54/Pid.Sus/2023/PN Mnd
Putusan PN MANADO Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Mnd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUSTARI ALI,S.H.,M.H Terdakwa: BERRY TIGOR TAMBUNAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Berry Tigor Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tentang Fiducia; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Berry Tigor Tambunan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan selama1 (satu) Tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana; 4. Menyatakan barang bukti berupa : Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 16 Oktober 2018; Akta Jaminan Fiducia No 8 tertanggal 15 Oktober 2018; Perjanjian Kredit No 016372180264 tertanggal 6 September 2018; Fotocopy BPKB No. L97997890; Dikembalikan kepada PT Batavia Prosperindo Finance cabang Manado melalui saksi Bravo Tairas; Menghukum Terdakwa membayar ongkos sejumlah Rp.5.000,-;
P U T U S A N
Nomor 93/PID/2023/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BERRY TIGOR TAMBUNAN
Tempat lahir : Bitung
Umur/Tanggal lahir : 33 tahun/20 Februari 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan Green Hill Blok B 05, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Wensy Wengkee, S.H., Wilmon F.P. Pelupessy, S.H., M.H., Alfianus Boham, S.H. , ketiganya Advokat, beralamat Kantor Jl.sakura No. 51 Lingkungan II Winangun satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 20 Februari 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado tanggal 20 Februari 2023 di bawar register No. 209/SK/PN Mnd;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Manado karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa BERRY TIGOR TAMBUNAN pada bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2019, bertempat di Perum Paniki Jl.Duku 4 Nomor 11 Kota Manado atau setidak-tidaknya tempat lain pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang dan berhak memeriksa dan mengadili perkara, telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 6 Oktober 2018 terdakwa meminta fasilitas pemberian pembiayaan terhadap kredit kendaraan roda empat melalui PT Batavia Prosperindo Finance kemudian pihak PT.Batavia Prosperindo Finance menerima permintaan dari pihak terdakwa selaku debitur atau custumer dilanjutkan melakukan survey dan dari hasil survey dianalisa untuk persetujuan kredit oleh komite kredit PT.Batavia Prosperindo Finance.
Bahwa selanjutnya PT.Batavia Prosperindo Finance menyetujui melakukan pembiayaan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu/Sigra warna hitam dengan nomor rangka MHKS6GJ6JGJ001318 nomor mesin 3NRH008907 nomor Polisi DB 1242 LF yang diminta oleh terdakwa, selanjutnya PT.Batavia Prosperindo Finance membuat administrasi penerimaan fidusia berupa sertifikat Fidusia jaminan nomor W25.00081364.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 dengan Pemberi Fidusia BERRY TIGOR TAMBUNAN dan Penerima Fidusia PT.Batavia Prosperindo Finance, Akta Jaminan Fidusia Nomor 98 tanggal 15 Oktober 2018, Perjanjian Kredit Nomor 016372180264 tanggal 6 September 2018, Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 6 September 2018 dengan jangka waktu pembayaran selama 36 bulan dimulai tanggal 6 September 2018 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021, dengan pokok hutang Rp.97.394.000 dan nilai pinjaman Rp.130.000.000.- dengan angsuran perbulan Rp.3.639.000.-, dimana dari angsuran ke-1 sampai dengan ke-10 angsuran masih dilakukan dengan baik nanti setelah angsuran ke-11 sudah ada tunggakan angsuran.
Bahwa kemudian oleh saksi BRAVO TAIRAS, saksi BRYAN JEKSON TAMBINGON dan saksi RESNAL KUKUS mencari tahu keberadaan unit kendaraan kepada terdakwa oleh terdakwa mengatakan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan oleh kakak terdakwa saksi JOHN FABIO PARDOMUAN TAMBUNAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) kepada saksi VERNON FORNO pada bulan Februari 2019 tanpa sepengetahuan dari Penerima Fidusia PT.Batavia Prosperindo Finance hingga saat ini unit kendaraan Daihatsu/Sigra warna hitam dengan nomor rangka MHKS6GJ6JGJ001318 nomor mesin 3NRH008907 nomor Polisi DB 1242 LF yang menjadi objek Fidusia sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Nomor 93/PID/2023/PT MND tanggal 23 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 93/PID/2023/PT MND tanggal 23 Agustus 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
- Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado No. Reg. Perkara: /Mnd/Eoh.2/02/2023 tanggal 15 Juni 2023 sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan. menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia" sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusisa;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 6 (enam) bulan dengan perintah ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan barang bukti :
1 (satu) lembar asli sertifikat fidusia tertanggal 16/10/2018 dengan pemberi fidusia bernama Berry Tigor Tambunan dan penerima Fidusia PT Batavia Prosperindo Finance;
1 (Satu) rangkap akta jaminan fidusia nomor 8 tertanggal 15/10/2018;
1 (satu) rangkap perjanjian kredit dengan nomor 016372180264 tertanggal 06/09/2018;
1 (satu) rangkap fotocopy BPKB nomor L-9797890;
digunakan dalam berkas lain;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
- Membaca Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Mnd pada tanggal 24 Juli 2023 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Berry Tigor Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tentang Fidusia;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Berry Tigor Tambunan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) Tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Berry Tigor Tambunan dengan
pidana denda senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila tidak
dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 16 Oktober 2018;
Akta Jaminan Fiducia No 8 tertanggal 15 Oktober 2018;
Perjanjian Kredit No 016372180264 tertanggal 6 September 2018;
Fotocopy BPKB No. L97997890;
Dikembalikan kepada PT Batavia Prosperindo Finance cabang Manado melalui saksi Bravo Tairas;
6. Menghukum Terdakwa membayar ongkos sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
- Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 54/Akta Pid.Sus/2023/PN Mnd yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado yang menerangkan bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 Penuntut Umum mengajukan permintaan banding;
- Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manado yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
- Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Agustus 2023 kepadaTerdakwa dan tanggal 14 Agustus 2023 kepada Penuntut Umum;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan memori banding sebagaimana Surat Keterangan Tidak Mengajukan Memori Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Manado tanggal 21 Agustus 2023;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan saksama, berkas perkara beserta salinan resmi Pengadilan Negeri Manado Nomor 54Pid.Sus/2023/PN Mnd tanggal 24 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai kualifikasi tindak pidana, pidana yang dijatuhkan dan barang bukti, oleh karena itu perlu diubah dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa Terdakwa sebagai pihak debitur dan PT Batavia Prosperindo Finance Cabang Manado sebagai pihak kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan jaminan penyerahan secara fidusia Nomor 016372180264 tanggal 06 September 2018, Sertifikat jaminan fidusia Nomor: W25.00081364.AH.05.01 TAHUN 2018 Tanggal 16-10-2018 Jam:14:02:47;
bahwa Terdakwa mengakui telah menggunakan fasilitas kredit pembiayaan kendaraan sebagaimana dalam Perjanjian Kredit Nomor 016372180264, yaitu R-4 Merk Daihatsu/Sigra warna hitam dengan Nomor Rangka MHKS6GJ6JGJ001318 dan Nomor mesin 3NRH008907 Nomor Polisi DB 1242 LF, pokok hutang sebesar Rp97.394.000,00 (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan nilai penjamin sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dan telah menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut kepada kakak Terdakwa atau Saksi John Fabio Pardomuan Tambunan dan angsuran dibayar oleh Saksi John Fabio Pardomuan Tambunan, ketika sudah terjadi tunggakan pembayaran barulah Terdakwa tahu kalau BPKB mobil sudah dialihkan/dijual Saksi John Fabio Pardomuan Tambunan kepada Vernon Forno tanpa sepengetahuan PT Batavia Prosperindo Finance;
bahwa mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut sekarang tidak diketahui keberadaannya walaupun menurut keterangan Saksi Bravo Tairas dan Saksi Resnal Kukus (keduanya bekerja pada PT Batavia Prosperindo Finance) sempat dilakukan usaha penarikan akan tetapi tidak berhasil;
bahwa Terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia antara lain mempunyai kewajiban untuk memelihara objek jaminan fidusia tersebut dengan sebaik-baiknya sebagaimana diperjanjian dalam Pasal 3 Akta Jaminan Fidusia Nomor 98, sehingga seharusnya Terdakwa berkewajiban pula menjaga keberadaan mobil tersebut dengan aman dimana mobil tersebut berada (Pasal 4 Akta Jaminan Fidusia Nomor 98), sehingga dengan melepaskan mobil tersebut ke tangan kakak Terdakwa, yaitu Saksi John Fabio Pardomuan Tambunan tanpa kontrol dari Terdakwa menunjukkan sikap yang tidak beritikad baik sebagai debitur dan pemberi jaminan fidusia dan oleh karenanya adalah menjadi tanggung jawab Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut pasal dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas;
bahwa Majelis Hakim akan memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, yaitu tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia;
bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak mengindahkan kewajibannya sebagai pemberi fidusia karena telah mengalihkan mobil sebagai objek jaminan fidusia kepada Saksi John Fabio Pardomuan Tambunan sejak penandatanganan perjanjian kredit antara Terdakwa dengan PT Batavia Prosperindo Finance sampai dengan tidak diketahuinya lagi dimana keberadaan mobil tersebut menjadikan PT Batavia Prosperindo Finance mengalami kerugian sebanyak 26 kali angsuran lagi, yaitu 26 x Rp3.639.000,00 = Rp94.614.000,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus empat belas ribu rupiah);
bahwa alasan Terdakwa yang mengatakan tidak pernah menikmati hasil pinjaman tidaklah membebaskan Terdakwa dari kewajiban sebagai debitur dalam Perjanjian Kredit dengan PT Batavia Prosperindo Finance selaku kreditur;
bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding memandang pidana bersyarat yang dijatuhkan kepada Terdakwa terlalu rendah dan tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa dan juga bagi masyarakat bahwa dalam dunia usaha atas tersedianya dana diperlukan suatu kepercayaan, sehingga pidana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama akan ditambahkan dan akan disebutkan dalam amar putusan;
bahwa barang bukti dalam perkara ini diminta oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya agar digunakan dalam berkas lain dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang telah menjadikan Saksi John Fabio Pardomuan Tambunan sebagai terdakwa dalam berkas lain, maka beralasan hukum apabila barang bukti digunakan dalam berkas lain;
bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Mnd tanggal 24 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut harus diubah mengenai kualifikasi tindak pidananya, pidana yang dijatuhkan, dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut di bawah ini;
Mengingat Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Mnd tanggal 24 Juli 2023 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana, pidana yang dijatuhkan dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Berry Tigor Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 16 Oktober 2018;
Akta Jaminan Fiducia No 8 tertanggal 15 Oktober 2018;
Perjanjian Kredit No 016372180264 tertanggal 6 September 2018;
Fotocopy BPKB No. L97997890;
Digunakan dalam berkas lain;
4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023 oleh Lenny Wati Mulasimadhi, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Lukman Bachmid, S.H., M.H. dan Andy Subiyantadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 18 September 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, serta Elva Ishak, S.H. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Lukman Bachmid, S.H., M.H. Lenny Wati Mulasimadhi, S.H., M.H.
TTD
Andy Subiyantadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Elva Ishak, S.H.
Untuk Salinan
Panitera Pengadilan Tinggi Manado
Marten Teny Pietersz. S.Sos.S.H.M.H