110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IWAN ARTO KOESOEMO, S.H,M.H Terdakwa: FAUZI AZHARI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FAUZI AZHARI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa FAUZI AZHARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01212 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 5.444 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi); 1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01216 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.098 m2 (Enam Ribu Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi); 1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01215 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.562 m2 (Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi); Nomor 1 sampai dengan Nomor 3 diserahkan kepada Pemerintah Desa Mandalawangi untuk dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya ke BPN Kabupaten Bandung sebagai dasar kepemilikan atas ke – 3 SHM untuk selanjutnya menjadi Tanah Kas Desa Mandalawangi. 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Milik No. 00257; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 02057; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku No. NIB 01560 dan 01557 atas tanah hak milik No.1212 dan 1216 di Desa Mandalawangi. 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku surat permohonan balik nama An. Hendra; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 01213; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 01214; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1757/81197 An. Johanes Ribli; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1816/81256 An. Johanes Ribli; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1817/81257 An. Johanes Ribli; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1818/81258 An. Johanes Ribli; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Milik No. 02057; Copy Gambar Ukur Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Nomor : 04-09/Mandalawangi/06/2018, lokasi Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg, beserta 3 lembar asli gambar ukur Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg, 2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Buku data inventaris desa; 2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Buku inventaris aset desa; 2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Data tanah milik desa di Kabupaten Bandung tahun 2014; 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Surat Kades Mandalawangi No. 141.1/72/PEM tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Laporan Klarifikasi Tanah Carik; 1 (satu) lembar Copy yang telah dilegalisir data PBB NOP. 32.06.410.002.003.0001.0 Bl. Pasir Huut Kel. Mandalawangi Kec. Nagreg dari tahun 1998 s/d 2021; 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 320/2009; 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 321/2009; 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 322/2009; 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 323/2009; 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 324/2009; 1 (satu) buah Copy yang telah dilegalisir buku C Desa Mandalawangi atas tanah carik persil 12; carik persil 13; carik persil 16 carik persil 16 A.n Ny. Patimah Saman No. 522; 1 (satu) lembar copy surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Nomor: 865/32.04-100/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 yang ditujukan kepada PT. Rekawarna Bumi Defa perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Tahun 2018 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Paket 2; Nomor 4 sampai dengan 27 tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG P-42
“UNTUK KEADILAN”
SURAT TUNTUTAN
Nomor Register Perkara: PDS-03/10/2022
MAJELIS HAKIM YANG MULIA;
Sdr. PANITERA PENGGANTI YANG TERHORMAT;
Sdr. PENASEHAT HUKUM/TERDAKWA YANG TERHORMAT;
PENGUNJUNG SIDANG YANG TERHORMAT;
Pertama-tama marilah kita panjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karunia dan perkenan-Nya sehingga pada hari ini kita dapat melanjutkan persidangan mulia ini yang telah sampai pada pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kesempatan ini pula, perkenankanlah kami Jaksa Penuntut Umum menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim dan Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang menyidangkan perkara ini dengan kesungguhan hati dan semangat yang tinggi dari awal persidangan ini digelar hingga saat ini, lebih khusus kepada Ketua Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan kearifan dan kebijaksanaan. Mudah-mudahan kesungguhan hati dan semangat serta kearifan dan kebijaksanaan dari Majelis Hakim Yang Mulia tetap akan ada dan terjaga sampai dengan selesainya perkara ini hingga kita semua mendapatkan suatu putusan yang benar-benar adil, arif, dan bijaksana.
Ucapan terima kasih dan penghargaan juga kami sampaikan kepada Saudara Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya, pengunjung persidangan, media masa, serta masyarakat pada umumnya yang telah mendukung kelancaran proses persidangan dalam perkara ini. Kami yakin bahwa tanpa ada dukungan dan kerjasama dari semua pihak maka persidangan ini tidak akan berjalan dengan lancar sampai dengan saat ini. Harapan kami kiranya dukungan dan kerjasama tersebut dapat terus dilanjutkan hingga perkara ini mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.
Telah banyak waktu dan energi yang kita habiskan untuk selalu mengikuti, mencermati dan mencari suatu kebenaran dalam persidangan ini, tetapi kami yakin bahwa tujuan kita semua berada pada persidangan yang mulia ini adalah untuk satu tujuan yang sama, yakni menegakkan keadilan yang berlandaskan pada penghormatan atas hak azasi manusia yang kita cita-citakan bersama.
Salah satu hal yang paling sering diucapkan, dibicarakan, dan didiskusikan ialah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah menjadi penyakit kronis di Indonesia. Sudah bermacam-macam usaha yang dilakukan Pemerintah, terutama terus menerus merevisi Undang-Undang yang menyangkut Korupsi. Mulai dari Peraturan Penguasa Perang Pusat 1958, Undang - Undang Nomor: 24 (Prp) 1960, Undang - Undang Nomor : 3 tahun 1971, Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 yang baru berusia 2 tahun sudah direvisi lagi dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001, sampai pada pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang jelas Korupsi berlangsung terus.
Rakyat harus ikut aktif mendesak agar Korupsi diberantas secara menyeluruh, terencana dan sistematis sehingga pembangunan akan dapat dilakukan dengan kerjasama semua lapisan masyarakat dan pada akhirnya pun dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dan bukan oleh orang perseorangan, golongan, atau dimanfaatkan untuk suatu kepentingan tertentu. Dan upaya ini pun harus mendapatkan dukungan dari institusi penegak hukum sehingga segala usaha yang dilakukan akan tetap sejalan dengan tujuan utama yang sebenarnya, yaitu pemberantasan korupsi yang seluas-luasnya dengan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Mengacu pada uraian tersebut di atas, maka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama : FAUZI AZHARI
Tempat Lahir : Bandung.
Umur / Tanggal Lahir : 36 tahun / 20 Maret 1986.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perum Bumi Asri Blok E-1 RT. 002/010 Desa Tangsimekar Kec. Paseh Kabupaten Bandung
Agama : Islam.
Pekerjaan : Guru Komputer SMKN 1 Majalaya
Pendidikan : S-1 (Pendidikan Ilmu Komputer)
Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, yaitu Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
------ Bahwa la Terdakwa FAUZI AZHARI bersama-sama dengan saksi DADANG selaku Kepala Desa Mandalawangi sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 sesuai dengan Surat Keputusan Camat Nagreg Kab. Bandung Nomor : 141.2/KEP.02.KEC/PEM/2013 tanggal 7 Februari 2013 (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung), pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Mei sampai dengan bulan Nopember tahun 2018 atau setidak -tidaknya dalam kurun waktu pada tahun 2018, bertempat di Kantor Desa Mandalawangi yang beralamat di Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengalihkan aset Desa Mandalawangi berupa tanah seluas 18.104 M menjadi Hak Milik pribadi atas nama JOHANES RIBLI tanpa melalui Musyawarah Desa, sehingga bertentangan dengan:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 Angka 2 Huruf (c):
“Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa"
PP. No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Jo PP. No. 47/2015; Pasal 34 Ayat (1) huruf d:
“Kewenangan Desa termasuk dalam pengelolaan tanah kas Desa"
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 4 ayat (1):
"Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa".
Pasal 4 ayat (2) huruf e : "Mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa"
Pasal 11 Angka 2:
"Pemanfaatan aset desa/Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Desa dan tidak mengubah status kepemilikan" melalui :
Sewa;
Pinjam pakai;
Kerjasama pemanfaatan; dan
Bangun guna serah atau bangun serah guna
Pasal 25:
"Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan Tukar Menukar dan Penyertaan Modal Pemerintah Desa" Melalui:
Tukar Menukar
untuk kepentingan umum.
bukan untuk kepentingan umum.
tanah milik Desa yang berada di luar desa.
Penjualan
Dapat dijual apabila:
1) Tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2) berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti pohon jati, meranti, bambu,sapi, kambing
Cara Penjualan:
1) Langsung:Antara lain meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak;
2) Lelang:antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin;
Penyertaan Modal Pemerintah Desa
1) Dilakukan dalam rangka pendirian,pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
2) Penyertaan Modal Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud angka (1) berupa Tanah Kas Desa.
Peraturan Bupati Bandung No 128 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pasal 4 ayat (1):
"Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa”
Pasal 11 Angka 2:
"Pemanfaatan aset desa/Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Desa dan tidak mengubah status kepemilikan" melalui
a. Sewa;
b. Pinjam pakai;
c. Kerjasama pemanfaatan;dan
d. Bangun guna serah atau bangun serah guna
Pasal 25:
"Pemindah tanganan Aset Desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan Tukar Menukar, penjualan dan Penyertaan Modal Pemerintah Desa" melalui:
Tukar Menukar
1) untuk kepentingan umum.
2) bukan untuk kepentingan umum.
3) tanah milik Desa yang berada di luar desa.
Penjualan
Dapat dijual apabila:
1) Tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2) Berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa. seperti pohon jati,meranti,bambu, sapi,kambing
Cara Penjualan:
1) Langsung :Antara lain meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak;
2) Lelang : antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin;
Penyertaan Modal Pemerintah Desa
1) Dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
2) Penyertaan Modal Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud angka (1) berupa Tanah Kas Desa.
Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa FAUZI AZHARI senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Saksi DADANG senilai Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq Pemerintah Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat sebesar Rp.4.218.232.000,- (Empat Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Tiga Pupuh Dua Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.3.928.600.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam angka Perhitungan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Jual Beli Aset Desa Mandalawangi Berupa Tanah Carik Aset Desa Dan/Atau Kekayaan Desa Kepada Pihak Lain Dan/Atau Pihak Ketiga Yang Merugikan Negara Cq. Desa Mandalawangi, Nomor: R-05/H.VI.3/03/2022 tanggal 07 Maret 2022, yang dilakukan oleh Terdakwa FAUZI AZHARI dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada sekitar tahun 2009 terjadi transaksi jual beli tanah dengan Nomor Kohir 522 di Persil 16 yang berlokasi di blok Pasir Huut Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat antara ahli waris Ayu Patimah Saman dengan ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm), namun dalam akta jual beli ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) mempercayakan kepada saksi ASEP SAEPUDIN dan SLAMET RAHARJO sebagai pihak pembeli yang tercantum dalam akta jual beli (AJB) No. 320 s/d 324 Tahun 2009 sebanyak 5 (lima) bidang tanah yang diterbitkan oleh PPAT/Camat Nagreg Drs. ARIA WIWAKA, dan AJB asli dari 5 (lima) bidang tanah tersebut kemudian dikuasai dan disimpan oleh ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm).
Bahwa sekitar tahun 2014 ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) selaku pemilik tanah tersebut diatas memberikan kuasa kepada Terdakwa FAUZI AZHARI dengan nomor 07 tanggal 09 Juni 2014 yang dibuat oleh Notaris FRIANA LUKITO, SH, Notaris di Bandung. Atas dasar surat kuasa tersebut Terdakwa FAUZI AZHARI ditugaskan oleh ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) untuk mengurus penjualan jual beli tanah yang ada dibeberapa lokasi yang asal muasalnya adalah milik Nenek Terdakwa FAUZI AZHARI yang bernama AYU PATIMAH SAMAN. Namun hal tersebut tidak pernah diketahui oleh ahli waris ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) sampai dengan sekitar pertengahan tahun 2016 ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) meninggal dunia sehingga pengurusan jual beli tanah tersebut menjadi tertunda.
Bahwa setelah mengetahui ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) meninggal dunia pada awal tahun 2018 tanpa sepengetahuan ahli waris ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) yaitu saksi ANTONIUS BUDIYANTO PRAPTONO, Terdakwa FAUZI AZHARI kembali melanjutkan pengurusan penjualan tanah tersebut dengan menemui saksi ASEP SAEPUDIN dan menyampaikan akan mengurus surat tanah ke Kepala Desa Mandalawangi karena tanah tersebut akan dijual, lalu saksi ASEP SAEPUDIN mengatakan meminta bagian hasil penjualan jika tanah tersebut laku dijual, karena nantinya dia yang akan menandatangani surat jual belinya, dan berpesan agar Terdakwa FAUZI AZHARI menemui mantan Kades Mandalawangi atas nama saksi HENDRA, karena dia yang mengetahui jual beli tanah itu pada tahun 2009, semasa dia masih menjabat sebagai Kades Mandalawangi.
Bahwa berselang lebih kurang 2-3 minggu kemudian Terdakwa FAUZI AZHARI juga menemui saksi SLAMET RAHARJO untuk mengkonfirmasi tentang status AJB tersebut. dan menyampaikan hal yang sama seperti yang Terdakwa FAUZI AZHARI sampaikan kepada saksi ASEP SAEPUDIN, dan oleh saksi SLAMET RAHARJO juga meminta bagian hasil penjualan jika tanah tersebut laku dijual, karena nantinya dia yang akan menandatangani surat jual belinya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa FAUZI AZHARI menemui saksi HENDRA dirumahnya di Desa Mandalawangi, dan menanyakan lokasi tanahyang ada dalam 5 (lima) AJB atas nama saksi ASEP SAEPUDIN dan saksi SLAMET RAHARJO, lalu saksi HENDRA mengatakan bahwa lokasi tanah 5 (lima) AJB tersebut ada di Persil 16, yang saat itu sedang disewa oleh perusahaan swasta PT. Buah Naga, saat itu saksi HENDRA juga memberikan foto lokasi untuk menunjukkan bahwa batas-batas tanah tersebut, lalu saksi HENDRA mengatakan “nanti kalau sudah ada pembeli tanah tersebut tinggal diselesaikan aja urusan sewanya", dan untuk legalitas surat-surat tanah tersebut saksi HENDRA berpesan agar Terdakwa FAUZI AZHARI berkoordinasi dengan Saksi DADANG.
Bahwa kemudian dengan difasilitasi oleh saksi ROKAJAT als Pak ABON, pada sekitar bulan Maret-April 2018 Terdakwa FAUZI AZHARI bertemu dengan Saksi DADANG Di rumah saksi ROKAJAT als Pak ABON yang berada di Desa Narawita Kecamatan Cicalengka, dalam pertemuan itu Terdakwa FAUZI AZHARI menyampaikan mencari peminat atas tanah yang ada di dalam 5 (lima) AJB tersebut, lalu Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG mendatangi lokasi tanah bersama-sama dengan saksi ROKAJAT als Pak ABON, namun saat itu Saksi DADANG belum bisa menjelaskan batas-batas dari tanah tersebut hanya mengatakan tanah itu masuk kedalam Persil 16. dan Saksi DADANG menyampaikan “silahkan cari peminat, nanti administrasi surat saya yang urus".
Bahwa pada sekitar awal bulan Mei 2018, saksi ROKAJAT als Pak ABON menghubungi Terdakwa FAUZI AZHARI melalui handphone dan mengatakan sudah ada calon pembeli yaitu saksi JOHANES RIBLI, dan pada sekitar tanggal 09 Mei 2018 saksi ROKAJAT als Pak ABON mempertemukan Terdakwa FAUZI AZHARI dengan saksi JOHANES RIBLI di sebuah Rumah Makan di daerah Parakamuncang Cicalengka. Dalam pertemuan itu Terdakwa FAUZI AZHARI dikenalkan dengan saksi JOHANES RIBLI, saat itu turut hadir saksi ROKAJAT als Pak ABON, Saksi DADANG, saksi WAWAN HERMAWAN dan beberapa orang lainnya. Saat itu dibicarakan mengenai harga tanah yang kemudian disepakati di harga Rp.110.000,- permeter dengan total harga senilai Rp.3.3 Milyar yang diperjanjikan akan dibayarkan secara bertahap, lalu saksi JOHANES RIBLI meminta agar pengurusan surat, pajak, pelebaran akses jalan rumah dijalankan oleh Saksi DADANG sedangkan untuk segala biaya pengurusan tersebut berikut harga tanah akan ditransfer melalui rekening Terdakwa FAUZI AZHARI di BCA KCP Majalaya, dengan nomor rekening : 3760410844, yang mana hal tersebut tertuang dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanggal 09 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa FAUZI AZHARI selaku Pihak Penjual dan saksi JOHANES RIBLI selaku Pihak Pembeli,dan turut ditandatangani oleh saksi WAWAN HERMAWAN selaku saksi. Dan sebagai tanda jadi pada hari itu saksi JOHANES RIBLI mentransfer ke rekening Terdakwa FAUZI AZHARI sebesar Rp.15.000.000,-, yang kemudian Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan uang kepada Saksi DADANG, saksi ROKAJAT als Pak ABON, dan Terdakwa FAUZI AZHARI kebagian lebih kurang Rp.4.000.000,-.
Bahwa setelah pertemuan diatas masih pada sekitar bulan Mei 2018 Saksi DADANG menemui saksi IMAN SUKIRMAN yang bekerja sebagai freelance di kantor Notaris saksi IRMA RAHMAWATI,SH,SP.N. dan meminta untuk dibuatkan 5 (lima) AJB dengan para pihak yaitu saksi ASEP SAEPUDIN (3(tiga) AJB) dan SLAMET RAHARJO (2 (dua) AJB) sebagai pihak penjual dengan saksi JOHANES RIBLI sebagai pihak pembeli, sambil menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pembuatan AJB tersebut, berupa warkah dan data tanah yang hanya berupa fotocopy 5 (lima) AJB Tahun 2009, serta data para pihak yang Saksi DADANG peroleh dari Terdakwa FAUZI AZHARI yang nantinya akan dijadikan kelengkapan syarat untuk pendaftaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pemohon An.JOHANES RIBLI.
Selanjutnya saksi IMAN SUKIRMAN menyampaikan permintaan Saksi DADANG tersebut kepada saksi IRMA RAHMAWATI, SH, SP.N., dan kemudian saksi IRMA RAHMAWATI, SH, SP.N memerintahkan saksi IMAN SUKIRMAN untuk membuatkan AJB yang terdiri dari:
AJB Nomor:310/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor:311/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor:315/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor: 316/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli,dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor: 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli,dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku dimana para pihak tidak pernah menghadap langsung di hadapan Notaris, dan setelah selesai AJB tersebut langsung diserahkan oleh saksi IMAN SUKRIMAN kepada Saksi DADANG selaku Kepala Desa Mandalawangi untuk memintakan tandatangan dari para pihak.
Bahwa masih di sekitar bulan Mei 2018, Saksi DADANG bersama-sama Terdakwa FAUZI AZHARI meminta tanda tangan saksi ASEP SAEPUDIN dan SLAMET RAHARJO. dengan membawa 5 (lima) Surat AJB yang telah dibuat oleh Notaris IRMA RAHMAWATI, SH, S.Pn, tersebut. Bahwa dalam AJB tersebut kolom tanda tangan pihak penjual dan pihak pembeli masih kosong dan belum ditandatangani oleh pihak penjual (ASEP SAEPUDIN & SLAMET RAHARJO) maupun pihak Penjual (JOHANES RIBLI). Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2018 Saksi DADANG dan Terdakwa FAUZI AZHARI menemui SLAMET RAHARJO di rumahnya yang berlokasi di daerah Cinunuk, dan memintanya untuk menandatangani AJB tersebut,setelah AJB ditandatangani kemudian Saksi DADANG dan Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- sebagai tanda jadi dari SLAMET RAHARJO, yang disepakati sebesar 10% dari harga tanah yang atas namanya, dengan nonimal sebesar Rp.120.000.000.-(seratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2018 Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG menemui saksi ASEP SAEPUDIN di rumahnya di daerah Campakamekar, dan memintanya untuk menandatangani AJB tersebut, setelah AJB ditandatangani kemudian Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan uang tunai sebesar Rp.20.000.000.-sebagai tanda jadi bagian saksi ASEP SAEPUDIN, yang disepakati sebesar 10% dari harga tanah yang atas namanya, dengan nonimal sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JOHANES RIBLI menandatangani 5 (lima) set AJB tersebut di Rumah Makan Ampera yang berada di daerah Cileunyi, disaksikan oleh Terdakwa FAUZI AZHARI,Saksi DADANG dan saksi WAWAN HERMAWAN.saat itu saksi JOHANES RIBLI mengatakan “hebat Pak DADANG, SAKTI...bisa cepat selesaikan suratnya", dan Saksi DADANG menjawab "lya atuh Pak...", saat itu saksi JOHANES RIBLI mengingatkan Saksi DADANG untuk secepatnya mengurusi pelebaran akses jalan rumah warga ke lokasi selebar 5 meter, perijinan untuk melakukan pembangunan perumahan (amdal, dll) dan urusan pajak, lalu oleh Saksi DADANG menyanggupi hal tersebut sambil mengatakan “Asal kebutuhan saya bisa dipenuhi", lalu saat itu Saksi DADANG menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk jasa surat dari Terdakwa FAUZI AZHARI.
Bahwa untuk jual-beli tanah dan pengurusan surat-surat saksi JOHANES RIBLI membayarkan kepada Terdakwa FAUZI AZHARI sejumlah uang dengan totalnya kurang lebih sebesar Rp.229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian antara lain sebagai berikut:
Bahwa dari seluruh dana yang diterima dari saksi JOHANES RIBLI tersebut, Terdakwa FAUZI AZHARI menikmati lebih kurang sebesar Rp.30.000.000,- dan Saksi DADANG sebesar Rp.70.000.000,-.
Bahwa dikarenakan saksi JOHANES RIBLI selaku pihak pembeli mengetahui posisi bidang tanah yang tidak berada dalam satu hamparan, maka dalam suatu pertemuan antara saksi JOHANES RIBLI, Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG , saksi JOHANES RIBLI mengatakan kepada Saksi DADANG "KADES bisa dialihkan nggak Pak lokasi tanah yang di Persil 12 ke lokasi tanah 3 AJB atas nama ASEP SAEPUDIN? selanjutnya Saksi DADANG mengatakan "Tidak bisa Pak karena harus ada tukarnya kemudian saksi JOHANES RIBLI mengatakan “Kan ada tukarnya lokasi tanah yang 3 AJB" selanjutnya Saksi DADANG mengatakan “ OK kalau begitu". Sehingga pertukaran lokasi tanah yang berada dalam AJB An. ASEP SAEPUDIN di Persil 16 tersebut menjadi kosong dan dipindahkan ke lokasi yang berada di atas tanah carik Desa Mandalawangi (Persil 12).Selanjutnya karena lokasi dalam persil 16 kosong maka Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG sepakat untuk memindahkan posisi tanah AJB Nomor: 316/2018 dan Nomor 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang semula berada di Persil 16 dipindahkan ke Persil 12 yang merupakan tanah carik Desa Mandalawangi dan diatasnamakan Saksi DADANG , hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar posisi letak bidang tanah kelima AJB atas nama JOHANES RIBLI tersebut berada dalam satu hamparan.
Bahwa untuk mewujudkan pertukaran lokasi tanah di Persil 12 menjadi lokasi tanahdi Persil 16 tersebut, Saksi DADANG memerintahkan DEDE TATANG (Kadus 1) untuk merubah isi dalam Buku C Desa Mandalawangi dengan mengatakan "Pak Kadus ini tolong ditulis di Buku C Desa namanya Patimah Ny. Saman No. 522 Majalaya.
Bahwa karena di waktu yang bersamaan sedang ada program PTSL, maka Saksi DADANG mengajukan permohonan hak ke BPN Kab. Bandung, dengan melampirkan warkah tanah berupa Surat Keterangan Riwayat dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik No.563/1911/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 dengan Persil 16 D IV C. 522 yang Saksi DADANG tandatangani selaku Kepala Desa Mandalawangi,yang kemudian dijadikan bahan untuk mengikuti program PTSL yang sedang berlangsung, sehingga akhirnya Sertifikat Hak Milik atas nama DADANG No. 02057 diterbitkan oleh BPN Kab. Bandung pada tanggal 19 September 2018.
Selain itu melalui saksi IMAN SUKIRMAN Saksi DADANG juga mengurus permohonan sertifikat PTSL tahun 2018 atas nama JOHANES RIBLI tersebut diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung pada tanggal 24 Mei 2018 sesuai dengan Surat Permohonan Pengakuan Hak atas nama JOHANES RIBLI.
Bahwa sebagai kelengkapan atas permohonan sertifikat dalam program PTSL 2018 Nomor 1817 dan Nomor 1818 atas nama JOHANES RIBLI tersebut Saksi DADANG menyerahkan dokumen-dokumen yaitu:
Salinan Akta Jual Beli Tanah tanggal 21 Desember 2009 dari para ahli waris alm Abdul Muhni dan almh. Ayu Fatimah kepada Asep Saepudin, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Nagreg atas nama Drs. Aria Wiwaha, M.Si;
Salinan Akta Jual Beli Tanah tanggal 21 Mei 2018 dari Asep Saepudin kepada Johanes Ribli, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT Irma Rahmawati,SH, S.Pn;
Surat Pernyataan Penguasaan Pemilikan Tanah tanggal 24 Mei 2018,yang pada pokoknya menerangkan bahwa status tanah atas nama JOHANES RIBLI tersebu adalah tanahmilikadatdanbukantanahnegara, meskipun selaku Kepala Desa Mandalawangi Saksi DADANG mengetahui bahwa sebenarnya tanah tersebut adalar tanah Carik Desa Mandalawangi yang berlokasi pada Persil 12;
Surat Keterangan Riwayat Tanah tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan dar ditandatangani oleh Kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG;
Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI yang diketahui oleh Kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG;
Surat Pernyataan BPHTB Terhutang tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI
Surat Pernyataan atas nama JOHANES RIBLI tanggal 24 Mei 2018. yang pad pokoknya menerangkan jika SHM yang telah diterbitkan atas nama yang bersangkuta cacat hukum, maka yang bersangkutan bersedia untuk dibatalkan oleh Kanto Pertanahan Kabupaten Bandung;
Surat Pernyataan Perbedaan Luas tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI:
Surat Pernyataan Kelebihan Luas tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI;
Lembaran Kohir Nomor 522 atas nama PATIMAH persil 16/IV darat seluas 6000 M2;
Fotokopi KTP saksi-saksi atas nama DEDE TATANG dan EMAN;
SSPD-BPHTB atas nama JOHANES RIBLI;
Kartu Keluarga atas nama JOHANES RIBLI;
SPPT PBB tahun 2017 atas nama CARIK MANDALAWANGI seluas 400M2;
Bukti Pembayaran Penerimaan Negara atas nama ASEP SAEPUDIN tertanggal 28 Mei 2018.
Bahwa yang menjadi panitia dari pihak Desa Mandalawangi pada saat dilakukan program PTSL di Desa Mandalawangi tahun 2018 adalah para Kepala Dusun,yang terdiri dari :
| No | Tanggal | Nominal (Rp) | Keterangan |
| 1. | 09-05-2018 | 15.000.000 | Uang tanda jadi tanah 30.000 M2 Bandung |
| 2. | 14-05-2018 | 5.000.000 | DP ukur X Y Z Kontur |
| 3. | 16-05-2018 | 15.000.000 | AJB Sertifikat |
| 4. | 17-05-2018 | 35.000.000 | DP tanah Nagreg Slamet Sertifikat |
| 5. | 21-05-2018 | 50.000.000 | Uang muka tanah Nagreg Asep |
| 6. | 21-05-2018 | 10.000.000 | DP SHM 3 sertifikat |
| 7. | 13-06-2018 | 15.000.000 | Pembayaran tanah |
| 8. | 25-06-2018 | 5.000.000 | Pembayaran tanah |
| 9. | 02-07-2018 | 5.000.000 | Sertifikat |
| 10. | 03-07-2018 | 10.000.000 | Tanah |
| 11. | 09-07-2018 | 2.000.000 | Pembayaran tanah |
| 12. | 09-07-2018 | 20.000.000 | Talangan or Akses or Bayar Tanah |
| 13. | 18-07-2018 | 10.000.000 | Talangan atau B Tanah atau Akses |
| 14. | 23-07-2018 | 12.500.000 | Talangan atau B Tanah atau Akses Jalan |
| 15. | 07-08-2018 | 10.000.000 | Talangan Akses or Tanah |
| 16. | 16-08-2018 | 10.000.000 | Tanah |
| TOTAL | 229.500.000 | ||
1) Kadus 1 bernama Dede Tatang;
2) Kadus 2 bernama Eman Sulaeman;
3) Kadus 3 bernama Yayan Royani;
4) Kadus 4 bernama Kirman.
Bahwa Saksi DADANG selaku Kades saat itu memerintahkan Kadus (1) saksi DEDE TATANG untuk melengkapi persyaratan warkah dalam program PTSL dengan menuliskan nama wajib pajak Patimah Nyonya Saman No. 522 Persil 16 IV seluas 600 Da. Data tersebut adalah berbeda tulisannya Ny. PATIMAH SAMAN tidak sesuai dengan tulisan dalam Buku C (aslinya). Harusnya lokasi objek tanah tersebut bukan berada di Persil 16 tetapi di Persil 12 (tanah carik Desa Mandalawangi). Fotocopy lembar buku C Desa dalam berkas PTSL No. 1817 dan No. 1818 tersebut didapat dari saksi IMAN SUKIRMAN (Operator Warkah), adapun yang memerintahkan saksi DEDE TATANG untuk penulisan lembar C Desa berikut memberikan datanya adalah Saksi DADANG Selanjutnya saksi DEDE TATANG menuliskan nama Ny. PATIMAH SAMAN dalam lembar photocopy dari buku C tersebut dengan data yang tidak sebenarnya untuk lampiran syarat PTSL 2018 No. 1817 dan No. 1818.
Bahwa Saksi DADANG dan Terdakwa FAUZI AZHARI meminta biaya pengurusan kepada saksi JOHANES RIBLI untuk penerbitan sertifikat melalui program PTSL Kemudian pada tanggal 23 Mei 2018 untuk pengurusan sertifikat saksi JOHANES RIBLI memberikan uang sejumlah sekitar kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa FAUZI AZHARI melalui tranfer ke rekening BCA Nomor 3760410844 atas nama FAUZI AZHARI. Kemudian Saksi DADANG langsung mengurus pengajuan penerbitan sertifikat An.JOHANES RIBLI melalui program pemerintah yaitu PTSL, walaupun kelengkapan-kelengkapannya masih fotocopy.
Bahwa untuk pengurusan sertifikat hak milik dari saksi JOHANES RIBLI, Saksi DADANG kemudian memerintahkan saksi KIRMAN, saksi HADI, dan saksi HASIM untuk mengukur lokasi 5 (lima) bidang tanah AJB An. JOHANES RIBLI, meskipun Saksi DADANG mengetahui yang mana 2 (dua) bidang tanah diantaranya masuk ke lokasi tanah carik Desa Mandalawangi (Persil 12), namun seolah-olah AJB tersebut letaknya masih berada di atas Persil 16 dan dalam sertifikat dicantumkan berada di posisi Persil 16.
Bahwa yang melakukan proses pengukuran tanah dari pihak ketiga yaitu saksi INDRA MOHAMAD SOLEH sebagai asisten surveyor berdasarkan surat tugas Nomor: 28.03/RWBD-BPN/PTSL-BDG/III/2018 tanggal 28 Maret 2018 dari Direktur PT Rekawarna Bumi Defa (pemenang paket pekerjaan pengukuran tanah dari BPN Kabupaten Bandung).
Bahwa dalam proses pengurusan sertifikat hak milik an. JOHANES RIBLI dalam program PTSL 2018,Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan sejumlah uang kepada tim PTSL Desa Mandalawangi yaitu kepada saksi KIRMAN sebesar dengan total Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah), saksi HADI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kepada saksi HASIM sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa karena saksi JOHANES RIBLI tidak menghadiri kegiatan pengukuran tanah, kemudian sebagai kelengkapan administrasi pembuatan sertifikat, Saksi DADANG atas permintaan saksi JOHANES RIBLI menyuruh saksi INDRA MOHAMAD SOLEH untuk membubuhkan tanda tangan diatas nama saksi JOHANES RIBLI pada kolom pemohon sertifikat dalam gambar ukur dan hasil pengukuran tanah oleh saksi INDRA M. SOLEH berupa Gambar Ukur Nomor: 04-09/Mandalawangi/06/2018 bulan Juni 2018 yang menjadi dasar penerbitan 5 (lima) buah sertifikat hak milik An. JOHANES RIBLI.
Bahwa hasil pengukuran pada gambar ukur letak persil 16 menjadi berada sebagian di lokasi persil 12 Desa Mandalawangi yang merupakan tanah carik desa Mandalawangi.
Bahwa dalam lampiran Warkah atas nama saksi JOHANES RIBLI yang dimohonkan melalui Program PTSL tersebut salah satunya foto copy SPPT pemohon, namun dalam permohonan pengurusan sertifikat atas nama JOHANES RIBLI No Berkas 1818, kelengkapan berkas warkah menggunakan SPPT Carik Desa Mandalawangi yang juga ditanda tangani Saksi DADANG sebagai Kepala Desa,sehingga pada akhirnya Sertifikat Hak Milik atas nama JOHANES RIBLI yaitu masing-masing bernomor 1212/2018 dan 1216/2018 tertanggal 05 Juli 2018 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dan tercantum berada dalam Persil 16 berdasarkan informasi dari Saksi DADANG, padahal kenyataannya letak tanah yang sesungguhnya berada diatas tanah Carik Desa Mandalawangi Persil 12.
Bahwa dengan telah terbitnya sertifikat bernomor 1212/2018 dan 1216/2018 tertanggal 05 Juli 2018 atas nama JOHANES RIBLI tersebut telah mengakibatkan Negara Cq Pemerintah Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Prop. Jawa Barat mengalami kerugian dengan kehilangan hak atas aset Desa berupa tanah seluas 18.104 m2 karena sudah beralih menjadi Hak Milik saksi JOHANES RIBLI berdasarkan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dimaksud.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa FAUZI AZHARI bersama-sama Saksi DADANG sebagaimana diuraikan diatas, telah menyebabkan kerugian keuangan Negara Cq Pemerintah Desa Mandalawangi,Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Prop. Jawa Barat sejumlah kurang lebih senilai Rp.4.218.232.000,- (Empat Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Tiga Pupuh Dua Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.3.928.600.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Jual Beli Aset Desa Mandalawangi Berupa Tanah Carik Aset Desa Dan/Atau Kekayaan Desa Kepada Pihak Lain Dan/Atau Pihak Ketiga Yang Merugikan Negara Cq. Desa Mandalawangi, Nomor : R-05/H.VI.3/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR
---Bahwa la Terdakwa FAUZI AZHARI bersama-sama dengan Saksi DADANG selaku Kepala Desa Mandalawangi sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 sesuai dengan Surat Keputusan Camat Nagreg Kab.Bandung Nomor:141.2/KEP.02.KEC/PEM/2013 tanggal 7 Februari 2013 (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung), pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Mei sampai dengan bulan Nopember tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2018, bertempat di Kantor Desa Mandalawangi yang beralamat di Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Bandung, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:191/KMA/SK/XII/2010 tanggal01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung,baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri Saksi DADANG senilai Rp.70.000 000.-(tujuh puluh juta rupiah), Terdakwa FAUZI AZHARI senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu : mengalihkan aset Desa Mandalawangi berupatanah seluas 18.104 M2 menjadi Hak Milik pribadi atas nama JOHANES RIBLI tanpa melaluiMusyawarah Desa dengan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 26 Angka 2 Huruf (c):
"Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa"
PP.No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Jo PP. No. 47/2015;
Pasal 34 Ayat (1) huruf d:
"Kewenangan Desa termasuk dalam pengelolaan tanah kas Desa"
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Pasal 4 ayat (1):
"Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa".
Pasal 4 ayat (2) huruf e : "Mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan alau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa"
Pasal 11 Angka 2:
"Pemanfaatan aset desa/Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Desa dan tidak mengubah status kepemilikan" melalui:
Sewa;
Pinjam pakai;
Kerjasama pemanfaatan; dan
Bangun guna serah atau bangun serah guna
Pasal 25: "Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan Tukar Menukar dan Penyertaan Modal Pemerintah Desa" Melalui:
a) Tukar Menukar
1) untuk kepentingan umum.
2) bukan untuk kepentingan umum.
3) tanah milik Desa yang berada di luar desa.
b) Penjualan
Dapat dijual apabila:
1) Tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2) Berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti pohon jati, meranti,bambu,sapi,kambing
Cara Penjualan:
1) Langsung:Antara lain meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak;
2) Lelang:antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin;
c) Penyertaan Modal Pemerintah Desa
1) Dilakukan dalam rangka pendirian,pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
2) Penyertaan Modal Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud angka (1) berupa Tanah Kas Desa.
4. Peraturan Bupati Bandung No 128 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pasal 4 ayat (1):
"Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa"
Pasal 11 Angka 2:
"Pemanfaatan aset desa/Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Desa dan tidak mengubah status kepemilikan" melalui:
a. Sewa;
b. Pinjam pakai;
c. Kerjasama pemanfaatan; dan
d. Bangun guna serah atau bangun serah guna
Pasal 25:
"Pemindah tanganan Aset Desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan Tukar Menukar, penjualan dan Penyertaan Modal Pemerintah Desa" melalui:
a) Tukar Menukar
1) untuk kepentingan umum.
2) bukan untuk kepentingan umum.
3) tanah milik Desa yang berada di luar desa.
b) Penjualan
Dapat dijual apabila:
1) Tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2) berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti pohon jati, meranti,bambu, sapi, kambing
Cara Penjualan:
1) Langsung:Antara lain meja, kursi,komputer,mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak;
2) Lelang:antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin;
c) Penyertaan Modal PemerintahDesa
1. Dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
2. Penyertaan Modal Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud angka (1) berupa Tanah Kas Desa.
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq Pemerintah Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat sebesar Rp.4.218.232.000,-(Empat Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Tiga Pupuh Dua Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.3.928.600.000,-(Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Jual Beli Aset Desa Mandalawangi Berupa Tanah Carik Aset Desa Dan/Atau Kekayaan Desa Kepada Pihak Lain Dan/Atau Pihak Ketiga Yang Merugikan Negara Cq. Desa Mandalawangi,Nomor R-05/H.VI.3/03/2022 tanggal 07 Maret 2022, yang dilakukan oleh Terdakwa FAUZI AZHARI dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Saksi DADANG diangkat sebagai Kepala Desa Mandalawangi sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 sesuai dengan Surat Keputusan Camat Nagreg Kab. Bandung Nomor: 141.2/KEP.02.KEC/PEM/2013 tanggal 7 Februari 2013, dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, terdakwa selaku Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa yaitu sebagai berikut:
Menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
Menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
Menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
Mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan;dan
Menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan
Bahwa selain itu, pengelolaan aset desa juga diatur dalam surat Camat Nagreg Kabupaten BandungNomor: 141/337/Pem tanggal 4 Juli 2018 perihal Tata Kelola Pemerintah Desa menyampaikan agar Kepala Desa melaksanakan hal-hal sebagai berikut
a. Melaksanakan Penataan Pengelolaan Administrasi Desa sebagai sebagai bagian kinerja Pemerintah Desa,dimana setiap kegiatan dicatat dan di di dokumentasikan dengan baik guna mewujudkan tata kelola Administrasi Desa Yang Sesuai dengan Ketentuan.
b. Melaksanakan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Desa melalui pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Administrasi Desa yang dilaksanakan secara mandiri yang dilaksanakan dengan pembiayaan dari APB Desa.
c. Agar Pengelolaan bantuan keuangan desa diantaranya Alokasi Dana Perimbangan Desa,Dana Desa, Program Raksa Desa, dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat harus dikeloladengan baik dengan tetap memperhatikan perencanaan program kegiatan dan perencanaan anggaran sesuai dengan yang tertuang dalam APBDesa dan segera menyelesaikan penyusunan SPJ apabila kegiatan sudah selesai dilaksanakan, serta melaksanakan penyetoran kewajiban pajak belanja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d. Melaksanakan penataan aset desa yang ditunjang dengan pengadministrasian aset dengan baik, dari mulai perencanaan dan pengadaan barang modal harus tercatat dengan baik.
e. Melakukan penataan tanah carik desa, dan memastikan bahwa data yang tercatat dalam letter C desa maupun dalam buku aset desa atau yang tidak tercatat dalam buku C Desa tetapi dimiliki Desa sejak berdiri, harus dipastikan batas-batasnya dan memastikan tidak adanya penyerobotan olehpihak lainnya.
f. Apabila Tanah carik/kas desa digunakan disewa oleh pihak lain, maka harus dituangkan dalam surat perjanjian yang dibuat di notaris atau didaftarkan di Notaris.
g. Tanah carik/kas desa adalah milik desa yang tidak boleh dialihkan kepada siapapun termasuk kepada pribadi/kelompok, kecuali dengan alasan tertentu untuk kepentingan desa itu sendiri dan ditempuh dengan mekanisme dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan sah menurut hukum.
h. Melakukan langkah -langkah inovatif guna terlaksananya tata kelola pemerintah desa yang baik dan menunjang terhadap terlayaninya pelayanan kepada masyarakat.
Bermula pada sekitar tahun 2009 terjadi transaksi jual beli tanah dengan Nomor Kohir 522 di Persil 16 yang berlokasi di blok Pasir Huut Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat antara ahli waris Ayu Patimah Saman dengan ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm), namun dalam akta jual beli ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) mempercayakan kepada saksi ASEP SAEPUDIN dan SLAMET RAHARJO Bahwa pada sekitar awal bulan Mei 2018, saksi ROKAJAT als Pak ABON menghubungi Terdakwa FAUZI AZHARI melalui handphone dan mengatakan sudah ada calon pembeli yaitu saksi JOHANES RIBLI, dan pada sekitar tanggal 09 Mei 2018 saksi ROKAJAT als Pak ABON mempertemukan Terdakwa FAUZI AZHARI dengan saksi JOHANES RIBLI di sebuah Rumah Makan di daerah Parakamuncang Cicalengka. Dalam pertemuan itu Terdakwa FAUZI AZHARI dikenalkan dengan saksi JOHANES RIBLI, saat itu turut hadir saksi ROKAJAT als Pak ABON, Saksi DADANG, saksi WAWAN HERMAWAN dan beberapa orang lainnya. Saat itu dibicarakan mengenai harga tanah yang kemudian disepakati di harga Rp.110.000,- permeter dengan total harga senilai Rp.3,3 Milyar yang diperjanjikan akan dibayarkan secara bertahap, lalu saksi JOHANES RIBLI meminta agar pengurusan surat, pajak, pelebaran akses jalan rumah dijalankan oleh Saksi DADANG. sedangkan untuk segala biaya pengurusan tersebut berikut harga tanah akan ditransfer melalui rekening Terdakwa FAUZI AZHARI di BCA KCP Majalaya, dengan nomor rekening : 3760410844, yang mana hal tersebut tertuang dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanggal 09 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa FAUZI AZHARI selaku Pihak Penjual dan saksi JOHANES RIBLI selaku Pihak Pembeli, dan turut ditandatangani oleh saksi WAWAN HERMAWAN selaku saksi. Dan sebagai tanda jadi pada hari itu saksi JOHANES RIBLI mentransfer ke rekening Terdaka FAUZI AZHARI sebesar Rp.15.000.000,-, yang kemudian Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan uang kepada Saksi DADANG, saksi ROKAJAT als Pak ABON, dan Terdakwa FAUZI AZHARI kebagian lebih kurang Rp.4.000.000,-.
Bahwa setelah pertemuan diatas masih pada sekitar bulan Mei 2018 Saksi DADANG menemui saksi IMAN SUKIRMAN yang bekerja sebagai freelance di kantor Notaris saksi IRMA RAHMAWATI, SH, SP.N. dan meminta untuk dibuatkan 5 (lima) AJB dengan para pihak yaitu saksi ASEP SAEPUDIN (3 (tiga) AJB) dan SLAMET RAHARJO (2 (dua) AJB) sebagai pihak penjual dengan saksi JOHANES RIBLI sebagai pihak pembeli, sambil menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pembuatan AJB tersebut, berupa warkah dan data tanah yang hanya berupa fotocopy 5 (lima) AJB Tahun 2009, serta data para pihak yang Saksi DADANG peroleh dari Terdakwa FAUZI AZHARI yang nantinya akan dijadikan kelengkapan syarat untuk pendaftaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pemohon An. JOHANES RIBLI.
Selanjutnya saksi IMAN SUKIRMAN menyampaikan permintaan Saksi DADANG tersebut kepada saksi IRMA RAHMAWATI, SH, SP.N., dan kemudian saksi IRMA RAHMAWATI SH,SP.N memerintahkan saksi IMAN SUKIRMAN untuk membuatkan AJB yang terdiri dari:
1) AJB Nomor: 310/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
2) AJB Nomor:311/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
3) AJB Nomor : 315/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
4) AJB Nomor:316/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
5) AJB Nomor: 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual belisebesar Rp.60.000.000,-;
tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku dimana para pihak tidak pernah menghadap langsung di hadapan Notaris, dan setelah selesai AJB tersebut langsung diserahkan oleh saksi IMAN SUKRIMAN kepada Saksi DADANG selaku Kepala Desa Mandalawangi untuk memintakan tandatangan dari para pihak.
Bahwa masih di sekitar bulan Mei 2018, Saksi DADANG bersama-sama Terdakwa FAUZI AZHARI meminta tanda tangan saksi ASEP SAEPUDIN dan SLAMET RAHARJO, dengan membawa 5 (lima) Surat AJB yang telah dibuat oleh Notaris IRMA RAHMAWATI. SH, S.Pn,tersebut. Bahwa dalam AJB tersebut kolom tanda tangan pihak penjual dan pihak pembeli masih kosong dan belum ditandatangani oleh pihak penjual (ASEP SAEPUDIN & SLAMET RAHARJO) maupun pihak Penjual (JOHANES RIBLI). Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2018 Saksi DADANG dan Terdakwa FAUZI AZHARI menemui SLAMET RAHARJO di rumahnya yang berlokasi di daerah Cinunuk, dan memintanya untuk menandatangani AJB tersebut, setelah AJB ditandatangani kemudian Saksi DADANG dan Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan uang tunai sebesar Rp.10.000.000,-sebagai tanda jadi dari SLAMET RAHARJO, yang disepakati sebesar 10% dari harga tanah yang atas namanya, dengan nonimal sebesar Rp.120.000.000.-. (seratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2018 Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG menemui saksi ASEP SAEPUDIN di rumahnya di daerah Campakamekar, dan memintanya untuk menandatangani AJB tersebut, setelah AJB ditandatangani kemudian Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- sebagai tanda jadi bagian saksi ASEP SAEPUDIN, yang disepakati sebesar 10% dari harga tanah yang atas namanya, dengan nonimal sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JOHANES RIBLI menandatangani 5 (lima) set AJB tersebut di Rumah Makan Ampera yang berada di daerah Cileunyi. disaksikan oleh Terdakwa FAUZI AZHARI, Saksi DADANG dan saksi WAWAN HERMAWAN, saat itu saksi JOHANES RIBLI mengatakan “hebat Pak DADANG, SAKTI...bisa cepat selesaikan suratnya", dan Saksi DADANG menjawab “lya atuh Pak...", saat itu saksi JOHANES RIBLI mengingatkan Saksi DADANG untuk secepatnya mengurusi pelebaran akses jalan rumah warga ke lokasi selebar 5 meter, perijinan untuk melakukan pembangunan perumahan (amdal, dll) dan urusan pajak, lalu oleh Saksi DADANG menyanggupi hal tersebut sambil mengatakan “Asal kebutuhan saya bisa dipenuhi”, lalu saat itu Saksi DADANG menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk jasa surat dari Terdakwa FAUZI AZHARI.
Bahwa untuk jual-beli tanah dan pengurusan surat-surat saksi JOHANES RIBLI membayarkan kepada Terdakwa FAUZI AZHARI sejumlah uang dengan totalnya kurang lebih sebesar Rp.229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). dengan perincian antara lain sebagai berikut:
Bahwa dari seluruh dana yang diterima dari saksi JOHANES RIBLI tersebut, Terdakwa FAUZI AZHARI menikmati lebih kurang sebesar Rp.30.000.000,- dan Saksi DADANG sebesar Rp.70.000.000,-.
Bahwa dikarenakan saksi JOHANES RIBLI selaku pihak pembeli mengetahui posisi bidang tanah yang tidak berada dalam satu hamparan, maka dalam suatu pertemuan antara saksi JOHANES RIBLI, Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG . saksi JOHANES RIBLI mengatakan kepada Saksi DADANG "KADES bisa dialihkan nggak Pak lokasi tanah yang di Persil 12 ke lokasi tanah 3 AJB atas nama ASEP SAEPUDIN selanjutnya Saksi DADANG mengatakan "Tidak bisa Pak karena harus ada tukarnya kemudian saksi JOHANES RIBLI mengatakan “Kan ada tukarnya lokasi tanah yang 3 AJB" selanjutnya Saksi DADANG mengatakan “ OK kalau begitu". Sehingga pertukaran lokasi tanah yang berada dalam AJB An. ASEP SAEPUDIN di Persil 16 tersebut menjadi kosong dan dipindahkan ke lokasi yang berada di atas tanah carik Desa Mandalawangi (Persil 12). Selanjutnya karena lokasi dalam persil 16 kosong maka Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG sepakat untuk memindahkan posisi tanah AJB Nomor: 316/2018 dan Nomor 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang semula berada di Persil 16 dipindahkan ke Persil 12 yang merupakan tanah carik Desa Mandalawangi dan diatasnamakan Saksi DADANG , hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar posisi letak bidang tanah kelima AJB atas nama JOHANES RIBLI tersebut berada dalam satu hamparan.
Bahwa untuk mewujudkan pertukaran lokasi tanah di Persil 12 menjadi lokasi tanah di Persil 16 tersebut, Saksi DADANG memerintahkan DEDE TATANG (Kadus 1) untuk merubah isi dalam Buku C Desa Mandalawangi dengan mengatakan "Pak Kadus ini tolong ditulis di Buku C Desa namanya Patimah Ny. Saman No. 522 Majalaya.
Bahwa karena di waktu yang bersamaan sedang ada program PTSL, maka Saksi DADANG mengajukan permohonan hak ke BPN Kab. Bandung, dengan melampirkan warkah tanah berupa Surat Keterangan Riwayat dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik No.563/1911/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 dengan Persil 16 D IV C. 522 yang Saksi DADANG tandatangani selaku Kepala Desa Mandalawangi,yang kemudian dijadikan bahan untuk mengikuti program PTSL yang sedang berlangsung, sehingga akhirnya Sertifikat Hak Milik atas nama DADANG No. 02057 diterbitkan oleh BPN Kab. Bandung pada tanggal 19 September 2018.
| No | Tanggal | Nominal (Rp) | Keterangan |
| 1. | 09-05-2018 | 15.000.000 | Uang tanda jadi tanah 30.000 M2 Bandung |
| 2. | 14-05-2018 | 5.000.000 | DP ukur X Y Z Kontur AJB Sertifikat |
| 3. | 16-05-2018 | 15.000.000 | |
| 4. | 17-05-2018 | 35.000.000 | DP tanah Nagreg Slamet Sertifikat |
| 5. | 21-05-2018 | 50.000.000 | Uang muka tanah Nagreg Asep |
| 6. | 21-05-2018 | 10.000.000 | DP SHM 3 sertifikat |
| 7. | 13-06-2018 | 15.000.000 | Pembayaran tanah |
| 8. | 25-06-2018 | 5.000.000 | Pembayaran tanah |
| 9. | 02-07-2018 | 5.000.000 | Sertifikat |
| 10. | 03-07-2018 | 10.000.000 | Tanah |
| 11. | 09-07-2018 | 2.000.000 | Pembayaran tanah |
| 12. | 09-07-2018 | 20.000.000 | Talangan or Akses or Bayar Tanah |
| 13. | 18-07-2018 | 10.000.000 | Talangan atau B Tanah atau Akses |
| 14. | 23-07-2018 | 12.500.000 | Talangan atau B Tanah atau Akses Jalan |
| 15. | 07-08-2018 | 10.000.000 | Talangan Akses or Tanah |
| 16. | 16-08-2018 | 10.000.000 | Tanah |
| TOTAL 229.500.000 | |||
Selain itu melalui saksi IMAN SUKIRMAN Saksi DADANG juga mengurus permohonan sertifikat PTSL tahun 2018 atas nama JOHANES RIBLI tersebut diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung pada tanggal 24 Mei 2018 sesuai dengan Sural Permohonan Pengakuan Hak atas nama JOHANES RIBLI.
Bahwa sebagai kelengkapan atas permohonan sertifikat dalam program PTSL 2018 Nomor 1817 dan Nomor 1818 atas nama JOHANES RIBLI tersebut Saksi DADANG menyerahkan dokumen-dokumen yaitu:
Salinan Akta Jual Beli Tanah tanggal 21 Desember 2009 dari para ahli waris alm. Abdul Muhni dan almh. Ayu Fatimah kepada Asep Saepudin, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Nagreg atas nama Drs. Aria Wiwaha, M.Si;
Salinan Akta Jual Beli Tanah tanggal 21 Mei 2018 dari Asep Saepudin kepada Johanes Ribli, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT Irma Rahmawati, SH, S.Pn;
Surat Pernyataan Penguasaan Pemilikan Tanah tanggal 24 Mei 2018, yang pada pokoknya menerangkan bahwa status tanah atas nama JOHANES RIBLI tersebut adalah tanah milik adat dan bukan tanah negara, meskipunselakuKepalaDesa Mandalawangi Saksi DADANG mengetahui bahwa sebenarnya tanah tersebut adalah tanah Carik Desa Mandalawangi yang berlokasi pada Persil 12;
Surat Keterangan Riwayat Tanah tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG;
Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI yang diketahui oleh Kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG;
Surat Pernyataan BPHTB Terhutang tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI;
Surat Pernyataan atas nama JOHANES RIBLI tanggal 24 Mei 2018, yang pada pokoknya menerangkan jika SHM yang telah diterbitkan atas nama yang bersangkutan cacat hukum, maka yang bersangkutan bersedia untuk dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung;
Surat Pernyataan Perbedaan Luas tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI;
Surat Pernyataan Kelebihan Luas tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI;
Lembaran Kohir Nomor 522 atas nama PATIMAH persil 16/IV darat seluas 6000 m2;
Fotokopi KTP saksi-saksi atas nama DEDE TATANG dan EMAN;
SSPD-BPHTB atas nama JOHANES RIBLI;
Kartu Keluarga atas nama JOHANES RIBLI;
SPPT PBB tahun 2017 atas nama CARIK MANDALAWANGI seluas 400 ㎡:
Bukti Pembayaran Penerimaan Negara atas nama ASEP SAEPUDIN tertanggal 28 Mei 2018.
Bahwa yang menjadi panitia dari pihak Desa Mandalawangi pada saat dilakukan program PTSL di Desa Mandalawangi tahun 2018 adalah para Kepala Dusun, yang terdiri dari
1) Kadus 1 bernama Dede Tatang;
2) Kadus 2 bernama Eman Sulaeman;
3) Kadus 3 bernama Yayan Royani;
4) Kadus 4 bernama Kirman.
Bahwa Saksi DADANG selaku Kades saat itu memerintahkan Kadus (1) saksi DEDE TATANG untuk melengkapi persyaratan warkah dalam program PTSL dengan menuliskan nama wajib pajak Patimah Nyonya Saman No. 522 Persil 16 IV seluas 600 Da.Data tersebut adalah berbeda tulisannya Ny. PATIMAH SAMAN tidak sesuai dengan tulisan dalam Buku C (aslinya). Harusnya lokasi objek tanah tersebut bukan berada di Persil 16 tetapi di Persil 12 (tanah carik Desa Mandalawangi). Fotocopy lembar buku C Desa dalam berkas PTSL No. 1817 dan No. 1818 tersebut didapat dari saksi IMAN SUKIRMAN (Operator Warkah), adapun yang memerintahkan saksi DEDE TATANG untuk penulisan lembar C Desa berikut memberikan datanya adalah Saksi DADANG Selanjutnya saksi DEDE TATANG menuliskan nama Ny. PATIMAH SAMAN dalam lembar photocopy dari buku C tersebut dengan data yang tidak sebenarnya untuk lampiran syarat PTSL 2018 No. 1817 dan No. 1818.
Bahwa Saksi DADANG dan Terdakwa FAUZI AZHARI meminta biaya pengurusan kepada saksi JOHANES RIBLI untuk penerbitan sertifikat melalui program PTSL. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2018 untuk pengurusan sertifikat saksi JOHANES RIBLI memberikan uang sejumlah sekitar kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa FAUZI AZHARI melalui tranfer ke rekening BCA Nomor 3760410844 atas nama FAUZI AZHARI. Kemudian Saksi DADANG langsung mengurus pengajuan penerbitan sertifikat An. JOHANES RIBLI melalui program pemerintah yaitu PTSL, walaupun kelengkapan-kelengkapannya masih fotocopy.
Bahwa untuk pengurusan sertifikat hak milik dari saksi JOHANES RIBLI, Saksi DADANG kemudian memerintahkan saksi KIRMAN, saksi HADI, dan saksi HASIM untuk mengukur lokasi 5 (lima) bidang tanah AJB An. JOHANES RIBLI, meskipun Saksi DADANG mengetahui yang mana 2 (dua) bidang tanah diantaranya masuk ke lokasi tanah carik Desa Mandalawangi (Persil 12), namun seolah-olah AJB tersebut letaknya masih berada di atas Persil 16 dan dalam sertifikat dicantumkan berada di posisi Persil 16.
Bahwa yang melakukan proses pengukuran tanah dari pihak ketiga yaitu saksi INDRA MOHAMAD SOLEH sebagai asisten surveyor berdasarkan surat tugas Nomor: 28.03/RWBD-BPN/PTSL-BDG/III/2018 tanggal 28 Maret 2018 dari Direktur PT Rekawarna Bumi Defa (pemenang paket pekerjaan pengukuran tanah dari BPN Kabupaten Bandung).
Bahwa dalam proses pengurusan sertifikat hak milik an. JOHANES RIBLI dalam program PTSL 2018, Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan sejumlah uang kepada tim PTSL Desa Mandalawangi yaitu kepada saksi KIRMAN sebesar dengan total Rp. 3.500.000.-(tiga juta lima ratus ribu rupiah), saksi HADI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kepada saksi HASIM sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa karena saksi JOHANES RIBLI tidak menghadiri kegiatan pengukuran tanah. kemudian sebagai kelengkapan administrasi pembuatan sertifikat, Saksi DADANG atas permintaan saksi JOHANES RIBLI menyuruh saksi INDRA MOHAMAD SOLEH untuk membubuhkan tanda tangan diatas nama saksi JOHANES RIBLI pada kolom pemohon sertifikat dalam gambar ukur dan hasil pengukuran tanah oleh saksi INDRA M SOLEH berupa Gambar Ukur Nomor: 04-09/Mandalawangi/06/2018 bulan Juni 2018 yang menjadi dasar penerbitan 5 (lima) buah sertifikat hak milik An. JOHANES RIBLI.
Bahwa hasil pengukuran pada gambar ukur letak persil 16 menjadi berada sebagian di lokasi persil 12 Desa Mandalawangi yang merupakan tanah carik desa Mandalawangi.
Bahwa dalam lampiran Warkah atas nama saksi JOHANES RIBLI yang dimohonkan melalui Program PTSL tersebut salah satunya foto copy SPPT pemohon,namun dalam permohonan pengurusan sertifikat atas nama JOHANES RIBLI No Berkas 1818. kelengkapan berkas warkah menggunakan SPPT Carik Desa Mandalawangi yang juga ditanda tangani Saksi DADANG sebagai Kepala Desa, sehingga pada akhirnya Sertifikat Hak Milik atas nama JOHANES RIBLI yaitu masing-masing bernomor 1212/2018 dan 1216/2018 tertanggal 05 Juli 2018 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dan tercantum berada dalam Persil 16 berdasarkan informasi dari Saksi DADANG. padahal kenyataannya letak tanah yang sesungguhnya berada diatas tanah Carik Desa Mandalawangi Persil 12.
Bahwa dengan telah terbitnya sertifikat bernomor 1212/2018 dan 1216/2018 tertanggal 05 Juli 2018 atas nama JOHANES RIBLI tersebut telah mengakibatkan Negara Cq. Pemerintah Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Prop. Jawa Barat mengalami kerugian dengan kehilangan hak atas aset Desa berupa tanah seluas 18.104 m2 karena sudah beralih menjadi Hak Milik saksi JOHANES RIBLI berdasarkan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dimaksud.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa FAUZI AZHARI bersama-sama Saksi DADANG sebagaimana diuraikan diatas, telah menyebabkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Desa Mandalawangi,Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Prop. Jawa Barat sejumlah kurang lebih senilai Rp.4.218.232.000,- (Empat Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Tiga Pupuh Dua Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.3.928.600.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Jual Beli Aset Desa Mandalawangi Berupa Tanah Carik Aset Desa Dan/Atau Kekayaan Desa Kepada Pihak Lain Dan/Atau Pihak Ketiga Yang Merugikan Negara Cq. Desa Mandalawangi, Nomor:R-05/H.VI.3/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
FAKTA – FAKTA di PERSIDANGAN:
MAJELIS HAKIM YANG MULIA;
SERTA HADIRIN SIDANG PENGADILAN YANG KAMI HORMATI;
Segala hal yang terjadi di persidangan bagi Jaksa Penuntut Umum adalah merupakan sumber bahan atau data yang dapat menjadi pendukung atas kesimpulan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang merupakan fakta hukum. Adapun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara berturut-turut berupa keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan keterangan Terdakwa, antara lain sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI-SAKSI:
KUSWIRANTO, Malang 01 Juni 1960 Laki-Laki Indonesia Islam Kp. Bojong RT. 03 RW. 10 Desa Mendalawangi Kec. Nagreg Kabupaten Bandung Ketua BPD Desa Mendalawangi Peridoe 2018-2024. SMP, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Riwayat Pekerjaan saksi :
TNI Pada Tahun 1979 Bertugas di Bandung – Tahun 2012.
Ketua BPD Desa Mendalawangi dari September Tahun 2018 – Tahun 2024.
Bahwa saksi sebagai Ketua BPD Desa Mendalawangi Peridoe 2018-2024 berdasarkan Keputusan Camat Nagreg Kabupaten Bandung Nomor : 141.2/Kep.18/Pem/2018 Tanggal 20 Juli 2018 Tentang Peresemian/Pengangkatan Pimpinan dan Anggota BPD Desa Mendalawangi Kecamatan Nagreg Kab. Bandung Periode Tahun 2018-2024, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua BPD : Kuswiranto
Wakil Ketua BPD : Hedi Suhaedi
Sekretaris : Tete Sutisna
Anggota : Cucu Susilawati
Anggota : Jujun Junaedi
Anggota : Haryono.
Bahwa Tugas dan Fungsi dari BPD Desa Mendalawangi merujuk kepada Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, :
A. Fungsi BPD :
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa.
B. Tugas BPD :
Menggali aspirasi masyrakat;
Menampung aspirasi masyarakat;
Menggelola aspirasi masyarakat;
Menyalurkan aspirasi masyarakat;
Menyelenggarakan musyawarah BPD;
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Melaksanakan pengawasan terhadap Kinerja kepala Desa;
Melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan Desa;
Melakukan evaluasi laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan Desa;
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa Struktur Organisasi BPD Desa Mendalawangi Periode Tahun 2018 s.d 2024 Berdasarkan Keputusan Camat Nagreg Kabupaten Bandung Nomor : 141.2/Kep.06/Pem/2020 Tanggal 02 Juni 2020sebagai berikut, :
Ketua BPD : Kuswiranto
Wakil Ketua BPD : Hedi Suhaedi
Sekretaris : Tete Sutisna
Anggota : Cucu Susilawati
Anggota : Dian Hardiansyah
Anggota : Haryono
Anggota : Iding
Bahwa Desa Mandalawangi mempunyai Carik Desa yang lokasinya di Blok Pasir Huut berdasarkan Buku Desa Tertera Persil 12 dan Persil 13 dan untuk luas tanahnya tidak menggetahui secara pasti.
Bahwa berkenaan dengan permasalahan tanah carik desa di Desa Mendalawangi, dapat jelaskan sebagai berikut, :
Bahwa pada kisaran Bulan Agustus sampai dengan Bulan September Tahun 2018 terdapat issue yang berkembang di masyarakat Desa Mendalawangi menggenai adanya tanah carik desa yang dijual oleh Kepala Desa Mendalawangi kepada Johannes Ribly untuk kepentingan pembangunan perumahan, terhadap issue yang berkembang di masyarakat Desa Mendalawangi menggenai adanya tanah carik desa yang dijual, selanjutnya BPD sesuai dengan Tugas dan Fungsinya menggali informasi atas issue yang berkembang tersebut, setelah mendapatkan sedikit kebenaran atas issue tersebut, selanjutnya BPD menggundang tokoh masyrakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan beberapa mantan Kepala Desa Mendalawangi untuk melakukan musyawarah terhadap masalah tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi BPD untuk menampung aspirasi masyarakat serta dalam rangka melakukan pengawasan terhadap Kinerja kepala Desa;
Bahwa pada kisaran bulan Oktober Tahun 2018 dilaksanakan musyawarah desa yang bertempat di Balai Desa Mendalawangi yang diselenggarakan oleh BPD Desa Mendalangi dan dihadari oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan beberapa mantan Kepala Desa Mendalawangi dengan pembahasan sebagai berikut :
Tanah Carik Desa/Tanah Kas Desa Mendalawangi telah dijual oleh Kepala Desa Mendalawangi (Dadang) bersama dengan terdakwa Fauzi yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah kepada Johannes Ribly untuk kepentingan Pembangunan Perumahan;
Pada saat musyawarah desa terdakwa Fauzi menjelaskan kepada forum bahwa tanah yang dijual tersebut adalah tanak miliknya dan bukan tanah carik desa atas penjelasan terdakwa Fauzi, semua peserta musyawarah yang hadir membantah keterangan tersebut dan menggatakan bahwa tanah yang dijual tersebut adalah Tanah Milik Desa/Tanah Carik Desa Mendalawangi dan peserta musyawarah meminta kepada untuk segera membuat suatu keputusan hasil musyawarah;
Setelah mendengar penjelasan dari tokoh masyrakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan beberapa mantan Kepala Desa Mendalawangi dipastikan bahwa tanah yang dijual oleh Kepala Desa Mendalawangi adalah Tanah Milik Desa/Tanah Carik Desa Mendalawangi dan bukan tanah milik terdakwa Fauzi dan didapat kesepakatan bersama untuk “mempertahankan tanah Milik Desa/Tanah Carik Desa Mendalawangi tetap menjadi Tanah Milik Desa/Tanah Carik Desa Mendalawangi”;
Hasil Musyawarah untuk tetap mempertahankan tanah Milik Desa/Tanah Carik Desa Mendalawangi tetap menjadi Tanah Milik Desa/Tanah Carik Desa Mendalawangi dibuatkan dalam 1 (satu) berkas yang terdiri dari Undangan Musyawarah, Daftar Hadir Peserta Musyawarah, dan Hasil Muswarah, Aslinya berikan kepada Badan Kantor Pertanahan/ATR Kab. Bandung di Soreang untuk dibatalkan sertifikatnya dan tetap mempertahankan tanah Milik Desa/Tanah Carik Desa Mendalawangi tetap menjadi Tanah Milik Desa/Tanah Carik Desa Mendalawangi, 1 (satu) berkas fhoto copy yang terdiri dari Undangan Musyawarah, Daftar Hadir Peserta Musyawarah, dan Hasil Muswarah juga berikan kepada Sekretaris Desa karena Kepala Desa tidak hadir pada musyawarah desa saat itu dan 1 (satu) berkas yang terdiri dari Undangan Musyawarah, Daftar Hadir Peserta Musyawarah, dan Hasil Musyawarah lagi simpan di Kantor BPD Desa Mendalawangi sebagai Arsip BPD.
Bahwa tindak lanjut dari Badan Kantor Pertanahan/ATR Kab. Bandung di Soreang dan Pemerintahan Desa Mendawangi atas Hasil Musyawarah yang dilakukan oleh BPD Desa Mendalawangi dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan beberapa mantan Kepala Desa Mendalawangi menyerahkan Hasil Musyawarah tersebut kepada Kantor Pertanahan/ATR Kab. Bandung di Soreang dan Pemerintahan Desa Mendalawangi mereka mengatakan akan menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut akan tetapi sampai dengan sekarang diminta keterangan sebagai tidak ada tindak lanjut terhadap Hasil Musyawarah tersebut.
Bahwa sepenggetahuanya Dadang dan terdakwa Fauzi tidak memiliki tanah baik itu tanah beli ataupun tanah waris di Desa Mandawalangi.
Bahwa saksi menggetahui Dadang pernah menjual tanah di Desa Mendalawangi kepada Hendra (Penduduk Desa Ganjarsabar), tetapi tanah yang dijual oleh Dadang bukan tanah carik desa di Persil 12 dan Persil 13, melainkan tanah perseorangan yang berada di Persil 16 karena ikut tanda tangan dalam AJB tersebut sebagai dan AJB tersebut diberikan oleh Hendra yang sudah ditandatanggani oleh Dadang sebagai Kepala Desa pada saat itu walaupun menggetahui Dadang tidak memiliki tanah baik itu tanah beli ataupun tanah waris di Desa Mandawalangi.
Bahwa saksi tidak menggetahui tanah milik siapa yang dijual oleh Dadang kepada Hendra.
Bahwa saksi tidak tahu harga jual beli tanah di Desa Mandalawangi tersebut.
Bahwa saksi tetap menandatanggani AJB antara Dadang dengan Hendra karena Kepala Desa pada saat itu (Nanang) sudah menandatanggani terlebih dahulu AJB tersebut dan juga diberi uang oleh Hendra sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saat itu dan uang tersebut juga bagikan dengan dua orang anggota BPD.
Bahwa untuk proses terbitnya SHM An. Johannes Ribly di atas Tanah Carik Desa/Tanah Kas Desa Mendalawangi Pada Tahun 2018 tidak menggetahuinya karena sebagai Ketua BPD pada Bulan Juli 2018 sedangkan SHM terbit sebelum menjabat sebagai Ketua BPD Desa Mendalawangi.
Bahwa peranan Dadang, terdakwa Fauzi serta Johannes Ribli dalam mengalihkan kepemilikan hak atas tanah Carik Desa/Tanah Kas Desa Mendalawangi, dapat jelaskan sebagai berikut :
Peranan Dadang, yaitu :
Menggunakan kewenanganya selaku Kepala Desa Mendalawangi untuk memanipulasi data dan keterangan tentang Tanah Carik Desa di Persil 12 seolah-olah menjadi tanah milik perseorangan untuk melengkapi Berkas Pengajuan Penerbitan SHM dalam Program PTSL 2018 ATR Kabupaten Bandung An. Johannes Ribli.
Peranan terdakwa Fauzi, yaitu :
Mengaku menjadi ahli waris dari Tanah Carik Desa di Persil 12.
Peranan Johannes Ribli, yaitu :
Memperkenalkan dirinya kepada selaku Ketua BPD Mendalawangi sebagai Pemilik Tanah yang baru di Persil 12 dengan menunjukkan SHM kepada dan memberitahukan kepada bahwa Ia akan membangun perumahan di atas tanah tersebut.
Bahwa Akibat terbitnya sertifikat atas nama Johanes Ribli menjadikan masyarakat merasa dirugian, luas tanah carik berkurang dan negara mengalami kerugian.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
NANANG Bin AMIT, Bandung,56 tahun / 01 Juli 1965, Laki-laki, Indonesia, Islam, Kp. Bojong RT 03/010 Desa Mandawangi Kec. Nagreg Kab. Bandung, Kepala Desa Mandalawangi, di bawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi dari Tahun 2019 s/d sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Mandalawangi.
Bahwa Pokok dan Fungsi sebagai Kepala Desa diantaranya :
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan APB Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
mengembangkan sumber pendapatan desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
mendapatkan cuti;
mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
mengelola keuangan dan aset Desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Saksi diangkat sebagai kepala desa Mandalawangi berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Nomor : 141.1/Kep.676-DPMD/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kepala Desa Serentak Gelombang III Tahun 2019 di Kabupaten Bandung Masa Jabatan Tahun 2019 – 2025.
Bahwa saksi pada awalnya tidak mengetahui mengenai Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada pihak lain dan/atau pihak Ketiga yang merugikan Negara cq Desa Mandalawangi, namun setelah 3 (tiga) bulan ini ke BPN Kab. Bandung untuk mengecek data sertifikat PTSL Desa Mandalawangi Kec. Nagrek dan mau menanyakan ke saksi Dudi Staf dari BPN Kab. Bandung ternyata sesampainya disana saksi Dudi tidak berada di tempat dikarekan kesibukan kemudian memerintahkan saksi Deni Rohadi Kepala Seksi Pemerintahan Desa Mandalawangi yang pada akhirnya mendapatkan informasi bahwa tanah carik desa desa mandalawangi dipersil 12 disampaikan kepada “pak kades ada 2 (dua) sertifikat yang atas nama johanes ribli tapi fisiknya ada di persil 12”, kemudian mendengar hal tersebut mengadakan musyawarah desa dengan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk mendengarkan keterangan dari ahli waris Ayu Fatimah atas nama terdakwa Fauzi Azhari dan disampaikan dalam forum oleh terdakwa Fauzi memang ada kesalahan persil dan mau dibatalkan hingga saat ini ternyata terdakwa Fauzi tidak melakukan hal tersebut.
Bahwa benar saksi selaku Kepala Desa Mandalawangi ada mengirim surat kepada Bupati Bandung melalui Kepala DPMD Kabupaten Bandung dengan nomor : 141.1/72/PEM tanggal 31 Agustus 2021 perihal laporan klarifikasi tanah carik, yang isinya menerangkan Desa Mandalawangi memiliki tanah carik seluas 58.900 m2 dengan rincian:
a. A.N Carik Lurah Persil 12 Blok Pasir Huut seluas 40.000 m2;
b. A.N Carik Jurutulis Persil 13 Blok Pasir Huut seluas 18.900 m2.
Bahwa benar tanah persil 16 adalah milik warga/Ahli waris yang saat ini menjadi Hak Milik/Pemilik Tanah di Blok/Persil tersebut. Desa Mandalawangi merupakan pemekaran dari Desa Bojong, pada saat menjabat selaku Kades dalam buku C desa untuk persil 16 bukan merupakan tanah carik desa;
Bahwa benar tanah carik Persil 12 dan 13 Desa Mandalawangi semenjak tahun 1997 s/d tahun 2021 tidak dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada tanggal 7 Juni 2021 saksi selaku Kades telah membayar PBB atas tanah carik Desa yang tertunggak tersebut dengan NOP. 32.06.410.002.003.0001.0 dan letak objek pajak. BL. Pasir huut Rt. 000/00 Kel. Mandalawangi Kec. Nagreg sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa benar tanah di Persil 16 tersebut telah ada jual beli dengan Akta Jual Beli :
a. Akta Jual Beli No. 320/2009
b. Akta Jual Beli No. 321/2009
c. Akta Jual Beli No. 322/2009
c. Akta Jual Beli No. 323/2009
d. Akta Jual Beli No. 324/2009
dan sepengetahuan saksi AJB tersebut bukan merupakan tanah carik setelah melihat di Buku C desa.
Bahwa benar tanah carik di Persil 12 berdasarkan informasi dari Kasi Pemerintahan Desa Mandalawangi saksi Deni Rohadi telah ada yang dialihkan kepada pengembang perumahan yang bernama Johanes Ribli dengan no NIB. 01557 seluas 6.067 m2 dan no NIB. 01560 seluas 6.006 m2;
Bahwa harga permeter tanah carik Desa Mandalawangi berdasarkan NJOP PBB sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), bahwa harga pasaran tanah carik Desa Mandalawangi kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) pertumbak (14 m2);
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan informasi yang dapat dari masyarakat memang ada kejanggalan antara Salinan buku C yang ada di dalam berkas PTSL adalah berbeda dengan yang ada di buku C Desa Mandalawangi;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
KIRMAN, Bandung,19 Agustus 1975, Laki-Laki, Indonesia, Islam, Kp. Pasir Gelap RT. 001/007 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kab. Bandung, Buruh Harian Lepas, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- dari terdakwa Fauzi, uang tersebut adalah buat tanda terima kasih atas sertifikat uang tersebut diserahkan langsung oleh terdakwa Fauzi kepadanya.
Bahwa setelah pengukuran selesai saksi ditugaskan lagi untuk mengukur tanah carik Desa Mandalawangi oleh saksi Dadang Mantan Kepala Desa Mandawalangi, dengan kata-kata : “Dus ukur lagi tanah carik di bagi 5 Sertifikat”, kemudian nyuruh Kembali Pa Hadi, Pa Hasim untuk mengukur tanah Carik Desa Mandalawangi itu atas perintah saksi Dadang Mantan Kepala Desa Mandawalangi sampai selesai.
Bahwa setelah menyatakan kepada saksi Dadang Mantan Kepala Desa Mandalawangi bahwa tanah tersebut adalah tanah carik Desa, jawab :”Pa Kades, itu kan Tanah Carik, mengapa harus diukur dan di Sertifikatkan, Jawab Pa Kades : “Itu bukan Tanah Carik, karena ada AJB 5”, padahal yang diukur oleh saksi Hadi dan Hasim di tanah lokasi tanah carik.
Bahwa sertifikat atas nama saksi Hendra yang dari saksi Dadang Mantan Kepala Desa adalah tanah carik Desa Mandalawangi.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
DEDE TATANG Bandung 15 Desember 1959 Laki-Laki Indonesia Islam Kp. Karihkil RT.001/010 Desa Nagrog Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Buruh Harian Lepas, di bawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Dusun Mandalawangi sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 yang membawahi RW.01 dan RW. 09, sedangkan tugas sebagai Kadus antara lain sebagai berikut :
Memunggut Pajak (PBB) ;
Melakukan Pengukuran terhadap adanya Jual Beli Tanah Masyarakat ;
Membina masyarakat agar tentram dan Tertib;
Melakukan upaya perlindungan bagi masyarakatnya;
Sebagai Motor Penggerak Kependudukan (Mobilisasi);
Melakukan Penataan dan Pengelolaan Potensi di wilahnya;
Melakukan Pembinaan dan Menumbuh kembangkan kesadaran dalam hal menjaga lingkungannya;
Bahwa benar pada tahun 2018 ada program PTSL dan saksi dilibatkan dan saksi yang menandatangani warkah untuk menjadi sertifikat.
Bahwa benar di tunjuk sebagai anggota PTSL oleh saksi Dadang (Mantan Kepala Desa Mandalawangi) secara lisan di Wilayah Rt. 01 (Dede) sedangkan RT. 03 (Eman).
Bahwa Syarat-Syarat Program untuk PTSL adalah
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy SPPT
Foto copy AJB
Foto copy C Desa
Diserahkan ke saksi Iman untuk di Entri (suruhan saksi Dadang) mantan Kades Mandalawangi.
Bahwa saksi bersama-sama dengan yang lain bersosialisasi ke masyarakat desa tentang Program Sertifikat PTSL, setelah sosialisasi banyak masyarakat mengajukan program sertifikat, setelah sosialisasi banyak masyarakat yang mengajukan sertifikat dan melapor ke saksi Dadang.
Bahwa yang memberikan Surat Riwayat Tanah atas nama Johanes Libri untuk ditandatangani dan mengenai tulisan buku C Desa Mandalawangi tertera : ..”Patimah Ny. Saman… No. 522… Tempat tinggal Majalaya, Nomor persil dan huruf bagian persil 16 kelas Desa IV, luas milik 600, adalah benar tulisan atas perintah saksi Dadang (mantan Kades Mandalawangi).
Bahwa benar saksi menulis di buku C Desa Mandalawangi itu, dihadapan saksi Dadang di kantor Desa Mandalawangi sekitar bulan Mei tahun 2018.
Bahwa pada waktu dan bulan yang sudah tidak ingat lagi namun pada tahun 2018, diminta oleh saksi Dadang untuk datang ke kantor Desa Madalawangi dan menyampaikan “Pak Kadus ini tolong tulis di buku C Desa namanya Patimah Ny Saman No. 522 Majalaya”sedangkan untuk maksud dan tujuannya kurang paham pada saat itu tidak diberikan apapun baik dalam bentuk barang maupun uang namun dalam kepengurusan berkas PTSL diberikan uang oleh saksi Dadang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa benar saksi belum pernah melihat fotocopy letter buku C Desa Bojong, dan dapat jelaskan bahwa saat itu juga langsung diserahkan kepada berkas berkas PTSL 2018 atas nama Johanes Ribli.
Bahwa benar saksi bersama dengan Eman menjadi saksi dalam surat pernyataan penguasaan/kepemilikan tanah.
Bahwa Benar sepengetahuan saat ini tanah carik di persil 12 milik Desa Mandalawangi telah beralih ke pihak ketiga yaitu atas nama Johanes Ribli.
Bahwa benar akibat dari Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa, Desa Mandalawangi dirugikan.
Bahwa memang ada kejanggalan antara Salinan buku C yang ada di dalam berkas PTSL adalah berbeda dengan yang ada di buku C Desa Mandalawangi.
Bahwa harga permeter tanah di Desa Mandalawangi berdasarkan NJOP PBB sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), bahwa harga pasaran tanah carik Desa Mandalawangi kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pertumbak (14 m2).
Bahwa saksi sangat menyesal sekali menulis buku C Desa atas nama ..”Patimah Ny. Saman… No. 522… Tempat tinggal Majalaya, Nomor persil dan huruf bagian persil 16 kelas Desa IV, luas milik 600, karena tidak sesuai dengan kebenarannya.
Bahwa benar saksi mengetahui lokasi tanah carik Desa Mandalawangi Blok Pasir Huut yang menjadi masalah yang dilakukan oleh saksi Dadang (Mantan Kades Mandalawangi).
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
WIRYO FEBDILA, Panyakalan, 28 tahun/ 14-02- 1993 Laki-Laki Indonesia Islam JI. NANJUNG Kp. CIGUGUR No.17 B Rt.002/ 003 Desa MARGAASIH Kecamatan MARGAASIH, Kabupaten Bandung WIRASWASTA S- 1, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi sebagai Koordinator Pengukuran Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, dari pihak ke-3 sesuai Surat Perjanjian Pengadaan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Paket 2, Nomor : 945/SPKk-32.04/111/20018, tanggal 20 Maret 2018, antara PPK BPN sedangkan yang melakukan pengukuran adalah teman yang satu Team yang bernama Indra, karena pada saat pengukuran ada di basecamp (tempat tingggal yang kami sewa), di Desa Bojong.
Bahwa yang menunjukkan objek tanah yang akan diukur adalah, Kadus IV (KIRMAN) dan HASYIM.
Bahwa kenal dengan saksi DADANG pada saat sosialisasi program PTSL di Kantor Desa Mandalawangi.
Bahwa cara saksi melakukan pengukuran adalah pertama dilakukan pemasangan patok di setiap sudut bidang yang akan dilakukan oleh pemiliknya setelah itu barulah dilakukan pengukuran di setiap patok yang di pasang dengan menggunakan GPS (Global Potisioning System) kemudian dilakukan penggambaran dari hasil pengukuran lapangan setelah jadi gambar baru diserahkan ke Team Quality Control BPN Kabupaten Bandung, kurang lebih satu minggu keluar hasil yang diterima dan ditolak, apabila DITERIMA, langsung kita buatkan PETA Bidang Tanah setelah selesai barulah para pihak menanda-tangani PETA BIDANG TANAH tersebut.
Bahwa Terkait Kerjasama antara Perusahaan PT REKAWARNA BUMI DEFA dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung saksi tidak tahu siapakah yang melakukan pembayaran dan berapa jumlahnya.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
IMAN SUKIRMAN, Bandung, 48 tahun 02 Januari 1973, Laki-Laki, Indonesia, Islam, Kp. CITAMAN Rt.03/09 Desa CITAMAN, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, BURUH, SMA, 3204260201730003, 082320735107, di bawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa Fauzi.
Bahwa pada tahun 2013 ketika saksi DADANG mencalonkan diri sebagai KADES 3 Mandalawangi pernah datang atau menghubungi saksi untuk meminta dukungan terkait pencalonan Kepala Desa pada waktu itu saksi DADANG bilanngnya mau mencalonkan diri 3 sebagai Kepala Desa Mandalawangi saksi jawab ya silahkan saja.
Bahwa saksi mengetahui di desa Mandalawangi pada tahun 2018 ada program PTSL saat itu saksi DADANG menjabat Kepala Desa Mandalawangi untuk periode 2013 - 2019, Saksi mengetahuinya karena saksi disuruh secara Iisan oleh saksi DADANG untuk menjadi Operator program PTSL.
Bahwa tugas saksi sebagai Operator PTSL adalah menerima data dari para Kadus (selaku Panitia), berupa fhoto copy KTP, fhoto copy KK, fhoto copy SPPT/PBB tahun terakhir dan alas hak berupa AJB, Akta Waris, Akta Hibah, Surat Keterangan Waris dan Kwitansi Jual-Beli, selanjutnya memasukkan data ke computer milik Desa Mandalawangi dan langsung di print-out, kemudian diserahkan kembali ke para Kadus untuk dilengkapi persyaratan yang kurang lengkap setelah itu saksi juga mengerjakan perkerjaan memasukkan data yang aplikasinya dari Panitia PTSL (BPN, Kab. Bandung}, berupa Keterangan Kepala Desa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan Kesaksian, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), Surat Pernyataan BPHTB Terhutang, Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa dan Surat Pernyataan Beda Luas. Saksi mengerjakan semua pekerjaan tersebut bertempat di basecamp (ruangan kosong) di rumah saksi DADANG sekira bulan Februari 2018.
Bahwa yang menyerahkan SPPT CARIK DESA kepada saksi adalah dari saksi Dadang bukan terdakwa Fauzi Azhari dan Ribli
Bahwa yang menyerahkan SPPT CARIK DESA Mandalawangi adalah saksi DADANG, kepada saksi selaku Operator di basecamp Operarator padahal wilayahnya ada pada Kadus IV (empat). Sdr. Kirman
Bahwa yang mengerjakan pencetakan Asli Blanko AJB PPAT IRMA RAHMAWATI di rumah saksi, berdasarkan Surat Tugas dari PPAT IRMA RAHMAWATI, sejak tahun 2014, khusus tahun 2018 pada saat ada program PTSL, saksi mencetak sebanyak 2 Blanko AJB (ASLI) untuk alas nama SELAMET RAHARJO selaku PENJUAL kepada JOHANES RIBLI selaku PEMBELI, selanjutnya saksi menyerahkan 2 Blanko AJB tersebut bersama KIRMAN kepada DADANG pada sore harinya di Rumah Makan AMPERA di CIPACING (sekira awal bulan Mei tahun 2018) dan di Rumah Makan tersebut sudah menunggu saksi DADANG, Terdakwa FAUZI dan saksi JOHANES RIBLI, dan pada saat saksi mau pamit pulang, saksi DADANG memberi uang kepada saksi sebesar Rp. 2.000 000,- (Dua Juta Rupiah) untuk pembayaran 2 AJB. Setelah selesai di tanda tangani oleh kedua belah pihak baik PENJUAL maupun PEMBELI selanjutnya saksi serahkan ke Notaris/PPAT IRMA RAHMAWATI, sekaligus membayar 2 balnko AJB kepada Ibu IRMA RAHMAWATI sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Kurang lebih 3 hari setelah penyerahan 2 AJB, saksi DADANG datang ke rumah saksi di kampung CITAMAN dan menyerahkan lagsung 3 berkas AJB atas nama ASEP SAEPUDIN selaku PENJUAL dan JOHANES RIBLI selaku PEMBELI.
Setelah selesai pencetakan 3 blanko AJB, saksi di telp oleh saksi DADANG untuk menyerahkan ke-3 blanko AJB tersebut pada sore harinya di dekat kawasan Kantor Kecamatan Nagreg kemudian saksi DADANG memberi uang kepada saksi sebesar Rp. 3.000 000,- (tiga juta rupiah) sebagai pembayaran ke 3 BLANKO AJB Tersebut.
Setelah selesai di tanda tangani oleh kedua belah pihak, baik PENJUAL maupun PEMBELI serta -, selanjutnya saksi serahkan ke Notaris/PPAT IRMA RAHMAVVTI, sekaligus membayar 3 balnko AJB kepada Ibu IRMA RAHMAWATI sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa para pihak baik PENJUAL maupun PEMBELI TIDAK PERNAH menghadap PPAT, begitupula TIDAK PERNAH menanda-tangani ke 5 AJB di hadapan PPAT tersebut akan tetapi saksi IRMA RAHMAWATI selaku PPAT menerima titipan uang dan JOHANES RIBLI lewat transfer Rekening Atas nama Ibu IRMA RAHMAWATI, sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran tanah yang 2 AJB atas nama SELAMAT RAHARJO
Bahwa yang 2 AJB atas nama Penjual SELAMET RAHARJO, diberi Nomor 9 masing-masing, Pertama Nomor 310/2018, dan yang KEDUA 311/2018 lokasi yang terletak di Blok Pasir Huut, Persil 16 D.IV Kohir No. 522, pada tanggal 17 Mei 2018,
Sedangkan 3 AJB atas nama Penjual ASEP SAEPUDIN diberi Nomor masing-masing pertama Nomor.315/2018, dan yang KEDUA 316/2018 dan yang KETIGHA Nomor 317/2018, lokasi yang terletak di Blok Pasir Huut, Persil 16 D.IV Kohir No. 522, pada tanggal 21 Mei 2018.
Bahwa Ke — 5 AJB atas nama JOHANES RIBLI diajukan tanggal 21 Mei 2018, adapun kekurangannya adalah Ketetapan Surat Waris No 474/3/24.1/ WRS/PEM/1995, tanggal 5 Mei 1995, Lampirkan AJB AWAL ASLI yang ber- Meterai, No 321/2009 tanggal 12 Desember 2009, AJB 320/2009 tanggal 12 Desember 2009, AJB No.322/2009, tanggal 12 Desember 2009 atas nama pembeli ASEP SAEPUDIN dan AJB No_323/2009, tanggal 12 Desember 2009 dan AJB No 324/2009 tanggal 12 Desember 2009 atas nama Pembli SELAMET RAHARJO.
Bahwa saksi membuat Surat Kuasa dari saksi JOHANES RIBLI selaku PEMILIK TANAH seluas 6000 M2 per 1 AJB (total seluruhnya 30.000 M2), kepada saksi DADANG sebagai Kepala Desa Mandalawangi, KHUSUS untuk mengurus, menyelesaikan dan selanjutnya menerima Sertifikat dari Kantor BPN Kab. Bandung, alas nama pemberi kuasa ( JOHANES RIBLI), tertanggal 16 Mei 2018. Selain itu, saksi juga membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik/Sporadik yang ditanda-tangani saksi JOHANES RIBLI, tanggal 16 Met 2018, diketahui oleh saksi DADANG selaku Kepala Desa Mandalawangi.
Bahwa pada waktu itu, sebelum saksi membuat SURAT KUASA KHUSUS dan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK, saksi bertanya terlebih dahulu kepada saksi DADANG 'mana bukti kwitansi JUAL-BELlnya ? Di jawab oleh saksi DADANG “masukkan saja JUAL - BELlnya sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), tanpa adanya KWITANSI adapun mengenai perbedaan tanggal tentang Kepemilikan Tanah itu merupakan kekeliruan saksi selaku Operator PTSL Desa Mandalawangi sehingga kelengkapan berkas warkah yang terdiri dari 1. Surat Keterangan Kepala Desa, 2. Surat Pernyataan Menjual, 3. Surat Keterangan Riwayat Tanah tertanggal 16 Mei 2018 dan Photo copy SPPT atas nama CARIK Desa Mandalawangi yang dilengkapi oleh DADANG untuk 2 AJB dari SELAMET RAHARJO, selanjutnya untuk 3 AJB dari atas nama Penjual ASEP SAEPUDIN, sedangkan semua kelengkapan berkas WARKAH tertanggal 18 Mei 2018, di buat oleh saksi karena kekhilafan saksi.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
HARI PURNAMA Bin SAHROMI Pelaihari 38 Tahun / 17 Pebruari 1983 Laki-Laki Indonesia Islam KpJalan Sharon Boulevard Timur No. 47 RT. 003 RW. 011 Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung PNS (Kantor BPN Kab. Karawang) S-2, di bawah sumpah di depan persidangan pada dasarnya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pernah bertugas sebagai Panitia PTSL Tim IV tahun 2018 di desa Mandalawangi saat itu yang masuk dalam sebagai Panitia PTSL Tim IV tahun 2018 di desa Mandalawangi diantaranya adalah sebagai berikut :
Asep Safrudin (selaku Ketua PTSL)
Sudarmin (selaku Wakil Ketua Fisik)
Hari Purnama (selaku Wakil Ketua Yuridis)
Neni Herliana (sekretaris) ;
Dadang Kepala Desa Mandalawangi (selaku Anggota).
Sedangkan Tugas Wakil Ketua bidang yuridis di Desa Mandalawangi sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah :
mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengumpulan data yuridis dan penatausahaan pendaftaran tanah terkait dengan data yuridis;
membantu Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dalam pemeriksaan data yuridis bidang-bidang tanah;
supervisi pengumpulan dokumen asli mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah;
bersama Wakil Ketua bidang fisik menyiapkan pelaksanaan pengumuman;
membuat kesimpulan hasil pengumpulan data yuridis;
membantu menyelesaikan sanggahan mengenai data yuridis, membuat kesimpulan dan membuat laporan setelah pengumuman;
menyiapkan buku tanah terkait dengan data yuridis;
menginventarisir permasalahan umum hak atas tanah;
membuat laporan hasil kegiatan secara berkala;
supervisi nama pemegang hak pada buku tanah;
memeriksa buku tanah, sertipikat dan daftar nama;
menyiapkan konsep penetapan konversi dan pengakuan/penegasan hak atas tanah;
menyiapkan daftar tanah Negara serta usulan pemberian hak atas tanah Negara; dan
menyiapkan konsep keputusan pemberian hak atas tanah
Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk kelengkapan warkah dalam pengajuan sertifikat adalah Foto copy KTP, Kartu Keluarga, surat pemohon dari pemohon, surat pernyataan tidak ada sengketa, SPPT, Girik/Petok/AJB C Desa yang telah dilegalisir, Akta Waris, selain itu ada syarat tambahan dari BPN yang perlu dipenuhi yaitu Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan Tanah, Surat Keterangan dari Desa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Penyataan Kean.
Bahwa dalam pengajuan sertifikat melalui program PTSL tidak bisa melampirkan SPPT bukan tanah yang dimohonkan sertifikat harus sesuai dengan yang dimohonkan sebagaimana dituangkan dalam surat penguasaan fisik / sporadik.
Bahwa Program PTSLTahun 2018 di Desa Mandalawangi memiliki jangka waktu selama 1 (satu) Tahun hal tersebut diawali pada tahun 2017 untuk penetapan lokasi sekira bulan November atau Desember kemudian pembentukan tim sebagaimana SK BPN Kab Bandung tahun 2018 yang dimulai bulan januari untuk sosialisasi dan bulan Desember 2018 harus selesai sesuai dengan tim schdule yang telah ditentukan, sedangkan untuk biaya PTSL tersebut sudah dianggarankan dari Anggaran BPN Pusat sedangkan untuk biaya di Desa Mandalawangi ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima Puluh ribu Rupiah) yang dengan SKB 3 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017.
Bahwa yang harus diverifikasi adalah Foto copy KTP, Kartu Keluarga, surat pemohon dari pemohon, surat pernyataan tidak ada sengketa, SPPT, Girik/Petok/AJB C Desa yang telah dilegalisir, Akta Waris, selain itu ada syarat tambahan dari BPN yang perlu dipenuhi yaitu Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan Tanah, Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Penyataan Kean, dalam penyelesaiannya selama 1 (satu) Tahun Anggaran.
Bahwa dengan adanya surat keterangan kepala desa tersebut yang menyatakan “ bahwa status tanah tersebut adalah tanah milik adat dan bukan milik negara” sehingga Desa tidak boleh mengajukan tanah milik desa untuk dibuatkan sertifikat, sehingga BPN tidak berhak untuk menguji secara materiil keabsaan tanah yang telah memiliki AJB/Akta Jual Beli hal tersebut sesuai dengan PP Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan aturan pelaksanannya yaitu Peraturan Menteri Agraria No 3 Tahun 1997.
Bahwa yang melakukan verifikasi terkait berkas PTSL 2018 nomor 1817 dan nomor 1818 di Desa Mandalawangi adalah tim Satgas dari BPN Kab Bandung yaitu Dudi Hamdani kemudian tim satgas dari Desa Mandalawangi baru kemudian masuk berkasnya ke Satgas Yuridis kemudian ke Sekretaris lalu diverifikasi oleh selaku Wakil Yuridis setelah lengkap berkasnya baru kemudian di sahkan oleh Ketua BPN Kab Bandung.
Bahwa terkait tugas saksi dalam membuat kesimpulan hasil pengumpulan data yuridis berkas PTSL 2018 nomor 1817 dan nomor 1818 di Desa Mandalawangi sangat menyakini bahwa sudah memiliki dasar dan/atau legalisasi yang kuat dari Kepala Desa Mandalawangi saat itu saksi Dadang maupun Camat Nagreg yaitu telah terbitnya akta sehingga kami sudah cukup berasalan bahwa berkas tersebut telah lengkap sehingga kami turut membubuhkan tanda tangan selaku anggota tim IV PTSL tahun 2018 termasuk Asep Safrudin, SH selaku Ketua, Sudarmin (Alm), Neni Herliani, SH, (anggota dari pihak BPN Kab. Bandung) dan saksi Dadang (dari pihak Desa Mandalawangi).
Bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan tanah atau pengumuman Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Mandalawangi Tahun 2018 yang dilakukan oleh Asep Safrudin, SH selaku Ketua, Hari Purnama, Sudarmin (Alm), Neni Herliani, SH, (anggota dari pihak BPN Kab. Bandung) dan saksi Dadang (dari pihak Desa Mandalawangi) namun untuk tanggal tidak ingat namun sekira bulan juni/juli 2018.
Bahwa sebagai wakil yuridis melakukan supervisi/kunjungan hanya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) kali tahun anggaran di Desa Mandalawangi tidak hanya permohonan sertifikat yang dimohonkan oleh saksi Johanes Ribli namun juga pemohon yang lainnya dan tidak melakukan kunjungan ke lapangan, sedangkan yang melakukan kunjungan ke lapangan adalah Dudi Hamdani.
Bahwa dalam hal kesesuaian Kepala Kantor Pertanahan Kab Bandung wajib memastikan kesesuaian data yang dihasilkan dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan data elektronik dalam aplikasi KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan) karena untuk memeriksa keabsahan berkas namun tugasnya tersebut sudah dilimpahkan kepada Ketua Panitia Tim Ajudikasi.
Bahwa sesuai pengajuan program PTSL tahun 2018 ada berapa SHM yang tercatat atas nama Johanes Ribli harus di cek terlebih dahulu di register permohonan, sedangkan yang sudah terdaftar bisa di cek dalam aplikasi KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan).
Bahwa benar selaku wakil ketua yuridis dalam setiap penyuluhan menekankan tentang keterangan yang sebenar benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun pidana, dan apabila di kemudian hari terdapat unsur ketidakbenaran dalam pernyataannya bukan merupakan tanggung jawab Panitia Ajudikasi PTSL.
Bahwa benar satgas maupun tim IV PTSL serta dari Desa Mandalawangi pernah melakukan pengecekan riwayat tanah dan riwayat pajak untuk objek yang dimohonkan oleh . Johanes Ribli sesuai AJB nomor 316/2018 dan 317/2018, dan setelah di verifikasi memang syarat-syarat tersebut memang dicek juga oleh tim satgas di desa mandalawangi, dan kami melakukan verifikasi ulang untuk kelengkapan administrasinya.
Bahwa foto copy buku letter C Desa Bojong atas nama Ny Fatimah saman No.522 tempat tinggal majalaya dan foto copy lembar C Desa yang di tanda tangani dan dilegalisir oleh Kepala Desa saat itu yaitu saksi Dadang untuk pengurusan PTSL Tahun 2018, setelah ditujukan memang ada perbedaan luas C desa yang sebenarnya dengan C desa yang dilampirkan dalam warkah PTSL No. 1817 dan 1818 maka yang dapat dimintakan pertanggung jawaban adalah satgas dari Desa Mandalawangi dikarekan pihak Desa lah yang mengetahui dan mengecek terkait kebenaran dokumen tersebut.
Bahwa memang ada kejanggalan antara Salinan buku C yang ada di dalam berkas PTSL adalah berbeda dengan yang ada di buku C Desa.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
AGUNG SUBAGIONO, Blitar, 56 Tahun / 06 April 1964, Laki-Laki, Indonesia, Islam, Jalan Gandapura No. 19 RT. 004 RW. 004 Kel. Merdeka Kec. Sumur Bandung Kota Bandung Karyawan Swasta, di bawah sumpah di depan persidangan pada dasarnya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa kenal dengan seseorang yang bernama JOHANES RIBLI hubungannya karena pernah membantu Asep Saepudin dan Selamet Raharjo dalam penjualan tanah yang dibeli oleh saksi Johanes ribli.
Bahwa pada tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi namun sekira tahun 2018 Asep Saepudin di datangi oleh saksi Dadang serta terdakwa Fauzi dirumahnya yang pada intinya saksi Dadang dan terdakwa Fauzi menyampaikan “ada yang mau beli tanah pak Asep”, kemudian saksi Dadang dan Terdakwa Fauzi menyerahkan AJB yang dibuat oleh Notaris Irma untuk ditandatangani oleh . Asep dengan memberikan Uang Muka kepada Asep Saepudin sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Slamet Raharjo mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun hingga terbitnya sertifikat atas nama Johanes Ribli belum ada pembayaran pelunasan, kemudian bersama klien Asep Saepudin dan Terdakwa Fauzi menemui Johanes Ribli pada sekira September 2019 di jalan Gatot Subroto Kota Bandung untuk melakukan penyelesaian pembayaran sesuai perjanjian pembayaran yang telah jatuh tempo sebesar ± Rp. 2,8 Milyar namun saksi Johanes Ribli mau membayar apabila tanah tersebut telah terjual kembali sehingga sertifikat tersebut masih dikuasai saksi secara fisik hingga sekarang karena belum ada itikad baik untuk melakukan pelunasan.
Bahwa dapat jelaskan pada tahap gugatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Slamet di datangi oleh staf dari IRMA RAHMAWATI, SH., SP.n selaku PPAT Kab. Bandung yang bernama Iman untuk mencabut kuasa dengan memberikan konpensasi/uang sebesar ± Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah), yang juga dianggap sebagai bentuk pelunasan sertifikat atas dasar itu kami berupaya mengembalikan uang tersebut dengan cara mentransfer balik ke rekening atas nama Irma namun telah ditutup.
Bahwa Asisten yang bernama Erika Sumanta, SH pernah mendatangi lokasi tanah persil No. 16 D. IV Blok Pasir Huut Kohir No 522 namun terkait gugatan di persil 16, bukan terkait persil 12 yang masuk dalam tanah carik desa mandalawangi yang sudah beralih menjadi sertifikat atas nama Johanes Ribli dengan AJB Nomor : 316/2018 dan 317/2018 yang dibuat oleh IRMA RAHMAWATI, SH., SP.n selaku PPAT Kab. Bandung Nomor persil 16 D.IV C.522.
Bahwa benar SHM No. 01212 dengan AJB Nomor 316/2018 dan SHM No. 01216 dengan AJB 317/2018 yang dibuat oleh IRMA RAHMAWATI, SH., SP.n selaku PPAT Kab. Bandung masuk dalam Persil 12 yang merupakan tanah carik Desa Mandalawangi berdasarkan dari keterangan Sdr.Hendra Mantan Kepala Desa Mandalawangi.
Bahwa salinan Akta Surat Kuasa Menjual tertanggal 09 Juni 2014 Nomor 7 yang dibuat Friana Lukito SH Notaris di Bandung yang digunakan oleh terdakwa Fauzi sebagai dasar hukum untuk menjual tanah yang seharusnya milik Asep saepudin dan Slamet Raharjo kepada Johanes Ribli, itu dibuktikan berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 09 Mei 2018 yang dengan jelas dan tegas terdakwa Fauzi bertindak atas nama pemilik tanah dan bertindak sebagai penjual, padahal berdasarkan pasal 1813 Kuhperdata “kuasa itu dinyatakan tidak berlaku lagi atau gugur dikarenakan pemberi kuasa atas nama Alusius Yohanes Bagio Praptono telah meninggal Tahun 2017 sehingga kuasa menjual itu tidak berlaku lagi, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, selain secara legalitas tanah yang dijual oleh Terdakwa Fauzi adalah milik Asep Saepudin dan Slamet Raharjo berdasarkan 5 (lima) Akta Jual Beli masing-masing Nomor 320, 321, 322, 323 dan 324 tertanggal 21 Desember 2009.
Bahwa secara fisik sertifikat tersebut dikuasai oleh saksi yang mana saksi Dadang mengambil dari Kantor BPN Kab Bandung namun hingga saat ini belum ada pembayaran secara lunas oleh Johanes Ribli kepada Asep Saepudin dan Slamet Raharjo selain itu juga berusaha menyelamatkan agar sertifikat itu tidak dialihkan lagi kepada pihak lain.
Bahwa saksi juga melakukan tindakan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Nomor 171/pdt/g/2019/PN.Blb tanggal 9 Maret 2020 yang intinya dalam putusan tersebut menyatakan bahwa jual beli tersebut dibatalkan, dan dikuatkan oleh putusan PT Nomor : 328/PDT/2020/PT.BDG tanggal 1 September 2020 dan sekarang masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Bahwa memang ada perbedaan luas buku C desa yang sebenarnya dengan C Desa yang ada legalisir dari pihak desa Mandalawangi dengan luas 600 M2, dan dibandingkan dengan berdasarkan foto copy dokumen dari Kantor Agraria Kabupaten Bandung tertanggal 31 Januari 1981 adalah seluas ± 7000 m2, dapat nyatakan bahwa C Desa yang ada legalisir dari pihak desa Mandalawangi dengan luas 600 M2 adanya ketidak sesuai dengan buku C desa yang sebenarnya dan fotocopy dokumen dari Kantor Agraria Kabupaten Bandung tertanggal 31 Januari 1981.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
IRMA RAHMAWATI, SH, SP.N. Makasar. 52 Tahun / 04 Nopember 1969. Perempuan. Indonesia. Komplek Permata Biru Blok S No. 26 RT 02 RW 29 Kel. Cimekar Kec. Cileunyi Kabupaten Bandung. Islam. Notaris/PPAT. S-2 (Spesialis Notariat), di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi dari tahun 2011 s/d sekarang sebagai PPAT di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Bahwa saksi memproses dan menerbitkan Akta Jual Beli tanah yang ada di wilayah Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung sejak tahun 2018, sebanyak kurang lebih 42 (empat puluh dua) AJB.
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Notaris adalah SK Menteri Hukum dan HAM, nomor C-624.HT.03.01-Tahun 2004 tanggal 31 Desember 2004, dan dasar pengangkatan sebagai PPAT SK Menteri ATR/BPN Nomor 107/Kep.17.3/III/2011 tanggal 21 Maret 2011.
Wewenang Notaris(berdasarkan Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014)
membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang;
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan;
membuat Akta risalah lelang.
Sedangkan Wewenang PPAT Diantaranya yaitu :
Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak atas tanah :
Jual beli
Hibah termasuk tukar menukar dan pembagian hak bersama.
Membuat dan mengurus akta-akta tentang pembebanan hak diantaranya, SKMHT dan APHT.
Bahwa pada sekitar tahun 2018 ada pegawai freelance di kantor Notaris bernama IMAN SUKIRMAN menyampaikan ada permintaan pembuatan AJB dari kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG sehubungan dengan adanya program PTSL, lalu saksi menyanggupi. Kemudian IMAN SUKIRMAN memperlihatkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pembuatan AJB tersebut berupa warkah dan data tanah serta data para pihak sambil mengatakan “ini berkas-berkas untuk pembuatan AJB udah ada”, lalu jawab “boleh”.
Selanjutnya saksi IMAN SUKIRMAN memasukkan data-data yang sudah ada ke dalam format AJB yang sudah tersedia dari kantor saksi dimana pembuatan AJB tersebut dilakukan oleh IMAN SUKIRMAN di rumahnya yang beralamat di Desa Citaman Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung. Dan setelah selesai AJB tersebut langsung diserahkan kepada saksi DADANG selaku Kepala Desa Mandalawangi untuk memintakan tandatangan dari para pihak.
Setelah para pihak tanda tangan diserahkan kepada saksi lalu diberi nomor kemudian menandatangani dan membubuhkan stempel pada setiap AJB.
Selanjutnya AJB yang sudah tandatangani tersebut Kembali dibawa oleh saksi IMAN SUKIRMAN dan diserahkan kepada saksi Dadang selaku Kepala Desa Mandalawangi untuk kemudian diserahkan kepada para pihak.
Bahwa terhadap ke 5 (lima) AJB yaitu :
AJB Nomor : 310/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,;
AJB Nomor : 311/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,;
AJB Nomor : 315/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,;
AJB Nomor : 316/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,;
AJB Nomor : 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,;
Dapat jelaskan mengetahui dengan kelima AJB ini dan saksi sebagai PPAT yang menerbitkannya dan AJB tersebut dibuat pada sekitar tahun 2018 oleh saksi IMAN SUKIRMAN di rumahnya yang berlamat di Desa Citaman Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, dengan cara memasukkan data-data yang sudah ada ke dalam format AJB yang sudah tersedia dari kantor. Untuk pembayaran atas jual beli tanah dari SLAMET RAHARJO kepada JOHANES RIBLI, pernah ditransfer uang oleh JOHANES RIBLI melalui rekening BCA KCP Cinunuk untuk pelunasan tanah atas nama SLAMET RAHARJO berdasarkan AJB Nomor : 310/2018 tanggal 17 Mei 2018 dan AJB Nomor : 311/2018 tanggal 17 Mei 2018, uang tersebut sebesar Rp.120.000.000,- serahkan kepada SLAMET RAHARJO dengan cara pemindahbukuan dari rekening BCA ke rekening BCA atas nama SLAMET RAHARJO pada tanggal 24 Juli 2019 di kantor yang beralamat di Komplek Permata Biru Blok AL Nomor 111, Cinunuk Kabupaten Bandung, diterima langsung oleh saksi. Sedangkan untuk pembayaran tanah atas nama ASEP SAEPUDIN tidak mengetahui, mungkin saja langsung dari JOHANES RIBLI kepada saksi juga tidak pernah mendapatkan bukti dukungnya hingga saat ini.
Bahwa para pihak tidak menghadap kepada saksi pada saat penandatangannya dan tidak pernah membacakan AJB tersebut di hadapan para penghadap.
Bahwa saksi tidak tahu persis kapan dan dimana para pihak menandatangani AJB-AJB tersebut, namun dari informasi yang peroleh dari saksi IMAN SUKIRMAN, para pihak menandatangani AJB-AJB tersebut di hadapan saksi Dadang selaku Kepala Desa Mandalawangi.
Bahwa pada umumnya pembuatan AJB dikenakan biaya sebesar 1% dari harga tran, namun hanya menerima sebesar Rp.500.000,- untuk setiap AJBnya, sehingga untuk kelima AJB tersebut mendapat Rp.2.500.000,-, yang terima dari IMAN SUKIRMAN.
Bahwa tanah yang diperjualbelikan dalam kelima AJB tersebut berlokasi di Persil 16 D IV Blok Pasir Huut Desa Mandalawangi Kec. Nagreg Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat, dengan Kohir Nomor : 522 seluas 6000 m2 namun saksi tidak pernah mengecek lokasi tanah tersebut.
Bahwa Dokumen dan data yang menjadi dasar pembuatan kelima AJB tersebut adalah
Fotokopi KTP pihak Penjual, pihak pembeli, dan para ;
SPPT PBB tahun 2017 atas nama CARIK DESA MANDALAWANGI seluas 4000 m2;
Daftar Hadir pada saat penandatangan Akta;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tanggal 16 Mei 2018 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG;
Fotokopi lembaran Letter C Desa atas nama FATIMAH Ny SAMAN;
Surat Kuasa tanggal 16 Mei 2018 dari JOHANES RIBLI kepada DADANG, untuk mengurus, menyelesaikan dan selanjutnya menerima sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung;
Surat Pernyataan Penjual;
Surat Keterangan kepala Desa tanpa Nomor yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG, yang pada pokoknya menerangkan : “Bahwa tanah dimaksud benar dikuasai JOHANES RIBLI sejak 2018 dengan dasar penguasaan jual beli yang sebelum dimilikinya dikuasai oleh pemilik-pemilik pendahulunya selama 20 tahun berturut-turut secara nyata/tidak dijaminkan/tidak sengketa, bahwa status tanah tersebut adalah tanah milik adat dan bukan tanah negara”;
Surat Keterangan Riwayat Tanah yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG;
Bukti bayar PPH Jual Beli;
Salinan Akta Jual Beli Tanah tanggal 21 Desember 2009 dari para ahli waris alm. Abdul Muhni dan almh. Ayu Fatimah kepada Asep Saepudin, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Nagreg atas nama Drs. Aria Wiwaha, M.Si;
Kartu Keluarga atas nama JOHANES RIBLI.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran dari dokumen-dokumen tersebut karena proses verifikasi dan validasi baru dilakukan pada saat pembuatan Sertifikat.
Bahwa sebagai PPAT tidak pernah ke lokasi tanah tersebut dan tidak pernah memintakan cek bersih dari pihak BPN, karena hal itu sudah ibu percayakan kepada IMAN SUKIRMAN sebagai pegawai freelance di kantor , dan karena yang bersangkutan merupakan orang setempat yang sudah menguasai wilayah tersebut.
Bahwa dengan saksi Dadang hanya pernah bertemu 1 (satu) kali sebelum pembuatan AJB, dimana saat itu datang ke kantor ditemani oleh IMAN SUKIRMAN, dalam pertemuan itu saksi Dadang menanyakan apakah mau melakukan Kerjasama untuk membuat AJB tanah yang berlokasi di Desa Mandalawangi dan untuk itu saksi menyatakan bersedia.
Bahwa saksi dengan JOHANES RIBLI, pertama kali bertemu pada tahun 2019, dimana yang bersangkutan datang ke kantor dan menyampaikan “nanti masalah pembayaran tanah ke SLAMET RAHARJO, ibu aja yang menyerahkannya”, dan saksi menyanggupinya.
Bahwa saksi dengan SLAMET RAHARJO, pertama kali bertemu pada saat pembayaran tanah atas nama yang bersangkutan yaitu pada tanggal tanggal 24 Juli 2019 di kantor yang beralamat di Komplek Permata Biru Blok AL Nomor 111, Cinunuk Kabupaten Bandung. Dengan ASEP SAEPUDIN dan ADI MULYADI, sama sekali tidak pernah bertemu hingga saat ini.
Bahwa terkait dengan AJB belum ada pelunasan berdasarkan alat bukti pembayaran yang sah terhadap AJB tersebut tidak bisa diterbitkan bahwa tetap menerbitkan AJB-AJB tersebut karena IMAN SUKIRMAN dan DADANG meyakinkan kalau pembayarannya sudah lunas dan tidak ada masalah.
Bahwa yang meminta untuk menerbitkan AJB-AJB tersebut adalah IMAN SUKIRMAN dan DADANG.
Bahwa dari keterangan IMAN SUKIRMAN kepada saksi AJB-AJB tersebut dibuat dalam kepentingan mengikuti program PTSL 2018.
Bahwa selain biaya resmi pembuatan Akta sebesar Rp.2.500.000,-, tidak pernah menerima sesuatu lagi terkait dengan penerbitan AJB-AJB tersebut, baik berupa materi ataupun fasilitas.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
HADI PURNAMA, Bandung, 48 tahun / 06 – 06 – 1973, Laki-Laki, Indonesia, Islam, KP. BABAKAN Rt.003/ 005 Desa MANDALAWANGI Kecamatan NAGREG, Kabupaten Bandung, Buruh Harian Lepas, SD, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan.
Bahwa yang menunjukan obyek tanah yang akan dipatok adalah Kadus IV (Kirman) dan Hasim.
Bahwa batas-batas tanah carik Desa Mandalawangi Persil 12 yaitu :
a. Sebelah Utara : jalan kecil dan Desa Ganjar Sabar
b. Sebelah Barat : Tanah Dudu dan Wawan Gunawan
c. Sebelah Selatan : Selokan Cijalupang
d. Sebelah Timur : Jalan Desa dan Persil 13
Bahwa saksi datang ke lokasi bersama dengan Kirman dan Hasim atas perintah dari saksi Dadang untuk memasang patok dari bamboo yang 5 bidang yang sudah ada AJBnya di Blok Pasir Huut, namun saksi tidak tahu persinya nomor berapa.
Bahwa saksi pernah di ajak oleh Terdakwa Fauzi untuk mengecek SHM atas nama saksi ke BPN Kabupaten Bandung tetapi SHM atas nama saksi tersebut sudang tidak ada.
Bahwa saksi bersama terdakwa Fauzi sehabis dari BPN Kabupaten Bandung dan sampai dirumah saksi terdakwa Fauzi memberikan uang sebesar Rp.4.000.000,-
Bahwa saksi disuruh oleh saksi Dadang mantan Kepala Desa Mandalawangi untuk mengukur lima bidang tanah untuk disertifikatkan padahal tanah tersebut adalah tanah carik Desa Mandalawangi
Bahwa setelah ada Program PTSL saksi baru mengetahui bahwa tanah yang ukur waktu itu ternyata sudah ada AJB nya yang berhubungan itu sebanyak lima AJB, yaitu AJB No. 320, 321, 322, 323 dan 324.
Bahwa saksi tidak mengetahui sertifikat atas nama Johanes Ribli begitu pula tidak mengetahui berapa luasnya.
Bahwa benar tidak mempunyai tanah di Blok Pasir Huut Desa Mandalawangi.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
DENI ROHADI, Bandung, 39 Tahun / 18 April 1982, Laki-laki, Indonesia, Islam, Kp. Bojong Rt 003/010 Desa Mandalawangi Kab. Bandung, Perangkat Desa, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada tahun 2018 di Desa Mandalawangi ada program sertifikat PTSL karena selaku perangkat Desa Mandalawangi sampai sekarang sejak tahun 2013, selain itu ada pelaksanaan yang dilaksanakan oleh Team PTSL dari Desa dan Team PTSL BPN Kabupaten Bandung selama tahun 2018 (satu tahun anggaran 2018), kemudian setelah selesai program tersebut ikut membagikan Sertifikat kepada Masyarakat yang mengajukan pada tahun itu.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pengajuan pada program sertifikat PTSL tahun 2018 di Desa Mandalawangi karena hanya bertugas terkait pelayanan desa, sedangkan mengetahui ketika membagikan sertifikat di Gor Desa mulai bulan Juni 2018 s/d. Desember 2018, dan ada juga yang dibagikan di awal tahun 2019 yang kelengkapan berkasnya kurang dan perbaikan ukuran dan lain-lain.
Bahwa uang dari/warga masyarakat yang mengajukan sertifikat dalam program sertifikat PTSL = Rp. 150.000,- untuk setiap bidang tanah.
Bahwa benar mengetahui adanya penjualan tanah kas desa sekitar bulan Oktober 2021, atas nama Johanes Ribli, yang menopang di tanah persil 12/Carik Lurah C. No. 1 Desa Mandalawangi Kec. Nagreg Kab. Bandung.
Bahwa luasnya tanah persil 12/Carik Lurah C. No. 1 Desa Mandalawangi Kec. Nagreg Kab. Bandung seluruhnya seluas 4 ha yang tercatat di buku C. Desa.
Bahwa batas-batas tanah persil 12/Carik Lurah C. No. 1 Desa Mandalawangi Kec. Nagreg Kab. Bandung adalah batas-batas tanah yang persil 12/Carik Lurah C. No. 1 Desa Mandalawangi Kec. Nagreg Kab. Bandung yaitu :
Sebelah Utara : Desa Ganjar Sabar ;
Sebelah Barat : Tanah milik Dudu/Bambang/Wawan Gunawan SHM No. 379 ;
Sebelah Selatan : Selokan dan setelah selokan ke selatan masuk ke persil 16.
Sebelah Timur : Asrama Yonif 330.
Bahwa 2 (dua) buah Sertifikat atas nama Johanes Ribli masing-masing SHM No. 01212, NIB 01560 dengan luas 5.444 M2 dan SHM No. 01216 NIB 01557 dengan luas 6.098 M2, berada di tanah Carik Desa Mandalawangi/Carik Lurah, sehingga luas tanah Carik lurah berkurang sebanyak 11.542 M2.
Bahwa Sebelah timur setelah jalan desa sebagaimana gambar benar masih termasuk tanah Carik Desa Mandalawangi/Carik Lurah persil 12 No. 1.
Bahwa tanah yang berada di sebelah barat tanah Carik Desa Mandalawangi/Carik Lurah persil 12 No. 1 yang dimiliki oleh Sdr. Dudu, Bambang dan Wawan Gunawan sesuai SHM No. 379 seluas 877 M2 atas nama Wawan G berasal dari tanah carik persil 12. Adalah tanah yang dimiliki oleh Sdr. Dudu, Bambang dan Wawan Gunawan sesuai SHM No. 379 seluas 877 M2 atas nama Wawan Gunawan bukan berasal dari tanah carik persil 12.Carik Desa Mandalawangi/Carik Lurah persil 12 No. 1, melainkan tanah Dudu berasal dari persil 11, tanah Bambang berasal dari persil 9, dan tanah Wawan Gunawan berasal dari persil 10.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
ADI MULYADI, Bandung, 29 Nopember 1989, Laki-Laki, Indonesia, Islam, Kp. Bojong RT. 003/010 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kab. Bandung, Perangkat Desa, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun keluarga.
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2018 di Desa Mandalawangi ada program sertifikat PTSL karena ikut serta musyawarah pembukaan program PTSL sekitar bulan Februari tahun 2018 bertempat di GOR Desa Mandalawangi, yang dihadiri antara lain BPD yang saat itu dijabat oleh Bpk. Hedi Suhaedi, Kades Mandalawangi, sdr Dadang, Team dari BPN 4 orang, dan tokoh masyarakat sekitar 30 orang, dan disepakati hasil musyawarah bahwa masyarakat menerima program PTSL di Desa Mandalawangi serta menyepakati pembiayaan untuk pengurusan surat dan pengukuran dan pematokan sebesar Rp. 150.000,- per Bidang tanah.
Bahwa tidak mengetahui masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat tanah pada persil 16 D.IV kohir 522 di blok Pasirhuut, dan persil 12, karena masyarakat mengajukan sertifikat program PTSL melalui para Kadus, yaitu Kadus IV . Kirman sesuai wilayah kerjanya, kalau hanya mengetahui terkait dengan permohonan AJB Tahun 2009 No. 320, 321, 322, atas Asep Saepudin dan No. 323, dan 324 atas nama Slamet Raharjo dialihkan menjadi AJB. No. 310, 311 Tahun 2018 dari atas nama Slamet Raharjo kepada Johanes Ribli tanggal 17 Mei 2018, dan AJB No. 315, 316, 317 Tahun 2018 dari atas nama Asep Saepudin kepada Johanes Ribli tanggal 21 Mei 2018 yang dikeluarkkan oleh PPAT Ibu IRMA RAHMAWATI, yang tanahnya berlokasi persil 16 D.IV kohir 522 di blok Pasirhuut desa Mandalawangi Kec. Nagreg Kabupaten Bandung.
Bahwa saksi tidak pernah melihat baik penjual Asep Saepudin dan Slamet Raharjo maupun pembeli Johanes Ribli untuk menanda tangani AJB sebanyak 5 (lima) AJB tersebut, mengetahuinya setelah 5 (lima) AJB tahun 2018 tersebut ditanda tangani baik oleh penjual Asep Saepudin dan Slamet Raharjo maupun pembeli Johanes Ribli, yakni terima AJB- AJB tersebut dari Dede Tatang untuk ditanda tangani oleh (Adi Mulyadi), sebelum ditanda tangani oleh PPAT ibu IRMA RAHMAWATI, selanjutnya 5 (lima) AJB tersebut dibawa lagi oleh Dede Tatang katanya akan diserakan kepada IMAN SUKIRMAN, Operator PTSL 2018, yang beralamat di Desa Citaman.
Bahwa saksi mulanya tidak mengetahui ada tanah carik desa/carik lurah di persil 12 yang beralih namanya menjadi atas nama Johanes Ribli bagaimana cara jual belinya, akan tetapi waktu itu malam-malam ada Dede Tatang menerangkan kepada saksi untuk tanda tangan ke 5 (lima) AJB ada dasarnya, tanpa memperlihatkan fisik AJBnya, selanjutnya datang ke rumah Kadus IV/Kirman dan dia mengatakan bahwa tanah yang dijual belikan sesuai 5 (lima) AJB tahun 2018 yang telah ditanda tangani saksi berdasarkan 5 (lima) AJB tahun 2009 atas nama Asep Saepudin dan Slamet Raharjo lalu pinjam Foto Copynya dan di scene di Laptop milik tercantum persil 16 D.IV kohir 522 di blok Pasirhuut, bukan persil 12 yang tertuang di AJB tersebut.
Bahwa mengetahui ada tanah carik desa/carik lurah di persil 12 yang beralih namanya menjadi atas nama Johanes Ribli, dari DENI ROHADI sekitar bulan Oktober 2021.
Bahwa benar 2 (dua) buah Sertifikat atas nama Johanes Ribli masing-masing SHM No. 01212, NIB 01560 dengan luas 5.444 M2 dan SHM No. 01216 NIB 01557 dengan luas 6.098 M2 berada di tanah Carik Desa Mandalawangi/Carik Lurah, sehingga luas tanah Carik lurah berkurang sebanyak 11.542 M2.
Bahwa benar Sebelah timur setelah jalan desa masih termasuk tanah Carik Desa Mandalawangi/Carik Lurah persil 12 No. 1.
Bahwa tanah yang dimiliki oleh Dudu, Bambang dan Wawan Gunawan sesuai SHM No. 379 seluas 877 M2 atas nama Wawan Gunawan bukan berasal dari tanah carik persil 12 Carik Desa Mandalawangi/Carik Lurah persil 12 No. 1, melainkan tanah Dudu berasal dari persil 11, tanah Bambang berasal dari persil 9, dan tanah Wawan Gunawan berasal dari persil 10.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
ANTONIUS BUDIYANTO PRAPTONO, Bandung, 46Tahun / 21 September 1975, Laki-laki, Indonesia, Simpang Pahlawan III/15 RT. 005 RW. 001 Kel. Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, Katholik Karyawan Swasta. S-1, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Riwayat Keluarga saksi :
Bahwa benar saksi kenal dengan seseorang yang bernama JOHANES RIBLI pernah bertemu di Jl. Soekarno Hatta Nomor 732 Bandung bersama dengan terdakwa Fauzi Azhari untuk membicarakan tanah yang akan di beli oleh Johanes Ribli, disana disampaikan oleh Johanes Ribli bahwa ingin membeli tanah untuk dijadikan perumahan, lalu Johanes Ribli bercerita bahwa beliau sudah memberikan uang muka dan biaya untuk kepengurusan surat-surat tanah tersebut namun Johanes Ribli meminta untuk melihat terlebih dahulu surat-surat aslinya kepada pihak penjual karena pihak penjual belum juga menunjukkan surat-surat tersebut kemudian terdakwa Fauzi membawa Johanes Ribli kepada sebagai ahli waris dari Bapak ALOYSIUS JOHANES BAGIO PRAPTONO untuk melihat AJB asli.
Bahwa sesuai dengan Akta Jual Beli masing-masing Nomor 320, 321, 322, 323 dan 324 tanggal 21 Desember 2009 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Camat Nagreg selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bernama Drs. ARIA WIWAHA, M.Si, yang pernah terima dari Alm. Pak ALOYSIUS JOHANES BAGIO PRAPTONO tanah tersebut berada di Persil Nomor 16 D.IV Blok Pasirhuut Kohir Nomor 522.
Bahwa berdasarkan cerita dari Johanes Ribli prosesnya 5 (lima) set Surat AJB yang dibuat oleh Notaris IRMA RAHMAWATI, SH, S.Pn, masing-masing nomor 310, 311, 315, 316 dan 317 tertanggal 21 Mei 2018 bisa beralih menjadi atas nama JOHANES RIBLI adalah menyerahkan sejumlah uang kepada sdr Dadang untuk kepengurusannya sedangkan untuk bagaimana seperti apa prosesnya tidak tahu.
Bahwa saksi ataupun Keluarga dari Alm. Pak ALOYSIUS JOHANES BAGIO PRAPTONO tidak tahu menahu mengenai salinan Akta Surat Kuasa Menjual tertanggal 09 Juni 2014, yang isinya memberikan kuasa kepada terdakwa Fauzi Azhari
Bahwa dapat jelaskan Tanah milik Alm. Pak ALOYSIUS JOHANES BAGIO PRAPTONO yang berada di Persil Nomor 16 D.IV Blok Pasirhuut Kohir Nomor 522 bukan merupakan tanah carik milik Desa Mandalawangi sebagaimana dalam salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 763/SJ/VII/2009 tanggal 01 Juli 2009 yang disahkan oleh Surjadi Jasin.
Bahw saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa Fauzi atas penjualan tanah milik orang tuanya.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
| Ayah | : | Alm. Aloysius Johanes Bagio Praptono (meninggal 5 Juni 2016) |
| Ibu | : | E. Kristi Wulaningtyas, 72 tahun, Ibu Rumah Tangga, Simpang Pahlawan III/15 RT. 005 RW. 001 Kel. Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung |
| : | Andreas Budiman Praptono, 47tahun, Karyawan Swasta, domisili Simpang Pahlawan III/15 RT. 005 RW. 001 Kel. Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung; | |
| Istri | : | Theresia Iskandar, 41tahun, Ibu Rumah Tangga, Simpang Pahlawan III/15 RT. 005 RW. 001 Kel. Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung; |
| Anak | : | Lukas Moudry Praptono, 3bulan, domisili Simpang Pahlawan III/15 RT. 005 RW. 001 Kel. Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung; |
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
WAWAN SETIAWAN, S.Sos., MM, Bandung, 59Tahun / 27 Oktober 1962, Laki-laki, Indonesia,Islam, Dsn. Manabaya RT. 004 RW. 005 Desa SindangPakuon Kec. Cimanggung Kab Sumedang, Pensiunan PNS (Mantan Camat Nagreg) Strata 2, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdawa Fauzi.
Bahwa tugas saksi sebagai camat pada saat itu sebagai berikut :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan; dan; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas, Camat mempunyai fungsi :
Penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
Penyiapan rencana dan program kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
Penyiapan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
Penyiapan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
Penyiapan bimbingan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
Pengelolaan administrasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
Dasar pengangkatan sebagai Camat berdasarkan Keputusan Bupati Bandung nomor : 821/KEP.01-BKPPD/2018 Tanggal 22 Januari 2018.
Bahwa kronologis terkait dengan adanya Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada pihak lain dan/atau pihak Ketiga yang merugikan Negara cq Desa Mandalawangi bahwa selaku Camat Nagrek saat itu ketika ada program PTSL Tahun 2018 di Desa Mandalawangi tidak dilibatkan dalam proses sertifkat PTSL di desa tersebut, secara infomasi Kepala Desa atas nama Dadang langsung berhubungan langsung dengan Notaris Irma Rahmawati, SH., Sp.N., dan pihak BPN Kab. Bandung, bahwa terkait program PTSL untuk tidak dilakukan di Desa Mandalawangi karena sering timbul masalah namun saksi Dadang tetap meneruskan terkait program PTSL tersebut dikarenakan memiliki tujuan tertentu.
Bahwa terkait dengan fungsi selaku Camat Nagreg saat itu dalam melakukan pembinaandan pengawasan permasalahan asset desa sesuai dengan surat Nomor : 141/337/Pem tanggal 4 Juli 2018 perihal Tata Kelola Pemerintah Desa menyampaikan agar Kepala Desa melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
Melaksanakan Penataan Pengelolaan Administrasi Desa sebagai sebagai bagian kinerja Pemerintah Desa, dimana setiap kegiatan dicatat dan di di dokumentasikan dengan baik guna mewujudkan tata kelola Administrasi Desa Yang Sesuai dengan Ketentuan.
Melaksanakan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Desa melalui pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Administrasi Desa yang dilaksanakan secara mandiri yang dilaksanakan dengan pembiayaan dari APB Desa.
Agar Pengelolaan bantuan keuangan desa diantaranya Alokasi Dana Perimbangan Desa, Dana Desa, Program Raksa Desa, dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat harus dikelola dengan baik dengan tetap memperhatikan perencanaan program kegiatan dan perencanaan anggaran sesuai dengan yang tertuang dalam APBDesa dan segera menyelesaikan penyusunan SPJ apabila kegiatan sudah selesai dilaksanakan, serta melaksanakan penyetoran kewajiban pajak belanja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melaksanakan penataan aset desa yang ditunjang dengan pengadministrasian aset dengan baik, dari mulai perencanaan dan pengadaan barang modal harus tercatat dengan baik.
Melakukan penataan tanah carik desa, dan memastikan bahwa data yang tercatat dalam letter C desa maupun dalam buku aset desa atau yang tidak tercatat dalam buku C Desa tetapi dimiliki Desa sejak berdiri, harus dipastikan batas-batasnya dan memastikan tidak adanya penyerobotan oleh pihak lainnya.
Apabila Tanah carik/kas desa digunakan disewa oleh pihak lain, maka harus dituangkan dalam surat perjanjian yang dibuat di notaris atau didaftarkan di Notaris.
Tanah carik/kas desa adalah milik desa yang tidak boleh dialihkan kepada siapapun termasuk kepada pribadi/kelompok, kecuali dengan alasan tertentu untuk kepentingan desa itu sendiri dan ditempuh dengan mekanisme dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan sah menurut hukum.
Melakukan langkah -langkah inovatif guna terlaksananya tata kelola pemerintah desa yang baik dan menunjang terhadap terlayaninya pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa tidak dibenarkan tanah kas desa diperjual belikan dikarenakan merupakan aset pemerintah/desa Sesuai dengan amanat Permendagri 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan Perbup No. 128 tahun 2018 pada pasal 25 “Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan Tukar Menukar dan Penyertaan Modal Pemerintah Desa”.
Bahwa yang dapat melakukan pengelolaan Tanah Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa yang bersifat strategis adalah kepala desa dengan seijin dari Bupati Bandung yang didahului dengan ijin tertulis dahulu, dan pemanfaatan aset desa tidak boleh mengubah status kepemilikannya”.
Bahwa pada awal tahun anggaran Desa melaporkan untuk persyaratan pencairan bantuan keuangan kepada desa melalui Alokasi Dana Desa yang dapat dilihat dari Siskudes yang dilaporkan belanja barang pada tahun sebelumnya, sedangkan untuk aset desa berupa tanah carik jarang sekali dilaporkan, sehingga itu menjadi kesulitan kami untuk mendeteksi aset-aset desa tersebut yang masih ada ataupun sudah beralih haknya.
Bahwa ada perbedaan luas C desa yang sebenarnya dengan C desa yang dilampirkan dalam warkah PTSL No. 1817 dan 1818 maka yang dapat dimintakan pertanggung jawaban adalah satgas dari Desa Mandalawangi dikarenakan pihak Desa lah yang mengetahui dan mengecek terkait kebenaran dokumen tersebut.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
YAYAN ROYANI, Bandung, 12 September 1968 / 53 tahun, Laki-Laki, Indonesia, Islam, Kp. Cilame RT. 002/008 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kab. Bandung, Buruh Harian Lepas /Mantan Kadus 3 Desa Mandalawangi, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdawa Fauzi.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada tahun 2018 di Desa Mandalawangi ada program sertifikat PTSL mengetahui karena selaku perangkat Desa/Kadus 3 saat di Desa Mandalawangi ada sosialisasi dari Team PTSL BPN Kab. Bandung sekitar awal bulan Pebruari tahun 2018, tahu dari Bapak Kepala Desa yaitu sdr DADANG yang memanggil para Kepala Dusun/Kadus mulai Kadus 1 s/d. Kadus 4 untuk memberitahukan kepada warga masyarakat bahwa ada program PTSL dari BPN Kabupaten Bandung untuk mengajukan Sertifikat.
Bahwa saksi tidak pernah menjadi kuasa dari Johanes Ribli untuk menunjukan batas batas tanah yang akan dilakukan pengukuran oleh petugas ukur diatas tanah persil 16 D.IV kohir 522 di blok Pasirhuut, dan persil 12.
Bahwa saksi tidak pernah menjadi Kuasa dari Johanes Ribli untuk menunjukan batas-batas tanah saat dilakukan pengukuran oleh Petugas Ukur dalam penerbitan Sertifikan Hak Milik atas nama Johanes Ribli sesuai SHM No. 1212, 1216 dan 1215/Desa Mandalawangi.
Bahwa uang dari/warga masyarakat yang mengajukan sertifikat dalam program sertifikat PTSL = Rp. 150.000,- untuk setiap bidang tanah atas dasar hasil musyawarah antara warga masyarakat dengan Desa Mandalawangi.
Bahwa benar saksi mengetahui baru-baru ini mendengar ketika ada pencalonan Kepala Desa tahun 2019 yang diikuti Calon Kades Dadang mencalonkan lagi, Asep Sujana, Daud Abdullah, dan Nanang/Pensiunan ABRI, dan dimenangkan oleh Kades Nanang, saat itu mengetahui ada Calon Kades Kandidat Nanang mengatakan katanya masa ada tanah carik desa diperjualbelikan, ini ada buktinya foto copy AJBnya, gak menyimak AJBnya tahun berapa.
Bahwa benar mengetahui tanah carik desa Mandalawangi luasnya tanah persil belasan /Carik Lurah C. No. 1 Desa Mandalawangi, tidak tahu kepastian luasnya Kec. Nagreg Kab. Bandung seluruhnya seluas sekitar 4 ha.
Bahwa batas-batas tanah yang persil 12/Carik Lurah C. No. 1 Desa Mandalawangi Kec. Nagreg Kab. Bandung yaitu :
Utara : Desa Ganjar Sabar ;
Barat : Tanah milik Dudu/Bambang/Wawan Gunawan SHM No. 379;
Selatan : Selokan.
Timur : Asrama Yonif 330.
Bahwa saksi kenal dengan Hasyim beralamat di Pasir gelap/mertua Kirman, dengan Kirman kenal beralamat di Pasirgelap Rt. 01/07, dengan Hadi Purnama kenal beralamat Kp. Babakan Rt. 05/Ketua RT, dengan Fauzi tidak kenal, dengan IMAN, kenal, beralamat di Desa Citaman, dengan INDRA kenal selaku petugas ukur ketika program PTSL.
Bahwa benar Sebelah timur setelah jalan desa masih termasuk tanah Carik Desa Mandalawangi/Carik Lurah persil 12 No. 1.
Bahwa tanah Carik Desa Mandalawangi/Carik Lurah persil 12 No. 1 ketika dilakukan/dipasang patok dari bambu untuk dilakukan pengukuran tidak ada di Lokasi tanah Carik Desa Mandalawangi, tetapi tahu melakukan pematokan terbuat dari bambu tidak keluar dari Kmp. Cilame Rt. 02/08, Kordom, dan Pasir Anjing Desa Mandalawangi, untuk mendampingi petugas ukur bernama INDRA, waktu pengukuran lebih kurang selama 2 (dua) minggu.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
ROKAJAT, Bandung 66 Tahun / 04 Februari 1955 Laki-Laki Indonesia. KP. Warung Lahang RT. 03 / RW. 08 Kel.Nagrog Kec. Cicalengka, Kab. Bandung. Islam Pensiun PNS (Dinas Pendidikan). Sekolah Menengah Pertamas (SMP Tamat). di bawah sumpah di depan persidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa dapat jelaskan tentang tran tanah di persil 12, persil 13, dan persil 16 Desa Mandalawangi Berawal pada sekitar tahun 2018 saksi mendengar bahwa terdakwa Fauzi akan menjual tanah yang kebetulan saksi mengetahui Asep orang Cipacing yang sedang mencari tanah karena sebelumnya Pak Asep telah dimintai tolong oleh Wawan Hernawan untuk mencarikan tanah seluas 3 (tiga) hektar yang akan dijadikan perumahan oleh Yohanes Ribli. Selanjutnya saksi mendatangi Yusuf dan kemudian Yusuf menghubungi Dadang untuk mencarikan informasi apakah ada tanah yang akan dijual kemudian Dadang mengatakan kepada Yusuf bahwa ada tanah yang akan diijual di daerah Pasir Huut Desa Mandalawangi (blok Nyalindung) yang sekarang tahu bahwa lokasi tanah berada di persil 12, 13, dan persil 16.
Bahwa setelah Yusuf bertemu dengan Dadang selanjutnya beberapa hari kemudian sdr Dadang dan terdakwa Fauzi mendatangi ke rumah saksi untuk menanyakan keseriusan kepada saksi tentang pihak yang akan membeli dan memerlukan tanah. Setelah pertemuan dengan Dadang dan Terdakwa Fauzi, kemudian saksi dan Yusuf memberitahukan kepada Asep yang akhirnya memberitahukan kepada Yohanes Ribli melalui Wawan Hernawan bahwa ada tanah yang akan dijual. Selanjutnya saksi, Yusuf, dan Terdakwa Fauzi melakukan cek lokasi tanah (surpey). Setelah pertemuan dengan sdr Dadang dan terdakwa Fauzi, kemudian Yusuf dan saksi pergi mendatangi rumah terdakwa Fauzi dan dalam pertemuan tersebut terdakwa Fauzi ada menjanjikan akan memberikan persentase (fee) apabila tanah yang berlokasi di Pasir Huut Desa Mandalawangi tersebut laku dibeli oleh Yohanes Ribli.
Kemudian beberapa minggu setelah itu Yusuf, saksi, Dadang, Wawan Hermawan, terdakwa Fauzi, dan Yohanes Ribli bertemu di rumah makan Asep Strawberry di daerah Parakan Muncang Bandung dengan tujuan untuk menjual tanah di Persil 12, 13, dan 16 yang berlokasi di Desa Mandalawangi, dalam pertemuan itu Yohanes Ribli ada menanyakan kepada terdakwa Fauzi tentang surat-surat yang berkaitan dengan tanah yang akan dijual dan Terdakwa Fauzi ada menunjukkan surat-surat tetapi tidak tahu surat apa saja yang ditunjukkan kepada Yohanes Ribli. Setelah pertemuan tersebut sdr Dadang dan terdakwa Fauzi tidak ada memberi kabar lagi kepada saksi dan Yusuf.
Bahwa terhadap ke 3 (tiga) buah sertifikat atas nama Johanes Ribli masing-masing SHM No. 1212 dengan luas 5.444 M2, 1216 dengan luas 6.098 M2 dan 1215 dengan luas 6.562 M2/Desa Mandalawangi, yang dalam surat ukurnya terdapat batas-batas tanah, bahwa gambar ukur yang terdapat di sertifikat terdapat perbedaan pada letak solokan dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam gambar sertifikat letak solokan berada lurus, sedangkan pada saat cek lokasi lokasi selokan sedikit berbelok
Bahwa gambar ukur Lampiran D.I 201 C pada saat surpey tanah dari batas solokan ke arah selatan itu adalah tanah yang diakui milik terdakwa Fauzi sedangkan ke arah utara tidak tau tanah milik siapa.
Bahwa batas-batas tanah yang persil 12/Carik Lurah C. No. 1 Desa Mandalawangi Kec. Nagreg Kab. Bandung yaitu :
Utara : Desa Ganjarsabar;
Barat : Tanah milik Dudu/Bambang/Wawan Gunawan SHM No. 379 ;
Selatan : Selokan.
Timur : Asrama Yonif 330.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
RIDWAN SOLIHIN Bandung 46 tahun / 18 September 1975 Laki-Laki Indonesia Islam Komp. Soreang Indah Blok P No. 26A RT. 008 / RW. 015 Kelurahan Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung Pegawai Negeri Sipil (petugas ukur BPN) Diploma 1 Pengukuran (D1 tamat), di bawah sumpah di depan persidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa dapat jelaskan bahwa tugas pokok sebagai petugas ukur antara lain adalah:
Melakukan pengukuran lahan-lahan tanah diwilayah Kabupaten Bandung baik yang telah bersertifikat meliputi: hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, dan tanah/lahan yang belum bersertifikat berdasarkan surat tugas dari Kasubsi Pengukuran BPN Kab. Bandung.
Mengambil data lapangan pengukuran tanah.
Melakukan pengukuran satuan rumah susun.
Mengolah dan menggambar data hasil ukur untuk dipetakan kedalam peta kerja (Peta bidang tanah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik).
Menandatangani berita acara hasil identifikasi lapangan.
Melaporkan hasil pengolahan data atau gambar kepada pimpinan yaitu Kasubsi Pengukuran pada BPN Kab. Bandung.
Sedangkan dapat jelaskan bahwa fungsi sebagai petugas ukur antara lain adalah:
Melakukan pemetaan bidang-bidang tanah supaya terpetakan seluruh yang ada di Kabupaten Bandung supaya tidak terjadi tumpang tindih status suatu bidang tanah atau overlap, berdasarkan permohonan dari pemohon baik itu pemohon pribadi ataupun dari pemohon yang berasal dari instansi pemerintah.
Melakukan pemeliharaan data fisik tanah supaya aman.
Bahwa saksi mengetahui adanya program PTSL di desa Mandalawangi pada tahun 2018 dan selesai pada akhir tahun 2018. Dan yang melakukan pengukuran adalah pihak ketiga yaitu Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB), namun tidak mengetahui nama KJSKB yang melakukan pengukuran.
Bahwa benar berita acara tersebut adalah berita acara identifikasi lapangan tanah carik milik Desa Mandalawangi yang terletak di Blok Pasir Huut, Desa Mandalawangi Kab. Bandung pada posisi titik koordinat tengah X=350789.3560, Y= 724287.2251. Bahwa benar melakukan pengukuran identifikasi tanah, dan hasil data dari identifikasi tersebut peroleh berdasarkan penunjukkan batas-batas oleh Deni Rohadi selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Mandalawangi, selanjutnya dilakukan pengukuran luas tanah dan diperoleh hasil bahwa total luas tanah carik seluas 23.658 meter persegi.
Bahwa benar ada revisi mengenai jumlah luasan tanah carik karena adanya kekeliruan penunjukan batas oleh Deni Rohadi sehingga luasan tanah carik yang benar tersebut adalah seluas 20.927 meter persegi.
Bahwa berdasarkan hasil identifikasi ploting yang terdapat pada peta pendaftaran di kantor BPN Kab. Bandung, diketahui diatas bidang tanah Blok Pasir Huut, Desa Mandalawangi Kab. Bandung pada posisi titik koordinat tengah X=350789.3560, Y= 724287.2251 telah terbit sertifikat hak milik yaitu : SHM No. 1212/Mandalawangi, SHM Nomor 1215/Mandalawangi sebagian karena terhalang solokan, dan SHM No. 1216/Mandalawangi.
Bahwa berdasarkan pengecekkan dan pengukuran ke lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Identifikasi Lapangan pada tanggal 24 Nopember 2021 terdapat perbedaan antara surat ukur di sertifikat dengan gambar peta situasi sesuai berita acara yaitu dalam hasil pengukuran dan pemetaan situasi lapangan tidak ada batas selokan, sedangkan surat ukur yang terdapat dalam sertifikat SHM No. 1212, SHM No. 1215, dan SHM No. 1216 terdapat batas selokan.
Bahwa gambar peta situasi berdasarkan hasil identifikasi lapangan tersebut adalah suatu data pembanding dengan surat ukur yang terdapat dalam sertifikat SHM No. 1212, 1215, 1216 sebagai dalam rangka pembuktian status tanah carik di desa Mandalawangi. Namun untuk data yang dipakai oleh pihak BPN Kab. Bandung sebagai data ploting (kegiatan melakukan pemetaan dari hasil ukur di lapangan ke dalam peta pendaftaran tanah Kab. Bandung) adalah tetap surat ukur yang terdapat di sertifikat SHM No. 1212, SHM No. 1215, dan SHM No. 1216 sepanjang tidak ada pembatalan dari sertifikat-sertifikat tersebut.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
TARMA WIJAYA, Cimahi 47 / 02-08-1975Laki-Laki Indonesia Islam Komplek Demarakesh Blok C-7 No. 03 Rt. 005/004 Kel Mekarjaya Kec. Rancasari Kota Bandung. PNS pada BPN Kab. Bandung, di bawah sumpah di depan persidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan.
Bahwa tidak mengetahui bahwa pada tahun 2018 di Desa Mandalawangi ada program Sertifikat PTSL karena pada saat itu berdinas diwilayah BPN Kota Bandung sampai dengan bulan Pebruari tahun 2020, selanjutnya pada bulan Pebruari tahun 2020 dipindahkan ke BPN Kabupaten Bandung Barat sampai dengan bulan Juli tahun 2020 dan selanjutnya sejak Juli tahun 2020 dipindahkan lagi ke BPN Kabupaten Bandung, sehingga pada tahun 2018 ada program PTSL di Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kab. Bandung tidak mengetahuinya.
Bahwa benar pada tanggal 23 Nopember 2021 saksi mendapatkan Surat Tugas dari Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung Nomor : 6166/ST-32.04-100.IP.02.05/XI/2021 untuk melaksanakan Identifikasi Lapangan terkait tanah Carik Desa Mandalawangi Kec. Nagreg Kab. Bandung yang terletak di blok Pasirhuut dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa Identifikasi Lapangan dilaksanakan pada tanggal 23 Nopember 2021 dengan batas-batas tanah ditunjukan oleh Deni selaku Kasi Pemerintahan Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg dan oleh Nanang selaku Kepala Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg ;
Bahwa berdasarkan hasil pengolahan data dan perhitungan luas diketahui luas bidang tanah sebesar 23.658 m2 (Dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh delapan meter persegi) ;
Bahwa berdasarkan ploting pada peta pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung diketahui diatas bidang tanah tersebut telah terbit beberapa Sertifikat Hak Milik yaitu : SHM No. 379/Ds. Mandalawangi, SHM No. 1212/ Ds. Mandalawangi, SHM No. 1215/Desa Mandalawangi Seb, dan SHM No. 1216/Ds. Mandalawangi.
Bahwa Sertifikat Hak Milik masing-masing SHM No. 379/Ds. Mandalawangi atas nama Wawan Gunawan dengan luas 877 m2, atas nama Johanes Ribli SHM No. 1212/Mandawangi seluas 5.444 m2, atas nama Johanes Ribli SHM No. 1216/Ds. Mandalawangi seluas 6.098 m2, atas nama Johanes Ribli SHM No. 1215/Ds. Mandalawangi seluas 6.562 m2. atas nama Johanes Ribli.
Bahwa benar mekanisme pengukuran untuk identifikasi yang dilakukan sebagaimana gambar situasi, yaitu untuk identifikasi bidang tanah yang dimaksud yaitu tanah Carik Desa Mandalawangi ditunjukan oleh Deni selaku Kasi Pemerintahan Desa Mandalawangi batas-batasnya tanah terhadap tanah Carik Desa Mandalawangi kemudian oleh selaku Petugas BPN diambil titik koordinatnya dibatas bidang tanah dan selanjutnya diolah melalui penggambaran, dan perhitungan luas dan plotting di Peta sehingga menghasilkan Peta Situasi.
Bahwa dalam perhitungan luas diketahui luas bidang tanah sebesar 23.658 m2 (Duapuluh tiga ribu enam ratus lima puluh delapan meter persegi) terdapat kekeliruan luas dalam penunjukan batas berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mandalawangi Nomor : 141/181/ 3204 262006 tanggal 14 Desember 2021 yang hasilnya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil pengolahan data dan perhitungan luas tanah sebesar 20.927 m2 (dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh meter persegi).
Bahwa berdasarkan ploting pada peta pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung diketahui diatas bidang tanah tersebut telah terbit beberapa Sertifikat Hak Milik yaitu : SHM No. 1212/Mandalawangi, SHM 1215/Mandalawangi (Sebagian), dan SHM No. 1216/Mandalawangi (peta terlampir).
Bahwa antara SHM 1212 dengan SHM 1215 di tanah carik Mandalawangi tidak ada batas solokan, tetapi masih termasuk tanah carik Desa mandalawangi, sedangkan posisi solokan adanya menyerong/membelah pada posisi SHM 1215.
Bahwa adapun terkait mengenai kekeliruan atau perbedaan luas tanah carik yang ditunjukkan oleh Deni Rohadi (Kasi Pemerintahan Desa Mandalawangi), dari 23.658 m2 (dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh delapan meter persegi) menjadi 20.927 m2 (dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh meter persegi), adalah semula tanah milik Dudu dan Wawan Gunawan yang berada di sebelah Barat tanah carik Desa Mandalawangi, ikut di tunjukkan batasnya dan terukur ketika membuat Berita Acara Identifikasi Lapangan Nomor : 678/BA-10.14/XI/2021, tanggal 24 November 2021, seluas 23.658 m2 (dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh delapan meter persegi) kemudian di Revisi berdasarkan Identifikasi lapangan Nomor : 716/BA-10.14/XII/2021, tanggal 15 Desember 2021, menjadi 20.927 m2 (dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh meter persegi).
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
ARIA WIWAHA Bogor 57 Tahun/21 Juni 1964 Laki-laki Indonesia Islam Jalan Taekwondo No. 26 RT.001 RW. 010 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung PNS (Mantan Camat Nagreg) Strata 2, di bawah sumpah di depan persidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdawa Fauzi.
Bahwa tugas saksi sebagai camat pada saat itu sebagai berikut :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan; dan; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas, Camat mempunyai fungsi :
Penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
Penyiapan rencana dan program kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
Penyiapan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
Penyiapan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
Penyiapan bimbingan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
Pengelolaan administrasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
Dasar pengangkatan sebagai Camat berdasarkan Keputusan Bupati Bandung nomor : 821/KEP.01-BKPPD/2018 Tanggal 22 Januari 2018.
Bahwa kronologis terkait dengan adanya Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada pihak lain dan/atau pihak Ketiga yang merugikan Negara cq Desa Mandalawangi bahwa selaku Camat Nagrek saat itu ketika ada program PTSL Tahun 2018 di Desa Mandalawangi tidak dilibatkan dalam proses sertifkat PTSL di desa tersebut, secara infomasi Kepala Desa atas nama Dadang langsung berhubungan langsung dengan Notaris Irma Rahmawati, SH., Sp.N., dan pihak BPN Kab. Bandung, bahwa terkait program PTSL untuk tidak dilakukan di Desa Mandalawangi karena sering timbul masalah namun saksi Dadang tetap meneruskan terkait program PTSL tersebut dikarenakan memiliki tujuan tertentu.
Bahwa terkait dengan fungsi selaku Camat Nagreg saat itu dalam melakukan pembinaandan pengawasan permasalahan asset desa sesuai dengan surat Nomor : 141/337/Pem tanggal 4 Juli 2018 perihal Tata Kelola Pemerintah Desa menyampaikan agar Kepala Desa melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
Melaksanakan Penataan Pengelolaan Administrasi Desa sebagai sebagai bagian kinerja Pemerintah Desa, dimana setiap kegiatan dicatat dan di di dokumentasikan dengan baik guna mewujudkan tata kelola Administrasi Desa Yang Sesuai dengan Ketentuan.
Melaksanakan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Desa melalui pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Administrasi Desa yang dilaksanakan secara mandiri yang dilaksanakan dengan pembiayaan dari APB Desa.
Agar Pengelolaan bantuan keuangan desa diantaranya Alokasi Dana Perimbangan Desa, Dana Desa, Program Raksa Desa, dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat harus dikelola dengan baik dengan tetap memperhatikan perencanaan program kegiatan dan perencanaan anggaran sesuai dengan yang tertuang dalam APBDesa dan segera menyelesaikan penyusunan SPJ apabila kegiatan sudah selesai dilaksanakan, serta melaksanakan penyetoran kewajiban pajak belanja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melaksanakan penataan aset desa yang ditunjang dengan pengadministrasian aset dengan baik, dari mulai perencanaan dan pengadaan barang modal harus tercatat dengan baik.
Melakukan penataan tanah carik desa, dan memastikan bahwa data yang tercatat dalam letter C desa maupun dalam buku aset desa atau yang tidak tercatat dalam buku C Desa tetapi dimiliki Desa sejak berdiri, harus dipastikan batas-batasnya dan memastikan tidak adanya penyerobotan oleh pihak lainnya.
Apabila Tanah carik/kas desa digunakan disewa oleh pihak lain, maka harus dituangkan dalam surat perjanjian yang dibuat di notaris atau didaftarkan di Notaris.
Tanah carik/kas desa adalah milik desa yang tidak boleh dialihkan kepada siapapun termasuk kepada pribadi/kelompok, kecuali dengan alasan tertentu untuk kepentingan desa itu sendiri dan ditempuh dengan mekanisme dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan sah menurut hukum.
Melakukan langkah -langkah inovatif guna terlaksananya tata kelola pemerintah desa yang baik dan menunjang terhadap terlayaninya pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa tidak dibenarkan tanah kas desa diperjual belikan dikarenakan merupakan aset pemerintah/desa Sesuai dengan amanat Permendagri 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan Perbup No. 128 tahun 2018 pada pasal 25 “Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan Tukar Menukar dan Penyertaan Modal Pemerintah Desa”.
Bahwa yang dapat melakukan pengelolaan Tanah Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa yang bersifat strategis adalah kepala desa dengan seijin dari Bupati Bandung yang didahului dengan ijin tertulis dahulu, dan pemanfaatan aset desa tidak boleh mengubah status kepemilikannya”.
Bahwa pada awal tahun anggaran Desa melaporkan untuk persyaratan pencairan bantuan keuangan kepada desa melalui Alokasi Dana Desa yang dapat dilihat dari Siskudes yang dilaporkan belanja barang pada tahun sebelumnya, sedangkan untuk aset desa berupa tanah carik jarang sekali dilaporkan, sehingga itu menjadi kesulitan kami untuk mendeteksi aset-aset desa tersebut yang masih ada ataupun sudah beralih haknya.
Bahwa ada perbedaan luas C desa yang sebenarnya dengan C desa yang dilampirkan dalam warkah PTSL No. 1817 dan 1818 maka yang dapat dimintakan pertanggung jawaban adalah satgas dari Desa Mandalawangi dikarenakan pihak Desa lah yang mengetahui dan mengecek terkait kebenaran dokumen tersebut.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
HENDRA, Palembang 41 tahun / 04 April 1980 Laki-Laki Indonesia Islam Kp. Nyalindung RT. 005/014 Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung Wiraswasta (jual beli kain dan punya konveksi) SMA (tamat), di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah datang dan melihat lokasi tanah di persil 12 Desa Mandalawangi Kab. Bandung. Bahwa benar ada membeli tanah carik di persil 12 Desa Mandalawangi pada tahun 2020. adalah awalnya pada tanggal 07 April 2020.
Bahwa awalnya saksi membeli tanah tersebut dari Dede Juanda dan Asep Cahyadi pada tanggal 07 April 2020 dengan harga sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) seluas kurang lebih 15 tumbak / 210 meter. Dan juga mengetahui ada seorang pembeli yang lain bernama Leni membeli tanah di persil 12 juga seluas 10 tumbak yang bersebelahan dengan lokasi tanah yang beli dengan seharga Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah . Dede menawarkan tanah persil 12 tersebut, kemudian bersama Dede, Asep Cahyadi, Ete dan Leni mengecek lokasi dan batas-batas tanah tersebut yang berbatasan dengan tanah Desa Ganjarsabar. Selanjutnya terjadi tawar-menawar harga antara dengan . Dede yang menawarkan tanah tersebut kepada dengan harga awalnya Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per tumbaknya namun menawar kepada . Dede. Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan harga menjadi Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per tumbaknya dan pembayaran terjadi di rumah di Desa Ganjarsabar dengan 2 (dua) kali pembayaran yang pertama Rp. 45.000.000,- dan Rp. 7.500.000,-.
Bahwa bisa yakin membeli tanah yang berada di persil 12 Desa Mandalawangi tersebut karena Dede Juanda, Asep Cahyadi, dan Lilis Yeyeh yang mengaku kepada saksi sebagai ahli waris dari Abidin (Alm) dan membawa dokumen kepada berupa:
Surat Keterangan Desa Mandalawangi No: 141/55/Pem./VII/2020 tanggal 02 Juli 2020;
Surat Pernyataan diatas kertas segel dari Abidin dan Kidil tanggal 19 Maret 1985;
Surat Keterangan Fatwa Waris 30 Juni 2020;
Surat keterangan dari Dadang dan Fauzi tanggal 24 Maret 2020 yang pada pokoknya menyatakan kesalahan dalam pengukuran tanah atas nama Abidin.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dede Juanda, Lilis Yeyeh, dan Asep Cahyadi. dan Dede Juanda meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah.
Bahwa saksi mengetahui kalau Dede pernah keberatan kepada saksi Dadang yang memasukkan lokasi tanah di persil 12 ke sertifikat atas nama Yohanes Ribli. Kemudian Dadang meyakinkan Dede dan dengan menyatakan akan membuat surat keterangan secara tertulis dan akhirnya dibuatlah Surat keterangan dari Dadang dan terdakwa Fauzi pada tanggal 24 Maret 2020.
Kemudian setelah merasa yakin kemudian membayarkan lunas tanah persil 12 tersebut kepada Dede, selanjutnya memberitahukan kepada sdr Dadang dan terdakwa Fauzi bahwa sudah membeli tanah di persil 12. Selanjutnya sdr Dadang mengatakan kepada “Kalau tanah tersebut termasuk ke dalam lokasi tanah sertifikat atas nama Yohanes Ribli,” selanjutnya terdakwa Fauzi menyakinkan sambil mengatakan kepada “Ya udah nanti tanahnya tinggal di split aja ke Pak Yohanes, dengan catatan kalau Pak Yohanes tidak mau membayar biaya split tanah”. Kemudian menjawab “Ya sudah nanti saja splitnya karena belum ada uang”.
Bahwa sebelum tanah di persil 12 yang beli, pernah dilakukan pengukuran pada tahun 2020 oleh Kirman mantan kepala dusun Desa Mandalawangi dan dipasang patok bambu untuk menandakan batas-batas tanahnya.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
YOHANES RIBLI, Singkawang, 51 tahun/20 Februari 1971, Laki-Laki, Indonesia, Kristen, Jalan Akasia Golf III No. 07 Bukit Golf Pantai Indak Kapuk RT. 02 / RW. 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamata Penjaringan, Prop. Jakarta Utara dan Jalan Sinar Budi No. 30A RT. 06 / RW. 03, Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Wiraswasta (PT. Berkah Omega Indonesia), Strata Dua Magister Managemen dan Strata Dua Master Of Science (S2 tamat), di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdawa Fauzi.
Bahwa awal saksi membeli tanah carik di Desa Mandalawangi diawalnya saksi sebagai wiraswasta sering mengikuti seminar-seminar bisnis, kemudian dalam sebuah grup WA bisnis mengumumkan mencari tanah dengan luas 1-5 hektar diutamakan tanah yang berserfikat, akses jalan dua mobil, saksi mencari tanah untuk membuat 1 (satu) juta rumah subsidi berdasarkan program pemerintah. Kemudian sekitar akhir tahun 2017 Sdr. Wawan ada menawarkan tanah di daerah Desa Mandalawangi, Kab. Bandung. Kemudian setelah berkomunikasi dengan Wawan, selanjutnya sekitar antara bulan Januari-Februari tahun 2018 saksi berjanji untuk survei lokasi tanah yang ditawarkan oleh Sdr. Wawan dan saksi mengetahui lokasi tanahnya setelah Sdr. Wawan mengirimkan titik lokasi melalui handphone. Saksi kemudian mendapatkan gambar tanah dan bentuk tanah dari Wawan. Selanjutnya setelah berada di lokasi yang hadir pada saat itu adalah Sdr. Wawan, beberapa orang mediator dan saksi. Pada saat survei dan berada di lokasi tanah di Desa Mandalawangi tersebut tidak ada yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Bahwa saksi sering bertemu dengan saksi Dadang dan Terdakwa Fauzi antara lain :
Pertemuan Pertama pada tanggal 09 Mei 2018 yaitu saksi bertemu dengan Dadang yang dikenalkan oleh Terdakwa Fauzi membicarakan mengenai tanah yang mau dijual pembukaan akses jalan dan cara pembayaran;
Pertemuan Kedua di rumah makan daerah Nagreg pada saat itu Dadang membawa AJB atas nama Slamet Raharjo yang saksi tanda tangani;
Pertemuan Ketiga di rumah makan Ampera daerah Nagreg pada saat itu Dadang membawa AJB atas nama Asep Saepudin yang saksi tanda tangani;
Pertemuan Keempat di rumah makan daerah Nagreg pada saat itu Dadang membawa warkah tanah atas nama Johanes Ribli yang saksi tanda tangani;
Pertemuan Kelima di rumah makan daerah Nagreg pada saat itu Dadang dan Terdakwa Fauzi membahas tentang akses jalan menuju lokasi tanah;
Pertemuan Keenam di rumah makan daerah Nagreg pada saat itu Dadang membawa AJB atas nama Slamet Raharjo yang saksi tanda tangani;
Pertemuan Ketujuh di rumah makan daerah Nagreg pada saat itu Dadang dan Terdakwa Fauzi membicarakan ada orang yang bisa mengurus untuk pengurusan sertifikat, kemudian saksi memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Fauzi melalui tranfer;
Pertemuan kedelapan di Jatinangor Square (Jatos) sekitar bulan Juni 2018 dalam pertemuan tersebut ada Dadang, Terdakwa Fauzi dan Indra untuk membicarakan kontur tanah.
Dan beberapa pertemuan lainnya dengan Dadang dan Terdakwa Fauzi namun saksi lupa tempatnya yang membahas tentang masalah akses jalan.
Bahwa benar saksi ada memberikan uang kepada Dadang antara lain adalah:
Pada tanggal 13 Juni 2018 saksi ada memberikan uang kepada Dadang melalui nomer rekening Bonita sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) alasan saksi memberikan uang ke nomer rekening Bonita karena Terdakwa Fauzi menyuruh saksi untuk mengirimkan uang kepada Dadang melalui nomer rekening Bonita.
Selanjutnya saksi juga ada mengirimkan beberapa kali sejumlah uang kepada Dadang secara transfer antara Maret-Mei 2019 untuk pengurusan surat waris. Jumlah totalnya kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui lokasi yang dibeli di Blok Pasir Huut Desa Mandalawangi adalah tanah carik. Saksi mengetahui lokasi yang dibeli adalah tanah carik sekitar bulan September 2018 karena saksi diundang oleh Dadang selaku Kepala Desa Mandalawangi pada saat itu.
Bahwa atas sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Bandung dengan nomor 01212, 01213, 01214, 01215, dan 01216 saksi mengetahui tanah yang dibeli telah terbit sertifikat hak milik atas nama saksi sekitar bulan Agustus tahun 2018 dari Terdakwa Fauzi pada saat saksi ketemu dengan Terdakwa Fauzi di rumah makan di daerah Bandung. Pada saat bertemu dengan Terdakwa Fauzi tersebut saksi mengatakan kepada Tedakwa Fauzi bahwa saksi tidak mau membayar sisa pembelian tanah karena akses jalan belum terbuka.
Bahwa setelah survei saksi pulang ke Jakarta dan mengatakan kepada Wawan bahwa akses jalan harus bisa dibuka, pembayaran bertahap. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 saksi bertemu dengan Terdakwa Fauzi yang mengaku sebagai pemilik tanah di rumah makan Asep Strawberry. Pada saat itu yang hadir adalah Dadang, Wawan dan 2 mediator yaitu kalau tidak salah adalah Sdr. Abon dan Sdr. Yusuf. Saksi tidak melihat dokumen asli tentang pemilik tanah namun Terdakwa Fauzi mengaku sebagai pemilik tanah dan Terdakwa Fauzi menunjukkan kepada saksi antara lain:
5 (lima) buah fotocopy Akta Jual Beli (AJB) tahun 2009 yaitu AJB atas nama Asep Saepudin dengan nomer 320, 321, 322, selanjutnya AJB atas nama Slamet Raharjo tahun 2009 nomer 323 dan 324;
Asli surat pernyataan dari Sdr. Asep Saepudin yang menyatakan pada pokoknya bahwa tanah AJB no. 320/2009 s/d 322/2009 persil no 16 Khohir 522 Blok Pasir Huut, Desa Mandalawangi, milik ahli waris Fatimah Saman.
Pada pertemuan tersebut Terdakwa Fauzi memperkenalkan kepada saksi atas nama Dadang yang merupakan Kepala Desa Mandalawangi pada saat itu. Pada pertemuan itu saksi sudah yakin tentang legalitas tanah dan dalam pertemuan tersebut saksi mengatakan kepada Dadang tentang jaminan akses jalan yang bisa tembus ke jalan propinsi dan saksi mengatakan ke Terdakwa Fauzi dan Dadang agar akses jalan tersebut diperlebar minimal 5 (lima) meter. Saksi mengatakan kepada Terdakwa Fauzi bahwa kalau akses jalan tidak ada maka saksi mengatakan tidak akan beli tanah tersebut kepada Terdakwa Fauzi dan selanjutnya Terdakwa Fauzi menjanjikan kepada saksi untuk memperlebar jalan tersebut. Saksi juga meminta kepada Terdakwa Fauzi agar pembayaran tanah bisa dilakukan secara bertahap. Harga jual tanah yang disepakati untuk 5 AJB sebesar RP. 110.000/meter2 dengan nilai total kurang lebih sekitar 3 (tiga) milyar rupiah.
Bahwa saksi pada saat membeli tanah dari Terdakwa Fauzi tersebut tidak pernah melihat AJB yang asli, namun hanya melihat fotocopy AJB saja dan ada cap. Selanjutnya saksi menjelaskan tidak pernah kenal dengan Asep Saepudin dan Slamet Raharjo. Saksi bertemu dengan Asep Saepudin yaitu hanya satu kali pada tahun sekitar bulan Maret-Juni 2019 saksi diundang oleh Dadang untuk membahas masalah sertifikat. Kemudian saksi bertemu di rumah makan daerah Bandung dan saat sampai sudah ada Dadang, Terdakwa Fauzi, Agung Subagyono, dan Asep Saepudin. Pada pada saat itu Sdr. Agung menunjukkan asli sertifikat SHM atas nama saksi, kemudian Agung mengatakan kepada saksi untuk membayar sisa pembelian tanah sejumlah kurang lebih sekitar Rp. 2,6 milyar rupiah.
Bahwa saksi pernah mengajukan PTSL atas nama saksi untuk permohonan pengurusan sertifikat sebanyak 5 (lima) buah.
Bahwa terkait dengan adanya identitas An. Johanes Ribli di Gambar Ukur Nomor: 04-09/Mandalawangi/06/2018 bulan Juni 2018 dalam kolom Tanda Tangan Pemohon/Pemilik dan Persetujuan Tetangga Berbatas, benar dikolom tersebut adalah pemohon atas nama saksi namun untuk tanda tangan bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk memalsukan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi benar ada memberikan sejumlah uang kepada Indra pada tanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Alasanya memberikan uang kepada Sdr. Indra karena Sdr. Indra telah membantu saksi untuk mengurus surat ukur dan Indra yang telah membuat gambar ukur gambar ukur (GU) sebagai persyaratan kelengkapan pembuatan sertifikat.
Bahwa setelah terjadilah kesepakatan antara saksi dengan Terdakwa Fauzi tentang jual beli tanah di Desa Mandalawngi, kemudian pada tanggal 09 mei 2018 saksi membuatkan surat perjanjian perikatan jual-beli antara saksi dengan Terdakwa Fauzi di warnet daerah Kota Bandung. Setelah surat jadi kemudian saksi memberikan uang kepada Terdakwa Fauzi sebagai tanda jadi pembelian tanah seluas kurang lebih 3 hektar di Desa Mandalawangi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa yang menyarankan saksi untuk mengikuti program PTSL adalah Dadang dan Terdakwa Fauzi. Pada saat itu saksi bertemu dengan Dadang dan Terdakwa Fauzi kemudian Dadang dan Terdakwa Fauzi menyarankan kepada saksi untuk penerbitan sertifikat mengikuti aja program PTSL supaya lebih cepat. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2018 untuk pengurusan sertifikat saksi memberikan uang sejumlah sekitar kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belasjuta rupiah) dan tanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa Fauzi melalui tranfer ke rekening BCA Nomor 3760410844 atas nama Terdakwa Fauzi.
Bahwa terhadap Akta Jual Beli nomor 310/2018, 315/2018, 316/2018, 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 antara Johanes Ribli dengan Asep Saepudin yang dibuat oleh notaris Irma Rahmawati, S.H., S.Pn. saksi tidak menandatangani AJB tersebut di hadapan notaris namun menandatangani AJB di rumah makan di daerah Nagreg, Kabupaten Bandung tanggalnya saksi lupa. Sebelumnya saksi janjian dengan Dadang dan Terdakwa Fauzi. Yang menyerahkan AJB untuk saksi tanda tangan adalah Dadang. AJB tersebut menurut saksi tidak wajar karena ditandatanganinya di rumah makan dan tidak dihadapan notaris selaku pejabat yang berwenang dan juga pihak pertama selaku penjualnya yaitu Asep Saepudin tidak hadir.
Bahwa adanya perbedaan pemilik tanah tersebut karena pada saat saksi membuat PPJB dengan pemilik tanah atas nama Terdakwa Fauzi hanya berdasarkan surat pernyataan dari Asep Saepudin yang diserahkan oleh Terdakwa Fauzi kepada saksi, namun surat pernyataan yang dibuat Asep Saepudin tersebut tidak ada tanggalnya. Bahwa saksi merasa sudah hati-hati dalam mengecek dokumen-dokumen kepemilikkan tanah di Desa Mandalawangi.
Bhwa alasan saksi membuat sendiri dan mengetik sendiri surat PPJB tanggal 9 Mei 2018 tersebut karena saksi sebelumnya ada mendapatkan contoh surat PPJB dari seminar property. Selanjutnya alasan saksi tidak membuat PPJB dihadapan pejabat yang berwenang karena tidak mau mengeluarkan sejumlah biaya yang belum perlu untuk PPJB yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. PPJB yang saksi buat untuk mengikat penjual dan pembeli atas semua syarat dan cara pembayaran dan objek jual belinya.
Bahwa benar saksi ada memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kepada notaris Irma Rahmawati, S.H., S.Pn., dengan cara melakukan tranfer secara dua kali masing-masing sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Juli 2019. Uang tersebut untuk pembayaran tanah sesuai AJB nomer 310/2018 dan 311/2018 tanggal 17 Mei 2018 kepada Slamet Raharjo.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
DADANG Bin H. ROHMAN. Bandung, 48 Tahun / 05 Juni 1973, Laki-laki, Indonesia, Kp. Bojong RT. 002/010 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Islam, Wiraswasta (mantan Kades Mandalawangi tahun 2013-2019), SMA, 081222070849, 3204260506730004, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa Fauzi
Bahwa dasar pengangkatan sebagai Kepala Desa Mandalawangi adalah SK Camat Nagreg Kab. Bandung Nomor : 141.2/KEP.02.KEC/PEM/2013 tanggal 7 Februari 2013. Dan dasar pemberhentian sebagai Kepala Desa Mandalawangi adalah SK Camat Nagreg Kab. Bandung Nomor : 141.1/KEP.09.KEC/PEM/2019tanggal 7 Februari 2019.
Bahwa saat menjabat sebagai Kepala Desa, benar Desa Mandalawangi ada memiliki tanah carik / tanah desa, yaitu yang lokasinya di Blok Pasir Huut di Buku Desa Tertera Persil 12 Carik Lurah No.1, Persil 13 No. 2 Carik Juru Tulis.
Bahwa luas wilayah Desa Mandalawangi secara keseluruhan tidak ingat namun untuk jumlah penduduk 10.127 jiwa, 3.015 KK yang terbagi kedalam 4 (empat) dusun, 10 (Sepuluh) RW, dan 30 (tiga puluh) RT dan untuk status kepemilikan tanah carik milik Desa Mandalawangi hanya di Persil 12 dan Persil 13.
Bahwa berdasarkan peta Desa Mandalawangiyang serahkan kepada Penyidik, posisi tanah carik yang di miliki Desa Mandalawangi tersebut berada pada Persil 12 dan Persil 13.
Bahwa benar pada saat menjabat Kades Mandalawangi, ada dilakukan tran jual beli tanah di Desa Mandalawangi, namun lupa berapa jumlahnya dan dimana saja lokasinya, namun yang dapat ingat hanya di persil 12 saja.
Bahwa selaku Kades Mandalawangi tidak pernah memiliki tanah baik itu tanah beli ataupun tanah waris di Desa Mandawalangi, tapi punya waris di Desa Bojong, 300 tumbak (4.200 M).
Bahwa bermula dengan adanya AJB tanah waris Ayu Patimah Saman Kohir 522 di Persil 16, antara ASEP SAEPUDIN dengan JOHANES RIBLI berdasarkan AJB Nomor : 316/2018 dan Nomor 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-. Dimana dengan adanya AJB tersebut maka tanah waris Ayu Patimah Saman kohir 522 di Persil 16 sudah tidak ada lagi yang tersisa.
Setelah AJB di atas terbit, kemudian masih dalam bulan Mei 2018 bersamaan dengan berlangsungnya proses PTSL di wilayah Desa Mandalawangi, terdakwa FAUZI AZHARI beberapa kali meminta untuk memindahkan posisi tanah AJB Nomor : 316/2018 dan Nomor 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang semula berada di Persil 16 agar digeser ke Persil 12 yang merupakan tanah carik Desa, yang masih berada di posisi sejajar dan hanya dipisahkan oleh selokan saja, kemudian tanah yang di persil 16 diatasnamakan nama DADANG, yang nantinya akan dijual. Pada awalnya tidak bersedia, namun karena terus-terusan diiming-imingi akan mendapat bagian dari hasil penjualan tanah atas nama DADANG tersebut, maka pun bersedia.
Lalu karena waktu sedang ada program PTSL, maka mengajukan permohonan hak ke BPN Kab. Bandung, dengan melampirkan warkah tanah berupa Surat Keterangan Riwayat dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik No.563/1911/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 dengan Persil 16 D IV C. 522 yang tandatangani selaku Kepala Desa Mandalawangi, yang kemudian dijadikan bahan untuk mengikuti program PTSL yang sedang berlangsung, sehingga akhirnya Sertifikat Hak Milik atas nama DADANG No. 02057 diterbitkan oleh BPN Kab. Bandung pada tanggal 19 September 2018.
Kemudian tanah tersebut dijualkan oleh terdakwa FAUZI AZHARI lewat mediator ALO MASTUR kepada HENDRA (warga Kampung Nyalindung Desa Ganjarsabar) seharga Rp.100.000.000,- berdasarkan AJB No. 85/2020 tanggal 27 April 2020 di Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) Camat Nagreg Wawan Setiawan, S.Sos, MM. dan dari hasil penjualan tanah tersebut mendapatkan bagian sebesar Rp.20.000.000,- dari terdakwa FAUZI AZHARI yang diberikan dalam 3 (tiga) termin.
Bahwa yang menjadi panitia dari pihak Desa Mandalawangi pada saat dilakukan program PTSL di Desa Mandalawangi tahun 2018 adalah para Kepala Dusun, yang terdiri dari :
Kadus 1 bernama Dede Tatang;
Kadus 2 bernama Eman Sulaeman;
Kadus 3 bernama Yamin;
Kadus 4 bernama Kirman
Bahwa benar selaku Kades ada memerintahkan Kadus (1) Dede Tatang untuk melengkapi persyaratan warkah dalam program PTSL dengan menuliskan nama wajib pajak Patimah Nyonya Saman No. 522 Persil 16 IV seluas 600 Da. Data tersebut adalah berbeda tidak sesuai dengan Buku C (aslinya). Harusnya lokasi objek tanah tersebut bukan berada di Persil 16 tetapi di Persil 12 (tanah carik Lurah Mandalawangi). Fotocopy lembar buku C Desa dalam berkas PTSL No. 1817 dan No. 1818 tersebut didapat dari Saudara Iman (Operator Warkah), adapun yang memerintahkan penulisan lembar C tersebut berikut memberikan datanya ke Saudara Dede Tatang. Selanjutnya Saudara Dede Tatang menuliskan buku C tersebut dengan data yang tidak sebenarnya untuk syarat PTSL 2018 No. 1817 dan No. 1818.
Bahwa lampiran Warkah atas nama Johanes Ribli yang dimohonkan melalui Program PTSL adalah salah satunya foto copy SPPT pemohon, namun demikian dalam permohonan didalam sertifikat Johanes Ribli No Berkas 1818 adalah SPPT Carik Desa Mandalawangi yang juga ditanda tangani sebagai Kepala Desa, tetapi tidak tahu dasar hukumnya, sebagai dasar SPPT Pendamping.
Bahwa benar memerintahkan Kadus (1) Dede Tatang untuk membuat tulisan alamat Nyonya Ayu Patimah Saman Kohir 522 sekitar tanggal 20 Mei 2018. Tempat penandatanganan di Posko PTSL Desa Mandalawangi.
Bahwa benar sekitar bulan Juni 2018 ada jual beli AJB No. 316/2018 dan AJB No. 317/2018 yang diterbitkan oleh PPAT IRMA RAHMAWATI antara ASEP SAEPUDIN selaku pihak pertama (penjual tanah) dengan JOHANES RIBLI (pihak ke dua selaku Pembeli) di Rumah Makan Cibiuk daerah Jatinangor yang dihadiri oleh terdakwa FAUZI AZHARI dan JOHANES RIBLI, lalu datang ke rumah ASEP SAEPUDIN di wilayah Padalarang untuk penandatanganan, sebagai turut menandatangan dan mencap Desa Mandalawangi, tetapi tidak tahu harga jual beli tersebut, hanya dapat uang sebagai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk jasa surat dari terdakwa FAUZI AZHARI,
Bahwa ASEP SAEPUDIN menandatangani AJB tersebut di rumahnya di Padalarang, JOHANES RIBLI menandatangani di Rumah Makan Cibiuk daerah Jatinangor, menandatanganinya di Kantor Desa Mandalawangi. Adapun AJB tersebut disiapkan oleh IMAN, karyawan PPAT IRMA RAHMAWATI.
Bahwa benar kedua kedua AJB tersebut di atas diajukan untuk mengikuti program PTSL tahun 2018. Dimana mengajukan PTSL lewat saudara Iman langsung ke kantor BPN Kab. Bandung lewat kenalan Iman di BPN Kab. Bandung.
Bahwa benar IMAN membantu untuk proses administrasi program PTSL di Desa Mandalawangi, dan memberikan uang lelah ± Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara sekaligus.
Bahwa benar yang menandatangani selaku Kepala Desa Mandalawangi, yang dipergunakan sebagai salah satu syarat permohonan sertifikat yang pemohon Johanes Ribli kepada BPN Kab. Bandung yang akibatnya terbit sertifikat atas nama Johanes Ribli.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa berawal pada tahun 2018, pada saat itu terdakwa FAUZI AZHARI mendatangi untuk meminta tolong kepada saksi agar menunjukkan lokasi tanah dalam Buku C Desa Mandalawangi, terletak pada persil 16 milik ahli waris Ny. Patimah Saman. Tanah tersebut terdiri dari 5 Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada tahun 2009 pada saat Kepala Desanya (Desa Mandalawangi) dijabat oleh HENDRA RUSTIANA. Lokasi tanah tersebut terdiri dari 3 (tiga) Akta Jual Beli (AJB) atas nama ASEP SAEPUDIN, dan 2 AJB atas nama SLAMET RAHARJO. Selanjutnya pada tahun 2018 bulannya lupa, saksi bertemu dengan JOHANES RIBLI dan terdakwa FAUZI AZHARI di rumah makan Strawbery Parakan Muncang disana juga sudah ada YUSUF, ABON untuk membicarakan masalah jual beli tanah dari yang 5 (lima) AJB ahli waris Ny. Patimah Saman kepada JOHANES RIBLI. Selanjutnya setelah terjadi tran jual-beli dan disepakati, pertemuan kedua antara saksi dengan JOHANES RIBLI dan terdakwa FAUZI AZHARI di rumah makan Ampera di Cipacing dengan tujuan untuk membicarakan balik nama 5 (lima) AJB ahli waris Ny. Patimah Saman ke JOHANES RIBLI dan membahas uang jasa penerbitan surat.
Selanjutnya bertemu lagi dengan terdakwa FAUZI AZHARI dan JOHANES RIBLI dan pada saat pertemuan yang ketiga JOHANES RIBLI mengatakan kepada saksi “ PAK KADES bisa dialihkan ngak Pak lokasi tanah yang di Persil 12 ke lokasi tanah 3 AJB atas nama ASEP SAEPUDIN?” selanjutnya saksi mengatakan “Tidak bisa Pak karena harus ada tukarnya” kemudian JOHANES mengatakan “ Kan ada tukarnya lokasi tanah yang 3 AJB” selanjutnya saksi mengatakan “ OK kalau begitu”. Sehingga ada penambahan luasan lahan lokasi tanah yang berada dalam AJB An. ASEP SAEPUDIN di Persil 16 tersebut menjadi berada di atas tanah carik (Persil 12). Selanjutnya karena lokasi dalam persil 16 kosong maka terdakwa FAUZI AZHARI mengatakan kepada saksi agar lokasi di Persil 16 yang telah kosong tersebut, dibuat atas nama Dadang saja.
Dan untuk mewujudkan penambahan luasan lahan lokasi tanah di Persil 16 menjadi lokasi tanah di Persil 12 tersebut, saksi menyuruh DEDE TATANG (kadus 1) untuk merubah dalam Buku C Desa Mandalawangi
Bahwa karena memang sudah direncanakan dari awal antara terdakwa Fauzi, dan Yonahes Ribli. Namun sebenarnya tanah tersebut beberapa bulan tidak langsung jual karena takut karena itu bukan tanah dan alasan kedua karena memang takut tanah tersebut berasal dari lokasi tanah carik di Persil 12.
Bahwa kronologis dalam merubah lokasi tanah adalah :
Pada tahun 2018 bulannya lupa, bersama Terdakwa FAUZI AZHARI dan JOHANES RIBLI sepakat untuk memanipulasi objek tanah yang berasal dari 3 (tiga) buah AJB An. ASEP SAEPUDIN yang berada dilokasi Persil 16 menjadi 3 (tiga) objek tanah yang berada dilokasi tanah carik dalam Persil 12, hal tersebut di latar belangkangi dari permintaan JOHANES RIBLI kepada selaku Kades Mandalawangi untuk mendapatkan posisi tanah di lokasi yang lebih strategis (berada di luar batas persil 16). Atas permintaan tersebut terlebih dahulu menyarankan kepada Johanes Ribli untuk meminta jin /persetujuan kepada Terdakwa Fauzi Azhari. Kemudian terdakwa Fauzi Azhari walaupun mengetahui penambahan luasan Obyek tanah yang dimohonkan oleh Johanes Ribi tersebut diluar persil 16 (Masuk ke persil 12) tetapi karena permintaan tersebut dapat menguntungan diri Terdakwa Fauzi Azhari, maka terdakwa Fauzi Azhari bekerjasama dengan Dadang selaku kepala desa Mandalawangi untuk menambah luasan Obyek tanah masuk ke persil 12 (termasuk tanah carik desa).
Bahwa selanjutnya saksi membentuk tim program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mandalawangi yang terdiri dari para Kadus, yaitu : Kadus 1 bernama Dede Tatang, Kadus 2 bernama Eman Sulaeman, Kadus 3 bernama Yamin, Kadus 4 bernama Kirman.
Selanjutnya saksi meminta IMAN untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) di notaris IRMA RAHMAWATI di daerah Cinunuk Kab. Bandung dengan objek tanah yang sudah ditukar letaknya dalam buku C Desa Mandalangi.
Setelah AJB selesai dibuat kemudian IMAN menyerahkan AJB kepada saksi untuk pengurusan sertifikat.
Membahas permohonan penerbitan sertifikat dengan cara pengajuan permohonan sertifikat dari JOHANES RIBLI ke saksi selaku Kepala Desa dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung antara lain: Akta Jual Beli, KTP, .
Menyuruh DEDE TATANG untuk melengkapi persyaratan pengajuan sertifikat JOHANES RIBLI secara langsung ke koordinator pembuatan warkah yaitu IMAN.
Selanjutnya dari IMAN berkas-berkas masuk ke saksi selaku Kepala Desa, kemudian menandatangani dan menyetujui warkah tersebut antara lain: Surat keterangan Kepala Desa ; Surat keterangan Surat Tanah ; Surat pernyataan kean.
Kemudian warkah tersebut diserahkan kepada pihak tim PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu: Pak SOBARI dan Pak DUDI.
Setelah 5 (lima) sertifikat jadi, kemudian disimpan di Pak DUDI. Selanjutnya beberapa bulan kemudian JOHANES RIBLI menelpon untuk meminta mengambil kelima sertifikat tersebut di BPN Kab. Bandung. Saksi mengambil sertifikat tersebut langsung kepada Pak DUDI.
Selanjutnya terdakwa FAUZI AZHARI, ASEP SAEPUDIN, dan AGUNG berangkat ke Bandung untuk menyerahkan 5 (lima) sertifikat yang sudah jadi kepada JOHANES RIBLI sambil membahas pembayaran sisa pelunasan jual beli tanah
Bahwa saksi mendapatkan 3 (tiga) sertifikat atas nama JOHANES RIBLI yang diposisikan di Persil 12 tersebut dari PAK DUDI (Tim PTSL 2018), pegawai KBPN Kab. Bandung pada tanggal 24 Mei 2018.
Dan setelah sertifikat berada ditangan saksi kemudian menelepon Pak JOHANES RIBLI untuk bertemu dan janjian di rumah makan di daerah Jalan Gatot Subroto Kota Bandung. saksi bersama dengan AGUNG, ASEP SAEPUDIN, dan terdakwa FAUZI AZHARI dan dalam pertemuan tersebut membahas sisa uang tran penjualan tanah dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per-tumbaknya. Selanjutnya terdakwa FAUZI AZHARI menagih sisa uang pelunasan kepada JOHANES RIBLI, namun tidak terjadi kesepakatan antara terdakwa FAUZI AZHARI dan JOHANES RIBLI. Penyebabnya karena terdakwa FAUZI AZHARI menagihkan sisa uang kepada JOHANES RIBLI melebihi jumlah yang ada dalam perjanjian antara terdakwa FAUZI AZHARI dan JOHANES RIBLI, sehingga sertifikat tidak jadi serahkan ke JOHANES RIBLI, kemudian dan rombongan pulang ke Desa mandalawangi dan menitipkan lima sertifikat ke AGUNG.
Selanjutnya setelah tidak jadi kesepakatan harga tersebut diatas, maka pada bulan Nopember 2018 saksi selaku Kepala Desa dan terdakwa FAUZI AZHARI ada mengundang Pak JOHANES RIBLI di Kantor Desa Mandalawangi untuk membatalkan penjualan tanah tersebut dengan alasan lokasi tanah yang berada di tanah carik. Saksi mengatakan kepada Pak JOHANES RIBLI “Sudah batalkan saja Pak Jon” namun JOHANES RIBLI tidak setuju dan mengatakan kepada saksi “Sudah biarkan saja nanti kita urus.” Setelah pertemuan di desa pada bulan Nopember 2018 tersebut tidak ada komunikasi lagi dengan Pak YOHANES RIBLI.
Bahwa tugas saksi sebagai kepala desa adalah sebagai penyedia lahan yang akan dijual dan membantu terdakwa FAUZI AZHARI untuk menjual tanah carik;
peranan terdakwa FAUZI AZHARI adalah sebagai penghubung dan orang yang mencarikan pembeli tanah dan mempertemukan pembeli tanah dengan sebagai penyedia tanah;
Sedangkan JOHANES RIBLI peranannya adalah sebagai pembeli tanah. Dan akibat yang diterima oleh Desa Mandalawangi karena hal itu adalah luas tanah carik Desa Mandalawangi yang berada dalam Persil 12 menjadi berkurang, sehingga hal ini merugikan Desa Mandalawangi
Bahwa sebenarnya Terdakwa Fauzi Azhari tidak ada membawa bukti apapun tentang kepemilikan tanah, namun pada saat Terdakwa Fauzi mendatangi hanya membawa focopoy akta jual beli (AJB) lokasi tanah persil 16 atas nama Asep Saepudin dan AJB an. Slamet Raharjo, dan Terdakwa Fauzi mengaku kepada sebagai ahli waris dari Ayu Fatimah
Bahwa mengapa saksi mau untuk mengikuti keinginan dari Terdakwa Fauzi terkait penjualan tanah carik Desa Mandalawangi karena Terdakwa Fauzi Azhari memberikan janji dan iming-iming kepada bahwa akan diberikan uang sesudah tanah carik laku dibeli oleh Johanes Ribli.
Bahwa sebenarnya Johanes Ribli tidak pernah menguasi tanah dan tidak punya tanah di Desa Mandalawangi sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut karena Johanes Ribli bukan orang di desa Mandalawangi tapi orang Jakarta. Alasan mau untuk membuat dan menandatangani surat keterangan desa tersebut karena sudah menerima uang dari Johanes Ribli yang diserahkan oleh Terdakwa Fauzi Azhari untuk pengurusan surat-surat sebesar Rp. 30 juta secara bertahap.
Bahwa mengenai tanda tangan pemohon/pemilik dan persetujuan tetangga berbatas atas nama Johanes Ribli sesuai gambar ukur 04-09/MANDALAWANGI/06/2018 yang dikeluarkan oleh BPN /Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, saksi mendapat telepon sekira di tahun 2018 dari sdr. Johanes Ribli dan dikatakan “untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan sertifikat tanah agar diambil alih saja oleh terdakwa termasuk dalam tanda tangan serah terima Johanes Ribli” dan saksi mengakui bahwa memang benar saksi yang menandatanganinya dan itu memang bukan tanda tangan Johanes Ribli melainkan saksi yang memalsukannya, saksi juga pernah bercerita kepada Kadus 4 sdr. Kirman bahwa saksi disuruh Johanes Ribli untuk memalsukan tanda tangan yang bersangkutan terkait dengan kepengurusan Surat-surat PTSL di tahun 2018.
Bahwa uang terima dari hasil Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik persil 12 Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga yang merugikan Negara Cq Desa Mandalawangi ± sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan terima melalui terdakwa Fauzi Azhari.
Bahwa sesuai Gambar Ukur dan Sertipikat Hak Milik yaitu : SHM No. 1212/Mandalawangi, SHM No. 1215/Mandalawangi (sebagian), dan SHM No.1216/Mandalawangi atas nama pemegang hak Johanes Ribli yang ditunjukan oleh Penyidik kepada saksi memang sertipikat yang terbit tersebut masuk kedalam persil 12 tanah carik milik Desa Mandalwangi
Bahwa saksi ingin kasus ini diungkap sejelasnya dimana sebenarnya Terdakwa Fauzi Azhari dan Johanes Ribli ikut terlibat dan mengetahui bahwa tanah Persil 12 Desa Mandalawangi Blok Pasir Huut tersebut adalah tanah carik. Hal tersebut sudah dari awal sampaikan kepada Terdakwa Fauzi Azhari dan Johanes Ribli namun mereka tetap ingin memiliki tanah di lokasi persil 12 tersebut dengan cara mempengaruhi dengan sejumlah uang. Bahwa Terdakwa Fauzi berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah di lokasi persil 16 kemudian atas permintaan dari Johanes Ribli maka Terdakwa Fauzi dan bekerjasama untuk memanipulasi data lokasi dipersil 16 menjadi bertambah luasnya sehingga lokasinya masuk di persil 12 yaitu tanah carik. Adapun peranan dari Johanes Ribli adalah sebagai pemilik modal untuk bangun perumahan yang memberikan uang untuk membiayai surat-surat tanah sehingga tanah carik menjadi sertifikat An. Johanes Ribli melalui proses PTSL di desa Mandalawangi. Bahwa hasil manipulasi letak tanah tersebut sehingga menjadi strategis karena berbatasan dengan Desa Ganjar Sabar dan mempunyai akses jalan yang akan dibebaskan.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Keterangan AHLI
1. KADEK ADITYA PRAMANA, SE.,M.Ak Bandung 34 tahun / 31 Mei 1988, Laki - laki Indonesia Jl. Ligar Asri No. 14 Rt 04 Rw 06 Kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Hindu ASN Strata Dua (S-2), dibawah sumpah didepan persidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Riwayat Pendidikan ahli :
Tahun 1998 – 1999 SD Negeri Puyuh
Tahun 2000 – 2003 SLTP Negeri 7 Bandung
Tahun 2003 – 2006 SMA Negeri 14 Bandung
Tahun 2006 – 2010 Universitas Widyatama Bandung (Akuntansi S1)
Tahun 2010 – 2011 Pendidikan Profesi Akuntan (No. Register Negara RNA – 12337)
Tahun 2016 – 2018 Universitas Negeri Tadulako Palu (Magister Akuntansi S2)
Riwayat Pekerjaan :
Tahun 2010 – 2014 : Auditor Internal pada Koperasi Mitra Telkom
Tahun 2014 – 2019 : ASN (Auditor) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Tahun 2019 s/d sekarang : ASN (Auditor) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Riwayat Jabatan :
Tahun 2014 s/d 2016 : Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Tahun 2017 s/d 2020 : Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Tahun 2020 s/d 2021 : Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tahun 2021 s/d sekarang : Auditor Muda pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Bahwa Ahli bekerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selaku Fungsional Auditor yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain:
Melakukan Reviu dan Audit Pengelolaan Keuangan di satuan kerja wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Se- Jawa Barat.
Melakukan Reviu dan Audit Laporan Keuangan di satuan kerja wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Se- Jawa Barat.
Melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Bahwa yang menjadi tugas dan wewenang selaku Auditor pada Kejaksaaan Tinggi jawa Barat, adalah :
Menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan.
Menguji dan melakukan evaluasi pelaksanaan reviu dan audit serta manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya.
Memberikan saran rekomendasi apa yang harus diperbaiki dalam bentuk informasi yang objektif tentang kegiatan yang akan diperiksa pada tingkat manajemen.
Membuat laporan hasil reviu maupun audit, kemudian menyampaikannya kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Melakukan pemantauan, menganalisis dan melaporkan setiap pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
Melaksanakan Audit Dengan Tujuan tertentu yang didasarkan oleh Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Melakukan Inspeksi Khusus apabila diperlukan
Bahwa dasar penugasan ahli untuk melakukan Perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada pihak lain dan/atau pihak Ketiga yang merugikan Negara cq Desa Mandalawangi adalah :
1. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Nota Dinas Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : ND-359/M.2.5/Fd.1/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal Permintaan Tindakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada pihak lain dan/atau pihak Ketiga yang merugikan Negara Cq. Desa Mandalawangi.
3. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-89/M.2/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 untuk Melaksanakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/ atau pihak Ketiga yang merugikan Negara Cq. Desa Mandalawangi.
Bahwa ahli sebelumnya memiliki pengalaman dalam melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan menjadi Ahli dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi :
Tahun 2018 : sebagai ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros/ penghubung desa ngovi – bonemarawa kecamatan rio pakava kabupaten donggala tahun 2017 pada Direktorat Jenderal PKP2TRANS Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan total kerugian Rp.1.485.301.150,45.
Tahun 2019 : sebagai ahli dalam perkara tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) pada Desa Bunta di Kecamatan Banggai dengan total kerugian Rp. 877.000.000,-
Tahun 2019 : sebagai ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan trans banggai – bunta dengan total kerugian Rp.467.800.000,-
Tahun 2020 : sebagai ahli dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2018 dan 2019 dalam pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon dengan total kerugian Rp. 332.384.176,71,-
Tahun 2020 : sebagai ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Renovasi Gedung Laboratorium Gizi 2 (dua) lantai Kampus Cilolohan Poltekes Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2017 dengan total kerugian Rp. 131.701.032,63
Tahun 2021 : sebagai ahli dalam perkara tindak pidana korupsi Penyelewengan dalam Pengadaan Mesin Absensi sidik jari (finger print) pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri se Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2017/ 2018 dengan total kerugian Rp. 804.315.000,-
Berdasarkan keahlian yang ahli miliki, yang dimaksud dengan Keuangan Negara dan Kerugian Keuangan Negara adalah
1. Sesuai Undang–undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 ayat 1 Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2. Sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pasal 1 ayat 15 Kerugian Keuangan Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hokum baik sengaja maupun lalai.
- Bahwa yang menjadi tujuan, ruang lingkup, serta batasan tanggung jawab Audit selaku Ahli dalam melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan negara yang telah lakukan, adalah :
Tujuan Audit
Tujuan dilakukan audit ini adalah untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada pihak lain dan/atau pihak Ketiga yang merugikan Negara Cq. Desa Mandalawangi
Ruang Lingkup Audit
Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang kami laksanakan mencakup Tanah Carik persil 12 Aset Desa Mandalawangi dengan total luas 18.104 m2 yang di jual kepada pihak lain dan/ atau pihak ketiga yang merugikan Negara Cq Desa Mandalawangi.
Batasan Tanggungjawab Audit
Tanggung jawab kami selaku auditor adalah sebatas hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang kami lakukan. Kami melaksanakan audit berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Standar tersebut mengharuskan kami mematuhi ketentuan yang ada dan merencanakan serta melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai adanya kerugian dalam Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada pihak lain dan/atau pihak Ketiga yang merugikan Negara Cq. Desa Mandalawangi. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan handal terkait dengan Jual Beli Aset Desa berupa Tanah Carik. Prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan profesional auditor, termasuk penilaian atas risiko terjadinya Jual Beli Aset Desa, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dalam melakukan penilaian risiko tersebut. Auditor merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas kefektivitasan pengendalian internal suatu entitas.
Bagaimana prosedur audit penghitungan kerugian Keuangan Negara yang lakukan adalah:
Prosedur Audit yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian keuangan Negara/ daerah adalah sebagai berikut:
Melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Tim Penyidik.
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi dengan cara :
Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti/ dokumen yang diperoleh dari Penyidik.
Melakukan wawancara dengan pihak – pihak yang terkait yang dituangkan dalam Berita Acara Wawancara.
Penelaahan terhadap ketentuan – ketentuan terkait.
Mengidentifikasi, mengumpulkan, meneliti dan menganalisis temuan dan bukti/ dokumen yang diperoleh Penyidik.
Menghitung kerugian keuangan Negara berdasarkan Temuan dan Bukti/ dokumen yang diperoleh dari Penyidik.
Dalam pelaksanaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang lakukan, data yang pergunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada pihak lain dan/atau pihak Ketiga yang merugikan Negara cq Desa Mandalawangi, adalah
Data/bukti/dokumen yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada pihak lain dan/atau pihak Ketiga, sebagai berikut :
1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01212 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 5.444 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi);
1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01215 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.562 m2 (Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi)
1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01216 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.098 m2 (Enam Ribu Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi);
Copy Buku data inventaris desa;
Copy Buku inventaris aset desa;
Copy Data tanah milik desa;
Copy Surat Kades Mandalawangi No. 141.1/72/PEM tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Laporan Klarifikasi Tanah Carik;
Copy data PBB NOP. 32.06.410.002.003.0001.0 Bl. Pasir Huut Kel. Mandalawangi Kec. Nagreg dari tahun 1998 s/d 2021;
Copy Akta Jual Beli No. 320/2009;
Copy Akta Jual Beli No. 321/2009;
Copy Akta Jual Beli No. 322/2009;
Copy Akta Jual Beli No. 323/2009;
Copy Akta Jual Beli No. 324/2009;
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 00257;
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 02057;
Copy KTP An. Deni Rohadi;
Copy KTP An. Nanang;
Copy gambar letak tanah Johanes Ribli No. 1818 seluas 6.106 m2;
Copy gambar letak tanah No. 02324;
Copy buku C Desa Mandalawangi atas tanah carik persil 12;
Copy buku C Desa Mandalawangi atas tanah carik persil 13;
Copy buku C Desa Mandalawangi atas tanah carik persil 16;
Copy buku C Desa Mandalawangi atas tanah carik persil 16 A.n Ny. Patimah Saman No. 522;
Copy buku C Desa Bojong atas tanah carik persil 12 sebelum pemekaran;
Copy buku C Desa Bojong atas tanah carik persil 13 sebelum pemekaran;
Copy buku C Desa Bojong atas tanah carik persil 16 A.n Ny. Patimah Saman No. 522 sebelum pemekaran;
No. NIB 01560 dan 01557 atas tanah hak milik No.1212 dan 1216 di Desa Mandalawangi.
Copy surat permohonan balik nama An. Hendra;
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 01212;
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 01213;
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 01214;
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 01215
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 01216
Copy Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1757/81197 An. Johanes Ribli
Copy Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No.1816/81256 An. Johanes Ribli
Copy Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No.1817/81257 An. Johanes Ribli
1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01212 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 5.444 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi);
1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01215 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.562 m2 (Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi)
1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01216 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.098 m2 (Enam Ribu Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi);
Copy Buku data inventaris desa;
Copy Buku inventaris aset desa;
Copy Data tanah milik desa;
Copy Surat Kades Mandalawangi No. 141.1/72/PEM tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Laporan Klarifikasi Tanah Carik;
Copy data PBB NOP. 32.06.410.002.003.0001.0 Bl. Pasir Huut Kel. Mandalawangi Kec. Nagreg dari tahun 1998 s/d 2021;
Copy Akta Jual Beli No. 320/2009;
Copy Akta Jual Beli No. 321/2009
Copy Akta Jual Beli No. 322/2009
Copy Akta Jual Beli No. 323/2009
Copy Akta Jual Beli No. 324/2009
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 00257;
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 02057;
Copy KTP An. Deni Rohadi;
Copy KTP An. Nanang;
Copy gambar letak tanah Johanes Ribli No. 1818 seluas 6.106 m2;
Copy gambar letak tanah No. 02324;
Copy buku C Desa Mandalawangi atas tanah carik persil 12;
Copy buku C Desa Mandalawangi atas tanah carik persil 13;
Copy buku C Desa Mandalawangi atas tanah carik persil 16;
Copy buku C Desa Mandalawangi atas tanah carik persil 16 A.n Ny. Patimah Saman No. 522;
Copy buku C Desa Bojong atas tanah carik persil 12 sebelum pemekaran;
Copy buku C Desa Bojong atas tanah carik persil 13 sebelum pemekaran;
Copy buku C Desa Bojong atas tanah carik persil 16 A.n Ny. Patimah Saman No. 522 sebelum pemekaran; No. NIB 01560 dan 01557 atas tanah hak milik No.1212 dan 1216 di Desa Mandalawangi.
Copy surat permohonan balik nama An. Hendra
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 01212
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 01213
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 01214
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 01215
Copy Buku Tanah Hak Milik No. 01216
Copy Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1757/81197 An. Johanes Ribli
Copy Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No.1816/81256 An. Johanes Ribli
Copy Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No.1817/81257 An. Johanes Ribli
Copy Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No.1818/81258 An. Johanes Ribli
Laporan Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP Kusno Raharjo dan Rekan) Nomor : 00309/2.0167-00/PI/07/0002/1/III/2022 tanggal 4 Maret 2022
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang lakukan, pengungkapan fakta dan kronologis proses kejadiannya adalah
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa Kepada Pihak Lain dan/atau Pihak Ketiga dengan uraian pengungkapan fakta dan proses kejadian sebagai berikut :
Bahwa penjualan tanah carik di Desa Mandalawangi bermula dengan Akta Jual Beli tanah waris Ayu Patimah Saman berdasarkan 5 (lima) Akta Jual Beli masing-masing Nomor 320, 321, 322, 323 dan 324 tanggal 21 Desember 2009 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Camat Nagreg selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bernama Drs. Aria Wiwaha, M.Si. Namun sebagai pihak pembelinya dibuatkan atas nama karyawan-karyawan Bapak Aloysius Johanes Bagio Praptono, yaitu Untuk Akta Jual Beli No. 320, 321 dan 322, pembelinya atas nama Asep Saepudin Sedangkan untuk Akta Jual Beli No. 323 dan 324, pembelinya atas nama Slamet Raharjo.
Bahwa lokasi persis tanah 5 (lima) Akta Jual Beli tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli masing-masing Nomor 320, 321, 322, 323 dan 324 tanggal 21 Desember 2009 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Camat Nagreg selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bernama Drs. Aria Wiwaha, M.Si, tersebut berada di Persil Nomor 16 D.IV Blok Pasirhuut Kohir Nomor 522.
Bahwa penjualan tanah carik di Desa Mandalawangi pada sekitar tahun 2018, Kepala Desa Dadang bermula dengan AJB tanah waris Ayu Patimah Saman Kohir 522 di Persil 16 antara Asep Saepudin dengan Johanes Ribli berdasarkan AJB Nomor: 316/2018 dan Nomor: 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak Asep Saepudin selaku Penjual dan Johanes Ribli selaku Pembeli.
Bahwa Kades Dadang dan Fauzi mengatakan kepada Asep Saepudin bahwa harga jual tanah persil 16 yang AJB nya atas nama Asep Saepudin seharga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per meternya. Sehingga harga tanahnya total kurang lebih Rp. 1.430.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa pada sekitar tahun 2018, Kades Dadang bersama dengan Fauzi dan Johanes Ribli selaku Pembeli sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari 3 (tiga) buah AJB An. Asep Saepudin yang berada dilokasi Persil 16 menjadi 3 (tiga) objek tanah yang berada dilokasi tanah carik dalam Persil12.
Bahwa Kades Dadang ada memerintahkan Kadus (1) Dede Tatang untuk melengkapi persyaratan warkah dalam program PTSL dengan menuliskan nama wajib pajak Nyonya Ayu Patimah Saman No. 522 Persil 16 IV seluas 600 Da. Data tersebut adalah berbeda tidak sesuai dengan Buku C (aslinya). Harusnya lokasi objek tanah tersebut bukan berada di Persil 16 tetapi di Persil 12 (tanah carik Lurah Mandalawangi). Fotocopy lembar buku C Desa dalam berkas PTSL No.1817 dan No.1818 tersebut didapat dari Iman (Operator Warkah), adapun Kades Dadang yang memerintahkan penulisan lembar C tersebut berikut memberikan datanya ke Dede Tatang. Selanjutnya Dede Tatang menuliskan buku C tersebut dengan data yang tidak sebenarnya untuk syarat PTSL 2018 No.1817 dan No.1818 Bahwa pada tahun 2018 pemerintah mengadakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dimana memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis, banyak yang mengajukan sertipikat termasuk Kades Dadang. Selanjutnya Kades Dadang membentuk tim program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mandalawangi yang terdiri dari para Kadus, yaitu :
Kadus 1 bernama Dede Tatang,
Kadus 2 bernama Eman Sulaeman,
Kadus 3 bernama Yamin,
Kadus 4 bernama Kirman.
Kemudian Kades Dadang meminta . Iman untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) di Notaris Irma Rahmawati di daerah Cinunuk Kab. Bandung dengan objek tanah yang sudah ditukar letaknya dalam buku C Desa Mandalangi. Setelah AJB selesai dibuat kemudian . Iman menyerahkan AJB kepada Kades Dadang untuk pengurusan sertifikat.
Bahwa dalam membahas permohonan penerbitan sertifikat dengan cara pengajuan permohonan sertifikat dari Johanes Ribli ke Kades Dadang selaku Kepala Desa dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung antara lain: Akta Jual Beli, KTP. Kemudian Kades Dadang menyuruh Dede Tatang untuk melengkapi persyaratan pengajuan sertifikat Yohanes Ribli secara langsung ke koordinator pembuatan warkah yaitu . Iman. Selanjutnya dari . Iman berkas-berkas masuk ke Kades Dadang selaku Kepala Desa, kemudian Kades Dadang menandatangani dan menyetujui warkah tersebut antara lain: Surat Keterangan Kepala Desa; Surat Keterangan Surat Tanah; Surat Pernyataan Kean. Kemudian warkah tersebut diserahkan kepada pihak tim PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu: Pak Sobari dan Pak Dudi.
Bahwa setelah 5 (lima) sertifikat jadi, kemudian disimpan di Pak Dudi. Selanjutnya beberapa bulan kemudian Johanes Ribli menelpon Kades Dadang untuk meminta mengambil kelima sertifikat tersebut di BPN Kab. Bandung.
Bahwa Kades Dadang mendapatkan 3 (tiga) sertifikat atas nama Johanes Ribli yang diposisikan di Persil 12 tersebut dari Pak Dudi (Tim PTSL 2018), pegawai KBPN Kab. Bandung pada tanggal 24 Mei 2018.
Bahwa setelah sertifikat berada ditangan Kades Dadang kemudian bersama dengan Agung, Asep Saepudin, dan Fauzi Azhari menelepon Johanes Ribli untuk bertemu dan membahas sisa uang tran penjualan tanah dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per-tumbaknya, namun tidak terjadi kesepakatan antara Fauzi Azhari dan Johanes Ribli. Penyebabnya karena Fauzi Azhari menagihkan sisa uang kepada Johanes Ribli melebihi jumlah yang ada dalam perjanjian antara Fauzi Azhari dan Johanes Ribli, sehingga sertifikat tidak jadi diserahkan ke Johanes Ribli, kemudian Kades Dadang dan rombongan pulang ke Desa Mandalawangi dan menitipkan lima sertifikat ke Agung.
Bahwa sesuai Gambar Ukur dan Sertipikat Hak Milik yaitu SHM No.1212/Mandalawangi, SHM No.1215/Mandalawangi (sebagian), dan SHM No.1216/Mandalawangi atas nama pemegang hak Johanes Ribli sertipikat yang terbit tersebut masuk kedalam persil 12 tanah carik milik Desa Mandalawangi.
Bahwa 3 (tiga) buah Sertifikat atas nama Johanes Ribli masing-masing SHM No.01212 dengan luas 5.444 m2, SHM No.01215 dengan luas 6.562 m2, dan SHM No.01216 dengan luas 6.098 m2 berada di tanah Carik Desa Mandalawangi/Carik Lurah, sehingga luas tanah Carik Lurah berkurang sebanyak 18.104 m2 yang telah menjadi ketiga sertifikat tersebut.
Bahwa harga permeter tanah di Desa Mandalawangi berdasarkan NJOP PBB sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), bahwa harga pasaran tanah carik Desa Mandalawangi kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pertumbak (14 m2).
Bahwa dasar ahli menyebutkan telah terjadinya kerugian negara adalah :
Berdasarkan data/ bukti/ dokumen yang diperoleh pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada pihak lain dan/atau pihak Ketiga yang merugikan Negara cq Desa Mandalawangi, auditor menggunakan Metode Penghitungan Kerugian Negara mengacu kepada definisi Kerugian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai Definisi kerugian keuangan negara pada dasarnya tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang – undangan yang ada. Namun kita dapat mendefinisikan kerugian keuangan negara merujuk kepada definisi kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalahsemua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara dapat diartikan : kekurangan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
Berdasarkan definisi kerugian keuangan negara tersebut diatas, atas Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada pihak lain dan/atau pihak Ketiga yang merugikan Negara Cq. Desa Mandalawangi sebagaimana yang telah diuraikan diatas, metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah dengan Metode Total Loss dengan cara menghitung nilai pasar harga tanah yang dijual dikalikan dengan total luas tanah secara keseluruhan dimana nilai pasar yang diperoleh berdasarkan nilai fisik yang telah diperoleh dari perhitungan ahli appraisal yang berkompeten dalam menentukan nilai/ harga tanah.
Dengan adanya Jual Beli Tanah yang tidak sesuai dengan peraturan diatas, maka uang/ barang negara/ daerah berkurang dalam jumlah yang nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pihak Mantan Kepala Desa Mandalawangi.
Dari penyimpangan yang telah terjadi tersebut, adakah Kerugian Keuangan yang ditimbulkan, besaran kerugian keuangan negara tersebut adalah :
Berdasarkan Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana diuraikan diatas, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.3.928.600.000,-(Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) berupa total harga dari tanah seluas 18.104 m2 dengan nilai tanah pada tahun 2018 senilai Rp. 217.000,-/m2 (Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah Permeter Persegi) yang berada pada lokasi Persil 12 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan nilai harga pasar yang telah dihitung oleh ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan melakukan perbandingan dengan harga pasar, telah ditemukan harga pasar dengan nilai Rp. 217.000,-/ m2 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah) per meter persegi.
Sehingga dari nilai pasar yang telah diperoleh berdasarkan fisik tanah pada Desa Madalawangi dapat kami jelaskan hasil temuan perhitungan sebagai berikut :
Perhitungan berdasarkan Nilai Pasar 2018 :
1. Penghitungan berdasarkan m2
| NILAI BERDASARKAN FISIK | Luas (m2) | Indikasi | ||
| Nilai Pasar | Nilai Pasar | |||
| Tanah | 18.104 | 217.000,- | Rp. 3.928.568.000,- | |
| Jumlah Keseluruhan | Rp. 3.928.568.000,- | |||
| Dibulatkan | Rp. 3.928.600.000,- | |||
2. Penghitungan berdasarkan tumbak (14 m2 per tumbak)
-
-
-
NILAI BERDASARKAN FISIK Luas (Per-tumbak) Indikasi Nilai Pasar Nilai Pasar Tanah 1.293,14 3.038.000,- Rp. 3.928.559.320,- Jumlah Keseluruhan Rp. 3.928.559.320,- Dibulatkan Rp. 3.928.600.000,-
-
-
Bahwa dasar ahli sehingga menyebutkan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp.3.928.600.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) akibat dari Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa Mandalawangi adalah berdasarkan bukti data/ dokumen yang diperoleh pada perkara tindak pidana Korupsi dalam Jual Beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada pihak lain dan/atau pihak Ketiga yang merugikan Negara cq Desa Mandalawangi.
Bahwa Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dalam jual beli aset Desa Mandalawangi berupa tanah carik aset desa dan/atau kekayaan desa kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga yang merugikan negara cq. Desa Mandalawangi Nomor : R-05/H.VI.3/02/2022 tanggal 07 Maret 2022.
Bahwa ahli menjelaskan oleh karena putusan perdatanya belum inkrach masih proses Kasasi dan dalam sertifikat masih atas nama Johanes Ribli jadi tanah tersebut adalah milik Pemerintah Desa Mandalawangi.
Bahwa terdakwa membenarkan pendapat ahli.
2. KUSNO RAHARJO, Solo / 15 Februari 1978 44 Tahun Laki-laki Indonesia KP.CIBODAS, RT.02/RW.04, DESA CIBODAS, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Islam, Penilai S2 Magister Penilai UGM, dibawah sumpah didepan persidangan pada intinya dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Institusi kami yaitu KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dan Standar Profesi Penilai didalam melakukan proses pekerjaan penilaian tidak bisa dilakukan secara sendiri begitu juga dengan pemeriksaan ini, meskipun memiliki susunan pengurus, disebabkan cara melakukan penilaian tersebut harus melibatkan Pihak-Pihak Yang memiliki kompetensi sesuai dengan Obyek yang akan Dinilai dan sebagai dasarnya sesuai SOP (Standar Operatiion Prosedur) KJPP.
Bahwa susunan anggota / pengurus KJPP Kusno Raharjo dan Rekan yaitu:
1. Kusno Raharjo ( sendiri) : Pemimpin Rekan KJPP.
2. TEDI SUPRIADI : Penilai.
Bahwa dasar ahli untuk memberikan keterangan atau pendapat terhadap penilaian kerugian jual beli Aset Desa/Kekayaan Desa Tahun 2018 berupa Tanah Carik Desa Mandalawangi, Dasarnya yaitu sehubungan dengan adanya permohonan Surat Nomor
B-230/M.2.5/Fd.1/01/2022 tertanggal 27 Januari 2022.Bahwa riwayat pendidikan dan pengalaman pekerjaan yang pernah dilakukan KJPP Kusno Raharjo serta keterkaitannya dengan perkara ini
Riwayat Pendidikan:
SD : SDN Banmati III Sukoharjo, Jawa Tengah tahun 1990
SMP : SMP Islam At Taqwa Jakarta Tahun 1993
SMA : SMA Muhammadiyah I Sukoharjo tahun 1996
Sarjana : S1 Universitas Negeri Jakarta tahun 2003
Sarjana Magister : S2 UGM tahun 2016
Pendidikan Profesi Penilai:
Pendidikan Dasar Penilaian Properti (P1P2 MAPPI) lulus tahun 2005.
Pendidikan Lanjutan Penilaian Properti (P3P4 MAPPI) lulus tahun 2006.
Ujian Sertifikasi Penilai Properti (USP MAPPI) lulus tahun 2007.
Lisensi Ijin Penilai Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pengalaman pekerjaan yang pernah dilakukan Penilaian melalui KJPP Kusno Raharjo dan Rekan sebenaranya sudah banyak yang telah dilakukan dan terhadap perkara ini bisa kami sebutkan yaitu:
Pada Tahun 2021 melakukan penilaian tanah, bangunan Proyek Strategis Nasionla Bendungan Sadawarna Subang atas permintaan bantuan BBWS Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.
Pada tahun 2021 melakukan penilaian tanah atas permintaan bantuan PDAM Kabupaten Bandung;
Pada tahun 2021 melakukan penilaian tanah bangunan atas permintaan bantuan Bank Tabunga Negara (BTN);
Pada Tahun 2021 melakukan penilaian tanah atas permintaan Pemerintah Kota Kendari;
Serta lainnya yang tidak bisa kami Pada Tahun 2017 melakukan penilaian tanah atas penugasan Kementrian Agama Kabupaten Indrmayu.
Pada Tahun 2017 melakukan penilaian tanah atas penugasan Pemerinta Kota Cimahi.
Bahwa KJPP Kusno Raharjo dan Rekan memiliki ijin lisensi dari Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai penilai properti (tanah dan bangunan) indenpenden dengan ijin lisensi Nomor 2.20.0167 tertanggal 2 Maret 2020 dan ijin lisensi penilai pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Nomor.248/SK-600.PT.01.01/VII/2020.
Bahwa kedudukan KJPP itu sendiri adalah lembaga Non Pemerintah yang independen yang mempunyai ijin sebagai penilai properti, ijin tersebut dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia di bawah P2PK Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Bahwa Adanya KJPP yang senantiasa dikaitkan dengan Penilaian Properti adalah Penilai Aset yang mempunyai lisensi ijin menilai properti meliputi penilaian tanah dan bangunan yang tujuan nya untuk memberikan opini mengenai Nilai Pasar yaitu estimasi sejumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari tran jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu tran bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusno Raharjo dan Rekan, yang terdaftar sebagai Penilai pada Kementerian Keuangan PPPK Nomor Register Penilai RMK 2018.02080 sedangkan KUSNO RAHARJO terdaftar dengan ijin Nomor: P-1.08.00002 tanggal 27 Oktober 2008 dan Nomor Register Penilai RMK 2017.00002.
Bahwa Sebelum dilakukan penilaian terhadap obyek berupa Tanah Carik Desa Mandalawangi, yang kami lakukan dengan cara :
Tahapan pertama setelah menerima surat penugasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat No.B-230/M.2.5/Fd.1/01/2022 tertanggal 27 Januari
2022 kami sebagai penilai independen memberikan proposal penawaran biaya kepada pemberi tugas dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kami kemudian melakukan survey ke lokasi aset yang dinilai pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 dan pada hari Senin tanggal 15 Februari 2022, dengan melakukan identifkasi atas obyek aset penilaian, kemudian melakukan observasi mencari data pembanding dan tran jual beli yang ada di sekitar aset yang dinilai yang cukup mewakili obyek penilaian
Kemudian melakukan analisa perhitungan untuk memperoleh mendapatkan kesimpulan Nilai Pasar di tahun 2022 dan ditarik mundur (backdate) ke tahun 2018
Kami selaku penilai independen yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan penugasan ini, tidak mempunyai kepentingan dengan subyek maupun obyek aset yang dinilai.
Bahwa untuk bisa memeriksa dan menilai sesuatu obyek terutama dalam perkara ini yaitu jual beli Aset Desa/Kekayaan Desa Tahun 2018 berupa Tanah Carik Desa Mandalawangi dasar Penilaiannya yaitu penilaian mundur (backdate) dengan menggunakan kenaikan harga properti selama tahun 2018 sampai dengan tanggal penilaian di 15 Februari 2022.
Bahwa dalam melakukan Penilaian terhadap pekerjaan jual beli Aset Desa/Kekayaan Desa Tahun 2018 berupa Tanah Carik Desa Mandalawangi KJPP tidak memperhitungkan Biaya Pajak karena diatur dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Bahwa KJPP mempunyai lisensi sebagai penilai properti yang meliputi penilaian tanah dan bangunan dan memperoleh hasil penilaian dengan mengeluarkan Nilai Pasar di tahun 2002 dan kemudian ditarik mundur (backdate) ke tahun 2018.
Kesimpulan pendapat ahli adalah memperoleh Nilai Pasar Rp.233.000,- per M2 dengan tanggal penilaian 15 Februari 2022 dan senilai dengan Rp.217.000,- per M2 dengan tanggal penilaian 15 Februari 2018.
Bahwa KJPP hanya memberikan opini penilaian nilai pasar di tahun 2022 dan ditarik mundur (backdate) ke tahun 2018 berdasarkan pengalaman KJPP selama praktek profesi penilaian dan diatur dalam Standar Penilaian Indonesia.
Bahwa untuk penilaian tanah, kami menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan cara membandingkan beberapa data jual beli dari tanah yang terletak disekitar properti yang dinilai, yang akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. Ini dilakukan dengan mengadakan penyesuaian perbedaan-perbedaan yang ada antara yang dinilai dengan data jual beli yang ada. Penyesuaian ini meliputi faktor-faktor seperti lokasi, luas, bentuk dan surat tanah serta kegunaannya berdasarkan unsur waktu dan peruntukannya.
Bahwa untuk masing-masing obyek dari pembanding tersebut adalah:
Data Pembanding 1 adalah berlokasi di Desa Mandalawangi dengan luas tanah 714 M2 dengan penawaran harga penjualan Rp.204.000.000,-
Data Pembanding 2 adalah berlokasi di Desa Mandalawangi dengan luas tanah 4.500 M2 dengan penawaran harga penjualan Rp.1.800.000.000,-
Data Pembanding 3 adalah berlokasi di Desa Mandalawangi dengan luas tanah 4.500 M2 1.400 M2 dengan penawaran harga penjualan Rp.700.000.000,-
Bahwa kesimpulan pendapat Ahli setelah ditemukan adanya harga-harga tersebut adalah memperoleh Nilai Pasar Rp.233.000,- per M2 dengan tanggal penilaian 15 Februari 2022 dan senilai dengan Rp.217.000,- per M2 dengan tanggal penilaian 15 Februari 2018.
Bahwa terhadap hasil Opini nilai yang telah Ahli lakukan tersebut sudah termasuk PPN, dan PPh Nilai Pasar yang kami sampaikan adalah di luar PPN.
KJPP tidak memperoleh informasi mengenai harga dari hasil jual beli Aset Desa/Kekayaan Desa Tahun 2018 berupa Tanah Carik Desa Mandalawangi dan kami tidak berwenang untuk memberikan pendapat mengenai tan harga dari hasil jual beli Aset Desa/Kekayaan Desa Tahun 2018.
Bahwa KJPP di dalam melakukan penugasan penilaian ini mengeluarkan produk nya adalah Nilai Pasar sedangkan Standar harga yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat adalah biasa disebut NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) hal ini adalah dua hal yang berbeda dan biasanya Nilai Pasar minimal sama dengan nilai NJOP atau biasanya Nilai Pasar lebih tinggi dibandingkan Nilai NJOP.
Bahwa dalam laporan akhir penilaian tanah yang diterbitkan oleh KJPP Kusno Raharjo dan Rekan terhadap penilaian aset yang terletak di Blok Pasir Huut, Kampung Nyalindung RT 02/RW 07, Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan nomor file : 00309/2.0167-00/PI/07/0002/1/III/2022.
Bahwa terdakwa membenarkan pendapat ahli.
SURAT
Menurut M. Yahya Harahap, SH. (M. Yahya Harahap, SH.: 2000, 285-291), surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang yaitu: (1) surat yang dibuat atas sumpah jabatan; atau (2) surat yang dikuatkan dengan sumpah. Dalam hal ini, bentuk-bentuk surat yang dapat dianggap mempunyai nilai sebagai alat bukti, adalah:
Berita Acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya;
Surat yang berbentuk “menurut ketentuan perundang-undangan” atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya.
Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasar keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Dalam persidangan telah ditunjukan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Special Audit terhadap Terdakwa Fauzi Azhari dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dalam jual beli aset Desa Mandalawangi berupa tanah carik aset desa dan/atau kekayaan desa kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga yang merugikan negara cq. Desa Mandalawangi Nomor : R-05/H.VI.3/02/2022 tanggal 07 Maret 2022, dengan kesimpulan atas perhitungan kerugian keuangan Negara terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam jual beli aset Desa Mandalawangi berupa tanah carik aset desa dan/atau kekayaan desa kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga yang merugikan negara cq. Desa Mandalawangi tahun 2018 yang diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa Fauzi Azhari yang mengaku selaku ahli waris Ayu Patimah Saman yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.4.218.232.000,- (Empat Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Tiga Pupuh Dua Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.3.928.600.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
PETUNJUK
Sesuai ketentuan Pasal 188 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dimaksud dengan Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, yang diperoleh dari Keterangan saksi, Surat, Keterangan terdakwa, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Selanjutnya Pasal 26A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk Tindak Pidana Korupsi juga dapat diperoleh dari :
a. Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, alat bukti petunjuk yang diperoleh dalam perkara ini berasal dari keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan diperoleh fakta tentang perbuatan, kejadian dan keadaan yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya dengan tindak pidana yang didakwakan, maka diperoleh bukti petunjuk telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Fauzi Azhari yang mengaku selaku ahli waris Ayu Patimah Saman yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.4.218.232.000,- (Empat Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Tiga Pupuh Dua Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.3.928.600.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
III. KETERANGAN TERDAKWA
FAUZI AZHARI Bin KOMARUDIN, Bandung, 35Tahun / 20 Maret 1986, Laki-laki, Indonesia, Islam, Perum Bumi Asri Blok E-1 RT. 002/010 Desa Tangsimekar Kec Paseh Kab Bandung, Guru Komputer SMKN I MAJALAYA, S-1 (Pendidikan Ilmu Komputer), 081214261399, 3204332003860012, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan benar.
Bahwa benar terdakwa mengerti surat dakwaan;
Bahwa benar selama persidangan terdakwa didampingi Penasihat Hukum;
Bermula benar pada sekitar tahun 2009 terjadi transaksi jual beli tanah dengan Nomor Kohir 522 di Persil 16 yang berlokasi di blok Pasir Huut Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat antara ahli waris Ayu Patimah Saman dengan ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm), namun dalam akta jual beli ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) mempercayakan kepada saksi ASEP SAEPUDIN dan SLAMET RAHARJO sebagai pihak pembeli yang tercantum dalam akta jual beli (AJB) No. 320 s/d 324 Tahun 2009 sebanyak 5 (lima) bidang tanah yang diterbitkan oleh PPAT/Camat Nagreg Drs. ARIA WIWAHA, dan AJB asli dari 5 (lima) bidang tanah tersebut kemudian dikuasai dan disimpan oleh ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm).
Bahwa benar setelah mengetahui ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) meninggal dunia pada awal tahun 2018 tanpa sepengetahuan ahli waris ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) yaitu saksi ANTONIUS BUDIYANTO PRAPTONO, Terdakwa kembali melanjutkan pengurusan penjualan tanah tersebut dengan menemui saksi ASEP SAEPUDIN dan menyampaikan akan mengurus surat tanah ke Kepala Desa Mandalawangi karena tanah tersebut akan dijual, lalu saksi ASEP SAEPUDIN mengatakan meminta bagian hasil penjualan jika tanah tersebut laku dijual, karena nantinya dia yang akan menandatangani surat jual belinya, dan berpesan agar Terdakwa menemui mantan Kades Mandalawangi atas nama saksi HENDRA, karena dia yang mengetahui jual beli tanah itu pada tahun 2009, semasa dia masih menjabat sebagai Kades Mandalawangi.
Bahwa benar berselang lebih kurang 2-3 minggu kemudian Terdakwa juga menemui saksi SLAMET RAHARJO untuk mengkonfirmasi tentang status AJB tersebut. dan menyampaikan hal yang sama seperti yang Terdakwa sampaikan kepada saksi ASEP SAEPUDIN, dan oleh saksi SLAMET RAHARJO juga meminta bagian hasil penjualan jika tanah tersebut laku dijual, karena nantinya dia yang akan menandatangani surat jual belinya.
Bahwa benar Terdakwa menemui saksi HENDRA dirumahnya di Desa Mandalawangi, dan menanyakan lokasi tanah yang ada dalam 5 (lima) AJB atas nama saksi ASEP SAEPUDIN dan saksi SLAMET RAHARJO, lalu saksi HENDRA mengatakan bahwa lokasi tanah 5 (lima) AJB tersebut ada di Persil 16, yang saat itu sedang disewa oleh perusahaan swasta PT. Buah Naga, saat itu saksi HENDRA juga memberikan foto lokasi untuk menunjukkan bahwa batas-batas tanah tersebut, lalu saksi HENDRA mengatakan “nanti kalau sudah ada pembeli tanah tersebut tinggal diselesaikan aja urusan sewanya", dan untuk legalitas surat-surat tanah tersebut saksi HENDRA berpesan agar Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi DADANG.
Bahwa benar kemudian dengan difasilitasi oleh saksi ROKAJAT als Pak ABON, pada sekitar bulan Maret-April 2018 Terdakwa bertemu dengan Saksi DADANG Di rumah saksi ROKAJAT als Pak ABON yang berada di Desa Narawita Kecamatan Cicalengka, dalam pertemuan itu Terdakwa menyampaikan mencari peminat atas tanah yang ada di dalam 5 (lima) AJB tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi DADANG mendatangi lokasi tanah bersama-sama dengan saksi ROKAJAT als Pak ABON, namun saat itu Saksi DADANG belum bisa menjelaskan batas-batas dari tanah tersebut hanya mengatakan tanah itu masuk kedalam Persil 16. dan Saksi DADANG menyampaikan “silahkan cari peminat, nanti administrasi surat saya yang urus".
Bahwa benar pada sekitar awal bulan Mei 2018, saksi ROKAJAT als Pak ABON menghubungi Terdakwa melalui handphone dan mengatakan sudah ada calon pembeli yaitu saksi JOHANES RIBLI, dan pada sekitar tanggal 09 Mei 2018 saksi ROKAJAT als Pak ABON mempertemukan Terdakwa dengan saksi JOHANES RIBLI di sebuah Rumah Makan di daerah Parakamuncang Cicalengka. Dalam pertemuan itu Terdakwa dikenalkan dengan saksi JOHANES RIBLI, saat itu turut hadir saksi ROKAJAT als Pak ABON, Saksi DADANG, saksi WAWAN HERMAWAN dan beberapa orang lainnya. Saat itu dibicarakan mengenai harga tanah yang kemudian disepakati di harga Rp.110.000,- permeter dengan total harga senilai Rp.3.3 Milyar yang diperjanjikan akan dibayarkan secara bertahap, lalu saksi JOHANES RIBLI meminta agar pengurusan surat, pajak, pelebaran akses jalan rumah dijalankan oleh Saksi DADANG sedangkan untuk segala biaya pengurusan tersebut berikut harga tanah akan ditransfer melalui rekening Terdakwa di BCA KCP Majalaya, dengan nomor rekening : 3760410844, yang mana hal tersebut tertuang dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanggal 09 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pihak Penjual dan saksi JOHANES RIBLI selaku Pihak Pembeli dan turut ditandatangani oleh saksi WAWAN HERMAWAN selaku saksi. Dan sebagai tanda jadi pada hari itu saksi JOHANES RIBLI mentransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,-, yang kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi DADANG, saksi ROKAJAT als Pak ABON, dan Terdakwa FAUZI AZHARI kebagian lebih kurang Rp.4.000.000,-.
Bahwa benar setelah pertemuan diatas masih pada sekitar bulan Mei 2018 Saksi DADANG menemui saksi IMAN SUKIRMAN yang bekerja sebagai freelance di kantor Notaris saksi IRMA RAHMAWATI,SH,SP.N. dan meminta untuk dibuatkan 5 (lima) AJB dengan para pihak yaitu saksi ASEP SAEPUDIN (3(tiga) AJB) dan SLAMET RAHARJO (2 (dua) AJB) sebagai pihak penjual dengan saksi JOHANES RIBLI sebagai pihak pembeli, sambil menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pembuatan AJB tersebut, berupa warkah dan data tanah yang hanya berupa fotocopy 5 (lima) AJB Tahun 2009, serta data para pihak yang Saksi DADANG peroleh dari Terdakwa yang nantinya akan dijadikan kelengkapan syarat untuk pendaftaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pemohon An.JOHANES RIBLI.
Bahwa benar Selanjutnya saksi IMAN SUKIRMAN menyampaikan permintaan Saksi DADANG tersebut kepada saksi IRMA RAHMAWATI, SH, SP.N., dan kemudian saksi IRMA RAHMAWATI, SH, SP.N memerintahkan saksi IMAN SUKIRMAN untuk membuatkan AJB yang terdiri dari:
AJB Nomor:310/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor:311/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor:315/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor: 316/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli,dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor: 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli,dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku dimana para pihak tidak pernah menghadap langsung di hadapan Notaris, dan setelah selesai AJB tersebut langsung diserahkan oleh saksi IMAN SUKRIMAN kepada Saksi DADANG selaku Kepala Desa Mandalawangi untuk memintakan tandatangan dari para pihak.
Bahwa benar masih di sekitar bulan Mei 2018, Saksi DADANG bersama-sama Terdakwa meminta tanda tangan saksi ASEP SAEPUDIN dan SLAMET RAHARJO. dengan membawa 5 (lima) Surat AJB yang telah dibuat oleh Notaris IRMA RAHMAWATI, SH, S.Pn, tersebut. Bahwa dalam AJB tersebut kolom tanda tangan pihak penjual dan pihak pembeli masih kosong dan belum ditandatangani oleh pihak penjual (ASEP SAEPUDIN & SLAMET RAHARJO) maupun pihak Penjual (JOHANES RIBLI). Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2018 Saksi DADANG dan Terdakwa menemui SLAMET RAHARJO di rumahnya yang berlokasi di daerah Cinunuk, dan memintanya untuk menandatangani AJB tersebut setelah AJB ditandatangani kemudian Saksi DADANG dan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- sebagai tanda jadi dari SLAMET RAHARJO, yang disepakati sebesar 10% dari harga tanah yang atas namanya, dengan nonimal sebesar Rp.120.000.000.-(seratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa benar pada tanggal 21 Mei 2018 Terdakwa dan Saksi DADANG menemui saksi ASEP SAEPUDIN di rumahnya di daerah Campakamekar, dan memintanya untuk menandatangani AJB tersebut, setelah AJB ditandatangani kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.20.000.000.-sebagai tanda jadi bagian saksi ASEP SAEPUDIN, yang disepakati sebesar 10% dari harga tanah yang atas namanya, dengan nonimal sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa benar beberapa hari kemudian saksi JOHANES RIBLI menandatangani 5 (lima) set AJB tersebut di Rumah Makan Ampera yang berada di daerah Cileunyi, disaksikan oleh Terdakwa, Saksi DADANG dan saksi WAWAN HERMAWAN.
Bahwa benar untuk jual-beli tanah dan pengurusan surat-surat saksi JOHANES RIBLI membayarkan kepada Terdakwa sejumlah uang dengan totalnya kurang lebih sebesar Rp.229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah),
Bahwa benar dari seluruh dana yang diterima dari saksi JOHANES RIBLI tersebut, Terdakwa menikmati hanya lebih kurang sebesar Rp.10.000.000,-
Bahwa benar dikarenakan saksi JOHANES RIBLI selaku pihak pembeli mengetahui posisi bidang tanah yang tidak berada dalam satu hamparan, maka dalam suatu pertemuan antara saksi JOHANES RIBLI, Terdakwa dan Saksi DADANG saksi JOHANES RIBLI mengatakan meminta akses jalan ke tanah yang dibeli olehnya.
Bahwa benar karena ada program PTSL, maka Saksi DADANG mengajukan permohonan hak ke BPN Kab. Bandung, dengan melampirkan warkah tanah berupa Surat Keterangan Riwayat dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik No.563/1911/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 dengan Persil 16 D IV C. 522 yang Saksi DADANG tandatangani selaku Kepala Desa Mandalawangi,yang kemudian dijadikan bahan untuk mengikuti program PTSL yang sedang berlangsung, sehingga akhirnya Sertifikat Hak Milik atas nama DADANG No. 02057 diterbitkan oleh BPN Kab. Bandung pada tanggal 19 September 2018.
Bahwa benar Selain itu melalui saksi IMAN SUKIRMAN Saksi DADANG juga mengurus permohonan sertifikat PTSL tahun 2018 atas nama JOHANES RIBLI tersebut diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung pada tanggal 24 Mei 2018 sesuai dengan Surat Permohonan Pengakuan Hak atas nama JOHANES RIBLI.
Bahwa benar terdakwa tidak punya tanah di Blok Pasir Huut desa Mandalawangi yang sekarang menjadi sertifikat atas nama Johanes Ribli.
Bahwa benar Terkait pembayaran tanah di Pa Johanes Ribli belum lunas yang hubungannya dengan terbitnya sertifikat sebanyak 5 eksemplar yang berasal dari 5 AJB atas nama Asep dan Slamet Raharjo karena mumpung ada program PTSL pada bulan 20 Mei 2018 dikondisikan oleh Dadang.
Bahwa benar benar ada kemufakataan antara dengan saksi Dadang untuk bekerjasama mengklaim tanah yang benar – benar yang berasal dari tanah nenek dan tanah lain yang disodorkon oleh Kades Dadang yang sebenarnnya tidak tahu asal usulnya Riwayat tanah tersebut mengiyakan tawaran dari kades Dadang. Tersebut dengan pertimbangan bisa mendapatkan bagian lebih dari pada ahli waris yang lainnya, takut Kades Dadang menghambat realisasi proses pembayaran selanjutnnya dari pak Johanes Ribly.
Bahwa benar yang lebih dulu adalah terbit sertifikat atas nama Johanes Ribli sebanyak 5 (lima) eksemplar dibandingkan dengan akses jalan atas permintaan Johanes Ribli kepada Dadang, yang sampai sekarang akses jalan permintaan Johanes Ribli tidak terlaksana.
Bahwa benar tidak mengetahui pemasangan patok-patok dan pengukuran tanah pada program sertifikan PTSL di Desa Mandalawangi oleh BPN Kab. Bandung, tetapi pernah dihubungi oleh Dadang untuk meminta biaya pengurusan surat-surat lalu menghubungi kepada Sdr. Johanes Ribli sekitar bulan Mei-Juni 2018, kemudian ada transferan kepada rekening pada bulan Mei 2018 sebesar Rp 130.000.000,- dalam 6 kali transfer yaitu tanggal 9 Mei sebesar Rp. 15.000.000,- tanggal 14 Mei sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16 Mei sebesar Rp. 15.000.000,- tanggal 17 Mei 35.000.000,- tanggal 21 Mei sebesar Rp. 50.000.000,- dan terakhir di bulan 21 Mei sebesar Rp. 10.000.000,- khusus DP SHM 3 sertifikat, dan ada lagi beberapa kali transferan sampai dengan yang terakhir tanggal 16 Agustus 2018, sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 229.500.000.
Bahwa benar Bulan Desember 2018 terdakwa dan Johanes Ribli diundang ke desa untuk klarifikasi sertifikat atas nama Johanes Ribli, Dadang menyampaikan ada klarifikasi batas yang ada di sertifkat sedangkan tidak tahu sertifikat mana yang ada kesalahan objek pengukuran, selanjutnya meminta untuk diklarifikasi atau dibatalkan saja sertifkatnya dan itu posisi sertifikatnya masih di BPN. Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Kadus Kirman.
Bahwa benar mengenai hal tentang sertifikat atas nama Johanes Ribli yang digadaikan oleh saksi Dadang kepada Agung terdakwa tidak tahu hanya saksi Asep Saepudin menceritakan kepada terdakwa bahwa sertifikat tersebut An. Johanes Ribli ada di saksi Agung;
Bahwa benar tanah ber-Sertifikat atas nama Hasyim tidak diperjual belikan oleh terdakwa dan saksi Dadang namun sertifikat hanya dititipkan kepada terdakwa oleh Hasyim;
Bahwa benar tanah di persil 16 di blok Pasir Huut awalnya membawa 5 (lima) AJB an. Asep Saepudin dan Slamet Raharjo untuk menanyakan lokasi tanah yang ada di ke-lima AJB tersebut kepada mantan kades Hendra dan saksi Hendra menyampaikan lokasinya yang ditanami pohon jabon;
Bahwa benar tentang jual-beli di blok Pasir Huut persil 16 D.IV Kohir 522 dengan luas 18.000 m2 menjelaskan awalnya terdakwa dan Dadang mendatangi rumah Asep Saepudin di daerah Padalarang dengan maksud untuk meminta tandatangan dari Asep Saepudin di AJB sebanyak 3 (tiga) AJB. Tujuan tersebut untuk balik nama dari Asep Saepudin ke Johanes Ribli. Bahwa saksi Dadang memberikan uang upah menandatangani AJB kepada Asep Saepudin selaku penjual tanah di Blok Pasir Huut sebesar Rp 20.000.000,00 uang tersebut berasal dari Johanes Ribli yang sebelumnya telah di tranferkan kepada terdakwa dan kemudian mengambil uang yang sudah ditranferkan oleh Johanes Ribli tersebut. Setelah ambil uangnya kemudian serahkan uang tersebut kepada Dadang. Kemudian terkait penjualan tanah di Blok Pasir huut pensil 16 kohir no 522 yang atas nama Slamet Raharjo seluas 12.000 m2 terdakwa mengantar Dadang kerumah Pa Slamet Raharjo di daerah Cimanuk Kec. Cileunyi Kab. Bandung dengan tujuan untuk meminta tandatangan Pa Slamet Raharjo di AJB. Kemudian setelah meminta tanda tangan dari Pa Slamet, saksi Dadang memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada Pa Slamet Raharjo. Kemudian pada minggu berikutnya sekitar bulannya lupa masih tahun 2018, terdakwa memberikan lagi secara langsung uang kepada Slamet Raharjo sebesar Rp 10.000.000,- di terminal bus Cileunyi dimana uang tersebut berasal dari Johanes Ribli;
Bahwa benar tentang perjanjian jual-beli tanah di desa Mandalawangi Blok Pasir Huut Kelurahan Mandalawangi Kec. Nagreg Kab. Bandung yang terdiri dari 5 (lima) AJB An. Asep Saepudin dan Slamet Raharjo dengan Johanes Ribli, terdakwa menyatakan tidak memiliki tanah di desa Mandalawangi Blok Pasir Huut Kelurahan Mandalawangi Kec. Nagreg Kab. Bandung akan tetapi hanya sebagai Kuasa Menjual tanah hak milik Pak Bagio (Alm) kepada Johanes Ribli dimana sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara terdakwa dengan Johanes Ribli yang pada pokoknya menerangkan harga tanah per meter sebesar Rp 110.000 m2 dengan luas tanah 30.000 m2 dengan syarat bisa ada pelebaran akses masuk ke lokasi tanah. Adapun pembayarannya disepakati antara terdakwa dengan Johanes Ribli sebagai berikut:
Disepakati untuk biaya pertama yaitu untuk biaya proses surat-surat dan pelebaran akses jalan sebesar kurang lebih total Rp. 229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah),-;
Disepakati tahap pembayaran selanjutnya untuk pembayaran tanah sebesar kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang dibayarkan secara bertahap.
Bahwa pada saat tandatangan PPJB terdakwa menerima uang dari Johanes Ribli sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta). Kemudian secara bertahap terdakwa menerima uang dari Johanes Ribli dengan cara Johanes Ribli mentranfer uang tersebut ke rekening terdakwa di bank BCA Cab. Majalaya sehingga total uang yang telah terima adalah sebesar kurang lebih 229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) adapun rincian penggunaan uang tersebut dapat jelaskan antara lain sebagai berikut:
Untuk Asep Saepudin Rp. 20 juta;
Untuk Slamet Raharjo Rp. 20 juta;
Untuk pelebaran akses jalan sebesar total Rp. 70 juta memberikannya kepada Dadang;
Sedangkan sisanya kurang lebih Rp. 119.500.000,- dipergunakan untuk biaya proses balik nama, pengukuran, pajak, dan proses biaya pembuatan AJB dari Asep Saepudin kepada Johanes Ribli. Bahwa uang tersebut serahkan kepada Dadang secara bertahap sesuai dengan adanya permintaan uang dari Dadang kepada terdakwa;
Bahwa benar alasan Terdakwa membantu saksi Dadang menjadikan tanah di Blok Pasir Huut Desa Mandalawangi menjadi sertifikat an Johanes Ribli dengan cara melengkapi persyaratan kelengkapan untuk membuat sertifikat tanah menjadi atas nama Johanes Ribli dari 5 (lima) AJB an. Asep Saepudian dan Slamet Raharjo adalah karena terdakwa sebagai kuasa menjual tanah milik Pa Bagio mengharapkan adanya komisi berupa uang penjulan tanah sebesar 10% dari Pa Bagio;
Bahwa benar kronologis pengurusan surat-surat tanah sampai dengan terbit sertifikat An. Johanes Ribli yang membeli tanah diatas persil 16 Blok Pasir Huut, Desa Mandalawangi, Kec. Nagreg, Kab. Bandung Terdakwa mendapatkan Kuasa Jual dari Aloysius Johanes Bagio Praptono pada tahun 2014 dan pada tahun 2016 Pa Bagio meninggal dunia. Lalu pada tahun 2018 mengurus tanah berdasarkan permintaan ahli waris secara lisan. Selanjutnya terdakwa mendatangi Asep Saepudin pada awal bulan Maret 2018 untuk meminta tandatangan Pa Asep dan memberikan pernyataan dan keterangan yang menyatakan bahwa kepemilikkan tanah yang tertulis dalam AJB Nomor: 320 tahun 2009 adalah bukan kepunyaan milik Asep Saepudin dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaan ahli waris Ayu Fatimah yang dibiayai oleh Pa Bagio dalam kepengurusan hak atas tanah dasar tersebut dan untuk selanjutnya dalam proses pengalihan atau pelepasan hak kepada ahli waris Ayu Fatimah Saman yang dibiayai oleh Pa Bagio melalui kuasa jual yaitu Fauzi Azhari yaitu sendiri;
Bahwa benar saksi Dadang memberikan uang kepada terdakwa total sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) adalah sebagai uang komisi dari hasil jual-beli tanah antara Dadang dan Hendra;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
IV. Barang Bukti yang dihadirkan di persidangan :
1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01212 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 5.444 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi);
1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01216 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.098 m2 (Enam Ribu Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi);
1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01215 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.562 m2 (Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi);
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Milik No. 00257;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 02057;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku No. NIB 01560 dan 01557 atas tanah hak milik No.1212 dan 1216 di Desa Mandalawangi;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku surat permohonan balik nama An. Hendra;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 01213;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 01214;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1757/81197 An. Johanes Ribli;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1816/81256 An. Johanes Ribli;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1817/81257 An. Johanes Ribli;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1818/81258 An. Johanes Ribli;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Milik No. 02057;
Copy Gambar Ukur Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Nomor : 04-09/Mandalawangi/06/2018, lokasi Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg, beserta 3 lembar asli gambar ukur Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg;
2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Buku data inventaris desa;
2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Buku inventaris aset desa;
2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Data tanah milik desa di Kabupaten Bandung tahun 2014;
1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Surat Kades Mandalawangi No. 141.1/72/PEM tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Laporan Klarifikasi Tanah Carik;
1 (satu) lembar Copy yang telah dilegalisir data PBB NOP. 32.06.410.002.003.0001.0 Bl. Pasir Huut Kel. Mandalawangi Kec. Nagreg dari tahun 1998 s/d 2021;
1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 320/2009;
1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 321/2009;
1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 322/2009;
1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 323/2009;
1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 324/2009;
1 (satu) buah Copy yang telah dilegalisir buku C Desa Mandalawangi atas tanah carik persil 12; carik persil 13; carik persil 16 carik persil 16 A.n Ny. Patimah Saman No. 522;
1 (satu) lembar copy surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Nomor : 865/32.04-100/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 yang ditujukan kepada PT. Rekawarna Bumi Defa perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Tahun 2018 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Paket 2;
V. FAKTA HUKUM
Bermula pada sekitar tahun 2009 terjadi transaksi jual beli tanah dengan Nomor Kohir 522 di Persil 16 yang berlokasi di blok Pasir Huut Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat antara ahli waris Ayu Patimah Saman dengan ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm), dalam akta jual beli ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) mempercayakan kepada saksi ASEP SAEPUDIN dan SLAMET RAHARJO sebagai pihak pembeli yang tercantum dalam akta jual beli (AJB) No. 320 s/d 324 Tahun 2009 sebanyak 5 (lima) bidang tanah yang diterbitkan oleh PPAT/Camat Nagreg Drs. ARIA WIWAHA, dan AJB asli dari 5 (lima) bidang tanah tersebut kemudian dikuasai dan disimpan oleh ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm).
Bahwa setelah ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) meninggal dunia pada awal tahun 2018 tanpa sepengetahuan ahli waris ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) yaitu saksi ANTONIUS BUDIYANTO PRAPTONO, Terdakwa kembali melanjutkan pengurusan penjualan tanah tersebut dengan menemui saksi ASEP SAEPUDIN dan menyampaikan akan mengurus surat tanah ke Kepala Desa Mandalawangi karena tanah tersebut akan dijual, lalu saksi ASEP SAEPUDIN dan SLAMET RAHARJO mengatakan meminta bagian hasil penjualan jika tanah tersebut laku dijual, karena nantinya dia yang akan menandatangani surat jual belinya, dan berpesan agar Terdakwa menemui mantan Kades Mandalawangi atas nama saksi HENDRA, karena dia yang mengetahui jual beli tanah itu pada tahun 2009, semasa dia masih menjabat sebagai Kades Mandalawangi.
Bahwa Terdakwa menemui HENDRA dirumahnya di Desa Mandalawangi, dan menanyakan lokasi tanah yang ada dalam 5 (lima) AJB atas nama saksi ASEP SAEPUDIN dan saksi SLAMET RAHARJO, bahwa lokasi tanah 5 (lima) AJB tersebut ada di Persil 16, saat itu HENDRA juga memberikan foto lokasi untuk menunjukkan bahwa batas-batas tanah tersebut, dan HENDRA berpesan agar Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi DADANG.
Bahwa dengan difasilitasi oleh saksi ROKAJAT pada sekitar bulan Maret-April 2018 Terdakwa bertemu dengan Saksi DADANG di rumah saksi ROKAJAT yang berada di Desa Narawita Kecamatan Cicalengka, dalam pertemuan itu Terdakwa menyampaikan mencari peminat atas tanah yang ada di dalam 5 (lima) AJB tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi DADANG mendatangi lokasi tanah bersama-sama dengan saksi ROKAJAT namun saat itu Saksi DADANG belum bisa menjelaskan batas-batas dari tanah tersebut hanya mengatakan tanah itu masuk kedalam Persil 16. dan Saksi DADANG menyampaikan “silahkan cari peminat, nanti administrasi surat saya yang urus".
Bahwa pada sekitar awal bulan Mei 2018, saksi ROKAJAT menghubungi Terdakwa melalui handphone dan mengatakan sudah ada calon pembeli yaitu saksi JOHANES RIBLI, dan pada sekitar tanggal 09 Mei 2018 saksi ROKAJAT mempertemukan Terdakwa dengan saksi JOHANES RIBLI di sebuah Rumah Makan di daerah Parakamuncang Cicalengka. Dalam pertemuan itu Terdakwa dikenalkan dengan saksi JOHANES RIBLI, saat itu turut hadir saksi ROKAJAT, Saksi DADANG, saksi WAWAN HERMAWAN dan beberapa orang lainnya. Saat itu dibicarakan mengenai harga tanah yang kemudian disepakati di harga sebesar Rp.110.000,- permeter dengan total harga senilai Rp.3.3 Milyar yang diperjanjikan akan dibayarkan secara bertahap, lalu saksi JOHANES RIBLI meminta agar pengurusan surat, pajak, pelebaran akses jalan rumah dijalankan oleh Saksi DADANG sedangkan untuk segala biaya pengurusan tersebut berikut harga tanah akan ditransfer melalui rekening Terdakwa di BCA KCP Majalaya, dengan nomor rekening : 3760410844, yang tertuang dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanggal 09 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pihak Penjual dan saksi JOHANES RIBLI selaku Pihak Pembeli dan turut ditandatangani oleh saksi WAWAN HERMAWAN selaku saksi. Sebagai tanda jadi pada hari itu saksi JOHANES RIBLI mentransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,-, yang kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi DADANG, saksi ROKAJAT dan Terdakwa FAUZI AZHARI kebagian lebih kurang Rp.4.000.000,-.
Bahwa sekitar bulan Mei 2018 Saksi DADANG menemui saksi IMAN SUKIRMAN yang bekerja sebagai freelance di kantor Notaris saksi IRMA RAHMAWATI,SH,SP.N. dan meminta untuk dibuatkan 5 (lima) AJB dengan para pihak yaitu saksi ASEP SAEPUDIN 3 (tiga) AJB) dan SLAMET RAHARJO 2 (dua) AJB) sebagai pihak penjual dengan saksi JOHANES RIBLI sebagai pihak pembeli, sambil menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pembuatan AJB tersebut, berupa warkah dan data tanah yang hanya berupa fotocopy 5 (lima) AJB Tahun 2009, serta data para pihak yang Saksi DADANG peroleh dari Terdakwa yang nantinya akan dijadikan kelengkapan syarat untuk pendaftaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pemohon An.JOHANES RIBLI.
Selanjutnya saksi IMAN SUKIRMAN menyampaikan permintaan Saksi DADANG tersebut kepada saksi IRMA RAHMAWATI, SH, SP.N., dan saksi IRMA RAHMAWATI, SH, SP.N memerintahkan saksi IMAN SUKIRMAN untuk membuatkan AJB yang terdiri dari:
AJB Nomor:310/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor:311/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor:315/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor: 316/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli,dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor: 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli,dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku dimana para pihak tidak pernah menghadap langsung di hadapan Notaris, dan setelah selesai AJB tersebut langsung diserahkan oleh saksi IMAN SUKRIMAN kepada Saksi DADANG selaku Kepala Desa Mandalawangi untuk memintakan tandatangan dari para pihak.
Bahwa Saksi DADANG bersama-sama Terdakwa meminta tanda tangan saksi ASEP SAEPUDIN dan SLAMET RAHARJO dengan membawa 5 (lima) Surat AJB yang telah dibuat oleh Notaris IRMA RAHMAWATI, SH, S.Pn, tersebut. Bahwa dalam AJB tersebut kolom tanda tangan pihak penjual dan pihak pembeli masih kosong dan belum ditandatangani oleh pihak penjual (ASEP SAEPUDIN & SLAMET RAHARJO) maupun pihak Penjual (JOHANES RIBLI). Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2018 Saksi DADANG dan Terdakwa menemui SLAMET RAHARJO di rumahnya yang berlokasi di daerah Cinunuk, dan memintanya untuk menandatangani AJB tersebut setelah AJB ditandatangani kemudian Saksi DADANG dan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- sebagai tanda jadi dari SLAMET RAHARJO, yang disepakati sebesar 10% dari harga tanah yang atas namanya, dengan nonimal sebesar Rp.120.000.000.-(seratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2018 Terdakwa dan Saksi DADANG menemui saksi ASEP SAEPUDIN di rumahnya di daerah Campakamekar, dan memintanya untuk menandatangani AJB tersebut, setelah AJB ditandatangani kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.20.000.000.-sebagai tanda jadi bagian saksi ASEP SAEPUDIN, yang disepakati sebesar 10% dari harga tanah yang atas namanya, dengan nonimal sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JOHANES RIBLI menandatangani 5 (lima) set AJB tersebut di Rumah Makan Ampera yang berada di daerah Cileunyi, disaksikan oleh Terdakwa, Saksi DADANG dan saksi WAWAN HERMAWAN.
Bahwa untuk jual-beli tanah dan pengurusan surat-surat saksi JOHANES RIBLI membayarkan kepada Terdakwa sejumlah uang dengan totalnya kurang lebih sebesar Rp.229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Tanggal Nominal (Rp) Keterangan 1. 09-05-2018 15.000.000 Uang tanda jadi tanah 30.000 M2 Bandung 2. 14-05-2018 5.000.000 DP ukur X Y Z Kontur 3. 16-05-2018 15.000.000 AJB Sertifikat 4. 17-05-2018 35.000.000 DP tanah Nagreg Slamet Sertifikat 5. 21-05-2018 50.000.000 Uang muka tanah Nagreg Asep 6. 21-05-2018 10.000.000 DP SHM 3 sertifikat 7. 13-06-2018 15.000.000 Pembayaran tanah 8. 25-06-2018 5.000.000 Pembayaran tanah 9. 02-07-2018 5.000.000 Sertifikat 10. 03-07-2018 10.000.000 Tanah 11. 09-07-2018 2.000.000 Pembayaran tanah 12. 09-07-2018 20.000.000 Talangan or Akses or Bayar Tanah 13. 18-07-2018 10.000.000 Talangan atau B Tanah atau Akses 14. 23-07-2018 12.500.000 Talangan atau B Tanah atau Akses Jalan 15. 07-08-2018 10.000.000 Talangan Akses or Tanah 16. 16-08-2018 10.000.000 Tanah TOTAL 229.500.000
-
Bahwa dikarenakan saksi JOHANES RIBLI selaku pihak pembeli mengetahui posisi bidang tanah yang tidak berada dalam satu hamparan, maka dalam suatu pertemuan antara saksi JOHANES RIBLI, Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG, saksi JOHANES RIBLI mengatakan kepada Saksi DADANG "KADES bisa dialihkan nggak Pak lokasi tanah yang di Persil 12 ke lokasi tanah 3 AJB atas nama ASEP SAEPUDIN? selanjutnya Saksi DADANG mengatakan "Tidak bisa Pak karena harus ada tukarnya kemudian saksi JOHANES RIBLI mengatakan “Kan ada tukarnya lokasi tanah yang 3 AJB" selanjutnya Saksi DADANG mengatakan “ OK kalau begitu". Sehingga pertukaran lokasi tanah yang berada dalam AJB An. ASEP SAEPUDIN di Persil 16 tersebut menjadi kosong dan dipindahkan ke lokasi yang berada di atas tanah carik Desa Mandalawangi (Persil 12). Selanjutnya karena lokasi dalam persil 16 kosong maka Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG sepakat untuk memindahkan posisi tanah AJB Nomor: 316/2018 dan Nomor 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang semula berada di Persil 16 dipindahkan ke Persil 12 yang merupakan tanah carik Desa Mandalawangi dan diatasnamakan Saksi DADANG, hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar posisi letak bidang tanah kelima AJB atas nama JOHANES RIBLI tersebut berada dalam satu hamparan.
Bahwa untuk mewujudkan pertukaran lokasi tanah di Persil 12 menjadi lokasi tanah di Persil 16 tersebut, Saksi DADANG memerintahkan DEDE TATANG (Kadus 1) untuk merubah isi dalam Buku C Desa Mandalawangi dengan mengatakan "Pak Kadus ini tolong ditulis di Buku C Desa namanya Patimah Ny. Saman No. 522 Majalaya.
Bahwa di waktu yang bersamaan sedang ada program PTSL, maka Saksi DADANG mengajukan permohonan hak ke BPN Kab. Bandung, dengan melampirkan warkah tanah berupa Surat Keterangan Riwayat dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik No.563/1911/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 dengan Persil 16 D IV C. 522 yang Saksi DADANG tandatangani selaku Kepala Desa Mandalawangi, yang kemudian dijadikan bahan untuk mengikuti program PTSL yang sedang berlangsung, sehingga akhirnya Sertifikat Hak Milik atas nama DADANG No. 02057 diterbitkan oleh BPN Kab. Bandung pada tanggal 19 September 2018.
Selain itu melalui saksi IMAN SUKIRMAN Saksi DADANG juga mengurus permohonan sertifikat PTSL tahun 2018 atas nama JOHANES RIBLI tersebut diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung pada tanggal 24 Mei 2018 sesuai dengan Surat Permohonan Pengakuan Hak atas nama JOHANES RIBLI.
Bahwa sebagai kelengkapan atas permohonan sertifikat dalam program PTSL 2018 Nomor 1817 dan Nomor 1818 atas nama JOHANES RIBLI tersebut Saksi DADANG menyerahkan dokumen-dokumen yaitu:
Salinan Akta Jual Beli Tanah tanggal 21 Desember 2009 dari para ahli waris alm Abdul Muhni dan almh. Ayu Fatimah kepada Asep Saepudin, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Nagreg atas nama Drs. Aria Wiwaha, M.Si;
Salinan Akta Jual Beli Tanah tanggal 21 Mei 2018 dari Asep Saepudin kepada Johanes Ribli, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT Irma Rahmawati,SH, S.Pn;
Surat Pernyataan Penguasaan Pemilikan Tanah tanggal 24 Mei 2018,yang pada pokoknya menerangkan bahwa status tanah atas nama JOHANES RIBLI tersebu adalah tanahmilikadatdanbukantanahnegara, meskipun selaku Kepala Desa Mandalawangi Saksi DADANG mengetahui bahwa sebenarnya tanah tersebut adalar tanah Carik Desa Mandalawangi yang berlokasi pada Persil 12;
Surat Keterangan Riwayat Tanah tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan dar ditandatangani oleh Kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG;
Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI yang diketahui oleh Kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG;
Surat Pernyataan BPHTB Terhutang tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI
Surat Pernyataan atas nama JOHANES RIBLI tanggal 24 Mei 2018. yang pad pokoknya menerangkan jika SHM yang telah diterbitkan atas nama yang bersangkuta cacat hukum, maka yang bersangkutan bersedia untuk dibatalkan oleh Kanto Pertanahan Kabupaten Bandung;
Surat Pernyataan Perbedaan Luas tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI:
Surat Pernyataan Kelebihan Luas tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI;
Lembaran Kohir Nomor 522 atas nama PATIMAH persil 16/IV darat seluas 6000 M2;
Fotokopi KTP saksi-saksi atas nama DEDE TATANG dan EMAN;
SSPD-BPHTB atas nama JOHANES RIBLI;
Kartu Keluarga atas nama JOHANES RIBLI;
SPPT PBB tahun 2017 atas nama CARIK MANDALAWANGI seluas 400M2;
Bukti Pembayaran Penerimaan Negara atas nama ASEP SAEPUDIN tertanggal 28 Mei 2018.
Bahwa Saksi DADANG selaku Kades saat itu memerintahkan Kadus (1) saksi DEDE TATANG untuk melengkapi persyaratan warkah dalam program PTSL dengan menuliskan nama wajib pajak Patimah Nyonya Saman No. 522 Persil 16 IV seluas 600 Da. Data tersebut adalah berbeda tulisannya Ny. PATIMAH SAMAN tidak sesuai dengan tulisan dalam Buku C (aslinya). Harusnya lokasi objek tanah tersebut bukan berada di Persil 16 tetapi di Persil 12 (tanah carik Desa Mandalawangi). Fotocopy lembar buku C Desa dalam berkas PTSL No. 1817 dan No. 1818 tersebut didapat dari saksi IMAN SUKIRMAN (Operator Warkah), adapun yang memerintahkan saksi DEDE TATANG untuk penulisan lembar C Desa berikut memberikan datanya adalah Saksi DADANG Selanjutnya saksi DEDE TATANG menuliskan nama Ny. PATIMAH SAMAN dalam lembar photocopy dari buku C tersebut dengan data yang tidak sebenarnya untuk lampiran syarat PTSL 2018 No. 1817 dan No. 1818.
Bahwa dalam proses pengurusan sertifikat hak milik an. JOHANES RIBLI dalam program PTSL 2018, Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan sejumlah uang kepada tim PTSL Desa Mandalawangi yaitu kepada saksi KIRMAN sebesar dengan total Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah), saksi HADI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kepada saksi HASIM sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa karena saksi JOHANES RIBLI tidak menghadiri kegiatan pengukuran tanah, kemudian sebagai kelengkapan administrasi pembuatan sertifikat, Saksi DADANG atas permintaan saksi JOHANES RIBLI menyuruh INDRA MOHAMAD SOLEH untuk membubuhkan tanda tangan diatas nama saksi JOHANES RIBLI pada kolom pemohon sertifikat dalam gambar ukur dan hasil pengukuran tanah oleh INDRA M. SOLEH berupa Gambar Ukur Nomor: 04-09/Mandalawangi/06/2018 bulan Juni 2018 yang menjadi dasar penerbitan 5 (lima) buah sertifikat hak milik An. JOHANES RIBLI.
Bahwa hasil pengukuran pada gambar ukur letak persil 16 menjadi berada sebagian di lokasi persil 12 Desa Mandalawangi yang merupakan tanah carik desa Mandalawangi.
Bahwa dalam lampiran Warkah atas nama saksi JOHANES RIBLI yang dimohonkan melalui Program PTSL tersebut salah satunya foto copy SPPT pemohon, namun dalam permohonan pengurusan sertifikat atas nama JOHANES RIBLI No Berkas 1818, kelengkapan berkas warkah menggunakan SPPT Carik Desa Mandalawangi yang juga ditanda tangani Saksi DADANG sebagai Kepala Desa sehingga pada akhirnya Sertifikat Hak Milik atas nama JOHANES RIBLI yaitu masing-masing bernomor 1212/2018 dan 1216/2018 tertanggal 05 Juli 2018 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dan tercantum berada dalam Persil 16 berdasarkan informasi dari Saksi DADANG, padahal kenyataannya letak tanah yang sesungguhnya berada diatas tanah Carik Desa Mandalawangi Persil 12.
Bahwa dengan telah terbitnya sertifikat bernomor 1212/2018 dan 1216/2018 tertanggal 05 Juli 2018 atas nama JOHANES RIBLI tersebut telah mengakibatkan Negara Cq Pemerintah Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Prop. Jawa Barat mengalami kerugian dengan kehilangan hak atas aset Desa berupa tanah seluas 18.104 m2 karena sudah beralih menjadi Hak Milik saksi JOHANES RIBLI berdasarkan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dimaksud.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa FAUZI AZHARI bersama-sama Saksi DADANG sebagaimana diuraikan diatas, telah menyebabkan kerugian keuangan Negara Cq Pemerintah Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Prop. Jawa Barat sejumlah kurang lebih senilai Rp.4.218.232.000,- (Empat Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Tiga Pupuh Dua Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.3.928.600.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Jual Beli Aset Desa Mandalawangi Berupa Tanah Carik Aset Desa Dan/Atau Kekayaan Desa Kepada Pihak Lain Dan/Atau Pihak Ketiga Yang Merugikan Negara Cq. Desa Mandalawangi, Nomor : R-05/H.VI.3/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
VI. PEMBAHASAN YURIDIS :
Oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka kami akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor:20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana dengan unsur – unsur sebagai berikut :
Setiap Orang
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Unsur Setiap Orang.
Bahwa penyebutan kata “setiap orang” menunjuk kepada subyek hukum sesuai dengan jangkuan yuridiksi berlakunya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya bahwa pengertian setiap orang merujuk kepada subjek tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam rumusan delik Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam rumusan delik, pengertian orang sebagai pelaku atau subjek tindak pidana tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoon/ijk bestandeel) dari seorang pelaku sehingga pelaku (subjek hukum) dapat meliputi siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Dengan memberikan penafsiran secara autentik, pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah orang perorangan atau korporasi. Dengan demikian makna kata “setiap orang”, mengandung pengertian tiap-tiap orang atau siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban dan dalam hal ini termasuk korporasi.
Menurut Darwan Prinst, pengertian “setiap orang” adalah perorangan atau korporasi, orang perorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak. (Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bhakti, Bandung; 2002, hal. 17).
Menurut format putusan perkara pidana yang disusun oleh Tim Mahkamah Agung, unsur ini pada hakikatnya haruslah dimaknai sebagai unsur pasal, dan bukan merupakan unsur delik sehingga pembuktiannya dipandang sudah cukup bila dilakukan dengan cara mencocokkan dengan meneliti identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan.
Unsur “setiap orang” sebagai orang perorangan berkaitan pula dengan manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban perbuatannya atas segala tindakan yang dilakukannya atau dengan kata lain unsur ini menunjukkan orang yang melakukan perbuatan pidana (strafbaarfeit).
Selanjutnya untuk melihat apakah subjek hukum tersebut dapat dipidana atau tidak, harus dilihat ajaran pertanggungjawaban (Toerekenings Vat Baarheid) itu sendiri. Bahwa dalam menentukan pertanggungjawaban ini ada beberapa teori dari para ahli hukum yaitu :
Menurut Prof. Satochid Kartanegara SH dalam bukunya Kumpulan Kuliah Hukum Pidana Bagian I, penerbit Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun, halaman 243 -244 mengatakan bahwa ada 2 syarat Toerekenings Vat Baarheid yaitu :
1. Keadaan jiwa dan Psikologinya (geestelijke end psychegestelheid)
Dari syarat tersebut, maka seseorang dikategorikan sebagai ”Toerekenings Vat Baarheid” jika keadaan jiwa orang itu adalah sedemikian rupa sehingga ia dapat mengerti atau tahu akan nilai dari perbuatannya itu, sehingga ia dapat juga mengerti akan perbuatannya serta akibat perbuatannya
2. Harus dapat menentukan kehendaknya, yang unsurnya adalah :
Keadaan jiwa orang itu harus sedemikian rupa sehingga ia dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukan itu.
Orang itu harus sadar, insyaf bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang terlarang atau tidak dapat dibenarkan baik dari sudut hukum masyarakat maupun dari sudut tata susila.
Sementara itu menurut Prof. Moeljatno, SH dalam bukunya Azas-Azas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta Tahun 2000 halaman 165 mengatakan bahwa bahwa untuk adanya kemampuan pertanggungjawaban harus ada :
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk yang sesuai hukum dan yang melawan hukum.
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik buruknya perbuatan tadi, yang pertama merupakan faktor akal (intelectual factor) yaitu dapat memperbedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak, sedang yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (vilitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan atau tidak, sebagai konsekwensinya, maka tentunya orang yang tidak dapat menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, dia tidak mempunyai kesalahan, jadi unsur kesalahan (Schuld) erat hubungannya dengan unsur Toereknings Vat Baarheid di atas.
Syarat ajaran Toerekenings Vat Baarheid tersebut di atas erat hubungannya dengan ajaran kesengajaan, sebab bila seseorang yang keadaan jiwanya dapat mengerti akan nilai perbuatannya dan mengerti akan akibat perbuatannya maka dengan demikian ia dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukan, dengan sadar, insyaf, sudah barang tentu seseorang itu melakukan perbuatan pidana secara dengan sengaja.
Bahwa ajaran Toerekenings Vat Baarheid adalah menentukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai unsur peniadaan pidana, maka apabila syarat-syarat Toerekenings Vat Baarheid tersebut terpenuhi, maka tidak terdapat pada diri pembuat delik tentang alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagai dasar peniadaan pidananya.
Bahwa dari uraian teori subjek hukum dan pertanggungjawaban (Toerekenings Vat Baarheid) di atas maka akan diuji apakah terdakwa FAUZI AZHARI yang dihadapkan di persidangan ini, secara yuridis memenuhi kriteria sebagai unsur ”Setiap Orang” berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa atas pertanyaan Majelis Hakim di muka persidangan telah membenarkan identitas terdakwa FAUZI AZHARI yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa kedudukan terdakwa FAUZI AZHARI dalam Jual Beli Asset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada Pihak Lain dan/atau Pihak Ketiga yang merugikan Negara cq Desa Mandalawangi adalah yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi DADANG selaku Kepala Desa Mandalawangi untuk menjual asset desa.
Bahwa terdakwa FAUZI AZHARI adalah seorang yang ”well educated” atau terpelajar sebagaimana dapat dilihat dari pendidikan terdakwa, yaitu telah mengikuti pendidikan formal sampai tingkat S-1 (Pendidikan Ilmu Komputer) sehingga tidaklah mungkin bila terdakwa tidak dapat atau tidak mampu untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang salah serta mana yang patut dan mana yang tidak patut.
Bahwa selama mengikuti persidangan kondisi FAUZI AZHARI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dilihat dari umur dan pendidikannya, terdakwa adalah orang yang sudah dalam usia yang matang dan mempunyai intelektualitas yang sangat memadai sehingga dapat menentukan kehendak terhadap perbuatan yang akan dilakukannya serta dapat mengerti akan akibat dari perbuatan yang dilakukan.
Dalam persidangan, Terdakwa FAUZI AZHARI adalah orang yang sehat akal pikirannya dalam melakukan perbuatannya serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan bahasa yang dapat dimengerti, dengan demikian telah terbukti bahwa Terdakwa FAUZI AZHARI adalah orang yang sehat akal pikirannya serta mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi.
Unsur Secara Melawan Hukum
Persoalan yang sangat esensial dalam suatu tindak pidana adalah perlunya dipertimbangkan ada atau tidaknya “unsur perbuatan secara Melawan Hukum” yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut. pengertian“secara melawan hukum”dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengertian melawan hukum dalam arti formal dan melawan hukum dalam arti material.
Pengertian melawan hukum dalam arti material oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 003/Puu-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah dinyatakan tidak berlaku karena pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti material tersebut melanggar asas legalitas. Oleh karena itu, dalam perkara a quo akan dipergunakan tolak ukur pengertian melawan hukum dalam arti formal, yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja.
Dalam doktrin ilmu hukum pidana kesalahan dalam arti seluas-luasnya amat berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana meliputi :
Adanya kemampuan bertanggungjawab pada si pelaku (schuldfahigkeit atau zurechnungsfahigkeit); artinya keadaan jiwa si pelaku harus normal. Disini dipersoalkan apakah orang tertentu menjadi “normadressat” yang mampu.
Hubungan batin antara si pelaku dengan perbuatannya, yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), ini disebut bentuk-bentuk kesalahan. Dalam hal ini dipersoalkan sikap batin seseorang pelaku terhadap perbuatannya.
Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf meskipun ada kemungkinan bahwa ada keadaan yang mempengaruhi si pelaku sehingga kesalahannya hapus, misalnya dengan adanya kelampauan batas pembelaan terpaksa (ps. 49 KUHP).
Kalau ketiga unsur ada, maka orang yang bersangkutan bisa dinyatakan bersalah atau mempunyai pertanggunganjawab pidana, sehingga bisa dipidana.
Bahwa untuk adanya kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya (pertanggungjawaban pidana) orang yang bersangkutan harus pula dibuktikan terlebih dahulu bahwa perbuatannya bersifat melawan hukum.
Yang dimaksud dengan ”secara melawan hukum” dalam unsur ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat. Untuk menjelaskan pengertian melawan hukum dalam perkara aquo kami berpedoman kepada pengertian menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, doktrin/ilmu hukum pidana, dan yurisprudensi, sebagaimana diuraikan berikut ini :
Menurut Andi Hamzah dalam Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: PT Raja Grafindo, Edisi Revisi, 2007, hlm. 131 menerangkan pengertian luas melawan hukum adalah bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana sehingga pada umumnya diterapkan secara negatif, artinya diambil sebagai dasar pembenar, dengan kata lain perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang, namun tidak bertentangan dengan kepatutan dan kelaziman. Asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP: Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang- undangan pidana yang telah ada sebelumnya. Makna dari pasal ini adalah sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada seseorang apabila perundang-undangannya yang mengatur perbuatan itu mengandung ancaman pidana. Dengan demikian. seseorang hanya dapat dipidana apabila melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti formal.
Pengertian melawan hukum menurut Yurisprudensi
Ajaran melawan hukum materiil sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang, adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh yurisprudensi Indonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis yang meliputi baik perbuatan melawan hukum formil maupun materiil.
Hal ini dapat dilihat dari beberapa yurisprudensi, yaitu :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara RS Natalegawa memberikan penafsiran tentang melawan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa ”tidak tepat jika melawan hukum hanya dihubungkan dengan melanggar peraturan yang ada sanksi pidananya, akan tetapi sesuai dengan pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu hukum seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat”.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 24 K/Pid/1984 tanggal 6 Juni 1985 yang menyatakan : ”....bahwa pengertian melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sedang sifat melawan hukum materiil dimaksudkan segala perbuatan yang bertentangan dengan perasaan keadilan di dalam masyarakat yang secara khusus di dalam tindak pidana korupsi termasuk di dalam pengertian sifat melawan hukum dalam arti materiil itu segala perbuatan yang bersifat koruptif, baik yang dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun yang dilakukan dengan tindakan-tindakan yang cukup bersifat suatu perbuatan yang cukup tercela, atau tidak sesuai dengan rasa keadilan yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat”.
Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 103K/Pid/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa unsur ”secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil.
Dari uraian tentang pengertian ”melawan hukum” sebagaimana disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan yang lazim atau bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, baik dari segi teori ilmu hukum, yurisprudensi, kebijakan formulatif dan pendapat doktrin, maka untuk membuktikan unsur “Secara melawan hukum”, akan diuraikan analisa fakta hukum yang terungkap selama dalam proses persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa Desa Mandalawangi memiliki asset desa berupa tanah carik / tanah kas desa yang berlokasi di Blok Pasir Huut , di Buku Desa tertera Persil 12 Carik Lurah No.1 Persil 13 No.2 Carik Juru Tulis.
Bahwa luas tanah persil 12/Carik Lurah C No.1 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung seluruhnya seluas 4 ha yang tercatat di buku C Desa.
Bahwa batas-batas tanah yang persil 12/Carik Lurah C. No. 1 Desa Mandalawangi Kec. Nagreg Kab. Bandung yaitu :
Utara : Desa Ganjarsabar;
Barat : Tanah milik Dudu/Bambang/Wawan Gunawan SHM No. 379 ;
Selatan : Selokan.
Timur : Asrama Yonif 330.
Bermula pada sekitar tahun 2009 terjadi transaksi jual beli tanah dengan Nomor Kohir 522 di Persil 16 yang berlokasi di blok Pasir Huut Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat antara ahli waris Ayu Patimah Saman dengan ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm), namun dalam akta jual beli ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) mempercayakan kepada saksi ASEP SAEPUDIN dan SLAMET RAHARJO sebagai pihak pembeli yang tercantum dalam akta jual beli (AJB) No. 320 s/d 324 Tahun 2009 sebanyak 5 (lima) bidang tanah yang diterbitkan oleh PPAT/Camat Nagreg Drs. ARIA WIWAKA, dan AJB asli dari 5 (lima) bidang tanah tersebut kemudian dikuasai dan disimpan oleh ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm).
Bahwa setelah mengetahui ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) meninggal dunia pada awal tahun 2018 tanpa sepengetahuan ahli waris ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) yaitu saksi ANTONIUS BUDIYANTO PRAPTONO, Terdakwa FAUZI AZHARI kembali melanjutkan pengurusan penjualan tanah tersebut dengan menemui saksi ASEP SAEPUDIN dan menyampaikan akan mengurus surat tanah ke Kepala Desa Mandalawangi karena tanah tersebut akan dijual, lalu saksi ASEP SAEPUDIN mengatakan meminta bagian hasil penjualan jika tanah tersebut laku dijual, karena nantinya dia yang akan menandatangani surat jual belinya, dan berpesan agar Terdakwa FAUZI AZHARI menemui mantan Kades Mandalawangi atas nama saksi HENDRA, karena dia yang mengetahui jual beli tanah itu pada tahun 2009, semasa dia masih menjabat sebagai Kades Mandalawangi.
Bahwa berselang lebih kurang 2-3 minggu kemudian Terdakwa FAUZI AZHARI juga menemui saksi SLAMET RAHARJO untuk mengkonfirmasi tentang status AJB tersebut. dan menyampaikan hal yang sama seperti yang Terdakwa FAUZI AZHARI sampaikan kepada saksi ASEP SAEPUDIN, dan oleh saksi SLAMET RAHARJO juga meminta bagian hasil penjualan jika tanah tersebut laku dijual, karena nantinya dia yang akan menandatangani surat jual belinya.
Bahwa kemudian dengan difasilitasi oleh saksi ROKAJAT pada sekitar bulan Maret-April 2018 Terdakwa FAUZI AZHARI bertemu dengan Saksi DADANG Di rumah saksi ROKAJAT yang berada di Desa Narawita Kecamatan Cicalengka, dalam pertemuan itu Terdakwa FAUZI AZHARI menyampaikan mencari peminat atas tanah yang ada di dalam 5 (lima) AJB tersebut, lalu Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG mendatangi lokasi tanah bersama-sama dengan saksi ROKAJAT namun saat itu Saksi DADANG belum bisa menjelaskan batas-batas dari tanah tersebut hanya mengatakan tanah itu masuk kedalam Persil 16. dan Saksi DADANG menyampaikan “silahkan cari peminat, nanti administrasi surat saya yang urus".
Bahwa pada sekitar awal bulan Mei 2018, saksi ROKAJAT menghubungi Terdakwa FAUZI AZHARI melalui handphone dan mengatakan sudah ada calon pembeli yaitu saksi JOHANES RIBLI, dan pada sekitar tanggal 09 Mei 2018 saksi ROKAJAT mempertemukan Terdakwa FAUZI AZHARI dengan saksi JOHANES RIBLI di sebuah Rumah Makan di daerah Parakamuncang Cicalengka. Dalam pertemuan itu Terdakwa FAUZI AZHARI dikenalkan dengan saksi JOHANES RIBLI, saat itu turut hadir saksi ROKAJAT, Saksi DADANG, saksi WAWAN HERMAWAN dan beberapa orang lainnya. Saat itu dibicarakan mengenai harga tanah yang kemudian disepakati di harga Rp.110.000,- permeter dengan total harga senilai Rp.3.3 Milyar yang diperjanjikan akan dibayarkan secara bertahap, lalu saksi JOHANES RIBLI meminta agar pengurusan surat, pajak, pelebaran akses jalan rumah dijalankan oleh Saksi DADANG sedangkan untuk segala biaya pengurusan tersebut berikut harga tanah akan ditransfer melalui rekening Terdakwa FAUZI AZHARI di BCA KCP Majalaya, dengan nomor rekening : 3760410844, yang mana hal tersebut tertuang dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanggal 09 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa FAUZI AZHARI selaku Pihak Penjual dan saksi JOHANES RIBLI selaku Pihak Pembeli,dan turut ditandatangani oleh saksi WAWAN HERMAWAN selaku saksi. Dan sebagai tanda jadi pada hari itu saksi JOHANES RIBLI mentransfer ke rekening Terdakwa FAUZI AZHARI sebesar Rp.15.000.000,-, yang kemudian Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan uang kepada Saksi DADANG, saksi ROKAJAT als Pak ABON, dan Terdakwa FAUZI AZHARI kebagian lebih kurang Rp.4.000.000,-.
Bahwa setelah pertemuan diatas masih pada sekitar bulan Mei 2018 Saksi DADANG menemui saksi IMAN SUKIRMAN yang bekerja sebagai freelance di kantor Notaris saksi IRMA RAHMAWATI,SH,SP.N. dan meminta untuk dibuatkan 5 (lima) AJB dengan para pihak yaitu saksi ASEP SAEPUDIN (3(tiga) AJB) dan SLAMET RAHARJO (2 (dua) AJB) sebagai pihak penjual dengan saksi JOHANES RIBLI sebagai pihak pembeli, sambil menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pembuatan AJB tersebut, berupa warkah dan data tanah yang hanya berupa fotocopy 5 (lima) AJB Tahun 2009, serta data para pihak yang Saksi DADANG peroleh dari Terdakwa FAUZI AZHARI yang nantinya akan dijadikan kelengkapan syarat untuk pendaftaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pemohon An.JOHANES RIBLI.
Selanjutnya saksi IMAN SUKIRMAN menyampaikan permintaan Saksi DADANG tersebut kepada saksi IRMA RAHMAWATI, SH, SP.N., dan kemudian saksi IRMA RAHMAWATI, SH, SP.N memerintahkan saksi IMAN SUKIRMAN untuk membuatkan AJB yang terdiri dari:
AJB Nomor:310/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor:311/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor:315/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor: 316/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli,dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor: 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli,dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku dimana para pihak tidak pernah menghadap langsung di hadapan Notaris, dan setelah selesai AJB tersebut langsung diserahkan oleh saksi IMAN SUKRIMAN kepada Saksi DADANG selaku Kepala Desa Mandalawangi untuk memintakan tandatangan dari para pihak.
Bahwa masih di sekitar bulan Mei 2018, Saksi DADANG bersama-sama Terdakwa FAUZI AZHARI meminta tanda tangan saksi ASEP SAEPUDIN dan SLAMET RAHARJO. dengan membawa 5 (lima) Surat AJB yang telah dibuat oleh Notaris IRMA RAHMAWATI, SH, S.Pn, tersebut. Bahwa dalam AJB tersebut kolom tanda tangan pihak penjual dan pihak pembeli masih kosong dan belum ditandatangani oleh pihak penjual (ASEP SAEPUDIN & SLAMET RAHARJO) maupun pihak Penjual (JOHANES RIBLI). Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2018 Saksi DADANG dan Terdakwa FAUZI AZHARI menemui SLAMET RAHARJO di rumahnya yang berlokasi di daerah Cinunuk, dan memintanya untuk menandatangani AJB tersebut, setelah AJB ditandatangani kemudian Saksi DADANG dan Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- sebagai tanda jadi dari SLAMET RAHARJO, yang disepakati sebesar 10% dari harga tanah yang atas namanya, dengan nonimal sebesar Rp.120.000.000.-(seratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2018 Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG menemui saksi ASEP SAEPUDIN di rumahnya di daerah Campakamekar, dan memintanya untuk menandatangani AJB tersebut, setelah AJB ditandatangani kemudian Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan uang tunai sebesar Rp.20.000.000.-sebagai tanda jadi bagian saksi ASEP SAEPUDIN, yang disepakati sebesar 10% dari harga tanah yang atas namanya, dengan nonimal sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JOHANES RIBLI menandatangani 5 (lima) set AJB tersebut di Rumah Makan Ampera yang berada di daerah Cileunyi, disaksikan oleh Terdakwa FAUZI AZHARI, Saksi DADANG dan saksi WAWAN HERMAWAN. Saat itu saksi JOHANES RIBLI mengatakan “hebat Pak DADANG, SAKTI...bisa cepat selesaikan suratnya", dan Saksi DADANG menjawab "lya atuh Pak...", saat itu saksi JOHANES RIBLI mengingatkan Saksi DADANG untuk secepatnya mengurusi pelebaran akses jalan rumah warga ke lokasi selebar 5 meter, perijinan untuk melakukan pembangunan perumahan (amdal, dll) dan urusan pajak, lalu oleh Saksi DADANG menyanggupi hal tersebut sambil mengatakan “Asal kebutuhan saya bisa dipenuhi", lalu saat itu Saksi DADANG menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk jasa surat dari Terdakwa FAUZI AZHARI.
Bahwa untuk jual-beli tanah dan pengurusan surat-surat saksi JOHANES RIBLI membayarkan kepada Terdakwa FAUZI AZHARI sejumlah uang dengan totalnya kurang lebih sebesar Rp.229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian antara lain sebagai berikut:
-
-
-
No Tanggal Nominal (Rp) Keterangan 1. 09-05-2018 15.000.000 Uang tanda jadi tanah 30.000 M2 Bandung 2. 14-05-2018 5.000.000 DP ukur X Y Z Kontur 3. 16-05-2018 15.000.000 AJB Sertifikat 4. 17-05-2018 35.000.000 DP tanah Nagreg Slamet Sertifikat 5. 21-05-2018 50.000.000 Uang muka tanah Nagreg Asep 6. 21-05-2018 10.000.000 DP SHM 3 sertifikat 7. 13-06-2018 15.000.000 Pembayaran tanah 8. 25-06-2018 5.000.000 Pembayaran tanah 9. 02-07-2018 5.000.000 Sertifikat 10 03-07-2018 10.000.000 Tanah 11 09-07-2018 2.000.000 Pembayaran tanah 12 09-07-2018 20.000.000 Talangan or Akses or Bayar Tanah 13 18-07-2018 10.000.000 Talangan atau B Tanah atau Akses 14 23-07-2018 12.500.000 Talangan atau B Tanah atau Akses Jalan 15 07-08-2018 10.000.000 Talangan Akses or Tanah 16 16-08-2018 10.000.000 Tanah TOTAL 229.500.000
-
-
Bahwa dari seluruh dana yang diterima dari saksi JOHANES RIBLI tersebut, Terdakwa FAUZI AZHARI menikmati lebih kurang sebesar Rp.30.000.000,- dan Saksi DADANG sebesar Rp.70.000.000,-.
Bahwa dikarenakan saksi JOHANES RIBLI selaku pihak pembeli mengetahui posisi bidang tanah yang tidak berada dalam satu hamparan, maka dalam suatu pertemuan antara saksi JOHANES RIBLI, Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG, lalu saksi JOHANES RIBLI mengatakan kepada Saksi DADANG "KADES bisa dialihkan nggak Pak lokasi tanah yang di Persil 12 ke lokasi tanah 3 AJB atas nama ASEP SAEPUDIN? selanjutnya Saksi DADANG mengatakan "Tidak bisa Pak karena harus ada tukarnya, kemudian saksi JOHANES RIBLI mengatakan “Kan ada tukarnya lokasi tanah yang 3 AJB", selanjutnya Saksi DADANG mengatakan “ OK kalau begitu". Sehingga pertukaran lokasi tanah yang berada dalam AJB An. ASEP SAEPUDIN di Persil 16 tersebut menjadi kosong dan dipindahkan ke lokasi yang berada di atas tanah carik Desa Mandalawangi (Persil 12). Selanjutnya karena lokasi dalam persil 16 kosong, maka Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG sepakat untuk memindahkan posisi tanah AJB Nomor: 316/2018 dan Nomor 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang semula berada di Persil 16 dipindahkan ke Persil 12 yang merupakan tanah carik Desa Mandalawangi dan diatasnamakan Saksi DADANG, hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar posisi letak bidang tanah kelima AJB atas nama JOHANES RIBLI tersebut berada dalam satu hamparan.
Bahwa untuk mewujudkan pertukaran lokasi tanah di Persil 12 menjadi lokasi tanah di Persil 16 tersebut, Saksi DADANG memerintahkan DEDE TATANG (Kadus 1) untuk merubah isi dalam Buku C Desa Mandalawangi dengan mengatakan "Pak Kadus ini tolong ditulis di Buku C Desa namanya Patimah Ny. Saman No. 522 Majalaya”.
Bahwa karena di waktu yang bersamaan sedang ada program PTSL, maka Saksi DADANG mengajukan permohonan hak ke BPN Kab. Bandung, dengan melampirkan warkah tanah berupa Surat Keterangan Riwayat dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik No.563/1911/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 dengan Persil 16 D IV C. 522 yang Saksi DADANG tandatangani selaku Kepala Desa Mandalawangi,yang kemudian dijadikan bahan untuk mengikuti program PTSL yang sedang berlangsung, sehingga akhirnya Sertifikat Hak Milik atas nama DADANG No. 02057 diterbitkan oleh BPN Kab. Bandung pada tanggal 19 September 2018.
Selain itu melalui saksi IMAN SUKIRMAN Saksi DADANG juga mengurus permohonan sertifikat PTSL tahun 2018 atas nama JOHANES RIBLI tersebut diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung pada tanggal 24 Mei 2018 sesuai dengan Surat Permohonan Pengakuan Hak atas nama JOHANES RIBLI.
Bahwa sebagai kelengkapan atas permohonan sertifikat dalam program PTSL 2018 Nomor 1817 dan Nomor 1818 atas nama JOHANES RIBLI tersebut Saksi DADANG menyerahkan dokumen-dokumen yaitu:
Salinan Akta Jual Beli Tanah tanggal 21 Desember 2009 dari para ahli waris alm Abdul Muhni dan almh. Ayu Fatimah kepada Asep Saepudin, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Nagreg atas nama Drs. Aria Wiwaha, M.Si;
Salinan Akta Jual Beli Tanah tanggal 21 Mei 2018 dari Asep Saepudin kepada Johanes Ribli, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT Irma Rahmawati,SH, S.Pn;
Surat Pernyataan Penguasaan Pemilikan Tanah tanggal 24 Mei 2018,yang pada pokoknya menerangkan bahwa status tanah atas nama JOHANES RIBLI tersebu adalah tanahmilikadatdanbukantanahnegara, meskipun selaku Kepala Desa Mandalawangi Saksi DADANG mengetahui bahwa sebenarnya tanah tersebut adalar tanah Carik Desa Mandalawangi yang berlokasi pada Persil 12;
Surat Keterangan Riwayat Tanah tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG;
Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI yang diketahui oleh Kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG;
Surat Pernyataan BPHTB Terhutang tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI
Surat Pernyataan atas nama JOHANES RIBLI tanggal 24 Mei 2018. yang pad pokoknya menerangkan jika SHM yang telah diterbitkan atas nama yang bersangkutan cacat hukum, maka yang bersangkutan bersedia untuk dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung;
Surat Pernyataan Perbedaan Luas tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI:
Surat Pernyataan Kelebihan Luas tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI;
Lembaran Kohir Nomor 522 atas nama PATIMAH persil 16/IV darat seluas 6000 M2;
Fotokopi KTP saksi-saksi atas nama DEDE TATANG dan EMAN;
SSPD-BPHTB atas nama JOHANES RIBLI;
Kartu Keluarga atas nama JOHANES RIBLI;
SPPT PBB tahun 2017 atas nama CARIK MANDALAWANGI seluas 400M2;
Bukti Pembayaran Penerimaan Negara atas nama ASEP SAEPUDIN tertanggal 28 Mei 2018.
Bahwa Saksi DADANG selaku Kades saat itu memerintahkan Kadus (1) saksi DEDE TATANG untuk melengkapi persyaratan warkah dalam program PTSL dengan menuliskan nama wajib pajak Patimah Nyonya Saman No. 522 Persil 16 IV seluas 600 Da. Data tersebut adalah berbeda tulisannya Ny. PATIMAH SAMAN tidak sesuai dengan tulisan dalam Buku C (aslinya). Harusnya lokasi objek tanah tersebut bukan berada di Persil 16 tetapi di Persil 12 (tanah carik Desa Mandalawangi). Fotocopy lembar buku C Desa dalam berkas PTSL No. 1817 dan No. 1818 tersebut didapat dari saksi IMAN SUKIRMAN (Operator Warkah), adapun yang memerintahkan saksi DEDE TATANG untuk penulisan lembar C Desa berikut memberikan datanya adalah Saksi DADANG Selanjutnya saksi DEDE TATANG menuliskan nama Ny. PATIMAH SAMAN dalam lembar photocopy dari buku C tersebut dengan data yang tidak sebenarnya untuk lampiran syarat PTSL 2018 No. 1817 dan No. 1818.
Bahwa Saksi DADANG dan Terdakwa FAUZI AZHARI meminta biaya pengurusan kepada saksi JOHANES RIBLI untuk penerbitan sertifikat melalui program PTSL. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2018 untuk pengurusan sertifikat saksi JOHANES RIBLI memberikan uang sejumlah sekitar kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa FAUZI AZHARI melalui transfer ke rekening BCA Nomor 3760410844 atas nama FAUZI AZHARI. Kemudian Saksi DADANG langsung mengurus pengajuan penerbitan sertifikat An.JOHANES RIBLI melalui program pemerintah yaitu PTSL, walaupun kelengkapan-kelengkapannya masih fotocopy.
Bahwa untuk pengurusan sertifikat hak milik dari saksi JOHANES RIBLI, Saksi DADANG kemudian memerintahkan saksi KIRMAN, saksi HADI, dan saksi HASIM untuk mengukur lokasi 5 (lima) bidang tanah AJB An. JOHANES RIBLI, meskipun Saksi DADANG mengetahui yang mana 2 (dua) bidang tanah diantaranya masuk ke lokasi tanah carik Desa Mandalawangi (Persil 12), namun seolah-olah AJB tersebut letaknya masih berada di atas Persil 16 dan dalam sertifikat dicantumkan berada di posisi Persil 16.
Bahwa yang melakukan proses pengukuran tanah dari pihak ketiga yaitu INDRA MOHAMAD SOLEH sebagai asisten surveyor berdasarkan surat tugas Nomor: 28.03/RWBD-BPN/PTSL-BDG/III/2018 tanggal 28 Maret 2018 dari Direktur PT Rekawarna Bumi Defa (pemenang paket pekerjaan pengukuran tanah dari BPN Kabupaten Bandung).
Bahwa dalam proses pengurusan sertifikat hak milik an. JOHANES RIBLI dalam program PTSL 2018, Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan sejumlah uang kepada tim PTSL Desa Mandalawangi yaitu kepada saksi KIRMAN sebesar dengan total Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah), saksi HADI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kepada saksi HASIM sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa karena saksi JOHANES RIBLI tidak menghadiri kegiatan pengukuran tanah, kemudian sebagai kelengkapan administrasi pembuatan sertifikat, Saksi DADANG atas permintaan saksi JOHANES RIBLI menyuruh saksi INDRA MOHAMAD SOLEH untuk membubuhkan tanda tangan diatas nama saksi JOHANES RIBLI pada kolom pemohon sertifikat dalam gambar ukur dan hasil pengukuran tanah oleh saksi INDRA M. SOLEH berupa Gambar Ukur Nomor: 04-09/Mandalawangi/06/2018 bulan Juni 2018 yang menjadi dasar penerbitan 5 (lima) buah sertifikat hak milik An. JOHANES RIBLI.
Bahwa hasil pengukuran pada gambar ukur letak persil 16 menjadi berada sebagian di lokasi persil 12 Desa Mandalawangi yang merupakan tanah carik desa Mandalawangi.
Bahwa dalam lampiran Warkah atas nama saksi JOHANES RIBLI yang dimohonkan melalui Program PTSL tersebut salah satunya foto copy SPPT pemohon, namun dalam permohonan pengurusan sertifikat atas nama JOHANES RIBLI No Berkas 1818, kelengkapan berkas warkah menggunakan SPPT Carik Desa Mandalawangi yang juga ditanda tangani Saksi DADANG sebagai Kepala Desa,sehingga pada akhirnya Sertifikat Hak Milik atas nama JOHANES RIBLI yaitu masing-masing bernomor 1212/2018 dan 1216/2018 tertanggal 05 Juli 2018 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dan tercantum berada dalam Persil 16 berdasarkan informasi dari Saksi DADANG, padahal kenyataannya letak tanah yang sesungguhnya berada diatas tanah Carik Desa Mandalawangi Persil 12.
Bahwa dengan telah terbitnya sertifikat bernomor SHM 1212/2018 dengan luas 5.444 m2, SHM 1215/2018 dengan luas 6.562 m2 dan SHM 1216/2018 atas dengan luas 6.098 m2 atas nama JOHANES RIBLI tersebut telah mengakibatkan Negara Cq Pemerintah Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Prop. Jawa Barat mengalami kerugian dengan kehilangan hak atas aset Desa berupa tanah seluas 18.104 m2 karena sudah beralih menjadi Hak Milik saksi JOHANES RIBLI berdasarkan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dimaksud.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa FAUZI AZHARI yang turut serta melakukan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan Saksi DADANG selaku Kepala Desa Mandalawangi sebagaimana diuraikan diatas, mengalihkan status kepemilikan sebagian asset milik desa Mandalawangi berupa tanah carik / tanah kas Desa yang berlokasi di Blok Pasir Huut, sebagaimana tercatat dalam buku desa tertera Persil 12 Carik Lurah No.1 Desa Mandalawangi menjadi atas nama JOHANES RIBLI sebagaimana tercatat dalam SHM 1212/2018 dengan luas 5.444 m2, SHM 1215/2018 dengan luas 6.562 m2 dan SHM 1216/2018 atas dengan luas 6.098 m2 berada di tanah persil 12/Carik Lurah C No.1 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung mengakibatkan Negara Cq Pemerintah Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Prop. Jawa Barat mengalami kerugian dengan kehilangan hak atas aset Desa berupa tanah seluas 18.104 m2 karena sudah beralih menjadi Hak Milik saksi JOHANES RIBLI berdasarkan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dimaksud bertentangan dengan dengan:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 Angka 2 Huruf (c):
“Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa"
PP. No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Jo PP. No. 47/2015; Pasal 34 Ayat (1) huruf d:
“Kewenangan Desa termasuk dalam pengelolaan tanah kas Desa"
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,
Pasal 4 ayat (1):
"Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa".
Pasal 4 ayat (2) huruf e : "Mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa"
Pasal 11 Angka 2:
"Pemanfaatan aset desa/Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Desa dan tidak mengubah status kepemilikan" melalui :
Sewa;
Pinjam pakai;
Kerjasama pemanfaatan; dan
Bangun guna serah atau bangun serah guna
Pasal 25:
"Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan Tukar Menukar dan Penyertaan Modal Pemerintah Desa" Melalui:
Tukar Menukar
untuk kepentingan umum.
bukan untuk kepentingan umum.
tanah milik Desa yang berada di luar desa.
Penjualan
Dapat dijual apabila:
1) Tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2) berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti pohon jati, meranti, bambu,sapi, kambing
Cara Penjualan:
1) Langsung:Antara lain meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak;
2) Lelang:antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin;
Penyertaan Modal Pemerintah Desa
1) Dilakukan dalam rangka pendirian,pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
2) Penyertaan Modal Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud angka (1) berupa Tanah Kas Desa.
Peraturan Bupati Bandung No 128 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Pasal 4 ayat (1):
"Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa”
Pasal 11 Angka 2:
"Pemanfaatan aset desa/Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Desa dan tidak mengubah status kepemilikan" melalui
a. Sewa;
b. Pinjam pakai;
c. Kerjasama pemanfaatan;dan
d. Bangun guna serah atau bangun serah guna
Pasal 25:
"Pemindah tanganan Aset Desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan Tukar Menukar, penjualan dan Penyertaan Modal Pemerintah Desa" melalui:
Tukar Menukar
1) untuk kepentingan umum.
2) bukan untuk kepentingan umum.
3) tanah milik Desa yang berada di luar desa.
Penjualan
Dapat dijual apabila:
1) Tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2) berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa. seperti pohon jati,meranti,bambu, sapi,kambing
Cara Penjualan:
1) Langsung :Antara lain meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak;
2) Lelang : antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin;
Penyertaan Modal Pemerintah Desa
1) Dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
2) Penyertaan Modal Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud angka (1) berupa Tanah Kas Desa.
Dengan demikian unsur secara melawan hukum telah terpenuhi.
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau orang Lain Atau Suatu Koorporasi.
Di dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta penjelasannya, mengenai pengertian memperkaya tidak secara tegas dijelaskan. Namun, di dalam ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan (4) undang- undang 31 Tahun 1999, memberi kewajiban kepada terdakwa untuk membuktikan keterangan untuk sumber kekayaannya sedemikian rupa sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelum mempertimbangkan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi tersebut terlebih dahulu dipertimbangkan yang menjadi kriteria perbuatan seseorang telah dapat dikategorikan sebagai memperkaya diri sendiri tersebut, sebab istilah “memperkaya“ sebagai suatu unsur (bestanddel) merupakan istilah baru dalam Hukum Pidana Indonesia. Secara harfiah, “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta, uang, dan sebagainya (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menja- dikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang su- dah kaya bertambah kaya.
Menurut undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 2 ayat (1) ialah “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan pasal 37 ayat (3) dan (4), yang memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri, suami, anak dan harta benda setiap orang atau suatu korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan. Dalam hal tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut dapat di- gunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Dilihat dari susunan gramatikal unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ bersifat alternatif, yang berarti tidak perlu semuanya harus dibuktikan, tidak harus akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa harus mem- perkaya diri sendiri. Akan tetapi walaupun tidak memperkaya diri sendiri, akibat perbuatan terdakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi, hal tersebut telah memenuhi unsur memperkaya.
Menurut Andi Hamzah (Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Edisi Revisi, 2005, hlm 186-187) yang mengatakan bahwa hidup berfoya-foya bagaikan orang kaya juga termasuk pengertian “memperkaya diri“. Pengertian kaya atau memperkaya bukan saja dilihat dari besarnya jumlah kerugian negara sebab kaya atau memperkaya apabila didasari hanya pada jumlah besarnya kerugian negara akan terdapat ketidakadilan dalam menerapkan nilai yang tepat dalam menyatakan seseorang tersebut jadi kaya. Bagi orang yang kaya, mungkin nilai kerugian negara tersebut sangat kecil dibanding dengan kekayaannya dalam artian nilai kerugian negara tersebut tidak akan mengakibatkan ia menjadi kaya atau bertambah kaya.
Dalam praktek peradilan, dalam menerapkan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi/badan, telah memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. : 275/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983, dalam perkara atas nama RS. NATALEGAWA dan Putusan Mahkamah Agung RI No. : 951K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara YOJIRO KITAJAMA.
Berdasarkan alat bukti maupun barang bukti di persidangan ditemukan fakta-fakta huku sebagai berikut :
Bahwa Desa Mandalawangi memiliki asset desa berupa tanah carik / tanah kas desa yang berlokasi di Blok Pasir Huut , di Buku Desa tertera Persil 12 Carik Lurah No.1 Persil 13 No.2 Carik Juru Tulis.
Bahwa luas tanah persil 12/Carik Lurah C No.1 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung seluruhnya seluas 4 ha yang tercatat di buku C Desa.
Bahwa batas-batas tanah yang persil 12/Carik Lurah C. No. 1 Desa Mandalawangi Kec. Nagreg Kab. Bandung yaitu :
Utara : Desa Ganjarsabar;
Barat : Tanah milik Dudu/Bambang/Wawan Gunawan SHM No. 379 ;
Selatan : Selokan.
Timur : Asrama Yonif 330.
Bermula pada sekitar tahun 2009 terjadi transaksi jual beli tanah dengan Nomor Kohir 522 di Persil 16 yang berlokasi di blok Pasir Huut Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat antara ahli waris Ayu Patimah Saman dengan ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm), namun dalam akta jual beli ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) mempercayakan kepada saksi ASEP SAEPUDIN dan SLAMET RAHARJO sebagai pihak pembeli yang tercantum dalam akta jual beli (AJB) No. 320 s/d 324 Tahun 2009 sebanyak 5 (lima) bidang tanah yang diterbitkan oleh PPAT/Camat Nagreg Drs. ARIA WIWAKA, dan AJB asli dari 5 (lima) bidang tanah tersebut kemudian dikuasai dan disimpan oleh ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm).
Bahwa setelah mengetahui ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) meninggal dunia pada awal tahun 2018 tanpa sepengetahuan ahli waris ALOYSIUS JOHANES BAGIO (alm) yaitu saksi ANTONIUS BUDIYANTO PRAPTONO, Terdakwa FAUZI AZHARI kembali melanjutkan pengurusan penjualan tanah tersebut dengan menemui saksi ASEP SAEPUDIN dan menyampaikan akan mengurus surat tanah ke Kepala Desa Mandalawangi karena tanah tersebut akan dijual, lalu saksi ASEP SAEPUDIN mengatakan meminta bagian hasil penjualan jika tanah tersebut laku dijual, karena nantinya dia yang akan menandatangani surat jual belinya, dan berpesan agar Terdakwa FAUZI AZHARI menemui mantan Kades Mandalawangi atas nama saksi HENDRA, karena dia yang mengetahui jual beli tanah itu pada tahun 2009, semasa dia masih menjabat sebagai Kades Mandalawangi.
Bahwa kemudian dengan difasilitasi oleh saksi ROKAJAT pada sekitar bulan Maret-April 2018 Terdakwa FAUZI AZHARI bertemu dengan Saksi DADANG Di rumah saksi ROKAJAT yang berada di Desa Narawita Kecamatan Cicalengka, dalam pertemuan itu Terdakwa FAUZI AZHARI menyampaikan mencari peminat atas tanah yang ada di dalam 5 (lima) AJB tersebut, lalu Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG mendatangi lokasi tanah bersama-sama dengan saksi ROKAJAT namun saat itu Saksi DADANG belum bisa menjelaskan batas-batas dari tanah tersebut hanya mengatakan tanah itu masuk kedalam Persil 16. dan Saksi DADANG menyampaikan “silahkan cari peminat, nanti administrasi surat saya yang urus".
Bahwa pada sekitar awal bulan Mei 2018, saksi ROKAJAT menghubungi Terdakwa FAUZI AZHARI melalui handphone dan mengatakan sudah ada calon pembeli yaitu saksi JOHANES RIBLI, dan pada sekitar tanggal 09 Mei 2018 saksi ROKAJAT mempertemukan Terdakwa FAUZI AZHARI dengan saksi JOHANES RIBLI di sebuah Rumah Makan di daerah Parakamuncang Cicalengka. Dalam pertemuan itu Terdakwa FAUZI AZHARI dikenalkan dengan saksi JOHANES RIBLI, saat itu turut hadir saksi ROKAJAT, Saksi DADANG, saksi WAWAN HERMAWAN dan beberapa orang lainnya. Saat itu dibicarakan mengenai harga tanah yang kemudian disepakati di harga Rp.110.000,- permeter dengan total harga senilai Rp.3.3 Milyar yang diperjanjikan akan dibayarkan secara bertahap, lalu saksi JOHANES RIBLI meminta agar pengurusan surat, pajak, pelebaran akses jalan rumah dijalankan oleh Saksi DADANG sedangkan untuk segala biaya pengurusan tersebut berikut harga tanah akan ditransfer melalui rekening Terdakwa FAUZI AZHARI di BCA KCP Majalaya, dengan nomor rekening : 3760410844, yang mana hal tersebut tertuang dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanggal 09 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa FAUZI AZHARI selaku Pihak Penjual dan saksi JOHANES RIBLI selaku Pihak Pembeli,dan turut ditandatangani oleh saksi WAWAN HERMAWAN selaku saksi. Dan sebagai tanda jadi pada hari itu saksi JOHANES RIBLI mentransfer ke rekening Terdakwa FAUZI AZHARI sebesar Rp.15.000.000,-, yang kemudian Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan uang kepada Saksi DADANG, saksi ROKAJAT als Pak ABON, dan Terdakwa FAUZI AZHARI kebagian lebih kurang Rp.4.000.000,-.
Bahwa setelah pertemuan diatas masih pada sekitar bulan Mei 2018 Saksi DADANG menemui saksi IMAN SUKIRMAN yang bekerja sebagai freelance di kantor Notaris saksi IRMA RAHMAWATI,SH,SP.N. dan meminta untuk dibuatkan 5 (lima) AJB dengan para pihak yaitu saksi ASEP SAEPUDIN (3(tiga) AJB) dan SLAMET RAHARJO (2 (dua) AJB) sebagai pihak penjual dengan saksi JOHANES RIBLI sebagai pihak pembeli, sambil menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pembuatan AJB tersebut, berupa warkah dan data tanah yang hanya berupa fotocopy 5 (lima) AJB Tahun 2009, serta data para pihak yang Saksi DADANG peroleh dari Terdakwa FAUZI AZHARI yang nantinya akan dijadikan kelengkapan syarat untuk pendaftaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pemohon An.JOHANES RIBLI.
Selanjutnya saksi IMAN SUKIRMAN menyampaikan permintaan Saksi DADANG tersebut kepada saksi IRMA RAHMAWATI, SH, SP.N., dan kemudian saksi IRMA RAHMAWATI, SH, SP.N memerintahkan saksi IMAN SUKIRMAN untuk membuatkan AJB yang terdiri dari:
AJB Nomor:310/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor:311/2018 tanggal 17 Mei 2018 dengan para pihak SLAMET RAHARJO selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor:315/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli, dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor: 316/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli,dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
AJB Nomor: 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak ASEP SAEPUDIN selaku Penjual dan JOHANES RIBLI selaku Pembeli,dengan nilai jual beli sebesar Rp.60.000.000,-;
tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku dimana para pihak tidak pernah menghadap langsung di hadapan Notaris, dan setelah selesai AJB tersebut langsung diserahkan oleh saksi IMAN SUKRIMAN kepada Saksi DADANG selaku Kepala Desa Mandalawangi untuk memintakan tandatangan dari para pihak.
Bahwa masih di sekitar bulan Mei 2018, Saksi DADANG bersama-sama Terdakwa FAUZI AZHARI meminta tanda tangan saksi ASEP SAEPUDIN dan SLAMET RAHARJO. dengan membawa 5 (lima) Surat AJB yang telah dibuat oleh Notaris IRMA RAHMAWATI, SH, S.Pn, tersebut. Bahwa dalam AJB tersebut kolom tanda tangan pihak penjual dan pihak pembeli masih kosong dan belum ditandatangani oleh pihak penjual (ASEP SAEPUDIN & SLAMET RAHARJO) maupun pihak Penjual (JOHANES RIBLI). Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2018 Saksi DADANG dan Terdakwa FAUZI AZHARI menemui SLAMET RAHARJO di rumahnya yang berlokasi di daerah Cinunuk, dan memintanya untuk menandatangani AJB tersebut, setelah AJB ditandatangani kemudian Saksi DADANG dan Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- sebagai tanda jadi dari SLAMET RAHARJO, dan sebesar Rp.20.000.000.- kepada saksi ASEP SAEPUDIN.
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JOHANES RIBLI menandatangani 5 (lima) set AJB tersebut di Rumah Makan Ampera yang berada di daerah Cileunyi, disaksikan oleh Terdakwa FAUZI AZHARI, Saksi DADANG dan saksi WAWAN HERMAWAN. Saat itu saksi JOHANES RIBLI mengatakan “hebat Pak DADANG, SAKTI...bisa cepat selesaikan suratnya", dan Saksi DADANG menjawab "lya atuh Pak...", saat itu saksi JOHANES RIBLI mengingatkan Saksi DADANG untuk secepatnya mengurusi pelebaran akses jalan rumah warga ke lokasi selebar 5 meter, perijinan untuk melakukan pembangunan perumahan (amdal, dll) dan urusan pajak, lalu oleh Saksi DADANG menyanggupi hal tersebut sambil mengatakan “Asal kebutuhan saya bisa dipenuhi", lalu saat itu Saksi DADANG menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk jasa surat dari Terdakwa FAUZI AZHARI.
Bahwa untuk jual-beli tanah dan pengurusan surat-surat saksi JOHANES RIBLI membayarkan kepada Terdakwa FAUZI AZHARI sejumlah uang dengan totalnya kurang lebih sebesar Rp.229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian antara lain sebagai berikut:
-
-
-
No Tanggal Nominal (Rp) Keterangan 1. 09-05-2018 15.000.000 Uang tanda jadi tanah 30.000 M2 Bandung 2. 14-05-2018 5.000.000 DP ukur X Y Z Kontur 3. 16-05-2018 15.000.000 AJB Sertifikat 4. 17-05-2018 35.000.000 DP tanah Nagreg Slamet Sertifikat 5. 21-05-2018 50.000.000 Uang muka tanah Nagreg Asep 6. 21-05-2018 10.000.000 DP SHM 3 sertifikat 7. 13-06-2018 15.000.000 Pembayaran tanah 8. 25-06-2018 5.000.000 Pembayaran tanah 9. 02-07-2018 5.000.000 Sertifikat 10 03-07-2018 10.000.000 Tanah 11 09-07-2018 2.000.000 Pembayaran tanah 12 09-07-2018 20.000.000 Talangan or Akses or Bayar Tanah 13 18-07-2018 10.000.000 Talangan atau B Tanah atau Akses 14 23-07-2018 12.500.000 Talangan atau B Tanah atau Akses Jalan 15 07-08-2018 10.000.000 Talangan Akses or Tanah 16 16-08-2018 10.000.000 Tanah TOTAL 229.500.000
-
-
Bahwa dari seluruh dana yang diterima dari saksi JOHANES RIBLI tersebut, Terdakwa FAUZI AZHARI menikmati lebih kurang sebesar Rp.30.000.000,- dan Saksi DADANG sebesar Rp.70.000.000,-.
Bahwa dikarenakan saksi JOHANES RIBLI selaku pihak pembeli mengetahui posisi bidang tanah yang tidak berada dalam satu hamparan, maka dalam suatu pertemuan antara saksi JOHANES RIBLI, Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG, lalu saksi JOHANES RIBLI mengatakan kepada Saksi DADANG "KADES bisa dialihkan nggak Pak lokasi tanah yang di Persil 12 ke lokasi tanah 3 AJB atas nama ASEP SAEPUDIN? selanjutnya Saksi DADANG mengatakan "Tidak bisa Pak karena harus ada tukarnya, kemudian saksi JOHANES RIBLI mengatakan “Kan ada tukarnya lokasi tanah yang 3 AJB", selanjutnya Saksi DADANG mengatakan “ OK kalau begitu". Sehingga pertukaran lokasi tanah yang berada dalam AJB An. ASEP SAEPUDIN di Persil 16 tersebut menjadi kosong dan dipindahkan ke lokasi yang berada di atas tanah carik Desa Mandalawangi (Persil 12). Selanjutnya karena lokasi dalam persil 16 kosong, maka Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG sepakat untuk memindahkan posisi tanah AJB Nomor: 316/2018 dan Nomor 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang semula berada di Persil 16 dipindahkan ke Persil 12 yang merupakan tanah carik Desa Mandalawangi dan diatasnamakan Saksi DADANG, hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar posisi letak bidang tanah kelima AJB atas nama JOHANES RIBLI tersebut berada dalam satu hamparan.
Bahwa untuk mewujudkan pertukaran lokasi tanah di Persil 12 menjadi lokasi tanah di Persil 16 tersebut, Saksi DADANG memerintahkan DEDE TATANG (Kadus 1) untuk merubah isi dalam Buku C Desa Mandalawangi dengan mengatakan "Pak Kadus ini tolong ditulis di Buku C Desa namanya Patimah Ny. Saman No. 522 Majalaya”.
Bahwa karena di waktu yang bersamaan sedang ada program PTSL, maka Saksi DADANG mengajukan permohonan hak ke BPN Kab. Bandung, dengan melampirkan warkah tanah berupa Surat Keterangan Riwayat dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik No.563/1911/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 dengan Persil 16 D IV C. 522 yang Saksi DADANG tandatangani selaku Kepala Desa Mandalawangi,yang kemudian dijadikan bahan untuk mengikuti program PTSL yang sedang berlangsung, sehingga akhirnya Sertifikat Hak Milik atas nama DADANG No. 02057 diterbitkan oleh BPN Kab. Bandung pada tanggal 19 September 2018.
Selain itu melalui saksi IMAN SUKIRMAN Saksi DADANG juga mengurus permohonan sertifikat PTSL tahun 2018 atas nama JOHANES RIBLI tersebut diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung pada tanggal 24 Mei 2018 sesuai dengan Surat Permohonan Pengakuan Hak atas nama JOHANES RIBLI.
Bahwa Saksi DADANG selaku Kades saat itu memerintahkan Kadus (1) saksi DEDE TATANG untuk melengkapi persyaratan warkah dalam program PTSL dengan menuliskan nama wajib pajak Patimah Nyonya Saman No. 522 Persil 16 IV seluas 600 Da. Data tersebut adalah berbeda tulisannya Ny. PATIMAH SAMAN tidak sesuai dengan tulisan dalam Buku C (aslinya). Harusnya lokasi objek tanah tersebut bukan berada di Persil 16 tetapi di Persil 12 (tanah carik Desa Mandalawangi). Fotocopy lembar buku C Desa dalam berkas PTSL No. 1817 dan No. 1818 tersebut didapat dari saksi IMAN SUKIRMAN (Operator Warkah), adapun yang memerintahkan saksi DEDE TATANG untuk penulisan lembar C Desa berikut memberikan datanya adalah Saksi DADANG Selanjutnya saksi DEDE TATANG menuliskan nama Ny. PATIMAH SAMAN dalam lembar photocopy dari buku C tersebut dengan data yang tidak sebenarnya untuk lampiran syarat PTSL 2018 No. 1817 dan No. 1818.
Bahwa Saksi DADANG dan Terdakwa FAUZI AZHARI meminta biaya pengurusan kepada saksi JOHANES RIBLI untuk penerbitan sertifikat melalui program PTSL. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2018 untuk pengurusan sertifikat saksi JOHANES RIBLI memberikan uang sejumlah sekitar kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa FAUZI AZHARI melalui transfer ke rekening BCA Nomor 3760410844 atas nama FAUZI AZHARI. Kemudian Saksi DADANG langsung mengurus pengajuan penerbitan sertifikat An.JOHANES RIBLI melalui program pemerintah yaitu PTSL, walaupun kelengkapan-kelengkapannya masih fotocopy.
Bahwa untuk pengurusan sertifikat hak milik dari saksi JOHANES RIBLI, Saksi DADANG kemudian memerintahkan saksi KIRMAN, saksi HADI, dan saksi HASIM untuk mengukur lokasi 5 (lima) bidang tanah AJB An. JOHANES RIBLI, meskipun Saksi DADANG mengetahui yang mana 2 (dua) bidang tanah diantaranya masuk ke lokasi tanah carik Desa Mandalawangi (Persil 12), namun seolah-olah AJB tersebut letaknya masih berada di atas Persil 16 dan dalam sertifikat dicantumkan berada di posisi Persil 16.
Bahwa dalam proses pengurusan sertifikat hak milik an. JOHANES RIBLI dalam program PTSL 2018, Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan sejumlah uang kepada tim PTSL Desa Mandalawangi yaitu kepada saksi KIRMAN sebesar dengan total Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah), saksi HADI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kepada saksi HASIM sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa karena saksi JOHANES RIBLI tidak menghadiri kegiatan pengukuran tanah, kemudian sebagai kelengkapan administrasi pembuatan sertifikat, Saksi DADANG atas permintaan saksi JOHANES RIBLI menyuruh saksi INDRA MOHAMAD SOLEH untuk membubuhkan tanda tangan diatas nama saksi JOHANES RIBLI pada kolom pemohon sertifikat dalam gambar ukur dan hasil pengukuran tanah oleh saksi INDRA M. SOLEH berupa Gambar Ukur Nomor: 04-09/Mandalawangi/06/2018 bulan Juni 2018 yang menjadi dasar penerbitan 5 (lima) buah sertifikat hak milik An. JOHANES RIBLI.
Bahwa hasil pengukuran pada gambar ukur letak persil 16 menjadi berada sebagian di lokasi persil 12 Desa Mandalawangi yang merupakan tanah carik desa Mandalawangi.
Bahwa dalam lampiran Warkah atas nama saksi JOHANES RIBLI yang dimohonkan melalui Program PTSL tersebut salah satunya foto copy SPPT pemohon, namun dalam permohonan pengurusan sertifikat atas nama JOHANES RIBLI No Berkas 1818, kelengkapan berkas warkah menggunakan SPPT Carik Desa Mandalawangi yang juga ditanda tangani Saksi DADANG sebagai Kepala Desa,sehingga pada akhirnya Sertifikat Hak Milik atas nama JOHANES RIBLI yaitu masing-masing bernomor 1212/2018 dan 1216/2018 tertanggal 05 Juli 2018 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dan tercantum berada dalam Persil 16 berdasarkan informasi dari Saksi DADANG, padahal kenyataannya letak tanah yang sesungguhnya berada diatas tanah Carik Desa Mandalawangi Persil 12.
Bahwa dengan telah terbitnya sertifikat bernomor SHM 1212/2018 dengan luas 5.444 m2, SHM 1215/2018 dengan luas 6.562 m2 dan SHM 1216/2018 atas dengan luas 6.098 m2 atas nama JOHANES RIBLI tersebut telah mengakibatkan Negara Cq Pemerintah Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Prop. Jawa Barat mengalami kerugian dengan kehilangan hak atas aset Desa berupa tanah seluas 18.104 m2 karena sudah beralih menjadi Hak Milik saksi JOHANES RIBLI berdasarkan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dimaksud.
Bahwa dari seluruh dana yang diterima dari saksi JOHANES RIBLI tersebut, Terdakwa FAUZI AZHARI mendapatkan pertambahan kekayaan sekurang kurangnya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Saksi DADANG sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) untuk terbitnya sertifikat bernomor 1212/2018, 1215/2018 dan 1216/2018 atas nama JOHANES RIBLI tersebut sehingga mengakibatkan Negara Cq. Pemerintah Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Prop. Jawa Barat mengalami kerugian dengan kehilangan hak atas aset Desa berupa tanah seluas 18.104 m2 karena sudah beralih menjadi Hak Milik saksi JOHANES RIBLI berdasarkan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dimaksud.
Dengan demikian unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi telah terpenuhi.
Unsur dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Undang-undang tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan “merugikan”. Menurut arti kata “merugikan” sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah menjadi rugi atau menjadi berkurangnya keuangan negara atau perekonomian negara. Di samping itu, merugikan keuangan negara juga mengandung pengertian bahwa:
Negara tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapat atau negara mendapatkan hak-haknya, tetapi tidak sesuai dengan yang seharusnya didapatkan; atau,
Negara mengeluarkan kewajiban-kewajiban yang seharusnya tidak dikeluarkan atau negara mengeluarkan kewajiban- kewajiban yang tidak sesuai dengan prestasi yang seharusnya didapatkan.
Di dalam Penjelasan umum undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Sementara yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak serta kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung- jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat mau- pun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung- jawaban usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yaya- san, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Demikian pula dalam membuktikan unsur ini maka dengan adanya kata penghubung ”atau” diantara perkataan keuangan negara dengan perekonomian negara dalam rumusan unsur delik ini maka beban pembuktian juga bersifat alternatif artinya salah satu terbukti yaitu apakah keuangan negara atau perekonomian negara, sudah cukup memenuhi unsur ini, jadi tiidak perlu dibuktikan seara kumulatif. Bahwa keuangan negara seperti yang dimaksud oleh undang-undang ini meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan hukum yyang mempergunakan modal atau kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.
Berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa maupun barang bukti dipersidangan terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa penjualan tanah carik desa di Desa Mandalawangi bermula dengan Akta Jual Beli tanah waris AYU PATIMAH SAMAN berdasarkan 5 (lima) Akta Jual Beli masing-masing Nomor 320, 321, 322, 323 dan 324 tanggal 21 Desember 2009 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Camat Nagreg selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bernama Drs.Aria Wiwaha, M.Si namun sebagai pihak pembelinya dibuatkan atas nama karyawan – karyawan ALOYSIUS JOHANES BAGYO PRATONO, yaitu :
1. Untuk Akta Jual Beli No.320, 321 dan 322 pembelinya atas nama Asep Saepudin.
2. Untuk Akta Jual Beli No.323 dan 324 pembelinya atas nama Slamet Raharjo.
- Bahwa lokasi tanah 5 (lima) Akta Jual Beli tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli masing-masing Nomor 320, 321, 322, 323 dan 324 tanggal 21 Desemberr 2009 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Camat Nagreg selaku Pejabat Akta Tanah yang bernama Aria Wiwaha, M,Si tersebut berada di Persil Nomor 16 D.IV Blok Pasirhuut Kohir Nomor 522.
- Bahwa penjualan tanah carik di Desa Mandalawangi pada sekitar tahun 2018 saksi Dadang selaku Kepala Desa Mandalawangi bermula dengan AJB tanah waris Ayu Patimah Saman Kohir 522 di Persil 16 antara Asep Saepudin dengan Johanes Ribli berdasarkan AJB Nomor 316/2018 dan Nomor 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan para pihak Asep Saepudin selaku penjual dan Johanes Ribli selaku pembeli.
- Bahwa terdakwa Fauzi Azhari dan saksi Dadang mengataka kepada Asep Saepudin bahwa harga jual tanah Persil 16 yang AJBnya atas nama Asep Saepudin seharga Rp.110.000.000,-(seratus sepuluh juta rupiah) per meternya sehingga harga tanahnya total kurang lebih Rp.1.430.000.000,-(satu milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa pada sekitar tahun 2018 saksi Dadang bersama dengan terdakwa Fauzi Azhari dan Johanes Ribli selaku pembeli sepakat untuk menukar obyek tanah yang berasal dari 3 (tiga) AJB atas nama Asep Saepudin yang berada dilokasi Persil 16 menjadi 3 (tiga) obyek tanah yang berada dilokasi tanah carik dalam Persil 12.
- Bahwa saksi Dadang memerintahkan Kadus (1) Dede Tatang untuk melengkapi persayaratan warkah dalam program PTSL dengan menuliskan nama wajib pajak Nyonya Atu Patimah Saman No.522 Persil 16 IV seluas 600 Da. Data tersebut adalah berbeda tidak sesuai dengan Buku C (aslinya). Harusnya lokasi obyek tanah tersebut bukan berada di Persil 16 tetapi di Persil 12 (tanah carik Lurah Mandalawangi) Fotocoy lembar buku C Desa dalam berkas PTSL No.1817 dan No.1818 tersebut didapat dari Iman (operator warkah) adapun saksi Dadang yang memerintahkan penulisan lembar C tersebut berikut memberikan datanya ke saksi Dede Tatang, selanjutnya saksi Dede Tatang menuliskan buku C tersebut dengan data yang tidak sebenarnya untuk syarat PTSL 2018 No.1817 dan No.1818.
- Bahwa saksi Dadang selaku Kades Mandalawangi meminta saksi Imam untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) di Notaris Irma Rahmawati di daerah Cinunuk Kab.Bandung dengan objek tanah yang sudah ditukar letaknya dlam buku C Desa Madalawangi setelah AJB selesai dibuat kemudian saksi Imam menyerahkan AJB kepada Saksi Dadang untuk pengurusan sertifikat.
- Bahwa setelah sertifikat jadi dan sudah berada di tangan saksi Dadang, kemudian bersama dengan saksi Agung, Asep Saepudin dan terdakwa Fauzi Azhari menelepon Johanes Ribli untuk bertemu dan membahas sisa uang transaksi penjualan tanah dengan harga Rp.1.100,000,-(satu juta seratus ribu rupiah) pertumbaknya.
- Bahwa namun tidak terjadi kesepakatan antara terdakwa Fauzi Azhari dan Johanes Ribli, dimana penyebabnya adalah terdakwa Fauzi Azhari menagihkan sisa uang kepada Johanes Ribli melebihi jumlah yang ada dalam perjanjian antara terdakwa Fauzi Azhari dan Johanes Ribli, sehingga sertifikat tidak jadi diserahkan ke Johanes Ribli, kemudian saksi Dadang dan rombongan termasuk terdakwa Fauzi Azhari pulang ke Desa Mandalawangi dan terdakwa Fauzi Azhari menitipkan 5 serifikat ke saksi Agung.
- Bahwa sesuai gambar ukur dan sertifikat Hak Milik yaitu SHM No.1212/Mandalawangi, SHM No.1215/Mandalawangi dan SHM No.1216/Mandalawangi atas nama pemegang hak Johanes Ribli sertifikat tersebut masuk kedalam persil 12 tanah carik milik Desa Mandalawangi.
Bahwa 3 (tiga) buah sertifikat bernomor SHM 1212/2018 dengan luas 5.444 m2, SHM 1215/2018 dengan luas 6.562 m2 dan SHM 1216/2018 atas dengan luas 6.098 m2 atas nama JOHANES RIBLI tersebut telah mengakibatkan Negara Cq Pemerintah Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Prop. Jawa Barat mengalami kerugian dengan kehilangan hak atas aset Desa berupa tanah seluas 18.104 m2 karena sudah beralih menjadi Hak Milik saksi JOHANES RIBLI berdasarkan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dimaksud.
Bahwa harga per meter tanah di Desa Mandalawangi berdasarkan NJOP PBB sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), bahwa harga pasaran tanah carik Desa Mandalawangi kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juga rupiah) pertumbak (14 m2)
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas perhitungan kerugian Negara sebagaimana yang diuraikan Ahli KADEK ADITYA PRAMANA, SE., M.Ak dan KUSNO RAHARJO dalam persidangan maupun alat bukti Surat yaitu : Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor :R-05/H.VI.3/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 yang dilakukan oleh Ahli Auditor KADEK ADITYA PRAMANA, SE., M.Ak dari Kejati Jawa Barat terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam jual beli Aset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Desa Asset Desa dan/atau Kekayaan Desa Mandalawangi ke pihak lain dan/atau pihak ketiga yang merugikan Negara Cq.Desa Mandalawangi pada tahun 2018 sebesar Rp.4.218.232.000,- (Empat Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Tiga Pupuh Dua Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.3.928.600.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) merupakan kerugian keuangan Negara akibat dari perbuatan terdakwa Fauzi Azhari dan saksi Dadang (selaku Kepala Desa Mandalawangi) di tanah Carik Desa Mandalawangi kurang lebi seluas 18.104 m2 yang terbagi dalam 3 (tiga) sertifikat bernomor SHM 1212/2018 dengan luas 5.444 m2, SHM 1215/2018 dengan luas 6.562 m2 dan SHM 1216/2018 atas dengan luas 6.098 m2 atas nama JOHANES RIBLI.
Bahwa dengan demikian unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara telah terpenuhi.
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan
Berdasarkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dinyatakan ‘Terhukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana; orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” (R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politea). Rumusan tersebut menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu:
Orang yang melakukan peristiwa atau tindak pidana (pleger);
Orang yang menyuruh melakukan peristiwa atau tindak pidana (doen pleger);
Orang yang turut serta melakukan peristiwa atau tindak pidana (mede pleger).
Unsur dari Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana ini bersifat alternatif sehingga dengan terpenuhinya perbuatan Terdakwa terhadap salah satu unsur tersebut maka telah cukup untuk menyatakan terbuktinya perbuatan Terdakwa.
Menurut Pompe, turut serta mengerjakan tindak pidana itu bisa terjadi dalam tiga kemungkinan:
Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik.
Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak.
Tidak seorang pun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama sama mewujudkan delik.
Adapun untuk terpenuhinya medepleger tersebut harus dipenuhi 2 (dua) syarat yaitu: (Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Hukum Pidana, Semarang: Fak. Hukum Undip, 1999, hlm. 33 – 34)
Ada kerja sama secara sadar (bewuste samenwerking), di mana kesadaran bersama ini tidak berarti ada permufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama. Yang penting ialah harus ada kesengajaan untuk bekerja sama (yang sempurna dan erat), dan ditujukan kepada hal yang dilarang oleh undang- undang.
Ada pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke uitvoering/ physieke samenwerking), berarti perbuatan yang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan. Yang penting di sini harus ada kerja sama yang erat dan langsung.
Berdasarkan Arrest Hoge Raad tanggal 9 Februari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620, dinyatakan: untuk turut serta melakukan itu disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan. Untuk dapat menyatakan telah bersalah turut serta melakukan haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu.
Bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan pidana (pleger). Orang ini seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) adalah sedikit-dikitnya ada 2 orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (insrumen) saja. Sedangkan yang dimaksud dengan turut melakukan (medepleger) dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu (R. Soesilo).
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, TERDAKWA maupun barang bukti, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dikarenakan saksi JOHANES RIBLI selaku pihak pembeli mengetahui posisi bidang tanah yang tidak berada dalam satu hamparan, maka dalam suatu pertemuan antara saksi JOHANES RIBLI, Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG, lalu saksi JOHANES RIBLI mengatakan kepada Saksi DADANG "KADES bisa dialihkan nggak Pak lokasi tanah yang di Persil 12 ke lokasi tanah 3 AJB atas nama ASEP SAEPUDIN? selanjutnya Saksi DADANG mengatakan "Tidak bisa Pak karena harus ada tukarnya, kemudian saksi JOHANES RIBLI mengatakan “Kan ada tukarnya lokasi tanah yang 3 AJB", selanjutnya Saksi DADANG mengatakan “ OK kalau begitu". Sehingga pertukaran lokasi tanah yang berada dalam AJB An. ASEP SAEPUDIN di Persil 16 tersebut menjadi kosong dan dipindahkan ke lokasi yang berada di atas tanah carik Desa Mandalawangi (Persil 12). Selanjutnya karena lokasi dalam persil 16 kosong, maka Terdakwa FAUZI AZHARI dan Saksi DADANG sepakat untuk memindahkan posisi tanah AJB Nomor: 316/2018 dan Nomor 317/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang semula berada di Persil 16 dipindahkan ke Persil 12 yang merupakan tanah carik Desa Mandalawangi dan diatasnamakan Saksi DADANG, hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar posisi letak bidang tanah kelima AJB atas nama JOHANES RIBLI tersebut berada dalam satu hamparan.
Bahwa untuk mewujudkan pertukaran lokasi tanah di Persil 12 menjadi lokasi tanah di Persil 16 tersebut, Saksi DADANG memerintahkan DEDE TATANG (Kadus 1) untuk merubah isi dalam Buku C Desa Mandalawangi dengan mengatakan "Pak Kadus ini tolong ditulis di Buku C Desa namanya Patimah Ny. Saman No. 522 Majalaya”.
Bahwa sebagai kelengkapan atas permohonan sertifikat dalam program PTSL 2018 Nomor 1817 dan Nomor 1818 atas nama JOHANES RIBLI tersebut Saksi DADANG menyerahkan dokumen-dokumen yaitu:
Salinan Akta Jual Beli Tanah tanggal 21 Desember 2009 dari para ahli waris alm Abdul Muhni dan almh. Ayu Fatimah kepada Asep Saepudin, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Nagreg atas nama Drs. Aria Wiwaha, M.Si;
Salinan Akta Jual Beli Tanah tanggal 21 Mei 2018 dari Asep Saepudin kepada Johanes Ribli, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT Irma Rahmawati,SH, S.Pn;
Surat Pernyataan Penguasaan Pemilikan Tanah tanggal 24 Mei 2018,yang pada pokoknya menerangkan bahwa status tanah atas nama JOHANES RIBLI tersebu adalah tanahmilikadatdanbukantanahnegara, meskipun selaku Kepala Desa Mandalawangi Saksi DADANG mengetahui bahwa sebenarnya tanah tersebut adalar tanah Carik Desa Mandalawangi yang berlokasi pada Persil 12;
Surat Keterangan Riwayat Tanah tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG;
Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI yang diketahui oleh Kepala Desa Mandalawangi atas nama DADANG;
Surat Pernyataan BPHTB Terhutang tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI
Surat Pernyataan atas nama JOHANES RIBLI tanggal 24 Mei 2018. yang pad pokoknya menerangkan jika SHM yang telah diterbitkan atas nama yang bersangkutan cacat hukum, maka yang bersangkutan bersedia untuk dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung;
Surat Pernyataan Perbedaan Luas tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI:
Surat Pernyataan Kelebihan Luas tanggal 24 Mei 2018 atas nama JOHANES RIBLI;
Lembaran Kohir Nomor 522 atas nama PATIMAH persil 16/IV darat seluas 6000 M2;
Fotokopi KTP saksi-saksi atas nama DEDE TATANG dan EMAN;
SSPD-BPHTB atas nama JOHANES RIBLI;
Kartu Keluarga atas nama JOHANES RIBLI;
SPPT PBB tahun 2017 atas nama CARIK MANDALAWANGI seluas 400M2;
Bukti Pembayaran Penerimaan Negara atas nama ASEP SAEPUDIN tertanggal 28 Mei 2018.
Bahwa Saksi DADANG selaku Kades saat itu memerintahkan Kadus (1) saksi DEDE TATANG untuk melengkapi persyaratan warkah dalam program PTSL dengan menuliskan nama wajib pajak Patimah Nyonya Saman No. 522 Persil 16 IV seluas 600 Da. Data tersebut adalah berbeda tulisannya Ny. PATIMAH SAMAN tidak sesuai dengan tulisan dalam Buku C (aslinya). Harusnya lokasi objek tanah tersebut bukan berada di Persil 16 tetapi di Persil 12 (tanah carik Desa Mandalawangi). Fotocopy lembar buku C Desa dalam berkas PTSL No. 1817 dan No. 1818 tersebut didapat dari saksi IMAN SUKIRMAN (Operator Warkah), adapun yang memerintahkan saksi DEDE TATANG untuk penulisan lembar C Desa berikut memberikan datanya adalah Saksi DADANG Selanjutnya saksi DEDE TATANG menuliskan nama Ny. PATIMAH SAMAN dalam lembar photocopy dari buku C tersebut dengan data yang tidak sebenarnya untuk lampiran syarat PTSL 2018 No. 1817 dan No. 1818.
Bahwa Saksi DADANG dan Terdakwa FAUZI AZHARI meminta biaya pengurusan kepada saksi JOHANES RIBLI untuk penerbitan sertifikat melalui program PTSL. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2018 untuk pengurusan sertifikat saksi JOHANES RIBLI memberikan uang sejumlah sekitar kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa FAUZI AZHARI melalui transfer ke rekening BCA Nomor 3760410844 atas nama FAUZI AZHARI. Kemudian Saksi DADANG langsung mengurus pengajuan penerbitan sertifikat An.JOHANES RIBLI melalui program pemerintah yaitu PTSL, walaupun kelengkapan-kelengkapannya masih fotocopy.
Bahwa dalam proses pengurusan sertifikat hak milik an. JOHANES RIBLI dalam program PTSL 2018, Terdakwa FAUZI AZHARI memberikan sejumlah uang kepada tim PTSL Desa Mandalawangi yaitu kepada saksi KIRMAN sebesar dengan total Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah), saksi HADI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kepada saksi HASIM sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa hasil pengukuran pada gambar ukur letak persil 16 menjadi berada sebagian di lokasi persil 12 Desa Mandalawangi yang merupakan tanah carik desa Mandalawangi.
Bahwa dengan telah terbitnya sertifikat bernomor 1212/2018, 1215/2018 dan 1216/2018 tertanggal 05 Juli 2018 atas nama JOHANES RIBLI tersebut telah mengakibatkan Negara Cq Pemerintah Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Prop. Jawa Barat mengalami kerugian dengan kehilangan hak atas aset Desa berupa tanah seluas 18.104 m2 karena sudah beralih menjadi Hak Milik saksi JOHANES RIBLI berdasarkan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung dimaksud.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa FAUZI AZHARI yang turut serta melakukan perbuatan dengan Saksi DADANG sebagaimana diuraikan diatas, telah menyebabkan kerugian keuangan Negara Cq Pemerintah Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Prop. Jawa Barat sejumlah kurang lebih senilai Rp.4.218.232.000,- (Empat Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Tiga Pupuh Dua Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.3.928.600.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Jual Beli Aset Desa Mandalawangi Berupa Tanah Carik Aset Desa Dan/Atau Kekayaan Desa Kepada Pihak Lain Dan/Atau Pihak Ketiga Yang Merugikan Negara Cq. Desa Mandalawangi, Nomor : R-05/H.VI.3/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
Dengan demikian kedudukan terdakwa FAUZI AZHARI dalam Jual Beli Asset Desa Mandalawangi berupa Tanah Carik Aset Desa dan/atau Kekayaan Desa kepada Pihak Lain dan/atau Pihak Ketiga yang merugikan Negara cq Desa Mandalawangi adalah yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi DADANG selaku Kepala Desa Mandalawangi untuk menjual asset desa.
Bahwa dengan demikian unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi.
Dengan demikian seluruh unsur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanatelah terpenuhi/terbukti.
Dengan terpenuhi/terbuktinya Dakwaan Primair, maka kami tidak akan membuktikan Dakwaan selanjutnya.
MAJELIS HAKIM YANG MULIA;
Sdr/i. PANITERA PENGGANTI YANG TERHORMAT;
Sdr. PENASEHAT HUKUM dan Sdr. TERDAKWA YANG TERHORMAT;
PENGUNJUNG SIDANG YANG KAMI HORMATI;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa Terdakwa FAUZI AZHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, dengan memperhatikan selama pemeriksaan di persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar dari diri terdakwa, maka kepada Terdakwa FAUZI AZHARI harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dan perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada Terdakwa FAUZI AZHARI harus dituntut sesuai dengan kesalahannya.
Sebelum kami sampai Tuntutan Pidana atas diri Terdakwa FAUZI AZHARI perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Berdasarkan uraian dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan mempehatikan ketentuan Undang - Undang yang bersangkutan
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa FAUZI AZHARI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAUZI AZHARI berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa FAUZI AZHARI sebesar Rp. 300.000.000- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Membebankan uang pengganti kepada terdakwa FAUZI AZHARI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara terhadap terpidana selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01212 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 5.444 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi);
1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01216 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.098 m2 (Enam Ribu Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi);
1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01215 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.562 m2 (Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi);
Nomor 1 sampai dengan Nomor 3 diserahkan kepada Pemerintah Desa Mandalawangi untuk dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya ke BPN Kabupaten Bandung sebagai dasar kepemilikan atas ke – 3 SHM untuk selanjutnya menjadi Tanah Kas Desa Mandalawangi.
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Milik No. 00257;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 02057;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku No. NIB 01560 dan 01557 atas tanah hak milik No.1212 dan 1216 di Desa Mandalawangi.
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku surat permohonan balik nama An. Hendra;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 01213;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 01214;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1757/81197 An. Johanes Ribli;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1816/81256 An. Johanes Ribli;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1817/81257 An. Johanes Ribli;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1818/81258 An. Johanes Ribli;
1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Milik No. 02057;
Copy Gambar Ukur Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Nomor : 04-09/Mandalawangi/06/2018, lokasi Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg, beserta 3 lembar asli gambar ukur Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg,
2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Buku data inventaris desa;
2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Buku inventaris aset desa;
2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Data tanah milik desa di Kabupaten Bandung tahun 2014;
1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Surat Kades Mandalawangi No. 141.1/72/PEM tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Laporan Klarifikasi Tanah Carik;
1 (satu) lembar Copy yang telah dilegalisir data PBB NOP. 32.06.410.002.003.0001.0 Bl. Pasir Huut Kel. Mandalawangi Kec. Nagreg dari tahun 1998 s/d 2021;
1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 320/2009;
1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 321/2009;
1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 322/2009;
1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 323/2009;
1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 324/2009;
1 (satu) buah Copy yang telah dilegalisir buku C Desa Mandalawangi atas tanah carik persil 12; carik persil 13; carik persil 16 carik persil 16 A.n Ny. Patimah Saman No. 522;
1 (satu) lembar copy surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Nomor : 865/32.04-100/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 yang ditujukan kepada PT. Rekawarna Bumi Defa perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Tahun 2018 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Paket 2;
Nomor 4 sampai dengan 27 tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan terdakwa FAUZI AZHARI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikian Tuntutan Pidana ini kami bacakan dan serahkan pada sidang hari ini Senin. tanggal 27 Maret 2023.
Baleendah, Maret 2023 Jaksa Penuntut Umum, Iwan Arto Koesoemo, SH, MH. Jaksa Madya Nip. 19761104 200112 1 001 |