431/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 431/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt
Plaintiffs / Applicants (10)
Filing or appealing side
Prosecutor (10)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Intan Permatasari Sopwan Binti Imam Sopwan Als Intan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari hasil bermain judi Online (scibo) di Aplikasi Bling2.com; Dirampas untuk Negara 1 (satu) unit harddisk merek M-TECH kapasitas 500 GB berisi screenshot/tangkapan layar aksi asusila/pornografi dan video rekaman aksi asusila/pornografi Tersangka Intan Permatasari Sopwan dalam aplikasi Bling2.com; 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 7A Warna Hitam Berikut Sim Card Three Dengan Nomor 089534102695 Dan Sim Card XI Axiata 4.5G (axis) dengan nomor 083853072897; 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hitam; 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Hitam; 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (tank Top) Warna Hitam; 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tapa Lengan) Warna Hitam; 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tapa Lengan) Warna Hitam; 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hitam; 1 (satu) Buah Baju Dress Mini Tapa Lengan) Warna Merah Maron; 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Merah Maron; 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (Tank Top) Warna Merah; 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Merah; 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Merah Maron; 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Merah Maron; 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Cream; 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (Tank Top) Warna Cream; 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tampa Lengan) Warna Cream; 1 (satu) Stel Baju Senam (gym) Warna Ungu; 1 (satu) Buah Baju Tanpa Lengan (Tank Top) Warna Ungu; 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Pink; 1 (satu) Buah Baju Sweater Warna Pink; 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Pink; 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Pink; 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hijau Tosca; 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Cream; 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Merah; 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Merah; 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hijau Tosca; 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hitam; 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Pink; 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hitam; 1 (satu) Buah Selimut Warna Cokelat; 1 (satu) Buah Alat Bantu Sex (dildo) Bentuk Kelamin Laki-laki Warna Cream; 1 (satu) Buah Alat Bantu Sex (dildo) Jenis Vibrator Merek Lovense Lush 2, Warna Pink, berikut 1 (satu) Buah Charger Merek Robot Warna Putih; 3 (tiga) Buah Topeng Terdiri Dari 1 (satu) buah topeng pesta warna silver, 1 (satu) Buah Topeng Pesta Warna Hitam Dan 1 (satu) Buah Topeng Kain Warna Hitam; 1 (satu) Set Tripod Ring Light, Warna Hitam Putih, Nomor: Jy 460 B; 1 (satu) Set Rambut Palsu (wig) Warna Cokelat; 1 (satu) Buah Kunci Kamar Kost Dengan Gantungan Kunci Warna Merah Bertuliskan Nomor 305; 1 (satu) Buah Kursi Gaming, Merek Chaho, Warna Pink; 1 (satu) Buah Kartu Atm Bank Bca Paspor Platinum Debit Warna Hitam Nomor Kartu 6019 0095 0741 0048, Valid Thru 04/26, Dengan Rekening Nomor 8660141139 atas nama Intan Permatasari Sopwan; 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo, Warna Ungu, Versi Os: Funtouch Os 12 Global, Model : V2108, Nomor Seri: 30496608900005m; Nomor Imei (slot Sim 1) : 861813058313291; Nomor Imei (slot Sim 2); 861813058313283, Berikut 1 (satu) Buah Sim Card By.u Dengan Nomor: 0851 6141 6494, Dan 1 (satu) Buah Charger Merek Vivo Warna Putih; 1 (satu) Unit Handphone Merek Iphone X, Warna Hitam, Versi los: 16.2, Model: Iphone X, Nomor Model: Mqaf2b/a, Nomor Seri: F17vmm8kjcl8, Nomor Imei: 35 940808 257586 3 Berikut 1 (satu) Buah Sim Card Simpati dengan Nomor: 0812 9444 6494, Dan 1 (satu) Buah Charger Iphone Merek Vivo Warna Putih; 1 (satu) Unit Handphone Merek Poco C40, Warna Hijau Tosca, Versi Android 11rd2a.211001.002, Nomor Imei (slot Sim 1): 862598053113700; Nomor Imei (slot Sim 2): 862598053113718, Berikut 1 (satu) Buah Sim Card Simpati Dengan Nomor: 0821 2561 4619; Buku tabungan Kantor Cabang Daan Mogot Baru dengan nomor rekening 8660141139 atas nama Intan Permatasari Sopwan. Nomor urut 2 (dua) sampai dengan 45 (empat puluh limas) dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-banking BCA Tanggal 9 September 2022 Ke Nomor Rekening 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra Senilai Rp. 150.000 (seratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-banking BCA Tanggal 28 September 2022 Ke Nomor Rekening 6801409633 Atas Nama Sukma Lalena Senilai Rp. 300.000 (tiga Ratus Ribu Rupiah); 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-Banking BCA Tanggal 18 Oktober 2022 Ke Nomor Rekening 6801409633 Atas Nama Sukma Lalena Senilai Rp.300.000 (tiga Ratus Ribu Rupiah); 2 (dua) Lembar Print Out Legalisir Mutasi Rekening Tahapan Xpresi Bank BCA Nomor Rekening 7655207465 Atas Nama Muhammad Fitri Jazuli Periode September 2022; 1 (satu) Lembar Print Out Legalisir Mutasi Harian Rekening Bank BCA Nomor Rekening 7655207465 Atas Nama Muhammad Fitri Jazuli Periode 1 Oktober 2022-27 Oktober 2022; 4 (empat) Lembar Print Out Legalisir Rekening Koran BNI Taplus Nomor Rekening 1154175489 Atas Nama Yusuf Duwiyanto Alias Ucup Periode Tanggal 26/10/2022 s/d 26/01/2023; Transfer Uang Masuk Sebesar Rp120.000,00 (seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Pada Tanggal 21 Januari 2023 sebagai bentuk Withdrawl Game Judi Online Di Aplikasi Bling2.com; Transfer Uang Masuk Sebesar Rp120.000,00 (seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Pada Tanggal 21 Januari 2023 sebagai bentuk Withdrawl Game Judi Online Di Aplikasi Bling2.com; Printout Rekening Koran Bank BCA Nomor 2810629161 atas nama Ayang Gunawan periode bulan Juli 2022 s.d. Januari 2023; Printout rekening koran Bank BRI Nomor 328801031203531 atas nama Ayang Gunawan periode tanggal 1 Juni 2022 s.d. 26 Januari 2023; Print Out Rekening BCA Nomor 5475560 atas nama Gunawan Syahputra Periode Juni 2022 s.d Februari 2023; Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra; Print Out Rekening BCA Nomor 281069161 atas nama Ayang Gunawan Periode Desember 2021 s.d. Februari 2023; Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 28106629161 atas nama Ayang Gunawan; Print Out Rekening BCA Nomor 866141139 atas nama Intan Permatasari Sopwan Periode Juni 2022 S.d. Februari 2023; Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor : 8660141139 atas nama Intan Permatasari Sopwan; Print Out Rekening BCA Nomor : 593087681 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari 2023; Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 5930876781 atas nama Jefri; Print Out Rekening BCA Nomor : 7455214271 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari 2023; Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri; Print Out Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari 2023; Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri; Print Out Rekening BCA Nomor: 8520079123 atas nama Ryssen Periode Juni 2022 s.d. Februari 2023; Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 8520079123 Atas Nama Ryssen; 1 (satu) bundle rekening koran atas nama Intan Permatasari SOPWAN alamat JI. Peta Selatan No. 78, Rt. 007 Rw. 001, Kalideres, Jakarta Barat dengan nomor rekening 8660141139 Periode Januari 2022 Sampai Dengan 20 Desember 2022; Nomor urut 46 (empat puluh enam) sampai dengan 70 (tujuh puluh) tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Intan Permatasari Sopwan, NIK : 3173065012950004; Dikembalikan kepada terdakwa Intan Permatasari Sopwan Binti Imam Sopwan Als Intan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor xxx/Pid.B/xxxx/PN Jkt.Brt
Pengadilan Negeri JakSaksi Barat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TERDAKWA;
Tempat lahir : JakSaksi;
Umur/Tanggal lahir: 27/10 Desember 1995;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : JAKSAKSI;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Host Live Streamer;
Terdakwa TERDAKWA ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu Kelas IIA DKI JakSaksi oleh:
- Penyidik sejak tanggal 21 Januari xxxx sampai dengan tanggal 9 Februari xxxx;
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari xxxx sampai dengan tanggal 21 Maret xxxx;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret xxxx sampai dengan tanggal 20 April xxxx;
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April xxxx sampai dengan tanggal 20 Mei xxxx;
- Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei xxxx sampai dengan tanggal 7 Juni xxxx;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Mei xxxx sampai dengan tanggal 29 Juni xxxx;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni xxxx sampai dengan tanggal 28 Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, Ansry Woyla Sembiring, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Sembiring Putera & Partners Law Office yang beralamat di Ruko Talenta, Jalan Pendidikan Raya No.69, Duren Sawit, JakSaksi Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Mei xxxx yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri JakSaksi Barat tanggal 19 Juni xxxx;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri JakSaksi Barat Nomor xxx/Pid.B/xxxx/PN Jkt.Brt tanggal 31 Mei xxxx tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor xxx/Pid.B/xxxx/PN Jkt.Brt tanggal 31 Mei xxxx tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pornografi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dapat dibayar, pidana kurungan selama 6 (enam) bulan sebagai pengganti pidana denda;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari hasil bermain judi Online (scibo) di Aplikasi Bling2.com;
Barang bukti nomor urut 1 dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit harddisk merek M-TECH kapasitas 500 GB berisi screenshot/tangkapan layar aksi asusila/pornografi dan video rekaman aksi asusila/pornografi Tersangka Terdakwa dalam aplikasi Bling2.com;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 7A Warna Hitam Berikut Sim Card Three Dengan Nomor 089534102695 Dan Sim Card XI Axiata 4.5G (axis) dengan nomor 083853072897;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (tank Top) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tapa Lengan) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tapa Lengan) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini Tapa Lengan) Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (Tank Top) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (Tank Top) Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tampa Lengan) Warna Cream;
- 1 (satu) Stel Baju Senam (gym) Warna Ungu;
- 1 (satu) Buah Baju Tanpa Lengan (Tank Top) Warna Ungu;
- 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju Sweater Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hijau Tosca;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hijau Tosca;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Selimut Warna Cokelat;
- 1 (satu) Buah Alat Bantu Sex (dildo) Bentuk Kelamin Laki-laki Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Alat Bantu Sex (dildo) Jenis Vibrator Merek Lovense Lush 2, Warna Pink, berikut 1 (satu) Buah Charger Merek Robot Warna Putih;
- 3 (tiga) Buah Topeng Terdiri Dari 1 (satu) buah topeng pesta warna silver, 1 (satu) Buah Topeng Pesta Warna Hitam Dan 1 (satu) Buah Topeng Kain Warna Hitam;
- 1 (satu) Set Tripod Ring Light, Warna Hitam Putih, Nomor: Jy 460 B;
- 1 (satu) Set Rambut Palsu (wig) Warna Cokelat;
- 1 (satu) Buah Kunci Kamar Kost Dengan Gantungan Kunci Warna Merah Bertuliskan Nomor 305;
- 1 (satu) Buah Kursi Gaming, Merek Chaho, Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Kartu Atm Bank Bca Paspor Platinum Debit Warna Hitam Nomor Kartu 6019 0095 0741 0048, Valid Thru 04/26, Dengan Rekening Nomor 8660141139 atas nama Terdakwa;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo, Warna Ungu, Versi Os: Funtouch Os 12 Global, Model: V2108, Nomor Seri: 30496608900005m; Nomor Imei (slot Sim 1): 861813058313291; Nomor Imei (slot Sim 2); 861813058313283, Berikut 1 (satu) Buah Sim Card By.u Dengan Nomor: 0851 6141 6494, Dan 1 (satu) Buah Charger Merek Vivo Warna Putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Iphone X, Warna Hitam, Versi los: 16.2, Model: Iphone X, Nomor Model: Mqaf2b/a, Nomor Seri: F17vmm8kjcl8, Nomor Imei: 35 940808 257586 3 Berikut 1 (satu) Buah Sim Card Simpati dengan Nomor: 0812 9444 6494, Dan 1 (satu) Buah Charger Iphone Merek Vivo Warna Putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Poco C40, Warna Hijau Tosca, Versi Android 11rd2a.211001.002, Nomor Imei (slot Sim 1): 862598053113700; Nomor Imei (slot Sim 2): 862598053113718, Berikut 1 (satu) Buah Sim Card Simpati Dengan Nomor: 0821 2561 4619;
- Buku tabungan Kantor Cabang Daan Mogot Baru dengan nomor rekening 8660141139 atas nama Terdakwa.
Barang bukti nomor urut 2 s/d 45 dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-banking BCA Tanggal 9 September 2022 Ke Nomor Rekening 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra Senilai Rp. 150.000 (seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-banking BCA Tanggal 28 September 2022 Ke Nomor Rekening 6801409633 atas nama Sukma Lalena Senilai Rp. 300.000 (tiga Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-Banking BCA Tanggal 18 Oktober 2022 Ke Nomor Rekening 6801409633 atas nama Sukma Lalena Senilai Rp.300.000 (tiga Ratus Ribu Rupiah);
- 2 (dua) Lembar Print Out Legalisir Mutasi Rekening Tahapan Xpresi Bank BCA Nomor Rekening 7655207465 atas nama Muhammad Fitri Jazuli Periode September 2022;
- 1 (satu) Lembar Print Out Legalisir Mutasi Harian Rekening Bank BCA Nomor Rekening 7655207465 atas nama Muhammad Fitri Jazuli Periode 1 Oktober 2022-27 Oktober 2022;
- 4 (empat) Lembar Print Out Legalisir Rekening Koran BNI Taplus Nomor Rekening 1154175489 atas nama Yusuf Duwiyanto Alias Ucup Periode Tanggal 26/10/2022 s/d 26/01/xxxx;
- Transfer Uang Masuk Sebesar Rp. 120.000,- (seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Pada Tanggal 21 Januari xxxx sebagai bentuk Withdrawl Game Judi Online Di Aplikasi Bling2.com;
- Transfer Uang Masuk Sebesar Rp. 120.000,- (seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Pada Tanggal 21 Januari xxxx sebagai bentuk Withdrawl Game Judi Online Di Aplikasi Bling2.com;
- Printout Rekening Koran Bank BCA Nomor 2810629161 atas nama SAKSI periode bulan Juli 2022 s.d. Januari xxxx;
- Printout rekening koran Bank BRI Nomor 328801031203531 atas nama SAKSI periode tanggal 1 Juni 2022 s.d. 26 Januari xxxx;
- Print Out Rekening BCA Nomor 5475560 atas nama Gunawan Syahputra Periode Juni 2022 s.d Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra;
- Print Out Rekening BCA Nomor 281069161 atas nama SAKSI Periode Desember 2021 s.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 28106629161 atas nama SAKSI;
- Print Out Rekening BCA Nomor 866141139 atas nama Terdakwa Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 8660141139 atas nama Terdakwa;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 593087681 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 5930876781 atas nama Jefri;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 7455214271 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 8520079123 atas nama Ryssen Periode Juni 2022 s.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 8520079123 atas nama Ryssen;
- 1 (satu) bundle rekening koran atas nama Terdakwa alamat JI. Peta Selatan No. 78, Rt. 007 Rw. 001, Kalideres, JakSaksi Barat dengan nomor rekening 8660141139 Periode Januari 2022 Sampai Dengan 20 Desember 2022;
Barang bukti nomor urut 46 s/d 70 terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa, NIK : 3173065012950004;
Barang bukti nomor urut 71 dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Terdakwa Binti Imam Sopwan Alias Intan untuk seluruhnya;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 bulan penjara;
- Menetapkan Terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa Handphone merk Iphone X dikembalikan kepada Terdakwa Terdakwa Binti Imam Sopwan Alias Intan karena tidak berkaitan dengan perkara a quo;
- Membebani biaya perkara kepada Terdakwa;
SUBSIDAIR:
- Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
- Demikian Nota Pembelaan (Pledoi) ini Penasihat Hukum Terdakwa sampaikan apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, terima kasih;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permbelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari xxxx atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 sampai dengan tahun xxxx, bertempat di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri JakSaksi Barat, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja merusak kesopanan dimuka umum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 pada saat Terdakwa Terdakwa masih menjadi salah satu host di aplikasi Dream, kemudian pada saat Terdakwa sedang melakukan siaran langsung di aplikasi Dream terdapat salah satu penonton yang mengaku bernama Sdr. Saksi Saksi (Belum Tertangkap) memberikan komentar di acara siaran langsung Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengklik komentar Sdr. Saksi Saksi kemudian muncul profil milik Sdr. Saksi Saksi yang terdapat nomor whatsapp dengan nomor Hp. 087832141289 dan No. Hp. 081219901389, setelah itu Terdakwa melakukan komunikasi dengan Sdr. Saksi Saksi melalui aplikasi Whatsapp, pada saat sedang melakukan komunikasi tersebut Sdr. Saksi Saksi menawarkan kepada Terdakwa untuk masuk agency dibawah naungan Priyanka Management menjadi seorang Talent/ host live streamer di aplikasi Bling2.Com dengan dijanjikan akan mendapatkan gaji setiap harinya dihitung dari pendapatan saweran para penonton yang melihat tayangan langsung Terdakwa. Atas ajakan Sdr. Saksi Saksi tersebut selanjutnya Terdakwa tertarik dan bergabung kedalam agency yang bernama Priyanka Management dengan menyerahkan foto kartu tanda penduduk dan dan video perkenalan diri Terdakwa dengan menggunakan busana terbuka, setelah itu dikirimkan ke pihak admin aplikasi Bling2.Com, setelah diterima oleh pihak admin aplikasi Bling2.Com selanjutnya dikirim sebuah link yang harus di isi username dan password dan dikirimkan juga kepada Terdakwa untuk mengunduh aplikasi Bling2.Com melalui perangkat keras seperti handphone, tablet, laptop dan PC, setelah itu setelah itu terdakwa membuka aplikasi Bling2. Com tersebut dengan menggunakan nama akun Nona Ilona dan juga mengisi nomor rekening Terdakwa di Bank BCA dengan nomor rekening 8660141139 Atas Nama Terdakwa untuk digunakan sebagai penerima uang hasil dari siaran langsung terdakwa di aplikasi Bling2.Com, selanjutnya Terdakwa bekerja sebagai host live streaming di aplikasi Bling2.Com dengan memakai peralatan berupa handphone, aksesoris pendukung seperti lampu berbentuk lingkaran atau “ring light”, pakaian seksi, rambut palsu, topeng, alat bantu sex seperti dildo dan vibrator yang dipersiapkan terdakwa di kamar kost terdakwa di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat kemudian terdakwa menjadi host live streaming dengan menampilkan tindakan asusila yang tidak selalu sama setiap performanya seperti menggunakan dildo dan vibrator yang dimasukan ke dalam alat kelamin terdakwa yang tidak menggunakan pakaian dalam, menari-nari dari sambil melepaskan pakaian sampai dengan telanjang, memasukan jari terdakwa sendiri ke dalam alat kelamin dan tindakan asusila lainnya sambil berinteraksi dengan penonton untuk memancing penonton memberikan koin yang lebih banyak;
- Bahwa aplikasi Bling2.Com dapat dibuka atau diakses, dilihat dan ditonton ataupun dipergunakan oleh setiap orang yang memiliki sebuah akun untuk menonton para host yang sedang melakukan live streaming dan juga bisa digunakan oleh setiap orang untuk bermain judi, akan tetapi ada beberapa room yang terkunci dan mengharuskan pengunjung/ penonton tersebut untuk membeli koin dan uang deposit untuk memberikan hadiah untuk bisa melihat siaran langsung yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat menayangkan perbuatan asusila berupa pertunjukan langsung dengan memperlihatkan alat kelamin atau kemaluannya, buah dada, paha atau anggota tubuh lainnya, Gerakan tubuh, percakapan, suara/ bunyi atau perbuatan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual atau aksi pornografi dikarenakan Terdakwa berkategori sebagai Live Host Streamer Bar-Bar, agar Terdakwa dapat memperoleh minimal 30 koin dengan nilai 1 koinnya adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) selama streaming dengan perolehan keuntungan 65% (enam puluh lima persen) dari total hadiah yang dikirim oleh para penonton dan 35% sisanya ditujukan untuk pengelola aplikasi Bling2.Com;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan sebagai Live Host Streamer Bar-Bar dilakukan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu dari Pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 22.30 Wib dari bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Januari xxxx bertempat disebuah kamar Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jl. Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat yang disewa setiap bulannya oleh Terdakwa seharga Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan handphone milik terdakwa sendiri baik Handphone Iphone warna hitam, Handphone merk Redmi maupun handphone merk Poco warna hijau tosca;
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober 2022 saksi Muhammad Ibnu Kamil dan Saksi James Tirtamas Kosasih yang keduanya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Subdit V Jatanwil Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi Bling2.Com yang bisa menampilkan siaran langsung yang bermuatan pornografi serta dapat bermain judi online dari situs website thread kaskus.com, kemudian keduanya mengunduh aplikasi Bling2.Com serta membuat akun dengan nama Sutrisno, setelah memiliki akun keduanya melakukan patroli siber dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/1105/X/2022/Dittipidum tanggal 19 Oktober 2022, setelah itu membeli koin yang telah disiapkan oleh website Bling2.Com untuk bisa menonton hingga tuntas siaran langsung yang dilakukan oleh para host streamer di aplikasi Bling2.Com dengan cara mentransfer uang ke rekening 6801409633 atas nama Sukma Lalena sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan atas nama Gunawan Syahputra sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan rekening atas nama Muhammad Fitri Jazuli dengan nomor rekening 7655207465, setelah mendapatkan koin tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 20:40 Wib bertempat di Café Starbuck yang berada di Jalan Wijaya I RT. 10 RW.1 Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru JakSaksi Selatan dan pada hari Jumat tanggal 20 Januari xxxx sekitar pukul 19:00 WIB bertempat di Lounge yang berada di Jalan Falatehan I No. 21 Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Kota JakSaksi Selatan, saksi muhammad ibnu kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih menonton beberapa akun streamer yang salah satunya bernama Nona Ilona yang merupakan milik Terdakwa yang menyiarkan secara langsung video yang bermuatan pornografi/ kesusilaan berupa bergoyang-goyang tanpa menggunakan pakaian (telanjang), melakukan masturbasi baik dengan tangannya sendiri ataupun dengan bantuan alat sex seperti dildo atau vibrator serta menjilat-jilat dada (payudara). Bahwa pada saat saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih juga melihat banyak penonton lainnya yang ikut menyaksikan hal tersebut dengan memberikan komentar yang diberikan oleh para penonton pada kolom chat diakun Nona Ilona milik terdakwa;
- Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih melakukan dan bersurat ke Pusat Inafis Bareskrim Polri untuk memohon bantuan data identitas dari Terdakwa selaku Live Host Streamer di aplikasi Bling2.Com dimana didapat hasil pencocokan wajah dengan mencocokkan wajah barang bukti, wajah ektp, dan wajah yang diambil dari hasil pengambilan AK23, dengan metode face comparation dari hasil pencocokan tersebut diperoleh hasil score similiarity diatas 90% identik kemiripannya dengan wajah Terdakwa, yang selanjutnya dituangkan didalam Berita Acara Identifikasi Wajah Nomor: BAIW -4/IV/xxxx/PUSINAFIS Bulan April xxxx;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari xxxx Saksi Saksi dan saksi Nina Arnika Tarigan yang keduanya merupakan anggota Bareskrim Polri beserta anggota tim lainnya melakukan pengintaian di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat yang merupakan alamat terdakwa yang setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan kost yang bernama Kundia Andriantoni, selanjutnya saksi Saksi masuk kedalam kosan One Pacific Kost dan menunggu didalam salah satu kamar yang letaknya berada di depan kamar Terdakwa yang sedang melakukan live streaming di aplikasi Bling2.Com, kemudian pada saat Terdakwa selesai melakukan live streaming, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar kos untuk membuang sampah ke tempat sampah yang berada didepan kamarnya, selanjut saksi Saksi bersama anggota tim lainnya masuk kedalam kamar Terdakwa untuk menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan live streaming di aplikasi Bling2.Com dengan disaksikan oleh pihak pengelola dan keamanan One Pacific Kost yaitu seperti Lingerie warna hitam; baju Inner warna hitam; baju tanpa lengan (Tank Top) warna hitam; Dress Mini (tanpa lengan) warna hitam; Dress Mini tanpa lengan) warna Merah Maron; baju Inner warna Merah Maron; baju tanpa lengan ( Tank Top) warna Merah; baju Inner warna Cream; baju tanpa lengan ( Tank Top) warna Cream; Lingerie warna Hijau Tosca, celana dalam (kancut) warna Cream; celana dalam (kancut) warna Merah; celana dalam (kancut) warna Merah; celana dalam (kancut) warna Hijau Tosca; celana dalam (kancut) warna Hitam; celana dalam (kancut) warna Pink; alat bantu sex (Dildo) bentuk kelamin Laki-laki warna Cream; alat bantu sex (Dildo) jenis Vibrator merek Lovense Lush 2, warna pink, berikut 1 (satu) buah Charger Merek Robot warna putih; Tripod Ring Light, warna Hitam Putih, Nomor: JY 460 B; 1 (satu) buah topeng Pesta warna Silver, 1 (satu) buah topeng Pesta warna Hitam; 1 (satu) buah topeng kain warna hitam; Rambut Palsu (Wig) warna Cokelat dan beberapa barang bukti lainnya;
- Bahwa terdakwa dalam satu hari melakukan aksi live streaming video secara online di aplikasi Bling2.Com dengan menampilkan ketelanjangan tubuhnya dan menggunakan alat bantu seks minimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan maksimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga dalam satu bulan Terdakwa memperoleh penghasilan kurang lebih antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang diperoleh Terdakwa dengan cara withdraw/ menarik uang dari aplikasi Bling2.Com setelah Terdakwa melakukan live streaming dengan perolehan minimal 30 koin selama melakukan streaming, dan keesokan harinya dicairkan pada pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib, selanjutnya Terdakwa mengklit icon withdrawl yang ada di aplikasi Bling2.Com dan menunggu kurang lebih 5 menit barulah uang yang ditarik oleh terdakwa tersebut masuk ke rekening pribadi Terdakwa yang ada di Bank Central Asia dengan nomor rekening 8660141139.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP;
A T A U
KEDUA:
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari xxxx atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 sampai dengan tahun xxxx, bertempat di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri JakSaksi Barat, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengadung muatan pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bermula pada sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 pada saat Terdakwa Terdakwa masih menjadi salah satu host di aplikasi Dream, kemudian pada saat Terdakwa sedang melakukan siaran langsung di aplikasi Dream terdapat salah satu penonton yang mengaku bernama Sdr. Saksi Saksi (Belum Tertangkap) memberikan komentar di acara siaran langsung Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengklik komentar Sdr. Saksi Saksi kemudian muncul profil milik Sdr. Saksi Saksi yang terdapat nomor whatsapp dengan nomor Hp. 087832141289 dan No. Hp. 081219901389, setelah itu Terdakwa melakukan komunikasi dengan Sdr. Saksi Saksi melalui aplikasi Whatsapp, pada saat sedang melakukan komunikasi tersebut Sdr. Saksi Saksi menawarkan kepada Terdakwa untuk masuk agency dibawah naungan Priyanka Management menjadi seorang Talent/ host live streamer di aplikasi Bling2.Com dengan dijanjikan akan mendapatkan gaji setiap harinya dihitung dari pendapatan saweran para penonton yang melihat tayangan langsung Terdakwa. Atas ajakan Sdr. Saksi Saksi tersebut selanjutnya Terdakwa tertarik dan bergabung kedalam agency yang bernama Priyanka Management dengan menyerahkan foto kartu tanda penduduk dan dan video perkenalan diri Terdakwa dengan menggunakan busana terbuka, setelah itu dikirimkan ke pihak admin aplikasi Bling2.Com, setelah diterima oleh pihak admin aplikasi Bling2.Com selanjutnya dikirim sebuah link yang harus di isi username dan password dan dikirimkan juga kepada Terdakwa untuk mengunduh aplikasi Bling2.Com melalui perangkat keras seperti handphone, tablet, laptop dan PC, setelah itu setelah itu terdakwa membuka aplikasi Bling2. Com tersebut dengan menggunakan nama akun Nona Ilona dan juga mengisi nomor rekening Terdakwa di Bank BCA dengan nomor rekening 8660141139 Atas Nama Terdakwa untuk digunakan sebagai penerima uang hasil dari siaran langsung terdakwa di aplikasi Bling2.Com, selanjutnya Terdakwa bekerja sebagai host live streaming di aplikasi Bling2.Com dengan memakai peralatan berupa handphone, aksesoris pendukung seperti lampu berbentuk lingkaran atau “ring light”, pakaian seksi, rambut palsu, topeng, alat bantu sex seperti dildo dan vibrator yang dipersiapkan terdakwa di kamar kost terdakwa di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat kemudian terdakwa menjadi host live streaming dengan menampilkan tindakan asusila yang tidak selalu sama setiap performanya seperti menggunakan dildo dan vibrator yang dimasukan ke dalam alat kelamin terdakwa yang tidak menggunakan pakaian dalam, menari-nari dari sambil melepaskan pakaian sampai dengan telanjang, memasukan jari terdakwa sendiri ke dalam alat kelamin dan tindakan asusila lainnya sambil berinteraksi dengan penonton untuk memancing penonton memberikan koin yang lebih banyak;
- Bahwa aplikasi Bling2.Com dapat dibuka atau diakses, dilihat dan ditonton ataupun dipergunakan oleh setiap orang yang memiliki sebuah akun untuk menonton para host yang sedang melakukan live streaming dan juga bisa digunakan oleh setiap orang untuk bermain judi, akan tetapi ada beberapa room yang terkunci dan mengharuskan pengunjung/ penonton tersebut untuk membeli koin dan uang deposit untuk memberikan hadiah untuk bisa melihat siaran langsung yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat menayangkan perbuatan asusila berupa pertunjukan langsung dengan memperlihatkan alat kelamin atau kemaluannya, buah dada, paha atau anggota tubuh lainnya, Gerakan tubuh, percakapan, suara/ bunyi atau perbuatan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual atau aksi pornografi dikarenakan Terdakwa berkategori sebagai Live Host Streamer Bar-Bar, agar Terdakwa dapat memperoleh minimal 30 koin dengan nilai 1 koinnya adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) selama streaming dengan perolehan keuntungan 65% (enam puluh lima persen) dari total hadiah yang dikirim oleh para penonton dan 35% sisanya ditujukan untuk pengelola aplikasi Bling2.Com;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan sebagai Live Host Streamer Bar-Bar dilakukan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu dari Pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 22.30 Wib dari bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Januari xxxx bertempat disebuah kamar Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jl. Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat yang disewa setiap bulannya oleh Terdakwa seharga Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan handphone milik terdakwa sendiri baik Handphone Iphone warna hitam, Handphone merk Redmi maupun handphone merk Poco warna hijau tosca;
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober 2022 saksi Muhammad Ibnu Kamil dan Saksi James Tirtamas Kosasih yang keduanya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Subdit V Jatanwil Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi Bling2.Com yang bisa menampilkan siaran langsung yang bermuatan pornografi serta dapat bermain judi online dari situs website thread kaskus.com, kemudian keduanya mengunduh aplikasi Bling2.Com serta membuat akun dengan nama Sutrisno, setelah memiliki akun keduanya melakukan patroli siber dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/1105/X/2022/Dittipidum tanggal 19 Oktober 2022, setelah itu membeli koin yang telah disiapkan oleh website Bling2.Com untuk bisa menonton hingga tuntas siaran langsung yang dilakukan oleh para host streamer di aplikasi Bling2.Com dengan cara mentransfer uang ke rekening 6801409633 atas nama Sukma Lalena sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan atas nama Gunawan Syahputra sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan rekening atas nama Muhammad Fitri Jazuli dengan nomor rekening 7655207465, setelah mendapatkan koin tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 20:40 Wib bertempat di Café Starbuck yang berada di Jalan Wijaya I RT. 10 RW.1 Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru JakSaksi Selatan dan pada hari Jumat tanggal 20 Januari xxxx sekitar pukul 19:00 WIB bertempat di Lounge yang berada di Jalan Falatehan I No. 21 Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Kota JakSaksi Selatan, saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih menonton beberapa akun streamer yang salah satunya bernama Nona Ilona yang merupakan milik Terdakwa yang menyiarkan secara langsung video yang bermuatan pornografi/ kesusilaan berupa bergoyang-goyang tanpa menggunakan pakaian (telanjang), melakukan masturbasi baik dengan tangannya sendiri ataupun dengan bantuan alat sex seperti dildo atau vibrator serta menjilat-jilat dada (payudara). Bahwa pada saat saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih juga melihat banyak penonton lainnya yang ikut menyaksikan hal tersebut dengan memberikan komentar yang diberikan oleh para penonton pada kolom chat diakun Nona Ilona milik terdakwa;
- Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih melakukan dan bersurat ke Pusat Inafis Bareskrim Polri untuk memohon bantuan data identitas dari Terdakwa selaku Live Host Streamer di aplikasi Bling2.Com dimana didapat hasil pencocokan wajah dengan mencocokkan wajah barang bukti, wajah ektp, dan wajah yang diambil dari hasil pengambilan AK23, dengan metode face comparation dari hasil pencocokan tersebut diperoleh hasil score similiarity diatas 90% identik kemiripannya dengan wajah Terdakwa, yang selanjutnya dituangkan didalam Berita Acara Identifikasi Wajah Nomor: BAIW -4/IV/xxxx/PUSINAFIS Bulan April xxxx;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari xxxx Saksi Saksi dan saksi Nina Arnika Tarigan yang keduanya merupakan anggota Bareskrim Polri beserta anggota tim lainnya melakukan pengintaian di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat yang merupakan alamat terdakwa yang setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan kost yang bernama Kundia Andriantoni, selanjutnya saksi Saksi masuk kedalam kosan ONE Pacific Kost dan menunggu didalam salah satu kamar yang letaknya berada di depan kamar Terdakwa yang sedang melakukan live streaming di aplikasi Bling2.Com, kemudian pada saat Terdakwa selesai melakukan live streaming, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar kos untuk membuang sampah ke tempat sampah yang berada didepan kamarnya, selanjut saksi Saksi bersama anggota tim lainnya masuk kedalam kamar Terdakwa untuk menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan live streaming di aplikasi Bling2.Com dengan disaksikan oleh pihak pengelola dan keamanan One Pacific Kost yaitu seperti Lingerie warna hitam; baju Inner warna hitam; baju tanpa lengan (Tank Top) warna hitam; Dress Mini (tanpa lengan) warna hitam; Dress Mini tanpa lengan) warna Merah Maron; baju Inner warna Merah Maron; baju tanpa lengan ( Tank Top) warna Merah; baju Inner warna Cream; baju tanpa lengan ( Tank Top) warna Cream; Lingerie warna Hijau Tosca, celana dalam (kancut) warna Cream; celana dalam (kancut) warna Merah; celana dalam (kancut) warna Merah; celana dalam (kancut) warna Hijau Tosca; celana dalam (kancut) warna Hitam; celana dalam (kancut) warna Pink; alat bantu sex (Dildo) bentuk kelamin Laki-laki warna Cream; alat bantu sex (Dildo) jenis Vibrator merek Lovense Lush 2, warna pink, berikut 1 (satu) buah Charger Merek Robot warna putih; Tripod Ring Light, warna Hitam Putih, Nomor: JY 460 B; 1 (satu) buah topeng Pesta warna Silver, 1 (satu) buah topeng Pesta warna Hitam; 1 (satu) buah topeng kain warna hitam; Rambut Palsu (Wig) warna Cokelat dan beberapa barang bukti lainnya;
- Bahwa terdakwa dalam satu hari melakukan aksi live streaming video secara online di aplikasi Bling2.Com dengan menampilkan ketelanjangan tubuhnya dan menggunakan alat bantu seks minimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan maksimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), sehingga dalam satu bulan Terdakwa memperoleh penghasilan kurang lebih antara Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang diperoleh Terdakwa dengan cara withdraw/ menarik uang dari aplikasi Bling2.Com setelah Terdakwa melakukan live streaming dengan perolehan minimal 30 koin selama melakukan streaming, dan keesokan harinya dicairkan pada pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib, selanjutnya Terdakwa mengklit icon withdrawl yang ada di aplikasi Bling2.Com dan menunggu kurang lebih 5 menit barulah uang yang ditarik oleh terdakwa tersebut masuk ke rekening pribadi Terdakwa yang ada di Bank Central Asia dengan nomor rekening 8660141139.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi;
ATAU KETIGA:
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari xxxx atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 sampai dengan tahun xxxx, bertempat di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri JakSaksi Barat, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bermula pada sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 pada saat Terdakwa Terdakwa masih menjadi salah satu host di aplikasi Dream, kemudian pada saat Terdakwa sedang melakukan siaran langsung di aplikasi Dream terdapat salah satu penonton yang mengaku bernama Sdr. Saksi Saksi (Belum Tertangkap) memberikan komentar di acara siaran langsung Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengklik komentar Sdr. Saksi Saksi kemudian muncul profil milik Sdr. Saksi Saksi yang terdapat nomor whatsapp dengan nomor Hp. 087832141289 dan No. Hp. 081219901389, setelah itu Terdakwa melakukan komunikasi dengan Sdr. SAKSI SAKSI melalui aplikasi Whatsapp, pada saat sedang melakukan komunikasi tersebut Sdr. Saksi Saksi menawarkan kepada Terdakwa untuk masuk agency dibawah naungan Priyanka Management menjadi seorang Talent/ host live streamer di aplikasi Bling2.Com dengan dijanjikan akan mendapatkan gaji setiap harinya dihitung dari pendapatan saweran para penonton yang melihat tayangan langsung Terdakwa. Atas ajakan Sdr. Saksi Saksi tersebut selanjutnya Terdakwa tertarik dan bergabung kedalam agency yang bernama Priyanka Management dengan menyerahkan foto kartu tanda penduduk dan dan video perkenalan diri Terdakwa dengan menggunakan busana terbuka, setelah itu dikirimkan ke pihak admin aplikasi Bling2.Com, setelah diterima oleh pihak admin aplikasi Bling2.Com selanjutnya dikirim sebuah link yang harus di isi username dan password dan dikirimkan juga kepada Terdakwa untuk mengunduh aplikasi Bling2.Com melalui perangkat keras seperti handphone, tablet, laptop dan PC, setelah itu setelah itu terdakwa membuka aplikasi Bling2. Com tersebut dengan menggunakan nama akun Nona Ilona dan juga mengisi nomor rekening Terdakwa di Bank BCA dengan nomor rekening 8660141139 Atas Nama Terdakwa untuk digunakan sebagai penerima uang hasil dari siaran langsung terdakwa di aplikasi Bling2.Com, selanjutnya Terdakwa bekerja sebagai host live streaming di aplikasi Bling2.Com dengan memakai peralatan berupa handphone, aksesoris pendukung seperti lampu berbentuk lingkaran atau “ring light”, pakaian seksi, rambut palsu, topeng, alat bantu sex seperti dildo dan vibrator yang dipersiapkan terdakwa di kamar kost terdakwa di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat kemudian terdakwa menjadi host live streaming dengan menampilkan tindakan asusila yang tidak selalu sama setiap performanya seperti menggunakan dildo dan vibrator yang dimasukan ke dalam alat kelamin terdakwa yang tidak menggunakan pakaian dalam, menari-nari dari sambil melepaskan pakaian sampai dengan telanjang, memasukan jari terdakwa sendiri ke dalam alat kelamin dan tindakan asusila lainnya sambil berinteraksi dengan penonton untuk memancing penonton memberikan koin yang lebih banyak;
- Bahwa aplikasi Bling2.Com dapat dibuka atau diakses, dilihat dan ditonton ataupun dipergunakan oleh setiap orang yang memiliki sebuah akun untuk menonton para host yang sedang melakukan live streaming dan juga bisa digunakan oleh setiap orang untuk bermain judi, akan tetapi ada beberapa room yang terkunci dan mengharuskan pengunjung/ penonton tersebut untuk membeli koin dan uang deposit untuk memberikan hadiah untuk bisa melihat siaran langsung yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat menayangkan perbuatan asusila berupa pertunjukan langsung dengan memperlihatkan alat kelamin atau kemaluannya, buah dada, paha atau anggota tubuh lainnya, Gerakan tubuh, percakapan, suara/ bunyi atau perbuatan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual atau aksi pornografi dikarenakan Terdakwa berkategori sebagai Live Host Streamer Bar-Bar, agar Terdakwa dapat memperoleh minimal 30 koin dengan nilai 1 koinnya adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) selama streaming dengan perolehan keuntungan 65% (enam puluh lima persen) dari total hadiah yang dikirim oleh para penonton dan 35% sisanya ditujukan untuk pengelola aplikasi Bling2.Com;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan sebagai Live Host Streamer Bar-Bar dilakukan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu dari Pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 22.30 Wib dari bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Januari xxxx bertempat disebuah kamar Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jl. Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat yang disewa setiap bulannya oleh Terdakwa seharga Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan handphone milik terdakwa sendiri baik Handphone Iphone warna hitam, Handphone merk Redmi maupun handphone merk Poco warna hijau tosca;
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober 2022 saksi Muhammad Ibnu Kamil dan Saksi James Tirtamas Kosasih yang keduanya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Subdit V Jatanwil Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi Bling2.Com yang bisa menampilkan siaran langsung yang bermuatan pornografi serta dapat bermain judi online dari situs website thread kaskus.com, kemudian keduanya mengunduh aplikasi Bling2.Com serta membuat akun dengan nama Sutrisno, setelah memiliki akun keduanya melakukan patroli siber dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/1105/X/2022/Dittipidum tanggal 19 Oktober 2022, setelah itu membeli koin yang telah disiapkan oleh website Bling2.Com untuk bisa menonton hingga tuntas siaran langsung yang dilakukan oleh para host streamer di aplikasi Bling2.Com dengan cara mentransfer uang ke rekening 6801409633 atas nama Sukma Lalena sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan atas nama Gunawan Syahputra sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan rekening atas nama Muhammad Fitri Jazuli dengan nomor rekening 7655207465, setelah mendapatkan koin tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 20:40 Wib bertempat di Café Starbuck yang berada di Jalan Wijaya I RT. 10 RW.1 Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru JakSaksi Selatan dan pada hari Jumat tanggal 20 Januari xxxx sekitar pukul 19:00 WIB bertempat di Lounge yang berada di Jalan Falatehan I No. 21 Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Kota JakSaksi Selatan, saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih menonton beberapa akun streamer yang salah satunya bernama Nona Ilona yang merupakan milik Terdakwa yang menyiarkan secara langsung video yang bermuatan pornografi/ kesusilaan berupa bergoyang-goyang tanpa menggunakan pakaian (telanjang), melakukan masturbasi baik dengan tangannya sendiri ataupun dengan bantuan alat sex seperti dildo atau vibrator serta menjilat-jilat dada (payudara). Bahwa pada saat saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih juga melihat banyak penonton lainnya yang ikut menyaksikan hal tersebut dengan memberikan komentar yang diberikan oleh para penonton pada kolom chat diakun Nona Ilona milik terdakwa;
- Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih melakukan dan bersurat ke Pusat Inafis Bareskrim Polri untuk memohon bantuan data identitas dari Terdakwa selaku Live Host Streamer di aplikasi Bling2.Com dimana didapat hasil pencocokan wajah dengan mencocokkan wajah barang bukti, wajah ektp, dan wajah yang diambil dari hasil pengambilan AK23, dengan metode face comparation dari hasil pencocokan tersebut diperoleh hasil score similiarity diatas 90% identik kemiripannya dengan wajah Terdakwa, yang selanjutnya dituangkan didalam Berita Acara Identifikasi Wajah Nomor: BAIW -4/IV/xxxx/PUSINAFIS Bulan April xxxx;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari xxxx Saksi Saksi dan saksi Nina Arnika Tarigan yang keduanya merupakan anggota Bareskrim Polri beserta anggota tim lainnya melakukan pengintaian di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat yang merupakan alamat terdakwa yang setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan kost yang bernama Kundia Andriantoni, selanjutnya saksi Saksi masuk kedalam kosan One Pacific Kost dan menunggu didalam salah satu kamar yang letaknya berada di depan kamar Terdakwa yang sedang melakukan live streaming di aplikasi Bling2.Com, kemudian pada saat Terdakwa selesai melakukan live streaming, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar kos untuk membuang sampah ke tempat sampah yang berada didepan kamarnya, selanjut saksi Saksi bersama anggota tim lainnya masuk kedalam kamar Terdakwa untuk menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan live streaming di aplikasi Bling2.Com dengan disaksikan oleh pihak pengelola dan keamanan One Pacific Kost yaitu seperti Lingerie warna hitam; baju Inner warna hitam; baju tanpa lengan (Tank Top) warna hitam; Dress Mini (tanpa lengan) warna hitam; Dress Mini tanpa lengan) warna Merah Maron; baju Inner warna Merah Maron; baju tanpa lengan ( Tank Top) warna Merah; baju Inner warna Cream; baju tanpa lengan ( Tank Top) warna Cream; Lingerie warna Hijau Tosca, celana dalam (kancut) warna Cream; celana dalam (kancut) warna Merah; celana dalam (kancut) warna Merah; celana dalam (kancut) warna Hijau Tosca; celana dalam (kancut) warna Hitam; celana dalam (kancut) warna Pink; alat bantu sex (Dildo) bentuk kelamin Laki-laki warna Cream; alat bantu sex (Dildo) jenis Vibrator merek Lovense Lush 2, warna pink, berikut 1 (satu) buah Charger Merek Robot warna putih; Tripod Ring Light, warna Hitam Putih, Nomor: JY 460 B; 1 (satu) buah topeng Pesta warna Silver, 1 (satu) buah topeng Pesta warna Hitam; 1 (satu) buah topeng kain warna hitam; Rambut Palsu (Wig) warna Cokelat dan beberapa barang bukti lainnya;
- Bahwa terdakwa dalam satu hari melakukan aksi live streaming video secara online di aplikasi Bling2.Com dengan menampilkan ketelanjangan tubuhnya dan menggunakan alat bantu seks minimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan maksimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga dalam satu bulan Terdakwa memperoleh penghasilan kurang lebih antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang diperoleh Terdakwa dengan cara withdraw/ menarik uang dari aplikasi Bling2.Com setelah Terdakwa melakukan live streaming dengan perolehan minimal 30 koin selama melakukan streaming, dan keesokan harinya dicairkan pada pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib, selanjutnya Terdakwa mengklit icon withdrawl yang ada di aplikasi Bling2.Com dan menunggu kurang lebih 5 menit barulah uang yang ditarik oleh terdakwa tersebut masuk ke rekening pribadi Terdakwa yang ada di Bank Central Asia dengan nomor rekening 8660141139;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi;
ATAU
KEEMPAT:
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari xxxx atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 sampai dengan tahun xxxx, bertempat di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri JakSaksi Barat, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bermula pada sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 pada saat Terdakwa Terdakwa masih menjadi salah satu host di aplikasi Dream, kemudian pada saat Terdakwa sedang melakukan siaran langsung di aplikasi Dream terdapat salah satu penonton yang mengaku bernama Sdr. Saksi Saksi (Belum Tertangkap) memberikan komentar di acara siaran langsung Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengklik komentar Sdr. Saksi Saksi kemudian muncul profil milik Sdr. Saksi Saksi yang terdapat nomor whatsapp dengan nomor Hp. 087832141289 dan No. Hp. 081219901389, setelah itu Terdakwa melakukan komunikasi dengan Sdr. Saksi Saksi melalui aplikasi Whatsapp, pada saat sedang melakukan komunikasi tersebut Sdr. Saksi Saksi menawarkan kepada Terdakwa untuk masuk agency dibawah naungan Priyanka Management menjadi seorang Talent/ host live streamer di aplikasi Bling2.Com dengan dijanjikan akan mendapatkan gaji setiap harinya dihitung dari pendapatan saweran para penonton yang melihat tayangan langsung Terdakwa. Atas ajakan Sdr. Saksi Saksi tersebut selanjutnya Terdakwa tertarik dan bergabung kedalam agency yang bernama Priyanka Management dengan menyerahkan foto kartu tanda penduduk dan dan video perkenalan diri Terdakwa dengan menggunakan busana terbuka, setelah itu dikirimkan ke pihak admin aplikasi Bling2.Com, setelah diterima oleh pihak admin aplikasi Bling2.Com selanjutnya dikirim sebuah link yang harus di isi username dan password dan dikirimkan juga kepada Terdakwa untuk mengunduh aplikasi Bling2.Com melalui perangkat keras seperti handphone, tablet, laptop dan PC, setelah itu setelah itu terdakwa membuka aplikasi Bling2. Com tersebut dengan menggunakan nama akun Nona Ilona dan juga mengisi nomor rekening Terdakwa di Bank BCA dengan nomor rekening 8660141139 Atas Nama Terdakwa untuk digunakan sebagai penerima uang hasil dari siaran langsung terdakwa di aplikasi Bling2.Com, selanjutnya Terdakwa bekerja sebagai host live streaming di aplikasi Bling2.Com dengan memakai peralatan berupa handphone, aksesoris pendukung seperti lampu berbentuk lingkaran atau “ring light”, pakaian seksi, rambut palsu, topeng, alat bantu sex seperti dildo dan vibrator yang dipersiapkan terdakwa di kamar kost terdakwa di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat kemudian terdakwa menjadi host live streaming dengan menampilkan tindakan asusila yang tidak selalu sama setiap performanya seperti menggunakan dildo dan vibrator yang dimasukan ke dalam alat kelamin terdakwa yang tidak menggunakan pakaian dalam, menari-nari dari sambil melepaskan pakaian sampai dengan telanjang, memasukan jari terdakwa sendiri ke dalam alat kelamin dan tindakan asusila lainnya sambil berinteraksi dengan penonton untuk memancing penonton memberikan koin yang lebih banyak;
- Bahwa aplikasi Bling2.Com dapat dibuka atau diakses, dilihat dan ditonton ataupun dipergunakan oleh setiap orang yang memiliki sebuah akun untuk menonton para host yang sedang melakukan live streaming dan juga bisa digunakan oleh setiap orang untuk bermain judi, akan tetapi ada beberapa room yang terkunci dan mengharuskan pengunjung/ penonton tersebut untuk membeli koin dan uang deposit untuk memberikan hadiah untuk bisa melihat siaran langsung yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat menayangkan perbuatan asusila berupa pertunjukan langsung dengan memperlihatkan alat kelamin atau kemaluannya, buah dada, paha atau anggota tubuh lainnya, Gerakan tubuh, percakapan, suara/ bunyi atau perbuatan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual atau aksi pornografi dikarenakan Terdakwa berkategori sebagai Live Host Streamer Bar-Bar, agar Terdakwa dapat memperoleh minimal 30 koin dengan nilai 1 koinnya adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) selama streaming dengan perolehan keuntungan 65% (enam puluh lima persen) dari total hadiah yang dikirim oleh para penonton dan 35% sisanya ditujukan untuk pengelola aplikasi Bling2.Com;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan sebagai Live Host Streamer Bar-Bar dilakukan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu dari Pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 22.30 Wib dari bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Januari xxxx bertempat disebuah kamar Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jl. Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat yang disewa setiap bulannya oleh Terdakwa seharga Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan handphone milik terdakwa sendiri baik Handphone Iphone warna hitam, Handphone merk Redmi maupun handphone merk Poco warna hijau tosca;
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober 2022 saksi Muhammad Ibnu Kamil dan Saksi James Tirtamas Kosasih yang keduanya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Subdit V Jatanwil Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi Bling2.Com yang bisa menampilkan siaran langsung yang bermuatan pornografi serta dapat bermain judi online dari situs website thread kaskus.com, kemudian keduanya mengunduh aplikasi Bling2.Com serta membuat akun dengan nama Sutrisno, setelah memiliki akun keduanya melakukan patroli siber dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/1105/X/2022/Dittipidum tanggal 19 Oktober 2022, setelah itu membeli koin yang telah disiapkan oleh website Bling2.Com untuk bisa menonton hingga tuntas siaran langsung yang dilakukan oleh para host streamer di aplikasi Bling2.Com dengan cara mentransfer uang ke rekening 6801409633 atas nama Sukma Lalena sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan atas nama Gunawan Syahputra sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan rekening atas nama Muhammad Fitri Jazuli dengan nomor rekening 7655207465, setelah mendapatkan koin tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 20:40 Wib bertempat di Café Starbuck yang berada di Jalan Wijaya I RT. 10 RW.1 Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru JakSaksi Selatan dan pada hari Jumat tanggal 20 Januari xxxx sekitar pukul 19:00 WIB bertempat di Lounge yang berada di Jalan Falatehan I No. 21 Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Kota JakSaksi Selatan, saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih menonton beberapa akun streamer yang salah satunya bernama Nona Ilona yang merupakan milik Terdakwa yang menyiarkan secara langsung video yang bermuatan pornografi/ kesusilaan berupa bergoyang-goyang tanpa menggunakan pakaian (telanjang), melakukan masturbasi baik dengan tangannya sendiri ataupun dengan bantuan alat sex seperti dildo atau vibrator serta menjilat-jilat dada (payudara). Bahwa pada saat saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih juga melihat banyak penonton lainnya yang ikut menyaksikan hal tersebut dengan memberikan komentar yang diberikan oleh para penonton pada kolom chat diakun Nona Ilona milik terdakwa;
- Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih melakukan dan bersurat ke Pusat Inafis Bareskrim Polri untuk memohon bantuan data identitas dari Terdakwa selaku Live Host Streamer di aplikasi Bling2.Com dimana didapat hasil pencocokan wajah dengan mencocokkan wajah barang bukti, wajah ektp, dan wajah yang diambil dari hasil pengambilan AK23, dengan metode face comparation dari hasil pencocokan tersebut diperoleh hasil score similiarity diatas 90% identik kemiripannya dengan wajah Terdakwa, yang selanjutnya dituangkan didalam Berita Acara Identifikasi Wajah Nomor: BAIW -4/IV/xxxx/PUSINAFIS Bulan April xxxx;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari xxxx Saksi Saksi dan saksi Nina Arnika Tarigan yang keduanya merupakan anggota Bareskrim Polri beserta anggota tim lainnya melakukan pengintaian di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat yang merupakan alamat terdakwa yang setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan kost yang bernama Kundia Andriantoni, selanjutnya saksi Saksi masuk kedalam kosan One Pacific Kost dan menunggu didalam salah satu kamar yang letaknya berada di depan kamar Terdakwa yang sedang melakukan live streaming di aplikasi Bling2.Com, kemudian pada saat Terdakwa selesai melakukan live streaming, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar kos untuk membuang sampah ke tempat sampah yang berada didepan kamarnya, selanjut saksi Saksi bersama anggota tim lainnya masuk kedalam kamar Terdakwa untuk menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan live streaming di aplikasi Bling2.Com dengan disaksikan oleh pihak pengelola dan keamanan One Pacific Kost yaitu seperti Lingerie warna hitam; baju Inner warna hitam; baju tanpa lengan (Tank Top) warna hitam; Dress Mini (tanpa lengan) warna hitam; Dress Mini tanpa lengan) warna Merah Maron; baju Inner warna Merah Maron; baju tanpa lengan ( Tank Top) warna Merah; baju Inner warna Cream; baju tanpa lengan ( Tank Top) warna Cream; Lingerie warna Hijau Tosca, celana dalam (kancut) warna Cream; celana dalam (kancut) warna Merah; celana dalam (kancut) warna Merah; celana dalam (kancut) warna Hijau Tosca; celana dalam (kancut) warna Hitam; celana dalam (kancut) warna Pink; alat bantu sex (Dildo) bentuk kelamin Laki-laki warna Cream; alat bantu sex (Dildo) jenis Vibrator merek Lovense Lush 2, warna pink, berikut 1 (satu) buah Charger Merek Robot warna putih; Tripod Ring Light, warna Hitam Putih, Nomor: JY 460 B; 1 (satu) buah topeng Pesta warna Silver, 1 (satu) buah topeng Pesta warna Hitam; 1 (satu) buah topeng kain warna hitam; Rambut Palsu (Wig) warna Cokelat dan beberapa barang bukti lainnya;
- Bahwa terdakwa dalam satu hari melakukan aksi live streaming video secara online di aplikasi Bling2.Com dengan menampilkan ketelanjangan tubuhnya dan menggunakan alat bantu seks minimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan maksimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga dalam satu bulan Terdakwa memperoleh penghasilan kurang lebih antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang diperoleh Terdakwa dengan cara withdraw/ menarik uang dari aplikasi Bling2.Com setelah Terdakwa melakukan live streaming dengan perolehan minimal 30 koin selama melakukan streaming, dan keesokan harinya dicairkan pada pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib, selanjutnya Terdakwa mengklik icon withdrawl yang ada di aplikasi Bling2.Com dan menunggu kurang lebih 5 menit barulah uang yang ditarik oleh terdakwa tersebut masuk ke rekening pribadi Terdakwa yang ada di Bank Central Asia dengan nomor rekening 8660141139;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. SAKSI
- SAKSI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah sudah benar;
- Bahwa berawal saksi bersama tim melakukan Patroli Siber di Kantor Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri sekitar bulan September 2022 karena mendapatkan informasi dari thread kaskus.com bahwa ada website yang bisa menampilkan siaran langsung yang bermuatan pornografi serta dapat bermain judi pada website tersebut yang bernama Bling2.com. Kemudian saksi mendownload aplikasi tersebut serta membuat akun dengan nama Sutrisno dan setelah memiliki akun saksi dapat melihat aksi berbagai macam streamer, namun hanya dapat melihat sepintas atau beberapa detik, dikarenakan jika ingin menonton lebih lama ataupun hingga tuntas harus membayar dengan coin yang disiapkan oleh website;
- Bahwa kemudian saksi membeli coin tersebut dengan cara mentransfer uang ke rekening BCA Nomor 6801409633 atas nama Sukma Lalena sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 28 September xxxx sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 18 Oktober xxxx senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian transfer uang ke rekening BCA Nomor 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu pada tanggal 9 September xxxx dengan menggunakan rekening sdr. Muhammad Fitri Jazuli dengan nomor 7655207465;
- Bahwa setelah mendapatkan coin tersebut saksi menonton beberapa akun streamer yakni Saksi dimana dari beberapa akun tersebut live streaming/siaran langsung daring bermuatan pornografi atau kesusilaan seperti masturbasi hingga persenggamaan ataupun persetubuhan yang dilakukan oleh streamer dengan pasangannya. Kemudian pada saat menonton live streaming tersebut penonton juga dapat melakukan permainan yang bermuatan perjudian seperti Baccarat Prediction, Sic Bo with Cici Hoki dan lainnya dari coin yang telah dibeli sebelumnya;
- Bahwa nilai 1 (satu) Coin seharga Rp3000,00 (tiga ribu rupiah) dan minimal untuk pembeliah sebanyak 10 Coin seharga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), dengan Coin tersebut penonton juga dapat bermain judi yang telah disediakan oleh aplikasi Bling2;
- Bahwa selain itu ada juga stiker yang sudah tersedia saat menonton live streaming untuk dikirimkan ke streamer, namun untuk bisa mengirimkan stiker tersebut maka pengguna/penonton harus terlebih dahulu membeli coin dengan sejumlah uang untuk mendapatkan coin tersebut sehingga bisa digunakan pengguna/penonton untuk lebih lama menonton video live streaming dan juga bisa digunakan untuk mengirimkan stiker kepada streamer/talent sesuai dengan jumlah yang ada di deposit pengguna/penonton sebelumnya dan nantinya stiker tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi koin deposit yang dapat dicairkan/withdrawl dalam bentuk uang kapan pun ke rekening yang digunakan oleh streamer/talent;
- Bahwa setelah para saksi menonton secara langsung adegan yang dilakukan oleh para streamer dapat saksi pastikan bahwa pada aplikasi Bling2.com mengandung unsur Pornografi/Kesusilaan, namun bukan hanya unsur/muatan pornografi/kesusilaan yang ada pada aplikasi Bling2.com melainkan juga unsur perjudian;
- Bahwa seorang live streamer melakukan live streaming di aplikasi Bling2.com tersebut yang memuat perbuatan pornografi/asusila dari masturbasi sampai persenggamaan karena dengan melakukan hal tersebut mereka/streamer/ talent dapat menerima uang berupa koin yang didapat dari stiker yang dikirimkan oleh para penonton live streaming tersebut dimana dari koin tersebut dapat dicairkan menjadi uang rupiah yang kemudian ditransfer ke rekening streamer/talent;
- Bahwa untuk keuntungan yang didapat oleh para live streamer tidak diketahui pasti, dikarenakan keuntungan yang didapat tersebut didasarkan berdasarkan stiker yang diberikan oleh para penonton, sehingga semakin banyak stiker yang diterima oleh live streamer semakin banyak keuntungan yang diterima olehnya, namun para live streamer akan melakukan aksi yang panas seperti bersetubuh dengan pasangannya jika mencapai target yang telah ditentukan oleh live streamer, dan untuk target yang diberikan oleh para live streamer sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga para penonton akan berlomba-lomba untuk memberikan stiker kepada live streamer demi tercapainya target tersebut;
- Bahwa para pelaku live streaming yang memuat pornografi/asusila melakukan kegiatan bermuatan pornografi/asusila tersebut berdasarkan dari video yang saksi lihat berada di dalam kamar tanpa diketahui keberadaannya lalu merekam video diduga menggunakan handphone streamer lalu melakukan aksi pornografi/asusila dengan menggunakan alat bantu seperti alat kelamin pria buatan (dildo/sex toys), topeng, vibrator, dan lain sebagainya;
- Bahwa aksi pornografi dan kesusilaan yang dilakukan streamer dalam penampilannya di live streaming video aplikasi Bling2.com yaitu menampilkan video yang direkam secara langsung memuat adegan dan gambar yang memperlihatkan seseorang atau beberapa orang baik laki-laki maupun perempuan sedang telanjang tanpa busana atau berpakaian seksi melakukan masturbasi/onani dan perzinahan/ persenggamaan/persetubuhan seperti memasukkan penis (alat kelamin laki-laki) kedalam vagina (alat kelamin perempuan) atau melakukan hubungan sex bebas seperti layaknya suami istri ataupun sedang melakukan hubungan bersenggama/persetubuhan hingga mengeluarkan sperma, memperlihatkan perempuan yang sedang menghisap penis (alat kelamin laki-laki), serta memperlihatkan perempuan dan laki-laki bertelanjang tanpa busana sehingga terlihat seluruh tubuhnya, sehingga dari perbuatan streamer tersebut bila ditonton dapat meningkatkan gairah seksual para penonton, pada aplikasi tersebut juga tidak memiliki batas umur bagi penontonnya sehingga anak dibawah umur dapat menonton tanpa ada filter yang dibatasi;
- Bahwa sedangkan cara bermain game judi online adalah dengan cara pengguna memilih game judi yang ditawarkan oleh aplikasi pada beranda diantaranya SIC bo, bacarrat, olympus, Sweet Bonanza, Pyramid Of Madness, Casino, Aztec Gems Deluxe. Dalam game tersebut pengguna bisa memasang taruhan berupa coin milik pengguna lalu bermain judi, bila kalah pengguna harus memasang taruhan lagi atau berhenti namun bila menang pengguna dapat mencairkannya (withdrawl) dengan memasukan kode dan bermain judi dapat dilakukan dalam room tersendiri ataupun dalam room yang ada para streamer.
- Bahwa kemudian saksi juga bermain game judi online Sicbo sebagai bagian dari penyelidikan dengan cara membeli coin pada aplikasi tersebut dimana 1 (satu) coin seharga Rp3000,00 (tiga ribu rupiah) dan minimal pembelian 10 (sepuluh) coin kemudian dapat bermain sampai akhirnya memenangkan gamenya. Setelah itu melakukan penarikan (withdrawl) ditujukan ke rekening Bank BNI 1154175489 an. Yusuf Duwiyanto yang mana atas penggunaan rekening BNI milik Yusuf Duwiyanto atas persetujuan dari yang bersangkutan;
- Bahwa untuk mekanisme withdraw/penarikan dapat dilakukan dengan menekan icon/kolom bacaan withdraw yang kemudian akan muncul kolom-kolom dimana kita disuruh untuk mengisi data-data yang diminta oleh aplikasi Bling2.com yang salah satunya memasukkan nomor rekening yang akan ditransfer dari aplikasi Bling2.com;
- Bahwa bahwa 1 (satu) unit harddisk berisi tangkapan layar dan video rekaman live streaming yang menampilkan muatan pornografi atau kesusilaan dari para streamer dan permainan judi tersebut benar sebagai barang bukti tempat menyimpan tangkapan layar dan video rekaman live streaming yang bermuatan pornografi dan perjudian ditambah dengan bukti transfer rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra sebanyak satu kali senilai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 9 September 2022 dan bukti transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 6801409633 atas nama Sukma Lalena sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 28 September 2022 senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan tanggal 18 Oktober 2022 senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) adalah bukti transfer yang pelapor kirim untuk deposit koin/chip pada aplikasi Bling2.com;
- Bahwa saksi menonton adegan yang berisi muatan Keasusilaan dan atau Pornografi yang dilakukan oleh Terdakwa Terdakwa yakni pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 20.40 Wib di Starbuck Jl. Wijaya I, RT/RW. 10/1, Petogogan, JakSaksi Selatan;
- Bahwa Terdakwa Terdakwa atau pemilik akun Nona Ilona pada saat melakukan live streaming melakukan adegan seperti bergoyang- goyang tanpa menggunakan pakaian (telanjang), melakukan masturbasi baik dengan tangannya sendiri ataupun dengan bantuan alat sex seperti Dildo atau Vibrator, serta menjilat-jilat dada (payudara);
- Bahwa saksi mendapat informasi terkait dengan adanya aplikasi Bling2.com sekitar bulan September atau Oktober 2022 dan pada saat melakukan patroli siber tersebut saksi dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/1105/X/2022/Dittipidum, tanggal 19 Oktober 2022, dengan melampirkan surat perintah tugas;
- Bahwa biasanya Terdakwa melakukan live streaming selama kurang lebih 2 (dua) jam;
- Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan Terdakwa kooperatif;
- Bahwa aplikasi bling2.com tersebut tidak muncul di app store atau play store karena aplikasi tersebut tidak terdaftar di Indonesia;
- Bahwa saat ini aplikasi bling2.com tersebut sudah diblokir tetapi apabila menggunakan VPN masih bisa dibuka;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
2. SAKSI
- SAKSI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah sudah benar;
- Bahwa berawal saksi bersama tim melakukan Patroli Siber di Kantor Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri sekitar bulan September 2022 karena mendapatkan informasi dari thread kaskus.com bahwa ada website yang bisa menampilkan siaran langsung yang bermuatan pornografi serta dapat bermain judi pada website tersebut yang bernama Bling2.com. Kemudian saksi mendownload aplikasi tersebut serta membuat akun dengan nama Sutrisno dan setelah memiliki akun saksi dapat melihat aksi berbagai macam streamer, namun hanya dapat melihat sepintas atau beberapa detik, dikarenakan jika ingin menonton lebih lama ataupun hingga tuntas harus membayar dengan coin yang disiapkan oleh website;
- Bahwa kemudian saksi membeli coin tersebut dengan cara mentransfer uang ke rekening BCA Nomor 6801409633 atas nama Sukma Lalena sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 28 September xxxx sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 18 Oktober xxxx senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian transfer uang ke rekening BCA Nomor 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu pada tanggal 9 September xxxx dengan menggunakan rekening sdr. Muhammad Fitri Jazuli dengan nomor 7655207465;
- Bahwa setelah mendapatkan coin tersebut para saksi menonton beberapa akun streamer yakni Saksi dimana dari beberapa akun tersebut live streaming/siaran langsung daring bermuatan pornografi atau kesusilaan seperti masturbasi hingga persenggamaan ataupun persetubuhan yang dilakukan oleh streamer dengan pasangannya, pada saat menonton live streaming tersebut penonton juga dapat melakukan permainan yang bermuatan perjudian seperti Baccarat Prediction, Sic Bo with Cici Hoki dan lainnya dari coin yang telah dibeli sebelumnya;
- Bahwa nilai 1 (satu) Coin seharga Rp3000,00 (tiga ribu rupiah) dan minimal untuk pembeliah sebanyak 10 Coin seharga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), dengan Coin tersebut penonton juga dapat bermain judi yang telah disediakan oleh aplikasi Bling2;
- Bahwa ada juga stiker yang sudah tersedia saat menonton live streaming untuk dikirimkan ke streamer, namun untuk bisa mengirimkan stiker tersebut maka pengguna/penonton harus terlebih dahulu membeli coin dengan sejumlah uang untuk mendapatkan coin tersebut sehingga bisa digunakan pengguna/penonton untuk lebih lama menonton video live streaming dan juga bisa digunakan untuk mengirimkan stiker kepada streamer/talent sesuai dengan jumlah yang ada di deposit pengguna/penonton sebelumnya dan nantinya stiker tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi koin deposit yang dapat dicairkan/withdrawl dalam bentuk uang kapan pun ke rekening yang digunakan oleh streamer/talent;
- Bahwa setelah saksi menonton secara langsung adegan yang dilakukan oleh para streamer dapat saksi pastikan bahwa pada aplikasi Bling2.com mengandung unsur Pornografi/Kesusilaan, namun bukan hanya unsur/muatan pornografi/kesusilaan yang ada pada aplikasi Bling2.com melainkan juga unsur perjudian;
- Bahwa seorang live streamer melakukan live streaming di aplikasi Bling2.com tersebut yang memuat perbuatan pornografi/asusila dari masturbasi sampai persenggamaan karena dengan melakukan hal tersebut mereka/streamer/ talent dapat menerima uang berupa koin yang didapat dari stiker yang dikirimkan oleh para penonton live streaming tersebut dimana dari koin tersebut dapat dicairkan menjadi uang rupiah yang kemudian ditransfer ke rekening streamer/talent;
- Bahwa untuk keuntungan yang didapat oleh para live streamer tidak diketahui pasti, dikarenakan keuntungan yang didapat tersebut didasarkan berdasarkan stiker yang diberikan oleh para penonton, sehingga semakin banyak stiker yang diterima oleh live streamer semakin banyak keuntungan yang diterima olehnya, namun para live streamer akan melakukan aksi yang panas seperti bersetubuh dengan pasangannya jika mencapai target yang telah ditentukan oleh live streamer, dan untuk target yang diberikan oleh para live streamer sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga para penonton akan berlomba-lomba untuk memberikan stiker kepada live streamer demi tercapainya target tersebut;
- Bahwa para pelaku live streaming yang memuat pornografi/asusila melakukan kegiatan bermuatan pornografi/asusila tersebut berdasarkan dari video yang saksi lihat berada di dalam kamar tanpa diketahui keberadaannya lalu merekam video diduga menggunakan handphone streamer lalu melakukan aksi pornografi/asusila dengan menggunakan alat bantu seperti alat kelamin pria buatan (dildo/sex toys), topeng, vibrator, dan lain sebagainya;
- Bahwa aksi pornografi dan kesusilaan yang dilakukan streamer dalam penampilannya di live streaming video aplikasi Bling2.com yaitu menampilkan video yang direkam secara langsung memuat adegan dan gambar yang memperlihatkan seseorang atau beberapa orang baik laki-laki maupun perempuan sedang telanjang tanpa busana atau berpakaian seksi melakukan masturbasi/onani dan perzinahan/ persenggamaan/persetubuhan seperti memasukkan penis (alat kelamin laki-laki) kedalam vagina (alat kelamin perempuan) atau melakukan hubungan sex bebas seperti layaknya suami istri ataupun sedang melakukan hubungan bersenggama/persetubuhan hingga mengeluarkan sperma, memperlihatkan perempuan yang sedang menghisap penis (alat kelamin laki-laki), serta memperlihatkan perempuan dan laki-laki bertelanjang tanpa busana sehingga terlihat seluruh tubuhnya, sehingga dari perbuatan streamer tersebut bila ditonton dapat meningkatkan gairah seksual para penonton, pada aplikasi tersebut juga tidak memiliki batas umur bagi penontonnya sehingga anak dibawah umur dapat menonton tanpa ada filter yang dibatasi;
- Bahwa cara bermain game judi online dengan cara pengguna memilih game judi yang ditawarkan oleh aplikasi pada beranda diantaranya SIC bo, bacarrat, olympus, Sweet Bonanza, Pyramid Of Madness, Casino, Aztec Gems Deluxe. Dalam game tersebut pengguna bisa memasang taruhan berupa coin milik pengguna lalu bermain judi, bila kalah pengguna harus memasang taruhan lagi atau berhenti namun bila menang pengguna dapat mencairkannya (withdrawl) dengan memasukan kode dan bermain judi dapat dilakukan dalam room tersendiri ataupun dalam room yang ada para streamer. Maka para saksi bermain game judi online Sicbo sebagai bagian dari penyelidikan dengan cara membeli coin pada aplikasi tersebut dimana 1 (satu) coin seharga Rp3000,00 (tiga ribu rupiah) dan minimal pembelian 10 (sepuluh) coin kemudian dapat bermain sampai akhirnya memenangkan gamenya. Setelah itu melakukan penarikan (withdrawl) ditujukan ke rekening Bank BNI 1154175489 an. Yusuf Duwiyanto yang mana atas penggunaan rekening BNI milik Yusuf Duwiyanto atas persetujuan dari yang bersangkutan;
- Bahwa untuk mekanisme withdraw/penarikan dapat dilakukan dengan menekan icon/kolom bacaan withdraw yang kemudian akan muncul kolom-kolom dimana kita disuruh untuk mengisi data-data yang diminta oleh aplikasi Bling2.com yang salah satunya memasukkan nomor rekening yang akan ditransfer dari aplikasi Bling2.com;
- Bahwa bahwa 1 (satu) unit harddisk berisi tangkapan layar dan video rekaman live streaming yang menampilkan muatan pornografi atau kesusilaan dari para streamer dan permainan judi tersebut benar sebagai barang bukti tempat menyimpan tangkapan layar dan video rekaman live streaming yang bermuatan pornografi dan perjudian ditambah dengan bukti transfer rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra sebanyak satu kali senilai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 9 September 2022 dan bukti transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 6801409633 atas nama Sukma Lalena sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 28 September 2022 senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan tanggal 18 Oktober 2022 senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) adalah bukti transfer yang pelapor kirim untuk deposit koin/chip pada aplikasi Bling2.com;
- Bahwa saksi menonton adegan yang berisi muatan Keasusilaan dan atau Pornografi yang dilakukan oleh Terdakwa Terdakwa yakni pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 20.40 Wib di Starbuck Jl. Wijaya I, RT/RW. 10/1, Petogogan, JakSaksi Selatan;
- Bahwa Terdakwa Terdakwa atau pemilik akun Nona Ilona pada saat melakukan live streaming melakukan adegan seperti bergoyang- goyang tanpa menggunakan pakaian (telanjang), melakukan masturbasi baik dengan tangannya sendiri ataupun dengan bantuan alat sex seperti Dildo atau Vibrator, serta menjilat-jilat dada (payudara);
- Bahwa para saksi mendapat informasi terkait dengan adanya aplikasi Bling2.com sekitar bulan September atau Oktober 2022 dan pada saat melakukan patroli siber tersebut saksi dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/1105/X/2022/Dittipidum, tanggal 19 Oktober 2022, dengan melampirkan surat perintah tugas;
- Bahwa biasanya Terdakwa melakukan live streaming selama kurang lebih 2 (dua) jam;
- Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan Terdakwa kooperatif;
- Bahwa aplikasi bling2.com tersebut tidak muncul di app store atau play store karena aplikasi tersebut tidak terdaftar di Indonesia;
- Bahwa saat ini aplikasi bling2.com tersebut sudah diblokir tetapi apabila menggunakan VPN masih bisa dibuka;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
3. SAKSI
- SAKSI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah sudah benar;
- Bahwa berawal dari temuan hasil dari patrol siber berupa sebuah aplikasi yang menyediakan konten asusila dalam bentuk live streaming atau siaran langsung yang dimana pelaku atau host dari siaran tersebut mempertontonkan bagian sensitive pada tubuh atau bahkan melakukan adegan hubungan suami istri hingga persenggamaan kepada penonton kemudian penonton akan mengirimkan uang dalam bentuk stiker (dikirim pada kolom komentar siaran tersebut);
- Bahwa kemudian setelah didalami aplikasi tersebut mengarahkan kepada penonton untuk melakukan deposit uang yang kemudian ketika telah melakukan deposit maka pengunjung atau penonton akan mendapatkan koin dan koin tersebut ditujukan untuk dikirim kepada streamer yang kemudian streamer mendapat keuntungan dari aplikasi tersebut;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari xxxx saksi beserta tim menuju lokasi Terdakwa Terdakwa yang berada di kosan One Pacific Kos di daerah JakSaksi Barat, setelah sampai saksi mendapat plottingan untuk menunggu di luar kosan agar menghindari terjadinya tersangka kabur, setelah pembagian ploting saksi menunggu tim yang memasuki kosan, kemudian beberapa saat kemudian tim yang memasuki kosan membawa wanita berkedurung berkulit putih bernama Terdakwa;
- Bahwa pada saat melakukan penangkapan Terdakwa Terdakwa dihadiri oleh tim penyidik Bareskrim Polri, Pengelola dan keamanan kosan One Pacific Kos di daerah JakSaksi Barat;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
4. SAKSI
- SAKSI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah sudah benar;
- Bahwa saksi merupakan pemilik Rekening di Bank BCA nomor 2810629161 atas nama SAKSI dengan jenis kartu ATM Blue (Biru) yang digunakan untuk penampungan hasil judi online yang berada di Kamboja;
- Bahwa pembukaan Rekening di Bank BCA nomor 2810629161 atas nama SAKSI tersebut atas permintaan dan ajakan Tedi Septian Purwanas yang merupakan teman sekolah SMP saksi, yang mana dari pembukaan Rekening tersebut saksi mendapatkan imbalan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per/rekening;
- Bahwa setelah saksi selesai membuka rekening tersebut saksi bersama-sama dengan Tedi Septian Purwanas menyerahkan kepada Dedi Kuswanto berikut ATM, buku tabungan dan Key BCA (untuk internet Banking), setelah itu saksi tidak lagi menguasai rekening tersebut;
- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui penggunaan rekening tersebut dipergunakan untuk apa, namun berjalannya waktu saya diberitahu oleh Dedi Kuswanto bahwa rekeningnya dipergunakan untuk penampungan hasil judi online yang berada di Kamboja;
- Bahwa selain rekening di Bank BCA nomor 2810629161 atas nama SAKSI yang telah saksi serahkan kepada Dedi Kuswanto ada 4 (empat) rekening lainya yang telah saksi buat dan di serahkan kepada Dedi Kuswanto yaitu:
- Rekening Bank BRI nomor 3288-01-031203-53-1 atas nama SAKSI;
- Rekening Bank Mandiri nomor lupa atas nama SAKSI;
- Rekening Bank BRI nomor lupa atas nama Minah (Istri saksi);
- Rekening Bank Mandiri nomor lupa atas nama Minah (Istri saksi);
Sehinga total keseluruhan Rekening Bank berikut ATM dan buku tabungan yang saksi serahkan kepada Dedi Kuswanto sebanyak 5 (lima) nomor rekening dan dari hasil itu telah saksi mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang saksi terima secara bertahap setiap permintaan pembuatran nomor rekening;
- Bahwa terkait adanya uang masuk (kredit) dari Rekening nomor: 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra dan dari Rekening nomor: 6801409633 atas nama Saksi ke rekening Bank BCA nomor 2810629161 atas nama SAKSI tersebut saksi tidak mengetahuinya uang tersebut bersumber dari mana, karena bukan saksi yang menguasai rekening tersebut, saksi juga tidak mengetahui penggunaan/peruntukan uang tersebut untuk apa;
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembukaan rekening, saksi sudah diberikan nomor telepon dan email yang akan didaftarkan untuk internet banking;
- Bahwa tidak dilakukan pengecekan di Bank terhadap email dan nomor telepon tersebut;
- Bahwa Handphone yang saksi gunakan pada waktu pendaftaran adalah handphone milik saksi pribadi;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut tidak tahu menahu dan tidak keberatan;
5. SAKSI
- SAKSI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah sudah benar;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur di PT. Prismalink International, dengan jabatan tersebut saksi mewakili PT. PrismaLink International untuk memberikan keterangan kepada Penyidik perihal permohonan bantuan keterangan dan dokumen;
- Bahwa PT. Prismalink International bergerak di bidang usaha Payment Gateway yaitu menyediakan jasa penerimaan pembayaran dan jasa pembayaran, seperti contoh: pihak perusahaan A (Seller) menjual barang secara online kepada konsumen, barang di pesan konsumen kepada perusahaan A. Atas transaksi jual beli tersebut, PT. Prismalink International ada menyediakan jasa penerimaan pembayaran dari konsumen perusahaan A, setelah barang di terima dengan baik oleh pihak konsumen maka pihak Perusahaan A (Seller) menginformasikan kepada PT. Prismalink International, selanjutnya PT. Prismalink International melakukan pembayaran kepada Perusahaan A (Seller). Jadi pada intinya bahwa dengan adanya jasa pembayaran yang disediakan oleh PT. Prismalink maka pihak perusahaan A (Seller) bisa focus mengurusi market place, sedangkan untuk transaksi pembayaran diurus oleh PT. Prismalink International;
- Bahwa PT. Prismalink tidak ada hubungan usaha dan/atau hubungan pekerjaan dengan Terdakwa Terdakwa Binti Imam Sopwan Alias Intan dan Aplikasi Bling2.Com;
- Bahwa rekening operasional PT. Prismalink International yang dipergunakan dalam melakukan transaksi keuangan dengan pihak rekanan atau konsumen adalah rekening PT Bank Mandiri, Tbk. Nomor Rekening: 102-00-00996998 atas nama PT Prismalink International;
- Bahwa PT. Prismalink International ada meneruskan instruksi pembayaran dari PT. Digital Baru Berjaya ke rekening PT Bank Central Asia, Tbk. nomor rekening: 8660141139 atas nama Terdakwa, instruksi pembayaran tersebut diteruskan oleh PT. Prismalink International kepada PT. Lokal Finansial selanjutnya PT. Lokal Finansial melakukan pembayaran dan/atau transfer ke rekening PT Bank Central Asia, Tbk. nomor rekening: 8660141139 atas nama Terdakwa;
- Bahwa instruksi transfer dana dilakukan oleh merchant PT. Digital Baru Berjaya melalui layanan disbursement yang disediakan, selanjutnya PT. Prismalink International meneruskan instruksi tersebut ke penyedia jasa disbursement yang dalam hal ini adalah PT. Lokal Finansial, dan selanjutnya PT Lokal Finansial melakukan pembayaran dan/atau transfer ke rekening PT Bank Central Asia, Tbk. nomor rekening: 8660141139 atas nama Terdakwa sebagaimana transaksi di atas. Jadi terkait dengan transaksi pembayaran ke rekening Sdri Terdakwa, PT. Prismalink International hanya meneruskan instruksi pembayaran dari PT. Digital Baru Berjaya selaku Merchant sehingga yang mengetahui maksud atau peruntukan pembayaran dan/atau transfer ke rekening Terdakwa adalah dari PT Digital Baru Berjaya selaku Merchant;
- Bahwa PT. Prismalink International tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa Terdakwa, terkait dengan adanya pembayaran ke rekening PT. Bank Central Asia, Tbk. nomor rekening: 8660141139 atas nama Terdakwa, PT. Prismalink International hanya meneruskan instruksi pembayaran dari PT. Digital Baru Berjaya selaku Merchant sehingga yang mengetahui maksud atau peruntukan pembayaran dan/atau transfer ke rekening Terdakwa Terdakwa adalah dari PT. Digital Baru Berjaya selaku Merchant, adapun dasar PT. Prismalink International meneruskan instruksi pembayaran dari PT Digital Baru Berjaya (Merchant) yang selanjutnya instruksi tersebut diteruskan kepada PT Lokal Finansial (selaku disbursement) adalah berdasarkan Perjanjian Kerjasama Layanan Payment Solution antara PT Prismalink International dengan PT Digital Baru Berjaya Nomor: 486/PI/DBB/PS/VA/II/2022 tanggal 21 Februari 2022;
- Bahwa adapun isi pokok dalam Perjanjian Kerjasama tersebut diantaranya bahwa PT Prismalink International (Pihak Pertama) selaku Payment Service Provider sedangkan PT Digital Baru Berjaya (Pihak Kedua) selaku Merchant, dalam Pasal 10 tentang Pernyataan Dan Jaminan di poin 8 disebutkan bahwa: “Pihak Kedua menyatakan dan menjamin bahwa kegiatan usaha yang dilakukannya serta produk yang dijual melalui situs merupakan produk yang sah, diakui secara hukum dan dapat diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia, dan tidak bertentangan/melanggar norma-norma kesusilaan, kesopanan, undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia”;
- Bahwa fotokopi Perjanjian Kerjasama Layanan Payment Solution antara PT Prismalink International dengan PT. Digital Baru Berjaya Nomor: 486/PI/DBB/PS/VA/II/2022 tanggal 21 Februari 2022 saksi serahkan kepada Penyidik guna mendukung keterangan yang telah saksi berikan untuk kepentingan penyidikan;
- Bahwa saksi menjelaskan PT. Prismalink mendapatkan instruksi dari PT Digital Baru Berjaya (merchant) untuk menstransfer uang ke rekening PT Bank Central Asia, Tbk. nomor rekening: 8660141139 atas nama Terdakwa sebagaimana data transaksi di atas yaitu sebagai berikut (terlampir di bawah). Selanjutnya PT Prismalink meneruskan instruksi tersebut ke provider disbursement yaitu PT Lokal Finansial selanjutnya PT Lokal Finansial melakukan pembayaran dan/atau transfer ke rekening PT Bank Central Asia, Tbk. nomor rekening: 8660141139 atas nama Terdakwa;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut tidak tahu menahu dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. AHLI
- AHLI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
- Bahwa ahli pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah sudah benar;
- Bahwa Ahli merupakan Anggota Polri aktif yang berdinas Inafis Bareskrim Polri dengan jabatan sebagai Pamin Identifikasi Wajah pada subbit Bidtopol (bidang fotograpi kepolisian) sebagaimana Surat Keputusan Kapus Inafis Bareskrim Polri Nomor: Kep/ 26/V/2019/ Pusinafis tanggal 8 Mei 2019;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sehari-hari di bidang Bidtopol yaitu melakukan pemeriksaan bantuan terkait pemeriksaan wajah dan membuat Berita Acaranya, didalam pelaksanaan olah TKP melakukan analisa pemotretan, situasi TKP, dan mengecek rekaman CCTV atas pekerjaan Saksi tersebut Saksi bertanggungjawab kepada Kabid Fotografi Kepolisian.
- Bajwa selaku Ahli, Ahli dapat mengidentifikasi wajah pada screen record live streaming di aplikasi Bling2.com sebagaimana foto- foto streamer yang telah diserahkan oleh Penyidik kepada Saksi, yaitu dengan Metode Pencocokan wajah 1: N (satu gambar wajah dibandingkan dengan seluruh data penduduk) disaat ada kemiripan yang tinggi dilakukan langkah selanjutnya dilakukan metode pencocokan wajah 1:1 (mencocokan wajah dengan hasil kandidat dicari kemiripanya diatas 90 %), dari hasil sama dengan atau diatas 90 % dinyatakan identik;
- Bahwa hasil pencocokan wajah berdasarkan foto selaku pemilik akun atas nama Nona Ilona (tersangka Terdakwa) dan pemilik akun atas nama Anjaniiii (Tersangka Rudi) terhadap hasil pencocokan wajah menunjukan hasil kemiripan yang sama dengan dan/atau di atas 90 % identik yang bersangkutan yaitu dengan identitas asli atas nama Terdakwa selaku pemilik akun atas nama Nona Ilona dan identitas asli atas nama Rudi selaku pemilik akun atas nama Anjaniiii sebagaimana masing-masing nama akun pada Aplikasi Bling2.Com;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan sebagaimana terdapat dalam BAP Polisi sudah benar;
- Bahwa bermula pada sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 pada saat Terdakwa masih menjadi salah satu host di aplikasi Dream, kemudian pada saat Terdakwa sedang melakukan siaran langsung di aplikasi Dream terdapat salah satu penonton yang mengaku bernama Sdr. Saksi Saksi memberikan komentar di acara siaran langsung Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengklik komentar Sdr. Saksi Saksi kemudian muncul profil milik Sdr. Saksi Saksi yang terdapat nomor whatsapp dengan nomor Hp. 087832141289 dan No. Hp. 081219901389;
- Bahwa Terdakwa kemudian melakukan komunikasi dengan Sdr. Saksi Saksi melalui aplikasi Whatsapp, pada saat sedang melakukan komunikasi tersebut Sdr. Saksi Saksi menawarkan kepada Terdakwa untuk masuk agency dibawah naungan Priyanka Management menjadi seorang Talent/ host live streamer di aplikasi Bling2.Com dengan dijanjikan akan mendapatkan gaji setiap harinya dihitung dari pendapatan saweran para penonton yang melihat tayangan langsung Terdakwa;
- Bahwa atas ajakan Sdr. Saksi Saksi tersebut selanjutnya Terdakwa tertarik dan bergabung kedalam agency yang bernama Priyanka Management dengan menyerahkan foto kartu tanda penduduk dan video perkenalan diri Terdakwa dengan menggunakan busana terbuka, setelah itu dikirimkan ke pihak admin aplikasi Bling2.Com. Kemudian setelah diterima oleh pihak admin aplikasi Bling2.Com selanjutnya dikirim sebuah link yang harus di isi username dan password dan dikirimkan juga kepada Terdakwa untuk mengunduh aplikasi Bling2.Com melalui perangkat keras seperti handphone, tablet, laptop dan PC. Setelah itu terdakwa membuka aplikasi Bling2. Com tersebut dengan menggunakan nama akun Nona Ilona dan juga mengisi nomor rekening Terdakwa di Bank BCA dengan nomor rekening 8660141139 Atas Nama Terdakwa untuk digunakan sebagai penerima uang hasil dari siaran langsung terdakwa di aplikasi Bling2.Com;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bekerja sebagai host live streaming di aplikasi Bling2.Com dengan memakai peralatan berupa handphone, aksesoris pendukung seperti lampu berbentuk lingkaran atau “ring light”, pakaian seksi, rambut palsu, topeng, alat bantu sex seperti dildo dan vibrator yang dipersiapkan terdakwa di kamar kost terdakwa di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat. Kemudian terdakwa menjadi host live streaming dengan menampilkan adegan-adegan yang tidak selalu sama setiap performanya seperti menggunakan dildo dan vibrator yang dimasukan ke dalam alat kelamin terdakwa yang tidak menggunakan pakaian dalam, menari-nari dari sambil melepaskan pakaian sampai dengan telanjang, memasukan jari terdakwa sendiri ke dalam alat kelamin dan adegan- adegan asusila lainnya sambil berinteraksi dengan penonton untuk memancing penonton memberikan koin yang lebih banyak;
- Bahwa aplikasi Bling2.Com dapat dibuka atau diakses, dilihat dan ditonton ataupun dipergunakan oleh setiap orang yang memiliki sebuah akun untuk menonton para host yang sedang melakukan live streaming dan juga bisa digunakan oleh setiap orang untuk bermain judi, akan tetapi ada beberapa room yang terkunci dan mengharuskan pengunjung/ penonton tersebut untuk membeli koin dan uang deposit untuk memberikan hadiah untuk bisa melihat siaran langsung yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat menayangkan pertunjukan langsung dengan memperlihatkan alat kelamin atau kemaluannya, buah dada, paha atau anggota tubuh lainnya, Gerakan tubuh, percakapan, suara/bunyi atau perbuatan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual atau aksi pornografi dikarenakan Terdakwa berkategori sebagai Live Host Streamer Bar-Bar, agar Terdakwa dapat memperoleh minimal 30 koin dengan nilai 1 koinnya adalah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) selama streaming dengan perolehan keuntungan 65% (enam puluh lima persen) dari total hadiah yang dikirim oleh para penonton dan 35% (tiga puluh lima persen) sisanya ditujukan untuk pengelola aplikasi Bling2.Com;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan sebagai Live Host Streamer Bar-Bar dilakukan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu dari Pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 22.30 Wib dari bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Januari xxxx bertempat disebuah kamar Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jl. Madrasah No. 46A RT. 3 RW.
8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat yang disewa setiap bulannya oleh Terdakwa seharga Rp2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan handphone milik terdakwa sendiri baik Handphone Iphone warna hitam, Handphone merk Redmi maupun handphone merk Poco warna hijau tosca;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari xxxx bertempat di di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat pada saat Terdakwa selesai melakukan live streaming, ketika terdakwa keluar dari kamar kos untuk membuang sampah ke tempat sampah yang berada didepan kamarnya, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi dan mengamankan barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan live streaming di aplikasi Bling2.Com dengan disaksikan oleh pihak pengelola dan keamanan One Pacific Kost yaitu seperti Lingerie warna hitam, baju Inner warna hitam, baju tanpa lengan (Tank Top) warna hitam, Dress Mini (tanpa lengan) warna hitam, Dress Mini tanpa lengan) warna Merah Maron, baju Inner warna Merah Maron, baju tanpa lengan ( Tank Top) warna Merah, baju Inner warna Cream, baju tanpa lengan ( Tank Top) warna Cream, Lingerie warna Hijau Tosca, celana dalam (kancut) warna Cream, celana dalam (kancut) warna Merah, celana dalam (kancut) warna Merah, celana dalam (kancut) warna Hijau Tosca, celana dalam (kancut) warna Hitam, celana dalam (kancut) warna Pink, alat bantu sex (Dildo) bentuk kelamin Laki-laki warna Cream, alat bantu sex (Dildo) jenis Vibrator merek Lovense Lush 2, warna pink, berikut 1 (satu) buah Charger Merek Robot warna putih, Tripod Ring Light, warna Hitam Putih, Nomor: JY 460 B, 1 (satu) buah topeng Pesta warna Silver, 1 (satu) buah topeng Pesta warna Hitam, 1 (satu) buah topeng kain warna hitam, Rambut Palsu (Wig) warna Cokelat dan beberapa barang bukti lainnya;
- Bahwa terdakwa dalam satu hari melakukan aksi live streaming video secara online di aplikasi Bling2.Com dengan menampilkan ketelanjangan tubuhnya dan menggunakan alat bantu seks minimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan maksimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), sehingga dalam satu bulan Terdakwa memperoleh penghasilan kurang lebih antara Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang Terdakwa peroleh dengan cara withdraw/ menarik uang dari aplikasi Bling2.Com setelah Terdakwa melakukan live streaming dengan perolehan minimal 30 koin selama melakukan streaming, dan keesokan harinya dicairkan pada pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib, selanjutnya Terdakwa mengklik icon withdraw yang ada di aplikasi Bling2.Com dan menunggu kurang lebih 5 menit barulah uang yang Terdakwa tarik tersebut masuk ke rekening pribadi Terdakwa yang ada di Bank Central Asia dengan nomor rekening 8660141139;
- Bahwa sudah bercerai pada bulan Agustus dan mendapatkan tunjangan untuk anak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mau menerima tawaran untuk melakukan live streaming yang mengandung pornografi karena pada waktu itu anak saya sedang sakit dan membutuhkan susu khusus dengan harga yang lebih mahal, sehingga saya memerlukan biaya untuk kebutuhan anak saya;
- Bahwa Terdakwa menyesal;
- Bahwa Terdakwa melakukan live streaming menggunakan handphone android dan mendapatkan link dari telegram dan mendownload aplikasi khusus android;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- Uang sebesar Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari hasil bermain judi Online (scibo) di Aplikasi Bling2.com;
- 1 (satu) unit harddisk merek M-TECH kapasitas 500 GB berisi screenshot/tangkapan layar aksi asusila/pornografi dan video rekaman aksi asusila/pornografi Tersangka Terdakwa dalam aplikasi Bling2.com;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 7A Warna Hitam Berikut Sim Card Three Dengan Nomor 089534102695 Dan Sim Card XI Axiata 4.5G (axis) dengan nomor 083853072897;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (tank Top) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tapa Lengan) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tapa Lengan) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini Tapa Lengan) Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (Tank Top) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (Tank Top) Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tampa Lengan) Warna Cream;
- 1 (satu) Stel Baju Senam (gym) Warna Ungu;
- 1 (satu) Buah Baju Tanpa Lengan (Tank Top) Warna Ungu;
- 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju Sweater Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hijau Tosca;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hijau Tosca;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Selimut Warna Cokelat;
- 1 (satu) Buah Alat Bantu Sex (dildo) Bentuk Kelamin Laki-laki Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Alat Bantu Sex (dildo) Jenis Vibrator Merek Lovense Lush 2, Warna Pink, berikut 1 (satu) Buah Charger Merek Robot Warna Putih;
- 3 (tiga) Buah Topeng Terdiri Dari 1 (satu) buah topeng pesta warna silver, 1 (satu) Buah Topeng Pesta Warna Hitam Dan 1 (satu) Buah Topeng Kain Warna Hitam;
- 1 (satu) Set Tripod Ring Light, Warna Hitam Putih, Nomor: Jy 460 B;
- 1 (satu) Set Rambut Palsu (wig) Warna Cokelat;
- 1 (satu) Buah Kunci Kamar Kost Dengan Gantungan Kunci Warna Merah Bertuliskan Nomor 305;
- 1 (satu) Buah Kursi Gaming, Merek Chaho, Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Kartu Atm Bank Bca Paspor Platinum Debit Warna Hitam Nomor Kartu 6019 0095 0741 0048, Valid Thru 04/26, Dengan Rekening Nomor 8660141139 atas nama Terdakwa;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo, Warna Ungu, Versi Os: Funtouch Os 12 Global, Model: V2108, Nomor Seri: 30496608900005m; Nomor Imei (slot Sim 1): 861813058313291; Nomor Imei (slot Sim 2); 861813058313283, Berikut 1 (satu) Buah Sim Card By.u Dengan Nomor: 0851 6141 6494, Dan 1 (satu) Buah Charger Merek Vivo Warna Putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Iphone X, Warna Hitam, Versi los: 16.2, Model: Iphone X, Nomor Model: Mqaf2b/a, Nomor Seri: F17vmm8kjcl8, Nomor Imei: 35 940808 257586 3 Berikut 1 (satu) Buah Sim Card Simpati dengan Nomor: 0812 9444 6494, Dan 1 (satu) Buah Charger Iphone Merek Vivo Warna Putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Poco C40, Warna Hijau Tosca, Versi Android 11rd2a.211001.002, Nomor Imei (slot Sim 1): 862598053113700; Nomor Imei (slot Sim 2): 862598053113718, Berikut 1 (satu) Buah Sim Card Simpati Dengan Nomor: 0821 2561 4619;
- Buku tabungan Kantor Cabang Daan Mogot Baru dengan nomor rekening 8660141139 atas nama Terdakwa.
- 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-banking BCA Tanggal 9 September 2022 Ke Nomor Rekening 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra Senilai Rp. 150.000 (seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-banking BCA Tanggal 28 September 2022 Ke Nomor Rekening 6801409633 atas nama Sukma Lalena Senilai Rp. 300.000 (tiga Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-Banking BCA Tanggal 18 Oktober 2022 Ke Nomor Rekening 6801409633 atas nama Sukma Lalena Senilai Rp.300.000 (tiga Ratus Ribu Rupiah);
- 2 (dua) Lembar Print Out Legalisir Mutasi Rekening Tahapan Xpresi Bank BCA Nomor Rekening 7655207465 atas nama Muhammad Fitri Jazuli Periode September 2022;
- 1 (satu) Lembar Print Out Legalisir Mutasi Harian Rekening Bank BCA Nomor Rekening 7655207465 atas nama Muhammad Fitri Jazuli Periode 1 Oktober 2022-27 Oktober 2022;
- 4 (empat) Lembar Print Out Legalisir Rekening Koran BNI Taplus Nomor Rekening 1154175489 atas nama Yusuf Duwiyanto Alias Ucup Periode Tanggal 26/10/2022 s/d 26/01/xxxx;
- Transfer Uang Masuk Sebesar Rp. 120.000,- (seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Pada Tanggal 21 Januari xxxx sebagai bentuk Withdrawl Game Judi Online di Aplikasi Bling2.com;
- Transfer Uang Masuk Sebesar Rp. 120.000,- (seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Pada Tanggal 21 Januari xxxx sebagai bentuk Withdrawl Game Judi Online di Aplikasi Bling2.com;
- Printout Rekening Koran Bank BCA Nomor 2810629161 atas nama SAKSI periode bulan Juli 2022 s.d. Januari xxxx;
- Printout rekening koran Bank BRI Nomor 328801031203531 atas nama SAKSI periode tanggal 1 Juni 2022 s.d. 26 Januari xxxx;
- Print Out Rekening BCA Nomor 5475560 atas nama Gunawan Syahputra Periode Juni 2022 s.d Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra;
- Print Out Rekening BCA Nomor 281069161 atas nama SAKSI Periode Desember 2021 s.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 28106629161 atas nama SAKSI;
- Print Out Rekening BCA Nomor 866141139 atas nama Terdakwa Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 8660141139 atas nama Terdakwa;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 593087681 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 5930876781 atas nama Jefri;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 7455214271 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 8520079123 atas nama Ryssen Periode Juni 2022 s.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 8520079123 atas nama Ryssen;
- 1 (satu) bundle rekening koran atas nama Terdakwa alamat JI. Peta Selatan No. 78, Rt. 007 Rw. 001, Kalideres, JakSaksi Barat dengan nomor rekening 8660141139 Periode Januari 2022 Sampai Dengan 20 Desember 2022;
- 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa, NIK: 3173065012950004;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 20 Januari xxxx bertempat di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat pada saat Terdakwa selesai melakukan live streaming, ketika Terdakwa keluar dari kamar kos untuk membuang sampah ke tempat sampah yang berada didepan kamarnya, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi dari Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindak pidana pornografi;
- Bahwa pada saat melakukan Pengkapan terhadap Terdakwa, Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan live streaming di aplikasi Bling2.Com seperti Lingerie warna hitam, baju Inner warna hitam, baju tanpa lengan (Tank Top) warna hitam, Dress Mini (tanpa lengan) warna hitam, Dress Mini tanpa lengan) warna Merah Maron, baju Inner warna Merah Maron, baju tanpa lengan ( Tank Top) warna Merah, baju Inner warna Cream, baju tanpa lengan ( Tank Top) warna Cream, Lingerie warna Hijau Tosca, celana dalam (kancut) warna Cream, celana dalam (kancut) warna Merah, celana dalam (kancut) warna Merah, celana dalam (kancut) warna Hijau Tosca, celana dalam (kancut) warna Hitam, celana dalam (kancut) warna Pink, alat bantu sex (Dildo) bentuk kelamin Laki-laki warna Cream, alat bantu sex (Dildo) jenis Vibrator merek Lovense Lush 2, warna pink, berikut 1 (satu) buah Charger Merek Robot warna putih, Tripod Ring Light, warna Hitam Putih, Nomor: JY 460 B, 1 (satu) buah topeng Pesta warna Silver, 1 (satu) buah topeng Pesta warna Hitam, 1 (satu) buah topeng kain warna hitam, Rambut Palsu (Wig) warna Cokelat dan beberapa barang bukti lainnya;
- Bahwa benar penangkapan terhadap Terdakwa berawal dari patroli Siber yang dilakukan oleh saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih sebagai anggota Polisi Dittipidum Bareskrim Polri sekitar bulan September 2022 yang mendapatkan informasi dari thread kaskus.com bahwa ada website yang bisa menampilkan siaran langsung yang bermuatan pornografi serta dapat bermain judi pada website tersebut yang bernama Bling2.com. Kemudian saksi mendownload aplikasi tersebut serta membuat akun dengan nama Sutrisno dan setelah memiliki akun saksi dapat melihat aksi berbagai macam streamer, namun hanya dapat melihat sepintas atau beberapa detik, dikarenakan jika ingin menonton lebih lama ataupun hingga tuntas harus membayar dengan coin yang disiapkan oleh website;
- Bahwa benar kemudian saksi membeli coin tersebut dengan cara mentransfer uang ke rekening BCA Nomor 6801409633 atas nama Sukma Lalena sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 28 September xxxx sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 18 Oktober xxxx senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian transfer uang ke rekening BCA Nomor 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu pada tanggal 9 September xxxx dengan menggunakan rekening sdr. Muhammad Fitri Jazuli dengan nomor 7655207465;
- Bahwa benar setelah mendapatkan coin tersebut saksi menonton beberapa akun streamer yakni Saksi dimana dari beberapa akun tersebut live streaming/siaran langsung dalam jaringan bermuatan pornografi atau kesusilaan seperti masturbasi hingga persenggamaan ataupun persetubuhan yang dilakukan oleh streamer dengan pasangannya. Kemudian pada saat menonton live streaming tersebut penonton juga dapat melakukan permainan yang bermuatan perjudian seperti Baccarat Prediction, Sic Bo with Cici Hoki dan lainnya dari coin yang telah dibeli sebelumnya;
- Bahwa benar aksi pornografi dan kesusilaan yang dilakukan streamer dalam penampilannya di live streaming video aplikasi Bling2.com yaitu menampilkan video yang direkam secara langsung memuat adegan dan gambar yang memperlihatkan seseorang atau beberapa orang baik laki-laki maupun perempuan sedang telanjang tanpa busana atau berpakaian seksi melakukan masturbasi/ onani dan perzinahan/ persenggamaan/ persetubuhan seperti memasukkan penis (alat kelamin laki-laki) kedalam vagina (alat kelamin perempuan) atau melakukan hubungan sex bebas seperti layaknya suami istri ataupun sedang melakukan hubungan bersenggama/ persetubuhan hingga mengeluarkan sperma, memperlihatkan perempuan yang sedang menghisap penis (alat kelamin laki-laki), serta memperlihatkan perempuan dan laki-laki bertelanjang tanpa busana sehingga terlihat seluruh tubuhnya, sehingga dari perbuatan streamer tersebut bila ditonton dapat meningkatkan gairah seksual para penonton;
- Bahwa benar salah satu akun streamer yang bernama Nona Illona, setelah melalui penyelidikan dan pencocokan wajah oleh ahli di Bareskrim Polri, diduga adalah terdakwa TERDAKWA;
- Bahwa benar pada sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 pada saat Terdakwa masih menjadi salah satu host di aplikasi Dream, kemudian pada saat Terdakwa sedang melakukan siaran langsung di aplikasi Dream terdapat salah satu penonton yang mengaku bernama Sdr. Saksi Saksi memberikan komentar di acara siaran langsung Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengklik komentar Sdr. Saksi Saksi kemudian muncul profil milik Sdr. Saksi Saksi yang terdapat nomor whatsapp dengan nomor Hp. 087832141289 dan No. Hp. 081219901389;
- Bahwa benar Terdakwa kemudian melakukan komunikasi dengan Sdr. Saksi Saksi melalui aplikasi Whatsapp, pada saat sedang melakukan komunikasi tersebut Sdr. Saksi Saksi menawarkan kepada Terdakwa untuk masuk agency dibawah naungan Priyanka Management menjadi seorang Talent/ host live streamer di aplikasi Bling2.Com dengan dijanjikan akan mendapatkan gaji setiap harinya dihitung dari pendapatan saweran para penonton yang melihat tayangan langsung Terdakwa;
- Bahwa benar atas ajakan Sdr. Saksi Saksi tersebut selanjutnya Terdakwa tertarik dan bergabung kedalam agency yang bernama Priyanka Management dengan menyerahkan foto kartu tanda penduduk dan dan video perkenalan diri Terdakwa dengan menggunakan busana terbuka, setelah itu dikirimkan ke pihak admin aplikasi Bling2.Com. Kemudian setelah diterima oleh pihak admin aplikasi Bling2.Com selanjutnya dikirim sebuah link yang harus di isi username dan password dan dikirimkan juga kepada Terdakwa untuk mengunduh aplikasi Bling2.Com melalui perangkat keras seperti handphone, tablet, laptop dan PC. Setelah itu terdakwa membuka aplikasi Bling2. Com tersebut dengan menggunakan nama akun Nona Ilona dan juga mengisi nomor rekening Terdakwa di Bank BCA dengan nomor rekening 8660141139 Atas Nama Terdakwa untuk digunakan sebagai penerima uang hasil dari siaran langsung terdakwa di aplikasi Bling2.Com;
- Bahwa benar selanjutnya Terdakwa bekerja sebagai host live streaming di aplikasi Bling2.Com dengan memakai peralatan berupa handphone, aksesoris pendukung seperti lampu berbentuk lingkaran atau “ring light”, pakaian seksi, rambut palsu, topeng, alat bantu sex seperti dildo dan vibrator yang dipersiapkan terdakwa di kamar kost terdakwa di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat. Kemudian terdakwa menjadi host live streaming dengan menampilkan adegan-adegan yang tidak selalu sama setiap performanya seperti menggunakan dildo dan vibrator yang dimasukan ke dalam alat kelamin terdakwa yang tidak menggunakan pakaian dalam, menari-nari dari sambil melepaskan pakaian sampai dengan telanjang, memasukan jari terdakwa sendiri ke dalam alat kelamin dan adegan- adegan asusila lainnya sambil berinteraksi dengan penonton untuk memancing penonton memberikan koin yang lebih banyak;
- Bahwa benar aplikasi Bling2.Com dapat dibuka atau diakses, dilihat dan ditonton ataupun dipergunakan oleh setiap orang yang memiliki sebuah akun untuk menonton para host yang sedang melakukan live streaming dan juga bisa digunakan oleh setiap orang untuk bermain judi, akan tetapi ada beberapa room yang terkunci dan mengharuskan pengunjung/ penonton tersebut untuk membeli koin dan uang deposit untuk memberikan hadiah untuk bisa melihat siaran langsung yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat menayangkan pertunjukan langsung dengan memperlihatkan alat kelamin atau kemaluannya, buah dada, paha atau anggota tubuh lainnya, Gerakan tubuh, percakapan, suara/ bunyi atau perbuatan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual atau aksi pornografi dikarenakan Terdakwa berkategori sebagai Live Host Streamer Bar-Bar, agar Terdakwa dapat memperoleh minimal 30 koin dengan nilai 1 koinnya adalah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) selama streaming dengan perolehan keuntungan 65% (enam puluh lima persen) dari total hadiah yang dikirim oleh para penonton dan 35% (tiga puluh lima persen) sisanya ditujukan untuk pengelola aplikasi Bling2.Com;
- Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan kegiatan sebagai Live Host Streamer Bar-Bar dilakukan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu dari Pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 22.30 Wib dari bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Januari xxxx bertempat disebuah kamar Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jl. Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat yang disewa setiap bulannya oleh Terdakwa seharga Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan handphone milik terdakwa sendiri baik Handphone Iphone warna hitam, Handphone merk Redmi maupun handphone merk Poco warna hijau tosca;
- Bahwa benar Terdakwa dalam satu hari melakukan aksi live streaming video secara online di aplikasi Bling2.Com dengan menampilkan ketelanjangan tubuhnya dan menggunakan alat bantu seks minimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan maksimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), sehingga dalam satu bulan Terdakwa memperoleh penghasilan kurang lebih antara Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang diperoleh Terdakwa dengan cara withdraw/ menarik uang dari aplikasi Bling2.Com setelah Terdakwa melakukan live streaming dengan perolehan minimal 30 koin selama melakukan streaming, dan keesokan harinya dicairkan pada pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib, selanjutnya Terdakwa mengklit icon withdrawl yang ada di aplikasi Bling2.Com dan menunggu kurang lebih 5 menit barulah uang yang ditarik oleh terdakwa tersebut masuk ke rekening pribadi Terdakwa yang ada di Bank Central Asia dengan nomor rekening 8660141139;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Jo. Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang menegandung muatan pornografi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapapun orangnya yang dianggap sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari Berita Acara penyidikan di Kepolisian yang hal ini erat kaitannya dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri terdakwa sebagai pelaku dari tindak pidana, lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan dengan memperhatikan identitas terdakwa, kemudian keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah seorang perempuan bernama TERDAKWA tersebut di atas dan selama jalannya persidangan, berdasarkan fakta-fakta yang ada tidak diperoleh petunjuk bahwa terdakwa tersebut tidak dalam keadaan tidak sehat jasmani dan rohani, sehingga oleh karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka unsur setiap orang telah terbukti ada pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa sebagai pelaku tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan, harus ada keterkaitan dengan unsur-unsur lainnya sebagaimana pertimbangan dibawah ini;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang menengandung muatan pornografi;
Menimnbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 angka 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan pada hari Jumat tanggal 20 Januari xxxx bertempat di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat pada saat Terdakwa selesai melakukan live streaming, ketika terdakwa keluar dari kamar kos untuk membuang sampah ke tempat sampah yang berada didepan kamarnya, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi dari Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindak pidana pornografi;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berawal dari patroli Siber yang dilakukan oleh saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih sebagai anggota Polisi Dittipidum Bareskrim Polri sekitar bulan September 2022 yang mendapatkan informasi dari thread kaskus.com bahwa ada website yang bisa menampilkan siaran langsung yang bermuatan pornografi serta dapat bermain judi pada website tersebut yang bernama Bling2.com. Kemudian saksi mendownload aplikasi tersebut serta membuat akun dengan nama Sutrisno dan setelah memiliki akun saksi dapat melihat aksi berbagai macam streamer, namun hanya dapat melihat sepintas atau beberapa detik, dikarenakan jika ingin menonton lebih lama ataupun hingga tuntas harus membayar dengan coin yang disiapkan oleh website. Kemudian saksi membeli coin tersebut dengan cara mentransfer uang ke rekening BCA Nomor 6801409633 atas nama Sukma Lalena sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 28 September xxxx sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 18 Oktober xxxx senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian transfer uang ke rekening BCA Nomor 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu pada tanggal 9 September xxxx dengan menggunakan rekening sdr. Muhammad Fitri Jazuli dengan nomor 7655207465. Setelah mendapatkan coin tersebut saksi menonton beberapa akun streamer yakni Saksi dimana dari beberapa akun tersebut live streaming/siaran langsung daring bermuatan pornografi atau kesusilaan seperti masturbasi hingga persenggamaan ataupun persetubuhan yang dilakukan oleh streamer dengan pasangannya. Kemudian pada saat menonton live streaming tersebut penonton juga dapat melakukan permainan yang bermuatan perjudian seperti Baccarat Prediction, Sic Bo with Cici Hoki dan lainnya dari coin yang telah dibeli sebelumnya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Muhammad Ibnu Kamil dan saksi James Tirtamas Kosasih dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit harddisk merek M-TECH kapasitas 500 GB berisi screenshot/tangkapan layar aksi asusila/pornografi dan video rekaman aksi asusila/pornografi Tersangka Terdakwa dalam aplikasi Bling2.com diperoleh fakta bahwa aksi pornografi dan kesusilaan yang dilakukan streamer dalam penampilannya di live streaming video aplikasi Bling2.com yaitu menampilkan video yang direkam secara langsung memuat adegan dan gambar yang memperlihatkan seseorang atau beberapa orang baik laki-laki maupun perempuan sedang telanjang tanpa busana atau berpakaian seksi melakukan masturbasi/onani dan perzinahan/ persenggamaan/ persetubuhan seperti memasukkan penis (alat kelamin laki-laki) kedalam vagina (alat kelamin perempuan) atau melakukan hubungan sex bebas seperti layaknya suami istri ataupun sedang melakukan hubungan bersenggama/persetubuhan hingga mengeluarkan sperma, memperlihatkan perempuan yang sedang menghisap penis (alat kelamin laki-laki), serta memperlihatkan perempuan dan laki-laki bertelanjang tanpa busana sehingga terlihat seluruh tubuhnya, sehingga dari perbuatan streamer tersebut bila ditonton dapat meningkatkan gairah seksual para penonton;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan salah satu akun streamer yang bernama Nona Illona, setelah melalui penyelidikan dan pencocokan wajah oleh ahli di Bareskrim Polri, diduga adalah terdakwa TERDAKWA. Hal ini sesuai dengan keteangan Terdakwa yang menyatakan pada sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 pada saat Terdakwa masih menjadi salah satu host di aplikasi Dream, kemudian pada saat Terdakwa sedang melakukan siaran langsung di aplikasi Dream terdapat salah satu penonton yang mengaku bernama Sdr. Saksi Saksi memberikan komentar di acara siaran langsung Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengklik komentar Sdr. Saksi Saksi kemudian muncul profil milik Sdr. Saksi Saksi yang terdapat nomor whatsapp dengan nomor Hp. 087832141289 dan No. Hp. 081219901389. Kemudian Terdakwa kemudian melakukan komunikasi dengan Sdr. Saksi Saksi melalui aplikasi Whatsapp, pada saat sedang melakukan komunikasi tersebut Sdr. Saksi Saksi menawarkan kepada Terdakwa untuk masuk agency dibawah naungan Priyanka Management menjadi seorang Talent/ host live streamer di aplikasi Bling2.Com dengan dijanjikan akan mendapatkan gaji setiap harinya dihitung dari pendapatan saweran para penonton yang melihat tayangan langsung Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas ajakan Sdr. Saksi Saksi tersebut selanjutnya Terdakwa tertarik dan bergabung kedalam agency yang bernama Priyanka Management dengan menyerahkan foto kartu tanda penduduk dan dan video perkenalan diri Terdakwa dengan menggunakan busana terbuka, setelah itu dikirimkan ke pihak admin aplikasi Bling2.Com. Kemudian setelah diterima oleh pihak admin aplikasi Bling2.Com selanjutnya dikirim sebuah link yang harus di isi username dan password dan dikirimkan juga kepada Terdakwa untuk mengunduh aplikasi Bling2.Com melalui perangkat keras seperti handphone, tablet, laptop dan PC. Setelah itu terdakwa membuka aplikasi Bling2. Com tersebut dengan menggunakan nama akun Nona Ilona dan juga mengisi nomor rekening Terdakwa di Bank BCA dengan nomor rekening 8660141139 Atas Nama Terdakwa untuk digunakan sebagai penerima uang hasil dari siaran langsung terdakwa di aplikasi Bling2.Com;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa bekerja sebagai host live streaming di aplikasi Bling2.Com dengan memakai peralatan berupa handphone, aksesoris pendukung seperti lampu berbentuk lingkaran atau “ring light”, pakaian seksi, rambut palsu, topeng, alat bantu sex seperti dildo dan vibrator yang dipersiapkan terdakwa di kamar kost terdakwa di Rumah Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jalan Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat Prov. JakSaksi Barat. Kemudian terdakwa menjadi host live streaming dengan menampilkan adegan-adegan yang tidak selalu sama setiap performanya seperti menggunakan dildo dan vibrator yang dimasukan ke dalam alat kelamin terdakwa yang tidak menggunakan pakaian dalam, menari-nari dari sambil melepaskan pakaian sampai dengan telanjang, memasukan jari terdakwa sendiri ke dalam alat kelamin dan adegan-adegan asusila lainnya sambil berinteraksi dengan penonton untuk memancing penonton memberikan koin yang lebih banyak;
Menimbang, bahwa aplikasi Bling2.Com dapat dibuka atau diakses, dilihat dan ditonton ataupun dipergunakan oleh setiap orang yang memiliki sebuah akun untuk menonton para host yang sedang melakukan live streaming dan juga bisa digunakan oleh setiap orang untuk bermain judi, akan tetapi ada beberapa room yang terkunci dan mengharuskan pengunjung/ penonton tersebut untuk membeli koin dan uang deposit untuk memberikan hadiah untuk bisa melihat siaran langsung yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat menayangkan pertunjukan langsung dengan memperlihatkan alat kelamin atau kemaluannya, buah dada, paha atau anggota tubuh lainnya, Gerakan tubuh, percakapan, suara/ bunyi atau perbuatan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual atau aksi pornografi dikarenakan Terdakwa berkategori sebagai Live Host Streamer Bar-Bar, agar Terdakwa dapat memperoleh minimal 30 koin dengan nilai 1 koinnya adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) selama streaming dengan perolehan keuntungan 65% (enam puluh lima persen) dari total hadiah yang dikirim oleh para penonton dan 35% sisanya ditujukan untuk pengelola aplikasi Bling2.Com;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan sebagai Live Host Streamer Bar-Bar dilakukan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu dari Pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 22.30 Wib dari bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Januari xxxx bertempat disebuah kamar Kost One Pacific Nomor 305 yang beralamat di Jl. Madrasah No. 46A RT. 3 RW. 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota JakSaksi Barat yang disewa setiap bulannya oleh Terdakwa seharga Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan handphone milik terdakwa sendiri baik Handphone Iphone warna hitam, Handphone merk Redmi maupun handphone merk Poco warna hijau tosca. Kemudian Terdakwa dalam satu hari melakukan aksi live streaming video secara online di aplikasi Bling2.Com dengan menampilkan ketelanjangan tubuhnya dan menggunakan alat bantu seks minimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan maksimal Terdakwa mendapatkan penghasilan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga dalam satu bulan Terdakwa memperoleh penghasilan kurang lebih antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang diperoleh Terdakwa dengan cara withdraw/ menarik uang dari aplikasi Bling2.Com setelah Terdakwa melakukan live streaming dengan perolehan minimal 30 koin selama melakukan streaming, dan keesokan harinya dicairkan pada pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib, selanjutnya Terdakwa mengklit icon withdrawl yang ada di aplikasi Bling2.Com dan menunggu kurang lebih 5 menit barulah uang yang ditarik oleh terdakwa tersebut masuk ke rekening pribadi Terdakwa yang ada di Bank Central Asia dengan nomor rekening 8660141139;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis Hakim Terdakwa telah menyadari apa yang dilakukannya sebagai live streamer di aplikasi Bling2.Com adalah menampilkan adegan-adegan atau gerakan-gerakan yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut memang dikehendaki oleh Terdakwa atau dengan kata lain dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang menengandung muatan pornografi telah terbukti ada pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 34 Jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam pledoinya Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa pada pokoknya mengemukakan bahwa Pembelaan yang disampaikan adalah dalam upaya mengungkapkan penyesalan yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang dengan penuh penyesalan mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Oleh karenanya dengan memperhatikan situasi dan kondisi Terdakwa saat ini, Terdakwa berharap kepada Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan atau Terdakwa tersebut, akan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana Pasal yang terbukti adalah alternatif kumulatif (penjara dan atau denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam pekara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari hasil bermain judi Online (scibo) di Aplikasi Bling2.com;
Oleh karena barang bukti tersebut berupa uang dan mempunyai nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit harddisk merek M-TECH kapasitas 500 GB berisi screenshot/tangkapan layar aksi asusila/pornografi dan video rekaman aksi asusila/pornografi Tersangka Terdakwa dalam aplikasi Bling2.com;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 7A Warna Hitam Berikut Sim Card Three Dengan Nomor 089534102695 Dan Sim Card XI Axiata 4.5G (axis) dengan nomor 083853072897;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (tank Top) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tapa Lengan) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tapa Lengan) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini Tapa Lengan) Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (Tank Top) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (Tank Top) Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tampa Lengan) Warna Cream;
- 1 (satu) Stel Baju Senam (gym) Warna Ungu;
- 1 (satu) Buah Baju Tanpa Lengan (Tank Top) Warna Ungu;
- 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju Sweater Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hijau Tosca;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hijau Tosca;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Selimut Warna Cokelat;
- 1 (satu) Buah Alat Bantu Sex (dildo) Bentuk Kelamin Laki-laki Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Alat Bantu Sex (dildo) Jenis Vibrator Merek Lovense Lush 2, Warna Pink, berikut 1 (satu) Buah Charger Merek Robot Warna Putih;
- 3 (tiga) Buah Topeng Terdiri Dari 1 (satu) buah topeng pesta warna silver, 1 (satu) Buah Topeng Pesta Warna Hitam Dan 1 (satu) Buah Topeng Kain Warna Hitam;
- 1 (satu) Set Tripod Ring Light, Warna Hitam Putih, Nomor: Jy 460 B;
- 1 (satu) Set Rambut Palsu (wig) Warna Cokelat;
- 1 (satu) Buah Kunci Kamar Kost Dengan Gantungan Kunci Warna Merah Bertuliskan Nomor 305;
- 1 (satu) Buah Kursi Gaming, Merek Chaho, Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Kartu Atm Bank Bca Paspor Platinum Debit Warna Hitam Nomor Kartu 6019 0095 0741 0048, Valid Thru 04/26, Dengan Rekening Nomor 8660141139 atas nama Terdakwa;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo, Warna Ungu, Versi Os: Funtouch Os 12 Global, Model: V2108, Nomor Seri: 30496608900005m; Nomor Imei (slot Sim 1): 861813058313291; Nomor Imei (slot Sim 2); 861813058313283, Berikut 1 (satu) Buah Sim Card By.u Dengan Nomor: 0851 6141 6494, Dan 1 (satu) Buah Charger Merek Vivo Warna Putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Iphone X, Warna Hitam, Versi los: 16.2, Model: Iphone X, Nomor Model: Mqaf2b/a, Nomor Seri: F17vmm8kjcl8, Nomor Imei: 35 940808 257586 3 Berikut 1 (satu) Buah Sim Card Simpati dengan Nomor: 0812 9444 6494, Dan 1 (satu) Buah Charger Iphone Merek Vivo Warna Putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Poco C40, Warna Hijau Tosca, Versi Android 11rd2a.211001.002, Nomor Imei (slot Sim 1): 862598053113700; Nomor Imei (slot Sim 2): 862598053113718, Berikut 1 (satu) Buah Sim Card Simpati Dengan Nomor: 0821 2561 4619;
- Buku tabungan Kantor Cabang Daan Mogot Baru dengan nomor rekening 8660141139 atas nama Terdakwa.
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana dan atau terkait dengan tindak pidana, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-banking BCA Tanggal 9 September 2022 Ke Nomor Rekening 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra Senilai Rp150.000,00 (seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-banking BCA Tanggal 28 September 2022 Ke Nomor Rekening 6801409633 atas nama Sukma Lalena Senilai Rp300.000,00 (tiga Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-Banking BCA Tanggal 18 Oktober 2022 Ke Nomor Rekening 6801409633 atas nama Sukma Lalena Senilai Rp300.000,00 (tiga Ratus Ribu Rupiah);
- 2 (dua) Lembar Print Out Legalisir Mutasi Rekening Tahapan Xpresi Bank BCA Nomor Rekening 7655207465 atas nama Muhammad Fitri Jazuli Periode September 2022;
- 1 (satu) Lembar Print Out Legalisir Mutasi Harian Rekening Bank BCA Nomor Rekening 7655207465 atas nama Muhammad Fitri Jazuli Periode 1 Oktober 2022-27 Oktober 2022;
- 4 (empat) Lembar Print Out Legalisir Rekening Koran BNI Taplus Nomor Rekening 1154175489 atas nama Yusuf Duwiyanto Alias Ucup Periode Tanggal 26/10/2022 s/d 26/01/xxxx;
- Transfer Uang Masuk Sebesar Rp120.000,00 (seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Pada Tanggal 21 Januari xxxx sebagai bentuk Withdrawl Game Judi Online di Aplikasi Bling2.com;
- Transfer Uang Masuk Sebesar Rp120.000,00 (seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Pada Tanggal 21 Januari xxxx sebagai bentuk Withdrawl Game Judi Online di Aplikasi Bling2.com;
- Printout Rekening Koran Bank BCA Nomor 2810629161 atas nama SAKSI periode bulan Juli 2022 s.d. Januari xxxx;
- Printout rekening koran Bank BRI Nomor 328801031203531 atas nama SAKSI periode tanggal 1 Juni 2022 s.d. 26 Januari xxxx;
- Print Out Rekening BCA Nomor 5475560 atas nama Gunawan Syahputra Periode Juni 2022 s.d Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra;
- Print Out Rekening BCA Nomor 281069161 atas nama SAKSI Periode Desember 2021 s.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 28106629161 atas nama SAKSI;
- Print Out Rekening BCA Nomor 866141139 atas nama Terdakwa Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 8660141139 atas nama Terdakwa;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 593087681 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 5930876781 atas nama Jefri;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 7455214271 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas mama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 8520079123 atas nama Ryssen Periode Juni 2022 s.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 8520079123 atas nama Ryssen;
- 1 (satu) bundle rekening koran atas nama Terdakwa alamat JI. Peta Selatan No. 78, Rt. 007 Rw. 001, Kalideres, JakSaksi Barat dengan nomor rekening 8660141139 Periode Januari 2022 Sampai Dengan 20 Desember 2022;
Oleh karena barang bukti tersebut berupa fotokopi dan atau cetak printer (print out) dokumen, maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa, NIK: 3173065012950004;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan dokumen identitas pribadi Terdakwa, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan;
- Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 34 Jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari hasil bermain judi Online (scibo) di Aplikasi Bling2.com;
Dirampas untuk Negara
- 1 (satu) unit harddisk merek M-TECH kapasitas 500 GB berisi screenshot/tangkapan layar aksi asusila/pornografi dan video rekaman aksi asusila/pornografi Tersangka Terdakwa dalam aplikasi Bling2.com;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 7A Warna Hitam Berikut Sim Card Three Dengan Nomor 089534102695 Dan Sim Card XI Axiata 4.5G (axis) dengan nomor 083853072897;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (tank Top) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tapa Lengan) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tapa Lengan) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini Tapa Lengan) Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (Tank Top) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Merah Maron;
- 1 (satu) Buah Baju Inner Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Baju Tampa Lengan (Tank Top) Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Baju Dress Mini (tampa Lengan) Warna Cream;
- 1 (satu) Stel Baju Senam (gym) Warna Ungu;
- 1 (satu) Buah Baju Tanpa Lengan (Tank Top) Warna Ungu;
- 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju Sweater Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju tanpa Lengan (Tank Top) Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Baju Lingerie Warna Hijau Tosca;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hijau Tosca;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Celana Dalam (kancut) Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Selimut Warna Cokelat;
- 1 (satu) Buah Alat Bantu Sex (dildo) Bentuk Kelamin Laki-laki Warna Cream;
- 1 (satu) Buah Alat Bantu Sex (dildo) Jenis Vibrator Merek Lovense Lush 2, Warna Pink, berikut 1 (satu) Buah Charger Merek Robot Warna Putih;
- 3 (tiga) Buah Topeng Terdiri Dari 1 (satu) buah topeng pesta warna silver, 1 (satu) Buah Topeng Pesta Warna Hitam Dan 1 (satu) Buah Topeng Kain Warna Hitam;
- 1 (satu) Set Tripod Ring Light, Warna Hitam Putih, Nomor: Jy 460 B;
- 1 (satu) Set Rambut Palsu (wig) Warna Cokelat;
- 1 (satu) Buah Kunci Kamar Kost Dengan Gantungan Kunci Warna Merah Bertuliskan Nomor 305;
- 1 (satu) Buah Kursi Gaming, Merek Chaho, Warna Pink;
- 1 (satu) Buah Kartu Atm Bank Bca Paspor Platinum Debit Warna Hitam Nomor Kartu 6019 0095 0741 0048, Valid Thru 04/26, Dengan Rekening Nomor 8660141139 atas nama Terdakwa;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo, Warna Ungu, Versi Os: Funtouch Os 12 Global, Model: V2108, Nomor Seri: 30496608900005m; Nomor Imei (slot Sim 1): 861813058313291; Nomor Imei (slot Sim 2); 861813058313283, Berikut 1 (satu) Buah Sim Card By.u Dengan Nomor: 0851 6141 6494, Dan 1 (satu) Buah Charger Merek Vivo Warna Putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Iphone X, Warna Hitam, Versi los: 16.2, Model: Iphone X, Nomor Model: Mqaf2b/a, Nomor Seri: F17vmm8kjcl8, Nomor Imei: 35 940808 257586 3 Berikut 1 (satu) Buah Sim Card Simpati dengan Nomor: 0812 9444 6494, Dan 1 (satu) Buah Charger Iphone Merek Vivo Warna Putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Poco C40, Warna Hijau Tosca, Versi Android 11rd2a.211001.002, Nomor Imei (slot Sim 1): 862598053113700; Nomor Imei (slot Sim 2): 862598053113718, Berikut 1 (satu) Buah Sim Card Simpati Dengan Nomor: 0821 2561 4619;
- Buku tabungan Kantor Cabang Daan Mogot Baru dengan nomor rekening 8660141139 atas nama Terdakwa.
Nomor urut 2 (dua) sampai dengan 45 (empat puluh limas) dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-banking BCA Tanggal 9 September 2022 Ke Nomor Rekening 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra Senilai Rp. 150.000 (seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-banking BCA Tanggal 28 September 2022 Ke Nomor Rekening 6801409633 Atas Nama Sukma Lalena Senilai Rp. 300.000 (tiga Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot/tangkapan Layar Bukti Transfer M-Banking BCA Tanggal 18 Oktober 2022 Ke Nomor Rekening 6801409633 Atas Nama Sukma Lalena Senilai Rp.300.000 (tiga Ratus Ribu Rupiah);
- 2 (dua) Lembar Print Out Legalisir Mutasi Rekening Tahapan Xpresi Bank BCA Nomor Rekening 7655207465 Atas Nama Muhammad Fitri Jazuli Periode September 2022;
- 1 (satu) Lembar Print Out Legalisir Mutasi Harian Rekening Bank BCA Nomor Rekening 7655207465 Atas Nama Muhammad Fitri Jazuli Periode 1 Oktober 2022-27 Oktober 2022;
- 4 (empat) Lembar Print Out Legalisir Rekening Koran BNI Taplus Nomor Rekening 1154175489 Atas Nama Yusuf Duwiyanto Alias Ucup Periode Tanggal 26/10/2022 s/d 26/01/xxxx;
- Transfer Uang Masuk Sebesar Rp120.000,00 (seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Pada Tanggal 21 Januari xxxx sebagai bentuk Withdrawl Game Judi Online Di Aplikasi Bling2.com;
- Transfer Uang Masuk Sebesar Rp120.000,00 (seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Pada Tanggal 21 Januari xxxx sebagai bentuk Withdrawl Game Judi Online Di Aplikasi Bling2.com;
- Printout Rekening Koran Bank BCA Nomor 2810629161 atas nama SAKSI periode bulan Juli 2022 s.d. Januari xxxx;
- Printout rekening koran Bank BRI Nomor 328801031203531 atas nama SAKSI periode tanggal 1 Juni 2022 s.d. 26 Januari xxxx;
- Print Out Rekening BCA Nomor 5475560 atas nama Gunawan Syahputra Periode Juni 2022 s.d Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor 5475560385 atas nama Gunawan Syah Putra;
- Print Out Rekening BCA Nomor 281069161 atas nama SAKSI Periode Desember 2021 s.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 28106629161 atas nama SAKSI;
- Print Out Rekening BCA Nomor 866141139 atas nama Terdakwa Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 8660141139 atas nama Terdakwa;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 593087681 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 5930876781 atas nama Jefri;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 7455214271 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri Periode Juni 2022 S.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 7455015642 atas nama Jefri;
- Print Out Rekening BCA Nomor: 8520079123 atas nama Ryssen Periode Juni 2022 s.d. Februari xxxx;
- Fotokopi Dokumen Pembukaan Rekening BCA Nomor: 8520079123 Atas Nama Ryssen;
- 1 (satu) bundle rekening koran atas nama Terdakwa alamat JI. Peta Selatan No. 78, Rt. 007 Rw. 001, Kalideres, JakSaksi Barat dengan nomor rekening 8660141139 Periode Januari 2022 Sampai Dengan 20 Desember 2022;
Nomor urut 46 (empat puluh enam) sampai dengan 70 (tujuh puluh) tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa, NIK : 3173065012950004;
Dikembalikan kepada terdakwa TERDAKWA;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Senin, tanggal 31 Juli xxxx, oleh kami, xxx sebagai Hakim Ketua, xxx xxx masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 7 Agustus xxxx oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh xxx Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri JakSaksi Barat, serta dihadiri oleh xxx Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya secara teleconference melalui aplikasi zoom meeting.
Hakim Anggota, Hakim Ketua, xxx xxx xxxPanitera Pengganti, xxx