28/PDT/2023/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 28/PDT/2023/PT TTE
NURLAILA ARSAD lawan AISUN ABAS, dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 6 Juni 2023 Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Sos, yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 28/PDT/2023/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
NURLAILA ARSAD, Bertempat tinggal di Kel. Dowora, Kec. Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Prov. Maluku Utara. Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada H. Yusuf Ali Marsaoly, SH. Msi dan Muhammad Hadi, SH, Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara H. Yusuf Ali Marsaoly, SH. Msi & Rekan yang berkantor di di Jln. A. Yani No. 14 Kel. Indonesiana Kec. Tidore, Kota Tidore Kepulauan Prov. Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 92/SKK-Pdt.T/YAM/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 6 Februari 2023 dibawah Register Nomor 12/PDT/PPNEG/2023/PN Sos sebagai Pembanding semula Tergugat I;
MELAWAN :
AISUN ABAS, Bertempat tinggal di Kel. Topo Tiga, RT 001/RW 001, Kec. Tidore Kota Tidore Kepulauan, Prov. Maluku Utara, dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus Kepada Zulfikkar Usman, SH. MH dan Muhammad Sanusi Taran, SH , Advokat / Pengacara pada Kantor Pengacara Zulfikkar Usman, SH. MH & Rekan yang berkantor di Jln. Akesahu, Kel. Mafututu RT.007/RW.002 Kec. Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Prov. Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 18 Januari 2023 dibawah Register Nomor 6/PDT/PPNEG/2023/PN Sos sebagai Terbanding semula PENGGUGAT;
PANTJA HENDARTI SRIWINASTI HENNY, S.Pd, Bertempat tinggal di Kel. Soasio RT.003/RW.002 Kec. Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Prov. Maluku Utara. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Mirjan Marsaoly, SH. CMLC, M. Bahtiar Husni, SH. MH. CPCD. C.Med, Abdullah Ismail, SH dan Ghazali Pauwah, SH, Advokat & Konsultan Hukum Mirjan Marsaoly, SH. CMLC, & Partners yang berkantor di Jln. Nusa Indah No. 95 RT.05/RW.01 Kel. Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2023 Nomor 37/ADV/MM-P/SKK-BANDING/VI/2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 27 Juni 2023 dibawah Register Nomor 103/PDT/PPNEG/2023/PN Sos sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2023/PT TTE tanggal 13 Juli 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini di tingkat banding;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2023/PT TTE tanggal 13 Juli 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat Penunjukan dari Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2023/PT TTE tanggal 13 Juli 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam memeriksa dan atau menyelesaikan perkara tersebut;
Berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Sos tanggal 6 Juni 2023 dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan Perkara a quo;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 3/Pdt.G/20223PN Sos tanggal 6 Juni 2023 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat sebagai kreditur (pihak yang memberi pinjaman) dan Tergugat I sebagai debitur (pihak yang meminjam) yang terjadi pada bulan Mei 2018 tersebut dengan nilai total pinjaman sebesar Rp. 370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) adalah sah secara hukum;
Menyatakan demi hukum Tergugat I telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar pokok pinjaman tersebut sebesar Rp. 370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara kontan dan seketika;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Sos yang diucapkan pada tanggal 6 Juni 2023 dan diberitahukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada tanggal tersebut diatas, Pembanding/Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2023 mengajukan permohonan banding sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor 5 /Akta/2023/PN Sos tanggal 20 Juni 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Soasio, dan telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 23 Juni 2023, kepada Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 23 Juni 2023;
Bahwa Pembanding semula Tergugat I melalui Kuasanya telah mengajukan memori banding tanggal 23 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 23 Juni 2023 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 23 Juni 2023, dan Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 23 Juni 2023;
Bahwa Turut Terbanding semula Tergugat II melalui Kuasanya telah mengajukan kontra memori banding kepada Pembanding semula Tergugat I tanggal 3 Juli 2023 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 3 Juli 2023 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 3 Juli 2023, kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 3 Juli 2023;
Bahwa Terbanding semula Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan kontra memori banding kepada Pembanding semula Tergugat I tanggal 7 Juli 2023 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 7 Juli 2023 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat I dan Kuasa Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 10 Juli 2023;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara atau inzage di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari Pemberitahuan ini dan sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagaimana dalam relas pemberitahuan mempelajari berkas perkara tertanggal 26 Juni 2023 untuk Kuasa Pembanding semula Tergugat I dan untuk Kuasa Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 23 Juni 2023;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I pada pokoknya memohon sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima Permohonan Banding Pembanding, semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor : 3/Pdt.G/2023/PN Sos tanggal 6 Juni 2023;
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menggugat Penggugat Rekonvensi tanpa dasar adalah perbuatan melawan hukum (PMH);
Menghukum Tergugat Rekonvensi, apabila tidak membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi tersebut, maka harta benda Tergugat Rekonvensi agar disita dan dilelang untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah) atau nilai yang pantas menurut penilaian Hakim secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi;
DALAM EKSEPSI, DALAM POKOK PERKARA DAN DALAM REKONVENSI
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan;
Atau
Jika Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo At Bono);
Menimbang bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Turut Terbanding semula Tergugat II kepada Pembanding semula Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut:
MENGADILI SENDIRI :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio dalam perkara Nomor : 3/PDT.G/2023/PN Sos Tertanggal 6 Juni 2023;
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding/Tergugat I untuk seluruhnya.
Menghukum Pembanding/Tergugat I untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat kepada Pembanding semula Tergugat I pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding/ Tergugat I untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor : 3/ Pdt. G/ 2023/ PN. Sos, Tertanggal 06 Juni 2023. ;
Menghukum Pembanding/ Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta perkara Banding;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aqua et bono);
Menimbang bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding semula Tergugat II pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menolak permohonan banding dan dapat menguatkan putusan yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir dalam perkara a quo, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Sos tanggal 6 Juni 2023, memori banding dari Pembanding semula Tergugat I, kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Turut Terbanding semula Tergugat II, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan Hukum dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut, karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar semua keadaan dan alasan-alasan yang menjadi dasar dalam Putusan oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Sos tanggal 6 Juni 2023 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I pihak yang kalah baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding akan disebut dalam amar Putusan di bawah ini;
Mengingat dan Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 6 Juni 2023 Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Sos, yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023 oleh Kami: H. SYAMSUDIN LA HASAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, DWI PURWADI, S.H., M.H. dan SUDIRA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam Persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengn dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SUMARTINI WARDIO Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota: Ttd DWI PURWADI, S.H., M.H. Ttd SUDIRA, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Ttd H. SYAMSUDIN LA HASAN, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Ttd
SUMARTINI WARDIO
Perincian biaya:
1. Meterai …………….…Rp. 10.000,00
2. Redaksi……...............Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses ………..Rp. 130.000,00
Jumlah …………….....Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan resmi sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara
KEITEL von EMSTER, S.H.