15/Pid.Sus/2023/PN Cag
Putusan PN CALANG Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Cag
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa yang bernama Mustafa Kamal Yakob Bin Alm Yakob identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan; - 31 (tiga puluh satu) drum plastik dengan ukuran ±200 (dua ratus) Liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak 5.401 (lima ribu empat ratus satu) Liter; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Cag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Calang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | Mustafa Kamal Yakob Bin Alm Yakob; |
| 2. | Tempat lahir | : | Dayah Baro; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 45 tahun/10 September 1977; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa Mustafa Kamal Yakob Bin Alm Yakob ditangkap pada tanggal 31 Januari 2023 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 1 April 2023. (Penahanan Terdakwa ditangguhkan sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 12 Juni 2023);
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan tanggal 2 Juli 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Juli 2023;
Terdakwa Mustafa Kamal Yakob Bin Alm Yakob ditahan dalam tahanan rumah oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023;
Terdakwa Mustafa Kamal Yakob Bin Alm Yakob ditahan dalam tahanan rutan oleh:
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 20 Juli 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan tanggal 18 September 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Calang Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Cag tanggal 21 Juni 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Cag tanggal 21 Juni 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUSTAFA KAMAL YAKOB Bin Alm. Yakob bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sabagaimana yang telah dirubah dengan Pasal 40 Angka 9 dalam Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Menjatuhkan Pidana terhadap diri terdakwa berupa Pidana Penjara, selama 2 (dua) tahun Dikurangi Selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan Sementara Dengan Perintah Agar Terdakwa Tetap Ditahan, dan Denda Sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) Bulan Penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mesin Sedot Pompa Air Warna Hijau
Dirampas untuk dimusnahkan
31 (tiga puluh satu) Drum Plastik Dengan Ukuran ±200 (dua ratus) Liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Yang Disubsidi Pemerintah Jenis Bio Solar sebanyak 5.401 (lima ribu empat ratus satu) Liter
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan nomor: PDM-04/AJ/Eku/06/2023 tanggal 14 Juni 2023 sebagai berikut:
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa MUSTAFA KAMAL YAKOB BIN (Alm) YAKOB, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 bertempat di Dusun Subur Desa dayah Baro Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan/atau liquefield petroleum gas yang bersubsidi pemerintah perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Januari 2023, terdakwa meminta tolong kepada saksi Mursyidi Muhammad bin Muhammad, Hamdani M. Juni bin M. Juni dan beberapa orang lain yang tidak dapat terdakwa ingat lagi, dimana kesemuanya itu berprofesi sebagai supir dump truk, terdakwa meminta untuk membeli BBM Subsidi jenis Solar pada SPBU dengan menggunakan tanki dump truk yang dikendarai oleh masing-masing supir truk tersebut.
Pada awal Januari 2023 terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Mursyidi Muhammad bin Muhammad sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu saksi Mursyidi Muhammad bin Muhammad membeli BBM Subsidi sebanyak 60 (Enam Puluh) liter lalu pertengahan bulan Januari 2023 terdakwa kembali menyuruh saksi Mursyidi Muhammad bin Muhammad untuk membeli BBM Subsidi jenis Solar seharga Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2023, terdakwa meminta kepada saksi Hamdani M. Juni bin M. Juni untuk membeli BBM Subsidi seharga Rp. 520.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), demikian juga dengan para supir-supir lain;
Setelah saksi Mursyidi Muhammad bin Muhammad, saksi Hamdani M. Juni bin M. Juni dan supir-supir dump truk lainnya membeli BBM Subsidi jenis Solar pada SPBU selanjutnya terdakwa melakukan penyedotan BBM Subsidi jenis Solar dari dalam tanki Dump Truk dengan menggunakan selang yang ditampung ke dalam jerigen-jerigen ukuran 30 liter;
Bahwa selanjutnya BBM Subsidi jenis Solar tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. IPAN (DPO) dimana terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu) per jerigen atau Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah) per liter.
Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Dusun Subur Desa Dayah Baroe Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Anggota Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat infomasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan niaga BBM Subsidi jenis Solar yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya untuk menindaklajuti informasi tersebut Anggota Ditreskrimsus Polda Aceh mendatangi gudang milik terdakwa namun terdakwa melarikan diri dan dari hasil pemeriksaan Anggota Ditreskrimsus Polda Aceh menemukan 31 (Tiga Puluh Satu) Drum Plastik ukuran 200 liter yang berisikan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar yang berada di dalam gudang milik terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sabagaimana yang telah dirubah dalam Pasal 40 Angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Zaenal Arifin Bin Rusli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi berupa perbuatan menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa, tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana minyak dan gas bumi, dengan cara melakukan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah tanpa izin dan Saksi sendiri yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Laporan Informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah di wilayah Calang;
Bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut Saksi bersama Petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh berjumlah 4 (empat) orang melakukan Lidik ke tempat Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Saksi bersama petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh berjumlah 4 (empat) orang sempat mengamankan Terdakwa dan juga barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru dengan ukuran ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga disubsidi oleh Pemerintah dan 1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau, pada saat mengamankan Terdakwa, Terdakwa beralasan sedang sakit dan perlu menggunakan alat bantu pernafasan, dan petugas juga melihat Istri Terdakwa sedang sakit, karena dasar kemanusiaan dan empati Petugas tidak siaga melakukan pengawasan terhadap Terdakwa, dan Terdakwa berhasil melarikan diri.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Bunta, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Saksi beserta Petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap Terdakwa dan langsung dibawa ke Polda Aceh;
Bahwa Saksi bersama petugas lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh menemukan 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru dengan ukuran ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga disubsidi oleh Pemerintah dan 1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau;
Bahwa Saksi yakin isi drum tersebut minyak Bio Solar dari bau, bentuk dan juga pengalaman Saksi;
Bahwa 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru dengan ukuran ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut disimpan di tempat seperti gudang kayu dan seng dengan luas ± 10 (sepuluh) meter;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya berupa 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru dengan ukuran ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga disubsidi oleh Pemerintah dan 1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau adalah milik atau dalam penguasaan Terdakwa;
Bahwa Saksi sempat menanyakan tentang administrasi dan surat-surat perizinannya, akan tetapi tidak bisa ditunjukkan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi ada menanyakan bagaimana cara dan darimana minyak jenis Bio Solar tersebut Terdakwa dapatkan;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) drum plastik dengan ukuran ± 200 (dua ratus) Liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah dan 1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau adalah barang bukti yang disita dari Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan keterangan Saksi sudah benar;
Yulian Putra Bin Alm. Husin Kasman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi berupa perbuatan menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa, tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana minyak dan gas bumi, dengan cara melakukan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dan Saksi sendiri yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Laporan Informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah di wilayah Calang;
Bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut Saksi bersama petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh berjumlah 4 (empat) orang melakukan Lidik ke tempat Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Saksi bersama Petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh berjumlah 4 (empat) orang sempat mengamankan Terdakwa dan juga barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru dengan ukuran ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga disubsidi oleh pemerintah dan 1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau, pada saat mengamankan Terdakwa, Terdakwa beralasan sedang sakit dan perlu menggunakan alat bantu pernafasan, dan petugas juga melihat Istri Terdakwa sedang Sakit, karena dasar kemanusiaan dan empati petugas tidak siaga melakukan pengawasan terhadap Terdakwa, dan Terdakwa berhasil melarikan diri.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Bunta, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya Saksi beserta petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap Terdakwa dan langsung di bawa ke Polda Aceh;
Bahwa Saksi bersama petugas lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh menemukan 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru dengan ukuran ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga disubsidi oleh Pemerintah dan 1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau;
Bahwa Saksi yakin isi drum tersebut minyak Bio Solar dari bau, bentuk dan juga pengalaman Saksi;
Bahwa 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru dengan ukuran ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut disimpan ditempat seperti gudang kayu dan seng dengan luasan ± 10 (sepuluh) meter;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya berupa 31 (tiga satu) drum plastik warna biru dengan ukuran ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga disubsidi oleh Pemerintah dan 1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau adalah milik atau dalam penguasaan Terdakwa;
Bahwa Saksi sempat menanyakan tentang administrasi dan surat-surat perizinannya, akan tetapi tidak bisa ditunjukkan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi ada menanyakan bagaimana cara dan darimana minyak jenis Bio Solar tersebut Terdakwa dapatkan;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) drum plastik dengan ukuran ± 200 (dua ratus) Liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah dan 1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau adalah barang bukti yang disita dari Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan keterangan Saksi sudah benar;
Mursyidi Muhammad Bin Muhammad Als Leo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa, tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa yang Saksi tau Terdakwa kerja apa saja;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa ditangkap tapi tidak ingat kapan Terdakwa ditangkap;
Bahwa Saksi pernah dimintakan tolong oleh Terdakwa untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang tanggalnya Saksi sudah lupa tapi di bulan Januari 2023;
Bahwa di bulan Januari 2023, Terdakwa menelepon dan menjumpai Saksi di tempat Saksi bekerja, dan pada waktu itu Terdakwa minta bantu dengan Saksi untuk membelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar. Adapun kata-kata Terdakwa waktu itu "Leo, tolong bantu saya, kamu belikan saya minyak solar, nanti kamu beli pas waktu pulang kerja saja” dan dikarenakan tidak menghalangi pekerjaan Saksi, kemudian Saksi mengatakan "Boleh", kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Saksi melanjutkan kerja;
Bahwa Terdakwa memberikan Saksi uang sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari uang tersebut Terdakwa menyuruh kepada Saksi membelikan BBM jenis Solar bersubsidi senilai uang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak ± 60 (enam puluh) Liter dan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai upah Saksi karena telah membelikan Terdakwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa Saksi membelinya selepas pulang kerja dan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut ke dalam 1 unit tangki mobil Dump Truck yang saksi kendarai di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Dayah Baro;
Bahwa mobil Dump Truck Colt Diesel Nopol BK 8168 MD warna kuning dari rekaman CCTV SPBU 4236420 PT. Tiara Patra Dua yang Saksi gunakan pada saat membeli minyak Solar milik Terdakwa;
Bahwa setelah mendapatkan minyak solar tersebut Saksi pergi ke rumah Terdakwa dan setiba Saksi di rumah Terdakwa Saksi menyedot Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut dari tangki mobil Dump Truk dengan menggunakan selang yang di tampung ke dalam jeriken yang berukuran ± 30 (tiga puluh) liter sebanyak 2 (dua) jeriken dan setelah selesai Saksi pun langsung pergi pulang kerumah;
Bahwa pada saat di tempat Terdakwa, Saksi tidak ada melihat banyak tumpuan drum-drum;
Bahwa Saksi gunakan 2 (dua) jeriken milik Terdakwa untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar tersebut dari Tangki mobil Dump Truck ke jeriken tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa minyak Solar tersebut dan mau dibawa kemana oleh Terdakwa;
Bahwa tidak ada orang lain yang pernah atau meminta tolong membelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar kepada Saksi, hanya Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan keterangan Saksi sudah benar;
Lilik Suprianto Bin Alm. Samsul dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa, tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14236420 PT. Tiara Patra Dua yang terletak di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Saksi bekerja sejak tahun 2013;
Bahwa Saksi sebagai Pengawas yang bertugas mengawasi Operator SPBU, menerima pengiriman minyak yang disalurkan, melakukan pencatatan terkait hasil penjualan minyak di SPBU, mengecek takaran minyak di SPBU, dan melakukan pengawasan terhadap sistem barcode pertamina;
Bahwa ada Saksi laporkan setiap harinya kepada Direktur SPBU atau Owner (pemilik) yaitu Sdr. T. Ricki Ronaldiansyah yang beralamat di Kabupaten Aceh Barat;
Bahwa BBM yang dijual di SPBU tempat Saksi bekerja ada yang berjenis Pertamax, Pertalite, Bio Solar dan juga Dexlite;
Bahwa penggunaan barcode hanya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertalite dan juga Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa jika terjadi penyimpangan maka petugas tersebut akan Saksi panggil dan diberikan SP1 (surat peringatan pertama);
Bahwa seperti halnya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang wajib menggunakan barcode berjenis Bio Solar dapat dibeli oleh semua pengguna kendaraan jenis diesel. Namun wajib membawa kendaraannya ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan sistem Barkode yang telah ditentukan kouta setiap mobil oleh sistem yang dikendalikan oleh Pertamina yang berkeja sama dengan Telkom dan tidak diperkenankan mengisi dengan jeriken atau Drum dengan alasan apapun. Akan tetapi kepada nelayan diperbolehkan membeli asal memiliki Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Jaya. Dimana SPBU tempat saksi bekerja telah mendapatkan penunjukan khusus sebagai penjual Bio Solar dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa rekomendasi bentuknya surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa foto tersebut dari hasil rekaman CCTV tempat Saksi bekerja dan juga pernah diperlihatkan oleh Penyidik di Kepolisian, foto tersebut bahwa benar mobil Dump Truck Colt Diesel warna kuning dengan plat Nopol BK 8168 MD yang sedang mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa banyak kuota untuk pengisian bahan bakar minyak terhadap 1 (satu) unit Truck karena bukan di bidang Saksi, tapi jika sudah memenuhi kuota pada barcode tersebut maka dispenser pengisian tidak akan bisa mengeluarkan lagi bahan bakar minyak tersebut (terkunci oleh sistem);
Bahwa dalam 1 (satu) hari kalau penerimaan sekitar 8 (delapan) Ton bahan bakar minyak yang saksi awasi khususnya minyak Bio Solar yang bersubsidi di SPBU tempat saksi bekerja;
Bahwa kenal, karena Saksi Mursyidi Muhammad Bin Muhammad Als Leo pernah mengisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar di tempat SPBU Saksi bekerja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa pekerjaan dari Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi Bahan Bakar Minyak Solar dalam perkara ini ialah Bahan Bakar Minyak Solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa sepengetahuan Saksi bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah diperuntukkan untuk masyarakat, dan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah tidak boleh ditimbun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan keterangan Saksi sudah benar;
Hamdan M. Juni Bin Alm. M. Juni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa sejak tahun 2001 dulu pada masa konflik di Aceh, tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa kerja apa saja;
Bahwa Terdakwa pernah menyuruh Saksi untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar pada hari Senin tanggal 3 Januari 2023, sekitar pukul 08.50 WIB di jalan Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Saksi membelinya menggunakan 1 (satu) unit mobil fuso dengan cara dimasukkan kedalam tangki mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Januari 2023, sekitar pukul 08.50 WIB Terdakwa menjumpai Saksi di Jalan Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya tepatnya di depan Rumah Sakit baru, dan Terdakwa minta bantu ke Saksi untuk membelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar milik Terdakwa. Adapun kata-kata Terdakwa “Cukhop, tolong bantu saya, kamu belikan saya minyak solar, nanti kamu beli pas waktu pulang kerja saja”, dan dikarenakan tidak menghalangi pekerjaan Saksi, kemudian saksi mengatakan “Boleh”, kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari Terdakwa Saksi pun berangkat kerja;
Bahwa Saksi bekerja sebagai supir Truck pengangkut semen, saat akan mengangkut semen Saksi ada mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di SPBU Bradeun di Banda Aceh, lalu juga ada mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di SPBU Lamno Kabupaten Aceh Jaya. Lalu seingat Saksi pada tanggal 9 Januari 2023 Sekitar pukul 15.00 WIB setiba di rumah Saksi, Saksi mengabari Terdakwa dan mengatakan “Mus ini minyak sudah ada, tapi jangan di ambil semua, saya mau ke Meulaboh” lalu setelah Terdakwa tiba di rumah Saksi dengan membawa 2 (dua) jeriken berukuran ± 30 (tiga puluh) liter, Terdakwa langsung mengambil minyak dari tangki mobil truck Saksi dengan cara disedot menggunakan selang dari tangki dan dimasukkan ke dalam jerigen. Setelah selesai mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar tersebut Terdakwa pun langsung pergi;
Bahwa karena sebelumnya setelah menerima uang dari Terdakwa, truck angkut semen Saksi sempat rusak dan harus diperbaiki;
Bahwa untuk 2 (dua) jeriken bahan bakar minyak solar tersebut seharga Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang sisa nya Terdakwa ada chat Saksi melalui WhatsApp (WA) Saksi untuk mengantar sisanya, dan sampai sekarang masih ada sisa uangnya dengan Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa minyak Solar tersebut dan mau dibawa kemana oleh Terdakwa;
Bahwa tidak ada orang lain yang pernah atau meminta tolong membelikan minyak Solar kepada Saksi, hanya Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja orang yang pernah disuruh/ dimintakan tolong untuk membelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar untuk Terdakwa
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan keterangan Saksi sudah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara volume bahan bakar minyak nomor: 510.3/062 yang dikeluarkan tanggal 9 Februari 2023 oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, diperoleh hasil pengukuran volume 31 drum sebanyak 5.401 liter dengan jenis Bio Solar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Bunta, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya oleh Petugas Kepolisian dari Dit Reskrimsus Polda Aceh;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan perbuatan membeli dan menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah jenis Bio solar, yang mana pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB Petugas Kepolisian menemukan dan mengamankan 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru ukuran ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah jenis bio solar dan 1 (satu) Unit mesin sedot pompa air warna hijau di gudang milik Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Minyak Solar tersebut digunakan untuk kerja Beko (alat berat excavator) di gunung mas;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah yang berada didalam 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru ukuran masing-masing ± 200 (dua ratus) liter itu sebanyak ± 5.500 (lima ribu lima ratus) liter;
Bahwa drum milik Sdr. Ipan (nama panggilan) dan kalau pompa minyak tersebut Milik Sdr. Supri yang awalnya sudah rusak, lalu Terdakwa pinjam dan memperbaikinya hingga bisa digunakan lagi;
Bahwa yang datang saat itu ketempat Terdakwa di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya berjumlah 4 (empat) orang petugas Kepolisian;
Bahwa Minyak Solar tersebut milik pesanan Sdr. Ipan (nama panggilan) orang Kabupaten Meulaboh;
Bahwa untuk kerja 1 (satu) bulan Beko (alat berat excavator) di gunung emas membutuhkan 7 (tujuh) Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dikarenakan belum cukup mencapai 7 (tujuh) Ton yang ada baru 5 (lima) Ton lebih, sehingga ditempatkan di rumah Terdakwa, dan jika sudah cukup mencapai 7 (tujuh) Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar tersebut baru beserta Bekonya (alat berat Excavator) dibawa ke gunung emas;
Bahwa Terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah jenis bio solar sebanyak ± 5.500 (lima ribu lima ratus) liter yang berada didalam 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru ukuran ± 200 (dua ratus) liter tersebut dari si Ipan (nama panggilan) ± 5 (lima) Ton dan sebagian lagi dari SPBU di seputaran Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya, karena pada saat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dibawa ke tempat Terdakwa, Terdakwa sedang berada di Rumah Sakit. Lalu Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Ipan melalui telepon bahwa sudah membawa Drum dan juga minyak Solar untuk di simpan di tempat Terdakwa di Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya sebanyak ± 5 (lima) Ton, lalu Sdr. Ipan juga menyampaikan kepada Terdakwa untuk mencari 2 (dua) Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar;
Bahwa hanya hubungan kerja saja, dan Terdakwa disuruh mencari minyak Solar dengan upah per jerikennya Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dulu kenal dengan Sdr. Ipan (nama panggilan) di tahun 2019 pada saat bersama – sama bekerja di proyek pembangunan Rumah Sakit Teuku Umar, kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa jeriken isi ± 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa awalnya Terdakwa jumpa di warung dengan Sdr. Ipan (nama panggilan), lalu cerita – cerita masalah gunung emas, dan Sdr. Ipan merencanakan mau membawa Beko (alat berat Excavator) ke gunung emas tersebut dan untuk bisa bekerja selama 1 (satu) bulan membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar sebanyak 7 (tujuh) Ton;
Bahwa Terdakwa diberikan modal oleh Sdr. Ipan untuk beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang hari dan tanggalnya sudah lupa di bulan Januari 2023 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa pernah menyerahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah kepada Sdr. Ipan di awal bulan Januari 2023 yang hari dan tanggalnya Terdakwa sudah tidak ingat lagi sebanyak ± 5.000 (lima ribu) liter yang berada didalam 25 (dua puluh lima) drum plastik warna biru berukuran ± 200 (dua ratus) liter yang diambil di gudang penyimpanan milik Terdakwa di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menyerahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah kepada Sdr. Ipan, yang pertama 5 (lima) Ton dan sudah diserahkan ke Sdr. Ipan (nama panggilan) minyak Solar Tersebut, lalu selanjutnya yang kedua Sdr.Ipan minta minyak Solar 7 (tujuh) Ton. Baru mencapai ± 5.500 (lima ribu lima ratus liter) Terdakwa di tangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Aceh;
Bahwa pada saat Sdr. Ipan (nama panggilan) mengambil minyak Solar 5 (lima) Ton yang pertama kali, Sdr. Ipan (nama panggilan) ada memberikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah sewa tempat nitip minyak Solar;
Bahwa Terdakwa memperoleh atau membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah sebanyak ± 5.500 (lima ribu lima ratus) liter itu dengan cara meminta tolong kepada sopir-sopir Dump Truck dengan memberikan sejumlah uang untuk membelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah dengan cara diisi terlebih dahulu di tangki mobil Dump Truck yang selanjutnya Terdakwa ambil dari tangki tersebut dan dipindahkan ke drum;
Bahwa jika Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) maka Terdakwa memperoleh 3 (tiga) jeriken berisikan ± 30 (tiga puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan Jika Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) maka Terdakwa memperoleh 2 (dua) Jerigen berisikan ± 30 (tiga puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar serta jika Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka Terdakwa memperoleh 1 (satu) jeriken berisikan ± 30 (tiga puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang dibeli dari SPBU seharga Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) dengan pengisian normal dari nozzle pompa ke dalam tangki bahan bakar mobil Dump Truck;
Bahwa kemudian BBM dari tangki disedot melalui selang untuk di isi ke dalam jerigen yang kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dari dalam jeriken itu disedot lagi dengan menggunakan mesin pompa air untuk diisi kedalam drum ukuran ± 200 (dua ratus) liter sehingga mencapai 31 (tiga puluh satu) Drum, maka jika diperincikan Terdakwa membeli BBM dengan harga menjadi Rp. 8.300,- (delapan ribu tiga ratus) sampai dengan Rp8.600,00 (delapan ribu enam ratus ribu rupiah) per liter dari harga normal yang ditentukan Pemerintah sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) dari sopir mobil Dump Truck, yang mana sopir-sopir Dump Truck membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah dari SPBU seputaran Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Terdakwa hanya mengenal beberapa orang Saja diantaranya adalah Saksi Mursyidi Muhammad Bin Muhammad Als Leo, Umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Supir, Alamat Desa Mon Mata, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya dan nomor polisi mobilnya Terdakwa tidak ketahui, lalu Saksi Hamdan M. Juni Bin Alm. M. Juni Als Cukhop umur 42, jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Supir, Alamat Gampong Baro, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aeh Jaya nomor polisi mobilnya pun Terdakwa tidak ketahui dan masih banyak lagi namun Terdakwa tidak kenal;
Bahwa kalau dari Saksi Mursyidi Muhammad Bin Muhammad Als Leo Terdakwa mendapatkan 2 (dua) jeriken ukuran ± 30 (tiga puluh) Liter dengan cara menyedot menggunakan selang kecil dari tangki mobil Dump Truck ke dalam jerigen di rumah Terdakwa dengan jumlah uang yang sudah Terdakwa berikan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan kalau dari Saksi Hamdan M. Juni Bin Alm. M. Juni Als Cukhop, Terdakwa mendapatkan 2 (dua) jeriken ukuran ± 30 (tiga puluh) Liter dengan cara menyedot menggunakan selang kecil dari tangki mobil Truck ke dalam jeriken di rumah Saksi Hamdan M. Juni Bin Alm. M. Juni Als Cukhop dengan jumlah uang yang sudah Terdakwa berikan sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar tersebut untuk minyak kerja Beko (alat berat excavator) di daerah Lamno, Kabupaten Aceh Jaya di gunung emas, tapi Terdakwa tidak tahu tepatnya;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi untuk mencari uang;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dimana Sdr.Ipan sekarang, tapi keluarga Terdakwa pernah mencari Sdr. Ipan (nama panggilan) tapi tidak menemukannya;
Bahwa bangunan gudang tersebut dari kayu dan seng seperti teras yang terletak di samping rumah Terdakwa;
Bahwa ini baru pertama kalinya Terdakwa lakukan, Terdakwa hanya bekerja dengan Sdr. Ipan (nama panggilan);
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menerima keuntungan Rp300,00 (tiga ratus rupiah) per liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa mengetahuinya, Terdakwa lakukan pekerjaan ini karena permasalahan ekonomi dan juga pernah Terdakwa tanyakan kepada Sdr. Ipan (nama panggilan) tentang pekerjaan ini dan dikatakan “Aman”;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mesin Sedot Pompa Air Warna Hijau;
31 (tiga puluh satu) drum plastik dengan ukuran ±200 (dua ratus) Liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak 5.401 (lima ribu empat ratus satu) Liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang saling bersesuaian serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Bunta, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya oleh Saksi Zaenal Arifin, Saksi Yulian Putra dan Petugas Kepolisian dari Dit Reskrimsus Polda Aceh;
Bahwa Terdakwa ditangkap atas adanya Laporan Informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah di wilayah Calang;
Bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut Saksi Zaenal Arifin, Saksi Yulian Putra dan Petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan Lidik ke tempat Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Saksi Zaenal Arifin, Saksi Yulian Putra dan Petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh sempat mengamankan Terdakwa dan juga barang bukti berupa 31 (tiga satu) drum plastik warna biru dengan ukuran ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah dan 1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau, pada saat mengamankan Terdakwa, Terdakwa beralasan sedang sakit dan perlu menggunakan alat bantu pernafasan, dan Petugas juga melihat Istri Terdakwa sedang kesurupan, karena dasar kemanusiaan dan empati, Petugas tidak siaga melakukan pengawasan terhadap Terdakwa, dan Terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Bunta, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Saksi Zaenal Arifin, Saksi Yulian Putra beserta Petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap Terdakwa dan langsung dibawa ke Polda Aceh;
Bahwa Saksi Zaenal Arifin, Saksi Yulian Putra beserta Petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh pada saat penangkapan tanggal 26 Januari 2023 menemukan 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru masing-masing dengan ukuran ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah dan 1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau;
Bahwa 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru dengan ukuran masing-masing ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut disimpan di tempat seperti gudang kayu dan seng dengan luas ± 10 (sepuluh) meter di samping rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak ± 5.500 (lima ribu lima ratus) liter itu dengan cara menyuruh membeli dari Saksi Mursyidi Muhammad, Saksi Hamdan M. Juni dan sopir - sopir Dump Truck;
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Mursyidi Muhammad sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari uang tersebut Terdakwa menyuruh kepada Saksi Mursyidi Muhammad membelikan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah senilai uang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak ± 60 (enam puluh) Liter dan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai upah Saksi Mursyidi Muhammad karena telah membelikan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi Hamdan M. Juni sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Uang tersebut sudah digunakan untuk membeli 2 (dua) jeriken bahan bakar minyak Solar tersebut seharga Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang sisanya masih ada di Saksi Hamdan M. Juni;
Bahwa Terdakwa diberikan modal oleh Sdr. Ipan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah yang hari dan tanggalnya sudah lupa di bulan Januari 2023 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah menyerahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah di awal bulan Januari 2023 yang hari dan tanggalnya Terdakwa sudah tidak ingat lagi sebanyak ± 5.000 (lima ribu) liter yang berada di dalam 25 (dua puluh lima) drum plastik warna biru berukuran masing-masing ± 200 (dua ratus) liter yang diambil di gudang penyimpanan milik Terdakwa di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah menyerahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar kepada Sdr. Ipan, yang pertama 5 (lima) Ton dan sudah diserahkan ke Sdr. Ipan (nama panggilan), lalu selanjutnya minta minyak Solar 7 (tujuh) Ton. Baru mencapai ± 5.500 (lima ribu lima ratus liter) Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polda Aceh;
Bahwa pada saat Sdr. Ipan (nama panggilan) mengambil minyak Solar 5 (lima) Ton yang pertama kali, Sdr. Ipan (nama panggilan) minyak Solar ada memberikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah sewa tempat nitip Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada di dalam 31 (tiga puluh satu) drum adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang disubsidi oleh Pemerintah yang diperoleh dari SPBU seputaran Calang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara volume bahan bakar minyak nomor: 510.3/062 yang dikeluarkan tanggal 9 Februari 2023 oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, diperoleh hasil pengukuran volume 31 drum sebanyak 5.401 liter dengan jenis Bio Solar;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menerima keuntungan Rp300,00 (tiga ratus rupiah) per liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa alasan Terdakwa mau melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan dan dijamin keamanannya oleh Sdr.Ipan;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan 1 (satu) orang yang merupakan subjek hukum yang didudukan sebagai Terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim, dia mengaku mempunyai identitas diri yang bernama Mustafa Kamal Yakob Bin Alm Yakob, kemudian setelah dicocokan dengan identitas Terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan ternyata sama, dan atas hasil pembacaan surat dakwaan yang dihadapkan kepadanya, Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan, oleh karena itu Terdakwa merupakan subjek hukum yang telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan dakwaan tersebut di atas, sehingga tidak ada kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam proses Peradilan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Ad.2. Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua ini adalah unsur yang bersifat alternatif dan juga dapat diformulasikan kumulatif, karena diantara unsur tersebut terdapat kata dan/atau , maka jika terhadap salah satu sub unsur saja telah terbukti maka unsur ini menjadi terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diatur tentang pengertian pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diatur tentang pengertian Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Bunta, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya oleh Saksi Zaenal Arifin, Saksi Yulian Putra dan Petugas Kepolisian dari Dit Reskrimsus Polda Aceh;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap atas adanya Laporan Informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah di wilayah Calang;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut Saksi Zaenal Arifin, Saksi Yulian Putra dan Petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan Lidik ke tempat Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Saksi Zaenal Arifin, Saksi Yulian Putra dan Petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh sempat mengamankan Terdakwa dan juga barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru dengan ukuran ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah dan 1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau, pada saat mengamankan Terdakwa, Terdakwa beralasan sedang sakit dan perlu menggunakan alat bantu pernafasan, dan petugas juga melihat Istri Terdakwa sedang kesurupan, karena dasar kemanusiaan dan empati Petugas tidak siaga melakukan pengawasan terhadap Terdakwa, dan Terdakwa berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Bunta, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Saksi Zaenal Arifin, Saksi Yulian Putra beserta Petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap Terdakwa dan langsung dibawa ke Polda Aceh;
Menimbang, bahwa Saksi Zaenal Arifin, Saksi Yulian Putra beserta Petugas Kepolisian lainnya dari Ditreskrimsus Polda Aceh pada saat penangkapan tanggal 26 Januari 2023 menemukan 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru dengan ukuran masing-masing ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah dan 1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau;
Menimbang, bahwa 31 (tiga puluh satu) drum plastik warna biru dengan ukuran ± 200 (dua ratus) liter berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut disimpan di tempat seperti gudang kayu dan seng dengan luas ± 10 (sepuluh) meter di samping rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak ± 5.500 (lima ribu lima ratus) liter itu dengan cara menyuruh membeli dari Saksi Mursyidi Muhammad, Saksi Hamdan M. Juni dan sopir - sopir Dump Truck;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Mursyidi Muhammad sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari uang tersebut Terdakwa menyuruh kepada Saksi Mursyidi Muhammad membelikan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah senilai uang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak ± 60 (enam puluh) Liter dan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai upah Saksi Mursyidi Muhammad karena telah membelikan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi Hamdan M. Juni sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Uang tersebut sudah digunakan untuk membeli 2 (dua) jeriken bahan bakar minyak Solar tersebut seharga Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang sisanya masih ada di Saksi Hamdan M. Juni;
Menimbang, bahwa Terdakwa diberikan modal oleh Sdr. Ipan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah yang hari dan tanggalnya sudah lupa di bulan Januari 2023 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa sebelumnya pernah menyerahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah di awal bulan Januari 2023 yang hari dan tanggalnya Terdakwa sudah tidak ingat lagi sebanyak ± 5.000 (lima ribu) liter yang berada di dalam 25 (dua puluh lima) drum plastik warna biru berukuran ± 200 (dua ratus) liter yang diambil di gudang penyimpanan milik Terdakwa di Dusun Subur, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebelumnya pernah menyerahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar kepada Sdr. Ipan, yang pertama 5 (lima) Ton dan sudah diserahkan ke Sdr. Ipan (nama panggilan), lalu selanjutnya minta minyak Solar 7 (tujuh) Ton. Baru mencapai ± 5.500 (lima ribu lima ratus liter) Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polda Aceh;
Menimbang, bahwa pada saat Sdr. Ipan (nama panggilan) mengambil minyak Solar 5 (lima) Ton yang pertama kali, Sdr. Ipan (nama panggilan) minyak Solar ada memberikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah sewa tempat nitip Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada di dalam 31 (tiga puluh satu) drum adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang disubsidi oleh Pemerintah yang diperoleh dari SPBU seputaran Calang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara volume bahan bakar minyak nomor: 510.3/062 yang dikeluarkan tanggal 9 Februari 2023 oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, diperoleh hasil pengukuran volume 31 drum sebanyak 5.401 liter dengan jenis Bio Solar;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menerima keuntungan Rp300,00 (tiga ratus rupiah) per liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa alasan Terdakwa mau melakukan kegiatan pembelian dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut adalah untuk mencari keuntungan dan dijamin keamanannya oleh Sdr.Ipan. Terdakwa tidak ada izin untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan Terdakwa merupakan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa mampu bertanggungjawab dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terhadap perbuatan Terdakwa yang telah memenuhi keseluruhan unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mesin Sedot Pompa Air Warna Hijau merupakan alat bantu yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) Drum Plastik Dengan Ukuran ±200 (dua ratus) Liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak 5.401 (lima ribu empat ratus satu) Liter yang merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang disalahgunakan oleh Terdakwa dan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM);
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan banyaknya antrian di SPBU;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa yang bernama Mustafa Kamal Yakob Bin Alm Yakob identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin sedot pompa air warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
31 (tiga puluh satu) drum plastik dengan ukuran ±200 (dua ratus) Liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak 5.401 (lima ribu empat ratus satu) Liter;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023, oleh kami, Agus Andrian, S.H., sebagai Hakim Ketua, Patrio Cipta Harvi, S.H., Yudhistira Gilang Perdana, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kiki Rezki Kurniadi, A.Md, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Calang, serta dihadiri oleh Rifai Affandi, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Patrio Cipta Harvi, S.H. Agus Andrian,S.H.
Yudhistira Gilang Perdana, S.H.
Panitera Pengganti,
Kiki Rezki Kurniadi, A.Md.