80/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DANIEL MERDEKA SITORUS, S.H Terdakwa: BENEDIKTUS ARISTO MOA, S.S
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BENEDIKTUS ARISTO MOA, S.S tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer secara bersama-sama; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa BENEDIKTUS ARISTO MOA, S.S tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Memerintahkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bundel Petikan Putusan Bupati Manggarai Timur Nomor : 5/BKD.821.2.23/103/I/2012; 2. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/04/II/2012 Tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012; 3. 1 (satu) bundel Musyawarah Negosiasi Tanah SPJB 2012; 4. 1 (satu) bundel Pengadaan Tanah 2013; 5. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala DISHUB KOMINFO Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/04/II/2012 tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012; 6. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUB/40/III/2013 tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 7. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/02/II/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Manggarai Timur T.A. 2012; 8. 1 (satu) bundel SPPT-PBB Tahun 2012 a/n Gregorius Jeramu; 9. 1 (satu) bundel KTP Gregorius Jeramu; 10. 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahun 2013; 11. 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahun 2012; 12. 1 (satu) bundel Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2012 DJP-KPP Ruteng 13. 1 (satu) bundel Buku Rekening Bank NTT (036.02.01.003319-1) a/n Gregorius Jeramu; 14. 1 (satu) bundel STNK Mobil Light Dump/Truck Tipe Mitshubishi/ Colt Plat Nomor EB 9027 P a/n Gregorius Jeramu; 15. 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Nomor: Dishub/Unit PKB 552/67/III/2021 Tanggal 29 Maret 2021; 16. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Nomor: Hub.BAP/03/VII/2013 Tahap II Tanah yang dijualkan oleh Gregorius Jeramu kepada Dishubkominfo Matim Tanggal 30 juli 2013; 17. 1 (satu) bundel Kwitansi Pembayaran Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan Tanah Terminal di Kembur Tanggal 30 Juli 2013; 18. 1 (satu) buah buku Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2012; 19. 1 (satu) bundel Register SP2D Periode 01 Januari 2012 – 31 Desember 2012 Dishubkominfo Matim; 20. 1 (satu) bundel Status Final Register SPM Periode 01 Januari 2012 – 31 Desember 2012 Dishubkominfo Matim; 21. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Nomor: HUBKOM.BAP/19/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 Dishubkominfo Matim; 22. 1 (satu) bundel Kwitansi Pembayaran Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan Tanah Terminal di Kembur, Kecamatan Borong Tanggal 11 Desember 2012; 23. 1 (satu) bundel Dokumen Pembayaran Honorarium Panitia Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah Pekerjaan Pengadaan Terminal T.A. 2012 tanggal 29 Desember 2012; 24. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor: HK/04/2012 Tanggal 30 Januari 2012 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur T.A. 2012; 25. 1 (satu) bundle Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012; 26. 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Pendukung Pencairan Anggaran/dana Pengadaan Tanah; 27. Foto copy Sertifikat Tanah Terminal Kembur; 28. 1 (satu) bundle foto copy Keputusan Kepala Dishubkominfo Matim Nomor:Hubkom/07/11/2012 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal; 29. 1 (satu) bundel foto copy Bukti Pencairan Dana Tanah Terminal Kembur Tahun 2013; 30. 1 (satu) bundle Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2013; 31. 1 (satu) bundel Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2014; 32. 1 (satu) bundel Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2015; 33. 1 (satu) bundle foto copy Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan; 34. 1 (satu) bundle Asli Data Penerimaan dan Pengeluaran Terkait Terminal Kembur-Borong Tahun 2012 dan Tahun 2015; 35. a. Foto copy Surat Undangan Rapat Nomor 02/Tim/XI/2012 tanggal 29 November 2012 dari Tim Penafsir dan Negosiasi; b.Foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah untuk Pembangun Terminal di Kembur; c. Foto copy Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal; d.Foto copy Berita Acara Perubahan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal; e.Foto copy Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal; f. Surat Pernyataan Jual Beli 36. 1 (satu) bundel Lembar Pengendalilan Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Asal SK Pemberian Hak Sertifikat Nomor: 4821/2019 Tanggal 10 April 2019 Terminal Kembur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Matim; 37. KTP a/n Boni Hasudungan; 38. 1 (satu) bundel Surat Kuasa Bupati Manggarai Timur Nomor: DP2RKP.310/205/II/2019 Tanggal 21 Februari 2019; 39. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tanggal 12 Desember 2018; 40. 1 (satu) bundel Surat Permohonan dari Pemda Matim kepada BPN Matim terkait Pengukuran atas Tanah Lokasi Terminal Kembur Tanggal 10 April 2019; 41. 1 (satu) bundel Surat Permohonan Pengajuan Hak Pakai dari Pemda Matim kepada BPN RI 10 April 2019; 42. 1 (satu) bundel Data-Data Subyek dan Objek Hak Atas Tanah Terminal Kembur Tanggal 13 September 2019; 43. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Tanggal 18 Maret 2019; 44. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tanggal 18 Maret 2019; 45. 1 (satu) bundel Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah Nomor: 0103/200/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019; 46. 1 (satu) bundel Risalah Pemeriksaan Data Yuridis dan Penetapan Batas Desa Satar Peot NIB : 24.20.01.12.02451 tanggal 13 September 2019; 47. 1 (satu) bundel Notulen Sidang Panitia Peneliti Tanah Kantor Pertanahan Matim Tanggal 13 September 2019; 48. 1 (satu) bundel Tanda terima dokumen berkas permohonan SK Pemberian Hak Pakai Instansi/Badan Hukum Pemerintah No. 4821/2019 tanggal 10 April 2019; 49. 1 (satu) bundel Tanda terima dokumen berkas permohonan Pendaftaran SK Hak No. 15408/2019 tanggal 19 September 2019; 50. 1 (satu) bundel Surat Perintah Setor berkas permohonan No. 4821/2019 tanggal 10 April 2019; 51. 1 (satu) bundel Fotocopy Bukti Setoran Tunai bank BNI; 52. 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Pengukuran No. IP.01.01/221-53.19/VIII/2019; 53. 1 (satu) bundel Gambar Ukur No. 94/2019; 54. 1 (satu) bundel peta Bidang Tanah (PBT) No. 177/2019 tanggal 03/09/2019; 55. 1 (satu) bundel Risalah Pengolahan data tanggal 13 September 2019; 56. 1 (satu) bundel Risalah Tim Peneliti Tanah No. 6/2019 tanggal 13 September 2019; 57. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur No. 28/HP/BPN-24.20/2019 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tanggal 17 September 2019; 58. 1 (satu) bundel Surat Perintah Setor Permohonan Pendaftaran SK HAK tanggal 19 September 2019; 59. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Jual – Beli dari Gregorius Jeramu kepada Drs. Jahang Fansi Aldus bertindak u/an Pemerintah Kab. MATIM tanggal 11 Desember 2012; 60. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah Tanggal 18 Maret 2019; 61. 1 (satu) bundel Surat Keterangan Lurah No. Pem. 0103/201/III/2019 tanggal 11 Maret 2019; 62. 1 (satu) bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Matim dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur; 63. 1 (satu) bundel Surat Tugas Pengukuran No. 94 / St-24.20/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019; 64. 1 (satu) bundel Buku Tanah dan Ukur Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2420011240005; 65. 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPASKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012; 66. 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2013 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika; 67. 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) Tahun Anggaran 2012 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika; 68. 2 (dua) bundel Asli Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/07/II/2012 TENTANG Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal; 69. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana No: 0545/LS/2013 tanggal 02 Agustus 2013; 70. 1 (satu) bundel fotoocopy Surat Undangan Rapat Tim Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur No: 02/Tim/XI/2012 tanggal 29 November 2012; 71. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Persiapan tanggal 30 November 2012; 72. 1(satu) lembar foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong tanggal 25 Mei 2012 73. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Survey tanah Calon Lokasi Terminal Tanggal 26 Mei 2012; 74. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Perubahan Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal tanggal 13 Desember 2012; 75. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian dan Survey tanggal 03 Desember 2012; 76. 1 (satu) lembar foto copy Berita acara Musyawarah negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal Tanggal 15 Desember 2012; 77. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 11 Desember 2012; 78. 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUB/44/III/2013 Tentang Penunjukan Panitia Negosiasi Pengadaan tanah Terminal Kembur Kecamatan Borong Kegiatan Pembangunan Gedung Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013; 79. 3 (tiga) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No: Hubkom.BAP/18/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012; 80. 2 (dua) rangkap asli Kwitansi senilai Rp.294.400.000,- tanggal 11 Desember 2012;1 (Satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2013; 81. 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) tahun Anggaran 2013; Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 81 agar kembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. Nama Lengkap | : | GREGORIUS JERAMU; |
| 2. Tempat Lahir | : | Kembur, Kab. Manggarai Timur; |
| 3. Umur/Tanggal Lahir | : | 62 Tahun / 15 Mei 1960; |
| 4. Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| 6. Tempat tinggal | : | Kampung Kembur RT:012/RW:003, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur; |
| 7. Agama | : | Katolik; |
| 8. Pekerjaan | : | Petani / Pekebun; |
Terdakwa ditahan dalam jenis rumah tahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022;
Perrpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 Februari 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 10 Maret 2023;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan tanggal 9 April 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Frumensius Fredrik Anam, S.H., Yeremias Odin,S.H., dan Syuratman, S.H., adalah Advokat/Penasihat Hukum berkantor di Expatrindo Law Office (ELO) Alamat di Jalan Satar Tacik No. 108 Rt.012 Rw. 006 Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Propinsi NTT yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 116/LGS/SK/TPK/2022/PN.Kpg, tanggal 17 November 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/S.Ks/ELO/XI/2022 tanggal 15 November 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg, tanggal 11 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg, tanggal 11 November 2022, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GREGORIUS JERAMU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menyatakan membebaskan terdakwa GREGORIUS JERAMU dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menyatakan terdakwa GREGORIUS JERAMU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GREGORIUS JERAMU dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa GREGORIUS JERAMU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.402.245.455,- (Empat Ratus Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). Jika tidak membayar uang pengganti, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, subsidiair 2 (dua) tahun pidana penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1 (satu) bundel Petikan Putusan Bupati Manggarai Timur Nomor : 5/BKD.821.2.23/103/I/2012; 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/04/II/2012 Tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012; 1 (satu) bundel Musyawarah Negosiasi Tanah SPJB 2012; 1 (satu) bundel Pengadaan Tanah 2013; 1 (satu) bundel Keputusan Kepala DISHUB KOMINFO Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/04/II/2012 tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012; 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUB/40/III/2013 tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/02/II/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Manggarai Timur T.A. 2012; 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahun 2013; 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahun 2012; 1 (satu) bundel Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2012 DJP-KPP Ruteng 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Nomor: Hub.BAP/03/VII/2013 Tahap II Tanah yang dijualkan oleh Gregorius Jeramu kepada Dishubkominfo Matim Tanggal 30 juli 2013; 1 (satu) bundel Kwitansi Pembayaran Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan Tanah Terminal di Kembur Tanggal 30 Juli 2013; 1 (satu) buah buku Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2012 dan 1 (Satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2013; 1 (satu) bundel Register SP2D Periode 01 Januari 2012 – 31 Desember 2012 Dishubkominfo Matim; 1 (satu) bundel Status Final Register SPM Periode 01 Januari 2012 – 31 Desember 2012 Dishubkominfo Matim; 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Nomor: HUBKOM.BAP/19/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 Dishubkominfo Matim; 1 (satu) bundel Kwitansi Pembayaran Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan Tanah Terminal di Kembur, Kecamatan Borong Tanggal 11 Desember 2012; 1 (satu) bundel Dokumen Pembayaran Honorarium Panitia Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah Pekerjaan Pengadaan Terminal T.A. 2012 tanggal 29 Desember 2012; 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor: HK/04/2012 Tanggal 30 Januari 2012 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur T.A. 2012; 1 (satu) bundle Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012; 1 (satu) bundle Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2013; 1 (satu) bundel Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2014; 1 (satu) bundel Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2015; 1 (satu) bundle Asli Data Penerimaan dan Pengeluaran Terkait Terminal Kembur-Borong Tahun 2012 dan Tahun 2015; 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPASKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012; 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2013 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika; 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) Tahun Anggaran 2012 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika; 2 (dua) bundel Asli Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/07/II/2012 TENTANG Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal; 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana No: 0545/LS/2013 tanggal 02 Agustus 2013; 3 (tiga) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No: Hubkom.BAP/18/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012; 2 (dua) rangkap asli Kwitansi senilai Rp.294.400.000,- tanggal 11 Desember 2012; 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) tahun Anggaran 2013
Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 32 dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Ir. Boni Hasudungan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur;
-
1 (satu) bundel Lembar Pengendalilan Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Asal SK Pemberian Hak Sertifikat Nomor: 4821/2019 Tanggal 10 April 2019 Terminal Kembur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Matim; 1 (satu) bundel Surat Kuasa Bupati Manggarai Timur Nomor: DP2RKP.310/205/II/2019 Tanggal 21 Februari 2019; 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tanggal 12 Desember 2018; 1 (satu) bundel Surat Permohonan dari Pemda Matim kepada BPN Matim terkait Pengukuran atas Tanah Lokasi Terminal Kembur Tanggal 10 April 2019; KTP a/n Boni Hasudungan; 1 (satu) bundel Surat Permohonan Pengajuan Hak Pakai dari Pemda Matim kepada BPN RI 10 April 2019; 1 (satu) bundel Data-Data Subyek dan Objek Hak Atas Tanah Terminal Kembur Tanggal 13 September 2019; 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Tanggal 18 Maret 2019; 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tanggal 18 Maret 2019; 1 (satu) bundel Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah Nomor: 0103/200/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019; 1 (satu) bundel Risalah Pemeriksaan Data Yuridis dan Penetapan Batas Desa Satar Peot NIB : 24.20.01.12.02451 tanggal 13 September 2019; 1 (satu) bundel Notulen Sidang Panitia Peneliti Tanah Kantor Pertanahan Matim Tanggal 13 September 2019; 1 (satu) bundel Tanda terima dokumen berkas permohonan SK Pemberian Hak Pakai Instansi/Badan Hukum Pemerintah No. 4821/2019 tanggal 10 April 2019; 1 (satu) bundel Tanda terima dokumen berkas permohonan Pendaftaran SK Hak No. 15408/2019 tanggal 19 September 2019; 1 (satu) bundel Surat Perintah Setor berkas permohonan No. 4821/2019 tanggal 10 April 2019; 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Pengukuran No. IP.01.01/221-53.19/VIII/2019; 1 (satu) bundel Gambar Ukur No. 94/2019; 1 (satu) bundel peta Bidang Tanah (PBT) No. 177/2019 tanggal 03/09/2019; 1 (satu) bundel Risalah Pengolahan data tanggal 13 September 2019; 1 (satu) bundel Risalah Tim Peneliti Tanah No. 6/2019 tanggal 13 September 2019; 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur No. 28/HP/BPN-24.20/2019 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tanggal 17 September 2019; 1 (satu) bundel Surat Perintah Setor Permohonan Pendaftaran SK HAK tanggal 19 September 2019; 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Jual – Beli dari Gregorius Jeramu kepada Drs. Jahang Fansi Aldus bertindak u/an Pemerintah Kab. MATIM tanggal 11 Desember 2012; 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah Tanggal 18 Maret 2019; 1 (satu) bundel Surat Keterangan Lurah No. Pem. 0103/201/III/2019 tanggal 11 Maret 2019; 1 (satu) bundel Surat Tugas Pengukuran No. 94 / St-24.20/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019; 1 (satu) bundel Buku Tanah dan Ukur Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2420011240005;
Barang Bukti Nomor 33 sampai dengan Nomor 59 dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Timur melalui Sdr. HERNANDA DAMANTARA, S.H;
-
1 (satu) bundel Buku Rekening Bank NTT (036.02.01.003319-1) a/n Gregorius Jeramu;
Barang Bukti Nomor 60 dikembalikan kepada Terdakwa GREGORIUS JERAMU;
-
1 (satu) bundel SPPT-PBB Tahun 2012 a/n Gregorius Jeramu; 1 (satu) bundel KTP Gregorius Jeramu; 1 (satu) bundel STNK Mobil Light Dump/Truck Tipe Mitshubishi/ Colt Plat Nomor EB 9027 P a/n Gregorius Jeramu; 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Nomor: Dishub/Unit PKB 552/67/III/2021 Tanggal 29 Maret 2021; 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Pendukung Pencairan Anggaran/dana Pengadaan Tanah; Foto copy Sertifikat Tanah Terminal Kembur; 1 (satu) bundle foto copy Keputusan Kepala Dishubkominfo Matim Nomor:Hubkom/07/11/2012 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal; 1 (satu) bundel foto copy Bukti Pencairan Dana Tanah Terminal Kembur Tahun 2013; 1 (satu) bundle foto copy Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan; Foto copy Surat Undangan Rapat Nomor 02/Tim/XI/2012 tanggal 29 November 2012 dari Tim Penafsir dan Negosiasi;
Foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah untuk Pembangun Terminal di Kembur;
Foto copy Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal;
Foto copy Berita Acara Perubahan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal;
Foto copy Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal;
Surat Pernyataan Jual Beli
1 (satu) bundel Fotocopy Bukti Setoran Tunai bank BNI; 1 (satu) bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Matim dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur; 1 (satu) bundel fotoocopy Surat Undangan Rapat Tim Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur No: 02/Tim/XI/2012 tanggal 29 November 2012; 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Persiapan tanggal 30 November 2012; 1(satu) lembar foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong tanggal 25 Mei 2012 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Survey tanah Calon Lokasi Terminal Tanggal 26 Mei 2012; 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Perubahan Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal tanggal 13 Desember 2012; 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian dan Survey tanggal 03 Desember 2012; 1 (satu) lembar foto copy Berita acara Musyawarah negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal Tanggal 15 Desember 2012; 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 11 Desember 2012; 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUB/44/III/2013 Tentang Penunjukan Panitia Negosiasi Pengadaan tanah Terminal Kembur Kecamatan Borong Kegiatan Pembangunan Gedung Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013;
Barang Bukti Nomor 61 sampai dengan Nomor 81 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Gregorius Jeramu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama atau Kedua;
2. Membebaskan Terdakwa Gregorius Jeramu oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum;
3. Memerintahkan Terdakwa Gregorius Jeramu dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa Gregorius Jeramu dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
5. Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 32 dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Ir. Boni Hasudungan selaku Sekretaris Daerah Kab. Manggarai Timur, barang bukti nomor 33 sampai dengan 59 dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur melalui Sdr. Hernanda Damantara, S.H., barang bukti nomor 60 dikembalikan kepada Terdakwa GREGORIUS JERAMU, barang bukti nomor 61 sampai dengan 81 tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak ada niatan untuk korupsi, karena tanah yang dimiliki adalah tanah warisan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan dipersidangan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa GREGORIUS JERAMU selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur bersama – sama saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : Hubkom/02/II/2012, tanggal 15 Pebruari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 (dalam penuntutan terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tanggal 01 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur yang beralamat di Jalan. D.I. Panjaitan, Desa Gurung Liwut, Lehong, Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupateen Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA di Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “telahmelakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu Terdakwa mengakui tanah yang akan dibebaskan untuk pembangun terminal Kembur berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 padahal senyatanya setelah dilakukan pengukuran luasan tanah tersebut seluas + 7.454 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, atas dasar dokumen tersebut saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang diakui oleh Terdakwa tanpa melakukan Penelitian Status hukum tanah serta menyepakati pembebasan tanah tersebut dengan harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.454.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dibayarkan pada tahun 2013, melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 7 jo Pasal 4 Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 12 ayat (5), ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dan di tambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang penglolaan Keuangan Daerah, Pasal 54 Jo Pasal 55, Pasal 57 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Pasal 58 ayat (1), Ayat (2), Pasal 59 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri : Terdakwa sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022 atau sekitar itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012 nomor DPA SKPD 1.0701180152 tanggal 06 Januari 2012 telah dilakukakan Penganggaran untuk Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan dengan kode 1.07.1.07.01.18 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Terminal dengan Kode 1.07.1.07.01.18.01 yang mana ditentukan Indikator dan tolak ukur kinerja kegiatan tersebut sebagai berikut :
-
INDIKATOR TOLAK UKUR KINERJA TARGET KINERJA MASUKAN Jumlah Dana Rp. 300.000.000 KELUARAN Terbayarnya Belanja Pengadaan Tanah 1 Hektare HASIL Tersedianya Tanah Terminal 100 %
Terhadap jumlah dana yang tersedia sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian sebgai berikut:
Belanja Langsung
PPTK (6 bulan x Rp.500.000 = Rp. 3.000.000)
Ketua Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (1 kegiatan x Rp.600.000 = Rp.600.000)
Sekretaris Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (1 kegiatan x Rp.500.000 = Rp.500.000)
Anggota 3 Orang Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (3 orang x Rp.500.000 = Rp.1.500.000)
Belanja Modal
Pengadaan Tanah Terminal (1 hektare x Rp.294.000.000 = Rp.294.000.000)
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Belanja Modal berupa Pengadaan Tanah Terminal saksi Drs. Fansi Aldus Jahang selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur menunjuk saksi Benediktus Aristo Moa, S.S sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdaskan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/02/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang memiliki tugas sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa selain menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sebagaimana di atas, saksi Drs. Fansi Aldus Jahang selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur juga menunjuk Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal berdasarakan Surat Keputusan Kepala Dinas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/07/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 dengan susunan Tim sebagai berikut:
Drs. JAHANG FANSY ALDUS Sebagai Penanggung jawab/pengarah;
Drs. JERAU FERDINANDUS sebagai Ketua Tim
MARIA G.K ARONG sebagai Sekretaris Tim
YOSEF SONI, ST sebagai Anggota Tim
ADRIANUS PATRYSIUS P. ANGGO, S.Sos sebagai Anggota Tim
BANYAMIN GUIDO NDAP, S.Sos sebagai Anggota Tim
Dengan tugas sebagai berikut:
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat;
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c;
menerima hasil penilaian harga tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Penilai Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
Bahwa setelah itu saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku PPTK bersama-sama Anggota Tim Panitia Pengadaan Tanah menuju ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal Kembur yang masing-masing sebagai berikut :
-
Lokasi Tanah Yang melakukan pengukuran awal Lokasi I Tanah Milik Sdr. Lambertus Satu dan Sdr. Paulus Natong dengan luas Panjang: 100 meter, Lebar: 70 Meter. saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Anggota Tim yaitu :
1. Saksi Yosef Soni
2. Saksi Jerau Ferdinandus
3. Saksi Benyamin Guido Ndap
4. Saksi Adrianus P. Anggo
Beserta dengan Kabid Darat Dishubkominfo Manggarai Timur Sdr Saksi Gaspar Nanggar.
Lokasi Tanah II Milik Sdr. Lambertus Satu dengan ukuran Panjang : 100 Meter, lebar : 70 Meter saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Anggota Tim yaitu : 1. Saksi Yosef Soni
1. Saksi Jerau Ferdinandus
2. Saksi Benyamin Guido Ndap
3. Saksi Adrianus P. Anggo
Beserta dengan Kabid Darat Dishubkominfo Manggarai Timur Saksi Gaspar Nanggar.
Lokasi Tanah III Milik Sdr. Terdakwa dengan luas Panjang: 100 Meter, Lebar: 82,5 Meter. saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Saksi Yosef Soni, ST
Bahwa kemudian ketiga lokasi calon tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal di Kembur tersebut dilakukan negosiasi oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S Saksi Drs. Jerau Ferdinandus (sekertaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur/ Ketua Tim Penaksir dan Negosiasi), Saksi Yosef Soni, ST (anggota Tim Penaksir dan Negosiasi) dan Saksi Gaspar Nanggar (selaku Kepala Bidang Darat pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur) dengan hasil sebagai berikut :
Pada lokasi I permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- sehingga salah satu pemilik tanah (Sdr.Paulus Natong) tidak setuju dengan nilai yang ditawarkan oleh Dinas Perhubungan;
Pada lokasi II permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- , sedangkan pemilik tanah tetap minta harga sebesar Rp. 500.000.000,- tanpa potong pajak dan juga anak dari pemilik tanah tidak menghendaki tanah bapak nya dijual;
Pada lokasi III permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,-;
Bahwa pada sekitar bulan Mei Tahun 2012 saksi Benediktus Aristo Moa, S.S bersama dengan Saksi Yosef Soni, ST menemui Terdakwa selaku Pemilik tanah ke III yang berada di daerah Kembur setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Saksi Yosef Soni menanyakan kepada Terdakwa lokasi tanah yang akan dijual di daerah Kembur, kemudian Terdakwa menunjukkan lokasi tanah tersebut, setelah sampai di lokasi tanah saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Saksi Yosef Soni, ST melakukan pengukuran di lokasi tanah tersebut dan menanyakan harga tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa harga tanah tersebut adalah Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi Yosef Soni, S.T menanyakan harga pastinya tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), karena dalam DPA-SKPD anggaran yang tersedia di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur hanya tersedia sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puuh empat juta empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Saksi Yosef Soni, ST. meminta Saksi Gaspar Nanggar untuk bertemu dengan pemilik tanah yaitu Terdakwa untuk melakukan “KEPOK” (istilah adat di Manggarai Timur) karena saksi Gaspar Nanggar sering menjadi juru bicara pada saat “KEPOK” di Kabupaten Manggarai Timur, bahwa pada saat “KEPOK” untuk memastikan harga akhir dari tanah tersebut kemudian pemilik tanah memberikan harga sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah ) tidak termasuk pajak.
Bahwa dari hasil “KEPOK” tersebut, Saksi Drs. Jerau Ferdinandus selaku Ketua Tim Penaksir Tanah pada tanggal 12 Desember 2012 dan selaku Sekertaris Dinas Perhubungan, informasi dan Komunikasi Kabupaten Manggarai Timur menandatangani Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Untuk Pembangunan Terminal yang dibuat oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dengan isi sebagai berikut:
Pada hari ini, Rabu tanggal lima bulan Desember dua ribu dua belas bertempat di Kembur Satar Peot Kecamatan Borong Kabupaten Manggari Timur telah diadakan musyawarah dengan Terdakwa Gregorius Jeramu selaku Pemilik Tanah tentang besarnya harga atas tanah yang akan di jual kepada pemerintah untuk pembangunan terminal;
Musyawarah berjalan sangat alot karena pemilik tanah menjual tanah yang luasnya P:100x69x31, L : 82,5x66 dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tetapi berkat kerja keras Tim Penaksir dan negosiasi tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, pada akhirnya pemilik tanah menyepakati harga yang di tawarkan oleh tim adalah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), belum termasuk pajak pph sebesar 5%;
Dana yang dianggarkan untuk pengadaan tanah terminal pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Mengingat bahwa anggaran dana yang disediakan pda tahun 2012 tidak cukup untuk melakukan pembelian tanah untuk pembangunan terminal yang besarannya mencapai Rp. 400.000.000,- maka tim kembali membuat kesepakatan dengan pemilik tanah yang hasilnya : pemilik tanah menyepakati proses pembayaran dilakukan dalam dua tahap yaitu:
Pembayaran tahap I pada T.A 2012 sebesar Rp. 294.400.000,- dengan rincian:
Bayaran ke pemilik tanah : Rp. 279.680.000,-;
Pajak pph 5% : Rp. 14.720.000,-;
Luas tanah : P : 82,5 M, L ; 69 M
Pembayaran Tahap II pada T.A 2013 sebesar Rp. 126.336.000,- dengan rincian:
Bayaran ke pemilik tanah : Rp. 120.320.000,-;
Pajak pph 5% : Rp. 6.016.000,-;
Luas tanah : P : 82,5 M, L ; 31 M
Pembayaran atas tanah tahap II dibebankan pada DPA Dinas Perhubungan T.A 2013.
Bahwa tanah yang diklaim oleh Terdakwa Gregorius Jeramu yang akan di bebaskan setelah dilakukan pengukuran oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S seluas + 7.454 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dengan : David Jadut;
Sebelah Timur dengan : Drs. Siprianus Lalung;
Sebelah Selatan dengan : Jalan Raya;
Sebelah Barat dengan : Terdakwa;
Dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Bahwa pada saat Terdakwa Gregorius Jeramu menujukan batas-batas tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tanpa di hadiri oleh pemilik batas dan Lurah Satar Peot.
Bahwa perbuatan Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S bersama-sama Terdakwa Gregorius Jeramu melanggar ketentuan sebagai berikut:
Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak. Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa:
grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau
grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau
surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau
sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau
surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau
akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau
akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau
risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau
surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau
petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau
surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.
Jika bidang tanah belum terdaftar dan didasarkan pada penguasaan fisik bidang tanah, maka menerapkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) yaitu dengan menggunakan Lembaga Kesaksian:
(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:
Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Penjelasan Pasal 24 ayat (2):
Ayat (2) Ketentuan ini memberi jalan keluar apabila pemegang hak tidak dapat menyediakan bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud ayat (1), baik yang berupa bukti tertulis maupun bentuk lain yang dapat dipercaya. Dalam hal demikian pembukuan hak dapat dilakukan tidak berdasarkan bukti kepemilikan akan tetapi berdasarkan bukti penguasaan fisik yang telah dilakukan oleh pemohon dan pendahulunya. Pembukuan hak menurut ayat ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut;
Bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu tidak diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan;
Bahwa hal-hal tersebut diperkuat oleh kesaksian orang-orang yang dapat dipercaya;
Bahwa telah diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 26;
Bahwa telah diadakan penelitian juga mengenai kebenaran hal-hal yang disebutkan di atas;
Bahwa akhirnya kesimpulan mengenai status tanah dan pemegang haknya dituangkan dalam keputusan berupa pengakuan hak yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
Pasal 57 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Menegaskan sebagai berikut:
Dalam hal tanah yang diserahkan kepada instansi pemerintah belum bersertipikat, maka penyerahan tanahnya dilaksanakan oleh pemilik tanah dengan membuat surat penyerahan kepemilikan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dan instansi pemerintah yang bersangkutan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.
Pelaksanaan penyerahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh para pihak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pemberian ganti rugi oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada pemilik tanah yang telah menyerahkan tanahnya didasarkan pada musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
Bahwa karena telah disepakati antara Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu terhadap pembelian tanah tersebut dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012, selanjutnya saksi Benediktus Aristo Moa, S.S membuat dokumen-dokumen persyaratan pencairan Tahap I pada tahun 2012 yaitu sebagai berikut :
Undangan Rapat Nomor :02/Tim/XI/2012, tanggal 29 Noveember 2012
Daftar Hadir Rapat Persiapan Tim Penafsir dan Negosiasi Harga tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur tanggal 30 November 2012 yang di tanda tangani oleh Saksi Drs. Jerau Ferdinandus selaku Ketua Tim Penafsir dan Negosiasi;
Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamtan Borong, tanggal 25 Mei 2012;
Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal, tanggal 26 Mei 2012;
Berita Acara Perubahan Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal, tanggal 03 Desember 2012;
Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian Survey Tanggal 03 Desember 2012;
Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal tanggal 05 Desember 2012 yang di tandatangai oleh Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Daftar Hadir Musyawarah Negosiasi Harga Tanah tanggal 05 Desember 2012
Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 11 Desember 2012 yang di tanda tangani oleh Drs. Jahang Fansy Aaldus dan terdakwa Gregorius Jeramu;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S seolah – olah tim telah melaksanakan tugasnya untuk menjadikan syarat pencairan dalam pengadaan tanah tersebut, serta saksi Benediktus Aristo Moa, S.S yang mendatangi para anggota tim pengadaan lalu saksi Benediktus Aristo Moa, S.S meminta kepada masing-masing anggota tim untuk menadatangani dokumen tersebut;
Bahwa setelah dokumen- dokumen yang dibuat oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tertuang dalam dokumen tersebut, selanjutnya saksi Benediktus Aristo Moa, S.S menggunakan dokumen-dokumen tersebut dan meminta saksi Kristianus Aga selaku bendahara pengeluaran pada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2012 untuk melakukan pencairan anggaran untuk pembayaraan Pengadaan Lahan pembangunan terminal di Kembur, kemudian saksi Kristianus Aga membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Jasa (SPP-LS) Nomor Hub.911/406/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku PPTK dan saksi Kristianus Aga selaku Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada saksi Drs. Jahang Fansy Aldus selaku Kuasa Peengguna Anggaran dan kemudian dibuat Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: Hubkom.911/407/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ditandatangani oleh saksi Drs. Jahang Fansy Aldus yang kemudian diajukan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2704/LS/2011 tanggal 28 Desember 2012 pembayaran kepada : Terdakwa, NPWP: 00832.824.7-924.000, Nomor Rekening Bank : 036.0201.003319-1, Bank : Bank NTT Cabang Borong, keperluan : Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan tanah terminal, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang diminta sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Jumlah Potongan sebesar Rp.13.381.818,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu delapan ratus delapan belas rupiah);
Jumlah yang di bayarkan sebesar Rp. 281.018.182,- (dua ratus delapan puluh satu delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dan di transfer langsung ke rekening atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu.
Bahwa pada tahun 2013 saksi Benediktus Aristo Moa, S.S membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat pembayaran tahap kedua terhadap tanah yang diklaim oleh Terdakwa Gregorius Jeramu yang sebelumnya telah disepakati antara Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu pada tahun 2012, yang terdiri dari:
Undangan Rapat No. 01/Tim/III/2013, tanggal 18 Maret 2013
Daftar Hadir Rapat Persiapan Tim Penafsir dan Negosiasi Harga tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur tanggal 19 Maret 2013 yang di tanda tangani oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Ketua Tim Panafsir dan Negosiasi;
Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamtan Borong, tanggal 21 Maret 2013;
Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal, tanggal 21 Maret 2013;
Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian dan Survey tanggal 21 Maret 2013;
Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal tanggal 22 Maret 2013 yang di tandatangani oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Daftar Hadir Musyawarah Negosiasi Harga Tanah tanggal 22 Maret 2013;
Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 25 Maret 2013 yang di tanda tangani oleh saksi Drs. Jahang Fansy Aldus dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. seolah–olah tim telah melaksanakan tugasnya untuk dijadikan syarat pencairan dalam pengadaan tanah tersebut, serta Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. kemudian menyerahkan barita acara tersebut kepada saksi Maria GK. Arong untuk nantinya disampaikan kepada anggota tim pengadaan tanah yang mendatangi para anggota tim pengadaan lalu Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. meminta kepada masing-masing anggota tim untuk menandatangani dokumen tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi Yosef Soni, S.T selaku Bendahara Pengeluaran pada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2013 menggunakan dokumen- dokumen yang dibuat oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tertuang dalam dokumen tersebut, sebagai syarat untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barng Jasa (SPP LS) Nomor: Hub.911/189/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Saksi Gaspar Nanggar selaku PPTK dan Saksi Yosef Soni, S.T selaku Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada saksi Drs. Jahang Fansy Aldus selaku KPA dan kemudian dibuat Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) Nomor:Hub.911/189/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang di tandatangani oleh saksi Drs. Jahang Fansy Aldus selaku Pengguna Anggaran yang kemudian diajukan ke Badan Keuangan Kabupaten Manggarai Timur dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0545/LS/2013 tanggal 02 Agustus 2013, kepada Terdakwa Gregorius Jeramu, NPWP : 00.832.824.7.924-000, Nomer Rekening Bank : 036.02.01.003312-1, Bank : NTT Cabang Borong, Keperluan Pembayaran Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahap II (DAU), dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang diminta sebesar Rp. 127.454.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah);
Jumlah Potongan sebesar Rp.5.772.727,- (liam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
Jumlah yang di bayarkan sebesar Rp. 121.227.273,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang di transfer ke rekening atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu.
Bahwa perbuatan terdakwa Gregorius Jeramu bersama-sama saksi Benediktus Aristo Moa, S.S telah bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 18 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara menegaskan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa :
Pasal 4 ayat (1) : “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 4 ayat (2) “Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan
tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”
4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
5. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
6. Pasal 132 Ayat .(1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah yang menegaskan bahwa:
Pasal 132 Ayat (1) “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD
harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;Pasal 132 Ayat (2): “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
7. Pasal 59 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Terdakwa yang mengakui tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal Kembur berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, atas dasar dokumen tersebut Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. membuat seluruh dokumen pengadaan tanah sebagaimana tersebut di atas yang selanjutnya dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pencairan, sehingga memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Gregorius Jeramu sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah).
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Terdakwa yang mengakui tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal Kembur berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, atas dasar dokumen tersebut Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. membuat seluruh dokumen pengadaan tanah sebagaimana tersebut di atas yang selanjutnya dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pencairan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah), sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang menyatakan “Dari hasil pemeriksaan Tim Audit Inspektorat Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur sebagai APIP telah menghitung kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam perkara tersebut sebesar Rp. 402.245.455 yang merupakan kerugian total loss atas pengadaan tanah karena pembelian dari Sdr Terdakwa tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah hal mana bentuk kerugian atau penyimpangan tersebut berupa pengeluaran suatu sumber /kekayaan yang seharusnya tidak dikeluarkan”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa GREGORIUS JERAMU selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur bersama – sama Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : Hubkom/02/II/2012, tanggal 15 Pebruari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 (dalam penuntutan terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tanggal 01 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur yang beralamat di Jalan. D.I. Panjaitan, Desa Gurung Liwut, Lehong, Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupateen Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA di Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan orang lain : Terdakwa Gregorius Jeramu sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu : Terdakwa mengakui tanah yang akan dibebaskan untuk pembangun terminal Kembur berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 padahal senyatanya setelah dilakukan pengukuran luasan tanah tersebut seluas + 7.454 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, atas dasar dokumen tersebut saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang diakui oleh Terdakwa tanpa melakukan Penelitian Status hukum tanah serta menyepakati pembebasan tanah tersebut dengan harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.454.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dibayarkan pada tahun 2013, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022 atau sekitar itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012 nomor DPA SKPD 1.0701180152 tanggal 06 Januari 2012 telah dilakukakan Penganggaran untuk Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan dengan kode 1.07.1.07.01.18 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Terminal dengan Kode 1.07.1.07.01.18.01 yang mana ditentukan Indikator dan tolak ukur kinerja kegiatan tersebut sebagai berikut :
-
INDIKATOR TOLAK UKUR KINERJA TARGET KINERJA MASUKAN Jumlah Dana Rp. 300.000.000 KELUARAN Terbayarnya Belanja Pengadaan Tanah 1 Hektare HASIL Tersedianya Tanah Terminal 100 %
Terhadap jumlah dana yang tersedia sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian sebgai berikut:
Belanja Langsung
PPTK (6 bulan x Rp.500.000 = Rp. 3.000.000)
Ketua Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (1 kegiatan x Rp.600.000 = Rp.600.000)
Sekretaris Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (1 kegiatan x Rp.500.000 = Rp.500.000)
Anggota 3 Orang Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (3 orang x Rp.500.000 = Rp.1.500.000)
Belanja Modal
Pengadaan Tanah Terminal (1 hektare x Rp.294.000.000 = Rp.294.000.000)
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Belanja Modal berupa Pengadaan Tanah Terminal Drs. Jahang Fansi Aldus selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur menunjuk Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdaskan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/02/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang memiliki tugas sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa selain menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sebagaimana diatas, Drs. Jahang Fansi Aldus selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur juga menunjuk Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal berdasarakan Surat Keputusan Kepala Dinas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/07/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 dengan susunan Tim sebagai berikut:
Drs. FANSY ALDUS JAHANG Sebagai Penanggung jawab/pengarah;
Drs. JERAU FERDINANDUS sebagai Ketua Tim
MARIA G.K ARONG sebagai Sekretaris Tim
YOSEF SONI, ST sebagai Anggota Tim
ADRIANUS PATRYSIUS P. ANGGO, S.Sos sebagai Anggota Tim
BANYAMIN GUIDO NDAP, S.Sos sebagai Anggota Tim
Dengan tugas sebagai berikut:
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat;
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c;
menerima hasil penilaian harga tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Penilai Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
Bahwa setelah itu Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. selaku PPTK bersama-sama Anggota Tim Panitia Pengadaan Tanah menuju ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal Kembur yang masing-masing sebagai berikut :
-
Lokasi Tanah Yang melakukan pengukuran awal Lokasi I Tanah Milik Sdr. Lambertus Satu dan Sdr. Paulus Natong dengan luas Panjang: 100 meter, Lebar: 70 Meter. Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Anggota Tim yaitu :
1. Saksi Yosef Soni
2. Saksi Jerau Ferdinandus
3. Saksi Benyamin Guido Ndap
4. Saksi Adrianus P. Anggo
beserta dengan Kabid Darat Dishubkominfo Manggarai Timur Saksi Gaspar Nanggar.
Lokasi Tanah II Milik Sdr. Lambertus Satu dengan ukuran Panjang : 100 Meter, lebar : 70 Meter Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Anggota Tim yaitu :
1. Saksi Yosef Soni
2. Saksi Jerau Ferdinandus
3. Saksi Benyamin Guido Ndap
4. Saksi Adrianus P. Anggo
beserta dengan Kabid Darat Dishubkominfo Manggarai Timur Saksi Gaspar Nanggar.
Lokasi Tanah III Milik Sdr. Terdakwa dengan luas Panjang: 100 Meter, Lebar : 82,5 Meter. Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, ST
Bahwa kemudian ketiga lokasi calon tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal dikembur tersebut dilakukan negosiasi oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S., Saksi Drs. Jerau Ferdinandus (sekertaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur/ Ketua Tim Penaksir dan Negosiasi), Saksi Yosef Soni, ST (anggota Tim Penaksir dan Negosiasi) dan Saksi Gaspar Nanggar (selaku Kepala Bidang Darat pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur) dengan hasil sebagai berikut :
Pada lokasi I permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- sehingga salah satu pemilik tanah (Sdr.Paulus Natong) tidak setuju dengan nilai yang ditawarkan oleh Dinas Perhubungan;
Pada lokasi II permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- , sedangkan pemilik tanah tetap minta harga sebesar Rp. 500.000.000,- tanpa potong pajak dan juga anak dari pemilik tanah tidak menghendaki tanah bapak nya dijual;
Pada lokasi III permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,-;
Bahwa pada sekitar bulan Mei Tahun 2012 Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. bersama dengan Saksi Yosef Soni, ST menemui Terdakwa Gregorius Jeramu selaku Pemilik tanah ke III yang berada di daerah Kembur, setelah bertemu dengan Terdakwa Gregorius Jeramu kemudian Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, ST menanyakan kepada Terdakwa Gregorius Jeramu lokasi tanah yang akan dijual di daerah Kembur, kemudian Terdakwa Gregorius Jeramu menunjukkan lokasi tanah tersebut, setelah sampai di lokasi tanah Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, S.T melakukan pengukuran di lokasi tanah tersebut dan menanyakan harga tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Gregorius Jeramu harga tanah tersebut adalah Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi Yosef Soni, S.T menanyakan harga pastinya tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Gregorius Jeramu bahwa tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), karena dalam DPA-SKPD anggaran yang tersedia di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur hanya tersedia sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puuh empat juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, S.T meminta Saksi Gaspar Nanggar untuk bertemu dengan pemilik tanah yaitu Terdakwa Gregorius Jeramu untuk melakukan “KEPOK” (istilah adat di Manggarai Timur) karena Saksi Gaspar Nanggar sering menjadi juru bicara pada saat “KEPOK” di Manggarai Timur, bahwa pada saat “KEPOK” untuk memastikan harga akhir dari tanah tersebut kemudian pemilik tanah memberikan harga sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah ) tidak termasuk pajak.
Bahwa dari hasil “KEPOK” tersebut, Saksi Drs. Jerau Ferdinandus selaku Ketua Tim Penaksir Tanah pada tanggal 12 Desember 2012 dan selaku Sekertaris Dinas Perhubungan, informasi dan Komunikasi Kabupaten Manggarai Timur menandatangani Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Untuk Pembangunan Terminal yang dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dengan isi sebagai berikut:
Pada hari ini, Rabu tanggal lima bulan Desember dua ribu dua belas bertempat di Kembur Satar Peot Kecamatan Borong Kabupaten Manggari Timur telah diadakan musyawarah dengan saksi Gregorius Jeramu selaku Pemilik Tanah tentang besarnya harga atas tanah yang akan di jual kepada pemerintah untuk pembangunan terminal;
Musyawarah berjalan sangat a lot karena pemilik tanah menjual tanah yang luasnya P:100x69x31, L : 82,5x66 dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tetapi berkat kerja keras Tim Penaksir dan negosiasi tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, pada akhirnya pemilik tanah menyepakati harga yang di tawarkan oleh tim adalah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), belum termasuk pajak pph sebesar 5%;
Dana yang dianggarkan untuk pengadaan tanah terminal pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Mengingat bahwa anggaran dana yang disediakan pda tahun 2012 tidak cukup untuk melakukan pembelian tanah untuk pembangunan terminal yang besarannya mencapai Rp. 400.000.000,- maka tim kembali membuat kesepakatan dengan pemilik tanah yang hasilnya : pemilik tanah menyepakati proses pembayaran dilakukan dalam dua tahap yaitu:
Pembayaran tahap I pada T.A 2012 sebesar Rp. 294.400.000,- dengan rincian:
Bayaran ke pemilik tanah : Rp. 279.680.000,-;
Pajak pph 5% : Rp. 14.720.000,-;
Luas tanah : P : 82,5 M, L ; 69 M
Pembayaran Tahap II pada T.A 2013 sebesar Rp. 126.336.000,- dengan rincian:
Bayaran ke pemilik tanah : Rp. 120.320.000,-;
Pajak pph 5% : Rp. 6.016.000,-;
Luas tanah : P : 82,5 M, L ; 31 M
Pembayaran atas tanah tahap II dibebankan pada DPA Dinas Perhubungan T.A 2013.
Bahwa tanah yang diklaim oleh Terdakwa Gregorius Jeramu yang akan di bebaskan setelah dilakukan pengukuran oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. seluas + 7.454 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dengan : David Jadut;
Sebelah Timur dengan : Drs. Siprianus Lalung;
Sebelah Selatan dengan : Jalan Raya;
Sebalah Barat dengan : Terdakwa Gregorius Jeramu;
Dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Bahwa pada saat Terdakwa Gregorius Jeramu menujukan batas-batas tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tanpa di hadiri oleh pemilik batas dan Lurah Satar Peot.
Bahwa karena telah disepakati antara Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu terhadap pembelian tanah tersebut dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012, selanjutnya Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. membuat dokumen-dokumen persyaratan pencairan Tahap I pada tahun 2012 yaitu sebagai berikut :
Undangan Rapat Nomor :02/Tim/XI/2012, tanggal 29 Noveember 2012
Daftar Hadir Rapat Persiapan Tim Penafsir dan Negosiasi Harga tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur tanggal 30 November 2012 yang di tanda tangani oleh Saksi Drs. Jerau Ferdinandus selaku Ketua Tim Penafsir dan Negosiasi;
Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamtan Borong, tanggal 25 Mei 2012;
Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal, tanggal 26 Mei 2012;
Berita Acara Perubahan Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal, tanggal 03 Desember 2012;
Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian Survey Tanggal 03 Desember 2012;
Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal tanggal 05 Desember 2012 yang di tandatangai oleh Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Daftar Hadir Musyawarah Negosiasi Harga Tanah tanggal 05 Desember 2012
Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 11 Desember 2012 yang di tanda tangani oleh saksi Drs. Jahang Fansy Aldus dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. seolah – olah tim telah melaksanakan tugasnya untuk dijadikan syarat pencairan dalam pengadaan tanah tersebut, serta Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. yang mendatangi para anggota tim pengadaan lalu Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. meminta kepada masing-masing anggota tim untuk menadatangani dokumen tersebut;
Bahwa setelah dokumen- dokumen yang dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan di tandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tertuang dalam dokumen tersebut, selanjutnya Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. menggunakan dokumen-dokumen tersebut dan meminta saksi Kristianus Aga selaku bendahara pengeluaran pada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2012 untuk melakukan pencairan anggaran untuk pembayaraan Pengadaan Lahan pembangunan terminal di Kembur, kemudian saksi Kristianus Aga membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Jasa (SPP-LS) Nomor Hub.911/406/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. selaku PPTK dan saksi Kristianus Aga selaku Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada saksi Drs. Jahang Fansy Aldus selaku Kuasa Peengguna Anggaran dan kemudian dibuat Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: Hubkom.911/407/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ditandatangani oleh saksi Drs. Jahang Fansy Aldus yang kemudian diajukan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2704/LS/2011 tanggal 28 Desember 2012 pembayaran kepada : Terdakwa, NPWP: 00832.824.7-924.000, Nomor Rekening Bank : 036.0201.003319-1, Bank : Bank NTT Cabang Borong, keperluan : Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan tanah terminal, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang diminta sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Jumlah Potongan sebesar Rp.13.381.818,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu delapan ratus delapan belas rupiah);
Jumlah yang di bayarkan sebesar Rp. 281.018.182,- (dua ratus delapan puluh satu delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) yang di transfer ke rekening atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu.
Bahwa pada tahun 2013 Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat pembayaran tahap kedua terhadap tanah yang diklaim oleh Terdakwa Gregorius Jeramu Yang telah disepakati antara Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu pada tahun 2012, yang terdiri dari:
Undangan Rapat No. 01/Tim/III/2013, tanggal 18 Maret 2013
Daftar Hadir Rapat Persiapan Tim Penafsir dan Negosiasi Harga tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur tanggal 19 Maret 2013 yang di tanda tangani oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. selaku Ketua Tim Panafsir dan Negosiasi;
Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamtan Borong, tanggal 21 Maret 2013;
Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal, tanggal 21 Maret 2013;
Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian dan Survey tanggal 21 Maret 2013;
Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal tanggal 22 Maret 2013 yang di tandatangani oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Daftar Hadir Musyawarah Negosiasi Harga Tanah tanggal 22 Maret 2013;
Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 25 Maret 2013 yang di tanda tangani oleh Drs. Jahang Fansy Aldus dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. seolah–olah tim telah melaksanakan tugasnya untuk dijadikan syarat pencairan dalam pengadaan tanah tersebut, serta Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. kemudian menyerahkan barita acara tersebut kepada saksi Maria GK. Arong untuk nantinya disampaikan kepada anggota tim pengadaan tanah yang mendatangi para anggota tim pengadaan lalu Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. meminta kepada masing-masing anggota tim untuk menandatangani dokumen tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi Yosef Soni, S.T selaku Bendahara Pengeluaran pada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2013 menggunakan dokumen- dokumen yang dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tertuang dalam dokumen tersebut, sebagai syarat untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barng Jasa (SPP LS) Nomor: Hub.911/189/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Saksi Gaspar Nanggar selaku PPTK dan Saksi Yosef Soni, S.T selaku Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada saksi Drs. Jahang Fansy Aldus selaku KPA dan kemudian dibuat Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) Nomor : Hub.911/189/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang di tandatangani oleh saksi Drs. Jahang Fansy Aldus selaku Pengguna Anggaran yang kemudian diajukan ke Badan Keuangan Kabupaten Manggarai Timur dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0545/LS/2013 tanggal 02 Agustus 2013, kepada Terdakwa Gregorius Jeramu, NPWP : 00.832.824.7.924-000, Nomer Rekening Bank : 036.02.01.003312-1, Bank : NTT Cabang Borong, Keperluan Pembayaran Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahap II (DAU), dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang diminta sebesar Rp. 127.454.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah);
Jumlah Potongan sebesar Rp.5.772.727,- (liam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
Jumlah yang di bayarkan sebesar Rp. 121.227.273,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang ditranfer ke rekening atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakui tanah yang akan dibebaskan untuk pembangun terminal Kembur berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 padahal senyatanya setelah dilakukan pengukuran luasan tanah tersebut seluas + 7.454 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, atas dasar dokumen tersebut, saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 menyalahgunkan kewenangan yang ada padanya membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang diakui oleh Terdakwa tanpa melakukan Penelitian Status hukum tanah serta menyepakati pembebasan tanah tersebut, sehingga menguntung orang lain yaitu Terdakwa Gregorius Jeramu sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah).
Bahwa akibat perbuatan akibat perbuatan terdakwa Gregorius Jeramu bersama-sama dengan Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. melakukan perbuatan menyalahgunkan kewenangan yang dilakukan oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. membuat dokumen pencairan yang tidak sesuai dengan kenyataanya dan menyetujui Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 sebagai bukti kepemilikan tanah atas nama Gregorius Jeramu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah), sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang menyatakan “Dari hasil pemeriksaan Tim Audit Inspektorat Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur sebagai APIP telah menghitung kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam perkara tersebut sebesar Rp. 402.245.455 yang merupakan kerugian total loss atas pengadaan tanah karena pembelian dari Sdr Terdakwa tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah hal mana bentuk kerugian atau penyimpangan tersebut berupa pengeluaran suatu sumber /kekayaan yang seharusnya yang tidak dikeluarkan”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 81/ Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 1 Desember 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan seluruh keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa GREGORIUS JERAMU tersebut, tidak dapat diterima.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor:81/Pid.Sus-TPK/2022/PNKpg, atas nama Terdakwa GREGORIUS JERAMU.
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI MATHEUS OLA BEDA,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebagai Sekertaris Daerah Kab. Manggarai Timur (2012-2018) saksi memiliki tugas pokok dan fungsi :
Tugas Pokok:
Membantu Bupati dalam melaksaankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Fungsi:
Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Pelaksanaan Tugas Dinas Lainnya yang diberikan atasan
Bahwa usulan pembangunnan terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur diusulkan oleh Dishubkominfo pada tahun anggaran 2012 dan 2013 berdasarkan RPMJD Manggarai Timur
Bahwa SKPD seharusnya tidak boleh melebihi anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD
Bahwa pada prinsipnya belanja berdasarkan pada anggaran yang tersedia. Namun untuk belanja modal yang melebihi anggaran yang tersedia, maka seharusnya belanja tersebut direncanakan kembali tahun anggaran berikutnya
Bahwa untuk perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan terminal kembur saksi tidak mengetahui secara pasti namun berdasarkan RPJMD yang ada, benar bahwa ada perencanaan pembangunan terminal di 3 lokasi, dinataranya Pertama terminal di Mano Kec. Pocoranaka, Kedua terminal di Waelengga, Kec. Kota Komba dan Ketiga Terminal di Kembur, Kec. Borong. Kemudian berdasarkan RPJMD tersebut, SKPD anggarkan dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) kemudian menjadi dasar untuk dibahas menjadi RAPBD. Kemudian untuk mekanisme selanjutnya diajukanke DPRD untuk dibahas lebih lanjut untuk mendapat persetujuan. Terkait teknis operasional saksi tidak mengetahuinya karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Bahwa status tanah yang dipakai untuk pengadaan tanah pembangunan terminal Kembur di Kel. Satar Peot, Kec. Borong, Kab. Manggarai saksi tidak mengetahui
Bahwa penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) melalui musrenbang terlebih dahulu pada tingkat kecamatan yang dihadiri oleh Bapedda , OPD Tingkat Kabupaten dan Kecamatan, (Lurah/Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat) yang membahas mengenai usulan kegiatan- kegiatan yang diperlukan pada tingkat kecamatan selanjutnya usulan tersebut akan dibahas melalui Musrenbang tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh Tim Teknis Bappeda dan Seluruh OPD Kabuaten serta Tokoh Masyarakat yang membahas program prioritas yang akan dilaksanakan tahun berikutnya kemudian hasil Musrenbang tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan/Peraturan Bupati tentang RKPD
Bahwa setelah disusun RKA SKPD yang diserahkan kepada BPKAD menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang kemudian diserahkan kepada Kepala Daerah. Kemudian RAPBD yang sudah disetujui oleh Kepala Daerah diajukan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut mulai dari tingkat komisi sampai dengan Banggar (badan anggaran) apabila sudah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi RAPBD setelah dievaluasi Gubernur mengeluarkan persetujuan RAPBD selajutnya RAPBD tersebut ditetapkan menjadi APBD
Bahwa DPA –SKPD PPKD disusun dengan cara memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPASKPD kemudian rancangan tersebut dilakukan verifikasi antara TAPD dengan Kepala SKPD setelah dilakukan verifikasi PPKD mengesahkan rancangan DPA SKPD dengan persetujuan sekertaris daerah kemudan DPA SKPD disahkan oleh Bupati melalui Keputusan Bupati;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
SAKSI Ir BONI HASUDUNGAN H,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Manggarai Timur tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor : 002.3 / BKD.821.2/430/VIII/2010 tanggal 2 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Timur saat itu sdr. Drs. YOSEPH TOTE. Adapun tugas pokok dan fungsi Saksi dalam jabatan sebagai sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Manggarai Timur tahun 2010 adalah sebagai berikut :
Menyusun rencana pembangunan daerah yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan;
Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi perencanaan pembangunan dae-rah dengan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten serta instansi vertikal di kabupaten;
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahannya ber-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
Menyusun rencana pembangunan sektoral;
Melaksanakan, fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan di bidang penelitian, pengembangan dan perencanaan pembangunan daerah
Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
Menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Adapun ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi acuan atau pedoman Saksi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2010 s/d 2015 adalah sebagai berikut :
Undang Undang Nomor : 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur diantaranya mengenai penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Di setiap tahun terdapat peraturan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan APBD pda tahun anggaran berjalan;
RPJMN dan RPJPD Provinsi sebagai acuan untuk mengsinkronkan perencanaan dari pusat ke daerah;
Peraturan Bupati Manggarai Timur (Nomor dan tanggalnya Saksi lupa) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kabupaten Manggarai Timur (BAPPEDA) mempunyai tugas pokok untuk membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, pembangunan daerah, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bi-dang penelitian dan pengembangan.
Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2010 s/d 2015 tersebut Saksi melaksanakan tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai berikut :
Menyusun rencana pembangunan daerah yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan;
Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi perencanaan pembangunan daerah dengan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten;
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahannya bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
Menyusun rencana pembangunan sectoral.
Melaksanakan, fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan di bidang penelitian, pengembangan dan perencanaan pembangunan daerah;
Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
Menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bahwa berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Manggai Timur tahun 2011 – 2031 secara umum pada Perda tersebut diatur mengenai pemanfaatan ruang. Khusus mengenai pembangunan di bidang transportasi darat, didalam RT-RW direncanakan ada pembangunan Terminal Penumpang Type C yaitu :
Di Kembur, Kec. Borong;
Di Paan Leleng, Kec. Kota Komba;
Di Wae Lengga, Kec. Kota Komba;
Di Mano, Kec. Poco Ranaka;
Di Watunggong dan Pota Kecamatan Sambi Rampas;
Di Elar Kec. Elar;
Di Benteng Jawa Kec. Lamba Leda.
Menurut RPJMD, selama tahun 2009 – 2014 dibangun 3 (tiga) terminal yaitu di Wae Lengga, di Mano dan Di Lehong. Kemudian, untuk KEMBUR, masuk dalam kawasan LEHONG.
Bahwa dalam pelaksnaannya kemudian, selama kurun waktu 2009 s/d saat ini, telah dibangun 2 (dua) terminal type C yaitu di Wae Lengga dan di Kembur;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses perencaan anggaran baik itu untuk proses pembebasan tanah nya dari terminal tersebut maupun proses perencanaan pembangunan terminal kembur tersebut. Karena setelah besaran anggaran yang diterima oleh masing-masing Dinas secara gelondongan tersebut, Saksi tidak mengikuti lagi proses pembahasan program kegiatan yang telah disusun Dinas berdasarkan alokasi dana yang diberikan, proses pembahasan program kegiatan tersebut dilaksanakan di tingkat bidang pada Bappeda bersama dengan Dinas tersebut
Bahwa perencanaan Pembangunan Terminal Kembur masuk dalam RTRW/Rencana Tata Ruang Wilayah;
Secara persis Saksi mengetahui mengenai proses perencanaan pembangunan terminal di kembur tersebut dari data matrik dalam RPJMD yang sudah terbagi per tahun nya mengenai kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dalam tahun berjalan;
Bahwa proses perencanaan pembangunan terminak kembur tersebut dimulai pada sekitar tahun 2011-2012 oleh Dishubkominfo Kab. Matim. Pada saat itu, dalam proses penyusunan rencana anggaran dan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa mengenai Rencana Kerja (Renja) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Mang-garai Timur tahun 2011 dan tahun 2012 Setelah menerima surat panggilan dari Kejari Manggarai yang memuat permintaan beberapa dokumen termasuk Rencana Kerja (Renja) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur tahun 2011 dan tahun 2012, Saksi langsung mengkoordinasikan permintaan tersebut ke Dinas terkait, akan tetapi sampai dengan Saksi memenuhi panggilan hari ini Saksi belum menerima dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur tahun 2011 dan tahun 2012 tersebut.
Bahwa mengenai proses perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk pengadaan tanah bagi pembangunan terminal di kembur tahun 2012 tersebut Saksi tidak mengetahuinya sama sekali sehingga tidak dapat menjelaskan apa yang menjadi dasar perhitungan biaya pem-bebasan tanah sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) tersebut, karena hal tersebut menjadi kewenangan dari Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Matim yang secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas yang ada pada Dinas PerhubKominfo Matim;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut, akan tetapi setelah adanya pemeriksaan oleh Pihak Kejari Manggarai Saksi kemudian mempelajari kegiatan pembangunan terminal di kembur pada tahun 2012-2015 tersebut dan saat itu Saksi baru mengetahui bahwa ternyata anggaran pengadaan tanah untuk lokasi terminal tersebut di-anggarkan juga di tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) yang merupakan kekurangan bayar pembelian tanah tahun 2012 seluas sekitar 6146 M2 (setelah disertifikatkan pada tahun 2019 baru diketahui luas sebenarnya ternyata 7454 M2), namun yang tertera dalam DPPA 2013 tersebut peruntukannya bukan untuk Pengadaan Tanah Terminal Kembur, namun untuk Pengadaan Tanah Terminal Borong;
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa ternyata pembayaran lahan terminal Kembur tersebut dilakukan 2 (dua) kali yaitu pada tahun 2012 dan tahun 2013 setelah adanya pemeriksaan dari pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan pendapat.
SAKSI KATAS PETRUS,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Manggarai Timur (saat dilaksanakannya Pembangunan Terminal Kembur Kecamatan Satar Peot Kabupaten Manggarai Timur), Mencari, menyimpan, membelanjakan dan Pencatatan;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengadaan lahan di Kel. Satar Peot, Kec.Borong, Kab. Manggarai Timur untuk pada saat pembahasan anggaran di DPRD Manggarai Timur, perihal pencatatan tanah tersebut saksi tidak tahu pada saat itu;
Bahwa pencatatan asset sudah dapat dilakukan oleh BPKAD setelah pembayaran menggunakan anggaran negara sudah selesai, walaupun sertfikatnya belum ada, namun harus ada bukti pembayaran yang tunjukan oleh OPD terkait
Bahwa yang bertugas melakukan pencatatan adalah dari Bidang Aset Dinas Pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah (BPKAD) yang mana prosesnya dimput oleh OPD terkait ke Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah diimput dilakukan penelitian berupa dokumen-dokumen terkait kebenaran asset tersebut oleh Bidang Asset
Bahwa semestinya memang semua tanah milik pemerintah daerah harus dilakukan pencatatan oleh oleh Dinas Pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah (BPKAD) sebagai asset daerah, hanya saja kendalanya di lapangan ada tanah yang kenyataannya dikuasi pemerintah daerah atau tanah negara, namun belum disertifikat atas nama pemerintah Daerah sehingga oleh Dinas Pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah (BPKAD) tidak dilakukan pencatatan, hanya saja tanah tersebut tetap diakui sebagai tanah milik pemerintah daerah
Bahwa sebetulnya bisa dicatat kalau memang ada alat bukti lainnya selain sertifikat yang mendukung pembuktian bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara atau pemerintah Daerah misalnya ada penyerahan dari masyarakat maka harus ada bukti penyerahannya, namun kalau tidak ada bukti pendukung apapun kami tidak berani melakukan pencatatan.
Benar, saksi mengetahui informasi mengenai rencana pembangunan Terminal di Kembur namun, mengenai letak lokasinya baru mengetahui Tahun 2021 ini karena secara tidak sengaja pada bulan Mei 2021, saksi melewati lokasi tersebut akibat adanya kerumunan masyarakat dan Dishub di Terminal Kembur
Bahwa Sepengetahuan saksi tanah tanah yang dibangun untuk terminal kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur dibeli dari perorangan, namun saksi tidak mengetahui siapa orangnnya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
SAKSI Drs ABDULAH POTA,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah adalah Pengelolaan Keuangan Daerah, Penataan Aset Daerah dan PAD
Bahwa jenis Pruduk Hukum yang saksi keluarkan pada sat saksi menjadi Kepala Bagiam Hukum setda Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan sebgai berikut:
Keputusan Bupati Mangarai Timur;
Peraturan Bupati Manggarai Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur
Bahwa seharusnya sekertaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika ketika setelah ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUBKOM I 07 1 II/ 2012 maka sekertaris Dinas harus mendistribusikan dan memastikan pada para pejabat dan pegawai yang namanya sudah ada didalam SK menerima salinan SK tersebut. Apabila ber-dasarkan pada lampiran Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Nomor : HUBKOM / 07 / Il/ 2012 maka jabatan struktural untuk sekertaris adalah saudara Drs. Jerau Ferdinandus sehingga saudara Drs. Jerau Ferdinandus mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan salinan SK tersebut kepada nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan tersebut;
Bahwa saksi baru mengetahui dokumen pengedaan tanah yang ditunjukan oleh Penyidik ketika saksi dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai sehingga saksi tidak dapat menjelaskan maksud dari dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa menurut saksi transaksi pernyataan jual beli tanah dalam prakteknya harus mengetahui Camat dan Kepala Deşa atau Lurah setempat. Terhadap Surat Pernyataan Jual Beli untuk lahan Terminal Kembur tanggal 11 bulan Desember tahun 2012 menurut saksi ada kemungkinan Camat tersebut belum dilantik sebagai PPAT Sementara sehingga didalamnya tidak dicantumkan nomenklatur PPAT Sementara dan cap PPAT Sementara nya, sehingga Surat Jual Beli tersebut tetap dinyatakan sah;
Sepengetahuan saksi pembayaran yang melebihi DPA tidak boleh, kecuali memang dianggarkan Multy year atau tahun jamak maka hal tersebut dapat dilakukan. Bahwa secara umum dari aspek pengadaan barang dan jasa tidak boleh melakukan perjanjian apabila belum cukup tersedia anggaran;
Bahwa proses pengusulan besaran anggaran dalam suatu SKPD diawali dari Rencana Kerja SKPD Yang usulkan di intemal SKPD, selanjutnya disampaikan ke BAPEDA dalam rangka penyusunan RKPD (Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah), selanjutnya dimuat dalam dokumen KUA-PPAS (dibahas Bersama DPRD), selanjutnya dimuat dalam dokumen RAPBD (dibahas Bersama DPRD), selanjutnya di evaluasi oleh
TAPD Provinsi, lalu ditetapkan menjadi peraturan Daerah menjadi Perda tentang APBD
Bahwa tanah dan bangunan terminal Kembur saat ini sudah bagian dari asset Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur yang juga sudah dicatat pada kartu inventaris barang (KIB) A pada SKPD yang bersangkutan beserta harga perolehanya sesuai dengan realisasi pembayaran atas belanja Tanah dimaksud yaitu tahun 2013
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan pendapat.
SAKSI Drs.JERAU FERDINANDUS,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tugas Saksi adalah membantu Kepala Dinas untuk menata administrasi kepegawaian dan Persuratan pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan informatika Kabupaten Manggarai Timur.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui bahwa ada program pengadaan tanah pada bidang perhubungan Darat awalnya dari APBD Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut domain Dinas Perhubungan Darat
Bahwa Saksi tidak pernah menerima SK Nomor HubKom/07/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pem-bangunan Terminal Kembur, saksi mengetahui ada SK terkait Tim pengadaan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah tim penafsir dan negoisasi harga tanah dibentuk berdasarkan SK atau tidak karena saksi sendiri belum pernah terima SK tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu apa saja yang menjadi tugas saksi karena saksi tidak pernah menerima SK Nomor HubKom/07/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal Kembur. Saksi mengetahui ada SK tersebut setelah ada pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa benar ada nama saksi dalam Tim Penafsir dan Negoisasi harga tanah untuk pengadaan lahan terminal kembur namun saksi tidak pernah melakukan survei maupun negoisasi harga tanah yang dibeli untuk pembangunan terminal kembur tersebut. Ada pun nama saksi masuk dalam berita acara negoisasi harga tanah dan ikut menandatangani karena saat itu disodorkan oleh saudara BENEDIKTUS ARISTO MOA selaku PPTK sebagai persyaratan administrasi, Bahwa saksi tidak ikut melakukan survei dan negoisasi harga tanah,
Bahwa saksi mengetahui dari informasi yang disampaikan secara lisan oleh Gaspar Nanggar yang memberitahukan bahwa luas lahan yang dibutuhkan harus lebih dari 5000m2.
Bahwa alasan Saksi menandatangani Berita Acara tersebut karena waktu disodor oleh saudara BENEDIKTUS ARISTO MOA selaku PPTK dia mengatakan “ini hanya sebagai persyaratan administrasi saja” maka saksi menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa ada 3 (tiga) lokasi, yang berada di kampung Kembur Kel. Satar Peot Kec. Borong, dan ke 3 lokasi tersebut berdekatan dengan masing-masing nama pemilik yaitu :
Lokasi I : milik Sdr. Lambertus Satu dan Sdr. Paulus Natong dengan ukuran P. 100 me-ter dan L. 70 meter, dengan permintaan harga Rp. 500.000.000,-;
Lokasi II : milik Sdr. Lambertus Satu dengan ukuran P. 100 meter dan L. 70 meter dengan permintaan harga Rp. 500.000.000,-;
Lokasi III : milik Sdr. BENEDIKTUS ARISTO MOA dengan ukuran P. 100 meter dan L. 82,5 meter dengan permintaan harga Rp. 500.000.000,-.
Bahwa yang membuat Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Untuk Pembangunan Terminal Kembur, dan setahu saksi yang membuat adalah PPTK yaitu Sdr. Benediktus Aristo Moa, dan Berita Acara tersebut sempat saksi baca sekilas dan langsung saksi tanda tangan bersama-sama dengan pemilik tanah yaitu Sdr. BENEDIKTUS ARISTO MOA pada tanggal 5 Desember 2012 di lakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kominfo Kab.Matim.
Bahwa terkait honorarium atau insentif untuk Panitia pengadaan tanah terminal tersebut saksi tidak ingat lagi apakah terima atau tidak, saksi juga sudah lupa;
Bahwa saksi tidak mengikuti pengukuran ketiga lokasi tanah yang rencananya akan dibangun terminal kembur.
Bahwa saksi tidak tahu berapa menurut NJOP harga per meter2 nya di lokasi yang sekarang berdiri Terminal Kembur tersebut
Bahwa lokasi tanah terminal kembur pada saat ditetapkan untuk menjadi Lahan unutk pembangunan Terminal sudah ada akses jalan lapen yang dapat dilalui oleh kendaraan berpapasan dan sudah ada penerangan dan penduduk juga sudah banyak.
Bahwa terkait perencanaan Awal pengadaan terminal Kembur saksi tidak mengetahuinya karena pembahasannya dilakukan pada tahun 2011 sebelum saksi masuk di Dishubkominfo pada bulan Februari 2012. Pembahannya di Bidang Perhubungan Darat yang saat itu kepala bidangnya dijabat oleh SDR. GASPAR NANGGAR.
Bahwa yang menentukan adalah BEDIKTUS ARISTO MOA selaku PPTK (Pelaksana Program Teknis Kegiatan), YOSEF SONI karena BENEDIKTUS ARISTO MOA selaku PPTK dan YOSEF SONI yang pergi bertemu pemilik tanah yaitu Sdr. BENEDIKTUS ARISTO MOA dengan cara adat Manggarai yaitu "Kepok
Bahwa seingat saksi tidak pernah ada rapat selama kegiatan pengadaan berlangsung terkait dengan kelayakan harga tanah dan status tanah yang akan dibeli oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur dari Sdr. BENEDIKTUS ARISTO MOA .
Bahwa ketika itu saksi hanya menerima laporan dari Tim yang melakukan survey yaitu Sdr YOSEF SONI dan Sdr BENEDIKTUS ARISTOMOA selaku PPTK namun terkait dengan mekanisme terkait jual beli saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa selain itu Saksi juga diminta untuk tanda tangan pada :
Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong;
Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal;
Berita Acara Perubahan Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal;
Daftar Hadir Rpat Penetapan Hasil Penelitian dan Survey tanggal 03 Desember 2012;
Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal;
Daftar Hadir Musyawar Negosiasi Harga Tanah tanggal 05 Desember 2012.
Terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas Sdr. BENEDIKTUS ARISTO MOA yang meminta saksi untuk langsung tanda tangan saja.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui ada SK tentang Panitia Negosiasi Pengadaan Tanah Terminal Kembur di Tahun 2012, yang saksi terima dari PPTK yaitu:
berita acara hasil penelitian dan invetarisasi tanah untuk pembangunan terminal di Kembur, di Kel. Sater Peot Kec. Borong.
Surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor: Hubkom/07/II/2012 tanggal 14 februari untuk melakukan inventarisasi kepemilikan tanah pada lokasi yang direncanakan untuk pembangunan terminal.
Penetapan hasil penelitian dan survei tanah calon lokasi terminal;
berita acara perubahan hasil penelitian dan survei tanah calon lokasi terminal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya sebagai berikut:
bahwa konsep surat undangan rapat yang memberikan konsep adalah saksi;
bahwa saksi pernah bertemu dengan GREGORIUS JERAMU pada saat penandatanganan perjanjian negosiasi;
bahwa saksi pernah melakukan turun lokasi ke tanah milik gregorius jeramu;
bahwa saksi yang memerintahkan terdakwa untuk membuat berita acara negosisi harga;
SAKSI YOSEF SONI, S.T
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang saksi ketahui yaitu dasar ukuran pemilihan lokasi tanah minimal setengah hektar untuk terminal.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya laporan perencanaan tentang pembayaran ganti rugi terhadap pengadaan tanahyang akan dijadikan proyek pembangunan tersebut
Bahwa saksi mendapat informasi secara lisan dari gaspar nanggar selaku kepala bidang perhubungan darat kabupaten manggarai timur saat itu bahwa akan ada tim pani-tia namun saksi tidak pernah melihat dan mendapatkan Surat keputusan Tim pani-tia yang berhubungan dengan pengadaan lahan terminal kembur dan baru saat persiapan berkas permintaan kejaksaan tahun 2021 saksi baru melihat surat kepu-tusan tersebut dan Berdasarkan Keputusan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor HUBKOM/07/II/2012 Tanggal 15 Pebruari 2012 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Untuk Pem-bangunan Terminal Kembur dibentuklah tim pokja tersebut dengan susunan ang-gota tim :
Drs. Jahang Fansi Aldus (Kadis) selaku Penanggung Jawab Tim
Drs. Jerau Ferdinandus (Sekretaris Dinas) selaku Ketua Tim
Maria G.K. Arong (Kasubah Keuangan) selaku Sekretaris Tim
Yosef Soni, S.T. (Pelaksana) selaku Anggota
Adrianus Patrysius P. Anggo, S.Sos (Pelaksana) selaku Anggota
Benyamin Guido Ndap, S.Sos (Pelaksana) selaku Anggota.
Bahwa selama saksi turun untuk melakukan survey pertama tanah milik Sdr LAM-BERTUS SATU dan Sdr PAULUS NATONG, survey kedua tanah milik LAMBERTUS SATU dan survey ketiga tanah milik GREGORIUS JERAMU saksi tidak pernah me-nanyakan SK Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mang-garai Timur Nomor : HUBKOM/07/II/2012 tersebut;
Bahwa pembentukan SK tersebut tidak melalui rapat, sepengetahuan saksi ketika dikeluarkan Surat Keputusan maka seharusnya terlebih dahulu dilakukan rapat yang mana didalam rapat tersebut biasanya diusulkan nama-nama yang masuk kedalam Tim dan uraian tugas sesuai dengan jabatan masing-masing sehingga nama-nama yang diusulkan mengetahui bahwa mereka akan masuk dalam Tim serta mengetahui Tugas Pokok dan Fungsinya. Namun terrhadap Keputusan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor HUBKOM/07/II/2012 Tanggal 15 Pebruari 2012 tidak pernah dilaksanakan rapat untuk mengusulkan nama-nama yang masuk dalam Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal Kembur.
Bahwa saksi melihat dan membaca Surat Keputusan Dinas Perhubungan Komunikasi dan In-formatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor HUBKOM/07/II/2012 tanggal 15 Februari 2012, saksi baru mengetahui nama Sdr GASPAR NANGGAR tidak masuk dalam Tim
Bahwa tugas saksi sebagai Anggota Tim dalam Pengadaan Tanah untuk pembangunan proyek terminal kembur yaitu melakukan survey ke lapangan bersama Pak Ben-ediktus Aristo Moa (PPTK Pengadaan Tanah) di Manggarai Timur untuk cek lokasi dengan menemukan 3 (tiga) lokasi tanah awal, Saksi dengan Pak Benediktus Aristo Moa (PPTK Pengadaan Tanah), Pak Benekdiktus Benjamin dan Pak Adrianus Patricius serta Pak Ferdinandus Jerau bertemu dengan pemilik lokasi tanah per-tama (Bapak Lambertus Satu dan Bapak Paulus Natong), Kemudian, dihari beri-kutnya atas perintah lisan dari gaspar nanggar selaku kepala bidang saksi dengan bapak benediktus aristo moa untuk bertemu bapak gergrorius jeramu untuk me-nanyakan apakah ada lokasi tanah yang dijual sekaligus mengukur luas tanah ter-sebut dan harga dari tanah milik gergrorius jeramu ditemukan luas tanah pemilik Jeramu 6.146,25 m2. Sekitar bulan juni saksi mendapat informasi dari bapak ferdinandus jerau tanah lambertus satu tidak jadi karena anak dari Lambertus Satu tidak menyetujui tanahnya dijual. Demikianpun lokasi kedua batal dikarenakan pemiliknya adalah Bapak Lambertus
Bahwa tidak mengetahui terminal yang akan dibangun tipe apa, saksi hanya diperintahkan ke 3 lokasi tanah untuk survei tanpa diberikan spesifikasi teknis terkait terminal yang akan dibangun.
Bahwa menurut saksi dengan melihat ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 Tentang Terminal Transportasi Jalan, TerminaL Kembur masuk kriteria Terminal Tipe C karena berfungsi untuk melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan. Saksi baru mengetahui ten-tang tipe-tipe terminal itu ketika saksi mencari referensi untuk bahan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Manggarai sehingga pada saat saksi turun lokasi tahun 2012 untuk pengadaan tanah terminal Kembur saksi sama sekali tidak mengetahui tipe terminal yang akan dibangun
Bahwa menurut saksi seharusnya sebelum ditetapkan lokasi untuk pembangunan terminal ini maka harus ada Kajian Teknis untuk menjadi dasar dan di pedomani oleh Tim Pengadaan Tanah namun ketika saksi turun untuk melakukan survey di tanah milik Sdr GREGORIUS JERAMU pada saat itu saksi tidak mendapat dokumen-dokumen teknis untuk dijadikan sebagai pedoman atau acuan sehingga saksi tidak mengetahui tanah tersebut sudah memperhatikan Rencana umum tata ruang, Kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan di sekitar terminal, Keterpaduan moda transportasi baik intra maupun antar moda, Kondisi topografi lokasi terminal dan Kelestarian lingkungan atau belum
Bahwa pada bulan mei tahun 2012 dirumah pemilik tanah (Bapak Gregorius Jeramu) pemilik tanah memberikan harga awal tanah sejumlah Rp 625.000.000,-, kemudian pada saat dirumah bapak gregrorius jeramu kami menanyakan harga pastinya be-rapa kemudian bapak gregorius jeramu memberikan harga Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kemudian informasi tersebut saksi sampaikan kepada Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika secara lisan dan memberikan catatan luas tanah yang saksi buat secara tertulis, kemudian pada bulan November tahun 2012 saksi dan pak BENEDIKTUS ARISTO MOA bertemu dengan pemilik tanah yaitu bapak gregorius jeramu untuk melakukan KEPOK dan memastikan harga akhir dari tanah tersebut kemudian pemilik tanah memberikan harga minimal 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tidak termasuk pajak
Bahwa tidak pernah ada rapat yang dilakukan oleh panitia pengadaan tanah terminal kembur karna saksi pun baru melihat surat keputusan panitia pengadaan lahan terminal kembur pada tahun 2021 saat di panggil di Kejaksaan Negeri Manggarai
Bahwa nilai anggaran DPA Tahun 2012 pengadaan tanah untuk pembangunan proyek pembangunan terminal kembur sejumlah Rp 294.400.000
Bahwa saksi mengetahui alat bukti kepemilikan tanah atas nama Bapak Gregorius Jeramu ketika saksi pergi untuk melakukan pengukuran sekitar bulan Mei 2012 yang tanggalnya saksi sudah tidak ingat lagi. Saksi dan Sdr BENEDIKTUS ARISTO MOA selaku PPTK menanyakan kepemilikan tanah kepada Sdr GREGORIUS JERAMU kemudian Sdr GREGORIUS JERAMU menyampaikan secara lisan bahwa terdapat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Saksi sempat menanyakan bukti fisik dari bukti pembayaran PBB tersebut namun Sdr GREGORIUS JERAMU mengatakan bahwa belum bisa menunjukkan karena lupa menyimpan bukti pembayaran PBB tersebut. Kemudian saksi dan Sdr BENEDIKTUS ARISTO MOA menayakan pada tokoh masyarakat yang saksi sudah lupa namanya namun sepengetahuan saksi masih ada hubungan saudara dengan Sdr GREGORIUS JERAMU. Tokoh masyarakat tersebut mengatakan bahwa tanah itu benar milik saudara GREGORIUS JERAMU. Saksi dan Sdr BENEDIKTUS ARISTO MOA tidak menanyakan asal usul Sdr GREGORIUS JERAMU memperoleh itu tanah
Bahwa saksi tidak tahu penetapan lokasi tanah untuk pembangunan terminal kembur tersebut karna saksi hanya diperintahkan untuk pergi survei dan juga melakukan KEPOK dan saksi mengetahui bahwa tanah tersebut jadi dibeli oleh pemerintah kabupaten manggarai timur saat saksi menandatangani dokumen dokumen terkait pengadaan lahan terminal kembur yang diberikan oleh bapak benediktus aristo moa untuk saksi tanda tan-gani dan tidak pernah ada rapat oleh panitia pengadaan lahan terminal kembur saksi hanya menandatangani berita acara hasil penelitian dan survei tanah calon lokasi terminal kembur
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur penetapan tanah untuk ter-minal tersebut saksi hanya menandatangani dokumen dokumen terkait pengadaan lahan terminal kembur yang diberikan oleh bapak BENEDIKTUS ARISTO MOA untuk saksi tanda tangani dan tidak pernah ada rapat oleh panitia pengadaan lahan terminal kembur saksi hanya menandatangani berita acara hasil penelitian dan survei tanah calon lokasi terminal kembur
Bahwa saksi tidak mengetahui system pembayaran tanah tersebut tetapi saksi mendapat informasi pembayaran dilakukan dua kali yaitu tahun 2012 dan tahun 2013
Bahwa saksi Tidak tahu apakah selama proses pengadaan tanah yang akan dijadikan proyek lokasi pembangunan, terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan
Bahwa terdapat berita acara musyawarah negosiasi harga tanah untuk pembangunan terminal pada Tanggal 05 Desember 2020 dengan melibatkan Tim Pengadaan Tanah, Pemilik Tanah Gregorius Jeramu, tokoh masyarakat dan PPTK namun tidak pernah diadakan rapat tersebut saksi hanya menandatangani berita acara tersebut karna diberikan oleh bapak BENEDIKTUS ARISTO MOA
Luas tanah yang dibeli seluas 6.146,25 m2
Saksi tidak mengetahui nilai NJOP dari tanah tersebut
Bahwa saksi tidak tahu apakah sudah tercatat atau tidak tercatat dalam BMD Terminal Kembur pada tahun 2012
Bahwa saksi tidak menerima honor terkait kegiatan, tapi saksi menandatangani surat tanda terima honor saja untuk kebutuhan SPJ pada dinas perhubungan kabupaten manggarai timur
Bahwa tidak pernah ada justifikasi teknis pada tahun 2012 yang dibuat oleh team pengadaan lahan untuk pembangunan terminal kembur
Bahwa diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mang-garai Timur Nomor : HUB / 44 / III / 2013 tanggal 15 Maret 2013 Tentang Penunjukan Panitia Negosiasi Pengadaan Terminal Kembur Kecamatan Borong Kegiatan Pembangunan Gedung Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 untuk melengkapi dokumen pencairan pengadaan tanah tahap II sebagaimana informasi tersebut saksi dapatkan dari Sdr MARIA G.K ARONG selaku Kasubag Keuangan di Dinas Perhubungan Kabu-paten Manggarai Timur. Lebih lanjut Sdr MARIA G.K ARONG menyampaikan bahwa tanah GREGORIUS JERAMU yang akan digunakan untuk lokasi pem-bangunan Terminal Kembur dilakukan 2 (dua) kali pembayaran dengan kesepa-katan besarnya harga tanah Rp 400.000.000-, (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal yang telah ditandangani oleh Tim Penafsir dan Negosiasi Tanah Terminal Sdr Drs JEkRAU FERDINANDUS dan Pemilik Tanah Sdr GREGORIUS JERAMU pada tanggal 05 Desember 2012. Pembayaran pertama senilai Rp 294.400.000-, (Dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dibayarkan pada tanggal 28 Desember 2012 melalui rekening Bank NTT Cabang Borong. Kekurangan dari pembayaran pembelian tanah tersebut kemudian dibayarkan pada tahun 2013 sehingga dokumen tanah harus dibuat lagi di tahun 2013 senilai Rp 127.000.000-, (Seratus dua puluh juta rupiah) sesuai dengan anggaran yang disediakan di Tahun 2013.
Bahwa saksi dimasukkan lagi kedalam Panitia Negosiasi Pengadaan Tanah Terminal Kembur sebagaimana Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUB / 44 / III / 2013 tanggal 15 Maret 2013 karena di ta-hun 2012 saksi yang melakukan pengukuran tanah milik Sdr GREGORIUS JERAMU yang digunakan untuk pembangunan Terminal Kembur. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan dari Kepala Dinas sehingga nama saksi masuk kembali dalam Panitia Negosiasi Pengadaan Tanah Terminal Kembur di Tahun 2013. Ketika saksi menerima SK tersebut yang saksi sudah tidak ingat lagi waktunya, saksi sem-pat menanyakan Kepala Bidang Perhub-ungan Darat, karena pengadaan tanah ini sudah selesai di tahun 2012 hanya pembayarannya dilakukan 2 (dua) kali yaitu di tahun 2012 dan tahun 2013 dan tidak menjadi masalah karena ini anggarannya beda tahun sehingga ini hanya untuk melengkapi administrasi pencairan.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUB / 44 / III / 2013 tang-gal 15 Maret 2013.
Bahwa dasar saksi membuat kwitansi tersebut adalah berdasarkan Surat Perintah Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) yang saksi ajukan kepada Kepala Dinas, kemudian keluar Surat Perintah Membayar (SPM) lalu saksi membuat kwit-ansi dan Berita Acara Pembayaran Nomor : Hub. BAP/ 03/VII/2013 tanggal 30 Ju-li 2013 dengan dibantu oleh bendahara pembantu Sdr ALFONSIUS RELIGIUS RA-DOM. Namun saksi baru menyadari bahwa kode rekening yang ada di kwitansi tid-ak sesuai dengan kode rekening dalam DPPA SKPD Dinas Perhubungan TA 2013 yang ada. Dimana dalam kwitansi kode rekening 1.07.01.18.01.5.2.3.26.12 se-dangkan dalam DPPA SKPD Dinas Perhubungan TA 2013 untuk nilai Rp 127.000.000-, (Seratus dua puluh tujuh rupiah) kode rekeningnya 5.2.3.01.13 digunakan sebagai pengadaan tanah terminal Borong bukan tanah terminal Kembur
Bahwa terhadap nomenklatur terminal borong dengan terminal kembur itu adalah no-menklatur yang berbeda karena Terminal Borong sudah dibangun terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bahwa terhadap semua dokumen yang disebutkan diatas saksi hanya diminta oleh Sdr BENEDIKTUS ARISTOMOA selaku PPTK untuk menandatangani saja. Sepenge-tahuan saksi tidak pernah dilakukan rapat terkait dengan Persiapan Tim Penafsir dan Negosiasi Harga tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi, Informatika Kab. Manggarai dan Rapat Penetapan Hasil Penelitian Survey dan Musyawarah Negosiasi Harga Tanah tanggal 05 Desember 2012
Bahwa yang dimaksud dengan belanja langsung 100% adalah belanja yang diberi-kan kepada Pihak Ketiga (Penyedia) dalam hal ini Sdr GREGORIUS JERAMU selaku pemilik tanah. Bahwa yang menjadi pertimbangan sehingga dilakukan pembayaran 100% karena tanah yang akan digunakan untuk membangun terminal Kembur sudah ada (tanah milik Sdr GREGORIUS JERAMU) sehingga harus dibayar semuanya. Dasar saksi sehingga melakukan pembayaran 100% adalah dengan melihat Dokumen Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahun 2013 yang dida-lamnya terdapat Surat Pernyataan Jual Beli. Didalam Surat Pernyataan Jual Beli tersebut Sdr GREGORIUS JERAMU selaku pemilik tanah menjual tanah seluas 2.134,33 m2 seharga Rp 127.000.000-, seratus dua puluh tujuh juta rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya sebagai berikut: Bahwa saksi yang membuat dokumen hasil pengukuran terhadap lahan milik gregorius jeramu;
SAKSI MARIA G.K ARONG,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diangkat berdasarkan SK Bupati Manggarai Timur yang nomor dan tanggalnya sudah lupa
Bahwa sepengetahuan saksi, pada masing-masing bidang menyusun program, kegiatan, dan anggarannya diajukan ke Sekretariat Dinas pada seksi perencanaan untuk direkap, kemudian dibahas kembali di Dinas oleh Kepala Dins, Kabid, Kasi / Kasubag dan setelah disetujui menjadi rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas, usulah RKA tersebut kemudian diajukan ke BAPPEDAdan selanjutnya di BAPPEDA usulan program dan anggarannya tersebut dibahas di panitia anggaran eksekutif untuk menilai apakah program tersebut layak atau tidak dianggarkan dengan memperhatikan plafond anggaran sementara pada masing-masing dinas dan setelah disetujui, proses selanjutnya adalah pembahasan di DPRD Kabupaten/kota dan muaranya kemudian adalah dokumen Anggaran dan Belanja Daerah (APBD).
Bahwa saksi diangkat menjadi Tim Pengadaan Tanah Berdasarkan Keputusan Kepala DInas Perhubugan KOMUNIKASI dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/07/II/2012, Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal Tanggal 15 Februari 2012. Dan saksi baru mengetahui susunan Tim Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal setalah ada panggilan dari Kejaksaan dimana saksi dalam Panitia Tim Penga-daan Tanah Untuk Pembangunan Terminal tersebut sebagi Sekretaris.
Bahwa pada DPA DInas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur Tahun 2012 telah dianggarkan biaya pengadaan tanah untuk pem-bangunan terminal kembur sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) pada kode belanja 5.2.3.01.13 belanja modal pengadaan tanah sara umum terminal;
Bahwa sementara biaya honor Tim Pengadaan Tanah telah dianggarkan pada DPA yang sama dengan kode rekening 1.07.1.07.01.01.18.01 pada kegiatan Pembangunan Gedung Terminal dengan besaran honor sebagai berikut :
Ketua sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Sekretaris Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
3 orang anggota masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa pembayaran honor sesuai DPA hanya 1 (satu) kali / 1 (satu) kegiatan dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan desember 2012.
Bahwa terkait Honor tersebut saksi mengaku juga menerima pembayaran honor Tim selaku Sekretaris Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada sekitar bulan desember 2012.
Bahwa saksi menerima honor Tim Pengadaan tersebut karena anggarannya sduah tersedia didalam DPA Dishubkominfo Kab. Manggarai Timur tahun 2012. Saksi memang sama sekali tidak pernah melaksanakan tugas sebagai Tim Pengadaan Tanah tersebut namun karena ada anggarannya didalam DPA, saksi tergoda un-tuk menerima honor tersebut
Bahwa saksi hanya mengetahui jika anggota Tim yang melakukan survey lokasi dalam proses pengadaan tanah tersebut adalah sdr. YOSEPH SONY (anggota Tim Pen-gadaan / Staf Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Matim 2012) dan sdr. BENEDIKTUS ARISTO MOA (PPTK Pengadaan Tanah Kegiatan Pembangunan Terminal Kembur), namun saksi tidak mengetahui bagaimana hasil survey yang mereka lakukan
Bahwa dalam Proses pencairan anggaran / Biaya Pengadaan Tanah dan Honor Tim Pengadaan tersebut saksi memerintahkan bendahara pengeluaran sdr. KRISTIANUS AGA untuk membuat SPP-LS yang kemudian ditandatangani oleh sdr. BENEDIKTUS ARISTO MOA selaku PPTK Pengadaan Tanah dan Bendahara Pengeluaran.
Bahwa setelah melalui proses verifikasi, pengajuan anggaran tersebut disetujui untuk Secara persis saksi tidak mengetahuinya, namun saksi mengetahui luasan tanah untuk terminal tersebut setelah kemarin (sebelum memenuhi panggilan Jaksa) baru membaca Sertifikat Tanah terminal tersebut dimana dalam sertifikat
Bahwa saksi jelaskan saksi mengetahui luas tanah tersebut dari :
Surat Nomor 02/Tim/XI/2012 tanggal 29 November 2012 tentang un-dangan rapat Tim Penaksir dan Negosiasi yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah Terminal yaitu sdr. Drs. JERAU FERDINANDUS;
Daftar Hadir Rapat Persiapan tanggal 30 November 2012 yang dihadiri dan ditandatangani oleh 6 (enam) orang anggota Tim Pengadaan yaitu sdr. JERAU FERDINANDUS, saudara sendiri (MARIA G.K. ARONG), sdr. ADRIA-NUS P. ANGGO, sdr. YOSEF SONY, sdr. BENYAMIN GRIDO, dan sdr. BEN-EDIKTUS ARISTO (PPTK);
Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur tanggal 25 Mei 2012 yang ditandatngani oleh 5 orang anggota Tim Pengadaan termasuk saudara sendiri (MARIA G.K. ARONG);
Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal Tanggal 26 Mei 2012 yang ditandatngani oleh 5 (lima) orang anggota Tim Pengadaan termasuk saudara sendiri (MARIA G.K. ARONG);
Berita Acara Perubahan Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal Tanggal 3 Desember 2012 yang ditandatngani oleh 5 (lima) orang anggota Tim Pengadaan termasuk saudara sendiri (MARIA G.K. ARONG);
Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanggal 3 Desember 2012 yang ditandatngani oleh 5 (lima) orang anggota Tim Pen-gadaan termasuk saudara sendiri (MARIA G.K. ARONG);
Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Untuk Pembangunan Terminal tanggal 5 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Pemilik Tanah sdr. GREGORIUS JERAMU dan Ketua Tim Penafsir sdr. Dr. JERAU FERDINANDUS;
Daftar Hadir Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Untuk Pembangunan Terminal tanggal 5 Desember 2012 yang dihadiri dan ditandatangani oleh 5 (lima) orang Tim Pengadaan Tanah termasuk saudara sendiri (MARIA G.K. ARONG), Pemilik Tanah sdr. GREGORIUS JERAMU, sdri. KORNALIA S. NIMUL (Istri Pemilik Tanah), sdr. DONATUS JEMATUT (Tokoh Masyarakat) dan dan sdr. BENEDIKTUS ARISTO (PPTK);
Bahwa surat Pernyataan Jual Beli Tanggal 11 Desember 2012 yang ditandatngani oleh sdr. Drs. JAHANG FANSI ALDUS selaku Pembeli (Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur 2012) dan Pemilik Tanah sdr. GREGORIUS JERAMU dengan disaksikan dan ditandatangani pula oleh sdr. DONATUS JEMATUT (Tokoh Masyarakat), sdr. SIPRIANUS LALUNG (Swasta), sdr. UKUL GERADUS, S.Sos (Camat Borong 2012) dan FERDINANDUS M. SEHADUN, S.Sos (Lurah Satar Peot);
Bahwa terkait pengadaan lahan untuk pem-bangunan terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur yang menentukan lokasinya adalah melibatkan dua orang saksi yaitu Sdr.YOSEF SONI dan Sdr.ARISTO MOA;
Bahwa pemilik lahan yang sekarang dibangun terminal kembur adalah Bapak GREGORIUS JERAMU yang saksi ketahui dari dokumen untuk pencairan pembelian lahan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Manggarai Timur (berupa dokumen seperti kuitansi pembayaran yang ditanda tangan oleh kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Manggarai Timur dan Pemilik lahan adallah saudara GREGORIUS JERAMU dan Bendahara yang saat itu dijabat oleh KRISTIANUS AGA);
Bahwa selama pekerjaan pengadaan lahan mulai dari tahapan awal sampai tahapan akhir untuk pembangunan terminal saksi tidak pernah dilibat-kan dalam pekerjaan tersebut, sehingga saksi tidak melaporkan kepada atasan langsung apakah prosedur sudah sesuai dengan aturan atau belum;
Bahwa terkait dengan pembentukan tim pemilihan lahan yang akan dibangun terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur tidak ada dan saksi sama sekali tidak pernah melihat terkait SK tim untuk melakukan survei atau kajian tekhnis dan saksi masuk dalam SK TIM pengadaan la-han untuk Terminal Kembur tersebut;
Bahwa kami melakukan pembayaran terhadap pembelian tanah milik sdr.GREGORIUS JERAMU anggaran yang tersedia di Dokumen Pelaksa-naan Anggaran tidak mencukupi dan menurut saksi hal tersebut terkesan dipaksakan mengingat Anggaran di DPA ( Dokumen Pelaksaan Anggaran ) tidak mencukupi, sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut lalu dianggarkan lagi di tahun beri-kutnya di Tahun 2013 dengan tujuan untuk menutupi kekurangan untuk pem-bayaran pembelian lahan dan juga untuk penganggaran terkait pembangunan Gedung Terminal Kembur;
Bahwa yang memutuskan untuk dianggarkan kembali di tahun 2013 adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Manggarai Timur
Bahwa saksi pernah menerima Honor sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hanya sekali di sekitar akhir Desember Tahun 2012 namun terkait kegiatannya baik rapat , survey dan Negosiasi saksi tidak pernah dilibatkan dan saksi disini hanya sebatas disuruh tanda tangan saja untuk menerima honor oleh BENDAHARA an.KRISTIANUS AGA dan menurut informasi dari Sdr.YOSEF SONI , sdr.BENYAMIN GUIDO serta Sdr.PATRIS ANGGO (anggota TIM SURVEY) bahwa mereka tidak menerima honor untuk kegiatan tersebut yang nom-inalnya sesuai di DPA (Dokumen Pelaksaan Anggaran) adalah sama;
Bahwa idealnya terkait mekanisme belanja modal khususnya pengadaan lahan, harus dilakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan harga, namun dalam faktanya pada saat pengadaan lahan tersebut ditentukan terlebih dahulu besarnya anggaran dalam belanja modal Dinas Dishuhkominfo, baru kemudian melakukan survei harga tanah untuk dijadikan pembanginan terminal kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabu-paten Manggarai Timur;
Bahwa belum pernah ada pengumuman penetapan lokasi oleh Dinas Dishubkominfo terkait lokasi yang akan dibangun terminal kembur tersebut di Ke-lurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
SAKSI ADRIANUS P. ANGGO, S.Sos,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Dinas Perhubungan dan Komunikasi akan mencari lahan terkait dengan pembangunan Terminal setelah diberitahukan secara lisan oleh sdr. Ferdinandus Jerau yang saat itu menjabat sebagai Sekertaris Dinas Perhubungan) sekitar bulan Mei 2012, dengan mengatakan “nana (yang artinya panggilan untuk anak laki-laki) nanti tolong bantu untuk mencari informasi masyarakat yang ingin mejual tanah dan nanti ikut survey” dan tugas saksi dan sdr. Benyamin supaya menginformasikan kepada masyarakat melalui radio bahwa Dishubkominfo sedang mencari lahan untuk terminal melalui radio dan jika ada masyarakat ada yang ingin menjual tanah agar langsung menghubungi pihak Dinas serta melakukan dokumentasi terkait survey lahan yang akan dilakukan. Selain dari itu mengatakan pula bahwa untuk kegiatan survey tersebut akan didampingi oleh PPTK yaitu sdr. Aristo moa yang juga akan mengurusi seluruh dokumen-dokumen.
Bahwa dapat saksi jelaskan beberapa hari kemudian, sdr. Ferdinandus Jerau menyampaikan kepada saksi bahwa saksi diajak untuk survey didaerah kembur bersama dengan teman-teman tim survey yang antara lain sdr. Yosef Soni, sdr. Benyamin G. Ndap dan PPTK untuk pengadaan lahan tersebut yakni sdr. Aristomoa;
Saksi tidak membawa surat apapun dalam melakukan survey, kegiatan tersebut dilakukan hanya berdasar pada penyampaian lisan saja dari Sdr. Drs. Jerau Ferdinandus;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah untuk pengadaan lahan guna pembangunan terminal didaerah kembur tersebut ada tim panitia nya atau tidak dikarenakan saksi tidak pernah diberikan surat keputusannya dan saksi baru mengetahui ada Surat Keputusan Panitia Pengadaan Lahan Terminal setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Peyelidik Kejaksaan Negeri Manggarai ketika di proses Penyelidikan.
Bahwa saksi tidak pernah melihat SK tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan pada tingkat Penyelidikan dan saksi diperlihatkan oleh Jaksa Penyelidik ketika pemeriksaan kepada saksi dilakukan dan dapat saksi jelaskan bahwa untuk susunan anggota tim tersebut berdasarkan Surat Keputusan yang saksi lihat yakni :
Penanggung jawab / Pengarah : Drs. JahangFansi Aldus
Ketua : Drs. JerauFerdinandus
Sekertaris : Maria G.K Arong
Anggota : Yosef Sony, ST
Anggota : Adrianus Patrysius P. Anggo, S.Sos
Anggota : Benyamin Guido Ndap, S.Sos
Bahwa saksi tidak mengetahui apa tugas bagian survey ini mengingat saksi berpikir bahwa survey tersebut dapat diartikan mencari lahan yang sesuai dengan ketentuan ataukah melihat lahan yang sudah didapatkan dan dapat saksi jelaskan bahwa saksi hanya pernah melihat tanah yang sudah didapatkan untuk ditinjau yang mana hal tersebut diberitahukan oleh sdr. Ferdinandus Jerau;
Bahwa pada saat itu saksi belum tahu apa yang menjadi dasar melaksanakan kegiatan survey lahan tersebut, namun ketika proses Penyelidikan barulah saksi mengetahui bahwa yang menjadi dasarnya adalah SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/07/II/2012 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal Kembur.
Bahwa saksi tidak melaksanakan semuanya dari Tugas yang diberikan, saksi hanya melaksanakan survey lokasi dan ikut kegiatan pengukuran di 2 calon lokasi yang akan digunakan sebagai lokasi terminal, namun yang melakukan pengukuran adalah Sdr. Aristo Moa dan Sdr. Yoseph Soni sedangkan saksi hanya melakukan dokumentasi foto saja dan menyampaikan informasi via radio.
Bahwa tidak pernah diadakan rapat sebelumnya terkait dengan rencana pengadaan lahan untuk pembangunan terminal di wilayah kembur tersebut dan saksi tidak pernah diberitahukan dasar atau ketentuan yang seperti apa untuk terminal itu sendiri dikarenakan saksi bukan di bidan darat saksi di bidang desiminasi, informasi dan komunikasi yang mana hal tersebut sangat bertolak belakang;
Bahwa kami tidak pernah menerima dokumen apapun sebelum menerima SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/07/II/2012 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal Kembur.
Bahwa saksi baru mengetahui adanya SK Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal Kembur tersebut baru pada saat saksi dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Manggarai;
Bahwa saksi awalnya tidak tahun dan tidak pernah dilibatkan baik untuk survey ataupun dokumentasi namun saksi mengetahui bahwa Dishubkominfo ada membeli tanah sekira bulan Nopember tahun 2012, saksi didatangi oleh sdr. Aristo moa dan saat itu sdr. Aristo moa meminta saksi untuk menandatangani dokumen berita acara survey dan berita acara negoisasi harga tanah untuk pembangunan terminal dan saat saksi membaca berita acara negoisasi harga tanah itu, saksi kemudian bertanya ke sdr. Aristo moa sambil melihat kembali dokumen lainnya dan saat saksi melihat dokumen penetapan hasil penelitian dan survey tanah calon lokasi terminal aman atau tidak saat itu sdr. Aristomoa mengatakan kepada saksi bahwa itu tidak menjadi permasalahan nantinya karena saksi ikut pergi ke lokasi pertama dan kedua. Ketika saksi melihat ada lokasi lain selain dari ke-2 lokasi yang saksi datangi kemudian saksi bertanya kembali kepada sdr. Aristomoa apakah aman karena saksi tidak ikut secara langsung ke lokasi itu dan saat itu sdr. Aristomoa menjelaskan kepada saksi aman karena adanya perubahan lokasi dari lokasi 1 dan 2 dan lokasi ke-3 tersebut menggantikan lokasi yang tidak jadi selain itu sdr. Aristomoa mengatakan seluruh anggota tim ikut menandatangani berita acara itu. Ketika saksi melihat Berita acara musyawarah negoisasi harga tanah untuk pembangunan terminal saksi bertanya ke Aristomoa apakah musyawarah ini memang ada dilakukan karena saksi tidak ikut dan saat itu sdr. Aristomoa mengatakan bahwa hal itu aman karena musyawarah itu memang ada dilakukan dan setelah mendengar hal tersebut saksi langsung menandatanganinya;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui berapa luas lahan tersebut, namun saksi baru mengetahuinya baru pada saat saksi ditunjukan dokumen berupa surat jual beli antara Dinas Perhubungan Kab.Matim dengan pemilik lahan yaitu Sdr.Gregorius yang di dalamnya terdapat luas lahan tersebut sekitar ± 6000 m2;
Untuk sumber anggarannya saksi tidak mengetahui namun saksi mengetahui Ketika pembayaran tahun 2012;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui namun setelah Jaksa Penyelidik menunjukkan Surat Musyawarah Negosiasi Harga Tanah tertanggal 5 Desember 2012 berdasarkan surat tersebut Anggaran untuk tahun 2012 total anggaran Rp.294.400.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), untuk Luas Tanah P : 82,5 m, L 69 m dan Pajak pph 5 % sebesar Rp. 14.720.000 (empat belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan untuk tahun anggaran 2013 saksi tidak mengetahui karena kami telah berpindah tugas di Dinas Komunikasi dan Informatika (DisKominfo).
Bahwa selanjutnya saksi tidak mengetahui hasil dari peninjauan lokasi pertama dan kedua, namun pada sekitar Bulan Desember 2012 saksi disodorkan dokumen oleh Sdr Aristo Moa untuk di tandatangani dan Sdr Aristo Moa menceritakan alasan – alasan lokasi pertama dan kedua tidak jadi dipilih yang alasannya dituangkan Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal;
Bahwa berdasarkan dokumen berita acara hasil penelitian dan inventarisasi tanah untuk pembangunan terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong Pertama Lahan Milik Lambertus dan Paulus Natong yang luasnya P 100 m dan L 70 m yang berada di dekat SMAN 2 Borong Kelurahan Satar Peot Kec Borong Kabupaten Manggarai Timur, Kedua Milik Gregorius Jeramu dengan luas tanah Panjang : 100 m x 69 m x 31 dan Lebar : 82,5 m x 66 m, dan yang ketiga milik Lambertus Satu dengan Panjang 100 m dan Lebar 70 m. Dokumenter sebut diserahkan oleh PPTK (Sdr Aristo Moa) untuk ditandatangani;
Bahwa saksi tidak dapat ingat jelas seingat saksi pernah menandatangani dokumen pengadaan tanah untuk terminal kembur sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Desember 2012 dan Maret – April 2013 yang salah satu dokumen sebut terdapat lembaran honorarium Tim Pengadaan Tanah;
Bahwa saksi selaku anggota tim pengadaan tanah untuk pembangunan terminal tidak menerima honorarium namun saksi menandatangani laporan pertanggunggungjawaban untuk penerimaan honorarium. Yang seharusnya saksi terima sekitar Rp250.000,-. Bahwa pada saat itu bendahara pengeluaran tahun 2012 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Sdr Kristianus Aga;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Kabid Darat (Gaspar Nanggar) alasan saksi dan Sdr Benyamin G Ndap hingga ditunjuk sebagai anggota Tim karena kami dari Bidang Desaminasi informasi dan komunikasi untuk menyebarkan informasi mengenai rencana pembangunan terminal kembur sehingga masyarakat yang hendak menjual tanahnya di sekitar wilayah kembur mengetahui dan menawarkan kepada dinas selain itu kami ditugaskan untuk melakukan dokumentasi kegiatan di lokasi survey. Namun penyampaian dari Sdr Gaspas Nanggar dan Sdr Ferdi adalah sebagai Tim Survey Lokasi Tanah bukan sebagai Tim Pengadaan namun setelah ditunjukan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pengadaan oleh Jaksa Penyelidik saksi baru mengetahui bahwa saksi masuk dalam Tim Pengadaan Tanah tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
SAKSI BENYAMIN GUIDO NDAP,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas Pokok dan Fungsi saksi dalam proses Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan perintah secara lisan dari Bapak Drs. JERAU FERDINANDUS selaku Sekertaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tahun 2012 yaitu mendatangi lokasi calon terminal dan melakukan pengukuran lokasi Terminal Kembur di Tahun 2012;
Bahwa saksi menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai anggota Tim hanya berdasarkan perintah secara lisan dari Bapak Drs. JERAU FERDINANDUS yang saat itu menjabat sebagai Sekertaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tahun 2012. Perintah secara lisan tersebut disampaikan pada hari dan tanggal yang saksi sudah tidak ingat lagi namun seingat saksi disampaikan pada hari yang sama ketika melakukan survey tanah yang pertama milik Bapak LAMBERTUS SATU dan PAULUS NATONG. Saksi baru mengetahui ada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur No : HUBKOM / 07/II/2012 Yang Ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2012, pada saat penandatanganan Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong sekitar bulan Desember tahun 2012 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur dimana dalam Berita Acara tersebut terdapat nama saksi sebagai Anggota Tim Penafsir dan dan Negoisasi Harga Tanah. Sampai saat ini saksi juga belum pernah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur No: HUBKOM / 07/II/2012 tanggal 14 Februari 2012. Saksi baru melihat SK tersebut pada saat menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai;
Bahwa karena saksi tidak pernah melihat maupun menerima Surat Keputusan sebagai Anggota Tim Penafsir dan Negoisasi Harga Tanah sehingga saksi menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan perintah secara lisan dari dari Bapak JERAU FERDINANDUS yang saat itu menjabat sebagai Sekertaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tahun 2012. Kalau berdasarkan perintah secara lisan tersebut tugas saksi adalah mendatangi lokasi calon terminal dan melakukan pengukuran lokasi namun atas inisiatif sendiri saksi juga mencari informasi tentang adanya warga di sekitar Terminal Kembur Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur yang berniat menjual lahan dan melakukan proses pembandingan harga antara para penjual di Wilayah Kembur Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan kesepakatan antara Penjual dan Pembeli (dalam hal ini adalah pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur);
Bahwa awalnya Bapak Drs. JERAU FERDINANDUS menyampaikan secara lisan kepada saksi untuk mendatangi lokasi calon tanah dan melakukan pengukuran di wilayah Kembur Kelurahan Sater Peot. Kemudian saat berada di lokasi saksi mengetahui tujuan dari pembelian tanah tersebut adalah untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong;
Bahwa saksi tidak mengetahui Peraturan yang mengatur terkait diadakannya Proses Pengadaan Lahan untuk Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2012 dan saksi juga tidak memahami secara teknis persyaratan sebuah lokasi layak untuk pembangunan terminal atau tidak karena saksi hanya melaksanakan tugas berdasarkan perintah lisan dari Bapak Drs. JERAU FERDINANDUS selaku Sekertaris Dinas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tahun 2012;
Bahwa berkaitan dengan adanya Program tersebut saksi mengetahui anggaran untuk proses Pengadaan tanahnya di Tahun 2012 besaran nominalnya kurang lebih sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) dari teman-teman yang disampaikan secara lisan. Saksi sudah tidak ingat lagi siapa orang yang menyampaikan tersebut namun orang tersebut bekerja di bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informati di Kabupaten Manggarai Timur. Saksi tidak pernah mengetahui terkait dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pengadaan Lahan untuk Terminal Kembur Tahun Anggaran 2012 sehingga saksi tidak mengetahui jumlah pasti dari anggarannya;
Bahwa saksi mengetahui dananya tidak mencukupi berdasarkan informasi dari saudara BENEDIKTUS ARISTO MOA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada saat saksi dimintai untuk menandatangani berkas-berkas persyaratan pengajuan pencairan keuangan untuk pembayaran tanah terminal sekitar bulan Desember Tahun 2012. Berkas-berkas yang saksi tanda tangani ketika itu adalah Daftar Hadir Rapat Persiapan tanggal 30 November 2012, Berita Acara Hasil Penelitian Dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong, Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal tanggal 26 Mei 2012, Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal tanggal 03 Desember 2012, Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanggal 03 Desember 2012, Daftar Hadir Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Tanggal 05 Desember 2012 yang mana semua berkas tersebut saksi tanda tangani pada bulan Desember 2012 untuk tanggalnya saksi sudah tidak ingat. Dan sepengetahuan saksi semua berita acara yang saksi tandangani tersebut diatas tidak pernah saksi ikuti untuk kegiatan rapatnya sehingga saksi hanya diminta untuk tanda tangan saja;
Bahwa saksi mengetahui saudara GREGORIUS JERAMU meminta pembayaran tanah sebesar Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) berdasarkan poin 2 yang tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Untuk Pembangunan Terminal tertanggal 05 Desember 2012, dikarenakan harga yang diminta Sdr.GREGORIUS terlalu tinggi dilakukan Negosiasi dan kemudian diselesaikan secara adat dan kemudian sepakat bahwa tanah tersebut dihargai dengan harga sekitar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) diluar pajak untuk pembangunan Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur dan sepengetahuan saksi bahwa untuk pembayarannya dilakukan 2 ( dua ) tahap di Tahun 2012 dan Tahun 2013, yaitu :
Pembayaran Tahap I pada T.A 2012 sebesar Rp 294.400.000 dengan rincian:
-
-
Bayar ke pemilik tanah : Rp 279.680.000.00 Pajak pph 5% : Rp 14.720.000.00 Luas tanah : P : 82,5 m L : 69 m
-
Pembayaran Tahap II pada T.A 2013 sebesar Rp 126.336.000 dengan rincian:
-
-
Bayar ke pemilik tanah : Rp 120.320.000.00 Pajak pph 5% : Rp 6.016.000.00 Luas tanah : P : 82,5 m L : 31 m
-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
SAKSI GASPAR NANGGAR,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dasar hukum saksi sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor : 003.1/BKD.821.2/93/II/2020 tanggal 12 Februari 2010 dan Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor : BKD.821.2.23/191/III/2013 tanggal 08 Maret 2013 dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Penyusunan Pedoman dan petunjuk teknis bidang lalu lintas angkutan jalan, pengujian dan keselamatan lalu lintas, sarana, prasarana dan rekayasa lalu lintas;
Perencanaan, Pelaksanaan dan pengawasan bidang lalu lintas angktan jalan, pengujian dan keselamatan lalu lintas, sarana dan prasarana rekayasa lalulintas;
Pengelolaan sarana dan prasarana bidang lalulintas angkutan jalan, pengujian dan keselamatan lalu lintas, sarana, prasarana dan rekayasa lalulintas;
Pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan;
Bahwa Sumber Anggaran Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kec. Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Aggaran 2013 berasal dari APBD II Kabupaten Manggarai Timur sedangkan jumlah Anggaranya sebesar Rp. 294.400.000,- untuk tahun 2012 sedangkan untuk tahun 2013 sebesar Rp. 127.000.000;
Bahwa yang menjadi pelaku pengadaan dalam Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kec. Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Aggaran 2013 sebagai berikut:
PA/KPA dan PPK : Drs. JAHANG FANGSI ALDUS (Kepala Dinas Perhubungan, Komukasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur);
PPTK : BENEDIKTUS ARISTO MOA;
Bendahara Pengeluaran : KRISTIANUS AGA;
Panitia Pengadaan:
Ketua: JERAU FERDINANDUS;
Sekertaris:MARIA G.K ARONG, S.S;
Anggota: ADRIANUS P.P. ANGGO, S.Sos;
Anggota: YOSEF SONY, S.T;
Anggota: BINYAMI GUIDO NDAP, S.Sos;
Penyedia/Pemilik Tanah : GREGORIUS JERAMU
Bahwa adanya perencanaan Pembangunan Terminal ada 4 (empat) titik calon lokasi diantaranya di Kampung Kembur Kel. Satar Peot Kec. Borong, Kampung Wailengga Kel. Watu Nggene Kec. Kota Komba, di Kampung Mano Kel. Mandu Sawu Kec. Poco Ranaka, dan Kampung Pangleleng Kec. Kota Komba, hal tersebut tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Manggarai Timur yang ditetapkan oleh DPRD Matim di tahun 2009.
Bahwa atas RPJMD tersebut, kemudian di Tahun 2011 Dinas Perhubungan membuat Rancangan Anggaran dalam Program Sarana Prasarana Perhubungan, dengan nama kegiatan Pengadaan Tanah Terminal Kembur dimana sebelumnya sudah ditentukan dari 4 (empat) lokasi di atas menjadi 1 (satu) lokasi yaitu di Kampung Kembur, karena kemapuan anggran daerah Kabupaten Manggrai Timur pada saat itu hanya untuk satu lokasi, pada saat itu Kepala Dinas Perhubungan memilih kembur karena Kembur merupakan Pusat Kota dan untuk menerima jaringan kendaraan dari luar kota.
Bahwa Rancangan Anggaran tersebut nantinya masuk ke dalam APBD 2012, yang telah dilakukan pembahasan sebelumnya pada tahun 2011 oleh Dinas Perhubungan Matim terkait besaran nilai Anggaran Pengadaan Tanah Terminal Kembur yang dilakukan oleh Kabid Darat (saksi sendiri), Sdr. Yosef Soni, ST (selaku Staff), Sdr. Benediktus Aristo Moa (PPTK), dengan instruksi dari Kepala Dinas menyampaikan agar Kepala Bidang Perhubungan Darat (saksi sendiri) untuk membuat konsep Anggaran nya, kemudian didapat dengan estimasi nilai sejumlah Rp 294.400.000,- , kemudian nilai estimasi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas dan disetujui dengan besaran nilai tersebut untuk selanjutnya nilai tersebut diusulkan kepada DPRD Matim untuk dilakukan pembahasan. Bahwa nilai yang say dapat berdasarkan asumsi dari saksi setelah mengamati jual beli tanh perkapling saat itu di lokasi Kembur Keluraha Satar Peot, Kecamatan Borong Kab. Manggarai Timur yang pada saat itu say tidak megacu pad NJOP Kabupaten Manggarai Timur karena sepengetahuan saksi NJOP Kabupaten Manggarai Timur belum ada pada saat itu. Tetapi realisasinya kesepakatan harga yang dimusyawarahkan oleh Panitia sebesar Rp. 400.000.000,-;
Bahwa setelah disetujui oleh DPRD maka nilai Rp 294.400.000,- masuk ke dalam DPA (Daftar Penggunaan Anggaran) Dinas Perhubungan Kominfo Kab. Matim yang tertuang di dalam APBD TA. 2012 Kab.Matim.
Bahwa setelah itu Kepala Dinas menunjuk nama-nama yang akan dimasukkan ke dalam Tim Panitia Penafsir dan Negosiasi Pengadaan Tanah Terminal dengan diterbitkan SK Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kab. Matim No. HUBKOM / 07 /II /2012 Tanggal 15 Pebruari 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas (Sdr. Drs. Jahang Fansi Aldus) tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Terminal sebagi berikut:
Drs. JAHANG FANSI ALDUS : Kepala Dinas / Penanggung Jawab/Pengarah;
Drs. JERAU FERNANDUS : Sekertaris /Ketua;
MARIA G.K ARONG : Kasubag Keuangan /Sekertaris;
YOSEF SONY, ST : Pelaksana / Anggota;
ANDRIANUS PATRYSIUS P. ONGGO. S.Sos : Pelaksana/ Anggota;
BENYAMIN GUIDO NDAP. S.Sos: Pelaksana/Anggota.
Bahwa saksi sebelumnya pernah melihat SK Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kab. Matim No. HUBKOM / 07 /II /2012 Tanggal 15 Pebruari 2012 Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal pada saat survey lapangan bulan mei tahun 2012, yang pada saat itu saksi tidak masuk dalam Surat Keputusan tersbut tetapi saksi diminta hadir oleh Anggota Panitia atas nama YOSEF SONY dan ARISTO MOA untuk hadir melakukan survey di dua lokasi yaitu: Lokasi I yang terletak di Kembur tanah milik LAMBERTU SATU dan PAULUS NATONG yang pada saat itu harga cocok sesuai anggaran tetapi anaknya tidak setuju, Lokasi II Milik LABERTUS SATU harga tidak sesuai dengan dinas sebesar Rp. 500.000.000,- sehingga tidak dilakukan pembebasan lahan;
Bahwa yang membuat SK Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kab. Matim No. HUBKOM / 07 /II /2012 Tanggal 15 Pebruari 2012 Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal di sekertarian di bawah sekertaris dinas;
Bahwa yang menentukan panitia dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kab. Matim No. HUBKOM / 07 /II /2012 Tanggal 15 Pebruari 2012 Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal adalah Kepala Dinas Perhubungan sebagai KPA sekalis PPK pengadaan;
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang Perhubungan darat selaku penagggung jawab teknis tidak masuk dalam Tim pengadaan hal tersebut say tidak mengetahuinya karena yang mempunyai kewenangan untuk menujuk tim adalah Kepala Dinas;
Bahwa dalam pembentukan tim pengadaan Tanah tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Timur, saksi tidak mengetahui hal tersebut, karena saksi melihat Surat Keputusa tersebut pada saat akan surevey ke lokasi sedang yang mmbentuk pnitia tersebut Kepala Dinas;
Bahwa yang menjadi tugas dari Panitia Pengadaan tanah yaitu : melakukan survey lokasi, penafsiran harga, pengukuran tanah, negosiasi harga kepada pemilik tanah, dan memastikan bahwa lokasi tanah tidak bermasalah;
Bahwa saksi pernah dilibatkan dalam hal survey dan tinjau lokasi serta negosiasi kepada pemilik lahan Saksi mendampingi Panitia, karena diminta oleh Anggota Panitia atas nama YOSEF SONY, karena sebagai orangtua di Bidang Perhubungan darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa pada saat melakukan surevey di lokasi Kembur Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal Kembur Tahun 2012 dan tahun 2013 yang hadir antara lain : Drs. JERAU FERDINANDUS, YOSEF SONY, BENYAMIN GUIDO NDAP, PPTK atas nama BENEDIKTUS ARSITO MOA dan saksi sendiri, yang pada saat itu dilakukan pengukuran secara manual luas lahan, letak lahan batas –batas tanah, dan kondisi lahan;
Bahwa yang dijadikan dasar Tim Pengadaan dalam melakukan survey tanah untuk Pembangunan Terminal Kembur Tahun 2012 dan tahun 2013 adalah Keputusan menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Termina transportasi Jalan.
Pasal 13 menegaskan: Penetapan lokasi terminal penumpang tipe C selain harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Harus memenuhi persyaratan:
Terletak di dalam wilayah Kabupaten Daerah Daerah Tingkat II dan dalam jariangan treyek pedesaan;
Terletak di jalan kolektor atau lokal dengan kelas jalan paling tinggi IIIA;
Tersedia lahan sesuai dengan permintaan angkutan;
Mempunyai akses jalan masuk atau keluar ked an dari terminal, sesuai kebutuhan untuk kelancaran lalu lintas disekitar termina
Bahwa untuk penilaian harga Tim Pengadaan dalam melakukan survey tanah untuk Pembangunan Terminal Kembur Tahun 2012 dan tahun 2013 dalam melakukan penilaian harga dengan cara melihat luasan lahan, letak lahan dan isi lahan (apabila ada tanama produksi akan mempengaruhi nilai), pada saat itu penilai tidak mencari harga pembanding tanah di sekitar lahan tersebut;
Bahwa semua Tim Pengadaan dalam melakukan survey tanah untuk Pembangunan Terminal Kembur Tahun 2012 dan tahun 2013 dalam melakukan penilaian harga tidak ada yang memilik sertifikasi penilai;
Bahwa Tim Pengadaan dalam melakukan survey tanah untuk Pembangunan Terminal Kembur Tahun 2012 dan tahun 2013 tidak pernah melakukan tugasnya dalam penafsiran harga tanah seningga nilai tanah tidak pernah di keluarkan oleh Tim Pengadaan;
Bahwa Tim Pengadaan dalam melakukan tugasnya untuk melakukan pengukuran tanah untuk Pembangunan Terminal Kembur Tahun 2012 dan tahun 2013 memiliki kompetensi dalam pengukuran tanah tidak ada memiliki kompetensi untuk melakuaknpengukuran tanah;
Bahwa dalam dalam melaksanakan tugasnya untuk memastikan tanah tidak bermasalah Tim Pengadaan Pembangunan Terminal Kembur Tahun 2012 dan tahun 2013 tidak menghadikan kepala desa atau lurah untuk mengetahui keadaan tanah tersebut, akan tetapi hanya menayakan kepada warga masyarakat sekitar dan pemilik tanah;
Bahwa proses negosiasinya untuk tanah atas nama gregorius Jeramun Tim Pengadaan Pembangunan Terminal Kembur Tahun 2012 dan tahun 2013 datang sendiri kepada GREGORIUS JERAMU dengan buka harga oleh GREGORIUS JERAMU sebesar Rp. 500.000.000,- yang tidak sesuai dengan DPA, kemudian naggota panitia atas nama YOSEF SONI, ARISTO MOA meminta saksi untuk melakukan kapok secara ada Manggarai, pada saat dilakukan kapok saksi menyampaikan pgu Anggaran dinas sebsesar Rp. 294.400.000,- pemilik tanah GREGORIUS JERAMU hanya mengiyakan sebsar Rp. 400.000.000,-, yang pada saat itu samapaikan kepada GREGORIUS JERAMU bahawa harga tersbut tidak sesuai dengan DPA sehinga harga tersbut Panitia akan laporkan kepada Kepala Dinas, setalh kapok tersbut tim tidak melakukan pencarian lahan lagi untuk pembangunan terminal. Bahwa terkait laporan pnitia pengadaan tanah kepada kepal dinas saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pada saat dilakukan negosiasi kepada GREGORIUS JERAMU Tim Pengadaan Pembangunan Terminal Kembur Tahun 2012 dan tahun 2013 tidak pernah membuat Berita Acara Negosiasi;
Bahwa pada saat itu posisi Kasubbag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan belum terisi, sedangkan Kasubbag Keuangan (Sdri Maria G.K. Arong) dan Bendahara (Kristianus Aga) tidak ditunjuk dan dipanggil oleh Kepala Dinas dengan alasan karena pada saat itu masih dalam konteks Perencanaan Anggaran, namun setelah nilai anggaran Rp 294.400.000,- disetujui oleh Kepala Dinas selanjutnya Kepala Dinas baru menyampaikan kepada Kasubbag Keuangan (Sdri Maria G.K. Arong) untuk membuat dokumen usulan Anggran RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Dinas Perhubungan Kominfo KAb. Matim TA 2012;
Bahwa yang menjadi dasar estimasi nilai tersebut hanya berdasarkan Anggapan saja, dalam arti pada saat itu Saksi beranggapan bahwa masyarakat setempat mendukung dengan akan diadakannya pembangunan Terminal di wilayah Kembur, dan akan menyetujui dengan nilai tersebut apabila ada pemilik lahan yang akan menjual tanah nya, dan saksi beranggapan bahwa nilai tersebut adalah nilai yang pas untuk satu bidang tanah Terminal, saksi juga tidak tahu berapa harga per Meter2 serta tidak berpikiran terkait NJOP dan saksi juga tidak tahu berapa nilai NJOP tanah di wilayah Kembur;
Bahwa Secara kajian teknis dalam hal pengadaan lahan Terminal Kembur tidak pernah dilakukan oleh Tim Panitia Pengadaan ataupun diperintahkan oleh Kepala Dinas;
Ada 3 (tiga) lokasi, yang berada di kampung Kembur Kel. Satar Peot Kec. Borong, dan ke 3 lokasi tersebut berdekatan dengan masing-masing nama pemilik yaitu :
Lokasi I : milik Sdr. Lambertus Satu dan Sdr. Paulus Natong dengan ukuran P. 100 meter dan L. 70 meter, dengan permintaan harga Rp. 294.000.000,- namun anaknya tidak menyetujui;
Lokasi II : milik Sdr. Lambertus Satu dengan ukuran P. 100 meter dan L. 70 meter dengan permintaan harga Rp. 500.000.000,-;
Lokasi III : milik Sdr. Gregorius Jeramu dengan ukuran P. 100 meter dan L. 82,5 meter dengan permintaan harga Rp. 500.000.000
Pada sekitar bulan Mei 2012 di lokasi I saksi ikut dalam kegiatan survey lahan, pada saat itu belum sempat membicarakan harga dari pemilik lahan namun Panitia sudah menyampaikan Dana yang tersedia dari DPA Dinas Perhubungan pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,-, namun ketika nilai tersebut disampaikan pemilik lahan kepada anak nya, sehingga salah satu anak dari pemilik tanah (Sdr. Lambertus Satu) tidak setuju kalau tanah nya dijual, sehingga lokasi I ini dianggap tidak layak dan ditolak;
Pada pada sekitar bulan Mei 2012 di lokasi II saksi ikut dalam kegiatan survey lahan, permintaan harga dari pemilik lahan (Sdr. Lambertus Satu) sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Dinas Perhubungan pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- , sedangkan pemilik tanah tetap minta harga sebesar Rp. 500.000.000,-, sehingga tidak ada kesepakatan harga dan lokasi II ini ditolak meskipun secara persyaratan sudah memenuhi syarat;
Pada pada sekitar bulan Mei 2012 di lokasi III saksi Tidak ikut dalam kegiatan survey lahan maupun pengukuran dan negosiasi harga, hanya mendapat informasi dari Sdr. Yosef Soni (anggota Panitia Pengadaan Lahan), bahwa pemilik lahan (Sdr. Gregorius Jeramu) meminta harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun dikarenakan Dana yang tersedia dari DPA Dinas Perhubungan pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- , kemudian dilakukan negosiasi secara Adat (kepok) dan diturunkan harga menjadi Rp. 400.000.000,- lebih, namun pajak ditanggung oleh Dinas Perhubungan, sehingga harga tersebut disepakati oleh pemilik tanah (Sdr. Gregorius Jeramu) bahwa pemilik tanah mendapat nilai bersih dengan harga Rp. 400.000.000,-, setelah dilakukan negosiasi secara Adat tersebut Saksi sudah tidak mengetahui lagi kelanjutannya, namun saksi hanya menyampaikan kepada Panitia untuk melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas, dan sekitar 7 (tujuh) bulan kemudian yaitu sekitar bulan Desember 2012 saksi baru mengetahui bahwa Lokasi III milik Sdr. Gregorius Jeramu sebagai Lokasi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sebagai Lokasi Terminal Kembur;
Bahwa untuk Lokasi I (milik Sdr. Lambertus Satu dan Sdr. Paulus Natong) dan Lokasi II (milik Sdr. Lambertus Satu) saksi mendapat informasi dari Masyarakat setempat, sedangkan untuk Lokasi III (milik Sdr. Gregorius Jeramu) saksi mengetahui dari Sdr. Yosef Sony, keren YOSEF SONI tinggal di Kembur berdekatan dengan GREGORIUS JERAMU;
Saksi tidak tahu, namun Saksi baru mengetahui adanya Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Untuk Pembangunan Terminal Kembur dan Surat Pernyataan Jual Beli yaitu pada saat adanya permasalahan yang sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan Negeri Manggarai, dan setahu saksi yang membuat dokumen-dokumen tersebut adalah PPTK yaitu Sdr. Benediktus Aristo Moa;
Bahwa menurut Keputusan Meteri Perhubungan No.31 Th 1995 Tentang Terminal Transportasi Jalan, lokasi III milik Sdr. Gregorius Jeramu belum memenuhi syarat tetapi hanya lahan tersebut yang memungkinkan sehingga dilakukan pembayaran terhadap tanah tersebut, namun dapat saksi katakan sekali lagi bahwa yang menentukan Lokasi tersebut adalah Kepala Dinas berdasarkan hasil dari Negosiasi Panitia Pengadaan Lahan;
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap tanah GREGORIUS JERAMU dilakukan Pembayaran dua tahap tetapi untuk nilainya pertahap pembayaran saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Sdr. Gregorius Jeramu setelah ada nya panggilan dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang pertama kali. Jawaban dari Sdr. Gregorius Jeramu mengatakan pembayaran lahan sudah lunas dengan ditunjukkan buku rekening Bank NTT Cabang Borong milik Sdr. Gregorius Jeramu dengan no.rek 036.02.01.003319-1 yang nilainy sesuai dengan Negosiasi yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- yan pengirimanya di tahun 2012 dan 2013;
Ya benar untuk Tim Pengadaan Lahan Terminal memang ada honorarium atau insentif namun besaran nya saksi tidak mengetahui dan apakah mereka sudah menerima atau belum saksi tidak mengetahui, sedangkan saksi tidak menerima honorarium tersbut;
Bahwa alasan pembayaran tanah terhadap saudara GREGORIUS JERAMU dilakukan dua kali yaitu pada tahun 2012 dan 2013 saksi tidak mengetahui yang seharusnya mengetahui Kepala Dinas selaku PA dan PPK, apakah hal tersebut di perbolehkan atau tidak saksi tidak mengetahuinya;
Untuk Lokasi I dan II Saksi ikut mendampingi Sdr. Yosef Soni dan Sdr. Benediktus Aristo Moa, dan itu dilakukan secara manual hanya menggunakan meteran saja tanpa melibatkan pihak BPN setempat, sedangkan untuk Lokasi III saksi tidak ikut melakukan pengukuran, namun saksi mengetahui informasi yang melakukan pengukuran Lokasi III adalah Sdr. Yosef Soni, Sdr. Benediktus Aristo Moa dan Sdr. Jerau Ferdinandus;
Bahwa saksi tidak tahu berapa menurut NJOP harga per meter perseginya;
Belum pada saat itu di sekitar lokasi tanah milik Sdr. Gregorius Jeramu ada penerangan dan penduduk masih sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) rumah saja;
Dapat saksi jelaskan menurut SK Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kab. Matim No. HUBKOM / 07 /II /2012 Tanggal 15 Pebruari 2012 Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal,
Bahwa setelah melakukan kepok tersebut saksi sudah tidak pernah menanyakan kepada Tim Pengadaan tanah terkait dengan progress pengadaan tanah tersebut, saksi baru menanyakan pada Bulan Januari 2013 pada rapat staff bidang perhubungan darat dan sdr Aristo Moa dan sdr Yosef Soni menyampaikan bahwa tanah yang di kuasai oleh sdr Gregorius Jeramu lah yang disepakati dan dibeli dan sepengetahuan saksi terdapat kekurangan pembayaran pada tahun 2012 dan akan dibayarkan dalam 2013 sebesar Rp. 127.000.000,- (serratus dua puluh tujuh juta rupiah);
Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen tersebut saksi mendengar yang membuat dokumen tersebut adalag PPTK atas nama ARISTO MOA;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam pengadaan tanah tersebut hanya di perintah oleh saksi;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima Surat Keputusan dalam Pengadaan tanah tersebut sebagai PPKTK;
Bahwa semua dokumen pengadaan tanah tersebut form suratnya mendapakan dari saksi;
Bahwa terdakwa turun melakukan kepok (negosisasi harga) dengan GREGORIUS JERAMU yang mengajak terdakwa adalah saksi
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
SAKSI FANSY ALDUS JAHANG,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Dapat saksi jelaskan yang Peraturan Bupati Manggarai Timur No.31 Tahun 2010 Tentang Tugas pokok, fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, yang menjadi tugas saksi sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kab. Manggarai Timur adalah :
Tugas Pokok:
Membantu Bupati dalam melaksaankan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan Darat, Laut dan Udara, Diseminasi Komunikasi dan Informatika, Jaringan dan Persandian, Perijinan, Pembinaan dan Pengawasan Mitra serta Kesekertariatan berdasarkan Azaz Otonomi dan tugas perbantuan.
Fungsi:
Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidangnya
Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugas nya
Pelaksanaaa tugas dinas lainnya yang diberikan atasan
Bahwa Pengadaan Terminal diawali dengan adanya Rencana Bupati dan Wabub di dalam RPJMD periode 2009-2014, telah disahkan pada tahun 2009 yang dituangkan ke dalam Perda tentang RPJMD, kemudian Bupati mengeluarkan SK tentang Pembentukan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang di dalamnya terdapat beberapa lembaga diantaranya Sekda selaku Ketua, serta para Asisten, Badan Keuangan, Bappeda, Bagian Pembangunan, Bagian Hukum selaku Anggota;
Bahwa dalam RPJMD terdapat rencana pembangunan Terminal sebanyak 3 (tiga) unit diantaranya Pertama Terminal di Mano Kec.Pocoranaka, Ke Dua Terminal di Waelengga Kec. Kota Komba dan Ke Tiga Terminal di Kembur Kec. Borong, namun terdapat refisi RPJMD tersebut yang kemudian hanya dua terminal yang akan direncanakan untuk dibangun yaitu Terminal Wailengga dan Terminal Kembur;
Bahwa dalam SK Bupati Tentang Pembentukan Tim TAPD yang membahas seluruh anggaran yang tertuang dalam APBD Kabupaten Manggarai Timur dimana salah satunya membahas anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan lahan dan pembangunan fisik Terminal Kembur;
Dalam pembahasan anggaran tersebut terkait untuk pengadaan lahan terminal yang berada di Kembur diajukan oleh SKPD Pemilik program dan kegiatan dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kab. Matim yaitu senilai Rp 300.000.000-, (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa melalui dokumen RPJMD tersebut, saksi selaku Kepala Dinas Perhubungan mempelajari dan menindak lanjuti Instruksi Bupati dan Wabup untuk segera merealisasikan pembangunan ke dua Terminal tersebut, dengan mengawali pembangunan Terminal Waelengga yang dilaksanakan pada sekitar Tahun 2011, kemudian baru di tahun 2013 mulai dibangun Terminal Kembur;
Bahwa Perencanaan pengadaan Lahan Terminal Kembur dilaksanakan untuk penganggaran pada tahun 2011 dimana Dinas Perhubungan dan Kominfo Kab. Matim mulai melakukan perencanaan Pengadaan Lahan yang akan digunakan sebagai Pembangunan Terminal dengan memulai pembahasan terkait Anggaran Pengadaan Lahan dengan cara mengumpulkan para Kabid dan para Kasi untuk membahas perkiraan Anggaran Pengadaan lahan tersebut, kemudian diperoleh besaran Anggaran dengan nilai Rp 294. 400.000,- dimana nilai tersebut diajukan dan dilaporkan oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat (Sdr. GASPAR NANGGAR) kepada saksi selaku Kepala Dinas, kemudian nilai tersebut diperoleh dari pembanding harga pasaran di wilayah Kembur dimana pada saat itu saksi menganggap bahwa penghitungan nilai sudah dilakukan secara teknis oleh Bidang Darat;
Bahwa kemudian nilai Anggaran tersebut saksi setujui untuk kemudian diajukan kepada BAPPEDA untuk dibahas dalam TAPD yang diketuai oleh Sekertaris Daerah yang selanjutnya akan dilakukan pengusulan kepada DPRD dalam pembahasan APBD tahun 2012;
Bahwa pada bulan Pebruari 2012 Dinas Perhubungan dan Kominfo Matim membentuk Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal Kembur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur Nomor HubKom/07/II/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 Tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal Kembur :
Penanggungjawab/Pengarah : Drs. Jahang Fansi Aldus
Ketua : Drs. Jerau Ferdinandus
Sekertaris : Maria G.K.Arong
Anggota : Yosef Sony, ST
Anggota : Adrianus Patrysius P.Anggo, S.Sos
Anggota : Benyamin Guido Ndap, S.Sos
Bahwa yang menjadi dasar Pembentukan Tim Pengadaan Tanah diantara nya yang saksi ingat yaitu UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960, Perpres No.65 tahun 2006 tentang perubahan atas Perpres No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Daerah (PerDa) Kab. Matim No. 20 Tahun 2011 tentang APBD Kab. Matim TA 2012. Sehingga saksi beranggapan bahwa seluruh aturan tersebut telah dipedomani dan dilaksanakan;
Bahwa dari nama-nama yang tercantum dalam SK Panitia Pengadaan Lahan sudah sesuai dengan kompetensi yang mewakili dari masing-masing bidang;
Bahwa yang menjadi tugas dari Panitia tersebut yaitu survey lokasi, penafsiran harga, pengukuran tanah, negosiasi harga kepada pemilik tanah, dan memastikan bahwa lokasi tanah tidak bermasalah;
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat (Sdr. GASPAR NANGGAR) kepada saksi bahwa apa yang menjadi tugas dari Panitia tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga saksi beranggapan bahwa hal tersebut memang benar-benar telah dilaksanakan oleh seluruh anggota Tim Panitia Pengadaan Lahan;
Bahwa saksi menerbitkan SK Pembentukan Tim Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Terminal Kembur sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 15 Pebruari 2012 dan 15 Maret 2013;
Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan saksi adalah dikarenakan masa berlaku SK pertama di tahun 2012 hanya 1 (Satu) tahun anggaran, dan juga dikarenakan terdapat kekurangan pembayaran atas tanah tersebut maka di tahun berikutnya (2013) dianggarkan kembali untuk pelunasan pembayaran lahan sehingga saksi beranggapan tugas dari Tim Panitia Pengadaan Lahan belum selesai sehingga saksi menerbitkan kembali SK Pembentukan Tim Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Terminal Kembur pada tanggal 15 Maret 2013;
Bahwa Ada 2 (dua) calon lokasi, yang berada di kampung Kembur Kel. Satar Peot Kec. Borong, dengan masing-masing nama pemilik yaitu :
Lokasi I: milik Sdr. Lambertus Satu dan Sdr. Paulus Natong dengan ukuran P. 100 meter dan L. 70 meter;
Lokasi II: milik Sdr. Lambertus Satu dengan ukuran P. 100 meter dan L. 70 meter;
Dari dua lokasi tersebut saksi tidak ikut untuk melakukan survei ke lokasi, namun kemudian dari dua lokasi tersebut terdapat penolakan / keberatan dari ahli waris / anak kandung dari pemilik tanah yang tidak setuju jika tanahnya dijual.
Bahwa Lokasi III : milik Sdr. Gregorius Jeramu dengan ukuran seingat saksi ±P. 100 meter dan L. 80 meter kemudian saksi bersama dengan Sdr. GASPAR NANGGAR, YOSEF SONI, GREGORIUS JERAMU (pemilik lahan) melakukan peninjauan lokasi dan kemudian saksi menilai lokasi tersebut sudah layak untuk dijadikan sebagai lokasi Terminal Kembur;
Berdasarkan penyampaian dari Ketua Tim Pengadaan Lahan yaitu Drs. Jerau Ferdinandus yang mengatakan bahwa ke 3 (tiga) lokasi tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Meteri Perhubungan No.31 Th 1995 Tentang Terminal Transportasi Jalan pada Pasal 10 dan Pasal 13, dimana terminal Kembur merupakan terminal penumpang tipe C yang harus memenuhi persyaratan :
Terletak di dalam wilayah Kabupaten Tingkat II dan dalam jaringan Trayek Pedesaan;
Terletak di jalan kolektor atau lokal dengan kelas jalan paling tinggi kelas IIIA;
Tersedia lahan sesuai dengan permintaan angkutan;
Mempunyai akses jalan masuk dan keluar ke dan dari terminal, sesuai kebutuhan untuk kelancaran lalu lintas di sekitar terminal
Bahwa sepengetahuan saksi Belum pernah dilakukan Kajian baik teknis maupun non teknis sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan di atas, namun kami hanya melakukan kajian secara Internal Dinas sendiri yang dalam hal menentukan lokasi hanya berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) pada BAPPEDA yang disebutkan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012, dalam RTRW disebutkan bahwa lokasi masing-masing terminal yang berada di wilayah Kabupaten Manggarai Timur yang salah satunya terletak di Kembur dapat dibangun Terminal type C. Sehingga kami menganggap bahwa dari masing-masing lokasi tersebut sudah memenuhi syarat kelayakan untuk dibangunnya Terminal tipe C.
Untuk penentuan luas Lahan yang akan digunakan sebagai Terminal, Saksi tidak mengetahui nya secara pasti apakah hal tersebut sudah diatur atau tidak dikarenakan Saksi tidak membaca aturan-aturan tersebut secara keseluruhan, selain itu dikarenakan terkait dalam hal Pengadaan lahan Terminal ini sebelumnya Saksi sudah mengetahui dalam DPA untuk luas lahan yang dibutuhkan untuk Terminal Kembur seluas 1 Ha.
Bahwa dalam hal pencarian lahan yang akan dilakukan oleh Tim Panitia Pengadaan Lahan luasnya tidak sampai 1 Ha maka hal tersebut sudah saksi serahkan sepenuhnya kepada Sdr. GASPAR NANGGAR selaku Kabid Perhubungan Darat dan Tim Pengadaan Tanah maka menurut saksi berapa pun luas lahan yang diajukan sebagai calon lahan Terminal Kembur sepanjang ukuran Luas nya memadai maka tetap dapat dipilih
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk Lokasi I dan Lokasi II saksi tidak melakukan survey atau tinjau lokasi, dikarenakan atas dasar laporan dari Ketua Panitia yaitu Drs. Jerau Ferdinandus menyampaikan bahwa Lokasi I dan Lokasi II tidak menemukan kata sepakat dengan alasan Harga yang tidak disepakati serta anak/ahli waris dari pemilik lahan yaitu Sdr. Lambertus Satu tidak setuju atas penjualan tanah tersebut, sedangkan untuk Lokasi III milik Gregorius Jeramu saksi melakukan tinjau lokasi dengan YOSEF SONI serta pemilik lahan setelah dilakukan musyawarah harga dan telah disepakati oleh pemilik lahan;
Bahwa pada saat Sdr. Gregorius Jeramu mengatakan kepada saksi bahwa Lahan tersebut adalah miliknya namun sdr GREGORIUS JERAMU tidak pernah memperlihatkan kepada Saksi bukti alas hak apapun, saksi mengetahui bahwa Sdr GREGORIUS JERAMU hanya memiliki bukti Pembayaran Pajak (PBB) atas nama Sdr. Gregorius Jeramu dari penjelasan Sdr GASPAR NANGGAR;
Bahwa Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk pembangunan Terminal tertanggal 5 Desember 2012 yang didalamnya membahas mengenai harga yang disepakati yaitu senilai Rp 400.000.000,- belum termasuk pajak dan membahas tentang mekanisme atau tata cara pembayaran yang dilakukan secara dua tahap.
Bahwa proses jual beli untuk pengadaan tanah Terminal Kembur, ketika itu saksi tidak ikut melakukan proses jual beli karena saksi menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Panitia Pengadaan Lahan.
Bahwa saksi tidak ikut dalam proses transaksi jual beli lahan tersebut sehingga saksi tidak mengetahui kapan dan dimana pelaksanaan transaksi jual beli tersebut, kemudian dalam waktu kurang lebih satu minggu sdr GASPAR NANGGAR kembali melaporkan kepada saksi dengan membawa Surat Pernyataan Jual Beli yang sudah di tanda tangani oleh semua pihak kemudian saksi menandatanganinya.
Bahwa Pihak-pihak terkait yang menghadiri proses transaksi jual beli tanah tersebut seingat saksi waktu itu Sdr. GREGORIUS JERAMU selaku pemilik tanah dengan didampingi istrinya kemudian Kepala Bidang Perhubungan Darat yaitu Sdr. GASPAR NANGGAR dengan ditemani Staf Bidang Darat yang saksi sudah lupa namanya dan saksi-saksi yang ada didalam Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 11 Desember 2012.
Bahwa nominal harga tanah yang dibeli oleh Dinas Perhubungan dan Kominfo dari Sdr. GREGORIUS JERAMU pada tahun 2012 yaitu sebesar Rp 294.400.000-, (dua ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) untuk luas lahan P : 82,5m L: 69m = 5.692m2. bahwa pembayaran dilakukan secara dua tahap, yaitu pada tanggal 11 Desember 2012 baru dibayarkan sejumlah Rp 294. 400.000,- untuk seluas 5.692m2 dan sisanya sejumlah Rp 127.000.000-, akan dibayarkan pada tahun 2013 sesuai dengan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 25 Maret 2013 dengan luas lahan 2.134m2;
bahwa bukti Pembayaran Pajak (PBB) tidak dapat digunakan sebagai Bukti Alas Hak/Kepemilikan Tanah;
Bahwa sepengetahuan Saksi tanah milik Sdr. Gregorius Jeramu tersebut tidak ada Sertifikat nya;
Bahwa saksi pada saat saksi melakukan peninjauan lokasi tersebut sdr GREGORIUS JERAMU tidak tahu, namun Saksi sempat mendengar informasi dari masyarakat sekitar lokasi dan juga dari Sdr. Yosef Soni (Staf Bid Darat / Anggota Tim Pengadaan Tanah Terminal) mengatakan kalau Lahan tersebut sudah lama digarap / dikelola oleh Sdr. Gregorius Jeramu;
Bahwa yang Saksi ketahui baik dari Sdr. Gregorius Jeramu maupun dari Tim Pengadaan Lahan bahwa tanah tersebut memang diakui sebagai milik dari Sdr. Gregorius Jeramu, dan saksi juga tidak pernah mengetahui apakah tanah tersebut sebelumnya sebagai tanah peninggalan masyarakat adat;
Bahwa pada saat itu Anggaran yang ada pada DPA hanya sebesar Rp. 294.400.000,- sedangkan harga yang disepakati bersama pemilik lahan sebesar Rp 400.000.000,- belum termasuk pajak, oleh karena itu berdasarkan Negosiasi Tim Pengadaan sehingga pembayaran dilakukan 2 (dua) kali, yang ke-I sebesar Rp 279.680.000,- (sudah dipotong pajak 5%) di bulan Desember 2012 melalui transfer dari Rekening Bank NTT milik Dinas Perhubungan ke Rekening Bank NTT milik Sdr. Gregorius Jeramu, sedangkan untuk pembayaran ke II sebesar Rp 121.227.273,- (sudah dipotong pajak 5%) dilakukan pada tahun 2013 sekitar bulan Juli;
Bahwa masing-masing tahapan pembayaran dibuatkan Surat Pernyataan Jual beli tahap I dan tahap II, namun pelaksanaan penandatanganan kesepakatan tidak dilakukan di hadapan Notaris / PPAT, hanya saja disaksikan oleh Camat Borong, Lurah Satar Peot, Tokoh Masyarakat, dan Saksi Batas;
Bahwa seperti yang sudah saksi jelaskan sebelumnya pada Poin (17) di atas, acuan kami dalam menentukan luas lahan hanya berdasarkan nilai yang tertuang dalam DPA yaitu untuk kebutuhan pengadaan lahan seluas ± 1 Ha dengan nilai Rp 300.000.000,- sertta dengan pembanding Terminal Borong dengan luas ±6000 m2 namun pada saat itu kami belum melakukan survey berapa harga pasaran lahan untuk seluas ±6000 m2 sehingga kami hanya mengira-ngira saja melalui Sdr.GASPAR NANGGAR yang menyampaikan kepada Saksi bahwa nilai Rp. 294.400.000,- tersebut sudah dapat mencukupi untuk biaya pengadaan lahan Terminal;
Bahwa dikarenakan Anggaran DPA yang sudah tertuang dalam APBD TA.2012 untuk pengadaan lahan Terminal hanya sebesar Rp. 294.400.000,- dan nilai tersebut ternyata kurang, maka pada tahun 2012 kami melaporkan terlebih dahulu kepada Bupati terkait hasil negosiasi kemudian Bupati menyampaikan untuk kembali dianggarkan pada tahun 2013 kemudian diusulkan kembali kepada DPRD untuk Anggaran di APBD tahun 2013 untuk ditambahkan sebesar Rp 126.336.000,- dan kemudian disetujui oleh DPRD;
Bahwa memang pada saat itu kami tidak pernah melibatkan pihak BPN baik dalam hal survey maupun pengukuran, dan kami hanya melakukan pengukuran secara manual saja yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Lahan;
pada saat Saksi melakukan tinjau lokasi saksi melihat kondisi di sekitar Lahan tersebut belum ada penduduk, akses jalan juga pada saat itu hanya jalan tanah setapak saja yang tidak bisa diakses dengan kendaraan roda 4, penerangan pun juga belum ada karena belum ada aliran listrik. Sedangkan kondisi tanah ketika itu cukup datar sehingga menurut saksi tepat digunakan untuk lokasi pembangunan Terminal Kembur. Ketika itu saksi juga bertanya kepada sdr GASPAR NANGGAR dan sdr YOSEF SONI yang juga ikut turun melakukan peninjauan lokasi kemudian dari sdr GASPAR NANGGAR dan sdr YOSEF SONI mengatakan bahwa kondisi tanah tersebut cocok untuk dibangun Terminal Kembur;
Bahwa menurut Keputusan Menteri Perhubungan No.31 Th 1995 Tentang Terminal Transportasi Jalan, lokasi III milik Sdr. Gregorius Jeramu sudah memenuhi syarat sebagaimana pasal 10 yaitu telah memperhatikan rencana umum tata ruang, kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan di sekitar terminal, keterpaduan moda transportasi baik intra maupun antar moda, kondisi topografi lok/asi terminal dan kelestrasian lingkungan sehingga Saksi selaku Kepala Dinas dan Penanggungjawab Panitia Pengadaan Lahan yang menentukan dan memutuskan Lokasi tersebut layak untuk digunakan sebagai Lahan Terminal Kembur;
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan kepada Sdr. Gregorius Jeramu namun terkait pelunasan pembayaran Lahan tersebut dikarenakan sudah dianggarkan untuk tahun 2013 maka proses keuangan pada Kasubbag Keuangan dan Bendahara seharusnya sudah dilakukan pembayaran untuk Tahap II sejumlah Rp 121.227.273,- (sudah dipotong pajak 5%);
Saksi mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Hubkominfo Kab. Manggarai Timur No.HubKom/07/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 dimana dalam surat tersebut berisi tentang pembentukan tim pengadaan tanah untuk pembangunan terminal, sehingga saksi memberikan kewenangan penuh terhadap pelaksaan pengadaan tanah terminal tersebut kepada tim pengadaan tanah yang tercantum dalam Surat Keputusan tersebut;
Tugas dari Saudara Gaspar Nanggar selaku Kabid hanya sebatas menentukan lokasi/lahan dan memastikan bahwa lahan tersebut tidak sedang dalam sengketa dan melaporkan kepada saksi selaku atasannya. Untuk tugas dan urusan selain yang saksi sebut tadi tidak menjadi tugas dari Saudara Gaspar Nanggar melainkan menjadi tugas dari Tim Pengadaan Tanah untuk pengadaan terminal;
Bahwa yang menjadi tugas menyusun dan menyiapkan dokumen pengajuan pencairan anggaran khususnya dalam hal pengadaan tanah terminal Kembur di tahun 2012 dan 2013 adalah PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) pada tahun 2012 dijabat oleh Benedictus Aristo Moa sedangkan pada tahun 2013 dijabat oleh Saudara Gaspar Nanggar;
Bahwa Dapat saksi jelaskan, bahwa saksi tidak menanyakan hal tersebut tapi sepengetahuan saksi Saudara Gregorius Jeramu melampirkan bukti pembayaran PBB sebagai bukti kepemilikan;
Bahwa setelah pemeriksaan saksi baru mengetahui bahwa yang melakukan negosiasi dengan pemilik tanah yaitu Saudara Gaspar Nanggar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
FERDINANDUS M SEHADUNG,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui ada perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan terminal didaerah kembur yang saksi ketahui bahwa sekira bulan desember tahun 2012, saksi ada didatangi oleh pegawai dari DInas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur yang mana saat itu petugas tersebut membawa dokumen jual beli tanah untuk ditandatangani oleh saksi selaku Lurah Satar Peot. Kemudian pada tahun 2013 saksi didatangi kembali oleh pegawai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur yang mana saat itu kembali pegawai tersebut meminta saksi untuk menandatangani surat jual beli tanah. Saksi baru mengetahui bahwa tanah tersebut akan dibangun terminal sekira bulan Mei tahun 2013 yang mana saat itu saksi didatangi oleh rekanan yang akan membangun terminal ditempat tersebut dan saat itu saksi diberitahukan bahwa di akan dibuat terminal di daerah Kembur;
Bahwa saat itu saksi tidak diberitahukan secara jelas dimana akan dibangun terminal tersebut namun dikarenakan rekanan itu memberitahu bahwa terminal itu akan dibangun oleh Dinas Perhubungan maka saksi berasumsi bahwa terminal tersebut akan dibangun di tanah yang dibeli oleh Dinas Perhubungan yang saksi surat jual belinya ada saksi tanda tangani;
Bahwa saksi sebagai lurah tidak mengetahui adanya tim pengadaan tanah dari dinas perhubungan dan informasi terlebih saksi tidak mengetahui bahwa sebelumnya dilakukan survey atau tidak terhadap daerah yang akan dijadikan terminal dan dapat saksi tegaskan bahwa saksi selama menjabat menjadi lurah satar peot sejak tahun 2011 sampai dengan 2014 tidak pernah bertemu dengan tim pengadaan tanah dari Dinas Perhubungan Manggarai Timur atau tim survey pengadaan tanah dari Dinas Perhubungan Manggarai Timur tersebut sebelumnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja team pengadaan tanah pada tahun 2012 dan saksi hanya mengetahui ada staff dari dinas perhubungan datang kekantor kelurahan satar peot dan meminta tandatangan dari saksi untuk surat pernyataan jual-beli tanah di daerah Kembur;
Bahwa saksi sebagai lurah satar peot tidak pernah dilibatkan oleh team kerja dari dishub dan kominfo manggarai timur dan saksi hanya dimintai tandatangan untuk surat pernyataan jual beli tanah tersebut karna saksi saat itu menjabat sebagai lurah satar peot dan dalam pembangunan terminal tersebut pun saksi sebagai lurah tidak dilibatkan;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahukan sebelumnya dan saksi mengetahui pada tahun 2013 yang mana saat itu saksi diberitahukan oleh team pekerja yang membangun terminal tersebut bahwa disana akan ada pembangunan terminal namun dari dinas perhubungan tidak ada yang datang untuk memberitahukan di lokasi tersebut akan dibangun terminal dilokasi tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan terminal kembur tersebut karna tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan saksi pun tidak dilibatkan dalam pembangunan terminal tersebut;
Bahwa saksi mengetahui tanah yang dibeli oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi Kabupaten Manggarai Timur tersebut adalah milik sdr. Gregorius Jeramu setelah saksi membaca dokumen jual beli yang dimintakan tandatangan kepada saksi oleh staff dari Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa sdr. Gregorius Jeramu merupakan salah seorang warga yang tinggal di kelurahan Satar Peot;
Bahwa setelah saksi menandatangani jual beli tersebut saksi memang tidak langsung mengecek lokasi akan tetapi sekira awal tahun 2013 saksi dan anggota kelurahan melakukan patroli umum guna melihat secara langsung lahan yang dijual belikan itu;
Selama saksi menjabat, saksi tidak pernah mendata tanah-tanah yang ada di kelurahan yang saksi pimpin dan kami hanya mengikuti data PBB lama saja;
Bahwa berdasrkan aturan, Surat Tagihan Pajak PBB bukan menjadi bukti dasar kepemilikan akan tetapi sebagai acuan untuk yang bertanggung terhadap lahan itu sebagaimana yang ada dalam pendataan yang dilakukan oleh Kelurahan;
Bahwa saksi memang ada menandatangani Surat Pernyataan Jual Beli tersebut akan tetapi Surat Jual Beli tersebut saksi tanda-tangani setelah diserahkan oleh staff Dinas Perhubungan Kab. Manggarai Timur yang diantarkan ke Kantor Kelurahan untuk saksi tanda tangani, dan saksi tidak hadir secara langsung ketika surat pernyataan jual beli tersebut ditandatangani oleh pembeli dan penjual;
Bahwa menurut pendapat saksi tanah Lambertus Satu dan Paulus Natong lebih dekat dengan jalan utama/jalan poros dibandingkan dengan tanah Gregorius Jeramu yang jaraknya kurang lebih 300 M dari jalan utama/jalan poros sedangkan tanah Lambertus Satu berada di tepi jalan Utama/jalan poros;
Bahwa saksi selaku lurah satar peot dan juga para staff structural tidak mendapatkan honorarium atau insentif dari dinas perhubungan;
Bahwa saksi kurang mengetahui NJOP saat itu karna di dalam SPPT namun SPPT tersebut ada pemiliknya karna saksi tidak temukan di kantor kelurahan satar peot;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pembayaran kepada pemilik tanah namun jika dilihat dari surat jual beli tahun 2012 dan tahun 2013 yang melakukan pembayaran adalah Drs. Jahang Fansi Aldus seperti tertera dalam poin surat pernyataan jual beli tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penetapan lahan tersebut karna saksi hanya menandatangani surat pernyataan jual beli yang dilakukan dan ditandatangani oleh Drs Jahang Fansi Aldus selaku Kepala dinas Perhubungan dan informasi dan Gergorius Jeramu selaku pemilik tanah yang tanahnya dibeli;
Bahwa di lokasi tanah milik Gregorius Jeramu sudah ada jalan tanah dirintis warga namun jalan tersebut belum di lakukan pengerasan dan di lapen;
Bahwa penerangan di lokasi tanah tersebut belum ada hanya ada beberapa rumah penduduk sekitar namun tidak ramai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa saksi yang menyuruh terdakwa untuk mempersiapkan dokumen pengadaan;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran terkait pengdaan tanah tersebut dilaksanakan di dua tahun anggaran.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
SAKSI ALFONSIUS RADOM,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Perhubungan bidang sekertariat. Pada bidang sekertariat terdapat beberapa sub bagian yaitu bagian keuangan, bagian perencanaan dan bagian kepegawaian. Tahun 2012 – 2013 Saksi ditugaskan pada bagian keuangan sebagai pembantu bendahara;
Bahwa tugas Saksi untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas bendahara pengeluaran seperti :
Membantu menyiapakan atau mengetik kwitansi untuk penerimaan honor, gaji pegawai negeri, perjalanan dinas, kebutuhan ATK, kebutuhan makan minum rapat, kwitansi pengajuan pembayaran langsung dan berita acara pembayaran;
Membantu membuat laporan keuangan seperti laporan Surat Pertanggungjawaban bendahara pengeluaran
Bahwa pada saat pembayaran pengadaan tanah Terminal Kembur di tahun 2013 saudara YOSEF SONI selaku bendahara pengeluaran memberikan Saksi Dokumen Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahun 2012 dan Tahun 2013. Seingat Saksi saudara YOSEF SONI memerintahkan untuk mengetik kwitansi dan berita acara pembayaran kwitansi untuk tahun 2013. Sedangkan pada tahun 2012 ketika bendahara pengeluarannya bapak KRISTIANUS AGA seingat Saksi waktu itu Saksi juga yang mengetik kwitansi dan berita acara pembayaran untuk belanja langsung 100% pekerjaan pengadaan tanah Terminal di Kembur Kecamatan Borong;
Bahwa Saksi sudah lupa tanggal nya namun seingat Saksi ketika itu saudara YOSEF SONI memberikan Dokumen Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahun 2012 dan Tahun 2013. Kemudian dari dokumen tersebut Saksi konsentrasi pada harga jual beli tanah yang tertuang dalam Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 25 Maret 2013 disamping Saksi melihat dari surat pernyataan jual beli tersebut, Saksi juga merujuk pada Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2013. Setelah itu Saksi membuat kwitansi dan berita acara pembayaran untuk kemudian Saksi serahkan ke Bendahara Pengeluaran saudara YOSEF SONI.
Bahwa Saksi baru mengetahui jika kode rekening yang Saksi masukkan dalam kwitansi tersebut terdapat kekeliruan dengan kode rekening yang ada di DPA setelah saudara YOSEF SONI menghubungi Saksi melalui telefon bahwa terdapat kekeliruan penginputan kode rekening;
Bahwa setahu Saksi yang dimaksud dengan kode rekening ini adalah rincian belanja dalam Dokumen Pelaksana Anggaran. Apabila didalam kwitansi tersebut salah memasukkan kode rekening maka tidak terlalu berakibat pada kesalahan di sistem dengan catatan selama di sistem masih mengakomodir kode rekening yang ada dalam Dokumen Pelaksana Anggaran. Untuk kwitansi yang Saksi buat pada tanggal 30 Juli 2013 Saksi memasukkan kode rekening untuk belanja modal pengadaan konstruksi gedung terminal namun setelah Saksi melihat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS), Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Pencairan Dana kode rekening yang di input sudah sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran sehingga uang sebesar Rp 127.000.000 tetap dapat dicairkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ketika itu saudara YOSEF SONI melakukan koreksi atau tidak terhadap kwitansi yang Saksi buat tanggal 30 Juli 2013 tersebut namun setelah Saksi membuat kwitansi tersebut kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) menit Saksi langsung menyerahkan kwitansi dengan kode rekening 1.07.01.18.01.5.2.3.26.12 di ruangan saudara YOSEF SONI. Karena tidak ada perbaikan lagi setelah Saksi menyerahkan kwitansi tersebut maka Saksi beranggapan bahwa kwitansi tersebut kode rekeningnya sudah sesuai dengan yang ada di Dokumen Pelaksana Anggaran;
Sepemahaman Saksi ketika membuat kwitansi tersebut Terminal Kembur itu ada di wilayah Kecamatan Borong sehingga Saksi berfikir bahwa Terminal Borong sebagaimana yang tertulis dalam DPPA SKPD juga merupakan Tanah Terminal Kembur. Selain itu rujukan Saksi juga pada surat pernyataan jual beli yang menyatakan bahwa pembelian tanah itu ada di wilayah Kembur Kecamatan Borong;
Bahwa sebenarnya Saksi juga mengetahui di Borong terdapat Terminal Kota Borong yang sudah selesai pembangunannya dan sudah di fungsikan namun Saksi tidak mengetahui alasan kenapa dalam DPPA SKPD Dinas Perhubungan Tahun 2013 dimasukkan Pengadaan Tanah Terminal Borong bukan Pengadaan Tanah Terminal Kembur;
Bahwa terkait dengan Pengadaan Tanah Terminal Kembur menurut Saksi sepanjang menyebutkan Kecamatan Borong dan Terminal Kembur itu juga lokasinya berada di wilayah Kecamatan Borong maka pencairan tersebut diperbolehkan sepanjang juga didukung oleh dokumen Surat Pernyataan Jual Beli Tanah yang menyatakan tanah tersebut berada di Kembur Kecamatan Borong;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi apakah di tahun 2012 Saksi sendiri yang membuat kwitansi dan berita acara pembayaran pengadaan tanah untuk Terminal Kembur seperti di tahun 2013 atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti luas dari tanah yang dibeli dari GREGORIUS JERAMU. Saksi ketika itu hanya fokus pada harga jual tanah yang tertera dalam Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 25 Maret 2013 yaitu sebesar Rp 127.000.000;
Bahwa sepengetahuan secara umum karena sekarang Saksi menjabat sebagai Kasubid perencanaan anggaran proses perencanaan dimulai dari tahap RPJMD 5 Tahun untuk kabupaten kemudian dituangkan dalam Renstra (rencana strategis OPD 5 tahun) yang selanjutnya dituangkan dalam Renja (rencana kerja)/RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) khusus dinas -> Kebijakan Umum Anggaran /PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian setelah KUA PPAS disepakati bersama Pemerintah dan DPRD masuk ke OPD untuk disusun RKA (rencana kerja anggaran) tingkat OPD sedangkan untuk tingkat Kabupaten menyusun RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) -> RAPBD dibahas antara Pemerintah dan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan APBD melalui kesepakatan bersama Pemerintah dan DPRD -> selanjutnya OPD menyusun DPA acuannya adalah hasil penetapan APBD (berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan , Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah , Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah);
Bahwa sepengetahuan Saksi setelah APBD tersebut ditetapkan maka Dinas/SKPD akan memperoleh Anggaran yang telah tertera nominal serta peruntukan programnya sehingga Dinas/SKPD melalui bidang yang bersangkutan merumuskan Masukan Tolak Ukur Kinerja, Keluaran Tolak Ukur Kinerja, dan Hasil Tolak Ukur Kinerja untuk disusun menjadi DPA (Dokumen Pelaksaan Anggaran)
Bahwa seingat Saksi berdasarkan dari petunjuk Badan Keuangan ditentukan dokumen – dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
Surat Negosiasi Harga Tanah;
Surat Jual beli tanah;
Berita Acara Pembyaran
Kuitansi pembayaran;
Nomor rekening penerima;
Bukti perhitungan pajak (SSP) ;
SPP-LS
SPM
Surat Pernyataan Pengajuan SPM –LS.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
SAKSI KRISTIANUS AGA,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Menyiapkan berkas-berkas dokumen untuk:
Uang Persediaan (UP)
Pengajuan Ganti Uang persediaan (GU)
Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Belanja langsung yang terdiri dari :
Pembayaran gaji dan tunjangan;
Pengadaan Barang dan jasa;
Bahwa secara administrasi wajib mepertanggung jawabkan dan membukukan penggunaan uang persediaan/ Ganti Uang paersediaan\/ tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK SKPD paling lambat bulan 10 tanggal berikutnya;
Secara fungsional wajib mempertanggung jawabkan penggunaan uang persediaan/ Ganti uang persediaan/ Tambah Uang persediaan dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggl 10 bulan berikutnya;
Menyapaikan pertanggungjawaban secara fungsional sebagaiaman dimaksud pada point 3 di laksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran oleh pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi ketahui Pengadaan lahan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan DPA Dishub KomInfo Tahun Anggaran 2012 dengan nilai Pagu Anggaran senilai Rp. 300.000.000,- dengan rincian Sebagai Berikut :
Pengadaan Tanah Teminal senilai Rp. 294.400.000,-‘
Belanja Langsung senilai Rp. 5.600.000,- yang digunkan untuk honor PPTK dan Panitia Penaksir Harga tanah dan negosiasi.
Bahwa sumber anggaran pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2012 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Timur
Bahwa Saksi sudah melaksanakan seluruh tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi pertanggung jawabkan dengan cara membuat Laporan Buku Keuangan Umum (BKU), Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Fungsional dan Realisasi Fisik Keuangan (RFK) tetapi pada saat Saksi di angkat jadi bendahara tidak memiliki sertifikat bendahara dan pada saat itu Saksi dipaksa karena di Dina tidak PNS sedangkan yang lainya merupak CPNS dan belum bisa menjadi bendahara;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengadaan tanah saat PPTK yang saat itu dijabat oleh Benediktus Aristo Moa mengajukan pencairan ke Bidang Keuangan Dinas Perhubungan dan Kominfo Kab Manggarai Timur berupa dokumen Kwitansi Bersama dengan Berita Acara Pembayaran;
Bahwa secara Tekhnis di Lapangan Saksi tidak mengetahui karena Saksi tidak mengecek dokumen pencairan yang melakukan pengecekan yaitu Ibu Kasubag Keuangan (Maria G K Arong) karena tugas Saksi hanya menyiapkan dokumen – dokumen terkait dengan pencairan tersebut yang Saksi ketahui yaitu nominal pencairan tanah tersebut sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu) termasuk Pajak;
Bahwa yang Saksi ketahui tanah tersebut dilakukan pembayaran 1 tahap saja pada tanggal 14 Desember 2012, karena pada Berita Acara Pembayaran tertulis “Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan Tanah Terminal di Kembur Kecamatan Borong” sehingga sepemahaman Saksi pekerjaan tersebut telah selesai dan pembayaran dengan nilai yang tertera tersebut;
Bahwa terkait dokuemen negosiasi Saksi pernah melihatny pada saat proses pengajuan pencairan sebagai dasar pencairan yang pada saat itu yang bertuga melakukan verifikasi adalah Kasubag Keuangan dan PPK SKPD atas nama FERDINADUS JERAHU.
Bahwa uang sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu) telah dicair ke rekening a.n GREGORIUS JERAMU berdasarkan SP2D Nomor 2704/RS/2012 tanggal 28 Desember 2012 sejumlah Rp. 294.400.000,- (dua ratus juta Sembilan ratus em-pat juta empat ratus ribu rupiah. Yang masuk bersih ke rekening sebesar Rp. 281.018.182,- dan Pph senilai Rp. 13.381.818;
Bahwa berdasarkan daftar pembayaran Honrarium panitia penafsir dan negosiasi harga tanah pekerjaan pengadaan tanah terminal tahun anggaran 2012 untuk ketua honornya Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan potong pajak PPH Rp. 90.000 dan untuk sekertartaris dan anggota sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) potong pajak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Seluruh Panitia Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah Oekerjaan Pengadaan Terminal Kembur Tahun Anggaran 2012 telh menerima honor yang sesuai dengan Daftar Pembayaran Honorarium karena mereka sudah menandatangani daftar penerimaan honor tersebut yang Saksi bayarkan menggunakan mekanisme UP (Uang Pengganti) yang pada saat itu masing-masing datang ke Saksi untuk mengambil honor dan tanda tangan di depan Saksi.
Bahwa yang melakukan pembayaran Pekerjaan Pengadaan Terminal Tahun Anggaran 2012 kepada pemilik tanah atas nama GREGORIUS JERAMU adalah Saksi selaku bendahara pengeluaran, dengan cara awalnya PPTK mengajukan permohonan pencairan pembayaran tanah kemudian bagian keuangan memberikan list kelengkapan berkas yang perlu di penuhi (kuitansi pembayaran, BA Pembayaran, Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah, Surat Pengantar pengajuan Pencairan) selanjutnya pihak ketiga diminta hadir ke kantor untuk menandatangani seluruh dokumen pencairan tersebut. Setelah seluruh dokumen pencairan telah ditandatangi maka diajukan kepada PPK untuk di verifikasi dengan cara di paraf selanjutnya diajukan kepada KPA (Surat Pengantar, Renkas Kegiatan, Rencana Penggunaan Anggaran, SPM (Surat Perintah Membayar) untuk ditandatangani dokumen pengajuan pencairan. Setelah di tandatangani oleh KPA selanjutnya Saksi selaku bendahara pengeluaran mengantar dokumen tersebut ke Dinas BPKAD untuk didisposisi ke tim verifikasi BPKAD. Setelah dokumen lengkap diterbitkan SP2D, kemudian Saksi bawa SP2D tersebut ke Bank NTT untuk di registrasi LS. Kemudian setelah Saksi antar SP2D ke Bank NTT Saksi melaporkan kepada Kasubag Keuangan bahwa proses SP2D sudah di bank NTT dan uang telah masuk ke dalam rekening atas nama GREGORIUS JERAMU selaku Penjual Tanah.
Bahwa dalam pengajuan pencairan pembayaran pengadaan tanah tidak dilampirkan bukti setifikat tanah atas nama GREGORIUS JERAMU, akan tetapi yang di lampirkan hanya Kwitasi jual beli antara GREGORIUS JERAMUN dengan Kepala Dinas DISHUBKOMINFO;
Bahwa yang Saksi ketahui bukti kepemilikan tanah yang sah adalah setifikat;
Bahwa yang dimaksud dengan kuitansi pembayaran untuk belanja langsung 100 % untuk pengadaan tanah terminal di Kembur Kec. Borong tahun 2012 senilai Rp. 294.000.000 tersebut adalah pembayaran tersebut sudah dibayar lunas dengan rincian :
Jumlah Potongan Pajak Rp. 13.381.818;
Jumlah yang dibayarkan ke pihak penjual tanah senilai Rp. 281.018.182;
Untuk tahun 2012 yang membuat dokumen untuk proses pengadaan tanah adalah PPTK yang dijabat oleh Sdr. BENEDIKTUS ARISTO MOA dan Saksi sendiri selaku Bendahara hanya bertugas membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa, sedangkan di tahun 2013 Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi disini sudah digantikan oleh Sdr.YOSEF SONI, ST selaku Bendahara yang ditunjuk Berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Timur atas usulan dari Dinas terkait.
Bahwa yang memberikan perintah dalam proses penyusunan kelengkapan dokumen Pengadaan Pengajuan dalam Pembuatan Dokumen untuk Proses Pengadaan Lahan Terminal Kembur tahun 2012 Kepala Sub Bagian Keuangan atas nama MARIA G.K ARONG, SS memrintahkan Saksi untuk menyiapkan berkas SPP LS barang dan jasa;
Bahwa luasan tanah pengadaan Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kec. Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Aggaran 2013 yang dibayarkan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Manggarai Timur yaitu: Panjang 100 x 69 x 31m2, Lebar 82,5 x 66 m2 yang di dapat dari hasil pengukuran PPTK dan Tim Negosiasi pengadaan tanah, sedangkan luasan tanah yang ada di PBB GREGORIUS JERAMUN seluas 3.200 m2, bahwa terkait perbedaan luasan tersbut say tidak mengetahuinya sedangkan yang megetahuiny adalah PPTK dan Tim Negosiasi.
Bahwa terkait honorarium Tim pengadaan lahan terminal kembur di luar anggaran untuk pembayaran tanah kepada Sdr. GREGORIUS JERAMU sebesar Rp. 294.400.000, namun honorarium tersebut melekat pada program pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, kegiatan pembangunan terminal dengan besaran pagu anggaran Rp. 300.000.000 dengan rincian untuk kegiatan belanja modal untuk pengadaan lahan tanah sebesar Rp.294.400.000,- sedangkan sisa sebesar Rp.4.596.000,- dipergunakan untuk membayar Honorarium TIM Pengadaan Lahan Terminal Kembur di Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur;
Sepengetahuan Saksi semua dokumen sebagai syarat pencairan untuk pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan terminal di Kembur, Kel. Satar Peot, Kec Borong Kab. Manggarai Timur saat itu sudah lengkap karena yang melakukan verifikasi adalah MARIA G.K ARONG selaku Kasubag Keuangan.
Bahwa Saksi pernah melihat Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong tanggal 25 Mei 2012 pada saat proses pengajuan pencairan yang di ajukan oleh PPTK;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang mebuat dokumen Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong tanggal 25 Mei 2012 adalah PPTK;
Bahwa dokumen Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong tanggal 25 Mei 2012 di buat karena merupakan syarat untuk pengajuan pencairan pengadaan tanah terminal Kembur;
Bahwa terkait harga Rp 427.000.000,- merupakan harga negosiasi anatara pemilik tanah dengan Tim Negosiasi sedang pada tahun 2012 anggaran yang tersedia Rp. 294.400.000,- sehingg yang di bayarkan berdasarkan anggara yang tersedia sedangkan sisanya di bayarkan pada tahun 2013;
Bahwa terkait kekurangan pembayaran pengadaan tanah yang saudara ketahui dapat di bayarkan lewat tahun anggaran dan bagaimana mekanismenya Saksi tidak mengetahinya sedangkan yang mengetahuinya adalah Kasubag Keuangan.
Bahwa yang menentukan besara pajak dalam musyawarah nogosiasi harga tanah Terminal Kembur Tahun 2012 yaitu PPTK atas nama BENEDIKTUS ARISTO MOA.
Bahwa terminal kembur untuk sementara belum maksimal digunakan karena kondisinya tidak ada angkutan kota yang melayani rute terminal kembur-terminal borong, akses jalan keluar masuk terminal yang rusak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
SAKSI HERNANDA DAMANTARA, S.H
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah melihat dokumen permohonan Hak Pakai atas Tanah Kembur yang diajukan oleh Pemda Manggarai Timur pada tahun 2014 beserta dokumen pendukung antara lain :
KTP pemohon dalam hal ini Sekda Manggarai Timur
Alas hak / kwitansi jual beli
Bukti pembayaran Pajak
Surat Penguasaan Fisik
Surat Keterangan tidak sengketa
Keterangan penanaman tanda batas
Bahwa saksi mengetahui melalui dokumen tersebut terkait adanya jual – beli antara GREGORIUS JERAMU dan Pemda Manggarai Timur pada tahun 2012 dan saksi tidak mengetahui berapa luasan dan batas-batas tanah tersebut;
Bahwa bukti Penguasaan fisik tanah dari GRERGORIUS JERAMU tidak ada, namun sebaliknya Pengusaan fisik tanah tersebut diajukan oleh Pemda Manggarai Timur
Bahwa seingat saksi tanah yang dimohonkan oleh Pemda Manggarai Timur tersebut memiliki luas ±5.000M²
Bahwa prosedur atas Permohonan hak pakai atas tanah tersebut ditindak lanjuti oleh pihak BPN Manggarai dengan cara :
Pemeriksaan dokumen permohonana
Penunjukan Panitia A
Pengukuran dan Sidang oleh Panitia A
Dan hasil/produk dari panitia A berupa hasil ukur dan risalah tanah tersebut
Bahwa setahu saksi sertifikan hak pakai yang dimohonkan oleh Pemda Manggarai Timur telah diterbitkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis tentang riwayat tanah terminal kembur tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui nilai/harga tanah terminal kembur tersebut sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) seperti yang terdapat dalam Risalah Tanah yang ditanda tangani oleh Panitia A;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tanah garapan merupakan tanah yang digarap oleh seseorang dan belum dilekati hak-hak apapun secara terus menerus selama 20 tahun;
Bahwa setahu saksi tanah terminal kembur tidak memiliki surat keterangan tanah garapan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
SAKSI RAHMAT ADITYANTO, S.T,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil pada BPN Manggarai Timur dan juga saksi merupakan anggota dari Panitia A yang melakukan pengukuran dan survey atas lahan terminal kembur;
Bahwa dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemda untuk memperoleh Hak pakai atas tahan terminal kembur yaitu :
Kwitansi jual – beli
Fotocopy KTP Pemohon
Fotocopy KTP Saksi-saksi
Surat Penguasaan fisik Pemda Manggarai Timur
Bukti Pajak
KTP pihak dalam Jual Beli
Bahwa dalam permohonan yang diajukan oleh Pemda Manggarai Timur tersebut luas tanah yang dimohonkan seluas ±5.0000M² yang batas-batasnya saksi tidak ingat lagi.
Bahwa tugas utama dari Panitia A adalah meneliti bidang fisik untuk memastikan batas-batas dan dokumen yang ada harulah clean and clear;
Bahwa yang menjadi anggota Panitia A sebgai berikut
Gatot Panyol
Stef Takut
Saksi Sendiri
Sumar
Bahwa hasil pengukuran lahan tersebut seluas 7.000M² sedangkan yang dimohonkan seluas ±5.0000M² dan atas hasil tersebut dibuatkan gambar dan ditanda tangani oleh yang menguasai tanah, saksi-saksi dan pemilik batas tanah;
Bahwa jika terdapat perbedaan luasan dalam permohonan dan pengukuran dilapangan oleh BPN maka yang dipakai nantinya adalah hasil ukur dari BPN Manggarai Timur;
Bahwa terkait riwayat tanah tersebut ada pihak lain yang bertugas untuk melakukan wawancara;
Bahwa sepengetahuan saksi permohonan hak pakai oleh Pemda Manggarai Timur tidak dilampirkan dengan bukti penguasaan fisik;
Bahwa dalam pengadaan lahan tersebut oleh Pemda Manggarai Timur sepengetahuan saksi tidak melibatkan pihan BPN Manggarai Timur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
SAKSI HENDRIKUS BATE, S.Sos, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2012 saksi menjabat sebagai Staf Seksi Penataan pertanahan pada Badan Petanahan Nasional Kab, Manggarai yang mempunyai tugas :
Inventarisasi Tanah Terlantar
Inventarisasi Tanah bekas Hak Guna Usaha
Inventarisasi Tata Ruang
Bahwa Tanah terlantar adalah tanah yang dikuasai oleh Badan Hukum namun tidak pernah/tidak ada Hak Milik yang melekat diatasnya, dan dalam perjalanananya Tanah terlantar biasanya di inventarisasi kemudian dikukur dan dibagi-bagi kepda masyarakat yang berada dekat denganlokasi tanah tersebut;
Bahwa dalam pengadaan Tanah di terminal kembur saksi tidak pernah dilibatkan maupun terlibat langsung, namun saksi tahu bahwa pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur pernah memohonkan Sertifikat Hak Pakai kepada BPN Manggarai Timur;
Bahwa permohonan tersebut telah memenuhi pesyaratan dan ditanda tandatangani oleh SEKDA a.n Boni Hasudungan;
Bahwa dalan permohonan tersebut dilampirkan dokumen-dokumen yaitu :
Dokumen jual-beli
Fotocopy KTP Pemohon
Bukti pembayaran Pajak
Surat Penguasaan Fisik
Surat Pernyataan tidak bersengketa
Surat tanda batas
Bahwa untuk dokumen Surat penguasaan fisik saksi tidak melihat secara detail dan terperinci;
Bahwa alas hak dapat berupa Surat Jual-beli, Warisan, Tukar-menukar, hibah, warisan;
Bahwa berkaitan dengan tanah yang dibeli oleh Pemda Mangarai Timur kepada Terdakwa Gregorius Jeramu saksi tidak mengetahui luas tanah dan batas tanah tersebut;
Bahwa setelah adanya Permohonan yang diterima BPN Manggarai Timur dari Pemda Manggarai Timur tentang Permohonan Hak Pakai maka tindakan dari BPN Manggarai Timur yaitu Menggirimkan undangan kepada pemohon dan masyarat sekitar untuk dilakukan pengukuran dan sidang panitia.
Bahwa yang mempunyai tugas untuk melakukan pengukuran atas tanah yang dimohonkan peralihan haknya yaitu Panitia A, dan hasil/produk dari panitia A berupa hasil pengukuran dan Berita acara sidang panitia dilapangan;
Bahwa saksi menerangkan tanah garapan dapat dibuktikan kepemilikannya dengan adanya surat penguasaan fisik yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah, Camat dan minimal 2 (dua) orang saksi;
Bahwa PBB yang ada dalam dokumen pengadaan bukan sebagai alas hak namun sebagai dasar penentuan harga berdasarkan nilai NJOP;
Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa tanah garapan dapat dialihkan hak nya dengan syarat adanya surat pernyataan selama 20 tahun secara terus menerus;
Saksi menerangkan sepengetahuan saksi pengadaan tanah untuk pembangunan terminal kembur tidak melibatkan BPN Kabupaten Manggarai dan saksi tidak mengetahui alasanya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
SAKSI YUDHA ARAFAT,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan permohonan pengalihan hak atas tanah yang melakukan survey dan pengukuran dilapangan merupakan tugas dari Panitia A yang nantinya menghasilkan produk hasil ukur dan risalah tanah;
Bahwa isi dari risalah tanah yaitu Data Yuridis, Data Fisik (dasar perolehan, letak, batas, luas) dan telaah dari pemohon;
Bahwa jika teradapat perbedaan pada luasan yang dimohonkan dengan hasi ukur dilapangan maka yang dipakai hasil ukur oleh pihak BPN dan harus dibuatkan Berita Acara terkait hal tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
SAKSI MAX HEREWILA, S.ST,
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada tahun 2012 menjabat sebagau Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Manggarai, dan saksi menambahkan saksi memberikan keterangan sebagai pembanding dengan ketrangan untuk keterangan dari BPN Manggarai Timur;
Bahwa tentang pengadaan lahan harus melibatkan pihak dari BPN dimana hal tersebut berkaitan dengan proyek strategis nasional dalam hal pengukuran luas tanah;
Bahwa bukti tanah garapan berupa Surat Penguasaan fisik yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Saksi-saki yang mengetahui / setikdaknya yang berdekatan degan lokasi tanah tersebut, dan penguasaan tanah garapan harusnya terus menerus dan tidak putus maupun tidak ada keberatan dari pihak manapun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
BENEDIKTUS ARISTOMOA, S.S,;
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui akan ada pembangunan Terminal Kembur di Kel. Satar Peot pada tahun 2013 langsung dari Sdr. Gaspar Nanggar selaku Kepala Bidang Perhubungan Darat dengan penyampaian lisan kepada Saksi dan disertai dengan perintah untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk pembangunan terminal Kembur;
Bahwa Saksi diangkat menjadi PPTK berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor 02/II/2012 yang mempunyai tugas pokok dan fungsi :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan (Kepala Bidang);
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencangkup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Namun dalam perjalanannya Saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan tersebut dan hanya diberitahukan secara lisan oleh Sdr. Gaspar Nanggar selaku Kabid Darat;
Bahwa berkaitan dengan dokumen-dokumen yang Saksi siapkan itu merupakan dokumen-dokumen yang formatnya saksi ambil dari Sdr, Gaspar Nangara dan saksi membuat dokumen tersebut pun atas arahan dan permintaan dari Sdr. Gapar Nanggar;
Bahwa dokumen pertanggung jawaban tahun 2013 merupakan fotocopyan dan dokumen tahun 2012 sebelumnya dan fakta dilapangan tidak pernah dilakukan survey dan negosiasi harga ulang oleh Dishub Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Nomor: Hub/44/III/ 2013 tentang Penunjukan Panitian Negoisasi Pengadaan tanah terminal, Saksi tidak mengetahuinya karena setahu Saksi sudah ada SK penunjukan negoisasi harga di tahun 2012. Saksi baru mengetahuinya setelah ada pemberitahuan dari Sdr. YOSEF SONI pada tanggal 17 Januari tahun 2022 melalui whatshapp.
Bahwa Survey yang dilakukan atas ajakan Sdr. Gaspar Nanggar dan saat melakukan Survey Saksi dan atau Terdakwa melakukan survey ke tiga lokasi Tanah yaitu :
Didaerah barat borong,
Daerah Jati,
Daerah 3. Tenggo.
Kemudain Setelah 2 (dua) minggu dari survey tanah tersebut Saksi diajak menemui Lambertus Satu diKembur namun Saksi baru mengetahui ternyata Tanah Gregorius Jeramu yang dibeli;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui berapa ukuran Tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan terminal kembur tersebeu;
Bahwa pada saat survey Saksi tidak mendapatkan penetapan lokasi tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai;
Bahwa Saksi mengerahui Lokasi Tanah milik Gregorius Jeramu atas petunjuk dari Kabid Bidang Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai;
Bahwa Setelah menemui Gregorius Jeramu Saksi serta Gaspar Nanggar menanyakan Gregorius Harga tanah, dan kami pergi kelokasi tanah, yang melakukan pengukuran Saksi dan Yoseph Soni, dan didapat luasan Saksi tidak ingat;
Bahwa Saksi mengetahui tujuan pengadaan tanah setahu Saksi untuk pembangunan terminal;
Bahwa syarat-syaat pembangunan terminal Saksi tidak tahu, namun saat itu belum ada jalan, masih hanya jalan tanah, dan belum bisa dilalui oleh kendaraan;
Bahwa pada saat pengadaan Tanah tersebut tidak ada keterlibatan dari pihak BPN;
Bahwa setelah pengukuran, dilakukan pelaporan kepada KABID, dan pak KABID memerintahkan untuk menyiapkan Dokumen Jual beli yang format dari pak KABID;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa luasan tanah dalam surat jual beli;
Bahwa sepengetahuan Saksi bukti kepemilikan yang diberikan oleh Gregorius Jeramu yang tanyai oleh Yoseph Soni dan hanya memilki PBB;
Bahwa Saksi tidak pernah membaca regulasi berkaitan dengan pengadaan tanah;
Bahwa Saksi kesepakatan harga dilakukan antara Gaspar Nanggar dan Gregorius Jeramus secara langsung;;
Bawah Berita Acara Negosiasi tidak ada pada saat bertemu Gregorius Jeramu, namun menurut Gaspar Nanggar disiapkan saja dokumenya, dengan kesepakatan empar ratus juta rupiah dengan syarat pajak menjadi tanggunagan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa Apprisal tidak pernah melakuakn survey terhadap tanah disekitar;
Bahwa Dokumen pertanggung jawaban tahun 2012 Saksi diperintahkan oleh GN dan Saksi bertugas menyiapakan;
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi buatkan untuk proses pencairan taahun 2012 dan tahun 2013 karena dokumen pertanggung jawaban diserahkan kepada Kabid dan Kasubag keuangan (Maria Arong) untuk pencairan anggaran pengadaan tanah;
Bahwa luasan pada PBB 3.200an M2, dengan alamat (dalam pemeriksaan) rana loba, pada 2012 Saksi tidak tahun persis masih rana loba atau kembur
Bahwa Saksi tidak pernah menerima Honor sebagai PPTK
Saksi dan /atau Terdakwa menjelaskan bahwa Surat Keuputusan sebagai PPTK diterima setelah semua proses penggadaan tanah berjalan, dan setelah dibaca, Saksi sempat menolak secara lisan, namun dikarenakan diberikan motivasi dan petunjuk oleh KABID Saksi bersedia menjadi PPTK
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
AHLI SARJITA, S.H.,M.Hum
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:,
Bahwa Legalitas alat bukti penguasaan dan/atau kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA serta Peraturan perundang-undangan turunannya yaitu PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
Jika bidang/hak atas tanah sudah terdaftar sesuai PP Nomor 10 Tahun 1961 atau PP Nomor 24 Tahun 1997, maka dibuktikan dengan tanda bukti berupa Sertipikat Hak Atas Tanah;
Jika bidang tanah/Hak Atas Tanah yang belum terdaftar sesuai PP Nomor 10 Tahun 1961 atau PP Nomor 24 Tahun 1997,dibuktikan dengan alat-alat Bukti Tertulis Hak Lama sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Penjelasan PP Nomor 24 Tahun 1997 Jo. Pasal 60 dan 76 PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997 Jo. Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 Jis. Permen ATR/Ka. BPN Nomor 7 Tahun 2019 dan Permen ATR/Ka. BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu terdiri atas:
Pembuktian Hak Lama Pasal 24:
Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Penjelasan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997:
Pasal 24 Ayat (1) Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak. Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa:
grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau
grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau
surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau
sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau
surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau
fakta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau
akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau
risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau j. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau
petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau
Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara poradic. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.
Jika bidang tanah belum terdaftar dan didasarkan pada penguasaan fisisk bidang tanah, maka menerapkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) yaitu dengan menggunakan Lembaga Kesaksian:
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat : a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Penjelasan Pasal 24 ayat (2):
Ayat (2) Ketentuan ini memberi jalan keluar apabila pemegang hak tidak dapat menyediakan bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud ayat (1), baik yang berupa bukti tertulis maupun bentuk lain yang dapat dipercaya. Dalam hal demikian pembukuan hak dapat dilakukan tidak berdasarkan bukti kepemilikan akan tetapi berdasarkan bukti penguasaan fisik yang telah dilakukan oleh pemohon dan pendahulunya. Pembukuan hak menurut ayat ini harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut; b. bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu tidak diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan; c. bahwa hal-hal tersebut diperkuat oleh kesaksian orang-orang yang dapat dipercaya; d. bahwa telah diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 26; e. bahwa telah diadakan penelitian juga mengenai kebenaran hal-hal yang disebutkan di atas; f. bahwa akhirnya kesimpulan mengenai status tanah dan pemegang haknya dituangkan dalam keputusan berupa pengakuan hak yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
AHLI PATRICK MARINTUS WAWO LOY, S.E.,M.Si
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa definisi Keuangan Negara adalah sebagai berikut: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomi, efektif, tranparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
Sedangkan definisi Kerugian Negara adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentangBadan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”). “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, Surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999)” yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan publik yang ditunjuk.
Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa dalam perhitungan Kerugian Negara Ahli menggunakan metode perhitungan Kerugian Keuangan Negara menggunakan metode perhitungan Kerugian total (total loss) yaitu kerugian merupakan seluruh jumlah yang dibayarkan.
Tahapan pemeriksaan dilakukan dengan:
Pengumpulan data;
Verifikasi data/ identifikasi masalah;
Wawancara;
Uji lokasi;
Evaluasi dan analisa data;
Penyusunan kertas kerja dan laporan.
Bahwa Ahli dan Tim Audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT telah menghitung Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 402.245.455,00 (Empat Ratus Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) atas pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur di Kabupaten Mangggarai Timur Tahun Anggaran 2012.
AHLI JOHANES DON BOSO BRIA, S.T.,M.Eg;
Dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa definisi Keuangan Negara adalah sebagai berikut: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomi, efektif, tranparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
Sedangkan definisi Kerugian Negara adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentangBadan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”). “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, Surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999)” yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan publik yang ditunjuk.
Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa dalam perhitungan Kerugian Negara Ahli menggunakan metode perhitungan Kerugian Keuangan Negara menggunakan metode perhitungan Kerugian total (total loss) yaitu kerugian merupakan seluruh jumlah yang dibayarkan.
Tahapan pemeriksaan dilakukan dengan:
Pengumpulan data;
Verifikasi data/ identifikasi masalah;
Wawancara;
Uji lokasi;
Evaluasi dan analisa data;
Penyusunan kertas kerja dan laporan.
Bahwa Ahli dan Tim Audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT telah menghitung Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 402.245.455,- (Empat Ratus Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) atas pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur di Kabupaten Mangggarai Timur Tahun Anggaran 2012.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tanah yang telah berdiri Terminal Kembur sekarang merupakan Tanah yang Terdakwa peroleh dari warisan, dimana sebelumnya tanah tersebut telah dikuasai dan digarap oleh Ayah Terdakwa sejak Tahun 1920.
Bahwa bukti yang menjadi pemilikan tanah tersebut merupakan milik Terdakwa yaitu Tanah yang ada diatasnya yang ditaman oleh Terdakwa dan juga bukti Pembayaran PPB;
Bahwa tanah tersebut ayah Terdakwa peroleh atas pembagian adat;
Bahwa sejak tanah tersebut diakuasai tidak pernah dibuatkan dokumen-dokumen yang berkaitan degan hak milik;
Bahwa yang pergi ke rumah Terdakwa untuk melakukan Kepok yaitu Sdr. Yosep Soni dan Sdr. Jerau Ferdinandus;
Bahwa tanah yang Terdakwa kuasai dan setelah itu tanah tersebut Terdakwa jual kepada Pemerintah Daerah Kabupeten Manggarai Timur dalam hal ini Dishub Kabupaten Manggarai Timur untuk pembangunan terminal kembur seharga Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan syarat pajak ditanggung oleh pihak Dishub Kabupaten Manggarai Timur;
Kemudian dari hasil penjualan tanah tersebut Terdakwa membeli sebuah mobil dump truck;
Bahwa tanah Tersebut semula masuk kedalam Kelurahan Rana Loba namun pada tahun 2010 terjadi pemekaran sehingga tanah tersebut termasuk dalam administrasi kelurahan kembur;
Bahwa Terdakwa sudah tidak ingat lagi berapa ukuran luas tanah yang saat itu Terdakwa jual kepada Pemda Kabupaten Manggarai Timur dalam hal ini Dishub Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa sebelumnya tanah tersebut Terdakwa gunakan untuk menanam tanaman berumur pendek sepseti, ubi, pisang dll;
Bahwa surat/dokumen jual beli dan dokumen survey Saksi saksi tanda tangan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manggrai Timur dan dokumen-dokumen tersebut diajukan oleh orang Dinas yang namanya sudah Terdakwa tidak ingat lagi;
Bahwa tanah tersebut benar-benar milik Terdakwa dan tidak ada niat sedikitpun dari Terdakwa untuk “makan uang negara” /Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
FRANSISKA NORHAIDA,
Dibawah janji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi hadir sebagai Saksi meringankan untuk terdakwa GREGORIUS JERAMU, untuk perkara tanah Terminal Kembur karena Tanah saksi berbatasan langsung dgn tanah terminal tersebut, dan Tanah yang saksi miliki tersebut merupakan pembelian dari GREGORIUS JERAMU
Bahwa Tanah yang saksi miliki dibeli tahun 2002 dengan ukuran tanah 6000an m2.
Bahwa Tanah yang saksi miliki terletak disebelah Timur dari tanah Terminal Kembur
Saksi tidak mengetahui bagaimana perolehan tanah Pemda dari GREGORIUS JERAMU, namun saksi mengetahui bahwa tanah yang diperoleh Pemda merupakan tanah dari GREGORIUS JERAMU saat saksi hendak membeli tanah dari GREGORIUS JERAMU;
Bahwa tanah yang saksi peroleh yang berbatasan disebelah Timur terminal sudah ada Sertifikat sejak 2018 yang diperoleh/dibuat karena Prona(Proyek Operasi Nasional Agraria);
Sepengetahuan saksi sejak Tahun 2002 sampai dengan sekarang tidak pernah ada masalah mengenai tanah yang dikuassai oleh Terdakwa GREGORIUS JERAMU, karena selama itu Terdakwa GREGORIUS JERAMU menanami tanaman ( jambu mente, Kemiri, dan Mangga dan jagung) diatas tanah tersebut dan tidak pernah ada klaim dari Lembaga Adat, Pemerintah Daerah maupun masyarakat desa;
Bahwa lokasi tanah milik saksi yang saksi beli Tahun 2002 tidak berada dihutan karena dekat dengan perkampungan;
Bahwa tidak ada Tanah Negara disekitar tanah saksi, karena tanah-tanah yang berlokasi dekat dengan tanah saksi sudah dikuasai dan dibuktikan dengan adanya tanaman-tanaman produksi diatasnya
Bahwa lokasi Tanah saksi dan Tanah terminal berada di Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Manggarai Timur
Bahwa pada saat pembukuan/sertifikat Tanah mikik Saksi, ada nama GREGORIUS JERAMU dalam batas-batas tanah;
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah-tanah disekitar tanah saksi sudah memiliki sertifikat atau belum;
Bahwa Syarat permohonan untuk mendapatkan Prona yaitu Surat Permohonan dan Fotokopi KTP pemohon;
Bahwa saksi berdomisili di Borong kota Ndora dan saksi berdsasarkan jual beli
Bahwa saksi memperoleh tanah dari GREGORIUS JERAMU karena Saksi sering memberikan bantuan dalam bentuk Uang (dikarenakan saksi dan GREGORIUS JERAMU masih memiliki hubungan keluarga) dan setelah itu sebagai gantinya GREGORIUS JERAMU memberikan tanah kepada saksi, dan ukuran Tanah yang saksi peroleh dari GREGORIUS JERAMU berukuran 6.000an M2 dan total uang yang pernah saksi berikan kepada GREGORIUS JERAMU sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui pembelian tanah Tahun 2012 oleh Pemerintah Daerah dari GREGORIUS JERAMU dan saksi juga tidak pernah dilibatkan dalam pembelian Tanah Tersebut dikarenakan tahun 2012 saksi sedang menjalani study di Bali, dan saksi baru mengetahui adanya Pembelian Tanah tersebut pada Tahun 2014/2015, oleh karena itu saksi dan keluarga saksi tidak pernah menandatangani dokumen jual beli apapun;
Bahwa ketika Saksi memperoleh tanah dari GREGORIUS JERAMU saksi tidak pernah menanyakan Alas hak atas tanah tersebut, karena saksi sudah yakin bahwa tanah tersebut merupakan Tanah dari GREGORIUS JERAMU yang setahu saksi tanah tersebut berasal dari orang tua dari GREGORIUS JERAMU;
Bahwa Lokasi tanah Saksi yang saksi peroleh tahun 2002 beralamat di Kelurahan Rana Loba;
Bahwa Tanah saksi berbatasan dgn Tanah Terminal kembur dan saat pengukuran oleh BPN tidak melibatkan saksi ataupun keluarga saksi;
Tanah Saksi telah memiliki sertifikat dan alas hak dalam sertifikat tersebut saksi tidak baca secara teliti, dan nama pemegang hak sebelumnya tidak dicantumkan dikarenakan merupakan hasil/roduk dari Prona.
Terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
SAKSI IGNASIUS NALE,
Dibawah janji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan untuk Terdakwa GREGORIUS JERAMU untuk perkara tanah terminal yang sedang bermasalah, dan saksi tahu karena saksi memiliki tanah disekitar tanah tersebut, namun tidak berbatasan langusung ±150 meter, yang saksi peroleh dari orang tua saksi;
Bahwa Saksi mengetahu Tanah terminal dulu merupakan tanah GREGORIUS JERAMU, saksi tahu karena sejak saksi sudah dewasa saksi sering bertemu GREGORIUS JERAMU di tanah tersebut sedang berkebun;
Bahwa saksi mengetahui yang ada diatas tanah tersebut yaitu tanaman perkebunan seperti padi, jagung, jambu mente (proyek) mangga bantuan, mahoni, kemiri dll;
Bahwa Tanah saksi merupakan tanah yang saksi peroleh dari warisan sejak tahun 2000 dan tanah saksi tidak pernah diklaim oleh Lembaga Adat, Warga, maupun Pemerintah dan juga tidak pernah ada sengketa oleh pihak manapun;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah yang Pemerintah Daerah peroleh dari GREGORIUS JERAMU berasal dari jual beli;
Saksi mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik dari GREGORIUS JERAMU yang diperoleh dari Warisan orang tua, dan tanah tersebut tidak masuk dalam daerah hutan, dan juga disekitar tanah tersebut tidak ada tanah negara;
Bahwa hukum adat khususnya dalam pembagian tanah masih berlaku;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tahun 2012 ada pengukuran lahan;
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui orang tua GREGORIUS JERAMU memperoleh tanah tersebut dari siapa;
Bahwa Saksi juga tidak pernah melihat dan mengetahui bukti tanah terminal kembut tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah ada sengketa atas tanah tersebut baik dari Pemda, Lembaga adat maupun masyarakat sekitar.
Terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
AHLI Dr. RICARDO SIMARMATA, S.H,
Dibawah janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi dasar Pengadaan Tanah yaitu PP Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dimana didalamnya telah diuraikan pihak yang memiliki hak atas tanah antara lain :
Pemegang hak atas tanah
Pemegang hak pengelolaan
Tanah wakaf
Pemilik Tanah bekas adat
Bahwa Tanah bekas milik adat yaitu tanah yang penguasaannya secara faktual dimiliki seseorang dan bukti bukan sertifikat melainkan penguasaan fisik saja, dan menerut ahli defenini ini merupakan Interpretasi ilmu dan tidak terdapat aturan hukum yang mengikat;
Bahwa Tanah dengan dasar penguasaan dibuktikan dengan dokumen tertulis, yang oleh pejabat yang berwengan misalnya akta jual beli;
Bahwa Tanah yang dikuasai selama 20 tahun tanpa putus/terus menerus termasuk dalam tanah hak lama. Dan Tanah Hak Lama dapat dimiliki dengan 2 cara yaitu, degan jual beli waris dll, atau dengan cara diusahan tanpa sertifikat;
Bahwa Penguasaan fisik merupakan hubungan hukum antara penguasa tanah dengan bukti tersebut sedangkan bukti penguasaan fisik dalam hukum agraria adalah bukti dalam bidang agraria sebagai penguat hubungan antara penguasa tanah dengan tanah tersebut;
Bahwa orang yang menguasasi terus menerus namun tidak memiliki dokumen apapun bisa karena dikategorikan sebagai pemilik tanah bekas hak adat sesuai dengan PP 24 Tahun 1997 pasal 24 ayat (2), oleh karena itu pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak harus dengan sertifikat;
Bahwa kemudian terhadap tanah yang dikuasai terus menerus dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Lurah/Kepala Desa telah memenuhi asas terang dan tunai dikarenakan Lurah sudah mewakili oleh masyarakat dan juga kedudukan penjabat tersebut bisa dianggap sebagai saksi;
Bahwa kemudian menurut pendapat ahli jika dalam Surat Jual Beli yang mana tanahnya merupakan tanah milik bekas tanah adat maka dasar pemilikan dalam Surat Jual Beli hanya didasarkan pada penguasaan fisik saja, dan jika terdapat tanda tanga Camat/Lurah artinya tidak ada keberatan / adanya pengakuan dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terkait Luas tanah yang berbeda dalam Surat Jual Beli dan PBB Saksi bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan Peraturan perundang-undangan PBB merupakan Bukti Petunjuk dan bukan merupakan alat bukti;
Bahwa berkaitan dengan klausa pasal 1 Surat Perjanjian Jual Beli anatara Pemerintah Daerah Kabuapten Manggarai Timur dan GRERGORIUS JERAMU terdapat peralihan hak yang beralih kepada Pembeli dan tidak menjadi hal wajib untuk GREGORIUS JERAMU memberikan dokumen sebagai bukti kepemilikan dikarenakan sejak awal tanah tersebut berdasarkan penguasaan fisik;
Bahwa berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, tanah yang dimiliki seseorang dari tanah bekas milik adat berhak atas ganti rugi;
AHLI MIKHAEL FEKA, S.H., M.H,
Dibawah janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa menyalahgunakan kewenangan merupakan unsur terpenting dalam penerapan Pasal 3 UU TPK, yang mana menyalahgunakan kewenangan berarti seseorang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang namun tugas pokok dan fungsi yang dilakukan tidak dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu jabatan atau kewenangan yang digunakan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain;
- Bahwa tiada pidana tanpa kesalahan sehingga apabila PPTK tidak memiliki kesalahan, maka PPTK tidak dapat dipidana, sehingga apabila PPTK tidak memiliki kesalahan, maka PPTK tidak dapat dipidana;
Bahwa Tim Pengadaan Tanah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana; Bahwa menyalahgunakan kewenangan merupakan unsur terpenting dalam penerapan Pasal 3 UU TPK, yang mana menyalahgunakan kewenangan berarti seseorang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang namun tugas pokok dan fungsi yang dilakukan tidak dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu jabatan atau kewenangan yang digunakan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain;
Bahwa tiada pidana tanpa kesalahan
Bahwa Penanggungjawab kegiatan apabila menimbulkan/menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Bahwa PPTK 2013 dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tempus dalam perkara berlanjut dari 2012 sampai dengan 2013;
Bahwa PPTK atau penanggungjawab yang dimintai tanggung jawab pidana, yang menyebabkan kesalahan dilihat dari history jual beli, tahapan yang dilewati dan yang paling berperan;
Bahwa Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan terdapat 3 kemungkinan, yaitu:
Tidak terdapat kesalahan;
Terdapat kesalahan;
Terdapat kesalahan yang menyebabkan kerugian keuangan negara;
Bahwa apabila ditemukan kesalahan administrasi oleh Inspektorat, maka Inspektorat memberikan kesempatan 10 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara;
Bahwa yang dapat mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara hanya BPK, sedangkan Inspektorat, BPKP, dan Audit publik hanya menghitung kerugian negara namun tidak dapat mendeklarasikan;
Bahwa UU TPK tidak boleh dari kata dapat berdasarkan putusan MK Nomor 15 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, kerugian keuangan negara haruslah berdasarkan actual loss bukan probable loss;
Bahwa kerugian negara adalah kekurang uang atau surat berharga dll;
Bahwa Kerugian Keuangan Negara apabila uang ada dan barang ada serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan maka tidak ada kerugian negara;
Bahwa perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tanpa hak dan bertentangan dengan hukum, terdapat 2 (dua) paham tentang perbuatan melawan hukum:
Paham perbuatan melawan hukum secara formil
Paham perbuatan melawan hukum secara materiil
Bahwa dalam putusan MK Nomor 3 tahun 2006 menyatakan perbuatan melawan hukum yang termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi hanyalah Perbuatan melawan hukum secara formil;
Bahwa pajak adalah bukti lainnya dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah;
Bahwa apabila seseorang menjual tanah berdasarkan SPT-PBB, asal tanah tersebut bukan merupakan tanah sengketa dan tanah milik orang lain maka diperbolehkan;
Bahwa apabila terdapat tanah yang berlokasi di lokasi A dalam SPT-PBB namun faktanya berlokasi di lokasi B maka tidak menghapus kepemilikan apabila tanah tersebut tidak dalam sengketa dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga jual-beli diperbolehkan;
Bahwa apabila dalam SPT-PBB luas tanah 3000 M2 dan faktanya 7000 M2, karena ukuran luas tanah yang pasti terdapat pada sertifikat maka apabila tidak ada unsur kesalahan pidana/perdata dan tidak mencaplok tanah orang lain;
Bahwa pemilik tanah melakukan penjualan untuk kepentingan umum berhak mendapatkan ganti rugi yang layak kecuali memberikan tanah secara sukarela;
Bahwa sesuai dengan kesepakatan dalam SPJB, apabila tidak ada perbuatan yang melawan hukum tidak dapat diminta pertanggungjawaban;
Bahwa apabila seseorang melanggar Pasal 3 ayat (3) Undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka hal tersebut adalah termasuk perbuatan melawan hukum;
Bahwa unsur memperkaya diri sendiri/orang lain bersifat alternatif;
Bahwa apabila seorang pejabat yang diberi kewenangan tidak menerima uang namun menguntungkan orang lain maka unsur memperkaya diri sendiri/orang lain terpenuhi;
Bahwa apabila ada yang diperkaya maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Bahwa apabila gedung dimanfaatkan, tanah yang ada untuk pembangunan gedung dibayarkan oleh negara menggunakan uang negara dan yang menerima pembayaran merupakan orang yang tidak berhak maka terdapat perbuatan melawan hukum;
Bahwa apabila pengadaan tanah bermasalah, tanah dan gedung terdaftar dalam aset pemerintah daerah, tetap termasuk kerugiannegara apabila tanah dijual tanpa hak.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1 (satu) bundel Petikan Putusan Bupati Manggarai Timur Nomor : 5/BKD.821.2.23/103/I/2012;
2. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/04/II/2012 Tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012;
3. 1 (satu) bundel Musyawarah Negosiasi Tanah SPJB 2012;
4. 1 (satu) bundel Pengadaan Tanah 2013;
5. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala DISHUB KOMINFO Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/04/II/2012 tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012;
6. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUB/40/III/2013 tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013
7. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/02/II/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Manggarai Timur T.A. 2012;
8. 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahun 2013;
9. 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahun 2012;
10. 1 (satu) bundel Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2012 DJP-KPP Ruteng
11. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Nomor: Hub.BAP/03/VII/2013 Tahap II Tanah yang dijualkan oleh Gregorius Jeramu kepada Dishubkominfo Matim Tanggal 30 juli 2013;
12. 1 (satu) bundel Kwitansi Pembayaran Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan Tanah Terminal di Kembur Tanggal 30 Juli 2013;
13. 1 (satu) buah buku Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2012 dan 1 (Satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2013;
14. 1 (satu) bundel Register SP2D Periode 01 Januari 2012 – 31 Desember 2012 Dishubkominfo Matim;
15. 1 (satu) bundel Status Final Register SPM Periode 01 Januari 2012 – 31 Desember 2012 Dishubkominfo Matim;
16. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Nomor: HUBKOM.BAP/19/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 Dishubkominfo Matim;
17. 1 (satu) bundel Kwitansi Pembayaran Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan Tanah Terminal di Kembur, Kecamatan Borong Tanggal 11 Desember 2012;
18. 1 (satu) bundel Dokumen Pembayaran Honorarium Panitia Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah Pekerjaan Pengadaan Terminal T.A. 2012 tanggal 29 Desember 2012;
19. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor: HK/04/2012 Tanggal 30 Januari 2012 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur T.A. 2012;
20. 1 (satu) bundle Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012;
21. 1 (satu) bundle Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2013;
22. 1 (satu) bundel Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2014;
23. 1 (satu) bundel Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2015;
24. 1 (satu) bundle Asli Data Penerimaan dan Pengeluaran Terkait Terminal Kembur-Borong Tahun 2012 dan Tahun 2015;
25. 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPASKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012;
26. 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2013 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
27. 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) Tahun Anggaran 2012 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
28. 2 (dua) bundel Asli Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/07/II/2012 TENTANG Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal;
29. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana No: 0545/LS/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
30. 3 (tiga) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No: Hubkom.BAP/18/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012;
31. 2 (dua) rangkap asli Kwitansi senilai Rp.294.400.000,- tanggal 11 Desember 2012;
32. 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) tahun Anggaran 2013
33. 1 (satu) bundel Lembar Pengendalilan Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Asal SK Pemberian Hak Sertifikat Nomor: 4821/2019 Tanggal 10 April 2019 Terminal Kembur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Matim;
34. 1 (satu) bundel Surat Kuasa Bupati Manggarai Timur Nomor: DP2RKP.310/205/II/2019 Tanggal 21 Februari 2019;
35. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tanggal 12 Desember 2018;
36. 1 (satu) bundel Surat Permohonan dari Pemda Matim kepada BPN Matim terkait Pengukuran atas Tanah Lokasi Terminal Kembur Tanggal 10 April 2019;
37. KTP a/n Boni Hasudungan;
38. 1 (satu) bundel Surat Permohonan Pengajuan Hak Pakai dari Pemda Matim kepada BPN RI 10 April 2019;
39. 1 (satu) bundel Data-Data Subyek dan Objek Hak Atas Tanah Terminal Kembur Tanggal 13 September 2019;
40. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Tanggal 18 Maret 2019;
41. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tanggal 18 Maret 2019;
42. 1 (satu) bundel Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah Nomor: 0103/200/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019;
43. 1 (satu) bundel Risalah Pemeriksaan Data Yuridis dan Penetapan Batas Desa Satar Peot NIB : 24.20.01.12.02451 tanggal 13 September 2019;
44. 1 (satu) bundel Notulen Sidang Panitia Peneliti Tanah Kantor Pertanahan Matim Tanggal 13 September 2019;
45. 1 (satu) bundel Tanda terima dokumen berkas permohonan SK Pemberian Hak Pakai Instansi/Badan Hukum Pemerintah No. 4821/2019 tanggal 10 April 2019;
46. 1 (satu) bundel Tanda terima dokumen berkas permohonan Pendaftaran SK Hak No. 15408/2019 tanggal 19 September 2019;
47. 1 (satu) bundel Surat Perintah Setor berkas permohonan No. 4821/2019 tanggal 10 April 2019;
48. 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Pengukuran No. IP.01.01/221-53.19/VIII/2019;
49. 1 (satu) bundel Gambar Ukur No. 94/2019;
50. 1 (satu) bundel peta Bidang Tanah (PBT) No. 177/2019 tanggal 03/09/2019;
51. 1 (satu) bundel Risalah Pengolahan data tanggal 13 September 2019;
52. 1 (satu) bundel Risalah Tim Peneliti Tanah No. 6/2019 tanggal 13 September 2019;
53. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur No. 28/HP/BPN-24.20/2019 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tanggal 17 September 2019;
54. 1 (satu) bundel Surat Perintah Setor Permohonan Pendaftaran SK HAK tanggal 19 September 2019;
55. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Jual – Beli dari Gregorius Jeramu kepada Drs. Jahang Fansi Aldus bertindak u/an Pemerintah Kab. MATIM tanggal 11 Desember 2012;
56. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah Tanggal 18 Maret 2019;
57. 1 (satu) bundel Surat Keterangan Lurah No. Pem. 0103/201/III/2019 tanggal 11 Maret 2019;
58. 1 (satu) bundel Surat Tugas Pengukuran No. 94 / St-24.20/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019;
59. 1 (satu) bundel Buku Tanah dan Ukur Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2420011240005;
60. 1 (satu) bundel Buku Rekening Bank NTT (036.02.01.003319-1) a/n Gregorius Jeramu;
61. 1 (satu) bundel SPPT-PBB Tahun 2012 a/n Gregorius Jeramu;
62. 1 (satu) bundel KTP Gregorius Jeramu;
63. 1 (satu) bundel STNK Mobil Light Dump/Truck Tipe Mitshubishi/ Colt Plat Nomor EB 9027 P a/n Gregorius Jeramu;
64. 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Nomor: Dishub/Unit PKB 552/67/III/2021 Tanggal 29 Maret 2021;
65. 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Pendukung Pencairan Anggaran/dana Pengadaan Tanah;
66. Foto copy Sertifikat Tanah Terminal Kembur;
67. 1 (satu) bundle foto copy Keputusan Kepala Dishubkominfo Matim Nomor:Hubkom/07/11/2012 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal;
68. 1 (satu) bundel foto copy Bukti Pencairan Dana Tanah Terminal Kembur Tahun 2013;
69. 1 (satu) bundle foto copy Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
70. a. Foto copy Surat Undangan Rapat Nomor 02/Tim/XI/2012 tanggal 29
November 2012 dari Tim Penafsir dan Negosiasi;
b. Foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah untuk
Pembangun Terminal di Kembur;
c. Foto copy Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah
Calon Lokasi Terminal;
d. Foto copy Berita Acara Perubahan Hasil Penelitian dan Survey Tanah
Calon Lokasi Terminal;
e. Foto copy Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk
Pembangunan Terminal;
f. Surat Pernyataan Jual Beli
71. 1 (satu) bundel Fotocopy Bukti Setoran Tunai bank BNI;
72. 1 (satu) bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Matim dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur;
73. 1 (satu) bundel fotoocopy Surat Undangan Rapat Tim Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur No: 02/Tim/XI/2012 tanggal 29 November 2012;
74. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Persiapan tanggal 30 November 2012;
75. 1(satu) lembar foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong tanggal 25 Mei 2012
76. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Survey tanah Calon Lokasi Terminal Tanggal 26 Mei 2012;
77. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Perubahan Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal tanggal 13 Desember 2012;
78. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian dan Survey tanggal 03 Desember 2012;
79. 1 (satu) lembar foto copy Berita acara Musyawarah negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal Tanggal 15 Desember 2012;
80. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 11 Desember 2012;
81. 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUB/44/III/2013 Tentang Penunjukan Panitia Negosiasi Pengadaan tanah Terminal Kembur Kecamatan Borong Kegiatan Pembangunan Gedung Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut di atas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa GREGORIUS JERAMU selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur bersama – sama Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : Hubkom/02/II/2012, tanggal 15 Pebruari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 (dalam penuntutan terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tanggal 01 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2013, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur yang beralamat di Jalan. D.I. Panjaitan, Desa Gurung Liwut, Lehong, Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012 nomor DPA SKPD 1.0701180152 tanggal 06 Januari 2012 telah dilakukakan Penganggaran untuk Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan dengan kode 1.07.1.07.01.18 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Terminal dengan Kode 1.07.1.07.01.18.01 yang mana ditentukan Indikator dan tolak ukur kinerja kegiatan tersebut sebagai berikut :
-
INDIKATOR TOLAK UKUR KINERJA TARGET KINERJA MASUKAN Jumlah Dana Rp. 300.000.000 KELUARAN Terbayarnya Belanja Pengadaan Tanah 1 Hektare HASIL Tersedianya Tanah Terminal 100 %
Terhadap jumlahdana yang tersedia sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian sebgai berikut:
Belanja Langsung
PPTK (6 bulan x Rp.500.000 = Rp. 3.000.000)
Ketua Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (1 kegiatan x Rp.600.000 = Rp.600.000)
Sekretaris Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (1 kegiatan x Rp.500.000 = Rp.500.000)
Anggota 3 Orang Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (3 orang x Rp.500.000 = Rp.1.500.000)
Belanja Modal
Pengadaan Tanah Terminal (1 hektare x Rp.294.000.000 = Rp.294.000.000)
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Belanja Modal berupa Pengadaan Tanah Terminal Drs. Jahang Fansi Aldus selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur menunjuk Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdaskan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/02/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang memiliki tugas sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa selain menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sebagaimana diatas, juga ditunjuk Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal berdasarakan Surat Keputusan Kepala Dinas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/07/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 dengan susunan Tim sebagai berikut:
Drs. FANSY ALDUS JAHANG Sebagai Penanggung jawab/pengarah;
Drs. JERAU FERDINANDUS sebagai Ketua Tim
MARIA G.K ARONG sebagai Sekretaris Tim
YOSEF SONI, ST sebagai Anggota Tim
ADRIANUS PATRYSIUS P. ANGGO, S.Sos sebagai Anggota Tim
BANYAMIN GUIDO NDAP, S.Sos sebagai Anggota Tim
Dengan tugas sebagai berikut:
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat;
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c;
menerima hasil penilaian harga tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Penilai Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
Bahwa setelah itu Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. selaku PPTK bersama-sama Anggota Tim Panitia Pengadaan Tanah menuju ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal Kembur yang masing-masing sebagai berikut :
-
-
Lokasi Tanah Yang melakukan pengukuran awal Lokasi I Tanah Milik Sdr. Lambertus Satu dan Sdr. Paulus Natong dengan luas Panjang: 100 meter, Lebar: 70 Meter. Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Anggota Tim yaitu :
1. Saksi Yosef Soni
2. Saksi Jerau Ferdinandus
3. Saksi Benyamin Guido Ndap
4. Saksi Adrianus P. Anggobeserta dengan Kabid Darat Dishubkominfo Manggarai Timur Saksi Gaspar Nanggar.
Lokasi Tanah II Milik Sdr. Lambertus Satu dengan ukuran Panjang : 100 Meter, lebar : 70 Meter Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Anggota Tim yaitu :
1. Saksi Yosef Soni
2. Saksi Jerau Ferdinandus
3. Saksi Benyamin Guido Ndap
4. Saksi Adrianus P. Anggo
Beserta dengan Kabid Darat Dishubkominfo Manggarai Timur Saksi Gaspar Nanggar.
Lokasi Tanah III Milik Sdr. Terdakwa dengan luas Panjang: 100 Meter, Lebar: 82,5 Meter. Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, ST
-
Bahwa kemudian ketiga lokasi calon tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal dikembur tersebut dilakukan negosiasi oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S., Saksi Drs. Jerau Ferdinandus (sekertaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur/ Ketua Tim Penaksir dan Negosiasi), Saksi Yosef Soni, ST (anggota Tim Penaksir dan Negosiasi) dengan hasil sebagai berikut :
Pada lokasi I permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- sehingga salah satu pemilik tanah (Sdr.Paulus Natong) tidak setuju dengan nilai yang ditawarkan oleh Dinas Perhubungan;
Pada lokasi II permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- , sedangkan pemilik tanah tetap minta harga sebesar Rp. 500.000.000,- tanpa potong pajak dan juga anak dari pemilik tanah tidak menghendaki tanah bapak nya dijual;
Pada lokasi III permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,-;
Bahwa pada sekitar bulan Mei Tahun 2012 Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. bersama dengan Saksi Yosef Soni, ST menemui Terdakwa Gregorius Jeramu selaku Pemilik tanah ke III yang berada di daerah Kembur, setelah bertemu dengan Terdakwa Gregorius Jeramu kemudian Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, ST menanyakan kepada Terdakwa Gregorius Jeramu lokasi tanah yang akan dijual di daerah Kembur, kemudian Terdakwa Gregorius Jeramu menunjukkan lokasi tanah tersebut, setelah sampai di lokasi tanah Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, S.T melakukan pengukuran di lokasi tanah tersebut dan menanyakan harga tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Gregorius Jeramu harga tanah tersebut adalah Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi Yosef Soni, S.T menanyakan harga pastinya tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Gregorius Jeramu bahwa tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), karena dalam DPA-SKPD anggaran yang tersedia di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur hanya tersedia sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puuh empat juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, S.T meminta untuk bertemu dengan pemilik tanah yaitu Terdakwa Gregorius Jeramu untuk melakukan “KEPOK” (istilah adat di Manggarai Timur) untuk memastikan harga akhir dari tanah tersebut kemudian pemilik tanah memberikan harga sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah ) tidak termasuk pajak.
Bahwa dari hasil “KEPOK” tersebut, Saksi Drs. Jerau Ferdinandus selaku Ketua Tim Penaksir Tanah pada tanggal 12 Desember 2012 dan selaku Sekertaris Dinas Perhubungan, informasi dan Komunikasi Kabupaten Manggarai Timur menandatangani Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Untuk Pembangunan Terminal yang dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dengan isi sebagai berikut:
Pada hari ini, Rabu tanggal lima bulan Desember dua ribu dua belas bertempat di Kembur Satar Peot Kecamatan Borong Kabupaten Manggari Timur telah diadakan musyawarah dengan saksi Gregorius Jeramu selaku Pemilik Tanah tentang besarnya harga atas tanah yang akan di jual kepada pemerintah untuk pembangunan terminal;
Musyawarah berjalan sangat a lot karena pemilik tanah menjual tanah yang luasnya P:100x69x31, L : 82,5x66 dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tetapi berkat kerja keras Tim Penaksir dan negosiasi tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, pada akhirnya pemilik tanah menyepakati harga yang di tawarkan oleh tim adalah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), belum termasuk pajak pph sebesar 5%;
Dana yang dianggarkan untuk pengadaan tanah terminal pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Mengingat bahwa anggaran dana yang disediakan pada tahun 2012 tidak cukup untuk melakukan pembelian tanah untuk pembangunan terminal yang besarannya mencapai Rp. 400.000.000,- maka tim kembali membuat kesepakatan dengan pemilik tanah yang hasilnya : pemilik tanah menyepakati proses pembayaran dilakukan dalam dua tahap yaitu:
Pembayaran tahap I pada T.A 2012 sebesar Rp. 294.400.000,- dengan rincian:
Bayaran ke pemilik tanah : Rp. 279.680.000,-;
Pajak pph 5% : Rp. 14.720.000,-;
Luas tanah : P : 82,5 M, L ; 69 M
Pembayaran Tahap II pada T.A 2013 sebesar Rp. 126.336.000,- dengan rincian:
Bayaran ke pemilik tanah : Rp. 120.320.000,-;
Pajak pph 5% : Rp. 6.016.000,-;
Luas tanah : P : 82,5 M, L ; 31 M
Pembayaran atas tanah tahap II dibebankan pada DPA Dinas Perhubungan T.A 2013.
Bahwa tanah yang diklaim oleh Terdakwa Gregorius Jeramu yang akan di bebaskan setelah dilakukan pengukuran oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. seluas + 7.454 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dengan : David Jadut;
Sebelah Timur dengan : Drs. Siprianus Lalung;
Sebelah Selatan dengan : Jalan Raya;
Sebalah Barat dengan : Terdakwa Gregorius Jeramu;
Dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Bahwa pada saat Terdakwa Gregorius Jeramu menujukan batas-batas tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tanpa di hadiri oleh pemilik batas dan Lurah Satar Peot.
Bahwa karena telah disepakati antara Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu terhadap pembelian tanah tersebut dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012, selanjutnya Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. membuat dokumen-dokumen persyaratan pencairan Tahap I pada tahun 2012 yaitu sebagai berikut :
Undangan Rapat Nomor :02/Tim/XI/2012, tanggal 29 Noveember 2012
Daftar Hadir Rapat Persiapan Tim Penafsir dan Negosiasi Harga tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur tanggal 30 November 2012 yang di tanda tangani oleh Saksi Drs. Jerau Ferdinandus selaku Ketua Tim Penafsir dan Negosiasi;
Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamtan Borong, tanggal 25 Mei 2012;
Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal, tanggal 26 Mei 2012;
Berita Acara Perubahan Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal, tanggal 03 Desember 2012;
Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian Survey Tanggal 03 Desember 2012;
Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal tanggal 05 Desember 2012 yang di tandatangai oleh Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Daftar Hadir Musyawarah Negosiasi Harga Tanah tanggal 05 Desember 2012
Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 11 Desember 2012 yang di tanda tangani oleh saksi Drs. Jahang Fansy Aldus dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dijadikan syarat pencairan dalam pengadaan tanah tersebut, serta Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. yang mendatangi para anggota tim pengadaan lalu Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. meminta kepada masing-masing anggota tim untuk menadatangani dokumen tersebut;
Bahwa setelah dokumen- dokumen yang dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan di tandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tertuang dalam dokumen tersebut, selanjutnya Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. menggunakan dokumen-dokumen tersebut dan meminta saksi Kristianus Aga selaku bendahara pengeluaran pada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2012 untuk melakukan pencairan anggaran untuk pembayaraan Pengadaan Lahan pembangunan terminal di Kembur, kemudian saksi Kristianus Aga membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Jasa (SPP-LS) Nomor Hub.911/406/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. selaku PPTK dan saksi Kristianus Aga selaku Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada saksi Drs. Jahang Fansy Aldus selaku Kuasa Peengguna Anggaran dan kemudian dibuat Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: Hubkom.911/407/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ditandatangani oleh saksi Drs. Jahang Fansy Aldus yang kemudian diajukan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2704/LS/2011 tanggal 28 Desember 2012 pembayaran kepada : Terdakwa, NPWP: 00832.824.7-924.000, Nomor Rekening Bank : 036.0201.003319-1, Bank : Bank NTT Cabang Borong, keperluan : Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan tanah terminal, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang diminta sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Jumlah Potongan sebesar Rp.13.381.818,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu delapan ratus delapan belas rupiah);
Jumlah yang di bayarkan sebesar Rp. 281.018.182,- (dua ratus delapan puluh satu delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) yang di transfer ke rekening atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu.
Bahwa pada tahun 2013 Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat pembayaran tahap kedua terhadap tanah yang diklaim oleh Terdakwa Gregorius Jeramu Yang telah disepakati antara Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu pada tahun 2012, yang terdiri dari:
Undangan Rapat No. 01/Tim/III/2013, tanggal 18 Maret 2013
Daftar Hadir Rapat Persiapan Tim Penafsir dan Negosiasi Harga tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur tanggal 19 Maret 2013 yang di tanda tangani oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. selaku Ketua Tim Panafsir dan Negosiasi;
Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamtan Borong, tanggal 21 Maret 2013;
Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal, tanggal 21 Maret 2013;
Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian dan Survey tanggal 21 Maret 2013;
Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal tanggal 22 Maret 2013 yang di tandatangani oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Daftar Hadir Musyawarah Negosiasi Harga Tanah tanggal 22 Maret 2013;
Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 25 Maret 2013 yang di tanda tangani oleh Drs. Jahang Fansy Aldus dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. untuk dijadikan syarat pencairan dalam pengadaan tanah tersebut, serta Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. kemudian menyerahkan barita acara tersebut kepada saksi Maria GK. Arong untuk nantinya disampaikan kepada anggota tim pengadaan tanah yang mendatangi para anggota tim pengadaan lalu Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. meminta kepada masing-masing anggota tim untuk menandatangani dokumen tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi Yosef Soni, S.T selaku Bendahara Pengeluaran pada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2013 menggunakan dokumen- dokumen yang dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tertuang dalam dokumen tersebut, sebagai syarat untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barng Jasa (SPP LS) Nomor: Hub.911/189/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang ditandatangani oleh PPTK dan Saksi Yosef Soni, S.T selaku Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada KPA dan kemudian dibuat Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) Nomor : Hub.911/189/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran yang kemudian diajukan ke Badan Keuangan Kabupaten Manggarai Timur dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0545/LS/2013 tanggal 02 Agustus 2013, kepada Terdakwa Gregorius Jeramu, NPWP : 00.832.824.7.924-000, Nomer Rekening Bank : 036.02.01.003312-1, Bank : NTT Cabang Borong, Keperluan Pembayaran Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahap II (DAU), dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang diminta sebesar Rp. 127.454.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah);
Jumlah Potongan sebesar Rp.5.772.727,- (liam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
Jumlah yang di bayarkan sebesar Rp. 121.227.273,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang ditranfer ke rekening atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakui tanah yang akan dibebaskan untuk pembangun terminal Kembur berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 padahal senyatanya setelah dilakukan pengukuran luasan tanah tersebut seluas + 7.454 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Gregorius Jeramu bersama-sama dengan Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S., telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455,00 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah), sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang menyatakan “Dari hasil pemeriksaan Tim Audit Inspektorat Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur sebagai APIP telah menghitung kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam perkara tersebut sebesar Rp. 402.245.455,00 yang merupakan kerugian total loss atas pengadaan tanah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan dengan kata “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa GREGORIUS JERAMU selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Identitas Terdakwa secara lengkap sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di samping itu menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga, Terdakwa adalah sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Melawan hukum dalam arti formil mengandung makna suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai permuatan melawan hukum apabila melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan melawan hukum dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, pengertian “melawan hukum materiil” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formele wederrechtelijk heid);
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa GREGORIUS JERAMU selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur bersama – sama saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : Hubkom/02/II/2012, tanggal 15 Pebruari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 (dalam penuntutan terpisah), perbuatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012 nomor DPA SKPD 1.0701180152 tanggal 06 Januari 2012 telah dilakukakan Penganggaran untuk Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan dengan kode 1.07.1.07.01.18 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Terminal dengan Kode 1.07.1.07.01.18.01 yang mana ditentukan Indikator dan tolak ukur kinerja kegiatan tersebut sebagai berikut :
-
INDIKATOR TOLAK UKUR KINERJA TARGET KINERJA MASUKAN Jumlah Dana Rp. 300.000.000 KELUARAN Terbayarnya Belanja Pengadaan Tanah 1 Hektare HASIL Tersedianya Tanah Terminal 100 %
Terhadap jumlahdana yang tersedia sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
I.Belanja Langsung
PPTK (6 bulan x Rp.500.000 = Rp. 3.000.000)
Ketua Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (1 kegiatan x Rp.600.000 = Rp.600.000)
Sekretaris Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (1 kegiatan x Rp.500.000 = Rp.500.000)
Anggota 3 Orang Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (3 orang x Rp.500.000 = Rp.1.500.000)
II.Belanja Modal
Pengadaan Tanah Terminal (1 hektare x Rp.294.000.000 = Rp.294.000.000)
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Belanja Modal berupa Pengadaan Tanah Terminal, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur menunjuk saksi Benediktus Aristo Moa, S.S sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdaskan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/02/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang memiliki tugas sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal berdasarakan Surat Keputusan Kepala Dinas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/07/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 dengan susunan Tim sebagai berikut:
Drs. JAHANG FANSY ALDUS Sebagai Penanggung jawab/pengarah;
Drs. JERAU FERDINANDUS sebagai Ketua Tim
MARIA G.K ARONG sebagai Sekretaris Tim
YOSEF SONI, ST sebagai Anggota Tim
ADRIANUS PATRYSIUS P. ANGGO, S.Sos sebagai Anggota Tim
BANYAMIN GUIDO NDAP, S.Sos sebagai Anggota Tim
Dengan tugas sebagai berikut:
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat;
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c;
menerima hasil penilaian harga tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Penilai Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
Menimbang,bahwa setelah itu saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku PPTK bersama-sama Anggota Tim Panitia Pengadaan Tanah menuju ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal Kembur yang masing-masing sebagai berikut :
| Lokasi Tanah | Yang melakukan pengukuran awal |
| Lokasi I Tanah Milik Sdr. Lambertus Satu dan Sdr. Paulus Natong dengan luas Panjang: 100 meter, Lebar: 70 Meter. | saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Anggota Tim yaitu : 1. Saksi Yosef Soni 2. Saksi Jerau Ferdinandus 3. Saksi Benyamin Guido Ndap 4. Saksi Adrianus P. AnggoBeserta dengan Kabid Darat Dishubkominfo Manggarai Timur Sdr Saksi Gaspar Nanggar. |
| Lokasi Tanah II Milik Sdr. Lambertus Satu dengan ukuran Panjang : 100 Meter, lebar : 70 Meter | saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Anggota Tim yaitu : 1. Saksi Yosef Soni 1. Saksi Jerau Ferdinandus 2. Saksi Benyamin Guido Ndap 3. Saksi Adrianus P. AnggoBeserta dengan Kabid Darat Dishubkominfo Manggarai Timur Saksi Gaspar Nanggar. |
| Lokasi Tanah III Milik Sdr. Terdakwa dengan luas Panjang: 100 Meter, Lebar: 82,5 Meter. | saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Saksi Yosef Soni, ST |
Menimbang, bahwa kemudian ketiga lokasi calon tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal di Kembur tersebut dilakukan negosiasi oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S Saksi Drs. Jerau Ferdinandus (sekertaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur/ Ketua Tim Penaksir dan Negosiasi), Saksi Yosef Soni, ST (anggota Tim Penaksir dan Negosiasi) dengan hasil sebagai berikut :
Pada lokasi I permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- sehingga salah satu pemilik tanah (Sdr.Paulus Natong) tidak setuju dengan nilai yang ditawarkan oleh Dinas Perhubungan;
Pada lokasi II permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- , sedangkan pemilik tanah tetap minta harga sebesar Rp. 500.000.000,- tanpa potong pajak dan juga anak dari pemilik tanah tidak menghendaki tanah bapak nya dijual;
Pada lokasi III permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,-;
Menimbang, bahwa pada sekitar bulan Mei Tahun 2012 saksi Benediktus Aristo Moa, S.S bersama dengan Saksi Yosef Soni, ST menemui Terdakwa selaku Pemilik tanah ke III yang berada di daerah Kembur setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Saksi Yosef Soni menanyakan kepada Terdakwa lokasi tanah yang akan dijual di daerah Kembur, kemudian Terdakwa menunjukkan lokasi tanah tersebut, setelah sampai di lokasi tanah saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Saksi Yosef Soni, ST melakukan pengukuran di lokasi tanah tersebut dan menanyakan harga tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa harga tanah tersebut adalah Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi Yosef Soni, S.T menanyakan harga pastinya tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), karena dalam DPA-SKPD anggaran yang tersedia di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur hanya tersedia sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puuh empat juta empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Saksi Yosef Soni, ST. meminta untuk bertemu dengan pemilik tanah yaitu Terdakwa untuk melakukan “KEPOK” (istilah adat di Manggarai Timur) untuk memastikan harga akhir dari tanah tersebut kemudian pemilik tanah memberikan harga sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah ) tidak termasuk pajak.
Menimbang, bahwa dari hasil “KEPOK” tersebut, Saksi Drs. Jerau Ferdinandus selaku Ketua Tim Penaksir Tanah pada tanggal 12 Desember 2012 dan selaku Sekretaris Dinas Perhubungan, informasi dan Komunikasi Kabupaten Manggarai Timur menandatangani Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Untuk Pembangunan Terminal yang dibuat oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dengan isi sebagai berikut:
Pada hari ini, Rabu tanggal lima bulan Desember dua ribu dua belas bertempat di Kembur Satar Peot Kecamatan Borong Kabupaten Manggari Timur telah diadakan musyawarah dengan Terdakwa Gregorius Jeramu selaku Pemilik Tanah tentang besarnya harga atas tanah yang akan di jual kepada pemerintah untuk pembangunan terminal;
Musyawarah berjalan sangat alot karena pemilik tanah menjual tanah yang luasnya P:100x69x31, L : 82,5x66 dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tetapi berkat kerja keras Tim Penaksir dan negosiasi tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, pada akhirnya pemilik tanah menyepakati harga yang di tawarkan oleh tim adalah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), belum termasuk pajak pph sebesar 5%;
Dana yang dianggarkan untuk pengadaan tanah terminal pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Mengingat bahwa anggaran dana yang disediakan pda tahun 2012 tidak cukup untuk melakukan pembelian tanah untuk pembangunan terminal yang besarannya mencapai Rp. 400.000.000,- maka tim kembali membuat kesepakatan dengan pemilik tanah yang hasilnya : pemilik tanah menyepakati proses pembayaran dilakukan dalam dua tahap yaitu:
Pembayaran tahap I pada T.A 2012 sebesar Rp. 294.400.000,- dengan rincian:
Bayaran ke pemilik tanah : Rp. 279.680.000,-;
Pajak pph 5% : Rp. 14.720.000,-;
Luas tanah : P : 82,5 M, L ; 69 M
Pembayaran Tahap II pada T.A 2013 sebesar Rp. 126.336.000,- dengan rincian:
Bayaran ke pemilik tanah : Rp. 120.320.000,-;
Pajak pph 5% : Rp. 6.016.000,-;
Luas tanah : P : 82,5 M, L ; 31 M
Pembayaran atas tanah tahap II dibebankan pada DPA Dinas Perhubungan T.A 2013.
Menimbang, bahwa tanah yang diklaim oleh Terdakwa Gregorius Jeramu yang akan di bebaskan setelah dilakukan pengukuran oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S seluas + 7.454 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dengan : David Jadut;
Sebelah Timur dengan : Drs. Siprianus Lalung;
Sebelah Selatan dengan : Jalan Raya;
Sebelah Barat dengan : Terdakwa;
Dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa Gregorius Jeramu menujukan batas-batas tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tanpa di hadiri oleh pemilik batas dan Lurah Satar Peot.
Menimbang, bahwa perbuatan Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S bersama-sama Terdakwa Gregorius Jeramu, menurut Majelis Hakim telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak. Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa:
grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau
grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau
surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau
sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau
surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau
akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau
akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau
risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau
surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau
petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau
surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.
Jika bidang tanah belum terdaftar dan didasarkan pada penguasaan fisik bidang tanah, maka menerapkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) yaitu dengan menggunakan Lembaga Kesaksian:
(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:
Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Penjelasan Pasal 24 ayat (2):
Ayat (2) Ketentuan ini memberi jalan keluar apabila pemegang hak tidak dapat menyediakan bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud ayat (1), baik yang berupa bukti tertulis maupun bentuk lain yang dapat dipercaya. Dalam hal demikian pembukuan hak dapat dilakukan tidak berdasarkan bukti kepemilikan akan tetapi berdasarkan bukti penguasaan fisik yang telah dilakukan oleh pemohon dan pendahulunya. Pembukuan hak menurut ayat ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut;
Bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu tidak diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan;
Bahwa hal-hal tersebut diperkuat oleh kesaksian orang-orang yang dapat dipercaya;
Bahwa telah diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 26;
Bahwa telah diadakan penelitian juga mengenai kebenaran hal-hal yang disebutkan di atas;
Bahwa akhirnya kesimpulan mengenai status tanah dan pemegang haknya dituangkan dalam keputusan berupa pengakuan hak yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
Pasal 57 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Menegaskan sebagai berikut:
Dalam hal tanah yang diserahkan kepada instansi pemerintah belum bersertipikat, maka penyerahan tanahnya dilaksanakan oleh pemilik tanah dengan membuat surat penyerahan kepemilikan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dan instansi pemerintah yang bersangkutan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.
Pelaksanaan penyerahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh para pihak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pemberian ganti rugi oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada pemilik tanah yang telah menyerahkan tanahnya didasarkan pada musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
Menimbang, bahwa karena telah disepakati antara Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu terhadap pembelian tanah tersebut dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP: 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012, selanjutnya saksi Benediktus Aristo Moa, S.S membuat dokumen-dokumen persyaratan pencairan Tahap I pada tahun 2012 yaitu sebagai berikut:
Undangan Rapat Nomor :02/Tim/XI/2012, tanggal 29 Noveember 2012
Daftar Hadir Rapat Persiapan Tim Penafsir dan Negosiasi Harga tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur tanggal 30 November 2012 yang di tanda tangani oleh Saksi Drs. Jerau Ferdinandus selaku Ketua Tim Penafsir dan Negosiasi;
Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamtan Borong, tanggal 25 Mei 2012;
Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal, tanggal 26 Mei 2012;
Berita Acara Perubahan Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal, tanggal 03 Desember 2012;
Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian Survey Tanggal 03 Desember 2012;
Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal tanggal 05 Desember 2012 yang di tandatangai oleh Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Daftar Hadir Musyawarah Negosiasi Harga Tanah tanggal 05 Desember 2012
Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 11 Desember 2012 yang di tanda tangani oleh Drs. Jahang Fansy Aaldus dan terdakwa Gregorius Jeramu;
Menimbang, bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S untuk menjadikan syarat pencairan dalam pengadaan tanah tersebut, serta saksi Benediktus Aristo Moa, S.S yang mendatangi para anggota tim pengadaan lalu saksi Benediktus Aristo Moa, S.S meminta kepada masing-masing anggota tim untuk menadatangani dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa setelah dokumen- dokumen yang dibuat oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tertuang dalam dokumen tersebut, selanjutnya saksi Benediktus Aristo Moa, S.S menggunakan dokumen-dokumen tersebut dan meminta saksi Kristianus Aga selaku bendahara pengeluaran pada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2012 untuk melakukan pencairan anggaran untuk pembayaraan Pengadaan Lahan pembangunan terminal di Kembur, kemudian saksi Kristianus Aga membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Jasa (SPP-LS) Nomor Hub.911/406/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku PPTK dan saksi Kristianus Aga selaku Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada Kuasa Peengguna Anggaran dan kemudian dibuat Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: Hubkom.911/407/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ditandatangani, yang kemudian diajukan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2704/LS/2011 tanggal 28 Desember 2012 pembayaran kepada : Terdakwa, NPWP: 00832.824.7-924.000, Nomor Rekening Bank : 036.0201.003319-1, Bank : Bank NTT Cabang Borong, keperluan : Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan tanah terminal, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang diminta sebesar Rp. 294.400.000,00 (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Jumlah Potongan sebesar Rp.13.381.818,00 (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu delapan ratus delapan belas rupiah);
Jumlah yang di bayarkan sebesar Rp. 281.018.182,00 (dua ratus delapan puluh satu delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dan di transfer langsung ke rekening atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu.
Menimbang, bahwa pada tahun 2013 saksi Benediktus Aristo Moa, S.S membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat pembayaran tahap kedua terhadap tanah yang diklaim oleh Terdakwa Gregorius Jeramu yang sebelumnya telah disepakati antara Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu pada tahun 2012, yang terdiri dari:
Undangan Rapat No. 01/Tim/III/2013, tanggal 18 Maret 2013
Daftar Hadir Rapat Persiapan Tim Penafsir dan Negosiasi Harga tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur tanggal 19 Maret 2013 yang di tanda tangani oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Ketua Tim Panafsir dan Negosiasi;
Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot Kecamtan Borong, tanggal 21 Maret 2013;
Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal, tanggal 21 Maret 2013;
Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian dan Survey tanggal 21 Maret 2013;
Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal tanggal 22 Maret 2013 yang di tandatangani oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Daftar Hadir Musyawarah Negosiasi Harga Tanah tanggal 22 Maret 2013;
Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 25 Maret 2013 yang di tanda tangani oleh saksi Drs. Jahang Fansy Aldus dan Terdakwa Gregorius Jeramu;
Menimbang, bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. untuk dijadikan syarat pencairan dalam pengadaan tanah tersebut, serta Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. kemudian menyerahkan barita acara tersebut kepada saksi Maria GK. Arong untuk nantinya disampaikan kepada anggota tim pengadaan tanah yang mendatangi para anggota tim pengadaan lalu Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. meminta kepada masing-masing anggota tim untuk menandatangani dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Yosef Soni, S.T selaku Bendahara Pengeluaran pada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2013 menggunakan dokumen- dokumen yang dibuat oleh saksi Benediktus Aristo Moa, S.S dan yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tertuang dalam dokumen tersebut, sebagai syarat untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barng Jasa (SPP LS) Nomor: Hub.911/189/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Saksi Gaspar Nanggar selaku PPTK dan Saksi Yosef Soni, S.T selaku Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada saksi Drs. Jahang Fansy Aldus selaku KPA dan kemudian dibuat Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) Nomor:Hub.911/189/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran yang kemudian diajukan ke Badan Keuangan Kabupaten Manggarai Timur dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0545/LS/2013 tanggal 02 Agustus 2013, kepada Terdakwa Gregorius Jeramu, NPWP : 00.832.824.7.924-000, Nomer Rekening Bank : 036.02.01.003312-1, Bank : NTT Cabang Borong, Keperluan Pembayaran Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahap II (DAU), dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang diminta sebesar Rp. 127.454.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta rupiah);
Jumlah Potongan sebesar Rp.5.772.727,00 (liam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
Jumlah yang di bayarkan sebesar Rp. 121.227.273,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang di transfer ke rekening atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Gregorius Jeramu bersama-sama saksi Benediktus Aristo Moa, S.S, menurut Majelis Hakim telah bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 18 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara menegaskan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa :
Pasal 4 ayat (1): “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 4 ayat (2) “Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan
tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Pasal 132 Ayat .(1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah yang menegaskan bahwa:
Pasal 132 Ayat (1) “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD
harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;Pasal 132 Ayat (2): “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Pasal 59 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Menimbang, bahwa menurut Nur Basuki Minarno, secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, halaman 441 menyebutkan bahwa makna unsur “menyalahgunakan kewenangan” itu tidaklah sama dengan unsur “melawan hukum”. Implikasi makna tersebut bahwa menyalahgunakan wewenang adalah tersirat sebagai perbuatan melawan hukum, namun demikian tidaklah berarti memenuhi unsur “melawan hukum” berarti pula memenuhi unsur “menyalahgunakan wewenang”. Bahwa dari pendapat Prof. Indriyanto Seno Adji tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum merupakan genusnya sedangkan speciesnya adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan;
Menimbang, bahwa selain itu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 821K/Pid/2005 berpendapat bahwa ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah genus/kekhususan dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dalam hal ini berlaku adagium Lex Specialist Derogat Legi Generalis, dan menurut Pendapat Ahli Prof. Ir Jur Ardi Hamzah yang menyatakan bahwa addresat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah antara lain menyebutkan “...menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya atau kedudukan...” yang menunjukkan bahwa subyek hukum delik pada Pasal 3 harus memenuhi kwalitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apa pun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak pidana Korupsi sebagaimana termuat dalam Dakwaan Subsidair lebih bersifat khusus karena subyek/pelaku yang dapat dijerat hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan alasan-alasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya bersifat umum, tidak memenuhi perbuatan Terdakwa GREGORIUS JERAMU selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur bersama – sama saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : Hubkom/02/II/2012, tanggal 15 Pebruari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 (dalam penuntutan terpisah), perbuatan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur “secara melawan hukum” dalam perbuatan Terdakwa tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, oleh karenanya Terdakwa haruslah haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primer dan dinyatakan terpenuhi, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini pertimbungan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair ini, dengan demikian haruslah dinyatakan terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” mengandung pengertian sama dengan kesengajaan, artinya si pelaku harus memiliki niat dan kesadaran tentang perbuatan yang dilakukan, hal yang sama dalam rumusan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi;
Menimbang bahwa pengertian menguntungkan adalah memperoleh untung atau keuntungan dan tidak harus dilihat dari bertambahnya kekayaan atau harta benda Terdakwa secara signifikan atau berlebihan, tetapi cukup dengan bertambahnya sedikit saja kekayaan atau harta benda Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, sudah dapat diartikan menguntungkan, bahkan fasilitas yang bersifat non finansial pun dapat diartikan dan dikategorikan sebagai pengertian menguntungkan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi itu melekat suatu tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 yang dalam pertimbangan hukumnya antara lain disebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dan dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa GREGORIUS JERAMU selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur bersama – sama saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : Hubkom/02/II/2012, tanggal 15 Pebruari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 (dalam penuntutan terpisah), perbuatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012 nomor DPA SKPD 1.0701180152 tanggal 06 Januari 2012 telah dilakukakan Penganggaran untuk Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan dengan kode 1.07.1.07.01.18 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Terminal dengan Kode 1.07.1.07.01.18.01 yang mana ditentukan Indikator dan tolak ukur kinerja kegiatan tersebut sebagai berikut :
-
INDIKATOR TOLAK UKUR KINERJA TARGET KINERJA MASUKAN Jumlah Dana Rp. 300.000.000 KELUARAN Terbayarnya Belanja Pengadaan Tanah 1 Hektare HASIL Tersedianya Tanah Terminal 100 %
Terhadap jumlah dana yang tersedia sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian sebgai berikut:
I. Belanja Langsung
PPTK (6 bulan x Rp.500.000 = Rp. 3.000.000)
Ketua Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (1 kegiatan x Rp.600.000 = Rp.600.000)
Sekretaris Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (1 kegiatan x Rp.500.000 = Rp.500.000)
Anggota 3 Orang Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (3 orang x Rp.500.000 = Rp.1.500.000)
II. Belanja Modal
Pengadaan Tanah Terminal (1 hektare x Rp.294.000.000 = Rp.294.000.000)
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Belanja Modal berupa Pengadaan Tanah Terminal Drs. Jahang Fansi Aldus selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur menunjuk Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdaskan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/02/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang memiliki tugas sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menimbang,bahwa selain menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sebagaimana diatas, juga ditunjuk Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal berdasarakan Surat Keputusan Kepala Dinas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/07/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 dengan susunan Tim sebagai berikut:
Drs. FANSY ALDUS JAHANG Sebagai Penanggung jawab/pengarah;
Drs. JERAU FERDINANDUS sebagai Ketua Tim
MARIA G.K ARONG sebagai Sekretaris Tim
YOSEF SONI, ST sebagai Anggota Tim
ADRIANUS PATRYSIUS P. ANGGO, S.Sos sebagai Anggota Tim
BANYAMIN GUIDO NDAP, S.Sos sebagai Anggota Tim
Dengan tugas sebagai berikut:
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat;
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c;
menerima hasil penilaian harga tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Penilai Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
Menimbang, bahwa setelah itu Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. selaku PPTK bersama-sama Anggota Tim Panitia Pengadaan Tanah menuju ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal Kembur yang masing-masing sebagai berikut :
-
Lokasi Tanah Yang melakukan pengukuran awal Lokasi I Tanah Milik Sdr. Lambertus Satu dan Sdr. Paulus Natong dengan luas Panjang: 100 meter, Lebar: 70 Meter. Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Anggota Tim yaitu :
1. Saksi Yosef Soni
2. Saksi Jerau Ferdinandus
3. Saksi Benyamin Guido Ndap
4. Saksi Adrianus P. Anggo
beserta dengan Kabid Darat Dishubkominfo Manggarai Timur Saksi Gaspar Nanggar.
Lokasi Tanah II Milik Sdr. Lambertus Satu dengan ukuran Panjang : 100 Meter, lebar : 70 Meter Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Anggota Tim yaitu :
1. Saksi Yosef Soni
2. Saksi Jerau Ferdinandus
3. Saksi Benyamin Guido Ndap
4. Saksi Adrianus P. Anggo
beserta dengan Kabid Darat Dishubkominfo Manggarai Timur Saksi Gaspar Nanggar.
Lokasi Tanah III Milik Sdr. Terdakwa dengan luas Panjang: 100 Meter, Lebar: 82,5 Meter. Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, ST
Menimbang, bahwa kemudian ketiga lokasi calon tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal dikembur tersebut dilakukan negosiasi oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S., Saksi Drs. Jerau Ferdinandus (sekertaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur/ Ketua Tim Penaksir dan Negosiasi), Saksi Yosef Soni, ST (anggota Tim Penaksir dan Negosiasi) dengan hasil sebagai berikut :
Pada lokasi I permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- sehingga salah satu pemilik tanah (Sdr.Paulus Natong) tidak setuju dengan nilai yang ditawarkan oleh Dinas Perhubungan;
Pada lokasi II permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- , sedangkan pemilik tanah tetap minta harga sebesar Rp. 500.000.000,- tanpa potong pajak dan juga anak dari pemilik tanah tidak menghendaki tanah bapak nya dijual;
Pada lokasi III permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,-;
Menimbang, bahwa pada sekitar bulan Mei Tahun 2012 Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. bersama dengan Saksi Yosef Soni, ST menemui Terdakwa Gregorius Jeramu selaku Pemilik tanah ke III yang berada di daerah Kembur, setelah bertemu dengan Terdakwa Gregorius Jeramu kemudian Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, ST menanyakan kepada Terdakwa Gregorius Jeramu lokasi tanah yang akan dijual di daerah Kembur, kemudian Terdakwa Gregorius Jeramu menunjukkan lokasi tanah tersebut, setelah sampai di lokasi tanah Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, S.T melakukan pengukuran di lokasi tanah tersebut dan menanyakan harga tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Gregorius Jeramu harga tanah tersebut adalah Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi Yosef Soni, S.T menanyakan harga pastinya tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Gregorius Jeramu bahwa tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), karena dalam DPA-SKPD anggaran yang tersedia di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur hanya tersedia sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puuh empat juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, S.T meminta untuk bertemu dengan pemilik tanah yaitu Terdakwa Gregorius Jeramu untuk melakukan “KEPOK” (istilah adat di Manggarai Timur) untuk memastikan harga akhir dari tanah tersebut kemudian pemilik tanah memberikan harga sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah ) tidak termasuk pajak.
Menimbang, bahwa dari hasil “KEPOK” tersebut, Saksi Drs. Jerau Ferdinandus selaku Ketua Tim Penaksir Tanah pada tanggal 12 Desember 2012 dan selaku Sekertaris Dinas Perhubungan, informasi dan Komunikasi Kabupaten Manggarai Timur menandatangani Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Untuk Pembangunan Terminal yang dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dengan isi sebagai berikut:
Pada hari ini, Rabu tanggal lima bulan Desember dua ribu dua belas bertempat di Kembur Satar Peot Kecamatan Borong Kabupaten Manggari Timur telah diadakan musyawarah dengan saksi Gregorius Jeramu selaku Pemilik Tanah tentang besarnya harga atas tanah yang akan di jual kepada pemerintah untuk pembangunan terminal;
Musyawarah berjalan sangat a lot karena pemilik tanah menjual tanah yang luasnya P:100x69x31, L : 82,5x66 dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tetapi berkat kerja keras Tim Penaksir dan negosiasi tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, pada akhirnya pemilik tanah menyepakati harga yang di tawarkan oleh tim adalah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), belum termasuk pajak pph sebesar 5%;
Dana yang dianggarkan untuk pengadaan tanah terminal pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Mengingat bahwa anggaran dana yang disediakan pda tahun 2012 tidak cukup untuk melakukan pembelian tanah untuk pembangunan terminal yang besarannya mencapai Rp. 400.000.000,- maka tim kembali membuat kesepakatan dengan pemilik tanah yang hasilnya : pemilik tanah menyepakati proses pembayaran dilakukan dalam dua tahap yaitu:
Pembayaran tahap I pada T.A 2012 sebesar Rp. 294.400.000,- dengan rincian:
Bayaran ke pemilik tanah : Rp. 279.680.000,-;
Pajak pph 5% : Rp. 14.720.000,-;
Luas tanah : P : 82,5 M, L ; 69 M
Pembayaran Tahap II pada T.A 2013 sebesar Rp. 126.336.000,- dengan rincian:
Bayaran ke pemilik tanah : Rp. 120.320.000,-;
Pajak pph 5% : Rp. 6.016.000,-;
Luas tanah : P : 82,5 M, L ; 31 M
Pembayaran atas tanah tahap II dibebankan pada DPA Dinas Perhubungan T.A 2013.
Menimbang, bahwa tanah yang diklaim oleh Terdakwa Gregorius Jeramu yang akan di bebaskan setelah dilakukan pengukuran oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. seluas + 7.454 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dengan : David Jadut;
Sebelah Timur dengan : Drs. Siprianus Lalung;
Sebelah Selatan dengan : Jalan Raya;
Sebelah Barat dengan : Terdakwa Gregorius Jeramu;
Dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa Gregorius Jeramu menujukan batas-batas tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tanpa di hadiri oleh pemilik batas dan Lurah Satar Peot.
Menimbang, bahwa karena telah disepakati antara Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu terhadap pembelian tanah tersebut dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP: 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012, selanjutnya Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. membuat dokumen-dokumen persyaratan pencairan Tahap I pada tahun 2012; Menimbang,bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S.untuk dijadikan syarat pencairan dalam pengadaan tanah tersebut, serta Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. yang mendatangi para anggota tim pengadaan lalu Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. meminta kepada masing-masing anggota tim untuk menandatangani dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa setelah dokumen- dokumen yang dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan di tandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tertuang dalam dokumen tersebut, selanjutnya Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. menggunakan dokumen-dokumen tersebut dan meminta saksi Kristianus Aga selaku bendahara pengeluaran pada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2012 untuk melakukan pencairan anggaran untuk pembayaraan Pengadaan Lahan pembangunan terminal di Kembur, kemudian saksi Kristianus Aga membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Jasa (SPP-LS) Nomor Hub.911/406/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. selaku PPTK dan saksi Kristianus Aga selaku Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada Kuasa Peengguna Anggaran dan kemudian dibuat Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: Hubkom.911/407/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ditandatangani, yang kemudian diajukan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2704/LS/2011 tanggal 28 Desember 2012 pembayaran kepada : Terdakwa, NPWP: 00832.824.7-924.000, Nomor Rekening Bank : 036.0201.003319-1, Bank : Bank NTT Cabang Borong, keperluan : Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan tanah terminal, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang diminta sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Jumlah Potongan sebesar Rp.13.381.818,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu delapan ratus delapan belas rupiah);
Jumlah yang di bayarkan sebesar Rp. 281.018.182,- (dua ratus delapan puluh satu delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) yang di transfer ke rekening atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu.
Menimbang, bahwa pada tahun 2013 Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat pembayaran tahap kedua terhadap tanah yang diklaim oleh Terdakwa Gregorius Jeramu Yang telah disepakati antara Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu pada tahun 2012;
Menimbang, bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. untuk dijadikan syarat pencairan dalam pengadaan tanah tersebut, serta Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. kemudian menyerahkan barita acara tersebut kepada saksi Maria GK. Arong untuk nantinya disampaikan kepada anggota tim pengadaan tanah yang mendatangi para anggota tim pengadaan lalu Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. meminta kepada masing-masing anggota tim untuk menandatangani dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Yosef Soni, S.T selaku Bendahara Pengeluaran pada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2013 menggunakan dokumen- dokumen yang dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tertuang dalam dokumen tersebut, sebagai syarat untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barng Jasa (SPP LS) Nomor: Hub.911/189/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Saksi Gaspar Nanggar selaku PPTK dan Saksi Yosef Soni, S.T selaku Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada KPA dan kemudian dibuat Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) Nomor : Hub.911/189/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran yang kemudian diajukan ke Badan Keuangan Kabupaten Manggarai Timur dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0545/LS/2013 tanggal 02 Agustus 2013, kepada Terdakwa Gregorius Jeramu, NPWP : 00.832.824.7.924-000, Nomer Rekening Bank : 036.02.01.003312-1, Bank : NTT Cabang Borong, Keperluan Pembayaran Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahap II (DAU), dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang diminta sebesar Rp. 127.454.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah);
Jumlah Potongan sebesar Rp.5.772.727,- (liam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
Jumlah yang di bayarkan sebesar Rp. 121.227.273,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang ditranfer ke rekening atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mencermati Peraturan Daerah Manggarai Timur Nomor: 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kelurahan yang ditetapkan tanggal 16 Agustus 2010 dalam Pasal 3 ayat (2) point 1 berbunyi bahwa 1. Kelurahan Satar Peot merupakan pemekaran dari Kelurahan Rana Loba Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan keterangan Terdakwa serta mencermati barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 81, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa GREGORIUS JERAMU selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur bersama – sama saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : Hubkom/02/II/2012, tanggal 15 Pebruari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 (dalam penuntutan terpisah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan yaitu dengan Terdakwa mengakui tanah yang akan dibebaskan untuk pembangun terminal Kembur berdasarkan keterangan lisan dan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 padahal senyatanya setelah dilakukan pengukuran luasan tanah tersebut seluas + 7.454 M2;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Maria GK Arong dipersidangan, bahwa tim pengadaan tanah tidak melaksanakan tupoksinya, dokumen dokumen pendukung untuk syarat pencairan seharusnya dibuat oleh tim pengadaan dan bukan tugas Saksi Benediktus Aristo Moa SS selaku PPTK pada saat itu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mencermati Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 11 Desember 2012 antara Terdakwa Gregorius Jeramu dengan Pemkab Manggarai Timur dan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 25 Maret 2013 , dimana Surat Pernyataan Jual Beli tersebut dibuat dibawah tangan dan telah ditanda tangani dari Kepala Desa/Lurah Satar Peot dan Camat Borong, dalam Surat Pernyataan Jual Beli tersebut tidak ada alas hak hanya berdasarkan keterangan lisan dari Terdakwa Gregorius Jeramu dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah melainkan merupakan kewajiban kepada Negara berupa membayar pajak Bumi dan bangunan, dan keterangan lisan dari Saksi Gregorius sifatnya subyektif atau keterangan sepihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Fedinandus M Sehadung S.Sos dipersidangan selaku Kepala Desa/Lurah Satar Peot yang menerangkan bahwa Saksi tidak dilibatkan dalam proses pengadaan tanah tersebut, Saksi hanya sebatas tanda tangan dalam Penyataan Jual Beli untuk kepentingan syarat fomal saja sebagai Kepala Desa/Lurah, untuk itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Kepala Desa/Lurah Satar Peot tidak melaksanakan fungsinya dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, mengingat keterangan Kepala Desa/Lurah sangat diperlukan untuk memberikan informasi dan keadaan yang sebenarnya, juga meneliti status riwayat kepemilikan asal usul tanah didaerahnya, apakah tanah negara bebas, tidak terdaftar dalam buku C dan tidak terdaftar dalam tanah aset dalam penguasaan PEMDA atau negara, Majelis telah mencermati tidak ada bukti keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
Menimbang, bahwa Saksi Benediktus Aristo Moa selaku PPTK dan Saksi Yosef Soni yang melakukan pengukuran, dan dipersidangan telah mengakui tidak mempunyai kompetensi pengukuran sehingga terjadi selisih perbedaan pengukuran dari luas SPPT PBB dan luas dalam Surat Pernyataan Jual Beli dengan selisih 4,626,83 M2 dengan perbedaan pengukuran sebagai berikut:
Dalam Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 sebagai bukti kepemilikan tanah atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu, luas tanah 3200 M2;
Dalam Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 11 Desember 2012 antara Terdakwa Gregorius Jeramu dengan Pemkab Manggarai Timur dimana Luas Tanah 82,5 M2 dan Lebar 69 M2 jadi total luas tanah 5,692,5 M2;
Dalam Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 25 Maret 2013 antara Terdakwa Gregorius Jeramu dengan Pemkab Manggarai Timur dimana Luas Tanah 2.134,33 M2
Menimbang, bahwa pada saat pengukuran hanya dihadiri oleh Terdakwa Gerorius Jeramu, Saksi Benediktus Aristo Moa dan Saksi Yosef Soni dan tidak dihadiri Saksi/ Pihak Pihak yang tanahnya berbatasan, lurah, Kantor Pertanahan Setempat, maka Majelis Hakim berpendapat penunjukan batas batas oleh Saksi Gregorius Jeramu bersifat subyektif dan adanya perbedaan pengukuran yang menurut Majelis Hakim sangat significant antara data PBB tahun 2012 dengan Sertifikat yang disahkan oleh Kantor Pertanahan Setempat, tanpa adanya Berita Acara tentang perbedaan pengukuran tersebut;
Menimbang, bahwa riwayat tanah berdasarkan keterangan lisan, surat pernyataan jual beli menjadi alas hak untuk pendaftaran pertama kali di Kantor Pertanahan Setempat dan status tanah adalah tanah negara bekas tanah adat telah melalui Risalah Tim Peneliti Tanah No.6 /2019, dimana kesimpulan dari Risalah Tim bahwa permohonan Hak Pakai atas permohonan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dapat dikabulkan dan Kantor Pertanahan Manggarai Timur telah menerbitkan sertifikat Hak Pakai No.00005 dengan pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dengan luas 7454 M2; Untuk itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Kantor Pertanahan setempat tidak menerapkan prinsip azas kehati-hatian dalam menerbitkan sertifikat dengan tidak meneliti status tanah tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakui tanah yang akan dibebaskan untuk pembangun terminal Kembur berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 padahal senyatanya setelah dilakukan pengukuran luasan tanah tersebut seluas + 7.454 tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal M2,atas dasar dokumen tersebut, saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 menyalahgunkan kewenangan yang ada padanya membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang diakui oleh Terdakwa tanpa melakukan Penelitian Status hukum tanah serta menyepakati pembebasan tanah tersebut, sehingga menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa Gregorius Jeramu sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah).
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Gregorius Jeramu bersama-sama dengan Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. melakukan perbuatan menyalahgunkan kewenangan yang dilakukan oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. membuat dokumen pencairan yang tidak sesuai dengan kenyataanya dan menyetujui Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 sebagai bukti kepemilikan tanah atas nama Gregorius Jeramu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455,00 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah), sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
ad.3.Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan”
Menimbang bahwa yang dimaksud Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang ada Padanya Karena Jabatan dan Kedudukan, yang dijabat atau diduduki oleh pelaku Tindak Pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Kewenangan adalah serangkaian Hak yang melekat pada jabatan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Menurut SF Marbun, kewenangan adalah: kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang berasal dari kekuasaan legislatif atau dari kekuasaan pemerintah, sedangkan pengertian wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau secara juridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu.
Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku tindak pidana korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Sarana adalah syarat, cara, atau media yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau methode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya; (R.Wiryono,SH Pembahasan Undang Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Sinar grafika 2005 hal 38) Bahwa menurut E. Utrech – Moh. Saleh Djindang, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah ” suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara / kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara”.
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto adalah fungsi pada umumnya, sehingga tidak saja dipangku oleh Pegawai Negeri tetapi juga oleh yang bukan pegawai negeri atau orang perorangan swasta;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, sehingga cukup apabila salah satu dari sub unsur tersebut terpenuhi, sudah cukup menyatakan unsur ini terpenuhi secara kumulatif.
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan, adalah orang yang mempunyai peluang dan kesempatan karena memiliki jabatan atau kedudukan, tetapi peluang dan kesempatan itu dipergunakan untuk melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan. Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, orang yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai sarana atau alat untuk melaksanakan tugas, tetapi sarana atau alat karena jabatan atau kedudukan itu digunakan untuk tujuan lain di luar hubungan dengan jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan; Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Vide: Adami Chazawi. Op.cit. hlm. 53);
Menimbang, bahwa apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa GREGORIUS JERAMU selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur bersama – sama saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : Hubkom/02/II/2012, tanggal 15 Pebruari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 (dalam penuntutan terpisah), perbuatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012 nomor DPA SKPD 1.0701180152 tanggal 06 Januari 2012 telah dilakukakan Penganggaran untuk Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan dengan kode 1.07.1.07.01.18 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Terminal dengan Kode 1.07.1.07.01.18.01 yang mana ditentukan Indikator dan tolak ukur kinerja kegiatan tersebut sebagai berikut :
-
INDIKATOR TOLAK UKUR KINERJA TARGET KINERJA MASUKAN Jumlah Dana Rp. 300.000.000 KELUARAN Terbayarnya Belanja Pengadaan Tanah 1 Hektare HASIL Tersedianya Tanah Terminal 100 %
Terhadap jumlah dana yang tersedia sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Langsung
PPTK (6 bulan x Rp.500.000 = Rp. 3.000.000)
Ketua Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (1 kegiatan x Rp.600.000 = Rp.600.000)
Sekretaris Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (1 kegiatan x Rp.500.000 = Rp.500.000)
Anggota 3 Orang Panitia Harga Tanah dan Negosiasi (3 orang x Rp.500.000 = Rp.1.500.000)
Belanja Modal
Pengadaan Tanah Terminal (1 hektare x Rp.294.000.000 = Rp.294.000.000)
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Belanja Modal berupa Pengadaan Tanah Terminal, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur menunjuk Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/02/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang memiliki tugas sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa selain menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sebagaimana diatas, juga menunjuk Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal berdasarakan Surat Keputusan Kepala Dinas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/07/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 dengan susunan Tim sebagai berikut:
Drs. FANSY ALDUS JAHANG Sebagai Penanggung jawab/pengarah;
Drs. JERAU FERDINANDUS sebagai Ketua Tim
MARIA G.K ARONG sebagai Sekretaris Tim
YOSEF SONI, ST sebagai Anggota Tim
ADRIANUS PATRYSIUS P. ANGGO, S.Sos sebagai Anggota Tim
BANYAMIN GUIDO NDAP, S.Sos sebagai Anggota Tim
Dengan tugas sebagai berikut:
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat;
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c;
menerima hasil penilaian harga tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Penilai Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
Menimbang, bahwa setelah itu Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. selaku PPTK bersama-sama Anggota Tim Panitia Pengadaan Tanah menuju ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal Kembur yang masing-masing sebagai berikut :
| Lokasi Tanah | Yang melakukan pengukuran awal |
| Lokasi I Tanah Milik Sdr. Lambertus Satu dan Sdr. Paulus Natong dengan luas Panjang: 100 meter, Lebar: 70 Meter. | Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Anggota Tim yaitu : 1. Saksi Yosef Soni 2. Saksi Jerau Ferdinandus 3. Saksi Benyamin Guido Ndap 4. Saksi Adrianus P. Anggo beserta dengan Kabid Darat Dishubkominfo Manggarai Timur Saksi Gaspar Nanggar. |
| Lokasi Tanah II Milik Sdr. Lambertus Satu dengan ukuran Panjang : 100 Meter, lebar : 70 Meter | Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Anggota Tim yaitu : 1. Saksi Yosef Soni 2. Saksi Jerau Ferdinandus 3. Saksi Benyamin Guido Ndap 4. Saksi Adrianus P. Anggo beserta dengan Kabid Darat Dishubkominfo Manggarai Timur Saksi Gaspar Nanggar. |
| Lokasi Tanah III Milik Sdr. Terdakwa dengan luas Panjang: 100 Meter,Lebar: 82,5 Meter. | Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, ST |
Menimbang, bahwa kemudian ketiga lokasi calon tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan terminal dikembur tersebut dilakukan negosiasi oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S., Saksi Drs. Jerau Ferdinandus (sekertaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur/ Ketua Tim Penaksir dan Negosiasi), Saksi Yosef Soni, ST (anggota Tim Penaksir dan Negosiasi) dengan hasil sebagai berikut :
Pada lokasi I permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- sehingga salah satu pemilik tanah (Sdr.Paulus Natong) tidak setuju dengan nilai yang ditawarkan oleh Dinas Perhubungan;
Pada lokasi II permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,- , sedangkan pemilik tanah tetap minta harga sebesar Rp. 500.000.000,- tanpa potong pajak dan juga anak dari pemilik tanah tidak menghendaki tanah bapak nya dijual;
Pada lokasi III permintaan harga sebesar Rp. 500.000.000,- namun Dana yang tersedia dari DPA Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada saat itu hanya Rp. 294.400.000,-;
Menimbang, bahwa pada sekitar bulan Mei Tahun 2012 Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. bersama dengan Saksi Yosef Soni, ST menemui Terdakwa Gregorius Jeramu selaku Pemilik tanah ke III yang berada di daerah Kembur, setelah bertemu dengan Terdakwa Gregorius Jeramu kemudian Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, ST menanyakan kepada Terdakwa Gregorius Jeramu lokasi tanah yang akan dijual di daerah Kembur, kemudian Terdakwa Gregorius Jeramu menunjukkan lokasi tanah tersebut, setelah sampai di lokasi tanah Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, S.T melakukan pengukuran di lokasi tanah tersebut dan menanyakan harga tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Gregorius Jeramu harga tanah tersebut adalah Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi Yosef Soni, S.T menanyakan harga pastinya tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Gregorius Jeramu bahwa tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), karena dalam DPA-SKPD anggaran yang tersedia di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur hanya tersedia sebesar Rp. 294.400.000,00 (dua ratus Sembilan puuh empat juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan Saksi Yosef Soni, S.T meminta untuk bertemu dengan pemilik tanah yaitu Terdakwa Gregorius Jeramu untuk melakukan “KEPOK” (istilah adat di Manggarai Timur untuk memastikan harga akhir dari tanah tersebut kemudian pemilik tanah memberikan harga sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah ) tidak termasuk pajak.
Menimbang, bahwa dari hasil “KEPOK” tersebut, Saksi Drs. Jerau Ferdinandus selaku Ketua Tim Penaksir Tanah pada tanggal 12 Desember 2012 dan selaku Sekertaris Dinas Perhubungan, informasi dan Komunikasi Kabupaten Manggarai Timur menandatangani Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Untuk Pembangunan Terminal yang dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dengan isi sebagai berikut:
Pada hari ini, Rabu tanggal lima bulan Desember dua ribu dua belas bertempat di Kembur Satar Peot Kecamatan Borong Kabupaten Manggari Timur telah diadakan musyawarah dengan saksi Gregorius Jeramu selaku Pemilik Tanah tentang besarnya harga atas tanah yang akan di jual kepada pemerintah untuk pembangunan terminal;
Musyawarah berjalan sangat a lot karena pemilik tanah menjual tanah yang luasnya P:100x69x31, L : 82,5x66 dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tetapi berkat kerja keras Tim Penaksir dan negosiasi tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, pada akhirnya pemilik tanah menyepakati harga yang di tawarkan oleh tim adalah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), belum termasuk pajak pph sebesar 5%;
Dana yang dianggarkan untuk pengadaan tanah terminal pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Mengingat bahwa anggaran dana yang disediakan pda tahun 2012 tidak cukup untuk melakukan pembelian tanah untuk pembangunan terminal yang besarannya mencapai Rp. 400.000.000,- maka tim kembali membuat kesepakatan dengan pemilik tanah yang hasilnya : pemilik tanah menyepakati proses pembayaran dilakukan dalam dua tahap yaitu:
Pembayaran tahap I pada T.A 2012 sebesar Rp. 294.400.000,- dengan rincian:
Bayaran ke pemilik tanah : Rp. 279.680.000,-;
Pajak pph 5% : Rp. 14.720.000,-;
Luas tanah : P : 82,5 M, L ; 69 M
Pembayaran Tahap II pada T.A 2013 sebesar Rp. 126.336.000,- dengan rincian:
Bayaran ke pemilik tanah : Rp. 120.320.000,-;
Pajak pph 5% : Rp. 6.016.000,-;
Luas tanah : P : 82,5 M, L ; 31 M
Pembayaran atas tanah tahap II dibebankan pada DPA Dinas Perhubungan T.A 2013.
Menimbang, bahwa tanah yang diklaim oleh Terdakwa Gregorius Jeramu yang akan di bebaskan setelah dilakukan pengukuran oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. seluas + 7.454 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dengan : David Jadut;
Sebelah Timur dengan : Drs. Siprianus Lalung;
Sebelah Selatan dengan: Jalan Raya;
Sebalah Barat dengan : Terdakwa Gregorius Jeramu;
Dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa Gregorius Jeramu menunjukan batas-batas tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tanpa di hadiri oleh pemilik batas dan Lurah Satar Peot.
Menimbang, bahwa karena telah disepakati antara Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu terhadap pembelian tanah tersebut dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP: 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012, selanjutnya Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. membuat dokumen-dokumen persyaratan pencairan Tahap I pada tahun 2012; yaitu sebagai berikut:
Menimbang,bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S.untuk dijadikan syarat pencairan dalam pengadaan tanah tersebut, serta Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. yang mendatangi para anggota tim pengadaan lalu Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. meminta kepada masing-masing anggota tim untuk menandatangani dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa setelah dokumen- dokumen yang dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan di tandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tertuang dalam dokumen tersebut, selanjutnya Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. menggunakan dokumen-dokumen tersebut dan meminta saksi Kristianus Aga selaku bendahara pengeluaran pada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2012 untuk melakukan pencairan anggaran untuk pembayaraan Pengadaan Lahan pembangunan terminal di Kembur, kemudian saksi Kristianus Aga membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Jasa (SPP-LS) Nomor Hub.911/406/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. selaku PPTK dan saksi Kristianus Aga selaku Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada Kuasa Peengguna Anggaran dan kemudian dibuat Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: Hubkom.911/407/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ditandatangani, kemudian diajukan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2704/LS/2011 tanggal 28 Desember 2012 pembayaran kepada : Terdakwa, NPWP: 00832.824.7-924.000, Nomor Rekening Bank : 036.0201.003319-1, Bank : Bank NTT Cabang Borong, keperluan : Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan tanah terminal, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang diminta sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Jumlah Potongan sebesar Rp.13.381.818,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu delapan ratus delapan belas rupiah);
Jumlah yang di bayarkan sebesar Rp. 281.018.182,- (dua ratus delapan puluh satu delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) yang di transfer ke rekening atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu.
Menimbang, bahwa pada tahun 2013 Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat pembayaran tahap kedua terhadap tanah yang diklaim oleh Terdakwa Gregorius Jeramu Yang telah disepakati antara Saksi Drs. Jerau Ferdinandus dan Terdakwa Gregorius Jeramu pada tahun 2012;
Menimbang, bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. seolah–olah tim telah melaksanakan tugasnya untuk dijadikan syarat pencairan dalam pengadaan tanah tersebut, serta Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. kemudian menyerahkan barita acara tersebut kepada saksi Maria GK. Arong untuk nantinya disampaikan kepada anggota tim pengadaan tanah yang mendatangi para anggota tim pengadaan lalu Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S. meminta kepada masing-masing anggota tim untuk menandatangani dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Yosef Soni, S.T selaku Bendahara Pengeluaran pada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2013 menggunakan dokumen- dokumen yang dibuat oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. dan yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tertuang dalam dokumen tersebut, sebagai syarat untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barng Jasa (SPP LS) Nomor: Hub.911/189/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang ditandatangani oleh PPTK dan Saksi Yosef Soni, S.T selaku Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada KPA dan kemudian dibuat Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) Nomor : Hub.911/189/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang di tandatangani, kemudian diajukan ke Badan Keuangan Kabupaten Manggarai Timur dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0545/LS/2013 tanggal 02 Agustus 2013, kepada Terdakwa Gregorius Jeramu, NPWP : 00.832.824.7.924-000, Nomer Rekening Bank : 036.02.01.003312-1, Bank : NTT Cabang Borong, Keperluan Pembayaran Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahap II (DAU), dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang diminta sebesar Rp. 127.454.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah);
Jumlah Potongan sebesar Rp.5.772.727,- (liam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
Jumlah yang di bayarkan sebesar Rp. 121.227.273,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang ditranfer ke rekening atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mencermati Peraturan Daerah Manggarai Timur Nomor: 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kelurahan yang ditetapkan tanggal 16 Agustus 2010 dalam Pasal 3 ayat (2) point 1 berbunyi bahwa 1. Kelurahan Satar Peot merupakan pemekaran dari Kelurahan Rana Loba Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan keterangan Terdakwa serta mencermati barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 81, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa GREGORIUS JERAMU selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur bersama – sama saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : Hubkom/02/II/2012, tanggal 15 Pebruari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 (dalam penuntutan terpisah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan yaitu dengan Terdakwa mengakui tanah yang akan dibebaskan untuk pembangun terminal Kembur berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 padahal senyatanya setelah dilakukan pengukuran luasan tanah tersebut seluas + 7.454 M2;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Maria GK Arong dipersidangan, bahwa tim pengadaan tanah tidak melaksanakan tupoksinya, dokumen dokumen pendukung untuk syarat pencairan seharusnya dibuat oleh tim pengadaan dan bukan tugas Saksi Benediktus Aristo Moa SS selaku PPTK pada saat itu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mencermati Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 11 Desember 2012 antara Terdakwa Gregorius Jeramu dengan Pemkab Manggarai Timur dan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 25 Maret 2013 , dimana Surat Pernyataan Jual Beli tersebut dibuat dibawah tangan dan telah ditanda tangani dari Kepala Desa/Lurah Satar Peot dan Camat Borong, dalam Surat Pernyataan Jual Beli tersebut tidak ada alas hak hanya berdasarkan keterangan lisan dari Terdakwa Gregorius Jeramu dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah melainkan merupakan kewajiban kepada Negara berupa membayar pajak Bumi dan bangunan, dan keterangan lisan dari Saksi Gregorius sifatnya subyektif atau keterangan sepihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Fedinandus M Sehadung S.Sos dipersidangan selaku Kepala Desa/Lurah Satar Peot yang menerangkan bahwa Saksi tidak dilibatkan dalam proses pengadaan tanah tersebut, Saksi hanya sebatas tanda tangan dalam Penyataan Jual Beli untuk kepentingan syarat fomal saja sebagai Kepala Desa/Lurah, untuk itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Kepala Desa/Lurah Satar Peot tidak melaksanakan fungsinya dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, mengingat keterangan Kepala Desa/Lurah sangat diperlukan untuk memberikan informasi dan keadaan yang sebenarnya, juga meneliti status riwayat kepemilikan asal usul tanah didaerahnya, apakah tanah negara bebas, tidak terdaftar dalam buku C dan tidak terdaftar dalam tanah aset dalam penguasaan PEMDA atau negara, Majelis telah mencermati tidak ada bukti keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
Menimbang, bahwa Saksi Benediktus Aristo Moa selaku PPTK dan Saksi Yosef Soni yang melakukan pengukuran, dan dipersidangan telah mengakui tidak mempunyai kompetensi pengukuran sehingga terjadi selisih perbedaan pengukuran dari luas SPPT PBB dan luas dalam Surat Pernyataan Jual Beli dengan selisih 4,626,83 M2 dengan perbedaan pengukuran sebagai berikut:
Dalam Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 sebagai bukti kepemilikan tanah atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu, luas tanah 3200 M2;
Dalam Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 11 Desember 2012 antara Terdakwa Gregorius Jeramu dengan Pemkab Manggarai Timur dimana Luas Tanah 82,5 M2 dan Lebar 69 M2 jadi total luas tanah 5,692,5 M2;
Dalam Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 25 Maret 2013 antara Terdakwa Gregorius Jeramu dengan Pemkab Manggarai Timur dimana Luas Tanah 2.134,33 M2
Menimbang, bahwa pada saat pengukuran hanya dihadiri oleh Terdakwa Gerorius Jeramu, Saksi Benediktus Aristo Moa dan Saksi Yosef Soni dan tidak dihadiri Saksi/ Pihak Pihak yang tanahnya berbatasan, lurah, Kantor Pertanahan Setempat, maka Majelis Hakim berpendapat penunjukan batas batas oleh Saksi Gregorius Jeramu bersifat subyektif dan adanya perbedaan pengukuran yang menurut Majelis Hakim sangat significant antara data PBB tahun 2012 dengan Sertifikat yang disahkan oleh Kantor Pertanahan Setempat, tanpa adanya Berita Acara tentang perbedaan pengukuran tersebut;
Menimbang, bahwa riwayat tanah berdasarkan keterangan lisan, surat pernyataan jual beli menjadi alas hak untuk pendaftaran pertama kali di Kantor Pertanahan Setempat dan status tanah adalah tanah negara bekas tanah adat telah melalui Risalah Tim Peneliti Tanah No.6 /2019, dimana kesimpulan dari Risalah Tim bahwa permohonan Hak Pakai atas permohonan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dapat dikabulkan dan Kantor Pertanahan Manggarai Timur telah menerbitkan sertifikat Hak Pakai No.00005 dengan pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dengan luas 7454 M2; Untuk itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Kantor Pertanahan setempat tidak menerapkan prinsip azas kehati-hatian dalam menerbitkan sertifikat dengan tidak meneliti status tanah tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakui tanah yang akan dibebaskan untuk pembangun terminal Kembur berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 padahal senyatanya setelah dilakukan pengukuran luasan tanah tersebut seluas + 7.454 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, atas dasar dokumen tersebut, saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 menyalahgunkan kewenangan yang ada padanya membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang diakui oleh Terdakwa tanpa melakukan Penelitian Status hukum tanah serta menyepakati pembebasan tanah tersebut, sehingga menguntung diri sendiri yaitu Terdakwa Gregorius Jeramu sebesar Rp. 402.245.455,00 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah).
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Gregorius Jeramu bersama-sama dengan Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. melakukan perbuatan menyalahgunkan kewenangan yang dilakukan oleh Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, Saksi Benediktus Aristo Moa, S.S. membuat dokumen pencairan yang tidak sesuai dengan kenyataanya dan menyetujui Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 sebagai bukti kepemilikan tanah atas nama Gregorius Jeramu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455,00 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah), sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka terlihat jelas bahwa Terdakwa Gregorius Jeramu untuk itu unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” pada diri Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi.
a.d. 4. Unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menurut MK unsur merugikan keuangan Negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apa pun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang, bahwa dikaitkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka menurut pendapat Majelis bahwa yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara” adalah pengurangan hak-hak keuangan negara dan atau penambahan kewajiban-kewajiban keuangan negara sebagai tujuan atau akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dalam ditentukan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut dirinci lebih lanjut dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menentukan bahwa keuangan negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 1 meliputi:
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ke tiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (5) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam Tahun Anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dalam ayat (6) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan rakyat, sehingga apa yang dimaksud merugikan perekonomian negara adalah sama artinya perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan telah jelas diuraikan tersebut diatas diperoleh fakta bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Terdakwa GREGORIUS JERAMU selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur bersama – sama saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : Hubkom/02/II/2012, tanggal 15 Pebruari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 (dalam penuntutan terpisah) yang mengakui tanah yang akan dibebaskan untuk pembangun terminal Kembur berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 padahal senyatanya setelah dilakukan pengukuran luasan tanah tersebut seluas + 7.454 M2 dan alamatnya di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, atas dasar dokumen tersebut, saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 menyalahgunkan kewenangan yang ada padanya membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang diakui oleh Terdakwa tanpa melakukan Penelitian Status hukum tanah serta menyepakati pembebasan tanah tersebut, sehingga menguntung orang lain yaitu Terdakwa Gregorius Jeramu sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa, Terdakwa GREGORIUS JERAMU selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur bersama – sama saksi Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : Hubkom/02/II/2012, tanggal 15 Pebruari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 (dalam penuntutan terpisah) telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana”;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penyertaan, yang dalam hal ini Terdakwa dalam hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan dapat diklasifikasikan sebagai :
1. Orang yang melakukan (pleger);
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger);
3. Orang yang turut serta melakukan (mege pleger)
Menimbang, bahwa dalam dokrin Ilmu Pengetahuan Hukum mengenal klasifikasi turut serta melakukan (mede plegger) ditentukan adanya syarat, yaitu:
Terdapat beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delik;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delict tersebut ;
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja melakukan delict, sedang orang lain membantu orang itu untuk melakukan delik tersebut;
Ada kesadaran melakukan perbuatan secara bersama;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Loebby Luqman, SH. dalam bukunya “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana” halama 69 yang menyadur pendapat Hoge Raad, Noyon dan Putusan Mahkamah Agung Tanggal 26 Juni 1971 No. 15/K/Kr/1970, menganut bahwa tidak perlu semua peserta di dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa sedangkan menurut SR Sianturi, SH. dalam bukunya yang berjudul “Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” halaman 347 mengemukakan Pendapat Arrest Hoge Raad 21 Juni 1926 W.11541 menyebutkan bahwa walaupun pada seseorang yang sudah turut serta melakukan tindakan/pelaksanaan) tidak memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi di dalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan pribadi tersebut pada pelaku dengan siapa ia bekerja sama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1/1955/M/Pid, tanggal 22 Desember 1955, menguraikan tentang pengertian turut serta sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi saksi bekerja bersama sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
2. Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu Terdakwa sendiri yang melakukan tindak pidana;
3. Bahwa seorang kawanan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi semua unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tersebut bersifat alternatif dalam arti cukup dibuktikan salah satu dari unsur yang terdapat dalam pasal tersebut yang terbukti atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam penyertaan disyaratkan ada 2 (dua) orang atau lebih secara sadar baik bertindak sendiri sendiri maupun secara bersama sama/bersekutu melakukan suatu perbuatan sesuai peran masing-masing sehingga selesainya suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa Majelis Hakim menyimpulkan bahwa selain Terdakwa Benediktus Aristo Moa, S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan/PPTK bersama – sama Terdakwa Gregorius Jeramu (dalam penuntutan terpisah) selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, terjadinya peristiwa pidana dalam Perkara ini menjadi sempurna dengan adanya peran serta dari Pihak Lain yaitu Tim Pengadaan Tanah, pemerintah daerah setempat dan Kantor Pertanahan Setempat yang tidak melaksanakan prinsip azas kehati-hatian dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur;
Atas uraian tersebut dengan demikian menurut Majelis Hakim telah memenuhi unsur “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas, kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sejumlah Rp. 402.245.455,00 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah) yang diterima oleh Saksi Gregorius Jeramu sebagai penerima pembayaran atas Pengadaan Tanah Terminal Kembur sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022, maka sebagaimana fakta terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa Gregorius Jeramu selaku Penerima Pembayaran telah menerima atau menikmati adanya kerugian negara, sehingga menurut pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa selaku Penerima Pembayaran dibebani atas uang pengganti yang disebut dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang telah terurai di atas berdasarkan fakta dalam persidangan dan alat bukti yang dihadirkan pada pokoknya Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Subsidair sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, oleh karenanya nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka nota pembelaan dari Penasehat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, baik secara alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim dapat berkesimpulan bahwa :
Kategori kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo adalah termasuk kategori kerugian jenis ringan (vide Pasal 6 ayat (2) huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2020, yaitu nilai kerugian keuangan negara Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar).
Sesuai Pasal 10 huruf a, b dan c Perma Nomor 1 Tahun 2020 tingkat kesalahan yang ditimbulkan berkategori rendah karena Terdakwa kurang pemahaman; mengenai dampak perbuatannya, dampaknya rendah karena menimbulkan kerugian dalam skala Kabupaten.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (2) KUHAP untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 32 dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Ir. Boni Hasudungan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur;
Barang Bukti Nomor 33 sampai dengan Nomor 59 dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Timur melalui Sdr. Hernanda Damantara, S.H;
Barang Bukti Nomor 61 sampai dengan Nomor 81 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa bersifat subsidair antara pidana penjara dengan pidana denda, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana berupa denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka haruslah diganti dengan pidana kurungan sebagaimana disebutkan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, yaitu:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yaitu menciptakan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan selama persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dengan memperhatikan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa GREGORIUS JERAMU tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas;
Menyatakan Terdakwa GREGORIUS JERAMU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 402.245.455,00 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Memerintahkan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) bundel Petikan Putusan Bupati Manggarai Timur Nomor : 5/BKD.821.2.23/103/I/2012;
2. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/04/II/2012 Tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012;
3. 1 (satu) bundel Musyawarah Negosiasi Tanah SPJB 2012;
4. 1 (satu) bundel Pengadaan Tanah 2013;
5. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala DISHUB KOMINFO Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/04/II/2012 tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012;
6. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUB/40/III/2013 tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013
7. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/02/II/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Manggarai Timur T.A. 2012;
8. 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahun 2013;
9. 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahun 2012;
10. 1 (satu) bundel Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2012 DJP-KPP Ruteng
11. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Nomor: Hub.BAP/03/VII/2013 Tahap II Tanah yang dijualkan oleh Gregorius Jeramu kepada Dishubkominfo Matim Tanggal 30 juli 2013;
12. 1 (satu) bundel Kwitansi Pembayaran Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan Tanah Terminal di Kembur Tanggal 30 Juli 2013;
13. 1 (satu) buah buku Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2012 dan 1 (Satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2013;
14. 1 (satu) bundel Register SP2D Periode 01 Januari 2012 – 31 Desember 2012 Dishubkominfo Matim;
15. 1 (satu) bundel Status Final Register SPM Periode 01 Januari 2012 – 31 Desember 2012 Dishubkominfo Matim;
16. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Nomor: HUBKOM.BAP/19/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 Dishubkominfo Matim;
17. 1 (satu) bundel Kwitansi Pembayaran Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan Tanah Terminal di Kembur, Kecamatan Borong Tanggal 11 Desember 2012;
18. 1 (satu) bundel Dokumen Pembayaran Honorarium Panitia Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah Pekerjaan Pengadaan Terminal T.A. 2012 tanggal 29 Desember 2012;
19. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor: HK/04/2012 Tanggal 30 Januari 2012 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur T.A. 2012;
20. 1 (satu) bundle Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012;
21. 1 (satu) bundle Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2013;
22. 1 (satu) bundel Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2014;
23. 1 (satu) bundel Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2015;
24. 1 (satu) bundle Asli Data Penerimaan dan Pengeluaran Terkait Terminal Kembur-Borong Tahun 2012 dan Tahun 2015;
25. 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPASKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012;
26. 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2013 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
27. 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) Tahun Anggaran 2012 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
28. 2 (dua) bundel Asli Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/07/II/2012 TENTANG Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal;
29. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana No: 0545/LS/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
30. 3 (tiga) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No: Hubkom.BAP/18/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012;
31. 2 (dua) rangkap asli Kwitansi senilai Rp.294.400.000,- tanggal 11 Desember 2012;
32. 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) tahun Anggaran 2013
Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 32 dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Ir. Boni Hasudungan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur;
33. 1 (satu) bundel Lembar Pengendalilan Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Asal SK Pemberian Hak Sertifikat Nomor: 4821/2019 Tanggal 10 April 2019 Terminal Kembur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Matim;
34. 1 (satu) bundel Surat Kuasa Bupati Manggarai Timur Nomor: DP2RKP.310/205/II/2019 Tanggal 21 Februari 2019;
35. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tanggal 12 Desember 2018;
36. 1 (satu) bundel Surat Permohonan dari Pemda Matim kepada BPN Matim terkait Pengukuran atas Tanah Lokasi Terminal Kembur Tanggal 10 April 2019;
37. KTP a/n Boni Hasudungan;
38. 1 (satu) bundel Surat Permohonan Pengajuan Hak Pakai dari Pemda Matim kepada BPN RI 10 April 2019;
39. 1 (satu) bundel Data-Data Subyek dan Objek Hak Atas Tanah Terminal Kembur Tanggal 13 September 2019;
40. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Tanggal 18 Maret 2019;
41. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tanggal 18 Maret 2019;
42. 1 (satu) bundel Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah Nomor: 0103/200/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019;
43. 1 (satu) bundel Risalah Pemeriksaan Data Yuridis dan Penetapan Batas Desa Satar Peot NIB : 24.20.01.12.02451 tanggal 13 September 2019;
44. 1 (satu) bundel Notulen Sidang Panitia Peneliti Tanah Kantor Pertanahan Matim Tanggal 13 September 2019;
45. 1 (satu) bundel Tanda terima dokumen berkas permohonan SK Pemberian Hak Pakai Instansi/Badan Hukum Pemerintah No. 4821/2019 tanggal 10 April 2019;
46. 1 (satu) bundel Tanda terima dokumen berkas permohonan Pendaftaran SK Hak No. 15408/2019 tanggal 19 September 2019;
47. 1 (satu) bundel Surat Perintah Setor berkas permohonan No. 4821/2019 tanggal 10 April 2019;
48. 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Pengukuran No. IP.01.01/221-53.19/VIII/2019;
49. 1 (satu) bundel Gambar Ukur No. 94/2019;
50. 1 (satu) bundel peta Bidang Tanah (PBT) No. 177/2019 tanggal 03/09/2019;
51. 1 (satu) bundel Risalah Pengolahan data tanggal 13 September 2019;
52. 1 (satu) bundel Risalah Tim Peneliti Tanah No. 6/2019 tanggal 13 September 2019;
53. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur No. 28/HP/BPN-24.20/2019 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tanggal 17 September 2019;
54. 1 (satu) bundel Surat Perintah Setor Permohonan Pendaftaran SK HAK tanggal 19 September 2019;
55. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Jual – Beli dari Gregorius Jeramu kepada Drs. Jahang Fansi Aldus bertindak u/an Pemerintah Kab. MATIM tanggal 11 Desember 2012;
56. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah Tanggal 18 Maret 2019;
57. 1 (satu) bundel Surat Keterangan Lurah No. Pem. 0103/201/III/2019 tanggal 11 Maret 2019;
58. 1 (satu) bundel Surat Tugas Pengukuran No. 94 / St-24.20/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019;
59. 1 (satu) bundel Buku Tanah dan Ukur Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2420011240005;
Barang Bukti Nomor 33 sampai dengan Nomor 59 dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Timur melalui Sdr. Hernanda Damantara, S.H;
60. 1 (satu) bundel Buku Rekening Bank NTT (036.02.01.003319-1) a/n Gregorius Jeramu;
Barang Bukti Nomor 60 dikembalikan kepada Terdakwa GREGORIUS JERAMU;
61. 1 (satu) bundel SPPT-PBB Tahun 2012 a/n Gregorius Jeramu;
62. 1 (satu) bundel KTP Gregorius Jeramu;
63. 1 (satu) bundel STNK Mobil Light Dump/Truck Tipe Mitshubishi/ Colt Plat Nomor EB 9027 P a/n Gregorius Jeramu;
64. 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Nomor: Dishub/Unit PKB 552/67/III/2021 Tanggal 29 Maret 2021;
65. 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Pendukung Pencairan Anggaran/dana Pengadaan Tanah;
66. Foto copy Sertifikat Tanah Terminal Kembur;
67. 1 (satu) bundle foto copy Keputusan Kepala Dishubkominfo Matim Nomor:Hubkom/07/11/2012 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal;
68. 1 (satu) bundel foto copy Bukti Pencairan Dana Tanah Terminal Kembur Tahun 2013;
69. 1 (satu) bundle foto copy Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
70. a. Foto copy Surat Undangan Rapat Nomor 02/Tim/XI/2012 tanggal
29 November 2012 dari Tim Penafsir dan Negosiasi;
b. Foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah
untuk Pembangun Terminal di Kembur;
c. Foto copy Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey
Tanah Calon Lokasi Terminal;
d. Foto copy Berita Acara Perubahan Hasil Penelitian dan Survey
Tanah Calon Lokasi Terminal;
e. Foto copy Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk
Pembangunan Terminal;
f. Surat Pernyataan Jual Beli
71. 1 (satu) bundel Fotocopy Bukti Setoran Tunai bank BNI;
72. 1 (satu) bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Matim dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur;
73. 1 (satu) bundel fotoocopy Surat Undangan Rapat Tim Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur No: 02/Tim/XI/2012 tanggal 29 November 2012;
74. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Persiapan tanggal 30 November 2012;
75. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong tanggal 25 Mei 2012
76. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Survey tanah Calon Lokasi Terminal Tanggal 26 Mei 2012;
77. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Perubahan Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal tanggal 13 Desember 2012;
78. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian dan Survey tanggal 03 Desember 2012;
79. 1 (satu) lembar foto copy Berita acara Musyawarah negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal Tanggal 15 Desember 2012;
80. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 11 Desember 2012;
81. 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUB/44/III/2013 Tentang Penunjukan Panitia Negosiasi Pengadaan tanah Terminal Kembur Kecamatan Borong Kegiatan Pembangunan Gedung Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013;
Barang Bukti Nomor 61 sampai dengan Nomor 81 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Selasa, 28 Maret 2023, oleh kami, Wari Juniati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Lizbet Adelina, S.H., dan Mike Priyantini, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Domince Aplonia Doko, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa (secara teleconference);
Hakim-hakim Anggota, Lizbet Adelina, S.H. | Hakim Ketua, Wari Juniati, S.H., M.H. | |
| Mike Priyantini, S.H. | ||
Panitera Pengganti, Domince Aplonia Doko S.H. | ||