7/PID.SUS-TPK/2023/PT.MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT.MAM
Terdakwa EDUAR Alias PAPA TIARA, Penuntut Umum MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN RAMDHANI, S.H.
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 31 Mei 2023, yang dimintakan banding tersebut Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT MAM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang mengadili perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama : EDUAR Alias PAPA TIARA;
Tempat lahir : Kayu Berang;
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 2 Mei 1975;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ulu Lakahang Kecamatan Tabulahan Kabupaten
Mamasa;
A g a m a : Protestan;
Pekerjaan : Kepala Desa;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan 29 Oktober 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2022 sampai dengan 8 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Desemser 2022 sampai dengan 26 Januari 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju 13 Januari 2023 sampai dengan 11 Februari 2023;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 April 2023;
Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulwesi Barat sejak 13 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 5 Juli 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 3 September 2023;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju karena didakwa dengan dakwaan berbentuk subsideritas sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 7/PID.SUS-TPK/2003/PT MAM tanggal 21 Juni 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 7/PID.SUS-TPK/2003/PT MAM tanggal 21 Juni 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor REG. PER : PDS-06/P.6.13/Ft.1/12/2022 tanggal 16 Mei 2023 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Eduar alias Papa Tiara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menyatakan Terdakwa Eduar alias Papa Tiara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair yaitu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Eduar alias Papa Tiara dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; dan
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Membebankan uang pengganti sebesar Rp712.373.726,00 (tujuh ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, meka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik Terdakwa oleh Penuntut Umum dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) Lembar Surat Keabsahan Dokumen, Tanggal 27 September 2022;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap I Desa Tampak Kurra T.A 2019 Yang Telah Dilegalisir Dan Dibuatkan Surat Keabsahan Dokumen;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap II Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap III (Akhir) Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap I Desa Tampak Kurra T.A 2020;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap II Dan III Desa Tampak Kurra T.A 2020;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap I (40%) Desa Tampak Kurra T.A 2021;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap Ii Desa Tampak Kurra T.A 2021;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap Iii Desa Tampak Kurra T.A 2021;
1 (Satu) Rangkap Asli Rencana Anggaran Biaya (Rab) Pembangunan Jembatan Semi Permanen Dusun Pepatian T.A 2020;
1 (Satu) Lembar Rekening Koran Periode Transaksi 01 Januari 2019 – 31 Desember 2019, Dengan No. Rekening 074-002-000001007-1 An. Desa Tampakkurra;
1 (Satu) Lembar Rekening Koran Periode Transaksi 01 Januari 2020 – 31 Desember 2020, Dengan No. Rekening 074-002-000001007-1 An. Desa Tampakkurra;
1 (Satu) Lembar Rekening Koran Periode Transaksi 01 Januari 2021 – 31 Desember 2021, Dengan No. Rekening 074-002-000001007-1 An. Desa Tampakkurra;
1 (Satu) Lembar Rekening Koran Periode Transaksi 01 Januari 2022 – 04 Agustus 2022, Dengan No. Rekening 074-002-000001007-1 An. Desa Tampakkurra;
1 (Satu) Rangkap Asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (Rkp-Des) Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (Rkp-Des) Desa Tampak Kurra T.A 2020;
1 (Satu) Rangkap Asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (Rkp-Des) Desa Tampak Kurra T.A 2021;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/001/Dt/Kep/I/2019, Tanggal 1 Januari 2019, Tentang Pengang katan Kepala Urusan, Kepala Seksi Dan Kepala Dusun Periode 2019;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/001/Dt/Kep/I/2020, Tanggal 1 Januari 2020, Tentang Pengang katan Kepala Urusan, Kepala Seksi Dan Kepala Dusun Periode 2020;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/001/Dt/Kep/I/2021, Tanggal 1 Januari 2021, Tentang Pengang katan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun Periode 2021;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/002/Dt/Kep/I/2019, Tanggal 1 Januari 2019, Tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Tampak Kurra Periode 2019;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/002/Dt/Kep/I/2020, Tanggal 1 Januari 2020, Tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Tampak Kurra Periode 2020;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/002/Dt/Kep/I/2021, Tanggal 1 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Tampak Kurra Periode 2021;
176 (Seratus Tujuh Puluh Enam) Lembar Surat Pernyataan Masyarakat Mengenai Penerimaan Upah Hok Rehab Lapangan Sepakbola Dusun Salutabongan T.A 2019.
6 (Enam) Lembar Surat Keterangan Yang Dibuat Oleh Kepala Dusun
2 (Dua) Lembar Surat Pernyataan Tentang Insentif Guru Sekolah Minggu T.A 2020, Tanggal 24 September 2022.
4 (Empat) Lembar Surat Pernyataan Tentang Insentif Tenaga Kpm Desa Tampak Kurra T.A 2020.
16 (Enam Belas) Lembar Surat Pernyataan Tentang Petugas Jaga Posko Dan Pembuat Posko Covid-19 T.A 2021;
1 (Satu) Lembar Surat Keabsahan Dokumen, Tanggal 27 September 2022;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rancangan Peraturan Desa Tampak Kurra Nomor 03 Tahun 2019, Tanggal 27 Maret 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rancangan Peraturan Desa Tampak Kurra Nomor 02 Tahun 2020,Tanggal 26 September 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rancangan Peraturan Desa Tampak Kurra Nomor 03 Tahun 2021, Tanggal 15 November 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Realisasi Dds/Add Tahap I Desa Tampak Kurra Tahun 2019, Tanggal 26 Mei 2019;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Realisasi Dds Tahap Iii / Add Tahap Iv Desa Tampak Kurra Tahun 2019, Tanggal 22 Desember 2019;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Realisasi Add/Dau Tambahan Tahap Iii Dan Laporan Realisasi Dds Tahap Ii Dan Iii Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2020, Tanggal 08 Maret 2021;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Realisasi Dd, Add, Lanjutan Dau Tambahan Tahap I Serta Permohonan Penyaluran Dd, Add Tahap Ii Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2021, Tanggal 28 September 2021;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Realisasi Add Dan Dds Tahap Ii Serta Permohonan Penyaluran Add Dan Dd Tahap Iii Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2021, Tanggal 17 Desember 2021;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Realisasi Add Tahap Ii Dan Dds Tahap Iii Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2021, Tanggal 10 Februari 2022;
1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Dana Desa (Dds) 20% Tahap I Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Dana Desa (Dds) 40% Tahap Ii Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Dana Desa (Dds) 40% Tahap Iii Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (Add) 25% Tahap I Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (Add) 25% Tahap Ii Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (Add) 25% Tahap Iii Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor:141/Kpts-183.8/X/2017, Tanggal 02 Oktober 2017 Tentang Penetapan Badan Permusyawaratan Desa Lingkup Pemerintahan Kab. Mamasa Priode 2017-2023;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor:141/Kpts-128/V/2017, Tanggal 24 Mei 2017 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Lingkup Pemerintahan Kab. Mamasa Priode Tahun 2017-2023.
Untuk seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Helbin, S.Pd.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 31 Mei 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Eduar Als. Papa Tiara tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp493.574.766,00 (empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), apabila Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum. Dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Lembar Surat Keabsahan Dokumen, Tanggal 27 September 2022;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap I Desa Tampak Kurra T.A 2019 Yang Telah Dilegalisir Dan Dibuatkan Surat Keabsahan Dokumen;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap II Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap III (Akhir) Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap I Desa Tampak Kurra T.A 2020;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap II Dan III Desa Tampak Kurra T.A 2020;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap I (40%) Desa Tampak Kurra T.A 2021;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap II Desa Tampak Kurra T.A 2021;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap III Desa Tampak Kurra T.A 2021;
1 (Satu) Rangkap Asli Rencana Anggaran Biaya (Rab) Pembangunan Jembatan Semi Permanen Dusun Pepatian T.A 2020;
1 (Satu) Lembar Rekening Koran Periode Transaksi 01 Januari 2019 – 31 Desember 2019, Dengan No. Rekening 074-002-000001007-1 An. Desa Tampakkurra;
1 (Satu) Lembar Rekening Koran Periode Transaksi 01 Januari 2020 – 31 Desember 2020, Dengan No. Rekening 074-002-000001007-1 An. Desa Tampakkurra;
1 (Satu) Lembar Rekening Koran Periode Transaksi 01 Januari 2021 – 31 Desember 2021, Dengan No. Rekening 074-002-000001007-1 An. Desa Tampakkurra;
1 (Satu) Lembar Rekening Koran Periode Transaksi 01 Januari 2022 – 04 Agustus 2022, Dengan No. Rekening 074-002-000001007-1 An. Desa Tampakkurra;
1 (Satu) Rangkap Asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (Rkp-Des) Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (Rkp-Des) Desa Tampak Kurra T.A 2020;
1 (Satu) Rangkap Asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (Rkp-Des) Desa Tampak Kurra T.A 2021;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/001/Dt/Kep/I/2019, Tanggal 1 Januari 2019, Tentang Pengangkatan Kepala Urusan, Kepala Seksi Dan Kepala Dusun Periode 2019;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/001/Dt/Kep/I/2020, Tanggal 1 Januari 2020, Tentang Pengangkatan Kepala Urusan, Kepala Seksi Dan Kepala Dusun Periode 2020;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/001/Dt/Kep/I/2021, Tanggal 1 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Kepala Urusan, Kepala Seksi Dan Kepala Dusun Periode 2021;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/002/Dt/Kep/I/2019, Tanggal 1 Januari 2019, Tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Tampak Kurra Periode 2019;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/002/Dt/Kep/I/2020, Tanggal 1 Januari 2020, Tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Tampak Kurra Periode 2020;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/002/Dt/Kep/I/2021, Tanggal 1 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Tampak Kurra Periode 2021;
176 (Seratus Tujuh Puluh Enam) Lembar Surat Pernyataan Masyarakat Mengenai Penerimaan Upah Hok Rehab Lapangan Sepakbola Dusun Salutabongan T.A 2019.
6 (Enam) Lembar Surat Keterangan Yang Dibuat Oleh Kepala Dusun
2(Dua) Lembar Surat Pernyataan Tentang Insentif Guru Sekolah Minggu T.A 2020, Tanggal 24 September 2022.
4 (Empat) Lembar Surat Pernyataan Tentang Insentif Tenaga Kpm Desa Tampak Kurra T.A 2020.
16 (Enam Belas) Lembar Surat Pernyataan Tentang Petugas Jaga Posko Dan Pembuat Posko Covid-19 T.A 2021;
1 (Satu) Lembar Surat Keabsahan Dokumen, Tanggal 27 September 2022;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rancangan Peraturan Desa Tampak Kurra Nomor 03 Tahun 2019, Tanggal 27 Maret 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rancangan Peraturan Desa Tampak Kurra Nomor 02 Tahun 2020,Tanggal 26 September 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rancangan Peraturan Desa Tampak Kurra Nomor 03 Tahun 2021, Tanggal 15 November 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Realisasi Dds/Add Tahap I Desa Tampak Kurra Tahun 2019, Tanggal 26 Mei 2019;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Realisasi Dds Tahap Iii / Add Tahap Iv Desa Tampak Kurra Tahun 2019, Tanggal 22 Desember 2019;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Realisasi Add/Dau Tambahan Tahap Iii Dan Laporan Realisasi Dds Tahap Ii Dan Iii Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2020, Tanggal 08 Maret 2021;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Realisasi Dd, Add, Lanjutan Dau Tambahan Tahap I Serta Permohonan Penyaluran Dd, Add Tahap Ii Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2021, Tanggal 28 September 2021;
1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Realisasi Add Dan Dds Tahap Ii Serta Permohonan Penyaluran Add Dan Dd Tahap Iii Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2021, Tanggal 17 Desember 2021;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Realisasi Add Tahap Ii Dan Dds Tahap Iii Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2021, Tanggal 10 Februari 2022;
1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Dana Desa (Dds) 20% Tahap I Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Dana Desa (Dds) 40% Tahap Ii Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Dana Desa (Dds) 40% Tahap Iii Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (Add) 25% Tahap I Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (Add) 25% Tahap Ii Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (Add) 25% Tahap Iii Desa Tampak Kurra T.A 2019;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor:141/Kpts-183.8/X/2017, Tanggal 02 Oktober 2017 Tentang Penetapan Badan Permusyawaratan Desa Lingkup Pemerintahan Kab. Mamasa Priode 2017-2023;
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor:141/Kpts-128/V/2017, Tanggal 24 Mei 2017 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Lingkup Pemerintahan Kab. Mamasa Priode Tahun 2017-2023.
Untuk seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Helbin, S.Pd.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 2/Akta Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Juni 2023, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 31 Mei 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Juni 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca Memori Banding tanggal 19 Juni 2023, yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, tanggal 20 Juni 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 21 Juni 2023;
Membaca Kontra Memori Banding tanggal 26 Juni 2023, yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 26 Juni 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 26 Juni 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 6 Juni 2023 kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa memperhatikan permintaan banding Penuntut Umum pada tanggal 6 Juni 2023 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor 2/Akta Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam, telah ternyata permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 20 juni 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Penuntut Umum keberatan mengenai penilaian hasil pembuktian atas perhitungan kerugian keuangan negara.
Bahwa Majelis Hakim di dalam putusan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 31 Mei 2023 telah menetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Eduar, S.Pd (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp529.574.726,00 (lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah). Bahwa nilai kerugian keuangan negara tersebut berbeda dengan nilai kerugian keuangan negara yang diperoleh dari hasil perhitungan auditor pada Inspektorat Kab. Mamasa, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Desa (DDS) Desa Tampak Kurra Kec. Tabulahan Kab. Mamasa Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 Nomor: 700/LHA.PK/058/INSP.D/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 sebesar Rp748.373.726,00 (tujuh ratus empat puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa Majelis Hakim di dalam putusan perkara a quo halaman 187 menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dipersidangan Auditor dari Inspektorat Kabupaten Mamasa yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Ahli ternyata tidak menghitung secara keseluruhan prestasi pekerjaan pembangunan fisik di Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, dan hanya mendasarkan perhitungannya pada Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Polres Mamasa, dan adapun beberapa kegiatan yang tidak turut dihitung oleh Auditor dari Inspektorat Kab. Mamasa, namun dari keterangan saksi-saksi beberapa kegiatan tersebut sudah terlaksana, dan untuk itu Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya, antara lain:
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Lapangan Sepkabola Salutabongan Tahun 2019 dengan anggaran sejumlah Rp184.261.000,00 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah), realisasi dihitung hanya sejumlah Rp23.370.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga kerugian keuangan negara dihitung sejumlah Rp160.890.100,00 (seratus enam puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah).
Adapun pengeluaran riil dalam pekerjaan tersebut yang tidak dihitung untuk membiayai pekerjaan tersebut adalah :
Perencanaan sejumlah Rp2.607.000,00 (dua juta enam ratus tujuh ribu rupiah) yang dipersidangan diakui telah diterima oleh Hasbianto sebagai perencana;
Pembayaran HOK seluruhnya 100 (seratus) orang, tapi dihitung hanya 72 orang, sehingga 28 HOK tidak dihitung sejumlah Rp2.240.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Pembayaran Mandor diterima para Kepala Dusun dari 5 Dusun sebagai mandor pekerjaan sebesar Rp7.110.000,00 (tujuh juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Sewa alat Bulldozer untuk meratakan lapangan atas desakan tokoh agama sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Total realisasi yang tidak dihitung adalah sejumlah Rp71.957.000,00 (tujuh puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Jika jumlah realisasi yang tidak dihitung tersebut ditambahkan dengan hasil perhitungan Inspektorat Daerah, yakni keseluruhan realisasi yang tidak dihitung adalah sejumlah Rp71.957.000,00 (tujuh puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) + Rp23.370.900,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah), maka total realisasi adalah sejumlah Rp95.327.900,00 (sembilan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah).
Dengan demikian sisa anggaran dalam pekerjaan ini yang tidak direalisasikan yakni,total anggaran Rp184.261.000,00(seratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah)–total realisasi Rp95.327.900 (sembilan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) adalah sebesar Rp88.933.100,00 (delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus rupiah).
Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Dusun Burake Tahun 2019 dengan anggaran sejumlah Rp115.300.000,00 (seratus lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), realisasi dihitung Rp59.442.500,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), sehingga kerugian keuangan negara dihitung sejumlah Rp55.857.500,00 (lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujug ribu lima ratus rupiah).
Adapun pengeluaran riil dalam pekerjaan tersebut yang tidak dihitung Inspektorat Daerah adalah :
Selisih upah pekerja 1.239 HOK sekalipun dibayarkan secara borongan atas kesepakatan masyarakat yang membagi rata uang untuk upah yang ada. Dihitung hanya 625 HOK, sehingga masih 614 HOK tidak dihitung sejumlah Rp49.120.000,00 (empat puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Upah mandor seluruhnya sudah dibayar sejumlah Rp5.130.000,00 (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Jadi total pengeluaran riil yang tidak dihitung untuk kegiatan ini sejumlah Rp54.520.000,00 (lima puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah). Jika jumlah realisasi yang tidak dihitung tersebut ditambahkan dengan hasil perhitungan Inspektorat Daerah yakni, Rp54.520.000,00 (lima puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) + Rp5.857.500,00 (lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), maka total realisasi adalah sejumlah Rp110.337.500,00 (seratus epuluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Dengan demikian sisa anggaran dalam pekerjaan ini yang tidak direalisasikan adalah total Rp115.300.000,00 (seratus lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) – total realisasi Rp110.337.500,00 ( seratus sepuluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) adalah sejumlah Rp4.962.500,00 (empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Pekerjaan Rehab Turbin Dusun Salumaroak Tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp60.682.000,00 (enam puluh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah), realisasi dihitung hanya Rp12.464.000,00 (dua belas juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), sehingga kerugian keuangan negara dihitung sebesar Rp48.217.764,00 (empat puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah).
Adapun pengeluaran riil dalam pekerjaan tersebut yang tidak dihitung Inspektorat Daerah adalah :
Upah lansiaran kayu pancang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Tang pemotong Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
Pembelian kayu pancang Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Pembelian 2 Genset @ Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sehingga total menjadi Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), untuk ditukarkan dengan kabel (menjadi harga pembelian kabel).
Jadi total pengeluaran riil yang tidak dihitung untuk kegiatan ini Rp19.145.000,00 (sembilan belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah). Jika jumlah realisasi yang tidak dihitung tersebut ditambahkan dengan hasil perhitungan Inspektorat Daerah yakni, Rp19.145.000,00 (sembilan belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) + Rp12.464.000,00 (dua belas juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), maka total realisasi adalah sejumlah Rp28.609.000,00 (dua puluh delapan juta enam ratus sembilan ribu rupiah).
Dengan demikian sisa anggaran dalam pekerjaan ini yang tidak direalisasikan adalah total anggaran Rp60.682.000,00 (enam puluh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) – total realisasi Rp28.609.000,00 (dua puluh delapan juta enam ratus sembilan ribu rupiah) adalah sejumlah Rp32.073.000,00 (tiga puluh dua juta tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Pekerjaan Talud Ulu Lakahang Tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp199.595.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), realisasi dihitung hanya sejumlah Rp145.643.150,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah), sehingga kerugian keuangan negara dihitung sejumlah Rp53.951.150,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah).
Adapun pengeluaran riil dalam pekerjaan tersebut yang tidak dihitung Inspektorat Daerah adalah :
Batu kali sebanyak 185 meter kubik @Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah), sehingga total menjadi Rp39.775.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)Saksi Emil selaku TPK dan saksi Edi selaku Kepala Dusun Ulu Lakahang menerangkan batu kali dikumpulkan masyarakat tetapi dibeli sesuai harga RAB.
Jika jumlah realisasi yang tidak dihitung tersebut ditambahkan dengan hasil perhitungan Inspektorat Daerah yakni, Rp39.775.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) + Rp145.643.150,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah), maka total realisasi adalah sejumlah Rp185.414.150,00 (seratus delapan puluh lima juta empat ratus empat belas ribu seratus lima puluh rupiah).
Dengan demikian sisa anggaran dalam pekerjaan ini yang tidak direalisasikan adalah total anggaran Rp199.595.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) – Rp185.418.150,00 (seratus delapan puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu seratus lima puluh rupiah) adalah sejumlah Rp14.176.850,00 (empat belas juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di 9 Dusun Tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp451.234.000,00 (empat ratus lima puluh satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), realisasi dihitung hanya Rp376.236.020,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua puluh rupiah), sehingga kerugian keuangan negara dihitung sebesar Rp74.997.980,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
Adapun pengeluaran riil dalam pekerjaan tersebut yang tidak dihitung Inspektorat Daerah adalah :
Operasional TPK Rp13.885.000,00 (tiga belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) hanya dihitung Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Mici selaku Ketua TPK. Padahal sudah dibayar lunas oleh Terdakwa yang diterima oleh personil TPK lainnya yakni, sekretaris dan anggota;
Survei/Perencanaan Rp6.768.510,00 (enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sepuluh rupiah) hanya dihitung Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) padahal sudah dibayarkan lunas dan dibenarkan Hasbianto sebagai perencana.
Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Pembersihan Halaman BPM dan Parit PAUD Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp73.000.000,00 (tujuh puluh tiga juta rupiah), realisasi dihitung hanya Rp2.190.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga kerugian keuangan negara dihitung sebesar Rp70.810.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Inspektorat Daerah hanya menghitung realisasi pembayaran pajak, padahal sesuai keterangan saksi Emil, saksi Daniel dan saksi Fransko Dg Majannang serta keterangan Terdakwa bahwa, seluruh anggaran dalam kegiatan ini telah direalisasikan. Memang tidak sepenuhnya anggaran dibayarkan menjadi upah pekerja untuk pembersihan halaman Gedung BPM dan Parit PAUD/Gedung Sekolah TK yang memang berada pada lokasi/halaman yang sama dengan kantor Desa Tampak Kurra.
Anggaran digunakan untuk membangun bangunan dapur di belakang Kantor Desa, membangun MCK di samping Gedung BPM dan Kantor Desa, memperbaiki plasfon Gedung BPM, melakukan pengecatan, membersihkan halaman kantor Desa/Gedung BPM, membersihkan parit halaman Gedung BPM dan parit halaman sekolah TK. Semua pekerjaan ini dilakukan oleh seluruh Aparat Desa yang bekerja selama lebih satu minggu dengan mendapat upah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.”
Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menetapkan jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara a quo adalah sebesar Rp529.574.766,00 (lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam menetapkan jumlah kerugian keuangan negara tanpa mempertimbangkan hasil perhitungan Auditor dari Inspektorat Kabupaten Mamasa yang dikuatkan dengan keterangan Ahli atas nama Demianus Daenmallipu, S.Sos, dengan alasan Ahli tidak menghitung secara keseluruhan prestasi pekerjaan pembangunan fisik di Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, dan hanya mendasarkan perhitungannya pada Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Polres Mamasa. Hal tersebut bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan, karena Ahli menerangkan jika yang menjadi dasar dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah membandingkan antara APBDes dengan pelaksanaan di lapangan, yang mana ahli juga turun lapangan (sesuai dengan keterangan Ahli pada halaman 115 putusan perkara a quo). Atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidak menyatakan keberatan atau tidak memberikan tanggapan. Selain itu, Ahli juga telah menghitung secara keseluruhan prestasi pekerjaan pembangunan fisik di Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, sebagaimana yang diuraikan di dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Desa (DDS) Desa Tampak Kurra Kec. Tabulahan Kab. Mamasa Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 Nomor : 700/LHA.PK/058/INSP.D/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Bahwa selanjutnya terhadap hasil perhitungan penggunaan anggaran atas beberapa kegiatan yang menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak dihitung oleh Auditor, maka kami selaku Penuntut Umum berpendapat sebagai berikut:
Pada pekerjaan Pembangunan/ Rehabilitasi Lapangan Sepakbola Salutabongan Tahun 2019 Majelis Hakim menyatakan, jika uang perencanaan sebesar Rp2.607.000,00 (dua juta enam ratus tujuh ribu rupiah) telah diterima oleh saksi Hasbianto dan telah diakui oleh saksi Hasbianto di persidangan. Bahwa saksi Hasbianto di persidangan tidak pernah memberikan keterangan, jika yang bersangkutan pernah menerima uang perencanaan sebesar Rp2.607.000,00 (dua juta enam ratus tujuh ribu rupiah). Bahwa saksi Emil selaku TPK pada kegiatan tersebut, saksi Helbin, S.Pd selaku Kaur Keuangan dan Terdakwa selaku Kepala Desa di dalam persidangan tidak pernah menerangkan, jika mereka pernah memberikan uang kepada saksi Hasbianto sebesar Rp2.607.000,00 (dua juta enam ratus tujuh ribu rupiah) sebagai pembayaran upah perencanaan. Oleh karena itu, apa yang dinyatakan oleh Majelis Hakim terkait penggunaan uang perencanaan adalah tidak benar, karena tidak didukung dengan alat bukti apapun.
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menyatakan, jika pembayaran HOK seluruhnya seharusnya 100 (seratus) orang, tetapi hanya dihitung 72 orang, sehingga terdapat sisa 28 HOK tidak dihitung sejumlah Rp2.240.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). Bahwa di dalam persidangan telah diperlihatkan bukti Surat Pernyataan yang dibuat oleh 72 (tujuh puluh dua) pekerja pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Lapangan Sepakbola Salutabongan kepada Majelis Hakim, Terdakwa dan saksi-saksi, yang menyatakan jika mereka hanya menerima uang sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan menyatakan kebenaran atas keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. Atas bukti Surat Pernyataan tersebut para saksi yang dihadirkan telah membenarkan isi Surat Pernyataan tersebut. Bahwa di dalam persidangan juga tidak pernah dihadirkan saksi lain yang ikut serta dalam kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Lapangan Sepakbola Salutabongan, selain yang telah Penuntut Umum hadirkan dan namanya tercantum di dalam bukti Surat Pernyataan. Oleh karena itu, apa yang dinyatakan Majelis Hakim terkait pembayaran HOK seluruhnya seharunya 100 (seratus) orang adalah tidak benar, karena tidak didukung dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang bisa dihadirkan di persidangan;
Bahwa Majelis Hakim menyatakan, jika pembayaran mandor telah diterima para Kepala Dusun dari 5 Dusun sebagai mandor pekerjaan sebesar Rp7.110.000,00 (tujuh juta seratus sepuluh ribu rupiah). Berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa, masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ini berasal dari 5(lima) Dusun yang ada di Desa Tampak Kurra, antara lain Dusun Salutabongan,Dusun Tatikak, Dusun Saluasaam, Dusun Tampak Loppo dan Dusun Tampak Loppo Timur. Bahwa para Kepala Dusun bertugas mengkoordinir para pekerja dari masing-masing Dusun dan membayarkan upah para pekerja dengan menggunakan uang yang diberikan oleh saksi Emil. Bahwa Kepala Dusun Salutabongan(saksi Roni alias Papa Ica),Kepala Dusun Tatikak (saksi Yasti alias Asti), Kepala Dusun Saluasaam (saksi Irna Sriutari alias Mama Pita), Kepala Dusun Tampak Loppo (saksi Yemdraspan alias Papa Delano), dan Kepala Dusun Tampak Loppo Timur (saksi Prielnas alias Papa Iwan) di dalam persidangan tidak pernah menerangkan, jika mereka telah menerima pembayaran honor sebagai mandor pada kegiatan tersebut. Berdasarkan fakta dipersidangan juga diketahui bahwa, saksi Roni alias Papa Ica tidak ikut terlibat pada kegiatan tersebut, sehingga tidak benar jika uang pembayaran mandor telah diserahkan kepada 5 (lima) Kepala Dusun yang terlibat dalam kegiatan. Selain itu, saksi Yasti alias Asti selaku Kepala Dusun Tatikak sekaligus sebagai pekerja pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Lapangan Sepakbola di Dusun Salutabongan menerangkan jika ia hanya menerima upah sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah). Bahwa tidak adanya Kepala Dusun yang menerima upah sebagai mandor pada kegiatan tersebut juga didukung dengan keterangan saksi Yembdraspan alias Papa Delano dan saksi Prielnas alias Papa Iwan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, yang menerangkan jika mereka hanya menerima upah sebagai pekerja sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah). Bahwa keterangannya dalam BAP tersebut telah dibenarkan seluruhnya oleh para saksi di muka persidangan. Oleh karena itu, apa yang dinyatakan oleh Majelis Hakim terkait pembayaran upah mandor sebesar Rp7.110.000,00 (tujuh juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang seluruhnya telah diberikan kepada para Kepala Dusun adalah tidak benar, karena tidak didukung dengan alat bukti apapun;
Dalam putusannya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya penggunaan alat berat berupa Bulldozer dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Lapangan Sepakbola di Dusun Salutabongan, yang disewa dengan biaya sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).Bahwa di dalam persidangan terungkap fakta, jika penggunaan alat berat pada kegiatan tersebut tidak sesuai dengan yang telah ditentukan di dalam Rencana Anggaran Biaya(RAB),karena didalam RAB tidak terdapat anggaran sebesarRp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk sewa alat berat. Oleh karena itu, penggunaan alat berat yang biaya sewanya dibebankan kepada anggaran Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2019 yang tidak didahului dengan adanya perubahan APBDes Tahun 2019 tidak dapat dibenarkan. Selain itu, kebenaran dari penggunaan anggaran sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)untuk sewa alat berat tidak dapat dibuktikan di persidangan,karena tidak ada saksi ataupun dokumensebagai barang bukti yang mampu membuktikan hal tersebut;
Bahwa di dalam persidangan telah didengar keterangan saksi Emil selaku TPK pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Lapangan Sepakbola di Dusun Salutabongan yang menerangkan, jika “saksi menghubungi Sdr. Martinus yang selanjutnya Sdr. Martinus menghubungi saksi Jayaleppo untuk mendatangkanalat dozer, dengan biaya sewa Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) selama 2 (dua) hari,dimana pembayaran alat dozer tersebut dilakukan oleh saksi menggunakan kuitansi yang dibuat oleh Kepaal Desa dan uang yang saksi minta kepada Kepala Desa” (sebagaimana dalam keterangan saksi halaman 80-81 putusan perkara a quo). Atas keterangan saksi Emil tersebut saksi Jaya Lepo M aliasPapaGoldi menerangkan bahwa, “saksi tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa dalam hal penyewaan alat berat, untuk meratakan lapangan sepakbola di Dusun Salutabongan, karena saksi sendiri tidak memiliki alat berat sebagaimana yang dikatakan oleh Terdakwa. Bahwa Terdakwa pernah mendatangi rumah saksi dan menyuruh saksi menandatangani kontrak kerja dan kwitansi penerimaann uang atas pekerjaan lapangan sepakbola di Dusun Salutabongan. Pada saat itu Terdakwa memohon kepada saksi agar saksi bersedia menandatangani kwitansi dan kontrak kerja tersebut, karena akan dijadikan pertanggungjawaban keuangannya, namun saksi tidak bersedia menandatanganinya, karena saksi tidak pernah melakukan Kerjasama tersebut (sebagaimana dalam keterangan saksi halaman 106 putusan perkara a quo). Bahwa atas keterangan saksi Jaya Lepo alias Papa Goldi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan. Oleh karena itu, apa yang dinyatakan oleh Majelis Hakim terkait penggunaan anggaran sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk sewa alat berat berupa Bulldozer adalah tidak benar, karena tidak didukung dengan alat bukti apapun
Pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Dusun Burake Tahun 2019 Majelis Hakim menyatakan terdapat selisih upah pekerja 1.239 HOK. Sekalipun dibayarkan secara borongan atas kesepakatan masyarakat yang membagi rata uang untuk upah yang ada dihitung hanya 625 HOK, sehingga masih 614 HOK tidak dihitung sejumlah Rp49.120.000,00 (empat puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Ahli Demianus Daenmallipu, S.Sos yang sekaligus sebagai Auditor pada Inspektorat Kab. Mamasa telah menguraikan di dalam LaporanHasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Desa (DDS) Desa Tampak Kurra Kec. Tabulahan Kab. Mamasa Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 Nomor : 700/LHA.PK/058/INSP.D/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang penggunaan anggaran upah pekerja pada kegiatan pembangunan jalan usaha tani di Dusun Burake Tahun 2019 yaitu, anggaran upah pekerja yang direalisasikan pada kegiatan tersebut hanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari total anggara sebesar Rp99.120.000,00 (sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah). Hal tersebut didukung dengan adanya keterangan dari saksi Asmedi Pian alias Papa Incung selaku Kepala Dusun Burake, yang keterangannya dibacakan di persidangan mennerangkan bahwa, pekerjaan jalan tani di Dusun Burake dikerjakan hanya oleh 15 (lima belas) KK yang terdiri dari 30 (tiga puluh) orang. Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari saksi Emil, untuk pembayaran upah pekerja yang tidak disertai dengan tanda terima. Dikarenakan pekerjaan dilakukan dengan sistem borongan, maka saksi Asmedi Pian alias Papa Incung membagikan uang tersebut secara merata kepada masing-masing KK sebesar Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Oleh karena itu, perhitungan penggunaan anggaran untuk upah pekerja pada kegiatan tersebut adalah benar, karena anggaran yang dipergunakan hanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp49.120.000,00 (empat puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa. Berdasarkan hal tersebut, apa yang dinyatakan oleh Majelis Hakim terkait penggunaan anggaran untuk upah pekerja seharusnya dihitung sebesar Rp99.120.000,00 (sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) adalah tidak benar, karena pada faktanya anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa Majelis Hakim juga menyatakan, jika upah mandor seluruhnya sudah dibayar sejumlah Rp5.130.000,00 (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah). Berdasarkan fakta di persidangan telah diketahui bahwa, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan tani di Dusun Burake tidak terdapat mandor, sehingga anggaran sebesar Rp5.130.000,00 (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang seharunya dipergunakan untuk upah mandor menjadi tidak dipergunakan (sebagaimana dalam fakta hukum persidangan nomor 11 halaman 133 dalam purusan perkara a quo). Bahwa di dalam persidangan juga tidak ada saksi atau alat bukti lain yang dapat membuktikan adanya pihak yang bertindak sebagai mandor dan menerima upah dalam kegiatan tersebut. Oleh karena itu, apa yang dinyatakan oleh Majelis Hakim terkait penggunaan anggaran sebesar Rp5.130.000,00 (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang sudah dibayarkan untuk upah mandor adalah tidak benar, karena tidak didukung dengan alat bukti apapun;
Pada Pekerjaan Rehab Turbin Dusun Salumaroak Tahun 2019 Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdapat pembayaran upah lansiran kayu pancang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), pembelian tang pemotong seharga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dan pembelian kayu pancang seharga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Di dalam persidangan saksi Nelwan Marimbun selaku Kepala Dusun Salumaroak menerangkan bahwa, ia berperan untuk mengkoordinir pekerja pada kegiatan rehab turbin dan juga membayarkan upah para pekerja. Bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa material yang dipergunakan, salah satunya adalah kayu pancang sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) batang yang diperoleh oleh para pekerja dari hutan. Bahwa di dalam keterangannya saksi juga menyebutkan, jika ia hanya menerima uang sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa, untuk pembayaran upah para pekerja. Bahwa di dalam kegiatan tersebut terdapat 28 (dua puluh delapan) orang yang bekerja. Dikarenakan pekerjaan dilaksanakan secara borongan dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari, maka saksi Nelwan Marimbun membagi rata upah kepada para pekerja, sehingga masing-masing pekerja mendapatkan upah sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada bukti penggunaan anggaran untuk pembelian kayu pancang dan upah lansirannya, serta tidak ada penggunaan anggaran untuk pembelian tang pemotong sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo. Oleh karena itu, apa yang dinyatakan oleh Majelis Hakim terkait penggunaan anggaran untuk pembelian kayu pancang dan upah lansirannya, serta pembelian tang pemotong adalah tidak benar, karena tidak didukung dengan alat bukti apapun yang menunjukkan adanya penggunaan anggaran tersebut;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menyatakan, jika dalam kegiatan rehab turbin terdapat anggaran yang seharunya dihitung sebagai realisasi anggaran yaitu, anggaran yang seharusnya digunakan untuk melakukan pembelian kabel, namun dialihkan penggunaannya menjadi untuk pembelian 2 (dua) buah genset seharga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa, pada tahun 2019 tidak terdapat perubahan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan di dalam APBDes Tahun Anggaran 2019. Bahwa di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan rehab turbin di Dusun Salumaroak tidak terdapat anggaran yang diperuntukkan guna pembelian 2 (dua) buah genset;
Bahwa Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah menentukan, jika setiap pengeluaran atas beban APBDesa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola didasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang mana DPA itu sendiri memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes. Oleh karena itu, penggunaan anggaran sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) untuk pembelian 2 (dua) buah genset tidak dapat dianggap sebagai pengeluaran atas beban APBDesa, karena pembelian genset tidak dianggarkan di dalam APBDes Desa Tampak Kurra Tahun 2019. Selain itu, di dalam persidangan tidak ada saksi yang mampu menerangkan dan membuktikan tentang adanya pembelian 2 (dua) buah genset seharga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), dengan menggunakan uang yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DDS) untuk pembelian kabel. Bahwa Terdakwa yang mengelola penggunaan anggaran Dana Desa (DDS) juga tidak mampu membuktikan adanya pembelian 2 (dua) buah genset tersebut. Oleh karena itu, apa yang dinyatakan oleh Majelis Hakim terkait pembelian 2 (dua) buah genset seharga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) adalah tidak benar, karena tidak didukung dengan alat bukti apapun dan bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Pada Pekerjaan Talud Ulu Lakahang Tahun 2019 Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdapat pembelian batu kali sebanyak 185 m3 dengan total harga Rp39.775.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi Edi alias Papa Nardi di dalam persidangan menerangkan, jika dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan talud badan jalan di Dusun Ulu Lakahang ia hanya menerima uang sebesar Rp8.133.000,00 (delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dari saksi Emil selaku TPK, untuk pembayaran upah para pekerja yang didalamnya sudah termasuk juga uang untuk pengadaan batu yang dilakukan sendiri oleh pekerja dan upah lansiran material. Hal tersebut juga dibenarkan oleh saksi Yunus alias Unu selaku Kepala Dusun Salusiampek yang menerangkan bahwa, saksi pernah menerima uang pembayaran upah pekerja pada kegiatan pembangunan talud badan jalan di Dusun Ulu Lakahang dari saksi Emil selaku TPK, yang didalamnya sudah termasuk uang untuk pembayaran batu dan upah lansiran material. Selanjutnya saksi Hartono alias Papa Kurni selaku mandor pada kegiatan pembangunan talud badan jalan di Dusun Ulu Lakahang juga menerangkan bahwa, dalam kegiatan tersebut pembayaran dilakukan dengan system borongan. Bahwa uang yang diberikan kepada saksi adalah sebesar Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), untuk membayar upah para pekerja, pengumpulan batu kali/gunung, dan upah lansiran material;
Berdasarkan hal tersebut, maka penggunaan anggaran sebesar Rp39.775.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) adalah tidak benar. Oleh karena itu, apa yang dinyatakan oleh Majelis Hakim terkait peggunaan anggaran sebesar Rp39.775.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian batu kali adalah tidak benar, karena tidak didukung dengan alat bukti apapun;
Pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di 9 Dusun Tahun 2021 Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdapat penggunaan anggaran untuk operasional TPK sebesar Rp13.885.000,00 (tiga belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ternyata hanya dihitung Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Mici selaku Ketua TPK. Padahal sudah dibayar lunas oleh Terdakwa yang diterima oleh personil TPK lainnya yakni, sekretaris dan anggota;
Bahwa di dalam persidangan saksi Mici Destria alias Mici menerangkan, jika saksi hanya pernah menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya saksi Mici menerangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, yang keterangannya ia nyatakan benar di muka persidangan bahwa, ia menerima uang tersebut dari Terdakwa di rumah Terdakwa tanpa disertai dengan menandatangani kwitansi tanda terima. Bahwa saksi Mici juga menerangkan, jika uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ia terima tersebut dipergunakan untuk membayar 9 (sembilan) mandor yang ada di setiap lokasi pekerjaan pembangunan jalan tani, dengan upah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per orang, sehingga total uang yang digunakan untuk membayar mandor adalah sebesar Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah). Sedangkan sisa uang sebesar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) ia pergunakan untuk membayar utang selama pekerjaan pembangunan jalan tani berlangsung. Bahwa di dalam persidangan tidak ada saksi yang menerangkan, jika mereka pernah menerima uang operasional TPK sebesar Rp3.885.000,00 (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa sebagai pihak yang melakukan pengelolaan anggaran Dana Desa (DDS) termasuk untuk kegiatan pembangunan jalan usaha tani di 9 (sembilan) Dusun ini tidak pernah menerangkan jika ia memberikan uang sebesar Rp3.885.000,00 (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada sekretaris TPK dan anggota lainnya. Oleh karena itu, apa yang dinyatakan oleh Majelis Hakim terkait peggunaan anggaran sebesar Rp13.885.000,00 (tiga belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk operasional TPK sudah dibayarkan seluruhnya adalah tidak benar, karena tidak didukung dengan alat bukti apapun;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menyatakan, jika anggaran untuk biaya survei/perencanaan sebesar Rp6.768.510,00 (enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang hanya dihitung Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sudah dibayarkan lunas dan dibenarkan Hasbianto sebagai perencana;
Bahwa di dalam persidangan saksi Hasbianto alias Papa Hasbi tidak pernah menerangkan, jika ia menerima uang sebesar Rp6.768.510,00 (enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sepuluh rupiah). Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pun saksi Hasbianto alias Papa Hasbi tidak pernah menerangkan, jika ia pernah menerima uang sebesar Rp6.768.510,00 (enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sepuluh rupiah). Oleh karena itu, apa yang dinyatakan oleh Majelis Hakim terkait anggaran survey/perencanaan sebesar Rp6.768.510,00 (enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang sudah dibayarkan seluruhnya kepada saksi Hasbianto alias Papa Hasbi adalah tidak benar, karena tidak didukung dengan alat bukti apapun, termasuk keterangan saksi Hasbianto alias Papa Hasbi itu sendiri;
Pada Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Pembersihan Halaman BPM dan Parit PAUD Tahun 2020 Majelis Hakim menyatakan bahwa, Inspektorat Daerah hanya menghitung realisasi pembayaran pajak, padahal sesuai keterangan saksi Emil, saksi Daniel dan saksi Fransko Dg Majannang serta keterangan Terdakwa bahwa, seluruh anggaran dalam kegiatan ini telah direalisasikan. Memang tidak sepenuhnya anggaran dibayarkan menjadi upah pekerja untuk pembersihan halaman Gedung BPM dan Parit PAUD/Gedung Sekolah TK yang memang berada pada lokasi/halaman yang sama dengan kantor Desa Tampak Kurra. Anggaran digunakan untuk membangun bangunan dapur di belakang Kantor Desa, membangun MCK di samping Gedung BPM dan Kantor Desa, memperbaiki plasfon Gedung BPM, melakukan pengecatan, membersihkan halaman kantor Desa/Gedung BPM, membersihkan parit halaman Gedung BPM dan parit halaman sekolah TK. Semua pekerjaan ini dilakukan oleh seluruh Aparat Desa yang bekerja selama lebih satu minggu dengan mendapat upah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari;
Bahwa di dalam persidangan saksi Emil, saksi Ipul Charliones alias Ipul, saksi Iirna Sriutari alias Mama Pita, saksi Yasti alias Asti, saksi Yunus alias Unu, saksi Normawati alias Mama Kesya dan saksi Helbin, S.Pd menerangkan, jika kegiatan pemeliharaan bangunan/pembersihan halaman BPM dan parit PAUD tidak pernah dilaksanakan (sebagaimana keterangan para saksi yang tertuang di dalam putusan perkara a quo) dan dialihkan menjadi pembangunan dapur di belakang Kantor Desa dan pagar Kantor Desa;
Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan pembersihan gedung sekolah dan kantor dan BPM terdapat anggaran sebesar Rp73.000.000,00 (tuju puluh tiga juta rupiah), dengan rincian anggaran sebesar Rp36.500.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk pembayaran upah tenaga kerja dalam kegiatan pembersihan/ pemeliharaan halaman BPM Desa, dengan volume 365 HOK, sedangkan sisa anggaran sebesar Rp36.500.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk pembayaran upah tenaga kerja dalam kegiatan pemeliharaan parit sekolah, dengan volume 365 HOK. Bahwa berdasarkan RAB yang ada di dalam APBDes Tahun Anggaran 2020 tersebut tidak terdapat kegiatan pembangunan dapur dan MCK, sedangkan menurut keterangan para saksi dan Terdakwa anggaran untuk pembersihan/pemeliharaan BPM Desa dan pemeliharaan parit sekolah digunakan untuk membangun dapur dan MCK;
Bahwa Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah menentukan, jika setiap pengeluaran atas beban APBDesa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola didasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang mana DPA itu sendiri memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes. Oleh karena itu, penggunaan anggaran untuk pembangunan dapur dan MCK tidak dapat dianggap sebagai pengeluaran atas beban APBDesa, karena pembangunan dapur dan MCK tidak dianggarkan di dalam APBDes Desa Tampak Kurra Tahun 2020;
Bahwa adanya penggunaan anggaran untuk pembayaran upah para pekerja yang ikut membersihkan halaman Kantor dan Gedung BPM, serta membersihkan parit kantor dan sekolah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang tidak dapat dibuktikan di persidangan oleh Terdakwa, saksi Fransko Dg Majannang dan saksi Daniel. Oleh karena itu, apa yang dinyatakan oleh Majelis Hakim terkait anggaran pada kegiatan ini telah direalisasikan seluruhnya, meskipun dipergunakan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam RAB APBDes Tahun Anggaran 2020 adalah tidak benar, karena tidak didukung dengan alat bukti apapun dan bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa Majelis Hakim di dalam putusannya telah menetapkan sendiri jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara a quo menjadi sebesar Rp529.574.766,00 (lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah). Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dan juga keterangan ahli yang menghitung kerugian keuangan Negara. Bahwa Majelis Hakim dalam mempertimbangkan perhitungan penggunaan Anggaran Dana Desa (DDS) Tahun 2019, 2020 dan 2021 tidak mendasarkan pada alat bukti lain selain keterangan saksi Fransko Dg Majannang dan saksi Daniel yang dihadirkan Terdakwa sebagai saksi yang meringankan. Bahwa keterangan kedua saksi tersebut tidak didukung dengan alat bukti lain dan juga barang bukti, dengan demikian Majelis Hakim hanya mendasarkan pada satu alat bukti dalam membuktikan adanya kerugian keuangan negara dan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti dalam rangka membuktikan tindak pidana yang terjadi dan kesalahan Terdakwa;
Berdasarkan hal tersebut, maka Penuntut Umum berpendapat bahwa, terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan di dalam putusan perkara a quo. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dapat memperbaiki hal itu dengan mengadili dan memeriksa kembali perkara tersebut. Oleh karena itu Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menerima permohonan banding dan menghukum Terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 16 Mei 2023;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 26 Juni 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Penasihat Hukum Terdakwa menganggap alasan keberatan tersebut haruslah dikesampingkan dan memohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dalam Tingkat Banding berkenan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama; Bahwaalasan keberatan tertsebut adalah :
1. Bahwa Inspektorat Daerah bukanlah instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara melainkan hanya berwenang melakukan audit pengelolaan keuangan Negara;
Hal ini secara tegas telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamag Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 09 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Dalam surat edaran tersebut, khususnya bagian Rumusan Hukum Kamar Pidana pada Poin (6) dengan tegas disebutkan bahwa :
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara.”;
Bahwa proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa tidak memenuhi standar prosedur Audit PKKN karena tidak dilakukan dengan pendekatan investigative. Hal ini terjadi karena Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa belum memiliki Peraturan Bupati tentang Pedoman Audit Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Lingkup PEMDA Kabupaten Mamasa sebagimana keterangan Ahli Demianus Daenmallipu, S.Sos yang juga sebagai Ketua Tim Audit PKKN dalam perkara a qou;
Tim Audit sebagaimana keterangan Ahli Deminanus Daenmallipu, S.Sos menentukan jumlah kerugian keuangan Negara hanya berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan yang dibuat oleh Penyidik Kepolosian Polres Mamasa kemudian melakukan klarifikasi ulang terhadap mereka yang sudah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian. Tim Audit sama sekali tidak memiliki bukti-bukti tertulis atas semua transaksi uang atau pembayaran yang dilakukan oleh Terdakawa. Tim audit juga tidak sepenuhnya melakukan kunjungan ke lokasi kegiatan untuk mengkonfirmasi fakta lapangan mengenai keadaan hasil pekerjaan kegiatan dana desa di Desa Tampak Kurra yang jadi obyek pemeriksaan. Ada yang hanya menyaksikan lewat audio visual atau rekaman video yang tentu saja tidak dapat menggambarkan keadaan yang sebenarnya seperti keadaan di Lapangan Sepakbola Salutabongan;
Dengan demikian Inspektorat Daerah melakukan Audit PKKN dalam perkara ini tidak didukung bukti-bukti yang relevan, kompeten dan cukup. Hal ini menyalahi ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi, khususnya pada bagian Pedoman Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara poin 2.4 huruf e dan h, yang secara tegas menyebutkan :
“Permintaan audit PKKN dapat dipenuhi apabila memenuhi kriteria a.l. Bukti-bukti yang diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan Negara sudah diperoleh penyidik secara relative relevan, kompeten dan cukup. Apabila kriteria tersebjut tidak dapat “dipenuhi maka maka Audit PKKN tidak dapat dilakukan.”;
Bahwa karena audit PKKN yang dilakukan Inspektorat Daerah tidak dilakukan dengan pendekatan investigatif serta tidak didukung cukup bukti maka implikasinya adalah hasil penghitungan kerugian negara yang dideclair oleh Inspektorat Daerah sebesar Rp748.373.726 adalah jumlah yang tidak nyata dan tidak pasti;
Fakta persidangan menunjukkan bahwa banyak pengeluaran riil untuk membiayai kegiatan desa yang ternyata tidak diperhitungkan oleh Aditor Instepktorat Daerah sebagai realisasi dan serta merta dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Padahal semuanya telah direalisasikan terutama uang untuk upah pekerja, tidak mungkin ada yang tersisa karena semua kegiatan selalu dirapatkan bersama TPK, Kepala Dusun dan Masyarakat Dusun setempat. Hal utama yang menjadi materi rapat adalah bagaimana semua warga masyarakat di dusun mendapatkan uang upah pekerja secara merata dalam jumlah yang banyak tetapi bekerja dalam waktu yang lebih singkat sehingga selalu disepakati dengan pola pekerjaan secara borongan. Dalam rapat di dusun selalu disampaikan berapa uang yang tersedia untuk upah pekerja dan jumlah uang untuk upah itulah yang dispakati dibagi secara merata lalu mereka melakukan pekerjaan secara borongan. Jadi uangnya dibagi rata, pekerjaannya pun dibagi rata pula;
Bahwa auditor dari Inspektorat Dareah Kabupaten Mamasa yang melakukan Audit PKKN sekaligus didengar keterangannya sebagai Ahli dalam perkara a quo, yakni Demianus Daenmallipu, S.Sos, di muka persidangan menerangkan bahwa semua pekerjaan yang dibiayai Dana Desa di Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, telah rampung dan selesai 100%, termasuk kegiatan yang masih dipersoalakan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya, yakni kegiatan :
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Lapangan Sepakbola Salutabongan Tahun 2019;
Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Dusun Burake Tahun 2019;
Pekerjaan Rehab Turbin Dusun Salumaroak Tahun 2019;
Pekerjaan Talud Ulu Lakahang Tahun 2019;
Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di 9 Dusun Tahun 2021;
Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Pembersihan Halaman BPM dan Parit PAUD Tahun 2020;
Bahwa semua kegiatan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa telah selesai 100% sehingga tidak ada lagi kekurangan volume pekerjaan. Bersesuaian dengan keterangan semua saksi yang didengar keterangannya di muka persidangan bahwa semua kegiatan dana desa di Desa Tampak Kurra dari 2019, 2020 sampai 2021, tidak ada yang tidak selesai. Semua telah selesai dan berfungsi dengan baik. Sehingga seharusnya sudah tidak ada kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan karena semua anggaran sudah terakumulaisi secara keseluruhan dalam hasil pekerjaan dengan selesainya pekerjaan fisik sesuai perencanaan yang ada;
Lalu mengapa ada kerugian negara yang timbul dalam kegiatan tersebut? Antara lain karena hasil audit PKKN yang dialakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa tidak menghitung sejumlah pengeluaran riil untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan alasan tidak dimuat dalam perubahan APBDes;
Bahwa dengan demikian sudah tepat pertimbangan Judex Factie menghitung sendiri besaran kerugian negara berdasarkan fakta persidangan dalam perkara a quo sebagai berikut :
Pengeluaran untuk Honor Mandor dan sewa alat berat bulldozer dalam pekerjaan Lapangan Sepakbola Salutabongan tahun 2019;
Fakta persidangan sebagaimana keterangan para saksi, termasuk kepala-kepala dusun serta saksi Emil selaku TPK menerangkan bahwa ada alat berat yang digunakan untuk meratakan lapangan karena ada desakan dari tokoh agama dan tokoh masyartakat untuk mempercepat pekerjaan lapangan sebab akan segera digunakan untuk kegiatan pemuda. Bahwa memang saksi Jayalepo menerangkan tidak punya alat dan tidak pernah membawa alat untuk pekerjaan lapangan sepak bola Salutabongan. Namun keterangan ini berdiri sendiri dan tidak bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya, yang semuanya menerangkan ada alat berat yang digunakan, sehinga haruslah dikesampingkan sebagaimana ketentuan asas hukum satu saksi bukan saksi. Terlebih lagi Saksi Jayalepo juga tidak mengentahui ada atau tidak ada alat berat yang dipergunakan. Saksi Jayalepo hanya menerangkan dirinya tidak punya alat berat dan tidak pernah membawa alat ke lokasi pekerjaan;
Mengenai pengeluaran Rp 60.000.000 yang tidak termuat dalam APBDes adalah merupakan kelemahan administrasi belaka tetapi sesungguhnya tidak menjadi penyebab adanya kerugian Negara. Menyewa alat berat sama sekali tidak ada niat untuk merugikan keuangan Negara, tapi semata memenuhi desakan tokoh masyarakat;
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sendiri dalam satu pertemuan nasional telah mengingatkan jajarannya untuk melakukan pembinaan terhadap para kepala desa dengan mengatakan:
“Saya perintahkan kepada kalian (maksudnya: jajaran kejaksaan) apabila ada laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa, renungkan dulu oleh kalian. Kepala desa itu swasta, bahkan di kampong, yang tidak mengerti aturan bagiamana keuangan pemerintah. Kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan. Lakuka pembinaan dan tentukan apakah ada mens rea-nya.”
Pernyataan dan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Daerah se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo di Sentul Bogor pada 17 Januari 2023;
Bahwa jelas tidak ada mens rea dalam diri Terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembayaran uang sebesar Rp 60.000.000 untuk sewa alat berat. Sekali lagi hanya dimaksudkan agar pekerjaan lapangan cepat selesai sesuai desakan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
Demikian halnya dengan tindakan tidak melakukan perubahan APBDes memasukkan pembayaran alat berat jelas bukan untuk maksud jahat untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, tetapi semata kelemahan dan ketidaktahuan Terdakwa sebagai kepala desa yang memang hanya mengantongi ijazah paket C;
Hal yang sama juga terjadi untuk pekerjaan Rehap Turbin Dusun Salumaroak Tahun 2019. Ada pengeluaran untuk membeli dua unit Genzet senilai Rp14.000.000 yang kemudian dibarter dengan kabel milik warga di dusun lain untuk digunakan dalam pekerjaan rehab turbin di dusun Salumaroak. Memang tidak tercantum dalam APBDes, tetapi bukan berarti pengeluaran tersebut merugikan keuangan Negara karena secara nyata digunakan untuk pengadaan kabel yang memang masih sangat layak pakai. Terbukti turbin tersebut masih tetap berfungsi dengan baik sampai sekarang sebagaimana keterangan para saksi, termasuk pendamping desa dan juga ahli yang melakukan audit PKKN;
Mengenai Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Dusun Burake Tahun 2019, Pekerjaan Talud Ulu Lakahang Tahun 2019 dan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di 9 Dusun Tahun 2021;
Dalam pekerjaan tersebut yang dianggap kerugian negara adalah adalah selisih upah karena dilakukan secara borongan. Sesuai keterangan para saksi bahwa pekerjaan yang awalnya direncanakan secara padat karya dengan upah harian diubah menjadi borongan. Hal ini terjadi karena di setiap dusun tempat pekerjaan dilaksanakan, masyarakat setempat melakukan musyawarah bersama kepala dusun dan TPK. Masyakat menyepakati untuk membagi habis secara merata uang untuk upah pekerja lalu mereka akan melakukan pekerjaan secara borongan dengan membagi rata pelaksaan pekerjaan secara merata pula. Lalu pada saat melakukan pekerjaan masyakat mengubah jam kerja mereka dari Jam 08.00 sampai Jam 14.00 jika bekerja upah harian menjadi Jam 07.00 sampai Jam 17.00 Wita agar borongan pekerjaan masing-masing cepat selesai sehingga mereka mendapatkan penghasilan yang lebih banyak dengan hari kerja yang lebih sedikit dibanding jika mereka bekerja dengan upah harian. Jadi tidak ada uang untuk alokasi upah pekerja yang yang tidak terbagi kepada masyarakat karena RAB diperlihatkan oleh TPK pada saat melakukan musyawarah di setiap dusun;
Khusus untuk pekerjaan Talud di Ulu Lakahang pada Tahun 2019 yang disebut kerugian keuangan Negara dari pengadaan batu yang tidak dibeli jelas sangat keliru dan tidak sesuai dengan keterangan para saksi yang saling bersesuaian menerangkan bahwa memang benar masyarakat yang mengumpulkan batu kali dan batu gunung tetapi tidak dipergunakan secara cuma-cuma. Semua batu yang dikumpulkan masyarakat kemudian dibeli oleh TPK untuk digunakan dalam pekerjaan pembangunan talud. Adalah tidak mungkin ada orang yang rela mau mengumpulkan batu atau matereial lainnya dari alam lalu diberikan secara cuma-cuma untuk digunakan dalam pekerjaan yang dibiayai uang Negara seperti kegiatan dana desa;
Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum dan tidak terbantahkan bahwa hampir di seluruh pelosok tanah air pekerjaan mengumpulkan batu dan pasir alam merupakan profesi yang banyak digeluti masyakat untuk mendapatkan penghasilan termasuk masyarakat di Desa Tampak Kurra. Sehingga merupakan suatu hal yang mustahil kalau tiba-tiba ada orang yang rela melakukannya secara cuma-cuma tanpa dibayar;
Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Pembersihan Halaman BPM dan Parit PAUD Tahun 2020;
Bahwa pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Pembersihan Halaman BPM dan Parit PAUD Tahun 2020, Inspektorat Daerah hanya menghitung realisasi pembayaran pajak;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum keliru memahami keterangan Saksi Ipul Charliones alias Ipul, saksi Irna Sriutari alias Mama Pita, saksi Yasti alias Asti, saksi Yunus alias Unu, saksi Normawati alias Mama Kesya menerangkan. Para saksi ini menerangkan tidak mengetahui tentang pekerjaan kegiatan pemeliharaan bangunan/pembersihan halaman BPM dan parit PAUD karena mereka memang hanya menerangkan kegiatan yang ada di dusun masing-masing. Khusus untuk saksi Ipul sebagai kader teknik hanya menangani pekerjaan pembangunan jembatan semi permanen di Dusun Pepatian Tahun 2020. Jadi tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Bangunan/ Pembersihan Halaman BPM dan Parit PAUD;
Bahwa saksi Emil, saksi Daniel dan saksi Fransko Dg Majannang serta keterangan Terdakwa bahwa, seluruh anggaran dalam kegiatan ini telah direalisasikan. Memang tidak sepenuhnya anggaran dibayarkan menjadi upah pekerja untuk pembersihan halaman Gedung BPM dan Parit PAUD/Gedung Sekolah TK yang memang berada pada lokasi/halaman yang sama dengan kantor Desa Tampak Kurra. Anggaran digunakan untuk membangun bangunan dapur di belakang Kantor Desa, membangun MCK di samping Gedung BPM dan Kantor Desa, memperbaiki plasfon Gedung BPM, melakukan pengecatan, membersihkan halaman kantor Desa/Gedung BPM, membersihkan parit halaman Gedung BPM dan parit halaman sekolah TK. Semua pekerjaan ini dilakukan oleh seluruh Aparat Desa yang bekerja selama lebih satu minggu dengan mendapat upah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari;
Bahwa pekerjaan ini tidak melibatkan warga masyarakat melainkan hanya aparat desa yang melakukan pekerjaan tersebut. Lagi-lagi pengeluaran uang untuk membangun dapur dan membangun MCK tidak termuat dalam APBDes, tetapi dua bangunan tersebut merupakan aset desa Tampak Kurra yakni dibangun di area pelataran bangunan Kantor Desa sehingga secara nyata sama sekali tidak memperkara diri sendiri atau orang lain dan tidak membuat keuangan negara dirugikan;
Mengenai keberatan Jaksa Penuntut Umum tentang penerapan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sama sekali tidak berlasan dan harus dikesampingkan;
Saudara jaksa penuntut umum dalam dalil keberatannya dengan tegas menyatakan bahwa Majelis Hakim harus mendasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP;
Bahwa sebagaimana pertimbangan judex factie, dalam menghitung dan menentukan sendiri kerugian keuangan Negara dalam perkara a quo telah menggunakan minimal dua alat bukti yakni Keterangan Saksi dan Keterangan Terdakwa. Lalu apa yang salah dengan pertimbangan tersebut? Semuanya sudah benar sebab baik peraturan hukum, doktrin, teori hukum maupun norma Yurisprudensi sama sekali tidak ada yang menentukan bahwa minimal dua alat bukti yang dimaksud haruslah Alat Bukti Surat dan Keterangan Ahli sebagaimana keinginan Penuntut Umum. Adalah sangat anehnya karena Penuntut Umum selalu hendak memaksakan keinginannya agar judex factie menyandarkan putusannya pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 700/LHA.PK/058/INSP.D/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 yang dianggapnya sebagai alat bukti surat yang sangat sakti. Padahal setelah diuji di muka persidangan jelas hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa dalam perkara a qou sangat tidak kredibel, tidak akurat dan tidak menggambarkan kerugian keuangan Negara yang nyata dan pasti sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan. Terlebih lagi memang bukan kewenangan Inspektoran Daerah untuk menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara sebagaimana ketentuan SEMA RI Nomor 4 tahun 2016. Justru hakim dalam hal tertentu diberi kewenagan untuk menilai adanya kerugian keuangan Negara dan menghitung nilai kerugian keuangan Negara berdasarkan fakta persidangan;
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Penasihat Hukum Terdakwa memohon kiranya Pengadilan Tinggi Sukawesi Barat berkenan memberikan putusan dalam tingkat banding :
Menolak permohonan banding dari Penuntut Umum untuk seluruhnya;
Menguatkan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mam Tanggal 31 Mei 2023;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 31 Mei 2023, dan telah memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum serta memperhatikan pula Kontra Memori Banding Penasihat Hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsider, yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021;
Menimbang, bahwa putusan Tingkat Pertama sesungguhnya telah memuat pertimbangan hukum yang menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta-fakta hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar dari Putusan, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tingkat Pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa namun demikian terhadap hal hal yang diungkapkan oleh Penuntut Umum dalam Memori Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menganggap perlu mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa alasan keberatan Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Memori Banding pada pokoknya hanya menyangkut keberatan atas penetapan jumlah kerugian keuangan negara yang dihitung sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebesar Rp529.574.726,00 (lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah), yang tidak berdasarkan pada hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah kabupaten Mamasa Nomor: 700/LHA.PK/058/INSP.D/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 sebesar Rp748.373.726,00 (tujuh ratus empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah), dan penetapan kerugian Negara oleh Majelis Hakim tingkat Pertama tersebut tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup, yang bertentangan dengan pasal Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan sekurang-kurangya 2 (dua) alat bukti yang sah dalam hal Hakim menjatuhkan putusan;
Menimbang, bahwa atas keberatan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan: pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang melakukan penghitungan sendiri jumlah kerugian keuangan Negara pekerjaan pembangunan fisik di Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, tanpa mempertimbangkan hasil perhitungan Auditor dari Inspektorat Kabupaten Mamasa dengan alasan Ahli tidak menghitung secara keseluruhan prestasi pekerjaan pembangunan fisik di Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, menurut Majelis Hakim Tinggi: penghitungan sendiri yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap jumlah kerugian keuangan Negara pekerjaan pembangunan fisik di Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dapat dibenarkan secara hukum berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang “Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menentukan “Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”
Menimbang, bahwa atas keberatan Penuntut Umum yang menyatakan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang melakukan penghitungan sendiri jumlah kerugian keuangan Negara pekerjaan pembangunan fisik di Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah …”. Bahwa atas keberatan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat: mengenai alat bukti yang digunakan dalam persidangan telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu: a. keterangan Saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan d. keterangan Terdakwa. Bahwa dalam perkara a quo telah didengar keterangan Terdakwa dan Terdakwa telah pula menghadirkan dua orang saksi yang meringankan (a de charge) yaitu Saksi Fransko Dg Majannang dan Saksi Daniel yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan telah pula didengar keterangan beberapa orang Saksi yang saling bersesuaian dan dapat menjadi alat bukti petunjuk bagi Hakim. Bahwa berdasarkan hal tersebut alat bukti berupa: keterangan dua orang Saksi (a de charge) dibawah sumpah, serta keterangan Saksi-Saksi lain yang bersesuaian yang memberikan petunjuk bagi Majelis Hakim serta keterangan Terdakwa dalam persidangan, Menurut Majelis Hakim Tinggi alat bukti tersebut sudah cukup sebagai dasar bagi Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan penghitungan sendiri jumlah kerugian keuangan Negara dari pekerjaan pembangunan fisik di Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021;
Menimbang, bahwa menurut Majelis hakim Tinggi dalam menilai prestasi pekerjaan pembangunan fisik di Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 yang dijadikan sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan oleh Kantor Inspektorat Kabupaten Mamasa, seharusnya Penyidik Kepolisian Resort Mamasa atau Ahli penghitungan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Kantor Inspektorat Daerah Mamasa melibatkan Ahli fisik pembangunan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi/Kabupaten, sehingga diketahui berapa persentase pekerjaan yang terpasang dan berapa persentase kekurangan volume pekerjaan dari pekerjaan fisik pembangunan tersebut, sehingga setelah mendapatkan hasil penghitungan kekurangan volume fisik pekerjaan dari Ahli Dinas Pekerjaan Umum Provinsi/Kabupaten, Auditor dari Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga didapatkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara pidana seorang Hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materiil dalam arti kebenaran yang sebenar-benarnya, kebenaran yang digali dan didapat dalam persidangan proses pembuktian yang dapat meyakinkan Hakim dalam memutus perkara untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa atau menentukan seberapa besar tanggungjawab dari Terdakwa yang kemudian putusan tersebut dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, Negara serta dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang maha Esa. Karenanya Hakim tidak terikat dengan alat bukti serta barang bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum, Terdakwa ataupun Penasihat Hukum, melainkan Hakim diwajibkan secara aktif untuk menguji alat bukti tersebut dan untuk mendapatkan kebenaran materiil dalam proses pembuktian melalui alat bukti dan barang bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum, Terdakwa ataupun Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan serta dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, pidana penjara dan pidana denda serta pidana tambahan membayar uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding terhadap putusan tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar menururt hukum serta telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, oleh karenanya Memori Banding Penuntut Umum tersebut haruslah dikesampingkan seluruhnya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 31 Mei 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan saat ini Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan panahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Penetapan yang sah menurut ketentuan Pasal 21 jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) serta berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat ( 2 ) huruf b juncto Pasal 242 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Tinggi memerintahkan supaya Terdakwa tersebut tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 31 Mei 2023, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000.,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023, oleh Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Abdul Halim Amran S.H., M.H. Hakim Tinggi Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat selaku Hakim anggota dan H. Amir Aswan, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Jawaruddin, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
T.T.D. T.T.D.
Abdul Halim Amran S.H., M.H. Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.H.,
T.T.D.
H. Amir Aswan, S.H., M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
T.T.D.
Jawaruddin, S.H.