dan biayanya Akan dibantu oleh Central Point saat itu Saksi meminta persetujuan Kepala Dinas dan Kepala Dinas menerangkan lanjutkan saja dengan persiapan yang lain dan koordinasikan dengan Central Point untuk kebutuhannya, uang tersebut Saksi terima secara bertahap di kantor Pemasaran Central Point Jalan Otista Kota Sukabumi pada sekira Januari 2016 sampai dengan Maret 2016 dengan rincian :
Rp10.000.000,00
Rp5.000.000,00
Rp10.000.000,00
Selanjutnya Saksi gunAkan untuk :
Papayon, Kursi, Meja, Sound System, Musik sebesar Rp1.500.000,00
Snack 350 sebesar Rp7.000.000,00
Snack VIP dan Protokol sebesar Rp1.500.000,00
Keamanan POL PP Rp1.500.000,00, Dishub Rp600.000,00 dan UPT Pasar Rp400.000,00
Panitia/Operasional/BBM Diskoperindag Rp2.000.000,00
Dokumentasi sebesar Rp500.000,00
Rapat Rapat koordinasi Januari, Februari, Maret sebesar Rp5.000.000,00
H-2 kegiatan lainnya sebesar Rp5.000.000,00 dibagikan di kantor Central Point dan sisanya dibagikan di lokasi dan di Kantor Koperindag untuk kunjungan tamu dan lainnya.
Bahwa sosialisasi dilakukan sebelum Pasar Pelita dibongkar dan setelah PT AKA menandatangani kontrak, tetapi Saksi tidak ingat pasti waktunya. Saat itu, bangunan masih berdiri utuh, namun sudah tidak ada listrik. PT AKA atau PD BAROKAH juga belum memasukkan alat-alat untuk pembongkaran pasar.Pihak yang melakukan sosialisasi adalah gabungan Diskoperindag (Saksi, Sdr. Buddy dan staf UPT Pasar Pelita, staf bidang Perdagangan), Satpol PP, dan PT AKA (Pak HARRY).Saat sosialisasi, Sdr. AYEP tidak ada namun pak AYEP mengetahui sosialisasi tersebut. Saksi mendapat perintah dari Pak AYEP untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pembongkaran Pasar Pelita.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Apakah saat sosialisasi sudah ada izin pembongkaran Pasar Pelita, apakah sudah ada izin pembongkaran pada saat sosialisasi. Namun, Saksi tahu bahwa harus ada izin pembongkaran Pasar Pelita sebelum pasar dibongkar.
Bahwa Saksi tidak ingat berapa lama jeda waktu sosialisasi ke pembongkaran Pasar Pelita.
Bahwa Saksi tidak ikut pada saat pertama kali pembongkaran Pasar Pelita, tapi Saksi diberitahu kepala dan staf UPT Pasar Pelita (yang saat pembongkaran, sedang berada di Pasar Pelita) bahwa alat-alat berat masuk untuk membongkar. Sdr. AYEP seharusnya mengetahui Akan adanya pembongkaran Pasar Pelita pertama kali tersebut karena semua berhubungan dengan Kepala Dinas.
Bahwa untuk rapat tersebut, yg mengetahui adalah Kepala Dinas Koperindag dan Walikota. Saksi tidak pernah ikut rapat setelah Walikota mengetahui pasar sudah dibongkar sebagian.Saksi tidak mengetahui apakah dokumen yang diberikan ke peserta adalah dokumen KAK saja atau KAK dan dokumen prakualifikasi karena petugas admin di sekretariat Diskoperindag yang menyerahkan dokumen tersebut.
Bahwa sebelum Pasar Pelita diratAkan atau waktu sosialisasi, belum ada direksi kit atau bangunan untuk para pekerja. Setelah Pasar Pelita diratAkan, baru ada direksi kit di sisi timur yg dibangun PT AKA.
Bahwa waktu sosialisasi, Saksi tidak mengetahui bahwa pembongkaran pasar harus ada izin. Setelah dipanggil penyidik, Saksi baru mengetahui harus ada izin pembongkaran.
Bahwa Saksi baru mengetahuinya dari Sdr. Lindri bahwa PT Area Bangun KSO memiliki surat izin pengelolaan sarana perdagangan (pasar).
Bahwa hasil keputusan Tim Seleksi disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi berdasarkan surat nomor : 32/TS/PSR.PELITA/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014, perihal hasil seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yang ditanda tangani oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM selaku Ketua Tim Seleksi Badan Hukum Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, selanjutnya Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi menerbitkan Surat Penunjukan Badan Hukum, sehingga pada saat itu terbit surat penunjukan Badan Hukum Nomor : 510/778/Koperindag, tanggal 18 Desember 2014 yang ditujukan kepada PT. AKA KSO PT.LRR dan PT. TBJA oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi yang waktu itu ditanda tangani oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM. Selanjutnya Kepala Dinas melaporkan kepada Walikota Sukabumi, setelah dilaporkan kemudian tugas selanjutnya dilakukan oleh TKKSD, yang mana Saksi tidak terlibat dalam TKKSD.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya perubahan perjanjian kerja sama yang diadAkan oleh Notaris, karena tugas tim seleksi hanya sampai dengan pengusulan pemenang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada atau tidak surat pembongkaran Pasar Pelita, karena tugas tim seleksi hanya sampai dengan pengusulan pemenang adapun yang lebih mengetahui tentang hal tersebut adalah pihak Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. R. W. DHARMAWAN. S. M.M Bin R.A. SURYA PUTRA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Saksi diangkat menjadi KABID perdagangan di Dinas koperindag oleh Walikota sukabumi yang pada saat itu menjabat H. MUHAMMAD MUSLIH ABDUSYUKUR pada tahun 2008 Berdasarkan Surat Keputusan yang di kuluarkan oleh Walikota Sukabumi namun Saksi lupa nomor, tanggal dan bulannya.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sesuai dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas) yang bertugas dan bertanggaung jawab sebagai berikut :
Meningkatkan pelayanan di bidang perdagangan Kota Sukabumi.
Melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha / Pedagang dibidang perdagangan.
MelaksanAkan monitoring pemantauan harga, stok barang dan pengadaan barang.
Melaksankaan perlindungan konsumen ( Sosialisasi, Pengawasan barang yang beredar dipasaran, dan Industri kecil dan menengah).
MelaksanAkan sosilasliasai Kemetrologian dan tera ulang untuk UTTP kerja sama dengan balai Metrologi Bogor.
Pembinaan dan pendataan sarana perdagangan Kota Sukabumi.
Bahwa Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 tahun 2014 tentang pembentukan Tim seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada tanggal 23 September tahun 2014 tersebut telah Saksi terima dari pihak Sekertaris Daerah Kota Sukabumi untuk membentuk tim seleksi calon Mitra kerjasama pengelolaan dan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada tahun 2014.
Bahwa hasil laporan kerja Tim Seleksi tersebut di laporkan ke Bapak Walikota melalui TKKSD ( Tim kajian Kerjasama Daerah).
Bahwa tugas pokok yang tercantum dalam surat keputusan tersebut semuanya Saksi lakukan dengan cara bersama-sama dengan tim seleksi.
Bahwa tim Seleksi termasuk Saksi anggota Tim berpedoman kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK), untuk Saksi pribadi tidak memahami mengacu kepada aturan apa dalam pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Bahwa dibentuknya tim seleksi pencari mitra kerjasama dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yaitu untuk mencari mitra dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa sesuai dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) di halaman 21 ( dua puluh satu ) poin 4 (empat) di table kebutuhan Investasi bahwa tim tersebut termasuk pembongkaran Pasar Pelita Kota Sukabumi dan sebagainya.
Bahwa yang dimaksud dalam pembongkaran tersebut sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah penghapusan.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Pasar Plita kota sukabumi merupAkan asset pemerintah Kota Sukabumi dan untuk dokumen kepemilikan Saksi tidak mengetahuinya, hanya Saksi mengetahui tanah dan bangunan adalah milik pemerintah Kota sukabumi sesuai salah satunya dokumen penyerahan bagunan dari perusahaan ke Pemerintah Kota Sukabumi terhitung bulan Agustus 2012.
Bahwa dalam pencarian calon mitra tersebut ada calon mitra yang terpilih yaitu PT. AKA ( Anugrah Kencana Abadi), PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU Jaya, dan itu merupAkan gabungan para PT ( Konsorsium) untuk diusulkan kepada Walikota Sukabumi melalaui SKPD yang mana usulan tersebut keputusannya ada ditangan Walikota sesuai dengan huruf (J) yang tercatat di KAK halaman 24.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa penghapusan dan pembangunan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut melalui lelang dalam bentuk pengumuman melalui media cetak RADAR SUKABUMI.
Bahwa alasan penghapusan dan pembangunan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut yaitu berdasarkan kontrak dengan perusahaan sebelumnya sudah habis terhitung pada bulan Agustus tahun 2012 dan kondisi bangunan sudah tidak layak menurut penilaian dari Tim Pengkajian yang dibentuk oleh pihak Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Bahwa Dasar hukum proses penghapusan dan pembangunan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut yaitu berdasarkan Referensi Hukum yang tercatat dalam KAK halaman 15 sampai dengan halaman 16 dihuruf J.
Bahwa pihak PT. AKA ( Anugrah Kencana Abadi), PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU Jaya, dan itu merupAkan gabungan para PT ( Konsorsium) memberikan jaminan berupa BANK GARANSI yang Saksi tidak tahu dalam bentuk apa.
Bahwa nilai Jaminan BANK GARANSI yang diberikan oleh pihak PT. AKA ( Anugrah Kencana Abadi), PT. ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU Jaya, dan itu merupAkan gabungan para PT ( Konsorsium) kepada Pemerintah daerah (PEMDA) Kota Sukabumi yaitu sejumlah 5 %(lima persen) dari total biaya Rp360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) yang dijaminkan untuk melakukan proses penghapusan dan pembangunan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa terkait KAK mengetahui mengenai hitungan Aspek Keuangan terdapat Perkiraan Kebutuhan Investasi pembangunan atau revitalisasi Pasar Pelita sebesar Rp292.807.620,00 yang di dalamnya terdapat uraian mobilisasi, Site facility, bongkaran dsb sebanyak 1 paket dengan nilai Rp1.000.000.000,00 tersebut tidak ada hitungan rinci dan tidak diketahui jelas sumber perhitungannya serta tidak dibuatkan RAB untuk tim Penyusun KAK yang lainnya selain Saksi, Saksi tidak tahu.
Bahwa perubahan yang dibuat terhadap KAK September 2014 dilakukan perubahan menjadi KAK 13 Oktober 2014 yaitu Penomoran yang awalnya tidak diberi nomor menjadi KAK Nomor : 510/604/ Koperindag tanggal 13 Oktober 2014 dari penomoran yang ada di Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Sukabumi.
Bahwa penomoran tersebut tidak dibuatkan addendum karena tidak merubah isi dari KAK tersebut hanya menambah penomoran saja.
Bahwa sumber Feasibility Study yang kemudian diambil untuk dijadikan KAK diantaranya :
Kondisi existing atau kondisi terkini Pasar Pelita.
Aspek Hukum berkaitan dengan peraturan yang digunAkan dalam penyusunan FS dan KAK.
Aspek Ekonomi Keuangan perihal nilai investasi.
Aspek Pasar namun ada penggantian bahasa penyampaian
SKPD Penanggung jawab yaitu Diskoperindag dengan Penanggung jawab adalah Kepala Dinas.
Jangka Waktu Pembangunan 2 Tahun dan pengelolaan 25 Tahun.
Aspe Lingkungan.
Adapun tambahannya yaitu kebutuhan minimal ruang rencana bangunan terbangun dan Penilaian Proposal Oleh Tim Seleksi terdiri dari
Prakualifikasi
Pemasukan Penawaran (Seleksi/Pelelangan)
Penyiapan Kesepakatan
Penandatanganan Kesepakatan
Penyiapan Perjanjian
Penandatanganan Perjanjian
Pelaksanaan
Tugas dan peran Saksi dalam penyusunan FS hanya terkait data PKL dan jumlah pedagang serta jumlah kios yang ada di Pasar Pelita lama.
Bahwa didalam Kerangka Acuan Kerja tidak dibuatkan nilai keuntungan secara finansial yang Akan diterima oleh Pemda Kota Sukabumi dikarenAkan bukan merupAkan kewenangan Tim Teknis Penyusun KAK.
Bahwa sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja nilai investasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp292.204.807.620,00. Penawaran PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA pada saat lelang ketiga adalah sebesar Rp360.000.000.000,00. Kelebihan nilai dari investasi awal adalah sebesar Rp. 67.795.192.380 (hasil pengurangan dari Rp360.000.000.000,00 - Rp292.204.807.620,00) adapun untuk tambah kurang pekerjaannya ada di aspek konstrusi yang diketahui oleh Sdr. NOVIAN RESTIADI dan Sdr. AGUS DAROJATUN.
Bahwa sedangkan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja, nilai investasi sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut tidak diatur bisa kurang atau bisa lebih.
Bahwa selain dari Kerangka Acuan Kerja dasar lain yang digunAkan adalah Dokumen Seleksi dan Dokumen Kualifikasi.
Bahwa dokumen seleksi dan dokumen kualifikasi tersebut adalah perpaduan antara Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan Permendagri No. 22 Tahun 2009 dengan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Diperbolehkan atau tidak apabila tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja, Saksi tidak tahu.
Bahwa proses seleksi ada yang sesuai dan tidak sesuai, karena tidak diatur perihal KSO dan perihal penetapan 3 badan hukum pemenang dan tidak diatur perihal apabila gagal lelang, serta tidak diatur perihal verifikasi terhadap KSO dari calon pemenang.Namun demikian di dalam Dokumen Seleksi yang mengadopsi Perpres 54 Tahun 2010.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu dan atau janji dari PT. AKA selama proses kerjasama.
Bahwa administrasi rencana pembangunan tidak Saksi tertibkan karena Saksi selaku Kabid Perdagangan tidak pernah merencanAkan Pembangunan Pasar Pelita.
Bahwa Saksi di Bidang Perdagangan mulai pensiun sejak 1 Mei 2015. Saksi mengetahui ada FS setelah Saksi pensiun. Saksi tidak mengetahui siapa yang menginstruksikan penyusunan FS.Kajian Pasar Pelita yang disusun oleh Sdr. Dudi Fathul Jawad selama 1,5 tahun (2012 – 2014) membahas renovasi dan rehab Pasar Pelita, belum membahas bangun kembali Pasar Pelita melalui BOT.Selanjutnya ketika terjadi pergantian Kepala Disperindagkop dari Sdr. Sdr. Dudi Fathul Jawad ke Sdr. AYEP Supriatna pada Agustus 2014, kajian tersebut dilengkapi Sdr. AYEP Supriatna.Bahwa pembangunan Pasar Pelita menjadi BOT merupAkan perintah Walikota yang informasinya Saksi peroleh dari Kepala Dinas Perindagkop (Sdr. AYEP Supriatna).
Bahwa Pasar Pelita memiliki UPT yang mengelola secara teknis kegiatan pasar. Bidang Perdagangan di Diskoperindag yang Saksi pimpin, yang memiliki peran untuk mengusulkan kegiatan untuk Pasar Pelita. Rencana Bantuan Provinsi diusulkan Diskoperindagkop melalui Bappeda. Bidang Perdagangan Diskoperindagkop yang mengusulkan anggaran Pasar Pelita, baik renovasi, rehab, atau membangun kembali. Anggaran bantuan provinsi telah turun pada tahun 2014, namun Saksi tidak mengetahui mengapa anggaran tersebut tidak dicairkan.
Bahwa Saksi juga tidak melakukan pengecekan ke perusahaan maupun tidak mengecek dokumen asli dari perusahaan yang lolos seleksi.
Bahwa Saksi tidak ikut melakukan proses seleksi PT AKA secara detail karena tidak memiliki pengalaman dan kemampuan dalam seleksi barang/jasa.
Bahwa yang mengecek secara detail adalah tim teknis Sdr. Agus Doro Jatun, Sdr. Novian Restandi, Sdr. Fahrurrazi. Selain itu, Saksi tidak memiliki kertas kerja seleksi.
Bahwa Saksi tidak mengikuti proses BA Klarifikasi Dan Pembuktian Kualifikasi tanggal 10 Desember 2014 tersebut.
Bahwa Saksi menghadiri proses BA Hasil Evaluasi Kualifikasi tanggal 3 November 2014 tersebut dan menandatangani BA tersebut, tetapi tidak melakukan evaluasi.
Bahwa Saksi tinggal menandatangani BA Penetapan Pemenang Hasil Seleksi tanggal 18 Desember 2014.
Bahwa pada tanggal 10 November 2014, Saksi tidak ikut bertemu dengan PT Global Daya Manunggal dan tidak pernah menjelaskan ke PT Global Daya Manunggal, namun menandatangani BA pada tanggal tersebut.
Bahwa Saksi menghadiri proses pembukaan penawaran tersebut. Surat pengunduran diri dari PT Area Bangun Putra Sejati KSO dibawa dan dibacAkan oleh Sdr. AYEP Supriatna.
Bahwa Saksi ingat pernah ada rapat pembahasan perubahan dokumen kualifikasi. Perubahan dokumen kualifikasi tersebut yaitu menambah syarat kerjasama operasional. Penambahan syarat kerjasama operasional tersebut dilakukan karena tidak semua peserta bisa memenuhi persyaratan kualifikasi yang diminta.
Bahwa izin pengelolaan pasar di Pemkot Sukabumi sampai sekarang belum diatur. Namun menurut Saksi apabila suatu perusahaan membawa surat ijin pengelolaan pasar yang diterbitkan dari daerah lain, maka bisa digunAkan sebagai persyaratan yang diminta dalam dokumen kualifikasi.
Bahwa hasil keputusan Tim Seleksi disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi berdasarkan surat nomor : 32/TS/PSR.PELITA/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014, perihal hasil seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yang ditanda tangani oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM selaku Ketua Tim Seleksi Badan Hukum Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, selanjutnya Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi menerbitkan Surat Penunjukan Badan Hukum, sehingga pada saat itu terbit surat penunjukan Badan Hukum Nomor : 510/778/Koperindag, tanggal 18 Desember 2014 yang ditujukan kepada PT. AKA KSO PT.LRR dan PT. TBJA oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi yang waktu itu ditanda tangani oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM. Selanjutnya Kepala Dinas melaporkan kepada Walikota Sukabumi, setelah dilaporkan kemudian tugas selanjutnya dilakukan oleh TKKSD, yang mana Saksi tidak terlibat dalam TKKSD.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya perubahan perjanjian kerja sama yang diadAkan oleh Notaris, karena tugas tim seleksi hanya sampai dengan pengusulan pemenang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada atau tidak surat pembongkaran tersebut, karena tugas tim seleksi hanya sampai dengan penetapan pemenang serta terhitung tanggal 01 Mei 2015 Saksi pension;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi BUDDY USHULLUDIN Bin H. SALEH NURDIN, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku kepala UPT Pasar Pelita adalah pada Diskoperindag adalah sesuai dengan perwal no 50 tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis yaitu mengelola pasar, kebersihan, ketertiban, pelayanan administrasi, serta melakukan pemungutan Retribusi.
Bahwa Saksi mengetahui mengenai penghapusan Aset Negara yaitu Pasar Pelita sehubungan Saksi juga menjjadi Anggota tim seleksi calon mitra kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi.
Bahwa setahu Saksi penghapusan adalah menghilangkan / membongkar barang berupa Asset Negara yang diganti dengan uang sesuai dengan taksiran ahli.
Bahwa maksud dan tujun dibentuknya tim seleksi adalah TIM SELEKSI CALON MITRA PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR PELITA KOTA SUKABUMI tersebut adalah untuk mencari mitra yang dapat mengelola Pasar Pelita. Namun Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pembentukan tim tersebut.
Bahwa alasan penghapusan asset Negara (Pasar Pelita) adalah untuk dibangun pasar kembali yang Akan dikelola oleh pihak swasta.
Bahwa menurut Saksi pisik bangunan Pasar Pelita masih Kokoh, namun untuk kelayAkannya sudah tidak layak karena sering bocor, banjir, listrik sering konslet, kurangnya pencahayaan dan sirkulasi udara, serta tata ruang sudah tertinggal jaman.
Bahwa tahap seleksi ada tiga tahap pendaftaran yaitu :
bulan September ada 13 PT yang ikut seleksi calon Mitra namun nama nama PTnya Saksi lupa dan semuanya gagal,
pada bulan oktober ada 15 PT yang ikut seleksi calon mitra namun nama nama PTnya Saksi lupa dan semuanya gagal,
pada bulan November ada 7 PT yang ikut seleksi namun nama-namanya PTnya Saksi lupa dan yang Saksi ingat hanya 2 gabungan PT saja yaitu :
Gabungan PT. AREA BANGUN PUTRA SEJATI dengan PT. KERTA BUMI RAHARJA,
Gabungan PT. ANUGRAH KENCANA ABADI dengan PT. LINCE ROMA ULI RAYA, serta PT. TANGGA BATU ABADI.
Bahwa sesuai dengan data-data yang diserahkan oleh PT yang mendaftar PT tersebut berkopenten untuk menjadi mitra.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana standarisasi atau untuk menentukan mitra tersebut dan Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi pedoman kerja untuk menentukan Mitra dan tidak tahu apa dasar hukumnya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa saja syarat-syarat untuk menjadi Mitra tersebut.
Bahwa hasil kerja dari tim seleksi adalah terpilihnya Gabungan PT. ANUGRAH KENCANA ABADI dengan PT. LINCE ROMA ULI RAYA, serta PT. TANGGA BATU ABADI menjadi calon Mitra kerja sama dalam pengelolaan Pasar Pelita dan hasilnya dituangkan dalam bentuk acara serta dilaporkan kepada Walikota melalui TKKSD (tim kaajian kerja sama daerah).
Bahwa Tim Seleksi melakukan seleksi terhadap Mitra yang melakukan pembongkaran Pasar Pelita dan tim seleksi untuk menyeleksi calon mitra yang melakukan pembangunan Pasar Pelita, Tim seleksinya sama karena dalam KAK / kerangka Acuan kerja bahwa mengenai pembongkaran dan pembangunan Pasar Pelita tersebut menjadi satu kesatuan.
Bahwa Tim seleksi pernah melakukan rekam jejak kepada PT. ANUGRAH KENCANA ABADI dengan PT. LINCE ROMA ULI RAYA, serta PT. TANGGA BATU ABADI yang lolos menjadi Mitra namun Saksi pribadi tidak ikut sehingga Saksi tidak tahu apa hasilnya.
Bahwa yang menentukan gabungan PT. ANUGRAH KENCANA ABADI dengan PT. LINCE ROMA ULI RAYA, serta PT. TANGGA BATU ABADI lolos menjadi Mitra untuk mengelola Pasar Pelita adalah walikota atas pertimbangan dari TKKSD (tim kajian kerja sama daerah) yang diketuai oleh Sekertaris Daerah Kota Sukabumi, sedangkan tim seleksi hanya mengusulkan hasil seleksi saja.
Bahwa maksud dari tugas Tim Seleksi menyelenggarAkan proses pelelangan badan hukum calon mitra kerja sama adalah Tim seleksi melakukan pengumuman untuk mencari calon mitra kerjasama pengelolaan dan pembangunan Pasar Pelita melalui surat kabar.
Bahwa adanya pembongkaran Pasar Pelita serta adanya perjanjian kerjasama antara PT. ANUGRAH KENCANA ABADI dengan PT. LINCE ROMA ULI RAYA, serta PT. TANGGA BATU ABADI dengan pemerintah kota Sukabumi tersebut merupAkan penghapusan Aset Negara.
Bahwa sepengetahuan Saksi penghapusan Aset Negara tersebut harus melalui lelang dan penghapusan Aset Negara yaitu Pasar Pelita tersebut melalui lelang serta yang melaksanAkan pelelangan adalah Tim seleksi.
Bahwa Tim seleksi melakukan Lelang dengan cara mengumumkan adanya pencarian calon mitra kerjasama melalui Koran Radar Sukabumi yang kemudian diseleksi oleh tim seleksi.
Bahwa dasar hukum dasar hukum Tim seleksi dalam melakukan lelang penghapusan Aset Negara Pasar Pelita tersebut adalah Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang dibuat oleh Kepala Dinas KOPERINDAG Kota Sukabumi, namun Saksi tidak tahu apakah hal tersebut sudah seuai dengan aturan perundang undangan atau tidak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme lelang serta siapa yang mempunyai kewenangan untuk melaksanAkan lelang dan Saksi juga tidak mengetahui apa dasar hukumnya mengenai lelang tersebut dan Saksi tidak memiliki keahlian dan pengalaman dalam hal penyeleksian Calon Mitra kerjasama pengelolaan dan pembangunan pasar.
Bahwa setahu Saksi sesuai dengan Kerangka Acuan kerja sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa pertimbangan sehingga Saksi menjadi tim seleksi.
Bahwa Saksi pernah memberikan data pedagang pada sekira pertengahan tahun 2011, pada saat itu alasannya Sdr. HARY meminta karena butuh data terkini untuk mengajukan menjadi developer apabila pasar Akan dibangun oleh pihak ketiga.Adapun pada saat itu awalnya Sdr. HARY datang ke kantor UPT Pasar Pelita dan menyuruh Saksi membawAkan datanya ke rumah Sdr. HARY di Jalan Sriwijaya Kota Sukabumi memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).Saat itu awalnya Sdr. HARY meminta data kepada Saksi dan saat itu Saksi terangkan bahwa UPT Pasar Pelita tidak ada data pedagang dalam dan PKL sekitar Pasar Pelita, hingga akhirnya Sdr. HARY meminta kepada Saksi untuk melakukan pendataan nantinya Akan diberikan ongkos untuk pendataan, karena di UPT Pasar Pelita tidak ada data tersebut maka Saksi menyanggupinya, kemudian Saksi dan pegawai yang ada di UPT melakukan pendataan selama 2 (dua) bulan lebih selanjutnya data disusun dan diserahkan kepada Sdr. HARY.Sehingga uang tersebut Saksi gunAkan untuk mendukung biaya pendataan.Adapun berkas yang Saksi serahkan yaitu sebanyak 2 (dua) berkas yaitu :1 berkas data pedagang di dalam bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi bulan Desember 2011 sebanyak 1.603 terdiri dari ruko 113, kios 930, los 434, kios di eks taman 43 dan lapak lorong/selasar 83, untuk jumlah pedagang seluruhnya sebanyak 802 orang.1 berkas data pedagang kaki lima (PKL) di sekitar bangunan Pasar Pelita kota sukabumi sebanyak 1.828 pedagang.
Bahwa Saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- dari kasir PT. AKA untuk keperluan operasional relokasi pedagang dari Pasar Pelita ke tempat relokasi eks pertamina.Selain itu pada saat acara peletAkan batu pertama Saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 300.000,- dari Sekdis Koperindag Sdr. ASEP SAEFULLAH untuk biaya makan pegawai UPT yang hadir.
Bahwa nilai pendapatan daerah diantaranya :
Realisasi pendapatan UPT Pasar Pelita sebesar Tahun 2013 Rp385.698.000,00.
Realisasi pendapatan UPT Pasar Pelita sebesar Tahun 2014 Rp386.195.000,00.
Sewa Menyewa antara pemilik ruko, kios dan los dengan Pemda Kota Sukabumi dari 13 Agustus 2012 sampai dengan Desember 2014 sebesar Rp2.463.010.000,00 dengan rincian ruko 3x7 Rp10.000.000,00, ruko 3x10 Rp11.000.000,00, kios 3x3 Rp4.000.000,00, kios 3x7 Rp6.000.000,00, kios 2x3 Rp3.000.000,00, kios 2x2 Rp2.000.000,00, kios 1,5x2 Rp1.000.000,00, los 1,2x1,5 dari Rp700.000,00 - Rp910.000,00 pembayaran sewa tersebut selama 28 bulan.
Bahwa Saksi pertama kali bertemu dengan Sdr. IRWAN setelah perusahaannya menang seleksi.Sedangkan dengan Sdr. HARRY, pada mulanya tahun 2011, Sdr. HARRY datang silaturahmi ke kantor Saksi (sebelumnya Sdr. HARRY tidak pernah ke kantor Saksi) menanyakan bagaimana kondisi pasar dan membutuhkan data pedagang termasuk PKL untuk bahan mengajukan menjadi developer apabila Pasar Pelita Akan dibangun oleh pihak ketiga. Pada saat itu, Saksi menjawab tidak memiliki data tersebut dan kebetulan Saksi juga membutuhkan data tersebut.Beberapa hari kemudian, Sdr. HARRY datang ke kantor Saksi lagi dan menyampaikan kebutuhan data dan menawarkan biaya Rp20 juta untuk mengumpulkan data tersebut. Kemudian Saksi menyanggupi untuk mengumpulkan data tersebut. Waktu pengerjaan untuk pengumpulan data tersebut sekitar 2,5 bulan.Data yang dikumpulkan pada tahun 2011 dan dibiayai Sdr. HARRY adalah data untuk Pasar Pelita Kota saja. Data tersebut berupa data nama dan alamat pedagang di kios pasar (tidak termasuk no. telepon dan masa sewa pedagang), jumlah pedagang di kios dan jumlah PKL di jalan sekitar Pasar Pelita. Sementara data pasar yang pernah Saksi berikan ke Sdr. Lindri adalah data pasar tahun 2013 yang dibiayai Dinas Perindagkop untuk seluruh pasar se-Kota Sukabumi.Selain data pedagang tersebut, tidak ada data lain yang diminta oleh Sdr. HARRY dan Sdr. Lindri.Saksi pernah bertemu lagi dengan Sdr. HARRY pada saat anwijzing.
Bahwa Saksi hanya mendengar cerita dari pengurus Paguyuban saja mengenai mereka mengajukan proposal pengelolaan pasar namun Saksi tidak mengetahui pertemuan yang membahas proposal tersebut dan Saksi tidak ikut presentasi pada masa Walikota Sdr. MUSLIH terkait Pasar Pelita.
Bahwa pendapatan Pasar Pelita per tahun untuk tahun 2013 dan 2014 adalah Rp380 juta per tahun.
Bahwa Saksi tidak ikut proses seleksi, namun menandatangani dokumen terkait proses seleksi.
Bahwa semua anggota Tim Seleksi membantu membuka-buka dokumen, namun yang aktif berperan intinya Sdr. Novian, Sdr. Agus Daro Jatun, dan terkadang Sdr. Fahrurrazi.
Saksi tidak mengikuti pembuktian kualifikasi ke Tangerang.
Bahwa ada pihak Dinas PU yang melakukan pengecekan ke Pasar Pelita, tapi hanya memantau (melihat-lihat) saja.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan mengenal pihak yang melakukan pembongkaran Pasar Pelita. Yang Saksi tahu, yang melakukan pembongkaran adalah orang Madura.
Bahwa Saksi mengikuti proses seleksi secara keseluruhan, namun tidak memahami proses seleksi tersebut.
Bahwa terkait BA Hasil Evaluasi Kualifikasi, Saksi melihat proses seleksi tersebut dimana Sdr. Novian dan Sdr. Agus R Darojatun hadir, namun Sdr. Fahrurrazi tidak hadir. Namun untuk jumlah perusahaan yang diseleksi, Saksi tidak tahu persis, dan Saksi tidak mengikuti proses pembukaan penawaran tersebut, tapi Saksi menandatanagani BA-nya.
Bahwa setelah acara proses seleksi, meskipun Saksi tidak mengikuti acaranya. Dan biasanya Saksi ditelepon Sdr. Lindri apabila ada BA yang Akan ditandatangani.
Bahwa pembongkaran pasar dilakukan setelah penandatanganan perjanjian. Saksi tidak ikut karena sudah ada Satpol PP yang melakukan sosialisasi pada saat pasar Akan dibongkar.
Bahwa hasil keputusan Tim Seleksi disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi berdasarkan surat nomor : 32/TS/PSR.PELITA/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014, perihal hasil seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yang ditanda tangani oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM selaku Ketua Tim Seleksi Badan Hukum Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, selanjutnya Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi menerbitkan Surat Penunjukan Badan Hukum, sehingga pada saat itu terbit surat penunjukan Badan Hukum Nomor : 510/778/Koperindag, tanggal 18 Desember 2014 yang ditujukan kepada PT. AKA KSO PT.LRR dan PT. TBJA oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi yang waktu itu ditanda tangani oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM. Selanjutnya Kepala Dinas melaporkan kepada Walikota Sukabumi, setelah dilaporkan kemudian tugas selanjutnya dilakukan oleh TKKSD, yang mana Saksi tidak terlibat dalam TKKSD.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya perubahan perjanjian kerja sama yang diadAkan oleh Notaris, karena tugas tim seleksi hanya sampai dengan pengusulan pemenang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada atau tidak surat pembongkaran Pasar Pelita, karena tugas tim seleksi hanya sampai dengan pengusulan pemenang adapun yang lebih mengetahui tentang hal tersebut adalah pihak Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi AGUS WAWAN GUNAWAN, S.Ip Alias GULTOM Bin ROHMANSYAH, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi), S1 Jurusan Pemerintahan, dibawah sumpah yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui mengenai penghapusan Aset Daerah sebagai salah satu aspek penawaran dalam evaluasi penawaran yaitu Pasar Pelita Kota Sukabumi sehubungan Saksi merupAkan salah satu anggota tim seleksi calon mitra kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi.
Bahwa penghapusan asset daerah tersebut merupAkan tindAkan yang dilakukan untuk menghapuskan asset daerah baik asset bergerak maupun tidak bergerak dari daftar Barang Milik Daerah melalui penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa alasan penghapusan tersebut dikarenAkan untuk lebih mengedepankan efisiensi pembangunan dan pengelolaan terhadap Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa terkait bangunan Pasar Pelita masih layak pAKAi, Saksi tidak mengetahuinya, adapun yang dapat menjelaskan hal tersebut adalah Dinas Tata Ruang Kota Sukabumi maupun UPT Pasar.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme serta tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik Negara, serta apa dasar hukumnya.
Bahwa yang dilakukan oleh tim seleksi dalam pemilihan Mitra tersebut adalah :
Pihak Tim seleksi melakukan pengumuman Prakualifikasi yang diumumkan pada harian Radar Sukabumi tanggal 24, 25 dan 26 September 2014 dengan Nomor : 01/TS/PSR.PELITA/IX/2014, peserta seleksi yang mendaftar untuk mengikuti prakualifikasi sebanyak 13 (tiga belas) peserta.
Dari 13 Perusahaan hanya 1 Perusahaan yang mengembalikan dokumen Prakualifikasi sehingga tidak memenuhi batas minimal peserta Min. 5 sehingga hasil evaluasi dibatalkan dan berkas dikembalikan.
Selanjutnya tim seleksi melaksanAkan kembali Pengumuman Prakualifikasi Ulang melalui Koran Radar Sukabumi pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2014 dengan Nomor : 05/TS/PSR.PELITA/X/2014, peserta seleksi yang mendaftar mengikuti prakualifikasi sebanyak 15 (lima belas) perusahaan dan persusahaan yang mengembalikan dokumen prakualifikasi ada 10 perusahaan.
Kemudian Tim seleksi melakukan Evaluasi prakualifikasi terhadap 10 PT tersebut dengan hasil Rapat evaluasi oleh Tim Seleksi pada Tanggal 03 Nopember 2014 diperoleh sebagai berikut :
Tidak ada peserta yang memenuhi syarat kualifikasi.
Seluruh peserta dinyatAkan Gugur
Selanjutnya dilaksanAkan memuat berita di Koran radar Sukabumi mengenai Pengumuman Prakualifikasi Ulang pada tanggal 05 dan 06 Nopember 2014 Nomor : 09/TS/PSR.PELITA/X/2014, peserta seleksi yang mendaftar mengikuti prakualifikasi sebanyak 7 (Tujuh).
Kemudian Tim seleksi melakukan seleksi dengan Hasil Evaluasi prakualifikasi Tim Seleksi yang memenuhi syarat adalah :
PT. Anugerah Kencana Abadi j.o. PT. LINCE ROMAULI RAYA j.o. PT. TANGGA BATU JAYA ABADI
PT. Areabangun Putra Sejati j.o. PT. Kerta Bumi Rahaja
Selanjutnya Ketua Tim seleksi melakukan peninjauan lapangan kepada Calon Pemenang yaitu :
PT. Anugerah Kencana Abadi j.o. PT. LINCE ROMAULI RAYA j.o. PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dengan alamat Jl.Prabu Kiansantang Kp. Sangiang Rt. 04/15 Tangerang
PT. Areabangun Putra Sejati j.o. PT. Kerta Bumi Rahaja dengan alamat Cipaganti Dream Land Blok A-1 Kota Bandung.
Namun pada saat perjalanan PT. AREABANGUN PUTRA SEJATI (KSO) JO PT. KERTA BUMI RAHAJA Menyatakan pengunduran diri sesuai dengan surat Nomor : 02/APS-KBR-KSO/SP/12/2014, Tanggal 09 Desember 2014.
Sehingga PT. Anugerah Kencana Abadi j.o. PT. LINCE ROMAULI RAYA j.o. PT. TANGGA BATU JAYA ABADI yang menjadi pemenang atau yang lolos. –
Kemudian Tim seleksi mengusulkan kepada kepala dinas Koperindag kota Sukabumi untuk mengeluarkan Surat penunjukan badan hukum sebagai pemenang seleksi calon mitra kerja sama.
Selanjutnya kepala Dinas Koperindag menyampaikan Surat penunjukan badan hukum sebagai pemenang seleksi calon mitra kerja sama kepada Walikota Sukabumi bahwa calon mitra yang lolos adalah PT. Anugerah Kencana Abadi j.o. PT. LINCE ROMAULI RAYA j.o. PT. TANGGA BATU JAYA ABADI.
Bahwa sesuai dengan data-data yang diserahkan oleh Badan Hukum yang mendaftar, Badan Hukum tersebut berkompeten untuk menjadi calon mitra.
Bahwa yang menjadi standarisasi untuk menentukan mitra tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 22 tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah yang penjabarannya ada di dalam Kerangka Acuan Kerja.
Bahwa hasil kerja dari tim seleksi adalah terpilihnya Gabungan PT. ANUGRAH KENCANA ABADI dengan PT. LINCE ROMA ULI RAYA, serta PT. TANGGA BATU ABADI menjadi calon Mitra kerja sama dalam pengelolaan Pasar Pelita dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Koperindag Kota Sukabumi.
Bahwa Tim seleksi melakukan seleksi terhadap Mitra yang melakukan pembongkaran Pasar Pelita sekaligus melakukan pembangunan Pasar Pelita karena dalam KAK / kerangka Acuan kerja bahwa mengenai pembongkaran dan pembangunan Pasar Pelita tersebut menjadi satu kesatuan.
Bahwa yang menentukan gabungan PT. ANUGRAH KENCANA ABADI dengan PT. LINCE ROMA ULI RAYA, serta PT. TANGGA BATU ABADI lolos menjadi Mitra untuk mengelola Pasar Pelita adalah walikota atas pertimbangan dari TKKSD (tim kajian kerja sama daerah) yang diketuai oleh Sekertaris Daerah Kota Sukabumi, sedangkan tim seleksi hanya mengusulkan hasil seleksi saja.
Bahwa selama proses pemilihan calon mitra kerjasama, tidak ada perubahan KAK isi di dalam KAK tersebut, namun ada perubahan waktu pengesahan yang mana 1 (satu) KAK pengesahan pada tanggal kosong bulan September 2014 dan 1 (satu) pengesahan pada tanggal 13 Oktober 2014. Bahwa selama proses pemilihan calon mitra kerjasama, telah dilakukan perubahan Dokumen Kualifikasi selama 2 (dua) kali. Dan Selama proses pemilihan calon mitra kerjasama, terhadap dokumen seleksi tidak dilakukan perubahan.
Bahwa perubahan 1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/TS.PSR.PELITA/IX/2014, tanggal 02 Oktober 2014 kepada 1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi Nomor : 04/TS/PSR.PELITA/IX/2014, tanggal 14 Oktober 2014 dilakukan pada hari lupa tanggal 14 Oktober 2014 di Kantor Diskoperindag Kota Sukabumi.
Perubahan isi yang dilakukan yaitu :
Pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin A. Umum angka 1 Peserta Seleksi angka 1.1 Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan hukum (perusahaan/koperasi), diubah menjadi :
Pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin A. Umum angka 1 Peserta Seleksi angka 1.1 Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan hukum (perusahaan/koperasi) atau kemitraan/KSO yang masing – masing peserta berbadan hukum.
Pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin A. Umum angka 9 pemberian penjelasan (apabila diperlukan) angka 9.1 sampai dengan point 9.11, diubah menjadi :
Pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin A. Umum angka 9 pemberian penjelasan kualifikasi angka 9.1 Dalam prakualifikasi ini tidak dilakukan tahapan penjelasan kualifikasi.
BAB IV Lembar Data Kualifikasi Point D Persyaratan Kualifikasi angka 1 sampai dengan 7, ditambah menjadi :
BAB IV Lembar Data Kualifikasi Point D Persyaratan Kualifikasi angka 1 sampai dengan 7 ditambah angka 8 Peserta yang berbentuk Kemitraan/KSO, semua peserta kemitraan mengisi formulir kualifikasi dan memenuhi persyaratan kualifikasi yang telah ditetapkan.
Perubahan tersebut dibahas oleh Tim Seleksi yang hadir pada saat tanggal 13 Oktober 2014, yang mana pada saat itu yang hadir Saksi lupa dan tidak dibuatkan daftar absensi atau daftar hadir.
Bahwa peserta yang mendaftar pada saat itu juga mendapatkan dokumen kualifikasi.
Bahwa sesuai dengan ketentuan terkahir masuk dokumen kualifikasi adalah tanggtal 10 Oktober 2014, sehingga apabila peserta daftar pada tanggal 09 Oktober maka harus sudah dimasukan di tanggal 10 Oktober 2014.
Bahwa untuk siapa anggota tim seleksi yang mengusulkan Saksi lupa karena secara teknis Saksi juga selaku Kasat Pol – PP tidak mengetahui alasan pelibatan Saksi di Tim Seleksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal darimana Tim Seleksi mendapatkan draft dokumen kualifikasi dan dokumen seleksi serta apakah ada perubahan dari draft yang didapat tersebut.
Bahwa setelah lelang pertama gagal, maka dilakukan analisa dan evaluasi sesuai dengan Nota Dinas Nomor : 510/606/Koperindag, tanggal 13 Oktober 2014 tentang Laporan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang isinya terdapat masukan dari seluruh anggota seleksi. Adapun masukan dari Saksi pada saat itu yaitu :
Memberikan arahan untuk tertib administrasi mulai seleksi sampai dengan pengumuman.
Melalui APBD Provinsi Akan membantu rencana revitalisasi Pasar Pelita sebesar Rp15.000.000,00 tetapi jika BOT terlaksana maka bagaimana dengan bantuan APBD tersebut apakah harus dialihkan ke pasar lain agar terserap dan bagaimana impelementasinya.
Menindaklanjuti dasar hokum untuk BOT pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita, apakah cukup dengan surat tugas dari Sekda yang dijadikan sebagai landasan untuk pelaksanaan kerja.
Apabila tidak memenuhi persyaratan pengembalian dokumen sebaiknya dilakukan pengumuman prakualifikasi ulang
Bahwa untuk evaluasi kualifikasi telah dilakukan dan ditentukan yang lulus evaluasi kualifikasi adalah PT. AREA BANGUN KSO PT. KERTA BUMI dan PT. AKA KSO PT. LINCE JO PT. TANGGA BATU. Sedangkan evaluasi teknis kualifikasi saat itu dilakukan pada lelang ketiga sesuai dengan Penilaian evaluasi persyaratan Teknis kualifikasi yang mana nilai sesuai bobot untuk PT. AKA KSO yaitu 70,68 dan PT. AREA BANGUN KSO yaitu 40,73. Keduanya dinyatAkan lulus karena tidak ada penentuan nilai standar yang harus dipenuhi dalam kualifikasi.
Bahwa pada saat Berita Acara Penjelasan Seleksi tidak ada pertanyaan yang diberikan oleh pihak PT. AKA kepada Tim Seleksi.
Bahwa KAK tidak dirubah hanya dokumen kualifikasi saja yang dirubah, karena perubahan yang ada di Dokumen Kualifikasi hanya terkait dengan proses evaluasi sedangkan perubahan KAK proses perubahannya harus melalui Tim KAK.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu dan atau janji dari PT. AKA selama proses kerjasama.
Bahwa selama menjabat sebagai Kasat Pol tidak pernah mengikuti rapat pembahasan pengambilan kebijAkan pembangunan Pasar Pelita. Namun Saksi pernah dipanggil oleh Walikota Sdr. H. M. MURAZ untuk klarifikasi berkaitan dengan PKL yang ada di sekitar Gedung Pasar Pelita, Tipar Gede dan Lapang Merdeka.
Bahwa sebagai Anggota Tim Seleksi Pemilihan Calon Mitra, tugas Saksi terkait PKL Pasar Pelita sesuai jabatan Saksi saat itu sebagai Kasatpol PP. Saksi tidak mengetahui mengapa Saksi ditunjuk sebagai anggota tim seleksi, padahal Saksi tidak memiliki sertifikasi dan pengalaman sebagai tim seleksi pengadaan barang/jasa maupun seleksi mitra kerja sama. Saksi hanya mengetahui menjadi anggota tim seleksi setelah mendapat SK Tim Seleksi penugasan dari Sekretaris Daerah dengan Ketua Tim Sdr. AYEP selaku Kepala Diskoperindag.
Bahwa selama proses seleksi pemilihan calon mitra, aSaksi mengikuti beberapa kali rapat, rapat pertama kali membahas pengumuman seleksi di koran Radar Sukabumi. Selanjutnya, Saksi mengikuti rapat pada lelang pertama ketika tidak ada yang mendaftar. Setelah itu, Saksi tidak mengikuti rapat lagi sampai pada rapat penetapan pemenang. Secara teknis, Dinas Koperindag yang membuat notulen pembahasan rapat. Saksi tidak melakukan pengecekan dokumen kualifikasi dan tidak mengikuti pembuktian kualifikasi karena Saksi tidak memahami dokumen kualifikasi. Selain itu, Saksi juga tidak melakukan pengecekan ke perusahaan.
Bahwa sepengetahuan Saksi, pemilihan Radar Sukabumi merupAkan keputusan hasil rapat/diskusi tim pada siang hari untuk segera mengumumkan seleksi ke dalam koran Radar Sukabumi sore harinya. Rapat tersebut dilakukan di kantor Diskoperindagkop dan dihadiri oleh Sdr. AYEP dan anggota tim seleksi.
Bahwa yang Saksi ketahui terkait arahan Sdr. AYEP adalah pada saat pengumuman seleksi di koran, dimana tim hanya diberikan waktu singkat dan pada saat itu telah gagal lelang satu kali. Selain itu, Saksi tidak pernah mendapat arahan sebagai anggota tim seleksi, baik secara pribadi dan kedinasan.
Bahwa proses pembongkaran Pasar Pelita, setelah adanya pemenang seleksi, terdapat instruksi pada rapat (tidak tertulis) dari Sdr. AYEP untuk memindahkan pedagang dan PKL dari Pasar Pelita ke lokasi sementara. Leading sector pemindahan tersebut adalah Diskoperindag. Pada saat Akan melaksanAkan pembongkaran dan pembangunan, Saksi pernah mengikuti rapat dengan pengembang Sdr. IRWAN, yang membahas pengosongan lahan dan PKL di Pasar Pelita. Untuk pembongkaran Pasar Pelita, Saksi tidak pernah menerima surat perintah pengosongan lahan dan surat perintah pembongkaran Pasar Pelita . Atau dengan kata lain, Dinas Satpol PP tidak ditembuskan dalam surat tersebut.
Bahwa hasil keputusan Tim Seleksi disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi berdasarkan surat nomor : 32/TS/PSR.PELITA/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014, perihal hasil seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yang ditanda tangani oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM selaku Ketua Tim Seleksi Badan Hukum Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, selanjutnya Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi menerbitkan Surat Penunjukan Badan Hukum, sehingga pada saat itu terbit surat penunjukan Badan Hukum Nomor : 510/778/Koperindag, tanggal 18 Desember 2014 yang ditujukan kepada PT. AKA KSO PT.LRR dan PT. TBJA oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi yang waktu itu ditanda tangani oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM. Selanjutnya Kepala Dinas melaporkan kepada Walikota Sukabumi, setelah dilaporkan kemudian tugas selanjutnya dilakukan oleh TKKSD, yang mana Saksi tidak terlibat dalam TKKSD.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya perubahan perjanjian kerja sama yang diadAkan oleh Notaris, karena tugas tim seleksi hanya sampai dengan pengusulan pemenang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada atau tidak surat pembongkaran Pasar Pelita, karena tugas tim seleksi hanya sampai dengan pengusulan pemenang adapun yang lebih mengetahui tentang hal tersebut adalah pihak Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan keberatan sebagai berikut :
Bahwa dari Saksi tersebut Asep Saefullah mengakui terima uang 15 juta dari Saudara AYEP untuk Don Briking dan Saksi Buddy Ushuludin mengakui telah terima uang dari Saudara HARRY sukandar raharja 20 Juta dan tahun 2011 sudah ada pengecekan Pasar Pelita sukabumi dari PU dan Sdr Usman Dari Balitbang dan keterangan Saksi pak Dudi dan Buddy Ushullidin saat itu walikota nya masih pak musli kenapa Polres Sukabumi tidak mengajukan Audit Pasar Pelita Ke BPK saat masih Walikota Pak musli tahun 2011 atas laporan PU Dan Pagayuban Pedagang Tahun 2011 tapi setelah Musli diganti oleh muhammad Muraz tahun 2014 kenapa ada laporan Bank Garansi Rp19.500.000.000,00. Dari Pemda Tahun 2018 oleh Pihak polres tidak ada tindak lanjut mengenai bank Garansi atas laporan Pemda Sukabumi Justru tidak ada laporan pemda ke polres mengenai pembongkaran Pasar Pelita kenapa Polres Sukabumi mengajukan Permohonan Audit ke BPK Pada Tahun 2019;
Atas tangapan Terdakwa tersebut, Saksi Menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi AGUS RAMDHAN DAROJATUN, ST, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil, Tim KAK/ Tim Seleksi
Bahwa Saksi menjabat sebagai Anggota Tim Teknis Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi sesuai dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 06 Agustus 2014. Yang mana tugas Saksi selaku Anggota Tim Teknis adalah :
Melakukan analisa dan identifikasi terhadap kebutuhan ruang ruang yang Akan dibangun
Bersama sama dengan Sekretaris Tim Teknis mampu menjabarkan konsep Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi baik dari aspek fisik konstuksi maupun seni arsitektur
Menyusun laporan Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
Bahwa Saksi menjabat sebagai Anggota Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi sesuai dengan Surat keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014, tanggal 23 September 2014 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tahun 2014.Yang mana tugas Saksi selaku Anggota Tim Seleksi atau secara umum Tim Seleksi bertugas menyelenggarAkan proses pelelangan badan hokum calon mitra kerjasama.
Bahwa Kerangka Acuan Kerja dibuat :
Maksud
Sebagai Acuan bagi investor dalam membuat penawaran rencana pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi
Sebagai acuan tim seleksi dalam melaksanAkan proses seleksi badan hukum
Tujuan
MenciptAkan pasar tradisional yang bersih, sehat dan nyaman
MenyediAkan pasar tradisional yang lebih baik serta akomodatif sehingga dapat menggerAkan dan meningkatkan perekonomian warga masyarAKAt Kota Sukabumi
Adapun waktu penyusunan KAK dilaksanAkan sekira Agustus 2014 sampai dengan September 2014 kurang lebih 1 (satu) bulan, adapun Saksi sendiri tidak pernah telibat rapat pembahasan, hanya diminta masukan terkait Teknis Bangunan.
Bahwa didalam Kerangka Acuan Kerja tidak dibuatkan nilai keuntungan secara finansial yang Akan diterima oleh Pemda Kota Sukabumi dikarenAkan bukan merupAkan kewenangan Tim Teknis Penyusun KAK.
Bahwa perubahan yang dibuat KAK September 2014 dilakukan perubahan menjadi KAK 13 Oktober 2014 yaitu Penomoran yang awalnya tidak diberi nomor menjadi KAK Nomor : 510/604/Koperindag tanggal 13 Oktober 2014 dari penomoran yang ada di Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Sukabumi.
Bahwa penomoran tersebut tidak dibuatkan addendum karena tidak merubah isi dari KAK tersebut hanya menambah penomoran saja.
Bahwa sumber Feasibility Study yang kemudian diambil untuk dijadikan KAK diantaranya :
Kondisi existing atau kondisi terkini Pasar Pelita.
Aspek Hukum berkaitan dengan peraturan yang digunAkan dalam penyusunan FS dan KAK.
Aspek Ekonomi Keuangan perihal nilai investasi.
Aspek Pasar namun ada penggantian bahasa penyampaian
SKPD Penanggung jawab yaitu Diskoperindag dengan Penanggung jawab adalah Kepala Dinas.
Jangka Waktu Pembangunan 2 Tahun dan pengelolaan 25 Tahun.
Aspek Lingkungan.
Adapun tambahannya yaitu kebutuhan minimal ruang rencana bangunan terbangun dan Penilaian Proposal Oleh Tim Seleksi terdiri dari
Prakualifikasi
Pemasukan Penawaran (Seleksi/Pelelangan)
Penyiapan Kesepakatan
Penandatanganan Kesepakatan
Penyiapan Perjanjian
Penandatanganan Perjanjian
Pelaksanaan
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk lantai dasar sampai dengan lantai 4 senilai Rp50.479.153.830,00 penghitungannya dilakukan dengan cara luas bangunan yang Akan di bangun dikalikan harga satuan bangunan sehingga didapat harga satuan sebesar Rp6.905.394,00
Bahwa dan untuk lantai roof, nilainya lebih kecil karena hanya untuk bangunan masjid dan parkir saja.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Bagaimana rincian penggunaan dana biaya pemindahan pasar sementara sebesar Rp1.000.000.000,00 termasuk biaya perizinan sebesar Rp1.000.000.000,00
Bahwa baik Saksi secara pribadi, atau jabatan, maupun SKPD Saksi tidak pernah diminta untuk membuat RAB dan Lay Out terkait pemindahan pasar dan pembangunan pasar.
Bahwa badan hukum konsorsium atau Kerjasama Operasi beberapa badan hokum tersebut tidak diatur di dalam Kerangka Acuan Kerja.
Namun diatur dalam Dokumen Seleksi dan Dokumen Kualifikasi kedua dan ketiga.
Bahwa sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja nilai investasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp292.204.807.620,00. Penawaran PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA pada saat lelang ketiga adalah sebesar Rp360.000.000.000,00.
Kelebihan nilai dari investasi awal adalah sebesar Rp67.795.192.380,00 (hasil pengurangan dari Rp360.000.000.000,00 - Rp292.204.807.620,00) adapun untuk tambah kurang pekerjaan tersebut merupAkan perbedaan luasan lantai bangunan yang terbangun, yang mana luas bangunan yang ditawarkan oleh PT. AKA lebih besar dari luas bangunan terbangun yang dibuat dalam nilai investasi.
Bahwa sedangkan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja, nilai investasi sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut tidak diatur bisa kurang atau bisa lebih.
Bahwa maksud dan tujun dibentuknya adalah TIM SELEKSI CALON MITRA PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR PELITA KOTA SUKABUMI tersebut adalah untuk mencari mitra yang dapat mengelola Pasar Pelita, untuk diusulkan sebagai salah satu calon pemenang dan tugas dari tim seleksi hanya sampai pengusulan calon pemenang saja.
Bahwa namun Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pembentukan tim tersebut.
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa penghapusan asset daerah tersebut merupAkan tindAkan yang dilakukan untuk menghapuskan asset daerah baik asset bergerak maupun tidak bergerak dari daftar Barang Milik Daerah melalui penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa alasan penghapusan tersebut dikarenAkan untuk lebih mengedepankan efisiensi pembangunan dan pengelolaan terhadap Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai mekanisme cara penghapusan asset daerah.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme serta tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik Negara, serta apa dasar hukumnya.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa mekanisme pemilihan calon mitra tersebut adalah dengan cara :
Tim seleksi mengumumkan di Koran Radar Sukabumi mengenai adanya seleksi untuk pencarian calon mitra untuk pembangunan Pasar Pelita kota Sukabumi.
Tim seleksi membuka pendaftaran calon Infestor di Diskoperindag Kota Sukabumi.
Pihak investor mendaftar serta mengambil dokumen kualifikasi dan KAK.
Pihak investor mengembalikan dokumen kepada Tim Seleksi.
Tim seleksi melakukan evaluasi Kualifikasi.
Penetapan hasil pra kualifikasi.
Tim seleksi menetapkan daftar pendek calon mitra kerjasama terdiri dari 5 vadan hokum yang mempunyai nilai tertinggi.
Tim seleksi mengumumkan hasil pra kualifikasi melalui papan pengumuman resmi.
Ada masa sanggah prakualifikasi.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi ARIEF WIJAYA, ST Bin SURVIAWAN, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil, selaku Kepala Seksi Pembangunan di bidang Tata Bangunan pada Dinas Tata Ruang Perumahan dan Permukiman sejak 2013 s/d sekarang bertugas diantaranya :
Memberikan bantuan Tekhnis kepada intansi di Pemerintah Kota Sukabumi.
MelaksanAkan pembangunan sarana dan prasarana aparatur wilayah Kota Sukabumi.
Membantu Kepala Bidang Tata Bangunan dalam bidang Pembangunan.
Bahwa Saksi melakukan bantuan tekhnis kepada Intansi Pemerintah Kota Sukabumi yaitu memberikan Advis Tekhnis/ sumbang saran dalam hal proses pembangunan gedung Negara dan sumbang saran untuk penaksiran penghapusan bangunan aset Pemerintah atau Negara.
Bahwa Saksi pernah melakukan Advis Tekhnis/ sumbang saran dalam hal proses penaksiran penghapusan Aset Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa Struktur Organisasi Tim pemeriksaan dan penilaian bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yaitu :
Ketua Tim Sdr. ARIEF WIJAYA, ST (Saksi sendiri).
Anggota Tim Sdr. RILDA K. SOEDIRMAN, ST.
Anggota Tim Sdr. OMAN ROHMANA.
Bahwa Saksi tidak memiliki sertifikat dalam hal pemeriksaan dan penilaian khusus penghapusan dan untuk pelatihan secara umum dalam bantuan Tekhnis pernah mengikuti pelatihan khusus untuk penghapusan belum pernah mengikiti pelatihan.
Bahwa untuk aturan atau prosedur dalam Advis Tekhnis/sumbang saran dalam hal proses pembangunan gedung Negara dan sumbang saran untuk penaksiran penghapusan bagunan aset Pemerintah atau Negara yaitu adanya surat permintan dari dinas yang membutuhkan Khusus di semua Dinas Pemerintaha Kota Sukabumi dan Intansi Vertikal seperti TNI, POLRI, KEJARI dan lain – lain.
Bahwa Kemudian membentuk Tim batuan Tekhnis yang di tunjuk oleh Kepala Bidang Tata Bangunan dan dikeluarkan Surat tugas untuk melakukan bantuan Tekhnis dan selanjutnya Tim langsung mendatangi objeknya untuk melakukan pegumpulan data teknis secara Visual dan setelah dilakukan pengukuran Tim melakukan Perhitungan di Kantor Dinas Tata Ruang Kota Sukabumi.
Bahwa yang Saksi data dalam pembangunan yaitu apabila ada bagunannya maka terlebih dahulu melakukan penaksiran penghapusan bagunan tersebut, mengumpulkan data tekhnis Gedung yang meliputi panjang, lebar, tinggi, jumlah lantai dan system struktur yang dipAKAi.Untuk Penghapusan yaitu dilakukan penaksiran harga penghapusan meliputi panjang, lebar, tinggi, jumlah lantai dan system struktur yang dipAKAi.
Bahwa system struktur yang dipAKAi tersebut yaitu berupa beton dan baja.
Bahwa Saksi pernah menjadi Tim penaksiran harga penghapsan Pasar Pelita Kota Sukabumi, sesuai Surat Permohonan dari Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Sukabumi Nomor : 870/45/Koperindag, tanggal 27 Januari 2015, perihal Permohonan Penghapusan Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi mengetahui Pasar Pelita adala milik Pemerinntah Kota Sukabumi karena yang memohon bantuan untuk penaksiran penghapusan adalah dari Dinas Koperasi Perindusrian dan Peragangan Kota sukabumi.
Bahwa dalam pelaksanan penaksiran harga untuk penghapusan Pasar Pelita Kota Sukabumi dilakukan pada hari kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira jam 09.00 sampai jam 10.00 Wib dan di buatkan berita acara Pemeriksaan dan penilaian bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada hari jumat tanggal 06 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Tim berikut anggota.
Bahwa yang dilakukan oleh Saksi dalam pelaksanaan penaksiran harga penghapusan Pasar Pelita Kota Sukabumi yaitu melakukan pengukura secara Sample dan melihat gambar dan selanjutnya melakukan penilaian atau kajian Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi an di buatkan laporan berupa berita acara.
Bahwa yang mengatur tentang penaksiran harga penghapusan atau pembangunan Gedung Negara atau asset pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 tahun 2007.
Bahwa hasil penaksiran harga penghapusan Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi yang diuatkan hasil laporannya yaitu :
Dalam Berita acara :
Uraian kontruksi.
Perhitungan harga penaksiran bangunan berdiri.
Perhitungan bangunan setelah di ongkat.
Dalam lampiran berita acara :
Penilaian bangunan berdiri.
Penilaian bangunan setelah di bongkar.
Bahwa hasil berita acara Pemeriksaan dan penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota sukabumi tanggal 06 Februari 2015 yang dibuat oleh Tim yaitu sebagai berikut :
Telah melaksanAkan peninjauan, penelitian dan penaksiran harga dasar bangunan untuk penghapusan bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, dengan hasil secara umum digambarkan sebagai berikut :
Umur bangunan : 25 Tahun
Penyusutan / Thn. : 2 % (metoda garis lurus)
Kondisi Bangunan : 105% – ( 25 x 2% ) = 55%
Harga nyata per m² tahun 2015 : Rp. 3.107.350,00
Taksiran harga bangunan : 55% x 17.172M² x Rp.3.107.350,00 x 1,120 = Rp 32.869.399.147,00
Penilaian Bangunan setelah dibongkar (material yang dapat dimanfaatkan atau mempunyai nilai ekonomis hanya besi) dengan Jumlah berat Total 558.102 kg. adapun hitungan harga/kg adalah Rp5.000,00 = Rp2.790.512.040,00;
Jumlah biaya bongkaran dinilai dengan harga total Rp1.826.580.204,00 sehingga : selisih harga besi dengan biaya bongkaran = Rp963.931.836,00;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi MOH. RIFKI, SE, MM, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil, bekerja sebagai Kasi Pengawasan Barang Strategis Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi. Adapun pada saat terjadinya tindak pidana tersebut yaitu 2014 sampai dengan 2016 Saksi menjabat sebagai staf pada Bidang Perdagangan. Tugas Saksi pada saat itu membantu tugas dan kegiatan yang ada di Bidang Perdagangan, adapun kaitan sekarang ini Saksi merupAkan administrasi atau orang yang diminta untuk mengetik Administrasi berkaitan dengan Kerjasama Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi tidak ikut membuat (mengetik) dokumen FS. Terkait dokumen FS, Saksi hanya diminta oleh Sdr. Bagus (menurut Sdr. Bagus atas perintah Sdr. AYEP) untuk memintAkan tanda tangan FS kepada Sdr. Dudi Fathul Jawad. Saksi menerima file dokumen FS melalui email dari Sdr. Bagus ([email protected]) tanggal 13 Februari 2015;
Kemudian dokumen FS tersebut Saksi print dan jadikan dalam bentuk satu bundel buku.Saat Saksi bertemu dengan Sdr. Dudi Fathul Jawad, Sdr. Dudi Fathul Jawad melihat-lihat dokumen FS dalam bentuk bundel buku tersebut secara sekilas, lalu beliau menelepon Sdr. AYEP untuk mengonfirmasi permintaan tanda tangan tersebut. Setelah Sdr. Dudi Fathul Jawad melihat sekilas dokumen FS dan mengonfirmasi Sdr. AYEP, Saksi melihat Sdr. Dudi Fathul Jawad menandatangani dokumen FS tersebut. Saksi hanya bertemu sekali dengan Sdr. Dudi Fathul Jawad. Seingat Saksi, KAK sudah terlebih dahulu dibuat sebelum ada FS dan yang Saksi dengar tim membahas mengenai aturan apa yang Akan digunAkan dan FS harus ada sehingga FS dibuat.
Bahwa Saksi tidak mengetik dokumen KAK dari awal. Saksi mendapatkan file KAK softcopy melalui flashdisk (Saksi lupa siapa yang memberikan flashdisk tersebut), yang berisi KAK yang hampir jadi dan data-data sebagai acuan untuk menyusun KAK. Bagian KAK yang Saksi edit diantaranya cover depan, foto-foto Pasar Pelita.
Bahwa Saksi tidak tahu yang membuat perhitungan investasi senilai Rp. 292 milyar dalam KAK, sepengetahuan Saksi, tidak mungkin Sdr. Lindri Pragawati, Sdr. Raden Wawan Darmawan, Sdr. Agus Wawan GUNAWAN, atau Sdr. Asep Saefullah yang membuat perhitungan investasi dalam KAK tersebut.
Bahwa Saksi memperoleh bahan dan format penyusunan dokumen seleksi dari Sdr. Novian dan Sdr. Agus Ramdhan Darojatun. Kemudian Saksi mendapat arahan dari Sdr. Fahrurrazi, Sdr. Novian dan Sdr. Agus Ramdhan Darojatun untuk mengetik hasilnya. Saksi diberikan contoh dokumen dan format, kemudian Saksi ganti nama paketnya dan Saksi isi tabel-tabel yang kosong. Setelah selesai pengetikan, Saksi menyerahkan filenya ke Sdr. Lindri Pragawati. Selanjutnya, tidak terdapat perubahan lagi dalam dokumen seleksi.
Bahwa Saksi menerima format Berita Acara (BA) dari Sdr Fahrurrazi, Sdr. Novian dan Sdr. Agus Ramdhan Darojatun. Kemudian atas usulan mereka, Saksi yang mengetik seluruh dokumen seleksi termasuk BA. Setelah selesai, semua dokumen Saksi kembalikan ke mereka.
Bahwa Saksi mengetik dokumen seleksi dan BA sesuai tanggal tahapan proses seleksi. Setelah selesai mengetik, Saksi mencetak (print) dokumen tersebut dan menyerahkannya ke Sdr. Lindri Pragawati.
Bahwa file Pengumuman BOT Pasar Pelita.docx yang dikirimkan dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 13 Oktober 2014 pukul 14.04, Saksi diminta tolong untuk mencetak pengumuman seleksi mitra BOT Pasar Pelita oleh rekan kerja Saksi Sdri. Umiyati Adisti. File tersebut berasal dari Sdr. Martin Wahyudi, staf Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah.
Bahwa Saksi tidak ingat kenapa Saksi mengirimkan file e-mail kepada Sdr. Novan Restiadi tanggal 27 Oktober 2014 yang berisi file jadwal prakualifikasi ulang seleksi pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita.
Bahwa Saksi tidak ingat siapa Siti dan kenapa Saksi mengirimkan e-mail saudara kepada Siti tanggal 21 November 2014 pukul 14.47 yang berisi file BA Evaluasi Kualifikasi Ulang 2 tanggal 19 November 2014.
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan ke perusahaan yang berlokasi di Tangerang karena anak Saksi saat itu sedang sakit.
Bahwa Saksi menjelaskan isi email sebagai berikut :
Posisi dokumen prakualifikasi ketiga (File Dokumen Prakualifikasi_BOT Pasar Pelita (Kualifikasi Ulang ke-2)) sebagai berikut. Saksi mendapat file ini dari Sdr. Novian. Sementara untuk BA Pembukaan Penawaran, Saksi tidak melihatnya.
Pada tanggal 27 Februari 2014 Saksi mengirimkan data PKL 2014 kepada Sdr. Yanto namun Saksi tidak ingat untuk keperluan apa. Seingat Saksi ini atas permintaan Sdr. Lindri.
Pada tanggal 1 November 2014 Saksi mengarsipkan file kertas kerja evaluasi prakualifikasi.
Pada tanggal 14 Oktober 2014 Saksi mendapatkan file Pengumuman BOT dari Sdri. Umiyati Adisti, yang merupAkan terusan dari e-mail Sdr. Martin Wahyudi tanggal 13 Oktober 2014.
Pada tanggal 23 September 2014 Saksi mengarsipkan dokumen data Pasar Pelita.
Pada tanggal 15 November 2014 Saksi mengarsipkan dalam email Dokumen PT LINCE ROMAULI RAYA.
Pada tanggal 27 November 2014 Saksi mengarsipkan dalam email kumen SK PT TANGGA BATU.
Pada tanggal 28 November 2014 Saksi mengirimkan dokumen pemilihan BOT Pasar Pelita kepada salah satu peserta namun gagal, namun Saksi tidak tahu [email protected] itu milik Area Bangun KSO atau AKA KSO.
Pada tanggal 25 November 2014 Saksi mengarsipkan contoh dokumen pemilihan BOT Pasar Pelabuhan Ratu dan pasar Cibadak namun Saksi lupa dari mana sumbernya.
File Aset Pasar.pdf adalah file penyerahan aset Pasar Pelita dari DPPKAD ke Dinas Koperindag.
Pada tanggal 1 September 2015 Saksi mengarsipkan SK Walikota seingat Saksi terkait Pengawasan Pasar Pelita.
Pada tanggal 14 Juli 2015 Saksi mengirimkan file presentasi Rencana Relokasi Pasar Pelita kepada [email protected] dan Ardiyanto.
Pada tanggal 13 Mei 2015 Saksi mengirimkan file Rincian Keuangan kepada Sdr. Ardyanto.
Pada tanggal 12 Mei 2015 Saksi mengirimkan file PKS BOT Pasar Pelita (Format) kepada Sdri. Umiyati Adisti seingat Saksi sebagai contoh perjanjian kerja sama.
Pada tanggal 5 Mei 2015 Saksi mengarsipkan file Penambahan dana Pasar Pelita sebesar Rp30 Miliar dari sebelumnya Rp360 Miliar menjadi Rp390 Miliar.
Di dalam e-mail Saksi juga terdapat file Surat Pengajuan Penghapusan Pasar Pelita.
Bahwa Saksi tidak membuat format pembuktian kualifikasi.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima file dari Sdr. Umiyati, mencetak (print), dan menyerahkannya ke Sdr. AYEP.
Bahwa Saksi diajak Sdr. AYEP. Namun karena istri tidak ada di rumah dan anak sedang sakit sehingga Saksi izin tidak ikut kunjungan ke PT AKA Tangerang. Saksi tidak menyiapkan dokumen terkait kunjungan tersebut untuk Sdr. AYEP
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi RILDA KARDIAN S, ST, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil bekerja sebagai Kasi Perumahan Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKPP Kota Sukabumi Februari 2017;
Bahwa peran Saksi berkaitan dengan sekarang ini yaitu sebagai Anggota Tim Survey Penaksiran Harga Dasar Bangunan.
Bahwa Saksi Selaku Anggota Tim Survey Penaksiran Harga Dasar Bangunan yang ditunjuk melalui Tugas Kepala Dinas Tata Ruang, Perumahan, dan Permukiman Kota Sukabumi Nomor 800/36/DTRPP/2015 tanggal 5 Februari 2015, Saksi melakukan survei ke Pasar Pelita dan membantu Sdr. Arief Wijaya.
Bahwa Saksi tidak pernah memiliki pengalaman dan keahlian untuk menaksir maupun menilai bangunan sebelum penugasan penilaian bangunan Gedung Pasar Pelita. bahwa penugasan penilaian Gedung Pasar Pelita adalah satu-satunya penugasan penilaian yang Saksi dapatkan sampai dengan saat ini. Saksi tidak mengetahui apakah ketua tim dan anggota tim lain memiliki pengalaman untuk menaksir maupun menilai bangunan karena keduanya lebih senior dari Saksi.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdapat surat permohonan dari Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Sukabumi Nomor 870/45/Koperindag tanggal 27 Januari 2015 perihal Permohonan Penghapusan Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi. Surat itu menjadi latar belAkang penugasan kami oleh Kepala Dinas untuk menilai bangunan Gedung Pasar Pelita untuk keperluan penghapusan aset. Setelah menerima surat tugas Kepala Dinas pada 5 Februari 2015, kami bekerja selama 2 hari sampai penerbitan laporan pada 6 Februari 2015. Hari pertama, kami melakukan survei ke Pasar Pelita untuk melihat kondisi fisik dan mengambil foto dokumentasi tanpa melakukan pengukuran. Kondisi fisik bangunan Pasar Pelita masih cukup baik. Saksi hanya mengikuti kegiatan survey ini saja, Saksi tidak mengikuti kegiatan penghitungan pada hari kedua. Hari kedua, Saksi tinggal menandatangani laporannya saja karena Saksi melaksanAkan pekerjaan yang lain di seksi pada hari tersebut.
Bahwa tim tidak memiliki dan menggunAkan gambar desain bangunan Pasar Pelita dan laporan Balitbang PU pada saat melakukan survei ke Pasar Pelita. Kami juga tidak melakukan pengukuran pada saat survei ke Pasar Pelita. Sehingga kami tidak menerjemahkan gambar desain bangunan Pasar Pelita maupun laporan Balitbang PU ke dalam pengukuran yang sebenarnya pada saat survei.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar yang digunAkan dalam penilaian bangunan berdiri dan penilaian bangunan setelah dibongkar karena Saksi tidak mengerjAkan, dan yang lebih mengetahui adalah Sdr. Arief Wijaya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi UMIYATI ADISTI, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil / Mantan Staf Diskoperindag Kota Sukabumi
Bahwa Saksi pada saat diperiksa menjabat sebagai Kasi Identitas Penduduk Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kota Sukabumi sejak Oktober 2019 sampai dengan sekarang.
Saksi pernah menjadi staf di Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Sukabumi. Yang mana Saksi diminta membantu Administrasi dan pengetikan dokumen tekait kegiatan kerjasama Pasar Pelita.
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Perindagkop sebagai staf Sdr. Lindri, dan Saksi berbeda bagian/seksi dengan Sdr. Rifki.
Bahwa dalam Tim Seleksi, Saksi dan Sdr. Rifki mendokumentasikan berkas-berkas dan berita acara (BA) setelah Tim Seleksi rapat. Saksi bekerja tandem dengan Sdr. Rifki, apabila Sdr. Rifki tidak dapat mengerjAkan, Saksi yang mengerjAkan, begitu pula sebaliknya. Selain itu, Saksi membereskan arsip-arsip Tim Seleksi.
Bahwa Saksi bersedia memberikan akses email Saksi dan unduhan file yang diperlukan kepada pemeriksa.
Bahwa email Saksi sebagai berikut :
Pada tanggal 30 Januari 2015 Saksi menerima e-mail Surat KSO Pasar Pelita dari Sdr. Moh. Rifki.
Pada tanggal 8 Desember 2014 Saksi mengirimkan e-mail kepada Sdr. Novian Restiadi, atas permintaan Sdr. Lindri, yang isinya meminta contoh Berita Acara. Sdr. Novian Restiadi lalu membalas dengan mengirimkan file format pembuktian kualifikasi PT Galore dikirim ke Sdr. Novian.
Saksi menerima terusan File dokumen pemilihan BOT Pasar Pelita (lampiran BA aanwijzing dikirim kepada Sdr.Moh Rifki dari Sdr. Agus R. Darojatun tanggal 3 Desember 2014.
Pada tanggal 6 November 2014 Saksi menerima file prakualifikasi ulang 2 Pasar Pelita 06112014_99(1).pdf dari Sdr. Moh Rifki.
Pada tanggal 3 November 2014 Saksi mendapatkan kiriman file excel Kertas kerja evaluasi prakualifikasi dari Sdr. Moh. Rifki.
Pada tanggal 30 September 2014 Saksi menerima file surat tugas Pasar Pelita dari Sdr. Moh. Rifki.
Pada tanggal 23 September 2014 pukul 3:48 sore Saksi menerima file Draft KAK Pasar Pelita dari Sdr. Martin Wahyudi.
Pada tanggal 11 April 2014 Saksi menerima file Pasar Pelita Kota Sukabumi dari Sdr. Nandhy Dinas PU yang berisi RAB rehab Pasar Pelita dengan anggaran 13 Miliar.
Pada tanggal 27 November 2014 Saksi mengirimkan file dokumen pemilihan Pasar Pelita (yang disetujui Pak Agus R. Darojatun) kepada Sdr. Novian Restiadi.
Pada tanggal 24 November 2014, Saksi mengirimkan dokumen berisi Foto Pasar Pelita kepada Sdr. Bagus Susanto yang didapat dari UPT Pasar Sdr. Buddy.
Pada tanggal 23 September 2014, Saksi mengirimkan file Draft KAK kepada Sdr. Moh. Rifki.
Bahwa Tim Seleksi yang membuat/mengetik dokumen kualifikasi, sementara Saksi dan Sdr. Rifki yang mencetak (print) BA rapat dan nota dinas.
Bahwa dokumen BA Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi PT AKA KSO tanggal 10 Desember 2014 merupAkan dokumen pada saat kunjungan Tim Seleksi. Saksi tidak pernah mengedit dan membuat file dokumen BA yang di sebelah kanan tersebut.
Untuk dokumen BA Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi PT Galore Indonesia, setelah menerima dari Sdr. Novian, seingat Saksi, Saksi berikan dalam bentuk softcopy kepada Sdr. Bagus Susanto, karena Saksi hanya menerima file atas perintah Sdr. AYEP atau Sdr. Lindri, namun mereka tidak biasa menerima e-mail atau mengedit file, oleh karena itu sepertinya Saksi berikan kepada Sdr. Bagus Susanto yang saat itu membantu Sdr. AYEP.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang merubah/mengedit dokumen BA Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi dari PT Galore Indonesia menjadi PT AKA.
Bahwa Saksi tidak tahu tulisan tangan siapa dalam BA Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi PT AKA KSO tanggal 10 Desember 2014.
Bahwa sebelum kunjungan Tim Seleksi ke PT AKA Tangerang, pernah ada rapat yang lengkap dihadiri Tim Seleksi bahwa tim harus melakukan kunjungan ke perusahaan. Sehari sebelum keberangkatan, Tim Seleksi tidak berkumpul lagi. Saat Akan berangkat, Saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan berkas-berkasnya.Karena Sdr. Lindri kurang memahami terkait file atau email, Saksi diminta Sdr. Lindri untuk meminta file contoh kepada Sdr. Novian Restiadi.
Bahwa apabila Sdr. Lindri yang mengedit, biasanya Saksi yang diminta tolong Sdr. Lindri untuk mengedit. Saksi dan Sdr. Rifki tidak pernah mengedit BA Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tersebut. Saat itu, yang membantu Sdr. AYEP adalah Sdr. Bagus. Kemungkinan besar Saksi juga mengirim filenya ke Sdr. Bagus.
Bahwa Saksi memberikan file kepada Sdr. BAGUS sebelum ke Tangerang karena persiapan untuk pengecekan ke lapangan. Dalam rapat, Tim Seleksi membahas apa saja dokumen yang harus dibawa dan apa saja dokumen yang Akan dicek di lapangan.
Bahwa saat akhir-akhir masa seleksi, sebelum ada pemenang, Sdr, Bagus sudah membantu Sdr. AYEP.
Bahwa Saksi tidak memegang dokumen yang sudah jadi yang dibawa Sdr. AYEP selesai kunjungan dari PT AKA Tangerang.
Bahwa Saksi dan Sdr. Rifki tidak pernah mengedit Dokumen Kualifikasi tanggal 14 Oktober 2014 (ulang pertama) dan tanggal 5 November 2014 (ulang kedua). Yang mengedit dokumen kualifikasi tersebut adalah Tim Seleksi. Saksi hanya mencetak (print) untuk arsip.
Bahwa Saksi tidak ingat perubahan dokumen kualifikasi tanggal 14 Oktober 2014 yang menjadi dokumen kualifikasi tanggal 5 November 2014, namun dalam rapat tim seleksi pernah dibahas berapa minimal peserta yang lulus seleksi, tapi untuk hasil rapatnya, Saksi tidak ingat. Hasil rapat merupAkan hasil diskusi tim sesuai peraturan-peraturan. Saksi tidak mengetik perubahan tersebut.
Bahwa untuk poin d.1 Dokumen Kualifikasi tanggal 14 Oktober 2014 (ulang pertama) dan poin d.1 Dokumen Kualifikasi tanggal 5 November 2014 (ulang kedua) Oleh karena isinya terkait peraturan perUndang Undangan, pembahasannya ada di Tim Seleksi. Saksi tidak pernah mengetik dokumen kualifikasi, ini dari Tim Seleksi.
Bahwa antara Saksi dan Sdr. Rifki yang mengetik dokumen BA Pembukaan Penawaran tersebut. Sdr. IRWAN datang untuk pengambilan dokumen, hal ini sesuai dengan daftar pengambilan dokumen. BA biasanya setelah selesai rapat, langsung ditandatangani. Sdr. IRWAN memang pernah ikut rapat dan tanda tangan, tapi Saksi tidak tahu pasti apakah untuk BA ini atau bukan.
Bahwa tim Seleksi yang membuat/mengetik dokumen kualifikasi, sementara Saksi dan Sdr. Rifki yang mencetak (print) BA rapat dan nota dinas;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. HARRY SUKANDAR RAHARDJA Bin AHMAD SUKARTA RAHARDJA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Wiraswasta;
Bahwa Saksi kenal dengan PT. Anugrah Kencana Abadi sehubungan pada bulan Juni 2015 Saksi ditunjuk oleh Sdr. IRWAN sebagai Humas PT Anugrah Kencana Abadi.
Bahwa Saksi menjabat Humas PT. Anugrah Kencana Abadi yaitu sejak Bulan Juni 2015 setelah ditunjuk secara langsung oleh Sdr. IRWAN (kuasa direksi PT. Anugrah Kencana Abadi), namun sebelumnya sejak tahun 2012 Saksi sering ikut kerja dengan PT. Anugrah Kencana Abadi.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Humas PT. Anugrah kencana adalah memberikan keterangan kepada publik mengenai rencana pembangunan Pasar Pelita kota sukabumi yang dikerjAkan oleh PT. ANugrah kencana Abadi.
Bahwa Saksi mendapatkan gaji dari. PT. Anugrah Kencana Abadi sejak bulan Agustus 2015 yang mana gaji Saksi tersebut adalah Gaji Bulanan sebesar Rp. 4.000.000,- / bulan.
Dan perlu Saksi jelaskan bahwa selain dari gaji bulanan Saksi dari PT. Anugrah Kencana Abadi Saksi tidak mendapatkan uang lain dari PT. Anugrah kencana Abadi.
Adapun penerimaan gaji tersebut Saksi terima secara tunai dari Sdri. GINA selaku Bagian Keuangan dan Pemasaran dengan bukti berupa struk gaji.
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. IRWAN sejak tahun 2012, dan Saksi kenal dengannya karena dikenalkan oleh kAKAk Saksi yaitu Sdr. UCUP SUPRIADI, yang mana pada saat itu Sdr. UCUP SUPRIADI menjelaskan bahwa Sdr. IRWAN yang berminat untuk menjadi investor Pasar Pelita .
sehubungan sebelumnya Saksi diberi tahu oleh Sdr. UCUP SUPRIADI bahwa Pasar Pelita tersebut sudah mau habis masa berlakunya, sehingga kedepannya harus dibangun kembali dengan pasar modern sama halnya seperti pasar Cicurug
sehingga Saksi dengan sdr. IRWAN sering berkomunikasi.
Kemudian pada hari tanggal dan bulan lupa di awal tahun 2012 Saksi menghadap kepada walikota Sukabumi yang dijabat oleh MUSLIH ABDUSYUKUR (alm) dengan maksud untuk dapat membangun Pasar Pelita sehubungan masa huninya sudah habis, kemudian pak wali kota menyampaikan boleh saja, yang penting para pedagang bersedia, kemudian setelah itu menyampaikan kepada sdr. IRWAN bahwa Walikota Sukabumi sudah mengijinkan yang selanjutnya tim tersebut mulai mendatangi pedagang / tokoh-tokoh pedagang yang ada diPasar Pelita, yang selanjutnya mulai melakukan pendataan pedagang dan melakukan sosialisasi namun sempat terhenti dikarenAkan Sdr. MUSLIH sudah tidak menjabat.
Setelah itu Saksi dan Sdr. IRWAN mebentuk suatu tim kecil untuk mendapatkan Pasar Pelita Kota Sukabumi untuk bisa mendapatkan pemenangan pembangunan Pasar Pelita, yang mana timnya adalah :
Ir.IRWAN selaku ketua Tim
Ir. HARRY SUKANDAR RAHARDJA Saksi sendiri (selaku anggota).
UCUP SUPRIADI (selaku anggota) bagian UMUM Pasar Parungkuda.
CECEP ISKANDAR (selaku anggota) bagian UMUM Pasar Cisaat
dikarenAkan Saksi yang berdomisili di kota Sukabumi sedangkan yang lainnya di kabupaten Sukabumi, sehingga Saksi yang sering berkomunikasi dengan Sdr. IRWAN.
Bahwa setahu Saksi pasar tersebut sudah habis masa huninya dan pada saat itu Saksi dan tim sedang mengupayAkan untuk membangun kembali melalui Sdr. MUSLIH ABDUSSYUKUR selaku Walikota Sukabumi.
Bahwa selanjutnya Saksi, Sdr. IRWAN dan tim bertemu dengan Sdr. H. M. MURAZ di rumah dinasnya pada sekira pertengahan tahun 2014 lalu disampaikan bahwa maksud dan tujuan kami untuk menawarkan mengerjAkan pembangunan Pasar Pelita.
Namun pada saat itu Sdr. H. M. MURAZ belum bisa menerima, sampai dengan Sdr. H. M. MURAZ pernah memuat di Koran Radar Sukabumi Pasar Pelita Akan di bangun oleh pihak Pemda Kota Sukabumi, namun kemudian tidak ada tindak lanjut dari Pemda untuk membangun Pasar Pelita tersebut.
Kemudian kami kembali menemui Sdr. H. M. MURAZ sekira beberapa bulan setelah pertemuan pertama di rumah dinasnya untuk membicarAkan kembali perihal penawaran pembangunan Pasar Pelita, lalu dijelaskan oleh Sdr. H. M. MURAZ bahwa “bagi kami tidak masalah, namun pedagang bersedia tidak untuk dibangun, silahkan para pedagang dikumpulkan dan ditawarkan”
Bahwa awalnya Saksi dan tim dipertemukan di pemda dengan Kediskoperindag, berikut jajaran PJU Pemda Kota Sukabumi, kemudian dilanjutkan di masyarAKAt pasar dalam hal ini para pedagang di GOR Merdeka Kota Sukabumi Selanjutnya dikumpulkan para pedagang sekira 300 (tiga) ratus orang, kemudian Pemda pelelangan pada bulan September 2014, awalnya Saksi dan tim diberitahu oleh Walikota Sukabumi untuk menyempurnAkan perencanaan pembangunan setelah itu juga memberitahukan bahwa kerjasama ini Akan dilakukan dengan cara pelelangan yang pemberitahuannya dilakukan melalui Surat Kabar.
Kemudian pada sekira bulan September 2014 kami mendapatkan berita dari Koran Radar Sukabumi, pada saat itu Sdr. IRWAN menyiapkan profile dan persyaratan atas nama PT. AKA, setelah ikut kemudian pengajuan kami melalui Sdr. IRWAN dengan menggunAkan PT. AKA gugur tidak lulus seleksi karena tidak memenuhi persyaratan.
Kemudian bulan Oktober 2014, Sdr. IRWAN memasukan kembali persyaratan dengan menggunAkan PT. AKA ditambah dengan PT. LRR, pada saat itu Sdr. IRWAN menyiapkan profile dan persyaratan atas nama PT. AKA dan PT. LRR, setelah ikut kemudian pengajuan kami melalui Sdr. IRWAN dengan menggunAkan PT. AKA dan PT. LRR, namun gugur tidak lulus seleksi karena tidak memenuhi persyaratan.
Yang ketiga kalinya pada bulan November 2014, setelah 2 kali ikut ternyata tetap gugur, maka tim mencari pemenuhan persyaratan yang kurang berupa masalah pengalaman pengelolaan pasar, kemudian Sdr. IRWAN membawa PT. TBJA untuk ikut bersama sama.
Setelah itu kemudian dimasukan Profile Company atas nama 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. AKA, PT. LRR dan PT. TBJA, kemudian dimasukan ke Tim Seleksi, selanjutnya Saksi diminta untuk tandatangan Surat Pernyataan guna persyaratan Seleksi.
Selanjutnya ditentukan pemenang sebanyak 2 (dua) perusahaan yaitu PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA serta PT. PT. AREA BANGUN PUTRA SEJATI yang bekerja sama dengan PT. KERTA BUMI RHARJA, setelah itu PT. AREA BANGUN PUTRA SEJATI yang bekerja sama dengan PT. KERTA BUMI RHARJA mengundurkan diri.
Sehingga ditentukan pemenang adalah PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA.
Bahwa Saksi kenal Sdr. IRWAN, Sdr. IRWAN tersebut tidak ada hubungan secara langsung dengan PT. AKA, PT. LRR, PT. TBJA, dan ketiga perusahaan dalam hal ini PT. AKA, PT. LRR, PT. TBJA hanya dipinjam nama saja karena pernah kenal dengan Sdr. IRWAN. Adapun rincian perkenalan tersebut Saksi tidak tahu.
Bahwa pada saat itu belum ada investor yang Akan mendanai rencana pembangunan yang Saksi dan tim tawarkan kepada Walikota Sukabumi.
Bahwa pada saat itu Saksi dan tim membawa nama dan mengatasnamakan PT. LINCE ROMAULI RAYA serta pada saat itu juga kami menerangkan bahwa pembangunan tersebut Akan didanai oleh PT. LINCE ROMAULI RAYA.
Bahwa pada saat proses seleksi, yang Akan mendanai pembangunan Pasar Pelita adalah Sdr. SANDRA GUNAWAN selaku komisaris PT. AKA. Saksi mengetahui hal tersebut karena Sdr. SANDRA GUNAWAN sering menanyakan perkembangan penwaran pembangunan Pasar Pelita, selain itu juga Saksi dan tim sering diberikan dukungan operasional untuk melaksanAkan penawaran.
Bahwa setahu Saksi pengecekan administrasi dilakukan, sedangkan klarifikasi pernah dilakukan ke kantor PT. AKA yang beralamat di Pasar Kamis Tangerang, yang sebelumnya tempat tersebut merupAkan pabrik TODACHI.
Bahwa dapat Saksi terangkan bawha kantor tersebut merupAkan Pabrik TODACHI dan plang di depan kantor tersebut juga bertuliskan TODACHI.
Adapun untuk meyakinkan pengecekan Tim seleksi maka pada sata itu dihadirkan diantaranya :
Sdr. IRWAN selaku kuasa Direksi PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA.
Sdr. BENI BUNYAMIN selaku Direktur PT. AKA.
Sdr. SANDRA selaku Komisaris PT. AKA.
Sdr. HARRY selaku perwakilan PT. TBJA.
Sdr. UCUP SUPRIYADI selaku tim.
Sdr. CECEP ISKANDAR selaku tim.
Sdr. AYEP.
Sdr. AGUS.
Bahwa Saksi dan tim seleksi tidak pernah melakukan pengecekan kantor PT. LRR dan PT. TBJA, namun Saksi tidak tahu apakah Sdr. IRWAN pernah mengecek kantor PT. LRR dan PT. TBJA.
Bahwa yang menyiapkan dokumen persyaratan kualifikasi PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA untuk proses seleksi calon mitra kerjasama adalah Sdr. IRWAN, dan penyiapannya Saksi tidak tahu karena dilakukan sendiri oleh Sdr. IRWAN dan dilakukan di JAKArta.
Bahwa dapat Saksi terangkan bahwa pada sekira bulan Nopember 2014 atau pada saat seleksi Sdr. IRWAN datang ke rumah Saksi dengan membawa berkas persyaratan, pada saat itu Saksi disodori 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 11 Nopember 2014 atas nama Saksi sendiri lalu Saksi diminta menandatangani Surat tersebut diatas materai, setelah ditandatangani selanjutnya di cap oleh Sdr. IRWAN di depan Saksi.
Adapun isi dari Surat Pernyataan tersebut adalah Saksi bertindak untuk dan atas nama PT. TANGGA BATU JAYA ABADI Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa PT. TBJA tidak termasuk dalam daftar hitam ataupun dalam keadaan pailit.
Dan Surat Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya, karena Saksi tidak pernah mengetahui PT. TBJA dan bergerak di bidang apa perusahaan tersebut dan Saksi juga tidak pernah menerima kuasa dari PT. TBJA.
Bahwa yang membawa cap ketiga perusahaan PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA tersebut adalah Sdr. IRWAN yang disimpan di dalam mobilnya.
Bahwa yang melakukan pekerjaan pembongkaran Pasar Pelita adalah PD. BAROKAH yaitu Sdr. H. FAUZI TOHASAN.
Bahwa Saksi tidak mempunyai kewenangan untuk menerangkan mengapa pembongkaran tersebut tidak dilakukan sendiri oleh PT. AKA dan KSOnya.
Bahwa pada sekira awal Februari 2015, Sdr. IRWAN menawar – nawarkan bongkaran, dan meminta Saksi apabila ada yang berminat ditawarkan saja, hingga suatu hari Saksi menerima telefon dari Sdr. BURHAN yang berminat untuk membeli bangunan tersebut, awalnya diperkenalkan namun gagal. Setelah itu Sdr. BURHAN menelfon kembali dan menerangkan ada peminat, kemudian peminat yang Saksi ketahui bernama H. HASAN tersebut meminta untuk bertemu dengan Kadiskoperindag Sdr. AYEP untuk menanyakan kebenaran pemenang tender proyek. Awalnya menelfon kemudian janjian bertemu di kantor Kepala Dinas Koperindag kota SUkabumi, di kantor tersebut tepatnya diruang Kepala Dinas. Di kantor Diskoperindag tersebut dengan Kepala Diskoperindag yaitu Sdr. AYEP SUPRIATNA, kemudian Sdr. H. HASAN datang bersama Sdr. DENI YUSTIANA yang juga ada Saksi (Sdr. HARY), Sdr. BURHAN dan 2 orang yang dibawa Sdr. BURHAN, Sdr. ROJAB, Sdr. FAISAL dan Sdr. BAYU. Pada saat di ruangan Kepala Dinas tersebut awalnya Sdr. DENI YUSTIANA menanyakan perihal pekerjaan pembongkaran dan penjualan hasil bongkaran, lalu dijelaskan oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA “hasil lelang adalah PT. AKA dalam hal ini pa hary dan untuk masalah pembongkaran sudah merupAkan kewenangan PT. AKA, Saksi sudah tidak ikut campur” kemudian Sdr. HARY menyerahkan fotokopi dokumen terkait pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. AKA dan pada saat itu diiyAkan oleh Kepala Dinas. Setelah itu Sdr. H. HASAN, Sdr. DENI YUSTIANA, Saksi Sdr. HARY, Sdr. BURHAN dan 2 (dua) orang yang dibawa oleh Sdr. BURHAN, Sdr. ROJAB, Sdr. FAISAL dan Sdr. BAYU menuju ke Café Raflesia. Di Café tersebut Sdr. H. HASAN menanyakan perihal harga jual beongkaran gedung Pasar Pelita dan dijawab oleh Sdr. HARY “harganya Rp3.600.000.000,00” dan Saksi jawab “ya udah Saksi mau cek lagi ke gedung”, kemudian H. HASAN bersama sama dengan Sdr. DENI, Sdr. BURHAN dan 2 (dua) orang yang bersama dengan Sdr. BURHAN menuju ke Gedung Pasar Pelita, di gedung Pasar Pelita tersebut, sedangkan Saksi dari Café langsung menuju Happy Puppy kemudian bertemu dengan Sdr. FAISAL selanjutnya Shalat di Dekat Happy Puppy dengan Sdr. FAISAL, setelah itu Saksi menuju ke Happy Puppy, di Happy Puppy tersebut Saksi bertemu dengan Sdr. BAYU tidak lama kemudian datang Sdr. H. HASAN Sdr. DENI, Sdr. BURHAN dan 2 (dua) orang yang bersama dengan Sdr. BURHAN. Setelah mereka datang kemudian masuk bersama sama dengan Saksi, setelah masuk kemudian masuk ke room No. lupa paling depan sebelah kiri, setelah itu kami berkumpul di ruang karaoke sebelah kiri tepat dekat pintu masuk. Di dalam room karaoke tersebut, terjadi tawar menawar harga dari awalnya sdr. H. HASAN menawar sebesar 2,5 Milyar namun Saksi menelfon Sdr. IRWAN untuk memastikan harga sampai dengan sekira 1 (satu) jam hingga akhirnya disepAKAti harga sebesar 3 Milyar. Setelah itu Saksi meminta uang muka sebesar 50 %, namun awalnya Sdr. H. HASAN tawar Rp500 juta hingga terjadi lagi tawar menawar masalah uang muka dan disepAKAti uang muka sebesar Rp750 juta. Sekira 1 sampai dengan 2 hari kemudian Saksi menelfon Sdr. DENI membicarAkan masalah uang muka, Sdr. DENI diminta oleh Saksi untuk bertemu dengan Sdr. IRWAN di Jalan lingkar Sukabumi tepatnya di Rumah Makan Salira, yang pada saat itu Sdr. DENI bertemu dengan Saksi, Sdr. IRWAN, Sdr. ROJAB, Sdr. FAISAL dan Sdr. BAYU, di tempat tersebut membicarAkan dan memastikan perihal kesanggupan pembayaran, dan Sdr. IRWAN berkata “uangnya harus tunai ya jangan berupa cek, karena Saksi juga harus menyelesaikannya dengan pihak lain”. Pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2015 H. HASAN dan Sdr. DENI bertemu dengan Sdr. IRWAN dan Saksi di Hotel Restoran Bukit Gumati Jalan Batutulis Bogor, di Restoran tersebut kemudian Sdr. H. HASAN menyerahkan uang sebesar Rp750.000.000,00 dalam bentuk uang tunai yang dibungkus kantong plastic warna hitam kepada Sdr. IRWAN. Setelah penyerahan uang kemudian dibuatkan tanda terima berupa 1 (satu) lembar kuitansi dan Sdr. IRWAN menyerahkan Surat Penunjukan.
Bahwa setelah penyerahan uang muka tersebut, PD. BAROKAH belum diberikan pekerjaan untuk melakukan pembongkaran, melainkan pada saat itu awalnya Sdr. IRWAN meminta kepada Sdr. DENI untuk menambah uang muka sebesar Rp250.000.000,00 namun pada saat itu Sdr. HASAN mau memberikan uang sebesar Rp250.000.000,00 dengan syarat harus ada pegangan uintuk Saksi. Hingga akhirnya Sdr. HASAN dan Sdr. DENI bertemu dengan Saksi dan Sdr. IRWAN di Hotel Restoran Bukit Gumati Jalan Batutulis Bogor, uang sebesar Rp250.000.000,00 tersebut Sdr. HASAN serahkan dalam bentuk tunai yang dibungkus plastic, setelah selesai kemudian dibuatkan kuitansi tanda terima dan Sdr. HASAN menerima dokumen dari Sdr. IRWAN berupa Surat Perjanjian Pekerjaan Pembongkaran antara Sdr. IRWAN dengan H. FAUZI dan H. ABDUL HOLIK tertanggal 19 Februari 2015.
Bahwa pada saat setelah penyerahan tambahan uang muka tersebut kemudian PD. BAROKAH belum diberikan pekerjaan karena Surat Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani.
Bahwa alasan Saksi bersama dengan Sdr. IRWAN mencari dan menawarkan pekerjaan pembongkaran sebelum penandatanganan perjanjian karena Sdr. IRWAN membutuhkan dana untuk meyelesaikan dengan pihak lain terkait pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang dimaksud oleh Sdr. IRWAN membutuhkan dana untuk meyelesaikan dengan pihak lain terkait pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita.
Bahwa awalnya ada bebrapa orang yang tahu dan datang ke rumah, menanyakan perihal penjualan bongkaran, kemudian ada informasi dari seseorang bahwa ada yang mau menawar namanya Sdr. BURHAN, hingga akhirnya Sdr. BURHAN menelfon Saksi.
Bahwa isi dari surat perjanjian tersebut adalah Sdr. H. HASAN membeli gedung Pasar Pelita senilai Rp3.000.000.000,00 dengan pembayaran bertahap yaitu sebesar Rp750.000.000,00, Rp250.000.000,00 dan Rp2.000.000.000,00;
Bahwa sisa pembayaran bongkaran sebesar Rp2.000.000.000,00 dibayar oleh PD. BAROKAH dengan cara sebesar Rp940.000.000,00 di bayar melalui transfer dari rekening Sdr. ABDUL HOLIK ke rekening Bank BCA atas nama HARRY S RAHARDJA nomor : 0384172292 pada tanggal lupa bulan April 2015. pada tanggal 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari H. FAUZI TOHASAN dan H. ABDUL HOLIK kepada IRWAN sebesar Rp1.000.000.000,00 tertanggal 4 Mei 2015.
Bahwa untuk pemberian tahap awal sebesar Rp750.000.000,00 dan sebesar Rp250.000.000,00 dipegang oleh Sdr. IRWAN, setelah itu Saksi tidak tahu dikemanAkan, sedangkan untuk dana sebesar Rp940.000.000,00 yang Saksi terima melalui transfer selanjutnya Saksi tarik tunai di Bank BCA KCP kota Paris sebanyak 2 (dua) kali terdiri dari Rp500.000.000,00 dan Rp440.000.000,00 selanjutnya uang tersebut Saksi bawa ke kantor pemasaran Central Point untuk di serahkan kepada Sdr. IRWAN. Dan sisanya sebesar Rp1.000.000.000,00 diserahkan langsung oleh Sdr. H. HASAN ke Sdr. IRWAN setelah itu Saksi tidak mengetahui dikemanAkan uangnya.
Bahwa proses pembongkaran oleh PD. BAROKHA terhitung mulai dikeluarkannya SPK yaitu tanggal 29 juli 20125 sampai dengan sekira tanggal lupa bulan Oktober 2015.
Bahwa penaksiran gedung Pasar Pelita yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp1.000.000.000,00 yang mana penaksiran tersebut dikeluarkan pada sekira tanggal lupa bulan lupa tahun 2015. Bahwa gedung Pasar Pelita tersebut adalah milik Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Bahwa yang berhak atas penjualan gedung Pasar Pelita sebesar Rp3.000.000.000,00 tersebut adalah PT. AKA, dengan syarat harus dibayar terlebih dahulu ke Pemda sesuai dengan ketentuan dari Pemda Kota Sukabumi.
Bahwa selanjutnya setelah proses pembongkaran tersebut kemudian dilakukan pemasangan tiang pancang. Bahwa pembangunan awal Pasar Pelita di subkontrAkan kepada seseorang bernama Sdr. FIRMAN.
Bahwa Saksi kenal Sdr. IRWAN dari Sdr. Ucup (kAKAk Saksi yang berpengalaman di bidang analisa pembangunan pasar). Sdr. Ucup menyampaikan bahwa Sdr. IRWAN berminat untuk membangun Pasar Pelita. Saksi pernah bekerja dengan Sdr. Ucup di Pasar Cibadak tahun 1980-an. Saksi ketemu Sdr. Dudi sebelum Sdr. AYEP, dan menyampaikan ke Sdr. Dudi bahwa Sdr. IRWAN berminat membangun Pasar Pelita. Pak Dudi menjawab bahwa itu sulit karena banyak pedagang, dan masa pengelolaan pasar Akan habis 1-2 tahun lagi. Saksi saat itu dalam kondisi tidak memaksa.
Bahwa Saksi diminta oleh Sdr. IRWAN untuk menandatangani surat kuasa untuk mewakili PT TANGGA BATU JAYA ABADI, namun Saksi tidak tahu sama sekali PT TANGGA BATU JAYA ABADI.
Bahwa Saksi mengikuti pertemuan paparan presentasi di rumah Walikota, namun hanya mendengarkan. Saat itu Selain Sdr. IRWAN, Saksi mengajak Sdr. Hery (arsitek) yang memaparkan rencana pembangunan, Sdr. HARRY konsultan pembangunan, dan yang dominan adalah Sdr. IRWAN. Sementara dari pihak Pemkot Sukabumi, yang hadir adalah Sdr. Rahmat bagian pembangunan, Sdr. Rudi PU, Sdr. AYEP Diskoperindagkop, seingat Saksi personil Pemkot lengkap. Sdr. BENI BUNYAMIN dan Sdr. SANDRA GUNAWAN tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Bahwa Sdr. GINA adalah orang bawaan Sdr. IRWAN dan ada setelah perjanjian. Sdr. GINA adalah kasirnya setelah dibuka counter di Pasar Pelita. Namun ruangan Saksi cukup jauh sehingga Saksi tidak tahu pedagang yang membeli kios dll.
Bahwa motivasi Saksi bekerja pada Sdr. IRWAN adalah agar pembangunan Pasar Pelita dapat terwujud.
Bahwa pada masa Sdr. Dudi diganti Sdr.AYEP dan Walikota juga berganti dari Sdr. MUSLIH ke Sdr. Murraz, Sdr. Murraz menginginkan agar semua pedagang setuju atas pembangunan Pasar Pelita. Kemudian PT AKA mengundang mereka untuk menghadiri acara presentasi yang Akan disampaikan dan dihadiri oleh Walikota. Selanjutnya, pedagag dikumpulkan di gelanggang untuk mendengarkan presentasi PT AKA. Pedagang hanya diam sehingga Walikota Sdr. Murraz menganggap pedagang diam sebagai setuju atas pembangunan Pasar Pelita.
Bahwa uang yang Saksi berikan kepada Sdr. BUDDY adalah digunAkan untuk mendata pedagang. Pengembang ingin mengetahui jumlah pedagang yang existing dan PKL untuk memosisikan berapa kios yang Akan dibangun. Saksi memperoleh dana dari Sdr. IRWAN langsung (belum ada Sdr. GINA waktu itu).
Bahwa Saksi tidak memberikan dana kepada pihak Diskoperindag karena data pasar dapat Saksi peroleh langsung melalui Sdr. Lindri (kepala UPT Pasar Sukabumi). Saksi menambahkan bahwa setelah pendataan berapa pedagang yang exist dan PKL, kemudian pedagang dikumpulkan di gelanggang (masa Sdr. AYEP), selanjutnya pertemuan dengan Walikota (masa Sdr. AYEP).
Bahwa untuk hal teknis, Saksi tidak mengetahui perhitungan rencana kebutuhan investasi karena bukan bidang Saksi.
Bahwa awalnya (pada saat presentasi penawaran awal) nilai investasi yang Akan ditanamkan oleh PT. AKA tidak sebesar rencana investasi terakhir. Saksi hanya mengingat jumlah lantai pasar yang Akan diinvestasikan di bawah jumlah lantai yang terakhir.
Bahwa awal kronologis pembongkaran pasar dilakukan oleh PD. BAROKAH yiatu saat itu, Sdr. IRWAN belum ada. Kemudian, ada yang mau beli bongkaran dan menanyakan kapasitas Pasar Pelita berapa dan Akan keluar biaya berapa. Saksi bertemu orangnya, kemudian Sdr. IRWAN bertemu pembelinya. Saksi bertemu pembeli di café, namun Saksi tidak kenal dengan anggota DPRD. Saksi ke kantor Sdr. AYEP karena pembelinya ada di sana (Sdr. Burhan. Saksi tidak tahu hubungan pembongkaran pasar dengan Sdr. Rojak, Pak FAISAL, Pak Bayu, dan Saksi tidak tahu siapa orang-orang itu sebelumnya. Selain itu, Saksi tidak tahu siapa yang membawa Sdr. Rojak, Sdr. FAISAL, Sdr. Bayu.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Sdr. DONI dan Sdr. Apri yang mengurus Bank Garansi.
Bahwa pada saat pertemuan dengan seluruh dinas, belum diputuskan. Sdr. Pak Hery PT AKA memaparkan pembangunan pasar sampai sedetail-detailnya di op room. Kemudian, Walikota menanyakan ke Dinas PU apakah ada masukan, namun tidak ada masukan dari PU. Sehingga Sdr. Hery PT AKA diminta untuk presentasi ulang di gedung gelanggang (sekitar 2 minggu setelah presentasi op room. Presentasi ulang di gelanggang ini dilakukan karena Walikota ingin sebanyak-banyaknya pedagang dapat menyetujui pembangunan Pasar Pelita, tidak hanya 10 atau 20 pedagang (atau secara kasar). Dalam sambutan presentasi ulang tersebut, Walikota menyampaikan perlunya lelang.
Bahwa Saksi beberapa kali mengantar dokumen ke Diskoperindag. Mulai dari pada saat pertama kali gugur, hanya tinggal dua peserta, kemudian yang terakhir akhirnya dokumen lengkap. Saksi mengetahui dari pengumuman atas hasil setiap seleksi.
Bahwa Saksi ikut pada saat pengecekan ke kantor PT. AKA. Pihak Disperindagkop yang ikut pengecekan ke perusahaan di Tangerang adalah Sdr. AYEP dan Sdr. Bagus. Yang Saksi tahu, pihak Pemda (Sdr. AYEP) mau survei ke kantor PT AKA investornya di Tangerang. Saksi tidak pergi (pagi hari) ataupun pulang (siang hari) bersama-sama Sdr. AYEP. Pihak yang mengikuti pengecekan melihat bangunan pabrik Todachi, tempat produksi kompor, karena terkait pekerjaan sudah dibicarAkan sebelumnya. Saat itu, Sdr. AYEP tidak ada membawa sesuatu dokumen. Sdr. AYEP tidak memeriksa dokumen kualifikasi PT AKA, maupun Sdr. AYEP tidak mengunjungi lokasi kantor PT LINCE dan PT TANGGA BATU.
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal Sdr. SANDRA mundur menjadi investor.
Bahwa Saksi mengetahui adanya tambahan bioskop, namun Saksi tidak mengetahui adanya investor baru.
Bahwa perusahaan yang dikunjungi hanya PT AKA. PT LINCE dan PT TANGGA BATU tidak dikunjungi.
Bahwa Saksi mengenal Sdr. FONG FRANKY tapi tidak dekat, Saksi tidak mengetahui awal mula keterkaitan Sdr. FONG FRANGKY.
Bahwa benar, Saksi menandatangani dokumen Formulir Isian Kualifikasi karena diminta oleh Sdr. IRWAN.
Bahwa Saksi diminta untuk menandatangani dokumen Formulir Isian Kualifikasi dalam masa proses seleksi, sebelum perjanjian kerjasama ditandatangani bersama dengan pihak Pemda.
Bahwa Saksi hanya pernah melihat dokumen company profile PT TANGGA BATU.
Bahwa pada saat Saksi tanda tangani, Sdr. IRWAN tidak pernah menyampaikan alasan mengapa memerlukan surat kuasa tersebut. Saksi hanya dimintAkan tanda tangan saja terkait dengan PT TANGGA BATU. Dokumen yang Saksi ingat tanda tangan adalah Surat Kuasa.
Bahwa Saksi tidak mengenal PD BAROKAH, dan Saksi juga tidak tahu apakah Sdr. IRWAN mengenal mereka atau tidak. Yang pasti bukan Saksi yang mengenalkan PD BAROKAH kepada Sdr. IRWAN. Saksi tidak sampai selesai mengurus negosiasi biaya bongkaran dengan PD BAROKAH.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa benar yang menjual Aset Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi kepada PD. BAROKAH adalah Sdr. Ir. IRWAN selaku Kuasa dari PT. AKA KSO seharga Rp3.000.000.000,00 dengan rincian pembayaran yaitu :
Diterima secara tunai oleh Sdr. IRWAN sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 13 Februari 2015 untuk uang muka pembongkaran gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi yang diterima di Bukit Gumati Batutulis Convention Hotel Kota Bogor.
Diterima secara tunai oleh Sdr. IRWAN sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 19 Februari 2015 untuk uang muka tahap ke 2 pembongkaran gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi yang diterima di Bukit Gumati Batutulis Convention Hotel Kota Bogor.
Diterima melakui transfer dari rekening atas nama Abdul Holik kepada rekening atas nama HARRY S Rahardja (Saksi sendiri) dengan nomor 0384172292 senilai Rp940.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh juta rupiah) untuk Pembayaran ke II bongkaran Pasar Pelita yang selanjutnya dibuatkan kuitansi penyerahan uang dari H. Fauzi Tohasan kepada Sdr. IRWAN senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tertanggal 04 Mei 2015 untuk DP II pembayaran pembongkaran bangunan gedung Pasar Pelita kota sukabumi.
Sisanya diterima oleh Sdr. IRWAN dengan cara transfer senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk Pelunasan Pembayaran Bongkaran Gedung Pasar Pelita.
Sehingga keseluruhan yang diterima adalah sebesar Rp2.940.000.000,00 karena Sdr. IRWAN memberikan diskon sebesar Rp60.000.000,00 kepada Sdr. H. HASAN dikarenAkan ada barang barang yang sudah tidak menempel di Gedung Pasar Pelita.
Bahwa uang sebesar Rp914.700.000,00 yang dibayarkan oleh PD. BAROKAH melalui rekening Saksi digunAkan untuk :
-
No Tanggal Nilai Keterangan 1 04 Mei 2015 460.000.000,- Diserahkan tunai ke IRWAN di kantor Central Point 2 05 Mei 2015 330.000.000,- Diserahkan tunai ke IRWAN di kantor Central Point 3 05 Mei 2015 15.000.000,- Transfer kepada Sdr. DENI untuk pembuatan surat kontrak 4 05 Mei 2015 10.000.000,- Diserahkan secara tunai kepada Sdr. IRWAN 5 06 Mei 2015 50.000.000,- Diserahkan secara tunai kepada Sdr. IRWAN untuk pembayaran rumah yang di kontrak oleh Sdr. IRWAN selama 2 tahun 6 06 Mei 2015 10.000.000,- Pembayaran Sewa Mobil yang digunAkan oleh Kantor Central Point 7 11 Mei 2015 5.200.000 Pengembalian Pinjaman Sdr. IRWAN kepada Ibu NANI 8 25 Mei 2015 5.000.000,- Bayar TunggAkan Honor Saksi 4 bulan kebelAkang 9 27 Mei 2015 10.000.000,- Pembayaran renovasi kantor Central Point depan dan belAkang 10 15 Juni 2015 2.500.000,- Pembayaran honor untuk UCUP dan CECEP 11 15 Juni 2015 1.000.000 Diserahkan kepada Sdr. IRWAN 12 17 Juni 2015 2.500.000 Diserahkan tunai kepada Sdr. IRWAN Pengurusan AMDAL ke Bandung 13 17 Juni 2015 1.000.000,- Diserahkan kepada Sdr. IRWAN 14 18 Juni 2015 7.500.000 Diserahkan kepada Sdr. IRWAN 15 22 Juni 2015 2.000.000 Diserahkan kepada Sdr. IRWAN 16 22 Juni 2015 3.000.000 Diserahkan kepada Sdr. IRWAN
Bahwa sedangkan sisanya sebesar Rp15.360.000,00 diterima oleh Saksi karena merupAkan gaji Saksi sedangkan untuk nilai Rp12.000.000,00 Saksi lupa.
Bahwa uang yang Saksi serahkan kepada Sdr. IR IRWAN tidak dibuatkan tanda terima karena tanda terima secara keseluruhan sudah dibuatkan oleh Sdr. IRWAN kepada H. HASAN sehingga Saksi anggap uang yang Saksi terima tersebut adalah milik Sdr. IR. IRWAN.
Bahwa keseluruhan dana tersebut setelah Saksi gunAkan kemudian Saksi laporkan kepada Sdr. IR. IRWAN dan Sdr. IR. IRWAN menyetujui pengeluaran tersebut dengan membuatkan kuitansi kepada PD. BAROKAH.
Bahwa penerimaan dan pengeluaran tersebut Saksi lampirkan dalam bentuk rekening koran Bank BCA atas nama HARRY S RAHARDJA (Saksi sendiri) dengan nomor 00384172292 dan rekapan pengeluaran yang Saksi tulis sendiri yang sekarang ini Saksi serahkan kepada Pemeriksa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi H. CECEP ISKANDAR Bin AHMAD SUKATMA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Wiraswasta
Bahwa memang pernah ada pertemuan antara Saksi, Sdr. HARI, Sdr. CECEP, Sdr.IRWAN dengan Walikota Sukabumi baik Sdr. MUSLIH (alm) maupun Sdr. MURAZ.
Bahwa ketika Walikota Sukabumi dijabat oleh Sdr. MUSLIH jumlah pertemuannya Saksi lupa namun yang Saksi ingat pertemuan dilakukan tidak lebih dari dua kali dan pertemuan dilakukan di Rumah Dinas Wlikota Sukabumi Jl. R. Syamsudin Kota Sukabumi sekira tahun 2012. Sedangkan Walikota Sukabumi dijabat oleh Sdr. MURAZ jumlah pertemuannya juga Saksi lupa namun yang Saksi ingat pertemuan dilakukan tidak lebih dari dua kali dan pertemuan dilakukan di Rumah Dinas Wlikota Sukabumi Jl. R. Syamsudin Kota Sukabumi sekira tahun 2014.
Bahwa yang merencAkan pertemuan dengan Walikota tersebut Saksi tidak tahu, yang mengajak Saksi adalah Sdr. HARI. Adapun maksud dan tujuannya pada saat bertemu dengan Sdr. MUSLIH (alm) maupun Sdr. MURAZ seingat Saksi adalah untuk melakukan konfirmasi kebenaran bahwa Pasar Pelita Sukabumi Akan dibangun (Revitalisasi/Bongar bangun), sekaligus Akan menawarkan kerjasama dengan cara mengikuti lelang dengan memakai Perusahaan PT. LINCE ROMAULI RAYA yang dibawa oleh Sdr. IRWAN. Kesimpulan pertemuan, seingat Saksi pada saat Saksi ikut dalam pertemuan sampai dengan yang terakhir sekira tahun 2014 belum ada kesimpulan apapun. Karena pada saat itu sifatnya hanya konfirmasi dan menawarkan kerjasama.
Bahwa Sampai dengan sekarang Saksi tidak pernah menjadi salah satu karyawan atau bagian dari PT. AKA. Dan setelah pertemuan terakhir yang Saksi ikuti Saksi hanya mengikuti hal-hal yang bersifat terbuka untuk umum misalnya Sosialiasi yang dilakukan oleh PT. AKA sebagai pemenang lelang dan peletAkan batu pertama pembangunan Pasar Pelita oleh Walikota Sukabumi, sedangkan untuk hal-hal yang secara teknis dilakukan oleh PT. AKA Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi pernah mendengar informasi bahwa Pasar Pelita tersebut Akan dilakukan rehabilitasi dan renovasi bukan pembangunan pada saat Walikota Sukabumi dijabat oleh Sdr. MUSLIH. Namun pada saat Saksi diajak dilakukan pertemuan oleh Sdr. HARI dan Sdr. IRWAN dengan Walikota Sukabumi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. MURAZ, Saksi mendengar langsung dari Sdr. IRWAN bahwa kebijAkan untuk Pasar Pelita sudah dipastikan Akan direvitalisasi (bongkar dan bangun).
Bahwa Saksi tidak mengatahui alasannya sehingga terjadi perubahan pembangunan Pasar Pelita yang awalnya Akan direhabilitasi/renovasi menjadi direvitalisasi, seingat Saksi pada saat Saksi mengikuti pertemuan dengan Sdr. MUSLIH Saksi mendengar informasi dari pedagang bahwa Psar Pelita Akan direhabilitasi/renovasi, namun pada saat Saksi diajak bertemu lagi dengan Sdr. MURAZ Saksi mendengar langsung dari Sdr. IRWAN bahwa kebijAkan untuk Pasar Pelita sudah dipastikan Akan direvitalisasi (bongkar dan bangun).
Bahwa Sdr. IRWAN tidak pernah menjadi Investor di tempat lain sebelumnya.
Bahwa Sdr. IRWAN pernah menjanjikan Akan memberikan uang apabila berhasil memenangkan proyek, namun sampai dengan sekarang Saksi tidak pernah menerima uang. Akan tetapi pada saat Saksi mendampingi, untuk sekedar mengganti transport untuk Saksi, Sdr. IRWAN memang memberikan uang namun tidak banyak hanya untuk mengganti ongkos saja;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. MARDIN ZENDRATO, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Wiraswasta selaku Direktur Utama PT. TANGGA BATU JAYA ABADI;
Bahwa PT. TBJA berdiri sejak 2005 dan bergerak di bidang jasa konstruksi, berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 06 tanggal 04 Agustus 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Marlon Silitonga, SH, dan terhadap Akta Pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kemneterian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-33379.AH.01.01.2008, tanggal 16 Juni 2008;
Bahwa struktur Pengurus PT. TBJA sudah lebih dari 3 (tiga) kali perubahan, yang mana pengurus periode 2013 sampai dengan 2015, diantaranya :
Komisaris : TAGOR NAPITUPULU.
Direktur Utama : MARDIN ZENDRATO (Saksi sendiri).
Direktur : SURYANA
Asset yang dimiliki oleh PT. TBJA :
Sewa kantor di Ruko CempAKA Mas Blok P No. 7 JAKArta Pusat.
Peralatan kantor
Bahwa secara lisan berdasarkan penuturan dari Sdr. IRWAN bahwa Sdr. IRWAN meminjam perusahaan Saksi PT. TBJA untuk mengikuti lelang pembangunan pasar di Sukabumi, dan :
Saksi tidak mengetahui Kerjasama Operasi tersebut dibuatkan secara tertulis.
Dan juga tidak mengetahui isi dari perjanjian kerjasma.
Serta tidak mengetahui berapa nilai dana yang dikeluarkan oleh masing – masing perusahaan
awalnya hingga PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dapat mengikuti seleksi untuk kemudian melakukan kerjasama tersebut, bahwa pada sekira hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2014, Sdr. IRWAN datang ke kantor Saksi, awalnya berkata “pa, Saksi mau ikut lelang di Kota Sukabumi mau pake perusahaan bapa” lalu Saksi jawab “APBD atau inves?” dan kembali dijawab “inves pa” selanjutnya karena inves maka Saksi persilahkan.
Tidak lama kemudian Sdr. IRWAN kembali ke kantor Saksi dan meminta tanda tangan kepada Saksi.
Setelah itu sampai dengan sekarang Saksi tidak pernah mendapatkan informasi dari Sdr. IRWAN
Bahwa posisi keuangan pada akhir tahun 2014, PT. TBJA memiliki saldo keuangan sekira Rp. 15 Miliar dan untuk laporan pembukuan sebagaimana tercantum di dalam Laporan Keuangan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI Yang dibuat oleh Drs. SJARIFUDDIN CHAN.
Bahwa proses seleksi pemilihan Saksi tidak mengetahui sama sekali.
Bahwa berkas berupa :
1 (satu) berkas Company Profile PT. TANGGA BATU JAYA ABADI.
1 (satu) lembar Surat Kuasa Direksi Nomor : 008/SK/TBJA/XI/2014, tanggal 06 November perihal Surat kuasa saudara (Ir. MARDIN ZENDRATO) kepada HARRY SUKANDAR RAHARDJA.
Surat Kuasa Nomor : 018/SK/TBJA/XII/2014, tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kemitraan / Kerjasama Operasi (KSO) No. 003/KSO AKA-LRR-TBJA/XI/2014, tanggal 11 Desember 2014.
1 (satu) berkas dokumen Kuasa Nomor : 38 tanggal 27 Januari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Yendra Wiharja yang di dalamnya terdapat Surat Kuasa saudara kepada Sdr. IRWAN
Bahwa yang membuat keseluruhan berkas tersebut adalah Sdr. IRWAN, Saksi hanya tanda tangan saja, serta tidak ada buku register penomoran, dan tata cara penomorannya dilakukan oleh staf Saksi yang bernama Sdr. INDRA serta dapat Saksi terangkan bahwa Sdr. IRWAN tidak pernah meminta nomor register surat kepada Saksi.
Dan dapat Saksi terangkan bahwa Company Profile PT. TBJA tersebut didapat pada saat melakukan pembangunan pasar cicurug, hal tersebut dapat terlihat dari susunan perubahan yang mana seharusnya posisi akhir tahun 2014 sejak berdiri sudah terjadi sebanyak 2 (dua) kali Perubahan yaitu 2008 dan 2013 sedangkan di berkas tersebut hanya terdapat 1 kali perubahan.
Dan Surat Kuasa yang dibuat di Notaris juga Saksi tidak pernah datang ke Notaris YENDRA WIHARJA
Bahwa Saksi membiarkan PT. TBJA untuk digunAkan oleh Sdr. IRWAN yaitu untuk menambah pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh PT. TBJA serta Saksi ketahui bahwa pembangunan tersebut tidak menggunAkan uang Negara ataupun Daerah serta Sdr. IRWAN juga menerangkan kepada Saksi bahwa Sdr. IRWAN memiliki investor yang siap secara maksimal dalam hal aspek keuangan guna mendukung kegiatan tersebut, adapun investornya siapa Saksi tidak tahu.
Bahwa setelah diperlihatkan 1 (satu) berkas dokumen Formulir Isian Kualifikasi atas nama PT. TBJA, Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah mengisi serta tidak kenal dengan Sdr. HARRY SUKANDAR RAHARDJA.
Bahwa seluruhnya merupAkan pertanggung jawaban dari Sdr. IRWAN karena Saksi tidak mengetahui sama sekali pekerjaan tersebut dan Sdr. IRWAN juga berkata kepada Saksi bahwa Sdr. IRWAN bertanggung jawab terhadap segala hal berkaitan dengan proyek tersebut.
Bahwa selain yang sekarang ini pernah kerjasama dengan Sdr. IRWAN pada saat pembangunan Pasar Cicurug secara BOT, dan saat itu awalnya Sdr. IRWAN dating ke kantor GAPEKSINDO dengan tujuan ingin meminjam nama perusahaan konstruksi untuk digunAkan membangun pasar Cicurug.
Bahwa alasan mau menandatangani berkas yang diserahkan oleh Sdr. Ir. IRWAN dan apa maksud dan tujuan dari Surat Kuasa yang saudara buat kepada Sdr. HARRY SUKANDAR RAHARDJA, karena agar PT. TBJA mendapatkan pengalaman pekerjaan.
Bahwa selama proses seleksi pemilihan calon mitra kerjasama, Saksi maupun PT. TBJA pernah dilakukan verifikasi oleh Tim Seleksi.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima dana atau uang dari Sdr. IRWAN perihal proyek pekerjaan yang dilakukan di Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui PT. AKA membuka Kantor Pemasaran penjualan kios, karena sejak terkahir Saksi bertemu dengan Sdr. IRWAN pada saat tanda tangan berkas tersebut, Saksi sudah tidak pernah bertemu lagi dengan Sdr. IRWAN dan sekarang ini juga Saksi tidak mengetahui keberadaannya
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi LILIS SURYANI, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah mantan Staf Pegawai Central Point PT. AKA KSO;
Bahwa awalnya Saksi bekerja di Cibatu, bagian pajak perusahaan namun kemudian perusahaannya bubar. Kemudian Saksi ditawari teman, Sdr. Ujang yang menyediAkan furniture di Central Point, untuk bekerja di Central Point sebagai bagian marketing, dan Saksi kenal dengan Sdr. Ujang. Sdr. Simon mewawancarai Saksi untuk bagian marketing lalu Saksi diberi masa percobaan 3 bulan. Saat itu, Saksi belum mengetahui bahwa Saksi bekerja di PT AKA, Saksi hanya mengetahui bahwa Saksi bekerja sebagai marketing Central Point. Setelah sebulan bekerja, baru Saksi diberi tahu bahwa Saksi bekerja untuk mengetahui PT AKA KSO. Saksi bekerja di PT AKA mulai bulan September 2015 s.d. Oktober 2016. Pada saat Saksi masuk bekerja, Pasar Pelita sudah dirobohkan dan dilakukan groundbreaking. Adapun secara tertulis Saksi tidak ada peran dan fungsi pada kegiatan tersebut.
Bahwa selain Sdr. Simon dan Sdr. GINA, di PT. AKA Saksi juga mengenal Sdr. Untung, Sdr. HARRY, Sdr. Alex, Sdr. Risa. Setahu Saksi yang mengendalikan operasional adalah Sdr. Simon dan Sdr. GINA. Sdr. GINA yang memegang kunci kantor (tidak ada pegawai lain yang diberikan kunci duplikat) dan memegang uang. Sdr. HARRY setahu Saksi tidak setiap hari di kantor, setahu Saksi tugasnya adalah melakukan lobi-lobi ke pemda.
Bahwa seluruh pekerjaan terkait keuangan dipegang oleh Sdri. GINA. Saksi hanya menginput tranSaksi atas perintah dari Sdri. GINA dan dikerjAkan dan disimpan dalam flashdisk yang diberikan oleh Sdri. GINA. Saksi memperoleh data dan bukti tranSaksi dari Sdr. GINA. Kemudian, Saksi menginput/merekap dari bukti tranSaksi yang diberikan Sdr. GINA tersebut di komputer yang ada di ruangan tempat Saksi bekerja yaitu di lantai 2 yang datanya disimpan langsung dalam flashdisk. Saksi mengerjAkan file pekerjaan di flashdisk, tidak pernah disimpan di laptop. Setelah pekerjaan selesai, flash disk yang ada data tersebut dan bukti tranSaksi yang Saksi kerjAkan dibawa kembali oleh Sdr. GINA. Saksi sebenarnya pernah mem-back up pekerjaan Saksi dalam komputer kantor, namun komputer tersebut menurut informasi penyidik sudah tidak ada di tempat saat penyidik ke lokasi kantor Central Point. Apabila tidak ada tranSaksi, Saksi mengerjAkan tugas sebagai marketing
Bahwa tranSaksi di PT. AKA, yang menerima uang adalah Sdr. Risa, yang menerima uang dari pembeli untuk diserahkan ke kasir lalu kemudian kepada Sdr. GINA yang menyimpan uang tunai maupun mengelola uang dalam rekening.
Bahwa Saksi mendapat data kios/los dari Sdr. Angga/Sdr. Rahmat (Pak Mamat). Tetapi sekarang Saksi tidak memiliki data tersebut. Rekapitulasi pencatatan data kios dilakukan oleh ibu GINA setelah menerima laporan dari para marketing Data tersebut berupa file excel yang berisi denah los yang ditandai mana saja yang terjual dan mana yang belum yang Akan Saksi perlihatkan pada pemeriksa.
Bahwa seingat Saksi central point memiliki email yaitu [email protected], ini merupAkan email yang ada di brosur. Saksi pernah mencoba mengirimkan email ke alamat tersebut, namun gagal. Bahwa di dalam NUP tidak muncul nama karena menurut Sdri. GINA NUP tersebut keperluannya apabila ada orang – orang yang memiliki keterkaitan dengan Pasar Pelita dan meminta slot los/kios maka disediAkan di denah NUP tersebut, saat itu Sdri. GINA terlihat hati – hati dalam penyampaian kepada para pegawai sehingga Saksi tidak dapat memahami apa yang dimaksud berkaitan dengan NUP tersebut dan seharusnya orang marketing lebih mengetahui.
Bahwa Saksi terakhir bertemu dengan Sdr. Simon dan Sdr. GINA pada bulan September masih bertemu. Saat itu, mereka masih tinggal di Sukabumi di perumahan dekat Kodim. Namun mereka sering pulang sabtu dan minggu, setahu Saksi ke JAKArta.
Bahwa Saksi mengetahui terhadap barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa yaitu :
1 (satu) lembar rekap pengeluaran tahun 2015
1 (satu) berkas rincian pengeluaran bulan April 2015 sampai dengan Desember 2015.
1 (satu) berkas Pemasukan 2015
1 (satu) lembar rekap pengeluaran tahun 2016
1 (satu) berkas rincian pengeluaran Januari 2016 sampai dengan Maret 2016.
Saksi mengetahui barang bukti tersebut karena barang bukti adalah Saksi yang membuat atau yang print berkas tersebut
Bahwa alur proses pencatatan pembukuan yang Saksi lakukan adalah :
Sdri. GINA menghampiri meja Saksi dan memberikan bukti pengeluaran berupa kuitansi dalam 1 (satu) map atau 1 (satu) bundle yang di dalamnya sudah ada flashdisknya.
Saksi membuka file di dalam flashdisk yang diberikan oleh Sdri. GINA tersebut berupa file excel judul file nya Saksi lupa namun berisi laporan pengeluaran setiap bulannya.
Pada saat Saksi masuk Saksi langsung mengerjAkan pembukuan pengeluaran uang Central Point sejak tanggal 13 April 2015 sampai dengan saat Saksi masuk yaitu sekira bulan Juli 2015.
Tata cara inputnya yaitu Saksi pisahkan kuitansi sesuai tanggal penggunaan setelah itu Saksi kasih nomor referensi bukti kas keluar lalu Saksi hekter, setelah rapih kemudian Saksi masukan satu persatu berupa tanggal pengeluaran, keterangan tranSaksi, nomor referensi, dan nilai yang tertera di dalam kuitansi yang sudah bertanda tangan penerima
Setelah selesai tidak pernah Saksi print kecuali apabila diminta oleh Sdri. GINA baru Saksi print, selanjutnya Saksi masukan Kembali ke dalam map bukti kuitansi berikut flashdisk, sore harinya pada saat mau pulang Saksi serahkan kepada Sdri. GINA
Bahwa perlu Saksi terangkan sebelumnya bahwa apabila ada pengeluaran – pengeluaran diluar tranSaksi harian kantor maka di dalam kuitansi Akan ditulis dengan Bahasa BOP sehingga apabila ada pengeluaran kepada pihak pihak diluar PT. AKA maka bahasa yang muncul di dalam pembukuan di depannya ada tulisan BOP
Bahwa sesuai dengan pembukuan yang Saksi buat sejak April 2015 sampai dengan Maret 2016 pemberian kepada Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM selaku Kepala Dinas dan atau yang diterima oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi yaitu :
-
No Tanggal Keterangan Nilai 1. 24 Juni 2015 BOP UPTD 12.000.000 2. 25 Juni 2015 BOP PA BUDI UPTD 2.500.000 3. 07 Juli 2015 BOP DISKOPERINDAG 6.000.000 4. 15 Juli 2015 BOP UNTUK TPS 15.000.000 5. 21 Juli 2015 BOP TKKSD 18.500.000 6. 29 Juli 2015 BOP KD KOPERINDAG KOTA SUKABUMI 10.000.000 7. 03 Agustus 2015 BOP SOSIALISASI PEMINDAHAN PEDAGANG PASAR PELITA 15.500.000 8. 11 Agustus 2015 BOP DINAS KOPERINDAG KOTA 10.000.000 9. 15 Agustus 2015 BOP PERESMIAN TPS PASAR PELITA 25.000.000 10. 19 Agustus 2015 BOP BIAYA PENAMBAHAN PERESMIAN TPS 10.000.000 11. 21 Agustus 2015 BOP KD 2.000.000 12. 21 Agustus 2015 BOP IMB PENAMPUNGAN PEDAGANG DISERAHKAN KE KADISKOPERINDAG 10.000.000 13. 20 Januari 2016 BOP PERTEMUAN DENGAN DPRD KOMISI II KADISKOPERINDAG DAN PEJABAT PEMDA YANG TERKAIT PT. AKA 10.000.000 14. 28 Januari 2016 UNTUK AKOMODASI DLL KADIS KE JAKARTA UNTUK SURETY BOUND 10.000.000 15. 29 Januari 2016 JAMUAN MAKAN MEETING BERSAMA KADIS 1.204.000 16. 16 Feburari 2016 BOP UNTUK KADIS, SEKDA DAN SEKDIS 10.000.000 17. 02 Maret 2016 BIAYA RAPAT DEWAN BIAYA KONSOLIDASI DP UNTUK ACARA GROUND BREAKING CPS 20.000.000 18. 05 Maret 2016 DP KE 3 BIAYA ACARA GROUNDBREAKING 15.000.000 19. 08 Maret 2016 DIBAYAR PELUNASAN BIAYA ACARA GROUND BREAKING 25.500.000
Jumlah Kadis dan Dinas 228.204.000
Jumlah Kadis 103.204.000
Bahwa penyerahan tersebut dapat dipastikan benar dan telah diserahkan karena pada setiap bukti kuitansi ada tanda terima dari penerima dan sudah dalam kondisi ditanda tangani. Selain itu juga terdapat kuitansi lain yang dalam posisi sudah ada keterangan namun belum diberikan untuk dibukukan dan dicatat dengan alasan nanti dibukukannya menunggu konfirmasi Sdr. Ir. IRWAN;
Bahwa sepengetahuan Saksi sesuai dengan pembukuan yang ada penerimaan dana yang masuk ke Central Point bersumber dari Booking Fee, DP (uang muka), cicilan dan tunai keras.
Adapun nilai sebagaimana dijelaskan oleh pemeriksa yaitu dana hasil bongkaran Gedung Pasar Pelita senilai Rp2.940.000.000,00 setelah Saksi cek penerimaan 2015 dan penerimaan 2016 tidak ada penerimaan yang bersumber dari PD. BAROKAH, Sdr. HARY maupun Sdr. IRWAN
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi HERI SUNANDAR SURYAMAN, SE, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah karyawan BUMN;
Bahwa Saksi di PT. Bank mandiri (persero) Tbk Unit Credit Operation Regional menjabat sebagai Tim Leader CV (Coleteral Verification. Dan berlokasi kantor di Plaza Bapindo Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55 JAKArta Selatan
Bahwa struktur organisasi PT. Bank mandiri (persero) Tbk di Unit Credit Operation Regional yaitu : Pimpinan ( COH ) dijabat oleh Sdr.YUKI SUSKINANDAR, Tim Leader di jabat oleh Saksi sendiri yang membawahi staf dan pelaksana.
Bahwa tupoksi PT. Bank mandiri (persero) Tbk di Unit Credit Operation Regional adalah Melakukan Review penilaian anggunan yang dilaksanAkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik), Penyimpanan anggunan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Tim Leader yaitu meriview penilaian anggunan yang dilaksanAkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik).
Bahwa Saksi tidak pernah menerima atau memproses tentang Bank Garansi yang di ajukan oleh PT. AKA sebagai jaminan dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi terhadap Pemerintah Kota Sukabumi, dikarenAkan bukan kewenangan PT. Bank mandiri (persero) Tbk di Unit Credit Operation Regional.
Bahwa yang berwenag untuk memproses Bank garansi tersebut yaitu PT. Bank mandiri (persero) Tbk di Unit Bank Guarantee Operation Departement dan selanjutnya diteruskan oleh Cabang sesuai pengajuan.
Bahwa Bank Garansi Nomor MBG776021857214L tanggal 01 april 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017 tersebut tidak ada atau tidak ada dokumen tentang Bank Garansi tersebut dan setelah Cabang Sukabumi Sudirman mengkonfirmasi terhadap Unit Bank Guarantee Operations Departement tidak ada dokumen terkait Bank Garansi tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah mengeluarkan Bank Garansi tersebut dan untuk tandatangan yang menerbitkan keterangan bank Garansi tersebut menyerupai tandatangan Saksi Akan tetapi Saksi tidak pernah menandatangan hal tersebut dan tandatangan Saksi diduga dipalsukan.
Bahwa kebenaran tentang Bank garansi tersebut sesuai Surat Konfirmasi keabsahan Bank Garansi tersebut yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cabang Sudirman Sukabumi sesuai jawaban dari Bank Guarantee Oprations Departement bahwa Bank garansi tersebut Tidak Pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada Administrasi PT. Bank mandiri (Persero) Tbk dan untuk memastikan tentang konfirmasi ini untuk menghubungi Bank Mandiri Cabang Sudirman Sukabumi.
Bahwa yang Saksi ketahui sampai saat ini tidak pernah ada yang melakukan pengecekan tentang Bank Garansi dari pihak Pemerintah Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi tidak pernah ditemui oleh pihak PT. AKA atau pihak Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan atau pihak lain untuk dilakukan klarifikasi perihal Bank Garansi tersebut
Bahwa spesimen tanda tangan Saksi dapat Saksi tunjukkan kepada pemeriksa. (terlampir)
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani jaminan pelaksanaan garansi bank. Saksi hanya menyimpan jaminan agunan yang Saksi dapatkan dari unit internal lain, baik perorangan maupun perusahaan.
Bahwa otorisasi Saksi dalam bentuk tanda tangan hanya internal. Apabila ada jaminan dari unit lain, Saksi menandatangani berita acara serah terima (BAST) jaminan tersebut.
Bahwa proses pembuatan BAST jaminan untuk kredit komersial, apabila suatu perusahaan meminjam ke bank dan kredit disetujui, kemudian perusahaan menyerahkan jaminan kepada unit terkait dalam hal ini bagian kredit, lalu bagian kredit mengirimkan jaminannya kepada unit Saksi dan Saksi yang menanda tangani tanda terimanya. Jaminan yang diserahkan ke bagian Saksi berasal dari bagian/unit kredit, sehingga Saksi tidak berhubungan langsung dengan perusahaan peminjam. Apabila jaminan Akan dikembalikan ke perusahaan peminjam melalui bagian/unit kredit, maka Saksi menyerahkan jaminan ke unit lain yang Akan menyerahkan jaminan, lalu Saksi membuat BAST-nya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti perusahaan-perusahaan apa saja yang memberikan jaminan karena jumlahnya banyak dan tidak langsung ke unit Saksi. Saksi tidak mengetahui jenis usaha perusahaan peminjam karena persetujuan kredit diberikan oleh unit retail/komersial. Kemudian jaminan kredit disimpan di unit Saksi setelah jaminan diserahkan dari unit retail/komersial tersebut. Misal unit retail yang berada di divisi Fatmawati, Sudirman. BAST Saksi serahkan ke unit retail/komersial bersangkutan, baru unit tersebut menyerahkannya ke perusahaan peminjam.
Bahwa setelah Saksi melihat daftar perusahaan PT AKA dan PT Todachi, Saksi tidak pernah menerbitkan BAST kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, untuk lebih pastinya, daftar perusahaan tersebut Akan Saksi cocokkan dengan daftar perusahaan yang Saksi terbitkan BAST jaminannya, sesuai data yang Saksi miliki. Saksi tidak pernah memberikan dokumen apapun terkait jaminan kepada PT AKA dan PT Todachi.
Bahwa Bank Mandiri Cabang Sukabumi pernah menitip jaminan dengan BAST yang Saksi tanda tangani. Pernah ada perusahaan peminjam yang menitip jaminan, kemudian jaminannya sudah dikembalikan, sehingga dibuatkan dokumen BAST jaminan yang ditandatangani oleh Saksi. Data perusahaan Sukabumi yang pernah menitip jaminan dengan menggunAkan surat titip yang dikembalikan ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Kota, hanya sekitar 10 perusahaan. Seingat Saksi, ada yang pribadi, ada yang perusahaan. Jaminan ini hanya sebatas kredit. Bank Mandiri Cabang Sukabumi Kota awalnya masuk dalam kelolaan unit kami, namun kemudian pindah ke pengelolaan unit Wilayah Bandung. Yang biasa Saksi hubungi di cabang Sukabumi adalah Team Leader Abdul Haris (arsip dapat dimintAkan juga ke Sdr. Abdul Haris). Namun ybs sudah tidak di Sukabumi lagi. Untuk BAST pengembalian jaminan, biasanya pihak Bank Mandiri Cabang Sukabumi Kota yang mendatangi unit kami.
Bahwa jaminan yang diberikan kepada Pemkot Sukabumi dengan tanda tangan Saudara sebagai team leader dan Y. Winarni Tanda tangan itu mirip tanda tangan Saksi namun bukan tanda tangan Saksi, sepertinya ada yang menirukan tanda tangan Saksi. Setahu Saksi dalam format jaminan di Bank Mandiri hanya menggunAkan nama team leader saja tidak menggunAkan kode. Y. Winarni Saksi tidak kenal, dan setahu Saksi tidak ada nama itu di cabang Sukabumi
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan siapapun dan dimanapun dari pihak Pemkot Sukabumi. Begitu juga dengan Sdr. AYEP, Saksi tidak pernah bertemu dan tidak pernah dihubungi melalui telepon.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Berapa % nilai jaminan yang harus diberikan perusahaan untuk garansi bank karena bukan bagian Saksi yang menerbitkan garansi bank.
Bahwa Saksi tidak memiliki kartu nama, dan kartu nama yang ada di Bank Garansi yang diserahkan ke Pemda Kota Sukabumi untuk alamat Jl. Jend Sudirman Kav 54-55 memang benar kantor Saksi di Menara Mandiri, namun setahu Saksi Kantor Regional Credit Operations bukan di Menara Mandiri namun masuk wilayah Mandiri Kota. Nomor telepon dan faksimile tersebut bukan nomor Bank Mandiri.
Bahwa Saksi tidak mengenal Sdr. DONI dan Sdr. Apri. Rekan kerja Saksi sekitar tahun 2014 – 2016 antara lain Nela, Uti, Putu, Anto, Lindon.
Bahwa yang menerbitkan garansi bank adalah Bank Mandiri Wilayah masing-masing sesuai kewenangannya.
Bahwa pertama kali yang menghubungi Saksi untuk melakukan klarifikasi bank garansi adalah penyidik. Sementara sebelumnya, pihak Bank Mandiri Cabang Sukabumi Kota tidak pernah ada yang melakukan klarifikasi ke Saksi
Bahwa untuk Bank Garansi pengajuan dilakukan per cabang. Untuk level otorisasi, Saksi tidak mengetahui. Namun untuk Bank Mandiri Cabang Sukabumi Kota, tingkat kantor regional manager berada di wilayah kantor wilayah Sudirman JAKArta.
Bahwa Saksi tidak pernah mengeluarkan Surat dari PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Regional Credit Operations JAKArta Sudirman Menara Mandiri Nomor TOP CRO/RCO.JSD/0179/2016 tanggal 26 Februari 2016 perihal Konfirmasi Bank Garansi yang ditandatangani oleh Team Leader-H.062 atas nama HERI SUNANDAR yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bank Garansi No. Registrasi MBG776021857214L tanggal 1 April 2015 Nominal Rp19.500.000.000,00 atas nama PT. Anugrah Kencana Abadi adalah ada pada administrasi Bank Mandiri. Selain itu, Saksi juga tidak pernah kenal, tidak pernah tahu dan tidak pernah bertemu dengan Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM ataupun pihak lainnya terkait Surat tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah diminta tanda tangan oleh pihak lain guna kebutuhan Bank Garansi, jika ada sebutkan para pihak tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan nama – nama Sdr. Ir. IRWAN, Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM, Sdr. APRI, Sdr. THOMAS, Sdr. DONI serta pihak lainnya sehubungan dengan Bank Garansi sekarang ini, serta sesuai dengan yang diterangkan oleh pemeriksa kepada Saksi bahwa ternyata tanda tangan Saksi tersebut dipalsukan sehingga sekarang ini dapat Saksi pastikan bahwa Saksi sama sekali tidak ada kaitan dengan Bank Garansi Bank Mandiri yang dipermasalahkan sekarang ini;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUKIMAN SUGITA, S.H, M.H. Als ALEX, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Karyawan Swasta / Direktur Utama PT. AKA;
Bahwa secara secara umum tugas dan tanggung jawab Saksi selaku direktur di PT. AKA yakni memanage jalannya perusahaan.
Bahwa PT. AKA bergerak dibidang Kontraktor dan Developer.
Bahwa dokumen yang perusahaan miliki saat ini diantaranya adalah :
Akta Notaris Perseroan terbatas PT. Anugrah Kencana Abadi Nomor 14 yang dibuat di Tangerang tanggal 16 Januari 2008 dihadapan Notaris SAKTI LO Sarjana Hukum.
Akta Notaris perubahan direksi Perseroan terbatas PT. Anugrah Kencana Abadi yang dibuat dihadapan Notaris BUDI KUNTJORO, S.H.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor 0150/PB/VII/2010 dari Badan Pelayanan Perijinan terpadu Pemerintah Kota Tangerang.
Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi Nomor 26072253672200766 dari Pemerintah Kota Tangerang.
Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan terbatas dari Badan Pelayanan Perijinan terpadu Pemerintah Kota Tangerang.
Sertifikat Badan Usaha jasa pelaksana kontruksi Nomor 0412/GAPENSI/09/05/11 dari lembaga pengembangan jasa kontruksi nasional.
Surat keterangan terdaftar Nomor PEM-43/WJP.08/KP.0203/2008 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak.
NPWP Nomor 02.746.230.8-402.000 atas nama PT. Anugrah Kencana Abadi.
Akta Notaris perubahan Data Perseroan PT. Anugrah Kencana Abadi Nomor 47 yang dibuat pada tanggal 10 Maret 2016 dihadapan notaris KAMARUNNISA, SH. Di Kota Tangerang Selatan
Bahwa Struktur organisasi inti pada PT. AKA saat ini yang menjabat sebagai Komisaris adalah Sdr. SANDRA GUNAWAN dan Direktur Saksi sendiri menggantikan Sdr. BENNI BENYAMIN (Alm).
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai direktur PT. AKA menggantikan Sdr. BENNI BENYAMIN (Alm) Saksi tidak mengetahui terkait adanya kerjasama dalam pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa PT. AKA memiliki kerjasama dengan Pemerintah Kota Sukabumi dalam proyek pembangunan Pasar Pelita tersebut pada saat Saksi mendapatkan surat teguran ke 2 dari Pemerintah Kota Sukabumi dalam hal untuk melanjutkan proyek pembangunan tersebut.
Bahwa selanjutnya Saksi mencari investor dalam pengerjaan proyek tersebut, namun setelah ada 2 (dua) investor yang berminat dalam pengerjaan proyek tersebut keduanya mengundurkan diri dengan alasan tidak kondusif nya keadaan di lapangan dan di Pemerintah Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana sumberdana yang Akan digunAkan pada saat PT. AKA mengikuti lelang dalam pengerjaan proyek pembangunan tersebut.
Bahwa saat ini terkait proyek pembangunan Pasar Pelita masih berjalan, adapun yang sudah dilakukan oleh PT. AKA diantaranya adalah :
Pembangunan Tempat Penampungan Pedagang Sementara.
Pembongkaran bangunan Pasar Pelita yang lama.
Pekerjaan persiapan (pembersihan dan pengukuran) lahan.
Pekerjaan Pematangan.
Pemagaran lokasi yang Akan dibangun pasar baru.
Pemasangan tiang pancang
Bahwa PT. AKA saat ini sedang berproses dengan salah satu investor PT. FAJAR GEMILANG SEMESTA dengan direkturnya Sdri. NESSY SARINDA yang beralamat di Wisma GKBI 7 th floor, suite 703 Jl. Jend. Sudirman No. 28 JAKArta 10210 telp. 0215741010, 0818122888 untuk membangun Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa untuk kantor pemasaran Central Point saat ini masih tersedia / buka namun tidak menerima calon pembeli ruko / konsumen sejak Saksi menjabat sebagai direktur PT. AKA. Adapun fungsi kantor pemasaran saat ini dipergunAkan untuk pertemuan dengan investor.
Bahwa setelah Saksi menerima laporan berkas dan pertanggung jawaban dari Sdr. IRWAN, Sdr. SIMON SOEGITO, Sdr. GINA SALIM dan Sdr. HARY SR selaku pengelola managemen lama diluar sepengetahuan Komisaris dan Saksi sebagai direktur baru Saksi baru mengetahuinya bahwa sudah ada sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) orang dengan jumlah total uang yang ada sebanyak kurang lebih Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Bahwa lampiran dokumen berkas yang diterima tersebut yaitu :
Rekap pemasukan sementara.
Rekap pengeluaran sementara.
Proposal / summary proyek Pasar Pelita.
Photocopy buku giro Bank BRI dan Bukopin.
Photocopy surat kuasa direksi.
Daftar gaji karyawan dan koordinasi.
Rencana pengeluaran kedepan.
Daftar harga marketing.
Brosur dan gambar site plane
Bahwa dengan Bank Garansi yang diserahkan oleh PT. AKA kepada Pemerintah Kota Sukabumi Saksi tidak mengetahuinya, karena saat itu Saksi belum menjabat sebagai direktur di PT. AKA.
Bahwa sebelumnya PT. AKA jo PT. TANGGA BATU pernah melakukan pembangunan pasar Cicurug pada tahun 2011 dan proyek pembangunan tersebut sudah dilaksanAkan dengan baik.
Bahwa yang melakukan proses awal kerjasama antara PT. AKA dengan pemerintah Kota Sukabumi adalah Sdr. BENI BENYAMIN (Alm) dengan Sdr. IRWAN.
Bahwa pada saat itu karena sudah ada Bank Garansi dari Sdr. IRWAN dan saat itu menurut Walikota Sukabumi Surat itu untuk melanjutkan perijinan. Dan pada saat itu Saksi masih calon Direktur dan belum menjabat sebagai Direktur.
Bahwa PT. AKA awalnya mengundurkan diri sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 04 Mei 2016, namun selanjutnya menurut informasi yang Saksi dapat bahwa Pemda kemudian memutus kontrak, kedua belah pihak tidak Akan saling menuntut dan Akan melakukan lelang kembali terkait pekerjaan tersebut.
Saksi SANDRA GUNAWAN, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Komisaris Utama PT. AKA
Bahwa PT. Anugrah Kencana Abadi berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 14 Tahun 2008, tanggal 16 Januari 2008 yang dibuat di hadapan Notaris SAKTI LO berkedudukan di Tangerang.
Yang mana di dalam Akta tersebut susunan kepengurusannya yaitu :
Komisaris Utama : SANDRA GUNAWAN.
Komisaris : Drs. HERMAN.
Komisaris : MEINY SETYANINGSIH.
Direktur Utama : BENI BENYAMIN.
Direktur : SANTOSO
Yang kemudian susunan kepengurusan beberapa kali berganti sampai dengan sekira tahun 2014 aktanya Saksi lupa, susunan kepengurusannya
Komisaris Utama : SANDRA GUNAWAN.
Komisaris : LIANNE GUNAWAN.
Komisaris : CRISTINE GUNAWAN.
Direktur : BENI BENYAMIN
Yang kemudian setelah Sdr. BENI BENYAMIN meninggal dunia maka sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat No. 47 Tahun 2016, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2016, susunan kepengurusan PT. Anugrah Kencana Abadi menjadi:
Komisaris Utama : SANDRA GUNAWAN.
Komisaris : LIANNE GUNAWAN.
Komisaris : CRISTINE GUNAWAN.
Direktur : SUKIMAN SUGITA
Bahwa setahu Saksi untuk PT. Anugerah Kencana Abadi Saksi tahu melakukan kerjasama dengan Pemda Kota Sukabumi sedangkan dalam hal kerjasama tersebut dilakukan joint operation bersama sama dengan PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI Saksi juga tidak tahu.
Bahwa pada sekira tahun 2012 atau jaman Walikota Sdr. MUSLIH ABDUSSUKUR, Sdr. IRWAN datang kepada Saksi untuk menawarkan pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita yang pada saat itu Akan diurus oleh Sdr. IRWAN, dengan adanya hal tersebut kemudian Sdr. IRWAN Saksi arahkan untuk menemui almarhum Sdr. BENI BENYAMIN dengan nilai modal sebesar 1 sampai dengan 2 milyar rupiah.
Bahwa setelah pergantian Walikota baru kemudian Saksi sudah tidak ikut lagi dengan alasan modal milik Saksi sudah dilaihkan ke tempat lain, setelah ada pengakuan Saksi tersebut kemudian menurut keterangan Sdr. IRWAN bahwa Sdr. IRWAN mempunyai investor yang bernama Sdr. FRANGKY sehingga tetap Akan melanjutkan kerjasama dengan modal dari Sdr. FRANGKY.
Bahwa setelah itu Saksi tidak pernah ikut serta namun mendengar dari keterangan Sdr. BENI bahwa kerjasama dilanjutkan dan dilaksanAkan oleh PT. AKA, Akan tetapi mekanismenya seperti apa Saksi tidak tahu.
Bahwa dari awal pendirian sampai dengan sekarang ini, pihak PT. AKA tidak memiliki asset asset berupa peralatan dan perlengkapan di bidang pembangunan.
Bahwa PT. Anugrah Kencana Abadi berkantor di Ruko Pinangsia Karawaci Blok H. No. 56 Kota Tangerang.
Bahwa alamat tersebut sebenarnya adalah kantor PT. TODACHI Indonesia, sehingga karyawan yang ada di dalamnya adalah karyawan PT. TODACHI, dan untuk PT. AKA tidak pernah memiliki kantor operasional dan karyawan.-
Bahwa PT. AKA pernah melakukan kerjasama dengan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dalam pembangunan Pasar Cicurug sekira tahun 2010 dengan nilai proyek pada saat itu setahu Saksi Rp. 78.000.000.000,-.
Bahwa pada saat itu Saksi konsorsium dengan sekira 4 perusahaan dengan mengeluarkan modal Rp20.000.000.000,00, itupun dari pribadi Saksi.
Bahwa awalnya PT. AKA tersebut Saksi bentuk atas dasar ikut serta modal di PT. TANGGA BATU JAYA ABADI, pada saat itu Saksi tidak dapat memberikan modal atas nama perseorangan, sehingga Saksi membentuk PT. AKA.
Bahwa setelah itu Saksi tidak pernah menggunAkan kembali nama PT. AKA.
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. IRWAN pada saat menawarkan investasi penyertaan modal di pembangunan Pasar Cicurug, pada saat itu setahu Saksi hubungan antara Sdr. IRWAN dengan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI yaitu Surat Kuasa.
Bahwa Saksi selaku pribadi dan komisaris PT. AKA Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada Sdr. IRWAN, namun untuk Direktur Sdr. BENI pernah memberikan ijin.
Bahwa setahu Saksi Sdr. FRANGKY tersebut adalah penyandang dana dan modal, sedangkan Sdr. IRWAN tersebut adalah pelaksana.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Tim Seleksi pada sekira bulan Januari 2015 di Kantor PT. TODACHI atau kantor PT AKA, yang mana pada saat itu yang dibahas adalahtanya jawab dengan Sdr. BENI, namun pada saat itu Saksi terangkan melalui Sdr. BENI bahwa Saksi tidak siap modal.
Bahwa pada sekira bulan Januari 2016 atau pada saat Surat Peringatan Kedua Saksi datang menemui walikota, pada saat itu Walikota meminta pertanggungjawaban perkembangan pembangunan Pasar Pelita, dan Saksi jelaskan bahwa untuk pasar saja Saksi sanggup namun untuk keseluruhan Saksi tidak sanggup.
Bahwa pada saat itu sudah Saksi wanti wanti untuk dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Sdr. FRANGKY, untuk mendukung operasional pembangunan Pasar Pelita.
Bahwa Akan tetapi keyakinan dari pihak Pemda kuat bahwa Sdr. FRANGKY tersebut tidak Akan kabur sehingga hal tersebut menjadi alasan Saksi mau tanda tangan.
Bahwa alasan Saksi pada saat itu Saksi membiarkan karena Saksi pernah menerima informasi bahwa sejak awal tender sampai dengan awal pelaksanaan Akan dilakukan oleh investor yang Saksi ketahui bernama Sdr. FRANGKY dan Saksi juga mendapatkan informasi dari media cetak bahwa kerjasama Akan dilaksanAkan sehingga Saksi kira apabila sudah diekspose seperti itu maka pihak Pemda dalam hal ini pemerintah pasti sudah ada pertimbangan yang matang.
Bahwa pelaksanaan tanda tangan perjanjian kerjasama antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. AKA KSO Yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira jam 10.00 Wib di Ruang Utama Kantor Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Jalan R. Syamsudin, SH Nomor 25 Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Saat itu Saksi tahu karena dibacAkan oleh Notaris, dan Saksi berkeyakinan pada saat itu Akan bisa dikerjAkan karena investor tersebut juga sudah berhubungan dengan Pemda dalam hal ini Walikota Sukabumi Sdr. H. M. MURAZ.
Bahwa Saksi sendiri secara pribadi tidak siap untuk menyiapkan uang tersebut, namun pada saat itu karena sudah ada Bank Garansi dari Sdr. IRWAN dan saat itu menurut Walikota Sukabumi Surat itu untuk melanjutkan perijinan.
Bahwa pada saat itu alasan tidak diganti menjadi perusahaan milik Sdr. FRANGKY karena proses kerjasama sudah tinggal penentuan akhir, sehingga tidak dapat diganti.
Bahwa antara PT. TODACHI dengan PT. AKA tidak ada hubungan kerja, namun saat itu Sdr. BENY yang merupAkan teman Saksi mengajak untuk membuat PT. AKA karena Akan menjalankan usaha, namun usahanya tidak lancar hingga akhirnya diajak oleh Sdr. IRWAN dan digunAkan di Cicurug.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa PT. AKA melakukan kerjasama dengan PD. BAROKAH dan PT. Brain Prima Engineering hal tersebut.
Bahwa awal mulanya Saksi ditawarkan oleh Sdr. IRWAN untuk menjadi pemodal pekerjaan pembangunan pasar pada tahun 2011. Waktu itu Saksi setuju untuk menyediAkan modal dan mau bergabung dengan Sdr. IRWAN. Setelah diproses beberapa bulan, ada Pilkada, dan proyek pembangunan Pasar Pelita tersebut tidak terlaksana. Kemudian pada saat sudah berganti Walikota sekitar tahun 2014, Saksi ditawarkan kembali oleh Sdr. IRWAN, namun Saksi tidak punya modal lagi karena sudah menggunAkan modal tersebut ke tempat lain. PT AKA merupAkan perusahaan milik (direkturnya) Sdr. Beny Bunyamin, Saksi disitu sebagai pemodal bila ada proyek, diantaranya Pembangunan Pasar Cicurug. Saksi diberitahu oleh Sdr. IRWAN bahwa yang Akan memodali kali ini adalah ada investor lain, yaitu Sdr. FONG FRANKY (FONG Group) masih menggunAkan PT AKA karena hanya itu perusahaan yang dimiliki oleh Sdr.Beny Bunyamin. Kemudian mereka mengikuti proses seleksi sampai menang. Saksi tidak tahu prosesnya karena yang mengikuti proses tersebut bukan Saksi, tapi Sdr. IRWAN, Sdr. BENI BUNYAMIN, dan FONG Frangky (FONG Group). Saksi awalnya tidak percaya, namun tiga minggu sebelum adanya penandatanganan PKS Saksi diperlihatkan foto Sdr. IRWAN, Sdr. Muraz, dengan FONG Frangky, FAHMI BABRA dalam sebuah surat kabar Dari situlah Saksi mulai percaya bahwa PT AKA sudah positif Akan membangun Pasar Pelita. Sebelumnya, sekitar satu bulan sebelum itu Saksi diajak untuk mengikuti kunjungan kepada PT AKA yang dihadiri rombongan Sdr. AYEP beserta anggota DPRD. Pada saat Saksi diminta untuk menandatangani PKS, karena Saksi tidak ikut memodali, Saksi hanya mau tanda tangan apabila Saksi menandatangani bersama-sama dengan Sdr. FONG Frangky sebagai yang memberi modal. Saat itu Saksi menunggu sejak pukul 12 siang sampai dengan pukul 4 sore namun FONG Frangky tidak muncul juga. Saksi tanya ke Walikota, Sdr. Muraz kemana dia, Sdr. Muraz lalu Sdr. Muraz menanyakan pada Sdr. IRWAN dan Sdr. Beny Bunyamin. Saat itu awalnya diinfokan bahwa dia terlambat namun akhirnya bilang Akan datang keesokan harinya. Saksi awalnya tidak mau tanda tangan, namun Saksi dibujuk-bujuk oleh semua orang di ruangan saat itu sehingga akhirnya Saksi tanda tangan. Selanjutnya, Saksi mendengar bahwa Sdr. FONG Frangky tidak datang dan sampai dua minggu setelah perjanjian Jaminan Pelaksanaan juga tidak tersedia. Setahu Saksi, Sdr. IRWAN terus mencari-cari ybs, Saksi bilang ke dia, tidak Akan muncul orang itu, karena sebagai pemodal Saksi mengerti bahwa dengan keadaan dolar naik dari Rp9.000,00 ke Rp13.000,00 pada saat itu, para pemodal tidak Akan berani. Sdr. Beny Bunyamin memberikan kuasa PT AKA kepada Sdr. IRWAN, sehingga Sdr. IRWAN menggunAkan kuasa Sdr. Beny tersebut untuk semuanya, termasuk untuk membuka rekening bank. Sdr. Beny dan Sdr. IRWAN sempat mencari investor lain, H. Iskandar namun terakhir tidak jadi menjadi investor. Pada akhirnya kerja sama dibatalkan Walikota, padahal pasar sudah dibongkar dan dipancang.
Bahwa Saksi ikut hadir dalam presentasi dengan Walikota lama Sdr. MUSLIH, seingat Saksi ada Sdr. Dudi. Pada masa jabatan Sdr. Dudi, Saksi berminat ikut investasi. Namun setahun kemudian Saksi tidak ikut lagi menjadi investor karena modal sudah ke tempat lain.
Bahwa dari awal, Saksi diberitahu oleh Sdr. IRWAN bahwa sudah ada investor, namun masih lobi-lobi dari tahun 2014 sekitar Maret/April. Sebelum tender, tiga minggu sebelum PKS Sdr. IRWAN menunjukkan kepada Saksi, foto antara FONG Group dengan Walikota sebelum PKS (sekitar satu bulan sesudah kunjungan Sdr. AYEP ke PT AKA).
Bahwa kunjungan Sdr. AYEP ke PT AKA sekitar 2 bulan sebelum tanda tangan atau sekitar bulan Januari. Kunjungan dilakukan selama 1 jam ke kantor PT AKA dekat pabrik Todachi (milik Saksi). Saksi ingat bahwa kunjungan tersebut saat proses persetujuan anggota Dewan dan hanya satu kali kunjungan bersamaan.
Bahwa sepengetahuan Saksi FONG Group mengundurkan diri karena dollar saat itu naik tinggi dari Rp9.000,00 ke Rp13.000,00. Pada saat itu, Saksi bilang ke Sdr. IRWAN untuk tidak mengejar-ngejar FONG Group karena dengan kondisi dollar saat itu tidak AKA nada investor yang berani.
Bahwa Saksi tidak tahu berapa nilai yang Akan diivestasikan untuk pembangunan pasar termasuk bioskop, namun sewaktu Saksi mau memodali tahun 2011 untuk 3 lantai jumlahnya Rp190 milyar.
Bahwa pengajuan Sdr. IRWAN kepada Saksi untuk bangunan pasar tiga lantai, senilai Rp190 milyar. Namun untuk Sdr. FRANKY, Saksi tidak ingat.
Bahwa Sdr. IRWAN tidak pernah menunjukkan perhitungan investasinya kepada Saksi
Bahwa Saksi tidak pernah menerima bagi hasil pasar dari Sdr. IRWAN. Malah Saksi meminjamkan uang kepada Sdr. IRWAN senilai Rp176 juta untuk operasional Pasar Pelita. Saksi pernah dijanjikan komisi namun belum dibahas nilainya, tapi tidak dapat karena kontraknya juga batal
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan sesuatu apapun kepada DPRD.
Bahwa Saksi hanya mengetahui perlunya PT AKA menggandeng PT LINCE sebelum kunjungan. Namun, Saksi tidak mengetahui (tidak diceritAkan oleh Sdr. IRWAN) bahwa PT AKA menggandeng PT TANGGA BATU.
Bahwa saat kunjungan Anggota DPRD, belum ada kepastian PT AKA yang Akan melaksanAkan pekerjaan, karena perlunya persetujuan Anggota Dewan.
Bahwa saat kunjungan ke PT AKA, hanya mengecek keberadaan kantor PT AKA.
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai Surat Pemberitahuan kepada para pedagang yang ada di Pasar Pelita Kota Sukabumi. Karena Saksi sama sekali tidak dilibatkan dalam proses dimulainya ikut lelang hingga operasional pembongkaran Pasar Pelita tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu Apakah pada saat PT. AKA (KSO) melakukan pembongkaran Pasar Pelita termasuk juga pada saat PT. AKA (KSO) memasukan alat alat berat untuk pembongkaran Pasar Pelita, tidak ada yang memberitahukan kegiatan tersebut kepada Walikota Sukabumi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hasil keputusan pemilihan Tim Seleksi. Saksi baru mengetahui terpilihnya PT AKA, pada saat penadatanganan Saksi Akan menandatangani Perjanjian. Adapun alasan Saksi mau menandatangani Perjanjian, sekalipun Saksi bukan sebagai pemodal adalah karena Saksi telah diyakinkan Akan adanya Investor yaitu dari Sdr. FONG FRANKY (FONG Group).
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa adanya revisi perjanjian
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa dari keterangan Saksi SANDRA GUNAWAN mengakui ada Via Wa walikota kepada SANDRA GUNAWAN karena Muhammad Muraz juga Stres anak buah nya dipanggil oleh Polres Sukabumi dari bukti Via Wa Walikota kepada SANDRA GUNAWAN membuktikan Muhammad muraz tidak pernah mengajukan permohonan audit Pasar Pelita kepolres sukabumi dan Pemda meminta PT AKA memutuskan hubungan kerja dengan Pihak Pemda dan pemda mengatakan masalah sudah selesai dari Uang booking fee pedagang 6 milyar tanggung jawab PT. Fortunindo Artha Perkasa, bank Garansi dianggap selesai dan mengenai Distribusi dan kontrabusi sebesar Rp3.100.000.000,00 (tiga milyar seratus juta rupiah) tidak ada atas dasar tersebut PT AKA membuat surat pernyataan pengunduran Diri teranggal 4 mai 2016 ternyata walikota muhammad muraz tidak konsisten sama ucapannya tahun 2017 pedagang melaporkan IRWAN dalam kasus Penggelapan uang pedagang diputus 3 tahun penjara tapi Pihak pemda bisa meminta Komisaris PT. AKA dan Dirut PT AKA mengundurkan diri tapi pemda lupa surat kuasa dari BENI selaku dirut PT AKA sudah melekat ke IRWAN sesuai keterangan Ahli Perdata;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi Menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi DENI YUSTIANA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa wiraswasta / Kuasa Hukum PD. BAROKAH
Bahwa Saksi merupAkan orang yang mendampingi Saksi H. Hasan dalam proses kerjasama pembongkaran gedung Pasar Pelita dengan PT. AKA.
Saksi menerangkan awal mulanya Saksi diminta Sdr. H. Fauzi Tohasan (PD BAROKAH) sebagai kuasa hukum PD BAROKAH untuk menganalisa secara hukum pekerjaan pembongkaran dari mulai penawaran sampai dengan perjanjian, sehingga setelah clear secara legal nanti Sdr. Fauzi Tohasan Akan melaksanAkan bongkaran. Kronologis Awalnya PD BAROKAH mendapat informasi untuk membongkar Pasar Sukabumi sampai dengan pelaksanaan pekerjaan secara garis besar sebagai berikut. PD. BAROKAH tidak memiliki Company Profile. PD BAROKAH mendapatkan informasi awalnya dari komunitas bongkaran, namun Saksi lupa siapa orangnya, mengenai pekerjaan pembongkaran Pasar Pelita. Kemudian, Saksi bertemu dengan orang yang menawarkan dari komunitas bongkaran orang Madura. Kami bertemu dan berkomunikasi terkait penawaran tersebut, selanjutnya kami dibawa ke salah satu perwakilan PT AKA Sdr. HARRY. Dengan Sdr. HARRY, kami menceritAkan minat kami untuk melakukan pembelian bongkaran Awalnya Saksi memastikan apakah benar PT AKA punya pekerjaan membongkar Pasar Pelita dengan meminta bukti dokumen pada PT AKA. Dengan Sdr. HARRY, kami menceritAkan minat kami untuk melakukan pembelian bongkaran dan memperoleh informasi bahwa Sdr. AYEP yang bercerita tentang pekerjaan pembongkaran ini. Kami menanyakan kepada Sdr. HARRY, dokumen apa yang diperlukan untuk pekerjaan pembongkaran, dan Sdr. HARRY memperlihatkan dokumen lelang, SPK bahwa PT AKA sebagai pemenang tender, dan SK Walikota. Kami juga mengkonfirmasi siapa yang memiliki kewenangan untuk pekerjaan pembongkaran dan mendapat jawaban dari Sdr. HARRY bahwa yang memiliki kewenangan adalah Dinas Koperindag. Selanjutnya, kami diantar oleh Sdr. HARRY untuk bertemu Kadiskoperindag untuk mengkonfirmasi PT AKA sebagai pemenang proyek dan memperlihatkan dokumen-dokumen sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan Sdr. HARRY. Sdr. AYEP saat itu membenarkan bahwa PT AKA yang memenangkan seleksi pembangunan Pasar Pelita termasuk bongkarannya. Saksi juga bertanya apakah PT AKA Akan melakukan lelang lagi untuk pekerjaan pembongkaran. PT AKA menjawab bahwa pekerjaan pembongkaran tersebut sudah menjadi kewenangan PT AKA. Lalu, kami melakukan kunjungan on the spot ke Pasar Pelita untuk melihat obyek bongkaran. Saat itu tidak ada gambar atau denah pasar yang dimiliki oleh Diskoperindagkop maupun PT AKA. Untuk Dokumentasi Tidak ada. Saksi kemudian mengetahui perwakilan direksi PT AKA adalah Sdr. IRWAN sehingga kami menawar ke Sdr. IRWAN. Setelah SPK kami tandatangani, kami membayar uang muka. Namun, pelaksanaan pembongkaran tidak sesuai SPK, pelaksanaannya mundur terus sampai dengan bulan Agustus karena ada hal yang harus diselesaikan dulu oleh PT AKA dengan pemerintah daerah, misalnya pengosongan dan penyediaan lahan pengganti. Kami termasuk pihak yang dirugikan karena obyek bongkaran yang kami dapat sebenarnya tidak sesuai dengan yang kami lihat pada saat kunjungan on the spot ke Pasar Pelita. Obyek bongkaran yang tidak sesuai diataranya rolling door dan kabel-kabel (electrical) termasuk gardu listrik sudah tidak ada, atau hanya bangunan kosong Pasar Pelita, sehingga Saksi minta potongan harga.
Saksi mengenal Sdr. IRWAN dari komunitas bongkaran Madura sekitar akhir tahun 2014. Pada saat SPK ditandangani, Saksi bertemu dua orang PT AKA, tetapi Saksi lupa. Saksi bertemu Sdr. IRWAN sebanyak dua kali, yang pertama pada saat negosiasi harga di rumah makan dekat jalan by pass. Yang kedua adalah saat Saksi menyampaikan perjanjian dan membayar uang muka di Bogor.
Saat kami melihat fisik bangunan dengan menggunAkan ilmu Madura, tidak dengan perhitungan teknis, kami memperhitungkan berapa harga besi dan perkiraan berapa ton besi yang didapatkan dari bangunan, serta perkiraan berapa yang dapat diperoleh dari rolling door dan kabel-kabel elektrikal. Selain perkiraan harga dan jumlah, kami juga memperhitungkan margin.
Kami tidak diberikan gambar Pasar Pelita oleh Diskoperindag maupun PT AKA. Kami menghitung on the spot per lantai Pasar Pelita, oleh Sdr. H. Fauzi Tohasan yang merupAkan orang Madura.
Pada saat PD BAROKAH melakukan perhitungan, PD BAROKAH tidak diberikan gambar desain Pasar Pelita oleh PT AKA atau Diskoperindag. Kami pernah meminta gambar blueprint Pasar Pelita ke PT AKA atau Diskoperindag, tetapi tidak berikan gambar tersebut. Kami mengukur per lantai pasar, luas sekian, dan perkiraan besi sekian. Selain itu, kami harus menghitung biaya excavator, koordinasi pengamanan setempat, dan solar berdasar kebiasaan. Kami tidak menghitung berdasar ilmu teknik sipil.
Yang mengantar ke Pasar Pelita adalah Sdr. HARRY dan Sdr. Buddy (orang yang mengaku sebagai Kepala UPT Pasar Pelita). Sebelum kunjungan ke Pasar Pelita, kami bertemu Kepala Dinas Perindagkop.
Bahwa kronologis pertemuan negosiasi harga antara PD BAROKAH dan Sdr. IRWAN yaitu Pertama, setelah kunjungan ke Pasar Pelita, kami langsung melakukan negosiasi harga dengan Sdr. HARRY di Happy Puppy Karaoke, saat itu Sdr. HARRY menelpon Sdr. IRWAN untuk mendiskusikan harga penawaran kami. Proyek ini sudah ada support dari eksekutif dan legislative, dan terdapat beberapa pejabat yang mengaku dari DPRD saat pertemuan negosiasi tersebut. diantaranya Sdr. Rojab, Sdr. FAISAL, Sdr. Bayu yang saat itu mengatakan hanya mengawal saja. Namun karena berada di dalam ruangan yang sama, mereka ikut mendengarkan. Negosiasi harga saat itu sekitar Rp3 atau 4 milyar. Seminggu setelah negosiasi harga tersebut, kami bertemu Sdr. IRWAN di rumah makan seinget Saksi di daerah bypass (jalur), yang dihadiri juga oleh orang DPRD (orang yang sama waktu di Happy Puppy). Kami diminta untuk menyiapkan perjanjian pembongkaran untuk PD BAROKAH. Beberapa minggu kemudian, kami bertemu kembali dengan Sdr. IRWAN di Bogor untuk menandatangani perjanjian dan pembayaran uang muka cash. Posisi Pasar Pelita saat itu belum dibongkar. Kami menyerahkan semua pembayaran ke Sdr. IRWAN dan Sdr. HARRY.
Oleh karena terjadi tarik menarik yang memakan waktu lama, pekerjaan pembongkaran terus mundur, bahkan sampai bulan Agustus. Sehingga kami memulai pembongkaran sekitar September/Oktober.
Bahwa PD. BAROKAH mendapatkan surat perintah mulai kerja dari PT AKA.
Bahwa PD. BAROKAH berkomunikasi dengan Pemkot Sukabumi melalui Sdr. IRWAN. Mulai membongkar dan masuknya peralatan bongkar, Sdr. IRWAN yang terus berkomunikasi dengan Pemkot Sukabumi, sedangkan kami tidak berkomunikasi dengan Pemkot, namun ada setahu Saksi kepala UPT Pasar Pelita, mendampingi selama pembongkaran.
Saksi tidak mengetahui persis Berapa biaya-biaya non teknis seperti untuk keamana, kebersihan dan sejenisnya baik pasar maupun oknum aparatur negara yang dikeluarkan PD BAROKAH karena Saksi hanya mengurus administrasi sampai dengan clear perjanjian dan adanya surat pembongkaran. Yang mengetahui adalah Sdr. H. Fauzi Tohasan yang melakukan koordinasi langsung terkait biaya preman dan uang kebersihan.
Bahwa PD BAROKAH, meskipun sebagai badan usaha, secara bisnis tidak melakukan pembukuan seperti biasa. Proses bisnis masih sederhana, yaitu membayar, mendapat barang, menjual, kemudian mendapatkan uang. Sdr. Fauzi Tohasan yang mengetahuinya.
Saksi tidak mengetahui pasti Kemana barang hasil bongkaran dijual, berapa pemasukan dan pengeluarannya. Setahu Saksi ada yang dijual ditempat ada juga yang dibawa ke JAKArta baru dijual. Namun yang lebih mengetahui adalah Sdr. Fauzi Tohasan.
Secara pembukuan, Saksi pastikan tidak ada perhitungan riil (perhitungan bisnis) untuk jual beli bongkaran Pasar Pelita. Pada saat menjual, PD BAROKAH membongkar hari ini mendapat sekian ton, pembelinya sudah ada yang standby di tempat/pasar dan ada juga yang dijual ke JAKArta. Uang hasil penjualan masuk, kemudian langsung digunAkan untuk membayar biaya operasional. PD BAROKAH masih konvensional, tidak seperti PT.
Bahwa pembayaran kuitansi PD BAROKAH hanya kepada Sdr. IRWAN dan Sdr. HARRY saja.
Bahwa Harga pekerjaan pembongkaran pada akhirnya berubah. Kami menginginkan harga tersebut dikurangi karena pada saat Akan memulai pekerjaan, ada beberapa barang yang sudah tidak menempel pada tempatnya sebagaimana kami cek di awal diantaranya rolling door dan beberapa bagian lain, sehingga kami complain kepada pihak PT. AKA dan diberikan potongan atau diskon senilai 60jt, sehingga pembayaran kedua tidak diberikan full sebesar Rp. 1 Milyar melainkan dikurangi senilai Rp. 60jt yang diserahkan melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Sdr. HARRY S RAHARJA dengan nomor 0384172292 tertanggal 04 Mei 2015. Dan sisanya diserahkan transfer ke rekening Bank BCA atas nama Sdr. IRWAN senilai Rp. 1 Milyar. Sehingga seluruhnya yang dibayarkan ke PT. AKA melalui Sdr. IRWAN dan Sdr. HARRY adalah senilai Rp. 2.940.000.000,-, selain itu kami tidak pernah menerima pengembalian baik dari PT. AKA maupun dari Sdr. IRWAN dan Sdr. HARRY.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tangapan sebagai berikut :
Bahwa tidak pernah terima Uang Rp750 juta tertanggal 13 Febuari 2015; Terdakwa IRWAN membantah tidak pernah menerima uang Rp250 juta dan Terdakwa IRWAN hanya menanda tangani kwitansi 2 kali setelah itu dari pembeli ditansfer kerekening BCA IRWAN 1 Milyar dan yang masuk ke rekening BCA HARRY sukandar raharja uang sebesar Rp940 juta secara logika untuk apa pembeli memasuki ke rekening bca HARRY kalo tidak ada permintaan hary dan hary memanfaatkan kwintansi yang di tanda tangani IRWAN Rp250 juta 19 Februari 2015, ditandatangani 2 kwitansi tertanggal 13 Februari sama 19 Februari 2015, dan pembongkaran di laksanAkan Agustus September 2015 sementara penghapusan asset di tandatangani walikota tanggal 27 April 2015;
Atas tangapan Terdakwa tersebut, Saksi Menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi MUHAMAD FAISAL ANWAR, S.Ip, Msi. Bin SYAHRUDIN BAGINDO, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Anggota DPRD Kota Sukabumi/Ketua Panitia Khusus Pembahasan Kerjasama Pasar Pelita Kota Sukabumi, S – 2, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi merupAkan Anggota DPRD Kota Sukabumi, dengan jabatan Ketua Komisi 1 urusan Hukum dan pemerintahan terhitung mulai tahun 2014 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Ketua komisi 1 urusan hukum dan pemerintahan tersebut adalah : diatur dalam Tatib DPRD No 1 2014 yang intinya bahwa ketua komisi 1 mengkoordinasikan yang berkaitan dengan peraturan daerah serta mengkoordinasikan OPD dengan DPRD sebagai mitra kerja.
Bahwa awal proses pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi adalah ketika Pemerintah Kota Sukabumi berkeinGINAn melaksanAkan kerjasama dengan badan hukum / pihak swasta harus ada persetujuan dari DPRD dan dengan adanya surat dari walikota sukabumi nomor : 511.2/151/Adbang&KD tanggal 5 Pebruari 2015 tentang permohonan persetujuan rancangan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi maka ketua DPRD kota Sukabumi membentuk Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanian kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO).
Bahwa yang menjadi dasar pembentukan Pansus adalah :
Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan kerjasama Daerah.
Permendagri No 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.
Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerjasama Daerah
Bahwa yang termasuk kedalam Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota SUkabumi dengan PT. Anugrah Kencana Kencana (KSO) adalah sebagai berikut sesuai dengan SK DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 tahun 2015 tentang pembentukan Panitia Khusus pembahasan Rancangan perjanjian kerjasama antara pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kecana Abadi (KSO) PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI;
-
No Nama Jabatan Keterangan 1 M. FAISAL ANWAR KETUA PAN 2 MOMI SORAYA WAKIL KETUA GERINDRA 3 YUNUS SUHANDI ANGGOTA GOLKAR 4 M. IRWAN SETIAWAN ANGGOTA GOLKAR 5 IWAN ADHAR RIDWAN ANGGOTA PDIP 6 ROJAB ASY”ARI ANGGOTA PDIP 7 BAYU WALUYA ANGGOTA HANURA 8 YUDI ESMANTO ANGGOTA HANURA 9 HENRY SLAMET ANGGOTA DEMOKRAT 10 AEP SAEPURAHMAN ANGGOTA DEMOKRAT 11 DANNY RAMDHANI ANGGOTA PKS 12 YANTI INDRI ANGGOTA PPP
Bahwa sesuai dengan SK Ketua DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 tahun 2015 bahwa tugas Pansus adalah untuk membahas rancangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) PT. LINCE ROMAULI RAYA, dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI terhitung ulai tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015 serta harus melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Sukabumi.
Bahwa dalam pelaksanan rapat pansus dilakukan beberapa kali di kantor DPRD Kota Sukabumi namun untuk waktunya Saksi lupa sedangkan yang hadir adalah beberapa pihak dintaranya :
OPD (organisasi perangkat daerah) yaitu ;
Diskoperindag
Bagian Hukum Pemda
TAPD
DP2KD
Pihak lain diantarnya :
BJB
BNI
Pelaku Usaha
Pengusaha
Serta dapat Saksi jelaskan bahwa Pansus juga melakukan Kunker ke Tanggerang selama 2 hari dan Stuba (study banding) ke batam selama 4 hari
Sedangkan yang dibahas dalam rapat adalah mengenai rencana perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO).
Bahwa sumber anggaran yang digunAkan oleh pansus adalah dari APBD Kota Sukabumi Tahuan Anggran 2015, sedangkan rincian penggunaan anggarannya Saksi tidak bisa menjelaskan karena itu merupAkan bagian keuangan DPRD Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana perencanaan awal pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut, namun yang Saksi ketahui setelah adanya surat dari Wali Kota Sukabumi surat dari walikota sukabumi nomor : 511.2/151/Adbang&KD tanggal 5 Pebruari 2015 tentang permohonan persetujuan rancangan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi maka ketua DPRD kota Sukabumi membentuk Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanian kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO).
Bahwa Kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) tersebut segala biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan panitia khusus dibebankan pada APBD Kota Sukabumi tahun Anggaran 2015.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Apakah pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita masuk ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Kota Sukabumi dan atau RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kota Sukabumi serta bagaimana skala prioritas pelaksanaan kerjasama tersebut.
Bahwa tahapan kerja Pansus DPRD Kota Suikabumi adalah :
MelaksanAkan Rapat Internal untuk membahas siapa saja yang Akan di undang untuk pelaksanaan rapat paripurna
Melakukan pertemuan dengan beberapa OPD guna membahas BOT
MelaksanAkan Kunjungan kerja
MelaksanAkan Study Banding
Pembulatan (pembahasan pasal per pasal dalam Perjanjian Kerja sama anatara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) untuk menyatukan pendapat masing masing anggota pansus atas pasal pasal dalam perjanjian tersebut)
Membuat laporan Pansus yang Akan disajikan pada saat rapat paripurna.
MambacAkan laporan Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. ANugrah Kencana Abadi (KSO) pada saat Paripurna
Selanjutnya setelah selesai rapat paripurna maka Pimpinan DPRD Kota Sukabumi berdasarkan kuorum menyetujui perjanjian kerjasama pemerintah daerah dengan PT Anugrah Kencana Abadi (KSO) dengan mengeluarkan SK DPRD Kota SUkabumi Nomor 4 tahun 2015 tentang Perestujuan Terhadap kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) perihal Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tertanggal 12 maret 2015.
Bahwa sejak awal sampai dengan akhir tahapan yang dilakukan oleh pansus tidak semuanya dibuatkan administrasi atau bukti tertulisnya, namun ada sebagian yang dibuatkan bukti tertulisnya jika hal tersebut krusial da nada substansinya dengan pembahasan, namun Saksi tidak memegang dukumen terkait tahapan kerja pansus tersebut, dan dukumen tersebut ada pada bagian hukum DPRD Kota Sukabumi.
Bahwa dalam pelaksanaan pembahasan tersebut Pansus DPRD Kota SUkabumi melakukan kunjungan kerja ke Tanggerang dengan sasaran pasar dan DPRD, dan study banding ke batam dengan sasaran Pasar dan DPRD.
Bahwa hasil dari Stady banding ke Batam adalah pasar Joho batam yang di BTO kan tidak layak untuk di adovsi oleh pemkot Sukabumi, sedangkan hasil kunjungan kerja ke Tanggerang hasilnya ada beberapa poin yang bisa di terapkan di sukabumi yaitu mengenai tatacara pengelolaan retribusi secara garis besarnya memiliki nilai retibusi yang tinggi untuk PAD namun tata letak dan estetika pasar tidak menarik. Namun hal tersebut tidak dituangkan dalam berita acara atau bukti tertulis.
Bahwa tidak pernah ada pemberitahuan kepada Saksi tentang adanya perubahan draft perjanjian kerja sama BOT Pasar Pelita.
Bahwa idealnya hal apabila ada revisi harus diberitahukan kepada DPRD karena DPRD adalah mitra kerja di pemerintah daerah yang memiliki fungsi pengawasan sehingga apabila ada revisi terhadap perjanjian kerja sama tersebut setelah direkomendasikan oleh pansus dan disahkan oleh rapat paripurna diberitahukan kembali kepada DPRD, namun dalam hal ini sama sekali tidak ada pemberitahuan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya Keputusan Walikota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor: 011/05/DPPKAD/2015, tanggal 27 April 2015 karena itu bukan ranah Pansus DPRD melainkan merupAkan ranahnya Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Kota Sukabumi.
Bahwa untuk asset Pasar Pelita berupa tanah tetap dicatat, namun untuk asset Pasar Pelita berupa gedung maka tidak dicatat kembali.
Bahwa Saksi sebagai tim Pansus tidak pernah melakukan monitoring terkait pembangunan Pasar Pelita, karena Pansus itu hanya diberi waktu dalam Surat Tugas hanya 14 hari berdasarkan SK Ketua DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 tahun 2015, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015.
Bahwa pada saat pansus untuk kemudian disetujui di paripurna dibacAkan setiap pasal dalam draft perjanjian, menurut Saksi apabila perubahan di dalam pasal tersebut krusial atau penting maka harus diberitahukan atau dimintAkan persetujuan kembali kepada DPRD.
Bahwa Saksi mengenal Sdr. HARY RAHARJA, Saksi tidak mengenal dan tidak bertemu Sdr. BURHAN, Sdr. BURHAN, Sdr. TO HASAN.
Bahwa Saksi lupa apakah Sdr. IRWAN ikut menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemda dan PT. AKA yang jelas ada walikota dan wakil walikota.
Bahwa Saksi lupa pada saat penandatanganan perjanjian pada tanggal 18 Agustus, dan Sdr. IRWAN tidak hadir pada saat itu.
Bahwa pada saat sidang pansus Saksi menyampaikan kepada Sdr. AYEP harus ada FS.
Bahwa sebagai ketua komisi datang bersama Sdr. DADANG dan Sdr. BAMBANG pernah ke koperindag untuk mempertanyakan tugas ketua dprd sebelum adanya pansus, sebagai mitra komisi ke Perangkat Daerah.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi MOMI SORAYA, SE, MSI Binti HIDAYAT, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa adalah Anggota DPRD Kota Sukabumi Periode tahun 2014 – sampai dengan tahun 2019 / Wakil Ketua Panitia Khusus Pembahasan Kerjasama Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi:
Bahwa kantor DPRD Kota Sukabumi beralamat Jl Ir H Juanda No 10 Kota Sukabumi, sekarang ini Saksi bekerja selaku Anggota DPRD Kota Sukabumi dengan jabatan Anggota Komisi III Bidang Kesra antara lain Kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, olah raga dan lain-lain dan juga Ketua Fraksi Gerindra sejak 2014. Bahwa Saksi menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi berdasarkan Keputusan Ketua KPU Kota Sukabumi Nomor lupa, tanggal dan bulan lupa tahun 2014.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Anggota Komisi III bidang Kesra tersebut adalah diatur dalam Tatib DPRD No 1 2014 yang intinya bahwa Anggota komisi III berikut Ketua dan Anggota lainnya meningkatkan kesejahteraan dengan cara memfasilitasi masyarAKAt Kota Sukabumi agar lebih sejahtera untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Sukabimi, serta melakukan pengawasan, Budgeting dan legislasi terhadap jalannya pemerintahan di kota Sukabumi.
Bahwa selain tugas pokok dewan Saksi juga ditugaskan selaku Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota SUkabumi dengan PT. Anugrah Kencana Kencana (KSO).
Bahwa awal proses pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi adalah ketika Pemerintah Kota Sukabumi berkeinGINAn melaksanAkan kerjasama dengan badan hukum / pihak swasta harus ada persetujuan dari DPRD dan dengan adanya surat dari walikota sukabumi nomor : 511.2/151/Adbang&KD tanggal 5 Pebruari 2015 tentang permohonan persetujuan rancangan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi maka ketua DPRD kota Sukabumi membentuk Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanian kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO).
Bahwa pada saat Musrenbang RKPD (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pernah ada pembahasan mengenai Pembangunan Pasar Pelita dengan cara di bangun oleh pihak ke tiga atau oleh pihak swasta dengan cara BOT.
Bahwa kerja pansus berawal dari pembentukan panitia khusus, melaksanAkan rapat-rapat internal dan dengan pihak perusahaan serta pemerintah, study banding, Pembulatan, dan mengeluarkan rekomendasi.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2015 tentang Persetujuan terhadap kerjasama antara pemerintah kota sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi adalah :
Memberikan persetujuan terhadap kerjasama antara pemerintah kota sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi
Pemerintah kota sukabumi dan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) agar segera melaksanAkan penandatanganan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu
Bahwa dalam pelaksanan rapat pansus dilakukan beberapa kali di kantor DPRD Kota Sukabumi dengan rincian :
Rapat Paripurna Pembentukan Pansus dilakukan pada tanggal 13 Februari 2015.
Rapat Internal Pansus DPRD perihal Penjadwalan kegiatan dan pembahasan pansus pada tanggal 13 Februari 2015.
Rapat Pembahasan dengan TKKSD menyangkut pasal perpasal rancangan kerjasama tanggal 14 Februari 2015.
Rapat Penjelasan Rencana Pembangunan dengan PT. AKA KSO pada tanggal 15 Februari 2015.
Penyampaian Pendapat dan Saran Pansus secara tertulis kepada Walikota Sukabumi tanggal 23 Februari 2015.
Kunjungan Kerja Pansus ke Tangerang Selatan tanggal 2 – 3 Maret 2015.
Study Banding ke Batam tanggal 4-7 Maret 2015.
Rapat Pembahasan pasca penyampaian saran dan pendapat dengan TKKSD pada tanggal 10 Maret 2015.
Menampung aspirasi dan menyerap pemilik kios di Pasar Pelita tanggal 10 Maret 2015.
Pembulatan pendapat anggota pansus tanggal 10 Maret 2015.
Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus tanggal 12 Maret 2015.
Yang hadir dalam beberapa kali rapat tersebut dintaranya :
OPD (organisasi perangkat daerah) yaitu ; Diskoperindag, Bagian Hukum Pemda, TAPD, DPPKAD.
Pihak lain diantarnya Pelaku Usaha, Pengusaha, PWI (persatuan Wartawan Indonesia), Ormas.
Bahwa sumber anggaran yang digunAkan oleh pansus adalah dari APBD Kota Sukabumi Tahuan Anggran 2015, sedangkan rincian penggunaan anggarannya Saksi tidak bisa menjelaskan karena itu merupAkan bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi yang dijabat oleh Yudi Wiharsa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana perencanaan awal pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut, namun yang Saksi ketahui setelah adanya surat dari Wali Kota Sukabumi surat dari walikota sukabumi nomor : 511.2/151/Adbang&KD tanggal 5 Pebruari 2015 tentang permohonan persetujuan rancangan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi maka ketua DPRD kota Sukabumi membentuk Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanian kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO).
Bahwa Kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) tersebut segala biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan panitia khusus dibebankan pada APBD Kota Sukabumi tahun Anggaran 2015. Dan untuk Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) tersebut Saksi tidak tahu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi atau tidak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Apakah pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita masuk ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Sukabumi dan atau RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kota Sukabumi, namun seharusnya ada.
Bahwa sejak awal sampai dengan akhir tahapan yang dilakukan oleh pansus tidak semuanya dibuatkan bukti tertulisnya yang mana untuk bukti tertulisnya tersebut dibuat oleh notulen yaitu Sdr. BUDI yang merupAkan Kesekertariatan DPRD Kota Sukabumi, namun Saksi tidak memegang dukumen terkait tahapan kerja pansus tersebut, dan dukumen tersebut ada pada bagian hukum DPRD Kota Sukabumi. Sedangkan untuk hasil rapat di buat dalam bentuk Laporan Akhir pansus yang dibahas di rapat paripurna.
Bahwa hasil study banding ke Batam adalah Bahwa Pembangunan pasar tradisional di Kota batam yang dibangun oleh pihak ketiga atau secara BOT berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan. Namun untuk bukti tertulis hasil study banding tersebut ada atau tidaknya Saksi tidak tahu. Bahwa hasil Kunjungan Kerja ke tanggerang adalah meninjau keberadaan kantor PT.AKA dan pada saat itu kantor PT. AKA tersebut memang ada dan lokasinya bersebrangan dengan pabrik Todachi. Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pembonkaran Pasar Pelita.Bahwa Saksi mengetahui mengetahui bahwa pedagang Pasar Pelita direlokasi ke pasar penampungan yang ada di tanah milik pertamina.
Bahwa pasar tersebut Akan dibangun dan tidak ada tempat lain lagi, hal tersebut berdasarkan ajuan dari Pemerintah Daerah.
Bahwa pedagang harus di relokasi karena Akan ada pembongkaran, dan para pedagang yang di relokasi tersebut adalah para pedagang eks Pasar Pelita.
Bahwa Saksi dipilih menjadi aonggota DPRD kota Sukabumi dari daerah pemilihan III yaitu Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan warudoyong. Dan Pasar Pelita tersebut masuk ke Daerah Pemilihan Cikole.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dikemanAkan hasil bongkaran bangunan Pasar Pelita kota sukabumi.
Bahwa yang dibahas pada saat Rapat Kerja Pansus dengan PT. AKA KSO yang dilaksanAkan pada tanggal 15 Februari 2015 adalah kesiapan secara finansial, pengalaman pembangunan pasar pemaparan desain, perihal Bank Garansi, meminta pembongkaran setelah Idul Fitri atas permintaan dari para pedagang. Serta dilakukan pembahasan mengenai posisi keuangan PT AKA KSO, dan ketika itu PT. AKA menyanggupi untuk melaksanAkan pembangunan. Bahwa yang hadir dari pihak PT. AKA , PT. LINCE dan PT. TANGGA BATU ada sekira lebih dari 3 (tiga) orang dan yang sering ngomong Sdr. BENI, Sdr. IRWAN, Sdr. HARI dari PT. AKA. Dan untuk pihak dari PT. LINCE dan PT. TANGGA BATU Saksi tidak tahu hadir atau tidak.
Bahwa jika ada perubahan Draft perjanjian tidak harus seijin dan sepengetahuan dari DPRD Kota Sukabumi. Dan setelah berakhirnya masa kerja pansus Saksi tidak mengetahui apakah ada perubahan atau tidak mengenai draft perjanjian tersebut.
Bahwa pnasus berkewajiban mengawasi pembangunan Pasar Pelita tersebut sampai dengan selesai, dan tugas pansus hanya sampai dengan persetuajan DPRD untuk kerjasama antara pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi.
Bahwa tidak pernah ada pemberitahuan kepada Saksi tentang adanya perubahan draft perjanjian kerja sama BOT Pasar Pelita.
Bahwa idealnya hal apabila ada revisi harus diberitahukan kepada DPRD karena DPRD adalah mitra kerja di pemerintah daerah yang memiliki fungsi pengawasan sehingga apabila ada revisi terhadap perjanjian kerja sama tersebut setelah direkomendasikan oleh pansus dan disahkan oleh rapat paripurna diberitahukan kembali kepada DPRD, namun dalam hal ini sama sekali tidak ada pemberitahuan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya Keputusan Walikota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor: 011/05/DPPKAD/2015, tanggal 27 April 2015 karena itu bukan ranah Pansus DPRD melainkan merupAkan ranahnya Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Kota Sukabumi.
Bahwa untuk asset Pasar Pelita berupa tanah tetap dicatat, namun untuk asset Pasar Pelita berupa gedung maka tidak dicatat kembali.
Bahwa Saksi sebagai tim Pansus tidak pernah melakukan monitoring terkait pembangunan Pasar Pelita, karena Pansus itu hanya diberi waktu dalam Surat Tugas hanya 14 hari berdasarkan SK Ketua DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 tahun 2015, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015.
Bahwa pada saat pansus untuk kemudian disetujui di paripurna dibacAkan setiap pasal dalam draft perjanjian, menurut Saksi apabila perubahan di dalam pasal tersebut krusial atau penting maka harus diberitahukan atau dimintAkan persetujuan kembali kepada DPRD
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi BAYU WALUYA Bin ADE JUNAEDI, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Anggota DPRD Kota Sukabumi/Anggota Panitia Khusus Pembahasan Kerjasama Pasar Pelita Kota Sukabumi
Bahwa Saksi bekerja selaku Anggota DPRD Kota Sukabumi, dengan jabatan Anggota Komisi II urusan Ekonomi, Perdagangan dan Pembangunan dan juga Ketua Fraksi Hanura sejak 2014.
Bahwa Saksi menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi berdasarkan Keputusan Ketua KPU Kota Sukabumi Nomor lupa, tanggal 05 Agustus 2014.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Anggota Komisi II urusan Ekonomi, Perdagangan dan Pembangunan tersebut adalah diatur dalam Tatib DPRD No 1 2014 yang intinya bahwa Anggota komisi II berikut Ketua dan Anggota lainnya melakukan pengawasan, Budgeting dan legislasi terhadap bidang Ekonomi, Perdagangan dan Pembangunan di Kota Sukabumi.
Bahwa awal proses pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi adalah ketika Pemerintah Kota Sukabumi berkeinGINAn melaksanAkan kerjasama dengan badan hukum / pihak swasta harus ada persetujuan dari DPRD dan dengan adanya surat dari walikota sukabumi nomor : 511.2/151/Adbang&KD tanggal 5 Pebruari 2015 tentang permohonan persetujuan rancangan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi maka ketua DPRD kota Sukabumi membentuk Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanian kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO).
Bahwa sesuai dengan SK Ketua DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 tahun 2015 bahwa tugas Pansus adalah untuk membahas rancangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) PT. LINCE ROMAULI RAYA, dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dengan cara terhitung mulai tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015 serta harus melaporkan hasil kerjanya dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi untuk kemudian diputuskan melalui rapat Paripurna.
Bahwa sumber anggaran yang digunAkan oleh pansus adalah dari APBD Kota Sukabumi Tahuan Anggran 2015, sedangkan rincian penggunaan anggarannya Saksi tidak bisa menjelaskan karena itu merupAkan bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi yang dijabat oleh Yudi Wiharsa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana perencanaan awal pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut, namun yang Saksi ketahui setelah adanya surat dari Wali Kota Sukabumi surat dari walikota sukabumi nomor : 511.2/151/Adbang&KD tanggal 5 Pebruari 2015 tentang permohonan persetujuan rancangan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi maka ketua DPRD kota Sukabumi membentuk Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanian kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO).
Bahwa Kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) tersebut segala biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan panitia khusus dibebankan pada APBD Kota Sukabumi tahun Anggaran 2015. Dan untuk Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) tersebut Saksi tidak tahu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi atau tidak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Apakah pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita masuk ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Sukabumi dan atau RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kota Sukabumi serta bagaimana skala prioritas pelaksanaan kerjasama tersebut.
Bahwa tahapan kerja Pansus DPRD Kota Sukabumi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD adalah :
MelaksanAkan Rapat Internal untuk membahas siapa saja yang Akan di undang untuk pelaksanaan rapat paripurna.
Melakukan pertemuan dengan beberapa OPD guna membahas BOT.
MelaksanAkan Kunjungan kerja.
MelaksanAkan Study Banding.
Pembulatan (pembahasan pasal per pasal dalam Perjanjian Kerja sama anatara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) untuk menyatukan pendapat masing masing anggota pansus atas pasal pasal dalam perjanjian tersebut).
Membuat laporan Pansus yang Akan disajikan pada saat rapat paripurna.
MambacAkan laporan Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. ANugrah Kencana Abadi (KSO) pada saat Paripurna
Selanjutnya setelah selesai rapat paripurna maka Pimpinan DPRD Kota Sukabumi berdasarkan kuorum menyetujui perjanjian kerjasama pemerintah daerah dengan PT Anugrah Kencana Abadi (KSO) dengan mengeluarkan SK DPRD Kota SUkabumi Nomor 4 tahun 2015 tentang Perestujuan Terhadap kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) perihal Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tertanggal 12 maret 2015
Bahwa sejak awal sampai dengan akhir tahapan yang dilakukan oleh pansus tidak semuanya dibuatkan administrasi atau bukti tertulisnya, namun ada sebagian yang dibuatkan bukti tertulisnya jika hal tersebut krusial dan ada substansinya dengan pembahasan, namun Saksi tidak memegang dukumen terkait tahapan kerja pansus tersebut, dan dukumen tersebut ada pada bagian hukum DPRD Kota Sukabumi. Adapun administrasi yang ada hanya abesn daftar hadir saja sedangkan untuk hasil rapat di buat dalam bentuk Laporan Akhir pansus yang dibahas di rapat paripurna.
Bahwa Saksi tidak tahu hasil study banding ke Batam karena waktu itu Saksi sedang sakit, sedangkan hasil kunjungan kerja ke Tanggerang hasilnya ada beberapa poin yang bisa di terapkan di sukabumi yaitu mengenai Bank Garansi, kontribusi terhadap PAD Pemerintah Daerah.Namun hal tersebut tidak dituangkan dalam berita acara atau bukti tertulis lainnya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pembongkaran Pasar Pelita.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pedagang Pasar Pelita direlokasi ke pasar penampungan yang ada di tanah milik pertamina.
Bahwa maksud dan tujuan relokasi atau pemindahan sementara para pedagang dari Pasar Pelita ke Pasar Penampungan karena pasar tersebut Akan dibangun dan tidak ada tempat lain lagi, hal tersebut berdasarkan ajuan dari Pemerintah Daerah.
Bahwa pedagang harus di relokasi karena Akan ada pembongkaran, dan para pedagang yang di relokasi tersebut adalah para pedagang eks Pasar Pelita.
Bahwa Saksi dipilih menjadi aonggota DPRD kota Sukabumi dari daerah pemilihan I yaitu Kecamatan Citamiang dan Kecamatan Cikole.Dan Pasar Pelita tersebut masuk ke Daerah Pemilihan Cikole.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku anggota DPRD berkaitan dengan Dapil yaitu Pengawasan, Budgetin, dan legislasi dan menampung aspirasi masyarAKAt.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengawasan terhadap bangunan Pasar Pelita yang ada di Daerah Pemilihan saudara.
Bahwa alasan Saksi tidak melakukan pengawasan karena banyak yang datang ke rumah Saksi untuk minta dibantu, dan kegiatan lain yang ada di DPRD.
Bahwa pada saat dulu Saksi sering ke Pasar Pelita namun setelah pembahasan Saksi belum pernah datang ke Pasar Pelita.
Bahwa setahu Saksi bangunan Pasar Pelita tersebut sudah tidak ada.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dikemanAkan hasil bongkaran bangunan Pasar Pelita kota sukabumi.
Bahwa Saksi kenal dengan ACEP CAHYADI Alias JEDOW karena masih ada hubungan keluarga yaitu saudara sepupu dari ibu Saksi.Dan Saksi tidak kenal dengan Sdr. H. HASAN.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Sdr. H. HASAN adalah orang yang membeli hasil bongkaran bangunan Pasar Pelita.
Bahwa yang dibahas pada saat Rapat Kerja Pansus dengan PT. AKA KSO yang dilaksanAkan pada tanggal 15 Februari 2015 adalah pemaparan desain, perihal Bank Garansi, status tanah dan meminta pembongkaran setelah Idul Fitri atas permintaan dari para pedagang dan pada saat rapat tersebut tidak dilakukan pembahasan mengenai posisi keuangan PT AKA KSO.
Bahwa yang hadir ada sekira lebih dari 3 (tiga) orang dan yang sering ngomong Sdr. BENI dari PT. AKA. Dan untuk pihak dari PT. LINCE dan PT. TANGGA BATU Saksi tidak tahu hadir atau tidak.
Bahwa tidak pernah ada pemberitahuan kepada Saksi tentang adanya perubahan draft perjanjian kerja sama BOT Pasar Pelita.
Bahwa idealnya perubahan yang telah disetujui tersebut harus diberitahukan kepada DPRD karena DPRD adalah mitra kerja di pemerintah daerah yang memiliki fungsi pengawasan sehingga apabila ada revisi terhadap perjanjian kerja sama tersebut setelah direkomendasikan oleh pansus dan disahkan oleh rapat paripurna diberitahukan kembali kepada DPRD, namun kenyataannya tidak ada pemberitahuan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya Keputusan Walikota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor: 011/05/DPPKAD/2015, tanggal 27 April 2015 karena itu bukan ranah Pansus DPRD melainkan merupAkan ranahnya Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Kota Sukabumi.
Bahwa untuk asset Pasar Pelita berupa tanah tetap dicatat, namun untuk asset Pasar Pelita berupa gedung maka tidak dicatat kembali.
Bahwa Saksi sebagai tim Pansus tidak pernah melakukan monitoring terkait pembangunan Pasar Pelita, karena Pansus itu hanya diberi waktu dalam Surat Tugas hanya 14 hari berdasarkan SK Ketua DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 tahun 2015, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015.
Bahwa pada saat pansus untuk kemudian disetujui di paripurna dibacAkan setiap pasal dalam draft perjanjian, menurut Saksi apabila perubahan di dalam pasal tersebut krusial atau penting maka harus diberitahukan atau dimintAkan persetujuan kembali kepada DPRD;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi HERI SUNANDAR SURYAMAN, SE, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Karyawan BUMN
Bahwa Saksi di PT. Bank mandiri (persero) Tbk Unit Credit Operation Regional menjabat sebagai Tim Leader CV (Coleteral Verification. Dan berlokasi kantor di Plaza Bapindo Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55 JAKArta Selatan.
Bahwa struktur organisasi PT. Bank mandiri (persero) Tbk di Unit Credit Operation Regional yaitu : Pimpinan ( COH ) dijabat oleh Sdr.YUKI SUSKINANDAR, Tim Leader di jabat oleh Saksi sendiri yang membawahi staf dan pelaksana.
Bahwa tupoksi PT. Bank mandiri (persero) Tbk di Unit Credit Operation Regional adalah Melakukan Review penilaian anggunan yang dilaksanAkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik), Penyimpanan anggunan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Tim Leader yaitu meriview penilaian anggunan yang dilaksanAkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik).
Bahwa Saksi tidak pernah menerima atau memproses tentang Bank Garansi yang di ajukan oleh PT. AKA sebagai jaminan dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi terhadap Pemerintah Kota Sukabumi, dikarenAkan bukan kewenangan PT. Bank mandiri (persero) Tbk di Unit Credit Operation Regional.
Bahwa yang berwenag untuk memproses Bank garansi tersebut yaitu PT. Bank mandiri (persero) Tbk di Unit Bank Guarantee Operation Departement dan selanjutnya diteruskan oleh Cabang sesuai pengajuan.
Bahwa Bank Garansi Nomor MBG776021857214L tanggal 01 april 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017 tersebut tidak ada atau tidak ada dokumen tentang Bank Garansi tersebut dan setelah Cabang Sukabumi Sudirman mengkonfirmasi terhadap Unit Bank Guarantee Operations Departement tidak ada dokumen terkait Bank Garansi tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah mengeluarkan Bank Garansi tersebut dan untuk tandatangan yang menerbitkan keterangan bank Garansi tersebut menyerupai tandatangan Saksi Akan tetapi Saksi tidak pernah menandatangan hal tersebut dan tandatangan Saksi diduga dipalsukan.
Bahwa kebenaran tentang Bank garansi tersebut sesuai Surat Konfirmasi keabsahan Bank Garansi tersebut yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cabang Sudirman Sukabumi sesuai jawaban dari Bank Guarantee Oprations Departement bahwa Bank garansi tersebut Tidak Pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada Administrasi PT. Bank mandiri (Persero) Tbk dan untuk memastikan tentang konfirmasi ini untuk menghubungi Bank Mandiri Cabang Sudirman Sukabumi.
Bahwa yang Saksi ketahui sampai saat ini tidak pernah ada yang melakukan pengecekan tentang Bank Garansi dari pihak Pemerintah Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi tidak pernah ditemui oleh pihak PT. AKA atau pihak Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan atau pihak lain untuk dilakukan klarifikasi perihal Bank Garansi tersebut
Bahwa spesimen tanda tangan Saksi dapat Saksi tunjukkan kepada pemeriksa. (terlampir)
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani jaminan pelaksanaan garansi bank. Saksi hanya menyimpan jaminan agunan yang Saksi dapatkan dari unit internal lain, baik perorangan maupun perusahaan.
Bahwa otorisasi Saksi dalam bentuk tanda tangan hanya internal. Apabila ada jaminan dari unit lain, Saksi menandatangani berita acara serah terima (BAST) jaminan tersebut.
Bahwa proses pembuatan BAST jaminan untuk kredit komersial, apabila suatu perusahaan meminjam ke bank dan kredit disetujui, kemudian perusahaan menyerahkan jaminan kepada unit terkait dalam hal ini bagian kredit, lalu bagian kredit mengirimkan jaminannya kepada unit Saksi dan Saksi yang menanda tangani tanda terimanya. Jaminan yang diserahkan ke bagian Saksi berasal dari bagian/unit kredit, sehingga Saksi tidak berhubungan langsung dengan perusahaan peminjam. Apabila jaminan Akan dikembalikan ke perusahaan peminjam melalui bagian/unit kredit, maka Saksi menyerahkan jaminan ke unit lain yang Akan menyerahkan jaminan, lalu Saksi membuat BAST-nya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti perusahaan-perusahaan apa saja yang memberikan jaminan karena jumlahnya banyak dan tidak langsung ke unit Saksi. Saksi tidak mengetahui jenis usaha perusahaan peminjam karena persetujuan kredit diberikan oleh unit retail/komersial. Kemudian jaminan kredit disimpan di unit Saksi setelah jaminan diserahkan dari unit retail/komersial tersebut. Misal unit retail yang berada di divisi Fatmawati, Sudirman. BAST Saksi serahkan ke unit retail/komersial bersangkutan, baru unit tersebut menyerahkannya ke perusahaan peminjam.
Bahwa setelah Saksi melihat daftar perusahaan PT AKA dan PT Todachi, Saksi tidak pernah menerbitkan BAST kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, untuk lebih pastinya, daftar perusahaan tersebut Akan Saksi cocokkan dengan daftar perusahaan yang Saksi terbitkan BAST jaminannya, sesuai data yang Saksi miliki. Saksi tidak pernah memberikan dokumen apapun terkait jaminan kepada PT AKA dan PT Todachi.
Bahwa Bank Mandiri Cabang Sukabumi pernah menitip jaminan dengan BAST yang Saksi tanda tangani. Pernah ada perusahaan peminjam yang menitip jaminan, kemudian jaminannya sudah dikembalikan, sehingga dibuatkan dokumen BAST jaminan yang ditandatangani oleh Saksi. Data perusahaan Sukabumi yang pernah menitip jaminan dengan menggunAkan surat titip yang dikembalikan ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Kota, hanya sekitar 10 perusahaan. Seingat Saksi, ada yang pribadi, ada yang perusahaan. Jaminan ini hanya sebatas kredit. Bank Mandiri Cabang Sukabumi Kota awalnya masuk dalam kelolaan unit kami, namun kemudian pindah ke pengelolaan unit Wilayah Bandung. Yang biasa Saksi hubungi di cabang Sukabumi adalah Team Leader Abdul Haris (arsip dapat dimintAkan juga ke Sdr. Abdul Haris). Namun ybs sudah tidak di Sukabumi lagi. Untuk BAST pengembalian jaminan, biasanya pihak Bank Mandiri Cabang Sukabumi Kota yang mendatangi unit kami.
Bahwa jaminan yang diberikan kepada Pemkot Sukabumi dengan tanda tangan Saudara sebagai team leader dan Y. Winarni Tanda tangan itu mirip tanda tangan Saksi namun bukan tanda tangan Saksi, sepertinya ada yang menirukan tanda tangan Saksi. Setahu Saksi dalam format jaminan di Bank Mandiri hanya menggunAkan nama team leader saja tidak menggunAkan kode. Y. Winarni Saksi tidak kenal, dan setahu Saksi tidak ada nama itu di cabang Sukabumi
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan siapapun dan dimanapun dari pihak Pemkot Sukabumi. Begitu juga dengan Sdr. AYEP, Saksi tidak pernah bertemu dan tidak pernah dihubungi melalui telepon.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Berapa % nilai jaminan yang harus diberikan perusahaan untuk garansi bank karena bukan bagian Saksi yang menerbitkan garansi bank.
Bahwa Saksi tidak memiliki kartu nama, dan kartu nama yang ada di Bank Garansi yang diserahkan ke Pemda Kota Sukabumi untuk alamat Jl. Jend Sudirman Kav 54-55 memang benar kantor Saksi di Menara Mandiri, namun setahu Saksi Kantor Regional Credit Operations bukan di Menara Mandiri namun masuk wilayah Mandiri Kota. Nomor telepon dan faksimile tersebut bukan nomor Bank Mandiri.
Bahwa Saksi tidak mengenal Sdr. DONI dan Sdr. Apri. Rekan kerja Saksi sekitar tahun 2014 – 2016 antara lain Nela, Uti, Putu, Anto, Lindon.
Bahwa yang menerbitkan garansi bank adalah Bank Mandiri Wilayah masing-masing sesuai kewenangannya.
Bahwa pertama kali yang menghubungi Saksi untuk melakukan klarifikasi bank garansi adalah penyidik. Sementara sebelumnya, pihak Bank Mandiri Cabang Sukabumi Kota tidak pernah ada yang melakukan klarifikasi ke Saksi
Bahwa untuk Bank Garansi pengajuan dilakukan per cabang. Untuk level otorisasi, Saksi tidak mengetahui. Namun untuk Bank Mandiri Cabang Sukabumi Kota, tingkat kantor regional manager berada di wilayah kantor wilayah Sudirman JAKArta.
Bahwa Saksi tidak pernah mengeluarkan Surat dari PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Regional Credit Operations JAKArta Sudirman Menara Mandiri Nomor TOP CRO/RCO.JSD/0179/2016 tanggal 26 Februari 2016 perihal Konfirmasi Bank Garansi yang ditandatangani oleh Team Leader-H.062 atas nama HERI SUNANDAR yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bank Garansi No. Registrasi MBG776021857214L tanggal 1 April 2015 Nominal Rp. 19.500.000.000,- atas nama PT. Anugrah Kencana Abadi adalah ada pada administrasi Bank Mandiri. Selain itu, Saksi juga tidak pernah kenal, tidak pernah tahu dan tidak pernah bertemu dengan Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM ataupun pihak lainnya terkait Surat tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah diminta tanda tangan oleh pihak lain guna kebutuhan Bank Garansi, jika ada sebutkan para pihak tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan nama nama Sdr. Ir. IRWAN, Sdr. AYEP SUPRIATNA, MM, Sdr. APRI, Sdr. THOMAS, Sdr. DONI serta pihak lainnya sehubungan dengan Bank Garansi sekarang ini, serta sesuai dengan yang diterangkan oleh pemeriksa kepada Saksi bahwa ternyata tanda tangan Saksi tersebut dipalsukan sehingga sekarang ini dapat Saksi pastikan bahwa Saksi sama sekali tidak ada kaitan dengan Bank Garansi Bank Mandiri yang dipermasalahkan sekarang ini
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi ROJAB ASYARI, SE Bin ENAS BARNAS, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Anggota DPRD Kota Sukabumi Periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 /Anggota Panitia Khusus Pembahasan Kerjasama Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, Strata-1, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi bekerja selaku Anggota DPRD Kota Sukabumi, dengan jabatan Anggota Komisi II urusan Ekonomi, Perdagangan dan Pembangunan, adapun kantor tempat Saksi bekerja sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi di JL. Ir. H Juanda No 10 Kota Sukabumi. Bahwa Saksi menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171/Kep.927-Pem.Um/2014 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Kota Sukabumi masa jabatan tahun 2014-2019, tanggal 24 Juli 2014.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Anggota Komisi II urusan Ekonomi, Perdagangan dan Pembangunan tersebut adalah diatur dalam Tatib DPRD No 1 2014 yang intinya bahwa Anggota komisi II berikut Ketua dan Anggota lainnya melakukan pengawasan, Budgeting dan legislasi terhadap bidang Ekonomi, Perdagangan dan Pembangunan di Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi bekerja selaku Anggota DPRD Kota Sukabumi, dengan jabatan Anggota Komisi II urusan Ekonomi, Perdagangan dan Pembangunan dan dalam tugas lain tidak ada yang Saksi lakukan, adapun tugas Saksi ikut sebagai sebagai anggota Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi adalah ketika Pemerintah Kota Sukabumi berkeinGINAn melaksanAkan kerjasama dengan badan hukum / pihak swasta sesuai PP 50 Tahun 2007 dan Permendagri nomor 22 tahun 2009 harus ada persetujuan dari DPRD dan dengan adanya surat dari Walikota Sukabumi Nomor : 511.2/151/Adbang&KD tanggal 5 Pebruari 2015 tentang permohonan persetujuan rancangan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi maka ketua DPRD kota Sukabumi membentuk Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanian kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) adalah merupAkan penjabaran tugas pokok Saksi di bidang pengawasan sehingga Saksi ditunjuk oleh Fraksi PDI-P untuk mewakili ikut sebagai anggota pansus.
Bahwa awal proses pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi adalah ketika Pemerintah Kota Sukabumi berkeinGINAn melaksanAkan kerjasama dengan badan hukum / pihak swasta harus ada persetujuan dari DPRD dan dengan adanya surat dari walikota sukabumi nomor : 511.2/151/Adbang&KD tanggal 5 Pebruari 2015 tentang permohonan persetujuan rancangan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi maka ketua DPRD kota Sukabumi membentuk Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanian kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO).
Bahwa pada sekira tahun 2014 saat dilaksanAkan pembahasan APBD murni, terhadap Pasar Pelita Akan direhab dengan sumber dana APBD Kota Sukabumi sebesar Rp. 12 Milyar dan tahun 2015 Akan ada bantuan dari Provinsi Jawa Barat senilai Rp. 30 Miliar. Tiba – tiba pertengahan menjelang akhir tahun 2014, Saksi melihat kabar dari Koran Radar Sukabumi bahwa diadAkan seleksi pemilihan calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, saat itu karena menurut Saksi rencana awal Akan menggunAkan APBD Kota dan atau Provinsi maka Saksi konfirmasi kepada Ketua DPRD yang saat itu masih dijabat oleh Almarhum H.M. MUSLIH ABDUSSYUKUR. Dan oleh Ketua Dewan dijelaskan bahwa untuk kerjasama BOT maka diperlukan seleksi untuk memilih calon investor yang Akan mengerjAkan pembangunan Pasar Pelita. Namun secara spesifik tidak ada pembahasan khusus antara Pemda dengan DPRD untuk rencana pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa sesuai dengan SK Ketua DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 tahun 2015 bahwa tugas Pansus adalah untuk membahas rancangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) PT. LINCE ROMAULI RAYA, dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI terhitung mulai tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015 serta harus melaporkan hasil kerjanya dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi untuk kemudian diputuskan melalui Rapat Paripurna.
Bahwa sumber anggaran yang digunAkan oleh pansus adalah dari APBD Kota Sukabumi Tahuan Anggran 2015, sedangkan rincian penggunaan anggarannya Saksi tidak bisa menjelaskan karena itu merupAkan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi yang saat itu dijabat oleh Yudi Wiharsa (sekarang ini sudah pensiun).
Bahwa Saksi tidak tahu berapa dana yang digunAkan untuk pansus tersebut, tersebut Akan tetapi dana yang digunAkan untuk pansus tersebut adalah mengunAkan dana APBD Tahun 2015.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana perencanaan awal pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut, namun yang Saksi ketahui bahwa pada sekira tahun 2014 saat dilaksanAkan pembahasan APBD murni, terhadap Pasar Pelita Akan direhab dengan sumber dana APBD Kota Sukabumi sebesar Rp. 12 Milyar dan tahun 2015 Akan ada bantuan dari Provinsi Jawa Barat senilai Rp. 30 Miliar. Tiba – tiba pertengahan menjelang akhir tahun 2014, Saksi melihat kabar dari Koran Radar Sukabumi bahwa diadAkan seleksi pemilihan calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, saat itu karena menurut Saksi rencana awal Akan menggunAkan APBD Kota dan atau Provinsi maka Saksi konfirmasi kepada Ketua DPRD yang saat itu masih dijabat oleh Almarhum H.M. MUSLIH ABDUSSYUKUR. Dan oleh Ketua Dewan dijelaskan bahwa untuk kerjasama BOT maka diperlukan seleksi untuk memilih calon investor yang Akan mengerjAkan pembangunan Pasar Pelita. Namun secara spesifik tidak ada pembahasan khusus antara Pemda dengan DPRD untuk rencana pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Selanjutnya yang Saksi ketahui setelah adanya surat dari Wali Kota Sukabumi surat dari walikota sukabumi nomor : 511.2/151/Adbang&KD tanggal 5 Pebruari 2015 tentang permohonan persetujuan rancangan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi maka ketua DPRD kota Sukabumi membentuk Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanian kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO).
Bahwa Kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) tersebut segala biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan panitia khusus dibebankan pada APBD Kota Sukabumi tahun Anggaran 2015. Dan untuk Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) tersebut setahu Saksi tidak pernah dilakukan rapat pembahasan APBD murni 2014 dan perubahan 2014 untuk dana khusus penunjang kegiatan BOT kerjasama Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa seingat Saksi untuk RPJMD terhadap Pasar Pelita Akan dilakukan Revitalisasi, sedangkan untuk RKPD 2014 dan 2015 tidak ada rencana pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita dengan cara BOT.
Bahwa tahapan kerja Pansus DPRD Kota Sukabumi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD adalah :
MelaksanAkan Rapat Internal untuk membahas siapa saja yang Akan di undang untuk pelaksanaan rapat paripurna.
Melakukan pertemuan dengan beberapa OPD guna membahas BOT.
MelaksanAkan Kunjungan kerja.
MelaksanAkan Study Banding.
Pembulatan (pembahasan pasal per pasal dalam Perjanjian Kerja sama anatara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) untuk menyatukan pendapat masing masing anggota pansus atas pasal pasal dalam perjanjian tersebut).
Membuat laporan Pansus yang Akan disajikan pada saat rapat paripurna.
MambacAkan laporan Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) pada saat Paripurna
Selanjutnya setelah selesai rapat paripurna maka Pimpinan DPRD Kota Sukabumi berdasarkan kuorum menyetujui perjanjian kerjasama pemerintah daerah dengan PT Anugrah Kencana Abadi (KSO) dengan mengeluarkan SK DPRD Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2015 tentang Persetujuan terhadap kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) perihal Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tertanggal 12 Maret 2015
Bahwa sejak awal sampai dengan akhir tahapan yang dilakukan oleh pansus tidak semuanya dibuatkan administrasi atau bukti tertulisnya, namun ada sebagian yang dibuatkan bukti tertulisnya jika hal tersebut krusial dan ada substansinya dengan pembahasan, namun Saksi tidak memegang dukumen terkait tahapan kerja pansus tersebut, dan dukumen tersebut ada pada bagian hukum DPRD Kota Sukabumi. Adapun administrasi yang ada hanya absen daftar hadir saja sedangkan untuk hasil rapat di buat dalam bentuk Laporan Akhir pansus yang dibahas di rapat paripurna.
Saksi tidak tahu hasil study banding ke Batam karena waktu itu Saksi tidak ikut karena ada kepentingan Partai, sedangkan hasil kunjungan kerja ke Tangerang hasilnya ada beberapa poin yang bisa di terapkan di sukabumi yaitu regulasi dan aturan yang berkaitan dengan BOT. Namun hal tersebut tidak dituangkan dalam berita acara atau bukti tertulis lainnya.
Bahwa yang melakukan pembongkaran Pasar Pelita adalah PT. AKA.
Saksi mengetahui bahwa pedagang Pasar Pelita direlokasi ke pasar penampungan yang ada di tanah milik pertamina. Bahwa pasar tersebut Akan dibangun dan tidak ada tempat lain lagi, hal tersebut berdasarkan ajuan dari Pemerintah Daerah. Bahwa pedagang harus di relokasi karena ada rencana pembangunan, dan para pedagang yang di relokasi tersebut adalah para pedagang eks Pasar Pelita.
Bahwa pada saat berlangsungnya pansus tidak pernah membahas mengenai hal tersebut, sehingga Saksi tidak mengetahui DikemanAkan tempat para pedagang yang sebelumnya berjualan.
Bahwa Saksi dipilih menjadi aonggota DPRD kota Sukabumi dari daerah pemilihan II yaitu Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Lembursitu dan Kecamatan Baros.Saksi tidak mengetahui dikemanAkan hasil bongkaran bangunan Pasar Pelita kota sukabumi.
bahwa dalam rapat Pansus tersebut pernah melakukan Kunjungan Kerja Pansus ke Tangerang Selatan tanggal 2 - 3 Maret 2015 dan Study Banding ke Batam tanggal 4-7 Maret 2015merupAkan kesepakatan Anggota Pansus, alansannya karena di 2 (dua) daerah pernah dilaksanAkan pembangunan pasar dengan cara BOT.
Bahwa yang dibahas pada saat Rapat Kerja Pansus dengan PT. AKA KSO yang dilaksanAkan pada tanggal 15 Februari 2015 adalah pemaparan desain, perihal Bank Garansi, status tanah dan meminta pembongkaran setelah Idul Fitri atas permintaan dari para pedagang. Bahwa pada saat rapat tersebut tidak dilakukan pembahasan mengenai posisi keuangan PT AKA KSO. Bahwa yang hadir ada sekira lebih dari 3 (tiga) orang dan yang sering ngomong Sdr. BENI dari PT. AKA dan Sdr. IRWAN. Dan untuk pihak dari PT. LINCE dan PT. TANGGA BATU Saksi tidak tahu hadir atau tidak.Saksi tidak tahu bahwa terhadap Draf Perjanjian yang telah disetujui oleh DPRD Kota Sukabumi dan diketahui telah dilakukan perubahan kembali oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, yang ditanyakan apakah perubahan Draf tersebut harus seijin atau sepengetahuan dari DPRD Kota Sukabumi.
Bahwa tugas pokok untuk pengawasan pembangunan Pasar Pelita tersebut bukan lagi tanggung jawab pansus, melainkan pengawasan pembangunan tersebut adalah tugas dari Anggota DPRD Kota Sukabumi Komisi II dan Komisi I Bidang Hukum, perundang - undangan, pemerintahan.
Saksi selaku Anggota Komisi II dan selaku Anggota DPRD tidak pernah melakukan pembahasan dengan Mitra, pemda dan dengan MasyarAKAt perihal pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi sebelum adanya Surat dari walikota perihal persetujuan Draft Perjanjian
Bahwa setelah selesai paripurna isi dari perjanjian yang disetujui adalah penyerahan Bank Garansi dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian.
Bahwa setelah selesai paripurna isi dari perjanjian yang disetujui adalah penyerahan Bank Garansi dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian. Dan Pemda Kota Sukabumi tidak pernah memberitahukan atau meminta persetujuan ulang DPRD terhadap perubahan isi perjanjian yang telah disetujui, yang mana seharusnya apabila ada adendum maka Pemda memberitahukan dan meminta persetujuan ulang.
Bahwa perubahan dan penambahan dari awal draft perjanjian diterima oleh DPRD sampai dengan disetujui dan diserahkan kembali ke Pemda yang Saksi ingat adalah :
Pedagang Pasar Pasundan harus masuk ke dalam lokasi yang nantinya Akan masuk ke Pasar Pelita
Nilai Kontribusi dan retribusi daerah penelolaan hotel dan bioskop dari Rp125.000.000,00 menjadi Rp150.000.000,00
Nilai jual kios/ los diturunkan namun nilainya Saksi lupa
Bahwa waktu itu tidak ada pemberitahuan atas perubahan draft perjanjian yang disetujui oleh pihak DPRD Kota Sukabumi, dimana dalam perjanjian itu yang Saksi ingat bahwa Bank Garansi Akan diserahkan pada saat penandatanganan perjanjian antara pihak ke 1 dan pihak ke 2 yang tercantum didalam pasal 8 tentang jaminan pelaksanaan, adapun perubahan draft diluar itu oleh pihak Pemkot tidak ada persetujuan dari pihak DPRD Kota Sukabumi.
Apabila ada revisi yang dilakukan oleh Pihak Pemkot, maka seharusnya pihak pemkot memberitahu pihak DPRD Kota Sukabumi perihal revisinya tapi untuk perubahan draft tersebut sama sekali tidak ada pemberitahuan.
Yang Saksi ketahui setelah adanya keputusan Walikota Sukabumi yang ditandatangani oleh H. MOHAMAD MURAZ, S.H., M.M. tentang penghapusan bangunan milik Pemerintah bukan lagi ranah DPRD, Akan tetapi itu merupAkan ranahnya tim TKKSD (Tim Koordinator kerjasama Daerah), sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf c sesuai draft Perjanjian yang disetujui oleh DPRD Kota Sukabumi.
Menurut Saksi bahwa aset Pasar Pelita harus ditentukan dulu untuk nilainya oleh tim Appraisal atau tim penilai kemudian dijual setelah dijual barulah bisa dihapuskan.
Bahwa Saksi dan tim Pansus yang lainnya tidak pernah melakukan monitoring terkait pembangunan Pasar Pelita, karena Pansus itu hanya diberi waktu dalam Surat Tugas hanya 2 Minggu berdasarkan SK Ketua DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 tahun 2015, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015, sehingga pada saat adanya pembangunan kita tidak pernah membuat laporan hasil monitoring ke Ketua Pansus.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi NANAN NURHASANAH IBRAHIM, SE, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Bandung Alun Alun/Mantan Kepala Cabang Sukabumi Sudirman, Strata-1, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi merupAkan Kepala Cabang terhitung mulai tanggal 01 Februari 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Direksi nomor : KEP.DIR/026/2013, tanggal 29 Januari 2013 yang tugasnya yaitu memimpin, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan segmen bisnis dan operosional Bank di Cabang serta bertanggung jawab attas percapaian kinerja seluruh unit bisnis yang berada di bawah supervise cabangnya. Selanjutnya sejak 15 Januari 2017 sampai dengan sekarang Saksi menjabat sebagai Kepala Bank Mandiri Cabang Bandung Alun Alun sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : DSB.R06/HC.2295/2016, tanggal 30 Desember 2016.
Bahwa Saksi tahu dengan Sdr. H.M. MURAZ dikarenAkan pada saat Saksi menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Sukabumi Sudirman setahu Saksi Sdr. H.M. MURAZ tersebut merupAkan Walikota Sukabumi. Dalam perkara sekarang ini Saksi kenal dengan Sdr. H.M. MURAZ karena Sdr. H.M. MURAZ pernah datang menemui Saksi.
Bahwa Bank Garansi adalah Jaminan tertulis Bank kepada pihak penerima jaminan, dimana Bank mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu atau yang dipersamakan dengan itu apabila pihak pemohon tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan berdasarkan kesepakatan atau kontrak antara pihak pemohon dengan pihak penerima jaminan termasuk dalam definisi ini adalah counter Garansi yang diterbitkan oleh Bank ke Bank lain. Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan untuk menjamin bahwa penerima pekerjaan sebagai pemohon Akan menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan pemberi kerja atau pemilik pekerjaan sebagai beneficeary nilai dan waktu penyerahan BG ini dapat di struktur untuk nilai keseluruhan proyek maupun per termin proyek. Hubungan antara Jaminan Pelaksanaan dan Bank Garansi yaitu Jaminan Pelaksanaan adalah bagian dari Bank Garansi. Adapun produk produk di Bank Mandiri terkait dengan Bank Garansi adalah Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan, Bank Garansi Jaminan Pembayar, dan lain – lain.
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 022/UMM/CMB/WPM/2007, tanggal 28 Desember 2007 dan SPO (Standar Prosedur Operasional) Bank Garansi Tahun 2008, prosedur pembuatan Bank Garansi Jamian Pelaksanaan yaitu :
Nasabah datang ke Kantor cabang Bank Mandiri dengan membawa Surat Permohonan Penerbitan Bank Garansi.
Nasabah mengisi aplikasi permohonan Bank Garansi.
Nasabah harus menyertAkan Surat Penunjukan Pemenang Tender atau Surat Perintah Kerja atau Perjanjian Kontrak atau Sales Agreement atau Purcahse Order atau perjanjian lainnya.
Harus ada Cover Garansi sebagai jaminan yaitu cover 100 % seperti tabungan, Giro, Deposito, minimal sampai dengan claim period
Adapun Syaratnya yaitu apabila permohonan Bank Garansi atas nama pribadi harus menyertAkan dokumen seperti KTP suami/istri, pemilik cover Bank Garansi, AKta Nikah dan Kartu Keluarga.
dan apabila pemohon Bank Garansi berbentuk Badan Hukum maka harus ada Akta Perndirian Perusahaan dan perubahan, Persetujuan Menteri Kehakiman, dan KTP pengurus.
Kemudian dari kantor Cabang memerikan kelengkapan data – data permohonan dan checklist kelengkapan data – data, mengirimkannya ke Bank Garanci Processing di JAKArta, setelah selesai kemudian di kembalikan lagi ke Cabang untuk dicetak Bank Garansi dan ditanda tangani sesuai dengan kewenangan.
Setelah itu diserahkan kepada pemohon
Bahwa proses permohonan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tergantung kepada apa setoran jaminan yang diberikan oleh pemohon, apabila setoran jaminan berupa blokir dana proses bisa diselesaikan dalam waktu 2 jam.
Bahwa tanda tangan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tergantung kepada nominal uang yang tertera di Bank Garansi, ketentuannya adalah
Sampai dengan Rp500.000.000,00 ditandatangan oleh CSO.
Sampai dengan Rp1.000.000.000,00 ditandatangi oleh Kepala Cabang dan 2 CSO.
Sampai dengan Rp5.000.000.000,00 ditandatangani oleh Area Manager di Kantor Area.
Sampai dengan Rp10.000.000.000,00 ditandatangani oleh Deputi Regional Manager Bisnis di Kantor Pusat.
Sampai dengan Rp50.000.000.000,00 ditandatangani oleh Regional Manager Kantor Wilayah.
Sampai dengan Rp500.000.000.000,00 ditandatangani oleh Grup Head di Kantor Pusat
Bahwa masa berlaku Bank Garansi yaitu minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak dikeluarkan dan atau masa berlaku tersebut berlaku sejak diterimanya pekerjaan sampai dengan berkahirnya kontrak pelaksanaan pekerjaan. Yang mana biasanya waktu tersebut tercantum di dalam Surat Penunjukan Pemenang Tender atau Surat Perintah Kerja atau Perjanjian Kontrak atau Sales Agreement atau Purcahse Order atau perjanjian lainnya.
Bahwa tata cara pencarian Bank Garansi terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :
Pencairan tanpa adanya wanprestasi maka pemilik Bank Garansi setelah jatuh tempo berhak mencairkan ke Bank dan Akan dicairkan selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak dimohonkan.
Pencairan karena adanya wanprestasi dilakukan dengan cara pihak penerima Bank Garansi datang ke Bank membawa persyaratan atau bukti wanprestasi, mengisi permohonan untuk membayarkan Bank Garansi dan Akan dicairkan selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak dimohonkan
Bahwa Sdr.IRWAN, Sdr. BENI, PT. Anugrah Kencana Abadi, PT. LINCE Roamuli Raya dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI tidak pernah memohonkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi sebesar Rp19.500.000.000,00 kepada Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman.
Bahwa Bank Garansi atas nama Badan Hukum dapat dikuasAkan kepada orang lain dengan ketentuan pemberian kuasa tersebut diperbolehkan di dalam Akta Perusahaan, dan sebaliknya apabila tidak disebutkan di dalam Akta Perusahaan maka tidak diperbolehkan.
Bahwa biaya pembuatan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan terdiri dari
Administrasi sebesar Rp250.000,00
Provisinya sebesar 1% dari nominal Bank Garansi.
Bahwa tabungan, Giro, Deposito, Giro Jaminan tersebut nilainya harus sama dengan nilai Bank Garansi (100%), dan nilai tabungan, Giro, Deposito, Giro Jaminan tersebut atas nama Pemohon baik Badan hokum maupun perorangan disimpan di rekening Bank Mandiri yang mengeluarkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan dan diblokir.
Bahwa penentuan nilai Bank Garansi sesuai dengan Permohonan dari nasabah dan Surat Penunjukan Pemenang Tender atau Surat Perintah Kerja atau Perjanjian Kontrak atau Sales Agreement atau Purcahse Order atau perjanjian lainnya.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira jam 14.00 Wib, Sdr. H. M. MURAZ datang seorang diri dan langsung duduk di ruang tamu, pada saat itu Saksi diberitahu perhal kedatangan Sdr. H.M. MURAZ sehingga Saksi masuk ke ruang tamu. Pada saat di ruang tamu tersebut, awalnya Sdr. H.M. MURAZ meminta tolong di cek kan Bank Garansi yang diberikan oleh PT. AKA sebagai Jaminan Pelaksanaan, pada saat Sdr. H.M. MURAZ hanya membawa fotokopi satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 april 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017, namun pada saat itu Saksi jelaskan bahwa yang berhak menjawab adalah yang menerbitkan dalam hal ini RCO JAKArta Sudirman, Cabang bisa membantu meneruskan ke RCO atas dasar permintaan tertulis dari Walikota Sukabumi, dengan demikian Saksi menjelaskan kepada Sdr. H.M. MURAZ bahwa untuk klarifikasi tersebut silahkan dibuatkan surat ditujukan ke Cabang dan Saksi juga perlu melihat yang aslinya. Keeskoan harinya pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 09.00 Wib, Sdr. H.M. MURAZ datang kembali seorang diri dengan membawa Surat Nomor : 900/01/UM/2016, tanggal 16 Maret 2016 perihal Permohonan Informasi Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan menunjukan asli satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 april 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017. Kemudian Saksi dan Sdr. H.M. MURAZ berdiskusi sebentar menunjukan perbedaan antara asli satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 april 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017 dengan Blangko Bank Garansi yang ada di Cabang Sukabumi Sudirman, yang mana awalnya Saksi mengambil alat Sinar UV dari Teller dan Saksi bawa ke ruang tamu, adapun pada saat itu Saksi jelaskan perbedaannya yaitu
Pada Blangko logo Mandiri sudut sebelah kanan menyala warna kuning.
logo mandiri di tengah menyala warna kuning.
Pada sebelah kiri Blang ko di bawah nomot Bank Garansi terdapat nomor yang menyala warna kuning Yang mana pada saat itu untuk asli satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 april 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017 setelah Saksi cek, ternyata ketiga hal yang Saksi sebutkan sebelumnya tidak muncul. Untuk lebih detailnya surat ini segera Saksi teruskan ke RCO, begitu ada jawabannya Saksi segera Saksi jawab suratnya. Selanjutnya tanggapan dari Sdr. H.M. MURAZ meminta tolong agar suratnya dijawab dengan segera, kemudian Sdr. H.M. MURAZ keluar meninggalkan kantor. Kemudian dengan dasar Surat Nomor : 900/01/UM/2016, tanggal 16 Maret 2016 perihal Permohonan Informasi Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman kemudian Saksi mengirim surat melalui email ke Credit Operation Goup, Guarantee Operations Departement Bank Mandiri Pusat yang mana penerbitan Bank Garansi untuk Bank Mandiri seindonesia diterbitkan oleh Credit Operation Goup, selanjutnya dibalas sesuai dengan Credit Operation Goup, Guarantee Operations Departement Bank Mandiri No. TOP.CRO/BGO.1286/2016, tanggal 16 Maret 2016 yang didalam nya menerangkan bahwa :
Nomor : MBG776021857214L/008-A 482629.
Tgl Terbit : 01 April 2015.
Tgl Jatuh Tempo : 01 Oktober 2017.
Jenis BG : Jaminan Pelaksanaan.
Applicant : PT. Anugerah Kencana Abadi.
Beneficiary : Pemerintah Kota Sukabumi
Nominal : Rp19.500.000.000,00
Tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri (persero) Tbk.Dengan adanya hal tersebut maka Saksi mengirimkan surat kepada Walikota Sukabumi sesuai dengan 1 (satu) lembar surat nomor : 6.CB.SSD/130/2016, tanggal 16 Maret 2016 perihal jawaban konfirmasi 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk RCO JAKArta Sudirman, selanjutnya Saksi informasikan melalui Telfon kepada Walikota bahwa sudah ada hasil konfirmasi dan Saksi segera jawab suratnya, surat Akan dikirimkan kemana ? dan dijawab “ditunggu di rumah Dinas”.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 20.00 Wib Saksi mengantarkan surat tersebut ke Rumah Dinas Walikota Sukabumi. Pada saat itu respon Sdr. H. M. MURAZ berkata terima kasih sudah membantu dan ini dapat menjadi dasar untuk Saksi membuktikan bahwa Bank Garansi tersebut tidak benar. Setelah itu Saksi pulang
Bahwa Sdr. AYEP SUPRIATNA pernah datang ke kantor Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman pada sekira 24 atau 25 Februari 2016 pagi hari sekira jam 10.00 Wib dan langsung bertemu dengan Saksi, saat itu Sdr. AYEP mau konfirmasi kebenaran Bank Garansi, Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak bisa menjelaskan secara langsung karena kewenangan ada di pusat dan meminta supaya Sdr. AYEP bersurat secara resmi ke Kantor Bank Mandiri Cabang Sukabumi untuk selanjutnya Saksi teruskan ke kantor pusat, setelah itu Sdr. AYEP keluar dari bank mandiri. Selanjutnya entah pada hari yang sama atau keesokan harinya, pada meja Saksi sudah ada surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM.
Bahwa terhadap surat tersebut Saksi disposisi dengan isi “COM/p’Haris, tindaklanjuti segera konfirmasi dg unit terkait”, lalu Saksi buatkan surat nomor : CDO.BDG/SUK.132/2016, tanggal 25 Februari 2016 dari Saksi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Sukabumi Sudirman kepada PT. BANK MANDIRI Bank Guarantee Operations Departement untuk meneruskan surat dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi, yang dikirimkan melalui email ke Bank Guarantee Operations Departement. Pada tanggal 25 Februari 2016 sore sekira jam 17.00 Wib Sdr. HARIS menerangkan kepada Saksi bahwa Bank Guarantee Operations Departement sudah membalas surat tersebut dan sudah di kirimkan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi sedangkan tembusannya dikirimkan melalui email kepada Sdr. HARIS sesuai dengan surat nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi up Bapak Drs. AYEP SUPRIATNA, MM. Mendapatkan info tersebut kemudian Saksi menelfon Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM dan Saksi jelaskan melalui telfon bahwa sudah ada konfirmasi dari Bank Mandiri pusat dan langsung di kirimkan kepada Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, saat itu jawaban dari Sdr. AYEP yaitu baik bu terima kasih.
Bahwa untuk jelasnya bagaimana penyerahan dari Bank Mandiri pusat kepada Sdr. AYEP SUPRIATNA atau Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Saksi tidak tahu. Namun setelah Saksi konfirmasi ke Bank Guarantee Operations Departement Bank Mandiri JAKArta diketahui bahwa Surat tersebut dikirimkan melalui fax ke nomor 0266 – 6248105 sebagaimana tercantum di dalam surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM dan fisiknya dikirimkan ke alamat kantor Diskoperindag. Untuk bukti lebih lanjutnya tidak Saksi ketahui.
Bahwa bank garansi dapat di klaim oleh pembeli apabila ada wanprestasi atau pemutusan kontrak
Bahwa bank garansi yang diklaim oleh pemberi kerja merupAkan hak milik pembelikerja dan penerima kerja tidak bisa diminta kembali oleh penerima kerja.
Bahwa Saksi tidak pernah menyarankan kepada Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, M.M untuk mengecek sendiri untuk datang langsung ke bank mandiri pusat JAKArta.
Bahwa saat Saksi menjabat kepala cabang bank mandiri sukabumi tidak ada permintaan pembuatan bank garansi dari PT. “ AKA-LRR-TBJA”.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil / Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi periode 2014 s/d 2016;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Diskoperindag Kota Sukabumi sejak tanggal 26 Agustus 2014 sampai dengan 06 Februari 2020, selanjutnya menjadi staf ahli Walikota Sukabumi Setda Kota Sukabumi sejak 06 Februari 2020 sampai degan Sekarang;
Bahwa adapun peran Saksi di dalam kegiatan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI yaitu :
Kegiatan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI berada di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.
Saksi selaku Kepala Dinas merupAkan penanggung jawab kegiatan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah yang mana setiap tahapan dari awal persiapan, perencanaan, seleksi, penandatanganan dan pelaksanaan berada dalam tanggung jawab Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi, namun Saksi sendiri menjabat atau masuk sebagai Kepala Dinas yaitu pada tahap seleksi.
Bahwa Saksi selaku Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi dalam kegiatan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI, menjabat sebagai :
Anggota Tidak Tetap Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota Sukabumi.
Anggota Tim Pengarah Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Ketua Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
Bahwa kegiatan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI merupAkan kegiatan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi sesuai dengan :
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013 – 2018 pada poin B Arah KebijAkan Pembangunan Misi 4 : Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing Daerah, Strategi F Pengembangan Kerjasama Antar Pemerintah, Pihak Swasta dan MasyarAKAt untuk pengembangan dan Pemberdayaan UMKM Arah kebijAkan Nomor 2 Membangun Pasar Induk dan Nomor 3 Mengembangkan Pasar Tradisional, yang mana Teknisnya karena merupAkan bidang Perdagangan maka di bawah Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi.
Perwal No. 9 Tahun 2013 tentang RKPD tahun 2014 yang berisi “pengembangan pasar dan distribusi barang atau produk melalui Bazar Ramadhan dan Renovasi Pasar Pelita dengan tujuan tersedianya sarana perdagangan yang memadai yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
Laporan Feasibility Study (Study KelayAkan) Pasar Pelita Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang dibuat oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi bulan Juli 2014.
KerangAKA Acuan Kerja Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang ditandatngani oleh Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi.
Bahwa pembangunan direncanAkan sejak dibuatkannya Kerangka Acuan Kerja bulan September 2014, karena Kerangka Acuan Kerja tersebut sebagai acuan untuk memilih Calon Mitra Kerjasama yang Akan membangun Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa dasar hukum dan aturan yang menjadi dasar dan acuan kegiatan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI, yaitu :
Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup;
Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi;
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerjasama Daerah;
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 510/604/Koperindag, tertanggal 13 Oktober 2014;
Dokumen Seleksi Pekerjaan Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pola Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer-BOT) Nomor : 17/TS/PSR.PELITA/XII/2014, tanggal 02 Desember 2014;
Dokumen Kualifikasi Nomor kosong tanggal 2 Oktober 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Dokumen Kualifikasi Nomor : 04/TS/PSR.PELITA/IX/2014, tanggal 14 Oktober 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor : 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014, tanggal 05 Nopember 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi;
Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2012 tentang Kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi adalah :
Membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijAkan umum dan teknis bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan perdagangan;
Memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi dan mengendalikan semua kegiatan Dinas;
Membuat rencana strategis (Renstra), rencana kerja (Renja), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas;
MengadAkan kerjasama dengan Dinas, Instansi/Lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Membina dan memotovasi seluruh pegawai di Lingkungan Dinas dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
MelaksanAkan pembinaan teknis di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
Mengkaji dan menyiapkan bahan penetapan kebijAkan Kepala Daerah di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
Mengkaji dan mengoreksi Perijinan, Rekomendasi dan Sertifikasi di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
Memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
MempertanggungjawabAkan tugas Dinas secara Administratif kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah;
Mempertanggungjawabkan tugas Dinas secara Operasional kepada Wakil Kepala Daerah; dan
MelaksanAkan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai Kepala Diskoperindag, Saksi bertangungjawab kepada Walikota Sukabumi.
Bahwa struktur Organisasi Diskoperindag Kota Sukabumi adalah sebagai berikut :
Kepala : Drs. AYEP SUPRIATNA, M.M. (Saksi)
Sekertaris : ASEP SAEPULLAH, S.H.
Kabid Koperasi : Ir. WAHYU SETIAWAN
Kasi UMKM : IPIN SARIPIN
Kasi Koperasi : RUSNAWAN
Kasi Fasilitasi : YENI
Kabid Kabid Perindustrian : Drs. SAMIYARTO
Kasi Agro dan Hasil Hutan : JAJA
Kasi Hasil Logam dan Alat Transfortasi : RAIB
Kasi Aneka Industri : RUDI
Kabid Kabid Perdagangan : AI ROCHARTIKA
Kasi Bina Usaha : LINDRI
Kasi Metrologi : ENJEN
Kasi Pengadaan dan Penyaluran : HAMID SUBAGYO
Staf
Bahwa Pasar Pelita Kota Sukabumi bertempat di Jalan Pasar Kel. Gunungparang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi dengan luas tanah seluas 10.616 m2 milik Pemerintah Kota Sukabumi berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan nomor 1 atas nama Pemda Kota Sukabumi
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekira jam 10.00 Wib di Ruang Utama Kantor Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Jalan R. Syamsudin, SH Nomor 25 Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Bahwa sumber dana yang digunAkan adalah investasi pihak ketiga dengan ketentuan ketentuan keuntungan yang harus diterima oleh pemerintah daerah Kota Sukabumi.
Adapun kegiatan penunjang dalam rangka proses kerjasama tersebut bersumber dari APBD 2014 diantaranya untuk Penyusunan KAK dan Proses Seleksi.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Anggota Tidak Tetap Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota Sukabumi sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Sukabumi No. 43 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota Sukabumi tanggal 11 Februari 2013, yang susunannya yaitu :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Anggota Tim Pengarah Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi sesuai dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 06 Agustus 2014 yang strukturnya yaitu :
| Pengarah | Walikota Sukabumi |
| Wakil Walikota Sukabumi | |
| Ketua | Sekretaris Daerah Kota Sukabumi |
| Wakil Ketua I | Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi |
| Wakil Ketua II | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sukabumi |
| Sekretaris | Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Sukabumi |
| Anggota Tetap | Kepala DPPKAD |
| Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi | |
| Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi | |
| Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kota Sukabumi | |
| Kepala Bidang Pengkajian, Evaluasi dan Pelaporan pada BAPPEDA Kota Sukabumi | |
| Anggota Tidak Tetap | Kepala SKPD yang melaksanAkan kerjasama (AYEP SUPRIATNA/Saksi sendiri) |
| Kepala SKPD yang terkait dengan pelAKAsanaan kerjasama | |
| Staf Ahli walikota terkait dengan pelaksanaan kerjasama | |
| Tenaga ahli/PAKAr | |
| Sekretariat | Kepala Subbagian Kerjasama Daerah pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Sukabumi |
| Kepala Subbagian Program pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Sukabumi | |
| Kepala Subbagian pengendalian dan pelaporan pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Sukabumi | |
| Kepala Subbagian Bantuan hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah kota Sukabumi | |
| Kepala Subbagian Otonomi Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi | |
| Kepala Subbidang Data dan Pengkajian, evaluasi dan pelaporan BAPPEDA Kota Sukabumi | |
| Pelaksana Administrasi | YUYUH YULIANAH, SE |
| LIESWATI ANDJANI, SE | |
| IRSYAD SUNARDI, SE | |
| BULDANUDIN, ST | |
| SYAIFULLAH | |
| ELIS SUPRIATIN |
-
Tim Pengarah : Ketua Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi Sekretaris Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Sukabumi Anggota Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi (Saksi sendiri) Kepala Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman Kota Sukabumi Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kota Sukabumi Tim Teknis : Ketua Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Sekretaris Kepala Bidang Ekonomi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Anggota Kepala Bidang Perdagangan pada DInas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman Kota Sukabumi Kepala Seksi Bina Usaha Sarana Perdagangan Pada Bidang Perdagangan pada DInas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
Yang mana tugas Saksi selaku Anggota Tim Pengarah adalah :
Mengidentifikasi Kebutuhan Ruang untuk Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi gedung Setda Kota Sukabumi.
Mengidentifikasi keinGINAn pimpinan dalam hal seni dan arsitektur bangunan, jumlah lantai bangunan dan penataan di Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis dalam rangka memperlancar proses kegiatan penyusunan kerangka acuan kerja.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi sesuai dengan Surat keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014, tanggal 23 September 2014 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tahun 2014, yang strukturnya yaitu :
-
No NAMA INSTANSI JABATAN 1. Drs. AYEP Supriyatna, MM Diskoperindag Kota Sukabumi Ketua 2. Asep Saepullooh, SH Diskoperindag Kota Sukabumi Anggota 3. Drs. R.W. Darmawan, SIp. Diskoperindag Kota Sukabumi Anggota 4. Agus Wawan GUNAWAN, SIp. Kasat Pol PP Kota Sukabumi Anggota 5. Dr. H. Fahrurrazi, SIp., MSi. Dishub Kota Sukabumi Anggota 6. Novian Restiadi, A.Md., SIp. Dishub Kota Sukabumi Anggota 7. H. Agus R. Darojatun, ST Dinas Tarkimsih Kota Sukabumi Anggota 8. Buddy Ushulludin Diskoperindag Kota Sukabumi Anggota 9. Lindri Pragiwati Diskoperindag Kota Sukabumi Anggota
Yang mana tugas Saksi selaku Ketua Tim Seleksi atau secara umum Tim Seleksi bertugas menyelenggarAkan proses pelelangan badan hukum calon mitra kerjasama, antara lain melaksanAkan :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi tempat seleksi
Menilai kualifikasi badan hukum calon mitra kerja sama
Melakukan evaluasi penawaran badan hukum calon mitra kerja sama yang masuk
Membuat laporan mengenai proses dan hasil seleksi
Mengusulkan penetapan badan hukum hasil seleksi
Bahwa untuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Sukabumi berkantor di Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.
Bahwa Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi berkantor di Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Sukabumi.
Sedangkan untuk Tim Seleksi berkantor di Kantor Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi Jalan Suryakencana No. 78 Kecamatan Cikole Kota SukabumiBahwa acuan yang digunAkan dalam tatacara pemilihan calon mitra kerja yaitu Permendagri No. 22 Tahun 2009 yang mana tahapannya sesuai dengan Lampiran I Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah poin 6 Kerjasama Daerah Dengan Badan Hukum yaitu :
Kerjasama Daerah dengan Badan Hukum atas PrAKArsa Daerah
Persiapan
Pembentukan TKKSD.
Untuk melakukan kerja sama dengan badan hukum, Kepala Daerah menugaskan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai bidang tugasnya untuk melakukan inventarisasi objek yang Akan dikerjasamakan.
Objek yang Akan dikerjasamakan adalah merupAkan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Dalam hal objek kerja sama belum ada dalam RPJMD, maka objek yang Akan dikerjasamakan wajib dicantumkan dalam RKPD sesuai dengan prioritas.
Hasil inventarisasi objek kerja sama dari SKPD yang mengusulkan, dibahas dalam sidang TKKSD, yang hasilnya melalui oleh Ketua TKKSD disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan skala prioritas.
Kepala Daerah menetapkan SKPD sebagai penanggung-jawab kerja sama,dengan tugas :
Mempersiapkan kerangka acuan/proposal/kajian dan atau pra-studi kelayAkan;
Melakukan sosialisasi rencana kerja sama
Menyiapkan Rancangan Kesepakatan Bersama;
Mempersiapkan Rancangan Perjanjian Kerja Sama;
Menetapkan Tim Seleksi.
Tim seleksi bertugas menyelenggarAkan proses pelelangan badan hukum calon mitra kerja sama, antara lain melaksanAkan:
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi tempat seleksi;
Menyiapkan dokumen prakualifikasi dan dokumen seleksi badan hukum calon mitra kerja sama;
Mengumumkan rencana kerja sama
Menilai kualifikasi badan hukum calon mitra kerja sama;
Melakukan evaluasi penawaran badan hukum calon mitra kerja sama yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil seleksi;
Mengusulkan penetapan badan hukum hasil seleksi
SKPD menyusun dan menetapkan kerangka acuan kerja sama untuk dijadikan acuan kerja oleh Tim Seleksi. Kerangka acuan kerja sama sekurang-kurangnya memuat :
Latar belAkang
Maksud dan tujuan
Objek kerja sama
Bentuk kerja sama
Jangka waktu
Analisis manfaat dan biaya (pra studi kelayAkan); dan
Sumber daya yang harus disediAkan oleh badan hukum
untuk menyusun kerangka acuan kerja sama, SKPD dapat dibantu oleh Tim Teknis.
Penawaran;
Tim Seleksi mengumumkan rencana kerja sama dengan badan hukum melalui media cetak dan papan pengumuman resmi. Isi pengumuman prakualifikasi memuat sekurang kurangnya :
nama dan alamat kantor yang mengadAkan seleksi
maksud dan tujuan kerja sama
obyek dan ruang lingkup kerja sama
bentuk kerja sama
sumber pembiayaan
syarat-syarat badan hukum peserta seleksi
tempat, tanggal, hari dan waktu untuk pengambilan dokumen prakualifikasi
Pengambilan dokumen prakualifikasi
Pengambilan dokumen prakualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan satu hari sebelum batas akhir
pemasukan dokumen prakualifikasi
Pemasukan dokumen prakualifikasi
Batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi ditentukan oleh Tim Seleksi
Evaluasi dokumen prakualifikasi
Badan hukum peserta seleksi dinyatAkan lulus prakualifikasi apabila memenuhi persyaratan, antara lain dengan menilai kinerja dan bonafiditas badan hukum berdasarkan :
Akte Pendirian
Kedudukan/alamat perusahaan/LSM/Yayasan
Copy anggaran dasar (AD) perusahaan/LSM/Yayasan
Referensi bank
Cash flow dan laporan rugi-laba 3 (tiga) tahun terakhir (bila perusahaan),
Susunan pimpinan
Pengalaman kerja/rekomendasi
Copy NPWP
Informasi lain yang menunjang
Penetapan hasil prakualifikasi
Tim Seleksi menenetapkan daftar pendek calon mitra kerja sama, yang terdiri dari 5 (lima) badan hukum yang mempunyai nilai tertinggi.
Pengumuman hasil prakualifikasi
Hasil prakualifikasi setelah ditetapkan oleh Tim Seleksi disampaikan keseluruh badan hukum peserta seleksi dan diumumkan melalui papan pengumuman resmi.
Masa sanggah prakualifikas
Badan hukum peserta seleksi yang merasa keberatan terhadap hasil prakualifikasi dapat mengajukan surat sanggahan kepada Tim Seleksi;
Penyampaian undangan.
Badan hukum yang lulus prakualifikasi diundang untuk mengambil dokumen;
Pengambilan dokumen seleksi
Pengambilan dokumen dilakukan satu hari setelah dikeluarkan undangan sampai dengan satu hari sebelum batas waktu pemasukan dokumen seleksi.
Dokumen seleksi terdiri dari:
Surat undangan kepada badan hukum calon mitra kerja sama yang lulus prakualifikasi untuk memasukan penawaran kerja sama,
Kerangka acuan kerja sama yang telah disetujui oleh SKPD
Ketentuan lain yang diperlukan seperti penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri dan preferensi harga, unsur-unsur penilaian termasuk apabila ada preferensi khusus untuk badan hukum, formula evaluasi yang Akan digunAkan, termasuk contoh formulir yang perlu diisi oleh badan hukum.
Penjelasan (Aanwijzing)
Tim Seleksi memberikan penjelasan rencana kerja sama mengenai segala sesuatu terkait dengan dokumen seleksi badan hukum calon mitra kerja sama di tempat dan waktu yang ditentukan, dihadiri oleh badan hukum calon mitra kerja sama.
Ketidakhadiran badan hukum calon mitra kerja sama pada saat penjelasan kerja sama tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
Apabila dipandang perlu, Tim Seleksi dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Pemberian penjelasan kerja sama ini serta keterangan lain termasuk pertanyaan, tanggapan dan tinjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh Tim Seleksi dan minimal 1 (satu) wakil calon mitra kerja sama yang hadir, dan merupAkan bagian tidak terpisahkan dari dokumen seleksi badan hukum calon mitra kerja sama
Pemasukan dan pembukaan penawaran
Metode pemasukan dan cara pembukaan dokumen penawaran dari calon mitra kerja sama harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi badan hukum calon mitra kerja sama.
Tim Seleksi mencatat waktu, tanggal dan tempat penerimaan dokumen penawaran yang diterimanya, baik yang dikirim langsung atau melalui pos.
Pada akhir batas waktu penyampaian, Tim Seleksi membuka rapat pembukaan dokumen penawaran. Pembukaan dokumen penawaran yang masuk dilaksanAkan sebagai berikut:
Tim Seleksi meminta sekurang-kurangnya 1 (satu) wakil badan hukum calon mitra kerja sama yang hadir sebagai Saksi. Apabila tidak ada Saksi, Tim seleksi menunda pembukaan sampai waktu tertentu. Apabila sampai waktu tertentu tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan tetap dilanjutkan.
Tim Seleksi meneliti dokumen penawaran yang masuk, memeriksa dan membacAkan dihadapan peserta mengenai kelengkapan dokumen penawaran, untuk kemudian dinilai keabsahannya.
Tim Seleksi mencatat seluruh proses pembukaan penawaran dan memasukannya ke dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP). BAPP ditandatangani oleh Tim Seleksi dan salah satu wakil peserta
Evaluasi Penawaran
Tim Seleksi melaksanAkan evaluasi terhadap semua dokumen penawaran yang masuk dan dilampiri surat jaminan penawaran. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi teknis, dan biaya berdasarkan kriteria, metoda dan tata cara evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen seleksi.
Surat jaminan penawaran
Diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond dan dukungan reasuransi,
Masa berlakunya jaminan penawaran tidak berkurang,
Nama peserta tercantum dalam surat jaminan,
Besarnya jaminan dicantumkan dalam angka dan huruf.
Penetapan Pemenang
Tim Seleksi menetapkan daftar peringkat 3 (tiga) badan hukum calon mitra kerja sama, dengan peringkat 1 (pertama) adalah penawar yang mempunyai nilai tertinggi, peringkat kedua seterusnya mempunyai nilai tertinggi kedua dan ketiga;
Pengumuman Pemenang
Hasil evaluasi setelah ditetapkan Tim Seleksi disampaikan kepada seluruh peserta dan diumumkan melalui papan pengumuman resmi.
Tim Seleksi menetapkan masa sanggah, untuk memberi kesempatan kepada badan hukum calon mitra kerja sama menyampaikan keberatan apabila ada hal-hal dalam proses yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan
Klarifikasi dan negosiasi
Setelah masa sanggah berakhir, Tim Seleksi mengundang badan hukum calon mitra kerja sama peringkat pertama untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi,
Apabila pada waktu klarifikasi dan negosiasi dengan peringkat pertama tidak tercapai kesepakatan maka proses klarifikasi dan negosiasi diulang untuk peringkat kedua dan seterusnya,
Apabila badan hukum calon mitra kerja sama tidak ada yang sepAKAt pada saat klarifikasi dan negosiasi, maka proses seleksi diulang sebanyak dua kali, sebelum akhirnya diputuskan dengan penunjukan langsung.
Badan hukum yang Akan diusulkan sebagai pemenang seleksi badan hukum calon mitra kerja sama, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila perlu dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait
Surat Penunjukan Badan Hukum
Tim Seleksi menyampaikan usulan kepada SKPD, untuk ditetapkan dengan surat penunjukan badan hukum sebagai pemenang seleksi calon mitra kerja sama, dengan melampirkan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS)
BAHS memuat laporan hasil pelaksanaan seleksi, cara penilaian, dan penetapan urutan pemenang. BAHS ditandatangani oleh Ketua dan semua anggota Tim Seleksi;
BAHS bersifat rahasia sampai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama;
Kepala SKPD menerbitkan Surat Penunjukan Badan Hukum hasil seleksi sebagai mitra kerja sama, apabila kepala SKPD tidak sependapat dengan hasil seleksi yang diusulkan oleh Tim Seleksi, maka kepala SKPD membahas hasil seleksi dengan Tim Seleksi untuk mengambil keputusan :
Melakukan evaluasi ulang
Menyerahkan keputusan akhir kepada Kepala Daerah, untuk penunjukan badan hukum yang menjadi mitra kerja sama.
Bahwa dalam memutuskan, Kepala Daerah dapat meminta pendapat dari TKKSD;
Bahwa yang menjadi pedoman Tim Seleksi dalam melaksanAkan proses seleksi calon mitra kerjasama adalah:
Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Dokumen seleksi, dokumen seleksi tersebut adalah dokumen yang di susun oleh Tim Seleksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dokumen Kualifikasi, dokumen kualifikasi tersebut adalah dokumen yang di susun oleh Tim Seleksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor : 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014, tanggal 05 Nopember 2014, persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi yaitu :
Peserta harus memiliki izin usaha :
Jasa konstruksi bidang arsitektur, sub bidang bangunan komersial termasuk perawatannya, dan/atau sub bidang bangunan bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya.
Pengelolaan sarana perdagangan/pertokoan atau sejenis.
Pemenuhan atas kepemiklikan kedua izin tersebut dapat dilakukan melalui kemitraan.
Memiliki pengalaman pada pekerjaan :
Penyelenggaraan pembangunan pasar dengan nilai pengalaman minimal 1/3 dari nilai perkiraan investasi yang ditetapkan dalam kak.
Pengelolaan sarana perdagangan/pertokoan atau sejenis
Pemenuhan atas pengalaman kedua pengalaman tersebut dapat dilakukan melalui kemitraan.
Menyampaikan daftar fasilitas/peralatan/perlengkapan yang dimiliki.
Menyampaikan pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatannya, hal yang sama juga berlaku bagi badan hukum kemitraan (kso).
Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis salah satu dan atau semua badan hukum tidak masuk ke dalam daftar hitam, hal yang sama juga berlaku bagi badan hukum kemitraan (kso).
Memiliki npwp dan telah memenuhi kewajiban perpajAkan tahun pajak terkahir, memiliki laporan bulanan pph ps 21, pph ps 23, pph ps25/26 dan ppn 3 bulan terkahir dan atau diganti dengan surat keterangan fiskal, hal yang sama juga berlaku bagi badan hukum kemitraan (kso).
Memperoleh paling sedikit 1 pekerjaan penyedia dalam kurun waktu 4 tahun terakhir di lingkungan pemerintah, swasta maupun subkontrak, hal yang sama juga berlaku bagi badan hukum kemitraan (kso).
Peserta yang berbentuk kemitraan/kso semua peserta kemitraan mengisi formulir kualifikasi dan memenuhi persyaratan kualifikasi yang telah ditetapkan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa :
Peserta harus memiliki izin usaha :
Jasa konstruksi bidang arsitektur, sub bidang bangunan komersial termasuk perawatannya, dan/atau sub bidang bangunan bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya.
Pengelolaan sarana perdagangan/pertokoan atau sejenis.
Pemenuhan atas kepemiklikan kedua izin tersebut dapat dilakukan melalui kemitraan.
Dokumen yang dilengkapi oleh PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan, Surat lain (terlampir).
Memiliki pengalaman pada pekerjaan :
Penyelenggaraan pembangunan pasar dengan nilai pengalaman minimal 1/3 dari nilai perkiraan investasi yang ditetapkan dalam kak.
Pengelolaan sarana perdagangan/pertokoan atau sejenis.
Pemenuhan atas pengalaman kedua pengalaman tersebut dapat dilakukan melalui kemitraan
Dokumen yang dilengkapi oleh PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA yaitu berupa Perjanjian Kerjasama dengan Pemda Kabupaten Sukabumi sekira tahun 2008 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 74.000.000.000,- (terlampir)
Menyampaikan daftar fasilitas/peralatan/perlengkapan yang dimiliki.
Dokumen tersebut dilengkapi oleh PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA yaitu berupa table data Fasilitas/peralatan/perelngkapan yang mendukung diantaranya :
| NO | Jenis Fasilitas/ Peralatan/ Perlengkapan | Jumlah | Kapasitas | Merk Dan type | Tahun Pembuatan | Kondisi (%) | Lokasi Sekarang | Bukti Status Kepemilikan |
| 1 | Theodolite | 1 | ||||||
| 2 | Auto Level | 2 | ||||||
| 3 | Stamper Kodok | 3 | ||||||
| 4 | Genset | 1 | ||||||
| 5 | Mesin Las | 4 | ||||||
| 6 | Vibrator | 5 | ||||||
| 7 | Dewatering Pump | 1 | ||||||
| 8 | Concrete Cutter | 2 | ||||||
| 9 | Buldozer | 2 | ||||||
| 10 | Dumpr Truck | 10 | ||||||
| 11 | Excavator | 2 |
Menyampaikan pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatannya, hal yang sama juga berlaku bagi badan hukum kemitraan (kso).
Dokumen tersebut dilengkapi oleh PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA yaitu berupa Surat Pernyataan tertulis oleh Kuasa Direksi PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA Sdr. IRWAN.
Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis salah satu dan atau semua badan hukum tidak masuk ke dalam daftar hitam, hal yang sama juga berlaku bagi badan hukum kemitraan (kso).
Dokumen tersebut dilengkapi oleh PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA yaitu berupa Surat Pernyataan tertulis oleh Kuasa Direksi PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA Sdr. IRWAN.
Memiliki npwp dan telah memenuhi kewajiban perpajAkan tahun pajak terkahir, memiliki laporan bulanan pph ps 21, pph ps 23, pph ps25/26 dan ppn 3 bulan terkahir dan atau diganti dengan surat keterangan fiskal, hal yang sama juga berlaku bagi badan hukum kemitraan (kso).
Dokumen tersebut dilengkapi oleh PT. LRR dalam bentuk Surat Keterangan Fiskal dan laporan keuangan tahunan.
Memperoleh paling sedikit 1 pekerjaan penyedia dalam kurun waktu 4 tahun terakhir di lingkungan pemerintah, swasta maupun subkontrak, hal yang sama juga berlaku bagi badan hukum kemitraan (kso).
Dokumen tersebut dilengkapi oleh PT. AKA berupa pekerjaan Pasar Cicurug senilai Rp5.000.000.000,00, Pembangunan Gedung Pabrik PT. CSAP senilai Rp1.050.000.000,00, pembangunan RS Dramaga senilai Rp3.070.000.000,00.
Peserta yang berbentuk kemitraan/kso semua peserta kemitraan mengisi formulir kualifikasi dan memenuhi persyaratan kualifikasi yang telah ditetapkan.
Dokumen tersebut berupa formulir isian dan dokumen yang mendukung formulir isian tersebut
Bahwa Saksi dan Tim Seleksi tidak melaksanAkan pengecekan terhadap dokumen persyaratan kualifikasi tersebut.
Yang kemudian dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Dokumen
Bahwa Saksi hanya melakukan pengecekan ke kantor PT. AKA yang beralamat di Ruko Pinangsia Karawaci Blok H. No. 56 Kota Tangerang yang pada saat itu Saksi bersama – sama dengan Sdr. BAGUS (Cigodeg, THL dari Kementerian Perindustrian) bertemu dengan Sdr. SANDRA, Sdr. IRWAN, Sdr. BENI dan perwakilan PT. LINCE ROMAULI RAYA dan perwakilan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI.
Laporan kunjungan tersebut dibuat dan ada dokumentasinya
Bahwa Saksi merasa sudah cukup dengan adanya perwakilan dari keduanya, yang tidak Saksi ketahui identitasnya
Bahwa pada saat itu PT. AKA sedang melaksanAkan pembangunan gudang dan PT. AKA juga mempunyai perusahaan TODACHI hal tersebut berdasarkan keterangan dari Sdr. SANDRA
Bahwa tidak pernah
Bahwa pada saat itu Saksi tidak melakukan pengecekan perlengkapan dan fasilitas yang dimiliki oleh PT. AKA
Bahwa untuk perlengkapan dan fasilitas tersebut secara administrasi dapat dipastikan benar, hal tersebut juga didukung dengan adanya surat pernyataan bahwa PT. AKA Akan menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
Namun untuk fisik barang tidak dapat dipastikan karena Saksi tidak pernah melakukan pengecekan secara langsung
Bahwa Tim Seleksi tidak melakukan pengecekan saldo yang dimiliki oleh ketiganya secara langsung, namun hanya dilihat dari laporan keuangan yang masuk
Bahwa untuk secara administrasi dapat dipastikan benar, hal tersebut juga didukung dengan adanya surat pernyataan Akan menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
Namun untuk fisik kantor dan operasional PT. LRR dan PT. TBJA tidak dapat dipastikan karena Saksi tidak pernah melakukan pengecekan secara langsung.
Bahwa karena berdasarkan Kerangka Acuan Kerja penghapusan masuk ke dalam pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita
Bahwa Saksi tidak mengetahui aturan yang digunAkan untuk penghapusan asset daerah, sedangkan aturan yang digunAkan untuk seleksi calon mitra Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita sebagaimana Saksi jelaskan sebelumnya
Bahwa selama proses tersebut PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA tidak menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan
Bahwa ketentuan tersebut tidak dilaksanAkan.
Adapun pada saat itu setahu Saksi bahwa Jaminan pelaksanaan tersebut diserahkan setelah penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA
Bahwa Tim Seleksi tidak memberitahukan kepada PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA perihal kewajibannya untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan selama 14 hari kerja setelah dikeluarkannya SPBH.
Namun ketentuan penyerahan tersebut sudah diketahui oleh PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA karena telah menerima dokumen seleksi sejak awal.
Bahwa yang melakukan penyusunan draft perjanjian kerjasama adalah Kabag Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah dan Kabag Hukum untuk kemudian dibahas bersama TKKSD.
Bahwa selama pembahasan yang melibatkan SKPD dalam hal ini Saksi selaku Kepala Diskoperindag sekaligus sebagai Anggota tidak tetap TKKSD, setahu Saksi tidak ada pembahasan bahwa seharusnya jaminan pelaksanaan diserahkan sebelum penandatangan perjanjian.
Bahwa yang melakukan pembongkaran Pasar Pelita adalah PT. Anugrah Kencana Abadi
Bahwa dapat Saksi terangkan bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut, namun pada sekira awal bulan Februari 2015 Saksi pernah didatangi oleh Sdr. IRWAN, Sdr. HASAN, Sdr. HARRY, Sdr. BURHAN, Sdr. DENI, Sdr. BAYU, Sdr. M. FAISAL dan Sdr. ROJAB untuk menanyakan tentang kebenaran PT. AKA sebagai pemenang seleksi pembangunan Pasar Pelita.
Pada saat itu Saksi menerangkan kepada semua pihak tersebut bahwa benar PT. AKA sebagai pemenang, maka segala sesuatunya menjadi urusan dan tanggung jawab PT. AKA
Bahwa pada saat itu belum dapat dipastikan yang Akan melakukan pembongkaran gedung Pasar Pelita tersebut adalah PT. AKA, hal tersebut karena belum ada perjanjian kerjasama
Bahwa pada saat itu ketiganya ngobrol dengan Saksi tentang bongkaran, dan pada saat itu Saksi terangkan bahwa hal tersebut terserah PT. AKA.
Bahwa rincian pembicaraan dengan ketiganya tersebut Saksi lupa, namun pada intinya ketiganya memastikan adanya pekerjaan bongkaran dan hasil dari bongkaran tersebut yang masuk ke kas daerah
Bahwa maksud dan tujuannya yaitu meminta Saksi menjelaskan kepada Sdr. HASAN bahwa yang melakukan pembongkaran adalah PT. AKA sebagai pemenang seleksi
Bahwa yaitu ke Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Sukabumi sesuai dengan Surat Permohonan dari Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Sukabumi Nomor : 870/45/Koperindag, tanggal 27 Januari 2015, perihal Permohonan Penghapusan Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi
Bahwa permintaan penaksiran tersebut hanya inisiatif Saksi sehubungan dengan Akan dilakukan pembangunan.
Bahwa alasan Saksi tidak meminta penaksiran sebelum seleksi karena pada saat itu sudah ada di Kerangka Acuan Kerja
Bahwa hasil penaksiran tersebut yaitu :
Bahwa pada saat itu setelah Saksi terima kemudian Saksi laporkan kepada Walikota
-
No. Uraian Perkiraan
Volume
Sat. Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga Satuan
(Rp)
1 Barang hasil bongkaran (besi, baja WF, baja C) 558.102,41 Kg 5.000 2.790.512.040 2 Biaya bongkaran dan buangan 23.501,16 M3 77.722,98 1.826.580.204 Selisih harga hasil bongkaran dan biaya bongkaran ( 1-2) 963.931.836
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya pengambilan keputusan tersebut, dan Saksi juga tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan pembangunan tersebut.
Bahwa Saksi pernah membaca FS tersebut dan untuk disposisi dari Walikota Sukabumi perihal adanya FS tersebut Saksi selaku Kadiskoperindag tidak pernah menerima
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan dana dari APBD Kota Sukabumi untuk menunjang kegiatan Pasar Pelita, namun pada saat Saksi Akan melaksanAkan Proses Seleksi sudah ada kegiatan di dalam APBD Perubahan 2014 dengan nama kegiatan “Optimalisasi Pengembangan Pasar” sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Awalnya APBD 2014 uang tersebut digunAkan untuk membuat fasilitasi pengembangan pasar.
Selanjutnya dilakukan perubahan atas dasar Rapat Pemda untuk mendukung kegiatan BOT Pasar Pelita, sehingga sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Nomor : 206115011809, tanggal kosong bulan Agustus 2014 terhadap APBD 2014 awal tersebut dirubah kegiatannya menjadi fasilitasi pengembangan pasar, di Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Sukabumi.
Bahwa awalnya pada sekira bulan Juli 2014 ada pemberitahuan dari Pemda untuk pengajuan perubahan atau pergeseran anggaran, selanjutnya dibuatkan RKA untuk diajukan ke Bagian Keuangan Pemda selanjutnya diasistensi.
Bahwa selanjutnya disahkan APBD Perubahan 2014 dan DPA Perubahan 2014 untuk kegiatan “Optimalisasi Pengembangan Pasar” sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bahwa pada rencana kegiatan Rp1.000.000.000,00 pada APBD awal dan APBD Perubahan 2014 tersebut digunAkan untuk Jasa Konsultan sebesar Rp700.000.000,00 serta Belanja Pegawai dan Belanja Jasa sebesar Rp300.000.000,00;
Bahwa ajuan kegiatan tersebut dilakukan bersama sama dengan kegiatan lainnya sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor dengan rincian :
Jasa Iklan lelang sebesar Rp14.637.000,00
Honor Panitia sebesar Rp22.225.000,00 diantaranya honor panitia BOT dan pelaksana lapangan
ATK sebesar Rp1.837.000,00
Fotokopi sebesar Rp300.000,00
Mamin Rapat sebesar Rp400.000,00
Perjalanan Dinas Rp3.333.000,00
Jumlahnya Rp40.195.000,00
Penggunaan terhadap dana tersebut yaitu
Jasa Iklan lelang sebesar Rp14.637.000,-, dibayarkan kepada Sdr. VEGA (Radar Sukabumi) diantaranya
Rp7.500.000,00, tertanggal 29 September 2014
Rp5.000.000,00 tertanggal 25 Oktober 2014
Jasa Iklan kepada Sdri. VEGA (Radar Sukabumi), tanggal 23 Nopember 2014 sebesar Rp5.000.000,00
Rp1.837.000,00 pembelian ATK, tertanggal 06 Oktober 2014 kepada CV. NIRWANA (Jalan Dewi Sartika No 8)
Fotokopi Rp300.000,00 27 Oktober 2014 kepada CV. NIRWANA
Honor Panitia sebesar Rp22.225.000,00
Diantaranya honor panitia BOT dan pelaksana lapangan, diantaranya
Belanja Makanan Rapat kepada CS Toko (Jalan A Yani No. 217) sebesar Rp400.000,00 tertanggal 24 Nopember 2014.
Fotokopi bahan materi profile perusahaan sebesar Rp300.000,00 kepada CV. NIRWANA, tanggal 24 Nopember 2014.
Honor Panitia Tim Seleksi kepada 9 orang Tim Seleksi diantaranya
Ketua Rp1.721.250,00
Sekertaris Rp1.147.500,00
Anggota Rp892.500,00 x 5 orang
Anggota Rp926.250,00 x 2 orang
Sebesar Rp5.950.000,00 kepada :
Sdr. HAMID Rp783.750,00
Sdri. UMYATI, MELKI, RIFKI, IKA, MULYONO Rp783.750,00
Sdr. HEDI dan Sdr. IRWAN Rp475.000,00
Fotokopi sebesar Rp300.000,00 kepada CV. NIRWANA tertanggal
Mamin Rapat sebesar Rp400.000,00
Perjalanan Dinas Rp3.333.000,00
Rinciannnya : kepada Kepala Dinas Rp1.933.000,00 ke Tangerang tertanggal 08 Desember 2014.
Kepada Sdri. LINDRI sebesar Rp700.000,00 ke Tangerang
Kepada Sdr. RIFKI sebesar Rp700.000,00 ke Tangerang
Bahwa dokumen peserta lelang yang mendaftar berupa daftar hadir baik untuk lelang 1,2 dan 3.
Bahwa dasar perubahan tersebut sesuai dengan Hasil Rapat Tim Seleksi, namun untuk risalah rapat tidak dibuatkan karena langsung diganti di draft awal.
Bahwa penilaian dilakukan dengan cara kumulatif sebagaimana tertera di dalam Dokumen Seleksi.
Bahwa untuk pihak PT. AREA BANGUN PUTERA SEJATI yaitu Sdr. AGUS JAENUDIN selaku Pemilik/Kuasa Jalan Kempul No. 14 Cipaku Indah Sukabumi alamat kantor Jalan Jend AH Nasution Ujung Berung Bandung.
Dan untuk PT. KERTA BUMI RAHARJA yaitu Sdr. ANDRI KUSUMA selaku Pemilik/Kuasa Jalan Otista No. 68 Sukabumi berikut alamat kantor.
Bahwa PT. AREA BANGUN PERKASA JO PT. KERTA BUMI RAHARJA tidak memasukan penawaran usulan design teknis pembangunan, bahwa terhadap design tersebut diberikan waktu kepada PT. AREA BANGUN KSO dan PT. AKA KSO selama sekira 14 (empat belas) hari, dan hal tersebut didasarkan kepada jadwal dan undangan pemasukan penawaran yang dikirimkan oleh Tim Seleksi kepada Kedua Calon Investor.
Bahwa Saksi melakukan pengecekan lapangan kantor PT. AREA KSO dan PT. AKA KSO dalam rangka penilaian evaluasi kualifikasi, yang mana pada saat itu Saksi melakukan pengecekan PT. AKA terlebih dahulu kemudian PT. AREA BANGUN adapun waktunya pada tanggal 09 Desember 2014.
Hal tersebut bertepatan dengan Surat Pengunduran Diri, yang mana Surat Pengunduran diri PT. AREA KSO diberikan pada saat Saksi melakukan pengecekan ke kantornya, adapun Saksi mendapatkan surat tersebut dari Sdr. PUPUNG SAEPUL RAHMAN selaku Kuasa Kemitraan.
Bahwa secara administratif kedua KSO tersebut sudah lengkap.
Bahwa bukti berupa DPA 2014 dan bukti belanja sudah Saksi bawa dan Saksi lampirkan dalam bentuk fotokopi.
Dan untuk Rp. 101.247.000, buktinya masih ada pada Saksi belum dibawa sekarang ini.
Bahwa untuk pembuatan perbandingan antara ketiganya tersebut tidak pernah dibuat.
Perbandingannya menurut dokumen yang ada yaitu :
Dikelola oleh pemerintah dengan perbaikan perbaikan, perbaikan tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum pada tahun 2012 sebesar Rp1.661.222.000,00 dengan rasio pendapatan pengelolaan selama 20 tahun sebesar Rp10.150.380.861,00
Dikelola dengan kerjasama bentuk BOT dengan nilai investasi sebesar Rp292.204.807.620,00 dengan nilai keuntungan saat itu tidak direncanAkan.
Namun sesuai dengan Perjanjian Kerjasama No. 43 tanggal 25 Maret 2015 tentang Perjanjian Kerjasama Pemda dengan PT. AKA KSO, pendapatan pemerintah dari pembangunan yaitu sebesar Rp8.000.000.000,00, penggantian retribusi Rp200.000.000,00, kontribusi pengelolaan retribusi Rp825.000.000,00/tahun, kontribusi pengelolaan hotel bioskop sebesar Rp150.000.000,00/tahun.
Dikelola dengan kerjasama Kopasta, biaya perbaikan sebesar Rp6.556.498.281,32 dengan nilai investasi pertahun sebesar Rp3.161.265.149,00.
Sehingga apabila dibuat dalam jangka waktu 5 tahun maka pemasukan masing – masing pengerjaan yaitu :
Kelola langsung sekira Rp2.000.000.000,00.
Kelola BOT sebesar Rp13.075.000.000,00.
Kelola KOPASTA sebesar Rp14.225.693.172,00.
Bahwa Saksi tidak mengetahu hal tersebut, karena Saksi menjabat sebagai Kadiskoperindag sejak tanggal 26 Agustus 2014.
Bahwa dokumen dokumen tersebut ada di Bagian Administrasi Pembangunan dan atau Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.
Bahwa anggaran yang dimiliki oleh Diskoperindag serta waktu pelaksanaan lelang terbatas.
Bahwa perencanaan anggaran pendukung kegiatan pada saat masih dijabat oleh Sdr. DUDI FATHUL JAWAD dibuat untuk mendukung kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehab dan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan, sehingga pada saat itu dana kegiatan seleksi tersebut diambil dari Jasa Konsultasi Pengawasan/Supervisi.
Bahwa untuk Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Diskoperindag Saksi tidak tahu dan harus Saksi cek terlebih dahulu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut.
Bahwa nilai kebutuhan investasi sebesar Rp292.204.807,620,00 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh investor dengan jumlah lantai bangunan minimal 6 (enam) lantai, namun memang penawaran dari investor dalam hal ini PT. AKA KSO sebesar Rp390.000.000.000,00 dengan penambahan menjadi 9 (sembilan) lantai yaitu untuk Hotel, Bioskop dan lantai terahir adalah tempat parkir. Dan terhadap Addendum perubahan nilai investasi tersebut tidak ada dan adanya ada dipenawaran dari investor.
Bahwa untuk nilai Rp292.204.807.620,00 PT. AKA KSO masuk sedangkan untuk nilai Rp390.000.000.000,00 tidak dapat dipastikan bonafit atau tidak karena harus dilakukan seleksi ulang, namun seharusnya dapat dilaksanAkan karena hal tersebut merupAkan penawaran dari pihak PT. AKA KSO melalui kuasanya yaitu Sdr. IR. IRWAN.
Bahwa yang mengambil dokumen seleksi pada lelang pertama tidak diberikan, lelang yang kedua juga tidak ada dan yang lelang ketiga diserahkan kepada PT. AKA KSO dan PT. AREA BANGUN KSO.
Adapun bukti penyerahan Dokumen Seleksi tersebut sekarang ini tidak ada.
Bahwa selama proses pemilihan calon mitra kerjasama, tidak ada perubahan KAK.
Bahwa selama proses pemilihan calon mitra kerjasama, telah dilakukan perubahan Dokumen Kualifikasi selama 2 (dua) kali.
Dan Selama proses pemilihan calon mitra kerjasama, terhadap dokumen seleksi tidak dilakukan perubahan.
Bahwa Dokumen Kualifikasi selama proses lelang ada 3 (tiga), yaitu :
1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/TS.PSR.PELITA/IX/2014, tanggal 02 Oktober 2014.
1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi Nomor : 04/TS/PSR.PELITA/IX/2014, tanggal 14 Oktober 2014.
1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi (seleksi kualifikasi ulang kedua) Nomor : 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014, tanggal 05 Nopember 2014.
Bahwa perubahan 1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/TS.PSR.PELITA/IX/2014, tanggal 02 Oktober 2014 kepada 1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi Nomor : 04/TS/PSR.PELITA/IX/2014, tanggal 14 Oktober 2014 dilakukan pada hari lupa tanggal 14 Oktober 2014 di Kantor Diskoperindag Kota Sukabumi.
Perubahan isi yang dilakukan yaitu :
Pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin A. Umum angka 1 Peserta Seleksi angka 1.1 Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan hukum (perusahaan/koperasi), diubah menjadi :
Pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin A. Umum angka 1 Peserta Seleksi angka 1.1 Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan hukum (perusahaan/koperasi) atau kemitraan/KSO yang masing – masing peserta berbadan hokum.
Pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin A. Umum angka 9 pemberian penjelasan (apabila diperlukan) angka 9.1 sampai dengan point 9.11, diubah menjadi :
Pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin A. Umum angka 9 pemberian penjelasan kualifikasi angka 9.1 Dalam prakualifikasi ini tidak dilakukan tahapan penjelasan kualifikasi.
BAB IV Lembar Data Kualifikasi Point D Persyaratan Kualifikasi angka 1 sampai dengan 7, ditambah menjadi :
BAB IV Lembar Data Kualifikasi Point D Persyaratan Kualifikasi angka 1 sampai dengan 7 ditambah angka 8 Peserta yang berbentuk Kemitraan/KSO, semua peserta kemitraan mengisi formulir kualifikasi dan memenuhi persyaratan kualifikasi yang telah ditetapkan.
Perubahan tersebut dibahas oleh Tim Seleksi yang hadir pada saat tanggal 14 Oktober 2014, yang mana pada saat itu yang hadir Saksi lupa dan tidak dibuatkan daftar absensi atau daftar hadir.
Dan rapat pembahasan perubahan tersebut tidak dibuatkan notulen dan tidak dibuatkan dokumentasinya.
Bahwa pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi dilakukan pada tanggal 3 s/d 9 Oktober 2014 jam 09.00 Wib s/d 15.00 Wib di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Jalan Suryakencana No. 78 Sukabumi.
Bahwa penyampaian dokumen kualifikasi dilakukan pada tanggal 04 s/d 10 Oktober 2014 jam 09.00 Wib s/d 15.00 Wib di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Jalan Suryakencana No. 78 Sukabumi.
Bahwa yang melakukan pendaftaran pada saat lelang pertama yaitu
-
NO PESERTA PENDAFTAR ALAMAT 1 CV. WINOLA
03 – 10 - 2014
FIRMANSYAH, Pimpinan Jalan Pelabuan II Gg. Satria, 085723305267 2 PT. DAYA UTAMA PERKASA, 6/10/2014 YODHA S, Pimpinan Jalan Syamsudin SH No. 31, 08164637505 3 PT. BUKIT KIARA LESTARI, 6/10/2014 SULDIN & DENI SUSANTO, Pimpinan Wisma Muzatek Sawah Besar Jakpus 4 PT. MELINDO GAYA SERASI
06 – 10 - 2014
ANDRI HAMAMI / AGUSJAENUDIN,
Pimpinan
Jalan masjid No. 16 Kota Sukabumi, 0811115707 5 PT. KERTA BUMI RAHARJA
07 – 10 - 2014
ANDRI L KUSUMAH,
Pimpinan
Jl. Otista No. 68 Kota Sukabumi, 0811114688 6 PT. PRANATA KARYA UTAMA 07 – 10 - 2014 H. YUNAN HELMI, Pimpinan R.E Martadinata No. 80 Sukabumi 7 PT. TATA MURDAYA
07 – 10 - 2014
M. TOPAN W, / pimpinan Jl. KH. A Sanusi No. 6 Sukabumi,081563999586 8 PT. ANUGRAH KENCANA ABADI JO. PT. LINCE ROMAULI RAYA 08 – 10 - 2014 BENI BUNYAMIN/
IRWAN
Lippo Karawaci Tangerang,
08243000703
9 CV. PASUNDAN
08 – 10 – 2014
FEBY HERYANTO/
Pimpinan
Jalan Nyalindung Sukaraja Sukabumi, 085861228228 10. CV. BUMI LINGKAR SELATAN
09 – 10 - 2014
ASEP ADISURYA
Pimpinan
Perum Tamansari Blok b 05 01 Sukabumi, 085780123555 11 PT. GLOBAL DAYA MANUNGGAL
09 – 10 - 2014
SOPANDI Jalan Otista Sukabumi,
081573564911
12 PT. ADI CIPTA KARYA HERNANDA
09 – 10 - 2014
HERMAN FR JAKArta, 08119511 13 PT. CITRA KONSTRUKSI INDONESIA
09 – 10 - 2014
IR. MARDI Bekasi, 085716536525
Bahwa pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi pada lelang kedua dilakukan pada tanggal 15 s/d 23 Oktober 2014 jam 09.00 Wib s/d 15.00 Wib di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Jalan Suryakencana No. 78 Sukabumi.
Bahwa penyampaian dokumen kualifikasi dilakukan pada tanggal 16 s/d 24 Oktober 2014 jam 09.00 Wib s/d 15.00 Wib di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Jalan Suryakencana No. 78 Sukabumi
Bahwa yang melakukan pendaftaran pada saat lelang kedua yaitu :
-
NO PESERTA PENDAFTAR ALAMAT 1 PT. MAWA RASA SUKA
15 – 10 - 2014
LUKAS PRAYOGI/
H.FREDDY
/ pimpinan
Gedung SWP Blok C2 Jalan Tebet Barat IV No. 20 Jaksel
No Hp : 08164811232
2 PT. KERTA BUMI RAHARJA
16 – 10 – 2014
ANDRI L KUSUMAH / FETY
Pimpinan
Jalan Otista 3 PT. GLOBAL DAYA MANUNGGAL
16 – 10 - 2014
SOPANDI /
Pimpinan perusahaan
Jalan Letda T Asmita No. 14 Kota Sukabumi
081573564911
4 PT. MELINDO GAYA SERASI
16 – 10 - 2014
AGUS JAENUDIN
Pimpinan
Jalan masjid No. 16 Kota Sukabumi
No Hp : 0811115707
5 PT. TRIEMUDA SUKSES MANDIRI
17 – 10 - 2014
JOKO SUSILO
pimpinan
Jalan Pangrasa JayAKArta No. 17 Blok C/30 JAKArta
085723047001
6 PT. BUKIT KIARA LESTARI
17 – 10 - 2014
SULDIN DAN DENI SUSANTO /
Pimpinan
Wisma Muzatek Sawah Besar Jakpus 7 PT. DAYA UTAMA PRAKASA
20 – 10 - 2014
TEJO SULAKSONO
/pimpinan
Jl. RA Kosasih Sukabumi
085860250182
8 PT. ANUGRAH KENCANA ABADI JO. PT. LINCE ROMAULI RAYA
20 – 10 - 2014
BENI BUNYAMIN/
IRWAN
Ruko Pinangsia Tangerang
08243000703
9 PT. TAWARIK H
KOSONG (10 – 2014)
UYUS POEPOE/
PIMPINAN
Jalan Rokan Raya No. 273 Depok
081808574222
10. PT. ELOK MULTI SARANA
21 – 10 - 2014
DODI SEP
PIMPINAN
Jalan Beji Pladen Rt. 05/014 Beji Depok
0817729227
11 PT. ADI CIPTA KARYA HERNANDA
09 – 10 - 2014
SUTARTO Kp. Parigi Pondok Aren Tangsel
081282067511
12 PT. SELNET OPTIMA
22-10-2014
HENDRI KAWILARANG Jalan Sentra Eropa Blok C No. 9 Kota Wisata Cibubur Bogor
0816749891
13 PT. PROPELAT
23-10-2014
OTJE ZANAKUM Jalan Martadinata No. 86 Bandung 081286282708 14 PT. MANDALA CIPTA PROPERTINDO
23-10-2014
HERI WAHIDIN JAKArta
081808701200
15 PT. GUNA SUCI PERSADA
23-10-2017
IR. RUDI GUNAWAN Cipanas Cianjur
081802021616
Bahwa pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi pada lelang ketiga dilakukan pada tanggal 5 s/d 13 Nopember 2014 jam 08.00 Wib s/d 16.00 Wib di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Jalan Suryakencana No. 78 Sukabumi.
Bahwa penyampaian dokumen kualifikasi dilakukan pada tanggal 06 s/d 14 Oktober 2014 jam 08.00 Wib s/d 16.00 Wib di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Jalan Suryakencana No. 78 Sukabumi
Bahwa yang melakukan pendaftaran pada saat lelang pertama yaitu :
Bahwa perubahan tersebut rincinya Saksi lupa, namun atas dasar masukan seluruh anggota tim seleksi.
Bahwa untuk perubahan dari lelang kedua ke lelang ketiga tidak dibuatkan nota dinas, namun dilakukan pembahasan
Bahwa alasan penggunaan Radar Sukabumi sebagai media iklan karena radar sukabumi juga dibaca oleh orang JAKArta dan Bandung apabila orang JAKArta atau bandung tersebut sedang berada di wilayah cakupan radar sukabumi atau bisa jadi informasi dari orang sukabumi ke luar kota.
Bahwa Tim Seleksi tidak melakukan konfirmasi kepada peserta seleksi perihal hal tersebut
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Seleksi Nomor : TS/PSR.PELITA/XII/2014, tanggal 02 Desember 2014, yang isinya: Berita Acara Penjelasan Seleksi Nomor : /TS/PSR.PELITA/XII/2014 :
| NO | PESERTA | PENDAFTAR | ALAMAT |
| 1 | PT. GLOBAL DAYA MANUNGGAL 10 – 11 - 2014 | SOPANDI / Pimpinan perusahaan | Jalan Letda T Asmita No. 14 Kota Sukabumi 081573564911 |
| 2 | PT. ANUGRAH KENCANA ABADI JO. PT. LINCE ROMAULI RAYA JO PT. TANGGA BATU JAYA ABADI 10 – 11 - 2014 | IRWAN | Lippo Karawaci Tangerang 08243000703 |
| 3 | PT. AREA BANGUN PUTRA SEJATI 11 – 11 - 2014 | AGUS Z Pimpinan perusahaan | TIDAK ADA |
| 4 | PT. SELNET OPTIMA KSO PT. KREASI 11 – 11 - 2014 | HENDRI KAWILARANG Pimpinan | TIDAK ADA |
| 5 | PT. PT. PROPELAT 12 – 11 - 2014 | OTJE ZANAKUM pimpinan | TIDAK ADA |
| 6 | PT. CITRA KONSTRUKSI INDONESIA 12 – 11 - 2014 | TIDAK DIKETAHUI | TIDAK ADA |
Pada hari ini Selasa tanggal Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Empat Belas, Tim Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, untuk pekerjaan :
Nama paket pekerjaan : Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
Sumber pendanaan : Pendanaan pihak swasta / investor dengan konsep investasi pembangunan daerah dan sistem Bangun Guna Serah
Telah melaksanAkan penjelasan pekerjaan dokumen seleksi, yang dapat disampaikan dengan proses dan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara ini, dengan hasil sebagai berikut :
Peserta seleksi yang mengikuti penjelasan dokumen seleksi diatas adalah sebagai berikut :
-
No Nama Penyedia Alamat 1. PT. ANUGRAH KENCANA ABADI j.o. Jl. Komp. Ruko Pinangsia Blok H No. 56-57 Lippo Karawaci Kota Tanggerang PT. LINCE ROMAULI RAYA jo. Jl. Gunung Sahari Ancol, Ampera V No. 41 JAKArta PT. TANGGA BATU JAYA ABADI Ruko CempAKA Mas Blok P No. 7 Jl. Letjen Suprapto Sumur Batu JAKArta 2. PT. AREA BANGUN PUTRA SEJATI j.o. Jl. Jend. A. H. Nasution (Raya Ujungberung) Bandung PT. KERTA BUMI RAHARJA Jl. Otto Iskandardinata No. 68/70 Sukabumi
Adapun hasil penjelasan sebagai berikut :
Pertanyaan :
PT. Area Bangun Putra Sejati jo. PT. Kerta Bumi Raharja
Informasi pedagang yang mempunyai hak yang menjadi konsumen lama sebagai pembeli prioritas?
Waktu pemasukan dokumen yang terlalu pendek, apakah bisa di undur waktu pemasukkan penawaran karena ada beberapa data yang belum tersedia?
Data teknis yang belum tersedia (tidak memadai) sehingga menyulitkan untuk memperhitungkan nilai investasi?
Status tanah Pasar Pelita apakah sudah menjadi milik Pemerintah Kota Sukabumi?
Jaminan dari pihak Pemerintah Daerah tentang ketetapan harga jual ke pedagang?
Mengenai penghapusan diharapkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah?
Kenapa harus ada jaminan penawaran?
Relokasi pedagang diharapkan di tanggung oleh Pemerintah Kota Sukabumi?
Apakah biaya asuransi kebAKAran menjadi perhitungan biaya dalam bisnis plan?
Jawaban :
Informasi jumlah pedagang sudah ada dimana untuk lantai dasar 434 pedagang , lantai 1 (satu) 334 pedagang dengan kondisi fisik bangunan pada lantai dasar yaitu Ruko 55 unit, Kios 395 unit, los 486 unit dan kondisi fisik bangunan untuk lantai 1 (satu) Ruko 68 unit, Kios 551 unit. Kebutuhan minimal yang harus disiapkan oleh investor :
Kios (2 x 3) m2 1.069 Unit
Kounter (2 x 2) m2 100 Unit
Los (1,5 x 2) m2 2.232 Unit
Pemasukan penawaran paling lambat pada tanggal 15 Desember 2014 jam 10.00 WIB pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
Status tanah merupAkan milik Pemerintah Kota Sukabumi, hanya ada 3 (tiga) Ruko yang masih menjadi permasalahan.
Pemerintah Daerah Akan menfasilitasi antara pengembang (investor) dengan pedagang dalam penetapan harga jual.
Secara administrasi penghapusan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Sukabumi, tetapi proses penghapusan gedung diserahkan ke pihak investor.
Jaminan penawaran merupAkan salah satu bukti keseriusan dari investor dalam melakukan penawaran. Untuk kegiatan ini di tetapkan 1% dari nilai investasi.
Untuk tempat relokasi disiapkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan biaya pembangunan penampungan menjadi tanggung jawab pihak investor untuk pedagang yang ada di dalam bangunan pasar lama dan telah memenuhi syarat.
Asuransi kebAKAran dimasukan menjadi komponen biaya dalam bisnis plan setiap investor
Untuk kelengkapan Berita Acara Penjelasan ini Akan disampaikan melalui email yang sudah disampaikan pada Tim Seleksi
Bahwa KAK tidak dirubah hanya dokumen kualifikasi saja yang dirubah
Bahwa perubahan di dalam Dokumen Kualifikasi sesuai dengan kesepakatan Tim Seleksi
Bahwa ada penambahan lantai dari awal penawaran sebanyak 6 lantai menjadi 9 lantai. Dan untuk nilai Rp360.000.000.000,00 tersebut terpenuhi sesuai dengan hasil seleksi sebagaimana Saksi jelaskan sebelumnya.
Bahwa penambahan tersebut diterima pada tanggal 9 Januari 2015 sehingga tidak dibahas di Tim Seleksi karena proses seleksi dianggap selesai setelah dikeluarkannya Surat Penunjukan Badan Hukum tertanggal 18 Desember 2014. Adapun ajuan tersebut Saksi serahkan kepada TKKSD untuk dilakukan pembahasan melalui Sekretaris TKKSD yaitu Sdr. RAHMAT SUKANDAR yang hasilnya ajuan diterima.
Bahwa nilai PAD untuk pembangunan yaitu sebesar Rp. 825.000.000,-/pertahun dan untuk PAD Hotel dan bioskop ajuan dari pihak PT. AKA KSO yaitu sebesar Rp125.000.0000,00 menjadi sebesar Rp. 150.000.000,-/pertahun
Bahwa setelah lama tidak berjalan pembangunan, maka terhadap PT. AKA diberikan teguran diantaranya :
Teguran ke I sesuai dengan Surat Nomor: 510/2942/Adbang&KD/2015, tanggal 23 September 2015.
Teguran ke 2 sesuai dengan Surat Nomor : 510/2626/Adbang%KD/2015 tanggal 12 November 2015.
Teguran Ke 3 sesuai dengan Surat Nomor : 510/85/Adbang&KD/2016 tanggal 20 April 2016.
Pemberitahuan sesuai dengan Surat Nomor : 510/1527/Adbang&KD/2016, tanggal 01 September 2016
Bahwa Surat Keterangan tersebut Saksi buat ditujukan kepada Walikota Sukabumi sebagai lampiran laporan hasil seleksi pemilihan badan hukum.
Bahwa untuk pemilihan 1 badan hokum tidak diatur di dalam Permendagri, namun diatur dalam Dokumen Seleksi yang mengadopsi dari Perpres 54 Tahun 2010
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015, kewajiban PT. AKA dan atau kuasanya yang tidak dilakukan diantaranya :
Tidak menyerahkan dan atau menyerahkan Bank Garansi yang tidak terdaftar atau fiktif.
Tidak membayar biaya kontribusi atas hasil penjualan kios per November 2015 sebesar Rp3 milyar;
Tidak membayar biaya pengganti retribusi pasar sebesar Rp100.000.000,00
Bahwa untuk sesuatu, perlu Saksi jelaskan bahwa Saksi pernah menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 dari Sdr. Ir. IRWAN yang dipergunAkan untuk kepentingan peresmian Pasar Penampungan. Selain itu Pihak Dinas Koperindag melalui Sekretaris Sdr. ASEP SAEFULLAH pernah menerima uang dari Sdr. Ir. IRWAN sebesar Rp25.000.000,00 untuk kegiatan peletAkan batu pertama di proyek pembangunan Pasar Pelita. Sedangkan janji lain, Sdr. IRWAN pernah menjanjikan kepada Saksi Akan memberikan kios atau los sebanyak 5 unit kepada Saksi apabila Sdr. IRWAN dapat mengerjAkan pekerjaan tersebut, namun janji tersebut tidak benar dan tidak terbukti;
Bahwa alasan Saksi karena untuk biaya surat menyurat, sound system, snack yang dilaksanAkan oleh pihak Diskoperindag Kota Sukabumi
Bahwa hal tersebut menurut Saksi diperbolehkan karena merupAkan kewajiban dari pelaksana yaitu PT. AKA dan membantu kelancaran pelaksanaan peresmian.
Bahwa karena menurut Saksi semua kerjasama daerah antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan pihak lain dilaksanAkan oleh Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Sukabumi.
Bahwa Saksi sudah melaksanAkan artinya Saksi sudah melaksanAkan kewajiban selaku kepala dinas melakukan seleksi, melakukan kerjasama, membantu PT. AKA untuk kelancaran tugasnya, mensosialisasikan kepada masyarAKAt.
Bahwa perbuatan PT. AKA KSO melalui kuasanya yaitu Sdr. Ir. IRWAN yang tidak sesuai ketentuan, yaitu :
Tidak menyampaikan administrasi persyaratan seleksi sesuai dengan yang sebenarnya sebagaimana Surat Pernyataan yang disampaikan.
Tidak memberikan jaminan Pelaksanaan atau Bank Garansi.
Tidak menyetorkan kontribusi sebesar Rp. 3 Milyar setelah melakukan penjualan kios/los.
Tidak membayar sisa pengganti retribusi sebesar Rp100.000.000,00
Bahwa PT. AKA dalam hal ini Sdr. IRWAN menyerahkan 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp19.500.000.000.000,00 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk RCO JAKArta Sudirman yaitu dengan didampingi leh Sdr. HARY S. RAHARDJA pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 pada sekira jam 21.30 Wib di Rumah Dinas Walikota Sukabumi Jalan Siliwangi Kota Sukabumi.
Bahwa pihak yang hadir pada saat itu adalah :
Sdr. IRWAN.
Sdr. HARY S RAJARDJA.
Sdr. MUHAMAD MURAZ (Walikota Sukabumi).
Sdr. AYEP SUPRIATNA (Saksi sendiri).
Sdr. H. ACHMAD FAHMI (Wakil Walikota Sukabumi).
Bahwa bentuknya menggunAkan map atasnya berwarna BENIng dan bawahnya berwarna kuning.
Bahwa Pada sekira jam 21.30 Wib Saksi ditelfon oleh Sdr. HARY dan menerangkan bahwa Sdr. IRWAN Akan menyerahkan Bank Garansi ke Walikota d rumah dinas, mohon untuk hadir. Setelah itu Saksi berangkat menuju rumah dinas seorang diri sesampainya di tempat tersebut sudah ada Sdr. IRWAN dan Sdr. HARY saat itu kami berbincang, sekira 15 menit kemudian Walikota Sdr. H. M. MURAZ datang ke rumah dinas. Pada saat menerima Bank Garansi tersebut Sdr. IRWAN berkata “ini Bank Garansi menggunAkan Bank Mandiri Sudirman JAKArta (sambil menyerahkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan)”, kemudian oleh Sdr. MURAZ dilihat ternyata Bank Garansi tersebut dikeluarkan oleh Bank Mandiri. Kemudian Sdr. MURAZ tanya kepada Sdr. IRWAN “ini sudah diketahui oleh Direktur PT. AKA “ dan dijawab “sudah” dan Sdr. MURAZ jawab kembali “Saksi juga mau Whatsapp kepada Sdr. SUKIMAN SUGITA untuk menanyakan apakah Bank Garansi ini diketahui oleh dia sebagai Direktur” setelah itu Sdr. H.M. MURAZ Whatsapp dan dijawab “iyah, tahu”. Setelah itu Sdr. IRWAN dan Sdr. HARY pulang, sedangkan Saksi diminta untuk jangan dulu pulang, selanjutnya Sdr. H.M. MURAZ, Saksi dan Sdr. AHMAD FAHMI berbincang bertiga Saksi berkata “ini sertifikat Bank Garansi Saksi serahkan ke Pak Wakil untuk disimpan di berangkas Pemda di DPPKAD, namun sebelum itu keasliannya harus dicek dulu oleh Sdr. AYEP selaku Kepala Dinas dan Sdr. AYEP tidak boleh berangkat sendiri Saksi minta berangkat dengan Sdr. RAHMAT, Saksi beri petunjuk cara cara mengeceknya antara lain membuat surat oleh kepala dinas, harus datang langsung apakah ke bank mandiri cabang sukabumi disini atau ke bank mandiri penerbit bank garansi, tidak boleh telfon telfon (saat itu Bank Garansi tersebut langsung diserahkan kepada Sdr. AHMAD FAHMI)”.
Bahwa setelah diterima oleh Sdr. ACHMAD FAHMI selanjutnya keesokan harinya sekira jam 09.00 Wib Saksi menelfon ke Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta sesuai dengan nomor telfon yang tertera di Bank Garansi berdasarkan fotocopy yang Saksi terima dari Sdr. IRWAN. Saat itu Saksi menelfon ke nomor 021 50272240 dan fax 021 50295654 yang mana nomor tersebut Saksi dapatkan dari kartu nama HERI SUNANDAR yang diberikan oleh Sdr. IRWAN, pada saat Saksi telfon diangkat oleh seseorang yang bernama Sdr. HERI SUNANDAR.
Saksi : apakah benar ini nomor Bank Mandiri Cabang Sudirman JAKArta.
HERI : ya, pa betul.
Saksi : apakah benar Bank Garansi No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp. 19.500.000.000.000,-, terdaftar di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk RCO JAKArta Sudirman.
HERI : Saksi cek dulu, beberapa menit kemudian dijawab bahwa Bank Garansi tersebut terdaftar, silahkan bapak membuat surat permohonan tertulis kepada kami lalu fax ke nomor 021 50295654.
Pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 Saksi membuat 1 (satu) lembar surat konfirmasi kebenaran Bank Garansi Nomor : 510/137/Koperindag tanggal 26 Ferbruari 2016 atas dasar Surat Pengantar dari Bank Mandiri Regional Credir Operations JAKArta Sudirman Nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/148/2016, tanggal 23 Februari 2016 dan dikirm via Fax ke nomor 021 50295654 untuk dokumen bukti pengiriman tidak ada.
Selanjutnya Saksi menerima surat melalui fax dari nomor 021 0295654 ke nomor 0266 6248105 yang berisi 1 (satu) lembar surat Nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 perihal konfirmasi Bank Garansi yang intinya bahwa Bank Garansi No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp19.500.000.000.000,00, terdaftar di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk RCO JAKArta Sudirman.
Selanjutnya 1 (satu) lembar surat Nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/ 2016, tanggal 26 Februari 2016 perihal konfirmasi Bank Garansi tersebut Saksi serahkan kepada Sekda Sdr. H.M. HANAFIE ZAIN.
Pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 Saksi berangkat ke Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta bersama – sama dengan Sdr. RAHMAT, karena Sdr. RAHMAT ada perintah mendadak maka Saksi berangkat sendiri dengan sopir Sdr. EDI.
Sesampainya di Gedung RCO Sudirman Saksi bertemu dengan Sdr. HERI SUNANDAR lalu Saksi dikasih kartu nama Sdr. HERI SUNANDAR maka Saksi menelfon Sdr. HERI SUNANDAR dan bertemu dan berbincang di loby Bank Mandiri lantai dasar, Saksi sampaikan kepada Sdr. HERI SUNANDAR “pa, ini Saksi membawa Fotocopy Bank Garansi untuk menanyakan keasliannya ?” dan dijawab oleh Sdr. HERY “pa karena Saksi sudah membuat surat secara tertulis dan sudah Saksi kirim via fax maka Saksi menjamin bahwa Bank Garansi tersebut asli”, dan Saksi jawab “benar ya pa HERI, ini menyangkut nama baik Saksi” dan dijawab kembali “iya pa, ini nama baik Saksi juga.
Bahwa Sdr. HERI SUNANDAR yang Saksi temui tersebut menggunAkan pAKAian biru muda dan identitas Bank Mandiri berupa ID Card di kantong sebelah kiri.
Bahwa dokumen yang Saksi terima yaitu fotocopy surat pengantar Bank Garansi, fotocopy Bank Garansi dan Kartu Nama asli atas nama HERI SUNANDAR.
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu di dalam berkas tersebut ada kartu namanya, namun kemudian pada saat Saksi buka Saksi lihat kartu nama sehingga Saksi beranggapan bahwa kartu nama tersebut adalah Sdr. HERI SUNANDAR yang tanda tangan di Bank Garansi.
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan langsung kepada Wakil Walikota, begitupun sebaliknya Wakil Walikota Sdr. ACHMAD FAHMI juga tidak pernah bertanya kepada Saksi namun Saksi melaporkan kepada Sekda Sdr. H.M. HANAFIE ZAIN.
Bahwa dapat Saksi terangkan bawah sebelum Saksi berangkat ke Bank Mandiri RCO Sudirman Saksi sudah menelfon Sdr. HERI SUNANDAR dan diajak untuk bertemu di kantor Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta, sehingga pada saat itu Saksi sudah langsung bertemu di loby Bank Mandiri tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut.
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk melakukan pengecekan ke Kantor Bank Mandiri RCO Sudirman adalah Sdr. H. M. MURAZ dan alasan tidak dilakukan melalui Sukabumi karena untuk memastikan langsung penerbit Bank Garansi tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme penerbitan Bank Garansi serta sebelumnya Saksi juga tidak pernah melakukan pengecekan Bank Garansi.
Bahwa dapat Saksi terangkan bahwa sekira bulan Februari 2015 Sdr. IRWAN menelpon Saksi dan meminta datang ke Kantor Pemda dikarenAkan ada pertemuan dengan investor berkaitan dengan penambahan lantai.
Pada saat itu yang dibahas yaitu Sdr. FONK FRANGKY tersebut Akan berinvestasi dengan menambah jumlah lantai dengan tambahan untuk bioskop dan hotel.
Seingat yang hadir pada saat itu adalah Sdr. IRWAN, Sdr. HARY, Sdr. SANDRA, Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Sdr. Rahmat dan Saksi.
Sehingga dibuatkan usulan dari PT. AKA penambahan lantai dari awalnya 6 lantai menjadi 9 lantai.
Bahwa hubungan antara PT. AKA dengan Sdr. FONK FRANGKY selaku Presiden Direktur PT. Agung Survana Buhmi Jaya Saksi tidak tahu persis.
Alasan pemda mau menerima dikarenAkan agar ada penambahan hotel dan menyerap tenaga kerja.
Bahwa yang menjadi dasar perubahan salahsatunya adalah hal tersebut, namun selain itu juga PT. AKA pernah mengirimkan 1 (satu) lembar Surat Nomor :001/KSO AKA-LRR-TBJA/I/2015, tanggal 09 Januari 2015.
Bahwa bukti tambahan pekerjaan yaitu sesuai dengan pengajuan penambahan lantai yang dilakukan oleh. PT. AKA yang diwakilkan oleh Sdr. IRWAN.
Sedangkan pembagian untuk nilai investasi sesuai dengan PKS sebesar Rp. 390 Milyar tidak dijabarkan dikarenAkan tidak terpikirkan oleh Saksi.
Bahwa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah hanya menerima penawaran lisan dari Sdr. FRANGKY.
Bahwa saat Saksi masuk Diskoperindag, telah berkembang informasi Pasar Pelita habis masa kontraknya dengan PT Internusa, namun terdapat masalah terkait kontrak dengan pedagang setelah dari PT Internusa. Saat Saksi masuk ke Disperindagkop, fokusnya untuk menyelesaikan masalah kontrak. Selain itu, penagihan ke pedagang yang sebelumnya tidak ditagih untuk PAD 2012 - 2014 senilai Rp2 milyar.
Pada masa jabatan Sdr. Dudi, sudah ada kajian Pasar Pelita sejak tahun 2012 yang hasilnya kondisi Pasar Pelita masih baik dan kokoh.
Setelah kunjungan Gubernur Jabar ke Pasar Pelita pada bulan Juni 2014, Pemkot Sukabumi mendapat bantuan senilai Rp30 milyar. Namun, nilai tersebut hanya untuk rehab yang tidak cukup untuk menampung seluruh pedagang termasuk pedagang kaki lima (sekitar 3200 orang) untuk masuk ke dalam Pasar Pelita sesuai keinGINAn Walikota. Sehingga perencanaan awal adalah bangunan Pasar Pelita dapat menampung 3500 orang.
Setahu Saksi, Penyelesaian FS berdekatan dengan KAK. Saksi tidak tahu penyusunan KAK karena Saksi baru masuk Diskoperindag akhir bulan Agustus dan tidak mengikuti proses penyusunan KAK. Pada saat Saksi masuk Diskoperindag, Saksi hanya diminta untuk menandatangani KAK.
Tanggal 23 September 2014, Saksi ditunjuk sebagai Ketua Tim Seleksi Pembangunan Pasar Pelita, Saksi tidak tahu alasannya kenapa Saksi ditunjuk padahal Saksi saat itu menjabat sebagai Kepala Diskoperindag.
Terdapat tiga kali pengumuman lelang (tiga kali seleksi) pada koran Radar Sukabumi karena dana terbatas dan Saksi sudah mengenal baik dengan Radar Sukabumi sehingga lebih mudah. Lelang pertama, tidak ada yg memenuhi syarat dan tim memperbaiki KAK. Lelang kedua, peserta yang memenuhi syarat kurang dari lima peserta. Lelang ketiga, terdapat dua peserta yang lulus kualifikasi namun PT Area Bangun mengundurkan diri dan PT AKA dipilih pemenang.
Setelah tugas tim seleksi selesai, PT AKA melakukan presentasi (expose) untuk perencanaan pembangunan di depan Walikota Sukabumi, kemudian mengadAkan MoU. Sejak MoU dan seterusnya merupAkan domain Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dengan Ketua Sekda dan Sekretaris Sdr. Rahmat Kabag Ekonomi dan Kerjasama Daerah.
Setelah lebaran tahun 2015, Diskoperindag mencoba memindahkan 800 pedagang ke pasar penampungan Pertamina. Kemudian, Pasar Pelita dicoba untuk dibangun. Sebelum membangun, PT AKA membongkar Pasar Pelita, dan ini sudah merupAkan domain TKKSD. Kemudian PT AKA dan Pemkot Sukabumi putus kontrak. Sekarang pelaksana pekerjaan merupAkan hasil lelang baru dan progres pekerjaan Pasar Pelita saat ini 82%.
Bahwa setahu Saksi saat itu belum ada pembicaraan mengenai BOT karena saat itu sumber dana yang diandalkan masih menggunAkan APBD. Namun, alternatif BOT diproses karena Walikota berkeinGINAn untuk menampung semua pedagang Pasar Pelita dan menertibkan PKL di sekitar jalan Pasar Pelita menjadi masuk ke dalam pasar.
Bahwa seingat Saksi, Saksi pernah melihat hasil kajian yang untuk Saksi studi kelayAkan mentah yang disusun saat Kepala Diskoperindag Sdr. Dudi tahun 2012. Saat rapat dengan pansus DPRD tahun 2015 (seleksi sudah selesai PT AKA terpilih dan sebelum MoU), ada Anggota DPRD (Saksi lupa siapa anggota DPRD tersebut) menanyakan FS. Sehingga, Walikota memerintahkan Saksi untuk menyelesaikan FS. Saksi menyelesaikan FS yg telah dibuat Sdr. Dudi.
Bahwa sebelum Saksi masuk Diskoperindag, proses penyusunan KAK sudah berjalan di Tim KAK sejak Agustus, sehingga saat Saksi menjabat Saksi tinggal menandatangani KAK, namun Saksi tidak ingat pastinya kapan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut.
Bahwa Saksi tidak bertanya karena sudah ada kajian dari Tim PU dalam Tim KAK. Walikota bermimpi pasar memiliki 6 lantai. Saksi sudah mengetahui pasar minimal memiliki 6 lantai sesuai dengan yang ada dalam KAK.
Bahwa belum ada DED gambar Pasar Pelita saat Saksi menandatangani KAK.
Bahwa tim KAK sebelum Saksi menjadi Kepala Diskoperindag.
Bahwa Saksi tidak mempertanyakan hal tersebut. Kami Tim Pengarah menerima saja karena yakin dengan Tim Teknis KAK.
Bahwa Saksi tidak ingat apakah tanggal Saksi menandatangani KAK adalah benar-benar tanggal tersebut. Namun seingat Saksi, karena KAK dilampirkan sebagai dokumen seleksi prakualifikasi yang diambil peserta, KAK sudah ada dan Saksi tanda tangani sebelum pengambilan dokumen walaupun saat mengumumkan belum selesai.
Bahwa Saksi tidak ingat.
Bahwa penyusunan dokumen kualifikasi yang pertama dilaksanAkan sambil berjalan saat itu. Saat pengumuman seleksi kualifikasi tersebut, tim Seleksi sedang menyiapkan dokumen kualifikasi.
Dalam kurun waktu pengumuman pertama sampai proses pengambilan dokumen kualifikasi, tim menyesuaikan KAK.
waktu perusahaan Akan mengambil dokumen, dokumen KAK menjadi lampiran dokumen seleksi.
Bahwa setahu Saksi pernah ada rapat pembinaan Walikota untuk pembangunan pasar secara menyeluruh yang menampung banyak pedagang.
Dengan APBD, perlu waktu 5-10 tahun untuk membangun Pasar Pelita, atau jika terdapat Rp30 milyar setahun dalam APBD perlu waktu 10 tahun untuk membangun Pasar Pelita. Namun, Saksi tidak ingat persisnya apakah itu dilaksanAkan sebelum penyusunan KAK ataukah tidak.
Bahwa yang Saksi ketahui, Saksi mendapat SK Tim Seleksi itu untuk BOT, bukan lelang atau beauty contest.
Saksi tidak tahu kapan, tetapi arahannya untuk segera dilelang.
Bahwa karena tahun anggaran 2014 sudah mau berakhir. Pengumuman seleksi kualifikasi sudah dianggarkan dalam APBD Kota Sukabumi TA 2014 senilai Rp40 juta. Selain itu, terdapat kebijAkan atasan Saksi yaitu Walikota, Wakil Walikota, dan Sekda untuk segera dilaksanAkan.
Saat lelang Akan dilaksanAkan, ada rapat dengan Tim Seleksi yang memutuskan untuk segera melakukan pengumuman, Saksi sebagai Kepala Diskoperindag menyiapkan anggaran pengumuman Rp40 juta.
Bahwa iya. Saat rapat Tim Seleksi pertama sebelum lelang, tim diminta untuk segera melakukan pengumuman di koran karena tim dibentuk untuk itu. Paginya Saksi melakukan rapat dengan tim, kemudian memanggil wartawan Radar Sukabumi karena Saksi mengenal wartawan tersebut.
Bahwa terdapat jeda waktu dari pengumuman sampai dengan pengambilan dokumen sekitar seminggu yang dipergunAkan tim seleksi untuk menyusun dan menyelesaikan dokumen kualifikasi yang pertama.
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Saksi dipilih menjadi Ketua Tim Seleksi. Yang mengetahui hal tersebut adalah yang menyusun Tim Seleksi pada Sekretariat Daerah.
Bahwa saat Saksi melihat Dokumen Kualifikasi pertama, sudah terdapat Persyaratan Kualifikasi dalam dokumen kualifikasi yang disusun tim tersebut.
Persyaratan tersebut antara lain pengalaman dalam pembangunan pasar, kemampuan mengelola pasar, dan surat izin usaha pembangunan dan pengelolaan pasar.
Bahwa persyaratan tersebut berarti perusahaan pernah membangun dan mengelola pasar. Saksi tidak tahu persis bagaimana bentuk izin pengelolaan pasar (sarana perdagangan). Persyaratan tersebut Saksi terima jadi dari dokumen seleksi.
Bahwa tidak pernah ada anggota tim yang menanyakan hal tersebut karena menurut Saksi anggota tim seleksi sudah terdiri dari personel-personel yang memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai dalam hal pengadaan barang dan jasa, seperti Sdr. Novian, Sdr. Dorojatun, dan Sdr. Fahrurrozi.
Bahwa terdapat perubahan persyaratan KAK dan dokumen kualifikasi.
Bahwa Saksi tidak mengikuti proses evaluasi kualifikasi secara teknis namun Saksi dilaporkan hasilnya.
Bahwa Saksi tidak diberitahukan tim terkait hal tersebut.
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Kepala Diskoperindag, tidak pernah ada izin pengelolaan pasar (sarana perdagangan) yang dikeluarkan oleh Pemkot Sukabumi.
Bahwa pertimbangan untuk persyaratan izin pengelolaan pasar (sarana perdagangan) adalah pengalaman pengelolaan pasar karena Akan mengelola Pasar Pelita selama 25 tahun. Namun terkait persisnya kenapa harus ada syarat izin pengelolaan pasar/sarana perdagangan Saksi tidak tahu persis.
Bahwa seingat Saksi ada perubahan persyaratan kualifikasi, yaitu KSO yang mana perusahaan yang mengikuti proses seleksi sebagai perusahaan KSO dapat saling melengkapi persyaratan yang diminta dalam Dokumen Kualifikasi seperti pengalaman dalam pembangunan dan pengelolaan pasar.
Bahwa seharusnya Tim Seleksi mengetahui perubahan dokumen kualifikasi sampai perubahan ketiga.
Dapat Saksi sampaikan bahwa seingat Saksi telah terjadi seleksi gagal pada pelaksanaan seleksi kesatu dan kedua. Tim Seleksi pernah menyampaikan bahwa tidak ada calon pemenang yang dapat diusulkan dan tidak ada peserta yang memenuhi syarat, terdapat perubahan dokumen kualifikasi dan kemudian melakukan seleksi ulang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai adanya perubahan/ penyesuaian persyaratan kualifikasi. Namun, menurut Saksi Akan percuma apabila Tim Seleksi tidak mendapat usulan pemenang. Setahu Saksi apabila terjadi gagal lelang tiga kali, maka dapat menunjuk langsung perusahaan. Saat tahapan seleksi dilanjutkan ke seleksi ketiga (seleksi kualifikasi ulang kedua), Saksi diinfokan Tim Seleksi bahwa seleksi kualifikasi ketiga sudah dapat dieksekusi atau dilanjutkan lagi karena sudah terdapat dua peserta yang lolos pra-kualifikasi.
Bahwa tidak pernah. Setahu Saksi, apabila terjadi gagal lelang tiga kali, maka dapat dilakukan penunjukan langsung untuk perusahaan yang Akan menjadi mitra kerja sama. dan yang dapat menunjuk langsung perusahaan mitra kerja sama adalah Walikota.
Bahwa kedua perusahaan yang dinyatAkan memenuhi persyaratan kualifikasi tersebut yaitu PT AKA (KSO) dan PT Area Bangun (KSO), kami undang untuk melakukan ekspose di depan Walikota. Namun, PT Area Bangun mengundurkan diri, sehingga yang melakukan presentasi hanya PT AKA.
Selanjutnya Saksi melakukan pengecekkan lapangan ke PT AKA di Tangerang dan PT Area Bangun di Bandung. Saksi tidak mengingat bagaimana persisnya proses pembuktian kualifikasi yang Saksi laksanAkan, namun yang jelas dokumen perusahaan saat tahapan evaluasi prakualifikasi telah dilakukan pengecekkan secara bersama-sama, oleh Tim Seleksi.
Bahwa seingat Saksi pada saat peninjauan lapangan (kunjungan) ke PT AKA Tangerang, semua Tim Seleksi sedang sibuk. Kemudian, Saksi minta ditemani oleh Sdr. Rifki dan Sdr. Lindri. Tetapi, mereka tidak dapat ikut juga sehingga Saksi mengajak Sdr. Bagus.
Saksi pergi ke PT AKA Tangerang untuk kunjungan hanya satu kali. Saksi berangkat dari siang hari bersama Sdr. Bagus dan sopir. Waktu kunjungan Saksi laksanAkan sebelum izin dari DPRD (atau sebelum MoU) dan baru diselesaikan penentuan pemenang sehingga perlu dilakukan kunjungan (sebelum Area Bangun mengundurkan diri). Setelah tiba di Kota Tangerang, malamnya Saksi menGINAp di hotel (yang Saksi lupa nama hotelnya) untuk semalam saja. Setelah itu mengunjungi PT AKA Tangerang.
Kami mendatangi alamat pertama yaitu lokasi PT AKA, yang ternyata sudah pindah ke Jln. Kian Santang. Di PT AKA, kami diterima oleh Sdr. IRWAN, Sdr. SANDRA, Sdr. HARRY, perwakilan PT TANGGA BATU, perwakilan PT LINCE (Sdr. Ucup). Sementara kami dari Pemkot Sukabumi diwakili oleh Saksi dan Sdr. Bagus.
PT AKA seingat Saksi menyiapkan berkas dokumen, dan Saksi mengecek berkas/dokumen sesuai format yang diberikan Tim (Sdr. Novian dan Sdr. Agus R Darojatun). Format yang diberikan Tim Seleksi Saksi bawa ke Tangerang, kemudian Saksi isi. Saksi tidak mengecek dokumen satu per satu karena tujuan kunjungan hanya pengecekan lokasi. Saksi mengecek dokumen bersama Sdr. Bagus. Ternyata dokumen memang ada dan perusahaannya juga ada, yang mana terletak dekat dengan PT Todachi.
Saksi tidak mendatangi perusahaan PT LINCE dan PT TANGGA BATU karena tidak ada anggaran, sehingga perwakilan kedua perusahaan tersebut dikumpulkan di PT AKA.
Bahwa tidak ada anggota DPRD pada saat Saksi melakukan kunjungan ke PT AKA Tangerang.
Bahwa tulisan tersebut merupAkan tulisan tangan Saksi.
Bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk memudahkan mendapatkan pemenang. Saksi diberitahu perubahan tersebut oleh Sdr. Novian, Sdr. Agus Daro Jatun, dan Sdr. Fahrurrazi karena mereka ahlinya.
Bahwa Saksi tidak tahu persis perubahan tersebut.
Bahwa Saksi tidak memeriksa surat izin dari PT AKA (KSO). Namun setahu Saksi, PT TANGGA BATU memiliki pengalaman pengelolaan Pasar Cicurug.
Bahwa Saksi tidak hafal terkait surat izin tersebut.
Bahwa setelah diperlihatkan oleh Pemeriksa, ternyata pengalaman tertinggi yang dimiliki oleh PT AKA (KSO) kurang dari 1/3 nilai perkiraan investasi sehingga PT. AKA seharusnya tidak lolos.
Bahwa karena sesuai hasil tim seleksi yang tidak menggugurkan PT AKA (KSO).
Bahwa Saksi mengenal Sdr. IRWAN setelah PT AKA ditunjuk sebagai pemenang.
Bahwa PT AKA KSO meminta ke TKKSD (Sekda) untuk nilai pembongkaran pasar awalnya senilai Rp1,1 milyar. Kemudian mereka meminta pengurangan menjadi Rp1 milyar. Ada surat persetujuan Sekda untuk nilai Rp1 milyar tersebut. Sementara itu, nilai pembongkaran pasar menurut Dinas PU adalah Rp900 juta, dan PT AKA KSO membayar Rp1 milyar.
Bahwa Saksi tidak tahu dokumen Laporan Penelitian dari Kementerian PU terkait Pasar Pelita tahun 2012 tersebut.
Bahwa Saksi tidak memberikan arahan kepada Dinas PU agar nilai pembongkaran tidak melebihi Rp1 milyar.
Bahwa Saksi tidak mengetahui perubahan penyerahan jaminan pelaksanaan bank garansi menjadi 7 hari karena setelah PKS itu merupAkan urusan TKKSD.
Bahwa karena Saksi yang meminta Dinas PU untuk melakukan penilaian tersebut. Apabila Dinas PU tidak dapat melakukan penilaian, seharusnya Dinas PU membalas dengan surat penolAkan.
Perbedaan penaksiran dan penilaian merupAkan urusan Dinas PU.
Bahwa agar mendapatkan kepastian hukum atas nilai bangunan Pasar Pelita.
Saksi melaporkan hasil penilaian Pasar Pelita dari Dinas PU untuk tujuan penghapusan Pasar Pelita ke Sekda. Kemudian, Sekda membuat SK Walikota.
Bahwa karena Pasar Pelita masuk dalam KIB Diskoperindag. Bangunan milik Diskoperindag, sementara tanah milik Pemkot Sukabumi yang dicatat di Diskoperindag.
Bahwa Saksi tidak tahu pertimbangannya mengapa tidak dilakukan lelang terpisah.
Bahwa setahu Saksi, karena hal tersebut sudah ada dalam KAK. PT AKA KSO menjadi pemenang seleksi pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita, sekaligus otomatis pembongkaran Pasar Pelita.
Bahwa Saksi tidak pernah diberi tahu tentang pembongkaran Pasar Pelita, karena hal tersebut ada di TKKSD.
Bahwa PT AKA KSO sudah menyerahkan jaminan pelaksanaan bank garansi.
Saksi diminta menemani Sdr. HARRY datang menemui Walikota sekitar pukul 9 atau 10 malam. Sdr. IRWAN menyerahkan bank garansi ke Walikota. Beberapa hari setelahnya, Saksi diminta Walikota untuk mengecek bank garansi tersebut ke Bank Mandiri.
Menurut perwakilan Bank Mandiri yang Saksi temui, bahwa bank garansi tersebut adalah benar. Saksi diterima di lobby Mandiri Tower, oleh orang itu dibilang bank garansi tersebut benar. Saksi dilarang masuk oleh orang itu, dan bank garansi dicek langsung di lobby. Sebelumnya Saksi menelepon orang tersebut dari Kartu Nama yang menempel dengan Bank Garansi.
Pada saat itu, Saksi ditugaskan bersama dengan Sdr. Rahmat. Tetapi pada saat sudah siap mau berangkat, tiba-tiba Sdr. Rahmat tidak dapat berangkat bersama Saksi ke Bank Mandiri.
Kemudian Saksi melapor kebenaran bank garansi tersebut ke Sekda dan Walikota. Karena tidak yakin dengan Saksi, Walikota mendapatkan informasi dari Bank Mandiri bahwa bank garansi tidak benar. Saksi juga tertipu.
Bahwa Saksi pernah melakukan pengecekan kebenaran Bank Garansi ke Kantor Bank Mandiri Cabang Sukabumi, saat itu awalnya Saksi telfon ke Bank Mandiri JAKArta sesuai dengan kartu nama yang ada di Bank Garansi selanjutnya Saksi datang dan memberikan surat ke Bank Mandiri Sukabumi lalu bertemu dengan Kepala Cabang Ban Mandiri Sdri. NANAN, saat itu Sdri. NANAN menerangkan bahwa Akan mengecek terlebih dahulu dan sehari kemudian Saksi terima konfirmasi melalui surat yang menerangkan bahwa Bank Garansi tidak terdaftar di Bank Mandiri, selanjutnya Saksi ambil kesimpulan yang benar adalah yang dari Bank Mandiri JAKArta yang menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut benar.
Bahwa seingat Saksi selain itu tidak ada.
Bahwa pada saat itu BAP tersebut tidak Saksi bantah, saat itu Saksi baca dan Saksi paraf seluruhnya namun sepertinya Saksi tidak mengecek kalimat jawaban Saksi tersebut sehingga sekarang ini Saksi ganti yang awalnya jawaban Saksi yaitu “Sedangkan janji lain, Sdr. IRWAN pernah menjanjikan kepada Saksi Akan memberikan kios atau los sebanyak 5 unit kepada Saksi apabila Sdr. IRWAN dapat mengerjAkan pekerjaan tersebut, namun janji tersebut tidak benar dan tidak terbukti”.
Kalimat tersebut Saksi rubah menjadi “Sedangkan janji lain, Sdr. IRWAN pernah menyampaikan kepada Saksi Akan memberikan kios atau los kepada Saksi apabila Sdr. IRWAN dapat mengerjAkan pekerjaan tersebut, namun dengan tegas Saksi tolak dan Saksi jelaskan bahwa kami normatif sesuai prosedur ketentuan yang berlaku”.
Saksi pernah mendengar bahwa Saksi dijanjikan Akan menerima sejumlah kios dari Sdr. IRWAN atau Sdr. HARRY Sukandar namun Saksi tidak pernah menanggapi dan beranggapan bahwa yang penting proses seleksi mitra kerja Pasar Pelita dilaksanAkan secara benar. Saksi tidak ingat kapan janji tersebut Saksi dengar tapi setelah Saksi coba ingat sepertinya Saksi mendengar mengenai janji tersebut setelah Perjanjian Kerja Sama ditandatangani.
Pada saat Saksi diangkat sebagai Kepala Diskoperindag, bahwa terkait pemilihan mitra kerjasama Pasar Pelita sudah ditentukan bahwa kegiatan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Akan dilaksanAkan dalam format Bangun Guna Serah (BFS) atau Build, Operate, Transfer (BOT). Saat itu juga Saksi harus menjadi Anggota Tim Pengarah untuk Tim Penyusun KAK karena jabatan Saksi selaku Kepala Diskoperindag. Dalam SK Tim Pengarah juga sudah mengarahkan bahwa perencanaan pemilihan mitra kerja pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita merupAkan kegiatan BOT.
Bahwa laporan Feasibility Study disusun hanya untuk melengkapi administrasi saja karena merupAkan tuntutan sebagai persyaratan untuk mengusulkan kerjasama daerah. Saksi tidak terlalu mengetahui mengenai disposisi Walikota tanggal 17 Juli 2014 tentang laporan feasibility study. Namun dapat Saksi nyatAkan bahwa Saksi baru diangkat sebagai Kepala Diskoperindag pada tanggal 26 Agustus 2014 dan pada saat itu Saksi ingat bahwa Laporan Feasibility Study belum selesai dan Saksi masih harus membantu melakukan koreksi draft laporan tersebut.
Bahwa Saksi pernah menghadiri pembahasan untuk pemindahan pedagang ke pasar penampungan di tanah Pertamina. Rapat tersebut membahas tentang pemindahan pedagang Pasar Pelita yang dilaksanAkan di Restoran D’Green Sukabumi. Rapat tersebut dihadiri oleh Walikota Sukabumi, Sdr. SANDRA, Sdr. BENI, Sdr. IRWAN dan Perwakilan Pedagang. Setelah lebaran tahun 2015 yaitu bulan Agustus 2015, di hari ketiga setelah lebaran tersebut dilakukan pemindahan pedagang. Saksi tidak menerima laporan mengenai pelaksanaan pembongkaran dari Kepala UPT Pasar Pelita karena Saksi tidak mengetahui kapan pembongkaran tersebut dilakukan pertama kali. Dan menurut Saksi karena pembongkaran tersebut sudah menjadi urusan PT AKA maka Saksi tidak terlalu memperhatikan. Setelah pasar kosong, Saksi mengetahui dari Sdr. Buddy bahwa ada kondisi dimana pada beberapa toko, rolling door sudah dicopot. Saksi menanggapi informasi tersebut dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak masalah. Namun karena adanya rolling door yang telah diambil oleh pedagang, Sdr. IRWAN sempat meminta untuk menurunkan harga bongkaran yang harus dibayarkan PT AKA ke Pemkot Sukabumi dari Rp1,1 miliar menjadi Rp1 miliar. Penyampaian permintaan tersebut disampaikan melalui surat PT AKA.
PT AKA kemudian membayar bongkaran senilai Rp1 miliar setelah mengirimkan surat permohonan pengurangan pembayaran bongkaran. Seingat Saksi ada surat dari PT AKA yang ditujukan kepada Saksi selaku Kepala Diskoperindag yang meminta agar setoran bongkaran ke Pemkot Sukabumi diturunkan nilainya sebesar Rp100 juta dari Rp1,1 miliar (sebagaimana tertera dalam Surat Penawaran PT AKA) sehingga menjadi Rp1 miliar. Surat tersebut kemudian Saksi teruskan kepada Sekda dan Saksi ingat ada disposisi Sekda Kota Sukabumi yang menyetujui permintaan PT AKA tersebut. Disposisi tersebut Saksi mintAkan kepada Sdri. Lindri untuk diarsipkan.
Bahwa Saksi memperoleh kartu nama tersebut dari dalam amplop kuning yang Saksi terima dari Sdr.IRWAN. Amplop tersebut berisikan salinan Bank Garansi yang aslinya telah diserahkan kepada Walikota Sukabumi. Di dalam amplop tersebut terdapat kartu nama pihak dari Bank Mandiri, yaitu Sdr. HERI Sukandar yang kemudian Saksi konfirmasi terkait kebenaran Bank Garansi.
Bahwa Saksi pernah mendengar adanya penilaian Pasar Pelita oleh DPPKAD. Saksi tidak tahu penilaian tersebut dilaksanAkan oleh siapa dan Saksi juga tidak mengetahui hasil dari penilaian tersebut. Saksi pernah mendengar tujuannya adalah sebagai pembanding dengan nilai yang pernah dikeluarkan oleh Dinas PU sebagai dasar SK Walikota untuk Penghapusan Pasar Pelita. Saksi tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak BPKAD.
Bahwa Saksi tidak pernah diinfokan apa pun terkait kekurangan dokumen persyaratan PT AKA dari anggota Tim Seleksi, dan karena Saksi sudah menyerahkan perihal proses evaluasi kepada anggota tim seleksi maka Saksi sudah beranggapan bahwa tim seleksi Akan melakukan evaluasi secara benar. Saksi selaku Kepala Diskoperindag, tidak mengetahui mengenai IUP2T, IUPP dan IUTM sebagai ijin melakukan kegiatan usaha di bidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Bahwa Pasar Pelita Kota Sukabumi merupAkan kategori pasar tradional dan sekarang ini dikategorikan sebagai pasar tradisional dan toko modern.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai uang kadedeuh tersebut. Saksi juga tidak pernah mendengar apabila pihak DPRD pernah meminta uang kadedeuh terkait kegiatan pembongkaran Pasar Pelita.
Bahwa dapat Saksi nyatAkan bahwa selama Saksi menjabat sebagai Kepala Diskoperindag Kota Sukabumi, Saksi tidak pernah melihat atau mengetahui Gambar Design awal Pasar Pelita Kota Sukabumi yang dibangun oleh PT Intranusa.
Bahwa Foto tersebut merupAkan foto kegiatan kunjungan Saksi di kantor PT AKA di kota Tangerang. Yang Saksi kenal dalam foto tersebut adalah Sdr. BENI BENYAMIN (ketiga dari kiri), Saksi sendiri (keempat dari kiri), Sdr. SANDRA (kelima dari kiri), Sdr. IRWAN (baju batik oranye),, Sdr. Ucup (baju biru lengan panjang), dan kawan dari Sdr. Ucup yang Saksi lupa namanya. Lainnya adalah staf di kantor PT AKA adalah dokumen-dokumen PT AKA yang ditunjukkan kepada Saksi saat kunjungan ke kantor PT AKA.
Foto tersebut adalah foto Sdr. BENI BENYAMIN menandatangani Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi PT AKA. Pada saat kegiatan tersebut Sdr. BENI BENYAMIN hanya menandantangani saja dan tidak dilakukan pengujian serta pengecekan detail antara dokumen asli Kualifikasi PT AKA dengan Uraian pada BA Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tersebut karena menurut Saksi dokumen kualifikasi PT AKA sudah ada di kantor Diskoperindag Kota Sukabumi.
Adalah foto kegiatan Saksi saat mengunjungi kantor PT Areabangun di kota Bandung. Saksi tidak ingat nama-nama orang yang di foto tersebut, namun mereka adalah pihak dari PT Areabangun
Foto-foto tersebut adalah foto dokumen yang ditunjukkan kepada Saksi pada saat kunjungan ke PT Areabangun. Pada saat kunjungan ke PT Areabangun, Saksi baru menerima surat pengunduran diri PT Areabangun dari tahapan seleksi kualifikasi.
Bahwa sementara belum ada.
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. IRWAN pada tanggal 26 April 2021 bahwa :
Uang pedagang masuk ke rekening PT. AKA.
Sdr. IRWAN merasa dijebak oleh 2 (dua) orang pedagang yang Saksi tidak ketahui identitasnya yang menyetor ke rekening pribadi Sdr. IRWAN.
Menurut Sdr. IRWAN, bahwa Sdr. BENI BENYAMIN di menelfon Walikota Sdr. H. M. MURAZ untuk melakukan pembongkaran gedung Pasar Pelita.
Menurut Sdr. IRWAN, Sdr. IRWAN diminta uang oleh Sdr. AGUS sebesar Rp500.000.000,00 kemudian disampaikan kepada Sdr. BENY dan disampaikan kembali kepada Sdr. SANDRA, lau Sdr. SANDRA memberikan cek Rp500.000.000,00 kepada Sdr. BENY, lalu Sdr. BENY menyerahkan kepada Sdr. IRWAN selanjutnya Sdr. IRWAN menyerahkan kepada Sdr. AGUS.
Bahwa PD BAROKAH Kerjasamanya sebelum perjanjian pada tanggal 20 Agustus dan pembongkarannya setelah kerjasama.
Bahwa Terdakwa AYEP menjadi Kepala Dinas Diskoperindag dari 26 Agustus 2014.
Bahwa pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas, Pasar Pelita langsung BOT, di rencana jangka menengah belom membaca, sedangkan di Renstra menjadi penataan pasar tradisional dan bukan BOT.
Pada saat Terdakwa menjabat, KAK sudah dibuat oleh bagian adenasi pembangunan dan Kerjasama daerah dan belum ditandatangani yang seharusnya Kepala Dinas yang bertandatangan.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui KAK dibuat berdasarkan apa, dan karena SOP sebagai Kepala Dinas jadi harus menandatangani serta pendapat dari Sekda dan teman teman tim seleksi Menyatakan tim direksi sudah jalan dan tim seleksi meyakinkan bahwa KAK sudah benar.
Bahwa terkait Feasibility Study, ada pansus DPRD Kota Sukabumi Terdakwa hadir beserta sekda dan para kepala dinas ,dan adanya permintaan dari anggota DPRD adalah Feasibility Study sebagaimana disampaikan oleh Saksi FAISAL kemudian dibuat oleh Terdakwa karena permintaan dari anggota DPRD
Bahwa KAK telah selesai dibuat pada tanggal 6 Agustus 2014, dan Terdakwa berusaha membuat Feasibility Study karena dari DPRD dan dari kantor membuat foto dan studi di online serta banyak referensi untuk membuat Feasibility Study hanya untuk kepentingan administrative.
Bahwa Feasibility Study membuat dengan tanggal mundur sesuai dengan perintah Sekda.
Bahwa Feasibility Study sebetulnya dibuat sebelum KAK, dan meminta ijin kepada Sekda untuk ditandatangani oleh Terdakwa untuk syarat ke DPRD Kota Sukabumi.
Bahwa Terdakwa sebagai ketua tim seleksi dan datang ke PT AKA, pada tanggal 9 Desember 2014 dan terakhir kunjungan tanggal 10 Desember 2014, kemudian datang ke PT AKA dan bertemu Pak IRWAN di PT AKA tersebut
Pada saat Terdakwa datang ke PT AKA, Terdakwa mengecek bagaimana kantor dan staf-stafnya serta ada checklist dari pihak PT AKA dan dilaporkan oleh tim seleksi.
Bahwa evaluasi penawaran, keuangan serta dokumen diperiksa di kantor Perindag.
Bahwa PT Anugrah Kencana Abadi mengundurkan diri pada tanggal 10 Agustus 2014. Jatah seleksi waktu dari evaluasi 8 (delapan) hari.
Bahwa PT ARYA BANGUN dan PT Anugrah Kencana Abadi dilaksanAkan pada hari yang sama karena waktunya sudah tidak memungkinkan.
Bahwa Terdakwa selain tim seleksi, kewenangan lainnya terkait Pasar Pelita adalah hanya koresponden
Bahwa kondisi Pasar Pelita sudah tidak memadahi, gelap, dan sudah acak-acAkan.
Bahwa Terdakwa sebagai korespondensi ada jaminan pelaksanaannya selama 7 (tujuh) hari, dan pernah ditagih oleh Walikota.
Bahwa semua surat menyurat adanya di bagian administrasi pembangunan dan Kerjasama daerah.
Bahwa Terdakwa di bagian administrasi pembangunan dan Kerjasama daerah menjabat sebagai anggota tidak tetap.
Bahwa surat ijin pembongkaran dibuat oleh Terdakwa. Dan sekitar Bulan Juli surat ijin tersebut dibuat.
Bahwa Terdakwa mengeluarkan Surat penghapusan asset pada tanggal 27 April 2015, dan setelah itu mengeluarkan surat ijin pembongkaran. Dan terdapat klausul perjanjian kerjasama ada Bank Garansi.
Bahwa Bank Garansi berlaku 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan.
Bahwa terkait Bank Garansi, Terdakwa diberikan amplop kuning, amplop coklat didalamnya terdapat Bank Garansi fotocopyan dan ada kartu nama atas nama HERI Sunandar.
Bahwa Terdakwa menerima amplop Bank Garansi dari Sdr. IRWAN didepan Walikota.
Bahwa Terdakwa diperintahkan walikota dan Sekda untuk pengecekan di JAKArta Bersama Sdr. Rahmat
Hasil dari pengecekan di JAKArta adalah konfirmasi Bank Garansi dengan dasar telpon dan surat yang dikirim.
Bahwa dalam pengecekan Terdakwa pertama kali mendatangi Bank Mandiri Kota Sukabumi bertemu dengan Bu Nanang, Terdakwa meminta konfirmasi bank tersebut karena Terdakwa belum membawa surat.
Bahwa surat keterangan dari Bank Mandiri ada di fax yang setelah dimintAkan dari Sukabumi ke Pusat tidak benar, dan Terdakwa sudah dikasih tau.
Bahwa Terdakwa memiliki 2 (dua) surat keterangan, dan yang satu surat keterangan tidak ditunjukan ke Walikota, yang ditunjukan hanya yang dari HERI Sunandar.
Bahwa Terdakwa bertemu dengan sdr HERI Sunandar di Bank Mandiri JAKArta, dan Terdakwa dilarang masuk kedalam karena ada rapat, dan Terdakwa belum menunjukan surat keterangan dari bank Mandiri Sukabumi dikarenAkan belum terima.
Bahwa terkait uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari sdr HARRY dengan keperluan Peresmian Pasar Penampungan.
Terkait kegiatan pasar penampungan diberikan kepada sdr Asep dan dari sdr Asep diserahkan langsung kepada anggotanya untuk dibelanjAkan karena waktunya sudah sangat mepet.
Bahwa Terdakwa menjelaskan tidak ada anggaran dan menjadi kewajiban PT AKA.
Bahwa setau Terdakwa, PT AKA dan sdr IRWAN membongkar Pasar Pelita
Bahwa Terdakwa menyangkal meminta asset pembongkaran tidak lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa dasar untuk penghapusan asset dari nilai penaksiran, dan tim penaksir tidak memiliki keahlian di bidang itu.
Bahwa terkait dengan surat pembongkaran, yang meminta adalah sdr BENNY, sedangkan dasar penunjukannya adalah sdr IRWAN semua yang tandatangan.
Bahwa Terdakwa membuat surat pembongkaran dan Terdakwa periksa kepada sdr HARRY atas dasar tersebut surat tersebut dibuat oleh sdr HARRY, dan surat pembongkaran atas permohonan sdr BENNY kemudian diberikan kepada sdr HARRY
Bahwa Terdakwa menerima uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) karena ingin membantu PT AK untuk peresmian dikarenAkan PT AKA tidak memiliki banyak staf, kemudian uang tersebut diserahkan langsung kepada sdr Asep Saefullah
Bahwa Terdakwa sebagai pemangku kepentingan sehararusnya mencari rekanan yang terbaik, yang bonafit, yang kredibel, yang akuntabel jadi profile company dapat dipertanggujawabkan
Bahwa proposal yang diajukan 300 M tersebut bisa dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya sebatas kertas kosong yang tidak ada nilainya, ini merupAkan tranggung jawab sebagai aparatur pemerintah sebagai multisector dari revitalisasi itu.
Bahwa PT AKA sudah meyakinkan Terdakwa apabila perusahaannya bonafit, dan pada saat penawaran adanya jaminan penawaran semacam dukungan dari bank, kemudian PT AKA juga dikunjungi oleh DPRD sebelum adanya perjanjian dan DPRD pun diyakinkan juga perusahaan tersebut bonafit.
Bahwa penghitungan Rp44.000.000.000,00 (empat puluh empat miliar) tersebut tahun 2020 sedangkan Terdakwa dasarnya adalah SK Walikota yang dikerluarkan oleh PU penilaiannya. Dan yang Terdakwa pegang adalah SK Walikota.
Bahwa Terdakwa merasa menyesal karena PT AKA tidak sanggup membangun, apabila bila sanggup membangun pun tidak masalah
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Bahwa Penuntut Umum dalam persidangan menghadirkan Ahli sebagai berikut :
Ahli RIZKI NOVARINO, ST, MTP, MAPPI (Cert), yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah Ahli Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik RIZKI DJUNAEDI dan REKAN sesuai dengan Ijin Penilai Publik dari Kementerian Keuangan Nomor PB-1.10.00300, dan sekarang ini Saksi siap memberikan keterangan sesuai dengan keahlian Ahli.
Bahwa dasar penunjukan Saksi sebagai Ahli Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik RIZKI DJUNAEDI dan REKAN berdasarkan surat dari pihak Kepolisian Resor Sukabumi nomor : B/692/IX/RES.3.5/2020, perihal permohonan ahli yang ditunjukan kepada KJPP Rizki Djunaedy dan Rekan cabang Bogor, selanjutnya Ahli adalah selaku Pimpinan Kantor Cabang Bogor.
Bahwa Ahli tidak tahu dan tidak mengenal nama-nama yang disebutkan di atas.
Bahwa ahli mengerti tentang apa yang telah dijelaskan oleh pemeriksa, mengenai penaksiran yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman Kota Sukabumi berbeda dengan penilaian yang Ahli lakukan, diantaranya :
URAIAN Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman Kota Sukabumi KJPP Rizki Djunaedy Dan Rekan
Asumsi penilaian Aset dinilai sebagai puing / bongkaran Aset dinilai sesuai kondisi fisik / ekonomis :
Luas bangunan 17.172 m2 36.777,05 m2
Proses perhitungan Nilai puing dikurangi biaya bongkar
Biaya Pembangunan dikurangi penyusutan (kondisi bangunan)
Bahwa Penilaian Aset Eks Bangunan Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi adalah menghitung Nilai Pasar konstruksi bangunan yang Akan dibongkar per tanggal 29 Juli 2015.
Alamat Kantor di Komplek Ruko Sentra Eropa Blok B No 32, Kota Wisata, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.
Legalitas kantor yang kami miliki adalah Nomor 535/KM.1/2018 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, serta Ijin Penilai Publik di Bidang Penilaian Properti dan Bisnis (PB) yang diberikan kepada Rizki Novarino, ST., MTP., MAPPI (Cert) berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No : 1056/KM.1/2010 dengan Ijin Penilai Nomor : PB-1.10.00300, tanggal 23 November 2010.
Bahwa maksud dan tujuan dari laporan tersebut adalah untuk menghitung Nilai Pasar konstruksi bangunan Eks Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi yang di bongkar, yang dapat digunAkan sebagai dasar pertimbangan untuk kepentingan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Polres Sukabumi Kota.
Istilah istilah yang ada di laporan adalah :
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu tranSaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 101 - 3.1).
Biaya Pengganti Baru Bangunan di tahun 2015, adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat aset yang setara dengan objek yang dinilai di tahun 2015. Dimana biaya dimaksud meliputi biaya langsung (tenaga kerja, bahan yang digunAkan dalam konstruksi pengembangan yang ada di tahun 2015, persiapan dan pembersihan lokasi, dan keuntungan kontraktor) dengan menggunAkan Survey Kuantitas, yaitu sesuai atas anggaran biaya bangunan berdasarkan volume material bangunan dari hasil rekonstruksi bangunan dikalikan dengan harga satuan di tahun 2015 serta ditambahkan biaya tidak langsung yaitu : PPN, konsultan perencana dan pengawas, asuransi, serta bunga masa pembangunan.
Penyusutan adalah nilai yang hilang pada suatu property yang disebabkan oleh umur pemakaian, keausan serta perawatan dan lain-lain berdasarkan perhitungan umur bangunan dan observasi kondisi fisik yang ada.
Bahwa tim yang tergabung dalam proses penyusunan laporan ini adalah
Rizki Novarino Penanggung Jawab
H. Asman Reviewer
Arie Prianto Investigator
D. Guntur Asisten Investigator
Bahwa dokumen yang digunAkan sebagai dasar untuk melakukan Penilaian Aset Konstruksi Eks Bangunan Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi adalah :
Laporan Analisis Struktur dan Perhitungan Volume Gedung Pasar Pelita Sukabumi yang dibuat oleh Team Ahli Bantuan Teknik Konstruksi Jurusan Teknik Sipil POLITEKNIK Negeri Bandung.
Jurnal Harga Satuan Bahan Bangunan Konstruksi tahun 2015.
Standar BTB (Biaya Teknis Bangunan) yang dikeluarkan oleh MAPPI di kota Sukabumi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Laporan Pemeriksaan Keandalan Gedung Pasar Pelita Sukabumi Jawa Barat dari Puslitbang Permukiman tgl 20 Juli 2012.
Standar Penilaian Indonesia SPI 2018 – SPI 300
Metode perhitungan yang dilakukan guna Penilaian Aset Konstruksi Eks Bangunan Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi adalah menggunAkan Pendekatan Biaya dengan metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciation Replacement Cost / DRC). Langkah-langkah penilaian adalah sebagai berikut :
Hitung Biaya Pengganti Baru Bangunan di tahun 2015, dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat aset yang setara dengan objek yang dinilai. Dimana biaya dimaksud meliputi biaya langsung (tenaga kerja, bahan yang digunAkan dalam konstruksi pengembangan yang ada di tahun 2015, persiapan dan pembersihan lokasi, dan keuntungan kontraktor) dengan menggunAkan Survey Kuantitas, yaitu sesuai atas anggaran biaya bangunan berdasarkan volume material bangunan dari hasil rekonstruksi bangunan dikalikan dengan harga satuan di tahun 2015 serta ditambahkan biaya tidak langsung yaitu : PPN, konsultan perencana dan pengawas, asuransi, serta bunga masa pembangunan.
Dalam hal menghitung Biaya Pengganti Baru Bangunan di tahun 2015 atas objek penilaian kami mengacu pada :
Laporan Analisis Struktur dan Perhitungan Volume Gedung Pasar Pelita Sukabumi yang dibuat oleh Team Ahli Bantuan Teknik Konstruksi Jurusan Teknik Sipil POLITEKNIK Negeri Bandung.
Jurnal Harga Satuan Bahan Bangunan Konstruksi di Kota Bogor tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Pandu Bangun Persada Nusantara. Hal ini kami gunAkan karena kami sudah mencoba mencari data jurnal di kota Sukabumi tahun 2015 namun tidak tersedia, oleh karena itu atas pertimbangkan jarak dan sumber suplyer seperti lokasi pabrik semen, suplyer besi beton, dan sebagainya banyak tersedia / bersumber di Kota Bagor maka kami menggunAkan harga di Kota Bogor sebagai acuan. Sehingga harga yang kami hitung menjadi lebih konservatif / minimal karena seharusnya terdapat ongkos kirim dari kota Bogor ke Sukabumi.
Standar BTB (Biaya Teknis Bangunan) yang dikeluarkan oleh MAPPI di kota Sukabumi di tahun 2016 (tahun tertua, sedangkan data tahun 2015 belum tersedia).
Hitung besarnya penyusutan / nilai yang hilang pada suatu property yang disebabkan oleh umur pemakaian, keausan serta perawatan dan lain-lain berdasarkan perhitungan umur bangunan dan observasi kondisi fisik yang ada. Untuk menentukan besarnya penyusutan digunAkan beberapa Teknik antara lain
Teknik age - life, yang merupAkan rasio antara umur fisik dan umur ekonomis. Dalam hal ini kami mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Teknik observasi, besarnya penyusutan ditentukan dalam bentuk persentase berdasarkan survey kondisi bangunan. Dalam hal ini kami mengacu kepada:
Laporan Pemeriksaan Keandalan Gedung Pasar Pelita Sukabumi Jawa Barat dari Puslitbang Permukiman tgl 20 Juli 2012
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Hitung Nilai Pasar Bangunan pada tahun 2015, yaitu dengan cara mengurangkan hasil perhitungan biaya pengganti bangunan (sesuai poin a) dengan penyusutan (poin b)
Bahwa tingkat akurasi untuk analisis perhitungan adalah sudah wajar, karena biaya yang kami hitung adalah konservatif / minimal yang dapat diartikan sebagai nilai terendah.
Bahwa dalam hasil Penilaian adalah Nilai Pasar minimal, jika seluruh aspek dinilai maka Nilai Pasar malah Akan menjadi lebih besar lagi. Sehingga berdasarkan hasil penilaian didapat nilai asset untuk gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi adalah senilai Rp. 44.968.838.085,-.
Adapun cara hitungnya yaitu Biaya Reproduksi Baru bangunan tahun 2015 adalah Rp82.511.629.513,00 dikurangi dengan penyusutan sebesar Rp37.542.791.428,00
Nilai Rp82.511.629.513,00 merupAkan biaya produksi baru bangunan seluruh volume material bangunan dikalikan dengan harga satuan dibagi luas bangunan sehingga didapat nilai permeter sebesar Rp2.243.563,00, nilai tersebut wajar karena berdasarkan literature dari Biaya Teknis Bangunan dari MAPPI tahun 2016 membangun gedung bertingkat di Kota Sukabumi adalah Rp3.216.851,00.
Dan nilai Rp37.542.791.428,00 adalah nilai penyusutan yang didapat dengan Teknik age-life dan Teknik Observasi didapat rata – rata 45,5 % dari nilai produksi bangunan baru sehingga 45,5% x Rp82.511.629.513,00
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan, luas lantai basement, lantai 1, lantai 2 dan atap adalah sebagai berikut :
Lantai basement = 10.302,13 m2
Lantai 1 = 11.171.02 m²
Lantai 2 = 11.172,37 m²
Dak atap = 4.131,52 m² +
Total = 36.777,05 m²
Nilai asetnya sebesar Rp44.968.838.085,00 Cara hitungnya yaitu :
Biaya Membangun tahun 2015 sebesar Rp2.243.563,00 /m2 x luas 36.777,05 m2 x kondisi bangunan 54,50 %.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan, perkiraan volume pembesian kolom, Balok, plat lantai, Baja WF dan Gordin C Pasar Pelita Sukabumi adalah sebagai berikut:
Kolom = 137.556,05 kg
Balok = 452.468,72 kg
Pelat = 953.667,03 kg
Baja IWF = 62.600,53 kg
Gording CNP = 121.870,49 kg
volume mengacu kepada laporan analisis struktur dan perhitungan volume gedung Pasar Pelita sukabumi yang diterbitkan oleh team ahli bantuanteknis konstruksi jurusan teknik sipil politeknik negeri bandung Yang mana apabila diihat dari harga pasar maka nilai dari pembesian tersebut yaitu Rp11.170.326.020,00
Bahwa penyusutan / nilai yang hilang pada suatu property dapat disebabkan oleh : umur pemakaian, keausan, serta perawatan berdasarkan perhitungan umur bangunan dan observasi kondisi fisik yang ada.
Bahwa ahli merupAkan Ahli Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik RIZKI DJUNAEDI dan REKAN sesuai dengan Ijin Penilai Publik dari Kementerian Keuangan Nomor PB-1.10.00300, dan sekarang ini Ahli siap memberikan keterangan sesuai dengan keahlian Ahli.
Bahwa proses penilaian Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi sudah kami jelaskan di BAP tanggal 14 Desember 2020 pada pertanyaan no 12. Pada saat kami melakukan inspeksi tanggal 02 Oktober 2020 kondisi bangunan sudah tidak ada, namun secara Teknik penilaian bangunan tersebut dapat dinilai dengan cara merekonstruksi volume dan kondisi bangunan sesaat sebelum dirobohkan dengan mengacu kepada data :
Laporan Analisis Struktur dan Perhitungan Volume Gedung Pasar Pelita Sukabumi yang dibuat oleh Team Ahli Bantuan Teknik Konstruksi Jurusan Teknik Sipil POLITEKNIK Negeri Bandung
Jurnal Harga Satuan Bahan Bangunan Konstruksi di Kota Bogor tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Pandu Bangun Persada Nusantara. Hal ini kami gunAkan karena kami sudah mencoba mencari data jurnal di kota Sukabumi tahun 2015 namun tidak tersedia, oleh karena itu atas pertimbangkan jarak dan sumber suplyer seperti lokasi pabrik semen, suplyer besi beton, dan sebagainya banyak tersedia / bersumber di Kota Bagor maka kami menggunAkan harga di Kota Bogor sebagai acuan. Sehingga harga yang kami hitung menjadi lebih konservatif / minimal karena seharusnya terdapat ongkos kirim dari kota Bogor ke Sukabumi.
Standar BTB (Biaya Teknis Bangunan) yang dikeluarkan oleh MAPPI di kota Sukabumi di tahun 2016 (tahun tertua, sedangkan data tahun 2015 belum tersedia).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Laporan Pemeriksaan Keandalan Gedung Pasar Pelita Sukabumi Jawa Barat dari Puslitbang Permukiman tgl 20 Juli 2012
Bahwa keputusan Walikota tersebut kami pertimbangkan sebagai penentuan cut of date penilaian bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang dinilai. Adapun tanggal penilaian adalah per 29 Juli 2015 sesuai SPK pekerjaan pembongkaran. Sehingga harga material, upah, dll kami perhitungkan pada periode tersebut.
Atas keterangan/ pendapat Ahli, Terdakwa Menyatakan tidak sependapat
Ahli Dr. SOMAWIJAYA, S.H., M.H., yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa ahli diperiksa sebagai Ahli berkaitan dengan perkara yang dijelaskan oleh pemeriksa.Dan Saksi merupAkan Ahli yang ditunjuk oleh pihak Universitas Padjadjaran Bandung, dan sekarang ini Saksi siap memberikan keterangan sesuai dengan keahlian Saksi.
Bahwa dasar penunjukan Saksi sebagai Ahli Hukum Pidana dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung berdasarkan surat nomor : B/673/IX/2020/Sat Reskrim, 02 September 2020, perihal permohonan ahli hukum pidana yang ditunjukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, selanjutnya Saksi ditugaskan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung atas nama Wakil Dekan sebagai ahli Hukum Pidana berdasarkan Surat Tugas Nomor : 3822/UN6.AI/KP/2020, tanggal 08 September 2020
Bahwa keahlian Saksi pada bidang Hukum Pidana;
Bahwa Saksi mengerti sekarang ini setelah dijelaskan oleh pemeriksa dan setelah dipelajari oleh Saksi, bahwa dasar penentuan adanya tindak pidana Korupsi, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 9 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001, haruslah terpenuhi unsur-unsurnya bila ternyata salah satu unsurnya tidak terpenuhi tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001. Terkait dengan perbuatan Penghapusan Bangunan atau Aset Gedung Pasar Pelita dan atau Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT Anugrah Kencana Abadi KSO PT LINCE ROMAULI RAYA dan PT TANGGA BATU JAYA ABADI “KSO AKA-LRR-TBJA” Periode 2014 sampai dengan 2016, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunAkan wewenang, serta perbuatan membuat bukti yang tidak sesuai dengan faktanya. Atau dengan kata lain, membuat atau merubah fakta pemeriksaan administrasi oleh pihak yang berwenang (Pejabat), karena faktanya menunjukan bahwa :
Pada tahun 2014 Pemerintah Kota Sukabumi merencanAkan pembangunan Pasal Pelita dengan sistem BOT, selanjutnya dibentuk Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Sukabumi, dimana penyusunan Feasibility Sudy (FS) maupun KAK (Kerangka Acuan Keja) tidak pernah dilakukan rincian berupa hitungan atau RAB maupun berupa Gambar/Lay out nya, ini jelas menyalahi proses lelang
Fakta menunjukan bahwa peserta kemitraan/KSO tidak ada yang memenuhi syarat kualifikasi termasuk PT Anugerah Kencana Abadi J.O. PT LINCE ROMAULI RAYA J.O. PT TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai pemenang, dimana Tim Selekasi tidak pernah melakukan pengecekan ke Kantor PT LINCE ROMAULI RAYA dan PT TANGGA BATU JAYA ABADI, ini jelas sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunAkan wewenang
Fakta menunjukan bahwa PT. AKA KSO tidak memiliki ijin terkait pengelolaan Pasar bahkan tidak memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan dokumen kualifikasi termasuk Surat Pernyataan yang dibuat oleh perwakilan dari PT TANGGA BATU JAYA ABADI dan surat jaminan berupa Bank Garansi yang diduga fiktif, ini dijadikan dasar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Diketahui bahwa draft PKS yang disetujui oleh DPRD Kota Sukabumi berbeda (terjadi perubahan isi) yang ditandatangani oleh Notaris, selanjutnya dibuat PKS antara Pemerintah Kota Sukabumi yang diwakili oleh Walikota Sukabumi (H. M. MURAZ, SH, MM) selaku pihak kesatu dengan PT AKA (KSO) diwakili oleh Direktur PT AKA (Almarhum BENI BENYAMIN) selaku pihak kedua, yang dibuat oleh notaris Luciana Tirtaman, SH., dan telah dirubah berdasarkan hasil rapat yang dilakukan di ruang kerja Walikota, ini jelas sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunAkan wewenang
Diketahui pula bahwa PT. AKA tidak melakukan sendiri kegiatan pembongkaran, melainkan dilakukan oleh PD. BAROKAH atas inisiatif Sdr. IRWAN selaku Kuasa PT. AKA KSO, PT. LRR dan PT. TBJA, dimana hasil bongkaran tidak sesuai nilainya dengan hasil yang dibuat oleh Tim Taksir, serta keuntungan hasil penjualan dari pembongkaran bangunan dan dihapuskan dari asset daerah atau hasilnya tidak dimasukan ke kas daerah, ini jelas telah merugikan keuangan Negara/Daerah
Secara de facto dan de jure bahwa dokumen-dokumen berupa Feasibility Study, rincian biata perencanaan dan penyusunan KAK termasuk Surat Jaminan Garansi Bank, ternyata tidak sesuai dan atau menyalahi persyaratan administratif, ini jelas sebagai bentuk mengubah atau mengaburkan fakta pemeriksaan administratif
Atas dasar hal dimaksud, maka perbuatan Penghapusan Bangunan atau Aset Gedung Pasar Pelita dan atau Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT Anugrah Kencana Abadi KSO PT LINCE ROMAULI RAYA dan PT TANGGA BATU JAYA ABADI “KSO AKA-LRR-TBJA” Periode 2014 sampai dengan 2016, dapat dikategorikan sebagai “melawan hukum” dan atau “menyalahgunAkan kewenangan” digunAkan karena jabatannya”, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 9 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001
Bahwa menurut pendapat ahli, Perbuatan Korupsi sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang bertentangan dengan hukum maupun hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunAkan jabatannya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan hukum yang berlaku.Secara normatif tindak pidana korupsi pada intinya suatu perbuatan dengan maksud untuk memperoleh suatu keuntungan yang bertentangan dengan Peraturan yang berlaku.Secara yuridis, tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
Dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Untuk jenis ini pelakunya “Setiap orang” (diatur dalam Pasal 2 );
MenyalahgunAkan kewenangan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Untuk jenis ini pelakunya selalu dikaitkan dengan jabatan, baik sebagai Pegawai negeri maupun Penyelenggara Negara ( diatur dalam Pasal 3 )
Selain itu, termasuk perbuatan korupsi adalah Suap (ini diatur dalam Pasal 5, 6), Perbuatan curang, yang dilakukan Badan usaha atau perorangan ( ini diatur dalam Pasal 7 ), perbuatan yang dikategorikan menggelapkan, memalsu, merusak, menghilangkan, menghancurkan : Uang, barang, Akta, Surat, atau Daftar untuk pemeriksaan administratif, yang dilakukan oleh Pegawai negeri atau penyelenggara Negara, perorangan, Notaris ( ini diatur dalam Pasal 8,9 dan 10 ), Menerima Hadiah atau Janji ( ini diatur dalam Pasal 11, 12 ), Gratifikasi ( ini diatur dalam Pasal 12 B ), dan Memberi hadiah atau janji, yang dilakukan oleh setiap orang ( ini diatur dalam Pasal 13 ). Karena itu, inti dasar dari tindak pidana korupsi selalu terkait dengan persoalan
Unsur Melawan Hukum
Unsur MenyalahgunAkan Wewenang
Kedua hal tersebut diatas, harus dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara. Di dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak dijelaskan mengenai pengertian dari korupsi; melainkan didalamnya memuat tindAkan atau perbuatan yang diketegorikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, istilah korupsi berasal dari kata dalam bahasa Latin, yakni corruption atau corruptus yang diartikan sebagai segala macam perbuatan yang tidak baik, seperti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah (Andi Hamzah). Pengertian dari tindak pidana korupsi dapat diartikan setiap perbuatan tercela yang diatur di dalam Undang Undang dan diberi sanksi berupa sanksi pidana.Perbuatan-perbuatan ini diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ketentuan di dalam UU Tipikor mengkategorikan perbuatan-perbuatan yang dikatAkan sebagai tindak pidana korupsi.
Di dalam UU Tipikor terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan sebagai berikut:
Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 dan 3)
Suap menyuap (Pasal 5 (1) huruf a, 5 ayat (1) huruf b, 13, 5 ayat (2), 12 huruf a, 12 huruf b, 11, 6 ayat (1) huruf a, 6 ayat (1) huruf b, 6 ayat (2), 12 huruf c, dan 12 huruf d)
Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, 9, 10 huruf a, 10 huruf b, dan 10 huruf c);
Pemerasan (Pasal 12 huruf e, 12 huruf g, dan 12 huruf h)
Perbuatan curang (Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 huruf h)
Benturan kepentingan dalam pengaduan (Pasal 12 huruf i)
Gratifikasi (Pasal 12 B jo. Pasal 12 C)
Bahwa menurut pendapat ahli, yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 menggariskan/merumuskan unsur-unsur yang mencakup :
Unsur “Setiap orang”, yang menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan yang didakwAkan atau setidak-tidaknya sebagai pelaku (subjek hukum)
Unsur “Secara melawan hukum”, dimaksud dengan melawan Hukum menurut doktrin suatu perbuatan yang melanggar ketentuan secara tertulis (Formal) maupun ketentuan tidak tertulis (Materil). Pengertian melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 tersebut bila dilihat dari penjelasannya dapat menjangkau berbagai bentuk penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin sulit untuk dibuktikan, termasuk perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan Hukum dalam pengertian Formil dan materil serta pengertian melawan Hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan Keadilan masyarAKAt harus dituntut dan dipidana. Dalam ketentuan ini pun ada “ kata dapat, “sebelum kalimat“ merugikan keuangan atau perekonomian Negara “ menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupAkan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Selain itu pasca putusan MK bahwa pengertian melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 2 itu diartikan melawan Hukum secara Formal saja artinya baru adanya melawan Hukum bila perbuatan-perbuatan dikatagorikan sebagai tindak pidana
Unsur “Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, pada dasarnya maksud “memperkaya diri sendiri” dapat ditafsirkan suatu perbuatan dengan mana pelaku bertambah kekayaanya atau menjadi lebih kaya karena perbuatan tersebut, memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan. Atau dengan kata lain yang diuntungkan bukan pelaku langsung tapi orang lain, atau mungkin juga yang mendapat keuntungan adalah suatu korporasi
Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, menurut pembentuk Undang Undang dalam penjelasannya bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; dan
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertAkan modal pihak ke tiga berdasarkan perjanjian dengan negara
Atas dasar hal dimaksud, dapat disebutkan sebagai perbuatan yang mengakibatkan menjadi merugikan keuangan negara diartikan berkurangnya keuangan negara, yang dikamsud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perkonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarAKAt secara mandiri yang berdasarkan pada kebijAkan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan peraturan perUndang Undangan yang berlaku, serta memberi manfaat, kemakmuran, kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarAKAt. Oleh karena itu, yang dapat dikenAkan atau di jerat dengan ketentuan Pasal 2 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001, haruslah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 2 di maksud dan dugaan tindak pidana korupsi pada intinya mempersoalkan :
Perbuatan yang dilakukan dapat berpotensi atau berindikasi melawan hukum ataukah tidak;
Perbuatannya berpotensi atau berindikasi adanya penyalahgunaan wewenang ataukah tidak-
Berpotensi merugikan keuangan negara
Adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa menurut pendapat ahli, ketentuan Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2001, yang menjadi unsur pokoknya adalah :
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
MenyalahgunAkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Ketiga unsur dimaksud di atas, sebagai “bagian inti delik” atau unsur pokok yang satu sama lain menjadi mutlak harus terpenuhi dan bukan sebagai unsur Pasal yang bersifat alternatif. Atau dengan perkataan lain untuk dikategorikan terjadinya tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 dimaksud haruslah memenuhi unsur-unsurnya secara “akumulasi” dan bukan secara “alternatif
Unsur “Setiap orang”, Bahwa dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 secara tegas Menyatakan definisi dan pengertian dari kata “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Atau dengan kata lain, unsur “setiap orang” hanya merupAkan element delicht dan bukan bestandeel delict (delic inti) yang harus dibuktikan. Artinya, unsur setiap orang harus dihubungkan dengan perbuatan selanjutnya, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Makna dan maksud menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya”. Dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Unsur “MenyalahgunAkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Makna dan maksud “ “MenyalahgunAkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunAkan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.” Selain itu, E Utrecht menegaskan yang dimaksud dengan “jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste weerkzaamheden) yang diadAkan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.
Di dalam praktek peradilan unsur "menyalahgunAkan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan ... ." dipandang sebagai unsur yang sifatnya alternatif. Hal ini tercermin dalam pertimbangan hakim pada Putusan MA tanggal 28 Agustus 2000, No. 934 K/Pid/ 1999 yang Menyatakan bahwa
”... sebab unsur menyalahgunAkan kewenangan di dalam dakwaan subsidiair sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) sub b UU Nomor 3 Tahun 1971 adalah bersifat alternatif, di samping penyalahgunaan kesempatan atau sarana, sehingga tidaklah tepat bila judex facti membebaskan Terdakwa karena tidak terbukti unsur penyalahgunaan wewenang, tanpa mempertimbangkan terbukti atau tidaknya unsur "penyalahgunaan kesempatan" atau "sarana yang ada pada Terdakwa karena jabatannya”.
Unsur “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, Makna dan maksud dari “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.”Pengertian “keuangan negara” menurut Undang Undang No. 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Selanjutnya, pengertian “perekonomian negara” menurut Undang Undang No. 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarAKAt secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Bahwa menurut pendapat ahli, Sedangkan yang diatur dalam Pasal 9 menyebutkan unsur-unsur sebagai berikut:
Dengan sengaja
Memalsu buku-buku; atau
Daftar- daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
Atas dasar hal dimaksud, “unsur” yang diatur dalam Pasal 9 adalah membuat rekayasa sedemikian rupa terhadap buku atau daftar-daftar yang khusus sehingga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, termasuk pemalsuan Surat Berita Acara pemeriksaan pekerjaan dan atau kekeliruan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan pada masyarAKAt umum, sehingga mengaburkan fakta pemeriksaan administrasi oleh pihak yang berwenang. Membuat buku atau daftar tersebut seolah-olah asli, padahal bukan asli
Bahwa menurut pendapat ahli, sesuai dengan fakta-fakta dan penjelasan dari penyidik mengenai Proses perencanaan, seleksi dan pelaksanaan kerjasama penghapusan, pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi, ternyata Perjanjian Kerjasama No. 43 tanggal 25 Maret 2015 perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang dibuat oleh notaris Luciana Tirtaman, SH antara Pemerintah Kota Sukabumi yang diwakili oleh Walikota Sukabumi (H. M. MURAZ, SH, MM) selaku pihak kesatu dengan PT AKA (KSO) yang diwakili oleh Direktur PT AKA (Almarhum BENI BENYAMIN) selaku pihak kedua, tidak cermat dalam merencanAkan dan melaksanAkan kegiatan, tidak mempedomani ketentuan yang berlaku serta faktanya tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan secara maksimal, yang berakibat tidak sesuai dengan standar. Atau dengan kata lain, telah terjadi penyimpangan berupa :
Perbuatan yang dilakukan dapat berpotensi atau berindikasi melawan hukum
Perbuatannya berpotensi atau berindikasi adanya penyalahgunaan wewenang;
Berpotensi merugikan keuangan negara;
Adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Penyimpangan dimaksud, didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut :
Fakta menunjukan bahwa Perjanjian Kerjasama No. 43 tanggal 25 Maret 2015 perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang dibuat oleh notaris Luciana Tirtaman, SH, tidak sesuai lagi dengan yang telah disetujui oleh DPRD Kota Sukabumi berbeda (terjadi perubahan isi), ini jelas sebagai bentuk menyalahi aturan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Bahwa penyusunan Feasibility Sudy (FS) maupun KAK (Kerangka Acuan Keja) tidak pernah dilakukan rincian berupa hitungan atau RAB maupun berupa Gambar/Lay out nya, ini jelas menyalahi proses lelang, juga peserta kemitraan/KSO tidak ada yang memenuhi syarat kualifikasi termasuk PT Anugerah Kencana Abadi J.O. PT LINCE ROMAULI RAYA J.O. PT TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai pemenang, dimana Tim Selekasi tidak pernah melakukan pengecekan ke Kantor PT LINCE ROMAULI RAYA dan PT TANGGA BATU JAYA ABADI, ini jelas sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunAkan wewenang
Bahwa PT. AKA KSO tidak memiliki ijin terkait pengelolaan Pasar dan tidak memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan dokumen kualifikasi termasuk Surat Pernyataan yang dibuat oleh perwakilan dari PT TANGGA BATU JAYA ABADI dan surat jaminan berupa Bank Garansi yang diduga fiktif, ini dijadikan dasar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Diketahui pula bahwa PT. AKA tidak melakukan sendiri kegiatan pembongkaran, melainkan dilakukan oleh PD. BAROKAH atas inisiatif Sdr. IRWAN selaku Kuasa PT. AKA KSO, PT. LRR dan PT. TBJA, dimana hasil bongkaran tidak sesuai nilainya dengan hasil yang dibuat oleh Tim Taksir, serta keuntungan hasil penjualan dari pembongkaran bangunan dan dihapuskan dari asset daerah atau hasilnya tidak dimasukan ke kas daerah, ini jelas telah merugikan keuangan Negara/Daerah
Bahwa dokumen-dokumen berupa Feasibility Study, rincian biata perencanaan dan penyusunan KAK termasuk Surat Jaminan Garansi Bank, ternyata tidak sesuai dan atau menyalahi persyaratan administratif, ini jelas sebagai bentuk mengubah atau mengaburkan fakta pemeriksaan administratif
Atas dasar hal dimaksud, maka Proses perencanaan, seleksi dan pelaksanaan kerjasama penghapusan, pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi, ternyata Perjanjian Kerjasama No. 43 tanggal 25 Maret 2015 perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang dibuat oleh notaris Luciana Tirtaman, SH antara Pemerintah Kota Sukabumi yang diwakili oleh Walikota Sukabumi (H. M. MURAZ, SH, MM) selaku pihak kesatu dengan PT AKA (KSO) yang diwakili oleh Direktur PT AKA (Almarhum BENI BENYAMIN) selaku pihak kedua, tidak cermat dalam merencanAkan dan melaksanAkan kegiatan, tidak mempedomani ketentuan yang berlaku serta faktanya tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan secara maksimal, yang berakibat tidak sesuai dengan standar, sehingga merupAkan perbuatan pidana dan dapat dikategorikan sebagai “melawan hukum” dan atau “menyalahgunAkan kewenangan” digunAkan karena jabatannya, kesempatan,” dan atau kewenangan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 9 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001
Bahwa menurut pendapat ahli, sesuai dengan fakta-fakta dan penjelasan dari penyidik mengenai Proses perencanaan, seleksi dan pelaksanaan kerjasama penghapusan, pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi, ternyata proses kerja sama dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, tidak sesuai dan atau menyalahi pedoman yang telah ditentukan, ini ditunjukan dengan fakta-fakta sebagai berikut :
Fakta menunjukan bahwa proses Perjanjian Kerjasama dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang dibuat oleh notaris Luciana Tirtaman, SH, tidak sesuai lagi dengan yang telah disetujui oleh DPRD Kota Sukabumi berbeda (terjadi perubahan isi), ini jelas sebagai bentuk menyalahi aturan (PP No. 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah yang secara operasional diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Diketahui pula bahwa PT. AKA tidak melakukan sendiri kegiatan pembongkaran, melainkan dilakukan oleh PD. BAROKAH atas inisiatif Sdr. IRWAN selaku Kuasa PT. AKA KSO, PT. LRR dan PT. TBJA, dimana hasil bongkaran tidak sesuai nilainya dengan hasil yang dibuat oleh Tim Taksir, serta keuntungan hasil penjualan dari pembongkaran bangunan dan dihapuskan dari asset daerah atau hasilnya tidak dimasukan ke kas daerah, ini jelas telah merugikan keuangan Negara/Daerah
Bahwa penyusunan Feasibility Sudy (FS) maupun KAK (Kerangka Acuan Keja) tidak pernah dilakukan rincian berupa hitungan atau RAB maupun berupa Gambar/Lay out nya, ini jelas menyalahi proses lelang, juga peserta kemitraan/KSO tidak ada yang memenuhi syarat kualifikasi termasuk PT Anugerah Kencana Abadi J.O. PT LINCE ROMAULI RAYA J.O. PT TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai pemenang, dimana Tim Selekasi tidak pernah melakukan pengecekan ke Kantor PT LINCE ROMAULI RAYA dan PT TANGGA BATU JAYA ABADI, ini jelas sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunAkan wewenang
Bahwa PT. AKA KSO tidak memiliki ijin terkait pengelolaan Pasar dan tidak memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan dokumen kualifikasi termasuk Surat Pernyataan yang dibuat oleh perwakilan dari PT TANGGA BATU JAYA ABADI dan surat jaminan berupa Bank Garansi yang diduga fiktif, ini dijadikan dasar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Bahwa dokumen-dokumen berupa Feasibility Study, rincian biaya perencanaan dan penyusunan KAK termasuk Surat Jaminan Garansi Bank, ternyata tidak sesuai dan atau menyalahi persyaratan administratif, ini jelas sebagai bentuk mengubah atau mengaburkan fakta pemeriksaan administratif.
Karena itu, perbuatan berupa Perjanjian Kerjasama perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, tidak sesuai dan atau tidak mempedomani ketentuan yang berlaku serta faktanya tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan secara maksimal, atau menyalahi peraturan berupa PP No. 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah yang secara operasional diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sehingga dapat dikategorikan sebagai “melawan hukum” dan atau “menyalahgunAkan kewenangan” digunAkan karena jabatannya, kesempatan,” dan atau kewenangan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 9 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001
Bahwa menurut pendapat ahli, sesuai dengan fakta-fakta dan penjelasan dari penyidik mengenai Proses perencanaan, seleksi dan pelaksanaan kerjasama penghapusan, pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi, ternyata proses kerja sama dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, tidak sesuai dan atau menyalahi pedoman yang telah ditentukan, dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunAkan wewenang, karena :
Bahwa proses Perjanjian Kerjasama dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang dibuat oleh notaris Luciana Tirtaman, SH, tidak sesuai lagi dengan yang telah disetujui oleh DPRD Kota Sukabumi berbeda (terjadi perubahan isi), ini jelas sebagai bentuk menyalahi aturan (PP No. 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah yang secara operasional diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Bahwa PT. AKA tidak melakukan sendiri kegiatan pembongkaran, melainkan dilakukan oleh PD. BAROKAH atas inisiatif Sdr. IRWAN selaku Kuasa PT. AKA KSO, PT. LRR dan PT. TBJA, dimana hasil bongkaran tidak sesuai nilainya dengan hasil yang dibuat oleh Tim Taksir, serta keuntungan hasil penjualan dari pembongkaran bangunan dan dihapuskan dari asset daerah atau hasilnya tidak dimasukan ke kas daerah, ini jelas telah merugikan keuangan Negara/Daerah
Bahwa penyusunan Feasibility Sudy (FS) maupun KAK (Kerangka Acuan Keja) tidak pernah dilakukan rincian berupa hitungan atau RAB maupun berupa Gambar/Lay out nya, ini jelas menyalahi proses lelang, juga peserta kemitraan/KSO tidak ada yang memenuhi syarat kualifikasi termasuk PT Anugerah Kencana Abadi J.O. PT LINCE ROMAULI RAYA J.O. PT TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai pemenang, dimana Tim Selekasi tidak pernah melakukan pengecekan ke Kantor PT LINCE ROMAULI RAYA dan PT TANGGA BATU JAYA ABADI, ini jelas sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunAkan wewenang
Bahwa PT. AKA KSO tidak memiliki ijin terkait pengelolaan Pasar dan tidak memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan dokumen kualifikasi termasuk Surat Pernyataan yang dibuat oleh perwakilan dari PT TANGGA BATU JAYA ABADI dan surat jaminan berupa Bank Garansi yang diduga fiktif, ini dijadikan dasar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Bahwa dokumen-dokumen berupa Feasibility Study, rincian biaya perencanaan dan penyusunan KAK termasuk Surat Jaminan Garansi Bank, ternyata tidak sesuai dan atau menyalahi persyaratan administratif, yang disiapkan oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan perdagangan Kota Sukabumi, Ketua Tim Seleksi, Anggota Pengarah Tim KAK, Koresponden Perjanjian Kerjasama sekaligus penanggung jawab kegiatan, telah menyalahi aturan dan atau menyalahgunAkan kewenangan, termasuk mengubah atau mengaburkan fakta pemeriksaan administratif
Atas dasar hal dimaksud, maka perbuatan Sdr. IRWAN (Kuasa PT. AKA KSO) dan Sdr. AYEP SUPRIATNA, dapat dikategorikan sebagai “melawan hukum” dan atau “menyalahgunAkan kewenangan” digunAkan karena jabatannya, kesempatan,” dan atau kewenangan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 9 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001.
Bahwa menurut pendapat ahli, sebagaimana penjelasan dari penyidik dan sesuai dengan fakta-fakta hukum, ternyata proses kerja sama dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, tidak sesuai dan atau menyalahi pedoman yang telah ditentukan, dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunAkan wewenang, ini ditunjukan dengan fakta-fakta hukum berupa :
Bahwa PT. AKA KSO tidak memiliki ijin terkait pengelolaan Pasar dan tidak memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan dokumen kualifikasi termasuk Surat Pernyataan yang dibuat oleh perwakilan dari PT TANGGA BATU JAYA ABADI dan surat jaminan berupa Bank Garansi yang diduga fiktif, ini dijadikan dasar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Diketahui pula bahwa PT. AKA tidak melakukan sendiri kegiatan pembongkaran, melainkan dilakukan oleh PD. BAROKAH atas inisiatif Sdr. IRWAN selaku Kuasa PT. AKA KSO, PT. LRR dan PT. TBJA, dimana hasil bongkaran tidak sesuai nilainya dengan hasil yang dibuat oleh Tim Taksir, serta keuntungan hasil penjualan dari pembongkaran bangunan dan dihapuskan dari asset daerah atau hasilnya tidak dimasukan ke kas daerah, ini jelas telah merugikan keuangan Negara/Daerah
Bahwa dokumen-dokumen berupa Feasibility Study, rincian biata perencanaan dan penyusunan KAK termasuk Surat Jaminan Garansi Bank, ternyata tidak sesuai dan atau menyalahi persyaratan administratif, ini jelas sebagai bentuk mengubah atau mengaburkan fakta pemeriksaan administratif.
Bahwa penyusunan Feasibility Sudy (FS) maupun KAK (Kerangka Acuan Keja) tidak pernah dilakukan rincian berupa hitungan atau RAB maupun berupa Gambar/Lay out nya, ini jelas menyalahi proses lelang, juga peserta kemitraan/KSO tidak ada yang memenuhi syarat kualifikasi termasuk PT Anugerah Kencana Abadi J.O. PT LINCE ROMAULI RAYA J.O. PT TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai pemenang, dimana Tim Selekasi tidak pernah melakukan pengecekan ke Kantor PT LINCE ROMAULI RAYA dan PT TANGGA BATU JAYA ABADI, ini jelas sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunAkan wewenang
Bahwa PT. AKA KSO tidak memiliki ijin terkait pengelolaan Pasar dan tidak memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan dokumen kualifikasi termasuk Surat Pernyataan yang dibuat oleh perwakilan dari PT TANGGA BATU JAYA ABADI dan surat jaminan berupa Bank Garansi yang diduga fiktif, ini dijadikan dasar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Bahwa dokumen-dokumen berupa Feasibility Study, rincian biaya perencanaan dan penyusunan KAK termasuk Surat Jaminan Garansi Bank, ternyata tidak sesuai dan atau menyalahi persyaratan administratif, yang disiapkan oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan perdagangan Kota Sukabumi, Ketua Tim Seleksi, Anggota Pengarah Tim KAK, Koresponden Perjanjian Kerjasama sekaligus penanggung jawab kegiatan, telah menyalahi aturan dan atau menyalahgunAkan kewenangan, termasuk mengubah atau mengaburkan fakta pemeriksaan administratif.
Atas dasar fakta-fakta dimaksud di atas, maka perbuatan Sdr. IRWAN (Kuasa PT. AKA KSO) dan Sdr. AYEP SUPRIATNA, yang turut serta telah mendapatkan keuntungan pula dapat dikualifikasi/dikatagorikan sebagai unsur-unsur Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP , yang mencakup :
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUHP)
Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan dan atau memiliki maksud/tujuan yang menyimpang dalam bentuk menyalahgunAkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunAkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP).
Membuat dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya (dipalsukan) sebagai dasar perbuatan administratif (sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP).
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama maka pemenuhan Hak dan Kewajiban menjadi tanggung jawab para pihak yaitu pihak Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yang diwakili oleh Walikota Sukabumi Sdr. H. M. MURAZ dan Sdr. BENI BENYAMIN selaku Direktur PT. Anugerah Kencana Abadi.
Terhadap perjanjian tersebut tidak diterangkan secara spesifik siapa yang harus melakukan pengecekan kewajiban, namun karena Sdr. H.M. MURAZ selaku Walikota mewakili Pemerintah Daerah Kota Sukabumi maka maka dapat Sdr. H. M. MURAZ secara langsung atau di delegasikan melalui tertulis atau lisan sesuai tupoksi yang ada di Pemerintah Daerah.
Atas keterangan/ pendapat Ahli, Terdakwa Menyatakan tidak sependapat
Ahli DIDI ATMAJA, S.E., Ak., M.Ak., CA, CFrA, ACPA, yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa ahli merupAkan pegawai yang ditunjuk oleh BPK sebagai Ahli berdasarkan Surat Tugas BPK Nomor 102/ST/XXI/03/2021 tanggal 19 Maret 2021 untuk memberikan Keterangan Ahli kepada Penyidik Polres Sukabumi Kota pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penghapusan Bangunan atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 s.d. 2016 di JAKArta.
Bahwa saat ini Ahli bekerja di Auditorat Investigasi Keuangan Daerah pada Auditorat Utama Investigasi selaku Pemeriksa Madya yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanAkan pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan daerah, khususnya mengendalikan teknis pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli.
Bahwa tim Pemeriksa berdasarkan Surat Tugas Pimpinan BPK 57/ST/II/04/2020, tanggal 28 April 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penghapusan Bangunan atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 s.d. 2016 terdiri dari :
Penanggung Jawab : Najmatuzzahrah
Wakil Penanggung Jawab : I D A Laksmi Dewi
Pengendali Teknis : Yuniar Sitorus
Ketua Tim : Didi Atmaja
Anggota Tim : Han Han Edyamsyah, Oldy Natanael dan Iman Hadi Sayogo
Bahwa pemeriksaan Investigatif adalah pemeriksaan yang bertujuan mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara/daerah sebagai akibat adanya penyimpangan atas Penghapusan Bangunan atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 s.d. 2016.
Ruang lingkup pemeriksaan adalah Penghapusan Bangunan atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 s.d. 2016. Pemeriksaan difokuskan pada bukti-bukti dokumen dan penjelasan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan kegiatan atas kerja sama daerah dalam pelaksanaan penghapusan aset gedung, pembangunan, dan pengelolaan pasar tersebut. Sasaran penugasan diarahkan pada hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi.
Standar Pemeriksaan yang digunAkan adalah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan adalah:
Diawali dengan adanya surat permintaan dari Polres Sukabumi Kota kepada BPK untuk melakukan Penghitungan Kerugian Negara atas kasus dimaksud;
Kemudian BPK meminta kepada Polres Sukabumi Kota agar dilakukan ekspose bersama atas kasus dimaksud mengenai bentuk penyimpangan yang terjadi dan mengetahui sampai sejauh mana bukti-bukti atau dokumen yang telah diperoleh penyidik terkait dengan Penghitungan Kerugian Negara yang Akan dilakukan oleh Tim BPK;
Selanjutnya BPK melakukan perencanaan pemeriksaan;
BPK menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan Penghitungan Kerugian Negara atas kasus dimaksud;
Tim BPK berdasarkan Surat Tugas dari BPK melaksanAkan pemeriksaan dan meminta bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang diperlukan atas kasus dimaksud kepada Penyidik Polres Sukabumi Kota;
Tim BPK meneliti, menganalisis dan mengevaluasi bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut dan jika terdapat kekurangan bukti-bukti atau dokumen-dokumen, Tim BPK meminta tambahan yang dianggap perlu dalam Penghitungan Kerugian Negara melalui Penyidik Polres Sukabumi Kota; dan
Setelah semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang diperoleh Tim BPK dianggap cukup dan tepat, maka hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas kasus dimaksud.
Bahwa pemeriksaan ini dilakukan selama 50 hari dari tanggal 8 Mei s.d. 18 Agustus 2020 di JAKArta dan Kota Sukabumi.
Bahwa dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatAkan bahwa “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Bahwa dalam pasal 1 butir 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatAkan bahwa "Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keuangan Negara meliputi :
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarAkan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Kekayaan lain yang dikuasai pemerintah dengan rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; dan
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunAkan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bahwa bangunan atau Aset Gedung Pasar Pelita merupAkan kekayaan negara/kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Sukabumi yang dapat dinilai dengan uang sehingga merupAkan Keuangan Negara.
BPK menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan pada kegiatan Penghapusan Bangunan atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 s.d. 2016.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut berdampak pada hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi berupa bangunan Pasar Pelita, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah.
Bahwa dasar Hukum Objek/Kegiatan yang Diperiksa adalah :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah; dan
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Daftar bukti pendukung pemeriksaan adalah sebagai berikut, namun tidak terbatas pada :
Berita Acara Pemeriksaan;
Surat atau dokumen-dokumen terkait perencanaan, seleksi pemilihan mitra, dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita; dan
Keterangan ahli terkait kegiatan yang diperiksa.
Bahwa BPK melakukan konfirmasi terhadap bukti yang diperoleh dari Penyidik, baik keterangan maupun dokumen.
Bahwa penyimpangan-penyimpangan yang terjadi adalah :
Penyimpangan dalam Perencanaan Kerja Sama Pasar Pelita
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada tahun 2014 Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi merencanAkan untuk merevitalisasi Pasar Pelita, dengan mengajukan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada saat proses pengajuan APBD Perubahan TA 2014. Selanjutnya Pemerintah Kota Sukabumi menganggarkan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat tersebut, untuk kegiatan Rehabilitasi Pasar Pelita pada APBD TA 2015 senilai Rp30.000.000.000,00 pada Diskoperindag. Namun demikian, pada akhir tahun 2014 Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memutuskan secara lisan dalam rapat yang dihadiri antara lain oleh Sdr. Hanafie Zein selaku Sekda dan Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag untuk menggunAkan mekanisme kerja sama daerah BGS/BOT dalam Pembangunan Pasar Pelita, meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015.
Untuk melaksanAkan BGS/BOT tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menyusun KAK Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KAK dibuat secara proforma. Hal ini ditunjukkan dengan :
Feasibility Study sebagai dasar penyusunan KAK dibuat tanpa analisis manfaat dan biaya BGS/BOT. Selanjutnya, dokumen Feasibility Study dibuat dengan tanggal mundur agar seolah-olah dokumen KAK disusun berdasarkan Feasibility Study. Hal ini dilakukan atas perintah Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag.
Nilai Rencana Kebutuhan Investasi yang merupAkan perkiraan biaya membangun Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag menyetujui KAK tanpa melalui proses pembahasan dari Tim Penyusun KAK. Selanjutnya, SK Tim Penyusun KAK yang ditandatangani oleh Sdr. Hanafie Zein selaku Sekda dibuat dengan tanggal mundur agar seolah-olah sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen KAK.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 4 dan Penjelasannya serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 1. poin c, e, dan f.
Penyimpangan dalam Proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita
Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA sebagai mitra kerja sama, setelah melaksanAkan proses Seleksi Ulang Kedua Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita pada tahun 2014. Hasil pemeriksaan atas proses Seleksi Ulang Kedua Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita menunjukkan bahwa proses seleksi diduga dilakukan untuk memenangkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA sebagai Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yaitu:
Sdr. IRWAN selaku Pihak Swasta menggunAkan PT LRR dan PT TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/ pertokoan atau sejenis, meskipun PT LRR dan PT TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
b) Tim Seleksi melaksanAkan proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi secara proforma. Hal ini ditunjukkan dengan:
Tim Seleksi meluluskan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam evaluasi kualifikasi, meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Sdr. AYEP Supriatna selaku Ketua Tim Seleksi Menyatakan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA lulus dalam Pembuktian Kualifikasi, tanpa melakukan verifikasi atas kesesuaian, keaslian, dan kebenaran dokumen.
Tim Seleksi tetap melanjutkan proses seleksi ke tahapan evaluasi penawaran, walaupun perusahaan yang lulus Prakualifikasi hanya PT AKA KSO PT LRA dan PT TBJA. Tim Seleksi seharusnya tidak dapat melanjutkan ke tahapan evaluasi penawaran apabila perusahaan yang lulus Prakualifikasi kurang dari lima perusahaan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 2. huruf e dan p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita
Hasil pemeriksaan atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita menunjukkan bahwa:
Sdr. Mohamad Muraz menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015 dengan Sdr. BENI BENYAMIN (Alm.) selaku Direktur PT AKA dan selaku Wakil PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA, meskipun tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015.
PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 April 2015). Selanjutnya, Sdr. IRWAN selaku Kuasa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA menyerahkan jaminan pelaksanaan yang ternyata fiktif senilai Rp19.500.000.000,00 pada tanggal 23 Februari 2016 kepada Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi.
Setelah perjanjian ditandatangani, PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA mulai membongkar bangunan Pasar Pelita pada tanggal 29 Juli 2015, meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015, yaitu tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita. Atas hal tersebut, Sdr. Mohamad Muraz tidak melakukan peringatan tertulis secara tepat waktu.
Selanjutnya, Sdr. Mohamad Muraz memutus Perjanjian Kerja Sama
Pada tanggal 1 September 2016 tanpa dapat mencairkan jaminan pelaksanaan yang ternyata fiktif. Pada saat pemutusan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan, Sdr. Mohamad Muraz tidak mencantumkan permintaan kepada PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Sama agar perusahaan tersebut memenuhi kewajiban berupa penyetoran dana senilai Rp19.500.000.000,00 sesuai nilai jaminan pelaksanaan yang merupAkan hak Pemerintah Kota Sukabumi.
Penilaian bangunan yang dilakukan oleh KJPP Rizki Djunedy dan Rekan berdasarkan perhitungan analisis struktur dan perhitungan volume bangunan oleh Politeknik Negeri Bandung, menunjukkan bahwa nilai wajar bangunan Pasar Pelita pada saat dibongkar tanggal 29 Juli 2015 adalah senilai Rp44.968.838.085,00.
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut, Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag, Sdr. Asep Saefullah selaku Sekretaris Diskoperindag, dan Sdr. Buddy Ushulludin selaku Kepala UPT Pasar Pelita diduga menerima uang dari Sdr. IRWAN. Selain itu, Sdr. AYEP Supriatna diduga menerima janji pemberian kios dari Sdr. IRWAN.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1); PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta Penjelasannya huruf d, f, dan i, Pasal 13 ayat (1) dan (2); Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta penjelasannya huruf d, f dan i, Pasal 14 ayat (1) dan (2); Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 45 ayat (2) huruf b; Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran 1 huruf C. a). 1. c; Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf e, Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6).
Penyimpangan-penyimpangan tersebut berdampak pada hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi berupa bangunan Pasar Pelita, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp44.968.838.085,00.
Bahwa materi yang digunAkan pada setiap Ahli adalah sebagai berikut :
Ahli Pidana : memperkuat keyakinan bahwa kasus ini merupAkan kasus tindak pidana;
Ahli Kemendagri : memperkuat keyakinan bahwa terjadi penyimpangan yaitu Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tidak direncanAkan dalam RPJMD Tahun 2013-2018 dan RKPD Tahun 2014 dan 2015.
Ahli LKPP : memperkuat keyakinan bahwa terjadi penyimpangan dalam Proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita;
Ahli Konstruksi : memperkuat keyakinan terkait dengan volume yang Akan digunAkan dalam menghitung kerugian negara; dan
Ahli KJPP : memperkuat keyakinan BPK terkait dengan nilai yang Akan digunAkan dalam menghitung kerugian negara.
Bahwa ahli meyakini nilai aset Pasar Pelita yang telah dikeluarkan oleh Ahli KJPP dapat digunAkan sebagai nilai kerugian negara karena nilai tersebut merupAkan nilai dari Laporan Penilaian Aset Konstruksi Eks Bangunan Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi oleh KJPP Rizki Djunaedy dan Rekan tanggal 7 Desember 2020 yang telah diserahkan Penyidik Polres Sukabumi Kota kepada BPK. BPK meyakini bahwa Ahli KJPP telah bekerja sesuai keahliannya dengan cara meyakini kompetensi Ahli KJPP, meyakini data-data yang digunAkan oleh Ahli KJPP dalam menghitung nilai aset Pasar Pelita, dan melakukan diskusi terkait metodologi dan prosedur yang dilakukan Ahli KJPP dalam menilai aset Pasar Pelita.
Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dilakukan dengan cara menghitung nilai bangunan Pasar Pelita yang hilang berdasarkan data-data yang diperoleh dari Penyidik Polres Sukabumi Kota. Metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang digunAkan adalah nilai wajar bangunan berdasarkan penilaian ahli.
Bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perencanaan, proses seleksi pemilihan mitra, dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita. Penyimpangan-penyimpangan tersebut berdampak pada hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi berupa bangunan Pasar Pelita, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 44.968.838.085,00.
Bahwa pihak-pihak terkait yaitu :
Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi yang diduga:
Membuat disposisi kepada Sekda tertanggal 17 Juli 2014 atas Feasibility Study, meskipun Feasibility Study tersebut selesai disusun pada bulan Februari 2015 (setelah proses seleksi). Hal tersebut diduga agar dapat menunjukkan Feasibility Study tersebut memenuhi tahapan perencanaan kerja sama daerah;
Memutuskan mekanisme kerja sama daerah secara BGS/BOT dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA terkait Pasar Pelita, meskipun tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015;
Tidak melakukan peringatan tertulis secara tepat waktu atas tidak dilaksanAkannya kewajiban PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA; dan
Pada saat pemutusan Perjanjian Kerja Sama, tidak mencantumkan permintaan kepada PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Sama agar perusahaan tersebut memenuhi kewajiban berupa penyetoran dana senilai Rp19.500.000.000,00 sesuai nilai jaminan pelaksanaan yang merupAkan hak Pemerintah Kota Sukabumi.
Sdr. Hanafie Zein selaku Sekda yang diduga menyetujui SK Tim Penyusun KAK dibuat dengan tanggal mundur.
Sdr. AYEP Supriatna:
Selaku Kepala Diskoperindag periode 2014 (26 Agustus 2014) s.d. 2020 (4 Februari 2020) yang diduga :
Menyetujui dokumen KAK yang dibuat secara proforma;
Memerintahkan Sdr. Bagus Susanto selaku Pegawai Honor pada Diskoperindag untuk membuat Feasibility Study yang dibuat dengan tanggal mundur dan tanpa analisis manfaat dan biaya;
Meminta Sdr. Dudi Fathul Jawad selaku Kepala Diskoperindag periode 2009 (8 Januari 2009) s.d. 2014 (25 Agustus 2014) untuk menyetujui dokumen Feasibility Study bulan Juli 2014 dan Surat Kepala Diskoperindag Nomor 870/423/Koperindag tanggal 14 Juli 2014 perihal Laporan Feasibility Study Pasar Pelita, yang dibuat dengan tanggal mundur;
Menyatakan jaminan pelaksanaan berupa Bank Garansi senilai Rp19.500.000.000,00 yang diberikan oleh Sdr. IRWAN adalah asli, meskipun telah menerima surat PT Bank Mandiri Tbk., (Persero) yang Menyatakan bahwa Bank Garansi tersebut fiktif dan melaksanAkan konfirmasi Bank Garansi tidak sesuai perintah Walikota Sukabumi; dan
Menerima uang tunai senilai Rp15.000.000,00 dan janji pemberian kios dari Sdr. IRWAN.
Selaku Ketua Tim Seleksi yang diduga memenangkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA pada Proses Seleksi Ulang Kedua dengan :
Meluluskan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam evaluasi kualifikasi meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi;
Menyatakan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA lulus dalam Pembuktian Kualifikasi walaupun tanpa melakukan verifikasi atas kesesuaian, keaslian, dan kebenaran dokumen; dan
Melanjutkan proses seleksi ke tahapan evaluasi penawaran walaupun perusahaan yang lulus Prakualifikasi hanya PT AKA KSO PT LRA dan PT TBJA.
Sdr. Dudi Fathul Jawad selaku Kepala Diskoperindag periode 2009 (8 Januari 2009) s.d. 2014 (25 Agustus 2014) yang diduga menyetujui dokumen Feasibility Study bulan Juli 2014 dan Surat Kepala Diskoperindag Nomor 870/423/Koperindag tanggal 14 Juli 2014 perihal Laporan Feasibility Study Pasar Pelita, yang dibuat dengan tanggal mundur, atas permintaan Sdr. AYEP Supriatna.
Sdr. Asep Saefullah selaku Sekretaris Diskoperindag yang diduga:
Memerintahkan Sdr. Bagus Susanto selaku Pegawai Honor pada Diskoperindag untuk membuat Feasibility Study yang dibuat dengan tanggal mundur dan tanpa analisis manfaat dan biaya; dan
Menerima uang tunai senilai Rp25.000.000,00 dari Sdr. IRWAN melalui Sdri. GINA Salim (Pegawai PT AKA).
Sdr. Agus R. Darojatun, Sdr. Novian Restiadi, dan Sdri. Lindri Pragiwati selaku Anggota Tim Seleksi yang diduga meluluskan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam evaluasi kualifikasi meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan melanjutkan proses seleksi ke tahapan evaluasi penawaran walaupun perusahaan yang lulus Prakualifikasi hanya PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA.
Sdr. Buddy Ushulludin selaku Kepala UPT Pasar Pelita yang diduga menerima uang tunai senilai Rp5.000.000,00 dari Sdr. IRWAN melalui Pegawai PT AKA.
Sdr. IRWAN:
Selaku Pihak Swasta yang diduga meminjam dokumen PT LRR dan PT TBJA dari Sdr. MARDIN Zendrato selaku Direktur Utama PT TBJA agar dapat digunAkan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi Seleksi Ulang Kedua;
Selaku Kuasa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA yang diduga:
Melakukan pembongkaran Pasar Pelita melalui PD BAROKAH meskipun tidak memperoleh izin Pemerintah Kota Sukabumi. Selanjutnya, Sdr. IRWAN menerima pembayaran hasil pembongkaran Pasar Pelita senilai Rp2.940.000.000,00 dari
PD BAROKAH (diantaranya melalui Sdr. HARRY Sukandar Rahardja senilai Rp940.000.000,00);
Memberikan uang tunai senilai Rp15.000.000,00 dan janji kios kepada Sdr. AYEP Supriatna;
Memberikan uang tunai senilai Rp25.000.000,00 kepada Sdr. Asep Saefullah;
Memberikan uang tunai senilai Rp5.000.000,00 kepada Sdr. Buddy Ushulludin;
Memberikan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi fiktif senilai Rp19.500.000.000,00; dan
Tidak melaksanAkan kewajibannya dalam Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita untuk membayar kontribusi dan retribusi serta membangun Pasar Pelita.
Sdr. HARRY Sukandar Rahardja selaku Anggota Tim Sdr. IRWAN yang diduga menerima pembayaran dari PD BAROKAH atas hasil pembongkaran Pasar Pelita senilai Rp940.000.000,00 untuk diserahkan kepada Sdr. IRWAN.
Sdr. MARDIN Zendrato selaku Direktur Utama PT TBJA yang diduga meminjamkan dokumen PT LRR dan PT TBJA kepada Sdr. IRWAN, agar dapat digunAkan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi Seleksi Ulang Kedua.
Bahwa Peran dan peraturan yang tidak sesuai yang dilakukan oleh Sdr. AYEP SUPRIATNA dan Sdr. Ir. IRWAN adalah sebagai berikut :
No. Pihak Terkait Peran Peraturan
1. AYEP Supriatna Selaku Kepala Diskoperindag periode 2014 (26 Agustus 2014) s.d. 2020 (4 Februari 2020) yang diduga :
Menyetujui dokumen KAK yang dibuat secara proforma;
Memerintahkan Sdr. Bagus Susanto selaku Pegawai Honor pada Diskoperindag untuk membuat Feasibility Study yang dibuat dengan tanggal mundur dan tanpa analisis manfaat dan biaya;
Meminta Sdr. Dudi Fathul Jawad selaku Kepala Diskoperindag periode
2009 (8 Januari 2009) s.d. 2014 (25 Agustus 2014) untuk menyetujui dokumen Feasibility Study bulan Juli 2014 dan Surat Kepala Diskoperindag Nomor 870/423/Koperindag tanggal 14 Juli 2014 perihal Laporan Feasibility Study Pasar Pelita, yang dibuat dengan tanggal mundur;
Menyatakan jaminan pelaksanaan berupa Bank Garansi senilai Rp19.500.000.000,00 yang diberikan oleh Sdr. IRWAN adalah asli, meskipun telah menerima surat PT Bank Mandiri Tbk., (Persero) yang Menyatakan bahwa Bank Garansi tersebut fiktif dan melaksanAkan konfirmasi Bank Garansi tidak sesuai perintah Walikota Sukabumi; dan
Menerima uang tunai senilai Rp15.000.000,00 dan janji pemberian kios dari Sdr. IRWAN.
Selaku Ketua Tim Seleksi yang diduga memenangkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA pada Proses Seleksi Ulang Kedua dengan :
Meluluskan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam evaluasi kualifikasi meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi;
Menyatakan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA lulus dalam Pembuktian Kualifikasi walaupun tanpa melakukan verifikasi atas kesesuaian, keaslian, dan kebenaran dokumen; dan
Melanjutkan proses seleksi ke tahapan evaluasi penawaran walaupun perusahaan yang lulus Prakualifikasi hanya PT AKA KSO PT LRA dan PT TBJA. PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 4 dan Penjelasannya;
Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 1. poin c, e, dan f; huruf C. a). 2. huruf e dan p angka 4);
Permendag Nomor 70/M-DAG/ PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b;
Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H;
PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta Penjelasannya huruf f; dan
Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta penjelasannya huruf f.
Bahwa Pembangunan Pasar Pelita sekarang ini yang bekerjasama dengan PT. FORTUNINDO ARTHA PERKASA tidak mempengaruhi nilai Kerugian Negara yang BPK lakukan. Kerugian Negara terjadi dikarenAkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait pada Tahun 2014 s.d. 2016 yang berdampak pada hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi berupa bangunan Pasar Pelita. PT. FORTUNINDO ARTHA PERKASA tidak memiliki hubungan perusahaan dengan PT Anugrah Kencana Abadi KSO PT LINCE ROMAULI RAYA dan PT TANGGA BATU JAYA ABADI.
Bahwa BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Keputusan Walikota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor : 011/05/DPPKAD/2015, tanggal 27 April 2015.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nilai yang tertera di Keputusan Walikota tersebut tersebut mengacu pada Surat Kepala Dinas Tata Ruang, Perumahan, dan Permukiman Nomor 644/46/Dtrpp tanggal 9 Februari 2015 tentang Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita. Surat tersebut dibuat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Februari 2015 [tanpa nomor], untuk menindaklanjuti Surat dari Kepala Diskoperindag Nomor 870/45/Koperindag tanggal 27 Januari 2015 perihal Permohonan Penghapusan Gedung Pasar Pelita.
Sdr. Arief Wijaya selaku Pegawai pada Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman menjelaskan bahwa Sdr. Arief Wijaya, Sdr. Rilda K. Soedirman, dan Sdr. Oman Rahmana sebagai pihak yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita, tidak mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam menilai bangunan. Sdr. Arief Wijaya, Sdr. Rilda K. Soedirman, dan Sdr. Oman Rahmana hanya menandatangani berita acara tersebut, atas permintaan Sdr. Agus R. Darojatun. Sdr. Agus R. Darojatun membenarkan bahwa membuat perhitungan pada Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, meskipun tidak didukung dengan desain gambar awal Pasar Pelita. Selain itu, Sdr. Agus R. Darojatun tidak mempunyai kompetensi dalam penilaian bangunan.
Bahwa metode Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan dengan tahapan :
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada perencanaan, proses seleksi pemilihan mitra, dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh;
Ahli Konstruksi menghitung volume bangunan Pasar Pelita sebelum dirobohkan berdasarkan data-data yang diperoleh dari Penyidik;
Ahli KJPP menghitung nilai bangunan Pasar Pelita sebelum dirobohkan berdasarkan data-data yang diperoleh dari Penyidik dan Ahli Konstruksi;
Penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dilakukan dengan cara menghitung nilai bangunan Pasar Pelita yang hilang berdasarkan data-data yang diperoleh dari Penyidik Polres Sukabumi Kota. Metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang digunAkan adalah nilai wajar bangunan berdasarkan penilaian ahli.
Bahwa BPK tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab terkait penghitungan kembali aset. Namun, Penilaian oleh KJPP Rizki Djunaedy dan Rekan yang digunAkan oleh BPK adalah sebagai bahan pemeriksaan dalam rangka menghitung nilai bangunan Pasar Pelita yang hilang berdasarkan data-data yang diperoleh dari Penyidik Polres Sukabumi Kota. Metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang digunAkan adalah nilai wajar bangunan berdasarkan penilaian ahli dalam hal ini Ahli Konstruksi dan Ahli KJPP.
Bahwa penghitungan Nilai Aset Pasar Pelita Kota Sukabumi oleh KJPP Rizki Djunaedy dan Rekan digunAkan oleh BPK untuk menjadi bahan dalam penghitungan kerugian negara dan tidak terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh Walikota Sukabumi baik keputusan penghapusan maupun pembatalan.
Bahwa BPK tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab terkait konsekuensi hukum. Namun, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran 1 huruf C. a). 1. c yang Menyatakan bahwa objek yang Akan dikerjasamakan adalah merupAkan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Dalam hal objek kerja sama belum ada dalam RPJMD, maka objek yang Akan dikerjasamakan wajib dicantumkan dalam RKPD sesuai dengan prioritas.
Bahwa BPK tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab terkait perbuatan melawan hukum yang dipersangkAkan kepada Terdakwa. Namun, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sdr. IRWAN Kuasa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA diduga memberikan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi fiktif senilai Rp19.500.000.000,00. Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah, dan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015.
Bahwa BPK tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab terkait pertanggungjawaban dari pihak yang yang ikut serta mengetahui dan menandatangani Perjanjian Kerjasama. Namun, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penghapusan Bangunan atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi TA 2014 s.d. 2016 telah mengungkapkan adanya peran pihak-pihak terkait yang melakukan penyimpangan.
Bahwa BPK tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab akibat hukum. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA Tidak Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Sesuai dengan Jangka Waktu yang DisepAKAti dalam Perjanjian Kerja Sama dan Walikota Sukabumi Memutus Perjanjian Kerja Sama pada Tanggal 1 September 2016 Tanpa Dapat Mencairkan Jaminan Pelaksanaan yang Ternyata Fiktif.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1); PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta Penjelasannya huruf d, f, dan i, Pasal 13 ayat (1) dan (2); Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta penjelasannya huruf d, f dan i, Pasal 14 ayat (1) dan (2); dan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 Pasal 9 ayat (1) dan (2) serta Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6).
Bahwa rincian nilai tersebut berasal dari laporan Ahli Konstruksi dan Ahli KJPP atas aset Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Kerugian Negara dihitung senilai aset Bangunan Pasar Pelita disebabkan oleh adanya penyimpangan yang terjadi sejak Perencanaan Kerja Sama Pasar Pelita yang tidak sesuai peraturan, Proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita yang tidak benar sehingga PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA menjadi pemenang, dan penyimpangan pada saat Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita.
BPK juga melakukan pemeriksaan terkait Perjanjian Kerja Sama, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Penyimpangan perencanaan, proses seleksi, dan pelaksaanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita merupAkan penyimpangan yang merupAkan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang berdampak pada hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi berupa bangunan Pasar Pelita, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp44.968.838.085,00. Penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dilakukan dengan cara menghitung nilai bangunan Pasar Pelita yang hilang. Metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang digunAkan adalah nilai wajar bangunan berdasarkan penilaian ahli dhi. MenggunAkan Ahli Konstruksi dan Ahli KJPP.
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK, terdapat Penyimpangan dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita antara lain tidak dilakukannya penyerahan jaminan pelaksanaan tepat waktu, penyerahan jaminan pelaksanaan fiktif, pembongkaran bangunan Pasar Pelita meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi, tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita.
Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam BAP Ahli sebelumnya, metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dalam kasus ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada perencanaan, proses seleksi pemilihan mitra, dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan kausalitas antara penyimpangan penyimpangan dan kerugian keuangan negara/ daerah yang terjadi. Penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dilakukan dengan cara menghitung nilai bangunan Pasar Pelita yang hilang berdasarkan data-data yang diperoleh dari Penyidik Polres Sukabumi Kota. Metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang digunAkan adalah nilai wajar bangunan berdasarkan penilaian ahli.
Bahwa surat Keputusan Walikota Sukabumi Tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi nomor 011/05/DPPKAD/2015 tanggal 27 April 2015 berisikan : mempertimbangkan antara lain telah terbitnya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT Anugrah Kencana Abadi dan memperhatikan Surat Kepala Dinas Tata Ruang, Perumahan, dan Permukiman Nomor 644/46/Dtrpp tanggal 9 Februari 2015 tentang Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait antara lain dalam proses seleksi pemilihan mitra dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita sebagaimana yang telah disampaikan dalam BAP Ahli sebelumnya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa nilai yang tertera di Keputusan Walikota tersebut tersebut mengacu pada Surat Kepala Dinas Tata Ruang, Perumahan, dan Permukiman Nomor 644/46/Dtrpp tanggal 9 Februari 2015 tentang Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita. Surat tersebut dibuat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Februari 2015 [tanpa nomor], untuk menindaklanjuti Surat dari Kepala Diskoperindag Nomor 870/45/Koperindag tanggal 27 Januari 2015 perihal Permohonan Penghapusan Gedung Pasar Pelita.
Sdr. Arief Wijaya selaku Pegawai pada Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman menjelaskan bahwa Sdr. Arief Wijaya, Sdr. Rilda K. Soedirman, dan Sdr. Oman Rahmana sebagai pihak yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita, tidak mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam menilai bangunan. Sdr. Arief Wijaya, Sdr. Rilda K. Soedirman, dan Sdr. Oman Rahmana hanya menandatangani berita acara tersebut, atas permintaan Sdr. Agus R. Darojatun. Sdr. Agus R. Darojatun membenarkan bahwa membuat perhitungan pada Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, meskipun tidak didukung dengan desain gambar awal Pasar Pelita. Selain itu, Sdr. Agus R. Darojatun tidak mempunyai kompetensi dalam penilaian bangunan.
Bahwa BPK telah melakukan prosedur pemeriksaan dengan permintaan keterangan kepada pihak pihak yang terkait dengan SK penghapusan aset dan telah dimintAkan keterangan juga oleh Penyidik Polres Sukabumi Kota antara lain kepada :
Sdr. Muhamad Muraz selaku Walikota Sukabumi;
Sdr. M. Noor Hanafie Zein selaku Sekretaris Daerah;
Sdr. Dudi Fathul Jawad selaku Kepala Diskoperindag periode 2009 (8 Januari 2009) s.d. 2014 (25 Agustus 2014);
Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag periode 2014 (26 Agustus 2014) s.d. 2020 (4 Februari 2020);
Sdr. Dida Sembada selaku Kepala DPPKAD;
Sdr. Caesar Anwar selaku Kepala Bidang Pengelolaan Aset DPPKAD;
Sdr. Agus R. Darojatun selaku Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Tata Ruang, Perumahan, dan Permukiman;
Sdr. Arief Wijaya selaku Pegawai pada Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman; dan
Sdr. IRWAN selaku Kuasa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA.
Bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sdr. AYEP SUPRIATNA dan
Sdr. IRWAN Bin TOYIB merupAkan pihak-pihak yang terkait dalam terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Peran pihak-pihak tersebut antara lain :
Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag :
Menyatakan jaminan pelaksanaan berupa Bank Garansi senilai Rp. 19.500.000.000,- yang diberikan oleh Sdr.IRWAN adalah asli, meskipun telah menerima surat PT. Bank Mandiri Tbk (persero) yang Menyatakan bahwa Bank Garansi tersebut fiktif dan melaksanAkan konfirmasi Bank Garansi tidak sesuai perintah Walikota Sukabumi;
menerima uang tunai senilai Rp15.000.000,00 dan janji pemberian kios dari Sdr. IRWAN.
Sdr. IRWAN Selaku Kuasa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA diduga :
Menerima pembayaran hasil pembongkaran Pasar Pelita senilai Rp2.940.000.000,00 dari PD BAROKAH (diantaranya melalui Sdr. HARRY Sukandar Rahardja senilai Rp940.000.000,00);
Memberikan uang tunai senilai Rp. 15.000.000,00 dan janji kios kepada Sdr. AYEP Supriatna;
Memberikan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi fiktif senilai Rp. 19.500.000.000,-;
Tidak melaksanAkan kewajibannya dalam Perjanjian Kerjasama Pasar Pelita untuk membayar kontribusi dan retribusi serta membangun Pasar Pelita.
Bahwa dalam pasal 1 butir 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatAkan bahwa "Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Bangunan atau Aset Gedung Pasar Pelita merupAkan asset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Sukabumi yang dapat dinilai dengan uang. BPK menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan pada kegiatan Penghapusan Bangunan atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 s.d. 2016. Penyimpangan tersebut telah membuat hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi sehingga telah secara nyata membuat Pemerintah Kota Sukabumi mengalami kerugian negara.
BPK juga telah melakukan pemeriksaan Surat Keputusan Walikot Sukabumi Tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi nomor 011/05/DPPKAD/2015 tanggal 27 April 2015 sebagaimana yang telah disampaikan dalam BAP Ahli sebelumnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perencanaan, proses seleksi pemilihan mitra, dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita. Penyimpangan-penyimpangan tersebut berdampak pada hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi berupa bangunan Pasar Pelita, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp44.968.838.085,00 dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan BAP Ahli sebelumnya, telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp44.968.838.085,00.
Hasil pemeriksaan BPK sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020, menunjukkan bahwa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA telah menyetorkan Retribusi Pasar senilai Rp100.000.000,00 pada tanggal 13 April 2015 dan kewajiban pembayaran penghapusan aset eks Pasar Pelita senilai Rp1.000.000.000,00 pada tanggal 20 Agustus 2015 ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada Bank BJB Nomor 0006041969003.
Atas setoran tersebut tidak mengurangi nilai kerugian negara.
Bahwa terhadap objek tanah Pasar Pelita diatasnya sudah berdiri bangunan yang dibangun oleh PT Fortunindo Artha Perkasa dengan pola Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS), pembangunan tersebut tidak mempengaruhi Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK. Kerugian Negara terjadi dikarenAkan adanya penyimpangan penyimpangan yang dilakukan pihak pihak terkait pada Tahun 2014 s.d. 2016 yang berdampak pada hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi berupa bangunan Pasar Pelita. PT Fortunindo Artha Perkasa tidak memiliki hubungan perusahaan dengan PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) KSO PT LINCE ROMAULI RAYA (LRR) dan PT TANGGA BATU JAYA ABADI (TBJA). BGS adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunAkannya dalam jangka waktu tertentu, kemudian menyerahkan kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepAKAti (masa konsesi).
Saat ini, bangunan yang telah dibangun tersebut masih dalam pengelolaan dan dimiliki oleh PT Fortunindo Artha Perkasa. Bangunan tersebut baru Akan menjadi asset tetap milik Pemerintah Daerah apabila telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah masa perjanjian BGS selesai.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam BAP Ahli sebelumnya, atas pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA, BPK menemukan penyimpangan antara lain PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 April 2015). Selanjutnya, Sdr. IRWAN selaku Kuasa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA menyerahkan jaminan pelaksanaan yang ternyata fiktif senilai Rp19.500.000.000,00 pada tanggal 23 Februari 2016 kepada Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi. PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015, yaitu tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita. BPK menghitung nilai kerugian negara dengan cara menghitung nilai bangunan Pasar Pelita yang hilang
Atas keterangan/ pendapat Ahli, Terdakwa Menyatakan tidak sependapat
Ahli Ir. ISKANDAR, M.T, yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Ahli yang ditunjuk oleh pihak Polteknik Negeri Bandung sesuai dengan Surat Ijin Tenaga Ahli Nomor 669/PL1/PM/2020, dan sekarang ini Saksi siap memberikan keterangan sesuai dengan keahlian Saksi;
Bahwa dasar penunjukan Saksi sebagai Ahli Konstruksi dari Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung berdasarkan surat dari pihak Kepolisian Resor Sukabumi nomor : B/691/IX/RES.3.5/2020, perihal permohonan ahli yang ditunjukan kepada Direktur Politeknik Negeri Bandung, selanjutnya Saksi ditugaskan oleh Direktur Politeknik Negeri Bandung sebagai ketua tim ahli untuk membantu Tim Kepolisian Resor Sukabumi melalui Surat Ijin Tenaga Ahli Nomor 669/PL1/PM/2020, tanggal 29 September 2020.
Bahwa Konstruksi merupAkan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana, konstruksi juga dikenal sebagai objek keseluruhan bangunan yang terdiri dari bagian – bagian struktur bangunan umumnya meliputi struktur, arsitektur, dan MEP (Mechanical Electrikal dan Pluming), Konstruksi Bangunan Gedung adalah suatu kesatuan bangunan gedung secara utuh termasuk struktur, mechanical, electrical, plumbing hingga arsitektur, kemudian yang dimaksud dengan rekonstruksi Bangunan Gedung adalah kegiatan menyusun, menggambar,merancang, atau membangun ulang suatu bangunan konstruksi gedung, sedangkan Analisis Struktur adalah proses menghitung dan menentukan efek akibat beban yang bekerja pada struktur (bangunan, jembatan, dermaga atau objek lainnya) yang menimbulkan reaksi berupa gaya dalam (internal forces) pada struktur, dan yang dimaksud perhitungan volume adalah kegiatan menghitung kuantitas dari item pekerjaan yang diperlukan untuk membangun suatu bangunan secara utuh.
Bahwa maksud dan tujuan dari laporan tersebut adalah untuk memperoleh perkiraan volume bangunan baik dari komponen struktur, arsitektur dan MEP (Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing) dengan cara merekonstruksi ulang bangunan Pasar Pelita dengan data – data yang tersedia
Bahwa tim yang tergabung dalam proses penyusunan laporan ini adalah Saksi sendiri sebagai Ahli Teknik Sipil, sdr Iswanto, S.ST M.ST sebagai Ahli Teknik Sipil dan sdr IRWAN N.F, S.Tr.T sebagai Ahli Teknik Sipil
Bahwa dokumen yang digunAkan sebagai dasar untuk melakukan rekonstruksi Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi adalah laporan pemeriksaan keandalan Gedung Pasar Pelita Sukabumi oleh Puslitbang Pemukiman pada 20 Juli 2012, RAB Rehab dan gambar rehabilitasi Pasar Pelita 2014.
Bahwa tingkat akurasi untuk struktur gedung Pasar Pelita diyakini mencapai 95%, karena beberapa hal berikut :
Data data yang digunAkan adalah gambar struktur yang pernah dipAKAi pihak Puslitbang PU
Proses analisa ulang struktur gedung menggunAkan SNI yang berlaku pada saat perencanaan,
Ahli juga mendapatkan gambaran tampak gedung dari Google Maps tahun 2014 sebelum gedung dirobohkan
Bahwa berdasarkan hasil analisis struktur bangunan didapatkan data data sebagai berikut :
Berdasarkan pemodelan dan analisis struktur didapatkan gaya gaya dalam ultimate serta kebutuhan tulangan minimum yang dibutuhkan. Kemudian sebagai validasi, hasil analisis desain dilakukan crosscheck terhadap laporan pemeriksaan keandalan Gedung Pasar Pelita Sukabumi oleh Puslitbang Pemukiman pada 20 Juli 2012, data rehabilitasi Pasar Pelita Sukabumi dan data pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil analisis struktur dimensi penampang kolom, balok dan sloof tertera pada tabel berikut:
No. Elemen Kode Dimensi (mm)
1 Kolom K1 450X450
2 K2 400X400
3 K3 300X300
4 Balok B1 400X600
5 B2 300X600
6 B3 250X500
7 B4 200X400
8 Sloof S1 300X600
9 S2 250X600
Dari hasil analisis tebal pelat lantai pada Pasar Pelita Sukabumi didapat sebetebal 130 mm, sama halnya seperti tebal pelat lantai yang tercantum dalam laporan pemeriksaan keandalan gedung oleh Puskim yaitu tebal pelat 130 mm
Berdasarkan informasi dari PT. Fortunindo sebagai perusahaan yang saat ini sedang membangun kembali Pasar Pelita, kedalaman pondasi tiang pancang sebesar 10 meter, sehingga perhitungan analisis rekonstruksi berdasarkan data tersebut. Dari hasil analisis pondasi terdapat 3 tipe pondasi, yaitu sebagai berikut;
PC 1 : Pilecap 1750 mm X 1750 mm dengan tebal 650 mm, dengan tiang pancang penampang persegi 250mm x 250 mm terdapat 4 tiang.
PC 2 : Pilecap 1750 mm X 1750 mm dengan tebal 650 mm, dengan tiang pancang penampang persegi 250mm x 250 mm terdapat 3 tiang
PC 3 : Pilecap 1750 mm X 1000 mm dengan tebal 650 mm, dengan tiang pancang penampang persegi 250mm x 250 mm terdapat 2 tiang.
Berdasarkan hasil analisis rangka kuda – kuda baja, rasio tegangan maksimum yang terjadi untuk kolom IWF. 350x175 adalah 0,6578 dan untuk balok IWF. 350x175 adalah 0,648. Rasio tegangan yang terjadi pada elemen-elemen tersebut < 1, maka Aman.
Berdasarkan hasil perhitungan luasan, didapat luasan lantai sebagai berikut;
Lantai basement = 10.302,13 m2
Lantai 1 = 11.171,02 m2
Lantai 2 = 11.171,02 m2
Atap dak = 4.131,52 m2
Hasil perhitungan volume dapat dilihat pada tabel berikut :
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan, perkiraan luas lantai basement, lantai 1, dan lantai 2 adalah sebagai berikut :
Lantai basement = 10.302,13 m2
Lantai 1 = 11.171,02 m2
Lantai 2 = 11.171,02 m2
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan, perkiraan volume pembesian kolom, Balok, plat lantai, Baja WF dan Gordin C Pasar Pelita Sukabumi adalah sebagai berikut:
Kolom = 137.556,05 kg
Balok = 452.468,72 kg
Pelat = 953.667,03 kg
Baja IWF = 62.600,53 kg
Gording CNP = 121870,49 kg
Bahwa benar, Besi beton (tulangan) terdapat pada struktur pondasi, sloof, balok, kolom, dan plat, besi WF terdapat pada rangka kuda – kuda atap, seng / spandek digunAkan sebagai penutup atap dengan volume seperti berikut :
Baja WF = 62.600,53 kg
Tulangan Kolom = 137.556,05 kg
Tulangan Balok = 452.468,72 kg
Tulangan Pelat = 953.667,03 kg
Tulangan Sloof = 42618,34 kg
Tulangan Pilecap = 121870,49 kg
Bahwa luas bangunan Pasar Pelita kota sukabumi tidak Akan mengalami pengurangan luas maupun volume, namun demikian tidak menutup kemungkinan adanya penurunan mutu karena bangunan memiliki batas masa layan.
Atas keterangan/ pendapat Ahli, Terdakwa Menyatakan tidak sependapat
Ahli Dr. W. RIAWAN TJANDRA, S.H., M.Hum., yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut
Bahwa dasar penunjukan Saksi sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya YogyAKArta berdasarkan surat Nomor : 0463/V.5, tanggal 5 Januari 2022 perihal permohonan ahli
Bahwa keahlian Saksi pada bidang Hukum Keuangan Negara juga sebelumnya pernah diminta bantuan sebagai Ahli dengan uraian sebagaimana Saksi jelaskan sebelumnya
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak mengenal dengan para Terdakwa.
Bahwa keuangan Negara menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Definisi itu menggunAkan konsep keuangan negara yang bersifat luas dan komprehensif, karena mancakup uang negara, barang miliki negara, hak dan kewajiban negara serta segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Bahwa peraturan perUndang Undangan yang mengatur keuangan negara dapat disebutkan antara lain berikut ini: (1). UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; (b). UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; (c). UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; (d). PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN sebagaimana diubah melalui PP No. 50 Tahun 2018; (e). PP No. 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; (f). PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diganti melalui PP No. 12 Tahun 2019; (g). Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah melalui Permendagri No. 59 Tahun 2007 juncto Permendagri No. 21 Tahun 2011
Bahwa pengertian keuangan negara dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : (a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan bertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertAkan modal negara, atau perusahaan yang menyertAkan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarAKAt secara mandiri yang didasarkan pada kebijAkan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat
Bahwa hal yang termasuk dalam kategori keuangan negara diatur dalam lingkup keuangan negara sebagaimana terdapat pada pada Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 yaitu:
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
kewajiban negara untuk menyelenggarAkan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
Penerimaan Negara
Pengeluaran Negara
Penerimaan Daerah
Pengeluaran Daerah
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunAkan fasilitas yang diberikan pemerintah
bahwa kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.Hal itu diatur pada Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara jo Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Unsur-unsur penting yang terkandung di dalam definisi tersebut yaitu :
Kekurangan uang, surat berharga, dan barang;
Nyata dan pasti jumlahnya
Sebagai akibat perbuatan hukum baik sengaja maupun lalai. Berdasarkan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) hal yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah “kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk
Bahwa ahli berpendapat agar penghitungan kerugian negara yang dilakukan mempertimbangkan fakta-fakta lain secara menyeluruh terkait dengan uraian kasus tersebut. Jika mencermati Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 di dalamnya diantaranya diuraikan lebih lanjut penjabaran kerugian negara sebagaimana telah diatur pada Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang meliputi :
pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya mnrt kriteria yang berlaku;
pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang/barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
hilangnya sumber/kekayaan negara yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan uang palsu, barang fiktif);
penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil /rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
timbulnya suatu kewajiban negara /daerah yang seharusnya tidak ada;
timbulnya suatu kewajiban negara /daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima. Kiranya dengan mencermati penjabaran kerugian negara tersebut, perlu dipertimbangkan fakta-fakta hukum dalam kasus yang diuraikan tersebut yang seharusnya masuk dalam lingkup kerugian negara/daerah.
Bahwa pertama tama perlu diuraikan dulu metode penghitungan kerugian negara secara lengkap. (metode total loss dan nett loss)
Kerugian Total (Total Loss). Penghitungan kerugian negara dengan metode ini dilakukan dengan cara seluruh jumlah yang dibayarkan dinyatAkan sebagai kerugian keuangan negara dan dinyatAkan sebagai kerugian negara secara keseluruhan. Metode ini juga diterapkan dalam penerimaan negara yang tidak disetorkan, baik sebagian maupun seluruhnya. Bagian yang tidak disetorkan ini merupAkan kerugian total.
Kerugian Total dengan Penyesuaian Metode penghitungan kerugian keuangan negara ini adalah (Total Loss + Penyesuaian). Penghitungan kerugian negara dilakukan dengan dilakukan penyesuaian terlebih dahulu. Penyesuaian ini diperlukan kalau barang yang dibeli harus dimusnahkan dan pemusnahannya memakan biaya.
Kerugian Bersih (Net Loss). Penghitungan kerugian keuangan negara pada metode ini seperti dalam metode Kerugian Total, dengan penyesuaian ke bawah. Kerugian keuangan negara hanyalah sejumlah kerugian bersih, yaitu kerugian total dikurangi dikurangi nilai bersih barang tersebut. Nilai bersih ini merupAkan selisih yang bisa diperoleh dari harga barang setelah dikurangi biaya-biaya yang digunAkan untuk pemanfaatan barang, penyelamatan barang, pemasangan, dan seterusnya..
Harga Wajar. Penghitungan kerugian negara dalam metode ini didasarkan atas penentuan harga yang wajar atas barang. Harga wajar menjadi pembanding untuk “harga realisasi”, yaitu kerugian negara yang tranSaksinya tidak wajar berupa selisih antara harga wajar dengan harga realisasi. Hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut pertama, dalam pengadaan barang, kerugian ini merupAkan selisih antara harga yang dibayarkan dengan harga yang wajar. Kedua, dalam pelepasan aset berupa penjulan tunai, kerugian ini merupAkan selisih antara harga wajar dengan harga yang diterima. Ketiga, dalam pelepasan aset berupa tukar guling (ruilslag), kerugian ini merupAkan selisih antara harga wajar dengan harga pertukaran (exchange value). Metode ini juga digunAkan untuk semua pertukaran barang dengan barang lain atau pertukaran barang dengan jasa. Harga pembanding ini harus sama atau mendekati harga wajar tersebut (is a proxy to the fair price). Untuk itu, harga-harga yang dijadikan pembanding harus memenuhi kriteria arm’s length transactions untuk barang yang serupa dengan kondisi-kondisi lain yang serupa. Arm’s length transactions (harga yang wajar) mengacu pada kesepakatan bisnis dimana pembeli dan penjual bertindak secara independen tanpa saling mempengaruhi.
Harga Pokok (HP). Penggunaan HP sebagai harga pembanding sering dikritik. HP harus disesuaikan (ke atas atau ke bawah) untuk mencerminkan harga jual. Harga pasar ke atas atau ke bawah tergantung kondisi pasar pada saat terjadinya tranSaksi yang diinvestigasi. Harga pasar pada saat itu bisa melebihi HP, yang berarti HP harus ditambah dengan margin keuntungan. Sebaliknya harga pasar pada saat di bawah HP, yang berarti HP harus dikurangi dengan margin kerugian. Harga terbaik Akan diberikan oleh pengusaha yang menikmati keunggulan kompetitif, apabila terjadi arm’s length transactions.
Opportunity Cost. Penggunaan metode penghitungan biaya kesempatan (opportunity cost) didasarkan atas alternatif terbaik dalam suatu keputusan. Metode opportunity cost ini sekaligus dapat dipAKAi untuk menilai apakah pengambil keputusan sudah mempertimbangkan berbagai alternatif, dan apakah alternatif yang diambil itu merupAkan alternatif terbaik ?
Berdasarkan pencermatan atas pola dan mekanisme penghitungan kerugian negara yang digunAkan oleh BPK sebagaimana diuraikan terkait kasus ini, menurut pendapat Ahli, metode penghitungan kerugian negara yang dipergunAkan BPK dalam kasus tersebut adalah metode penghitungan kerugian negara yang keempat, yaitu metode penghitungan kerugian negara menggunAkan pendekatan Harga Wajar. Penghitungan kerugian negara dalam metode ini sebagaimana telah Ahli sampaikan sebelumnya, didasarkan atas penentuan harga yang wajar atas barang. Harga wajar menjadi pembanding untuk “harga realisasi”, yaitu kerugian negara yang tranSaksinya tidak wajar berupa selisih antara harga wajar dengan harga realisasi. Hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut pertama, dalam pengadaan barang, kerugian ini merupAkan selisih antara harga yang dibayarkan dengan harga yang wajar. Kedua, dalam pelepasan aset berupa penjulan tunai, kerugian ini merupAkan selisih antara harga wajar dengan harga yang juga selisih antara harga wajar dengan harga pertukaran (exchange value). Metode ini juga digunAkan untuk semua pertukaran barang dengan barang lain atau pertukaran barang dengan jasa. Harga pembanding ini harus sama atau mendekati harga wajar tersebut (is a proxy to the fair price). Untuk itu, harga-harga yang dijadikan pembanding harus memenuhi kriteria arm’s length transactions untuk barang yang serupa dengan kondisi-kondisi lain yang serupa. Arm’s length transactions (harga yang wajar) mengacu pada kesepakatan bisnis dimana pembeli dan penjual bertindak secara independen tanpa saling mempengaruhi.
Bahwa menurut pendapat Ahli nilai kerugian yang juga dimasukkan di samping kerugian yang bersumber dari penghapusan asset Pemkot Sukabumi, juga perlu memasukkan kerugian yang bersumber dari tidak dibayarnya kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar serta tidak terlaksananya pembangunan Pasar Pelita. Dalam kasus tersebut lebih sesuai dan komprehensif jika digunAkan metode penghitungan kerugian negara dengan menggunAkan pendekatan kerugian negara total (total loss).
Bahwa hal itu harus dikaitkan dengan sifat penyelesaian Kerjasama dengan PT AKA KSO tersebut. Apabila sudah dibangun Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi yang baru berdasarkan kerja dengan perusahaan lain, maka, hal itu tidak berarti melepaskan tanggung jawab dan kewajiban penerimaan Daerah berdasarkan hasil kerjasama sebelumnya dengan PT AKA KSO. Hal itu berdasarkan penetapan pemenang seleksi yang berbeda sehingga kewajiban dan pertanggungjawaban yang berbeda dengan Daerah sesuai dengan perjanjian beserta konsekuensi hukumnya masing-masing. Nilai Rp 44.968.838.085,00, tersebut tidak bisa begitu saja dianggap mewakili Hak dan Pendapatan lain yang seharusnya diterima oleh Pemda atas Kerjasama dengan PT. AKA KSO
Bahwa setelah mencermati uraian mengenai kasus tersebut, menurut pendapat Ahli telah terjadi kerugian negara. Kerugian negara itu berupa baik hilangnya asset Pemerintah Kota Sukabumi sebagai akibat dari penghapusan asset bangunan Pasar Pelita, tetapi juga kerugian negara yang timbul dari sesuatu yang seharusnya diterima Daerah yang bersumber dari tidak dibayarnya kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar serta tidak terlaksananya pembangunan Pasar Pelita sebagaimana diuraikan dalam kasus di atas
Bahwa sehubungan dengan uraian kasus di atas dapat disampaikan bahwa ditinjau dari Hukum Administrasi Negara terdapat cacat prosedural (procedural defect) terkait permasalahan asset daerah Pemerintah Kota Sukabumi sebagai berikut :
Pemerintah Kota Sukabumi tidak melaksanAkan penghapusan aset daerah Kota Sukabumi berupa Pasar Pelita sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 s/d 44 PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Persyaratan keahlian Tim Taksir tidak terpenuhi dengan tindak adanya bukti/dokumen sertifikat keahlian;
Tidak dilaksanAkannya perencanaan dan pelelangan sebelum pemusnahan dan pembongkaran untuk memaksimalkan penawaran yang datang dari pihak Penyedia Jasa. Berdasarkan hal tersebut, maka, terlihat adanya cacat prosedural dalam penggunaan wewenang tata usaha negara dalam kegiatan penjualan Gedung Pasar Pelita. MAKA, penjualan Gedung Pasar Pelita senilai Rp2.940.000.000,00 tersebut merupAkan Kerugian Keuangan Negara yang merupAkan kekurangan dari uang setoran senilaiRp1.000.000.000,00 yang diterima oleh Pemda Kota Sukabumi. Hal itu merupAkan kerugian negara sebagai akibat dari Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-XI/2013. Bentuk bentuk kerugian negara sebagaimana dimuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-XI/2013) selengkapnya terdiri dari :
pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang/barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan uang palsu, barang fiktif);
penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil /rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
timbulnya suatu kewajiban negara /daerah yang seharusnya tidak ada;
timbulnya suatu kewajiban negara /daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.
Atas keterangan/ pendapat Ahli, Terdakwa Menyatakan tidak sependapat
Ahli ACHMAD KARSONO, yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut
Bahwa Ahli adalah Ahli dari Lembaga KebijAkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Surat Nomor 5013/D.4.3/06/2020, tanggal 30 Juni 2020, perihal Penugasan Ahli pada bidang Pengadaan Barang/Jasa juga sebelumnya pernah diminta bantuan sebagai Ahli;
Bahwa terkait KSO dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya diatur dalam Pasal 19 (1) huruf f:
Dalam hal Penyedia Barang/Jasa Akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi / kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan.
Bahwa Dokumen Kualifikasi merupAkan dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan sebagai dasar penilaian kompetensi, kemampuan usaha dan pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa. Isi dokumen kualifikasi meliputi informasi umum, pengumuman kualifikasi, instruksi kepada peserta, lembar data kualifikasi, Pakta Integritas (untuk KSO), isian data kualifikasi, petunjuk pengisian data kualifikasi, tata cara evaluasi kualifikasi. Dokumen Seleksi merupAkan dokumen yang memuat semua persyaratan dalam proses pemilihan untuk mendapatkan penyedia jasa konsultan yang berisi undangan, instruksi kepada peserta seleksi, lembar data pemilihan, bentuk dokumen penawaran, rancangan kontrak, KAK, contoh format dokumen lain yang dipersyaratkan seperti SPPBJ, SPMK dan jaminan.
Bahwa Ruang lingkup penerapan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tertuang dalam Pasal 2, sebagai berikut :
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi :
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.
Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepAKAti tata cara Pengadaan yang Akan dipergunAkan.
Kegiatan diluar pengadaan barang/jasa tentunya tidak wajib menggunAkan Perpres pengadaan sabagai landasan pelaksanaanya.
DikarenAkan kegiatan ini merupAkan kegiatan investasi yang tidak diatur di dalam ruang lingkup maka tidak tepat jika menggunAkan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai landasan peraturannya
Bahwa Sebagaimana Saksi jelaskan sebelumnya bahwa “dalam Pasal 84 dan 85 tentang Pemilihan Gagal. Pengertian 3 kali disini adalah pertama lelang/seleksi utama, kedua lelang/seleksi ulang, ketiga penunjukan langsung. Syarat dan ketentuan untuk penunjukan langsung mengikuti Perpres dimaksud” maka seharusnya apabila Tim Seleksi menggunAkan ketentuan Perpres maka Tim Seleksi melakukan Penunjukan Langsung atau menghentikan proses lelang sesuai dengan Pasal 84 Ayat (1) huruf d yaitu “Penghentian Proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
Cara penunjukan langsung tersebut tidak dapat diterapkan dalam konteks kerjasama daerah. Untuk kegiatan kerjasama daerah telah diatur tersendiri dalam Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah. Dalam lampiran Permendagri tersebut, bahwa untuk penetapan hasil prakualifikasi “Tim Seleksi menetapkan daftar pendek calon mitra kerja sama, yang terdiri dari 5 (lima) badan hukum yang mempunyai nilai tertinggi”. Dalam hal ini untuk melanjutkan ke proses seleksi tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, karena peserta yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) badan hukum.
Bahwa, dalam kegiatan ini tentunya harus mengacu pada Permendagri 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.
Bahwa, yang dimaksud Tim Seleksi tentunya bukan 1 orang namun terdiri dari beberapa orang yang telah ditunjuk sebagai Tim Seleksi yang berjumlah ganjil.
Dan apabila dilakukan oleh 1 (satu) orang maka harus atas kesepakatan anggota lainnya, dan apabila ternyata diketahui informasi yang dituangkan di dalam Berita Acara Pembuktian tersebut tidak benar maka orang yang melakukan pembuktian dianggap memberikan keterangan yang tidak benar maka hal tersebut merupAkan tanggung jawab orang yang melakukan pembuktian.
Bahwa, semua tergantung dari keputusan yang diambil oleh Tim Seleksi berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam dokumen seleksi. Lazimnya dalam penerapan sistem nilai untuk menentukan kelulusan digunAkan nilai ambang batas.
Bahwa sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kualifikasi, jika ada peserta yang tidak dapat memenuhi persyaratan kualifikasi maka peserta tersebut seharusnya dinyatAkan tidak lulus kualifikasi.
Bahwa perubahan dalam persyaratan kualifikasi harus disampaikan pada saat pemberian penjelasan dokumen kualifikasi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Dokumen Kualifikasi.
Bahwa, keharusan menggunAkan KSO tentunya harus diatur dalam dokumen seleksinya, terkait persyaratan peserta seleksi apakah dapat dilakukan dengan KSO atau badan hukum tunggal seharusnya sudah tertuang dalam dokumen seleksi.
Bahwa penerapan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan untuk mengatur tentang kerja sama daerah.
Atas keterangan/ pendapat Ahli, Terdakwa Menyatakan tidak sependapat
Ahli PUPUNG FAISAL, S.H., M.H, yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut
Bahwa Saksi mengerti sekarang ini diperiksa sebagai Ahli berkaitan dengan perkara yang dijelaskan oleh pemeriksa. Dan Saksi merupAkan Ahli yang ditunjuk oleh pihak Universitas Padjadjaran Bandung, dan sekarang ini Saksi siap memberikan keterangan sesuai dengan keahlian Saksi
Bahwa dasar penunjukan Saksi sebagai Ahli Hukum Perikatan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung berdasarkan surat Nomor : B/476/VI/RES.3.5/2021, tanggal 23 Juni 2021, perihal permohonan ahli hukum pidana yang ditunjukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, selanjutnya Saksi ditugaskan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung atas nama Wakil Dekan sebagai ahli Hukum Perikatan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 4808/UN6.A2/KP.10.06/2021, tanggal 14 Juli 2021
Bahwa keahlian Ahli pada bidang Hukum Perikatan dan Hukum Perusahaan juga sebelumnya pernah diminta bantuan sebagai Ahli;
Bahwa erdasarkan keterangan dari ahli BPK, Ahli Pidana, Ahli Kementerian Dalam Negeri, Ahli LKPP dan hasil penyidikan dari tim penyidik Polresta Sukabumi, bahwa Terdakwa Ir. IRWAN Bin Toyib dan Terdakwa AYEP Supriyatna, telah melakukan beberapa perbuatan yang diduga melanggar peraturan perUndang Undangan dan kontrak/perjanjian KSO antara Pemerintah Kota dengan PT. Anugrah Kencana Abadi yang berakibat adanya kerugian Keuangan Negara/Daerah.
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan kedua Terdakwa tersebut harus dipisahkan, perbuatan mana yang diduga melanggar ketentuan pidana termasuk tindak pidana korupsi/tipikor, perbuatan mana yang diduga melanggar peraturan perUndang Undangan lainnya (selain ketentuan pidana) dan perbuatan mana yang diduga telah melanggar ketentuan perjanjian.
Bahwa apabila terdapat dugaan perbuatan yang melanggar hukum pidana termasuk tipikor sebagai tindak pidana khusus, maka dapat dimintAkan pertanggungjawaban secara pidana. Misalnya terdapat orang melakukan pengecekan Bank Garansi yang mana diketahui bahwa pemberitahuan dari Bank Mandiri melalui fax maupun langsung surat diterima, bahwa Bank Garansi tersebut tidak tercatat atau fiktif, namun yang bersangkutan melaporkan bahwa Bank Garansi tersebut benar dan tercatat. Serta terdapat orang yang telah memberikan Bank garansi yang tidak tercatat pada Bank Mandiri. Kedua contoh tersebut menunjukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pihak yang dapat dimintAkan pertanggungjawabannya secara pidana apabila dapat dibuktikan. Hal tersebut untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada Ahli Hukum Pidana.
Bahwa apabila dalam rangkaian perbuatan tersebut terdapat dugaan dugaan terhadap peraturan perUndang Undangan lainnya, misalnya PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Permendagr No. 22 Tahun 2009 tentang Teknis tata Cara Kerja Sama Daerah, dan peraturan perUndang Undangan lainnya, atau melanggar hak orang lain, atau melanggar kewajiban hukum si pelaku (para Terdakwa), atau bertentangan dengan kesusilaan dan/atau bertentangan dengan kepatutan yang terdapat dalam masyarAKAt, dan perbuatan tersebut merupAkan kesalahan para Terdakwa (baik sengaja maupun lalai), dan kesalahan para Terdakwa tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain sebagai korban, dan adanya hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara kesalahan para Terdakwa dengan kerugian yang dialami oleh pihak lain yang menjadi korban, maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum secara perdata, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan demikian perbuatannya dapat dituntut secara perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum, namun yang dapat menuntutnya adalah pihak korban yang merasa dirugikan atas perbuatan (kesalahan) dari para Terdakwa.
Bahwa apabila dalam rangAKAin tersebut ada dugaan bahwa salah satu atau para Terdakwa yang melanggar kewajiban (prestasi) berdasarkan perjanjian, misalnya tidak membayar kontribusi sesuai perjanjian, maka para tersangAKA atau Terdakwa tersebut dapat dituntut secara perdata berdasarkan wanprestasi atau ingkar janji, karena diduga tidak melaksanAkan prestasi/kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam perjanjian.
Bahwa ahli merupAkan ahli Hukum Perikatan, jadi Akan menyampaikan pendapat sesuai kepAKAran ahli dalam konteks Hukum Perikatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf e Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi No: 43 yang dibuat dihadapan Notaris Luciana Tirtaman, S.H., tanggal 25 Maret 2015, disebutkan bahwa: pihak kesatu (Pemerintah Kota Sukabumi berkewajiban menerbitkan pembongkaran Pasar Pelita kepada Pihak Kedua guna dimulainya pembangunan Kembali pasar.
Bahwa berdasarkan isi dari ketentuan perjanjian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pihak kedua (PT. Anugrah Kencana Abadi) sebelum melakukan pembongkaran Pasar Pelita, harus terlebih dahulu mendapatkan surat perintah pembongkaran dari pihak kesatu (Pemerintah Kota Sukabumi). Apabila pembongkaran yang dilakukan tanpa ada perintah dari pihak kesatu, maka pembongkarannya dapat dikualifikasikan sebagai bentuk wanprestasi karena melakukan prestasi berupa pembongkaran tetapi tidak sempurna/keliru (karena dilakukan tanpa ada surat perintah pembongkaran terlebih dahulu.
Bahwa namun perbuatan pembongkaran tanpa adanya surat perintah pembongkaran terlebih dahulu tersebut, mungkin juga melanggar aspek hukum lainnya, seperti Hukum Administrasi Negara dan/atau Hukum Pidana. Mengenai hal tersebut dapat dimintAkan keterangannya kepada Ahli Hukum Adminitrasi Negara dan Ahli Hukum Pidana
Bahwa perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi adalah perjanjian Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT).
Bahwa membuat perjanjian merupAkan perbuatan dalam lapangan hukum keperdataan, karena mengatur kepentingan kepentingan para pihak yang membuatnya. Bagi para pihak yang membuat perjanjian terdapat adanya batasan-batasan, antara lain tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang, kesusilaan dan/atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata).
Bahwa jadi dalam hal ini, dapat Ahli sampaikan bahwa perjanjian pada dasarnya tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perUndang Undangan, sehingga pelaksanaan suatu perjanjian pada dasarnya tidak boleh bertentangan atau melanggar ketentuan peraturan perUndang Undangan terutama Hukum Pidana, karena yang dipertahankan dalam Hukum Pidana adalah kepentingan umum bukan kepentingan individu dan/atau kelompok.
Bahwa terkait kontradiktif antara adanya penghitungan kerugian Negara sesuai hasil LHP BPK RI Nomor : 20/LHP/XXI/12/2020, tanggal 28 Desember 2020, berupa adanya asset yang hilang akibat dari bagian materi pekerjaan yang diatur dan tunduk pada isi perjanjian kerjasama antar Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugerah Kencana Abadi (KSO) perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada tanggal 25 Maret 2015 yang menyimpulkan adanya kerugian Negara/daerah sebesar Rp. 44.968.838.085, dan adanya sebagaimana surat keputusan walikota sukabumi tentang penghapusan bangunan milik pemerintah kota sukabumi Nomor : 011/05/DPPKAD/2015, tanggal 27 April 2015, sebaiknya ditanyakan kepada Ahli Keuangan Negara/Daerah;
Bahwa perjanjian sebagaimana yang Saksi sampaikan di atas terdiri dari 3 tahapan, pra-kontraktual, kontraktual dan post-kontraktual. Berdasarkan ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata, pada intinya Menyatakan bagi para pihak yang membuat perjanjian, bukan hanya isi kesepakatan dalam perjanjian saja yang Akan mengikatnya, tetapi juga peraturan perUndang Undangan yang terkait, kebiasaan dan kepatutan.
Bahwa dalam kasus ini, prosedur atau tahapan yang harus dilakukan pada tahap pra-kontraktual khususnya bagi pihak kesatu (Pemerintah Kota Sukabumi) harus sesuai dengan peraturan perUndang Undangan yang berlaku atau terkait dengan pelaksanaan perjanjian BOT, yang mana salah satu pihaknya adalah Pemerintah Daerah.
Bahwa konsekuensi hukumnya apabila sebelum ditandatanganinya perjanjian BOT tersebut, Sdr. MOHAMAD MURAZ yang tidak mencantumkan Pembangunan Pasar Pelita dalam RPJMD maupun RKPD Kota Sukabumi dapat ditanyakan kepada Ahli Hukum Administrasi Negara.
Bahwa kewajiban menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Pemerintah Kota Sukabumi sebesar 5% dari nilai investasi paling lambat waktu 7 hari kerja setelah penandatanganan perjanjian, diatur dalam Pasal 9 ayat 2 perjanjian BOT. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanAkan oleh PT. Anugrah Kencana Abadi dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak penandatanganan perjanjian BOT tersebut, maka PT. Anugrah Kencana Abadi sebagai pihak kedua atau mitra kerja sama dari Pemerintah Kota Sukabumi dalam perjanjian BOT ini dianggap telah wanprestasi, karena tidak melaksanAkan prestasi sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian BOT tersebut. Jadi kewajiban menyerahkan jaminan pelaksanaan itu ada pada pihak Anugrah Kencana Abadi sebagai mitra kerja sama Pemerintah Kota Sukabumi dalam perjanjian BOT tersebut.
Bahwa sebagaimana Ahli jelaskan pada jawaban pada poin 9 Pemerintah Kota Sukabumi sebagai pihak yang berhak menerima jaminan pelaksanaan dari PT. Anugrah Kencana Abadi berdasarkan Hukum Perikatan seharusnya memberikan somasi kepada PT. Anugrah Kencana Abadi, agar melaksanAkan kewajibannya tersebut sesuai dengan isi perjanjian BOT yang telah ditandatangani, yaitu paling lama 7 hari sejak ditandatanganinya perjanjian BOT. Bagi pihak yang ikut mengetahui perjanjian tersebut tidak ada pertanggungjawaban apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanAkan oleh PT. Anugrah kencana Abadi.
Bahwa pertanggungjawaban hukum akibat tidak dilaksanAkannya kewajiban penyerahan jaminan pelaksanaan oleh PT. Anugrah Kencana Abadi, hanya dapat dibebankan kepada PT. Anugrah Kencana Abadi dengan cara dituntut atas dasar wanprestasi. Namun bagi pihak yang mewakili atau ditunjuk oleh Pemerintah Sukabumi dalam pelaksanaan perjanjian BOT ini, seharus melakukan somasi kepada PT. Anugrah Kencana Abadi apabila dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak penandatanganan tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% kepada Pemerintah Kota Sukabumi, dan apabila setelah diberikan somasi PT. Anugrah Kencana Abadi tidak juga melaksanAkan prestasinya sampai dengan batas waktu yang diberikan dalam somasi, maka Pemerintah Kota Sukabumi atau yang mewakilinya dapat melakukan tuntutan wanprestasi kepada PT. Anugrah Kencana Abadi.
Bahwa adapun korelasinya dengan Terdakwa karena Terdakwa IRWAN merupAkan kuasa KSO dari 3 (tiga) perusahaan, dan Terdakwa AYEP SUPRIATNA merupAkan bagian dari Pemerintah Daerah yang memilki kaitan erat dengan objek pekerjaan dalam BOT/BGS.
Bahwa peraturan perUndang Undangan yang mengatur jaminan pelaksanaan tersebut harus dibayarkan oleh pihak ketiga yang melaksanAkan kerja sama dengan Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja sama Daerah pada bagian lampiran I. Namun dalam peraturan tersebut tidak disebutkan harus dilakukan dalam jangka waktu 7 hari sejak penandatangan perjanjian dan tidak juga diatur akibat hukumnya apabila kewajiban penyerahan jaminan pelaksanaan tersebut tidak dilaksanAkan. Dalam lampiran I peraturan Menteri dalam negeri tersebut hanya disebutkan bahwa :
“Setelah rancangan perjanjian kerja sama diberi paraf masing-masing pihak, SKPD menyiapkan penandatanganan perjanjian kerja sama, dengan ketentuan:
Dalam hal kerja sama diperlukan jaminan pelaksanaan kerja sama, maka SKPD wajib meminta kepada badan hukum pemenang seleksi.
Besarnya jaminan pelaksanaan adalah 5% dari nilai kontrak dan diterbitkan oleh bank umum.
Masa berlakunya jaminan adalah sejak tanggal penandatanganan perjanjian kerja sama sampai dengan 14 hari setelah masa pemeliharaan berakhir.”
Akibat hukum berdasarkan Hukum Perikatan apabila PT. Anugrah Kencana Abadi, terkait Bank Garansi sebagai pihak debitur wanprestasi, maka Pemerintah Kota Sukabumi sebagai pihak kreditur memiliki hak-hak sebagai berikut
Menuntut pemenuhan perikatan
Menuntut pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian
Menuntut ganti kerugian
Menunutut pembatalan perikatan
Menuntut pembatalan perikatan dengan ganti kerugian.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, suatu perjanjian harus dilaksanAkan dengan itikad baik. Ketentuan tersebut menganut asas/prinsip itikad baik. Asas itikad baik ini harus diterapkan oleh para pihak yang membuat perjanjian pada setiap tahapan kontrak, mulai dari pra-kontraktual, kontraktual dan post-kontraktual.
Atas keterangan/ pendapat Ahli, Terdakwa Menyatakan tidak sependapat
Menimbang bahwa Terdakwa lewat Penaseh Hukum Terdakwa persidangan mengajukan Saksi meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi Ir. FIRMAN SUWARGO yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa IRWAN dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah bermitra dalam proses kerjasama pembongkaran gedung Pasar Pelita.
Bahwa Saksi sebagai Subkontraktor di bidang konstruksi dari PT. BRAND PRIMA ENGINEERING untuk pembangunan gedung Pasar Pelita.
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai subkontraktor pembangunan gedung Pasar Pelita yang seingat Saksi sekitar bulan Desember 2015 atau Januari 2016.
Bahwa Saksi menerangkan awal mulanya Saksi kenal dengan Pak BENNY yang memiliki jabatan Direktur Utama selaku Bos nya IRWAN sekitar bulan Juni atau Juli Tahun 2015 di Pasar Cicurug, saat di Pasar Cicurug Saksi hanya perkenalan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, kemudian dapat kabar Pak BENNY meninggal sekitar bulan November 2015, kemudian berlanjut Saksi mendapatkan pesan dari Pak Alex dan Pak SANDRA yang selaku Komisaris PT. AKA untuk dimintai bantuan pekerjaan konstruksi tetapi Saksi menolak karena sedang ada pekerjaan di Pasar Pelabuhan Ratu, selanjutnya karena Pak IRWAN selaku teman Saksi yang meminta bantuan maka Saksi mau membantu dan menanyakan bagaimana perjanjian hitam diatas putihnya tetapi dijawab sambil berjalan Akan diurus sehingga saat itu belum ada perjanjian hitam diatas putihnya.
Bahwa Saksi membantu pekerjaan mulai dari pemancangan, pekerjaan tanah dan sampai kepada pembuatan fasilitas proyek seperti pos jaga, gudang, dan lain-lain.
Bahwa saat membantu pekerjaan Pasar Pelita, Saksi mengaku kehilangan semua data setelah kantor Saksi di bobol. - Sekitar 2 atau 3 bulan setelah pemancangan, kantor Saksi dibobol dan kehilangan semua data ditahun 2016.
Bahwa Saksi menerangkan waktu itu ada suatu pertemuan tetapi Saksi tidak pernah ikut ke pertemuan tersebut dan hanya mendapat berita saja bahwa PT. AKA dipanggil oleh Pemda. Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Pak SANDRA, Pak Alex dan Pak IRWAN, dimana inti dari pertemuan tersebut adalah pekerjaan Pasar Pelita ini sudah lambat.
Saat Saksi masih dalam keadaan bekerja, dilapangan ada yang memasang spanduk yang berisikan diminta untuk berhenti dalam pengerjaan Pasar Pelita.
Bahwa Saksi mencoba menanyakan kepada Pak Alex dan Pak SANDRA mengenai tagihan beliau, lalu Pak Alex dan Pak SANDRA menjawab nanti Akan dibicarAkan, setelah kejadian ini Saksi mengaku kantor Saksi dibobol dan Saksi kehilangan semua data di bulan Agustus 2016.
Bahwa menurut PT AKA pembangunan ini harus selesai dalam jangka waktu 18 bulan.
Bahwa Saksi mengaku kepada Pak IRWAN dalam pengerjaan Pasar Pelita yang sudah dikerjAkan habis kurang lebih 22 miliar.
Bahwa Saksi mengaku mengenal Pak IRWAN sebagai kuasa Direksi yang menerima kuasa dari Direktur Utama atau Komisaris Utama dengan terbatas, dalam artian terbatas tidak berarti semua kewenangan yang dimiliki seorang Direktur Utama atau Komisaris Utama itu bisa dilaksanAkan oleh penerima kuasa.
Bahwa sepengetahuan Saksi biasanya kalau proyek itu skema pembiayaannya BOT, sebelum ditenderkan itu ada yang disebut dengan FS (Feasibility Study), didalam FS itu semua Akan digambarkan mulai dari awal perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pengawasan, bahkan sampai spesifikasi teknis, kemudian didalam perhitungan misalnya kasus yang ada adalah pasar dan pasar itu punya pemda maka itu harus ada KAP (Kantor Akuntan Publik) terlebih dahulu, jadi KAP itu nanti Akan mengadAkan taksasi dan biasanya untuk bangunan itu ada penyususutan 5% per tahun, kalau BOT pasar rata-rata itu pengelolaanya 20, 25 atau 30 tergantung kesepakatan. Kalau misalnya penyusutan 5 % pertahun dan usianya sudah 20 tahun maka itu dianggap 0 penyusutannya.
Berdasarkan pengalaman Saksi ada kasus yang mirip dengan Pasar Pelita, karena namanya BOT itu adalah skema pembiayaan yang penuh dengan kebijAkan, jadi tidak bisa serta merta kemudian mengikuti apa yang sudah tertuang didalam sebuah perjanjian. Calon pengganti kerugian dikompromikan apakah benar pengerjaan tersebut benar penilaiannya, setelah ada kesepakatan barulah diganti, jadi bukan pemda yang mengganti kerugian tetapi penerusnya yang mengganti kerugian.
Bahwa menurut kebiasaan dilakukan opnam dahulu berapa pekerjaan yang sudah terpasang kemudian sudah disepAKAti lalu terbit berita acara baru bisa diputuskan.
Bahwa Saksi pernah mendengar surat perintah pembongkaran sudah ada dari Pak AYEP yang diberikan ke Pak HARRY.
Bahwa dahulu Saksi bekerja dalam pengerjaan Paar Pelita tanpa ada perjanjian hitam putih dan setelah ada spanduk pemberhentian maka dibuatlah perjanjian hitam diatas putih untuk Saksi.
Bahwa IRWAN melanjutkan perintah Pak BENNY untuk menerbitkan Bank Garansi dengan kekurangan biaya 200 juta, dan Saksi dimintai bantuan untuk kekurangan biaya tersebut dan Saksi mau membantu dengan mentransfer uang 200 juta, tetapi Saksi tidak mengetahui apakah Bank Garansi itu fiktif atau tidak.
Bahwa yang Saksi ketahui, pertama terkait kesulitan pembiayaan yang dilakukan oleh PT. AKA, Saksi pernah diajak oleh Pak IRWAN ke sahabatnya di Bank Mandiri. Pihak Bank Mandiri mengatakan tidak bisa mengajukan peminjaman karena ada masalah sengketa tanah, jadi dilahan pasar itu tidak semuanya punya pemda, itulah kenapa PT. AKA kesulitan mencari dana. Yang kedua Pak BENNY mulai saki-sakitan sehingga mulai konsentrasi dengan penyakitnya dan membutuhkan pengobatan keluar negeri sehingga tidak bisa men support secara keseluruhan PT. AKA.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi ARIP RAHMAN ARIFIN yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjadi RW dari 2008-2013, 2013-2018, 2018- 2023 dan memiliki pekerjaan sebagai ojek online.
Bahwa setelah ada perjanjian kerjasama dengan PT. AKA pastinya Pasar Pelita mau dibangun di tahun 2015 dan ramai di media dan surat kabar bahwa hasil pemenang tender Pasar Pelita adalah PT. AKA.
Bahwa Saksi hanya menghadiri 3 kegiatan yang resmi setelah penandatanganan kerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah, yang pertama Saksi diundang di salah satu cafe D’Green, Saksi ngobrol dengan tim arsitekturnya yaitu Pak HARRY dari pihak PT. AKA. Yang kedua Saksi juga menghadiri saat pembongkaran, dan dihadiri juga oleh Satpol PP, diskoperindag, perwakilan PT. AKA yaitu Pak HARRY, dan dihadiri juga oleh AYEP. Yang ketiga Saksi menghadiri kegiatan saat peresmian peletAkan batu pertama dan saat peletAkan batu pertama proyek sudah berjalan dengan adanya tiang pemancang.
Bahwa yang Saksi ketahui ada 86 pedagang termasuk Saksi, yang melaporkan kerugian ke pihak Pemerintah Daerah dan hanya dikasih waktu 1 bulan yaitu 28 april sampai 23 mei 2016.
Bahwa siapapun pemenang lelang tender maka kerugian tetap Akan diganti oleh pemenang yang baru.
Bahwa Saksi dan para pedagang merasa tertipu oleh PT. AKA. 86 pedagang itu dikomandanin oleh Saksi, nur effendi, dan rizal, kerugian dari 86 orang ini adalah 6.3 miliar. Ternyata hanya 86 pedagang tersebut yang dicover oleh UPT dan masih banyak yang belum tercover dan mereka yang belum tercover tersebut yang menuntut pengembalian ke PT. AKA.
Bahwa pihak Pemerintah Daerah meminta agar dilaporkan ke kepolisian agar oleh pemenang yang baru Akan mengganti kerugian.
Bahwa belum ada lantai yang dibangun dan hanya ada 60 titik dan 34 tiang pancang yang sudah tertanam.
Bahwa yang merobohkan bangunan gedung Pasar Pelita adalah orang madura Pak H. Hassan setelah adanya perjanjian dengan PT. AKA.
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar PT. TANGGA BATU JAYA ABADI. - Bahwa Saksi pernah mendengar PT. LINCE ROMAULI RAYA tetapi tidak pernah bertemu dengan orang PT. LINCE ROMAULI RAYA.
Bahwa yang Saksi ketahui PT. AKA tidak punya uang untuk membangun sehingga diputus kontraknya.
Bahwa yang hadir saat pertemuan di D’Green adalah Konsultan Pak HARRY, Pak SANDRA, Pak IRWAN, dan Pak BENNY;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Saksi YUNINGSIH yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa awal pertemuan Saksi dengan Pak IRWAN dan Pak AYEP, yaitu pada tahun 2021 saat Saksi lewat rumah Bu Muswhida, Saksi bertemu dengan Bu Muswhida yang hendak pergi dan menanyakan mau pergi kemana, dan Bu Muswhida menjawab mau pergi ke Bogor, selanjutnya Saksi ingin ikut ke Bogor, tetapi Bu Muswhida menjawab kalau mau ada pertemuan dan Saksi diperbolehkan untuk ikut ke Bogor, lalu sesampai diBogor Saksi bertemu dengan Pak IRWAN dan Pak AYEP di Cafe Kopi Koi.
Bahwa saat di Cafe Kopi Koi, Saksi mendengar Pak AYEP cerita kalau mau membuat dan menandatangani surat pembongkaran Pasar Pelita;
Bahwa Saksi mendengar Pak IRWAN Akan mengkasuskan Pak DONI mengenai Bank Garansi;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan mengajukan mengajukan Saksi maupun Ahli yang meringankan (a de charge), sebagai berikut :
Ahli TEDI ASMARA, yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah ahli Bidang Hukum Pidana;
Bahwa Saksi ahli baru pertama kali menjadi Saksi ahli dalam persidangan.
Bahwa kegiatan Saksi saat ini adalah membuat artikel penelitian dan artikel di jurnal internasional dan yang sedang Saksi kerjAkan antara lain tulisan dengan kejagung yang masih dalam proses publishing.
Bahwa MK memutuskan perhitungan suatu kerugian negara harus detail dan pasti. Keputusan MK mengenai kerugian negara harus pasti atau no option. Kalau di split itu mungkin hanya teknis, tapi kalau misalkan ada 2 versi itu yang tidak boleh. Kalau di split menjadi 2 itu diperbolehkan. - Bahwa pendapat ahli mengenai prinsil pasal 2 dan pasal 3 dalam UU tipikor adalah yang prinsip itu pertama di subjek hukumya adresat, adresat yang menjadi sasaran hukumnya, siapa disitu sebagai prevetator atau pelakunya, kalau yang dipasal 2 itu sifatnya general karena melawan hukum jadi buat siapapun bisa, jadi subjek hukumnya atau pelakunya. Yang kedua baru spesies karena disitu menyalahgunAkan jabatan atau wewenang, jadi spesies hanya untuk subjek-subjek hukum yang mempunyai atribut wewenang jabatan, jadi yang pasal 2 itu general untuk orang per orang tetapi kalau misalnya contohnya ASN, pejabat negara itu masuk ke pasal 3 karena subjeknya disebut secara tegas.
Bahwa menurut Saksi ahli, unsur melawan hukum adalah berarti melawan peraturan, walaupun yang dianut oleh MA antara lain materil dan formil, tetapi melawan hukum pada intinya adalah melawan peraturan atau melawan UndangUndang.
Bahwa jika dalam suatu ilustrasi seseorang diperintah atasannya untuk mengecek sesuatu dan sesuatu tersebut adalah cek, cek tersebut diminta oleh atasannya untuk dicek disalah satu Bank, dan didalam berkas cek tersebut ada contact person sehingga orang tersebut menghubungi contact person tersebut dan berangkat ke Bank tersebut untuk memastikan. Sesampainya di Bank, orang tersebut memang diberikan oleh Bank karena dianggap cek nya benar sehingga orang tersebut pulang, ternyata dikemudian hari cek tersebut bermasalah karena saat diperiksa atasannya cek tersebut kosong, akhirnya si penerima mandat tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga pendapat Saksi ashli adalah karena ini hanya ilustrasi maka kalau saat itu si yang diperintah mendapatkan contact person biasanya pada umumnya itu ada suatu guidance, dan kebetulan guidance nya orang Bank, karena orang yang diperintahkan ini kan tidak familiar dengan Bank, dan kalau memang apa yang dikatAkan atasannya itu semua dilakukan si penerima perintah dan tidak menyimpang maka itu masih di wilayah/ranah menyuruh melakukan dan masuk kedalam kategori Manus Ministra, jadi kalau ternyata dikemudian hari itu tidak valid maka yang bertanggung jawab adalah si penyuruh.
Bahwa suap dalam Undang Undang tipikor berdasarkan pasal 11 yang penting disitu adalah si pemberi, dan hal ini ada hubungannya dengan tugas atau jabatan si pemberi, kalau misalkan tidak ada urusannya dengan persoalan kerjaan dan sebagainya itu biasanya ke gratifikasi.
Bahwa jika pihak swasta melakukan pemberian uang untuk menyokong suatu even pemerintah dan diberikan langsung ke pihak penyelenggara atau EO (kepala dinas) dan semua uangnya digunAkan untuk keperluan even yang dibuktikan dengan nota-nota maka mungkin disini hanya sebatas administrasi tetapi kalau diliat penggunaannya maka kategorinya masuk kedalam penyalahgunaan wewenang. Dan dalam kondisi ini bisa diterapkan diskresi jika memang dalam keadaan sangat mendesak dalam artian even harus segera berjalan tetapi uang tidak ada maka bagaimana kalo even itu tidak terjadi apa akibatnya sehingga dia mendapatkan keputusan bahwa even harus jadi dan kalau tidak jadi akibatnya mungkin banyak mudharatnya maka disitulah pertarungan moral dengan hukum, dan yang namanya diskresi itu pasti melawan hukum tetapi tidak bisa dipidana karena tanpa ada niat jahat hanya saja dalam keadaan mendesak.
Bahwa semisal ilustrasi ada suatu pembongkaran suatu bangunan, jika bangunan tersebut mau dibongkar maka ada surat penghapusan terlebih dahulu terhadap bangunan tersebut, setelah keluar surat penghapusan ternyata ada keluar surat permohonan lagi dari pihak kontraktor, dari pihak kontraktor mengirim surat permohonan untuk pembongkaran ke pemerintah, sehingga instansi pemerintah tersebut melalui suatu instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan itu membuat surat balasan terhadap permohonan tersebut, lalu setelah dibongkar dalam perjanjian itu ada pembayaran, setelah ada pembayaran tersebut ternyata diaudit oleh BPK ada kerugian negara, dan yang jadi pertanyaan siapa yang bertanggung jawab yang mengeluarkan SK penghapusan berdasarkan surat perjanjian di awal, apakah yang dibuat oleh si pembuat SK tersebut atau orang yang dibawahnya secara struktural instansi yang membalas surat permohonan terhadap kontraktor untuk melakukan pembongkaran? Sehingga jawaban ahli adalah apabila kerugian yang dihitung sama BPK adalah bentuk fisik sebelum dihapus, dalam penghapusan aset itu kalau nilai aset itu nilai gunanya atau nilai fungsinya sudah tidak ada maka dihapus, dan yang bertanggung jawab penghapusan itu adalah yang mengeluarkan perintah itu.
Bahwa misal ada kerangka acuan kerja yang dasarnya itu adalah Feasibility Study, dan Feasibility Study tersebut harusnya dibuat sebelum adanya rencana kegiatan, pada saat itu karena ada pergantian Kepala Dinas oleh Kepala Dinas yang baru dibuatlah Feasibility Study tersebut, lalu Kepala Dinas yang baru meminta back date tanda tangan kepada Kepala Dinas yang lama dan Kepala Dinas yang lama akhirnya menandatangani padahal saat itu jabatannya sudah berganti, maka perbuatan Kepala Dinas yang baru tersebut bagaiman di hukum pidana? Saksi ahli menjawab bahwa back date itu dilihat dari akibat yang ditimbulkan, karena back date itu sudah biasa dan menjadi habit dalam suatu instansi sepanjang bukan untuk niat jahat. Hal ini hanya dalam kondisi-kondisi tertentu dan dalam keadaan mendesak atau dalam keadaan darurat, hanya untuk menyelamatkan kinerja kantor dan hal ini disebut juga wilayah diskresi, pada dasarnya diskresi ini selalu melanggar Undang Undang tetapi secara moral dibenarkan.
Bahwa misal ada ketua tim seleksi yang tidak melibatkan anggota yang lain untuk turun kelapangan dan melaporkan yang tidak benar kepada timnya maka hal tersebut masuk kedalam melawan hukum.
Bahwa terkait dengan Bank Garansi, sebelum seseorang tersebut datang ke Bank yang ada di contact person yang ada di cek, orang tersebut datang ke Bank lain yang ada di kota tempat dia domisili dan itu atas perintah atasannya, dan saat dikonfirmasi oleh Bank yang didatangin didomisili tersebut disebut fiktif dan tidak ada, tetapi hal tersebut tidak dilaporkan kepada yang menyuruh melakukan pengecekan tersebut, lalu dia pergi sendiri atas inisiatifnya untuk menghubungi Bank yang ada di contact person, dan ternyata diketahui tanda tangannya palsu maka bagaimana konsekuensi hukumnya? Jawaban ahli secara umum tindAkan tersebut melawan hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti Surat sebagai berikut :
Berita Acara Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor : 2772/DTTF/2021 tanggal 21 September 2021 yang diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1 (satu) buah tanda tangan HERI SUNANDAR bukti (QT) yang terdapat pada 1 (satu) lembar JAMINAN PELAKSANAAN (BANK GARANSI) berkop mandiri No. 008-A 482629 No. MBG776021857214L tanggal 1 April 2015 tempat dan tanggal jatuh tempo JAKArta, 1 Oktober 2017 Beneficiary PEMERINTAH KOTA SUKABUMI Jl. Suryakencana Nomor 78 Kota Sukabumi Applicant PT. ANUGRAH KENCANA ABADI Jl. Komp Ruko Pinangsia Blok H No. 56-57 Lippo Karawaci Kel. Panunggaran Barat Kec. Cibodas-Tangerang nominal Rp. 19.500.000.000,00 tertanggal JAKArta, 23 Februari 2016 adalah Non identik atau merupAkan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan HERI SUNANDAR alias HERI SUNANDAR SURYAMAN pembanding (KT);
1 (satu) buah blanko Bank mandiri bukti (QB) yang terdapat pada 1 (satu) lembar JAMINAN PELAKSANAAN (BANK GARANSI) berkop mandiri No. 008-A 482629 No. MBG776021857214L tanggal 1 April 2015 tempat dan tanggal jatuh tempo JAKArta, 1 Oktober 2017 Beneficiary PEMERINTAH KOTA SUKABUMI Jl. Suryakencana Nomor 78 Kota Sukabumi Applicant PT. ANUGRAH KENCANA ABADI Jl. Komp Ruko Pinangsia Blok H No. 56-57 Lippo Karawaci Kel. Panunggaran Barat Kec. Cibodas-Tangerang nominal Rp. 19.500.000.000,00 tertanggal JAKArta, 23 Februari 2016 adalah Non identik atau merupAkan produk cetak yang berbeda dengan blanko Bank mandiri pembanding (KB).
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penghapusan Bangunan Atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2016 Nomor : 20/LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 yaitu senilai Rp. 44.968.838.085,00 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah).
Surat-surat, Berita Acara, dan dokumen-dokumen yang termuat dalam Berkas Perkara Nomor: BP/41/VI/2021/Sat Reskrim atas nama Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
2 (dua ) lembar asli Surat Pernyataan Nomor : 510/323/Kopdagrin berkas sesuai dengan aslinya tanggal 29 Maret 2019
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Laporan Feasibility Studi Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 870/423/Koperindag tanggal 14 Juli 2014
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Feasibility Studi (Studi KelayAkan) Pasar Pelita Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Juli 2014
5 (lima) lembar asli Keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Selaku Pengguna Anggaran Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Agustus 2014
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Tahun 2014 tanggal 23 September 2014
1 (satu) berkas asli Kerangka Acuan Kerja nomor : 510/503A/2014/Koperindag Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi September 2014
1 (satu) lembar asli Jadwal Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 1 Oktober 2014
1 (satu) lembar asli Pengumuman Prakualifikasi Nomor : 01/TS/PSR.PELITA/IX/2014 tanggal 24 September 2014 berikut pengumuman Koran Radar Sukabumi tertanggal 24 September 2014
1 (satu) lembar asli Surat Undangan Nomor : 870/572/Koperindag tanggal 1 Oktober 2014
1 (satu) buku asli Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/TS/PSR.PELITA/IX/2014 tanggal 2 Oktober 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
1 (satu) lembar asli Daftar Peserta
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Penerimaan/Pengambilan Dokumen Pra Kualifikasi
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Pengembalian/Pemasukan Dokumen Pra Kualifikasi
1 (satu) buku fotocopy legalisir Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 510/604/Koperindag tanggal 13 Oktober 2014
2 (dua) lembar asli Surat Undangan Rapat Koordinasi/Evaluasi Nomor : 510/606/Koperindag tanggal 13 Oktober 2014
3 (tiga) lembar asli Nota Dinas Nomor : 510/606/Koperindag tanggal 13 Oktober 2014 perihal Laporan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Dokumen Kualifikasi Nomor : 04/TS/PSR.PELITA/IX/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Jadwal Prakualifikasi Ulang Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 13 Oktober 2014
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Pengumuman Prakualifikasi Ulang Nomor 05/TS/PSR.PELITA/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 berikut pengumuman Koran Radar Sukabumi tertanggal 24 September 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Daftar Peserta
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Penerimaan/Pengambilan Dokumen Pra Kualifikasi dan KAK
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Pengembalian/Pemasukan Dokumen Pra Kualifikasi
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Undangan Nomor : 06/TS/PSR.PELITA/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 perihal Rapat Evaluasi dan Pembuktian Dokumen Kualifikasi
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Hasil Rapat Tim Seleksi Calon Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 29 Oktober 2014
3 (tiga) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 07/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 3 November 2014
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Pengumuman Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 08/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 4 November 2014
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Pengumuman Prakualifikasi Ulang Kedua Nomor : 09/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 berikut Pengumuman Koran Radar Sukabumi tanggal 06 November 2014
1 (satu) buku fotocopy legalisir Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor : 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar asli Jadwal Prakualifikasi Ulang Kedua Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 3 November 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Peserta Prakualifikasi Ulang Kedua
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Penerimaan/Pengambilan Dokumen Prakualifikasi Ulang Kedua
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Pengembalian/Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Ulang Kedua
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penjelasan Dokumen Prakualifikasi Nomor : 11/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 10 November 2014
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Peserta Anwidzing Kualifikasi Pasar Pelita hari Senin tanggal 10 November 2014
3 (tiga) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 12/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 19 November 2014
2 (dua) lembar asli Pengumuman Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 13/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 19 November 2014
3 (tiga) lembar asli Surat Laporan Kegiatan Nomor : 14/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 20 November 2014
2 (dua) lembar asli Surat Undangan Pengambilan Dokumen Seleksi Nomor : 015/TS-BOT/Psr/Und/2014 tanggal 26 November 2014
2 (dua) lembar asli Berita Acara Penjelasan Seleksi Nomor : 16/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014
1 (satu) buku asli Dokumen Seleksi Nomor : 17/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014 Pekerjaan Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pola Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer – BOT) Metoda Pengadaan : Seleksi Prakualifikasi Sistem Nilai (Merit Point System)
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Nomor : 005/KSO AKA-LRR-TBJA/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Nomor : 003/SK/AKA/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Nomor : 016/SK/LRR/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Penawaran atas Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pola Bangun Guna Serah tahun 2014 Nomor : 006/KSO AKA-LRR-TBJA/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Surat Pengunduran Diri Nomor : 02/APS-KBR-KSO/SP/12/2014 tanggal 9 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Surat Dukungan Keuangan Bank BNI Nomor TGM/02/021/R tanggal 10 Desember 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 18/TS/PSR.PELITA/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 21/TS/PSR.PELITA/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Garansi Bank BUKOPIN sebagai Jaminan Penawaran Nomor : 244/BG/BDG/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Laporan Ketua Tim Seleksi Nomor : 24/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Surat Undangan Ekspose Peserta Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Nomor : 005/340/UM tanggal 12 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Nomor : 26/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 27/TS/PSR.PELITA/BA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 28/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penetapan Pemenang Hasil Seleksi Nomor : 29/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Pengumuman Hasil Seleksi Nomor : 30/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Terima Nomor : 31/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Hasil Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 32/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Penunjukan Badan Hukum Nomor : 510/778/Koperindag tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Laporan Hasil Tim Seleksi Nomor : 510/784/Koperindag tanggal 22 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Undangan Presentasi Mitra Kerja Sama Pengelolaan dan Pembangunan Pasar Pelita Nomor : 005/01/Koperindag tanggal 5 Januari 2015
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Penawaran Tambahan atas Rencana Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pola BOT Nomor 001/KSO AKA-LRR-TBJA/I/2015 tanggal 9 Januari 2015
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Permohonan Penilaian Bangunan Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 870/46/Koperindag tanggal 27 Januari 2015
1 (satu) lembar asli Surat Laporan Nomor : 870/60/Koperindag tanggal 2 Februari 2015
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita Nomor : 644/46/DTRPP tanggal 9 Februari 2015
1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 870/82/Koperindag, tanggal Februari 2015 berikut 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Februari 2015
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Nomor : 510/129/2015 tanggal 4 Maret 2015 berikut kronologis proses seleksi pembangunan Pasar Pelita kota sukabumi
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Permohonan Penghapusan Gedung Pasar Pelita Nomor : 870/45/Koperindag, tanggal 27 Januari 2015 berikut 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Wali Kota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor Nomor : 011/05/DPPKAD/2015 tanggal 27 April 2015
6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Walikota Sukabumi tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor Nomor 127 Tahun 2015 tanggal 9 Juli 2015
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Konfirmasi Kebenaran Bank Garansi Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Konfirmasi Bank Garansi dari Bank Mandiri Nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016
1 (satu) lembar asli Surat Konfirmasi Kebenaran Bank Garansi Nomor : 510/137/Koperindag tanggal 26 Februari 2016
1 (satu) lembar fotocopy faximile legalisir Surat Konfirmasi Bank Garansi Nomor TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016 tanggal 26 Februari 2016 berikut 1 (satu) buah kartu nama atas nama HERI SUNANDAR
2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Nota Dinas Laporan Hasil Rapat Pembahasan Pasar Pelita Tanggal 13 Maret 2014
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Notulen Rapat tertanggal 13 Oktober 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Undangan Nomor : 005/164/Koperindag tanggal 06 Agustus 2015 perihal peresmian pasar penampungan Pasar Pelita
1 (satu) lembar Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 640/SK.377/BPMPT/2015, tanggal 18 Agustus 2015
5 (lima) lembar Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi Nomor : 640/SK.377/BPMPT/2015 tanggal 18 Agustus 2015 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
1 (satu) berkas Surat Kuasa Pendaftaran, Pengambilan dan atau Pengembalian berkas peserta Pemilihan Calon Mitra Kerjasama Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas company profile PT. ANUGERAH KENCANA ABADI
1 (satu) berkas company profile PT. LINCE ROMAULI RAYA
1 (satu) berkas company profile PT. TANGGA BATU JAYA ABADI
1 (satu) berkas company profile PT. AREA BANGUN PUTERA SEJATI J.O PT. KERTA BUMI RAHARJA
1 (satu) berkas company profile PT. GLOBAL DAYA MANUNGGAL
1 (satu) berkas company profile PT. ADICIPTA KARYA HERNANDA
1 (satu) berkas company profile PT. PROPELAT
1 (satu) berkas company rpofile PT. TRIEMUDA SUKSES MANDIRI
1 (satu) berkas company profile PT. DAYA UTAMA PERKASA
1 (satu) berkas company profile PT. SELNET OPTIMA
1 (satu) berkas Laporan Hasil Tim Pengkaji Pasar Tradisional Pelita Kota Sukabumi Desember 2012
1 (satu) berkas Proposal Kerjasama Pengelolaan Pasar Pelita dari Koperasi Pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi (KOPASTA) tanggal 17 Desember 2012
1 (satu) berkas Laporan Pemeriksaan Keandalan Gedung Pasar Pelita Sukabumi Jawa Barat dari Puslitbang Permukiman tanggal 20 Juli 2012
1 (satu) berkas Dokumen Penawaran PT. AKA KSO tanggal 09 Desember 2014
1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA
1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi PT. AKA KSO PT. LRR
1 (satu) berkas data pedagang di dalam bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pendataan bulan Desember 2011
1 (satu) berkas data pedagang, ruko, kios, los Pasar Pelita kota sukabumi bulan Desember 2013
1 (satu) berkas Potensi Pedagang Kaki Lima Kota Sukabumi Tahun 2013
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Rencana Strategis 2013 – 2018 Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Rencana Kerja 2014 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Rencana Kerja 2015 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2014 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2014 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2016 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
2 (dua) lembar Surat Pernyataan tertanggal 24 Juli 2019
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Pengurangan Nilai Pembayaran Hasil Penghapusan Aset Ex Bangunan PasarPelita Nomor : 002/CPS/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 berikut 4 (empat) lembar disposisi
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Nomor 870/541/Koperindag, tanggal 19 Agustus 2015 berikut 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pasar Penampungan tanggal 18 Agustus 2015
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Bank Garansi ke PT. AKA Nomor : 510/364/Koperindag, tanggal 04 Juni 2015
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pasar Penampungan Nomor : 511.2/1142/Koperindag, tanggal 18 Agustus 2015
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pasar Penampungan Nomor : 511.2/1142/Koperindag, tanggal 18 Agustus 2015
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027/368/DPPKAD/2014, tanggal 10 November 2014
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Neraca Aset Tetap Diskoperindag 31 Desember 2014
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Neraca Aset Tetap Diskoperindag 31 Desember 2014
1 (satu) berkas proposal PT. AKA KSO tanggal 09 Desember 2014
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perserujuan Terhadap Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 12 Maret 2015
Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO)
Draft pks yang sudah diparaf
Draft PKS yang diserahkan ke Notaris
Tanda Terima Notaris
Daftar hadir rapat perubahan pks setelah persetujuan DPRD
1 (satu) berkas Salinan Akta Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. ANUGRAH KENCANA ABADI (KSO) Perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 yang dibuat di Notaris LUCIANA TIRTAMAN, SH
1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/2942/Adbang&KD/2015 tanggal 23 September 2015 perihal Teguran ke – 1
2 (dua) lembar Surat PT. AKA Nomor : 001/AKA-Dir/PLT-SKBM/IX/2015, tanggal 29 September 2015 perihal Surat Tanggapan atas Surat Walikota Nomor : 510/2942/Adbang&KD/2015
1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/2682/Adbang&KD/2015 tanggal 30 September 2015 perihal Tanggapan Surat PT. AKA
1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/2626/Adbang&KD/2015 tanggal 12 November 2015 perihal Teguran Ke – 2
2 (dua) lembar Surat PT. AKA KSO Nomor : 013/CPS/KSO/XII/2015, tanggal 08 Desember 2015 perihal Surat Tanggapan atas Surat Walikota Nomor : 510/2626/Adbang&KD/2016
2 (dua) lembar Surat Pernyataan tertanggal 7 Maret 2016
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 04 Mei 2016
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 04 Mei 2016
1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/1527/Adbang&KD/2016 tanggal 01 September 2016 perihal Pemberitahuan
2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah (Rapat Bersama) Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita tertanggal 18 Agustus 2016
1 (satu) lembar nota dinas tanggal 17 Juli 2014 berikut 1 (satu) lembar Surat Laporan Feasibility Study Pasar Pelita tanggal 14 Juli 2014
1 (satu) lembar surat undangan nomor : 870/572/koperindag tanggal 01 Oktober 2014
1 (satu) lembar surat nomor : 870/574/koperindag tanggal 02 Oktober 2014
1 (satu) bundel fotocopy Buku rincian Objek Belanja BPP tanggal 31 Oktober 2014
1 (satu) bundel Daftar Penerima Honorarium Tim Pengarah Penyusunan KAK Pasar Pelita tanggal 13 Oktober 2014
2 (dua) lembar disposisi tanggal 25 November 2014 dan 26 November 2014 berikut 1 (satu) bundel laporan kegiatan dari Tim Seleksi Nomor 14/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014
2 (dua) lembar disposisi tanggal 24 November 2014 dan 05 Januari 2015 berikut 1 (satu) bundel laporan kegiatan dari Tim Seleksi Nomor 14/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014
1 (satu) lembar disposisi tanggal 24 November 2014 berikut 3 (tiga) lembar surat pengumuman hasil evaluasi kualifikasi nomor : 13/TS/PSR. PELITA/XI/2014 tanggal 23 September 2014
1 (satu) lembar disposisi tanggal 29 Desember 2014 berikut 1 (satu) bundel surat laporan hasil tim seleksi tanggal 22 Desember 2014
1 (satu) bundel daftar penerima honorarium tanggal 13 Oktober 2014
1 (satu) bundel fotocopy surat setoran pajak Desember 2014
1 (satu) lembar kartu penerus disposisi tanggal 12 Desember 2014 berikut 1 (satu) lembar surat ekspose peserta seleksi pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita tanggal 12 Desember 2014
1 (satu) bundel surat undangan kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita nomor : 005/361/Adbang&KD/2015 tanggal 05 Januari 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 02 Februari 2015 dan 02 Februari 2015 berikut 3 (tiga) lembar Surat Penawaran tambahan atas rencana pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi pola Bangun guna serah (BOT) tanggal 09 Januari 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 02 Februari 2015 dan 04 Februari 2015 berikut 1 (satu) lembar laporan Nomor 870/60/Koperindag tanggal 02 Februari 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 12 Februari 2015 dan 10 Februari 2015 berikut 5 (lima) lembar Surat Nomor : 644/46/DTRPP tanggal 09 Februari 2015 tentang Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita
1 (satu) bundel fotocopy surat keterangan nomor : 510/129/Koperindag tanggal 04 Maret 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 09 Maret 2015 dan 10 Maret 2015 berikut 1 (satu) lembar Surat nomor : 005/79/DPRD tanggal 09 Maret 2015 tentang Rapat Kerja Panitia Khusus
1 (satu) bundel Surat Walikota Sukabumi Nomor 170/386/Adbang&KD tanggal 10 Maret 2015 tentang jawaban atas pendapat dan saran DPRD
1 (satu) lembar disposisi tanggal 11 Maret 2015 berikut 1 (satu) lembar fotocopy surat nomor 172.2/83/DPRD tanggal 10 Maret 2015 tentang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi
4 (empat) lembar berita acara rapat pembahasan tindak lanjut PKS Pasar Pelita
1 (satu) bundel surat nomor 005/68/Adbang&KD/2015 tanggal 8 april 2015 tentang tindak lanjut kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita
2 (dua) lembar disposisi tanggal 11 Februari 2015 dan 04 Februari 2014 berikut 1 (satu) lembar Surat nota dinas nomor :660.1/11/KLH/2015 tanggal 4 Februari 2015 tentang hasil koordinasi rencana penyusunan Amdal pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan BPLHD Provinsi Jawa Barat
1 (satu) bundel surat Walokita Sukabumi nomor : 593/103/Adbang&KD/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang permohonan sewa lahan ex Depo Pertamina di Kota Sukabumi
2 (dua) lembar Berita Acara tanggal 20 April 2015 tentang pembahasan tindak lanjut pasca penandatanganan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita
2 (dua) lembar disposisi tanggal 16 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 berikut 1 (satu) bundel Surat Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman tanggal 06 Februari 2015 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Penialaian bangunan Pasar Pelita Kota
1 (satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 593/630/Adbang&KD/2015, tanggal 27 April 2015
1 (satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 593/630/Adbang&KD/2015, tanggal 27 April 2015
1 (satu) lembar surat permohonan surat rekomendasi, tanggal 29 Juli 2015
1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor : 671/1047/Adbang&KD/2015, tanggal 31 Juli 2015
1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor : 671/1172/Adbang&KD/2015, tanggal 13 Agustus 2015
1 (satu) lembar surat disposisi Sekda, tanggal 19 Agustus 2015
1 (satu) bundel kwitansi pembayaran sewa lahan Ex Depo Sukabumi (PT. Pertamina) dari bendahara umum Daerah Kota Sukabumi sebesar Rp. 646.696.000,- tanggal 17 September 2015
1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor : 593/401/Adbang&KD/2015, tanggal 18 Maret 2015
1 (satu) bundel Berita Acara Rapat Pembahasan tindak lanjut PKS Pasar Pelita, tanggal 09 April 2015
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan nomor : 037/K20200/2015-SO 06/PKS-SM/Admbang &KD/2015, tanggal 29 Juni 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 11 Agustus 2015 dan 12 Agustus 2015 berikut 1 (satu) lembar Surat Kemitraan/kerjasama koperasi (KSO) nomor : 002/CPS/VIII/2015, tanggal 11 Agustus 2015
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 01/sewapertamina/KPA/2015, tanggal 11 Desember 2015
1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor :593.1/1330/Adbang&KD/2015, tanggal 31 Agustus 2015
1 (Satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 005/183/Adbang&KD/2015, tanggal 11 September 2015 perihal keterlambatan pembayaran sewa tanah PT. Pertamina
1 (Satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 510/2983/Adbang&KD/2015, tanggal 26 November 2015
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 01/sewa pertamina/KPA/2015, tanggal 11 Desember 2015
1 (Satu) bundel surat nomor : 900/127/Adbang&KD/2015, tanggal 15 Desember 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 29 Desember 2015 dan 02 Januari 2015 berikut 1 (satu) bundel surat laporan hasil Tim seleksi nomor : 510/784/Koperindag, tanggal 22 Desember 2014
2 (dua) lembar Notulen rapat perihal pembahasan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, tanggal 13 November 2015
1 (satu) bundel perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Sukabumi dengan PT. INTRANUSA PURAMAS nomor : 511 :/PERJ.02-Hot/88, tanggal 08 Juni 1988
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama, tanggal 21 Maret 2017
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Sukabumi tahun Anggaran 2014 nomor : 1.20 1.20.03 25.01 5.2
7 (tujuh) lembar Mutasi Rekening Bank BJB atas nama RAHMAT SUKANDAR nomor rekening : 0063210364232, tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan tanggal 06 Mei 2020, tanggal cetak 06 Mei 2020
2 (dua) lembar disposisi tanggal 29 Februari 2016 dan 01 Maret 2016 berikut 1 (satu) bundel surat DPRD Kota Sukabumi nomor : 172.4/203/DPRD, tanggal 29 Februari 2016
1 (satu) berkas surat Sekda Kota Sukabumi nomor 800/378/Adbang&KD/2016, tanggal 14 Maret 2016 perihal Monev pembangunan Pasar Pelita
2 (dua) lembar disposisi tanggal 15 Maret 2016 dan 23 Maret 2016 berikut 1 (satu) berkas Nota Dinas BPMPT Kota Sukabumi nomor : 503/84/BPMPT, tanggal 15 Maret 2016
1 (Satu) bundel Notulen rapat pembahasan perkembangan pelaksanaan pembangunan Pasar Pelita tanggal 17 Maret 2016
1 (satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 511.2/1012/Timkor/2016, tanggal 06 Juni 2016
2 (dua) lembar disposisi tanggal 08 Juni 2016 dan 28 Juni 2016 berikut 1 (satu) bundel surat dari PT. Anugrah Kencana Abadi nomor : 028/AK.B.POINT/SB/VI-2016, tanggal 07 Juni 2016 perihal pembangunan Ex Pasar Pelita
2 (dua) lembar Disposisi tanggal 06 Oktober 2016 berikut Surat PT. LINCE ROMAULI RAYA, tanggal 05 Oktober 2016
2 (dua) lembar Nota Dinas Sekda Kota Sukabumi nomor : 870/528/Koperindag/2016, tanggal 02 Agustus 2016 perihal tindak lanjut situasai terakhir kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita
1 (Satu) lembar kartu penerus Disposisi tanggal 06 Oktober 2016 berikut 2 (dua) lembar fotocopy Surat PT. LINCE ROMAULI RAYA, tanggal 05 Oktober 2016
2 (dua) lembar Nota Dinas tanggal 26 Februari 2016 dan 29 Februari 2016 berikut 2 (dua) lembar Nota Dinas nomor : 510/131/Koperindag, tanggal 24 Februari 2016
1 (Satu) bundel Site Plane Pasar Pelita dari PT. Anugrah Kencana Abadi
1 (satu) bundel Dokumen Folder Panitia Khusus Rancangan Perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Perubahan Tahun 2014
1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun 2015
1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Perubahan Tahun 2015
1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun 2016
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Tahun 2015
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Tahun 2016
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Setoran Bank BJB sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 20 Agustus 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Aplikasi Setoran Bank BJB sebesar Rp. 707.701.600 tertanggal 18 Desember 2015
1 (satu) lembar Tanda Bukti Setoran Bank BJB sebesar Rp. 707.701.600 tertanggal kosong atas nama penyetor Trisnawan
1 (satu) lembar Pemberitahuan Bank BJB perihal Transfer masuk sebesar Rp. 100.000.000,- tertanggal 13 April 2016
1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA sebesar Rp. 100.000.000,- tertanggal 13 April 2016
1 (satu) lembar Surat Bank Mandiri RCO JAKArta Sudirman Nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/148/2016, tanggal 23 Februari 2016 perihal Bank Garansi
1 (satu) lembar Asli Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L tanggal 1 April 2016 tempat dan tanggal jatuh tempo JAKArta, 01 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri RCO JAKArta Sudirman tertanggal 23 Februari 2016
1 (satu) lembar rekap pembayaran dan fotocopy lampiran bukti pembayaran kepada Sri Joeli Astoeti senilai Rp. 5.433.642.547,-
1 (satu) buku Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Sukabumi Tahun 2013-2018
1 (satu) buku Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sukabumi Tahun 2014
1 (satu) buku Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sukabumi Tahun 2015
1 (satu) buku Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kota Sukabumi Tahun 2014
1 (satu) buku KebijAkan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kota Sukabumi Tahun 2014
1 (satu) berkas Matrik Penyesuaian/Tanggapan/Rekomendasi APBD – Perubahan 2014
1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Gedung Saksip Pasar Pelita
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja Perencanaan Rehabilitasi Gedung Saksip Pasar Pelita
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja Perencanaan Gedung Saksip Pasar Pelita
1 (satu) berkas Gambar Perencanaan Rehabilitasi Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas Gambar Perencanaan Gedung Saksip Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Sdr. H. Fauzi Tohasan kepada Sdr. IRWAN senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 13 Februari 2015 untuk uang muka pembongkaran gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari PD. BAROKAH kepada Sdr. IRWAN senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 19 Februari 2015 untuk uang muka tahap ke – 2 pembongkaran gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening Bank BCA dari rekening atas nama Abdul Holik kepada rekening atas nama HARRY S Rahardja dengan nomor 0384172292 senilai Rp. 940.000.000,- (Sembilan ratus empat puluh juta rupiah) untuk Pembayaran ke II bongkaran Pasar Pelita
1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari H. Fauzi Tohasan kepada Sdr. IRWAN senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 04 Mei 2015 untuk DP II pembayaran pembongkaran bangunan gedung Pasar Pelita kota sukabumi
1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening Bank BCA dari rekening atas nama Sdr. Abdul Holik kepada rekening atas nama Sdr. IRWAN dengan nomor 08680146731 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 04 Agustus 2015 untuk Pelunasan Pembayaran Bongkaran Gedung Pasar Pelita
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Nomor : 002/KSO AKA-LRR-TBJA/II/2015 tertanggal 13 Februari 2015
8 (delapan) lembar Surat Perjanjian Pekerjaan Pembongkaran tertanggal 19 Februari 2015
1 (satu) lembar Surat PT. AKA KSO tertanggal 24 April 2015 perihal Waktu Pembongkaran Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. IRWAN tertanggal 04 Mei 2015 untuk menindaklanjuti Surat tertanggal 24 April 2015 perihal waktu pembongkaran Pasar Pelita
2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja Nomor : 1507.001/DIR/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015
3 (tiga) lembar Addendum Perjanjian Pekerjaan Pembongkaran tanggal 04 Agustus 2015
1 (satu) berkas Profil Perusahaan PD. BAROKAH
1 (satu) berkas Company Profil PT. Anugrah Kencana Abadi
1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA dengan nomor 08680146731, atas nama IRWAN periode 01 - 2015 s/d 12 – 2016
1 (satu) berkas Akta Kuasa nomor 36 tanggal 27 Januari 2015
1 (satu) berkas Akta Kuasa nomor 37 tanggal 27 Januari 2015
1 (satu) berkas Akta Kuasa nomor 38 tanggal 27 Januari 2015
1 (satu) kembar Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) Besar nomor : 0150/PB/VII/2010, tanggal 10 Juli 2010
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 503-560/PU, tanggal 27 Oktober 2016
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan terbatas nomor : 30.06.1.46.04209, tanggal 21 Agustus 2013
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan terbatas nomor : 30.06.1.46.04209, tanggal 21 Agustus 2013
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan terbatas nomor : 30.06.1.46.04209, tanggal 21 Agustus 2013
1 (satu) berkas Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 6, tanggal 29 Juli 2011
1 (satu) berkas Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 10, tanggal 31 Oktober 2011
1 (satu) berkas Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 4, tanggal 18 Oktober 2013
1 (satu) berkas salinan Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 47, tanggal 10 Maret 2016
1 (satu) berkas salinan Akta penyimpanan pemindahan hak-hak atas saham-saham PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 48, tanggal 10 Maret 2016
1 (satu) berkas salinan Akta penyimpanan pemindahan hak-hak atas saham-saham PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 49, tanggal 10 Maret 2016
1 (satu) berkas Surat Perjanjian kerja nomor : NO.012/WCB/VIII/2015, tanggal 28 Agustus 2015
2 (dua) lembar fotocopy Surat sanggup, tanggal 23 Desember 2015
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan kesediaan menandatangani Surat Perjanjian utang piutang (SPUP), tanggal 23 Desember 2015
3 (tiga) lembar Perjanjian ganti rugi kepada Surety, tanggal 23 Desember 2015
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan kesanggupan menyelsaikan pekerjaan dan tanggung jawab mutlak nomor : 026/KD/AKA-LRR-TBJA/KSO/XII/2015, tanggal 23 Desember 2015
1 (satu) lembar Transfer Collateral Jaminan Pelaksanaan nomor : 009/AMP-MKT/II/2016, tanggal 16 Februari 2016
2 (dua) lembar Quotation Of Contractors All Risks Insurance, tanggal 02 Februari 2016
1 (satu) berkas laporan pendapatan dan pengeluaran Central Point
1 (satu) berkas gambar disain Pasar Pelita Central Point
1 (satu) berkas gambar disain 3D (tiga dimensi) Pasar Pelita Central Point
Menimbang, bahwa Terdakwa Sdr. Ir. IRWAN Bin TOYIB dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa lahir di Palembang, 09 Januari 1969, laki laki, Indonesia, beralamat di Jalan Danau Matana No. 3 RT. 001/008 Kel. Bencongan Indah Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang atau Perumahan Atmosfhare I No. 28 RT. 01 RW 01 Sentul City Kec. BabAkan Madang Kab. Bogor, Budha, Wiraswasta;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki jabatan atau kedudukan di PT. ANUGRAH KENCANA ABADI, PT.LINCE ROMAULI RAYA, PT. TANGGA BATU JAYA ABADI, dan Terdakwapun bukan merupAkan karyawan dari ketiga PT tersebut, serta Terdakwa juga bukan merupAkan pemegang saham di ketiga PT. tersebut;
Bahwa Struktur Organisasi PT. ANUGRAH KENCANA ABADI adalah sebagai berikut :
Komisaris Utama dijabat oleh Sdr. SANDRA GUNAWAN
Komisaris dijabat oleh Sdri. LIANA
Direktur Utama dijabat oleh BENI BENYAMIN (alm)
PT. LINCE ROMAULI RAYA Terdakwa tidak mengetahui yang Terdakwa tahu hanya direktur Utamanya saja dijabat oleh Sdr. TONGGUNG NAPITUPULU
PT. TANGGA BATU JAYA ABADI Terdakwa tidak mengetahui namun yang Terdakwa tahu hanya Direktur Utamanya saja yaitu Sdr. Ir. MARDIN ZENDRATO
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Perihal pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, sehubungan dalam Perjanjian nomor 43 yang dibuat di Notaris LUCIANA TIRTAMAN, SH tanggal 25 Maret 2015, sehubungan dalam perjanjian tersebut Terdakwa merupAkan Korespondensi dari Pihak Kedua, dan juga selaku Saksi dalam perjanjian tersebut;
Bahwa Terdakwa menjadi Korespondensi serta menjadi Saksi dalam Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut karena adanya :
Surat Kuasa Direksi Nomor 008/SK/LRR/2014 dari PT. LINCE ROMAULI RAYA tertanggal 06 Oktober 2014.
Surat Kuasa Direksi Nomor 012/SK/TBJA/XI/2014 dari PT. TANGGA BATU JAYA ABADI tertanggal 06 November 2014.
Surat Kuasa nomor : 005/KSO AKA-LRR-TBJA/XII/2014 dari PT. Anugrah Kencana Abadi dan Wakil Kemitraan / KSO AKA-LRR-TBJA tertanggal 08 Desember 2014.
Bahwa inti dari Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi No 43 tanggal 25 Maret 2015 tersebut adalah pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita dengan Sistem BOT yang mana pihak PT. AKA membangun pasar kemudian mengelola pasar selama 25 tahun dan setelah 25 tahun pasar diserahkan kepada Pemda kota Sukabumi dan menjadi milik Pemda kota Sukabumi.
Bahwa pembangunan Pasar Pelita tersebut dalam jangka waktu 30 bulan, dan pembangunan dimulai pada bulan Maret 2016;
Bahwa PT. AKA sudah melaksanAkan hal tersebut;
Bahwa PT AKA dalam melaksanAkan penghapusan Aset eks bangunan Pasar Pelita mengacu pada perjanjian kerjasama yaitu : PT. AKA membongkar bangunan eks Pasar Pelita kemudian membayar penghapusan Asset ke rekening pemda sebesar Rp. 1.000.000.000;- (satu milyar rupiah) atau sesuai dengan nilai yang ditentukan oleh tim yang dibentuk pihak ke satu;
Bahwa yang melakukan pembongkaran bangunan eks Pasar Pelita adalah PT. AKA bekerjasama dengan PD. BAROKAH;
Bahwa PT.LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI tidak ikut serta dalam pembangunan Pasar Pelita tersebut sehubungan kedua PT tersebut hanya dipinjam nama saja untuk proses pelelangan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa nilai pisik bangunan eks Pasar Pelita tersebut;
Bahwa untuk huruf a telah dilaksanAkan yaitu dengan cara PT. AKA melakukan transfer uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu mulyar rupiah) ke rekening BJB atas nama Pemkot Sukabumi, namun bukti transfernya ada pada Diskoperindag;
Bahwa ketentuan huruf b telah dilaksanAkan yaitu PT. AKA telah membangun tempat penampungan di Jl. Tipar gede / lahan eks pertamina untuk jumlah kios dan losnya Terdakwa sudah lupa;
Bahwa ketentuan huruf c telah dilaksanAkan yaitu telah transfer uang sebesar Rp707.701.600,00 ke bank BJB atas nama Disperindag kota dengan No Rek 0060310001353 pada tanggal 28 Desember 2015, sesuai dengan Slip transfer BJB tertanggal 28 Desember 2012;
Bahwa ketentuan huruf d telah dilaksanAkan dengan cara PT. AKA memindahkan / merelokasi pedagang Pasar Pelita ke tempat penampungan. Ketentuan huruf E membangun Gedung Pasar Pelita baru sampai dengan tahap pekerjaan pemancangan yaitu pada bulan maret 2016;
Bahwa nilai Investasi pihak kedua sesuai dengan PKS (perjanjian Kerja Sama) adalah senilai Rp390.000.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh milyar rupiah);
Bahwa PT. AKA telah memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk bank garansi kepada pihak ke satu;
Bahwa identitas jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) tersebut adalah No. MBG776021857214L tanggal 1 April 2015 yaitu senilai Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas milyar lima lima ratus juta rupiah) dan bank garansi tersebut dikeluarkan oleh Bank Mandiri JAKArta Sudirman;
Bahwa bank garansi tersebut diserahkan pada bulan Februari 2016 di Rumah Dinas Walikota Sukabumi. Sedangkan yang menyerahkan bank garansi tersebut adalah Terdakwa dengan staf Terdakwa yaitu Sdr. HARI dan yang menerimanya adalah Walikota Sukabumi dan diSaksikan oleh Wakil Walikota dan kepala Dinas Koperindag Kota Sukabumi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membaca isi dari bank garansi tersebut namun yang Terdakwa tahu bank garansi tersebut senilai Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas milyar lima lima ratus juta rupiah);
Bahwa bank garansi senilai Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas milyar lima lima ratus juta rupiah) tidak tahu kapan bisa dicairkan sehubungan Terdakwa tidak membaca isi dari bank garansi tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bank garansi tersebut dari Sdr. DONI namun Terdakwa tidak mengetahui dimana tempat tinggalnya;
Bahwa yang mengurus pembuatan Bank garansi tersebut adalah Sdr. DONI;
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan bahwa pada awalnya dari Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut pihak kedua yaitu PT. AKA berkewajiban menyerahkan Bank garansi kepada Pemda Kota Sukabumi maka Terdakwa diminta oleh Sdr. SUKIMAN SUGITA selaku Direktur PT. AKA mengurus pembuatan bank garansi tersebut sehingga Terdakwa mencari orang yang bisa mengurus pembuatan bank garansi, kemudian pada hari dan tanggal lupa bulan lupa tahun 2016 di tempat lupa Terdakwa bertemu dengan Sdr. TOMAS (Anggota Secapa Polri) dan pada saat itu Terdakwa mengobrol dengan Sdr. TOMAS serta mengutarAkan bahwa Terdakwa mencari orang yang bisa mengurus penerbitan bank garansi, kemudian Sdr. TOMAS mengatakan ada PA APRI orang yang biasa mengurus bank garansi, beberapa hari kemudian Terdakwa dipertemukan dengan Sdr. APRI dan Sdr. DONI serta Sdr. HENDRA oleh Sdr. TOMAS di daerah Bogor lokasi percisnya Terdakwa lupa, dan ketika itu Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. APRI untuk dibuatkan Bank Garansi, dan Sdr. APRI menyanggupi untuk membuatkan bank garansi dari bank mandiri dan Sdr. APRI meminta biaya sebesar 4% dari nilai bank garansi yang mana nilai bank garansi senilai Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah) sehingga biaya untuk pembuatan bank garansi tersebut sebesar Rp400.000.00,00 (empat ratus juta rupiah), kemudian Terdakwa setuju lalu Sdr. APRI mengatakan Sdr. DONI yang Akan mengurusnya, kurang lebih dua hari kemudian Terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. APRI di Cawang JAKArta untuk menyerahkan uang biaya pembuatan bank garansi dan pada saat itu Terdakwa menyerahkan uang biaya pembuatan bank garansi dengan tanda jadi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya Akan diberikan senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah bank Garansi terbit setelah beberapa hari kemudian Terdakwa menerima telpon dari Sdr. DONI yang mengabarkan bahwa bank garansi sudah jadi, sehingga Terdakwa dan Sdr. DONI janjian bertemu di daerah Bogor dan pada saat itu Sdr. DONI menyerahkan bank garansi kepada Terdakwa, selanjutnya bank garansi tersebut Terdakwa serahkan kepada Walikota Sukabumi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan ke bank mandiri terkait Bank Garansi tersebut;
Bahwa setahu Terdakwa sekarang ini setelah Walikota melakukan pengecekan keaslian bank garansi tersebut, ternyata bank garansi tersebut bodong atau palsu, dan Terdakwa mengetahui hal tersebut dari walikota Sukabumi;
Bahwa Pihak kedua tidak melaksanAkan ketentuan tersebut sehubungan bagunan belum selesai dan belum dikeluarkan Surat Hak Guna PAKAi (SHGP);
Bahwa PT. AKA sudah mentransfer ke rekening BJB atas nama Pemkot Sukabumi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada bulan April 2016, namun saat ini Terdakwa tidak membawa bukti transfernya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bagaimana prosedur pembuatan bank garansi;
Bahwa Terdakwa pribadi sebelumnya belum pernah membuat bank Garansi;
Bahwa pihak kedua sudah melakukan pemasaran atau penualan melalui central Point yang beralamat di Jalan Otista Sukabumi;
Bahwa yang sudah membayar booking fee dan DP sekitar 260 unit, sedangkan yang sudah lunas kurang lebih sekitar 6 unit;
Bahwa harga jualnya sesuai dengan PKS pasal 10 adalah :
Harga untuk pedagang lama yang memiliki surat perjanjian sewa
Kios ukuran 3 m X 3 m sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per meter persegi.
Kios ukuran 3 m X 2 m sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per meter persegi.
Konter ukuran 2 m X 2 m sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) per meter persegi.
Los ukuran 2 m X 1,5 m sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) per meter persegi.
Harga untuk pedagang lama yang tidak memiliki surat perjanjian sewa
Kios ukuran 3 m X 3 m sebesar Rp41.250.000,00 (empat puluh satu juta duaratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi.
Kios ukuran 3 m X 2 m sebesar Rp41.250.000,00 (empat puluh satu juta duaratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi.
Konter ukuran 2 m X 2 m sebesar Rp30.750.000,00 (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi.
Los ukuran 2 m X 1,5 m sebesar Rp23.100.000,00 (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) per meter persegi.
Harga untuk pedagang baru :
Kios ukuran 3 m X 3 m sebesar Rp47.430.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi.
Kios ukuran 3 m X 2 m sebesar Rp47.430.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi.
Konter ukuran 2 m X 2 m sebesar Rp35.400.000,00 (tiga puluh lima empat ratus ribu rupiah) per meter persegi.
Los ukuran 2 m X 1,5 m sebesar Rp26.550.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa yang cara pembayaran hak Guna PAKAi oleh konsumen diatur dalam PKS pasal 11 adalah :
Secara tunai.
Angsuran sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, dengan uang muka sebesar 30% (tiga puluh persen).
Melalui kredit perbankan.
Bahwa sekarang ini kerjasama antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Perihal pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut sudah diputus kontrak oleh pihak Pemerintah Daerah.
Bahwa PT AKA telah menerima SP.1, SP.2 dan SP.3 dari Pemkot Sukabumi yang mana isinya adalah :
SP.1 lupa
SP.2 lupa
SP.3 adalah
permintaan penggantian bank garansi dengan menyetor dana sejumlah Rp25.000.000.000,00 ke bank BJB sebagai jaminan pelaksanaan.
membayar kontribusi selama pembangunan sebesar Rp200.000.000,00;
memberikan bukti rekening kesiapan dana untuk pembangunan.
IMB.
Jawaban PT. AKA
SP.1 lupa
SP.2 lupa
SP.3 sudah memberikan jawaban adalah
Sedang dalam proses
Sudah mebayar sebesar Rp100.000.000,00
Fotocopy kesiapan dana sudah diberikan.
IMB sedang proses, untuk amdal lingkungan dan lalin sudah selesai
Bahwa perijinan yang sudah dimiliki oleh PT. AKA terkait pembangunan Pasar Pelita adalah :
AMDAL Lingkungan
AMDAL Lalin
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. HARY S RAHARDJA sejak tahun 2012, yang mana Terdakwa dikenalkan kepada Sdr. HARY S RAHARDJA oleh Sdr. UCUP dan Sdr. CECEP, adapun kenal pada saat itu perkenalan biasa namun kemudian Sdr. HARY S. RAHARDJA menawarkan untuk investasi pembangunan Pasar Pelita di Kota Sukabumi, dan dengan Sdr. HARY S RAHARDJA tidak ada hubungan keluarga atau family.
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. UCUP pada saat melakukan pengelolaan Pasar Cicurug Kabupaten Sukabumi sekira tahun 2010, yang mana Terdakwa kenal dengan Sdr. UCUP dalam rangka bersama - sama mengelola Pasar Cicurug, saat itu Terdakwa dikenalkan oleh Sdr. Ramses guna dicarikan orang yang dapat membantu mengelola pasar dan dengan Sdr. UCUP Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.Dan dengan Sdr. CECEP Terdakwa dikenalkan oleh Sdr. UCUP dalam rangka sama pengelolaan Pasar Cicurug Kabupaten Sukabumi dan dengan Sdr. CECEP tersebut Terdakwa tidak ada hubungan keluarga atau family
Bahwa setelah mengetahui adanya penawaran tersebut kemudian Terdakwa mendatangi Komisaris PT. AKA Sdr. SANDRA GUNAWAN, pada saat itu (tahun 2012) Sdr. SANDRA GUNAWAN mau berinvestasi dan siap untuk membantu dan menyiapkan Dana. Selanjutnya Terdakwa membuat Proposal Rencana Pembangunan Pasar Pelita dengan dasar cerita – cerita dari Sdr. HARY S. RAHARDJA. Saat itu Terdakwa membuat Proposal dengan menggunAkan nama PT. LINCE ROMAULI RAYA, alasannya karena PT. LINCE ROMAULI RAYA sudah berpengalaman dalam pembangunan pasar. Selanjutnya melalui Sdr. HARY S RAHARDJA Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. UCUP dan Sdr. CECEP menemui Walikota Almarhum Sdr. MUSLIH ABDUSSYUKUR di Kantor Walikota Sukabumi, pada saat itu Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa berminat untuk melakukan investasi pembangunan Pasar Pelita dengan spesifikasi rencana bangunan yaitu pasar Akan dibuat 3 lantai dengan konsep pasar bersih modern. Tanggapan Walikota Sdr. MUSLIH ABDUSSYUKUR pada saat itu yaitu yang pada intinya menolak karena belum dibutuhkan untuk dibangun karena sudah direncanAkan untuk di Rehab. Setelah itu Terdakwa sudah tidak pernah komunikasi kembali dengan Pemerintah Kota Sukabumi dalam hal ini Walikota Sukabumi.
Bahwa pada sekira tahun 2014 Sdr. HARY S RAHARDJA menginformasikan kepada Terdakwa bahwa sudah ada pergantian Kepala Daerah Walikota Sukabumi, dan mau mencoba untuk mengajukan kembali investasi pembangunan Pasar Pelita.Selanjutnya sebelum menemui Walikota Sukabumi Terdakwa menerangkan kepada Sdr. SANDRA GUNAWAN bahwa sudah ada penggantian Walikota dan Akan mencoba mengajukan kembali untuk investasi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, saat itu tanggapan dari Sdr. SANDRA GUNAWAN silahkan untuk di garapSetelah itu pada sekira awal tahun 2014, Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. HARI S RAHARDJA, Sdr. UCUP dan Sdr. CECEP menemui Walikota Sdr. MUHAMAD MURAZ di Rumah Dinas Walikota Sukabumi, saat itu Terdakwa sampaikan bahwa Terdakwa berminta untuk investasi pembangunan Pasar Pelita dengan spesifikasi rencana pembangunan yaitu pembangunan pasar Akan dilakukan 5 lantai dengan rincian lantai 1 basement, 2 lantai pasar kotor dan 3 lantai pasar bersih dengan konsep pasar modern. Pada saat itu tanggapan dari Walikota MUHAMAD MURAZ yaitu ya udah Terdakwa lihat proposalnya untuk dipelajari dulu, selanjutnya proposal dalam bentuk cetak jilid Terdakwa serahkan kepada Walikota Sdr. MUHAMAD MURAZ. Selang sekira 4 (empat) bulan kemudian Terdakwa diberitahu oleh Sdr. HARY S RAHARDJA bahwa Terdakwa dipanggil oleh Pemda Kota Sukabumi untuk melakukan ekspose, ekspose Terdakwa lakukan pada sekira pertengahan tahun 2014 di Ruang Oproom Kantor Walikota Sukabumi
Bahwa dapat dokumen penawaran atau proposal rencana pembangunan yang pertama Terdakwa buat atas nama PT. LINCE ROMAULI RAYA tersebut dokumennya diserahkan kepada Sdr. MUHAMAD MURAZ selanjutnya selesai ekspose juga Terdakwa serAkan kepada perserta ekspose saat itu Terdakwa serahkan sekira 5 (lima) berkas
Bahwa Terdakwa pada saat itu meminjam Company Profile PT. LINCE ROMAULI RAYA melalui Sdr. MARDIN ZENDRATO yang berada di Kantor GAPENSI, sehingga Terdakwa meminta ijin dan sepengetahuan Sdr. MARDIN ZENDRATO, Akan tetapi secara langsung kepada pengurus PT. LINCE ROMAULI RAYA Terdakwa tidak pernah ngomong
Bahwa ekspose Terdakwa lakukan dengan mengatasnamakan PT. LINCE ROMAULI RAYA dengan Sdr. HARY S RAHARDJA, Sdr. UCUP dan Sdr. CECEP.
Saat itu setahu Terdakwa yang mengikuti ekspose dari pihak Pemerintah Kota Sukabumi yaitu Walikota Sukabumi MUHAMAD MURAZ, SKPD Diskoperindag yang saat itu dijabat sebelum Sdr. AYEP SUPRIATNA, pejabat dari Dishub, dan beberapa orang yang tidak Terdakwa ketahui sekira berjumlah 10 (sepuluh) orang lebih.
Saat itu dengan menggunAkan Slide Paparan Terdakwa memaparkan dengan menggunAkan Flashdisc dari Terdakwa
Isi acara ekspose tersebut seingat Terdakwa:
Pembukaan dan sambutan dari walikota sambil memberitahukan maksud dan tujuan Terdakwa dengan Tim.
Selanjutnya Terdakwa paparkan bahwa Terdakwa dari PT. LINCE ROMAULI RAYA berminat untuk investasi pembangunan Pasar Pelita, adapun nantinya pembangunan pembangunan pasar Akan dilakukan 5 lantai dengan rincian lantai 1 basement, 2 lantai pasar kotor dan 3 lantai pasar bersih dengan konsep pasar modern, parkir mobil di lantai roof.
Sesi Tanya jawab, namun rincian pertanyaan tersebut Terdakwa lupa, Akan tetapi Tanya jawab berkisar mengenai konsep pembangunan yang Akan dilakukan.
Setelah itu penutupan oleh Moderator yang namanya Terdakwa tidak tahu.
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak tahu apakah disetujui atau tidak, namun menurut informasi dari Sdr. HARY S RAHADJA bahwa kemungkinan walikota masih bimbang karena adanya 2 penawaran yaitu rehab dan pembangunan dan Sdr. HARY S RAHARDJA juga menerangkan apabila jadi mungkin nanti Akan ada tender
Bahwa setelah selesai ekspose Terdakwa tidak pernah komunikasi atau berhubungan dengan Pemda Kota Sukabumi.
Bahwa dapat Terdakwa terangkan bahwa pada bulan September 2014 (tender pertama) Sdr. HARY S RAHARDJA memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada tender untuk seleksi pemilihan calon mitra kerjasama guna pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. HARI mendatangi kantor Tim Seleksi di Kantor Diskoperindag Kota Sukabumi untuk daftar dengan menggunAkan nama PT. Anugerah Kencana Abadi J.O PT. LINCE ROMAULI RAYA mengambil Formulir selanjutnya Terdakwa menemui sdr. BENI BUNYAMIN dan Sdr. MARDIN ZENDRATO untuk meminta dokumen – dokumen perusahaan.dokumen berupa Company Profile 2 perusahaan tersebut Terdakwa masukan kepada Tim Seleksi.Namun Terdakwa ketahui bahwa seleksi tersebut tidak ada pemenang
Bahwa pada seleksi kedua sekira bulan Oktober 2014 Terdakwa kembali mendaftar dengan menggunAkan nama PT. AKA J.O PT. LRR, selanjutnya Terdakwa masukan company profile setelah itu Terdakwa menerima dokumen prakualifikasi.
Setelah menerima dokumen prakualifikasi kemudian Terdakwa masukan dokumen company profile, namun kembali gagal dengan alasan kurang pengalaman pengelola pasar
Bahwa setelah mengetahui adanya kekurangan persyaratan berupa pengalaman pengelola pasar, maka Terdakwa mendatangi Sdr. MARDIN ZENDRATO guna meminjam nama perusahaan yang punya pengalaman perusahaan yaitu PT. TANGGA BATU JAYA ABADI. Saat itu Terdakwa mendapatkan dokumen PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dari orang suruhan Sdr. MARDIN ZENDRATO yang namanya Terdakwa lupa
Bahwa penerima kuasa yaitu :
PT. AKA kuasanya adalah Terdakwa sendiri sesuai dengan Surat Kuasa Nomor : 003/SK/AK/XII/2014, tanggal 8 Desember 2014.
PT. LINCE ROMAULI RAYA kuasanya yaitu Terdakwa sendiri sesuai dengan Surat Kuasa Nomor : 016/SK/LRR/2014, tanggal 08 Desember 2014.
PT. TANGGA BATU JAYA ABADI kuasanya adalah Sdr. HARI S RAHARDJA sesuai dengan Surat Kuasa Nomor : 012/SK/TBJA/XI/2014, tanggal 06 November 2014
Bahwa yang membuat Format Surat Kuasa ketiga perusahaan tersebut adalah Terdakwa sendiri
Bahwa untuk Kuasa PT. AKA ditanda tangan langsung oleh Sdr. BENI BENYAMIN.Untuk PT. LINCE ROMAULI RAYA ditanda tangan oleh Sdr. TONGGUNG NAPITUPULU, saat itu Surat Kuasa Terdakwa berikan kepada Sdr. MARDIN ZENDRATO dan minta untuk ditandatangan oleh Sdr. TONGGUNG NAPITUPULU, saat itu Terdakwa menerima dari Sdr. MARDIN ZENDRATO sudah dalam keadaan ditandatangan oleh Sdr. TONGGUNG NAPITUPULU. PT. TANGGA BATU JAYA ABADI Terdakwa mintAkan langsung kepada Sdr. MARDIN ZENDRATO
Bahwa Nomor Registrasi tersebut Terdakwa buat sendiri atas permintaan yang bersangkutan, penomorannya Terdakwa ambil dari buku penomoran Terdakwa yang sekarang ini Terdakwa tidak tahu dimana buku penomoran tersebut.
Bahwa dapat Terdakwa terangkan Terdakwa konfirmasi kepada Sdr. MARDIN ZENDRATO, saat itu Terdakwa diminta agar penomoran diberikan dari Terdakwa sendiri. Adapun cap stempel PT. AKA Terdakwa dapatkan dari Sdr. BENI BENYAMIN, PT. LRR dan PT. TBJA Terdakwa dapatkan dari Sdr. MARDIN
Bahwa Terdakwa membuat Surat Kuasa Notaris di Notaris YENDRA WIHARJA di Tangerang, saat itu minute Akta untuk PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI Terdakwa bawa ke Sdr. MARDIN ZENDRATO sedangkan PT. ANUGERAH KENCANA ABADI Terdakwa berikan kepada Sdr. BENI BENYAMIN
Bahwa alasan Sdr. HARI S RAHARDJA menjadi kuasa, karena Terdakwa sudah menerima kuasa dari 2 perusahaan sehingga untuk PT. TANGGA BATU JAYA ABADI Terdakwa meminta agar Sdr. HARI S RAHARDJA menjadi kuasa.Namun Terdakwa tidak pernah mempertemukan antara Sdr. HARI dengan Sdr. MARDIN ZENDRATO
Bahwa yang membuat dan menyusun persyaratan persyaratan untuk pemenuhan seleksi adalah Terdakwa sendiri atas permintaan Sdr. BENY BENYAMIN selaku Direktur PT. AKA. Dan yang membuat serta menyusun Surat Penawaran juga Terdakwa diminta PT. AKA
Bahwa dasar pembuatan Surat Penawaran yaitu KAK dan penelitian lapangan, pada saat itu yang melakukan penelitian lapangan adalah Sdr. HARI S RAHARDJA hal tersebut dilakukan pada saat Akan memasukan penawaran. Adapun bukti dokumennya ada di Kantor Central Point, sekarang ini tidak ada.
Bahwa spesifikasi bangunan sesuai dengan penawaran awal Terdakwa yang Terdakwa buat, terdiri dari :
Lantai Semi Basement 2
Lantai Semi Basement 1
Lantai Garound Floor
Lantai 1
Lantai 2
Roof Top
Hal tersebut sama dengan spesifikasi awal yang Terdakwa tawarkan kepada Pemerintah Kota Sukabumi
Bahwa penelitian tanah dilakukan sebelum dilakukan pemancangan.
Bahwa keseluruhan Jumlah Biaya yang dibutuhkan yaitu sebesar Rp. 325.000.000.000,- dana tersebut dana awal bersumber dari Sdr. SANDRA Rp. 50.000.000.000,-.
Bahwa presentasi tersebut disampaikan oleh Sdr. BENY BENYAMIN kepada Terdakwa, namun pada kenyataannya Terdakwa selaku Kuasa PT. LRR tidak pernah menerima perintah dari Direktur Sdr. TONGGUNG NAPITUPULU untuk ikut serta modal sebesar 25%
Bahwa yang membuat rincian biaya dan gambar teknis yaitu Konsultan Arsitektur Sdr. HERI (teman Terdakwa di Ujung Berung Bandung).Adapun Terdakwa membayar sebesar 1,5% dari nilai kontrak dan yang sudah dibayar seingat Terdakwa Rp. 350.000.000,-
Bahwa Terdakwa dijanjikan keuntungan sebesar 10% oleh PT. AKA
Bahwa pada saat pertama Terdakwa bicara kepada Sdr. BENI BUNYAMIN dan Sdr. SANDRA GUNAWAN, saat itu untuk dijalani dulu hingga Terdakwa mengajukan kepada Sdr. SANDRA GUNAWAN proposal pembangunan atas nama PT. LINCE ROMAULI RAYA. Saat ditunjukan tersebut jalani saja nanti dan saat itu Sdr. SANDRA GUNAWAN belum memastikan besaran nilai investasinya, namun Sdr. SANDRA GUNAWAN menerangkan kepada Terdakwa Akan membackup kegiatan tersebut. Hal tersebut terbukti Sdr. SANDRA GUNAWAN untuk kebutuhan operasional penawaran sering memberikan uang operasional atau akomodasi terhadap Terdakwa.Adapun Terdakwa tidak memiliki ijin dan kuasa langsung dari Sdr. TONGGUNG NAPITUPULU selaku Direktur PT. LINCE ROMAULI RAYA melainkan hanya ijin dari Sdr. MARDIN ZENDRATO yang merupAkan Direktur PT. TANGGA BATU JAYA ABADI
Bahwa Terdakwa dengan PT. AKA pertama kali kenal dengan Sdr. SANDRA atas rekomendasi Sdr. IDRIS GUNAWAN pada sekira tahun 2010 (pada saat pembangunan pasar cicurug). Saat itu Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa selaku kuasa PT. TANGGA BATU JAYA ABADI menawarkan untuk berinvestasi, awalnya Terdakwa menawarkan untuk investasi kebutuhan senilai 70 miliar, saat itu Sdr. SANDRA GUNAWAN Akan membackup hingga akhirnya kuasa PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dialihkan dari Terdakwa kepada Sdr. BENI BENYAMIN, Sdr. BENI BENYAMIN menggunAkan nama PT. lupa, selanjutnya Sdr. BENI, Sdr. SANDRA dan Sdr. ALAY serta ada 1 orang lagi bertemu kepala dinas Sdr. ASEP JA’FAR untuk melanjutkan kerjasama pembangunan pasar cicurug, saat itu Terdakwa sudah tidak ikut lagi, Terdakwa hanya dijanjikan fee / keuntungan dan pengelolaannya Akan dilakukan oleh Terdakwa. Dan pada saat pertama kali Terdakwa kenal Sdr. SANDRA GUNAWAN tersebut Terdakwa kenal memiliki pabrik Todachi. Pada saat pasar cicurug berjalan, Terdakwa ketahui bahwa PT. AKA mengerjAkan Mechanical Electrical di Pasar Cicurug dan saat itu juga Terdakwa ketahui bahwa Sdr. SANDRA GUNAWAN merupAkan Komisaris PT. AKA
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. MARDIN ZENDRATO pada saat Akan ikut serta lelang Pasar Cicurug Sukabumi, saat itu nama PT. TANGGA BATU JAYA ABADI Terdakwa pinjam pada tahun 2009. Terdakwa dikenalkan kepada Sdr. MARDIN ZENDRATO oleh teman kuliah Terdakwa
Bahwa hal tersebut tidak benar, melainkan Terdakwa ditawarkan oleh Sdr. HARI.
Bahwa diajukan PT. LINCE karena diminta oleh Sdr. BENY BENYAMIN sebagai proposal awal.
Bahwa Terdakwa dapatkan dokumen tersebut dari kantor Sdr. MARDIN di CempAKA Mas, saat itu oleh staf Sdr. MARDIN yang tidak Terdakwa ketahui namanya namun atas sepengetahuan Sdr. MARDIN ZENDRATO.
Bahwa Terdakwa menjanjikan fee sebesar 1% dari nilai proyek, sampai dengan sekarang ini Terdakwa belum memberikan fee kepada Sdr. MARDIN ZENDRATO;
Dan sampai dengan diputus kontrak Terdakwa tidak pernah menyerahkan keuntungan yang Terdakwa janjikan kepada Sdr. MARDIN ZENDRATO
Bahwa Tim Seleksi tidak mengetahui hal tersebut, hal tersebut dikarenAkan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI tidak ikut langsung melainkan menggunAkan kuasa yaitu Sdr. HARI S RAHARDJA
Bahwa yang melakukan kunjungan lapangan dari Tim Seleksi yaitu Sdr. AYEP selaku Kadis dan 2 orang lainnya yang tidak Terdakwa ketahui namanya. Saat itu kunjungan dilakukan di pabrik PT. TODACHI
Bahwa dapat Terdakwa terangkan bahwa awalnya Terdakwa menelfon Sdr. SANDRA GUNAWAN bahwa Tim Seleksi Akan melakukan kunjungan, saat itu Terdakwa Tanya mau dibawa kemana ke kantor ruko pinangsia apa kemana, dan dijelaskan oleh Sdr. SANDRA agar dibawa ke kantor todachi di Pasar Kemis Jalan Prabu Kiansantang Tangerang. Saat itu Tim Seleksi bertemu dengan Sdr. SANDRA, Sdr. BENI, Sdr. HARI, untuk meyakinkan maka dijelaskan bahwa kami semuanya Akan jalankan pembangunan
Bahwa pada saat pengecekan Tim Seleksi langsung bertemu dengan Sdr. BENY dan Sdr. SANDRA GUNAWAN
Bahwa Tim Seleksi tidak mengetahui hal tersebut dan hal itu adalah permintaan dari Sdr. BENY BENYAMIN.
Bahwa Terdakwa hanya menyusun data data yang Terdakwa dapat dari PT. AKA dan semuanya atas permintaan dari PT. AKA dalam hal ini Sdr. BENY BENYAMIN.
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan bahwa Sdr. SANDRA memiliki tugas sebagai Komisaris pada saat berjalannya pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi karena ketika berjalannya pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita tersebut Terdakwa melaporkan setiap proses mengenai pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kepada Direktur PT. AKA yaitu Sdr. BENI BENYAMIN, namun Sdr. SANDRA GUNAWAN didalam perjanjian kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita dirinya sebagai Saksi sehubungan dirinya sebagai Komisaris PT. AKA.
Bahwa atas permintaan Sdr. BENY, awal Terdakwa melakukan penjualan kios yaitu pada sekira Bulan Mei 2015 di kantor Central Point Komplek Ruko otista No 8 Jl. Otista Kel. Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi sedangkan terakhir yaitu pada bulan Juli 2016, dan uangnya disetorkan kepada PT. AKA dan orang keuangan
Bahwa yang menjadi dasar Terdakwa ditunjuk sebagai kuasa direksi adalah atas permintaan Sdr. BENY BENYAMIN
Bahwa sebelum Terdakwa melakukan pembangunan Central point di lahan Eks Pasar, bahwa pekerjaan konstruksi yang pernah Terdakwa kerjAkan yaitu :
Pembangunan pasar Cicurug Kab Sukabumi dengan menggunAkan nama PT. TANGGA BATU JAYA ABADI pada tahun 2011.
Pembangunan gedung Sekolah Swasta di Sunter JAKArta utara pada tahun 2009.
Pembangunan hotel di Bandung pada tahun 2015.
Pembangunan rumah pribadi di daerah JAKArta dan tanggerang sejak 2001 sampai dengan tahun 2015
Bahwa atas permintaan Sdr. BENY BENYAMIN bahwa Terdakwa selalu hadir mengikuti Proses pelelangan atau tender di pemkot Sukabumi.
Bahwa kebijAkan penentuan harga dan fee terkait harga kios, konter dan los awalnya sesuai dengan kontrak kerjasama antara Pemerintah kota Sukabumi dengan PT AKA KSO kecuali untuk harga pedagang baru.
Bahwa yaitu dari Sdri. GINA SALIM selaku Keuangan PT. AKA
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan bahwa terkait sewa lahan pertamina untuk dijadikan TPS (tempat Penampungan Sementara) sewa kepada Pertamina namun melalui Diskoperindag kota Sukabumi, sedangkan nilainya sewanya bukan Rp900.000.000,00 adalah sebesar Rp707.701.600,00 (tujuh ratus tujuh juta tujuh ratus satu ribu enam ratus rupiah) dibayarkan kepada Diskopendag kota Sukabumi, sedangkan bukti pembayarannya adalah slip setor bank BJB atas nama Disperindag Kota Sukabumi.
Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran tersebut melalui rekening Bank BJB atas nama Disperindag Kota dengan No rek : 0060310001353.
Bahwa uang yang Terdakwa terima dari para pedagang sebesar kurang lebih Rp. 7 milyar, adapun rincian pengeluaran uang tersebut adalah:
| No | Pada tanggal | Uraian Penggunaan | Diberikan kepada | Nominal (RP) |
| 1. | Bertahap dimulai bln April s/d Desember 2015. (ditransfer melalui rekening BCA Cikokol a.n Sdri. RIDHA HIDAYATI 1 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- | Konsultan Arsitek pembuatan gambar lanjuta Pasar Pelita, bisokop dan hotel | Sdr. HERI (Ujung Berung Bandung) | 250.000.000,- |
| 2. | Bertahap dimulai bulan Oktober 2015 secara tunai dan transfer melalui rekening BCA Cikokol kepada A.n UNTUNG WALUYA) | Konsultan Management pengawasan kontruksi pembangunan dilapangan | Sdr. UNTUNG WALUYA (Lenteng Agung JAKArta Selatan) | 100.000.000,- |
| 3. | Bertahap dimulai bulan April 2015 secara tunai dan transfer melalui rekening BCA Cikokol kepada A.n ANANG) | Konsultan IT melakukan setting computer dikantor centralpoint | Sdr. ANANG (Cikini JAKArta Pusat) | 50.000.000,- |
| 4. | Bertahap dimulai bulan April 2015 dengan menggunAkan uang cash | Peralatan kantor dan komputer | Toko Elektronik yang ada di Tangerang dan Mangga Dua JAKArta | 150.000.000,- |
| 5. | Bertahap dimulai bulan April – Mei 2015 melalui transfer Bank BCA Cikokol ke A. N ACEP dan secara BG BRI dan secara tunai | Sisa pembayaran pembangunan TPS | Sdr. ACEP Als JEDOW | 2.300.000.000,- |
| 6. | Bertahap dimulai bulan Juni 2015 secara transfer darirekening BCA cikokol ke Rek BCA a.n ACEP | Perbaikan tanggul dan persiapan lahan | Sdr. ACEP Als JEDOW | 75.000.000,- |
| 7. | Bertahap dimulai bulan Agustus 2015 secara transfer dari rekening BCA cikokol ke Rek BCA a.n ACEP | Pekerjaan tambahan aspal jalan dan pagar depan TPS | Sdr. ACEP Als JEDOW | 130.000.000,- |
| 8. | Bertahap dimulai bulan Mei 2015 secara transfer dari rekening BCA cikokol ke Rek BCA a.n Lupa | Mebeul untuk kantor pemasaran | Sdr. UJANG (Cisaat Sukabumi) | Rp.115.500.000 Dengan rincian: Rp. 65.500.000,- (kepada Sdr. UJANG) dan Rp. 50.000.00 Terdakwa beli ke toko Informa |
| 9. | Sekali bayar sejak bulan Agustus 2015 dengan menggunAkan BG BRI | Sewa kantor proyek 2 ruko | Sdr. FERI (JAKArta) | 200.000.000,- |
| 10. | Bertahap dimulai bulan Agustus 2015 secara setor tunai ke Bank mandiri A.N IWAN SETIAWAN | Amdal lingkungan | Sdr. IWAN SETIAWAN (Amdal Provinsi Jawabarat di Bandung) | 215.000.000,- |
| 11. | Bertahap dimulai bulan September 2015 secara setor tunai ke Bank BCA a.n Lupa | Amdal lalin (Dishub Kota Sukabumi) | Sdr. DEDI | 55.500.000,- |
| 12. | Bertahap dimulai sejak Agustus – September 2015 | Akomodasi Transport Traktir Makan, uang bensin, Sdr. AYEP 4 x Rp. (1,1,5 ,1,1), Pedagang 30 orang (Sdr. Wahyu, Adr. Arif), orang Dinas Lingkungan Hidup, Sdr. RAHMAT, PNS Dinas Pasar, PNS BPMPT Amdal ke bandung sebanyak 6 kali | Terdakwa sendiri yang menggunAkannya | 150.000.000,- |
| 13. | Agustus 2015 dibayar secara tunai di kantor Central point | Peresmian TPS Sewa tenda, makan, kursi dan fasilitas lain kebutuhan peresmian | Sekdis Diskoperindag Kota Sukabumi (Asep Saefullah) | 100.000.000,- Dengan rincian : Biaya PT. AKA 75.000.000;- Kepada Sdr. ASEP Rp. 25.000.000 |
| 14. | Bertahap dimulai bulan Agustus 2015 secara setor tunai ke Bank BCA a.n Lupa | Pembersihan Eks bongkaran dan angkut puing dengan menggunAkan sewa truk | LUPA Cibadak Sukabumi | 100.000.000,- |
| 15. | Sekali bayar dimulai bulan Agustus 2015 secara setor tunai ke Bank BCA a.n Lupa | Opset dan lahan untuk titik awal dan Bouplang | LUPA Bandung (lewat HERI Arsitek) | 50.000.000,- |
| 16. | Sekali bayar dimulai bulan Agustus 2015 secara setor tunai ke Bank BCA a.n Lupa | Sondir tanah dan penentuan titik elevasi | LUPA Bandung (lewat HERI Arsitek) | 100.000.000,- |
| 17. | Setor Tunai BCA, November 2015 | Perataan tanah dan land clearing dan alat berat | Sewa Alat Berat (Karang Tengah Cibadak) | 50.000.000,- |
| 18. | Tunai melalui kantor | Jalur instalasi listrik proyek | Beli Kabel daerah Glodok JAKArta pasang sendiri | 50.000.000,- |
| 19 | Tunai melalui Sdri. GINA | Acara Ground Breaking dan souvenir, umbul-umbul dan iklan | Sdr. ASEP SAEFULLAH (sekitar Rp. 15.000.000,-) Sewa Hotel Horison tamu Terdakwa Balon Udara Iklan di RTV Souvenir Tas, payung | 100.000.000,- Dengan rincian : Rp.85.000.000 PT. AKA Rp. 15.000.000 Sdr. ASEP SAEFULAH |
| 20. | 2016 | Retribusi tahunan ke Pemda tahun ke I | Pemda | 100.000.000,- |
| 21. | Maret 2015 sampai Juli 2016 | Fee marketing 2 % | 4 orang pegawai marketing kantor Dan pegawai kantor diluar marketing | 135.000.000,- |
| 22. | Maret 2015 sampai Juli 2016 | Alat-alat marketing dan souvenir Marketing | Brosur Tas, payung Seragam kantor | 200.000.000,- |
| 23. | Agustus 2016 | Tiang pancang | Tangerang (melalui Sdr. FIRMAN) | 200.000.000,- |
| 24. | Maret 2015 sampai Juli 2016 | Entertaint selama berjalannya proyek | Makan Hiburan Karaoke (pedagang, tamu pengusaha, pemda (dinas pasar/lingkungan setda), | 100.000.000,- |
| 25. | Maret 2015 sampai Juli 2016 | Biaya operasional kantor selama 18 bulan | 18 bulan x 150.000.000 Untuk gaji karyawan Kebutuhan kantor | 2.700.000.000.- |
| 26. | Akhir tahun 2015 | Biaya fee BG | Sdr. DONI | 100.000.000,- |
| 27. | Sebelum lebaran 2016 | pinjaman ke Sdr. PEPEN | Sdr. PEPEN | 25.000.000,- |
| 28. | April 2015 – April 2016 | Sewa rumah di Pesona Cibeureum untuk karyawan | Pemilik rumah (lokasi rumah sebelah rumah Sdr. HARY) | 25.000.000,- |
| 29. | Bertahap Maret 2015 – Agustus 2016 | Kepentingan operasional | Dari bagian keuangan kepada Terdakwa sendiri | 100.000.000 |
| TOTAL | 8.026.000.000,- |
Bahwa tidak ada pemberian uang kepada apara pemerintah kota sukabumi, namun yang ada pemberian uang kepada pemerintah yaitu untuk :
Sewa Lahan Pertamina selama 2 tahun melalui Pemda sebesar Rp707.701.600,00
Penghapusan asset ke Pemda Rp1.000.000.000,00
Retribusi sebesar Rp100.000.000,00 yang disertorkan oleh PT. CITRA SURYA ABADI PRIMA milik Sdr. SANDRA GUNAWAN
Bahwa hal tersebut adalah tanggung jawab PT. AKA sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 04 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh Sdr. SANDRA GUNAWAN dan Sdr. SUKIMAN SUGITA
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh terkait dengan pembangunan Central Point kurang lebih Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Terdakwa pergunAkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebagai uang operasional.
Bahwa sebelum Pembongkaran Pasar Pelita setelah terjadi Perjanjian Kerjasama Antara Walikota Sukabumi dan Bapak BENI BENYAMIN (alm) mewakili Selaku Direktur PT. AKA Tertanggal 25 Maret 2015 dilanjutkan pertemuan di Resto D’Green Jalan Selabintana Kota Sukabumi yang dihadiri Bapak SANDRA Selaku Komisaris PT AKA, Juga dihadiri Perwakilan Pedagang saat itu Bapak BENI BENYAMIN (alm) mengatakan 3 (tiga) hari setelah Lebaran 2015 Akan dilakukan Pemindahan Pedagang dan setelah Pemindahan Pedagang ditempat Penampungan baru maka bangunan Pasar Pelita yang lama Akan dibongkar dan TERDAKWA mendengar sendiri Bapak BENI BENYAMIN (alm) menelpon BAPAK WALIKOTA SUKABUMI izin untuk membongkar Bangunan Lama Pasar Pelita yang telah dinilai Oleh Pemda dan aprisial Swasta.
Bahwa yang melakukan negosiasi dengan Pihak Pelaksana Pembongkaran dan Menerima uang hasil Pembongkaran sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) adalah Bpk. Hari S. Rahardja dan sebagai Pelaksana Pembongkaran adalah bapak Tohasan karena yang membeli Bangunan Bekas Pasar Pelita Sementara itu TERDAKWA Hanya menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan langsung TERDAKWA setorkan ke kas Negara.
Bahwa Sdr. FRANKY Terdakwa tidak mengetahui dimana alamatnya, dan Sdr. DONI, GONDRONG, APRI, TOMAS yang mengurus Bank garansi juga tidak tahu dimana alamatnya dan Terdakwa dengan orang orang tersebut hanya kenal dilapangan saja.
Bahwa benar Bagian Keuangan yang menerima uang dari Sdr. EPEN NOPENDRI sebesar Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan uang tersebut adalah uang untuk pembelian kios di Eks Pasar Pelita yang Akan di bangun oleh Terdakwa selaku selaku kuasa PT. AKA dan namanya nanti Akan diganti menjadi central point, dan benar telah dibuatkan bukti berupa kwitansi yang salah satunya ditandatangani oleh Terdakwa.
Bahwa Sdr. EPEN NOPENDRI menyerahkan uang sebesar Rp567.500.000,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut secara tunai dan penyerahannya bertahap sebanyak 4 kali dan diserahkan langsung melalui Sdri. GINA.
Bahwa yang menerima uang untuk pembelian 8 kios dari Sdr. EPEN NOPENDRI yaitu Bagian Keuangan di kantor Pemsaran Central Point di Komplek Ruko Otista Jl. Otista kelurahan kebonjati kecamatn Cikole Kota Sukabumi adapun waktunya adalah :
Pada tanggal 22 Juni 2015 sebesar Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 30 Juli 2015 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran cicilan kios L. 13,12,11,5,6,14.
Pada tanggal 4 Agustus 2015 Sebesar Rp. 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) untuk pelunasan Blok W 31 dan W 32.
Pada tanggal 28 Agustus 2015 Sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) untuk pelunasan Blok W 1 dan W 2
Bahwa setelah Bagian Keuangan menerima uang pembayaran dari Sdr. EPEN NOPENDRI uang tersebut dipergunAkan untuk kepentingan pembayaran proyek pembangunan Pasar Pelita dan untuk operasional Terdakwa pribadi, namun Terdakwa sudah lupa dipergunAkan untuk pembayaran apa uang dari Sdr. EPEN NOPENDRI tersebut.
Bahwa yang menjelaskan kepada Sdr. EPEN NOPENDRI adalah Sdr. SIMON SUGITO selaku marketing.
Bahwa Terdakwa terjebak dengan rekening BCA Terdakwa untuk menerima transfer tersebut yang seharusnya langsung ke PT. AKA.
Bahwa uang tersebut Terdakwa Tarik dan Terdakwa setorkan ke Sdri. GINA SALIM.
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan bahwa benar rekening BCA a.n. IRWAN dengan no rek 8680146731 adalah milik Terdakwa serta benar uang yang masuk sebesar Rp77.812.500,00 dari Hj. NENENG HASANAH adalah untuk pembelian kios :
Kemudian sejak tanggal 25 Agustus 2015 terdapat penarikan / debet yaitu :
Sebesar Rp3.000.000;- transfer E banking ke UCUP SUPRIADI adalah untuk gaji Sdr. UCUP SUPRIADI yang man ia adalah sebagai tim yang ikut sukses ketika proses Terdakwa untuk mendapatkan tender Pasar Pelita.
Sebesar Rp3.000.000;- transfer E banking ke ELIS PUDIAWATI, Terdakwa lupa siapa Sdr. ELIS PUDIAWATI tersebut
Pada tanggal 26 Agustus 2015 terdapat penarikan / debet yaitu :
sebesar Rp3.000.000,00 transfer ke IBNU SUBROTO, untuk membayar pekerjaan kontruksi yang dikerjAkan oleh Terdakwa di hotel daerah Bandung.
sebesar Rp7.500.000,00 Transfer E banking ke IDRIS GUNAWAN, adalah untuk pembuatan brosur-brosur dan tas central point.
sebesar Rp2.500.000,00 tarik tunai melalui ATM, untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
sebesar Rp2.500.000,00 tarik tunai melalui ATM, untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
sebesar Rp. 2.500.000,00 tarik tunai melalui ATM, untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
sebesar Rp. 2.500.000,00 tarik tunai melalui ATM, untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
sebesar Rp. 10.000.000,00 transfer E Banking ke atas nama IRWAN dengan no rek : 7610369388, untuk kepentingan pribadi Terdakwa karena untuk menghindari jika penarikan melalui ATM melibihi batas limit.
sebesar Rp6.000.000,00 transfer ke atas nama H. SAEFUL RIZAL, adalah untuk gaji Sdr. SAEPUL RIZAL karena ia merupAkan bagian lapangan atau humas yang mensosialisasikan pembangunan pasar.
Pada tanggal 27 Agustus 2015 terdapat penarikan / debet yaitu :
sebesar Rp10.000.000,00 transfer E Banking ke ARIF RACHMAN, adalah untuk operasional di lapangan karena Sdr. ARIF juga merupAkan ketua RW di lokasi Pasar Pelita yang Terdakwa tugaskan untuk menampung aspirasi di sekitaran Pasar Pelita.
sebesar Rp1.500.000,00 Debit Jazz Hotel Family, adalah untuk membayar karaoke / hiburan Terdakwa.
sebesar Rp1.000.000,00 tarik tunai melalui ATM, dipergunAkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
sebesar Rp1.000.000,00 transfer E Banking ke UCUP SUPRIYADI, adalah untuk gaji Sdr. UCUP SUPRIADI yang man ia adalah sebagai tim yang ikut sukses ketika proses Terdakwa untuk mendapatkan tender Pasar Pelita.
sebesar Rp4.405.000,00 transfer E Banking ke WAWAN GUNAWAN, Terdakwa lupa siapa WAWAN GUNAWAN tersebut.
Sebesar Rp15.000.000,00 transfer E banking ke FETTY FERAWATY, Terdakwa lupa siapa FETTY FERAWATY tersebut.
sebesar Rp150.000,00 pembelian pulsa simpati melalui E banking, adalah untuk mengisi pulsa istri Terdakwa.
sebesar Rp1.000.000,00 tarik tunai melalui ATM, adalah untuk kepentingan Terdakwa pribadi
Pada tanggal 28 Agustus 2015 terdapat penarikan / debet yaitu :
sebesar Rp2.000.000,00 transfer E Banking ke DIAN NUGRAHA, Terdakwa lupa siapa DIAN NUGRAHA tersebut.
sebesar Rp2.500.000,00 tarik tunai melalui ATM, adalah untuk kepentingan Terdakwa pribadi.
sebesar Rp2.500.000,00 tarik tunai melalui ATM, adalah untuk kepentingan Terdakwa pribadi
Bahwa benar dana masuk ke rekening BRI a.n PT. AKA dari Sdr. SRI RAHAYU sebesar Rp243.750.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian kios, sedangkan pada tanggal 18 Agustus 2015 tercatat ada penarikan sebesar Rp25.000.000,00 Terdakwa lupa dipergunAkan untuk apa.
Bahwa seharusnya pembayaran ke rekening BRI PT. AKA, bukan ke rekening BCA atas nama IRWAN dengan nomor 8680146731.
Bahwa telah membuka rekening BRI atas nama PT. AKA nomor rekening 216201000164303, adapun maksud dan tujuan Terdakwa membuka rekening tersebut adalah untuk menampung pembayaran dari para pembeli kios atas permintaan Sdr. BENY BENYAMIN.
Bahwa Terdakwa membuka rekening BRI atas nama PT. AKA nomor rekening 216201000164303 pada tanggal 21 Mei 2015 di bank BRI KCP Pasar Pelita.
Bahwa yang menandatangani KCTT (kartu Contoh Tandatangan) atau Specimen tandatangan dalam rekening tersebut adalah Terdakwa sendiri atas permintaan Sdr. BENY BENYAMIN.
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan bahwa dalam Specimen tandatangan dalam Rekening BRI atas nama PT. AKA nomor rekening 216201000164303 hanya menggunAkan Specimen tandatangan Terdakwa sendiri, karena Terdakwa sudah menerima kuasa dari Direktur Utama PT. AKA yaitu Sdr. BENY BENYAMIN (alm) yang intinya :
Menandatangani perjanjian kerjasama dan perjanjian kredit dengan pihak Bank.
menjalankan segala tindAkan yang dianggap baik, berguna dan perlu mengenai kepengurusan dan kepemilikan dalam perseroan dengan mentaati ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar perseroan.
melakukan semua tugas yang merupAkan kewajiban penerima kuasa.
membuka rekening pada Bank.
Kuasa berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani akta kuasa.
Pemberi kuasa berhak meratifikasi segala tindAkan penerima kuasa berdasarkan kuasa yang diberikan dalam akta ini sepanjang tindAkan penerima kuasa sesuai dengan hokum yang berlaku.
Kuasa yang ditetapkan dalam akta ini merupAkan kuasa mutlak dan bagian yang tidak terpisahkan, tidak dapat dibatalkan atau dicabut kembali dengan alas an apapun serta tidak Akan berakhir dengan sebab sebab apapun termasuk sebab-sebab tercantum dalam pasal 1813 KUHPerdata.
Penerima kuasa berhak mensubsitusi kuasa ini pada orang lain. Sehingga yang menjalankan pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita di laksanAkan oleh Terdakwa, dan termasuk pembukaan rekening juga oleh Terdakwa.
Bahwa awalnya yang mengatakan Akan menyiAkan dana sebesar 50 Milyar adalah Sdr. SANDRA GUNAWAN dan setelah itu tidak ada tanggung jawab Terdakwa yang sebagai seorang pelaksana.
Bahwa Terdakwa tidak menyampaikan kepada pemda bahwa untuk kepentingan proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita tersebut saudara Akan menggunAkan uang hasil penjualan kios dari para pembeli kios / dari para pedagang.
Bahwa selain rekening bank BRI Atas nama PT Anugrah Kencana Abadi dengan no rek : 216201000164303 Terdakwa memiliki rekening BRI yang diterbitkan oleh BRI KCP Pasar Pelita yaitu rekening atas nama IRWAN dengan No rek : 216201000039566.
Bahwa seingat Terdakwa pengeluaran uang dari rekening bank BRI Atas nama PT Anugrah Kencana Abadi dengan no rek : 216201000164303 Terdakwa pindahkan ke rekening milik Terdakwa (atas nama IRWAN) dengan No rek : 216201000039566. sebanyak 2 kali yaitu sebesar Rp135.000.000,00 dan Rp325.000.000,00 sehingga jumlahnya Rp460.000.000,00 sedangkan yang sisanya Terdakwa pergunAkan untuk kepentingan pembayaran proyek pembangunan Pasar Pelita, dalam bentuk cek namun Terdakwa lupa kepada siapa saja Terdakwa menyerahkan cek tersebut dan yang Terdakwa ingat Terdakwa menyerahkan cek kepada Scr. ACEP Alis JEDOW untuk pembangunan TPS (tempat Penampungan Sementara), dan ada juga yang dicairkan oleh Terdakwa pribadi dengan cara melakukan penarikan tunai dengan menggunAkan Cek yang Terdakwa pergunAkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu :
Tanggal 18 Agustus 2015 sebesar Rp325.000.000,00 (Terdakwa lupa untuk apa namun yang jelas untuk di kantor)
Tanggal 12 oktober 2015 sebesar Rp65.000.000,00 (Terdakwa lupa untuk apa namun yang jelas untuk di kantor)
Tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. Rp25.000.000,00 (Terdakwa lupa untuk apa namun yang jelas untuk di kantor)
Tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp5.000.000,00 (untuk pribadi Terdakwa).
Tanggal 22 januari 2016 sebesar Rp7.000.000,00 (untuk pribadi Terdakwa)
Tanggal 19 Februari 2016 sebesar Rp6.500.000,00 (untuk pribadi Terdakwa)
Tanggal 02 Maret 2016 sebesar Rp12.000.000,00 (untuk pribadi Terdakwa)
Tanggal 30 Maret 2016 sebesar Rp5.500.000,00 (untuk pribadi Terdakwa)
Tanggal 19 April 2016 sebesar Rp7.000.0,00;- (untuk pribadi Terdakwa)
Tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp7.000.000,00 (untuk pribadi Terdakwa)
Bahwa buku tabungan buku tabungan BRI atas nama IRWAN dengan No rek : 216201000039566 tersebut sudah hilang dan sekarang ini sudah tidak aktif.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa untuk membuka rekening tabungan tersebut adalah untuk gaji Terdakwa atas Proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita tersebut.Sedangkan uang Rp460.000.000,00 yang Terdakwa transferkan dari rekening PT. AKA ke rekening pribadi Terdakwa dengan No rek : 216201000039566 tersebut adalah untuk kepentingan proyek dan gaji karyawan.
Bahwa yang harus bertanggungjawab adalah pemilik PT. AKA KSO dalam hal ini Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Bahwa untuk sesuatu, perlu Terdakwa jelaskan bahwa Bagian Keuangan PT. AKA yaitu Sdri. GINA SALIM pernah memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- kepada Sdr. AYEP SUPRIATNA yang dipergunAkan untuk kepentingan peresmian Pasar Penampungan. Selain itu Pihak Dinas Koperindag melalui Sekretaris Sdr. ASEP SAEFULLAH pernah menerima uang dari Bagian Keuangan sebesar Rp25.000.000,00 untuk kegiatan peletAkan batu pertama di proyek pembangunan Pasar Pelita. Sedangkan janji lain, tidak ada
Bahwa setelah menang Tender dengan nilai Investasi Pembangunan Pasar Pelita Rp360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh milyar rupiah), ternyata Komisaris PT. AKA Bapak SANDRA GUNAWAN mengatakan Dana/ uang sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) sekarang tidak ada lagi karena sudah digunAkan untuk Pembangunan komplek pergudangan di Tangerang. Selanjutnya Bapak SANDRA GUNAWAN meminta untuk mencarikan Investor kepada Dirut PT. AKA Bapak BENI BENYAMIN (alm) dan juga kepada TERDAKWA. Setelah dapat Investor yaitu Bapak FRANKY FONG bersedia menambah dana sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) sehingga dengan adanya Penambahan biaya untuk pembangunan Hotel maka nilai Inventasi bertambah menjadi Rp390.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh milyar rupiah).
Bahwa Bapak FRANKY FONG memberi syarat yaitu meminta namanya dimasukan didalam Addendum Perjanjian Kerjasama antara PT. AKA dengan PEMDA KOTA SUKABUMI, tetapi PEMDA KOTA SUKABUMI keberatan sehingga mengakibatkan Proyek Pembangunan Pasar Pelita tidak berjalan. Perlu diketahui PEMDA KOTA SUKABUMI mengetahui PT AKA tidak mempunyai dana untuk Pembangunan Pasar.
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Sdr.FONG FRANGKY kenal sejak tahun 2010 dalam rangka rumah tinggalnya Terdakwa yang kerjAkan didaerah lippo Karawaci Tangerang. Sedangkan hubungan dengan PT. AKA tidak ada. Saat itu tidak ada pengikatan antara Terdakwa maupun PT. AKA dengan Sdr. FONG FRANGKY terkait penawaran tambahan
Bahwa untuk modal awal Rp360 Milyar sesuai penawaran awal dan untuk sisanya 30 milyar dari Sdr. FONG FRANGKY, atas permintaan Sdr. FONG FRANGKY yang diajukan oleh Direktur Sdr. BENI BENYAMIN PT. AKA tapi kesepakatan tersebut tidak pernah terjadi.
Bahwa pemerintah daerah tidak pernah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap ajuan tambahan tersebut.Namun diketahui oleh Walikota Sdr. H. M. MURAZ
Bahwa awal mula, Terdakwa membantu Sdr. SANDRA selaku investor di Pasar Cicurug (bendera PT TANGGA BATU membentuk konsorsium untuk pendanaan). Setelah selesai, Terdakwa diinformasikan Sdr. SANDRA bahwa Pasar Pelita sudah habis masa pengelolaannya. Kemudian, Terdakwa dikenalkan dengan Sdr. HARRY di Sukabumi oleh Sdr. Ucup (kAKAk Sdr. HARRY) dan Sdr. CECEP. Dalam pertemuan tersebut, Sdr. HARRY mengkonfirmasi bahwa benar Pasar Pelita sudah habis masa pengelolaannya.tahun 2012, atau tidak lama setelah selesai habis masa pengelolaan Pasar Pelita, Terdakwa bertemu Sdr. MUSLIH selaku Walikota Sukabumi saat itu untuk menanyakan apakah Pasar Pelita sudah habis. Sdr. MUSLIH mengonfirmasi bahwa hal tersebut benar. Selanjutnya, Terdakwa melakukan survei data pedagang Pasar Pelita. Survei data tersebut dilakukan oleh Sdr. HARRY, yang dibantu oleh Sdr. Buddy (Kepala UPT Pasar Pelita). Pengukuran dilakukan Bersama tim dari BPN. Begitu selesai bertemu Sdr. MUSLIH, Terdakwa melakukan pendataan pedagang. Dan setelah mendapat data pedagang tersebut, melakukan pengukuran. Kami melakukan pengukuran karena Pemda tidak memiliki site plan saat itu. Hal yang kami lakukan ketika Akan berinvestasi di pasar, yaitu kami melihat situasi pasar, pedagang pasar, dan lokasi. Sdr. BENI BUNYAMIN memberikan surat kuasa kepada Terdakwa, tetapi bukan untuk mengambil semua haknya. Apapun yang Terdakwa lakukan, sampai terjadi perjanjian kerja sama, ditandatangani Sdr. BENI BUNYAMIN. Terdakwa sebagai pihak korespondensi dalam perjanjian kerja sama, namun Terdakwa menangani hal teknis seperti arsitek, konsultan
Bahwa Terdakwa diminta Sdr. BENI BUNYAMIN (PT AKA) untuk mengikuti revitalisasi Pasar Pelita. Setelah itu, Terdakwa menawarkan ke Sdr. SANDRA yang telah menyiapkan Rp50 milyar (jumlah tersebut menurut keterangan lisan Sdr. SANDRA). Namun, karena menunggu proses lelang yang lama, pada saat lelang, modal Sdr. SANDRA sudah diinvestasikan ke tempat lain. Kemudian, Terdakwa diminta Sdr. BENI BUNYAMIN mencari investor baru setelah pemenangan lelang, dan Terdakwa lebih dulu mendapatkan Sdr. FRANKY
Bahwa kami menyusun dan memasukkan dokumen berdasarkan dokumen kualifikasi yang kami ambil. Untuk pertama kali lelang, Terdakwa dan Sdr. BENI BUNYAMIN (dan Sdr. HARRY) yang mengambil dokumen kualifikasi tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak ingat apakah Terdakwa pernah bertemu dengan Sdr. Murraz sebelum seleksiTerdakwa mengetahiui Sdr. FAISAL selaku Anggota DPRD Kota Sukabumi pada saat pemaparan dengan DPRD. Pada saat itu pertama kali Terdakwa bertemu dengan Sdr. FAISAL. Kami tidak memiliki hubungan pertemanan atau persaudaraan.Bahwa Terdakwa belum pernah membuka rekening di Bank Mandiri. Sementara, rekening yang digunAkan pada kasus Pidana Umum yang melibatkan Terdakwa adalah rekening Bank BRI namun milik PT AKA. Rekening pribadi Terdakwa hanya ada pada rekening bank BCA. Rekening tersebut sudah pernah Terdakwa serahkan kepada Penyidik.
Bahwa Terdakwa mengumpulkan dan menyusun dokumen perusahaan PT AKA sebagai persyaratan kualifikasi berdasarkan data/dokumen yang diberikan oleh Sdr. BENI BUNYAMIN.
Bahwa atas permintaan Sdr. BENY BENYAMIN maka Terdakwa diminta dibuatkan KSO dengan perusahaan yang lain
Bahwa dokumen perusahaan PT AKA Terdakwa dapat dari Sdr. BENI, dan dokumen perusahaan PT LINCE Terdakwa dapat dari Sdr. MARDIN. Selain itu, ada isian kualifikasi PT LRR dan PT TBJA yang Terdakwa isikan untuk keperluan pemasukan dokumen kualifikasi. Terdakwa meminta ke Sdr. BENI BUNYAMIN terkait dengan daftar dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Kemudian Sdr. BENI menyerahkan dokumen tersebut.
Pengantaran dokumen dilakukan oleh Terdakwa dengan Sdr. HARRY ke Diskoperindag, saat penyerahan dokumen pertama kali juga dengan Sdr. BENI BUNYAMIN. Terdakwa tidak ingat kepada siapa dokumen kualifikasi PT AKA (KSO) tersebut diserahkan, namun seingat Terdakwa dokumen tersebut diserahkan kepada Tim Seleksi. Terdakwa ingat bahwa di seleksi prakualifikasi pertama, PT AKA (KSO) gagal, kemudian PT AKA ikut lagi pada seleksi berikutnya. Terdakwa menyampaikan tiga kali dokumen kualifikasi untuk masing-masing seleksi prakualifikasi yang diselenggarAkan oleh Tim Seleksi
Bahwa seingat Terdakwa, persyaratan dalam dokumen lelang adalah pengalaman pernah membangun pasar, Untuk detailnya, item per item, Terdakwa tidak ingat.
Bahwa dalam dokumen kualifikasi pertama, tidak ada pengalaman pengelolaan pasar. Dengan adanya persyaratan pengelolaan pasar, Terdakwa mengambil PT TANGGA BATU yang memiliki pengalaman pengelolaan pasar. Waktu seleksi prakualifikasi pertama kali, Terdakwa memajukan dua perusahaan yaitu PT AKA dan PT LINCE. Namun, ternyata seleksinya dinyatAkan gagal. Terdakwa tidak tahu mengapa seleksi pertama gagal.
Seleksi prakualifikasi kedua, Terdakwa memasukkan kembali dokumen yang sama untuk PT AKA dan PT LINCE. Namun seleksi prakualifikasi kedua kembali gagal. Terdakwa mengetahui alasan lelang kedua gagal, yaitu karena ternyata ada persyaratan pengelolaan pasar yang belum kami miliki sehingga kami menggandeng PT TANGGA BATU. Sehingga pada lelang ketiga, yang maju adalah PT AKA KSO PT LINCE dan PT TANGGA BATU
Bahwa untuk surat izin pengelolaan sarana perdagangan (pasar), perusahaan yang pernah mengelola pasar.
Bahwa Terdakwa tidak menyadari dan tidak memperhatikan adanya persyaratan surat izin tersebut sehingga Terdakwa dalam menyusun dokumen kualifikasi PT AKA (KSO) tidak pernah memasukkan dokumen yang berbentuk ijin pengelolaan sarana perdagangan. Pada kualifikasi ketiga, Terdakwa melengkapi persyaratan surat izin tersebut dengan surat keterangan dari Diskoperindag Kabupaten Sukabumi bahwa PT TANGGA BATU sedang mengelola Pasar Cicurug karena anggapan Terdakwa yaitu adanya surat keterangan dari Diskoperindag Kabupaten Sukabumi sudah cukup untuk memenuhi persyaratan ijin pengelolaan sarana perdagangan tersebut.
Bahwa Sdr. MARDIN (Direktur PT TANGGA BATU) memberikan surat kuasa PT LINCE ke Terdakwa. Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Sdr. Tonggung selaku Direktur PT LINCE. Terdakwa percaya dengan Sdr. MARDIN bahwa PT LINCE memiliki peralatan dan keahlian.
Bahwa Terdakwa mengetahui dari Sdr. HARRY, bahwa tidak ada yang lolos prakualifikasi pada lelang pertama dan kedua. Setelah lelang kedua gagal, Terdakwa baru mengevaluasi dokumen apa yang kurang atau perlu dilengkapi PT AKA.
Bahwa Terdakwa tidak pernah membaca pengumuman kualifikasi. Terdakwa diberitahu Sdr. HARRY di pelelangan ketiga PT AKA memasukkan pengalaman pengelolaan pasar sehingga Terdakwa meminta surat keterangan ke Diskoperindag Kabupaten Sukabumi untuk dilampirkan sebagai persyaratan dari dokumen pelelangan ketiga
Bahwa Terdakwa tidak pernah diberitahukan oleh Diskoperindag bahwa PT AKA tidak memiliki surat izin pengelolaan sarana perdagangan (pasar).
Bahwa setelah melihat dokumen kualifikasi ketiga, Terdakwa tidak mengetahui izin pengelolaan. Asumsi pragmatis Terdakwa bahwa PT AKA dan PT LINCE belum memiliki pengalaman pengelolaan pasar sehingga Terdakwa membuat surat keterangan PT TANGGA BATU ke Diskoperindag Kabupaten Sukabumi
Bahwa karena saat itu PT TANGGA BATU direkturnya Sdr. MARDIN Terdakwa diminta oleh Sdr. BENY BENYAMIN untuk menggunAkan PT. TBJA seperti proses pada saat Pasar Cicurug
Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan/ mengetahui persyaratan pengalaman minimal 1/3 nilai investasi
Bahwa nilai proyek yang harus diinvestasikan minimal yang harus diajukan PT AKA
Bahwa Terdakwa sudah tidak memiliki perhitungan bisnis pembangunan Pasar Pelita walaupun penghitungan estimasi untuk penawaran PT AKA (KSO) senilai Rp360 miliar tersebut disusun oleh Terdakwa sendiri atas persetujuan dari Sdr. BENY BENYAMIN. Terdakwa meminta bantuan Sdr. HERI selaku konsultan arsitektur Terdakwa terkait dengan penghitungan rencana luasan dan harga satuannya, karena Sdr. HERI yang menyusun gambar design perencanaannya. Angka-angka proyeksi bangunan dari konsultan (luas pasar) dan dibulatkan sekitar Rp360 miliar. Angka proyeksi tersebut belum ada DED. Hal ini dikarenAkan waktu perhitungan tidak cukup
Bahwa Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada panitia. Yang Terdakwa tawarkan kepada Pemda adalah biaya konstruksinya saja (nilai Rp360 milyar) atas persetujuan Sdr. BENY BENYAMIN. Bagi hasil ke Pemda baru dibicarAkan setelah ada pemenang saat mau perjanjian kerja sama, inisiatif penawaran dari masing-masing pihak (Pemda mengusulkan bagi hasil dan PT AKA menyetujui). Perhitungan setelah ada harga jual kepada pedagang (dan jumlah pedagang harus tertampung semua). Menawarkan harga jual ke pedagang, setuju atau tidak, kemudian dilakukan perhitungan ulang, karena tetap harus ada untung
Bahwa tim seleksi datang ke lokasi kantor PT AKA. Secara akta perusahaan lokasi PT AKA berada di Ruko Pinangsia Karawaci (Dulu kantor, karena efisiensi biaya, PT AKA ditutup) namun kemudian dipindahkan ke Prabu KianSantang (digabung dengan pabrik kompor Todachi). Pemindahannya saat itu kebetulan pada saat proses seleksi kualifikasi. Saat kegiatan kunjungan ke PT AKA, tim seleksi yang datang adalah Sdr. AYEP dan beberapa orang (tapi Terdakwa tidak tahu darimana asalnya). DPRD Kota Sukabumi memang pernah ke kantor PT AKA namun beda waktunya dengan kunjungan Sdr. AYEP. Terdakwa tidak ingat kapan waktunya. Yang berkomunikasi dengan Tim Seleksi saat kunjungan tersebut adalah Sdr. BENI dan Sdr. SANDRA. Terdakwa tidak mengetahui apa yang mereka diskusikan. Pertemuan tersebut tidak lama. Terdakwa tidak ingat apakah Sdr. BENI menunjukkan dokumen kepada Tim Seleksi
Bahwa setahu Terdakwa Sdr. AYEP tidak mengunjungi PT LINCE dan PT TANGGA BATU karena setelah kunjungan di PT AKA, mereka kembali ke Sukabumi. Terdakwa tidak tahu kantor PT LINCE dimana. Sedangkan untuk PT TANGGA BATU, lokasi kantor terletak di Ruko CempAKA Mas, dan operasional di Ampera
Bahwa Terdakwa diminta oleh pihak PT AKA yaitu Sdr. BENI untuk menjadi perwakilan PT AKA dalam proses seleksi Pasar Pelita tersebut. Secara organisasi, Terdakwa tidak masuk ke dalam susunan kepengurusan PT AKA KSO, namun Terdakwa dijanjikan apabila seperti Pasar Cicurug yang sudah jalan, Terdakwa Akan mendapat gaji dan dapat mengatur pengelolaan Pasar Pelita.
Bahwa setelah PT AKA dinyatAkan menang tahapan seleksi, di oproom Kantor Walikota Sukabumi, Terdakwa diminta untuk memaparkan rencana pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Bersama dengan arsitek dan konsultan yang Terdakwa ajak. Walikota meminta Sdr. HERI selaku arsitek untuk juga ikut dalam pemaparan dengan pedagang. Pada pertemuan dengan pedagang tersebut terdapat kesepakatan harga, Selanjutnya dalam pertemuan di restoran D’Green Sukabumi, disepAKAti bahwa pembongkaran pasar Akan dilakukan setelah lebaran tahun 2015.
Bahwa Sdr. BENI dan Terdakwa sebenarnya tidak berharap lagi (hopeless) dengan hasil lelang pertama dan kedua. Kemudian, Terdakwa dibuatkan surat kuasa KSO untuk melakukan pelelangan berikutnya oleh Sdr. BENI
Bahawa dapat Terdakwa tuliskan sebagaimana terlampir
Bahwa Terdakwa yakin memasukkan dokumen sebanyak tiga kali. PT TANGGA BATU Sdr. HARRY, PT AKA Sdr. BENI BUNYAMIN, PT LINCE Terdakwa. Terdakwa meminta PT TANGGA BATU untuk membuat surat kuasa kepada Sdr. HARRY karena perlu untuk cap dan tanda tangan
Bahwa Terdakwa tidak tahu PT Daya Utama Perkasa.
Bahwa Sdr. GINA dan Sdr. Simon adalah karyawan Pt AKA yang ditarik oleh Sdr. SANDRA ke proyek Pasar Pelita di Kota Sukabumi. Mereka tidak ikut proses seleksi, dan baru bergabung setelah kantor PT AKA dibuka di Kota Sukabumi. Sdr. GINA dan Sdr. Simon ikut bekerja di PT AKA untuk mengurus keuangan PT AKA.
Bahwa Setelah ditetapkan pemenang, Terdakwa memperoleh informasi dari Sdr. Hari untuk mempersiapkan presentasi ke para pedagang. Sebelum pertemuan dengan pedagang, ada pertemuan dengan tim Walikota di Op Room Kantor Walikota. Hal tersebut dilakukan karena sebelum sosialisasi ke pedagang berhasil, belum bisa masuk ke perjanjian Kerjasama. Setelah mendapatkan kesepakatan harga dengan pedagang, baru dapat dilanjutkan ke perjanjian kerjasama.
Bahwa Terdakwa menyiapkan semua dokumen dari kualifikasi sampai penawaran untuk PT AKA, PT LINCE, dan PT TANGGA BATU
Bahwa Sdr. HERI tidak termasuk dalam ahli yang ditawarkan dalam dokumen kualifikasi PT AKA
Bahwa pemaparan PT AKA, dan tanya jawab dengan Pansus DPRD
Bahwa Sdr. SANDRA menyampaikan bahwa komitmen dana investasi senilai Rp50 milyar ternyata sudah terpAKAi untuk proyek pergudangannya. Informasi tersebut disampaikan setelah PT AKA ditetapkan sebagai pemenang seleksi, Kemudian, Terdakwa diminta Sdr. BENI untuk mencari investor lain. Kerjasama dengan FONG Group didasari karena ketertarikan Sdr. FRANKY pada investasi di Pasar Pelita ini. Untuk meyakinkan Sdr. FRANKY ikut sebagai investor, Terdakwa mengajaknya bertemu dengan Walikota Sukabumi. Saat pertemuan dengan Walikota, Terdakwa belum mengenal dengan Sdr. FAHMI BABRA. Sebelumnya disampaikan bahwa penawaran awal adalah Rp360 milyar. Namun beberapa hari kemudian Sdr. FRANKY menanyakan ke Terdakwa untuk menambah hotel dan bioskop. Terdakwa menanyakan ke Walikota apakah bisa menambah investasi. Dan jawaban Walikota boleh ditambah, tetapi tidak boleh dikurangi. Akhirnya disampaikan pengajuan penambahan hotel dan bioskop senilai Rp30 milyar. Waktu itu Sdr. FRANKY mengutus stafnya bertemu Kadiskoperindag dan Walikota, untuk meminta beberapa poin adendum. Setelah staf Sdr. FRANKY bertemu dengan Diskoperindag, Walikota menyampaikan bahwa nanti saja dibahas adendumnya, yang penting sekarang jalan dulu. Namun dalam perjalanannya, setelah permintaan untuk addendum tersebut, Terdakwa tidak dapat menghubungi Sdr. FRANKY, sedangkan PKS sudah ditandatangani dengan nilai perjanjian kerjasama sebesar Rp390 miliar (sudah mengakomodir permintaan penambahan hotel dan bioskop). Padahal untuk pembahasan hotel dan bioskop, Terdakwa masih sempat bertemu dengan Sdr. FRANKY. Akhirnya, addendum perjanjian tidak jadi dilaksanAkan. Sehingga posisi modal PT AKA saat itu adalah Sdr. SANDRA belum ada dana untuk dijadikan modal pembangunan, dan Sdr. FRANKY membatalkan untuk menjadi investor
Bahwa seingat Terdakwa Sdr. FAISAL dan 3 atau 4 orang lain Terdakwa tidak kenal. Anggota DPRD dan pihak PT AKA hanya berbincang-bincang saja
Bahwa Terdakwa tidak ingat rapat pertemuan pembahasan bank garansi dengan Sekda, dan Sdr. AYEP
Bahwa Sdr. FONG FRANKY (belum ada ikatan dengan PT AKA) masih menjajaki dan punya keinGINAn untuk berinvestasi sehingga kemudian melakukan pertemuan dengan Walikota. Setelah pertemuan dengan Walikota, baru terdapat pembahasan mengenai penambahan hotel dan diskusi dengan arsitek. Walikota kemudian menyetujui usulan penambahan investasi tersebut. Setelah membaca perjanjian kerja sama, Sdr. FONG FRANKY mengirim stafnya untuk menemui Sdr. AYEP dan membahas addendum perjanjian kerja sama. Waktunya sekitar satu atau dua bulan setelah perjanjian kerja sama ditandatangani. Setelah staf dari Sdr. FRANKY dan Terdakwa menemui Sdr. AYEP untuk membahas addendum perjanjian kerjasama, ternyata Sdr. FRANKY kemudian memutus hubungan kontak dengan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak dapat lagi menghubungi Sdr. FRANKY. Sdr. SANDRA pernah mendapat investor lain, yaitu Fajar Gemilang Semesta (alamatnya di kantor Wisma GKBI Lt. 7 di Sudirman). Pada saat pertemuan dengan Fajar Gemilang Semesta tersebut, Terdakwa menjelaskan teknis terkait pembangunan. Sedangkan Sdr. SANDRA meminta agar PT Fajar Gemilang Semesta mengeluarkan dana terlebih dulu. Namun investor baru tersebut hanya mau mengeluarkan dana secara bersama-sama (berbarengan).Terdakwa tidak mengetahui berapa dana awal dari Sdr. SANDRA;
Bahwa pembangunan tidak dapat dilanjutkan dan Rp390 milyar tidak dapat terpenuhi karena tidak ada dana dari investor (Sdr. SANDRA tidak ada dana dan FONG Group tidak jadi berinvestasi) Status FONG Group yang tidak menjadi investor lagi diketahui sebelum pembongkaran. Terdakwa dan Sdr. BENI mencari investor baru tetapi tidak dapat menemukan investor yang mau berinvestasi pada Pasar Pelita ditambah lagi ada pergantian struktur direksi yang baru. Pembongkaran setelah lebaran sekitar bulan Juli/Agustus.Sdr. Sukirman Sugita (Alex) selaku Direktur juga sempat membawa investor yaitu Sdr. BENI yang memiliki hotel di By Pass Ahmad Yani JAKArta untuk bertemu dengan Walikota Sukabumi, namun ternyata tidak dilanjutkan
Bahwa Terdakwa yang menyusun dokumen PT AKA KSO berdasarkan data yang Terdakwa terima dari Sdr. BENI BUNYAMIN. Terdakwa mendapat hardcopy dokumen kemudian Terdakwa scan/kopi sesuai kebutuhan, kemudian Terdakwa jilid. Terdakwa mendapat dokumen asli PT LINCE dari Sdr. MARDIN, yang meminta ke Sdr.Tonggung. Untuk tandatangan dokumen, Terdakwa menyerahkan dokumen ke Sdr. MARDIN, kemudian Sdr. MARDIN yang menyerahkan ke Sdr. Tonggung.
Untuk dokumen asli PT TANGGA BATU dari Sdr. MARDIN. Sedangkan dokumen asli PT AKA diperoleh dari Sdr. BENI BUNYAMIN, Terdakwa tidak tahu mengetahui secara detail apa saja dokumen asli dari perusahaan tersebut.
Posisi PT LINCE dan PT TANGGA BATU hanya sebagai perusahaan pendamping, yang dipinjam untuk melengkapi persyaratan seleksi kualifikasi, karena yang Akan melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita adalah PT AKA. Terdakwa mengatakan kepada Sdr. MARDIN berupa janji kepada PT LINCE dan PT TANGGA BATU Akan diberikan profit 1% dari keuntungan penjualan. Namun penjualan dan profit tersebut belum didetailkan. Sampai sekarang pemberian jatah PT LINCE dan PT TANGGA BATU tersebut tidak pernah direalisasikan.
Bahwa dengan ditunjukkan kepada Terdakwa berupa dokumen company profile PT AKA, Terdakwa yakin bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang Terdakwa serahkan ke Tim Seleksi untuk keperluan seleksi prakualifikasi.
Sedangkan terkait dengan dokumen domisil perusahaan bertanggal 12 November 2015 yang melewati waktu tahapan prakualifikasi, dapat Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa ada dokumen tersebut karena Terdakwa tidak memperhatikan dengan seksama dokumen perusahaan yang diserahkan kepada Terdakwa. Bahwa selaina itu tidak ada susulan dokumen kualifikasi yang Terdakwa sampaikan kepada Tim Seleksi
Bahwa waktu pendaftaran ada dokumen asli yang harus dibawa oleh peserta, dan dokumen aslinya PT. AKA dibawa langsung oleh Sdr. BENY BENYAMIN selaku Direktur Utama
Bahwa saat itu PT AKA belum diajukan. PT AKA baru diajukan setelah Terdakwa mengerjAkan proyek Pasar Cicurug, baru kemudian menggunAkan PT AKA, hal itu adalah atas permintaan Sdr. BENY BENYAMIN
Bahwa karena Sdr. BENI BENYAMIN sudah memutuskan dan Terdakwa hanya melaksanAkan saja.
Bahwa time limit yang diberikan untuk menyelesaikan pembangunan yaitu dua tahun. Sehingga Terdakwa menghitung kapan batas kegiatan bongkaran harus dilakukan. Pada saayt di restoran D’Green, pedagang dikumpulkan dengan PT AKA, Walikota, Sdr. AYEP, Sdr. SANDRA, Sdr. BENI, Terdakwa, yang membahas waktu bongkar selama tiga bulan, dan disepAKAti bahwa permintaan pedagang yaitu untuk pembongkaran dilakukan setelah Lebaran tahun 2015
Bahwa pihak Pemda (Terdakwa tidak ingat siapa saja pihaknya) hadir pada saat benar-benar dilakukan pembongkaran pertama, dan saat itu juga ada pihak dari Satpol PP. Pihak dari Pemkot Sukabumi hadir karena saat itu Terdakwa perlu berkoordinasi dengan pihak Pemda untuk memasukkan alat berat ke lokasi Pasar Pelita
Bahwa dengan mengacu pada Pasar Cicurug, kami sebenarnya tidak mengerti tentang pembongkaran, namun pernah datang perwakilan pedagang pasar yang menawarkan untuk melakukan pembongkaran. Pada proyek Pasar Pelita, untuk pembongkaran harusnya ada uangnya. Hal tersebut kemudian Terdakwa tanyakan ke Sdr. HARRY bahwa siapa yang mau melakukan pembongkaran, karena sudah ada yang mau memberikan uang Rp500 juta,. Setelah itu ada juga penawaran senilai Rp750 juta, dan terakhir ada yang mau memberikan Rp1 milyar. Pada saat Terdakwa mau menandatangani kontrak, ternyata ada pihak yang berani membayar Rp3 milyar untuk bongkaran Pasar Pelita. Akhirnya Terdakwa bertemu dengan orang dari pihak tersebut (PD BAROKAH) dan lawyernya untuk langsung membuat perjanjian bongkaran senilai Rp3 milyar.
Kemudian Terdakwa mempertemukan PD BAROKAH dengan Sdr. AYEP untuk meyakinkan PD BAROKAH bahwa PT AKA benar memenangkan seleksi mitra kerja Pasar Pelita.
Terdakwa tidak mengikuti negosiasi harga bongkaran karena negosiasi dilakukan oleh Sdr. Hari. Terdakwa hanya memperoleh harga kesepakatan terakhir, yang kemudian Terdakwa tanda tangan perjanjiannya. Namun sebenarnya terdapat potongan harga sekitar Rp100-200 juta karena pihak PD BAROKAH mengatakan ke Terdakwa bahwa mereka rugi sehingga pembayaran bongkaran sebenarnya dikurangi sebesar Rp100-200 juta
Bahwa Terdakwa mengetahui hal tersebut, bahwa terdapat komponen penghapusan aset
Bahwa Terdakwa tidak begitu tahu ada anggota DPRD yang mengikuti proses tersebut, dan fokus Terdakwa adalah harga yang dinego antara Sdr. HARRY dan PD BAROKAH tersebut
Bahwa biaya penghapusan aset adalah yang harus disetor ke Pemda yaitu senilai Rp1,1 milyar. Sedangkan yang dimaksud dengan bongkaran adalah biaya pembongkaran apabila PT AKA melakukan sendiri (tidak disubkon) dengan perkiraan biaya senilai Rp1,5 milyar. Terdakwa tidak mengkomunikasikan biaya penghapusan aset ini kepada Pemkot Sukabumi. Kemudian Terdakwa ketahui ternyata hasil perhitungan Pemkot Sukabumi adalah sekitar Rp963 juta. Namun Terdakwa tetap melakukan pembayaran ke Pemda senilai Rp1 milyar. Terdakwa yang menyetorkan langsung pembayaran tersebut (dari uang Rp3 milyar) ke Pemda melalui BJB. Bahwa terkait dengan Surat Tanda Setoran tersebut, bukan Terdakwa yang menulis surat tanda setoran tersebut namun tanda tangan pada surat tanda setoran tersebut adalah tanda tangan Terdakwa. Terdakwa tidak ingat tulisan siapa pada surat tanda setoran tersebut
Bahwa dasar kami untuk melakukan pembongkaran adalah kesepakatan antara Pemda dengan pedagang pasar dan PT AKA pada saat pertemuan di D’Green
Bahwa ada surat pemberitahuan dari Sdr. BENI BENYAMIN bahwa jaminan pelaksanaan garansi bank belum ada dan pembongkaran terjadi karena Sdr. BENY BENYAMIN sudah melakukan kofirmasi kepada Walikota Sukabumi
Bahwa untuk masalah teknis pembongkaran, Terdakwa yang menangani, misalnya menandatangani perjanjian bongkaran dan SPK. Namun untuk masalah kebijAkan, Terdakwa selalu berkoordinasi dengan Sdr. BENI BENYAMIN
Bahwa rekening koran yang dimiliki PT AKA adalah rekening BCA
Bahwa pada saat Terdakwa mau menyetor, Terdakwa menanyakan berapa yang disetor dan ke rekening mana. Terdakwa memperoleh slip setoran dari Sdr. Rahmat. Terdakwa diminta Sdr. Rahmat untuk menyetor sejumlah sekian (yang ditulis tangan). Terdakwa tidak pernah melihat dan mendapat SK Walikota. Tetapi Terdakwa hanya mendapat informasi dari Sdr. AYEP bahwa nilainya Rp960 juta
Bahwa karena uang retribusi Rp100 juta berasal dari Sdr. SANDRA, sehingga bergantung dari pembayaran Sdr. SANDRA
Bahwa terdapat surat pernyataan dari Sdr. SANDRA GUNAWAN dan Sdr. Sukiman Sugita bahwa pembayaran kontribusi Rp3 milyar tersebut Akan dibayarkan pada 8 Juni 2016
Bahwa Sdr. BENI mengurus jaminan pelaksanaan bank garansi. Sepeninggal beliau, Terdakwa sempat mengurus ke Perusahaan Asuransi di Pasar Minggu untuk Bank Garansi. Namun karena batal, Terdakwa kemudian ditawarkan oleh kenalan Terdakwa yaitu Sdr. Thomas yang mengatakan kenal dengan pihak dari Bank Mandiri yang bisa mengurus penerbitan Bank Garansi. Orang tersebut Terdakwa kenal dengan nama Gondrong. Dari Gondrong Terdakwa dikenalkan dengan Sdr. APRI yang kemudian mengenalkan Terdakwa lagi dengan Sdr. DONI yang mengaku sebagai pegawai bank Mandiri yang dapat membantu menerbitkan bank garansi dengan collateral yang dimilikinya di Bank Mandiri tersebut. Terdakwa menyerahkan uang Rp100 juta kepada Sdr. APRI dan Sdr. DONI (dengan bukti kuitansi), dengan sisanya nanti dibayarkan setelah garansi bank terbit berupa giro. Kemudian kami bertemu di Bogor, yang mana Sdr. DONI dan Sdr. APRI menyerahkan bank garansi kepada Terdakwa dengan nilai Rp19,5 milyar. Kemudian, Terdakwa menyerahkan ke Walikota (dihadiri Sdr. AYEP). Pemda tidak ada masalah sehingga dilakukan peletAkan batu pertama, dan pemancangan. Sampai akhirnya disetop oleh Walikota
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan kartu nama Bank Mandiri apapun (termasuk kartu nama Sdr. HERI) kepada Sdr. AYEP. Terdakwa tidak pernah bertemu dan tidak melakukan kontak dengan Sdr. HERI, sehingga Terdakwa tidak mempunyai nomor kontak Sdr. HERI. Terdakwa hanya bilang ke Sdr. AYEP untuk melakukan konfirmasi sesuai nama yang ada di Bank Garansi (Sdr. HERI), pada saat Pemda mau melakukan konfirmasi ke Bank Mandiri.
Bahwa inisiatif dari PT AKA untuk peresmian TPS, akhirnya Terdakwa menyerahkan ke pihak Diskoperindag. Orang keuangan yaitu Sdri. GINA SALIM menyerahkan ke Pak Sekdis yang ke kantor sekitar Rp20 jutaan (ada dokumen catatannya), bukan Terdakwa sendiri yang menyerahkan.
Kedua, pada waktu peletAkan batu pertama ada acara, ada biaya tapi Terdakwa lupa berapa jumlahnya. Terdakwa lupa apakah lewat Pak HARRY atau datang ke kantor, ada dokumen catatannya.
Bahwa pada saat itu, semua sudah setor ke BRI PT AKA. Namun ada pembeli yang bersikukuh untuk menyetor ke BCA karena alasannya tidak punya rekening di BRI. Terdakwa selanjutnya menghubungi Sdr. GINA. Seingat Terdakwa, Terdakwa menerima dua kali transfer ke rekenign BCA Terdakwa. Terdakwa kemudian menyerahkannya ke Sdr. GINA sekitar Rp70 juta (1 pedagang Rp70 juta) dan satunya lagi Terdakwa lupa nilainya yang Terdakwa bayarkan ke Sdr. GINA. Harusnya pembayaran untuk pembelian lapak pasar dilakukan secara cash yang dibayarkan langsung ke kantor PT AKA di Sukabumi atau setor ke BRI a.n. PT AKA
Bahwa Sdr. GINA melapor ke Terdakwa, karena Terdakwa dianggap perwakilan PT AKA
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui selisih tersebut
Bahwa secara detail, Terdakwa tidak tahu. Yang dapat Terdakwa ingat, kontrak konsultan karena Terdakwa yang kontrak, nego pasar penampungan Rp3,6 milyar, AMDAL Rp450 juta. Datanya ada di kantor, tapi pas diperiksa penyidik tidak ada. Sumber dana untuk pengeluaran Rp13,7 milyar (sesuai BA pidum) dapat berasal dari Sdr. SANDRA, uang pribadi, uang pedagang yang masuk ke rekening PT AKA (Terdakwa hanya sekitar Rp70 juta), uang bongkaran.
Bahwa Terdakwa hanya mengikuti apa yang ada di dalam KAK
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan sesuatu dan janji kepada pihak Pemkot Sukabumi. Adapun pernah meminta tolong untuk melakukan kegiatan peresmian TPS dan peletAkan batu pertama dan itu masuk ke biaya perusahaan
Bahwa kronologis kejadian yang sebenarnya adalah :
Bahwa Terdakwa perlu sampaikan bahwa pada awalnya kondisi Pasar Pelita Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole Sukabumi yang berdiri sejak tahun 1990 telah ada pemakaian selama 25 tahun, kondisinya sangat memprihatinkan yaitu dalam keadaan kumuh, becek, kotor serta bau, kondisi pasar sempit, panas dan bangunan ( Lapak-lapak ) tidak rapi dan tidak memberikan ke nyamanan bagi pedagang maupun pembeli.
Bahwa atas dasar tersebut PEMDA KOTA SUKABUMI selanjutnya berencana untuk membangun Pasar Pelita tersebut yang dilakukan dengan cara Build Operate Transfer ( BOT ). Sebelum mengikuti Seleksi yang dilakukan oleh PEMDA KOTA SUKABUMI, selaku Komisaris PT. AKA Bapak SANDRA GUNAWAN mengatakan kepada Bapak BENI GUNAWAN (alm) dan Terdakwa bahwa ia mempunyai dana/uang Sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Ketika PT. AKA mengikuti Tender Pembangunan Pasar Pelita, Perlu diketahui Terdakwa hanya sebagai Pelaksana lapangan dan dijanjikan oleh Komisaris PT. AKA Bapak SANDRA GUNAWAN yaitu apabila terjadi keberhasilan Pembangunan Pasar Pelita dari keuntungan bersih yang diperoleh nanti, maka Terdakwa Akan diberikan bagian sebesar I0 % (sepuluh persen). Namun apa yang dijanjikan kepada Terdakwa adalah Kebohongan justru Terdakwa di jadikan tumbal dalam Kasus Penggelapan Boking Fee Pedagang.
Bahwa Terdakwa sebagai tenaga Pelaksana yang diminta oleh PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) untuk mengikuti Proses Tender berdasarkan Surat Kuasa No : 003/SK/AKA/XII/2014, tanggal 8 Desember 2014. Dengan alasan PT. AKA ingin melakukan investasi membangun Pasar, selanjutnya untuk membantu didalam pelaksanaan proyek pelaksanaan pembangunan Pasar Pelita Sukabumi maka Terdakwa dibuatkan Kuasa dari Notaris, sesuai dengan AKTA Kuasa Direksi NO.36 Tertanggal 27 Januari 2015 yang dibuat dihadapan YENDRA WIHARJA, SH. MH. Notaris di Tangerang.
Bahwa sebelum adanya Perjanjian Kerjasama antara Walikota Sukabumi dengan PT AKA, perlu Terdakwa sampaikan bahwa berdasarkan Surat Dinas Tata ruang, Perumahan dan Permukiman No. : 644/46/TDRPP tertanggal 9 Februari 2015 yang Menyatakan perihal hasil penaksiran bangunan gedung Pasar Pelita dengan nilai : Rp. 963.931.836,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dan Walikota Sukabumi juga mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Sukabumi No. : 011/05/DPPKAD/2015 tanggal 27 APRIl 2015 tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi
Bahwa Pada Tanggal 25 Maret 2015, dibuatlah Akta Perjanjian Kerjasama antara Pemda Kota Sukabumi yang diwakili oleh Drs. H. MOHAMAD MURAZ, SE. MM. selaku Pejabat WALIKOTA SUKABUMI dengan PT. ANUGERAH KENCANA ABADI (AKA) yang diwakili oleh BENI BENYAMIN (Alm) selaku DIREKTUR UTAMA dengan disaksikan oleh SANDRA GUNAWAN selaku Komisaris PT. AKA, sesuai dengan Akta Nomor 43, Notaris Luciana Tirtama, SH.
Bahwa sebelum Pembongkaran Pasar Pelita setelah terjadi Perjanjian Kerjasama Antara Walikota Sukabumi dan Bapak BENI BENYAMIN (alm) mewakili Selaku Direktur PT. AKA Tertanggal 25 Maret 2015 dilanjutkan pertemuan di Resto D’Green Jalan Selabintana Kota Sukabumi yang dihadiri Bapak SANDRA Selaku Komisaris PT AKA, Juga dihadiri Perwakilan Pedagang saat itu Bapak BENI BENYAMIN (alm) mengatakan 3 (tiga) hari setelah Lebaran 2015 Akan dilakukan Pemindahan Pedagang dan setelah Pemindahan Pedagang ditempat Penampungan baru maka bangunan Pasar Pelita yang lama Akan dibongkar dan Terdakwa mendengar sendiri Bapak BENI BENYAMIN (alm) menelpon Bapak Walikota Sukabumi izin untuk membongkar Bangunan Lama Pasar Pelita yang telah dinilai Oleh Pemda dan APRIsial Swasta.
Bahwa yang melakukan negosiasi dengan Pihak Pelaksana Pembongkaran dan Menerima uang hasil Pembongkaran sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) adalah Bpk. HARI S. RAHARDJA dan sebagai Pelaksana Pembongkaran adalah bapak Tohasan karena yang membeli Bangunan Bekas Pasar Pelita Sementara itu Terdakwa Hanya menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan langsung Terdakwa setorkan ke kas Negara, sehingga yang bertanggungjawab atas hal ini bukanlah Terdakwa.
Bahwa setelah menang Tender dengan nilai Investasi Pembangunan Pasar Pelita Rp360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh milyar rupiah), ternyata Komisaris PT. AKA Bapak SANDRA GUNAWAN mengatakan Dana/ uang sebesar Rp 50.000.000.000 ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) sekarang tidak ada lagi karena sudah digunAkan untuk Pembangunan komplek pergudangan di Tangerang. Selanjutnya Bapak SANDRA GUNAWAN meminta untuk mencarikan Investor kepada Dirut PT. AKA Bapak BENI BENYAMIN (alm) dan juga kepada TERDAKWA. Setelah dapat Investor yaitu Bapak FRANKY FONG bersedia menambah dana sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) sehingga dengan adanya Penambahan biaya untuk pembangunan Hotel maka nilai Inventasi bertambah menjadi Rp 390.000.000.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Milyar Rupiah).
Bahwa Bapak FRANKY FONG memberi syarat yaitu meminta namanya dimasukan didalam Addendum Perjanjian Kerjasama antara PT. AKA dengan Pemda Kota Sukabumi, tetapi Pemda Kota Sukabumi keberatan sehingga mengakibatkan Proyek Pembangunan Pasar Pelita tidak berjalan. Perlu diketahui Pemda Kota Sukabumi mengetahui PT AKA tidak mempunyai dana untuk Pembangunan Pasar.
Bahwa dalam Perjanjian antara Walikota Kota Sukabumi dengan PT. Anugerah Kencana Abadi (PT AKA) No : 43 Tanggal 25 Maret 2015 salah satu pasal dari Perjanjian Tersebut dibuatkan Penampungan Sementara dan pemindahannya dilaksanAkan pada tanggal 20 Juli 2015 sampai Tanggal 4 Agustus 2015 selanjutnya diresmikan pada tanggal 18 Agustus 2015 oleh Bapak Walikota Sukabumi yang dihadiri oleh seluruh jajarannya dan Direktur Utama PT. AKA Bapak BENI BENYAMIN (alm) diSaksikan Komisaris PT AKA Bapak SANDRA GUNAWAN.
Bahwa Direktur Utama PT. AKA, Bapak BENI BENYAMIN (Alm) memerintahkan kepada TERDAKWA untuk menjual kios/ los/ konter kepada Pedagang. Sehingga Pedagang memberikan uang Booking Fee yang disetorkan ke rekening PT AKA di Bank BRI KCP Jalan Otista Kota Sukabumi. Sementara itu PT. AKA terus berusaha mencari partner investor untuk membiayai proyek Pasar Pelita Sukabumi.
Bahwa Putusan No : 7/Pdt.G/2017/PN SKB Hal 8 dari 24 Putusan Berdasarkan Perjanjian dalam Akta Notaris No : 43 dalam 9 Butir 2 di Kantor Notaris Lusiana Tirtaman Tertanggal 25 Maret 2015 kerjasama antara PT. Anugrah Kencana Abadi tidak menyerahkan Bank Garansi kepada Pemda Kota Sukabumi, maka telah keluar dari Perjanjian Tersebut dengan Sendirinya Perjanjian Tersebut batal.
Bahwa didalam Putusan No : 7/Pdt/2017/ PN/ SKB Mengatakan Bapak SANDRA GUNAWAN selaku Komisaris Menyatakan tidak pernah menyetujui untuk mengikuti Proyek Pasar Pelita Kota Sukabumi sehingga menimbulkan kerugikan Terdakwa atas fitnah tersebut yang mengakibatkan Terdakwa masuk penjara.
Bahwa Rekayasa Bapak SANDRA GUNAWAN terlihat sekali sebagai seorang Pemain juga dalam Proyek Pasar Cicurug yang pernah Terdakwa alami juga sebagai Pelaksananya, namun setelah keberhasilan dalam Proyek tersebut maka Bapak SANDRA GUNAWAN sebagai Investor yang berhasil Membangun Pasar Cicurug dan Terdakwa tidak mendapatkan fee yang sesuai dari Bapak SANDRA GUNAWAN. Tapi Setelah ada masalah dengan Pembangunan Pasar Pelita Bapak SANDRA GUNAWAN Menyatakan bahwa tidak Pernah menyetujui untuk Mengikuti Proyek Pasar Pelita. Pertanyaannya kenapa Uang Booking Fee Pedagang sejumlah 95 Orang dengan Jumlah uang + Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) masuk ke rekening PT. AKA yang mana bagian Keuangan PT. Anugrah Kencana yang bernama GINA Salim adalah adik Ipar Bapak SANDRA GUNAWAN dan Simon Sugito selaku bagian marketing juga dinyatAkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pertanyaannya Kenapa Terdakwa yang dijadikan Terdakwa, Siapa saja yang menikmati Uang Booking Fee Pedagang yang bisa menjawab Bapak SANDRA GUNAWAN, Perlu Terdakwa sampaikan kenapa Terdakwa mau pasang badan buat Bapak SANDRA GUNAWAN karena yang bersangkutan pernah menjanjikan memberikan Pengacara dan menjamin hidup Terdakwa didalam penjara untuk kasus penggelapan fee booking uang pedagang. Namun itu semua janjinya adalah bohong dan tidak terbukti.
Bahwa dari Perjanjian Antara Pemda Kota Sukabumi dan Bapak SANDRA GUNAWAN, terutama dari Bapak SANDRA GUNAWAN sudah menunjukkan niat tidak baik didalam Perjanjian Tersebut dalam Pasal 9 Butir 2 mengatakan dari pihak Bapak SANDRA GUNAWAN tidak menyerahkan bank garansi berjumlah Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah) perjanjian tersebut batal dengan sendirinya tapi kenapa uang fee pedagang sebesar + Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) masuk ke rekening PT AKA terlihat sekali unsur penipuan didalam perjanjian Tersebut seharusnya dengan ada pasal 9 Poin 2 Bapak SANDRA GUNAWAN tidak melanjutkan untuk penerimaan uang Booking fee Pedagang masuk ke rekening PT. AKA Bapak SANDRA GUNAWAN telah melakukan penggelapan uang pedagang jadi sangat tidak benar Bapak SANDRA GUNAWAN selaku Komisaris tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang diketahui oleh Pemda Kota Sukabumi selaku Komisaris yang bertugas mengawasi Direksi tidak mengetahui Apa-apa dalam uang Pedagang dan Bank Garansi adalah alasan yang dicari-cari.
Bahwa Seharusnya sebagai Komisaris PT AKA Bukan buang badan dengan menyalahkan Direktur Alm BENI BENYAMIN yang sudah meninggal dunia “berdasarkan ketentuan UU No : 40 Tahun 2017 Tentang Perseroan ,tugas dan tanggung jawab Komisaris adalah selaku Pengawas Perseroan dalam hal ini bertanggung jawab untuk mengawasi direksi dalam melaksanAkan AD Dan ART Perseroan “
Bahwa Terdakwa mengenai bank garansi uang Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah ) diminta untuk membantu mencarikan bank garansi oleh Bapak BENI BENYAMIN Selaku Direktur Utama PT. AKA namun tidak lama setelah peresmian Bapak BENI BENYAMIN meninggal dunia Tertanggal 20 Nopember 2015 dan digantikan direktur Baru yaitu Bapak A. SUKIMAN SUGITA yang juga meminta untuk membantu mencarikan Bank Garansi, maka atas dasar tersebut Terdakwa mencarikan bank garansi dan Terdakwa dikenalkan oleh teman dan Terdakwa sudah mengeluarkan uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Terdakwa juga tidak mengetahui bank garansi tersebut fiktif karena Terdakwa adalah korban penipuan oleh Sdr. DONNI PUTRA PARSAROAN dan Terdakwa telah melaporkan dalam kasus Penipuan dengan terlapor DONNI PUTRA PARSAROAN, jadi apa yang disampaikan oleh Bapak SANDRA GUNAWAN tidak mengetahui uang boking fee pedagang dan bank garansi adalah kebohongan untuk melepaskan tanggung jawab selaku Komisaris PT AKA.
Bahwa tidak dapatnya uang Rp19.500,000,000,00 (sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah) bentuk kerugian Pemda Kota Sukabumi adalah salah besar sebab bank garansi secara hukum adalah suatu Jaminan Hak Kreditur apabila dikemudian hari Pihak Debitur tidak melakukan Ke wajibannya dinyatAkan Wanprestasi atas dasar tersebut Terbukti Pemda Kota Sukabumi tidak melakukan Wanprestasi kepada Bapak SANDRA GUNAWAN Pertanyaan kenapa Pemda Kota Sukabumi tidak pernah mengajukan gugatan wanprestasi kepada Bapak SANDRA GUNAWAN, apakah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan oleh Pemda Kota Sukabumi Hanya akal akalan Pemda Kota Sukabumi.
Bahwa pada tanggal 29 September 2015 Dirut PT AKA Bpk. BENI BENYAMIN (ALM) telah mengirimkan Surat tanggapan atas teguran pertama dari Pemda Kota Sukabumi, dengan Surat Nomor : 001/AKA-Dir/PLT-SKBM/IX/2015 yang salah satu pointnya adalah Dirut PT memberitahukan tentang proses pembongkaran bangunan lama sedang dalam proses dan Akan selesai pada bulan Oktober 2015.
Bahwa Bersamaan dengan dilakukannya acara PeletAkan Batu Pertama Proyek Pembangunan Pasar Pelita yaitu Pada tanggal 07 Maret 2016, Komisaris Utama PT. AKA SANDRA GUNAWAN dan Dirut PT. AKA A. SUKIMAN SUGITA (Pengganti Alm. BENI BENYAMIN) membuat dan menandatangani surat pernyataan yang Menyatakan bahwa dana untuk biaya pembangunan proyek pasar sudah siap. penandatanganan surat pernyataan ini dilakukan dihadapan dan diSaksikan oleh Walikota Sukabumi, Wakil Walikota Sukabumi dan Sekda Kota Sukabumi serta Terdakwa.
Bahwa telah terbukti dengan jelas dan terang tindakan Terdakwa menawarkan penjualan kios/ los / konter di Pasae pelita Sukabumi Pada tanggal 31 Maret 2016 Terdakwa bersama Staf Keuangan PT AKA atas nama GINA SALIM dan Staf Marketing PT AKA atas nama SIMON SOEGITO beserta Sdr. HARY, S. RAHARDJA, dan Kami telah melaporkan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Terdakwa bersama staff kepada Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. AKA dan selanjutnya laporan pertanggung jawaban diterima oleh PT. AKA.
Bahwa pada tanggal 20 April 2016, Pemda Kota Sukabumi telah memberikan Surat Teguran ke-3 kepada Bapak Sandra Gunawan, sesuai Surat Nomor : 510/85/Adbang & KD /2016.
Bahwa terbukti dengan jelas dan terang serta berdasarkan hukum, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 04 Mei 2016 bahwa PT. AKA secara resmi mengundurkan diri dari proyek Pasar Pelita Sukabumi secara langsung dilakukan dan ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. AKA yang Menyatakan kesediaan untuk bertanggungjawab atas semua pelanggaran aturan yang berlaku dan atas semua pembayaran yang telah diterima dari para calon penghuni Pasar Pelita. Jadi yang mengundurkan diri dan Menyatakan bertanggungjawab atas semua akibat dari kegagalan proyek bukanlah Terdakwa.
Bahwa Pada tanggal 04 Mei 2016, Direktur Utama SUKIMAN SUGITA dan Komisaris Utama SANDRA GUNAWAN PT. AKA membuat surat pernyataan yang isinya bertanggung jawab atas pembayaran pedagang dan Akan mengembalikan pada tanggal 08 Juni 2016. Penandatanganan surat pernyataan ini dilakukan dihadapan dan diSaksikan oleh Sekda Kota Sukabumi, Kadius Koperindagkop Kota Sukabumi serta Terdakwa;
Bahwa Pada tanggal 18 Agustus 2016, teah dilakukan rapat kerjasama dan dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. AKA A. SUKIMAN SUGITA, Walikota Sukabumi, Terdakwa, Pimpinan DPRD Kota Sukabumi beserta 2 (dua) orang perwakilan dari anggota DPRD Kota Sukabumi, Wakil Walikota Sukabumi, Sekda Kota Sukabumi dan perwakilan pedagang. Telah dinyatAkan dengan jelas oleh Direktur Utama PT. AKA kalau sampai tanggal 31 Agustus 2016 PT. AKA tidak dapat melakukan kegiatan, maka semua ketentuan dalam Akta Nomor 43, Surat Pemyataan tanggal 07 Maret dan Surat Pernyataan tanggal 04 Mei 2016 Akan dilaksanakan. Terdakwa tidak hadir dalam rapat tersebut. Penandatanganan berita acara ini dilakukan dihadapan dan disaksikan oleh Walikota, Wakil walikota, Sekda, Ketua DPRD, Anggota DPRD dan perwakilan pedagang termasuk PELAPOR. Terbukti dengan jelas dan terang serta berdasarkan hukum bahwa pembayaran pembelian kios/ los/ konter dari pedagang semua masuk ke dalam rekening PT. AKA.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti Hukum yang sah dan berharga tersebut terlihat dengan jelas dan terang bahwa perbuatan Terdakwa hanya melaksanakan perintah direksi PT. AKA untuk menjual, namun penerimaaan pembayaran kios/ los / konter merupakan perbuatan atas nama PT. AKA. Hal ini terbukti dengan Surat Pernyataan dan Pengakuan Direktur Utama SUKIMAN SUGITA dan Komisaris Utama SANDRA GUNAWAN telah Menyatakan mengakui dan bertanggungjawab serta Akan mengembalikan pada tanggal 08 Juni 2016. Serta yang Menyatakan mundur dari Proyek adalah Direktur Utama SUKIMAN SUGITA dan Komisaris Utama SANDRA GUNAWAN dimana mereka juga selaku pemilik perusahaan PT. AKA
Bahwa dalam proses pengunduran diri PT AKA telah terjadi komunikasi via whatsapp (WA) antara Komisaris PT AKA yaitu Bpk SANDRA GUNAWAN dengan Walikota Sukabumi Bpk. Drs. H. MOHAMAD MURAZ, SE. MM, yang berisi percalkapan bahwa Walikota Sukabumi telah berbicara kepada pihak yang Akan ikut lelang yang Menyatakan siap untuk membereskan utang ke masyarakat sebesar 6 M lebih dan meminta keihklasan Komisaris PT AKA untuk mundur dari proyek.
Bahwa dari Bukti Tersebut Pemda Kota Sukabumi berjanji kepada Bapak SANDRA GUNAWAN untuk menyelesaikan pengembalian uang booking fee Pedagang Sebesar + Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dan untuk menyelesaikan masalah tersebut oleh Pemda Kota Sukabumi Akan diselesaikan setelah PT AKA bersedia mengundurkan Diri setelah itu dialihkan tanggungjawabnya kepada Pemenang Lelang untuk membereskan Utang ke masyarAKAt sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) jadi dari mana unsur korupsi kerugian negara, yang ada kasus penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Bapak SANDRA GUNAWAN, Hal ini dapat dilihat dan diketahui melalui adanya bukti WA Percakapan antara Pemda Kota Sukabumi dan Bapak SANDRA GUNAWAN
Bahwa Terdakwa pernah didatangi oleh saudara Agus untuk meminta dipertemukan dengan Direktur utama PT. AKA Bpk BENI BENYAMIN (alm), karena kapasitas Terdakwa hanya sebagai Pelaksana ikut Tender berdasarkan surat kuasa Dari direksi maka Terdakwa menyampaikan permintaan tersebut Kepada bapak BENI BENYAMIN (alm) selaku direktur utama PT. AKA. Setelah bertemu dengan Sdr. Agus maka Dirut PT AKA menyampaikan kepada Komisaris PT AKA Bpk SANDRA GUNAWAN dan memberikan Cek atas nama PT. Citra Surya Abadi Prima (CSAP) dari bank BCA, setelah Itu Hari Raya Idul Fitri tahun 2015 bapak BENI BENYAMIN (alm) memerintahkan Terdakwa untuk mengantarkan cek senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Bapak Agus dengan disaksikan oleh Bpk Hary S. Rahardja.
Bahwa dengan Surat Pemberitahuan Nomor : 510/1572/Adhang & KD /2016, tanggal 01 September 2016, Pemda Kota Sukabumi telah memberitahukan kepada Bapak SANDRA GUNAWAN bahwa Perjanjian Kerjasama Nomor : 43 tanggal 25 Maret 2015 dinyatAkan telah diputus.
Bahwa tindAkan Pemda Kota Sukabumi yang Melaporkan TERDAKWA harus bertanggungjawab atas Gagalnya Hubungan kerjasama antara Pemda Kota Sukabumi dengan Bapak SANDRA GUNAWAN atau akibat dibongkarnya Pasar lama Pelita Sukabumi tersebut, serta berakibat Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi adalah jelas sudah dan sangat keliru, karena yang seharusnya bertangungjawab adalah Bapak SANDRA GUNAWAN selaku Komisaris PT. AKA
Bahwa demikian juga tindAkan Bapak SANDRA GUNAWAN yang melimpahkan tanggungjawabnya kepada Terdakwa akibat gagalnya hubungan kerja antara Pemda Kota Sukabumi dengan PT. AKA adalah jelas sudah dan sangat keliru, serta suatu Perbuatan yang tidak bertanggung jawab.
Bahwa perlu diketahui, Terdakwa adalah hanya sebagai Kuasa Direktur, sehingga sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku yang bertanggungjawab adalah Direksi dari Perusahaan, yaitu Direktur Utama dan Komisaris Perusahaan;
Bahwa perlu diketahui Pemda Kota Sukabumi telah pernah mengajukan Gugatan terhadap Saudara SANDRA GUNAWAN selaku Komisaris Utama maupun saudara A. Sukiman Sugita selaku Direktur PT. AKA di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, dimana gugatan Pemda Kota Sukabumi dinyatAkan tidak diterima, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi No.7/Pdt.G/2017/PN.Skb tertanggal 31 Januari 2018
Bahwa Auditor BPK pernah Meminta Keterangan dari Terdakwa, Sedangkan pihak Penanggung Jawab utama dari PT. ANUGRAH KENCANA ABADI dalam Hal ini direktur utama dan Komisaris keterangan hasil pemerikasaannya tidak pernah diperlihatkan
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan konfirmasi ulang dari Auditor BPK terhadap Hasil Pemeriksaan yang telah dilaksanakan, Sehingga Terdakwa tidak dapat memberikan klarifikasi
Bahwa dari Tindakan Auditor BPK tersebut, jelas suatu proses yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa dengan tidak cermat dan tidak lengkapnya proses pemeriksaan dari Auditor BPK tersebut, maka jelas Hasil Penilaian dari Auditor BPK yang Menyatakan jumlah kerugian negara sebesar Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) adalah mengandung cacat hukum dan tidak sah. Sebab berdasarkan Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman Kota Sukabumi, nilai taksiran harga bangunan berdiri adalah sebesar : Rp32.869.399.147,00 (tiga puluh dua milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) dan perhitungan bangunan setelah dibongkar senilai : Rp963.931.836,00 (sembilan ratus enam puluh tiga lima ratus tiga puluh satu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa sebagai pembanding Pemda Kota Sukabumi juga mengajukan Appraisal Swasta sesuai dengan Surat No.644/46/DTRPP Tertanggal 9 Februari 2015. Dan Hasil Aprasial dari Kantor Konsultan Jasa Penilaian Publik Toto Suharto dan Rekan No.file P.PP17.16.0832 tertanggal 15 Desember 2017 perihal Laporan Penilaian Aset, dimana Hasil penilaiannya adalah Nilai Pasar sebesar Rp20.445.950.000,00 (dua puluh milyar empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan nilai sekrapnya sebesar : Rp925.192.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
Bahwa Pembongkaran Ex Bangunan Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi dilakukan oleh Pihak yang ditunjuk oleh Pemda Kota Sukabumi dan Sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Sukabumi No. : 011/05/DPPKAD/2015 tanggal 27 APRIl 2015 tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Bumi;
Bahwa pada saat ini telah berdiri diatas lahan milik Pemda Kota Sukabumi sebuah Gedung Bangunan Pasar Baru yang dibangun oleh PT. Fortunindo Artha Perkasa (PT. FAP) dengan meneruskan semua perijinan serta pekerjaan awal yang telah dikerjAkan oleh PT. AKA bekerjasama dengan PT. Briain prima Enginering (PT. BPE) selaku Sub Kon yang ditunjuk PT AKA dengan menelan biaya sebesar Rp22.516.800.000,00 (dua puluh dua milyar lima ratus enam belas juta delapan ratus ribu rupiah). Dan Direktur PT BPE hingga saat ini masih mengajukan tagihan kepada PT AKA;
Bahwa Terdakwa telah menjalani proses hukum yang tidak semestinya tidak ditanggungnya akibat dari melaksanAkan tugas dari PT. AKA, yaitu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di Lapas Nyomplong Sukabumi, disebabkan pada saat menjalani persidangan di PN Sukabumi pada tahun 2017, Terdakwa tidak dapat menunjukkan semua bukti yang saat ini baru diungkap dan Perlu diketahui Terdakwa Juga diminta oleh Bapak SANDRA GUNAWAN untuk mengakui semua perbuatan yang tidak dilakukan dan Terdakwa dijanjikan oleh Bapak SANDRA GUNAWAN untuk memberikan Pengacara dan hidup di Penjara dijamin begitu juga dengan keluarga Terdakwa dijamin semua itu tidak pernah ada tetapi semua mengakibatkan penderitaan Terdakwa pribadi dan seluruh keluarga.
Bahwa dengan demikian tuduhan terhadap Terdakwa yang ditetapkan sebagai Terdakwa karena diduga Menimbulkan Kerugian Negara Jelas jelas Bangunan Pasar Pelita Kenapa Dibangun Sudah tidak layak pakai apabila auditor BPK mengatakan Bangunan Pasar Pelita Sebelum dibongkar bernilai Rp44.968.838.085,00 sedangkan Pemakaiannya sudah 25 tahun adalah tidak masuk akal. Sebagai Contoh Kasus yaitu apabila seseorang mau meminjam uang ke Bank maka pihak bank mendatangkan Appraisal untuk menilai Harga Tanah dan bangunan apabila bangunan rumah sudah tidak layak pakai maka Appraisal hanya menilai harga tanah jadi Penilaian Auditor BPK sehingga Terdakwa dijadikan sebagai Terdakwa tidak masuk akal karena tidak ada uang Pemda Kota Sukabumi dinikmati oleh Terdakwa Tapi dinikmati oleh Bapak SANDRA GUNAWAN uang tersebut maka atas Tindakan tindakan Bapak SANDRA GUNAWAN telah sangat merugikan Terdakwa.
Bahwa Justru dari bangunan berdiri tahun 1990 dengan Pemakaian bangunan 25 tahun Negara tidak mengalami Kerugian dengan adanya Pembatalan Kerjasama dari Pemda Kota Sukabumi ke Bapak SANDRA GUNAWAN tapi Pemda Kota Sukabumi telah mendapatkan keuntungan dengan menerima retribusi dan sekarang telah berdiri bangunan gedung pasar baru yang lebih besar nilainya karena kerjasama Pembangunan Pasar telah dialihkan ke PT Fortunindo Artha Perkasa yang tidak perlu lagi membuat ijin Amdal lingkungan, Amdal dan lalin, Tiang Pancang dan Pasar Penampungan yang semua telah dikerjAkan Oleh PT AKA dengan PT. Brain Prima Engineering, seluruh biaya pekerjaan dari awal proyek tersebut belum dibayarkan oleh PT AKA Bapak SANDRA GUNAWAN sehingga PT. Brain Prima Engineering mengalami Kerugian Rp22.516.800.000,00 atas perbuatan Bapak SANDRA GUNAWAN telah Merugikan PT Brain Prima Enginnering yang selalu menagih tagihan ke rumah Terdakwa sampai saat ini, jadi apa yang dituduhkan oleh Auditor BPK bahwa Pemda Kota Sukabumi telah mengalami Kerugian besar adalah kebohongan.
Bahwa Pemda Kota Sukabumi mendapatkan Keuntungan yang sangat besar setelah kerjasama dengan PT AKA Bapak SANDRA GUNAWAN batalkan dialihkan Ke PT Fortunindo Artha Perkasa bukan Kerugian jadi apa laporan Auditor BPK yang Menyatakan bahwa Negara yang diwakili oleh Pemda Kota Sukabumi telah mengalami kerugian sebesar Rp44.968.88.085,50 adalah tidak Sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku, sehingga jelas Terdakwa harus dilepaskan dari tuntutan Hukum
Bahwa saat pertama kali, Pak BENNY meminta Terdakwa untuk membuat gambar rencana ilustrasi, dan Terdakwa pada saat itu belum ditunjuk sebagai perwakilan dari PT apapun saat bertemu dengan Walikota.
Bahwa saat sudah ada pengumuman, Terdakwa bisa menjadi kuasa direksi karena pada saat itu Pak BENNY meminta perusahaan PT. AKA untuk menggandeng KSO, sehingga Pak BENNY meminta untuk dicarikkan KSO, dan KSO nya adalah PT. LINCE ROMAULI RAYA untuk seleksi yang pertama. Pak BENNY tidak menghubungi Komisaris atau Direktur dari PT yang bersangkutan tetapi menghubungi Terdakwa karena Terdakwa kenal dengan Pak MARDIN, sehingga Pak MARDIN menyarankan pada saat itu menggunakan PT. LINCE ROMAULI RAYA, Pak MARDIN sudah pernah bekerjasama dengan PT. AKA.
Bahwa Pak MARDIN memberikan surat kuasa dari Direkturnya kepada Terdakwa tetapi Terdakwa belum bertemu dengan Direktur PT. LINCE ROMAULI RAYA karena saat itu Pak MARDIN yang meminta langsung ke PT. LINCE ROMAULI RAYA.
Bahwa seleksi pertama PT. AKA menggandeng PT. LINCE ROMAULI RAYA dan hasilnya tidak lulus dan Terdakwa tidak tahu alasan kenapa hasilnya tidak lulus.
Bahwa Terdakwa tidak pernah punya pengalaman menyusun dokumen sehingga Terdakwa hanya membantu dari segi teknisnya seperti masalah gambar dan konstruksi, tetapi data pendaftar untuk seleksi pertama itu ada Terdakwa dan Pak BENNY, lalu untuk seleksi yang kedua Terdakwa dikuasAkan pakai Surat Kuasa biasa untuk mewakili seleksi dan ditanda tangani oleh Pak BENNY atas nama PT. AKA. Sehingga selain PT. LINCE ROMAULI RAYA, Terdakwa sudah menjadi kuasa PT. AKA.
Bahwa dari analisa Pak BENNY dengan Terdakwa pada saat itu ada hal kelengkapan yang tidak ada di PT. AKA.
Bahwa Pak HARRY hanya mengumpulkan data data dari PT. TANGGA BATU JAYA ABADI, Pak HARRY dari awal sudah di tunjuk sebagai orang humas karena beliau selalu ada di sukabumi jadi informasi seperti ada tender atau pengumuman itu dari Pak HARRY.
Bahwa Pak Ucup dan Pak CECEP Iskandar bekerja dilapangan, jadi mereka yang bertanggung jawab untuk komunikasi ke pedagang dan sebagainya karena pasti ada bentuk persiapannya dengan pedagang, sehingga harus tau karakteristik pedagang dan bagaimana kondisi dilapangan.
Bahwa di pasar cicurug itu juga ada tim, pada saat itu tim nya yaitu Terdakwa, Pak Ucup, Pak CECEP Iskandar dan Pak CECEP Sumantri, tetapi Pak CECEP Sumantri tidak ikut, setelah itu ke Pasar Pelita karena diajak oleh Pak HARRY, sehingga yang masuk hanya Pak HARRY, disaat itu mereka juga meminta hal itu harus dilegalkan menjadi tim, sehingga diminta ke Ibu Sri yang masih saudara dengan mereka sebagai konsultan hukum untuk melegalkan tim tersebut. Tim ini bersama-sama bertemu dengan Pak SANDRA dan Pak BENNY pada saat itu, pada saat bertemu itulah Terdakwa diminta untuk menjadi ketua tim.
Bahwa yang mengusulkan untuk KSO adalah Pak BENNY sesuai dengan KAK, jadi pembacaan dari dokumen KAK dan sebagainya Terdakwa tidak mengikuti, sehingga Terdakwa hanya diminta tanggung jawab oleh Pak BENNY terkait mepersiapkan gambar, semua perhitungan-perhitungan untuk sebagai dokumenter, dan disaat itulah Terdakwa berkomunikasi dengan Arsitek dan yang bagian penyusunan adalah Pak BENNY.
Bahwa lelang pertama dan kedua gagal, dan pada lelang ketiga tidak ada perubahan KSO dan tetap PT. AKA, PT. TANGGA BATU JAYA ABADI, dan PT. LINCE ROMAULI RAYA.
Bahwa seleksi kedua adalah 15 Oktober – 23 Oktober 2014 PT. AKA, PT. TANGGA BATU JAYA ABADI, dan PT. LINCE ROMAULI RAYA dinyatAkan gagal, dan yang seleksi ketiga tanggal 05 November – 13 November 2014 dimenangkan oleh 2 PT, yaitu PT. ARYA BANGUN KSO dan PT. AKA.
Bahwa Terdakwa bertemu dengan Pak AYEP pada saat seleksi ke tiga.
Bahwa perhitungan yang ada di proposal itu dari orang teknik dan diberikan kepada Terdakwa, deviasi daripada penurunan aset dan itu dibuat dalam bentuk dokumen.
Terdakwa bertemu dengan Pak AYEP untuk kedua kalinya saat Pak AYEP berkunjung kekantor PT. AKA, karena tim seleksi datang ke kantor PT. AKA terkait kepentingan perseleksian. Pada saat itu Pak AYEP bertemu dengan Pak SANDRA. Pak BENNY berada didalam suatu ruangan, setelah itu Terdakwa tidak ikut kedalam ruangan tersebut. Saat itu ada perwakilan dari PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI yaitu keponAkannya Pak MARDIN dengan membawa dokumen-dokumen.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa saja kewenangannya saat menjadi kuasa dan hanya ditunjuk untuk mewakilkan Pak BENNY.
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan Alm Tohasan sebanyak dua kali, yang pertama saat pertemuan di jalur, pada saat pertemuan di jalur Pak HARRY mengatakan bahwa sudah dibuatkan kontrak kepada PT. BAROKAH, dan Terdakwa diminta untuk datang sebelum magrib untuk menandatangani kontrak kerjasama PT. AKA dengan PT. BAROKAH terkait pembongkaran. Pertemuan tersebut sebelum perjanjian antara Pemerintah Kota dengan PT. AKA.
Bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Kota diwakili Walikota pada tanggal 25 Maret 2015 dihadiri juga oleh Terdakwa sebagai korespondensi yang memiliki tugas menginformasikan suatu informasi dari Pemda kepada pihak PT.
Bahwa kewajiban jaminan pelaksanaan terpenuhi pada tanggal 23 Februari 2016.
Bahwa Pak SANDRA meminta Terdakwa untuk melanjutkan Bank Garansi, kemudian Terdakwa ditawarkan oleh Pak Thomas yaitu seorang polisi dan Pak Thomas merupakan kenalan Terdakwa. Terdakwa dikenalkan dengan Pak APRIK yaitu orang Bank Mandiri, pada saat itu Terdakwa pergi ke Bank Mandiri Jakarta
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika Bank Garansi adalah fiktif dan Terdakwa membayar Bank Garansi senilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan rincian Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dibayar cash saat di sebuah restaurant di Bogor dan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diserahkan secara cash dan cek di sebuah restaurant di Bogor dan bukan di Bank. Terdakwa bertemu dan membayarkan uang tersebut kepada DONI, APRIK, THOMAS, dan GONDRONG.
Bahwa Terdakwa bersama Pak HARRY Sukandar menyerahkan Bank Garansi kepada Walikota.
Bahwa selama proses pembuatan Bank Garansi Terdakwa ada menandatangani dokumen data keuangan, kesanggupan untuk mengerjAkan proyek sebagai dasar pengajuan pembuatan Bank Garansi.
Bahwa pengurusan pembongkaran ada di Pak HARRY Sukandar dikawal dengan PT. BAROKAH, sehingga teknis lapangan, negosiasi, sampai terjadinya pembongkaran itu ada di Pak HARRY Sukandar.
Bahwa dari Pemda tidak pernah memberitahu surat izin pembongkaran kepada Terdakwa, tetapi PT. AKA KSO melakukan pembongkaran Pasar Pelita melalui PT. BAROKAH sekitar akhir Agustus 2015 sekitar 2-3 bulan dilakukan pembongkaran.
Bahwa saat pembongkaran Pasar Pelita Pak AYEP adalah sebagai Kepala Dinas Diskoperindag.
Bahwa setelah dibongkar, dilakukan peletAkan batu pertama pada tanggal 07 Maret 2016, dan biaya peletAkan batu didanai oleh PT.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui ada uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang diberikan kepada Pak AYEP pada saat peresmian Pasar Penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015.
Bahwa setelah pemenangan lelang, Pak BENNY merasa tidak bisa menghadiri semua rapat yang ada maka dibuatlah surat kuasa direksi untuk Terdakwa dengan tujuan menggantikan Pak BENNY.
Bahwa Terdakwa pernah membuat Bank Garansi di Jamkrindo dan tidak ada dijanjikan waktu penyelesaiannya berapa lama, karena dari Jamkrindo terlalu lama menyelesaikan Bank Garansi tersebut maka Terdakwa bertemu dengan Pak Thomas untuk membuat Bank Garansi di Bank Mandiri dengan tenggang waktu penyelesaian 14 hari kerja. Setelah Bank Garansi dari Bank Mandiri keluar maka Bank Garansi di Jamkrindo ditarik semua data-data dokumennya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB bertindak selaku Kuasa Direksi dari PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA berdasarkan Akta Kuasa yang diterbitkan oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH masing-masing nomor 36, 37, dan 38 tanggal 27 Januari 2015;
Bahwa bermula dari adanya asset Pemerintah Daerah Kota Sukabumi berupa gedung Pasar Pelita yang dibangun pada tahun 1987 kemudian pada tahun 1992 terhadap bangunan tersebut dibongkar dan dibangun ulang dengan cara Build Operate Transfer (BOT) / Bangun Guna Serah (BGS) dengan sistem pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi selama 20 tahun dengan nilai kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dan pada bulan Agustus 2012 Pemerintah Kota Sukabumi telah menerima penyerahan Pasar Pelita dari PT Intranusa Puramas setelah berakhirnya pengelolaan Pasar Pelita (BOT/Build Operate Transfer/Bangun Guna Serah), sehingga Pasar Pelita menjadi asset daerah Kota Sukabumi dengan nilai BMD (Barang Milik Daerah) sebesar Rp49.254.751.000,00. (empat puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Bahwa pada tahun 2013 Walikota Sukabumi membentuk tim koordinasi kerja sama daerah (TKKSD) sebagaimana Surat Keputusan Walikota Sukabumi No. 43 tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kota Sukabumi tanggal 11 Februari 2013 dengan susunan :
Bahwa pada tahun 2012 Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dan Saksi HARRY Sukandar Rahardja yang keduanya bekerja di bidang jasa konstruksi membentuk Tim dengan tujuan untuk mendapatkan proyek pembangunan Pasar Pelita. Tim ini terdiri dari Terdakwa IRWAN selaku Ketua Tim dengan anggota tim yaitu Saksi HARRY Sukandar Rahardja, Saksi Ucup Supriadi, dan Saksi CECEP Iskandar. Kemudian Tim tersebut bekerja sama dengan Saksi SANDRA GUNAWAN selaku Komisaris Utama PT Anugerah Kencana Abadi menemui Mokh. Muslikh Abdussyukur (alm) selaku Walikota Sukabumi dan Saksi Dudi Fathul Jawad (Kepala Diskoperindag periode 8 Januari 2009 s.d. 25 Agustus 2014) di rumah dinas Walikota. Dengan maksud Terdakwa IRWAN memperkenalkan diri sebagai perwakilan PT. LINCE ROMAULI RAYA dan Saksi SANDRA GUNAWAN sebagai pemilik modal, yang pada saat itu Terdakwa IRWAN menawarkan jasa untuk membangun kembali Pasar Pelita menjadi pasar modern namun dalam pertemuan tersebut belum disetujui oleh Walikota.
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor : 090/101/Koperindag, tanggal 4 APRIl 2012 tentang Laporan Rapat Koordinasi Tim Teknis Kajian Pasar Tradisional Pelita Kota Sukabumi, sesuai dengan hasil kajian dari Puslitbang PU Provinsi Jawa Barat direncanAkan Akan dilakukan Renovasi dan Perapihan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Dan sebagaimana dengan RPJMD dan RKPD 2014-2015 terhadap Pasar Pelita Pemerintah Kota Sukabumi merencanAkan rehabilitasi pada tahun 2014 dan pembangunan pada tahun 2015 dengan sumber dana menggunAkan APBD Kota Sukabumi dan/atau APBD Provinsi Jawa Barat.
Bahwa selanjutnya pada awal tahun 2014, Terdakwa IRWAN, Saksi SANDRA GUNAWAN, dan Saksi HARRY Sukandar Rahardja kembali menemui Walikota Sukabumi periode 2013 s.d. 2018 yang saat itu dijabat oleh Saksi Mohamad Muraz di rumah dinas Walikota Sukabumi, untuk kembali menawarkan jasa pembangunan Pasar Pelita, kemudian Saksi Mohamad Muraz menyampaikan secara lisan kepada Terdakwa IRWAN, Saksi SANDRA GUNAWAN, dan Saksi HARRY Sukandar Rahardja untuk mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku.
Bahwa pada sekira pertengahan tahun 2014 terdapat 2 (dua) pilihan penanganan Pasar Pelita yaitu dengan cara direhab dengan menggunAkan dana yang bersumber dari APBD dan dengan cara dikerjasamakan secara BOT/BGS, sehingga Saksi Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk merencanAkan rehab Gedung Pasar Pelita dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan untuk melaksanAkan seleksi pemilihan calon mitra Kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa Pemerintah Kota Sukabumi memiliki rencana untuk merevitalisasi Kawasan Pasar Pelita agar seluruh PKL dapat direlokasi ke dalam pasar dan fungsi jalan raya kembali normal. rencana tersebut dialokasikan melalui kegiatan rehabilitasi menggunAkan bantuan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah). Alokasi dana tersebut dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Sukabumi TA 2015 selain menggunAkan APBD, terdapat gagasan lain rencana Rehabilitasi Pasar Pelita adalah dengan mekanisme kerja sama daerah, yaitu melalui BGS/BOT dengan pihak ketiga, gagasan tersebut dipertimbangkan karena dana bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Sukabumi tidak mencukupi dalam rangka untuk menambah kapasitas yang mampu menampung semua pedagang. Selain persoalan dana APBD yang tidak tersedia, rehabilitasi melalui APBD juga terkendala keengganan para Kepala SKPD tidak ada yang sanggup untuk menjadi pimpro/PPK dengan alasan belum punya sertifikat barang jasa meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015.
Bahwa setelah beberapa kali pertemuan antara Terdakwa Ir.IRWAN Bin TOYIB bersama sama dengan Sdr. HARI S RAHARDJA, Sdr. UCUP dan Sdr. CECEP dengan Walikota Sukabumi terkait rencana Pemerintah Kota Sukabumi untuk melakukan kerja sama melalui BGS/BOT, kemudian Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Kepala Diskoperindag telah menyusun dokumen Feasibility Study Pasar Pelita dengan memerintahkan Saksi Bagus Susanto untuk membuat dokumen tersebut dengan tanggal mundur seolah-olah waktu penandatanganan tertulis bulan Juli 2014 dan ditandatangani oleh Saksi Dudi Fathul Jawad selaku Kepala Diskoperindag (periode bulan Juli 2008 sampai dengan Agustus 2014) dan Feasibility Study tersebut dibuat tanpa Analisis Manfaat dan Biaya BGS/BOT agar seolah-olah dokumen Kerangka Acuan Kerja terkait dengan Pembangunan Baru Gedung Pasar Pelita disusun berdasarkan Feasibility Study sesuai dengan aturan.
Bahwa nilai rencana kebutuhan investasi yang merupAkan perkiraan biaya membangun Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Kepala Diskoperindag juga menyetujui Kerangka Acuan Kerja tanpa melalui proses pembahasan dari Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja. Selain itu Surat Keputusan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Saksi Hanafie Zein selaku Sekertaris Daerah Kota Sukabumi juga dibuat dengan tanggal mundur agar seolah-olah sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja, sehingga Kerangka Acuan Kerja dan Feasibility Study Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat secara proforma dan atau hanya formalitas untuk pemenuhan persyaratan dalam aturan.
Bahwa setelah Kerangka Acuan Kerja tersebut selesai dibuat tanggal 23 September 2014, Saksi Hanafie Zein selaku Sekertaris Daerah Kota Sukabumi membentuk Tim Seleksi Calon Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi sebagaimana Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 tahun 2014 tanggal 23 September 2014 tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tahun 2014 dengan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID ditunjuk sebagai Ketua Tim Seleksi yang susunannya sebagai berikut :
Bahwa Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Ketua Tim Seleksi melaksanAkan Seleksi Mitra Kerjasama sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut :
| Pengarah | : | 1. | Walikota Sukabumi |
| 2. | Wakil Walikota Sukabumi | ||
| Ketua | : | Sekretaris Kota Sukabumi | |
| Wakil Ketua I | : | Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Sukabumi | |
| Wakil Ketua II | : | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Sukabumi | |
| Sekretaris | : | Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi | |
| Anggota Tetap | : | 1. | Kepala DPPKAD |
| 2. | Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 3. | Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 4. | Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 5. | Kepala Bidang Pengkajian, Evaluasi dan Pelaporan pada BAPPEDA Kota Sukabumi | ||
| Anggota Tidak Tetap | : | 1. | Kepala SKPD yang melaksanAkan kerjasama |
| 2. | Kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan kerjasama | ||
| 3. | Staf Ahli Walikota terkait dengan pelaksanaan kerjasama | ||
| 4. | Tenaga Ahli/PAKAr | ||
| Sekretariat | : | 1. | Kepala Subbagian Kerjasama Daerah pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi |
| 2. | Kepala Subbagian Program pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 3. | Kepala Subbagian pengendalian dan pelaporan pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 4. | Kepala Subbagian Bantuan hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 5. | Kepala Subbagian Otonomi Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Sukabumi | ||
| 6. | Kepala Subbidang Data dan Pengkajian, Evaluasi dan Pelaporan BAPPEDA Kota Sukabumi | ||
| Pelaksana Administrasi | : | 1. | YUYUH YULIANAH, SE |
| 2. | LIESWATI ANDJANI, SE | ||
| 3. | IRSYAD SUNARDI, SE | ||
| 4. | BULDANUDIN, ST | ||
| 5. | SYAIFULLAH | ||
| 6. | ELIS SUPRIATIN |
| NO | NAMA | JABATAN |
| 1. | AYEP SUPRIATNA | KETUA |
| 2. | ASEP SAEFULLAH | SEKRETARIS |
| 3. | R.W. DARMAWAN | ANGGOTA |
| 4. | AGUS WAWAN GUNAWAN | ANGGOTA |
| 5. | FAHRURAZI | ANGGOTA |
| 6. | NOVIAN RESTIADI | ANGGOTA |
| 7. | AGUS R DAROJATUN | ANGGOTA |
| 8. | BUDDY USHULUDIN | ANGGOTA |
| 9. | LINDRI PRAGIWATY | ANGGOTA |
-
NO TAHAPAN SELEKSI PERIODE PELAKSANAAN PESERTA HASIL 1. Seleksi 24 September s/d 26 September 2014 13 Seleksi gagal, karena hanya satu perusahaan yaitu PT.AKA yang mengembalikan dokumen Prakulaifikasi 2. Seleksi Ulang 14 Oktober s/d 3 November 2014 15 Seleksi gagal karena dari 10 peserta seleksi yang mengembalikan dokumen Prakulaifikasi tidak ada peserta yang memenuhi syarat syarat kualifikasi yang tidak dipenuhi adalah
Izin Pengelolaan Pasar
Sertifikat Badan Usaha
Pengalaman dalam pengelolaan pasar
3. Seleksi Ulang Kedua 5 November s/d 9 Desember 2014 7 Hasil seleksi Menyatakan terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi syarat yaitu :
PT. Areabangun Putra Sejati (APS) KSO PT. Kerta Bumi Raharja (KBR), dan
PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) kso PT. LINCE ROMAULI RAYA (LRR) dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI (TBJA)
Bahwa dari hasil Evaluasi Kualifikasi pada Seleksi Ulang Kedua, selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID menetapkan 2 (dua) perusahaan yang memenuhi syarat, yaitu PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dan PT. Areabangun Putra Sejati (APS) KSO PT. Kerta Bumi Raharja (KBR)
Bahwa Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Ketua Tim Seleksi menandatangani Dokumen Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 18/TS/Psr.Pelita/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 dan Menyatakan telah dilaksanAkan pembuktian kualifikasi di kantor PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) yang berlokasi di Ruko Pinangsia Karawaci Blok H No.56 Kota Tangerang yang pada saat Saksi AYEP melakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi, Saksi AYEP bertemu dengan Tim dengan tujuan untuk mendapatkan proyek pembangunan Pasar Pelita yaitu Terdakwa IRWAN, Saksi SANDRA, Saksi BENI, dan perwakilan PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI. Selain itu Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga melaksanAkan pembuktian kualifikasi di kantor PT. Areabangun Putra Sejati (APS) yang berlokasi di Kota Bandung sebagaimana tertera dalam Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 21/TS/Psr.Pelita/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014. Namun demikian, PT. APS KSO PT. KBR mengundurkan diri dengan alasan tidak cukup waktu untuk menganalisis arus kas dan kelayAkan bisnis. Dari pelaksanaan kedua pembuktian kualifikasi tersebut Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID tidak melibatkan anggota tim seleksi lainnya yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. point a). angka 2. huruf e dan angka 2 point p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H.
Bahwa selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID menetapkan PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai pemenang seleksi ulang kedua dengan Surat Penunjukan Badan Hukum (SPBH) Nomor 510/778/Koperindag tanggal 18 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID selaku Ketua Tim Seleksi meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Proses selanjutnya pada tahapan evaluasi penawaran, walaupun perusahaan yang lulus prakualifikasi hanya PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI dan seharusnya Tim seleksi tidak dapat melanjutkan ke tahapan evaluasi penawaran apabila perusahaan yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) perusahaan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 2. huruf e dan p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H, sehingga Tim seleksi melaksanAkan proses seleksi pemilihan mitra kerjasama pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita kota sukabumi secara proforma dan atau untuk pemenuhan administrasi aturan dan proses seleksi dilakukan untuk memenangkan PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai mitra kerja sama pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa Terdakwa IRWAN menggunAkan PT. LRR dan PT. TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/pertokoan atau sejenis, meskipun pada kenyataannya PT. LRR dan PT. TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra kerja sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Bahwa berdasarkan pertimbangan telah ditetapkannya PT. Anugerah Kencana Abadi (AKA) KSO PT. LINCE ROMAULI RAYA dan PT. TANGGA BATU JAYA ABADI sebagai pemenang seleksi, kebutuhan untuk menampung pedagang lebih banyak pada Pasar Pelita, dan tidak adanya kesanggupan Kepala Dinas teknis terkait melaksanAkan kegiatan Rehabilitasi Pasar Pelita menggunAkan dana APBD, Kemudian pada akhir tahun 2014 Saksi Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memutuskan secara lisan dalam rapat yang dihadiri antara lain oleh Saksi Hanafie Zein selaku Sekda dan Terdakwa Drs. AYEP Supriatna, MM Bin TAHMID selaku Kepala Diskoperindag untuk menggunAkan mekanisme kerja sama daerah BOT dalam Pembangunan Pasar Pelita, meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015 yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 1. Huruf c.
Bahwa selanjutnya, Direktur PT AKA, Direktur PT LRR dan Direktur PT TBJA memberikan Kuasa Direksi kepada Terdakwa Ir. IRWAN Bin Toyib untuk menandatangani seluruh dokumen sehubungan dengan proyek Revitalisasi Pasar Pelita, antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan perusahaan-perusahaan tersebut terkait Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Hal ini dituangkan dalam Akta Kuasa yang diterbitkan oleh Notaris Yendra Wiharja, SH., MH masing-masing nomor 36, 37, dan 38 tanggal 27 Januari 2015.
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2015 yaitu sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dijadwalkan pada tanggal 25 Maret 2015, Terdakwa IRWAN melakukan kejasama pembongkaran bangunan Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH yang mana pelaksanaan pembongkaran dilakukan selama 60 hari sejak 29 Juli 2015 sd 29 Oktober 2015.
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 01105/DPPKAD 2015 tanggal 27 APRIl 2015, nilai taksiran harga kondisi berdiri atas aset Pasar Pelita adalah senilai Rp. 32.869 199.147,00. (Tiga Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh Rupiah). Bahwa nilai tersebut mengacu pada Surat Kepala Dinas Tata Ruang, Perumahan dan permukiman Kota Sukabumi Nomor 644/16/DKPP tanggal 9 Februari 2015 tentang Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Februari 2015 (tanpa nomor), untuk menindaklanjuti Surat dari Kepala Diskoperindag Nomor : 87045/Koperindag tanggal 27 Januari 2015 perihal Permohonan Penghapusan Gedung Pasar Pelita.
Bahwa dengan terpilihnya PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA yang seleksinya dilakukan oleh Tim Seleksi dengan diketuai oleh Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID. Ir. IRWAN selaku Kuasa Direksi PT. AKA KSO PT. TBJA dan PT LRR pada tanggal 19 Februari 2015 yaitu sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dijadwalkan pada tanggal 25 Maret 2015, melakukan perjanjian pembongkaran bangunan Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.940.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah) yang Akan dibayarkan sebanyak 3 tahap. Sedangkan Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meminta Saksi Agus R Darojatun untuk membuat perhitungan pada Pemeriksaan Dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, meskipun tidak didukung dengan desain gambar awal Pasar Pelita selain itu Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengetahui Saksi Agus R Darojatun tidak mempunyai kompetensi dalam penilaian bangunan. Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga meminta agar nilai yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita tidak lebih dari 1 milyar dan agar penilaian diselesaikan sebelum penandatanganan perjanjian karena pemenang pekerjaan tersebut sudah ada. Kemudian Saksi Agus R Darojatun meminta Saksi Arief Wijaya, Saksi Rilda K. Soedirman, dan Saksi Oman Rahmana sebagai pihak yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita untuk menandatangani Berita Acara dimaksud sesuai dengan permintaan Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meskipun Saksi Arief Wijaya, Saksi Rilda K Soedirman, dan Saksi Oman Rahmana tidak mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam menilai bangunan dan hanya menandatangani berita acara tersebut, yang mengakibatkan Pemerintah Kota Sukabumi hanya mendapatkan hasil dari kewajiban pembayaran penghapusan asset eks Pasar Pelita senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 20 Agustus 2015 ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada Bank BJB Nomor 00060419690003 sehingga atas perbuatan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM dan Ir. IRWAN Bin TOYIB tersebut memperkaya diri Ir. IRWAN Bin TOYIB sebesar Rp. 1.940.000.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa terkait Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp. 19.500.000.000,- (Sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah), Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga mengetahui bahwa Bank garansi tersebut tidak benar. Bermula ketika kelengkapan dokumen Pembangunan Pasar Pelita selesai dibuat, selanjutnya Pada Tanggal 25 Maret 2015 Pemerintah Kota Sukabumi yang diwakili oleh Drs. H. MOHAMAD MURAZ, SE. MM. selaku Walikota Sukabumi dengan PT. ANUGERAH KENCANA ABADI (AKA) yang diwakili oleh BENI BENYAMIN (Alm) selaku Direktur Utama menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 yang dibuat oleh Notaris Luciana Tirtama, SH dengan nilai investasi sebesar Rp. 390.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar rupiah). Dalam berjalannya akte perjanjian tersebut, Saksi Mohamad Muraz telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA, dikarenAkan PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA belum melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita dan menyelesaikan kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan diantaranya menyerahkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp. 19.500.000.000,- (Sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) dan kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dengan menerima penawaran dari Sdr. THOMAS (almarhum) untuk dibuatkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan kemudian diperkenalkan kepada Sdr. APRI dan Sdr. DONI (DPO), selanjutnya Terdakwa Ir. IRWAN membayar biaya pembuatan Bank Garansi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L tanggal 1 APRIl 2016 tempat dan tanggal jatuh tempo JAKArta, 01 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri RCO JAKArta Sudirman tertanggal 23 Februari 2016 dengan cara bertemu di daerah Bogor selanjutnya dibawa untuk kemudian diserahkan tanpa mengecek Bank Garansi tersebut.
Bahwa Terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp. 19.500.000.000.000,- (Sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi H.M. MURAZ selaku Walikota Sukabumi, yang mengatasnamakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk RCO JAKArta Sudirman dengan didampingi oleh Saksi HARY S. RAHARDJA dan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 pada sekira pukul 21.30 Wib di Rumah Dinas Walikota Sukabumi yang berada di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi. Selanjutnya Walikota Sukabumi Saksi H.M. MURAZ memerintahkan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID untuk melakukan pengecekan keaslian Bank Garansi tersebut.
Bahwa Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID melakukan pengecekan Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan bertemu dengan Saksi NANAN NURHASANAH IBRAHIM serta mengirimkan surat permintaan konfirmasi Bank Garansi sesuai dengan surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID. Terhadap surat tersebut Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID telah menerima jawaban sebagaimana dengan surat nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 yang menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi AYEP keesokan harinya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID berangkat menuju JAKArta dengan membawa 1 (satu) lembar surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID, yang menurut keterangannya datang ke Bank Mandiri RCO Sudirman dengan cara sebelumnya menghubungi nomor kontak Saksi HERI yang diberikan oleh Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dan selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mendapatkan surat nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 yang menerangkan Bank Garansi ada pada catatan administrasi Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta.
Bahwa dengan adanya hal tersebut selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengambil kesimpulan bahwa konfirmasi yang benar adalah yang dari Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta yang menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut benar dan melaporkan kepada Sekertaris Daerah dan selanjutnya kepada Walikota bahwa Bank Garansi tersebut benar sesuai dengan surat nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 yang menerangkan Bank Garansi ada pada catatan administrasi Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta tanpa memberitahukan adanya surat nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 yang menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri kepada Saksi H.M MURAZ selaku Walikota Sukabumi .
Bahwa setelah berjalan sekian lama, Saksi H.M. MURAZ selaku Walikota tidak melihat progress pembangunan yang signifikan dari PT. AKA KSO sehingga merasa curiga selanjutnya meminta 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp. 19.500.000.000.000,- (Sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) untuk dilakukan pengecekan kembali.
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 09.00 Wib, Saksi H.M. MURAZ datang ke Bank Mandiri Sukabumi Sudirman seorang diri dengan membawa Surat Nomor : 900/01/UM/2016, tanggal 16 Maret 2016 perihal Permohonan Informasi Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan menunjukan satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 APRIl 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017. Lalu dengan bantuan alat sinar UV dijelaskan perbedaannya yaitu :
Pada Blangko logo Mandiri sudut sebelah kanan menyala warna kuning.
logo mandiri di tengah menyala warna kuning.
Pada sebelah kiri Blang ko di bawah nomot Bank Garansi terdapat nomor yang menyala warna kuning.
Yang mana pada saat itu untuk asli satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 APRIl 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017 setelah dilakukan pengecekan, ternyata ketiga hal yang disebutkan tidak muncul.
Bahwa selanjutnya berdasarkan surat dari Credit Operation Goup, Guarantee Operations Departement Bank Mandiri No. TOP.CRO/BGO.1286/2016, tanggal 16 Maret 2016 yang didalam nya menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut Tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri (persero) Tbk.
Bahwa mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi H.M. MURAZ meminta agar jaminan pelaksanaan diganti, namun sampai dengan diputus kontrak tanggal 1 september 2016 tidak ada penggantian Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tersebut sehingga Pemerintah Daerah Kota Sukabumi melakukan pemutusan perjanjian kerja sama Pasar Pelita tanpa dapat mencairkan jaminan pelaksanaan.
Bahwa setelah perjanjian ditandatangani, PT AKA KSO PT LRR DAN PT TBJA melalui PD. BAROKAH membongkar bangunan Pasar Pelita sejak tanggal 29 Juli 2015, meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama nomor 43 tanggal 25 Maret 2015.
Bahwa PT. AKA KSO PT. LRR DAN PT. TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi nomor 43 tanggal 25 Maret 2015, yaitu tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan hak guna pAKAi kios/ los/ konter dan retribusi pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita;
Bahwa atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut Ir. IRWAN Bin TOYIB melalui rekannya memberikan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai senilai Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015;.
Bahwa selain itu setelah adanya perjanjian kerja sama tanggal 25 Maret 2015, Ir. IRWAN Bin TOYIB menerima uang DP seluruhnya sebesar Rp. 7.310.465.903 (tujuh milyar tiga ratus sepuluh juta empat ratus enam puluh lima ribu Sembilan ratus tiga rupiah), untuk pembelian kios, los dan konter dari para pembeli namun pada kenyataannya PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA tidak membangun pasar yang baru sesuai dengan yang dijanjikan kepada para pembeli kios, los dan konter oleh karena itu Ir. IRWAN Bin TOYIB telah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 212/Pid.B/2017/PN SKB dalam tindak pidana “Penggelapan dilakukan secara berlanjut”.
Bahwa berdasarkan penilaian bangunan yang dilakukan oleh Ahli KJPP RIZKI DJUNEDY dan rekan berdasarkan perhitungan analisis struktur dan perhitungan volume bangunan oleh Ahli Politeknik Negeri Bandung, menunjukkan bahwa nilai wajar bangunan Pasar Pelita pada saat dibongkar tanggal 29 Juli 2015 adalah senilai Rp. 44.968.838.085,00.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penghapusan Bangunan Atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2016 Nomor : 20/LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 diperoleh penyimpangan-penyimpangan yaitu sebagai berikut :
Penyimpangan dalam Perencanaan Kerja Sama Pasar Pelita
Bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada tahun 2014 Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi merencanAkan untuk merevitalisasi Pasar Pelita, dengan mengajukan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada saat proses pengajuan APBD Perubahan TA 2014. Selanjutnya Pemerintah Kota Sukabumi menganggarkan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat tersebut, untuk kegiatan Rehabilitasi Pasar Pelita pada APBD TA 2015 senilai Rp30.000.000.000,00 pada Diskoperindag. Namun demikian, pada akhir tahun 2014 Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memutuskan secara lisan dalam rapat yang dihadiri antara lain oleh Sdr. Hanafie Zein selaku Sekda dan Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag untuk menggunAkan mekanisme kerja sama daerah BGS/BOT dalam Pembangunan Pasar Pelita, meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015;
Untuk melaksanAkan BGS/BOT tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menyusun KAK Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KAK dibuat secara proforma. Hal ini ditunjukkan dengan :
Feasibility Study sebagai dasar penyusunan KAK dibuat tanpa analisis manfaat dan biaya BGS/BOT. Selanjutnya, dokumen Feasibility Study dibuat dengan tanggal mundur agar seolah-olah dokumen KAK disusun berdasarkan Feasibility Study. Hal ini dilakukan atas perintah Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag.
Nilai Rencana Kebutuhan Investasi yang merupAkan perkiraan biaya membangun Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag menyetujui KAK tanpa melalui proses pembahasan dari Tim Penyusun KAK. Selanjutnya, SK Tim Penyusun KAK yang ditandatangani oleh Sdr. Hanafie Zein selaku Sekda dibuat dengan tanggal mundur agar seolah-olah sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen KAK.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 4 dan Penjelasannya serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 1. poin c, e, dan f.
Penyimpangan dalam Proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita
Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA sebagai mitra kerja sama, setelah melaksanAkan proses Seleksi Ulang Kedua Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita pada tahun 2014. Hasil pemeriksaan atas proses Seleksi Ulang Kedua Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita menunjukkan bahwa proses seleksi diduga dilakukan untuk memenangkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA sebagai Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yaitu:
Sdr. IRWAN selaku Pihak Swasta menggunAkan PT LRR dan PT TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/ pertokoan atau sejenis, meskipun PT LRR dan PT TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Tim Seleksi melaksanAkan proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi secara proforma. Hal ini ditunjukkan dengan:
Tim Seleksi meluluskan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam evaluasi kualifikasi, meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Sdr. AYEP Supriatna selaku Ketua Tim Seleksi Menyatakan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA lulus dalam Pembuktian Kualifikasi, tanpa melakukan verifikasi atas kesesuaian, keaslian, dan kebenaran dokumen.
Tim Seleksi tetap melanjutkan proses seleksi ke tahapan evaluasi penawaran, walaupun perusahaan yang lulus Prakualifikasi hanya PT AKA KSO PT LRA dan PT TBJA. Tim Seleksi seharusnya tidak dapat melanjutkan ke tahapan evaluasi penawaran apabila perusahaan yang lulus Prakualifikasi kurang dari lima perusahaan;
Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 2. huruf e dan p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita
Hasil pemeriksaan atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita menunjukkan bahwa :
Sdr. Mohamad Muraz menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015 dengan Sdr. BENI BENYAMIN (Alm.) selaku Direktur PT AKA dan selaku Wakil PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA, meskipun tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015.
PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 APRIl 2015). Selanjutnya, Sdr. IRWAN selaku Kuasa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA menyerahkan jaminan pelaksanaan yang ternyata fiktif senilai Rp19.500.000.000,00 pada tanggal 23 Februari 2016 kepada Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi.
Setelah perjanjian ditandatangani, PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA mulai membongkar bangunan Pasar Pelita pada tanggal 29 Juli 2015, meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015, yaitu tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita. Atas hal tersebut, Sdr. Mohamad Muraz tidak melakukan peringatan tertulis secara tepat waktu.
Selanjutnya, Sdr. Mohamad Muraz memutus Perjanjian Kerja Sama
Pada tanggal 1 September 2016 tanpa dapat mencairkan jaminan pelaksanaan yang ternyata fiktif. Pada saat pemutusan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan, Sdr. Mohamad Muraz tidak mencantumkan permintaan kepada PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Sama agar perusahaan tersebut memenuhi kewajiban berupa penyetoran dana senilai Rp19.500.000.000,00 sesuai nilai jaminan pelaksanaan yang merupAkan hak Pemerintah Kota Sukabumi.
Penilaian bangunan yang dilakukan oleh KJPP Rizki Djunedy dan Rekan berdasarkan perhitungan analisis struktur dan perhitungan volume bangunan oleh Politeknik Negeri Bandung, menunjukkan bahwa nilai wajar bangunan Pasar Pelita pada saat dibongkar tanggal 29 Juli 2015 adalah senilai Rp44.968.838.085,00.
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut, Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag, Sdr. Asep Saefullah selaku Sekretaris Diskoperindag, dan Sdr. Buddy Ushulludin selaku Kepala UPT Pasar Pelita diduga menerima uang dari Sdr. IRWAN. Selain itu, Sdr. AYEP Supriatna diduga menerima janji pemberian kios dari Sdr. IRWAN.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1); PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta Penjelasannya huruf d, f, dan i, Pasal 13 ayat (1) dan (2); Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta penjelasannya huruf d, f dan i, Pasal 14 ayat (1) dan (2); Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 45 ayat (2) huruf b; Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran 1 huruf C. a). 1. c; Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf e, Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6).
Penyimpangan-penyimpangan tersebut berdampak pada hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi berupa bangunan Pasar Pelita, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp44.968.838.085,00.
Hasil pemeriksaan BPK sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020, menunjukkan bahwa PT. AKA KSO PT LRR dan PT TBJA telah menyetorkan Retribusi Pasar senilai Rp. 100.000.000,- pada tanggal 13 APRIl 2015 dan kewajiban pembayaran penghapusan asset eks Pasar Pelita senilai Rp. 1.000.000.000,00 pada tanggal 20 Agustus 2015 ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada bank BJB Nomor 0006041969003.
Perbuatan Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB secara melawan hukum yaitu
MenggunAkan PT LRR dan PT TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/ pertokoan atau sejenis, meskipun PT LRR dan PT TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi; dan/atau
Melakukan perjanjian kerja sama untuk membongkar gedung Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 sehingga menyebabkan hilangnya asset Pemerintah Kota Sukabumi berupa gedung Pasar Pelita. dan/atau
Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 APRIl 2015) sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau
Memberikan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi fiktif senilai Rp19.500.000.000,00. Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah, dan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015; dan/atau
Tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita sehingga bertentangan dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/ BOT tersebut Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB memberikan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai senilai Rp15.000.000,00 setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015.
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB memberikan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID tersebut mengakibatkan hilangnya asset bangunan Pasar Pelita sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI sebesar Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat milyar Sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara ini dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan serta merupAkan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Akan mem pertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatAkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwAkan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk Menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwAkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif subsidaritas :
PERTAMA
Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
atau
KEDUA
Melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
atau
KETIGA
Melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara kombinasi (alternatif - subsidaritas) olehnya Majelis Hakim Akan membuktikan salah satu dakwaan yang menurut penilaian Majelis Hakim paling relevan dan memenuhi unsur pembuktian pasal yang didakwAkan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti berupa keterangan Saksi, surat, keterangan Terdakwa dan petunjuk serta dikaitkan dengan barang bukti, maka Majelis Hakim menetapkan bahwa dakwaan yang paling tepat untuk dibuktikan dalam perkara a quo sejalan dengan tuntutan Penuntut Umum yang dalam tuntutannya menuntut Terdakwa dengan : Dakwaan Alternatif Pertama, Primair : yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Manimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Alternatif Pertama adalah dakwaan subsidaitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu Akan membuktikan dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan apabila Dakwaan Primair terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak Akan dipertimbangkan lagi kecuali jika tidak terbukti maka Akan dipertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang
Unsur secara melawan hukum
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Penyertaan : yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 telah memberikan batasan yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” adalah orang perseorangan dan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum, ”orang perseorangan” dalam istilah Belanda disebut persoonlijk adalah sama pengertiannya dengan ”perorangan”, ”secara pribadi” atau ”korporasi”. Istilah corporatie atau rechtspersoon memiliki pengertian yang sama dengan ”badan hukum”. (Kamus Hukum, Prof. Subekti,SH, Ketua Mahkamah Agung, Guru Besar Hukum Perdata dan P.Tjirosoedibio, ex Ketua Pengadilan Tinggi JAKArta, Penerbit Pradnja Paramita 1969 Jl Madiun 8 JAKArta);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”setiap orang” dalam undang undang aquo, dimaksudkan sebagai kata yang Menyatakan kata ganti manusia yang dapat mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan pidana yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang diajukan dimuka persidangan adalah Terdakwa, Ir. IRWAN Bin TOYIB dalam persidangan perkara ini identitasnya telah diperiksa dan bersesuaian dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut umum, sehingga tidak terjadi error in persona; Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu mengikuti persidangan serta menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan dengan baik, serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwaan kepadanya, serta selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghindarkan Terdakwa, Sdr. Ir. IRWAN Bin TOYIB dari pertanggungjawaban pidana;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair telah terpenuhi secara hukum;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa unsur ”secara melawan hukum” sebagai rumusan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencakup “melawan hukum” secara formil maupun “melawan hukum”secara materiil;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tanggal 24 Juli 2006 No.003/PUU/IV/2006 Menyatakan : ”Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatAkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara No.2005 K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 dan putusan No.207K/Pid/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 memberi makna ”perbuatan melawan hukum” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta hukum fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dengan terpilihnya PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA yang seleksinya dilakukan oleh Tim Seleksi dengan diketuai oleh Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID, Terdakwa Ir. IRWAN BIN TOYIB selaku Kuasa Direksi PT. AKA KSO PT. TBJA dan PT LRR pada tanggal 19 Februari 2015 yaitu sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dijadwalkan pada tanggal 25 Maret 2015, melakukan perjanjian pembongkaran bangunan Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH dengan nilai kontrak sebesar Rp2.940.000.000,00 (dua milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah). Sedangkan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meminta Saksi AGUS R. DOROJATUN untuk membuat perhitungan pada Pemeriksaan Dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, meskipun tidak didukung dengan desain gambar awal Pasar Pelita selain itu Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengetahui Saksi AGUS R. DOROJATUN tidak mempunyai kompetensi dalam penilaian bangunan. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga meminta agar nilai yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita tidak lebih dari 1 milyar dan agar penilaian diselesaikan sebelum penandatanganan perjanjian karena pemenang pekerjaan tersebut sudah ada. Kemudian Saksi AGUS R. DOROJATUN meminta Saksi ARIEF WIJAYA, Saksi RILDA K. SERDIMAN, dan Saksi OMAN RAHMANA sebagai pihak yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita untuk menandatangani Berita Acara dimaksud sesuai dengan permintaan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meskipun Saksi Arief Wijaya, Saksi Rilda K Soedirman, dan Saksi Oman Rahmana tidak mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam menilai bangunan dan hanya menandatangani berita acara tersebut, yang mengakibatkan Pemerintah Kota Sukabumi hanya mendapatkan hasil dari kewajiban pembayaran penghapusan asset eks Pasar Pelita senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada tanggal 20 Agustus 2015 ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada Bank BJB Nomor 00060419690003 sehingga atas perbuatan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM dan Ir. IRWAN Bin TOYIB tersebut memperkaya diri Ir. IRWAN Bin TOYIB sebesar Rp1.940.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa terkait Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah), Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga mengetahui bahwa Bank garansi tersebut tidak benar. Bermula ketika kelengkapan dokumen Pembangunan Pasar Pelita selesai dibuat, selanjutnya Pada Tanggal 25 Maret 2015 Pemerintah Kota Sukabumi yang diwakili oleh Drs. H. MOHAMAD MURAZ, SE. MM. selaku Walikota Sukabumi dengan PT. ANUGERAH KENCANA ABADI (AKA) yang diwakili oleh BENI BENYAMIN (Alm) selaku Direktur Utama menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 yang dibuat oleh Notaris LUCIANA TIRTAMA, SH dengan nilai investasi sebesar Rp390.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh miliar rupiah). Dalam berjalannya akte perjanjian tersebut, Saksi MOHAMAD MURAZ telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA, dikarenAkan PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA belum melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita dan menyelesaikan kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan diantaranya menyerahkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) dan kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dengan menerima penawaran dari Sdr. THOMAS (almarhum) untuk dibuatkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan kemudian diperkenalkan kepada Sdr. APRI dan Sdr. DONI (DPO), selanjutnya Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB membayar biaya pembuatan Bank Garansi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L tanggal 1 APRIl 2016 tempat dan tanggal jatuh tempo JAKArta, 01 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri RCO JAKArta Sudirman tertanggal 23 Februari 2016 dengan cara bertemu di daerah Bogor selanjutnya dibawa untuk kemudian diserahkan tanpa mengecek Bank Garansi tersebut;
Bahwa Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB menyerahkan 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi H.M. MURAZ selaku Walikota Sukabumi, yang mengatasnamakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk RCO JAKArta Sudirman dengan didampingi oleh Saksi HARY S. RAHARDJA dan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 pada sekira pukul 21.30 Wib di Rumah Dinas Walikota Sukabumi yang berada di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi. Selanjutnya Walikota Sukabumi Saksi H.M. MURAZ memerintahkan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID untuk melakukan pengecekan keaslian Bank Garansi tersebut.
Bahwa Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID melakukan pengecekan Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan bertemu dengan Saksi NANAN NURHASANAH IBRAHIM serta mengirimkan surat permintaan konfirmasi Bank Garansi sesuai dengan surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID. Terhadap surat tersebut Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID telah menerima jawaban sebagaimana dengan surat nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 yang menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi AYEP keesokan harinya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID berangkat menuju JAKArta dengan membawa 1 (satu) lembar surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID, yang menurut keterangannya datang ke Bank Mandiri RCO Sudirman dengan cara sebelumnya menghubungi nomor kontak Saksi HERI yang diberikan oleh Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dan selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mendapatkan surat nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 yang menerangkan Bank Garansi ada pada catatan administrasi Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta.
Bahwa dengan adanya hal tersebut selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengambil kesimpulan bahwa konfirmasi yang benar adalah yang dari Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta yang menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut benar dan melaporkan kepada Sekertaris Daerah dan selanjutnya kepada Walikota bahwa Bank Garansi tersebut benar sesuai dengan surat nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 yang menerangkan Bank Garansi ada pada catatan administrasi Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta tanpa memberitahukan adanya surat nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 yang menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri kepada Saksi H.M MURAZ selaku Walikota Sukabumi .
Bahwa setelah berjalan sekian lama, Saksi H.M. MURAZ selaku Walikota tidak melihat progress pembangunan yang signifikan dari PT. AKA KSO sehingga merasa curiga selanjutnya meminta 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) untuk dilakukan pengecekan kembali.
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 09.00 Wib, Saksi H.M. MURAZ datang ke Bank Mandiri Sukabumi Sudirman seorang diri dengan membawa Surat Nomor : 900/01/UM/2016, tanggal 16 Maret 2016 perihal Permohonan Informasi Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan menunjukan satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 APRIl 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017. Lalu dengan bantuan alat sinar UV dijelaskan perbedaannya yaitu
Pada Blangko logo Mandiri sudut sebelah kanan menyala warna kuning.
logo mandiri di tengah menyala warna kuning.
Pada sebelah kiri Blang ko di bawah nomot Bank Garansi terdapat nomor yang menyala warna kuning.
Yang mana pada saat itu untuk asli satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 APRIl 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017 setelah dilakukan pengecekan, ternyata ketiga hal yang disebutkan tidak muncul.
Bahwa selanjutnya berdasarkan surat dari Credit Operation Goup, Guarantee Operations Departement Bank Mandiri No. TOP.CRO/BGO.1286/2016, tanggal 16 Maret 2016 yang didalam nya menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut Tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri (persero) Tbk.
Bahwa mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi H.M. MURAZ meminta agar jaminan pelaksanaan diganti, namun sampai dengan diputus kontrak tanggal 1 september 2016 tidak ada penggantian Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tersebut sehingga Pemerintah Daerah Kota Sukabumi melakukan pemutusan perjanjian kerja sama Pasar Pelita tanpa dapat mencairkan jaminan pelaksanaan.
Bahwa setelah perjanjian ditandatangani, PT AKA KSO PT LRR DAN PT TBJA melalui PD. BAROKAH membongkar bangunan Pasar Pelita sejak tanggal 29 Juli 2015, meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama nomor 43 tanggal 25 Maret 2015.
Bahwa PT. AKA KSO PT. LRR DAN PT. TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi nomor 43 tanggal 25 Maret 2015, yaitu tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan hak guna pAKAi kios/ los/ konter dan retribusi pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita;
Bahwa atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut Ir. IRWAN Bin TOYIB melalui rekannya memberikan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015;.
Bahwa selain itu setelah adanya perjanjian kerja sama tanggal 25 Maret 2015, Ir. IRWAN Bin TOYIB menerima uang DP seluruhnya sebesar Rp7.310.465.903,00 (tujuh milyar tiga ratus sepuluh juta empat ratus enam puluh lima ribu Sembilan ratus tiga rupiah), untuk pembelian kios, los dan konter dari para pembeli namun pada kenyataannya PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA tidak membangun pasar yang baru sesuai dengan yang dijanjikan kepada para pembeli kios, los dan konter oleh karena itu Ir. IRWAN Bin TOYIB telah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 212/Pid.B/2017/PN SKB dalam tindak pidana “Penggelapan dilakukan secara berlanjut”
Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1); PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta Penjelasannya huruf d, f, dan i, Pasal 13 ayat (1) dan (2); Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta penjelasannya huruf d, f dan i, Pasal 14 ayat (1) dan (2); Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 45 ayat (2) huruf b; Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran 1 huruf C. a). 1. c; Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf e, Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) jo. Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015; dan/atau memberikan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi fiktif senilai Rp19.500.000.000,00. Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah, dan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “secara melawan hukum” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan alternative pertama Pertama Primair telah terpenuhi secara hukum;
Ad.3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam macam cara, misalnya : menjual/ membeli, menandatangani kontrak, memindah bukukan dalam bank, dengan syarat perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum (vide : R. Wiyono, S.H., "Pembahasan Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit PT. Sinar Grafika, JAKArta, Cet. Pertama, Juni 2005, hlm. 31);
Menimbang, bahwa unsur “memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi artinya, dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan. Sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya adalah akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambah harta bendanya baik sebelum maupun sesudah perbuatan korupsi dilakukan. Sedangkan memperkaya suatu korporasi, yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik merupAkan badan hukum maupun bukan badan hukum, baik sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan;
Menimbang, bahwa dengan demikian penafsiran istilah “memperkaya” antara yang harafiah dan yang dari pembuat undang undang hampir sama. Yang terang, keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya, diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya (Prof. Dr. Andi Hamzah, “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana nasional dan Internasional”, Penerbit Pusat Studi Hukum Pidana UNIversitas Trisakti, Cet. Pertama, Juni 2004, hlm. 165);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dengan terpilihnya PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA yang seleksinya dilakukan oleh Tim Seleksi dengan diketuai oleh Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID, Terdakwa Ir. IRWAN BIN TOYIB selaku Kuasa Direksi PT. AKA KSO PT. TBJA dan PT LRR pada tanggal 19 Februari 2015 yaitu sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dijadwalkan pada tanggal 25 Maret 2015, melakukan perjanjian pembongkaran bangunan Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH dengan nilai kontrak sebesar Rp2.940.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah). Sedangkan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meminta Saksi AGUS R. DOROJATUN untuk membuat perhitungan pada Pemeriksaan Dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, meskipun tidak didukung dengan desain gambar awal Pasar Pelita selain itu Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengetahui Saksi AGUS R. DOROJATUN tidak mempunyai kompetensi dalam penilaian bangunan. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga meminta agar nilai yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita tidak lebih dari 1 milyar dan agar penilaian diselesaikan sebelum penandatanganan perjanjian karena pemenang pekerjaan tersebut sudah ada. Kemudian Saksi AGUS R. DOROJATUN meminta Saksi ARIEF WIJAYA, Saksi RILDA K. SERDIMAN, dan Saksi OMAN RAHMANA sebagai pihak yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita untuk menandatangani Berita Acara dimaksud sesuai dengan permintaan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meskipun Saksi ARIEF WIJAYA, Saksi RILDA K. SERDIMAN, dan Saksi OMAN RAHMANA tidak mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam menilai bangunan dan hanya menandatangani berita acara tersebut, yang mengakibatkan Pemerintah Kota Sukabumi hanya mendapatkan hasil dari kewajiban pembayaran penghapusan asset eks Pasar Pelita senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada tanggal 20 Agustus 2015 ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada Bank BJB Nomor 00060419690003 sehingga atas perbuatan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM dan Ir. IRWAN Bin TOYIB tersebut memperkaya diri Ir. IRWAN Bin TOYIB sebesar Rp1.940.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut Ir. IRWAN Bin TOYIB melalui rekannya memberikan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015 yang dipergunAkan untuk membiayai peresmian pasar penampungan sekaligus soft louncing/ peresmian Akan dibangunnya Pasa Pelita;
Bahwa selain itu setelah adanya perjanjian kerja sama tanggal 25 Maret 2015, Ir. IRWAN Bin TOYIB menerima uang DP seluruhnya sebesar Rp7.310.465.903,00 (tujuh milyar tiga ratus sepuluh juta empat ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus tiga rupiah), untuk pembelian kios, los dan konter dari para pembeli namun pada kenyataannya PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA tidak membangun pasar yang baru sesuai dengan yang dijanjikan kepada para pembeli kios, los dan konter oleh karena itu Ir. IRWAN Bin TOYIB telah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 212/Pid.B/2017/PN SKB dalam tindak pidana “Penggelapan dilakukan secara berlanjut”;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair telah terpenuhi secara hukum;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam rumusan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan mahkamah Konstitui Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 24 Januari 2016 Menyatakan bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, olehnya penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan adanya akibat (delik materil), hal mana unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor;
Menimbang, bahwa “keuangan negara” seperti yang dimaksud oleh undang undang ini meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan hukum yang mempergunAkan modal atau kelonggaran kelonggaran dari negara atau masyarahkat dengan dana dana yang diperoleh dari masyarahkat untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lain lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan Saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penghapusan Bangunan Atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/atau Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2016 Nomor : 20/LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 diperoleh penyimpangan-penyimpangan yaitu sebagai berikut
Penyimpangan dalam Perencanaan Kerja Sama Pasar Pelita
Bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada tahun 2014 Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi merencanAkan untuk merevitalisasi Pasar Pelita, dengan mengajukan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada saat proses pengajuan APBD Perubahan TA 2014. Selanjutnya Pemerintah Kota Sukabumi menganggarkan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat tersebut, untuk kegiatan Rehabilitasi Pasar Pelita pada APBD TA 2015 senilai Rp30.000.000.000,00 pada Diskoperindag. Namun demikian, pada akhir tahun 2014 Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi memutuskan secara lisan dalam rapat yang dihadiri antara lain oleh Sdr. Hanafie Zein selaku Sekda dan Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag untuk menggunAkan mekanisme kerja sama daerah BGS/BOT dalam Pembangunan Pasar Pelita, meskipun rencana kerja sama daerah ini tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015;
Untuk melaksanAkan BGS/BOT tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menyusun KAK Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KAK dibuat secara proforma. Hal ini ditunjukkan dengan :
Feasibility Study sebagai dasar penyusunan KAK dibuat tanpa analisis manfaat dan biaya BGS/BOT. Selanjutnya, dokumen Feasibility Study dibuat dengan tanggal mundur agar seolah-olah dokumen KAK disusun berdasarkan Feasibility Study. Hal ini dilakukan atas perintah Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag.
Nilai Rencana Kebutuhan Investasi yang merupAkan perkiraan biaya membangun Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag menyetujui KAK tanpa melalui proses pembahasan dari Tim Penyusun KAK. Selanjutnya, SK Tim Penyusun KAK yang ditandatangani oleh Sdr. Hanafie Zein selaku Sekda dibuat dengan tanggal mundur agar seolah-olah sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen KAK.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 4 dan Penjelasannya serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 1. poin c, e, dan f.
Penyimpangan dalam Proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita
Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA sebagai mitra kerja sama, setelah melaksanAkan proses Seleksi Ulang Kedua Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita pada tahun 2014. Hasil pemeriksaan atas proses Seleksi Ulang Kedua Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita menunjukkan bahwa proses seleksi diduga dilakukan untuk memenangkan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA sebagai Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yaitu:
Sdr. IRWAN selaku Pihak Swasta menggunAkan PT LRR dan PT TBJA sebagai KSO, untuk memenuhi persyaratan pengalaman pengelolaan sarana perdagangan/ pertokoan atau sejenis, meskipun PT LRR dan PT TBJA tidak mengikuti proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Tim Seleksi melaksanAkan proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi secara proforma. Hal ini ditunjukkan dengan:
Tim Seleksi meluluskan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam evaluasi kualifikasi, meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Sdr. AYEP Supriatna selaku Ketua Tim Seleksi Menyatakan PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA lulus dalam Pembuktian Kualifikasi, tanpa melakukan verifikasi atas kesesuaian, keaslian, dan kebenaran dokumen.
Tim Seleksi tetap melanjutkan proses seleksi ke tahapan evaluasi penawaran, walaupun perusahaan yang lulus Prakualifikasi hanya PT AKA KSO PT LRA dan PT TBJA. Tim Seleksi seharusnya tidak dapat melanjutkan ke tahapan evaluasi penawaran apabila perusahaan yang lulus Prakualifikasi kurang dari lima perusahaan. --
Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran I tentang Uraian Tahapan Tata Cara Kerja Sama pada huruf C. a). 2. huruf e dan p angka 4); Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) huruf a dan b; dan Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. angka 2, poin 2.1 huruf b, dan huruf E. angka 18.1, 18.2, 18.3, dan 18.6; Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E Persyaratan Kualifikasi angka 1 huruf b, angka 2 huruf a, dan angka 8; serta Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada huruf H.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita
Sdr. Mohamad Muraz menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015 dengan Sdr. BENI BENYAMIN (Alm.) selaku Direktur PT AKA dan selaku Wakil PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA, meskipun tidak tercantum dalam RPJMD Tahun 2013-2018 maupun RKPD Tahun 2014 dan 2015.
PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepAKAti yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (tanggal 6 APRIl 2015). Selanjutnya, Sdr. IRWAN selaku Kuasa PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA menyerahkan jaminan pelaksanaan yang ternyata fiktif senilai Rp19.500.000.000,00 pada tanggal 23 Februari 2016 kepada Sdr. Mohamad Muraz selaku Walikota Sukabumi.
Setelah perjanjian ditandatangani, PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA mulai membongkar bangunan Pasar Pelita pada tanggal 29 Juli 2015, meskipun tidak memperoleh izin dari Pemerintah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 Tanggal 25 Maret 2015, yaitu tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan Hak Guna PAKAi kios/los/konter dan Retribusi Pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita. Atas hal tersebut, Sdr. Mohamad Muraz tidak melakukan peringatan tertulis secara tepat waktu. Selanjutnya, Sdr. Mohamad Muraz memutus Perjanjian Kerja Sama.
Pada tanggal 1 September 2016 tanpa dapat mencairkan jaminan pelaksanaan yang ternyata fiktif. Pada saat pemutusan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan, Sdr. Mohamad Muraz tidak mencantumkan permintaan kepada PT AKA KSO PT LRR dan PT TBJA dalam Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Sama agar perusahaan tersebut memenuhi kewajiban berupa penyetoran dana senilai Rp19.500.000.000,00 sesuai nilai jaminan pelaksanaan yang merupAkan hak Pemerintah Kota Sukabumi.
Penilaian bangunan yang dilakukan oleh KJPP Rizki Djunedy dan Rekan berdasarkan perhitungan analisis struktur dan perhitungan volume bangunan oleh Politeknik Negeri Bandung, menunjukkan bahwa nilai wajar bangunan Pasar Pelita pada saat dibongkar tanggal 29 Juli 2015 adalah senilai Rp44.968.838.085,00.
Atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut, Sdr. AYEP Supriatna selaku Kepala Diskoperindag, Sdr. Asep Saefullah selaku Sekretaris Diskoperindag, dan Sdr. Buddy Ushulludin selaku Kepala UPT Pasar Pelita diduga menerima uang dari Sdr. IRWAN. Selain itu, Sdr. AYEP Supriatna diduga menerima janji pemberian kios dari Sdr. IRWAN.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1); PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta Penjelasannya huruf d, f, dan i, Pasal 13 ayat (1) dan (2); Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah Pasal 2 beserta penjelasannya huruf d, f dan i, Pasal 14 ayat (1) dan (2); Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 45 ayat (2) huruf b; Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah Lampiran 1 huruf C. a). 1. c; Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf e, Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6).
Penyimpangan-penyimpangan tersebut berdampak pada hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi berupa bangunan Pasar Pelita, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHPI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara / Daerah Penghapusan Asset Bangunan Pasar Pelita Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2016 Nomor 20/ LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Oktober 2020;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair telah terpenuhi secara hukum;
Ad.5 Unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Tentang Penyertaan : yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa “turut serta melakukan perbuatan” (medeplegen) menurut doktrin hukum pidana diisyaratkan adanya kerjasama secara fisik/ jasmaniah dan harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik;
Menimbang bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dinyatAkan ”Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana; orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” (vide: R. Soesilo, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Poletia, Bogor). Dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :
yang melakukan (pleger);
yang menyuruh melakukan (doenpleger) dan
yang turut serta melakukan (medepleger);
Menimbang bahwa menurut pendapat Noyon yang diikuti Mr. Tresna dalam bukunya “Asas-asas Hukum Pidana”, mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku; sedangkan medepleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana. Mededader itu orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya, dengan perkataan lain orang orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedangkan pada medepleger, peranan masing masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta (medepleger) saja, jadi medepleger tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Namun demikian, sesuai Pasal 55 KUHP, baik mededader maupun medepleger dipidana sebagai dader (vide: Prof. Drs. C.S.T. Kansil, SH dan Christine ST. Kansil, S.H.M.H., Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, penerbit PT. Pradya Paramita JAKArta, hal. 42);
Menimbang bahwa, Mr. M.H. Tirtaamidjaja berpendapat bahwa ”bersama-sama” antara lain sebagai berikut ”suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan adalah adanya ”keinsyafan bekerjasama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dalam sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadAkan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama (Dr. Leden Marpaung, S.H, Asas, Teori dan Praktik Hukum Pidana, penerbit PT. Sinar Grafika, JAKArta, hal. 81);
Menimbang bahwa, menurut teori hukum pidana, yang dimaksud dengan bersama-sama adalah ada suatu kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delict (bewijste samen lerking). Suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindAkan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak dipersyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya, tidak perlu adanya suatu “perundingan” untuk merencanAkan tindak pidana sebelumnya (Prof. Dr. Loebby Loqman, SH dalam buku “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, hal 67);
Menimbang bahwa, berdasarkan Arrest Hoge Raad 9 Pebruari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620, dinyatAkan ”Untuk turut serta melakukan itu disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan. Untuk dapat Menyatakan telah bersalah turut serta melakukan haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinGINAn untuk melakukan kejahatan itu”;
Menimbang bahwa, berdasarkan Arrest Hoge Raad 29 Juni 1936 Nomor 1047, dinyatAkan ”turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing masing saja maksud itu tidak Akan dapat dicapai”.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan pengertian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyertaan sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan alat bukti keterangan Saksi Saksi serta keterangan Terdakwa Sdr. Ir. IRWAN Bin TOYIB serta alat bukti lainnya diperoleh fakta hukum fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dengan terpilihnya PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA yang seleksinya dilakukan oleh Tim Seleksi dengan diketuai oleh Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID, Terdakwa Ir. IRWAN BIN TOYIB selaku Kuasa Direksi PT. AKA KSO PT. TBJA dan PT LRR pada tanggal 19 Februari 2015 yaitu sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dijadwalkan pada tanggal 25 Maret 2015, melakukan perjanjian pembongkaran bangunan Pasar Pelita dengan PD. BAROKAH dengan nilai kontrak sebesar Rp2.940.000.000,00 (dua milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah). Sedangkan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meminta Saksi AGUS R. DOROJATUN untuk membuat perhitungan pada Pemeriksaan Dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, meskipun tidak didukung dengan desain gambar awal Pasar Pelita selain itu Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengetahui Saksi AGUS R. DOROJATUN tidak mempunyai kompetensi dalam penilaian bangunan. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga meminta agar nilai yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita tidak lebih dari 1 milyar dan agar penilaian diselesaikan sebelum penandatanganan perjanjian karena pemenang pekerjaan tersebut sudah ada. Kemudian Saksi AGUS R. DOROJATUN meminta Saksi ARIEF WIJAYA, Saksi RILDA K. SERDIMAN, dan Saksi OMAN RAHMANA sebagai pihak yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita untuk menandatangani Berita Acara dimaksud sesuai dengan permintaan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID meskipun Saksi Arief Wijaya, Saksi Rilda K Soedirman, dan Saksi Oman Rahmana tidak mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam menilai bangunan dan hanya menandatangani berita acara tersebut, yang mengakibatkan Pemerintah Kota Sukabumi hanya mendapatkan hasil dari kewajiban pembayaran penghapusan asset eks Pasar Pelita senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada tanggal 20 Agustus 2015 ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada Bank BJB Nomor 00060419690003 sehingga atas perbuatan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM dan Ir. IRWAN Bin TOYIB tersebut memperkaya diri Ir. IRWAN Bin TOYIB sebesar Rp1.940.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa terkait Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah), Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID juga mengetahui bahwa Bank garansi tersebut tidak benar. Bermula ketika kelengkapan dokumen Pembangunan Pasar Pelita selesai dibuat, selanjutnya Pada Tanggal 25 Maret 2015 Pemerintah Kota Sukabumi yang diwakili oleh Drs. H. MOHAMAD MURAZ, SE. MM. selaku Walikota Sukabumi dengan PT. ANUGERAH KENCANA ABADI (AKA) yang diwakili oleh BENI BENYAMIN (Alm) selaku Direktur Utama menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 43 yang dibuat oleh Notaris LUCIANA TIRTAMA, SH dengan nilai investasi sebesar Rp390.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh miliar rupiah). Dalam berjalannya akte perjanjian tersebut, Saksi MOHAMAD MURAZ telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA, dikarenAkan PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA belum melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita dan menyelesaikan kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan diantaranya menyerahkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) dan kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dengan menerima penawaran dari Sdr. THOMAS (almarhum) untuk dibuatkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan kemudian diperkenalkan kepada Sdr. APRI dan Sdr. DONI (DPO), selanjutnya Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB membayar biaya pembuatan Bank Garansi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L tanggal 1 APRIl 2016 tempat dan tanggal jatuh tempo JAKArta, 01 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri RCO JAKArta Sudirman tertanggal 23 Februari 2016 dengan cara bertemu di daerah Bogor selanjutnya dibawa untuk kemudian diserahkan tanpa mengecek Bank Garansi tersebut;
Bahwa Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB menyerahkan 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi H.M. MURAZ selaku Walikota Sukabumi, yang mengatasnamakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk RCO JAKArta Sudirman dengan didampingi oleh Saksi HARY S. RAHARDJA dan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 pada sekira pukul 21.30 Wib di Rumah Dinas Walikota Sukabumi yang berada di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi. Selanjutnya Walikota Sukabumi Saksi H.M. MURAZ memerintahkan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID untuk melakukan pengecekan keaslian Bank Garansi tersebut.
Bahwa Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID melakukan pengecekan Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan bertemu dengan Saksi NANAN NURHASANAH IBRAHIM serta mengirimkan surat permintaan konfirmasi Bank Garansi sesuai dengan surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID. Terhadap surat tersebut Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID telah menerima jawaban sebagaimana dengan surat nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 yang menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi AYEP keesokan harinya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID berangkat menuju JAKArta dengan membawa 1 (satu) lembar surat Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016 dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi perihal konfirmasi kebenaran Bank Garansi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID, yang menurut keterangannya datang ke Bank Mandiri RCO Sudirman dengan cara sebelumnya menghubungi nomor kontak Saksi HERI yang diberikan oleh Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dan selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mendapatkan surat nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 yang menerangkan Bank Garansi ada pada catatan administrasi Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta.
Bahwa dengan adanya hal tersebut selanjutnya Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengambil kesimpulan bahwa konfirmasi yang benar adalah yang dari Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta yang menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut benar dan melaporkan kepada Sekertaris Daerah dan selanjutnya kepada Walikota bahwa Bank Garansi tersebut benar sesuai dengan surat nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016, tanggal 26 Februari 2016 yang menerangkan Bank Garansi ada pada catatan administrasi Bank Mandiri RCO Sudirman JAKArta tanpa memberitahukan adanya surat nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016 yang menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri kepada Saksi H.M MURAZ selaku Walikota Sukabumi .
Bahwa setelah berjalan sekian lama, Saksi H.M. MURAZ selaku Walikota tidak melihat progress pembangunan yang signifikan dari PT. AKA KSO sehingga merasa curiga selanjutnya meminta 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L/008-A482629 tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) untuk dilakukan pengecekan kembali.
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 09.00 Wib, Saksi H.M. MURAZ datang ke Bank Mandiri Sukabumi Sudirman seorang diri dengan membawa Surat Nomor : 900/01/UM/2016, tanggal 16 Maret 2016 perihal Permohonan Informasi Bank Garansi ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman dan menunjukan satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 APRIl 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017. Lalu dengan bantuan alat sinar UV dijelaskan perbedaannya yaitu
Pada Blangko logo Mandiri sudut sebelah kanan menyala warna kuning.
logo mandiri di tengah menyala warna kuning.
Pada sebelah kiri Blang ko di bawah nomot Bank Garansi terdapat nomor yang menyala warna kuning.
Yang mana pada saat itu untuk asli satu lembar Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) dengan Nomor MBG776021857214L tanggal 01 APRIl 2015 dan tanggal jatuh tempo 01 Oktober 2017 setelah dilakukan pengecekan, ternyata ketiga hal yang disebutkan tidak muncul.
Bahwa selanjutnya berdasarkan surat dari Credit Operation Goup, Guarantee Operations Departement Bank Mandiri No. TOP.CRO/BGO.1286/2016, tanggal 16 Maret 2016 yang didalam nya menerangkan bahwa Bank Garansi tersebut Tidak pernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. Bank Mandiri (persero) Tbk.
Bahwa mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi H.M. MURAZ meminta agar jaminan pelaksanaan diganti, namun sampai dengan diputus kontrak tanggal 1 september 2016 tidak ada penggantian Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tersebut sehingga Pemerintah Daerah Kota Sukabumi melakukan pemutusan perjanjian kerja sama Pasar Pelita tanpa dapat mencairkan jaminan pelaksanaan.
Bahwa setelah perjanjian ditandatangani, PT AKA KSO PT LRR DAN PT TBJA melalui PD. BAROKAH membongkar bangunan Pasar Pelita sejak tanggal 29 Juli 2015, meskipun tidak memperoleh izin dari PemeriEP ntah Kota Sukabumi sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 dan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID mengetahui dirinya belum mengeluarkan surat izin pembongkaran;
Bahwa PT. AKA KSO PT. LRR DAN PT. TBJA tidak melaksanAkan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi nomor 43 tanggal 25 Maret 2015, yaitu tidak membayar kontribusi atas hasil penjualan hak guna pAKAi kios/ los/ konter dan retribusi pasar, serta tidak melaksanAkan pembangunan Pasar Pelita;
Bahwa atas pelaksanaan kerja sama BGS/BOT tersebut Ir. IRWAN Bin TOYIB melalui rekannya memberikan Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID uang tunai senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setelah kedatangan Terdakwa IRWAN dan Saksi HARRY pada bulan Agustus 2015 ke kantor Dinas Koperindag sebelum adanya kegiatan peresmian pasar penampungan pada tanggal 18 Agustus 2015;.
Bahwa selain itu setelah adanya perjanjian kerja sama tanggal 25 Maret 2015, Ir. IRWAN Bin TOYIB menerima uang DP seluruhnya sebesar Rp7.310.465.903,00 (tujuh milyar tiga ratus sepuluh juta empat ratus enam puluh lima ribu Sembilan ratus tiga rupiah), untuk pembelian kios, los dan konter dari para pembeli namun pada kenyataannya PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA tidak membangun pasar yang baru sesuai dengan yang dijanjikan kepada para pembeli kios, los dan konter oleh karena itu Ir. IRWAN Bin TOYIB telah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 212/Pid.B/2017/PN SKB dalam tindak pidana “Penggelapan dilakukan secara berlanjut”;
Menimbang berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa Sdr. Ir. IRWAN Bin TOYIB bersama sama dengan Saksi Drs. AYEP SUPRIATNA, MM Bin TAHMID memenuhi kualifikasi sebagai “yang melakukan”;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Tentang Penyertaan : yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
(1). Selain Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebaga pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak berherak yang digunAkan untuk atau yang diperoeh dari tindak piana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terebut;
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) adalah kerugian negara yng diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa secara bersama sama dengan Saksi Sdr. Drs. AYEP SUPRIATNA, MM bin TAHMID berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHPI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara / Daerah Penghapusan Asset Bangunan Pasar Pelita Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2016 Nomor 20/ LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Oktober 2020, dan Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp1.940.000.000,00 dari bongkaran bangunan Pasar Pelita, oleh karena itu Terdakwa Sdr. Ir. IRWAN bin TOYIB harus dibebani hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni sebesar Rp1.940.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatAkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Akan mempertimbang kan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati pembelaan dan permohonan Terdakwa dan Penasihat hukum Terdakwa serta memperhatikan alasan alasan yang dikemukAkan secara keseluruhan, Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwAkan oleh Penuntut Umum sudah dapat dibuktikan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum diatas bahwa Terdakwa dinyatAkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwAkan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair, dan olehnya pertimbangan pertimbangan hukum tersebut di atas juga merupAkan tanggapan Majelis Hakim terhadap pembelaan dan permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, sehingga terhadap keberatan keberatan yang dikemukAkan dalam nota pembelaan tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat terkait unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” oleh Anggota Majelis Hakim 2, Sdr. Bonifasius Nadya Arybowo, SH MH Kes., Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya termaktud dalam dissenting opinion sebagai berikut :
Bahwa berdasar fakta persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Hakim Anggota 2 tidak sependapat dengan dalil Penuntut Umum terkait dengan unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” yang mendasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/ Daerah Atas Penghapusan Bangunan Atau Aset Gedung Pasar Pelita dan/ atau Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi pada Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2016 Nomor : 20/LHP/XXI/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 yan Menyatakan bahwa akibat adanya penyimpangan dalam Perencanaan Kerja Sama Pasar Pelita, Proses Seleksi Pemilihan Mitra Kerja Sama Pasar Pelita serta dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pasar Pelita tersebut berdampak pada hilangnya aset Pemerintah Kota Sukabumi berupa bangunan Pasar Pelita, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah);
Bahwa Anggota Majelis Hakim 2 menilai bahwa kerugian negara sebesar Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) didasarkan pada penilaian (appraisal) atas rekonstruksi fisik bangunan Pasar Pelita setelah fisik bangunan Pasar Pelita tersebut setelah dibongkar. Rekonstruksi mendasarkan pada gambar bangunan yang dibangun tahun 1988 kemudian dengan harga satuan tahun 2015 (27 tahun) yang diasumsikan sebesar Rp. 82 Miliar dikurangi dikurangi biaya penyusutan selama 27 tahun secara teoritis sebesar 45% (2% per tahun) hingga muncul besaran angka kerugian keuangan negara sebesar Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) tidak sejalan dengan norma kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti;
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan umum metode penghitungan kerugian negara hal mana kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti, sebagai teruarai dibawah ini :
Nyata
Bahwa kerugian negara harus bersifat nyata, hal mana dalam perkara a quo, kebijAkan Pemerintah Kota Sukabumi yang melakukan revitalisasi Pasar Pelita tidak menggunAkan angaran negara/ propinsi/ daerah, melainkan dengan sistem BOT dengan bekerjasama dengan swasta melalui lelang terbuka untuk pembiayaan pekerjaan pembangunan Pasar Pelita, bukan menggunAkan anggaran negara baik dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi Jawa Barat maupun pemerintah daerah/ Kota Sukabumi;
Bahwa kebijAkan Pemerintah Kota Sukabumi yang melakukan revitalisasi Pasar Pelita tidak menggunAkan anggaran negara baik dari anggaran Pemerintah Pusat/ Propinsi/ Daerah, melainkan dengan sistem BOT dengan bekerjasama dengan swasta melalui lelang terbuka tersebut dibahas dan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Sukabumi untuk mendapatkan persetujuan, bahkan hingga dibentuk Pansus Revitalisasi Pasar Peltia hingga melahirkan keputusan dan persetujuan dari DPRD Kota Tasilmalaya;
Bahwa dengan adanya persetujuan dari DPRD Kota Sukabumi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijAkan revitalisasi Pasar Pelita dengan sistem BOT dengan bekerjasama dengan pihak swasta memiliki landasan hukum dan politik;
Bahwa implikasi dari keputusan bahwa revitalisasi Pasar Pelita dengan model BOT yang dikerjasamakan dengan pihak swasta lewat lelang terbuka menetapkan rekanan pihak swasta yakni PT. Anugerah Kencana Abadi (PT. AKA) sebagai mitra kerjasama BOT Pasar Pelita, yang selanjutnya diikat dengan perjanjian kerjasama anatara pemerintah Kota Sukabumi sebagai Pihak Pertama dengan PT. AKA sebagai Pihak Kedua;
Bahwa turunan dari surat perjanjian tersebut Walikota menerbitkan SK tentang penghapusan Aset bangunan Pasar Pelita yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dinas Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Sukabumi dengan mencoret / menghapus bangunan Pasar Pelita dari daftar aset daerah pada kantor DPKAD Kota Sukabumi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghapusan Aset Pasar Pelita dari Inventaris Kekayaan Milik Pemerintah Kota Sukabumi No. 011/13/Bid.Asset/2015 tanggal 20 APRIl 2015 oleh Panitia Penghapusan Barang Barang Inventaris, Dr. H. M. NOOR HANAFIE ZAIN, M.Si Bin H.M. ZAIN selaku Sekda Kota Sukabumi membuat Surat No. 011/14/DPKAD/ tanggal 21 APRIl 2015 kepada Walikota perihal permohonan persetujuan penghapusan bangunan milik pemerintah kota Sukabumi, dan pada tanggal 23 APRIl 2015 oleh H. MOHAMAD MURAZ, S.H., M.M selaku Walikota Sukabumi berdasarkan Surat No. 011/15/DPPKAD tanggal 27 APRIl 2015 perihal persetujuan penghapusan banguan milik pemerintah Kota Sukabumi, olehnya dengan terbitnya SK Walikota Sukabumi No. 011/05/DPPKAD/2015, tanggal 27 APRIl 2015, maka asset berupa Pasar Pelita dalam register atau inventarisasi pada Pemkot Sukabumi telah dinyatAkan tidak tercatat lagi di dalam Inventaris milik Pemerintah Kota Sukabumi;
Bahwa adapun hasil Berita Acara Pemeriksaan dan penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 06 Februari 2015 yang dibuat oleh Tim pemeriksa dan Penilai (Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Sukabumi) yaitu : telah melaksanAkan peninjauan, penelitian dan penaksiran harga dasar bangunan untuk penghapusan bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007, dengan hasil secara umum digambarkan sebagai berikut :
1. Umur bangunan : 25 Tahun
2. Penyusutan / Thn. : 2 % (metoda garis lurus)
3. Kondisi Bangunan : 105% – ( 25 x 2% ) = 55%
4. Harga nyata per m² Tahun 2015 : Rp. 3.107.350,00
5. Taksiran harga bangunan : 55% x 17.172M² x Rp. 3.107.350,00 x 1,120 = Rp 32.869.399.147,00
Penilaian Bangunan setelah dibongkar (material yang dapat dimanfaatkan atau mempunyai nilai ekonomis hanya besi) dengan Jumlah berat Total 558.102 Kg.
Adapun hitungan harga/kg adalah Rp5.000,00 = Rp2.790.512.040,00;
Jumlah biaya bongkaran dinilai dengan harga total Rp1.826.580.204,00 sehingga selisih harga besi dengan biaya bongkaran = Rp963.931.836,00
Bahwa turunan dari pencoretan/ penghapusan bangunan Pasar Pelita dalam daftar aset daerah tersebut adalah nilai fisik bangunan yang semula sebesar Rp 32.869.399.147,00 berubah menjadi nilai bongkaran sebesar Rp2.790.512.040,00 berdasarkan penaksiran dari dinas PU Kota Sukabumi;
Bahwa Terdakwa secara sepihak telah melakukan pembongkaran fisik bangunan Pasar Pelita tanpa ijin tertulis dari Walikota Sukabumi selaku Pihak Pertama, tanpa meletAkan Bank Garansi sebagaimana kewajiban PT. AKA sebagaimana ketentuan dalam perjanjian kerjasama pembangunan Pasar Pelita, dengan menunjuk PT. BAROKAH selaku pelaksana pembongkaran fisilk banguna Pasar Pelita, olehnya segala pembiayaan yang keluar menjadi tanggung jawab PT. AKA cq. Terdakwa IR. IRWAN Bin TOYIB;
Bahwa bersarAkan uraian diatas Anggota Majelis Hakim 2 menilai bahwa kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa IR. IRWAN Bin TOYIB bukan sebesar Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah), melainkan sebesar Rp2.790.512.040,00; dikurangi pembayaran kontribusi penghapusan asset eks Pasar Pelita senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang sudah disetorkan Terdakwa Ir. IRWAN Bin TOYIB dengan mentransfer ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada Bank BJB Nomor 00060419690003;
Pasti
Bahwa kerugian negara harus bersifat pasti;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi H. MUHAMMAD MURADZ, H. ACHMAD FAHMI dan RAHMAD SUKANDAR, hal mana secara empirik pekerjaan Revitalisasi Pasar Pelita, setelah pemerintah Kota Sukabumi memutuskan kontrak penjanjian dengan PT AKA, sebagaimana rekomendasi BPK Pemerintah Kota Sukabumi telah dilakukan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Pelita ulang hinga selanjutnya ditetapkan pemenang lelang, yaki PT.Fortunindo Artha Perkasa (PT. FAP), hal mana pekerjaan revitalisasi Pasar Pelita dilaksanAkan secara BOT dan saat ini Pasar Pelita sudah berdiri dengan nilai investasi sebesar Rp164.883.478.750,00 (seratus enam puluh empat milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari PT. FAP dengan tenor pengelolaan selama 25 tahun, yang menyumbang pemasukan anggaran daerah (PAD) dalam bentuk retribusi daerah maupun bagi hasil, sehingga sudah tidak ada kerugian negara terhadap Pemerintah Kota Sukabumi;
Bahwa penghitungan kerugian negara yang digunAkan sebagai dasar penetapan besaran kerugian negara oleh BPK dengan mendasarkan pada penghitungan total lost pada bangunan yang sudah terbongkar dengan mengunAkan metode rekonstruksi bertentangan dengan asas “pasti” karena terkandung penilaian yang bersifat perkiraan semata (abstrak);
Bahwa berdasarkan uraian diatas Anggota Majelis 2 berkesimpulan bahwa tuntutan Penuntut Umum terkait dengan unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair yang menetapkan kerugian negara sebesar Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) yang mendasarkan metode penghitungan kerugian keuangan negara yang mendasarkan pada fisik bangunan Pasar Pelita, terlebih dengan metode rekonstruksi bangunan, hanya dengan penghitungan bangunan rekonstruksi tahun 1988 dikalikan dengan nilai satuan tahun 2015 dikurangi dengan biaya penyusutan sebesar 2% per tahun dikali 7 tahun sehingga menjadi 45% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan umum metode penghitungan kerugian negara hal mana kerugian negara yang semestianya memedomani prinsip nyata dan pasti sebagaimana yang ditentukan Undang Undang, olehnya berdasarkan uraian tersebut diatas Hakim Anggota 2 menilai bahwa unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” tidak terbukti;
Bahwa oleh karena unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Alternatif Pertama Primair;
Demikian dissenting opinion dari Anggota Majelis Hakim 2;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatAkan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenAkan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaannya maka status barang bukti tersebut Akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan atas diri Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan Negara sebesar Rp44.968.838.085,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah)
Terdakwa pernah dipidana;
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak dibawah umur;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hukum berkesimpulan bahwa kerugian keuangan Negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tergolong dalam kategori tinggi; peran Terdakwa dalam tindak pidana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai “yang melakukan” (dader); dampak yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tersebut merugikan kekayaan/ kas pada skala Kota; dan menguntungkan Terdakwa secara pribadi maupun orang lain; serta tidak adanya pengembalian kerugian negara baik dari Terdakwa maupun pihak lain, olehnya berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 6 ayat (2) huruf c Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perbuatan Terdakwa tergolong dalam kategori Sedang, selanjutnya pidana pokok yang Akan dijatuhkan kepada Terdakwa Akan Akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perUndang Undangan lain yang bersangkutan, serta Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa, Ir. IRWAN Bin TOYIB tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.940.000000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti, berupa :
2 (dua ) lembar asli Surat Pernyataan Nomor : 510/323/Kopdagrin berkas sesuai dengan aslinya tanggal 29 Maret 2019
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Laporan Feasibility Studi Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 870/423/Koperindag tanggal 14 Juli 2014
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Feasibility Studi (Studi KelayAkan) Pasar Pelita Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Juli 2014
5 (lima) lembar asli Keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Selaku Pengguna Anggaran Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Agustus 2014
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Tahun 2014 tanggal 23 September 2014
1 (satu) berkas asli Kerangka Acuan Kerja nomor : 510/503A/2014/Koperindag Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi September 2014
1 (satu) lembar asli Jadwal Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 1 Oktober 2014
1 (satu) lembar asli Pengumuman Prakualifikasi Nomor : 01/TS/PSR.PELITA/IX/2014 tanggal 24 September 2014 berikut pengumuman Koran Radar Sukabumi tertanggal 24 September 2014
1 (satu) lembar asli Surat Undangan Nomor : 870/572/Koperindag tanggal 1 Oktober 2014
1 (satu) buku asli Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/TS/PSR.PELITA/IX/2014 tanggal 2 Oktober 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
1 (satu) lembar asli Daftar Peserta
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Penerimaan/Pengambilan Dokumen Pra Kualifikasi
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Pengembalian/Pemasukan Dokumen Pra Kualifikasi
1 (satu) buku fotocopy legalisir Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 510/604/Koperindag tanggal 13 Oktober 2014
2 (dua) lembar asli Surat Undangan Rapat Koordinasi/Evaluasi Nomor : 510/606/Koperindag tanggal 13 Oktober 2014
3 (tiga) lembar asli Nota Dinas Nomor : 510/606/Koperindag tanggal 13 Oktober 2014 perihal Laporan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Seleksi Calon Mitra Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Dokumen Kualifikasi Nomor : 04/TS/PSR.PELITA/IX/2014 tanggal 14 Oktober 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Jadwal Prakualifikasi Ulang Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 13 Oktober 2014
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Pengumuman Prakualifikasi Ulang Nomor 05/TS/PSR.PELITA/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 berikut pengumuman Koran Radar Sukabumi tertanggal 24 September 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Daftar Peserta
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Penerimaan/Pengambilan Dokumen Pra Kualifikasi dan KAK
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Pengembalian/Pemasukan Dokumen Pra Kualifikasi
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Undangan Nomor : 06/TS/PSR.PELITA/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 perihal Rapat Evaluasi dan Pembuktian Dokumen Kualifikasi
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Hasil Rapat Tim Seleksi Calon Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 29 Oktober 2014
3 (tiga) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 07/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 3 November 2014
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Pengumuman Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 08/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 4 November 2014
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Pengumuman Prakualifikasi Ulang Kedua Nomor : 09/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 berikut Pengumuman Koran Radar Sukabumi tanggal 06 November 2014
1 (satu) buku fotocopy legalisir Dokumen Kualifikasi (Seleksi Kualifikasi Ulang Kedua) Nomor : 10/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 5 November 2014 untuk Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerjasama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar asli Jadwal Prakualifikasi Ulang Kedua Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 3 November 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Peserta Prakualifikasi Ulang Kedua
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Penerimaan/Pengambilan Dokumen Prakualifikasi Ulang Kedua
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Pengembalian/Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Ulang Kedua
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penjelasan Dokumen Prakualifikasi Nomor : 11/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 10 November 2014
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Peserta Anwidzing Kualifikasi Pasar Pelita hari Senin tanggal 10 November 2014
3 (tiga) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 12/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 19 November 2014
2 (dua) lembar asli Pengumuman Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 13/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 19 November 2014
3 (tiga) lembar asli Surat Laporan Kegiatan Nomor : 14/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 20 November 2014
2 (dua) lembar asli Surat Undangan Pengambilan Dokumen Seleksi Nomor : 015/TS-BOT/Psr/Und/2014 tanggal 26 November 2014
2 (dua) lembar asli Berita Acara Penjelasan Seleksi Nomor : 16/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014
1 (satu) buku asli Dokumen Seleksi Nomor : 17/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014 Pekerjaan Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pola Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer – BOT) Metoda Pengadaan : Seleksi Prakualifikasi Sistem Nilai (Merit Point System)
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Nomor : 005/KSO AKA-LRR-TBJA/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Nomor : 003/SK/AKA/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Nomor : 016/SK/LRR/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Penawaran atas Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pola Bangun Guna Serah tahun 2014 Nomor : 006/KSO AKA-LRR-TBJA/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Surat Pengunduran Diri Nomor : 02/APS-KBR-KSO/SP/12/2014 tanggal 9 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Surat Dukungan Keuangan Bank BNI Nomor TGM/02/021/R tanggal 10 Desember 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 18/TS/PSR.PELITA/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 21/TS/PSR.PELITA/BA/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Garansi Bank BUKOPIN sebagai Jaminan Penawaran Nomor : 244/BG/BDG/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Laporan Ketua Tim Seleksi Nomor : 24/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Surat Undangan Ekspose Peserta Seleksi Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Nomor : 005/340/UM tanggal 12 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Nomor : 26/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 27/TS/PSR.PELITA/BA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 28/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penetapan Pemenang Hasil Seleksi Nomor : 29/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar asli Pengumuman Hasil Seleksi Nomor : 30/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Terima Nomor : 31/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Hasil Seleksi Badan Hukum Calon Mitra Kerja Sama Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 32/TS/PSR.PELITA/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Penunjukan Badan Hukum Nomor : 510/778/Koperindag tanggal 18 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Laporan Hasil Tim Seleksi Nomor : 510/784/Koperindag tanggal 22 Desember 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Undangan Presentasi Mitra Kerja Sama Pengelolaan dan Pembangunan Pasar Pelita Nomor : 005/01/Koperindag tanggal 5 Januari 2015
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Penawaran Tambahan atas Rencana Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pola BOT Nomor 001/KSO AKA-LRR-TBJA/I/2015 tanggal 9 Januari 2015
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Permohonan Penilaian Bangunan Gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 870/46/Koperindag tanggal 27 Januari 2015
1 (satu) lembar asli Surat Laporan Nomor : 870/60/Koperindag tanggal 2 Februari 2015
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita Nomor : 644/46/DTRPP tanggal 9 Februari 2015
1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 870/82/Koperindag, tanggal Februari 2015 berikut 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 6 Februari 2015
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Nomor : 510/129/2015 tanggal 4 Maret 2015 berikut kronologis proses seleksi pembangunan Pasar Pelita kota sukabumi
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Permohonan Penghapusan Gedung Pasar Pelita Nomor : 870/45/Koperindag, tanggal 27 Januari 2015 berikut 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Wali Kota Sukabumi tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Sukabumi Nomor Nomor : 011/05/DPPKAD/2015 tanggal 27 APRIl 2015
6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Walikota Sukabumi tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor Nomor 127 Tahun 2015 tanggal 9 Juli 2015
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Konfirmasi Kebenaran Bank Garansi Nomor : 510/136/Koperindag tanggal 25 Februari 2016
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Konfirmasi Bank Garansi dari Bank Mandiri Nomor : TOP.CRO/BGO.1063/2016, tanggal 25 Februari 2016
1 (satu) lembar asli Surat Konfirmasi Kebenaran Bank Garansi Nomor : 510/137/Koperindag tanggal 26 Februari 2016
1 (satu) lembar fotocopy faximile legalisir Surat Konfirmasi Bank Garansi Nomor TOP.CRO/RCO.JSD/0179/2016 tanggal 26 Februari 2016 berikut 1 (satu) buah kartu nama atas nama HERI SUNANDAR
2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Nota Dinas Laporan Hasil Rapat Pembahasan Pasar Pelita Tanggal 13 Maret 2014
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Notulen Rapat tertanggal 13 Oktober 2014
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Undangan Nomor : 005/164/Koperindag tanggal 06 Agustus 2015 perihal peresmian pasar penampungan Pasar Pelita
1 (satu) lembar Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 640/SK.377/BPMPT/2015, tanggal 18 Agustus 2015
5 (lima) lembar Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi Nomor : 640/SK.377/BPMPT/2015 tanggal 18 Agustus 2015 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
1 (satu) berkas Surat Kuasa Pendaftaran, Pengambilan dan atau Pengembalian berkas peserta Pemilihan Calon Mitra Kerjasama Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas company profile PT. ANUGERAH KENCANA ABADI
1 (satu) berkas company profile PT. LINCE ROMAULI RAYA
1 (satu) berkas company profile PT. TANGGA BATU JAYA ABADI
1 (satu) berkas company profile PT. AREA BANGUN PUTERA SEJATI J.O PT. KERTA BUMI RAHARJA
1 (satu) berkas company profile PT. GLOBAL DAYA MANUNGGAL
1 (satu) berkas company profile PT. ADICIPTA KARYA HERNANDA
1 (satu) berkas company profile PT. PROPELAT
1 (satu) berkas company rpofile PT. TRIEMUDA SUKSES MANDIRI
1 (satu) berkas company profile PT. DAYA UTAMA PERKASA
1 (satu) berkas company profile PT. SELNET OPTIMA
1 (satu) berkas Laporan Hasil Tim Pengkaji Pasar Tradisional Pelita Kota Sukabumi Desember 2012
1 (satu) berkas Proposal Kerjasama Pengelolaan Pasar Pelita dari Koperasi Pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi (KOPASTA) tanggal 17 Desember 2012
1 (satu) berkas Laporan Pemeriksaan Keandalan Gedung Pasar Pelita Sukabumi Jawa Barat dari Puslitbang Permukiman tanggal 20 Juli 2012
1 (satu) berkas Dokumen Penawaran PT. AKA KSO tanggal 09 Desember 2014
1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi PT. AKA KSO PT. LRR dan PT. TBJA
1 (satu) berkas Dokumen Kualifikasi PT. AKA KSO PT. LRR
1 (satu) berkas data pedagang di dalam bangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Pendataan bulan Desember 2011
1 (satu) berkas data pedagang, ruko, kios, los Pasar Pelita kota sukabumi bulan Desember 2013
1 (satu) berkas Potensi Pedagang Kaki Lima Kota Sukabumi Tahun 2013
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Rencana Strategis 2013 – 2018 Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Rencana Kerja 2014 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Rencana Kerja 2015 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2014 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2014 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2016 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi
2 (dua) lembar Surat Pernyataan tertanggal 24 Juli 2019
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Pengurangan Nilai Pembayaran Hasil Penghapusan Aset Ex Bangunan PasarPelita Nomor : 002/CPS/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 berikut 4 (empat) lembar disposisi
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Nomor 870/541/Koperindag, tanggal 19 Agustus 2015 berikut 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pasar Penampungan tanggal 18 Agustus 2015
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Bank Garansi ke PT. AKA Nomor : 510/364/Koperindag, tanggal 04 Juni 2015
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pasar Penampungan Nomor : 511.2/1142/Koperindag, tanggal 18 Agustus 2015
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pasar Penampungan Nomor : 511.2/1142/Koperindag, tanggal 18 Agustus 2015
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027/368/DPPKAD/2014, tanggal 10 November 2014
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Neraca Aset Tetap Diskoperindag 31 Desember 2014
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Neraca Aset Tetap Diskoperindag 31 Desember 2014
1 (satu) berkas proposal PT. AKA KSO tanggal 09 Desember 2014
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perserujuan Terhadap Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi tanggal 12 Maret 2015
Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO)
Draft pks yang sudah diparaf
Draft PKS yang diserahkan ke Notaris
Tanda Terima Notaris
Daftar hadir rapat perubahan pks setelah persetujuan DPRD
1 (satu) berkas Salinan Akta Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. ANUGRAH KENCANA ABADI (KSO) Perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 yang dibuat di Notaris LUCIANA TIRTAMAN, SH
1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/2942/Adbang&KD/2015 tanggal 23 September 2015 perihal Teguran ke – 1
2 (dua) lembar Surat PT. AKA Nomor : 001/AKA-Dir/PLT-SKBM/IX/2015, tanggal 29 September 2015 perihal Surat Tanggapan atas Surat Walikota Nomor : 510/2942/Adbang&KD/2015
1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/2682/Adbang&KD/2015 tanggal 30 September 2015 perihal Tanggapan Surat PT. AKA
1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/2626/Adbang&KD/2015 tanggal 12 November 2015 perihal Teguran Ke – 2
2 (dua) lembar Surat PT. AKA KSO Nomor : 013/CPS/KSO/XII/2015, tanggal 08 Desember 2015 perihal Surat Tanggapan atas Surat Walikota Nomor : 510/2626/Adbang&KD/2016
2 (dua) lembar Surat Pernyataan tertanggal 7 Maret 2016
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 04 Mei 2016
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 04 Mei 2016
1 (satu) Lembar Surat Walikota Nomor : 510/1527/Adbang&KD/2016 tanggal 01 September 2016 perihal Pemberitahuan
2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah (Rapat Bersama) Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita tertanggal 18 Agustus 2016
1 (satu) lembar nota dinas tanggal 17 Juli 2014 berikut 1 (satu) lembar Surat Laporan Feasibility Study Pasar Pelita tanggal 14 Juli 2014
1 (satu) lembar surat undangan nomor : 870/572/koperindag tanggal 01 Oktober 2014
1 (satu) lembar surat nomor : 870/574/koperindag tanggal 02 Oktober 2014
1 (satu) bundel fotocopy Buku rincian Objek Belanja BPP tanggal 31 Oktober 2014
1 (satu) bundel Daftar Penerima Honorarium Tim Pengarah Penyusunan KAK Pasar Pelita tanggal 13 Oktober 2014
2 (dua) lembar disposisi tanggal 25 November 2014 dan 26 November 2014 berikut 1 (satu) bundel laporan kegiatan dari Tim Seleksi Nomor 14/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014
2 (dua) lembar disposisi tanggal 24 November 2014 dan 05 Januari 2015 berikut 1 (satu) bundel laporan kegiatan dari Tim Seleksi Nomor 14/TS/PSR.PELITA/XI/2014 tanggal 20 Nopember 2014
1 (satu) lembar disposisi tanggal 24 November 2014 berikut 3 (tiga) lembar surat pengumuman hasil evaluasi kualifikasi nomor : 13/TS/PSR. PELITA/XI/2014 tanggal 23 September 2014
1 (satu) lembar disposisi tanggal 29 Desember 2014 berikut 1 (satu) bundel surat laporan hasil tim seleksi tanggal 22 Desember 2014
1 (satu) bundel daftar penerima honorarium tanggal 13 Oktober 2014
1 (satu) bundel fotocopy surat setoran pajak Desember 2014
1 (satu) lembar kartu penerus disposisi tanggal 12 Desember 2014 berikut 1 (satu) lembar surat ekspose peserta seleksi pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita tanggal 12 Desember 2014
1 (satu) bundel surat undangan kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita nomor : 005/361/Adbang&KD/2015 tanggal 05 Januari 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 02 Februari 2015 dan 02 Februari 2015 berikut 3 (tiga) lembar Surat Penawaran tambahan atas rencana pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi pola Bangun guna serah (BOT) tanggal 09 Januari 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 02 Februari 2015 dan 04 Februari 2015 berikut 1 (satu) lembar laporan Nomor 870/60/Koperindag tanggal 02 Februari 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 12 Februari 2015 dan 10 Februari 2015 berikut 5 (lima) lembar Surat Nomor : 644/46/DTRPP tanggal 09 Februari 2015 tentang Hasil Penaksiran Bangunan Gedung Pasar Pelita
1 (satu) bundel fotocopy surat keterangan nomor : 510/129/Koperindag tanggal 04 Maret 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 09 Maret 2015 dan 10 Maret 2015 berikut 1 (satu) lembar Surat nomor : 005/79/DPRD tanggal 09 Maret 2015 tentang Rapat Kerja Panitia Khusus
1 (satu) bundel Surat Walikota Sukabumi Nomor 170/386/Adbang&KD tanggal 10 Maret 2015 tentang jawaban atas pendapat dan saran DPRD
1 (satu) lembar disposisi tanggal 11 Maret 2015 berikut 1 (satu) lembar fotocopy surat nomor 172.2/83/DPRD tanggal 10 Maret 2015 tentang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi
4 (empat) lembar berita acara rapat pembahasan tindak lanjut PKS Pasar Pelita
1 (satu) bundel surat nomor 005/68/Adbang&KD/2015 tanggal 8 APRIl 2015 tentang tindak lanjut kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita
2 (dua) lembar disposisi tanggal 11 Februari 2015 dan 04 Februari 2014 berikut 1 (satu) lembar Surat nota dinas nomor :660.1/11/KLH/2015 tanggal 4 Februari 2015 tentang hasil koordinasi rencana penyusunan Amdal pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan BPLHD Provinsi Jawa Barat
1 (satu) bundel surat Walokita Sukabumi nomor : 593/103/Adbang&KD/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang permohonan sewa lahan ex Depo Pertamina di Kota Sukabumi
2 (dua) lembar Berita Acara tanggal 20 APRIl 2015 tentang pembahasan tindak lanjut pasca penandatanganan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita
2 (dua) lembar disposisi tanggal 16 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 berikut 1 (satu) bundel Surat Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman tanggal 06 Februari 2015 perihal Berita Acara Pemeriksaan dan Penialaian bangunan Pasar Pelita Kota
1 (satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 593/630/Adbang&KD/2015, tanggal 27 APRIl 2015
1 (satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 593/630/Adbang&KD/2015, tanggal 27 APRIl 2015
1 (satu) lembar surat permohonan surat rekomendasi, tanggal 29 Juli 2015
1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor : 671/1047/Adbang&KD/2015, tanggal 31 Juli 2015
1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor : 671/1172/Adbang&KD/2015, tanggal 13 Agustus 2015
1 (satu) lembar surat disposisi Sekda, tanggal 19 Agustus 2015
1 (satu) bundel kwitansi pembayaran sewa lahan Ex Depo Sukabumi (PT. Pertamina) dari bendahara umum Daerah Kota Sukabumi sebesar Rp. 646.696.000,- tanggal 17 September 2015
1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor : 593/401/Adbang&KD/2015, tanggal 18 Maret 2015
1 (satu) bundel Berita Acara Rapat Pembahasan tindak lanjut PKS Pasar Pelita, tanggal 09 APRIl 2015
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan nomor : 037/K20200/2015-SO 06/PKS-SM/Admbang &KD/2015, tanggal 29 Juni 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 11 Agustus 2015 dan 12 Agustus 2015 berikut 1 (satu) lembar Surat Kemitraan/kerjasama koperasi (KSO) nomor : 002/CPS/VIII/2015, tanggal 11 Agustus 2015
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 01/sewapertamina/KPA/2015, tanggal 11 Desember 2015
1 (satu) lembar surat Walikota Sukabumi nomor :593.1/1330/Adbang&KD/2015, tanggal 31 Agustus 2015
1 (Satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 005/183/Adbang&KD/2015, tanggal 11 September 2015 perihal keterlambatan pembayaran sewa tanah PT. Pertamina
1 (Satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 510/2983/Adbang&KD/2015, tanggal 26 November 2015
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 01/sewa pertamina/KPA/2015, tanggal 11 Desember 2015
1 (Satu) bundel surat nomor : 900/127/Adbang&KD/2015, tanggal 15 Desember 2015
2 (dua) lembar disposisi tanggal 29 Desember 2015 dan 02 Januari 2015 berikut 1 (satu) bundel surat laporan hasil Tim seleksi nomor : 510/784/Koperindag, tanggal 22 Desember 2014
2 (dua) lembar Notulen rapat perihal pembahasan pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, tanggal 13 November 2015
1 (satu) bundel perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Sukabumi dengan PT. INTRANUSA PURAMAS nomor : 511 :/PERJ.02-Hot/88, tanggal 08 Juni 1988
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama, tanggal 21 Maret 2017
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Sukabumi tahun Anggaran 2014 nomor : 1.20 1.20.03 25.01 5.2
7 (tujuh) lembar Mutasi Rekening Bank BJB atas nama RAHMAT SUKANDAR nomor rekening : 0063210364232, tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan tanggal 06 Mei 2020, tanggal cetak 06 Mei 2020
2 (dua) lembar disposisi tanggal 29 Februari 2016 dan 01 Maret 2016 berikut 1 (satu) bundel surat DPRD Kota Sukabumi nomor : 172.4/203/DPRD, tanggal 29 Februari 2016
1 (satu) berkas surat Sekda Kota Sukabumi nomor 800/378/Adbang&KD/2016, tanggal 14 Maret 2016 perihal Monev pembangunan Pasar Pelita
2 (dua) lembar disposisi tanggal 15 Maret 2016 dan 23 Maret 2016 berikut 1 (satu) berkas Nota Dinas BPMPT Kota Sukabumi nomor : 503/84/BPMPT, tanggal 15 Maret 2016
1 (Satu) bundel Notulen rapat pembahasan perkembangan pelaksanaan pembangunan Pasar Pelita tanggal 17 Maret 2016
1 (satu) lembar surat Sekda Kota Sukabumi nomor : 511.2/1012/Timkor/2016, tanggal 06 Juni 2016
2 (dua) lembar disposisi tanggal 08 Juni 2016 dan 28 Juni 2016 berikut 1 (satu) bundel surat dari PT. Anugrah Kencana Abadi nomor : 028/AK.B.POINT/SB/VI-2016, tanggal 07 Juni 2016 perihal pembangunan Ex Pasar Pelita
2 (dua) lembar Disposisi tanggal 06 Oktober 2016 berikut Surat PT. LINCE ROMAULI RAYA, tanggal 05 Oktober 2016
2 (dua) lembar Nota Dinas Sekda Kota Sukabumi nomor : 870/528/Koperindag/2016, tanggal 02 Agustus 2016 perihal tindak lanjut situasai terakhir kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita
1 (Satu) lembar kartu penerus Disposisi tanggal 06 Oktober 2016 berikut 2 (dua) lembar fotocopy Surat PT. LINCE ROMAULI RAYA, tanggal 05 Oktober 2016
2 (dua) lembar Nota Dinas tanggal 26 Februari 2016 dan 29 Februari 2016 berikut 2 (dua) lembar Nota Dinas nomor : 510/131/Koperindag, tanggal 24 Februari 2016
1 (Satu) bundel Site Plane Pasar Pelita dari PT. Anugrah Kencana Abadi
1 (satu) bundel Dokumen Folder Panitia Khusus Rancangan Perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Perubahan Tahun 2014
1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun 2015
1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Perubahan Tahun 2015
1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun 2016
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Tahun 2015
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Tahun 2016
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Setoran Bank BJB sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 20 Agustus 2015
1 (satu) lembar Fotocopy Aplikasi Setoran Bank BJB sebesar Rp. 707.701.600 tertanggal 18 Desember 2015
1 (satu) lembar Tanda Bukti Setoran Bank BJB sebesar Rp. 707.701.600 tertanggal kosong atas nama penyetor Trisnawan
1 (satu) lembar Pemberitahuan Bank BJB perihal Transfer masuk sebesar Rp. 100.000.000,- tertanggal 13 APRIl 2016
1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA sebesar Rp. 100.000.000,- tertanggal 13 APRIl 2016
1 (satu) lembar Surat Bank Mandiri RCO JAKArta Sudirman Nomor : TOP.CRO/RCO.JSD/148/2016, tanggal 23 Februari 2016 perihal Bank Garansi
1 (satu) lembar Asli Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG776021857214L tanggal 1 APRIl 2016 tempat dan tanggal jatuh tempo JAKArta, 01 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri RCO JAKArta Sudirman tertanggal 23 Februari 2016
1 (satu) lembar rekap pembayaran dan fotocopy lampiran bukti pembayaran kepada Sri Joeli Astoeti senilai Rp. 5.433.642.547,-
1 (satu) buku Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Sukabumi Tahun 2013-2018
1 (satu) buku Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sukabumi Tahun 2014
1 (satu) buku Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sukabumi Tahun 2015
1 (satu) buku Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kota Sukabumi Tahun 2014
1 (satu) buku KebijAkan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kota Sukabumi Tahun 2014
1 (satu) berkas Matrik Penyesuaian/Tanggapan/Rekomendasi APBD – Perubahan 2014
1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Gedung Saksip Pasar Pelita
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja Perencanaan Rehabilitasi Gedung Saksip Pasar Pelita
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja Perencanaan Gedung Saksip Pasar Pelita
1 (satu) berkas Gambar Perencanaan Rehabilitasi Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) berkas Gambar Perencanaan Gedung Saksip Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Sdr. H. Fauzi Tohasan kepada Sdr. IRWAN senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 13 Februari 2015 untuk uang muka pembongkaran gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari PD. BAROKAH kepada Sdr. IRWAN senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 19 Februari 2015 untuk uang muka tahap ke – 2 pembongkaran gedung Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening Bank BCA dari rekening atas nama Abdul Holik kepada rekening atas nama HARRY S Rahardja dengan nomor 0384172292 senilai Rp. 940.000.000,- (Sembilan ratus empat puluh juta rupiah) untuk Pembayaran ke II bongkaran Pasar Pelita
1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari H. Fauzi Tohasan kepada Sdr. IRWAN senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 04 Mei 2015 untuk DP II pembayaran pembongkaran bangunan gedung Pasar Pelita kota sukabumi
1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening Bank BCA dari rekening atas nama Sdr. Abdul Holik kepada rekening atas nama Sdr. IRWAN dengan nomor 08680146731 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 04 Agustus 2015 untuk Pelunasan Pembayaran Bongkaran Gedung Pasar Pelita
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Nomor : 002/KSO AKA-LRR-TBJA/II/2015 tertanggal 13 Februari 2015
8 (delapan) lembar Surat Perjanjian Pekerjaan Pembongkaran tertanggal 19 Februari 2015
1 (satu) lembar Surat PT. AKA KSO tertanggal 24 APRIl 2015 perihal Waktu Pembongkaran Pasar Pelita Kota Sukabumi
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. IRWAN tertanggal 04 Mei 2015 untuk menindaklanjuti Surat tertanggal 24 APRIl 2015 perihal waktu pembongkaran Pasar Pelita
2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja Nomor : 1507.001/DIR/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015
3 (tiga) lembar Addendum Perjanjian Pekerjaan Pembongkaran tanggal 04 Agustus 2015
1 (satu) berkas Profil Perusahaan PD. BAROKAH
1 (satu) berkas Company Profil PT. Anugrah Kencana Abadi
1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA dengan nomor 08680146731, atas nama IRWAN periode 01 - 2015 s/d 12 – 2016
1 (satu) berkas Akta Kuasa nomor 36 tanggal 27 Januari 2015
1 (satu) berkas Akta Kuasa nomor 37 tanggal 27 Januari 2015
1 (satu) berkas Akta Kuasa nomor 38 tanggal 27 Januari 2015
1 (satu) kembar Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) Besar nomor : 0150/PB/VII/2010, tanggal 10 Juli 2010
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 503-560/PU, tanggal 27 Oktober 2016
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan terbatas nomor : 30.06.1.46.04209, tanggal 21 Agustus 2013
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan terbatas nomor : 30.06.1.46.04209, tanggal 21 Agustus 2013
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan terbatas nomor : 30.06.1.46.04209, tanggal 21 Agustus 2013
1 (satu) berkas Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 6, tanggal 29 Juli 2011
1 (satu) berkas Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 10, tanggal 31 Oktober 2011
1 (satu) berkas Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 4, tanggal 18 Oktober 2013
1 (satu) berkas salinan Akta Pernyataan keputusan rapat PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 47, tanggal 10 Maret 2016
1 (satu) berkas salinan Akta penyimpanan pemindahan hak-hak atas saham-saham PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 48, tanggal 10 Maret 2016
1 (satu) berkas salinan Akta penyimpanan pemindahan hak-hak atas saham-saham PT. Anugrah Kencana Abadi nomor 49, tanggal 10 Maret 2016
1 (satu) berkas Surat Perjanjian kerja nomor : NO.012/WCB/VIII/2015, tanggal 28 Agustus 2015
2 (dua) lembar fotocopy Surat sanggup, tanggal 23 Desember 2015
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan kesediaan menandatangani Surat Perjanjian utang piutang (SPUP), tanggal 23 Desember 2015
3 (tiga) lembar Perjanjian ganti rugi kepada Surety, tanggal 23 Desember 2015
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan kesanggupan menyelsaikan pekerjaan dan tanggung jawab mutlak nomor : 026/KD/AKA-LRR-TBJA/KSO/XII/2015, tanggal 23 Desember 2015
1 (satu) lembar Transfer Collateral Jaminan Pelaksanaan nomor : 009/AMP-MKT/II/2016, tanggal 16 Februari 2016
2 (dua) lembar Quotation Of Contractors All Risks Insurance, tanggal 02 Februari 2016
1 (satu) berkas laporan pendapatan dan pengeluaran Central Point
1 (satu) berkas gambar disain Pasar Pelita Central Point
1 (satu) berkas gambar disain 3D (tiga dimensi) Pasar Pelita Central Point
seluruhnya dipergunAkan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Drs. AYEP SUPRIATNA, MM bin TAHMID;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, pada hari Senin, tanggal 3 April 2023 oleh Casmaya, SH, MH selaku Hakim Ketua, Syarif,SH MH dan Bonifasius Nadya Arybowo, SH. MH.Kes., Hakim Ad Hoc, masing masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara on line pada hari Rabu, tanggal 05 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Drs. Ade Hidayat, MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa secara on line didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Syarif, SH MH Casmaya, SH MH
Bonifasius Nadya Arybowo, SH. MH.Kes.
Panitera Pengganti
Drs. Ade Hidayat, MH