135/Pid.Sus/2023/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 135/Pid.Sus/2023/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: M. YUDHI GUNTARA EKA PUTRA, S.H Terdakwa: MARWAN SOPIYAN Bin MAT SOPIYAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Marwan Sopiyan alias Mat Sopiyan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, dan menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan apabila Terdakwa dijatuhi hukuman penjara, karena melakukan tindak pidana selama jangka waktu yang dipersyaratkan selama 10 (sepuluh) bulan tersebut; Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan, dengan segera setelah putusan ini diucapkan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cream berikut dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 135/Pid.Sus/2023/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Marwan Sopiyan bin Mat Sopiyan; |
| 2. | Tempat lahir | : | Rajabasa; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 46 tahun/2 Maret 1977; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Maret 2023, dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2023 sampai dengan tanggal 7 April 2023;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 4 Juni 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Juni 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 30 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 135/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 31 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 135/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 31 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Marwan Sopiyan bin Mat Sopiyan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan senjata tajam penikam atau penusuk”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No.12 Tahun 1951 sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marwan Sopiyan bin Mat Sopiyan dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cream berikut dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Marwan Sopiyan bin Mat Sopiyan pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di depan sebuah warung yang terletak di pinggir jalan raya di Pekon Rajabasa, Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkannya, menguasainya, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cream berikut dengan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Arief Istiqmal dan Saksi Leonardus Romario Hasiholan serta anggota Polres Tanggamus lainnya sedang melakukan Operasi Cempaka Krakatau 2023 dengan sasarannya adalah melakukan razia atau pemeriksaan terhadap orang-orang yang mencurigakan di Pekon Rajabasa Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus, kemudian sekira pukul 10.30 WIB, Saksi Arief Istiqmal dan Saksi Leonardus Romario Hasiholan melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan yang sedang berdiri di pinggir jalan didepan sebuah warung di Pekon Rajabasa Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus, lalu Saksi Arief Istiqmal dan Saksi Leonardus Romario Hasiholan serta anggota Polres Tanggamus lainnya mendekati Terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan Terdakwa dan ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cream berikut dengan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna coklat di pinggang sebelah kiri Terdakwa, dikarenakan membahayakan Saksi Arief Istiqmal dan Saksi Leonardus Romario Hasiholan serta anggota Polres Tanggamus lainnya maka barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cream berikut dengan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna coklat tersebut langsung diamankan.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cream berikut dengan sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna coklat tersebut Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa terdakwa membawa, mengusai dan menyimpan senjata tajam jenis pisau tersebut tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubunganya dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa saat itu.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Arief Istiqmal yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.30 WIB Saksi Arief telah mengamankan Terdakwa saat membawa senjata tajam di depan sebuah warung yang berada di pinggir jalan raya yang beralamat di Pekon Raja Basa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau garpu dengan ujung runcing dan sebagian sisinya tajam dengan gagang kayu dan sarung yang terbuat dari kulit;
Bahwa senjata tajam tersebut disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa yang ditutupi dengan bajunya;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Arief dan Sdr. Leonardus selaku anggota Polri sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2023 dengan sasarannya adalah melakukan razia atau pemeriksaan terhadap orang-orang yang mencurigakan di Pekon Raja Basa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, saat itu Saksi Arief melihat ada Terdakwa yang sedang berdiri di depan sebuah warung sehingga Saksi Arief pun melakukan pemeriksaan identitas dan melakukan pemeriksaan badan yang mana saat itu ditemukan senjata tajam jenis pisau garpu di pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Saksi Arief langsung mengambil pisau tersebut dan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Tanggamus;
Bahwa tidak ada perlawanan dari Terdakwa saat diamankan oleh anggota Polri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi Mursani binti Murdani yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Marsuni merupakan istri dari Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan sebuah warung milik tetangga Saksi Mursani yang beralamat di Pekon Raja Basa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus karena telah membawa senjata tajam tanpa izin;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB sebelum ditangkap oleh anggota Polri, Terdakwa sedang membantu Saksi Mursani di warung yang mana saat itu Saksi Mursani baru pulang dari pasar setelah belanja untuk kebutuhan warung yang menjual sayur dan gorengan, lalu Terdakwa membantu memotong tali pengikat belanjaan dengan menggunakan pisau garpu, kemudian Saksi Mursani menyuruh Terdakwa untuk menemui Sdr. Arifin yang saat itu sedang berada di depan warung milik tetangga Saksi Mursani yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter untuk membicarakan mengenai pinjaman uang melalui MEKAR yang mana Saksi Mursani merupakan ketua kelompoknya dan Sdr. Arifin selaku peminjam, namun tanpa Saksi Mursani ketahui saat menemui Sdr. Arifin tersebut Terdakwa membawa pisau garpu yang biasa digunakan di warung, setelah itu pada sekira pukul 10.30 WIB saat berada di warung Saksi Mursani diberitahu oleh anggota Polri bahwa Terdakwa telah ditangkap karena pada saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya ditemukan senjata tajam;
Bahwa biasanya pisau garpu tersebut digunakan untuk keperluan di warung dan diletakkan di meja;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah membawa senjata tajam saat keluar rumah;
Bahwa baik Terdakwa maupun Saksi Mursani tidak memiliki masalah dengan Sdr. Arifin;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 10.30 WIB di depan sebuah warung milik tetangga Terdakwa yang beralamat di Pekon Raja Basa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus karena telah membawa senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kulit;
Bahwa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut milik Terdakwa, namun Terdakwa tidak memiliki maksud dan tujuan tertentu saat membawa senjata tajam tersebut, melainkan senjata tajam tersebut tidak sengaja terbawa setelah Terdakwa membantu istri Terdakwa di warung;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu untuk membantu istri Terdakwa di warung, yakni untuk memotong tali belanjaan, lalu Terdakwa memasukkan pisau garpu tersebut ke dalam sarungnya dan Terdakwa simpan dengan menyelipkannya di pinggang sebelah kiri yang ditutupi oleh baju Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi dari rumah dan menuju ke warung milik tetangga Terdakwa yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter untuk menemui paman Terdakwa, yakni Sdr. Arifin, kemudian saat Terdakwa sedang mengobrol, tiba-tiba datang anggota Polri dan melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa yang mana saat itu ditemukan senjata tajam jenis pisau garpu yang Terdakwa bawa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak membuat janji bertemu dengan Sdr. Arifin, melainkan Terdakwa menemui Sdr. Arifin karena dimintai tolong oleh istri Terdakwa sebagai ketua kelompok pinjaman MEKAR untuk menanyakan mengenai pinjaman yang hendak diajukan oleh Sdr. Arifin yang mana saat itu Terdakwa dan istri Terdakwa sedang berada di warung, lalu istri Terdakwa melihat Sdr. Arifin dan menyuruh Terdakwa untuk menemui Sdr. Arifin di depan warung milik tetangga Terdakwa, kemudian Terdakwa yang saat itu sedang memotong tali belanjaan dengan menggunakan pisau garpu pun secara spontan menyelipkan pisau garpu tersebut di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan membawanya saat menemui Sdr. Arifin;
Bahwa senjata tajam jenis pisau garpu yang dibawa oleh Terdakwa tidak ada hubungannya dengan keperluan Terdakwa menemui Sdr. Arifin saat itu;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah membawa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut saat keluar rumah;
Bahwa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut digunakan untuk keperluan di warung;
Bahwa senjata tajam jenis pisau garpu yang Terdakwa bawa terbuat dari besi yang tajam pada bagian sisinya, berujung runcing, bergagang kayu, dan ada sarung yang terbuat dari kulit;
Bahwa Terdakwa saat ini bekerja dengan membantu istri Terdakwa berjualan di warung;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa meskipun telah diberikan kesempatan, tetapi Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cream berikut dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum serta telah diperlihatkan kepada Terdakwa yang menyatakan mengenal serta membenarkan telah disita dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa anggota kepolisian Polres Tanggamus telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 10.30 WIB di depan sebuah warung milik tetangga Terdakwa yang beralamat di Pekon Raja Basa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus karena telah membawa senjata tajam yang disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan ditutupi dengan bajunya;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa berupa pisau garpu dengan ujung runcing dan sebagian sisinya tajam dengan gagang kayu dan sarung yang terbuat dari kulit;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sedang membantu Saksi Mursani di warung yang mana saat itu Saksi Mursani baru pulang dari pasar setelah belanja untuk kebutuhan warung yang menjual sayur dan gorengan, lalu Terdakwa membantu memotong tali pengikat belanjaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu, kemudian Saksi Mursani selaku ketua kelompok pinjaman MEKAR melihat Sdr. Arifin dan menyuruh Terdakwa untuk menemui Sdr. Arifin berada di depan warung milik tetangga Terdakwa yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter untuk membicarakan mengenai pinjaman uang melalui MEKAR yang hendak diajukan oleh Sdr. Arifin yang juga merupakan paman Terdakwa;
Bahwa sementara itu, Saksi Arief dan Sdr. Leonardus selaku anggota kepolisian sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2023 dengan sasarannya adalah melakukan razia atau pemeriksaan terhadap orang-orang yang mencurigakan di Pekon Raja Basa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, lalu Saksi Arief melihat Terdakwa yang sedang berdiri di depan sebuah warung dan mengobrol dengan Sdr. Arifin, kemudian Saksi Arief pun melakukan pemeriksaan identitas dan melakukan pemeriksaan badan yang mana saat itu ditemukan senjata tajam jenis pisau garpu di pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Saksi Arief langsung mengambil pisau tersebut dan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Tanggamus;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, dirinya tidak bermaksud membawa membawa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut saat menemui Sdr. Arifin, melainkan Terdakwa yang saat itu sedang memotong tali belanjaan dengan menggunakan pisau garpu pun secara spontan memasukkan pisau garpu tersebut ke dalam sarung dan menyelipkannya di pinggang sebelah kiri Terdakwa yang ditutupi oleh baju ketika diminta oleh Saksi Mursani untuk menemui Sdr. Arifin;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah membawa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut saat keluar rumah;
Bahwa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut merupakan alat yang biasanya digunakan untuk keperluan di warung oleh Terdakwa ataupun istrinya;
Bahwa Terdakwa saat ini bekerja dengan membantu Saksi Mursani selaku istri Terdakwa berjualan di warung;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nr 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan, serta didakwa di depan persidangan yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah bernama Marwan Sopiyan bin Mat Sopiyan yang setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya, sehingga tidak terjadi error in persona terhadap orang yang telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ke-1 (kesatu) ini telah terpenuhi;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu merupakan suatu perbuatan tanpa hak ketika seseorang dalam melakukan sesuatu hal yang diatur, dan ditentukan oleh undang-undang dengan terlebih dahulu harus memperoleh izin untuk melakukannya, akan tetapi dilakukan oleh orang tersebut dengan tidak adanya suatu izin dari pemerintah atau pejabat yang sah dan berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap sub unsur berupa memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ini bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, dimana jika salah satu unsur telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta tersebut maka unsur ini sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak menyebutkan apa yang diartikan sebagai senjata penikam, pemukul atau penusuk, namun berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tersebut dijelaskan pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal 2 ayat (1) ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini diketahui bahwa anggota kepolisian Polres Tanggamus telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 10.30 WIB di depan sebuah warung milik tetangga Terdakwa yang beralamat di Pekon Raja Basa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus karena telah membawa senjata tajam yang disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan ditutupi dengan bajunya;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa berupa pisau garpu dengan ujung runcing dan sebagian sisinya tajam dengan gagang kayu dan sarung yang terbuat dari kulit;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sedang membantu Saksi Mursani di warung yang mana saat itu Saksi Mursani baru pulang dari pasar setelah belanja untuk kebutuhan warung yang menjual sayur dan gorengan, lalu Terdakwa membantu memotong tali pengikat belanjaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu, kemudian Saksi Mursani selaku ketua kelompok pinjaman MEKAR melihat Sdr. Arifin dan menyuruh Terdakwa untuk menemui Sdr. Arifin berada di depan warung milik tetangga Terdakwa yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter untuk membicarakan mengenai pinjaman uang melalui MEKAR yang hendak diajukan oleh Sdr. Arifin yang juga merupakan paman Terdakwa;
Menimbang, bahwa sementara itu, Saksi Arief dan Sdr. Leonardus selaku anggota kepolisian sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2023 dengan sasarannya adalah melakukan razia atau pemeriksaan terhadap orang-orang yang mencurigakan di Pekon Raja Basa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, lalu Saksi Arief melihat Terdakwa yang sedang berdiri di depan sebuah warung dan mengobrol dengan Sdr. Arifin, kemudian Saksi Arief pun melakukan pemeriksaan identitas dan melakukan pemeriksaan badan yang mana saat itu ditemukan senjata tajam jenis pisau garpu di pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Saksi Arief langsung mengambil pisau tersebut dan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Tanggamus;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah membawa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut saat keluar rumah, melainkan senjata tajam jenis pisau garpu tersebut digunakan untuk keperluan di warung, selanjutnya diketahui Terdakwa saat ini bekerja dengan membantu Saksi Mursani selaku istri Terdakwa berjualan di warung;
Menimbang, bahwa pekerjaan tersebut tidak mengharuskan Terdakwa untuk membawa senjata tajam, selain itu sekalipun senjata tajam tersebut biasanya memang digunakan untuk keperluan di warung, namun saat itu Terdakwa sedang tidak melakukan pekerjaan di warung sehingga seharusnya Terdakwa meninggalkan senjata tajam tersebut dan tidak membawanya saat bertemu dengan orang lain, dikarenakan perbuatannya tetap dapat membahayakan orang lain maupun diri Terdakwa nantinya;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan Terdakwa, dirinya tidak bermaksud membawa membawa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut saat menemui Sdr. Arifin, melainkan Terdakwa yang saat itu sedang memotong tali belanjaan dengan menggunakan pisau garpu pun secara spontan memasukkan pisau garpu tersebut ke dalam sarung dan menyelipkannya di pinggang sebelah kiri Terdakwa yang ditutupi oleh baju ketika diminta oleh Saksi Mursani untuk menemui Sdr. Arifin, namun ketentuan dalam pasal ini tidak mempersoalkan mengenai ada atau tidaknya kesengajaan ataupun aspek kelalaian dari pelaku, melainkan menitikberatkan kepada ada atau tidaknya alas hak pelaku dalam melakukan perbuatan yang dimaksud sehingga sekalipun menurut Terdakwa dirinya membawa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut tanpa adanya kesengajaan, namun apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa alas hak yang sah maka Terdakwa tetap dianggap telah memenuhi ketentuan pasal ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, dan fakta di atas, maka Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa tanpa hak menguasai, membawa, dan menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur ke-2 (kedua) dari pasal ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, dan ditambah dengan adanya keyakinan Majelis Hakim maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa terdapat alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf merupakan alasan yang bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana, dimana alasan pemaaf ini telah diatur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta yang menunjukkan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal ini, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pembenar merupakan alasan yang bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar batin pembuat atau pelaku, hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta atau hal-hal yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki sebagaimana dimaksud ketentuan pasal-pasal tersebut, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan secara yuridis tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk kehilangan sifat melawan hukum atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa tersebut haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk menghukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga memiliki nilai yang bersifat edukatif, yaitu sebagai instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya dimasa yang akan datang. Selain itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana tersebut nantinya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dalam menjatuhkan pidana haruslah didasari pertimbangan menyeluruh mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan memperhatikan tujuan dari pemidanaan tersebut, sehingga nantinya diharapkan akan tercapainya aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14a ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan “Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu”;
Menimbang, bahwa oleh karenanya setelah memperhatikan ketentuan di atas yang dihubungkan dengan fakta perbuatan Terdakwa dan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara ini maka Majelis Hakim dalam pemidanaannya akan menerapkan ketentuan Pasal 14a ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, sedangkan dalam perkara ini terhadap tTerdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, apabila nantinya Terdakwa dijatuhi pidana penjara, karena melakukan tindak pidana selama jangka waktu yang dipersyaratkan dalam syarat umum putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, sedangkan Terdakwa akan dijatuhi pidana dengan syarat maka diperintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cream berikut dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat tersebut merupakan barang yang menjadi objek utama terhadap perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana terhadap barang bukti itu dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, sehingga perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
-;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bukanlah didasarkan adanya suatu tujuan yang bersifat kejahatan atau guna melakukan tindak pidana lainnya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang kehadirannya sangat dibutuhkan oleh keluarganya baik sebagai kepala keluarga maupun tulang punggung/pencari nafkah guna menghidupi keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, termasuk pula dengan mempertimbangkan permohonan Terdakwa, keadaan yang memberatkan, dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa maka Majelis Hakim pada pokoknya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap dakwaan yang terbukti bagi Terdakwa, namun terhadap penentuan lamanya masa pidana penjara (straafmat) yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, khususnya memperhatikan kualitas, dan kuantitas dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dihubungkan maksud dan tujuan Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut, yaitu bukanlah didasarkan atas suatu kesengajaan atau maksud lainnya yang bersifat tindak pidana, melainkan didasarkan atas kelalaian dirinya yang secara tanpa disengaja telah membawa senjata tajam itu saat setelah melakukan aktifitas di warung menggunakan senjata tajam itu. Selain itu, diketahui pula tidak adanya fakta ataupun riwayat yang menunjukkan kepribadian dan kebiasaan dari Terdakwa yang sebelumnya pernah atau sering membawa senjata tajam maupun berbuat onar/keributan di masyarakat, terlebih diketahui fakta Terdakwa merupakan seorang yang sangat dibutuhkan kehadirannya baik sebagai kepala keluarga maupun tulang punggung keluarga yang harus bahu membahu bersama istrinya guna memenuhi kehidupan keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menilai pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini perlu disesuaikan dengan didasari pertimbangan menyeluruh mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan memperhatikan kualitas perbuatan Terdakwa, yang dihubungkan juga dengan tujuan dari pemidanaan tersebut, agar nantinya putusan ini tidak hanya sekedar bersifat menghukum atas dasar kepentingan Terdakwa belaka atas perkara ini (backward looking), namun akan mampu memberikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara luas ataupun menyeluruh kedepannya baik bagi korban, Terdakwa, masyarakat luas, dan negara (forward looking), tujuannya agar dikemudian hari perbuatan seperti ini tidak terulang kembali baik secara khusus pada diri Terdakwa maupun secara umumnya bagi orang lain atau masyarakat luas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Marwan Sopiyan alias Mat Sopiyan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, dan menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan apabila Terdakwa dijatuhi hukuman penjara, karena melakukan tindak pidana selama jangka waktu yang dipersyaratkan selama 10 (sepuluh) bulan tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan, dengan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cream berikut dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, oleh Wahyu Noviarini, S.H., sebagai Hakim Ketua, Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H., dan Trisno Jhohannes Simanullang, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Epita Indarwati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H., Trisno Jhohannes Simanullang, S.H. | Hakim Ketua Wahyu Noviarini, S.H. |
Panitera Pengganti Epita Indarwati, S.H. | |