123/Pid.Sus/2023/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FARIZ RACHMAN, S.H., M.H. Terdakwa: IMAM MASHARI Bin SAHRONI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Imam Mashari bin Sahroni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki psikotropika” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak kardus terbungkus lakban warna kuning; 1 (satu) buah plastik klip berwarna biru; 1 (satu) strip yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil Calmlet Alprazolam; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PU TUSAN
Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Imam Mashari bin Sahroni
Tempat lahir : Kalirejo
Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/1 Januari 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kalirejo, Rt. 012, Rw. 003, Pekon Kalirejo,
Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah,
Provinsi Lampung
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Imam Mashari bin Sahroni ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 25 Mei 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 25 Mei 2023 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IMAM MASHARI Bin SAHRONI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hakmemiliki psikotropika” sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAM MASHARI Bin SAHRONI berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan , dan denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti, berupa :
1 (satu) buah kotak kardus terbungkus lakban warna kuning;
1 (satu) buah plastik klip berwarna biru;
1 (satu) strip yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil Calmlet Alprazolam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya di masa yang akan datang, oleh karena itu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya bahwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa IMAM MASHARI Bin SAHRONI pada hari Sabtu, tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Jalan Raya Gumuk Mas Nomor 120 Rt. 004, Rw. 002, Pekon Gumuk Mas Kecamatan Pagelaran, Kabupaten pringsewu, Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib, saksi Rizki Rivandi mengantarkan paket berupa 1 (satu) buah kotak terbungkus lakban warna kuning dengan nomor register penerima atas nama hari yang beralamtakan di Pekon Gumuk Mas, Rt.004, Rw. 002, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, setibanya di alamat tersebut saksi Rizki Rivandi menelpon nomor Handphone Terdakwa dimana nomor Handphone tersebut saksi Rizki Rivandi dapatkan dari nomor register kantor tempat saksi Rizki Rivandi bekerja, pada saat saksi Rizki Rivandi menelpon Terdakwa sambil berkata “Mas kasih tau alamatnya kalo gak mas unggu di depan” kemudian Terdakwa menjawab “yaudah mas saya nunggu di depan ciri-ciri saya menggunakan kaos hitam dan memakai celana pendek” kemudian setelah itu saksi Rizki Rivandi mendekati Terdakwa dan berkata “paket atas nama hari” lalu Terdakwa menjawab “oh iya mas” kemudian saksi Rizki Rivandi memberikan 1 (satu) buah paket kotak terbungkus lakban warna kuning dana diterima oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali masuk kedalam rumahnya namun tidak lama kemudian saksi Briptu M. Faikar Savero dan saksi Bripda M. Raffi Ramansa yag merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah Terdakwa di amankan dan dengan didampingi oleh aparat pekon, saksi Briptu M. Faikar Savero dan saksi Bripda M. Raffi Ramansa melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi 1 (satu) strip Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam yang diakui adalah milik Terdakwa selanjutnya saksi Briptu M. Faikar Savero dan saksi Bripda M. Raffi Ramansa melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan juga melakukan penangkapan terhadap saksi Amritio Buana Effendi, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa, saksi Amritio Buana Effendi dan berikut seluruh barang bukti di bawa ke Polres Pringsewu untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika tidak memiliki dasar Pendidikan di bidang kefarmasian dan tidak mengucapkan sumpah, serta tidak menjalankan kegiatannya disaraba resmi yang memiliki izin dari institusi yang berwenang serta obat psikotropika termasuk obat keras dimana penggunannya harus dengan resep dokter.
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika bukan pengguna atau pasien pelayanan kesehatan yang dalam terapinya oleh dokter diberikan resep yang berisi obat psikotropika tersebut dan tenaga kefarmasian yang telah memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan tentang pelayanan kefarmasian.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki belakang Pendidikan dan pekerjaan sebagai tenaga kefarmasian sehingga Terdakwa tidak boleh memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dan berdasarkan cara memperoleh produk tersebut dengan dibungkus kardus dan tidak jelas asalnya dimana seharusnya berasal dari tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan di tepat praktek yang resmi dan tidak berdasarkan dari resep dokter maka perbuatan Terdakwa tidak memenuhi standar mutu layanan farmasi.
Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No. PP.01.01.8A.8A1.01.23.001, tertanggal 24 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh penguji Melly Oktaria, S.Si., PFM Ahli Madya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, berdasarkan barang bukti yang diberikan oleh Polres Pringsewu berupa Alprazolam dengan jumlah sempel yang diterima sebanyak 2 (dua) tablet dan jumlah sempel yang digunakan untuk dilakukan uji laboratorium sebanyak 2 (dua) tablet sehingga sisa sampel uji laboratorium habis terpakai. Bahwa kesimpulam setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan barang bukti tersebut Positif (+) Alprazolam (Termasuk ke dalam Psikotropika Golongan IV berdasarkan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiM. Rafi Ramansa bin Badaruzzaman, keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebagai penyalahguna psikotropika jenis Alprazolam pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di Pekon Gumuk Mas RT.004/002 Pekon Gumuk Mas Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu.
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira jam 09.25 WIB, anggota Satnarkoba Polres Pringsewu mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja di rumah yang terletak di Gumuk Mas Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu, kemudian menindaklanjuti hal tersebut anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 09.30 WIB di rumah milik Saksi Amritio Buana Effendi yang terletak di Pekon Gumuk Mas Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu keluar seorang laki-laki yang sedang menerima paket, setelah itu Saksi amankan dan setelah ditanya mengaku bernama Imam Mashari, kemudian dengan didampingi aparat Pekon melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak paket yang berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet Alprazolam yang diakui sebagai milik terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa dan Saksi Amritio Buana Effendi berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pringsewu untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui membeli psikotropika jenis Alprazolam tersebut melalui aplikasi Tokopedia dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri sebagai obat tidur;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan 1 (satu) buah kotak kardus terbungkus lakban warna kuning, 1 (satu) buah plastik klip berwarna biru yang berisi 1 (satu) strip yang terdapat 10 (sepuluh) butir tablet Alprazolam adalah benar barang bukti yang Saksi amankan pada saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
SaksiRizki Rivandi bin (alm) Wiwin Riyadi, keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan kurir paket Si Cepat Express Cabang Pringsewu, yang pad ahari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB mengantarkan paket berupa 1 (satu) buah kotak kardus terbungkus lakban berwarna kuning yang tertera nama penerima adalah Sdr. Hari yang beralamatkan di Gumuk Mas Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu.
Bahwa pada saat itu Saksi menelefon ke nomor Sdr. Hari, kemudian janjian bertemu di depan rumah sesuai alamat yang dituju yaitu di Pekon Gumuk Mas, dan sesampainya di sana Saksi bertemu dengan seorang pria yang menggunakan kaos hitam kemudian Saksi berkata kepada pria tersebut “Paket atas nama Hari”, kemudian pria tersebut menjawab “Oh Iya mas”, setelah itu Saksi memberikan paketan berupa 1 (satu) buah kotak kardus terbungkus lakban berwarna kuning, dan setelah itu Saksi pergi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa isi paket tersebut karena isi paket tidak boleh dibuka sebelum sampai kepada penerima paket, namun setelah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian sehubungan perkara ini, Saksi akhirnya mengetahui isi paket tersebut merupakan obat-obatan terlarang;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 1 (satu) buah kotak kardus terbungkus lakban berwarna kuning yang tertera nama penerima adalah Sdr. Hari yang beralamatkan di Gumuk Mas Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu, adalah benar barang paket yang Saksi antarkan kepada Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB sekira pukul 09.30 WIB di rumah Saksi Amritio Buana Effendi yang beralamat di Gumuk Mas RT. 004 RW. 002 Pekon Gumuk Mas Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu, karena kedapatan memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Alprazolam;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa memesan 1 (satu) strip tablet Alprazolam yang berisi 10 (sepuluh) butir melalui aplikasi Tokopedia dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut melalui kasir Indomaret yang berada di Kec. Pagelaran, setelah itu Terdakwa menunggu paket tersebut dikirim ke alamat rumah Saksi Amritio Buana Effendi;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib, Saksi Rizki Rivandi mengantarkan paket berupa 1 (satu) buah kotak terbungkus lakban warna kuning dengan nomor register penerima atas nama hari yang beralamtakan di Pekon Gumuk Mas, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, setibanya di alamat tersebut Saksi Rizki Rivandi menelpon nomor handphone Terdakwa dimana nomor handphone tersebut SAKSI Rizki Rivandi dapatkan dari nomor register kantor tempat Saksi Rizki Rivandi bekerja, pada saat Saksi Rizki Rivandi menelpon Terdakwa sambil berkata, “Mas kasih tau alamatnya kalo gak mas unggu di depan” kemudian Terdakwa menjawab “yaudah mas saya nunggu di depan ciri-ciri saya menggunakan kaos hitam dan memakai celana pendek” kemudian setelah itu Saksi Rizki Rivandi mendekati Terdakwa dan berkata “paket atas nama hari” lalu Terdakwa menjawab “oh iya mas” kemudian Saksi Rizki Rivandi memberikan 1 (satu) buah paket kotak terbungkus lakban warna kuning dana diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah namun tidak lama kemudian Saksi M. Faikar Savero dan Saksi M. Raffi Ramansa yag merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah Terdakwa diamankan dan dengan didampingi oleh aparat pekon, saksi M. Faikar Savero dan Saksi M. Raffi Ramansa melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) strip Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam yang diakui adalah milik Terdakwa selanjutnya Saksi M. Faikar Savero dan Saksi M. Raffi Ramansa melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan juga melakukan penangkapan terhadap Saksi Amritio Buana Effendi, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa, Saksi Amritio Buana Effendi dan berikut seluruh barang bukti di bawa ke Polres Pringsewu untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Alprazolam tersebut dan tidak digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 1 (satu) buah kotak kardus terbungkus lakban berwarna kuning yang tertera nama penerima adalah Sdr. Hari yang beralamatkan di Gumuk Mas Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu, adalah benar barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus kertas yang berisi daun ganja kering, 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi daun ganja kering, 3 (tiga) lembar kertas papir, 1 (satu) bundel kertas yang bertuliskan ELEMENTS premium rolling tips, 1 (satu) buah toples dan 1 (satu) buah handphone merk Hotwav, yang telah disita secara sah dan telah pula diperlihatkan di persidangan dan dikenali oleh saksi-saksi dan Terdakwa, karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat yang telah dibacakan yaitu berupa:
Berita Acara Hasil Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung No : PP.01.01.8A.8A1.03.23.001 tanggal 24 Januari 2023, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penguji yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 2 (dua) butir pil Calmlet Alprazolam, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti berupa pil tersebut di atas POSITIF (+) Alprazolam (Termasuk Psikotropika Golongan IV berdasarkan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB sekira pukul 09.30 WIB di rumah Saksi Amritio Buana Effendi yang beralamat di Gumuk Mas RT. 004 RW. 002 Pekon Gumuk Mas Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu, karena kedapatan memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Alprazolam;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa memesan 1 (satu) strip tablet Alprazolam yang berisi 10 (sepuluh) butir melalui aplikasi Tokopedia dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut melalui kasir Indomaret yang berada di Kec. Pagelaran, setelah itu Terdakwa menunggu paket tersebut dikirim ke alamat rumah Saksi Amritio Buana Effendi;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib, Saksi Rizki Rivandi mengantarkan paket berupa 1 (satu) buah kotak terbungkus lakban warna kuning dengan nomor register penerima atas nama hari yang beralamtakan di Pekon Gumuk Mas, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, setibanya di alamat tersebut Saksi Rizki Rivandi menelpon nomor handphone Terdakwa dimana nomor handphone tersebut SAKSI Rizki Rivandi dapatkan dari nomor register kantor tempat Saksi Rizki Rivandi bekerja, pada saat Saksi Rizki Rivandi menelpon Terdakwa sambil berkata, “Mas kasih tau alamatnya kalo gak mas unggu di depan” kemudian Terdakwa menjawab “yaudah mas saya nunggu di depan ciri-ciri saya menggunakan kaos hitam dan memakai celana pendek” kemudian setelah itu Saksi Rizki Rivandi mendekati Terdakwa dan berkata “paket atas nama hari” lalu Terdakwa menjawab “oh iya mas” kemudian Saksi Rizki Rivandi memberikan 1 (satu) buah paket kotak terbungkus lakban warna kuning dana diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah namun tidak lama kemudian Saksi M. Faikar Savero dan Saksi M. Raffi Ramansa yag merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah Terdakwa diamankan dan dengan didampingi oleh aparat pekon, saksi M. Faikar Savero dan Saksi M. Raffi Ramansa melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) strip Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam yang diakui adalah milik Terdakwa selanjutnya Saksi M. Faikar Savero dan Saksi M. Raffi Ramansa melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan juga melakukan penangkapan terhadap Saksi Amritio Buana Effendi, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa, Saksi Amritio Buana Effendi dan berikut seluruh barang bukti di bawa ke Polres Pringsewu untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Alprazolam tersebut dan tidak digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung No : PP.01.01.8A.8A1.03.23.001 tanggal 24 Januari 2023, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penguji yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 2 (dua) butir pil Calmlet Alprazolam, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti berupa pil tersebut di atas POSITIF (+) Alprazolam (Termasuk Psikotropika Golongan IV berdasarkan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang yaitu orang sebagai subjek hukum dalam segala tindakannya sehingga memiliki kemampuan bertanggungjawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain yang dalam hal ini setiap orang menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (error in persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat dakwaan;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan seksama perihal identitas Terdakwa di persidangan dengan cara mendengarkan keterangan para saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili di persidangan adalah benar-benar subjek hukum yang bernama Imam Mashari bin Sahroni sesuai dengan identitas yang dikemukakan dalam surat dakwaan, dan sebagaimana surat-surat yang ada dalam berkas perkara atas nama yang bersangkutan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke-1 (kesatu) ini telah terpenuhi;
Unsur “Tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif komulatif, sehingga untuk terpenuhinya unsur tersebut dapat karena memenuhi salah satu atau seluruh elemen perbuatan dalam unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa Hak atau Melawan Hukum” adalah perbuatannya dilakukan tanpa hak atau tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang memberikan izin, sedangkan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum yang ada;
Menimbang, bahwa jika diartikan secara luas, pengertian melawan hukum tidak hanya mencakup sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada umumnya, namun juga harus diartikan sebagai bertentangan dengan asas kepatutan di dalam masyarakat atau yang dikenal pula melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dinyatakan “Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan bukti surat, serta barang bukti dalam perkara ini diketahui bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB sekira pukul 09.30 WIB di rumah Saksi Amritio Buana Effendi yang beralamat di Gumuk Mas RT. 004 RW. 002 Pekon Gumuk Mas Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu, karena kedapatan memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Alprazolam;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa memesan 1 (satu) strip tablet Alprazolam yang berisi 10 (sepuluh) butir melalui aplikasi Tokopedia dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut melalui kasir Indomaret yang berada di Kec. Pagelaran, setelah itu Terdakwa menunggu paket tersebut dikirim ke alamat rumah Saksi Amritio Buana Effendi;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib, Saksi Rizki Rivandi mengantarkan paket berupa 1 (satu) buah kotak terbungkus lakban warna kuning dengan nomor register penerima atas nama hari yang beralamtakan di Pekon Gumuk Mas, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, setibanya di alamat tersebut Saksi Rizki Rivandi menelpon nomor handphone Terdakwa dimana nomor handphone tersebut SAKSI Rizki Rivandi dapatkan dari nomor register kantor tempat Saksi Rizki Rivandi bekerja, pada saat Saksi Rizki Rivandi menelpon Terdakwa sambil berkata, “Mas kasih tau alamatnya kalo gak mas unggu di depan” kemudian Terdakwa menjawab “yaudah mas saya nunggu di depan ciri-ciri saya menggunakan kaos hitam dan memakai celana pendek” kemudian setelah itu Saksi Rizki Rivandi mendekati Terdakwa dan berkata “paket atas nama hari” lalu Terdakwa menjawab “oh iya mas” kemudian Saksi Rizki Rivandi memberikan 1 (satu) buah paket kotak terbungkus lakban warna kuning dana diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah namun tidak lama kemudian Saksi M. Faikar Savero dan Saksi M. Raffi Ramansa yag merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah Terdakwa diamankan dan dengan didampingi oleh aparat pekon, saksi M. Faikar Savero dan Saksi M. Raffi Ramansa melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) strip Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam yang diakui adalah milik Terdakwa selanjutnya Saksi M. Faikar Savero dan Saksi M. Raffi Ramansa melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan juga melakukan penangkapan terhadap Saksi Amritio Buana Effendi, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa, Saksi Amritio Buana Effendi dan berikut seluruh barang bukti di bawa ke Polres Pringsewu untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Alprazolam tersebut dan tidak digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung No : PP.01.01.8A.8A1.03.23.001 tanggal 24 Januari 2023, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penguji yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 2 (dua) butir pil Calmlet Alprazolam, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti berupa pil tersebut di atas POSITIF (+) Alprazolam (Termasuk Psikotropika Golongan IV berdasarkan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan sebagaimana di atas Terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Pringsewu karena kedapatan memiliki memiliki psikotropika tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah terpenuhi, dan ditambah dengan adanya keyakinan Majelis Hakim maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa terdapat alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf merupakan alasan yang bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana, dimana alasan pemaaf ini telah diatur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta yang menunjukkan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal ini, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pembenar merupakan alasan yang bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar batin pembuat atau pelaku, hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta atau hal-hal yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki sebagaimana dimaksud ketentuan pasal-pasal tersebut, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan secara yuridis tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk kehilangan sifat melawan hukum atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya tersebut, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada Terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) buah kotak kardus terbungkus lakban warna kuning;
1 (satu) buah plastik klip berwarna biru;
1 (satu) strip yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil Calmlet Alprazolam;
Yang telah disita dan dikhawatirkan dapat dipergunakan kembali oleh Terdakwa maupun orang lain, maka barang tersebut ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan penjatuhan pidana;
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan Psikotropika;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula tentang keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini adalah sudah adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Imam Mashari bin Sahroni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki psikotropika” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak kardus terbungkus lakban warna kuning;
1 (satu) buah plastik klip berwarna biru;
1 (satu) strip yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil Calmlet Alprazolam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023, oleh kami Eva Susiana, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Zakky Ikhasan Samad, S.H., M.H. dan Murdian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh Epita Indarwati, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Fariz Rachman, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Zakky Ikhasan Samad, S.H., M.H.. Eva Susiana, S.H., M.H.
Murdian, S.H.
Panitera Pengganti,
Epita Indarwati, S.H.