466/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 466/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMMAD ARIFIN Als SOMAD Bin RADI .Alm
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN als SOMAD Bin RADI .Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sesuai dengan dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah legging pendek warna hitam; 1 (satu) buah bra warna merah; 1 (satu) buah kaos lengan pendek wana hitam dan putih; Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) lembar resume RSUD RA. BASOENI; Dilampirkan dalam berkas perkara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 466/Pid.Sus/2022/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Muhammad Arifin Alias Somad Bin Radi Alm;
Tempat lahir : Mojokerto;
Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/29 Juli 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kedungrejo RT/RW 01/01 Desa Mojokusumo,
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Muhammad Arifin Alias Somad Bin Radi Alm ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2022;
Penyidik sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Handoyo., S.H., M.H., berdasarkan Penetapan Nomor 466/Pid.Sus/2022/PN.Mjk., tertanggal 19 Desember 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 466/Pid.Sus/2022/PN.Mjk., tanggal 15 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 466/Pid.Sus/2022/PN.Mjk., tanggal 15 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Als SOMAD Bin RADI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76 D UURI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan kami;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Als SOMAD Bin RADI (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah legging pendek warna hitam.
1 (satu) buah bra warna merah.
1 (satu) buah kaos lengan pendek wana hitam dan putih .
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar resume RSUD RA. BASOENI;
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Als SOMAD Bin RADI (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Desember 2021 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2021atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat rumah yang berlamatkan di Dusun Kedungrejo RT.01 RW.01 Desa Mojokusumo Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Anak OKTAVIA RAHMADANI yang merupakan keponakan tiri dari Terdakwa yang tinggal di rumah orang tua Terdakwa di Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, lalu pada pada sekira bulan Desember tahun 2021 sekira pukul 01.00 wib di rumah yang berlamatkan di Dusun Kedungrejo RT.01 RW.01 Desa Mojokusumo Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, saat Anak OKTAVIA RAHMADANI membukakan pintu rumah, Terdakwa datang dalam keadaan mabuk kemudian Anak OKTAVIA RAHMADANI di Tarik ke belakang kearah kamar Terdakwa lalu tangan Anak OKTAVIA RAHMADANI di pegangi oleh Terdakwa sampai tidak bisa bergerak kemudian Anak OKTAVIA RAHMADANI di setubuhi dengan cara menempelkan badan Anak OKTAVIA RAHMADANI ke tembok dengan posisi badan mengahap ke Terdakwa dan badan Anak OKTAVIA RAHMADANI Terdakwa tindih dengan badan Terdakwa dan Terdakwa berkata kepada Anak OKTAVIA RAHMADANI “AYO NGENE ENGKOK LAK ENAK” tetapi Anak OKTAVIA RAHMADANI tidak menjawab dan hanya diam saja lalu Terdakwa memelorotkan celana dan celana dalam Anak OKTAVIA RAHMADANI menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa sampai lutut sementara tangan sebelah kanan Terdakwa memegangi tangan Anak OKTAVIA RAHMADANI lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke vagina Anak OKTAVIA RAHMADANI melalui depan kurang lebih selama 2 menit, sampai cairan sperma Terdakwa keluar didalam vagina Anak OKTAVIA RAHMADANI;
Lalu pada sekira bulan Mei 2022 Anak OKTAVIA RAHMADANI merasakan perutnya membesar dan kemudian diketahui oleh Saksi RATNA IKA WATI (ibu Anak Korban) bila Anak OKTAVIA RAHMADANI hamil, lalu Saksi RATNA IKA WATI melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke pihak kepolisian pada 12 Juli 2022;
Bahwa saksi Dr. DIAN KURNIAWATI, Spog yang merupakan dokter RSUD RA BASOENI menangani pasien atas nama OKTAVIA RAHMADANI yang melahirkan pada 06 Juli 2022 sekira pukul 06.00 wib di RSUD RA BASOENI dengan melahirkan bayi dengan jenis kelamin perempuan berat 2400g dan Panjang 47 cm secara oprasi cesar dengan usia kehamilan OKTAVIA RAHMADANI late preterm atau premature akhir;
Bahwa berdasarkan Akta Kutipan Kelahiran No: 3516-LT-23082021-0002 atas nama OKTAVIA RAMADANI lahir di Mojokerto pada tanggal 15 Oktober 2005;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak OKTAVIA RAHMADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Desember tahun 2021 sekitar jam 01.00 wib di rumah yang berlamatkan di Dusun Kedungrejo RT.01 RW.01 Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang awalnya Terdakwa pulang kerja dan sekitar jam 01.00 Wib, yang kemudian Terdakwa mengetuk pintu rumah dan dibukakan pintu rumah oleh Anak Korban, yang kemudian Terdakwa dalam keadaan mabuk langsung menarik tangan Anak Korban ke belakang, kearah kamar Terdakwa dengan cara tangan Anak Korban dipegangi oleh Terdakwa sampai tidak bisa bergerak;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melorotkan/menurunkan celana Anak Korban menggunakan tangannya sebelah kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang tangan Anak Korban;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa kealamat kemamin Anak Korban;
Bahwa Anak Korban ketika Terdakwa melakukan pesetubuhan terhadap Anak Korban, Anak Korban ketika itu tidak bisa melakukan perlawanan karena ketika Anak Korban disetubuhi tangan Anak Korban dipegang oleh Terdakwa dan kaki Anak Korban ditindih oleh Terdakwa;
Bahwa Anak Korban juga tidak bisa berteriak atau meminta tolong karena mulut Anak Korban dibungkam dengan tangan Terdakwa;
Bahwa ketika melakukan persetubuhan Anak Korban merasakan sakit dan perih pada bagian alat kelamin Anak Korban;
Bahwa ketika kejadian yang ada dirumah adalah kakek dan nenek, akan tetapi nenek sedang sakit dan kakek lagi tidur karena kecakpean;
Bahwa jarak kamar Anak Korban dengan kamar kakek dan nenek agak jauh;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa adalah paklek Anak Korban (Terdakwa adik kandung dari orang tua Anak Korban);
Bahwa Anak Korban hanya 1 (satu) kali disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Anak Korban tidak pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain, selain dengan Terdakwa;
Bahwa setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami istri, Terdakwa langsung tidur terlentang sedangkan Anak Korban langsung balik kekamar Anak Korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Anak Korban telah hamil pada bulan Mei 2022, dan pada tanggal 06 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 Wib Anak Korban telah melahirkan seorang Anak dengan jenis kelamin perempuan secara operasi cesar;
Bahwa Anak Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kepada Mbah/ibunya Ayah;
Bahwa orang tua Anak Korban sekarang tinggal di Surabaya;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum penjara karena permasalahan pengeroyokan;
Bahwa Anak Korban membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengatakan sesuatu ketika melakukan hubungan layaknya suami istri atau persetubuhan kepada Anak Korban;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai buruh;
Bahwa Anak Korban sekarang masih sekolah;
Bahwa ketika kejadian umur Anak Korban masih 16 (enam belas) tahun;
Terhadap keterangan Anak Korban, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan Anak Korban;
Anak Joko Bagas dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena permasalahan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban Oktavia Rahmadani yang masih dibawah umur;
Bahwa pada bulan Desember 2021 sekira jam 01.00 Wib di rumah Anak Korban Oktavia Rahmadani yang beralamatkan Dusun Kedungrejo RT.01 RW.01 Desa Mojokusumo Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa pada saat kejadian Anak saksi sedang berada diluar rumah, atau lebih tepatnya sedang berada diwarung bermain wifi dengan teman Anak saksi;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan Anak Korban dengan Terdakwa, Anak saksi pernah menegur Terdakwa dengan kalimat “pean lapo nganu via kyk ngunu”? lalu dijawab oleh Terdakwa dengan kalimat ”aku gk sadar gaes soale aku kemendemen” lalu dijawab Anak saksi dengan kalimat ”pean tuwego” lalu Anak saksi tinggal kerja;
Bahwa Terdakwa pernah masuk masuk penjara kerena permasalahan pengeroyokan;
Bahwa ketika kejadian Terdakwa dalam keadaan mabuk;
Bahwa perkerjaan Terdakwa adalah sebagai buruh
Bahwa Anak Korban dirumah tinggal bersama dengan Mbah, Tante dan Terdakwa, sedangkan orang tua Anak Korban tinggal di Surabaya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban sekarang sudah melahirkan;
Bahwa Anak Korban sekarang masih sekolah;
Bahwa Anak saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa ketika kejadian umur Anak Korban masih 16 (enam belas) tahun;
Terhadap keterangan Anak saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan Anak saksi;
Anak Rajila Syaskiyah tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan karena permasalahan persetubuhan terhadap Anak Korban Oktavia Rahmadani yang masih dibawah umur;
Bahwa pada bulan Desember 2021 sekira jam 01.00 Wib di rumah Anak Korban yang beralamatkan Dusun Kedungrejo RT.01 RW.01 Desa Mojokusumo Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Anak Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Anak saksi mengetahui hal tersebut dari cerita Anak Korban Oktavia Rahmadani;
Bahwa sepengetahuan Anak saksi, Anak Korban Oktavia Rahmadani adalah Anak yang baik, tidak pernah keluar malam, sehabis pulang sekolah tidak pernah keluar main ketempat lain dan langsung pulang kerumah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban Oktavia Rahmadani telah hamil dan sekarang telah melahirkan;
Bahwa Terdakwa pernah masuk penjara;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sebagai buruh;
Bahwa orang tua Anak Korban Oktavia Rahmadani ada di Surabaya;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa sedang dalam keadaan mabuk;
Bahwa sekarang Anak Korban Oktavia Rahmadani masuk sekolah;
Bahwa hubungan Anak saksi dengan Anak Korban Oktavia Rahmadani adalah Anak adalah tante Korban;
Bahwa Anak saksi membenarkan barang bukti yang diajukan atau diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa ketika kejadian umur Anak Korban masih 16 (enam belas) tahun;
Terhadap keterangan Anak saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan Anak saksi;
Saksi Ratna Ika Wati dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena permasalahan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban Oktavia Rahmadani yang masih dibawah umur;
Bahwa pada bulan Desember 2021 sekira jam 01.00 Wib di rumah Anak Korban Oktavia Rahmadani yang beralamatkan Dusun Kedungrejo RT.01 RW.01 Desa Mojokusumo Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang awalnya saksi tidak tahu dan tidak melihat langsung kejadiannya;
Bahwa awalnya saksi dikasi tahu oleh tetangga perut Anak saksi sudah membesar, akan tetapi saksi tidak percaya kalau Anaknya perutnya bertambah besar karena selama ini yang mengantar sekolah yaitu saksi dan tidak pernah keluar rumah;
Bahwa selanjutnya saksi membeli testpack untuk mengetes kehamilan dan hasilnya positif;
Bahwa selanjutnya saksi langsung membawa Anak Korban untuk USG ke RS. BASOENI dan ternyata hasilnya Anak saksi sudah hamil dan janin yang dikandung Anak Terdakwa sudah 28 minggu (7 bulan);
Bahwa berdasarkan cerita dari Anak Korban pada saat itu Terdakwa mengetuk pintu dan memanggil nama Anak Korban untuk meninta tolong dibukakan pintu rumah, yang dimana pada saat itu Terdakwa datang dalam keadaan mabuk;
Bahwa setelah pintu dibuka selanjutnya Anak Korban di tarik ke belakang kearah kamar Terdakwa, lalu tangan Anak Korban dipegang oleh Terdakwa sampai tidak bisa bergerak yang selanjutnya Anak Korban di setubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa saksi pada saat kejadian yang dialami oleh Anak Korban tersebut, saksi sedang berada di Surabaya menemani bekerja di Surabaya;
Bahwa sekarang Anak Korban sudah melahirkan serta Anak Korban masih sekolah sekarang;
Bahwa Anak yang dilahirkan oleh Anak Korban sekarang ada bersama saksi;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah Terdakwa kakak ipar saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dajukan dipersidangan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa sering mabuk;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dipenjara dan baru saja keluar penjara;
Bahwa ketika kejadian umur Anak Korban masih 16 (enam belas) tahun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi;
Saksi Supri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena permasalahan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban Oktavia Rahmadani yang masih dibawah umur;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2021 sekitar jam 01.00 wib di rumah yang berlamatkan di Dusun Kedungrejo RT.01 RW.01 Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa saksi adalah kakak kandung dari Terdakwa serta orang tua sambung dari Anak Korban Oktavia Rahmadani;
Bahwa pada bulan Desember 2021 sekira jam 01.00 wib di rumah saksi yang beralamatkan Dusun Kedungrejo RT.01 RW.01 Desa Mojokusumo Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban Oktavia Rahmadani;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya, akan tetapi saksi mengetahui kejadian tersebut dari istri saksi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban Oktavia Rahmadani telah hamil dan pada saat saksi melakukan USG janin yang dikandung oleh Anak Korban sudah berumur 28 minggu;
Bahwa berdasarkan cerita Anak Korban Oktavia Rahmadani awalnya Terdakwa mengetuk pintu dan memanggil nama Anak Korban dan meminta tolong untuk dibukakan pintu rumah pada saat itu, yang dimana ketika itu Terdakwa datang dalam keadaan mabuk;
Bahwa selanjutnya Anak Korban Oktavia Rahmadani setelah membuka pintu, kemudian Anak Korban Oktavia Rahmadani di tarik ke belakang kearah kamar Terdakwa dan tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani di pegangi oleh Terdakwa sampai tidak bisa bergerak, yang kemudian selanjutnya Anak Korban Oktavia Rahmadani disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui Anak Korban Oktavia Rahmadani hamil berdasarkan cerita dari tetangga;
Bahwa Anak Korban sudah melahirkan Anaknya dan sekarang Anak dari Anak Korban ada bersama dengan saksi;
Bahwa saksi tidak tinggal dengan Anak Korban, karena saksi tinggal di Surabaya sedangkan Anak Korban tinggal bersama Mbah/orang tua saksi;
Bahwa usia Anak Korban adalah 16 (enam belas) tahun;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa memang sering mabuk;
Bahwa Terdakwa juga sudah pernah masuk penjara dan baru keluar dari penjara;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena permasalahan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban Oktavia Rahmadani yang masih dibawah umur;
Bahwa pada bulan Desember 2021 sekira jam 01.00 Wib di Dusun Kedungrejo RT.01 RW.01 Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, tepatnya dirumah, yang awalnya Terdakwa pulang dari minum-minuman keras Terdakwa mengetuk pintu rumah, lalu pintu tersebut dibukakan pintu oleh Anak Korban Oktavia Rahmadani, yang ketika itu Terdakwa pulang dalam keadaan mabuk;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menarik tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani ke kamar belakang yakni kamar Terdakwa yang kemudian Terdakwa menempelkan badan Anak Korban Oktavia Rahmadani ke tembok dengan posisi badan mengahap ke Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban Oktavia Rahmadani “AYO NGENE ENGKOK LAK ENAK” tetapi Anak Korban Oktavia Rahmadani tidak menjawab dan hanya diam saja lalu Terdakwa memelorotkan celana dan celana dalam Anak Korban Oktavia Rahmadani dengan tangan Terdakwa sampai di lutut lalu Terdakwa lalu melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin Anak Korban melalui depan;
Bahwa tidak lama kemudian keluar cairan seperma Terdakwa didalam vagina Anak Korban Oktavia Rahmadani;
Bahwa Anak Korban Oktavia Rahmadani masih sekolah SMP dan umurnya 16 (enam belas) tahun;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Anak Korban Oktavia Rahmadani hanya 1 (satu) kali dan akibat persetubuhan tersebut Anak Korban sekarang dalam keadaan hamil dan sekarang sudah melahirkan;
Bahwa Terdakwa sering minum-minuman beralkohol jenis arak sehingga Terdakwa sering mabuk;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa sudah keluar pada bulan Desember 2021;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Anak Korban Oktavia Rahmadani yaitu Anak Korban Oktavia Rahmadani adalah Anak dari kakak kandung Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Anak Korban diam saja ketika disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Bahwa Anak Korban sekarang telah melahirkan dan Anak yang dilahirkan sekarang berada bersama orang tua Anak Korban;
Bahwa Terdakwa tidak ada membantu biaya Anak Korban melahirkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah legging pendek warna hitam;
1 (satu) buah bra warna merah;
1 (satu) buah kaos lengan pendek wana hitam dan putih;
1 (satu) lembar resume RSUD RA. BASOENI;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3516-LT-23082021-0002 atas nama Oktavia Rahmadani yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tertanggal 23 Agustus 2021;
Fotokopi kartu keluarga No. 3516150507210003 atas nama kepala keluarga Supri yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tertanggal 23 Agustus 2021;
Ringkasan Pulang (resume) yang dikeluarkan oleh RSUD RA BASOENI;
Print sistem Informasi Penelusuran Perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Desember tahun 2021 sekitar jam 01.00 wib di rumah yang berlamatkan di Dusun Kedungrejo RT.01 RW.01 Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang awalnya Terdakwa pulang dari minum-minuman keras, yang kemudian Terdakwa mengetuk pintu rumah sekitar jam 01.00 Wib, yang selanjutnya dibukakan pintu rumah oleh Anak Korban Oktavia Rahmadani yang kemudian Terdakwa dalam keadaan mabuk langsung menarik tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani ke belakang, kearah kamar Terdakwa dengan cara tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani dipegangi oleh Terdakwa sampai tidak bisa bergerak;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melorotkan/menurunkan celana Anak Korban Oktavia Rahmadani menggunakan tangannya sebelah kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani dan Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin Anak Korban Oktavia Rahmadani;
Bahwa Anak Korban Oktavia Rahmadani ketika Terdakwa melakukan pesetubuhan Anak Korban ketika itu tidak bisa melakukan perlawanan karena Anak Korban Oktavia Rahmadani disetubuhi tangan Anak Korban dipegang Oktavia Rahmadani oleh Terdakwa dan kaki Anak Korban Oktavia Rahmadani ditindih oleh Terdakwa, serta Anak Korban Oktavia Rahmadani juga tidak bisa berteriak atau meminta tolong karena mulut Anak Korban Oktavia Rahmadani dibungkam dengan tangan Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Anak Korban Oktavia Rahmadani telah hamil pada bulan Mei 2022, dan pada tanggal 06 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 Wib Anak Korban Oktavia Rahmadani telah melahirkan seorang Anak dengan jenis kelamin perempuan secara operasi cesar;
Bahwa Anak Korban Oktavia Rahmadani kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa adalah paklek Anak Korban Oktavia Rahmadani (Terdakwa adik kandung dari orang tua Anak Korban);
Bahwa ketika kejadian umur Anak Korban masih 16 (enam belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3516-LT-23082021-0002 atas nama Oktavia Rahmadani yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tertanggal 23 Agustus 2021;
Bahwa berdasarkan Fotokopi kartu keluarga No. 3516150507210003 atas nama kepala keluarga Supri yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Mojokerto tertanggal 23 Agustus 2021;
Bahwa berdasarkan Ringkasan Pulang (resume) yang dikeluarkan oleh RSUD RA BASOENI;
Bahwa berdasarkan Print sistem Informasi Penelusuran Perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Setiap orang;
2. Unsur dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang dalam hukum pidana adalah untuk menunjukkan tentang subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggungjawab dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bersifat pribadi dan melekat tanpa adanya dasar penghapus baik dengan alasan pemaaf maupun pembenar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa orang perseorangan atau korporasi adalah merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, dalam perkara in casu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa yang menjadi Terdakwa adalah MUHAMMAD ARIFIN als SOMAD Bin RADI Alm., dimana Terdakwa tersebut ternyata sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan, yang berarti bahwa Terdakwa mampu bertanggungjawab dan dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa menurut R.Susilo dimana kekerasan diartikan sebagai mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah (KUHP Serta komentar.Hal.98);
Menimbang, bahwa ancaman kekerasan dimaknai sebagai setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa: ”Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu dari keadaan yang dimaksud dari unsur ini telah terpenuhi maka keadaan yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta pada bulan Desember tahun 2021 sekitar jam 01.00 wib di rumah yang berlamatkan di Dusun Kedungrejo RT.01 RW.01 Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang awalnya Terdakwa pulang dari minum-minuman keras, yang kemudian Terdakwa mengetuk pintu rumah sekitar jam 01.00 Wib, yang selanjutnya dibukakan pintu rumah oleh Anak Korban Oktavia Rahmadani yang kemudian Terdakwa dalam keadaan mabuk langsung menarik tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani ke belakang, kearah kamar Terdakwa dengan cara tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani dipegangi oleh Terdakwa sampai tidak bisa bergerak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa melorotkan/menurunkan celana Anak Korban Oktavia Rahmadani menggunakan tangannya sebelah kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani dan Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin Anak Korban Oktavia Rahmadani;
Menimbang, bahwa Anak Korban Oktavia Rahmadani ketika Terdakwa melakukan pesetubuhan Anak Korban ketika itu tidak bisa melakukan perlawanan karena Anak Korban Oktavia Rahmadani disetubuhi tangan Anak Korban dipegang Oktavia Rahmadani oleh Terdakwa dan kaki Anak Korban Oktavia Rahmadani ditindih oleh Terdakwa, serta Anak Korban Oktavia Rahmadani juga tidak bisa berteriak atau meminta tolong karena mulut Anak Korban Oktavia Rahmadani dibungkam dengan tangan Terdakwa dan akibat perbuatan Terdakwa Anak Korban Oktavia Rahmadani telah hamil pada bulan Mei 2022, dan pada tanggal 06 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 Wib Anak Korban Oktavia Rahmadani telah melahirkan seorang Anak dengan jenis kelamin perempuan secara operasi cesar, yang dimana sekarang Anak dari Anak Korban Oktavia Rahmadani dirawat oleh orang tua Anak Korban Oktavia Rahmadani;
Menimbang, bahwa Anak Korban ketika kejadian masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan foto kopi Akta Kelahiran Nomor 3516-LT-23082021-0002 atas nama Oktavia Rahmadani lahir di Mojokerto pada tanggal 15 Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tertanggal 23 Agustus 2021, Anak Korban Oktavia Rahmadani masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa apabila memperhatikan waktu terjadinya persetubuhan yaitu pada bulan Desember 2021 dan dihubungkan dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tertanggal 23 Agustus 2021, atas nama Anak Korban Oktavia Rahmadani yang menerangkan Anak Korban Oktavia Rahmadani lahir pada tanggal 15 Oktober 2005, maka dapat disimpulkan terjadinya persetubuhan ketika Anak Korban masih berumur kurang lebih 16 (enam belas) tahun dan menurut Undang-undang Perlindungan Anak, umur 16 (enam belas) tahun dikategorikan sebagai Anak;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang mengajak Anak Korban melakukan persetubuhan yang dimana awalnya Terdakwa pulang dari minum-minuman keras, yang kemudian Terdakwa mengetuk pintu rumah sekitar jam 01.00 Wib, yang selanjutnya dibukakan pintu rumah oleh Anak Korban Oktavia Rahmadani kemudian Terdakwa dalam keadaan mabuk langsung menarik tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani ke belakang, kearah kamar Terdakwa dengan cara tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani dipegangi oleh Terdakwa sampai tidak bisa bergerak dan selanjutnya Terdakwa melorotkan/menurunkan celana Anak Korban Oktavia Rahmadani menggunakan tangannya sebelah kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani dan Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin Anak Korban Oktavia Rahmadani serta ketika Terdakwa melakukan pesetubuhan Anak Korban ketika itu tidak bisa melakukan perlawanan karena Anak Korban Oktavia Rahmadani disetubuhi tangan Anak Korban dipegang Oktavia Rahmadani oleh Terdakwa dan kaki Anak Korban Oktavia Rahmadani ditindih oleh Terdakwa, serta Anak Korban Oktavia Rahmadani juga tidak bisa berteriak atau meminta tolong karena mulut Anak Korban Oktavia Rahmadani dibungkam dengan tangan Terdakwa adalah merupakan bentuk kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas telah nyata Terdakwa telah melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengan cara menarik tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani ke belakang, kearah kamar Terdakwa dengan cara tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani dipegangi oleh Terdakwa sampai tidak bisa bergerak dan ketika Terdakwa melakukan pesetubuhan kepada Anak Korban Oktavia Rahmadani ketika itu Anak Korban Oktavia Rahmadani tidak bisa melakukan perlawanan karena tangan Anak Korban Oktavia Rahmadani dipegang oleh Terdakwa dan kaki Anak Korban Oktavia Rahmadani ditindih oleh Terdakwa, serta Anak Korban Oktavia Rahmadani juga tidak bisa berteriak atau meminta tolong karena mulut Anak Korban Oktavia Rahmadani dibungkam dengan tangan Terdakwa, serta Anak Korban berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun dari kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Nomor 3516-LT-23082021-0002 atas nama Oktavia Rahmadani lahir di Mojokerto pada tanggal 15 Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tertanggal 23 Agustus 2021, Anak Korban Oktavia Rahmadani masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, sehingga terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat oleh karena pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan diatas, yang dimana telah memenuhi keseluruhan unsur dari dakwaan tunggal penuntut umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta pula Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai dasar penghapus pidana dan pertanggungjawaban pelaku, sehingga untuk itu Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sepanjang mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan pidana dalam Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menganut stesel pemidanaan pokok komulatif yaitu penjara dan denda, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara serta pula Terdakwa haruslah juga dibebani untuk membayar denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 30 ayat 2 KUHP jo. Pasal 103 KUHP, apabila denda yang dijatuhkan tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan secara sah menurut Undang-undang, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya (vide pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 KUHP);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah legging pendek warna hitam;
1 (satu) buah bra warna merah;
1 (satu) buah kaos lengan pendek wana hitam dan putih;
1 (satu) lembar resume RSUD RA. BASOENI;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah legging pendek warna hitam, 1 (satu) buah bra warna merah, 1 (satu) buah kaos lengan pendek wana hitam dan putih yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar resume RSUD RA. BASOENI tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah merusak masa depan Anak Korban Oktavia Rahmadi;
Terdakwa telah membuat Anak Korban Oktavia Rahmadi hamil dan melahirkan seorang Anak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana dipengadilan secara elektronik serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN als SOMAD Bin RADI .Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sesuai dengan dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah legging pendek warna hitam;
1 (satu) buah bra warna merah;
1 (satu) buah kaos lengan pendek wana hitam dan putih;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar resume RSUD RA. BASOENI;
Dilampirkan dalam berkas perkara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2023, oleh kami, Yayu Mulyana, S.H., sebagai Hakim Ketua, Nurlely, S.H., dan Dr. B. M. Cintia Buana, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui video teleconference pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Imanuel Melianus Nabuasa, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Afifah Ratna Ningrum, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nurlely, S.H. Yayu Mulyana, S.H.
Dr. B. M. Cintia Buana, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Imanuel Melianus Nabuasa, S.H.