6/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: VIVI Termohon: KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES JAKBAR Cq KAPOLSEK KEBON JERUK
MENGADILI: Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil ;
PUTUSAN
Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Jkt Brt
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : VIVI.
Tempat lahir : Jakarta.
Tanggal lahir : 15 - 8 – 1997.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Merdeka Gg Batik No. 16 RT 02, RW 05, Kel. Sukajadi, Kec. Karawaci, Kota Tangerang Banten.
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- Hotben SItorus, S.H.,
- Berlin Sitorus, S.H.,
- Cristoper Oktavia, S.H., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor “LAW OFFICE HOTBEN SITORUS, S.H., & PARTNERS” yang berkantor di Jalan P. Senopati III No.39 Kel Uwung Jaya,Kec. Cibodas, Kota Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Mei 2023, selanjutnya disebut sebagai .…Pemohon; T E R H A D A P Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Cq Kepala Kepolisian Metro Jakarta Barat Cq Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk yang beralamat di Jl. Kebon Jeruk No. 1 Jakarta 11530,selanjutnya disebut sebagai….Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt tanggal 23 Mei 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan memeriksa bukti surat- surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 22 Mei 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan register Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Jkt Brt tanggal 23 Mei 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014, menyangkut ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang N0. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang sahnya atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, tetapi meliputi, sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
- Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
- Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya;
- Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi:
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan , pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar ”.
Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan:“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.Terlebih lagi, negara Republik Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Civil and Political Right/Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (“ICCPR”), yakni melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU KOVENAN INTERNASIONAL”). ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia.
Bahwa apabila teori-teori perihal Praperadilan tersebut di atas dikaitkan dengan pandangan Soejono Soekanto mengenai dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum di dalam masyarakat, yaitu sebagai sarana kontrol (a tool of sosial kontrol) dan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (a tool of social engineering). Dengan adanya a tool of social control ini maka pada dasarnya, Praperadilan berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari para aparat hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering melakukan tindakan yang kurang pantas, sehingga melanggar hak dan harkat manusia. Namun untuk lebih menjamin pelaksanaan sebuah Praperadilan maka diperlukan sebuah pemahaman yang lebih mendalam tentang Praperadilan terutama dalam masyarakat sehingga lebih mengerti tentang manfaat dan fungsi Praperadilan. Selanjutnya hukum sebagai a tool of social engineering, Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menuju ke arah pembangunan hukum ke depan.
Dengan demikian, keberadaan lembaga Praperadilan di dalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, atau dengan kata lain, Praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana pengawasan horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak asasi tersangka dan terdakwa. Perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia tersebut sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap negara hukum. Karena pengakuan, jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu esensi pokok yang menjadi dasar legalitas suatu negara hukum. Hal inilah yang hendak dicapai Pemohon melalui upaya hukum Praperadilan ini.
Bahwa dengan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan terhadap Termohon atas sah tidaknya penetapan Pemohon sebagai Tersangka dan Penyemputan Paksa/Penangkapan dan penahanan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
FAKTA-FAKTA.
- Bahwa Pemohon adalah Isteri dari Irwan Satoto yang menikah pada Tanggal 19 Januari 2020;
- Bahwa sejak pernikahan tersebut, Pemohon dengan suaminya tinggal satu rumah bersama mertuanya perempuan/ibu kandung dari suaminya Pemohon yang bernama Lindawati di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat;
- Bahwa pada hari Kamis 6 April 2023, sekitar jam 15.00. Wib Pemohon bersama mertuanya Lindawati, tiba dirumah orang tua Pemohon di Jl. Raden Patah 1 No. 35, Rt. 07/Rw. 08, Kel. Cibodas, Kec. Cibodas, Kota Tangerang;
- Bahwa Pemohon menceritakan kepada orang tuanya,” bahwa wajahnya yang lebam itu adalah bekas pukulan dan tendangan yang dilakukan mertuanya Lindawati beberapa jam yang lalu sekitar jam 12.00 WIB. di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat; “ yang selanjutnya dengan nada tinggi mertuannya Lindawati mengatakan “ saya yang melakukannya “ akhirnya terjadi perdebatan dan cecok mulut antara mertuanya Lindawati dengan orang tua dan saudara-saudara Pemohon;
- Bahwa selanjutnya oleh orang tua Pemohon, menahan Pemohon dan tidak mengijinkan kembali bersama mertuanya Lindawati ke Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
- Bahwa setelah mertuanya Pemohon yang bernama Lindawati bersama rombongannya pulang meninggalkan rumah orang tua Pemohon yang di Jl. Raden Patah 1 No. 35, Rt. 07/Rw. 08, Kel. Cibodas, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, orang tua Pemohon bersama keluarga dengan Pemohon membuat Laporan Polisi ke Polres Metro Jakarta Barat sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/303/IV/2023/SPKT/POLRES METRO JAKBAR/POLDA METRO JAYA 6 April 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana yang terjadi pada hari kamis 6 April 2023 sekita jam 12.00 Wib di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat, dengan Terlapor Lindawati mertua dari Pemohon;
- Bahwa sejak tanggal 6 April 2023 Pemohon tinggal bersama orang tuanya di Jl. Raden Patah 1 No. 35, Rt. 07/Rw. 08, Kel. Cibodas, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, sampai dengan Penjemputan Paksa/Penangkapan pada hari rabu tanggal 10 Mei 2023 yang dilakukan oleh Termohon;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar jam 9.00. WIB, Termohon melakukan penjemputan paksa/penangkapan terhadap Pemohon di Jl. Raden Patah 1 No. 35, Rt. 07/Rw. 08, Kel. Cibodas, Kec. Cibodas, Kota Tangerang;
- Bahwa Termohon sebelum melakukan penjemputan paksa/penangkapan terhadap Pemohon, Termohon belum pernah memanggil, mengklarifikasi, memeriksa Pemohon sehubungan dengan peristiwa pidana;
- Bahwa Pemohon tanpa dimintai keterangan/klarifikasi, dipanggil saja Pemohon tidak pernah sama sekali. Sehingga Pemohon tidak tahu peristiwa yang disangkakan oleh Termohon;
- Bahwa peristiwa yang disangkakan oleh Termohon kepada Pemohon adalah peristiwa Tindak Pidana,”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dan atau PENGGELAPAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat;
- Bahwa Pemohon sejak tanggal 6 April 2023 tidak lagi tinggal di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat namun, sudah tinggal bersama orang tuanya di Jl. Raden Patah 1 No. 35, Rt. 07/Rw. 08, Kel. Cibodas, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, sampai dengan Penangkapan pada hari rabu tanggal 10 Mei 2023 yang dilakukan oleh Termohon;
- Bahwa hal yang mustahil Pemohon dapat berada dalam 2 (dua) tempat dalam waktu yang sama;
- Bahwa Termohon menempatkan Pemohon dalam Rumah Tahanan Negara di RUTAN POLSEK KEBON JERUK/POLRES METRO JAKARTA BARAT, sejak tanggal 11 Mei 2023 samapai dengan saat ini;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 orang tua Pemohon bersama Kuasa Hukumnya mendatangi kantor Termohon, selanjutnya Termohon Menyerahkan surat-surat berupa:
- SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
Nomor: SPP/50/V/2023/Sek Kb Jrk, tertanggal 10 Mei 2023
Atas laporan Polisi Nomor: LP/B/028/V/2023/SPKT/POLSEK KB JERUK/POLRES METRO JAK-BAR/POLDA METRO JAYA 10 Mei 2023, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana,”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dan atau PENGGELAPAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat; - SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINNYA PENYIDIKAN
Nomor; B/26/V/2023/Sek Kb Jrk, tertanggal 10 Mei 2023
Yang isinya: telah dimulainya Penyidikan Tindak Pidana,”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dan atau PENGGELAPAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-/26/V/2023/Sek Kb Jrk tanggal 10 Mei 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana Tindak Pidana,”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dan atau PENGGELAPAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat yang ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat; - SURAT PERINTAH PENAHANAN
Nomor: SPP/48/V/2023/Sek Kb Jrk, tertanggal 11 Mei 2023 Karena diduga keras melakukan Tindak Pidana,”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dan atau PENGGELAPAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat; - SURAT PEMBERITAHUAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA TSK a.n VIVI Nomor; B/49/V/2023/Sek Kb Jrk, tertanggal 11 Mei 2023 Dalam kasus Tindak Pidana,”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dan atau PENGGELAPAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00. WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat, yang ditujukan Kepada Keluarga Tersangka VIVI d/a Jl. Merdeka Gg. Batik No.16 Rt.02/Rw. 05 Kel. Sukajadi, Kec. Karawaci. Kota Tangerang.
- SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
III. PEMBAHASAN HUKUM
Bahwa hal-hal yang sudah dikemukakan di atas dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini, pembagian menurut judul semata-mata hanya untuk pengertian belaka.
Bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penjemputan paksa/Penangkapan sebagaimana pada angka 8 (delapan) sampai dengan angka 12 (duabelas) tersebut diatas, nyata-nyata tindakan yang bertentangan dengan hukum karena telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyidikan”. Sedangkan penyidikan ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “ serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Dari pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti- bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkain prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi.
Berdasarkan pendapat Guru Besar Hukum Pidana Indonesia, Eddy OS Hiariej, dalam bukunya yang berjudul Teori dan Hukum Pembuktian, untuk menetapkan seseorang sebagai TERSANGKA, Termohon haruslah melakukannya berdasarkan “bukti permulaan”. Eddy OS Hiariej kemudian menjelaskan bahwa alat bukti yang dimasudkan di sini adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, apakah itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka ataukah petunjuk. Eddy OS Hiariej berpendapat bahwa kata-kata ‘bukti permulaan’ dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence.
Selanjutnya untuk menakar bukti permulaan, tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya, pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen-elemen tindak pidana yang ada dalam suatu pasal. Dan dalam rangka mencegah kesewenang- wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dengan lainnya termasuk pula dengan calon tersangka. Mengenai hal yang terakhir ini, dalam KUHAP tidak mewajibkan penyidik untuk memperlihatkan bukti yang ada padanya kepada Tersangka, akan tetapi berdasarkan doktrin, hal ini dibutuhkan untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar .
Hal tersebut sangat terkait dengan ranah hukum pembuktian, oleh karenanya perlu dijelaskan lebih lanjut perihal pembuktian yang ditulis dalam buku Eddy OS Hiariej tersebut di atas, bahwa dalam konteks hukum pidana, pembuktian merupakan inti dari persidangan perkara pidana, karena yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Kendatipun demikian pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai sejak tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pada tahap ini sudah terjadi pembuktian, dengan tindakan penyidik mencari barang bukti, maksudnya guna membuat terang suatu tindak pidana serta menentukan atau menemukan tersangkanya.
Dengan demikian maka dapat dimengerti, bahwa pembuktian dilihat dari perspektif hukum acara pidana yakni ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim, penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum, kesemuanya terikat pada ketentuan dan tata cara, serta penilaian terhadap alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan yang leluasa sendiri dalam menilai alat bukti, dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Dalam perkara pidana, pembuktian selalu penting dan krusial. Pembuktian memberikan landasan dan argumen yang kuat kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan. Pembuktian dipandang sebagai sesuatu yang tidak memihak, objektif dan memberikan informasi kepada hakim untuk mengambil kesimpulan dari suatu kasus yang sedang disidangkan. Terlebih dalam perkara pidana, pembuktian sangatlah esensi karena yang dicari dalam perkara pidana adalah kebenaran materiil. Berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan, yakni diawali pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap pendahuluan/penyelidikan tersebut, tata caranya jauh lebih rumit bila dibandingkan dengan hukum acara lainnya.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Termohon seolah lupa atau tidak sadar atau tidak mau tahu, bahwa sebagaimana yang dituliskan oleh Eddy OS Hiariej dalam bukunya tersebut di atas, hukum acara pidana sangat terikat dengan sifat keresmiannya dan karakter hukum acara pidana yang sangat menjunjung tinggi legalisme, yang berarti berpegang teguh pada peraturan, tata cara atau penalaran hukum menjadi sangat penting dalam hukum acara pidana. Oleh karenanya menurut Pemohon sudah seharusnya hukum dapat digunakan untuk melakukan koreksi oleh Pengadilan terhadap tindakan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang dilakukan secara melanggar Asas Kepastian Hukum itu, dengan menyatakan secara tegas bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon aquo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-/26/V/2023/Sek Kb Jrk tanggal 10 Mei 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana Tindak Pidana,”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dan atau PENGGELAPAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana
- dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00. WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di RUTAN POLSEK KEBON JERUK/POLRES METRO JAKARTA BARAT tanpa syarat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir diwakili oleh Kuasanya sedangkan untuk Termohon hadir diwakili Kuasanya AKP Marjana, S.H.,M.H., dan IPDA Mulyono, S.H.,M.H., Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juni 2023;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA.
- Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil - dalil yang dikemukakan PEMOHON, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh TERMOHON;
- Bahwa TERMOHON tidak akan menanggapi seluruh dalil PEMOHON dalam permohonannya, akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan materi pokok Praperadilan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 77 KUHAP yaitu tentang “sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan (SP-3) atau penghentian penuntutan” “ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan” dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya menyatakan “bahwa lembaga Praperadilan juga memiliki kewenangan untuk menguji sah-tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”.
- Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 18 PK/ PID/2009 telah menyatakan, semestinya yang dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalah bersifat pembuktian administratif, karena materi pokok perkara bukan jangkauan Lembaga Praperadilan.
B. URAIAN SINGAT PERKARA
Perkara “ Pencurian dengan Pemberatan dan atau Penggelapan”. Yang dilakukan oleh Pelaku yang bernama sdri. VIVI Umur 25 Tahun, Lahir di Jakarta, Tanggal 15 Agustus 1997, Jenis kelamin Perempuan, Agama Kristen, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan S1 (Akuntasi), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat / Tempat Tinggal sesuai KTP: Jalan Merdeka Gg. Batik No. 16 RT. 002 / 005 Kel. Sukajadi Kec. Karawaci Kota Tangerang. Yang menjadi korban dalam hal ini adalah: sdri. LINDAWATI, Umur 57 Tahun, Lahir Semarang, Tanggal 25 Januari 1966, Jenis kelamin Perempuan, Agama Kristen, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat / Tempat Tinggal sesuai KTP: Rusun Benhil II Bv-23 Rt. 09 / 08 Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat. Alamat: Jl. Masjid Asurrur No. 80 Rt. 02 / 01 Kel. Kebon Jeruk Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Jum’at Tanggal 07 April 2023. Sekira jam 21.00 Wib, di Jl. Masjid Asurrur No. 80 Rt. 02 / 01 Kel. Kebon Jeruk Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat. Barang yang hilang diantaranya:
- Uang tunai dari dalam tabungan BRI No. Rek. 056101026673504 an. LINDAWATI sebesar Rp. 52.000.000,-, uang berada dari tabungan dengan menggunakan ATM milik korban yang disimpan di meja rias kamar tidur korban. - Uang Tunai dalam bentuk USD 2000 didalam amplop coklat dalam lemari baju milik korban. - Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapore sebesar SGD 150, didalam amplop coklat dalam lemari baju milik korban. - Emas Logam Mulia seberat 300 Gr. Dalam kotak / toples kopi di ruang tamu. - Uang Tunai Rp. 5.000.000,- didalam amplop coklat dalam lemari baju milik korban, dan kunci lemari disimpan di kotak kaset tape recorder. Pelaku hanya mengakui menggunakan uang yang berada di ATM milik korban, untuk barang yang lain pelaku tidak mengakui. Pelaku mengetahui tempat dimana barang - barang tersebut disimpan, untuk kartu ATM mengetahui nomor pinnya / dikasih tau oleh korban dengan tujuan apabila korban membutuhkan uang tersebut tinggal ditansfer. Namun pelaku malah menggunakan uang yang berada di ATM milik korban, tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya atau korban. Pelaku gunakan untuk kepentingan pribadinya.
C. FAKTA - FAKTA:
- PEMANGGILAN:
- 1. Sdr. Sdri. LINDAWATI, tanpa dengan surat panggilan yang bersangkutan telah memberikan keterangannya di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
- 2. Sdr. IRWAN SATOTO, tanpa dengan surat panggilan yang bersangkutan telah memberikan keterangannya di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
- 3. Sdri. LAELA ZEIN, tanpa dengan surat panggilan yang bersangkutan telah memberikan keterangannya di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
- PENANGKAPAN:
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: Sprin / 50 / V / - Tanggal 10 Mei 2023. Kepolisian Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat telah melakukan penangkapan terhadap seorang Perempuan yang bernama: V I V I. Dengan Berita Acara Penangkapan tanggal 10 Mei 2023.
- PENAHANAN:
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol: Sprin / 48 / V / 2023. Tanggal 11 Mei 2023. Kepolisian Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat telah melakukan penahanan terhadap seorang Perempuan yang bernama: V I V I. Dengan Berita Acara Penahanan, tanggal 11 Mei 2023.
- PENYITAAN:
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Pol: 25 / Sprin-Sita / V / 2023. Tanggal 10 Mei 2023. Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. telah melakukan Penyitaan barang bukti berupa:- Rekening koran Atas nama: LINDAWATI.
- Toples Kopi.
- Kunci lemari.
Dengan Berita Acara Penyitaan, tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti tanggal 10 Mei 2023.
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/21/V/2023/Res jakbar tanggal 10 mei 2023.
- Surat kesepakatan perdamaian antara saudari lindawati ( pelapor) dan termohon ( terlapor Vivi)pada tanggal 25 Mei 2023.
- Surat Pencabutan laporan Polisi Nopol : LP/B/028/V/2023/SPKT/Sek KB jeruk /Polres Metro Jakarta Barat / Polda Metro Jaya, tanggal 10 Mei 2023.
- Surat Perintah penghentian Penyidikan Nomor SPPP/21/VI/2023/Sek Kebon Jeruk, tanggal 05 Juni 2023. dengan alasan Demi Hukum berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Surat Ketetapan Nomor: S.Tap /21/VI/2023/Sektor Kebon Jeruk tentang penghentian Penyidikan tanggal 5 Juni 2023 atas laporan Polisi Nopol: LP/B/028/V/2023/SPKT/Sek KB jeruk /Polres Metro Jakarta Barat / Polda Metro Jaya, tanggal 10 Mei 2023.
D. TENTANG BANTAHAN ATAS DALIL DALIL PEMOHON
- Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas dalil PEMOHON Praperadilan, tentang tidak sahnya atas Surat Penetapan Tersangka yang telah dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Laporan polisi Nomor; LP/B/028/V/2023/SPKT/Sek kebon Jeruk/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tanggal 10 Mei 2023.
Jawab:
Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Selanjutnya Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa Bahwa Termohon telah memeriksa Para Saksi dalam bentuk berita acara pemeriksaan antara lain:
- Sdri. LINDAWATI ( selaku pelapor / korban).
- Sdr. IRWAN SATOTO ( Anak Korban / suami pelaku).
- Sdri. LAELA ZEIN ( tetangga Korban).
Bahwa Termohon telah memeriksa Saksi Terlapor VIVI dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
Bahwa Termohon telah menyita surat ( rekening koran atas nama Linda wati) sebagai bukti bahwa Terlapor telah menarik dana tanpa seijin Pelapor ( korban).
Keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang – undang.
Menurut Pasal 10 ayat (1) huruf e Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana kegitan penyidikan terdiri atas: Penetapan tersangka dan Pasal 6 (1) Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:
- pengolahan TKP;
- pengamatan (observasi);
- wawancara (interview);
- pembuntutan (surveillance);
- penyamaran (under cover);
- pelacakan (tracking); dan/atau
- penelitian dan analisis dokumen.
(2) Sasaran penyelidikan meliputi:
- orang;
- benda atau barang;
- tempat;
- peristiwa/kejadian; dan/atau
- kegiatan.
- Bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil Pemohon Praperadilan, tentang penetapan Tersangka yang di keluarkan oleh Termohon adalah dengan tidak memenuhi prosedur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jawab:
Bahwa sebelum Menetapkan tersangka Termohon telah melakukan Gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dan Gelar perkara untuk menentukan status Tersangka pada tanggal 10 Mei 2023
Bahwa Termohon telah mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku yaitu dengan Menerbitkan dan memberitahukan kepada Pemohon sebagai mana dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/21/V/2023/Sek Kebon Jeruk tanggal 10 Mei 2023.E. TENTANG PERMOHONAN TERMOHON
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pada kesempatan ini ijinkanlah kami selaku TERMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo, kiranya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon adalah Sah secara Hukum dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan laporan Polisi Nopol: LP/B/028/V/2023/SPKT/Sek KB jeruk /Polres Metro Jakarta Barat / Polda Metro Jaya, tanggal 10 Mei 2023;
- Membebankan seluruh biaya Praperadilan kepada PEMOHON. Atau;
- Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).
- Bahwa Termohon telah menjalankan aturan berdasarkan Peraturan Polri ( Perpol) nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana dalam laporan Polisi Nopol: LP/B/028/V/2023/SPKT/Sek KB Jeruk/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Mei 2023 telah dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang berlaku.
- Bahwa sebaliknya Pemohon telah membalikan Fakta yang sebenarnya dan tidak konsisten yang jelas-jelas sudah diselesaikan perkaranya atas laporan Polisi Nopol: LP/B/028/V/2023/SPKT/Sek KB Jeruk /Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Mei 2023 dalam peristiwa Tindak Pidana “ Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Penggelapan “ sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB di Jl. Masjid Assurur No. 80 Rt. 02/01 Kel. Kebon Jeruk Kec. Kebon Jeruk berdasarkan Keadilan Restoraif.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah dinazegelen serta disesuaikan dengan aslinya di persidangan yakni sebagai berikut: Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Termohon telah mengajukan bukti surat-surat yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah dinazegelen serta telah disesuaikan dengan aslinya di persidangan yakni sebagai berikut:
T-39 Copy dari Foto copy,Surat Kuasa dari sdri VIVI
kepada HOTBEN SITORUS,SH & PARTNERS, Copy dari Copy perkara Pencurian dengan pemberatan sesuai Lp
Nomor B/028/V/2023/SPKT/Sek Kb Jeruk/Polda metro
Jaya,tanggal 10 Mei 2023Daftar Saksi
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Pemohon telah mengajukan alat bukti 3 (tiga) orang Saksi yang masing –masing memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah selaku ketua Rukun Tetangga (RT), dilingkungan orang tua Pemohon; - Bahwa Pemohon pada tanggal 7 April 2023 Saksi melihat memar dipipi sebelah kanan Pemohon; - Bahwa saksi ikut mendampingi Pemohon sampai ke Polsek Kebun Jeruk; - Bahwa saksi adalah tetangga sebelah rumah orang tua Pemohon; - Bahwa Pemohon dulunya tinggal bersama orang tuanya; - dirumah orang tuanya; - Bahwa saat itu saksi ada melihat pipi sebelah kanan Pemohon memar; barang milik mertuanya;
- Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 saksi mendengar pada jam 9 pagi Pemohon ditangkap Polisi;
- RizkyAbiansyah Putra
- Bahwa saksi pernah bertemu pada tanggal 6 April 2023 dengan Pemohon dirumah orang tuanya;
- Bahwa sebelumnya Pemohon menghubungi saksi melalui massanger untuk ditemani ke Polres Jakarta Barat;
- Bahwa di massanger Pemohon menyebut dia dipukul oleh mertuanya, dan selanjutnya Pemohon memperlihatkan foto ada memar dibahagian pipi dan mata sebelah kanan;
- Bahwa selanjutnya di Polres Jakarta Barat Pemohon membuat laporan dan selanjutnya melakukan Visum;
- Bahwa Pada tanggal 9 Mei 2023 Pemohon pernah didatangi Pihak Polsek Kebun Jeruk untuk dibawa ke Polsek, tetapi Pemohon meminta tanggal 10 Mei 2023, dan pada tanggal 10 Mei 2023 Pemohon dijemput oleh Pihak Polsek Kebun jeruk dan selanjutnya ditahan;
- Bahwa Pemohon pernah bercerita kepada Saksi, jika Pemohon ditahan karena ada masalah keluarga;
- Bahwa saksi pernah dimintai tolong orang tua Pemohon, agar memberitahu Pemohon agar tidak menandatangani surat surat tanpa sepengetahuan orang tua dan Pengacaranya Pemohon;
- Bahwa pada tanggal 5 Juli 2023 Pihak Polisi mempertemukan Pemohon dan Mertuanya, tetapi Pemohon tidak boleh membaca surat surat yang ditandatanganinya;
- Bahwa saksi dan Pemohon adalah teman nongkrong;
Menimbang, bahwa Termohon tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan Saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan beberapa pokok persoalan sebagai berikut:
NO Label Bukti Nama Bukti dan Keterangan 1 Bukti P. -1. SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN
Nomor:LP/303/IV/2023/SPKT/POLRESMETROJAKBAR/POLDA
METRO JAYA, tertanggal 6 April 2023, melaporkan dugaanCopy dari
Aslitindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351
KUHPidana.
Membuktikan:
- Pemohon sejak tanggal 6 April 2023, sampai
dengan ditangkapnya tanggal 10 Mei 2023 sudah tinggal
bersama orang tuannya di Tangerang.1 Bukti P. -2.
Copy dari
Asli
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
Nomor: SPP/50/V/2023/Sek Kb Jrk, tertanggal 10 Mei 2023.
Atas laporan Polisi Nomor: LP/B/028/V/2023/SPKT/POLSEK KB
JERUK/POLRES METRO JAK-BAR/POLDA METRO JAYA 10 Mei 2023,
karena diduga keras melakukan Tindak Pidana,”PENCURIAN DENGAN
PEMBERATAN dan atau PENGGELAPAN” sebagaimana diatur dalam Pasal
363 KUHP Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023
sekitar jam 21.00 WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon
Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat.
Membuktikan:
- Pemohon langsung dijemput paksa/ditangkap tanpa melakukan
Penyelidikan, Penyidikan dan gelar perkara;
- Bukan tertangkap tangan karena kejadian/peristiwannyayang
dilaporkan pada tanggal 10 Mei 2023, terjadi pada tanggal 7 April
2023.3 Bukti P. -3.
Copy dari
Asli
SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINNYA PENYIDIKAN
Nomor: B/26/V/2023/Sek Kb Jrk, tertanggal 10 Mei 2023.
Membuktikan:
- Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas Peristiwa
yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00
WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk,
Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat, dengan
SuratPerintahPenyidikanNomor:Sprin.Dik-/26/V/2023/Sek Kb Jrk
tanggal 10 Mei 2023.4 Bukti P. -4.
Copy dari
Asli
SURAT PERINTAH PENAHANAN
Nomor: SPP/48/V/2023/Sek Kb Jrk, tertanggal 11 Mei 2023.
Membuktikan:
- Pemohon dijemput paksa/ditangkap langsung dan dilakukan
penahanan.5 Bukti P. -5.
Copy dari
Asli
SURAT PEMBERITAHUAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA TSK
a.n VIVI
Nomor: B/49/V/2023/Sek Kb Jrk, tertanggal 11 Mei 2023.
Membuktikan:
- Pemohon ditahan atas dugaan Tindak Pidana,”PENCURIAN
DENGAN PEMBERATAN dan atau PENGGELAPAN” sebagaimana
diatur dalam Pasal 363 KUHP Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari
Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00. WIB di Jl. Mesjid
Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk,
11530, Jakarta Barat.6 Bukti P. -6.
Copy dari
AsliSURAT PERPANJANGAN PENAHANAN
Nomor: 2986/M.1.12.4/Eoh.1/05/2023 tertanggal 30 Mei 2023.
Membuktikan:
- Pemohon ditahan sejak tanggal 11 Mei 2023, oleh Termohon.dan
diberikan masa perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat selama 40 hari terhitung dari tanggal 31 Mei 2023 s/d
tanggal 09 Juli 2023.7 Bukti P.-7.
Copy dari
Asli
SURAT PERINTAH PENANGGUHAN PENAHANAN
Nomor: SP.P.Han / 20 / VI / 2023 / Sek. Kebon Jeruk, tertanggal
05 Juni 2023.
Membuktikan:
- Pemohon dilakukan penahanan sejak tanggal 11 Mei 2023
dan dilakukan penangguhan penahanan pada tanggal 05 Juni
2023;
- Pemohon sudah ditahan selama 25 hari.8 Bukti P. -8.
Copy dari
AsliSURAT PERINTAH PENGELUARAN TAHANAN
Nomor: SP. Han / 22 / VI / 2023, tertanggal 05 Juni 2023;
Membuktikan:
- Pemohon dilakukan penahanan selama 25 hari sejak
tanggal 11 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023, namun dalam Surat
Perintah Pengeluaran Tahanan tertulis, ”Pemohon telah
ditahan selama 20 hari sejak tanggal 11 Mei 2023 s/d 30 Mei
2023”.9 Bukti P. -9.
Copy dari
AsliPerihal: MOHON PERLINDUNGAN HUKUM
Yang ditujukan Kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya,
tertanggal 07 Juni 2023.
Membuktikan:
- Pemohon sudah melaporkan tindakan Termohon
tentang perilaku yang sewenang-wenangnya Kepada Kabid
Propam Polda Metro Jaya.NO. NAMA BUKTI KETERANGAN T-1 Foto copy Laporan Polisi Nomor:
LP/B/028/V/2023/SPKT/ Sek Kkebun jeruk/PolresSesuai dengan asli metro jakarta barat/Polda Metro Jaya, tgl 10 Mei 2023 T-2 Foto copy Surat Perintah Tugas untuk Penyelidikan
No.Sp Gas/25/V/2023/Sek Kebun jeruk,tanggal 10
Mei 2023Sesuai dengan asli T-3 Foto Copy Surat Perintah Penyelidikan Nomor :
Sprin.Lidik/ 25 /V/2023/Sek Kebun jeruk,tanggal 10
Mei 2023Sesuai dengan asli T-4 Foto copy Berita Acara wawancara saksi (Pelapor)
an.LINDAWATISesuai dengan asli T-5 Foto Copy Berita Acara Wawancara saksi an.Sdr
IRWAN SATOTOSesuai dengan asli T-6 Foto Copy Berita Acara wawancara Saksi an.LAILLA
SEIN,SHSesuai dengan asli T-7 Foto copy Laporan Hasil Penyelidikan Sesuai dengan asli T-8 Foto copy Laporan Gelar Perkara dari Penyelidikan ke
PenyidikanSesuai dengan asli T-9 Foto copy Surat Perintah Tugas Untuk untuk
Penyidikan,Nomor :Sprin Gas/ 26/V/2023/Sek Kebun
jeruk,tanggal 10 Mei 2023.Sesuai dengan asli T-10 Foto Copy Surat Perintah Penyidikan No.Pol. Sprin
Dik / 26 /V/2023/Sek kebun jeruk,tgl 10 Mei 2023Sesuai dengan asli T-11 Foto Copy Surat Pemberitahuan Dimualinya
Penyidikan,Nomor: B/ 26 /V/2023/Sek Kebun jeruk, tgl
10 Mei 2023Sesuai dengan asli T-12 Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi
an.LINDAWATISesuai dengan asli T-13 Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan
an.LINDAWATISesuai dengan asli T-14 Foto Copy Berita Acara Pemriksaan saksi an.IRWAN
SATOTOSesuai dengan asli T-15 Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi an.LAILLA Sesuai dengan asli ZEIN,SH T-16 Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi an.VIVI Sesuai dengan asli T-17 Foto Copy Notulen hasil gelar Perkara tentang
Penetapan status Tersangka an. VIVISesuai dengan asli T-18 Foto Copy Surat Penetapan Tersangka Nomor :
S.Tap/21/V/2023/Res Jakbar tanggal 10 Mei 2023,
an.VIVISesuai dengan asli T-19 Foto Copy Surat Pemeberitahuan Penetapan
Tersangka, nomor B/21/V/2023/Sek Kb Jeruk, tgl 10
Mei 2023Sesuai dengan asli T-20 Foto Copy Surat Perintah Penagkapan nomor
:SPP/50/V/2023/Sek Kb Jeruk,tgl 10 Mei 2023 an.
VIVISesuai dengan asli T-21 Foto Copy Berita Acara Penangkapan an.VIVI Sesuai dengan asli T-22 Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka
an.VIVISesuai dengan asli T-23 Foto Copy Surat Perintah Penahanan nomor :
SPP/48/V/2023/sek Kb Jeruk, tanggal 11 Mei 2023Sesuai dengan asli T-24 Foto Copy Berita Acara Penahanan an.VIVI Sesuai dengan asli T-25 Foto Copy Surat Pemberitahuan Penangkapan dan
Penahanan nomor B/49/V/2023/Sek Kb Jeruk, tgl 11
Mei 2023, an.Tsk VIVISesuai dengan asli T-26 Foto Copy Surat Penitipan Tahanan Wanita ke Sat
Tahti Polres metro Jakarta Barat nomor
B/289/V/2023/sek Kb Jeruk ,tgl 17 Mei 2023Sesuai dengan asli T-27 Foto Copy Surat Permintaan Perpanjanan Penahanan
Nomor B/51/V/2023/Se Kb Jeruk, Ke Kejaksaan Negri
Jakrta Barat, tanggal 24 Mei 2023 an.Tsk VIVISesuai dengan asli T-28 Foto Copy Surat Perpanjangan Penahanan nomor
2986/M.1.12.4/Eoh.1/05/2023 an. VIVI,tanggal 30 Mei
2023, dan untuk perpanjangan selama 40 hari
,terhitung tgl 31 Mei 2023 sd 9 Juli 2023Sesuai dengan asli T-29 Foto Copy Berita Acara Perpanjangan Penahanan
an.Tsk VIVISesuai dengan asli T-30 Foto Copy Surat Penunjukan Penasehat Hukum
Nomor B/42/V/2023/sek Kb Jeruk, kepada Kantor
Hukum H.ZAMAKH SARI,SH & REKAN di Jl. H
Domang No.32, untuk Mendampingi tersangka VIVI
dalam pemeriksaan di Polsek Kebun jeruk selaku
tersangka.Sesuai dengan asli T-31 Foto Copy Surat Pernyataan dari Tersangka VIVI,
perihal belum memerlukan penasehat hukum atau
belum perlu untuk didampingi Penasehat hukum.Sesuai dengan asli T-32 Foto Copy Berita Acara Penolakan untuk didampingi
oleh Penasehat hukum, an. Sdri VIVISesuai dengan asli T-33 Foto Copy Surat Perintah Penyitaan Nomor
SPPBB/25/V/2023/Sek Kebun jeruk,tgl 10 Mei 2023Sesuai dengan asli T-34 Foto Copy Berita Acara Penyitaan Barang Bukti,nomor
:25/BA/V/2023/Sek Kb Jeruk,tgl 10 Mei 2023, dan
telah menyita barang berupa Rekening koran,Toples
Kopi,Kunci LemariSesuai dengan asli T-35 Foto Copy Laporan dan Permohonan Persetujuan
atas Penyitaan Nomor B/23/V/2023/sek Kebun jeruk,
Ke Ketua Pengadilan Negri Jakarta Barat,tgl 10 Mei
2023Sesuai dengan asli T-36 Foto Copy Surat Penetapan Penyitaan dari PN
Jakarta barat Nomor :284/Pen.Pid B-SITA/2023/PN
Jkt Brt, tanggal 05 Juni 2023Sesuai dengan asli T-37 Foto Copy Surat Tanda Penerimaan Barang bukti
berupa Rekening koran,Toples Kopi,Kunci lemari dari
sdri LINDAWATISesuai dengan asli T-38 Foto Copy Rekening koran bank BRI a. LINDAWATI
dengan Nomor Rekening 056101026673504Sesuai dengan asli tanggal 13 Mei 2023 T-40 Copy dari Foto copy, Surat Pencabutan Surat Kuasa
dari Sdri VIVI kepada HOTBEN SITORUS,SH,
BERLIN SITORUS ,SH dan CRISTOPER
OKTAVIA,SH, tanggal 24 Mei 2023Copy dari Copy T-41 Copy Surat Kesepakatan Perdamaian antara sdri
LINDAWATI ( Pelapor), IRWAN SATOTO ( anak
Pelapor dan juga Suami Tersangka VIVI) dan
Tersangka VIVI,tgl 25 Mei 2023Sesuai dengan asli T-42 Copy Surat Pencabutan laporan Polisi nopol
LP/B/028/V/2023/SPKT/Sek Kb Jeruk/polda Metro
jaya, tgl 10 Mei 2023Sesuai dengan asli T-43 Copy dari Print out,Dokumentasi atau Foto Tersangka
VIVI membawa surat Pencabutan Surat Kuasa
kepada HOTBEN SITORUS,SH & PARTNERCopy dari Print Out T-44 Copy dari Print out,Dokumentasi atau foto perdamaian
antara Pelapor sdri LINDAWATI dengan tersangka
VIVI di dampingi sdr IRWAN SATOTO dan Sdr
CRISTOPERCopy dari Print Out T-45 Copy dari Print out, Dokumentasi atau foto Pelapor
(LINDAWATI) ,tersangka VIVI masing
masingmemegang surat perdamaian di dampingi sdr
IRWAN SATOTO ( anak pelapor dan juga Suami
Tersangka VIVI)Copy dari Print Out T-46 Copy Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor
: SP.P.Han/20/VI/2023/Sek Kebun Jeruk,tanggal 05
Juni 2023,an.Tsk VIVISesuai dengan Asli T-47 Copy Berita Acara Penangguhan Penahanan,an.tsk
VIVISesuai dengan Asli T-48 Copy Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor :
SP.Han/22/VI/2023,tanggal 05 Juni 2023.an.Tsk VIVISesuai dengan Asli T-49 Copy Berita Acara Pengeluaran Tahanan Nomor :
22/BAPT/VI/2023,tgl 05 Juni 2023, an.VIVISesuai dengan Asli T-50 Copy Notulen Gelar Perkara Penghentian Penyidikan Sesuai dengan Asli - Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan?
- Apakah permohonan Pemohon untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-/26/V/2023/Sek Kb Jrk tanggal 10 Mei 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa Tindak Pidana,”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dan atau PENGGELAPAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum.
Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00. WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Ad.1. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan?
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan praperadilan menurut Undang- Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana tertera di dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 10 “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP yang ruang lingkupnya adalah:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas perminta- an tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarga-nya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”;
Menimbang, bahwa di dalam salah satu amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; 1.4 Pasal 77 huruf a Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan”;
Menimbang, bahwa amar putusan sebagaimana dimaksud di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU-XII/2014 tersebut di atas, dimaknai bahwa objek pemeriksaan praperadilan diperluas bukan hanya objek praperadilan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 77 KUHAP tetapi juga meliputi pemeriksaan tentang sah tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan oleh Penyidik dan di dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka terkait peristiwa tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Penggelapan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
Menimbang, bahwa dengan dengan adanya perluasan objek praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU- XII/2014 tanggal 28 April 2015 maka objek permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terkait tidak sahnya Penetapan Tersangka adalah beralasan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka Pemohon memiliki kedudukan hukum atau persona standi in judicio untuk mengajukan permohonan praperadilan aquo terkait dengan sah tidaknya Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Menimbang bahwa selanjutnya, hakim praperadilan akan mempertimbangkan tentang kedudukan hukum Termohon;
Menimbang bahwa Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 butir 1 KUHAP berbunyi sebagai berikut:
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.Menimbang bahwa Pasal 7 KUHAP berbunyi sebagai berikut:
- Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
- Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- Mengadakan penghentian penyidikan;
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Termohon merupakan Pejabat Polisi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan tindakan penyelidikan dan tindakan penyidikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang apakah Penetapan tentang sah tidaknya Penetapan Tersangka beralasan hukum?
Menimbang,bahwa di dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP yang dimaksud dengan Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa merujuk Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri Nomor 08/KMA/1984,
KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri Nomor Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana, sementara dalam Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, memaknai “bukti permulaan yang cukup”, sebagai dianggap ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti...”.
Menimbang, bahwa di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
“Pasal 1 ayat (2) KUHAP termasuk dalam Bab I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian Penyidikan yang menyatakan, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Adapun frasa “dan guna menemukan tersangkanya” harus ditafsirkan bersyarat seperti yang didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, sebenarnya sudah dipenuhi oleh pasal tersebut, yaitu penyidik dalam rangkaian tindakan penyidikan melakukan suatu proses pengumpulan bukti yang dengan bukti tersebut kemudian penyidik menemukan tersangka dalam satu tindak pidana sehingga tidak serta merta penyidik menemukan tersangka sebelum melakukan pengumpulan bukti sebagaimana ditentukan dalam pasal a quo. Pasal 1 angka 2 KUHAP mengatur bagaimana penyidik menemukan tersangka sehingga pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan. Menurut Mahkamah, norma tersebut sudah tepat karena memberikan kepastian hukum yang adil kepada warga negara Indonesia ketika akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, yaitu, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut penyidik menemukan tersangkanya, bukan secara subjektif penyidik menemukan tersangka tanpa mengumpulkan bukti”;
Menimbang, bahwa di dalam amar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 berbunyi sebagai berikut
- Frasa“bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”.
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHAP termasuk dalam Bab I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian Penyidikan yang menyatakan, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya’;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang bersesuaian dengan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 terkait dengan amar putusan MK yang mensyaratkan Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dimaknai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 18 PK/Pid/2009 didalam amar Putusannya menyatakan: “Semestinya yang dijadikan pertimbangan hukum dalam Putusan Pra Peradilan hanyalah bersifat pembuktian administratif karena materi pokok perkara bukan jangkauan lembaga Pra Peradilan:
Menimbang, bahwa dengan kata lain yang menjadi perhatian Hakim adalah mengenai prosedurnya bukan mengenai materi pokok perkara yang menyangkut pembuktian;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengertian dari Pasal 1 ayat (2) KUHAP termasuk dalam Bab I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian Penyidikan, setelah meneliti bukti bukti surat yang diajukan oleh Termohon mulai dari bukti T - 1 sampai dengan T - 16, Prosedur penyidikan untuk menemukan Tersangkanya oleh Termohon terkait peristiwa Tindak Pidana,”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dan atau PENGGELAPAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat, telah dilakukan oleh Termohon;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP maka penentuan Pemohon yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana atau sebagai tersangka didasarkan kepada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP yakni adanya pemeriksaan saksi - saksi (Bukti T - 12 sampai dengan T - 16, Pemeriksaan Tersangka (Bukti T - 22) dan Rekening Koran Bank BRI an. Lindawati dengan nomor rekening 056101026673504 (Bukti T - 38);
Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon yang menyatakan sejak tanggal 6 April 2023 tidak lagi tinggal di Jl Mesjid Assurrur No.80 Rt 02/Rw 01, Kel.Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, namun sudah tinggal bersama orang tuanya di Jl. Raden Patah I No.35, Rt 07/Rw 08, Kel. Cibodas, Kec. Cibodas Kota Tangerang, dan untuk dalil Pemohon tersebut dikuatkan oleh keterangan 3 (tiga) orang saksi yang diajukan oleh Pemohon didepan persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai alibi dari Pemohon tersebut telah menyangkut mengenai pembuktian yang menyangkut pokok perkara, oleh karenanya sebagaimana amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 18 PK/Pid/2009 tidak menjadi pertimbangan Hakim didalam perkara Pra Peradilan ini;
Menimbang, bahwa dengan rangkaian pertimbangan yang telah Hakim utarakan tersebut, maka Penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah didasarkan atas minimal 2 (dua) alat bukti;
Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana maka Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-/26/V/2023/Sek Kb Jrk tanggal 10 Mei 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa Tindak Pidana,”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dan atau PENGGELAPAN” dan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat, dan adalah SAH dan berdasar atas hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah tidak beralasan hukum dan oleh karenanya haruslah ditolak;
Menimbang bahwa terhadap alat bukti Pemohon dan Termohon selain dari yang sudah dipertimbangkan dalam pokok perkara dan yang tidak ada relevansinya dengan perkara aquo haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil;
Memperhatikan ketentuan Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 18 PK/Pid/2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 20 23 oleh Julius Panjaitan S.H., M.H. , Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Nurhaidah, S.H. , selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon;
Panitera Pengganti, H a k i m, Nurhaidah, S.H. Julius Panjaitan, S.H.,M.H.