30/Pdt/2023/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 30/Pdt/2023/PT TTE
NURSIA ABAS, dkk lawan MAKNUN ALHADI
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 14 Juni 2023, Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Tte, yang dimohonkan banding - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 30/Pdt/2023/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
1.NURSIA ABAS, Agama Islam, Umur 71 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Beralamat di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut Pembanding I semula Penggugat I;
2.AISUN HAYAT, Agama Islam, Umur 68 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Beralamat di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut Pembanding II semula Penggugat II;
3.NURSIMA HI. HAYAT, Agama Islam, Umur 69 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Beralamat di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut Pembanding III semula Penggugat III;
4. DAHLAN HAYAT, Agama Islam, Umur 66 Tahun, Pekerjaan Pelaut, Beralamat di Jl. Eyang Driya, Kec. Banyumas, Kabupatan Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut Pembanding IV semula Penggugat IV;
5. MARIASYAM HAYAT, Agama Islam, Umur 65 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Beralamat di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut Pembanding V semula Penggugat V;
6. SAWIYAH HAYAT, S.Pd, Agama Islam, Umur 60 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Beralamat di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut Pembanding VI semula Penggugat VI;
7. NURMA HAYAT, Agama Islam, Umur 59 Tahun,Pekerjaan Belum/ Tidak Bekerja,Beralamat di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut Pembanding VII semula Penggugat VII;
8. Drs. RADJAB HAYAT, Agama Islam, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut Pembanding VIII semula Penggugat VIII;
9. AWAB HAYAT, Agama Islam, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Beralamat di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut Pembanding IX semula Penggugat IX;
10. DALIFA HAYAT, Agama Islam, Umur 28 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Beralamat di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut Pembanding X semula Penggugat X;
Selanjutnya disebut Para Pembanding semula Para Penggugat yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Husdi M. Han, S.H., & Malik La Dahiri, S.H., M.H., Para Advokat/Para Pengacara yang beralamat di Lingkungan Benteng Batu RT 001 RW 004 Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate Klas IA dengan Nomor Register 412 / SK.HK.02 / 10 / 2022 / PN Tte;
Lawan
1. MAKNUN ALHADI, beralamat di RT. 006/ RW. 003, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Selanjutnya disebut Terbanding I semula Tergugat I;
2. JANWAR AHMAD ALHADI, beralamat di RT. 006/ RW. 003, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Selanjutnya disebut Terbanding II semula Tergugat II;
3. RISAL HALIL ALHADI, beralamat di RT. 006/ RW. 003, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Selanjutnya disebut Terbanding III semula Tergugat III;
4. GAMAR ALHADI, beralamat di RT. 006/ RW. 003, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
Selanjutnya disebut Para Terbanding semula ParaTergugat yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Fuad Alhadi, S.H., dan Iswanto, S.H., M.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Fuad Alhadi, S.H. & Rekan yang beralamat di Jalan Kayu Manis, belakang Kantor Camat Ternate Tengah Tabahawa, Kelurahan Salahuddin, Kota Ternate Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juli 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate Klas I.A. dengan Nomor register 276/SK.HK.02/7/2023/PN Tte;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca berkas perkara tersebut;
Telah pula membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 26 Juli 2023 Nomor 30/PDT/2023/PT.TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Surat dari Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 26 Juli 2023 Nomor 30/PDT/2023/PT.TTE tentang Penunjukan Panitera untuk Membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara;
3. Penetapan Hakim Ketua Majelis pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 26 Juli 2023 Nomor 30/PDT/2023/PT.TTE tentang Hari dan Tempat Persidangan Perkara Aquo;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 14 Juni 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
Dalam Eksepsi;
- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara;
1. Menyatakan secara hukum gugatan Para Penggugat Nebis in idem;
2. Menyatakan secara hukum menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.910.000,- (dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A diucapkan pada tanggal 14 Juni 2023 dengan diberitahukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A tanggal 14 Juni 2023. Para Pembanding semula Para Penggugat / Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2022 mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor 3/Pdt.Banding.ecourt/2023/PN Tte tanggal 23 Juni 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A. Permohonan tersebut diikuti dengan memori banding yang diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A pada tanggal 03 Juli 2023;
Bahwa terhadap memori banding tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A pada tanggal 03 Juli 2023, oleh Para Terbanding semula Para Tergugat / Kuasanya telah diajukan Kontra Memori banding tanggal 17 Juli 2023 sesuai dengan Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 12/Akta.Pdt.Banding/2023/PN Tte dan telah diberitahukan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 18 Juli 2023 secara elektronik melalui email;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Penggugat pada pokoknya memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Cq Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan untuk menjatuhkan Putusan dengan amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan Permohonan Banding dari Para Penggugat/Sekarang Para Pembanding untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 75/Pdt.G/2022/PN.Tte, tanggal 14 Juni 2023;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Alm. HAYAT MALIK telah meninggal dunia secara Islam pada tanggal 3 maret 2014, karena sakit adalah sah;
3. Menyatakan Almh. NAFISA DAHAR telah meninggal dunia secara Islam pada tanggal 03 Januari 1975, karena sakit adalah sah;
4. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaq) yang telah diletakkan oleh Jurusita adalah sah menurut Hukum;
5. Menyatakan bahwa Gugatan Para Penggugat cukup beralasan hukum;
6. Menyatakan Penetapan ahli waris Nomor: 123/Pdt.P/2022/PA.Tte,
tertanggal 23 Agustus 2022 adalah sah;
7. Menyatakan Ahli Waris yang sah dan berhak dari Almarhum HAYAT MALIK adalah:
a). NURSIA ABAS, istri
b). AISUN HI. HAYAT, anak Perempuan
c). NURSIMA HI. HAYAT, anak Perempuan
d). DAHLAN HAYAT, Anak Laki-laki
e). MARIASYAM HAYAT, anak Perempuan
f). SAWIYAH HAYAT, S, Pd, anak Perempuan
g). NURMA HAYAT, anak Perempuan
h). Drs. RADJAB HAYAT, anak Laki-laki
i). AWAB HAYAT, anak Laki-laki
j). DALIFA HAYAT, anak Perempuan
8. Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa berupa sebidang
tanah yang terletak di Jln. Kayu Manis RT.006/ RW.003, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Prov.Maluku Utara yang luasnya kurang lebih 3.412 M2, dengan batas-batasnya :
- Utara : Berbatasan dengan Jalan
- Timur : Berbatasan dengan Lorong
- Selatan : Berbatasan dengan Kali mati
- Barat : Berbatasan dengan HJ. Hajija Malik
9. Menyatakan bahwa Permohonan pemblokiran atas tanah objek sengketa
pada kantor Badan Pertanahan Kota Ternate, tertanggal 28 Juli 2022 adalah sah menurut Hukum;
10. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pengakuan yang dibuat oleh Bapak
Hi.USMAN MALIK, BA tertanggal 04 November 2022 adalah sah menurut Hukum;
11. .Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah sengketa dengan luas
3.412 M2 merupakan tanah sisa yang semula tanah tersebut dengan luas secara keseluruhan 9.425 M2 dan kemudian telah dipisahkan untuk dibuat Sertifikat Hak Milik No.20 tahun 1984 dengan luas 4.434 M2 dengan pemegang Hak HAYAT MALIK;
12. Menyatakan MAKNUN ALHADI ( Tergugat I ), secara diam-diam tanpa
sepengetahuan dan seizin Para Penggugat membangun rumah parmanen dengan ukuran panjang 20 m x lebar 10 m = luas 200 M2, sejak tahun 2011 sampai sekarang. Maka tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
13. Menyatakan JANWAR AHMAD ALHADI (Tergugat II), secara diam-
diam tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat membangun rumah permanen dengan ukuran panjang 18 m x lebar 8 m = luas 144 M2, sejak tahun 2017 sampai sekarang, Maka tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
14. Menyatakan RISAL HALIL ALHADI (Tergugat III), secara diam-diam
tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat membangun rumah permannen dengan ukuran panjang 15 m x lebar 6 m = luas 90 M2, sejak tahun 2016 sampai sekarang, Maka tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
15. Menyatakan GAMAR ALHADI (Tergugat IV), secara diam-diam tanpa
sepengetahuan dan seizin Para Penggugat membangun rumah permanen dengan ukuran panjang 15 m x lebar 7 m = luas 105 M2, sejak tahun 2018 sampai sekarang. Maka tindakan yang dilakukan oleh Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum;
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami
oleh Para Penggugat atas tindakan yang telah masuk, serta menguasai tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
“ KERUGIAN MATERIIL”
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Matriil yang
dialami oleh Para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut : selama 12 (dua belas tahun) dan pertahunnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) X 12 tahun = Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah), ditambah dengan Biaya Jasa Pengacara Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga Jumlah seluruhnya Rp. 3.075.000.000,- (Tiga miliar tujuh puluh lima juta rupiah);
“ KERUGIAN INMATERIL”
18. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Inmateriil yang
dialami oleh Para Penggugat, yang pantas dan wajar ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
19. Menghukum Para Tergugat agar mengosongkan dan menyerahkan
objek sengketa tersebut dan dikembalikan kepada Para Penggugat seperti semula, bila perlu melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan bantuan Aparat Kepolisian Negera Rebuplik Indonesia;
20. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar dan menyerahkan
tanah objek sengketa kepada Para Penggugat, seluas 3. 412 M2, bila perlu melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan bantuan Aparat Kepolisian Negera Rebuplik Indonesia;
21. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan menurut hukum (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat pada pokoknya memohon sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak Permohonan Banding dari Para Pembanding yang semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
MENGADILI SENDIRI
1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate dalam Perkara Nomor:
75/Pdt.G/2022/PN.Tte, tanggal 14 Juni 2023;
2. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara
tersebut beserta surat-surat yang terlampir, Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 14 Juni 2023, memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat dan kontra memori banding dari Para Terbanding semula Para Tergugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat
bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan disimpulkan serta diputuskan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, baik itu menyangkut eksepsi serta pertimbangan hukum yang menyangkut pokok perkara telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan Pertimbangan Hukum dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tercantum dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A Nomor 75/Pdt.G/2022/PN.Tte. tanggal 14 Juni 2023 tersebut;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui serta membenarkan pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangannya tersebut, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang didasarkan pada alat bukti yang diajukan dipersidangan disertai dengan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam Putusannya;
Menimbang bahwa adapun terhadap memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Pembanding yang semula Para Penggugat Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan adanya hal-hal baru maupun fakta-fakta hukum baru yang dapat merubah atau membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sehingga alasan-alasan dalam memori banding Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan;
Menimbang bahwa mengenai kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat telah setuju dan membenarkan serta sependapat dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sehingga menurut Majelis Hakim Tingkat banding, kontra memori banding tersebut tidak perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang bahwa berdasarkan Pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A Nomor 75/Pdt.G/2022/PN.Tte tanggal 14 Juni 2023 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Para Pembanding semula Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Reglement voor de Buitengewesten (RBG) Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 14 Juni 2023, Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Tte, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 oleh Kami SUDIRA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, SISWATMONO RADIANTORO, S.H., dan H. SYAMSUDIN LA HASAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh KEITEL von EMSTER, S.H. sebagai Panitera, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya serta Putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A pada hari itu juga.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
SISWATMONO RADIANTORO, S.H. SUDIRA, S.H., M.H.
ttd
H. SYAMSUDIN LA HASAN, S.H., M.H.
Panitera,
ttd
KEITEL von EMSTER, S.H.
Perincian biaya:
1. Materai ………………Rp. 10.000,00
2. Redaksi……................Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses ………...Rp. 130.000,00
4. Jumlah …………….....Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP. 196202021986031006