36/PDT/2023/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 36/PDT/2023/PT BJM
Pembanding/Terbanding/Penggugat : TAJUDIENNOR, S.E. Diwakili Oleh : Bujino Adriannus Salan, SH.MH. Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KOTABARU Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KALIMANTAN SELATAN Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP-PDIP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN Terbanding/Tergugat IV : KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KOTABARU Terbanding/Tergugat V : KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU) KABUPATEN KOTABARU
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Ktb, tanggal 12 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 36/PDT/2023/PT BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
Tajudiennor, S.E., tempat lahir Kotabaru, tanggal lahir 7 November 1977, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan (saat ini) Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, bertempat tinggal di Jalan Berangas Km 8, RT 4, RW 02, Kelurahan Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bujino A. Salan K., S.H., M.H., Imansyah, S.H., dan Irtania, S.H., Advokat pada kantor Advokat Bujino A. Salan K. S.H., M.H & Partners yang beralamat di Jalan Jahri Saleh Kompleks Perumahan Kenanga Indah Nomor 50 RT 09 RW 01, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Maret 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 13 Maret 2023 di bawah register nomor 9/SKH.PDT/2023/PN Ktb, sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kabupaten Kotabaru, beralamat di Jalan Flamboyan RT 02 RW 01, Semayap, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dalam hal ini memberikan kuasa kepada Isnan Sabata, S.H., M.Hum., Advokat pada Kantor Isnan Sabata, S.H., M.Hum & Rekan beralamat di Jalan H. Agussalim Gang Berkat Nomor 41 RW 01 Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 April 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 12 April 2023 di bawah register nomor 15/SKH.PDT/2023/PN Ktb, sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kalimantan Selatan, beralamat di Jalan A. Yani Nomor 100, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H., Dr. Sujono, S.H., M.H., Risnanda Nurmajdia, S.H., M.H., Iwan Saputra, S.H., M.H., Syamsuri, S.H., Aditya Rinaldi, S.H., dan Heryadi, Advokat yang berkantor pada Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan beralamat di Jalan A. Yani Km 5,7 Nomor 100 Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 9 Mei 2023 di bawah register Nomor 22/SKH.PDT/2023/PN Ktb, sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Dewan Pimpinan Pusat (DPP-PDIP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 58, Menteng, Kota Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Yanuar Prawira Wasesa, S.H., M.Si., M.H, Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., L.LM., Dr. Sophar Maru Hutagalung, S.H., M.H., Paskaria Tombi, S.H., M.H., Simeon Petrus S.H., Abadi Hutagalung, S.H., M. Nuzul Wibawa, S.Ag., M.H., Heri Perdana Tarigan, S.H., M.H., Johannes L. Tobing, S.H., Wiradarma Harefa, S.H., M.H., Yodben Silitonga, S.H., M. Ihsan Tanjung, S.H., M.H., M.Si, Fajri Safi’i, S.H., Rikardus Sihura, S.H., Army Mulyanto, S.H., Aries Surya, S.H., Roy Jansen Siagian, S.H., Samuel David, S.H., Efri Donal Silaen, S.H., Devyani Petricia, S.H., Ivo Antoni Ginting, S.H., Jordibec Essa Bala, S.H., Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H., Dr. Sujono, S.H., M.H., Risnanda Nurmajdia, S.H., M.H., Iwan Saputra, S.H., M.H., Angga D. Saputra, S.H., M.H., Aditya Rinaldi, S.H., Syamsuri, S.H., Heriyadi, S.H., Advokat yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan beralamat di Jalan Pegangsaan Barat Nomor 30 Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 9 Mei 2023 di bawah register Nomor 21/SKH.PDT/2023/PN Ktb, sebagai Terbanding III semula Tergugat III ;
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, beralamat di Jalan H. Agus Salim No. 1, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Noor Ipansyah, S.H., M.H., Advokat yang berkantor pada Noor Ipansyah, S.H., M.H., & Rekan beralamat di Jalan H. Agussalim No. 36 Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Maret 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 12 April 2023 di bawah register Nomor 16/SKH.PDT/2023/PN Ktb, sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Kabupaten Kotabaru, beralamat di Jalan Brigjend H. Hasan Basri Nomor 40, Kelurahan Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dodi Rusmana selaku Anggota KPU Kabupaten Kotabaru yang beralamat di Jalan Salokayang RT 025 RW 03 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru berdasarkan Surat Tugas tanggal 4 April 2023 sebagai Terbanding V semula Tergugat V;
Selanjutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V disebut sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 36/PDT/2023/PT BJM tanggal 04 Juli 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim Untuk Mengadili Perkara Ini Dalam Tingkat Banding;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 36/PDT/2023/PT BJM tanggal 04 Juli 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Ktb tanggal 12 Juni 2023 serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Ktb, tanggal 12 Juni 2023 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tentang Kompetensi Absolut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Kotabaru tidak berwenang mengadili perkara Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Ktb;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.699.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tersebut diucapkan pada tanggal 12 Juni 2023, dan Para Pihak berperkara telah diberitahukan secara elektronik melalui Sistem informasi Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal itu juga, selanjutnya Kuasa Pembanding/Kuasa Penggugat mengajukan Permohonan Banding secara elektronik sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Elektronik Nomor: 4/Pdt.G/2023/PN Ktb tanggal 19 Juni 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, permohonan banding tersebut oleh Pembanding/Penggugat tersebut disertai dengan mengajukan Memori banding tertanggal 23 Juni 2023, yang diterima secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Kotabaru;
Bahwa Permohonan banding dan Memori banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat tersebut, telah diberitahukan kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Kotabaru masing-masing pada tanggal 20 Juni 2023, dan tanggal 26 Juni 2023;
Bahwa atas Memori banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat tersebut, oleh Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat tidak mengirimkan Kontra Memori banding secara ektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Kotabaru;
Bahwa kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat dan Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat telah diberitahukan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Kotabaru masing-masing pada tanggal 23 Juni 2023, untuk diberikan kesempatan mempelajari berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan perkara banding oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Ktb tanggal 12 Juni 2023 telah diajukan pada saat itu juga, sehingga masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan Kuasa Pembanding semula Penggugat pada pokoknya tidak sependapat dan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Ktb tanggal 12 Juni 2023, yang mengabulkan eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dengan alasan antara lain sebagai berikut:
Bahwa Pembanding semula Penggugat tidak sependapat dengan Pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru dalam Perkara Aquo pada halaman 44 (empat puluh empat) pada alenia 3, Dengan Memperhatikan uraian pasal dan penjelasan perselisihan dapat dipahami bahwa Penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri hanya dapat di laksanakan apabila perselisihan partai politik telah diajukan terlebih dahulu ke Mahkamah Partai dan telah terdapat Putusan atas Perkara a quo oleh Mahkamah Partai;
Bahwa Pembanding semula Penggugat setelah menerima Surat Keputusan Pemecatan Nomor: 277/PTS/DPP/XII/2022, tanggal 19 Desember 2022 Junto Surat Keputusan Nomor: 4767/IN/DPP/I/2023, Tanggal 24 Januari 2023, Pembanding semula Penggugat telah mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan ke Mahkamah Partai Demokrrasi Indonesia Perjuangan, tanggal 31 Desembar 2022 sebagaimana tanda terima surat tanggal 9 Januari 2023;
Bahwa Pembanding semula Penggugat mengajukan permohonan penyelesai perselisihan tersebut ke Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sesuai dengan ketentuan Pasal. 24 ayat (2) Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tentang Pemberhentian atau Pemecatan Anggota Partai disebutkan “ Anggota Partai yang menolak Pemberhentian atau pemecatan dirinya dari Keanggotaan Partai dapat: a. Mengajukan Permohonan Penyelesaian melalui Mahkamah Partai, Namun Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak melakukan Proses Permohonan tersebut, sampai batas waktu yang ditentukan selama 60 hari sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
Bahwa Pembanding semula Penggugat beranggapan bahwa ada putusan atau tidak dari Mahkamah Partai, maka hal tersebut telah selesai dan atas tindakan dan sikap Mahkamah Partai yang tidak menyidangkan Permohonan Penyelesaian Perselisian tersebut untuk mengambil keputusan sampai gugatan ini di ajukan, juga tidak adanya penjelasan dari Terbanding III/Tergugat.III ataupun Mahkamah Partai, hal tersebut sangat merugikan bagi Pembanding semula Penggugat, sehingga Pembanding semula Penggugat untuk menyelesaikan perkara a quo dengan cara melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri Kotabarulah yang berhak dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a-quo;
Bahwa Pembanding semula Penggugat mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat, ke Pengadilan Negeri Kotabaru, karena Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak memproses permohonan Penyelesaian Perselisian Partai yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat sebagaimana yang dimaksud Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, oleh karenanya Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang absolut memeriksa dan mengadili perkara a-quo;
Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Tinggi Banjarmasin memberikan Putusan dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut:
Menerima Banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 4Pdt.G/2023/PN Ktb tanggal 12 Juni 2023 untuk seluruhnya dengan Mengadili sendiri:
MENGADILI
Mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Kotabaru untuk melanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Perdata Nomor : 4/Pdt.G/2023/PN.Ktb tanggal 12 Juni 2023;
Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mencermati secara seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Ktb, tanggal 12 Juni 2023, dan Memori banding dari Pembanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang. bahwa sebelum Majelis Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan pokok perkaranya tentunya sesuai ketentuan Pasal 162 RBg perlu mempertimbangkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang menyangkut Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Kotabaru secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a-quo;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding membaca dan meneliti surat gugatan Pembanding semula Penggugat pada halaman 4 angka 4 tentang Dasar Hukum Gugatannya disebutkan “Bahwa Surat Keputusan Nomor: 4767/IN/DPP/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 tersebut adalah merupakan surat yang tidak sesuai dengan peraturan Partai PDI Perjuangan. Hal mana saat ini Penggugat masih dalam proses permohonan penyelesaian perselisihan pada Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan belum memperoleh keputusan yang bersifat final dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat, kemudian pada halaman 5 angka 6 tentang Dasar Gugatannya disebutkan “Bahwa sampai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Kotabaru, Penggugat tidak pernah diperiksa dalam sidang Mahkamah Partai PDI Perjuangan, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 24 ayat(2) Anggaran Dasar PDI Perjuangan tentang Pemberhentian atau Pemecatan Anggota Partai, yang menegaskan Anggota Partai yang menolak pemberhentian/pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai dapat: a. Mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai”, karena Penggugat mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan pada tanggal 31 Desember 2022 sebagaimana Surat Tanda Terima tertanggal 9 Januari 2023 yang sampai saat ini belum ada Surat Rekomendasi ataupun Putusan dari Mahkamah Partai PDI Perjuangan;
Menimbang, bahwa dari dasar hukum gugatan Penggugat yang disebutkan didalam surat gugatannya tersebut, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding jelas munculnya perkara a-quo berawal adanya Perselisihan Partai Politik antara Pembanding semula Penggugat dengan Para Terbanding semula Para Tergugat, dimana Pembanding semula Penggugat telah menerima Keputusan Pemecatan sebagaimana Surat Keputusan DPP Partai PDI Perjuangan (Terbanding III semula Tergugat III) Nomor: 277/PTS/DPP/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 dan Surat Keputusan Nomor: 467/IN/DPP/I/2023, tanggal 24 Januari 2023 yang menurut Pembanding semula Penggugat Surat Keputusan tersebut mengada-ada, tidak berdasar, tidak memiliki landasan hukum, melanggar hak-hak Demokrasi Pembanding semula Penggugat, sehingga Perbuatan Terbanding III semula Tergugat III yang hanya berdasar Surat dari Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan sangat merugikan Pembanding semula Penggugat dan tidak berdasarkan Undang-undang, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai dan Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sehingga menjadikan dasar Pembanding semula Penggugat mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kotabaru;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan anggapan Pembanding semula Penggugat yang menyatakan Perselisihan Partai antara Pembanding semula Penggugat dengan Para Terbanding semula Para Tergugat sudah dianggap selesai dan tidak perlu lagi putusan dari Mahkkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang bersifat final dan mengikat, karena Pembanding semula Penggugat sejak menerima surat pemecatan sebagai anggota DPRD Kotabaru merasa sudah mengajukan Surat permohonan Penyelesaian Perselisihan Partai ke Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada tanggal 31 Desember 2022, dengan tanda bukti Surat Tanda Terima tertanggal 9 Januari 2023, namun belum pernah ada klarifikasi, pemeriksa dan belum ada keputusan dari Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan;
Menimbang, bahwa tindakan Pembanding semula Penggugat yang beranggapan sudah tidak ada lagi Perselisihan Partai antara Pembanding semula Penggugat dengan Para Terbanding semula Para Tergugat, yang kemudian Pembanding semula Penggugat mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat ke Pengadilan Negeri Kotabaru tidaklah dibenarkan menurut hukum, karena sesuai ketentuan yang diamanahkan dalam Pasal 24 ayat(2) Anggaran Dasar PDI Perjuangan tentang Pemberhentian atau Pemecatan AnggotaPartai, yang menegaskan Anggota Partai yang menolak pemberhentian/pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai dapat: a. Mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai”, demikian pula yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parrtai Poliitik Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dalam Pasal 32 Ayat (1) menyebutkan: “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD), bilamana Penyelesaian Perselisihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, maka sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Penyelesaian Perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri”;
Menimbang, bahwa dengan ketentuan yang disebutkan diatas jelas Perselisihan antara Pembanding semula Penggugat dengan Para Terbanding semula Para Tergugat adalah Perselisihan Partai yang belum diselesaikan dan belum ada keputusan dari Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Perselisihan Partai antara Pembanding semula Penggugat dengan Para Terbanding semula Para Tergugat tersebut haruslah diselesaikan dan diproses lebih dulu oleh Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengambil keputusanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berpedoman SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Rumusan Hakim Kamar Perdata disebutkan bahwa “Perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain”, oleh karena Perselisihan Partai antara Pembanding semula Penggugat dengan Para Terbanding semula Para Tergugat belum selesai tesebut, haruslah diselesaikan internal partai melalui Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bukan ke Pengadilan Negeri Kotabaru, sehingga Pengadilan Negeri Kotabaru tidak berwenang mengadili perkara a-quo,
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya mengabulkan Eksepsi dari Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Kotabaru Tidak berwenang mengadili perkara a-quo sudah tepat dan benar sesuai hukum dan penerapan hukumnya, maka beralasan Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menguatkan putusan pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Ktb tanggal 12 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan Memori Banding Pembanding semula Penggugat setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mencermati tidak ada hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, karena alasan Memori Banding Pembanding semula Penggugat yang menyangkut eksepsi kewenangan absolut Pengadilan Negeri Kotabaru tidak berwenang mengadili perkara a-quo, pada pokoknya isinya sama yang dimuat dalam Repliknya dan secara keseluruhan sudah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, maupun Majelis Hakim Tingkat Banding sebagaimana terurai tersebut diatas, oleh karenanya memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tentang kewenangan absolut Pengadilan Negeri Kotabaru tidak berwenang mengadili perkara a-quo dikabulkan, maka beralasan menurut hukum Pembanding semula Penggugat dihukum membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding besarannya akan disebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Ktb, tanggal 12 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023, yang terdiri dari TAMTO, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, SETYANINGSIH WIJAYA, S.H.,M.H dan BINTORO WIDODO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023 oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M.FRANSYAH BUDINOR, S.H, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya, serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari ini juga;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua:
SETYANINGSIH WIJAYA, S.H.,M.H., TAMTO, S.H.,M.H.,
BINTORO WIDODO, S.H.
Panitera Pengganti:
M.FRANSYAH BUDINOR,S.H.,
Perincian biaya:
Materai …………Rp. 10.000,00
Redaksi ……….. Rp. 10.000,00
Biaya Proses …. Rp. 130.000,00
Jumlah ………….Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).