265/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEKA SARI, S.H. Terdakwa: TRY MULIADI alias UTEK bin DODY HERMAWAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa TRY MULIADI ALIAS UTEK BIN DODY HERMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRY MULIADI ALIAS UTEK BIN DODY HERMAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah celurit berwarna keemasan yang terbungkus sarung terbuat dari kulit warna coklat. dirampas untuk dimusnahkan; Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 265/Pid.B/2023/PN Jak Tim.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TRY MULIADI Als UTEK Bin DODY HERMAWAN;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/Tanggal lahir : 20 tahun /07 Mei 2003;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Dewa Rt.008 Rw.007 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Pendidikan: SLTA;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 April 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023;
- Hakim PN sejak tanggal 10 April 2023 sampai dengan tanggal 9 Mei 2023;
- Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan tanggal 8 Juli 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Perpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 09 Juli 2023 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun hak-hak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum telah diberitahukan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyatakan akan menghadapi persidangan ini tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 265/Pid.B/2023/PN Jak Tim. Tanggal 16 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 265/Pid.B/2023/PN Jak Tim. tanggal 16 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa TRY MULIADI ALIAS UTEK BIN DODY HERMAWAN. telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Undang-Undang Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat R.I. Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana Surat Dakwaan kami dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRY MULIADI ALIAS UTEK BIN DODY HERMAWAN. dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) bilah Clurit berwarna keemasan yang terbungkus sarung terbuat dari kulit warna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan.
- Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana, dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa TRY MULIADI alias UTEK bin DODY HERMAWAN pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira jam 01.20 Wib, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Hankam Rt.007 Rw.002 Kel. Ceger Kec. Cipayung Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, mengusai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi I ZIDAN JOURDY, saksi II NANDANG KOESWARA dan terdakwa sedang nongkrong, Selanjutnya terdakwa mempunyai ide atau rencana mengajak saksi IV HENRI SIMANJUNTAK dan saksi V ARIS FIRMANSYAH membegal handphone dimana sasarannya korban anak muda yang sedang nongkrong dipinggir jalan hingga saksi IV HENRI SIMANJUNTAK dan saksi V ARIS FIRMANSYAH menuruti ajakan terdakwa, lalu terdakwa mengajak saksi IV HENRI SIMANJUNTAK dan saksi V ARIS FIRMANSYAH ke rumah saksi IV HENRI SIMANJUNTAK untuk mengambil sebilah celurit di rumahnya, hingga terdakwa, saksi IV HENRI SIMANJUNTAK dan saksi V ARIS FIRMANSYAH berboncengan sepeda motor menuju ke rumah saksi IV HENRI SIMANJUNTAK setiba di rumah kemudian saksi IV HENRI SIMANJUNTAK masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebilah celurit dari dalam rumah, kemudian terdakwa saksi IV dan saksi V ARIS FIRMANSYAH dengan berboncengan sepeda motor bertiga dimana terdakwa yang mengendarai sepeda motor, sedangkan saksi IV duduk ditengah dan saksi V ARIS FIRMANSYAH duduk dibelakang, pada saat itu saksi V ARIS FIRMANSYAH yang memegang sebilah celurit tersebut dengan cara celurit tersebut diselipkan disamping body sepeda motor, saat melintas di Jl. Raya Hankan Kel. Ceger sepeda motor yang dikendarai bocor bannya lalu terdakwa, saksi IV HENRI SIMANJUNTAK turun dari sepeda motor kemudian saksi IV HENRI SIMANJUNTAK menuntun sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa dan saksi V ARIS FIRMANSYAH berjalan kaki dibelakang saksi IV HENRI SIMANJUNTAK dimana saat itu sebilah celurit tersebut terdakwa yang membawanya dengan disembunyikan di bagian paha kaki kanan bagian dalam, dan saat itu ada warga yang melihat kemudian mengamankan terdakwa, saksi IV HENRI SIMANJUNTAK dan saksi V ARIS FIRMANSYAH.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tersebut bersama saksi I ZIDAN JOURDY dan saksi II NANDANG KOESWARA akan melakukan pembegalan dengan terdakwa, saksi I ZIDAN JOURDY dan saksi II NANDANG KOESWARA mengendarai sepeda motor berboncengan bertiga dengan terdakwa memegang atau menguasai 1 (satu) bilah celurit tujuannya untuk menakut-nakuti calon korban.
Bahwa terdakwa TRY MULIADI alias UTEK bin DODY HERMAWAN membawa senjata tajam jenis celurit tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa, karena terdakwa belum bekerja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
1. ZIDAN JOURDY
- Saksi ZIDAN JOURDY:
- Bahwa saksi menerangkan dan menjelaskan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa TRY MULIADI ALIAS UTEK adalah berupa 1 (satu) bilah clurit berwarna keemasan yang terbungkus sarung terbuat dari kulit warna coklat.
- Bahwa saksi menerangkan yang menangkap terdakwa adalah saksi I dan saksi II dimana terdakwa kedapatan membawa senjata tajam pada saat terdakwa sedang berjalan kaki bersama saksi V bersebelahan, pada saat itu terdakwa meletakkan senjata tajam tersebut dibawah ketiak tangan kirinya dengan mengapit sebuah clurit sambil tangan kanan terdakwa memegang clurit tersebut dibawah ketiak tangan kiri terdakwa, kemudian saksi I dan saksi II berusaha menangkap terdakwa namun terdakwa kabur sambil terdakwa melempar clurit tersebut dipinggir jalan raya.
- Bahwa saksi menerangkan selanjutnya terdakwa berhasil mengamankan terdakwa dan membawanya ke Pos Jaga Security, selanjutnya saksi II bertanya kepada terdakwa “ ini punya kamu? Mau begal ya? Dijawab terdakwa “iya”.
- Bahwa saksi menerangkan selanjutnya terdakwa TRY MULIADI ALIAS UTEK BIN DODY HERMAWAN dibawa ke Polsek Cipayung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
2. NANDANG KOESWARA
- Saksi NANDANG KOESWARA:
- Bahwa saksi menerangkan dan menjelaskan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa TRY MULIADI ALIAS UTEK adalah berupa 1 (satu) bilah clurit berwarna keemasan yang terbungkus sarung terbuat dari kult warna coklat.
- Bahwa saksi II menerangkan dan membenarkan telah menangkap terdakwa TRY MULIADI ALIAS UTEK bersama dengan saksi I, dimana terdakwa kedapatan membawa senjata tajam pada saat terdakwa sedang berjalan kaki, pada saat itu terdakwa meletakkan senjata tajam tersebut dibawah ketiak tangan kirinya sambil mengapit sebuah clurit dengan tangan kanan terdakwa memegang clurit tersebut dibawah ketiak tangan kiri terdakwa, kemudian saksi I dan saksi II berusaha menangkap terdakwa namun terdakwa kabur sambil melempar clurit tersebut dipinggir jalan raya.
- Bahwa saksi menerangkan selanjutnya terdakwa berhasil mengamankan terdakwa dan membawanya ke Pos Jaga Security, selanjutnya saksi II bertanya kepada terdakwa “ ini punya kamu? Mau begal ya? Dijawab terdakwa “iya”.
- Bahwa saksi menerangkan selanjutnya terdakwa TRY MULIADI ALIAS UTEK BIN DODY HERMAWAN dibawa ke Polsek Cipayung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa menerangkan Tindak Pidana Undang-Undang Darurat tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekitar jam 01.20 Wib tepatnya di Jl. Raya Hankam Rt.007 Rw.002 Kel. Ceger Kec. Cipayung Jakarta Timur.
- Bahwa terdakwa menjelaskan mengerti saat dimintai keterangan dan selanjutnya ditangkap oleh pihak Kepolisian tersebut sehubungan dengan adanya tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak dimuka umum.
- Bahwa terdakwa mempunyai ide atau rencana mengajak saksi HENRI SIMANUJUNTAK dan saksi ARIS FIRMANSYAH membegal handphone dimana sasarannya korban anak muda yang sedang nongkrong dipinggir jalan;
- Terdakwa TRY MULIADI ALIAS UTEK BIN DODY HERMAWAN menjelaskan yang melakukan tindak pidana Undang-Undang Darurat tersebut adalah terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa menjelaskan pada saat ditangkap bersama dengan teman-temannya ditemukan sebilah celurit berada dalam penguasaan terdakwa dengan posisi terselib di pinggang sebelah kiri,
Bahwa terdakwa menerangkan dan menjelaskan senjata tajam tersebut tedakwa selipkan dipinggang sebelah kira tangan terdakwa. - Bahwa terdakwa menerangkan pada saat diketahui oleh petugas Security terdakwa membawa senjata tajam, selanjutnya terdakwa melemparkan senjata tajam berupa clurit tersebut ke pinggir jalan.
Menimbang, bahwa di depan Persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah celurit berwarna keemasan yang terbungkus sarung terbuat dari kulit warna coklat.
yang telah disita secara sah menurut hukum; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonanntie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948 adalah:
- Barang siapa;
- Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa kata “barang siapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini TRY MULIADI Als UTEK Bin DODY
HERMAWAN; dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa, maka dapat dipertangung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur-unsur delik lainya, sehingga dengan demikian maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi; Ad. 2. Unsur tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini Undang-Undang menentukan secara alternatif perbutan-perbuatan mana yang dilarang oleh Undang-Undang, sehingga apabila perbuatan Terdakwa memenuhi salah satu elemen dari unsur tersebut, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “tanpa hak” adalah sama artinya dengan tanpa ijin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonanntie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan
- Bahwa terdakwa menerangkan Tindak Pidana Undang-Undang Darurat 01.20 Wib tepatnya di Jl. Raya Hankam Rt.007 Rw.002 Kel. Ceger Kec. Cipayung Jakarta Timur.
- Bahwa terdakwa menjelaskan mengerti saat dimintai keterangan dan selanjutnya ditangkap oleh pihak Kepolisian tersebut sehubungan dengan adanya tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak dimuka umum.
- Bahwa terdakwa mempunyai ide atau rencana mengajak saksi HENRI SIMANUJUNTAK dan saksi ARIS FIRMANSYAH membegal handphone dimana sasarannya korban anak muda yang sedang nongkrong dipinggir jalan;
- Terdakwa TRY MULIADI ALIAS UTEK BIN DODY HERMAWAN menjelaskan yang melakukan tindak pidana Undang-Undang Darurat tersebut adalah terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa menjelaskan pada saat ditangkap bersama dengan teman-temannya ditemukan sebilah celurit berada dalam penguasaan terdakwa dengan posisi terselib di pinggang sebelah kiri,
Bahwa terdakwa menerangkan dan menjelaskan senjata tajam tersebut tedakwa selipkan dipinggang sebelah kira tangan terdakwa. - Bahwa terdakwa menerangkan pada saat diketahui oleh petugas Security terdakwa membawa senjata tajam, selanjutnya terdakwa melemparkan senjata tajam berupa clurit tersebut ke pinggir jalan.
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak terbukti bahwa Terdakwa membawa sebilah celurit berwarna keemasan yang diletakan didalam tas milik Terdakwa, dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan dan bukan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib, oleh karenanya Sebilah Celurit yang dibawa oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi pengertian sebagai senjata penikam, atau senjata penusuk sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonanntie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah apakah Terdakwa membawa Sebilah Celurit tersebut mempunyai hak atau tidak?
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa membawa Sebilah celurit bergagang kayu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur kedua telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonanntie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948 telah tepenuhi, maka Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan bersifat balas dendam, melainkan sebagai koreksi dan pembelajaran bagi Terdakwa atas kesalahannya, sehingga Terdakwa dikemudian hari dapat memperbaiki perilakunya dan tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana serta dapat diterima bahkan berguna bagi masyarakat, selain itu juga sebagai upaya preventif yaitu diharapkan agar masyarakat lain menjadi takut untuk melakukan kejahatan, oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidaan yang bersifat preventif, kerektif, dan edukatif;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dipidana;
- Terdakwa sebagi tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah celurit berwarna keemasan yang terbungkus sarung terbuat dari kulit warna coklat.Karena barang bukti tersebut barang yang dilarang, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonanntie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TRY MULIADI ALIAS UTEK BIN DODY HERMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRY MULIADI ALIAS UTEK BIN DODY HERMAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah celurit berwarna keemasan yang terbungkus sarung terbuat dari kulit warna coklat.
dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) bilah celurit berwarna keemasan yang terbungkus sarung terbuat dari kulit warna coklat.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, oleh ARDI,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD DJOHAN ARIFIN, S.H. dan TRI YULIANI, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota dibantu oleh AINI YATURROHMAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dihadiri oleh DEKA SARI, S.H., Penuntut Umum, serta Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Djohan Arifin, S.H Ardi, S.H
Tri Yuliani, SH,MH..
Panitera Pengganti Aini Yaturrohmah, S.H.