92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: TOGAP SILALAHI, SH,.MH Terdakwa: JUANGON DAULAY, SP
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa JUANGON DAULAY, SP., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp193.474.466,00 (seratus sembilan puluh tiga empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : "TERLAMPIR DALAM PUTUSAN" Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa:
-
Nama : JUANGON DAULAY, SP. Tempat Lahir : Aek Habil Sibolga. Umur / Tgl Lahir : 52 Tahun / 06 Maret 1970. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Belibis No.38, Aek Habil, Sibolga Selatan. Agama
Pekerjaan
:
:
Islam.
PNS.
Pendidikan : Strata 1.
Penahanan :
Terdakwa di tahan dalam jenis tahanan Rumah Tahanan Negara melalui penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan 29 Oktober 2022;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Oktober 2022 samapai dengan tanggal 8 Desember 2022;
Penuntut umum, sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023;
Perpanjangan pertama ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan tanggal 13 Maret 2023;
Perpanjangan kedua ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan tanggal 12 April 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum SYAHRUZAL, S.H., MULYADI, S.H., M.H., SURIADI, S.H., M. HENDRAWAN, S.H., HARY AZHAR ANANDA, S.H.,WINA AGUSTIN TANJUNG, S,H., dan MUHAMMAD RASOKI PARDOMOAN, S.H., Kesemuanya Advokat- pada Law Office SYAHRUL YUSUF & ASSOCIATES. Beralamat kantor di jalan tengku Amir hamzah No. 18 B, Medan, sebagaimana surat kuasa khusus yang telah di daftarkan di kepanitraan pengadilan negeri medan kelas I A Khusus, di bawah Register Nomor :778/Penk.Pid/2022/Pn.Mdn tanggal 23 November 2022.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 14 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 14 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JUANGON DAULAY, SP Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUANGON DAULAY, SP dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti degan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan.
Membebankan uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp.737.902.851,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) dan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan barang bukti berupa :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 04.9/I/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 05.9/II/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 09.6/III/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 10.9/IV/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 27.A/V/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 33.B/VI/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 43/VII/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 47/VIII/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 10.6/IV/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 32.F/V/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Barang bukti terlampir dalam berkas perkara.
Agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan penasihat hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang di dakwakan dan memohon agar Terdakwa di bebaskan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 sampai dengan September 2020 sebagaimana Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor 821.22-03-Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2017 bersama dengan saksi WANHAR SILITONGA selaku pemilik CV. HAFIFA (Penuntutannya dilakukan terpisah) pada hari yang tidak dapat dingat lagi dengan pasti sejak tahun 2017 sampai dengan September 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan bulan September tahun 2020 di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga yang berada di jalan Com. Yos Sudarso No.42, Kota Beringin, Sibolga Kota, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp. 737.902.851,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) sesuai dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Nomor: PE.03.03-/SR-24/PW02/5.2/2022 tanggal 7 November 2022, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP mempunyai tugas pokok menkoordinasikan, melaksanakan dan memimpin pelaksanaan penanggulangan bencana di Kota Sibolga selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 sampai dengan September Tahun 2020 sebagaimana Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor: 821.22-03-Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2017.
Bahwa pada Tahun 2017 sampai dengan September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dibagi menjadi beberapa kegiatan pengadaan yang terdiri dari Pengadaan makanan dan minuman petugas posko, pengadaan ekstra puding kacang hijau, susu, telur, kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan, pengadaan gula, kopi, teh harian, Pengadaan galon refill petugas posko, pengadaan makanan dan minuman rapat, dan pengadaan makanan dan minuman tamu.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga, dan Pengguna Anggaran mengelola anggaran untuk kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 s/d September 2020 yaitu :
Tahun 2017 : Rp. 626.539.000,-
Tahun 2018 : Rp. 558.475.000,-
Tahun 2019 : Rp. 618.859.000,-
Tahun 2020 : Rp. 532.983.000,-.
Sehingga secara keseluruhan pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 s/d September 2020 adalah sebesar Rp. 2.336.856.000,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang bersumber pada APBD Kota Sibolga TA. 2017 s/d 2020.
Bahwa pada pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 s/d September 2020 dibagi menjadi beberapa kegiatan pengadaan yang terdiri dari :
Pengadaan makanan dan minuman petugas posko
Pengadaan ekstra puding kacang hijau + susu + telur
Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan
Pengadaan gula, kopi, teh harian
Pengadaan galon refill petugas posko
Pengadaan makanan dan minuman rapat
Pengadaan makanan dan minuman tamu
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Keempat tentang Penatausahaan Pengeluaran Pasal 196 sampai dengan Pasal 227, mekanisme pencairan anggaran UP (Uang Persediaan) / GU (Ganti Uang) / TU (Tambahan Uang) dan LS (Langsung) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga untuk membiayai program/kegiatan tersebut diatas, dilakukan dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait. SPP tersebut dilampiri dengan register pengesahan SPJ GU/TU periode sebelumnya yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pengguna Anggaran, berdasarkan SPP tersebut kemudian Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) UP/GU/TU dan LS dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan SPM UP/GU/TU dan LS yang akan dilaksanakan.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP selaku kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga dan selaku Pengguna Anggaran pada Tahun 2017 s/d September 2020 dalam melaksanakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan Kesehatan tidak melakukan penginputan data dalam SIRUP (system informasi rencana umum pengadaan) di LPSE Kota Sibolga dan juga terdakwa tidak pernah membuat surat permohonan tender/lelang yang ditujukan kepada ULP Kota Sibolga, mengingat anggaran yang dikelola pengguna anggaran bersumber dari Anggaran Keuangan Negera sehingga pengelolaan harus mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pada Tahun 2017 s/d September 2020 dalam mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan Kesehatan terdakwa JUANGON DAULAY, SP memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menetapkan seorang Pejabat pengadaan tetapi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut terdakwa tidak ada menunjuk seorang Pejabat Pengadaan, sehingga terdakwa tidak mentaati ketentuan peraturan yang berlaku.
Bahwa pada Tahun 2017 s/d September 2020 dalam mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan rekanan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga adalah saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik dari CV. HAFIFA, dan penunjukan pihak ketiga (rekanan) tidak melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dalam hal memilih rekanan terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada melakukan pembanding terhadap usaha lain yang usahanya sama dengan rekanan CV.HAFIFA.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada melakukan pengambilan dokumen pemilihan untuk pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan juga tidak ada menyampaikan dokumen penawaran sebagaimana diatur pada ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. dan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa dalam hal memilih rekanan terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak melakukan pengecekan terhadap rekanan atau penyedia dalam hal pemenuhan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh rekanan, apakah telah memenuhi syarat kualifikasi administrasi/legalitas penyedia barang/jasa termasuk memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) sesuai dengan barang/jasa yang diadakan sebagaimana diatur pada poin 3.4.1 lampiran 1 Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
Bahwa pada Tahun 2017 saksi Nirwansyah Putra diangkat sebagai Bendahara BPBD Kota Sibolga pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor : 795/06/Tahun 2017 pada tanggal 30 Januari 2017.
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA TAHUN 2017
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada Tahun 2017 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Nirwansyah Putra selaku bendahara Tahun 2017 untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai, sehingga terdapat SPJ tidak sesuai dengan fakta yang dilaksanakan.
Bahwa pada Tahun 2017 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 34.000,-/ orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko atas perintah JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan saksi Nirwansyah Putra untuk membuat seluruh SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA TA. 2017 yang telah ada.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko, karena saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV, HAFIFA tidak pernah melaksanakan pengadaan makan dan minuman untuk BPPD Kota Sibolga TA 2017.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ yang tidak sesuai dengan kegiatan pengadaan yang dilaksanakan.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa Pada Tahun 2017 adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh saksi Nirwansyah Putra dan terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak dan telah disetorkan ke Kas Pajak.
Bahwa pada Tahun 2017 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut karena petugas posko hanya diberikan uang tunai 34.000,-/perorang.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN EKSTRA PUDING
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP juga tidak ada melaksanakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada Tahun 2017 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Nirwansyah Putra untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada Tahun 2017 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,-/ orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY,SP memerintahkan saksi Nirwansyah Putra selaku bendahara untuk memberikan uang puding sebesar Rp. 50.000,-/ orang dalam 1 (satu) bulan pada petugas posko yang terdaftar dalam daftar hadir.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa Pada Tahun 2017 adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh saksi Nirwansyah Putra dan terkait pengadaan ekstra puding pada adalah tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa untuk SPJ fiktif terkait pengadaan ekstra puding yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada Tahun 2017 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017 ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dilaksanakan setiap hari jumat yang diikuti oleh semua pegawai dan THL BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017 tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan yang termuat dalam SPJ adalah berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi saksi Nirwansyah Putra menyediakan sate, mie tek-tek, aqua gelas dan menu tersebut berganti-ganti setiap minggunya.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan saksi Nirwansyah Putra mengganti menu makanan dan minuman tersebut atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut sama sekali tidak di pesan melalui saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA tetapi saksi memesan pesanan tersebut dari penyedia yang lain yang bukan merupakan rekanan dari BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan pemberian makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan yang terdapat dalam SPJ, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan Kesehatan.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada Tahun 2017 kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan tidak sesuai dengan pelaksanaan yang telah dianggarkan ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GULA,KOPI, DAN TEH HARIAN
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada Tahun 2017 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada Tahun 2017 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi dan teh harian pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GALON REFILL POSKO
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan galon refill posko.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan galon refill posko pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan galon refill petugas posko maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan galon refill petugas posko pada Tahun 2017 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan galon refill posko pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan makanan dan minuman rapat.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman rapat maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan makanan dan minuman rapat.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman rapat maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAMU
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan makanan dan minuman tamu.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman tamu pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman tamu maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait makanan dan minuman tamu pada Tahun 2017 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari makanan dan minuman tamu pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP pernah meminta langsung selisih dana anggaran tersebut kepada bendahara yaitu saksi Nirwansyah putra dengan memberikan bon-bon pribadi untuk menggantikan uang dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 saksi Nirwansyah pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP kurang lebih sebanyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta).
Bahwa dana yang telah diberikan tersebut merupakan selisih dana anggaran dari hasil pembuatan SPJ fiktif dari seluruh kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada Tahun 2017 yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.239.682.410,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA TAHUN 2018
Bahwa Bendahara saksi Nirwansyah Putra tidak membuat SPJ mulai dari bulan Januari s/d Agustus 2018 dengan alasan tidak ingin terlibat kembali dalam pembuatan SPJ fiktif seperti pada Tahun 2017.
Bahwa pada bulan Oktober ada pergantian bendahara untuk menggantikan saksi Nirwansyah Putra dan yang menjabat pada bulan Oktober s/d September 2018 adalah saksi Chandra Muktar Hasibuan atas dasar Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor : 900/255/Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman dari seluruh kegiatan mulai dari Januari s/d Agustus 2018 sama sekali tidak ada diadakan dan pembuatan SPJ pengadaan makanan dan minuman dari seluruh kegiatan mulai dari Januari s/d Agustus 2018 dibuat dan dikerjakan oleh saksi Chandra Muktar Hasibuan pada saat mulai menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga dan juga saksi Wanhar Silitonga yang turut serta menandatangani dan memberikan stempel CV.HAFIFA untuk SPJ fiktif mulai dari Januari s/d Agustus 2018.
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO
Bahwa pembuatan SPJ pengadaan makanan dan minuman dari seluruh kegiatan mulai dari Januari s/d Agustus 2018 dibuat dan dikerjakan oleh saksi Chandra Muktar Hasibuan atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp.34.000,/orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang makan posko sebesar Rp. 34.000,- /orang dalam 1 (satu) hari pada petugas posko tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak;
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN EKSTRA PUDING
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, dan telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,/orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang puding sebesar Rp. 50.000,- /orang dalam 1 (satu) bulan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa Juangon Daulay, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan ekstra puding pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak;
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2018 ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dilaksanakan setiap hari jumat yang diikuti oleh semua pegawai dan THL BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2018 tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan yang termuat dalam SPJ adalah berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi saksi Chandra Muktar Hasibuan menyediakan bubur kacang hijau, roti, telur ayam ras 1 (satu) butir, dan aqua gelas.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan saksi Chandra Muktar Hasibuan mengganti menu makanan dan minuman tersebut atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut di pesan melalui saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GULA, KOPI DAN TEH HARIAN
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2018 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GALON REFILL POSKO
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 pengadaan galon refill petugas posko ada diadakan.
Bahwa pengadaan galon refill petugas posko yang diadakan tidak sesuai dengan yang ada pada SPJ baik dalam kwitansi, bon faktur dan daftar pesanan dan harga sebenarnya adalah Rp. 6000,-/ galon tetapi dalam SPJ sebesar Rp. 15.000,-/ galon.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2018 tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SPJ dengan yang diadakan, maka SPJ tersebut adalah fiktif.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 pengadaan makanan dan minuman rapat ada diadakan.
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober s/d Desember 2018 tentang pengadaan makanan dan minuman rapat tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan minuman rapat dari bulan Oktober s/d Desember 2018 dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak;
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 pengadaan makanan dan minuman tamu saksi Chandra Muktar Hasibuan tidak mengingatnya;
Bahwa selisih dana dari keseluruhan kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAMU
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober s/d Desember 2018 tentang pengadaan makanan dan minuman tamu tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman tamu dari bulan Oktober s/d Desember 2018 dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2018 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.172.652.838,- (seratus tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA TAHUN 2019
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp.34.000,/orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang makan posko sebesar Rp. 34.000,- /orang dalam 1 (satu) hari pada petugas posko tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa Juangon Daulay, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN EKSTRA PUDING
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, dan telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,/orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang puding sebesar Rp. 50.000,- /orang dalam 1 (satu) bulan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa Juangon Daulay, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan ekstra puding pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d September 2019 ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dilaksanakan setiap hari jumat yang diikuti oleh semua pegawai dan THL BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d September 2019 tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan yang termuat dalam SPJ adalah berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi saksi Chandra Muktar Hasibuan menyediakan bubur kacang hijau, roti, telur ayam ras 1 (satu) butir, dan aqua gelas.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan saksi Chandra Muktar Hasibuan mengganti menu makanan dan minuman tersebut atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut di pesan melalui saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP
PENGADAAN GULA, KOPI, TEH HARIAN
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Januari s/d September 2019 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi dan teh harian pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GALON REFILL POSKO
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 pengadaan galon refill petugas posko ada diadakan.
Bahwa pengadaan galon refill petugas posko yang diadakan tidak sesuai dengan yang ada pada SPJ baik dalam kwitansi, bon faktur dan daftar pesanan dan harga sebenarnya adalah Rp. 6000,-/ galon tetapi dalam SPJ sebesar Rp. 15.000,-/ gallon.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Januari s/d September 2019 tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SPJ dengan yang diadakan, maka SPJ tersebut adalah fiktif.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 pengadaan makanan dan minuman rapat ada diadakan.
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Januari s/d September 2019 tentang pengadaan makanan dan minuman rapat tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan minuman rapat dari bulan Januari s/d September 2019 dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN TAMU
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Januari s/d September 2018 tentang pengadaan makanan dan minuman tamu tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman tamu dari bulan Oktober s/d Desember 2019 dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selama saksi Chandra Muktar Hasibuan menjabat sebagai bendahara di BPBD Kota Sibolga, saksi membuat pertanggungjawaban fiktif pada kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan tersebut dengan cara mengcopy SPJ dari tahun sebelumnya.
Bahwa selama saksi Chandra Muktar Hasibuan menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga saksi Chandra Muktar Hasibuan pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP dan pemberiannya pada bulan Oktober s/d Desember 2018 dengan total kurang lebih sebesar Rp.101.000.000,- dan pada bulan Januari s/d September Tahun 2019 dengan total kurang lebih sebesar Rp.103.000.000,-dan saksi Chandra Muktar Hasibuan memiliki bukti kwitansi dan diluar jumlah pemberian uang tersebut juga ada yang tidak menggunakan kwitansi.
Bahwa selama saksi Chandra Muktar Hasibuan menjabat terdakwa JUANGON DAULAY, SP pernah meminta langsung selisih dana anggaran pengadaan makanan dan minuman tersebut kepada bendahara dengan memberikan bon-bon pribadi untuk menggantikan uang dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa saksi Chandra Muktar Hasibuan hanya pernah diberikan uang akhir tahun untuk uang tahun baru sebanyak Rp.10.000.000, dan THR di Tahun 2019 sebesar Rp.5.000.000,- oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa dana yang telah diberikan tersebut merupakan selisih dana anggaran dari hasil pembuatan SPJ fiktif dari seluruh kegiatan pengadaan makanan dan minuman selama saksi Chandra Muktar Hasibuan menjabat sebagai bendahara dan yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada bulan Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 ada pergantian bendahara oleh saksi Chandra Muktar Hasibuan dengan digantikan oleh saksi Leliana atas dasar Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor : 900/587/Tahun 2019 pada tanggal 7 Oktober 2019.
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO (OKTOBER S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Leliana untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp.34.000,/orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang makan posko sebesar Rp. 34.000,- /orang dalam 1 (satu) hari pada petugas posko tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Leliana untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Leliana, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN EKSTRA PUDING (OKTOBER S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, dan telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Leliana untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,/orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang puding sebesar Rp. 50.000,- /orang dalam 1 (satu) bulan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Leliana untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa selama saksi Leliana menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga, SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober-Desember 2019 tentang pembayaran belanja makanan dan minuman ekstra puding petugas posko, menurut saksi Leliana bahwa SPJ berupa Kwitansi, bon faktur, daftar pesanan pembayaran tersebut tidak benar, karena dibayarkan hanya dalam bentuk uang tunai kepada petugas posko dan hanya memberikan uang sebesar Rp.50.000,-/ orang dalam 1 (satu) bulan.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan ekstra puding pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN (OKTOBER S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2019 ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dilaksanakan setiap hari jumat yang diikuti oleh semua pegawai dan THL BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2019 tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan yang termuat dalam SPJ adalah berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi saksi Leliana menyediakan bubur kacang hijau, roti, telur ayam ras 1 (satu) butir, dan aqua gelas.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan saksi Leliana mengganti menu makanan dan minuman tersebut atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut di pesan melalui saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Leliana untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GULA, KOPI DAN TEH HARIAN (OKTOBER 2019 S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP ada mengadakan kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Leliana untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pengadaan gula, kopi, dan teh yang tidak dipesan melalui saksi Wanhar Silitonga tetapi saksi Leliana memesan melalui penyedia lain yang bukan merupakan rekanan dari BPBD Kota Sibolga, maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GALON REFILL POSKO (OKTOBER 2019 S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 pengadaan galon refill petugas posko ada diadakan.
Bahwa pengadaan galon refill petugas posko yang diadakan tidak sesuai dengan yang ada pada SPJ baik dalam kwitansi, bon faktur dan daftar pesanan dan harga sebenarnya adalah Rp. 6000,-/ galon tetapi dalam SPJ sebesar Rp. 15.000,-/ gallon.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2019 tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SPJ dengan yang diadakan, maka SPJ tersebut adalah fiktif.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana anggaran dari pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT (OKTOBER 2019 S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 pengadaan makanan dan minuman rapat ada diadakan.
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober s/d Desember 2019 tentang pengadaan makanan dan minuman rapat tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan minuman rapat dari bulan Oktober s/d Desember 2019 tidak dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga tetapi melalui penyedia lain yang bukan rekanan dari BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAMU (OKTOBER 2019 S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 pengadaan makanan dan minuman tamu ada diadakan.
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober s/d Desember 2019 tentang pengadaan makanan dan minuman tamu tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan minuman tamu dari bulan Oktober s/d Desember 2019 tidak dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga tetapi melalui penyedia lain yang bukan rekanan dari BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selisih dana dari keseluruhan kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selama saksi Leliana menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga saksi pernah berkali-kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP dan pemberiannya kurang lebih Rp.70.000.000,-.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP pernah meminta melalui telepon, melalui THL yaitu saksi Rahayu Damanik dan juga pernah meminta secara langsung selisih uang tersebut kepada saksi Leliana dengan memberikan bon-bon pribadi untuk menggantikan uang dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selama saksi Leliana menjabat sebagai bendahara, saksi pernah mendapat keuntungan dari pengadaan makanan dan minuman kurang lebih Rp. 15.000.000,- s/d Rp.20.000.000,-
Bahwa dana yang telah diberikan tersebut merupakan selisih dana anggaran dari hasil pembuatan SPJ fiktif dari seluruh kegiatan pengadaan makanan dan minuman selama saksi Leliana menjabat sebagai bendahara dan yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2019 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.205.603.802,- (dua ratus lima juta enam ratus tiga ribu delapan ratus dua rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA TAHUN 2020
Bahwa pada Tahun 2020 ada pergantian bendahara untuk menggantikan saksi Leliana dan yang menjabat pada bulan Januari s/d September 2020 adalah saksi Syaiful Bahri atas dasar Surat Keputusan Walikota Sibolga nomor : 900/013/Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020.
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO (JANUARI S/D SEPTEMBER 2020)
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp.34.000,/orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang makan posko sebesar Rp. 34.000,- /orang dalam 1 (satu) hari pada petugas posko tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Syaiful Bahri, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri memberikan fee sebesar 5% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 5% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Januari s/d Juni 2020 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak sebesar 12%.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Januari s/d Juni 2020 diberikan saksi Syaiful Bahri seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman petugas posko dari bulan Juli s/d September 2020 benar diberikan yaitu makanan berupa nasi bungkus dan diberikan kepada petugas posko.
Bahwa pada pengadaan makanan dan minuman petugas posko mulai bulan Juli s/d September 2020 saksi Syaiful Bahri memesan dengan harga nasi bungkus adalah sebesar Rp. 15.000,-/ bungkus.
Bahwa jumlah pesanan yang dipesan oleh saksi Syaiful Bahri dalam perhari adalah sebanyak 42 bungkus.
Bahwa pada pemesanan untuk pengadaan makanan dan minuman petugas posko tersebut saksi memesan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa berdasarakan kwitansi nomor: 180/BKU/BPBD/2020 tanggal 06 juli 2020, pemesanan 1.612 bungkus dengan harga Rp.21.000/bungkus dengan pembayaran sebesar Rp.34.968.000,-, namun pada kenyataannya Saksi Syaiful Bahri hanya membayar sebesar Rp.17.640.000,- kepada CV. HAFIFA.
Bahwa pada pesanan untuk pengadaan makanan dan minuman petugas posko tersebut benar dilakukan pemotongan pajak.
PENGADAAN EKSTRA PUDING
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, dan telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Syaiful Bahri untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,/orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang puding sebesar Rp. 50.000,- /orang dalam 1 (satu) bulan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Syaiful Bahri, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri memberikan fee sebesar 5% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 5% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan ekstra puding pada bulan Januari s/d September 2020 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada bulan Januari s/d September 2020 diberikan saksi Syaiful Bahri seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d April 2020 ada diadakan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d April 2020 tidak sesuai dengan SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa makanan dan minuman yang termuat dalam SPJ berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi Saksi Syaiful Bahri menyediakan bubur kacang hijau+santan+gula, 2 roti harga Rp. 1000,-, telur ayam ras 2 (dua) butir, dan aqua gelas dengan biaya sebesar Rp.1.000.000,-/ minggu.
Bahwa pesanan untuk pengadaan makanan dan minuman kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari bulan Januari s/d April 2020 dipesan kepada saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d April 2020 tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SPJ dengan yang diadakan, maka SPJ tersebut adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d April 2020 diberikan Saksi Syaiful Bahri kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa mulai dari bulan Januari s/d April pada 2020 ada dilaksanakan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan walaupun tidak sesuai dengan tetapi pada bulan Mei s/d September 2020 anggaran untuk pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan sudah tidak ada lagi.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian dan pengadaan galon refill posko adalah fiktif.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi,dan teh harian beserta pengadaan pengadaan galon refill posko pada bulan Januari s/d September 2020 tersebut diberikan Saksi Syaiful Bahri kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 pengadaan makanan dan minuman rapat tidak diadakan.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan makanan dan minuman rapat tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 terdakwa JUANGON DAULAY,SP memerintahkan bendahara Saksi Syaiful Bahri untuk membuat SPJ agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan makanan dan minuman rapat maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri memberikan fee sebesar 5% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 5% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Januari s/d September 2020 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Januari s/d September 2020 tersebut diberikan Saksi Syaiful Bahri kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAMU
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 pengadaan makanan dan minuman tamu tidak diadakan.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan makanan dan minuman tamu tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 terdakwa JUANGON DAULAY,SP memerintahkan bendahara Saksi Syaiful Bahri untuk membuat SPJ agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri memberikan fee sebesar 5% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 5% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Januari s/d September 2020 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Januari s/d September 2020 tersebut diberikan Saksi Syaiful Bahri kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selama Saksi Syaiful Bahri menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga, saksi pernah memberikan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP sebelum terdakwa non job dan pemberiannya lebih dari 1 (satu) kali kurang lebih berjumlah sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa dana yang telah diberikan tersebut merupakan selisih dana anggaran dari hasil pembuatan SPJ fiktif dari seluruh kegiatan pengadaan makanan dan minuman selama saksi Syaiful Bahri menjabat sebagai bendahara dan yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2020 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.119.963.801,- (seratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa perbuatan Terdakwa JUANGON DAULAY, SP selaku Kepala BPPD Kota Sibolga dan juga selaku Pengguna Anggaran TA 2017 s/d TA 2020 adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
Pasal 18 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menetapkan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 4 ayat (1), “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 4 ayat (2),”secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal 132 ayat (1), “setiap pengeluaran atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 315 ayat (2), “bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut”.
Permenkeu No. 190/PMK.05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Pasal 10 Poin (1), “KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA”.
Bahwa perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas yang dilakukan oleh Terdakwa JUANGON DAULAY, SP merupakan perbuatan yang merupakan melawan hukum karena melaksanakan tugas bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada bersama-sama dengan saksi Wanhar Silitonga yang merupakan rekanan penyedia dilakukan dengan maksud hendak memperkaya diri Terdakwa atau setidak-tidaknya hendak memperkaya orang lain. Dalam perkara ini Terdakwa JUANGON DAULAY, SP dalam Tahun Anggaran 2017 s/d September 2020 secara terus menerus dan berulang mengambil uang yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran Anggaran BPPD Kota Sibolga TA 2017 s/d 2020 dan juga telah memperkaya saksi Wanhar Silitonga karena memberikan fee sebagai upah untuk pembuatan SPJ Fiktif. Sehingga perbuatan Terdakwa telah dengan sengaja dan sadar telah melakukan perbuatan untuk mencapai tujuan dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berupa keuntungan materiil yang dapat berbentuk uang atau barang, baik barang bergerak atau tidak bergerak yang mempunyai nilai ekonomis atau fasilitas lainnya.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Provinsi Suatera Utara atas Surat Nomor : PE.03.03-/SR-24/PW02/5.2/2022 tanggal 7 November 2022, telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 737.902.851,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
S U B S I D A I R :
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 sampai dengan September 2020 sebagaimana Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor 821.22-03-Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2017 bersama dengan saksi WANHAR SILITONGA selaku pemilik CV. HAFIFA (Penuntutannya dilakukan terpisah) pada hari yang tidak dapat dingat lagi dengan pasti sejak tahun 2017 sampai dengan September 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan bulan September tahun 2020 di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga yang berada di jalan Com. Yos Sudarso No.42, Kota Beringin, Sibolga Kota, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp. 737.902.851,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) sesuai dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Nomor: PE.03.03-/SR-24/PW02/5.2/2022 tanggal 7 November 2022, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP mempunyai tugas pokok menkoordinasikan, melaksanakan dan memimpin pelaksanaan penanggulangan bencana di Kota Sibolga selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 sampai dengan September Tahun 2020 sebagaimana Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor 821.22-03-Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2017.
Bahwa pada Tahun 2017 sampai dengan September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dibagi menjadi dibagi menjadi beberapa kegiatan pengadaan yang terdiri dari Pengadaan makanan dan minuman petugas posko, pengadaan ekstra puding kacang hijau, susu, telur, kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan, pengadaan gula, kopi, teh harian, Pengadaan galon refill petugas posko, pengadaan makanan dan minuman rapat, dan pengadaan makanan dan minuman tamu.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga, dan Pengguna Anggaran mengelola anggaran untuk kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 s/d September 2020 yaitu :
Tahun 2017 : Rp. 626.539.000,-
Tahun 2018 : Rp. 558.475.000,-
Tahun 2019 : Rp. 618.859.000,-
Tahun 2020 : Rp. 532.983.000,-.
Sehingga secara keseluruhan pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 s/d September 2020 adalah sebesar Rp. 2.336.856.000,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang bersumber pada APBD Kota Sibolga TA. 2017 s/d 2020.
Bahwa pada pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 s/d September 2020 dibagi menjadi beberapa kegiatan pengadaan yang terdiri dari :
Pengadaan makanan dan minuman petugas posko
Pengadaan ekstra puding kacang hijau + susu + telur
Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan
Pengadaan gula, kopi, teh harian
Pengadaan galon refill petugas posko
Pengadaan makanan dan minuman rapat
Pengadaan makanan dan minuman tamu
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Keempat tentang Penatausahaan Pengeluaran Pasal 196 sampai dengan Pasal 227, mekanisme pencairan anggaran UP (Uang Persediaan) / GU (Ganti Uang) / TU (Tambahan Uang) dan LS (Langsung) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga untuk membiayai program/kegiatan tersebut diatas, dilakukan dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait. SPP tersebut dilampiri dengan register pengesahan SPJ GU/TU periode sebelumnya yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pengguna Anggaran, berdasarkan SPP tersebut kemudian Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) UP/GU/TU dan LS dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan SPM UP/GU/TU dan LS yang akan dilaksanakan.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP selaku kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga dan selakua Pengguna Anggaran pada Tahun 2017 s/d September 2020 dalam melaksanakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan Kesehatan tidak melakukan penginputan data dalam SIRUP (system informasi rencana umum pengadaan) di LPSE Kota Sibolga dan juga terdakwa tidak pernah membuat surat permohonan tender/lelang yang ditujukan kepada ULP Kota Sibolga, mengingat anggaran yang dikelola pengguna anggaran bersumber dari Anggaran Keuangan Negera sehingga pengelolaan harus mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pada Tahun 2017 s/d September 2020 dalam mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan Kesehatan terdakwa JUANGON DAULAY, SP memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menetapkan seorang Pejabat pengadaan tetapi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut terdakwa tidak ada menunjuk seorang Pejabat Pengadaan, sehingga terdakwa tidak mentaati ketentuan peraturan yang berlaku.
Bahwa pada Tahun 2017 s/d September 2020 dalam mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan rekanan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga adalah saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik dari CV. HAFIFA, dan penunjukan pihak ketiga (rekanan) tidak melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dalam hal memilih rekanan terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada melakukan pembanding terhadap usaha lain yang usahanya sama dengan rekanan CV.HAFIFA.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada melakukan pengambilan dokumen pemilihan untuk pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan juga tidak ada menyampaikan dokumen penawaran sebagaimana diatur pada ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa dalam hal memilih rekanan terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak melakukan pengecekan terhadap rekanan atau penyedia dalam hal pemenuhan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh rekanan, apakah telah memenuhi syarat kualifikasi administrasi/legalitas penyedia barang/jasa termasuk memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) sesuai dengan barang/jasa yang diadakan sebagaimana diatur pada poin 3.4.1 lampiran 1 Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
Bahwa pada Tahun 2017 saksi Nirwansyah Putra diangkat sebagai Bendahara BPBD Kota Sibolga pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor : 795/06/Tahun 2017 pada tanggal 30 Januari 2017.
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA TAHUN 2017
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada Tahun 2017 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Nirwansyah Putra selaku bendahara Tahun 2017 untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai, sehingga terdapat SPJ tidak sesuai dengan fakta yang dilaksanakan.
Bahwa pada Tahun 2017 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 34.000,-/ orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas poskoatas perintah JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan saksi Nirwansyah Putra untuk membuat seluruh SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA TA. 2017 yang telah ada.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko, karena saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV, HAFIFA tidak pernah melaksanakan pengadaan makan dan minuman untuk BPPD Kota Sibolga TA 2017.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ yang tidak sesuai dengan kegiatan pengadaan yang dilaksanakan.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa Pada Tahun 2017 adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh saksi Nirwansyah Putra dan terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak dan telah disetorkan ke Kas Pajak.
Bahwa pada Tahun 2017 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut karena petugas posko hanya diberikan uang tunai 34.000,-/perorang.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN EKSTRA PUDING
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP juga tidak ada melaksanakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada Tahun 2017 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Nirwansyah Putra untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada Tahun 2017 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,-/ orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY,SP memerintahkan saksi Nirwansyah Putra selaku bendahara untuk memberikan uang puding sebesar Rp. 50.000,-/ orang dalam 1 (satu) bulan pada petugas posko yang terdaftar dalam daftar hadir.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa Pada Tahun 2017 adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh saksi Nirwansyah Putra dan terkait pengadaan ekstra puding pada adalah tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa untuk SPJ fiktif terkait pengadaan ekstra puding yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada Tahun 2017 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017 ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dilaksanakan setiap hari jumat yang diikuti oleh semua pegawai dan THL BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017 tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan yang termuat dalam SPJ adalah berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi saksi Nirwansyah Putra menyediakan sate, mie tek-tek, aqua gelas dan menu tersebut berganti-ganti setiap minggunya.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan saksi Nirwansyah Putra mengganti menu makanan dan minuman tersebut atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut sama sekali tidak di pesan melalui saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA tetapi saksi memesan pesanan tersebut dari penyedia yang lain yang bukan merupakan rekanan dari BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan pemberian makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan yang terdapat dalam SPJ, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan Kesehatan.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak;
Bahwa pada Tahun 2017 kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan tidak sesuai dengan pelaksanaan yang telah dianggarkan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GULA,KOPI, DAN TEH HARIAN
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada Tahun 2017 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada Tahun 2017 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi dan teh harian pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GALON REFILL POSKO
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan galon refill posko.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan galon refill posko pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan galon refill petugas posko maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan galon refill petugas posko pada Tahun 2017 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan galon refill posko pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan makanan dan minuman rapat.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman rapat maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan makanan dan minuman rapat.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman rapat maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAMU
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan makanan dan minuman tamu.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman tamu pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman tamu maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait makanan dan minuman tamu pada Tahun 2017 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari makanan dan minuman tamu pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP pernah meminta langsung selisih dana anggaran tersebut kepada bendahara yaitu saksi Nirwansyah putra dengan memberikan bon-bon pribadi untuk menggantikan uang dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 saksi Nirwansyah pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP kurang lebih sebanyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta).
Bahwa dana yang telah diberikan tersebut merupakan selisih dana anggaran dari hasil pembuatan SPJ fiktif dari seluruh kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada Tahun 2017 yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.239.682.410,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA TAHUN 2018
Bahwa Bendahara saksi Nirwansyah Putra tidak membuat SPJ mulai dari bulan Januari s/d Agustus 2018 dengan alasan tidak ingin terlibat kembali dalam pembuatan SPJ fiktif seperti pada Tahun 2017.
Bahwa pada bulan Oktober ada pergantian bendahara untuk menggantikan saksi Nirwansyah Putra dan yang menjabat pada bulan Oktober s/d September 2018 adalah saksi Chandra Muktar Hasibuan atas dasar Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor : 900/255/Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Bahwa pembuatan SPJ pengadaan makanan dan minuman dari seluruh kegiatan mulai dari Januari s/d Agustus 2018 dibuat dan dikerjakan oleh saksi Chandra Muktar Hasibuan pada saat mulai menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga.
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO
Bahwa pembuatan SPJ pengadaan makanan dan minuman dari seluruh kegiatan mulai dari Januari s/d Agustus 2018 dibuat dan dikerjakan oleh saksi Chandra Muktar Hasibuan atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp.34.000,/orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang makan posko sebesar Rp. 34.000,- /orang dalam 1 (satu) hari pada petugas posko tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak;
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN EKSTRA PUDING
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, dan telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,/orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang puding sebesar Rp. 50.000,- /orang dalam 1 (satu) bulan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa Juangon Daulay, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan ekstra puding pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak;
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2018 ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dilaksanakan setiap hari jumat yang diikuti oleh semua pegawai dan THL BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2018 tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan yang termuat dalam SPJ adalah berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi saksi Chandra Muktar Hasibuan menyediakan bubur kacang hijau, roti, telur ayam ras 1 (satu) butir, dan aqua gelas.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan saksi Chandra Muktar Hasibuan mengganti menu makanan dan minuman tersebut atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut di pesan melalui saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GULA, KOPI DAN TEH HARIAN
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2018 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GALON REFILL POSKO
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 pengadaan galon refill petugas posko ada diadakan.
Bahwa pengadaan galon refill petugas posko yang diadakan tidak sesuai dengan yang ada pada SPJ baik dalam kwitansi, bon faktur dan daftar pesanan dan harga sebenarnya adalah Rp. 6000,-/ galon tetapi dalam SPJ sebesar Rp. 15.000,-/ galon.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2018 tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SPJ dengan yang diadakan, maka SPJ tersebut adalah fiktif.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 pengadaan makanan dan minuman rapat ada diadakan.
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober s/d Desember 2018 tentang pengadaan makanan dan minuman rapat tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan minuman rapat dari bulan Oktober s/d Desember 2018 dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak;
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 pengadaan makanan dan minuman tamu saksi Chandra Muktar Hasibuan tidak mengingatnya;
Bahwa selisih dana dari keseluruhan kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAMU
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober s/d Desember 2018 tentang pengadaan makanan dan minuman tamu tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman tamu dari bulan Oktober s/d Desember 2018 dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2018 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.172.652.838,- (seratus tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA TAHUN 2019
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp.34.000,/orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang makan posko sebesar Rp. 34.000,- /orang dalam 1 (satu) hari pada petugas posko tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa Juangon Daulay, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN EKSTRA PUDING
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, dan telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,/orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang puding sebesar Rp. 50.000,- /orang dalam 1 (satu) bulan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa Juangon Daulay, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan ekstra puding pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d September 2019 ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dilaksanakan setiap hari jumat yang diikuti oleh semua pegawai dan THL BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d September 2019 tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan yang termuat dalam SPJ adalah berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi saksi Chandra Muktar Hasibuan menyediakan bubur kacang hijau, roti, telur ayam ras 1 (satu) butir, dan aqua gelas.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan saksi Chandra Muktar Hasibuan mengganti menu makanan dan minuman tersebut atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut di pesan melalui saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GULA, KOPI, TEH HARIAN
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Januari s/d September 2019 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi dan teh harian pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GALON REFILL POSKO
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 pengadaan galon refill petugas posko ada diadakan.
Bahwa pengadaan galon refill petugas posko yang diadakan tidak sesuai dengan yang ada pada SPJ baik dalam kwitansi, bon faktur dan daftar pesanan dan harga sebenarnya adalah Rp. 6000,-/ galon tetapi dalam SPJ sebesar Rp. 15.000,-/ gallon.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Januari s/d September 2019 tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SPJ dengan yang diadakan, maka SPJ tersebut adalah fiktif.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 pengadaan makanan dan minuman rapat ada diadakan.
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Januari s/d September 2019 tentang pengadaan makanan dan minuman rapat tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan minuman rapat dari bulan Januari s/d September 2019 dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN TAMU
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Januari s/d September 2018 tentang pengadaan makanan dan minuman tamu tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman tamu dari bulan Oktober s/d Desember 2019 dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selama saksi Chandra Muktar Hasibuan menjabat sebagai bendahara di BPBD Kota Sibolga, saksi membuat pertanggungjawaban fiktif pada kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan tersebut dengan cara mengcopy SPJ dari tahun sebelumnya.
Bahwa selama saksi Chandra Muktar Hasibuan menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga saksi Chandra Muktar Hasibuan pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP dan pemberiannya pada bulan Oktober s/d Desember 2018 dengan total kurang lebih sebesar Rp.101.000.000,- dan pada bulan Januari s/d September Tahun 2019 dengan total kurang lebih sebesar Rp.103.000.000,-dan saksi Chandra Muktar Hasibuan memiliki bukti kwitansi dan diluar jumlah pemberian uang tersebut juga ada yang tidak menggunakan kwitansi.
Bahwa selama saksi Chandra Muktar Hasibuan menjabat terdakwa JUANGON DAULAY, SP pernah meminta langsung selisih dana anggaran pengadaan makanan dan minuman tersebut kepada bendahara dengan memberikan bon-bon pribadi untuk menggantikan uang dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa saksi Chandra Muktar Hasibuan hanya pernah diberikan uang akhir tahun untuk uang tahun baru sebanyak Rp.10.000.000, dan THR di Tahun 2019 sebesar Rp.5.000.000,- oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa dana yang telah diberikan tersebut merupakan selisih dana anggaran dari hasil pembuatan SPJ fiktif dari seluruh kegiatan pengadaan makanan dan minuman selama saksi Chandra Muktar Hasibuan menjabat sebagai bendahara dan yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada bulan Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 ada pergantian bendahara oleh saksi Chandra Muktar Hasibuan dengan digantikan oleh saksi Leliana atas dasar Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor : 900/587/Tahun 2019 pada tanggal 7 Oktober 2019.
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO (OKTOBER S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Leliana untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp.34.000,/orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang makan posko sebesar Rp. 34.000,- /orang dalam 1 (satu) hari pada petugas posko tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Leliana untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Leliana, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN EKSTRA PUDING (OKTOBER S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, dan telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Leliana untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,/orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang puding sebesar Rp. 50.000,- /orang dalam 1 (satu) bulan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Leliana untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa selama saksi Leliana menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga, SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober-Desember 2019 tentang pembayaran belanja makanan dan minuman ekstra puding petugas posko, menurut saksi Leliana bahwa SPJ berupa Kwitansi, bon faktur, daftar pesanan pembayaran tersebut tidak benar, karena dibayarkan hanya dalam bentuk uang tunai kepada petugas posko dan hanya memberikan uang sebesar Rp.50.000,-/ orang dalam 1 (satu) bulan.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan ekstra puding pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN (OKTOBER S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2019 ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dilaksanakan setiap hari jumat yang diikuti oleh semua pegawai dan THL BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2019 tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan yang termuat dalam SPJ adalah berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi saksi Leliana menyediakan bubur kacang hijau, roti, telur ayam ras 1 (satu) butir, dan aqua gelas.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan saksi Leliana mengganti menu makanan dan minuman tersebut atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut di pesan melalui saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Leliana untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GULA, KOPI DAN TEH HARIAN (OKTOBER 2019 S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP ada mengadakan kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Leliana untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pengadaan gula, kopi, dan teh yang tidak dipesan melalui saksi Wanhar Silitonga tetapi saksi Leliana memesan melalui penyedia lain yang bukan merupakan rekanan dari BPBD Kota Sibolga, maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GALON REFILL POSKO (OKTOBER 2019 S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 pengadaan galon refill petugas posko ada diadakan.
Bahwa pengadaan galon refill petugas posko yang diadakan tidak sesuai dengan yang ada pada SPJ baik dalam kwitansi, bon faktur dan daftar pesanan dan harga sebenarnya adalah Rp. 6000,-/ galon tetapi dalam SPJ sebesar Rp. 15.000,-/ gallon.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2019 tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SPJ dengan yang diadakan, maka SPJ tersebut adalah fiktif.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana anggaran dari pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT (OKTOBER 2019 S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 pengadaan makanan dan minuman rapat ada diadakan.
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober s/d Desember 2019 tentang pengadaan makanan dan minuman rapat tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan minuman rapat dari bulan Oktober s/d Desember 2019 tidak dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga tetapi melalui penyedia lain yang bukan rekanan dari BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAMU (OKTOBER 2019 S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 pengadaan makanan dan minuman tamu ada diadakan.
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober s/d Desember 2019 tentang pengadaan makanan dan minuman tamu tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan minuman tamu dari bulan Oktober s/d Desember 2019 tidak dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga tetapi melalui penyedia lain yang bukan rekanan dari BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selisih dana dari keseluruhan kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selama saksi Leliana menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga saksi pernah berkali-kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP dan pemberiannya kurang lebih Rp.70.000.000,-.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP pernah meminta melalui telepon, melalui THL yaitu saksi Rahayu Damanik dan juga pernah meminta secara langsung selisih uang tersebut kepada saksi Leliana dengan memberikan bon-bon pribadi untuk menggantikan uang dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selama saksi Leliana menjabat sebagai bendahara, saksi pernah mendapat keuntungan dari pengadaan makanan dan minuman kurang lebih Rp. 15.000.000,- s/d Rp.20.000.000,-
Bahwa dana yang telah diberikan tersebut merupakan selisih dana anggaran dari hasil pembuatan SPJ fiktif dari seluruh kegiatan pengadaan makanan dan minuman selama saksi Leliana menjabat sebagai bendahara dan yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2019 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.205.603.802,- (dua ratus lima juta enam ratus tiga ribu delapan ratus dua rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA TAHUN 2020
Bahwa pada Tahun 2020 ada pergantian bendahara untuk menggantikan saksi Leliana dan yang menjabat pada bulan Januari s/d September 2020 adalah saksi Syaiful Bahri atas dasar Surat Keputusan Walikota Sibolga nomor : 900/013/Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020.
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO (JANUARI S/D SEPTEMBER 2020)
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp.34.000,/orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang makan posko sebesar Rp. 34.000,- /orang dalam 1 (satu) hari pada petugas posko tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Syaiful Bahri, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri memberikan fee sebesar 5% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 5% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Januari s/d Juni 2020 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak sebesar 12%.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Januari s/d Juni 2020 diberikan saksi Syaiful Bahri seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman petugas posko dari bulan Juli s/d September 2020 benar diberikan yaitu makanan berupa nasi bungkus dan diberikan kepada petugas posko.
Bahwa pada pengadaan makanan dan minuman petugas posko mulai bulan Juli s/d September 2020 saksi Syaiful Bahri memesan dengan harga nasi bungkus adalah sebesar Rp. 15.000,-/ bungkus.
Bahwa jumlah pesanan yang dipesan oleh saksi Syaiful Bahri dalam perhari adalah sebanyak 42 bungkus.
Bahwa pada pemesanan untuk pengadaan makanan dan minuman petugas posko tersebut saksi memesan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa berdasarakan kwitansi nomor: 180/BKU/BPBD/2020 tanggal 06 juli 2020, pemesanan 1.612 bungkus dengan harga Rp.21.000/bungkus dengan pembayaran sebesar Rp.34.968.000,-, namun pada kenyataannya Saksi Syaiful Bahri hanya membayar sebesar Rp.17.640.000,- kepada CV. HAFIFA.
Bahwa pada pesanan untuk pengadaan makanan dan minuman petugas posko tersebut benar dilakukan pemotongan pajak.
PENGADAAN EKSTRA PUDING
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, dan telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Syaiful Bahri untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,/orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang puding sebesar Rp. 50.000,- /orang dalam 1 (satu) bulan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Syaiful Bahri, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri memberikan fee sebesar 5% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 5% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan ekstra puding pada bulan Januari s/d September 2020 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada bulan Januari s/d September 2020 diberikan saksi Syaiful Bahri seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d April 2020 ada diadakan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d April 2020 tidak sesuai dengan SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa makanan dan minuman yang termuat dalam SPJ berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi Saksi Syaiful Bahri menyediakan bubur kacang hijau+santan+gula, 2 roti harga Rp. 1000,-, telur ayam ras 2 (dua) butir, dan aqua gelas dengan biaya sebesar Rp.1.000.000,-/ minggu.
Bahwa pesanan untuk pengadaan makanan dan minuman kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari bulan Januari s/d April 2020 dipesan kepada saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d April 2020 tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SPJ dengan yang diadakan, maka SPJ tersebut adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d April 2020 diberikan Saksi Syaiful Bahri kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa mulai dari bulan Januari s/d April pada 2020 ada dilaksanakan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan walaupun tidak sesuai dengan tetapi pada bulan Mei s/d September 2020 anggaran untuk pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan sudah tidak ada lagi.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian dan pengadaan galon refill posko adalah fiktif.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi,dan teh harian beserta pengadaan pengadaan galon refill posko pada bulan Januari s/d September 2020 tersebut diberikan Saksi Syaiful Bahri kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 pengadaan makanan dan minuman rapat tidak diadakan.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan makanan dan minuman rapat tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 terdakwa JUANGON DAULAY,SP memerintahkan bendahara Saksi Syaiful Bahri untuk membuat SPJ agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan makanan dan minuman rapat maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri memberikan fee sebesar 5% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 5% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Januari s/d September 2020 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Januari s/d September 2020 tersebut diberikan Saksi Syaiful Bahri kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAMU
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 pengadaan makanan dan minuman tamu tidak diadakan.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan makanan dan minuman tamu tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 terdakwa JUANGON DAULAY,SP memerintahkan bendahara Saksi Syaiful Bahri untuk membuat SPJ agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri memberikan fee sebesar 5% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 5% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Januari s/d September 2020 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Januari s/d September 2020 tersebut diberikan Saksi Syaiful Bahri kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selama Saksi Syaiful Bahri menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga, saksi pernah memberikan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP sebelum terdakwa non job dan pemberiannya lebih dari 1 (satu) kali kurang lebih berjumlah sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa dana yang telah diberikan tersebut merupakan selisih dana anggaran dari hasil pembuatan SPJ fiktif dari seluruh kegiatan pengadaan makanan dan minuman selama saksi Syaiful Bahri menjabat sebagai bendahara dan yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2020 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.119.963.801,- (seratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa perbuatan Terdakwa JUANGON DAULAY, SP selaku Kepala BPPD Kota Sibolga dan juga selaku Pengguna Anggaran TA 2017 s/d TA 2020 adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
Pasal 18 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menetapkan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 4 ayat (1), “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 4 ayat (2),”secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal 132 ayat (1), “setiap pengeluaran atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 315 ayat (2), “bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut”.
Permenkeu No. 190/PMK.05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Pasal 10 Poin (1), “KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA”
Bahwa perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas yang dilakukan oleh Terdakwa JUANGON DAULAY, SP merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan maupun sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya bersama-sama dengan saksi Wanhar Silitonga yang merupakan rekanan penyedia dilakukan dengan maksud hendak memperkaya diri Terdakwa atau setidak-tidaknya hendak memperkaya orang lain. Dalam perkara ini Terdakwa JUANGON DAULAY, SP dalam Tahun Anggaran 2017 s/d September 2020 secara terus menerus dan berulang mengambil uang yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran Anggaran BPPD Kota Sibolga TA 2017 s/d 2020 dan juga telah menguntungkan saksi Wanhar Silitonga karena memberikan fee sebagai upah untuk pembuatan SPJ Fiktif. Sehingga perbuatan Terdakwa telah dengan sengaja dan sadar telah melakukan perbuatan untuk mencapai tujuan dalam menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berupa keuntungan materiil yang dapat berbentuk uang atau barang, baik barang bergerak atau tidak bergerak yang mempunyai nilai ekonomis atau fasilitas lainnya.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Provinsi Suatera Utara atas Surat Nomor : PE.03.03-/SR-24/PW02/5.2/2022 tanggal 7 November 2022, telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 737.902.851,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 sampai dengan September 2020 sebagaimana Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor : 821.22-03-Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2017 bersama dengan saksi WANHAR SILITONGA selaku pemilik CV. HAFIFA (Penuntutannya dilakukan terpisah) pada hari yang tidak dapat dingat lagi dengan pasti sejak tahun 2017 sampai dengan September 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan bulan September tahun 2020 di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga yang berada di jalan Com. Yos Sudarso No.42, Kota Beringin, Sibolga Kota, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp. 737.902.851,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) sesuai dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Nomor: PE.03.03-/SR-24/PW02/5.2/2022 tanggal 7 November 2022, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP mempunyai tugas pokok menkoordinasikan, melaksanakan dan memimpin pelaksanaan penanggulangan bencana di Kota Sibolga selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 sampai dengan September Tahun 2020 sebagaimana Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor 821.22-03-Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2017.
Bahwa pada Tahun 2017 sampai dengan September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dibagi menjadi beberapa kegiatan pengadaan yang terdiri dari Pengadaan makanan dan minuman petugas posko, pengadaan ekstra puding kacang hijau, susu, telur, kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan, pengadaan gula, kopi, teh harian, Pengadaan galon refill petugas posko, pengadaan makanan dan minuman rapat, dan pengadaan makanan dan minuman tamu.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga, dan Pengguna Anggaran mengelola anggaran untuk kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 s/d September 2020 yaitu :
Tahun 2017 : Rp. 626.539.000,-
Tahun 2018 : Rp. 558.475.000,-
Tahun 2019 : Rp. 618.859.000,-
Tahun 2020 : Rp. 532.983.000,-.
Sehingga secara keseluruhan pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 s/d September 2020 adalah sebesar Rp. 2.336.856.000,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang bersumber pada APBD Kota Sibolga TA. 2017 s/d 2020.
Bahwa pada pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 s/d September 2020 dibagi menjadi beberapa kegiatan pengadaan yang terdiri dari :
Pengadaan makanan dan minuman petugas posko
Pengadaan ekstra puding kacang hijau + susu + telur
Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan
Pengadaan gula, kopi, teh harian
Pengadaan galon refill petugas posko
Pengadaan makanan dan minuman rapat
Pengadaan makanan dan minuman tamu
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Keempat tentang Penatausahaan Pengeluaran Pasal 196 sampai dengan Pasal 227, mekanisme pencairan anggaran UP (Uang Persediaan) / GU (Ganti Uang) / TU (Tambahan Uang) dan LS (Langsung) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga untuk membiayai program/kegiatan tersebut diatas, dilakukan dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait. SPP tersebut dilampiri dengan register pengesahan SPJ GU/TU periode sebelumnya yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pengguna Anggaran, berdasarkan SPP tersebut kemudian Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) UP/GU/TU dan LS dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan SPM UP/GU/TU dan LS yang akan dilaksanakan.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP selaku kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga dan selakua Pengguna Anggaran pada Tahun 2017 s/d September 2020 dalam melaksanakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan Kesehatan tidak melakukan penginputan data dalam SIRUP (system informasi rencana umum pengadaan) di LPSE Kota Sibolga dan juga terdakwa tidak pernah membuat surat permohonan tender/lelang yang ditujukan kepada ULP Kota Sibolga, mengingat anggaran yang dikelola pengguna anggaran bersumber dari Anggaran Keuangan Negera sehingga pengelolaan harus mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pada Tahun 2017 s/d September 2020 dalam mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan Kesehatan terdakwa JUANGON DAULAY, SP memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menetapkan seorang Pejabat pengadaan tetapi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut terdakwa tidak ada menunjuk seorang Pejabat Pengadaan, sehingga terdakwa tidak mentaati ketentuan peraturan yang berlaku.
Bahwa pada Tahun 2017 s/d September 2020 dalam mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan rekanan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga adalah saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik dari CV. HAFIFA, dan penunjukan pihak ketiga (rekanan) tidak melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dalam hal memilih rekanan terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada melakukan pembanding terhadap usaha lain yang usahanya sama dengan rekanan CV.HAFIFA.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada melakukan pengambilan dokumen pemilihan untuk pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan juga tidak ada menyampaikan dokumen penawaran sebagaimana diatur pada ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan pada Pasal 50 ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa dalam hal memilih rekanan terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak melakukan pengecekan terhadap rekanan atau penyedia dalam hal pemenuhan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh rekanan, apakah telah memenuhi syarat kualifikasi administrasi/legalitas penyedia barang/jasa termasuk memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) sesuai dengan barang/jasa yang diadakan sebagaimana diatur pada poin 3.4.1 lampiran 1 Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
Bahwa pada Tahun 2017 saksi Nirwansyah Putra diangkat sebagai Bendahara BPBD Kota Sibolga pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor : 795/06/Tahun 2017 pada tanggal 30 Januari 2017.
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA TAHUN 2017
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada Tahun 2017 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Nirwansyah Putra selaku bendahara Tahun 2017 untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai, sehingga terdapat SPJ tidak sesuai dengan fakta yang dilaksanakan/palsu.
Bahwa pada Tahun 2017 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 34.000,-/ orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas poskoatas perintah JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan saksi Nirwansyah Putra untuk membuat seluruh SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA TA. 2017 yang telah ada.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko, karena saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV, HAFIFA tidak pernah melaksanakan pengadaan makan dan minuman untuk BPPD Kota Sibolga TA 2017.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ yang tidak sesuai dengan kegiatan pengadaan yang dilaksanakan.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa Pada Tahun 2017 adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh saksi Nirwansyah Putra dan terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak dan telah disetorkan ke Kas Pajak.
Bahwa pada Tahun 2017 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut karena petugas posko hanya diberikan uang tunai 34.000,-/perorang.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN EKSTRA PUDING
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP juga tidak ada melaksanakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada Tahun 2017 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Nirwansyah Putra untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada Tahun 2017 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,-/ orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY,SP memerintahkan saksi Nirwansyah Putra selaku bendahara untuk memberikan uang puding sebesar Rp. 50.000,-/ orang dalam 1 (satu) bulan pada petugas posko yang terdaftar dalam daftar hadir.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa Pada Tahun 2017 adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh saksi Nirwansyah Putra dan terkait pengadaan ekstra puding pada adalah tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa untuk SPJ fiktif terkait pengadaan ekstra puding yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada Tahun 2017 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017 ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dilaksanakan setiap hari jumat yang diikuti oleh semua pegawai dan THL BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017 tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan yang termuat dalam SPJ adalah berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi saksi Nirwansyah Putra menyediakan sate, mie tek-tek, aqua gelas dan menu tersebut berganti-ganti setiap minggunya.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan saksi Nirwansyah Putra mengganti menu makanan dan minuman tersebut atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut sama sekali tidak di pesan melalui saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA tetapi saksi memesan pesanan tersebut dari penyedia yang lain yang bukan merupakan rekanan dari BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan pemberian makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan yang terdapat dalam SPJ, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan Kesehatan.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak;
Bahwa pada Tahun 2017 kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan tidak sesuai dengan pelaksanaan yang telah dianggarkan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GULA,KOPI, DAN TEH HARIAN
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada Tahun 2017 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada Tahun 2017 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi dan teh harian pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GALON REFILL POSKO
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan galon refill posko.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan galon refill posko pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan galon refill petugas posko maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan galon refill petugas posko pada Tahun 2017 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan galon refill posko pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan makanan dan minuman rapat.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman rapat maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan makanan dan minuman rapat.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman rapat maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari makanan dan minuman rapat pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAMU
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan makanan dan minuman tamu.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman tamu pada Tahun 2017 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya makanan dan minuman tamu maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada Tahun 2017 bendahara yaitu saksi Nirwansyah Putra memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait makanan dan minuman tamu pada Tahun 2017 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari makanan dan minuman tamu pada Tahun 2017 diberikan saksi Nirwansyah Putra seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 terdakwa JUANGON DAULAY, SP pernah meminta langsung selisih dana anggaran tersebut kepada bendahara yaitu saksi Nirwansyah putra dengan memberikan bon-bon pribadi untuk menggantikan uang dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 saksi Nirwansyah pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP kurang lebih sebanyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta).
Bahwa dana yang telah diberikan tersebut merupakan selisih dana anggaran dari hasil pembuatan SPJ fiktif dari seluruh kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada Tahun 2017 yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2017 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.239.682.410,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA TAHUN 2018
Bahwa Bendahara saksi Nirwansyah Putra tidak membuat SPJ mulai dari bulan Januari s/d Agustus 2018 dengan alasan tidak ingin terlibat kembali dalam pembuatan SPJ fiktif seperti pada Tahun 2017.
Bahwa pada bulan Oktober ada pergantian bendahara untuk menggantikan saksi Nirwansyah Putra dan yang menjabat pada bulan Oktober s/d September 2018 adalah saksi Chandra Muktar Hasibuan atas dasar Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor : 900/255/Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Bahwa pembuatan SPJ pengadaan makanan dan minuman dari seluruh kegiatan mulai dari Januari s/d Agustus 2018 dibuat dan dikerjakan oleh saksi Chandra Muktar Hasibuan pada saat mulai menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga.
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO
Bahwa pembuatan SPJ pengadaan makanan dan minuman dari seluruh kegiatan mulai dari Januari s/d Agustus 2018 dibuat dan dikerjakan oleh saksi Chandra Muktar Hasibuan atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp.34.000,/orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang makan posko sebesar Rp. 34.000,- /orang dalam 1 (satu) hari pada petugas posko tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN EKSTRA PUDING
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, dan telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,/orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang puding sebesar Rp. 50.000,- /orang dalam 1 (satu) bulan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa Juangon Daulay, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan ekstra puding pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak;
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2018 ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dilaksanakan setiap hari jumat yang diikuti oleh semua pegawai dan THL BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2018 tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan yang termuat dalam SPJ adalah berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi saksi Chandra Muktar Hasibuan menyediakan bubur kacang hijau, roti, telur ayam ras 1 (satu) butir, dan aqua gelas.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan saksi Chandra Muktar Hasibuan mengganti menu makanan dan minuman tersebut atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut di pesan melalui saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GULA, KOPI DAN TEH HARIAN
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2018 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GALON REFILL POSKO
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 pengadaan galon refill petugas posko ada diadakan.
Bahwa pengadaan galon refill petugas posko yang diadakan tidak sesuai dengan yang ada pada SPJ baik dalam kwitansi, bon faktur dan daftar pesanan dan harga sebenarnya adalah Rp. 6000,-/ galon tetapi dalam SPJ sebesar Rp. 15.000,-/ galon.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2018 tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SPJ dengan yang diadakan, maka SPJ tersebut adalah fiktif.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 pengadaan makanan dan minuman rapat ada diadakan.
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober s/d Desember 2018 tentang pengadaan makanan dan minuman rapat tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan minuman rapat dari bulan Oktober s/d Desember 2018 dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak;
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 pengadaan makanan dan minuman tamu saksi Chandra Muktar Hasibuan tidak mengingatnya;
Bahwa selisih dana dari keseluruhan kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAMU
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober s/d Desember 2018 tentang pengadaan makanan dan minuman tamu tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman tamu dari bulan Oktober s/d Desember 2018 dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2018 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Oktober s/d Desember 2018 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Oktober s/d Desember 2018 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2018 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.172.652.838,- (seratus tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA TAHUN 2019
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp.34.000,/orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang makan posko sebesar Rp. 34.000,- /orang dalam 1 (satu) hari pada petugas posko tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa Juangon Daulay, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN EKSTRA PUDING
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, dan telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,/orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang puding sebesar Rp. 50.000,- /orang dalam 1 (satu) bulan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa Juangon Daulay, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan ekstra puding pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa Selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d September 2019 ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dilaksanakan setiap hari jumat yang diikuti oleh semua pegawai dan THL BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d September 2019 tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan yang termuat dalam SPJ adalah berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi saksi Chandra Muktar Hasibuan menyediakan bubur kacang hijau, roti, telur ayam ras 1 (satu) butir, dan aqua gelas.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan saksi Chandra Muktar Hasibuan mengganti menu makanan dan minuman tersebut atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut di pesan melalui saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP
PENGADAAN GULA, KOPI, TEH HARIAN
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Januari s/d September 2019 tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan gula, kopi, dan teh harian maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi dan teh harian pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GALON REFILL POSKO
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 pengadaan galon refill petugas posko ada diadakan.
Bahwa pengadaan galon refill petugas posko yang diadakan tidak sesuai dengan yang ada pada SPJ baik dalam kwitansi, bon faktur dan daftar pesanan dan harga sebenarnya adalah Rp. 6000,-/ galon tetapi dalam SPJ sebesar Rp. 15.000,-/ gallon.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Januari s/d September 2019 tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SPJ dengan yang diadakan, maka SPJ tersebut adalah fiktif.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 pengadaan makanan dan minuman rapat ada diadakan.
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Januari s/d September 2019 tentang pengadaan makanan dan minuman rapat tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan minuman rapat dari bulan Januari s/d September 2019 dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN TAMU
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Januari s/d September 2018 tentang pengadaan makanan dan minuman tamu tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman tamu dari bulan Oktober s/d Desember 2019 dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2019 bendahara yaitu saksi Chandra Muktar Hasibuan memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Januari s/d September 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Januari s/d September 2019 diberikan saksi Chandra Muktar Hasibuan kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selama saksi Chandra Muktar Hasibuan menjabat sebagai bendahara di BPBD Kota Sibolga, saksi membuat pertanggungjawaban fiktif pada kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan tersebut dengan cara mengcopy SPJ dari tahun sebelumnya.
Bahwa selama saksi Chandra Muktar Hasibuan menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga saksi Chandra Muktar Hasibuan pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP dan pemberiannya pada bulan Oktober s/d Desember 2018 dengan total kurang lebih sebesar Rp.101.000.000,- dan pada bulan Januari s/d September Tahun 2019 dengan total kurang lebih sebesar Rp.103.000.000,-dan saksi Chandra Muktar Hasibuan memiliki bukti kwitansi dan diluar jumlah pemberian uang tersebut juga ada yang tidak menggunakan kwitansi.
Bahwa selama saksi Chandra Muktar Hasibuan menjabat terdakwa JUANGON DAULAY, SP pernah meminta langsung selisih dana anggaran pengadaan makanan dan minuman tersebut kepada bendahara dengan memberikan bon-bon pribadi untuk menggantikan uang dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa saksi Chandra Muktar Hasibuan hanya pernah diberikan uang akhir tahun untuk uang tahun baru sebanyak Rp.10.000.000, dan THR di Tahun 2019 sebesar Rp.5.000.000,- oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa dana yang telah diberikan tersebut merupakan selisih dana anggaran dari hasil pembuatan SPJ fiktif dari seluruh kegiatan pengadaan makanan dan minuman selama saksi Chandra Muktar Hasibuan menjabat sebagai bendahara dan yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada bulan Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 ada pergantian bendahara oleh saksi Chandra Muktar Hasibuan dengan digantikan oleh saksi Leliana atas dasar Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor : 900/587/Tahun 2019 pada tanggal 7 Oktober 2019.
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO (OKTOBER S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Leliana untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp.34.000,/orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang makan posko sebesar Rp. 34.000,- /orang dalam 1 (satu) hari pada petugas posko tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Leliana untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Leliana, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN EKSTRA PUDING (OKTOBER S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, dan telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Leliana untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,/orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang puding sebesar Rp. 50.000,- /orang dalam 1 (satu) bulan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Leliana untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Chandra Muktar Hasibuan, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa selama saksi Leliana menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga, SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober-Desember 2019 tentang pembayaran belanja makanan dan minuman ekstra puding petugas posko, menurut saksi Leliana bahwa SPJ berupa Kwitansi, bon faktur, daftar pesanan pembayaran tersebut tidak benar, karena dibayarkan hanya dalam bentuk uang tunai kepada petugas posko dan hanya memberikan uang sebesar Rp.50.000,-/ orang dalam 1 (satu) bulan.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan ekstra puding pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN (OKTOBER S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2019 ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dilaksanakan setiap hari jumat yang diikuti oleh semua pegawai dan THL BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan ada diadakan oleh BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2019 tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan yang termuat dalam SPJ adalah berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi saksi Leliana menyediakan bubur kacang hijau, roti, telur ayam ras 1 (satu) butir, dan aqua gelas.
Bahwa dalam penyediaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan saksi Leliana mengganti menu makanan dan minuman tersebut atas perintah dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut di pesan melalui saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Leliana untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan diganti dengan uang tunai ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GULA, KOPI DAN TEH HARIAN (OKTOBER 2019 S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP ada mengadakan kegiatan pengadaan gula, kopi, dan teh harian.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Leliana untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pengadaan gula, kopi, dan teh yang tidak dipesan melalui saksi Wanhar Silitonga tetapi saksi Leliana memesan melalui penyedia lain yang bukan merupakan rekanan dari BPBD Kota Sibolga, maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 ada terdapat Selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi dan teh harian pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN GALON REFILL POSKO (OKTOBER 2019 S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 pengadaan galon refill petugas posko ada diadakan.
Bahwa pengadaan galon refill petugas posko yang diadakan tidak sesuai dengan yang ada pada SPJ baik dalam kwitansi, bon faktur dan daftar pesanan dan harga sebenarnya adalah Rp. 6000,-/ galon tetapi dalam SPJ sebesar Rp. 15.000,-/ gallon.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2019 tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SPJ dengan yang diadakan, maka SPJ tersebut adalah fiktif.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana anggaran dari pengadaan galon refill petugas posko pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT (OKTOBER 2019 S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 pengadaan makanan dan minuman rapat ada diadakan.
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober s/d Desember 2019 tentang pengadaan makanan dan minuman rapat tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan minuman rapat dari bulan Oktober s/d Desember 2019 tidak dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga tetapi melalui penyedia lain yang bukan rekanan dari BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAMU (OKTOBER 2019 S/D DESEMBER 2019)
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 pengadaan makanan dan minuman tamu ada diadakan.
Bahwa SPJ kwitansi, bon faktur, daftar pesanan mulai bulan Oktober s/d Desember 2019 tentang pengadaan makanan dan minuman tamu tersebut tidak benar, karena item-item yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang ada pada SPJ.
Bahwa pengadaan makanan minuman tamu dari bulan Oktober s/d Desember 2019 tidak dilakukan pemesanan melalui saksi Wanhar Silitonga tetapi melalui penyedia lain yang bukan rekanan dari BPBD Kota Sibolga.
Bahwa pada bulan Oktober s/d Desember 2019 bendahara yaitu saksi Leliana memberikan fee sebesar 3% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu pembuatan SPJ fiktif.
Bahwa pemberian fee 3% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Oktober s/d Desember 2019 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa Selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selisih dana dari keseluruhan kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada bulan Oktober s/d Desember 2019 diberikan saksi Leliana kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selama saksi Leliana menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga saksi pernah berkali-kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP dan pemberiannya kurang lebih Rp.70.000.000,-.
Bahwa terdakwa JUANGON DAULAY, SP pernah meminta melalui telepon, melalui THL yaitu saksi Rahayu Damanik dan juga pernah meminta secara langsung selisih uang tersebut kepada saksi Leliana dengan memberikan bon-bon pribadi untuk menggantikan uang dari terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selama saksi Leliana menjabat sebagai bendahara, saksi pernah mendapat keuntungan dari pengadaan makanan dan minuman kurang lebih Rp. 15.000.000,- s/d Rp.20.000.000,-
Bahwa dana yang telah diberikan tersebut merupakan selisih dana anggaran dari hasil pembuatan SPJ fiktif dari seluruh kegiatan pengadaan makanan dan minuman selama saksi Leliana menjabat sebagai bendahara dan yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2019 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.205.603.802,- (dua ratus lima juta enam ratus tiga ribu delapan ratus dua rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA TAHUN 2020
Bahwa pada Tahun 2020 ada pergantian bendahara untuk menggantikan saksi Leliana dan yang menjabat pada bulan Januari s/d September 2020 adalah saksi Syaiful Bahri atas dasar Surat Keputusan Walikota Sibolga nomor : 900/013/Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020.
PENGADAAN MAKANAN DAN MINUMAN PETUGAS POSKO (JANUARI S/D SEPTEMBER 2020)
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah pemberian nasi bungkus tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp.34.000,/orang dalam 1 (satu) hari kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang makan posko sebesar Rp. 34.000,- /orang dalam 1 (satu) hari pada petugas posko tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Syaiful Bahri, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan makanan dan minuman petugas posko.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri memberikan fee sebesar 5% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 5% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Januari s/d Juni 2020 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak sebesar 12%.
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko pada bulan Januari s/d Juni 2020 diberikan saksi Syaiful Bahri seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman petugas posko dari bulan Juli s/d September 2020 benar diberikan yaitu makanan berupa nasi bungkus dan diberikan kepada petugas posko.
Bahwa pada pengadaan makanan dan minuman petugas posko mulai bulan Juli s/d September 2020 saksi Syaiful Bahri memesan dengan harga nasi bungkus adalah sebesar Rp. 15.000,-/ bungkus.
Bahwa jumlah pesanan yang dipesan oleh saksi Syaiful Bahri dalam perhari adalah sebanyak 42 bungkus.
Bahwa pada pemesanan untuk pengadaan makanan dan minuman petugas posko tersebut saksi memesan melalui saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa berdasarakan kwitansi nomor: 180/BKU/BPBD/2020 tanggal 06 juli 2020, pemesanan 1.612 bungkus dengan harga Rp.21.000/bungkus dengan pembayaran sebesar Rp.34.968.000,-, namun pada kenyataannya Saksi Syaiful Bahri hanya membayar sebesar Rp.17.640.000,- kepada CV. HAFIFA.
Bahwa pada pesanan untuk pengadaan makanan dan minuman petugas posko tersebut benar dilakukan pemotongan pajak.
PENGADAAN EKSTRA PUDING
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 terdakwa JUANGON DAULAY, SP tidak ada mengadakan kegiatan pengadaan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 yang terdapat dalam SPJ kegiatan pengadaan ekstra puding adalah pemberian kacang hijau, susu, dan telur tetapi terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintah saksi Syaiful Bahri untuk menggantikan pengadaan tersebut menjadi pemberian uang tunai.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 kegiatan pengadaan ekstra puding digantikan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp. 50.000,/orang dalam 1 (satu) bulan kepada petugas posko dengan mengikuti daftar hadir petugas posko.
Bahwa pemberian uang puding sebesar Rp. 50.000,- /orang dalam 1 (satu) bulan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 terdakwa JUANGON DAULAY, SP memerintahkan bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri untuk membuat SPJ fiktif agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada saat itu terdakwa JUANGON DAULAY, SP memberikan perintah kepada saksi Syaiful Bahri, dengan mengatakan “ikuti saja dari tahun sebelumnya”.
Bahwa dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko, BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA terkait pemesanan ekstra puding.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri memberikan fee sebesar 5% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 5% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan ekstra puding pada bulan Januari s/d September 2020 adalah fiktif;
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 dengan tidak diadakannya kegiatan pengadaan ekstra puding dan diganti dengan uang tunai ada terdapat selisih dana dalam pengadaan tersebut.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan ekstra puding pada bulan Januari s/d September 2020 diberikan saksi Syaiful Bahri seluruhnya kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
KEGIATAN PEMULIHAN KONDISI KEBUGARAN DAN KESEHATAN
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d April 2020 ada diadakan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d April 2020 tidak sesuai dengan SPJ dan dengan apa yang telah diadakan.
Bahwa makanan dan minuman yang termuat dalam SPJ berupa kue kotak dan pocari sweat akan tetapi Saksi Syaiful Bahri menyediakan bubur kacang hijau+santan+gula, 2 roti harga Rp. 1000,-, telur ayam ras 2 (dua) butir, dan aqua gelas dengan biaya sebesar Rp.1.000.000,-/ minggu.
Bahwa pesanan untuk pengadaan makanan dan minuman kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari bulan Januari s/d April 2020 dipesan kepada saksi Wanhar Silitonga.
Bahwa pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d April 2020 tidak sesuai dengan apa yang ada dalam SPJ dengan yang diadakan, maka SPJ tersebut adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana anggaran dari pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada bulan Januari s/d April 2020 diberikan Saksi Syaiful Bahri kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa mulai dari bulan Januari s/d April pada 2020 ada dilaksanakan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan walaupun tidak sesuai dengan tetapi pada bulan Mei s/d September 2020 anggaran untuk pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan sudah tidak ada lagi.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan gula, kopi, dan teh harian dan pengadaan galon refill posko adalah fiktif.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan gula, kopi,dan teh harian beserta pengadaan pengadaan galon refill posko pada bulan Januari s/d September 2020 tersebut diberikan Saksi Syaiful Bahri kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM RAPAT
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 pengadaan makanan dan minuman rapat tidak diadakan.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan makanan dan minuman rapat tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 terdakwa JUANGON DAULAY,SP memerintahkan bendahara Saksi Syaiful Bahri untuk membuat SPJ agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan makanan dan minuman rapat maka BPBD Kota Sibolga tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV.HAFIFA.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri memberikan fee sebesar 5% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 5% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Januari s/d September 2020 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman rapat pada bulan Januari s/d September 2020 tersebut diberikan Saksi Syaiful Bahri kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
PENGADAAN MAKAN DAN MINUM TAMU
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 pengadaan makanan dan minuman tamu tidak diadakan.
Bahwa dengan tidak diadakannya pengadaan makanan dan minuman tamu tersebut merupakan perintah langsung dari terdakwa JUANGON DAULAY,SP.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 terdakwa JUANGON DAULAY,SP memerintahkan bendahara Saksi Syaiful Bahri untuk membuat SPJ agar disesuaikan dengan DPA yang telah ada.
Bahwa pada bulan Januari s/d September 2020 bendahara yaitu saksi Syaiful Bahri memberikan fee sebesar 5% dalam setiap kwitansi yang ditandatangan oleh saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ.
Bahwa pemberian fee 5% kepada saksi Wanhar Silitonga tersebut adalah upah yang diberikan setiap kali membuat SPJ fiktif.
Bahwa adapun SPJ yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BPBD Kota Sibolga terkait pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Januari s/d September 2020 adalah fiktif.
Bahwa untuk SPJ fiktif yang telah dibuat dan diterbitkan BPBD Kota Sibolga ada dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa selisih dana dari seluruh anggaran dari pengadaan makanan dan minuman tamu pada bulan Januari s/d September 2020 tersebut diberikan Saksi Syaiful Bahri kepada Pengguna Anggaran yaitu terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa selama Saksi Syaiful Bahri menjabat sebagai bendahara BPBD Kota Sibolga, saksi pernah memberikan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa JUANGON DAULAY, SP sebelum terdakwa non job dan pemberiannya lebih dari 1 (satu) kali kurang lebih berjumlah sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa dana yang telah diberikan tersebut merupakan selisih dana anggaran dari hasil pembuatan SPJ fiktif dari seluruh kegiatan pengadaan makanan dan minuman selama saksi Syaiful Bahri menjabat sebagai bendahara dan yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa pada Tahun 2020 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.119.963.801,- (seratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa JUANGON DAULAY, SP.
Bahwa perbuatan Terdakwa JUANGON DAULAY, SP selaku Kepala BPPD Kota Sibolga dan juga selaku Pengguna Anggaran TA 2017 s/d TA 2020 adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
Pasal 18 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menetapkan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 4 ayat (1), “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 4 ayat (2),”secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal 132 ayat (1), “setiap pengeluaran atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 315 ayat (2), “bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut”.
Permenkeu No. 190/PMK.05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Pasal 10 Poin (1), “KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA”
Bahwa perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas yang dilakukan oleh Terdakwa JUANGON DAULAY, SP merupakan perbuatan yang merupakan melawan hukum karena melaksanakan tugas bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada bersama-sama dengan saksi Wanhar Silitonga yang merupakan rekanan penyedia dilakukan dengan maksud hendak memperkaya diri Terdakwa atau setidak-tidaknya hendak memperkaya orang lain. Dalam perkara ini Terdakwa JUANGON DAULAY, SP dalam Tahun Anggaran 2017 s/d September 2020 secara terus menerus dan berulang mengambil uang yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran Anggaran BPPD Kota Sibolga TA 2017 s/d 2020 dan juga telah memperkaya saksi Wanhar Silitonga karena memberikan fee sebagai upah untuk pembuatan SPJ Fiktif/palsu. Sehingga perbuatan Terdakwa telah dengan sengaja dan sadar telah melakukan perbuatan untuk mencapai tujuan dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berupa keuntungan materiil yang dapat berbentuk uang atau barang, baik barang bergerak atau tidak bergerak yang mempunyai nilai ekonomis atau fasilitas lainnya.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Provinsi Suatera Utara atas Surat Nomor : PE.03.03-/SR-24/PW02/5.2/2022 tanggal 7 November 2022, telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 737.902.851,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, saksi-saksi tersebut sebagai berikut:
1. NIRWANSYAH PUTRA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran pada BPBD Kota Sibolga Tahun 2017 sampai Agustus 2018;
Bahwa saksi diangkat menjadi seorang bendahara di BPBD Kota Sibolga atas dasar Surat Keputusan Walikota nomor : 795/06/Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017;
Bahwa tupoksi saksi selaku bendahara pengeluaran yaitu menyimpan uang persediaan, membayarkan belanja dari uang persediaan, dan mengajukan SPP;
Bahwa ada diadakan tetapi tidak sesuai dengan DPA karna petanggungjawabannya tidak benar seperti makan minum petugas posko tidak ada diadakan tetapi diberikan uang tunai, ekstra puding tidak ada diadakan tetapi diberikan uang tunai, gula kopi teh tidak diadakan, pengadaan makan minum rapat dan tamu dipesan tidak sesuai dengan SPJ, pemulihan kondisi kebugaran kebugaran ada diadakan tetapi tidak sesuai dengan SPJ, dan galon refill tidak ada diadakan;
Bahwa pagu anggaran makanan dan minuman di Tahun 2017 Rp. 510.475.000,- dan pemulihan kondisi kebugaran sebesar Rp. 92.064.000,- dengan total sebesar Rp. 602.539.000,-;
Bahwa di Tahun 2017 saksi melihat sendiri uang tersebut dibagikan dan untuk uang makan posko dibagikan sebesar Rp. 34.000,-/hari dan untuk kegiatan ekstra puding dibagikan sebesar Rp. 50.000,-/bulan;
Bahwa pertanggungjawaban yang dibuat adalah nasi bungkus bukan pemberian uang dengan disesuaikan pada DPA;
Bahwa saksi sendiri dengan dibantu oleh pembantu bendahara dan staf THL yang membuat pertanggungjawaban pada Tahun 2017 tersebut;
Bahwa rekanan dari BPBD Kota Sibolga pada Tahun 2017 adalah CV. HAFIFA dan pemiliknya adalah WANHAR SILITONGA;
Bahwa kegiatan makan dan minum petugas posko, pengadaan ekstra puding, pengadaan kopi gula teh, pemulihan kondisi kebugaran, pengadaan makan rapat, pengadaan makan tamu, dan galon refill pada Tahun 2017 ada diadakan tetapi tidak sesuai dengan DPA karna petanggungjawabannya tidak benar seperti makan minum petugas posko tidak ada diadakan tetapi diberikan uang tunai, ekstra puding tidak ada diadakan tetapi diberikan uang tunai, gula kopi teh tidak diadakan, pengadaan makan minum rapat dan tamu dipesan tidak sesuai dengan SPJ, pemulihan kondisi kebugaran kebugaran ada diadakan tetapi tidak sesuai dengan SPJ, dan galon refill tidak ada diadakan;
Bahwa di Tahun 2017 saksi melihat sendiri uang tersebut dibagikan dan untuk uang makan posko dibagikan sebesar Rp. 34.000,-/hari dan untuk kegiatan ekstra puding dibagikan sebesar Rp. 50.000,-/bulan;
Bahwa diawal tahun ada pertemuan THL dengan JUANGON DAULAY untuk membicarakan mengenai makan dan minum posko dan ekstra puding kemudian hasil dari pertemuan tersebut diadakanlah pemberian uang tunai;
Bahwa kegiatan makan dan minum petugas posko, pengadaan ekstra puding, pengadaan kopi gula teh, pemulihan kondisi kebugaran, pengadaan makan rapat, pengadaan makan tamu, dan galon refill pada Tahun 2018 ada diadakan tetapi tidak sesuai dengan DPA karna pertanggungjawabannya tidak benar seperti pengadaan makan minum petugas posko tidak ada diadakan, ekstra puding tidak ada diadakan, gula kopi teh tidak diadakan, pengadaan makan minum rapat dan tamu tidak ada diadakan, pemulihan kondisi kebugaran kebugaran tidak ada diadakan, dan galon refill tidak ada diadakan;
Bahwa di Tahun 2018 tidak ada pemberian uang makan petugas posko dan uang puding karena saksi tidak mau membuat SPJ pada saat itu dan saksi tidak ingin ikut campur kembali dalam pembuatan SPJ tersebut;
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang diberikan kepada BPKAD adalah laporan yang tidak benar dan pembayaran pajak tersebut berdasarkan kwitansi yang tidak benar Pembayaran pajak tersebut dilakukan agar seolah-olah pengadaan tersebut benar diadakan padahal tidak benar diadakan dan yang menyuruh saksi adalah JUANGON DAULAY, SP;
Bahwa pada Tahun 2017 saksi memberikan sebanyak 2 kali pada bulan Desember 2017, pertama saksi memberikan Rp.20.000.000,- dan kemudian kedua saksi memberikan Rp.130.000.000,- dengan total sebesar Rp.150.000.000,- kepada JUANGON DAULAY, SP atas sisa dana keseluruhan kegiatan;
Tanggapan Terdakwa
Terdakwa Tidak berkeberatan
CHANDRA MUKTAR HASIBUAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara pengeluaran mulai dari 28 Agustus 2018 sampai dengan September 2019;
Bahwa Saksi diangkat menjadi seorang bendahara di BPBD Kota Sibolga atas dasar Surat Keputusan Walikota nomor : 900/255/Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018;
Bahwa tupoksi saksi selaku bendahara pengeluaran adalah membayarkan pengeluaran sesuai dengan kwitansi yang telah di SPJ-kan, membukukan pengeluaran yang telah di SPJ-kan, membuat laporan keuangan;
Bahwa yang diadakan hanya kegiatan pemulihan kondisi kebugaran walaupun item-item dan harganya tidak sesuai SPJ seperti makan minum petugas posko tidak ada diadakan tetapi diberikan uang tunai, ekstra puding tidak ada diadakan tetapi diberikan uang tunai, gula kopi teh tidak diadakan, pengadaan makan minum rapat dan tamu dipesan item-item dan harganya tidak sesuai dengan SPJ, pemulihan kondisi kebugaran kebugaran ada diadakan tetapi tidak sesuai dengan SPJ, dan galon refill tidak sesuai dengan SPJ;
Bahwa pagu anggaran makanan dan minuman di Tahun 2018 saksi tidak ingat;
Bahwa pada tahun 2018 sewaktu saksi menjabatlah dibuatkan SPJ makan dan minum posko dan ekstra puding dari bulan Januari s/d desember2018 agar uang tersebut bisa cair dan hal tersebut dilakukan atas perintah JUANGON DAULAY, SP;
Bahwa pada bulan November di Tahun 2018 diberikan uang kepada petugas poskodan untuk uang makan posko dibagikan dengan perhitungan sebesar Rp.34.000,-/orang dalam 1 hari dan untuk kegiatan ekstra puding dibagikan sebesar Rp. 50.000,-/ orang dalam 1 bulan;
Bahwa untuk kegiatan makan posko, ekstra puding, dan gula kopi teh pada Tahun 2018 saksi sendiri yang membuat pertanggungjawabannya, pemulihan kondisi kebugaran hanya 4 bulan, pengadaan makan rapat dan tamu sebanyak 3 bulan saksi sendiri yang membuat pertanggungjawabannya;
Bahwa rekanan dari BPBD Kota Sibolga pada Tahun 2018 adalah CV. HAFIFA dan pemiliknya adalah WANHAR SILITONGA;
Bahwa pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 kegiatan pengadaan tidak ada diadakan, yang diadakan hanya kegiatan pemulihan kondisi kebugaran walaupun item-item dan harganya tidak sesuai SPJ seperti makan minum petugas posko tidak ada diadakan tetapi diberikan uang tunai, ekstra puding tidak ada diadakan tetapi diberikan uang tunai, gula kopi teh tidak diadakan, pengadaan makan minum rapat dan tamu dipesan item-item dan harganya tidak sesuai dengan SPJ, pemulihan kondisi kebugaran kebugaran ada diadakan tetapi tidak sesuai dengan SPJ, dan galon refill tidak sesuai dengan SPJ;
Bahwa seluruh realisasi kegiatan tersebut tidak sesuai dengan DPA dan pada Tahun 2018 sewaktu saksi menjabatlah dibuatkan SPJ makan dan minum posko dan ekstra puding dari bulan Januari s/d desember 2018 agar uang tersebut bisa cair dan hal tersebut dilakukan atas perintah JUANGON DAULAY, SP;
Bahwa selama saksi menjabat yang saksi berikan sebesar Rp. 200.000.000,-. lebih kepada JUANGON DAULAY, SP dan ada yang memiliki kwitansi dan ada juga yang tidak memakai kwitansi;
Bahwa sumber dana yang saksi berikan tersebut berasal dari selisih seluruh SPJ yang tidak sesuai dengan realisasi pengadaan makanan dan minuman tersebut;
Bahwa rata-rata selisih perbulan dari kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah sebesar Rp. 3.100.000,-;
Bahwa rata-rata selisih perbulan dari kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah sebesar Rp. 1.836.000,-;
Bahwa rata-rataselisih perbulan dari kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah sebesar Rp. 2.541.000,-;
Bahwa rata-rata selisih perbulan dari kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko adalah sebesar Rp. 2.000.000,-;
Bahwa saksi memberikan kepada Terdakwa JUANGON DAULAY, SP terhadap selisih dari seluruh kegiatan tersebut;
Bahwa pada saat itu JUANGON DAULAY, SP memberikan bon-bon pengeluaran pribadi yang tidak ada termuat dalam DPA, kemudian saksi menyerahkan uang untuk mengganti bon-bon tersebut;
Bahwa cara saksi membuat pertanggungjawaban makan dan minum posko dan ekstra puding dengan membuat SPJ fiktif adalah dengan cara menyalin/copypasteSPJ dari tahun sebelumnya atas perintah JuangonDaulay,SP;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah diajukan revisi kepada BPKAD Kota Sibolga;
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang diberikan kepada BPKAD adalah laporan yang tidak benar;
Bahwa pada saat JUANGON DAULAY, SP meminta uang sebesar Rp.15.000.000,- saksi tidak sempat membuat kwitansi karena saksi ingin pulang kampung dan ada juga beberapakali pengeluaran yang nilainya kecil yang tidak saksi buat kwitansinya saksi lupa;
Tanggapan Terdakwa
Terdakwa Tidak berkeberatan
3. LELIANA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut::
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara pengeluaran mulai dari Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019;
Bahwa saksi diangkat menjadi seorang bendahara di BPBD Kota Sibolga atas dasar Surat Keputusan Walikota nomor : 500/587/Tahun 2019 tanggal 07 Oktober 2019;
Bahwa tupoksi dan dasar saksi sebagai bendahara pada BPBD Kota Sibolga adalah membayarkan, mencatat, membukukan, mempertanggung jawabkan belanja;
Bahwa jabatan saksi pada Tahun 2017 sejak bekerja di BPBD Kota Sibolga adalah staffdi bagian sekretaris;
Bahwa saksi tidak tahu berapakah pagu anggarannya di Tahun 2017;
Bahwa yang menjabat sebagai bendahara pada Tahun 2017 adalah Nirwansyahputra;
Bahwa pada Januari 2019 saksi menjabat sebagai pembantu bendahara dan pada bulan Oktober 2019 saksi diangkat menjadi bendahara;
Bahwa di Tahun 2019 saksi melihat sendiri uang tersebut dibagikan dan untuk uang makan posko dibagikan sebesar Rp. 34.000,-/hari dan untuk kegiatan ekstra puding dibagikan sebesar Rp. 50.000,-/bulan;
Bahwa JUANGON DAULAY, SP pernah meminta uang melalui telepon, pernah juga dengan memberikan langsung bon-bon kepentingan kantor dan pribadi, dan pernah meminta melalui THL bernama Rahayu Damanik;
Bahwa sumber dana yang saksi berikan tersebut berasal dari selisih seluruh SPJ yang tidak sesuai dengan realisasi pengadaan makanan dan minuman tersebut;
Bahwa pengeluaran tersebut tidak diatur dalam DPA, dan saksi hanya dimintai uang tersebut untuk diberikan kepada Terdakwa dan yang mengarahkan pembuatan kwitansi pengambilan SHU tersebut adalah Terdakwa JUANGON DAULAY, SP;
Bahwa rekanan dari BPBD Kota Sibolga pada Tahun 2017 adalah CV. HAFIFA dan pemiliknya adalah WANHAR SILITONGA;
Bahwa pada awal Tahun 2018 adalah Nirwansyah Putra tetapi pada bulan September 2018 adalah Chandra Muktar Hasibuan;
Bahwa pada Januari 2019 saksi menjabat sebagai pembantu bendahara dan pada bulan Oktober 2019 saksi diangkat menjadi bendahara;
Bahwa pada bulan Mei s/d Desember ekstra puding dan makan posko di uangkan, gula kopi teh tidak diuangkan tetapi harganya tidak sesuai dengan SPJ, untuk kegiatan lain saksi kurang tahu;
Bahwa dari Januari s/d April 2019 adalah Bendahara An. CHANDRA MUKTAR HASIBUAN dan dari Mei s/d Desember 2019 adalah saksi sendiri;
Bahwa ada selisih uang dari seluruh kegiatan pengadaan makanan dan minuman tersebut;
Bahwa saksi memberikannya kepada Terdakwa JUANGON DAULAY, SP., dan yang saksi berikan sebesar Rp. 70.000.000,- keatas;
Bahwa uang yang saksi berikan kepada JUANGON DAULAY, SP tidak semua tertulis dalam kwitansi;
Bahwa uang yang saksi berikan kepada JUANGON DAULAY, SP tidak semua tertulis dalam kwitansi;
Bahwa saksi membuat pertanggungjawaban tersebut dengan cara pertama saksi membuat daftar pesanan kemudian bon faktur kemudian kwitansi dan setelah dibuat saksi minta tandatangan PPTK dan pengguna anggaran setelah itu pesanan, bon faktur dan kwitansi saksi bawa ke rekanan untuk di tandatangan setelah di tandatangan dan di stempel oleh rekanan, kwitansi tersebut saksi tandatangan, kemudian tanda terima nasi bungkus dan tanda terima uang makan posko dibuat bersamaan dan tanda terima nasi bungkus dan uang makan posko di tandatangani oleh penerima setelah diberikan uang makan posko, dan tanda terima nasi bungkuslah yang dilampirkan dalam SPJ dan kemudian tanda terima ekstra puding dan tanda terima uang puding dibuat bersamaan dan tanda terima ekstra puding dan uang puding di tandatangani oleh JUANGON DAULAY, SP kemudian barulah uang puding cair dan diberikan kepada petugas posko dan tanda terima pemberian ekstra pudinglah yang dilampirkan dalam SPJ;
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang diberikan kepada BPKAD adalah laporan yang tidak benar;
Bahwa pengadaan makan dan minum petugas posko dari Tahun 2017 s/d 2019 selama saksi bekerja di BPBD tidak pernah diberikan nasi bungkus tetapi hanya diberikan uang tunai sebesar Rp. 34.000,-/orang dalam 1 hari dan juga untuk pengadaan ekstra puding tersebut diberikan uang tunai juga sebesar Rp. 50.000,-/bulan;
Tanggapan Terdakwa
Terdakwa Tidak berkeberatan
4. SYAIFUL BAHRI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut::
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara pengeluaran mulai dari Januari sampai dengan Desember 2020;
Bahwa saksi diangkat menjadi seorang bendahara di BPBD Kota Sibolga atas dasar Surat Keputusan Walikota nomor : 900/013/Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020;
Bahwa tupoksi dan dasar saksi sebagai bendahara pada BPBD Kota Sibolga adalah membayarkan, mencatat, membukukan, dan mempertanggungjawabkan belanja;
Bahwa saksi sebagai Bendahara dari Januari sampai dengan Desember 2020;
Bahwa pagu anggaran kegiatan makan dan minum tahun 2020 sebesar Rp. 510.759.000,dan pagu anggaran kegiatan pemulihan kebugaran sebesar Rp.26.724.000;
Bahwa seluruh realisasi anggaran kegiatan makan dan minum dan pemulihan kondisi kebugaran tahun 2020 tidak sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran);
Bahwa di Tahun 2020 periode Januari s/d Juni teknis pemberian uang makan dan minum petugas posko yakni jumlah kehadiran dikali Rp.34.000,- per orang. Dan periode januari s/d September 2020 teknis pemberian uang untuk ekstra puding yakni pemberian uang untuk setiap petugas posko sebesar Rp. 50.000,-perbulan. Kegiatan pemberian uang kepada petugas posko tersebut sudah terjadi pada periode sebelumnya dan saksi melanjutkannya dimasa saksi sebagai Bendahara;
Bahwa kegiatan makan minum petugas posko periode Januari s/d Juni 2020 digantikan dengan uang selanjutnya periode Juli s/d September 2020 makan dan minum benar diadakan dengan harga satuan nasi bungkus sebesar Rp.15.000,-, kegiatan ekstra puding periode Januari s/d September 2020 digantikan dengan uang sebesar Rp.50.000,- per orang dalam satu bulan, kegiatan pemulihan kondisi kebugaran benar diadakan setiap hari jumat akan tetapi pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan yang tertera pada pada SPJ, pengadaan Gula, Kopi dan Teh kenyataannya tidak diadakan akan tetapi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tetap dibuat seolah kegiatan tersebut benar diadakan, pengadaan makan rapat benar diadakan akan tetapi kenyataan nya tidak sesuai dengan yang tertera pada SPJ, dan pengadaan makan tamu benar diadakan akan tetapi kenyataan nya tidak sesuai dengan yang tertera pada SPJ (Surat Pertanggungjawaban);
Bahwa pemberian uang makan dan minum petugas posko tersebut hanya untuk petugas posko yang hadir dan melaksanakan tugas;
Bahwa yang saksi berikan kepada Juangon Daulay, SP adalah sebesar Rp. 60.000.000,-;
Bahwa sumber dana yang saksi berikan tersebut berasal dari selisih seluruh SPJ yang tidak sesuai dengan realisasi pengadaan makanan dan minuman tersebut;
Bahwa BPBD Kota Sibolga tidak pernah diajukan revisi kepada BPKAD Kota Sibolga mengenai DPA;
Bahwa uang yang saksi berikan kepada JUANGON DAULAY, SP tidak semua tertulis dalam kwitansi;
Bahwa yang membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dalam kegiatan makan dan minum serta pemulihan kondisi kebugaran adalah saksi sendiri selaku Bendahara tahun 2020 dan pembantu Bendahra yakni Ibu Leliana;
Bahwa rekanan dari BPBD Kota Sibolga pada Tahun 2020 adalah CV. HAFIFA dan pemiliknya adalah WANHAR SILITONGA
Bahwa saksi membuat pertanggungjawaban tersebut dengan cara pertama saksi membuat daftar pesanan kemudian bon faktur kemudian kwitansi dan setelah dibuat saksi minta tandatangan PPTK dan pengguna anggaran setelah itu pesanan, bon faktur dan kwitansi saksi bawa ke rekanan untuk di tandatangan setelah di tandatangan dan di stempel oleh rekanan, kwitansi tersebut saksi tandatangan, kemudian tanda terima nasi bungkus dan tanda terima uang makan posko dibuat bersamaan dan tanda terima nasi bungkus dan uang makan posko di tandatangani oleh penerima setelah diberikan uang makan posko, dan tanda terima nasi bungkuslah yang dilampirkan dalam SPJ dan kemudian tanda terima ekstra puding dan tanda terima uang puding dibuat bersamaan dan tanda terima ekstra puding dan uang puding di tandatangani oleh JUANGON DAULAY, SP kemudian barulah uang puding cair dan diberikan kepada petugas posko dan tanda terima pemberian ekstra pudinglah yang dilampirkan dalam SPJ;
Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada PPTK A.nDerminal pada bulan juli sebesar Rp.1.000.000,- dan pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp. 1.000.000,-, PPTK A.n. Thoibpada bulan juli sebesar Rp.1.000.000,- dan pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp.1.000.000,-, dan PPTK A.nPetrus pada bulan Oktober sebesar Rp.1.000.000,-;
Tanggapan Terdakwa
Terdakwa Tidak berkeberatan
5. MUHAMMAD THOIB CHAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut::
Bahwa saksi sebagai PPTK pada kegiatan pengelolaan anggaran DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada BPBD Kota Sibolga;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan dengan berpedoman kepada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa teknis pemberian uang pada kegiatan pengadaan ekstra puding dibayarkan sesuai dengan daftar hadir petugas posko dan untuk pemberian uangnya sebesar Rp. 50.000,-/bulan;
Bahwa diadakan kegiatannya tetapi hanya diberikan bubur kacang hijau, roti, telur yang tidak sesuai dengan pertanggungjawabannya;
Bahwa pada bulan Januari s/d Juni 2020 tidak diberikan nasi bungkus ke petugas posko melainkan digantikan uang;
Bahwa pengadaan makan posko dan ekstra puding tidak ada diadakan dan digantikan menjadi uang tunai dan tidak diadakan sesuai dengan DPA;
Bahwa kegiatan pengadaan makan posko dan ekstra puding tidak ada diadakan dan digantikan menjadi uang tunai;
Bahwa teknisnya dibayarkan sesuai dengan daftar hadir petugas posko dan untuk pemberian uangnya saksi tidak ingat jumlahnya;
Bahwa pada Tahun 2019 saksi tidak pernah menerima uang dari bendahara tetapi pada Tahun 2020 saksi pernah menerima uang dari bendahara An. Syaiful Bahri sebesar Rp.2.000.000,- dan pemberian uang tersebut merupakan fee tandatangan saksi ikut menandatangani seluruh pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa saksi pernah di kumpulkan di kantor Satpol PP dengan beberapa PPTK lainnya dan juga para bendahara untuk membicarakan mengenai pertanggungjawaban yang tidak benar agar diberikan keterangan yang sesuai dengan apa yang ada pada SPJ, padahal untuk kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada diadakan;
Tanggapan Terdakwa
Terdakwa Tidak berkeberatan
6. DERMINAL NAPITUPULU, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai PPTK untukkegiatanmakan/minumrapat dan makan/minumtamumulai dari Januari sampai dengan September 2020;
Bahwa saksi ditunjuk langsung sebagai PPTK berdasarkan Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Sibolga Nomor : 36/BPBD-KS/I/2020 dan Dasar pengangkatan tahun 2019;
Bahwa tupoksi dan dasar saksi sebagai PPTK pada BPBD Kota Sibolga adalah melaksanakan kegiatan dalam rangka makan minum tamu / rapat, dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan dalam rangka makan dan minum;
Bahwa namun berdasarkan Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Sibolga Nomor : 36/BPBD-KS/I/2020, menetapkan tugas PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan kegiatan, menyiapkan kelengkapan dokumen mencakup dokumen admnistrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menyiapkan dan menandatangani dokumen SPP-LS (Penggajian pegawai, THL dan uang Lauk Pauk;
Bahwa saksi ditugaskan sebagai PPTK dari 2018 sampai dengan September 2020;
Bahwa yang melakukan pemesanan makan/minum pada tahun 2018 yaitu Bendahara an. CHANDRA MUKTAR HASIBUAN dan pada tahun 2019 Bendara an. Leliana serta tahun 2020 yakni Bendahara an. SYAIFUL BAHRI dan pemesanan itu dilakukan melalui THL pada Bendahara BPBD Kota Sibolga, dan makan/minum tersebut dipesan dari Kantin Mak Wanda dan Kantin PU Kota Sibolga;
Bahwa pengadaan makan rapat benar diadakan akan tetapi kenyataan nya tidak sesuai dengan DPA dan juga tidak sesuai dengan yang tertera pada SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan pengadaan makan/minum rapat tersebut bukan melalui penyedia CV.HAFIFA dan pengadaan makan/minum tamu benar diadakan akan tetapi kenyataan nya tidak sesuai dengan DPA dan juga tidak sesuai dengan yang tertera pada SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan pengadaan makan/minum rapat tersebut bukan melalui penyedia CV.HAFIFA;
Bahwa yang melakukan pemesanan makan/minum pada tahun 2018 yaitu Bendahara an. CHANDRA MUKTAR HASIBUAN dan pada tahun 2019 Bendara an. Leliana serta tahun 2020 yakni Bendahara an. SYAIFUL BAHRI dan pemesanan itu dilakukan melalui THL pada Bendahara BPBD Kota Sibolga, dan makan/minum tersebut dipesan dari Kantin Mak Wanda dan Kantin PU Kota Sibolga;
Bahwa selisih uang tersebut untuk pembayaran pajak dan diserahkan kepada PA (Pengguna Anggaran) an. JUANGON DAULAY, SP;
Bahwa saksi pernah menerima uang makan posko selama saksi menjadi PPTK sebesar Rp. 3.706.000,- dan dapat saksi jelaskan bahwa saksi menrima uang pengganti dari pengadaan ekstra puding sebesar Rp.750.000,-;
Bahwa saksi pernah diberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- oleh Bendahara an. LELIANA yang bertempat dikantor BPBD Kota Sibolga, adapun maksud dari pemberian uang itu adalah titipan dari Kepala BPBD Kota Sibolga untuk “fee tandatangan SPJ;
Bahwa saksi pernah diberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- oleh Bendahara an. SYAIFUL BAHRI yang bertempat dikantor BPBD Kota Sibolga, adapun maksud dari pemberian uang itu adalah titipan dari Kepala BPBD Kota Sibolga untuk fee tandatangan SPJ;
Bahwa sebenarnya uang tersebut diberikan kepada petugas posko yang hadir dan melaksanakan tugas dan pegawai pada BPBD Kota Sibolga tidak berhak atas uang tersebut;
Tanggapan Terdakwa
Terdakwa Tidak berkeberatan
7. PETRUS ANTONI SINAGA, pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menjabat sebagai PPTK Posko Januari 2019 – Juni 2019 dan Juni-September 2020;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai PPTK membantu KPA mengerjakan tugas yang diberikan kepada saksi;
Bahwa teknisnya dibayarkan sesuai dengan daftar hadir petugas posko dan untuk pemberian uangnya saksi tidak ingat jumlahnya;
Bahwa saksi pernah menerima uang posko sebesar Rp. 350.000,- pada saat menjabat sebagai PPTK;
Bahwa kegiatannya ada diadakan tetapi realisasinya tidak sesuai dengan yang ada pada pertanggungjawaban;
Bahwa diadakan kegiatannya tetapi hanya diberikan bubur kacang hijau yang tidak sesuai dengan pertanggungjawabannya;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai PPTK pada Tahun 2019 saksi pernah menerima uang dari bendahara tapi saksi tidak ingat jumlahnya;
Bahwa pengadaan makan posko dan ekstra puding tidak ada diadakan dan digantikan menjadi uang tunai dan tidak diadakan sesuai dengan DPA dan teknisnya dibayarkan sesuai dengan daftar hadir petugas posko;
Pada awalnya saksi tidak mau menandatangani SPJ yang telah dibuat oleh bendahara, kemudian Terdakwa JUANGON DAULAY, SP berpesan kepada saksi selaku PPTK agar tidak menghambat kerja dari BPBD dan menyuruh saksi untuk menandatangi SPJ tersebut;
Bahwa kegiatan pemulihan kondisi kebugaran kegiatannya ada diadakan tetapi realisasinya tidak sesuai dengan yang ada pada pertanggungjawaban;
Bahwa pengadaan gula, kopi, dan teh pada Tahun 2019 tidak diadakan;
Bahwa kegiatan pengadaan ekstra puding di BPBD Kota Sibolga tersebut tidak diadakan sesuai dengan DPA;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari bendahara sebesar Rp. 1.000.000,- pada saat saksi menjabat sebagai PPTK pada Tahun 2020;
Tanggapan Terdakwa
WANHAR SILITONGA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dari awal sudah kenal dengan NIRWANSYAH kemudian dia juga tahu saya memiliki CV dan saya diajak kerjasama dengan perjanjian diberikan fee
Bahwa Tidak pernah ada perjanjian kerjasama yang menjelaskan saksi sebagai rekanan BPBD, dan dilakukan melalui penunjukan langsung
Bahwa saksi tidak ada menyerahkan dokumen untuk kerjasama pada pengadaan makanan dan minuman kepada BPBD Kota Sibolga namun saya ada menyerahkan SITU, SIUP dan NPWP, Surat kesehatan dari Dinas Kesehatan
Bahwa pada saat saksi menerima pesanan, saksi hanya membuat bon kecil untuk pemesanan jumlah pesanan kemudian saksi menyerahkan kepada petugas posko untuk ditandatangani dan saya tidak tahu setelah itu kemudian bendahara mendatangi saya untuk melakukan pembayaran atas pesanan
Bahwa pada tahun 2017 dan 2018 saksi ada menandatangi bon faktur untuk penyediaan ekstra puding berupa kacang hijau, susu, telur ayam kampung namun saya tidak menyediakannya dan pada Tahun 2019 saya juga ada menandatangi bon faktur untuk ekstra puding namun saya tidak menyediakannya dan Tahun 2020 aya juga ada menandatangi bon faktu untuk ekstra puding namun saya tidak menyediakannya
Bahwa penyediaan makanan dan minuman serta ekstra puding sistem pembayarannya yaitu saya disodorkan oleh bendahara BPBD Kota Sibolga berupa bon dan kwitansi untuk saya tandatangani
Bahwa untukm setiap penandatanganan spj yang ditandatangai saksi, saksi menerima honor 3 % dari nilai kegiatan dalam SPJ
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan denganb Terdakwa, saksi hanya berhubunngan dengan para bendahara saja.
Tanggapan Terdakwa
Terdakwa Tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum menghadirkan 1 (satu) orang Ahli atas nama FETTY SONDANG RIAMA SIMATUPANG yang pada pokonya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa keahlian Ahli di bidang akuntansi dan auditing.
Bahwa tujuan penugasan ahli adalah untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi;
Bahwa prosedur penugasan audit dalam rangka penghitungan kerugian Keuangan Negara adalah sebagai berikut:
Meminta pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan ekspose/gelar kasus bersama dan menjelaskan kasus dimaksud sebelum dimulai penugasan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara;
Meminta data/dokumen/bukti yang terkait dengan kasus tersebut melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Sibolga;
Melakukan reviu dokumen, prosedur analisis, dan evaluasi data berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh Kejaksaan Negeri Sibolga;
Melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait bersama-sama dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Sibolga;
Merekonstruksi fakta proses kejadian penyimpangan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui dan atau bersama penyidik Kejaksaan Negeri Sibolga;
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara;
Melakukan penghitungan jumlah kerugian keuangan negara; dan pembahasan dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Sibolga;
Melakukan penyusunan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga Pada Kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan TA. 2017 s/d September 2020 sebesar Rp737.902.851,00 (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan nomorPE.03.03-/SR-24/PW02/5.2/2022 tanggal 7 November 2022 hal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman serta Kegiatan Pemulihan Kondisi Kebugaran dan Kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Bulan September 2020. Metode yang digunakan untuk penghitungan kerugian keuangan negara adalah :
Menghitung jumlah dana yang telah di cairkan sesuai dengan SP2D dan yang telah dipertanggungjawabkan untuk 6 (enam) jenis belanja pada Tahun Anggaran 2017 s.d bulan September 2020;
Menghitung nilai realisasi kegiatan yang sebenarnya untuk 6 (enam) jenis belanja pada tahun 2017, 2018, 2019 dan per September 2020;
Menghitung pajak-pajak yang telah dipungut telah disetorkan untuk pada Tahun Anggaran 2017 s.d bulan September 2020;
Menghitung selisih yaitu poin a. dikurangi dengan poin b. dan poin c., dan selisihnya tersebut merupakan kerugian keuangan negara/daerah;
Bahwa menghitung jumlah dana yang telah di cairkan sesuai dengan SP2D dan yang telah dipertanggungjawabkan untuk 6 (enam) jenis belanja pada Tahun Anggaran 2017 s.d bulan September 2020;
Bahwa menghitung nilai realisasi kegiatan yang sebenarnya untuk 6 (enam) jenis belanja pada tahun 2017, 2018, 2019 dan per September 2020;
Bahwa menghitung pajak-pajak yang telah dipungut telah disetorkan untuk pada Tahun Anggaran 2017 s.d bulan September 2020;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa JUANGON DAULAY, SP yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga mulai pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan September 2020;
Bahwa adapun tupoksi Terdakwa sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga yaitu menkoordinasikan, melaksanakan dan memimpin pelaksanaan penanggulangan bencana di Kota Sibolga;
Bahwa pada 2017 diadakan dan diberikan dalam pemberian uang tunai;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang tunai secara langsung kepada petugas posko tetapi yang memberikan adalah bendahara;
Bahwa yang mengusulkan untuk diberikan uang tunai adalah THL BPBD Sibolga;
Bahwa Daftar penerima uang makan posko siaga 24 jam BPBD Kota Sibolga bulan Januari 2017 benar dan sesuai dengan uang yang diterima petugas posko;
Bahwa pada saat itu selisihnya disimpan oleh bendahara An. NIRWANSYAH PUTRA kemudian dibagikan dan ada juga memberikan uang ke Anggota Dewan Kota Sibolga diberikan ada 4 sampai 5 kali, kemudian memberikan THR dan setiap bulan juga ada selisih dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko;
Bahwa menurut Terdakwa tujuan dibuatkan kwitansi bon faktur, daftar pesanan untuk membuat kelengkapan pertanggungjawaban ke BPKAD;
Bahwa benar pada Tahun 2017 benar diadakan kegiatan pengadaan ekstra puding dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 50.000,-/ orang;
Bahwa benar pada Tahun 2017 diadakan pengadaan gula, kopi, dan teh posko;
Bahwa Daftar penerima uang puding posko BPBD Kota Sibolga bulan Januari 2017 benar dan sesuai dengan uang yang diterima petugas posko;
Bahwa tujuan dibuatkan kwitansi bon faktur, daftar pesanan untuk membuat kelengkapan pertanggungjawaban;
Bahwa pengadaan Gula, Kopi, teh pada Januari s/d Desember Tahun 2017 sepengetahuan Terdakwa benar diadakan;
Bahwa pengadaan kegiatan pemulihan kondisi kebugaran pada Januari s/d Desember Tahun 2017 benar diadakan tetapi tidak sesuai dengan yang ada pada SPJ;
Bahwa yang di sediakan pada kegiatan tersebut yaitu bubur kacang hijau, roti dan aqua gelas;
Bahwa tujuan dibuatkan kwitansi bon faktur, daftar pesanan untuk membuat kelengkapan pertanggungjawaban;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pengadaan makan minum rapat dan tamu pada Januari s/d Desember Tahun 2017 benar diadakan;
Bahwa pada Januari s/d Desember 2018 benar ada diadakan pengadaan makanan dan minuman posko dan diberikan dalam pemberian uang tunai;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang tunai tersebut kepada petugas posko tetapi yang memberikan adalah bendahara;
Bahwa Daftar penerima uang makan posko siaga 24 jam BPBD Kota Sibolga bulan Januari 2018 benar dan sesuai dengan uang yang diterima petugas posko;
Bahwa tujuan dibuatkan kwitansi bon faktur, daftar pesanan untuk membuat kelengkapan administrasi pertanggungjawaban;
Bahwa benar diadakan kegiatan pengadaan ekstra puding dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 50.000,-/ orang;
Daftar penerima uang puding posko BPBD Kota Sibolga bulan Januari 2018 benar dan sesuai dengan uang yang diterima petugas posko;
Bahwa tujuan dibuatkan kwitansi bon faktur, daftar pesanan untuk membuat kelengkapan administrasi pertanggungjawaban;
Bahwa pengadaan gula, kopi, teh pada Januari s/d Desember Tahun 2018 sepengetahuan Terdakwa benar diadakan;
Bahwa pengadaan kegiatan pemulihan kondisi kebugaran pada Januari s/d Desember Tahun 2018 benar diadakan tetapi tidak sesuai dengan yang ada pada SPJ, bahwa yang di sediakan pada kegiatan tersebut yaitu bubur kacang hijau, roti dan aqua gelas;
Bahwa tujuan dibuatkan kwitansi bon faktur, daftar pesanan untuk membuat kelengkapan pertanggungjawaban;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pengadaan makan minum rapat dan tamu pada Januari s/d Desember Tahun 2018 benar diadakan;
Bahwa pada Januari s/d Desember 2019 benar ada diadakan pengadaan makanan dan minuman posko dan diberikan dalam pemberian uang tunai;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang tunai tersebut kepada petugas posko tetapi yang memberikan adalah bendahara;
Daftar penerima uang makan posko siaga 24 jam BPBD Kota Sibolga bulan Januari 2019 benar dan sesuai dengan uang yang diterima petugas posko;
Bahwa tujuan dibuatkan kwitansi bon faktur, daftar pesanan untuk membuat kelengkapan administrasi pertanggungjawaban;
Bahwa benar diadakan kegiatan pengadaan ekstra puding dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 50.000,-/ orang;
Bahwa Daftar penerima uang puding posko BPBD Kota Sibolga bulan Januari 2019 benar dan sesuai dengan uang yang diterima petugas posko;
Bahwa tujuan dibuatkan kwitansi bon faktur, daftar pesanan untuk membuat kelengkapan administrasi pertanggungjawaban;
Bahwa pengadaan Gula, Kopi, teh pada Januari s/d Desember Tahun 2019 sepengetahuan Terdakwa benar diadakan;
Bahwa pengadaan kegiatan pemulihan kondisi kebugaran pada Januari s/d Desember Tahun 2019 benar diadakan tetapi tidak sesuai dengan yang ada pada SPJ, bahwa yang di sediakan pada kegiatan tersebut yaitu bubur kacang hijau, roti dan aqua gelas;
Bahwa tujuan dibuatkan kwitansi bon faktur, daftar pesanan untuk membuat kelengkapan pertanggungjawaban;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pengadaan makan minum rapat dan tamu pada Januari s/d Desember Tahun 2019 benar diadakan;
Bahwa pada Januari s/d Desember 2018 benar ada diadakan pengadaan makanan dan minuman posko dan diberikan dalam pemberian uang tunai;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang tunai tersebut kepada petugas posko tetapi yang memberikan adalah bendahara;
Bahwa pada bulan Juli s/d September 2020 kegiatan makan dan minum petugas posko benar diadakan dan yang diberikan berupa nasi bungkus;
Bahwa Daftar penerima uang makan posko siaga 24 jam BPBD Kota Sibolga bulan Januari 2020 benar dan sesuai dengan uang yang diterima petugas posko;
Bahwa tujuan dibuatkan kwitansi bon faktur, daftar pesanan untuk membuat kelengkapan administrasi pertanggungjawaban;
Bahwa benar diadakan kegiatan pengadaan ekstra puding dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 50.000,-/ orang;
Bahwa Daftar penerima uang puding posko BPBD Kota Sibolga bulan Januari 2020 benar dan sesuai dengan uang yang diterima petugas posko;
Bahwa tujuan dibuatkan kwitansi bon faktur, daftar pesanan untuk membuat kelengkapan administrasi pertanggungjawaban;
Bahwa pengadaan gula, Kopi, teh pada Januari s/d Desember Tahun 2020 sepengetahuan Terdakwa benar diadakan;
Bahwa pengadaan kegiatan pemulihan kondisi kebugaran pada Januari s/d Desember Tahun 2020 benar diadakan tetapi tidak sesuai dengan yang ada pada SPJ, bahwa yang di sediakan pada kegiatan tersebut yaitu bubur kacang hijau, roti dan aqua gelas;
Bahwa tujuan dibuatkan kwitansi bon faktur, daftar pesanan untuk membuat kelengkapan pertanggungjawaban;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pengadaan makan minum rapat dan tamu pada Januari s/d Desember Tahun 2020 benar diadakan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan fee kepada CV. HAFIFA;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan revisi;
Bahwa dasar pembayaran pajak tersebut adalah SPJ bukan daftar penerima uang makan posko tersebut;
Bahwa Terdakwa benar menerima uang sebesar Rp.15.000.000,- tertulis dalam kwitansi uang pengganti dana taktis yang dibayar kalak tersebut dan tanda tangan tersebut adalah tandatangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa benar menerima uang sebesar Rp.1.061.000,-, pada tanggal 10 desember 2018 sebesar Rp. 1.262.000,-, pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 1.579.000,- tertulis dalam kwitansi uang pengganti kalak untuk bon pengeluaran kalak tersebut dan tanda tangan tersebut adalah tandatangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa benar menerima uang sebesar Rp.30.000.000,- tertulis dalam kwitansi pengambilan SHU Tahun 2018 tersebut dan tanda tangan tersebut adalah tandatangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa benar menerima uang sebesar Rp. 7.176.000,-tertulis biaya pengecatan mobil dinas pembelian buat baterai mobil dan biaya SPJ ke Aneka Mobil tersebut dan tanda tangan tersebut adalah tandatangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa benar menerima uang tersebut dalam 17 (tujuh belas) lembar kwitansi mulai dari 29 Januari s/d 23 Desember 2019 dan tandatangan tersebut adalah tandatangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa benar menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,- tersebut dan tandatangan tersebut adalah tandatangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah menerima uang makan posko dan uang puding tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Sdr. Rahayu Damanik sebesar Rp.60.000.000,- di rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum mengajukan barang bukti yang terdiri dari :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 04.9/I/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 05.9/II/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 09.6/III/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 10.9/IV/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 27.a/V/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 33.b/VI/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 43/VII/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 47/VIII/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 10.6/IV/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 32.f/V/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut, telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan Terdakwa serta telah dibenarkan oleh mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan serta barang bukti berupa surat surat yang diajukan dipersidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa JUANGON DAULAY, SP selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 sampai dengan September 2020 sebagaimana Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor 821.22-03-Tahun 2017 yang tertanggal 12 Januari 2017;
Bahwa pada Tahun 2017 sampai dengan September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dibagi menjadi beberapa kegiatan pengadaan yang terdiri dari Pengadaan makanan dan minuman petugas posko, pengadaan ekstra puding kacang hijau, susu, telur, kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan, pengadaan gula, kopi, teh harian, Pengadaan galon refill petugas posko, pengadaan makanan dan minuman rapat, dan pengadaan makanan dan minuman tamu;
Bahwa dalam rentang waktu tahun 2017 sampai dengan bulan September 2020 tersebut yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga, berganti ganti, yaitu:
Saksi Nirwansyah, menjabat sejak Januari 2017 sampai dengan September 2018;
Saksi Chandra Muktar Hasibuan, menjabat sejak Oktober 2018 sampai dengan September 2019;
Saksi Leliana, menjabat sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019;
Saksi Syaifuk Bahri, menjabat sejak januari 2020 sampau dengan September 2020
Bahwa jumlah pagu anggaran yang dianggarkan untuk kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 s/d 2020 yaitu :
Tahun 2017 : Rp. 626.539.000,-
Tahun 2018 : Rp. 558.475.000,-
Tahun 2019 : Rp. 618.859.000,-
Tahun 2020 : Rp. 532.983.000,-
Namun demikian berdasarkan bukti pencairan kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 s/d 2020 untuk setiap tahunnya:
Tahun 2017 : Rp. 551.957.000,-
Tahun 2018 : Rp. 529.091.000,-
Tahun 2019 : Rp. 593.078.500,-
Tahun 2020 : Rp. 345.300.000,-
Sehingga secara keseluruhannya adalah sebesar Rp2.019.426.000.00 (dua milyar Sembilan belas juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa, pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan tersebut, terdiri atas beberapa kegiatan pengadaan yaitu:
Pengadaan makanan dan minuman petugas posko
Pengadaan ekstra puding kacang hijau + susu + telur;
Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan;
Pengadaan gula, kopi, teh harian ;
Pengadaan galon refill petugas posko;
Pengadaan makanan dan minuman rapat;
Pengadaan makanan dan minuman tamu
Bahwa pada pelaksanakan pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 tidak ada di tunjuk seorang Pejabat Pengadaan;
Bahwa rekanan yang melaksanakan pengadaan kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan adalah CV.HAFIFA, milik saksi wanhar Silitonga, yang awalnyna di tunjuk oleh saksi Nirwansyah, selaku Bendahara Pengeluaran 2017 yang kemudian disetujui oleh Terdakwa, dan dilanjutkan oleh para bendahara pengeluaran tahun-tahun selanjutnya;
Bahwa penunjukan CV. HAFIFA selaku rekanan tidak disertai dokumen kontrak, memenuhi syarat sebagai penyedia dalam pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020;
Bahwa, dalam pelaksanaan pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 tidak ada dokumen kontrak;
Bahwa ditunjuknya CV HAFIFAH sebagai rekanan sebenarnya adalah untuk penandatanganan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) saja, karena pada prakteknya CV Hafifah tidak pernah melaksanakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman, dimana sebagai kompensasi atas dijadikannya CV Hafifah sebagai rekanan adalah diberikannya fee sebesar 3 % untuk setiap kegiatan dalam SPJ yang ditandatangani saksi Wanhar selaku pemilik CV Hafifah;
Bahwa dalam pelaksanaannya untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga untuk tahun 2017 sampai dengan bulan September 2018 di bawah kordinasi langsung masing-masing bendahara pengeluaran untuk setiap tahunnya yaitu
Saksi Nirwansyah, menjabat sejak januari 2017 sampai dengan September 2018;
Saksi Chandra Muktar Hasibuan, menjabat sejak Oktober 2018 sampai dengan September 2019;
Saksi Leliana, menjabat sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019;
Saksi Syaifuk Bahri, menjabat sejak januari 2020 sampau dengan September 2020.
Bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko tidak diadakan tetapi digantikan dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko; sebesar Rp34.000,-/ orang dalam 1 (satu) hari dimana pemberian uang tunai tersebut merupakan perintah langsung dari Terdakwa
Bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 kegiatan pengadaan ekstra puding tidak diadakan tetapi diganti dengan pemberian uang tunai sebesar Rp50.000,-/ orang dalam 1 (satu) bulan ;
Bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020, yang termuat dalam SPJ berupa kue kotak dan pocari sweat, tetapi oleh tetapi Saksi Nirwansyah di gantin dengan sate, mie tek-tek, aqua gelas dan menu tersebut berganti-ganti setiap minggunya, namun yang menyediakan bukanlah saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA;
Bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 untuk pengadaan gula, kopi, dan teh posko, Terdakwa memerintahkan kepada para bendahara di tahun berjalan untuk tidak diadakan;
Bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 untuk pengadaan galon refill petugas posko, Terdakwa memerintahkan kepada para bendahara di tahun berjalan untuk tidak diadakan;
Bahwa untuk kegiatan pengadaan makanan dan minuman rapat dan kegiatan pengadaan makan minum tamu, sesuai keterangan saksi Derminal Napitupulu selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan saksi Muhammad Thoib Chan selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), memang dilaksanakan, akan tetapi pembuktian administratifnya tidak disimpan, disamping itu pula tidak dilaksanakan oleh CV. HAFIFA milik saksi Wanhar Silitonga;
Bahwa besaran kegiatan pengadaan makan Minum Rapat dan makan minum tamu masing-masing setiap tahunnya sesuai dengan SP2D pencairan adalah sebagai berikut:
yang dicairkan oleh saksi Nirwansyah
Periode tahun 2017
Biaya makan minum Tamu Rp 9.855.500.00
Biaya makan Minum Rapat Rp 9.819.500.00
Periode Januari 2018 sampai dengan September 2018
Biaya makan minum Tamu Rp 1.465.000.00
Biaya makan Minum Rapat Rp 3.350.500.00
yang dicairkan oleh saksi Chandra Muktar Hasibuan
Periode Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018
Biaya makan minum Tamu Rp 10.535.000.00
Biaya makan Minum Rapat Rp 7.993.000.00
Periode Januari 2019 sampai dengan September 2019
Biaya makan minum Tamu Rp 7.694.500.00
Biaya makan Minum Rapat Rp 7.397.500.00
yang dicairkan oleh saksi Leliana
Periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019
Biaya makan minum Tamu Rp 4.300.000.00
Biaya makan Minum Rapat Rp 4.500.000.00
yang dicairkan oleh saksi Syaiful Bachri
Periode Januari 2020 sampai dengan September 2020
Biaya makan minum Tamu Rp 4.300.000.00
Biaya makan Minum Rapat Rp 4.500.000.00
Sehingga total kegiatan pengadaan makan Minum Rapat dan makan minum tamu yang sudah dilaksanakan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp75.710.000.00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)
Bahwa dalam pembuatan SPJ untuk kegiatan :
Pengadaan makanan dan minuman petugas posko
Pengadaan ekstra puding kacang hijau + susu + telur
Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan
Pengadaan gula, kopi, teh harian
Pengadaan galon refill petugas posko
Pengadaan makanan dan minuman rapat
Pengadaan makanan dan minuman tamu
Setiap tahunnya Terdakwa memerintahkan kepada para bendahara masing-masing setiap tahun, agar SPJ nya dibuat disesuaikan dengan DPA yang ada;
Bahwa Nirwansyah, selaku Bendahara januari 2017 sampai dengan September 2018, Saksi Chandra Muktar Hasibuan, selaku bendahara Oktober 2018 sampai dengan September 2019, Saksi Leliana, selaku Bendahara Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 dan Syaiful Bahri selaku bendahara tahun 2020, memberikan fee sebesar 3% kepada Saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ, yang fee nya diberikan setiap kali membuat SPJ per kegiatan;
Bahwa besaran fee yang diterima saksi wanhar selaku rekanan pada pengadaan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 adalah sejumlah Rp63.411.885.00 (enam puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah)
Bahwa dari dokumen yang ada sesuai hasil audit BPKP Provinsi Sumatra Utara pada pengadaan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 penggunaan keuangannya dapat dirinci sebagai berikut :
Tahun 2017 jumlah yang di cairkan Rp. 551.957.000,-
Uang Makan petugas posko Rp 215.084.000
Uang Extra Puding Rp 36.000.000
Pajak Rp 61.190.590
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 16.558.710
Jumlah realisasi Rp 328.833,300
Tahun 2018 jumlah yang di cairkan Rp. 529.091.000
Uang Makan petugas posko Rp 261.358.000
Uang Extra Puding Rp 40.800.000
Pajak Rp 54.280.162
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 15.152.750
Jumlah realisasi Rp 371.591.892
Tahun 2019 jumlah yang di cairkan Rp. 593.078.500,-
Uang Makan petugas posko Rp 278.818.000
Uang Extra Puding Rp 40.800.000
Pajak Rp 64.856.698
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 14.435.445
Jumlah realisasi Rp 398.910.143
Tahun 2020 jumlah yang di cairkan Rp. 345.300.000
Uang Makan petugas posko Rp 165.008.000
Uang Extra Puding Rp 27.300.000
Pajak Rp 28.218.199
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 17.265.000
Jumlah realisasi Rp 238.791.199
Bahwa berdasarkan realisasi penggunaan anggaran biaya penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 seluruhnya sejumlah Rp1.348.125.534.00 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Bahwa sisa dana dari seluruh anggaran,untuk setiap tahunnya oleh masing-masing bendahara diserahkan kepada Terdakwa, dengan rincian
Saksi Nirwansyah, menyerahkan uang sejumlah Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Atas penyerahan tersebut Saksi Nirwansyah diberi Rp12.000.000.00 (dua belas juta rupiah) oleh Terdakwa;
Saksi Chandra Muktar Hasibuan, pada tahun 2018 menyerahkan uang sejumlah Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Atas penyerahan tersebut Saksi Chandra muktar Hasibuan diberi Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) oleh Terdakwa, dan pada September 2019 menyerahkan uang sejumlah Rp104.000.000.00 (seratus empat juta rupiah) kepada Terdakwa Atas penyerahan tersebut Saksi diberi Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) oleh Terdakwa;
Saksi Leliana, pada tahun 2019 menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa Atas penyerahan tersebut Saksi diberi Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) oleh Terdakwa;
Saksi Syaiful Bahri, pada tahun 2020 menyerahkan uang sejumlah Rp60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Atas penyerahan tersebut Saksi diberi Rp20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa,
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil audit Perhitungan Kerugian keuangan Negara pada kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesahatan pada badan penanggulangan Bencana daerah Kota Sibolga tahun anggaran 2017 sampai dengan September 2020 yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Suatera Utara sebagaimana Surat Nomor : PE.03.03-/SR-24/PW02/5.2/2022 tanggal 7 November 2022, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp737.902.851,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).
Bahwa Terdakwa, dan Saksi Wanhar serta pihak-pihak lain telah menitipkan pembayaran uang pengganti kerugian Negara kepada kejaksaan Negeri Sibolga, dengan rincian sebagai berikut :
Terdakwa sejumlah Rp 337.000.000
Wanhar Silitonga Rp 31.900.000
Suaiful Bahri Rp 15.000.000
Nirwansyah Putra Rp 12.000.000
Chandra Mukhtar Hasibuan Rp 15.000.000
Leliana Rp 15.000.000
Petrus Antoni sinaga Rp 3.000.000
Muhammad Thoib Chan Rp 5.116.000
Sehingga jumlah seluruh uang titipan pengembalian kerugian Negara adalah sejumlah Rp419.016.000.00 (empat ratus Sembilan belas juta enam belas ribu rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Subsidaritas, yaitu:
Primair,sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 .Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP;
Subsidiair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B ayat (2), (3), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP;
Lebih subsidair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.
Menimbang, bahwa dengan surat Dakwaan yang disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan primair terlebih dahulu, dan jika Dakwaan primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan subsidiair, namun jika Dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan subsidiair dan jika Dakwaan Subsidair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan lebih subsidiair;
Menimbang, bahwa kini Majelis akan mepertimbangkan Dakwaan primair perkara ini dengan unsur-unsurnya yang harus dipertimbangkan, yaitu:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Melakukan beberapa perbuatan yang antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yang kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disamakan dengan kata barang siapa, sedangkan yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Terdakwa, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah JUANGON DAULAY, SP selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 sampai dengan September 2020 sebagaimana Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor 821.22-03-Tahun 2017 yang tertanggal 12 Januari 2017 dan dalam persidangan perkara a quo Terdakwa telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat Dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa, dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga terhadap Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatanya tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur setiap orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “Yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian melawan hukum terbatas hanya melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu undang-undang maupun peraturan lain dibawah atau diluar peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, Terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tugas dan kewenangan Terdakwa sebagai Kepala badan penanggulangan bencana Daerah kota Sibolga, memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ;
Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan ;
Menetapkan perencanaan pengadaan ;
Menetapkan dan mengumumkan RUP ;
Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa ;
Menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal ;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan ;
Menetapkan PjPHP/PPHP ;
Menetapkan penyelenggara Swakelola ;
Menetapkan Tim Teknis ;
Menetapkan Tim Juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan Sayembara/Kontes ;
Menyatakan Tender Gagal/Seleksi Gagal ;
Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan : 1) Tender/Penunjukan langsung/E-Purchasing untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017 sampai dengan September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dibagi menjadi beberapa kegiatan pengadaan yang terdiri dari Pengadaan makanan dan minuman petugas posko, pengadaan ekstra puding kacang hijau, susu, telur, kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan, pengadaan gula, kopi, teh harian, Pengadaan galon refill petugas posko, pengadaan makanan dan minuman rapat, dan pengadaan makanan dan minuman tamu;
Menimbang, bahwa dalam rentang waktu tahun 2017 sampai dengan bulan September 2020 tersebut yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga, berganti ganti, yaitu:
Saksi Nirwansyah, menjabat sejak Januari 2017 sampai dengan September 2018;
Saksi Chandra Muktar Hasibuan, menjabat sejak Oktober 2018 sampai dengan September 2019;
Saksi Leliana, menjabat sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019;
Saksi Syaiful Bahri, menjabat sejak januari 2020 sampau dengan September 2020
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti pencairan kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 s/d 2020 untuk setiap tahunnya:
Tahun 2017 : Rp. 551.957.000,-
Tahun 2018 : Rp. 529.091.000,-
Tahun 2019 : Rp. 593.078.500,-
Tahun 2020 : Rp. 345.300.000,-
Sehingga secara keseluruhannya adalah sebesar Rp2.019.426.500.00 (dua milyar Sembilan belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan tersebut, terdiri atas beberapa kegiatan pengadaan yaitu:
Pengadaan makanan dan minuman petugas posko
Pengadaan ekstra puding kacang hijau + susu + telur;
Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan;
Pengadaan gula, kopi, teh harian ;
Pengadaan galon refill petugas posko;
Pengadaan makanan dan minuman rapat;
Pengadaan makanan dan minuman tamu
Menimbang, bahwa pada pelaksanakan pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 tidak ada di tunjuk seorang Pejabat Pengadaan;
Menimbang, bahwa rekanan yang melaksanakan pengadaan kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan adalah CV.HAFIFA, milik saksi wanhar Silitonga, yang awalnyna di tunjuk oleh saksi Nirwansyah, selaku Bendahara Pengeluaran 2017 yang kemudian disetujui oleh Terdakwa, dan dilanjutkan oleh para bendahara pengeluaran tahun-tahun selanjutnya;
Menimbang, bahwa penunjukan CV. HAFIFA selaku rekanan tidak disertai dokumen kontrak, memenuhi syarat sebagai penyedia dalam pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 tidak ada dokumen kontrak;
Menimbang, bahwa ditunjuknya CV HAFIFAH sebagai rekanan sebenarnya adalah untuk penandatanganan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) saja, karena pada prakteknya CV Hafifah tidak pernah melaksanakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman, dimana sebagai kompensasi atas dijadikannya CV Hafifah sebagai rekanan adalah diberikannya fee sebesar 3 % untuk setiap kegiatan dalam SPJ yang ditandatangani saksi Wanhar selaku pemilik CV Hafifah;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga untuk tahun 2017 sampai dengan bulan September 2018 di bawah kordinasi langsung masing-masing bendahara pengeluaran untuk setiap tahunnya yaitu
Saksi Nirwansyah, menjabat sejak januari 2017 sampai dengan September 2018;
Saksi Chandra Muktar Hasibuan, menjabat sejak Oktober 2018 sampai dengan September 2019;
Saksi Leliana, menjabat sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019;
Saksi Syaifuk Bahri, menjabat sejak januari 2020 sampau dengan September 2020.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko tidak diadakan tetapi digantikan dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko; sebesar Rp34.000,-/ orang dalam 1 (satu) hari dimana pemberian uang tunai tersebut merupakan perintah langsung dari Terdakwa
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 kegiatan pengadaan ekstra puding tidak diadakan tetapi diganti dengan pemberian uang tunai sebesar Rp50.000,-/ orang dalam 1 (satu) bulan ;
Menimbang, bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020, yang termuat dalam SPJ berupa kue kotak dan pocari sweat, tetapi oleh tetapi Saksi Nirwansyah di gantin dengan sate, mie tek-tek, aqua gelas dan menu tersebut berganti-ganti setiap minggunya, namun yang menyediakan bukanlah saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 untuk pengadaan gula, kopi, dan teh posko, Terdakwa memerintahkan kepada para bendahara di tahun berjalan untuk tidak diadakan;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 untuk pengadaan galon refill petugas posko, Terdakwa memerintahkan kepada para bendahara di tahun berjalan untuk tidak diadakan;
Menimbang, bahwa untuk kegiatan pengadaan makanan dan minuman rapat dan kegiatan pengadaan makan minum tamu, sesuai keterangan saksi Derminal Napitupulu selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan saksi Muhammad Thoib Chan selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), memang dilaksanakan, akan tetapi pembuktian administratifnya tidak disimpan, disamping itu pula tidak dilaksanakan oleh CV. HAFIFA milik saksi Wanhar Silitonga;
Menimbang, bahwa besaran kegiatan pengadaan makan Minum Rapat dan makan minum tamu masing-masing setiap tahunnya sesuai dengan SP2D pencairan adalah sejumlah Rp75.710.500.00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2017 Rp19.675.000
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2018 Rp23.343.500
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2019 Rp23.892.000
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2020 Rp 8.800.000
Menimbang, bahwa dalam pembuatan SPJ untuk kegiatan :
Pengadaan makanan dan minuman petugas posko
Pengadaan ekstra puding kacang hijau + susu + telur
Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan
Pengadaan gula, kopi, teh harian
Pengadaan galon refill petugas posko
Pengadaan makanan dan minuman rapat
Pengadaan makanan dan minuman tamu
Setiap tahunnya Terdakwa memerintahkan kepada para bendahara masing-masing setiap tahun, agar SPJ nya dibuat disesuaikan dengan DPA yang ada;
Menimbang, bahwa Nirwansyah, selaku Bendahara januari 2017 sampai dengan September 2018, Saksi Chandra Muktar Hasibuan, selaku bendahara Oktober 2018 sampai dengan September 2019, Saksi Leliana, selaku Bendahara Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 dan Syaiful Bahri selaku bendahara tahun 2020, memberikan fee sebesar 3% kepada Saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ, yang fee nya diberikan setiap kali membuat SPJ per kegiatan;
Menimbang, bahwa besaran fee yang diterima saksi wanhar selaku rekanan pada pengadaan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 adalah sejumlah Rp63.411.885.00 (enam puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah)
Menimbang, bahwa dari dokumen yang ada sesuai hasil audit BPKP Provinsi Sumatra Utara pada pengadaan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 penggunaan keuangannya dapat dirinci sebagai berikut :
Tahun 2017 jumlah yang di cairkan Rp. 551.957.000,-
Uang Makan petugas posko Rp 215.084.000
Uang Extra Puding Rp 36.000.000
Pajak Rp 61.190.590
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 16.558.710
Jumlah realisasi Rp 328.833,300
Tahun 2018 jumlah yang di cairkan Rp. 529.091.000
Uang Makan petugas posko Rp 261.358.000
Uang Extra Puding Rp 40.800.000
Pajak Rp 54.280.162
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 15.152.750
Jumlah realisasi Rp 371.591.892
Tahun 2019 jumlah yang di cairkan Rp. 593.078.500,-
Uang Makan petugas posko Rp 278.818.000
Uang Extra Puding Rp 40.800.000
Pajak Rp 64.856.698
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 14.435.445
Jumlah realisasi Rp 398.910.143
Tahun 2020 jumlah yang di cairkan Rp. 345.300.000
Uang Makan petugas posko Rp 165.008.000
Uang Extra Puding Rp 27.300.000
Pajak Rp 28.218.199
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 17.265.000
Jumlah realisasi Rp 238.791.199
Menimbang, bahwa berdasarkan realisasi penggunaan anggaran biaya penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 seluruhnya sejumlah Rp1.348.125.534.00 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa disamping itu, terhadap anggaran makan minum Tamu dan Makan minum rapat tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, walaupun bukti pengeluaran atas penggunanan anggaran tersebut tidak diadministrasikan, tatapi pada kenyataanya kegiatannya sudah dilaksanakan, yang seluruhnya sejumlah Rp75.710.500.00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2017 Rp19.675.000
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2018 Rp23.343.500
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2019 Rp23.892.000
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2020 Rp 8.800.000
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh realisasi penggunaan anggaran biaya penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp1.348.125.534.00 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) ditambah dengan kegiatan makan minum tamu dan rapat sejumlah Rp75.710.500.00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), sehingga seluruhnya sejumlah Rp1.423.836.034.00 (satu milyar empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka sisa dana penggunaan anggaran biaya penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp595.164.466,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa sisa dana dari seluruh anggaran,untuk setiap tahunnya oleh masing-masing bendahara diserahkan kepada Terdakwa, dengan rincian
Saksi Nirwansyah, menyerahkan uang sejumlah Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Atas penyerahan tersebut Saksi Nirwansyah diberi Rp12.000.000.00 (dua belas juta rupiah) oleh Terdakwa;
Saksi Chandra Muktar Hasibuan, pada tahun 2018 menyerahkan uang sejumlah Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Atas penyerahan tersebut Saksi Chandra muktar Hasibuan diberi Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) oleh Terdakwa, dan pada September 2019 menyerahkan uang sejumlah Rp104.000.000.00 (seratus empat juta rupiah) kepada Terdakwa Atas penyerahan tersebut Saksi diberi Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) oleh Terdakwa;
Saksi Leliana, pada tahun 2019 menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa Atas penyerahan tersebut Saksi diberi Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) oleh Terdakwa;
Saksi Syaiful Bahri, pada tahun 2020 menyerahkan uang sejumlah Rp60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Atas penyerahan tersebut Saksi diberi Rp20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang telah menyuruh para bendahara pengeluaran disetiap tahun berjalan untuk membuat SPJ kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesahatan pada badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga tahun anggaran 2017 sampai dengan September 2020 disesuaikan dengan DPA yang ada, dengan cara memberikan Fee 3 % (tiga prosen) untuk setiap penandatanganan SPJ kegiatan yaitu sejumlah Rp63.411.885,00 (enam puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) kepada saksi Wanhar Silitonga selaku Pemilik CV HAFIFAH yang perusahaannya seolah-olah digunakan sebagai penyedia kegiatan dimaksud, padahal sesungguhnya kegiatan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tersebut tidak dilaksanakan serta dilaksanakan tidak sesuai DPA, hingga menyebabkan terdapatnya sisa anggaran kegiatan setiap tahunnya yang atas sisa anggaran tersebut oleh para bendahara diberikan kepada Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp595.590.466,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang atas uang tersebut terdakwa juga memberikan fee kepada para bendahara dan PPTK di tahun berjalan adalah telah melawan hukum dan bertentangan dengan :
UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 18 ayat (3) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 4 ayat (1), “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 4 ayat (2),”secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal 132 ayat (1), “setiap pengeluaran atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 315 ayat (2), “bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut”.
Permenkeu No. 190/PMK.05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Pasal 10 Poin (1), “KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur melawan hukum telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid/B/1992/PN/TNG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si pembuat, sedangkan Korporasi dalam Pasal 1 ayat (1) ketentuan umum Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ataukah tidak, mengenai hal ini majelis hakim akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa JUANGON DAULAY, SP selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017 sampai dengan September 2020 sebagaimana Surat Keputusan Walikota Sibolga Nomor 821.22-03-Tahun 2017 yang tertanggal 12 Januari 2017;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017 sampai dengan September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dibagi menjadi beberapa kegiatan pengadaan yang terdiri dari Pengadaan makanan dan minuman petugas posko, pengadaan ekstra puding kacang hijau, susu, telur, kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan, pengadaan gula, kopi, teh harian, Pengadaan galon refill petugas posko, pengadaan makanan dan minuman rapat, dan pengadaan makanan dan minuman tamu;
Menimbang, bahwa dalam rentang waktu tahun 2017 sampai dengan bulan September 2020 tersebut yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga, berganti ganti, yaitu:
Saksi Nirwansyah, menjabat sejak Januari 2017 sampai dengan September 2018;
Saksi Chandra Muktar Hasibuan, menjabat sejak Oktober 2018 sampai dengan September 2019;
Saksi Leliana, menjabat sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019;
Saksi Syaiful Bahri, menjabat sejak januari 2020 sampau dengan September 2020
Menimbang, bahwa jumlah pagu anggaran yang dianggarkan untuk kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 s/d 2020 yaitu :
Tahun 2017 : Rp. 626.539.000,-
Tahun 2018 : Rp. 558.475.000,-
Tahun 2019 : Rp. 618.859.000,-
Tahun 2020 : Rp. 532.983.000,-
Namun demikian berdasarkan bukti pencairan kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 s/d 2020 untuk setiap tahunnya:
Tahun 2017 : Rp. 551.957.000,-
Tahun 2018 : Rp. 529.091.000,-
Tahun 2019 : Rp. 593.078.500,-
Tahun 2020 : Rp. 345.300.000,-
Sehingga secara keseluruhannya adalah sebesar Rp2.019.426.500.00 (dua milyar Sembilan belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan tersebut, terdiri atas beberapa kegiatan pengadaan yaitu:
Pengadaan makanan dan minuman petugas posko
Pengadaan ekstra puding kacang hijau + susu + telur;
Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan;
Pengadaan gula, kopi, teh harian ;
Pengadaan galon refill petugas posko;
Pengadaan makanan dan minuman rapat;
Pengadaan makanan dan minuman tamu
Menimbang, bahwa pada pelaksanakan pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 tidak ada di tunjuk seorang Pejabat Pengadaan;
Menimbang, bahwa rekanan yang melaksanakan pengadaan kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan adalah CV.HAFIFA, milik saksi wanhar Silitonga, yang awalnyna di tunjuk oleh saksi Nirwansyah, selaku Bendahara Pengeluaran 2017 yang kemudian disetujui oleh Terdakwa, dan dilanjutkan oleh para bendahara pengeluaran tahun-tahun selanjutnya;
Menimbang, bahwa penunjukan CV. HAFIFA selaku rekanan tidak disertai dokumen kontrak, memenuhi syarat sebagai penyedia dalam pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 tidak ada dokumen kontrak;
Menimbang, bahwa ditunjuknya CV HAFIFAH sebagai rekanan sebenarnya adalah untuk penandatanganan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) saja, karena pada prakteknya CV Hafifah tidak pernah melaksanakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman, dimana sebagai kompensasi atas dijadikannya CV Hafifah sebagai rekanan adalah diberikannya fee sebesar 3 % untuk setiap kegiatan dalam SPJ yang ditandatangani saksi Wanhar selaku pemilik CV Hafifah;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga untuk tahun 2017 sampai dengan bulan September 2018 di bawah kordinasi langsung masing-masing bendahara pengeluaran untuk setiap tahunnya yaitu
Saksi Nirwansyah, menjabat sejak januari 2017 sampai dengan September 2018;
Saksi Chandra Muktar Hasibuan, menjabat sejak Oktober 2018 sampai dengan September 2019;
Saksi Leliana, menjabat sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019;
Saksi Syaifuk Bahri, menjabat sejak januari 2020 sampau dengan September 2020.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko tidak diadakan tetapi digantikan dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko; sebesar Rp34.000,-/ orang dalam 1 (satu) hari dimana pemberian uang tunai tersebut merupakan perintah langsung dari Terdakwa
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 kegiatan pengadaan ekstra puding tidak diadakan tetapi diganti dengan pemberian uang tunai sebesar Rp50.000,-/ orang dalam 1 (satu) bulan ;
Menimbang, bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020, yang termuat dalam SPJ berupa kue kotak dan pocari sweat, tetapi oleh tetapi Saksi Nirwansyah di gantin dengan sate, mie tek-tek, aqua gelas dan menu tersebut berganti-ganti setiap minggunya, namun yang menyediakan bukanlah saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 untuk pengadaan gula, kopi, dan teh posko, Terdakwa memerintahkan kepada para bendahara di tahun berjalan untuk tidak diadakan;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 untuk pengadaan galon refill petugas posko, Terdakwa memerintahkan kepada para bendahara di tahun berjalan untuk tidak diadakan;
Menimbang, bahwa untuk kegiatan pengadaan makanan dan minuman rapat dan kegiatan pengadaan makan minum tamu, sesuai keterangan saksi Derminal Napitupulu selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan saksi Muhammad Thoib Chan selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), memang dilaksanakan, akan tetapi pembuktian administratifnya tidak disimpan, disamping itu pula tidak dilaksanakan oleh CV. HAFIFA milik saksi Wanhar Silitonga;
Menimbang, bahwa besaran kegiatan pengadaan makan Minum Rapat dan makan minum tamu masing-masing setiap tahunnya sesuai dengan SP2D pencairan adalah sebagai berikut:
yang dicairkan oleh saksi Nirwansyah
Periode tahun 2017
Biaya makan minum Tamu Rp 9.855.500.00
Biaya makan Minum Rapat Rp 9.819.500.00
Periode Januari 2018 sampai dengan September 2018
Biaya makan minum Tamu Rp 1.465.000.00
Biaya makan Minum Rapat Rp 3.350.500.00
yang dicairkan oleh saksi Chandra Muktar Hasibuan
Periode Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018
Biaya makan minum Tamu Rp 10.535.000.00
Biaya makan Minum Rapat Rp 7.993.000.00
Periode Januari 2019 sampai dengan September 2019
Biaya makan minum Tamu Rp 7.694.500.00
Biaya makan Minum Rapat Rp 7.397.500.00
yang dicairkan oleh saksi Leliana
Periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019
Biaya makan minum Tamu Rp 4.300.000.00
Biaya makan Minum Rapat Rp 4.500.000.00
yang dicairkan oleh saksi Syaiful Bachri
Periode Januari 2020 sampai dengan September 2020
Biaya makan minum Tamu Rp 4.300.000.00
Biaya makan Minum Rapat Rp 4.500.000.00
Sehingga total kegiatan pengadaan makan Minum Rapat dan makan minum tamu yang sudah dilaksanakan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp75.710.000.00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dalam pembuatan SPJ untuk kegiatan :
Pengadaan makanan dan minuman petugas posko
Pengadaan ekstra puding kacang hijau + susu + telur
Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan
Pengadaan gula, kopi, teh harian
Pengadaan galon refill petugas posko
Pengadaan makanan dan minuman rapat
Pengadaan makanan dan minuman tamu
Setiap tahunnya Terdakwa memerintahkan kepada para bendahara masing-masing setiap tahun, agar SPJ nya dibuat disesuaikan dengan DPA yang ada;
Menimbang, bahwa Nirwansyah, selaku Bendahara januari 2017 sampai dengan September 2018, Saksi Chandra Muktar Hasibuan, selaku bendahara Oktober 2018 sampai dengan September 2019, Saksi Leliana, selaku Bendahara Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 dan Syaiful Bahri selaku bendahara tahun 2020, memberikan fee sebesar 3% kepada Saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ, yang fee nya diberikan setiap kali membuat SPJ per kegiatan;
Menimbang, bahwa besaran fee yang diterima saksi wanhar selaku rekanan pada pengadaan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 adalah sejumlah Rp63.411.885.00 (enam puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah)
Menimbang, bahwa dari dokumen yang ada sesuai hasil audit BPKP Provinsi Sumatra Utara pada pengadaan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 penggunaan keuangannya dapat dirinci sebagai berikut :
Tahun 2017 jumlah yang di cairkan Rp. 551.957.000,-
Uang Makan petugas posko Rp 215.084.000
Uang Extra Puding Rp 36.000.000
Pajak Rp 61.190.590
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 16.558.710
Jumlah realisasi Rp 328.833,300
Tahun 2018 jumlah yang di cairkan Rp. 529.091.000
Uang Makan petugas posko Rp 261.358.000
Uang Extra Puding Rp 40.800.000
Pajak Rp 54.280.162
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 15.152.750
Jumlah realisasi Rp 371.591.892
Tahun 2019 jumlah yang di cairkan Rp. 593.078.500,-
Uang Makan petugas posko Rp 278.818.000
Uang Extra Puding Rp 40.800.000
Pajak Rp 64.856.698
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 14.435.445
Jumlah realisasi Rp 398.910.143
Tahun 2020 jumlah yang di cairkan Rp. 345.300.000
Uang Makan petugas posko Rp 165.008.000
Uang Extra Puding Rp 27.300.000
Pajak Rp 28.218.199
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 17.265.000
Jumlah realisasi Rp 238.791.199
Menimbang, bahwa berdasarkan realisasi penggunaan anggaran biaya penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 seluruhnya sejumlah Rp1.348.125.534.00 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa disamping itu, terhadap anggaran makan minum Tamu dan Makan minum rapat tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, walaupun bukti pengeluaran atas penggunanan anggaran tersebut tidak diadministrasikan, tatapi pada kenyataanya kegiatannya sudah dilaksanakan, yang seluruhnya sejumlah Rp75.710.500.00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2017 Rp19.675.000
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2018 Rp23.343.500
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2019 Rp23.892.000
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2020 Rp 8.800.000
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh realisasi penggunaan anggaran biaya penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp1.348.125.534.00 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) ditambah dengan kegiatan makan minum tamu dan rapat sejumlah Rp75.710.500.00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), sehingga seluruhnya sejumlah Rp1.423.836.034.00 (satu milyar empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka sisa dana penggunaan anggaran biaya penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp595.164.466,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa sisa dana dari seluruh anggaran,untuk setiap tahunnya oleh masing-masing bendahara diserahkan kepada Terdakwa, dengan rincian
Saksi Nirwansyah, menyerahkan uang sejumlah Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Atas penyerahan tersebut Saksi Nirwansyah diberi Rp12.000.000.00 (dua belas juta rupiah) oleh Terdakwa;
Saksi Chandra Muktar Hasibuan, pada tahun 2018 menyerahkan uang sejumlah Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Atas penyerahan tersebut Saksi Chandra muktar Hasibuan diberi Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) oleh Terdakwa, dan pada September 2019 menyerahkan uang sejumlah Rp104.000.000.00 (seratus empat juta rupiah) kepada Terdakwa Atas penyerahan tersebut Saksi diberi Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) oleh Terdakwa;
Saksi Leliana, pada tahun 2019 menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa Atas penyerahan tersebut Saksi diberi Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) oleh Terdakwa;
Saksi Syaiful Bahri, pada tahun 2020 menyerahkan uang sejumlah Rp60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Atas penyerahan tersebut Saksi diberi Rp20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang telah menyuruh para bendahara pengeluaran disetiap tahun berjalan untuk membuat SPJ kegiatan makan dan minum serta pemulihan kondisi kebugaran dan kesahatan pada badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga tahun anggaran 2017 sampai dengan September 2020 disesuaikan dengan DPA yang ada, dengan cara memberikan Fee sejumlah 3 % (tiga prosen) untuk setiap penandatanganan SPJ kegiatan yaitu sejumlah Rp63.411.885,00 (enam puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) kepada saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV HAFIFAH yang perusahaannya seolah-olah digunakan sebagai penyedia kegiatan dimaksud, padahal sesungguhnya kegiatan dalam DPA tersebut tidak dilaksanakan serta dilaksanakan tidak sesuai DPA, hingga menyebabkan terdapatnya sisa anggaran kegiatan setiap tahunnya yang atas sisa anggaran tersebut oleh para bendahara diberikan kepada Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp595.590.466,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), yang atas uang tersebut terdakwa juga memberikan fee kepada para bendahara dan PPTK di tahun berjalan adalah telah memperkaya Terdakwa sejumlah Rp530.474.466,00 (Lima ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dan telah memperkaya orang lain yaitu:
Wanhar Silitonga Rp 63.411.885
Suaiful Bahri Rp 15.000.000
Nirwansyah Putra Rp 12.000.000
Chandra Mukhtar Hasibuan Rp 15.000.000
Leliana Rp 15.000.000
Petrus Antoni sinaga Rp 3.000.000
Muhammad Thoib Chan Rp 5.116.000
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan: Keuangan Negara sebagai semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang, yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 199);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan Perbuatan Terdakwa, apakah telah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ataukah tidak, majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017 sampai dengan September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dibagi menjadi beberapa kegiatan pengadaan yang terdiri dari Pengadaan makanan dan minuman petugas posko, pengadaan ekstra puding kacang hijau, susu, telur, kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan, pengadaan gula, kopi, teh harian, Pengadaan galon refill petugas posko, pengadaan makanan dan minuman rapat, dan pengadaan makanan dan minuman tamu;
Menimbang, bahwa dalam rentang waktu tahun 2017 sampai dengan bulan September 2020 tersebut yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga, berganti ganti, yaitu:
Saksi Nirwansyah, menjabat sejak Januari 2017 sampai dengan September 2018;
Saksi Chandra Muktar Hasibuan, menjabat sejak Oktober 2018 sampai dengan September 2019;
Saksi Leliana, menjabat sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019;
Saksi Syaiful Bahri, menjabat sejak januari 2020 sampau dengan September 2020
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti pencairan kegiatan pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 s/d 2020 untuk setiap tahunnya:
Tahun 2017 : Rp. 551.957.000,-
Tahun 2018 : Rp. 529.091.000,-
Tahun 2019 : Rp. 593.078.500,-
Tahun 2020 : Rp. 345.300.000,-
Sehingga secara keseluruhannya adalah sebesar Rp2.019.426.500.00 (dua milyar Sembilan belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa pengadaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan tersebut, terdiri atas beberapa kegiatan pengadaan yaitu:
Pengadaan makanan dan minuman petugas posko
Pengadaan ekstra puding kacang hijau + susu + telur;
Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan;
Pengadaan gula, kopi, teh harian ;
Pengadaan galon refill petugas posko;
Pengadaan makanan dan minuman rapat;
Pengadaan makanan dan minuman tamu
Menimbang, bahwa pada pelaksanakan pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 tidak ada di tunjuk seorang Pejabat Pengadaan;
Menimbang, bahwa rekanan yang melaksanakan pengadaan kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan adalah CV.HAFIFA, milik saksi wanhar Silitonga, yang awalnyna di tunjuk oleh saksi Nirwansyah, selaku Bendahara Pengeluaran 2017 yang kemudian disetujui oleh Terdakwa, dan dilanjutkan oleh para bendahara pengeluaran tahun-tahun selanjutnya;
Menimbang, bahwa penunjukan CV. HAFIFA selaku rekanan tidak disertai dokumen kontrak, memenuhi syarat sebagai penyedia dalam pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 tidak ada dokumen kontrak;
Menimbang, bahwa ditunjuknya CV HAFIFAH sebagai rekanan sebenarnya adalah untuk penandatanganan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) saja, karena pada prakteknya CV Hafifah tidak pernah melaksanakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman, dimana sebagai kompensasi atas dijadikannya CV Hafifah sebagai rekanan adalah diberikannya fee sebesar 3 % untuk setiap kegiatan dalam SPJ yang ditandatangani saksi Wanhar selaku pemilik CV Hafifah;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga untuk tahun 2017 sampai dengan bulan September 2018 di bawah kordinasi langsung masing-masing bendahara pengeluaran untuk setiap tahunnya yaitu
Saksi Nirwansyah, menjabat sejak januari 2017 sampai dengan September 2018;
Saksi Chandra Muktar Hasibuan, menjabat sejak Oktober 2018 sampai dengan September 2019;
Saksi Leliana, menjabat sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019;
Saksi Syaifuk Bahri, menjabat sejak januari 2020 sampau dengan September 2020.
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 kegiatan pengadaan makanan dan minuman petugas posko tidak diadakan tetapi digantikan dengan pemberian uang tunai kepada petugas posko; sebesar Rp34.000,-/ orang dalam 1 (satu) hari dimana pemberian uang tunai tersebut merupakan perintah langsung dari Terdakwa
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 kegiatan pengadaan ekstra puding tidak diadakan tetapi diganti dengan pemberian uang tunai sebesar Rp50.000,-/ orang dalam 1 (satu) bulan ;
Menimbang, bahwa pemberian makanan dan minuman pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020, yang termuat dalam SPJ berupa kue kotak dan pocari sweat, tetapi oleh tetapi Saksi Nirwansyah di gantin dengan sate, mie tek-tek, aqua gelas dan menu tersebut berganti-ganti setiap minggunya, namun yang menyediakan bukanlah saksi Wanhar Silitonga selaku pemilik CV. HAFIFA;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 untuk pengadaan gula, kopi, dan teh posko, Terdakwa memerintahkan kepada para bendahara di tahun berjalan untuk tidak diadakan;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 untuk pengadaan galon refill petugas posko, Terdakwa memerintahkan kepada para bendahara di tahun berjalan untuk tidak diadakan;
Menimbang, bahwa untuk kegiatan pengadaan makanan dan minuman rapat dan kegiatan pengadaan makan minum tamu, sesuai keterangan saksi Derminal Napitupulu selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan saksi Muhammad Thoib Chan selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), memang dilaksanakan, akan tetapi pembuktian administratifnya tidak disimpan, disamping itu pula tidak dilaksanakan oleh CV. HAFIFA milik saksi Wanhar Silitonga;
Menimbang, bahwa besaran kegiatan pengadaan makan Minum Rapat dan makan minum tamu masing-masing setiap tahunnya sesuai dengan SP2D pencairan adalah sejumlah Rp75.710.500.00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2017 Rp19.675.000
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2018 Rp23.343.500
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2019 Rp23.892.000
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2020 Rp 8.800.000
Menimbang, bahwa dalam pembuatan SPJ untuk kegiatan :
Pengadaan makanan dan minuman petugas posko
Pengadaan ekstra puding kacang hijau + susu + telur
Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan
Pengadaan gula, kopi, teh harian
Pengadaan galon refill petugas posko
Pengadaan makanan dan minuman rapat
Pengadaan makanan dan minuman tamu
Setiap tahunnya Terdakwa memerintahkan kepada para bendahara masing-masing setiap tahun, agar SPJ nya dibuat disesuaikan dengan DPA yang ada;
Menimbang, bahwa Nirwansyah, selaku Bendahara januari 2017 sampai dengan September 2018, Saksi Chandra Muktar Hasibuan, selaku bendahara Oktober 2018 sampai dengan September 2019, Saksi Leliana, selaku Bendahara Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 dan Syaiful Bahri selaku bendahara tahun 2020, memberikan fee sebesar 3% kepada Saksi Wanhar Silitonga untuk membantu membuat SPJ, yang fee nya diberikan setiap kali membuat SPJ per kegiatan;
Menimbang, bahwa besaran fee yang diterima saksi wanhar selaku rekanan pada pengadaan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 adalah sejumlah Rp63.411.885.00 (enam puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah)
Menimbang, bahwa dari dokumen yang ada sesuai hasil audit BPKP Provinsi Sumatra Utara pada pengadaan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 penggunaan keuangannya dapat dirinci sebagai berikut :
Tahun 2017 jumlah yang di cairkan Rp. 551.957.000,-
Uang Makan petugas posko Rp 215.084.000
Uang Extra Puding Rp 36.000.000
Pajak Rp 61.190.590
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 16.558.710
Jumlah realisasi Rp 328.833,300
Tahun 2018 jumlah yang di cairkan Rp. 529.091.000
Uang Makan petugas posko Rp 261.358.000
Uang Extra Puding Rp 40.800.000
Pajak Rp 54.280.162
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 15.152.750
Jumlah realisasi Rp 371.591.892
Tahun 2019 jumlah yang di cairkan Rp. 593.078.500,-
Uang Makan petugas posko Rp 278.818.000
Uang Extra Puding Rp 40.800.000
Pajak Rp 64.856.698
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 14.435.445
Jumlah realisasi Rp 398.910.143
Tahun 2020 jumlah yang di cairkan Rp. 345.300.000
Uang Makan petugas posko Rp 165.008.000
Uang Extra Puding Rp 27.300.000
Pajak Rp 28.218.199
Fee Rekanan (Wanhar) 3 % Rp 17.265.000
Jumlah realisasi Rp 238.791.199
Menimbang, bahwa berdasarkan realisasi penggunaan anggaran biaya penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 seluruhnya sejumlah Rp1.348.125.534.00 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa disamping itu, terhadap anggaran makan minum Tamu dan Makan minum rapat tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, walaupun bukti pengeluaran atas penggunanan anggaran tersebut tidak diadministrasikan, tatapi pada kenyataanya kegiatannya sudah dilaksanakan, yang seluruhnya sejumlah Rp75.710.500.00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2017 Rp19.675.000
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2018 Rp23.343.500
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2019 Rp23.892.000
Makan Minum tamu dan rapat tahun 2020 Rp 8.800.000
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh realisasi penggunaan anggaran penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 adalah sejumlah Rp1.348.125.534.00 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) ditambah dengan kegiatan makan minum tamu dan rapat sejumlah Rp75.710.500.00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), sehingga seluruhnya sejumlah Rp1.423.836.034.00 (satu milyar empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian dari jumlah dana yang dicairkan sejumlah Rp2.019.426.500.00 (dua milyar Sembilan belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) dikurangkan dengan seluruh realisasi penggunaan anggaran Rp1.423.836.034.00 (satu milyar empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah maka terdapat sisa dana penggunaan anggaran biaya penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp595.590.466,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus Sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa sisa dana dari seluruh anggaran,untuk setiap tahunnya oleh masing-masing bendahara diserahkan kepada Terdakwa, dengan rincian
Saksi Nirwansyah, menyerahkan uang sejumlah Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Atas penyerahan tersebut Saksi Nirwansyah diberi Rp12.000.000.00 (dua belas juta rupiah) oleh Terdakwa;
Saksi Chandra Muktar Hasibuan, pada tahun 2018 menyerahkan uang sejumlah Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Atas penyerahan tersebut Saksi Chandra muktar Hasibuan diberi Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) oleh Terdakwa, dan pada September 2019 menyerahkan uang sejumlah Rp104.000.000.00 (seratus empat juta rupiah) kepada Terdakwa Atas penyerahan tersebut Saksi diberi Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) oleh Terdakwa;
Saksi Leliana, pada tahun 2019 menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa Atas penyerahan tersebut Saksi diberi Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) oleh Terdakwa;
Saksi Syaiful Bahri, pada tahun 2020 menyerahkan uang sejumlah Rp60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Atas penyerahan tersebut Saksi diberi Rp20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa,
Menimbang, bahwa sesuai dengan Laporan Hasil audit Perhitungan Kerugian keuangan Negara pada kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesahatan pada badan penanggulangan Bencana daerah Kota Sibolga tahun anggaran 2017 sampai dengan September 2020 yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Suatera Utara sebagaimana Surat Nomor : PE.03.03-/SR-24/PW02/5.2/2022 tanggal 7 November 2022, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp737.902.851,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang memerintahkan para bendahara pengeluaran disetiap tahun berjalan untuk membuat SPJ kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesahatan pada badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga tahun anggaran 2017 sampai dengan September 2020 disesuaikan dengan DPA yang ada, dengan cara memberikan Fee 3 % (tiga prosen) untuk setiap penandatanganan SPJ kegiatan yaitu sejumlah Rp63.411.885,00 (enam puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) kepada saksi Wanhar Silitonga selaku Pemilik CV HAFIFAH yang perusahaannya seolah-olah digunakan sebagai penyedia kegiatan dimaksud, padahal sesungguhnya kegiatan dalam DPA tersebut tidak dilaksanakan serta dilaksanakan tidak sesuai DPA, hingga menyebabkan terdapatnya sisa anggaran kegiatan setiap tahunnya yang atas sisa anggaran tersebut diberikan kepada Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp595.590.466,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), yang atas uang tersebut terdakwa juga memberikan fee kepada para bendahara dan PPTK di tahun berjalan adalah telah merugikan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa perhitungan kerugian keuangan negaranya di hitung sendiri oleh majelis hakim, yang dihitung dari jumlah anggaran kegiatan Makan dan Minum serta pemulihan kondisi kebugaran dan kesahatan pada badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga tahun anggaran 2017 sampai dengan September 2020 yang telah dicairkan sejumlah Rp2.019.426.500.00 (dua milyar sembilan belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah), dikurangkan dengan realisasi anggaran yang telah dilaksanakan/dikeluarkan sejumlah Rp1.423.836.034.00 (satu milyar empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah) sejumlah Rp595.590.466,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) di tambah dengan fee 3 % (tiga prosen) yang diterima saksi Wanhar Silitonga sejumlah Rp63.411.885,00 (enam puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) adalah sejumlah Rp659.002.351,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta dua ribu tiga ratus lima puliuh satu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi.
Ad.5. Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana menentukan dipidana sebagai pembuat (daders) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Delik Penyertaan terjadi karena keterlibatan atau penyertaan orang lain adalah perlu karena yang melakukan (pelaku) tidak dapat sendirian melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terlihat ada kerjasama yang erat atau setidak-tidaknya saling pengertian antara Terdakwa selaku Pengguna anggaran bersama-sama dengan saksi Wanhar Silitonga selaku Pemilik CV HAFIFAH selaku Penyedia yang ditunjuk pada kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesahatan pada badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga tahun anggaran 2017 sampai dengan September 2020, dimulai dari diperintahkannya para bendahara pengeluaran disetiap tahun berjalan untuk membuat SPJ kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesahatan pada badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga tahun anggaran 2017 sampai dengan September 2020 disesuaikan dengan DPA yang ada, dengan cara memberikan Fee 3 % (tiga prosen) untuk setiap penandatanganan SPJ kegiatan yaitu sejumlah Rp63.411.885,00 (enam puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) kepada saksi Wanhar Silitonga selaku Pemilik CV HAFIFAH yang perusahaannya seolah-olah digunakan sebagai penyedia kegiatan dimaksud, padahal sesungguhnya kegiatan dalam DPA tersebut tidak dilaksanakan serta dilaksanakan tidak sesuai DPA, hingga menyebabkan terdapatnya sisa anggaran kegiatan setiap tahunnya yang atas sisa anggaran tersebut oleh para bendahara diberikan kepada Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp595.590.466,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus Sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), yang atas uang tersebut terdakwa juga memberikan fee kepada para bendahara dan PPTK di tahun berjalan, hingga menyebabkan telah terjadinya kerugian Negara sejumlah Rp659.002.351,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta dua ribu tiga ratus lima puliuh satu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan perbuatan terdakwa dari kerjasama Tersebut Terdakwa di kualifikasi sebagai yang melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
A,d, 6. Unsur Melakukan beberapa perbuatan yang antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Bahwa mengenai masalah bilamana beberapa perilaku itu harus dianggap sebagai suatu tindakan berlanjut, Undang-Undang sendiri tidak memberikan penjelasannya yaitu tentang kriteria yang bagaimana yang harus dipergunakan orang untuk menganggap bahwa beberapa perilaku itu sebenarnya merupakan suatu tindakan yang berlanjut;
Bahwa suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan berlanjut apabila perbuatan tersebut merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang, perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya dan apabila pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain tidak dipisahkan oleh jangka waktu yang relatif cukup lama;
Bahwa masalah tindakan berlanjut itu hanyalah mengenai masalah penjatuhan hukuman dan tidak mengenai pembebasan dari tuntutan (Putusan Kasasi tanggal 28 april 1964 No. 156 K/Kr/19);
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta hukum dikatahui bahwa Terdakwa sebagai kepala Badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga telah melaksanakan kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesahatan pada badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga tahun anggaran 2017 sampai dengan September 2020, dengan jenis kegiatan
Pengadaan makanan dan minuman petugas posko
Pengadaan ekstra puding kacang hijau + susu + telur
Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan
Pengadaan gula, kopi, teh harian
Pengadaan galon refill petugas posko
Pengadaan makanan dan minuman rapat
Pengadaan makanan dan minuman tamu
Dimana pada pelaksanaannya kegiatan-kegiatan dimaksud tidak dilaksanakan serta ada yang dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan DPA, namun Terdakwa memerintahkan para bendahara pengeluaran disetiap tahun berjalan untuk membuat SPJ kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesahatan pada Badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga tahun anggaran 2017 sampai dengan September 2020 disesuaikan dengan DPA yang ada, dengan cara memberikan Fee 3 % (tiga prosen) untuk setiap penandatanganan SPJ kegiatan yaitu sejumlah Rp63.411.885,00 (enam puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) kepada saksi Wanhar Silitonga selaku Pemilik CV HAFIFAH yang perusahaannya seolah-olah digunakan sebagai penyedia kegiatan dimaksud, hingga menyebabkan terdapatnya sisa anggaran kegiatan setiap tahunnya dan oleh para bendahara pada setiap tahun berjalan diberikan kepada Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp595.590.466,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus Sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang atas uang tersebut terdakwa juga memberikan fee kepada para bendahara dan PPTK di tahun berjalan;
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur Melakukan beberapa perbuatan yang antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B ayat (2), (3), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP telah terpenuhi, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B ayat (2), (3), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan Nota pembelaan, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, sehingga memohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana, menurut pendapat Majelis Hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas ternyata semua unsur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B ayat (2), (3), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, telah terbukti pada perbuatan Terdakwa oleh karenanya terhadap Nota Pembelaan Penasihat hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bersifat Kumulatif alternatif, artinya di dalam ancaman hukuman dapat bersifat kumulatif maupun dapat bersifat alternatif. Bersifat Kumulatif maksudnya adalah selain ancaman pidana penjara juga ditambah dengan pidana denda, sedangkan bersifat alternatif hanya menjatuhkan pidana penjara tanpa ditambah dengan pidana denda, sehingga majelis dalam perkara ini terhadap Terdakwa berpendapat di jatuhkan pidana Kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, sedangkan jumlah pidana denda akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai pidana tambahan uang pengganti kerugian Negara, sebagimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah :
Pasal 18 ayat (1) selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
b.Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
Menimbang, bahwa dengan demikian pembayaran uang penggantian kerugian keuangan negara adalah dibebankan kepada yang memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap kerugian keuangan negara sejumlah sejumlah Rp659.002.351,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta dua ribu tiga ratus lima puliuh satu rupiah) adalah telah memperkaya Terdakwa sejumlah Rp530.474.466,00 (Lima ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dan telah memperkaya orang lain yaitu:
Wanhar Silitonga Rp 63.411.885
Suaiful Bahri Rp 15.000.000
Nirwansyah Putra Rp 12.000.000
Chandra Mukhtar Hasibuan Rp 15.000.000
Leliana Rp 15.000.000
Petrus Antoni sinaga Rp 3.000.000
Muhammad Thoib Chan Rp 5.116.000
Maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara senilai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi nya yaitu sejumlah Rp530.474.466,00 (Lima ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) Dan oleh karena pada waktu proses penyidikan dan persidangan Terdakwa beserta para saksi yang telah mendapatkan perolehan harta dari tindak pidana korupsinya tersebut telah menitipkan pengembalian kerugian keuangan Negara sejumlah Rp419.016.000,00 (empat ratus sembilan belas juta enam belas ribu rupiah) yang telah disetorkan ke Rekening Penerimaan lainnya Kejaksaan Negeri Sibolga, pada Bank Mandiri Nomor Rekening 107-00-1295703-3, dengan rincian sebagai berikut :
Yurni Syafnita (istriTerdakwa) Rp 337.000.000
Mardiyah Sitepu (Istri Wanhar Silitonga) Rp 31.900.000
Suaiful Bahri Rp 15.000.000
Nirwansyah Putra Rp 12.000.000
Chandra Mukhtar Hasibuan Rp 15.000.000
Leliana Rp 15.000.000
Petrus Antoni sinaga Rp 3.000.000
Muhammad Thoib Chan Rp 5.116.000
Maka uang titipan pengembalian kerugian Negara tersebut yang tertampung pada Bank Mandiri Nomor Rekening 107-00-1295703-3, dirempas untuk Negara sebagai Pembayaran uang pengganti kerugian negara
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa melalui istrinya Yurni Syafnita telah menitipkan uang pengembalian kerugian Negara sejumlah Rp337.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), sementara perolehan harta terdakwa dalam tindak pidana korupsinya adalah sebesar Rp530.474.466,00 (Lima ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), maka terhadap sisanya sejumlah Rp193.474.466,00 (seratus sembilan puluh tiga empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) haruslah dibebankan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berdasarkan ketentuan Pasal 194 KUHAP, dan permintaan dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, oleh karena seluruh barang bukti tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Wanhar Silitonga, maka dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Wanhar Silitonga;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP, perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Kerugian Negara
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa telah mengembalikan sebagian dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp337.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) atas harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsinya sejumlah Rp530.474.466,00 (Lima ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JUANGON DAULAY, SP, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua atus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.193.474.466,00 (seratus sembilan puluh tiga empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 04.9/I/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 05.9/II/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 09.6/III/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 10.9/IV/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 27.a/V/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 33.b/VI/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 43/VII/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 47/VIII/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 10.6/IV/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO SURAT PESANAN 32.f/V/PSN/BPBD/2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Wanhar Silitonga.
Uang titipan Pengembalian kerugian keuangan Negara sejumlah Rp419.016.000,00 (empat ratus sembilan belas juta enam belas ribu rupiah) yang telah disetorkan ke Rekening Penerimaan lainnya Kejaksaan Negeri Sibolga, pada Bank Mandiri Nomor Rekening 107-00-1295703-3, dengan rincian sebagai berikut :
Yurni Syafnita (istriTerdakwa) Rp 337.000.000
Mardiyah Sitepu (Istri Wanhar Silitonga) Rp 31.900.000
Suaiful Bahri Rp 15.000.000
Nirwansyah Putra Rp 12.000.000
Chandra Mukhtar Hasibuan Rp 15.000.000
Leliana Rp 15.000.000
Petrus Antoni sinaga Rp 3.000.000
Muhammad Thoib Chan Rp 5.116.000
Dirempas untuk Negara sebagai Pembayaran uang pengganti kerugian negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, oleh SULHANUDIN, S.H, M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, AS’AD RAHIM LUBIS, S.H, M.H., dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENNY RESWITA, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus, serta dihadiri oleh TOGAP SILALAHI, S.H, M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga serta dihadapan Terdakwa secara teleconference didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AS’AD RAHIM LUBIS, S.H, M.H., SULHANUDIN, S.H, M.H.,
IBNU KHOLIK, S.H., M.H.,
Hakim Ad-Hoc Tipikor.
Panitera Pengganti,
ENNY RESWITA, S.H.,