24/PDT/2023/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 24/PDT/2023/PT TTE
PEMERINTAH RI CQ. DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA CQ. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA CQ. PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE CQ. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA TERNATE, lawan Drs. MUHAMMAD SYAHRIL ABD RADJAK.M.Si
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 24 Mei 2023, Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte, yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 24/PDT/2023/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
PEMERINTAH RI CQ. DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA CQ. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA CQ. PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE CQ. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA TERNATE, bertempat tinggal di Jalan Monunutu No.86, Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, dalam hal ini memberikan kuasa kepada FAHRUDDIN MALOKO,S.H., dkk, Para Advokat/Pengacara dan Konsultasi Hukum pada Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan beralamat di Jalan Jambu (Komp. Bambu Kuring), RT. 005/RW. 003, Kelurahan Makasar Timur, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Ternate pada tanggal 30 Mei 2023 Nomor 212/SK.HK.02/5/2023, sebagai Pembanding semula Tergugat;
Lawan
Drs.MUHAMMAD SYAHRIL ABD RADJAK.M.Si, Tempat tanggal lahir Namlea 20 April 1966/ umur 57 Tahun, Agama I S L A M, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Desa Guaimaadu RT.004 RW.000 Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada FADLY S. TUANANY, S.H., dan GAFAR S. TUANANY, S.H. Advokat Konsultan Hukum dan Anggota Lembaga bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (LBH PERADIN) pada FASTU (FADLY S. TUANANY, S.H) LAW FIRM & ASSOCIATE beralamat di Jalan Studio ANTV Jati Trans RT. 012 RW. 06, Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Juni 2023, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Ternate pada tanggal 7 Juni 2023 Nomor 220/SK.HK.02/6/2023 sebagai Terbanding semula Penggugat
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 26 Juni 2023 Nomor 24/PDT/2023/PT TTE tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
- Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 26 Juni 2023 Nomor 24/PDT/2023/PT TTE oleh Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
- Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 26 Juni 2023 Nomor 24/PDT/2023/PT TTE tentang hari sidang;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 24 Mei 2023, yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Sah Jual Beli yang dilakukan Penggugat dan Pemilik Sah atas Tanah/Penjual sesuai Akta Jual Beli Nomor 17/KTS/I/2003 tanggal 14 Januari 2003;
3. Menyatakan Tanah Sertifikat Hak Milik No. 65 seluas 752 M2 (tujuh ratus lima puluh dua meter persegi), berikut bangunan yang ada/berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Mononotu No. 86, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan Tanah/Rumah Edy Soukota alias Edy Gang;
- Sebelah Timur dengan Tanah/Rumah Muhammad Fabanyo dan Yahya Soleman;
- Sebelah Selatan dengan Tanah/Rumah Edward Ho alias Qian;
- Sebelah Barat dengan Jalan Mononotu;
Adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menduduki, menguasai dan mempergunakan Tanah berikut Bangunan milik Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige overheidsdaad) yang sangat merugikan Penguggat;
5. Menghukum Tergugat atau siapa saja mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah berikut Bangunan milik Penggugat tersebut kepada Penguggat dalam keadaan kosong dan baik, segera setelah Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.550.000.,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte diucapkan pada tanggal 24 mei 2023 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. Pembanding semula Tergugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2023 mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 5/Akta.Pdt.Banding/2023/PN Tte tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat oleh Plt. Panitera Pengadilan Negeri Ternate Jefri Pratama, S.H., M.H.;
Bahwa terhadap permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 7 Juni 2023 sesuai Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte;
Bahwa Kuasa Pembanding menyerahkan memori banding pada tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan tanda terima memori banding Nomor 8/Akta.Pdt.Banding/2023/PN;
Bahwa terhadap memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 7 Juni 2023 sesuai Relaas Penyerahaan Memori Banding Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte;
Bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 13 Juni 2023 sesuai dengan Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 11/Akta.Pdt.Banding/2023/PN Tte dan telah diberitahukan kepada Pembanding pada tanggal 13 Juni 2023 sesuai dengan Relaas Penyerahaan Kontra Memori Banding Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon banding/semula Tergugat putusan Pengadilan Negeri Ternate tersebut telah mengandung kekeliruan dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehingga menyebabkan lahirnya putusan yang tidak secara lengkap, tidak cermat, dan merugikan Pemohon banding. Oleh karena itu, Pemohon banding/semula Tergugat merasa keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Ternate tersbut diatas, dan memohon agar Majelis Hakim tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate tersebut;
Menimbang bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut, Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya berpendapat bahwa pertimbangan majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara a quo adlah sudah tepat dan sangat beralasan hukum dan menjujung tinggi nilai keadilan dan kebenaran;
Menimbang bahwa hal-hal maupun keberatan-keberatan yang termuat dalam memori banding dan kontra memori banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan atau melemahkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, lagi pula hal-hal dan keberatan-keberatan tersbut telah dengan tepat dan benar dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan a quo, karenanya sudah selayaknya untuk menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 24 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut dan menolak permohonan banding dari Pembanding;
Menimbang bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara ini, dan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 24 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 24 Mei 2023 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan maka Pembanding semula Tergugat harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut;
Memperhatikan Reglement voor de Buitengewesten (RBG) Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 24 Mei 2023, Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte, yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2023 yang terdiri dari GANJAR PASARIBU, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, SISWATMONO RADIANTORO, S.H., dan DWI PURWADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 24 Mei 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh KEITEL von EMSTER, S.H., sebagai Panitera, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
SISWATMONO RADIANTORO, S.H., GANJAR PASARIBU, S.H., M.H.
DWI PURWADI, S.H., M.H.
Panitera,
KEITEL von EMSTER, S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai Rp. 10.000,00
2. Redaksi Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses Rp. 130.000,00
4. Jumlah Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)