26/PDT/2023/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 26/PDT/2023/PT TTE
AKMAL HASAN MUHAMMAD, S.IP lawan DAIYAN NGOLOUNTUNG, dk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 102/Pdt.G/2022/PN Tob tanggal 22 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 26/PDT/2023/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
AKMAL HASAN MUHAMMAD, S.IP., beralamat di Desa Toweka, RT.04/RW.02, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SODIKIN TEKY, S.H., DKK Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Pertamina Ling Gambesi, Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Selatan, email [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Oktober 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor : 209/SK/2022/PN Tob pada tanggal 01 November 2022, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDINGsemula PENGGUGAT;
LAWAN
DAIYAN NGOLOUNTUNG, beralamat di Desa Soakonora, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semulaTERGUGAT I;
AULUL MB LEMON, beralamat di Desa Soakonora, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semulaTERGUGAT II;
Tergugat I dan Tergugat II dalam hal ini memberikan kuasa kepada GILBERT TUWANAUNG, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jln. PDAM Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, email [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Desember 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor: 239/SK/2022/PN Tob pada tanggal 5 Desember 2022, selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semulaPARA TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 26/PDT/2023/PT TTE tanggal 6 Juli 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 6 Juli 2023 Nomor 26/PDT/2023/PT TTE oleh Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 6 Juli 2023 Nomor 26/PDT/2023/PT TTE tentang Penetapan Hari Sidang;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 102/Pdt.G/2022/PN Tob tanggal 22 Mei 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.430.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Tobelo diucapkan pada tanggal 22 Mei 2023 telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Tobelo kepada Kuasa Penggugat dan Kuasa para Tergugat, Pembanding mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 102/Pdt.G/2022/PN Tob, tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tobelo dan telah diberitahukan secara elektronik kepada Kuasa para Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 31 Mei 2023;
Bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 24 Mei 2023 yang diterima di secara elektronik pada sistem informasi Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 7 Juni 2023, telah diberitahukan secara elektronik kepada Kuasa para Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 13 Juni 2023;
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II melalui Kuasanya telah mengajukan kontra memori banding kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 9 Juni 2023 yang diterima secara elektronik pada sistem informasi Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 10 Juni 2023, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan secara elektronik kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 13 Juni 2023;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan alasan banding yang diajukan Pembanding semula Pengguat pada pokoknya mengemukakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam pertimbangannya terhadap bukti salinan putusan Mahkamah Agung yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, juga batas-batas obyek sengketa dan juga Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak melihat fakta persidangan secara obyektif dengan menghubungkan antara bukti-bukti surat maupun saksi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dalam perkara ini, oleh karena itu Pembanding memohon sebagai berikut :
PRIMEIR :
Menerima dan mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengasilan Negeri Tobelo Nomor 102/Pdt.G/2022/PN Tob yang dimohonkan banding ini dan selanjutnya memberikan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang milik para Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian ;
Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa luas kurang lebih 1.000 M2 (seribu meter persegi) atau lebar 20 M dan panjang kurang lebih 50 m, dan diatas tanah obyek sengketa terdapat bangunan yang ditempati para Tergugat, dengan alamat Desa Soakonora Rt 12/Rw 06, Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara, dengan batas-batas :
Utara dengan Danau atau Talaga,
Selatan dengan Jalan Raya,
Timur dengan Bapak Hi. Malik Ali,
Barat dengan Bapak Hi. Mansur Bakari
merupakan tanah/harta warisan dari alm.Hasan Muhammad yang kini menjadi hak Penggugat dan para ahli waris lainnya sebagai mana Penetapan Ahliwaris Pengadilan Agama Morotai di Tobelo Nomor: 23/Pdt.P/PA.Mor Tob ;
Menyatakan Penggugat beserta saudara-saudara lainnya masing-masing :
Marwiyah binti Hi Hasan Muhammad,
Alm. Marhan bin Hi.Hasan Muhammad,
Abdul Ma’bud bin Hi Hasan Muhammad,
Ma’ruf bin Hi.Hasan Muhammad,
Hikma binti Hi.Hasan Muhammad,
Akmal bin Hi.Hasan Muhammad,
Rabiah binti Hi.Hasan Muhammad,
Yang tidak ikut dalam perkara ini adalah ahliwaris dari Alm.Hi Hasan Muhammad ;
Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada Penggugat, kerugian sebagaimana tersebut dalam Posita poin 16 dan 17 diatas adalah sebesar Rp.134.000.000,- ( seratus tiga puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati tanah obyek sengketa yang dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat I yaitu sejak tahun 1970 hingga gugatan ini diajukan,yakni apabila obyek sengketa tersebut disewakan sebesar sebesar Rp.1.000.000,-00, pertahun x 52 tahun = Rp.52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) ;
Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati tanah obyek sengketa yang dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat II yaitu sejak tahun 2000 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut disewakan sebesar Rp.1.000.000,00 pertahun x 22 tahun = Rp.22.000.000,00 ( dua puluh dua juta rupiah) ;
Biaya pengosongan obyek sengketa Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah ) ;
Kerugian Immateril Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Menyatakan para Tergugat tidak berhak menguasai dan mengelola atau membangun rumah diatas tanah obyek sengketa warisan Penggugat yang disengketakan dalam perkara Aquo karena perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian maupun TNI ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum banding,kasasi ( uit voorbaar bij voorrad) dari para Tergugat ;
Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat secara tanggung renteng ;
SUBSIDER :
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh para Terbanding semula para Tergugat kepada Pembanding semula Penggugat pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menolak permohonan banding dan menguatkan putusan yang dimohonkan banding tersebut, serta menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir , salinan resmi PutusanPengadilan Negeri Tobelo Nomor :102/Pdt.G/PN Tob, tanggal 22 Mei 2023, Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat dan Konta Memori Banding dari para Tergugat semula para Tergugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut, karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan PengadilanTinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan pengujian dan penilaian secara tepat terhadap argumentasi dan alat alat bukti yang diajukan oleh para pihak in casu ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbngan dan penilaian terhadap Pokok Perkara sudah dilakukan dengan tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 102/Pdt.G/2022/PN Tob tanggal 22 Mei 2023 beralasan hukum untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 102/Pdt.G/2022/PN Tob tanggal 22 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari SENIN tanggal 24 JULI 2023 yang terdiri dari HJ.AISA HI.MAHMUD,SH.MH sebagai Hakim Ketua dan ROBERT HENDRIK POSUMAH,SH.MH serta DWI PURWADI,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 27 JULI 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh NAHRA HUSEN,SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya dan Putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui Sistim Informasi Pengadilan Negeri Tobelo pada hari itu juga.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
ROBERT HENDRIK POSUMAH,SH.MH HJ.AISA HI.MAHMUD,SH.MH
ttd
DWI PURWADI,SH.MH
Panitera Pengganti,
ttd
NAHRA HUSEN,SH
Perincian biaya:
Materai ………... Rp 10.000,00
Redaksi……....... Rp 10.000,00
Biaya Proses …. Rp 130.000,00
Jumlah ……........... Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP 196202021986031006