92/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Nizar Ahyar Maulana Bin Alm Lili
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Nizar Ahyar Maulana Bin Alm Lili tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA BERAT”. Sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. F-4827-XO berikut STNK nya; Dikembalikan Kepada Terdakwa Nizar Ahyar Maulana; 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha N-Max No.Pol. F-3344-ASF; Dikembalikan kepada Saksi Aslam Saibatul Fadli; 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha N-Max No.Pol. D-3945-ADF berikut STNK dan SIM C Jabar an. Erikna Ahmad Pauji; Dikembalikan kepada Saksi Erikna Ahmad Pauji; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 92/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Nizar Ahyar Maulana Bin Alm Lili;
2. Tempat lahir : Cianjur;
3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun /5 November 2001;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Karang tengah Rt.04/ Rw. 10 Desa Hegarmanah Kecamatan Karang tengah Kabupaten Cianjur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum/tidak bekerja’
Terdakwa Nizar Ahyar Maulana Bin Alm Lili ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan tanggal 30 Juli 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 2 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 2 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaNizar Ahyar Maulana Bin Alm Lili telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap TerdakwaNizar Ahyar Maulana Bin Alm Lili selama 3 (tiga) Tahun Penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. F-4827-XO berikut STNK nya;
Dikembalikan kepada Terdakwa Nizar Ahyar Maulana
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha N-Max No.Pol. F-3344-ASF;
Dikembalikan kepada Saksi Aslam Saibatul Fadli (Pemiliknya)
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha N-Max No.Pol. D-3945-ADF berikut STNK dan SIM C Jabar an. Erikna Ahmad Pauji;
Dikembalikan kepada Saksi Erikna Ahmad Pauji (Pemiliknya)
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringan hukuman Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengalami lula-lika pada korban;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutanya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa Nizar Ahyar Maulana Bin Alm. Lili sekira pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Bandung tepatnya di Kampung Gandaria Desa Sukamantri Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 10.30 wib Saksi Dede Mubarok dijemput oleh Terdakwa di lampu merah daerah rawabango dengan menggunakan sepeda motor Merek Honda Beat dengan Nomor Polisi (No. Pol.) : F-4827-XO selanjutnya kami lanjut menjemput teman satu lagi yaitu Saksi Adelia Dwi Kartika ke daerah Cipeuyeum pada saat akan berangkat menuju daerah Cipeuyeum Saksi Dede Mubarok dan Terdakwa sempat minum / mengkonsumsi 1 (satu) butir Tramadol masing-masingnya lalu berangkat menuju Cipeuyeum untuk menjemput Saksi Adelia Dwi Kartika, setiba di Cipeuyeum dan bertemu dengan Saksi Adelia Dwi Kartika, tidak lama kemudian kami dengan, posisi bonceng tiga (Saksi Adelia Dwi Kartika, Saksi Dede Mubarok tanpa mengenakan helm dan Terdakwa sebagai pengemudi) melanjutkan perjalan untuk kembali ke daerah Rawabango, ketika di perjalanan ke arah Cianjur tepatnya di Jalan Raya Bandung di Kp. Gandaria Desa Sukamantri Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dengan laju kecepatan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa 60 Km/Jam sampai dengan 80 Km/Jam pada saat akan mendahului kendaraan roda empat / mobil di depannya dengan tidak hati-hati keluar ke kanan jalan dan sempat bersenggolan dengan Sepeda Motor N-Max dengan No. Pol. F-3344-ASF yang dikendarai oleh Saksi Aslam SF yang dating dari arah yang berlawanan selanjutnya Sepeda Motor yang dikemudikan Terdakwa oleng sehingga kembali bertabrakan dengan Sepeda Motor N-Max No. Pol. D-3945-ADF yang dikendarai oleh Saksi Korban Erikna Ahmad Fauji, selanjutnya Saksi Dede Mubarok melihat Terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri yang berada di tengah marka jalan, sementara Saksi Adelia terpental ke belakang Sepede Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi No. Pol. : F-4827-XO setelah itu Saksi Dede Mubarok tidak sadarkan diri karena panik atas terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, sementara Saksi Korban an. Erikna Ahmad Fauji juga mengalami luka parah dan juga sadarkan diri setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut berdasarkan Surat Visum et Refertum No. 08/Vis/RSU/II/2023 tanggal 15 Februari 2023 yang diperiksa oleh dr. Selvi Puspa Sari, yaitu dokter pemeriksa pada RSUD Sayang dan ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.FM, atas nama Erikna Ahmad Fauji, telah dilakukan pemeriksaan di dapatkan:dengan hasil pemeriksaan :
Pasien datang dalam sadar;
Pasien mengaku:
Pada pasien:
Pada daerah kelopak mata kiri ditemukan luka terbuka tepi tidak rata berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter;
Pada daerah pangkal hidung ditemukan luka terbuka tepi tidak rata berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter;
Pada daerah sudut bibir atas ditemukan luka terbuka tepi tidak rata berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
Pada daerah rahang kanan ditemukan patah tulang meluas pada daerah gusi gigi ke tigapuluhsatu dan empat puluh satu;
Pada daerah hidung ditemukan patah tulang;
Pada daerah tulang pipi ditemukan patah tulang;
Pada pasien dilakukan:
Tindakan CT Scan kepala;
Tindakan rontgen (pemeriksaan x-ray)
Pasien pulang atas permintaan sendiri;
Kesimpulan:
Pada pasien laki-laki berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada kelopak mata kiri, pangkal hidung, sudut bibir atas, patah tulang pada rahang kanan, tulang hidung dan tulang pipi akibat kekerasan tumpul. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien pulang atas permintaan sendiri tetapi adanya luka tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Nizar Ahyar Maulana Bin Alm. Lili sekira pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Bandung tepatnya di Kampung Gandaria Desa Sukamantri Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 10.30 wib Saksi Dede Mubarok dijemput oleh Terdakwa di lampu merah daerah rawabango dengan menggunakan sepeda motor Merek Honda Beat dengan Nomor Polisi (No. Pol.) : F-4827-XO selanjutnya kami lanjut menjemput teman satu lagi yaitu Saksi Adelia Dwi Kartika ke daerah Cipeuyeum pada saat akan berangkat menuju daerah Cipeuyeum Saksi Dede Mubarok dan Terdakwa sempat minum / mengkonsumsi 1 (satu) butir Tramadol masing-masingnya lalu berangkat menuju Cipeuyeum untuk menjemput Saksi Adelia Dwi Kartika, setiba di Cipeuyeum dan bertemu dengan Saksi Adelia Dwi Kartika, tidak lama kemudian kami dengan, posisi bonceng tiga (Saksi Adelia Dwi Kartika, Saksi Dede Mubarok tanpa mengenakan helm dan Terdakwa sebagai pengemudi) melanjutkan perjalan untuk kembali ke daerah Rawabango, ketika di perjalanan ke arah Cianjur tepatnya di Jalan Raya Bandung di Kp. Gandaria Desa Sukamantri Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dengan laju kecepatan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa 60 Km/Jam sampai dengan 80 Km/Jam pada saat akan mendahului kendaraan roda empat / mobil di depannya dengan tidak hati-hati keluar ke kanan jalan dan sempat bersenggolan dengan Sepeda Motor N-Max dengan No. Pol. F-3344-ASF yang dikendarai oleh Saksi Aslam SF yang dating dari arah yang berlawanan selanjutnya Sepeda Motor yang dikemudikan Terdakwa oleng sehingga kembali bertabrakan dengan Sepeda Motor N-Max No. Pol. D-3945-ADF yang dikendarai oleh Saksi Korban Erikna Ahmad Fauji, selanjutnya Saksi Dede Mubarok melihat Terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri yang berada di tengah marka jalan, sementara Saksi Adelia terpental ke belakang Sepede Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi No. Pol. : F-4827-XO setelah itu Saksi Dede Mubarok tidak sadarkan diri karena panik atas terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Berdasarkan Surat Visum et Refertum No. 07/Vis/RSU/II/2023 tanggal 08 Februari 2023 yang diperiksa oleh dr. Selvi Puspa Sari, yaitu dokter pemeriksa pada RSUD Sayang dan ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.FM, atas nama Ade Lia Binti Alm. Dedi Suherman, telah dilakukan pemeriksaan di dapatkan:
Pasien datang dalam sadar;
Pasien mengaku:
Pada pasien:
Pada daerah kepala bagian belakang ditemukan luka tepi tidak rata berukuran empat sentimeter kali satu koma lima sentimeter;
Pada pergelangan kiri dan kanan di temukan beberapa buah luka lecet.
Pada pasien dilakukan:
Pasien tidak dirawat;
Kesimpulan:
Pada pasien perempuan berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah kepala bagian belakang dan luka lecet pada pergelangan tangan kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan.
Dan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Motor N-Max No. Pol. D-3945-ADF milik Saksi Erikna Ahmad Fauji mengalami kerusakan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Aslam Sai Batul Padli dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, sekira jam 14.30 Wib di Jalan Raya Bandung tepatnya Kampung Gandaria Desa Sukamantri Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, antara Kendaraan Kendaraan Sepedamotor Honda Beat Nomor Polisi F-4827-XO yang dikemudikan oleh Terdakwa NIZAR AHYAR MAULANA membawa 2 ( Dua) Orang Penumpang DEDE MUBAROK dan ADELIA DWI KARTIKA datang dari arah Bandung menuju Cianjur sewaktu menempuh jalan lurus dilalui dua arah sedikit menikung ke kiri tidak Hati-hati out ke kanan sehingga terjadi serempetan lawan arah dengan kendaraan Sepeda motor Yamaha N Max Nomor Polisi F-3344-ASF yang dikemudikan oleh ASLAM SUBATUL FADLI kendaraan Honda Beat Nomor Polisi F-4827-XO tabrakan lawan arah dengan kendaraan Sepeda motor Yamaha N Max nomor Polisi D-3945-ADF yang dikemudikan oleh ERIKNA AHMAD FAUJI;
Bahwa Akibat kejadian tersebut ketiga Pengemudi Sepedamotor berikut satu Penumpang mengalami Luka-luka dan ketiga kendaraan yang terlibat rusak;
Bahwa Situasi arus lalin ramai lancar, cuaca cerah sore hari, jalan lurus sedikit menikung dilalui dua arah kiri dan kanan jalan Perumahan Penduduk, adapun sebelum kejadian Saksi berangkat dari Rumah di Kampung Nagrak kecamatan Cianjur menuju Bandung untuk berangkat kuliah di Univertas STIE Pasundan Bandung;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan berangkat dari Rumah dengan tujuan Bandung tetapi pada saat di jalan Raya Bandung tepatnya kampung Gandaria di jalan lurus sedikit menikung tiba tiba datang dari arah berlawanan sepedamotor Honda Beat Yang dikemudikan oleh Terdakwa NIZAR AHYAR MAULANA out ke kanan pada saat di jalan sedikit menikung ke kiri menyerempet Saksi kemudian Saksi terjatuh kesebelah kiri kemudian Saksi terdorong bersama sepedamotor yang Saksi kemudikan sejauh kurang lebih 20 (Dua Puluh) meter kearah bahu jalan menuju Bandung, yang Saksi ketahui titik tabrak berada dijalur jalan atau di badan jalan arah dari Cianjur menuju bandung kurang lebih 1 (Satu) meter;
Bahwa Kondisi Saksi setelah berserempetan lawan arah dengan kendaraan Sepedamotor Honda Beat Saksi mengalami luka lecet pada bagian kaki kiri dan kaki kanan kemudian bagian punggung belakang serta tangan kiri pada bagian ibu jari mengalami Patah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian kecelakaan antara Sepedamotor Honda Beat dengan Kendaraan Yamaha N Max yang dikemudikan oleh ERIKNA AHMAD FAUJI karena jarak antara Saksi terjatuh setelah kecelakaan dengan kecelakaan yang terjadi antara Honda Beat dengan N Max yang dikemudikan oleh ERIKNA kurang lebih 20 (Dua Puluh) Meter, Saksi mengetahui setelah diberitahu oleh warga bahwa pengemudi Kendaraan Sepedamotor Honda Beat bertabrakan dengan kendaraan Yamaha N Max setelah berserempetan lawan arah dengan kendaraan N Max yang dikemudikan oleh Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kondisi dari pengemudi Honda Beat Terdakwa NIZAR AHYAR MAULANA mengalami luka pada bagian wajah berdarah kemudian penumpang Honda mengalami luka bagian Tangan dan wajah sebelah kiri berdarah sedangkan Penumpang yang Honda Beat DEDE MUBAROK tidak mengalami Luka Kemudian ADELIA DWI KARTIKA mengalami luka robek Pada bagian Kepala sebelah kanan atas untuk pengemudi Kendaraan Yamaha N Max ERIKNA AHMAD FAUJI mengalami luka pada bagian wajah berlumuran darah;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan perawatan secara medis tetapi secara alternative sedang pengemudi Honda Beat Terdakwa NIZAR AHYAR MAULANA berikut penumpangnya DEDE MUBAROK dan ADELIA DWI KARTIKA dibawa ke RSUD Cianjur berikut pengemudi Yamaha N Max ERIKNA AHMAD FAUJI dengan menggunakan Kendaraan Umum milik warga;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi Erikna Ahmad Fauji Bin Ade Ahmad, dibawah supah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, sekira jam 14.30 Wib di Jalan Raya Bandung tepatnya Kampung Gandaria Desa Sukamantri Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, antara Kendaraan Sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi F-4827-XO yang dikemudikan oleh Terdakwa NIZAR AHYAR MAULANA membawa 2 (Dua) Orang Penumpang DEDE MUBAROK dan ADELIA DWI KARTIKA datang dari arah Bandung menuju Cianjur sewaktu menempuh jalan lurus dilalui dua arah sedikit menikung ke kiri tidak Hati-hati out ke kanan sehingga terjadi serempetan lawan arah dengan kendaraan Sepeda motor Yamaha N Max Nomor Polisi F-3344-ASF yang dikemudikan oleh ASLAM SUBATUL FADLI;
Bahwa kendaraan Honda Beat Nomor Polisi F-4827-XO bertabrakan lawan arah dengan kendaraan Sepedamotor Yamaha N Max Nomor Polisi D-3945-ADF yang dikemudikan oleh Saksi Akibat kejadian tersebut ketiga Pengemudi Sepedamotor berikut satu Penumpang mengalami Luka-luka dan ketiga kendaraan rusak;
Bahwa Situasi arus lalin ramai lancar,cuaca cerah sore hari, jalan lurus sedikit menikung dilalui dua arah kiri dan kanan jalan Perumahan Penduduk, adapun sebelum kejadian saksi berangkat dari Kantor imigrasi Cianjur menuju Rumah di daerah Bandung;
Bahwa mengikuti di belakang Kendaraan Yamaha N Max yang dikemudikan oleh ASLAM SAIBATUL dari mulai Lampu Merah Tugu Pramuka adapun jarak mengikuti Kendaraan Yamaha N Max kurang lebih 5 (Lima) Meter, maksud saksi mengikuti kendaraan Yamaha N Max yang dikemudikan ASLAM SAIBATUL karena merasa ada teman di perjalanan dengan arah tujuan ke Bandung dan kendaraan yang sama seperti kendaraan Saksi walaupun tidak mengenal ASLAM SAIBATUL;
Bahwa Jarak melihat kendaraan sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Terdakwa NIZAR AHYAR kurang lebih 8 (Delapan) meter adapun kecepataan kendaraan Sepeda motor Yamaha N Max yang Saksi kemudikan kurang lebih 40 Km/Jam, Posisi dari Kendaraan Sepeda motor Honda Beat terlihat out ke kanan;
Bahwa Sebelum terjadi tabrakan lawan arah dengan KendaraanSepeda motor Honda Beat dengan posisi kendaraan sepeda motor Beat out ke kanan kemudian menyerempet kendaraan Sepeda motor Yamaha N Max yang dikemudikan oleh Sdr.ASLAM SAIBATUL setelah itu bertabrakan lawan arah dengan kendaraan Saksi;
Bahwa Saksi tidak ingat setelah terjadinya kecelakaan, karena pada saat itu Saksi tidak sadarkan diri dan mengetahui kondisi Saksi mengalami kecelakaan setelah posisi Saksi berada di Rumah Sakit selama 3 (Tiga) hari;
Bahwa Saksi baru mengetahui Luka yang dialami oleh Saksi setelah mendapatkan perawatan luka kurang lebih 1 (Satu) bulan bahwa Luka yang dialami pada bagian Rahang dengan kondisi Rahang retak serta sebagian gigi bagian bawah copot kemudian bagian Hidung patah serta pelipis mata retak, saksi ketahui dari Orang tua bahwa bagian wajah saksi terpasang Plat seperti besi penyangga wajah;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkanya;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi-saksi lainnya yang disebutkan dalam berita acara pendahuluan oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Saksi-saksi tersebut dipersidangan, maka atas persetujuan Terdakwa, Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 162 ayat (1) KUHAP, maka keterangan Saksi-saksi yang telah disumpah dan diberikan pada waktu dipenyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidik dibacakan dipersidangan yaitu keterangan Saksi Adelia Binti Alm Dedi Suherman, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Adelia Binti Alm Dedi Suherman;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, sekira jam 14.30 Wib di jalan Raya Bandung tepatnya Kampung Gandaria Desa sukamantri Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Sepedamotor Honda Beat Nomor Polisi F-4827-XO yang dikemudikan oleh Terdakwa NIZAR AHYAR MAULANA membawa 2 (Dua) Orang Penumpang DEDE MUBAROK dan ADELIA DWI KARTIKA datang dari arah Bandung menuju Cianjur sewaktu menempuh jalan lurus dilalui dua arah sedikit menikung ke kiri tidak Hati-hati out ke kanan sehingga terjadi serempetan lawan arah dengan kendaraan Sepeda motor Yamaha N Max Nomor Polisi F-3344-ASF yang dikemudikan oleh ASLAM SAIBATUL FADLI setelah itu kendaraan Honda Beat Nomor Polisi F-4827-XO bertabrakan lawan arah dengan kendaraan Sepeda motor Yamaha N Max nomor Polisi D-3945-ADF yang dikemudikan oleh ERIKNA AHMAD FAUJI;
Bahwa Akibat kejadian tersebut ketiga Pengemudi Sepedamotor berikut satu Penumpang mengalami Luka-luka dan ketiga kendaraan yang terlibat rusak;
Bahwa pada saat di Rumah sakit melihat seseorang yang luka dibagian wajah hidung dan mulut berumuran darah sedangkan Terdakwa NIZAR AHYAR MAULANA tidak sadarkan diri tidak lama anggota Kepolisian melakukan wawancara ke Saksi dan yang tertidur disebelah Saksi;
Saksi situasi arus lalu lintas dalam keadaan ramai lancar, cuaca cerah di lalui dua arah terdapat marka jalan garis Kuning tidak terputus arah dari Bandung menuju Cianjur sebelah kiri jalan warung dan Sebelah kanan jalan Rumah Penduduk dan Pabrik karoseri;
Bahwa Terdakwa NIZAR AHYAR MAULANA mengemudikan kendaraan Sepedamotor Dengan kecepataan kurang lebih 60 s/d 80 Km /jam namun gigi perseneling berapa nya Saksi tidak mengetahui karena sepeda motor Matic;
Bahwa Terdakwa NIZAR AHYAR MAULANA Sebagai Pengemudi Sepedamotor membonceng 2 (Dua) Orang Penumpang dengan tidak menggunakan Helm, melaju dengan kecepatan tinggi tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan penumpang dan orang lain;
Bahwa tidak ada upaya yang dilakukan Terdakwa NIZAR AHYAR MAULANA pada saat kejadian kecelakaan Lalu lintas karena penumpangnya tidak melihat upaya untuk menghindari atau mengrem kendaraan supaya tidak terjadi Kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi Kendaraan Sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa NIZAR AHYAR MAULANA adalah milik kakaknya;
Bahwa dengan adanya kejadian Saksi sebagai penumpang mengalami Luka robek dibagian belakang kepala sehingga mendapat 4 (Empat) jahitan sedangkan DEDE MUBAROK mengalami dislokasi di bagian tangan kanan dan kaki sebelah kiri keadaan dari pengemudi kendaraan Sepeda motor Yamaha N Max Nomor Polisi D-3945-adf yang dikemudikan oleh erikna ahmad fauji mengalami luka dibagian wajah, mulut dan hidung berlumuran darah sedangkan dengan ASLAM saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa terhadap keterangan Saksi dibacakan oleh Penuntut umum tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan dipesidangan;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, sekira jam 14.30 Wib di Jalan Raya Bandung tepatnya Kampung Gandaria Desa sukamantri Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, antara Kendaraan Sepedamotor Honda Beat Nomor Polisi F-4827-XO yang dikemudikan oleh Terdakwa membawa 2 (Dua) Orang Penumpang DEDE MUBAROK dan ADELIA DWI KARTIKA datang dari arah Bandung menuju Cianjur sewaktu menempuh jalan lurus dilalui dua arah sedikit menikung ke kiri tidak Hati-hati out ke kanan sehingga terjadi serempetan lawan arah dengan kendaraan Sepeda motor Yamaha N Max Nomor Polisi F-3344-ASF yang dikemudikan oleh ASLAM SUBATUL FADLI kendaraan Honda Beat Nomor Polisi F-4827-XO bertabrakan lawan arah dengan kendaraan Sepedamotor Yamaha N Max nomor Polisi D-3945-ADF yang dikemudikan oleh ERIKNA AHMAD FAUJI;
Bahwa Akibat kejadian tersebut ketiga Pengemudi Sepedamotor berikut satu Penumpang mengalami Luka-luka dan ketiga kendaraan yang terlibat rusak;
Bahwa Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Kp. Babakan Bandung Kecamatan karang tengah menggunakan Sepedamotor Honda Beat dengan tujuan menjemput Sdr. DEDE MUBAROK yang berada di Lampu merah Rawabango kemudian Terdakwa berangkat membeli Obat terlarang Jenis Tramadol didaerah Warung Jambu daerah Karangtengah kemudian bersama Sdr. DEDE MUBAROK berangkat menggunakan Sepedamotor Honda Beat kedaerah Cipeuyeum Haurwangi dengan maksud mau menjemput Teman Sdri. ADELIA DWI KARTIKA;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sadar walapun sudah mengkonsumsi Obat jenis tramadol sebanyak 1 (satu) Butir kemudian 1 (satu) butir Trihax masih dapat menggemudikan Kendaraan sepedamotor yang dikemudikan;
Bahwa situasi jalan pada saat itu Ramai lancar dilalui dua arah, jalan lurus sedikit menikung ke kiri terbuat dari aspal, Cuaca Cerah Sore Hari, kiri jalan Gudang Kosong dan kanan jalan Warung warga;
Bahwa Terdakwa Pada saat melaju dari arah Bandung menuju Cianjur dengan membawa penumpang sdr.DEDE MUBAROK dan Sdri.ADELIA tidak mengetahui sebelum kejadian karena pada saat itu kurang konsentrasi dan waspada sehingga terjadi tabrakan serempetan lawan arah dengan Sepeda motor Yamaha N Max NomorPolisi F-3344-ASF yang dikemudikan oleh ASLAM SAIBATUL kemudian terjadi tabrakan lawan dengan kendaraan Sepeda motor Yamaha N Max Nomor Polisi D-3945-ADF yang dikemudikan oleh ERIKNA AHMAD, di sebelah kanan jalur kearah Cianjur menuju Bandung di jalur kedua pengemudi Sepedamotor Yamaha N Max;
Bahwa Terdakwa menggunakan Helm pada saat mengemudikan kendaraan Sepedamotor sedangkan kedua Penumpang tidak dilengkapi Helm Posisi DEDE MUBAROK berada di tengah Sdri. ADELIA DWI berada dibelakang Sdr.DEDE MUBAROK, Terdakwa tidak memiliki SIM sedangkan untuk STNK dibawa;
Bahwa Kecepatan kendaraan yang dikemudikan kurang lebih dengan kecepatan 50 Km/Jam kendaran sepeda motor yang Terdakwa kemudikan milik Kakak Ipar Terdakwa;
Bahwa kondisi Terdaka Luka luka yang dialami oleh kedua penumpang dan kedua pengemudi Sepedamotor Yamaha N Max tetapi Terdakwa mengetahui Luka-luka yang dialami oleh Sdri.ADELIA mengalami Luka pada bagian kepala sedangkan Sdr.DEDE mengalami luka tertutup atau Terkilir pada bagian tangan kiri, adapun pengemudi Sepedamotor Yamaha N Max Nomor Polisi F-4827-XO Sdr ASLAM SAIBATUL mengalami Luka patah jari tangan kiri serta Luka lecet pada kedua kaki, untuk Pengemudi Sepedamotor Yamaha N Max Nomor Polisi D-3945-ADF mengalami Luka pada bagian wajah dengan Rahang Patah kemudian bagian kepala Luka Robek, sedangkan Terdakwa sendiri mengalami Luka pada bagian wajah bengkak dan kedua mata bengkak;
Bahwa Terdakwa mengetahui dari kakak Ipar pada saat berada di Rumah sakit karena setelah kejadian kecelakaan tidak sadarkan diri adapun yang membawa ke Rumah Sakit tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuataan atas kelalaian pada saat mengemudikan Kendaraan Sepeda motor pada saat mengemudikan Kendaraan Sepedamotor sehingga menyebabkan Orang mengalami Luka-luka;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. F-4827-XO berikut STNK nya;
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha N-Max No.Pol. F-3344-ASF;
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha N-Max No.Pol. D-3945-ADF berikut STNK dan SIM C Jabar an. Erikna Ahmad Pauji;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Raya Bandung di Kampung Gandaria Desa Sukamantri Kecamatan Karang tengah Kabupaten Cianjur Terdakwa Nizar Ahyar Maulana Bin Alm Lili mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan korban Erikna Ahmad Fauji luka berat;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 10.30 Wib Saksi Dede Mubarok dijemput oleh Terdakwa di lampu merah daerah rawabango menggunakan sepeda motor Merek Honda Beat dengan Nomor Polisi F-4827-XO selanjutnya menjemput Saksi Adelia Dwi Kartika ke daerah Cipeuyeum;
Bahwa pada saat menuju daerah Cipeuyeum Saksi Dede Mubarok dan Terdakwa sempat minum / mengkonsumsi 1 (satu) butir Tramadol masing-masing lalu berangkat menuju Cipeuyeum menjemput Saksi Adelia Dwi Kartika, setiba di Cipeuyeum bertemu Saksi Adelia Dwi Kartika, tidak lama dengan, posisi bonceng tiga (Saksi Adelia Dwi Kartika, Saksi Dede Mubarok tanpa mengenakan helm dan Terdakwa sebagai pengemudi) melanjutkan perjalanan kembali ke daerah Rawabango;
Bahwa di perjalanan ke arah Cianjur di Jalan Raya Bandung di Kp. Gandaria Desa Sukamantri Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dengan kecepatan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa 60 Km/Jam sampai dengan 80 Km/Jam pada saat akan mendahului kendaraan roda empat / mobil di depannya dengan tidak hati-hati keluar ke kanan jalan dan sempat bersenggolan dengan Sepeda Motor N-Max dengan Nomor Polisi F-3344-ASF yang dikendarai oleh Saksi Aslam SF yang datang dari arah yang berlawanan Sepeda Motor yang dikemudikan Terdakwa oleng sehingga tabrakan dengan Sepeda Motor N-Max Nomor Polisi D-3945-ADF yang dikendarai oleh Saksi Korban Erikna Ahmad Fauji;
Bahwa Saksi Dede Mubarok melihat Terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri yang berada di tengah marka jalan, sementara Saksi Adelia terpental ke belakang Sepede Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi F-4827-XO;
Menimbang, bahwa Saksi Dede Mubarok tidak sadarkan diri karena panik kecelakaan, sementara Saksi Korban an. Erikna Ahmad Fauji juga mengalami luka parah dan setelah mengalami kecelakaan berdasarkan Surat Visum et Refertum No. 08/Vis/RSU/II/2023 tanggal 15 Februari 2023 yang diperiksa oleh dr. Selvi Puspa Sari, dokter pemeriksa pada RSUD Sayang dan ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.FM, atas nama Erikna Ahmad Fauji dengan Kesimpulan Pada pasien laki-laki berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada kelopak mata kiri, pangkal hidung, sudut bibir atas, patah tulang pada rahang kanan, tulang hidung dan tulang pipi akibat kekerasan tumpul. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien pulang atas permintaan sendiri tetapi adanya luka tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penutut Umum dengan dakwaan Alternatif, sebagaimana diatur dalam dakwaan Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yaitu melanggar:
Pertama : Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
ATAU
Kedua : Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 atyat (3), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
3. Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
4. Unsur dengan korban Luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang bahwa adapun unsur setiap orang mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa Nizar Ahyar Maulana Bin Alm Lili dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, dipersidangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa benar Terdakwa yang mengemudikan Sepeda motor Merek Honda Beat dengan Nomor Polisi F 4827 XO;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 jo Pasal 47 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan, Sepeda Motor Merek Honda Beat dengan Nomor Polisi F 4827 XO tersebut merupakan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas;
Menimbang bahwa unsur salahnya yang menyebabkan luka-luka dimaksudkan bahwa akibat luka-luka korban tidak dikehendakinya, atau luka-luka yang dialami korban diakibatkan oleh kelalaiannya/kealpaannya sehingga elemen kesalahan dapatlah dipandang sebagai suatu kelalaian/kealpaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan jalan yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 10.30 Wib Saksi Dede Mubarok dijemput oleh Terdakwa Nizar Ahyar Maulana Bin Alm Maulana di lampu merah daerah Rawabango menggunakan sepeda motor Merek Honda Beat dengan Nomor Polisi F-4827-XO selanjutnya menjemput Saksi Adelia Dwi Kartika ke daerah Cipeuyeum pada saat menuju daerah Cipeuyeum Saksi Dede Mubarok dan Terdakwa sempat minum/mengkonsumsi 1 (satu) butir Tramadol masing-masing lalu berangkat menuju Cipeuyeum menjemput Saksi Adelia Dwi Kartika, setiba di Cipeuyeum bertemu Saksi Adelia Dwi Kartika, tidak lama dengan, posisi bonceng tiga (Saksi Adelia Dwi Kartika, Saksi Dede Mubarok tanpa mengenakan helm dan Terdakwa sebagai pengemudi) melanjutkan perjalanan kembali ke daerah Rawabango, di perjalanan ke arah Cianjur di Jalan Raya Bandung di Kp. Gandaria Desa Sukamantri Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dengan kecepatan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa 60 Km/Jam sampai dengan 80 Km/Jam pada saat akan mendahului kendaraan roda empat/mobil di depannya dengan tidak hati-hati keluar ke kanan jalan dan sempat bersenggolan dengan Sepeda Motor N-Max dengan Nomor Polisi F-3344-ASF yang dikendarai oleh Saksi Aslam SF yang datang dari arah yang berlawanan Sepeda Motor yang dikemudikan Terdakwa oleng sehingga tabrakan dengan Sepeda Motor N-Max Nomor Polisi D-3945-ADF yang dikendarai oleh Saksi Korban Erikna Ahmad Fauji, Saksi Dede Mubarok melihat Terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri yang berada di tengah marka jalan, sementara Saksi Adelia terpental ke belakang Sepede Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi F-4827-XO;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan Unsur Karena Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi;
Ad 4. Unsur Dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangangan Saksi Dede Mubarok tidak sadarkan diri karena panik kecelakaan, sementara Saksi Korban an. Erikna Ahmad Fauji juga mengalami luka parah dan setelah mengalami kecelakaan berdasarkan Surat Visum et Refertum No. 08/Vis/RSU/II/2023 tanggal 15 Februari 2023 yang diperiksa oleh dr. Selvi Puspa Sari, dokter pemeriksa pada RSUD Sayang dan ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.FM, atas nama Erikna Ahmad Fauji dengan Kesimpulan Pada pasien laki-laki berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada kelopak mata kiri, pangkal hidung, sudut bibir atas, patah tulang pada rahang kanan, tulang hidung dan tulang pipi akibat kekerasan tumpul. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien pulang atas permintaan sendiri tetapi adanya luka tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pertama Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaiman didakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan maka sudah sepatutnya, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan oleh karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan maka menetapkan pula agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. F-4827-XO berikut STNK nya yang telah disita dari Terdakwa Nizar Ahyar Maulana, maka dikembalikan kepada Terdakwa Nizar Ahyar Maulana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha N-Max No.Pol. F-3344-ASF yang telah disita dari Saksi Aslam Saibatul Fadli, maka dikembalikan kepada Saksi Aslam Saibatul Fadli;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha N-Max No.Pol. D-3945-ADF berikut STNK dan SIM C Jabar an. Erikna Ahmad Pauji yang telah disita dari Saksi Erikna Ahmad Pauji, maka dikembalikan kepada Saksi Erikna Ahmad Pauji;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan Keadaan yang memberatkan dan Keadaan yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut:
Keadaan memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban Erikna Ahmad Fauji mengalami luka berat yang mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;
Antara Terdakwa dengan keluarga Saksi korban belum ada perdamaian;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Memperhatikan pasal 310 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan per Undang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Nizar Ahyar Maulana Bin Alm Lili tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA BERAT”. Sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. F-4827-XO berikut STNK nya;
Dikembalikan Kepada Terdakwa Nizar Ahyar Maulana;
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha N-Max No.Pol. F-3344-ASF;
Dikembalikan kepada Saksi Aslam Saibatul Fadli;
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha N-Max No.Pol. D-3945-ADF berikut STNK dan SIM C Jabar an. Erikna Ahmad Pauji;
Dikembalikan kepada Saksi Erikna Ahmad Pauji;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023, oleh kami, Dian Yuniati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Erli Yansah, S.H., Noema Dia Anggraini, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Asep Saepuloh, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Ade Suganda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Erli Yansah, S.H. Dian Yuniati, S.H., M.H.
ttd
Noema Dia Anggraini, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Asep Saepuloh, S.H.