Document: 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Tahun 2023
P U T U S A N
Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkaraatas nama Terdakwa :
Nama lengkap : ALBERTUS IWAN SUSILO alias BABA IWAN;
Tempat lahir : Ruteng;
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun/ 08 Desember 1978;
Jenis kelamin : Laki laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Trikora RT 005/RW 001, Kel. Trikora, Kec. Bajawa,
Kab. Ngada;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : S1;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, tidak dilakukan penahanan
Hakim Pengadilan Negeri tahanan kota sejak tanggal 02 November 2022 sampai dengan tanggal 01 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan I Oleh Ketua Pengadilan Negeri tahanan kota sejak tanggal 02 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan I Oleh Ketua Pengadilan Tinggi tahanan kota sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 01 Maret 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan II Oleh Ketua Pengadilan Tinggi tahanan kota sejak tanggal 02 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Beny Taopan S.P SH.MH, Velinthia Latumahina,SH.M.H, Yeremias Jery Susilo, SH. Advokad dan konsultan Hukum pada Kantor K.M Taopan, SP.S.H. M.H & Rekan yang beralamat di Jalan Scorpio RT 047 RW 014 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang. yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negrri Kupang Kelas IA dibawah register Nomor 109/LGS/SK/TPK/2022/PN.Kpg, Tanggal 31 Oktober 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang,
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 26 Oktober 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 26 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-06/N.3.18/Ft.1/10/2022 tanggal 06 Februari 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E alias BABA IWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Pokok terhadap Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E alias BABA IWAN dengan Pidana Penjara selama 7(tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E alias BABA IWAN dilakukan penahanan Rutan;
Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E alias BABA IWAN sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka wajib diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Membebankan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E alias BABA IWAN untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.234.615.384,- (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12 / BK-Diklat/03/07/2012, Tanggal 31 Juli 2012;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor 80 / KEP / HK / 2017, Tanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor : 260 / PUPR / KEP / 31 / 02 / 2017, Tanggal 13 Februari 2017;
1 (satu) buah Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620 / PUPR / BM / PJ / 1417 / 10 / 2017, Tanggal 23 Oktober 2017;
1 (satu) buah Dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) buah Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan Pembangunan Jalan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe;
1 (satu) Jepitan Dokumen Tearm Of Refrence (TOR) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan (DAU) Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buah Gambar Rencana, Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela – Nampe (2.60 KM);
1 (satu) buah Gambar Rencana, Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela – Nampe (4.50 KM).
1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12 / UP /22/02/2005, Tanggal 14 Pebruari 2005;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 81 / KEP / HK / 2017, Tanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 817.IV/ BK-Diklat/08/02/2017, Tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816.IV/ BK-Diklat/08/02/2017, Tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 77 / KEP / HK / 2018, Tanggal 05 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 816.IV/ BK-Diklat/01/02/2018, Tanggal 06 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 817 / BK-Diklat/01/02/2018, Tanggal 07 Februari 2018;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / Admas / 8706 / 08 / 2017, Tanggal 18 Agustus 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Salinan dari surat-surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ngada Nomor : 813.2/ Up / 2/ 3/ 1989, 17 Maret 1989;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 81 / KEP / HK / 2017, Tanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 817.IV/ BK-Diklat/08/02/2017, Tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816.IV/ BK-Diklat/08/02/2017, Tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy surat Keputusan (SK) Bupati Ngada Nomor : 821.12/BKD/13/12/2008, Tanggal 31 Desember 2008.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor : 165/ KEP / HK / 2017, Tanggal 14 Maret 2017.
1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/BKD/06/07/2007, Tanggal 31 Juli 2007;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Diagram Harmonika Pelaksanaan MC – 100%.
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/BKD/06/07/2007, Tanggal 31 Juli 2007;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Uang Muka 20% atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe di Kecamatan Riung Barat TA. 2017 dari Dana Dau sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Termin I (Fisik 45,12%) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe di Kecamatan Riung Barat TA. 2017 dari Dana Dau sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Fisik 100% (PHO) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe di Kecamatan Riung Barat TA. 2017 dari Dana Dau sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 sesuai SPP LS terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Retensi 5% (Jampel) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe di Kecamatan Riung Barat TA. 2017 dari Dana Dau sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 sesuai SPP LS Terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi TA. 2017 dari Dana Dau Sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 35 / 05 / 2017 Tanggal 02 Mei 2017 Sesuai SPP – LS terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi TA. 2017 dari Dana Dau Sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 35 / 05 / 2017 Tanggal 02 Mei 2017 Sesuai SPP – LS terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Perencanaan Teknis 2017 TA. 2016 dari Dana Dau sesua Kontrak Nomor : 620 / PU / BM / PJ / 834 / 11 / 2016, Tanggal 07 Nopember 2016 dan SPP – LS terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran 100% atas Pekerjaan Perencanaan Teknis 2017 TA. 2016 dari Dana Dau sesua Kontrak Nomor : 620 / PU / BM / PJ / 834 / 11 / 2016, Tanggal 07 Nopember 2016 dan SPP – LS terlampir.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan (SK) Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 10/SK/PN/1998, tanggal 30 Juni 1998;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 409 / KEP / HK / 2016 tentang Personalia dan Uraian Tugas Perangkat Organisasi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / ULP – NGD / 29 / 05 / 2017, Tanggal 8 Mei 2017;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Pengadaan Nomor : 027 / POKJA BINA MARGA VI – ULP NGD / 265 / 05 / 2017, Tanggal 15 Mei 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 027 / Pokja Bina Marga VI – ULPNGD/ 417 / 05 / 2017, Tanggal 23 Mei 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 027 / POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD / 424 / 05 / 2017, Tanggal 26 Mei 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Koreksi Aritmatik;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 027 / POKJA BINA MARGA VI – ULP NGD / 436 / 05 / 2017, Tanggal 26 Mei 2017;
1 (satu) Jepitan Dokumen Summary Report, Nama Tender Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe;
1 (satu) Jepitan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-Tendering;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Tata Cara E-Tendering;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
1 (satu) buah Dokumen Peraturan Presiden Republik Inonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
1 (satu) buah Dokumen Peraturan Presiden Republik Inonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
1 (satu) buah Dokumen Peraturan Presiden Republik Inonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/BK-Diklat/11/08/2010, Tanggal 31 Agustus 2010;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 80/KEP/HK/2017, Tanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) Lermbar Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur : Kp.00.03.4.5258, Tanggal 29 April 1998;
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/BK-Diklat/ 14 / 09 / 2010, Tanggal 18 September 2010;
1 (satu) buah Dokumen Kualifikasi Nomor : 027 / POKJA JALAN 3 – ULP NGD / 02 / 03 / 2017, Tanggal 27 Maret 2017;
1 (satu) buah Dokumen Pemilihan Nomor 027 / POKJA JALAN 3 / ULP – NGD / 16 / 04 / 2017, Tanggal 07 April 2017;
1 (satu) Jepitan Summary Report, Nama Lelang Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran, Tanggal 19 April 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Klarikasi Negosiasi dan Biaya/Harga Tanggal 24 April 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 027/POKJAJALAN3-ULP NGD/20/04/2017, Tanggal 10 April 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan, Tanggal 24 April 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/ UP / 02 / 02 / 2005, Tanggal 14 Februari 2005;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 44 / KEP / HK / 2017, Tanggal 26 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 817.III / BK-Diklat/05/01/2017, Tanggal 27 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816.III / BK-Diklat/05/01/2017, Tanggal 30 Januari 2017;
1 (satu) buah Dokumen Kualifikasi Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 06 / 10 / 2016, Tanggal 17 Oktober 2016, Pengadaan Perencanaan Teknis 2017;
1 (satu) buah Dokumen Pemilihan Nomor POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 08 / 10 / 2016, Tanggal 24 Oktober 2016, Pengadaan Perencanaan Teknis 2017;
1 (satu) Jepitan Summary Report, Nama Tender Perencanaan Teknis 2017;
1 (satu) Lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 17.a / 10 / 2016, Tanggal 31 Oktober 2016;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Klarikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 19 / 11 / 2016, Tanggal 03 November 2016;
1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 10 / 10 / 2016, Tanggal 24 Oktober 2016;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Negosiasi Harga;
1 (satu) Jepitan Berita Acara Hasil Seleksi / Pelelangan Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 20 / 11 / 2016, Tanggal 03 November 2016;
1 (satu) Jepitan Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Nomor 01 / KEP / ULP / 2016, tanggal 4 April 2016;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 821.13.10 / II / 40 / 69 – ND, Tanggal 1 Maret 2000;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisri Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 44 / KEP / HK / 2017, Tanggal 26 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12 / BKD / 05 / 03 / 2007, Tanggal 30 Maret 2007;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 77 / KEP / HK / 2018, Tanggal 05 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 816/ BK – DIKLAT / 01 / 02/ 2018, Tanggal 06 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 817 / BK – DIKLAT / 01 / 02 / 2018, Tanggal 07 Februari 2018;
1 (satu) Jepitan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan Perencanaan Teknis Jalan 2017 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 620 / PU / BM / BJ / 834 / 11 / 2016, Tanggal 07 Nopember 2016;
7. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Produk Perencanaan Nomor : 620 / PU / PPK / PJ-DAU / 1111 / 12 / 2016, Tanggal 20 Desember 2016;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor : 821.12 / I / 10 / 40 / 164 - ND, Tanggal 29 Desember 1995;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 44 / KEP / HK / 2017, Tanggal 26 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 817.III/ BK – Diklat / 05 / 01/ 2017, Tanggal 27 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816.III / BK – Diklat / 05 / 01 / 2017, Tanggal 30 Jnauari 2017;
1 (satu) buah Dokumen Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 35 / 05 / 2017, Tanggal 02 Mei 2017;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ / 1894 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) buah Dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Quality Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Pendahuluan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan I Juni 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan II Juli 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan III Agustus 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan IV September 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan V Oktober 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan VI November 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
16. 1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan VII Desember 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 1 / UP.1 / PEND-N, Tanggal 29 Pebruari 2000;
1 (satu) Lembar Sertifikat Nomor : 448 / SERT-ENG/ MBT / BDG / 2017, Tanggal 06 Oktober 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Nomor : SER / 062 / VI / 2016, Tanggal 16 Juni 2016;
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Pendidikan Reserse Kriminal Nomor : KEP / 30 / VI / 2016, Tanggal 16 Juni 2016;
1 (satu) Jepitan Disposisi Permohonan Pengujian Sandcone Lapangan;
1 (satu) Jepitan Disposisi Permohonan Pengujian Sandcone Lapangan Tahap II, Tanggal 6 – 12 - 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 094 / PUPR / 2671 / 12 / 2018, Tanggal 13 Desember 2018;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone, Tanggal 21 November 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone, Tanggal 09 Desember 2017;
10. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone, Tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12 / BKD / 13 / 12 / 2008, Tanggal 31 Desember 2008;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Sertifikat No : 449 / SERT-ENG/ MBT / BDG / 2017, Tanggal 06 Oktober 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat No : 073 / SERT – ENG / MBT / BDG / 2019;
1 (satu) buah Dokumen Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) Nomor: 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017;
1 (satu) buah Dokumen Perihal Penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 27 / SKI / BJW / 05 / 2017, Tanggal 23 Mei 2017;
1 (satu) buah Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Fisik Lapangan Nomor : 620 / PUPR / PJ-TERMIN/ MN / 1477 / 10 / 2017, Tanggal 27 Oktober 2017;
1 (satu) buah Dokumen Job Mix Design Agregat Class B;
1 (satu) buah Dokumen Back Up Data;
1 (satu) buah Dokumen Shop Drawing;
1 (satu) buah Dokumen As Built Drawing;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Harian;
1 (satu) buah Dokumen Gambar Rencana, Perencanaan Teknis Tahun 2017 Ruas Jalan Maronggela – Nampe (1.40 KM);
1 (satu) Jepitan Foto 0%;
1 (satu) Jepitan Bukti Pembelian Aspal;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur: 821.13/ I / 10 / 66 / 133-ND, tanggal 17 Februari 1997;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 165 / KEP / HK / 2017, Tanggal 14 Maret 2017;
1 (satu) Jepitan fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada nomor : 821.20/BK-Diklat/01/01/2011, tanggal 04 Januari 2011;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Pernyataan pelantikan Nomor: 817/BK-DIKLAT/01/01/2011, Tanggal 05 Januari 2011;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816 / BK-Diklat / 01 / 01 / 2011, Tanggal 06 Januari 2011;
1 (satu) Lembar Fotocopy Perihal Surat Pengantar Nomor : 620 / PU / 195 / 05 / 2016, Tanggal 31 Mei 2016;
1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond);
1 (satu) Lembar Fotocopy Perihal surat pernyataan Nomor : 03 / PT.SKI/BJW / VII/ 2020, Tanggal 2 Juli 2020;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Lembar Disposisi Perihal Usulan penyesuaian/perubahan volume dan penambahan waktu pelaksanaan;
1 (satu) Jepitan Fotocopy lembar Disposisi Perihal Permohonan PHO;
1 (satu) lembar surat perintah tugas Nomor : 094/ ADMAS / 11175 / 12 / 2017, Tanggal 15 Desember 2017;
2 (Dua) lembar Dokumentasi Kegiatan.
Dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi an. Terdakwa Ir. Tewe Silvester Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg.
Menyatakan agar Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E alias BABA IWAN dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut :
Menerima nota pembelaan penasehat hukum terdakwa;
Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya bagi terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum/Replik terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa/Duplik atas tanggapan/Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor PDS– 06/N.3.18/Ft.1/10/2022 tertanggal 25 Oktober 2022, sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. Als BABA IWAN selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif berdasarkan Anggaran Dasar yang ternyata dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. Sukses Karya Inovatif” Nomor: 48 tertanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dihadapan Albert Wilson Riwukore, S.H., Notaris di Kupang yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 26 Mei 2011 Nomor: AHU-26537.AH.01.01.Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, dan telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sukses Karya Inovatif Nomor: 18, tertanggal 29 Mei 2012 yang dibuat dihadapan Albertho Herman Johanes Dopo, S.H., M.Kn., dan telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sukses Karya Inovatif Nomor: 13, tertanggal 06 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Albertho Herman Johanes Dopo, S.H., M.Kn., selaku Penyedia Jasa/Rekanan/Kontraktor Pelaksana yang telah melaksanakan pekerjaan “PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017“ sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, Tanggal 05 Juni 2017 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7.997.700.000,00 (Tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBD II Kabupaten Ngada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, bersama-sama dengan saksi Ir. TEWE SILVESTER Als PAK SIL (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor: 821.20/BK-Diklat/01/01/2011, Tanggal 04 Januari 2011 yang juga merangkap selaku Pengguna Anggaran (PA) sesuai SK Bupati Ngada Nomor: 165/KEP/HK/2017, Tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Ngada Nomor: 82/KEP/HK/2017 tentang Penunjukan Pejabat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, Pembantu Bendahara, Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pemegang Barang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan pada setiap perangkat Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor: 620/PUPR/KEP/10/02/2017, Tanggal 13 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Desember 2017 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu antara bulan Juni Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2017, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp1.234.615.384,00(satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Nomor: SR-312/PW24/5/2021 tanggal 24 September 2021 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh VINCENTIUS YUNIAR ADIKA PUTRA , S.E., C.Fra., dan Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela-Nampe diluar masa kontrak dengan biaya perbaikan sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan dikuatkan oleh keterangan ahli BPKP bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela-Nampe diluar masa pemeliharaan sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) tetapi perbaikan yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak menghapus/mengurangi kerugian negara namun sebagai upaya tindak lanjut pemulihan kerugian keuangan negara sehingga ditemukan selisih sebesar Rp34.615.384,00 (tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan empat rupiah) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Tahun 2017 terdapat Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 sesuai yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor: 1.03.01.00.00.4, kode rekening kegiatan: 1.03.1.03.01.15.03.5.2.3.59.03 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah) yang bersumber dari Dana APBD II Kabupaten Ngada Tahun 2017.
- Bahwa untuk menindaklanjuti anggaran tersebut mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 165/KEP/HK/2017, Tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Ngada Nomor: 82/KEP/HK/2017, tanggal 02 Februari 2017 tentang Penunjukan Pejabat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, Pembantu Bendahara, Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pemegang Barang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan pada setiap perangkat Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang menetapkan saksi Ir. Tewe Silvester selain sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada juga mempunyai Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah/ Barang Milik Daerah sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor: 620/PUPR/KEP/10/02/2017, Tanggal 13 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk saksi Ir. Tewe Silvester sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017.
- Bahwa kemudian untuk mendapatkan penyedia jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dibentuk POKJA ULP (Unit Layanan Pengadaan) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor: 409/KEP/HK/2016, Tanggal 15 Desember 2016 Tentang Perangkat Organisasi dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Ngada, sehingga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada tersebut Kepala Unit Pelayanan Pengadaan /ULP (Siwe Djawa Selestinus, S.Ip.) mengundang Kelompok Kerja (Pokja) yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Ngada untuk melakukan rapat persiapan. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Nomor: 094/ULP/NGD/29/05/2017, Tanggal 08 Mei 2017 tentang “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Tahun Anggaran 2017” pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, maka susunan panitia sebagai berikut:
1. Ketua Pokja : Florentinus A. Fua, S.T.;
2. Sekretaris : Maria Y. Klara Geme, S.Farm., Apt.;
3. Anggota : Yasinta C. Sheba, S.T.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2017, berdasarkan Dokumen Pengadaan Nomor: 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/265/05/2017 Tanggal: 15 MEI 2017, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan: Pokja Bina Marga VI Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 merilis Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang Umum dengan Pascakualifikasi untuk Pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Kegiatan Pembangunan Jalan, Program Pembangunan Jalan & Jembatan.
- Bahwa Informasi Tender yang akan dilelang dengan Kode Tender 781310 dengan Nama Tender Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 dengan sumber dana dari APBD dengan Nilai Pagu Paket senilai Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dengan tanggal pembuatan 15 Mei 2017 oleh Florentinus A. Fua, S.T.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2017 Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada TA. 2017 telah melaksanakan evaluasi penawaran terhadap dokumen penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Kegiatan Pembangunan Jalan Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2017 Kode Lelang 781310, yang disampaikan secara elektronik oleh calon penyedia jasa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 027/Pokja Bina Marga VI-ULPNGD/417/05/2017 yang ditandatangani oleh Pokja Florentinus A. Fua, S.T., Yasinta Christina Sebha, S.T., dan Maria Yasinta K. Geme, S.Farm., Apt, hasil evaluasi penawaran yang disampaikan oleh Calon Penyedia Jasa sebagai berikut:
1. Peserta yang mendaftar sebanyak 7 (tujuh) calon penyedia jasa (terlampir pada SPSE).
2. Pemasukan Dokumen Penawaran Peserta yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa atas nama:
-
-
No Nama Peserta Nilai Penawaran
(Rp)Nilai Penawaran
Terkoreksi (Rp)Urutan Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF 7.997.888.000,00 7.997.900.000,00 I Lengkap
-
3. Bahwa Evaluasi Administrasi Penawaran Peserta yang memenuhi syarat evaluasi administrasi penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No. Urut Nama Peserta Hasil Penilaian Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lengkap Lulus
-
4. Bahwa Evaluasi Teknis dilakukan terhadap dokumen penawaran yang memenuhi syarat administrasi. Peserta yang memenuhi syarat evaluasi teknis penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No. Urut Nama Peserta Hasil Penilaian Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lengkap Lulus
-
5. Bahwa Evaluasi Harga dilakukan terhadap dokumen penawaran yang memenuhi syarat teknis. Peserta yang memenuhi syarat evaluasi harga penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa atas nama PT. SUKSES KARYA INOVATIF. Nilai Penawaran yang disampaikan sebesar Rp7.997.888.000,00 dan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp7.997.900.000,00 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Hasil koreksi penawaran yang disampaikan sebesar 99,97% terhadap Nilai HPS.
6. Bahwa Peserta yang memenuhi syarat evaluasi kualifikasi penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa atas nama PT. SUKSES KARYA INOVATIF
7. Berdasarkan uraian pada angka 1 s.d. 5 tersebut diatas, maka proses Pelelangan Umum dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap calon penyedia jasa dimaksud.
8. Proses Evaluasi Terlampir pada SPSE.
9. Rincian Proses Pelelangan Umum (dapat dilihat di website www.lpse.ngadakab.go.id).
- Bahwa pada hari jumat, tanggal 26 Mei 2017, Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/424/05/2017, Florentinus A. Fua, S.T., Yasinta Christina Sebha, S.T., dan Maria Yasinta K. Geme, S.Farm., Apt, Kelompok Kerja Bina Marga VI Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017, bertempat di Sekretariat ULP Kabupaten Ngada, telah mengadakan rapat Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Dokumen Penawaran dari calon penyedia jasa pemborongan untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe dengan hasil rapat sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden RI Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan klarifikasi terhadap calon penyedia jasa yang akan diusulkan sebagai calon pemenang.
2. Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon penyedia yang diundang, dengan jadwal hari Jumat, 26 Mei 2017 jam 10.00 s/d 14.30 WITA.
3. Hal-hal yang dilakukan dalam klarifikasi dan pembuktian kualifikasi adalah sebagai berikut;
a) Penyedia Jasa menunjukan keaslian dokumen yang datanya diisi pada formulir isian kualifikasi.
b) Pokja mencocokan kebenaran data isiannya dan meneliti keabsahan dokumen.
c) Pokja dan Penyedia Jasa bersama-sama menandatangani Berita Acara pembuktian kualifikasi ini dan Lampirannya.
4. Hasil Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi adalah sebagai berikut;
a) Dari hasil klarifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap kelengkapan dokumen kualifikasi maupun keabsahannya, maka Kelompok Kerja (Pokja) BINA MARGA VI pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 berkesimpulan bahwa PT. SUKSES KARYA INOVATIF dinyatakan LULUS dalam klarifikasi dan pembuktian kualifikasi serta dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
b) Adapun hasil klarifikasi dan pembuktian kualifikasinya terdapat dalam lampiran berita Acara ini.
- Bahwa pada hari jumat, tanggal 26 mei 2017, berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan, Nomor: 027/POKJA BINA MARGA VI – ULP NGD/436/05/2017 tanggal: 26 MEI 2017, Florentinus A. Fua, S.T., Yasinta Christina Sebha, S.T., dan Maria Yasinta K. Geme, S.Farm., Apt, Kelompok Kerja Bina Marga VI Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017, bertempat di ruang Rapat Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada telah melaksanakan evaluasi pelelangan untuk paket Peningkatan Jalan MARONGGELA – NAMPE, dengan hasil evaluasi sebagai berikut:
1. Jumlah Peserta yang telah mendaftar pada pelelangan ini adalah 7 (tujuh) perusahaan.
2. Jumlah perusahaan yang memasukan dokumen penawaran adalah 1 (satu) perusahaan, dengan uraian sebagai berikut:
1). PT. SUKSES KARYA INOVATIF
3. Nama semua peserta lelang dan harga penawaran dari masing-masing peserta lelang:
-
-
No Nama Perusahaan HPS (Rp) Penawaran (Rp) Hasil Koreksi (Rp) Prosentasi (%) Ranking Penawaran Koreksi 1 CV. ROMAKO KARIA 8.000.000.000,00 7.997.888.000,00 7.997.929.000,00 Lengkap I
-
4. Metode evaluasi yang digunakan: Pelaksanaan evaluasi penawaran dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhadap semua penawaran yang masuk sesuai dokumen pengadaan. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi sebagai berikut:
1) Evaluasi Administrasi
a. Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. Surat Penawaran:
Surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) Masa laku surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP (Masa berlaku penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran)
(b) Mencantumkan nilai penawaran.
(c) bertanggal.
(d) Ditujukan kepada Pokja Pengadaan Barang/ Jasa pada Unit Layanan Pelayanan Kabupaten Ngada
2) Evaluasi Teknis
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyartan teknis maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya dimulai dari evaluasi administrasi;
d. Persyaratan teknis memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) Daftar Personil Inti / Tenaga Ahli / Teknis / Terampil Minimal.
(b) Daftar Peralatan Utama Minimal (Wajib melampirkan bukti kepemilikan / sewa alat)
(c) Metode Pelaksanaan
(d) Time Schedule
(e) Spesifikasi Teknis
(f) Pra RK3K
3) Evaluasi Harga
a. evaluasi harga dilakukan terhadap peserta lulus pada evaluasi teknis;
b. evaluasi harga dilakukan terhadap semua peserta penawaran setelah koreksi aritmatik;
c. Dilakukan evaluasi kewajaran harga
d. Peserta yang lulus evaluasi harga dilanjutkan ke evaluasi kualifikasi.
4) Evaluasi Kualifikasi
a. Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada);
b. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila:
a) Kualifikasi Usaha Kecil dan memiliki bukti registrasi IUJK untuk badan usaha yang IUJK nya dikeluarkan sebelum tahun 2017
b) Memiliki pengalaman pada bidang bangunan sipil.
c) Memiliki pengalaman pada Sub Bidang Konstruksi Jalan.
d) Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai LDP.
e) Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai LDP.
f) Memiliki Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Pemerintah / Swasta sebesar 10 persen dari nilai total HPS Surat Dukungan Bank ditujukan kepada Pokja sesuai LDP
g) Memiliki Jaminan Penawaran sebesar 1% dari HPS
h) Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini sesuai LDP.
i) Memiliki rekomendasi kinerja atas pekerjaan terakhir dari instansi pemberi kerja
5) Klarifikasi Harga Timpang, Negosiasi Teknis dan Biaya dan Pembuktian Kualifikasi Klarifikasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi dilakukan pada tanggal 26 Mei 2017 terhadap 1 perusahaan yang telah lulus pada Evaluasi Kualifikasi dengan hasil sebagai berikut:
5.1 Klarifikasi Harga
Klarifikasi harga dilaksanakan terhadap harga satuan timpang yang ditemukan pada dokumen penawaran perusahaan PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Klarifikasi 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Harga Satuan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dengan alasan:
Terhadap semua item pekerjaan di atas telah dilakukan klarifikasi harga satuan dengan mempertimbangkan harga satuan, untuk harga satuan item pekerjaan dengan satuan (LS, Unit, Bh) tidak berubah (persentasi kurang dari 80% HPS) sehingga harga satuan hasil negosiasi dapat dipertanggungjawabkan.
Dan terhadap harga tersebut dinyatakan tidak timpang.
-
-
5.2 Negosiasi Teknis dan Biaya
Negosiasi Teknis dan Biaya telah dilakukan pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2017 dan ditetapkan Penyedia Pekerjaan di atas kepada PT. SUKSES KARYA INOFATIF dengan harga setelah klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya sebesar Rp7.997.700.000,00 (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Klarifikasi, Negosiasi Teknis dan Biaya 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
-
-
5.3 Pembuktian Kualifikasi
Pembuktian Kualifikasi telah dilakukan pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 dan dinyatakan bahwa PT. SUKSES KARYA INOFATIF telah menunjukan semua kelengkapan Dokumen Kualifikasi saat pembuktian sehingga dapat ditetapkan sebagai Calon Pemenang Lelang
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Pembuktian 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Memenuhi Syarat
-
-
6) Rangkuman hasil evaluasi pada setiap tahapan evaluasi sebagai berikut:
a. Evaluasi Administrasi
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Evaluasi Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lulus
-
-
b. Evaluasi Teknis
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Evaluasi Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lulus Memenuhi Syarat
-
-
c. Evaluasi Harga
-
-
-
No. Nama Perusahaan Nilai Penawaran Terkoreksi (Rp) Keterangan Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF 7.999.700.000,00 Lulus Memenuhi Syarat
-
-
d. Evaluasi Kualifikasi
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Evaluasi Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lulus Memenuhi Syarat
-
-
e. Klarifikasi Harga Timpang, Negosiasi Teknis dan Biaya dan Pembuktian Kualifikasi
a) Klarifikasi Harga
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Klarifikasi 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Harga Satuan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dengan alasan:
Terhadap semua item pekerjaan di atas telah dilakukan klarifikasi harga satuan dengan mempertimbangkan harga satuan, untuk harga satuan item pekerjaan dengan satuan (LS, Unit, Bh) tidak berubah (persentasi kurang dari 80% HPS) sehingga harga satuan hasil negosiasi dapat dipertanggungjawabkan dan terhadap harga tersebut dinyatakan tidak timpang.
-
-
b) Negosiasi Teknis dan Biaya
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Klarifikasi, Negosiasi Teknis dan Biaya 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
-
-
c) Pembuktian Kualifikasi
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Pembuktian 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Memenuhi Syarat
-
-
7) Penetapan Calon Pemenang
Dari hasil evaluasi tersebut di atas, maka ditetapkan calon pemenang sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT. SUKSES KARYA INOFATIF
Nama Direktur : ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.
Alamat : Jln. El Tari Rt/Rw: 005/001 Kel.Trikora - Bajawa – Ngada
Harga Hasil Negosiasi : Rp7.997.700.000,00
Waktu Pelaksanaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
NPWP : 02.925.356.4-923.000
Ditetapkan Sebagai : Calon Pemenang
- Bahwa sebelum dilakukan pelelangan, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada menyerahkan dokumen kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga 10 ULP Kab. Ngada pengadaan adalah Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Nomor: 094/ULP/NGD/29/05/2017, tanggal 08 Mei 2017 tentang paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe disertai dengan Soft Copy dan Hard Copy untuk paket pekerjaan peningkatan Jalan Maronggela – Nampe.
- Bahwa ketika Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada menyerahkan dokumen kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada pengadaan termuat juga dokumen berupa HPS, BOQ, Persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Gambar-gambar dan spesifikasi Teknis.
- Bahwa Gambar Rencana Hard Copy dan Soft Copy yang diserahkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).
- Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S: 8° 31’15.87” E: 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 yang diupload oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada sebagai lampiran dokumen pada saat pemilihan/lelang.
- Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S: 8° 31’15.87” E: 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 yang diupload oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada sebagai lampiran dokumen pemilihan/lelang saat itu yaitu pada saat Pokja menerima surat tugas dari Kepala ULP beserta dokumen untuk dilakukan pelelangan paket pekerjaan Maronggela – Nampe.
- Bahwa sebelum proses pelelangan, saksi IR. TEWE SILVESTER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pernah menyerahkan Gambar kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) berupa hard copy dan softcopy. softcopy yang diterima dari Kepala ULP langsung di upload oleh Pokja ke dalam aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada. softcopy hanya berisikan nama folder saja tetapi isinya menyangkut Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat GPS S: 8° 31’40.37” E: 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 tidak ada. Terkait kekurangan gambar yang telah di upload oleh Pokja tidak pernah diklarifikasi oleh PPK dan membatalkan, begitu juga dengan calon penyedia yakni Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku DIREKTUR PT. SUKSES KARYA INOVATIF juga tidak mengajukan pertanyaan pada saat pemberian penjelasan.
- Bahwa sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada tidak melakukan pemeriksaan/pengecekan secara detail terhadap gambar yang diserahkan oleh saksi IR. TEWE SILVESTER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada menyakini bahwa nama folder dalam soft copy yang diterima sudah mewakili hard copy.
- Bahwa Gambar yang diterima oleh Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku Penyedia Jasa pada saat proses lelang merupakan gambar yang diupload oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada pada aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada.
- Bahwa selain dari Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S: 8° 31’15.87” E: 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 yang termuat dalam aplikasi LPSE Kab. Ngada ketika dilakukan proses pelelangan, tidak ada gambar lain yang diupload saat itu.
- Bahwa Dokumen Kerangkan Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraaan Sendiri (HPS), Spesifikasi Gambar dan BOQ tidak diserahkan oleh saksi Ir. TEWE SILVESTER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan diserahkan oleh salah satu Staff Dinas PUPR Kab. Ngada dan diserahkan ke ULP, Pokja menerima dokumen tersebut dari ULP.
- Bahwa Dokumen Kerangkan Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraaan Sendiri (HPS), Spesifikasi, Gambar dan BOQ merupakan produk dari saksi Ir. TEWE SILVESTER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikrim melalui surat Dinas PUPR Kab. Ngada ke ULP Kab. Ngada dan ULP Kab. Ngada menyerahkan ke Kelompok Kerja (Pokja).
- Bahwa setelah ditetapkan PT SUKSES KARYA INOVATIF selaku penyedia/kontraktor pelaksana Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Tahun Anggaran 2017, selanjutnya dilakukan penandatanganan Kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor: 620/PUPR/BM/235/06/2017 tanggal 05 Juni 2017 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/236/06/2017 tanggal 05 Juni 2017 antara saksi Ir. Tewe Silvester selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Terdakwa Albertus Iwan Sulilo, S.E. selaku Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER dengan lampiran gambar rencana Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan titik koordinat GPS S:8°31’15.87” E:120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan titik koordinat GPS S:8°31’40.37” E:120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.997.700.000,00. Bahwa sesuai Surat Perjanjian Kontrak, waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 180 hari kalender yaitu dari tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Desember 2017, dengan masa pemeliharaan selama 1 tahun. Berdasarkan Kontrak tersebut, saksi Ir. Tewe Silvester menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/236/06/2017 tanggal 05 Juni 2017.
- Bahwa adapun lingkup pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai Kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor: 620/PUPR/BM/235/06/2017 tanggal 05 Juni 2017 adalah:
-
-
No URAIAN PEKERJAAN VOLUME (%) HARGA (Rp) 1. Pekerjaan Persiapan 1,80 % 16.848.150,00 2. Pekerjaan Galian dan Urugan 5,58% 52.117.839,94 3. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran 21,74% 202.981.322,97 4. Pekerjaan Beton 30,47% 284.533.533,28 5. Pekerjaan Lantai Ubin Keramik 1,34% 12.466.392,40 6. Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu/Jendela 8,31% 77.629.734,05 7. Pekerjaan Penggantung 1,30% 12.183.556,00 8. Pekerjaan Atap dan Plafon 20,01% 186.844.666,10 9. Pekerjaan Elektrikal 3,72% 34.698.070,00 10. Pekerjaan Sanitasi dan Bangunan Pendukung 2,54% 23.700.759,60 11. Pekerjaan Pengecatan, dll. 3,19% 29.781.102,13
-
- Bahwa dalam penunjukan lokasi pekerjaan tersebut tidak dibuatkan Berita Acara
- Bahwa tanggal 19 Juni 2017, Paket pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan sesuai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, Tanggal 05 Juni 2017 yaitu:
-
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air m3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar m3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa m3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter m3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian m3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian m3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian m3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan m3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam m3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) m3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu m3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu m3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton m3 2,40
-
- Bahwa dalam pelaksaan pekerjaan tersebut terdapat volume pekerjaan yang perlu ditambah dan dikurangi berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Direksi Teknis, Penyedia Jasa (Rekanan) dan Konsultan Pengawas yaitu:
a). Galian Biasa, Volume semula Pekerjaan 332,67 m3 menjadi 3.485,00 m3 yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya Lebar atas + lebar bawah X tinggi X Jarak sehingga mendapatkan volume tambah yang terdapat pada daerah tikungan yang badan jalannya mengalami kesempitan dan penurunan badan jalan didaerah tanjakan akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Galian Biasa, Volume semula Pekerjaan 332,67 m3 menjadi 3.485,00 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Galian Biasa yang harus dilaksanakan 3.485,00 m3. Alasan ditambahkan volume Galian Biasa dikarenakan daerah jalan yang sempit dan daerah jalan yang memiliki tanjakkan tinggi, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Galian Biasa maka jalan akan tetap sempit dan tanjakan semakin panjang.
b). Timbunan biasa dari sumber galian volume semula pekerjaan 1.617,27 m3 menjadi 825,97 m3 yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya disesuiakan dengan kondisi dilapangan seperti bentuk segi tiga dan bentuk segi empat sehingga mendapatkan volume kurang yang terdapat pada daerah tembok penahan dan daerah plat deker akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Timbunan biasa dari sumber galian volume semula pekerjaan 1.617,27 m3 menjadi 825,97 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga Timbunan biasa dari sumber galian yang harus dilaksanakan 825,97 m3. Alasan kurangi volume Timbunan biasa dari sumber galian dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak terlalu beasar, Apabila tidak kurangi volume terhadap Timbunan biasa dari sumber galian maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan).
c). Timbunan pilihan dari sumber galian volume semula pekerjaan 4.994,80 m3 menjadi 5.001,12 m3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 20,68 m3 menjadi 5560 M saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X tinggi X lebar sehingga mendapatkan volume akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Timbunan pilihan dari sumber galian volume semula pekerjaan 4.994,80 m3 menjadi 5.001,12 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Timbunan pilihan dari sumber galian yang harus dilaksanakan sepanjang 5560 M. Alasan ditambahkan volume Timbunan pilihan dari sumber galian dikarenakan kebutuhan lapangan, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Timbunan pilihan dari sumber galian maka kekuatan tanah dasar bagian bawah tidak kuat terhadap lapisan bangunan dipermukaan (diatas) akan menyebabkan penurunan dan kerusakan permukaan atasnya.
d). Lapis Pondasi Agregat B volume semula pekerjaan 2.310,00 m3 menjadi 2.335,20 m3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 60 Meter menjadi 5560 M, saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X lebar X tebal sehingga mendapatkan volume bertambah akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Lapis Pondasi Agregat B volume semula pekerjaan 2.310,00 m3 menjadi 2.335,20 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Lapis Pondasi Agregat B yang harus dilaksanakan sepanjang 5560 M. Alasan ditambahkan volume Lapis Pondasi Agregat B dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan agregat kelas B masih ada, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Pondasi Agregat B maka kondisi jalan awal akan mengalami kerusakan.
e). Lapis Permukaan Penetrasi Macadam volume semula pekerjaan 962,250 m3 menjadi 972,44 m3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 60 Meter menjadi 5560 M, saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X lebar X tebal sehingga mendapatkan volume bertambah akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Lapis Permukaan Penetrasi Macadam volume semula pekerjaan 962,250 m3 menjadi 972,44 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Lapis Permukaan Penetrasi Macadam yang harus dilaksanakan sepanjang 5560 M. Alasan ditambahkan volume Lapis Permukaan Penetrasi Macadam dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan Lapis Permukaan Penetrasi Macadam sudah terdapat agregat kelas B, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Permukaan Penetrasi Macadam maka kondisi jalan yang terdapat agregat B akan mengalami kerusakan.
f). Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) volume semula pekerjaan 16,17 m3 menjadi 23,47 m3 yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X lebar X tebal sehingga mendapatkan volume bertambah akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) volume semula pekerjaan 16,17 m3 menjadi 23,47 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) yang harus dilaksanakan 23,47 m3. Alasan ditambahkan volume Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) dikarenakan kebutuhan dilapangan yang berubah dari deker 1X1 5 unit ditambah deker W4 1 unit, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) maka jalan akan mengalami putus total sehingga lalu lintas kendaraan terhambat (putus).
g). Baja Tulangan 24 Polos berat semula pekerjaan 1.884,02 kg menjadi 2.790,00 kg yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X Diamaeter sehingga mendapatkan berat bertambah akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan berat Baja Tulangan 24 Polos berat semula pekerjaan 1.884,02 kg menjadi 2.790,00 kg dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga berat Baja Tulangan 24 Polos yang harus dilaksanakan 2.790,00 kg. Alasan ditambahkan berat Baja Tulangan 24 Polos dikarenakan kebutuhan dilapangan disesuaikan dengan beton (K-250) yang digunakan, Apabila tidak ditambahkan berat terhadap Baja Tulangan 24 Polos maka kekurangan baja tulangannya pada beton yang digunakan sehingga beton (K-250) tidak dapat digunakan.
h). Pasangan Batu volume semula pekerjaan 998,45 m3 menjadi 779,60 m3 yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya Lebara atas + Lebar bawah: 2 X Panjang untuk tembok penyokong untuk mendapatkan volume kurang sedangkan untuk fondasi dibawah tembok Panjang X Lebar X Tinggi sehingga mendapatkan volume kurang akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Pasangan Batu volume semula pekerjaan 998,45 m3 menjadi 779,60 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga Pasangan Batu yang harus dilaksanakan 779,60 m3. Alasan dikurangi volume Pasangan Batu dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak dibutuhkan, Apabila tidak kurangi volume terhadap Pasangan Batu maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan).
i). Patok Pengarah tambahan pekerjaan 29 buah merupakan kebutuhan lapangan yang berfungsi untuk mengurangi angka kecelakaan.
- Bahwa tanggal 18 Oktober 2017, saksi FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, S.T. selaku Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor: 620/PUPR/KEP/31/02/2017, tanggal 13 Februari 2017 tentang penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan dan sekaligus sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor: 620/ PUPR / KEP/ 31/02 / 2017, tanggal 13 Februari 2017 tentang penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (saksi Ir. TEWE SILVESTER) dengan perihal surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor: 14/PT.SKI/BJW/X/2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) yang isi disposisinya “harap ditindaklanjuti untuk pegecekkan lapangan dalam rangka pembuatan cco dan addendum kontrak” setelah itu Panitia CCO membuat undangan rapat Nomor: 01/PAN II/MN/PJ–DAU/10/2017, Tanggal 18 Oktober 2017 yang ditujukan kepada anggota panitia CCO yakni saksi HERIBERTUS TOLI, S.T., saksi ARNOLDUS NUA, saksi LIU MOSES, saksi SIPRIANUS BAI, serta Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) untuk menghadiri rapat dalam penelitian dan evaluasi yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2017.
Bahwa tanggal 20 Oktober 2017, saksi FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, S.T. (Ketua CCO) bersama dengan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) dan menuju ke lokasi pekerjaan yang berada di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada, setibanya di lokasi pekerjaan saksi LIU MOSES menunjuk keadaan lapangan sambil memperlihatkan Draft CCO yang dibuatnya sendiri sebagai DIREKSI TEKNIS terhadap perubahan item pekerjaan dan Lius Moses menjelaskan dan Siprianus Bay yaitu Galian Biasa perlu ditambahakan volume dikarenakan daerah jalan yang sempit dan daerah jalan yang memiliki tanjakkan tinggi, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Galian Biasa maka jalan akan tetap sempit dan tanjakan semakin panjang, Timbunan biasa dari sumber galian perlu dikurangi volume dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak terlalu besar, Apabila tidak kurangi volume terhadap Timbunan biasa dari sumber galian maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan), Timbunan pilihan dari sumber galian perlu ditambahkan volume dikarenakan kebutuhan lapangan, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Timbunan pilihan dari sumber galian maka kekuatan tanah dasar bagian bawah tidak kuat terhadap lapisan bangunan dipermukaan (diatas) akan menyebabkan penurunan dan kerusakan permukaan atasnya, Lapis Pondasi Agregat B perlu ditambahkan volume dikarenakan panjang penanganannya bertambah sepanjang 60 meter, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Pondasi Agregat B maka pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) akan lebih panjang daripada lapis pondasi agregat B, Lapis Permukaan Penetrasi Macadam perlu ditambahkan volume dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan Lapis Permukaan Penetrasi Macadam sudah terdapat agregat kelas B, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Permukaan Penetrasi Macadam maka kondisi jalan yang terdapat agregat B akan mengalami kerusakan, Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) perlu ditambahkan volume dikarenakan kebutuhan dilapangan yang berubah dari deker 1X1 5 unit ditambah deker W4 1 unit, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) maka pekerjaan deker W4 tidak dapat dilaksanakan, Baja Tulangan 24 Polos perlu ditambah berat dikarenakan kebutuhan dilapangan disesuaikan dengan beton (K-250) yang digunakan, Apabila tidak ditambahkan berat terhadap Baja Tulangan 24 Polos maka kekurangan baja tulangannya pada beton yang digunakan sehingga beton (K-250) tidak dapat digunakan, Pasangan Batu perlu dikurangi volume dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak dibutuhkan, Apabila tidak dikurangi volume terhadap Pasangan Batu maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan) dan Patok Pengarah pekerjaan 29 buah perlu diadakan dikarenakan kebutuhan lapangan yang berfungsi untuk mengurangi angka kecelakaan akhirnya saksi Fransiskus Xaverius Sola Dopo, S.T. dan Siprianus Bay menyetujui apa yang LIU MOSES sampaikan tersebut dan selama berada di lokasi pekerjaan tidak pernah melakukan pengukuran sama sekali melainkan hanya mengamati secara kasar mata saja dan buku catatan khusus tentang perubahan kontrak (CCO) yang ditemukan dilapangan tidak ada sama sekali melainkan hanya berpedoman pada Draft CCO yang telah diukur terlebih dahulu oleh Direksi Teknis (LIU MOSES), setelah itu Diresi Tehknis (LIU MOSES) menyerahkan Draft CCO tersebut ke Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) untuk membuat ADDENDUM KONTRAK I.
- Bahwa Tidak ada buku catatan khusus (Buku Direksi Teknis), buku tamu umum, buku tamu Teknis dan dokumentasi atau foto kegiatan tidak ada, sama halnya kegiatan yang laksanakan dilapangan dianggap tidak pernah dilaksanakan disebabkan tidak ada bukti pendukung yang membuktikan pelaksanaan kegiatan/aktivitas dari Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa (rekanan), dimana pada saat dilokasi hanya semata-mata berpedoman pada Draft CCO yang telah diukur terlebih dahulu oleh Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan Direktur atau Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF sebagai bahan untuk perubahan terhadap perubahan kontrak (CCO).
- Bahwa saksi Ir. TEWE SILVESTER (PPK) tidak pernah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap keadaan lokasi.
- Bahwa kemudian terjadi perubahan Kontrak/Addendum Kontrak terhadap PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017.
- Bahwa kemudian Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku DIREKTUR SUKSES KARYA INOVATIF menyerahan Dokumen Addendum Kontrak I Nomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 kepada saksi Ir. TEWE SILVESTER selaku PPK untuk ditandatangani, kemudian saksi Ir. TEWE SILVESTER (PPK) membaca Dokumen Addendum Kontrak I tersebut dan melihat sudah dibahas bersama oleh Panitia CCO, Konsultan Pengawasa, Direksi Teknis dan Rekanan/Kontraktor, sehingga tanpa bertanya saksi Ir. TEWE SILVESTER (PPK) menandatangani Dokumen Addendum Kontrak I tersebut.
- Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk membuat DOKUMEN ADDENDUM KONTRAK I dengan Nomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER.
- Bahwa terdapat perbedaan antara isi KONTRAK Nomor: 602/PUPR/BM/PJ/325/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 dengan ADENDUM KONTRAK INomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yakni:
SEMULA:
-
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air m3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar m3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa m3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter m3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian m3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian m3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian m3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan m3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam m3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) m3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu m3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu m3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton m3 2,40
-
MENJADI:
-
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air m3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar m3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa m3 3.485,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter m3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian m3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian m3 332,67 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian m3 5.021,80 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan m3 16.500,00 DIVISI 4. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 2335,2 DIVISI 5. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam m3 973 DIVISI 6. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) m3 20,67 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 2.705,49 7.9 (1) Pasangan Batu m3 779,60 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu m3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton m3 2,40 DIVISI 7. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 8.4. (5) Patok Pengarah Buah 29,00
-
- Bahwa berdasarkan gambar di atas menunjukkan terdapat perubahan pada “Galian Biasa, Volume semula Pekerjaan 332,67 m3 menjadi 3.485,00 m3, Timbunan biasa dari sumber galian volume semula pekerjaan 1.617,27 m3 menjadi 825 m3, Timbunan pilihan dari sumber galian volume semula pekerjaan 4.994,80 m3 menjadi 5.001,12 m3, Lapis Pondasi Agregat B volume semula pekerjaan 2.310,00 m3 menjadi 2.333,86 m3, Lapis Permukaan Penetrasi Macadam volume semula pekerjaan 962,25 m3 menjadi 973 m3, Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) volume semula pekerjaan 16,17 m3 menjadi 23,47 m3, Baja Tulangan 24 Polos volume semula pekerjaan 1.884,02 kg menjadi 2.790,00 kg, Pasangan Batu volume semula pekerjaan 998,45 m3 menjadi 779,60 m3 dan Patok Pengarah tambahan pekerjaan 29 buah. Bahwa Addendum terhadap volume pekerjaan dan waktu.
- Bahwa Draff Adendum Kontrak I dengan Nomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut sudah terlebih dahulu disusun oleh Heribertus Toli, S.T. lalu diserahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) dalam bentuk soft copy untuk diprint setelah itu Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) menyerahkan Dokumen addendum kontrak tersebut sudah dalam bentuk Dokumen kepada Dinas PUPR Kab. Ngada.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama periode kontrak dan Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan.
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan Hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas lapangan.
- Bahwa terhadap Kegiatan Mobilisasi, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan suatu program mobilisasi menurut detail dan waktu yang disyaratkan dari spesifikasi kepada Direksi Pekerjaan. Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah meminta suatu program mobilisasi menurut detail dan waktu disyaratkan dari spesifikasi kepada Direksi Pekerjaan kepada Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF.
- Bahwa terhadap Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah mengajukan kepada Direksi Pekerjaan / Pengawas Lapangan 2 (dua) contoh batu yang mewakili, masing-masing berat 50 kg, satu dari batu contoh batu akan disimpan oleh Direksi Pekerjaan / Pengawas Lapangan untuk rujukan selama periode kontrak. Hanya batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan digunakan dalam pekerjaan dikarenakan selama ini belum pernah dilaksanakan
- Bahwa terhadap Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat, pekerjaan lapisan pondasi agregat mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan sedangkan untuk seterusnya tidak dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B berada di Base Camp di Rodang Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada. Tidak dibenarkan tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B tersebut dilaksanakan di lapangan pekerjaan sesuai dengan SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3) pada Divisi 5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN, 5.1.2 BAHAN poin nomor 6 berbunyi: Pencampuran bahan yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batu atau pencampuran yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan. Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batau atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen – komponen campuran dengan proporsi yang benar, Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran dilapangan.
- Bahwa Sumber Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut sesuai dengan penawaran Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. (Penyedia) bersumber dari Wulabhara Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada, namun dalam pelaksanaanya Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. mengambil Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut di Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada dan Material Lapis Pondasi Agregat B dari Marabatong Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada. Untuk Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut yang bersumber dari Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada sebanyak 30% dan Material Lapis Pondasi Agregat B yang bersumber dari Marabatong Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sebanyak 30% dan batu pecah bersumber dari rodang Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada dengan ukuran 2-5 cm sebanyak 40% lalu Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. melakukan pencampuran di Base Camp yang berada di wilayah Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada.
- Bahwa terhadap Pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam, Penyemprotan aspal diatas agregat pokok dilakukan dengan menggunakan metode manual tidak digunakan penyemprotan menggunakan peralatan Aspal Sprayer. Untuk Temperatur Penyemprotan dilihat dengan secara kasat mata saja tanpa ada alat pengukuran suhu temperatur panasnya aspal yang disyaratkan.
- Bahwa terhadap Pekerjaan struktur, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah mengirim gambar detail untuk seluruh perancah yang akan digunakan dan memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak tahu harus melalui pengujian terlebih dahulu terhadap seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan sudah memenuhi kelecakan (slump), kekuatan (strengh) dan keawetan (durablity) yang dibutuhkan, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak tahu terhadap beton SCC (Self Compavted Concrete) dan penilaian mengenai kelecakan (workability) sudah dilakukan melalui uji Slumflow dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa terhadap Manajemen Mutu, Tidak dilaksanakan identifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat dikarenakan selama ini tidak dipernah dilaksanakan.
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menerima Laporan Pengendalian Mutu dari Manajer Kendali Mutu (QCM), dimana Laporan pengendalian mutu sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis tersebut dan tembusan ditujukan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan dikarenakan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak menyiapkan Manajer Kendali Mutu (QCM) untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Dimana nama Slamet Sugiharso sebagai General Superitendet yang tercantum dalam dokumen penawaran hanya formalitas saja untuk memenuhi persyaratan pada saat pelelangan saja.
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak menyediakan Manager Pengendali Mutu (QCM) guna untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan / penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut dikarenakan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak tahu.
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah melakukan pengujian cacat mutu. Direksi Pekerjaan / Direksi Teknis tidak pernah melaksanakan audit mutu untuk memperoleh keyakinan bahwa produk atau jasa pelayanan yang dihasilkan Penyedia jasa memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak dikarenakan tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa saksi Ir. TEWE SILVESTER selaku PPK tidak pernah memerintahkan Panitia CCO untuk mengecek fisik pekerjaan guna dilakukan perubahan volume pekerjaan dan saat terdapat perubahan volume pekerjaan/Addendum kontrak bukan atas dasar perintah saksi Ir. TEWE SILVESTER selaku PPK, melainkan dari Panitia CCO, Konsulltan Pengawas dan rekanan/kontraktor saja.
- Bahwa Dokumen Addendum Kontrak I Nomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut sebagai salah satu dokumen pencairan dana termin 45,12% dan pencairan dana fisik 100%.
- Bahwa pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017 sehubungan dengan “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada sebagai berikut:
1) Pada tanggal 18 Desember 2017, Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) mendatangi Dinas PUPR Kab. Ngada untuk menemui Kadis PUPR Kab. Ngada/PPK (saksi Ir. TEWE SILVESTER) dan mengajukan surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 21/PT.SKI/BJW/XII/2017, Tanggal 14 Desember 2017 dengan tanggal mundur, yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER).
2). Untuk perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER tidak pernah mengirim kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO dan FHO), akan tetapi perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dibuat setelah pemeriksaan fisik dilokasi.
3). Panitia PHO tidak pernah melaksanakan rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ-DAU/12/2017, tanggal 18 Desember 2017 tersebut terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut, Panitia PHO pernah melakukan rapat dalam rangka menindaklanjuti perintah lisan Kadis PUPR Kab.Ngada/PPK (saksi IR. TEWE SILVESTER) untuk mengecek kemanjuan pekerjaan dilapangan.
4). Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor: 10/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut dibuat setelah ada kebijakan yang disampaikan Kadis PUPR Kab.Ngada/PPK (saksi IR. TEWE SILVESTER) dikarenakan sesuai dengan keadaan dilapangan pekerjaan Lapen tersebut belum selesai.
5). Bahwa Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017 semata-mata dibuat hanya kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa (rekanan) untuk pencairan dana/penyerapan anggaran dan kinerja Dinas, Dimana sebagai panitia penerima hasil pekerjaan tahap pertama (PHO) tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) dan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) tersebut diatas kertas saja berdasarkan kebijakan yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (saksi IR. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai PPK sehingga Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017 seolah-olah fisiknya telah mencapai 100% dan Dokumen PHO tersebut dibuat secara formalitas untuk memenuhi adminitrasi dalam rangka pencairan dana dan bukan merupakan hasil keputusan bersama panitia.
6). Intinya dari isi yang tertuang didalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut merupakan hasil rekayasa semata, sebagai panitia PHO berani merekayasa semua isi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut berdasarkan perintah/kebijakan yang disampaikan oleh Kepala Dinas/PPK (saksi IR. TEWE SILVESTER) dalam rangka untuk penyerapan anggaran, maka dari situ sebagai panitia PHO terpaksa merekayasa semua isi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut demi kepentingan Kepala Dinas/PPK (saksi IR. TEWE SILVESTER) dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.).
- Bahwa akibat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Peneliti Pelasakan Kontrak (CCO), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO), Direksi Teknis dan Penyedia Jasa tidak melakukan pengukuran dan pemeriksaan ketika dilaksanakan Perubahan Kontrak (CCO) dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) sehingga PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 mengalami:
Perbandingan Volume Hasil Pemeriksaan, Dok. Addendum & Dok. Kontrak
-
-
No Uraian Satuan Volume Kontrak Addendum Pemeriksaan 1.2 Mobilisasi LS 1 1,00 1,00 1.2.1 Manejemen Mutu LS 1 1,00 1,00 2.1.(1) Galian untuk selokan drainase & saluran air M3 930.47 930.47 930.47 2.2.(1) Pasangan batu dengan mortar M3 303,89 303,89 303,89 3.1. (a) Galian Biasa M3 332.67 3,485.00 3,485.00 3.1. (3) Galian struktur dengan kedalaman 0-2 m M3 84.00 84.00 84.00 3.2. (1a) Timbunan biasa dari sumber galian M3 1,617,27 825.97 825.97 3.2. (1b) Timbunan pilihan dari sumber galian M3 4,994.80 5,021.80 4,372.50 3.3.(1) Penyiapan badan jalan M3 16,500.00 16,500.00 16,500.00 5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat kelas B M3 2,310.00 2,335.20 2,011.63 6.6. (1) Lapis permukaan penetrasi macadam M3 962.50 973.00 656.25 7.1.(7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K250) M3 16.17 20.67 20.67 7.3.(1) Baja tulangan BJ 24 polos kg 1,884.02 2,705.49 2,705.49 7.9.(1) Pasangan batu M3 998.45 779.60 447.49 7.15.(1) Pembongkaran pasangan batu M3 15.00 15.00 15.00 7.15.(2) Pembongkaran beton M3 2.40 2.40 2.40 8.4. (5) Patok pengarah Buah - 29 -
-
- Bahwa diketahui 4 (empat) item pekerjaan (spot kuning) terukur lebih kecil volumenya dari volume yang ditetapkan dalam dokumen addendum dan 1 (satu) pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam oleh karena sebagaian kondisi permukaannya tidak dapat diakui sebagai suatu produk, maka volumenya menjadi berkurang atau lebih kecil dari volume ditetapkan dalam addendum.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif selaku Penyedia Jasa/Rekanan/Kontraktor Pelaksana yang telah melaksanakan pekerjaan “PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017” sebagaimana uraian di atas merupakan perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan:
1. Surat Perjanjian (Kontrak): 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017
2. Pasal 1 nomor 1 dan Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 1 nomor 1:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya
dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Pasal 6:
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab
untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya
tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga
kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut
sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak
langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang
ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan
kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan
kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang
dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan
untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat
dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui
atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
3. Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Pasal 87 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 87:
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama
kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang
bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat
dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
5. Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3)
6. Pasal 18 dan Pasal Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 18:
(1) PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari
pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi
lainnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain
Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui
pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan.
(5) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian
teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu
pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(6) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
(7) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang
bersangkutan.
Pasal 95:
(1) PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(5) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(6) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
(7) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
- Bahwa Sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak): 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7.977.700.000,00 (Tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus rupiah), pembayaran telah dilakukan melalui rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) di Bank BRI Cabang Bajawa No Rek 0274.01.001664.30.1, setelah ABDULLAH HAMID (bendahara) membuat Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak, Resume Kontrak, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Lembar Kontrol, Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Pengajuan SPP/SPM, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) yang ditandatangani oleh saksi IR. TEWE SILVESTER, WILIBRORDUS KAJU, S.Sos., HENDRIKUS SOA MEO, Amd dan ABDULLAH HAMID. Dengan diterbitkannya SPP dan SPM tersebut lalu oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada (WILHELMUS PETRUS BATE,SH) menerbitkan SP2D yang selanjutnya Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) mencairkan dana tersebut di Bank BRI Cabang Bajawa.
- Bahwa Pembayaran dilaksanakan sebanyak 4 (empat) tahap yaitu pembayaran uang muka 20%, termin 45,12%, Fisik 100% dan Retensi 5%, dengan cara pembayarannya pihak Dinas mengajukan SPP dan SPM dan mengajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) lalu diterbitkan SP2D dan dana tersebut langsung masuk ke rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF, dan Menggunakan Mata Anggaran 1.03.01.15.03.5.2.3.59.03 yang bersumber dari Dana APBD II Kabupaten Ngada Tahun 2017.
- Bahwa pada tanggal 17 Juli 2017, dilakukan pembayaran uang muka 20% sebesar Rp1.599.540.000,00 (Satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), yang setelah dipotong PPN sebesar Rp145.412.727,00 (Seratus empat puluh lima juta empat ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan PPh sebesar Rp43.623.818,00 (Empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tuga puluh delapan rupiah) menjadi sebesar Rp1.410.503.455,00 (satu miliar empat ratus sepuluh juta lima ratus tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) masuk ke rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF di Bank BRI Cabang Bajawa No. Rek 0274.01.001664.30.1.
- Bahwa Pada tanggal 13 Desember 2017, dilakukan pembayaran termin 45,12% sebesar Rp2.708.341.128,00 (dua milyar tujuh ratus delapan juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh delapan rupiah), yang setelah dipotong PPN sebesar Rp262.615.385,00 (dua ratus enam puluh dua juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) dan PPh sebesar Rp78.784.616.00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus enam belas rupiah) menjadi sebesar Rp2.366.941.127,00 (Dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) masuk ke rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF di Bank BRI Cabang Bajawa No. Rek 0274.01.001664.30.1.
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2017, dilakukan pembayaran pencairan fisik 100% sebesar Rp3.289.933.872,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), yang setelah dipotong PPN sebesar Rp335.438.079,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh sembilan rupiah) dan PPh sebesar Rp100.631.424,00 (seratus juta enam ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) menjadi sebesar Rp2.853.864.369,00 (Dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) masuk ke rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF di Bank BRI Cabang Bajawa No. Rek 0274.01.001664.30.1.
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2017, untuk pencairan retensi 5% sebesar Rp399.885.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Giro milik milik PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO dengan Nomor rekening 0274.01.001664.30.1.- Bank BRI cabang Bajawa.
- Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang cukup, relevan dan kompeten, selanjutnya dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan cara:
1. Menghitung pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017;
2. Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipotong dan disetor
3. Menghitung Pembayaran dikurangi PPN dengan mengurangi poin 1 dengan poin 2
4. Menghitung realisisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang diakui berdasarkan Laporan Ahli Teknik;
5. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dengan mengurangi poin 3 dengan poin 4 Besarnya kerugian keuangan
Berdasarkan fakta-fakta dan proses kejadian serta metode penghitungan kerugian keuangan negara seperti tersebut di atas, total kerugian keuangan negara atas perkara dimaksud sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Item pekerjaan Jumlah (Rp) 1 Realisasi pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 (Ia) 7.997.700.000,00 2 PPN (Ib) 743.466.191,00 3 Nilai pekerjaan bersih (Ic=Ia-Ib) 7.254.233.809,00 4 Realisisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang diakui berdasarkan laporan ahli teknik (II) 6.019.618.425,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (Ic-II) 1.234.615.384,00
-
- Bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku DIREKTUR UTAMA PT. SUKSES KARYA INOVATIF bersama-sama dengan saksi Ir. TEWE SILVESTER (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya diri Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku DIREKTUR UTAMA PT. SUKSES KARYA INOVATIF sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (VINCENTIUS YUNIAR ADIKA PUTRA, S.E., C.Fra.) ditemukan kerugian negara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe TA. 2017, dimana proses pengadaan maupun pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, disimpulkan telah terjadi penyimpangan antara yang seharusnya dengan senyatanya. Dengan terjadinya penyimpangan tersebut, maka kerugian keuangan negara atas pekerjaan “PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017“ sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, Tanggal 05 Juni 2017 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7.997.700.000,00 (Tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBD II Kabupaten Ngada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada dapat dihitung secara nyata dan pasti jumlahnya. Bahwa perbuatan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif bersama-sama dengan saksi IR. TEWE SILVESTER (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela-Nampe diluar masa kontrak dengan biaya perbaikan sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan dikuatkan oleh keterangan ahli BPKP bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela-Nampe diluar masa pemeliharaan sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) tetapi perbaikan yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak menghapus/mengurangi kerugian negara namun sebagai upaya tindak lanjut pemulihan kerugian keuangan negara sehingga ditemukan selisih sebesar Rp34.615.384,00 (tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan empat rupiah)
Perbuatan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. Als BABA IWAN selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif berdasarkan Anggaran Dasar yang ternyata dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. Sukses Karya Inovatif” Nomor: 48 tertanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dihadapan Albert Wilson Riwukore, S.H., Notaris di Kupang yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 26 Mei 2011 Nomor: AHU-26537.AH.01.01.Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, dan telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sukses Karya Inovatif Nomor: 18, tertanggal 29 Mei 2012 yang dibuat dihadapan Albertho Herman Johanes Dopo, S.H., M.Kn., dan telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sukses Karya Inovatif Nomor: 13, tertanggal 06 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Albertho Herman Johanes Dopo, S.H., M.Kn., selaku Penyedia Jasa/Rekanan/Kontraktor Pelaksana yang telah melaksanakan pekerjaan “PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017“ sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, Tanggal 05 Juni 2017 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7.997.700.000,00 (Tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBD II Kabupaten Ngada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, bersama-sama dengan saksi Ir. TEWE SILVESTER Als PAK SIL (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor: 821.20/BK-Diklat/01/01/2011, Tanggal 04 Januari 2011 yang juga merangkap selaku Pengguna Anggaran (PA) sesuai SK Bupati Ngada Nomor: 165/KEP/HK/2017, Tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Ngada Nomor: 82/KEP/HK/2017 tentang Penunjukan Pejabat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, Pembantu Bendahara, Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pemegang Barang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan pada setiap perangkat Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor: 620/PUPR/KEP/10/02/2017, Tanggal 13 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Desember 2017 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu antara bulan Juni Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2017, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp1.234.615.384,00(satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Nomor: SR-312/PW24/5/2021 tanggal 24 September 2021 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh VINCENTIUS YUNIAR ADIKA PUTRA, S.E., C.Fra., dan Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela-Nampe diluar masa kontrak dengan biaya perbaikan sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan dikuatkan oleh keterangan ahli BPKP bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela-Nampe diluar masa pemeliharaan sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) tetapi perbaikan yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak menghapus/mengurangi kerugian negara namun sebagai upaya tindak lanjut pemulihan kerugian keuangan negara sehingga ditemukan selisih sebesar Rp34.615.384,00 (tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan empat rupiah) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Tahun 2017 terdapat Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 sesuai yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor: 1.03.01.00.00.4, kode rekening kegiatan: 1.03.1.03.01.15.03.5.2.3.59.03 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah) yang bersumber dari Dana APBD II Kabupaten Ngada Tahun 2017.
- Bahwa untuk menindaklanjuti anggaran tersebut mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 165/KEP/HK/2017, Tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Ngada Nomor: 82/KEP/HK/2017, tanggal 02 Februari 2017 tentang Penunjukan Pejabat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, Pembantu Bendahara, Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pemegang Barang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan pada setiap perangkat Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang menetapkan saksi Ir. Tewe Silvester selain sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada juga mempunyai Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah/ Barang Milik Daerah sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor: 620/PUPR/KEP/10/02/2017, Tanggal 13 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk saksi Ir. Tewe Silvester sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017.
- Bahwa kemudian untuk mendapatkan penyedia jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dibentuk POKJA ULP (Unit Layanan Pengadaan) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor: 409/KEP/HK/2016, Tanggal 15 Desember 2016 Tentang Perangkat Organisasi dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Ngada, sehingga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada tersebut Kepala Unit Pelayanan Pengadaan /ULP (Siwe Djawa Selestinus, S.Ip.) mengundang Kelompok Kerja (Pokja) yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Ngada untuk melakukan rapat persiapan. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Nomor: 094/ULP/NGD/29/05/2017, Tanggal 08 Mei 2017 tentang “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Tahun Anggaran 2017” pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, maka susunan panitia sebagai berikut:
1. Ketua Pokja : Florentinus A. Fua, S.T.;
2. Sekretaris : Maria Y. Klara Geme, S.Farm., Apt.;
3. Anggota : Yasinta C. Sheba, S.T.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2017, berdasarkan Dokumen Pengadaan Nomor: 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/265/05/2017 Tanggal: 15 MEI 2017, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan: Pokja Bina Marga VI Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 merilis Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang Umum dengan Pascakualifikasi untuk Pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Kegiatan Pembangunan Jalan, Program Pembangunan Jalan & Jembatan.
- Bahwa Informasi Tender yang akan dilelang dengan Kode Tender 781310 dengan Nama Tender Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 dengan sumber dana dari APBD dengan Nilai Pagu Paket senilai Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dengan tanggal pembuatan 15 Mei 2017 oleh Florentinus A. Fua, S.T.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2017 Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada TA. 2017 telah melaksanakan evaluasi penawaran terhadap dokumen penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Kegiatan Pembangunan Jalan Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2017 Kode Lelang 781310, yang disampaikan secara elektronik oleh calon penyedia jasa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 027/Pokja Bina Marga VI-ULPNGD/417/05/2017 yang ditandatangani oleh Pokja Florentinus A. Fua, S.T., Yasinta Christina Sebha, S.T., dan Maria Yasinta K. Geme, S.Farm., Apt, hasil evaluasi penawaran yang disampaikan oleh Calon Penyedia Jasa sebagai berikut:
1. Peserta yang mendaftar sebanyak 7 (tujuh) calon penyedia jasa (terlampir pada SPSE).
2. Pemasukan Dokumen Penawaran Peserta yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa atas nama:
-
-
No Nama Peserta Nilai Penawaran
(Rp)Nilai Penawaran
Terkoreksi (Rp)Urutan Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF 7.997.888.000,00 7.997.900.000,00 I Lengkap
-
3. Bahwa Evaluasi Administrasi Penawaran Peserta yang memenuhi syarat evaluasi administrasi penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No. Urut Nama Peserta Hasil Penilaian Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lengkap Lulus
-
4. Bahwa Evaluasi Teknis Evaluasi teknis dilakukan terhadap dokumen penawaran yang memenuhi syarat administrasi. Peserta yang memenuhi syarat evaluasi teknis penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No. Urut Nama Peserta Hasil Penilaian Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lengkap Lulus
-
5. Bahwa Evaluasi Harga dilakukan terhadap dokumen penawaran yang memenuhi syarat teknis. Peserta yang memenuhi syarat evaluasi harga penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa atas nama PT. SUKSES KARYA INOVATIF. Nilai Penawaran yang disampaikan sebesar Rp7.997.888.000,00 dan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp7.997.900.000,00 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Hasil koreksi penawaran yang disampaikan sebesar 99,97% terhadap Nilai HPS.
6. Bahwa Peserta yang memenuhi syarat evaluasi kualifikasi penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa atas nama PT. SUKSES KARYA INOVATIF
7. Berdasarkan uraian pada angka 1 s.d. 5 tersebut diatas, maka proses Pelelangan Umum dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap calon penyedia jasa dimaksud.
8. Proses Evaluasi Terlampir pada SPSE.
9. Rincian Proses Pelelangan Umum (dapat dilihat di website www.lpse.ngadakab.go.id).
- Bahwa pada hari jumat, tanggal 26 Mei 2017, Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/424/05/2017, Florentinus A. Fua, S.T., Yasinta Christina Sebha, S.T., dan Maria Yasinta K. Geme, S.Farm., Apt, Kelompok Kerja Bina Marga VI Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017, bertempat di Sekretariat ULP Kabupaten Ngada, telah mengadakan rapat Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Dokumen Penawaran dari calon penyedia jasa pemborongan untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe dengan hasil rapat sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden RI Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan klarifikasi terhadap calon penyedia jasa yang akan diusulkan sebagai calon pemenang.
2. Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon penyedia yang diundang, dengan jadwal hari Jumat, 26 Mei 2017 jam 10.00 s/d 14.30 WITA.
3. Hal-hal yang dilakukan dalam klarifikasi dan pembuktian kualifikasi adalah sebagai berikut;
a) Penyedia Jasa menunjukan keaslian dokumen yang datanya diisi pada formulir isian kualifikasi.
b) Pokja mencocokan kebenaran data isiannya dan meneliti keabsahan dokumen.
c) Pokja dan Penyedia Jasa bersama-sama menandatangani Berita Acara pembuktian kualifikasi ini dan Lampirannya.
4. Hasil Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi adalah sebagai berikut;
a) Dari hasil klarifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap kelengkapan dokumen kualifikasi maupun keabsahannya, maka Kelompok Kerja (Pokja) BINA MARGA VI pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 berkesimpulan bahwa PT. SUKSES KARYA INOVATIF dinyatakan LULUS dalam klarifikasi dan pembuktian kualifikasi serta dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
b) Adapun hasil klarifikasi dan pembuktian kualifikasinya terdapat dalam lampiran berita Acara ini.
- Bahwa pada hari jumat, tanggal 26 mei 2017, berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan, Nomor: 027/POKJA BINA MARGA VI – ULP NGD/436/05/2017 tanggal: 26 MEI 2017, Florentinus A. Fua, S.T., Yasinta Christina Sebha, S.T., dan Maria Yasinta K. Geme, S.Farm., Apt, Kelompok Kerja Bina Marga VI Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017, bertempat di ruang Rapat Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada telah melaksanakan evaluasi
pelelangan untuk paket Peningkatan Jalan MARONGGELA – NAMPE, dengan hasil evaluasi sebagai berikut:
1. Jumlah Peserta yang telah mendaftar pada pelelangan ini adalah 7 (tujuh) perusahaan.
2. Jumlah perusahaan yang memasukan dokumen penawaran adalah 1 (satu) perusahaan, dengan uraian sebagai berikut:
1). PT. SUKSES KARYA INOVATIF
3. Nama semua peserta lelang dan harga penawaran dari masing-masing peserta lelang:
-
-
No Nama Perusahaan HPS (Rp) Penawaran (Rp) Hasil Koreksi (Rp) Prosentasi (%) Ranking Penawaran Koreksi 1 CV. ROMAKO KARIA 8.000.000.000,00 7.997.888.000,00 7.997.929.000,00 Lengkap I
-
4. Metode evaluasi yang digunakan: Pelaksanaan evaluasi penawaran dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhadap semua penawaran yang masuk sesuai dokumen pengadaan. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi sebagai berikut:
1) Evaluasi Administrasi
a. Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. Surat Penawaran:
Surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) Masa laku surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP (Masa berlaku penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran)
(b) Mencantumkan nilai penawaran.
(c) bertanggal.
(d) Ditujukan kepada Pokja Pengadaan Barang/ Jasa pada Unit Layanan Pelayanan Kabupaten Ngada
2) Evaluasi Teknis
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyartan teknis maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya dimulai dari evaluasi administrasi;
d. Persyaratan teknis memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) Daftar Personil Inti / Tenaga Ahli / Teknis / Terampil Minimal.
(b) Daftar Peralatan Utama Minimal (Wajib melampirkan bukti kepemilikan / sewa alat)
(c) Metode Pelaksanaan
(d) Time Schedule
(e) Spesifikasi Teknis
(f) Pra RK3K
3) Evaluasi Harga
a. evaluasi harga dilakukan terhadap peserta lulus pada evaluasi teknis;
b. evaluasi harga dilakukan terhadap semua peserta penawaran setelah koreksi aritmatik;
c. Dilakukan evaluasi kewajaran harga
d. Peserta yang lulus evaluasi harga dilanjutkan ke evaluasi kualifikasi.
4) Evaluasi Kualifikasi
a. Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada);
b. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila:
a) Kualifikasi Usaha Kecil dan memiliki bukti registrasi IUJK untuk badan usaha yang IUJK nya dikeluarkan sebelum tahun 2017
b) Memiliki pengalaman pada bidang bangunan sipil.
c) Memiliki pengalaman pada Sub Bidang Konstruksi Jalan.
d) Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai LDP.
e) Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai LDP.
f) Memiliki Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Pemerintah / Swasta sebesar 10 persen dari nilai total HPS Surat Dukungan Bank ditujukan kepada Pokja sesuai LDP
g) Memiliki Jaminan Penawaran sebesar 1% dari HPS
h) Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini sesuai LDP.
i) Memiliki rekomendasi kinerja atas pekerjaan terakhir dari instansi pemberi kerja
5) Klarifikasi Harga Timpang, Negosiasi Teknis dan Biaya dan Pembuktian Kualifikasi Klarifikasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi dilakukan pada tanggal 26 Mei 2017 terhadap 1 perusahaan yang telah lulus pada Evaluasi Kualifikasi dengan hasil sebagai berikut:
5.1 Klarifikasi Harga
Klarifikasi harga dilaksanakan terhadap harga satuan timpang yang ditemukan pada dokumen penawaran perusahaan PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Klarifikasi 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Harga Satuan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dengan alasan:
Terhadap semua item pekerjaan di atas telah dilakukan klarifikasi harga satuan dengan mempertimbangkan harga satuan, untuk harga satuan item pekerjaan dengan satuan (LS, Unit, Bh) tidak berubah (persentasi kurang dari 80% HPS) sehingga harga satuan hasil negosiasi dapat dipertanggungjawabkan.
Dan terhadap harga tersebut dinyatakan tidak timpang.
-
-
5.2 Negosiasi Teknis dan Biaya
Negosiasi Teknis dan Biaya telah dilakukan pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2017 dan ditetapkan Penyedia Pekerjaan di atas kepada PT. SUKSES KARYA INOFATIF dengan harga setelah klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya sebesar Rp7.997.700.000,00 (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Klarifikasi, Negosiasi Teknis dan Biaya 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
-
-
5.3 Pembuktian Kualifikasi
Pembuktian Kualifikasi telah dilakukan pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 dan dinyatakan bahwa PT. SUKSES KARYA INOFATIF telah menunjukan semua kelengkapan Dokumen Kualifikasi saat pembuktian sehingga dapat ditetapkan sebagai Calon Pemenang Lelang
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Pembuktian 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Memenuhi Syarat
-
-
6) Rangkuman hasil evaluasi pada setiap tahapan evaluasi sebagai berikut:
a. Evaluasi Administrasi
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Evaluasi Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lulus
-
-
b. Evaluasi Teknis
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Evaluasi Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lulus Memenuhi Syarat
-
-
c. Evaluasi Harga
-
-
-
No. Nama Perusahaan Nilai Penawaran Terkoreksi (Rp) Keterangan Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF 7.999.700.000,00 Lulus Memenuhi Syarat
-
-
d. Evaluasi Kualifikasi
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Evaluasi Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lulus Memenuhi Syarat
-
-
e. Klarifikasi Harga Timpang, Negosiasi Teknis dan Biaya dan Pembuktian Kualifikasi
a) Klarifikasi Harga
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Klarifikasi 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Harga Satuan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dengan alasan:
Terhadap semua item pekerjaan di atas telah dilakukan klarifikasi harga satuan dengan mempertimbangkan harga satuan, untuk harga satuan item pekerjaan dengan satuan (LS, Unit, Bh) tidak berubah (persentasi kurang dari 80% HPS) sehingga harga satuan hasil negosiasi dapat dipertanggungjawabkan dan terhadap harga tersebut dinyatakan tidak timpang.
-
-
b) Negosiasi Teknis dan Biaya
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Klarifikasi, Negosiasi Teknis dan Biaya 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
-
-
c) Pembuktian Kualifikasi
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Pembuktian 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Memenuhi Syarat
-
-
7) Penetapan Calon Pemenang
Dari hasil evaluasi tersebut di atas, maka ditetapkan calon pemenang sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT. SUKSES KARYA INOFATIF
Nama Direktur : ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.
Alamat : Jln. El Tari Rt/Rw: 005/001 Kel.Trikora - Bajawa – Ngada
Harga Hasil Negosiasi : Rp7.997.700.000,00
Waktu Pelaksanaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
NPWP : 02.925.356.4-923.000
Ditetapkan Sebagai : Calon Pemenang
- Bahwa sebelum dilakukan pelelangan, bukti Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada menyerahkan dokumen kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga 10 ULP Kab. Ngada pengadaan adalah Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Nomor: 094/ULP/NGD/29/05/2017, tanggal 08 Mei 2017 tentang paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe disertai dengan Soft Copy dan Hard Copy untuk paket pekerjaan peningkatan Jalan Maronggela – Nampe.
- Bahwa ketika Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada menyerahkan dokumen kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada pengadaan termuat juga dokumen berupa HPS, BOQ, Persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Gambar-gambar dan spesifikasi Teknis.
- Bahwa Gambar Rencana Hard Copy dan Soft Copy yang diserahkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).
- Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S: 8° 31’15.87” E: 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 yang diupload oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada sebagai lampiran dokumen pada saat pemilihan/lelang.
- Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S: 8° 31’15.87” E: 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 yang diupload oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada sebagai lampiran dokumen pemilihan/lelang saat itu yaitu pada saat Pokja menerima surat tugas dari Kepala ULP beserta dokumen untuk dilakukan pelelangan paket pekerjaan Maronggela – Nampe.
- Bahwa sebelum proses pelelangan, saksi IR. TEWE SILVESTER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pernah menyerahkan Gambar kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) berupa hard copy dan softcopy. softcopy yang diterima dari Kepala ULP langsung di upload oleh Pokja ke dalam aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada. softcopy hanya berisikan nama folder saja tetapi isinya menyangkut Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat GPS S: 8° 31’40.37” E: 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 tidak ada. Terkait kekurangan gambar yang telah di upload oleh Pokja tidak pernah diklarifikasi oleh PPK dan membatalkan, begitu juga dengan calon penyedia yakni Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku DIREKTUR PT. SUKSES KARYA INOVATIF juga tidak mengajukan pertanyaan pada saat pemberian penjelasan.
- Bahwa sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada tidak melakukan pemeriksaan/pengecekan secara detail terhadap gambar yang diserahkan oleh saksi IR. TEWE SILVESTER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada menyakini bahwa nama folder dalam soft copy yang diterima sudah mewakili hard copy.
- Bahwa Gambar yang diterima oleh Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku Penyedia Jasa pada saat proses lelang merupakan gambar yang diupload oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada pada aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada.
- Bahwa selain dari Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S: 8° 31’15.87” E: 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 yang termuat dalam aplikasi LPSE Kab. Ngada ketika dilakukan proses pelelangan, tidak ada gambar lain yang diupload saat itu.
- Bahwa Dokumen Kerangkan Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraaan Sendiri (HPS), Spesifikasi Gambar dan BOQ tidak diserahkan oleh saksi Ir. TEWE SILVESTER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan diserahkan oleh salah satu Staff Dinas PUPR Kab. Ngada dan diserahkan ke ULP, Pokja menerima dokumen tersebut dari ULP.
- Bahwa Dokumen Kerangkan Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraaan Sendiri (HPS), Spesifikasi, Gambar dan BOQ merupakan produk dari saksi Ir. TEWE SILVESTER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikrim melalui surat Dinas PUPR Kab. Ngada ke ULP Kab. Ngada dan ULP Kab. Ngada menyerahkan ke Kelompok Kerja (Pokja).
- Bahwa setelah ditetapkan PT SUKSES KARYA INOVATIF selaku penyedia/kontraktor pelaksana Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Tahun Anggaran 2017, selanjutnya dilakukan penandatanganan Kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor: 620/PUPR/BM/235/06/2017 tanggal 05 Juni 2017 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/236/06/2017 tanggal 05 Juni 2017 antara saksi Ir. Tewe Silvester selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Terdakwa Albertus Iwan Sulilo, S.E. selaku Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER dengan lampiran gambar rencana Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan titik koordinat GPS S:8°31’15.87” E:120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan titik koordinat GPS S:8°31’40.37” E:120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.997.700.000,00. Bahwa sesuai Surat Perjanjian Kontrak, waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 180 hari kalender yaitu dari tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Desember 2017, dengan masa pemeliharaan selama 1 tahun. Berdasarkan Kontrak tersebut, saksi Ir. Tewe Silvester menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/236/06/2017 tanggal 05 Juni 2017.
- Bahwa adapun lingkup pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai Kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor: 620/PUPR/BM/235/06/2017 tanggal 05 Juni 2017 adalah:
-
-
No URAIAN PEKERJAAN VOLUME (%) HARGA (Rp) 1. Pekerjaan Persiapan 1,80 % 16.848.150,00 2. Pekerjaan Galian dan Urugan 5,58% 52.117.839,94 3. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran 21,74% 202.981.322,97 4. Pekerjaan Beton 30,47% 284.533.533,28 5. Pekerjaan Lantai Ubin Keramik 1,34% 12.466.392,40 6. Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu/Jendela 8,31% 77.629.734,05 7. Pekerjaan Penggantung 1,30% 12.183.556,00 8. Pekerjaan Atap dan Plafon 20,01% 186.844.666,10 9. Pekerjaan Elektrikal 3,72% 34.698.070,00 10. Pekerjaan Sanitasi dan Bangunan Pendukung 2,54% 23.700.759,60 11. Pekerjaan Pengecatan, dll. 3,19% 29.781.102,13
-
- Bahwa pada tanggal 05 Juni 2017 setelah penandatangan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER memanggil saksi LIU MOSES (Direksi Teknis) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor: 620/PUPR/KEP/34/02/2017, tanggal 13 Februari 2017 tentang penunjukan Personalia Pengawas Teknik dan Koordinator Pengawas Pekerjaan Pembukaan Jalan dan Jembatan Bidang Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017, bersama dengan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor) dan saksi DAVID PERING, S.T. (Cheipt Indektor CV. SAHWANA/Petugas lapangan) untuk melakukan rapat yang bertempat di aula Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER menyampaikan kepada Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor) dengan kata-kata “siapkan peralatan untuk penyiapan lapangan, siapkan K3, Armada, Tenaga kerja, scedule pelaksanaan dan struktur organisasi....lokasi sudah disiapkan”, dan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. Jawab “siap” dan hasil rapat tersebut tidak dituangkan dalam Berita Acara, setelah itu saksi LIU MOSES (Direksi Teknis) menunggu permohonan dari pihak penyedia jasa (rekanan) yakni Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. untuk pengambilan data awal pelaksanaan dilapangan.
- Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor) mengajukan surat Permohonan Penyerahan Lokasi Pekerjaan dan Pematokan Pekerjaan Nomor: 08/PT. SKI-BJW/VI/2017, Tanggal 6 Juni 2017 yang ditujukkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni saksi IR. TEWE SILVESTER dengan tembusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada, Direksi Teknis Bidang Bina Marga Kab. Ngada dan Konsultan Pengawas.
- Bahwa dalam penunjukan lokasi pekerjaan tersebut tidak dibuatkan Berita Acara
- Bahwa tanggal 19 Juni 2017, Paket pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan sesuai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, Tanggal 05 Juni 2017 yaitu:
-
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air m3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar m3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa m3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter m3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian m3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian m3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian m3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan m3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam m3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) m3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu m3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu m3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton m3 2,40
-
- Bahwa dalam pelaksaan pekerjaan tersebut terdapat volume pekerjaan yang perlu ditambah dan dikurangi berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Direksi Teknis, Penyedia Jasa (Rekanan) dan Konsultan Pengawas yaitu:
a). Galian Biasa, Volume semula Pekerjaan 332,67 m3 menjadi 3.485,00 m3 yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya Lebar atas + lebar bawah X tinggi X Jarak sehingga mendapatkan volume tambah yang terdapat pada daerah tikungan yang bada jalannya mengalami kesempitan dan penurunan badan jalan didaerah tanjakan akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Galian Biasa, Volume semula Pekerjaan 332,67 m3 menjadi 3.485,00 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Galian Biasa yang harus dilaksanakan 3.485,00 m3. Alasan ditambahkan volume Galian Biasa dikarenakan daerah jaklan yang sempit dan daerah jalan yang memiliki tanjakkan tinggi, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Galian Biasa maka jalan akan tetap sempit dan tanjakan semakin panjang.
b). Timbunan biasa dari sumber galian volume semula pekerjaan 1.617,27 m3 menjadi 825,97 m3 yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya disesuiakan dengan kondisi dilapangan seperti bentuk segi tiga dan bentuk segi empat sehingga mendapatkan volume kurang yang terdapat pada daerah tembok penahan dan daerah plat deker akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Timbunan biasa dari sumber galian volume semula pekerjaan 1.617,27 m3 menjadi 825,97 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga Timbunan biasa dari sumber galian yang harus dilaksanakan 825,97 m3. Alasan kurangi volume Timbunan biasa dari sumber galian dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak terlalu beasar, Apabila tidak kurangi volume terhadap Timbunan biasa dari sumber galian maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan).
c). Timbunan pilihan dari sumber galian volume semula pekerjaan 4.994,80 m3 menjadi 5.001,12 m3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 20,68 m3 menjadi 5560 M saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X tinggi X lebar sehingga mendapatkan volume akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Timbunan pilihan dari sumber galian volume semula pekerjaan 4.994,80 m3 menjadi 5.001,12 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Timbunan pilihan dari sumber galian yang harus dilaksanakan sepanjang 5560 M. Alasan ditambahkan volume Timbunan pilihan dari sumber galian dikarenakan kebutuhan lapangan, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Timbunan pilihan dari sumber galian maka kekuatan tanah dasar bagian bawah tidak kuat terhadap lapisan bangunan dipermukaan (diatas) akan menyebabkan penurunan dan kerusakan permukaan atasnya.
d). Lapis Pondasi Agregat B volume semula pekerjaan 2.310,00 m3 menjadi 2.335,20 m3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 60 Meter menjadi 5560 M, saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X lebar X tebal sehingga mendapatkan volume bertambah akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Lapis Pondasi Agregat B volume semula pekerjaan 2.310,00 m3 menjadi 2.335,20 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Lapis Pondasi Agregat B yang harus dilaksanakan sepanjang 5560 M. Alasan ditambahkan volume Lapis Pondasi Agregat B dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan agregat kelas B masih ada, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Pondasi Agregat B maka kondisi jalan awal akan mengalami kerusakan.
e). Lapis Permukaan Penetrasi Macadam volume semula pekerjaan 962,250 m3 menjadi 972,44 m3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 60 Meter menjadi 5560 M, saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X lebar X tebal sehingga mendapatkan volume bertambah akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Lapis Permukaan Penetrasi Macadam volume semula pekerjaan 962,250 m3 menjadi 972,44 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Lapis Permukaan Penetrasi Macadam yang harus dilaksanakan sepanjang 5560 M. Alasan ditambahkan volume Lapis Permukaan Penetrasi Macadam dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan Lapis Permukaan Penetrasi Macadam sudah terdapat agregat kelas B, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Permukaan Penetrasi Macadam maka kondisi jalan yang terdapat agregat B akan mengalami kerusakan.
f). Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) volume semula pekerjaan 16,17 m3 menjadi 23,47 m3 yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X lebar X tebal sehingga mendapatkan volume bertambah akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) volume semula pekerjaan 16,17 m3 menjadi 23,47 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) yang harus dilaksanakan 23,47 m3. Alasan ditambahkan volume Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) dikarenakan kebutuhan dilapangan yang berubah dari deker 1X1 5 unit ditambah deker W4 1 unit, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) maka jalan akan mengalami putus total sehingga lalu lintas kendaraan terhambat (putus).
g). Baja Tulangan 24 Polos berat semula pekerjaan 1.884,02 kg menjadi 2.790,00 kg yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X Diamaeter sehingga mendapatkan berat bertambah akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan berat Baja Tulangan 24 Polos berat semula pekerjaan 1.884,02 kg menjadi 2.790,00 kg dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga berat Baja Tulangan 24 Polos yang harus dilaksanakan 2.790,00 kg. Alasan ditambahkan berat Baja Tulangan 24 Polos dikarenakan kebutuhan dilapangan disesuaikan dengan beton (K-250) yang digunakan, Apabila tidak ditambahkan berat terhadap Baja Tulangan 24 Polos maka kekurangan baja tulangannya pada beton yang digunakan sehingga beton (K-250) tidak dapat digunakan.
h). Pasangan Batu volume semula pekerjaan 998,45 m3 menjadi 779,60 m3 yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya Lebara atas + Lebar bawah: 2 X Panjang untuk tembok penyokong untuk mendapatkan volume kurang sedangkan untuk fondasi dibawah tembok Panjang X Lebar X Tinggi sehingga mendapatkan volume kurang akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Pasangan Batu volume semula pekerjaan 998,45 m3 menjadi 779,60 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga Pasangan Batu yang harus dilaksanakan 779,60 m3. Alasan dikurangi volume Pasangan Batu dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak dibutuhkan, Apabila tidak kurangi volume terhadap Pasangan Batu maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan).
i). Patok Pengarah tambahan pekerjaan 29 buah merupakan kebutuhan lapangan yang berfungsi untuk mengurangi angka kecelakaan.
- Bahwa tanggal 20 Oktober 2017, saksi FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, S.T. (Ketua CCO) bersama dengan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) dan menuju ke lokasi pekerjaan yang berada di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada, setibanya di lokasi pekerjaan saksi LIU MOSES menunjuk keadaan lapangan sambil memperlihatkan Draft CCO yang dibuatnya sendiri sebagai DIREKSI TEKNIS terhadap perubahan item pekerjaan dan Lius Moses menjelaskan dan Siprianus Bay yaitu Galian Biasa perlu ditambahakan volume dikarenakan daerah jalan yang sempit dan daerah jalan yang memiliki tanjakkan tinggi, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Galian Biasa maka jalan akan tetap sempit dan tanjakan semakin panjang, Timbunan biasa dari sumber galian perlu dikurangi volume dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak terlalu besar, Apabila tidak kurangi volume terhadap Timbunan biasa dari sumber galian maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan), Timbunan pilihan dari sumber galian perlu ditambahkan volume dikarenakan kebutuhan lapangan, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Timbunan pilihan dari sumber galian maka kekuatan tanah dasar bagian bawah tidak kuat terhadap lapisan bangunan dipermukaan (diatas) akan menyebabkan penurunan dan kerusakan permukaan atasnya, Lapis Pondasi Agregat B perlu ditambahkan volume dikarenakan panjang penanganannya bertambah sepanjang 60 meter, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Pondasi Agregat B maka pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) akan lebih panjang daripada lapis pondasi agregat B, Lapis Permukaan Penetrasi Macadam perlu ditambahkan volume dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan Lapis Permukaan Penetrasi Macadam sudah terdapat agregat kelas B, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Permukaan Penetrasi Macadam maka kondisi jalan yang terdapat agregat B akan mengalami kerusakan, Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) perlu ditambahkan volume dikarenakan kebutuhan dilapangan yang berubah dari deker 1X1 5 unit ditambah deker W4 1 unit, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) maka pekerjaan deker W4 tidak dapat dilaksanakan, Baja Tulangan 24 Polos perlu ditambah berat dikarenakan kebutuhan dilapangan disesuaikan dengan beton (K-250) yang digunakan, Apabila tidak ditambahkan berat terhadap Baja Tulangan 24 Polos maka kekurangan baja tulangannya pada beton yang digunakan sehingga beton (K-250) tidak dapat digunakan, Pasangan Batu perlu dikurangi volume dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak dibutuhkan, Apabila tidak dikurangi volume terhadap Pasangan Batu maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan) dan Patok Pengarah pekerjaan 29 buah perlu diadakan dikarenakan kebutuhan lapangan yang berfungsi untuk mengurangi angka kecelakaan akhirnya saksi Fransiskus Xaverius Sola Dopo, S.T. dan Siprianus Bay menyetujui apa yang LIU MOSES sampaikan tersebut dan selama berada di lokasi pekerjaan tidak pernah melakukan pengukuran sama sekali melainkan hanya mengamati secara kasar mata saja dan buku catatan khusus tentang perubahan kontrak (CCO) yang ditemukan dilapangan tidak ada sama sekali melainkan hanya berpedoman pada Draft CCO yang telah diukur terlebih dahulu oleh Direksi Teknis (LIU MOSES), setelah itu Diresi Tehknis (LIU MOSES) menyerahkan Draft CCO tersebut ke Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) untuk membuat ADDENDUM KONTRAK I.
- Bahwa Tidak ada buku catatan khusus (Buku Direksi Teknis), buku tamu umum, buku tamu Teknis dan dokumentasi atau foto kegiatan tidak ada, sama halnya kegiatan yang laksanakan dilapangan dianggap tidak pernah dilaksanakan disebabkan tidak ada bukti pendukung yang membuktikan pelaksanaan kegiatan/aktivitas dari Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa (rekanan), dimana pada saat dilokasi hanya semata-mata berpedoman pada Draft CCO yang telah diukur terlebih dahulu oleh Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan Direktur atau Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF sebagai bahan untuk perubahan terhadap perubahan kontrak (CCO).
- Bahwa saksi Ir. TEWE SILVESTER (PPK) tidak pernah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap keadaan lokasi.
- Bahwa kemudian terjadi perubahan Kontrak/Addendum Kontrak terhadap PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017.
- Bahwa kemudian Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku DIREKTUR SUKSES KARYA INOVATIF menyerahan Dokumen Addendum Kontrak I Nomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 kepada saksi Ir. TEWE SILVESTER selaku PPK untuk ditandatangani, kemudian saksi Ir. TEWE SILVESTER (PPK) membaca Dokumen Addendum Kontrak I tersebut dan melihat sudah dibahas bersama oleh Panitia CCO, Konsultan Pengawasa, Direksi Teknis dan Rekanan/Kontraktor, sehingga tanpa bertanya saksi Ir. TEWE SILVESTER (PPK) menandatangani Dokumen Addendum Kontrak I tersebut.
- Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk membuat DOKUMEN ADDENDUM KONTRAK I dengan Nomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER.
- Bahwa terdapat perbedaan antara isi KONTRAK Nomor: 602/PUPR/BM/PJ/325/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 dengan ADENDUM KONTRAK INomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yakni:
SEMULA:
-
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air m3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar m3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa m3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter m3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian m3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian m3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian m3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan m3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam m3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) m3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu m3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu m3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton m3 2,40
-
MENJADI:
-
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air m3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar m3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa m3 3.485,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter m3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian m3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian m3 332,67 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian m3 5.021,80 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan m3 16.500,00 DIVISI 4. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 2335,2 DIVISI 5. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam m3 973 DIVISI 6. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) m3 20,67 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 2.705,49 7.9 (1) Pasangan Batu m3 779,60 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu m3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton m3 2,40 DIVISI 7. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 8.4. (5) Patok Pengarah Buah 29,00
-
- Bahwa berdasarkan gambar di atas menunjukkan terdapat perubahan pada “Galian Biasa, Volume semula Pekerjaan 332,67 m3 menjadi 3.485,00 m3, Timbunan biasa dari sumber galian volume semula pekerjaan 1.617,27 m3 menjadi 825 m3, Timbunan pilihan dari sumber galian volume semula pekerjaan 4.994,80 m3 menjadi 5.001,12 m3, Lapis Pondasi Agregat B volume semula pekerjaan 2.310,00 m3 menjadi 2.333,86 m3, Lapis Permukaan Penetrasi Macadam volume semula pekerjaan 962,25 m3 menjadi 973 m3, Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) volume semula pekerjaan 16,17 m3 menjadi 23,47 m3, Baja Tulangan 24 Polos volume semula pekerjaan 1.884,02 kg menjadi 2.790,00 kg, Pasangan Batu volume semula pekerjaan 998,45 m3 menjadi 779,60 m3 dan Patok Pengarah tambahan pekerjaan 29 buah. Bahwa Addendum terhadap volume pekerjaan dan waktu.
- Bahwa Draff Adendum Kontrak I dengan Nomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut sudah terlebih dahulu disusun oleh Heribertus Toli, S.T. lalu diserahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) dalam bentuk soft copy untuk diprint setelah itu Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) menyerahkan Dokumen addendum kontrak tersebut sudah dalam bentuk Dokumen kepada Dinas PUPR Kab. Ngada.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama periode kontrak dan Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan.
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan Hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas lapangan.
- Bahwa terhadap Kegiatan Mobilisasi, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan suatu program mobilisasi menurut detail dan waktu yang disyaratkan dari spesifikasi kepada Direksi Pekerjaan. Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah meminta suatu program mobilisasi menurut detail dan waktu disyaratkan dari spesifikasi kepada Direksi Pekerjaan kepada Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF.
- Bahwa terhadap Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah mengajukan kepada Direksi Pekerjaan / Pengawas Lapangan 2 (dua) contoh batu yang mewakili, masing-masing berat 50 kg, satu dari batu contoh batu akan disimpan oleh Direksi Pekerjaan / Pengawas Lapangan untuk rujukan selama periode kontrak. Hanya batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan digunakan dalam pekerjaan dikarenakan selama ini belum pernah dilaksanakan
- Bahwa terhadap Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat, pekerjaan lapisan pondasi agregat mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan sedangkan untuk seterusnya tidak dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B berada di Base Camp di Rodang Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada. Tidak dibenarkan tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B tersebut dilaksanakan di lapangan pekerjaan sesuai dengan SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3) pada Divisi 5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN, 5.1.2 BAHAN poin nomor 6 berbunyi: Pencampuran bahan yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batu atau pencampuran yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan. Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batau atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen – komponen campuran dengan proporsi yang benar, Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran dilapangan.
- Bahwa Sumber Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut sesuai dengan penawaran Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. (Penyedia) bersumber dari Wulabhara Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada, namun dalam pelaksanaanya Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. mengambil Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut di Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada dan Material Lapis Pondasi Agregat B dari Marabatong Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada. Untuk Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut yang bersumber dari Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada sebanyak 30% dan Material Lapis Pondasi Agregat B yang bersumber dari Marabatong Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sebanyak 30% dan batu pecah bersumber dari rodang Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada dengan ukuran 2-5 cm sebanyak 40% lalu Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. melakukan pencampuran di Base Camp yang berada di wilayah Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada.
- Bahwa terhadap Pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam, Penyemprotan aspal diatas agregat pokok dilakukan dengan menggunakan metode manual tidak digunakan penyemprotan menggunakan peralatan Aspal Sprayer. Untuk Temperatur Penyemprotan dilihat dengan secara kasat mata saja tanpa ada alat pengukuran suhu temperatur panasnya aspal yang disyaratkan.
- Bahwa terhadap Pekerjaan struktur, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah mengirim gambar detail untuk seluruh perancah yang akan digunakan dan memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak tahu harus melalui pengujian terlebih dahulu terhadap seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan sudah memenuhi kelecakan (slump), kekuatan (strengh) dan keawetan (durablity) yang dibutuhkan, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak tahu terhadap beton SCC (Self Compavted Concrete) dan penilaian mengenai kelecakan (workability) sudah dilakukan melalui uji Slumflow dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa terhadap Manajemen Mutu, Tidak dilaksanakan identifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat dikarenakan selama ini tidak dipernah dilaksanakan.
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menerima Laporan Pengendalian Mutu dari Manajer Kendali Mutu (QCM), dimana Laporan pengendalian mutu sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis tersebut dan tembusan ditujukan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan dikarenakan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak menyiapkan Manajer Kendali Mutu (QCM) untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Dimana nama Slamet Sugiharso sebagai General Superitendet yang tercantum dalam dokumen penawaran hanya formalitas saja untuk memenuhi persyaratan pada saat pelelangan saja.
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak menyediakan Manager Pengendali Mutu (QCM) guna untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan / penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut dikarenakan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak tahu.
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah melakukan pengujian cacat mutu. Direksi Pekerjaan / Direksi Teknis tidak pernah melaksanakan audit mutu untuk memperoleh keyakinan bahwa produk atau jasa pelayanan yang dihasilkan Penyedia jasa memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak dikarenakan tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa saksi Ir. TEWE SILVESTER selaku PPK tidak pernah memerintahkan Panitia CCO untuk mengecek fisik pekerjaan guna dilakukan perubahan volume pekerjaan dan saat terdapat perubahan volume pekerjaan/Addendum kontrak bukan atas dasar perintah saksi Ir. TEWE SILVESTER selaku PPK, melainkan dari Panitia CCO, Konsulltan Pengawas dan rekanan/kontraktor saja.
- Bahwa Dokumen Addendum Kontrak I Nomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut sebagai salah satu dokumen pencairan dana termin 45,12% dan pencairan dana fisik 100%.
- Bahwa pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017 sehubungan dengan “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada sebagai berikut:
1) Pada tanggal 18 Desember 2017, Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) mendatangi Dinas PUPR Kab. Ngada untuk menemui Kadis PUPR Kab. Ngada/PPK (saksi Ir. TEWE SILVESTER) dan mengajukan surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 21/PT.SKI/BJW/XII/2017, Tanggal 14 Desember 2017 dengan tanggal mundur, yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER).
2). Untuk perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER tidak pernah mengirim kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO dan FHO), akan tetapi perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dibuat setelah pemeriksaan fisik dilokasi.
3). Panitia PHO tidak pernah melaksanakan rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ-DAU/12/2017, tanggal 18 Desember 2017 tersebut terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut, Panitia PHO pernah melakukan rapat dalam rangka menindaklanjuti perintah lisan Kadis PUPR Kab.Ngada/PPK (saksi IR. TEWE SILVESTER) untuk mengecek kemanjuan pekerjaan dilapangan.
4). Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor: 10/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut dibuat setelah ada kebijakan yang disampaikan Kadis PUPR Kab.Ngada/PPK (saksi IR. TEWE SILVESTER) dikarenakan sesuai dengan keadaan dilapangan pekerjaan Lapen tersebut belum selesai.
5). Bahwa Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017 semata-mata dibuat hanya kepentingan Pejabat Pembuat Komkitmen (PPK) dan Penyedia Jasa (rekanan) untuk pencairan dana/penyerapan anggaran dan kinerja Dinas, Dimana sebagai panitia penerima hasil pekerjaan tahap pertama (PHO) tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) dan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) tersebut diatas kertas saja berdasarkan kebijakan yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (saksi IR. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai PPK sehingga Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017 seolah-olah fisiknya telah mencapai 100% dan Dokumen PHO tersebut dibuat secara formalitas untuk memenuhi adminitrasi dalam rangka pencairan dana dan bukan merupakan hasil keputusan bersama panitia.
6). Intinya dari isi yang tertuang didalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut merupakan hasil rekayasa semata, sebagai panitia PHO berani merekayasa semua isi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut berdasarkan perintah/kebijakan yang disampaikan oleh Kepala Dinas/PPK (saksi IR. TEWE SILVESTER) dalam rangka untuk penyerapan anggaran, maka dari situ sebagai panitia PHO terpaksa merekayasa semua isi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut demi kepentingan Kepala Dinas/PPK (saksi IR. TEWE SILVESTER) dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.).
- Bahwa akibat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Peneliti Pelasakan Kontrak (CCO), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO), Direksi Teknis dan Penyedia Jasa tidak melakukan pengukuran dan pemeriksaan ketika dilaksanakan Perubahan Kontrak (CCO) dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) sehingga PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 mengalami:
Perbandingan Volume Hasil Pemeriksaan, Dok. Addendum & Dok. Kontrak
-
-
No Uraian Satuan Volume Kontrak Addendum Pemeriksaan 1.2 Mobilisasi LS 1 1,00 1,00 1.2.1 Manejemen Mutu LS 1 1,00 1,00 2.1.(1) Galian untuk selokan drainase & saluran air M3 930.47 930.47 930.47 2.2.(1) Pasangan batu dengan mortar M3 303,89 303,89 303,89 3.1. (a) Galian Biasa M3 332.67 3,485.00 3,485.00 3.1. (3) Galian struktur dengan kedalaman 0-2 m M3 84.00 84.00 84.00 3.2. (1a) Timbunan biasa dari sumber galian M3 1,617,27 825.97 825.97 3.2. (1b) Timbunan pilihan dari sumber galian M3 4,994.80 5,021.80 4,372.50 3.3.(1) Penyiapan badan jalan M3 16,500.00 16,500.00 16,500.00 5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat kelas B M3 2,310.00 2,335.20 2,011.63 6.6. (1) Lapis permukaan penetrasi macadam M3 962.50 973.00 656.25 7.1.(7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K250) M3 16.17 20.67 20.67 7.3.(1) Baja tulangan BJ 24 polos kg 1,884.02 2,705.49 2,705.49 7.9.(1) Pasangan batu M3 998.45 779.60 447.49 7.15.(1) Pembongkaran pasangan batu M3 15.00 15.00 15.00 7.15.(2) Pembongkaran beton M3 2.40 2.40 2.40 8.4. (5) Patok pengarah Buah - 29 -
-
- Bahwa diketahui 4 (empat) item pekerjaan (spot kuning) terukur lebih kecil volumenya dari volume yang ditetapkan dalam dokumen addendum dan 1 (satu) pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam oleh karena sebagaian kondisi permukaannya tidak dapat diakui sebagai suatu produk, maka volumenya menjadi berkurang atau lebih kecil dari volume ditetapkan dalam addendum.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif selaku Penyedia Jasa/Rekanan/Kontraktor Pelaksana yang telah melaksanakan pekerjaan “PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017”, sebagaimana uraian di atas merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang bertentangan dengan:
1. Surat Perjanjian (Kontrak): 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017
2. Pasal 1 nomor 1 dan Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 1 nomor 1:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya
dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Pasal 6:
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab
untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya
tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga
kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut
sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak
langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang
ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan
kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan
kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang
dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan
untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat
dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui
atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
3. Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Pasal 87 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 87:
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama
kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang
bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat
dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
5. Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3)
6. Pasal 18 dan Pasal Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 18:
(1) PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari
pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi
lainnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain
Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui
pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan.
(5) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian
teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu
pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(6) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
(7) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang
bersangkutan.
Pasal 95:
(1) PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(5) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(6) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
(7) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
- Bahwa Sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak): 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7.977.700.000,00 (Tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus rupiah), pembayaran telah dilakukan melalui rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) di Bank BRI Cabang Bajawa No Rek 0274.01.001664.30.1, setelah ABDULLAH HAMID (bendahara) membuat Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak, Resume Kontrak, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Lembar Kontrol, Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Pengajuan SPP/SPM, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) yang ditandatangani oleh saksi IR. TEWE SILVESTER, WILIBRORDUS KAJU, S.Sos., HENDRIKUS SOA MEO, Amd dan ABDULLAH HAMID. Dengan diterbitkannya SPP dan SPM tersebut lalu oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada (WILHELMUS PETRUS BATE,SH) menerbitkan SP2D yang selanjutnya Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) mencairkan dana tersebut di Bank BRI Cabang Bajawa.
- Bahwa Pembayaran dilaksanakan sebanyak 4 (empat) tahap yaitu pembayaran uang muka 20%, termin 45,12%, Fisik 100% dan Retensi 5%, dengan cara pembayarannya pihak Dinas mengajukan SPP dan SPM dan mengajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) lalu diterbitkan SP2D dan dana tersebut langsung masuk ke rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF, dan Menggunakan Mata Anggaran 1.03.01.15.03.5.2.3.59.03 yang bersumber dari Dana APBD II Kabupaten Ngada Tahun 2017.
- Bahwa pada tanggal 17 Juli 2017, dilakukan pembayaran uang muka 20% sebesar Rp1.599.540.000,00 (Satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), yang setelah dipotong PPN sebesar Rp145.412.727,00 (Seratus empat puluh lima juta empat ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan PPh sebesar Rp43.623.818,00 (Empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tuga puluh delapan rupiah) menjadi sebesar Rp1.410.503.455,00 (satu miliar empat ratus sepuluh juta lima ratus tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) masuk ke rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF di Bank BRI Cabang Bajawa No. Rek 0274.01.001664.30.1.
- Bahwa Pada tanggal 13 Desember 2017, dilakukan pembayaran termin 45,12% sebesar Rp2.708.341.128,00 (dua milyar tujuh ratus delapan juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh delapan rupiah), yang setelah dipotong PPN sebesar Rp262.615.385,00 (dua ratus enam puluh dua juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) dan PPh sebesar Rp78.784.616.00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus enam belas rupiah) menjadi sebesar Rp2.366.941.127,00 (Dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) masuk ke rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF di Bank BRI Cabang Bajawa No. Rek 0274.01.001664.30.1.
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2017, dilakukan pembayaran pencairan fisik 100% sebesar Rp3.289.933.872,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), yang setelah dipotong PPN sebesar Rp335.438.079,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh sembilan rupiah) dan PPh sebesar Rp100.631.424,00 (seratus juta enam ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) menjadi sebesar Rp2.853.864.369,00 (Dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) masuk ke rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF di Bank BRI Cabang Bajawa No. Rek 0274.01.001664.30.1.
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2017, untuk pencairan retensi 5% sebesar Rp399.885.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Giro milik milik PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO dengan Nomor rekening 0274.01.001664.30.1.- Bank BRI cabang Bajawa.
- Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang cukup, relevan dan kompeten, selanjutnya dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan cara:
1. Menghitung pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017;
2. Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipotong dan disetor
3. Menghitung Pembayaran dikurangi PPN dengan mengurangi poin 1 dengan poin 2
4. Menghitung realisisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang diakui berdasarkan Laporan Ahli Teknik;
5. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dengan mengurangi poin 3 dengan poin 4 Besarnya kerugian keuangan
Berdasarkan fakta-fakta dan proses kejadian serta metode penghitungan kerugian keuangan negara seperti tersebut di atas, total kerugian keuangan negara atas perkara dimaksud sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Item pekerjaan Jumlah (Rp) 1 Realisasi pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 (Ia) 7.997.700.000,00 2 PPN (Ib) 743.466.191,00 3 Nilai pekerjaan bersih (Ic=Ia-Ib) 7.254.233.809,00 4 Realisisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang diakui berdasarkan laporan ahli teknik (II) 6.019.618.425,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (Ic-II) 1.234.615.384,00
-
- Bahwa dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif bersama-sama dengan saksi Ir. TEWE SILVESTER (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana diuraikan di atas merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana diuraikan diatas menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (VINCENTIUS YUNIAR ADIKA PUTRA, S.E., C.Fra.) ditemukan kerugian negara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe TA. 2017, dimana proses pengadaan maupun pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, disimpulkan telah terjadi penyimpangan antara yang seharusnya dengan senyatanya. Dengan terjadinya penyimpangan tersebut, maka kerugian keuangan negara atas pekerjaan “PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017“ sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, Tanggal 05 Juni 2017 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7.997.700.000,00 (Tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBD II Kabupaten Ngada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada dapat dihitung secara nyata dan pasti jumlahnya. Bahwa perbuatan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif bersama-sama dengan saksi Ir. TEWE SILVESTER (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela-Nampe diluar masa kontrak dengan biaya perbaikan sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan dikuatkan oleh keterangan ahli BPKP bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela-Nampe diluar masa pemeliharaan sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) tetapi perbaikan yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak menghapus/mengurangi kerugian negara namun sebagai upaya tindak lanjut pemulihan kerugian keuangan negara sehingga ditemukan selisih sebesar Rp34.615.384,00 (tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan empat rupiah).
Perbuatan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi; dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 24 November 2022, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan seluruh keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO,SE. Als BABA IWAN tersebut, tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor:71/Pid.Sus-TPK/2022/PNKpg, atas nama Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO,SE. Als BABA IWAN
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Saksi-saksi yang pada pokoknya di bawah sumpah/janji yang menerangkan sebagai berikut:
SAKSI BAYU ABADI PRATAMA JOENAN, ST Als BAYU(Perencanaan)
Bahwa saksi dengan pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Ta. 2017, sebagai Direktur dari CV Bayu Pratama;
Bahwa CV. BAYU PRATAMA berdiri pada tahun 1996 dengan Nomor akta 136 yang dikeluarkan oleh Silvester Mbait Feto, SH;
Bahwa susunan Direksinya :
a). Saksi sendiri (Direktur)
b). Margaretha M. Pauw (Wakil Direktur)
Bahwa yang menjadi karyawan dari CV. BAYU PRATAMA yaitu:
a). Bobby Dillak
b). I Made Kodama , ST
c). Marianto Talan, S
Bahwa CV. BAYU PRATAMA bergerak di Bidang Jasa Konsultansi dan beralamat di Jl. Bumi 1 Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang;
Bahwa CV. BAYU PRATAMA mendapatkan PAKET PERENCANAAN TEKNIS 2017 terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang bertempat di Maronggela Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada. Sekitar awal tahun 2016 , saksi melihat informasi di LPSE Kabupaten Ngada terkait dengan Proses pelelangan perencanaan teknis 2017, dan saksi melihat pengumuman yang tertuang didalam Dokumen Pengadaan yakni Dokumen Kualifikasi (PQ) Nomor : POKJA KONSULTANSI/ PERENCANAAN JALAN / 06 / 10 / 2018, tanggal 17 Oktober 2016 dengan nama PAKET PERENCANAAN TEKNIS 2017,dengan pagu anggaran senilai Rp. 350.000.000.-
Bahwa Persyaratan yang tertuang didalam informasi LPSE :
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) :
A. Lingkup Kualifikasi :
Nama Pokja ULP: Pokja PERENCANAAN TEKNIS II
Alamat Pokja ULP: Jalan Soekarno Hatta Telp. (0384) 2223114 Bajawa
Alamat Website. Lpse.ngadakab.go.id
Alamat Website LPSE : lpse.ngadakab.go.id
Nama paket pekerjaan : Perencanaan Teknis 2017
B. Sumber Dana :
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD NGADA Tahun Anggaran 2016
C. Jadwal Pra Kualifikasi :
Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
D. Persyaratan :
1. Peserta harus memiliki izin usaha Jasa Konstruksi (Jasa perencanaan konstruksi) Kualifikasi
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
Klasifikasi : Perencanaan Rekayasa
Kode : RE 104
Subklasifikasi :Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi
Kualifikasi : Kecil
Subkualifikasi : K1 / K2
3. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam;
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan)
5. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termaksud pengalaman subkontrak;
6. Memiliki pengalaman pada pekerjaan Jasa Perencanaan Jalan, dengan total bobot penilaian sebesar 75% - 100% terdiri dari :
a. Pengalaman pada pekerjaan sejenis dengan bobot 45%;
b. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot 45%;
c. Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota dengan bobot 5%;
d. Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecuali Provinsi DKI Jakarta) dengan bobot 5%;
e. Jumlah a), b), c), dan d) sama dengan 100%.
7. Memiliki Kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi ini, yaitu : Total Station (TS), Kamera, Pita Ukur, (Panjang = 100m), Global Positining System (GPS), Boring/DPC Test, Alat Bantu dan Fasilitas Lainnya.
8. Hasil pemindaian (Scan) IUJK dan SBU, sesuai Kualifikasi dan Sub Kualifikasinya dilampirkan dalam Dokumen Kualifikasi.
E. Sanggahan Kualifikasi :
1. Sanggahan disampikan melalui aplikasi SPSE (apabila diperlukan)
2. Tembusan sanggahan dapat disampaikan di luar aplikasi (offline) ditujukan kepada :
a).PPK Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Rehabilitas Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2016.
b). PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada
c). Inspektorat Kabupaten Ngada
Lalu saksi mempersiapkan kebutuhan untuk memenuhi segala persyaratan yang tertuang didalam Lembar Data Kualifikasi (LDK);
Bahwa setelah saksi melengkapi persyaratan yang tertuang didalam Lembar Data Kualifikasi (LDK), oleh karena saya maupun dari Kelompok Kerja (Pokja) Perencanaan Teknis II ULP Kabupaten Ngada tidak mengajukan Aanwijing lokasi pekerjaan maupun dokumen maka pada tanggal 26 Oktober 2016 saksi mengupload dokumen Kualifikasi.
Bahwa setelah semua dokumen persyaratan saksi upload, ada Pembuktian kualifikasi dilakukan secara manual (offline) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa sertakan semua dokumen perusahaan yang asli yang telah diupload di sistim LPSE Kabupaten Ngada berupa:
a). Daftar isian kualfikasi elektronik
b). IUJK
c). SBU
d). Akta Pendirian dan Akta Perubahan
e). NPWP
f). SPT tahunan
g). Pengalaman pekerjaan sejenis (Dokumen Kontrak, PHO pekerjaan yang telah diselesaikan)
h). Daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan (apabila ada)
i). Daftar peralatan/perlengkapan
j). Daftar Personil
kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Perencanaan Teknis II ULP Kabupaten Ngada mengundang saksi untuk melakukan pembuktian kualfikasi dengan cara melihat dokumen asli yang dibawa oleh saya pembuktian sebagai syarat kelengkapan perusahaan yang telah ada didalam aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada dengan mencocokan kembali pada syarat-syarat kualfikasi yang termuat dalam Lembar Data Kualfikasi (LDK) lalu Kelompok Kerja (Pokja) Perencanaan Teknis II ULP Kabupaten Ngada Membuat Berita Acara Pembuktian Kualifikasi yang menyatakan bahwa kegiatan pembuktian kualifikasi telah dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perencanaan Teknis II ULP Kabupaten Ngada dengan menandatangani Berita Acara tersebut setelah dilaksanakan pembuktian kualfikasi.
Bahwa setelah dilaksanakan pembuktian kualfikasi, Kelompok Kerja (Pokja) Perencanaan Teknis II ULP Kabupaten Ngada melakukan penetapan dan pengumuman hasil prakualfikasi melalui SPSE pada LPSE Kab. Ngada dan dilanjutkan dengan sanggah Prakualfikasi dan selama masa sanggah tidak ada sanggahan dari peserta lelang.
Bahwa setelah perusahaan saksi dinyatakan lulus kemudian saya mendownload Dokumen Pemilihan Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 08 / 10 / 2016, Tanggal 24 Oktober 2016 dengan nama PAKET PERENCANAAN TEKNIS 2017 dan saya membaca persyaratan yang tertuang didalam LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Kemudian saksi memasukkan dokumen Penawaran selanjutnya Kelompok Kerja (Pokja) Perencanaan Teknis II ULP Kabupaten Ngada melakukan evaluasi dengan persyaratan yang diminta dalam dokumen pengadaan/dokumen penawaran yaitu :
Evaluasi administrasi yakni Kelompok Kerja (Pokja) Perencanaan Teknis II ULP Kabupaten Ngada melihat isi dokumen penawaran yang disampaikan menyesuaikan degan syarat-syarat dalam dokumen pengadaan berupa :
a).Evaluasi terhadap data administrasi yang terdiri dari surat penawaran yang memenuhi ketentuan sbb:
1). Masa berlaku surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagai mana tercantum dalam LDP
2). Mencantumkan nilai penawaran dan Nama Paket Pekerjaan
3). Bertanggal
4). Ditujukkan kepada Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan kabupaten Ngada
Evaluasi Tekhnis yakni Kelompok Kerja (Pokja) Perencanaan Teknis II ULP Kabupaten Ngada melihat isi dokumen penawaran yang disampaikan menyesuaikan degan syarat-syarat dalam dokumen pengadaan berupa :
a). Data Pengalaman Perusahaan terdiri dari :
1). Data Organisasi Perusahaan
2). Daftar Pengalaman Kerja
3). Uraian Pengalaman Kerja
b). Pendekatan dan Metodologi :
1). Tanggapan terhadap KAK
2). Uraian Pendekatan , metodologi dan program
3). Jadwal Pelaksaan Pekerjaan
4). Komposisi Tim Penugasan
c). Kualifikasi Tenaga Ahli :
Riwayat Hidup Personil
Evaluasi Harga yakni Kelompok Kerja (Pokja) Perencanaan Teknis II ULP Kabupaten Ngada melihat isi dokumen penawaran (Rincian Biaya Langsung Personil, Rincian Biaya Langsung Non Personil dan Rekapitulasi Penawaran Biaya) yang disampaikan, menyesuaikan dengan syarat-syarat dalam dokumen pengadaan berupa kewajaran harga yang tidak melampaui Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Setelah masa Sanggah selesai kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Perencanaan Teknis II ULP Kabupaten Ngada melakukan penetapan dan pengumuman.
Kelompok Kerja (Pokja) Perencanaan Teknis II ULP Kabupaten Ngada mengundang saksi sebagai calon penyedia, setelah itu dilakukan klarifikasi tekhnis dan Negosiasi biaya/harga terhadap harga satuan timpang dalam penawaran yang telah disampaikan oleh Perusahaan saksi setelah dilakukan koreksi aritmatik lalu dibuatkan Berita Acara Klarifikasi Negosiasi Tekhnis dan Biaya/Harga.
Bahwa setelah perusahaan saksi menang dalam proses pelelangan tersebut lalu saksi melakukan penandatangan kontrak sesuai dengan surat perjanjian nomor : 620/PU/BJ/834/11/2017, Tanggal 07 Nopember 2016 antara sayksi dengan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Kila Patrisius, ST, MT senilai Rp. 348.900.000.- yang bersumber dari dana DAU (Dana Alokasi Umum).
Bentuk isi dari Summary Report dalam pelaksanaan “PROSES PELELANGAN/TENDERPAKET PERENCANAAN TEKNIS 2017“ sebagai berikut : PENGUMUMAN PEMILIHAN LANGSUNG DENGAN PRAKUALIFIKASI
Kelompok Kerja (Pokja) Perencanaan Teknis II ULP Kab. Ngada akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pracakualifikasi untuk paket Jasa Konsultansi
Bahwa yang menjadi acuan saksi dalam pelaksanaan tugasnya tersebut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan Spesifikasi Tehnik Divisi 3 2010.
Bahwa setelah saksi menandatangani kontrak Nomor : 620/PU/BJ/834/11/2017, Tanggal 07 Nopember 2016, saksi melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan yang bernama Kila Patrisius, ST, MT untuk menentukan rusa jalan yang akan direncanakan sesuai kontrak yang salah satunya adalah paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe, setelah itu PPK memberikan tugas kepada staff Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada untuk bersama-sama dengan Konsultan Perencana melihat lokasi yang akan direncanakan, pada saat di lokasi Paket Pekerjaan yang akan direncanakan yaitu Ruas Jalan Maronggela – Nampe, saksi melakukan meninjau lokasi pekerjaan bersama pihak proyek yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada Bidang Bina Marga untuk melakukan survey awal guna Menentukan titik awal perencanaan pada setiap ruas jalan yang akan direncanakan dan melakukan survey detail untuk bahan perencanaan jalan yang terdiri dari 2 (dua) segmen)
Bahwa terkait kedua segmen tersebut dapat saksi jelaskan bahwa :
1). Pada saat kami melakukan pengukuran terhadap Segmen pertama yang didampingi oleh Staf perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada yang saksi sudah lupa namanya saat ini, kami mulai melakukan pengukuran dari titik Nol Segmen 1 yang mulai dari pasar Maronggela dengan jarak STA 0+000 s/d STA 2+600 yang didukung dengan bangunan pelengkapnya yaitu:
a). Pekerjaan saluran
b). Pekerjaan Galian Saluran
c). Galian Biasa
d). Penyiapan Badan Jalan
e). Lapen
Yang telah kami tuangkan didalam Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) yaitu S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70”. Yang dari Segemen I yang terserap hanya 1400 M saja sedangkan dari STA 1+400 s/d STA 2+600 kondisi jalan masih bagus maka atas pertimbangkan dari Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada dengan kondisi jalan masih dalam keadaan bagus maka sisa panjang dari segmen 1 tersebut dialihkan ke Segmen 2 akan tetapi saya sebagai Konsultan Perencana tetap pada pendirian yang kami gambar tersebut.
2). Pada saat kami melakukan pengukuran terhadap Segmen 2 yang didampingi oleh Staf perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada yang saya sudah lupa namanya saat ini, kami mulai melakukan pengukuran dari titik Nol Segmen 2 yang dimulai dari STA segemen 1 yaitu 1+750 dengan Titik Nol dari Segemen 2 yaitu STA 0+000 s/d STA 4+500 yang didukung dengan bangunan pelengkapnya yaitu:
a). Pekerjaan saluran
b). Pekerjaan Galian Saluran
c). Galian Biasa
d). Penyiapan Badan Jalan
e). Lapen
Yang telah kami tuangkan didalam Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) yaitu S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16”.
Bahwa survey yang saksi laksanakan terdiri dari :
1). Survey Detail Engineering Desain (DED) terdiri dari :
a). Survey Pendahuluan bersama-sama dengan pemberi tugas dan Direksi teknis mengunjungi lokasi untuk Menentukan titik awal perencanaan
b). Survey DED terdiri dari :
1). Survey Tobo untuk Menentukan mengetahui esistim dan target panjang pada ruas jalan yang akan direncanakan
2). Survey Inventori untuk Menentukan pembangunan pelengkap jalan yaitu pekerjaan saluran, tembok penahan, gorong-gorong dan W4
3). Survey Penyelidikan tanah untuk mengetahui CBR tanah esistim pada lokasi yang akan di desain
4). Survey Quary untuk Menentukan lokasi material yang akan digunakan
5). Survey Harga satuan untuk mengetahui harga setempat yang mengaju kepada Peraturan Bupati setempat
2). Pengolahan Data
a). Dokumen Detail Engineering Desain (DED) terdiri dari :
1). Gambar DED
2). Gambar Estimate Engineering (EE)
3). BOQ
4). Perhitungan Ketebalan Perkerasan
b). Dokumen Penunjang
a). Spesifikasi Tehnis
b). Back Up Data
c). Data DCP
d). Data Inventori
e).Gambar Stadar
f). Dokumentasi Survey
- Bahwa saksi jelaskan :
a).Gambar Detail Engineering Desain (DED) merupakan gambar rencana dan detailnya (bangunan pelengkap seperti rencana saluran dan Tembok penahan serta gorong-gorong) dari hasil pengukuran dan jenis konstruksi (Typycal Cross Section) dan gambar situasi serta panjang jalan (Plan dan Long Section) dari ruas Jalan yang direncanakan.
b). Estimate Engineering (EE) adalah dari gambar design digambarkan lebih dari target panjang yaitu segment 1 (2,6 km) dan segment 2 (4,5 km) sehingga totalnya menjadi 7,1 km tetapi setelah dilakukan perhitungan yang disesuaikan dengan jarak angkut (km) material dan keperluan volume untuk bangunan pelengkap maka didapat panjang jalan yang dimana Hasil perhitungan dari volume (back up data) untuk dituangkan pada EE yaitu segment 1 (0,5 km) dan segment 2 (4,5 km) serta disesuaikan dengan dana (pagu anggaran) untuk panjang jalan 5000 meter (5 km) yaitu mencakup pekerjaan Mayor (Lapen) dan Pekerjaan minor (Pasangan Batu, saluran).
c). BOQ menunjukan volume pekerjaan dari hasil perhitungan (back up) data.
d). Spesifikasi Tehnis menunjukan Persyaratan bahan dan material yang layak dipakai serta metode pelaksanaan dari setiap item pekerjaan.
e). Back Up Data adalah rincian perhitungan volume dari setiap item pekerjaan yang dituangkan dalam BOQ.
f). Data DCP adalah Data penyelidikan tanah yang diambil dilapangan untuk menentukan konstruksi pada Pondasi Jalan.
g). Gambar Standar adalah gambaran umum dari gambar detail detail yang ditampilkan pada gambar design.
h). Dokumentasi Survey menampilkan kondisi eksisting dari lokasi perencanaan.
Bahwa sesuai dengan Survey Quary untuk Menentukan lokasi material yang akan digunakan yang direncanakan oleh CV. BAYU PRATAMA, lokasi Quary yang ditentukan oleh saksi berada di Wulabhara Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada.
Bahwa saksi menentukan lokasi Quary berdasarkan di Wulabhara Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada tersebut berdasarkan arahan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada dan Lokasi Quary tersebut memiliki sertifikat pengujian.
Bahwa Lokasi Quary yang ditentukan oleh saksi di Wulabhara Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada tersebut dapat dipindahkan ke Lokasi Quary tempat lain harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada
Bahwa yang Tertuang dalam Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM)
Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) yaitu:
1). Sampul
2). Lembar Pengesahan
3). Daftar Isi
4). Legenda, Simbol & Singkatan
5). Peta Lokasi Proyek
6). Rekapitulasi Daftar Kuantitas
7). Layout Jenis Penanganan
8). Tipikal Potongan Melintang
9). Gambar Standar
Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM), Titik koordinat GPS Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) yaitu S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 .
Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM), Tipikal Pekerjaan tersebut terdiri dari :
1). Timbunan Pilihan 20 Cm
2). Agegat B 15 CM
3). Aspal 1.5 Kg/M2
4). Batu Pecah 3/5+2/3 cm (Split)
5). Aspal Cor 1.5 Kg/M2
6). Batu Pecah 0.03-0.08 cm (split)
7). Aspal Cor 2.20 Kg/M2
8). Lapisan Pasir Penutup
Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) yaitu:
1). Sampul
2). Lembar Pengesahan
3). Daftar Isi
4). Legenda, Simbol & Singkatan
5). Peta Lokasi Proyek
6). Rekapitulasi Daftar Kuantitas
7). Layout Jenis Penanganan
8). Tipikal Potongan Melintang
9). Gambar Standar
Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM), titik koordinat GPS Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) yaitu S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 .
Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM), Tipikal Pekerjaan tersebut terdiri dari :
1). Timbunan Pilihan 20 Cm
2). Agegat B 15 CM
3). Aspal 1.5 Kg/M2
4). Batu Pecah 3/5+2/3 cm (Split)
5). Aspal Cor 1.5 Kg/M2
6). Batu Pecah 0.03-0.08 cm (split)
7). Aspal Cor 2.20 Kg/M2
8). Lapisan Pasir Penutup
Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM), dapat berubah berdasarkan rekayasa lapangan dan MC.0 dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Ngada, Konsultan Pengawas, Direksi Tehnis dan Penyedia Jasa lalu dituangkan dalam dokumen Addendum (Perubahan ruas jalan dan volume pekerjaan), shop drawing dan MC.0 sehingga secara tersendirinya gambar perencanaan tersebut tidak dipakai lagi.
Bahwa produk gambar perencanaan yang dihasilkan oleh saksi tersebut sebanyak 2 segmen dengan jalur pekerjaan yang berbeda-beda sesuai dengan titik koordinat yang saya gambar, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan dirubah menjadi 1 jalur pekerjaan maka perubahan tersebut terjadi pada awal pennyerahan lokasi pekerjaan yang harus dituangkan didalam Shop Drawing dan Justice Teknis oleh orang Dinas PUPR Kabupaten Ngada sendiri guna dapat dipertanggungjawab secara teknis llalu dituangkan didalam Addendum kontrak tentang perubahan ruas jalan tersebut.
Bahwa Jarak tempuh Quary dengan lokasi pekerjaan tersebut 52 Km dari Quary Wulabhara Kec. Wolomeze, Kab. Ngada dengan Lokasi Pekerjaan di Maronggela Kec. Riung Barat, Kab. Ngada .
Bahwa BOQ memuat tentang Volume Desain dan BOQ disusun berdasarkan dari volume hasil gambar perencanaan setelah itu dituangkan dalam Estimate Engineer (EE).
Bahwa yang tertuang dalam Estimate Engineer (EE) yaitu :
1). Rekapitulasi harga perkiraan harga pekerjaan
2). Daftar Kuantitas dan Harga
3). Informasi Umum
4). Harga dan Jarak rata-rata dari sumber bahan/Quary
5). Analisa per/item Pekerjaan
Bahwa urutan Perencanaan yaitu :
1). Survey Lokasi
2). Pengolahan Data/Perhitungan Perencanaan
3). Gambar Desain
4). Back Up Data
5). Estimate Engineer (EE)
6). BOQ
7). Laporan antara (Laporan hasil survey yang belum diolah/data mentah)
8). Laporan akhir
Bahwa menurut saksi untuk daerah Maronggela- Nampe , lapisan jalan bagian atas lebih baik menggunakan Hotmix, karena kwalitas Hotmix lebih bagus dan lebih tahan terhadap air, karena untuk lapisan atas jalan harus diperhitungkan terhadap genangan air karena musuh aspal adalah Air; Dan curah hujan untuk Kabupaten bajawa cukup tinggi;
Bahwa menurut saksi, jalan tidak bercabang atau lurus dan justifikasi teknis harus ada jika ada perubahan dari 2(dua) segmen menjadi satu segment;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapi;
SAKSI DOMINIKUS ATOK,SH.MH
Bahwa saksi mengetahui tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang bertempat di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada ketika saksi sebagai penyidik pertama di Tahun 2019 ;
Bahwa kami mendapatkan informasi dari media online dan informasi dari masyarakat bahwa ada kerusakan di Jalan Maronggela - Nampe
Bahwa saksi pernah ke lokasi jalan Maronggela – Nampa untuk melakukan pemeriksaan, panjang jalan Maronggela – Nampa 7 kilometer dan kami temukan di lokasi jalan masih bagus;
Bahwa saksi yang buat laporan namun sebelum penyelidikan selesai saksi sudah di pindahkan ke bagian lain;
Bahwa pada pertengahan tahun 2019 kami tidak melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan tersebut dikarenakan kami bukan ahli tehnik yang memiliki kompeten untuk menilai hasil pekerjaan tersebut melainkan kami hanya sekedar melakukan monitoring saja. Kami hanya sebatas melakukan monitoring saja dan belum pada tahap sampai pengambilan keterangan (Introgasi) kepada para pihak.
Bahwa saksi yang bersama-sama ke lokasi Jalan Maringgela – Nampe ada 4 (orang) ,saksi , Budi, Junaidi ;
Bahwa saksi kumpulkan informasi terkait ada masalah di jalan Maronggela- Nampe dari Informasi awal dari media online dan juga kami download di LPSE terkait data proyek ;
Bahwa kami turun ke lokasi jalan Maronggela Nampe pada bulan September 2019 dan kami turun ke lokasi dan melihat secara kasat mata saja dan kami hanya periksa dari titik nol sampai 3 (tiga ) kilometer saja,kami melakukan pengamatan visual dan kami hanya mengukur panjang dan lebar jalan,apakah sesuai atau tidak ;
Bahwa ada rekan saksi yang buat dokumentasi namun saksi belum melihat foto tersebut saksi sudah di mutasi;
Bahwa saksi buat laporan secara tertulis dan saksi serahkan ke atasan saksi Direktur Unit Tipikor. Saksi di unit Tipikor dari tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapi;
SAKSI H.KASLAM,ST alias Pak Kaslan (Pengawasan Tehnis)
Bahwa CV. SAHWANA berdiri pada tahun 2005 dengan Nomor akta 25 yang dikeluarkan oleh Imanuel Mali, SH dengan susunan Direksinya :
a). Igor Rusman (Direktur)
b). Saya Sendiri (Pesero)
Bahwa yang menjadi karyawan dari CV. SAHWANA yaitu:
a). Edi Suhartono sebagai Site Engener
b). David Piering sebagai Ceipt Indektor
c). Gerardus P. Kolo sebagai Pengawas Lapangan
Bahwa CV. SAHWANA bergerak di Bidang Jasa Konsultansi dan beralamat di Jl. Sepadan No. 8 Kelurahan Aewuti Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang
Bahwa pada Tahun 2017 CV. SAHWANA Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang bertempat di Maronggela Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada.
Bahwa sekitar awal Tahun 2017 (saya sudah tidak ingat secara pasti), saya melihat informasi di LPSE Kabupaten Ngada terkait dengan Proses pelelangan PENGAWASAN TEKNIS 2017 PAKET KUALIFIKASI NON KECIL, Dan saya melihat pengumuman yang tertuang didalam Dokumen Pengadaan yakni Dokumen Kualifikasi (PQ) Nomor : 027/POKJA JALAN 3-ULP - NGD/02/03/2017, tanggal 27 Maret 2017 dengan nama PAKET PENGAWASN TEKHNIS 2017 PAKET KUALIFIKASI NON KECIL,dengan pagu anggaran senilai Rp. 300.000.000.-
Bahwa saksi membaca persyaratan yang tertuang didalam :
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) :
A. Lingkup Kualifikasi
Nama Pokj : JALAN 3
Alamat Pokja ULP : Jalan Soekarno Hatta Telp. (0384) 2223114 Bajawa
Alamat Website. : Lpse.ngadakab.go.id
Alamat Website LPSE : lpse.ngadakab.go.id
Nama paket pekerjaan : Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil
B. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD NGADA Tahun Anggaran 2017
C. Jadwal Pra Kualifikasi : Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
D. Persyaratan :
1. Peserta harus memiliki izin usaha Jasa Konstruksi (Jasa pengawasan konstruksi) Kualifikasi
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
Kode : RE 202
Subklasifikasi :Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Tehnik Sipil
Transportasi
Kualifikasi : Kecil
Subkualifikasi : K2
3. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam;
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan)
5. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termaksud pengalaman subkontrak;
6. Memiliki pengalaman pada pekerjaan , dengan total bobot penilaian sebesar 75% - 100% terdiri dari :
a. Pengalaman pada pekerjaan sejenis dengan bobot 45%;
b. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobo 45%;
c. Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota dengan bobot 5%;
d. Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecuali Provinsi DKI Jakarta) dengan bobot 5%;
e. Jumlah a), b), c), dan d) sama dengan 100%.
7. Memiliki Kemampuan menyediakan fasilitas/ peralatan/ perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi ini, yaitu : Theodolit, GPS, Meter Rol, Thermometer Asphalt, Kamera Digital, dan Peralatan Kantor.
8. Hasil pemindaian (Scan) IUJK dan SBU, sesuai Kualifikasi dan Sub Kualifikasinya dilampirkan dalam Dokumen Kualifikasi.
E. Sanggahan Kualifikasi :
Sanggahan disampikan melalui aplikasi SPSE (apabila diperlukan) 2. Tembusan sanggahan dapat disampaikan di luar aplikasi (offline) ditujukan kepada :
a). PPK Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017.
b). PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada
c). Inspektorat Kabupaten Ngada
Bahwa pelaksanaan prakualifikasi mengacu pada addendum dokumen prakualifikasi yang sudah disampaikan dalam aplikasi SPSE;
Bahwa saksi mempersiapkan kebutuhan untuk memenuhi segala persayaratan yang tertuang didalam Lembar Data Kualifikasi (LDK), Selama tengang waktu untuk Penjelasan dokumen Prakualifikasi terkait dengan “Proses Pelelangan/TenderJasa Konsultansi Badan Usaha Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada“ ada perusahaan yang telah mendaftar pernah mengajukan pertanyaan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Jalan 3 ULP Kab. Ngada yaitu :
PT. Indotec Tiga Putra kepada Kelompok Kerja (Pokja) Jalan 3 ULP Kabupaten Ngada terkait dengan “Proses Pelelangan/TenderJasa Konsultansi Badan Usaha Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada“pada tanggal 05 April 2017 pukul 15. 07 wita tersebut yaitu :
1. Persyaratan Kualifikasi 2. Memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku. Dengan : Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa Kode : RE 202 Subklasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknis Sipil Transportasi Kualifikasi : Kecil Subkulaifikasi : K2 Sesuai Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional No. 11 Tahun 2013, Lampiran 2 Persyaratan Penetapan Kualifikasi Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi hal 67, dimana ditetapkan untuk K1 kemampuan melaksanakan pekerjaan 0 sampai dengan Rp. 500 juta dan untuk K2 kemampuan melaksanakan pekerjaan 0 sampai dengan Rp. 750 juta, dengan demikian untuk paket pekerjaan Pengawasan Jalan 2017 di Kabupaten Ngada dapat diikuti oleh K1 dan K2.
Bahwa penjelasan Panitia sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh PT. Indotec Tiga Putra terkait dengan “Proses Pelelangan/Tender Jasa Konsultansi Badan Usaha Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada“pada tanggal 05 April 2017 pukul 15. 07 wita tersebut yaitu :
Panitia menjelaskan secara rinci dalam Addendum Dokumen Prakualifikasi.lalu pada tanggal 3 April 2017 saksi mengupload dokumen Kualifikasi. Pembuktian kualifikasi dilakukan secara manual (offline) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa sertakan semua dokumen perusahaan yang asli yang telah diupload di sistim LPSE Kabupaten Ngada berupa:
a). Daftar isian kualfikasi elektronik
b). IUJK
c). SBU
d). Akta Pendirian dan Akta Perubahan
e). NPWP
f). SPT tahunan
g). Pengalaman pekerjaan sejenis (Dokumen Kontrak, PHO pekerjaan yang telah diselesaikan)
h). Daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan (apabila ada)
i). Daftar peralatan/perlengkapan
j). Daftar Personil
Lalu Kelompok Kerja (Pokja) Jalan 3 ULP Kabupaten Ngada mengundang saksi untuk melakukan pembuktian kualfikasi dengan cara melihat dokumen asli yang dibawa oleh saksi pembuktian sebagai syarat kelengkapan perusahaan yang telah ada didalam aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada dengan mencocokan kembali pada syarat-syarat kualfikasi yang termuat dalam Lembar Data Kualfikasi (LDK) lalu Kelompok Kerja (Pokja) Jalan 3 ULP Kabupaten Ngada Membuat Berita Acara Pembuktian Kualifikasi yang menyatakan bahwa kegiatan pembuktian kualifikasi telah dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Jalan 3 ULP Kabupaten Ngada dengan menandatangani Berita Acara tersebut setelah dilaksanakan pembuktian kualfikasi.
Kelompok Kerja (Pokja) Jalan 3 ULP Kabupaten Ngada melakukan penetapan dan pengumuman hasil prakualfikasi melalui SPSE pada LPSE Kab. Ngada dan dilanjutkan dengan sanggah Prakualfikasi dan selama masa sanggah tidak ada sanggahan dari peserta lelang.
Bahwa setelah perusahaan saksi dinyatakan lulus kemudian saya mendownload Dokumen Pemilihan Nomor : 027/ POKJA JALAN 3 / ULP – NGD / 16 / 04 / 2017, Tanggal 07 April 2017 dengan nama PAKET PENGAWASAN TEKHNIS 2017 PAKET KUALIFIKASI NON KECIL dan saksi membaca persyaratan yang tertuang didalam LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Kemudian saksi memasukkan dokumen Penawaran selanjutnya Kelompok Kerja (Pokja) Jalan 3 ULP Kabupaten Ngada melakukan evaluasi dengan persyaratan yang diminta dalam dokumen pengadaan/dokumen penawaran;
Bahwa persyaratan yang tertuang didalam LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP yaitu :
Evaluasi administrasi yakni Kelompok Kerja (Pokja) Jalan 3 ULP Kabupaten Ngada melihat isi dokumen penawaran yang disampaikan menyesuaikan degan syarat-syarat dalam dokumen pengadaan berupa :
a). Evaluasi terhadap data administrasi yang terdiri dari surat penawaran yang memenuhi ketentuan sbb:
1). Masa berlaku surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagai mana tercantum dalam LDP
2). Mencantumkan nilai penawaran dan Nama Paket Pekerjaan
3). Bertanggal
4). Ditujukkan kepada Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan kabupaten Ngada
Evaluasi Tekhnis yakni Kelompok Kerja (Pokja) Jalan 3 ULP Kabupaten Ngada melihat isi dokumen penawaran yang disampaikan menyesuaikan degan syarat-syarat dalam dokumen pengadaan berupa :
a). Data Pengalaman Perusahaan terdiri dari :
Data Organisasi Perusahaan
Daftar Pengalaman Kerja
Uraian Pengalaman Kerja
b). Pendekatan dan Metodologi :
Tanggapan terhadap KAK
Uraian Pendekatan , metodologi dan program
Jadwal Pelaksaan Pekerjaan
Komposisi Tim Penugasan
c). Kualifikasi Tenaga Ahli :
Riwayat Hidup Personil
Evaluasi Harga yakni Kelompok Kerja (Pokja) Jalan 3 ULP Kabupaten Ngada melihat isi dokumen penawaran (Rincian Biaya Langsung Personil, Rincian Biaya Langsung Non Personil dan Rekapitulasi Penawaran Biaya) yang disampaikan, menyesuaikan dengan syarat-syarat dalam dokumen pengadaan berupa kewajaran harga yang tidak melampaui Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Setelah masa Sanggah selesai kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Jalan 3 ULP Kabupaten Ngada melakukan penetapan dan pengumuman.
Kelompok Kerja (Pokja) Jalan 3 ULP Kabupaten Ngada mengundang saya sebagai calon penyedia, setelah itu dilakukan klarifikasi tekhnis dan Negosiasi biaya/harga terhadap harga satuan timpang dalam penawaran yang telah disampaikan oleh Perusahaan saya setelah dilakukan koreksi aritmatik lalu dibuatkan Berita Acara Klarifikasi Negosiasi Tekhnis dan Biaya/Harga.
Bahwa setelah perusahaan saksi menang dalam proses pelelangan tersebut lalu saksi melakukan penandatangan kontrak sesuai dengan surat perjanjian nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, Tanggal 02 Mei 2017 antara saya dengan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. Tewe Silvester senilai Rp. 296.680,000.00.- yang bersumber dari dana DAU (Dana Alokasi Umum).
Bahwa siklus pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu :
1). Menerima paket yang akan dilelangkan disertai dengan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan BOQ
2).Menyusun jadwal pelaksanaan dan menetapkan metode pelelangan dan dokumen pengadaan (Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan) sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK)
3). Pengumuman
4).Pelaksanaan Kualifikasi (pembukaan dokumen, evaluasi, pembuktian, dokumen pemilihan, penetapan, pengumuman kualfikasi)
5). Masa sanggah prakualifikasi
6). Pelaksanaan Pemilihan (pembukaan dokumen penawaran, evaluasi, penetapan, pengumuman)
7). Masa sanggah hasil tender
8). Klarifikasi dan Negosiasi Tekhnis dan biaya
9). Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)
Bahwa Pekerjaan yang diumumkan berdasarkan surat tersebut diatas adalah dengan “Proses Pelelangan/Tender Jasa Konsultansi Badan Usaha Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada“ tersebut.
Bahwa setelah saksi menandatangi kontrak Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, Tanggal 02 Mei 2017, maka hal yang saya lakukan selanjutnya memobilisasi personil yaitu Edi Suhartono sebagai Site Engineer,David Pering sebagai Ceipt Investor dan Gerardus P. Kolo sebagai Inspektor untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan di Lapangan sehingga seperti apa bentik pekerjaan di lokasi pekerjaan dalam hal ini saksi hanya menerima pelaporan saja dari Edi Suhartono sebagai Site Engineer.
Bahwa Standart Teknis/Pedoman terkait dengan Jasa Konsultansi :
Dalam kegiatan supervisi yang dimaksud dalam Term Of Refrence (TOR) ini, konsultan pengawas harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
1). Persyarat Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas serta memberikan hasil yang telah ditetapkan dan di terima dengan baik oleh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
2). Persyaratan obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3). Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pengawasan/supervise baik menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi sebagai konsultan pengawas.
4). Persyaratan Prosedural Penyelesaian Administrasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur – prosedur dan peraturan – peraturan yang berlaku.
5). Kriteria Lainnya
Selain kriteria umum ditas, untuk kegiatan pengawas berlaku pula ketentuan – ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (Kontrak).
Bahwa Standar teknis dalam melaksanakan kegiatan pembangunan jalan menggunakan daftar referensi sebagai dasar pelaksanaan sebagai berikut :
1). Tata cara pemasangan utilitas di jalan, SNI 03 – 2850 – 1992
2). Tata cara perencanaan Drainase permukaan jalan, SNI T – 22 – 1991 – 03
3). Standar Teknis No. 019/BM/2009, tentang pengawasan pekerjaan fisik
4). Peraturan tebal perkerasan lentur jalan raya dengan metode analisa komponen, SNI – 1732 – 1989 – F
5). Spesifikasi Teknis Bina Marga 2010 Revisi 2
6). Spesifikasi Teknis Bina Marga 2010 Revisi 3
- Bahwa sebagai acuan bagi konsultan dalam membantu pemilik proyek di dalam hal:
1).Melakukan pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sehingga sesuai dengan mutu dan waktu yang telah ditetapkan;
2).Melakukan opname pekerjaan yang sudah layak dibayarkan kepada kontraktor;
3). Mencari solusi pemecahan permasalahan seperti keterlambatan pekerjaan, adanya gangguan-gangguan lingkungan dsb;
4). Melakukan perhitungan perubahan kontrak;
5). Melakukan Justifikasi perubahan waktu pelaksanaan;
6). Melakukan administrasi kontrak dll.
Bahwa Pedoman saksi dalam melaksanakan tugas sebagai Inspektur lapangan (Pengawas lapangan) terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut:
1). Gambar kerja dan spesifikasi teknis
2). RAB
3). Addendum ruas jalan (apabila ada)
4). Shop drawing (apabila ada)
5). MC 0 (apabila ada;
- Bahwa setelah ditandatangani kontrak Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, Tanggal 02 Mei 2017, maka item pekerjaan, item kegiatan yang di awasi sesuai yang tertuang dalam kontrak Kontrak : 602/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 dan addendum kontrak I adendum kontrak : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yaitu :
SEMULA :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu M3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40
MENJADI :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B c D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 3.485,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 332,67 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 5.021,80 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 4. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2335,2 DIVISI 5. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 973 DIVISI 6. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 20,67 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 2.705,49 7.9 (1) Pasangan Batu M3 779,60 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40 DIVISI 7. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 8.4. (5) Patok Pengarah Buah 29,00
Bahwa yang tertuang dalam Dokumen Rencana Kerja Kontrak, Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Pengendalian Mutu dan Laporan Akhir yang dibuat oleh CV. SAHWANA yaitu :
1). Dokumen Rencana Kerja
2). Laporan Pendahuluan
3). Laporan Bulanan
4). Pengendalian Mutu
5). Laporan Akhir
Bahwa sesuai dengan dokumen kontrak Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, Tanggal 02 Mei 2017 bahwa Masa berakhir kontrak pengawasan pada tanggal 27 November 2017 dikarenakan banyak paket pekerjaan yang belum selesai maka dari Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang saya sudah lupa namanya menyampaikan secara lisan kepada saya untuk melakukan pengawasan sampai di tanggal 17 Desember 2017 ;
Bahwa serah Terima dari Penyedia Jasa Kepada pejabat Pembuat Komitmen yaitu tanggal 22 Desember 2017, Serah terima dari Panitia PHO/Panitia Penerima Hasil Prodak Jasa Konsultansi kepada Pejabat Pembuat Komitmen yaitu pada tanggal 20 Desember 2017 dalam Bentuk Berita Acara Hasil Penilaian Panitia.
Khusus untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 sesuai dengan Laporan Pengawasan tertanggal 30 November 2017 bahwa Fisik paket pekerjaan tersebut baru mencapai 56% saja, sebenarnya tanggungjawab kami sebagai pihak Pengawasan sampai ditanggal 27 November 2017 sesuai dengan kontrak setelah itu bukan tanggungjawabnya kami lagi sebagai Konsultan Pengawasan akan tetapi dari Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada meminta kami sebagai Konsultan Pengawasan untuk melalukan pengawasan sampai dibulan Desember 2017 dengan alasan banyak paket yang belum selesai maka kami sebagai Konsultan Pengawasan melakukan pengawasan sampai di Tanggal 17 Desember 2017 dan kami sebagai Konsultan Pengawasan melakukan pengawasan sampai di bulan Desember 2017 tidak dituangkan didalam Dokumen kontrak ataupun dokumen lain hanya secara lisan saja maka sesuai dengan Laporan Pengawasan tertanggal 17 Desember 2017 bahwa Fisik paket pekerjaan tersebut baru mencapai 88% saja;
Bahwa Paket Pekerjaan Pengawasan teknis 2017 Kualfikasi Non Kecil sesuai dengan kontrak Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, Tanggal 02 Mei 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, telah selesai berdasarkan surat Perjanjian Kontrak .
Bahwa dalam tempo waktu selama 210 hari yang di ajukan oleh penyedia jasa konsultansi selama 210 hari terhitung mulai tanggal 02 Mei 2017 sampai dengan tanggal 02 Desember 2017, Paket Pekerjaan Pengawasan teknis 2017 Kualfikasi Non Kecil sesuai dengan kontrak Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, Tanggal 02 Mei 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada telah dilaksanakan serah terima hasil prodak jasa konsultansi (PHO).
Bahwa saksi sebagai Penyedia Jasa Konsultansi mengajukan Permohonan Pengawasan Teknis 2017 Kualiifikasi Non Kecil Lokasi tersebar di wilayah Kabupaten Ngada terkait dengan Paket Pekerjaan Pengawasan teknis 2017 Kualfikasi Non Kecil sesuai dengan kontrak Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, Tanggal 02 Mei 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut sesuai dengan Surat Nomor : 88/XII/SA/2017, Tanggal 18 Desember 2017.
Bahwa saksi sebagai Penyedia jasa mengajukan serah terima Pengawasan Teknis 2017 Kualiifikasi Non Kecil Lokasi tersebar di wilayah Kabupaten Ngada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut ditujukkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirim surat perihal Pemeriksaan / Penilaian terhadap Permohonan serah terima Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Kualiifikasi Non Kecil Lokasi tersebar di wilayah Kabupaten Ngada dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ/1881/12/2017, tanggal 18 Desember 2017 kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Panitia PHO/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melaksanakan Rapat Rapat Pemeriksaan dan Penilaian Guna Serah Terima Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Paket Non Kecil tersebar di Wilayah Kabupaten Ngada yang dituangkan dalam RISALAH RAPAT.
Bahwa yang dibahas ketika dilaksanakan Rapat Pemeriksaan dan Penilaian Guna Serah Terima Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Paket Non Kecil tersebar di Wilayah Kabupaten Ngada yaitu mengecek kelengkapan dokumen berupa Rencana Mutu Kontrak, Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Pengendalian Mutu dan Laporan Akhir
Bahwa yang tertuang dalam RISALAH RAPAT terkait dengan Pengawasan Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngadayaitu:
I. Tujuan rapat
II. Peserta Rapat
III. Penjelasan ketua Panitia
IV. Jadwal Pemeriksaan dan Penilaian
Bahwa Panitia PHO/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melaksanakan Pemeriksaan dan Penilaian terhadap Pengawasan Teknis 2017 Paket Non Kecil tersebar di Wilayah Kabupaten Ngada tersebut pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017
Bahwa yang turut hadir ketika dilaksanakan Pemeriksaan dan Penilaian terhadap Pengawasan Teknis 2017 Paket Non Kecil tersebar di Wilayah Kabupaten Ngada tersebut yaitu :
1). HENDRIKUS SOA MEO, A.Md Sebagai Ketua Panitia PHO
2). Saya sendiri (FERDINANDUS RADJA, ST) Sebagai Sekretaris Panitia.
3). ABDULLAH HAMID Sebagai Anggota.
4). ARNOLDUS SAWE Sebagai Anggota.
5). ZAKARIAS KILA sebagai anggota.
6). H. KASLAM, ST sebagai Direktur CV. SAHWANA
Bahwa hal-hal yang dilakukan pada saat Pemeriksaan dan Penilaian terhadap Pengawasan Teknis 2017 Paket Non Kecil tersebar di Wilayah Kabupaten Ngada tersebut yaitu :
Konsultan CV. SAHWANA telah melaksanakan seluruh persyaratan administrasi pekerjaan sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak:
Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
-
No. URAIAN SATUAN JUMLAH KETERANGAN 1. Rencana Kerja Kontrak Buku 5 Lengkap 2. Laporan Pendahuluan Buku 5 Lengkap 3. Laporan Bulanan Buku 35 Lengkap 4. Laporan Pengendalian Mutu Buku 5 Lengkap 5. Laporan Akhir Buku 5 Lengkap
Bahwa dari Hasil Pemeriksaan dan Penilaian tersebut disimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penilaian ini panitia peneliti kontrak dan penerima hasil pekerjaan (PHO&FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan kegiatan Pembangunan Jalan DAK dan DAU I Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 berkesimpulan bahwa Konsultan CV. SAHWANA telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang tercantum daalam Dokumen Kontrak/Addendum Kontrak dan dapat diadakan serah terima pekerjaan.
Dari Hasil Pemeriksaan dan Penilaian Panitia PHO/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyimpulkan bahwa Konsultan CV. SAHWANA telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak/Addendum Kontrak dan dapat diadakan serah terima pekerjaan, Jika demikian Volume kontrak yang saksi maksudkan adalah Sesuai yang tercantum didalam volume kontrak Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, tanggal 20 Mei 2017.
Bahwa hasil Pemeriksan dan Penilaian yang dilakukan oleh Panitia PHO/Panitia Penerima hasil Pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan Pengawasan.
Bahwa hal yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan Pengawasan yaitu :
Dasar Pemeriksaan dan Penilaian
Surat Pejabat Pembuat Komitmen
Hasil Pemeriksaan dan Penilaian
Kesimpulan
Bahwa yang menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan Pengawasan yaitu:
Bahwa Panitia PHO/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pernah menyampaikan Hasil Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Paket Non Kecil tersebar di Wilayah Kabupaten Ngada Nomor : 421/ PAN/PJ-DAK dan DAU I/12/ 2017, tanggal 22 Desember 2017.
Bahwa hal yang tertuang dalam Berita Acara Pekerjaan Nomor : 620/PUPR /PPK / PJ / 1894/12/2017, tanggal 21 Desember 2017 yaitu Serah terima pekerjaan pengawasan.
Bahwa terhadap selama 210 hari yang di ajukan oleh penyedia jasa Konsultansi selama 210 hari terhitung mulai tanggal 02 Mei 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017 tidak dapat diselesaikan tepat waktu akan tetapi dalam dokumen kontrak nomor : Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, tanggal 20 Mei 2017, Pasal 9 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu : ayat (1) pelaksanaan pekerjaan harus sudah mulai sejak dikeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 Kalender, terhitung dari tanggal 02 Mei 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017 dan atau sampai semua paket pekerjaan konstruksi yang di awasi selesai pekerjaan (PHO).
Bahwa Panitia PHO/panitia Penerima hasil jasa konsultansi tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan melainkan saksi hanya melakukan pemeriksaan berupa dokumen berupa Rencana Kerja Kontrak, Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Pengendalian Mutu dan Laporan Akhir saja.
Bahwa yang menjadi acuan bahwa saksi sebagai panitia PHO/panitia Penerima hasil jasa konsultansi hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa Rencana Kerja Kontrak, Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Pengendalian Mutu dan Laporan Akhir, sesuai yang tertuang didalam dokumen kontrak nomor : Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, tanggal 20 Mei 2017, Pasal 11 Penyerahan Kegiatan dan jangka Waktu Pemeliharaan yaitu : Ayat (1) setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK,PPK meminta kepada PA/KPA untuk menugaskan panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan guna melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaiakn oleh penyedia. PPK menerima penyerahan pertama setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan, dengan melengkapi data-data sebagai berikut:
1). Rencana Mutu Kontrak Supervise
2). Laporan Pendahuluan
3). Laporan Bulanan
4). Laporan Pengendalian Mutu
5). Laporan Akhir
- Bahwa tata cara serah terima hasil Pekerjaan yang di amanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, yaitu Panitia penerima hasil pekerjaan memeriksa hasil pekerjaan dan membuat berita acara hasil pemeriksaan dan membuat berita acara Hasil Penilaian Panitia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berdasarkan berita acara hasil penilaian panitia dari panitia penerima hasil pekerjaan kemudian dilakukan serah terima pekerjaan antara rekenan dan pejabat pembuat komitmen lalu pejabat pembuat komitmen menyerahkan hasil pekerjaan kepada pengguna anggaran dengan di lampirkan berita acara hasil pemeriksaan yang menjelaskan fisik pekerjaan tersebut sudah 100% dan terselesaikan.
- Bahwa nama petugas lapangan CV. SAHWANA adalah Edi Suhartono sebagai Site Engineer,David Pering sebagai Ceipt Investor dan Gerardus P. Kolo sebagai Inspektor
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa hanya bertemu dengan petugas lapangan CV. SAHWANA hanya 3-4 kali saja , dan untuk CCO ada dibuat karena ada volume bertambah juga volume berkurang dan tambahan waktu 14 hari;
SAKSI FLORENTINUS ALOYSIUS FUA,ST (ketua POKJA)
Bahwa dasar Saksi menjadi Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada sehubungan dengan “Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Ta. 2017“ pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 adalah Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor 409/KEP/HK/2016, tanggal 15 Desember 2016 tentang perangkat organisasi dan kelompok kerja unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah kabupaten ngada tahun anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Ngada (MARIANUS SAE),
Bahwa pedoman saksi untuk melaksanakan tugas adalah Surat (SK) Keputusan Bupati Ngada sehingga Kepala Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) mengundang Kelompok Kerja (POKJA) yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Bupati Ngada untuk melakukan rapat persiapan.
Bahwa berdasarkan Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Nomor 094/ULP/NGD/29/05/2017, tanggal 08 Mei 2017 tentang “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Ta. 2017“ pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, maka susunan panitia adalah sebagai berikut :
1). FLORENTINUS A. FUA, ST (Kepala Seksi Pemeliharaan pada Dinas PU Kab. Ngada) sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada
2). M.Y. KLARA GEME, S.Farm, Apt (Staff Dinas Kesehatan Kab. Ngada) sebagai Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada.
3). YASINTA C. SEBHA, ST (Kepala Sub Bagian Pengadaan pada Bagian Penyusunan Program Kab. Ngada) sebagai Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada.
- Bahwa yang menjadi tugas dan wewenang saksi sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada tersebut adalah :
1). Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan dan besarnya nominal jaminan penawaran;
2). Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa, mulai pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggahan;
3). Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA atau Bupati untuk penyedia Barang/Pekerjaan Kontsruksi/Jasa lainnya yang bernilai diatas 100.000.000.000.- (Seratus miliard rupiah) dan penyedia jasa konsultasi yang bernilai diatas Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliard rupiah) melalui Kepala ULP;
4). Menetapkan pemenang untuk:
a).Pelelangan atau penujukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliard rupiah);
b). Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliard rupiah);
c). Menyampaikan Berita Acara Hasil pelelangan kepada PPK melalui ULP; dan
d). Membuat Laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepala kepala ULP;
e). Melakukan pemeriksaan dokumen spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
f). Mengusulkan perubahan kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK, apabila diperlukan;
Bahwa yang menjadi dasar hukum dan pedoman saksi untuk melaksanakan tugas selaku Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada “ Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada “ adalah :
1). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta perubahannya;
2). Perka LKPP Nomor : 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering;
3). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4). Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor 027/POKJA BINA MARGA VI – ULP NGD / 265 / 05 / 2017;
3). Surat Keputusan Bupati Ngada nomor : 409/KEP/HK/2016, tanggal 15 Desember 2016 tentang perangkat organisasi dan kelompok kerja unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah kabupaten ngada tahun anggaran 2017.
6). Surat perintah tugas kepala unit layanan pengadaan kabupaten Ngada Nomor : 094/ ULP – NGD / 29 / 05/ 2017, Tanggal 08 Mei 2017.
Bahwa selaku Kelompok Kerja (Pokja) Saya bertanggung jawab kepada Bupati Ngada yaitu MARIANUS SAE melalui Kepala Unit Pelayanan Pengadaan yakni SIWE DJAWA SELESTINUS, S.IP.
Bahwa saksi pernah mengikuti sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Sertifikat keahlian pengadaan barang / jasa milik saya, yang saya peroleh pada tanggal 16 Maret 2012 dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia an. Dr. AGUS PRABOWO, dengan nomor : 021232128884181 sudah tidak berlaku lagi namun berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2015 tentang petunjuk tekhnis operasional sertifikat keahlian tingkat dasar pengadaan barang/jasa pemerintah pada pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pengadaan Nasional atau LKPP kategori L2,L4 dan L5 yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap digunakan dan dinyatakan masih belaku seumur hidup.
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam “Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada adalah Ir. TEWE SILVESTER.
Bahwa terkait Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” dengan metode Pelelangan E- Lelang Umum dengan Pascakualfikasi Sistim Gugur yang dimenangkan oleh PT. SUKSES KARYA INOVATIF, dapat saya jelaskan sbb :
Pada sekitar bulan Mei 2017, Saksi selaku Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kabupaten Ngada dihubungi oleh Staff Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang saya sudah lupa namnya melalui Hand Phone (HP) dengan kata-kata “ ada surat tugas dan dokumen yang masuk dari Dinas PU untuk melakukan pelelangan, Saya Jawab baik sudah“.
Beberapa hari kemudian (saksi tidak ingat pastinya), saya berangkat ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan staff Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang saya sudah lupa namanya menyerahkan saksi Surat Perintah Tugas dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Nomor : 094/ULP/NGD/29/05/2017, tanggal 08 Mei 2017 tentang “Proses Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Ta. 2017“ pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada dan beberapa paket pekerjaan lainnya,dilampirkan dengan dokumen berupa BOQ, Gambar Perencanaan, HPS, KAK dan Spesifikasi, didalam surat tugas tersebut saya diangkat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada bersama dengan YASINTA C. SEBHA, ST sebagai Sekretaris dan M.Y. KLARA GEME, S.Farm, Apt sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada lalu saya menghubungi M.Y. KLARA GEME, S.Farm, Apt melalui Hand Phone (HP) dengan kata-kata “ada surat tugas dan dokumen yang masuk dari dinas PU untuk kita lelang ada beberapa paket,kita tentukan waktu untuk ketemu M.Y. KLARA GEME, S.Farm, Apt Jawab baik sudah”.
Beberapa hari kemudian (saksi tidak ingat pastinya),mengundang Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada lainnya di ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada, saat itu yang hadir Saksi (selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada), Sdri. YASINTA C. SEBHA, ST (Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada) dan Sdri. M.Y. KLARA GEME, S.Farm, Apt (Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada). Dalam pertemuan tersebut Saksi menyampaikan tentang adanya dokumen BOQ, Gambar Perencanaan, HPS, KAK, Spesifikasi dan soft copy yang berisikan file dokumen yang akan dillelangkan yang masuk untuk kami melihat kembali sebelum dilakukan proses pelelangan dengan Pembagian tugas Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada adalah Saksi selaku Ketua Panitia akan memonitor kegiatan tersebut bersama-sama dengan YASINTA C. SEBHA, ST dan M.Y. KLARA GEME, S.Farm, Apt.
Beberapa hari kemudian (saksi tidak ingat pastinya), saksi sudah tidak ingat lagi yang pastinya kami Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada login ke aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada dan kami melihat standart dokumen pengadaan diberanda (dinding) aplikasi SPSE Kabupaten Ngada lalu kami mendownload dokumen pengadaan melalui aplikasi SPSE Kabupaten Ngada dan memberikan penomoran terhadap Dokumen Pengadaan yakni Dokumen Pengadaan Nomor : 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/ 265/05/2017, Tanggal 15 Mei 2017 dan memberikan nama Paket Pengadaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Kegiatan Pembangunan Jalan Program Pembangunan Jalan & Jembatan sesuai dengan nama paket dalam DPA SKPD yang dikirim oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan : POKJA BINA MARGA VI UNIT LAYANAN PENGADAAN KABUPATEN NGADA TAHUN ANGGARAN 2017, Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang Umum dengan Pascakualfikasi.
- Bahwa setelah metode Pelelangan E- Lelang Umum dengan Pascakualfikasi Sistim Gugur yang dimenangkan oleh PT. SUKSE KARYA INOVATIF saat itu, kami Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada mengimput Lembar Data Pemilihan (LDP) dan Lembar Data Kualifikasi (LDK) berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dikirim oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
1). LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pokja ULP: POKJA BINA MARGA VI ULP Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017
2. Alamat Pokja ULP: Jl. Soekarno – Hatta Telp. (0384) 2223114 - Bajawa
3. Website: ngadakab.go.id
4. Website LPSE : www.lpse.ngadakab.go.id
5. Nama paket pekerjaan: PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE
6. Uraian singkat pekerjaan:
Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan MARONGGELA - NAMPE Kegiatan Pembagunan Jalan Program Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2017
2). LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDP)
A. LINGKUP KUALIFIKASI
Nama Pokja ULP : POKJA BINA MARGA VI ULP Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017
Alamat Pokja ULP : Jl. Soekarno – Hatta Telp. (0384) 2223114 - Bajawa
Website : ngadakab.go.id
Website LPSE : www.lpse.ngadakab.go.id
Nama paket pekerjaan: PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE
B. Persyaratan Kualifikasi
1. Peserta yang berbadan usaha harus memliki surat izin usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Jasa Pelaksanaan Konstruksi; dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kulaifikasi Usaha Menengah Sub Kualfikasi M1 Klasifikasi Bangunan Sipil Sub Kualifikasi Jasa Pelaksanaan Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang),Jalan, Rel Kereta Api, Dan Landas Pacu Bandara Kode S1 003; serta memiliki bukti Registrasi IUJK dan IUJK yang dikeluarkan sebelum tahun 2017;
2. memiliki pengalaman pada bidang Bangunan Sipil;
3. memiliki pengalaman pada subbidang Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang) Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu; dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;
4. memiliki Tenaga Ahli dengan kualfikasi keahlian Konstruksi Jalan Raya serta harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan Sertifikat Keahlian (SKA)
5. memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualfikasi kemampuan Teknis Konstruksi Jalan Raya, serta harus memenuhi persyaratan: dengan melampirkan Sertifikat Keterampilann (SKT);
6. memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai total HPS. Surat keterangan dukungan keuangan dari bank ditujukan kepada Pokja (nama dan alamat Pokja sesuai LDP);
7. memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan /perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini melaksanakan pekerjaan sesuai LDP;
8. melampirkan Rekomendasi Kinerja dari Inspektorat dan Instansi pemberi kerja terakhir sesuai dengan pengalaman yang dimasukkan dalam penawaran.
- Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada mengklik untuk membuka Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sistim Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk memastikan nama paket yang akan dilelangkan ada dalam RUP tersebut sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang akan dilelangkan dan mencopy kode RUP pada aplikasi SIRUP. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang akan dilelangkan dan mencopy kode RUP pada aplikasi SIRUP, selanjutnya Pokja membuka aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada untuk membuat Paket dengan mengisi menu pilihan yaitu:
1). Mengimput Kode RUP
2). Jenis Pengadaan : Konstruksi
3). Metode Pascakualfikasi 1 file harga terendah sistim gugur
4). Anggaran Tahun 2017 dengan Sumber Dana APBD II Kabupaten Ngada dengan Nilai Rp. 8.000.000.000.-
5). Nilai Pagu Paket Rp. 8.000.000.000.-
6). Nilai HPs Rp. 8.000.000.000.-
7). Jenis Kontrak : cara pembayaran Harga Satuan
8). Kualfikasi Usaha : Perusahaan Non Kecil
9). Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada
10).Syarat Kualfikasi : IUJK, Klasifikasi bangunan sipil, sub Klasifikasi : Bangunan sipil Subklasifikasi Jasa pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jal Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara, Melampirkan bukti registrasi IUJK untuk IUJK yang dikeluarkan sebelum tahun 2017, SBU : Klasifikasi Bangunan sipil Subklasifikasi Jasa pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jal Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (S I003), kualifikasi Usaha Menengah Subkualifikasi M1, Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir : Melampirkan NPWP Laporan Pajak SPT Tahunan Tahun Pajak 2016, Rekomendasi kinerja dari instansi Pemberi kerja tahun terakhir sesuai pengalaman kerja dalam penawaran dan Rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Ngada.
11).Membuat Jadwal Pelelangan
12).Mengupload Dokumen Pengadaan, Spesifikasi, Gambar dan BOQ dalam 1 folder rar lalu di upload ke sistim LPSE Kabupaten Ngada lalu Panitia Mengklik tombol pengumuman pelelangan.
Bahwa Perusahaan yang mendaftar pada saat proses pelelangan “Paket pekerjaan peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 “ sebanyak 7 (tujuh) Perusahaan yakni:
1). PT. SUKSES KARYA INOVATIF
2). CV. SATRIA
3). CV. JAYA RAYA
4). CV. Bintang Harapan
5). Florida Duta Karya PT
6). cv. pelangi indah
7). PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA
Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada membuka aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada untuk mengecek pertanyaan saat Aanwijzing akan tetapi untuk selama proses pelelangan berlangsung dari ke 7 (tujuh) perusahaan yang mendaftar tidak ada yang mengajukan pertanyaan pada saat Aanwizing.
Bahwa hanya ada 1 (satu) perusahaan yang memasukkan dokumen Penawaran yakni PT. SUKSES KARYA INOVATIF ;
Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada tetap melanjutkan prosses evaluasi dengan alasan sistim sudah terbuka sehingga sistim sudah mengijinkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, sesuai yang tertera dalam dokumen pengadaan bahwa 1 (satu) perusahaan yang memasukan dokumen penawaran Pelelangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut dapat dilaksanakan dan yang menjadi acuannya adalah Angka 26.4 BAB III Dokumen pengadaan apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 peserta maka Pokja ULP tetap melanjutkan proses pemilihan dengan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga, Merujuk kepada Pepres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pasal 109 ayat (7) huruf C berbunyi : apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga), pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya.
Bahwa pada saat jadwal pembukaan penawaran, Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada membuka aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada dan didalam aplikasi hanya 1 (satu) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu PT. SUKSES KARYA INOVATIF dengan kode kunci 637a71a06760063bf5f5939e4c0c573f, setelah itu Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada membuka SPSE untuk mendowload aplikasi apendo 3 SPSE versi 36, kemudian dilanjutkan denga membuka kunci 637a71a06760063bf5f5939e4c0c573f denga menggunakan apendo 3 lalu Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada membuka dokumen penawaran yang telah di upload oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk melakukan koreksi aritmatik dengan cara melihat harga satuan dalam penawaran rekanan dengan membandingkan harga perkiraan sendiri (HPS) terhadap penawaran yang telah disampaikan. Hasil koreksi aritmatik tersebut dituangkan dalam lembar Koreksi Aritmatik (Daftar Kuantitas dan Harga).
Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada melakukan evaluasi dengan persyaratan yang diminta dalam dokumen pengadaan/dokumen penawaran yaitu :
Surat Penawaran.
Daftar Kuantitas dan harga.
Surat perjanjian kemitraan / Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk kemitraan/KSO).
Dokumen penawaran teknis yang terdiri dari :
Metode pelaksanaan.
Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (PHO).
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan.
Spesifikasi teknis ( bahan atau barang tertentu apabila ada ).
Daftar personil inti dan Pra RK3K.
Bagian pekerjaan yang akan disub kontrakkan (apabila ada bagian pekerjaan yang akan di sub kontrakkan).
Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN ( Apabila memenuhi syarat untuk diberikan pereferensi harga).
Data Kualifikasi.
Bahwa evaluasi administrasi yakni Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada melihat isi dokumen penawaran yang disampaikan menyesuaikan degan syarat-syarat dalam dokumen pengadaan berupa :
a). Evaluasi terhadap data administrasi yang terdiri dari surat penawaran yang memenuhi ketentuan sbb:
1). Masa berlaku surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagai mana
tercantum dalam LDP
2). Mencantumkan nilai penawaran
3). Bertanggal
4). Ditujukkan kepada Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan kabupaten Ngada
Bahwa Evaluasi Tekhnis yakni Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada melihat isi dokumen penawaran yang disampaikan menyesuaikan degan syarat-syarat dalam dokumen pengadaan berupa :
a). Daftar Personil inti/tenaga ahli/tekhnis/terampil minimal
b).Daftar peralatan utama minimal (wajib melampirkan bukti kepemilikan/sewa alat)
c). Metode pelaksanaan
d). Time scedule (jadwal pelaksanaan pekerjaan)
e). Spesifikasi tekhnis
f). Pra Rencana Keselamatan Kerja (RK3K)
Bahwa Evaluasi Harga yakni Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada melihat isi dokumen penawaran (Daftar kuantitas dan rekapitulasi harga) yang disampaikan menyesuaikan degan syarat-syarat dalam dokumen pengadaan berupa kewajaran harga yang tidak melampaui Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hasil dari Evaluasi Adminitrasi, Tekhnis dan Harga dituangkan di dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 027/Pokja Bina Marga VI – ULPNGD/ 417 / 05 / 2017, Tanggal 23 Mei 2017.
Bahwa dikarenakan yang memasukan dokumen penawaran hanya 1 (satu) perusahaan saja maka Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada melakukan klarifikasi dan negosiasi tekhnis dan harga kemudian kami sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada membuat Berita Acara Evaluasi Penawaran secara manual yang menyatakan bahwa evaluasi administrasi, tekhnis dan harga telah dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada dengan menandatangani Berita Acara tersebut.
Bahwa dikarenakan hanya 1 (satu) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran maka Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada mengundang calon penyedia yaitu Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF dan saksi sudah tidak ingat secara pasti undangan tersebut secara manual atau melalui aplikasi SPSE, setelah itu dilakukan klarifikasi tekhnis dan Negosiasi biaya/harga terhadap harga satuan timpang dalam penawaran yang telah disampaikan oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF setelah dilakukan koreksi aritmatik alu dibuatkan Berita Acara Klarifikasi Negosiasi Tekhnis dan Biaya/Harga.
Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada mengundang calon penyedia yaitu Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF dan saya sudah tidak ingat secara pasti undangan tersebut secara manual atau melalui aplikasi SPSE untuk melakukan pembuktian kualifikasi. Pembuktian kualifikasi dilakukan secara manual (offline) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa sertakan semua dokumen perusahaan yang asli yang telah diupload di sistim LPSE Kabupaten Ngada berupa:
IUJK
SBU
Akta pendirian dan Akta perubahan
NPWP
SPT tahunan
Surat Keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah atau Swasta
Pengalaman pekerjaan sejenis yang pernah dikerjakan
Daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan
Rekomendasi kinerja baik
Bukti kepemilikan peralatan/dukungan peralatan
Personil inti (Bukti SKT/SKA, Ijazah dan KTP)
Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada melakukan pembuktian kualfikasi dengan cara melihat dokumen asli yang dibawa oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sebagai syarat kelengkapan perusahaan yang telah ada didalam aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada dengan mencocokkan kembali pada syarat-syarat kualfikasi yang termuat dalam Lembar Data Kualfikasi (LDK) lalu Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada Membuat Berita Acara Pembuktian Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 027/ POKJA BINA MARGA VI – ULP NGD / 424 / 05 / 2017, tanggal 26 Mei 2017 yang menyatakan bahwa kegiatan pembuktian kulafikasi telah dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada dengan menandatangani Berita Acara tersebut setelah dilaksanakan pembuktian kualfikasi maka Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada membuat dan mengupload Berita Acara Hasil Pelelangan ke aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada yang telah ditandatangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 027 / POKJA BINA MARGA VI – ULP NGD / 436 /05 / 2017, tanggal 26 Mei 2017 Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada menetapkan pemenang terhadap PT. SUKSES KARYA INOVATIF lalu Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada mengumumkan PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang keluar sebagai pemenang terhadap pelaksaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 dan selama proses pelelangan berlangsung tidak ada sanggahan.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada melakukan Rapat Persiapan :
a). Memeriksa kembali kelengkapan dokumen lelang yang diserahkan oleh kepala ULP kepada Pokja.
b). Membuat paket pada aplikasi SPSE
c). Menentukan metode pelelangan sesuai standart dokumen pengadaan yang telah ditetapkan.
d). Mengimput LDP dan LDK dokumen pengadaan sesuai syarat-syaratdaka KAK yang telah ditetapkan oleh PPK
e). Mengupload spesifikasi tekhnis dan gambar tekhnis, BOQ, dokumen pengadaan kedalam aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada.
f). Membuat jadwal pelelangan pada systim LPSE Kab. Ngada.
g). Mengumumkan paket pelelangan
h). Melakukan Aanwijzing/penjelasan
i). Membuka dokumen penawaran
j). Evaluasi (Administrasi, Tehnik dan Harga)
k). Membuat Berita Acara Evaluasi dan Penawaran – Evaluasi Klasifikasi, Klarifikasi dan Negosiasi teknis dan harga
l). Pembuktian Kualfikasi
m).Membuat Berita Acara Hasil Pelelangan
n). Penetapan Pemenang
o). Pengumuman Pemanang
p). Menjawab Sanggahan (apabila ada)
Bahwa metode Pemilihan pascakualifikasi satu file – Harga terendah Sistem Gugur meliputi kegiatan
Pengumuman Pascakualifikasi;
Pendaftaran dan mendaowload Dokumen Pengadaan melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;.
Pemberian penjelasan melalui System Pengadaan Secara Eelektronik ;
Mengupload/mengirim Dokumen Penawaran melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
Pembukaan Dokumen Penawaran melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
Evaluasi penawaran melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
Evaluasi dokumen kualifikasi melalui System Pengadaan Secara Elektronik;
Pembuktian kualifikasi melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
Penetapan pemenang melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
Pengumuman pemenang melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
Sanggahan melalui System Pengadaan Secara Eelektronik.
Bahwa yang tercantum didalam Pelelangan/Penguman lewat Wibsite LPSE Kab. Ngada adalah :
1. Kode lelang
2. Nama paket ( lelang )
3. Instansi
4. satuan Kerja
5. Kategori
6. Jenis Pengadaan
7. Metode
8. Anggaran
9. Nila Pagu paket
10. Nilai HPS paket
11. Jenis Kontrak
12. Kualifikasi Usaha dan lokasi pekerjaan
13. syarat kualifikasi
14. dokumen pengadaan dan jadwal
Bahwa Lingkup Pekerjaan yg akan saya Tenderkan / lelangkan sesuai Dokumen lelang yaitu:
a). Divisi 1 Umum
b). Divisi 2 Drainase
c). Divisi 3 Pekerjaan Tanah
d). Divisi 5 Perkerasan Berbutir
e). Divisi 6 Perkerasan Aspal
f). Divisi 7 Struktur
Bahwa yang tertuang didalam Dokumen Pengadaan Nomor : 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/ 265/05/2017, Tanggal 15 Mei 2017 yakni:
BAB I UMUM terdiri dari :
Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/Jasa pemerinta beserta perubahan dan aturan turunannya.
Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan.
Pemilihan langsung dan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
Pemilihan Langsung ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha atau kemitraan/KSO serta perorangan.
Pokja ULP mengumumkan pelaksanaan pemiliha langsung dengan pascakualifikasi dalam wibsite( Kementerian/Lembaga/pemerintah Daerah/Institusi ) papan Pengumuman resmi untuk masyarakat dan portal pengadaan nasional melalui LPSE.
BAB II PENGUMUMAN DENGAN PASCAKUALIFIKASI terdiri dari :
Pengumuman pelelangan tercantum dalam aplikasi SPSE.
BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) terdiri dari :
UMUM
Lingkup Pekerjaan.
Sumber Dana.
Peserta Pemilihan langsung.
Larangan Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN) persekongkola serta Penipuan.
Larangan Pertentangan Kepentingan.
Pendayagunaan Produksi dalam Negeri.
Satu Penawaran setiap Peserta.
Dokumen Pengadaan yang meliputi :
Isi Dokumen Pengadaan.
8.1. Dokumen pengadaan terdiri dari dokumen pemilihan dan dokumen kualifikasi.
Dokumen pemilihan terdiri dari :
Umum.
Pengumuman.
Instruksi kepada peserta.
Lembar data pemilihan.
Bentuk surat perjanjian, syarat-syarat khusus kontrak, syarat-syrat umum kontrak.
Spesifikasi tekhnis, KAK atau gambar.
Data kuantitas dan harga( apabila bila dipersyaratkan ).
Tata cara evaluasi penawaran.
Bentuk Dokumen Penawaran :
( surat Penawaran untuk e-Lelang 1 File ).
( Surat Penawaran Administrasi dan Tekhnis (file 1) dan surat penawaran harga (file 2 ) untuk e- Lelang 2 file ).
(Suratperjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi ( apabila peserta berbentuk Kemitraan/KSO).
Dokumen penawaran teknis.
( Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN ( apabila diberikan preferensi harga ).
Bentuk Dokumen Lain :
Surat Penujukkan Penyedia Barang/Jasa ( SPPBJ ).
Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).
Jaminan Pelaksanaan.
Jaminan Uang Muka apabila dipersyaratkan.
Jaminan Pemeliharaan apabila dipersyaratkan.
Dokumen kualifikasi meliputi :
Lembar Data Kualifikasi.
Pakta Integritas.
Isian data Kualifikasi.
Petunjuk pengisian Data Kualifikasi.
Tata Cara evaluasi kualfikasi.
Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi dokumen pengadaan ini, kelalaian menyampaikan dokumen penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan ini sepenuhnya merupakan resiko peserta.
Bahasa dokumen pengadaan :
Pemberian Penjelasan.
Perubahan dokumen Pengadaan.
Tambahan waktu pemasukkan dokumen penawaran.
Penyiapan dokumen penawaran :
Biaya dalam penyiapan penawaran.
Bahasa penawaran.
Dokumen penawaran.
Harga penawaran.
Mata uang penawaran dan cara pembayaran.
Masa penawaran dan jangka waktu pelaksanaan.
Pengisian data kualifikasi.
Fakta Integritas .
PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN :
Penyampulan dan penundaan Sampul Penawarn.
Pemasukan/penyampaian dokumen penawaran
Batas Akhir waktu pemasukkan dokumen penawaran.
Penawaran terlambat.
PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN.
Pembukaan Penawaran.
Evaluasi Penawaran.
Klarifikasi dan Negosiasi teknis dan harga.
Evaluasi Kualifikasi.
Pembuktian Kualfikasi.
Berita Acara hasil Pelelangan.
PENETAPAN PEMENANG.
Penetapan pememang.
Pengumuman pemanang.
Sanggahan.
PENUNJUKKAN PEMENANG.
Penujukkan penyedian Barang atau Jasa.
BAHP, Berita Acara lainnya dan Kerahasiaan Proses.
PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL.
Pelelangan gagal dan tindak lanjut pelelangan gagal.
JAMINAN PELAKSANAAN.
Jaminan Pelaksanaan.
PENANDATANGAN KONTRAK.
Penandatangan Kontrak.
BAB IV LEMBARAN DATA PEMILIHAN (LDP) :
Lembar Data Pemilihan.
Lingkup Pekerjaan.
Sumber Dana.
Jenis Kontrak.
Jadwal Tahap Pemilihan.
Peninjauan Lapangan Apabila Diperlukan.
Mata Uang Penawaran Dan Cara Pembayaran.
Masa Berlaku Penawaran.
Jadwal Pemasukkan Dokumen Penawaran.
Batas Akhir Waktu Pemasukkan Penawaran.
Pembukaan Penawaran.
Dokumen Penawaran.
Ambang Batas Sistem Gugur.
Sistem Nilai
Umur Ekonomis
Sanggahan Dan Pengaduan.
Jaminan Penawaran
Jaminan Pelaksanaan.
Jaminan Uang Muka.
Jaminan Pemeliharaan.
Ketentuan Lainnya (Apabila Ada).
BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI.
Lingkup Kualifikasi.
Persyaratan Kualifikasi.
BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN terdiri dari :
Bentuk Perjanjian Kemitraan Atau Kerjasama Operasi (Kso).
Bentuk Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Kompenen Dalam Negeri (Tkdn) Apabila Diberikan Referensi Harga.
Data Isian Kualifikasi.
BAB VII PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI terdiri dari :
Petunjuk Pengisian untuk Peserta bukan kemitraan atau KSO mengikuti petunjuk dan penguanaan aplikasi SPSE.
Kemitaraan atau KSO.
BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI terdiri dari :
Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan.
Pokja ULP memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam dokumen kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada aplikasi SPSE.
Formulir isian kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan hal-hal dan atau data maka pokja ULP dapat meminta peserta untuk menyaampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi Data kualifikasi yang telah dikirimkan melalui aplikasi LPSE.
Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompitisi, maka data kualifikasi yang kurang tidak dapat dilengkapi
BAB IX BENTUK KONTRAKterdiri dari :
Bentukm Surat perjanjian.
Bentuk Surat Memulai pekerjaan.
BAB X SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) terdiri dari :
KETENTUAN UMUM.
Definisi,Penerapan,Bahasa dan Hukum,Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penipuan, Asal material atau bahan, Korenspondensi, Wakil syah para pihak, Rapat Pembukuan, Perpajakkan, Pengalihan atau Sub Kontrak, Pengabaian, Penyedia Mandiri, Kemitraan atau KSO, Penemuan-penemuan.
PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADDENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan,Penyerahan Lokasi kerja,Surat perintah mulai kerja (SPMK),Program Mutu,persiapan pelaksanaan kontrak,Mobilisasi peralatan, failitas dan personil,Pengawasan pelaksnaan pekerjaan,Persetujuan pengawas pekerjaan,Perintah, Akses ke lokasi kerja,Pemeriksaan bersama, Waktu penyelesaian pekerjaan,Perpanjangan waktu, Penundaan ,oleh pengawas pekerjaan, Rapat ,pemantauanPeringatandini, Serah terima pekerjaan, Pengambil alihan, Pedoman pengoperasian dan perawatan Perubahan kontrak,Perubahan Lingkup Pekerjaan, Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan, Keadaan kahar,Penghentian Kontrak, Pemutusan Kontrak Pemutusan kontrak oleh PPK,Pemutusan Kontrak oleh Penyedia. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan kontrak kritis (untuk pekerjaan konstruksi bangunan), Pemutusan kontrak akibat lainnya dan Peninggalan.
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA.
Hak dan Kewajiban Penyedia,Pengunaan Dokumen Kontrak dan Informasi,Hak atas kekayaan intelektual, Penangungan dan resiko, Perlindungan tenaga kerja, Pemeliharaan lingkungan, Asuransi, Tindakan penyedia yang mensyaratkan persetujuan PPK atau pengawas , pekerjaan Laporan Hasil Pekerjaan, Kepemilikan dokumen. Kerja sama antara penyedia dan sub penyedia, Usaha Mikro, usaha Kecil, dan koperasi kecil, , Penyedia lain, Keselamatan dan kesehatan kerja, Pembayaran Denda dan Jaminan.
HAK DAN KEWAJIBAN PPK.
Hak dan Kewajiban PPK.
Fasilitas.
Peristiwa kompensasi.
PERSONIL DAN ATAU PERALATAN PENYEDIA.
Personil Inti atau peralatan.
PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA.
Harga Kontrak.
Pembayaran.
Hari kerja.
Perhitungan Akhir.
Penangguhan pembayaran.
Penyesuaian harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lum sum dan harga satuan).
PENGAWASAN MUTU.
Pengawasan dan pemeriksaan.
Penilaian pekerjaan sementara oleh PPK.
Cacat mutu.
Pengujian.
Perbaikan cacat mutu.
Kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN.
Penyelesaian perselisihan.
Itikad baik.
BAB XI SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) terdiri dari :
Korenspondensi.
Wakil syah para pihak.
Jenis kontrak.
Tanggal berlaku kontrak.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Masa pemeliharaan.
Umur konstruksi.
Pedoman pengoperasian dan perawatan.
Pembayaran tagihan.
Sanksi.
Tindakan Penyedia yang mensyaratkan persetuyjuan PPK atau pengawas pekerjaan.
Kepemiliakn dokumen.
Fasilitas.
Sumber pembiayaan.
Pembayaran uang muka.
Pembayaran prestasi pekerjaan.
Denda dan ganti rugi.
Pencairan jaminan.
Persitiwa Konpensasi.
Penyesuian harga.
Penyelesaian perselisihan.
Ketentuan lainnya.
BAB XII SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR terdiri dari :
Spesifikasi.
Gambar.
BAB XIII DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA terdiri dari :
BAB XIV BENTUK DOKUMEN LAIN terdiri dari :
Bentuk surat penunjukkan penyedia barang/jasa (SPPBJ).
Bentuk surat perintah mulai kerja (SPMK).
Bentuk surat-surat jaminan.
Bentuk jaminan pelaksanaan dari asuransi.
Bentuk Jaminan pelaksanaan dari Bank.
Bentuk Jaminan uang muka dari asuransi.
Bentuk Jaminan uang muka dari Bank.
Bahwa bentuk isi dari Summary Report dalam pelaksanaan Proses Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 sebagai berikut :
PENGUMUMAN PEMILIHAN LANGSUNG DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada Lelang pada Pokja Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan sebagai berikut :
| Informasi Lelang | ||||||||||||||||||||
| Kode Lelang | 781310 | |||||||||||||||||||
| Nama Lelang | Peningkatan Jalan maronggela – Nampe | |||||||||||||||||||
| Keterangan | ||||||||||||||||||||
| Agency | Lpse ngada | |||||||||||||||||||
| Satuan Kerja | Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang | |||||||||||||||||||
| Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi | |||||||||||||||||||
| Metode | Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur | |||||||||||||||||||
| Anggaran | 2017 – APBD | |||||||||||||||||||
| Nilai Pagu Paket | Rp. 8.000.000.000.00.- | |||||||||||||||||||
| Nilai HPS Paket | Rp. 8.000.000.000.00.- | |||||||||||||||||||
| Jenis Kontrak | Cara Pembayaran | Harga Satuan | ||||||||||||||||||
| Pembebanan Tahun Anggaran | Tahun Tunggal | |||||||||||||||||||
| Sumber pendanaan | Pengadaan Tunggal | |||||||||||||||||||
| Kualifikasi Usaha | Perusahaan Non Kecil | |||||||||||||||||||
| Lokasi Pekerjaan | Kecamatan Riung Barat – Ngada ( Kab ). | |||||||||||||||||||
| Syarat Kualifikasi | Ijin Usaha | |||||||||||||||||||
| Jenis Ijin | ||||||||||||||||||||
| Ijin Usaha | Klasifikasi | |||||||||||||||||||
| IUJK | Klasifikasi Bangunan Sipil Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan Rel Kereta Api, Dan Landas Pacu Bandara; Melampirkan bukti registrasi IUJK untuk IUJK yang dikeluarkan sebelum tahun 2017 | |||||||||||||||||||
| SBU | Klasifikasi Bangunan Sipil Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan Rel Kereta Api, Dan Landas Pacu Bandara (S1003); Kualifikasi Usaha Menengah Subkualifikasi M1 | |||||||||||||||||||
| Syarat Kualifikasi | Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir Melampirkan NPWP Laporan Pajak SPT Tahunan Tahun Pajak 2016 | |||||||||||||||||||
| Alasan Lelang Ulang | Pokja salah menyampaikan Kualifikasi SBU | |||||||||||||||||||
| Dokumen Pemilihan | ||||||||||||||||||||
| Nama Dokumen | Tanggal Upload | Pengirim | ||||||||||||||||||
| UNTUK LELANG MARONGGELA. Rar | 15 Mei 2017 13.20 | A.KONSTRUKSI2 | ||||||||||||||||||
| Jadwal | ||||||||||||||||||||
| Tahapan | Mulai | Akhir | ||||||||||||||||||
| Pengumuman Pascakualifikasi | 15 Mei 2017 14.00 | 22 Mei 2017 23.59 | ||||||||||||||||||
| Download Dokumen Pengadaan | 15 Mei 2017 15.00 | 20 Mei 2017 15.00 | ||||||||||||||||||
| Pemberian Penjelasan | 18 Mei 2017 07.00 | 18 Mei 2017 14.00 | ||||||||||||||||||
| Upload Dokumen Penawaran | 18 Mei 2017 20.00 | 23 Mei 2017 07.00 | ||||||||||||||||||
| Pembukaan Dokumen Penawaran | 23 Mei 2017 08.00 | 23 Mei 2017 13.00 | ||||||||||||||||||
| Evaluasi Penawaran | 23 Mei 2017 14.00 | 24 Mei 2017 14.00 | ||||||||||||||||||
| Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 24 Mei 2017 15.00 | 26 Mei 2017 09.00 | ||||||||||||||||||
| Pembuktian Kualifikasi | 26 Mei 2017 10.00 | 26 Mei 2017 14.30 | ||||||||||||||||||
| Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 26 Mei 2017 15.00 | 26 Mei 2017 16.15 | ||||||||||||||||||
| Penetapan Pemenang | 26 Mei 2017 16.00 | 26 Mei 2017 16.15 | ||||||||||||||||||
| Pengumuman Pemenang | 26 Mei 2017 16.19 | 26 Mei 2017 16.25 | ||||||||||||||||||
| Masa Sanggah Hasil Lelang | 26 Mei 2017 16.27 | 31 Mei 2017 16.27 | ||||||||||||||||||
| Surat Penujukan Penyedia barang/Jasa | 02 Juni 2017 07.00 | 09 Juni 2017 15.00 | ||||||||||||||||||
| Penandatanganan Kontrak | 02 Juni 2017 08.00 | 09 Juni 2017 16.00 | ||||||||||||||||||
| Kepanitiaan | ||||||||||||||||||||
| Nama Kepanitiaan | POKJA BINA MARGA VI | |||||||||||||||||||
| No SK | 409/KEP/HK/2016 | |||||||||||||||||||
| Nama | NIP | Jabatan | ||||||||||||||||||
| Maria Yasinta Klara Geme, S.Farm,Apt | 197801311997032005 | Anggota | ||||||||||||||||||
| Yasinta Christina Sebha, ST | 197907032009042003 | Sekretaris | ||||||||||||||||||
| Florentinus A. Fua, ST | 197706161997031006 | Ketua | ||||||||||||||||||
| Peserta | ||||||||||||||||||||
| Peserta | Tanggal Daftar | |||||||||||||||||||
| PT. SUKSES KARYA INOVATIF | 15 Mei 2017 15.14 | |||||||||||||||||||
| CV. SATRIA | 15 Mei 2017 17.58 | |||||||||||||||||||
| CV. JAYA RAYA | 16 Mei 2017 13.41 | |||||||||||||||||||
| CV. Bintang Harapan | 16 Mei 2017 17.48 | |||||||||||||||||||
| Florida Duta Karya PT | 17 Mei 2017 18.59 | |||||||||||||||||||
| cv. pelangi indah | 18 Mei 2017 03.34 | |||||||||||||||||||
| PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA | 18 Mei 2017 06.42 | |||||||||||||||||||
| Penjelasan Tender | ||||||||||||||||||||
| Pertanyaan Peserta | ||||||||||||||||||||
| Uraian | Tanggal | Pengirim | ||||||||||||||||||
| Penjelsana Panitia | ||||||||||||||||||||
| Uraian | Tanggal | Pengirim | ||||||||||||||||||
| Penawaran | ||||||||||||||||||||
| NamaNama Peserta | Nama File | Tanggal Kirim | Hash Key | |||||||||||||||||
| PT. SUKSES KARYA INOVATIF | PT. SUKSES KARYA INOVATIF-781310.rhs | 23 Mei 2017 06.20 | 637a71a06760063bf5f5939e4c0c573f | |||||||||||||||||
| Hasil Evaluasi | ||||||||||||||||||||
| Evaluasi Administrasi ke-1 | ||||||||||||||||||||
| Peserta | Lulus | Uraian | ||||||||||||||||||
| PT. SUKSES KARYA INOVATIF | Lulus | |||||||||||||||||||
| Evaluasi Teknis ke-1 | ||||||||||||||||||||
| Peserta | Lulus | Uraian | ||||||||||||||||||
| PT. SUKSES KARYA INOVATIF | Lulus | |||||||||||||||||||
| Evaluasi Harga ke-1 | ||||||||||||||||||||
| Peserta | Harga Penawaran | Harga Terkoreksi | Lulus | Uraian | ||||||||||||||||
| PT. SUKSES KARYA INOVATIF | Rp. 7.997.888.000,00 | Rp. 7.997.900.000,00 | Klarifikasi dan Negosiasi teknis dan Harga karena Peserta yang memasukan dokumen penawaran kurang dari 3 (tiga) | |||||||||||||||||
| Evaluasi Kualifikasi | ||||||||||||||||||||
| Peserta | Lulus | Uraian | ||||||||||||||||||
| PT. SUKSES KARYA INOVATIF | Lulus | |||||||||||||||||||
| Evaluasi Akhir ke-1 | ||||||||||||||||||||
| Peserta | Harga Penawaran | Harga Terkoreksi /Negosiasi | Lulus | Uraian | ||||||||||||||||
| PT. SUKSES KARYA INOVATIF | Rp.7.977.900.000,00 | |||||||||||||||||||
| Pengumuman Pemenang | ||||||||||||||||||||
| Peserta | Pemenang | |||||||||||||||||||
| PT. SUKSES KARYA INOVATIF | 1 (Pemenang) | |||||||||||||||||||
| Sanggahan | ||||||||||||||||||||
| Sanggahan | Pengirim | |||||||||||||||||||
Bahwa untuk aplikasi SPSE versi 36 dan apendo 3, perlu saya jelaskan bahwa aplikasi tersebut tidak secara otomatis harus melalui persetujuan dari Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada dengan cara mengklik pada pilihan persetujuan
Bahwa Struktur organisasi dan tahapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah terkait Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada .
1). Kepala
2). Tata usaha
3). Seksi Perencanaan
4). Seksi evaluasi pelaporan dan pengolahan dokumen
5). Seksi informasi hukum dan sanggahan
6). Pokja pelelangan barang
7). Pokja pelelangan konstruksi
8). Pokja pelelangan konsultansi
9). Pokja pelelangan jasa lainnya
- Bahwa tahap-tahap proses pelelangan meliputi :
1. Menetapkan dokumen pengadaan
2. Pengumuman
3. Pendaftaran dan Download dokumen pengadaan
4. Pemberian penjelasan ( Anwizing )
5. Pemasukkan dokumen penawaran
6. Pembukaan dokumen penawaran’
7. Evaluasi penawaran (Administrasi,Tekhnis,Harga dan Kualifikasi)
8. Pembuktian kualifikasi
9. Pembuatan Berita acara hasil pelelangan
10. Penetapan pemenang
11. Pengumuman pemenang
12. Sanggahan
Bahwa saksi jelaskan :
1). Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersadarkan perhitungan secara keahlian dan data yang dapat ipertanggungjawabkan, HPS juga sebagai pembanding antara harga penawaran penyedia dengan harga yang telah ditetapkan, HPS memuat tentang No. Mata pembayaran, Uraian kegiatan, satuan perkiraan kuantitas, harga satuan dan jumlah harga terdiri dari :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan (Rupiah) Jumlah Harga-Harga ( Rupiah) A B C D E f = (d x e ) DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi LS 1,0 35,350.000.00 35,350.000.00 Manjemen Mutu LS 1,0 7.500.000.00 7.500.000.00 Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 42,850.000,00 DIVISI 2. DRAINASE (1)
Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3 930.47 66,667.10 66,031.506.75 2.2 (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303.89 869.774.86 264,311,717.67 Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 326.343.224.41 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1 (1a) Galian Biasa M3 332,67 60,958.28 20.279,143.40 3.1 (3) Galain struktur dengan kedalaman 0-2 meter M3 84.00 64,512.70 5,419,066.80 3.2 (1a) Timbunan Biasa dari sumber galian M3 1,617.27 129.680.79 209.728.721.56 3.2 (1b) Timbunan Biasa dari galian M3 332.67 67.254.69 22.373.787.14 3.2 (2a) Timbunan pilihan dari sumber galian M3 4.994.80 205.452.16 1,026,192,448.77 3.3 (1) Penyiapan Badan Jalan M2 16.500.00 2,133.91 35,209,500,.70 Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 1,319,202,668,37 DIVISI 5. PEKERJAAN PERKERASAN BERBUTIR 5.1 (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2.310.00 979,723.95 2.263.162.325.31 Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 5 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 2.263.162.325.31 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6 (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 926.50 2.551.939,47 2.456.241.740,78 Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 6 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 2.456.241.740,78 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7)a Beton mutu sedang fc’20 MPa M3 16.17 1.905.577,16 30.813,182.72 7.3 (1) Baja Tulangan U 24 Polos Kg 1.884.02 20.722.03 39.040.716.65 7.9. (1) Pasangan Batu M3 998.45 792.743.05 791.515.881.67 7.15 (1) Pembongkaran pemasangan batu M3 15.00 166.278.43 2.494.176.47 7.15 (2) Pembongkaran beton A TOTAL BIAYA PEKERJAAN (A+B) 7,272,727,286 B PPN (10 X A) 727,272,729 C TOTAL (A+B) 8,000,000, 015 D DIBULATKAN 8,000,000,000
2). Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memuat tentang perencanaan kegiatan memuat semua penjelasan/keterangan mengenai latar belakang, apa, mengapa, siapa, kapan, dimana, bagaimana dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan;
3).Dokumen BOQ adalah yang menguraikan volume pekerjaan dan harga satuan, sebagai acuan penyedia jasa pada saat proses pelelangan untuk pembuatan harga penawaran :
| No. Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Perkiraan Kuantitas |
| A | B | C | D |
| DIVISI 1. UMUM | |||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1,0 |
| Manjemen Mutu | LS | 1,0 | |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | |||
| DIVISI 2. DRAINASE | |||
| Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air | M3 | 930.47 |
| 2.2 (1) | Pasangan Batu dengan Mortar | M3 | 303.89 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | |||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | |||
| 3.1 (1a) | Galian Biasa | M3 | 332,67 |
| 3.1 (3) | Galain struktur dengan kedalaman 0-2 meter | M3 | 84.00 |
| 3.2 (1a) | Timbunan Biasa dari sumber galian | M3 | 1,617.27 |
| 3.2 (1b) | Timbunan Biasa dari galian | M3 | 332.67 |
| 3.2 (2a) | Timbunan pilihan dari sumber galian | M3 | 4.994.80 |
| 3.3 (1) | Penyiapan Badan Jalan | M2 | 16.500.00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | |||
| DIVISI 5. PEKERJAAN PERKERASAN BERBUTIR | |||
| 5.1 (2) | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 2.310.00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 5 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | |||
| DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL | |||
| 6.6 (1) | Lapis Permukaan Penetrasi Macadam | M3 | 926.50 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 6 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | |||
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||
| 7.1 (7)a | Beton mutu sedang fc’20 MPa | M3 | 16.17 |
| 7.3 (1) | Baja Tulangan U 24 Polos | Kg | 1.884.02 |
| 7.9. (1) | Pasangan Batu | M3 | 998.45 |
| 7.15 (1) | Pembongkaran pemasangan batu | M3 | 15.00 |
| 7.15 (2) | Pembongkaran beton | M3 | 2.40 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 7 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | |||
4). Dokumen Gambar Perencanaan Tekhnis hanya sebagai bahan kelengkapan dalam proses pelelangan saja dan Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada tidak secara mendatail untuk masuk ke dalam Dokumen Gambar Perencanaan tekhnis.
Proses penunjukan PT. SUKSES KARYA INOVATIF sebagai penyedia barang/jasa tersebut melalui proses pengadaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada.
5).Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) adalah tata cara pelaksanaan sebagai pedoman PPK, Panitia PHO, Direksi Tekhnis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Dokumen Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) tersebut membahas tata cara setiap item pelaksanaan pekerjaan dilokasi.
Bahwa saksi jelaskan sebagai berikut :
1). Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 027 / POKJA BINAMARGA VI-ULP NGD/ 417/ 05/2017, Tanggal 23 Mei 2017 adalah yang menjelaskan hasil evaluasi penawaran yang telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada secara ofline tanpa dihadiri oleh penyedia barang/jasa lalu hasilnya dituangkan didalam Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 027/Pokja Bina Marga VI-ULPNGD/ 417 /05/2017 tanggal 23 Mei 2017 yang disampaikan secara elektronik oleh calon penyedia jasa dan Hasil evaluasi penawaran yang disampaikan oleh Calon Penyedia Jasa sebagai berikut:
Peserta yang mendaftar sebanyak 7 (tujuh) calon penyedia jasa (terlampir pada SPSE).
Pemasukan Dokumen Penawara
Peserta yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa atas nama:
-
-
No Nama Peserta Nilai Penawaran
(Rp)
Nilai Penawaran
Terkoreksi (Rp)
Urutan Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF 7.997.888.000,00 7.997.900.000,00 I Lengkap
-
Evaluasi Administrasi Penawaran
Peserta yang memenuhi syarat evaluasi administrasi penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa dengan uraian sebagai berikut:
No. Urut | Nama Peserta | Hasil Penilaian | Keterangan |
| 1 | PT. SUKSES KARYA INOVATIF | Lengkap | Lulus |
Evaluasi Teknis
Evaluasi teknis dilakukan terhadap dokumen penawaran yang memenuhi syarat administrasi. Peserta yang memenuhi syarat evaluasi teknis penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa dengan uraian sebagai berikut:
No. Urut | Nama Peserta | Hasil Penilaian | Keterangan |
| 1 | PT. SUKSES KARYA INOVATIF | Memenuhi Syarat | Lulus |
Evaluasi Harga
Evaluasi Harga dilakukan terhadap dokumen penawaran yang memenuhi syarat teknis. Peserta yang memenuhi syarat evaluasi harga penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa atas nama PT. SUKSES KARYA INOVATIF. Nilai Penawaran yang disampaikan sebesar Rp 7.997.888.000,00,-dan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp 7.997.900.000,00,- (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Hasil koreksi penawaran yang disampaikan sebesar 99,97% terhadap Nilai HPS.
Peserta yang memenuhi syarat evaluasi kualifikasi penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa atas nama PT. SUKSES KARYA INOVATIF
Berdasarkan uraian pada angka 1 s.d. 5 tersebut diatas, maka proses Pelelangan Umum dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap calon penyedia jasa dimaksud.
Proses Evaluasi Terlampir pada SPSE.
Rincian Proses Pelelangan Umum (bisa dilihat di website www.lpse.ngadakab.go.id).
2).Berita Acara Klarikasi Negosiasi dan Biaya/Harga Nomor : 027/ POKJA BINAMARGA VI-ULP NGD/424/015/2017, Tanggal 26 Mei 2017 untuk melihat harga satuan timpang yang didalam penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa :
3). Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 027/ POKJA BINAMARGA VI-ULP NGD/ 424/05/2017, Tanggal 26 Mei 2017 yaitu penyedia jasa membuktikan dokumen yang asli pada saat pembuktian secara offline guna memastikan dokumen yang telah diupload diaplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada semuanya sama lalu Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada mencocokan kebenaran data isiannya dan meneliti keabsahan dokumen.
4). Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 027/ POKJA BINAMARGA VI-ULP NGD/ 436/05/2017, Tanggal 26 Mei 2017 yaitu yang menjelaskan setiap tahap pelaksanaan proses pelelangan berupa evaluasi administrasi, tekhnis, harga, kualifikasi, Klarifikasi harga timpang, Negosiasi Teknis dan biaya dan pembuktian kualifikasi.
Bahwa dengan metode pengadaan yang digunakan adalah Metode E- Lelalng Umum dengan Pascakualfikasi 1 file sistim gugur, tidak ada yang mengusulkan terhadap pemilihan metode tersebut melainkan melihat secara regulasi diatur untuk Nilai pekerjaan diatas 5 Miliyard harus mengunakan metode pelalangan yang dimaksud.
Bahwa yang dimaksud dengan E lelang Umum adalah Metode pemilihan Penyedia pekerja kontruksi untuk pekerjaan dengan nilai diatas 5.000.000.000.- ( Lima Mliyard Rupiah ) ;
- Bahwa saksi mengetahui tentang :
1). PT. SUKSES KARYA INOVATIF
2). CV. SATRIA
3). CV. JAYA RAYA
4). CV. BINTANG HARAPAN
5). FLORIDA DUTA KARYA, PT
6). CV. PELANGI INDAH
7). PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA
Ke 7 (tujuh) Perusahaan tersebut kami sebagai Pokja tidak mengetahuinya, Pokja mengetahui ke 7 (tujuh) perusahaan yang mendaftar pada saat pembukaan penawaran sedangkan untuk ke 6 (enam) perusahaan saya tidak ketahui Direkturnya siapa dan saya juga tidak tahu mengapa ke 6 (enam) perusahaan tersebut tidak memasukkan dokumen penawaran sedangkan untuk PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang Direkturnya bernama ALBERTUS IWAN SUSILO, SE yang beralamatkan di Kel. Trikora, Kec. Bajawa, Kab. Ngada.
Bahwa Tata cara pembukaan dokumen penawaran dari rekanan melalui system pengadaan Secara Elektronik adalah :
Login sebagai non penyedia
Membuka Apendo akan muncul copy-paste atau Drag token dari SPSE
Membuka aplikasi nama paket copy kode token/heskey masukkan ke apendo
Mengirim token ( setelah mengirim token akan muncul informasi lelang dan pembukaan dokumen penawaran )
Klik Pembukaan dokumen penawaran – membuka dokumen penawaran
Mengunduh dokumen penawaran semua peserta dan membuka penawaran tekhnis peserta.
Bahwa Summary Report dihasilkan oleh Server LPSE Kabupaten Ngada merupakan rangkuman dari seluruh kegiatan proses pelelangan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Buna Marga VI ULP Kab. Ngada.
Bahwa yang memilih Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi adalah Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahannya dan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering.
Bahwa metode yang digunakan adalah Pascakualfikasi satu File-harga terendah sistim gugur, Yang mengusulkan Metode Pascakualfikasi satu file sistim gugur adalah Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada mengacu Pepres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahannya dengan alasan pelelangan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi maka harus menggunakan Metode yang digunakan adalah Pascakualfikasi satu File-harga terendah sistim gugur, dimana dokumen penawaran dikirim sekaligus melalui aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada oleh Penyedia Barang/jasa.
Bahwa Proses pelelangan dengan Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur tersebut merupakan metode pelelangan untuk pekerjaan konstruksi dengan penilaian kualifikasi/kompenti bandan usaha dilakukan setelah pemasukan penawaran dengan metode penyampaian penawaran administrasi, tekhnis dan harga/biaya disampaikan secara bersamaan dalam file penawaran terenkripsi serta metode evaluasi penawaran dimulai dari harga terendah dengan menggunakan sistim gugur,
Bahwa dasar hukum yang mengatur tentang pelelangan gagal diatur didalam Pepres RI 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah serta perubahannya dan aturan turunannya yang dituangkan dalam dokumen pengadaan secara eletronik Bab III huruf h angka 37.1 berbunyi :
Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal apabila
a). Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran
b).Dalam evaluasi penawaran ditemtukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat
c). Seluruh harga penawaran terkoreksi lebih tinggi dari HPS
d). Sanggahan dari peserta yang memasukkan dokumen penawaran atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah serta aturan turunannya serta dokumen pengadaan ternyata benar.
e). Sanggahan dari peserta yang masukkan dokumen penawaran atas kesalahan substansi dokumen pengadaan ternyata benar; atau
f). Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pem buktian kualfikasi.
Bahwa saksi menjelaskan Metode E - Tendering sebagai berikut :
a). Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 1 ayat (39) berbunyi : E-Tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat dikutin oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistim pengadaan secara eletronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
b). Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 1 ayat (39) berbunyi : tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikutin oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistim pengadaan secara eletronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
c). Penyedia barang/jasa yang belum memiliki kode akses SPSE wajib melaikukan pendaftaran pada aplikasi SPSE dan melaksanakan verifikasi pada layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) untuk mendapatkan kode akses LPSE (Lampiran Perka LKPP Nomor 1 tahun 2015 tentang E-Tendering) sehingga perusahaan dapat mengikuti proses lelang yang diatur didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 109 ;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering Bab II
a). Pasal 3 tentang E-Tendering yang terdiri atas:
1). E-Lelang untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/Jasa Lainnya
2). E-Lelang cepat untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
3). E-Seleksi untuk pemilihan jasa konsultansi dan
4). E-Seleksi cepat untuk pemelihan penyedia jasa konsultansi
b). Pasal 4 ayat (1) berbunyi : secara umum pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada pasal 3 dilakukan dengan ketentuan :
a). Tidak diperlukan jaminan penawaran
b). Tidak diperlukan sanggahan kualfikasi
c). Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi tekhnis dan harga/biaya
d). Tidak perlukan sanggahan banding
e). Untuk pemelihan penyedia jasa konsultansi
1). Daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia jasa konsultansi
2).Seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi
f). Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan berdasrkan hari kalender dengan batas akhir setiap tahapan adalah hari kerja
Bahwa Jenis Pengadaan E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur adalah Metode yang digunakan untuk proses pemilihan penyedia baranhg/jasa konstruksi/jasa lainnya yang mana dokumen administrasi, teknis, harga/biaya disampaikan secara bersamaan dalam file penawaran terenkripsi yang diatur didalam Peraturan Presiden Republik Indenesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 109 ayat (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh LKPP, Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 Bab II huruf (a) berbunyi : “E-Lelang untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/Jasa Lainnya” sedangkan Jenis Pengadaan E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur merupakan satu kesatuan metode pelelangan yang dihasilkan oleh aplikasi SPSE yang dibuat oleh LKPPdan saya tidak bisa menjawab ada atau tidaknya didalam Peraturan Presiden maupun Peraturan LKPP yang menuliskan secara tegas tentang E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur tersebut.
Bahwa berdasarkan Pepres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahannya menjelaskan secara masing-masing tentang E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur tersebut yaitu:
E-Lelang umum awalnya merupakan Pelelangan Umum yaitu E-Lelang Umum sudah masuk dalam aplikasi SPSE sedangkan Pelelangan Umum masih secara manual akan tetapi artinya sama saja yang diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pasal 36 ayat (1) berbunyi “Pemilihan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum dengan pascakualfikasi”, Presiden Republik Indonesi Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah pasal 36 ayat (1) berbunyi “Pemilihan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum dengan pascakualfikasi”,
Untuk Pascakualfikasi diatur didalam Presiden Republik Indonesi Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Presiden Republik Indonesi Nomor 70 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, pasal 56
1). Ayat (8) berbunyi “ Pascakualfikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran
2). Ayat (9) berbunyi “ Pascakualfikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut :
a). Pelelangan umum, kecuali pelelangan umum untuk pekerjaan kompleks
Metode satu file awalnya merupakan metode satu sampul yang artinya satu file setelah pelelangan dilakukan mengunakan aplikasi SPSE sedangkan satu sampul masih secara manual akan tetapi artinya sama saja yang diatur didalam Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 47 ayat (2) berbunyi Metode pemasukkan dokumen penawaran terdiri atas :
a). Metode satu sampul;
b). Metode dua sampul;atau
c). Metode dua tahap.
Ayat (3) berbunyi “ Metode satu sampul digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang sederhana, dimana evaluasi tekhnis tidak diperngaruhi oleh harga dan memiliki karakteristi sebagai berikut pada poin (c) berbunyi “ Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang spesifikasi tekhnis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam dokumen pengadaan.
Untuk sistim gugur diatur didalam Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah Pasal 48 ayat (1) berbunyi “Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas”:
a). Sistim gugur;
b). Sistim nilai; dan
c). Sistim penilaian biaya selama umur ekonomis.
Ayat (2) berbunyi Metode evaluasi penawaran untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/pada prinsipnya menggunakan peniliain sistim gugur
Tahap pelaksanaan yang ada didalam aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada sehubungan dengan “Proses Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe Ta. 2017” yaitu:
1). Pengumuman Pascakualfikasi
2). Download Dokumen Pemilihan
3). Pemberian Penjelasan
4). Upload Dokumen Penawaran
5). Pembukaan Dokumen Penawaran
6). Evaluasi Penawaran
7). Evaluasi Dokumen Kualifikasi
8). Pembuktian Kualfikasi
9). Upload Berita Acara Hasil Pemilihan
10). Penetapan Pemenang
11). Pengumuman Pemenang
12). Masa sanggah
13). Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa
14). Penandatanganan Kontrak
Sehingga pada prinsipnya bahwa Jenis Pengadaan E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur dan Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi berbeda. Yang membedakan yaitu Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi digunakan sebelum Pepres RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya dikeluarkan sedangkan Jenis Pengadaan E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur sudah menggunakan Metode E-Tendering melalui aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada dan berbeda tahapannya.
Bahwa Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi adalah proses pelelangan yang dilakukan secara manual tidak melalui aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada sesuai dengan
A). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 1 poin 32,Pasal 35 poin 3, Pasal 56 poin 9, dan Pasal 57 ayat (1)
Yang mengatur tentang gagal pelelangan terkait dengan Jenis Pengadaan Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 83 ayat (1)
B). Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Pasal 57 ayat (1) huruf d yang berbunyi pelelangan umum untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan pascakualifikasi, metode satu sampul meliputi kegiatan:
1). Pengumuman
2). Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
3). Pemberian Penjelasan
4). Pemasukan dokumen penawaran
5). Pembukaan dokumen penawaran
6). Evaluasi penawaran
7). Evaluasi kualifikasi
8). Pembuktian Kualifikasi
9). Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
10). Penetapan Pemenang
11). Pengumuman Pemenang
12). Sanggahan dan
13). Sanggahan banding (apabila ada)
Yang mengatur tentang gagal pelelangan terkait dengan Jenis Pengadaan Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 83 ayat (1)
C). Pelelangan Umum dengan Pascakualfikasi digunakan sebelum Pepres RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya dikeluarkan untuk tahun 2015 semenjak dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka Pelelangan Umum dirubah secara otomatis didalam aplikasi menjadi E-Lelang Umum.
Bahwa Dasar hukum yang mengatur tentang pelelangan gagal diatur didalam Pepres RI 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah serta perubahannya dan aturan turunannya yang dituangkan dalam dokumen pengadaan secara eletronik Bab III huruf h angka 37.1
Bahwa Jenis Pengadaan E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur dan Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi beda dikarenakan E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur menggunakan aplikasi SPSE pada LPSE setelah Pepres RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya dikeluarkan sedangkan Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi digunakan sebelum Pepres RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya dikeluarkan.
Bahwa E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur sama dengan E-Tendering, E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur merupakan metode pemilihan penyedia barang/jasa kosntruksi/jasa lainnya yang merupakan bagian dari E-Tendering sehingga selama proses pelelangan berlangsung tahapan yang digunakan adalah tahapan yang ada didalam Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering:
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
1). Tahapan pelaksanaan proses pelelangan E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur :
a). Pembuatan paket pengumuman dan pendaftaran
b). Pemberian penjelasan
c). Pemasukan data kualifikasi
d). Pemasukkan/penyampaian dokumen penawaran
e). Pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran serta pengumuman pemenang
f). Sanggahan
g). Evaluasi ulang
h). Surat Penunjukan penyedia barang/jasa
i). Penandatangan Kontrak
j). Pengenaan Sanksi
2). Tahapan Pelaksanaan Proses pelalangan E-Tendering sama dengan pelaksanaan E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur tidak ada yang beda.
3). Fakta tahapan pelaksanaan pelelangan yang dilakukan oleh Pokja :
a). Pengumuman Pascakualifikasi
b). Download dokumen pemilihan
c). Pemberian penjelasan
d). Upload dokumen penawaran
e). Pembukaan dokumen penawaran
f). Evaluasi penawaran
g). Evaluasi dokumen kualifikasi
h). Pembuktian kualifikasi
i). Upload berita acara hasil pemilihan
j). Penetapan pemenang
k).Pengumuman pemenang
l). Masa sanggah
m).Surat Penunjukan penyedia barang/jasa
n). Penandatanganan kontrak
- Bahwa dapat saksi jelaskan Metode Pascakualfikasi satu file-Harga Terendah sistim gugur merupakan metode yang digunakan untuk proses pemilihan penyedia barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang mana dokumen administrasi, teksnis, harga/biaya disampaikan secara bersamaan dalam file penawaran terenkripsi didalam Pepres RI tidak ada yang menuliskan Metode Pascakualfikasi satu file-Harga Terendah sistim gugur hanya menuliskan metode Pelelangan Umum dengan pascakualfikasi akan tetapi Metode Pascakualfikasi satu file-Harga Terendah sistim gugur dan metode Pelelangan Umum dengan pascakualfikasi yang artinya sama saja sesuai dengan Pepres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 36 ayat (1) berbunyi : Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/Jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalu metode Pelelangan Umum dengan pascakualfikasi, Untuk Metode E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia melalui SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indenesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 109 ayat (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh LKPP, Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 Bab II huruf (a) berbunyi : “E-Lelang untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/Jasa Lainnya”, sehingga antara Metode E-Tendering dan Metode Pascakualifikasi satu file-Harga Terendah sistim gugur mempunyai hubungan dikarenakan E-Lelang merupakan proses pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang menggunakan aplikasi E-Tendering dalam SPSE pada LPSE kabupaten Ngada.-
Bahwa Cara E-Lelang untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/Jasa Lainnya :
Pelaksanaan Pemilihan E-Lelang/E-Seleksi
Pembuatan paket, Pengumuman dan pendaftaran
a) Paket pemilihan yang dilakukan dalam aplikasi SPSE merupakan paket pemilihan baru atau paket pemilihan ulang pengadaan secara elektronik.
b) Pokja ULP membuat paket dalam aplikasi SPSE lengkap dengan informasi paket dan sistem pengadaan berdasarkan informasi yang diberikan PPK maupun keputusan internal Pokja ULP.
c) Pokja ULP memasukkan nomor surat/dokumen rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diterbitkan oleh PPK dan menjadi dasar pembuatan paket sebagaimana dimaksud pada huruf b).
d) Pokja ULP menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kalender dengan alokasi waktu mengacu pada ketetapan waktu yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pangadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya.
e) Pokja ULP menyusun jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf d) dengan memperhatikan jam kerja dan hari kerja untuk tahapan:
(1) pemberian penjelasan;
(2) batas akhir pemasukan penawaran;
Paraf I Paraf II Paraf I(3) pembukaan penawaran;
(4) pembuktian kualifikasi; dan
(5) batas akhir sanggah.
f) Pokja ULP dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
g) Penyusunan dokumen pengadaan secara elektronik dilakukan dengan cara:
(1) Dokumen pengadaandibuat oleh Pokja ULP mengikuti standar dokumen pengadaan secara elektronik yang melekat pada aplikasi SPSE dan diunggah (upload)pada aplikasi SPSE; atau
(2) Dokumen pengadaan dibuat oleh Pokja ULP menggunakan form isian elektronik dokumen pengadaan yang melekat pada aplikasi SPSE.
h) Penyusunan dokumen pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf g) disesuaikan dengan syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE dan/atau panduan penggunaan aplikasi SPSE (user guide).
i) Aplikasi SPSE secara otomatis akan menampilkan informasi pengumuman pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE.
3). Pemasukan Data Kualifikasi
a) Data kualifikasi disampaikan melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE.
b) Jika form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir datakualifikasi yang disyaratkan Pokja ULP, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE.
c) Pada prakualifikasi, Pokja ULP wajib meminta Penyedia barang/jasa untuk melengkapi data kualifikasi dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE dan/atau fasilitas komunikasi lainnya.
d) Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik Penyedia barang/jasa menyetujui pernyataan sebagai berikut:
(1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
(2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
(3) perorangan/yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
(4) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/D/I atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/D/I yangsedang mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
(6) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.raf I araf
e)Untuk Penyedia barang/jasa yang berbentuk konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain, pemasukan kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
4) Pemasukan/penyampaian Dokumen penawaran
a) Dokumen penawaran disampaikan melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau Apendo/Spamkodok.
b) Dalam hal penyampaian dokumen penawaran ditetapkan secara:
(1) satu file maka dokumen penawaran administrasi, teknis dan harga disampaikan secara bersamaan dalam file penawaran terenkripsi.
(2) dua filemaka dokumen penawaran administrasi dan teknis disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi lainnya, yang disampaikan bersamaan.
(3) dua tahap, maka dokumen penawaran administrasi dan teknis disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi lainnya sesuai waktu yang ditentukan.
c) Enkripsi file penawaran menggunakan Apendo/ Spamkodok.
d) Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaanatau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
e) Penyedia barang/jasa dapat mengunggah (upload) ulang file penawaran untuk mengganti atau menimpa file penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
f) Pengguna SPSE wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaanApendo/Spamkodok yang melekat pada Apendo/Spamkodok.
g)Untuk Penyedia barang/jasa yang berbentuk konsorsium/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
h) Untuk menjamin pelaksanaan pengadaan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan, Pokja ULP dapat melakukan perubahan jadwal pemasukan dokumen penawaran dan memberikan penjelasan alasan perubahan.
i) Pokja ULP dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan penawaran dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran.
j) Pepanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf
i) dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran.
5) Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran; serta Pengumuman Pemenang
a) Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja ULP mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan Apendo/Spamkodok.
b) Harga penawaran dan hasil koreksi aritmatik dimasukkan pada fasilitas yang tersedia pada aplikasi SPSE.
c) Terhadap file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka (dekripsi), Pokja ULP wajib menyampaikan file penawaran tersebut kepada LPSE dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP.
d) Terhadap file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka yang disampaikan kepada LPSE atau LKPP, maka LPSE atau LKPP akan memberikan keterangan kondisi file penawaran kepada Pokja ULP.
e) Berdasarkan keterangan dari LPSE/LKPP apabila file penawaran tidak dapat dibuka maka Pokja ULP dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan Penyedia barang/jasa yang mengirimkan file penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran.
f) Dengan adanya proses penyampaian file penawaran yang tidak dapat dibuka (dekripsi) sebagaimana dimaksud dalam huruf c), Pokja ULP dapat melakukan penyesuaian jadwal evaluasi dan tahapan selanjutnya.
g) Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline).
h) Dalam tahapan pembuktian kualifikasi, Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila Penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis,dan/atau data Kualifikasi Penyedia sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
i) Pokja ULP memasukkan hasil evaluasi penawaran dan hasil evaluasi kualifikasi pada aplikasi SPSE. j) Pokja ULP mengumumkan Pemenang dan Pemenang Cadangan melalui aplikasi SPSE dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE.
6) Sanggahan
a) Peserta pemilihan yang dapat menyanggah adalah peserta yang telah memasukkan data kualifikasi/ penawaran.
b) File yang dianggap sebagai penawaran adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya memuat:
(1) Satu file: harga penawaran, daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga satuan/gabungan, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan.
(2) Dua file atau dua tahap:
(a) File I atau file tahap I: jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan.
(b) File II atau file tahap II: harga penawaran, daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga satuan/gabungan.
c) Peserta pemilihan hanya dapat mengirimkan 1 (satu) kali sanggahan kepada Pokja ULP melalui aplikasi SPSE.
d) Pokja ULP menjawab sanggahan melalui aplikasi SPSE.
e) Dalam hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis yang menyebabkan peserta pemilihan tidak dapat mengirimkan sanggahan secara online melalui aplikasi SPSE dan/atau Pokja ULP tidak dapat mengirimkan jawaban sanggah secara online melalui aplikasi SPSE maka sanggahan dapat dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline).
Bahwa Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Metode Pascakualifikasi Satu – Harga terendah file sistim gugur merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Metode E-Tendering dengan cara E-Lelang untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/Jasa Lainnya dikarenakan ada didalam aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada, untuk E-Tendering diatur didalam Peraturan Presiden Republik Indenesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering sedangkan untuk Metode E-Lelang Umum Pascakualfikasi satu file-harga terendah sistim gugur diatur didalam Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah serta perubahannya.
Bahwa E-Lelang adalah cara yang digunakan untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/Jasa Lainnya cara tersebut sudah tertuang jelas didalam Perka LKPP Nomor 1 tahun 2015 tentang E-Tendering.
Bahwa didalam Perka LKPP Nomor 1 tahun 2015 tentang E-Tendering ada yang mengatur tentang tahapan pelaksanaan E-Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim Gugur, tahapan pelaksanaan E-Lelang Umum sudah diatur didalam Lampiran Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering dan termuat dalam aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada dan proses pelelangan/tender ulang hanya di atur didalam Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 57 ayat (1) huruf d yang berbunyi pelelangan umum untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan pascakualifikasi, metode satu sampul meliputi kegiatan:
1). Pengumuman
2). Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
3). Pemberian Penjelasan
4). Pemasukan dokumen penawaran
5). Pembukaan dokumen penawaran
6). Evaluasi penawaran
7). Evaluasi kualifikasi
8). Pembuktian Kualifikasi
9). Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
10). Penetapan Pemenang
11). Pengumuman Pemenang
12). Sanggahan dan
13). Sanggahan banding (apabila ada)
Yang mengatur tentang gagal pelelangan terkait dengan Jenis Pengadaan Pelelangan Umum dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 83 ayat (1) yang berbunyi Kelompok kerja ULP menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila:
a). Jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualfikasi kurang dari 3 peserta, kecuali pelelangan terbatas
b). Jumlah peserta yang memasukkan dokumen penawaran untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada pelelangan terbatas
c). Sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualfikasi ternyata benar
d). Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran
e). Dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat
f). Harga penawaran terendah terkoreksi untuk kontrak harga satuan dan kontrak gabuangan Lump Sum dan harga satuan lebih tinggi dari HPS
g). Seluruh harga penawaran yang masuk untuk kontrak Lump Sum diatas HPS
h). Sanggahan hasil pelelangan/pemelihan langsung dari peserta ternyata benar
i). Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualfikasi atau
j). Pada metode 2 tahap seluruh pennawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak melebihi nilai total HPS.
Pelelangan gagal diatur didalam Pepres RI 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah serta perubahannya dan aturan turunannya yang dituangkan dalam dokumen pengadaan secara eletronik Bab III huruf h angka 37.
Bahwa acuan pembuktian kualifikasi pada tanggal 26 Mei 2017 tersebut berdasarkan ketentuan dokumen pengadaan Bab III ayat 30
1. Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline).
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta dokumennya.
2. Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, peserta digugurkan, badan usaha atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam, serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut.
Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis dan/atau data kualifikasi penyedia sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).
3. Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, pelelangan dinyatakan gagal.
4. Apabila calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan/atau calon pemenang cadangan 2 yang tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri, maka:
dibatalkan sebagai calon pemenang; dan
dimasukan dalam daftar hitam.
5. Apabila calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan/atau calon pemenang cadangan 2 mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka:
1). dibatalkan sebagai calon pemenang; dan
2). dimasukan dalam daftar hitam.
Bahwa Summary Report merupakan ringkasan kegiatan selama proses pelelangan dan informasi, Summary Report bukan sebagai pedoman selama proses pelelangan, Summury Report terbit setelah prose pelelangan selesai.
Bahwa Summary Report yang diserahkan oleh saya berbeda Jenis Pengadaannya dengan yang diserahkan oleh PPK dan Direktu PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk saat ini saya tidak bisa menjawabnya karena saya tidak tahu.
Bahwa Summary Report tersebut dihasilkan oleh server LPSE pada saat pengambilan data Summary dalam Aplikasi.
Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada menggunakan Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Metode Pascakualfikasi satu file-harga terendah sistim gugur namun dalam pelaksanaannya, kami sebagai Pokja menggunakan Jenis Pengadaan E-Lelang Umum dengan Metode Pascakualfikasi satu file-harga terendah sistim gugur
Bahwa terkait E-tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia melalui SPSE dan salah satu metode pemilihan penyedia adalah E-Lelang Umum, dalam proses penilaian kualifikasi penyedia (Kompentensi dan kemampuan usaha) dilakukan dengan cara pascakualfikasi dengan metode pemasukan dokumen penawaran 1 (satu) file dan metode evaluasi penawarannya mengunakan sistim gugur dimulai dari harga terendah, pada saat pelaksanaan “Proses Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe Ta. 2017” 1 (satu) perusahaan saja yang memasukkan dokumen penawaran yaitu PT. SUKSES KARYA INOVATIF jika mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 83 ayat (1) huruf b berbunyi “Jumlah peserta yang memasukkan dokumen penawaran untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada pelelangan terbatas” maka pelelangan tersebut dinyatakan gagal lelang. Akan tetapi proses pelelangan yang dilaksanakan oleh Pokja saat itu sudah mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 109 ayat (7) huruf C berbunyi “Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan Negosiasi tekhnis dan harga/biaya” dan ayat (8) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh LKPP” maka turununannya adalah Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 Bab II
a). Pasal 3 tentang E-Tendering yang terdiri atas:
1).E-Lelang untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/Jasa Lainnya
2). E-Lelang cepat untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
3). E-Seleksi untuk pemilihan jasa konsultansi dan
4). E-Seleksi cepat untuk pemelihan penyedia jasa konsultansi
b). Pasal 4 ayat (1) berbunyi : secara umum pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada pasal 3 dilakukan dengan ketentuan :
a). Tidak diperlukan jaminan penawaran
b). Tidak diperlukan sanggahan kualfikasi
c). Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi tekhnis dan harga/biaya
d).Tidak perlukan sanggahan banding
e).Untuk pemelihan penyedia jasa konsultansi
1). Daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia jasa konsultansi
2). Seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi
f).Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan berdasrkan hari kalender dengan batas akhir setiap tahapan adalah hari kerja
Ayat 2 berbunyi : sanggahan kualfikasi dapat dilakukan untuk pekerjaan yang aspek kualfikasinya menentukan kualitas penawaran.
Ayat 3 berbunyi : E-Tendering dengan metode E-Lelang cepat/E-Seleksi Cepat dilakukan dengan memanfaatkan informasi kinerja penyedia barang/jasa.
Ayat 4 berbunyi : Pelaksanaan E-Tendering dengan Metode E-Lelang cepat/E-Seleksi Cepat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 angka 2 dan angka 4 selain dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga dilakukan dengan ketentuan :
a).Dapat menyebutkan merek/tipe/jenis pada spesifikasi tekhnis barang/jasa yang akan diadakan
b). Tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan tekhnis
c). Tidak memerlukan sanggahan dan sanggahan banding
c). Pasal 5
1). Ayat 1 berbunyi : E-Tendering dilaksanakan melalui palikasi sistim pengadaan secara elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP
2).Ayat 2 berbunyi : pedoman pelaksanaan E-Tendering terdiri dari :
a). Syarat ketentuan penggunaan aplikasi SPSE
b). Panduan penggunaan aplikasi SPSE dalam (user guide)
c). tata cara E-Tendering, dan
d). Standart dokumen pegadaan secara elektronik
sehingga kesimpulannya aplikasi yang digunakan oleh Pokja Bina Marga VI ULP Kab. Ngada adalah aplikasi SPSE yang sudah disesuaikan dengan Metode E-Tendering, dimana didalam Metode E-Tendering terdapat Metode E-Lelang, maka Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 83 ayat (1) huruf b berbunyi “Jumlah peserta yang memasukkan dokumen penawaran untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada pelelangan terbatas” tidak kami gunakan sebagai acuan dikarenakan proses pelelangan pada saat itu sudah mengacu kepada Pepres RI Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan turunannya.
Bahwa nama aplikasi adalah SPSE dan E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia melalui aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada sebagai sarana untuk melakukan pelelangan secara online sedangkan dengan Jenis Pengadaan E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi 1 file sistim gugur merupakan menu pilihan yang terdapat dalam aplikasi
Bahwa Kami Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada tetap melanjutkan proses pemilihan dikarenakan aplikasi mengijinkan Pokja untuk melanjutkan proses pemilihan tersebut dengan mengacu kepada Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Bab III huruf E angka 26.4, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 109 ayat (7) huruf C berbunyi “Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan Negosiasi tekhnis dan harga/biaya” yang mengatur tentang ruang lingkup tentang proses pelelangan E-Tendering, dan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering.
Bahwa Kami Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada tidak mengunakan Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 83 ayat (1) berbunyi “Jumlah peserta yang memasukkan dokumen penawaran untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada pelelangan terbatas” yang menyatakan proses pelelangan tersebut gagal tender/lelang sebagai acuan dalam Jenis Pengadaan Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi satu sampul-harga terendah sistim gugur, memang proses pengadaan yang tertuang dalam Summary Report adalah Jenis Pengadaan E-Lelang Umum dengan metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur namun pelaksanaan yang kami Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada laksanakan adalah proses E-Lelang dengan Metode E-Tendering.
Bahwa “ dikarenakan hanya 1 (satu) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran maka Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada mengundang calon penyedia yaitu Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF dan saksi sudah tidak ingat secara pasti entah diundang secara manual atau melalui aplikasi SPSE, setelah itu dilakukan klarifikasi tekhnis dan biaya/harga dengan cara membandingkan harga penawaran yang telah disampaikan oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF setelah dilakukan koreksi aritmatik dengan melihat harga timpang (harga lampau) dengan harga Perkiraan Sendiri (HPS) lalu dibuatkan Berita Acara Klarifikasi Negosiasi Teknis dan Biaya/Harga”
Bahwa Jenis Pengadaan E - Lelang Umum dengan Metode Pascakualfikasi satu file-harga terendah sistim gugur ada mengatur apabila 1 (satu) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dapat dilanjutkan dengan klarifikasi tekhnis dan biaya/harga sebagai dasar hukumnya kami Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada hanya mengacu kepada Standar Dokumen Pengadaan (Pemilihan), sedangkan untuk aturan yang lainnya Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering dan Pepres RI Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat Pepre RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 109 ayat (7) huruf C.--
Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada tidak pernah melakukan tender ulang akan tetapi yang tertera didalam Summary Report yang bertuliskan “ Pokja salah menyampaikan Kualifikasi SBU “ dimana Pokja keliru mengimput data kualifikasi SBU sebelum dilaksanakan pengumuman pelelangan.
Bahwa Pokja diperbolehkan untuk melaksanakan pelelangan secara E-Lelang umum, Jenis pengadaan konstruksi merupakan menu pilihan yang ada dalam aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada sesuai dengan Pepres RI Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 109 tentang Ruang Lingkup E-Tendering,Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa didalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-Tendering dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan E-Lelang/E-Seleksi tidak ada yang menerangkan bahwa apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan Penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya.
Akan tetapi Pokja melanjutkan proses pelelangan walaupun 1 (satu) Perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dengan alasan aplikasi mengjinkan untuk melanjutkan proses pelelangan tersebut dan Pokja Mengacu kepada Standar Dokumen Pengadaan secara elektronik Bab III huruf E angka 26.4 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 109 ayat (7) huruf C berbunyi “Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan Negosiasi tekhnis dan harga/biaya” dan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi secara umum pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan dengan ketentuan huruf (c) “Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan Negosiasi tekhnis dan harga/biaya” yang merupakan satu kesatuan antara batang tubuh Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering dan lampirannya
Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada melakukan “Proses Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe Ta 2017” dalam keadaan sadar dan memahami semua Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya, Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga Pokja dapat menyimpulkan bahwa “Proses Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe Ta 2017” sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku
Bahwa saksi sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada menyimpulakan bahwa “Proses Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe Ta 2017” sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku disaat itu melalui aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada yaitu E-Lelang Umum dengan Metode Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistim Gugur dengan menggunakan metode E-Tendering.
Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada harus mengikuti semua tahapan “Proses Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe Ta 2017” yang telah atur dalam peraturan yang berlaku dan Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada tidak dibenarkan menambahkan dan mengurangi tahapan kegiatan yang telah atur dalam peraturan yang berlaku, apabila Pokja melanggar dalam tahapan proses pelelangan tersebut maka proses pelelangan dianggap salah dan apabila hasil pelelangan tidak sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku maka PPK wajib untuk membatalkan proses yang telah dihasilkan.
Bahwa untuk saat ini saksi tidak dapat menjelaskan dikarenakan dokumen penawaran yang di upload oleh PT. SUKSES KARYA INOVATIF masih berada didalam Sever untuk mengakses (mengambil) harus membuat surat resmi kepada Bupati untuk memperoleh hak akses sebagai auditor/penyidik pada LPSE Kab. Ngada yang diatur didalam Perka LKPP yang Nomornya saksi tidak ingat lagi sedangkan Dokumen penawaran yang diserahkan oleh PT. SUKSES KARYA INOVATIF kepada penyidik saya tidak tahu
Bahwa selain Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas PUPR Kab. Ngada, untuk tahun 2015 semua paket pekerjaan yang akan dilelangkan harus melalui proses pelelangan melalui aplikasi E-Tendering.
Bahwa saksi menerangkan bahwa mengisi hasil pembuktian kualifikasi penyedia pada aplikasi dan Membuat Berita Acara hasil evaluasi penawaran, jika demikian kapan Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada pengadaan mengisi hasil pembuktian kualifikasi penyedia pada aplikasi tanggal 26 Mei 2017 dan isi Berita Acara hasil evaluasi penawaran :
Nama Peserta yang mendaftar dan yang memasukkan dokumen penawaran
Evaluasi penawaran yang terdiri dari :
a. Evaluasi Administrasi
b. Evaluasi Teknis
c. Evaluasi Harga
Bahwa untuk Keputusan Bupati Ngada Nomor 409/KEP/HK/2016, tanggal 15 Desember 2016 tentang perangkat organisasi dan kelompok kerja unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah kabupaten ngada tahun anggaran 2017 dan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Nomor 094/ULP/NGD/29/05/2017, tanggal 08 Mei 2017 yang merupakan dasar sebagai Pengangkatan saya sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada.
Bahwa Paket pekerjaan tersebut menggunakan aplikasi SPSE Versi 3.6 dengan apendo 3 dan Nomor kode token ada pada aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada terkait Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada.
Bahwa Hal-hal yang diteliti oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada dalam evaluasi administrasi yaitu persyaratan yang diminta oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada dalam dokumen pengadaan seperti yaitu surat penawaran dan Masa berlaku surat Penawaran dan tanggal. Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada memeriksa surat penawaran dan Masa berlaku surat Penawaran dari setiap perusahaan yang memasukan dokumen penawaran melalui aplikasi SPSE ppada LPSE Kab. Ngada.
Bahwa yang hadir pada pembuktian Kualifikasi adalah :
Pokja
Direktur atau Kuasa Direktur yang namanya tercantum didalam akta pendirian perusahaan
Bahwa yang menjadi bukti adalah Berita Acara pembuktian kualifikasi dan pengisian formulir kualifikasi pada aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada dalam tahapan evaluasi kulaifikasi.
Bahwa setelah melakukan pengumuman hasil pelelangan Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada menunggu sanggahan sampai batas waktu sanggahan selesai, apabila ada sanggahan
Bahwa kami selaku Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada menandatangani Pakta Integritas sehubungan dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut, Pakta integritas secara otomatis ada dalam aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada saat mengumumkan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe T.A 2017.
Bahwa rekanan PT. SUKSES KARYA INOVATIF juga membuat dan menandatangani Pakta Integritas ada pada saat mendaftar sebagai peserta lelang pada suatu paket pekerjaan melalui aplikasi SPSE, maka secara otomatis penyedia menandatangani fakta integritas melalui aplikasi.
Bahwa ada 2 (dua) Larangan yaitu :
1). Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan serta Penipuan
2). Larangan Pertentangan Kepentingan
Bahwa saksi sudah sampaikan melalui aplikasi SPSE. Kami Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada menyampaikan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dalam bentuk lisan setelah Berita Acara Hasil Pelelangan diupload dalam alpikasi SPSE Kab. Ngada .
Bahwa yang menjadi bukti saya menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada Kepala Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) adalah laporan secara lisan kepada Kepala Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dan segala bentuk dokumen hasil pelelangan ada dalam aplikasi LPSE Kab. Ngada dan di akses oleh Pejabat Pembuat Komitemn (PPK).
Bukti Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada menyerahkan dokumen kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga 10 ULP Kab. Ngada pengadaan adalah Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Nomor 094/ULP/NGD/29/05/2017, tanggal 08 Mei 2017 tentang paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe disertai dengan Soft Copy dan Hard Copy untuk paket pekerjaan peningkatan Jalan Maronggela – Nampe.
Bahwa Tata cara Proses Pelelangan tersebut awalnya dari Danas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUPR ) Kab. Ngada melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirim dokumen berupa HPS, BOQ, Persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Gambar-gambar dan spesifikasi tekhnis kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Kab. Ngada lalu Kepala ULP Kab. Ngada menerbitkan Surat Tugas kepada Pokja lalu Pokja meneliti/ memeriksa kelengkapan dokumen yang akan dilelang setelah itu, apabila dokumen tersebut sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan maka Pokja melakukan proses pengadaan (lelang), melakukan persiapan pelelangan dengan membuat jadwal Pelelangan, menginput Persyaratan Lelang, Mengupload BOQ, Gambar dan Spek Teknis di dalam aplikasi website LPSE Kab. Ngada sudah tercantum semua persyaratan yang dilelang,
Bahwa ketika Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada menyerahkan dokumen kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada pengadaan termuat juga dokumen berupa HPS, BOQ, Persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Gambar-gambar dan spesifikasi tekhnis ;
Bahwa HPS, BOQ, Persyaratan Kerangka Acuan Kerja ( KAK ), Gambar-gambar dan spesifikasi tekhnis dapat diakses pada aplikasi melalui persetujuan Bupati Ngada
Bahwa saksi masih ingat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan gambar kepada Kepala ULP Kab. Ngada dan selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada untuk dilakukan pelelangan yaitu Gambar Rencana Hard Copy dan Soft Copy.
Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 yang diupload oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada sebagai lampiran dokumen pemilihan/lelang saat itu.
Bahwa saksi mengetahui Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 yang diupload oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada sebagai lampiran dokumen pemilihan/lelang saat itu yaitu pada saat Pokja menerima surat tugas dari Kepala ULP beserta dokumen untuk dilakukan pelelangan paket pekerjaan Maronggela – Nampe
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pernah menyerahkan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 dalam bentuk hard copy dan soft copy kepada Kepala ULP Kab. Ngada sebelum dilakukan pelelangan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada saat itu
Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada mengupload soft copy gambar yang diserahkan oleh ULP ke Pokja yang berisikan 4 (empat) folder yang mana nama folder-folder dalam soft copy sudah mewakili hard copy
Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada baru mengetahui bahwa gambar soft copy hanya berisikan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 pada saat proses penyelidikan ini berlangsung sedangkan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 tidak ada dalam soft copy.
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pernah menyerahkan Gambar kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) berupa hard copy dan softcopy. softcopy yang diterima dari Kepala ULP langsung di upload oleh Pokja ke dalam aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada. softcopy hanya berisikan nama folder saja tetapi isinya menyangkut Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 tidak ada, hal ini diketahui oleh Pokja pada saat penyelidikan perkara ini berlansung. Terkait kekurangan gambar yang telah di upload oleh Pokja tidak pernah diklarifikasi oleh PPK dan membatalkan dan calon penyedia juga tidak mengajukan pertanyaan pada saat pemberian penjelasan.
Bahwa kami sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada tidak melakukan pemeriksaan/pengecekan secara detail terhadap gambar yang diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana kami sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada menyakini bahwa nama folder dalam soft copy yang diterima sudah mewakili hard copy.
Bahwa tidak ada dalam Pepres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga tidak wajib untuk membandingkan.
Bahwa Gambar yang diterima oleh Penyedia Jasa pada saat proses lelang merupakan gambar yang diupload oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada pada aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada
Bahwa selain dari Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 yang termuat dalam aplikasi LPSE Kab. Ngada ketika dilakukan proses pelelangan, tidak ada gambar lain yang diupload saat itu
Bahwa dokumen Kerangkan Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraaan Sendiri (HPS), Spesifikasi,Gambar dan BOQ tidak diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n Ir. TEWE SILVESTER melainkan diserahkan oleh salah satu Staff Dinas PUPR Kab. Ngada yang saya sudah lupa namanya dan diserahkan ke ULP, Pokja menerima dokumen tersebut dari ULP.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yaitu :
1. Harga Pasar yang berlaku,
2. Standar harga yang di keluarkan oleh pemerintah,
3. Dokumen kontrak pengadaan sebelumnya.
Bahwa Tujuan Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada melakukan koreksi aritmatik terhadap ke 1 (satu) penawaran rekanan saat itu adalah mengoreksi hasil perkalian antara volume dan harga satuan yang ditawarkan.
Bahwa ada pada Dokumen Pelaksanaan Aanggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada dan nomornya saya tidak tahu
Bahwa kode mata anggaran sehubungan dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut 5.2.3.59.03.
Bahwa metode yang digunakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada dalam melakukan evaluasi penawaran yaitu metode Sistem gugur;
Bahwa Evaluasi sistem gugur merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan harga. Terhadap penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE)
Bahwa Kami sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada pengadaan/lelang hanya mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah beserta perubahannya dan standart dokumen Pengadaan, informasi dapat diakses semua orang melalui aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada.
Bahwa saksi menerima honor secara kolektif bersama dengan rekan-rekan Pokja lainnya atas semua proses pelelangan paket selama 1 (satu) tahun anggaran 2017 yang telah kami laksanakan, honor tersebut diterima pada akhir tahun dari Pemda Ngada melalui Bendahara bagian penyusunan program Setda Ngada karena honor tersebut dianggarakan dalam DPA bagian penyusnan program ;
Bahwa Dasar hukum saksi sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada yang saya gunakan selama “Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” yaitu Pepres RI No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya beserta peraturan turunannya, dan saya sudah melaksanakan tugas saya sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
5. SAKSI FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST(ketua PPPK)
Bahwa Jabatan Saksi sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) dan Panitia penerima Hasil pekerjaan (PHO dan FHO);
Bahwa Dasar hukum saya sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor : 620/ PUPR / KEP/ 31/02 / 2017, tanggal 13 Februari 2017 tentang penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan;
Bahwa Susunan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) adalah sebagai berikut 1). FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
2). HERIBERTUS TOLI, ST sebagai Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
3). ARNOLDUS NUA sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
4). LIUS MOSES sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
5). SIPRIANUS BAY sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Bahwa Tugas dan wewenang saksi selaku Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) adalah :
1). Meneliti apabila terjadi perubahan kontrak yang sifatnya mendasar, antara lain seperti : desain, spesifikasi, kuantitas, biaya,waktu pelaksanaan dan lain-lain yang dipandang perlu.
2). Membuat Berita Acara Hasil Penelitian.
3). Mengusulkan saran dan tindak lanjut yang perlu dilakukan kepada pengguna jasa atas penelitian tersebut butir 1.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dan pedoman saya untuk melaksanakan tugas selaku Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) adalah :
1).Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
2).Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
3). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa Dasar hukum saksi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor : 620/ PUPR / KEP/ 31/02 / 2017, tanggal 13 Februari 2017 tentang penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan,
Bahwa Susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah sebagai berikut :
1). FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
2). HERIBERTUS TOLI, ST sebagai Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
3). ARNOLDUS NUA sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
4). LIUS MOSES sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
5). SIPRIANUS BAY sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Tugas Saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah :
1). Melakukan pemeriksaan / penilaian fisik pekerjaan sesuai kontrak dan Addendum kontrak dalam serah terima pekerjaan;
2). Mengadakan pemeriksaan / penilaian Administrasi Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan;
3). Hasil pemeriksaan / Penilaian Panitia dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) dan serah terima pekerjaan tahap ke dua (FHO).
Bahwa Wewenang Saya selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah :
1).Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasasesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
2). Menerima hasil pekerjaan setelah melalui pemeriksaan; dan
3). Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah :
1).Memiliki integritas, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
2).Memhami isi kontrak;
3).Memiliki kualifikasi teknis; dan
4).Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dan pedoman saya untuk melaksanakan tugas selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah :
1). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
2). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
3). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahwa selaku Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO),Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Saya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada yang merangkap jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Ir. TEWE SILVESTER.
Bahwa saksi sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO),Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) memiliki Sertifikat Kealihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tidak wajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian dikarenakan diukur dari kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing perorangan setiap jenis pekerjaan yang telah teliti dan dinilai oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan diterbitkan surat Keputusan sebagai dasar pelaksanaan tugas dilapangan.
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam “Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada adalah Ir. TEWE SILVESTER.
Bahwa Tahapan atau cara dilakukan perubahan kontrak (CCO) sebagai berikut:
1). Penyedia Jasa (rekanan) mengajukan surat permohonan perubahan kontrak (CCO) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan usulan Contract Change Order (CCO).
2). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirim surat Evaluasi Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe kepada Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO).
3). Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) mengirim surat undangan kepada anggota Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas/Pengawas Teknis Dinas/Pembantu PPK dan Penyedia Jasa (rekanan).
4). Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas/Pengawas Teknis Dinas/Pembantu PPK dan Penyedia Jasa (rekanan) melaksanakan rapat untuk membahas volume pekerjaan yang mengalami penambahan dan pengurangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO,Risalah Rapat dan penandatangan daftar hadir.
5). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas/Pengawas Teknis Dinas/Pembantu PPK dan Penyedia Jasa (rekanan) mendatangi lokasi pekerjaan untuk melakukan pengukuran bersama untuk mengetahui terhadap volume pekerjaan yang perlu ditambahkan dan dikurangi lalu dituangkan dalam buku cacatan khusus untuk menyesuaikan volume yang diusulkan oleh penyedia jasa (rekanan).
6). Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) mengirim Penyampaian hasil penelitian/evaluasi terhadap usulan penyesuaian/perubahan paket pekerjaan serta melampirkan usulan Contract Change Order (CCO).
7). Pejabat Pembuat Komitmen mengirim surat persetujuan terhadap usulan penyesuian/perubahan volume pekerjaan kepada Penyedia Jasa (rekanan).
8). Penandatangan Addendum Kontrak I antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa (rekanan) yang diketahui oleh Kepala Dinas.
Bahwa terhadap pengusulan untuk perubahan kontrak (CCO) merupakan kebutuhan lapangan yang sangat diperlukan, terhadap perubahan kontrak (CCO) bukan hal yang mendesak/Urgent, apabila tidak dilaksanakan maka pekerjaan tersebut akan terbengkalai dan mengalami kerusakan .
Bahwa untuk pelaksanaan terhadap perubahan kontrak (CCO) kami tidak melaksanakan pengukuran sama sekali dikarenakan sudah diukur terlebih dahulu oleh Direksi Tekhnis (Liu Moses) melainkan saat itu kami hanya melakukan pengamatan secara kasar mata saja, yang memerintahkan kami untuk melakukan perubahan kontrak (CCO) sehingga kami turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan item pekerjaan yang perlu ditambah dan kurang berdasarkan disposisi surat dari Kadis PUPR Kab. Ngada/PPK ‘harap ditindaklanjuti untuk pegecekkan lapangan dalam rangka pembuatan cco dan addendum kontrak”.
Bahwa setelah mendapat perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai berikut :
1). Pada tanggal 18 Oktober 2017, saya sebagai panitia CCO mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) dengan perihal surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/ BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (ALBERTUS IWAN SUSILO,S.E) yang isi disposisinya ‘harap ditindaklanjuti untuk pegecekkan lapangan dalam rangka pembuatan cco dan addendum kontrak” setelah itu saya membuat undangan rapat Nomor : 01 / PAN II / MN / PJ – DAU / 10 / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 yang ditujukan kepada anggota panitia CCO, Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk menghadiri rapat dalam penelitian dan evaluasi yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2017.--------
2). Pada tanggal 19 Oktober 2017, saya bersama Liu Moses, Siprianus Bay dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF melaksanakan rapat persiapan diruangan Bidan Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada guna membahas rencana untuk turun ke lokasi, saya sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) kepada Lius Moses, Siprianus Bay dan Albertus Iwan Susilo, S.E menyampaikan dengan kata-kata “ kita siap untuk turun bawa sertakan dengan Draft CCO dan Alat ukur meter rol dan rekanan siapkan kendaraan, Liu Moses, Siprianus Bay dan Albertus Iwan Susilo, SE jawab bae sudah” pada tanggal 19 Oktober 2017 saya sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) menghubungi Liu Moses melalui Hand Phone (HP) dengan kata-kata “Om moses besok kita turun ke lapangan, tunggu di soa kami dari sini singgah om moses langsung jalan, Liu Moses jawab bae saya siap saya tunggu di rumah”.
3). Pada tanggal 20 Oktober 2017, Saya bersama dengan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dan sopir pribadi Albertus Iwan Susilo, SE yang saya sudah lupa namnya berangkat dari Bajawa menuju ke Maronggela Kecamatan Riung Barat, dalam perjalanan kami singgah di Kecamatan Soa untuk menjemput Siprianus Bay lalu menjemput Liu Moses dirumah miliknya yang berada di Kecamatan Soa setelah itu kami melanjutkan perjalanan menuju ke lokasi pekerjaan yang berada di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada mengunakan mobil milik Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E), setibanya di lokasi pekerjaan Liu Moses menujuk keadaan lapangan sambil memperlihatkan Draft CCO yang dibuat oleh Liu Moses sendiri sebagai Direksi Tekhnis terhadap perubahan item pekerjaan dan Lius Moses menjelaskan kepada saya dan Siprianus Bay yaitu Galian Biasa perlu ditambahakan volume dikarenakan daerah jalan yang sempit dan daerah jalan yang memiliki tanjakkan tinggi, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Galian Biasa maka jalan akan tetap sempit dan tanjakan semakin panjang, Timbunan biasa dari sumber galian perlu dikurangi volume dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak terlalu besar, Apabila tidak kurangi volume terhadap Timbunan biasa dari sumber galian maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan), Timbunan pilihan dari sumber galian perlu ditambahkan volume dikarenakan kebutuhan lapangan, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Timbunan pilihan dari sumber galian maka kekuatan tanah dasar bagian bawah tidak kuat terhadap lapisan bangunan dipermukaan (diatas) akan menyebabkan penurunan dan kerusakan permukaan atasnya, Lapis Pondasi Agregat B perlu ditambahkan volume dikarenakan panjang penanganannya bertambah sepanjang 60 meter, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Pondasi Agregat B maka pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) akan lebih panjang daripada lapis pondasi agregat B, Lapis Permukaan Penetrasi Macadam perlu ditambahkan volume dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan Lapis Permukaan Penetrasi Macadam sudah terdapat agregat kelas B, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Permukaan Penetrasi Macadam maka kondisi jalan yang terdapat agregat B akan mengalami kerusakan, Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) perlu ditambahkan volume dikarenakan kebutuhan dilapangan yang berubah dari deker 1X1 5 unit ditambah deker W4 1 unit, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) maka pekerjaan deker W4 tidak dapat dilaksanakan, Baja Tulangan 24 Polos perlu ditambah berat dikarenakan kebutuhan dilapangan disesuaikan dengan beton (K-250) yang digunakan, Apabila tidak ditambahkan berat terhadap Baja Tulangan 24 Polos maka kekurangan baja tulangannya pada beton yang digunakan sehingga beton (K-250) tidak dapat digunakan, Pasangan Batu perlu dikurangi volume dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak dibutuhkan, Apabila tidak dikurangi volume terhadap Pasangan Batu maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan) dan Patok Pengarah pekerjaan 29 buah perlu diadakan dikarenakan kebutuhan lapangan yang berfungsi untuk mengurangi angka kecelakaan akhirnya saya dan Siprianus Bay menyetui apa yang Liu Moses sampaikan tersebut, selama kami berada di lokasi pekerjaan tidak pernah melakukan pengukuran sama sekali melainkan hanya mengamati secara kasar mata saja dan buku catatan khusus tentang perubahan kontrak (CCO) yang ditemukan dilapangan tidak ada sama sekali melainkan kami hanya berpedoman pada Draft CCO yang telah diukur terlebih dahulu oleh Direksi Tekhnis (Liu Moses), setelah itu Liu Moses menyerahkan Draft CCO tersebut ke Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) untuk membuat Addendum Kontrak I lalu kami (saya, Liu Moses dan Siprianus Bay) menyampaikan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dengan kata-kata “ jika sudah selesai itu addendum yang ada itu yang menjadi acuan dalam pelaksanaan dilapangan, segera proses sudah untuk penandatangan Berita Acaranya, Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) jawab siap” setelah itu kami pulang dari lokasi pekerjaan tersebut.
Bahwa tidak ada yang menjadi bukti saksi bersama Liu Moses, Siprianus Bay dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) telah mendatangi lokasi pekerjaan tersebut untuk dilakukan pengukuran guna dilakukan penambahan dan pengurangan volume pekerjaan tersebut, perlu saya jelaskan bahwa saya bersama Liu Moses, Siprianus Bay dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) tidak pernah melakukan pengukuran terhadap volume pekerjaan yang diusulkan oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dikarenakan sudah diukut terlebih dahulu oleh Liu Moses yang merupakan bagian dari anggota panitia CCO tersebut:
a). Item Pekerjaan Bertambah :
1). Item pekerjaan Galian Biasa
2). Item pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian
3). Item Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan
4). Item Pekerjaan Lapisan Pondasi Agregat B Kelas B
5). Item Pekerjaan Beton Mutu Sedang fc’20 Mpa
6). Item Pekerjaan Baja Tulangan U 24 Polos
b). Item Pekerjaan Berkurang
1). Item Pekerjaan Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
2). Item Pekerjaan Pasangan Batu
Bahwa tidak ada buku catatan khusus (Buku Direksi Tekhnis), buku tamu umum,buku tamu tekhnis dan dokumentasi atau foto kegiatan tidak ada, sama halnya kegiatan yang kami laksanakan dilapangan dianggap tidak pernah dilaksanakan disebabkan tidak ada bukti pendukung yang membuktikan pelaksanaan kegiatan/aktivitas dari Dinas Tekhnis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa (rekanan), pada saat dilokasi kami hanya semata-mata berpedoman pada Draft CCO yang telah diukur terlebih dahulu oleh Direksi Tekhnis, Konsultan Pengawas dan Direktur atau Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF sebagai bahan untuk perubahan terhadap perubahan kontrak (CCO).
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa yang tertuang dalam dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM / PJ / 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 sebagai berikut:
1). Pada tanggal 18 Oktober 2017, saya sebagai panitia CCO mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) dengan perihal surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/ BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (ALBERTUS IWAN SUSILO,S.E) yang isi disposisinya ‘harap ditindaklanjuti untuk pegecekkan lapangan dalam rangka pembuatan cco dan addendum kontrak” setelah itu saya membuat undangan rapat Nomor : 01 / PAN II / MN / PJ – DAU / 10 / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 yang ditujukan kepada anggota panitia CCO, Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk menghadiri rapat dalam penelitian dan evaluasi yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2017.
2). Pada tanggal 19 Oktober 2017, saya bersama Liu Moses, Siprianus Bay dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF melaksanakan rapat persiapan diruangan Bidan Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada guna membahas rencana untuk turun ke lokasi, saya sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) kepada Lius Moses, Siprianus Bay dan Albertus Iwan Susilo, S.E menyampaikan dengan kata-kata “ kita siap untuk turun bawa sertakan dengan Draft CCO dan Alat ukur meter rol dan rekanan siapkan kendaraan, Liu Moses, Siprianus Bay dan Albertus Iwan Susilo, SE jawab bae sudah” pada tanggal 19 Oktober 2017 saya sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) menghubungi Liu Moses melalui Hand Phone (HP) dengan kata-kata “Om moses besok kita turun ke lapangan, tunggu di soa kami dari sini singgah om moses langsung jalan, Liu Moses jawab bae saya siap saya tunggu di rumah”.
3).Sehubungan dengan Risalah Rapat Nomor : : 02/PAN II/MN /PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 19 Oktober 2017 dan Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/PAN II/MN/PJ - DAU / 10 / 2017, tanggal 20 Oktober 2017 saat itu belum ditandatangani sesuai yang tertera didalam Risalah Rapat dan Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO namun setelah pulang pengecekkan lokasi pekerjaan baru Dokumen CCO dibuat dan ditandatangan oleh :
a). FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
b). HERIBERTUS TOLI, ST sebagai Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
c). ARNOLDUS NUA sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
d). LIU MOSES sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
e). SIPRIANUS BAY sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
f). ALBERTUS IWAN SUSILO sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF
g). EDI SUHARTONO sebagai Konsultan Pengawas
h). DAVID PERING, ST sebagai Konsultan Pengawas
i). LIU MOSES sebagai Direksi
4).Saksi sebagai ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) mengirim surat Perihal Penyampaian Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 04/PAN II/ MN/ PJ – DAU / 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terlebih dahulu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Penyedia dan panitia peneliti pelaksanaan kontrak untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan, Sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada BAB III Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi bagian C penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak Poin 2 Pelaksanaan Kontrak
Huruf e. Pemeriksaan Bersama
a). Apabila diperlukan pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK bersama-sama dengan Penyedia Melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata anggaran.
b). Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak atas usul PPK.
c). Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara, Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam addendum kontrak.
Namun fakta pelaksanaannya yang turut hadir hanya saya, Liu Moses, Siprianus Bay dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dan kami juga tidak melakukan pengukuran secara detail melainkan kami hanya mengamati secara kasar mata saja terhadap penambahan dan pengukuran volume pekerjaan berdasarkan Draft CCO yang Liu Moses buat terlebih dahulu sebagai acuannya.
5).Perihal Persetujuan terhadap usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Pekerjaan Nomor : 620/PUPR/BM/PPK/PJ-DAU/MN/ 1416/10/2017, tanggal 23 Oktober 2017 yang dikirim oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,S.E) saya tidak tahu. Akan tetapi saya mengetahui lampiran dari surat Persetujuan terhadap usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Pekerjaan merupakan hasil dari pembahasan dan evaluasi volume pekerjaan oleh panitia CCO bersama konsultan pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,S.E).
6).Saksi tidak tahu kapan penadatangan Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,S.E) dan diketahui oleh Kepala Dinas (Ir. TEWE SILVESTER), saya mengetahuinya setelah diedarkan untuk diminta tandatangan oleh Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF sudah dalam bentuk dokumen Addendum I, perlu saya jelaskan bahwa yang tertuang Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 bukan merupakan hasil pemeriksaan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia peneliti pelaksanaan Kontrak, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa dikarenakan yang turut hadir saat itu hanya saya, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) saja sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, Arnoldus Nua, SH dan Heribetus Toli, ST tidak turut hadir makan hal ini sudah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 87 ayat (1) dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada BAB III Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi bagian C penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak Poin 2 Pelaksanaan Kontrak Huruf e. Pemeriksaan Bersama.
Bahwa Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak diwajibkan untuk melakukaan pemeriksaan lapangan untuk dapat melihat dan mengukur sebelum menyetujui usulan penyesuaian / perubahan volume dan kami melakukan penelitian dokumen berdasarkan usulan dari penyedia.
Bahwa saksi turut hadir ketika dilaksanakan pemriksaan lokasi saat itu adalah saya sendiri, Siprianus Bay, Direksi Teknis (LIU MOSES) yang merupakan anggota panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) sedangkan Heribetus Toli, ST dan Arnoldus Nua, SH saya sudah lupa.
Bahwa pengukuran yang telah dilakukan oleh LIU MOSES sebelumnya merupakan kapasitas sebagai Direksi teknis bukan sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Bahwa ketika saksi bersama Siprianus Bay, Direksi Teknis (LIU MOSES) yang merupakan anggota panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) sedangkan Heribetus Toli, ST dan Arnoldus Nua, SH tidak hadir dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n Ir. TEWE SILVESTER juga tidak turut hadir
Bahwa tanpa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n Ir. TEWE SILVESTER tidak turut hadir untuk melakukan pemeriksaan secara bersama-sama dengan saya, Siprianus Bay, Direksi Teknis (LIU MOSES) yang merupakan anggota panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) sedangkan Heribetus Toli, ST dan Arnoldus Nua, SH tidak turut hadir saat itu terhadap fisik pekerjaan guna dilakukan perubahan kontrak/addendum kontrak, saya tetap melaksanakan pemeriksaan fisik pekerjaan tersebut.
Bahwa walaupun tanpa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n Ir. TEWE SILVESTER tidak turut hadir untuk melakukan pemeriksaan secara bersama-sama lokasi pekerjaan tetap dapat dilaksanakan dasarnya saya adalah surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perihal evaluasi Penyesuaian / Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 620 / PUPR / PPK/ PJ-DAU/MN/1371/10/2017, Tanggal 18 Oktober 2017 yang menegaskan bahwa merujuk surat Kontraktor Pelaksanaan PT. SUKSES KARYA INOVATIF Nomor : 14/PT.SKI/ BJW/X /2017, tanggal 18 Oktober 2017, Perihal usulan penyesuaian / Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe, maka bersama ini dimintakan kepada panitia segera mengadakan evaluasi dan penelitian terhadap usulan tersebut, Hasilnya agar dilaporkan kepada kami dalam Berita Acara guna proses Addendum Kontrak, merujuk surat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n Ir. TEWE SILVESTER saya sebagai panitia peniliti pelaksanaan kontrak dapat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan tanpa dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n Ir. TEWE SILVESTER saat itu.
Bahwa memang benar Pengukuran yang telah dilakukan oleh LIU MOSES sebelumnya merupakan kapasitas sebagai Direksi teknis bukan sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, saya tidak melakukan pengukuran secara detail kondisi lokasi pekerjaan dikarenakan sudah diukur oleh Direksi Teknis (LIU MOSES) yang merupakan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Bahwa Direksi Teknis (LIU MOSES) yang merupakan bagian dari Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak menunjuk lokasi pekerjaan yang telah diukurnya sambil menunjukkan kepada saya buku catatannya dilapangan.
Bahwa pengukuran yang dilaksanakan oleh Direksi Teknis (LIU MOSES) yang merupakan bagian dari Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sebagi dasar dilakukan perubahan kontrak/addendum kontrak tersebut
Bahwa direksi Teknis (LIU MOSES) yang merupakan bagian dari Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) melakukan pengukuran fisik pekerjaan tersebut sehingga di jadikan dasar terhadap perubahan kontrak/addendum kontrak tersebut ketika pada tahap awal pelaksanaan dan pada setiap pelaksanaan.
Bahwa bertentangan atau tidaknya dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah saya tidak tahu akan tetapi saya hanya memeriksa secara visual saja dan saya tidak melakukan pegukuran secara detail dikarenakan sudah dilakukan pengukuran duluan oleh Direksi Teknis (LIU MOSES).
Bahwa yang tertuang dalam Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe dengan nomor 04/PAN II/MN/PJ – DAU/10/2017, tanggal 23 Oktober 2017 yang sampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut merupakan fakta kebutuhan dilapangan yang telah dilakukan pengukuran sebelumnya oleh Direksi teknis (LIU MOSES) yang merupakan bagian dari Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak tanpa saya melakukan pengukuran saat itu, dimana saya hanya melakukan pegamatan saja untuk menilai secara visual.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada BAB III Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi bagian C penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak Poin 2 Pelaksanaan Kontrak Huruf e. Pemeriksaan Bersama
1). Apabila diperlukan pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK bersama-sama dengan Penyedia Melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata anggaran.
2). Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak atas usul PPK.
3). Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara, Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam addendum kontrak.
Bahwa saksi pernah menyapaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hasil pemeriksaan fisik lapangan guna dilakukan perubahan kontrak/addendum kontrak, dimana saya tidak melakukan pengukuran secara detail melainkan hanya dilakukan pengamatan secara visual saja dikarenakan sebelumnya telah dilakukan pengukuran oleh Direksi teknis (LIU MOSES) yang merupakan bagian dari panitia peneliti pelaksanaan kontrak saat itu.
Bahwa ketika saksi menjelaskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah dilakukan pemeriksaan lapangan lalu menyampaikan kebutuhan lapangan yang telah dilakukan pengukuran sebelumnya oleh Direksi teknis (LIU MOSES) yang merupakan bagian dari Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui atas usulan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Sehubungan dengan keterangan saksi yang menjelaskan bahwa dilaksanakan adendum kontrak I dengan nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017. tidak dapat dilakukan addendum apabila pekerjaan kontrak awal belum dilaksanakan
Bahwa hanya atas faktor kepercayaan yang dilaksanakan oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang diberikan tugas oleh Pengguna Anggaran (PA)
Bahwa tidak ada tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, atas faktor kepercayaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengambil kesimpulan untuk menyetujui usulan terhadap Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak guna dilakukan perubahan kontrak/addendum kontrak tanpa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut hadir dalam melakukan pemeriksaan fisik lapangan saat itu
Bahwa ada Perubahan berdasarkan bukti yaitu pada adendum kontrak : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yaitu :
SEMULA :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu M3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40
MENJADI :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 3.485,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 332,67 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 5.021,80 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 4. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2335,2 DIVISI 5. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 973 DIVISI 6. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 20,67 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 2.705,49 7.9 (1) Pasangan Batu M3 779,60 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40 DIVISI 7. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 8.4. (5) Patok Pengarah Buah 29,00
Bahwa Adendum, dengan nomor kontrak : ADD. I 620/PUPR/BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 perubahan Volume Pekerjaan dan waktu
Bahwa Draft adendum kontrak I dengan nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut sudah terlebih dahulu disusun oleh Heribertus Toli, S.T lalu diserahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dalam bentuk soft copy untuk diprint setelah itu Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) menyerahkan Dokumen addendum kontrak tersebut sudah dalam bentuk Dokumen kepada Dinas PUPR Kab. Ngada.
Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk membuat Dokumen adendum kontrak I dengan nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sendiri;
Bahwa syarat-syarat untuk dilaksanakan serah terima pekerjaan (PHO) tersebut:
1). Kontrak dan Lampiran Kontrak;
2). Laporan Harian;
3). Laporan Mingguan;
4). Laporan Bulanan;
5). Back Up Data
6). As Built Drawing
7). Shop Drawing
8). Photo Proyek 0%, 50%, dan 100%
9). Addendum, Kontrak
10). Diagram Harmonika Pelaksanaan Pekerjaan
11). Laporan Quality Kontrol
Bahwa Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada yaitu:
1). Pekerjaan Lapen panjangnya 5560 Meter X Lebar 3,5 Meter X tebal 5 Cm = Volume 973 M3,
2). Pekerjaan saluran drainase (Dimensi) Lebar atas 1 Meter x Tinggi 0,70 Meter = 0,70 meter X Panjang 1,330 Meter = Volume 931,3 M3
3). Pasangan batu dengan mortar (Dimensi Luar) lebar atas luar 1,00 M + Lebar bawah luar 0,8 M : 2 x Tinggi 0,8 Meter = 0,72 M3/M, (Dimensi Dalam II) lebar atas dalam 0,60 M + Lebar bawah dalam 0,40 M : 2 x Tinggi 0,60 Meter = 0,30 M3/M, Dimensi Luar 0,72 M3/M– Dimensi dalam 0,30 M3/M = 0,42 M3/M. Dengan total panjang 733 Meter, untuk pasangan Mortar gendong panjang 60 Meter.
4). Panjang pekerjaan Lapen panjangnya Volume 973 M3 : Lebar 3,5 Meter : tebal 5 Cm = Panjang 5560 Meter.
Bahwa kebutuhan bahan Agregat B Volume kontrak/addendum pekerjaan agregat B sebanyak 2333,86 M3 dikali dengan koofisien (analisa) agregat B sebanyak 1,2586 M3 = 2937,39 M3 : 3 M3 = 979 Reit.
Bahwa terhadap pekerjaan lapen terdapat 4 (empat) material yang dibutuhkan yaitu
1). Volume kontrak (pekerjaan) Lapisan Permukaan Penetrasi Macadam yang terdiri dari batu pecah ukuran 3/5 Cm dan 2/3 Cm untuk volume kontrak/addendum 973 M3 di kali dengan koofisien (analisa) 1,9225 M3 = 1870,59 M3 : 3 M3 = 624 reit;
2). Volume kontrak (pekerjaan) Agregat Penutup (Pasir Halus) volume kontrak/addendum 973 M3 di kali dengan koofisien (analisa) 0,2070 M3 = 201,41 M3 : 3 M3 = 67 reit;
3). Volume kontrak (pekerjaan) Agregat Pengunci (siplit ukuran ½ cm) volume kontrak/addendum 973 M3 di kali koofisien (analisa) 0,3697 M3 = 359,71 M3 : 3 M3 = 120 reit;
4). Volume kontrak (pekerjaan) aspal untuk volume kontrak/addendum 973 M3 di kali koofisien (analisa) 107,12 Kg = 104,227.76 Kg : 155 Kg = 672 Drum.
Bahwa terhadap pekerjaan pemasangan batu dengan mortar terdapat 3 (Tiga) material yang dibutuhkan yaitu:
1). Volume kontrak (pekerjaan) batu kali/gunung dengan ukuran sekitar 10 – 15 cm untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koofisien (analisasi) batu 1,08 M3 = 328,20 M3 : 3 M3 = 109 Reit;
2). Volume kontrak (pekerjaan) bahan pasir untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koofisien (analisasi) pasir 0,5324 M3 = 161,8 M3 : 3 M3 = 54 Reit;
3). Volume kontrak (pekerjaan) semen untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koofisien (analisasi) semen 202 Kg = 61.385,78 Kg : 40 Kg = 1.535 Sak.
Bahwa pelaksanaan serah terima pekerjaan (PHO) sehubungan dengan “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada sebagai berikut:
1). Pada 18 Desember 2017, Liu Moses memanggil saya sebagai ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) untuk menghadap Kadis PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) diruangan kerjanya, setibanya diruangan kerja Kadis PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) sudah terdapat Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) menyampaikan kepada saya dengan kata-kata “bahwa ada pemberitahuan dari rekanan bahwa pekerjaan disana sisa aspal saja, coba besok kalian pergi cek lokasi, saya jawab baik, besok pake saya punya kendaraan”.
2). Pada tanggal 19 Desember 2017, saya bersama Liu Moses dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) berangkat menuju ke lokasi “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” yang berada di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada menggunakan kendaraan milik Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE), setibanya di lokasi pekerjaan tersebut sudah ada Kepala tukang aspal yang bernama EDI DJATA beserta dengan kelompok penyiram aspal lainnya yang sedang mengerjakan penyiram aspal lalu saya bersama Liu Moses dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) mengecek fisik pekerjaan tersebut dari titik awal sampai akhir diatas kendaraan roda 4 tanpa melakukan pengukuran dan pemeriksaan secara detail yang kurang lebih sekitar 30 (Tiga puluh) menit dan saat itu diguyur hujan deras dan kami menuju ke Base Camp untuk istrahat sejenak, dalam pengamatan kami secara kasar mata diatas kendaraan saat itu terdapat sekitar 2500 M lebih yang belum diaspal dikarenakan faktor curah hujan yang tinggi setiap harinya dan pada saat itu juga saya menyarankan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dengan kata-kata “ Baba Iwan tolong tambah dengan tenaga kerja dan jam kerja ditambah, kalau misalnya pagi itu dia berjalan sampe jam 11 diatas jam 11 sudah hujan itu diupayakan lembur malam untuk mengejar keterlambatan, Albertus Iwan Susilo, S.E Jawab baik” setelah hujan redah (berhenti) kami pulang kembali ke Bajawa.
3). Pada tanggal 20 Desember 2017 yang bertempat di Dinas PUPR Kab. Ngada yang saya sudah tidak ingat pasti diruangan mana, saya menyampaikan kepada Heribertus Toli,S.T, Arnoldus Nua, S.H dan Siprianus Bay dengan kata-kata “bahwa fisik dilapangan belum selesai untuk pekerjaan lapennya sepanjang 2500 Meter sementara pekerjaan lain sudah selesai, salah satu dari anggota panitia yang saya tidak ingat lagi namanya menjawab kita harus lapor hasil kunjungan lapangan ke pak kadis/ppk“, saya bersama ke 3 anggota panitia lainnya menghadap kepada Kadis PUPR Kab.Ngada/PPK (Ir. TEWE SILVESTER) untuk melaporkan dengan kata-kata “pekerjaan belum mencapai fisik 100% belum dapat dilaksanakan serah terima, Ir. TEWE SILVESTER jawab ada kebijakan dan untuk penyerapan anggaran dan kinerja Dinas, saya jawab bagaimana mau serah terima pak kadis sedangkan pekerjaan disana belum selesai masih ada pekerjaan lapen sekitar 2500 meter yang belum selesai, Ir. TEWE SILVESTER jawab bahwa ini adalah kebijakan, untuk penyerapan anggaran serta kinerja dinas dan akan ada pemblokiran rekening rekanan, pekerjaan dijamin akan diselesaikan pada tahun ini karena material on side sudah tersedia semua dilokasi “ selanjutnya kami diminta untuk menyiapkan dokumen dalam rangka serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) lalu saya bersama ke 3 anggota panitia lainnya keluar dari ruangan kerjanya Kadis PUPR Kab.Ngada/PPK (Ir. TEWE SILVESTER) menuju ke ruangan kerja kami masing-masing lalu saya melihat kembali Draft PHO yang terlebih dahulu disusun oleh Heribertus Toli, S.T dan saya memberikan penomorannya.
4). Beberapa hari kemudian (saya tidak ingat pastinya), saya menyerahkan file Draft PHO dan nomornya dalm bentuk softcopy kepada Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang saya sudah lupa namanya untuk dicetak dan dibuatkan dalam bentuk Dokumen.
5). Beberapa hari kemudian, yang bertempat di Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang saya sudah lupa namanya menyerahkan dokumen Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017, saya tidak menanyakan lagi tentang hal dokumen tersebut dikarenakan sudah ada penyampain terlebih dahulu oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) untuk melakukan serah terima pekerjaan tersebut yang belum mencapai fisik 100% dengan alasan ada kebijakan dari atas dan penyerapan anggaran kinerja Dinas sehingga saya langsung menandatangani Dokumen Serah Terima (PHO) tersebut.
6). Perlu saksi jelaskan bahwa kami tidak pernah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima pekerjaan tersebut, Pada tanggal 19 Desember 2017 saya bersama dengan Liu Moses dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) mendatangi lokasi pekerjaan tersebut dalam rangka untuk mengecek kemajuan fisik pekerjaan yang diperintahkan secara lisan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan dalam rangka pemeriksaan fisik guna dillakukan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO).
7). Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, tidak diselesaikan berdasarkan surat Perjanjian Kontrak, Dalam tempo waktu selama 180 hari yang di ajukan oleh penyedia jasa selama 180 hari terhitung mulai tanggal 05 Juni 2017 sampai dengan tanggal 02 Desember 2017 dan dilakukan addendum waktu selama 13 hari kalender menjadi 193 (seratus sembilan puluh tiga) hari kalender, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada sudah dilaksanakan serah terima Pekerjaan (PHO) pada tanggal 22 Desember 2017 dan mengalami keterlambatan selama 7 (tujuh) hari kalender
8). Beberapa hari kemudian (saya tidak ingat pastinya/ pada akhir tahun 2017), setelah kami menandatangani Berita Acara Serah Terima Tahap Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017, kami melakukan peninjuan ke lokasi untuk mengecek sisa pekerjaan aspal yang belum diselesaikan dikarenakan kami merasa cemas (takut) sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima tersebut dan hasil pengamatan kami bahwa sisa pekerjaan lapen sudah selesai.
Bahwa terkait pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 sebagai berikut :
1). Pada tanggal 18 Desember 2017, Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) mendatangi Dinas PUPR Kab. Ngada untuk menemui Kadis PUPR Kab. Ngada/PPK (Ir. TEWE SILVESTER) dan hari itu juga Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) mengajukan surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21 / PT. SKI/ BJW/ XII/2017, Tanggal 14 Desember 2017 dengan tanggal mundur, yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2).Untuk perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah mengirim kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO dan FHO) akan tetapi perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dibuat setelah pemeriksaan fisik dilokasi.
3).Saksi tidak pernah mengirim surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 kepada panitia PHO lainnya melainkan hanya penyampaian secara lisan saja.
4).Kami panitia PHO tidak pernah melaksanakan rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 tersebut terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut, kami pernah melakukan rapat dalam rangka menindaklanjuti perintah lisan Kadis PUPR Kab.Ngada/PPK (Ir. Tewe Silvester) untuk mengecek kemanjuan pekerjaan dilapangan.
5).Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut dibuat setelah ada kebijakan yang disampaikan Kadis PUPR Kab.Ngada/PPK (Ir. Tewe Silvester) dikarenakan sesuai dengan keadaan dilapangan pekerjaan Lapen tersebut belum selesai.
6) Bahwa Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 semata-mata dibuat hanya kepentingan Pejabat Pembuat Komkitmen (PPK) dan Penyedia Jasa (rekanan) untuk pencairan dana/penyerapan anggaran dan kinerja Dinas, Dimana kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan tahap pertama (PHO) tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) dan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) tersebut diatas kertas saja berdasarkan kebijakan yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai PPK sehingga Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 seolah-olah fisiknya telah mencapai 100% dan Dokumen PHO tersebut dibuat secara formalitas untuk memenuhi adminitrasi dalam rangka pencairan dana dan bukan merupakan hasil keputusan bersama panitia dikarenakan saya tidak melakukan pemeriksaan dan pengukuran secara detail.
7).Intinya dari isi yang tertuang didalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut merupakan hasil rekayasa semata, kami sebagai panitia PHO berani merekayasa semua isi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut berdasarkan perintah/kebijakan yang disampaikan oleh Kepala Dinas/PPK (Ir. TEWE SILVESTER) dalam rangka untuk penyerapan anggaran, maka dari situ kami sebagai panitia PHO terpaksa merekayasa semua isi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut demi kepentingan Kepala Dinas/PPK (Ir. TEWE SILVESTER) dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E).
Bahwa timbunan pilihan dari sumber galian volume Kontrak 4,994,80 M3, volume Addendum 5,021.80 M3 berbeda dengan volume hasil Pemeriksaan 2,55.63 M3 yang digunakan untuk daerah badan jalan dengan volume 3,336 M3 sedangkan 1685,8 M3 digunakan untuk deker W4 dan Peninggian badan jalan di depan kantor desa wolomeze akan tetapi tidak dimunculkan dan tidak tergambar secara jelas didalam Back Up Data, sehingga dianggap volume pekerjaan tersebut kurang dalam penanganan dilokasi dan hal tersebut menjadi tanggungjawab pihak Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF. Tidak ada lagi dokumen lain selain dokumen Back Up Data yang berisikan gambar dan perhitungan volume hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan di lokasi. Apabila gambar dan perhitungan volume hasil pekerjaan tidak termuat dalam Dokumen Back Up Data maka dianggap pekerjaan tersebut tidak ada atau tidak dilaksanakan;
Bahwa Lapisan pondasi agregat kelas B volume Kontrak 2,310.00 M3, volume Addendum 2,335.20 M3 dan volume hasil Pemeriksaan 2,011.63 M3 yaitu ada penambahan panjang penanganan jalan sepanjang 60 Meter dari awal 5500 M menjadi 5560 M dengan cara menghitung : Panjang = 5560 M X lebar 3,5 M X 0,12 M sehingga volumenya 2,335,20 M3, di dalam Dokumen Back Up Data sudah sesuai dengan volume di lapangan dan saya tidak tahu terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan oleh ahli tehnik saat itu.
Bahwa Lapisan permukaan penetrasi macadam volume Kontrak 962.50 M3, volume Addendum 973.00 M3 dan volume hasil Pemeriksaan 759.50 M3 yaitu terdapat kekurangan volume Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) akibat kerusakan fisik pekerjaan saat ini sehingga ahli tidak menghitungnya lagi.
Bahwa pasangan batu volume Kontrak 998.45 M3, volume Addendum 779.60 M3 dan volume Pemeriksaan 447.49 M3 yaitu sudah dilaksanakan sesuai dengan kondisi dilapangan dengan didukung bukti Dokumen Back Up Data sudah sesuai dengan volume di lapangan dan saya tidak tahu terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan oleh ahli tehnik saat itu.
Bahwa terkait Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 adalah surat perjanjian yang mengikat antara Pejabat Pembuat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa (rekanan) yang memuat tentang kesepakatan atau perjanjian tertulis antara kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling untuk mengikatkan diri untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Didalam surat perjanjian berisikan antara lain : Ruang Lingkup Pekerjaan, Jenis dan Nilai Kontrak, Masa Kontrak, Jangka Waktu Pelaksanaan, Penyerahan Pekerjaan dan Jangka Waktu Pemeliharaan.
Bahwa terkait Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 adalah pedoman dalam pelaksanaan dilapangan yang memuat tentang titik kordinat yang direncanakan, panjang penanganan dan gambar kerja yang direncanakan. dengan titik awal dari pasar maronggela menuju ke gereja sampai pertigaan ke nampe putar kembali ke maronggela dikarenakan jalan lurus dari OCD terdapat pertigaan dari ke sekolah dasar Maronggela dan ke Gereja merupakan jalan lama yang kode linknya Maronggela – Rio sedangkan pasar Maronggela di saat itu belum dibangun dan jalan yang menuju ke Gereja belum ada, ketika pasar Maronggela di buka barulah bersamaan dengan pekerjaan jalan karena akses jual beli ke pasar dan ke Gereja lebih dekat sehingga ada kegiatan peningkatan jalan Ruas Maronggela – Nampe yang start dari pasar Maronggela ke Nampe hanya sepanjang 1650 M dan dari 1560 M ke 2615 M itu kembali lagi ke Maronggela untuk mengikuti kembali jalan lama yang kode linknya dulu Maronggela – Rio. Didalam gambar perencanaan pekerjaan tersebut memuat tentang rencana pekerjaan lapen dan bangunan pelengkap.
Bahwa terkait Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 adalah pedoman dalam pelaksanaan dilapangan yang memuat tentang titik kordinat yang direncanakan, panjang penanganan dan gambar kerja yang direncanakan. mulai dari pertigaan STA 1650 M ke Nampe sepanjang 4500 M sehingga menjadi panjang Maronggela – Nampe 6150 M sedangkan pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang volume kerjanya dari setiap item pekerjaan dan harga satuannya sudah ada di dalam kontrak dan kegiatannya selalu mengikutinya dan panjang penanganan dikontrak awal 5500 M terjadi perubahan tambah kurang maka panjang bertambah 60 M sehingga total penangan seluruhnya 5560 M, Didalam gambar perencanaan pekerjaan tersebut memuat tentang rencana pekerjaan lapen dan bangunan pelengkap.
Bahwa terkait Shop Drawing yaitu dibuat pada awal penunjukan lokasi dan penyerahan lokasi pekerjaan kepada penyedia barang/jasa (rekanan), dalam pemeriksaan bersama dengan Direksi Tekshnis, Konsultan Pengawas dan penyedia barang/jasa (rekanan) terdapat perubahan volume pekerjaan dikarenakan kebutuhan lapangan lalu dituangkan dalam Shop Drawing sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga gambar perencanaan awal secara otomatis tidak digunakan lagi, akan tetapi shop drawing yang ada saat ini dibuat oleh Penyedia Barang/Jasa (rekanan) dibuat lebih panjang sehingga tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan saat ini, shop drawing memuat tentang:
a). Tembok penahan yaitu lebar galian, yang direncanakan, pasangan batu untuk pondasi, pasangan tembok diatas pondasi;
b). Saluran Mortar antara lain lebar bagian atas, lebar bagian bawah, tinggi talutnya dan tebal temboknya;
c). Beton yaitu panjang bentangannya, lebar dan tebal betonnya;
d). Galian pelebaran yaitu tergantung kondisi dilapangan dan tipikalnya disesuaikan dengan kondisi dilapangan;
e). Tipikal jalan yang sehubungan dengan agregat kelas B adan aspal.
Bahwa terkait Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620 / PUPR / BM / PJ / 1417 / 10/ 2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yaitu dibuat pada saat pekerjaan sedang dilaksanakan dengan perubahan volume dari kontrak awal dikarenakan kondisi dan kebutuhan lapangan yang harus dilakukan perubahan terhadap kontrak awal akan tetapi volume kontrak awal tanggal 05 Juni 2017 tidak sama dengan volume addeendum kontrak I ditanggal 23 Oktober 20017 dikarenakan salah pengetikan oleh pihak penyedia jasa (rekanan) sedangkan volume menjadinya itu sudah benar, sebab volume kegiatan dari setiap jenis pekerjaan sudah tepat sesuai dengan volume diperubahan dan dapat dibuktikan dengan Back Up Data nya, hanya saja Back Up Data nya ada yang tidak lengkap dan tidak jelas.
Bahwa terkait As Built Drawing yaitu dibuat setelah pekerjaan selesai yang menghimpun semua kegiatan dari setiap jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan harus tercantum semua didalam As Built Drawing termaksud titik pelaksanaan atau pekerjaan yang dikerjakan dilapangan, akan tetapi As Built Drawing yang ada saat ini dibuat oleh Penyedia Barang/Jasa (rekanan) dibuat lebih panjang sehingga tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan saat ini sehingga hal tersebut menjadi kesalahan dan tanggungjawab pihak Penyedia Barang/Jasa (rekanan) sendiri.
Bahwa terkait Back Up Data yaitu dibuat setelah pekerjaan selesai yang memuat gambar dan perhitungannya secara lengkap dari setiap jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan dilapangan dibuat oleh pihak Penyedia Barang/Jasa (rekanan) diperiksa oleh pihak konsultan pengawas dan mengetahui pihak Direksi Tekhnis, Back Up Data merupakan dokumen yang menjadi bukti real pelaksanaan fisik dilapangan, apabila terdapat item pekerjaan yang tidak termuat dalam Back Up Data sama halnya pekerjaan tersebut dianggap tidak dilaksanakan sama sekali dan Dokumen Back Up Data saat ini tidak memuat beberapa item pekerjaan seperti Urugan Pilihan (urpil) dari sumber galian yang berada di Deker W4 STA 0+415 dan peninggian badan jalan di STA 2+640 sampai dengan 2+716 sehingga hal tersebut menjadi kesalahan dan tanggungjawab pihak Penyedia Barang/Jasa (rekanan) sendiri.
Bahwa terkait Laporan Harian yaitu dibuat setiap hari yang memuat kegiatan setiap hari yang dilaksanakan antara lain jumlah kebutuhan dilapangan seperti material, jumlah kendaraan dan perlatan yang digunakan, jumlah tenaga kerja yang dilapangan, volume yang dicapai dari setiap hari, ada hal-hal yang tidak terduga seperti masalah sosial, masalah cuaca dan masalah tanah.
Bahwa terkait Diagram Harmonika saksi menjelaskan dibuat setelah pekerjaan selesai yang merupakan data long jalan sesuai dengan penanganan dan titik dari setiap item pekerjaan yang telah dilaksanakan diantaranya lokasi deker, lokasi pasangan batu, lokasi saluran mortar, lokasi galian selokan, lokasi galian pelebaran, lokasi agregat dan lokasi pengaspalan.
Bahwa spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) yaitu spesfikasi umum pekerjaan jalan dan jembatan yang digunakan untuk mencapai suatu produk pekerjaan mulai dari persiapan, metode pelaksanaan, metode peralatan, pengendalian mutu dan tata cara pembayaran.
Bahwa Heribertus Toli, ST, Arnoldus Nua, SH dan Siprianus Bay yang merupakan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) tidak turut hadir dalam pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 19 Desember 2017 untuk mengecek progres fisik pekerjaan saat itu, dikarenakan terdapat tugas lain untuk melakukan pengecekkan fisik pekerjaan dilokasi lain.
Bahwa saksi bersama dengan Liu Moses melaksanakan pemeriksaan fisik Lapangan hanya pemeriksaan volume yang disyaratkan dalam dokumen kontrak nomor : 620/ PUPR / BM / PJ/ 235/ 06/ 2017, tanggal 05 Juni 2017 dan Dokumen Kontrak I Nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM/ PJ/ 1417/ 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 tersebut sedangkan untuk mutu dan kualitas pekerjaan tersebut kami tidak laksanakan dikarenakan tahap pengujian mutu dan kualitas sudah dilaksanakan pada tahap pelaksanaan.
Bahwa yang dimaksud dengan Menerima hasil pengadaan barang/jasa melalui hasil pemeriksaan/pengujian tersebut yaitu untuk pemeriksaan/pengujian dapat dibedakan bahwa kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) diberikan alternatif terhadap pemeriksaan/pengujian dan panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) hanya melakukan pemeriksaan pekerjaan sesuai dengan volume kontrak saja sedangkan untuk pengujian sudah dilaksanakan pada tahap pelaksanaan.
Bahwa Panitia PHO hanya melihat kelengkapan dokumen saja sedangkan untuk mengecek isi dari dokumen tersebut sudah terlebih dahulu dilakukan oleh Direksi Tekhnis dan Konsultan Pengawas.
Bahwa Item pekerjaan pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) yang belum diselesaikan dengan volume sekitar 2500 Meter lebih dan tidak tercatat di dokumen akan tetapi di dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia pada tanggal 20 Desember 2017 yang menyimpulkan bahwa seolah-olah fisik pekerjaan tersebut telah mencapai fisik 100% dan pada tanggal 20 Desember 2017 tidak ada buku catatan khusus melainkan hanya saat itu dilihat secara kasar mata saja, perlu saya tegaskan bahwa pada tanggal 19 Desember 2017 saksi dengan Liu Moses ke lokasi pekerjaan tersebut bukan untuk pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO) melainkan hanya memeriksa progres kemajuan fisik atas perintah lisan Kepala Dinas PUPB Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa setelah saksi bersama dengan Liu Moses melakukan pemeriksaan pekerjaan terhadap Item pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) yang belum diselesaikan mengalami kekurangan volume sekitar 2500 Meter, saya menyampaikan kepada Heribertus Toli,S.T, Arnoldus Nua, S.H dan Siprianus Bay dengan kata-kata “bahwa fisik dilapangan belum selesai untuk pekerjaan lapennya sepanjang 2500 Meter sementara pekerjaan lain sudah selesai, salah satu dari anggota panitia yang saya tidak ingat lagi namanya menjawab kita harus lapor hasil kunjungan lapangan ke pak kadis/ppk“.
Bahwa atas kekurangan hasil pekerjaan pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) tersebut telah dilakukan serah terima Item Pekerjaan dan fisik pekerjaan tersebut diselesaikan sekitar Akhir bulan Desember 2017.
Bahwa isi dari Berita Acara Serah Terima 620/PUPR/PPK/ PJ-DAU/MN/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 dari Penyedia Jasa Kepada pejabat Pembuat Komitmen dan Berita Acara Serah Hasil Pemeriksaan Panitia Nomor : 10/PAN II/ MN / PJ- DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 menerangkan Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang menerangkan bahwa fisik pekerjaan tersebut telah selesai 100 % dengan catatan perbaikan namun faktanya pekerjaan tersebut belum mencapai fisik 100%.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bertangungjwab membuat dokumen serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) adalah panitia penerima hasil pekerjaan (PHO), dimana dipertegas dalam pasal 18 ayat 4 huruf (c) “ Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan “ akan tetapi bentuk tanggungjawab kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) bahwa kami telah membuat menyusun Draft/Format file dokumen PHO Kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menyerahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) dalam bentuk Soft Copy untuk diprint.
Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk membuat Dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) sendiri,kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) meminta tolong kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) mengeprint sendiri dokumen PHO tersebut dikarenakan banyaknya pekerjaan yang lain yang kami harus laksanakan lalu kami menyerahkan Draft/Format file dokumen PHO dalam bentuk Soft Copy untuk diprint kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo), setelah itu Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) menyerahkan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) untuk megecek kesesuaian Draft/Format File dokumen PHO dan penomorannya lalu Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menandatangani Dokumen Provesional Hand Over (PHO) tersebut.
Bahwa pada tahap pelaksanaan Perihal Pemeriksaan / penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO), Rapat persiapan Pra PHO, Risalah Rapat Penyerahan Pertama Pekerjaan, Daftar hadir, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Administrasi, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia dan Berita Acara Serah Terima Tahap Pertama oleh PPK dilaksanakan atau disampaikan secara lisan dan ada buku catatan agenda untuk penomoran surat.
Bahwa setiap tahap Perihal Pemeriksaan / penilaian pelalaksanaan pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO), Rapat persiapan pra PHO, Risalah Rapat Penyerahan Pertama Pekerjaan, Daftar hadir, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Administrasi, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia dan Berita Acara Serah Terima Tahap Pertama oleh PPK dibuatkan setiap tahap pelaksanaan dalam bentuk file namun pelaksanaan di print satu kali untuk ditandatangani secara satu kali saja.
Bahwa apabila suatu hari nanti terdapat kondisi pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : 620/ PUPR/ BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 dan Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, tanggal 23 Oktober 2017 setelah dilaksanakan serah terima tahap pertama (PHO) seperti yang tertuang dalam Dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut merupakan bagian dari tanggungjawab panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) yang telah melaksanakan pemeriksaan fisik lapangan dalam rangka serah terima tahap pertama (PHO) saat itu berdasarkan perintah Kadis PUPR Kab. Ngada/PPK (Ir. TEWE SILVESTER).
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa yang mempunyai tanggungjawab untuk membuat Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut adalah panitia penerima hasil pekerjaan (PHO), Kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menyerahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) dalam bentuk Soft Copy untuk diprint dikarenakan banyak pekerjaan yang lain yang kami harus laksanakan maka kami meminta Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) untuk print sendiri.
Bahwa sebagai panitia penerima hasil pekerjaan tidak menandatangani Pakta Integritas sehubungan dengan Pengadaan Barang/Jasa, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada sedangkan secara jelas yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 18 ayat (4) huruf d berbunyi “ Menandatangani Pakta Integritas “ dikarenakan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) tidak menyiapkan surat pakta integritas;
Bahwa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut dibuat berdasarkan kebijakan dan perintah kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun volume yang tertuang dalam dokumen tersebut hanya hasil copy paste dari volume addendum Kontrak I (CCO) dan Dokumen PHO tersebut dibuat seolah-olah telah mencapai fisik 100% demi pencairan dana akhir tahun.
Bahwa Penataan cara serah terima pekerjaan (PHO) yang seharusnya adalah :
Kontraktor mengajukan surat permohonan kepada PPK bahwa pekerjaan dilapangan telah mencapai fisik 100%.
PPK perintahkan Panitia PHO untuk memeriksa fisik dilapangan sesuai dengan surat pengajuan permohonan dari kontraktor.
Sesuai perintah PPK Panitia PHO memeriksa pekerjaan fisik dilapangan apakah sudah 100% atau belum.
Apabila fisik di lapangan telah mencapai 100% maka panitia PHO membuat Berita Acara serah terima hasil pekerjaan kepada PPK.
Bahwa saksi sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) tidak pernah melaksanakan tugas saya sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) dikarenakan kami tidak pernah ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik guna dilakukan serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO) sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 18 ayat (5) berbunyi Panitia/ pejabat penerima hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan:
a). Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b).Menerima pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c). Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Pelaksanaan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” yang berlokasi di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada ,tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, dimana yang seharusnya panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) harus mendatangi lokasi pekerjaan guna memastikan untuk mengukur secara detail volume yang tertuang dalam kontrak agar dapat dituangkan dalam dokumen PHO, akan tetapi dokumen PHO yang dibuat hanya semata-mata kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa (rekanan) demi pencairan dana akhir tahun, Dokumen PHO dibuat asal-asalan saja menurut sudut pandangan seorang tanpa melihat kondisi real dilapangan sedangkan panitia PHO lainnya hanya ikut membubuhkan tandatangan saja sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 95.
Bahwa masa pemeliharaan terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) yaitu pada tanggal 22 Desember 2017, Selama masa pemeliharaan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO), Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada mengalami kerusakan akan tetapi telah diperbaiki oleh rekanan tersebut.
Bahwa saksi tidak merasa terpaksa dan saya tidak menolak menandatangani Dokumen serah Terima tahap Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 620/ PUPR/ PPK/ PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 dikarenakan sudah disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada/PPK (Ir. TEWE SILVESTER) bahwa ini adalah kebijakan.
Bahwa kondisi fisik Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada saat ini mengalami kerusakan pada lapisan permukaan (Lapen).
Bahwa yang menjadi penyebab sehingga lapisan permukaan (Lapen) mengalami kerusakan tersebut karena keadaan cuaca (hujan) dan volume lalu lintas kendaraan yang tinggi
Bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada setelah mengalami kerusakan tersebut mengalami cacat mutu.
Bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut memiliki Gambar kontrak yaitu Gambar Perencanaan Tekhnis Segmen I dan Gambar Perencanaan Segmen II namun dalam pelaksanaannya dibuat Shop Drawing sebagai pedoman untuk pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa Shop Drawing dibuat sebelum pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada, setelah dilakukan pematokan dan pengukuran awal oleh Direksi Tekhnis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa (Rekanan/Kontraktor).Untuk produk perencanaan antara STA 2+616 s/d STA 5+850 ada .
Bahwa sesuai dengan perencanaan Teknis bahwa terdapat 2 Segmen pekerjaan, dimana pada segmen 1 Perencanaan Teknis Tahun 2017 Ruas jalan Maronggela – Nampe (2.60 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 2+615 dan segmen 2 Perencanaan Teknis Tahun 2017 Ruas jalan Maronggela – Nampe (4.50 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 4+500 akan tetapi dalam pelaksanaan mulai dari STA 0+000 s/d STA 5+850 sesuai yang tertuang dalam Shop Drawing, tidak dibahas perubahan ruas jalan dikarenakan untuk segmen II sudah merupakan ruas jalan Maronggela – Nampe
Bahwa As Built Drawing dibuat setelah pekerjaan selesai .
Bahwa Volume yang tertuang dalam Shop Drawing dan As Built Drawing terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada dari STA 0+000 s/d STA 5+850 tidak sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, dikarenakan sesuai dengan Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620 / PUPR / BM / PJ / 1417 / 10 / 2017, tanggal 23 Oktober 2017 penangan pelaksanaan pekerjaan tersebut sepanjang 5560 Meter sehingga terjadi kekeliruan pengambaran terhadap Shop Drawing dan As Built Drawing.
Bahwa para pihak yang bertangungjawab terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, apabila mengalami kerusakan ata pekerjaannya tidak sesuai dengan volume kontrak dikemudian hari nanti adalah Penyedia Jasa dan Konsultans Pengawas CV. SAHWANA dan atas nama pemerintah yang bertangung jawab terhadap pekerjaan tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia PHO dan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan.
Bahwa proses pekerjaan sehubungan dengan Pengadaan Barang/Jasa, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut adalah :
awalnya penyiapan badan jalan mengunakan motor grider kemudian dilakukan pekerjaan galian saluran kanal tanah (drainase) kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan saluran pasangan batu dan mortar oleh tukang batu lalu urugan pilihan (timbunan) terhadap badan jalan yang berlubang sudah diratakan yang meliputi material berupa pasir yang dicampur dengan batu pecah ukuran 3 - 8 cm dan pengikatnya (Clay/tanah liat) tanah liat setelah itu dilakukan pemadatan dengan mengunakan vibro.Kemudian dilanjutkan dengan agregat B yang meliputi material batu pecah 3/5 cm dan butiran pasir lalu dihampar dengan mengunakan motor grider untuk diratakan setelah itu dilakukan pemadatan sambil disiram dengan tengki air lalu dilanjutkan dengan pengujian laboratorium terhadap material dan mengukur ketebalan mengunakan send cone (mengukur kepadatan dan ketebalan agregat) dari Bidang Bina Tekhnik.
Setelah mendapatkan hasil rekomendasi pemeriksaan hasil Laboratorium terhadap material dan mengukur ketebalan mengunakan sencon (mengukur kepadatan dan ketebalan agregat) dari Bidang Bina Tekhnik yang dituangkan dalam surat hasil pemeriksaan send cone.
Kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan lapen yang meliputi Praim dasar dengan mengunakan aspal cair dengan ukuran 1,5 Kg per meter per segi kemudian dilanjutkan dengan hamparan material batu pecah ukuran 3/5 cm lalu dilakukan pemadatan (Gilas) dengan mengunakan vibro.
Kemudian dikancing dengan material batu pecah ukuran 2/3 cm lalu dilakukan pemadatan (Gilas) dengan mengunakan alat vibro.
Kemudian dilanjutkan dengan Praim ke 2 dengan mengunakan aspal cair dengan ukuran 1,5 Kg per meter per segi kemudian ditaruh dengan material batu pecah 0,3 cm – 0,8 cm / Siplit selanjutnya dilakukan pemadatan (Gilas).
kemudian dilakukan prime penutup disiram dengan aspal cair lapis 3 dengan ukuran 2,2 Kg/meter Persegi lalu ditutup pasir biasa (Pasir air).
Bahwa yang seharusnya yang mempunyai wewenang untuk menentukan tentang denda keterlambatan tersebut Pejabat Pembuat komitmen .
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar;
6. SAKSI LIU MOSES(direksi tehnis)
Bahwa dasar hukum saksi menjadi Direksi Tekhnis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor : 620/ PUPR / KEP/ 34/02 / 2017, tanggal 13 Februari 2017 tentang penunjukan Personalia Pengawas Teknik dan Koordinator Pengawas Pekerjaan Pembukaan Jalan dan Jembatan Bidang Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017.
- Bahwa Tugas saksi selaku Direksi Tekhnis adalah :
1). Menunjuk lokasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan hasil perencanaan.
2). Saat penunjukkan lokasi pengawas lapangan dan penyedia wajib melapor kepada pimpinan wilayah setempat yang mana kegiatan pembangunan tersebut masuk pada wilayah tersebut.
3). Melakukan pengawasan pekerjaan agar hasil yang diperoleh sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditentukan dalam dokumen kontrak.
4). Melakukan opname hasil pekerjaan agar volume yang telah dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak.
5). Membuat Laporan kemajuan fisik pekerjaan dan wajib melaporkan kepada penanggung jawab kegiatan (PPK) pada setiap akhir minggu.
6). Apabila terjadi perubahan lokasi dan volume pekerjaan di lapangan supaya segera dilaporkan kepada penanggungjawab kegiatan.
7). Pengawas Lapangan tidak diperkenankan untuk merubah lokasi dan volume pekerjaan.
8). Pengawas Lapangan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan di lapangan.
9). Menandatangani Laporan Harian, Minggguan, Bulanan dan Back Up Data, Data Visual yang dibuat oleh penyedia jasa atas hasil pekerjaan di lapangan.
Bahwa selaku Direksi Pekerjaan, Saksi mempunyai Wewenang yaitu mengawasi semua pekerjaan yang ada di lapangan dan Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Direksi Pekerjaan yaitu Memahami isi kontrak dan kemampuan dalam menangani pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dan pedoman saya untuk melaksanakan tugas selaku Direksi Tekhnis adalah :
1). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
2). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
3). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahwa Dasar hukum saksi sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor : 620/ PUPR / KEP/ 31/02 / 2017, tanggal 13 Februari 2017 tentang penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan;
Bahwa susunan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) adalah sebagai berikut :
1). FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
2). HERIBERTUS TOLI, ST sebagai Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
3). ARNOLDUS NUA sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
4). LIUS MOSES sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
5). SIPRIANUS BAY sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Bahwa Tugas dan wewenang saksi selaku Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) adalah :
1). Meneliti apabila terjadi perubahan kontrak yang sifatnya mendasar, antara lain seperti : desain, spesifikasi, kuantitas, biaya,waktu pelaksanaan dan lain-lain yang dipandang perlu.
2). Membuat Berita Acara Hasil Penelitian.
3). Mengusulkan saran dan tindak lanjut yang perlu dilakukan kepada pengguna jasa atas penelitian tersebut butir 1.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dan pedoman saya untuk melaksanakan tugas selaku Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) adalah :
1). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
2). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
3). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa Dasar hukum saksi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor : 620/ PUPR / KEP/ 31/02 / 2017, tanggal 13 Februari 2017 tentang penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan;
Bahwa Susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah sebagai berikut :
1). FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
2). HERIBERTUS TOLI, ST sebagai Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
3). ARNOLDUS NUA sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
4). LIUS MOSES sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
5). SIPRIANUS BAY sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Tugas Saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah :
1). Melakukan pemeriksaan / penilaian fisik pekerjaan sesuai kontrak dan Addendum kontrak dalam serah terima pekerjaan;
2). Mengadakan pemeriksaan / penilaian Administrasi Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan;
3). Hasil pemeriksaan / Penilaian Panitia dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) dan serah terima pekerjaan tahap ke dua (FHO).
Bahwa Wewenang Saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah :
1). Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
2). Menerima hasil pekerjaan setelah melalui pemeriksaan; dan
3). Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah :
1).Memiliki integritas, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
2).Memhami isi kontrak;
3).Memiliki kualifikasi teknis; dan
4).Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dan pedoman saya untuk melaksanakan tugas selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah :
1). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
2). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
3). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa selaku Direksi Tekhnis,Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) danPanitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Saya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada yang merangkap jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Ir. TEWE SILVESTER.
Bahwa saksi sebagai Direksi Pekerjaan tidak memiliki Sertifikat Kealihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan tidak wajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian dikarenakan diukur dari kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing perorangan setiap jenis pekerjaan yang telah diawasi dan dinilai oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan diterbitkan surat Keputusan sebagai dasar pelaksanaan tugas dilapangan.
Bahwa setelah penandatangan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 236 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor) yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO, SE mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang bernama Ir. TEWE SILVESTER sehubungan dengan “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Ta. 2017“ pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 dengan Gambar Lampiran Kontraknya yaitu Gambar Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 1 Ruas jalan Maronggela – Nampe (2.60 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 2 Ruas jalan Maronggela – Nampe (4.50 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 4+500, maka :
Bahwa pada tanggal 05 Juni 2017, setelah penandatangan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER memanggil saya sebagai Direksi Tekhnis, Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor) yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO, SE dan Konsultan Pengawas yang bernama DAVID PERING, ST untuk melakukan rapat yang bertempat di aula Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER menyampaikan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor) yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO, SE dengan kata-kata “siapkan peralatan untuk penyiapan lapangan, siapkan K3, Armada, Tenaga kerja, scedule pelaksanaan dan struktur organisasi....lokasi sudah disiapkan, ALBERTUS IWAN SUSILO, SE Jawab siap” dan hasil rapat tersebut tidak dituangkan dalam Berita Acara akan tetapi seingat saksi pernah diisi daftar hadir namun saat ini daftar hadirnya saya tidak tau simpan dimana, setelah itu kami dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan Konsultan Pengawas menunggu permohonan dari pihak penyedia jasa (rekanan) untuk pengambilan data awal pelaksanaan dilapangan.
Bahwa Beberapa hari kemudian, Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor) yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO, SE memasukan surat permohonan pengukuran awal pelaksanaan di Lapangan yang saya sudah lupa tanggal, bulan dan tahunnya yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER dan surat permohonan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor) yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO, SE saksi tidak dapat menunjukkan kepada pemeriksa saat ini dikarenakan surat permohonan pengukuran awal pelaksanaan di Lapangan saya tidak tahu keberadaannya dimana, setelah itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER menyampaikan kepada saya dengan kata-kata “ ini sudah ada surat permohonan sudah kasih masuk tinggal kamu siap sudah untuk turun ke lapangan “ dan saat itu juga kebetulan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor) yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO, SE beerada di Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan saya langsung menyampaikan dengan kata-kata “ Kamu punya surat permohonan sudah masuk, besok siapkan kendaraan kita turun ke lokasi jemput dengan konsultan pengawas, ALBERTUS IWAN SUSILO, SE Jawab Baik “.
Bahwa keesokan harinya, saksi bersama dengan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor) yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO, SE dan Konsultan Pengawas yang bernama DAVID PERING, ST menuju ke Lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe yang berlokasi di Maronggela Kec. Riung Barat, Kab. Ngada mengunakan kendaraan roda 4 milik Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF, setibanya di lokasi pekerjaan tersebut saya melaporkan kepada Sekcam Riung Barat yang saya sudah lupanya dengan kata-kata “ Pak Sekcam mulai hari ini kita ada pengukuran, panjang kegiatannya 5 setengah kilo untuk pekerjaan pengaspalan dengan pagu 7 M lebih, Sekcam Riung Barat jawab ok selama kegiatan kalau ada persoalan saling konfirmasi “ setelah itu saya langsung pamit menuju ke lokasi pekerjaan, kemudian saya menunjuk lokasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan hasil perencanaan kepada Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas dengan melalukan pengukuran mengunakan meter rol, titik awal MC0 mulai dari Pasar Maronggela sampai Nampe dengan jarak 5500 Meter, dalam pelaksanaan pengukuran tersebut dibantu oleh Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama MARSI RAE dan NO, berdasarkan pengukuran saat itu terdapat item pekerjaan yang mengalami perubahan dan saya mencatat dalam buku kerja Direksi Tekhnis lalu saya bersama Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor) yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO, SE dan Konsultan Pengawas yang bernama DAVID PERING, ST duduk bersama untuk membahas dan menghitung terhadap hasil pengukuran dan ternyata terdapat beberapa item pekerjaan mengalami perubahan akan tetapi saya sudah lupa item apa saja yang mengalami perubahan saat itu dikarenakan Buku catatan Direksi Tekhnis milik saya sudah tidak ada (hilang), lalu hasilnya tersebut diserahkan kepada Penyedia Jasa (rekanan) untuk dibuatkan Shop Drawing sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam penunjukan lokasi pekerjaan tersebut tidak dibuatkan Berita Acara hanya secara lisan saja.
Bahwa pada hari senin tanggal 19 Juni 2017, Paket pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan sesuai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 ;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat volume pekerjaan yang perlu ditambah dan dikurangi berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Direksi Tekhnis, Penyedia Jasa (Rekanan) dan Konsultan Pengawas yaitu :
a). Galian Biasa, Volume semula Pekerjaan 332,67 M3 menjadi 3.485,00 M3 yaitu saya melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya Lebar atas + lebar bawah X tinggi X Jarak sehingga mendapatkan volume tambah yang terdapat pada daerah tikungan yang bada jalannya mengalami kesempitan dan penurunan badan jalan didaerah tanjakan akan tetapi saat ini saya tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Galian Biasa, Volume semula Pekerjaan 332,67 M3 menjadi 3.485,00 M3 dikarenakan buku catatan Direksi Tekhnis yang saya miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saya tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Galian Biasa yang harus dilaksanakan 3.485,00 M3. Alasan ditambahkan volume Galian Biasa dikarenakan daerah jaklan yang sempit dan daerah jalan yang memiliki tanjakkan tinggi, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Galian Biasa maka jalan akan tetap sempit dan tanjakan semakin panjang.
b). Timbunan biasa dari sumber galian volume semula pekerjaan 1.617,27 M3 menjadi 825,97 M3 yaitu saya melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya disesuiakan dengan kondisi dilapangan seperti bentuk segi tiga dan bentuk segi empat sehingga mendapatkan volume kurang yang terdapat pada daerah tembok penahan dan daerah plat deker akan tetapi saat ini saya tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Timbunan biasa dari sumber galian volume semula pekerjaan 1.617,27 M3 menjadi 825,97 M3 dikarenakan buku catatan Direksi Tekhnis yang saya miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saya tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga Timbunan biasa dari sumber galian yang harus dilaksanakan 825,97 M3. Alasan kurangi volume Timbunan biasa dari sumber galian dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak terlalu beasar, Apabila tidak kurangi volume terhadap Timbunan biasa dari sumber galian maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan).
c). Timbunan pilihan dari sumber galian volume semula pekerjaan 4.994,80 M3 menjadi 5.001,12, M3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 20,68 M3 Meter menjadi 5560 M saya melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X tinggi X lebar sehingga mendapatkan volume akan tetapi saat ini saya tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Timbunan pilihan dari sumber galian volume semula pekerjaan 4.994,80 M3 menjadi 5.001,12, M3 dikarenakan buku catatan Direksi Tekhnis yang saya miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saya tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Timbunan pilihan dari sumber galian yang harus dilaksanakan sepanjang 5560 M. Alasan ditambahkan volume Timbunan pilihan dari sumber galian dikarenakan kebutuhan lapangan, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Timbunan pilihan dari sumber galian maka kekuatan tanah dasar bagian bawah tidak kuat terhadap lapisan bangunan dipermukaan (diatas) akan menyebabkan penurunan dan kerusakan permukaan atasnya.
d). Lapis Pondasi Agregat B volume semula pekerjaan 2.310,00 M3 menjadi 2.335,20 M3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 60 Meter menjadi 5560 M, saya melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X lebar X tebal sehingga mendapatkan volume bertambah akan tetapi saat ini saya tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Lapis Pondasi Agregat B volume semula pekerjaan 2.310,00 M3 menjadi 2.335,20 M3 dikarenakan buku catatan Direksi Tekhnis yang saya miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saya tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Lapis Pondasi Agregat B yang harus dilaksanakan sepanjang 5560 M. Alasan ditambahkan volume Lapis Pondasi Agregat B dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan agregat kelas B masih ada, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Pondasi Agregat B maka kondisi jalan awal akan mengalami kerusakan.
e). Lapis Permukaan Penetrasi Macadam volume semula pekerjaan 962,250 M3 menjadi 972,44 M3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 60 Meter menjadi 5560 M, saya melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X lebar X tebal sehingga mendapatkan volume bertambah akan tetapi saat ini saya tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Lapis Permukaan Penetrasi Macadam volume semula pekerjaan 962,250 M3 menjadi 972,44 M3 dikarenakan buku catatan Direksi Tekhnis yang saya miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saya tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Lapis Permukaan Penetrasi Macadam yang harus dilaksanakan sepanjang 5560 M. Alasan ditambahkan volume Lapis Permukaan Penetrasi Macadam dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan Lapis Permukaan Penetrasi Macadam sudah terdapat agregat kelas B, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Permukaan Penetrasi Macadam maka kondisi jalan yang terdapat agregat B akan mengalami kerusakan.
f). Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) volume semula pekerjaan 16,17 M3 menjadi 23,47 M3 yaitu saya melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X lebar X tebal sehingga mendapatkan volume bertambah akan tetapi saat ini saya tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) volume semula pekerjaan 16,17 M3 menjadi 23,47 M3 dikarenakan buku catatan Direksi Tekhnis yang saya miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saya tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) yang harus dilaksanakan 23,47 M3. Alasan ditambahkan volume Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) dikarenakan kebutuhan dilapangan yang berubah dari deker 1X1 5 unit ditambah deker W4 1 unit, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) maka jalan akan mengalami putus total sehingga lalu lintas kendaraan terhambat (putus).
g). Baja Tulangan 24 Polos berat semula pekerjaan 1.884,02 kg menjadi 2.790,00 kg yaitu saya melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X Diamaeter sehingga mendapatkan berat bertambah akan tetapi saat ini saya tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan berat Baja Tulangan 24 Polos berat semula pekerjaan 1.884,02 kg menjadi 2.790,00 kg dikarenakan buku catatan Direksi Tekhnis yang saya miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saya tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga berat Baja Tulangan 24 Polos yang harus dilaksanakan 2.790,00 kg. Alasan ditambahkan berat Baja Tulangan 24 Polos dikarenakan kebutuhan dilapangan disesuaikan dengan beton (K-250) yang digunakan, Apabila tidak ditambahkan berat terhadap Baja Tulangan 24 Polos maka kekurangan baja tulangannya pada beton yang digunakan sehingga beton (K-250) tidak dapat digunakan.
h). Pasangan Batu volume semula pekerjaan 998,45 M3 menjadi 779,60 M3 yaitu saya melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya Lebara atas + Lebar bawah : 2 X Panjang untuk tembok penyokong untuk mendapatkan volume kurang sedangkan untuk fondasi dibawah tembok Panjang X Lebar X Tinggi sehingga mendapatkan volume kurang akan tetapi saat ini saya tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Pasangan Batu volume semula pekerjaan 998,45 M3 menjadi 779,60 M3 dikarenakan buku catatan Direksi Tekhnis yang saya miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saya tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga Pasangan Batu yang harus dilaksanakan 779,60 M3. Alasan dikurangi volume Pasangan Batu dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak dibutuhkan, Apabila tidak kurangi volume terhadap Pasangan Batu maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan).
i). Patok Pengarah tambahan pekerjaan 29 buah merupakan kebutuhan lapangan yang berfungsi untuk mengurangi anngka kecelakaan.
Ketika saya bersama Penyedia Jasa (Rekanan) dan Konsultan Pengawas melakukan pengukuran volume pekerjaan tersebut tidak memiliki Dokumentasi lapangan yang saya dapat tunjukkan kepada pemeriksa saat ini, Hasil pengukuran tersebut sebagai dasar Penyedia Jasa (rekanan) mengajukan usulan penyesuaian/perubahan volume dan Penambahan waktu pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertujuan utuk memenuhi kebutuhan lapangan supaya pekerjaan tersebut sesuai dengan kondisi dilapangan. Setelah selesai dilakukan perhitungan secara bersama dan didapatkan beberapa item pekerjaan yang bertambah dan berkurang volume dan perlu dilakukan CCO lalu saya menyarankan kepada Penyedia Jasa (rekanan) dengan kata-kata “ dengan dasar yang ada komunikasi dengan PPK sehingga PPK bisa memerintahkan panitia untuk turun kroscek dilapangan, Albertus Iwan Susilo Jawab Iya baik” lalu saya menyerahkan hasil perhitungan bersama dilapangan yaitu Buku catatan Direksi Tekhnis milik saya yang saat ini sudah tidak ada (hilang) sebagai dasar Ditrektur PT. SUKSES KARYA INOVATIF membuat permohonan mengajukan usulan penyesuaian/perubahan volume dan Penambahan waktu pelaksanaan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa saksi tidak bisa membuktikan bahwa saya bersama dengan Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF telah melakukan pengukuran terlebih dahulu terhadap volume pekerjaan tersebut guna dilakukan usulan penyesuaian/perubahan volume dan Penambahan waktu pelaksanaan dikarenakan bukti berupa buku Direksi Tekhnis milik saya, buku tamu umum dan buku tamu tekhnis sudah tidak ada lagi (hilang) dan tidak ada bukti berupa dokumentasi atau foto kegiatan yang membuktikan bahwa saya bersama dengan Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF telah melaksanakan pengukuran terhadap volume pekerjaan tersebut dan tidak ada bukti pendukung lainnpun yang menyatakan bahwa saya bersama dengan Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF telah melakukan pengukuran terhadap volume pekerjaan tersebut sebelum dilakukan CCO.
Bahwa buku Direksi Tekhnis, buku tamu umum,buku tamu tekhnis dan dokumentasi atau foto kegiatan wajib dimiliki dikarenakan yang membuktikan pelaksanaan kegiatan dilapangan tertuang dalam buku Direksi Tekhnis, buku tamu umum,buku tamu tekhnis dan dokumentasi atau foto kegiatan, jika buku Direksi Tekhnis, buku tamu umum,buku tamu tekhnis dan dokumentasi atau foto kegiatan tidak ada, sama halnya kegiatan yang kita dilaksanakan ddilapangan dianggap tidak pernah dilaksanakan disebabkan tidak ada bukti pendukung yang membuktikan pelaksanaan kegiatan/aktivitas dari Dinas Tekhnis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa (rekanan)
Bahwa setelah dilakukan Pengukuran bersama antara saya dengan Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk dilakukan usulan penyesuaian/perubahan volume dan Penambahan waktu pelaksanaan, Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) membuat permohonan usulan penyesuaian/perubahan volume dan Penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14 / PT.SKI/ BJW / X/ 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 yang ditujukkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER memanggil saya, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST dan Siprianus Bay sebagai panitia pelaksana peneliti kontrak (CCO) diruangan kerjanya Dinas PUPR Kabupaten Ngada menyampaikan dengan kata-kata “ semua kamu panitia turun dilapangan cek kembali item pekerjaan yang mengalami perubahan itu betul atau tidak, Kami (saya, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST dan Siprianus Bay) jawab baik “ sedangkan Arnoldus Nua, SH dan Heribertus Toli, ST yang merupakan panitia pelaksana peneliti kontrak (CCO) saya tidak tahu keberadaannya saat itu, saya juga tidak menyampaikan ada perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER kepada kepada Arnoldus Nua, SH dan Heribertus Toli, ST yang merupakan panitia pelaksana peneliti kontrak (CCO) tentang adanya perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER dan bukan kewajiban saya untuk menyampaikan hal tersebut yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut adalah Ketua Panitia yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST
Bahwa untuk pelaksanaan terhadap perubahan kontrak (CCO) kami tidak melaksanakan pengukuran sama sekali dikarenakan sudah diukur terlebih dahulu oleh saya sebagai Direksi Tekhnis melainkan saat itu kami hanya melakukan pengamatan secara kasar mata saja, yang memerintahkan kami untuk melakukan perubahan kontrak (CCO) sehingga kami turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan item pekerjaan yang perlu ditambah dan kurang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER dengan menyampaikan dengan kata-kata “ semua kamu panitia turun dilapangan untuk mengecek dan mengukur kembali item pekerjaan yang mengalami perubahan itu betul atau tidak, Kami (saya, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST dan Siprianus Bay) jawab baik “ pada saat itu saya, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST dan Siprianus Bay tanpa surat perintah tugas melainkan menggunakan Surat Kepputusan (SK) Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak.
Bahwa Tahapan atau cara dilakukan perubahan kontrak (CCO) sebagai berikut:
1). Penyedia Jasa (rekanan) mengajukan surat permohonan perubahan kontrak (CCO) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan usulan Contract Change Order (CCO).
2). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirim surat Evaluasi Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe kepada Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO).
3). Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) mengirim surat undangan kepada anggota Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas/Pengawas Teknis Dinas/Pembantu PPK dan Penyedia Jasa (rekanan).
4). Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas/Pengawas Teknis Dinas/Pembantu PPK dan Penyedia Jasa (rekanan) melaksanakan rapat untuk membahas volume pekerjaan yang mengalami penambahan dan pengurangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO,Risalah Rapat dan penandatangan daftar hadir.
5). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas/Pengawas Teknis Dinas/Pembantu PPK dan Penyedia Jasa (rekanan) mendatangi lokasi pekerjaan untuk melakukan pengukuran bersama untuk mengetahui terhadap volume pekerjaan yang perlu ditambahkan dan dikurangi lalu dituangkan dalam buku cacatan khusus untuk menyesuaikan volume yang diusulkan oleh penyedia jasa (rekanan).
6). Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) mengirim Penyampaian hasil penelitian/evaluasi terhadap usulan penyesuaian/perubahan paket pekerjaan serta melampirkan usulan Contract Change Order (CCO).
7). Pejabat Pembuat Komitmen mengirim surat persetujuan terhadap usulan penyesuian/perubahan volume pekerjaan kepada Penyedia Jasa (rekanan).
8). Penandatangan Addendum Kontrak I antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa (rekanan) yang diketahui oleh Kepala Dinas.
Bahwa terhadap pengusulan untuk perubahan kontrak (CCO) merupakan kebutuhan lapangan yang sangat diperlukan, terhadap perubahan kontrak (CCO) bukan hal yang mendesak/Urgent, apabila tidak dilaksanakan maka pekerjaan tersebut akan terbengkalai dan mengalami kerusakan .
Bahwa setelah mendapat perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai berikut :
1). Pada tanggal 18 oktober 2017, ketika Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF memasukkan surat usulan penyesuaian/perubahan volume dan penambahan waktu pelaksanaan (CCO), saya bersama Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF duduk diruangan Bidan Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada guna membahas rencana untuk turun ke lokasi, Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) yang bernama Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST menyampaikan dengan kata-kata “ kita siap untuk turun bawa sertakan dengan Draft CCO dan Alat ukur meter rol dan rekanan siapkan kendaraan, kami (saya, Siprianus Bay dan Albertus Iwan Susilo, SE) jawab bae sudah” pada tanggal 19 Oktober 2017 Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) yang bernama Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST menghubungi saya melalui Hand Phone (HP) dengan kata-kata “Om moses besok kita turun ke lapangan, tunggu di soa kami dari sini singgah om moses langsung jalan, Saya jawab bae saya siap saya tunggu di rumah”.
2). Pada tanggal 20 Oktober 2017, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) menjemput saya dirumah milik saya yang berada di Kecamatan Soa lalu kami menuju ke lokasi pekerjaan yang berada di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada mengunakan mobil milik Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE), setibanya di lokasi pekerjaan saya langsung mengambil Draft CCO yang dibuat oleh saya sendiri sebagai Direksi Tekhnis terhadap perubahan item pekerjaan dan saya menjelaskan kepada Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST dan Siprianus Bay yaitu Galian Biasa perlu ditambahakan volume dikarenakan daerah jalan yang sempit dan daerah jalan yang memiliki tanjakkan tinggi, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Galian Biasa maka jalan akan tetap sempit dan tanjakan semakin panjang, Timbunan biasa dari sumber galian perlu dikurangi volume dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak terlalu besar, Apabila tidak kurangi volume terhadap Timbunan biasa dari sumber galian maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan), Timbunan pilihan dari sumber galian perlu ditambahkan volume dikarenakan kebutuhan lapangan, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Timbunan pilihan dari sumber galian maka kekuatan tanah dasar bagian bawah tidak kuat terhadap lapisan bangunan dipermukaan (diatas) akan menyebabkan penurunan dan kerusakan permukaan atasnya, Lapis Pondasi Agregat B perlu ditambahlan volume dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan agregat kelas B masih ada, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Pondasi Agregat B maka kondisi jalan awal akan mengalami kerusakan, Lapis Permukaan Penetrasi Macadam perlu ditambahkan volume dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan Lapis Permukaan Penetrasi Macadam sudah terdapat agregat kelas B, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Permukaan Penetrasi Macadam maka kondisi jalan yang terdapat agregat B akan mengalami kerusakan, Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) perlu ditambahkan volume dikarenakan kebutuhan dilapangan yang berubah dari deker 1X1 5 unit ditambah deker W4 1 unit, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) maka jalan akan mengalami putus total sehingga lalu lintas kendaraan terhambat (putus), Baja Tulangan 24 Polos perlu ditambah berat dikarenakan kebutuhan dilapangan disesuaikan dengan beton (K-250) yang digunakan, Apabila tidak ditambahkan berat terhadap Baja Tulangan 24 Polos maka kekurangan baja tulangannya pada beton yang digunakan sehingga beton (K-250) tidak dapat digunakan, Pasangan Batu perlu dikurangi volume dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak dibutuhkan, Apabila tidak kurangi volume terhadap Pasangan Batu maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan) dan Patok Pengarah pekerjaan 29 buah perlu diadakan dikarenakan kebutuhan lapangan yang berfungsi untuk mengurangi angka kecelakaan akhirnya Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST dan Siprianus Bay menyetujui apa yang saya sampaikan tersebut, selama kami berada di lokasi pekerjaan tidak pernah melakukan pengukuran sama sekali melainkan hanya mengamati secara kasar mata saja dan buku catatan khusus tentang perubahan kontrak (CCO) yang ditemukan dilapangan tidak ada sama sekali melainkan kami hanya berpedoman pada Draft CCO yang telah diukur terlebih dahulu oleh saya sebagai Direksi Tekhnis, setelah itu saya menyerahkan Draft CCO tersebut ke Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) untuk membuat Addendum Kontrak I lalu kami (saya, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST dan Siprianus Bay) menyampaikan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dengan kata-kata “ jika sudah selesai itu addendum yang ada itu yang menjadi acuan dalam pelaksanaan dilapangan, segera proses sudah untuk penandatangan Berita Acaranya, Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) jawab siap” setelah itu kami pulang dari lokasi pekerjaan tersebut.
Bahwa tidak ada yang menjadi bukti saksi bersama Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) telah mendatangi lokasi pekerjaan tersebut untuk dilakukan pengukuran guna dilakukan penambahan dan pengurangan volume pekerjaan tersebut,
Bahwa saksi bersama Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) tidak pernah melakukan pengukuran terhadap volume pekerjaan yang diusulkan oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) yaitu:
a). Item Pekerjaan Bertambah :
1). Item pekerjaan Galian Biasa
2). Item pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian
3). Item Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan
4). Item Pekerjaan Lapisan Pondasi Agregat B Kelas B
5). Item Pekerjaan Beton Mutu Sedang fc’20 Mpa
6). Item Pekerjaan Baja Tulangan U 24 Polos
b). Item Pekerjaan Berkurang
1). Item Pekerjaan Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
2). Item Pekerjaan Pasangan Batu
Bahwa tidak ada buku catatan khusus (buku Direksi Tekhnis), buku tamu umum,buku tamu tekhnis dan dokumentasi atau foto kegiatan tidak ada, sama halnya kegiatan yang kami laksanakan dilapangan dianggap tidak pernah dilaksanakan disebabkan tidak ada bukti pendukung yang membuktikan pelaksanaan kegiatan/aktivitas dari Dinas Tekhnis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa (rekanan), pada saat dilokasi kami hanya semata-mata berpedoman pada Draft CCO yang telah diukur terlebih dahulu oleh saya sebagai Direksi Tekhnis sebagai bahan untuk perubahan terhadap perubahan kontrak (CCO).
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat Perihal Evaluasi Penyesuaian / Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 620/PUPR/ PPK/PJ-DAU/MN/1371/10/2017, tanggal 18 Oktober 2017 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun secara administrasi tetap dibuatkan.
Bahwa Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) tidak pernah menyerahkan Perihal surat Undangan Rapat Nomor : 01/PAN II/PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 18 Oktober 2017 kepada para anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) namun secara administrasi tetap dibuatkan.
Bahwa sehubungan dengan Risalah Rapat Nomor : : 02/PAN II/MN /PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 19 Oktober 2017 dan Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/PAN II/MN/PJ - DAU / 10 / 2017, tanggal 20 Oktober 2017 tidak pernah dilaksanakan sama sekali namun Risalah Rapat dan Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO yang tertera tandatangan
a). FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
b). HERIBERTUS TOLI, ST sebagai Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
c). ARNOLDUS NUA sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
d). LIU MOSES sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
e). SIPRIANUS BAY sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
f). ALBERTUS IWAN SUSILO sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF
g). EDI SUHARTONO sebagai Konsultan Pengawas
h). DAVID PERING, ST sebagai Konsultan Pengawas
i). LIU MOSES sebagai Direksi
Bahwa yang seharusnya kami tidak menandatangani Risalah Rapat dan Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO dikarenakan kami tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut sama sekali akan tetapi secara dokumen dibuat secara formalitas untuk melengkapi administrasi. Dalam Risalah Rapat Nomor : 02 / PAN II / MN / PJ – DAU / 10 / 2017, Tanggal 19 Oktober 2017 dan Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/ PAN II / MN / PJ – DAU / 10 / 2017, Tanggal 20 Oktober 2017, bukan merupakan hasil keputusan bersama panitia peneliti pelaksanaan kontrak melainkan keputusan dari Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST saja dikarenakan saat itu saya tidak turut hadir.
Bahwa sebelum ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) mengirim Perihal Penyampaian Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 04/PAN II/ MN/ PJ – DAU / 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terlebih dahulu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Penyedia dan panitia peneliti pelaksanaan kontrak untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan, Sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada BAB III Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi bagian C penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak Poin 2 Pelaksanaan Kontrak
Huruf e. Pemeriksaan Bersama
a). Apabila diperlukan pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK bersama-sama dengan Penyedia Melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata anggaran.
b). Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak atas usul PPK.
c). Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara, Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam addendum kontrak.
Namun fakta pelaksanaannya yang turut hadir hanya saksi, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dan kami juga tidak melakukan pengukuran secara detail melainkan kami hanya mengamati secara kasar mata saja terhadap penambahan dan pengukuran volume pekerjaan berdasarkan Draft CCO yang saksi buat terlebih dahulu sebagai acuannya.
Bahwa saksi tidak tahu kapan penandatangan Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,SE) dan diketahui oleh Kepala Dinas (Ir. TEWE SILVESTER), saya mengetahuinya setelah diedarkan untuk diminta tandatangan oleh Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF sudah dalam bentuk dokumen Addendum I, perlu saya jelaskan bahwa yang tertuang Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 bukan merupakan hasil pemeriksaan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia peneliti pelaksanaan Kontrak, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa dikarenakan yang turut hadir saat itu hanya saksi, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) saja sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, Arnoldus Nua, SH dan Heribetus Toli, ST tidak turut hadir makan hal ini sudah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 87 ayat (1) dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada BAB III Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi bagian C penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak Poin 2 Pelaksanaan Kontrak Huruf e. Pemeriksaan Bersama, sehingga Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 bukan merupakan hasil pengukuran dan pemeriksaan bersama melainkan hasil pengamatan secara kasar mata saja terhadap penambahan dan pengukuran volume pekerjaan berdasarkan Draft CCO yang saya buat terlebih dahulu sebagai acuannya.
Bahwa intinya dari isi yang tertuang didalam Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut, Jika dilihat dari sisi waktu sudah tidak sesuai antara surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan Penambahan Waktu Pelaksanaan Nomor : 14/ PT. SKI / BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iawan Susilo, SE) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu dan surat yang diterima oleh Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 31 Oktober 2017 dan di disposisikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 yang berisikan tentang “Diproses sesuai mekanisme“, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 31 Oktober 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 dengan surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan Penambahan Waktu Pelaksanaan Nomor : 14/ PT. SKI / BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iawan Susilo, SE) sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi.
Bahwa untuk Evaluasi Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1371/10/2017, tanggal 18 Oktober 2017 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 31 Oktober 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 dengan surat Evaluasi Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1371/10/2017, tanggal 18 Oktober 2017 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam Surat Evaluasi Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1371/10/2017, tanggal 18 Oktober 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Bahwa untuk Undangan Rapat Nomor : 01/PAN II/MN/PJ-DAU/10/2017, tanggal 18 Oktober 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang ditujukan kepada Para anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 31 Oktober 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 dengan Undangan Rapat Nomor : 01/PAN II/MN/PJ-DAU/10/2017, tanggal 18 Oktober 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang ditujukan kepada Para anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam Undangan Rapat Nomor : 01/PAN II/MN/PJ-DAU/10/2017, tanggal 18 Oktober 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Bahwa untuk Risalah Rapat Nomor : : 02/PAN II/MN /PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 19 Oktober 2017 yang dihadiri oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Direksi Tekhnis, Konsultan Pengawas dan rekanan/kontraktor pelaksana, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 31 Oktoober 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 dengan surat Risalah Rapat Nomor : : 02/PAN II/MN /PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 19 Oktober 2017 sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam surat Risalah Rapat Nomor : : 02/PAN II/MN /PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 19 Oktober 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Bahwa untuk Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/PAN II/MN/PJ - DAU / 10 / 2017, tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 31 Oktoober 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 dengan surat Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/PAN II/MN/PJ - DAU / 10 / 2017, tanggal 20 Oktober 2017 sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam surat Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/PAN II/MN/PJ - DAU / 10 / 2017, tanggal 20 Oktober 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Bahwa untuk Perihal Penyampaian Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 04/PAN II/ MN/ PJ – DAU / 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 dari ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) yang ditujukan kepada kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 31 Oktoober 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 dengan Perihal Penyampaian Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 04/PAN II/ MN/ PJ – DAU / 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam Perihal Penyampaian Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 04/PAN II/ MN/ PJ – DAU / 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Bahwa Inti dari isi Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut jika dilihat dan dicermati/diamati secara kasar mata atau secara logika bahwa Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 telah direkayasa oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE), dimana Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) melakukan tugas dan kewenangannya mendahului perintah dari Kepala Dinas melalui disposisi Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada, Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dibenarkan sama sekali untuk melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan.
Bahwa seharusnya saya tidak menandatangani Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut dikarenakan saya tidak melakukan pemeriksaan fisik detail secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) lainnya, Konsultan Pengawas dan Rekanan/Kontraktor pelaksana, saya mengakui kesalahan/kelalaian saya telah menandatangani Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut bertujuan untuk pencairan dana fisik pekerjaan, dimana Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut sebagai salah satu dokumen yang digunakan untuk pencairan dana termin 45,12 % dan pencairan dana fisik 100%.
Bahwa Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak diwajibkan untuk melakukaan pemeriksaan lapangan untuk dapat melihat dan mengukur sebelum menyetujui usulan penyesuaian / perubahan volume dan kami melakukan penelitian dokumen berdasarkan usulan dari penyedia namun faktanya kami tidak melakukan pengukuran secara detail melainkan kami hanya mengamati secara kasar mata saja dengan berpedoman pada Draft CCO yang dibuat oleh saya dikarenakan sudah diukur terlebih dahulu oleh saya.
Bahwa Pengukuran yang telah dilakukan oleh saya sebelumnya merupakan kapasitas sebagai Direksi teknis bukan sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Bahwa pengukuran yang telah dilakukan oleh saya sebelumnya merupakan kapasitas sebagai Direksi teknis bukan sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, saya tidak melakukan pengukuran secara detail kondisi lokasi pekerjaan dikarenakan saya sudah merasa yakin saja yang telah diukur oleh saya yang merupakan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak .
Bahwa tidak ada yang menjadi bukti bahwa saya telah melakukan pengukuran terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan kontrak (CCO) dikarenakan buku Direksi Tekhnis yang saya miliki sudah tidak ada lg (hilang) dan tidak dokumentasi pada saat pelaksanaan kegiatan pengukuran saat itu. Saya meyakini bahwa Draft CCO yang saya buat tersebut dikarenakan fakta kebutuhan dilapangan.
Bahwa Draft CCO yang telah saksi buat sebagai dasar penambahan dan pengurangan volume kontrak sudah sesuai yang tertuang dalam Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017;.
Bahwa ada Perubahan berdasarkan bukti yaitu pada adendum kontrak : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yaitu :
SEMULA :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu M3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40
MENJADI :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 3.485,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 332,67 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 5.021,80 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 4. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2335,2 DIVISI 5. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 973 DIVISI 6. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 20,67 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 2.705,49 7.9 (1) Pasangan Batu M3 779,60 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40 DIVISI 7. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 8.4. (5) Patok Pengarah Buah 29,00
Bahwa Dokumen adendum kontrak I dengan nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut disusun oleh staff Dinas PUPR Kab. Ngada yang saya tidak tahu namanya lalu diserahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dalam bentuk soft copy untuk diprint setelah itu Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) menyerahkan Dokumen addendum kontrak tersebut sudah dalam bentuk Dokumen kepada Dinas PUPR Kab. Ngada sedangkan yang mempunyai kewajiban untuk membuat Dokumen adendum kontrak I dengan nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sendiri.
Bahwa apabila dikemudian hari nanti terdapat kondisi pekerjaan yang tidak sesuai tertuang dalam Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut merupakan bagian dari tanggungjawab panitia peneliti pelaksanaan kontrak.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor : 620/ PUPR / KEP/ 31/02 / 2017, tanggal 13 Februari 2017. selaku Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, tugas yang harus saya laksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada BAB III Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi bagian C penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak Poin 2 Pelaksanaan Kontrak
Huruf e. Pemeriksaan Bersama
1). Apabila diperlukan pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK bersama-sama dengan Penyedia Melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata anggaran.
2). Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak atas usul PPK.
3). Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara, Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam addendum kontrak.
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) tidak melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 87 dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada BAB III Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi bagian C penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak Poin 2 Pelaksanaan Kontrak Huruf e. Pemeriksaan Bersama .
Dimana yang tertuang dalam Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 bukan hasil pengukuran bersama dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, Arnoldus Nua, SH dan Heribertus Toli, ST tidak turut hadir saat itu sedangkan pada saat saya bersama Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF mendatangi lokasi bukan melakukan pengukuran secara detail terhadap penambahan dan pengurangan volume yang diusulkan oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sebagai dasar perubahan kontrak (CCO) melainkan hanya melakukan pengamatan secara kasar mata saja yang berpedoman pada Draft CCO yang telah dibuat saya terlebih dahulu sebagai bahan acuannya sehingga Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 bukan merupakan hasil keputusan bersama dan bukan merupakan hasil pengukuran bersama melainkan hasil pengamatan secara kasar mata saja.
Bahwa dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan tersebut yang merupakan hasil pengamatan secara kasar mata saja tanpa dilakukan pengukuran saat itu dikarenakan sudah diukur terlebih dahulu oleh saya yang kapasitas saya saat itu sebagai Direksi Tekhnis.
Bahwa sesuai dengan aturan/tata cara Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan panitia peneliti pelaksanaan kontrak (CCO) dilapangan, Panitia peneliti pelaksanaan kontrak (CCO) terlebih dahulu harus mendapatkan perintah dari Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada baik secara tertulis maupun secara lisan.
Bahwa bentuk perintah Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada yaitu Surat Tugas Pelaksanaan tugas di lapangan tanpa surat tugas tersebut panitia peneliti pelaksanaan kontrak (CCO) tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya terlebih dahulu.
Bahwa secara aturan tidak dibenarkan sama sekali panitia peneliti pelaksanaan kontrak (CCO) melaksanakan tugas dan kewenangannya dilapangan terlebih dahulu sebelum Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada memberikan perintah baik secara tertulis maupun secara lisan.
Bahwa terkait Mobilisasi sehubungan dengan “ Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Sppesifikasi Umum 2010 (Revisi 3)
Bahwa untuk Pekerjaan Timbunan sehubungan dengan “ PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Sppesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) ‘
Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan pengajuan kesiapan Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai kepada saya sebagai Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan dikarenakan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah melaksanakan Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai.
Bahwa saksi sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah meminta kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sehubungan dengan Pengajuan Kesiapan Kerja Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai sebelum paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan Pengajuan Kesiapan Kerja Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai belum pernah dilaksanakan selama ini.
Bahwa PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama periode kontrak dan Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan.
Bahwa saksi sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah meminta kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sehubungan dengan 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama periode kontrak dan Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan sebelum paket pekerjaan tersebut dilaksanakan
Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan Hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menujukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan kepada saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas lapangan
Bahwa hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menujukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan belum pernah dilaksanakan selama ini dan dengan tidak diserahkannya Hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan sebelum mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya.
Bahwa ketika Pekerjaan timbunan tersebut terdapat perbaikan terhadap timbunan, dimana terdapat timbunan yang mengalami kerusakan diakibatkan oleh curah hujan dan lalu lintas kendaraan maka saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan menyarankan mengali kembali terhadap timbunan yang basah lalu diganti dengan timbunan yang kering.
Bahwa untuk timbunan biasa dapat digunakan tanah yang berbatu, Timbunan pilihan telah diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR paling sedikit 10%, setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai SNI 1742:2008 dan Timbunan Pilihan terdiri dari bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan diatas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, Untuk Timbunan Pilihan dimana penyedia jasa mengundang saya untuk melihat lokasi material yang digunakan untuk Urugan Pilihan (Urpil) yang terdiri dari pasir dan batu sesuai dengan perencanaan dan saya tidak tuangkan dalam Berita Acara dan saya menyetujuinya secara lisan saja.
Bahwa untuk Setiap lapisan yang dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai telah mendapat persetujuan dari saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4 akan tetapi saya tidak membuatnya dalam bentuk laporan atau Berita Acara, Saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan telah menerima setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan dan diuji kepadatannya akan tetapi hasil pengujiannya yang tidak ada karena tidak dilaksanakan.
Bahwa saksi sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan pernah menyetujui jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu bahan yang dituangkan dalam Back Up Data dan Jaminan mutu tidak dilaksanakan pengujian yang disyaratkan dengan paling sedikit 3 (tiga) contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
Bahwa saksi sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan pernah memerintahkan dilakukannya uji ke ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2002 setiap saat dan Tidak pernah dilaksanakan pengujian kepadatan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan sesuai dengan SNI 2828 : 2011.
Bahwa untuk Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar sehubungan dengan “ PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) ;
Bahwa tebal minimum Pasangan Batu dengan Mortar haruslah 20 cm,
Bahwa Penyedia jasa tidak pernah mengajukan kepada saksi sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan 2 (dua) contoh batu yang mewakili, masing-masing berat 50 kg, yang mana satu dari batu contoh batu akan disimpan oleh saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk rujukan selama periode kontrak. Hanya batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan digunakan dalam pekerjaan dikarenakan selama ini belum pernah dilaksanakan.
Bahwa pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Direksi Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan. Setiap pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar yang telah dilaksanakan terkait dengan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 dan telah mendapatkan persetujuan dari saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan tersebut dengan mengacu kepada kompisi material sesuai dengan spesifikasi dan tidak dituangkan dalam Berita Acara. Ketentuan yang disyaratkan kondisi tempat kerja sehubungan dengan Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar tersebut harus dalam keadaan kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang memadai dan tersedia dilapangan untuk para pekerja dan Selama Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar terdapat perbaikan pekerjaan dikarenakan keadaan kahar terhadap tanah longsor.
Bahwa pekerjaan Lapis Pondasi Agregat sehubungan dengan “ Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) sebagai berikut:
5.1.1 UMUM
1). Uraian
Pekerjaan ini meliputi pemasokan, pemprosesan, pengangkutan, penghamparan, pembahasan dan pemadatan agregat diatas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detil yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan, dan memelihara lapis pondasi agregat yang telah selesai sesuai yang disyaratkan , Pemprosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan, penncampuran dan operasi lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari spesifikasi ini.
2). Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini
3). Toleransi Dimensi dan Elevasi
4). Standar Rujukan
SNI 03-4141-1996 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan
Butir –butir mudah pecah dalam agregat
SNI 03-6889-2002 : Tata cara pengambilan contoh agregat
SNI 1743 : 2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah
SNI 1967 : 2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1966 : 2008 : Cara uji penetuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah
SNI 2417 : 2008 : Cara uji keausan Agregat dengan Mesin
Abrasi Los Angeles
SNI 1744 : 2012 : Metode uji CBR Laboratorium
SNI 7619 : 2012 : Metode uji penentuan Persentase butir pecah
Pada agregat Kasar
5). Pengajuan Kesiapan kerja
6). Cuaca yang diijinkan untuk bekerja
7). Perbaikan terhadap Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan
8). Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah pengujian
5.1.2 BAHAN
1). Sumber Bahan
Bahan lapis pondasi agegat harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai dengan seksi 1.11 bahan dan penyimpanan, dari spesifikasi ini
2). Kelas Lapis Pondasi Agregat
Terdapat tiga kelas yang berbeda lapis pondasi agregat yaitu Kelas A, Kelas B dan Kelas S. Pada umumnya lapis pondasi agregat kelas A adalah mutu Lapis Pondasi atas untuk lapisan beraspal, dan lapis pondasi agregat Kelas B adalah untuk lapis pondasi bawah. Lapis pondasi agregat kelas S digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup.
3). Fraksi Agregat Kasar
Agregat Kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 m harus terdiri dari partikel atau pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam tabel 5.1.2. (2). Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
4). Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam tabel 5.1.2. (2).
5). Sifat – sifat bahan yang disyaratkan
Seluruh lapis pondasi agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam tabel 5.1.2 (1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam tabel 5.1.2 (2).
6). Pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari kompone-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
Tabel 5.1.2 (1) Gradasi Lapis Pondasi Agregat
-
-
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S 2” 50 1000 1 ½” 37,5 1000 88 – 95 100 1” 25,0 79 – 85 70 – 85 77 – 89 3/8” 9,50 44 – 58 30 – 65 41 – 66 No.4 4,75 29 – 44 25 – 55 26 – 54 No. 40 0,425 7 – 17 8 – 20 7 – 26 No. 200 0,075 2 – 8 2 – 8 4 – 16
-
Tabel 5.1.2 (2)
-
-
Sifat – sifat Kelas A Kelas B Kelas S Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 2417: 2008) 0 – 40 % 0 – 40 % 0 – 40 % Butira pecah, tertahan ayalan 3/8” (SNI 7619 : 2012 ) 95/90 1) 55/50 2) 55/50 2) Batas cair (SNI 1967:2008) 0 – 25 0 – 35 0 – 35 Indeks Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 – 6 0 – 10 4 – 15 Hasil kali indek plastisitas dng % lolos ayakan No. 200 Maks. 25 - - Gumpalan Lempung Dan butiran – butiran mudah pecah (SNI 03-4141-1996) 0 – 5% 0 – 5% 0 – 5% CBR rendaman (SNI 1744: 2012) Min.90% Min.60% Min.50% Perbandingan Persen Lolos Ayakan No. 200 dan No. 40 Maks.2/3 Maks.2/3 -
-
Catatan :
1). 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
2). 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 50% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
5.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS PONDASI AGREGAT
1). Penyiapan formasi untuk lapis pondasi agregat
2). Penghamparan
3). Pemadatan
4). Pengujian
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran untuk pembayaran
2). Pengukuran dari Pekerjaan yang diperbaiki
3). Dasar pembayaran
a). Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah menyerahkan 2 (dua) contoh masing – masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan sebagai rujukan selama waktu untuk penyelesaian dan pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis Pondasi Agregat, bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan dalam pasal 5.1.2. (5) terpenuhi kepada saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan dalam kurung waktu paling sedikit 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal yang diusulkan penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Pondasi Agregat tersebut.
b). Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah mengirim Hasil pengujian kepadatan dan kadar air seperti yang disyaratkan dalam pasal 5.1.3. (4). Dan Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam pasal 5.1.1. (3) dipenuhi kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas lapis pondasi agregat.
c). Hanya awal pekerjaan lapisan pondasi agregat mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan sedangkan untuk seterusnya tidak dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
d).Tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B berada di lapangan pekerjaan, Tidak dibenarkan tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B tersebut dilaksanakan di lapangan pekerjaan sesuai dengan SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3) pada Divisi 5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN, 5.1.2 BAHAN poin nomor 6 berbunyi : Pencampuran bahan yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batu batu atau pencampuran yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang tellah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
Bahwa pekerjaan Pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam sehubungan dengan “ Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) sebagai berikut :
5.1.1 UMUM
1). Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis permukaan atau lapis pondasi terbuat dari agregat yang distabilisasi oleh aspal, pekerjaan ini dilaksanakan dimana biaya untuk menggunakan campuran aspal panas tidak mencukupi dan/atau penyediaan instansi campuran aspal sulit dilaksanakan akibat situasi lingkungan.
2). Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini
3). Standar Rujukan
Standa Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian tentang analisa saringan agregat halus
dan kasar
SNI 2417 : 2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
SNI 4799 : 2008 : Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Sedang
SNI 2439 : 2011 : Cara uji penyelimutan dan Pengelupasan pada campuran agregat – aspal
SNI 4798 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik
SNI 4800 : 2011 : Spesifikasi aspal cair penguapan cepat
SNI 6832 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik
AASHTO :
ASTM D946/946-09a : Specification for Penetration Graded Asphalt Cement for Use in Pavement Construction
British Standarts :
BS 812 Part I : 1975 : Flakiness Index
4). Kondisi cuaca yang diijinkan untuk bekerja
5). Ketentuan Lalu Lintas
6.6.2 BAHAN
1). Umum
Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup (hanya digunakan untuk lapis permukaan) dari aspal.
Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya antar fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
2). Agregat
a). Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuuat awet, bebas dari lumpur dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam tabel 6.6.2.(1).
Tabel 6.6.2.(1) ketentuan agregat pokok dan pengunci
-
-
-
Pengunci Standar Nilai Abrasi dengan mesin Los Angeles 100 Putaran SNI 2417 : 2008 Maks. 8% 500 Putaran Maks. 40% Penyelimutan dan Penghisapan SNI 2439 : 2011 Min. 95% Indeks Kepipihan BS 812 Part 1975 article 7.3 Maks.25%
-
-
b). Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNI 03-1968-1990, memenuhi gradasi yang diberikan Tabel 6.6.2.(2).
Tabel 6.6.2.(2) Gradasi Agregat
-
-
-
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos Tebal Lapisan ASTM (mm) 7 – 10 5 – 8 4 -5 Agregat Pokok : 3”
2½”
2”
1½”
1”
¾”
75
63
50
38
25
19
100
90 – 100
35 – 70
0 – 15
0 - 5
-
100
95 – 100
35 – 70
0 – 15
0 – 5
100
95 – 100
-
0 – 5
Agregat Pengunci : 1”
¾”
3/8”
25
19
9,5
100
95 – 100
0 – 5
100
95 – 100
0 – 5
100
95 – 100
0 -5
Agregat Penutup : ½”
3/8”
No.4
No.8
12,7
9,5
4,75
2,36
100
85 – 100
10 – 30
0 – 100
100
85 – 100
10 – 30
0 – 10
100
85 – 100
10 – 30
0 – 10
-
-
6.6.4 PERALATAN
Peralatan berikut ini harus disediakan untuk:
a). Penumpukan Bahan
1). Dum Truck
2). Loader
b). Di Lapangan
1). Mekanis
2). Manual
6.6.5 PELAKSANAAN
1). Persiapan Lapangan
2). Penghamparan dan Pemadatan
3). Aspal
Bahan aspal haruslah salah satu dari berikut ini :
a). Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70 yang memenuhi AASHTO M20.
b). Aspal emulsi CRSI atau CRS yang memenuhi ketetentuan SNI 03-4798-1998 atau RS1 atau RS2 yang memenuhi ketentuan AASHTO M140.
c). Aspal cair penguapan cepat (rapid curing) jenis RC250 atau RC800 yang memenuhi ketentuan SNI-03-4800-1998, atau aspal cair penguapan sedang (medium curing) jenis MC250 atau MC800 yang memenuhi ketentuan SNI 03-4799-1998.
6.6.3 KUANTITAS AGREGAT DAN ASPAL
Kuantitas agregat dan aspal harus diambil dari tabel 6.6.(1) dan atau Tabel 6.6.3.(2) serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan selama kontrak jika dipandang perlu oleh Direksi Pekerjaan untuk memperoleh mutu pekerjaan yang disyaratkan.
Tabel 6.6.3.(1) : Lapen sebagai Lapis Permukaan
-
Tebal Lapisan (cm) Agregat (kg/M2) Aspal Residu (kg/M2) Agregat pengunci (kg/M2) Aspal Residu (kg/M2) Agregat Penutup (kg/M2) 7 – 10 5 – 8 4 - 5 10
9
8
8
7
7
6
5
5
200
180
160
140
152
133
114
105
80 8,5
7,5
6,5
6,0
5,5
5,2
4,4
3,7
2,5
25
25
25
25
25
25
25
25
25
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
14
14
14
14
14
14
14
14
14
Tabel 6.6.3.(2) : Lapen sebagai Lapis Ponndasi (Perata)
-
Tebal Lapisan (cm) Agregat Pokok (kg/m2) Aspal Residu (kg/m2) Agregat Penutup
(kg/m2)
7 – 100 5 – 8 4 – 5 8,5
7,5
6,5
6,5
5,5
5,5
4,4
3,7
3,7
200
180
160
140
152
133
114
105
80 8,5
7,5
6,5
6,0
5,5
5,2
4,4
3,7
2,5
25
25
25
25
25
25
25
25
25
Catatan :
Aspal residu adalah bitumen tertinggal setelah semua bahan pelarut atau pengemulsi telah menguap.
Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan permukaan harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan tidak rata, maka agregat harus digaru dan dibuang atau agreggat ditambahkan seperlunya sebelum dipadatkan kembali.
Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan tabel 6.6.5(1)
Tabel 6.6.5.(1) Temperatur Penyemprotan Aspal
-
-
JENIS ASPAL TEMPERATUR PENYEPROTAN (oC) 60/70 Pen.1 165 – 175 80/100 Pen. 155 – 165 Emulsi Kamar, atau sebagaimana petunjuk pabrik Aspal Cair RCM/MC 250 80 – 90 Aspal Cair RC/MC 800 105 – 115
-
Bilamana jenis aspal lain digunakan, temperatur penyemprotan harus disetujui Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
b). Metode Mekanis
1). Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
2). Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pokok
3). Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
4). Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pengunci (bilamana digunakan agregat penutup)
5). Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untul Lapis Permukaan)
c). Metode Manual
1). Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
2). Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pokok
3). Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
4). Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pengunci (bilamana digunakan agregat penutup)
5). Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untul Lapis Permukaan)
3). Pemeliharaan Agregat Pengunci
6.6.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
1). Bahan dan Kecakapan Pekerja
2). Lalu Lintas
6.6.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran
a). Pekerjaan Minor
b). Lapis Pondasi/Perata, Lapis ulang dan Lapis Permukaan
2). Dasar Pembayaran
a). Saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan telah menyetujui terlebih dahulu terhadap sebelum pekerjaan dimulai ada permohonan pergaan lapen dari pihak penyedia jasa kepada Direksi teknis sebagai langk
Temperatur penyemprotan dan takaran penyemprotan telah disetujui oleh saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan sebelum pelaksanaan dilaksanakan agar memenuhi rentang yang disyaratkan dengan cara penggunaanya yang sudah tertuang dalam spesifikasi dan kontrak. Penyemprotan aspal diatas agregat pokok dilakukan metode manual .
c). Untuk Pemeliharaan agregat pengunci dilaksanakan setelah serah terima ah awal pekerjaan pengaspalan
b). pekerjaan tahap pertama (PHO) selama 1 (satu) sesuai yang tertuang dalam kontrak. Tidak ada alat yang mengukur temperatur pemanasan aspal seperti yang disyaratkan dalam tabel 6.6.5(1) tersebut selama ini dilaksanakan secara manual saja.
d). Saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah memerintahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk tebal padat lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam toleransi 1 dikarenakan selama ini tidak pernah dilalaksanakan. Selama waktu pemerataan permukaan sewaktu pemadatan tidak terdapat penurunan .
e).Kerataan harus diukur dengan menggunakan mistar lurus yang panjangnya 3 meter. Punggung jalan yang ambles tidak melebihi dari 8 mm.
Bahwa Pekerjaan Pekerjaan Struktur sehubungan dengan “ Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) sebagai berikut:
7.1.1 UMUM
1). Uraian
a). Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidrulik yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa semen bahan tambahan membentuk massa padat.
b). Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur bertulang beton tanpa tulangan, beton prategang, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c). Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton, pengadaan perawatan beton, laintai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering.
d). Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian pekerjaan dalam kontrak harus seperti yang ditujukkan dalam gambar rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam kontrak ini dibagi sebagai berikut:
Tabel 7.1.1.(1) Mutu Beton dan Penggunaan
-
-
Jenis Beton Fc” (MPa) Uraian Mutu Tinggi X > 45 Umumnya digunakan untuk beton prategang seperti tiang pancang beton prategang, gelagar beton prategang, pelat beton prategang dan sejenisnya Mutu sedang 20 < x < 45 Umumnya digunakan untuk beton bertulang seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton bertulang, diafragma, kerab beton pracetak, gorong-gorong beton bertulang, bangunan bawah jembatan, perkerasan beton semen. Mutu rendah 15 < x < 20 Umumnya digunakan untuk struktur beton tanpa tulangan seperti beton siklop, trotoar dan pasangan batu kosong yang diisi adukan, pasangan batu 10 < x < 15 Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan kembali dengan beton.
-
2). Penerbitan Detil Pelaksanaan
3). Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini
4). Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam standar rujukan dalam pasal 7.1.1.(6) dibawah ini.
5). Toleransi
a). Toleransi Dimensi
b). Tolreansi Bentuk
c). Tolrenasi Kedudukan (dari titik patokan)
d). Toleransi Alinyemen Vertikal
e). Toleransi Ketinggian (elevasi)
f). Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam m panjang mendatar.
g). Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan
6). Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C136-2012 : Metode uji analisa saringan agregat haus dan agregat kasar
SNI 1969 : 2008 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat halus
SNI 1974 : 2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang dicetak
SNI 1972 : 2008 : Metode Pengujian slum beton
SNI 1973 : 2008 : Metode Pengujian berat isi beton
SNI 15-2049-2004 : Metode Pengujian Semen Portland.
SNI 2417:2008 : Metode Pengujian keausan agregat dengan
mesin Los Angeles
SNI 2458:2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran
beton segar
SNI 03-2460-1991 : Spesifikasi abu terbang sebagai bahan
tambahan untuk campuran beton
SNI 03-2491-1991 : Metode Pengujian kuat tarik belah beton
SNI 03-2492-2002 : Metode Pengujian dan pengujian beton
inti
SNI 03-2493-1991 : Metode Pembuatan dan perawatan
benda uji beton di laboratorium
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk
beton
SNI 03-2816-1992 : Metode pengujian kotoran organik dalam pasir untuk campuran mortar dan beton
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam agregat
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat
SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan pengecoran beton
SNI 03-4141-1996 : Metode pengujian gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat
SNI 03-4142-1996 : Metode pengujian jumlah bahan dalam agregat yang lolos saringan No. 200 (0,075 mm)
SNI 03-4156-1996 : Metode pengujian bliding daari beton segar
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai
SNI 03-4806-1998 : Metode pengujian kadar semen portland dalm beton segar dengan cara titrasi volumentri
SNI 03-4807-1998 : Metode pengujian untuk menentukan suhu beton segar semen portland
SNI 03-4808-1998 : Metode pengujian kadar air dalam beton segar dengan car titrasi volumentri
SNI 03-4810-1998 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton dilapangan
SNI 03-6429-200 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan silinder di dalam cetakan
SNI 03-6817-2002 : Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton
SNI 03-6820-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan bahan dasar semen
SNI 03-6889-2002 : Tata cara pengambilan contoh agregat
SNI 15-7064-2004 : Semen portland komposit
Pd T-07-2005-B : Pelaksanaan pekerjaan beton untuk jalan dan jembatan
SNI 15-0302-2004 : Semen Portland Pozzolan
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM C 33-93 : Standard Spesificatioan For Concrete Aggregates (spesifikasi standar untuk agregat beton)
ASTM C 403-90 : Time of Setting Concrete Mixtures by Penetration Resistence (waktu pengaturan campuran beton dengan resistensi penetrasi)
ASTM C 989-95 : Spesification for Groud Granulated Blast Furnace Slag for use in Concrete and Mortars
ASTM C1611-14 : Standard Test Method for Slump Flow of Self-Consolidating Concrete (Metode uji standar untuk aliran kemerosotan beton yang dikonsolidasikan sendiri)
American Concrete Institute (ACI) (Institut Beton Amerika)
ACI 305R-99 : Hot Weather Concreting (beton cuaca pana)
ACI 363R-92 : State-of-the-art on High-Strengh Concrete (canggih pada beton bertingkat tinggi)
British standar (BS) (standar inggris)
BS 5328 : 1990 Part 4 : Spesification for the Procedures to be used in sampling, Testing and Assesing Compliance of Concrete (spesifikasi untuk prosedur yang akan digunakan dalam pengambilan sampel, pengujian dan penilaian kepatuhan beton)
7). Pengajuan Kesiapan Kerja
8). Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
9). Kondisi Tempat Kerja
10). Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
7.1.2 BAHAN
1). Semen
2). Air
3). Agregat
a). Ketentuan Gradasi Agregat
b). Sifat-sifat agregat
4). Batu untuk Beton Siklop
5). Bahan Tambah
a). Bahan Kimia
b). Mineral
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1). Ketentuan Sifat-sifat Campuran
2). Penyesuaian Campuran
a). Penyesuaian sifat kelecakan (Workability)
b). Penyesuaian Kekuatan
c). Penyesuaian untuk Bahan-bahan Baru
d). Bahan Tambahan
3). Penakaran Bahan
4). Pencampuran
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1). Penyiapan Tempat Kerja
2). Acuan
3). Pengecoran
4). Sambungan Konstruksi (Conscruction Joint)
5). Pemadatan
6). Beton Siklop
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1). Pembongkaran Acuan
2). Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
3). Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
4). Perawatan Dengan Pembahasan
5). Perawatan dengan Uap
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1). Penerimaan Bahan
2). Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
3). Pengujian Kuat Tekanan
7.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran
a). Cara Pengukuran
b). Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki
2). Dasar Pembayaran
a). Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari spesifikasi ini dan menyerahkan data tersebut kepada Direksi Pekerjaan/ Pengawas Lapangan dalam bentuk sertifikasi laboratorium .
b). Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah membuat campuran percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran serta bahan yang diusulkan dengan disaksikan oleh saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan dan dari Bidang Bina Tehnik Dinas PUPR Kab. Ngada.
c). Pengujian kuat tekanan beton selama 7 hari dari hasil pengujian percobaan, Kekuatan minimum 90% dari nilai kuat tekanan beton rata-rata yang ditargetkan dalam rancangan campuran beton (mix design).Hasil pengujian campuran percobaan sudah memenuhi seluruh sifat bahan disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari spesifikasi ini.
d). Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah mengirim gambar detil untuk seluruh perancah yang akan digunakan dan memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
e). Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah menyampaikan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam pasal 7.1.4.1 kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan.
f). Saksi tidak tahu sehubungan dengan pekerjaan struktur tentang Pencampuran dan Penakaran terhadap Ketentuan sifat-sifat Campuran, seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan sudah memenuhi kelecakan (slump), kekuatan (strengh) dan keawetan (durablity) yang dibutuhkan atau bagaimana, Saya juga tidak tahu terhadap beton SCC (Self Compavted Concrete) dan penilaian mengenai kelecakan (workability) sudah dilakukan melalui uji Slum flow dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
g). Kuat tekan beton berumur 28 hari untuk pekerjaan struktur setelah 28 hari kuat tekanan beton tersebut tidak mengalami kerusakan.
h). Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF telah mengali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh saya Direksi Pekerjaan/ Pengawas Lapangan, saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan telah memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan pengecoran beton.
i). Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah meminta Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk melakukan pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan
j). Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah menyampaikan kepada saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan secara tertulis paling lambat 24 jam sebelum memulai pengecoran beton yang isi dari penyampaian tersebut meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton dengan dibuktikan data visualnya. Saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan telah memeriksa acuan dan tulangan dan saya sebagai Direksi Pekerjaan tidak pernah mengeluarkan persetujuan tertulis maupun untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
k). Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak dapat melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan, Pengecoran beton tidak dapat dilaksanakan bilamana Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
l). Saksi sebagai Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah memerintahkan untuk melakukan satu pengujian “ slump “ atau lebih yang harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Tidak pernah dilaksanakan pengujian “ slump “ dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
Bahwa Manajemen Mutu sehubungan dengan “ Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) sebagai berikut:
1.21.1 Umum
Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu, memanfaatkan sumber daya Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa, dan pihak ketiga sebagaimana diperlukan.
Pengguna Jasa menerima definisi-definisi yang berhubungan denga Manajemen Mutu:
a). Pengendalian Mutu (Quality Control / QC): Proses memeriksa mutu hasil produk atau jasa pelayanan tertentu dari penyedia jasa untuk menentukan apakah hasil-hasil tersebut memenuhi standar mutu terkait yang dipersyaratkan didalam spesfikasi teknis, memperbaiki kesalahan-kesalahan atas mutu yang diperoleh lebih rendah serta cara-cara mengidentifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat. Proses pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan atau kinerja jasa pelayanan tertentu ini dilakukan oleh menejer kendali mutu (QCM) yang disiapkan oleh penyedia jasa mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh wakil penyedia jasa (General Super Intendent/GS) sesuai yang dipersyaratkan didalam spesifikasi tekhnis ini. Laporan hasil QC dari QCM disampaikan kepada penyedia jasa dengan tembusan kepada Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis.
b). Jaminan mutu (QA, Quality Asurance) : Proses mengevealuasi prosedur stadar dan instruksi kerja seluruh prodak atau jasa pelayanan yang dievaluasi oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis untuk dapat menjamin bahwa mutu hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dapat diterima atau ditolak sebagai dasar persetujuan pembayaran pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak.
c). Pengguna Jasa (Kuasa Pengguna Angggaran/Direksi Pekerjaan/ Direksi Teknis) atau orang-orang/Perusahaan-perusahaan (Pihak Ketiga) yang mandiri terhadap penyedia jasa yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa tersebut secara acak melaksanakan audit mutu untuk memperoleh keyakinan bahwa produk atau jasa pelayanan yang dihasil oleh penyedia jasa memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan didalam kontrak.
Program mutu di dalam manajemen mutu mempunyai dua komponen kunci yaitu :
1). Pengendalian Mutu (QCC)-tanggungjawab penyedia jasa
2). Jaminan mutu – tangggungjawab Direksi Pekerjaan menurut rencana jaminan mutu (QA Plan) Direksi Pekerjaan yang dalam hal ini sebagai Pengguna Jasa.
1.21.2 Rencana Pengendalian Mutu (Qc Plan)
1). Ketentuan-ketentuan Umum Rencana Pengendalian (QC Plan)
2). Rencana Pengendalian Mutu Staf Kendali Mutu dan Ketentuan-ketentuan Pengajuan Peralatan
3). Ketentuan-ketentuan Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
a). Pengajuan Lengkap
b). Pengajuan Sebagian
c). Untuk Pengajuan Keduanya lengkap dan Sebagian
1.21.3 Rencana Jaminan Mutu
1.21.4 Titik-Titik Tunggu (Holding Points)
1.21.5 Pengujian-Pengujian Untuk Penyelesaian
1.21.6 Audit Mutu
1.21.7 Laporan Ketidak-Sesuaian (Nrc)
1). Laporan Ketidak-sesuaian Intrernal Penyedia Jasa
2). Laporan Ketidak-sesuaian yang diterbitkan Direksi Pekerjaan
3). Peluang untuk Peningkatan
1.21.8 Banding
1.21.9 Pembayaran
a). Penyedia jasa membuat surat permohonan ke Dinas PUPR Kab. Ngada yang ditujukan kepada kepala Dinas PUPR kab. Ngada untuk memeriksa mutu di lokasi pekerjaan lalu Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada memerintahkan kepada Bidang Bina Tehnik untuk melakukan pengujian mutu.
b).Sehubungan dengan pekerjaan Manajemen Mutu, proses pemeriksaan mutu hasil produk atau jasa pelayanan tertentu dari penyedia jasa untuk menentukan apakah hasil-hasil tersebut memenuhi standar mutu terkait yang dipersyaratkan didalam spesifikasi teknis tidak dilaksanakan
c). Tidak dilaksanakan identifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat dikarenakan selama ini tidak dipernah dilaksanakan.
d). Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak menyiapkan Manajer Kendali Mutu (QCM) untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikarenakan selama ini tidak pernah dilksanakan.Saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah menerima tembusan Laporan Pengendalian Mutu dari Manager Pengendali Mutu (QCM), dimana Laporan pengendalian mutu sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis tersebut ditujukan kepada Penyedia Jasa dalam hal ini Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF dikarenakan Manager Pengendali Mutu (QCM) tidak disiapkan oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF.
e). Saya sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah menyapaikan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk menyediakan Manager Pengendali Mutu (QCM) guna untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut dikarenakan selama ini belum pernah dilaksanakan.
f). Saya sebagai Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis pernah melakukan proses mengevaluasi prosedur standar dan instruksi kerja seluruh produk atau jasa layanan, yang dievaluasi oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis untuk dapat menjamin bahwa mutu hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dapat diterima atau ditolak sebagai dasar persetujuan pembayaran pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak, dengan cara saya melakukan pertemuan setiap minggu untuk membahas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa dan saya mendapatkan laporannya dari masing-masing pelaksana lapangan dari pihak penyedia jasa dan keesokan harinya saya melakukan opname lapangan untuk mengukur volume pekerjaan yang telah disampaikan oleh masing-masing pelaksana lapangan dari pihak penyedia jasa untuk memastikan kebenarannya.
g). Saksi tidak pernah menyuruh penyedia jasa untuk melakukan pengujian cacat mutu, Saya sebagai Direksi Pekerjaan / Direksi Teknis tidak pernah melaksanakan audit mutu untuk memperoleh keyakinan bahwa produk atau jasa pelayanan yang dihasilkan Penyedia jasa memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
h). Pernah dilaksanakan rapat persiapan pelaksanaan, dimana saat itu penyedia jasa dapat menyampaikan tiap komponen dari program yang harus dialamatkan pada bahan, proses, kecakapan kerja, produk dan dokumentasi yang dituangkan dalam rencana mutu kontrak (RMK) yang disajikan oleh penyedia jasa dan terdiri dari apa saja konten tersebut :
1). Ruang Lingkup Pekerjaan
2). Organisasi Kerja Penyedia Jasa termaksud uraian tugas dan tanggung jawabnya
3). Jadwal pelaksanaan terinci per elemen dari pekerjaan
4). Rincian prosedur pelaksanaan pekerjaan
5). Rincian prosedur satndar instruksi kerja dan daftar Simak
6). Formulir Bukti kerja
7). Daftar personil pelaksana.
i). Penyedia jasa tidak pernah menyiapkan rencana pengendalian mutu (QC Plan) sesuai dengan ketentuan-ketentuan kontrak dan harus menyerahkan rencana pengendalian mutu (QC Plan) yang lengkap kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan minimum 2 (dua) minggu sebelum dimulainya setiap elemen pekerjaan yang dicakup oleh perencanaan dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
j).Tidak boleh ada pekerjaan yang dilakukan pada setiap elemen dari pekerjaan (termaksud mata pembayaran dan pekerjaan sementara, atau pengajuan untuk peninjauan ulang) dimana terdapat ketentuan-ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) yang diperlu disamoaikan terlebih dahulu sedemikian sehingga Direksi Pekerjaan dapat menerima bagian prinsip dari Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) dan detil-detil khusus untuk setiap elemen dari pekerjaan.
k). Penyedia jasa tidak pernah memastikan bahwa semua pekerjaan terbiasa dengan Rencana Pengendalian Mutu, tujuannya, dan peran mereka menurut Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan), dengan juga spesifikasi Kontrak yang berhubungan dengan pekerjaan yang mereka kerjakan dikarenakan tidak pernah dilaksanakan selama ini.
l). Informasi yang mencakup Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) yaitu :
1).Nama manajer kendali mutu (QCM) dan kualifikasi yang menunjukan kemampuan yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus untuk kegiatan.
2). Nama dari badan penguji pengendalian mutu dan kemampuan yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus kegiatan.
3).Daftar staff kendali mutu (termaksud nama, kualifikasi dan pengalaman yang relevan) dan peran merka lakukan dan penjadwalan pekerjaan dalam melaksanakan tugas-tugas Pengendalian Mutu.
4).Daftar peralatan penguji yang digunakan dalam pekerjaan.
m). Tanpa pembatasan, Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) penyedia jasa harus :
1). Melakukan implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) penyedia jasa;
2). Bertanggungjawab untuk mengukur kesesuaian dengan semua aspek dari mutu kontrak;
3). Menghentikan pekerjaan ketika bahan, produk, proses atau pengajuan tidak mencukupi;
4). Mengembangkan rencana inspeksi dan pengujian untuk masing-masing elemen pekerjaan;
5). Memastikan semua survei, penentuan posisi absis – ordinat, elevasi, dan sebagainya harus menggunakan perlengkapan nyang sesuai dengan kaidah pengukuran ilmu ukur tanah, menggunakan peralatan geodesi teristris standar yang terkalibrasi untuk memperoleh koordinat yang tepat (gars lintang – garus bujur);
6). Memastikan ketentuan-ketentuan untuk manejemen mutu (termaksud penelaahan bagaimana Rencana Pengendalia Mutu, sepesifikasi kontraktual dari pekerjaan dan prosedur kerja) diketahui untuk, dipahami oleh, dan dipatuhi oleh semua pekerjaan di Lapangan;
7). Memastikan bahwa semua daftar simak pengendalian mutu dikerjakan oleh pihak-pihak yang kompeten dan bertanggung-jawab sedemikian hingga mendekati pekerjaan aktual dan sesuai dengan sifat alami dari pekerjaan (misalnya oleh para pekerja atau seorang mandor yang aktual untuk hampir semua jenis pekerjaan: oleh seorang Professional Engineer untuk pemasangan pekerjaan penyangga, dsb);
8). Menelaah, menandatangani, dan bertanggungjawab untuk semua laporan (bahan dan hasil pengujian);
9). Berkonsultasi dengan Direksi teknis berkenaan dengan masalah bahan dan pengujian;
10).Menerima pemberitahuan dari Direksi teknis tentang kekurangan sempurnaan dan memastikan pengujian ulang atau penolakan;
11).Menyediakan ringkasan laporan mingguan dan bulanan untuk hasil-hasil pengujian dan inspeksi;
12).Memaraf proses ketidak-sesuaian ketika bahan produk tidak memenuhhi spesifikasi yang disyaratkan dan, memberitahu Direksi pekerjaan atas ketdak sesuaian ini;
13).Berkonsultasi dengan wakil dari penyedia Jasa (GS) dan mengawali tindakan perbaikan atas ketidak sesuaian tersebut;
14).Menanggapi setiap laporan ketidak sesuaian (Non-Confromance Report, NCR) yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan dalam waktu yang disebutkan dalm NCR;
15).Jadwal pengujian dan pelayanan inspeksi dallam koordinasi dengan pelaksanaan dan mandor Penyedia Jasa;
16).Memantau prosedur pengujian dan inspeksi Pengendalian Mutu termaksud prosedur-prosedur dari sub-Penyedia Jasa;
17).Bekerja langsung dengan Direksi Pekerjaan dalam hal-hal yang berhubungan dengan pengendalian mutu;
18).Memastikan persetujuan dan ijin yang diperlukan dari Direksi Pekerjaan dan pihak lainnya diperoleh dan ketika diperlukan;
19).Melakukan verifikasi semua perlatan pengujian dipelihara sebagaimana mestinya dan disimpan ditempat kerja yang baik;
20).Menyimpan dalam sistem pengarsipan yang terorganisir untuk memastikan catatan-catatan mutu mudah diperoleh sedemikian para auditor dapat meperoleh informasi yang diperlukan;
21).Menerbitkan peninjauan untuk gambar konstruksi, perhitungan, dan gambar kerja dan memastiikan bahwa semmua staf Penyedia Jasa yang terkait mempunyai dokumen versi terbaru yang diterapkan pada bagain dari Pekerjaan;
22).Memberitahu Direksi pekerjaan atas setiap perubahan dalam tata letak survey, lokasi, garis, ketinggian, dsb untuk persetujuan;
23).Memberitahu kepada para pengambil keputusan perusahaan atas setiap masalah yang berkompromi dengan integritas atau fungsi dari sistem Manajemen Mutu; dan
24).Menyediakan jejak yang dapat diaudit untuk perhitungan hasil survei kepada Direksi Pekerjaan.
n). PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) kepada Direksi Pekerjaan minum 7 (tujuh) hari sebelum rapat persiapan pelaksanaan (PCM) dan pernah kah Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF menyediakan rincian dari semua elemen pekerjaan yang diantisipasi untuk dikerjakan dalam 30 (tiga puluh) hari pertama dari kegiatan penyedia jasa di lapangan dikarenakan belum dilaksanakan selama ini.
o). Frekwensi inspeksi dan pengujian jaminan mutu umumnya sekitar 0 – 10% (nol sampai sepuluh persen) dari frekwensi yang dilakukan oleh penyedia jasa dalam rencana pengendalian mutunya dan pada awalnya akan ditetapkan pada tingkat yang setaraf dengan keyakinan Direksi Pekerjaan dalam keefektifitan yang diantisipasi dari program pengendalian mutu penyedia jasa.
p). Pengujian – pengujian untuk penyelesaian harus mencakup :
1). Evaluasi dari semua dokumentasi terlaksana yang menunjukan semua pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan – ketentuan pekerjaan dan semua laporan ketidak – sesuaian (NCR) telah selesaikan.
2). Pengajuan instruksi dan/atau persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan di mana dokumentasi terlaksana berasal ketentuan – ketentuan pekerjaan.
3). Pemeriksaan seluruh kinerja dari pekerjaan akhir yang telah selesai menunjukkan kesesuaian dengan seluruh ketentuan-ketentuan atau rencana rancangan/gambar Pengguna Jasa, Misalnya dimesi, ketinggian, fungsi seperti kekerasan permukaan perkerasan, aliran air, dsb.
4). Pengambilan benda uji secara acak minimum untuk pengujian jika diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
r). Saksi sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan pernah mengevaluasi dokumentasi Jaminan Mutu yang dilengkapi dengan Dokumen Penyedia Jasa untuk memastikan bahwa semua pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan kerja dan semua Laporan ketidak-sesuaian telah diselesaikan dan dituangkan dalam Back Up Data. Saya sebagai pengguna jasa tidak memiliki auditor.
s). Laporan Ketidak – Sesuaian (NCR) terdiri dari :
1). Laporan Ketidak – sesuaian Internal Penyedia Jasa
2). Laporan Ketidak – sesuaian yang diterbitkan Direksi Pekerjaan
3). Peluang untuk peningkatan
t). Tujuan audit mutu adalah adanya suatu pendapat yang mandiri baik kegiatan pengendalian mutu maupun Jamianan mutu dan menjadi proaktif untuk menghindari atau mengurangi mutu terkait dengan isu-isu yang memerlukan proses verifikasi kesesuaian menjadi sistematis.
Bahwa Serah Terima dari Penyedia Jasa Kepada pejabat Pembuat Komitmen yaitu tanggal 22 Desember 2017, berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yaitu tanggal 20 Desember 2017.
Bahwa tentang tata cara serah terima pekerjaan (PHO) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 95 sebaagai berikut :
1). Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalu PPK untuk penyerahan pekerjaan.
2).PA/KPA menunjuk panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
3).Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
4).Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
5).Khusus pekerjaan konstruksi/Jasa Lainnya:
a). Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
b).Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan; dan
c). masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
6).Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (5) brakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.
7).Khusus pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
8).Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
9).Penyedia Barang/Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa Syarat-syarat untuk dilaksanakan serah terima pekerjaan (PHO) :
1). Kontrak dan Lampiran Kontrak;
2). Laporan Harian;
3). Laporan Mingguan;
4). Laporan Bulanan;
5). Back Up Data
6). As Built Drawing
7). Shop Drawing
8). Photo Proyek 0%, 50%, dan 100%
9). Addendum, Kontrak
10). Diagram Harmonika Pelaksanaan Pekerjaan
11). Laporan Quality Kontrol
Bahwa volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada yaitu:
1). Pekerjaan Lapen panjangnya 5560 Meter X Lebar 3,5 Meter X tebal 5 Cm = Volume 973 M3,
2). Pekerjaan saluran drainase (Dimensi) Lebar atas 1 Meter x Tinggi 0,70 Meter = 0,70 meter X Panjang 1,330 Meter = Volume 931,3 M3
3). Pasangan batu dengan mortar (Dimensi Luar) lebar atas luar 1,00 M + Lebar bawah luar 0,8 M : 2 x Tinggi 0,8 Meter = 0,72 M3/M, (Dimensi Dalam II) lebar atas dalam 0,60 M + Lebar bawah dalam 0,40 M : 2 x Tinggi 0,60 Meter = 0,30 M3/M, Dimensi Luar 0,72 M3/M– Dimensi dalam 0,30 M3/M = 0,42 M3/M. Dengan total panjang 733 Meter, untuk pasangan Mortar gendong panjang 60 Meter.
4). Panjang pekerjaan Lapen panjangnya Volume 973 M3 : Lebar 3,5 Meter : tebal 5 Cm = Panjang 5560 Meter.
Bahwa kebutuhan bahan Agregat B Volume kontrak/addendum pekerjaan agregat B sebanyak 2333,86 M3 dikali dengan koofisien (analisa) agregat B sebanyak 1,2586 M3 = 2937,39 M3 : 3 M3 = 979 Reit.
- Bahwa sesuai dengan penawaran yang dibuat oleh PT. SUKSES KARYA INOVATIF sesuai RAB yang diupload ke dalam aplikasi LPSE Kab. Ngada, kebutuhan pekerjaan lapen terkait proses Pengadaan Barang/Jasa, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada terdapat 4 (empat) material yang dibutuhkan yaitu :
1). Volume kontrak (pekerjaan) Lapisan Permukaan Penetrasi Macadam yang terdiri dari batu pecah ukuran 3/5 Cm dan 2/3 Cm untuk volume kontrak/addendum 973 M3 di kali dengan koofisien (analisa) 1,9225 M3 = 1870,59 M3 : 3 M3 = 624 reit;
2). Volume kontrak (pekerjaan) Agregat Penutup (Pasir Halus) volume kontrak/addendum 973 M3 di kali dengan koofisien (analisa) 0,2070 M3 = 201,41 M3 : 3 M3 = 67 reit;
3). Volume kontrak (pekerjaan) Agregat Pengunci (siplit ukuran ½ cm) volume kontrak/addendum 973 M3 di kali koofisien (analisa) 0,3697 M3 = 359,71 M3 : 3 M3 = 120 reit;
4). Volume kontrak (pekerjaan) aspal untuk volume kontrak/addendum 973 M3 di kali koofisien (analisa) 107,12 Kg = 104,227.76 Kg : 155 Kg = 672 Drum.
Bahwa terhadap pekerjaan pemasangan batu dengan mortar terdapat 3 (Tiga) material yang dibutuhkan yaitu:
1). Volume kontrak (pekerjaan) batu kali/gunung dengan ukuran sekitar 10 – 15 cm untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koofisien (analisasi) batu 1,08 M3 = 328,20 M3 : 3 M3 = 109 Reit;
2). Volume kontrak (pekerjaan) bahan pasir untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koofisien (analisasi) pasir 0,5324 M3 = 161,8 M3 : 3 M3 = 54 Reit;
3). Volume kontrak (pekerjaan) semen untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koofisien (analisasi) semen 202 Kg = 61.385,78 Kg : 40 Kg = 1.535 Sak.
Bahwa pelaksanaan serah terima pekerjaan (PHO) sehubungan dengan “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada sebagai berikut:
1). Pada 18 Desember 2017, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memanggil saya untuk ke ruangan kerjannya, setiba saya dirungan kerjanya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) sudah ada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) lalu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) menanyakan saya tentang fisik pekerjaan dengan kata-kata “itu fisik disana seperti apa, Saya jawab bahwa semua pekerjaan disana yang sisanya hanya pekerjaan aspal saja, Ir. TEWE SILVESTER Jawab Panggil dengan Tito” lalu saya pergi Panggil ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST diruangan kerjanya untuk menghadap ke ruangan kerjanya Pak Kadis setelah itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) menyampaikan kepada saya dan FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST dengan kata-kata “bahwa ada pemberitahuan dari rekanan bahwa pekerjaan disana sisa aspal saja, coba besok kalian pergi cek lokasi, FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST jawab baik, besok pake saya punya kendaraan”.
2).Pada tanggal 19 Desember 2017, saya bersama ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) berangkat menuju ke lokasi “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” yang berada di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada, setibanya di lokasi pekerjaan tersebut sudah ada Kepala tukang aspal yang bernama EDI DJATA beserta dengan kelompok penyiram aspal lainnya yang sedang mengerjakan penyiram aspal lalu saya bersama ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) mengecek fisik pekerjaan tersebut dari titik awal sampai akhir diatas kendaraan roada 4 tanpa melakukan pengukuran dan pemeriksaan secara detail yang kurang lebih sekitar 30 (Tiga puluh) menit dan saat itu diguyur hujan deras dan kami menuju ke Base Camp untuk istrahat sejenak, dalam pengamatan kami secara kasar mata diatas kendaraan saat itu terdapat sekitar 3000 M lebih yang belum diaspal dikarenakan faktor curah hujan yang tinggi setiap harinya dan pada saat itu juga FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST mennyerankan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dengan kata-kata “ Baba Iwan tolong tambah dengan tenaga kerja, jam kerja itu ditambah kalau misalnya pagi itu dia berjalan sampe jam 11 diatas jam 11 sudah hujan itu diupayan lembur malam untuk mengejar keterlambatan, Albertus Iwan Susilo, SE Jawab baik” setelah hujan redah (berhenti) kami pulang kembali ke Bajawa.
3).Pada tanggal 20 Desember 2017, saya sendiri tanpa ke 4 rekan saya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) yang lainnya mendatangi ruangan kerja Kepala Dinas PUPR kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyampaikan hal dilokasi pekerjaan dengan kata-kata “pak kadis pekerjaan disana sisanya pekerjaan aspal saja sedangkan pekerjaan yang lain sudah diselesaikan, Ir. TEWE SILVESTER jawab baik sudahTolong bantu PHO dulu supaya dapat menyerap anggaran, saya jawab disana masih sisah sekitar 3000 M lebih pekerjaan aspal yang belum selesai, Ir. TEWE SILVESTER jawab iya kita bantu dia dulu dengan kosekwensi pekerjaan tetap harus diselesaikan, ada kebijakan dan untuk penyerapan anggaran dan kinerja Dinas, saya jawab bagaimana mau PHO pak kadis pekerjaan beleum selesai, Ir. TEWE SILVESTER jawab “ bahwa ini adalah kebijakan, untuk penyerapan anggaran serta kinerja dinas dan akan ada pemblokiran rekening rekanan, pekerjaan dijamin akan diselesaikan pada tahun ini karena material on side sudah tersedia semua dilokasi “ setelah saya menyempaikan hal tersebut saya keluar dari ruangan kerja saya menuju ruanga kerja saya, pada siang hari saya melihat Ketua Panitia PHO yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST berada di rungan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) sedangkan Heribertus Toli, ST, Arnoldus Nua, SH dan Siprianuas Bay yang merupakan sebagai Panitia PHO juga saya tidak melihatnya dan saya tidak mengetahui juga apa yang dibahas oleh FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) selama berada diruangannya.
4).Beberapa hari kemudian (saya tidak ingat pastinya), Ketua Panitia PHO yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST menghampiri saya diruangan kerja saya di Dinas PUPR Kabupaten Ngada dengan kata-kata “kita PHO dulu untuk penyerapan anggaran dinas, saya jawab bae sudah” .
5).Beberapa hari kemudian (saya tidak ingat pastinya), yang bertempat di Dinas PUPR Kabupaten Ngada tiba-tiba Staff Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang saya tidak ketahui namanya menyerahkan dokumen Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017, saya tidak menanyakan lagi tentang hal dokumen tersebut dikarenakan sudah ada penyamapain terlebih dahulu oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) dan Ketua Panitia PHO yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST untuk melakukan serah terima pekerjaan tersebut yang belum mencapai fisik 100% dengan alasan ada kebijakan dari atas dan penyerapan anggaran kinerja Dinas sehingga saya langsung menandatangani saja.
6).Perlu saksi jelaskan bahwa kami tidak pernah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima pekerjaan tersebut, Pada tanggal 19 Desember 2017 saya bersama ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) mendatangi lokasi pekerjaan tersebut dalam rangka untuk mengecek kemajuan fisik pekerjaan yang diperintahkan secara lisan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan dalam rangka pemeriksaan fisik guna dillakukan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO).
7).Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, tidak diselesaikan berdasarkan surat Perjanjian Kontrak, Dalam tempo waktu selama 180 hari yang di ajukan oleh penyedia jasa selama 180 hari terhitung mulai tanggal 05 Juni 2017 sampai dengan tanggal 02 Desember 2017 dan dilakukan addendum waktu selama 13 hari kalender menjadi 193 (seratus sembilan puluh tiga) hari kalender, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada sudah dilaksanakan serah terima Pekerjaan (PHO) pada tanggal 22 Desember 2017 dan mengalami keterlambatan selama 7 (tujuh) hari kalender.
Bahwa saksi tidak tahu kapan diserahkan ke Dinas PUPR Kabupaten Ngada namun pada saat saksi mendatangani Dokumen PHO saya melihat dan membaca isinya.
Bahwa saksi tidak pernah tahu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirim surat perihal Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO dan FHO) dan namun saksi mendatangani Dokumen PHO saksi melihat dan membaca isinya.
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 dari Ketua Panitia Panitia PHO namun pada saat saksi mendatangani Dokumen PHO saya melihat dan membaca isinya.
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERksSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 tersebut terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut bukan merupakan keputusan bersama panitia penerima hasil pekerjaan tahap pertama (PHO) melainkan keputusan Ketua panitia penerima hasil pekerjaan tahap pertama (Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST), kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan tahap pertama hanya dimintai tandatangan saja saat itu.
Bahwa saksi tidak tahu tentang Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut dan pada saat saya mendatangani Dokumen PHO saya melihat dan membaca isinya.
Bahwa dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 semata-mata dibuat hanya kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa (rekanan) untuk pencairan dana dan kinerja Dinas, Dimana kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan tahap pertama (PHO) tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) dan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) tersebut diatas kertas saja berdasarkan kebijakan Kepala Dinas (Ir. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai PPK sehingga Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 seolah-olah fisiknya telah mencapai 100% dan Dokumen PHO tersebut dibuat secara formalitas untuk memenuhi adminitrasi dalam rangka pencairan dana dan bukan merupakan hasil keputusan bersama panitia dan diterbitkan Dokumen PHO tersebut saksi tidak mengetahui secara pasti berapa volume pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan yang belum dilaksanakn dikarenakan saya tidak melakukan pemeriksaan dan pengukuran secara detail.
Bahwa yang tertuang didalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut merupakan hasil rekayasa semata, kami sebagai panitia PHO berani merekayasa semua isi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut berdasarkan perintah/kebijakan yang disampaikan oleh Kepala Dinas/PPK (Ir. TEWE SILVESTER) dalam rangka untuk penyerapan anggaran, maka dari situ kami sebagai panitia PHO terpaksa merekayasa semua isi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut demi kepentingan Kepala Dinas/PPK (Ir. TEWE SILVESTER) dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E).
Bahwa intinya dari isi yang tertuang didalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut untuk kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE), Jika dilihat dari sisi waktu sudah tidak sesuai antara surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21/ PT. SKI / BJW / XII / 2017, Tanggal 15 Desember 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iawan Susilo, SE) yang ditujukan kepada epala Dinas PUPR Kab. Ngada saat itu dan surat yang diterima oleh Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 19 Desember 2017 dan di disposisikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 yang berisikan tentang “Agar dilayani permohonan ini“, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21/ PT. SKI / BJW / XII / 2017, Tanggal 15 Desember 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iawan Susilo, SE) sangat tidak sinkron/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi.
Bahwa untuk perihal Surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukkan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017, dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) sangat tidak sinkron/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam Surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Bahwa untuk surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang ditujukan kepada Para anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang ditujukan kepada Para anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sangat tidak sinkron/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Bahwa untuk rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan surat rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam surat rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Bahwa Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut yang dibuat oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), dengan tembusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 dari Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tersebut sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Pada tanggal 20 Desember 2017 Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada memberikan disposisi surat tersebut yang berisikan tentang “Agar dilayani permohonan ini“ seharusnya proses serah terima pekerjaan (PHO) setelah mendapat disposisi dari Dinas namun faktanya Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) melakukan tugas dan kewenangannya mendahului perintah Kepala Dinas melalui disposisi Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada, Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Bahwa seharusnya saksi tidak menandatangani Dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) tersebut dikarenakan saya tidak turun ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan fisik detail secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ke 4 (empat) rekan saya Panitia PHO lainnya, Konsultan Pengawas dan Rekanan/Kontraktor pelaksana, saya mengakui kesalahan/kelalaian saya telah menandatangani Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut bertujuan untuk pencairan dana fisik pekerjaan, dimana Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut sebagai salah satu dokumen yang digunakan untuk pencairan dana fisik 100%.
Bahwa volume kontrak (pekerjaan) aspal untuk volume kontrak/addendum 973 M3 di kali koofisien (analisa) 107,12 Kg = 104,227.76 Kg : 155 Kg = 672 Drum, saya tidak tahu berapa drum penggunaan aspal saat itu dan saya juga tidak memiliki buku catatan khusus tentang penggunaan aspal dikarenakan saya juga tidak setiap hari berada di lokasi pekerjaan untuk mengawasi pelaksaan pekerjaan tersebut disebabkan banyak paket pekerjaan yang lain juga yang saya awasi sehingga mengalami kerusakan penetrasi macadam (Lapen), untuk dilihat dan diamati saat ini mengalami kerusakan penetrasi macadam (Lapen) yang dikarenakan adanya kurang porsi aspal yang digunakan saat itu dan dapat dipengaruhi juga faktor curah hujan yang tinggi yang menyebabkan temperatur aspalnya tidak memenuhi syarat untuk digunakan yang mengikat lapisan permukaan atas dan lapisan bagian bawahnya, saya juga mengakui kesalahan saya yang tidak mengawasi secara maksimal dalam pelaksanaan penyiraman aspal saat itu.
Bahwa timbunan pilihan dari sumber galian volume Kontrak 4,994,80 M3, volume Addendum 5,021.80 M3 berbeda dengan volume hasil Pemeriksaan 2,55.63 M3 yang digunakan untuk daerah badan jalan dengan volume 3,336 M3 sedangkan 1685,8 M3 digunakan untuk deker W4 dan Peninggian badan jalan di depan kantor desa wolomeze akan tetapi tidak dimunculkan dan tidak tergambar secara jelas didalam Back Up Data, sehingga dianggap volume pekerjaan tersebut kurang dalam penanganan dilokasi dan itu hal tersebut menjadi tanggungjawab pihak Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF. Tidak ada lagi dokumen lain selain dokumen Back Up Data yang berisikan gambar dan perhitungan volume hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan di lokasi. Apabila gambar dan perhitungan volume hasil pekerjaan tidak termuat dalam Dokumen Back Up Data maka dianggap pekerjaan tersebut tidak ada atau tidak dilaksanakan.
Bahwa lapisan pondasi agregat kelas B volume Kontrak 2,310.00 M3, volume Addendum 2,335.20 M3 dan volume hasil Pemeriksaan 2,011.63 M3 yaitu ada penambahan panjang penanganan jalan sepanjang 60 Meter dari awal 5500 M menjadi 5560 M dengan cara menghitung : Panjang = 5560 M X lebar 3,5 M X 0,12 M sehingga volumenya 2,335,20 M3, di dalam Dokumen Back Up Data sudah sesuai dengan volume di lapangan dan saya tidak tahu terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan oleh ahli tehnik saat itu.
Bahwa lapisan permukaan penetrasi macadam volume Kontrak 962.50 M3, volume Addendum 973.00 M3 dan volume hasil Pemeriksaan 759.50 M3 yaitu apabila terjadi ketika penyiraman aspal hujan turun sehingga temperatur aspal yang sudah bagus dan kena air hujan menyebabkan daya resap untuk mengikat antara lapisan atas dan lapisan bawahnya sudah tidak ada lagi, Apabila porsi aspalnya kurang maka kekuatan struktur pekerjaan dilapangan tidak terjamin keamanannya dan akan mengalami kerusakan seperti saat ini dan faktor lalu lintas kendaraan proyek yang tinggi di akhir tahun 2019, umur pekerjaan tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli tehnik sudah memasuki 2 tahun 7 bulan sehingga wajar terdapat kekurangan volume Lapisan Penetrasi Mcadam (Lapen) akibat kerusakan fisik pekerjaan saat ini.
Bahwa pasangan batu volume Kontrak 998.45 M3, volume Addendum 779.60 M3 dan volume Pemeriksaan 447.49 M3 yaitu sudah dilaksanakan sesuai dengan kondisi dilapangan dengan didukung bukti Dokumen Back Up Data sudah sesuai dengan volume di lapangan dan saya tidak tahu terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan oleh ahli tehnik saat itu.
Bahwa Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 adalah keputusan yang mengikat antara Pejabat Pembuat Pembuat Komkitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa (rekanan) yang memuat tentang aturan kerja, spesifikasi, volume, harga dan mengikat juga terhadap gambar perencanaan.
Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 adalah pedoman dalam pelaksanaan dilapangan yang memuat tentang titik kordinat yang direncanakan, panjang penanganan dan gambar kerja yang direncanakan. dengan titik awal dari pasa maronggela menuju ke gereja sampai pertigaan ke nampe putar kembali ke maronggela dikarenakan jalan lurus dari OCD terdapat pertigaan dari ke sekolah dasar Maronggela dan ke Gereja merupakan jalan lama yang kode linknya Maronggela – Rio sedangkan pasar Maronggela di saat itu belum dibangun dan jalan yang menuju ke Gereja belum ada, ketika pasar Maronggela di buka barulah bersamaan dengan pekerjaan jalan karena akses jual beli ke pasar dan ke Gereja lebih dekat sehingga ada kegiatan peningkatan jalan Ruas Maronggela – Nampe yang start dari pasar Maronggela ke Nampe hanya sepanjang 1650 M dan dari 1560 M ke 2615 M itu kembali lagi ke Maronggela untuk mengikuti kembali jalan lama yang kode linknya dulu Maronggela – Rio. Didalam gambar perencanaan pekerjaan tersebut memuat tentang rencana pekerjaan lapen dan bangunan pelengkap.
Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 adalah pedoman dalam pelaksanaan dilapangan yang memuat tentang titik kordinat yang direncanakan, panjang penanganan dan gambar kerja yang direncanakan. mulai dari pertigaan STA 1650 M ke Nampe sepanjang 4500 M sehingga menjadi panjang Maronggela – Nampe 6150 M sedangkan pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang volume kerjanya dari setiap item pekerjaan dan harga satuannya sudah ada di dalam kontrak dan kegiatannya selalu mengikutinya dan panjang penanganan dikontrak awal 5500 M terjadi perubahan tambah kurang maka panjang bertambah 60 M sehingga total penangan seluruhnya 5560 M, Didalam gambar perencanaan pekerjaan tersebut memuat tentang rencana pekerjaan lapen dan bangunan pelengkap.
Bahwa Shop Drawing yaitu dibuat pada awal penujukan lokasi dan penyerahan lokasi pekerjaan kepada penyedia barang/jasa (rekanan), dalm pemeriksaan bersama dengan Konsultan Pengawas dan penyedia barang/jasa (rekanan) terdapat perubahan volume pekerjaan dikarenakan kebutuhan lapangan lalu dituangkan dalam Shop Drawing sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga gambar perencanaan awal secara otomatis tidak digunakan lagi, akan tetapi shop drawing yang ada saat ini dibuat oleh Penyedia Barang/Jasa (rekanan) dibuat lebih panjang sehingga tiidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan saat ini, shop drawing memuat tentang:
a). Tembok penahan yaitu lebar galian, yang direncanakan, pasangan batu untuk pondasi, pasangan tembok diatas pondasi;
b). Saluran Mortar antara lain lebar bagian atas, lebar bagian bawah, tinggi talutnya dan tebal temboknya;
c). Beton yaitu panjang bentangannya, lebar dan tebal betonnya;
d). Galian pelebaran yaitu tergantung kondisi dilapangan dan tipikalnya disesuaikan dengan kondisi dilapangan;
e). Tipikal jalan yang sehubungan dengan agregat kelas B adan aspal.
Bahwa Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620 / PUPR / BM / PJ / 1417 / 10/ 2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yaitu dibuat pada saat pekerjaan sedang dilaksanakan dengan perubahan volume dari kontrak awal dikarenakan kondisi dan kebutuhan lapangan yang harus dilakukan perubahan terhadap kontrak awal akan tetapi volume kontrak awal tanggal 05 Juni 2017 tidak sama dengan volume addeendum kontrak I ditanggal 23 Oktober 20017 dikarenakan salah pengetikan oleh pihak penyedia jasa (rekanan) sedangkan volume menjadinya itu sudah benar, sebab volume kegiatan dari setiap jenis pekerjaan sudah tepat sesuai dengan volume diperubahan dan dapat dibuktikan dengan Back Up Data nya, hanya saja Back Up Data nya ada yang tidak lengkap dan tidak jelas.
Bahwa As Built Drawing yaitu dibuat setelah pekerjaan selesai yang menghimpun semua kegiatan dari setiap jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan harus tercantum semua didalam As Built Drawing termaksud titik pelaksanaan atau pekerjaan yang dikerjakan dilapangan, akan tetapi As Built Drawing yang ada saat ini dibuat oleh Penyedia Barang/Jasa (rekanan) dibuat lebih panjang sehingga tiidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan saat ini sehingga hal tersebut menjadi kesalahan dan tanggungjawab pihak Penyedia Barang/Jasa (rekanan) sendiri.
Bahwa Back Up Data yaitu dibuat setelah pekerjaan selesai yang memuat gambar dan perhitungannya secara lengkap dari setiap jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan dilapangan dibuat oleh pihak Penyedia Barang/Jasa (rekanan) diperiksa oleh pihak konsultan pengawas dan mengetahui pihak Direksi Tekhnis, Back Up Data merupakan dokumen yang menjadi bukti bukti real pelaksanaan fisik dilapangan, apabila terdapat item pekerjaan yang tidak termuat dalam Back Up Data sama halnya pekerjaan tersebut dianggap tidak dilaksanakan sama sekali dan Dokumen Back Up Data saat ini tidak memuat beberapa item pekerjaan seperti Urugan Pilihan (urpil) dari sumber galian yang berada di Deker W4 STA 0+415 dan peninggian badan jalan di STA 2+640 sampai dengan 2+716 sehingga hal tersebut menjadi kesalahan dan tanggungjawab pihak Penyedia Barang/Jasa (rekanan) sendiri.
Bahwa Laporan Harian yaitu dibuat setiap hari yang memuat kegiatan setiap hari yang dilaksanakan antara lain jumlah kebutuhan dilapangan seperti material, jumlah kendaraan dan perlatan yang digunakan, jumlah tenaga kerja yang dilapangan, volume yang dicapai dari setiap hari, ada hal-hal yang tidak terduga seperti masalah sosial, masalah cuaca dan masalah tanah.
Bahwa Diagram Harmonika yaitu dibuat setelah pekerjaan selesai yang merupakan data long jalan sesuai dengan penanganan dan titik dari setiap item pekerjaan yang telah dilaksanakan diantaranya lokasi deker, lokasi pasangan batu, lokasi saluuran mortar, lokasi galian selokan, lokasi galian pelebaran, lokasi agregat dan lokasi pengaspalan.
Bahwa Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) yaitu pekerjaan jalan dan jembatan yang digunakan untuk mencapai suatu produk pekerjaan mulai dari persiapan, metode pelaksanaan, metode peralatan, pengendalian mutu dan tata cara pembayaran.
Bahwa Heribertus Toli, ST, Arnoldus Nua, SH dan Siprianus Bay yang merupakan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) tidak turut hadir dalam pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 19 Desember 2017 untuk mengecek progres fisik pekerjaan saat itu, kemungkinan ada tugas lain.
Bahwa saksi bersama dengan Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST melaksanakan pemeriksaan fisik Lapangan hanya pemeriksaan volume yang disyaratkan dalam dokumen kontrak nomor : 620/ PUPR / BM / PJ/ 235/ 06/ 2017, tanggal 05 Juni 2017 dan Dokumen Kontrak I Nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM/ PJ/ 1417/ 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 tersebut sedangkan untuk mutu dan kualitas pekerjaan tersebut kami tidak laksanakan dikarenakan tahap pengujian mutu dan kualitas sudah dilaksanakan pada tahap pelaksanaan saja;
Bahwa yang dimaksud dengan Menerima hasil pengadaan barang/jasa melalui hasil /pengujian tersebut yaitu untuk pemeriksaan/pengujian dapat dibedakan bahwa kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) diberikan alternatif terhadap pemeriksaan/pengujian dan panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) hanya melakukan pemeriksaan pekerjaan sesuai dengan volume kontrak saja sedangkan untuk pengujian sudah dilaksanakan pada tahap pelaksanaan.
Bahwa Panitia PHO tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan kontrak yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dikarenakan dokumen PHO, Diagram Harmonika, Back Up Data dan As Built Drawing Data belumada saat ini
Bahwa Item pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) yang belum diselesaikan dengan volume sekitar 3000 Meter lebih dan tidak tercatat di dokumen akan tetapi di dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia pada tanggal 20 Desember 2017 yang menyimpulkan bahwa seolah-olah fisik pekerjaan tersebut telah mencapai fisik 100% dan pada tanggal 20 Desember 2017 tidak ada buku catatan khusus melainkan hanya saat itu dilihat secara kasar mata saja, perlu saya tegaskan bahwa pada tanggal 19 Desember 2017 say dengan Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST ke lokasi pekerjaan bukan untuk pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO) melainkan hanya memeriksa progres kemajuan fisik atas perintah lisan kepalla Dinas (Ir. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa setelah saksi bersama dengan Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST melakukan pemeriksaan pekerjaan terhadap Item pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) yang belum diselesaikan mengalami kekurangan volume sekitar 3000 Meter, Saya tidak pernah menyampaikan kepada Heribertus Toli, ST, Arnoldus Nua, SH dan Siprianus Bay sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dikarenakan sudah disampaikan oleh ketua panitia PHO (Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST) diruangan kerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada.
Bahwa atas kekurangan hasil pekerjaan pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) tersebut telah dilakukan serah terima Item Pekerjaan dan fisik pekerjaan tersebut diselesaikan sekitar bulan Maret 2018.
Bahwa isi dari Ke 4 (empat) Nomor surat serah terima tersebut menerangkan Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang menerangkan bahwa fisik pekerjaan tersebut telah selesai 100 % dengan catatan perbaikan namun faktanya pekerjaan tersebut belum mencapai fisik 100%.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bertangungjwab membuat dokumen serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) adalah panitia penerima hasil pekerjaan (PHO), dimana dipertegas dalam pasal 18 ayat 4 huruf (c) “Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan“ akan tetapi bentuk tanggungjawab kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) bahwa kami telah membuat menyusun Draft/Format file dokumen PHO kemudian Kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menyerahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) dalam bentuk Soft Copy untuk diprint.
Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk membuat Dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) sendiri,kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) meminta tlong kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) mengeprint sendiri dokumen PHO tersebut dikarenakan banyaknya pekerjaan yang lain yang kami harus laksanakan lalu kami menyerahkan Draft/Format file dokumen PHO dalam bentuk Soft Copy untuk diprint kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo), setelah itu Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) menyerahkan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) untuk megecek kesesuaian Draft/Format File dokumen PHO dan penomorannya lalu Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menandatangani Dokumen Provesional Hand Over (PHO) tersebut.
Bahwa pada tahap pelaksanaan Perihal Pemeriksaan / penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO), Rapat persiapan Pra PHO, Risalah Rapat Penyerahan Pertama Pekerjaan, Daftar hadir, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Administrasi, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia dan Berita Acara Serah Terima Tahap Pertama oleh PPK dilaksanakan atau disampaikan secara lisan dan ada buku catatan agenda untuk penomoran surat.
Setiap tahap Perihal Pemeriksaan / penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO), Rapat persiapan pra PHO, Risalah Rapat Penyerahan Pertama Pekerjaan, Daftar hadir, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Administrasi, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia dan Berita Acara Serah Terima Tahap Pertama oleh PPK dibuatkan setiap tahap pelaksanaan dalam bentuk file namun pelaksanaan di print satu kali untuk ditandatangani secara satu kali saja.
Bahwa apabila suatu hari nanti terdapat kondisi pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : 620/ PUPR/ BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 dan Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, tanggal 23 Oktober 2017 setelah dilaksanakan serah terima tahap pertama (PHO) seperti yang tertuang dalam Dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut merupakan bagian dari tanggungjawab panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) yang telah melaksanakan pemeriksaan fisik lapangan dalam rangka serah terima tahap pertama (PHO) saat itu.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa yang mempunyai tanggungjawab untuk membuat Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut adalah panitia penerima hasil pekerjaan (PHO), Kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menyerahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) dalam bentuk Soft Copy untuk diprint dikarenakan banyak pekerjaan yang lain yang kami harus laksanakan maka kami meminta Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) untuk print sendiri.
Bahwa sebagai panitia penerima hasil pekerjaan saksi tidak menandatangani Pakta Integritas sehubungan dengan Pengadaan Barang/Jasa, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada sedangkan secara jelas yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 18 ayat (4) huruf d berbunyi “Menandatangani Pakta Integritas“ dikarenakan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) tidak menyiapkan surat pakta integritas;
Bahwa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut dibuat berdasarkan kebijakan dan perintah kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun volume yang tertuang dalam dokumen tersebut hanya hasil copy paste dari volume addendum Kontrak I (CCO) dan Dokumen PHO tersebut dibuat seolah-olah telah mencapai fisik 100% demi pencairan dana akhir tahun.
Bahwa Penataan cara serah terima pekerjaan (PHO) yang seharusnya :
Kontraktor mengajukan surat permohonan kepada PPK bahwa pekerjaan dilapangan telah mencapai fisik 100%.
PPK perintahkan Panitia PHO untuk memeriksa fisik dilapangan sesuai dengan surat pengajuan permohonan dari kontraktor.
Sesuai perintah PPK Panitia PHO memeriksa pekerjaan fisik dilapangan apakah sudah 100% atau belum.
Apabila fisik di lapangan telah mencapai 100% maka panitia PHO membuat Berita Acara serah terima hasil pekerjaan kepada PPK.
Bahwa saksi sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) tidak pernah melaksanakan tugas saya sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) dikarenakan kami tidak pernah ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik guna dilakukan serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO) sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 18 ayat (5) berbunyi Panitia/ pejabat penerima hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan:
a).Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b).Menerima pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c). Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Pelaksanaan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” yang berlokasi di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada ,tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, dimana yang seharusnya panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) harus mendatangi lokasi pekerjaan guna memastikan untuk mengukur secara detail volume yang tertuang dalam kontrak agar dapat dituangkan dalam dokumen PHO, akan tetapi dokumen PHO yang dibuat hanya semata-mata kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa (rekanan) demi pencairan dana akhir tahun, Dokumen PHO dibuat asal-asalan saja menurut sudut pandangan seorang tanpa melihat kondisi real dilapangan sedangkan panitia PHO lainnya hanya ikut membubuhkan tandatangan saja sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 95.
Bahwa sesuai dengan aturan/tata cara Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) dilapangan, panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) terlebih dahulu harus mendapatkan perintah dari Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada baik secara tertulis maupun secara lisan.
Bahwa bentuk perintah Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada yaitu Surat Tugas Pelaksanaan tugas di lapangan tanpa surat tugas tersebut panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya terlebih dahulu
Bahwa secara aturan tidak dibenarkan sama sekali panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) melaksanakan tugas dan kewenangannya dilapangan terlebih dahulu sebelum Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada memberikan perintah baik secara tertulis maupun secara lisan.
Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang memerintahkan panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) untuk melakukan serah terima pekerjaan tersebut ? dikarenakan saat itu saya hanya ikut saja saat diajak oleh Fransiskus Xaverius Soladopo, ST sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO)
Bahwa Masa pemeliharaan terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) yaitu pada tanggal 22 Desember 2017, Selama masa pemeliharaan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO), Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada mengalami kerusakan akan tetapi telah diperbaiki oleh rekanan tersebut
Bahwa saksi tidak merasa terpaksa dan tidak menolak menandatangani Dokumen serah Terima tahap Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 620/ PUPR/ PPK/ PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 melainkan hanya kemauan saya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari siapapu. Tujuan dibuatkan Dokumen serah Terima tahap Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 620/ PUPR/ PPK/ PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017sebagai persyaratan untuk pencairan dana fisik 100% tanpa dokumen PHO maka dana fisik 100% tidak dapat dicairkan sama sekali.
Bahwa kondisi fisik Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada saat ini mengalami kerusakan pada lapisan permukaan (Lapen).
Bahwa yang menjadi penyebab sehingga lapisan permukaan (Lapen) mengalami kerusakan tersebut karena keadaan cuaca (hujan) dan volume lalu lintas kendaraan yang tinggi.
Bahwa paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada setelah mengalami kerusakan tersebut mengalami cacat mutu
Bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut tidak memiliki Gambar kontrak yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan hanya Shop Drawing saja .
Bahwa Shop Drawing dibuat sebelum pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut dikerjakan yaitu setelah diterbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK) tanggal 05 Juni 2017.
Bahwa untuk produk perencanaan antara STA 2+616 s/d STA 5+850 tidak ada .
Bahwa As Built Drawing dibuat setelah pekerjaan selesai
Bahwa volume yang tertuang dalam Shop Drawing dan As Built Drawing terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada dari STA 0+000 s/d STA 5+850 tidak sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, dimana terdapat kekurangan volumen 250 Meter.
Bahwa Perusahaan yang melaksanakan pengadaan tersebut yaitu PT. SUKSES KARYA INOVATIF dengan Direkturnya atas nama ALBERTUS IWAN SUSILO
Bahwa Nilai Kontrak sebesar Rp. 7.997.700.000,00 .- yang bersumber dari dana APBD II Kabupaten Ngada tahun Anggaran 2017
Bahwa yang berwewenang untuk menentukan tentang denda keterlambatan adalah saya sebagai Pejabat Pembuat komitmen .
Bahwa pihak yang bertangungjawab terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, apabila mengalami kerusakan atau pekerjaannya tidak sesuai dengan volume kontrak dikemudian hari nanti adalah Penyedia Jasa dan Konsultans Pengawas CV. SAHWANA dan atas nama pemerintah yang bertangung jawab terhadap pekerjaan tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia PHO dan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan.
Bahwa Proses pekerjaan sehubungan dengan Pengadaan Barang/Jasa, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut adalah :
awalnya penyiapan badan jalan mengunakan motor grider kemudian dilakukan pekerjaan galian saluran kanal tanah (drainase) kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan saluran pasangan batu dan mortar oleh tukang batu lalu urugan pilihan (timbunan) terhadap badan jalan yang berlubang sudah diratakan yang meliputi material berupa pasir yang dicampur dengan batu pecah ukuran 3 - 8 cm dan pengikatnya (Clay/tanah liat) tanah liat setelah itu dilakukan pemadatan dengan mengunakan vibro.
Kemudian dilanjutkan dengan agregat B yang meliputi material batu pecah 3/5 cm dan butiran pasir lalu dihampar dengan mengunakan motor grider untuk diratakan setelah itu dilakukan pemadatan sambil disiram dengan tengki air lalu dilanjutkan dengan pengujian laboratorium terhadap material dan mengukur ketebalan mengunakan send cone (mengukur kepadatan dan ketebalan agregat) dari Bidang Bina Tekhnik.
Setelah mendapatkan hasil rekomendasi pemeriksaan hasil Laboratorium terhadap material dan mengukur ketebalan mengunakan sencon (mengukur kepadatan dan ketebalan agregat) dari Bidang Bina Tekhnik yang dituangkan dalam surat hasil pemeriksaan send cone.
Kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan lapen yang meliputi Praim dasar dengan mengunakan aspal cair dengan ukuran 1,5 Kg per meter per segi kemudian dilanjutkan dengan hamparan material batu pecah ukuran 3/5 cm lalu dilakukan pemadatan (Gilas) dengan mengunakan vibro.
Kemudian dikancing dengan material batu pecah ukuran 2/3 cm lalu dilakukan pemadatan (Gilas) dengan mengunakan alat vibro.
Kemudian dilanjutkan dengan Praim ke 2 dengan mengunakan aspal cair dengan ukuran 1,5 Kg per meter per segi kemudian ditaruh dengan material batu pecah 0,3 cm – 0,8 cm / Siplit selanjutnya dilakukan pemadatan (Gilas).
kemudian dilakukan prime penutup disiram dengan aspal cair lapis 3 dengan ukuran 2,2 Kg/meter Persegi lalu ditutup pasir biasa (Pasir air)
Bahwa proses perbaikan terhadap pekerjaan tersebut saya tidak tahu akan tetapi dasar dari Albertus Iwan Susilo mengerjakan perbaikan jalan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) akan tetapi surat perintah tersebut saya tidak pernah lihat dan membacanya dan pekerjaan tersebut belum dilaksanakan FHO;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk PHK atau FHO terhadap pekerjaan tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan saya sebagai Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO&FHO) dan saya sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO&FHO belum ada surat perintah untuk melaksanakan FHO dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa sekitar bulan September 2019 Tim Polda NTT yang bernama Pak Domi Atok sedangkan yang 2 (dua) orang lainnya saya tidak tahu namanya, mendatangi lokasi Paket Pekerjaan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut yang didampingi oleh kami Dinas Teknis dan Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif (Albertus Iwan Susilo) untuk melakukan monitoring/melihat berupa memantau kondisi pekerjaan tersebut sepanjang ruas Jalan Maronggela – Nampe diatas kendaraan dan ruas Jalan Maronggela – Nampe dalam keadaan baik dengan cara mengambil gambar berupa foto-foto kondisi pekerjaan dari awal sampai akhir ruas jalan tersebut.
Bahwa selama masa pemeliharaan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO), Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada mengalami kerusakan akan tetapi telah diperbaiki oleh Albertus Iwan Susilo sebagai penyedia jasa tersebut.
Bahwa kondisi fisik Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada saat itu mengalami kerusakan pada lapisan permukaan macadam (Lapen) dan untuk saat ini terdakwa Albertus Iwan Susilo telah memperbaikinya di tahun 2021 atas surat teguran dari Dinas PUPR Kabupaten Ngada tanggal 13 Maret 2020.
Bahwa yang menjadi penyebab sehingga lapisan permukaan macadam (Lapen) mengalami kerusakan adalah pada bulan Desember 2019 s/d Januari 2020 terdapat aktivitas pekerjaan proyek yang melintasi ruas Jalan Maronggela – Nampe dalam jumlah banyak dan betonase besar;
Bahwa pada bulan September 2019 kondisi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 dalam kondisi baik dan seterusnya saya tidak tahu
Bahwa setahunya saksi salah satu penyebab kerusakan terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 adalah beban kendaraan yang berlebihan dan Yang dapat menjelaskan secara rinci terhadap penyebab kerusakan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 adalah ahli teknik yang memiliki kompeten pada Bidangnya.
Bahwa Ahli teknik yang dapat menjelaskan secara rinci terhadap kerusakan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut yang memiliki kompeten pada Bidangnya
Bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 mengalami kerusakan sebanyak 2 (dua) yaitu pada tahun 2018 dan akhir tahun 2019
Bahwa ketika Albertus Iwan Susilo melakukan perbaikan terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017, Tidak diawasi oleh Direksi Teknis PUPR Kabupaten Ngada dan Konsultan Pengawas
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapi;
SAKSI ABDULLAH HAMID
Bahwa jabatan Saksi sebagai menjabat selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, Yang ditanyakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saudara selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada
Bahwa Tugas dan Tangung jawab saksi yaitu :
1). Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertangungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan kantor;
2). Mengajukan surat permohonan pembayaran (SPP) kepada Kepala Dinas untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
3). Membukukan semua bukti-bukti pengeluaran keuangan.
- Bahwa Dasar hukum saksi menjabat sebagai Bendahara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ngada berdasarkan surat keputusan Bupati Ngada an, MARIANUS SAE dengan nomor : 165/KEP/HK/2017, Tanggal 14 Maret 2017 Tentang penujukan pejabat sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara pembantu, pembantu bendahara penerimaan, pembantu bendahara pengeluaran, pemegang barang, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan pada setiap perangkat daerah Kabupaten Ngada.
- Bahwa untuk proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut saya tidak tahu sama sekali dan yang saya ketahui yang melaksanakan paket pekerjaan tersebut yaitu PT. SUKSES KARYA INOVATIF, Direktur Utama Albertus Iwan Susilo, SE.
- Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran (PA) yaitu Ir. TEWE SILVESTER dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu WILIBRORDUS KAJU, S.Sos.
- Bahwa Nomor Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, tanggal 05 Juni 2017 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7.977.700.000,00. (Tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus rupiah).
- Bahwa Pembayaran dilaksanakan sebanyak 4 (empat) tahap yaitu pembayaran uang muka 20%, termin 45,12%, Fisik 100% dan Retensi 5%, dengan cara pembayarannya pihak Dinas mengajukan SPP dan SPM dan mengajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) lalu diterbitkan SP2D dan dana tersebut langsung masuk ke rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF, dan Menggunakan Mata Anggaran 1.03.01.15.03.5.2.3.59.03 yang bersumber dari Dana APBD II Kabupaten Ngada Tahun 2017.
- Bahwa penyedia Jasa mengajukan Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 10 / PT. SKI- BJW / VI / 2017, Tanggal 7 Juni 2017 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Tembusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada, pedoman pencairan uang muka 20% tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017, Pasal 12 cara pembayaran, angka 1. Uang Muka huruf b “Besaran uang muka 20% (dua puluh) persen dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka diterima”. Dengan Jaminan Uang Muka Jamkrindo Nomor Jaminan : SBD 2017 12.00 1 00142659 Nilai Jaminan : Rp. 1.599.540.000,00.
- Bahwa syarat-syarat pencairan Uang Muka :
1). Dokumen Kontrak dari Penyedia Jasa ( Rekanan )
2). Surat Permohonan Pencairan Uang Muka
3). Rincian Penggunaan uang muka
4). Surat Peryataan uang muka
5). Surat Persetujuan Pemberian Uang Muka
6). Foto Nol % (data visual)
7). Jamina Uang muka sebesar Rp. 1.599.540.000,00.-
8). Nomor Rekening Penyedia Jasa (Giro)
9). Jaminan pelaksanaan
10). Bukti pembayaran Jamsostek
11). Faktur pajak (pembayaran PPn)
12). Surat Kuasa Pemotongan Pajak (PPn/PPh);
- Bahwa kelengkapan administrasi untuk pengajuan uang muka 20% tersebut berupa :
a). Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 451 / 07 / 2017, Tanggal 10 Juli 2017 yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Ir. TEWE SILVESTER).
b). Resume Kontrak, tanggal 10 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Ir. TEWE SILVESTER).
c). Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 54/ SPP-LS/PUPR/ VII/2017, Tanggal 10 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Abdullah Hamid) dan mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Hendrikus Soa Meo, A.Md)
d). Lembar Kontrol yang diparaf oleh Kasubag Keuangan (Yoseph Ngai) pada tanggal 11 Juli 2017
e). Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Pengajuan SPP/SPM, tanggal 10 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (Yoseph Ngai)
f). Kwitansi tanggal 10 Juli 2017 dengan Nilai Rp. 1.599.540.000,00.- yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Bina Marga (Hendrikus Soa Meo, A.Md), Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE), Bendahara Pengeluaran (Abdullah Hamid) dan mengetahui Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER).
g). Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP / PU-PJ / 31 / 07 / 2017, Tanggal 10 Juli 2017 dengan Nilai Rp. 1.599.540.000,00.- yang ditandatangani oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dan Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER).
h). Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 54 / SPM –LS / PUPR / VII / 2017, Tanggal 10 Juli 2017 dengan Nilai Rp. 1.599.540.000,00.- yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER).
- Bahwa Nomor SPP, SPM dan SP2D terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut yaitu :
1). Nomor Surat Permintaan Pembayaran : 54 / SPP-LS / PUPR / VII / 2017, tanggal 10 Juli 2017,
2). Nomor Surat Perintah Membayar: 54 / SPM-LS / PUPR / VII / 2017, tanggal 10 Juli 2017,
3). Nomor Surat Perintah Pencairan Dana: 922 / SP2D / LS / PUPR / VII / 2017, tanggal 17 Juli 2017. Dengan Nilai sebesar Rp.1.599.540.000,00.- (Satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Giro milik milik PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO dengan Nomor rekening 0274.01.001664.30.1.- Bank BRI cabang Bajawa. Dan Tercatat pada Buku Kas Umum (BKU).
- Bahwa Tata cara proses pencairan dana uang muka 20 % awalnya Penyedia jasa mengajukan semua persyaratan yang telah ditentukan kemudian diverifikasi kemudian diberi nomor oleh Bidang Bina Marga yang berkaitan dengan paket Pekerjaanan tersebut setelah terpenuhi semua lalu diterbitkan SPP dan SPM dan diberikan nomor registrasi oleh Bendahara pengeluaran lalu di input ke Simda bagian Keuangan Daerah kemudian SPP dan SPM di Print, setelah itu Bendahara pengeluaran Membuat Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi, lalu Pejabat Penatausahaan Keuangan membuat Surat Pernyataan tangungjawab atas pengajuan SPP dan SPM selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) untuk ditandatangani, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Resume Kontrak dan Surat Keterangan Tangungjawab Mutlak (SKTJM), setelah itu diserahkan kepada saya sebagai Bendahara pengeluaran untuk dibawa ke bagian Penyusunan Program (Sunpro) pada Kantor Sekretaris Daerah kab. Ngada guna dilakukan verifikasi setelah dilakukan verifikasi oleh bagian Penyusunan Program (Sunpro) pada Kantor Sekretaris Daerah Kab. Ngada lalu saya sebagai Bendahara pengeluaran membawa hasil dokumen yang sudah diverifikasi dengan surat verifikasi dari Bagian Penyusunan Program (Sunpro) tersebut ke kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Ngada setelah dinyatakan dokumen sudah lengkap maka diterbitkan sudah Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dan secara otomatis uang masuk ke dalam rekening Penyedia Jasa
- Bahwa pada waktu dilakukan pencairan uang muka 20 % tersebut, saksi melaporkan kepada Pengguna Anggaran pada saat ditandatangani persyaratan pencairan uang muka 20 % saat itu.;
- Bahwa alasan PT. SUKSES KARYA INOVATIF mengajukan uang muka 20% terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut Karena didalam kontrak antara penyedia jasa dengan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) sudah termuat pasal untuk mengajukan uang muka sebesar 20 %
- Bahwa alasan pencairan Uang muka sebesar 20% guna untuk penyerapan dana dan sebagai tolak ukur kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada supaya bisa nampak suatu pembangunan.
- Bahwa Nomor verifikasi oleh Bidang Bina Marga tidak ada terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut akan tetapi hanya Rekapan Perusahaan yang mengajukan Uang Muka, Giro dan NPWP sedangkan untuk Nomor verifikasi oleh Bidang Penyusunan Program pada Kantor Sekretaris Daerah Kab. Ngada, Nomor Verifikasi uang Muka : P. Prog.027 / UM. 139 / 07 / 2017, tanggal 12 Juli 2017..Nomor Buku Kas Umum : 163, Tanggal 16 Agustus 2017
- Bahwa Penyedia Jasa mengajukan Permohonan Termin dengan nomor : 16/PT.SKI-BJW/X/2017, Tanggal 24 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PPK kegiatan Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada TA. 2017, pedoman pencairan termin 45,12 % tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017, Pasal 12 cara pembayaran, angka 2. Prestasi Pekerjaan huruf a “pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan sebagai berikut, angka 2 : pembayaran dilakukan dengan sistim termin”.
- Bahwa syarat-syarat pencairan termin 45,12% :
1). Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik di Lapangan
2). Laporan Minguan
3). Laporan Bulanan
4). Bukti Pembayaran Pajak Uang Muka
5). Data Visual data 45,12%
- Bahwa Kelengkapan administrasi untuk pengajuan termin 45,12 % tersebut berupa:
a). Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 1774 / 12 / 2017, Tanggal 4 Desember 2017 yang ditandatangi oleh Hendrikus Soa Meo, A.Md yang mewakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b). Resume Kontrak, tanggal 10 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Ir. TEWE SILVESTER) akan tetapi Resume Kontrak ini salah dikarenakan waktunya tersebut yang digunakan untuk persyaratan penncairan Uang Muka 20%.
c). Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 194/ SPP-LS/PUPR/ XII/2017, Tanggal 4 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Abdullah Hamid) dan mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Hendrikus Soa Meo, A.Md)
d).Lembar Kontrol yang diparaf oleh Kasubag Keuangan (Yoseph Ngai) pada tanggal 4 Desember 2017
e). Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Pengajuan SPP/SPM, tanggal 4 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (Yoseph Ngai)
f). Kwitansi tanggal 4 Desember 2017 dengan Nilai Rp. 2.708.341.128,00.- yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Bina Marga (Hendrikus Soa Meo, A.Md), Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE), Bendahara Pengeluaran (Abdullah Hamid) dan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Wilibrodus Kaju, S.Sos).
g). Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP / PU-BM / 107 / 12 / 2017, Tanggal 4 Desember 2017 dengan Nilai Rp. 2.708.341.128,00.- yang ditandatangani oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Wilibrodus Kaju, S.Sos).
h). Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 194 / SPM –LS / PUPR / XII / 2017, Tanggal 4 Desember 2017 dengan Nilai Rp. 2.708.341.128,00.- yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Wilibrodus Kaju, S.Sos).
- Bahwa Nomor SPP, SPM dan SP2D terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut yaitu
1). Nomor Surat Permintaan Pembayaran : 194 / SPP-LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 04 Desember 2017,
2). Nomor Surat Perintah Membayar: 194 / SPM-LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 04 Desember 2017,
3). Nomor Surat Perintah Pencairan Dana: 2508 / SP2D / LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 13 Desember 2017. Dengan nilai sebesar Rp. 2.708.341.128,00.- (Dua miliar tujuh ratus delapan juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh delapan rupiah)
Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Giro milik milik PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO dengan Nomor rekening 0274.01.001664.30.1.- Bank BRI cabang Bajawa. Dan Tercatat pada Buku Kas Umum (BKU).
Bahwa Tata cara proses pembayaran termin 45,12% awalnya Penyedia jasa mengajukan semua persyaratan yang telah ditentukan kemudian diverifikasi kemudian diberi nomor oleh Bidang Bina Marga yang berkaitan dengan paket Pekerjaanan tersebut setelah terpenuhi semua lalu diterbitkan SPP dan SPM dan diberikan nomor registrasi oleh Bendahara pengeluaran lalu di input ke Simda bagian Keuangan Daerah kemudian SPP dan SPM di Print, setelah itu Bendahara pengeluaran Membuat Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi, lalu Pejabat Penatausahaan Keuangan membuat Surat Pernyataan tangungjawab atas pengajuan SPP dan SPM selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) untuk ditandatangani, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Resume Kontrak dan Surat Keterangan Tangungjawab Mutlak (SKTJM), setelah itu diserahkan kepada saya sebagai Bendahara pengeluaran untuk dibawa ke bagian Penyusunan Program (Sunpro) pada Kantor Sekretaris Daerah kab. Ngada guna dilakukan verifikasi setelah dilakukan verifikasi oleh bagian Penyusunan Program (Sunpro) pada Kantor Sekretaris Daerah Kab. Ngada lalu saya sebagai Bendahara pengeluaran membawa hasil dokumen yang sudah diverifikasi dengan surat verifikasi dari Bagian Penyusunan Program (Sunpro) tersebut ke kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Ngada setelah dinyatakan dokumen sudah lengkap maka diterbitkan sudah Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dan secara otomatis uang masuk ke dalam rekening Penyedia Jasa
Bahwa saksi melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran pada saat ditandatangani persyaratan pencairan termin 45,12 % saat itu sedangkan Pengguna Anggaran (PA) saya tidak sampaikan dikarenakan Pengguna Anggaran (Ir. TEWE SILVESTER) saya tidak tahu kebaradaannya dimana, mungkin Pengguna Anggaran (Ir. TEWE SILVESTER) ada melaksanakan tugas Dinas di Lingkungan Pemda Ngada atau melaksanakan tugas Dinas di luar Daerah yang jelas saat itu Pengguna Anggaran (Ir. TEWE SILVESTER) tidak ada di tempat.
Bahwa alasan PT. SUKSES KARYA INOVATIF mengajukan termin 45, 12 % terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut dikarenakan didalam kontrak antara penyedia jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah termuat pasal untuk mengajukan termin 45,12 %, hanya didalam dokumen kontrak tidak memuat tentang termin 45,12 %. dan sampai munculnya termin 45,12 %, sepengetahuan saya penyedia jasa mengajukan termin tersebut berdasarkan progres fisik dilapangan dan kondisi pekerjaan tersebut masih fisik 45,12% pada posisi tanggal 18 Oktober 2017 kemudian Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) turun ke lokasi pekerjaan untuk mengecek kebenarannya guna dapat dilakukan pembayaran sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Penyedia Jasa tersebut namun Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada terlambat menyerahkan Permohonan Termin dengan nomor : 16/PT.SKI-BJW/X/2017, Tanggal 24 Oktober 2017 dari Penyedia Jasa ke Sub Bagian Keuangan Dinas sehingga pembayaran termin tersebut dilakukan pada tanggal 13 Desember 2017.
Bahwa hal tersebut tidak diwajibkan namun sudah termuat didalam kontrak harus mengajukan termin, tergantung dari Penyedia Jasa sendiri yang mau mengajukannya atau tidak.
Bahwa Nomor verifikasi oleh Bidang Bina Marga tidak ada terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut akan tetapi hanya Rekapan Perusahaan yang mengajukan Uang Muka, Giro dan NPWP sedangkan untuk Nomor verifikasi oleh Bidang Penyusunan Program pada Kantor Sekretaris Daerah Kab. Ngada, Nomor Verifikasi uang Muka : P. Prog.027 / TRM . 17 / 12 / 2017, tanggal 5 Desember 2017.Nomor Buku Kas Umum : 537, Tanggal 29 Desember 2017 .
Bahwa Penyedia Jasa mengajukan pencairan dana fisik 100% akan tetapi saya lupa nomor surat tersebut yang ditujukkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), pedoman pencairan dana fisik 100% tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017, Pasal 12 cara pembayaran, angka 2. Prestasi Pekerjaan huruf b “Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan”.
- Bahwa Syarat-syarat pencairan dana fisik 100% yaitu:
1). Dokumen Provisoanal Hand Over ( PHO )
2). Surat Keterangan Pertanggungjawab Mutlak (SKTJM)
3). Resume Kontrak
4). Bukti Pajak Uang Muka
5). Bukti Pajak Termin
6). Back Up Data
7). Bukti Pembayaran Jamsostek
8). Bukti Pembayaran Galian C
9). Addendum Kontrak
10). Data Visual (Foto 0%, 50% dan 100%)
11). Lembar Verifikasi Sunpro
12). Lampiran Kontrak
- Bahwa kelengkapan administrasi untuk pencairan dana fisik 100 % tersebut berupa:
a). Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 1955 / 12 / 2017, Tanggal 27 Desember 2017 yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Ir. TEWE SILVESTER).
b). Resume Kontrak, tanggal 10 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Ir. TEWE SILVESTER) akan tetapi Resume Kontrak ini salah dikarenakan waktunya tersebut yang digunakan untuk persyaratan penncairan Uang Muka 20%.
c). Surat Permintaan Pembayaran LANGSUNG BARANG DAN JASA (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 336/ SPP-LS/PUPR/ XII/2017, Tahun 2017 Tanggal 27 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Abdullah Hamid) dan mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Hendrikus Soa Meo, A.Md)
d).Lembar Kontrol yang diparaf oleh Kasubag Keuangan (Yoseph Ngai) pada tanggal 28 Desember 2017
e).Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Pengajuan SPP/SPM, tanggal 27 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (Yoseph Ngai)
f).Kwitansi tanggal 27 Desember 2017 dengan Nilai Rp. 2.853.864.369,00.- yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Bina Marga (Hendrikus Soa Meo, A.Md), Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE), Bendahara Pengeluaran (Abdullah Hamid) dan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Wilibrodus Kaju, S.Sos).
g). Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP / PU-BM / 193 / 12 / 2017, Tanggal 27 Desember 2017 dengan Nilai Rp. 2.853.864.369,00.- yang ditandatangani oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Wilibrodus Kaju, S.Sos).
h).Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 336 / SPM – LS / PUPR / XII / 2017, Tanggal 27 Desember 2017 dengan Nilai Rp. 2.853.864.369,00.- yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Wilibrodus Kaju, S.Sos).
- Bahwa Nomor SPP, SPM dan SP2D fisik 100% yaitu :
1). Nomor Surat Permintaan Pembayaran : 336 / SPP-LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 27 Desember 2017;
2). Nomor Surat Perintah Membayar : 336 / SPM-LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 27 Desember 2017;
3). Nomor Surat Perintah Pencairan Dana : 3098 / SP2D - LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 29 Desember 2017. Dengan nilai Rp. 2.853.864.369,00.- (Dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah).
Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Giro milik milik PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO dengan Nomor rekening 0274.01.001664.30.1.- Bank BRI cabang Bajawa. Dan Tercatat pada Buku Kas Umum (BKU).
Bahwa Tata cara proses pencairan dana fisik 100% awalnya Penyedia jasa mengajukan semua persyaratan yang telah ditentukan kemudian diverifikasi kemudian diberi nomor oleh Bidang Bina Marga yang berkaitan dengan paket Pekerjaanan tersebut setelah terpenuhi semua lalu diterbitkan SPP dan SPM dan diberikan nomor registrasi oleh Bendahara pengeluaran lalu di input ke Simda bagian Keuangan Daerah kemudian SPP dan SPM di Print, setelah itu Bendahara pengeluaran Membuat Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi, lalu Pejabat Penatausahaan Keuangan membuat Surat Pernyataan tangungjawab atas pengajuan SPP dan SPM selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) untuk ditandatangani, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Resume Kontrak dan Surat Keterangan Tangungjawab Mutlak (SKTJM), setelah itu diserahkan kepada saya sebagai Bendahara pengeluaran untuk dibawa ke bagian Penyusunan Program pada Kantor Sekretaris Daerah kab. Ngada guna dilakukan verifikasi setelah dilakukan verifikasi oleh bagian Penyusunan Program pada Kantor Sekretaris Daerah Kab. Ngada lalu saya sebagai Bendahara pengeluaran membawa hasil dokumen yang sudah diverifikasi dengan surat verifikasi dari Bagian Penyusunan Program tersebut ke kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Ngada setelah dinyatakan dokumen sudah lengkap maka diterbitkan sudah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan secara otomatis uang masuk ke dalam rekening Penyedia Jasa .Nomor Buku Kas Umum : 642, Tanggal 29 Desember 2017
Bahwa saksi melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran pada saat ditandatangani persyaratan pencairan fisik 100 % saat itu sedangkan Pengguna Anggaran (PA) saya tidak sampaikan dikarenakan Pengguna Anggaran (Ir. TEWE SILVESTER) sedang berada di Ibu Kota Jakarta dalam rangka rapat bersama dengan Kementrian PU Pusat berkaitan dengan Rencana Pembangunan Listrik tenaga Air (PLTA) dan Rapat Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Ngada.
Bahwa pencairan dana fisik 100% yang telah diverifikasi oleh Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada tidak memiliki nomor verifikasi melainkan lembar verifikasi saja sedangkan Nomor Verifikasi fisik 100% yang telah diverifikasi oleh Bidang Penyusunan Program pada Kantor Sekretariat daerah Kab. Ngada adalah Nomor Verifikasi fisik 100% : P.Prog. 027/ PHO.223/12/2017 , tanggal 28 Desember 2017.
Bahwa Penyedia Jasa sudah menyerahkan jaminan pemeliharaan terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut sudah diserahkan .
Bahwa ketika Penyedia jasa (Rekanan) mengajukan PHO dan bersamaan Penyedia jasa (Rekanan) mengajukan retensi 5% dengan dilampirkan Jaminan pemiliharaan.
Bahwa Penyedia Jasa mengajukan pencairan retensi 5% dengan Jaminan Pemeliharaan Jamkrindo Nomor Jaminan : SBD 2017 12.00 1 00862509 Nilai Jaminan : Rp. 399.885.000,00.- yang ditujukkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), pedoman pencairan dana retensi 5% tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017, Pasal 15 Pelaksanaan, Penyelesian, Addendum dan Pemutusan Kontrak, huruf J : Penyelesaian Kontrak, Serah Terima Pekerjaan, angka 6 “Pembayaran dilakukan sebesar 95% dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% merupakan retensi selama masa pemeliharaan atau pembayaran dilakukan sebesar 100% dari Nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari Nilai kontrak“.
Bahwa Syarat-syarat pencairan dana retensi 5% yaitu:
1). Surat Jaminan Pemeliharaan
2). Nomor Jaminan : SBD 2017 12.00 1 00862509, tanggal 27 Desember 2017
- Bahwa Kelengkapan administrasi untuk pencairan retensi 5 % tersebut berupa:
a). Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 1975 / 12 / 2017, Tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Ir. TEWE SILVESTER).
b). Resume Kontrak, tanggal 10 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Ir. TEWE SILVESTER) akan tetapi Resume Kontrak ini salah dikarenakan waktunya tersebut yang digunakan untuk persyaratan penncairan Uang Muka 20%.
c). SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG BARANG DAN JASA (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 349/ SPP-LS/PUPR/ XII/2017, Tahun 2017 Tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Abdullah Hamid) dan mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Hendrikus Soa Meo, A.Md)
d).Lembar Kontrol yang diparaf oleh Kasubag Keuangan (Yoseph Ngai) pada tanggal 28 Desember 2017
e). Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Pengajuan SPP/SPM, tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (Yoseph Ngai)
f). Kwitansi tanggal 28 Desember 2017 dengan Nilai Rp. 399.885.000,00.- yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Bina Marga (Hendrikus Soa Meo, A.Md), Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE), Bendahara Pengeluaran (Abdullah Hamid) dan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Wilibrodus Kaju, S.Sos).
g).Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP / PU-BM / 215 / 12 / 2017, Tanggal 28 Desember 2017 dengan Nilai Rp. 399.885.000,00.- yang ditandatangani oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Wilibrodus Kaju, S.Sos).
h).Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 349 / SPM – LS / PUPR / XII / 2017, Tanggal 28 Desember 2017 dengan Nilai Rp. 399.885.000,00.- yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Wilibrodus Kaju, S.Sos).
- Bahwa Nomor SPP, SPM dan SP2D retensi 5% yaitu :
1). Nomor Surat Permintaan Pembayaran : 349 / SPP-LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017,
2). Nomor Surat Perintah Membayar : 349 / SPM-LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017,
3).Nomor Surat Perintah Pencairan Dana : 3099/SP2D-LS/PUPR/XII/2017, tanggal 29 Desember 2017.Dengan nilai Rp. 399.885.000,00.- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Giro milik milik PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO dengan Nomor rekening 0274.01.001664.30.1.- Bank BRI cabang Bajawa. Dan Tercatat pada Buku Kas Umum (BKU).
- Bahwa Tata cara proses pencairan dana retensi 5% awalnya awalnya Penyedia jasa mengajukan semua persyaratan yang telah ditentukan kemudian diverifikasi kemudian diberi nomor oleh Bidang Bina Marga yang berkaitan dengan paket Pekerjaanan tersebut setelah terpenuhi semua lalu diterbitkan SPP dan SPM dan diberikan nomor registrasi oleh Bendahara pengeluaran lalu di input ke Simda bagian Keuangan Daerah kemudian SPP dan SPM di Print, setelah itu Bendahara pengeluaran Membuat Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi, lalu Pejabat Penatausahaan Keuangan membuat Surat Pernyataan tangungjawab atas pengajuan SPP dan SPM selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) untuk ditandatangani, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Resume Kontrak dan Surat Keterangan Tangungjawab Mutlak (SKTJM), setelah itu diserahkan kepada saya sebagai Bendahara pengeluaran untuk dibawa ke bagian Penyusunan Program pada Kantor Sekretaris Daerah kab. Ngada guna dilakukan verifikasi setelah dilakukan verifikasi oleh bagian Penyusunan Program pada Kantor Sekretaris Daerah Kab. Ngada lalu saya sebagai Bendahara pengeluaran membawa hasil dokumen yang sudah diverifikasi dengan surat verifikasi dari Bagian Penyusunan Program tersebut ke kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Ngada setelah dinyatakan dokumen sudah lengkap maka diterbitkan sudah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan secara otomatis uang masuk ke dalam rekening Penyedia Jasa.Nomor Buku Kas Umum : 643, Tanggal 29 Desember 2017 .
- Bahwa saksi melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran pada saat ditandatangani persyaratan pencairan fisik retensi % saat itu sedangkan Pengguna Anggaran (PA) saya tidak sampaikan dikarenakan Pengguna Anggaran (Ir. TEWE SILVESTER) sedang berada di Ibu Kota Jakarta dalam rangka rapat bersama dengan Kementrian PU Pusat berkaitan dengan Rencana Pembangunan Listrik tenaga Air (PLTA) dan Rapat Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Ngada.
- Bahwa Pencairan dana retensi 5% yang telah diverifikasi oleh Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada tidak memiliki nomor verifikasi melainkan lembar verifikasi saja sedangkan Nomor Verifikasi retensi 5% yang telah diverifikasi oleh Bidang Penyusunan Program pada Kantor Sekretariat daerah Kab. Ngada adalah Nomor Verifikasi retensi 5% : P.Prog. 027/ FHO.173/12/2017 , tanggal 28 Desember 2017.
- Bahwa Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Induk pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada : 1.03.01.15.03.5.2, tanggal 18 Januari 2017 dan Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan : 1.03.01.15.03.5.2, tanggal 30 Oktober 2017.
- Bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 dilaksanakan Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I . 620/ PUPR / BM / PJ / 1417 / 10 / 2017, Tanggal 23 Oktober 2017
- Bahwa yang melakukan addendum adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa (rekanan/kontraktor).
- Bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 sudah dilaksanakan serah terima sesuai dengan Dokumen Provisional Hand Over (PHO Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017
- Bahwa yang melakukan serah terima adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa (rekanan/kontraktor).
- Bahwa Kontrak awal Pelaksanaan pekerjaan harus dimulai dikeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung dari tanggal 05 Juni 2017 sampai dengan tanggal 02 Desember 2017.
- Bahwa Addendum Kontrak I Pelaksanaan pekerjaan harus dimulai dikeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 193 (seratus sembilan puluh tiga) hari kalender, terhitung dari tanggal 05 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Desember 2017.
- Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran apabila pekerjaan tersebut sudah mencapai fisik 100% dan sesuai dengan fakta yang tertuang didalam Dokumen Provisional Hand Over (PHO Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017 bahwa pekerjaan tersebut diselesaikan pada tanggal 22 Desember 2017.
- Bahwa saksi tidak tahu hubungan keterkaitan antara Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Angggaran (KPA) terhadap proses pencairan dana tersebut dan yang jelas bahwa yang bertangungjawab terhadap pencairan tersebut adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Angggaran (KPA)
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapi;
SAKSI GERADUS P.KOLO,A.Md
Bahwa saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) terhadap Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada
Bahwa perusahaan yang menunjuk saya Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) CV. SAHWANA
Bahwa Struktur Organisasi CV. SAHWANA yaitu
1). Saya sendiri (H. KASLAM, ST) Direktur CV. SAHWANA
2). Edi Suhartono sebagai Site Engener
3). David Piering sebagai Ceipt Indektor
4). Gerardus P. Kolo sebagai Pengawas Lapangan
- Bahwa sebagai acuan bagi konsultan dalam membantu pemilik proyek di dalam hal:
1). Melakukan pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sehingga sesuai dengan mutu dan waktu yang telah ditetapkan;
2). Melakukan opname pekerjaan yang sudah layak dibayarkan kepada kontraktor;
3). Mencari solusi pemecahan permasalahan seperti keterlambatan pekerjaan, adanya gangguan-gangguan lingkungan dsb;
4). Melakukan perhitungan perubahan kontrak;
5). Melakukan Justifikasi perubahan waktu pelaksanaan;
6). Melakukan administrasi kontrak dll.
- Bahwa Pedoman saksi dalam melaksanakan tugas sebagai Inspektur lapangan (Pengawas lapangan) terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut:
1). Gambar kerja dan spesifikasi teknis
2). RAB
3). Addendum ruas jalan (apabila ada)
4). Shop drawing (apabila ada)
5). MC 0 (apabila ada)
- Bahwa yang turut hadiri Ketika dilaksanakan penyerahan lapangan/lahan pekerjaan terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada yaitu saya sebagai Inspektur lapangan (pengawas lapangan), Moses Liu sebagai Direksi Teknis dari Dinas PUPR Kab. Ngada, Penyedia Jasa (Albertus Iwan Susilo) dan 1 (satu) orang dari Dinas PUPR Kab. Ngada yang sudah lupa namanya.
- Bahwa ketika Direksi Teknis Dinas PUPR Kab. Ngada melaksanakan penyerahan lapangan/lahan pekerjaan terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada kepada Penyedia Jasa (Albertus Iwan Susilo), MC 0 nya mulai dari Pasar Maronggela STA 0+000 s/d STA 5+600 di Nampe .
- Bahwa ketika Direksi Teknis Dinas PUPR Kab. Ngada melaksanakan penyerahan lapangan/lahan pekerjaan terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada kepada Penyedia Jasa (Albertus Iwan Susilo) MC 0 nya mulai dari Pasar Maronggela STA 0+000 s/d STA 5+600 di Nampe dan tidak ada addendum ruas jalan ataupun perubahan terhadap item pekerjaan yang dituangkan dalam shop drawing
- Bahwa sebelum paket Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, dilaksanakan, dokumen yang menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan pekerjaan di lapangan saat itu yaitu Gambar perencanaan teknis dari konsultan perencanaan dan apabila ada addendum ruas jalan, MC 0 dan Shop Drawing
- Bahwa Penyedia jasa tidak pernah menyerahkan kepada saya sebagai inspektur pengawas (pengawas lapangan) Gambar perencanaan teknis tersebut
- Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Gambar perencanaan teknis tersebut adalah dari Dinas PUPR Kab. Ngada
- Bahwa Dinas PUPR Kab. Ngada tidak pernah menyerahkan Gambar perencanaan teknis, MC 0 dan Shop Drawing kepada saksi .
- Bahwa Untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tidak memiliki Gambar perencanaan teknis, MC 0 dan Shop Drawing, pada saat saya memberikan keterangan kepada pihak penyidik dan dikasih tunjuk terdapat 2 segmen gambar perencanaan teknis yaitu Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM).
- Bahwa Sesuai dengan 2 segmen gambar perencanaan teknis yaitu Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) tersebut bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tidak menyeluruh atau menyambung karena di lihat dari Titik koordinat GPS Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) yaitu S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Titik koordinat GPS Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) yaitu S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500.
- Bahwa saksi pernah meminta kepada pihak Dinas PUPR Kab. Ngada sehubungan dengan Gambar perencanaan teknis, MC 0 dan Shop Drawing tersebut akan tetapi dari pihak Dinas PUPR Kab. Ngada tidak menyerahkan Gambar perencanaan teknis, MC 0 dan Shop Drawing tersebut saya sebagai inspektur lapangan (pengawas lapangan).
- Bahwa alasan pihak Dinas PUPR Kab. Ngada tidak menyerahkan Gambar perencanaan teknis, MC 0 dan Shop Drawing tersebut kepada saya dikarenakan Gambar perencanaan teknis, MC 0 dan Shop Drawing tidak tahu simpan dimana dan menyuruh saya untuk mengambil di Unit Layanan Pengadaan (ULP)
- Bahwa saksi sudah lupa akan tetapi di ruangan Bidang Marga Dinas PUPR Kab. Ngada.
- Bahwa setelah ditandatangani kontrak Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, Tanggal 02 Mei 2017, maka yang menjadi acuan saksi dalam pelaksanaan tugasnya tersebut eraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Bahwa setelah ditandatangai kontrak Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, Tanggal 02 Mei 2017, maka Direktur CV. SAHWANA (H. KASLAM, ST) memobilisasi personil yaitu Edi Suhartono sebagai Site Engineer,David Pering sebagai Ceipt Investor dan saya sebagai Inspektor untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan di Lapangan.
- Bahwa Standart Teknis/Pedoman :
Dalam kegiatan supervisi yang dimaksud dalam Term Of Refrence (TOR) ini, Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
1). Persyarat Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas serta memberikan hasil yang telah ditetapkan dan di terima dengan baik oleh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
2). Persyaratan obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3). Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pengawasan/supervise baik menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan).
4). Persyaratan Prosedural
Penyelesaian Administrasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur – prosedur dan peraturan – peraturan yang berlaku.
5). Kriteria Lainnya
Selain kriteria umum ditas, untuk kegiatan pengawas berlaku pula ketentuan – ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (Kontrak).
- Bahwa Standar teknis dalam melaksanakan kegiatan pembangunan jalan menggunakan daftar referensi sebagai dasar pelaksanaan sebagai berikut :
1). Tata cara pemasangan utilitas di jalan, SNI 03 – 2850 – 1992
2). Tata cara perencanaan Drainase permukaan jalan, SNI T – 22 – 1991 – 03
3). Standar Teknis No. 019/BM/2009, tentang pengawasan pekerjaan fisik
4). Peraturan tebal perkerasan lentur jalan raya dengan metode analisa komponen, SNI – 1732 – 1989 – F
5). Spesifikasi Teknis Bina Marga 2010 Revisi 2
6). Spesifikasi Teknis Bina Marga 2010 Revisi 3
- Bahwa Item kegiatan yang di awasi sesuai yang tertuang dalam kontrak Kontrak : 602/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 dan addendum kontrak I adendum kontrak : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yaitu :
SEMULA :
-
-
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B c D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu M3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40
-
-
MENJADI :
-
-
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B c D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 3.485,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 332,67 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 5.021,80 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 4. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2335,2 DIVISI 5. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 973 DIVISI 6. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 20,67 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 2.705,49 7.9 (1) Pasangan Batu M3 779,60 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40 DIVISI 7. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 8.4. (5) Patok Pengarah Buah 29,00
-
-
- Bahwa Pekerjaan Timbunan:
3.2.1 UMUM
1). Uraian
2). Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini
3). Tolreansi Dimensi
a). Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b). Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
c). Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang ditentukan.
d). Timbunan selain dari Lapisan Penompang diatas tanah lunak tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
4). Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI-03-6371-200 : Tata cara pengklasifikasi tanah dengan cara unifikasi
Tanah
SNI 03-6795-2002: Metode Pengujian untuk Menetukan Tanah
Ekspansi
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi Tanah dan Campuran Tanah
Agregat untuk Konstruksi Jalan
SNI 1742 : 2008 : Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah
SNI 1743 : 2008 : Cara Uji Kepadatan Berat untuk Tanah
SNI 1966 : 2008 : Cara Uji Penentuan batas Plastis dan Indeks
Plastistas Tanah
SNI 1967 : 2008 : Cara Uji Penetuan Batas Cair untuk Tanah
SNI 3423 : 2008 : Cara Uji Analisis Ukuran Butir Tanah
SNI 2828 : 2011 : Cara Uji Densitas Tanah Di Tempat (Lapangan)
Dengan Alat Konus
SNI 1744 : 2012 : Metode Uji CBR Laboratorium
5). Pengajuan Kesiapan Kerja
6). Jadwal Kerja
7). Kondisi Tempat Kerja
8). Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
9). Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
10). Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
11). Pengendalian Lalu Lintas
3.2.2 BAHAN
1). Sumber Bahan
2). Timbunan Biasa
3). Timbunan Pilihan
3.2.3 PENGHAMPAMPARAN DAN PEMADATAN
1). Penyiapan Tempat Kerja
2). Penghamparan Timbunan
3). Pemadatan Timbunan
4). Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
3.2.4 JAMINAN MUTU
1). Pengendalian Mutu Bahan
2). Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan Tanah
3). Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
4). Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penompang
5). Percobaan Pemadatan
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran Timbunan
2). Dasar Pembayaran
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan pengajuan kesiapan Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) dikarenakan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah melaksanakan Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai
- Bahwa saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) tidak pernah meminta kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sehubungan dengan Pengajuan Kesiapan Kerja Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai sebelum paket pekerjaan tersebut dilaksanakan.
- Bahwa Pengajuan Kesiapan Kerja Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai belum pernah dilaksanakan selama ini.
- Bahwa PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) untuk rujukan selama periode kontrak dan Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan.
- Bahwa saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) tidak pernah meminta kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sehubungan dengan 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) untuk rujukan selama periode kontrak dan Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan sebelum paket pekerjaan tersebut dilaksanakan.
- Bahwa 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) untuk rujukan selama periode kontrak dan Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan belum pernah dilaksanakan selama ini.
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan Hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menujukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan kepada saya sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) lapangan.
- Bahwa saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) tidak pernah meminta kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sehubungan dengan Hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menujukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan sebelum paket pekerjaan tersebut dilaksanakan.
- Bahwa hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menujukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan belum pernah dilaksanakan selama ini.
Bahwa dengan tidak diserahkanhya Hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menujukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan sebelum mendapatkan persetujuan dari Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan), tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya.
Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyampaikan kepada saudara untuk menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air berasal dari tempat kerja harus dibuang kedalam sistem drainase permanen, cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim darainase permanen.
Bahwa pekerjaan timbunan tersebut terdapat perbaikan terhadap timbunan, dimana terdapat timbunan yang mengalami kerusakan diakibatkan oleh curah hujan dan lalu lintas kendaraan maka saya sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan)/Pengawas Lapangan menyarankan mengli kembali terhadap timbunan yang basah lalu diganti dengan timbunan yang kering;Untuk timbunan biasa dapat digunakan tanah yang berbatu.
Bahwa Timbunan pilihan telah diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR paling sedikit 10%, setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai SNI 1742:2008.
Bahwa Timbunan Pilihan terdiri dari bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan diatas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya.
Bahwa untuk Timbunan Pilihan dimana penyedia jasa mengundang saya untuk melihat lokasi material yang digunakan untuk Urugan Pilihan (Urpil) yang terdiri dari pasir dan batu sesuai dengan perencanaan dan saya tidak tuangkan dalam Berita Acara dan saya menyetujuinya secara lisan saja.
Bahwa Penghamparan dan Pemadatan Timbunan terdiri dari :
1). Penyiapan Tempat Kerja
2).Penghamparan Timbunan
3). Pemadatan Timbunan
4). Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
- Bahwa Jaminan Mutu terhadap timbunan terdiri dari :
1). Pengendalian Mutu Bahan
2). Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan Tanah
3). Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
4). Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
5). Percobaan Pemadatan
- Bahwa setiap lapis yang dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai telah mendapat persetujuan dari saya sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4 akan tetapi saya tidak membuatnya dalam bentuk laporan atau Berita Acara.
- Bahwa sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) telah menerima setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan dan diuji kepadatannya akan tetapi hasil pengujiannya yang tidak ada karena tidak dilaksanakan.
- Bahwa saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) pernah menyetujui jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu bahan yang dituangkan dalam Back Up Data.
- Bahwa Jaminan mutu tidak dilaksanakan pengujian yang disyaratkan dengan paling sedikit 3 (tiga) contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
- Bahwa saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) pernah memerintahkan dilakukannya uji ke ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2002 setiap saat.
- Bahwa tidak pernah dilaksanakan pengujian kepadatan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan sesuai dengan SNI 2828 : 2011
- Bahwa Mobilisasi:
1.21.1 UMUM
1). Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilasakanan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari kontrak Dokumen Kontrak. Dan secara umum harus memenuhi berikut :
a). Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
b). Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak ini
c). Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
d). Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
2). Pekerjaan Seksi Lain yang berkaitan dengan Seksi ini
3). Periode Mobilisasi
4). Pengajuan Kesiapan Kerja
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1). Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah surat perintah mulai kerja (SPMK), Penyedia Jasa harus melaksanakan rapat pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pengguna Jasa, Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan), Direksi Teknis (bila ada), dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini. Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a). Pendahuluan
b). Sinkronisasi Struktur Organisasi :
1). Struktur Organisasi Pengguna Jasa
2). Struktur Organisasi Penyedia Jasa
3). Struktur Organisasi Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan)
c). Masalah-masalah Lapangan
1). Ruang milik Jalan (RUMIJA)
2). Sumber-sumber Bahan
3). Lokasi Base Camp
d). Wakil Penyedia Jasa
e). Pengajuan
f). Persetujuan
g). Dokumen Penyelesaian Pekerjaan/Penyerahan Pertama Pekerjaan Selesai
h). Rencana Kerja:
1). Bagan jadwal pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan kegiatan utama yang membentuk pekerjaan
2). Rencana Mobilisasi
3). Rencana Relokasi
4). Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K)
5). Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK)
6). Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)
7). Rencana Inspeksi dan Pengujian
8). Dokumen rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan (jika ada), Dokumen Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurang standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus untuk kegiatan tersebut.
9). Komunikasi dan korespondesi
10). Rapat Pelaksanaan dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
11). Pelaporan dan Pemantauan
Standar prosedur Pelaksanaan (SOP) rapat persiapan pelaksanaan mengacu pada SOP rapat persiapan pelaksanaan Bina Marga Nomor : DJB / SMM / PP / 15 tanggal 19 Juni 2012 dan perubahan - perubahannya.
1.2.3 PENGUKUR DAN PEMBAYARAN
a). Pengukuran
b). Dasar Pembayaran
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan suatu program mobilisasi menurut detil dan waktu yang disyaratkan dalam pasal 1.2.2 dari spesifikasi ini kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan;
- Bahwa saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) tidak pernah meminta suatu program mobilisasi menurut detil dan waktu yang disyaratkan dalam pasal 1.2.2 dari spesifikasi ini kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF
- Bahwa direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah mengadakan pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pengguna Jasa, Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) dan Direksi Teknis (bila ada) akan tetapi saya sudah lupa waktunya kapan dan dilaksanakan Base Camp PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang berada di Kecamatan Riung Barat.
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah menyerahkan Program Mobilisasi dan jadwal kemajuan pelaksanaan kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan)/Pengawas Lapangan untuk diminta persetujuannya berupa time scedule.
- Bahwa Manajemen Mutu:
1.21.1 UMUM
Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu, memanfaatkan sumber daya Pengguna Jasa, Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan), Penyedia Jasa, dan pihak ketiga sebagaimana diperlukan.
Pengguna Jasa menerima definisi-definisi yang berhubungan denga Manajemen Mutu:
a). Pengendalian Mutu (Quality Control / QC): Proses memeriksa mutu hasil produk atau jasa pelayanan tertentu dari penyedia jasa untuk menentukan apakah hasil-hasil tersebut memenuhi standar mutu terkait yang dipersyaratkan didalam spesfikasi teknis, memperbaiki kesalahan-kesalahan atas mutu yang diperoleh lebih rendah serta cara-cara mengidentifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat. Proses pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan atau kinerja jasa pelayanan tertentu ini dilakukan oleh menejer kendali mutu (QCM) yang disiapkan oleh penyedia jasa mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh wakil penyedia jasa (General Super Intendent/GS) sesuai yang dipersyaratkan didalam spesifikasi tekhnis ini. Laporan hasil QC dari QCM disampaikan kepada penyedia jasa dengan tembusan kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) atau Direksi Teknis.
b). Jaminan mutu (QA, Quality Asurance) : Proses mengevealuasi prosedur stadar dan instruksi kerja seluruh prodak atau jasa pelayanan yang dievaluasi oleh Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) atau Direksi Teknis untuk dapat menjamin bahwa mutu hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dapat diterima atau ditolak sebagai dasar persetujuan pembayaran pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak.
c). Pengguna Jasa (Kuasa Pengguna Angggaran/Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan)/ Direksi Teknis) atau orang-orang/Perusahaan-perusahaan (Pihak Ketiga) yang mandiri terhadap penyedia jasa yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa tersebut secara acak melaksanakan audit mutu untuk memperoleh keyakinan bahwa produk atau jasa pelayanan yang dihasil oleh penyedia jasa memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan didalam kontrak.
Program mutu di dalam manajemen mutu mempunyai dua komponen kunci yaitu :
1). Pengendalian Mutu (QCC)-tanggungjawab penyedia jasa
2). Jaminan mutu – tangggungjawab Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) menurut rencana jaminan mutu (QA Plan) Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) yang dalam hal ini sebagai Pengguna Jasa.
1.21.2 RENCANA PENGENDALIAN MUTU (QC PLAN)
1). Ketentuan-ketentuan Umum Rencana Pengendalian (QC Plan)
2). Rencana Pengendalian Mutu Staf Kendali Mutu dan Ketentuan-ketentuan Pengajuan Peralatan
3). Ketentuan-ketentuan Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
a). Pengajuan Lengkap
b). Pengajuan Sebagian
c). Untuk Pengajuan Keduanya lengkap dan Sebagian
1.21.3 RENCANA JAMINAN MUTU
1.21.4 TITIK-TITIK TUNGGU (HOLDING POINTS)
1.21.5 PENGUJIAN-PENGUJIAN UNTUK PENYELESAIAN
1.21.6 AUDIT MUTU
1.21.7 LAPORAN KETIDAK-SESUAIAN (NRC)
1). Laporan Ketidak-sesuaian Intrernal Penyedia Jasa
2). Laporan Ketidak-sesuaian yang diterbitkan Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan)
3). Peluang untuk Peningkatan
1.21.8 BANDING
PEMBAYARAN
Bahwa dari Penyedia jasa membuat surat permohonan ke Dinas PUPR Kab. Ngada yang ditujukan kepada kepala Dinas PUPR kab. Ngada untuk memeriksa mutu di lokasi pekerjaan lalu Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada memerintahkan kepada Bidang Bina Tehnik untuk melakukan pengujian mutu.
Bahwa sehubungan dengan pekerjaan Manajemen Mutu,tidak dilaksanakan identifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat dikarenakan selama ini tidak dipernah dilaksanakan.
Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak menyiapkan Manajer Kendali Mutu (QCM) untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikarenakan selama ini tidak pernah dilksanakan.
Bahwa saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) tidak pernah menerima tembusan Laporan Pengendalian Mutu dari Manager Pengendali Mutu (QCM), dimana Laporan pengendalian mutu sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis tersebut ditujukan kepada Penyedia Jasa dalam hal ini Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF dikarenakan Manager Pengendali Mutu (QCM) tidak disiapkan oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF.
Bahwa sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) tidak pernah menyapaikan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk menyediakan Manager Pengendali Mutu (QCM) guna untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut dikarenakan selama ini belum pernah dilaksanakan
Bahwa sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) atau Direksi Teknis pernah melakukan proses mengevaluasi prosedur standar dan instruksi kerja seluruh produk atau jasa layanan, yang dievaluasi oleh Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) atau Direksi Teknis untuk dapat menjamin bahwa mutu hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dapat diterima atau ditolak sebagai dasar persetujuan pembayaran pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak, dengan cara saya melakukan pertemuan setiap minggu untuk membahas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa dan saya mendapatkan laporannya dari masing-masing pelaksana lapangan dari pihak penyedia jasa dan keesokan harinya saya melakukan opname lapangan untuk mengukur volume pekerjaan yang telah disampaikan oleh masing-masing pelaksana lapangan dari pihak penyedia jasa untuk memastikan kebenarannya;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh penyedia jasa untuk melakukan pengujian cacat mutu .
Bahwa saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) tidak pernah melaksanakan audit mutu untuk memperoleh keyakinan bahwa produk atau jasa pelayanan yang dihasilkan Penyedia jasa memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan
Bahwa pernah dilaksanakan rapat persiapan pelaksanaan, dimana saat itu penyedia jasa dapat menyampaikan tiap komponen dari program yang harus dialamatkan pada bahan, proses, kecakapan kerja, produk dan dokumentasi yang dituangkan dalam rencana mutu kontrak (RMK) yang disajikan oleh penyedia jasa dan terdiri dari apa saja konten tersebut :
1). Ruang Lingkup Pekerjaan
2). Organisasi Kerja Penyedia Jasa termaksud uraian tugas dan tanggung jawabnya
3). Jadwal pelaksanaan terinci per elemen dari pekerjaan
4). Rincian prosedur pelaksanaan pekerjaan
5). Rincian prosedur satndar instruksi kerja dan daftar Simak
6). Formulir Bukti kerja
7). Daftar personil pelaksana.
- Bahwa Penyedia jasa tidak pernah menyiapkan rencana pengendalian mutu (QC Plan) sesuai dengan ketentuan-ketentuan kontrak dan harus menyerahkan rencana pengendalian mutu (QC Plan) yang lengkap kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan)/Pengawas Lapangan minimum 2 (dua) minggu sebelum dimulainya setiap elemen pekerjaan yang dicakup oleh perencanaan dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa Tidak boleh ada pekerjaan yang dilakukan pada setiap elemen dari pekerjaan (termaksud mata pembayaran dan pekerjaan sementara, atau pengajuan untuk peninjauan ulang) dimana terdapat ketentuan-ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) yang diperlu disamoaikan terlebih dahulu sedemikian sehingga Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) dapat menerima bagian prinsip dari Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) dan detil-detil khusus untuk setiap elemen dari pekerjaan.
- Bahwa Penyedia jasa tidak pernah memastikan bahwa semua pekerjaan terbiasa dengan Rencana Pengendalian Mutu, tujuannya, dan peran mereka menurut Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan), dengan juga spesifikasi Kontrak yang berhubungan dengan pekerjaan yang mereka kerjakan dikarenakan tidak pernah dilaksanakan selama ini.
- Bahwa Informasi yang mencakup Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) yaitu :
1).Nama manajer kendali mutu (QCM) dan kualifikasi yang menunjukan kemampuan yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus untuk kegiatan.
2). Nama dari badan penguji pengendalian mutu dan kemampuan yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus kegiatan.
3). Daftar staff kendali mutu (termaksud nama, kualifikasi dan pengalaman yang relevan) dan peran merka lakukan dan penjadwalan pekerjaan dalam melaksanakan tugas-tugas Pengendalian Mutu.
4). Daftar peralatan penguji yang digunakan dalam pekerjaan.
- Bahwa tanpa pembatasan, Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) penyedia jasa harus :
1). Melakuakn implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) penyedia jasa;
2). Bertanggungjawab untuk mengukur kesesuaian dengan semua aspek dari mutu kontrak;
3). Menghentikan pekerjaan ketika bahan, produk, proses atau pengajuan tidak mencukupi;
4). Mengembangkan rencana inspeksi dan pengujian untuk masing-masing elemen pekerjaan;
5).Memastikan semua survei, penentuan posisi absis – ordinat, elevasi, dan sebagainya harus menggunakan perlengkapan nyang sesuai dengan kaidah pengukuran ilmu ukur tanah, menggunakan peralatan geodesi teristris standar yang terkalibrasi untuk memperoleh koordinat yang tepat (gars lintang – garus bujur);
6).Memastikan ketentuan-ketentuan untuk manejemen mutu (termaksud penelaahan bagaimana Rencana Pengendalia Mutu, sepesifikasi kontraktual dari pekerjaan dan prosedur kerja) diketahui untuk, dipahami oleh, dan dipatuhi oleh semua pekerjaan di Lapangan;
7).Memastikan bahwa semua daftar simak pengendalian mutu dikerjakan oleh pihak-pihak yang kompeten dan bertanggung-jawab sedemikian hingga mendekati pekerjaan aktual dan sesuai dengan sifat alami dari pekerjaan (misalnya oleh para pekerja atau seorang mandor yang aktual untuk hampir semua jenis pekerjaan: oleh seorang Professional Engineer untuk pemasangan pekerjaan penyangga, dsb);
8).Menelaah, menandatangani, dan bertanggungjawab untuk semua laporan (bahan dan hasil pengujian);
9). Berkonsultasi dengan Direksi teknis berkenaan dengan masalah bahan dan pengujian;
10). Menerima pemberitahuan dari Direksi teknis tentang kekurangan sempurnaan dan memastikan pengujian ulang atau penolakan;
11). Menyediakan ringkasan laporan mingguan dan bulanan untuk hasil-hasil pengujian dan inspeksi;
12). Memaraf proses ketidak-sesuaian ketiak bahan produk tidak memenuhhi spesifikasi yang disyaratkan dan, memberitahu Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) atas ketdak sesuaian ini;
13). Berkonsultasi dengan wakil dari penyedia Jasa (GS) dan mengawali tindakan perbaikan atas ketidak sesuaian tersebut;
14). Menanggapi setiap laporan ketidak sesuaian (Non-Confromance Report, NCR) yang diterbitkan oleh Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) dalam waktu yang disebutkan dalm NCR;
15). Jadwal pengujian dan pelayanan inspeksi dallam koordinasi dengan pelaksanaan dan mandor Penyedia Jasa;
16). Memantau prosedur pengujian dan inspeksi Pengendalian Mutu termaksud prosedur-prosedur dari sub-Penyedia Jasa;
17). Bekerja langsung dengan Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) dalam hal-hal yang berhubungan dengan pengendalian mutu;
18). Memastikan persetujuan dan ijin yang diperlukan dari Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) dan pihak lainnya diperoleh dan ketika diperlukan;
19).Melakukan verifikasi semua perlatan pengujian dipelihara sebagaimana mestinya dan disimpan ditempat kerja yang baik;
20). Menyimpan dalam sistem pengarsipan yang terorganisir untuk memastikan catatan-catatan mutu mudah diperoleh sedemikian para auditor dapat meperoleh informasi yang diperlukan;
21). Menerbitkan peninjauan untuk gambar konstruksi, perhitungan, dan gambar kerja dan memastiikan bahwa semmua staf Penyedia Jasa yang terkait mempunyai dokumen versi terbaru yang diterapkan pada bagain dari Pekerjaan;
22). Memberitahu Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) atas setiap perubahan dalam tata letak survey, lokasi, garis, ketinggian, dsb untuk persetujuan;
23). Memberitahu kepada para pengambil keputusan perusahaan atas setiap masalah yang berkompromi dengan integritas atau fungsi dari sistem Manajemen Mutu; dan
24). Menyediakan jejak yang dapat diaudit untuk perhitungan hasil survei kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan).
- Bahwa PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) minum 7 (tujuh) hari sebelum rapat persiapan pelaksanaan (PCM) dan pernah kah Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF menyediakan rincian dari semua elemen pekerjaan yang diantisipasi untuk dikerjakan dalam 30 (tiga puluh) hari pertama dari kegiatan penyedia jasa di lapangan dikarenakan belum dilaksanakan selama ini.
- Bahwa Frekwensi inspeksi dan pengujian jaminan mutu umumnya sekitar 0 – 10% (nol sampai sepuluh persen) dari frekwensi yang dilakukan oleh penyedia jasa dalam rencana pengendalian mutunya dan pada awalnya akan ditetapkan pada tingkat yang setaraf dengan keyakinan Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) dalam keefektifitan yang diantisipasi dari program pengendalian mutu penyedia jasa.
- Bahwa Pengujian – pengujian untuk penyelesaian harus mencakup :
a).Evaluasi dari semua dokumentasi terlaksana yang menunjukan semua pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan – ketentuan pekerjaan dan semua laporan ketidak – sesuaian (NCR) telah selesaikan.
b).Pengajuan instruksi dan/atau persetujuan tertulis dari Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) di mana dokumentasi terlaksana berasal ketentuan – ketentuan pekerjaan.
c). Pemeriksaan seluruh kinerja dari pekerjaan akhir yang telah selesai menunjukkan kesesuaian dengan seluruh ketentuan-ketentuan atau rencana rancangan/gambar Pengguna Jasa, Misalnya dimesi, ketinggian, fungsi seperti kekerasan permukaan perkerasan, aliran air, dsb.
d).Pengambilan benda uji secara acak minimum untuk pengujian jika diperlukan oleh Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan).
- Bahwa saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) pernah mengevaluasi dokumentasi Jaminan Mutu yang dilengkapi dengan Dokumen Penyedia Jasa untuk memastikan bahwa semua pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan kerja dan semua Laporan ketidak-sesuaian telah diselesaikan dan dituangkan dalam Back Up Data.
- Bahwa Laporan Ketidak – Sesuaian (NCR) terdiri dari :
1). Laporan Ketidak – sesuaian Internal Penyedia Jasa
2). Laporan Ketidak – sesuaian yang diterbitkan Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan)
3). Peluang untuk peningkatan
- Bahwa Tujuan audit mutu adalah adanya suatu pendapat yang mandiri baik kegiatan pengendalian mutu maupun Jamianan mutu dan menjadi proaktif untuk menghindari atau mengurangi mutu terkait dengan isu-isu yang memerlukan proses verifikasi kesesuaian menjadi sistematis.Selokan dan Saluran Air terdiri dari :
1). Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan baru yang dilapisi (line) maupun tidak (unlined) dan perataan kembali selokan lama yang tidak dilapisi, sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan detil yang ditujukkan pada Gambar, Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditujukkan dalam Gambar.
2). Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada, kanal irigasi atau saluran air lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam kontrak ini.
3). Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini.
4).Toleransi dimensi saluran.
5).Pengajuan Kesiapan Kerja.
6).Jadwal Kerja.
7).Kondisi Tempat Kerja.
8).Perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan
9).Pemeliharaan Pekerjaan yang telah diterima
10). Utilitas bawah tanah
11). Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
12). Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
- Bahwa Bahan dan jaminan mutu pekerjaan Selokan dan Saluran Air terdiri dari
1). Timbunan
2). Pasangan Batu dengan Mortar
- Bahwa Pelaksanaan pekerjaan Selokan dan Saluran Air terdiri dari :
1). Penetapan Titik Pengukuran pada saluran
2). Pelaksanaan Pekerjaan selokan
3). Perlindungan terhadap saluran air lama
4). Relokasi saluran air
- Bahwa Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar:
2.2.1 UMUM
1). Umum
a). Pekerjaan ini mencakup pelapisan sisi atau dasar selokan dan saluran air, dan pembuatan “ apron “ (lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun diatas suatu dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Ditreksi Pekerjaan.
b). Pekerjaan ini mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termaksud penyediaan dan pemasangan batu dengan mortar.
c). Dalam beberapa hal, bilamana mutu batu dan bentuknya cocok serta mutu kerjanya tinggi, Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) dapat memerintahkan penggunaan pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) sebagai pekerjaan pasangan batu (mortared stonework) sebagai pekerjaan pasangan batu (stone masonry) untuk struktur dengan daya dukung yang lebih besar seperti gorong-gorong pelat, tembok kepala gorong-gorong dan tembok penahan tanah.
d). Untuk kegiatan yang memakai Lapis Pondasi Semen Tanah, Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) mungkin memperkenankan pakaian batu bata sebagai pengganti batu biasa untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar, asalkan batu bata itu dalam keadaan baik, dan tidak boleh dipakai pada struktur penahan beban.
2). Penerbitan Detil Pelaksanaan
3). Pekerjaan Seksi Lain yang berkaitan dengan seksi lain
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a). Kajian Teknis Lapangan
b). Pengamanan Lingkungan Hidup
c). Keselamatan dan Kesehatan Kerja
d). Selokan dan Saluran Air
e). Gorong – gorong dan Drainase Beton
f). Drainase Porous
g). Beton
h). Pasangan Batu
i). Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, Perelengkapan Jalan dan Jembatan
4).Toleransi Dimensi
5). Pengajuan Kesiapan Kerja
6). Kondisi Tempat Kerja
7). Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang tidak memenihu ketentuan
8). Pemeliharaan pekerjaan yang tellah diterima
2.2.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1). Batu
a). Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak terbelah, yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan air, dan cocok dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksudkan.
b). Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) sebelum digunakan. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin harus bentuk persegi.
c). Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang digunakan untuk pasangan batu dengan harus tertahan ayakan 10 cm
2). Mortar : harus merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan seksi 7.8 dari spesifikasi ini.
3). Drainase Porous : Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung saringan untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan seksi 2.4 Drainase Porous dari Spesifikasi ini.
2.2.3 PELAKSANAAN
1). Penyiapan Formasi atau Pondasi
2). Penyiapan Batu
3). Pemasangan Batu
4). Pelaksanaan Pasangan Batu dengan Mortar untuk pekerjaan struktur
2.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran untuk pembayaran
2). Dasar Pembayaran
- Bahwa tebal minimum Pasangan Batu dengan Mortar haruslah 20 cm.
- Bahwa Penyedia jasa tidak pernah mengajukan kepada saya sebagai Inspektur;
- Bahwa Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan.
- Bahwa setiap pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar yang telah dilaksanakan terkait dengan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 dan telah mendapatkan persetujuan dari saya sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan)/Pengawas Lapangan untuk formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan tersebut dengan mengacu kepada kompisis material sesuai dengan spesifikasi dan tidak dituangkan dalam Berita Acara.
- Bahwa ketentuan yang disyaratkan kondisi tempat kerja sehubungan dengan Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar tersebut harus dalam keadaan kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang memadai dan tersedia dilapangan untuk para pekerja
- Bahwa selama Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar terdapat perbaikan pekerjaan dikarenakan keadaan kahar terhadap tanah longsor.
- Bahwa Lapis Pondasi Agregat terdiri dari :
5.1.1 UMUM
1). Uraian
Pekerjaan ini meliputi pemasokan, pemprosesan, pengangkutan, penghamparan, pembahasan dan pemadatan agregat diatas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detil yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan perintah Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan), dan memelihara lapis pondasi agregat yang telah selesai sesuai yang disyaratkan , Pemprosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan, penncampuran dan operasi lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari spesifikasi ini.
2). Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini
3). Toleransi Dimensi dan Elevasi
4). Standar Rujukan
SNI 03-4141-1996: Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir – butir mudah pecah dalam agregat
SNI 03-6889-2002: Tata cara pengambilan contoh agregat
SNI 1743 : 2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah
SNI 1967 : 2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1966 : 2008 : Cara uji penetuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah
SNI 2417 : 2008 : Cara uji keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los Angeles
SNI 1744 : 2012 : Metode uji CBR Laboratorium
SNI 7619 : 2012 : Metode uji penentuan Persentase butir pecah pada agregat Kasar
5). Pengajuan Kesiapan kerja
6). Cuaca yang diijinkan untuk bekerja
7). Perbaikan terhadap Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan
8). Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah pengujian
5.1.2 BAHAN
1). Sumber Bahan
Bahan lapis pondasi agegat harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai dengan seksi 1.11 bahan dan penyimpanan, dari spesifikasi ini
2). Kelas Lapis Pondasi Agregat
Terdapat tiga kelas yang berbeda lapis pondasi agregat yaitu Kelas A, Kelas B dan Kelas S. Pada umumnya lapis pondasi agregat kelas A adalah mutu Lapis Pondasi atas untuk lapisan beraspal, dan lapis pondasi agregat Kelas B adalah untuk lapis pondasi bawah. Lapis pondasi agregat kelas S digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup.
3). Fraksi Agregat Kasar
Agregat Kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 m harus terdiri dari partikel atau pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam tabel 5.1.2. (2). Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
4). Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam tabel 5.1.2. (2).
5). Sifat – sifat bahan yang disyaratkan
Seluruh lapis pondasi agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam tabel 5.1.2 (1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam tabel 5.1.2 (2).
6). Pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari kompone-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
Tabel 5.1.2 (1) Gradasi Lapis Pondasi Agregat
-
-
-
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S 2” 50 1000 1 ½” 37,5 1000 88 – 95 100 1” 25,0 79 – 85 70 – 85 77 – 89 3/8” 9,50 44 – 58 30 – 65 41 – 66 No.4 4,75 29 – 44 25 – 55 26 – 54 No. 40 0,425 7 – 17 8 – 20 7 – 26 No. 200 0,075 2 – 8 2 – 8 4 – 16
-
-
Tabel 5.1.2 (2)
-
-
-
Sifat – sifat Kelas A Kelas B Kelas S Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 2417: 2008) 0 – 40 % 0 – 40 % 0 – 40 % Butira pecah, tertahan ayalan 3/8” (SNI 7619 : 2012 ) 95/90 1) 55/50 2) 55/50 2) Batas cair (SNI 1967:2008) 0 – 25 0 – 35 0 – 35 Indeks Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 – 6 0 – 10 4 – 15 Hasil kali indek plastisitas dng % lolos ayakan No. 200 Maks. 25 - - Gumpalan Lempung Dan butiran – butiran mudah pecah (SNI 03-4141-1996) 0 – 5% 0 – 5% 0 – 5% CBR rendaman (SNI 1744: 2012) Min.90% Min.60% Min.50% Perbandingan Persen Lolos Ayakan No. 200 dan No. 40 Maks.2/3 Maks.2/3 -
-
-
Catatan :
1). 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
2). 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 50% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
5.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS PONDASI AGREGAT
1). Penyiapan formasi untuk lapis pondasi agregat
2). Penghamparan
3). Pemadatan
4). Pengujian
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran untuk pembayaran
2). Pengukuran dari Pekerjaan yang diperbaiki
3). Dasar pembayaran
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah menyerahkan 2 (dua) contoh masing – masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh saya sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) sebagai rujukan selama waktu untuk penyelesaian dan pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis Pondasi Agregat, bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan dalam pasal 5.1.2. (5) terpenuhi kepada saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan)/Pengawas Lapangan dalam kurung waktu paling sedikit 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal yang diusulkan penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Pondasi Agregat tersebut.
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah mengirim Hasil pengujian kepadatan dan kadar air seperti yang disyaratkan dalam pasal 5.1.3. (4). Dan Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam pasal 5.1.1. (3) dipenuhi kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas lapis pondasi agregat;
- Bahwa hanya awal pekerjaan lapisan pondasi agregat mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari saya sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) sedangkan untuk seterusnya tidak dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa Tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B berada di lapangan pekerjaan .
- Bahwa tidak dibenarkan tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B tersebut dilaksanakan di lapangan pekerjaan.
- Bahwa pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batau atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen – komponen campuran dengan proporsi yang benar, Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran dilapangan
- Bahwa Lapis Penetrasi Macadam terdiri dari :
5.1.1 UMUM
1). Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis permukaan atau lapis pondasi terbuat dari agregat yang distabilisasi oleh aspal, pekerjaan ini dilaksanakan dimana biaya untuk menggunakan campuran aspal panas tidak mencukupi dan/atau penyediaan instansi campuran aspal sulit dilaksanakan akibat situasi lingkungan.
2). Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini
3). Standar Rujukan
Standa Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian tentang analisa saringan agregat halus dan kasar
SNI 2417 : 2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
SNI 4799 : 2008 : Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Sedang
SNI 2439 : 2011 : Cara uji penyelimutan dan Pengelupasan pada campuran agregat – aspal
SNI 4798 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik
SNI 4800 : 2011 : Spesifikasi aspal cair penguapan cepat
SNI 6832 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik
AASHTO :
ASTM D946/946-09a : Specification for Penetration Graded Asphalt Cement for Use in Pavement Construction
British Standarts :
BS 812 Part I : 1975 : Flakiness Index
4). Kondisi cuaca yang diijinkan untuk bekerja
5). Ketentuan Lalu Lintas
6.6.2 BAHAN
1). Umum
Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup (hanya digunakan untuk lapis permukaan) dari aspal.
Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya antar fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
2). Agregat
a). Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuuat awet, bebas dari lumpur dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam tabel 6.6.2.(1).
Tabel 6.6.2.(1) ketentuan agregat pokok dan pengunci
-
-
-
Pengunci Standar Nilai Abrasi dengan mesin Los Angeles 100 Putaran SNI 2417 : 2008 Maks. 8% 500 Putaran Maks. 40% Penyelimutan dan Penghisapan SNI 2439 : 2011 Min. 95% Indeks Kepipihan BS 812 Part 1975 article 7.3 Maks.25%
-
-
b). Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNI 03-1968-1990, memenuhi gradasi yang diberikan Tabel 6.6.2.(2).
Tabel 6.6.2.(2) Gradasi Agregat
-
-
-
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos Tebal Lapisan ASTM (mm) 7 – 10 5 – 8 4 -5 Agregat Pokok : 3”
2½”
2”
1½”
1”
¾”
75
63
50
38
25
19
100
90 – 100
35 – 70
0 – 15
0 - 5
-
100
95 – 100
35 – 70
0 – 15
0 - 5
100
95 – 100
-
0 – 5
Agregat Pengunci : 1”
¾”
3/8”
25
19
9,5
100
95 – 100
0 - 5
100
95 – 100
0 - 5
100
95 – 100
0 -5
Agregat Penutup : ½”
3/8”
No.4
No.8
12,7
9,5
4,75
2,36
100
85 – 100
10 – 30
0 - 100
100
85 – 100
10 – 30
0 - 10
100
85 – 100
10 – 30
0 – 10
-
-
6.6.4 PERALATAN
Peralatan berikut ini harus disediakan untuk:
a). Penumpukan Bahan
1). Dum Truck
2). Loader
b). Di Lapangan
1). Mekanis
2). Manual
6.6.5 PELAKSANAAN
1). Persiapan Lapangan
2). Penghamparan dan Pemadatan
3). Aspal
Bahan aspal haruslah salah satu dari berikut ini :
a). Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70 yang memenuhi AASHTO M20.
b). Aspal emulsi CRSI atau CRS yang memenuhi ketetentuan SNI 03-4798-1998 atau RS1 atau RS2 yang memenuhi ketentuan AASHTO M140.
c). Aspal cair penguapan cepat (rapid curing) jenis RC250 atau RC800 yang memenuhi ketentuan SNI-03-4800-1998, atau aspal cair penguapan sedang (medium curing) jenis MC250 atau MC800 yang memenuhi ketentuan SNI 03-4799-1998.
6.6.3 KUANTITAS AGREGAT DAN ASPAL
Kuantitas agregat dan aspal harus diambil dari tabel 6.6.(1) dan atau Tabel 6.6.3.(2) serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) sebelum pekerjaan dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan selama kontrak jika dipandang perlu oleh Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) untuk memperoleh mutu pekerjaan yang disyaratkan.
Tabel 6.6.3.(1) : Lapen sebagai Lapis Permukaan
-
-
Tebal Lapisan (cm) Agregat (kg/M2) Aspal Residu (kg/M2) Agregat pengunci (kg/M2) Aspal Residu (kg/M2) Agregat Penutup (kg/M2) 7 – 10 5 – 8 4 - 5 10
9
8
8
7
7
6
5
5
200
180
160
140
152
133
114
105
80 8,5
7,5
6,5
6,0
5,5
5,2
4,4
3,7
2,5
25
25
25
25
25
25
25
25
25
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
14
14
14
14
14
14
14
14
14
-
Tabel 6.6.3.(2) : Lapen sebagai Lapis Ponndasi (Perata)
-
-
Tebal Lapisan (cm) Agregat Pokok (kg/m2) Aspal Residu (kg/m2) Agregat Penutup
(kg/m2)
7 – 100 5 – 8 4 - 5 8,5
7,5
6,5
6,5
5,5
5,5
4,4
3,7
3,7
200
180
160
140
152
133
114
105
80 8,5
7,5
6,5
6,0
5,5
5,2
4,4
3,7
2,5
25
25
25
25
25
25
25
25
25
-
Catatan :
Aspal residu adalah bitumen tertinggal setelah semua bahan pelarut atau pengemulsi telah menguap.
Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan permukaan harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan tidak rata, maka agregat harus digaru dan dibuang atau agreggat ditambahkan seperlunya sebelum dipadatkan kembali.
Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan tabel 6.6.5(1)
Tabel 6.6.5.(1) Temperatur Penyemprotan Aspal
-
-
JENIS ASPAL TEMPERATUR PENYEPROTAN (oC) 60/70 Pen.1 165 – 175 80/100 Pen. 155 – 165 Emulsi Kamar, atau sebagaimana petunjuk pabrik Aspal Cair RCM/MC 250 80 – 90 Aspal Cair RC/MC 800 105 – 115
-
Bilamana jenis aspal lain digunakan, temperatur penyemprotan harus disetujui Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
b). Metode Mekanis
1). Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
2). Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pokok
3). Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
4). Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pengunci (bilamana digunakan agregat penutup)
5). Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untul Lapis Permukaan)
c). Metode Manual
1). Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
2). Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pokok
3). Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
4). Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pengunci (bilamana digunakan agregat penutup)
5). Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untul Lapis Permukaan)
3). Pemeliharaan Agregat Pengunci
6.6.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
1). Bahan dan Kecakapan Pekerja
2). Lalu Lintas
6.6.7PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran
a). Pekerjaan Minor
b). Lapis Pondasi/Perata, Lapis ulang dan Lapis Permukaan
2). Dasar Pembayaran
Bahwa sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) telah menyetuji terlebi dahulu terhadap sebelum pekerjaan dimulai ada permohonan pergaan lapen dari pihak penyedia jasa kepada Direksi teknis sebagai langkah awal pekerjaan pengaspalan.
Bahwa Temperatur penyemprotan dan takaran penyemprotan telah disetujui oleh saya sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) sebelum pelaksanaan dilaksanakan agar memenuhi rentang yang disyaratkan dengan cara penggunaanya yang sudah tertuang dalam spesifikasi dan kontrak.
Bahwa Penyemprotan aspal diatas agregat pokok dilakukan metode manual
Bahwa untuk Pemeliharaan agregat pengunci dilaksanakan setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) selama 1 (satu) sesuai yang tertuang dalam kontrak.
Bahwa tidak ada alat yang mengukur temperatur pemanasan aspal seperti yang disyaratkan dalam tabel 6.6.5(1) tersebut selama ini dilaksanakan secara manual saja
Bahwa saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) tidak pernah memerintahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk tebal padat lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam toleransi 1 dikarenakan selama ini tidak pernah dilalaksanakan
Bahwa selama waktu pemerataan permukaan sewaktu pemadatan tidak terdapat penurunan .
Bahwa Kerataan harus diukur dengan menggunakan mistar lurus yang panjangnya 3 meter. Punggung jalan yang ambles tidak melebihi dari 8 mm.
- Pekerjaan Struktur terdiri dari :
7.1.1 UMUM
1). Uraian
a). Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidrulik yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa semen bahan tambahan membentuk massa padat.
b). Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur bertulang beton tanpa tulangan, beton prategang, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana atau sebagaimana yang disetujui oleh Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan).
c). Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton, pengadaan perawatan beton, laintai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering.
d). Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian pekerjaan dalam kontrak harus seperti yang ditujukkan dalam gambar rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan). Mutu beton yang digunakan dalam kontrak ini dibagi sebagai berikut:
Tabel 7.1.1.(1) Mutu Beton dan Penggunaan
-
-
-
Jenis Beton Fc” (MPa) Uraian Mutu Tinggi X > 45 Umumnya digunakan untuk beton prategang seperti tiang pancang beton prategang, gelagar beton prategang, pelat beton prategang dan sejenisnya Mutu sedang 20 < x < 45 Umumnya digunakan untuk beton bertulang seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton bertulang, diafragma, kerab beton pracetak, gorong-gorong beton bertulang, bangunan bawah jembatan, perkerasan beton semen. Mutu rendah 15 < x < 20 Umumnya digunakan untuk struktur beton tanpa tulangan seperti beton siklop, trotoar dan pasangan batu kosong yang diisi adukan, pasangan batu 10 < x < 15 Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan kembali dengan beton.
-
-
2). Penerbitan Detil Pelaksanaan
3). Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini
4). Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam standar rujukan dalam pasal 7.1.1.(6) dibawah ini.
5). Toleransi
a). Toleransi Dimensi
b). Tolreansi Bentuk
c). Tolrenasi Kedudukan (dari titik patokan)
d). Toleransi Alinyemen Vertikal
e). Toleransi Ketinggian (elevasi)
f). Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam m panjang mendatar.
g). Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan
6). Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C136-2012 : Metode uji analisa saringan agregat haus dan agregat kasar
SNI 1969 : 2008 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat halus
SNI 1974 : 2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang dicetak
SNI 1972 : 2008 : Metode Pengujian slum beton
SNI 1973 : 2008 : Metode Pengujian berat isi beton
SNI 15-2049-2004 : Metode Pengujian Semen Portland.
SNI 2417:2008 : Metode Pengujian keausan agregat dengan mesin Los Angeles
SNI 2458:2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar
SNI 03-2460-1991 : Spesifikasi abu terbang sebagai bahan tambahan untuk campuran beton
SNI 03-2491-1991 : Metode Pengujian kuat tarik belah beton
SNI 03-2492-2002 : Metode Pengujian dan pengujian beton inti
SNI 03-2493-1991 : Metode Pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI 03-2816-1992 : Metode pengujian kotoran organik dalam pasir untuk campuran mortar dan beton
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam agregat
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat
SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan pengecoran beton
SNI 03-4141-1996 : Metode pengujian gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat
SNI 03-4142-1996 : Metode pengujian jumlah bahan dalam agregat yang lolos saringan No. 200 (0,075 mm)
SNI 03-4156-1996 : Metode pengujian bliding daari beton segar
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai
SNI 03-4806-1998 : Metode pengujian kadar semen portland dalm beton segar dengan cara titrasi volumentri
SNI 03-4807-1998 : Metode pengujian untuk menentukan suhu beton segar semen portland
SNI 03-4808-1998 : Metode pengujian kadar air dalam beton segar dengan car titrasi volumentri
SNI 03-4810-1998 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton dilapangan
SNI 03-6429-200 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan silinder di dalam cetakan
SNI 03-6817-2002 : Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton
SNI 03-6820-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan bahan dasar semen
SNI 03-6889-2002 : Tata cara pengambilan contoh agregat
SNI 15-7064-2004 : Semen portland komposit
Pd T-07-2005-B : Pelaksanaan pekerjaan beton untuk jalan dan jembatan
SNI 15-0302-2004 : Semen Portland Pozzolan
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM C 33-93 : Standard Spesificatioan For Concrete Aggregates (spesifikasi standar untuk agregat beton)
ASTM C 403-90 : Time of Setting Concrete Mixtures by Penetration Resistence (waktu pengaturan campuran beton dengan resistensi penetrasi)
ASTM C 989-95 : Spesification for Groud Granulated Blast Furnace Slag for use in Concrete and Mortars
ASTM C1611-14 : Standard Test Method for Slump Flow of Self-Consolidating Concrete (Metode uji standar untuk aliran kemerosotan beton yang dikonsolidasikan sendiri)
American Concrete Institute (ACI) (Institut Beton Amerika)
ACI 305R-99 : Hot Weather Concreting (beton cuaca pana)
ACI 363R-92 : State-of-the-art on High-Strengh Concrete (canggih pada beton bertingkat tinggi)
British standar (BS) (standar inggris)
BS 5328 : 1990 Part 4 : Spesification for the Procedures to be used in sampling, Testing and Assesing Compliance of Concrete (spesifikasi untuk prosedur yang akan digunakan dalam pengambilan sampel, pengujian dan penilaian kepatuhan beton)
7). Pengajuan Kesiapan Kerja
8). Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
9). Kondisi Tempat Kerja
10). Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
7.1.2 BAHAN
1). Semen
2). Air
3). Agregat
a). Ketentuan Gradasi Agregat
b). Sifat-sifat agregat
4). Batu untuk Beton Siklop
5). Bahan Tambah
a). Bahan Kimia
b). Mineral
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1). Ketentuan Sifat-sifat Campuran
2). Penyesuaian Campuran
a). Penyesuaian sifat kelecakan (Workability)
b). Penyesuaian Kekuatan
c). Penyesuaian untuk Bahan-bahan Baru
d). Bahan Tambahan
3). Penakaran Bahan
4). Pencampuran
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1). Penyiapan Tempat Kerja
2). Acuan
3). Pengecoran
4). Sambungan Konstruksi (Conscruction Joint)
5). Pemadatan
6). Beton Siklop
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1). Pembongkaran Acuan
2). Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
3). Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
4). Perawatan Dengan Pembahasan
5). Perawatan dengan Uap
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1). Penerimaan Bahan
2). Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
3). Pengujian Kuat Tekanan
7.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran
a). Cara Pengukuran
b). Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki
2). Dasar Pembayaran
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari spesifikasi ini dan menyerahkan data tersebut kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan)/ Pengawas Lapangan dalam bentuk sertifikasi laboratorium .
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah membuat campuran percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran serta bahan yang diusulkan dengan disaksikan oleh saya sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) dan dari Bidang Bina Tehnik Dinas PUPR Kab. Ngada.
- Bahwa Pengujian kuat tekanan beton selama 7 hari dari hasil pengujian percobaan.
- Bahwa Kekuatan minimum 90% dari nilai kuat tekanan beton rata-rata yang ditargetkan dalam rancangan campuran beton (mix design)
- Bahwa hasil pengujian campuran percobaan sudah memenuhi seluruh sifat bahan disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari spesifikasi ini .
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah mengirim gambar detil untuk seluruh perancah yang akan digunakan dan memperoleh persetujuan dari Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah menyampaikan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam pasal 7.1.4.1 kepada Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan)/Pengawas Lapangan.
- Bahwa Sehubungan dengan pekerjaan struktur tentang Pencampuran dan Penakaran terhadap Ketentuan sifat-sifat Campuran, kuat tekanan beton yang memenuhi ketentuan yang diisyaratkan berumur 28 hari.
- Untuk pekerjaan struktur setelah 28 hari kuat tekanan beton tersebut tidak mengalami kerusakan.
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF telah mengali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh saya Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan).
- Bahwa saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) telah memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan pengecoran beton.
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah meminta Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) untuk melakukan pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan;
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah menyampaikan kepada saya sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) secara tertulis paling lambat 24 jam sebelum memulai pengecoran beton yang isi dari penyampaian tersebut meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton dengan dibuktikan data visualnya;
- Bahwa sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) telah memeriksa acuan dan tulangan dan saya sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) tidak pernah mengeluarkan persetujuan tertulis maupun untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak dapat melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan)
- Bahwa pengecoran beton tidak dapat dilaksanakan bilamana Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan
- Bahwa saksi sebagai Inspektur Lapangan (Pengawas Lapangan) tidak pernah memerintahkan untuk melakukan satu pengujian “ slump “ atau lebih yang harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa Tidak pernah dilaksanakan pengujian “ slump “ dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa saksi memilki buku catatan namun saat ini buku tamu dan buku redaksi lapangan sudah hilang.
- Bahwa Buku yang wajib dimiliki oleh Konsultan Pengawas selama melaksanakan tugasnya di lapangan adalah buku catatan harian.
- Bahwa selama saksi melaksanakan tugas sebagai Inspektur Pengawasan (Pengawas Lapangan), saya tidak memiliki approval/Persetujuan material melainkan saya memiliki buku catatan jumlah setiap pendropingan material saja.
- Bahwa sebagai pengawas lapangan melalukan opname pekerjaan untuk menghitung progres volume per/item pekerjaan yang dituangkan didalam Laporan Progres Lapangan (Laporan Akhir).
- Bahwa Serah Terima dari Penyedia Jasa Kepada pejabat Pembuat Komitmen yaitu tanggal 22 Desember 2017, Serah terima dari Panitia PHO/Panitia Penerima Hasil Prodak Jasa Konsultansi kepada Pejabat Pembuat Komitmen yaitu pada tanggal 20 Desember 2017 dalam Bentuk Berita Acara Hasil Penilaian Panitia.
- Bahwa Paket Pekerjaan Pengawasan teknis 2017 Kualfikasi Non Kecil sesuai dengan kontrak Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, Tanggal 02 Mei 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, Telah selesai berdasarkan surat Perjanjian Kontrak .
- Bahwa dalam tempo waktu selama 210 hari yang di ajukan oleh penyedia jasa konsultansi selama 210 hari terhitung mulai tanggal 02 Mei 2017 sampai dengan tanggal 02 Desember 2017, Paket Pekerjaan Pengawasan teknis 2017 Kualfikasi Non Kecil sesuai dengan kontrak Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, Tanggal 02 Mei 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada telah dilaksanakan serah terima hasil prodak jasa konsultansi (PHO)
- Bahwa Direktur CV. SAHWANA mengajukan Permohonan Pengawasan Teknis 2017 Kualiifikasi Non Kecil Lokasi tersebar di wilayah Kabupaten Ngada terkait dengan Paket Pekerjaan Pengawasan teknis 2017 Kualfikasi Non Kecil sesuai dengan kontrak Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, Tanggal 02 Mei 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut sesuai dengan Surat Nomor : 88/XII/SA/2017, Tanggal 18 Desember 2017.
- Bahwa Direktur CV. SAHWANA mengajukan serah terima Pengawasan Teknis 2017 Kualiifikasi Non Kecil Lokasi tersebar di wilayah Kabupaten Ngada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut ditujukkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirim surat perihal Pemeriksaan / Penilaian terhadap Permohonan serah terima Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Kualiifikasi Non Kecil Lokasi tersebar di wilayah Kabupaten Ngada dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ/1881/12/2017, tanggal 18 Desember 2017 kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
- Bahwa Panitia PHO/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melaksanakan Rapat Rapat Pemeriksaan dan Penilaian Guna Serah Terima Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Paket Non Kecil tersebar di Wilayah Kabupaten Ngada yang dituangkan dalam RISALAH RAPAT.
- Bahwa yang dibahas ketika dilaksanakan Rapat Rapat Pemeriksaan dan Penilaian Guna Serah Terima Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Paket Non Kecil tersebar di Wilayah Kabupaten Ngada yaitu mengecek kelengkapan dokumen berupa Rencana Mutu Kontrak, Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Pengendalian Mutu dan Laporan Akhir;
- Bahwa yang tertuang dalam RISALAH RAPAT yaitu:
I. Tujuan rapat
II. Peserta Rapat
III. Penjelasan ketua Panitia
IV.Jadwal Pemeriksaan dan Penilaian
Bahwa Panitia PHO/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melaksanakan Pemeriksaan dan Penilaian terhadap Pengawasan Teknis 2017 Paket Non Kecil tersebar di Wilayah Kabupaten Ngada tersebut pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017.
- Bahwa yang turut hadir ketika dilaksanakan Pemeriksaan dan Penilaian terhadap Pengawasan Teknis 2017 Paket Non Kecil tersebar di Wilayah Kabupaten Ngada tersebut yaitu :
1). HENDRIKUS SOA MEO, A.Md Sebagai Ketua Panitia PHO
2). FERDINANDUS RADJA, ST Sebagai Sekretaris Panitia.
3). ABDULLAH HAMID Sebagai Anggota.
4). ARNOLDUS SAWE Sebagai Anggota.
5). ZAKARIAS KILA sebagai anggota.
6). H. KASLAM, ST sebagai Direktur CV. SAHWANA
- Bahwa Hal-hal yang dilakukan pada saat Pemeriksaan dan Penilaian terhadap Pengawasan Teknis 2017 Paket Non Kecil tersebar di Wilayah Kabupaten Ngada tersebut yaitu :
Konsultan CV. SAHWANA telah melaksanakan seluruh persyaratan administrasi pekerjaan sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak:
Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
-
-
-
No. URAIAN SATUAN JUMLAH KETERANGAN 1. Rencana Kerja Kontrak Buku 5 Lengkap 2. Laporan Pendahuluan Buku 5 Lengkap 3. Laporan Bulanan Buku 35 Lengkap 4. Laporan Pengendalian Mutu Buku 5 Lengkap 5. Laporan Akhir Buku 5 Lengkap
-
-
- Bahwa yang tertuang dalam Dokumen Rencana Kerja Kontrak, Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Pengendalian Mutu dan Laporan Akhir yaitu :
1). Dokumen Rencana Kerja
2). Laporan Pendahuluan
3). Laporan Bulanan
a). Laporan bulan I Juni 2017
PPK : Program Pembangunan Jalan dan Jembatan
NAMA PAKET KEGIATAN : Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
NOMOR/TGL KONTRAK : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017 / Tanggal 05 Juni 2017
KABUPATEN : NGADA BULAN KE : I
KONTRAKTOR : PT. Sukses Karya Inovatif
DARI TANGGAL : 05 JUNI 2017 S/D TANGGAL : 25 JUNI 2017
KONSULTAN : CV. Sahwana
| No. Divisi | Uraian | Satuan | Volume | HARGA SATUAN (Rp.) | TOTAL HARGA (Rp.) | BOBOT PEK. % | S/D MINGGU LALU | MINGGU INI | S/D MINGGU INI | KETERANGAN | |||
| VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | ||||||||
DIV.1 1.2 1.21 | UMUM Mobilisasi Manejemen Mutu | Ls Ls | 1,00 1,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 0,52 0,17 | - - | - - | 0,170 - | 0,89 - | 0,170 - | 0,089 - | |
| DIV.2 | DRAINASE | ||||||||||||
| 2.1.(1) | Galian untuk drain ase selokan saluran air | M3 | 930,47 | 66.100,00 | 61.504..067,00 | -0,85 | - | - | 310,160 | 0.282 | 310,160 | 0,282 | |
| 2.2.(1) | Pasangan batu dengang mortar | M3 | 303,89 | 883.800,00 | 268.577.982,00 | 3,69 | - | - | - | - | - | - | |
| DIV. 3 | PEKERJAAN TANAH | ||||||||||||
| 3.1.(1a) | Galian biasa | M3 | 332,67 | 60.400,00 | 20.093.268,00 | 0,28 | - | - | - | - | - | - | |
| 3.1.(3) | Galian struktur dengan kedalaman0 – 2 meter | M3 | 84,00 | 62.200,00 | 5.224.800,00 | 0,07 | |||||||
| 3.2.(1a) | Timbunan biasa dari sumber galian | M3 | 1.617,27 | 132.200,0066, | 213.803.094,00 | 2,94 | - | - | - | - | - | - | |
| 3.2.(1b) | Timbunan biasa dari galian | M3 | 332,67 | 66.400,00 | 22.089.288,00 | 0,30 | - | - | - | - | - | - | |
| 3.2.(2a) | Timbunan pilihan dari sumber galian | M3 | 4,994,80 | 212.300,00 | 1.060.396.040,00 | 14,58 | - | - | - | - | - | - | |
| 3.3.(1) | Penyiapan badan jalan | M2 | 16.500,00 | 2.100,00 | 34.650.000,00 | 0,48 | - | - | - | - | - | - | |
| DIV. 5 | PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||||
| 5.1.(2) | Lapisan pondasi agregat kelas B | M3 | 2.310,00 | 967.200,00 | 2.234.232.000,00 | 30,73 | - | - | - | - | - | - | |
| DIV. 6 | PERKERASAN ASPAL | ||||||||||||
| 6.6.(1) | Lapisan permukaan penetrasi macadam | M3 | 962,50 | 2.514.500,00 | 2.420.206.250,00 | 33,29 | - | - | - | - | - | - | |
| DIV.7 | STRUKTUR | ||||||||||||
| 7.1.(7a) | Beton mutu sedang fc’ 20Mpa | M3 | 16,17 | 1.899.900,00 | 30.721.383,00 | 0,42 | - | - | - | - | - | - | |
| 7.3.(1) | Baja tulangan BJ24 polos | Kg | 1.884,02 | 21.000,00 | 39.564.420,00 | 0,54 | - | - | - | - | - | - | |
| 7.9.(1) | Pasangan batu | M3 | 998,45 | 807.900,00 | 806.647.755,00 | 11,09 | - | - | - | - | - | - | |
| 7.15.(1) | Pembongkaran pasangan batu | M3 | 15,00 | 166.300,00 | 2.494.500,00 | 0,03 | - | - | - | - | - | - | |
| 7.15.(2) | Pembongkaran beton | M3 | 2,40 | 210.000,000 | 504.000,00 | 0,01 | - | - | - | - | - | - | |
| TOTAL REALISASI | 7.270.637.847,00 | 100,00 | 0,000 | 0,509 | 0,509 | ||||||||
| TOTAL RENCANA | 2.268.725.672.350 | % | |||||||||||
| TOTAL DEVIASI | % | 0,509 | |||||||||||
NAMA PAKET KEGIATAN : Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
NOMOR/TGL KONTRAK : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017 / Tanggal 05 Juni 2017
KABUPATEN : NGADA BULAN KE : II
KONTRAKTOR : PT. Sukses Karya Inovatif
DARI TANGGAL : 26 JUNI 2017 S/D TANGGAL : 30 JULI 2017
KONSULTAN : CV. Sahwana
| No. Divisi | Uraian | Satuan | Volume | HARGA SATUAN (Rp.) | TOTAL HARGA (Rp.) | BOBOT PEK. % | S/D MINGGU LALU | MINGGU INI | S/D MINGGU INI | KETERANGAN | |||
| VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | ||||||||
DIV.1 1.2 1.21 | UMUM Mobilisasi Manejemen Mutu | Ls ls | 1,00 1,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 0,52 0,17 | 0,170 - | 0,089 - | 0,330 0,100 | 0,172 0,017 | 0,500 0,100 | 0,261 0,017 | |
| DIV.2 | DRAINASE | ||||||||||||
| 2.1.(1) | Galian untuk drain ase selokan saluran air | M3 | 930,47 | 66.100,00 | 61.504..067,00 | -0,85 | 310,160 | 0,282 | 620,310 | 0,564 | 930,470 | 0,846 | |
| 2.2.(1) | Pasangan batu dengang mortar | M3 | 303,89 | 883.800,00 | 268.577.982,00 | 3,69 | 3,69 | - | - | - | - | - | |
| DIV. 3 | PEKERJAAN TANAH | ||||||||||||
| 3.1.(1a) | Galian biasa | M3 | 332,67 | 60.400,00 | 20.093.268,00 | 0,28 | 166,340 | 0,138 | 166,330 | 0,138 | 332,670 | 0276 | |
| 3.1.(3) | Galian struktur dengan kedalaman0 – 2 meter | M3 | 84,00 | 62.200,00 | 5.224.800,00 | 0,07 | - | - | 84,000 | 0,072 | 84,000 | 0,072 | |
| 3.2.(1a) | Timbunan biasa dari sumber galian | M3 | 1.617,27 | 132.200,0066, | 213.803.094,00 | 2,94 | - | - | - | - | - | - | |
| 3.2.(1b) | Timbunan biasa dari galian | M3 | 332,67 | 66.400,00 | 22.089.288,00 | 0,30 | - | - | - | - | - | - | |
| 3.2.(2a) | Timbunan pilihan dari sumber galian | M3 | 4,994,80 | 212.300,00 | 1.060.396.040,00 | 14,58 | - | - | - | - | - | - | |
| 3.3.(1) | Penyiapan badan jalan | M2 | 16.500,00 | 2.100,00 | 34.650.000,00 | 0,48 | - | - | 16.500.000 | 0,477 | 16,500.000 | 0,477 | |
| DIV. 5 | PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||||
| 5.1.(2) | Lapisan pondasi agregat kelas B | M3 | 2.310,00 | 967.200,00 | 2.234.232.000,00 | 30,73 | - | - | - | - | - | - | |
| DIV. 6 | PERKERASAN ASPAL | ||||||||||||
| 6.6.(1) | Lapisan permukaan penetrasi macadam | M3 | 962,50 | 2.514.500,00 | 2.420.206.250,00 | 33,29 | - | - | - | - | - | - | |
| DIV.7 | STRUKTUR | ||||||||||||
| 7.1.(7a) | Beton mutu sedang fc’ 20Mpa | M3 | 16,17 | 1.899.900,00 | 30.721.383,00 | 0,42 | - | - | 8,090 | 0,211 | 8,090 | 0,211 | |
| 7.3.(1) | Baja tulangan BJ24 polos | Kg | 1.884,02 | 21.000,00 | 39.564.420,00 | 0,54 | - | - | 942.010 | 0,272 | 942.010 | 0,272 | |
| 7.9.(1) | Pasangan batu | M3 | 998,45 | 807.900,00 | 806.647.755,00 | 11,09 | - | - | 234,540 | 2,606 | 234,540 | 2,606 | |
| 7.15.(1) | Pembongkaran pasangan batu | M3 | 15,00 | 166.300,00 | 2.494.500,00 | 0,03 | - | - | 15,000 | 0,034 | 15,000 | 0,034 | |
| 7.15.(2) | Pembongkaran beton | M3 | 2,40 | 210.000,000 | 504.000,00 | 0,01 | - | - | 2,400 | 0,007 | 2,400 | 0,007 | |
| TOTAL REALISASI | 7.270.637.847,00 | 100,00 | 0,509 | 4,570 | 5,079 | ||||||||
| TOTAL RENCANA | % | ||||||||||||
| TOTAL DEVIASI | % | 5,079 | |||||||||||
NAMA PAKET KEGIATAN : Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
NOMOR/TGL KONTRAK : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017 / Tanggal 05 Juni 2017
KABUPATEN : NGADA BULAN KE : III
KONTRAKTOR : PT. Sukses Karya Inovatif
DARI TANGGAL : 31 JULI 2017 S/D TANGGAL : 27 AGUSTUS 2017
KONSULTAN : CV. Sahwana
| No. Divisi | Uraian | Satuan | Volume | HARGA SATUAN (Rp.) | TOTAL HARGA (Rp.) | BOBOT PEK. % | S/D MINGGU LALU | MINGGU INI | S/D MINGGU INI | KETERANGAN | |||
| VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | ||||||||
DIV.1 1.2 1.21 | UMUM Mobilisasi Manejemen Mutu | Ls ls | 1,00 1,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 0,52 0,17 | 0,500 0,100 | 0,261 0,017 | - 0,200 | - 0,033 | 0,500 0,300 | 0,261 0,050 | |
| DIV.2 | DRAINASE | ||||||||||||
| 2.1.(1) | Galian untuk drain ase selokan saluran air | M3 | 930,47 | 66.100,00 | 61.504..067,00 | -0,85 | 390,470 | 0,846 | - | - | 930,470 | 0,846 | |
| 2.2.(1) | Pasangan batu dengang mortar | M3 | 303,89 | 883.800,00 | 268.577.982,00 | 3,69 | - | - | 57,500 | 0,699 | 57,500 | 0,699 | |
| DIV. 3 | PEKERJAAN TANAH | ||||||||||||
| 3.1.(1a) | Galian biasa | M3 | 332,67 | 60.400,00 | 20.093.268,00 | 0,28 | 332,670 | 0,276 | - | - | 332,670 | 0276 | |
| 3.1.(3) | Galian struktur dengan kedalaman0 – 2 meter | M3 | 84,00 | 62.200,00 | 5.224.800,00 | 0,07 | 84,000 | 0,072 | - | - | 84,000 | 0,072 | |
| 3.2.(1a) | Timbunan biasa dari sumber galian | M3 | 1.617,27 | 132.200,0066, | 213.803.094,00 | 2,94 | - | - | - | - | - | - | |
| 3.2.(1b) | Timbunan biasa dari galian | M3 | 332,67 | 66.400,00 | 22.089.288,00 | 0,30 | - | - | 332,670 | 0,304 | 332,670 | 0,304- | |
| 3.2.(2a) | Timbunan pilihan dari sumber galian | M3 | 4,994,80 | 212.300,00 | 1.060.396.040,00 | 14,58 | - | - | - | - | - | - | |
| 3.3.(1) | Penyiapan badan jalan | M2 | 16.500,00 | 2.100,00 | 34.650.000,00 | 0,48 | 16.500.000 | - | - | - | 16,500.000 | 0,477 | |
| DIV. 5 | PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||||
| 5.1.(2) | Lapisan pondasi agregat kelas B | M3 | 2.310,00 | 967.200,00 | 2.234.232.000,00 | 30,73 | - | - | - | - | - | - | |
| DIV. 6 | PERKERASAN ASPAL | ||||||||||||
| 6.6.(1) | Lapisan permukaan penetrasi macadam | M3 | 962,50 | 2.514.500,00 | 2.420.206.250,00 | 33,29 | - | - | - | - | - | - | |
| DIV.7 | STRUKTUR | ||||||||||||
| 7.1.(7a) | Beton mutu sedang fc’ 20Mpa | M3 | 16,17 | 1.899.900,00 | 30.721.383,00 | 0,42 | 8,090 | 0,211 | 8,090 | 0,211 | 16,170 | 0,423 | |
| 7.3.(1) | Baja tulangan BJ24 polos | Kg | 1.884,02 | 21.000,00 | 39.564.420,00 | 0,54 | 942.010 | 0,272 | 942.010 | 0,272 | 1.884,020 | 0,544 | |
| 7.9.(1) | Pasangan batu | M3 | 998,45 | 807.900,00 | 806.647.755,00 | 11,09 | 234,540 | 2,606 | 312,710 | 2,606 | 547,250 | 6,081 | |
| 7.15.(1) | Pembongkaran pasangan batu | M3 | 15,00 | 166.300,00 | 2.494.500,00 | 0,03 | 15,000 | 0,034 | - | - | 15,000 | 0,034 | |
| 7.15.(2) | Pembongkaran beton | M3 | 2,40 | 210.000,000 | 504.000,00 | 0,01 | 2,400 | 0,007 | - | - | 2,400 | 0,007 | |
| TOTAL REALISASI | 7.270.637.847,00 | 100,00 | 4,602 | 4,570 | 10,073 | ||||||||
| TOTAL RENCANA | % | ||||||||||||
| TOTAL DEVIASI | % | 10,073 | |||||||||||
NAMA PAKET KEGIATAN : Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
NOMOR/TGL KONTRAK : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017 / Tanggal 05 Juni 2017
KABUPATEN : NGADA BULAN KE : IV
KONTRAKTOR : PT. Sukses Karya Inovatif
DARI TANGGAL : 28 AGUSTUS 2017 S/D TANGGAL : 24 SEPTEMBER 2017
KONSULTAN : CV. Sahwana
| No. Divisi | Uraian | Satuan | Volume | HARGA SATUAN (Rp.) | TOTAL HARGA (Rp.) | BOBOT PEK. % | S/D MINGGU LALU | MINGGU INI | S/D MINGGU INI | KETERANGAN | |||
| VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | ||||||||
DIV.1 1.2 1.21 | UMUM Mobilisasi Manejemen Mutu | Ls ls | 1,00 1,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 0,52 0,17 | 0,500 0,300 | 0,261 0,050 | - - | - - | 0,500 0,300 | 0,261 0,050 | |
| DIV.2 | DRAINASE | ||||||||||||
| 2.1.(1) | Galian untuk drain ase selokan saluran air | M3 | 930,47 | 66.100,00 | 61.504..067,00 | -0,85 | 390,470 | 0,846 | - | - | 930,470 | 0,846 | |
| 2.2.(1) | Pasangan batu dengang mortar | M3 | 303,89 | 883.800,00 | 268.577.982,00 | 3,69 | 57,500 | 0,699 | 76,670 | 0,932 | 134,170 | 1,631 | |
| DIV. 3 | PEKERJAAN TANAH | ||||||||||||
| 3.1.(1a) | Galian biasa | M3 | 332,67 | 60.400,00 | 20.093.268,00 | 0,28 | 332,670 | 0,276 | - | - | 332,670 | 0276 | |
| 3.1.(3) | Galian struktur dengan kedalaman0 – 2 meter | M3 | 84,00 | 62.200,00 | 5.224.800,00 | 0,07 | 84,000 | 0,072 | - | - | 84,000 | 0,072 | |
| 3.2.(1a) | Timbunan biasa dari sumber galian | M3 | 1.617,27 | 132.200,0066, | 213.803.094,00 | 2,94 | - | - | 82,600 | 0,150 | 82,600 | 0,150 | |
| 3.2.(1b) | Timbunan biasa dari galian | M3 | 332,67 | 66.400,00 | 22.089.288,00 | 0,30 | 332,670 | 0,304 | - | - | 332,670 | 0,304 | |
| 3.2.(2a) | Timbunan pilihan dari sumber galian | M3 | 4,994,80 | 212.300,00 | 1.060.396.040,00 | 14,58 | - | - | 2.497,400 | 7,292 | 2.497,400 | 7,292 | |
| 3.3.(1) | Penyiapan badan jalan | M2 | 16.500,00 | 2.100,00 | 34.650.000,00 | 0,48 | 16.500.000 | 0,477 | - | - | 16.500.000 | 0,477 | |
| DIV. 5 | PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||||
| 5.1.(2) | Lapisan pondasi agregat kelas B | M3 | 2.310,00 | 967.200,00 | 2.234.232.000,00 | 30,73 | - | - | - | - | - | - | |
| DIV. 6 | PERKERASAN ASPAL | ||||||||||||
| 6.6.(1) | Lapisan permukaan penetrasi macadam | M3 | 962,50 | 2.514.500,00 | 2.420.206.250,00 | 33,29 | - | - | - | - | - | - | |
| DIV.7 | STRUKTUR | ||||||||||||
| 7.1.(7a) | Beton mutu sedang fc’ 20Mpa | M3 | 16,17 | 1.899.900,00 | 30.721.383,00 | 0,42 | 16,170 | 0,423 | - | - | 16,170 | 0,423 | |
| 7.3.(1) | Baja tulangan BJ24 polos | Kg | 1.884,02 | 21.000,00 | 39.564.420,00 | 0,54 | 1.884,020 | 0,544 | - | - | 1.884,020 | 0,544 | |
| 7.9.(1) | Pasangan batu | M3 | 998,45 | 807.900,00 | 806.647.755,00 | 11,09 | 547,250 | 6,081 | 78,180 | 0,869 | 625,430 | 6,950 | |
| 7.15.(1) | Pembongkaran pasangan batu | M3 | 15,00 | 166.300,00 | 2.494.500,00 | 0,03 | 15,000 | 0,034 | - | - | 15,000 | 0,034 | |
| 7.15.(2) | Pembongkaran beton | M3 | 2,40 | 210.000,000 | 504.000,00 | 0,01 | 2,400 | 0,007 | - | - | 2,400 | 0,007 | |
| TOTAL REALISASI | 7.270.637.847,00 | 100,00 | 10,073 | 9,243 | 19,316 | ||||||||
| TOTAL RENCANA | % | ||||||||||||
| TOTAL DEVIASI | % | 19,316 | |||||||||||
NAMA PAKET KEGIATAN: Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
NOMOR/TGL KONTRAK: 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017 / Tanggal 05 Juni 2017
KABUPATEN : NGADA BULAN KE : V
KONTRAKTOR : PT. Sukses Karya Inovatif
DARI TANGGAL : 25 SEPTEMBER 2017 S/D TANGGAL : 22 OKTOBER 2017
KONSULTAN : CV. Sahwana
| No. Divisi | Uraian | Satuan | Volume | HARGA SATUAN (Rp.) | TOTAL HARGA (Rp.) | BOBOT PEK. % | S/D MINGGU LALU | MINGGU INI | S/D MINGGU INI | KETERANGAN | |||
| VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | ||||||||
DIV.1 1.2 1.21 | UMUM Mobilisasi Manejemen Mutu | Ls ls | 1,00 1,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 0,52 0,17 | 0,500 0,300 | 0,261 0,050 | - 0,150 | - 0,025 | 0,500 0,450 | 0,261 0,074 | |
| DIV.2 | DRAINASE | ||||||||||||
| 2.1.(1) | Galian untuk drain ase selokan saluran air | M3 | 930,47 | 66.100,00 | 61.504..067,00 | -0,85 | 390,470 | 0,846 | - | - | 930,470 | 0,846 | |
| 2.2.(1) | Pasangan batu dengang mortar | M3 | 303,89 | 883.800,00 | 268.577.982,00 | 3,69 | 134,170 | 1,631 | 76,660 | 0,932 | 210,830 | 2,563 | |
| DIV. 3 | PEKERJAAN TANAH | ||||||||||||
| 3.1.(1a) | Galian biasa | M3 | 332,67 | 60.400,00 | 20.093.268,00 | 0,28 | 332,670 | 0,276 | - | - | 332,670 | 0276 | |
| 3.1.(3) | Galian struktur dengan kedalaman0 – 2 meter | M3 | 84,00 | 62.200,00 | 5.224.800,00 | 0,07 | 84,000 | 0,072 | - | - | 84,000 | 0,072 | |
| 3.2.(1a) | Timbunan biasa dari sumber galian | M3 | 1.617,27 | 132.200,0066, | 213.803.094,00 | 2,94 | 82,600 | 0,150 | 330,390 | 0,601 | 412,990 | 0,751 | |
| 3.2.(1b) | Timbunan biasa dari galian | M3 | 332,67 | 66.400,00 | 22.089.288,00 | 0,30 | 332,670 | 0,304 | - | - | 332,670 | 0,304 | |
| 3.2.(2a) | Timbunan pilihan dari sumber galian | M3 | 4,994,80 | 212.300,00 | 1.060.396.040,00 | 14,58 | 2.497,400 | 7,292 | 2.497,400 | 7,292 | 4.994,800 | 14,585 | |
| 3.3.(1) | Penyiapan badan jalan | M2 | 16.500,00 | 2.100,00 | 34.650.000,00 | 0,48 | 16.500.000 | 0,477 | - | - | 16.500.000 | 0,477 | |
| DIV. 5 | PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||||
| 5.1.(2) | Lapisan pondasi agregat kelas B | M3 | 2.310,00 | 967.200,00 | 2.234.232.000,00 | 30,73 | - | - | 780,000 | 10,376 | 780,000 | 10,376 | |
| DIV. 6 | PERKERASAN ASPAL | ||||||||||||
| 6.6.(1) | Lapisan permukaan penetrasi macadam | M3 | 962,50 | 2.514.500,00 | 2.420.206.250,00 | 33,29 | - | - | - | - | - | - | |
| DIV.7 | STRUKTUR | ||||||||||||
| 7.1.(7a) | Beton mutu sedang fc’ 20Mpa | M3 | 16,17 | 1.899.900,00 | 30.721.383,00 | 0,42 | 16,170 | 0,423 | - | - | 16,170 | 0,423 | |
| 7.3.(1) | Baja tulangan BJ24 polos | Kg | 1.884,02 | 21.000,00 | 39.564.420,00 | 0,54 | 1.884,020 | 0,544 | - | - | 1.884,020 | 0,544 | |
| 7.9.(1) | Pasangan batu | M3 | 998,45 | 807.900,00 | 806.647.755,00 | 11,09 | 625,430 | 6,950 | - | - | 625,430 | 6,950 | |
| 7.15.(1) | Pembongkaran pasangan batu | M3 | 15,00 | 166.300,00 | 2.494.500,00 | 0,03 | 15,000 | 0,034 | - | - | 15,000 | 0,034 | |
| 7.15.(2) | Pembongkaran beton | M3 | 2,40 | 210.000,000 | 504.000,00 | 0,01 | 2,400 | 0,007 | - | - | 2,400 | 0,007 | |
| TOTAL REALISASI | 7.270.637.847,00 | 100,00 | 19,316 | 19,226 | 38,542 | ||||||||
| TOTAL RENCANA | % | ||||||||||||
| TOTAL DEVIASI | % | 38,542 | |||||||||||
NAMA PAKET KEGIATAN : Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
NOMOR/TGL KONTRAK : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017 / Tanggal 05 Juni 2017
KABUPATEN : NGADA BULAN KE : VI
KONTRAKTOR : PT. Sukses Karya Inovatif
DARI TANGGAL : 23 OKTOBER 2017 S/D TANGGAL : 30 NOVEMBER 2017
KONSULTAN : CV. Sahwana
| No. Divisi | Uraian | Satuan | Volume | HARGA SATUAN (Rp.) | TOTAL HARGA (Rp.) | BOBOT PEK. % | S/D MINGGU LALU | MINGGU INI | S/D MINGGU INI | KETERANGAN | |||
| VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | ||||||||
DIV.1 1.2 1.21 | UMUM Mobilisasi Manejemen Mutu | Ls ls | 1,00 1,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 0,52 0,17 | 0,500 0,450 | 0,261 0,074 | - - | - - | 0,500 0,450 | 0,261 0,074 | |
| DIV.2 | DRAINASE | ||||||||||||
| 2.1.(1) | Galian untuk drain ase selokan saluran air | M3 | 930,47 | 66.100,00 | 61.504..067,00 | -0,85 | 390,470 | 0,846 | - | - | 930,470 | 0,846 | |
| 2.2.(1) | Pasangan batu dengang mortar | M3 | 303,89 | 883.800,00 | 268.577.982,00 | 3,69 | 210,830 | 2,563 | 93,060 | 1,131 | 303,890 | 3,694 | |
| DIV. 3 | PEKERJAAN TANAH | ||||||||||||
| 3.1.(1a) | Galian biasa | M3 | 332,67 | 60.400,00 | 20.093.268,00 | 0,28 | 332,670 | 0,276 | - | - | 332,670 | 0276 | |
| 3.1.(3) | Galian struktur dengan kedalaman0 – 2 meter | M3 | 84,00 | 62.200,00 | 5.224.800,00 | 0,07 | 84,000 | 0,072 | - | - | 84,000 | 0,072 | |
| 3.2.(1a) | Timbunan biasa dari sumber galian | M3 | 1.617,27 | 132.200,0066, | 213.803.094,00 | 2,94 | 412,990 | 0,751 | 1.204,280 | 2,190 | 1.617,270 | 2,941 | |
| 3.2.(1b) | Timbunan biasa dari galian | M3 | 332,67 | 66.400,00 | 22.089.288,00 | 0,30 | 332,670 | 0,304 | - | - | 332,670 | 0,304 | |
| 3.2.(2a) | Timbunan pilihan dari sumber galian | M3 | 4,994,80 | 212.300,00 | 1.060.396.040,00 | 14,58 | 4.994,800 | 14,585 | - | - | 4.994,800 | 14,585 | |
| 3.3.(1) | Penyiapan badan jalan | M2 | 16.500,00 | 2.100,00 | 34.650.000,00 | 0,48 | 16.500.000 | 0,477 | - | - | 16.500.000 | 0,477 | |
| DIV. 5 | PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||||
| 5.1.(2) | Lapisan pondasi agregat kelas B | M3 | 2.310,00 | 967.200,00 | 2.234.232.000,00 | 30,73 | 780,000 | 10,376 | 780,000 | 10,376 | 1.560,000 | 20,752 | |
| DIV. 6 | PERKERASAN ASPAL | ||||||||||||
| 6.6.(1) | Lapisan permukaan penetrasi macadam | M3 | 962,50 | 2.514.500,00 | 2.420.206.250,00 | 33,29 | - | - | - | - | - | - | |
| DIV.7 | STRUKTUR | ||||||||||||
| 7.1.(7a) | Beton mutu sedang fc’ 20Mpa | M3 | 16,17 | 1.899.900,00 | 30.721.383,00 | 0,42 | 16,170 | 0,423 | - | - | 16,170 | 0,423 | |
| 7.3.(1) | Baja tulangan BJ24 polos | Kg | 1.884,02 | 21.000,00 | 39.564.420,00 | 0,54 | 1.884,020 | 0,544 | - | - | 1.884,020 | 0,544 | |
| 7.9.(1) | Pasangan batu | M3 | 998,45 | 807.900,00 | 806.647.755,00 | 11,09 | 625,430 | 6,950 | 373,020 | 4,145 | 998,450 | 11,095 | |
| 7.15.(1) | Pembongkaran pasangan batu | M3 | 15,00 | 166.300,00 | 2.494.500,00 | 0,03 | 15,000 | 0,034 | - | - | 15,000 | 0,034 | |
| 7.15.(2) | Pembongkaran beton | M3 | 2,40 | 210.000,000 | 504.000,00 | 0,01 | 2,400 | 0,007 | - | - | 2,400 | 0,007 | |
| TOTAL REALISASI | 7.270.637.847,00 | 100,00 | 38,542 | 17,842 | 56,384 | ||||||||
| TOTAL RENCANA | % | ||||||||||||
| TOTAL DEVIASI | % | 56,384 | |||||||||||
NAMA PAKET KEGIATAN : Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
NOMOR/TGL KONTRAK : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017 / Tanggal 05 Juni 2017
KABUPATEN : NGADA BULAN KE : VII
KONTRAKTOR : PT. Sukses Karya Inovatif
DARI TANGGAL : 01 DESEMBER 2017 S/D TANGGAL : 17 DESEMBER 2017
KONSULTAN : CV. Sahwana
| No. Divisi | Uraian | Satuan | Volume | HARGA SATUAN (Rp.) | TOTAL HARGA (Rp.) | BOBOT PEK. % | S/D MINGGU LALU | MINGGU INI | S/D MINGGU INI | KETERANGAN | |||
| VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | VOLUME | BOBOT (%) | ||||||||
DIV.1 1.2 1.21 | UMUM Mobilisasi Manejemen Mutu | Ls ls | 1,00 1,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 37,929,00,00 12.000.000,00 | 0,52 0,17 | 0,500 0,450 | 0,261 0,074 | 0,350 0,350 | 0,183 0,058 | 0,850 0,800 | 0,443 0,132 | |
| DIV.2 | DRAINASE | ||||||||||||
| 2.1.(1) | Galian untuk drain ase selokan saluran air | M3 | 930,47 | 66.100,00 | 61.504..067,00 | -0,85 | 390,470 | 0,846 | - | - | 930,470 | 0,846 | |
| 2.2.(1) | Pasangan batu dengang mortar | M3 | 303,89 | 883.800,00 | 268.577.982,00 | 3,69 | 303,890 | 3,694 | - | 1,131 | 303,890 | 3,694 | |
| DIV. 3 | PEKERJAAN TANAH | ||||||||||||
| 3.1.(1a) | Galian biasa | M3 | 332,67 | 60.400,00 | 20.093.268,00 | 0,28 | 332,670 | 0,276 | - | - | 332,670 | 0276 | |
| 3.1.(3) | Galian struktur dengan kedalaman0 – 2 meter | M3 | 84,00 | 62.200,00 | 5.224.800,00 | 0,07 | 84,000 | 0,072 | - | - | 84,000 | 0,072 | |
| 3.2.(1a) | Timbunan biasa dari sumber galian | M3 | 1.617,27 | 132.200,0066, | 213.803.094,00 | 2,94 | 412,990 | 0,751 | - | - | 1.617,270 | 2,941 | |
| 3.2.(1b) | Timbunan biasa dari galian | M3 | 332,67 | 66.400,00 | 22.089.288,00 | 0,30 | 332,670 | 0,304 | - | - | 332,670 | 0,304 | |
| 3.2.(2a) | Timbunan pilihan dari sumber galian | M3 | 4,994,80 | 212.300,00 | 1.060.396.040,00 | 14,58 | 4.994,800 | 14,585 | - | - | 4.994,800 | 14,585 | |
| 3.3.(1) | Penyiapan badan jalan | M2 | 16.500,00 | 2.100,00 | 34.650.000,00 | 0,48 | 16.500.000 | 0,477 | - | - | 16.500.000 | 0,477 | |
| DIV. 5 | PERKERASAN BERBUTIR | ||||||||||||
| 5.1.(2) | Lapisan pondasi agregat kelas B | M3 | 2.310,00 | 967.200,00 | 2.234.232.000,00 | 30,73 | 1.560,000 | 20,752 | 750,000 | 9,977 | 2.310,000 | 30,730 | |
| DIV. 6 | PERKERASAN ASPAL | ||||||||||||
| 6.6.(1) | Lapisan permukaan penetrasi macadam | M3 | 962,50 | 2.514.500,00 | 2.420.206.250,00 | 33,29 | - | - | 629,327 | 21,765 | 629,327 | 21,765 | |
| DIV.7 | STRUKTUR | ||||||||||||
| 7.1.(7a) | Beton mutu sedang fc’ 20Mpa | M3 | 16,17 | 1.899.900,00 | 30.721.383,00 | 0,42 | 16,170 | 0,423 | - | - | 16,170 | 0,423 | |
| 7.3.(1) | Baja tulangan BJ24 polos | Kg | 1.884,02 | 21.000,00 | 39.564.420,00 | 0,54 | 1.884,020 | 0,544 | - | - | 1.884,020 | 0,544 | |
| 7.9.(1) | Pasangan batu | M3 | 998,45 | 807.900,00 | 806.647.755,00 | 11,09 | 625,430 | 6,950 | - | - | 998,450 | 11,095 | |
| 7.15.(1) | Pembongkaran pasangan batu | M3 | 15,00 | 166.300,00 | 2.494.500,00 | 0,03 | 15,000 | 0,034 | - | - | 15,000 | 0,034 | |
| 7.15.(2) | Pembongkaran beton | M3 | 2,40 | 210.000,000 | 504.000,00 | 0,01 | 2,400 | 0,007 | - | - | 2,400 | 0,007 | |
| TOTAL REALISASI | 7.270.637.847,00 | 100,00 | 56,384 | 31,982 | 88,366 | ||||||||
| TOTAL RENCANA | % | ||||||||||||
| TOTAL DEVIASI | % | 88,366 | |||||||||||
4). Pengendalian Mutu
5). Laporan Akhir
Bahwa dasar pembuatan Dokumen Rencana Kerja Kontrak, Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Pengendalian Mutu dan Laporan Akhir yang dibuat oleh CV. SAHWANA tersebut yaitu Laporan real lapangan dalam buku catatan harian.
Bahwa Dokumen Rencana Kerja Kontrak, Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Pengendalian Mutu dan Laporan Akhir yang dibuat oleh CV. SAHWANA tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik paket pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 dikarenakan saya tidak dikasi gambar perenanaan dan spesifikasi umum 2010 (revisi 3) dan untuk rencana mutu kontrak pada paket pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tidak dimuatkan karena Gambar Perencanaan teknis dan spesifikasi umum 2010 (revisi 3) tidak ada.
Bahwa ketika CV. SAHWANA menutup laporan akhir bulan VII Desember 2017 pada tanggal 17 Desember 2017 tentang progres fisik paket pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA. 2017, total volume pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) yang dicapai saat itu 2,160 Kilo Meter dan fisik belum mencapai 100%.
Bahwa Paket pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA. 2017tidak dapat diselesaikan dengan tepat waktu dikarenakan faktor curah hujan yang tinggi pada akhir bulan November 2017.
Bahwa dari Hasil Pemeriksaan dan Penilaian tersebut disimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penilaian ini panitia peneliti kontrak dan penerima hasil pekerjaan (PHO&FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan kegiatan Pembangunan Jalan DAK dan DAU I Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 berkesimpulan bahwa Konsultan CV. SAHWANA telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang tercantum daalam Dokumen Kontrak/Addendum Kontrak dan dapat diadakan serah terima pekerjaan.
Bahwa Hasil Pemeriksan dan Penilaian yang dilakukan oleh Panitia PHO/Panitia Penerima hasil Pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan Pengawasan
Bahwa hal yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan Pengawasan yaitu :
Dasar Pemeriksaan dan Penilaian
Surat Pejabat Pembuat Komitmen
Hasil Pemeriksaan dan Penilaian
Kesimpulan
- Bahwa yang menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan Pengawasan yaitu:
1). Hendrikus Soa Meo, A.Md Sebagai Ketua Panitia PHO
2). Ferdinandus Radja, ST Sebagai Sekretaris Panitia.
3). Marianus Dam Selo Sebagai Anggota.
4). Abdullah Hamid Sebagai Anggota.
5). Zakarias Kila sebagai anggota.
- Bahwa Panitia PHO/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pernah menyampaikan Hasil Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Paket Non Kecil tersebar di Wilayah Kabupaten Ngada Nomor : 421/ PAN/PJ-DAK dan DAU I/12/ 2017, tanggal 22 Desember 2017.
- Bahwa hal yang tertuang dalam Berita Acara Pekerjaan Nomor : 620/PUPR /PPK / PJ / 1894/12/2017, tanggal 21 Desember 2017 yaitu Serah terima pekerjaan pengawasan.
- Bahwa terhadap selama 210 hari yang di ajukan oleh penyedia jasa Konsultansi selama 210 hari terhitung mulai tanggal 02 Mei 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017 tidak dapat diselesaikan tepat waktu akan tetapi dalam dokumen kontrak nomor : Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, tanggal 20 Mei 2017, Pasal 9 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu : ayat (1) pelaksanaan pekerjaan harus sudah mulai sejak dikeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 Kalender, terhitung dari tanggal 02 Mei 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017 dan atau sampai semua paket pekerjaan konstruksi yang di awasi selesai pekerjaan (PHO).
- Bahwa Panitia PHO/panitia Penerima hasil jasa konsultansi tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan melainkan hanya melakukan pemeriksaan berupa dokumen berupa Rencana Kerja Kontrak, Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Pengendalian Mutu dan Laporan Akhir saja.
- Bahwa sesuai yang tertuang didalam dokumen kontrak nomor : Nomor : 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, tanggal 20 Mei 2017, Pasal 11 Penyerahan Kegiatan dan jangka Waktu Pemeliharaan yaitu : Ayat (1) setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK,PPK meminta kepada PA/KPA untuk menugaskan panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan guna melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. PPK menerima penyerahan pertama setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan, dengan melengkapi data-data sebagai berikut:
1). Rencana Mutu Kontrak Supervise
2). Laporan Pendahuluan
3). Laporan Bulanan
4). Laporan Pengendalian Mutu
5). Laporan Akhir
Bahwa kondisi fisik Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada saat ini mengalami kerusakan pada lapisan penetrasi macadam (Lapen).
Bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada setelah mengalami kerusakan tersebut mengalami cacat mutu.
Bahwa Perusahaan yang melaksanakan pengadaan tersebut yaitu PT. SUKSES KARYA INOVATIF dengan Direkturnya atas nama ALBERTUS IWAN SUSILO.
Bahwa Paket pekerjaan tersebut dikerjakan selama 193 (seratus sembilan puluh tiga) hari kalender.
Bahwa yang bertangungjawab adalah Penyedia Jasa dan Konsultans Pengawas CV. SAHWANA dan atas nama pemerintah yang bertangung jawab terhadap pekerjaan tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia PHO dan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan.
Bahwa Pelaksanaan Serah Terima Pekerjaan (PHO) tidak sesuai dengan Pasal 93 Peraturan Presdiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut.
Bahwa tata cara serah terima hasil Pekerjaan yang di amanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yaitu :
Panitia penerima hasil pekerjaan memeriksa hasil pekerjaan dan membuat berita acara hasil pemeriksaan dan membuat berita Hasil Penilaian Panitia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berdasarkan berita acara hasil penilaian panitia dari panitia penerima hasil pekerjaan kemudian dilakukan serah terima pekerjaan antara rekenan dan pejabat pembuat komitmen lalu pejabat pembuat komitmen menyerahkan hasil pekerjaan kepada pengguna anggaran dengan di lampirkan berita acara hasil pemeriksaan yang menjelaskan fisik pekerjaan tersebut sudah 100% dan terselesaikan.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan
SAKSI ARNOLDUS WUA, SH.,(TIM Penguji)
Bahwa Jabatan Saksi sebagai Tim Penguji Bidang Bina Program dan Bina Teknik, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO)
Bahwa Dasar hukum saksi sebagai Tim Penguji Bidang Bina Program dan Bina Teknik berdasarkan Perintah Lisan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada melalui Kepala Bidang Bina Program dan Bina Tehnik.,
Bahwa Susunan Tim Penguji Bidang Bina Program dan Bina Teknik adalah sebagai berikut :
1). Saya sendiri (ARNOLDUS NUA) 6). FRANSISKUS NEDE
2). YOHANES VINSENSIUS WEJO 7). SAKARIAS KILA, ST
3). DAMIANUS TARUNG 8). YOHANES DO BOSCO PATI
4). HANDRIANUS LALU KELI, ST 9). FRANSISKUS XAVERIUS TIWU
5). MARIA YASINTA TURE 10). YOHANES DE BRITO BHU
11). ELPIDIUS DJONE
- Bahwa yang menjadi dasar hukum dan pedoman saksi untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Penguji dalam Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Kec. Riung Barat Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Ngada Ta 2017 “ adalah :
1). Perintah Lisan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada
2). Buku Manual pemeriksaan bahan jalan
3). Peraturan Bupati Ngada Nomor 50 Tahun 2014
- Bahwa Selaku Tim Penguji, Tugas yang harus saksi laksanakan adalah menguji kepadatan dan ketebalan agregat B dilapangan sesuai dengan permohonan dari Penyedia jasa (Rekanan)
Selaku Tim Pengujian, Saksi mempunyai Wewenang yaitu :
1). Melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh Kepala Dinas untuk melakukan pengujian ketebalan dan kepadatan agregat B di lapangan;
2). Memberi saran kepada penyedia jasa (rekanan) untuk dilakukan pemadatan tambahan apabila kondisi lapangan kepadatannya belum memenuhi syarat;
3). Dilakukan pengujian ulang apabila diperlukan.
- Bahwa Dasar hukum saya sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor : 620/ PUPR / KEP/ 31/02 / 2017, tanggal 13 Februari 2017 tentang penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan,
- Bahwa Susunan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) adalah sebagai berikut :
1). FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
2). HERIBERTUS TOLI, ST sebagai Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
3). ARNOLDUS NUA sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
4). LIUS MOSES sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
5). SIPRIANUS BAY sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
- Bahwa Tugas dan wewenang saksi selaku Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) adalah :
1). Meneliti apabila terjadi perubahan kontrak yang sifatnya mendasar, antara lain seperti : desain, spesifikasi, kuantitas, biaya,waktu pelaksanaan dan lain-lain yang dipandang perlu.
2). Membuat Berita Acara Hasil Penelitian.
3). Mengusulkan saran dan tindak lanjut yang perlu dilakukan kepada pengguna jasa atas penelitian tersebut butir 1.
- Bahwa yang menjadi dasar hukum dan pedoman saya untuk melaksanakan tugas selaku Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) adalah :
1). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
2). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
3). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Bahwa Dasar hukum saya sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor : 620/ PUPR / KEP/ 31/02 / 2017, tanggal 13 Februari 2017 tentang penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, maka susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah sebagai berikut :
1). FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
2). HERIBERTUS TOLI, ST sebagai Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
3). ARNOLDUS NUA sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
4). LIUS MOSES sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
5). SIPRIANUS BAY sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
- Bahwa Tugas Saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah :
1). Melakukan pemeriksaan / penilaian fisik pekerjaan sesuai kontrak dan Addendum kontrak dalam serah terima pekerjaan;
2). Mengadakan pemeriksaan / penilaian Administrasi Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan;
3). Hasil pemeriksaan / Penilaian Panitia dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) dan serah terima pekerjaan tahap ke dua (FHO).
- Bahwa Wewenang Saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah :
1).Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
2). Menerima hasil pekerjaan setelah melalui pemeriksaan; dan
3). Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
- Bahwa Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah :
1).Memiliki integritas, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
2).Memhami isi kontrak;
3).Memiliki kualifikasi teknis; dan
4).Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
- Bahwa yang menjadi dasar hukum dan pedoman saya untuk melaksanakan tugas selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) adalah :
1). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
2). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
3). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Bahwa sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO),Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tidak wajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian dikarenakan diukur dari kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing perorangan setiap jenis pekerjaan yang telah teliti dan dinilai oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan diterbitkan surat Keputusan sebagai dasar pelaksanaan tugas dilapangan
- Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam “Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada adalah Ir. TEWE SILVESTER.
- Bahwa dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah mengajukan Permohonan Tes Kepadatan Agregat B (Send Cone) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor : 18 / PT. SKI / BJW / X / 2017, Tanggal 16 November 2017.
- Bahwa saksi bersama dengan Tim Pengujian lainnya melakukan pemeriksaan sebanyak 2 (Dua) yaitu pada tanggal 21 November 2017, Tanggal 09 Desember 2017 dan tanggal 19 Desember 2017 dan Tim saya melakukan kegiatan pengujian pada tanggal 09 Desember 2017 dari STA 1 + 600 s/d 2 + 200 dan pada tanggal 19 Desember 2017 dari STA 2 + 250 s/d 3 + 700.
- Bahwa Setelah Penyedia Jasa PT. SUKSES KARYA INOVATIF mengajukan Permohonan Tes Kepadatan Agregat B (Send Cone) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor : 18 / PT. SKI / BJW / X / 2017, Tanggal 16 November 2017 dan Tanggal 06 Desember 2017 dengan dilampirkan Hasil Pengujian Material/Job Mix Formula (JMF) Agregat B yang dikeluarkan oleh Universitas Flores Fakultas Teknik Laborotarium Teknik Sipil lalu diberikan disposisi yang ditujukan kepada Kabid Bina Program dan Bina Teknik selanjutnya Kabid Bina Program dan Bina Teknik menyampaikan kepada kepala seksi Pengujian dan Bina Teknik untuk menugaskan staff melakukan pengujian kepadatan lapangan sesuai dengan permohonan.
- Bahwa Metode yang saksi gunakan bersama tim penguji lainnya melakukan Tes Kepadatan Agregat B (Send Cone) dengan mengunakan alat Sand Cone Tes .
- Bahwa Tahapan – tahapan melakukan Tes Kepadatan Agregat B (Send Cone) dengan mengunakan alat Sand Cone Tes tersebut yaitu dari STA 0+000 s/d STA 3+700 Meter dengan masing-masing jarak per/STA 50 Meter 1 (satu) titik pengambilan.
- Bahwa Alat sand cone terdiri dari :
1). Plat
2). Botol dan Corong
3). Pasir Kwarsa
4). Kuas
5). Pahat
6). Palu
7). Timbangan
8). Speedy (Alat uji kadar air)
- Bahwa Proses pengujian ketebalannya yaitu : Awalnya mengali pada lubang hasil sand cone sampai pada permukaan lapisan dibawah agregat B lalu diberikan palang diatas lubang hasil sand cone mengunakan kayu kemudian diukur mengunakan meter kedalamannya untuk mengetahui tebal lapisan agregat B yaitu 15 cm dan mengukur lebar lapisan pondasi agregat B yaitu 9,50 Meter.
- Bahwa Proses pengujian ketebalannya yaitu : Awalnya mengali pada lubang hasil sand cone sampai pada permukaan lapisan dibawah agregat B lalu diberikan palang diatas lubang hasil sand cone mengunakan kayu kemudian diukur mengunakan meter kedalamannya untuk mengetahui tebal lapisan agregat B yaitu 15 cm dan mengukur lebar lapisan pondasi agregat B yaitu 9,50 Meter
- Bahwa Kepadatan Lapangan rata – rata.
1). STA (0+000 – 0+200) dengan cara menghitungnya 98.25 + 97.04 + 96.89 + 97.18 + 99.42 : 5 = 97.75%.
2). STA (0+250 – 0+450) dengan cara menghitungnya 100.054 + 99.15 + 96.17 + 96.15 + 96.50 : 5 = 97.60%.
3). STA (0+500 – 0+700) dengan cara menghitungnya 100.282 + 95.76 + 98.85 + 95.22 + 98.58 : 5 = 97.73%.
4). STA (0+750 – 0+950) dengan cara menghitungnya 96.83 + 99.13 + 96.41 + 98.05 + 96.72 : 5 = 97.42%.
5). STA (1+000 – 1+200) dengan cara menghitungnya 97.79 + 95.17 + 96.64 + 99.99 + 97.15 : 5 = 97.04%
6). STA (1+250 – 1+450) dengan cara menghitungnya 97.16 + 96.59 + 97.21 + 98.61 + 98.65 : 5 = 97.64%
7). STA (1+500 – 1+550) dengan cara menghitungnya 105.762 + 104.30 : 2 = 105.03%
8). STA (1+600 – 1+800) dengan cara menghitungnya 97.78 + 112.14 + 107.39 + 109.16 + 95.80 : 5 = 104.45%
9). STA (1+850 – 2+050) dengan cara menghitungnya 100.517 + 108.819 + 100.83 + 113.13 + 98.6236 : 5 = 103.39%
10). STA (2+100 – 2+200) dengan cara menghitungnya 103.00 + 100.19 + 107.37 : 2 = 103.52%
11). STA (2+250 – 2+450) dengan cara menghitungnya 103.32 + 98.30 + 106.88 + 99.84 + 101.85 : 5 = 102.03%
12). STA (2+500 – 2+700) dengan cara menghitungnya 101.35 + 101.34 + 98.59 + 105.90 + 101.51 : 5 = 101.73%
13). STA (2+750 – 2+950) dengan cara menghitungnya 106.49 + 98.67 + 107.45 + 98.75 + 106.04 : 5 = 103.48%
14). STA (3+000 – 3+200) dengan cara menghitungnya 98.38 + 102.36 + 100.27 + 107.08 + 100.70 : 5 = 101.89%
15). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 103.85 + 105.50+ 108.54 + 107.08 + 103.45 : 5 = 106.04%
16). STA (3+500 – 3+700) dengan cara menghitungnya 1034.43 + 104.17+ 98.17 + 102.24 + 100.98 : 5 = 101.99%.
- Bahwa Ketebalan lapisan padat di lapangan rata - rata
1). STA (0+000 – 0+200) dengan cara menghitungnya 15 + 15 + 16 + 16 + 15 : 5 = 15,4 Centimeter.
2). STA (0+250 – 0+450) dengan cara menghitungnya 15+ 16 + 16 + 15 + 16 : 5 = 15,6 Centimeter.
3). STA (0+500 – 0+700) dengan cara menghitungnya 15 + 16 + 15 + 15 + 15 : 5 = 15,2 Centimeter.
4). STA (0+750 – 0+950) dengan cara menghitungnya 15 + 16 + 14 + 15 + 15 : 5 = 14.8 Centimeter.
5). STA (1+000 – 1+200) dengan cara menghitungnya 15 + 16 + 15 + 15 + 15 : 5 = 15,2 Centimeter.
6). STA (1+250 – 1+450) dengan cara menghitungnya 13 + 13 + 12 + 14 + 13 : 5 = 13 Centimeter.
7). STA (1+500 – 1+550) dengan cara menghitungnya 15 + 15 : 2 = 15 Centimeter.
8). STA (1+600 – 1+800) dengan cara menghitungnya 15 + 15 + 16 + 15 + 15 : 5 = 15,2 Centimeter.
9). STA (1+850 – 2+050) dengan cara menghitungnya 13 + 13 + 12 + 14 + 13 : 5 = 13 Centimeter.
10). STA (2+100 – 2+200) dengan cara menghitungnya 15 + 15 + 16 : 3 = 15,33 Centimeter.
11) STA (2+250 – 2+450) dengan cara menghitungnya 16 + 15 + 16 + 15 + 15 : 5 = 15,4 Centimeter.
12). STA (2+500 – 2+700) dengan cara menghitungnya 14 + 15 + 13 + 12 + 15 : 5 = 15,2 Centimeter.
13). STA (2+750 – 2+950) dengan cara menghitungnya 15 + 16 + 15 + 16 + 16 : 5 = 15,6 Centimeter.
14). STA (3+000 – 3+200) dengan cara menghitungnya 15 + 14 + 15 + 14 + 15 : 5 = 14,6 Centimeter.
15). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 15 + 14 + 16 + 15 + 14 : 5 = 14,8 Centimeter.
16). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 14 + 13 + 13 + 15 + 14 : 5 = 13,8 Centimeter.
- Bahwa Lebar pondasi rata – rata di lapangan
1). STA (0+000 – 0+200) dengan cara menghitungnya 4,90 + 4,10 + 4,70 + 4,30 + 4,90 : 5 = 4,58 Meter.
2). STA (0+250 – 0+450) dengan cara menghitungnya 4,90 + 4,20 + 4,10 + 4,00 + 4,20 : 5 = 4,28 Meter.
3). STA (0+500 – 0+700) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,30 + 4,30 + 4,20 + 4,30 : 5 = 4,26 Meter.
4). STA (0+750 – 0+950) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,10 + 4,60 + 4,10 + 4,00 : 5 = 4,22 Meter.
5). STA (1+000 – 1+200) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,10 + 4,10 + 4,00 + 4,00 : 5 = 4,1 Meter.
6). STA (1+250 – 1+450) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,30 + 4,20 + 4,10 + 4,20 : 5 = 4,2 Meter.
7). STA (1+500 – 1+550) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,30 : 2 = 4,25 Meter.
8). STA (1+600 – 1+800) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,20 + 4,35 + 4,40 + 4,10 : 5 = 4,27 Meter.
9). STA (1+850 – 2+050) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,30 + 4,20 + 4,00 + 4,10 : 5 = 4,18 Meter.
10). STA (2+100 – 2+200) dengan cara menghitungnya 4,10 + 4,20 + 4,3 : 3 = 4,2 Meter.
11) STA (2+250 – 2+450) dengan cara menghitungnya 4,40 + 4,10 + 4,20 + 4,50 + 4,10 : 5 = 4,26 Meter.
12). STA (2+500 – 2+700) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,1 + 4,3+ 4,20 + 4,10 : 5 = 4,18 Meter.
13). STA (2+750 – 2+950) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,20 + 4,3 + 4,40 + 4,20 : 5 = 4,28 Meter.
14). STA (3+000 – 3+200) dengan cara menghitungnya 4,10 + 4,30 + 4,20 + 4,30 + 4,10 : 5 = 4,20 Meter.
15). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 4,40 + 4,30 + 4,1 + 4,20 + 4,40 : 5 = 4,28 Meter.
16). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,40 + 4,30 + 4,20 + 4,2 : 5 = 4,26 Meter.
- Bahwa saksi mengetahui lapisan pondasi agregat B dari hasil Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone sudah sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam RAB karena kami sebagai Tim Penguji mengambil sampel setiap jarak 50 Meter .
- Bahwa Alat yang saya gunakan untuk Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone tersebut tidak dapat mengetahui bahwa material yang digunakan adalah agregat B melainkan alat sand cone hanya digunakan untuk mengetahui ketebalan dan kepadatan lapisan pondasi agregat B yang disyaratkan dalam RAB
- Bahwa Bidang Bina Program dan Bina Teknik tidak pernah melakukan pengujian California Bearing Ratio (CBR) daya dukung tanah dasar.
- Bahwa Tujuan untuk dilsaksanakan pengujian California Bearing Ratio (CBR) untuk mengetahui daya dukung tanah untuk mendukung item kegiatan selanjutnya .
- Bahwa bidang Bina Program dan Bina Teknik tidak pernah melakukan pengujian Gradasi batas bawah terhadap batas tengah pada Lapisan Pondasi Agregat B .
- Bahwa Tujuan untuk dilaksanakan pengujian Gradasi batas bawah terhadap batas tengah pada Lapisan Pondasi Agregat B untuk mengetahui komposisi material agregat .
- Bahwa dengan perintah lisan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada tanpa surat perintah tugas, saya bersama Tim Penguji lainnya dapat melaksanakan dengan alasan bahwa alat yang digunakan untuk Sand Cone akan disewakan oleh Penyedia Jasa/rekanan untuk menjadi Penerimaan Asli Daerah (PAD).
- Bahwa Jarak STA 3+700 s/d 5+600 dilakukan pengujian kepadatan (Sand Cone) hanya tidak dapat dibuktikan secara adminitrasi saja, untuk saat ini saya belum dapat membuktikan bahwa STA 3+700 s/d 5+600 telah dilakukan pengujian kepadatan dan ketebalan dengan sand cone.
- Bahwa terhadap “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada pernah mengalami perubahan kontrak (CCO).
- Bahwa Tahapan atau cara dilakukan perubahan kontrak (CCO) sebagai berikut:
1).Penyedia Jasa (rekanan) mengajukan surat permohonan perubahan kontrak (CCO) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan usulan Contract Change Order (CCO).
2).Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirim surat Evaluasi Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe kepada Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO).
3).Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) mengirim surat undangan kepada anggota Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas/Pengawas Teknis Dinas/Pembantu PPK dan Penyedia Jasa (rekanan).
4). Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas/Pengawas Teknis Dinas/Pembantu PPK dan Penyedia Jasa (rekanan) melaksanakan rapat untuk membahas volume pekerjaan yang mengalami penambahan dan pengurangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO,Risalah Rapat dan penandatangan daftar hadir.
5). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas/Pengawas Teknis Dinas/Pembantu PPK dan Penyedia Jasa (rekanan) mendatangi lokasi pekerjaan untuk melakukan pengukuran bersama untuk mengetahui terhadap volume pekerjaan yang perlu ditambahkan dan dikurangi lalu dituangkan dalam buku cacatan khusus untuk menyesuaikan volume yang diusulkan oleh penyedia jasa (rekanan).
6). Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) mengirim Penyampaian hasil penelitian/evaluasi terhadap usulan penyesuaian/perubahan paket pekerjaan serta melampirkan usulan Contract Change Order (CCO).
7). Pejabat Pembuat Komitmen mengirim surat persetujuan terhadap usulan penyesuian/perubahan volume pekerjaan kepada Penyedia Jasa (rekanan).
8). Penandatangan Addendum Kontrak I antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa (rekanan) yang diketahui oleh Kepala Dinas.
- Bahwa setelah mendapat penyampaian/pemberitahuan dari Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) yang bernama Fransiskus Xaverius Soladopo,ST sebagai berikut :
Pada akhir bulan Desember 2017 (saya sudah ingat pastinya), saya sedang berada di Dinas PUPR Kab. Ngada tiba-tiba Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang saya sudah lupa namanya mengantar Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM / PJ / 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 dan Dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ – DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 terkait dengan “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” untuk ditandatangani tanpa saya menanyakan dan mencari tahu tentang Dokumen CCO dan Dokumen PHO tersebut, saya langsung menandatanganinya.
Ketika dilakukan perubahan kontrak (CCO) saya tidak tahu sama sekali dikarenakan saya sedang melaksanakan tugas ditempat yang lain dan Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) yang bernama Fransiskus Xaverius Soladopo, ST juga tidak pernah menyampaikan kepada saya tentang adanya Usulan Perubahan Kontrak (CCO) dari Penyedia Jasa/Kontraktor Pelaksana.
Bahwa yang menjadi dasar perubahan kontrak (CCO) terhadap “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” tersebut adalah permohonan dari Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E).
Bahwa yang tertuang dalam dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM / PJ / 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 sebagai berikut:
1).Pada tanggal 18 Oktober 2017, sesuai dengan perihal surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/ BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (ALBERTUS IWAN SUSILO,S.E) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tembusan kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada, Kepala Bidang Bina Marga, Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil dan Konsultan Pengawas, saya tidak mengetahui tentang Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (ALBERTUS IWAN SUSILO,S.E) tersebut dikarenakan saya tidak pernah menerima surat tersebut baik secara tertulis maupun secara lisan dan saya mengetahui perihal surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/ BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (ALBERTUS IWAN SUSILO,S.E) tersebut pada saat saya menandatangani Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM / PJ / 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017.
2).Sehubungan dengan Risalah Rapat Nomor : : 02/PAN II/MN /PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 19 Oktober 2017 dan Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/PAN II/MN/PJ - DAU / 10 / 2017, tanggal 20 Oktober 2017 yang ditandatangan oleh :
a). FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
b). HERIBERTUS TOLI, ST sebagai Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
c). ARNOLDUS NUA sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
d). LIU MOSES sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
e). SIPRIANUS BAY sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
f). ALBERTUS IWAN SUSILO sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF
g). EDI SUHARTONO sebagai Konsultan Pengawas
h). DAVID PERING, ST sebagai Konsultan Pengawas
i). LIU MOSES sebagai Direksi
Saya tidak tahu apakah dilaksanakan ataukah bagaimana ? dan saya mengetahui Risalah Rapat Nomor : 02/PAN II/MN /PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 19 Oktober 2017 dan Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/PAN II/MN/PJ - DAU / 10 / 2017, tanggal 20 Oktober 2017 tersebut pada saat saya menandatangani Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM / PJ / 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017.
3).Saya juga tidak tahu, apakah ke 4 (empat) rekan saya sebagai Panitia CCO, Direksi Tekhnis, Konsultan Pengawas dan Rekanan/Kontraktor pernah melakukan pemeriksaan fisik guna dilakukan perubahan volume pekerjaan/addendum kontrak dikarenakan saat itu saya sedang melaksanakan tugas di tempat lain.
4).Saksi juga tidak tahu, Apakah ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) pernah mengirim surat Perihal Penyampaian Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 04/PAN II/ MN/ PJ – DAU / 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 yang ditujukan kepada kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ? dan saya mengetahui Perihal Penyampaian Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 04/PAN II/ MN/ PJ – DAU / 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 tersebut pada saat saya menandatangani Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM / PJ / 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017.
5).Perihal Persetujuan terhadap usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Pekerjaan Nomor : 620/PUPR/BM/PPK/PJ-DAU/MN/ 1416/10/2017, tanggal 23 Oktober 2017 yang dikirim oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,S.E) saya tidak tahu, dan saya mengetahui Perihal Persetujuan terhadap usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Pekerjaan Nomor : 620/PUPR/BM/PPK/PJ-DAU/MN/ 1416/10/2017, tanggal 23 Oktober 2017 tersebut pada saat saya menandatangani Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM / PJ / 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017.
6).Secara dokumen penandatangan Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,S.E) dan diketahui oleh Kepala Dinas (Ir. TEWE SILVESTER), saya mengetahuinya setelah diedarkan untuk dimintai tandatangan oleh Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang saya sudah lupa namanya yang sudah dalam bentuk dokumen Addendum I, perlu saya jelaskan bahwa yang tertuang Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 bukan merupakan hasil pemeriksaan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia peneliti pelaksanaan Kontrak, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa dikarenakan saya tidak turut hadir saat itu maka hal ini sudah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 87 ayat (1) dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada BAB III Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi bagian C penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak Poin 2 Pelaksanaan Kontrak Huruf e. Pemeriksaan Bersama.
7).Secara dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 dibuat secara administrasi yang terdiri dari :
a. Surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/ BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dengan Draft Lembaran CCO dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (ALBERTUS IWAN SUSILO,S.E) yang ditujukan kepada saya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b.Surat Evaluasi Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ – DAU / MN / 1371 / 10 / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak (CCO).
c.Undangan rapat Nomor : 01 / PAN II / MN / PJ – DAU / 10 / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) yang ditujukan kepada Pada Anggota Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF.
d. Daftar Hadir Rapat, tanggal 19 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST, HERIBERTS TOLI, ST, ARNOLDUS NUA, LIU MOSES, SIPRIANUS BAY sebagai Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), ALBERTUS IWAN SUSILO, SE sebagai Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF, DAVIID PERING, ST sebagai Konsultan Pengawas dan Liu Moses sebagai Pengawas Teknik.
e.Risalah Rapat Nomor : : 02/PAN II/MN /PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 19 Oktober 2017
f. Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/PAN II/MN/PJ - DAU / 10 / 2017, tanggal 20 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST, HERIBERTUS TOLI, ST, ARNOLDUS NUA, LIU MOSES, SIPRIANUS BAY sebagai Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), ALBERTUS IWAN SUSILO, SE sebagai Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF, EDY SUGARTONO dan DAVIID PERING, ST sebagai Konsultan Pengawas dan Liu Moses sebagai Pengawas Teknik.
g.Perihal Penyampaian Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 04/PAN II/ MN/ PJ – DAU / 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 dengan Lampiran Draft CCO dari ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) yang ditujukan kepada kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
h.Perihal Persetujuan terhadap usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Pekerjaan Nomor : 620/PUPR/BM/PPK/PJ-DAU/MN/ 1416/10/2017, tanggal 23 Oktober 2017 dengan Draft lampiran CCO yang dikirim oleh saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,S.E).
i. Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yang ditandantangani oleh saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,S.E).
Dalam fakta pelaksanaanya bahwa yang tertuang didalam Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tidak sesuai dengan tahapan pelaksanaanya dikarenakan saya tidak tahu sama sekali terhadap Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan tersebut dan saya tidak pernah mengetahui sama sekali setiap tahap kegiatan tersebut, Dokumen Addendum Kontrak I saya tidak tahu siapa yang membuatnya, entah dibuat oleh ke 4 (empat) rekan saya Panitia CCO lainnya atau Kontraktor pelaksana yang saya tahu bahwa Dokumen Addendum Kontrak I sudah jadi dalam bentuk dokumen yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ke 4 (empat) rekan saya Panitia CCO lainnya, Konsultan Pengawas, Direksi Tekhnis dan Kontraktor Pelaksana, Apakah volume yang tertuang didalam Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 sudah sesuai dengan kebutuhan dilapangan ataukah bagaimana ? saya tidak tahu dikarenakan saya tidak pernah melakukan pengukuran bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ke 4 (empat) rekan saya Panitia CCO lainnya, Konsultan Pengawas, Direksi Tekhnis dan Kontraktor Pelaksana dan apakah Panitia CCO, Konsultan Pengawas, Direksi Tekhnis dan Kontraktor Pelaksana sudah melakukan pengukuran secara detail ataukah bagaimana ? saya juga tidak tahu dikarenakan saat itu saya sedang melaksanakan tugas di tempat lain.
Pada tanggal 18 Oktober 2017 Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) telah mengajukan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan Penambahan Waktu Pelaksanaan yang tembusannya kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada, Kabid Bina Marga Dinas PUPR kab. Ngada, Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO dan FHO) dan Konsultan Pengawas CV. SAHWANA, saya tidak tahu apakah surat tersebut kepala Dinas PUPR Kab. Ngada, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada, ke 4 (empat) rekan saya Panitia CCO lainnya dan Konsultan Pengawas CV. SAHWANA telah menerima pada tanggal yang sama, Apabila Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada dan Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO dan FHO) telah menerima terlebih dahulu surat tersebut maka Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO dan FHO) dapat menyiapkan terlebih dahulu Dokumen Perubahan akan tetapi Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO dan FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas dengan dilampirkan surat tugas.
8).Intinya dari isi yang tertuang didalam Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut, Jika dilihat dari sisi waktu sudah tidak sesuai antara surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan Penambahan Waktu Pelaksanaan Nomor : 14/ PT. SKI / BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iawan Susilo, SE) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu dan surat yang diterima oleh Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 31 Oktober 2017 dan di disposisikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 yang berisikan tentang “Diproses sesuai mekanisme“, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 31 Oktober 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 dengan surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan Penambahan Waktu Pelaksanaan Nomor : 14/ PT. SKI / BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iawan Susilo, SE) sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi.
Untuk Evaluasi Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1371/10/2017, tanggal 18 Oktober 2017 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukkan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 31 Oktober 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 dengan surat Evaluasi Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1371/10/2017, tanggal 18 Oktober 2017 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukkan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam Surat Evaluasi Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1371/10/2017, tanggal 18 Oktober 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Untuk Undangan Rapat Nomor : 01/PAN II/MN/PJ-DAU/10/2017, tanggal 18 Oktober 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang ditujukan kepada Para anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 31 Oktober 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 dengan Undangan Rapat Nomor : 01/PAN II/MN/PJ-DAU/10/2017, tanggal 18 Oktober 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang ditujukan kepada Para anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam Undangan Rapat Nomor : 01/PAN II/MN/PJ-DAU/10/2017, tanggal 18 Oktober 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Untuk Risalah Rapat Nomor : : 02/PAN II/MN /PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 19 Oktober 2017 yang dihadiri oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Direksi Tekhnis, Konsultan Pengawas dan rekanan/kontraktor pelaksana, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 31 Oktoober 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 dengan surat Risalah Rapat Nomor : : 02/PAN II/MN /PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 19 Oktober 2017 sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam surat Risalah Rapat Nomor : : 02/PAN II/MN /PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 19 Oktober 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Untuk Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/PAN II/MN/PJ - DAU / 10 / 2017, tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 31 Oktoober 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 dengan surat Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/PAN II/MN/PJ - DAU / 10 / 2017, tanggal 20 Oktober 2017 sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam surat Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/PAN II/MN/PJ - DAU / 10 / 2017, tanggal 20 Oktober 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Untuk Perihal Penyampaian Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 04/PAN II/ MN/ PJ – DAU / 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 dari ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) yang ditujukan kepada kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 31 Oktoober 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 1 November 2017 dengan Perihal Penyampaian Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 04/PAN II/ MN/ PJ – DAU / 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam Perihal Penyampaian Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 04/PAN II/ MN/ PJ – DAU / 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Inti dari isi Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut jika dilihat dan dicermati/diamati secara kasar mata atau secara logika bahwa Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 telah direkayasa oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE), dimana Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) melakukan tugas dan kewenangannya mendahului perintah dari Kepala Dinas melalui disposisi Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada, Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dibenarkan sama sekali untuk melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan.
Seharusnya saya tidak menandatangani Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut dikarenakan saya tidak turun ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan fisik detail secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ke 4 (Empat) rekan saya Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) lainnya, Konsultan Pengawas dan Rekanan/Kontraktor pelaksana, saya mengakui kesalahan/kelalaian saya telah menandatangani Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut bertujuan untuk pencairan dana fisik pekerjaan, dimana Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut sebagai salah satu dokumen yang digunakan untuk pencairan dana termin 45,12 % dan pencairan dana fisik 100%.
- Bahwa yang berwenang untuk untuk melaksanakan perubahan kontrak/addendum kontrak sehubungan dengan “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Kec. Riung Barat Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Ngada Ta 2017“ setelah mendapatkan surat permohonan mengusulkan Penyusuaian / Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/BJW/X/2017, tanggal 18 Oktober 2017 tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmmen (PPK) sendiri sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 87 berbunyi :
1). Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi:
a). Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b). Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c). Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d). Mengubah jadwal pelaksanaan.
2). Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a). Tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; dan
b). Tersedianya anggaran
3). Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
4). Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
5). Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
- Bahwa Penyedia Jasa mengusulkan Penyusuaian / Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut dikarenakan kebutuhan lapangan.
- Bahwa 4 (empat) rekan saya lainnya sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak tidak pernah menyampaikan kepada saya bahwa Penyedia Jasa telah mengajukan permohonan mengusulkan Penyusuaian / Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/BJW/X/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut .
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak ( Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST) tentang adanya perubahan kontrak/addendum kontrak terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut
- Bahwa saksi tidak turun lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik lapangan guna dilakukan perubahan kontrak/addendum kontrak saat itu dikarenakan Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak ( Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST) tidak pernah menyampaikan kepada saya bahwa terdapat perubahan kontrak/addendum kontrak, saya mengetahui terdapat surat usulan Penyusuaian / Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/BJW/X /2017, tanggal 18 Oktober 2017 dari Penyedia Jasa ketika pertengahan bulan Desember 2017 ketika saat mau dilaksanakan serah terima pekerjaan tehap pertama (PHO) yang disampaikan oleh Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak ( Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST) sambil menunjukkan dokumen addendum kontrak I nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM / PJ / 1417 / 10 / 2017, Tanggal 23 Oktober 2017.
- Bahwa pada saat itu ke 4 rekan saya sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak tidak pernah menyampaikan kepada saya bahwa telah mendatangi lokasi pekerjaan guna dilakukan pemeriksaan fisik lapangan guna dilakukan perubahan kontrak/addendum kontrak saat itu, akan tetapi sekitar bulan Desember 2017 kami sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak sedang duduk bersama di Dinas PUPR Kab. Ngada sambil bercerita, FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST menyampaikan kepada saya bersama ke 3 (tiga) rekan saya Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak lainnya bahwa Paket Pekerjaan “Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Kec. Riung Barat Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Ta. 2017“ telah dilakukan addendum kontrak sambil FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST menunjukkan dokumen addendum kemudian saya bersama ke 3 (tiga) rekan saya Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak lainnya melihat item kegiatan yang mengalami perubahan volume yang tertuang dalam dokumen addendum kontrak I nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM / PJ / 1417 / 10 / 2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut.
- Bahwa Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST tidak pernah menyampaikan kepada saya bersama bersama ke 3 (tiga) rekan saya Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak lainnya, siapa saja yang turun lokasi saat itu dan saat itu juga saya tidak menanyakan kepada Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan untuk memeriksa lokasi pekerjaan sebelum dilaksanakan perubahan kontrak/Addendum Kontrak tersebut
- Bahwa tanpa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n Ir. Tewe Silvester tidak turut hadir untuk melakukan pemeriksaan secara bersama-sama dengan panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan Direktur PT. Sukses Karya Inovatif (Albertus Iwan Susilo, SE) terhadap fisik pekerjaan guna dilakukan perubahan kontrak/addendum kontrak, tidak dapat dilaksanakan sama sekali.
- Bahwa ada Perubahan berdasarkan bukti yaitu pada adendum kontrak : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yaitu :
SEMULA :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu M3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40
MENJADI :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 3.485,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 332,67 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 5.021,80 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 4. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2335,2 DIVISI 5. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 973 DIVISI 6. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 20,67 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 2.705,49 7.9 (1) Pasangan Batu M3 779,60 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40 DIVISI 7. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 8.4. (5) Patok Pengarah Buah 29,00
- Bahwa Isi dari Dokumen addendum 1 Kontrak adalah :
1). Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Pekerjaan
2).\Evaluasi Penyesuaian / Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe
3). Undangan Rapat
4). Daftar Hadir
5). Risalah Rapat
6). Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO
7).Penyampaian Hasil Pemeriksaan/Evaluasi terhadap usulan penyesuaian/perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe.
8). Persetujuan terhadap usulan penyesuaian / perubahan Volume pekerjaan
9). Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017
- Bahwa setelah diterbitkan Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut, kontrak awal Nomor : 620/ PUPR / BM/ PJ/235/06/2017, Tanggal 05 Juni 2017 tetap berlaku hanya Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yang berubah ruang lingkup pekerjaan saja.
- Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk membuat Dokumen adendum kontrak I dengan nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sendiri.
- Bahwa untuk dokumen adendum kontrak I dengan nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut, bukan merupakan hasil keputusan bersama panitia peneliti pelaksanaan kontrak dengan pejabat pembuat komitmen (PPK), dikarenakan saat itu saya tidak turut hadir untuk melakukan pemeriksaan fisik lapangan guna dilakukan perubahan kontrak/addendum kontrak.
- Bahwa jika dikemudian hari nanti terdapat kondisi pekerjaan yang tidak sesuai tertuang dalam Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut merupakan bagian dari tanggungjawab panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan Pejabat Pembuat Komkitmen (PPK) dan Konsulltan Pengawas.
- Bahwa Untuk dokumen adendum kontrak I dengan nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut, bukan merupakan hasil keputusan bersama panitia peneliti pelaksanaan kontrak dengan pejabat pembuat komitmen (PPK), dikarenakan saat itu saya tidak turut hadir untuk melakukan pemeriksaan fisik lapangan guna dilakukan perubahan kontrak/addendum kontrak.
- Bahwa sesuai dengan aturan/tata cara Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan panitia peneliti pelaksanaan kontrak (CCO) dilapangan, Panitia peneliti pelaksanaan kontrak (CCO) terlebih dahulu harus mendapatkan perintah dari Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada baik secara tertulis maupun secara lisen;
- Bahwa bentuk perintah Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada yaitu Surat Tugas Pelaksanaan tugas di lapangan tanpa surat tugas tersebut panitia peneliti pelaksanaan kontrak (CCO) tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya terlebih dahulu.
- Bahwa secara aturan tidak dibenarkan sama sekali panitia peneliti pelaksanaan kontrak (CCO) melaksanakan tugas dan dilapangan terlebih dahulu sebelum Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada memberikan perintah baik secara tertulis maupun secara lisan.
- Bahwa sesuai dengan penjelasan saudara tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 87 berbunyi :
1). Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi:
a). Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b). Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c).Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d). Mengubah jadwal pelaksanaan.
- Bahwa menurut saya tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 87 karena Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 620/ PUPR / KEP/ 31/02 / 2017, tanggal 13 Februari 2017 tentang penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, dalam hal ini saya sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak membantu dalam pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilapangan untuk memeriksa fisik pekerjaan yang akan dilakukan perubahan kontrak/addendum.
- Bahwa Sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada BAB III Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi bagian C penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak Poin 2 Pelaksanaan Kontrak
Huruf e. Pemeriksaan Bersama
1). Apabila diperlukan pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK bersama-sama dengan Penyedia Melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata anggaran.
2). Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak atas usul PPK.
3).Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara, Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam addendum kontrak.
- Sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada BAB III Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi bagian C penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak Poin 2 Pelaksanaan Kontrak
Huruf e. Pemeriksaan Bersama
1). Apabila diperlukan pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK bersama-sama dengan Penyedia Melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata anggaran.
2). Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak atas usul PPK.
3). Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara, Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam addendum kontrak.
Sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada BAB III Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi bagian C penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak Poin 2 Pelaksanaan Kontrak
Huruf e. Pemeriksaan Bersama
1). Apabila diperlukan pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK bersama-sama dengan Penyedia Melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata anggaran.
2). Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak atas usul PPK.
3). Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara, Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam addendum kontrak.
- Bahwa Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada yaitu:
1). Pekerjaan Lapen panjangnya 5560 Meter X Lebar 3,5 Meter X tebal 5 Cm = Volume 973 M3,
2). Pekerjaan saluran drainase (Dimensi) Lebar atas 1 Meter x Tinggi 0,70 Meter = 0,70 meter X Panjang 1,330 Meter = Volume 931,3 M3
3). Pasangan batu dengan mortar (Dimensi Luar) lebar atas luar 1,00 M + Lebar bawah luar 0,8 M : 2 x Tinggi 0,8 Meter = 0,72 M3/M, (Dimensi Dalam II) lebar atas dalam 0,60 M + Lebar bawah dalam 0,40 M : 2 x Tinggi 0,60 Meter = 0,30 M3/M, Dimensi Luar 0,72 M3/M– Dimensi dalam 0,30 M3/M = 0,42 M3/M. Dengan total panjang 733 Meter, untuk pasangan Mortar gendong panjang 60 Meter.
4). Panjang pekerjaan Lapen panjangnya Volume 973 M3 : Lebar 3,5 Meter : tebal 5 Cm = Panjang 5560 Meter.
- Bahwa Kebutuhan bahan Agregat B Volume kontrak/addendum pekerjaan agregat B sebanyak 2333,86 M3 dikali dengan koofisien (analisa) agregat B sebanyak 1,2586 M3 = 2937,39 M3 : 3 M3 = 979 Reit.
- Bahwa terhadap pekerjaan lapen terdapat 4 (empat) material yang dibutuhkan yaitu
1). Volume kontrak (pekerjaan) Lapisan Permukaan Penetrasi Macadam yang terdiri dari batu pecah ukuran 3/5 Cm dan 2/3 Cm untuk volume kontrak/addendum 973 M3 di kali dengan koofisien (analisa) 1,9225 M3 = 1870,59 M3 : 3 M3 = 624 reit;
2). Volume kontrak (pekerjaan) Agregat Penutup (Pasir Halus) volume kontrak/addendum 973 M3 di kali dengan koofisien (analisa) 0,2070 M3 = 201,41 M3 : 3 M3 = 67 reit;
3). Volume kontrak (pekerjaan) Agregat Pengunci (siplit ukuran ½ cm) volume kontrak/addendum 973 M3 di kali koofisien (analisa) 0,3697 M3 = 359,71 M3 : 3 M3 = 120 reit;
4). Volume kontrak (pekerjaan) aspal untuk volume kontrak/addendum 973 M3 di kali koofisien (analisa) 107,12 Kg = 104,227.76 Kg : 155 Kg = 672 Drum.
- Bahwa terhadap pekerjaan pemasangan batu dengan mortar terdapat 3 (Tiga) material yang dibutuhkan yaitu:
1).Volume kontrak (pekerjaan) batu kali/gunung dengan ukuran sekitar 10 – 15 cm untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koofisien (analisasi) batu 1,08 M3 = 328,20 M3 : 3 M3 = 109 Reit;
2).Volume kontrak (pekerjaan) bahan pasir untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koofisien (analisasi) pasir 0,5324 M3 = 161,8 M3 : 3 M3 = 54 Reit;
3). Volume kontrak (pekerjaan) semen untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koofisien (analisasi) semen 202 Kg = 61.385,78 Kg : 40 Kg = 1.535 Sak.
- Bahwa Serah Terima dari Penyedia Jasa Kepada pejabat Pembuat Komitmen yaitu tanggal 22 Desember 2017, berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yaitu tanggal 20 Desember 2017.
- Bahwa Syarat-syarat untuk dilaksanakan serah terima pekerjaan (PHO) :
1). Kontrak dan Lampiran Kontrak;
2). Laporan Harian;
3). Laporan Mingguan;
4). Laporan Bulanan;
5). Back Up Data
6). As Built Drawing
7). Shop Drawing
8). Photo Proyek 0%, 50%, dan 100%
9). Addendum, Kontrak
10). Diagram Harmonika Pelaksanaan Pekerjaan
11). Laporan Quality Kontrol
- Bahwa Pelaksanaan serah terima pekerjaan (PHO) sehubungan dengan “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada sebagai berikut:
Pada tanggal 21 Desember 2017, saya sedang berada di Dinas PUPR Kab. Ngada, tiba-tiba Fransiskus Xaverius Soladopo, ST menghampiri saya dan menyampaikan kepada saya dengan kata-kata “bahwa pekerjaan disana lapen masih sisa kurang lebih 2 kiloan, material on sidenya sepanjang jalan ada, saya jawab pak tito kalo boleh kita cair fisik saja, Fransiskus Xaverius Soladopo, ST Jawab kita coba menyampaikan kepada PPK dulu”
setelah itu saya bersama ke 4 rekan saya panitia penerima hasil pekerjaan lainnya menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyampaikan hal tersebut dengan kata-kata “pekerjaan belum mencapai fisik 100% belum dapat dilaksanakan serah terima “ lalu Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) menjawab dengan kata-kata “ada kebijakan dan untuk penyerapan anggaran dan kinerja Dinas“ sehingga kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) menuruti dan menandatangi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia tersebut.
Saya bersama ke 4 rekan saya panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) lainnya setelah mendapat penyampain dari Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) dengan kata-kata “ada kebijakan untuk penyerapan anggaran dan kinerja Dinas“ tersebut awalnya kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) tidak setuju lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan dengan kata-kata “bahwa ini adalah kebijakan, untuk penyerapan anggaran serta kinerja dinas dan akan ada pemblokiran rekening rekanan, pekerjaan dijamin akan diselesaikan pada tahun ini karena material on side sudah tersedia semua dilokasi“ sehingga kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menuruti apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) tersebut.
Pada saat pelaksanaan pemeriksaan fisik pekerjaan guna dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) saya tidak turut hadir dikarenakan kami masing-masing panitia membagi tugas di tempat lain atau juga dikarenakan melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan di Dinas PUPR Kab. Ngada.
- Bahwa Pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 sebagai berikut :
1). Pada tanggal 14 Desember 2017, Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) mengajukan surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21 / PT. SKI/ BJW/ XII/2017, Tanggal 14 Desember 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada dengan tembusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Teknis Dinas PUPR Kab. Ngada, Panitia Peneliti Kontrak Dinas PUPR Kab. Ngada dan Konsultan Pengawas CV. SAHWANA, saya juga tidak tahu apakah Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Pengawas Teknis Dinas PUPR Kab. Ngada, Panitia Peneliti Kontrak Dinas PUPR Kab. Ngada dan Konsultan Pengawas CV. SAHWANA telah menerima surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21 / PT. SKI/ BJW/ XII/2017, Tanggal 14 Desember 2017, dan pada tanggal 19 Desember 2017 saya tidak pernah menerima surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21 / PT. SKI/ BJW/ XII/2017, Tanggal 14 Desember 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) tersebut baik secara pribadi dan ke - 4 (empat) rekan saya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) lainnya tidak pernah menyampaikan kepada saya, saya mengetahuinya pada saat saya menandatangi Dokumen Serah Terima (PHO).
2).Untuk perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukkan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), saya sebagai Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak pernah menerima surat perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baik secara pribadi dan ke - 4 (empat) rekan saya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) lainnya tidak pernah menyampaikan kepada saya, saya mengetahuinya pada saat saya menandatangi Dokumen Serah Terima (PHO).
3).Untuk surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang ditujukan kepada Para anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF, saya sebagai Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak pernah menerima surat perihal surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) baik secara pribadi dan ke - 4 (empat) rekan saya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) lainnya tidak pernah menyampaikan kepada saya, saya mengetahuinya pada saat saya menandatangi Dokumen Serah Terima (PHO).
4).Untuk rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 tersebut terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut, Apakah dilaksanakan ataukah bagaimana ? saya tidak tahu sama sekali, saya mengetahuinya setelah sudah menjadi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017, pada saat saya menandatangani Dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) tersebut.
5).Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut yang dibuat oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), saya sebagai anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak pernah mengirim tembusan Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saya juga tidak tahu apakah ke 4 (empat) rekan saya Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) lainnya pernah mengirim surat tembusan Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, saya mengetahuinya setelah sudah menjadi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017, pada saat saya menandatangani Dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) tersebut.
6).Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 semata-mata dibuat hanya bersifat administratif untuk memenuhi keyakinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa pekerjaan akan selesai di akhir tahun 2017 yaitu pada tanggal 31 Desember 2017 sehingga Dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) bersifat administratif untuk mendukung keyakinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut sehingga pencairan dana dapat dilakukan pada tahun anggaran 2017.
Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 dibuat oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang berisikan fisik pekerjaan telah mencapai fisik 100%, akan tetapi saya tidak mengetahui sama sekali, apakah fisik pekerjaan tersebut sudah mencapai 100% sesuai yang tertuang didalam Surat Perjanjian Jasa Kontruksi (Kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017,Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 dikarenakan saya tidak turut hadir pada saat pemeriksaan fisik secara bersama guna dilakukan serah terima (PHO) tersebut.
7).Intinya dari isi yang tertuang didalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut untuk kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE), Jika dilihat dari sisi waktu sudah tidak sesuai antara surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21/ PT. SKI / BJW / XII / 2017, Tanggal 15 Desember 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iawan Susilo, SE) yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada saat itu dan surat yang diterima oleh Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 19 Desember 2017 dan di disposisikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 yang berisikan tentang “Agar dilayani permohonan ini“, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21/ PT. SKI / BJW / XII / 2017, Tanggal 15 Desember 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iawan Susilo, SE) sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi.
Untuk perihal Surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukkan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017, dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukkan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam Surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Untuk surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang ditujukan kepada Para anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang ditujukan kepada Para anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Untuk rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan surat rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam surat rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut yang dibuat oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), dengan tembusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 dari Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tersebut sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Pada tanggal 20 Desember 2017 Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada memberikan disposisi surat tersebut yang berisikan tentang “Agar dilayani permohonan ini“ seharusnya proses serah terima pekerjaan (PHO) setelah mendapat disposisi dari Dinas namun faktanya Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) melakukan tugas dan kewenangannya mendahului perintah Kepala Dinas melalui disposisi Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada, Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Seharusnya saya tidak menandatangani Dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) tersebut dikarenakan saya tidak turun ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan fisik detail secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ke 4 (empat) rekan saya Panitia PHO lainnya, Konsultan Pengawas dan Rekanan/Kontraktor pelaksana, saya mengakui kesalahan/kelalaian saya telah menandatangani Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut bertujuan untuk pencairan dana fisik pekerjaan, dimana Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut sebagai salah satu dokumen yang digunakan untuk pencairan dana fisik 100%.
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang turut hadir ketika dilaksanakan pemeriksaan lapangan dalam rangka serah terima tahap pertama (PHO) paket pekerjaan pada tanggal 20 Desember 2017 saat itu yang jelas saya sendiri tidak turun untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan guna dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO)
Bahwa ketika staff dari PT. SUKSES KARYA INOVATIF mendatangi Dinas PUPR Kab. Ngada untuk menyerahkan dokumen addendum kontrak I Nomor : ADD. I 620/ PUPR / BM / PJ / 4117 / 10 / 2017, Tanggal 23 Oktober 2017 bersama dengan Dokumen Provisional Hand Over Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ – DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 guna untuk ditandatangi oleh saya sebagai Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PHO) saat itu, staff dari PT. SUKSES KARYA INOVATIF menyerahkan kepada masing-masing panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) untuk ditandatangani, kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) tidak menandatangani dokumen addendum kontrak I Nomor : ADD. I 620/ PUPR / BM / PJ / 4117 / 10 / 2017, Tanggal 23 Oktober 2017 bersama dengan Dokumen Provisional Hand Over Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ – DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 secara bersamaan .
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada ketua panitia penerima hasil pekerjaan (Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST) terkait dengan dokumen addendum kontrak I Nomor : ADD. I 620/ PUPR / BM / PJ / 4117 / 10 / 2017, Tanggal 23 Oktober 2017 bersama dengan Dokumen Provisional Hand Over Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ – DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut dengan kata-kata “Pak Ketua panitia ini bagaimana ada addendum, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST jawab ada perpanjang waktu dan perubahan pekerjaan tambah kurang tidak merubah nilai kontrak“ sekitar tanggal 21 Desember 2017 Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST menyampaikan kepada saya dan ke 3 (tiga) rekan saya panitia penerima hasil pekerjaan lainnya dengan kata-kata “Pekerjaan disana masih sisa 2 kilo lapen, Material lapen sudah on site, Saya jawab bisa tidak kita hitung real saja, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST menjawab tidak coba kita masuk dulu menyampaikan kepada PPK“ setelah itu kami sebagai panitai penerima hasil pekerjaan (PHO) menyampaikan hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan kepada kami dengan kata-kata “ ada kebijakan dari atas untuk penyerapan anggaran, pencapaian kinerja dinas, intinya pekerjaan tersebut harus selesai di akhir Desember dan terhadap atas pekerjaan tersebut dananya akan di blokir oleh PPK “ dan atas permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka kami sebagai panitai penerima hasil pekerjaan (PHO) menyetujui dan menuruti permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut.
Bahwa sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 95 tentang serah terima pekerjaan, tanpa saya sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) tidak turut hadir dalam pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 20 Desember 2017 dalam rangka serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO) saat itu, pemeriksaan fisik pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan, dikarenakan disitu disebut panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan bukan disebut perorangan, sehingga tanpa salah satu anggota panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan (PHO) tidak turut hadir maka secara otomatis pelaksanaan pemeriksaan fisik pekerjaan guna dilaksanakan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) tidak dapat dilaksanakan.
Bahwa dokumen sebagai acuan panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) melakukan pemeriksaan fisik Lapangan dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) saat itu yaitu Kontrak awal, Adendum Kontrak I, Diagram Harmonika dan Back Up Data saja.
Bahwa untuk Dokumen berupa Shop Drawing, As Built Drawing, Gambar Perencanaan Teknis, MC 0 merupakan syarat-syarat administrasi dan tidak diwajibkan sebagai acuan sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) dalam melakukan pemeriksaan fisik Lapangan dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) saat itu.
Bahwa saksi bersama ke 4 (empat) rekan saya panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) lainnya pernah membagi tugas untuk mengecek lokasi pekerjaan yang lain saat itu guna dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) akan tetapi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut tidak masuk dalam nominal pembagian tugasnya kami saat itu dikarenakan paket pekerjaan tersebut belum selesai, perlu saya tegaskan disini bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut belum layak untuk dilaksanakan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) sebab tanggal 19 Desember 2017 saya bersama dengan rekan saya yang lainnya sebagai Tim Penguji melakukan pengujian terhadap kepadatan dan ketebalan terhadap pekerjaan tersebut.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesai Nomor 54 Tahun 2010 tentang penngadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 18 ayat (4) huruf b berbunyi “Menerima hasil pengadaan barang/jasa melalui hasil pemeriksaan/pengujian”, yang dimaksud dengan Menerima hasil pengadaan barang/jasa melalui hasil pemeriksaan/pengujian tersebut yaitu untuk pemeriksaan/pengujian dapat dibedakan bahwa kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) diberikan alternatif terhadap pemeriksaan/pengujian dan panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) hanya melakukan pemeriksaan pekerjaan sesuai dengan volume kontrak saja sedangkan untuk pengujian sudah dilaksanakan pada tahap pelaksanaan.
Bahwa menurut penyampaian Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST kepada saya bahwa Volume panjang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut yaitu 5600 Meter dari STA 0+000 s/d STA 5+600.
Bahwa Volume panjang pekerjaan yaitu 5600 Meter dari STA 0+000 s/d STA 5+600 tersebut tertuang dalam dokumen Addendum Kontrak I, Back Up Data, Diagram Harmonika, Shop Drawing dan As Built Drawing.
Bahwa item pekerjaan pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) yang belum diselesaikan dengan volume sekitar 2000 Meter lebih dan tidak tercatat di dokumen akan tetapi di dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia pada tanggal 20 Desember 2017 yang menyimpulkan bahwa seolah-olah fisik pekerjaan tersebut telah mencapai fisik 100% dan pada tanggal 20 Desember 2017 tidak ada buku catatan khusus melainkan pada tanggal 19 Desember 2017 saya bersama rekan saya Tim Penguji lainnya melakukan pengujian ketebalan dan kepadatan sehingga secara otomatis pekerjaan tersebut belum mencapai fisik 100%.
Bahwa saksi tidak tahu menurut penyampaian yang disampaikan oleh Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sekitar 2000 Meter.
Bahwa sehari setelah Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST melakukan pengukuran dilokasi pekerjaan, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST langsung menyampaikan kepada saya sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) terhadap Item pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) yang belum diselesaikan mengalami kekurangan volume sekitar 2000 Meter tersebut yang bertempat di Dinas PUPR Kab. Ngada.
Bahwa Tanggapan saksi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) setelah Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST menyampaikan tentang Item pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) yang belum diselesaikan mengalami kekurangan volume sekitar 2000 Meter tersebut,saya mengikuti saja hasil kesepakatan bersama bahwa Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST menyampaikan kepada saya dan ke 3 (tiga) rekan saya panitia penerima hasil pekerjaan lainnya dengan kata-kata “Pekerjaan disana masih sisa 2 kilo lapen, Material lapen sudah on site, Saya jawab bisa tidak kita hitung real saja, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST menjawab tidak coba kita masuk dulu menyampaikan kepada PPK“ setelah itu kami sebagai panitai penerima hasil pekerjaan (PHO) menyampaikan hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan kepada kami dengan kata-kata “ada kebijakan dari atas untuk penyerapan anggaran, pencapaian kinerja dinas, intinya pekerjaan tersebut harus selesai di akhir Desember dan terhadap atas pekerjaan tersebut dananya akan di blokir oleh PPK“ dan atas permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka kami sebagai panitai penerima hasil pekerjaan (PHO) menyetujui dan menuruti permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut.
Bahwa saksi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) percaya terhadap penyampaiannya dari Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST tersebut bahwa terdapat kekurangan volume sekitar 2000 meter;
Bahwa awalnya Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST menyampaikan kepada saya sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) bahwa paket pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 belum mencapai fisik 100% terdapat kekurangan volume panjang 2000 Meter untuk item pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen), setelah itu saya bersama ke 4 rekan saya panitia penerima hasil pekerjaan lainnya menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyampaikan hal tersebut dengan kata-kata “pekerjaan belum mencapai fisik 100% belum dapat dilaksanakan serah terima“ lalau Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) menjawab dengan kata-kata “ada kebijakan dan untuk penyerapan anggaran dan kinerja Dinas“ sehingga kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) menuruti dan menandatangi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia tersebut.
Bahwa tanggapan saksi bersama ke 4 rekan saya panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) setelah mendapat penyampain Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) dengan kata-kata “ada kebijakan untuk penyerapan anggaran dan kinerja Dinas“ tersebut awalnya kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) tidak setuju lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kata-kata “bahwa ini adalah kebijakan, untuk penyerapan anggaran serta kinerja dinas dan akan ada pemblokiran rekening rekanan, pekerjaan dijamin akan diselesaikan pada tahun ini karena material on side sudah tersedia semua dilokasi“ sehingga kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menuruti apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) tersebut.
Bahwa dengan penyampaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kata-kata “bahwa ini adalah kebijakan, untuk penyerapan anggaran serta kinerja dinas dan akan ada pemblokiran rekening rekanan, pekerjaan dijamin akan diselesaikan pada tahun ini karena material on side sudah tersedia semua dilokasi“, Saya terpaksa mengabaikan tugas saya sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) yang tertuang dalam pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah dan tentang tata cara serah terima pekerjaan yang tertuang dalam pasal 95 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah;
Bahwa tindakan saksi bersama dengan ke 4 rekan saya sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) terhadap penyampaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kata-kata “bahwa ini adalah kebijakan, untuk penyerapan anggaran serta kinerja dinas dan akan ada pemblokiran rekening rekanan, pekerjaan dijamin akan diselesaikan pada tahun ini karena material on side sudah tersedia semua dilokasi“ sehingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menuruti apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) tersebut bertentangan dengan pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah dan tentang tata cara serah terima pekerjaan yang tertuang dalam pasal 95 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa.
Bahwa saksi bersama dengan Heribretus Toli, ST dan Siprianus Bay sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut sedangkan saya bersama dengan Heribretus Toli, ST dan Siprianus Bay tidak pernah melaksanakan tugas sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 saat itu dikarenakan setelah saya bersama ke 4 rekan saya panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) setelah menyampaikan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan kepada dengan kata-kata “bahwa ini adalah kebijakan dan akan ada pemblokiran rekening rekanan, pekerjaan dijamin akan diselesaikan pada tahun ini karena material on side sudah tersedia semua dilokasi“ maka dari situ kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan menuruti dan menyepakati untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut.
Bahwa tanggapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat ketika saya bersama dengan ke 4 rekan saya sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) menyampaikan fisik pekerjaan tersebut belum mencapai fisik 100% dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan kepada dengan kata-kata “bahwa ini adalah kebijakan dan akan ada pemblokiran rekening rekanan, pekerjaan dijamin akan diselesaikan pada tahun ini karena material on side sudah tersedia semua dilokasi”
Bahwa saksi sebagai Panitia PHO menunjukan bukti kepada pemeriksa Data Visual keadaan 0%, 50%, dan 100% yang ditandatangani oleh Konsultan Pengawas/Pengawas teknis, Penyedia Jasa dan PPK, panitia PHO telah melakukan pemeriksaan administrasi sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor : 10/ PAN II /PJ – DAU / 12 / 2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut, semuanya sudah termuat dalam Back Up Data .
Bahwa saksi sebagai panitia penerimaan hasil pekerjaan (PHO) tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut.
Bahwa yang menjadi bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada telah mencapai fisik 100% saat ini;
Bahwa keterlambatan pekerjaan tersebut ada dan dilakukan denda keterlambatan selama 7 (tujuh) hari saja sedangkan terhitung mulai tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan pada tanggal 30 Desember 2017 tidak di hitung denda keterlambatan dikarenakan pekerjaan tersebut di dilasakanakan serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO) belum pada waktunya.
Bahwa yang bertanggungjawab untuk menyelesaikan pekerjaan yang mengalami kekurangan volume panjang 2000 Meter tersebut adalah PT. SUKSES KARYA INOVATIF sendiri.
Bahwa saksi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) mau menuruti perintah lisan/kebijakan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) dengan alasan untuk penyerapan dana dan proses keuangan akhir tahun sedangkan fakta pelaksanaan pekerjaan tersebut pada tanggal 20 Desember 2017 belum selesai fisik 100% tersebut, Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) memberikan keyakinan kepada saya sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) bahwa paket pekerjaan tersebut akan selesai pada akhir tahun 2017 ini maka kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) mendukung dengan administrasi menyusun Draft/Format file dokumen PHO dan penomoran kemudian Kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menyerahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) dalam bentuk Soft Copy untuk diprint dan diserahkan kepada kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) untuk megecek kesesuaian Draft/Format File dokumen PHO dan penomorannya lalu kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menandatangani Dokumen Provesional Hand Over (PHO) tersebut.
Bahwa secara administrasi yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia Nomor : 10 / PAN II / MN / PJ – DAU / 12 / 2017 , Tanggal 20 Desember 2017 telah mencapai fisik 100% sesuai yang tertuang dalam Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, tanggal 23 Oktober 2017 namun faktanya pekerjaan tersebut belum mencapai fisik 100% merupakan kebijakan dan untuk peyerapan anggaran serta kinerja dinas, Jika suatu saat pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan volumenya tidak sesuai dengan Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, tanggal 23 Oktober 2017, yang bertanggungjawab adalah otomatis Pejabat Pembuat Komitme (PPK) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat (7) berbunyi : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selanjutnya disebut PPK adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan setelah itu Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui dan menerbitkan Berita Acara serah terima dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bertangungjwab membuat dokumen serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) adalah panitia penerima hasil pekerjaan (PHO), dimana dipertegas dalam pasal 18 ayat 4 huruf (c) “Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan“ akan tetapi bentuk tanggungjawab kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) bahwa kami telah membuat menyusun Draft/Format file dokumen PHO kemudian Kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menyerahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) dalam bentuk Soft Copy untuk diprint .
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa yang mempunyai tanggungjawab untuk membuat Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut adalah panitia penerima hasil pekerjaan (PHO), Kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menyerahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) dalam bentuk Soft Copy untuk diprint dikarenakan banyak pekerjaan yang lain yang kami harus laksanakan maka kami meminta Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) untuk print sendiri.
Bahwa sebelum dilaksanakan serah terima antara Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor : 620/PUPR/BM/PPK/PJ-DAU/MN/193012/2017, tanggal 22 Desember 2017, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST bersama Liu Moses sebagai Panitia PHO bersama Penyedia Jasa pernah melakukan pemeriksaan terhadap fisik lapangan secara visual, Serah terima tahap pertama (PHO) terhadap pekerjaan tersebut akan tetapi pada tanggal 20 Desember 2017 fisik lapangan pekerjaan tersebut belu mencapai fisik 100% sedangkan saya bersama dengan Arnoldus Nua, SH dan Siprianus Bay sebagai panitia PHO dan Pejabat Pembuat Komitmen tidak turut hadir.
Bahwa sebagai panitia penerima hasil pekerjaan tidak menandatangani Pakta Integritas sehubungan dengan Pengadaan Barang/Jasa, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada sedangak secara jelas yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 18 ayat (4) huruf d berbunyi “Menandatangani Pakta Integritas“ dikarenakan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) tidak menyiapkan surat pakta integritas.
Bahwa untuk Dokumen kontrak/addendum kontrak dimiliki oleh Dinas PUPR Kab. Ngada sedangkan Back Up Data, Shop Drawing, Diagram Harmonika, dan As Built Drawing diserahkan oleh Penyedia Jasa (Albertus Iwan Susilo, SE) kepada kami Panitia PHO.
Bahwa saksi bersama ke 4 (empat) rekan saya panitia PHO lainnya melaksanakan tugas sebagai Panitia PHO tersebut tidak maksimal sehubungan dengan Pengadaan Barang/Jasa, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut .
Bahwa semua isi dari Dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut diprint sekaligus oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang akhirnya dibuatkan dalam bentuk dokumen.
Bahwa pada tahap pelaksanaan Perihal Pemeriksaan / penilaian pelalaksanaan pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO), Rapat persiapan Pra PHO, Risalah Rapat Penyerahan Pertama Pekerjaan, Daftar hadir, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Administrasi, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia dan Berita Acara Serah Terima Tahap Pertama oleh PPK dilaksanakan atau disampaikan secara lisan dan ada buku catatan agenda untuk penomoran surat
Bahwa setiap tahap Perihal Pemeriksaan / penilaian pelalaksanaan pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO), Rapat persiapan pra PHO, Risalah Rapat Penyerahan Pertama Pekerjaan, Daftar hadir, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Administrasi, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia dan Berita Acara Serah Terima Tahap Pertama oleh PPK dibuatkan setiap tahap pelaksanaan dalam bentuk file namun pelaksanaan di print satu kali untuk ditandatangani secara satu kali saja.
Bahwa yang membuat dokumen Kontrak dan Lampiran Kontrak dan Addendum Kontrak adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Back Up Data, As Built Drawing, Shop Drawing, Photo Proyek 0%, 50%, dan 100%, Diagram Harmonika Pelaksanaan Pekerjaan dan Laporan Quality Kontrol dibuat oleh Penyedia Jasa (Albertus Iwan Susilo, SE)
Bahwa saksi sudah lupa aturan ataupun pedoman yang menyatakan bahwa dokumen Kontrak dan Lampiran Kontrak dan Addendum Kontrak dibaut oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Back Up Data, As Built Drawing, Shop Drawing, Photo Proyek 0%, 50%, dan 100%, Diagram Harmonika Pelaksanaan Pekerjaan dan Laporan Quality Kontrol dibuat oleh Penyedia Jasa (Albertus Iwan Susilo, SE) yang selama ini biasa dilaksanakan Lampiran Kontrak dan Addendum Kontrak adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Back Up Data, As Built Drawing, Shop Drawing, Photo Proyek 0%, 50%, dan 100%, Diagram Harmonika Pelaksanaan Pekerjaan dan Laporan Quality Kontrol dibuat oleh Penyedia Jasa (Albertus Iwan Susilo, SE).
Bahwa setelah Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dapat diselesaikan pada tanggal 30 Desember 2017, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST bersama dengan Liu Moses melakukan pemeriksaan fisik lapangan dan tidak melakukan pengukuran melainkan hanya melihat sebatas secara kasar mata saja di STA terakhir dan tidak ada buku catatan atau dokumen apa yang menjadi bukti bahwa panitia PHO telah melakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 30 Desember 2017 dikarenakan sudah menyalahi aturan dan prosedur yang ada.
Bahwa saksi tidak merasa terpaksa dan saya tidak menolak menandatangani Dokumen serah Terima tahap Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 620/ PUPR/ PPK/ PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 melainkan hanya kemauan saya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari siapapun karena sudah diberikan penjelasan oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) bahwa ini adalah kebijakan.
Bahwa masa pemeliharaan terhadap pekerjaan tersebut selama 1 (satu) tahun sejak paket pekerjaan tersebut diserah terimakan.
Bahwa masa pemeliharaan terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) yaitu pada tanggal 22 Desember 2017.
Bahwa selama masa pemeliharaan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO), Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada mengalami kerusakan akan tetapi telah diperbaiki oleh rekanan tersebut;
Bahwa kondisi fisik Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada saat ini mengalami kerusakan pada lapisan permukaan (Lapen).
Bahwa yang menjadi penyebab sehingga lapisan permukaan (Lapen) mengalami kerusakan tersebut karena keadaan cuaca (hujan) dan volume lalu lintas kendaraan yang tinggi.
Bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada setelah mengalami kerusakan tersebut mengalami cacat mutu.
Bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut untuk Lampiran Gambar Kontraknya tetap mengunakan Gambar Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 1 Ruas jalan Maronggela – Nampe (2.60 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 2 Ruas jalan Maronggela – Nampe (4.50 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 4+500 .
Bahwa Shop Drawing dibuat sebelum pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut dikerjakan yaitu diperkirakan akhir bulan juni 2017 setelah diterbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK) tanggal 05 Juni 2017.
Bahwa yang menjadi dasar dibuatkan Shop Drawing tersebut berdasarkan hasil pengukuran bersama antara Penyedia Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Direksi Tekhnis
Bahwa untuk produk perencanaan antara STA 2+616 s/d STA 5+850 diambil dari ke 2 (Dua) segmen yang direncanakan tersebut yaitu untuk Gambar Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 1 Ruas jalan Maronggela – Nampe (2.60 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 2 Ruas jalan Maronggela – Nampe (4.50 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 4+500 akan tetapi dalam pelaksanaan untuk segmen 1 dimulai dari STA 0+000 s/d STA 1+750 sedangkan untuk segmen 2 dipakai mulai dari STA 0+000 s/d STA 3+850.
Bahwa untuk addendum ruas jalan tidak ada dikarenakan dalam Gambar perencanaan sudah memuat Maronggela – Nampe sehingga yang tertuang dalam Dokumen adendum kontrak I dengan nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 hanya membahas tentang tambah kurang volume pekerjaan dan kami sebagai panitia peneliti pelaksanaan kontrak (CCO) hanya melihat situasi lapangan yang menjadi kebutuhan lapangan saja dan untuk perubahan ruas jalan bukan tanggungjawab kami sebagai panitia peneliti pelaksanaan kontrak (CCO), yang mempunyai tanggungjawab terhadap perubahan ruas jalan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis.
Bahwa as Built Drawing dibuat setelah pekerjaan selesai, yang menjadi Dasar dibuatkan As Built Drawing dibuat berdasarkan kondisi real lapangan setelah pekerjaan dilaksanakan.Bahwa As Built Drawing volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut dari STA 0+000 s/d STA 5+850 namun dalam pelaksanaannya dari STA 0+000 s/d STA 5+600 terhadap As Built Drawing tersebut mungkin terjadi kasalahan gambar akan tetapi fakta didalam kontrak dan kondisi lapangan hanya 5600 Meter saja.
Bahwa Volume yang tertuang dalam Shop Drawing dan As Built Drawing terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada dari STA 0+000 s/d STA 5+850 tidak sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, dimana terdapat kekurangan volumen 250 Meter namun sesuai dengan kontrak dan addendum mkontrak volume pekerjaannya sudah sesuai.
Bahwa timbunan pilihan dari sumber galian volume Kontrak 4,994,80 M3, volume Addendum 5,021.80 M3 berbeda dengan volume hasil Pemeriksaan 2,55.63 M3 yang digunakan untuk daerah badan jalan dengan volume 3,336 M3 sedangkan 1685,8 M3 digunakan untuk deker W4 dan Peninggian badan jalan di depan kantor desa wolomeze akan tetapi tidak dimunculkan dan tidak tergambar secara jelas didalam Back Up Data, sehingga dianggap volume pekerjaan tersebut kurang dalam penanganan dilokasi dan hal tersebut menjadi tanggungjawab pihak Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF. Tidak ada lagi dokumen lain selain dokumen Back Up Data yang berisikan gambar dan perhitungan volume hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan di lokasi. Apabila gambar dan perhitungan volume hasil pekerjaan tidak termuat dalam Dokumen Back Up Data maka dianggap pekerjaan tersebut tidak ada atau tidak dilaksanakan
Bahwa Lapisan pondasi agregat kelas B volume Kontrak 2,310.00 M3, volume Addendum 2,335.20 M3 dan volume hasil Pemeriksaan 2,011.63 M3 yaitu ada penambahan panjang penanganan jalan sepanjang 60 Meter dari awal 5500 M menjadi 5560 M dengan cara menghitung : Panjang = 5560 M X lebar 3,5 M X 0,12 M sehingga volumenya 2,335,20 M3, di dalam Dokumen Back Up Data sudah sesuai dengan volume di lapangan dan saya tidak tahu terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan oleh ahli tehnik saat itu.
Bahwa Lapisan permukaan penetrasi macadam volume Kontrak 962.50 M3, volume Addendum 973.00 M3 dan volume hasil Pemeriksaan 759.50 M3 yaitu terdapat kekurangan volume Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) akibat kerusakan fisik pekerjaan saat ini sehingga ahli tidak menghitungnya lagi.
Bahwa pasangan batu volume Kontrak 998.45 M3, volume Addendum 779.60 M3 dan volume Pemeriksaan 447.49 M3 yaitu sudah dilaksanakan sesuai dengan kondisi dilapangan dengan didukung bukti Dokumen Back Up Data sudah sesuai dengan volume di lapangan dan saya tidak tahu terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan oleh ahli tehnik saat itu.
Bahwa Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 adalah Surat perjanjian yang mengikat antara Pejabat Pembuat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa (rekanan) yang memuat tentang kesepakatan atau perjanjian tertulis antara kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling untuk mengikatkan diri untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Didalam surat perjanjian berisikan antara lain : Ruang Lingkup Pekerjaan, Jenis dan Nilai Kontrak, Masa Kontrak, Jangka Waktu Pelaksanaan, Penyerahan Pekerjaan dan Jangka Waktu Pemeliharaan.
Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 adalah pedoman dalam pelaksanaan dilapangan yang memuat tentang titik kordinat yang direncanakan, panjang penanganan dan gambar kerja yang direncanakan. dengan titik awal dari pasar maronggela menuju ke gereja sampai pertigaan ke nampe putar kembali ke maronggela dikarenakan jalan lurus dari OCD terdapat pertigaan dari ke sekolah dasar Maronggela dan ke Gereja merupakan jalan lama yang kode linknya Maronggela – Rio sedangkan pasar Maronggela di saat itu belum dibangun dan jalan yang menuju ke Gereja belum ada, ketika pasar Maronggela di buka barulah bersamaan dengan pekerjaan jalan karena akses jual beli ke pasar dan ke Gereja lebih dekat sehingga ada kegiatan peningkatan jalan Ruas Maronggela – Nampe yang start dari pasar Maronggela ke Nampe hanya sepanjang 1650 - M dan dari 1560 M ke 2615 M itu kembali lagi ke Maronggela untuk mengikuti kembali jalan lama yang kode linknya dulu Maronggela – Rio. Didalam gambar perencanaan pekerjaan tersebut memuat tentang rencana pekerjaan lapen dan bangunan pelengkap.
Bahwa Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 adalah pedoman dalam pelaksanaan dilapangan yang memuat tentang titik kordinat yang direncanakan, panjang penanganan dan gambar kerja yang direncanakan. mulai dari pertigaan STA 1650 M ke Nampe sepanjang 4500 M sehingga menjadi panjang Maronggela – Nampe 6150 M sedangkan pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang volume kerjanya dari setiap item pekerjaan dan harga satuannya sudah ada di dalam kontrak dan kegiatannya selalu mengikutinya dan panjang penanganan dikontrak awal 5500 M terjadi perubahan tambah kurang maka panjang bertambah 60 M sehingga total penangan seluruhnya 5560 M, Didalam gambar perencanaan pekerjaan tersebut memuat tentang rencana pekerjaan lapen dan bangunan pelengkap.
Bahwa Shop Drawing yaitu dibuat pada awal penujukan lokasi dan penyerahan lokasi pekerjaan kepada penyedia barang/jasa (rekanan), dalam pemeriksaan bersama dengan Direksi Tekshnis, Konsultan Pengawas dan penyedia barang/jasa (rekanan) terdapat perubahan volume pekerjaan dikarenakan kebutuhan lapangan lalu dituangkan dalam Shop Drawing sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga gambar perencanaan awal secara otomatis tidak digunakan lagi, akan tetapi shop drawing yang ada saat ini dibuat oleh Penyedia Barang/Jasa (rekanan) dibuat lebih panjang sehingga tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan saat ini, shop drawing memuat tentang:
a). Tembok penahan yaitu lebar galian, yang direncanakan, pasangan batu untuk pondasi, pasangan tembok diatas pondasi;
b). Saluran Mortar antara lain lebar bagian atas, lebar bagian bawah, tinggi talutnya dan tebal temboknya;
c). Beton yaitu panjang bentangannya, lebar dan tebal betonnya;
d). Galian pelebaran yaitu tergantung kondisi dilapangan dan tipikalnya disesuaikan dengan kondisi dilapangan;
e). Tipikal jalan yang sehubungan dengan agregat kelas B adan aspal.
- Bahwa Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620 / PUPR / BM / PJ / 1417 / 10/ 2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yaitu dibuat pada saat pekerjaan sedang dilaksanakan dengan perubahan volume dari kontrak awal dikarenakan kondisi dan kebutuhan lapangan yang harus dilakukan perubahan terhadap kontrak awal akan tetapi volume kontrak awal tanggal 05 Juni 2017 tidak sama dengan volume addeendum kontrak I ditanggal 23 Oktober 20017 dikarenakan salah pengetikan oleh pihak penyedia jasa (rekanan) sedangkan volume menjadinya itu sudah benar, sebab volume kegiatan dari setiap jenis pekerjaan sudah tepat sesuai dengan volume diperubahan dan dapat dibuktikan dengan Back Up Data nya, hanya saja Back Up Data nya ada yang tidak lengkap dan tidak jelas.
- Bahwa As Built Drawing yaitu dibuat setelah pekerjaan selesai yang menghimpun semua kegiatan dari setiap jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan harus tercantum semua didalam As Built Drawing termaksud titik pelaksanaan atau pekerjaan yang dikerjakan dilapangan, akan tetapi As Built Drawing yang ada saat ini dibuat oleh Penyedia Barang/Jasa (rekanan) dibuat lebih panjang sehingga tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan saat ini sehingga hal tersebut menjadi kesalahan dan tanggungjawab pihak Penyedia Barang/Jasa (rekanan) sendiri
- Bahwa Back Up Data yaitu dibuat setelah pekerjaan selesai yang memuat gambar dan perhitungannya secara lengkap dari setiap jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan dilapangan dibuat oleh pihak Penyedia Barang/Jasa (rekanan) diperiksa oleh pihak konsultan pengawas dan mengetahui pihak Direksi Tekhnis, Back Up Data merupakan dokumen yang menjadi bukti real pelaksanaan fisik dilapangan, apabila terdapat item pekerjaan yang tidak termuat dalam Back Up Data sama halnya pekerjaan tersebut dianggap tidak dilaksanakan sama sekali dan Dokumen Back Up Data saat ini tidak memuat beberapa item pekerjaan seperti Urugan Pilihan (urpil) dari sumber galian yang berada di Deker W4 STA 0+415 dan peninggian badan jalan di STA 2+640 sampai dengan 2+716 sehingga hal tersebut menjadi kesalahan dan tanggungjawab pihak Penyedia Barang/Jasa (rekanan) sendiri.
- Bahwa Laporan Harian yaitu dibuat setiap hari yang memuat kegiatan setiap hari yang dilaksanakan antara lain jumlah kebutuhan dilapangan seperti material, jumlah kendaraan dan perlatan yang digunakan, jumlah tenaga kerja yang dilapangan, volume yang dicapai dari setiap hari, ada hal-hal yang tidak terduga seperti masalah sosial, masalah cuaca dan masalah tanah.
- Bahwa Diagram Harmonika yaitu dibuat setelah pekerjaan selesai yang merupakan data long jalan sesuai dengan penanganan dan titik dari setiap item pekerjaan yang telah dilaksanakan diantaranya lokasi deker, lokasi pasangan batu, lokasi saluran mortar, lokasi galian selokan, lokasi galian pelebaran, lokasi agregat dan lokasi pengaspalan.
- Bahwa Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) yaitu spesfikasi umum pekerjaan jalan dan jembatan yang digunakan untuk mencapai suatu produk pekerjaan mulai dari persiapan, metode pelaksanaan, metode peralatan, pengendalian mutu dan tata cara pembayaran.
- Bahwa Paket pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang berlokasi di Maronggela Kec. Riung Barat, Kab. Ngada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada belum dilaksanakan Final Hand Over (FHO)
- Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sudah mengajukan Final Hand Over (FHO) terkait dengan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang berlokasi di Maronggela Kec. Riung Barat, Kab. Ngada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada kepada kepala Dinas PUPR Kab. Ngada namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan perintah/disposisi kepada panitia penerima hasil pekerjaan (PHO/FHO) akan tetapi Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah menyampaikan kepada kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO/FHO) secara lisan saja.
- Bahwa yang bertangungjawab adalah Penyedia Jasa dan Konsultans Pengawas CV. SAHWANA dan atas nama pemerintah yang bertangung jawab terhadap pekerjaan tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia PHO dan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan.
- Bahwa Penataan cara serah terima pekerjaan (PHO) yang seharusnya :
Kontraktor mengajukan surat permohonan kepada PPK bahwa pekerjaan dilapangan telah mencapai fisik 100%.
PPK perintahkan Panitia PHO untuk memeriksa fisik dilapangan sesuai dengan surat pengajuan permohonan dari kontraktor.
Sesuai perintah PPK Panitia PHO memeriksa pekerjaan fisik dilapangan apakah sudah 100% atau belum.
Apabila fisik di lapangan telah mencapai 100% maka panitia PHO membuat Berita Acara serah terima hasil pekerjaan kepada PPK.
- Bahwa saksi sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) tidak pernah melaksanakan tugas saya sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) dikarenakan kami tidak pernah ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik guna dilakukan serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO) sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 18 ayat (5) berbunyi Panitia/ pejabat penerima hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan:
a). Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b). Menerima pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c). Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
- Bahwa Pelaksanaan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Ta. 2017” yang berlokasi di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada ,tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, dimana yang seharusnya panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) harus mendatangi lokasi pekerjaan guna memastikan untuk mengukur secara detail volume yang tertuang dalam kontrak agar dapat dituangkan dalam dokumen PHO, akan tetapi dokumen PHO yang dibuat hanya semata-mata kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa (rekanan) demi pencairan dana akhir tahun, Dokumen PHO dibuat asal-asalan saja menurut sudut pandangan seorang tanpa melihat kondisi real dilapangan sedangkan panitia PHO lainnya hanya ikut membubuhkan tandatangan saja sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 95.
- Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bertangungjwab membuat dokumen serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) adalah panitia penerima hasil pekerjaan (PHO), dimana dipertegas dalam pasal 18 ayat 4 huruf (c) “Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan“ akan tetapi bentuk tanggungjawab kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) bahwa kami telah membuat menyusun Draft/Format file dokumen PHO kemudian Kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menyerahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) dalam bentuk Soft Copy untuk diprint.
- Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk membuat Dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) sendiri,kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) meminta tlong kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) mengeprint sendiri dokumen PHO tersebut dikarenakan banyaknya pekerjaan yang lain yang kami harus laksanakan lalu kami menyerahkan Draft/Format file dokumen PHO dalam bentuk Soft Copy untuk diprint kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo), setelah itu Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) menyerahkan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) untuk megecek kesesuaian Draft/Format File dokumen PHO dan penomorannya lalu Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menandatangani Dokumen Provesional Hand Over (PHO) tersebut.
- Bahwa pada tahap pelaksanaan Perihal Pemeriksaan / penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO), Rapat persiapan Pra PHO, Risalah Rapat Penyerahan Pertama Pekerjaan, Daftar hadir, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Administrasi, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia dan Berita Acara Serah Terima Tahap Pertama oleh PPK dilaksanakan atau disampaikan secara lisan dan ada buku catatan agenda untuk penomoran surat.
- Bahwa setiap tahap Perihal Pemeriksaan / penilaian pelalaksanaan pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO), Rapat persiapan pra PHO, Risalah Rapat Penyerahan Pertama Pekerjaan, Daftar hadir, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Administrasi, Lampiran Berita Acara PHO, Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Panitia dan Berita Acara Serah Terima Tahap Pertama oleh PPK dibuatkan setiap tahap pelaksanaan dalam bentuk file namun pelaksanaan di print satu kali untuk ditandatangani secara satu kali saja.
- Bahwa apabila suatu hari nanti terdapat kondisi pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : 620/ PUPR/ BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 dan Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, tanggal 23 Oktober 2017 setelah dilaksanakan serah terima tahap pertama (PHO) seperti yang tertuang dalam Dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut merupakan bagian dari tanggungjawab panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) yang telah melaksanakan pemeriksaan fisik lapangan dalam rangka serah terima tahap pertama (PHO) saat itu berdasarkan perintah Kadis PUPR Kab. Ngada/PPK (Ir. TEWE SILVESTER).
- Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa yang mempunyai tanggungjawab untuk membuat Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut adalah panitia penerima hasil pekerjaan (PHO), Kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menyerahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) dalam bentuk Soft Copy untuk diprint dikarenakan banyak pekerjaan yang lain yang kami harus laksanakan maka kami meminta Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) untuk print sendiri.
- Bahwa Proses pekerjaan sehubungan dengan Pengadaan Barang/Jasa, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut adalah :
awalnya penyiapan badan jalan mengunakan motor grider kemudian dilakukan pekerjaan galian saluran kanal tanah (drainase) kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan saluran pasangan batu dan mortar oleh tukang batu lalu urugan pilihan (timbunan) terhadap badan jalan yang berlubang sudah diratakan yang meliputi material berupa pasir yang dicampur dengan batu pecah ukuran 3 - 8 cm dan pengikatnya (Clay/tanah liat) tanah liat setelah itu dilakukan pemadatan dengan mengunakan vibro.
Kemudian dilanjutkan dengan agregat B yang meliputi material batu pecah 3/5 cm dan butiran pasir lalu dihampar dengan mengunakan motor grider untuk diratakan setelah itu dilakukan pemadatan sambil disiram dengan tengki air lalu dilanjutkan dengan pengujian laboratorium terhadap material dan mengukur ketebalan mengunakan send cone (mengukur kepadatan dan ketebalan agregat) dari Bidang Bina Tekhnik.
Setelah mendapatkan hasil rekomendasi pemeriksaan hasil Laboratorium terhadap material dan mengukur ketebalan mengunakan sencon (mengukur kepadatan dan ketebalan agregat) dari Bidang Bina Tekhnik yang dituangkan dalam surat hasil pemeriksaan send cone.
Kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan lapen yang meliputi Praim dasar dengan mengunakan aspal cair dengan ukuran 1,5 Kg per meter per segi kemudian dilanjutkan dengan hamparan material batu pecah ukuran 3/5 cm lalu dilakukan pemadatan (Gilas) dengan mengunakan vibro.
Kemudian dikancing dengan material batu pecah ukuran 2/3 cm lalu dilakukan pemadatan (Gilas) dengan mengunakan alat vibro.
Kemudian dilanjutkan dengan Praim ke 2 dengan mengunakan aspal cair dengan ukuran 1,5 Kg per meter per segi kemudian ditaruh dengan material batu pecah 0,3 cm – 0,8 cm / Siplit selanjutnya dilakukan pemadatan (Gilas).
kemudian dilakukan prime penutup disiram dengan aspal cair lapis 3 dengan ukuran 2,2 Kg/meter Persegi lalu ditutup pasir biasa (Pasir air).
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
SAKSI YOHANES VINSENSIUS WEJO alias Pak Sensi
Bahwa saksi sebagai salah satu dari Tim Penguji Bidang Bina Program dan Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada sehubungan dengan “Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe TA. 2017“
Bahwa dasar hukum saksi sebagai Tim Penguji Bidang Bina Program dan Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada berdasarkan Berdasarkan Perintah Lisan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada melalui Kepala Bidang Bina Program dan Bina Tehnik;
- Bahwa susunan kepanitiaan:
1). Arnoldus Nuwa 6). Fransiskus Nede
2). Yohanes Vinsesnsius Wejo 7). Sakarias Kila, St
3). Damianus Tarung 8). Yohanes Do Bosco Pati
4). Handrianus Lalu Keli, St 9).Fransiskus Xaverius Tiwu
5). Maria Yasinta Ture 10). Yohanes De Brito Bhu
11). Elpidius Djon
- Bahwa Tugas saya selaku Tim Penguji Bidang Bina Program dan Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada adalah menguji kepadatan dan ketebalan agregat B dilapangan sesuai dengan permohonan dari Penyedia jasa (Rekanan).
- Bahwa selaku Tim Pengujian, Saya mempunyai Wewenang yaitu :
1). Melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh Kepala Dinas untuk melakukan pengujian ketebalan dan kepadatan agregat B di lapangan;
2). Memberi saran kepada penyedia jasa (rekanan) untuk dilakukan pemadatan tambahan apabila kondisi lapangan kepadatannya belum memenuhi syarat;
3). Dilakukan pengujian ulang apabila diperlukan.
- Bahwa Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Tim Pegujian Bina Tehnik dan Bina Program tersebut yaitu :
1).Memiliki sertifikat pelatihan;
2).Memahami prosedur pengujian lapangan;
3).Memiliki kualifikasi teknis.
- Bahwa yang menjadi dasar hukum dan pedoman saya untuk melaksanakan tugas selaku Tim Penguji Bidang Bina Program dan Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada adalah :
1).Perintah Lisan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada melalui Kepala Bidang Bina Program dan Bina Tehnik;
2). Buku Manual pemeriksaan bahan jalan;
3). Peraturan Bupati Ngada Nomor 50 Tahun 2014.
Bahwa selaku Tim Pegujian Bina Tehnik dan Bina Program Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Kec. Riung Barat Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Ta. 2017 “, dalam melaksanakan tugas , tanggung jawab dan wewenang, Saya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada melalui Kepala Seksi Pengujian dan Bina Tehnik.
Bahwa dengan perintah lisan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada tanpa surat perintah tugas, saya dapat melaksanakan tugas saya sebagai Tim Penguji dengan alasan bahwa alat yang digunakan untuk Sand Cone akan disewakan oleh Penyedia Jasa/rekanan untuk menjadi Penerimaan Asli Daerah (PAD).--
Bahwa saksi memiliki Sertifikat Lapis Pondasi Agregat Nomor : 449/SERT-ENG/MBT/BDG/2017, tanggal 06 Oktober 2017 dan Sertifikat Bimbingan Teknis Teknisi Laboratorium Aspal Nomor : 073/ SERT-ENG / MBT / BDG / 2019.
Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) mengajukan Permohonan Pengujian Sand Cone Lapangan Nomor : 18 / PT. SKI – BJW / XI / 2017, Tanggal 16 November 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada dengan tembusan Kepala Bidang Bina Program dan Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas CV. Sahwana dan Direksi Teknis dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) mengajukan Permohonan Pengujian Sand Cone Lapangan Tahap II Nomor : 20 / PT. SKI – BJW / XII / 2017, tanggal 6 Desember 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada dengan tembusan Kepala Bidang Bina Program dan Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas CV. Sahwana dan Direksi Teknis
Bahwa saksi bersama dengan Tim Pengujian lainnya melakukan pemeriksaan sebanyak 3 (Tiga) yaitu pada tanggal 21 November 2017, Tanggal 09 Desember 2017 dan tanggal 19 Desember 2017 dan Tim saya melakukan kegiatan pengujian pada tanggal 09 Desember 2017 dari STA 0 + 000 s/d 5+600.
Bahwa setelah Penyedia Jasa PT. SUKSES KARYA INOVATIF mengajukan Permohonan Tes Kepadatan Agregat B (Send Cone) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor : 18 / PT. SKI / BJW / X / 2017, Tanggal 16 November 2017 dan Permohonan Pengujian Sand Cone Lapangan Tahap II Nomor : 20 / PT. SKI – BJW / XII / 2017, tanggal 6 Desember 2017 dengan dilampirkan Hasil Pengujian Material/Job Mix Formula (JMF) Agregat B yang dikeluarkan oleh Universitas Flores Fakultas Teknik Laborotarium Teknik Sipil lalu diberikan disposisi yang ditujukan kepada Kabid Bina Program dan Bina Teknik selanjutnya Kabid Bina Program dan Bina Teknik menyampaikan kepada kepala seksi Pengujian dan Bina Teknik untuk menugaskan staff melakukan pengujian kepadatan lapangan sesuai dengan permohonan.
Bhawa metode yang saya gunakan bersama tim penguji lainnya melakukan Tes Kepadatan Agregat B (Send Cone) dengan mengunakan alat Sand Cone Tes .
Bahwa Tahapan – tahapan melakukan Tes Kepadatan Agregat B (Send Cone) dengan mengunakan alat Sand Cone Tes tersebut yaitu dari STA 0+000 s/d STA 2+700 Meter dengan masing-masing jarak per/STA 50 Meter 1 (satu) titik pengambilan.-
Bahwa Alat sand cone terdiri dari
1). Plat
2). Botol dan Corong
3). Pasir Kwarsa
4). Kuas
5). Pahat
6). Palu
7). Timbangan
8). Speedy (Alat uji kadar air)
Bahwa Proses pengujian kepadatannya yaitu :
1). Dari STA 0+000 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6713 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6713 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2501 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6713 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2501 Gram sehingga mendapatkan Berat 4212 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2537 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1879 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 4065 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2163 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6,2% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,037 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 98,25% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
2). Dari STA 0+050 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6502 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6502 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2549 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6502 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2549 Gram sehingga mendapatkan Berat 3953 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2300 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1716 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3653 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2128 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5,8% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,012 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 97,04% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%
3). Dari STA 0+100 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6699 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6699 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3108 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6699 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3108 Gram sehingga mendapatkan Berat 3591 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1916 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1419 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3033 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2137 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6,4% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,008 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 96,89% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
4). Dari STA 0+150 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6498 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6498 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3108 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6498 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3108 Gram sehingga mendapatkan Berat 3410 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1757 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1311 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2800 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2135 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,015 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 97,18% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
5). Dari STA 0+200 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6700 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6700 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2487 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6700 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3108 Gram sehingga mendapatkan Berat 4213 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1757 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1880 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 4138 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2201 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6,8% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,061 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 99,42% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
6). Dari STA 0+250 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6481 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik Kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6481 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3139 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6481 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3139 Gram sehingga mendapatkan Berat 3342 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1689 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1260 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2813 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2232 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 7,6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,074 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 100,054% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
7). Dari STA 0+300 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6658 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6658 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3300 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6658 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3300 Gram sehingga mendapatkan Berat 3358 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1683 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1247 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2716 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2179 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,055 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 99,15% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
8). Dari STA 0+350 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6647 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik Kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6647 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2720 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6647 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2720 Gram sehingga mendapatkan Berat 3747 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2094 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1563 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3290 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2105 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5,6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 1,994 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 96,17% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
9). Dari STA 0+400 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6658 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik Kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6658 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2229 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6658 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2229 Gram sehingga mendapatkan Berat 4429 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2754 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 2040 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 4294 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2105 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5,6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 1,993 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 96,15% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
10).Dari STA 0+450 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6464 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6464 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2975 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6464 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2975 Gram sehingga mendapatkan Berat 3489 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1836 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1370 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2900 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2117 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5,8% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,001 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 96,50% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
11).Dari STA 0+500 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6658 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik Kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6637 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2609 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6637 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2609 Gram sehingga mendapatkan Berat 4028 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2353 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1743 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3848 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2208 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6,2% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,079 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 100,282% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
12).Dari STA 0+550 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6450 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik Kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6450 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3029 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6450 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3029 Gram sehingga mendapatkan Berat 3421 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1768 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1319 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2750 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2084 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 1,985 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 95,76% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
13). Dari STA 0+600 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6635 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6635 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2295 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6635 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2295 Gram sehingga mendapatkan Berat 4340 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2665 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1974 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 4288 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2172 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,049 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 98,85% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%
14). Dari STA 0+650 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6437 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6437 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2774 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6437 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2774 Gram sehingga mendapatkan Berat 3663 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2010 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1500 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3109 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2073 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 1,974 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 95,22% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
15).Dari STA 0+700 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6634 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6635 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2734 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6634Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2734 Gram sehingga mendapatkan Berat 3891 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2216 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1641 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3529 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2150 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5,2% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,044 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 98,58% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
16).Dari STA 0+750 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6406 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6406 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2783 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6406 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2783 Gram sehingga mendapatkan Berat 3623 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1970 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1470 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3128 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2128 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,007 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 96,83% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
17).Dari STA 0+800 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6626 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6626 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2883 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6626 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2883 Gram sehingga mendapatkan Berat 3743 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2065 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1532 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3343 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2182 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6,2% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,055 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 99,13% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
18).Dari STA 0+850 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6371 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6371 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2520 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6371 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2520 Gram sehingga mendapatkan Berat 3851 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2198 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1640 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3475 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2119 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 1,999 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 96,41% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
19).Dari STA 0+900 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6613 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6613 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2744 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6613 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2744 Gram sehingga mendapatkan Berat 3869 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2194 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1625 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3508 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2159 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6,2% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,033 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 98,05% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
20).Dari STA 0+950 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6366 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6366 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2498 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6366 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2498 Gram sehingga mendapatkan Berat 3868 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2215 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1653 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3513 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2125 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,005 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 96,75% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
21).Dari STA 1+000 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6597 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6597 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2228 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6597 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2228 Gram sehingga mendapatkan Berat 4369 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2694 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1996 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 4288 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2149 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,027 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 97,79% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
22).Dari STA 1+050 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6361 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6361 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2485 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6361 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2485 Gram sehingga mendapatkan Berat 3876 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2223 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1659 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3443 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2075 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5,2% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 1,973 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 95,17% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
23).Dari STA 1+100 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6584 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6584 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2342 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6584 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2342 Gram sehingga mendapatkan Berat 4242 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2566 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1901 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 4000 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2104 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,003 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 96,64% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
24).Dari STA 1+150 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6339 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6339 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2339 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6339 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2339 Gram sehingga mendapatkan Berat 4000 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2347 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1751 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3812 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2176 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 99,99% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
25).Dari STA 1+200 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6552 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6552 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2555 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6552 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2555 Gram sehingga mendapatkan Berat 3997 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2322 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1720 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3637 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2115 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,014 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 97,15% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
26).Dari STA 1+250 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6331 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6331 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2510 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6331 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2510 Gram sehingga mendapatkan Berat 3821 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2168 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1618 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3428 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2119 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5,2% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,014 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 97,16% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
27).Dari STA 1+300 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6562 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6562 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2000 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6562 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2000 Gram sehingga mendapatkan Berat 4562 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2887 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 2139 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 4496 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2102 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,002 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 96,59% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
28).Dari STA 1+350 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6318 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6318 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2513 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6318 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2513 Gram sehingga mendapatkan Berat 3805 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2152 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1606 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3398 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2116 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,015 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 97,21% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
29).Dari STA 1+400 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6527 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6527 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2540 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6527 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2540 Gram sehingga mendapatkan Berat 3987 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2312 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1713 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3676 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2146 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,044 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 98,61% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
30).Dari STA 1+150 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6300 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6300 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2304 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6300 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2304 Gram sehingga mendapatkan Berat 3996 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2343 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1749 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3758 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2149 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,045 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 98,65% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
31).Dari STA 1+400 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1675 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.35 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6528 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6528 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2552 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6528 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2552 Gram sehingga mendapatkan Berat 3976 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2301 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1704 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3991 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2342 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,192 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 105,762% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
32).Dari STA 1+150 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1653 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6310 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6310 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2404 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6310 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2404 Gram sehingga mendapatkan Berat 3906 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 2253 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1681 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3857 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2294 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 5% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,162 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 104,30% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%
33).Dari STA 1+600 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6612 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6612 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3217 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6612 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3217 Gram sehingga mendapatkan Berat 3395 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1570 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1172 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2565 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2189 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,027 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 97,78% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
34).Dari STA 1+650 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6530 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6530 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3546 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6530 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3540 Gram sehingga mendapatkan Berat 2984 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1339 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1007 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2530 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2513 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,1% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,325 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 112,14% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
35).Dari STA 1+700 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6611 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6611 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3338 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6611 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3338 Gram sehingga mendapatkan Berat 3273 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1448 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1081 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2603 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2409 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,2% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,226 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 107,39% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
36).Dari STA 1+750 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6527 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6527 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3192 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6527 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3192 Gram sehingga mendapatkan Berat 3335 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1690 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1271 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3114 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2451 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,3% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,263 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 109,16% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
37).Dari STA 1+800 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6612 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6610 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3292 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6610 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3292 Gram sehingga mendapatkan Berat 3318 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1493 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1114 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2392 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2147 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,1% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 1,986 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 95,80% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
38).Dari STA 1+850 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6552 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6552 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3373 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6552 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3373 Gram sehingga mendapatkan Berat 3179 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1534 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1153 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2598 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2253 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,1% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,084 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 100,517% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
39).Dari STA 1+900 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6624 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6624 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3320 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6624 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3320 Gram sehingga mendapatkan Berat 3026 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1479 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1104 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2689 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2436 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,256 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 108,819% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
40).Dari STA 1+950 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6535 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6535 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3509 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6535 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3509 Gram sehingga mendapatkan Berat 3304 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1381 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1038 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2344 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2257 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,3% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,090gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 100,83% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
41).Dari STA 2+000 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6611 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6611 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3182 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6611 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3182 Gram sehingga mendapatkan Berat 3429 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1604 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1197 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2992 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2500 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,5% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,304 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 111,13% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
42).Dari STA 2+050 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6523 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6523 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3464 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6523 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3464 Gram sehingga mendapatkan Berat 3059 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1414 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1063 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2354 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2214 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,3% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,044gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 98,6236% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
43).Dari STA 2+100 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6583 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6683 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3542 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6683 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3542 Gram sehingga mendapatkan Berat 3041 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1216 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 907 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2110 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2325 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,9% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,135 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 103,00% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
44).Dari STA 2+150 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6535 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6535 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3425 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6535 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3425 Gram sehingga mendapatkan Berat 3110 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1465 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1102 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2473 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2245 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,1% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,077 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 100,19% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
45).Dari STA 2+200 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6582 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6582 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3100 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6582 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3100 Gram sehingga mendapatkan Berat 3482 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1657 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1237 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2978 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2408 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,2% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,226 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 107,37 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%
46).Dari STA 2+250 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6582 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6582 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3012 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6582 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3012 Gram sehingga mendapatkan Berat 3570 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1745 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1302 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3029 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2326 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,142 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 103,32 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
47).Dari STA 2+300 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6513 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6513 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3000 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6513 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3000 Gram sehingga mendapatkan Berat 3513 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1868 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1405 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3094 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2203 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,1% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,038 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 98,30% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
48).Dari STA 2+350 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6582 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6582 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3100 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6582 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3100 Gram sehingga mendapatkan Berat 3482 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1657 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1237 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2978 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2408 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,7% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,216 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 106,88% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
49).Dari STA 2+400 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6512 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6512 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3100 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6512Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3100 Gram sehingga mendapatkan Berat 3412 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1767 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1329 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2978 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2242 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,3% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,070 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 99,84% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
50).Dari STA 2+450 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6419 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6419 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3200 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6412 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3200 Gram sehingga mendapatkan Berat 3219 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1394 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1040 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2392 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2299 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,9% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,111 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 101,85 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
51).Dari STA 2+500 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6511 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6511 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2982 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6511 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2982 Gram sehingga mendapatkan Berat 3529 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1884 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1417 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3102 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2275 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,3% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,101 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 101,35% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%
52).Dari STA 2+550 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6542 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6542 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3073 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6542 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3073 Gram sehingga mendapatkan Berat 3469 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1644 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1227 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2794 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2277 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,4% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,101 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 101,34 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
53).Dari STA 2+600 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6491 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6491 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2904 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6491 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2904 Gram sehingga mendapatkan Berat 3587 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1942 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1460 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3223 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2207 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,044 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 98,59% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
54).Dari STA 2+650 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6516 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6516 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3010 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6516 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3010 Gram sehingga mendapatkan Berat 3506 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1681 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1254 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2988 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2382 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,5% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,195 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 105,90 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
55).Dari STA 2+700 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6489 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6489 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3277 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6489 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3277 Gram sehingga mendapatkan Berat 3212 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1567 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1178 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2685 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2279 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,3 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,104 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 101,51% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
56).Dari STA 2+750 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6513 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6513 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3139 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6513 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3139 Gram sehingga mendapatkan Berat 3374 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1549 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1156 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2779 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2404 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,9% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,208 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 106,49 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
57).Dari STA 2+800 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6483 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6483 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2963 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6483 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2963 Gram sehingga mendapatkan Berat 3520 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1875 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1410 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3120 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2213 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,2 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,045 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 98,59% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
58).Dari STA 2+850 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6503 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6503 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3403 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6503 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3403 Gram sehingga mendapatkan Berat 3100 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1275 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 951 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2308 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2426 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,2% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,227 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 107,45 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
59).Dari STA 2+900 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6448 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6448 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3344 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6448 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3344 Gram sehingga mendapatkan Berat 3104 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1459 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1097 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2441 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2225 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,7 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,047 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 98,75% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
60).Dari STA 2+950 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6496 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6496 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3168 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6496 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3168 Gram sehingga mendapatkan Berat 3328 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1503 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1122 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2685 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2394 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,9 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,198 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 106,04 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
61).Dari STA 3+000 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6434 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6434 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3282 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6434 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3282 Gram sehingga mendapatkan Berat 3152 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1507 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1133 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2498 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2205 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,1 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,039 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 98,38 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
62).Dari STA 3+050 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6476 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6476 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3221 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6476 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3221 Gram sehingga mendapatkan Berat 3255 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1430 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1067 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2452 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2298 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,6 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,116Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 102,06 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
63).Dari STA 3+100 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6416 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6416 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3389 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6416Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3389 Gram sehingga mendapatkan Berat 3027 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1382 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1039 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2337 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2249 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,2 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,079 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 100,27 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
64).Dari STA 3+150 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6481 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6481 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3114 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6481 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3114 Gram sehingga mendapatkan Berat 3367 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1542 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1151 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2769 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2406 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,4% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,116Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 102,06 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
65).Dari STA 3+200 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6413 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6413 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3489 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6413 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3489 Gram sehingga mendapatkan Berat 2924 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1279 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 962 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2180 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2267 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,6 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,083 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 100,70 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
66).Dari STA 3+250 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6479 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6479 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3123 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6479 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3123 Gram sehingga mendapatkan Berat 3356 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1531 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1143 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2676 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2342 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,8% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,153 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 103,858% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
67).Dari STA 3+300 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6407 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6407 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3003 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6407 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3003 Gram sehingga mendapatkan Berat 3404 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1759 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1323 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3144 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2377 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,7 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,187 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 105,50 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
68).Dari STA 3+350 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6471 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6471 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3002 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6471 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3002 Gram sehingga mendapatkan Berat 3469 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1644 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1227 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2998 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2444 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,250 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 108,54% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
69).Dari STA 3+400 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6395 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6395 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3235 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6395 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3235 Gram sehingga mendapatkan Berat 3160 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1515 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1139 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2818 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2448 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,5 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,257 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 108,86 % (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
70).Dari STA 3+450 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6437 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6437 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2856 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6437 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2856 Gram sehingga mendapatkan Berat 3581 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1756 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1310 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 3052 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2329 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,145 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 103,45% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
71).Dari STA 3+500 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6407 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6407 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3071 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6407 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3071 Gram sehingga mendapatkan Berat 3336 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1691 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1271 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2992 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2353 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,7 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,165 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 104,43% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
72).Dari STA 3+550 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6425 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6425 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2986 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6425 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 2986 Gram sehingga mendapatkan Berat 3439 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1614 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1204 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2822 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2343 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,5% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,159 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 104,17% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
73).Dari STA 3+600 CL Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6376 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik tengah badan jalan / disebut CL) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6376 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3002 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6376 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3002 Gram sehingga mendapatkan Berat 3101 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1729 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1300 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2873 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2210 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,6 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,035 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 98,17% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.-
74).Dari STA 3+650 L Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1825 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.34 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol I) ditimbang dengan berat 6441 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kiri badan jalan / disebut L) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6441 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3011 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6441 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3011 Gram sehingga mendapatkan Berat 3430 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1605 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1198 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2757 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2302 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,6% (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,120 Gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 102,24% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
75).Dari STA 3+700 R Awalnya kita melakukan kalibrasi pasir kwarsa dengan berat 1645 Gram ( Berat Pasir dalam corong + Plat (W4) lalu mencari berat isi pasir 1.33 (Berat Isi Pasir (DP) kemudian dilanjutkan dengan pengujian pada lokaksi pekerjaan diawali dengan Pasir Kwarsa diisi di botol sand cone ( Botol II) ditimbang dengan berat 6355 Gram (masing – masing botol ditimbang dengan berat isi pasir sesuai kebutuhan) lalu Plat dipasang pada titik yang akan di sand cone (plat dipasang pada titik kanan badan jalan / disebut R) kemudian dipahat untuk mengali lubang dengan kedalaman 10 centimeter, material yang bersumber dari agregat B ditimbang lalu pasir yang ada dalam botol sand cone yang telah ditimbang dengan berat 6355 Gram (Berat Pasir + botol + corong sebelum digunakan (W1) lalu dituangkan dalam lubang galian, sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3254 Gram (Berat Pasir + botol + corong sesudah digunakan (W2) setelah itu dilakukan proses perhitungan kepadatan dengan rumus format pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hasil pasir kwarsa berat 6355 Gram dikurangi sisa pasir kwarsa yang ada dalam botol sand cone ditimbang dengan berat 3254 Gram sehingga mendapatkan Berat 3101 Gram (Berat Sisa Pasir dalam botol (W3= W1 – W2), kemudian mencari lagi berat pasir dalam lubang dengan cara berat sisa pasir kwarsa dalam botol dikurangi dengan berat pasir hasil kalibrasi dengan berat 1456 Gram (Berat pasir dalam lubang (W5 = W3 – W4), selanjutnya berat pasir dalam lubang didapt dari berat pasir kwarsa di dalam lubang dibagi dengan berat isi pasir kawarsa dengan volume 1095 Cm3 (Volume Lubang (V=W5/DP), selanjutnya berat agregat hasil galian ditimbang dalam kondisi basah dengan berat 2491 Gram (Berat Tanah Basah + Cawang (W6), karena cawang mengunakan plastik maka beratnya (W7) dianggap Nol, Berat material basa dibagi dengan volume lubang dengan berat 2275 Gram/cm3 (Berat Tanah Basah (WD=W8/V), Pasir dari tanah basah diambil untuk diayak diambil dengan butiran yang paling halus ditimbang dengan berat tertentu untuk dilakukan pengujian kadar air dengan mengunakan alat SPEEDY MOISTURE TESTER dan didapatkan kadar air 8,7 % (Kadar Air(g=e/fx100), kepadatan basah dibagi dengan 100 tambah kadar air dengan berat 2,093 gram/cm3 (Kepadatan kering (DD=WD/(100+G)x100),kepadatan kering yang bersumber dari Hasil Pengujian Materail/Job Mix Formula (JMF) Agregat B dengan berat 2,073 gram/cm3 (Kepadatan kering maksimum (DD Lab), Kepadatan kering dibagi kepadatan kering maksimum (DD Lab) x 100% dengan kepadatan 100,98% (Kepadatan lapangan (FD=DD/Labx100%) sehingga menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dalam spesifikasi agregat B adalah minimal 95%.
Bahwa proses pengujian ketebalannya yaitu : Awalnya mengali pada lubang hasil sand cone sampai pada permukaan lapisan dibawah agregat B lalu diberikan palang diatas lubang hasil sand cone mengunakan kayu kemudian diukur mengunakan meter kedalamannya untuk mengetahui tebal lapisan agregat B yaitu 15 cm dan mengukur lebar lapisan pondasi agregat B yaitu 9,50 Meter.
Bahwa proses pengujian ketebalannya yaitu : Awalnya mengali pada lubang hasil sand cone sampai pada permukaan lapisan dibawah agregat B lalu diberikan palang diatas lubang hasil sand cone mengunakan kayu kemudian diukur mengunakan meter kedalamannya untuk mengetahui tebal lapisan agregat B yaitu 15 cm dan mengukur lebar lapisan pondasi agregat B yaitu 9,50 Meter.
Bahwa kepadatan Lapangan rata – rata mulai dari STA 0+000 s./d 3+700 yaitu :
1). STA (0+000 – 0+200) dengan cara menghitungnya 98.25 + 97.04 + 96.89 + 97.18 + 99.42 : 5 = 97.75%.
2). STA (0+250 – 0+450) dengan cara menghitungnya 100.054 + 99.15 + 96.17 + 96.15 + 96.50 : 5 = 97.60%.
3). STA (0+500 – 0+700) dengan cara menghitungnya 100.282 + 95.76 + 98.85 + 95.22 + 98.58 : 5 = 97.73%.
4). STA (0+750 – 0+950) dengan cara menghitungnya 96.83 + 99.13 + 96.41 + 98.05 + 96.72 : 5 = 97.42%.
5). STA (1+000 – 1+200) dengan cara menghitungnya 97.79 + 95.17 + 96.64 + 99.99 + 97.15 : 5 = 97.04%
6). STA (1+250 – 1+450) dengan cara menghitungnya 97.16 + 96.59 + 97.21 + 98.61 + 98.65 : 5 = 97.64%
7). STA (1+500 – 1+550) dengan cara menghitungnya 105.762 + 104.30 : 2 = 105.03%
8). STA (1+600 – 1+800) dengan cara menghitungnya 97.78 + 112.14 + 107.39 + 109.16 + 95.80 : 5 = 104.45%
9). STA (1+850 – 2+050) dengan cara menghitungnya 100.517 + 108.819 + 100.83 + 113.13 + 98.6236 : 5 = 103.39%
10). STA (2+100 – 2+200) dengan cara menghitungnya 103.00 + 100.19 + 107.37 : 2 = 103.52%
11). STA (2+250 – 2+450) dengan cara menghitungnya 103.32 + 98.30 + 106.88 + 99.84 + 101.85 : 5 = 102.03%
12). STA (2+500 – 2+700) dengan cara menghitungnya 101.35 + 101.34 + 98.59 + 105.90 + 101.51 : 5 = 101.73%
13). STA (2+750 – 2+950) dengan cara menghitungnya 106.49 + 98.67 + 107.45 + 98.75 + 106.04 : 5 = 103.48%
14). STA (3+000 – 3+200) dengan cara menghitungnya 98.38 + 102.36 + 100.27 + 107.08 + 100.70 : 5 = 101.89%
15). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 103.85 + 105.50+ 108.54 + 107.08 + 103.45 : 5 = 106.04%
16) STA (3+500 – 3+700) dengan cara menghitungnya 1034.43 + 104.17+ 98.17 + 102.24 + 100.98 : 5 = 101.99%.
Bahwa Ketebalan lapisan padat di lapangan rata - rata
1). STA (0+000 – 0+200) dengan cara menghitungnya 15 + 15 + 16 + 16 + 15 : 5 = 15,4 Centimeter.
2). STA (0+250 – 0+450) dengan cara menghitungnya 15+ 16 + 16 + 15 + 16 : 5 = 15,6 Centimeter.
3). STA (0+500 – 0+700) dengan cara menghitungnya 15 + 16 + 15 + 15 + 15 : 5 = 15,2 Centimeter.
4). STA (0+750 – 0+950) dengan cara menghitungnya 15 + 16 + 14 + 15 + 15 : 5 = 14.8 Centimeter.
5). STA (1+000 – 1+200) dengan cara menghitungnya 15 + 16 + 15 + 15 + 15 : 5 = 15,2 Centimeter.
6). STA (1+250 – 1+450) dengan cara menghitungnya 13 + 13 + 12 + 14 + 13 : 5 = 13 Centimeter.
7). STA (1+500 – 1+550) dengan cara menghitungnya 15 + 15 : 2= 15 Centimeter.
8). STA (1+600 – 1+800) dengan cara menghitungnya 15 + 15 + 16 + 15 + 15 : 5 = 15,2 Centimeter.
9). STA (1+850 – 2+050) dengan cara menghitungnya 13 + 13 + 12 + 14 + 13 : 5 = 13 Centimeter.
10). STA (2+100 – 2+200) dengan cara menghitungnya 15 + 15 + 16 : 3 = 15,33 Centimeter.
11) STA (2+250 – 2+450) dengan cara menghitungnya 16 + 15 + 16 + 15 + 15 : 5 = 15,4 Centimeter.
12). STA (2+500 – 2+700) dengan cara menghitungnya 14 + 15 + 13 + 12 + 15 : 5 = 15,2 Centimeter.
13). STA (2+750 – 2+950) dengan cara menghitungnya 15 + 16 + 15 + 16 + 16 : 5 = 15,6 Centimeter.
14). STA (3+000 – 3+200) dengan cara menghitungnya 15 + 14 + 15 + 14 + 15 : 5 = 14,6 Centimeter.
15). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 15 + 14 + 16 + 15 + 14 : 5 = 14,8 Centimeter.
16). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 14 + 13 + 13 + 15 + 14 : 5 = 13,8 Centimeter.
Bahwa Lebar pondasi rata – rata di lapangan
1). STA (0+000 – 0+200) dengan cara menghitungnya 4,90 + 4,10 + 4,70 + 4,30 + 4,90 : 5 = 4,58 Meter.
2). STA (0+250 – 0+450) dengan cara menghitungnya 4,90 + 4,20 + 4,10 + 4,00 + 4,20 : 5 = 4,28 Meter.
3). STA (0+500 – 0+700) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,30 + 4,30 + 4,20 + 4,30 : 5 = 4,26 Meter.
4). STA (0+750 – 0+950) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,10 + 4,60 + 4,10 + 4,00 : 5 = 4,22 Meter.
5). STA (1+000 – 1+200) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,10 + 4,10 + 4,00 + 4,00 : 5 = 4,1 Meter.
6). STA (1+250 – 1+450) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,30 + 4,20 + 4,10 + 4,20 : 5 = 4,2 Meter.
7). STA (1+500 – 1+550) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,30 : 2 = 4,25 Meter.
8). STA (1+600 – 1+800) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,20 + 4,35 + 4,40 + 4,10 : 5 = 4,27 Meter.
9). STA (1+850 – 2+050) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,30 + 4,20 + 4,00 + 4,10 : 5 = 4,18 Meter.
10). STA (2+100 – 2+200) dengan cara menghitungnya 4,10 + 4,20 + 4,3 : 3 = 4,2 Meter.
11) STA (2+250 – 2+450) dengan cara menghitungnya 4,40 + 4,10 + 4,20 + 4,50 + 4,10 : 5 = 4,26 Meter.
12). STA (2+500 – 2+700) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,1 + 4,3+ 4,20 + 4,10 : 5 = 4,18 Meter.
13). STA (2+750 – 2+950) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,20 + 4,3 + 4,40 + 4,20 : 5 = 4,28 Meter.
14). STA (3+000 – 3+200) dengan cara menghitungnya 4,10 + 4,30 + 4,20 + 4,30 + 4,10 : 5 = 4,20 Meter.
15). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 4,40 + 4,30 + 4,1 + 4,20 + 4,40 : 5 = 4,28 Meter.
16). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,40 + 4,30 + 4,20 + 4,2 : 5 = 4,26 Meter.
Bahwa Sesuai dengan hasil Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone, menurut saya kepadatan dan ketebalan lapisan fondasi agregat B sudah sesuai dengan perencanaan dalam RAB
Bahwa saksi mengetahui lapisan pondasi agregat B dari hasil Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone sudah sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam RAB karena kami sebagai Tim Penguju mengambil sampel setiap jarak 50 Meter
Bahwa alat yang saksi gunakan untuk Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone tersebut tidak dapat mengetahui bahwa material yang digunakan adalah agregat B melainkan alat sand cone hanya diigunakan untuk mengetahui ketebalan dan kepadatan lapisan pondasi agregat B yang disyaratkan dalam RAB.
Bahwa yang menandatangani hasil pengujian kepadatan lapangan dengan sand cone tersebut yaitu :
Untuk tanggal 21 November di tandatangani oleh:
1). ARNOLDUS NUWA sebagai Tim Penguji
2). Saya sendiri (YOHANES VINSENSIUS WEJO) sebagai Tim Penguji
3). DAMIANUS TARUNG sebagai Tim Penguji
4). HANDRIANUS LALU KELI, ST sebagai Tim Penguji
5). MARIA YASINTA TURE sebagai Tim Penguji
6). FRANSISKUS NEDE sebagai Tim Penguji
7). ALBERTUS IWAN SUSILO Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF
8). LIU MOSES sebagai Pengawas Lapangan
9). ARNOLDUS NUWA, SH sebagai Kepala Seksi Pengujian & Bina Teknik Bidang Bina Program & Bina Teknik
10). MANU FRANSISKUS sebagai Kepala Bidang Bina Program dan Bina Teknik Dinas PUPR Kab. Ngada
Untuk tanggal 9 Desember 2017 ditandatangani oleh:
1). SAKARIAS KILA, ST sebagai Tim Penguji
2). Saya sendiri (YOHANES VINSENSIUS WEJO) sebagai Tim Penguji
3). HANDRIANUS LALU KELI, ST sebagai Tim Penguji
4). YOHANES DO BOSCO PATI sebagai Tim Penguji
5). FRANSISKUS XAVERIUS TIWU sebagai Tim Penguji
6). YOHANES DE BRITO BHU sebaagai Tim Penguji
7). ALBERTUS IWAN SUSILO sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF
8). LIU MOSES sebagai Pengawas Lapangan
9). ARNOLDUS NUWA, SH sebagai Kepala Seksi Pengujian & Bina Teknik Bidang Bina Program & Bina Teknik
10). MANU FRANSISKUS sebagai Kepala Bidang Bina Program dan Bina Teknik Dinas PUPR Kab. Ngada
Untuk tanggal 19 Desember 2017 ditandatangani oleh:
1). ARNOLDUS NUWA sebagai Tim Penguji
2). Saya sendiri (YOHANES VINSENSIUS WEJO) sebagai Tim Penguji
3). DAMIANUS TARUNG sebagai Tim Penguji
4). YOHANES DO BOSCO PATI sebagai Tim Penguji
5). FRANSISKUS XAVERIUS TIWU sebagai Tim Penguji
6). ELPIDIUS DJONE sebagai Tim Penguji
7). ALBERTUS IWAN SUSILO Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF
8). LIU MOSES sebagai Pengawas Lapangan
9). ARNOLDUS NUWA, SH sebagai Kepala Seksi Pengujian & Bina Teknik Bidang Bina Program & Bina Teknik
10). MANU FRANSISKUS sebagai Kepala Bidang Bina Program dan Bina Teknik Dinas PUPR Kab. Ngada
Bahwa hasil pengujian kepadatan lapangan dengan sand cone tersebut telah ditandatangani oleh semua pihak yang tertera namanya dalam lembar pengujian kepadatan lapangan dengan sand cone tersebut pada tanggal 21 November 2017, tanggal 09 Desember 2017 dan Tanggal 19 Desember 2017.
Bahwa Direktur yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO telah membayar sewa peralatan laboratorium Dinas PUPR Kab. Ngada tersebut.
Bahwa bidang Bina Program dan Bina Teknik pernah melakukan pengujian California Bearing Ratio (CBR) daya dukung tanah dasar.
Bahwa tujuan untuk dilsaksanakan pengujian California Bearing Ratio (CBR) daya dukung tanah dasar tersebut untuk mengetahui tipe, jenis dan kompisisi tanah supaya dapat mengetahui kebutuhan material yang digunakan untuk pekerjaan lapen sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Bahwa bidang Bina Program dan Bina Teknik tidak pernah melakukan pengujian Gradasi batas bawah terhadap batas tengah pada Lapisan Pondasi Agregat B .
Bahwa tujuan untuk dilaksanakan pengujian Gradasi batas bawah terhadap batas tengah pada Lapisan Pondasi Agregat B untuk mengetahui komposisi material agregat .
Bahwa saksi bersama Tim Penguji lainnya saat itu tidak pernah melakukan pengujian kepadatan (Sand Cone) dari Jarak STA 3+700 s/d STA 5+600.
Bahwa menurut saksi jalan itu tergantung pada saat masa pemeliharaan selama 1 (satu) tahun pekerjaan itu di rawat supaya tidak terjadi kerusakan;
Bahwa masing- masing daerah punya struktur tanah yang berbeda, ada tanah yang mudah lon song, ada tanah yang padat dan hal itu juga bisa berpengaruh pada kondisi jalan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan
SAKSI MARSELINUS JEFRI UTAMIN alias Baba Kiong :
Bahwa terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, saya berperan sebagai penyuplai aspal yang dibeli oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) saat itu;
Bahwa Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) pernah membeli aspal milik saksi secara bertahap yaitu :
a). Pada tanggal 27 November 2017 senilai Rp. 248.000.000.- (dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) sebanyak 200 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.240.000.-
b). Pada tanggal 15 Desember 2017 senilai Rp. 390.000.000.- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) sebanyak 300 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.300.000.-
c). Pada tanggal 29 Januari 2018 senilai Rp. 109.200.000.- (seratus sembilan juta rupiah) sebanyak 84 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp.. 1.300.000.-
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2017 ditransfer dari rekening Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dengan nomor rekening 0274 02740512-11-1 ke rekening Mertua saya (FRANS WIJAYA) dengan Nomor rekening 0274-01-000044-56-6 senilai Rp. 712.000.000.- (seratus dua belas juta rupiah) merupakan biaya sewa kendaraan senilai Rp. 322.000.000.- (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah dan untuk aspal senilai Rp. 390.000.000.- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) sedangkan Pada tanggal 29 Januari 2018 ditransfer dari rekening Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) dengan nomor rekening 0274 02740512-11-1 ke rekening Mertua saya (FRANS WIJAYA) dengan Nomor rekening 0274-01-000044-56-6 senilai Rp. 182.000.000.- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) merupakan biaya sewa kendaraan senilai Rp. 72.800.000.- (tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan untuk aspal senilai Rp. 109.200.000.- (seratus sembilan juta rupiah). Aspal yang dibeli oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) tersebut digunakan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada.
- Bahwa saksi sudah lupa jenis aspal apa yang saya jual kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (terdakwa Albertus Iwan Susilo) saat itu, yang saksi ingat jenis aspal dalam bentuk Drum.
- Bahwa untuk saat ini saksi tidak dapat menunjukkan nota pembelian aspal oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) kepada saya saat itu dikarenakan noota pembelian tersebut Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) sudah mengambilnya.
- Bahwa Perusahaan milik saksi bukan Toko yang jual beli aspal hanya kebetulan saja Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) meminta bantuan kepada saya untuk mendatangkan aspal saat itu.
- Bahwa untuk mendistribusikan aspal millik saya sebanyak 584 (lima ratus delapan puluh empat) drum tersebut ada yang terima dilokasi dan ada yang dimuat sendiri oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) akan tetapi saya tidak tahu berapa jumlah yang saya droping ke lokasi dikarenakan saya tidak memiliki buku catatan khusus sebab nota/kwitansi sudah diambil oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE).
- Bahwa sumber aspal yang saya miliki tersebut saya beli dari Reo – Kabupaten Manggarai dengan nama pemiliknya Pak Piter .
- Bahwa saksi sudah lupa berapa banyak aspal yang saya beli di Reo Kabupaten Manggarai dan untuk saat ini sudah ada Nota pembeliannya.
- Bahwa selain didistribusikan ke Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE), Aspal tersebut didistribusikan ke PT. KENCANA SAKTI NUSANTARA, Dapat saya menjelaskan bahwa aspal yang dibeli oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) merupakan sisa yang digunakan oleh PT. KENCANA SAKTI NUSANTARA.
- Bahwa saksi tidak dapat memastikan bahwa pada tanggal 27 November 2017 Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) telah membeli aspal milik saya sebanyak 200 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.240.000.- dengan harga total keseluruhannya senilai Rp. 248.000.000.- (dua ratus empat puluh delapan juta rupiah), Pada tanggal 15 Desember 2017 Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) telah membeli aspal milik saya sebanyak 300 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.300.000.- dengan harga total keseluruhannya senilai Rp. 390.000.000.- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Pada tanggal 29 Januari 2018 Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) telah membeli aspal milik saya sebanyak 84 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.300.000.- dengan harga total keseluruhannya senilai Rp. 109.200.000.- (seratus sembilan juta rupiah) dikarenakan saat ini saya tidak memiliki buku catatan/jual beli atau nota jual beli aspal kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) tersebut.
- Bahwa pada tanggal 27 November 2017 Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) telah mentransfer uang senilai Rp. 248.000.000.- (dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) ke rekening Mertua saya (FRANS WIJAYA) dengan Nomor rekening 0274-01-000044-56-6 yang bertujuan untuk pembelian aspal sebanyak 200 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.240.000.-, Pada tanggal 15 Desember 2017 Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) telah mentransfer uang senilai Rp. 390.000.000.- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) ke rekening Mertua saya (FRANS WIJAYA) dengan Nomor rekening 0274-01-000044-56-6 yang bertujuan untuk pembelian sebanyak 300 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.300.000.- dan Pada tanggal 29 Januari 2018 Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) senilai Rp. 109.200.000.- (seratus sembilan juta rupiah) ke rekening Mertua saya (FRANS WIJAYA) dengan Nomor rekening 0274-01-000044-56-6 yang bertujuan untuk pembelian sebanyak 84 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.300.000.-, didalam tanda bukti penyetoran pada tanggal 27 November 2017, Pada tanggal 15 Desember 2017 dan Pada tanggal 29 Januari 2018 tidak tertulis untuk pembelian aspal.
Pada pemeriksaan terhadap Terdakwa Albertus Iwan Susilo, SE pada hari rabu tanggal 13 Oktober 2021 pada poin nomor 140 (dibacakan)
Bahwa sebelum saksi memulai melaksanakan pekerjaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nampe -Warunembu TA. 2019 tersebut, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 saat itu sudah mengalami kerusakan yang sangat parah;
Bahwa sangat tidak benar sekali kondisi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 mengalami kerusakan disebabkan oleh aktivitas kendaraan yang melintasi ruas Jalan Maronggela – Nampe dalam jumlah banyak dan betonase besar milik saya dikarenakan pekerjaan tersebut sudah mengalami kerusakan terlebih dahulu, Paket pekerjaan sebelum dilaksanakan sudah ada perencanaan terlebih dahulu sehingga bukan asal kerja saja, gunanya apa bangun jalan kalau tidak dilintasi oleh kendaraan, kendaraan proyek milik saya yang melintasi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 sama dengan kapasitas ukuran kendaraan yang digunakan untuk pekerjaan Jalan Maronggela – Nampe.
Bahwa menurut pengalaman saya sebagai kontraktor bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 mengalami kerusakan bukan karena aktivitas kendaraan yang melintasi ruas Jalan Maronggela – Nampe setiap harinya, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 mengalami kerusakan dikarenakan pekerjaannya yang kurang bagus sehingga kualitas pekerjaannya tidak sesuai yang direncanakan.
Bahwa saksi sering melewati jalan Maronggela – Nampe untuk ke proyek saksi, melihat ada kerusakan pada ujung titik Nol (pasar) , ada aspal bergelombang dan pecah; saksi juga punya pengalaman dalam teknis mengerjakan pekerjaan jalan;
Bahwa menurut pengalaman saksi pekerjaan jalan itu sama kayak mobil yang muatannya berat, maka dasar harus kuat , agregat harus padat dan yang saya lihat pada jalan Marongela – Nampe ,aspalnya mengkerut karena tidak padat;
Bahwa menurut saksi lalulintas kendaran yang melewati jalan Marongela – Nampe hanya ramai pada hari pasar yaitu hari Kamis,kalau hari lainnya biasa saja dan kendaraan yang paling berat lewat yaitu kendaraan Cold Diesel
Bahwa saksi mulai mengerjakan proyek saya di bulan September Tahun 2019;
Bahwa jalan sudah mulai rusak, kalau penyidik dari polda ke lokasi saya tidak tahu;
Bahwa untuk pekerjaan proyek saya, saya menggunakan dramtruck dam untuk mobilisasi alat berat saksi menggunakan tronton;
Bahwa Jalan baru mulai rusak di bulan September Tahun 2019;
Bahwa di Tahun 2019 ada perbaikan jalan dan ketika ada pemeriksaan dari Polda secara kasat mata jalan itu masih baik;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapi;
SAKSI MAURITIUS RAE Als MARSI :
Bahwa Highway Engineer yaitu seorang ahli dalam bidang konstruksi jalan raya pada kontraktor
Bahwa tugas dan tanggungjawab Sbb:
1). Memimpin dan menkoordinasi semua pekerjaan konstruksi jalan raya;
2).Membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan jalan diantaranya Geometik jalan Alinyemen Horizontal dan Alinyemen Vertikal dan segala yang berkaitan dengan konstruksi jalan raya.
- Bahwa saksi mengawasi pekerjaan sesuai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 yaitu:
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu M3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40
Akan tetapi saksi tidak melakukan pengawasan sampai selesai terhadap pekerjaan tersebut, diakhir bulan Desember 2017 saya meninggalkan pekerjaan tersebut dalam kondisi belum mencapai fisik 100%
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai beikut:
1). Sekitar bulan Juni 2017, Albertus Iwan Susilo menghubungi saya melalui Hand Phone (HP) dengan kata-kata “Om Marsi bisa ke bajawa untuk omong-omong kita ada dapat pekerjaan, saya jawab baik sudah saya ketemu di bajawa” keesokan harinya saya berangkat menuju ke Bajawa untuk menemui Albertus Iwan Susilo di kantor Perusahaan miliknya yang berada di Bobou – Bajawa lalu Albertus Iwan Susilo menyampaikan kepada saya dengan kata-kata “Om Marsi sebagai staf tehnis untuk mengontrol pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan oleh pengawas PU dan Konsultan Pengawas, saya jawab baik bos”.
2).Beberapa hari kemudian (saya sudah tidak ingat pasti), Albertus Iwan Susilo menghubungi saya memalui Hand Phone (HP) dengan kata-kata “Om Marsi besok kita mau ke lapangan untuk patok, tolong sediakan patok, saya jawab baik bos” keesokan harinya Albertus Iwan Susilo bersama dengan Direksi Tehnis Dinas PUPR Kab. Ngada (Liu Moses) dan Konsultan Pengawas yang saya sudah lupa namanya mendatangani lokasi pekerjaan tersebut guna dilaksanakan Pemtokan MC0 lalu Direksi Tekhnis (Lius Moses) menunjuk lokasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan hasil perencanaan dengan melakukan pengukuran mengunakan meter rol, titik awal MC0 mulai dari Pasar Maronggela sampai Nampe dengan jarak 5500 Meter, dalam pelaksanaan pengukuran tersebut dibantu oleh saya dan NO TONDA.
3).Keesokan harinya mulai didatangkan alat berat berupa Excavator, Whell Loader, Dum Truck, Personil dll, untuk mulai dilaksanakan pekerjaan tersebut, lalu dilaksanakan aktivitas pecah batu kemudian melakukan pematokan ulang untuk pekerjaan Drainase dengan pekerjaan galian pelebaran badan jalan dan penurunan badan jalan, pembongkaran bok deker yang lama kemudian dilanjutkan aktivitas proses penyaringan material sirtu dari Naru untuk komposisi agregat B.
Awalnya mulai dilaksanakan pekerjaan pasangan batu dengan mortar, pekerjaan pasangan batu, baja tulangan dan beton mutu sedang dengan menggunakan tenaga manusia (tukang/Pekerja), setelah pekerjaan tersebut selesai, dilanjutkan dengan pekerjaan timbunan biasa dari sumber galian dan timbunan biasa dari galian dengan menggunakan alat excavator, Whell Loader dan Dum Truck pada titik yang telah dipatok didalam kontrak.
Pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian yang dihampar dibadan jalan dari titik MC0 sampai dengan titik akhir, sebagai timbunan pilihan dititik pengangkatan badan jalan dengan menggunakan alat Dum Truck, Whell Loader dan Vibrator Roler yang materialnya bersumber dari Marabathong
pada hari yang telah ditentukan (saya sudah tidak ingat pasti), Albertus Iwan Susilo bersama dengan Staf Dinas PUPR Kab. Ngada yang saya sudah lupa namanya saat ini mendatangi tempat quary untuk pelaksanaan aktivitas Mix material dengan komposisi sesuai dengan JMD dan JMF dari Laboratorium Tehnik Sipil Universitas Flores Ende dilakukan dengan campuran bahan material Sirtu Naru 30%, Sirtu Marabathong 30% dan Batu Pecah Rodang 40% dengan menggunakan alat Whell Loadeer yang dicampur 1 kali, selanjutnya dilaksanakan kegiatan pendropingan Agregat Kelas B disepanjang ruas jalan lalu dilakukan penghamparan menggunakan Motor Grider dan dipadatkan dengan menggunakan alat Vibrator Roler sambil disiram menggunakan Water Tank Truck.
Dalam pelaksanaan pekerjaan Lapisan Pondasi Agregat B, Albertus Iwan Susislo bersama-sama dengan Staf Dinas PUPR Kab. Ngada mendatangi lokasi pekerjaan guna dilakukan pengujian kepadatan lapangan dengan sand cone dan saya juga tidak tahu, Apakah dilaksanakan sand cone sampai di titik akhir saat itu atau bagaimana? dikarenakan disaat setiap orang Dinas PUPR Kab. Ngada mendatangi lokasi pekerjaan tersebut saya selalu siapkan makan dan minum untuk mereka, Direksi Tehnis (Liu Moses) menyampaikan kepada saya dengan kata-kata “drop sudah aspal untuk mulai kerja lapen, saya jawab baik” lalu saya menyampaikan kepada NO TONDA sebagai Penanggungjawab Logistik dengan kata-kata “Minta ke Bos drop sudah aspal.-
Beberapa hari kemudian, Albertus Iwan Susilo bersama dengan Staf Dinas PUPR Kabupaten Ngada mendatangi lokasi pekerjaan untuk dilaksanakan peragaan lapen dimulai dari titik MC0 setelah peragaan lapen selesai maka pekerjaan lapen dialnjutkan oleh Tukang yang dikoordinasi oleh Kepala Tukang Edi Jata, Dalam pelaksanaan pekerjaan Lapen saat itu sekitar bulan Desember 2017 pada saat musim hujan, untuk penyiran aspal digunakan alat manual saja tidak mengunakan Aspal Sprayer dan proses pembakaran aspalnya juga secara manual sehingga tidak ada yang mengatur terhadap suhu panasnya aspal tersebut hanya berdasarkan perkiraan sendiri saja, pada saat penyiraman aspal dalam posisi curah hujan yang tinggi setiap harinya, apabila hujan sudah berhenti pekerjaan lapen tersebut dilanjutkan akan tetapi posisi badan jalan dan material dalam keadaan basah sehingga aspal yang disiram diatas badan jalan tidak melekat secara merata dan posisi aspal didalam drum juga kemungkinan besar tercampur dengan air hujan pada saat pembakaran sehingga akan berdampak pada pekerjaan lapen yang tidak saling melekat.
4). Pekerjaan tersebut dipaksakan dilaksanakan pada saat musim hujan, bahwa pekerjaan lapen tersebut tidak dapat dilaksanakan di saat curah hujan yang tinggi sehingga akan mendapatkan dampak terjadi kerusakan pada permukaan jalan.
5).Material yang seharusnya digunakan mengunakan material Wulabhara – Wolomeze namun fakta pelaksanaannya material yang digunakan adalah Material Naru dicampur dengan Material Marabhatong dan Rodang – Marunggela.
6).Pekerjaan tersebut saya tinggalkan di akhir bulan Desember 2017 yang fisiknya belum mecapai 100%, dimana masih tersisa pekerjaan Lapen yang belum selesai akan tetapi saya tidak tahu masih tersisa sampai berapa meter, alasan saksi meninggalkan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut dikarenakan saksi mengolah sawah milik saksi yang mengharapkan air hujan saja.
- Bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada setelah mengalami kerusakan tersebut mengalami cacat mutu dikarenakan pembakaran dan penyiraman aspal secara manual saja sehingga suhu panas aspal tersebut hanya menggunakan analisa perkiraan saja.
- Bahwa terkait dengan kondisi “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017“ saat ini yang di laksanakan oleh PT. Sukses Karya Inovatif dengan Direkturnya Utama Albertus Iwan Susilo,SE yang bertempat di Maronggela Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, dimana saya sebagai Masyarakat asli Maronggela Desa Wolomeze I,Kecamatan Riung Barat sehingga saya mengetahui pelaksanaan pekerjaan tersebut, Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 di laksanakan pada Tahun 2017, dan pekerjaan tersebut sudah mengalami kerusakan sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa pada Tahun 2018 Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 mengalami kerusakan permukaan aspalnya dan pada tahun 2019 Direktur PT. Sukses Karya Inovatif (Albertus Iwan Susilo,SE) memperbaikinya.
- Bahwa pada Tahun 2020 Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela –Nampe TA. 2017 mengalami kerusakan permukaan aspalnya dan pada tahun 2021 Direktur PT. Sukses Karya Inovatif (Albertus Iwan Susilo,SE) memperbaikinya.
- Bahwa pada Akhir Tahun 2021 Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 kembali mengalami kerusakan permukaan aspalnya sampai dengan saat ini.
- Bahwa Kami sebagai masyarakat Maronggela kecamatan Riung Barat masih mengunakan akses jalan tersebut namun kam merasa kecewa terhadap kualitas pekerjaan tersebut sehingga menyebabkan aktivitas kami sebagai pengguna jalan merasa terganggu dikarenakan Jalan tersebut sudah mengalami kerusakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan kerusakan yang cukup parah.-
- Bahwa Menurut pengamatan saya sebagai Masyarakat biasa yang menggunakan akses Jalan Maronggela – Nampe, di Kecamatan Riung Barat merupakan daerah yang boleh disebut sebagai daerah terpencil yang jarang dilalui oleh aktivitas kendaraan yang jumlah banyak setiap harinya sehingga faktor penyebab terhadap kerusakan paket pekerjaan Maronggela – Nampe tersebut bukan dikarenakan arus lalu lintas kendaraan melainkan dikarenakan kualitas pekerjaan tersebut yang kurang bagus.
- Bahwa tidak ada proyek lanjutan yang melintasi Ruas Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada tahun 2021 yang dlintasi oleh kendaraan proyek setiap harinya yang menyebabkan pekerjaan tersebut rusak lagi saat ini, pekerjaan tersebut mengalami kerusakan dikarenakan kualitas pekerjaan tersebut yang kurang bagus;
- Bahwa panjang Ruas jalan MARONGGELA - NAMPE 5500 Meter;
- Bahwa kendalanya yang dihadapi adalah curah hujan yang cukup tinggi sangat pengaruh terhadap pengerjaan jalan;
- Bahwa ada diambil sampel Material Sirtu dan Batu pecah untuk diuji di Laboraterium Tehnik Sipil Universitas Flores Ende;
- Bahwa ada juga dilakukan uji Agregat, ada orang dari Dinas yang saksi undang untuk melakukan pengujian agregrat;
- Bahwa tujuannya supaya agregat yang dibentang sudah sesuai spesifikasi;
- Bahwa hasil uji Laboraterium ditunjukkan kepada saksi dan ada fotonya dan benar ada perbaikan di Tahun 2019;ada fotonya dan benar ada perbaikan di Tahun 2020;
- Bahwa jalan MARONGGELA - NAMPE masih dapat digunakan sampai saat ini walau ada sedikit kerusakan;
- Bahwa saksi sudah tidak bekerja lagi dengan Terdakwa Albertus Iwan Susilo
- Bahwa setahu saya, Terdakwa Albertus Iwan Susilo tidak pernah mendapat teguran terkait pekerjaan/proyek yang di kerjakannya;
- Bahwa ketika saksi berhenti bekerja, proyek Jalan MARONGGELA - NAMPE masih dikerjakan dan pekerjaan saksi dilanjutkan oleh Pak Noh sampai selesai di Bulan Dsember 2017;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapi;
SAKSI YOHANES BRACMANS TONDA alias No:
Bahwa kaitan saksi sehubungan “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Ta. 2017“ tersebut yaitu Kepala Gudang Logistik Perusahaan PT. SUKSES KARYA INOVATIF dan saya mulai bekerja di Perusahaan PT. SUKSES KARYA INOVATIF semenjak pekerjaan tersebut dimulai;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Gudang Logistik pada Perusahaan PT. SUKSES KARYA INOVATIF tersebut yaitu mencatat barang yang keluar masuk di Base Camp berupa Besi, semen, Aspal, Solar dan bahan Material;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan saya tidak tahu sama sekali.
Bahwa saksi tidak mencatat Material yang bersumber dari Naru tersebut, saya hanya menandatangani surat jalan saja dari para Sopir Dum Truk yang menandakan bahwa material sudah sampai dilokasi pekerjaan sedangkan bukti jumlah material tersebut Sopir Dum Truck menyerahkan sendiri kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) yang berada di Bajawa dan saya juga tidak tahu jumlah material yang dimuat dari Naru-Bajawa ke lokasi pekerjaan saat itu.
Bahwa material yang digunakan oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) untuk pelaksanaan “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Ta. 2017“ tersebut adalah material Sirtu Naru-Bajawa, Sirtu Marabathong-Maronggela dan Batu Pecah Rodang-Maronggela, saya juga tidak terlalu tahu dikarenakan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) langsung mengurus sendiri bahan material berupa Urugan Pilihan (Urpil), Material Agregat B, Batu Pecah Ukuran 3-5 cm, Batu Pecah Ukuran 3-2 cm, siplit dan pasir halus tersebut sedangkan saya hanya fokus di Gudang Logistik saja dan saya tidak pernah bersentuhan langsung dengan pelaksanaan fisik pekerjaan dikarenakan ada orang lain lagi yang ditugaskan oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) untuk mengawasi pelaksanaan fisik pekerjaan saat itu.
Bahwa untuk Aspal yang saksi catat saat itu saya masukan didalam format laporan mingguan dari Perusahaan PT. SUKSES KARYA INOVATIF dan setiap hari sabtu saksi antar ke Kantor Perusahaan yang berada di Bajawa dan saya juga tidak menyimpan arsipnya untuk pegangan saya saat ini, sehingga saya tiidak tahu berapa drum jumlah aspal yang didrop ke lokasi saat itu dan saya juga sudah lupa berapa kali aspal tersebut didroping ke lokasi pekerjaan, saya juga tidak tahu jenis dan sumber aspal yang dibeli oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) saat itu darimana.
Bahwa untuk Besi, semen dan Solar yang saya catat saat itu saya masukan didalam format laporan mingguan dari Perusahaan PT. SUKSES KARYA INOVATIF dan setiap hari sabtu saya antar ke Kantor Perusahaan yang berada di Bajawa dan saya juga tidak menyimpan arsipnya untuk pegangan saya saat ini, sehingga saya tiidak tahu berapa drum jumlah Besi, semen dan Solar yang didrop ke lokasi saat itu dan saksi juga sudah lupa berapa kali Besi, semen dan Solar tersebut didroping ke lokasi pekerjaan.
Bahwa kondisi fisik Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada saat ini mengalami kerusakan pada lapisan permukaan (Lapen), dan saya mengetahuinya dari Mauritius Rae yang menyampaikan kepada saya dengan kata-kata “Disana ada pekerjaan lapen yang sudah rusak, Saya Jawab itu kau punya urusan saya sudah tidak urusan lagi dengan Bos Iwan”
Bahwa material Sirtu dari Naru-Bajawa, Sirtu dari Marabathong-Maronggela dan Batu Pecah dari Rodang-Maronggela,
Bahwa Aspal diambil dari Bajawa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
SAKSI THOBIAS BILAS alias TOBI
Bahwa saksi anggota masyarakat Maronggela Desa Wolomeze I,Kecamatan Riung Barat dan pengguna jalan;
Bahwa terkait dengan kondisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 saat ini yang di laksanakan oleh PT. Sukses Karya Inovatif dengan Direkturnya Utama Albertus Iwan Susilo,SE yang bertempat di Maronggela Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, sudah mengalami kerusakan sebanyak 3 (tiga) kali.-
Bahwa pada Tahun 2018 Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 mengalami kerusakan permukaan aspalnya ;
Bahwa pada tahun 2019 Direktur PT. Sukses Karya Inovatif (Albertus Iwan Susilo,SE) memperbaikinya lalu Pada Tahun 2020 Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 mengalami kerusakan permukaan aspalnya dan pada tahun 2021 Direktur PT. Sukses Karya Inovatif (Albertus Iwan Susilo,SE) memperbaikinya dan
Bahwa pada Akhir Tahun 2021 Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 kembali mengalami kerusakan permukaan aspalnya sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi sebagai masyarakat Maronggela kecamatan Riung Barat yang mengunakan akses jalan tersebut merasa kecewa terhadap kualitas pekerjaan tersebut sehingga menyebabklan aktivitas kami sebagai pengguna jalan merasa terganggu dikarenakan Jalan tersebut sudah mengalami kerusakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan kerusakan yang cukup parah
Bahwa menurut pengamatan saksi sebagai Masyarakat biasa yang menggunakan akses Jalan Maronggela – Nampe, di Kecamatan Riung Barat merupakan daerah yang boleh disebut sebagai daerah terpencil yang jarang dilalui oleh aktivitas kendaraan yang jumlah banyak setiap harinya sehingga faktor penyebab terhadap kerusakan paket pekerjaan Maronggela – Nampe tersebut bukan dikarenakan arus lalu lintas kendaraan melainkan dikarenakan kualitas pekerjaan tersebut yang kurang bagus.
Bahwa perbaikan jalan Maronggela – Nampe dilakukan[ara tahun 2019 dan Tahun 2021;soal berapa meter jalan yang diperbaiki saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak menanggapi ;
SAKSI TARSISIUS RINDU Als TARSI
Bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Ta. 2017“ pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabuoaten Ngada, Pekerjaan tersebut dimulai sejak bulan Juni 2017 namun pengaspalannya sekitar bulan Desember 2017 disaat curah hujan yang tinggi yang berakhir sekitar bulan Februari 2018, dalam perjalanan sekitar 5 (lima) bulan kemudian kondisi pekerjaan tersebut sudah mulai rusak dibeberapa titik yang berlubang dan aspalnya terkelupas.
Bahwa aspal setiap harinya sampai pekerjaan tersebut selesai dikerjakan sehingga kesannya bahwa pekerjaan tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan di musim hujan.
Bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut dengan Nilai Kontrak Senilai Rp. 7.997.700.000.
Bahwa Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017dilaksanakan oleh PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang Direkturnya bernama Albertus Iwan Susilo, SE
Bahwa kondisi fisik Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada saat ini mengalami kerusakan pada lapisan permukaan (Lapen) sekitar 60% s/d 70%
Bahwa yang menjadi penyebab sehingga lapisan permukaan (Lapen) mengalami kerusakan tersebut kemuingkinan dikarenakan pekerjaannya yang kurang maksimal dan penyiraman aspal saat itu dalam posisi curah hujan yang tinggi yang menyebabkan badan jalan dam material dalam keadaan basah sehingga aspal yang disiram tidak melekat secara merata.
Bahwa terkait dengan kondisi “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017“ saat ini yang di laksanakan oleh PT. Sukses Karya Inovatif dengan Direkturnya Utama Albertus Iwan Susilo,SE yang bertempat di Maronggela Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, dimana saya sebagai Masyarakat asli Maronggela Desa Wolomeze I,Kecamatan Riung Barat sehingga saya mengetahui pelaksanaan pekerjaan tersebut, Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 di laksanakan pada Tahun 2017, dan pekerjaan tersebut sudah mengalami kerusakan sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa pada Tahun 2018 Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 mengalami kerusakan permukaan aspalnya dan pada tahun 2019 Direktur PT. Sukses Karya Inovatif (Albertus Iwan Susilo,SE) memperbaikinya.
Bahwa pada Tahun 2020 Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 mengalami kerusakan permukaan aspalnya dan pada tahun 2021 Direktur PT. Sukses Karya Inovatif (Albertus Iwan Susilo,SE) memperbaikinya.
Bahwa pada Akhir Tahun 2021 Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 kembali mengalami kerusakan permukaan aspalnya sampai dengan saat ini.
Bahwa kami sebagai masyarakat Maronggela kecamatan Riung Barat yang mengunakan akses jalan tersebut merasa sangat kecewa terhadap kualitas pekerjaan tersebut sehingga menyebabkan aktivitas kami sebagai pengguna jalan merasa terganggu dikarenakan Jalan tersebut sudah mengalami kerusakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan kerusakan yang sangat parah saat ini.
Bahwa menurut pengamatan saksi sebagai Masyarakat biasa yang menggunakan akses Jalan Maronggela – Nampe, di Kecamatan Riung Barat merupakan daerah yang boleh disebut sebagai daerah terpencil yang jarang dilalui oleh aktivitas kendaraan yang jumlah banyak setiap harinya sehingga faktor penyebab terhadap kerusakan ruas jalan Maronggela – Nampe tersebut bukan dikarenakan arus lalu lintas kendaraan melainkan dikarenakan kualitas pekerjaan tersebut yang kurang bagus
Bahwa tidak ada proyek lanjutan yang melintasi Ruas Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada tahun 2021 yang dlintasi oleh kendaraan proyek setiap harinya yang menyebabkan pekerjaan tersebut rusak lagi saat ini, pekerjaan tersebut mengalami kerusakan dikarenakan kualitas pekerjaan tersebut yang kurang bagus.
Bahwa menurut saksi bahwa jalan Maronggela - Nampe mengalami kerusakan pada lapisan permukaan (Lapen) sekitar 60% s/d 70%, terkait presentase tersebut itu perkiraan saksi saja; saksi tahu jalan tersebut ada diperbaiki di Tahun 2019;
Bahwa ada beberapa titik yang terkelupas lapennya namun masih dapat digunakan oleh masyarakayt pengguna jalan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapi;
SAKSI WILHELMUS IWAN ULUMBU alias BABA MIMING
Bahwa awalnya ketika saudara Albertus Iwan Susilo menyerahkan uang senilai Rp800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) kepada Bupati Ngada Periode 2010 sampai dengan 2018 (Marianus Sae) melalui saksi senilai Rp400.000.000.- (Empat ratus juta rupiah),
Bahwa awalnya saudara Albertus Iwan Susilo menghubungi saksi melalui Hand Phone (HP) dengan kata-kata “ Minta untuk ketemu, saksi disuruh Pak Marianus, saksi jawab ok, ok kita ketemu (untuk hari dan waktunya saksi sudah lupa)” setelah itu saudara Albertus Iwan Susilo mendatangi rumah milik Aci Aley yang berada di Kelurahan Trikora, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada dan membawa uang senilai Rp400.000.000.- (Empat ratus juta rupiah) dan menyerahkan kepada saksi diluar pagar rumah Aci Aley yang terisi didalam tas, untuk transaksi yang ke 2 saudara Albertus Iwan Susilo menghubungi saksi melalui Hand Phone (HP) dengan kata-kata “ saksi sudah siap lagi saksi mau antar, saksi jawab ketemu saja dengan aci aley di rumahnya“.
Bahwa Beberapa hari kemudian (waktunya saksi sudah lupa) saksi mendatangi rumah – milik aci aley dan langsung mengambil titipan tersebut, dikarenakan saksi sendiri merupakan adik Ipar dari aci aley dan saksi sudah biasa masuk keluar rumah saksi tersebut. Setelah saksi mengambil titipan tersebut kemudian saksi pergi meninggalkan rumah milik aci aley.
Bahwa saudara Albertus Iwan Susilo telah menyerahkan uang senilai Rp800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) melalui saksi senilai Rp400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dan Aci aley senilai Rp400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), setelah uang senilai Rp800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) terkumpul lalu saksi menyerahkan kepada Bupati Ngada periode 2010 sampai dengan 2018 (Marianus Sae) dirumah miliknya yang berada di Kupang secara cash.
Bahwa setelah uang terkumpul semua senilai Rp800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah), Bupati Ngada Periode 2010 sampai dengan 2018 (Marianus Sae) menghubungi saksi dengan kata-kata “ Teman ada titipan dari iwan nanti teman kan mau ke kupang nanti teman langsung bawa uangnya, Saksi jawab baik teman “ dan beberapa hari kemudian (saksi sudah lupa waktunya) saksi berangkat menuju ke Kupang dengan membawa uang senilai Rp800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) dari saudara Albertus Iwan Susilo, setibanya saksi di kupang lalu saksi menyerahkan uang senilai Rp800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) kepada Bupati Ngada Periode 2010 sampai dengan 2018 (Marianus Sae) secara cash di rumah miliknya yang berada di Kota Kupang lalu saksi menyampaikan kepada Bupati Ngada Periode 2010 sampai dengan 2018 (Marianus Sae) dengan kata-kata “ini titipan yang dari iwan, Marianus Sae Jawab baik teman terimkasih” setelah itu saksi meninggalkan rumahnya Bupati Ngada Periode 2010 sampai dengan 2018 (Marianus Sae) tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada memiliki fee 10%, saksi juga tidak tau perjanjian antara Bupati Ngada periode 2010 sampai dengan 2018 (Marianus Sae) dan Albertus Iwan Susilo dan saksi hanya disuruh untuk menerima saja titipan dari saudara Albertus Iwan Susilo oleh Bupati Ngada Periode 2010 sampai dengan 2018 (Marianus Sae) saat itu.
Bahwa Saksi tidak tahu dan saksi hanya disuruh untuk menerima saja titipan dari saudara Albertus Iwan Susilo oleh Bupati Ngada Periode 2010 sampai dengan 2018 (Marianus Sae) saat itu.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
17. SAKSI MARIANUS SAE, S..A.P
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Albertus Iwan Susilo di Tahun 2012 atau tahun 2013;
- Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO , namun bukan saya yang meminta duluan untuk ketemu dengannya, akan tetapi yang meminta untuk ketemu adalah terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO. Awalnya terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO meminta saya ketemu di Kabupaten Ende di Hotel Grand Wisata Ende, dimana saat itu saya sedang duduk di lobi hotel, tiba-tiba terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO menghampiri saya dengan kata-kata “Bapak, saya Iwan Susilo anak dari Martinus Susilo pengusaha hasil bumi dibajawa, saya biasa kerja proyek juga kalau bisa ke depan ini bapak bantu saya supaya bisa hidup, dan saya jawab begini proyek itu kan terbuka untuk umum siapapun juga yang mendaftar ikut lelang akan memenuhi kualifikasi pasti akan dapat”.
- Bahwa Pada tahun 2013 terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO mendatangi rumah jabatan Bupati untuk menemui saya dan menyampaikan kepada saya dengan kata-kata “Bapak kalau percaya saya untuk kerja saya akan kasih bapak 10% dari nilai proyek”, saya jawab “iwan baik itu yang paling penting adalah dokukmen kamu itu harus lengkap karena yang menentukan pemenang tender itu bukan omongan saya ini tapi kelengkapan dokumen”, lalu terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO jawab “siap bapak kalau dokumen pasti kita siapkan”.
- Bahwa setahu saksi nilai PAGU dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Ta. 2017 adalah 8 Milyar
- Bahwa terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO selalu menyerahkan kepada saya hasilnya fee 10%, saksi WILHELMUS IWAN ULUMBU Als. BABA MIMING dan saksi YELLI DHARMAWAN Als. ACI ALEY;
- Bahwa saksi pernah menerima uang senilai Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dari senilai dari terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E hasil fee 10% paket pekerjaan peningkatan jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017, sesuai dengan fakta persidangan yang tertuang dalam salinan Putusan Perkara Nomor 105/Pid.sus-TPK/2018/PN Sby., tanggal 14 September 2018 perkara tindak pidana korupsi dengan Terdakwa MARIANUS SAE;
- Bahwa saksi menerima uang senilai Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dari ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. melalui saksi WILHELMUS IWAN ULUMBU Als. BABA MIMING senilai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan saksi YELLI DHARMAWAN Als. ACI ALEY sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Lalu saudara WILHELMUS IWAN ULUMBU Als. BABA MIMING menyerahkan uang senilai Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) secara cash ke saya dan uang tersebut saya setorkan ke rekening BNI a.n. WILHELMUS IWAN ULUMBU dengan nomor rekening 0213012710, yang kartu ATM rekening tersebut dipegang/dikuasai oleh saya sendiri.
- Bahwa ketika terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO menghubungi saya melalui Handphone saya berada di Kota Kupang menyuruh menitipkan uang tersebut melalui WILHELMUS IWAN ULUMBU Als. BABA MIMING senilai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan saudari YELLI DHARMAWAN Als. ACI ALEY sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan WILHELMUS IWAN ULUMBU Als. BABA MIMING membawa uang senilai Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ke Kupang dan diserahkan kepada saksi ;
- Bahwa uang fee tersebut saksi gunakan pada saat saya mengikuti suksesi Pilkada Bupati Ngada periode kedua (tahun 2015 s.d 2021) dan suksesi Pilkada Gubernur NTT periode tahun 2018 s.d 2023 dengan cara membagikan bantuan-bantuan kepada masyarakat.
- Bahwa terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO bilang ke saksi kalau pekerjaan sudah selesai;
- Bahwa uang itu saksi gunakan untuk kepentingan peibadi dan untuk kegiatan pilkada Gubernur;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapi;
18. SAKSI Ir. TEWE SILVESTER,
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Albertus Iwan Susilo karena Terdakwa sudah sering mengerjakan proyek-proyek milik pemerintah di Kabupaten Ngada.
Bahwa Terdakwa Albertus Iwan Susilo selaku Direktur dari PT. Sukses Karya Inovatif sebagai Penyedia Jasa dalam pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA 2017, sedangkan Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA 2017.
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam BAP di tingkat Penyidikan dan Saksi membenarkan keterangan tersebut sebagaimana di dalam BAP.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada berdasarkan surat keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.20 / BK-Diklat / 01 / 01 / 2011, Tanggal 04 Januari 2011, Kemudian karena ada perubahan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Jabatan saksi berubah menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor :
Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, tugas pokok saksi antara lain Tugas dan tangung jawab saksi yaitu melaksanakan kewenangan pemerintah Kabupaten di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam arti merumuskan Kebijakan Teknis Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang terdiri dari, pengembangan sumber daya air, prasarana Jalan dan Jembatan, cipta karya dan penataan ruang, bina tehnik dan bina program serta unit peralatan.
Atas tugas dan tanggung jawab tersebut saksi bertanggungjawab kepada Bupati Ngada, yang saat itu dijabat oleh Sdra. MARIANUS SAE.
Selain jabatan struktural sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, saksi juga diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor : 620 / PUPR / KEP / 10 / 02 / 2017, Tanggal 13 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen.
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sepengetahuan saksi, saksi bertanggung jawab atas pengeluaran uang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada:
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Tugas yang harus Saksi laksanakan adalah:
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak;
Menerbitkkan surat penujukan penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termaksud penyerapan anggaran dan hambatan dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana di maksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
Mengusulan kepada PA/KPA untuk Perubahan paket pekerjaan; dan/atau Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Syarat Pejabat Pembuat Komitmen yaitu :
Memiliki integritas
Memiliki disiplin tinggi
Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak
Tidak pernah terlibat KKN;
Menandatangani Pakta Integritas;
Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1)dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada dapat merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua ats peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pasal 12 ayat 2b yaitu: Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk :
PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau
PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
Bahwa selaku Pengguna Anggaran, sepengetahuan saksi, saksi bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan atas pengeluaran uang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada:
Tugas pokok saksi sebagai Pengguna Anggaran :
Bertangungjawab atas Tertib Penatausahaan Anggaran yang dialokasikan pada unit kerja yang dipimpinnya;
Dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan beban APBD jika dana untuk mengeluarkan tersebut tidak tersedia atau dana tidak cukup tersedia;
Dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan;
Bertanggungjawab penuh atas fisik kegiatan Belanja Modal dengan melakukan penawaran dan pemeriksaan pelaksanaan fisik kegiatan dilapangan;
Menyusun rencana kerja anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD);
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPAPD)
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran;
Melaksanakan anggaran PD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah (kekayaan daerah) yang menjadi tanggungjawab PD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan PD yang dipimpinnya;
Khusus untuk Penggunaan Anggaran pada Dinas Kesehatan harus membuat Petunjuk Tknis tentang pembagian dana yang jelas per-puskesmas;
Melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran atau Pengguna Barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah; dan
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretariat Daerah.
Tugas dan wewenang saksi yaitu :
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan
paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi;
perbedaan pendapat; dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dan pedoman saksi dalam pelaksanaan tugas sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen sehubungan dengan “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NGADA” adalah :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
Peraturan Mentereri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standart dan Pedoman Jasa Konstruski dan Jasa Konsultasi;
Peraturan Mentereri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2014 tentang standart pelayanan minimal Bidang Pekerjaan umum dan penataan ruang;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Anggaran dan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017;
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah tahun 2017;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.03.01.15.05.5.2 Tanggal 18 Januari 2017;
Keputusan Bupati Ngada Nomor : 82 / KEP / PH / 2017, Tanggal 02 Pebruari 2017 tentang penunjukan Pejabat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pemegang Barang, Pejabat Pelaksanaan Tekhnis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penata Usahaan Keuangan pada Setiap Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017;
Surat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor : 620 / PUPR / KEP / 10 / 02 / 2017, Tanggal 13 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe TA. 2017, yaitu pada Tahun 2017, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada dengan nilai pagu paket senilai Rp8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Saksi selaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Sebagai penyedia barang/jasa atau rekanan adalah PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Direktur ialah ALBERTUS IWAN SUSILO), dengan nilai kontrak sebesar Rp7.799.700.000,- (tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) jenis paket pekerjaan ruas jalan Maronggela – Nampe TA. 2017.
Bahwa terkait dengan proses perencanaan anggaran APBD II Kabupaten Ngada Tahun 2017 khususnya terkait dengan perencanaan anggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe TA. 2017, dapat saksi jelaskan sebagai berikut : Pada tahun 2016 dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrembang) yang dilaksanakan di Bappeda Kab. Ngada, Saksi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada mengusulkan anggaran program Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe TA. 2017 yang dituangkan dalam Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada untuk dibahas dan ditetaplan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pemerintah Daerah. Setelah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrembang) dilaksanakan maka saksi mengusulkan kembali Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada yang ditujukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna dilakukan asistensi, setelah dilaksanakan asistensi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maka dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ngada. Badan Keuangan Daerah menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) selanjutnya disampaikan kepada Bupati untuk ditandatangani dan Bupati menyerahkan kembali ke BAPPEDA dan BAPPEDA menyerahkan ke DPRD untuk dibahas Badan Anggaran (Banggar) setelah itu ditandatangani Nota Kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Bupati selanjutnya Bupati Mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada perangkat daerah untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setelah disusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Tim Asistensi yang berasal dari TAPD melakukan asistensi RKA, setelah final kemudian disusun RAPB lalu dikirim ke DPRD untuk dibahas baik di komisi maupun di Badan Anggaran (Banggar) dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan tentang Postur APBD Selanjutnya Badan keuangan daerah menyampaikan RAPB ke Badan Keuangan provinsi untuk dilakukan evaluasi dan terdapat catatan hasil evaluasi untuk diperbaiki, setelah itu dikirim kembali ke provinsi hasil asistensi yang telah diperbaiki untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur untuk penetapan APBD lalu dilanjutkan dengan rapat peripurna untuk menetapkan APBD dan para perangkat Daerah melakukan proses DPA masing-masing SKPD Untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 sesuai yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor : 1.03.01.00.00.4, kode rekening kegiatan: 1.03.1.03.01.15.03.5.2.3.59.03 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 8.000.000.000.- (Delapan Milyard Rupiah) yang bersumber dari Dana APBD II Kabupaten Ngada Tahun 2017.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang TOR/KAK tersebut dikarenakan yang membuat TOR/KAK adalah staff Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, S.T karena atas dasar perintah lisan saksi saja, yang mempunyai kewajiban untuk membuat TOR/KAK adalah saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikarenakan ada satu lain hal yang saksi pertimbangkan maka saksi menyuruh FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, S.T untuk membuat TOR/KAK tersebut, setelah TOR/KAK dibuat lalu FRANSISKUS XAVERIUS SOL DOPO, S.T menyerahkan kepada saksi untuk diteliti dan ditandatangani, setelah saksi membaca dan teliti lalu saksi menandatangani TOR/KAK tersebut dan saksi mengetahuinya, TOR/KAK sebagai pedoman Penyedia barang/Jasa guna dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilapangan yang terdiri dari :
Pendahuluan.
Maksud dan Tujuan.
Sasaran.
Paket Pekerjaan dan Lokasi Kegiatan.
Sumber Pendanaan.
Nama Organisasi PPK.
Persyaratan Minimal Badan Usaha.
Ruang Lingkup Pelaksanaan Konstruksi.
Peralatan dan Personil yang perlu disiapkan oleh Jasa Konstruksi.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
Masa Pelaksanaan Pekerjaan.
Spesifikasi Tekhnis.
Perkiraan Total Biaya dan Sumber Daya.
Program Kerja dan Penutup.
Ketika saksi menyuruh FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, S.T untuk membuat TOR/KAK tidak ada yang mengetahui atau yang melihat percakapan antara saksi dan FRANSISKUS XAVRIUS SOLA DOPO, S.T saat itu.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang RAB tersebut dikarenakan yang membuat RAB adalah staff Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, S.T karena atas dasar perintah lisan saksi saja, yang mempunyai kewajiban untuk membuat RAB adalah saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikarenakan ada satu lain hal yang saksi pertimbangkan maka saksi menyuruh FRANSISKUS RAB untuk membuat RAB tersebut, setelah RAB dibuat lalu FRANSISKUS XAVERIUS SOL DOPO, S.T menyerahkan kepada saksi untuk diteliti dan ditandatangani, setelah saksi membaca dan teliti lalu saksi menandatangani RAB tersebut dan saksi mengetahuinya, RAB sebagai pedoman Penyedia barang/Jasa guna dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilapangan RAB disusun oleh Dinas PUPR Kab. Ngada yang terdiri dari :
Divisi Umum;
Divisi Drainase;
Divisi Pekerjaan tanah;
Divisi Pelebaran Pekerjaan dan bahu Jalan;
Divisi Perkerasan non aspal/berbutir;
Divisi Pekerjaan Aspal;
Divisi Pekerjaan Struktur;
Bahwa sebelum dan selama proses pengadaan saat itu saksi selaku Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen seingat saksi pernah menerima TOR dan RAB untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe TA. 2017 saat itu yang telah disusun oleh Staff Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, S.T. TOR/KAK dan RAB yang telah dibuat oleh Staff Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, S.T saksi tidak membacanya secara detail dikarenakan saksi meyakini bahwa staff saksi akan menyusun sesuai dengan pedoman yang berlaku yaitu sesuai dengan spesifikasi tekhnis bina marga tahun 2010 (revisi 3).
Bahwa terkait dengan proses penyusunan dan penetapan Bill Of Quantity (BOQ) dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 dengan menggunakan Dana APBD II Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017, dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Acuan untuk menyusun Bill Of Quantity (BOQ) adalah berdasarkan hasil perencanaan dari konsultan perencana yang telah dibuat dan juga mengacu pada pagu anggaran yang ada di dalam DPA Dinas PUPR Kab. Ngada tahun 2017.
Dalam penyusunan Bill Of Quantity (BOQ) terlebih dahulu melihat item pekerjaan yang tertuang didalam dokumen perencana yang akan dilaksanakan dalam proyek tersebut.
Di dalam Bill Of Quantity (BOQ) memuat tentang jenis pekerjaan dan volume yang akan dilaksanakan, Bill Of Quantity (BOQ) merupakan pedman juga untuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Bill Of Quantity (BOQ) disusun oleh Staff Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, S.T atas perintah lisan saksi, ketika saksi menyuruh Staff Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, S.T saksi sudah lupa siapa saja yang ada saat itu akan tetapi dalam penyusunan Bill Of Quantity (BOQ) merupakan tugas dan tanggungjawab Bidang Bina Marga sesuai dengan Tupoksi yang salah satunya menyiapkan dokumen-dokumen perencanaan tekhnis Dinas, saksi sebagai Kepala Dinas yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menandatangani saja Dokumen Bill Of Quantity (BOQ) tersebut, setelah saksi melihat dan membaca bahwa Bill Of Quantity (BOQ) sudah sesuai dengan Dokumen Perencanaan.
Saksi tidak membuat sendiri Bill Of Quantity (BOQ) dikarenakan banyak tugas lain yang saksi emban saat itu sebagai Kepala Dinas sehingga penyusunan Bill Of Quantity (BOQ) saksi meminta tolong Bidang Bina Marga untuk membuatnya dengan memperhatikan aturan yang belaku.
Dalam penyusunan Bill Of Quantity (BOQ) dari Dinas tidak perlu lagi untuk mensurvey lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan melainkan hanya semata-mata melihat volume yang tertuang didalam Dokumen Perencanaan dari Konsultan Perencana saja.
Bill Of Quantity (BOQ) ditetapkan pada tanggal 03 Mei 2017 yang ditandatangani oleh saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Daftar Kuantitas dan Harga :
Divisi 1. Umum
a. Mobilisasi dengan volume 1,00 LS.
b Manejemen Mutu dengan volume 1,00 LS.
Divisi 2. Drainase
a. Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran dengan volume Air 930,47 M3.
b. Pasangan Batu dengan Mortar dengan volume 303,89 M3.
Divisi 3. Pekerjaan Tanah
a. Galian Biasa dengan volume 332,67 M3.
b. Galian Struktur dengan kedalaman 0-2 meter dengan volume 84,00 M3.
c. Timbunan Biasa dari Sumber galian dengan volume 1,617,27 M3.
d. Timbunan Biasa dari galian dengan volume 332,67 M3.
e. Timbunan Pilihan dari sumber galian dengan volume 4.994.80 M3.
f. Penyiapan Badan Jalan dengan volume 16.500,00 M3.
Divisi 5. Perkerasan Berbutir
a. Lapisan Pondasi Agregat Kelas B dengan volume 2.310,00 M3.
Divisi 6.Perkerasan Aspal
a. Lapisan Permukaan Penetrasi Macadam dengan volume 962,50 M3.
Divisi 7. Struktur
a. Beton mutu sedang fc’20 MPa dengan volume 16,17 M3.
b. Baja Tulangan U 24 Polos dengan volume 1,884,02 M3.
c. Pasangan Batu dengan volume 998,45 M3.
d. Pembongkaran Pasangan Batu 15,00 M3.
e. Pembongkaran Beton dengan volume 2,40 M3.
Terkait dengan proses penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 dengan menggunakan Dana APBD II Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017, dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Acuan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah pagu anggaran yang ada di dalam DPA Dinas PUPR Kab. Ngada tahun 2017.
Dalam Penyusunan HPS acuannya adalah harga pasaran yang berlaku dengan melakukan survey harga di pasar yang berlaku dengan perbandingan minimal 3 (tiga) toko.
Harga Satuan Upah dan Bahan yang telah ditetapkan oleh Bupati.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun oleh Staff Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, S.T atas perintah lisan saksi, ketika saksi menyuruh Staff Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada yang bernama FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, S.T saksi sudah lupa siapa saja yang ada saat itu akan tetapi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan tugas dan tanggungjawab Bidang Bina Marga sesuai dengan Tupoksi yang salah satunya menyiapkan dokumen-dokumen perencanaan tekhnis Dinas, saksi sebagai Kepala Dinas yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menandatangani saja Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut, setelah saksi melihat dan membaca bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sudah sesuai dengan Perencanaan.
Saksi tidak membuat sendiri Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dikarenakan banyak tugas lain yang saksi emban saat itu sebagai Kepala Dinas sehingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) saksi meminta tolong Bidang Bina Marga untuk membuatnya dengan memperhatikan aturan yang belaku.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga disusun berdasarkan Dokumen Estimata Engineering (EE) dari Konsultan Perencanaan untuk melihat volume perencanaan dan harganya kita menyesuaikan dengan harga yang berlaku.
Dengan Nilai Harga Perkiraan sendiri (HPS) yang saksi susun saat itu sebesar Rp. 8.000.000.000,00.- (delapan milyard rupiah) pada tanggal 03 September 2018 dan menjamin mutu dan kulitas “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017“ masa pekerjaan konstruksi tersebut bertahan selama 10 (sepuluh) tahun.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan pada tanggal 03 Mei 2017 yang ditandatangani oleh saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan
Umum Jumlah Harga Pekerjaan Senilai Rp. 42,850,000.-
Drainase Jumlah Harga Pekerjaan Senilai Rp. 326,343,224.-
Pekerjaan Tanah Jumlah Harga Pekerjaan Senilai Rp. 1,319,202,668.-
Pekerjaan Non Aspal/Berbutir Jumlah Harga Pekerjaan Senilai Rp2.263,162,325.-
Perkerasan Aspal Jumlah Harga Pekerjaan Senilai Rp. 2,456,241,741.-
Struktur Jumlah Harga Pekerjaan Senilai Rp. 864,927,327.-
Bahwa terkait PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017” yang dimenangkan oleh PT. SUKSE KARYA INOVATIF, dapat saksi jelaskan sbb :
Pada Tanggal 31 Maret 2016, Saksi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada mengirim surat pengantar Nomor : 620/ PU / 195 / 2016, tanggal 31 Mei 2017 yang ditujukan kepada Kepala ULP Kabuapten Ngada yang berisikan “Melalui surat ini kami sampaikan dokumen Pengadaan guna dilakukan Proses Pelelangan secara elektronik” sejumlah 31 (tiga puluh satu) paket pekerjaan yang salah satunya termasuk paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe dengan lampiran dokume-dokumen berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK)/TOR, Bill Of Quality (BOQ), Gambar Perencanaan Tekhnis Segmen I dan Segmen II, Dokumen Spesifikasi, Teknis / RKS, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Soft copy akan tetapi didalam soft copy tidak termuat gambar segmen II dikarenakan lupa mencopynya ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada. Saksi mengirim dokumen tersebut melalui staff Dinas PUPR Kab. Ngada yang saksi sudah lupa namanyanya dengan pengantar surat dari Dinas PUPR Kabupaten Ngada.
Selama proses pelelangan berlangsung, saksi tidak mempunyai kewenangan lagi dikarenakan bukan kapasitasnya saksi lagi dan itu sudah merupakan tanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kab. Ngada akan tetapi saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai fungsi pengawasan, apabila terjadi kesalahan dalam proses pelelangan maka saksi dapat menegur dan memberikan masukan kepada Kelompok Kerja (Pokja). Selama proses pelelangan berlangsung saksi tidak mengetahui apakah terdapat kesalahan dalam proses pelelangan dikarenakan saksi tidak terlalu memperhatikan lagi sebab pada saat pelelangan bukan tanggungjawabnya saksi lagi, apabila terdapat kesalahan dalam proses pelelangan maka yang bertanggungjawab adalah Kelompok Kerja (Pokja).
Selama proses pelelangan berlangsung tahapan yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan Summary Report yaitu :
Pengumuman Pascakualfikasi;
Download Dokumen Pengadaan;
Pemberian Penjelasan/Aanwizjing;
Ulpoad Dokumen Penawaran;
Pembukaan Dokumen Penawaran;
Evaluasi Penawaran;
Evaluasi Dokumen Kualifikasi;
Pembuktian Kualifikasi;
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan;
Penetapan Pemenang Lelang;
Pengumuman Pemenang;
Masa Sanggahan.
Selama proses pelelangan berlangsung yang keluar sebagai pemenang adalah PT. SUKSES KARYA INOVATIF, Direktur yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.
Proses pengadaan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Pokja Binamarga VI ULP Kab. Ngada untuk “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017“ pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut dilaksanakan 1 (satu) kali saja, Terkait dengan proses pelelangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 berlangsung saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) untuk memenangkan PT. SUKSES KARYA INOVATIF selama proses pelelangan berlangsung. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan antara Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) sebelumnya saksi tidak tahu sama sekali.
Setelah masa sanggahan berakhir maka saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan peningkatan Jalan maronggela – nampe Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 223 / 06 / 2017, Tanggal 02 Juni 2017 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E), Setelah Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) menerima surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) agar menyiapkan jaminan pelaksanaan berupa asuransi Jamkrindo Nomor Jaminan : SBD 2017 12.00 1 00142572 dengan Nilia Rp. 399.885.000,00.- yang ditandatangani oleh kedua belah pihak Penjamin Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (ANDRI SEPTIANO dan DONALD M.G ZIKOE) dan Terjamin PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE). Apabila Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan lebih dari 14 (empat belas) hari maka dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.
Saksi menghubungi Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) melalui Hand Pohone (HP) dengan kata-kata “sesuai dengan SPPJ yang telah ditetepkan oleh Dinas maka penandatangan kontrak akan dilakukan pada tanggal 5 Juni dan siapkan materai secukupnya, Albertus Iwan Susilo Jawab baik” pada tanggal 5 Juni 2017 Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) mendatangi Dinas PUPR Kab. Ngada dengan membawa sertakan asuransi Jamkrindo Nomor Jaminan : SBD 2017 12.00 1 00142572 tersebut kemudian saksi dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) membahas tentang penandatangan kontrak akan tetapi sebelum penandatangan kontrak, terlebih dahulu saksi dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) membaca kembali isi dokumen kontrak yang telah dibuat oleh Staff Bidan Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada yang sudah lupa namanya, setelah saksi dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) menyepakati tentang isi Dokumen kontrak tersebut lalu saksi dengan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) melakukan proses penandantangan kontrak dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 dengan nilai Rp. 7.997.700.000,- yang terdiri dari :
Surat Perjanjian Jasa Kontruksi (Kontrak) tanggal 05 Juni 2017;
Riung Lingkup Pekerjaan;
Dokumen Kontrak;
Tujuan Kontrak;
Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan.
Hak dan Kewajiban PPK.
Hak dan Kewajiban Penyedia;
Jenis dan Nilai Kontrak;
Masa Kontrak;
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan;
Penyerahan Lokasi Pekerjaan;
Penyerahan Kegiatan dan Jangka Waktu Pemeliharaan;
Cara pembayaran;
Denda dan Ganti Rugi;
Personil dan atau peralatan penyedia;
Pelaksanaan, Penyelesaian, Addendum dan Pemutusan Kontrak;
a). Pelaksanaan Pekerjaan
b). Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
c). Mobilisasi
d). Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan
e). Waktu Penyelesaian Pekerjaan
f). Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
g). Penundaan oleh Pengawas
h). Rapat Pemantauan
i). Peringatan Dini
j). Penyelesaian Kontrak
k). Addendum Kontrak
l). Kompensasi
Laporan Hasil Pekerjaan;
Sub Kontrak;
Tenaga Kerja dan Keselamatan Kerja;
Pengawasan Mutu;
Mengutamakan Penggunaan Jasa dan Produksi Dalam negeri;
Keadaan Kahar (Force Majoure);
Penghentian / Pemutusan Kontrak;
Penyelesaian Perselisihan;
Ketentuan Penutup;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 05 Juni 2017;
Summary Report.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/PUPR/BM/235/06/2017, Tanggal 05 Juni 2017 dengan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 maka diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 236 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 yang mengikat antara saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak pertama dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF sebagai Pihak Kedua, Pihak Pertama memerintahkan kepada pihak kedua menyatakan menerima perintah mulai kerja tersebut untuk segera melaksanakan :
Kegiatan : Pembangunan Jalan Dinas PUPR Kab. Ngada TA. 2017.
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
Lokasi : Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada
Nilai Kontrak : Rp. 7.997.700.000,00,- (Tujuah Milyard Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Waktu Pelaksanaa : 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal 05 Juni 2017.
Ruang lingkup pekerjaan yang termuat dalam surat perjanjian : 602/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 yaitu:
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kegiatan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan:
Program : Pembangunan Jalan dan Jembatan
Kegiatan : Pembangunan Jalan
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
Lokasi : Kecamatan Riung Barat – Kabupaten Ngada
Yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
No : 1.03.01.15.03.5.2
Dengan Kode Rekening : 1.03.1.03.15.03.5.2.3.59.03
-
No. Mata pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi LS 1.0 1.2.1 Manejemen Mutu LS 1.0 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk Selokan Drainase dan saluran Air M3 930,47 2.2 (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 332,67 3.1. (3) Galian Struktur Dengan Kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 1.617,27 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 332,67 3.2. (2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian M3 4994,80 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M2 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2310,00 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) a Beton mutu sedang fc’20 MPa M3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan U 24 Polos Kg 1.884,02 7.9 (1) Pasangan Batu M3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40
Panjang volume Peket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 sesuai dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 sepanjang 5500 Meter.
Didalam Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017, Pasal 2 Dokumen Kontrak :
Dokumen – dokumen berikut merupakan satu – kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini:
Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
Pokok Perjanjian;
Surat Penawaran, beserta penawaran harga;
Spesifikasi khusus;
Spesifikasi umum;
Gambar-gambar;
Daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
Jenis kontrak yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan adalah Kontrak tahun tunggal, cara pembayaran harga satuan, sumber pendanaan Kontrak tahun Tunggal, berdasarkan jenis pekerjaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
Nilai Kontrak Pekerjaan yang tersebut dalam pasal 1 kontrak ini adalah sebesar :
-
NO URAIAN KODE REKENING SUMBER DANA (Rp.) JUMLAH (Rp) 1 1.03.103.01.15.03.5.2.3.59.03 DAU Rp. 7.997.700,000,00,- Jumlah Harga Borongan Rp. 7.997.700,000,00,-
Jumlah Nilai Kontrak tersebut di atas sudah termaksud Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10/110 dari Nilai Kontrak serta pungutan resmi lainnya, sesuai ketentuan / peraturan yang berlaku.
Bahwa setelah saksi dengan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) melakukan penandatangan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 236 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017, Maka saksi mengundang rekanan pemenang yang saksi sudah lupa, Apakah diundang melalui surat atau diundang secara lisan saja ? untuk melakukan rapat pra pelaksanaan yang salah satunya yaitu Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) yang memenangkan proses pelelangan/tender Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe, dalam rapat tersebut materi yang dibahas antara lain materi tentang dikontrak, struktur organisasi penyedia, rencana penunjukan lokasi, rencana mobilisasi personil dan peralatan, scedule pelaksanaan, menginformasikan Direksi Tekhnis dari Dinas PUPR Kab. Ngada, kewajiban rekanan untuk menyampaikan informasi atau kepada pemerintah setempat baik dari rekanan maupun dari Dinas dan juga hal-hal yang perlu dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pada saat penyerahan lokasi pekerjaan saksi tidak turut hadir dan tidak ada aturan yang mengatur juga yang mewajibkan saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyerahkan lokasi pekerjaan tersebut keada rekanan dikarenakan saksi sudah menunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor : 620/ PUPR / KEP/ 34/02 / 2017, tanggal 13 Februari 2017 an. LIU MOSES yang bertugas untuk:
Menunjuk lokasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan hasil perencanaan.
Saat penunjukkan lokasi pengawas lapangan dan penyedia wajib melapor kepada pimpinan wilayah setempat yang mana kegiatan pembangunan tersebut masuk pada wilayah tersebut.
Melakukan pengawasan pekerjaan agar hasil yang diperoleh sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditentukan dalam dokumen kontrak.
Melakukan opname hasil pekerjaan agar volume yang telah dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak.
Membuat Laporan kemajuan fisik pekerjaan dan wajib melaporkan kepada penanggung jawab kegiatan (PPK) pada setiap akhir minggu.
Apabila terjadi perubahan lokasi dan volume pekerjaan di lapangan supaya segera dilaporkan kepada penanggungjawab kegiatan.
Pengawas Lapangan tidak diperkenankan untuk merubah lokasi dan volume pekerjaan.
Pengawas Lapangan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan di lapangan.
Menandatangani Laporan Harian, Minggguan, Bulanan dan Back Up Data, Data Visual yang dibuat oleh penyedia jasa atas hasil pekerjaan di lapangan.
Bahwa didalam Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017, Pasal 10 Penyerahan Lokasi Pekerjaan :
PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada Penyedia setelah SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan lapangan bersama. Hasil Pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja (BAPLK).
Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Addendum kontrak.
Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai peristiwa Kompensasi.
Jika melihat dari Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/PUPR/BM/235/06/2017, Tanggal 05 Juni 2017, Pasal 10 Penyerahan Lokasi Pekerjaan maka saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada Penyedia akan tetapi hal tersebut saksi tidak laksanakan dengan alasan saksi sudah menugaskan Direksi tekhnis untuk melakukan penyerahan lapangan sekaligus melakukan pengukuran bersama kepada lokasi pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi juga sudah tidak ingat lagi kapan penyerahan lokasi pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Direksi tekhnis (Liu Moses) kepada Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) dan saksi juga sudah lupa apakah dibuatkan Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja (BAPLK) ataukah bagaimana saat itu ? dan Direksi Tekhnis (Liu Moses) tidak pernah menyampaikan kepada saksi secara tertulis atau secara lisan tentang hasil pelaksanaan penyerahan lokasi pekerjaan tersebut. Yang saksi lihat dan mengamati saat ini bahwa Direksi Tekhnis (Lius Moses) telah merubah ruas jalan dan volume pekerjaan yang dituangkan di dalam Shop Drawing, dan saksi mengetahui adanya shop drawing terhadap pekerjaan tersebut pada saat penyidikan perkara ini berlangsung, sehingga pelaksanaan pekerjaan dilapangan tersebut apabila terdapat perubahan ruas jalan dan volume pekerjaan bukan atas perintah saksi sebagai penanggungjawab kegiatan, semata-mata hal tersebut inisiatif atau ide dari Direksi tekhnis (Liu Moses) dan Kontraktor pelaksana. Jika terdapat perubahan ruas jalan dan volume pekerjaan seharusnya Direksi tekhnis (Liu Moses) dan Kontraktor pelaksana menyampaikan kepada saksi secara tertulis atau secara lisan guna diproses lebih lanjut untuk melakukan addendum perubahan akan tetapi fakta yang terjadi tidak ada laporan atau penyampaian kepada saksi baik dari Direksi tekhnis (Liu Moses) dan Kontraktor pelaksana, Pekerjaan tersebut tetap dilanjutkan tanpa ada addendum dokumen terhadap perubahan lokasi maupun volume pekerjaan.
Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada Direksi tekhnis kapan lokasi pekerjaan tersebut diserahkan kepada penyedia dan Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja (BAPLK) telah dibuatkan atau belum dikarenakan dengan kesibukan saksi sebagai Kepala Dinas, Direksi Tekhnis (Liu Moses) tidak pernah menyampaikan kepada saksi kapan pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan dikarenakan yang mempunyai kewajiban untuk melaporkan perubahan lokasi dan volume pekerjaan di lapangan kepada penanggungjawab kegiatan adalah Direksi Tekhnis maupun Kontraktor pelaksana.
Bahwa Saksi juga tidak tahu terdapat perubahan terhadap ruas pekerjaan tersebut dikarenakan Direksi Tekhnis (Liu Moses) tidak pernah menyampaikan kepada saksi dan yang saksi mengetahui bahwa Peket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe dilaksanakan sesuai dengan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 sedangkan untuk shop drawingnya saksi tidak tahu sama sekali dikarenakan tidak disampaikan kepada saksi, seharusnya pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila belum memiliki addendum dokumen yang merubah lokasi dan volume pekerjaan di lapangan. Perlu saksi jelaskan bahwa jika terdapat perubahan lokasi dan volume pekerjaan di lapangan sesuai dengan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana sebagai lampiran gambar kontrak, maka saksi tidak bertanggungjawab terhadap perubahan lokasi dan volume pekerjaan dilapangan dikarenakan Direksi Tekhnis maupun Kontraktor pelaksana tidak pernah melaporkan kepada saksi secara tertulis maupun secara lisan. Jika pelaksanaan pekerjaan tersebut diluar dari Gambar perencaan segmen I dan Segmen II sebagai gambar lampiran kontrak maka pelaksanaan pekerjaan tersebut dilapangan bukan atas dasar perintah saksi.
Bahwa Penyedia jasa mengajukan pencairan uang muka 20%, saksi sudah lupa tertuang dalam permohonan pencairan uang muka tersebut, pedoman pencairan uang muka 20% tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017, Pasal 12 cara pembayaran, angka 1. Uang Muka huruf b “Besaran uang muka 20% (dua puluh) persen dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka diterima”.
Syarat-syarat pencairan uang muka 20% yaitu:
Dokumen Kontrak dari Penyedia Jasa (Rekanan);
Surat Permohonan Pencairan Uang Muka ;
Rincian Penggunaan uang muka;
Surat Peryataan uang muka;
Surat Persetujuan Pemberian Uang Muka;
Foto Nol % (data visual);
Jaminan Uang muka sebesar Rp. 233.392.183.25.-;
Nomor Rekening Penyedia Jasa (Giro);
Jaminan pelaksanaan;
Bukti pembayaran Jamsostek;
Faktur pajak (pembayaran PPn);
Surat Kuasa Pemotongan Pajak (PPn/PPh).
Bahwa pembayaran uang muka 20% sesuai dengan SPP, SPM dan SP2D terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut yaitu :
Nomor Surat Permintaan Pembayaran : 54 / SPP-LS / PUPR / VII / 2017, tanggal 10 Juli 2017,
Nomor Surat Perintah Membayar: 54 / SPM-LS / PUPR / VII / 2017, tanggal 10 Juli 2017,
Nomor Surat Perintah Pencairan Dana: 922 / SP2D / LS / PUPR / VII / 2017, tanggal 17 Juli 2017. Dengan Nilai Rp.1.599.540.000,00.- (satu milyard lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah). Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Giro milik Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO.
Bahwa Tata cara proses pencairan dana uang muka 20 % awalnya Penyedia jasa mengajukan semua persyaratan yang telah ditentukan kemudian diverifikasi kemudian diberi nomor oleh Bidang Bina Marga yang berkaitan dengan paket Pekerjaanan tersebut setelah terpenuhi semua lalu diterbitkan SPP dan SPM dan diberikan nomor registrasi oleh Bendahara pengeluaran lalu di input ke Simda bagian Keuangan Daerah kemudian SPP dan SPM di Print, setelah itu Bendahara pengeluaran Membuat Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi, lalu Pejabat Penatausahaan Keuangan membuat Surat Pernyataan tangungjawab atas pengajuan SPP dan SPM selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) untuk ditandatangani, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Resume Kontrak dan Surat Keterangan Tangungjawab Mutlak (SKTJM), setelah itu diserahkan kepada Bendahara pengeluaran untuk dibawa ke bagian Penyusunan Program (Sunpro) pada Kantor Sekretaris Daerah Kab. Ngada guna dilakukan verifikasi setelah dilakukan verifikasi oleh bagian Penyusunan Program (Sunpro) pada Kantor Sekretaris Daerah Kab. Ngada lalu Bendahara pengeluaran membawa hasil dokumen yang sudah diverifikasi dengan surat verifikasi dari Bagian Penyusunan Program (Sunpro) tersebut ke kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Ngada setelah dinyatakan dokumen sudah lengkap maka diterbitkan sudah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan secara otomatis uang masuk ke dalam rekening Penyedia Jasa.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017 dilaksanakan pada sekitar bulan Juli 2017 (saksi tidak ingat pastinya), pada saat dilaksanakan rapat evaluasi yang dilaksanakan di Aula Dinas PUPR Kab. Ngada untuk melakukan evaluasi pelaksanaan setiap paket kegiatan yang salah satunya adalah PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017, dalam rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh masing-masing Direktur Perusahaan atau pelaksana lapangan dan Direksi Tekhnis, khusus untuk PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017 saksi sudah tidak ingat pasti siapa yang menyampaikan saat itu akan tetapi dalam penyampaian tersebut bahwa Fisik PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017 sedang dilaksanakan tanpa pemberitahuan terhadap perubahan lokasi maupun volume pekerjaan dilapangan dan saksi juga tidak menanyakan kapan pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan dikarenakan saksi mengetahui pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah penandatangan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 236 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017. Selama Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan Direksi Tekhnis (Liu Moses) tidak pernah Membuat Laporan kemajuan fisik pekerjaan kepada saksi sebagai penanggung jawab kegiatan (PPK) pada setiap akhir minggu akan tetapi untuk penyampaian secara lisan pada setiap rapat evaluasi selalu disampaikan secara lisan tentang kemajuan fisik pekerjaan dan dalam rapat evaluasi setiap minggu tersebut tidak ada daftar hadir maupun foto dokumentasi. Untuk kemajuan fisik secara pasti dilapangan saksi tidak tahu persisi dikarenakan saksi sudah ada Direksi tekhnis yang mewakili saksi dilapangan.
Bahwa Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada yaitu:
Pekerjaan Lapen panjangnya 5560 Meter X Lebar 3,5 Meter X tebal 5 Cm = Volume 973 M3;
Pekerjaan saluran drainase (Dimensi) Lebar atas 1 Meter x Tinggi 0,70 Meter = 0,70 meter X Panjang 1,330 Meter = Volume 931,3 M3;
Pasangan batu dengan mortar (Dimensi Luar) lebar atas luar 1,00 M + Lebar bawah luar 0,8 M : 2 x Tinggi 0,8 Meter = 0,72 M3/M, (Dimensi Dalam II) lebar atas dalam 0,60 M + Lebar bawah dalam 0,40 M : 2 x Tinggi 0,60 Meter = 0,30 M3/M, Dimensi Luar 0,72 M3/M– Dimensi dalam 0,30 M3/M = 0,42 M3/M. Dengan total panjang 733 Meter, untuk pasangan Mortar gendong panjang 60 Meter;
Panjang pekerjaan Lapen panjangnya Volume 973 M3 : Lebar 3,5 Meter : tebal 5 Cm = Panjang 5560 Meter.
Kebutuhan bahan Agregat B Volume kontrak/addendum pekerjaan agregat B sebanyak 2333,86 M3 dikali dengan koofisien (analisa) agregat B sebanyak 1,2586 M3 = 2937,39 M3 : 3 M3 = 979 Reit.
Bahwa Terhadap pekerjaan lapen terdapat 4 (empat) material yang dibutuhkan yaitu :
Volume kontrak (pekerjaan) Lapisan Permukaan Penetrasi Macadam yang terdiri dari batu pecah ukuran 3/5 Cm dan 2/3 Cm untuk volume kontrak/addendum 973 M3 di kali dengan koofisien (analisa) 1,9225 M3 = 1870,59 M3 : 3 M3 = 624 reit;
Volume kontrak (pekerjaan) Agregat Penutup (Pasir Halus) volume kontrak/addendum 973 M3 di kali dengan koofisien (analisa) 0,2070 M3 = 201,41 M3 : 3 M3 = 67 reit;
Volume kontrak (pekerjaan) Agregat Pengunci (siplit ukuran ½ cm) volume kontrak/addendum 973 M3 di kali koofisien (analisa) 0,3697 M3 = 359,71 M3 : 3 M3 = 120 reit;
Volume kontrak (pekerjaan) aspal untuk volume kontrak/addendum 973 M3 di kali koefisien (analisa) 107,12 Kg = 104,227.76 Kg : 155 Kg = 672 Drum.
Bahwa terhadap pekerjaan pemasangan batu dengan mortar terdapat 3 (Tiga) material yang dibutuhkan yaitu:
Volume kontrak (pekerjaan) batu kali/gunung dengan ukuran sekitar 10 – 15 cm untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koofisien (analisasi) batu 1,08 M3 = 328,20 M3 : 3 M3 = 109 Reit;
Volume kontrak (pekerjaan) bahan pasir untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koefisien (analisasi) pasir 0,5324 M3 = 161,8 M3 : 3 M3 = 54 Reit;
Volume kontrak (pekerjaan) semen untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koefisien (analisasi) semen 202 Kg = 61.385,78 Kg : 40 Kg = 1.535 Sak.
Tahapan atau cara dilakukan perubahan kontrak (CCO) sebagai berikut:
Penyedia Jasa (rekanan) mengajukan surat permohonan perubahan kontrak (CCO) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan usulan Contract Change Order (CCO).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirim surat Evaluasi Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe kepada Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO).
Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) mengirim surat undangan kepada anggota Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas/Pengawas Teknis Dinas/Pembantu PPK dan Penyedia Jasa (rekanan).
Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas/Pengawas Teknis Dinas/Pembantu PPK dan Penyedia Jasa (rekanan) melaksanakan rapat untuk membahas volume pekerjaan yang mengalami penambahan dan pengurangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO,Risalah Rapat dan penandatangan daftar hadir.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas/Pengawas Teknis Dinas/Pembantu PPK dan Penyedia Jasa (rekanan) mendatangi lokasi pekerjaan untuk melakukan pengukuran bersama untuk mengetahui terhadap volume pekerjaan yang perlu ditambahkan dan dikurangi lalu dituangkan dalam buku cacatan khusus untuk menyesuaikan volume yang diusulkan oleh penyedia jasa (rekanan).
Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) mengirim Penyampaian hasil penelitian/evaluasi terhadap usulan penyesuaian/perubahan paket pekerjaan serta melampirkan usulan Contract Change Order (CCO).
Pejabat Pembuat Komitmen mengirim surat persetujuan terhadap usulan penyesuian/perubahan volume pekerjaan kepada Penyedia Jasa (rekanan).
Penandatangan Addendum Kontrak I antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa (rekanan) yang diketahui oleh Kepala Dinas.
Bahwa Saksi sudah tidak ingat secara pasti, Apakah Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,SE) pernah mengusul penyesuaian/perubahan Volume dan Penambahan Waktu Pelaksanaan ataukah bagaimana ? apabila terdapat surat permohonan pengusulan penyesuaian/perubahan Volume dan Penambahan Waktu Pelaksanaan dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,SE) maka saksi akan memberikan disposisi kepada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa saksi mengetahui terjadi perubahan kontrak/addendum kontrak terhadap PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017 ketika staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF menyerahkan Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM / PJ / 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 untuk ditandatangani lalu saksi membaca Dokumen Addendum Kontrak I tersebut dan saksi melihat sudah dibahas bersama oleh Panitia CCO, Konsultan Pengawasa, Direksi Tekhnis dan Rekanan/Kontraktor maka saksi menandatangani saja tanpa saksi menanyakan lagi.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan panitia cco, Konsultan Pengawasa, Direksi Tekhnis dan Rekanan/Kontraktor melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan guna dilakukan perubahan kontrak/addendum kontrak dikarenakan panitia cco tidak pernah menyampaikan kepada saksi sama sekali dan saksi juga tidak tahu item pekerjaan apa saja yang mengalami perubahan volume pekerjaan saat itu. Saksi tidak pernah memerintahkan Panitia CCO untuk mengecek fisik pekerjaan guna dilakukan perubahan volume pekerjaan, Apabila terdapat perubahan volume pekerjaan/Addendum kontrak saat itu bukan atas dasar perintah saksi melainkan inisiatif Panitia CCO, Konsulltan Pengawas dan rekanan/kontraktor saja, saksi juga sudah tidak ingat secara pasti kapan saksi menandatangani Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM / PJ / 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut.
Bahwa saksi jelaskan yang tertuang dalam dokumen Addendum Kontrak I Nomor :ADD.I.620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 sebagai berikut :
Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/ BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (ALBERTUS IWAN SUSILO,S.E) yang ditujukan kepada saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tembusan kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada, Kepala Bidang Bina Marga, Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil dan Konsultan Pengawas, saksi tidak mengetahui tentang Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (ALBERTUS IWAN SUSILO,S.E) tersebut dikarenakan saksi tidak pernah menerima surat tersebut dan saksi juga tidak pernah membuat disposisi pada tanggal 18 Oktober 2017. Jika dihubungkan dengan Surat Evaluasi Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ – DAU / MN / 1371 / 10 / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak (CCO) sangat tidak sesuai sekali dengan Penerimaan surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/ BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (ALBERTUS IWAN SUSILO,S.E) yang diterima oleh Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 31 Oktober 2017 dengan lembar Disposisi yang berbunyi “Diproses Sesuai Mekanisme” pada tanggal 1 November 2017 sehingga terkait dengan surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/ BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (ALBERTUS IWAN SUSILO,S.E), saksi tidak tahu sama sekali dikarenakan yang memberikan disposisi surat tersebut adalah Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada yang bernama WILIBRODUS KADJU, S.Sos dan Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada yang bernama WILIBRODUS KADJU, S.Sos tidak pernah menyampaikan kepada saksi tentang surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/ BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (ALBERTUS IWAN SUSILO,S.E) tersebut. dan saksi juga tidak pernah memerintahkan panitia CCO baik secara tertulis maupun secara lisan untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan guna dilakukan perubahan volume pekerjaan/addendum kontrak.
Bahwa Saksi juga tidak tahu, apakah Panitia CCO, Direksi Tekhnis, Konsultan Pengawas dan Rekanan/Kontraktor pernah melakukan pemeriksaan fisik guna dilakukan perubahan volume pekerjaan/addendum kontrak dikarenakan tidak ada penyampaian kepada saksi saat itu.
Bahwa sehubungan dengan Risalah Rapat Nomor : : 02/PAN II/MN /PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 19 Oktober 2017 dan Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/PAN II/MN/PJ - DAU / 10 / 2017, tanggal 20 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh :
FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak;
HERIBERTUS TOLI, ST sebagai Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak;
ARNOLDUS NUA sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak;
LIU MOSES sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak;
SIPRIANUS BAY sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak;
ALBERTUS IWAN SUSILO sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF;
EDI SUHARTONO sebagai Konsultan Pengawas;
DAVID PERING, ST sebagai Konsultan Pengawas;
LIU MOSES sebagai Direksi.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima surat Perihal Penyampaian Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 04/PAN II/ MN/ PJ – DAU / 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 dari ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) yang ditujukan kepada kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa terlebih dahulu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Penyedia dan panitia peneliti pelaksanaan kontrak untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan, Sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada BAB III Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi bagian C penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak Poin 2 Pelaksanaan Kontrak, Huruf e. Pemeriksaan Bersama :
Apabila diperlukan pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK bersama-sama dengan Penyedia Melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata anggaran.
Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak atas usul PPK.
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara, Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam addendum kontrak.
Namun fakta pelaksanaannya saksi tidak turut hadir untuk melakukan pengukuran volume pekerjaan guna dilakukan perubahan volume kontrak/addendum kontrak.
Bahwa perihal Persetujuan terhadap usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Pekerjaan Nomor : 620/PUPR/BM/PPK/PJ-DAU/MN/ 1416/10/2017, tanggal 23 Oktober 2017 yang dikirim oleh saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,S.E) saksi tidak tahu. Akan tetapi saksi mengetahui lampiran dari surat Persetujuan terhadap usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Pekerjaan pada saat saksi menandatangani Dokumen Addendum Kontrak I.
Bahwa secara dokumen penandatangan Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,S.E) dan diketahui oleh Kepala Dinas (Ir. TEWE SILVESTER), saksi mengetahuinya setelah diedarkan untuk dimintai tandatangan oleh Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF sudah dalam bentuk dokumen Addendum I, perlu saksi jelaskan bahwa yang tertuang Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 bukan merupakan hasil pemeriksaan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia peneliti pelaksanaan Kontrak, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa dikarenakan saksi tidak turut hadir saat itu maka hal ini sudah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 87 ayat (1) dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada BAB III Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi bagian C penandatangan kontrak dan pelaksanaan kontrak Poin 2 Pelaksanaan Kontrak Huruf e. Pemeriksaan Bersama.
Bahwa secara dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 dibuat secara administrasi yang terdiri dari :
Surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/ BJW / X / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dengan Draft Lembaran CCO dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (ALBERTUS IWAN SUSILO,S.E) yang ditujukan kepada saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Evaluasi Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ – DAU / MN / 1371 / 10 / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak (CCO).
Undangan rapat Nomor : 01 / PAN II / MN / PJ – DAU / 10 / 2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) yang ditujukan kepada Pada Anggota Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), Konsultan Pengawas dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF.
Daftar Hadir Rapat, tanggal 19 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST, HERIBERTS TOLI, ST, ARNOLDUS NUA, LIU MOSES, SIPRIANUS BAY sebagai Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), ALBERTUS IWAN SUSILO, SE sebagai Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF, DAVIID PERING, ST sebagai Konsultan Pengawas dan Liu Moses sebagai Pengawas Teknik.
Risalah Rapat Nomor : : 02/PAN II/MN /PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 19 Oktober 2017
Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/PAN II/MN/PJ - DAU / 10 / 2017, tanggal 20 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST, HERIBERTUS TOLI, ST, ARNOLDUS NUA, LIU MOSES, SIPRIANUS BAY sebagai Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO), ALBERTUS IWAN SUSILO, SE sebagai Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF, EDY SUGARTONO dan DAVIID PERING, ST sebagai Konsultan Pengawas dan Liu Moses sebagai Pengawas Teknik.
Perihal Penyampaian Hasil Penelitian / Evaluasi terhadap Usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 04/PAN II/ MN/ PJ – DAU / 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 dengan Lampiran Draft CCO dari ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (CCO) yang ditujukan kepada kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perihal Persetujuan terhadap usulan Penyesuaian / Perubahan Volume Pekerjaan Nomor : 620/PUPR/BM/PPK/PJ-DAU/MN/ 1416/10/2017, tanggal 23 Oktober 2017 dengan Draft lampiran CCO yang dikirim oleh saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,S.E).
Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yang ditandantangani oleh saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo,S.E).
Bahwa yang tertuang di dalam Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tidak sesuai dengan tahapan pelaksanaan dikarenakan Saksi tidak tahu sama sekali terhadap Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan tersebut dan saksi tidak pernah mengetahui sama sekali setiap tahap kegiatan tersebut, Dokumen Addendum Kontrak I saksi tidak tahu siapa yang membuatnya, entah dibuat oleh Panitia CCO atau Kontraktor yang saksi tahu bahwa Dokumen Addendum Kontrak I sudah jadi dalam bentuk dokumen yang telah ditandatangani oleh Panitia CCO, Konsultan Pengawas, Direksi Tekhnis dan Kontraktor Pelaksana.
Bahwa Saksi jelaskan pelaksanaan serah terima pekerjaan (PHO) sehubungan dengan “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada sebagai berikut:
Pada Bulan Desember 2017 (Saksi sudah tidak ingat pastinya), ketika saksi berada di Ruangan kerja saksi Dinas PUPR Kab. Ngada, saksi melihat Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) didepan ruangan saksi lalu saksi memanggilnya dengan kata-kata “Baba Iwan masuk ke ruangan dulu“ lalu Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) masuk ke ruangan saksi dan saksi langsung bertanya dengan kata-kata “Bagaimana perkembangan pelaksanaan di Maronggela – Nampe, Albertus Iwan Susilo, S.E Jawab Om disana pekerjaan tinggal sedikit sudah mau selesai, semua material sudah on side, saksi membutuhkan waktu kurang lebih 1 atau 2 minggu sudah bisa diselesaikan, saksi jawab berarti pekerjaannya sudah mau selesai, baba Iwan kalau begitu ajukan untuk permohonan PHO” lalu saksi menyuruh salah satu staff Dinas PUPR Kab. Ngada yang saksi sudah lupa namanya untuk memanggil Direksi Tekhnis (Lius Moses) ke ruangan kerjannya saksi, tidak lama kemudian Direksi Tekhnis (Lius Moses) mendatangi ruangan kerjannya saksi dan didalam ruangan kerjanya saksi sudah ada saksi dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) lalu saksi menyampaikan kepada Direksi Tekhnis (Liu Moses) dengan kata-kata “bahwa sesuai dengan penjelasan dari Baba Iwan bahwa pekerjaan disana tinggal sedikit dan material sudah on site dan waktu yang akan dibutuhkan kurang lebih 1 sampai dengan 2 minggu, Liu Moses Jawab iya benar, Saksi jawab maka kalau kondisi seperti ini sesuai yang dijelaskan pak Direktur tadi maka rekanan segera mengajukan surat permohonan untuk PHO, Liu Moses Jawab Baik” Lalu Direksi Tekhnis (Liu Moses) keluar dari ruangan saksi dan tidak lama kemudian Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PHO (Fransiskus Xaverius Soladopo, ST) mendatangi ruangan kerjanya saksi dan saksi menyampaikan kepada Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dengan kata-kata “bahwa ini ada penjelasan dari pak Iwan bahwa fisik dilapangan itu sudah mau selesai kemudian semua material sudah on side dilapangan dan waktu kurang lebih 1 sampai 2 minggu sudah bisa diselesaikan, rekanan segera ajukan untuk proses PHO, silakan atur waktu untuk turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan lapangan, benar atau tidak yang disampaikan oleh Baba Iwan, Apakah sudah layak untuk PHO atau tidak Fransiskus Xaverius Soladopo, ST Jawab baik” kemudian Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) pamit dan keluar dari rungan saksi.
Keesokan harinya (saksi sudah tidak ingat pasti), saksi mengecek Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses di Dinas PUPR Kab. Ngada namun Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses tidak ada di Dinas PUPR kab. Ngada kemudian saksi mendapat pemberitahuan/informasi dari salah satu Staff Bidang Bina Marga Dinas PUPR kab. Ngada yang saksi sudah lupa namanya bahwa Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses sudah turun kelapangan guna melakukan pengecekean fisik paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe.
Pada tanggal 16 Desember 2017, saksi berangkat ke Ibu Kota DKI Jakarta dalam rangka rapat bersama dengan Kementrian PU Pusat berkaitan dengan Rencana Pembangunan Listrik tenaga Air (PLTA) dan Rapat Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Ngada setelah kegiatan selesai di Jakarta, saksi masih melanjutkan libur hari raya Natal bersama keluarga saksi di Kota Kupang dan saksi kembali ke Bajawa, Kabupaten Ngada pada tanggal 27 Desember 2017, sehingga mulai dari tanggal 16 Desember 2017 s/d tanggal 26 Desember 2017 segala kegiatan di Dinas PUPR kab. Ngada saksi tidak mengetahuinya.
Sampai dengan saat ini Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses tidak pernah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan fisik lapangan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe baik secara lisan maupun secara tertulis.
Beberapa hari kemudian (saksi tidak ingat pastinya), yang bertempat di Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang saksi sudah lupa namanya menyerahkan dokumen Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 untuk ditandatangani lalu saksi membaca Dokumen PHO tersebut dan saksi melihat sudah ditandatangani oleh Panitia PHO, Konsultan Pengawas dan Rekanan/Kontrkator, tanpa saksi menanyakan lagi kepada para pihak dikarenakan saksi melihat sudah ditandatangani semuanya makanya saksi juga ikut menandatanganinya.
Perlu saksi jelaskan bahwa Pelaksanaan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesai Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 18 ayat (4) huruf b berbunyi “Menerima hasil pengadaan barang/jasa melalui hasil pemeriksaan/pengujian” dikarenakan saksi tidak turut hadir untuk melakukan pengukuran secara detail terhadap fisik pekerjaan tersebut, Saksi tidak tahu, Apakah pada tanggal 19 Desember 2017 Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses melakukan pengecekan lokasi pekerjaan dalam rangka untuk serah terima (PHO) dan pemahaman saksi bahwa Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses ke lokasi pekerjaan untuk pemeriksaan fisk pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO), seharusnya pada pelaksanaan serah terima pekerjaan (PHO) harus dihadiri oleh PPK, Panitia PHO, Konsultan Pengawas dan Rekanan/Penyedia jasa guna melakukan pemeiksaan fisik bersama, untuk melakukan pengukuran volume fisik pekerjaan secara bersama guna proses pembayaran. Sampai dengan saat ini juga saksi juga tidak tahu apakah fisik pekerjaan tersebut sudah mencapai fisik 100% sudah sesuai dengan Volume Surat Perjanjian Jasa Kontruksi (Kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 dan Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 ataukah bagaimana, saksi tidak tahu sama sekali dikarenakan Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses tidak pernah melaporkan kepada saksi baik secara tertulis maupun secara lisan hasil pemeriksaan fisik lapangan tersebut.
Saksi tidak pernah menyuruh Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses untuk turun ke lokasi pekerjaan dalam rangka serah terima (PHO), jika saksi menyuruh Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses ke lokasi pekerjaan dalam serah terima (PHO) maka saksi akan membuat surat tugas, namun pada tanggal 19 Desember 2017, Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses ke lokasi pekerjaan tersebut hanya inisiatifnya mereka sendiri saja dan Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses tidak pernah menyampaikan kepada saksi tentang keberangkatannya ke lokasi pekerjaan dan hasil pemeriksaan fisik dilapangan saat itu, Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses mendatangi lokasi pekerjaan tersebut dalam rangka menindaklanjuti penyampaian dari saksi “untuk melakukan pengecekan apakkah yang disampaikan oleh Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) sudah sesaui dengan kondisi fakta/real dilapangan ataukah bagaimana” jika ada penyampaian secara tertulis atau secara lisan oleh Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses kepada saksi maka saksi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat menundanya dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO).
Dapat saksi jelaskan tentang Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) telah merekayasa waktu pelaksanaan pekerjaan yang tertuang didalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) tersebut, seharusnya saksi tidak menandatangani Dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) tersebut dikarenakan saksi tidak turun ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan fisik detail secara bersama-sama dengan Panitia PHO, Konsultan Pengawas dan Rekanan/Kontraktor pelaksana, kesalahan saksi telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 yang telah direkayasa oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO), sama halnya saksi mengiyakan atau menyetujui Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 yang telah direkayasa oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) tersebut, saksi menadatangani Dokumen Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut bertujuan untuk pencairan dana fisik pekerjaan, dimana Dokumen Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut sebagai salah satu dokumen pencairan dana fisik 100%.
Bahwa dapat saksi jelaskan pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 sebagai berikut :
Pada tanggal 14 Desember 2017, Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) mengajukan surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21 / PT. SKI/ BJW/ XII/2017, Tanggal 14 Desember 2017 yang ditujukan kepada saksi sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada dengan tembusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Teknis Dinas PUPR Kab. Ngada, Panitia Peneliti Kontrak Dinas PUPR Kab. Ngada dan Konsultan Pengawas CV. SAHWANA, saksi juga tidak tahu apakah Pengawas Teknis Dinas PUPR Kab. Ngada, Panitia Peneliti Kontrak Dinas PUPR Kab. Ngada dan Konsultan Pengawas CV. SAHWANA telah menerima surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21 / PT. SKI/ BJW/ XII/2017, Tanggal 14 Desember 2017, dan pada tanggal 19 Desember 2017 saksi tidak pernah menerima surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21 / PT. SKI/ BJW/ XII/2017, Tanggal 14 Desember 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) tersebut dikarenakan pada tanggal 17 Desember 2017 s/d tanggal 21 Desember 2017 saksi sedang berada di Ibu Kota Jakarta dalam rangka rapat bersama dengan Kementrian PU Pusat berkaitan dengan Rencana Pembangunan Listrik tenaga Air (PLTA) dan Rapat Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Ngada setelah kegiatan selesai di Jakarta, saksi masih melanjutkan libur hari raya Natal bersama keluarga saksi di Kota Kupang dan saksi kembali ke Bajawa, Kabupaten Ngada pada tanggal 27 Desember 2017, saksi mengetahuinya pada saat saksi menandatangi Dokumen Serah Terima (PHO), kelalain/kesalahan saksi tidak memeriksa secara cermat/teliti.
Untuk perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukkan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah mengirim perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), akan tetapi secara administrasi dibuat dikarenakan untuk kelengkapan dokumen tersebut.
Untuk surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang ditujukan kepada Para anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF, Apakah dilaksanakan ataukah bagaimana ? saksi tidak tahu sama sekali, saksi mengetahuinya setelah sudah menjadi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017, pada saat saksi menandatangani Dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) tersebut.
Untuk rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 tersebut terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut, Apakah dilaksanakan ataukah bagaimana ? saksi tidak tahu sama sekali, saksi mengetahuinya setelah sudah menjadi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017, pada saat saksi menandatangani Dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) tersebut.
Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut yang dibuat oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), saksi sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah menerima sama sekali tembusan Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut, saksi tidak tahu sama sekali, saksi mengetahuinya setelah sudah menjadi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017, pada saat saksi menandatangani Dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) tersebut.
Dapat saksi jelaskan bahwa Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 semata-mata dibuat oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) dan Penyedia Jasa/rekanan, dikarenakan saksi tidak turun ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan fisik detail secara bersama-sama dengan Panitia PHO, Konsultan Pengawas dan Rekanan/Kontraktor pelaksana,Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 dibuat oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang berisikan fisik pekerjaan telah mencapai 100%, akan tetapi tetapi saksi tidak mengetahui sama sekali, apakah fisik pekerjaan tersebut sudah mencapai 100% sesuai yang tertuang didalam Surat Perjanjian Jasa Kontruksi (Kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017,Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 dan Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 dikarenakan tidak dilaporkan kepada saksi baik secara tertulis dan secara lisan, dan saksi mengetahuinya setelah sudah menjadi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017, pada saat saksi menandatangani Dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) tersebut.
Intinya dari isi yang tertuang didalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut telah direkayasa oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE), Jika dilihat dari sisi waktu sudah tidak sesuai antara surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21/ PT. SKI / BJW / XII / 2017, Tanggal 15 Desember 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iawan Susilo, SE) yang ditujukan kepada saksi sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada saat itu dan surat yang diterima oleh Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 19 Desember 2017 dan di disposisikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 yang berisikan tentang “Agar dilayani permohonan ini“, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21/ PT. SKI / BJW / XII / 2017, Tanggal 15 Desember 2017 dari Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iawan Susilo, SE) sangat tidak sinkron dengan fakta yang telah terjadi.
Untuk perihal Surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukkan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017, dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukkan kepada Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulisa maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam Surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Untuk surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang ditujukan kepada Para anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) yang ditujukan kepada Para anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Untuk rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017, Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan surat rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam surat rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut yang dibuat oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO), dengan tembusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jika dihubungkan antara Penerimaan Surat pada tanggal 19 Desember 2017 dan Surat disposisi dari Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada pada tanggal 20 Desember 2017 dengan Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 dari Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tersebut sangat tidak singkrong/tidak nyambung sekali dengan fakta yang telah terjadi. Pada tanggal 20 Desember 2017 Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada memberikan disposisi surat tersebut yang berisikan tentang “Agar dilayani permohonan ini“ seharusnya proses serah terima pekerjaan (PHO) setelah mendapat disposisi dari Dinas namun faktanya Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) melakukan tugas dan kewenangannya mendahului perintah Kepala Dinas melalui disposisi Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada, Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dapat melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan namun fakta yang terjadi sesuai yang tertuang didalam surat Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) telah mendahului pelaksanaan tugasnya sebelum diperintahkan oleh Kadis maupun Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada.
Inti dari isi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut jika dilihat dan cermati secara kasar mata atau logika bahawa Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 telah direkayasa oleh Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE), dimana Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) melakukan tugas dan kewenangannya mendahului perintah dari saksi sebagai Kepala Dinas melalui disposisi Sekretaris Dinas PUPR Kab. Ngada, Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) tidak dibenarkan sama sekali untuk melaksanakan tugas terlebih dahulu tanpa perintah dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan, Jika saksi pernah memberikan perintah secara tertulis maupun secara lisan maka Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) dapat menujukan buktinya kepada saksi dan saksi benar-benar tidak pernah memerintah Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) untuk melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO), yang saksi perintahkan saat itu hanya untuk mengecek fisik dilapangan sesuai dengan penyampaian/informasi yang disampaikan oleh Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) benar atau tidak ? bahwa pekerjaan hampir selesai dan material sudah on side, pekerjaan yang dibutuhkan kurang lebih 1 sampai dengan 2 minggu namun sampai dengan saat ini Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dan Liu Moses tidak pernah menyampaiakn kepada saksi hasil pemeriksaan fisik lapangan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis.
Seharusnya saksi tidak menandatangani Dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) tersebut dikarenakan saksi tidak turun ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan fisik detail secara bersama-sama dengan Panitia PHO, Konsultan Pengawas dan Rekanan/Kontraktor pelaksana, saksi mengakui kesalahan/kelalaian saksi yang telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 yang telah direkayasa oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO), sama halnya saksi mengiyakan atau menyetujui Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 yang telah direkayasa oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) tersebut, saksi menadatangani Dokumen Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut bertujuan untuk pencairan dana fisik pekerjaan, dimana Dokumen Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut sebagai salah satu dokumen pencairan dana fisik 100%.
Bahwa Timbunan pilihan dari sumber galian volume Kontrak 4,994,80 M3, volume Addendum 5,021.80 M3 berbeda dengan volume hasil Pemeriksaan 2,55.63, Lapisan pondasi agregat kelas B volume Kontrak 2,310.00 M3, volume Addendum 2,335.20 M3 dan volume hasil Pemeriksaan 2,011.63 M3, Lapisan permukaan penetrasi macadam volume Kontrak 962.50 M3, volume Addendum 973.00 M3 dan volume hasil Pemeriksaan 759.50 M3 dan Pasangan batu volume Kontrak 998.45 M3, volume Addendum 779.60 M3 dan volume Pemeriksaan 447.49 M3, saksi tidak tahu sama sekali dikarenakan saksi tidak turut hadir dalam pemeriksaan fisik lapangan, kesalahan/kelalaian saksi tidak melakukan pemeriksaan lapangan secara detail, dimana saksi mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara detail.
Bahwa saksi jelaskan sebagai berikut :
Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 adalah surat perjanjian yang mengikat antara Pejabat Pembuat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa (rekanan) yang memuat tentang kesepakatan atau perjanjian tertulis antara kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling untuk mengikatkan diri untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Didalam surat perjanjian berisikan antara lain : Ruang Lingkup Pekerjaan, Jenis dan Nilai Kontrak, Masa Kontrak, Jangka Waktu Pelaksanaan, Penyerahan Pekerjaan dan Jangka Waktu Pemeliharaan.
Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 adalah pedoman dalam pelaksanaan dilapangan yang memuat tentang titik kordinat yang direncanakan, panjang penanganan dan gambar kerja yang direncanakan. dengan titik awal dari pasar maronggela menuju ke gereja sampai pertigaan ke nampe putar kembali ke maronggela dikarenakan jalan lurus dari OCD terdapat pertigaan dari ke sekolah dasar Maronggela dan ke Gereja merupakan jalan lama yang kode linknya Maronggela – Rio sedangkan pasar Maronggela di saat itu belum dibangun dan jalan yang menuju ke Gereja belum ada, ketika pasar Maronggela di buka barulah bersamaan dengan pekerjaan jalan karena akses jual beli ke pasar dan ke Gereja lebih dekat sehingga ada kegiatan peningkatan jalan Ruas Maronggela – Nampe yang start dari pasar Maronggela ke Nampe hanya sepanjang 1650 M dan dari 1560 M ke 2615 M itu kembali lagi ke Maronggela untuk mengikuti kembali jalan lama yang kode linknya dulu Maronggela – Rio. Didalam gambar perencanaan pekerjaan tersebut memuat tentang rencana pekerjaan lapen dan bangunan pelengkap.
Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 adalah pedoman dalam pelaksanaan dilapangan yang memuat tentang titik kordinat yang direncanakan, panjang penanganan dan gambar kerja yang direncanakan. mulai dari pertigaan STA 1650 M ke Nampe sepanjang 4500 M sehingga menjadi panjang Maronggela – Nampe 6150 M sedangkan pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang volume kerjanya dari setiap item pekerjaan dan harga satuannya sudah ada di dalam kontrak dan kegiatannya selalu mengikutinya dan panjang penanganan dikontrak awal 5500 M terjadi perubahan tambah kurang maka panjang bertambah 60 M sehingga total penangan seluruhnya 5560 M, Didalam gambar perencanaan pekerjaan tersebut memuat tentang rencana pekerjaan lapen dan bangunan pelengkap.
Shop Drawing dibuat pada awal penujukan lokasi dan penyerahan lokasi pekerjaan kepada penyedia barang/jasa (rekanan), dalam pemeriksaan bersama dengan Direksi Tekshnis, Konsultan Pengawas dan penyedia barang/jasa (rekanan) terdapat perubahan volume pekerjaan dikarenakan kebutuhan lapangan lalu dituangkan dalam Shop Drawing sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga gambar perencanaan awal secara otomatis tidak digunakan lagi, akan tetapi shop drawing yang ada saat ini dibuat oleh Penyedia Barang/Jasa (rekanan) dibuat lebih panjang sehingga tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan saat ini, shop drawing memuat tentang:
Tembok penahan yaitu lebar galian, yang direncanakan, pasangan batu untuk pondasi, pasangan tembok diatas pondasi;
Saluran Mortar antara lain lebar bagian atas, lebar bagian bawah, tinggi talutnya dan tebal temboknya;
Beton yaitu panjang bentangannya, lebar dan tebal betonnya;
Galian pelebaran yaitu tergantung kondisi dilapangan dan tipikalnya disesuaikan dengan kondisi dilapangan;
Tipikal jalan yang sehubungan dengan agregat kelas B adan aspal.
Bahwa Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620 / PUPR / BM / PJ / 1417 / 10/ 2017, Tanggal 23 Oktober 2017 dibuat pada saat pekerjaan sedang dilaksanakan dengan perubahan volume dari kontrak awal dikarenakan kondisi dan kebutuhan lapangan yang harus dilakukan perubahan terhadap kontrak awal akan tetapi volume kontrak awal tanggal 05 Juni 2017 tidak sama dengan volume addeendum kontrak I ditanggal 23 Oktober 20017 dikarenakan salah pengetikan oleh pihak penyedia jasa (rekanan) sedangkan volume menjadinya itu sudah benar, sebab volume kegiatan dari setiap jenis pekerjaan sudah tepat sesuai dengan volume diperubahan dan dapat dibuktikan dengan Back Up Data nya, hanya saja Back Up Data nya ada yang tidak lengkap dan tidak jelas.
Bahwa As Built Drawing dibuat setelah pekerjaan selesai yang menghimpun semua kegiatan dari setiap jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan harus tercantum semua didalam As Built Drawing termaksud titik pelaksanaan atau pekerjaan yang dikerjakan dilapangan, akan tetapi As Built Drawing yang ada saat ini dibuat oleh Penyedia Barang/Jasa (rekanan) dibuat lebih panjang sehingga tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan saat ini sehingga hal tersebut menjadi kesalahan dan tanggungjawab pihak Penyedia Barang/Jasa (rekanan) sendiri.
Bahwa Back Up Data dibuat setelah pekerjaan selesai yang memuat gambar dan perhitungannya secara lengkap dari setiap jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan dilapangan dibuat oleh pihak Penyedia Barang/Jasa (rekanan) diperiksa oleh pihak konsultan pengawas dan mengetahui pihak Direksi Tekhnis, Back Up Data merupakan dokumen yang menjadi bukti real pelaksanaan fisik dilapangan, apabila terdapat item pekerjaan yang tidak termuat dalam Back Up Data sama halnya pekerjaan tersebut dianggap tidak dilaksanakan sama sekali dan Dokumen Back Up Data saat ini tidak memuat beberapa item pekerjaan seperti Urugan Pilihan (urpil) dari sumber galian yang berada di Deker W4 STA 0+415 dan peninggian badan jalan di STA 2+640 sampai dengan 2+716 sehingga hal tersebut menjadi kesalahan dan tanggungjawab pihak Penyedia Barang/Jasa (rekanan) sendiri.
Bahwa Laporan Harian dibuat setiap hari yang memuat kegiatan setiap hari yang dilaksanakan antara lain jumlah kebutuhan dilapangan seperti material, jumlah kendaraan dan perlatan yang digunakan, jumlah tenaga kerja yang dilapangan, volume yang dicapai dari setiap hari, ada hal-hal yang tidak terduga seperti masalah sosial, masalah cuaca dan masalah tanah.
Bahwa Diagram Harmonika dibuat setelah pekerjaan selesai yang merupakan data long jalan sesuai dengan penanganan dan titik dari setiap item pekerjaan yang telah dilaksanakan diantaranya lokasi deker, lokasi pasangan batu, lokasi saluran mortar, lokasi galian selokan, lokasi galian pelebaran, lokasi agregat dan lokasi pengaspalan.
Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) yaitu spesfikasi umum pekerjaan jalan dan jembatan yang digunakan untuk mencapai suatu produk pekerjaan mulai dari persiapan, metode pelaksanaan, metode peralatan, pengendalian mutu dan tata cara pembayaran.
Bahwa Saksi tidak ingat secara pasti kapan saksi menandatangani Dokumen Kontrak I Nomor : ADD.I 620/ PUPR / BM/ PJ/ 1417/ 10/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 dan Dokumen Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 tersebut, namun yang jelas saksi menandatangani dokumen tersebut secara bersamaan yang diserahkan oleh Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang sudah dalam bentuk dokumen. Alasan tidak melakukan pemeriksaan secara bersama baik pada saat Addendum Kontrak maupun dlaam rangka serah terima pekerjaan (PHO) saat itu dikarenakan tidak ada pemberitahuan baik secara tertulis maupun secara lisan dari rekanan/kontraktor pelaksana maupun Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak dan Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PHO & FHO) dan juga ada tugas-tugas lain yang saksi kerjakan sebagai Kepala Dinas.
Bahwa yang dimaksud dengan menerima hasil pengadaan barang/jasa melalui hasil pemeriksaan/pengujian tersebut yaitu untuk pemeriksaan/pengujian dapat dibedakan bahwa kami sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) diberikan alternatif terhadap pemeriksaan/pengujian dan panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) hanya melakukan pemeriksaan pekerjaan sesuai dengan volume kontrak saja sedangkan untuk pengujian sudah dilaksanakan pada tahap pelaksanaan.
Bahwa spesifikasi sehubungan dengan Pengadaan Barang/Jasa, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tidak sesuai dengan volume kontrak.
Bahwa Saksi menjelaskan prosedur serah terima hasil pekerjaan Tahap I / Provisional Hand Over (PHO) yang seharusnya yaitu Kontraktor mengajukan surat permohonan kepada PPK bahwa pekerjaan dilapangan telah mencapai fisik 100% kemudian PPK memerintahkan Panitia PHO untuk memeriksa fisik dilapangan sesuai dengan surat pengajuan permohonan dari kontraktor, selanjutnya Sesuai perintah PPK Panitia PHO memeriksa pekerjaan fisik dilapangan apakah sudah terealisasi 100% atau belum. Apabila fisik di lapangan telah mencapai 100% maka panitia PHO membuat Berita Acara serah terima hasil pekerjaan kepada PPK.
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas sepenuhnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahannya.
Bahwa Saksi menjelaskan Direksi Tekhnis (Liu Moses) tidak pernah melaporkan kendala atau hambatan pekerjaan dilapangan selama “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017” yang dikerjakan oleh PT. SUKSES KARYA INOVATIF tersebut kepada dirinya selaku PPK.
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA terkait dengan “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017” yang berlokasi di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada tersebut dikarenakan saksi merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada/PA, namun dalam pelaksanaannya setiap bulan kami melakukan evaluasi untuk mendapatkan laporan dari masing-masing Bidang untuk dihimpun menjadi laporan Dinas PUPR Kab. Ngada yang akan diteruksna kepada Bupati Ngada.
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pernah menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan terkait dengan “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017” yang berlokasi di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada tersebut akan tetapi saksi sudah lupa penomoran yang tertuang didalam surat tersebut.
Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pernah melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan terkait dengan “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017” yang berlokasi di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada akan tetapi saksi sudah lupa penomoran yang tertuang didalam surat tersebut.
Bahwa pelaksanaan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017” yang berlokasi di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada ,tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, dimana yang seharusnya panitia penerima hasil pekerjaan (PHO) harus mendatangi lokasi pekerjaan guna memastikan untuk mengukur secara detail volume yang tertuang dalam kontrak agar dapat dituangkan dalam dokumen PHO, akan tetapi dokumen PHO yang dibuat hanya semata-mata kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa (rekanan) demi pencairan dana akhir tahun, Dokumen PHO dibuat asal-asalan saja menurut sudut pandangan seorang tanpa melihat kondisi real dilapangan sedangkan panitia PHO lainnya hanya ikut membubuhkan tandatangan saja sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 95.
Bahwa Penyedia jasa mengajukan pencairan dana fisik 10% namun saksi sudah lupa tertuang dalam permohonan pencairan uang muka tersebut, pedoman pencairan dana fisik 100% tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017, Pasal 12 cara pembayaran, angka 2. Prestasi Pekerjaan huruf b “Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan”.
Bahwa masa pemeliharaan terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) yaitu pada tanggal 22 Desember 2017, Selama masa pemeliharaan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO), Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada mengalami kerusakan akan tetapi telah diperbaiki oleh rekanan tersebut.
Bahwa Saksi tidak merasa terpaksa dan saksi tidak menolak menandatangani Dokumen serah Terima tahap Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 620/ PUPR/ PPK/ PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 dikarenakan saksi melihat para pihak yaitu panitia PHO,Konsultan Pengawas dan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) sudah menandatangani dokumen tersebut maka saksi juga ikut membubuhkan tandatangan terhadap dokumen tersebut.
Bahwa Saksi menjelaskan kondisi fisik Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada saat ini mengalami kerusakan pada lapisan permukaan (Lapen). Lapisan permukaan (Lapen) mengalami kerusakan tersebut karena keadaan cuaca (hujan) dan volume lalu lintas kendaraan yang tinggi.
Bahwa Saksi menjelaskan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada setelah mengalami kerusakan tersebut mengalami cacat mutu, Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) pernah membuat surat Pernyataan Nomor : 03/PT. SKI/ BJW / VII / 2017, Tanggal 2 Juli 2017 yang ditujukan kepada saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tembusan Bupati Ngada, Kepala Badan Inspektorat Kab. Ngada dan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada yang berisikan “Dengan ini menyatakan bersedia memperbaiki kerusakan yang terjadi pada ruas jalan Maronggela – Nampe di Kec. Riung Barat yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017. Dan bersedia mengikuti instruksi-instruksi dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada terkait perbaikan jalan tersebut” namun faktanya sampai dengan saat ini Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) belum memperbaiki fisik pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi menjelaskan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut memiliki Gambar kontrak yaitu Gambar Perencanaan Tekhnis Segmen I dan Gambar Perencanaan Segmen II namun dalam pelaksanaannya dibuat Shop Drawing sebagai pedoman untuk pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa Saksi menjelaskan Shop Drawing dibuat sebelum pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada, setelah dilakukan pematokan dan pengukuran awal oleh Direksi Tekhnis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa (Rekanan/Kontraktor).
Bahwa tidak pernah dilakukan pembahasan tentang perubahan ruas jalan dikarenakan untuk segmen II sudah merupakan ruas jalan Maronggela – Nampe.
Bahwa Saksi menerangkan As Built Drawing dibuat setelah pekerjaan selesai. Volume yang tertuang dalam Shop Drawing dan As Built Drawing terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada dari STA 0+000 s/d STA 5+850 tidak sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, dikarenakan sesuai dengan Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620 / PUPR / BM / PJ / 1417 / 10 / 2017, tanggal 23 Oktober 2017 penangan pelaksanaan pekerjaan tersebut sepanjang 5560 Meter sehingga terjadi kekeliruan penggambaran terhadap Shop Drawing dan As Built Drawing.
Bahwa Saksi menerangkan pihak yang bertanggungjawab terhadap suatu hasil pekerjaan/pengadaan barang/jasa milik pemerintah adalah Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia PHO dan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan.
Bahwa Saksi menjelaskan Paket pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang berlokasi di Maronggela Kec. Riung Barat, Kab. Ngada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada belum dilaksanakan Final Hand Over (FHO).
Bahwa Saksi menjelaskan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) pernah mengajukan Final Hand Over (FHO) terkait dengan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang berlokasi di Maronggela Kec. Riung Barat, Kab. Ngada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada kepada saksi sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada namun alasan dari panitia PHO/FHO belum ada waktu untuk melakukan pengecekkan lokasi karena sibuk.
Bahwa Saksi menjelaskan Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) pernah menyerahkan jaminan pemeliharaan terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut. Ketika Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) mengajukan PHO dan bersamaan Penyedia jasa (Rekanan) mengajukan retensi 5% dengan dilampirkan jaminan pemiliharaan.
Bahwa Saksi menjelaskan dana retensi 5% terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut yaitu sebesar Rp. 399.885.000,00. Yang menerbitkan surat jaminan pemeiliharaan untuk proses pencairan dana retensi 5% terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut tersebut adalah JAMKRINDO yang ditunjuk yang bisa mengeluarkan jaminan. Setelah surat jaminan pemeliharaan yang diterbitkan oleh pihak JAMKRINDO yang ditunjuk sebagai penjamin maka dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) lalu Kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Ngada mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) guna proses pencairan.
Bahwa saksi menjelaskan terkait dengan nilai kontrak pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA 2017 senilai Rp. 7.997.700.000.- (Tujuh milyard sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). Untuk nilai Pajak PPN dan PPH yaitu :
Pencairan Uang Muka
PPN senilai Rp. 145.412.727,00.
PPH senilai Rp. 43,623,818,00.
Pencairan Termin
PPN senilai Rp. 262.615.385,00.
PPH senilai Rp. 78,784,616,00.
Pencairan PHO
PPN senilai Rp. 335.438.079,00.
PPH senilai Rp. 100,631,424,00.
Total Keseluruhan PPN senilai Rp. 727.063,636 dan PPH senilai Rp.218,119,091.- sehingga total keseluruhannya senilai Rp. 945.182.727.-
Total keseluruhan yang diterima oleh Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE) setelah dipotong pajak PPN dan PPH dari pagu anggaran senilai Rp. 7.997.700.000. - senilai Rp. 945.182.727.- = Senilai Rp. 7.052.517.273.- ( Tujuh milyard lima puluh dua juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Bahwa Saksi menjelaskan sebagai berikut :
Jika kerusakan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampa TA. 2017 mengalami kerusakan pada tahun 2018 maka hal itu menjawab tanggungjawab rekanan untuk diperbaiki, dimana masih dalam masa pemeliharaan, tanpa di suruh oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), Penyedia Jasa (kontraktor/rekenan) wajib memperbaikinya namun pelaksanaan perbaikannya tersebut baru dilaksanakan awal tahun 2019 sedangkan kronologis perbaikannya saksi tidak tahu.
Kami belum melakukan FHO dikarenakan dari Penyedia Jasa (Kontraktor/Rekanan) belum mengajukan FHO kepada Kepala Dinas, sehingga saksi beranggapan jika pekerjaan tersebut mengalami kerusakan tetap menjadi tanggungjawab penyedia jasa (kontraktor/rekanan) sedangkan kami tidak melakukan PHK dikarenakan menurut pemahamin kami itu masih tanggungjawab penyedia jasa (kontraktor/rekanan) untuk memelihara dan memperbaiki yang rusak.
Sekitar tahun 2019 Tim Polda NTT melakukan peninjauan lokasi terhadap paket pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang didampingi oleh Direktur PT. Sukses Karya Inovatif (Albertus Iwan Susilo) dan dari Staf Dinas PUPR Kabupaten Ngada yaitu Fransiskus Xaverius Sola Dopo dan Liu Moses namun saksi tidak ikut untuk melakukan peninjauan lokasi tersebut sehingga saksi tidak tahu pelaksanaannya.
Tanggapan Terdakwa :
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Ahli dalam persidangan yang pada pokoknya di bawah sumpah/janji menerangkan sebagai berikut:
AHLI DIARTO TRISNOYUWONO, S.T., M.T.,
Bahwa Ahli menerangkan Dasar ahli melakukan tugas sebagai AHLI saat ini adalah sesuai Surat Kepala Kepolisian Resor Ngada Nomor: B/339/RES.3.3/IV/2020/Tipidkor, Tanggal 08 April 2019 serta surat Tugas Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor: 406/PL23/HK/2020, Tanggal 17 Juni 2020 untuk melakukan Audit Teknik dan Pemberian Keterangan Ahli atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang bertempat di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada.
Bahwa Ahli menerangkan Selama bekerja di Politeknik Negeri Kupang ahli telah melakukan beberapa kali mendapat tugas melakukan Audit Teknik , antara lain:
Bahwa Ahli menerangkan Ahli sudah beberapa kali memberikan keterangan Ahli di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas Kasus Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Bahwa Ahli menerangkan Mekanisme atau prosedur pemeriksaan kami adalah :
| NO. | TAHUN | KEGIATAN |
| 1 | 2008 | Bantuan Teknis untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek Pembangunan Rumah Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Papu Kelurahan Watumbaka Kec. Pandawai Kab. Sumba Timur TA. 2006 (Kejari Waingapu) |
| 2 | 2012 | Pemeriksaan mutu kayu pada proyek Pengadaan Kapal 35 GT di Dinas Perhubungam, Komunikasi dan Informatika T.A. 2009 di Kabupaten Manggarai Barat (Polres Manggarai Barat) |
| 3 | 2013 | Pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan pada Kegiatan Pengadaan Sarana Transportasi Pedesaan di Daerah Tertinggal (KM. Sonata I dan II) T.A. 2011, pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Komunikasi Kabupaten Flores Timur (Polres Flores Timur) |
| 4 | 2013 | Pemeriksaan untuk mengetahui dugaan penyimpangan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai T.A. 2012 (Polres Manggarai) |
| 5 | 2013 | Pemeriksaan untuk mengetahui dugaan penyimpangan pada Pembangunan tambat perahu di Pota Kec. Sambi Rampas Kab. Manggarai Timur pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika Kabupaten Manggarai Timur T.A. 2012 (Polres Manggarai) |
| 6 | 2014 | Pemeriksaan untuk mengetahui dugaan penyimpangan pada Proyek Pekerjaan Rintisan Jalan Baru Ruas Jalan Inbate – Buk – Napan T.A. 2012 dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (Kejari Kefamenanu) |
| 7 | 2015 | Penyelidikan dugaan penyimpangan pada Pembangunan 7 (tujuh) ruas jalan di daerah perbatasan Kabupaten TTU T.A. 2013 dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah (Kejari Kefamenanu) |
| 8 | 2015 | Penyelidikan dugaan penyimpangan pada Proyek Pembangunan Jalan Kabupaten, Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Lando – Noa, Manggarai Barat pada Sub Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat Propinsi Nusa Tengara Timur Tahun Anggaran 2014 (Polres Manggarai Barat) |
| 9 | 2015 | Penyelidikan dugaan penyimpangan pada Proyek pembangunan konstruksi jembatan tambatan perahu Wailebe, Kecamatan Wotan Uluwado, Flores Timur T.A. 2014 di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur (Polres Flores Timur) |
| 10 | 2015 | Penyelidikan dugaan penyimpangan pada Paket Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Kabupaten, Tahun Anggaran 2013 dan 2014 pada Sub. Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Timur (Kejari Waingapu) |
| 11 | 2017 | Pemeriksaan Paket Kegiatan Pembukaan Jalan Baru (Peningkatan Badan Jalan) di Kecamatan Umalulu – Desa Wanga Tahun Anggaran 2016 di Sumba Timur (Kejaksaan Negeri Waingapu) |
| 12 | 2018 | Pemeriksaan Paket Pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jaringan Irigasi Di DI Kabir Berlokasi di Desa Pandai, Desa Wailawar dan Balongada Desa Bandar T.A. 2015 |
| 13 | 2019 | Pemeriksaan Pembangunan Gedung NTT Fair T.A. 2018 |
| NO. | TAHUN | KEGIATAN |
| 1 | 2012 | Saksi ahli untuk persidangan kasus korupsi proyek Pengadaan Kapal 35 GT di Dinas Perhubungam, Komunikasi dan Informatika T.A. 2009 di Kabupaten Manggarai Barat (Polres Manggarai Barat) |
| 2 | 2013 | Saksi ahli untuk persidangan kasus korupsi Pengadaan Sarana Transportasi Pedesaan di Daerah Tertinggal (KM. Sonata I dan II) T.A. 2011, pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Komunikasi Kabupaten Flores Timur (Polres Flores Timur) |
| 3 | 2013 | Saksi ahli untuk persidangan kasus korupsi Pembangunan Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai T.A. 2012 (Polres Manggarai) |
| 4 | 2013 | Saksi ahli untuk persidangan kasus korupsi Pembangunan tambat perahu di Pota Kec. Sambi Rampas Kab. Manggarai Timur pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika Kabupaten Manggarai Timur T.A. 2012 (Polres Manggarai) |
| 5 | 2014 | Saksi ahli untuk persidangan kasus korupsi Proyek Pekerjaan Rintisan Jalan Baru Ruas Jalan Inbate – Buk – Napan T.A. 2012 dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (Kejari Kefamenanu) |
| 6 | 2015 | Saksi ahli untuk persidangan kasus korupsi Pembangunan 7 (tujuh) ruas jalan di daerah perbatasan Kabupaten TTU T.A. 2013 dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah (Kejari Kefamenanu) |
| 7 | 2015 | Saksi ahli untuk persidangan kasus korupsi Proyek Pembangunan Jalan Kabupaten, Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Lando – Noa, Manggarai Barat pada Sub Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat Propinsi Nusa Tengara Timur Tahun Anggaran 2014 (Polres Manggarai Barat) |
| 8 | 2015 | Saksi ahli untuk persidangan kasus korupsi Proyek pembangunan konstruksi jembatan tambatan perahu Wailebe, Kecamatan Wotan Uluwado, Flores Timur T.A. 2014 di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur (Polres Flores Timur) |
| 9 | 2017 | Saksi ahli untuk persidangan kasus korupsi Pekerjaan Pembukaan Jalan Baru (Peningkatan Badan Jalan) di Kecamatan Umalulu – Desa Wanga Tahun Anggaran 2016 di Sumba Timur (Kejaksaan Negeri Waingapu) |
| 10 | 2018 | Saksi ahli untuk persidangan kasus korupsi Pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jaringan Irigasi Di DI Kabir Berlokasi di Desa Pandai, Desa Wailawar dan Balongada Desa Bandar T.A. 2015 |
Adanya permintaan dari Kapolres Ngada, perihal permintaan bantuan tenaga ahli Teknik untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan memberikan keterangan ahli.
Meminta expose dan penjelasan dari penyidik Kepolisian atas Perkara dimaksud.
Menerbitkan surat tugas Pemeriksaan fisik Lapangan pekerjaan.
Meminta data/dokumen/bukti yang diperoleh Penyidik Kepolisian yang terkait dengan Perkara dimaksud.
Meneliti, menganalisis dan mengevaluasi data/dokumen/ bukti tersebut di atas.
Meminta pihak – pihak terkait dengan paket pekerjaan yang diperiksa untuk ikut menghadiri kegiatan pemeriksaan obyek konstruksi di lokasi.
Melakukan pemeriksaan obyek konstruksi.
Jika diperlukan untuk mendapatkan data maka obyek konstruksi harus dibongkar untuk diambil sampel material untuk pengujian laboratorium.
Bahwa Ahli menerangkan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. Sukses Karya Inovatif dengan Nomor Kontrak: 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017 Tanggal 05 Juni 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.997.700.000,00
Bahwa Ahli menerangkan Pemeriksaan dari aspek kuantitas untuk mendapatkan volume pekerjaan yang terbangun adalah dengan mengukur dimensi konstruksi, baik itu menggunakan meteran rol atau theodolite, sedangkan untuk pemeriksaan aspek kualitas yang bertujuan untuk mengetahui kualitas material penyusun maupun kualitas metode konstruksi dilakukan melalui pengamatan visual terhadap obyek, pengujian langsung di lokasi menggunakan peralatan dan pengambilan sampel material untuk diuji di laboratorium. Dari hasil pemeriksaan dan pengujian hasilnya akan dibandingkan dengan Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis dari dokumen legal yang terkait dengan kontrak pekerjaan.
Bahwa Ahli menerangkan Tahapannya meliputi:
Mempelajari dokumen pekerjaan (Kontrak, Addendum Kontrak, Spesifikasi Teknis, Gambar Konstruksi, dokumen PHO dll)
Melakukan pemeriksaan visual terhadap obyek konstruksi
Pengukuran dimensi konstruksi terbangun atau dimensi bagian konstruksi yang rusak, misalkan lebar, tebal dan panjang.
Pengambilan sampel material penyusun konstruksi
Bahwa Ahli menerangkan Peralatan yang digunakan yaitu Kegiatan pengukuran dimensi menggunakan alat meteran rol sedangkan untuk pengambilan sampel menggunakan palu, linggis dan pahat.
Bahwa Ahli menerangkan Pemeriksaan pekerjaan menggunakan metode observasi sistematik dan komparatif.Metode observasi sistematik bertujuan untuk mengamati kondisi obyek konstruksi, mengumpulkan data (mengukur dimensi dan mengambil sampel material).Sementara metode komparatif dilakukan untuk mengolah dan membandingkan hasil observasi dengan dokumen legal terkait pekerjaan.
Bahwa Ahli menerangkan Pemeriksaan konstruksi tembok penahan tanah (TPT)
Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan struktur konstruksi tembok penahan (TP) dihitung volumenya dari mengukur dimensi lebar (a1), tinggi (h2) serta panjang TP untuk bagian yang terletak di atas tanah sedangkan untuk bagian yang tertanam dalam tanah seperti dimensi a2 dan h1 mengikuti data yang ada pada dokumen backup data. Berikut ini bentuk profil tembok penahan
Gambar 3. Profil konstruksi tembok penahan
Rumus menghitung luas penampang TP tipe 1 :
A = [½ (a1+a2) x h2] + [a2 x h1]
Rumus menghitung volume pekerjaan TP :
V = A x Panjang per segmen TP
Bahwa Ahli menerangkan tentang Pemeriksaan Konstruksi Lapen:
Konstruksi LPA terpasang tepat di bawah dari Lapisan Penetrasi Macadam, kemudian di bawahnya terdapat lapisan timbunan pilihan yang berfungsi sebagai leveling permukaan eksisting yang bervariasi konturnya
tebal
tebal
Gambar 4. Profil penampang melintang konstruksi jalan
= LPA
= timbunan pilihan
Rumus untuk menghitung volume pekerjaan LPA :
V = Lebar badan jalan x Tebal x Panjang
Rumus untuk menghitung volume pekerjaan Bahu :
V = Lebar bahu x Tebal x Panjang
Rumus untuk menghitung volume pekerjaan Lapen :
V = Lebar badan jalan x Tebal x Panjang
Bahwa Ahli menerangkan Penyimpangan yang ditemukan adalah sebagai berikut:
Terdapat perbedaan panjang ruas pekerjaan Lapen antara dokumen perencanaan (segmen 1 = 2615 m’ dan segmen 2 = 4500 m’), lampiran gambar teknis dokumen kontrak (segmen 1 = 2615 m’ dan segmen 2 = 4500 m’), perkiraan kuantitas dalam dokumen kontrak (5500 m’), volume pekerjaan dalam dokumen addendum (5560 m’) dan dokumen shop drawing (1 segmen 5850 m’).
Panjang jalan hasil pemeriksaan adalah 5600 m’ dalam 1 ruas menerus.
Terdapat 21 segmen (@ lebar 3,5 m dan panjang 50 m) dari total 83 segmen lapis permukaan penetrasi macadam yang mengalami kerusakan di atas 30 % dan tidak dapat diakui sebagai produk jadi.
5 item pekerjaan diketahui volume hasil pemeriksaannya lebih kecil dari pada volume dari addendum, item pekerjaan itu adalah :
Timbunan pilihan dari sumber galian
Lapis pondasi agregat kelas B
Lapis permukaan penetrasi macadam
Pasangan batu
Patok pengarah
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan hasil pengujian sifat – sifat fisik material di laboratorium diketahui bahwa komponen lapis permukaan penetrasi macadam, lapis pondasi agregat kelas B dan timbunan pilihan dari sumber galian telah sesuai syarat dari spesifikasi bina marga.
Bahwa Ahli menerangkan Menurut pendapat ahli, prosedur dan metode yang dilakukan oleh Tim Audit sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut sudah cukup untuk memberikan pendapat/kesimpulan.
Bahwa Ahli menerangkan Terhadap dokumen yang tersedia hingga laporan ini dibuat maka dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut:
Dalam dokumen kontrak pekerjaan, tidak ditemukan lampiran spesifikasi teknik pekerjaan, dan Bill of Quantity (BoQ).
Lampiran dokumen kontrak gambar teknis memuat 2 segmen (total 7115 m’) jalan tidak sesuai dengan perkiraan kuantitas dalam dokumen kontrak (sepanjang 5500 m’).
Panjang ruas pekerjaan Lapen dalam dokumen addendum menjadi 5560 m’.
Tidak ada Shop Drawing baru terhadap dokumen addendum.
Dokumen As built drawing tidak ada.
Bahwa Ahli menerangkan Bill of Quantity wajib ada karena menjadi satu-satunya informasi yang berisi item – item pekerjaan beserta volume dan harganya. Informasi tersebut akan mengikat kontraktor secara kuantitas, kualitas dan harga. Sedangkan spesifikasi teknis seharusnya sudah menjadi bagian dari dokumen penawaran kontraktor dan wajib ada dalam dokumen kontrak karena menjadi satu – satunya sumber informasi bagi kontraktor dan konsultan pengawas untuk melaksanakan pekerjaan.
Bahwa Ahli menerangkan Jika dalam dokumen kontrak pekerjaan fisik tidak memuat Bill of Quantity (BoQ) dan lampiran Spesifikasi Teknik maka tidak ada parameter yang bisa mengikat pihak rekanan dari aspek biaya per item pekerjaan dan mutu hasil pekerjaan.
Bahwa Ahli menerangkan Dokumen yang mengikat pihak rekanan dalam kontrak pekerjaan fisik adalah BoQ, Lampiran Spesifikasi Teknik, Lampiran Gambar teknis kontrak dan Shop Drawing.
Bahwa Ahli menerangkan Hasil perencanaan teknis suatu ruas jalan akan menjadi rujukan utama pemilik pekerjaan untuk membuat suatu paket pekerjaan fisik konstruksi. Jenis – jenis data yang diperoleh dari perencanaan seperti gambar konstruksi, perhitungan volume pekerjaan, perhitungan harga pekerjaan, spesifikasi teknik pekerjaan (memuat syarat material, peraturan yang harus dirujuk, metode kerja, metode pengukuran hasil pekerjaan dan metode pembayaran hasil pekerjaan). Hasil perencanaan tersebut bisa saja mengalami penyesuaian dengan pertimbangan anggaran yang tersedia sehingga terdapat beberapa item yang berpengaruh langsung terhadap biaya akan mengalami perubahan misalnya ada panjang / lebar ruas jalan yang dikurangi, ketebalan lapisan konstruksI perkerasan, perubahan jenis/material konstruksi dan perubahan metode pekerjaan,namun semua perubahan tersebut harus sepengetahuan pihak perencana dan mendapatkan persetujuannya.
Jika kontrak fisik pekerjaan mengalami perubahan panjang ruas penanganan dari hasil perencanaan, maka harus diikuti oleh perubahan biaya untuk setiap item pekerjaan. Perubahan yang terjadi terutama tidak boleh menyimpang atau berubah total misalnya lokasi pekerjaan. Jika masih berada di lokasi yang sama dan hanya mengalami pengurangan panjang ruas, itu tidak menjadi masalah.
Bahwa Ahli menerangkan Hal ini bisa terjadi karena ketidakpahaman pihak PPK terhadap pentingnya kesesuain dokumen gambar konstruksi dengan volume dan nilai/harga pekerjaan, karena akan menjadi parameter yang bisa mengikat secara kontrak pihak rekanan (kontraktor).
Bahwa Ahli menerangkan Hasil Pemeriksaan Fisik
Obyek pekerjaan utama yang ditemukan di lokasi adalah :
1). Pekerjaan lapen
2). Pekerjaan lapis pondasi atas
3). Pekerjaan timbunan pilihan di badan jalan
4). Pekerjaan galian biasa
5). Pekerjaan pasangan saluran drainase
6). Pekerjaan tembok penahan tanah badan jalan dan tembok penahan oprit deuker
7). Pekerjaan deuker
Bahwa Ahli menerangkan Tinjauan Dari Aspek Kuantitas
a. Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan
Sebelum dilakukan pekerjaan utama konstruksi badan jalan, maka lokasi pekerjaan perlu dipersiapkan dan dibersihkan, pekerjaan ini meliputi pembersihan dan pembentukan badan jalan.
Hasil pengukuran dan perhitungan pekerjaan penyiapan badan jalan adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Hasil pengukuran pekerjaan penyiapan badan jalan
-
-
Lebar rata2 (m’) Panjang (m’) Luasan (m²) Volume addendum 3,50 4.714,29 16.500 Hasil pemeriksaan 3,50 5.600,00 19.600
-
Dari data tersebut dapat dihitung panjang segmen jalan yang mendapat item pekerjaan penyiapan badan jalan sebagai berikut :
Luasan pekerjaan penyiapan badan jalan (m²) / lebar badan jalan (m)
Dari rumus itu diketahui panjang segmen jalan dalam volume addendum adalah 4.714,29 m’.jika dibandingkan dengan hasil pengukuran tim ahli yang hasilnya segmen jalan sepanjang 5.600 m’.
b. Pekerjaan Lapis Permukaan Penetrasi Macadam
Pengukuran terhadap pekerjaan lapen meliputi dimensi ketebalan dan lebar yang dilakukan setiap 50 m’ dari awal hingga akhir ruas selain itu tim ahli juga mengukur luasan kerusakan untuk setiap STA. agar diperoleh persentase total kerusakan di sepanjang segmen.
Menurut pengakuan pihak kontraktor, direksi teknis dan dokumen back up volume bahwa tebal target lapis penetrasi yang harus dikerjakan adalah 7 cm (0,07 m) dengan lebar 3,5 maka panjang jalan yang harus dikerjakan berdasarkan data volume pekerjaan lapen dalam dokumen addendum adalah :
Panjang segmen jalan = 973 m³ / (0,07m’ x 3,5 m’)
Panjang segmen jalan = 3971,43 m’
Data tersebut ternyata tidak sama dengan panjang segmen yang ditunjukkan oleh pihak kontraktor dan direksi teknis dan diukur oleh tim ahli yaitu sepanjang 5.600 m’, tebal rata – rata 7 cm dan lebar 3,5 m’.
Penilaian Kondisi Permukaan Lapen
Penilaian kondisi dilakukan pada interval per 50 m’, sehingga dengan panjang jalan 5600 m’terdapat 112 segmen.Dari 112 segmen diketahui 37 segmen mengalami luas kerusakan di atas 30 % (data selengkapnya ada di Lampiran 3). Berdasarkan jenis dan sebaran kerusakan yang terlihat maka persentase kerusakan lebih besar 30 % dapat berpotensi meluas tingkat kerusakannya ke area lain, dengan demikian ke-37 segmen tersebut dihitung mengalami kerusakan total, sedangkan segmen jalan dengan persentase kerusakan antara 1% - 30% terdeteksi berjumlah 64 segmen dan 11 segmen tanpa kerusakan. Sehingga dalam perhitungan volume lapis permukaan penetrasi macadam, segmen dengan kerusakan lebih besar dari 30 % tidak dimasukkan.
Berdasarkan mayoritas tipe kerusakan lapis permukaan penetrasi macadam yang terlihat berupa lepas butiran dan lubangmaka factor penyebab kerusakannya adalah kurangnya kadar aspal dalam produk Lapen. Sedangkan pengakuan dari pihak kontraktor yang menyatakan kerusakan akibat dilewati oleh kendaraan berat seperti dump truck dan excavator serta serta proses konstruksi di musim hujan tidak dapat diterima karena terbukti masih ada 11 segmen dalam kondisi 100 % baik dan 64 segmen dengan rentang kerusakan antara 1% - 30 %.
c. Pekerjaan LPA agregat kelas B
Menurut dokumen kontrak material yang diletakkan pada komponen lapis pondasi atas adalah agregat kelas B. Komponen LPA terletak di bawah lapispermukaan Penetrasi Macadam. Ketebalan menurut kontraktor, direksi teknisdan dokumen back up volume adalah 12 cm, karena posisinya tepat di bawah badan jalan maka lebarnya adalah sama dengan lebar lapisan Lapen (3,5 m’), pengukuran dilakukan dengan interval 500 m’. Hasil pengukuran dan perhitungan volume LPA terdapat di Lampiran2.
Jika dihitung menggunakan data dari backup volume dengan ketebalan LPA yang seragam di sepanjang segmen jalan maka diketahui panjang jalan sebagai berikut:
Panjang segmen jalan = 2.335,20 / (3.5 x 0.12)
Panjang segmen jalan = 5.560,00 m’
Sedangkan hasil pengukuran dimensi ketebalan pada panjang segmen 5600 m’ dapat dihitung volumenya, sebesar 2011,625 m³, dengan demikian volume LPA jumlahnya lebih kecil dibanding volume dari dokumen addendum.
d. PekerjaanTimbunan Pilihan Dari Sumber Galian
Di bagian badan jalan timbunan pilihan berada di bawah material LPA, material terpasang berupa sirtu tanah kapur.Ketebalanterpasang menurut dokumen back up volume dan keterangan kontraktor adalah 15 cm. Karena posisinya tepat di bawah badan jalan maka lebarnya adalah sama dengan lebar lapisan Lapen (3,5 m’), pengukuran dilakukan dengan interval 500 m’.Hasil perhitungan volume urugan pilihan dapat dilihat di Lampiran 2.
Menurut data dokumen backup dan addendum, volume urugan pilihan adalah sebesar 5021,80 m³, dengan ketebalan urugan pilihan yang seragam di sepanjang segmen jalan maka dapat diketahui panjang jalan sebagai berikut :
Panjang segmen jalan = 5.021,80 m³/ (3,5m x 0,15 m)
Panjang segmen jalan = 9.565,33 m’
Sedangkan berdasarkan pengukuran dimensi ketebalan pada panjang segmen 5600 m’ dapat dihitung volumenya, sebesar 2550,625 m³, dengan demikian volume urugan pilihan jumlahnya lebih kecil dibanding volume dari dokumen addendum.
e. Pekerjaan Pasangan Batu
Pasangan batu dipakai untuk konstruksi struktur :
1. Tembok Penahan badan jalan,
2. Tembok penahan bagian oprit deuker
3. Abutment deuker
4. Dinding sandaran deuker / lining
Hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Tabel 2. Hasil perhitungan volume tembok penahan
| Volume (m³) | |
| Volume addendum | 779,60 |
| Hasil pemeriksaan | 447,49 |
Selain itu dari dokumen addendum dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan panjang segmen pekerjaan di 4 (empat) item pekerjaan, dimana seyogyanya jika variable dimensi ketebalan dan lebar jalan ditetapkan sama kemudian hal ini juga didukung dengan data dokumen back up volume dimana hasil pengukuran tim pemeriksa hasil pekerjaan dari kontraktor yang juga disetujui oleh konsultan pengawas, data ketebalan keempat item pekerjaan tersebut sama di sepanjang segmen. Maka jika dihitung panjang segmen jalan hasilnya untuk keempat jenis item pekerjaan haruslahsama. Tetapi dari perhitungan volume dalam dokumen addendum diketahui fakta sebagai berikut :
Tabel 3.Panjang Segmen Pekerjaan Menurut Dok. Addendum
Selanjutnya perhitungan volume pemeriksaan secara keseluruhan disajikan dalam Tabel 4.Berikut :
Tabel 4.Perbandingan Volume Hasil Pemeriksaan, Dok. Addendum & Dok. Kontrak
Dari Tabel 4 diketahui 4 item pekerjaan terukur lebih kecil volumenya dari volume yang ditetapkan dalam dokumen addendum dan 1 pekerjaan yang akibat kondisi permukaannya tidak dapat diakui sebagai suatu produk, dimana pekerjaan tersebut adalah lapis permukaan penetrasi macadam dansedangkan item pekerjaan yang volume kurang adalah sebagai berikut :
1. Timbunan pilihan dari sumber galian
2. Lapis pondasi agregat kelas B
3. Pasangan batu
4. Patok pengarah
Bahwa Ahli menerangkan Tinjauan Dari Aspek Kualitas
Dari kegiatan pemeriksaan fisik pekerjaan yang terbangun, termasuk juga dilakukan pengambilan sampel untuk mengetahui mutu material yang terpasang.Maka dilakukan pengambilan sampel untuk dibawa ke unit laboratorium pengujian bahan jurusan teknik sipil Politeknik negeri kupang.
Sampel material yang diambil adalah sbb:
1. Di bagian lapis pondasi atas.
2. Timbunan pilihan di badan jalan.
3. Agregat Lapen.
Hasil pengujian setiap material di laboratorium disajikan berikut ini:
Lapis Pondasi Atas
Jenis pengujian yang diberikan pada material LPA adalah:
• Uji plastisitas
• Uji abrasi dengan mesin Los Angeles.
Tabel 5. Hasil Analisa Saringan Material LPA
Tabel 6.Hasil Uji Plastisitas
Tabel 7.Hasil Uji Nilai Abrasi Dengan Mesin Los Angeles
Kutipan isi Spesifikasi Umum Bina Marga 2010 revisi 3, untuk material agregat kelas B.
Bahwa Dari hasil pengujian mutu material dan dibandingkan dengan standar dalam dokumen spesifikasi umum bina marga 2010 rev. 3 maka terhadap material LPA dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
• Porsi agregat kasat dengan bentuk angular yang bidang pecah telah memenuhi syarat
• Hasil uji analisa saringan walaupun sedikit menyimpang dari syarat spesifikasi, tetapi hal ini tidak mempengaruhi produk perkerasan di atasnya.
• Nilai batas cair 26,91 %, masih memenuhi range spesifikasi 0 – 35 %.
• Hasil uji nilai plastisitas sebesar 7,71 %, masih dalam range spesifikasi 0 - 10 %.
• Hasil uji nilai abrasi agregat kasat, nilainya adalah 30,14 %. Telah memenuhi syarat spesifikasi yang menetapkan nilai abrasi < 40 %.
Timbunan Pilihan Bahu Jalan
Menurut spesifikasi umum bina marga, jenis material timbunan pilihan tergolong dalam material agregat kelas S, karena ditempatkan pada bagian pondasi jalan. Terhadap material di bahu jalan dilakukan uji abrasi los angelesdan uji indeks plastisitas.
Tabel 8.Hasil Uji Batas Cair dan Batas plastis
Tabel 9.Hasil Uji Nilai Abrasi Agregat
Kutipan isi Spesifikasi Umum Bina Marga 2010 revisi 3, untuk material timbunan pilihan (agregat kelas S):
Dari data Tabel 8 hasil pengujian diketahui bahwa:
1. Batas cair 29,89 %, memenuhi range spesifikasi 0 – 35%.
2. Indeks plastisitas sebesar 8,26%. Masih masuk dalam range spesifikasi 4 % – 15 %.
3. Nilai abrasi batuan hasil pengujian material adalah 30,14%, telah memenuhi syarat spesifikasi (maks. 40 %).
Agregat kasat untuk Lapen
Lapisan lapen terdiri dari 3 macam ukuran agregat, dari ukuran terkecil yaitu material pasir dan split sampai dengan ukuran 5-7 cm. Terhadap material agregat dilakukan pengujian abrasi dengan mesin Los Angeles.
Tabel Hasil Uji Nilai Abrasi Dengan Mesin Los Angeles
Kutipan Spesifikasi Umum Bina Marga 2010 rev. 3 untuk material Lapen adalah sebagai berikut:
Dari hasil pengujian nilai abrasi adalah 30,14 % hasil ini telah sesuai dengan syarat Spesifikasi Umum Bina Marga yaitu maksimum 40 %.
Bahwa Ahli menerangkan Fakta yang diperoleh ketika melakukan Audit Investigatif tersebut adalah sebagai berikut :
Perbandingan Volume Hasil Pemeriksaan, Dok. Addendum & Dok. Kontrak
Dari Tabel 4 diketahui 4 item pekerjaan terukur lebih kecil volumenya dari volume yang ditetapkan dalam dokumen addendum dan 1 pekerjaan yang akibat kondisi permukaannya tidak dapat diakui sebagai suatu produk, dimana pekerjaan tersebut adalah lapis permukaan penetrasi macadam dansedangkan item pekerjaan yang volume kurang adalah sebagai berikut:
1. Timbunan pilihan dari sumber galian
2. Lapis pondasi agregat kelas B
3. Pasangan batu
4. Patok pengarah
Bahwa Ahli menerangkan KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN
Terdapat perbedaan ruas penanganan antara dokumen perencanaan dengan dokumen kontrak.
Panjang jalan hasil pemeriksaan adalah 5600 m’ dalam 1 ruas menerus
Terdapat 37 segmen (@ lebar 3,5 m dan panjang 50 m) dari total 112 segmen lapis permukaan penetrasi macadam yang mengalami kerusakan di atas 30 %.
Faktor penyebab mayoritas kerusakan lapis permukaan Lapen yang berupa lepas butiran dan lubang adalah karena kurangnya porsi aspal dalam produk Lapen.
5 item pekerjaan diketahui volume hasil pemeriksaannya lebih kecil dari pada volume dari addendum, item pekerjaan itu adalah :
Timbunan pilihan dari sumber galian
Lapis pondasi agregat kelas B
Lapis permukaan penetrasi macadam
Pasangan batu
Patok pengarah
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan hasil pengujian sifat – sifat fisik material di laboratorium diketahui bahwa komponen lapis permukaan penetrasi macadam, lapis pondasi agregat kelas B dan timbunan pilihan dari sumber galian telah sesuai syarat dari spesifikasi bina marga.
Bahwa ahli jelaskan sebagai berikut:
1). Berdasarkan hasil pemeriksaan visual diketahui diantara spot/segmen permukaan jalan yang mengalami kerusakan berat (37 segmen dari total 112 segmen) masih ada spot yang kondisinya masuk dalam level sedang (64 segmen) sampai baik/utuh (11 segmen), hal ini menandakan bahwa kendaraan berat yang melewati ruas jalan tersebut tidak menyebabkan kerusakan pada lapis permukaan lapen.
Kerusakan yang ditemukan adalah jenis lepas butiran/raveling, hal ini dapat dipicu oleh proses pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai standar/spesifikasi, misalnya porsi aspal yang kurang, penghamparan di saat hujan atau material agregat bercampur lumpur sehingga aspal tidak dapat mengikat/melekat sempurna dengan agregat, sehingga ketika dilewati oleh kendaraan, lapisan lapen mudah terurai ikatannya.
2). Apabila kendaraan berat dapat menyebabkan kerusakan pada permukaan suatu ruas jalan maka kerusakan yang terjadi dapat ditemui di sepanjang ruas dengan berbagai jenis cacat permukaan dari level sedang sampai berat. Kerusakan permukaan jalan yang terjadi di awal umur konstruksi jelas menandakan konstruksi tersebut tidak akan mencapai umur konstruksi.
3). Pemeriksaan ulang terhadap obyek pekerjaan pembangunan jalan lapen ruas maronggela – nampe tidak dapat dilaksanakan pada saat ini, karena akan kami anggap sebagai pekerjaan baru yang terlepas dari kontrak pekerjaan di T.A. 2017.
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa:
1). Kami sebagai ahli teknik diminta untuk melakukan penilaian dan pemeriksaan teknis terhadap kondisi jalan pada 24 Juni 2020, hasil pemeriksaannya telah kami tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbit pada tanggal 11 Agustus 2020. Laporan tersebut bersifat final, karena tidak adanya petunjuk dan kesepakatan lanjutan antara pihak penyidik Polres Ngada, pihak kontraktor dan kami sebagai ahli teknik, agar kontraktor dapat segera memperbaiki kerusakan dibawah kontrol ahli teknik sehingga hasil pekerjaan perbaikan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Apabila perbaikan yang dilaksanakan oleh kontraktor tanpa pengawasan tenaga ahli seperti konsultan, maka mutu pekerjaan tidak dapat terjamin dan apakah ruas jalan tersebut akan sampai pada umur rencananya atau tidak.
2). LHP kami yang terbit tanggal 11 Agustus 2020 tidak dapat kami revisi hasilnya, apabila kami diminta untuk meninjau kembali hasil pekerjaan kontraktor pada saat ini, maka Laporan Hasil hanya akan berisi pembenaran bahwa ruas jalan tersebut telah diperbaiki, namun untuk mengeluarkan pernyataan mutu hasil pekerjaan, tidak bisa kami lakukan karena hal tersebut telah keluar dari konteks tujuan pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 24 Juni 2020 selain itu hasil penilaian fisik pekerjaan pada saat ini akan kami anggap sebagai pekerjaan/proyek baru yang terlepas dari kontrak pekerjaan di T.A. 2017.
Bahwa ahli jelaskan sebagai berikut:
1). Berdasarkan hasil pemeriksaan visual diketahui diantara spot/segmen permukaan jalan yang mengalami kerusakan berat (37 segmen dari total 112 segmen) masih ada spot yang kondisinya masuk dalam level sedang (64 segmen) sampai baik/utuh (11 segmen), hal ini menandakan bahwa kendaraan berat yang melewati ruas jalan tersebut tidak menyebabkan kerusakan pada lapis permukaan lapen.
Kerusakan yang ditemukan adalah jenis lepas butiran/raveling, hal ini dapat dipicu oleh proses pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai standar/spesifikasi, misalnya porsi aspal yang kurang, penghamparan di saat hujan atau material agregat bercampur lumpur sehingga aspal tidak dapat mengikat/melekat sempurna dengan agregat, sehingga ketika dilewati oleh kendaraan, lapisan lapen mudah terurai ikatannya.
2). Apabila kendaraan berat dapat menyebabkan kerusakan pada permukaan suatu ruas jalan maka kerusakan yang terjadi dapat ditemui di sepanjang ruas dengan berbagai jenis cacat permukaan dari level sedang sampai berat. Kerusakan permukaan jalan yang terjadi di awal umur konstruksi jelas menandakan konstruksi tersebut tidak akan mencapai umur konstruksi.
3). Pemeriksaan ulang terhadap obyek pekerjaan pembangunan jalan lapen ruas maronggela – nampe tidak dapat dilaksanakan pada saat ini, karena akan kami anggap sebagai pekerjaan baru yang terlepas dari kontrak pekerjaan di T.A. 2017.
Bahwa ahli jelaskan bahwa:
1). Bahwa perlu ahli luruskan di sini bahwa waktu pemeriksaan obyek pekerjaan di tanggal 24 juni 2020 sedangkan tanggal terbit LHP kami adalah 11 Agustus 2020, bukan 11 agustus 2021.
Terhadap isi pernyataan “Terdakwa Albertus Iwan Susilo telah memperbaiki pada awal tahun 2021 dan pada saat ini jalan dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan lagi”, sehingga perlu muncul pertanyaan : pihak mana yang menilai dan menyatakan kondisi terakhir jalan tersebut, adakah berita acara yang dibuat oleh pihak – pihak terkait (pemilik pekerjaan, konsultan pengawas dan konstraktor) untuk bersama – sama mengetahui dan menyetujuinya.
Terhadap isi pernyataan ““ Terdakwa Albertus Iwan Susilo telah memperbaiki pada awal tahun 2021....”, perlu dipahami bahwa pekerjaan yang terkontrak itu dilakukan di tahun anggaran 2017, sehingga kewajiban penyedia jasa untuk melakukan pemeliharaan hasil pekerjaan paling lambat di awal tahun 2018 (6 bulan – untuk pekerjaan permanen) hingga masa FHO. Ketika tim ahli melakukan pemeriksaan di tahun 2020, kondisi fisik jalan masih dalam keadaan rusak berat (±35 % luasan permukaan jalan lapen - selain itu diketahui juga adanya beberapa item pekerjaan yang volumenya lebih kecil dari volume kontrak).
Bahwa Jika menurut fakta bahwa pekerjaan tersebut telah mengalami tindakan perbaikan setelah masa PHO selama 1 tahun (estimasi sampai dengan paling lambat tahun 2019), lalu di tahun 2020 masih ditemukan kerusakan mayor di pekerjaan utama (hasil pemeriksaan tim ahli PNK), selanjutnya di tahun 2021 (2 tahun setelah PHO) dijelaskan oleh pihak penyedia jasa bahwa telah dilakukan perbaikan kembali obyek pekerjaan Lapen. Terhadap kegiatan ini apakah ada Berita Acara yang menyertainya, yang menjelaskan bahwa hasil perbaikan telah sesuai spesifikasi kontrak. Pihak mana yang melakukan penilaian dan pihak mana yang bertanggung jawab serta menyetujui hasil perbaikan tersebut. Jika tersedia dokumen administrasi legal tersebut sebagai sumber rujukan baru maka kami dari jurusan teknik sipil Politeknik Negeri Kupang akan bersedia untuk melakukan penilaian kembali obyek konstruksi ruas jalan Maronggela – Nampe.
Bahwa perlu ahli jelaskan bahwa masa pemeliharaan oleh penyedia jasa terhadap hasil pekerjaannya dilaksanakan setelah serah terima pekerjaan pertama (PHO), untuk konstruksi permanen diberi waktu selama 6 (enam) bulan sebelum masa serah terima akhir pekerjaan(FHO). Setelah FHO, penyedia jasa harus bertanggung jawab secara teknis terhadap hasil produk konstruksinya selama umur konstruksi (ditetapkan dalam Syarat – Syarat Khusus Kontrak – SSKK), misalnya selama 10 tahun.
Sehingga apabila suatu kontrak pekerjaan konstruksi belum diserahterimakan kepada pemilik pekerjaan (FHO) maka seluruh kegiatan penyedia jasa memperbaiki / membangun kembali produk konstruksinya yang rusak atau cacat, masih dikategorikan sebagai masa pemeliharaan. Dan jika kegiatan perbaikan kerusakan di masa pemeliharaan itu dilakukan lebih dari sekali, pada obyek konstruksi yang sama (pekerjaan mayor) dan telah melebihi 1 tahun anggaran, maka dapat disimpulkan pekerjaan tersebut sebagai gagal konstruksi. Penyedia jasa dinilai tidak cakap menyelesaikan pekerjaannya sesuai spesifikasi kontrak.
- Bahwa ahli telah menjadi anggota tim ahli dari Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang semenjak tahun 2009, menurut pengalaman kami, ketika suatu obyek konstruksi yang diperiksa, atas permintaan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan, dan telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP), lalu ketika statusnya naik ke tahap penyidikan, kami belum pernah diminta untuk melakukan peninjauan atau pemeriksaan kembali terhadap obyek yang sama, jika menurut informasi obyek tersebut telah diperbaiki menjadi ke kondisi semula. Sebagai contoh pada pemeriksaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Dorarapu – Dhoki Matawae T.A. 2018 oleh Kejari Ngada di tahun 2019, kami melakukan pemeriksaan terhadap obyek konstruksi yang kemudian kami temukan beberapa segmen konstruksi jalan yang mengalami kerusakan. Namun kemudian kami ketahui perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Setelah itu diketahui informasi bahwa kontraktor juga telah melakukan perbaikan terhadap segmen – segmen yang mengalami kerusakan, dan kami tidak pernah diminta oleh pihak penyidik Kejari Ngada untuk memeriksa kembali hasil perbaikan dari kontraktor tersebut. muncul pertanyaan kami apakah ada pemberlakuan berbeda terhadap perkara korupsi yang ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Ngada dengan pihak Kejaksaan Negeri Ngada sehingga kami diminta sebagai ahli teknik untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap kondisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe saat ini dikarenakan ahli juga sebagai ahli yang melakukan pemeriksaan tehadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Dorarapu – Dhoki Matawae T.A. 2018 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ngada pada Tahun 2019 dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang ditangani oleh Polres Ngada di Tahun 2020.
2). LHP kami yang terbit tanggal 11 Agustus 2020 adalah untuk melaporkan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan tanggal 24 Juni 2020 atas permintaan pihak penyidik dari Polres Ngada. Perubahan atau revisi terhadap LHP hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesilapan pengutipan data atau kesalahan pengolahan data.
Bahwa Dapat Ahli jelaskan bahwa hasil pemeriksaan :
Metode pemeriksaan yang dilaksanakan adalah dengan menilai kembali kondisi lapis permukaan Lapen. Pengamatan dilakukan mengikuti interval pengamatan dari pemeriksaan sebelumnya yaitu setiap 50 m’. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sepanjang ruas penanganan (ruas Maronggela – Nampe).
- Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal menyimpulkan bahwa terdapat item – item pekerjaan yang menyimpang dari aspek kuantitas dan kualitas yaitu :
a). Timbunan pilihan dari sumber galian
b). Lapis pondasi agregat kelas B
c). Lapis permukaan penetrasi macadam
d). Pasangan batu
e). Patok pengarah
- Bahwa khusus item pekerjaan Lapis Permukaan Penetrasi Macadam dikategorikan sebagai cacat mutu yaitu kondisi permukaan dengan kerusakan lebih besar 30 % luas permukaan untuk setiap segmen, yaitu sebanyak 37 segmen dari total 112 segmen. Perhitungannya sebagai berikut :
Luas per segmen : 3,5 m x 50 m = 175 m2
Total luasan ruas penanganan : 175 x 112 = 19.600 m2
Jumlah segmen dengan kondisi kerusakan < 30 % : 75 segmen ≈ 13.125 m2
Jumlah segmen dengan kondisi kerusakan > 30 % : 37 segmen ≈ 6.475 m2
Sehingga hasil pekerjaan lapis permukaan penetrasi macadam yang dapat diakui prestasinya adalah seluas 13.125 m2. Untuk memperoleh perhitungan volume pekerjaan sesuai satuan mata pembayaran dengan cara sebagai berikut :
Luasan permukaan jalan x tebal Lapen
13.125 x 0,07 = 918,75 m3
Bahwa Ahli menerangkan Hasil pemeriksaan tambahan
Definisi memperbaiki menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah membetulkan (kesalahan, kerusakan, dan sebagainya): - kekeliruannya; - jembatan yang rusak; 2 menjadikan lebih baik (bagus, rapi, dan sebagainya). Suatu tindakan untuk mengembalikan sesuatu ke kondisi yang lebih baik atau mendekati baru dengan mengubah, memperbaiki, atau mengganti bagian tertentu.
Pemeriksaan dilakukan sepanjang ruas jalan penanganan sesuai kontrak pekerjaan Nomor : 620 / PUPR/BM/PJ/235/06/2017, TGL 05 JUNI 2017. Hasil detail penilaian kondisi lapis permukaan penetrasi macadam adalah sebagai berikut :
a. Umur hasil perbaikan terakhir yang dilakukan oleh penyedia hingga saat pemeriksaan tambahan telah mencapai ± 1 tahun.
b. Terhadap segmen jalan dengan kerusakan lebih kecil dari 30 % (kerusakan ringan) yang pada LHP awal diperhitungkan sebagai bagian dari prestasi pekerjaan diketahui sebagian telah mengalami kerusakan hingga kategori sedang sampai buruk.
c. Segmen jalan dengan kondisi kerusakan sedang sampai parah berjumlah 37 segmen, jumlahnya tidak berubah dari LHP awal. Hal ini diakibatkan oleh adanya segmen yang semula kondisinya baik, di saat pemeriksaan tambahan menjadi lebih buruk.
d. Detail penilaian kondisi jalan untuk pemeriksaan tambahan dapat dilihat di bagian lampiran.
e. Item pekerjaan patok pengarah ditemukan terpasang, namun beberapa tiang telah jatuh, dari puing tiang yang ditemukan diketahui model angkur besi yang dibuat melengkung ke arah dalam (bukan ke arah bawah agar dapat tercipta mekanisme jangkar/mengikat dengan komponen pasangan batu tembok penahan oprit). Selain itu dari warna permukaan tiang diketahui kalau tiang tersebut baru saja dikerjakan. oleh karena tiang sandaran tidak dapat berfungsi sebgaimana mestinya sebagai komponen pengaman, maka hasil pekerjaannya tidak dapat diakui sebagai prestasi yang layak dibayarkan.
Bahwa Ahli menerangkan KESIMPULAN:
1. Pelaksanaan perbaikan untuk pemulihan kondisi hasil pekerjaan hanya ditemukan pada item pekerjaan lapis permukaan penetrasi macadam.
2. Proses pelaksanaan perbaikan yang meliputi kontrol mutu material, kontrol metode pelaksanaan pekerjaan hingga pengukuran hasil pekerjaan dilakukan oleh penyedia jasa/kontraktor tanpa adanya pendampingan dari pihak direksi teknis.
3. Umur konstruksi hasil perbaikan di saat pemeriksaan tambahan dilakukan telah mencapai 1 tahun.
4. Jumlah segmen dengan kategori kondisi kerusakan sedang sampai buruk tidak berubah dengan hasil perhitungan pada LHP awal di tahun 2020.
5. Faktor penyebab mengapa hasil perbaikan lapis permukaan tidak bertahan lama, disebabkan oleh metode kerja yang salah. Misalnya terhadap kondisi kerusakan lubang seharusnya dilakukan penggarukan material hingga ke lapisan pondasi lalu diberikan material baru lalu dihamparkan material Lapen dengan susunan fraksi agregat dan pemberian porsi aspal cair yang sesuai ketentuan (2 kali penyiraman)
Bahwa Ahli menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA 2017 tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap metode pemeriksaan secara teknis.
Bahwa Ahli menerangkan pemeriksaan teknis dihadiri oleh Penyidik Polres Ngada, Terdakwa, Tim dari Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan pihak-pihak lain yang berkepentingan yang Ahli tidak ingat lagi secara pasti.
Bahwa Ahli menerangkan ahli bersama tim teknis dari Politeknik Negeri Kupang mau melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA 2017 tersebut setelah dilakukan pertemuan/pembahasan dan ekspose bersama Tim dari Jampidsus Kejagung RI, KPK RI, Kejati NTT, POLDA NTT, Kejari Ngada, Polres Ngada.
Tanggapan Terdakwa:
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa Albertus Iwan Susilo berkeberatan mengenai temuan atau hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli.
Atas keberatan/tanggapan dari Terdakwa Albertus Iwan Susilo, Ahli menyatakan tetap pada keterangannya.
2. AHLI VINCENTIUS YUNIAR ADIKA PUTRA, S.E., C.FrA.,
Bahwa Ahli menerangkan Selama bekerja di BPKP ahli beberapa kali mendapat tugas melakukan Audit Investigasi ataupun Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara , antara lain :
Melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Baru Bandar Udara Frans Sales Lega Ruteng Tahun Anggaran 2015
Melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Tanah Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Tahun 2016-2017
Melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang (Eks. Kantor Dinas PU sekarang berdiri Hypermart) kepada PT Nusa Investa Mandiri TA 2012
Bahwa Ahli menerangkan Ahli sama sekali tidak mengenal Saudara Ir. TEWE SILVESTER dan ALBERTUS IWAN SUSILO, SE dan ahli tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya.
Bahwa Ahli menerangkan Dasar ahli melakukan tugas sebagai AHLI saat ini adalah sesuai Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor : ST-746/ PW 24 / 5 / 2021, 01 Oktober 2021, untuk memberikan keterangan ahli dalam bidang Akuntansi dan Auditing atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe dengan menggunakan Dana APBD II Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Ahli menerangkan Peraturan Presiden No 192 Tahun 2014, Fungsi BPKP melakukan audit Insvestigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi.
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan kerugian negara / daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa Ahli menerangkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor ST-375/PW24/5/2021 tanggal 10 Juni 2021, untuk melaksanakan Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor ST-679/PW24/5/2021 tanggal 9 September 2021, untuk melaksanakan Perpanjangan Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Ahli menerangkan Obyek atau ruang lingkup penugasan audit dalam rangka rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang kami lakukan mencakup Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang diduga terjadi penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Bahwa Ahli menerangkan Sasaran atau tujuan penugasan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang kami lakukan adalah penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Ahli menerangkan Prosedur yang dilakukan untuk mencapai tujuan penugasan ini, sebagai berikut: :
Adanya permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Ngada, perihal permintaan bantuan tenaga ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dan memberikan keterangan ahli.
Meminta expose dan penjelasan dari Penyidik Kepolisian atas kasus dimaksud.
Menerbitkan surat tugas perhitungan kerugian keuangan negara.
Meminta data/dokumen/bukti yang diperoleh Penyidik Kepolisian yang terkait dengan kasus dimaksud.
Meneliti, menganalisis dan mengevaluasi data/dokumen/ bukti tersebut di atas.
Meminta data/dokumen/bukti lainnya yang dianggap kurang dan melakukan rekonstruksi fakta dan kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Menghitungjumlah kerugian keuangan negara.
Bahwa Ahli menerangkan Seluruh dokumen yang diperlukan Tim dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperoleh tim melalui Penyidik Kepolisian Resor Ngada.
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang cukup, relevan dan kompeten, selanjutnya dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan cara:
1. Menghitung pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017;
2. Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipotong dan disetor
3. Menghitung Pembayaran dikurangi PPN dengan mengurangi poin 1 dengan poin 2
4. Menghitung realisisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang diakui berdasarkan Laporan Ahli Teknik;
5. Menghitung jumlah erugian keuangan negara dengan mengurangi poin 3 dengan poin 4 Besarnya kerugian keuangan
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan fakta-fakta dan proses kejadian serta metode penghitungan kerugian keuangan negara seperti tersebut di atas, total kerugian keuangan negara atas perkara dimaksud sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan Dokumen yang ahli gunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
Bahwa Ahli jelaskan sebagai berikut:
| No | Item pekerjaan | Jumlah (Rp) |
| 1 | Realisasi pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 (Ia) | 7.997.700.000,00 |
| 2 | PPN (Ib) | 743.466.191,00 |
| 3 | Nilai pekerjaan bersih (Ic=Ia-Ib) | 7.254.233.809,00 |
| 3 | Realisisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang diakui berdasarkan laporan ahli teknik (II) | 6.019.618.425,00 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara (Ic-II) | 1.234.615.384,00 |
| No | Nama Dokumen |
| 1 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang TA.2017 |
| 2 | Standar Dokumen Pengadaan (SDP) |
| 3 | Dokumen Lelang |
| Term Of Reference (TOR) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan DAU Bidang Bina Marga TA. 2017 | |
| Bill of Quantity (BOQ) | |
| Berita Acara Evaluasi Penawaran | |
| Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi | |
| Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga | |
| Summary Report | |
| Berita Acara Hasil Pelelangan | |
| 4 | Harga Perkiraan Sendiri (HPS) |
| 5 | Dokumen Penawaran PT. Sukses Karya Inovatif |
| 6 | Kontrak Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe |
| 7 | Dokumen Pembayaran |
| Uang Muka | |
| Termin 1 (45%) | |
| Termin 2 (PH0) | |
| Retensi | |
| 8 | Shop Drawing |
| 9 | Disposisi Addendum Kontrak |
| 10 | Dokumen Addendum Kontrak |
| 11 | Berita Acara Pemeriksaan Termin 1 |
| 12 | Perhitungan Tebal Kekerasan |
| 13 | Job Mix Design Agregat Class B |
| 14 | Laporan Sand Cone |
| 15 | Surat Tugas Sdr. Tewe Silvester 16 - 22 Desember 2017 |
| 16 | Disposisi Provicional Hand Over (PHO) |
| 17 | Dokumen Provicional Hand Over (PHO) |
| 18 | As Build Drawing |
| 19 | Surat Permohonan FHO |
| 20 | Back up Data |
| 21 | Laporan Harian Kontraktor |
| 22 | Standar Dokumen Pengadaan (SDP) |
| 23 | Gambar Rencana menurut klarifikasi |
| 24 | Dokumen Lelang |
| Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Perencanaan Teknis Jalan 2017 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada TA. 2016 | |
| Bill of Quantity (BOQ) | |
| Berita Acara Pembuktian Kualifikasi | |
| Berita Acara Evaluasi Penawaran | |
| Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya | |
| Summary Report | |
| Berita Acara Hasil Pelelangan | |
| 25 | Surat Perjanjian/Kontrak |
| 26 | Dokumen Pembayaran |
| 27 | Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Produk Perencanaan |
| 28 | Dokumentasi Lapangan |
| 29 | Back Up Data |
| 30 | Engineer Estimate |
| 31 | Gambar Rencana Segmen 1 |
| 32 | Gambar Rencana Segmen 2 |
| 33 | Standar Dokumen Pengadaan (SDP) |
| 34 | Dokumen Lelang |
| Berita Acara Pembuktian Kualifikasi | |
| Berita Acara Evaluasi Penawaran | |
| Summary Report | |
| Berita Acara Hasil Pelelangan | |
| 35 | Surat Perjanjian/Kontrak |
| 36 | Dokumen Pembayaran |
| Uang Muka | |
| 100% | |
| 37 | Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Produk Perencanaan |
| 38 | Rencana Mutu Kontrak |
| 39 | Laporan Quality |
| 40 | Laporan Pendahuluan |
| 41 | Laporan Bulan 1 |
| 42 | Laporan Bulan 2 |
| 43 | Laporan Bulan 3 |
| 44 | Laporan Bulan 4 |
| 45 | Laporan Bulan 5 |
| 46 | Laporan Bulan 6 |
| 47 | Laporan Bulan 7 |
| 48 | Surat Keputusan |
| Pembentukan Pokja PBJ pada ULP Kab. Ngada TA. 2016 | |
| Penunjukaan Pejabat PA, KPA, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pemegang Barang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan pada SKPD Kab. Ngada TA. 2017 | |
| Personalia dan uraian tugas perangkat organisasi ULP Kab Ngada TA.2017 | |
| Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada TA. 2017 | |
| Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jembatan Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada TA. 2017 | |
| Pembentukan Personalia Pengawas Teknik dan Koordinator Pengawas Pekerjaan Pembukaan Jalan Kegiatan Pembangunan Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada TA. 2017 | |
| Pembentukan Personalia Pengawas Teknik dan Koordinator Pengawas Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket Kualifikasi Kecil (Swakelola) Kegiatan Pembangunan Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada TA. 2017 | |
| Penunjukan Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan DAK dan DAU I Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada TA. 2017 | |
| Penunjukan Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan DAK dan DAU II Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada TA. 2017 | |
| 49 | Berita Acara Pemeriksaan Saksi |
1). Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara mengacu kepada Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).
2). Perbaikan yang dilakukan oleh Sdr. Albertus Iwan Susilo tidak menghapus/mengurangi kerugian negara namun sebagai upaya tindak lanjut sebagai pemulihan kerugian.
Bahwa Ahli jelaskan sebagai berikut:
1). Audit perhitungan Kerugian Keaungan Negara (PKKN) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang telah kami laksanakan mengacu kepada Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi dan Standart Audit Intern Pemerintah (SAIPI). Dan tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009 tersebut digunakan untuk KL/Pemda sebagai Pedoman tindak lanjut temuan BPK/APIP.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi, Tujuan audit PKKN adalah menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi. Dalam hal audit PKKN Paket Perkerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, Laporan Hasil Audit PKKN ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Ngada.
2). Perlu ahli tegaskan disini bahwa perbaikan yanmg dilakukan oleh Sdr. Albertus Iwan Susilo tidak meghapus/mengurangi kerugian negara namaun sebagai upaya tindak lanjut sebagai pemulihan kerugian, diulangi lagi perbaikan yang dilakukan oleh Sdr. Albertus Iwan Susilo tidak meghapus/mengurangi kerugian negara namaun sebagai upaya tindak lanjut sebagai pemulihan kerugian.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa:
Dalam pelaksanaan audit dan penerbitan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Maronggela – Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 Nomor : SR-312/PW24/5/2021, Tanggal 24 September 2021, Auditor telah meyakini bahwa penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara telah diperoleh dari penyidik secara relevan, kompeten dan cukup dan kami dari pihak Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak dapat melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN) ulang terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut dikarenakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN) telah kami tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbit pada tanggal 24 September 2021. Laporan tersebut tidak dapat direvisi kembali dan bersifat final serta tidak bisa dilakukan audit ulang atas obyek yang sama.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa terkait dengan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-312/PW24/5/2021, Tanggal 24 September 2021, Tim Audit melakukan prosedur audit observasi lapangan bersama dengan Penyidik Polres Ngada. Pada saat melaksanakan prosedur observasi tersebut, Tim Audit mengamati bahwa pekerjaan jalan Maronggela-Nampe telah diperbaiki atau tidak sesuai dengan kondisi yang dituangkan dalam Laporan Ahli Teknik Tanggal 11 Agustus 2020 sehingga Tim Audit melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Albertus Iwan Susilo. Dalam klarifikasi tersebut Sdr. Albertus Iwan Suslio menyampaikan bahwa telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela-Nampe dengan biaya perbaikan sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Perbaikan terhadap paket pekerjaan tersebut merupakan inisiatif dari Sdr. Albertus Iwan Susilo dan sampai dengan masa audit berakhir perbaikan tersebut tidak ada yang menilai/menghitung dan belum diserahkan ke pihak yang berwenang. Pernyataan dari Sdr. Albertus Iwan Susilo tersebut tidak memenuhi kriteria bukti audit (relevan, kompeten, cukup) sehingga Tim Audit menuangkan pernyataan tersebut dalam laporan Audit PKKN bagian Informasi Lainnya. Dapat Ahli sampaikan bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan pada pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang relevan, kompeten dan cukup sehingga poin informasi lainnya tidak mempengaruhi metode penghitungan kerugian keuangan negara dan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 Nomor : SR-312/PW24/5/2021,Tanggal 24 September 2021.
Bahwa Ahli menerangkan Hasil pemeriksaan tambahan yang dilakukan pada hari rabu tanggal 20 Juli 2022 tidak mempengaruhi jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Keuangan Negera Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tahun Anggaran 2017 Nomor SR-312/PW24/5/2021, Tanggal 24 September 2021.
Bahwa Ahli bersama tim dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT sebelum melakukan penghitungan kerugian negara, terlebih dahulu melakukan observasi/peninjauan lokasi untuk melihat langsung obyek yang akan dilakukan audit penghitungan kerugian negara.
Bahwa Ahli menerangkan pada saat melakukan observasi menemukan adanya kerusakan pada jalan dan juga menemukan adanya beberapa tambalan-tambalan pada lubang/kerusakan jalan pada pekerjaan peningkatan jalan Maronggela - Nampe.
Bahwa Ahli menerangkan mengenai hasil pemeriksaannya yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 Nomor : SR-312/PW24/5/2021,Tanggal 24 September 2021, pada bagian informasi lainnya mencantumkan keterangan mengenai Sdr. Albertus Iwan Susilo telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela – Nampe dengan biaya perbaikan sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa Ahli menerangkan mengenai maksud dan tujuan dari Ahli mencantumkan hal tersebut pada bagian informasi lainnya untuk mengakomodir hak dari Sdr. Albertus Iwan Susilo agar pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli dalam rangka audit penghitungan kerugian negara berjalan fair dan berimbang.
Bahwa Ahli menerangkan mengenai keterangan dari Sdr. Albertus Iwan Susilo telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela – Nampe dengan biaya perbaikan sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah). sebagaimana tercantum dalam LHA tersebut, menurut Ahli keterangan dari Sdr. Albertus Iwan Susilo tidak dapat dipertanggungjawabkan karena upaya perbaikan yang dilakukan oleh Sdr. Albertus Iwan Susilo sudah diluar masa kontrak serta tidak didampingi oleh Pihak Penyidik Polres Ngada, Ahli Teknis, Pengawas, dan lainnya.
Bahwa Ahli menegaskan hasil penghitungan kerugian keuangan negara terhadap pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA 2017 tetap senilai Rp1.234.615.384,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Keuangan Negera Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tahun Anggaran 2017 Nomor SR-312/PW24/5/2021, Tanggal 24 September 2021.
Bahwa Ahli menerangkan mengenai upaya perbaikan yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa adanya rekomendasi atau tindak lanjut terhadapa temuan dari Inspektorat, BPK, BPKP, hal tersebut tidak dapat dianggap/diperhitungkan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Tanggapan Terdakwa:
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
AHLI Dr. FAHRURRAZI, MSi.,
Bahwa Ahli menerangkan Dasar Ahli melaksanakan tugas sebagai ahli sekarang ini adalah Sesuai dengan Surat Tugas Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP RI Nomor 17338/D.4/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang Penugasan Ahli.
Bahwa Ahli menerangkan Untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan tahun 2016 dan 2017, maka pedoman peraturan yang dipergunakan adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sampai dengan perubahan yang keempat yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Ahli menerangkan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, yang dimaksud dengan:
a). Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. (Pasal 1 angka 5);
b). Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. (Pasal 1 angka 6).
Bahwa Ahli menerangkan Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan.
b. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.
c. Menetapkan PPK.
d. Menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. Menetapkan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
f. Menetapkan:
1) Pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau.
2) Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
g. Mengawasi pelaksanaan anggaran.
h. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa adapun untuk KPA, sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, bahwa KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA. Sehingga tugas KPA sebagaimana pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh PA, yaitu sebagaiman tugas PA yang diatur di dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya.
Bahwa Ahli menerangkan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, yang dimaksud dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 7);
Bahwa Ahli menerangkan Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan-peraturan perubahannya, Tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah:
a. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) Rancangan Kontrak.
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/ surat perjanjian;
d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA;
g. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Ahli menerangkan Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud, dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa
Bahwa Ahli menerangkan Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan diatur pada Pada Pasal 17 Ayat (2) bahwa Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untukKelompok Kerja ULP:
1) Menjawab sanggahan;
2) Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa;
5) Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
A. khusus Pejabat Pengadaan:
1) Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
b) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2) Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
3) Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
4) Membuat laporan mengenai prosesPengadaan kepada PA/KPA.
i. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Bahwa Ahli menerangkan Ketua ULP (Unit Layanan Pengadaan) diatur pada pasal 17 ayat (2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan Barang/ Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/ Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.
Ayat (3) Selain tugas pokok dan kewewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan
Bahwa Ahli menerangkan proses pengadaan merupakan rangkaian tahapan dari awal sampai dengan akhir, yaitu dari sejak perencanaan sampai dengan serah terima, yang disertai tanggungjawab masing-masing-masing pihak sesuai ranah kewenanangannya di setiap tahapan.
Di dalam proses pengadaan barang / jasa pemerintah telah mengatur tugas dan kewenangan atau ranah masing-masing pihak. Sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yang diatur di dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa para pihak pengadaan barang/jasa melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab, bekerja secara profesional dan mandiri, tidak saling mempengaruhi, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Dalam kaitannya dengan keberadaan pihak lain, seperti PA/KPA/PPK/ ULP/ Pejabat Pengadaan dan PPHP, bahwa di dalam Peraturan Presiden ini telah membagi masing-masing kewenangan. Secara singkat didapat pengaturan tugas yang ada pada Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, yaitu :
a. PA/KPA di ranah dalam penetapan Rencana Umum Pengadaan, yang meliputi anggaran, pemaketan, cara pengadaan, dan organisasi pengadaan.
b. ULP/Panitia Pengadaan/ Pejabat Pengadaan berada di ranah memilih penyedia.
c. PPK berada di ranah Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan Kontrak, serta laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengadaan kepada atasan.
d. PPHP berada di ranah pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan dari penyedia untuk disampaikan kepada PPK.
e. Penyedia sebagai pihak yang bertanggungjawab atas penyediaan hasil pekerjaan yang telah ditentukan.
Bahwa Ahli menerangkan Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa HPS merupakan harga perkiraan atas suatu barang/jasa yang disusun sebelum proses memilih penyedia. HPS digunakan sebagai:
a) alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
b) dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk :
1) untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, kecuali Pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan Pelelangan Terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan
2) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.
c) dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
Bahwa Ahli menerangkan Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 11 ayat (1) huruf (a) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa salah satu tugas seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, yaitu salah satunya adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Lebih lanjut di dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, diatur bahwa PPK yang menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa.
Bahwa Ahli menerangkan PPK Dalam menyusun HPS, harus memperhatikan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, yang mengatur bahwa Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan, meliputi:
Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/ distributor tunggal;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
norma indeks; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa HPS ditetapkan:
paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Bahwa Ahli menerangkan Sehingga penetapan HPS sudah mempertimbangkan kondisi terkini harga barang/jasa menjelang proses pemilihan penyedia.
Memperhatikan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sebagaimana penjelasan sebelumnya di atas, bahwa terdapat beberapa referensi sumber informasi yang dapat dipergunakan dalam menyusun HPS. Pendekatan tersebut bisa melalui survey lapangan untuk mendapatkan harga pasaran, menyurati pabrikan atau distributor, menggunakan konsrak atau bukti pembelian lain yang sudah pernah ada, atau dengan menggunakan sumber informasi lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga pengumpulan data dan informasi yang dimaksud sudah merupakan bentuk survey dalam pengumpulan informasi pasar.
Hal yang menjadi terpenting dalam pengumpulan data / informasi HPS adalah kepastian bahwa nilai yang di dapat merupakan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terjadi rekayasa untuk keinginan tertentu yang dapat merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya bahwa PPK dalam menyusun HPS berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan, yang antara lainnya adalah perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate). Sehingga PPK dapat menyusun HPS berdasarkan Estimate Engginer (EE) yang dibuatkan / disusun oleh Konsultan Perencana. Namun hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa PPK telah menganalisis/membahas/mengetahui bahwa EE yang disusun oleh Konsultan perencana adalah benar, mengacu harga pasar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah PPK memastikan kebenaran Konsultan Perencana dalam membuat EE, jika PPK sepakat maka ditetapkan lah EE tadi menjadi Owner Estimate (OE) atau HPS.
Bahwa Ahli menerangkan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur merupakan metode-metode yang ditetapkan oleh Pokja ULP / Panitia Pengadaan dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia yang dituangkan di dalam Dokumen Pemilihan.
Bahwa Ahli menerangkan Metode Pascakualifikasi merupakan metode penilaian kualifikasi peserta pemilihan dengan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran. Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan dengan Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk Pekerjaan Kompleks; Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan (Pasal 56 ayat 8 dan ayat 9 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya).
Bahwa Ahli menerangkan Metode satu file merupakan metode penyampaian dokumen penawaran. Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh harga dan memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Pekerjaan yang bersifat sederhana dengan standar harga yang telah ditetapkan Pemerintah; b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang sederhana; atau c. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan. Metode satu sampul digunakan dalam Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/ Kontes/Sayembara. (Pasal 47 ayat 1, 3, dan 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya).
Bahwa Ahli menerangkan Metode harga terendah sistim gugur merupakan metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur. (Pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya).
Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan Konstruksi dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur merupakan metode pemilihan penyedia dengan mekanisme kompetisi dari penawaran yang masuk atas paket pengadaan pekerjaan konstruksi. Metode penilaian kualifikasi peserta pemilihan dilakukan dengan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran, dengan metode penyampaian penawaran satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh harga dan memiliki karakteristik Pekerjaan Konstruksi yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan. Metode harga terendah sistim gugur merupakan metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia dengan pendekatan penetapan pemenang berdasarkan harga terendah dari penawaran yang lulus administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi.
Bahwa Ahli menerangkan Terkait kondisi gagal lelang, berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila:
jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar;
tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS;
sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung dari peserta ternyata benar;
calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi; atau
pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidakmelebihi nilai total HPS.
Bahwa Ahli menerangkan Kemudian lebih lanjut, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, bahwa PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal, apabila:
PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
Bahwa Ahli menerangkan Pengadaan dengan mekanisme E-Lelang Umum Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur dan ketentuan pelelangan gagal pada dasarnya sama dengan penjelasan atas pertanyaan sebelumnya di atas. Hal yang spesifik adalah proses dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, bahwa E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Bahwa Ahli menerangkan Pada dasarnya proses dan tahapan pelelangan dengan Metode E- Tendering sama dengan tahapan yang diatur di dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, namun penekanan yang membedakan adalah proses pelaksanaan pemilihan yang dilakukan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik.
Bahwa Ahli menerangkan Terkait dengan lelang gagal, berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila:
jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar;
tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS;
sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung dari peserta ternyata benar;
calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi; atau
pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidakmelebihi nilai total HPS.
Bahwa Ahli menerangkan Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, bahwa PA/KPA menyatakan Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung gagal, apabila:
PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
Bahwa Ahli menerangkan Pada dasarnya proses dan tahapan pelelangan dengan Metode E- Tendering sama dengan tahapan yang diatur di dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, namun penekanan yang membedakan adalah proses pelaksanaan pemilihan yang dilakukan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik.
Bahwa Ahli menerangkan Untuk pelaksanaan E-Tendering pada tahun 2017 mengacu kepada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-Tendering.
Bahwa Ahli menerangkan Hal tersebut dapat dibenarkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat 7 huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, bahwa dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya. Lebih lanjut pada ayat 8 diatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh LKPP.
Bahwa Ahli menerangkan Untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan tahun 2017 pedoman peraturan yang dipergunakan adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sampai dengan perubahan yang keempat yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat 7 huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, bahwa dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya. Sehingga ketika pelaksanaan dilakukan secara e-tendering maka berlaku ketentuan tersebut, mengacu tata cara e-tendering. Namun jika proses dilakukan dengan non-tendering, maka berlaku ketentuan Pasal 83 ayat 1 huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal diantaranya apabila jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas.
Bahwa Ahli menerangkan Dalam hal ini ketentuan dasar yang dipakai adalah ketentuan Pasal 109 ayat 7 huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, bahwa dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya. Kemudian diatur lebih lanjut di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-Tendering, bahwa pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya.
Bahwa Ahli menerangkan Sebagaimana diatur di dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-Tendering, aktivitas pemilihan pada metode E-Tendering dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Persiapan Pemilihan
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPK yang belum memiliki kode akses (user ID dan password) aplikasi SPSE harus melakukan pendaftaran sebagai pengguna SPSE.
PPK menyerahkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang berisikan paket, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan umum kontrak kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP).
PPK dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/ jasa yang akan diadakan pada pelaksanaan E-Tendering dengan E-Lelang Cepat/ E-Seleksi Cepat.
Surat beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada butir 2) di atas dapat berbentuk dokumen elektronik.
b. Pokja ULP
Pokja ULP yang belum memiliki kode akses (user id dan password) aplikasi SPSE harus melakukan pendaftaran sebagai pengguna SPSE.
Pokja ULP menerima dan menyimpan surat/dokumen rencana pelaksanaan pengadaan yang disampaikan oleh PPK serta melaksanakan pemilihan.
Pokja ULP menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan.
Penyedia Barang/ Jasa
Penyedia barang/jasa yang belum memiliki kode akses aplikasi SPSE wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE dan melaksanakan verifikasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mendapatkan kode akses aplikasi SPSE.
Penyedia barang/jasa yang dapat diikutsertakan dalam E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat adalah Penyedia barang/jasa yang riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya sudah tersedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
Penyedia barang/jasa yang riwayat kinerja dan/ atau data kualifikasinya belum tersedia/belum dimutakhirkan dalam SIKaP, wajib mengisi/ melakukan pemutakhiran riwayat kinerja dan/ a tau data kualifikasinya melalui SIKaP.
Penyedia barang/jasa dapat memilih kriteria paket pekerjaan dan/ atau kriteria kualifikasi untuk diundang mengikuti E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat.
d. LPSE
LPSE menerbitkan kode akses Pengguna SPSE dan menyimpan dokumen pendukung proses registrasi dan verifikasi pengguna SPSE.
LPSE dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1) kepada pengguna SPSE di K/L/0/I sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE.
2. Pelaksanaan Pemilihan E-Lelang/ E-Seleksi
a. Pembuatan paket, Pengumuman dan pendaftaran
Paket pemilihan yang dilakukan dalam aplikasi SPSE merupakan paket pemilihan baru atau paket pemilihan ulang pengadaan secara elektronik.
Pokja ULP membuat paket dalam aplikasi SPSE lengkap dengan informasi paket dan sistem pengadaan berdasarkan informasi yang diberikan PPK maupun keputusan internal Pokja ULP.
Pokja ULP memasukkan nomor surat/ dokumen rencana pelaksanaan pengadaan barang/ j asa yang diterbitkan oleh PPK dan menjadi dasar pembuatan paket sebagaimana dimaksud pada huruf b).
Pokja ULP menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kalender dengan alokasi waktu mengacu pada ketetapan waktu yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pangadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta Perubahannya.
Pokja ULP menyusun jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf d) dengan memperhatikan jam kerja dan hari kerja untuk tahapan:
pemberian penjelasan;
batas akhir pemasukan penawaran;
pembukaan penawaran;
pembuktian kualifikasi; dan
batas akhir sanggah.
Pokja ULP dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan dokumen pengadaan secara elektronik dilakukan dengan cara:
Dokumen pengadaan dibuat oleh Pokja ULP mengikuti standar dokumen pengadaan secara elektronik yang melekat pada aplikasi SPSE dan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE; atau
Dokumen pengadaan dibuat oleh Pokja ULP menggunakan farm isian elektronik dokumen pengadaan yang melekat pada aplikasi SPSE.
Penyusunan dokumen pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf g) disesuaikan dengan syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE dan/ atau panduan penggunaan aplikasi SPSE (user guide).
Aplikasi SPSE secara otomatis akan menampilkan informasi pengumuman pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE.
b. Pemberian Penjelasan
Pemberian penjelasan dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui aplikasi SPSE.
Pokja ULP dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen pengadaan.
Pokja ULP menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.
Pokja ULP pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan pemberian penjelasan sesuai dengan kebutuhan.
Dalam hal waktu tahap pemberian penjelasan telah berakhir, Penyedia barang/jasa tidak dapat Pokja ULP masih untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain pada saat pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan.
Jika dianggap perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi lapangan ke dalam dokumen pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan, Pokja ULP dapat melaksanakan proses pemberian penjelasan lanjutan dengan peninjauan lapangan/ lokasi pekerjaan.
Hasil pemberian penjelasan lanjutan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE oleh Pokja ULP.
Adendum dokumen pengadaan dapat dilakukan secara berulang dengan mengunggah (upload) adendum dokumen pengadaan melalui aplikasi SPSE paling kurang 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran.
Apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja ULP memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran.
c. Pemasukan Data Kualifikasi
Data kualifikasi disampaikan melalui form. isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE.
Jika form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja ULP, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE.
Pada prakualifikasi, Pokja ULP wajib meminta Penyedia barang/jasa untuk melengkapi data kualifikasi dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE dan/ atau fasilitas komunikasi lainnya.
Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik Penyedia barang/jasa menyetujui pernyataan sebagai berikut:
yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
perorangan/yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/ dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,dan/ atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/D/1 atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/D/I yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Untuk Penyedia barang/jasa yang berbentuk konsorsium/kemitraan/ bentuk kerjasama lain, pemasukan kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain.
d. Pemasukan/ Penyampaian Dokumen Penawaran
Dokumen penawaran disampaikan melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau Apendo/Spamkodok.
Dalam hal penyampaian dokumen penawaran ditetapkan secara:
satu file maka dokumen penawaran administrasi, teknis dan harga disampaikan secara bersamaan dalam file penawaran terenkripsi.
dua file maka dokumen penawaran administrasi dan teknis disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi lainnya, yang disampaikan bersamaan.
dua tahap, maka dokumen penawaran administrasi dan teknis disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi lainnya sesuai waktu yang ditentukan.
Enkripsi file penawaran menggunakan Apendo/ Spamkodok.
Surat/ Form penawaran dan/ a tau surat/ form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/ direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
Penyedia barang/jasa dapat mengunggah (upload) ulang file penawaran untuk mengganti atau menimpa file penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
Pengguna SPSE wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan Apendo/Spamkodok yang melekat pada Apendo / Spamkodok.
Untuk Penyedia barang/jasa yang berbentuk konsorsium/kemitraan/ bentuk kerjasama lain, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain.
Untuk menjamin pelaksanaan pengadaan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan, Pokja ULP dapat melakukan perubahan jadwal pemasukan dokumen penawaran dan memberikan penjelasan alasan perubahan.
Pokja ULP dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan penawaran dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran.
Pepanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf i) dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran.
e. Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran, serta Pengumuman Pemenang
Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja ULP mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan Apendo/ Spamkodok.
Harga penawaran dan hasil koreksi aritmatik dimasukkan pada fasilitas yang tersedia pada aplikasi SPSE.
Terhadap file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka (dekripsi), Pokja ULP wajib menyampaikan file penawaran tersebut kepada LPSE dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP.
Terhadap file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka yang disampaikan kepada LPSE atau LKPP, maka LPSE atau LKPP akan memberikan keterangan kondisi file penawaran kepada Pokja ULP.
Berdasarkan keterangan dari LPSE/LKPP apabila file penawaran tidak dapat dibuka maka Pokja ULP dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan Penyedia barang/jasa yang mengirimkan file penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran.
Dengan adanya proses penyampaian file penawaran yang tidak dapat dibuka (dekripsi) sebagaimana dimaksud dalam huruf c), Pokja ULP dapat melakukan penyesuaian jadwal evaluasi dan tahapan selanjutnya.
Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline).
Dalam tahapan pembuktian kualifikasi, Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila Penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis, dan/ atau data Kualifikasi Penyedia sudah terverifikasi dalam Sistem lnformasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
Pokja ULP memasukkan hasil evaluasi penawaran dan hasil evaluasi kualifikasi pada aplikasi SPSE.
Pokja ULP mengumumkan Pemenang dan Pemenang Cadangan melalui aplikasi SPSE dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE.
f. Sanggahan
Peserta pemilihan yang dapat menyanggah adalah peserta yang telah memasukkan data kualifikasi/ penawaran.
File yang dianggap sebagai penawaran adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya memuat:
Satu file: harga penawaran, daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga satuan/gabungan, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/ spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan.
Dua file atau dua tahap: (a) File I atau file tahap I: jangka waktu penawaran, dan deskripsi/ spesifikasi barang/ jasa yang ditawarkan; (b) File II atau file tahap II: harga penawaran, daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga satuan/ gabungan.
Peserta pemilihan hanya dapat mengirimkan 1 (satu) kali sanggahan kepada Pokja ULP melalui aplikasi SPSE.
Pokja ULP menjawab sanggahan melalui aplikasi SPSE.
Dalam hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis yang menyebabkan peserta pemilihan tidak dapat mengirimkan sanggahan secara online melalui aplikasi SPSE dan/ atau Pokja ULP tidak dapat mengirimkan jawaban sanggah secara online melalui aplikasi SPSE maka sanggahan dapat dilakukan diluar aplikasi SPSE (offiine).
g. Evaluasi Ulang, Penyampaian Ulang Dokumen Penawaran, atau Pemilihan Ulang
Dalam hal Pokja ULP memutuskan untuk evaluasi ulang, penyampaian ulang dokumen penawaran atau pemilihan ulang, maka Pokja ULP harus memasukkan alasan pemilihan harus dievaluasi diulang atau penyampaian ulang dokumen penawaran atau pemilihan ulang.
h. Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ)
PPK membuat dan mencetak SPPBJ melalui aplikasi SPSE.
PPK menandatangani SPPBJ yang telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE.
PPK mengirimkan hasil pemindaian SPPBJ melalui aplikasi SPSE kepada Penyedia barang/jasa yang ditunjuk.
Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan SPPBJ maka PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) di luar aplikasi SPSE (offline), menginputkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian SPPBJ pada aplikasi SPSE.
i. Penandatanganan Kontrak
PPK membuat dan mencetak kontrak melalui aplikasi SPSE.
PPK menandatangani kontrak yang telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE.
Pemenang pemilihan melakukan penandatanganan kontrak dengan PPK di luar aplikasi SPSE.
Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan Kontrak maka PPK membuat dan mencetak Kontrak di luar aplikasi SPSE (offline) dan PPK memasukkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian (scan) dokumen kontrak pada aplikasi SPSE.
Bahwa Ahli menerangkan Pada metode ini calon peserta pemilihan mendaftar melalui SPSE, mendapatkan dokumen pengadaan melalui sistem, kemudian mengikuti semua tahapan sesuai dengan jadwal. Dengan metode pascakualifikasi, semua pelaku usaha dapat mengikuti proses pelelangan.
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan hasil evaluasi penawaran, maka akan akan terpilih 3 penawaran yang lulus evaluasi penawaran dan kualifikasi (jika ada) untuk diundang melakukan pembuktian kualifikasi. Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya.
Bahwa Ahli menerangkan Pada dasarnya sama dengan penjelasan atas pertanyaan sebelumnya di atas. Hal yang membedakan adalah penggunaan SPSE diproses pemilihannya.
Bahwa Ahli menerangkan Dengan menggunakan metode evaluasi sistim gugur, maka proses evaluasi dilakukan dengan membandingkan persyaratan yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan dengan penawaran peserta pemilihan. Jika ada hal yang tidak sesuai maka dapat dinyatakan tidak memenuhi.
Bahwa Ahli menerangkan Penetapan pemenang berdasarkan harga terendah yang telah lulus administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi.
Bahwa benar Ahli menerangkan Pada dasarnya sama dengan penjelasan atas pertanyaan sebelumnya di atas. Hal yang membedakan adalah hasil evaluasi di input di SPSE.
Bahwa Ahli menerangkan Pada dasarnya sama dengan penjelasan atas pertanyaan sebelumnya di atas. Hal yang membedakan adalah penggunaan SPSE diproses pemilihannya.
Bahwa Ahli menerangkan Proses negosiasi di sini merupakan area pemilihan, sehingga menjadi kewenangan Pokja ULP.
Bahwa Ahli menerangkan Di dalam peraturan presiden maupun peraturan Kepala LKPP nya tidak secara spesifik mengatur tata cara evaluasi. Proses evaluasi diatur di dalam Dokumen Pemilihan. Mengacu kepada Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 4 Tahun 2015, tata cara negosiasi diatur sebagai berikut:
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dalam hal peserta yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga).
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan bersamaan dengan evaluasi.
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan ketentuan :
dilakukan terhadap 2 (dua) peserta (jika ada) secara terpisah sampai dengan mendapatkan harga yang terendah dan dinilai wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan;
klarifikasi dan negosiasi teknis dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lumpsum atau Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian lumpsum;
Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan, penawaran harga setelah koreksi aritmatik yang melebihi HPS dinyatakan gugur. Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum, penawaran yang melebihi nilai HPS dinyatakan gugur. Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, penawaran penawaran harga setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai HPS dinyatakan gugur.
Dalam hal seluruh peserta tidak menyepakati klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga maka pelelangan dinyatakan gagal.
Proses negosiasi merupakan area pemilihan, sehingga menjadi kewenangan Pokja ULP.
Bahwa Ahli menerangkan Dengan menggunakan metode evaluasi sistim gugur, maka proses evaluasi dilakukan dengan membandingkan persyaratan yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan dengan penawaran peserta pemilihan. Jika ada hal yang tidak sesuai maka dapat dinyatakan tidak memenuhi. Penetapan pemenang berdasarkan harga terendah yang telah lulus administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi.
Bahwa Ahli menerangkan Proses evaluasi merupakan area pemilihan, sehingga menjadi kewenangan Pokja ULP.
Bahwa Ahli menerangkan Pada dasarnya sama dengan penjelasan atas pertanyaan sebelumnya di atas. Hal yang membedakan adalah hasil evaluasi di input di SPSE.
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan Pasal 89 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya, ketentuan pembayaran diatur sebagai berikut:
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
pembayaran bulanan;
pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.
Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
PPK dapat menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi.
Pembayaran harus dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan sesuai yang ditetapkan dalam kontrak. Penyedia barang/jasa boleh meminta pembayaran dengan syarat telah melaporkan progres pekerjaan sesuai yang telah diatur dalam kontrak.
Bahwa Ahli menerangkan Sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat 7 huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, bahwa dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya. Sehingga ketika pelaksanaan dilakukan secara e-tendering maka berlaku ketentuan tersebut, mengacu tata cara e-tendering. Namun jika proses dilakukan dengan non-tendering, maka berlaku ketentuan Pasal 83 ayat 1 huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, bahwa Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal diantaranya apabila jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas.
Bahwa Ahli menerangkan Pada dasarnya sama. Hal yang membedakan adalah hasil evaluasi di input di SPSE.
Bahwa Ahli menerangkan E-lelang merupakan salah satu bentuk dari e-tendering, yang proses pelaksanaan dilakukan secara kompetisi dengan menggunakan SPSE.
Bahwa Ahli menerangkan Didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-Tendering, mengatur tentang tahapan pelaksanaan E-Lelang dengan Metode Pascakualifikasi, satu file, sistim gugur. Di dalam ketentuannya juga mengatur proses pelelangan ulang.
Bahwa Ahli menerangkan Didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-Tendering, mengatur tentang tahapan pelaksanaan E-Lelang dengan Metode Pascakualifikasi.
Bahwa Ahli menerangkan Tidak diperbolehkan. Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 6 tentang etika pengadaan
Pasal 8, 10,11, 12, 17 tentang tugas dan kewenangan PA, KPA, PPK, dan Panitia Pengadaan/ULP
Bab terkait prosedur pemilihan penyedia barang/jasa
Bahwa Ahli menerangkan Hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya pengaturan negatif yang bertentangan dengan Prinsip dan Etika Pengadaan. Pihak yang memeriksa dapat melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan terhadap adanya potensi pengaturan negatif, intervensi kewenangan, dan/atau penambahan syarat yang diskriminatif yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya persaingan yang sehat.
Jika hal tersebut terjadi, maka berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
1) Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan
2) Pasal 6 tentang etika pengadaan.
3) Pasal 8, 10,11, 12, 17 tentang tugas dan kewenangan PA, KPA, PPK, dan Panitia Pengadaan/ULP.
4) Bab terkait prosedur pemilihan penyedia barang/jasa.
Bahwa Ahli menerangkan Tidak diperbolehkan. Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya, hal tersebut melanggar ketentuan:
1) Pasal 5 tentang prinsip-prinsip pengadaan.
2) Pasal 6 tentang etika pengadaan.
3) Pasal 8, 10,11, 12, 17 tentang tugas dan kewenangan PA, KPA, PPK, dan Panitia Pengadaan/ULP.
4) Bab terkait prosedur pemilihan penyedia barang/jasa.
Bahwa Ahli menerangkan Dokumen Pengadaan sifatnya wajib diikuti atau dilaksanakan oleh Pokja ULP. Sebagaimana penjelasan di dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Ahli menerangkan Lebih lanjut di dalam Pasal 79 beserta penjelasannya di Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya dijelaskan bahwa Dalam melakukan evaluasi penawaran, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Dalam evaluasi penawaran, Kelompok Kerja ULP /Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding. Tindakan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
Bahwa Ahli menerangkan Hal tersebut tidak diperbolehkan. Sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, apabila terjadi Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang, maka kontrak dapat diputus sepihak oleh PPK.
Bahwa Ahli menerangkan Adanya rekayasa dokumen yang sifatnya tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya, merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Semua pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memperhatikan dan melaksanakan Prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, yaitu prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, dengan tujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/ Jasa, karena hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan.
Bahwa Ahli menerangkan terhadap pihak yang melakukan kecurangan seperti membuat dokumen yang tidak benar dan/atau melakukan persekongkolan, dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 118 ayat (1) Peraturan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa salah satu perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yangdapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
Bahwa Ahli menerangkan Tidak diperbolehkan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang.
Bahwa Ahli menerangkan Tata cara evaluasi penawaran yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan / Pokja ULP wajib mengacu kepada ketentuan Dokumen Pengadaan yang telah ditetapkan. Dokumen Pengadaan sifatnya wajib diikuti atau dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan / Pokja ULP. Sebagaimana penjelasan di dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Ahli menerangkan Lebih lanjut di dalam Pasal 79 beserta penjelasannya di Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya dijelaskan bahwa Dalam melakukan evaluasi penawaran, Kelompok Panitia Pengadaan / Pokja ULP harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Dalam evaluasi penawaran, Panitia Pengadaan / Pokja ULP dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding. Tindakan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
Bahwa Ahli menerangkan Demikian pula halnya terkait dengan tata cara evaluasi terhadap metode pelaksanaan perusahaan yang ikut lelang/seleksi, seharusnya tata cara evaluasi mengacu sepenuhnya kepada tata cara dan kriteria yang telah ditetapkan.
Bahwa Ahli menerangkan Pada saat Panitia Pengadaan / Pokja ULP menyusun Dokumen Pengadaan dan membuat tata cara evaluasi serta kriteria penilaian, maka tata cara evaluasi serta kriteria penilaian harus jelas, terukur, objektif, dan valid pada saat dipergunakan untuk mengevaluasi penawaran peserta lelang/seleksi.
Bahwa Ahli menerangkan Sebagimana di atur pada Pasal 40 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi beserta peraturan perubahannya, pada Bagian Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa, bahwa sebagai dasar penetapan jangka waktu pertanggung jawaban, perencana konstruksi wajib menyatakan dengan jelas dan tegas tentang umur konstruksi yang direncanakan, dalam dokumen perencanaan dan dokumen lelang, dilengkapi dengan penjelasannya. Apabila terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan perencana konstruksi, maka perencana konstruksi hanya bertanggung jawab atas ganti rugi sebatas hasil perencanaannya yang belum/tidak diubah.
Bahwa Ahli menerangkan Bahwa mengacu kepada ketentuan tugas pokok dan kewenangan Pokja ULP yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya, dan tahapan pelelangan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 57 Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya, maka Pokja ULP / Panitia Pengadaan harus melakukan pembuktian kualifikasi. Pembuktian kualifikasi dilakukan untuk memastikan semua data kualifikasi yang disampaikan penyedia benar sesuai dengan dokumen aslinya. Ketika ada data kualifikasi yang tidak benar, maka penyedia tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi penyedia barang/jasa pemerintah atau sebagai cadangan pemenang.
Bahwa Ahli menerangkan Sebagaimana yang diatur di dalam Bab II Bagian B.1.h.1 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 tahun 2012, bahwa Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya. Kelompok Kerja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam, serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut dan Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah.
Bahwa Ahli menerangkan Pembuktian kualifikasi dihadir personel yang berwenang atas nama perusahaan. Pokja perlu memastikan pihak yang hadir adalah personel yang dapat dipertanggungjawabkan atas nama perusahaan.
Bahwa Ahli menerangkan Di dalam proses pengadaan barang / jasa pemerintah telah mengatur tugas dan kewenangan atau ranah masing-masing pihak. Sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yang diatur di dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, bahwa para pihak pengadaan barang/jasa melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab, bekerja secara profesional dan mandiri, tidak saling mempengaruhi, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Bahwa Ahli menerangkan Dalam kaitannya dengan keberadaan pihak lain, seperti PA/KPA/PPK/ULP/ Pejabat Pengadaan dan PPHP, bahwa di dalam Peraturan Presiden ini telah membagi masing-masing kewenangan. Secara singkat didapat pengaturan tugas yang ada pada Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, yaitu :
a. PA/KPA di ranah dalam penetapan Rencana Umum Pengadaan, yang meliputi anggaran, pemaketan, cara pengadaan, dan organisasi pengadaan.
b. ULP/Panitia Pengadaan/ Pejabat Pengadaan berada di ranah memilih penyedia.
c. PPK berada di ranah Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan Kontrak, serta laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengadaan kepada atasan.
d. PPHP berada di ranah pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan dari penyedia untuk disampaikan kepada PPK.
e. Penyedia sebagai pihak yang bertanggungjawab atas penyediaan hasil pekerjaan yang telah ditentukan.
Bahwa Ahli menerangkan Sehingga apabila dalam suatu hasil pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikerjakan melalui pelelangan ternyata ditemukan hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, maka perlu dianalisis di ranah siapa terjadi penyimpangan dalam proses pelelangan tersebut. Dengan mengetahui penyimpangan yang terjadi dalam tahapan pengadaan, dapat diketahui penyimpangan atas tanggungjawab yang diemban masing-masing pihak terhadap proses dan hasil pengadaan.
Bahwa Ahli menerangkan Pertanggungjawaban atas penyimpangan peraturan dalam pengadaan ini bisa dilihat sesuai dengan ranah dan tanggungjawab para pihak, seperti:
a. PA, seperti contoh jika terbukti dalam hal penyusunan perencanaan yang sudah mengarah kepada diskriminasi pihak tertentu, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain, melakukan intervensi kewenangan, serta pelanggaran atas prinsip dan etika pengadaan.
b. PPK, jika terbukti tidak benar dalam penetapan spesifikasi dan HPS sehingga mengurangi/ menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain, serta pelanggaran atas prinsip dan etika pengadaan. Atau tidak melakukan pengendalian kontrak sehingga pekerjaan tidak memenuhi kebutuhan.
c. Penyedia, jika terbukti melakukan penyampaian data palsu dan/ atau persekongkolan, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan orang lain, pelanggaran atas prinsip dan etika pengadaan, tidak melaksanakan ketentuan kontrak.
d. ULP/Panitia Pengadaan, jika terbukti mengetahui dan membiarkan adanya penyampaian data palsu dan/ atau persekongkolan, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yangsehat dan/ atau merugikan orang lain, serta pelanggaran atas prinsip dan etika pengadaan.
e. Konsultan pengawas jika tidak melakukan tanggungjawab sebagai konsultan pengawas, sehingga hasil pekerjaan yang diawasi tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyebabkan kerugian bagi negara.
f. Pihak lain seperti Broker/Makelar dari pihak penyedia, jika terbukti terlibat, mengetahui dan membiarkan penyampaian data palsu dan/ atau persekongkolan, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan orang lain, serta pelanggaran atas prinsip dan etika pengadaan.
Bahwa Ahli menerangkan Terdapat kondisi-kondisi yang dimungkinkan Panitia Pengadaan / Pokja ULP dan PPK mengetahui adanya praktik ”pinjam bendera” atau pengalihan pekerjaan yang tidak diperbolehkan dan pemalsuan tandatangan dokumen. Begitu pula sebaliknya, dimungkinkan pola rekayasa yang dilakukan peserta lelang atau penyedia mengakibatkan praktik tersebut tidak dapat dengan mudah diketahui.
Bahwa Ahli menerangkan Umumnya dengan mekanisme lelang secara elektronik dapat membatasi kesempatan peserta lelang/penyedia melakukan praktik tersebut atau Panitia Pengadaan / Pokja ULP yang tidak dapat menemukan secara langsung penyimpangan dimaksud, karena setiap tahapan dilakukan secara elektronik, yang mana dokumen penawaran perusahaan disampaikan melalui akun perusahaan. Namun di beberapa kondisi dimungkinkan juga Panitia Pengadaan / Pokja ULP dapat mengetahui seperti dengan ditemukannya pihak yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi/klarifikasi adalah pihak-pihak yang bukan namanya ada di dalam dokumen pendirian perusahaan atau karyawan tetap perusahaan. Atau pada dokumen yang diertai pembubuhan tandatangan terdapat tandatangan yang patut dapat diduga dipalsukan.
Bahwa Ahli menerangkan Cukup berbeda di ranah PPK, karena tahapan proses kerja di ranah PPK dominan dilakukan secara manual, terlebih pada saat tahapan kontrak, sehingga konsistensi PPK melaksanakan tahapan-tahapan dalam berkontrak seharusnya tidak dapat memberikan kesempatan kepada penyedia untuk mengalihkan pekerjaan atau praktik pinjam bendera, seperti dengan adanya tahapan rapat persiapan penandatangan kontrak, penandatangan kontrak, penyerahan lokasi, rapat persiapan pelaksanaan kontrak, paparan program mutu, pemeriksaan bersama, dan mobilisasi. Dengan dilaksanakannya tahapan dan ketentuan kontrak tersebut, maka PPK idelanya dapat mengetahui jika terjadi praktik yang tidak diperbolehkan tersebut, atau Tim yang mendapingi PPK dapat membantu di dalam pengendalian kontrak dimaksud.
Bahwa Ahli menerangkan Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 87 ayat 3 dan ayat 4 Perpres 54 Tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. Pelanggaran atas ketentuan dimaksud Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
Bahwa Ahli menerangkan lebih lanjut memperhatikan ketentuan di dalam Bab III Bagian C.2.h Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dijelaskan bahwa Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut. Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui pekerjaan konstruksi yang tidak diperbolehkan subkon adalah:
a. Pengalihan semua pekerjaan;
b. Pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis;
c. Pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak kepada penyedia Barang/Jasa yang bukan spesialis;
d. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tidak diatur dalam Kontrak dan belum/tidak disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
- Bahwa Apabila ada pekerjaan yang disubkon namun PPK tidak mengetahuinya, maka bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas, dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
- Bahwa jika menggunakan standar kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, umumnya ketentuan Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi:
a. dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.
Bahwa Ahli menerangkan Hasil pengadaan jasa konstruksi yang tidak berfungsi sesuai rencana dan peruntukannya dapat menjadi kerugian negara. Perhitungan terhadap kerugian negara lebih lanjut dilakukan instansi yang memiliki kewenangan dalam perhitungan kerugian negara.
Bahwa Ahli menerangkan Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 18 ayat 5 Perpres 54 Tahun 2010 beserta peraturan perubahannya, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Ahli menerangkan Pada Pasal 95 ayat 1 sampai dengan ayat 4 Perpres 54 Tahun 2010 beserta peraturan perubahannya diatur bahwa setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan. PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Bahwa Ahli menerangkan Memperhatikan ketentuan di dalam Standar Kontrak yang dipergunakan pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, diatur pada bagian Pelaksanaan Pekerjaan, antara lain :
a. Pada ketentuan Mobilisasi Peralatan dan Personil, diatur bahwa Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. mendatangkan tenaga ahli; b. mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau c. menyiapkan peralatan pendukung;
b. Pada tahap Pemeriksaan Bersama, diatur bahwa Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian personil dan/atau peralatan dengan persyaratan kontrak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personil dan/atau peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil dan/atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama dengan memperhatikan Pasal tentang Personil Konsultan dan Subkonsultan.
Bahwa Ahli menerangkan Pemeriksaan (inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan setelah personil dan peralatan tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus diganti sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak
Bahwa Ahli menerangkan Daftar personil yang penyedia sampaikan di dalam penawaran menjadi bagian lampiran kontrak. Sehingga proses pelaksanaan pekerjaan mengacu kepada personil yang disebutkan di dalam lampiran kontrak.
Bahwa Ahli menerangkan Sehingga memperhatikan ketentuan tersebut, PPK mempunyai kewajiban atau kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kualifikasi komponen tenaga ahli/ memastikan kembali kebenaran komponen tenaga ahli pada saat mobilisasi tenaga ahli. Hal ini juga termasuk menjadi kewenangan PPK dalam pelaksanaan dan pengendalian kontrak, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d dan e Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bahwa Ahli menerangkan Para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum jika melanggar setiap ketentuan yang diatur di dalam peraturan pengadaan barang/jasa. Di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, telah mengatur perbuatan-perbuatan pelanggaran yang dilakukan yang dapat dikenakan sanksi. Pengaturan tentang Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, sampai dengan perubahan yang Kedua yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi tanggungjawab masing-masing.
Bahwa Ahli menerangkan Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi sesuai ranah para pihak sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya adalah sebagai berikut :
a. Penyedia Barang/Jasa.
berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab.
ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian negara.
b. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
terjadi kecurangan dalam pengumuman Pengadaan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
c. Pejabat Pembuat Komitmen.
terjadi cidera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam Kontrak.
terjadi keterlambatan pembayaran.
Bahwa Ahli menerangkan Sanksi untuk para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan diatur di dalam Pasal 118 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Untuk Penyedia dapat dikenakan sanksi berupa:
sanksi administratif;
sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
gugatan secara perdata; dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
Bahwa Ahli menerangkan Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah.
Bahwa Ahli menerangkan Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, ULP atau Panitia Pengadaan, maka dapat dikenakan sanksi:
a. dikenakan sanksi administrasi;
b. dituntut ganti rugi; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana.
Bahwa Ahli menerangkan Dalam hal yang melakukan pelanggaran adalah PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang notabenenya adalah berstatus pegawai negeri, maka jika ditetapkan telah melakukan pelanggaran seperti tidak belakukan tahapan proses pengadaan yang telah diatur atau melakukan kecurangan dalam proses pengadaan, berlaku sanksi yang diatur di dalam aturan kepegawaian yang diberikan oleh pihak yang mempunyai kewenangan menerbitkan sanksi, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian, sesuai ketentuan peraturan kepegawaian.
Bahwa Ahli menerangkan Dalam konteks pengadaan barang/jasa para pihak dapat mengambil jalur hukum dengan membuat laporan secara pidana kepada pihak yang berwenang, jika diduga terjadinya peristiwa pidana dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, seperti pemalsuan dokumen, praktik KKN, dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Bahwa Ahli menerangkan Sebagaimana penjelasan sebelumnya, bahwa apabila proses lelang dalam memilih penyedia tidak dilakukan dengan benar, seperti dengan adanya rekayasa negatif atau perbuatan konspirasi mengatur pelelangan, maka pelelangan tersebut tidak sah. Sehingga kontrak yang dibuat pun menjadi tidak sah. Proses pelelangan yang dilakukan dengan tidak benar dan melanggar prosedur, maka penyedia tidak berhak diberikan keuntungan.
Bahwa Ahli menerangkan Diterimanya produk hasil pengadaan jasa konsultasi dengan memperhatikan terhadap semua substansi ruang lingkup dan keluaran yang telah ditetapkan di dalam kontrak, termasuk KAK yang menjadi bagian dari kontrak telah dipenuhi oleh penyedia. Sehingga diperlukan pemeriksaan yang seksama, bukan hanya sebatas tersedianya keluaran laporan, namun kepada pemenuhan substransi dari setiap keluaran. Jika tidak terpenuhi, maka hasil pekerjaan jasa konsultasi tersebut tidak dapat sepenuhnya diterima.
Bahwa Ahli menerangkan Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah terkait kebenaran dalam proses pelaksanaan pekerjaan, seperti penggunaan personel, alat, metode pelaksanaan, dan laporan harus sesuai dengan kontrak. Jika tidak sesuai, maka dapat berakibat hasil pekerjaan belum dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa Ahli menerangkan Hal tersebut tidak diperbolehkan. Adanya pungutan atau menerima sesuatu sedemikian rupa dapat mempengaruhi capaian keluaran yang memenuhi kebutuhan hasil pembangunan yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat. Ketentuan dalam pengadaan yang dilanggar adalah :
a. Etika Pengadaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 huruf f, g, dan h Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, yaitu dengan terjadinya pelangaran etika:
1) menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
2) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
3) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
b. Pasal 115 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, bahwa K/L/D/I dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Ahli menerangkan Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa tugas pokok dan kewenangan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah : a) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; b) menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan c) membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Sehingga dengan tugas dan tanggungjawab tersebut, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada saat memeriksa hasil pekerjaan, melakukan evaluasi kesesuian antara hasil pekerjaan dengan ketentuan yang diatur di dalam kontrak. Hal-hal tercantum dalam kontrak mencakup capaian kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan di dalam kontrak, yang meliputi kesesuai spesifikasi, volume, tempat, waktu, kebutuhan alat, kebutuhan personil dan tata cara pelaksanaan pengadaan.
Bahwa Ahli menerangkan Selaras dengan penjelasan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, bahwa Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan. PA/KPA kemudian menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan, maka Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Bahwa Ahli menerangkan Sebagaimana terkait penjelasan sebelumnya, bahwa memperhatikan ketentuan di dalam Standar Kontrak yang dipergunakan pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, diatur pada bagian Pelaksanaan Pekerjaan, antara lain :
a. Pada ketentuan Mobilisasi Peralatan dan Personil, diatur bahwa Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. mendatangkan tenaga ahli; b. mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau c. menyiapkan peralatan pendukung;
b. Pada tahap Pemeriksaan Bersama, diatur bahwa Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian personil dan/atau peralatan dengan persyaratan kontrak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personil dan/atau peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil dan/atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama dengan memperhatikan Pasal tentang Personil Konsultan dan Subkonsultan.
Bahwa Ahli menerangkan Pemeriksaan (inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan setelah personil dan peralatan tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus diganti sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
Bahwa Ahli menerangkan Daftar personil yang penyedia sampaikan di dalam penawaran menjadi bagian lampiran kontrak. Sehingga proses pelaksanaan pekerjaan mengacu kepada personil yang disebutkan di dalam lampiran kontrak.
Bahwa Ahli menerangkan Sehingga memperhatikan ketentuan tersebut, tenaga Ahli yang ada dalam dokumen penawaran, Untuk melaksanakan Tugas di lapangan. PPK mempunyai kewajiban atau kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kualifikasi komponen tenaga ahli/ memastikan kembali kebenaran komponen tenaga ahli pada saat mobilisasi tenaga ahli. Hal ini juga termasuk menjadi kewenangan PPK dalam pelaksanaan dan pengendalian kontrak, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d dan e Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bahwa Ahli menerangkan Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 95 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa Khusus Pekerjaan Konstruksi:
a. Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;atau
b. masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa Ahli menerangkan Sehingga pada pekerjaan konstruksi permanen, rentang waktu antara PHO sampai dengan pelaksanaan FHO adalah paling singkat 6 bulan, sesuai dengan masa yang ditetapkan di dalam kontrak.
Bahwa Ahli menerangkan PPK dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran. Hal ini selaras dengan pengaturan di dalam Bab III bagian C.1 Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Ahli menerangkan Sehingga dokumen yang menjadi bagian kontrak seharusnya adalah dokumens sesuai dengan proses pemilihan.
Bahwa Ahli menerangkan Proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus disertai dengan pengawasan. Pengawasan ini dapat dilakukan secara swakelola atau menggunakan penyedia. Dalam hal menggunakan penyedia, maka pihak yang dapat ditugaskan oleh PPK adalah Konsultan Pengawas. Jika tidak tersedia, maka PPK dapat melakukan secara swakelola. Ketika masa kontrak dengan konsultan pengawas sudah selesai, dapat dilakukan perubahan kontrak, sehingga jelas siapa pihak yang melakukan fungsi pengawasan dimaksud.
Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan konstruksi wajib ada unsur yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sehingga apabila pelaksanaan yang dilakukan tanpa pengawasan, hasil pekerjaan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bertentangan dengan peraturan tersebut diatas.
Bahwa Ahli menerangkan Perikatan tanggungjawab PPK dengan penyedia berdasarkan ketentuan di dalam kontrak. Sehingga terkait tanggung jawab melaksanakan pekerjaan dan pemeliharaan sebagaimana yang diatur di dalam kontrak dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Bahwa Ahli menerangkan Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan setelah selesai masa kontrak pengadaan bukan merupakan bagian dari kontrak. Dapat dikecualikan dalam hal ini jika merupakan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang, seperti rekomendasi temuan dari hasil audit pihak yang berwenang.
Bahwa Ahli menerangkan kontrak dan mengikuti ketentuan di dalam kontrak.
Pekerjaan yang dilakukan di luar kontrak dapat dinilai sebagai pekerjaan yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Pihak yang berwenang atas tanggung jawab pengelolaan aset atas pekerjaan tersebut seharusnya melakukan pengendalian agar tidak dilakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bahwa Ahli menerangkan Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 95 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa Khusus Pekerjaan Konstruksi :
a. Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan; atau
b. masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa Ahli menerangkan Sehingga pada pekerjaan konstruksi seharusnya diberlakukan tahapan FHO sesuai yang telah ditetapkan di dalam kontrak.
Bahwa benar Ahli menerangkan FHO dapat tidak dilakukan jika terjadi pemutusan kontrak akibat adanya kondisi kelalaian penyedia.
Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan yang dilakukan di luar kontrak pengadaan dapat dinilai sebagai pekerjaan yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Pihak yang berwenang atas tanggung jawab pengelolaan aset atas pekerjaan tersebut seharusnya melakukan pengendalian agar tidak dilakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Terlebih ketika pekerjaan tersebut berhubungan dengan kepentingan dan pelayanan masyarakat, serta memuat risiko pekerjaan.
Bahwa Ahli menerangkan Hal tersebut sesuai dengan yang diatur di dalam Pasal 95 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa Khusus Pekerjaan Konstruksi Penyedia melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan. Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan.
Bahwa Ahli menerangkan Dengan ditetapkannya di dalam kontrak masa Jangka waktu pemeliharaan selama 360 Hari kalender, terhitung sejak penyerahan Pertama PHO, maka penyedia wajib memelihara selama masa pemeliharaan tersebut sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.
Bahwa Ahli menerangkan Ketentuan di dalam kontrak tersebut wajib dilaksanakan oleh PPK dan Penyedia. Penyedia wajib melakukan serah terima kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah masa pemeliharaan selesai.
Bahwa Ahli menerangkan Jika Penyedia tidak melakukan serah terima kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah masa pemeliharaan selesai, maka PPK wajib mengenakan sanksi berupa penerbitan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penyedia dan dikenakan Black List, serta Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% akan dicairkan oleh PPK.
Bahwa Ahli menerangkan Berdasarkan ketentuan di dalam kontrak tersebut, penyedia tidak lagi melaksanakan pekerjaan.
Bahwa Ahli menerangkan Jika Penyedia tidak melakukan serah terima kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah masa pemeliharaan selesai, maka PPK wajib mengenakan sanksi berupa penerbitan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penyedia dan dikenakan Black List, serta Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% akan dicairkan oleh PPK.
Bahwa Ahli menerangkan pada setiap proses pelelangan paket pengadaan barang/jasa milik pemerintah seringkali terdapat indikasi persaingan tidak sehat. Apabila terdapat indikasi persaingan tidak sehat seharusnya pelelangan gagal atau dilakukan pelelangan ulang.
Bahwa benar Ahli menerangkan apabila pengadaan dengan Metode Pascakualifikasi satu file-harga terendah sistim gugur, seharusnya melihat efisiensi dari nilai penawaran kontrak terhadap nilai pagu anggaran yang disediakan.
Bahwa Ahli menerangkan sepengetahuan dan berdasarkan pengalaman ahli, apabila pemenang lelang yang ternyata nilai penawaran/nilai kontrak terhadap pagu anggaran tersebut hanya bernilai efisiensi kecil, ada kemungkinan atau indikasi telah terjadi pengaturan pelelangan.
Bahwa Ahli menerangkan mengenai kekurangan data gambar yang diupload pada LPSE menjadi tangungjawab PPK.
Tanggapan Terdakwa :
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Ahli ade charge dalam persidangan yang pada pokoknya di bawah sumpah/janji menerangkan sebagai berikut:
AHLIYOHANES MEO, ST
Bahwa Ahli pernah melakukan investigasi terhadap pekerjaan Jalan Maronggela – Nampe TA 2017 atas permintaan terdakwa Albertus Iwan Susilo;
Bahwa Ahli lakukan investigasi terhadap semua item pekerjaan yang tertera dalam RAB;
Bahwa Ahli menggunakan alat meter rol panjang , meter kecil untuk menghitung tebal ,linggis dan sekop
Bahwa Ahli mulai melakukan investigasi dari tanggal 14 September 2022 sampai dengan 15 September 2022;
Bahwa Terdakwa Albertus Iwan Susilo memberikan dokumen Rancangn Anggaran Biaya RAB, Adendum dan As Build Drawing /gambar rekaman akhir kepada Ahli;
Bahwa Ahli turun lapangan dengan 2 (dua) orang dari Dinas PU, terdakwa dan 2 (dua) tenaga pembantu sehingga jumlahnya 6 (enam) orang.
Bahwa yang Ahli temukan di lapangan ada 29 patok pengarah tetapi ada yang patah 1 (satu) yang tergeletak di tempat tersebut dan 28 buah masih berdiri sampai saat ini;
Bahwa item pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli tidak keluar dari pedoman kami yaitu RAB berupa :
Divisi II manajemen umumnya di ok kan yang terdiri dari 2 yakni galian drainase dan saluran serta pasanagn batu dengan mortal;
Divisi III yakni Pekerjaan Tanah yang terdiri dari galian tanah, galian struktur, timbunan biasa dan timbunan pilihan dari sumber galian serta penyiapan badan jalan OK;
Divisi IV pekerjaan Perkerasan berbutir yaitu lapisan Pondasi agregat kelas B dan
Divisi V Pekerjaan aspal yakitu Lapisan Permukaan penetrasi Macadam,
Divisi VI Pekerjaan Struktur yang terdiri dari Beton, Baja Tulangan, Pasangan Batu, Pembongkaran Pasangan Batu, Pembongkaran Beton dan pekerjaan Minor adalah Patok Pengarah
Bahwa secara akademi yang pertama adalah harus di lakukan survey terhadap kondisi tanah yang sangat mempergaruhi struktur yang direncanakan yang kedua LHR (Lalulintas Harian Rata-rata) karena LHR ini sangat mempengaruhi umur struktur jalan.
Bahwa untuk membuat jalan strukturnya di mulai dari bawah yaitu teknik pembuatan fondasi jalanDimulai dengan timbunan biasa, timbunan pilihan, agregat B kemudian baru macamba aspal atau penetrasi
Bahwa timbunan biasanya bukan hanya hamparan biasa, tebal sekian ada dia punya pengetahuan, fibernya berapa Ton? Ada 12 TON ada 6 ton, banyaknya nya peningkatan itu tergantung jenis tanah
Bahwa pada setiap tahapan baik timbunan biasa, kemudian timbunan pilihan baru agregat B dilanjutkan dengan penetrasi Macamba terhadap semua tahapan tersebut dilakukan sencon terhadap pemadatannya untuk menguji apakah sudah layak atau tidak kalau belum maka akan digilas lagi atau dipadatkan lagi, kalau sudah baru dilakukan macamba atau pengaspalan sencon dilakukan untuk melakukan pengujian terhadap penetrasi yang dilakukan atau uji kepadatan;
Bahwa cara mengukur masing-masing iteam setiap segmen dilakukan dengan interval per 50m dari segmen 1 ke segmen 2 terus gali untuk melihat penempangan dari lapisan lapisan tadi, galian dari sisi kiri dan kanan untuk melihat sisi kiri tebal berapa kanan tebal berapa dan mengukur lebar jalan, maksud nya apa tebal kiri tebal kanan dimana nanti di analisa menjadi tebal rata-rata, dan lebar jalannya berapa nanti ketemu luas penampang , kemudian pindah ke titik 2 dengan metode yang sama gali disisi kiri dan kanan, masing-masing tebal nya berapa dirata-ratakan dapat A2, sedangkan untuk mengetahui volumenya, luas sepanjang 50m luas A1 pada titik pertama dan luas A2 pada titik ke 2 ditambahkan dan dibagi 2 sudah mendapatkan volume, rumor matematikanya begitu;
Bahwa waktu menggali dapat melihat/kelihatan lapisan-lapisan di bawah aspal baik timbunan pilihan agregat B sekalian dan dihitung ketebalannya;
Bahwa yang lebih efektif mengukur suatu lapisan mana yang lebih baik mengali dipinggir di kedua sisi dan mengali ditengah, klo digali untuk menguji pemadatan atau sencon lebih baik mengali di tengah atau bisa silang, di sisi pinggir kemudian titik di tengah dan sisi sebelahnya lagi tapi tidak lurus tapi dalam indentifikasi kasus sebaiknya dipinggir kiri dan kanan. Kenapa karena kelihatan semua lapisannya sedangkan klo ditengah tidak dapat melihat secara baik ketebalan suatu lapisannya karena luas dimensi nya kecil (luas lubangnya yang kecil membatasi pengelihatan secara baik) yang berdapak pada hasilnya tidak efektif sehingga berdampak pada data yang tidak efektif;
Bahwa perlu juga memperhatikan soal ketebalan lapisan aspal karena seharusnya di tikungan harus lebih tebal karena akan terjadi gaya sentrifugal (gaya semu yang timbul saat benda melakukan gerakan melingkar menjauhi pusat) antara roda dan aspal sehingga harus diperhatikan mengenai tebal lebar jalan di tikungan untuk mengurangi kecelakaan
Bahwa untuk timbunan pilihan sesuai RAB sebesar 5.021.80 sesuai hasil CCO sedangkan hasil dilapangansesuai hasil pengukuran 4.737,86 m3 selisihnya 283,99 m3;
Bahwa untuk lapisan agregat B, untuk mendapatkan volume dengan perhitungan panjang kali lebar kali tebal dan sesuai dengan RAB hasil CCO sebesar 2.335,20 m3 sedangkan sesuai pengukuran didapati volumenya sebesar 2.435, m3 untuk ini ada kelebihan 100, 16 M3, adanya kelebihan disebabkan adanya ketebalan yang lebih dan untuk lebar jalannya juga mengalami kelebihan;
Bahwa kelebihan ketebalan dan lebar jalan menurut ahli pada saat ahli melakukan invertigasi, itu karena lebar di di kontrak 3,5 m sedangkan hasil pengukuran di lapangan terdapat 10 titik yang dibawah 3,5 m dari pengamatan 115 titik, sesuai dengan perencanan 3,5 m2 ada 35 titik sedangkan ada yang lebar jalannya paling maksimal yaitu 3,7m terdapat 70 titik, kalau dihitung prosentasi yang dibawah 3,5 m lebarnya 8,7 % kalau 3,5 m 30,4% diatas 3,5 m 60,9 % yang lebih itu sangat mempengaruhi volume dan lebar karena volume itu lebar kali panjang kali tebal ;
Bahwa penurunan ketebalan jalan dipengaruhi oleh factor umur dari jalan tersebut, jalan ini dibangun pada tahun anggaran 2017 diperiksa Tahun 2022 sehingga sudah 5 tahun berjalan, yang kedua factor pertumbuhan LHR (lalulintas harian rata-rata) yang tadinya jalannya belum terjadi apa-apa kendaraannya kurang namun ketika jalannya sudah bagus pasti sesuai teori jalan raya apabila jalan bagus maka ekonomi pasti bagus pasti masyarakat akan hidup di pinggir jalan sehingga mempengaruhi arus lalu lintas LHR yang bertumbuh semakin tinggi akan mempengaruhi deficit atau penurunan ketebalan ;
Bahwa untuk mengetahui penurunan musti dilakukan perhitungan perperiode dulu ada badan di PUPR kalau yang di jalan negara iya, ada badan untuk managemen pemeliharaan jalan, setiap orang ada di titik-titik itu untuk meninjau kondisi longsornya, tanah longsornya, posisi draenasenya bagaimana tingkat kerawanannya bagaimana didata di kantor terus itu dievaluasi seberapa besar kerusakannya sehingga dari hasil tersebut diberi rekomendasi apakah diperbaiki ringan berat tergantung dari pada tingkat kerusakan itu managemen tapi sayang sekarang sudah bubar namun kalau seumpama pikiran kami harus adanya penelitian tingkat kerusakan jalan ada macam-macam ada kulit buaya, pecah, amblas, lepas namun ada perhitungannya tetap besar prosentasenya masih dipengaruhi oleh LHR Lalu lintas rata-rata disitu akan menjadi apakah penyebabnya over rate atau tambah saja atau di total, tergantung hasil penelitian ;
Bahwa hasil perhitungan soal lapisan permukaan penetrasi macadam yang aspal yang ditemukan apakah ada ditemukan kerusakan yang berarti secara ilmu saya, kelasnya masih layak dan baik, jalannya masih baik apabila disuruh meneliti kerusakan pada tingkat berapa apakah cacah, amblas, retak melingkar atau retak memanjang,dihitung berapa persen tapi pada saat tanggal 14-15 September 2022 masih layak digunakan, bahkan kendaraan ekspedisi yang dari Ende dulu-dulu tidak sampai di Riung bawah bahkan sekarang sampai dilokasi situ Maronggela Nampe waktu saya memeriksa jalan tersebut mahasiswa saya lewat dengan Damri dan sopir Damri tersebut pernah kenal saya waktu menjadi Tim ahli di Dinas Perhubungan ngada;
Bahwa pada saat Ahli turun ke lapangan tahun 2022, terdakwa telah memperbaiki lagi jalan tersebut dan waktu saya melihat kerusakan dan jenis kerusakannya adalah hanya lubang namun prosentasinya kecil saja, sangat kecil kalau diprosentasekan 0,000%
Bahwa apabila dalam melakukan investigasi pada jalan dengan interval 50m dan ditemukan ada kerusakan/atau lubang besar sangat tidak baik kalau dibilang total los, diilustrasi kalau sebuah dinding terdapat beberapa lubang atau kerusakan dan kita membuat kesimpulan tidak layak dipakai adalah keliru atau yang lain bangun bendungan yang elevasi dibawah elevasi kali, sawah lebih tinggi kalau bangun bendungan harus tutup semua kali ini hanya separuh, iya total los karena asas manfaat tidak ada sama sekali ;
Bahwa kalau dalam perhitungan pada segmen satu ada kerusakan harus tetap dihitung dengan cara panjang 50m dikalikan lebar 3,5m dan tebal nya berapa dari volume tersebut dikurangi dengan volume yang tingkat kerusakannya jangan sampai tingkat kerusakannya hanya 10% menggugurkan 90% yang baik itu yang dikatakan tidak fair sehingga harus dihitung dengan total volume keseluruhan dikurangi volume kerusakan;
Bahwa untuk ketebalan dari lapisan penetrasi macadam itu di kontrak 5cm namun yang dikerjakan itu ada sampai dengan 8 cm;
Bahwa menyangkut dengan pasangan batu dalam RAB terdiri dari : ada 5 item antara lain ada jembatan, ada 4 deker untuk pengamanan jembatan dan deker harus ada ada pasangan samping sehingga konstruksi jalan deker dan jembatan itu aman, kalau kontruksi nya pengamanan pasangan batu kiri kanan jalan habis itu sebelah deker itu harus dipasang untuk mengamankan, mempertahankan, memperpanjangkan umur dari deker atau jembatan tersebut, ada 5 item tersebut termasuk deker punya pasangan batu , abupen dia punya bangunan pengaman itu 5 didalam nya itu RAB nya 779,6 M3 kemudian dilapangan 773,75 M3 esensinya 5,85 M3 (kekurangannya)
Bahwa pemasangan batu tidak ada penyusutan atau penurunannya kalau batu itu sudah terpasang, inikan bangunan tak terlindung,didalam teknik sipil ada bangunan terlindung ada bangunan tak terlindung, bangunan terlindung itu rumah sedangkan bangunan tak terlindung itu seperti jalan yang tidak diatap sehingga spesifikasi bahan itu harus bagus sehingga batunya itu tidak mungkin turun kecuali tanah, tanah yang turun atau anjlok tapi sebelumnya penyelidikan tanah dulu sehingga hasil penyelidikan tanah, tanah itu bisa memikul bebannya berapa memikul beban batunya sendiri sehingga didesign setelah di design tebal pondasi di pasangan batu nya itu berapa, itu batu yang sumbernya dari gunung berapi dalam kurun waktu 2 tahun itu saya yakin sudah ambruk karena magma bukan batu kali;
Bahwa semua kegiatan waktu dilapangan didokumentasikan bahkan divideokan termasuk Patok Pengarah;
Bahwa dipastikan untuk timbunan pilihan hasil pengukuran di lapangan 4.737,86 M3 selisihnya 283,99 pondasi agregat B 2435,36 lapen juga ada kelebihan;
Bahwa kalau dalam penelitian itu ada errornya itu tapi errornya diijin kan hanya 5% penelitian dimana pun baik didalam negeri maupun diluar negeri mengaju pada metedologi dan statistic, metedologi itu caranya dan statistic menganalisanya itu diperkenankan 5 % jadi penyimpangan itu diperkenankan 5%
Bahwa penyusutan pekerjaan yang dilakukan 2017 dan mengukurnya ditahun 2022 tidak dilakukan pengukuran penyusutan itu kasus lain kalau umpamanya dipenilitian MC atau penelitian saya pribadi seberapa besar pertumbahan LHR terhadap jalan itu sendiri, itu bisa sehingga jalan kendaraan semakin tinggi berapa mempengaruhi struktur itu yang jelas secara ilmu jalan raya pertumbuhan kendaraan mempengaruh kenapa di jawa butuh jembatan timbang karena di Jawa sangat ketat managemen nya karena jalan itu ada kelasnya jalan ini dengan beban sekian kalau kita ikuti jalan daerah itu tiap tahun diperbaiki-perbaiki karena tidak ada yang mengawasi jalan itu harus dilewati kendaran yang beban sekian;
Bahwa sampel yang diambil mempengaruh tingkat error data, dalam penelitian pengambilan populasi dan sampel itu ada rumusnya jadi tergantung pada banyaknya populasi mempengaruhi sampel karena ada syaratnya dan semakin jauh interval error akan semakin tinggi errornya melebihi 5% yang ditoleransi;
Bahwa setiap penelitian tidak mungkin tidak ada error dalam menganalisa apalagi pengambilan sampelnya yang intervalnya sangat jauh;
Bahwa pada saat Ahli bersama terdakwa dan tenaga bantu juga dari Dinas PUPR memeriksa jalan Maronggela – Nampe pada tanggal 14 dan 16 September 2022 tanpa sepengetahuan/izin dari Penyidik.
Bahwa Ahli tidak tau apa yang menyebabkan patok pengarah tersebut patah;
Bahwa terkait patok pengarah ada dan cuma patah 1 tertidur dan konstruksinya beton patahnya tidak hancur;
Bahwa untuk pengambilan data dengan interval 500 tidak efektif karena semakin panjang, karena ditikungan semakin tebal dalam 500 meter itu tebal nya sangat bervariasi tidak Fear kalau menyimpulkan bahwa di titik nol sama dengan dititik akhir tetapi di antara titik nol sampai dengan titik akhir itu sama, sedangkan rentangannya itu terlalu jauh, semakin dekat jarak semakin akurat hasilnya apakah kelebihan atau kekurangan tergantung pengukuran lapangan contohnya dalam perencanaan itu ebarnya jalan 3,5 meter nyatanya di bawah 3,5 meter hanya 10 titik diprosentasekan (8,10 %) yang sama 3,5 meter itu ada 35 titik diprosentasekan (30,40%) diatas 3, 5 meter ada 60,90%, dengan 60,90% memberi ruang volume lebig besar
Bahwa pada saat Ahli bersama terdakwa dan tenaga bantu juga dari Dinas PUPR memeriksa jalan Maronggela – Nampe pada tanggal 14 dan 16 September 2022 tanpa sepengetahuan/izin dari Penyidik.
Bahwa back Up Data adalah data hasil pekerjaan fisik yang dibuat oleh kontraktor dan pengawas, tetapi adakalanya suatu Back Up Data tidak dapat dipertanggungjawabkan/dibuat asal-asalan untuk kepentingan pembayaran saja.
Bahwa yang menyebabkan kerusakan pada jalan Maronggela - Nampe. Faktor utama yang menyebabkan kerusakan jalan Maronggela – Nampe adalah air, faktor alam dan LHR serta faktor pelaksanaan teknis yang salah dapat merusak jalan.
Bahwa Jalan itu musuh utamanya adalah air sehebat apapun kontraktor jika air masuh ke badan jalan maka umur konstruksinya berkurang, faktor lainnya juga adalah LHR (lalu lintas harian) dan tanah, sebelum melakukan perencanaan, tanah harus di cek terlbih dahulu hingga menghasilkan truktur tebalnya;
Bahwa kalau suhu pada saat penggelaran aspal mempengaruhi kualitas aspal, tidak boleh karena membuat aspal tidak rekat dan cepat mengelupas.
Bahwa menurut Ahli tergantung menagement mutu dari kontraktor, Kepala Dinas, Penyedia, PPK harus evaluasi , contohnya jalan rapat, diujungnya 20 cm di bagian tengah juga harus diukur dan di dokumentasikan dan setekah jadi juga harus di ukur kembali jika management mutunya tidak berjalan maka kalau ada yang kurang harus di perbaiki;
Bahwa suhu apal tergantung dapur aspal letaknya di mana karena suhu aspal tidak boleh kurang dari 100 derajat celcius dan aspal tidak boleh di gelar pada saat hujan karena akan mempengaruhi suhu aspal sehingga aspal tidak melekat’;
Bahwa menurut ahli dalam masa dari tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022,apakah jalan Marongela – Nampe masih layak dipakai;
Bahwa Ahli ke lokasi dan mengecek jalan tersebut per 50 meter sedangkan dari politeknik mengeceknya per500 meter, yang lebih efektif adalah 50 meter
Bahwa menurut pengamatan Ahli lapen ada yang berlubang kecil dan menurut Ahli itu kerusakan di bawak 5% sehingga Ahli abaikan;
Bahwa Ahli tidak menghitung berapa banyak lubang di lapen dan lubangnya tidak satu tempat;
Bahwa menurut Ahli tidak berpengaruh pada kendaraan yang melintas yang dapat juga mengakibatkan kecelakaan;
Bahwa Menurut Ahli yang bertanggungjawab adalah Konsultan pengawas sebagai perpanjang tangan dari Dinas PUPR;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dalam Persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menerangkan Terkait sumber dana dalam rangka perolehan harta kekayaan sebagaimana Terdakwa jelaskan sebelumnya, dapat Terdakwa jelaskan sebagai berikut:
Pada tahun 2014 terdakwa membeli tanah sekitar seluas 1500 M2 dan bangunan sekitar seluas 3x8 M2 yang terletak di Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Bersertifikat dan terdakwa sudah lupa nomor serinya dan atas nama NANCY TUNGGAL dengan harga pembelian yang tidak terdakwa ingat, Tanah tersebut terdakwa beli dari penghasilan Keuntungan Jasa Konstruksi.
Pada tahun 2016 terdakwa membeli Tanah sekitar seluas 1000 M2 yang terletak di Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Bersertifikat dan terdakwa sudah lupa nomor serinya dan atas nama NANCY TUNGGAL dengan harga pembelian yang tidak terdakwa ingat, Tanah tersebut terdakwa beli dari penghasilan Keuntungan Jasa Konstruksi.
Pada tahun 2017 terdakwa membeli tanah sekitar seluas 4000 M2 yang terletak di Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Bersertifikat dan terdakwa sudah lupa nomor serinya dan atas nama NANCY TUNGGAL dengan harga pembelian yang tidak terdakwa ingat, Tanah tersebut terdakwa beli dari penghasilan Keuntungan Jasa Konstruksi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017.
Pada kira-kira bulan Mei 2017, terdakwa membeli 1(satu) unit Whell Loader dengan cara kredit dan kemudian pada tahun 2019 terdakwa jual kembali senilai Rp475.000.000,00 kepada Jois Djawa.
Bahwa terdakwa menerangkan Terkait penghasilan terdakwa dan istri terdakwa setiap bulan dalam periode tahun 2017 sampai dengan saat ini, dapat terdakwa jelaskan sebagai berikut:
Terdakwa berpenghasilan sebagai Penyedia Jasa Konstruksi yang keuntungannya tidak tetap tergantung dari Nila Pagu Pekerjaan dan keuntungannya juga tidak setiap minggu atau bulan melainkan tergantung dari pengajuan pembayaran terhadap paket pekerjaan berupa Uang Muka, Termin, Fisik 100% dan Retensi 5%.
Pada tahun 2012, semenjak terdakwa menikah dengan istri terdakwa Sdri. NACY TUNGGAL dan istri terdakwa, Sdri. NACY TUNGGAL bekerja sebagai Wiraswasta yang bergerak di Bidang Salon Kecantikan yang berpenghasilannya juga tidak tetap tergantung dari peminat pelangang.
Bahwa terdakwa menerangkan Terkait pengeluaran rutin terdakwa setiap bulan dalam periode tahun 2017 s.d sekarang, tidak dapat dipastikan diakrenakan tergantung dari keadaan saja.
Bahwa terdakwa kenal dengan Ir. TEWE SILVESTER, FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST, HERIBERTUS TOLI, ST, ARNOLDUS NUA, SH, SIPRIANUS BAY dan LIU MOSES, dan dapat terdakwa jelaskan:
Pada tahun 2007 Terdakwa awal mengenal Ir. TEWE SILVESTER yaitu pada saat terdakwa mendapat paket Pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Dimana Ir. TEWE SILVESTER yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penelitian pada Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngada, pada tahun 2011 Ir. TEWE SILVESTER mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada yang merangkap Jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). dari situlah awal hubungan terdakwa dengan Ir. TEWE SILVESTER mulai terjalin sampai dengan sekarang ini dan Ir. TEWE SILVESTER merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang dikerjakan oleh terdakwa saat itu.
Pada tahun 2014 terdakwa awal mengenal FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST, dimana FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST sebagai Panitia CCO dan Panitia PHO pada salah satu paket pekerjaan yang terdakwa kerjakan pada tahun 2014 dan dari situ hubungan antara terdakwa dan FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST mulai terjalin sampai dengan sekarang ini dan pada tahun 2017 FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST juga sebagai Panitia CCO dan Panitia PHO terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang dikerjakan oleh terdakwa saat itu.
Sekitar tahun 2015 atau tahun 2016 terdakwa awal mengenal HERIBERTUS TOLI, ST, ketika terdakwa mendatangi Dinas PUPR Kabupaten Ngada, dimana HERIBERTUS TOLI, ST merupakan salah satu staff Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan terdakwa sering berbincang dengan HERIBERTUS TOLI, ST dan dari situ hubungan antara terdakwa dan HERIBERTUS TOLI, ST mulai terjalin sampai dengan sekarang ini dan pada tahun 2017 HERIBERTUS TOLI, ST juga sebagai Panitia CCO dan Panitia PHO terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang dikerjakan oleh terdakwa saat itu.
Pada tahun 2013 terdakwa awal mengenal ARNOLDUS NUA, SH, pada saat terdakwa mengajukan permohonan Tes Kubus Beton untuk pekerjaan jembatan di Bidang Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada, dimana ARNOLDUS NUA, SH merupakan salah satu staff Bidang Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan dari situ hubungan antara terdakwa dan ARNOLDUS NUA, SH mulai terjalin sampai dengan sekarang ini dan pada tahun 2017 ARNOLDUS NUA, SH juga sebagai Panitia CCO dan Panitia PHO terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang dikerjakan oleh terdakwa saat itu.
Pada tahun 2012 terdakwa awal mengenal SIPRIANUS BAY yang bertempat di Dinas PUPR Kabupaten Ngada, dimana SIPRIANUS BAY salah satu staff Dinas PUPR Kabupaten Ngada yang menjabat sebagai Bendahara saat itu, ketika terdakwa mengurus administrasi pencairan keuangan paket pekerjaan saat itu, SIPRIANUS BAY yang melayaninya dan dari situ hubungan antara terdakwa dan SIPRIANUS BAY mulai terjalin sampai dengan sekarang ini dan pada tahun 2017 SIPRIANUS BAY juga sebagai Panitia CCO dan Panitia PHO terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang dikerjakan oleh terdakwa saat itu.
Sekitar pada tahun 2012 atau pada tahun 2013 terdakwa awal mengenal LIU MOSES, ketika terdakwa sedang mengerjakan Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan terdakwa sering ke ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada, dimana LIU MOSES merupakan salah satu staff Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan terdakwa sering basa basi dengan LIUS MOSES dan dari situ hubungan antara terdakwa dan LIU MOSES mulai terjalin sampai dengan sekarang ini dan pada tahun 2017 LIUS MOSES juga sebagai Direksi Tekhnis,Panitia CCO dan Panitia PHO terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang dikerjakan oleh terdakwa saat itu.
Bahwa terdakwa menerangkan PT. SUKSES KARYA INOVATIF berdiri pada tanggal 20 Januari 2011 dengan Nomor akta 48 yang dikeluarkan oleh Notaris Albert Wilson Riwu Kore, SH dengan susunan Direksinya :
a). Albertus Iwan Susilo, SE (Direktur)
b). Martinus Susilo (Komisaris Utama)
c). Hendrikus Erik Susilo (Komisaris)
Pemegang sahamnya terdiri dari
a). Albertus Iwan Susilo, SE (Direktur)
b). Martinus Susilo (Komisaris Utama)
c). Hendrikus Erik Susilo (Komisaris)
Bahwa terdakwa menerangkan Yang menjadi karyawan dari PT. SUKSES KARYA INOVATIF terdakwa sudah lupa dikarenakan sudah sering berganti setiap tahunnya.
Bahwa terdakwa menerangkan PT. SUKSES KARYA INOVATIF bergerak di Bidang Jasa Konstruksi dan beralamat di Jl. Eltari Kelurahan Trikora, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Bahwa terdakwa menerangkan Pada tahun 2017 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkata Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang bertempat di Maronggela Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada.
Bahwa Dapat terdakwa jelaskan sebagai berikut :
Sekitar awal tahun 2017 (terdakwa sudah tidak ingat secara pasti), Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) memanggil terdakwa untuk ke rumahnya saat itu melalui Hand Phone (HP) dengan kata-kata “kalau ada waktu ketemu dulu, terdakwa jawab iya“ setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah pribadi Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) yang berada di Bosiko, Desa Ubedolomolo, Kec. Bajawa, Kab. Ngada. Setelah terdakwa tiba di rumah Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) saat itu, ada orang di rumah Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) tersebut akan tetapi terdakwa tidak mengetahui nama-namanya, Setelah terdakwa tiba di depan rumah Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) saat itu, terdakwa mengetok pintu pagar rumahnya lalu penjaga rumah Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) membuka pintu dan menanyakan kepada terdakwa dengan kata-kata “Mau bertemu dengan pak Bupati, Penjaga rumah Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) jawab sudah ada janji, terdakwa jawab sudah, Penjaga rumah Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) Jawab baba nama siapa, terdakwa jawab, iwan susilo “ kemudian penjaga rumah Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) menyampaikan kepada Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) lalu terdakwa dipersilakan masuk ke dalam rumah Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae), setelah itu terdakwa langsung menemui Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) di ruangan tamunya, terdakwa bersama dengan Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) sambil mengobrol terlebih dahulu hal yang lain, tidak lama kemudian Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) sambil memegang Map yang isinya 1 (satu) lembar kertas menyampaikan kepada terdakwa dengan kata-kata “ tahun ini iwan kerja di maronggela, proyeknya maronggela nampe, nilainya 8 Miliard, siap dokumen baik-baik terdakwa jawab terimakasih “ lalu Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) mencatat di selembar kertas tersebut lalu antara terdakwa dengan Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) sambil mengobrol hal yang lain dan tidak lama kemudian terdakwa pamit pulang.
Ketika Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) menawarkan pekerjaan proyek kepada saudara dengan kata-kata “ tahun ini iwan kerja di maronggela, proyeknya maronggela nampe, nilainya 8 Miliard, siap dokumen baik-baik, terdakwa jawab terimakasih“, terdakwa sudah mengetahui bahwa setiap paket pekerjaan akan dikenakan fee sebesar 10% karena sudah perkenalan kami sejak awal beliau menjabat sebagai Bupati Ngada, pada awal Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) menawarkan terdakwa suatu pekerjaan proyek dan Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) menyampaikan kepada terdakwa dengan kata-kata “ bahwa ini 10% feenya dari nilai yang terkontrak, terdakwa jawab terdakwa sanggup, terimakasih“ dan Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) menyampaikan begitu juga terhadap pekerjaan seterusnya nanti.
Setelah terdakwa ketemu dengan Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) maka setiap hari terdakwa memantau pengumuman yang ada di dalam aplikasi LPSE Kabupaten Ngada, tepatnya pada tanggal 15 Mei 2017 terdakwa membuka aplikasi LPSE Kabupaten Ngada dan terdakwa melihat pengumuman Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe lalu terdakwa mendonwload Dokumen Pengadaan Nomor : 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/ 265/05/2017, Tanggal 15 Mei 2017 dengan Nama PAKET PENGADAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN PROGRAM PEMBANGUNAN JALAN & JEMBATAN, dengan pagu paket senilai Rp. 8.000.000.000.- dan terdakwa membaca persyaratan yang tertuang didalam LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP).
Pada saat terdakwa melihat Dokumen Pengadaan Nomor : 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/ 265/05/2017, Tanggal 15 Mei 2017 terkait dengan paket Pekerjaan Peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA. 2017, untuk Gambara penangan ruas jalan yang terdapat didalam aplikasi LPSE Kab. Ngada saat itu hanya Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) saja sedangkan gambara ruas jalan yang lain tidak ada.
Lalu terdakwa mempersiapkan kebutuhan untuk memenuhi segala perterdakwaratan yang tertuang didalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) dan Lembar Data Pemilihan (LDP), baik dari terdakwa maupun dari Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada tidak mengajukan Aanwijing lokasi pekerjaan maupun dokumen,Pada tanggal 18 Mei 2017 terdakwa mengupload dokumen penawaran ke aplikasi LPSE Kab. Ngada, kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada mengundang terdakwa sebagai calon penyedia dan terdakwa sudah tidak ingat secara pasti undangan tersebut secara manual atau melalui aplikasi SPSE, setelah itu dilakukan klarifikasi tekhnis dan Negosiasi biaya/harga terhadap harga satuan timpang dalam penawaran yang telah disampaikan oleh terdakwa setelah dilakukan koreksi aritmatik lalu dibuatkan Berita Acara Klarikasi Negosiasi dan Biaya/Harga Nomor : 027/ POKJA BINAMARGA VI-ULP NGD/424/015/2017, Tanggal 26 Mei 2017, selanjutnya Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada mengundang terdakwa sebagai calon penyedia dan terdakwa sudah tidak ingat secara pasti undangan tersebut secara manual atau melalui aplikasi SPSE untuk melakukan pembuktian kualifikasi. Pembuktian kualifikasi dilakukan secara manual (offline) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa sertakan semua dokumen perusahaan yang asli yang telah diupload di sistim LPSE Kabupaten Ngada berupa:
a). IUJK
b). SBU
c). Akta pendirian dan Akta perubahan
d). NPWP
e). SPT tahunan
f). Surat Keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah atau Swasta
g). Pengalaman pekerjaan sejenis yang pernah dikerjakan
h). Daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan
i). Rekomendasi kinerja baik
j). Bukti kepemilikan peralatan/dukungan peralatan
k). Personil inti (Bukti SKT/SKA, Ijazah dan KTP)
Lalu Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada melakukan pembuktian kualfikasi dengan cara melihat dokumen asli yang dibawa oleh terdakwa sebagai syarat kelengkapan perusahaan yang telah ada didalam aplikasi SPSE pada LPSE Kabupaten Ngada dengan mencocokan kembali pada syarat-syarat kualfikasi yang termuat dalam Lembar Data Kualfikasi (LDK) lalu Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada Membuat Berita Acara Pembuktian Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 027/ POKJA BINA MARGA VI – ULP NGD / 424 / 05 / 2017, tanggal 26 Mei 2017 yang menyatakan bahwa kegiatan pembuktian kulafikasi telah dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada dengan menandatangani Berita Acara tersebut setelah dilaksanakan pembuktian kualifikasi.
Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada menetapkan pemenang terhadap PT. SUKSES KARYA INOVATIF lalu Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada mengumumkan PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang keluar sebagai pemenang terhadap pelaksaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 dan selama proses pelelalangan berlangsung tidak ada sanggahan.
Akan tetapi sebelum PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NGADA dilelangkan/ditender terdakwa terlebih dahulu dipanggil oleh Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) ke rumah pribadinya yang berada di Bosiko untuk menyampaikan bahwa pada tahun 2017 terdakwa ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan di Maronggela Kec. Riung Barat Kab. Ngada dan Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) menyuruh terdakwa untuk menyiapkan dokumen untuk mengikuti proses lelang/tender.
Setelah masa sanggahan berakhir maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan peningkatan Jalan maronggela – nampe Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 223 / 06 / 2017, Tanggal 02 Juni 2017 yang ditujukan kepada terdakwa sebagai Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E), Setelah terdakwa menerima surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) lalu terdakwa menyiapkan jaminan pelaksanaan berupa asuransi Jamkrindo Nomor Jaminan : SBD 2017 12.00 1 00142572 dengan Nilia Rp. 399.885.000,00.- yang ditandatangani oleh kedua belah pihak Penjamin Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (ANDRI SEPTIANO dan DONALD M.G ZIKOE) dan Terjamin PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, SE). Apabila terdakwa sebagai Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo, S.E) tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan lebih dari 14 (empat belas) hari maka dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.
Ir. TEWE SILVESTER sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghubungi terdakwa melalui Hand Pohone (HP) dengan kata-kata “sesuai dengan SPPJ yang telah ditetepkan oleh Dinas maka penandatangan kontrak akan dilakukan pada tanggal 5 Juni dan siapkan materai secukupnya, terdakwa Jawab baik” pada tanggal 5 Juni 2017 terdakwa mendatangi Dinas PUPR Kab. Ngada dengan membawa sertakan asuransi Jamkrindo Nomor Jaminan : SBD 2017 12.00 1 00142572 tersebut kemudian terdakwa dan Ir. TEWE SILVESTER sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membahas tentang penandatangan kontrak akan tetapi sebelum penandatangan kontrak, terlebih dahulu terdakwa dan Ir. TEWE SILVESTER sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membaca kembali isi dokumen kontrak yang telah dibuat oleh Dinas PUPR Kab. Ngada yang terdakwa tidak tahu siapa yang membuatnya, setelah terdakwa dan Ir. TEWE SILVESTER sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyepakati tentang isi Dokumen kontrak tersebut lalu terdakwa dengan Ir. TEWE SILVESTER sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan proses penandantangan kontrak dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 dengan nilai Rp. 7.997.700.000,- yang terdiri dari :
Surat Perjanjian Jasa Kontruksi (Kontrak) tanggal 05 Juni 2017.
Riung Lingkup Pekerjaan.
Dokumen Kontrak.
Tujuan Kontrak.
Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan.
Hak dan Kewajiban PPK.
Hak dan Kewajiban Penyedia.
Jenis dan Nilai Kontrak.
Masa Kontrak.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Penyerahan Lokasi Pekerjaan.
Penyerahan Kegiatan dan Jangka Waktu Pemeliharaan.
Cara pembayaran.
Denda dan Ganti Rugi.
Personil dan atau peralatan penyedia .
Pelaksanaan, Penyelesaian, Addendum dan Pemutusan Kontrak.
Pelaksanaan Pekerjaan.
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
Mobilisasi.
Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan.
Waktu Penyelesaian Pekerjaan.
Perpanjangan Waktu Pelaksanaan.
Penundaan oleh Pengawas.
Rapat Pemantauan.
Peringatan Dini.
Penyelesaian Kontrak.
Addendum Kontrak.
Kompensasi.
Laporan Hasil Pekerjaan .
Sub Kontrak.
Tenaga Kerja dan Keselamatan Kerja.
Pengawasan Mutu.
Mengutamakan Penggunaan Jasa dan Produksi Dalam negeri.
Keadaan Kahar (Force Majoure) .
Penghentian / Pemutusan Kontrak.
Penyelesaian Perselisihan.
Ketentuan Penutup.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 05 Juni 2017.
Summary Report.
Berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 dengan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 maka diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 236 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 yang mengikat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak pertama dan terdakwa sebagai Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF sebagai Pihak Kedua, Pihak Pertama memerintahkan kepada pihak kedua menyatakan menerima perintah mulai kerja tersebut untuk segera melaksanakan :
Kegiatan : Pembangunan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
Lokasi : Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada
Nilai Kontrak : Rp. 7.997.700.000,00,- (Tujuah Milyard Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Waktu Pelaksanaa : 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 05 Juni 2017
Ruang lingkup pekerjaan yang termuat dalam surat perjanjian : 602/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 yaitu:
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kegiatan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan:
Program : Pembangunan Jalan dan Jembatan
Kegiatan : Pembangunan Jalan
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
Lokasi : Kecamatan Riung Barat – Kabupaten Ngada
Yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
No : 1.03.01.15.03.5.2
Dengan Kode Rekening : 1.03.1.03.15.03.5.2.3.59.03
-
-
No. Mata pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi LS 1.0 1.2.1 Manejemen Mutu LS 1.0 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk Selokan Drainase dan saluran Air M3 930,47 2.2 (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 332,67 3.1. (3) Galian Struktur Dengan Kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 1.617,27 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 332,67 3.2. (2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian M3 4994,80 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M2 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2310,00 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) a Beton mutu sedang fc’20 MPa M3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan U 24 Polos Kg 1.884,02 7.9 (1) Pasangan Batu M3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40
-
Panjang volume Peket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 sesuai dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 sepanjang 5500 Meter.
Didalam Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017, Pasal 2 Dokumen Kontrak
Dokumen – dokumen berikut merupakan satu – kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini:
Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
Pokok Perjanjian;
Surat Penawaran, beserta penawaran harga;
Spesifikasi khusus;
Spesifikasi umum;
Gambar-gambar;
Dfatra kuantitas dan harga (apabila ada); dan
Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
Jenis kontrak yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan adalah Kontrak tahun tunggal, cara pembayaran harga satuan, sumber pendanaan Kontrak tahun Tunggal, berdasarkan jenis pekerjaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
Nilai Kontrak Pekerjaan yang tersebut dalam pasal 1 kontrak ini adalah sebesar :
-
-
-
NO URAIAN KODE REKENING SUMBER DANA (Rp.) JUMLAH (Rp) 1 1.03.103.01.15.03.5.2.3.59.03 DAU Rp. 7.997.700,000,00,- Jumlah Harga Borongan Rp. 7.997.700,000,00,-
-
-
Jumlah Nilai Kontrak tersebut di atas sudah termaksud Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10/110 dari Nilai Kontrak serta pungutan resmi lainnya, sesuai ketentuan / peraturan yang berlaku.
Bahwa terdakwa menerangkan Kemampuan dasar keuangan tidak dilaksanakan karena metode evaluasi harga terendah sistim gugur, tidak mengunakan sistim nilai.
Bahwa benar terdakwa menerangkan Kemampuan dasar sekurang-kurangnya sama dengan nilai Total HPS.
Bahwa benar terdakwa menerangkan Metode Pemilihan pascakualifikasi satu file – Harga terendah Sistem Gugur meliputi kegiatan :
1) Pengumuman Pascakualifikasi;
2) Pendaftaran dan mendaowload Dokumen Pengadaan melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
3) Pemberian penjelasan melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
4) Mengupload/mengirim Dokumen Penawaran melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
5) Pembukaan Dokumen Penawaran melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
6) Evaluasi penawaran melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
7) Evaluasi dokumen kualifikasi melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
8) Pembuktian kualifikasi melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
9) Upload Berita Acara Hasil Pelelangan melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
10) Penetapan pemenang melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
11) Pengumuman pemenang melalui System Pengadaan Secara Eelektronik;
12) Sanggahan melalui System Pengadaan Secara Eelektronik.
Bahwa terdakwa menerangkan Pekerjaan yang diumumkan berdasarkan surat tersebut diatas adalah dengan PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NGADA tersebut yaitu:
1). Kode lelang
2). Nama lelang
3). Instansi
4). Satuan Kerja
5). Kategori
6) Metode
7). Anggaran
8). Nilai Pagu Paket
9). Nilai HPS
10). Kualifikasi Usaha
11). Lokasi Pekerjaan
12). Syarat Kualifikasi
Bahwa terdakwa menerangkan juga membuat dan menandatangani Pakta Integritas ada pada saat memasukan dokumen penawaran dan mendaftar sebagai peserta lelang pada suatu paket pekerjaan melalui aplikasi LPSE, maka pakta integritas peserta secara otomatis ada dalam aplikasi.
Bahwa benar terdakwa menerangkan Terdiri dari 2 Larangan yaitu :
a). Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan serta Penipuan
b). Larangan Pertentangan Kepentingan
Bahwa terdakwa menerangkan Untuk Dokumen Penawaran terdakwa meminta bantuan kepada orang lain yang terdakwa sudah lupa namanya untuk membuatkan Dokumen Penawaran tersebut untuk Harga Satuan, Rencana Anggaran Biaya dan Daftar Harga Satuan terdakwa tidak tahu didapatkan darimana ?. dikarenakan bukan terdakwa yang membuatnya sedangkan spesifikasi teknis tersebut terdakwa mendapatkan dari Dokumen Pengadaan Nomor : 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/ 265/05/2017, Tanggal 15 Mei 2017.
Bahwa terdakwa menerangkan Spesifikasi yang terdakwa gunakan mengikuti spesifikasi yang berlaku (sesuai spesifikasi yang dikeluarkan Bina Marga dan yang tertuang dalam dokumen Pengadaan yaitu Spesifikasi 2010 revisi 3).
Bahwa terdakwa menerangkan Dokumen Administrasi teknis dan penawaran
1). Surat Penawaran
2). Rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan
3). Daftar Kuantitas dan Harga
4). Jadwal waktu pelaksanaan
5). Metode pelaksanaan Pekerjaan
6). Upah Tenaga Kerja dan Harga Satuan (K9)
7). Uraian Analisa Alat
8). Harga Dasar Satuan Upah
9). Daftar harga dasar satuan bahan
10). Harga dasar satuan alat
11). Harga dan Jarak Rata-rata dari sumber bahan (Quary)
12). Analisa harga dasar satuan bahan
a). Pasir pasang jarak angkut 59 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
b). Batu kali jarak angkut 1 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
c). Batu belah jarak angkut 13 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
d). Grafel jarak angkut 1 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
e). Sirtu jarak angkut 1 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
f). Pasit beton jarak angkut 59 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
g). Material pilihan jarak angkut 3,5 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
h). Batu kali jarak angkut 1 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
i). Pasir urug jarak angkut 5 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
j). Pasir pasang jarak angkut 59 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
j). Tanah timbun jarak angkut 2,25 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
k). Batu gunung jarak angkut 13 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
l). Pasir halus jarak angkut 1 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
m). Batu gunung jarak angkut 59 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
n). Agregat pecah kasat jarak angkut 59 Kilometer dari Quary ke lokasi pekerjaan
13). Formulir standar untuk perkaman analisa masing-masing harga satuan per item pekerjaan
14). Jenis, Kapasitas Komposisi dan Jumlah Peralatan utama minimal yang dibutuhkan
15). Daftar Personil inti
16). Struktur organisasi perusahaan
17). Struktur organisasi Pelaksanaan Pekerjaan
18). Formulir rekapitulasi perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN)
19). Daftar pekerjaan yang akan di subkontrakan
20). Pra RK3K
22). Spesifikasi Tekhnis
23). Tanda Terima Regist IUJK
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa pernah menyerahkan surat jaminan penawaran yang diterbitkan oleh Jamkrindo dengan Nomor Jaminan : SBD 2017 12.00 1 0084945 yang ditandatangani oleh Penjamin Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia ( ANDRI SEPTIANTU dan DONALD M.G ZIKOE) dan Terjamin PT. SUKSES KARYA INOVATIF (ALBERTUS IWAN SUSILO,SE) yang terdakwa serahkna pada saat pembuktian kualfikasi.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan :
a). Dokumen Pengadaan Nomor : 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/ 265/05/2017, Tanggal 15 Mei 2017 yang terdakwa ketahui adalah tentang peraturan dan syarat-syarat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah:
BAB I UMUM
BAB II PENGUMUMAN DENGAN PASCAKUALIFIKASI
BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
BAB IV LEMBARAN DATA PEMILIHAN (LDP)
BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI.
BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
BAB VII PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
BAB IX BENTUK KONTRAK
BAB X SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
BAB XI SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
BAB XII SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
BAB XIII DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
BAB XIV BENTUK DOKUMEN LAIN
b). Dokumen Penawaran yang berisikan tentang harga penawaran terhadap suatu pekerjaan konstruksi dan kelengkapan administrasi lainnya yang disyaratkan, Dokumen Penawaran disusun berdasarkan Dokumen Pengadaan Nomor : 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/ 265/05/2017, Tanggal 15 Mei 2017.
Dokumen Penawaran Nomor : 27 / SKI / BJW / 05 / 2017, Tanggal 23 Mei 2017 dari terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang ditujukkan kepada Pokja Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada TA. 2017 dengan perihal Penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe.
Sehubungan dengan pelelangan umum dengan Pascakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Nomor : 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/ 265/05/2017, Tanggal 15 Mei 2017 dan setelah kami pelajari seksama Dokumen Pengadaan dan Berita Acara pemberian penjelasan dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan : Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe sebesar Rp. 7.997.888.000.- (Tujuh Milyard Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Penawarann ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan 60 (enam Puluh) hari kalender setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran:
1). Daftar Kuantitas dan Harga yang berisikan tentang harga satuan dan jumlah harga-harga terhadap masing-masing item pekerjaan :
-
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan (Rupiah) Jumlah Harga-Harga ( Rupiah) A B C D E f = (d x e ) DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi LS 1,0 37,929.000.00 37,929.000.00 Manjemen Mutu LS 1,0 12.000.000.00 12.000.000.00 Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 49,929.000,00 DIVISI 2. DRAINASE (1)
Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3 930.47 66,123.78 61,526.193.56 2.2 (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303.89 883.820.48 268.584.206.17 Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 330.110.399.74 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1 (1a) Galian Biasa M3 332,67 60,432.56 20,063609,92 3.1 (3) Galain struktur dengan kedalaman 0-2 meter M3 84.00 62,240,57 5,228,207,88 3.2 (1a) Timbunan Biasa dari sumber galian M3 1,617.27 132.153.70 213.728.214.40 3.2 (1b) Timbunan Biasa dari galian M3 332.67 66,407,70 22,091,849,77 3.2 (2a) Timbunan pilihan dari sumber galian M3 4.994.80 212,320,30 1,060,497,434,44 3.3 (1) Penyiapan Badan Jalan M2 16.500.00 2,111,22 34,835,160,75 Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 1,356,444,477,17 DIVISI 5. PEKERJAAN PERKERASAN BERBUTIR 5.1 (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2.310.00 967,161,89, 2,234,143,961,61 Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 5 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 2234,143,961.61 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6 (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 926.50 2,514,481,99 2,420,188,912,68 Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 6 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 2,420,188,912,68 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7)a Beton mutu sedang fc’20 MPa M3 16.17 1.899,954,76 30.722.268.39 7.3 (1) Baja Tulangan U 24 Polos Kg 1.884.02 21,033,36 39.627,276,21 7.9. (1) Pasangan Batu M3 998.45 807,895,27 806,643,036,85 7.15 (1) Pembongkaran pemasangan batu M3 15.00 166,259,49 2,493,892,30 7.15 (2) Pembongkaran beton M3 2,40 210,028,72 504,068,93 Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 7 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 879,990,542,68
-
2). Surat pernyataan perjanjian kemitraan / kerja sama operasi (apabila dipersyaratkan) tidak ada dikarenakan bukan perusahaan kerja sama operasi (KSO)
3). Dokumen Penawaran Tekhnis terdiri dari :
a). Informasi dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu :
Untuk melaksanakan suatu pekerjaan kita membutuhkan suatu perencanaan kerja yang baik. Bagi pelaksana konstruksi, perencanaan tersebut sering disebut sebagai metode pelaksanaan/metode kerja, yang dalam penerapannya ditentukan oleh jenis, lokasi dan waktu pelaksanaan setiap item pekerjaan, serta kondisi-kondisi lain yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dengan dibuatnya metode pelaksanaan/ metode kerja diharapkan nantinya dapat dijadikan acuan kerja selama masa pelaksanaan, dan pada akhirnya dapat tercapai hasil pekerjaan yang "TEPAT WAKTU, TEPAT MUTU DAN TEPAT BIAYA"
Untuk melaksanakan suatu pekerjaan kita membutuhkan suatu perencanaan kerja yang baik. Bagi pelaksana konstruksi, perencanaan tersebut sering disebut sebagai metode pelaksanaan/metode kerja, yang dalam penerapannya ditentukan oleh jenis, lokasi dan waktu Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017, Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Jangka Waktu Pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender dan masa pemeliharaan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari kalender.
Mengingat kondisi Jalan yang ada kurang memenuhi syarat sebagai sarana mobilitas baik orang maupun kendaraan, maka perlu ditingkatkan tipe konstruksinya. Material lokal diambil di quarry terdekat.
b). DIVISI I
1). 1.1 Pengukuran Dan Lain Lain dengan Volume 1,00 LS dengan Menggunakan alat Meter Roll 50 M, Meter 5 M, Tenaga yaitu Pelaksana, Pembantu pelaksana, Inspector dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu :
Kegiatan pengukuran dan pematokan dilapangan dilakukan dengan Direksi Pekerjaan. Pengukuran MC 0 % dilakukan guna memperoleh data kondisi terakhir daerah pekerjaan terhadap gambar rencana awal yang telah ditetapkan dalam gambar kerja apakah sesuai atau tidak antara keduanya.
Untuk pengukuran MC 0% didapat titik-titik elevasi/koordinat yang akurat sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
Titik elevasi yang digunakan sebagai pedoman adalah patok tetap (Bench Mark) dan patok sementara yang didapatkan dari hasil pengukuran dengan koordinat tertentu dan biasanya ditanam di sepanjang jalur pekerjaan dengan kerapatan dan jarak yang sesuai dengan ketentuan atau disesuaikan dengan kondisi ril di lapangan.
Setelah selesai kegiatan pengukuran MC 0% dilanjutkan dengan pekerjaan penggambaran untuk mendapatkan gambar kerja yang akurat serta harus mendapat persetujuan direksi.
2). 1.2 Mobilisasi/Demobilisasi dengan Volume 1,00 LS dengan Menggunakan alat Tronton, Dum Truck, Tenaga yaitu Pelaksana, Operator Sopir dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu :
Mengangkut kebutuhan personil, peralatan, material dan semua kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan menggunakan Tronton, dump truck sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Adapun alat - alat yang digunakan dalam penyelesaian pekerjaan ini antara lain : ASPHALT SPRAYER, COMPRESSOR, CONCRETE MIXER, DUMP TRUCK, EXAVATOR 80 - 140 HP, WHEEL LOADER >100 HP , Generator Set, VIBRATOR ROLLER, MOTOR GREDER, WATER TANK, ALAT BANTU.
3). 1.3 Administrasi/ Dokumentasi dengan Volume 1,00 LS dengan Menggunakan alat Kamera, Tenaga yaitu Pelaksana, Pembantu Pelaksana dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu :
Melaksanakan urusan administrasi yang menyangkut dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan antara lain : Kontrak, SPK atas pekerjaan tersebut, membuat dokumentasi atas pelaksanaan setiap item pekerjaan di lapangan pada setiap tahapan pelaksanaan di antaranya foto 0 %, 50 %, 100 % untuk dijadikan dokumen proyek pada saat pencairan termin maupun pencairan PHO dan Penyerahan Lapangan.
4). 1.4 Papan nama kegiatan dengan Volume 1,00 LS dengan Menggunakan alat Kamera, Tenaga terdiri dari Pelaksana, Pembantu Pelaksana dan Tukang, Material terdiri dari papan kayu, usuk dan cat dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu :
Membuat Papan Nama Proyek dari Papan dan Usuk sebagai tiang, dicat dan ditulis dengan jelas mengenai Program, Kegiatan, Pekerjaan, Volume, Nilai Kontrak, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas. Dan ditempatkan pada daerah yang mudah dilihat dari segala arah oleh masyarakat umum atau siapa saja.
5). 1.5 Pekerjaan Persiapan dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu :
Pada awal pelaksanaan perlu disiapkan sarana dan prasarana sebagai berikut :
1. Base Camp Kontraktor dan Direksi Keet
Rencana Base Camp kontraktor pada paket pekerjaan tersebut terdiri dari :
Base Camp seluas 100 M2 dibuat terlebih dahulu sesuai dengan desain posisi dan detail gambar akan ditentukan kemudian.
Bengkel dan gudang seluas 42 M2 dibuat berdekatan dengan base camp dengan desain dan posisi serta detail gambar yang akan ditentukan kemudian.
Kantor seluas 70 M2 dibuat berdekatan dengan base camp dengan desain dan posisi serta detail gambar yang akan ditentukan kemudian.
Barak seluas 45 M2 dibuat berdekatan dengan base camp dengan desain dan posisi serta detail gambar yang akan ditentukan kemudian.
6). 1.6 Shop Drwawing, As Built Drawing dengan Metode Penyelesaian Pekerjaan yaitu :
Shop Drawing (gambar kerja) dibuat secara bertahap, sesuai dengan rencana kerja yang akan dilaksanakan dan diharapkan sudah disetujui oleh direksi.
As Built Drawing (gambar terbangun/jadi) dibuat pula secara bertahap, setiap pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan telah disetujui direksi sebelum PHO dilaksanakan.
Dokumentasi untuk semua kegiatan fisik lapangan akan dilakukan setiap selesai pekerjan
Back Up Data Dan Pelaporan untuk masing - masing item pekerjaan akan dilakukan setiap kali pekerjaan itu dilaksanakan sampai selesai.
7). 1.21 Manejemen Mutu dengan Volume 1,00 LS dengan Menggunakan alat Peraalatan LAB, Tenaga terdiri dari Pelaksana, Pembantu Pelaksana dan Lab Tech Material terdiri dari Batu, Pasir, Agregat Kasat, Agregat Halus dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu :
Mengambil sampel material dari quary yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk di teliti di laboratorium, apakah material tersebut layak dipakai atau tidak,dan selanjutnya membuat Desain Mix Formula (DMF) Untuk beberapa item pekerjaan antara lain Aggregat B,Beton, dan Pasangan Batu. Pekerjaan Manajemen Mutu dilaksanakan sepanjang kegiatan proyek berjalan yang bertujuan agar setiap pekerjaan yang dilaksanakan mutunya dapat di kontrol, sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat serta mempunyai kualitas yang baik.
c). Divisi II Drainase
1). 2.1. (1). Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air dengan Volume 930.47 M3 dengan Menggunakan alat Excavator dan Dump Truck Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja mandor dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu:
Bersama-sama Direksi Pekerjaan dilakukan pemeriksaan ulang terhahadap titik–titik atau batas garis pekerjaan yang harus digali, sesuai gambar kerja yang sudah disetujui.
Apabila sudah tidak ada perubahan, maka pekerjaan bisa di lanjutkan dengan pekerjaan fisik (penggalian),dengan menggunakan peralatan Exavator.
Material Hasil Galian dibuang keluar lokasi menggunakan Dump Truck
Bersama sama direksi Pekerjaan, dilakukan pemeriksaan akhir terhadap hasil pekerjaan sebagai dasar perhitungan volume fisik pekerjaan yang dihasilkan.
5 Lakukan perbaikan-perbaikan apabila didalam pemeriksaan bersama Direksi pekerjaan masih ada kekurangan/kesalahan
6 Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan
2). 2.2. (2). Pasangan Batu dengan Mortar dengan Volume 303.89 M3 dengan Menggunakan alat Conc. Mixer dan Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja, Tukang Batu dan Mandor, Material terdiri dari Batu, Semen (PC), Pasir dan Air dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu :
1 Bersama - sama Direksi Pekerjaan, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap pekerjaan galian untuk pasangan batu dengan mortar.
2 Apabila sudah tidak ada perubahan, maka pekerjaan bisa dilanjutkan dengan pekerjaan pemasangan batu dimana campuran spesi pasangan dibuat sesuai dengan yang ditentukan (spesifikasi) dan dikerjakan sesuai gambar
Bersama-sama Direksi Pekerjaan, dilakukan pemeriksaan akhir terhadap hasil pekerjaan dan digunakan sebagai dasar perhitungan volume fisik pekerjaan.
Lakukan perbaikan-perbaikan apabila didalam pemeriksaan bersama Direksi pekerjaan masih ada kekurangan/kesalahan yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan
d). Divisi III Pekerjaan Tanah
1). 3.1. (1a) Galian Biasa dengan Volume 332,00 M3 dengan Menggunakan alat Escafator, Dum Truck dan Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja dan Mandor dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu :
Bersama-sama Direksi Pekerjaan dilakukan pemeriksaan ulang terhahadap titik–titik atau batas garis pekerjaan yang harus digali, sesuai gambar kerja yang sudah disetujui.
Apabila sudah tidak ada perubahan, maka pekerjaan bisa di lanjutkan dengan pekerjaan fisik (penggalian),dengan menggunakan Exavator.
Material Hasil Galian dibuang keluar lokasi menggunakan Dump Truck
Bersama sama direksi Pekerjaan, dilakukan pemeriksaan akhir terhadap hasil pekerjaan sebagai dasar perhitungan volume fisik pekerjaan yang dihasilkan.
5 Lakukan perbaikan-perbaikan apabila didalam pemeriksaan bersama Direksi pekerjaan masih ada kekurangan/kesalahan 6 Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan.
2). 3.1. (3) Galian struktur dengan kedalaman 0-2 meter dengan Volume 84,00 M3 dengan Menggunakan alat Excavator, Buldose dan Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja dan Mandor, Material terdiri dari Urugan Pilihan dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu:
Bersama-sama Direksi Pekerjaan dilakukan pemeriksaan ulang terhahadap titik–titik atau batas garis pekerjaan yang harus digali, sesuai gambar kerja yang sudah disetujui.
Apabila sudah tidak ada perubahan, maka pekerjaan bisa di lanjutkan dengan pekerjaan fisik (penggalian),dengan menggunakan Exavator.
Kemudian Buldozer mengangkut/mengusur hasil galian ke tempat pembuangan di sekitar lokasi pekerjaan. Selanjutnya dilubang hasil galian ditimbun lagi (backfill) menggunakan urugan pilihan sebanyak 25 % yang berfungsi sebagai stabilisasi struktur tanah.
Bersama sama direksi Pekerjaan, dilakukan pemeriksaan akhir terhadap hasil pekerjaan sebagai dasar perhitungan volume fisik pekerjaan yang dihasilkan.
5 Lakukan perbaikan-perbaikan apabila didalam pemeriksaan bersama Direksi pekerjaan masih ada kekurangan/kesalahan 6 Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan.
3). 3.2. (1a) Timbunan biasa dari sumber galian dengan Volume 1.617,27 M3 dengan Menggunakan alat Excavator, Dum Truck, Motor Grader, Vibro roler, Water Tank Truck dan Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja dan Mandor, Material terdiri dari Bahan Timbunan (MO8) dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu:
Bersama - sama dengan Direksi dilakukan ulang tehadap batasan titik - titik patok yang sudah dipasang dan cocokkan dengan gambar kerja untuk pekerjaan timbunan biasa pada tempat yang akan dihampar, dan material yang digunakan adalah material bahan timbunan yang berasal dari sumber galian (Quary).
Bila tidak ada kendala teknik maupun dilapangan dan sudah disetujui oleh Direksi, maka pekerjaan timbunan segera dilakukan.
Pekerjaan penghamparan dan pemadatan dilakukan sesuai dengan petunjuk Direksi, penimbuan dikerjakan mengikuti bidang-bidang lapisan arah horizontal selebar bidang kerja dengan kemiringan rencana setiap level, pekerjaan penghamparan ini dilakukan oleh Motor Grader.
Tebal lapisan timbunan sebelum dipadatkan tidak boleh lebih dari 30 Cm/yang disyaratkan dan setiap lapis harus dipadatkan sampai kepadatan yang diminta dengan menggunakan Vibrator
Roller serta dibantu dengan penyemprotan air, menggunakan Water Tank Truck.
Selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan level permukaan dengan menggunakan alat bantu.
Bersama-sama Direksi pekerjaan, dilakukan pemeriksaan akhir terhadap hasil pekerjaan yang digunakan sebagai dasar perhitungan volume pekerjaan.
Lakukan perbaikan - perbaikan apabila didalam pemeriksaan bersama Direksi masih ada kekurangan/kesalahan yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknik.
Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan.
4). 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian dengan Volume 332,67 M3 dengan Menggunakan alat Excavator, Dum Truck, Motor Grader, Vibro roler, Water Tank Truck dan Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja dan Mandor, Material terdiri dari Tanah Timbunan dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu:
Bersama - sama dengan Direksi dilakukan ulang tehadap batasan titik - titik patok yang sudah dipasang dan cocokkan dengan gambar kerja untuk pekerjaan timbunan biasa pada tempat yang akan dihampar, dan material yang digunakan adalah material hasil galian biasa pada lokasi pekerjaan tersebut, yang telah di stock terlebih dahulu.
Bila tidak ada kendala teknik maupun dilapangan dan sudah disetujui oleh Direksi, maka pekerjaan timbunan segera dilakukan.
Pekerjaan penghamparan dan pemadatan dilakukan sesuai dengan petunjuk Direksi, penimbuan dikerjakan mengikuti bidang-bidang lapisan arah horizontal selebar bidang kerja dengan kemiringan rencana setiap level, pekerjaan penghamparan ini dilakukan oleh Motor Grader.
Tebal lapisan timbunan sebelum dipadatkan tidak boleh lebih dari 30 Cm/yang disyaratkan dan setiap lapis harus dipadatkan sampai kepadatan yang diminta dengan menggunakan Vibrator.
Roller serta dibantu dengan penyemprotan air, menggunakan Water Tank Truck.
Selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan level permukaan dengan menggunakan alat bantu.
Bersama-sama Direksi pekerjaan, dilakukan pemeriksaan akhir terhadap hasil pekerjaan yang digunakan sebagai dasar perhitungan volume pekerjaan.
Lakukan perbaikan - perbaikan apabila didalam pemeriksaan bersama Direksi masih ada kekurangan/kesalahan yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknik.
Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan.
5). 3.2. (2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian dengan Volume 4.994,80 M3 dengan Menggunakan alat Whell loader, Dum Truck, Motor Grader, Vibrator roler, Water Tank Truck dan Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja dan Mandor, Material terdiri dari Bahan Pilihan (MO9) dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu:
Bahan Timbunan Pilihan diambil / diangkut di Quary dan discreen langsung untuk memisahkan material material oversize dengan menggunakan Whell loader.
Selanjutnya Bahan Timbunan Pilihan diangkut memakai Dump truck ke lokasi penghamparan, sesampai dilokasi penghamparan yang telah ditentukan bahan diatur dengan baik sesuai tebal rencana, kemudian dilakukan penghamparan dengan Motor Grader.
Setelah hamparan mencapai ketebalan yang disyaratkan, hamparan di padatkan dan disiram dengan tangki air dan banyaknya air ditentukan dengan melakukan beberapa kali percobaan, sehingga didapatkan kadar air optimum.
Hamparan yang kadar airnya telah mencapai optimum, dipadatkan lagi menggunakan Vibro Roller sampai didapatkan/dicapai kepadatan optimum seperti yang disyaratkan didalam Spesifikasi. Banyaknya lintasan pemadatan ditentukan melalui percobaaan - percobaan (Trail).
Untuk mengetahui derajat kepadatan yang dicapai dilakukan pengetesan kepadatan.
Bersama sama direksi, melakukan pengukuran hasil pekerjaan
7 Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan.
6). 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan dengan Volume 6500,00 M3 dengan Menggunakan alat Motor Grader, Vibrator roler, Water Tank Truck dan Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja dan Mandor dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu:
Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar atau permukaan jalan lama maupun permukaan jalan baru
Motor Grader meratakan permukaan hasil galian/ permukaan tanah dasar/permukaan jalan lama
Vibro Roller memadatkan permukaan yang telah dipotong/diratakan oleh Motor Grader
3 Sekelompok pekerja akan membantu meratakan badan jalan dengan alat bantu
e). Divisi 5 Pekerasan berbutir
1). 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B dengan Volume 2.310,00 M3 dengan Menggunakan alat Whell loader, Dum Truck, Motor Grader, Vibrator roler, Water Tank Truck dan Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja dan Mandor, Material terdiri dari Agregat B dan Air dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu:
Bahan Sirtu / pasir diambil di Quary dan discreen langsung dengan lolos saringan 2 cm dan diangkut ke lokasi base camp untuk melakukan proses pencampuran dengan menggunakan Dump Truck.
Batu Glondong Dipecahkan dengan menggunakan Stone Crusher dengan ukuran sesuai yang disyaratkan
Setelah material siap dilakukan pencampuran (Blending) sirtu saring/pasir dan batu upecah memakai Blending Equitmen / Whell Loader untuk Agregat Kelas B dengan Komposisi sesuai Desain Mix Formula (DMF). Lakukan trial pencampuran agar diperoleh komposisi sesuai DMF. Setelah diperoleh komposisi campuran yang sesuai, gunakan sebagai dasar untuk pencampuran agregat B (Job Mix Formula(JMF)
Selanjutnya bahan Agregat kelas B hasil blending diangkut memakai Dump truck ke lokasi penghamparan, sesampai dilokasi penghamparan yang telah ditentukan bahan diatur dengan baik sesuai tebal rencana, kemudian dilakukan penghamparan dengan Motor Grader.
Setelah hamparan mencapai ketebalan yang disyaratkan, hamparan di padatkan dan disiram dengan tangki air dan banyaknya air ditentukan dengan melakukan beberapa kali percobaan, sehingga didapatkan kadar air optimum.
Hamparan yang kadar airnya telah mencapai optimum, dipadatkan lagi menggunakan Vibro Roller sampai didapatkan/dicapai kepadatan optimum seperti yang disyaratkan didalam Spesifikasi. Banyaknya lintasan pemadatan ditentukan melalui percobaaan percobaan (Trail).
Untuk mengetahui derajat kepadatan yang dicapai dilakukan pengetesan kepadatan dengan menggunakan Metode Kerucut Pasir (Sand cone).
8 Bersama sama direksi, melakukan pengukuran hasil pekerjaan
9 Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan.
f). Divisi VI Perkerasan Aspal
1). 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam dengan Volume 962,50 M3 dengan Menggunakan alat Whell loader, Dum Truck, Vibrator roler, Aspal Sprayer dan Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja dan Mandor, Material terdiri dari Agregat Kasat, Agregat Penutup, Agregat Pengunci dan Aspal dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu:
Setelah agregat B dipadatkan dan di sandcone dilanjutkan dengan pekerjaan Lapen. Sebelum penyemprotan terlebih dahului dilakukan trial ketebalan yang akan digunakan sesuai dengan design. Selanjutnya beberapa tahap dalam pengerjaan lapen antara lain :
Bersama - sama direksi pekerjaan dilakukan pemeriksaan terhadap elevasi badan jalan yang akan di kerjakan.
Setelah Badan Jalan Siap dan dibersihkan dari kotoran - kotoran laburkan aspal perekat dengan menggunakan asphalt sprayer.
Hamparkan Material Agregat kasat sebagai lapisan pertama , kemudian dipadatkan dengan menggunakan Vibrator Roller sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan.
Setelah tercapai kepadatan pada lapis pertama,laburkan aspal perekat secara merata dengan menggunakan asphalt sprayer.
Dengan cara yang sama hamparkan material agregat kasat lapis kedua sebagai pengunci kemudian diratakan dan dipadatkan dengan Vibrator roller.
Setelah tercapai kepadatan pada lapis kedua,laburkan aspal perekat secara merata dengan menggunakan asphalt sprayer, ditutup dengan Agregat /pasir penutup.
Bersama - sama direksi pekerjaan, melakukan pemeriksaan akhir terhadap hasil pekerjaan sebagai dasar perhitungan volume fisik pekerjaan yang dihasilkan.
Lakukan perbaikan - perbaikan apabila didalam pemeriksaan bersama direksi pekerjaan masih ada kekurangan/kesalahan.
Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan.
g). Divisi VII Struktur
1). 7.1 (7a). Beton Mutu sedang fc’20 MPa dengan Volume 16,17 M3 dengan Menggunakan alat Concrete Mixer, Water Tanker, Concrete Vibrator dan Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja, Tukang dan Mandor, Material terdiri dari Semen, Pasir beton, Agregat Kasat, Kayu Peranca dan atau bekisting, Paku dan air gunci dan Aspal dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu:
Sebelum pekerjaan ini mulai dilaksanakan,terlebih dahulu di lakukan pengujian terhadap mutu beton yang akan dilakukan, dengan cara terlebih dahulu membuat Job Mix Formula dari Desain Mix Formula
Yang dikeluarkan oleh laboratorium. Setelah diperoleh kuat tekan beton yang disyaratkan,barulah komposisi campuran ini digunakan untuk pengecoran. Langkah - Langkah Pengecoran sbb
Pemasangan begisting yang sudah di bentuk di luar pada bagian badan abutment
Pembesian yang sudah terpasang di sempurnakan lagi perkuatan perkuatannya.
Lakukan pembersihan pada tempat yang akan dicor dengan cara menyemprokan air
Bersama-sama dengan direksi untuk melakukan cek ulang pada perancah pembesian
Melakukan pengecoran sesuai dengan campuran yang ditentukan dalam spesifikasi (Job Mix Formula) dan untuk kepadatan dilakukan dengan concrete vibrator.
6 Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan.
2). 7.3. (1) Baja Tulangan U24 Polos dengan Volume 1.884,02 Kg dengan Menggunakan alat Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja, Tukang dan Mandor, Material terdiri dari Baja Tulangan (polos) U24 dan Kawat Beton dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu:
1 Sebelum pekerjaan dimulai dibuat buistat (gambar potong dan bengkok tulang) terlebih dahulu diajukan untuk persetujuan direksi.
2 Melakukan pembentukan tulangan sesuai dengan gambar yang telah disetujui.
Melakukan pemasangan besi beton yang dirangkai dengan kawat bendrat (kawat beton) pada tempat - tempat sesuai gambar rencana.
Bersama-sama Direksi Pekerjaan, dilakukan pemeriksaan akhir terhadap hasil pekerjaan dan digunakan sebagai dasar perhitungan volume fisik pekerjaan.
Lakukan perbaikan-perbaikan apabila didalam pemeriksaan bersama Direksi pekerjaan masih ada kekurangan/kesalahan yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi
6 Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan.
3). 7.9. (1) Pasanngan Batu dengan Volume 998,45 M3 dengan Menggunakan alat Concrete Mixer, Water Tanker dan Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja, Tukang dan Mandor, Material terdiri dari Batu Kali,Semen (pc), pasir dan air dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu:
Bersama - sama Direksi Pekerjaan, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap pekerjaan galian untuk pasangan batu,sekaligus membuat profil pada daerah yang akan dipasang
Apabila sudah tidak ada perubahan, maka pekerjaan bisa dilanjutkan dengan pekerjaan pemasangan batu dimana spesi pasangan dibuat sesuai dengan yang ditentukan (spesifikasi) dengan menggunakan concrete mixer
Bersama-sama Direksi Pekerjaan, dilakukan pemeriksaan akhir terhadap hasil pekerjaan dan digunakan sebagai dasar perhitungan volume fisik pekerjaan.
Lakukan perbaikan-perbaikan apabila didalam pemeriksaan bersama Direksi pekerjaan masih ada kekurangan/kesalahan yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi
5 Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan.
4). 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu dengan Volume 15,00 M3 dengan Menggunakan alat Excavator, Dum Truck dan Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja dan Mandor dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu:
Bersama-sama Direksi Pekerjaan dilakukan pemeriksaan ulang terhahadap titik–titik atau batas pasangan batu lama yang harus dibongkar, sesuai gambar kerja yang sudah disetujui.
Apabila sudah tidak ada perubahan, maka pekerjaan bisa di lanjutkan dengan pekerjaan fisik (penggalian)/ pembongkaran dan pembersihan Pasangan batu lama,dengan menggunakan exavator.
Material Hasil Pembongkaran dibuang keluar lokasi menggunakan Dump Truck
Bersama sama direksi Pekerjaan, dilakukan pemeriksaan akhir terhadap hasil pekerjaan sebagai dasar perhitungan volume fisik pekerjaan yang dihasilkan.
Lakukan perbaikan-perbaikan apabila didalam pemeriksaan bersama Direksi pekerjaan masih ada kekurangan/kesalahan
Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan
5). 7.15. (2) Pembongkaran Beton dengan Volume 2,40 M3 dengan Menggunakan alat Excavator, Dum Truck dan Alat Bantu, Tenaga terdiri dari Pekerja dan Mandor dengan Metode Penyelesaian pekerjaan yaitu:
Bersama-sama Direksi Pekerjaan dilakukan pemeriksaan ulang terhahadap titik–titik atau batas beton lama yang harus dibongkar, sesuai gambar kerja yang sudah disetujui.
Apabila sudah tidak ada perubahan, maka pekerjaan bisa di lanjutkan dengan pekerjaan fisik (penggalian)/ pembongkaran dan pembersihan beton lama,dengan menggunakan exavator.
Material Hasil Pembongkaran dibuang keluar lokasi menggunakan Dump Truck
Bersama sama direksi Pekerjaan, dilakukan pemeriksaan akhir terhadap hasil pekerjaan sebagai dasar perhitungan volume fisik pekerjaan yang dihasilkan.
Lakukan perbaikan-perbaikan apabila didalam pemeriksaan bersama Direksi pekerjaan masih ada kekurangan/kesalahan
Dokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bahan laporan
b). Jadwal waktu pelaksanaan sesuai dengan Dokumen Kontrak selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender dan ditambah 13 (tiga belas) hari kalender sesuai dengan Dokumen Addendum Kontrak I.
c). Daftar Personil Inti yang berisikan tentang tenaga ahli atau tehnis atau trampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
-
-
-
No N a m a Tgl/bln/thn. Lahir Pendidikan Jabatan dalam “Proyek” Pengalaman Kerja (tahun) Profesi / keahlian 1 2 3 4 5 6 7 1 Slamet Sugiharso 23 Desember 1969 Sipil/S1 General Superitendet 13 Tahun 2 Mauritis Rae 01 Juli 1968 STM Higway Enginer 11 Tahun 3 Yohanes Brakhmas Tonda 27 Juni 1979 SMK Material Engineer 10 Tahun 4 Raymundus Richardus Roga 19 September 1990 SMK Administrasi 4 Tahun 5 Margaretha Evi Mantero 16 Februari 1976 S1 Ekonomi Keuangan 8 Tahun
-
-
d). Jenis,Kapasitas, Komposisi, dan Jumlah Peralatan Utama minimal dibutuhkan yang berisi tentang Dftar perlatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
-
-
-
No Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas atau ouput pada saat ini Merek atau Tipe Tahun Pembuatan Kondisi/rusak Lokasi Sekarang Bukti Kepemilikan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 Vibrator Roller 1 Unit > 8 Ton Bomag 2007 Baik Bajawa Dukungan Alat 2 Concrete Mixer 1 Unit 0,5 M³ Swan 2013 Baik Bajawa Milik 3 Aspal Sprayer 1 Unit 250 Liter Yanmar 2014 Baik Bajawa Milik 4 Motor Greder 1 Unit > 100 HP Caenho 1992 Baik Mbay Dukungan Alat 5 Wheel Loader 1 Unit > 100 HP Caterpilar 2010 Baik Mbay Dukungan Alat 6 Excavator 1 Unit > 100 HP Komatsu 2010 Baik Bajawa Milik 7 Water Tank Truck 1 Unit > 4000 Ltr Mitsubishi 1997 Baik Bajawa Dukunga Alat 8 Dum Truck 4 Unit 6 Ton Mitsubishi Toyota 2011,2004,2006,2010 Baik Bajawa Dukungan Alat 9 Dum Truck 3 Unit 6 Ton Mitsubushi 2010,2012,2004 Baik Bajawa Dukungan Alat 10 Dum Truck 1 Unit 6 Ton Hino 2009 Baik Bajawa Milik 11 Compresor 1 Unit 4000 L/M Airman Ingersolran 2014 Baik Bajawa Milik 12 Generator 1 Unit 350 KWA Honda 2014 Baik Bajawa Milik 13 Buldozer 1 Unit > 100 HP Caterpilar 2010 Baik Mbay Dukungan Alat 14 Alat bantu 1 Set 2016 Baik Bajawa Milik
-
-
e). Spesifikasi Tekhnis yang digunakan yaitu Spesifikasi umum 2010 (revisi 3)
f). Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan (apabila ada) tidak ada
4). Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); apabila memenuhi syarat untuk diberikan preferensi harga tidak dipersyaratkan sehingga terdakwa memasukkan bentuk formatnya saja.
5). Dokumen kualifikasi yang berisikan tentang persyaratan kualfikasi perusahaan untuk mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah
Formulir isian penilaian kualifikasi terdiri dari :
A). Data Administrasi
B). Landasan Hukum Pendirian Perusahaan
C). Pengurus Badan Usaha
D). Ijin Usahan
E). Ijin Usaha Lainnya
F). Data Keuangan
G). Data Personalia
H). Data Peralatan
I). Data Pengalaman Perusahaan
J). Pengalaman Perusahaan dalam Kurung Waktu 4 tahun terakhir
K). Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan
L). Modal Kerja
Lampirannya bukti-bukti surat yang berkaitan dengan formulir isian penilkain kualifikasi terdiri dari:
A). Akta pendirian dan perubahan PT
B). KTP Direktur Utama
C). Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
D). Sertifikat Badan Usaha
E). Surat ijin tempat usaha
F). Kartu NPWP Perusahaan
G). Tanda Terima SPT 2016
H). KTP
I). Ijazah
J). SKA dan SKT Personalia
K). Bukti Kepemilikan Alat
L). Kontrak dan PHO Pekerjaan yang pernah ditangani
M). Surat Dukungan Bank
6). Formulir Pra RK3K terdoiri dari :
I). Uraian Ringkas Rencana Pekerjaan
a). Deskripsi
b). Data Program
c). Peralatan dan alat penunjang pekerjaan
d). Kondisi Lingkungan/Fisik Lokasi
II). Program Pelaksanaan SMK3
1). Tujuan penerapan program pelaksanaan SMK3
2). Strktur Organisasi
3). Tugas dan tanggungjawab
4). Jenis-jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan
5). Rencana kerja SMK3
6). Pelaksanaan SMK3
7). Daftar alat/sarana SMK3
8). Alat perlengkapan dan perlindungan diri
III). Pekerja dan peralatan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan
VI). Identifikasi potensi bahaya dan penceganan
V). Rencana inspeksi, rapat keselamatan dan kesehatan kerja dan pelaporan
VI). Rapat keselamatan dan Kesehatan kerja (K-3)
VII). Program 5 R
c). Dokumen Spesifikasi Umum 2010 (revisi 3) merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan
1). DIVISI I UMUM
a). Seksi 1.1 Ringkasan Pekerjaan
b). Seksi 1.2 Mobilisasi
c). Seksi 1.21 Manejemen Mutu
2).DIVISI 2 DRAINASE
a). Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air
b). Seksi 2.2 Pasangan Batu Dengan Mortar
3). DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH
a). Seksi 3.1. (1a) Galian Biasa
b). Seksi 3.1. (3) Galian Struktur dengan kedalaman 0 – 2 meter
c). Seksi 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian
d). Seksi 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian
f). Seksi 3.2. (2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian
g). Seksi 3.2. (1) Penyiapan Badan Jalan
4). DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR
a). Seksi 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B
5). DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL
a). seksi 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam
6). DIVISI 7 STRUKTUR
a). Seksi 7.1. (7a) Beton mutu sedang fc’ 20 MPa
b). Seksi 7.3 (1) Baja tulangan U24 Polos
c). Seksi 7.9. (1) Pasangan Batu
d). Seksi 7.15. (1) Pembongkaran pasangan batu
e). Seksi 7.15. (2) Pembongkaran Beton
d). Jaminan Penawaran Jamkrindo dengan Nomor Jaminan : SBD 2017 12.00 1 0084945 yang mengikat antara penjamin dan terjamin dalam kaintan pengajuan Dokumen Penawaran yang menyatakan PT. Ssukses Karya Inovatif, d/a : Jln. El tari RT/RW : 05 / 001, Kel. Trikora – Bajawa – Kab. Ngada sebegai peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan PERUSAHAAN UMUM JAMINAN KREDIT INDONESIA, Kantor Cabang Kupang, Jl. Bundaran PU. Ruko TDM II, No. 4, Oebufu Kupang NTT 85111, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggungjawab dan dengan tegas terikat pada POKJA BINA MARGA VI ULP Kab. Ngada tahun angggaran 2017, d/a : Jln. Soekarno-Hatta Telp.(0384) 2223114-Bajawa sebaagai pelaksana pelelangan pekerjaan peningkatan Jalan Maronggela-Nampe, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp. 80.000.000,00- (Delapan puluh juta rupiah).
e). Surat Dukungan Bank Nomor : B.1310/KC-XI/OPS/05/2017, Tanggal 16 Mei 2017 dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BAJAWA yang ditujukan kepada POKJA BINA MARGA VI ULP Kab. Ngada yang menerangkan bahwa PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Direktur : Albertus Iwan Susilo, SE) adalah nasabah kami dengan Nomor rekening : 0274.01.001664.30.1, keterangan ini kami teruskan kepada saudara untuk melengkapi perysratan administrasi untuk PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE dengan nilai dukungan Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sepanjang proyek tersebut menurut analisa kami layak dan feasible untuk didukung pelaksanaannya dan yang bersangkutan memenuhi persyaratan teknis Bank yang berlaku dan berprinsip kahti-hatian.
f). Rekomendasi Kinerja Baik dari Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor : 860 / PUPR / 83 / 05 / 2017, Tanggal 9 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada Cq. Sekretaris yang berisikan bahwa PT. SUKSES KARYA INOVATIF memiliki catatan yang baik dalam pekerjaan sebelumnya dan tidak memiliki tunggakan berupa Sewa peralatan, SP3, Pajak (PPn-PPh), Penerimaan Alat-alat Laboratorium, Tunggakan Pekerjaan dan denda keterlambatan.
g). Surat Keterangan dari Inspektorat Kabupaten Ngada Nomor : 771/ Itkab / 171 / 04 / 2017, tanggal 25 April 2017 yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Ngada yang menerangkan bahwa berdasrkan data hasil pemeriksaan Apara Penngawas Fungsional Pemerintah (APFP) Kabupaten Ngada, PT. SUKSES KARYA INOVATIF tiidak memiliki tunggakan keuangan maupun fisik pekerjaan.
Bahwa terdakwa menerangkan Terhadap pelelangan PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NGADA terdakwa mengikuti tahap proses pelelangan tersebut sesuai yang disyaratkan oleh panitia lelang/tender.
Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Panitia lelang/tender terkait dengan PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NGADA sebelum dilakukan proses pelelangan saat itu.
Antara terdakwa bersama dengan Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) dan panitia lelang/tender tidak pernah duduk bersama untuk membahas PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NGADA sebelum dilakukan proses pelelangan saat itu.
Terdakwa tidak tahu, Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) pernah menyampaikan kepada panitia lelang/tender untuk memenangkan Perusahaan milik terdakwa sebelum dilakukan proses pelelangan terkait dengan dengan PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NGADA, yang jelas Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) menawarkan kepada terdakwa untuk siapkan dokumen dalam rangka kegiatan pelelangan paket pekerjaan tersebut.
Dalam pelelangan PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NGADA Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) menawarkan proyek pekerjaan tersebut, sehingga terdakwa merasa paket pekerjaan tersebut sudah aman dikawal oleh Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) dan terdakwa yakin bahwa terdakwa akan menang dalam proses pelelangan tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Setelah penandatangan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 236 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor) yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO, SE mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang bernama Ir. TEWE SILVESTER sehubungan dengan “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017“ pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 dengan Gambar Lampiran Kontraknya yaitu Gambar Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 1 Ruas jalan Maronggela – Nampe (2.60 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 2 Ruas Jalan Maronggela – Nampe (4.50 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 4+500, Dapat terdakwa jelaskan sebagai beikut :
1).Pada tanggal 05 Juni 2017, setelah penandatangan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER memanggil terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor), Direksi Tekhnis (Lius Moses) dan Konsultan Pengawas (DAVID PERING, ST) untuk melakukan rapat yang bertempat di aula Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER menyampaikan kepada terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Penyedia Jasa/Kontraktor) dengan kata-kata “siapkan peralatan untuk penyiapan lapangan, siapkan K3, Armada, Tenaga kerja, scedule pelaksanaan dan struktur organisasi....lokasi sudah disiapkan, terdakwa Jawab siap”,
2).Beberapa hari kemudian (terdakwa sudah tidak ingat pasti), terdakwa mengajukan surat permohonan pematokan dan penyerahan lokasi pekerjaan yang ditujukkan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan surat tersebut untuk saat ini terdakwa belum membawanya. Pada saat terdakwa memasukan surat permohonan pematokan dan penyerahan lokasi pekerjaan yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada lalu Liu Moses menyampaikan kepada terdakwa dengan kata-kata “Kamu punya surat permohonan sudah masuk, besok siapkan kendaraan kita turun ke lokasi jemput dengan konsultan pengawas, terdakwa Jawab Baik “
3).Keesokan harinya (terdakwa tidak ingat pastinya), terdakwa bersama dengan Direksi Tekhnis (Lius Moses) dan Konsultan Pengawas menuju ke Lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe yang berlokasi di Maronggela Kec. Riung Barat, Kab. Ngada mengunakan kendaraan roda 4 milik terdakwa, setibanya di lokasi pekerjaan tersebut Direksi Tekhnis (Lius Moses) melaporkan kepada Sekcam Riung Barat yang terdakwa sudah lupanya namanya dan terdakwa juga tidak ikut masuk untuk menemui Pak Sekcam Riung Barat tersebut sehingga terdakwa tidak tahu apa yang dicarakan antara Direksi Tekhnis (Lius Moses) dan pak Sekcam Riung Barat tersebut, tidak lama kemudian terdakwa melihat Direksi Tekhnis (Lius Moses) meminnta pamit dengan Pak Sekcam Riung Barat, setelah itu kami menuju ke lokasi pekerjaan, setibanya di lokasi pekerjaan Direksi Tekhnis (Lius Moses) menunjuk lokasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan hasil perencanaan kepada terdakwa dan Konsultan Pengawas dengan melakukan pengukuran mengunakan meter rol, titik awal MC0 mulai dari Pasar Maronggela sampai Nampe dengan jarak 5500 Meter, dalam pelaksanaan pengukuran tersebut dibantu oleh Staff terdakwa PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama MARSI RAE dan NO TONDA.
Setelah itu terdakwa menyerahkan Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) kepada Direksi Tekhnis (Liu Moses) yang telah terdakwa print terlebih dahulu, Direksi Tehnik (Liu Moses) tidak pernah menujukkan gambar perencanaan terhadap ruas jalan tersebut kepada terdakwa maupun Konsultan pengawas pada saat pemeriksaan/penyerahan lokasi pekerjaan, kemudian kami melakukan pematokan per STA yang jaraknya 50 Meter, Direksi Tekhnis (Lius Moses) juga melakukan pengambilan Data pekerjaan dan terdakwa mengambil Dokumentasi, setelah pengukuran dan pengambilan data selesai dilaksanakan lalu kami istrhat di titik akhir pekerjaan tersebut dan Direksi Tekhnis (Lius Moses) menyampaikan kepada terdakwa dengan kata-kata “sepertinya ada CCO karena data ini kelihatannya tidak cocok, terdakwa jawab kalau memang harus cco kita cco” setelah itu kami pulang ke Bajawa.
4).Beberapa hari kemudian (terdakwa sudah ingat secara pastinya), Direksi Tekhnis (Lius Moses) menyerahkan 1 (satu) buah buku kepada terdakwa dan untuk di fotocopy, dimana Buku tersebut yang berisikan data-data hasil pematokan dan MC0% lalu terdakwa serahkan Buku tersebut kepada staff perusahaan yang bernama Kornelis Liko untuk diinput ke dalam Laptop, berdasarkan buku catatan dari Ditreksi Tekhnis (Liu Moses) tersebut yang menjadi pedoman untuk pembuatan Shop Drawing dan Perubahan Kontrak (CCO) kemudian terdakwa menyuruh seseorang yang terdakwa sudah lupa namanya untuk dibuatkan Shop Drawing.
5).Beberapa hari kemudian (terdakwa sudah ingat pastinya),terdakwa memulai persiapan di lokasi pekerjaan dengan membangun base camp, mobilisasi peralatan dan personil kemudian melakukan aktivitas pecah batu.
6).Beberapa hari kemudian (terdakwa sudah ingat pastinya), setelah Shop Drawing sudah dibuatkan dalam bentuk dokumen maka aktivitas ruas jalan baru dimulai dana selama pekerjaan dilaksanakan terdakwa tidak setiap hari berada di lokasi pekerjaan, namun dalam 1 (satu) minggu terdakwa sempatkan 3 (tiga) berada di lokasi pekerjaan untuk memantau perkembangannya, selama pekerjaan tersebut berlangsung terdakwa hanya mengikuti apa yang disarankan oleh Direksi Tekhnis, Konsultan Pengawas dan panitia CCO maupun Panitia PHO, terdakwa juga tidak tahu bahwa pekerjaan tersebut memiliki 2 Segmen Gambar ruas jalan.
7).Pada hari senin tanggal 19 Juni 2017, Paket pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan sesuai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 yaitu:
-
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu M3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40
-
8).Sekitar bulan Oktober 2017 (terdakwa sudah tidak ingat pasti), ketika terdakwa berada di Base Camp lokasi pekerjaan yang berada di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada bersama dengan Direksi Tekhnis (Lius Moses) dan Staff Perusahaan terdakwa (Kornelis Liko), kami melakukan perhitungan secara bersama untuk penyelesaian proses CCO, setelah perhitungan CCO tersebut sudah selesai lalu Direksi Tekhnis (Lius Moses) menyampaikan kepada terdakwa dengan kata-kata “ini CCO sudah rampung segera mengusullakn permohonan CCO, terdakwa jawab baik” Direksi Tekhnis (Lius Moses) menjelaskan juga item pekerjaan yang perlu di CCO yaitu:
a). Galian Biasa, Volume semula Pekerjaan 332,67 M3 menjadi 3.485,00 M3 yaitu Direksi Tekhnis (Lius Moses) melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol sehingga mendapatkan volume tambah yang terdapat pada daerah tikungan yang bada jalannya mengalami kesempitan dan penurunan badan jalan didaerah tanjakan, Alasan ditambahkan volume Galian Biasa berdasarkan penyampaian dari Direksi Tekhnis (Lius Moses) dikarenakan kebutuhan lapangan yang perlu di CCO.
b). Timbunan biasa dari sumber galian volume semula pekerjaan 1.617,27 M3 menjadi 825,97 M3 yaitu Direksi Tekhnis (Lius Moses) melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol sehingga mendapatkan volume kurang yang terdapat pada daerah tembok penahan dan daerah plat deker, Alasan dikurangi volume Timbunan biasa dari sumber galian berdasarkan penyampaian dari Direksi Tekhnis (Lius Moses) dikarenakan kebutuhan lapangan yang perlu di CCO.
c). Timbunan pilihan dari sumber galian volume semula pekerjaan 4.994,80 M3 menjadi 5.001,12, M3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 20,68 M3 Meter menjadi 5560 M Direksi Tekhnis (Lius Moses) melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol sehingga mendapatkan volume bertambah, Alasan ditambahkan volume Timbunan pilihan dari sumber galian berdasarkan penyampaian dari Direksi Tekhnis (Lius Moses) dikarenakan kebutuhan lapangan yang perlu di CCO.
d). Lapis Pondasi Agregat B volume semula pekerjaan 2.310,00 M3 menjadi 2.335,20 M3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 60 Meter menjadi 5560 M, Direksi Tekhnis (Lius Moses) melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol sehingga mendapatkan volume bertambah, Alasan ditambahkan volume Lapis Pondasi Agregat B berdasarkan penyampaian dari Direksi Tekhnis (Lius Moses) dikarenakan kebutuhan lapangan yang perlu di CCO.
e). Lapis Permukaan Penetrasi Macadam volume semula pekerjaan 962,250 M3 menjadi 972,44 M3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 60 Meter menjadi 5560 M, terdakwa melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol sehingga mendapatkan volume bertambah, Alasan ditambahkan volume Lapis Permukaan Penetrasi Macadam berdasarkan penyampaian dari Direksi Tekhnis (Lius Moses) dikarenakan kebutuhan lapangan yang perlu di CCO.
f). Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) volume semula pekerjaan 16,17 M3 menjadi 23,47 M3 yaitu Direksi Tekhnis (Lius Moses) melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol sehingga mendapatkan volume bertambah, Alasan ditambahkan volume Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) berdasarkan penyampaian dari Direksi Tekhnis (Lius Moses) dikarenakan kebutuhan lapangan yang perlu di CCO.
g). Baja Tulangan 24 Polos berat semula pekerjaan 1.884,02 kg menjadi 2.790,00 kg yaitu Direksi Tekhnis (Lius Moses) melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol sehingga mendapatkan berat bertambah, Alasan ditambahkan berat Baja Tulangan 24 Polos berdasarkan penyampaian dari Direksi Tekhnis (Lius Moses) dikarenakan kebutuhan lapangan yang perlu di CCO.
h). Pasangan Batu volume semula pekerjaan 998,45 M3 menjadi 779,60 M3 yaitu Direksi Tekhnis (Liu Moses) melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol sehingga mendapatkan volume kurang, Alasan dikurangi volume Pasangan Batu berdasarkan penyampaian dari Direksi Tekhnis (Lius Moses) dikarenakan kebutuhan lapangan yang perlu di CCO.
i). Patok Pengarah tambahan pekerjaan 29 buah merupakan kebutuhan lapangan yang berfungsi untuk mengurangi anngka kecelakaan. Alasan ditambahkan Patok Pengarah berdasarkan penyampaian dari Direksi Tekhnis (Lius Moses) dikarenakan kebutuhan lapangan yang perlu di CCO.
Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa tidak ada niat sama sekali untuk melakukan perubahan kontrak (CCO) terhadap paket pekerjaan tersebut dikarenakan bukan hal yang mendesak/urgent, dikarenakan usulan dari Direksi Tekhnis (Liu Moses) saja pada saat dilakukan pemeriksaan awal MC0%, terdakwa juga bukan orang tehnik sehingga terdakwa ikut saja apa yang disuruh oleh Direksi Tekhnis (Liu Moses) tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan pernah mengajukan Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 10 / PT. SKI- BJW / VI / 2017, Tanggal 7 Juni 2017 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Tembusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada, pedoman pencairan uang muka 20% tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017, Pasal 12 cara pembayaran, angka 1. Uang Muka huruf b “Besaran uang muka 20% (dua puluh) persen dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka diterima”.
Syarat-syarat pencairan uang muka 20% yaitu:
Dokumen Kontrak dari Penyedia Jasa ( Rekanan )
Surat Permohonan Pencairan Uang Muka
Rincian Penggunaan uang muka
Surat Peryataan uang muka
Surat Persetujuan Pemberian Uang Muka
Foto Nol % (data visual)
Jamina Uang muka sebesar Rp. 233.392.183.25.-
Nomor Rekening Penyedia Jasa (Giro)
Jaminan pelaksanaan
Bukti pembayaran Jamsostek
Faktur pajak (pembayaran PPn)
Surat Kuasa Pemotongan Pajak (PPn/PPh)
Pembayaran uang muka 20% sesuai dengan SPP, SPM dan SP2D terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut yaitu :
1). Nomor Surat Permintaan Pembayaran : 54 / SPP-LS / PUPR / VII / 2017, tanggal 10 Juli 2017,
2). Nomor Surat Perintah Membayar: 54 / SPM-LS / PUPR / VII / 2017, tanggal 10 Juli 2017,
3). Nomor Surat Perintah Pencairan Dana: 922 / SP2D / LS / PUPR / VII / 2017, tanggal 17 Juli 2017. Dengan Nilai Rp.1.599.540.000,00.- (satu milyard lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Giro milik milik PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO dengan Nomor rekening 0274.01.001664.30.1.- Bank BRI cabang Bajawa.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan Setelah dilaksanakan pematokan MC0% dan penyerahan lokasi pekerjaan oleh pohak Dinas PUPR Kab. Ngada sebagai berikut :
Terdakwa melakukan mobilisasi peralatan dan personil ke lokasi pekerjaan sambil menunggu Dokumen Sshop Drawing hasil pemeriksaan awal bersama lalu terdakwa melakukan aktivitas pecah batu dan untuk penyerahan lokasi pekerjaan tersebut seingat terdakwa tidak dibuatkan Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja (BAPLK), setelah shop drawing sudah selesai dibuat maka terdakwa mulai melakukan aktivitas diruas jalan Maronggela - Nampe dengan Ruang lingkup pekerjaan yang termuat dalam surat perjanjian : 602/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 yaitu:
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kegiatan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan:
Program : Pembangunan Jalan dan Jembatan
Kegiatan : Pembangunan Jalan
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
Lokasi : Kecamatan Riung Barat – Kabupaten Ngada
| No. Mata pembayaran | Uraian | Satuan | Perkiraan Kuantitas |
| A | B | C | D |
| DIVISI 1. UMUM | |||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.0 |
| 1.2.1 | Manejemen Mutu | LS | 1.0 |
| DIVISI 2. DRAINASE | |||
| 2.1. (1) | Galian untuk Selokan Drainase dan saluran Air | M3 | 930,47 |
| 2.2 (1) | Pasangan Batu dengan Mortar | M3 | 303,89 |
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | |||
| 3.1. (1a) | Galian Biasa | M3 | 332,67 |
| 3.1. (3) | Galian Struktur Dengan Kedalaman 0-2 meter | M3 | 84,00 |
| 3.2. (1a) | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | M3 | 1.617,27 |
| 3.2. (1b) | Timbunan Biasa dari Galian | M3 | 332,67 |
| 3.2. (2a) | Timbunan Pilihan dari sumber galian | M3 | 4994,80 |
| 3.3. (1) | Penyiapan Badan Jalan | M2 | 16.500,00 |
| DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR | |||
| 5.1. (2) | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 2310,00 |
| DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL | |||
| 6.6. (1) | Lapis Permukaan Penetrasi Macadam | M3 | 962,50 |
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||
| 7.1 (7) a | Beton mutu sedang fc’20 MPa | M3 | 16,17 |
| 7.3 (1) | Baja Tulangan U 24 Polos | Kg | 1.884,02 |
| 7.9 (1) | Pasangan Batu | M3 | 998,45 |
| 7.15. (1) | Pembongkaran Pasangan Batu | M3 | 15,00 |
| 7.15. (2) | Pembongkaran Beton | M3 | 2,40 |
No : 1.03.01.15.03.5.2
Dengan Kode Rekening : 1.03.1.03.15.03.5.2.3.59.03
Melakukan pematokan ulang untuk pekerjaan Drainase dengan pekerjaan galian pelebaran badan jalan dan penurunan badan jalan, pembongkaran bok deker yang lama kemudian terdakwa juga melakukan aktivitas proses penyaringan material sirtu dari Naru untuk komposisi agregat B.
Terdakwa mulai melakukan pekerjaan pasangan batu dengan mortar, pekerjaan pasangan batu, baja tulangan dan beton mutu sedang dengan menggunakan tenaga manusia (tukang/Pekerja), setelah pekerjaan tersebut selesai terdakwa mengerjakan timbunan biasa dari sumber galian dan timbunan biasa dari galian dengan menggunakan alat excavator, Whell Loader dan Dum Truck pada titik yang telah dipatok didalam dokumen shop drawing.
Bahwa Pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian yang dihampar dibadan jalan dari titik MC0 sampai dengan titik akhir, sebagai timbunan pilihan dititik pengangkatan badan jalan dengan menggunakan alat Dum Truck, Whell Loader dan Vibrator Roler yang materialnya bersumber dari Marabathong.
Bahwa Terdakwa mengajukan permohonan pengujian material Nomor : 12 / PT. SKI – BJW / VII / 2017, Tanggal 24 Juli 2017 yang ditujukkan kepada Universitas Flores Tehnik Sipil Ende dan Universitas Flores Tehnik Sipil Ende mengeluarkan Sertifikat Job Mix Desain Agregat Kelas B, tanggal 5 Agustus 2017 dan Sertifikat Job Mix Formula Beton K-250, Tanggal 1 Agustus 2017, setelah itu terdakwa menyerahkan hasil Sertifikat Job Mix Desain Agregat Kelas B dan Sertifikat Job Mix Formula Beton K-250 ke Direksi Teknis dan Bidang Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan terdakwa mengirim surat permohonan Job Mix Formula (JMF) Nomor : 15 / PT. SKI – BJW / X / 2017, Tanggal 19 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabuopaten Ngada dengan tembusannya kepada Pejabat Pembuat Komkitmen (PPK), Bidang Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas, pada hari yang telah ditentukan (terdakwa sudah tidak ingat pasti), terdakwa bersama dengan Kabid Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Manu Fransiskus), Zakararias Kila, ST beserta 2 orang tenaga kontrak Bidang Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada yang terdakwa sudah lupa namanya saat ini berangkat menuju ke tempat quary yang berada di rodang Maronggela, Kec. Riung Barat, Kabupaten Ngada, setibanya tempat quary tersebut aktivitas Mix material dengan komposisi sesuai dengan JMD dan JMF dari Laboratorium Tehnik Sipil Universitas Flores Ende dilakukan dengan campuran bahan material Sirtu Naru 30%, Sirtu Marabathong 30% dan Batu Pecah Rodang 40% dengan menggunakan alat Whell Loadeer yang dicampur 1 kali, dan disore harinya kami kembali ke Bajawa, selanjutnya terdakwa melakukan kegiatan pendropingan Agregat Kelas B disepanjang ruas jalan lalu terdakwa melakukan penghamparan menggunakan Motor Grider dan dipadatkan dengan Vibrator Roler sambil disiram menggunakan Water Tank Truck.
Bahwa Terdakwa mengajukan Surat Permohonan Pengujian Sand Cone Lapangan Nomor : 18 / PT. SKI – BJW / XI / 2017, Tanggal 16 November 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada dengan tembusan Kepala Bidang Bina Program dan Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas CV. Sahwana dan Direksi Teknis, pada tanggal 21 November 2017 terdakwa bersama-sama dengan Arnoldus Nua, Handrianus Lalu Keli, Maria Yasintha Ture dan Fransiskus Nede berangkat menuju ke lokasi pekerjaan, setibanya dilokasi pekerjaan Tim Penguji melakukan pengujian kepadatan lapangan dengan sand cone mulai dari STA 0+000 s/d 1+550 dan dituangkan didalam Berita Acara Pengujian Kepadatan lapangan dengan Sand Cone pada tanggal 21 November 2017, setelah pengujian kepadatan lapangan pada tanggal 21 November 2017 dan dianyatakan memenuhi syarat oleh Tim Penguji Bidang Bina Program dan Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada lalu terdakwa disampaikan secara lisan oleh Tim Penguji Arnoldus Nua dengan kata-kata “ Pengujian Agregat B ini memenuhi persyaratan baik kepadatannya maupun ketebalannya sehingga pekerjaan lapen bisa dimulai, terdakwa jawab baik” langkah terdakwa selanjutnya yaitu terdakwa mengajukan surat permohonan peragaan lapen Nomor : 19 / PT. SKI – BJW / XI / 2017, Tanggal 20 November 2017 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tembusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Konsultan Pengawas CV. Sahwana dan Direksi Tekhnis Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada, pada hari yang telah disepakati bersama (terdakwa sudah tidak ingat pasti) terdakwa bersama dengan 2 (Dua) orang tenaga Kontrak Dinas PUPR Kabuoaten Ngada dan Konsultan Pengawas (Davud Pering) berangkat menuju ke lokasi pekerjaan, setibanya dilokasi pekerjaan melakukan peragaan mulai dari titik MC0 setelah peragaan selesai maka pekerjaan lapen di
lanjutkan.
Bahwa Terdakwa mengajukan Surat Permohonan Pengujian Sand Cone Lapangan Tahap II Nomor : 20 / PT. SKI – BJW / XII / 2017, tanggal 6 Desember 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada dengan tembusan Kepala Bidang Bina Program dan Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas CV. Sahwana dan Direksi Teknis,
Bahwa Pada tanggal 9 Desember 2017 terdakwa bersama-sama dengan Tim Penguji yaitu Sakarias Kila, ST, Handrianus Lalu Keli, ST dan Yohanes Dobosco Pati berangkat menuju ke lokasi pekerjaan, setibanya dilokasi pekerjaan Tim Penguji melakukan pengujian kepadatan lapangan dengan sand cone mulai dari STA 1+600 s/d 2+200 dan dituangkan didalam Berita Acara Pengujian Kepadatan lapangan dengan Sand Cone pada tanggal 9 Desember 2017, untuk yang ke 3 (tiga) terdakwa tidak mengajukan Surat Permohonan Pengujian Sand Cone Lapangan dan terdakwa hanya melakukan komunikasi lisan saja dengan Kepala Bidang Bina Program dan Bina Tehnik Dinas PUPR Kabupaten Ngada untuk kembali melakukan pengujian kepadatan lapangan, Pada tanggal 19 Desember 2017 terdakwa bersama-sama dengan Tim Penguji yaitu Arnoldus Nua, Yohanes Dobosco Pati dan Elpidius Djone berangkat menuju ke lokasi pekerjaan, setibanya dilokasi pekerjaan Tim Penguji melakukan pengujian kepadatan lapangan dengan sand cone mulai dari STA 2+250 s/d 3+700 dan dituangkan didalam Berita Acara Pengujian Kepadatan lapangan dengan Sand Cone pada tanggal 19 Desember 2017, sedangkan dari STA 3+750 s/d 5+560 dilakukan pengujian kepadatan akan tetapi Berita Acaranya tidak ada dikarenakan sudah hilang.
Bahwa Pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) yang diawali dengan penyiraman aspal (prime) diatas permukaan lapisan pondasi agregat kelas B lalu dihampar dengan batu pecah ukuran 3-5 cm dan digilas dengan mengunakan Vibrator roler, selanjutnya menghampar batu pecah ukuran 2-3 cm dan digilas dengan mengunakan Vibrator roler kemudian disiram (prime) dengan aspal kemudian menghampar batu pecah ukuran 1-2 cm (siplit) dan digilas dengan mengunakan Vibrator roler setelah itu melakukan penyiraman aspal kembali dan ditutup dengan pasir halus.
Bahwa Terdakwa sudah tidak ingat pastinya terdakwa besama dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR kab. Ngada (Hendrikus Soa Meo) dan Fransiskus Xaverius Soladopo, ST, Siprianus Bay dan Liu Moses berangkat ke Lokasi pekerjaan untuk melakukan monotoring pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut sementara dilaksanakan dan mengecek semua material yang sudah on site dan pengecekan volume pekerjaan, berdasarkan Draft sementara Back Up Data pekerjaan tersisa hanya pekerjaan Lapen saja dan sore harinya kami kembali ke Bajawa.
Keesokan harinya (terdakwa sudah tidak ingat pasti) terdakwa kembali dipanggil oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Ngada yang terdakwa sudah lupa namanya saat ini untuk menginstrukan kepada terdakwa untuk memasukkan permohona PHO.
Bahwa terdakwa menerangkan Untuk tahap pelaksanaan ada 2 (dua) metode pelaksanaan yang terdakwa tidak dilaksanakan yaitu Pengujian Kepadatan Timbunan Pilihan dari sumber galian dibadan jalan dan Memberikan contoh material setiap minggunya yang akan dipakai setiap pekerjaan dikarenakan tidak diinstruksikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direksi Teknis maupun oleh Konsultan Pengawas.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa pernah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan tetapi saat ini terdakwa belum membawanya.
Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa jelaskan sebagai berikut :
1). Sekitar bulan Oktober 2017 (terdakwa sudah tidak ingat pasti), ketika terdakwa berada di Base Camp lokasi pekerjaan yang berada di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada bersama dengan Direksi Tekhnis (Lius Moses) dan Staff Perusahaan terdakwa (Kornelis Liko), kami melakukan perhitungan secara bersama untuk penyelesaian proses CCO, setelah perhitungan CCO tersebut sudah selesai lalu Direksi Tekhnis (Lius Moses) menyampaikan kepada terdakwa dengan kata-kata “ini CCO sudah rampung segera mengusulakan permohonan CCO, terdakwa jawab baik”.
2). Dasar dibuatkan perubahan kontrak (CCO) yaitu pemeriksaan bersama yang dilakukan oleh terdakwa, Direksi tekhnis dan Konsultan Pengawas pada saat pematokan MC0% dan penyerahan lokasi pekerjaan, dari hasil pemeriksaan bersama tersebut lalu Direksi Tekhnis (Lius Moses) menyampaikan kepada terdakwa dengan kata-kata “sepertinya ada CCO karena data ini kelihatannya tidak cocok, terdakwa jawab kalau memang harus cco kita cco”, Dasar dibuatkan perubahan kontrak (CCO) tersebut bukan pada saat pekerjaan tersebut sementara dilaksanakan.
3). Pada tanggal 18 Oktober 2017, terdakwa sebagai sebagai Penyedia Jasa mengusulkan Penyusuaian / Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/BJW/X/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Pejabat pembuat Komitmen (PPK) tersebut adalah meminta usulan penyesuaian / perubahan volume dan penambahan waktu pelaksanaan tersebut adalah perubahan volume fisik pekerjaan yang telah disesuaikan dengan keadaan dilapangan dan adanya masalah social yang dihadapi dilapangan.
Adapun item pekerjaan yang terdakwa usulkan penyesuaian/perubahan volume pekerjaanya adalah sebagai berikut:
1). Item pekerjaan bertambah:
a). Item pekerjaan galian Biasa
b). Item pekerjaan Timbunan Pilihan Dari sumber Galian
c). Item Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan
d). Item Pekerjaan Lapisan Pondasi Agregat Kelas B
e). Item Pekerjaan Lapis Permukaan Penetrasi Macadam
f). Item Pekerjaan Beton Mutu Sedang fc’20 Mpa
g). Item Pekerjaan Baja Tulangan U 24 Polos
2). Item pekerjaan berkurang :
a). Item Pekerjaan Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
b). Item Pekerjaan Pasangan Batu
- Bahwa terdakwa jelaskan bahwa perubahan kontrak (CCO) tersebut bukan karena kemauan terdakwa melainkan atas saran dan instruksi dari Direksi Teknis (Lius Moses) maka terdakwa sebagai penyedia jasa yang bukan merupakan kapasitas sebagai orang tehnik maka terdakwa mengikuti saja apa yang disarankan oleh Direksi Teknis (Lius Moses) tersebut, Data untuk perubahan kontrak (CCO) tersebut bersumber dari Data miliknya Direksi Teknis (Lius Moses) saja dan terdakwa hanya disuruh untuk mengimput data ke laptop dan mengusulkan surat permohonan perubahan kontrak (CCO).
- Bahwa Kadis PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah menyampaikan kepada terdakwa baik secara lisan maupun secara tertulis untuk melakukan perubahan kontrak (CCO) terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa jelaskan sebagai berikut :
1). Terdakwa sebagai Penyedia Jasa pernah mengajukan surat permohonan Usulan Penyusuaian / Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14 / PT.SKI / BJW / X /2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut.
2). Terdakwa tidak pernah menerima Perihal Undangan Rapat Nomor : 01/PAN II/ MN/PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 18 Oktober 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST).Perihal Undangan Rapat Nomor : 01/PAN II/ MN/PJ –DAU / 10 / 2017, tanggal 18 Oktober 2017 dari Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST) yang salah satunya ditujukan kepada terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF saat itu hanya dibuat formalitas saja untuk melengkapi administrasi tahapan yang tertuang didalam Dokumen Addendum Kontrak 1 saja akan tetapi tidak pernah dilaksanakan.
3). Tandatangan yang terdapat pada Risalah Rapat Nomor : 02 / PAN II / MN / PJ – DAU / 10 / 2017, Tanggal 19 Oktober 2017 dan Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO Nomor : 03/ PAN II / MN / PJ – DAU / 10 / 2017, Tanggal 20 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh:
1). FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, ST sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
2). HERIBERTUS TOLI, ST sebagai Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
3). ARNOLDUS NUA sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
4). LIU MOSES sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
5). SIPRIANUS BAY sebagai anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
6). ALBERTUS IWAN SUSILO sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF
7). EDI SUHARTONO sebagai Konsultan Pengawas
8). DAVID PERING, ST sebagai Konsultan Pengawas
9). LIU MOSES sebagai Direksi
Ditandatangani setelah dokumen addendum kontrak 1 sudah jadi untuk kegiatan Risalah Rapat dan Berita Acara Pengambilan Keputusan CCO dibuat hanya formalitas saja untuk melengkapi administrasi tahapan yang tertuang didalam Dokumen Addendum Kontrak 1 sedangkan kegiatan rapat yang dihadiri oleh Panitia CCO, Konsultan Pengawas, Direksi Teknis dan terdakwa sebagai penyedia jasa tersebut tidak pernah dilaksanakan.
4). Yang turut hadir untuk melakukan pemeriksaan fisik lapangan guna dapat melihat dan mengukur sebelum menyetujui usulan penyesuaian / perubahan volume dan melakukan penelitian dokumen berdasarkan usulan dari terdakwa sebagai penyedia jasa yaitu terdakwa sendiri, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Lius Moses.Ketika terdakwa bersama dengan Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Lius Moses melakukan pemeriksaan fisik lapangan guna dapat melihat dan mengukur sebelum menyetujui usulan penyesuaian / perubahan volume dan melakukan penelitian dokumen berdasarkan usulan dari terdakwa sebagai penyedia jasa, tidak dilakukan pengukuran melainkan hanya melihat dan mengamati ssecara kasat mata saja.
- Bahwa Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Lius Moses tidak melakukan pengukuran terhadap fisik pekerjaan tersebut, melainkan hanya melihat dan mengamati secara kasat mata saja dikarenakan sudah dilakukan pengukuran terlebih dahulu oleh Lius Moses sebagai Direksi Teknis, pada saat pemeriksaan MC% dan Penyerahan lokasi pekerjaan setelah itu Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST menyerahkan file/Draft dalam bentuk Soft Copy untuk diprint lalu terdakwa menyuruh staff perusahaan terdakwa (Kornelis Liko) untuk mengimput data hasil MC% dari Direksi Teknis (Liu Moses) ke dalam Draft CCO tersebut setelah diprint lalu terdakwa buatkan dalam bentuk dokumen addendum Kontrak I kemudian terdakwa menyuruh staff perusahaan terdakwa yang terdakwa sudah lupa namanya saat ini untuk menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), para panitia peneliti pelaksanaan kontrak (CCO) dan Konsultan Pengawas untuk ditandatangani.
- Bahwa seharusnya Panitia Peneliti Kontrak (CCO) meneliti penyesuaian / perubahan volume dan Penambahan Waktu Pelaksanaan sesuai dengan surat usulan Penyusuaian / Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor : 14/PT.SKI/BJW/X/2017, tanggal 18 Oktober 2017, terdapat perubahan volume pekerjaan Galian Biasa, Timbunan biasa dari sumber galian, Timbunan pilihan dari sumber galian, Lapis Pondasi Agregat B, Lapis Permukaan Penetrasi Macadam, Beton Mutu sedang fc’ = 20 MPa (K-250),Baja tulangan BJ 24 polos, Pasangan batu dan patok pengarah, Panitia Peneliti Kontrak (CCO) diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan lapangan untuk dapat melihat dan mengukur secara detail sebelum menyetujui usulan penyesuaian / perubahan volume tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak ada niat sama sekali untuk mengajukan perubahan terhadap pekerjaan tersebut dikarenakan bukan hal yang mendesak/urgent juga, akan tetapi apa yang disarankan oleh Fransiskus Xaverius Soladopo, ST, Liu Moses dan Siprianus Bay menyampaikan kepada terdakwa dengan kata-kata “ jika sudah selesai itu addendum yang ada itu yang menjadi acuan dalam pelaksanaan dilapangan, segera proses sudah untuk penandatangan Berita Acaranya, terdakwa jawab siap”, Dasar dilakukan Perubahan Kontrak (CCO) tersebut merupakan pengukuran awal yang dilakukan oleh Direksi Teknis (Liu Moses) pada saat penyerahan lokasi pekerjaan.
Bahwa terdakwa menerangkan Ada Perubahan berdasarkan bukti yaitu pada adendum kontrak : ADD. I 620/PUPR/BM/PJ/1417 /10/2017, tanggal 23 Oktober 2017 yaitu :
SEMULA :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B c d DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu M3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40
MENJADI :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B c D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air M3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar M3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa M3 3.485,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter M3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian M3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian M3 332,67 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian M3 5.021,80 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan M3 16.500,00 DIVISI 4. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 2335,2 DIVISI 5. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam M3 973 DIVISI 6. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) M3 20,67 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 2.705,49 7.9 (1) Pasangan Batu M3 779,60 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton M3 2,40 DIVISI 7. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 8.4. (5) Patok Pengarah Buah 29,00
Adendum waktu.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
SEMULA
1). Pelaksanaan pekerjaan harus dimulai dikeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung dari tanggal 05 Juni 2017 sampai dengan tanggal 02 Desember 2017.
2). Seluruh pekerjaan yang tersebut dalam pasal 1 kontrak ini sudah harus ditetapkan dan diserahkan oleh Pihak Kedua dan diterima dalam keadaan baik oleh PIHAK PERTAMA sesuai jangka waktu pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara penyerahan pekerjaan.
MENJADI
1). Pelaksanaan pekerjaan harus dimulai dikeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 193 (seratus sembilan puluh tiga) hari kalender, terhitung dari tanggal 05 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Desember 2017.
2). Seluruh pekerjaan yang tersebut dalam pasal 1 kontrak ini sudah harus ditetapkan dan diserahkan oleh Pihak Kedua dan diterima dalam keadaan baik oleh PIHAK PERTAMA sesuai jangka waktu pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara penyerahan pekerjaan.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa mengajukan Permohonan Termin dengan nomor : 16/PT.SKI-BJW/X/2017, Tanggal 24 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PPK kegiatan Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada TA. 2017.
Syarat-syarat pencairan termin 45,12% Meliputi :
1). Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik di Lapangan
2). Laporan Minguan
3). Laporan Bulanan
4). Bukti Pembayaran Pajak Uang Muka
5). Data Visual data 45,12%
Berita Acara Pembayaran dan Surat Keterangan Tangungjawab Mutlak ( SKTJM ):
a). Berita Acara Pembayaran Nomor :BAP / PU-BM / 107 / 12 / 2017, Tanggal 04 Desember 2017;
b). Surat Keterangan Tangungjawab Mutlak ( SKTJM ) Nomor : 620 / PUPR/BM/PJ/1774/12/2017, tanggal 04 Desember 2017.
Pembayaran termin 45,12% sesuai dengan SPP, SPM dan SP2D terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut yaitu :
1). Nomor Surat Permintaan Pembayaran : 194 / SPP-LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 04 Desember 2017,
2). Nomor Surat Perintah Membayar: 194 / SPM-LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 04 Desember 2017,
3). Nomor Surat Perintah Pencairan Dana: 2508 / SP2D / LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 13 Desember 2017. Dengan Nilai sebesar Rp.2.708.341.128,00.- (dua milyard tujuh ratus delapan juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratys dua puluh delapan rupiah).
Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Giro milik milik PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO dengan Nomor rekening 0274.01.001664.30.1.- Bank BRI cabang Bajawa.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa sebagai Penyedia Jasa pernah mengajukan Pengujian Material/Job Mix Formula (JMF) Agregat B yang dilakukan oleh Universitas Flores Fakultas Teknik Laboratorium Teknik Sipil, Laporan Laporan Job Mix Design Agregat Class B merupakan material yang digunakan untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Ds. Wue, Kec. Riung Barat, Kab. Ngada.
Bahwa Laporan Job Mix Design Agregat Class B atas dibuat untuk PT. SUKSES KARYA INOVATIF, nama paket PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE, Kabupaten Ngada yang diterbitkan oleh Universitas Flores Fakultas Teknik Laboratorium Teknik Sipil yang digunakan untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Maronggela Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut.
Laporan Job Mix Design Agregat Class B tersebut bukan merupakan pengujian kelayakan material yang digunakan untuk lokasi pekerjaan tersebut hanya Laporan Job Mix Design Agregat Class B untuk pengujian kelayakan material yang masuk dalam komposisi/kategori sebagai Agregat B saja dan Hasil Laporan Job Mix Design Agregat Class B tersebut terdakwa serahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bahan pertimbangan dan penelitiannya.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa sebagai Penyedia Jasa PT. SUKSES KARYA INOVATIF mengajukan Permohonan Tes Kepadatan Agregat B (Send Cone) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dengan Nomor : 18/PT.SKI/BJW/XI/2017, tanggal 16 November 2017 dan Nomor 20/PT.SKI/BJW/XII/2017, tanggal 06 Desember 2017.
Bahwa ketika terdakwa sebagai Penyedia Jasa PT. SUKSES KARYA INOVATIF mengajukan Permohonan Tes Kepadatan Agregat B (Send Cone) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada dan selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dengan Nomor : 18/PT.SKI/BJW/XI/2017, tanggal 16 November 2017 dan Nomor 20/PT.SKI/BJW/XII/2017, tanggal 06 Desember 2017, Tidak mencantumkan jarak patoknya melainkan disesuaikan dengan jam kerja.
Sesuai dengan hasil Pengujian (Sand Cone) yang menjadi Tim Penguji yaitu:
1). ARNOLDUS NUA), SH
2). YOHANES VINSENSIUS WEJO
3). DAMIANUS TARUNG
4). HANDRIANUS LALU KELI, ST
5). MARIA YASINTA TURE
6). FRANSISKUS NEDE
7). SAKARIAS KILA, ST
8). YOHANES DO BOSCO PATI
9). FRANSISKUS XAVERIUS TIWU
10). YOHANES DE BRITO BHU
11). ELPIDIUS DJONE
Ketika Tim Penguji melakukan Pengujian terhadap ketebalan dan kepadatan agregat, terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF turut hadir.
Proses pengujian ketebalannya yaitu Awalnya mengali pada lubang hasil sand cone sampai pada permukaan lapisan dibawah agregat B lalu diberikan palang diatas lubang hasil sand cone mengunakan kayu kemudian diukur mengunakan meter kedalamannya untuk mengetahui tebal lapisan agregat B yaitu 12 cm dan mengukur lebar lapisan pondasi agregat B yaitu 3,50 Meter.
Proses pengujian ketebalannya yaitu :
Awalnya mengali pada lubang hasil sand cone sampai pada permukaan lapisan dibawah agregat B lalu diberikan palang diatas lubang hasil sand cone mengunakan kayu kemudian diukur mengunakan meter kedalamannya untuk mengetahui tebal lapisan agregat B yaitu 12 cm dan mengukur lebar lapisan pondasi agregat B yaitu 3,5 Meter.
Kepadatan Lapangan rata – rata yaitu.
1). STA (0+000 – 0+200) dengan cara menghitungnya 98.25 + 97.04 + 96.89 + 97.18 + 99.42 : 5 = 97.75%.
2). STA (0+250 – 0+450) dengan cara menghitungnya 100.054 + 99.15 + 96.17 + 96.15 + 96.50 : 5 = 97.60%.
3). STA (0+500 – 0+700) dengan cara menghitungnya 100.282 + 95.76 + 98.85 + 95.22 + 98.58 : 5 = 97.73%.
4). STA (0+750 – 0+950) dengan cara menghitungnya 96.83 + 99.13 + 96.41 + 98.05 + 96.72 : 5 = 97.42%.
5). STA (1+000 – 1+200) dengan cara menghitungnya 97.79 + 95.17 + 96.64 + 99.99 + 97.15 : 5 = 97.04%
6). STA (1+250 – 1+450) dengan cara menghitungnya 97.16 + 96.59 + 97.21 + 98.61 + 98.65 : 5 = 97.64%
7). STA (1+500 – 1+550) dengan cara menghitungnya 105.762 + 104.30 : 2 = 105.03%
8). STA (1+600 – 1+800) dengan cara menghitungnya 97.78 + 112.14 + 107.39 + 109.16 + 95.80 : 5 = 104.45%
9). STA (1+850 – 2+050) dengan cara menghitungnya 100.517 + 108.819 + 100.83 + 113.13 + 98.6236 : 5 = 103.39%
10). STA (2+100 – 2+200) dengan cara menghitungnya 103.00 + 100.19 + 107.37 : 2 = 103.52%
11). STA (2+250 – 2+450) dengan cara menghitungnya 103.32 + 98.30 + 106.88 + 99.84 + 101.85 : 5 = 102.03%
12). STA (2+500 – 2+700) dengan cara menghitungnya 101.35 + 101.34 + 98.59 + 105.90 + 101.51 : 5 = 101.73%
13). STA (2+750 – 2+950) dengan cara menghitungnya 106.49 + 98.67 + 107.45 + 98.75 + 106.04 : 5 = 103.48%
14). STA (3+000 – 3+200) dengan cara menghitungnya 98.38 + 102.36 + 100.27 + 107.08 + 100.70 : 5 = 101.89%
15). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 103.85 + 105.50+ 108.54 + 107.08 + 103.45 : 5 = 106.04%
16) STA (3+500 – 3+700) dengan cara menghitungnya 1034.43 + 104.17+ 98.17 + 102.24 + 100.98 : 5 = 101.99%.
Ketebalan lapisan padat di lapangan rata - rata :
1). STA (0+000 – 0+200) dengan cara menghitungnya 15 + 15 + 16 + 16 + 15 : 5 = 15,4 Centimeter.
2). STA (0+250 – 0+450) dengan cara menghitungnya 15+ 16 + 16 + 15 + 16 : 5 = 15,6 Centimeter.
3). STA (0+500 – 0+700) dengan cara menghitungnya 15 + 16 + 15 + 15 + 15 : 5 = 15,2 Centimeter.
4). STA (0+750 – 0+950) dengan cara menghitungnya 15 + 16 + 14 + 15 + 15 : 5 = 14.8 Centimeter.
5). STA (1+000 – 1+200) dengan cara menghitungnya 15 + 16 + 15 + 15 + 15 : 5 = 15,2 Centimeter.
6). STA (1+250 – 1+450) dengan cara menghitungnya 13 + 13 + 12 + 14 + 13 : 5 = 13 Centimeter.
7). STA (1+500 – 1+550) dengan cara menghitungnya 15 + 15 : 2= 15 Centimeter.
8). STA (1+600 – 1+800) dengan cara menghitungnya 15 + 15 + 16 + 15 + 15 : 5 = 15,2 Centimeter.
9). STA (1+850 – 2+050) dengan cara menghitungnya 13 + 13 + 12 + 14 + 13 : 5 = 13 Centimeter.
10). STA (2+100 – 2+200) dengan cara menghitungnya 15 + 15 + 16 : 3 = 15,33 Centimeter.
11) STA (2+250 – 2+450) dengan cara menghitungnya 16 + 15 + 16 + 15 + 15 : 5 = 15,4 Centimeter.
12). STA (2+500 – 2+700) dengan cara menghitungnya 14 + 15 + 13 + 12 + 15 : 5 = 15,2 Centimeter.
13). STA (2+750 – 2+950) dengan cara menghitungnya 15 + 16 + 15 + 16 + 16 : 5 = 15,6 Centimeter.
14). STA (3+000 – 3+200) dengan cara menghitungnya 15 + 14 + 15 + 14 + 15 : 5 = 14,6 Centimeter.
15). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 15 + 14 + 16 + 15 + 14 : 5 = 14,8 Centimeter.
16). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 14 + 13 + 13 + 15 + 14 : 5 = 13,8 Centimeter.
Lebar pondasi rata – rata di lapangan
1). STA (0+000 – 0+200) dengan cara menghitungnya 4,90 + 4,10 + 4,70 + 4,30 + 4,90 : 5 = 4,58 Meter.
2). STA (0+250 – 0+450) dengan cara menghitungnya 4,90 + 4,20 + 4,10 + 4,00 + 4,20 : 5 = 4,28 Meter.
3). STA (0+500 – 0+700) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,30 + 4,30 + 4,20 + 4,30 : 5 = 4,26 Meter.
4). STA (0+750 – 0+950) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,10 + 4,60 + 4,10 + 4,00 : 5 = 4,22 Meter.
5). STA (1+000 – 1+200) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,10 + 4,10 + 4,00 + 4,00 : 5 = 4,1 Meter.
6). STA (1+250 – 1+450) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,30 + 4,20 + 4,10 + 4,20 : 5 = 4,2 Meter.
7). STA (1+500 – 1+550) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,30 : 2 = 4,25 Meter.
8). STA (1+600 – 1+800) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,20 + 4,35 + 4,40 + 4,10 : 5 = 4,27 Meter.
9). STA (1+850 – 2+050) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,30 + 4,20 + 4,00 + 4,10 : 5 = 4,18 Meter.
10). STA (2+100 – 2+200) dengan cara menghitungnya 4,10 + 4,20 + 4,3 : 3 = 4,2 Meter.
11) STA (2+250 – 2+450) dengan cara menghitungnya 4,40 + 4,10 + 4,20 + 4,50 + 4,10 : 5 = 4,26 Meter.
12). STA (2+500 – 2+700) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,1 + 4,3+ 4,20 + 4,10 : 5 = 4,18 Meter.
13). STA (2+750 – 2+950) dengan cara menghitungnya 4,30 + 4,20 + 4,3 + 4,40 + 4,20 : 5 = 4,28 Meter.
14). STA (3+000 – 3+200) dengan cara menghitungnya 4,10 + 4,30 + 4,20 + 4,30 + 4,10 : 5 = 4,20 Meter.
15). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 4,40 + 4,30 + 4,1 + 4,20 + 4,40 : 5 = 4,28 Meter.
16). STA (3+250 – 3+450) dengan cara menghitungnya 4,20 + 4,40 + 4,30 + 4,20 + 4,2 : 5 = 4,26 Meter.
Bahwa terdakwa menerangkan Dari jarak STA 3+800 s/d 5+600 telah di lakukan pengujian kepadatan dengan sand cone oleh Tim Penguji akan tetapi bukti secara otentik Hasil Pengujian Kepadatan Tidak ada oleh Tim Penguji Bina tehnik tidak ada sehingga tidak ada lagi dokumen lain selain dari Pengujian kepadatan Lapangan dengan Sand Cone dari jarak STA 0+000 s/d 3+700.
Bahwa terdakwa menerangkan Peragaan lapen tidak dapat dilaksanakan apabila hasil pengujian kepadatan dengan sand cone tidak ada.
Bahwa terdakwa menerangkan Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone sudah sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam RAB.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa mengetahui lapisan pondasi agregat B dari hasil Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone sudah sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam RAB karena kami sebagai Tim Penguju mengambil sampel setiap jarak 50 Meter.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah mengajukan Permohonan Peragaan Lapen dengan Nomor : 19/PT.SKI/ BJW/ XI/2017, Tanggal 20 November 2017 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Material yang digunakan untuk pekerjaan lapen terdiri dari :
1). Batu pecah Kerikil ukuran 3/5 cm
2). Batu pecah kerikil ukuran 2/3 cm
3). Siplit
4). Pasir
6). Aspal
Tahapan pekerjaan lapen yaitu :
1). Prime dasar dan Minyak tanah
2). Hampar 3/5
3). Gilas
4). Hampar 2/3
5). Prime
6). Siplit
7). Gilas
8). Prime
9). Pasir Penutup
Terdakwa sudah lupa siapa saja yang turut hadir dari Pihak Dinas PUPR Kab. Ngada pada saat pelaksanaan peragaan lapen pekerjaan tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Tata cara pelaksanaan pekerjaan pemasangan batu mortar tersebut yaitu
1). Membuat profil
2). Membuat Galian
3). Pekerjaan lantai
4). Pekerjaan dinding
5). Pekerjaan siaraan/plesteran
Bahwa terdakwa menerangkan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada yaitu:
1). Pekerjaan Lapen panjangnya 5560 Meter X Lebar 3,5 Meter X tebal 5 Cm = Volume 973 M3,
2). Pekerjaan saluran drainase (Dimensi) Lebar atas 1 Meter x Tinggi 0,70 Meter = 0,70 meter X Panjang 1,330 Meter = Volume 931,3 M3
3). Pasangan batu dengan mortar (Dimensi Luar) lebar atas luar 1,00 M + Lebar bawah luar 0,8 M : 2 x Tinggi 0,8 Meter = 0,72 M3/M, (Dimensi Dalam II) lebar atas dalam 0,60 M + Lebar bawah dalam 0,40 M : 2 x Tinggi 0,60 Meter = 0,30 M3/M, Dimensi Luar 0,72 M3/M– Dimensi dalam 0,30 M3/M = 0,42 M3/M. Dengan total panjang 733 Meter, untuk pasangan Mortar gendong panjang 60 Meter.
4). Panjang pekerjaan Lapen panjangnya Volume 973 M3 : Lebar 3,5 Meter : tebal 5 Cm = Panjang 5560 Meter.
Bahwa terdakwa menerangkan Kebutuhan bahan Agregat B Volume kontrak/addendum pekerjaan agregat B sebanyak 2333,86 M3 dikali dengan koofisien (analisa) agregat B sebanyak 1,2586 M3 = 2937,39 M3 : 3 M3 = 979 Reit.
Bahwa terdakwa menerangkan Terhadap pekerjaan lapen terdapat 4 (empat) material yang dibutuhkan yaitu :
1). Volume kontrak (pekerjaan) Lapisan Permukaan Penetrasi Macadam yang terdiri dari batu pecah ukuran 3/5 Cm dan 2/3 Cm untuk volume kontrak/addendum 973 M3 di kali dengan koofisien (analisa) 1,9225 M3 = 1870,59 M3 : 3 M3 = 624 reit;
2). Volume kontrak (pekerjaan) Agregat Penutup (Pasir Halus) volume kontrak/addendum 973 M3 di kali dengan koofisien (analisa) 0,2070 M3 = 201,41 M3 : 3 M3 = 67 reit;
3). Volume kontrak (pekerjaan) Agregat Pengunci (siplit ukuran ½ cm) volume kontrak/addendum 973 M3 di kali koofisien (analisa) 0,3697 M3 = 359,71 M3 : 3 M3 = 120 reit;
4). Volume kontrak (pekerjaan) aspal untuk volume kontrak/addendum 973 M3 di kali koofisien (analisa) 107,12 Kg = 104,227.76 Kg : 155 Kg = 672 Drum.
Bahwa terdakwa menerangkan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Albertus Iwan Susilo) pernah membeli aspal milik terdakwa secara bertahap yaitu :
a). Pada tanggal 27 November 2017 senilai Rp. 248.000.000.- (dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) sebanyak 200 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.240.000.-
b). Pada tanggal 4 Desember 2017 senilai Rp. 141.600.000.- (seratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) sebanyak 120 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.072.000.-
c). Pada tanggal 15 Desember 2017 senilai Rp. 390.000.000.- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) sebanyak 300 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.300.000.-
d). Pada tanggal 29 Januari 2018 senilai Rp. 109.200.000.- (seratus sembilan juta rupiah) sebanyak 84 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.300.000.-
Dapat terdakwa jelaskan bahwa Pada tanggal 27 November 2017 terdakwa menyetor ke rekening milik FRANS WIJAYA dengan Nomor rekening 0274-01-000044-56-6 senilai Rp. 248.000.000.- (dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) untuk pembelian 200 Drum aspal, Pada tanggal 4 Desember 2017 terdakwa kembali menyetor ke rekening PT. MBAY UTAMA dengan Nomor rekening BNI Cabag Ende 0199522532 senilai Rp. 141.600.000.- (seratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian 120 Drum Aspal, Pada tanggal 15 Desember 2017 terdakwa kembali menyetor ke rekening milik FRANS WIJAYA dengan Nomor rekening 0274-01-000044-56-6 senilai Rp. 712.000.000.- (Tujuh ratus dua belas juta rupiah) merupakan biaya sewa kendaraan senilai Rp. 340.000.000.- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan untuk aspal senilai Rp. 372.000.000.- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah), Pada tanggal 29 Januari 2018 terdakwa kembali menyetor ke rekening milik FRANS WIJAYA dengan Nomor rekening 0274-01-000044-56-6 senilai Rp. 182.000.000.- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) merupakan biaya sewa kendaraan senilai Rp. 72.800.000.- (tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan untuk aspal senilai Rp. 109.200.000.- (seratus sembilan juta rupiah). Aspal yang dibeli oleh terdakwa tersebut digunakan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa tidak dapat memastikan bahwa pada tanggal 27 November 2017 terdakwa telah membeli aspal milik Frans Wijaya sebanyak 200 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.240.000.- dengan harga total keseluruhannya senilai Rp. 248.000.000.- (dua ratus empat puluh delapan juta rupiah), Pada tanggal 4 Desember 2017 terdakwa kembali membeli aspal milik PT. MBAY UTAMA senilai Rp. 141.600.000.- (seratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) sebanyak 120 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.072.000.-, Pada tanggal 15 Desember 2017 terdakwa telah membeli aspal milik Frans Wijaya sebanyak 300 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.300.000.- dengan harga total keseluruhannya senilai Rp. 390.000.000.- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Pada tanggal 29 Januari 2018 terdakwa kembali membeli aspal milik Frans Wijaya sebanyak 84 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.300.000.- dengan harga total keseluruhannya senilai Rp. 109.200.000.- (seratus sembilan juta rupiah) dikarenakan saat ini nota pembelian aspal tersebut sudah tiidak ada lagi dikarenakan sudah hilang.
Bahwa terdakwa menerangkan Pada tanggal 27 November 2017 terdakwa menyetor uang senilai Rp. 248.000.000.- (dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) ke rekening FRANS WIJAYA dengan Nomor rekening 0274-01-000044-56-6 yang bertujuan untuk pembelian aspal sebanyak 200 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.240.000.-, Pada tanggal 4 Desember 2017 terdakwa kembali menyetor uang senilai Rp. 141.600.000.- (seratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening PT. MBAY UTAMA dengan Nomor rekening BNI Cabag Ende 0199522532 sebanyak 120 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.072.000.- , Pada tanggal 15 Desember 2017 terdakwa kembali menyetor uang senilai Rp. 390.000.000.- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) ke rekening FRANS WIJAYA dengan Nomor rekening 0274-01-000044-56-6 yang bertujuan untuk pembelian sebanyak 300 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.300.000.- dan Pada tanggal 29 Januari 2018 terdakwa kembali menyetor uang senilai Rp. 109.200.000.- (seratus sembilan juta rupiah) ke rekening FRANS WIJAYA dengan Nomor rekening 0274-01-000044-56-6 yang bertujuan untuk pembelian sebanyak 84 Drum aspal dengan nilai harga per drum aspal senilai Rp. 1.300.000.-, didalam tanda bukti penyetoran pada tanggal 27 November 2017, Pada tanggal 15 Desember 2017 dan Pada tanggal 29 Januari 2018 tidak tertulis untuk pembelian aspal.
Bahwa terdakwa menerangkan Terhadap pekerjaan pemasangan batu dengan mortar terdapat 3 (Tiga) material yang dibutuhkan yaitu:
1). Volume kontrak (pekerjaan) batu kali/gunung dengan ukuran sekitar 10 – 15 cm untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koofisien (analisasi) batu 1,08 M3 = 328,20 M3 : 3 M3 = 109 Reit;
2). Volume kontrak (pekerjaan) bahan pasir untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koofisien (analisasi) pasir 0,5324 M3 = 161,8 M3 : 3 M3 = 54 Reit;
3). Volume kontrak (pekerjaan) semen untuk volume kontrak/addendum 303,89 M3 dikali koofisien (analisasi) semen 202 Kg = 61.385,78 Kg : 40 Kg = 1.535 Sak.
Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa menjelaskan Pekerjaan Timbunan sehubungan dengan “ PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3):
3.2.1 UMUM
1). Uraian
2). Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini
3). Toleransi Dimensi
a). Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b). Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
c). Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang ditentukan.
d). Timbunan selain dari Lapisan Penompang diatas tanah lunak tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
4). Standar Rujukan
Satandar Nasional Indonesia (SNI)
SNI-03-6371-200 : Tata cara pengklasifikasi tanah dengan cara unifikasi Tanah
SNI 03-6795-2002 : Metode Pengujian untuk Menetukan Tanah Ekspansi
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi Tanah dan Campuran Tanah Agregat untuk Konstruksi Jalan
SNI 1742 : 2008 : Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah
SNI 1743 : 2008 : Cara Uji Kepadatan Berat untuk Tanah
SNI 1966 : 2008 : Cara Uji Penentuan batas Plastis dan Indeks Plastistas Tanah
SNI 1967 : 2008 : Cara Uji Penetuan Batas Cair untuk Tanah
SNI 3423 : 2008 : Cara Uji Analisis Ukuran Butir Tanah
SNI 2828 : 2011 : Cara Uji Densitas Tanah Di Tempat (Lapangan) Dengan Alat Konus
SNI 1744 : 2012 : Metode Uji CBR Laboratorium
5). Pengajuan Kesiapan Kerja
6). Jadwal Kerja
7). Kondisi Tempat Kerja
8). Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
9). Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
10). Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
11). Pengendalian Lalu Lintas
3.2.2 BAHAN
1). Sumber Bahan
2). Timbunan Biasa
3). Timbunan Pilihan
3.2.3 PENGHAMPAMPARAN DAN PEMADATAN
1). Penyiapan Tempat Kerja
2). Penghamparan Timbunan
3). Pemadatan Timbunan
4). Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
3.2.4 JAMINAN MUTU
1). Pengendalian Mutu Bahan
2). Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan Tanah
3). Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
4). Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penompang
5). Percobaan Pemadatan
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran Timbunan
2). Dasar Pembayaran
1).Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan pengajuan kesiapan Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai kepada Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan dikarenakan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah melaksanakan Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai.
2).Alasan terdakwa tidak menyerahkan pengajuan kesiapan Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai kepada Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan bahwa terdakwa tidak tahu dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
3).Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah meminta kepada terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sehubungan dengan Pengajuan Kesiapan Kerja Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai sebelum paket pekerjaan tersebut dilaksanakan.
4).Dengan tidak diserahkan Pengajuan Kesiapan Kerja Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai oleh saudara sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF kepada Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan, Secara aturan Kementerian Pekerjaan Umum Spesifikasi umum 2010 bahwa paket pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
5).Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama periode kontrak dan Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan.
6). Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah meminta kepada terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sehubungan dengan 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama periode kontrak dan Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan sebelum paket pekerjaan tersebut dilaksanakan.
7). 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama periode kontrak dan Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan belum pernah dilaksanakan selama ini.
8).Dengan tidak diserahkan 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama periode kontrak dan Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan oleh Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF kepada Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan, Secara aturan Kementerian Pekerjaan Umum Spesifikasi umum 2010 bahwa paket pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
9).Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan Hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menujukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas lapangan.
10). Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah meminta kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF sehubungan dengan Hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menujukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan sebelum paket pekerjaan tersebut dilaksanakan.
11). Hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menujukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan belum pernah dilaksanakan selama ini.
12). Dengan tidak diserahkannya Hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menujukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan sebelum mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya.
13). Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyampaikan kepada Pengawas Lapangan untuk menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air berasal dari tempat kerja harus dibuang kedalam sistem drainase permanen, cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim darainase permanen.
14). Pekerjaan timbunan tersebut terdapat perbaikan terhadap timbunan, dimana terdapat timbunan yang mengalami kerusakan diakibatkan oleh curah hujan dan lalu lintas kendaraan maka Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan menyarankan mengali kembali terhadap timbunan yang basah lalu diganti dengan timbunan yang kering.
15). Timbunan pilihan telah diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR paling sedikit 10%, setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai SNI 1742:2008. Timbunan Pilihan terdiri dari bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan diatas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya. Untuk Timbunan Pilihan dimana terdakwa sebagai penyedia jasa mengundang Direksi Teknis untuk melihat lokasi material yang digunakan untuk Urugan Pilihan (Urpil) yang terdiri dari pasir dan batu sesuai dengan perencanaan dan Direksi Teknis menyetujuinya secara lisan saja.
16). Dengan terdakwa tidak menyerahkan pengajuan kesiapan Gambar detil penampang melintang dan terdakwa juga tidak menyerahkan 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan tersebut, Terdakwa juga tidak tahu dampak yang akan terjadi terhadap pekerjaan tersebut ke depannya sehingga bertentangan dengan ketentuan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3).
Bahwa terdakwa menerangkan Penghamparan dan Pemadatan Timbunan terdiri dari :
1). Penyiapan Tempat Kerja
2). Penghamparan Timbunan
3). Pemadatan Timbunan
4). Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Bahwa benar terdakwa menerangkan Jaminan Mutu terhadap timbunan terdiri dari :
1). Pengendalian Mutu Bahan
2). Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan Tanah
3). Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
4). Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
5). Percobaan Pemadatan
Bahwa terdakwa menerangkan Setiap lapis yang dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai telah mendapat persetujuan dari terdakwa sebagai Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4 akan tetapi tidak dibuatkan dalam bentuk laporan atau Berita Acara.
Bahwa terdakwa menerangkan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan telah menerima setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan dan diuji kepadatannya akan tetapi hasil pengujiannya yang tidak ada karena tidak dilaksanakan.
Bahwa terdakwa menerangkan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan pernah menyetujui jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu bahan yang dituangkan dalam Back Up Data.
Bahwa terdakwa menerangkan Jaminan mutu tidak dilaksanakan pengujian yang disyaratkan dengan paling sedikit 3 (tiga) contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
Bahwa terdakwa menerangkan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan pernah memerintahkan dilakukannya uji ke ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2002 setiap saat.
Bahwa terdakwa menerangkan Tidak pernah dilaksanakan pengujian kepadatan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan sesuai dengan SNI 2828 : 2011.
Bahwa terdakwa menerangkan Nilai biaya yang terkontrak terkait dengan Timbunan Pilihan tersebut sesuai dengan dokumen Kontrak Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 untuk harga satuannya dari sumber galian senilai Rp. 212.300.-/M3 dengan Volume 5021,80 M3 sehingga total harga keseluruhannya senilai Rp. 1.061.737.776.- (Satu Milyard rupiah enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Bahwa terdakwa menerangkan Komposisi Timbunan Pilihan/Urugan Pilihan tersebut yaitu batu ukuran terbesar 8 cm dan pasir,Sumber Material Timbunan Pilihan/Urugan Pilihan daru quary Marabatong Marunggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada.
Bahwa terdakwa menerangkan Jarak angkut Material Timbunan Pilihan/Urugan Pilihan tersebut ke lokasi pekerjaan sesuai dengan penawaran 3,5 KM dari sumber galian ke Lapangan.
Bahwa terdakwa menerangkan Ketebalan dan kepadatan rata-rata Material Timbunan Pilihan/Urugan Pilihan tersebut 15 cm.
Bahwa terdakwa menerangkan Dengan nilai Rp. 1.061.737.776.- (Satu Milyard rupiah enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk biaya Timbunan Pilihan/Urugan Pilihan tersebut dengan volume panjang 5600 M dan jarak angkut 3,5 KM dari sumber galian ke Lapangan, Ya menurut terdakwa wajar dengan alasan terdakwa sudah menawarkan dengan harga tersebut dikarenakan didalam harga satuan ada komponen harga tenaga kerja, material dan penggunaan peralatan untuk mendapatkan hasil akhirnya untuk menghasilkan Timbunan Pilihan/Urugan Pilihan.
Bahwa terdakwa menerangkan Dalam jarak 5600 M dihampar semua dengan Timbunan Pilihan/Urugan Pilihan dengan ketebalan dan kepadatan 15 CM.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa dapat menunjukkan kepada pemeriksa foto MC 0% sebelum dilakukan penghamparan Timbunan Pilihan/Urugan Pilihan tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa menjelaskan Kegiatan Mobilisasi sehubungan dengan “ PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) yaitu:
1.21.1 UMUM
1). Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilasakanan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari kontrak Dokumen Kontrak. Dan secara umum harus memenuhi berikut :
a). Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
b). Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaan Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak ini
c). Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
d). Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
2). Pekerjaan Seksi Lain yang berkaitan dengan Seksi ini
3). Periode Mobilisasi
4). Pengajuan Kesiapan Kerja
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1). Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah surat perintah mulai kerja (SPMK), Penyedia Jasa harus melaksanakan rapat pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan, Direksi Teknis (bila ada), dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini. Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a). Pendahuluan
b). Sinkronisasi Struktur Organisasi :
1). Struktur Organisasi Pengguna Jasa
2). Struktur Organisasi Penyedia Jasa
3). Struktur Organisasi Direksi Pekerjaan
c). Masalah-masalah Lapangan
1). Ruang milik Jalan (RUMIJA)
2). Sumber-sumber Bahan
3). Lokasi Base Camp
d). Wakil Penyedia Jasa
e). Pengajuan
f). Persetujuan
g). Dokumen Penyelesaian Pekerjaan/Penyerahan Pertama Pekerjaan Selesai
h). Rencana Kerja:
1). Bagan jadwal pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan kegiatan utama yang membentuk pekerjaan
2). Rencana Mobilisasi
3). Rencana Relokasi
4). Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K)
5). Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK)
6). Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)
7). Rencana Inspeksi dan Pengujian
8). Dokumen rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan (jika ada), Dokumen Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurang standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus untuk kegiatan tersebut.
9). Komunikasi dan korespondesi
10). Rapat Pelaksanaan dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
11). Pelaporan dan Pemantauan
Standar prosedur Pelaksanaan (SOP) rapat persiapan pelaksanaan mengacu pada SOP rapat persiapan pelaksanaan Bina Marga Nomor : DJB / SMM / PP / 15 tanggal 19 Juni 2012 dan perubahan - perubahannya.
1.2.3 PENGUKUR DAN PEMBAYARAN
a). Pengukuran
b). Dasar Pembayaran
- Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan suatu program mobilisasi menurut detil dan waktu yang disyaratkan dalam pasal 1.2.2 dari spesifikasi ini kepada Direksi Pekerjaan. Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah meminta suatu program mobilisasi menurut detil dan waktu yang disyaratkan dalam pasal 1.2.2 dari spesifikasi ini kepada Direksi Pekerjaan kepada terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF.
- Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah mengadakan pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan dan Direksi Teknis (bila ada) akan tetapi terdakwa sudah lupa waktunya kapan dan dilaksanakan Base Camp PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang berada di Kecamatan Riung Barat.
- Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah menyerahkan Program Mobilisasi dan jadwal kemajuan pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk diminta persetujuannya berupa time scedule.
Bahwa terdakwa menerangkan Biaya yang terkontrak terkait dengan Mobilisasi dan Demobilisasi tersebut sesuai dengan dokumen Kontrak Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 yaitu senilai Rp. 37.929.000.- (Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa menjelasakan menjelaskan Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar sehubungan dengan “ PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3):
2.2.1 UMUM
1). Umum
a). Pekerjaan ini mencakup pelapisan sisi atau dasar selokan dan saluran air, dan pembuatan “ apron “ (lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun diatas suatu dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Ditreksi Pekerjaan.
b). Pekerjaan ini mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termaksud penyediaan dan pemasangan batu dengan mortar.
c). Dalam beberapa hal, bilamana mutu batu dan bentuknya cocok serta mutu kerjanya tinggi, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan penggunaan pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) sebagai pekerjaan pasangan batu (mortared stonework) sebagai pekerjaan pasangan batu (stone masonry) untuk struktur dengan daya dukung yang lebih besar seperti gorong-gorong pelat, tembok kepala gorong-gorong dan tembok penahan tanah.
d). Untuk kegiatan yang memakai Lapis Pondasi Semen Tanah, Direksi Pekerjaan mungkin memperkenankan pakaian batu bata sebagai pengganti batu biasa untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar, asalkan batu bata itu dalam keadaan baik, dan tidak boleh dipakai pada struktur penahan beban.
2). Penerbitan Detil Pelaksanaan
3). Pekerjaan Seksi Lain yang berkaitan dengan seksi lain
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a). Kajian Teknis Lapangan
b). Pengamanan Lingkungan Hidup
c). Keselamatan dan Kesehatan Kerja
d). Selokan dan Saluran Air
e). Gorong – gorong dan Drainase Beton
f). Drainase Porous
g). Beton
h). Pasangan Batu
i). Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, Perelengkapan Jalan dan Jembatan
4).Toleransi Dimensi
5). Pengajuan Kesiapan Kerja
6). Kondisi Tempat Kerja
7). Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang tidak memenihu ketentuan
8). Pemeliharaan pekerjaan yang tellah diterima
2.2.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1). Batu
a). Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak terbelah, yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan air, dan cocok dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksudkan.
b). Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum digunakan. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin harus bentuk persegi.
c). Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang digunakan untuk pasangan batu dengan harus tertahan ayakan 10 cm
2). Mortar : harus merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan seksi 7.8 dari spesifikasi ini.
3). Drainase Porous : Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung saringan untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan seksi 2.4 Drainase Porous dari Spesifikasi ini.
2.2.3 PELAKSANAAN
1). Penyiapan Formasi atau Pondasi
2). Penyiapan Batu
3). Pemasangan Batu
4). Pelaksanaan Pasangan Batu dengan Mortar untuk pekerjaan struktur
2.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran untuk pembayaran
2). Dasar Pembayaran
Tebal minimum Pasangan Batu dengan Mortar haruslah 20 cm.Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah mengajukan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan 2 (dua) contoh batu yang mewakili, masing-masing berat 50 kg, satu dari batu contoh batu akan disimpan oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk rujukan selama periode kontrak. Hanya batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan digunakan dalam pekerjaan dikarenakan selama ini belum pernah dilaksanakan.
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah mengajukan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan 2 (dua) contoh batu yang mewakili, masing-masing berat 50 kg, satu dari batu contoh batu akan disimpan oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk rujukan selama periode kontrak. Hanya batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan digunakan dalam pekerjaan dikarenakan selama ini belum pernah dilaksanakan.
Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan. Terdakwa dapat melanjutkan pekerjaan pasangan batu dengan mortar walaupun belum ada persetujuan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan dikarenakan atas perintah Direksi tehnik/Pengawas Lapangan.
Bahwa setiap pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar yang telah dilaksanakan terkait dengan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 dan telah mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan tersebut dengan mengacu kepada kompisis material sesuai dengan spesifikasi dan tidak dituangkan dalam Berita Acara.
Bahwa Ketentuan yang disyaratkan kondisi tempat kerja sehubungan dengan Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar tersebut harus dalam keadaan kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang memadai dan tersedia dilapangan untuk para pekerja.Selama Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar terdapat perbaikan pekerjaan dikarenakan keadaan kahar terhadap tanah longsor.
Bahwa terdakwa menerangkan Nilai biaya yang terkontrak terkait dengan Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar tersebut sesuai dengan dokumen Kontrak Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 untuk harga satuannya dari sumber galian senilai Rp. 883.800.-/M3 dengan Volume 303,89 M3 sehingga total harga keseluruhannya senilai Rp. 268.577.982.- (Dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).
Bahwa terdakwa menerangkan Komposisi material Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar tersebut yaitu batu, pasir dan semen.
Bahwa terdakwa menerangkan Sumber Material Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar dari Marunggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada.
Bahwa terdakwa menerangkan Jarak angkut Material Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar tersebut ke lokasi pekerjaan sekitar 5 KM.
Bahwa terdakwa menerangkan Dengan nilai Rp. 1.061.737.776.- (Satu Milyard rupiah enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk biaya Pasangan Batu dengan Mortar tersebut dengan Volume 303,89 M3 dengan jarak angkut sekitar 3,5 KM ke lokasi pekerjaan, Ya menurut terdakwa wajar dengan alasan terdakwa sudah menawarkan dengan harga tersebut dikarenakan didalam harga satuan ada komponen harga tenaga kerja, material dan penggunaan peralatan untuk mendapatkan hasil akhirnya untuk menghasilkan Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Tidak semuanya, untuk Pasangan Batu dengan Mortar tersebut hanya dilaksanakan sesuai dengan pengambilan data dan pematokan awal dan sudah tertuang didalam Back Up Data.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa dapat menunjukkan kepada pemeriksa foto MC 0% sebelum dilaksanakan pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar tersebut.
Bahwa tterdakwa menerangkan Dapat terdakwa menjelaskan Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat sehubungan dengan “ PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) sebagai berikut:
5.1.1 UMUM
1). Uraian
Pekerjaan ini meliputi pemasokan, pemprosesan, pengangkutan, penghamparan, pembahasan dan pemadatan agregat diatas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detil yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan, dan memelihara lapis pondasi agregat yang telah selesai sesuai yang disyaratkan , Pemprosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan, penncampuran dan operasi lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari spesifikasi ini.
2). Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini
3). Toleransi Dimensi dan Elevasi
4). Standar Rujukan
SNI 03-4141-1996 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir – butir mudah pecah dalam agregat
SNI 03-6889-2002 : Tata cara pengambilan contoh agregat
SNI 1743 : 2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah
SNI 1967 : 2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1966 : 2008 : Cara uji penetuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah
SNI 2417 : 2008 : Cara uji keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los Angeles
SNI 1744 : 2012 : Metode uji CBR Laboratorium
SNI 7619 : 2012 : Metode uji penentuan Persentase butir pecah pada agregat Kasat
5). Pengajuan Kesiapan kerja
6). Cuaca yang diijinkan untuk bekerja
7). Perbaikan terhadap Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan
8). Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah pengujian
5.1.2 BAHAN
1). Sumber Bahan
Bahan lapis pondasi agegat harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai dengan seksi 1.11 bahan dan penyimpanan, dari spesifikasi ini
2). Kelas Lapis Pondasi Agregat
Terdapat tiga kelas yang berbeda lapis pondasi agregat yaitu Kelas A, Kelas B dan Kelas S. Pada umumnya lapis pondasi agregat kelas A adalah mutu Lapis Pondasi atas untuk lapisan beraspal, dan lapis pondasi agregat Kelas B adalah untuk lapis pondasi bawah. Lapis pondasi agregat kelas S digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup.
3). Fraksi Agregat Kasat
Agregat Kasat yang tertahan pada ayakan 4,75 m harus terdiri dari partikel atau pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam tabel 5.1.2. (2). Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
4). Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam tabel 5.1.2. (2).
5). Sifat – sifat bahan yang disyaratkan
Seluruh lapis pondasi agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam tabel 5.1.2 (1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam tabel 5.1.2 (2).
6). Pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari kompone-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
Tabel 5.1.2 (1) Gradasi Lapis Pondasi Agregat
-
-
-
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S 2” 50 1000 1 ½” 37,5 1000 88 – 95 100 1” 25,0 79 – 85 70 – 85 77 – 89 3/8” 9,50 44 – 58 30 – 65 41 – 66 No.4 4,75 29 – 44 25 – 55 26 – 54 No. 40 0,425 7 – 17 8 – 20 7 – 26 No. 200 0,075 2 – 8 2 – 8 4 – 16
-
-
Tabel 5.1.2 (2)
-
-
-
Sifat – sifat Kelas A Kelas B Kelas S Abrasi dari Agregat Kasat (SNI 2417: 2008) 0 – 40 % 0 – 40 % 0 – 40 % Butira pecah, tertahan ayalan 3/8” (SNI 7619 : 2012 ) 95/90 1) 55/50 2) 55/50 2) Batas cair (SNI 1967:2008) 0 – 25 0 – 35 0 – 35 Indeks Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 – 6 0 – 10 4 – 15 Hasil kali indek plastisitas dng % lolos ayakan No. 200 Maks. 25 - - Gumpalan Lempung Dan butiran – butiran mudah pecah (SNI 03-4141-1996) 0 – 5% 0 – 5% 0 – 5% CBR rendaman (SNI 1744: 2012) Min.90% Min.60% Min.50% Perbandingan Persen Lolos Ayakan No. 200 dan No. 40 Maks.2/3 Maks.2/3 -
-
-
Catatan :
1). 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasat mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasat mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
2). 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasat mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 50% agregat kasat mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
5.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS PONDASI AGREGAT
1). Penyiapan formasi untuk lapis pondasi agregat
2). Penghamparan
3). Pemadatan
4). Pengujian
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran untuk pembayaran
2). Pengukuran dari Pekerjaan yang diperbaiki
3). Dasar pembayaran
- Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah menyerahkan 2 (dua) contoh masing – masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan sebagai rujukan selama waktu untuk penyelesaian dan pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis Pondasi Agregat, bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan dalam pasal 5.1.2. (5) terpenuhi kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan dalam kurung waktu paling sedikit 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal yang diusulkan penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Pondasi Agregat tersebut.
- Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah mengirim Hasil pengujian kepadatan dan kadar air seperti yang disyaratkan dalam pasal 5.1.3. (4). Dan Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam pasal 5.1.1. (3) dipenuhi kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas lapis pondasi agregat.
- Bahwa hanya awal pekerjaan lapisan pondasi agregat mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan sedangkan untuk seterusnya tidak dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B berada di Base Camp di Rodang Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada. Tidak dibenarkan tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B tersebut dilaksanakan di lapangan pekerjaan sesuai dengan SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3) pada Divisi 5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN, 5.1.2 BAHAN poin nomor 6 berbunyi : Pencampuran bahan yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batu atau pencampuran yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang tellah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapanga.
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batau atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen – komponen campuran dengan proporsi yang benar, Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran dilapangan.
Bahwa terdakwa menerangkan Nilai biaya yang terkontrak terkait dengan Lapis Pondasi Agregat B tersebut sesuai dengan dokumen Kontrak Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 untuk harga satuannya senilai Rp. 967.200.-/M3 dengan Volume 200,335,20 M3 sehingga total harga keseluruhannya senilai Rp. 2.257.305.523,20.- (Dua milyard dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah dua puluh sen).
Bahwa terdakwa menerangkan Komposisi Lapis Pondasi Agregat B tersebut yaitu tanah liat (clay), Sirtu dengan butiran kerikil terbesarnya 5 cm dan Batu Pecah ukuran 2-5 cm.
Bahwa terdakwa menerangkan Sumber Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut sesuai dengan penawaran terdakwa bersumber dari Wulabhara Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada namun dalam pelaksanaanya terdakwa mengambil Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut di Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada dan Material Lapis Pondasi Agregat B dari Marabatong Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada.
Bahwa terdakwa menerangkan Untuk Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut yang bersumber dari Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada sebanyak 30% dan Material Lapis Pondasi Agregat B yang bersumber dari Marabatong Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sebanyak 30% dan batu pecah bersumber dari rodang Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada dengan ukuran 2-5 cm sebanyak 40% lalu terdakwa melakukan pencampuran di Base Camp yang berada di wilayah Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada.
Bahwa terdakwa menerangkan Jarak angkut Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut ke lokasi pekerjaan sesuai dengan penawaran 59 KM dari Wulabhara Kec. Wolomeze, Kab. Ngada namun fakta pelaksanaan jaraakn angkut material tersebut sekitar 3,5 KM karena dilakukan pencampuran dilokasi Base Came yang berada Rodang Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada.
Bahwa terdakwa menerangkan Ketebalan dan kepadatan rata-rata Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut 12 cm.
Bahwa terdakwa menerangkan Dengan nilai Rp. 2.257.305.523,20.- (Dua milyard dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah dua puluh sen) untuk biaya Lapisan Pondasi Agregat B tersebut dengan Volume 200,335,20 M3 dan jarak angkut 3,5 KM dari sumber quary pencampuran ke Lapangan, Ya menurut terdakwa wajar dengan alasan terdakwa sudah menawarkan dengan harga tersebut dikarenakan didalam harga satuan ada komponen harga tenaga kerja, material dan penggunaan peralatan untuk mendapatkan hasil akhirnya untuk menghasilkan Lapisan Pondasi Agegat B.
Bahwa terdakwa menerangkan Dalam jarak 5600 M dihampar semua dengan Lapis Pondasi Agregat B dengan ketebalan dan kepadatan 12 CM.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa dapat menunjukkan kepada pemeriksa foto MC 0% sebelum dilakukan penghamparan Lapis Pondasi Agregat B tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Dapatkah terdakwa menjelaskan Pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam sehubungan dengan “ PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) :
5.1.1 UMUM
1). Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis permukaan atau lapis pondasi terbuat dari agregat yang distabilisasi oleh aspal, pekerjaan ini dilaksanakan dimana biaya untuk menggunakan campuran aspal panas tidak mencukupi dan/atau penyediaan instansi campuran aspal sulit dilaksanakan akibat situasi lingkungan.
2). Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini
3).Standar Rujukan
Standa Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian tentang analisa saringan agregat halus dan kasat
SNI 2417 : 2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
SNI 4799 : 2008 : Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Sedang
SNI 2439 : 2011 : Cara uji penyelimutan dan Pengelupasan pada campuran agregat – aspal
SNI 4798 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik
SNI 4800 : 2011 : Spesifikasi aspal cair penguapan cepat
SNI 6832 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik
AASHTO :
ASTM D946/946-09a : Specification for Penetration Graded Asphalt Cement for Use in Pavement Construction
British Standarts :
BS 812 Part I : 1975 : Flakiness Index
4). Kondisi cuaca yang diijinkan untuk bekerja
5). Ketentuan Lalu Lintas
6.6.2 BAHAN
1). Umum
Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup (hanya digunakan untuk lapis permukaan) dari aspal.
Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya antar fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
2). Agregat
a). Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuuat awet, bebas dari lumpur dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam tabel 6.6.2.(1).
Tabel 6.6.2.(1) ketentuan agregat pokok dan pengunci
-
-
-
Pengunci Standar Nilai Abrasi dengan mesin Los Angeles 100 Putaran SNI 2417 : 2008 Maks. 8% 500 Putaran Maks. 40% Penyelimutan dan Penghisapan SNI 2439 : 2011 Min. 95% Indeks Kepipihan BS 812 Part 1975 article 7.3 Maks.25%
-
-
b). Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNI 03-1968-1990, memenuhi gradasi yang diberikan Tabel 6.6.2.(2).
Tabel 6.6.2.(2) Gradasi Agregat
-
-
-
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos Tebal Lapisan ASTM (mm) 7 – 10 5 – 8 4 -5 Agregat Pokok : 3”
2½”
2”
1½”
1”
¾”
75
63
50
38
25
19
100
90 – 100
35 – 70
0 – 15
0 - 5
-
100
95 – 100
35 – 70
0 – 15
0 – 5
100
95 – 100
-
0 – 5
Agregat Pengunci : 1”
¾”
3/8”
25
19
9,5
100
95 – 100
0 - 5
100
95 – 100
0 – 5
100
95 – 100
0 -5
Agregat Penutup : ½”
3/8”
No.4
No.8
12,7
9,5
4,75
2,36
100
85 – 100
10 – 30
0 - 100
100
85 – 100
10 – 30
0 – 10
100
85 – 100
10 – 30
0 – 10
-
-
6.6.4 PERALATAN
Peralatan berikut ini harus disediakan untuk:
a). Penumpukan Bahan
1). Dum Truck
2). Loader
b). Di Lapangan
1). Mekanis
2). Manual
6.6.5 PELAKSANAAN
1). Persiapan Lapangan
2). Penghamparan dan Pemadatan
3). Aspal
Bahan aspal haruslah salah satu dari berikut ini :
a). Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70 yang memenuhi AASHTO M20.
b). Aspal emulsi CRSI atau CRS yang memenuhi ketetentuan SNI 03-4798-1998 atau RS1 atau RS2 yang memenuhi ketentuan AASHTO M140.
c). Aspal cair penguapan cepat (rapid curing) jenis RC250 atau RC800 yang memenuhi ketentuan SNI-03-4800-1998, atau aspal cair penguapan sedang (medium curing) jenis MC250 atau MC800 yang memenuhi ketentuan SNI 03-4799-1998.
6.6.3 KUANTITAS AGREGAT DAN ASPAL
Kuantitas agregat dan aspal harus diambil dari tabel 6.6.(1) dan atau Tabel 6.6.3.(2) serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan selama kontrak jika dipandang perlu oleh Direksi Pekerjaan untuk memperoleh mutu pekerjaan yang disyaratkan.
Tabel 6.6.3.(1) : Lapen sebagai Lapis Permukaan
-
-
Tebal Lapisan (cm) Agregat (kg/M2) Aspal Residu (kg/M2) Agregat pengunci (kg/M2) Aspal Residu (kg/M2) Agregat Penutup (kg/M2) 7 – 10 5 – 8 4 – 5 10
9
8
8
7
7
6
5
5
200
180
160
140
152
133
114
105
80 8,5
7,5
6,5
6,0
5,5
5,2
4,4
3,7
2,5
25
25
25
25
25
25
25
25
25
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
1,5
14
14
14
14
14
14
14
14
14
-
Tabel 6.6.3.(2) : Lapen sebagai Lapis Ponndasi (Perata)
-
-
Tebal Lapisan (cm) Agregat Pokok (kg/m2) Aspal Residu (kg/m2) Agregat Penutup
(kg/m2)
7 – 100 5 – 8 4 - 5 8,5
7,5
6,5
6,5
5,5
5,5
4,4
3,7
3,7
200
180
160
140
152
133
114
105
80 8,5
7,5
6,5
6,0
5,5
5,2
4,4
3,7
2,5
25
25
25
25
25
25
25
25
25
-
Catatan :
Aspal residu adalah bitumen tertinggal setelah semua bahan pelarut atau pengemulsi telah menguap.
Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan permukaan harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan tidak rata, maka agregat harus digaru dan dibuang atau agreggat ditambahkan seperlunya sebelum dipadatkan kembali.
Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan tabel 6.6.5(1)
Tabel 6.6.5.(1) Temperatur Penyemprotan Aspal
-
-
JENIS ASPAL TEMPERATUR PENYEPROTAN (oC) 60/70 Pen.1 165 – 175 80/100 Pen. 155 – 165 Emulsi Kamar, atau sebagaimana petunjuk pabrik Aspal Cair RCM/MC 250 80 – 90 Aspal Cair RC/MC 800 105 – 115
-
Bilamana jenis aspal lain digunakan, temperatur penyemprotan harus disetujui Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
b). Metode Mekanis
1). Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
2). Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pokok
3). Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
4). Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pengunci (bilamana digunakan agregat penutup)
5). Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untul Lapis Permukaan)
c). Metode Manual
1). Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
2). Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pokok
3). Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
4). Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pengunci (bilamana digunakan agregat penutup)
5). Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untul Lapis Permukaan)
3). Pemeliharaan Agregat Pengunci
6.6.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
1). Bahan dan Kecakapan Pekerja
2). Lalu Lintas
6.6.7PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran
a). Pekerjaan Minor
b). Lapis Pondasi/Perata, Lapis ulang dan Lapis Permukaan
2). Dasar Pembayaran
Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan telah menyetui terlebih dahulu terhadap sebelum pekerjaan dimulai ada permohonan peragaan lapen dari terdakwa sebagai penyedia jasa kepada Direksi teknis sebagai langkah awal pekerjaan pengaspalan.
Temperatur penyemprotan dan takaran penyemprotan telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan sebelum pelaksanaan dilaksanakan agar memenuhi rentang yang disyaratkan dengan cara penggunaanya yang sudah tertuang dalam spesifikasi dan kontrak.
Penyemprotan aspal diatas agregat pokok dilakukan metode manual.
Untuk Pemeliharaan agregat pengunci dilaksanakan setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) selama 1 (satu) tahun sesuai yang tertuang dalam kontrak.
Tidak ada alat yang mengukur temperatur pemanasan aspal seperti yang disyaratkan dalam tabel 6.6.5(1) tersebut selama ini dilaksanakan secara manual saja.
Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah memerintahkan kepada terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk tebal padat lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam toleransi 1 dikarenakan selama ini tidak pernah dilalaksanakan.
Selama waktu pemerataan permukaan sewaktu pemadatan tidak terdapat penurunan. Kerataan harus diukur dengan menggunakan mistar lurus yang panjangnya 3 meter. Punggung jalan yang ambles tidak melebihi dari 8 mm.
Bahwa terdakwa menerangkan Nilai biaya yang terkontrak terkait dengan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) tersebut sesuai dengan dokumen Kontrak Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 untuk harga satuannya senilai Rp. 2.514.500.-/M3 dengan Volume 973 M3 sehingga total harga keseluruhannya senilai Rp. 2.445.200.380.- (Dua milyard empat ratus empat puluh lima juta dua ratus ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa terdakwa menerangkan Komposisi Lapisan Penetrasi Macadam tersebut yaitu Batu pecah ukuran 3-5 cm, batu pecah ukuran 2-3 cm, batu pecah ukuran 1-2 cm (siplit), pasir halus dan aspal.
Bahwa terdakwa menerangkan Sumber Material Lapisan Penetrasi Macadam tersebut sesuai dengan penawaran terdakwa bersumber dari Wulabhara Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada namun dalam pelaksanaanya terdakwa mengambil Material Lapisan Penetrasi Macadam tersebut untuk ukuran 3-5 cm, batu pecah ukuran 2-3 cm, batu pecah ukuran 1-2 cm (siplit) bersumber dari Rodang Marunggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada, Pasir bersumber dari Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada dan bersumber dari pasir sungai Marunggela Kecamatan Bajawa kabupaten Ngada sedangkan untuk aspalnya bersumber dari PT. SARANA MBAY UTAMA yang berada di Mbay dan CV. INSUJA yang berada di Bajawa.
Bahwa terdakwa menerangkan Jarak angkut Material Lapisan Penetrasi Macadam tersebut ke lokasi pekerjaan sesuai dengan penawaran 3,5 KM dari Quary rodang Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada.
Bahwa terdakwa menerangkan Ketebalan dan kepadatan rata-rata Lapisan Penetrasi Macadam tersebut 5 cm.
Bahwa terdakwa menerangkan Dengan nilai Rp. 2.445.200.380.- (Dua milyard empat ratus empat puluh lima juta dua ratus ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) untuk biaya Lapisan Penetrasi Macadam tersebut dengan Volume 973 M3 dan jarak angkut 3,5 KM dari sumber quary rodang Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada ke Lapangan, Ya menurut terdakwa wajar dengan alasan terdakwa sudah menawarkan dengan harga tersebut dikarenakan didalam harga satuan ada komponen harga tenaga kerja, material dan penggunaan peralatan untuk mendapatkan hasil akhirnya untuk menghasilkan Lapisan Penetrasi Macadam.
Bahwa terdakwa menerangkan Dalam jarak 5600 M dihampar semua dengan Lapisan Penetrasi Macadam dengan ketebalan dan kepadatan 5 CM.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa dapat menunjukkan kepada pemeriksa foto MC 0% sebelum dilakukan penghamparan Lapisan Penetrasi Macadam tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa menjelaskan Pekerjaan struktur sehubungan dengan “ PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) :
7.1.1 UMUM
1). Uraian
a). Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidrulik yang setara, agregat halus, agregat kasat, dan air dengan atau tanpa semen bahan tambahan membentuk massa padat.
b). Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur bertulang beton tanpa tulangan, beton prategang, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c). Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton, pengadaan perawatan beton, laintai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering.
d). Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian pekerjaan dalam kontrak harus seperti yang ditujukkan dalam gambar rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam kontrak ini dibagi sebagai berikut:
Tabel 7.1.1.(1) Mutu Beton dan Penggunaan
-
-
-
Jenis Beton Fc” (MPa) Uraian Mutu Tinggi X > 45 Umumnya digunakan untuk beton prategang seperti tiang pancang beton prategang, gelagar beton prategang, pelat beton prategang dan sejenisnya Mutu sedang 20 < x < 45 Umumnya digunakan untuk beton bertulang seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton bertulang, diafragma, kerab beton pracetak, gorong-gorong beton bertulang, bangunan bawah jembatan, perkerasan beton semen. Mutu rendah 15 < x < 20 Umumnya digunakan untuk struktur beton tanpa tulangan seperti beton siklop, trotoar dan pasangan batu kosong yang diisi adukan, pasangan batu 10 < x < 15 Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan kembali dengan beton.
-
-
2). Penerbitan Detil Pelaksanaan
3). Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini
4). Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam standar rujukan dalam pasal 7.1.1.(6) dibawah ini.
5). Toleransi
a). Toleransi Dimensi
b). Tolreansi Bentuk
c). Tolrenasi Kedudukan (dari titik patokan)
d). Toleransi Alinyemen Vertikal
e). Toleransi Ketinggian (elevasi)
f). Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam m panjang mendatar.
g). Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan
6). Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C136-2012 : Metode uji analisa saringan agregat haus dan agregat kasat
SNI 1969 : 2008 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat halus
SNI 1974 : 2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang dicetak
SNI 1972 : 2008 : Metode Pengujian slum beton
SNI 1973 : 2008 : Metode Pengujian berat isi beton
SNI 15-2049-2004: Metode Pengujian Semen Portland.
SNI 2417:2008 : Metode Pengujian keausan agregat dengan mesin Los Angeles
SNI 2458:2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar
SNI 03-2460-1991: Spesifikasi abu terbang sebagai bahan tambahan untuk campuran beton
SNI 03-2491-1991: Metode Pengujian kuat tarik belah beton
SNI 03-2492-2002: Metode Pengujian dan pengujian beton inti
SNI 03-2493-1991: Metode Pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium
SNI 03-2495-1991: Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI 03-2816-1992 : Metode pengujian kotoran organik dalam pasir untuk campuran mortar dan beton
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam agregat
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat
SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan pengecoran beton
SNI 03-4141-1996 : Metode pengujian gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat
SNI 03-4142-1996 : Metode pengujian jumlah bahan dalam agregat yang lolos saringan No. 200 (0,075 mm)
SNI 03-4156-1996 : Metode pengujian bliding daari beton segar
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai
SNI 03-4806-1998 : Metode pengujian kadar semen portland dalm beton segar dengan cara titrasi volumentri
SNI 03-4807-1998 : Metode pengujian untuk menentukan suhu beton segar semen portland
SNI 03-4808-1998 : Metode pengujian kadar air dalam beton segar dengan car titrasi volumentri
SNI 03-4810-1998 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton dilapangan
SNI 03-6429-200 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan silinder di dalam cetakan
SNI 03-6817-2002 : Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton
SNI 03-6820-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan bahan dasar semen
SNI 03-6889-2002 : Tata cara pengambilan contoh agregat
SNI 15-7064-2004 : Semen portland komposit
Pd T-07-2005-B : Pelaksanaan pekerjaan beton untuk jalan dan jembatan
SNI 15-0302-2004 : Semen Portland Pozzolan
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM C 33-93 : Standard Spesificatioan For Concrete Aggregates (spesifikasi standar untuk agregat beton)
ASTM C 403-90 : Time of Setting Concrete Mixtures by Penetration Resistence (waktu pengaturan campuran beton dengan resistensi penetrasi)
ASTM C 989-95 : Spesification for Groud Granulated Blast Furnace Slag for use in Concrete and Mortars
ASTM C1611-14 : Standard Test Method for Slump Flow of Self-Consolidating Concrete (Metode uji standar untuk aliran kemerosotan beton yang dikonsolidasikan sendiri)
American Concrete Institute (ACI) (Institut Beton Amerika)
ACI 305R-99 : Hot Weather Concreting (beton cuaca pana)
ACI 363R-92 : State-of-the-art on High-Strengh Concrete (canggih pada beton bertingkat tinggi)
British standar (BS) (standar inggris)
BS 5328 : 1990 Part 4 : Spesification for the Procedures to be used in sampling, Testing and Assesing Compliance of Concrete (spesifikasi untuk prosedur yang akan digunakan dalam pengambilan sampel, pengujian dan penilaian kepatuhan beton)
7). Pengajuan Kesiapan Kerja
8). Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
9). Kondisi Tempat Kerja
10). Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
7.1.2 BAHAN
1). Semen
2). Air
3). Agregat
a). Ketentuan Gradasi Agregat
b). Sifat-sifat agregat
4). Batu untuk Beton Siklop
5). Bahan Tambah
a). Bahan Kimia
b). Mineral
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1). Ketentuan Sifat-sifat Campuran
2). Penyesuaian Campuran
a). Penyesuaian sifat kelecakan (Workability)
b). Penyesuaian Kekuatan
c). Penyesuaian untuk Bahan-bahan Baru
d). Bahan Tambahan
3). Penakaran Bahan
4). Pencampuran
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1). Penyiapan Tempat Kerja
2). Acuan
3). Pengecoran
4). Sambungan Konstruksi (Conscruction Joint)
5). Pemadatan
6). Beton Siklop
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1). Pembongkaran Acuan
2). Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
3). Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
4). Perawatan Dengan Pembahasan
5). Perawatan dengan Uap
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1). Penerimaan Bahan
2). Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
3). Pengujian Kuat Tekanan
7.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1). Pengukuran
a). Cara Pengukuran
b). Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki
2). Dasar Pembayaran
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari spesifikasi ini dan menyerahkan data tersebut kepada Direksi Pekerjaan/ Pengawas Lapangan dalam bentuk sertifikasi laboratorium.
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah membuat campuran percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran serta bahan yang diusulkan dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan dan dari Bidang Bina Tehnik Dinas PUPR Kab. Ngada.
Bahwa Pengujian kuat tekanan beton selama 7 hari dari hasil pengujian percobaan. Kekuatan minimum 90% dari nilai kuat tekanan beton rata-rata yang ditargetkan dalam rancangan campuran beton (mix design). hasil pengujian campuran percobaan sudah memenuhi seluruh sifat bahan disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari spesifikasi ini.
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah mengirim gambar detil untuk seluruh perancah yang akan digunakan dan memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah menyampaikan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam pasal 7.1.4.1 kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan.
Bahwa Terdakwa tidak tahu harus melalui pengujian terlebih dahulu terhadap seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan sudah memenuhi kelecakan (slump), kekuatan (strengh) dan keawetan (durablity) yang dibutuhkan,Terdakwa tidak tahu terhadap beton SCC (Self Compavted Concrete) dan penilaian mengenai kelecakan (workability) sudah dilakukan melalui uji Slum flow dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
Bahwa Kuat tekan beton berumur 28 hari, Untuk pekerjaan struktur setelah 28 hari kuat tekanan beton tersebut tidak mengalami kerusakan.
Bahwa terdakwa menerangkan Ada, dilokasi pekerjaan W4 terdapat pembongkaran pekerjaan gorong-gorong lama. terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF telah mengali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Lapangan.
Bahwa terdakwa menerangkan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan telah memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan pengecoran beton.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah meminta Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk melakukan pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF pernah menyampaikan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan secara tertulis paling lambat 24 jam sebelum memulai pengecoran beton yang isi dari penyampaian tersebut meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton dengan dibuktikan data visualnya.
Bahwa terdakwa menerangkan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan telah memeriksa acuan dan tulangan dan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah mengeluarkan persetujuan tertulis maupun untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak dapat melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
Bahwa terdakwa menerangkan Pengecoran beton tidak dapat dilaksanakan bilamana Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
Bahwa terdakwa menerangkan Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah memerintahkan untuk melakukan satu pengujian “ slump “ atau lebih yang harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
Bahwa terdakwa menerangkan Tidak pernah dilaksanakan pengujian “ slump “ dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa menjelaskan menjelaskan Manajemen Mutu sehubungan dengan “ PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 “ yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3):
1.21.1 UMUM
Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu, memanfaatkan sumber daya Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa, dan pihak ketiga sebagaimana diperlukan.
Pengguna Jasa menerima definisi-definisi yang berhubungan denga Manajemen Mutu:
a). Pengendalian Mutu (Quality Control /QC): Proses memeriksa mutu hasil produk atau jasa pelayanan tertentu dari penyedia jasa untuk menentukan apakah hasil-hasil tersebut memenuhi standar mutu terkait yang dipersyaratkan didalam spesfikasi teknis, memperbaiki kesalahan-kesalahan atas mutu yang diperoleh lebih rendah serta cara-cara mengidentifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat. Proses pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan atau kinerja jasa pelayanan tertentu ini dilakukan oleh menejer kendali mutu (QCM) yang disiapkan oleh penyedia jasa mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh wakil penyedia jasa (General Super Intendent/GS) sesuai yang dipersyaratkan didalam spesifikasi tekhnis ini. Laporan hasil QC dari QCM disampaikan kepada penyedia jasa dengan tembusan kepada Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis.
b). Jaminan mutu (QA, Quality Asurance) : Proses mengevealuasi prosedur stadar dan instruksi kerja seluruh prodak atau jasa pelayanan yang dievaluasi oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis untuk dapat menjamin bahwa mutu hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dapat diterima atau ditolak sebagai dasar persetujuan pembayaran pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak.
c). Pengguna Jasa (Kuasa Pengguna Angggaran/Direksi Pekerjaan/ Direksi Teknis) atau orang-orang/Perusahaan-perusahaan (Pihak Ketiga) yang mandiri terhadap penyedia jasa yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa tersebut secara acak melaksanakan audit mutu untuk memperoleh keyakinan bahwa produk atau jasa pelayanan yang dihasil oleh penyedia jasa memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan didalam kontrak.
Program mutu di dalam manajemen mutu mempunyai dua komponen kunci yaitu :
1). Pengendalian Mutu (QCC)-tanggungjawab penyedia jasa
2). Jaminan mutu – tangggungjawab Direksi Pekerjaan menurut rencana jaminan mutu (QA Plan) Direksi Pekerjaan yang dalam hal ini sebagai Pengguna Jasa.
1.21.2 RENCANA PENGENDALIAN MUTU (QC PLAN)
1). Ketentuan-ketentuan Umum Rencana Pengendalian (QC Plan)
2). Rencana Pengendalian Mutu Staf Kendali Mutu dan Ketentuan-ketentuan Pengajuan Peralatan
3). Ketentuan-ketentuan Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
a). Pengajuan Lengkap
b). Pengajuan Sebagian
c). Untuk Pengajuan Keduanya lengkap dan Sebagian
1.21.3 RENCANA JAMINAN MUTU
1.21.4 TITIK-TITIK TUNGGU (HOLDING POINTS)
1.21.5 PENGUJIAN-PENGUJIAN UNTUK PENYELESAIAN
1.21.6 AUDIT MUTU
1.21.7 LAPORAN KETIDAK-SESUAIAN (NRC)
1). Laporan Ketidak-sesuaian Intrernal Penyedia Jasa
2). Laporan Ketidak-sesuaian yang diterbitkan Direksi Pekerjaan
3). Peluang untuk Peningkatan
1.21.8 BANDING
1.21.9 PEMBAYARAN
1). Dari Penyedia jasa membuat surat permohonan ke Dinas PUPR Kab. Ngada yang ditujukan kepada kepala Dinas PUPR Kab. Ngada untuk memeriksa mutu di lokasi pekerjaan lalu Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada memerintahkan kepada Bidang Bina Tehnik untuk melakukan pengujian mutu.
2). Yang dilakukan pemeriksaan mutu hanya melakukan pengujian material pada laboratorium tehnik sipil Fakultas Tehnik Universitas Flores dengan Job Mix Formula (JMF) dan pengujian kepadatan lapangan dengan sand cone sedangkan untuk pengujian terhadap Timbunan Pilihan/Uruga Pilihan, lapisan penetrasi Macadam (Lapen), Galian, Drainase, Pasangan batu dan mortar dan yang lainnya tidak dilaksanakan.
3). Tidak dilaksanakan identifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat dikarenakan selama ini tidak dipernah dilaksanakan.
4). Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menerima Laporan Pengendalian Mutu dari Manajer Kendali Mutu (QCM), dimana Laporan pengendalian mutu sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis tersebut dan tembusan ditujukan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan dikarenakan terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak menyiapkan Manajer Kendali Mutu (QCM) untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Dimana nama Slamet Sugiharso sebagai General Superitendet yang tercantum dalam dokumen penawaran hanya formalitas saja untuk memenuhi persyaratan pada saat pelelangan saja.
5). Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah menyampaikan kepada terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk menyediakan Manager Pengendali Mutu (QCM) guna untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut dikarenakan selama ini belum pernah dilaksanakan.
6). Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak menyediakan Manager Pengendali Mutu (QCM) guna untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut dikarenakan terdakwa tidak tahu.
7). Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis pernah melakukan proses mengevaluasi prosedur standar dan instruksi kerja seluruh produk atau jasa layanan, yang dievaluasi oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis untuk dapat menjamin bahwa mutu hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dapat diterima atau ditolak sebagai dasar persetujuan pembayaran pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak, dengan cara Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan melakukan pertemuan setiap minggu untuk membahas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa dan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan mendapatkan laporannya dari masing-masing pelaksana lapangan dari pihak penyedia jasa dan keesokan harinya Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan melakukan opname lapangan untuk mengukur volume pekerjaan yang telah disampaikan oleh masing-masing pelaksana lapangan dari pihak penyedia jasa untuk memastikan kebenarannya.
8). Terdakwa tidak pernah melakukan pengujian cacat mutu. Direksi Pekerjaan / Direksi Teknis tidak pernah melaksanakan audit mutu untuk memperoleh keyakinan bahwa produk atau jasa pelayanan yang dihasilkan Penyedia jasa memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
Bahwa terdakwa menerangkan Pernah dilaksanakan rapat persiapan pelaksanaan, dimana saat itu penyedia jasa dapat menyampaikan tiap komponen dari program yang harus dialamatkan pada bahan, proses, kecakapan kerja, produk dan dokumentasi yang dituangkan dalam rencana mutu kontrak (RMK) yang disajikan oleh penyedia jasa dan terdiri dari apa saja konten tersebut :
1). Ruang Lingkup Pekerjaan
2). Oraganisasi Kerja Penyedia Jasa termaksud uraian tugas dan tanggung jawabnya
3). Jadwal pelaksanaan terinci per elemen dari pekerjaan
4). Rincian prosedur pelaksanaan pekerjaan
5). Rincian prosedur satndar instruksi kerja dan daftar Simak
6). Formulir Bukti kerja
7). Daftar personil pelaksana.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyiapkan rencana pengendalian mutu (QC Plan) sesuai dengan ketentuan-ketentuan kontrak dan harus menyerahkan rencana pengendalian mutu (QC Plan) yang lengkap kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan minimum 2 (dua) minggu sebelum dimulainya setiap elemen pekerjaan yang dicakup oleh perencanaan dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
Bahwa tidak boleh ada pekerjaan yang dilakukan pada setiap elemen dari pekerjaan (termaksud mata pembayaran dan pekerjaan sementara, atau pengajuan untuk peninjauan ulang) dimana terdapat ketentuan-ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) yang diperlu disamoaikan terlebih dahulu sedemikian sehingga Direksi Pekerjaan dapat menerima bagian prinsip dari Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) dan detil-detil khusus untuk setiap elemen dari pekerjaan.
Bahwa Penyedia jasa tidak pernah memastikan bahwa semua pekerjaan terbiasa dengan Rencana Pengendalian Mutu, tujuannya, dan peran mereka menurut Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan), dengan juga spesifikasi Kontrak yang berhubungan dengan pekerjaan yang mereka kerjakan dikarenakan tidak pernah dilaksanakan selama ini.
Bahwa terdakwa menerangkan Informasi yang mencakup Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) yaitu :
1). Nama manajer kendali mutu (QCM) dan kualifikasi yang menunjukan kemampuan yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus untuk kegiatan.
2). Nama dari badan penguji pengendalian mutu dan kemampuan yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus kegiatan.
3). Daftar staff kendali mutu (termaksud nama, kualifikasi dan pengalaman yang relevan) dan peran merka lakukan dan penjadwalan pekerjaan dalam melaksanakan tugas-tugas Pengendalian Mutu.
4). Daftar peralatan penguji yang digunakan dalam pekerjaan.
Bahwa terdakwa menerangkan Tanpa pembatasan, Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) penyedia jasa harus :
1). Melakuakn implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) penyedia jasa;
2). Bertanggungjawab untuk mengukur kesesuaian dengan semua aspek dari mutu kontrak;
3). Menghentikan pekerjaan ketika bahan, produk, proses atau pengajuan tidak mencukupi;
4). Mengembangkan rencana inspeksi dan pengujian untuk masing-masing elemen pekerjaan;
5). Memastikan semua survei, penentuan posisi absis – ordinat, elevasi, dan sebagainya harus menggunakan perlengkapan nyang sesuai dengan kaidah pengukuran ilmu ukur tanah, menggunakan peralatan geodesi teristris standar yang terkalibrasi untuk memperoleh koordinat yang tepat (gars lintang – garus bujur);
6). Memastikan ketentuan-ketentuan untuk manejemen mutu (termaksud penelaahan bagaimana Rencana Pengendalia Mutu, sepesifikasi kontraktual dari pekerjaan dan prosedur kerja) diketahui untuk, dipahami oleh, dan dipatuhi oleh semua pekerjaan di Lapangan;
7). Memastikan bahwa semua daftar simak pengendalian mutu dikerjakan oleh pihak-pihak yang kompeten dan bertanggung-jawab sedemikian hingga mendekati pekerjaan aktual dan sesuai dengan sifat alami dari pekerjaan (misalnya oleh para pekerja atau seorang mandor yang aktual untuk hampir semua jenis pekerjaan: oleh seorang Professional Engineer untuk pemasangan pekerjaan penyangga, dsb);
8). Menelaah, menandatangani, dan bertanggungjawab untuk semua laporan (bahan dan hasil pengujian);
9). Berkonsultasi dengan Direksi teknis berkenaan dengan masalah bahan dan pengujian;
10). Menerima pemberitahuan dari Direksi teknis tentang kekurangan sempurnaan dan memastikan pengujian ulang atau penolakan;
11). Menyediakan ringkasan laporan mingguan dan bulanan untuk hasil-hasil pengujian dan inspeksi;
12). Memaraf proses ketidak-sesuaian ketiak bahan produk tidak memenuhhi spesifikasi yang disyaratkan dan, memberitahu Direksi pekerjaan atas ketdak sesuaian ini;
13). Berkonsultasi dengan wakil dari penyedia Jasa (GS) dan mengawali tindakan perbaikan atas ketidak sesuaian tersebut;
14). Menanggapi setiap laporan ketidak sesuaian (Non-Confromance Report, NCR) yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan dalam waktu yang disebutkan dalm NCR;
15). Jadwal pengujian dan pelayanan inspeksi dallam koordinasi dengan pelaksanaan dan mandor Penyedia Jasa;
16). Memantau prosedur pengujian dan inspeksi Pengendalian Mutu termaksud prosedur-prosedur dari sub-Penyedia Jasa;
17). Bekerja langsung dengan Direksi Pekerjaan dalam hal-hal yang berhubungan dengan pengendalian mutu;
18). Memastikan persetujuan dan ijin yang diperlukan dari Direksi Pekerjaan dan pihak lainnya diperoleh dan ketika diperlukan;
19). Melakukan verifikasi semua perlatan pengujian dipelihara sebagaimana mestinya dan disimpan ditempat kerja yang baik;
20). Menyimpan dalam sistem pengarsipan yang terorganisir untuk memastikan catatan-catatan mutu mudah diperoleh sedemikian para auditor dapat meperoleh informasi yang diperlukan;
21). Menerbitkan peninjauan untuk gambar konstruksi, perhitungan, dan gambar kerja dan memastiikan bahwa semmua staf Penyedia Jasa yang terkait mempunyai dokumen versi terbaru yang diterapkan pada bagain dari Pekerjaan;
22). Memberitahu Direksi pekerjaan atas setiap perubahan dalam tata letak survey, lokasi, garis, ketinggian, dsb untuk persetujuan;
23). Memberitahu kepada para pengambil keputusan perusahaan atas setiap masalah yang berkompromi dengan integritas atau fungsi dari sistem Manajemen Mutu; dan
24). Menyediakan jejak yang dapat diaudit untuk perhitungan hasil survei kepada Direksi Pekerjaan.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QS Plan) kepada Direksi Pekerjaan minum 7 (tujuh) hari sebelum rapat persiapan pelaksanaan (PCM) dan terdakwa sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak menyediakan rincian dari semua elemen pekerjaan yang diantisipasi untuk dikerjakan dalam 30 (tiga puluh) hari pertama dari kegiatan penyedia jasa di lapangan dikarenakan belum dilaksanakan selama ini.
Frekwensi inspeksi dan pengujian jaminan mutu umumnya sekitar 0 – 10% (nol sampai sepuluh persen) dari frekwensi yang dilakukan oleh penyedia jasa dalam rencana pengendalian mutunya dan pada awalnya akan ditetapkan pada tingkat yang setaraf dengan keyakinan Direksi Pekerjaan dalam keefektifitan yang diantisipasi dari program pengendalian mutu penyedia jasa.
Bahwa terdakwa menerangkan Pengujian – pengujian untuk penyelesaian harus mencakup :
a). Evaluasi dari semua dokumentasi terlaksana yang menunjukan semua pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan – ketentuan pekerjaan dan semua laporan ketidak – sesuaian (NCR) telah selesaikan.
b). Pengajuan instruksi dan/atau persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan di mana dokumentasi terlaksana berasal ketentuan – ketentuan pekerjaan.
c). Pemeriksaan seluruh kinerja dari pekerjaan akhir yang telah selesai menunjukkan kesesuaian dengan seluruh ketentuan-ketentuan atau rencana rancangan/gambar Pengguna Jasa, Misalnya dimesi, ketinggian, fungsi seperti kekerasan permukaan perkerasan, aliran air, dsb.
d). Pengambilan benda uji secara acak minimum untuk pengujian jika diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
Bahwa terdakwa menerangkan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan pernah mengevaluasi dokumentasi Jaminan Mutu yang dilengkapi dengan Dokumen Penyedia Jasa untuk memastikan bahwa semua pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan kerja dan semua Laporan ketidak-sesuaian telah diselesaikan dan dituangkan dalam Back Up Data.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa sebagai pengguna jasa tidak memiliki auditor.
Bahwa terdakwa menerangkan Laporan Ketidak – Sesuaian (NCR) terdiri dari :
1). Laporan Ketidak – sesuaian Internal Penyedia Jasa
2). Laporan Ketidak – sesuaian yang diterbitkan Direksi Pekerjaan
3). Peluang untuk peningkatan
Bahwa terdakwa menerangkan Tujuan audit mutu adalah adanya suatu pendapat yang mandiri baik kegiatan pengendalian mutu maupun Jamianan mutu dan menjadi proaktif untuk menghindari atau mengurangi mutu terkait dengan isu-isu yang memerlukan proses verifikasi kesesuaian menjadi sistematis.
Bahwa terdakwa menerangkan Selokan dan Saluran Air terdiri dari :
1). Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan baru yang dilapisi (line) maupun tidak (unlined) dan perataan kembali selokan lama yang tidak dilapisi, sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan detil yang ditujukkan pada Gambar, Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditujukkan dalam Gambar.
2). Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada, kanal irigasi atau saluran air lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam kontrak ini.
3). Pekerjaan seksi lain yang berkaitan dengan seksi ini.
4). Toleransi dimensi saluran.
5). Pengajuan Kesiapan Kerja.
6). Jadwal Kerja.
7). Kondisi Tempat Kerja.
8). Perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan
9). Pemeliharaan Pekerjaan yang telah diterima
10). Utilitas bawah tanah
11). Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
12). Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Bahwa terdakwa menerangkan Bahan dan jaminan mutu pekerjaan Selokan dan Saluran Air terdiri dari :
1). Timbunan
2). Pasangan Batu dengan Mortar
Bahwa terdakwa menerangkan Pelaksanaan pekerjaan Selokan dan Saluran Air terdiri dari :
1). Penetapan Titik Pengukuran pada saluran
2). Pelaksanaan Pekerjaan selokan
3). Perlindungan terhadap saluran air lama
4). Relokasi saluran air
Bahwa terdakwa menerangkan Nilai biaya yang terkontrak terkait dengan pekerjaan selokan dan saluran air tersebut sesuai dengan dokumen Kontrak Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 untuk harga satuannya senilai Rp. 66.100.-/M3 dengan Volume 930,47 M3 sehingga total harga keseluruhannya senilai Rp. 61.504.067.- (Enam puluh satu juta lima ratus empat ribu enam puluh tujuh rupiah).
Bahwa terdakwa menerangkan Dengan nilai Rp. 61.504.067.- (Enam puluh satu juta lima ratus empat ribu enam puluh tujuh rupiah) untuk biaya pekerjaan selokan dan saluran air (Galian) tersebut dengan Volume 930,47 M3, Ya menurut terdakwa wajar dengan alasan terdakwa sudah menawarkan dengan harga tersebut dikarenakan didalam harga satuan ada komponen harga tenaga kerja, material dan penggunaan peralatan untuk mendapatkan hasil akhirnya untuk menghasilkan pekerjaan selokan dan saluran air (Galian).
Bahwa terdakwa menerangkan Pelaksanaan serah terima pekerjaan (PHO) sehubungan dengan “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada sebagai berikut:
1). Pada Bulan Desember 2017 (Terdakwa sudah tidak ingat pastinya), yang diawali dengan suatu rapat bersama dengan para kontraktor, PPK,Staff Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan Direksi Teknis Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada, didalam rapat tersebut membicarakan progres setiap fisik pekerjaan termaksud salah satunya kegiatan pekerjaan peningkatan Jalan Maronggela – Nampe dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, pada kesempatan rapat tersebut ada instruksi atau pemberitahuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Staff Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada untuk memonitoring pekerjaan disetiap lokasi pekerjaan, apabila pekerjaan tersebut minimal mencapai 95% progres fisik maka dapat diajukan untuk serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) maka berdasrkan hasil rapat tersebut, terdakwa mengajak secara lisan Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PHO) yaitu Fransiskus Xaverius Soladopo, ST, Liu Moses dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Hendrikus Soa Meo) dengan kata-kata “ Kita pergi monitoring pekerjaan Maronggela – Nampe “ dan terdakwa sudah tidak ingat lagi apa yang dijawab oleh Panitia PHO dan Pak kabid Bina Marga tersebut dan yang pastinya mereka bersedia untuk pergi memeriksa fisik pekerjaan tersebut.
2). Pada bulan Desember 2017 (Terdakwa sudah tidak ingat secara pasti), terdakwa bersama dengan Fransiskus Xaverius Soladopo, ST,Liu Moses dan Kabid Bina marga Dinas PUPR Kab. Ngada (Hendrikus Soa Meo) berangkat menuju ke lokasi “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017” yang berada di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada menggunakan kendaraan milik terdakwa dan Kendaraan Dinas PUPR kabupaten Ngada, setibanya di lokasi pekerjaan tersebut sudah ada Kepala tukang aspal yang bernama EDI DJATA beserta dengan kelompok penyiram aspal lainnya yang sedang mengerjakan penyiram aspal lalu terdakwa bersama dengan Fransiskus Xaverius Soladopo, ST,Liu Moses dan Kabid Bina marga Dinas PUPR Kab. Ngada (Hendrikus Soa Meo) mengecek fisik pekerjaan tersebut dari titik awal sampai akhir diatas kendaraan roda 4 tanpa melakukan pengukuran dan pemeriksaan secara detail yang kurang lebih sekitar 30 (Tiga puluh) menit dan saat itu diguyur hujan deras dan kami menuju ke Base Camp untuk istrahat sejenak, dalam pengamatan kami secara kasat mata diatas kendaraan saat itu terdapat sekitar 2500 M lebih yang belum diaspal dikarenakan faktor curah hujan yang tinggi setiap harinya dan pada saat itu juga Frasiskus Xaverius Soladopo, ST menyarankan kepada terdakwa dengan kata-kata “ Baba Iwan tolong tambah dengan tenaga kerja dan jam kerja ditambah, kalau misalnya pagi itu dia berjalan sampe jam 11 diatas jam 11 sudah hujan itu diupayakan lembur malam untuk mengejar keterlambatan, terdakwa Jawab baik” setelah hujan redah (berhenti) kami pulang kembali ke Bajawa.
3). Beberapa hari kemudian (terdakwa tidak ingat pastinya), Staff Dinas PUPR kabupaten Ngada yang saat ini terdakwa sudah lupa namanya memanggil terdakwa untuk menemuinya di Dinas PUPR Kab. Ngada, setibanya di Dinas PUPR Kab. Ngada dan staff Dinas PUPR Kab. Ngada menyuruh terdakwa untuk mengajukan surat permohonan serah terima pekerjaan (PHO), lalu terdakwa membuat surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21 / PT. SKI / BJW / XII / 2017, Tanggal 14 Desember 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada yang tembusannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Teknis Dinas PUPR Kab. Ngada, Panitia Peneliti Kontrak Dinas PUPR Kab. Ngada dan Konsultan Pengawas CV. SAHWANA dan surat Permohonan PHO tersebut terdakwa langsung mengajukan ke Dinas PUPR Kab. Ngada, pada saat itu juga Fransiskus Xaverius Soladopo, ST menyerahkan file Draft PHO dan nomornya dalam bentuk softcopy kepada terdakwa untuk dicetak/diprint dan dibuatkan dalam bentuk Dokumen.
4). Beberapa hari kemudian (terdakwa tidak ingat pastinya), terdakwa menyuruh staff perusahaan terdakwa yang terdakwa sudah lupa namanya saat ini untuk menyerahkan Dokumen Berita Acara Serah Terima (PHO) dengan Nomor : 620/PUPR/BM/PJ-DAU/1930/12/2017, tanggal 22 Desember 2017 kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) yang bearada di Dinas PUPR Kabupaten Ngada.
5). Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Maronggela Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, tidak diselesaikan berdasarkan surat Perjanjian Kontrak, Dalam tempo waktu selama 180 hari yang di ajukan oleh penyedia jasa selama 180 hari terhitung mulai tanggal 05 Juni 2017 sampai dengan tanggal 02 Desember 2017 dan dilakukan addendum waktu selama 13 hari kalender menjadi 193 (seratus sembilan puluh tiga) hari kalender, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada sudah dilaksanakan serah terima Pekerjaan (PHO) pada tanggal 22 Desember 2017 dan mengalami keterlambatan selama 7 (tujuh) hari kalender sesuai dengan Dokumen PHO.
6). Sesuai dengan fakta dilapangan bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada selesai dikerjakan sekitar tanggal 30 Desember 2017 namun tidak ada dokumen pendukung yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut selesai dikerjakan pada tanggal 30 Desember 2017.
7). Dapat terdakwa jelaskan bahwa kami tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima pekerjaan tersebut, terdakwa bersama dengan Fransikus Xaverius Soladopo, ST, Liu Moses dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada (Hendrikus Soa Meo) mendatangi lokasi pekerjaan tersebut dalam rangka untuk mengecek kemajuan fisik pekerjaan bukan dalam rangaka pemeriksaan fisik guna dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) tersebut, Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah menyampaikan baik kepada terdakwa maupun kepada panitia PHO untuk melakukan serah terima pekerjaan (PHO) terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jakan Maronggela – Nampe tersebut, pada saat rapat yang bertempat di aula Dinas PUPR Kab. Ngada, Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan secara umum (global) kepada para kontraktor, Staff Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada yang tergabung dalam Panitia PHO terhadap semua pekerjaan yang dikerjakan saat itu “apabila progres fisik minimal mencapai 95% maka segera ajukan PHO”.
Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa menjelaskan pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 sebagai berikut :
1). Sekitar bulan Desember 2017 (terdakwa sudah tidak ingat pasti), Staff Dinas PUPR Kab. Ngada yang saat ini terdakwa sudah lupa namanya memanggil terdakwa untuk menemuinya di Dinas PUPR Kab. Ngada, setibanya di Dinas PUPR Kab. Ngada dan staff Dinas PUPR Kab. Ngada menyuruh terdakwa untuk mengajukan surat permohonan serah terima pekerjaan (PHO), lalu terdakwa membuat surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 21 / PT. SKI / BJW / XII / 2017, Tanggal 14 Desember 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada yang tembusannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Teknis Dinas PUPR Kab. Ngada, Panitia Peneliti Kontrak Dinas PUPR Kab. Ngada dan Konsultan Pengawas CV. SAHWANA dan surat Permohonan PHO tersebut terdakwa langsung mengajukan ke Dinas PUPR Kab. Ngada, pada saat itu juga Fransiskus Xaverius Soladopo, ST menyerahkan file Draft PHO dan nomornya dalam bentuk softcopy kepada terdakwa untuk dicetak/diprint dan dibuatkan dalam bentuk Dokumen.
2). Terdakwa tidak tahu tentang perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 yang dikirim oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO dan FHO) akan tetapi perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) terdakwa mengetahuinya pada saat Fransiskus Xaverius Soladopo, ST menyerahkan softcopy draft file PHO kepada terdakwa dan terdakwa print dalam bentuk dokumen.
3). Terdakwa tidak pernah menerima surat Perihal Rapat Persiapan Pra PHO Nomor : 08/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 15 Desember 2017 dari Ketua Panitia (Fransiskus Xaverius Soladopo, ST) dan terdakwa mengetahuinya pada saat Fransiskus Xaverius Soladopo, ST menyerahkan softcopy draft file PHO kepada terdakwa untuk diprint dan dibuatkan dalam Dokumen.
4). Terdakwa tidak pernah melaksanakan RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 dan RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ- DAU /12/2017, tanggal 18 Desember 2017 bersama dengan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO), Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut, dan terdakwa mengetahuinya pada saat Fransiskus Xaverius Soladopo, ST menyerahkan softcopy draft file PHO kepada terdakwa untuk diprint dan dibuatkan dalam Dokumen.
5). Terdakwa menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 10/PAN II/MN/ PJ - DAU /12/2017, tanggal 20 Desember 2017 dengan Pejabat Pembuat Komitmen (Ir. Tewe Silvester) setelah sudah jadi dalam bentuk dokumen.
6). Dapat terdakwa jelaskan bahwa Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017, bukan dari kemauan terdakwa melainkan saran dari staff Dinas PUPR Kab. Ngada yang saat ini terdakwa sudah lupa namanya dan terdakwa mengikuti saja apa yang disarankan oleh pihak Dinas PUPr Kab. Ngada, Dimana terdakwa bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia penerima hasil pekerjaan (PHO), Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas tidak pernah sama sekali melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) dan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) tersebut dibuat diatas kertas saja dan Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 dibuat seolah-olah fisik pekerjaan telah mencapai 100%.
7). Terdakwa tidak merasa terpaksa dan terdakwa tidak menolak untuk menandatangani Dokumen serah Terima tahap Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 620/ PUPR/ PPK/ PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017 melainkan hanya kemauan terdakwa sendiri tanpa ada unsur paksaan dari siapapu. Terdakwa juga merasa senang apa yang disuruh oleh Staff Dinas PUPR Kab. Ngada yang saat ini terdakwa sudah lupa namanya untuk mengajukan Permohonan PHO dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe tersebut walaupun fisik belum sampai 100% dikarenakan untuk membantu terdakwa pencairan dana akhir tahun dan tidak menunggu lagi perubahan di APBD tahun berikutnya, Tujuan dibuatkan Dokumen serah Terima tahap Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 620/ PUPR/ PPK/ PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017sebagai persyaratan untuk pencairan dana fisik 100% tanpa dokumen PHO maka dana fisik 100% tidak dapat dicairkan sama sekali.---
Bahwa terdakwa menerangkan Syarat-syarat untuk dilaksanakan serah terima pekerjaan (PHO) :
1). Kontrak dan Lampiran Kontrak;
2). Laporan Harian;
3). Laporan Mingguan;
4). Laporan Bulanan;
5). Back Up Data
6). As Built Drawing
7). Shop Drawing
8). Photo Proyek 0%, 50%, dan 100%
9). Addendum, Kontrak
10). Diagram Harmonika Pelaksanaan Pekerjaan
11). Laporan Quality Kontrol
Bahwa terdakwa menerangkan Masa pemeliharaan terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) yaitu pada tanggal 22 Desember 2017.
Selama masa pemeliharaan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO), Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada mengalami kerusakan akan tetapi telah diperbaiki oleh terdakwa sebagai penyedia jasa tersebut.
Kondisi fisik Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada saat ini mengalami kerusakan pada lapisan permukaan macadam (Lapen).
Yang menjadi penyebab sehingga lapisan permukaan macadam (Lapen) mengalami kerusakan adalah pada bulan Desember 2019 s/d Januari 2020 terdapat aktivitas pekerjaan proyek yang melintasi ruang Jalan Maronggela – Nampe dalam jumlah banyak dan betonase besar.
Bahwa terdakwa menerangkan Tata caranya yaitu :
Panitia penerima hasil pekerjaan memeriksa hasil pekerjaan dan membuat berita acara hasil pemeriksaan dan membuat berita Hasil Penilaian Panitia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berdasarkan berita acara hasil penilaian panitia dari panitia penerima hasil pekerjaan kemudian dilakukan serah terima pekerjaan antara rekenan dan pejabat pembuat komitmen lalu pejabat pembuat komitmen menyerahkan hasil pekerjaan kepada pengguna anggaran dengan di lampirkan berita acara hasil pemeriksaan yang menjelaskan fisik pekerjaan tersebut sudah 100% dan terselesaikan.
Bahwa terdakwa menerangkan Yang berwewenang adalah terdakwa sebagai Pejabat Pembuat komitmen.
Bahwa terdakwa menerangkan Yang bertangungjawab adalah Penyedia Jasa dan Konsultans Pengawas CV. SAHWANA dan atas nama pemerintah yang bertangung jawab terhadap pekerjaan tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia PHO dan Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan.
Bahwa terdakwa menerangkan Pelaksanaan Serah Terima Pekerjaan (PHO) tidak sesuai dengan Pasal 93 Peraturan Presdiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Dikenakan denda keterlambatan hanya 7 (tujuh) hari saja sesuai dengan kontrak dan dokumen PHO sedangkan keterlambatan sampai tanggal 30 Desember 2017 tidak dikenakan denda dikarenakan telah dibuatkan dokumen PHO pada tanggal 22 Desember 2017.
Bahwa terdakwa menerangkan Dokumen Serah Terima Tahap Pertam Pekerjaan (PHO) Nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017 yang dibuat oleh Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PHO) tidak sesuai dengan fakta pekerjaan di lapangan, dimana dokumen PHO tersebut telah direkayasa oleh Panitia PHO yang seolah-olah bahwa fisik pekerjaan tersebut sudah mencapai fisik 100%.
Bahwa terdakwa menerangkan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut untuk Lampiran Gambar Kontraknya tetap mengunakan Gambar Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 1 Ruas jalan Maronggela – Nampe (2.60 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 2 Ruas jalan Maronggela – Nampe (4.50 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 4+500.
Bahwa terdakwa menerangkan Shop Drawing dibuat sebelum pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut dikerjakan yaitu diperkirakan akhir bulan juni 2017 setelah diterbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK) tanggal 05 Juni 2017 dan penunjukkan lokasi pekerjaan atau MC 0%.
Bahwa terdakwa menerangkan Yang menjadi dasar dibuatkan Shop Drawing tersebut berdasarkan hasil pengukuran bersama antara Penyedia Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Direksi Tekhnis sesuai dengan kebutuhan lapangan setelah itu dituangkan dalam shop drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa mengetahui Konsultan Pengawas dan Direksi Tekhnis sehingga secara otomatis Gambar Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 1 Ruas jalan Maronggela – Nampe (2.60 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 2 Ruas jalan Maronggela – Nampe (4.50 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 4+500 akan tetapi dalam pelaksanaan mulai dari STA 0+000 s/d STA 5+850 tidak digunakan lagi dalam pelaksanaan pekerjaan, sebagai acuan terakhir dalam pelaksanaan pekerjaan adalah Shop Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa mengetahui Konsultan Pengawas dan Direksi Tekhnis.
Bahwa terdakwa menerangkan Untuk Dokumen adendum kontrak I dengan nomor : ADD. I 620/PUPR/ BM/PJ/ 1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017, tidak ada pasal yang membahas tentang perubahan ruas jalan melainkan hanya membahas tentang tambah kurang volume pekerjaan saja dan yang bertanggungjawab ujntuk membuat dokumen addendum tentang perubahan ruas jalan adalah Dinas PUPR Kab. Ngada bukan terdakwa sebagai penyedia Jasa.
Bahwa terdakwa menerangkan As Built Drawing dibuat setelah pekerjaan selesai.
Bahwa terdakwa menerangkan Dasar dibuatkan As Built Drawing dibuat berdasarkan kondisi real lapangan setelah pekerjaan dilaksanakan.
Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa jelaskan bahwa As Built Drawing volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut dari STA 0+000 s/d STA 5+850 namun dalam pelaksanaannya dari STA 0+000 s/d STA 5+600 terhadap As Built Drawing tersebut mungkin terjadi kasalahan gambar dari staffnya terdakwa yang bernama FRANS ROGHA dikarenakan setelah As Built Drawimng dibuat terdakwa tidak pernah membaca dan melihat isi dari dokumen As Built Drawing tersebut akan tetapi fakta didalam kontrak dan kondisi lapangan hanya 5600 Meter saja.
Bahwa terdakwa menerangkan Volume yang tertuang dalam Shop Drawing dan As Built Drawing terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe T.A 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada yang berlokasi di Kec. Riung Barat, Kab. Ngada dari STA 0+000 s/d STA 5+850 tidak sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, dimana terdapat kekurangan volumen 250 Meter namun sesuai dengan kontrak dan addendum kontrak volume pekerjaannya sudah sesuai.
Bahwa terdakwa menerangkan Tidak ada, yang menjadi gambar dalam Gambar Lampiran kontrak adalah Gambar Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 1 Ruas jalan Maronggela – Nampe (2.60 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen 2 Ruas jalan Maronggela – Nampe (4.50 KM) dengan jarak STA 0+000 s/d STA 4+500 akan tetapi dalam pelaksanaan mulai dari STA 0+000 s/d STA 5+850 dan Shop Drawing saja.
Bahwa terdakwa menerangkan Dokumen Back Up Data dibuat sebelum serah terima pekerjaan (PHO) dan yang membuat Back Up Data adalah terdakwa sendiri sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF.
Bahwa terdakwa menerangkan Tujuan dibuatkan Back Up Data adalah syarat untuk melakukan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) dan untuk menjelaskan jenis pekerjaan dan volume yang telah dilaksanakan dilokasi pekerjaan.
Bahwa terdakwa menerangkan Dasar dibuatkan Back Up Data adalah berdasarkan pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaksanakan di lokasi pekerjaan.
Bahwa terdakwa menerangkan Yang tertuang dalam dokumen Back Up Data tersebut yaitu :
1). Pekerjaan Drainase
2). Pekerjaan Tanah
3). Pekerjaan Perkerasan Berbutir
4). Pekerjaan Perkerasan aspal
5). Pekerjaan Struktur
6). Potongan Melintang
7). Potongan Memanjang
8). Denah
9). Diagram Harmonika Pelaksanaan MC 100%
10). Data Visual
Bahwa benar terdakwa menerangkan Item pekerjaan mulai dari STA 0+000 s/d STA 5+600 yaitu :
1). Galian untuk selokan drainase dan saluran air
a). Galian Mortar STA 0+658 s/d 0+850 bagian kiri jalan dengan jarak masing-masing 50 M/STA dengan volume 134,4 M3.
b). Galian Mortar STA 0+850 s/d 1+324 bagian kanan jalan dengan jarak masing-masing 100 M/STA dengan volume 331,8 M3.
c). Galian Mortar STA 2+800 s/d 2+900 bagian kanan jalan dengan jarak masing-masing 50 M/STA dengan volume 70 M3.
d). Galian kanal tanah STA 3+717 s/d 3+835 bagian kiri jalan dengan jarak masing-masing 50 M/STA dengan volume 80,1 M3.
e). Galian Kanal Tanah STA 4+024 s/d 4+174 bagian kanan jalan dengan jarak masing-masing 50 M/STA dengan volume 105 M3.
d). Galian Kanal Tanah STA 5+100 s/d 5+400 bagian kanan jalan dengan jarak masing-masing 50 M/STA dengan volume 210 M3.
Total Volume Galian untuk selokan drainase dan saluran air 931,30 M3
2). Pasangan Batu dengan Mortar
a). STA 0+658 s/d 0+698 bagian kiri jalan dengan total jarak masing-masing 40 M dengan volume 5,33 M3.
b). STA 0+699 s/d 0+853 bagian kiri jalan dengan total jarak masing-masing 155,48 M dengan volume 59,85 M3.
c). STA 0+850 s/d 1+225 bagian kanan jalan dengan total jarak masing-masing 375 M dengan volume 409,55 M3.
d). STA 1+260 s/d 1+285 bagian kanan jalan dengan total jarak masing-masing 25 M dengan volume 8,83 M3.
e). STA 1+310 s/d 1+324 bagian kanan jalan dengan total jarak masing-masing 14 M dengan volume 5,51 M3.
f). STA 2+800 s/d 2+901 bagian kanan jalan dengan total jarak masing-masing 101 M dengan volume 39,6 M3.
g). STA 5+324 s/d 5+350 bagian kanan jalan dengan total jarak masing-masing 26 M dengan volume 7,15 M3.
Total Volume Pasangan Batu dengan Mortar 304,06 M3
3). Galian Biasa/Galian Pelebaran
a). STA 0+250 s/d 0+400 bagian kanan jalan dengan total jarak masing-masing 120 M dengan volume 214,03 M3.
b). STA 0+650 s/d 0+850 bagian kiri jalan dengan total jarak masing-masing 200 M dengan volume 351,76 M3.
c). STA 0+850) s/d 1+350 bagian kanan jalan dengan total jarak masing-masing 500 M dengan volume 495 M3.
d). STA 2+450 s/d 2+600 bagian kanan jalan dengan total jarak masing-masing 150 M dengan volume 112,50 M3.
e). STA 2+700 s/d 3+000 bagian kanan jalan dengan total jarak masing-masing 250 M dengan volume 365 M3.
f). STA 3+550 s/d 3+750 bagian kiri jalan dengan total jarak masing-masing 200 M dengan volume 355 M3.
g). STA 3+850 s/d 4+100 bagian kanan jalan dengan total jarak masing-masing 250 M dengan volume 947,50 M3.
h). STA 4+450 s/d 4+650 bagian kiri kanan jalan dengan total jarak masing-masing 200 M dengan volume 300 M3.
i). STA 4+800 s/d 5+000 bagian kiri jalan dengan total jarak masing-masing 200 M dengan volume 345 M3.
Total panjang Galian Biasa/Galian Pelebaran 2.070 M dan total volume Galian Biasa/Galian Pelebaran 3.485,81 M3.
4). Galian Struktur dengan kedalaman 0 s/d 2 M
a). Tipe 1 W4 STA 0+418,50 bagian tengah badan jalan dengan dimensi fondasi 1,50 Lebar x0,70 dalam x Panjang 7 Mx2 sisi dengan volume 14,70 M3.
b). Tipe 2 W4 STA 0+418,50 bagian tengah badan jalan dengan dimensi fondasi 7 Lebar x0,60 dalam x Panjang 7 Mx1 sisi dengan volume 29,40 M3.
c). Tipe 2 Gorong-gorong STA 0+650 dan STA 2+527 bagian tengah badan jalan dengan dimensi fondasi 0,50 Lebar x0,30 dalam x Panjang 6 Mx2 sisi x 2 unit dengan volume 3,60 M3.
d). Tipe 2 Gorong-gorong STA 0+650 dan STA 2+527 bagian tengah badan jalan dengan dimensi fondasi 1,80 Lebar x0,60 dalam x Panjang 6 Mx1 sisi x 2 unit dengan volume 12,96 M3.
e).Tipe 3 Gorong-gorong STA 1+242, STA 1+761,50 dan STA 5+350 bagian tengah badan jalan dengan dimensi fondasi 0,60 Lebar x0,30 dalam x Panjang 6 Mx2 sisi x 3 unit dengan volume 6,48 M3.
f). Tipe 3 Gorong-gorong STA 1+242, STA 1+761,50 dan STA 5+350 bagian tengah badan jalan dengan dimensi fondasi 2,20 M Lebar x 1 M dalam x Panjang 6 Mx1 sisi x 2 unit dengan volume 26,40 M3.
Total Volume Galian Struktur dengan kedalaman 0 s/d 2 M 93,54 M3
5). Timbunan Biasa dari sumber Galian
a). W4 STA 0+418,50 bagian tengah badan jalan dengan total volume 67,10 M3.
b). Gorong-gorong STA 0+842 bagian tengah badan jalan dengan total volume 3,60 M3.
c). Gorong-gorong STA 1+242 bagian tengah badan jalan dengan total volume 92,48 M3.
d). Gorong-gorong STA 1+761,50 bagian tengah badan jalan dengan total volume 233,41 M3.
e). Tembok Penahan STA 2+640 s/d 2+716 bagian tengah badan jalan dengan total volume 318,50 M3.
f). Timbunan Tembok Penahan STA 2+700 bagian tengah badan jalan dengan total volume 18 M3.
g). Timbunan Tembok Penahan STA 3+180 s/d 3+240 bagian tengah badan jalan dengan total volume 24,30 M3.
h). Timbunan Tembok Penahan STA 3+834 s/d 3+860 bagian tengah badan jalan dengan total volume 10,53 M3.
i). Timbunan di Gorong-gorong STA 5+350 bagian tengah badan jalan dengan total volume 13,14 M3.
j). Timbunan di tembok penahan STA 5+350 s/d 5+445 bagian tengah badan jalan dengan total volume 35,63 M3.
k). Timbunan Gorong-gorong STA 5+445 bagian tengah badan jalan dengan total volume 14,96 M3.
Total Keseluruhan Volume Timbunan Biasa dari sumber Galian 831,65 M3
6). Timbunan Biasa dari Galian
a). W4 STA 0+418,50 bagian tengah badan jalan dengan total volume 55,92 M3.
b). Tembok Penahan STA 2+640 s/d 2+716 bagian tengah badan jalan dengan total volume 254,80 M3.
c). Timbunan di tembok penahan STA 5+350 s/d 5+445 bagian tengah badan jalan dengan total volume 25,94 M3.
Total Keseluruhan Volume Timbunan dari Galian 335,66 M3
7). Timbunan Pilihan (urpil) dari Sumber Galian dari STA 0+000 s/d 5+580 bagian tengah badan jalan dengan total volume 5022 M3.
8). Penyiapan Badan jalan dari STA 0+000 s/d 5+580 bagian tengah badan jalan dengan total volume 16.575 M2.
9). Lapisan Pondasi Agregat B dari STA 0+000 s/d 5+560 bagian tengah badan jalan dengan total volume 235,20 M3.
10). Pekerjaan Perkerasan Aspal Lapisan Permukaan Penetrasi Macadam dari STA 0+000 s/d 5+560 bagian tengah badan jalan dengan total volume 973 M3.
11). Struktur
a). Item Pekerjaan W4
1). Pasangan batu W4 STA 0+418,50 bagian tengah badan jalan dengan total volume 69,83 M3.
2). Beton/Plat (Batu Pecah,Pasir, Semen dan air) W4 STA 0+418,50 bagian tengah badan jalan dengan total volume 8,80 M3.
3). Baja Tulangan U 24 Polos (Besi) bagian tengah badan jalan dengan total volume 1695,07 Kg.
b). Pekerjaan Pasangan Batu Gorong-gorong 0,80 M x 0,80 M
1). Pasangan Batu Gorong-gorong 0,80 M x 0,80 M STA 0+650 bagian tengah badan jalan dengan total volume 8,89 M3.
2). Pekerjaan Beton STA 0+650 bagian tengah badan jalan dengan total volume 1,44 M3.
3). Baja Tulangan U 24 Polos STA 0+650 bagian tengah badan jalan dengan total volume 152,01 Kg.
c). Pekerjaan Gorong-gorong 1,48 M x 0,80 M.
1). Gorong-gorong 1,48 M x 2,80 M STA 0+842 bagian tengah badan jalan dengan total volume 2,59 M3.
2). Pasangan batu Oprit STA 0+842 bagian tengah badan jalan dengan total volume 2,93 M3.
3). Beton STA 0+842 bagian tengah badan jalan dengan total volume 0,56 M3.
4). Baja tulangan U 24 Polos STA 0+842 bagian tengah badan jalan dengan total volume 50,46 Kg.
d). Pekerjaan Gorong-gorong 1M x 1M
1). Gorong-gorong 1M x 1M STA 1+242 bagian tengah badan jalan dengan total volume 11,78 M3.
2). Pasangan Batu Oprit 1+242 bagian tengah badan jalan dengan total volume 29,15 M3.
3). Beton 1+242 bagian tengah badan jalan dengan total volume 2,25 M3.
4). Baja Tualngan 1+242 bagian tengah badan jalan dengan total volume 168,03 Kg.
e). Pekerjaan Gorong-gorong 1M x 1M
1). Gorong-gorong 1M x 1M STA 1+761,50 bagian tengah badan jalan dengan total volume 11,78 M3.
2). Pasangan batu oprit STA 1+761,50 bagian tengah badan jalan dengan total volume 67,94 M3.
3). Beton STA 1+761,50 bagian tengah badan jalan dengan total volume 2,25 M3.
4). Baja Tualangan U 24 Polos STA 1+761,50 bagian tengah badan jalan dengan total volume 168,03 Kg.
f). Pekerjaan Gorong-gorong 0,80 Mx 0,90 M
1). Gorong-gorong 0,80 Mx 0,90 M STA 2+527 bagian tengah badan jalan dengan total volume 8,85 M3.
2). Beton STA 2+527 bagian tengah badan jalan dengan total volume 1,44 M3.
3). Baja Tulangan U 24 Polos STA 2+527 bagian tengah badan jalan dengan total volume 140,98 Kg.
g). Pekerjaan Pasangan Batu Tembok Penahan STA 2+640 s/d 2+716 bagian kiri kanan jalan dengan total volume 116,48 M3.
h). Pekerjaan Pasangan batu tembok penahan
1). Pasangan batu tembok penahan STA 2+700 bagian kiri kanan jalan dengan total volume 7,42 M3
2). Beton STA 2+700 bagian kiri kanan jalan dengan total volume 1,20 M3
3). Baja tulangan U 24 Polos STA 2+700 bagian kiri kanan jalan dengan total volume 119,26 Kg
i). Pekerjaan Pasangan Batu Penahan STA 3+834 s/d 3+860 bagian kanan jalan dengan total volume 28,34 M3
j). Pekerjaan Pasangan batu tembok penahan STA 3+180 s/d 3+240 bagian kiri jalan dengan total volume 27,75 M3
k). Pekerjaan Gorong-gorong 0,90 M x 1 M
1). Pasangan batu STA 5+350 bagian badan jalan dengan total volume 11,04 M3
2). Pasangan batu oprit STA 5+350 s/d 5+450 bagian kiri jalan dengan total volume 47,27 M3
3). Beton STA 5+350 bagian badan jalan dengan total volume 2,25 M3
4). Baja Tulangan U 24 Polos STA 5+350 bagian badan jalan dengan total volume 168,03 Kg
l). Pekerjaan Gorong-gorong 0,80 Mx1,20 M
1). Pasangan batu STA 5+450 bagian badan jalan dengan total volume 2,78 M3
2). Pasangan batu oprit STA 5+450 bagian kiri jalan dengan total volume 11,54 M3
3). Beton STA 5+450 bagian badan jalan dengan total volume 0,48 M3
4). Baja Tulangan U 24 Poloso STA 5+450 bagian badan jalan dengan total volume 43,61 Kg
m). Pekerjaan Pasangan Batu Gandeng
1). Pasangan batu gandeng STA 0+658 s/d 0+808 bagian kiri jalan dengan total volume 85,24 M3
2). Pasangan batu gandeng STA 0+850 s/d 1+202,70 bagian kanan jalan dengan total volume 141,67 M3
3). Pasangan batu gandeng STA 2+830 s/,76d 2+901 bagian kanan jalan dengan total volume 28 M3
n). Patok Pengarah sebanyak 29 buah
Yang tertuang dalam Dokumen Back Up Data tersebut terdakwa telah rekayasa, dimana dalam Dokumen Back Up Data dibuat seolah-olah telah mencapai fisik 100%.
Bahwa terdakwa menerangkan Setelah dilaksanakan Serah Terima Tahap Pertam Pekerjaan (PHO) Nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017, terdakwa mengajukan pencairan dana fisik 100% akan tetapi terdakwa lupa nomor surat tersebut yang ditujukkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), pedoman pencairan dana fisik 100% tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017, Pasal 12 cara pembayaran, angka 2. Prestasi Pekerjaan huruf b “Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan”.
Syarat-syarat pencairan dana fisik 100% yaitu:
1). Dokumen Provisoanal Hand Over ( PHO )
2). Surat Keterangan Pertanggungjawab Mutlak (SKTJM)
3). Resume Kontrak
4). Bukti Pajak Uang Muka
5). Bukti Pajak Termin
6). Back Up Data
7). Bukti Pembayaran Jamsostek
8). Bukti Pembayaran Galian C
9). Addendum Kontrak
10). Data Visual (Foto 0%, 50% dan 100%)
11). Lembar Verifikasi Sunpro
Lampiran Kontrak Pencairan dana fisik 100% sesuai dengan SPP, SPM dan SP2D terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut yaitu :
1). Nomor Surat Permintaan Pembayaran : 336 / SPP-LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 27 Desember 2017;
2). Nomor Surat Perintah Membayar : 336 / SPM-LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 27 Desember 2017;
3). Nomor Surat Perintah Pencairan Dana : 3098 / SP2D - LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 29 Desember 2017. Dengan nilai sebesar Rp.3.289.933.872,00.- (tiga milyard dua ratus delapan puluh semnbilan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).
Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Giro milik milik PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO dengan Nomor rekening 0274.01.001664.30.1.- Bank BRI cabang Bajawa.
Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa jelaskan berikut :
a). Timbunan pilihan dari sumber galian volume Kontrak 4,994,80 M3, volume Addendum 5,021.80 M3 berbeda dengan volume hasil Pemeriksaan 2,55.63 M3 yang digunakan untuk daerah badan jalan dengan volume 3,336 M3 sedangkan 1685,8 M3 digunakan untuk deker W4 dan Peninggian badan jalan di depan kantor Desa wolomeze akan tetapi tidak dimunculkan dan tidak tergambar secara jelas didalam Back Up Data, sehingga dianggap volume pekerjaan tersebut kurang dalam penanganan dilokasi. Tidak ada lagi dokumen lain selain dokumen Back Up Data yang berisikan gambar dan perhitungan volume hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan di lokasi. Apabila gambar dan perhitungan volume hasil pekerjaan tidak termuat dalam Dokumen Back Up Data maka dianggap pekerjaan tersebut tidak ada atau tidak dilaksanakan.
b). Lapisan pondasi agregat kelas B volume Kontrak 2,310.00 M3, volume Addendum 2,335.20 M3 dan volume hasil Pemeriksaan 2,011.63 M3 yaitu ada penambahan panjang penanganan jalan sepanjang 60 Meter dari volume awal 5500 M menjadi 5560 M dengan cara menghitung : Panjang = 5560 M X lebar 3,5 M X 0,12 M sehingga volumenya 2,335,20 M3, di dalam Dokumen Back Up Data sudah sesuai dengan volume di lapangan dan terdakwa tidak tahu terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan oleh ahli tehnik saat itu.
c). Lapisan permukaan penetrasi macadam volume Kontrak 962.50 M3, volume Addendum 973.00 M3 dan volume hasil Pemeriksaan 759.50 M3 yaitu terdapat kekurangan volume Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) akibat kerusakan fisik pekerjaan saat ini sehingga ahli tidak menghitungnya lagi.
d). Pasangan batu volume Kontrak 998.45 M3, volume Addendum 779.60 M3 dan volume Pemeriksaan 447.49 M3 yaitu sudah dilaksanakan sesuai dengan kondisi dilapangan dengan didukung bukti Dokumen Back Up Data sudah sesuai dengan volume di lapangan dan terdakwa tidak tahu terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan oleh ahli tehnik saat itu.
Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa jelaskan sebagai berikut :
1). Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 adalah surat perjanjian yang mengikat antara Pejabat Pembuat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa (rekanan) yang memuat tentang kesepakatan atau perjanjian tertulis antara kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling untuk mengikatkan diri untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Didalam surat perjanjian berisikan antara lain : Ruang Lingkup Pekerjaan, Jenis dan Nilai Kontrak, Masa Kontrak, Jangka Waktu Pelaksanaan, Penyerahan Pekerjaan dan Jangka Waktu Pemeliharaan.
2). Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan Titik koordinat GPS S : 8° 31’15.87” E : 120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 adalah pedoman dalam pelaksanaan dilapangan yang memuat tentang titik koordinat yang direncanakan, Didalam gambar perencanaan pekerjaan tersebut memuat tentang rencana pekerjaan lapen dan bangunan pelengkap.
3). Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat S : 8° 31’40.37” E : 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 adalah pedoman dalam pelaksanaan dilapangan yang memuat tentang titik koordinat yang direncanakan, Didalam gambar perencanaan pekerjaan tersebut memuat tentang rencana pekerjaan lapen dan bangunan pelengkap.
4). Shop Drawing yaitu dibuat pada awal penujukan lokasi dan penyerahan lokasi pekerjaan kepada penyedia barang/jasa (rekanan), dalam pemeriksaan bersama dengan Direksi Tekshnis, Konsultan Pengawas dan penyedia barang/jasa (rekanan) terdapat perubahan volume pekerjaan dikarenakan kebutuhan lapangan lalu dituangkan dalam Shop Drawing sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga gambar perencanaan awal secara otomatis tidak digunakan lagi, akan tetapi shop drawing yang ada saat ini dibuat oleh terdakwa lebih panjang sehingga tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan saat ini, shop drawing memuat tentang:
a). Tembok penahan yaitu lebar galian, yang direncanakan, pasangan batu untuk pondasi, pasangan tembok diatas pondasi;
b). Saluran Mortar antara lain lebar bagian atas, lebar bagian bawah, tinggi talutnya dan tebal temboknya;
c). Beton yaitu panjang bentangannya, lebar dan tebal betonnya;
d). Galian pelebaran yaitu tergantung kondisi dilapangan dan tipikalnya disesuaikan dengan kondisi dilapangan;
e). Tipikal jalan yang sehubungan dengan agregat kelas B adan aspal.
5). Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620 / PUPR / BM / PJ / 1417 / 10/ 2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yaitu dibuat pada saat pekerjaan sedang dilaksanakan dengan perubahan volume dari kontrak awal dikarenakan kondisi dan kebutuhan lapangan yang harus dilakukan perubahan terhadap kontrak awal akan tetapi volume kontrak awal tanggal 05 Juni 2017 tidak sama dengan volume addeendum kontrak I ditanggal 23 Oktober 20017 dikarenakan salah pengetikan oleh terdakwa sedangkan volume menjadinya itu sudah benar, sebab volume kegiatan dari setiap jenis pekerjaan sudah tepat sesuai dengan volume diperubahan dan dapat dibuktikan dengan Back Up Data nya, hanya saja Back Up Data nya ada yang tidak lengkap dan tidak jelas.
6). As Built Drawing yaitu dibuat setelah pekerjaan selesai yang menghimpun semua kegiatan dari setiap jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan harus tercantum semua didalam As Built Drawing termaksud titik pelaksanaan atau pekerjaan yang dikerjakan dilapangan, akan tetapi As Built Drawing yang ada saat ini dibuat oleh terdakwa lebih panjang sehingga tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan saat ini sehingga hal tersebut menjadi kesalahan terdakwa sendiri.
7).Back Up Data yaitu dibuat setelah pekerjaan selesai yang memuat gambar dan perhitungannya secara lengkap dari setiap jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan dilapangan dibuat oleh terdakwa diperiksa oleh pihak konsultan pengawas dan mengetahui pihak Direksi Tekhnis, Back Up Data merupakan dokumen yang menjadi bukti real pelaksanaan fisik dilapangan, apabila terdapat item pekerjaan yang tidak termuat dalam Back Up Data sama halnya pekerjaan tersebut dianggap tidak dilaksanakan sama sekali dan Dokumen Back Up Data saat ini tidak memuat beberapa item pekerjaan seperti Urugan Pilihan (urpil) dari sumber galian yang berada di Deker W4 STA 0+415 dan peninggian badan jalan di STA 2+640 sampai dengan 2+716 sehingga hal tersebut menjadi kesalahan terdakwa sendiri.
8).Laporan Harian yaitu dibuat setiap hari yang memuat kegiatan setiap hari yang dilaksanakan antara lain jumlah kebutuhan dilapangan seperti material, jumlah kendaraan dan perlatan yang digunakan, jumlah tenaga kerja yang dilapangan, volume yang dicapai dari setiap hari, ada hal-hal yang tidak terduga seperti masalah sosial, masalah cuaca dan masalah tanah.
9).Diagram Harmonika yaitu dibuat setelah pekerjaan selesai yang merupakan data long jalan sesuai dengan penanganan dan titik dari setiap item pekerjaan yang telah dilaksanakan diantaranya lokasi deker, lokasi pasangan batu, lokasi saluran mortar, lokasi galian selokan, lokasi galian pelebaran, lokasi agregat dan lokasi pengaspalan.
10).Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) yaitu spesfikasi umum pekerjaan jalan dan jembatan yang digunakan untuk mencapai suatu produk pekerjaan mulai dari persiapan, metode pelaksanaan, metode peralatan, pengendalian mutu dan tata cara pembayaran.
Bahwa terdakwa menerangkan Paket pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang berlokasi di Maronggela Kec. Riung Barat, Kab. Ngada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada belum dilaksanakan Final Hand Over (FHO).
Bahwa Terdakwa sudah mengajukan Final Hand Over (FHO) terkait dengan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang berlokasi di Maronggela Kec. Riung Barat, Kab. Ngada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ngada kepada kepala Dinas PUPR Kab. Ngada namun alasan dari panitia PHO/FHO belum ada waktu untuk melakukan pengecekkan lokasi karena sibuk.
Bahwa Terdakwa sebagai Penyedia Jasa sudah menyerahkan jaminan pemeliharaan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut.
Bahwa Dana retensi 5% terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut yaitu sebesar Rp. 399.885.000,00.
Bahwa Proses pencairan dana retensi 5% terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut pada tanggal 28 Desember 2017.
Bahwa yang menerbitkan surat jaminan pemeiliharaan untuk proses pencairan dana retensi 5% terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut tersebut adalah JAMKRINDO yang ditunjuk yang bisa mengeluarkan jaminan.
Bahwa terdakwa menerangkan Proses pencairan dana retensi 5% terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut pada tanggal 28 Desember 2017.
- Bahwa Syarat-syarat pencairan dana retensi 5% yaitu:
1). Surat Jaminan Pemeliharaan
2). Nomor Jaminan : SBD 2017 12.00 1 00862509, tanggal 27 Desember 2017
Lampiran Kontrak Pencairan dana retensi 5% sesuai dengan SPP, SPM dan SP2D terkait dengan Paket Pekerjaanan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada tersebut yaitu :
1). Nomor Surat Permintaan Pembayaran : 349 / SPP-LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017;
2). Nomor Surat Perintah Membayar : 349 / SPM-LS / PUPR / XII / 2017, tanggal 28 Desember 2017;
3). Nomor Surat Perintah Pencairan Dana : 3099/SP2D-LS/PUPR/XII/2017, tanggal 29 Desember 2017, sebesar Rp. 399.885.000,00.-
Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Giro milik Direktur Utama PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO, Nomor rekening Giro PT. SUKSES KARYA INOVATIF : 0274.01.001664.30.1.
Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa jelaskan dengan nila kontrak terbilang senilai Rp. 7.997.700.000.- (Tujuh milyard sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk nilai Pajak PPN dan PPH yaitu :
1). Pencairan Uang Muka
a). PPN senilai Rp. 145.412.727,00
b). PPH senilai Rp. 43,623,818,00
2). Pencairan Termin
a). PPN senilai Rp. 262.615.385,00
b). PPH senilai Rp. 78,784,616,00
3). Pencairan PHO
a). PPN senilai Rp. 335.438.079,00
b). PPH senilai Rp. 100,631,424,00
Total Keseluruhan PPN senilai Rp. 727.063,636 dan PPH senilai Rp.218,119,091.- sehingga total keseluruhannya senilai Rp. 945.182.727.-
Yang terdakwa terima setelah dipotong pajak PPN dan PPH dari pagu anggaran senilai Rp. 7.997.700.000. - senilai Rp. 945.182.727.- = Senilai Rp. 7.052.517.273.- ( Tujuh milyard lima puluh dua juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Bahwa terdakwa menerangkan Dari nila kontrak terbilang senilai Rp. 7.997.700.000.- (Tujuh milyard sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPH secara normatifnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10% yaitu senilai Rp. 705.000.000.- (Tujuh ratus lima juta rupiah).
Bahwa terdakwa menerangkan Selain terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10% yaitu senilai Rp. 705.000.000.- (Tujuh ratus lima juta rupiah), Terdakwa juga mendapatkan keuntungan lain dari pagu anggaran paket pekerjaan tersebut yaitu senilai Rp. 370.000.000.- (Tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa menerangkan Keuntungan senilai Rp. 370.000.000.- (Tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut selain dari keuntungan sebesar 10% yaitu senilai Rp. 705.000.000.- (Tujuh ratus lima juta rupiah) terdakwa dapatkan dari penghematan jarak angkut yaitu dari material Agregat B dan Material Batu Pecah yang seharusnya berumber dari Wulabhara Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada akan tetapi dalam pelaksanaanya terdakwa mengunakan Material Sirtu dari Naru 30%,material Sirtu Marabatong Maronggela 30% dan Batu pecah rodang 40% lalu terdakwa melakukan pencampuran di lokasi pekerjaan yang berada di Maronggela Kec. Riung Barat Kab. Ngada untuk menjadi Agregat B lalu batu pecah ukuran 3-5 cm, batu pecah ukuran 2-3 cm dan batu pecah ukuran 1-1 cm (siplit) yang seharusnya berumber dari Wulabhara Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada akan tetapi dalam pelaksanaanya terdakwa mengunakan batu pecah ukuran 3-5 cm, batu pecah ukuran 2-3 cm dan batu pecah ukuran 1-1 cm (siplit) Marabatong Kec. Riung Barat Kabupaten Ngada.
Bahwa terdakwa menerangkan Dari keuntungan senilia 10% yaitu senilai Rp. 705.000.000.- (Tujuh ratus lima juta rupiah) dan keuntungan senilai Rp. 370.000.000.- (Tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) terdakwa gunakan untuk
1). Keuntungan senilai Rp. 705.000.000.- (Tujuh ratus lima juta rupiah) terdakwa menyerahkan kepada Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) melalui Baba Miming.
2). Keuntungan senilai Rp. 370.000.000.- (Tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) terdakwa gunakan untuk :
a). Keuntungan senilai Rp. 120.000.000.- (seratus sepuluh juta) terdakwa gunakan untuk biaya operasional perusahaan selama 1 (satu) tahun.
b). Keuntungan sebesar Rp. 250.000.000.- (Seratus lima puluh juta) terdakwa gunakan untuk biaya hidup selama 1 (satu) tahun.
- Bahwa terdakwa menerangkan Ketika terdakwa menyerahkan kepada Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) melalui Baba Miming senilai Rp. 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah), terdakwa menyerahkan secara bertahap yaitu awalnya terdakwa serahkan kepada Baba Miming senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan yang ke 2 terdakwa serahkan ke Aci Aley senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) secara cash yang bertempat di rumahnya di Aci Aley.
- Bahwa terdakwa menerangkan Ketika terdakwa menyerahkan dana senilai Rp. 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) kepada Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) yaitu awalnya terdakwa serahkan kepada Baba Miming senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan yang ke 2 terdakwa serahkan ke Aci Aley senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) secara cash yang bertempat di rumahnya di Aci Aley, diketahui oleh Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae), ketika pelaksanaan pekerjaan selesai terdakwa menemui Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) di ruma miliknya yang berada di Bosiko, Desa Ubedolomolo, Kec. Bajawa, Kab. Ngada dengan kata-kata “ Pekerjaan sudah selesai dan keuangan sudah longgar,Apakah terdakwa taruh ditempat biasa (tempat biasa yang terdakwa maksud adalah rekening BNI atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu), Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) jawab kasih saja ke Baba Miming, terdakwa jawab semuanya bapak, Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) jawab iya semuanya “ setelah itu terdakwa menghubungi Baba Miming melalui Hand Phone untuk mengatur jadwal ketemu.
- Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa mendatangi rumah milik Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) untuk menemui Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) di ruma miliknya yang berada di Bosiko, Desa Ubedolomolo, Kec. Bajawa, Kab. Ngada sekitar akhir bulan Desember 2017.
- Bahwa terdakwa menerangkan Tidak ada yang mengetahui ketika terdakwa menyerahkan dana senilai Rp. 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) kepada Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) yaitu awalnya terdakwa serahkan kepada Baba Miming senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan yang ke 2 terdakwa serahkan ke Aci Aley senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) secara cash yang bertempat di rumahnya di Aci Aley saat itu.
- Bahwa terdakwa menerangkan Ketika terdakwa menyerahkan dana senilai Rp. 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) kepada Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) melalui Baba Miming senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah), awalnya terdakwa menghubungi Baba Miming melalui Hand Phone (HP) dengan kata-kata “ Minta untuk ketemu, terdakwa disuruh Pak Marianuas, Baba Miming jawab ok, ok kita ketemu (untuk hari dan waktunya terdakwa sudah lupa)” setelah itu terdakwa menuju ke rumah Aci Aley dan membawa uang senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) kemudian terdakwa menemui Baba Miming diluar pagar rumahnya Aci Aley dan menyerahkan uang senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) yang terisis didalam tas setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah milik terdakwa, untuk transaksi yang ke 2 terdakwa menghubungi Baba Miming melalui Hand Phone (HP) dengan kata-kata “ terdakwa sudah siap lagi terdakwa mau antara, Baba Miming jawab ketemu saja dengan aci aley di rumahnya “ setelah itu terdakwa langsung menuju ke rumah aci aley yang berada di Kel. Trikora, Kec. Bajawa, Kab. Ngada sambil terdakwa membawa uang senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah), setibanya di rumah aci aley terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan terdakwa menyampaikan dengan kata-kata “ terdakwa di suruh Baba Miming untuk antar uang ini, Aci Aley jawab baba Miming sudah memberitahu terdakwa “ setelah itu terdakwa pulang ke rumah milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa menerangkan menyerahkan dana senilai Rp. 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) kepada Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) melalui Baba Miming yaitu awalnya terdakwa serahkan kepada Baba Miming senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan yang ke 2 terdakwa serahkan ke Aci Aley senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) secara cash yang bertempat di rumahnya di Aci Aley saat itu, waktu dan tanggalnya terdakwa sudah lupa akan tetapi pada bulan Januari 2018.
- Bahwa terdakwa menerangkan Nomor Hand Phone (HP) terdakwa yaitu 082340802020, Nomor Hand Phone (HP) Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) terdakwa sudah hapus dan nomor Hand Phone (HP) Baba Miming yaitu 081353686079.
- Bahwa terdakwa menerangkan Setelah terdakwa menyerahkan dana senilai Rp. 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) kepada Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) melalui Baba Miming yaitu awalnya terdakwa serahkan kepada Baba Miming senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan yang ke 2 terdakwa serahkan ke Aci Aley senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) secara cash yang bertempat di rumahnya di Aci Aley saat itu, terdakwa pernah menyampaikan Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) melalui Hand Phone (HP) dengan kata-kata “ sudah, Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) jawab terimakasih “.
- Bahwa terdakwa menerangkan Tidak ada orang lain , terdakwa hanya menyerahkan dana senilai Rp. 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) kepada Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) melalui Baba Miming yaitu awalnya terdakwa serahkan kepada Baba Miming senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan yang ke 2 terdakwa serahkan ke Aci Aley senilai Rp. 400.000.000.- (Empat Ratus Juta Rupiah) secara cash yang bertempat di rumahnya di Aci Aley saat itu.
- Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa jelaskan tentang aliran dana :
1). Terdakwa tidak pernah menyerahkan sesuatu kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. TEWE SILVESTER).-
2). Untuk ke Liu Moses terdakwa menyerahkan barang berupa sisa material dari pekerjaan tersebut berupa besi beton, balok bekisting,balok sisa bekisting dan bantuan kendaraan untuk memuat material dari lokasi pekerjaan ke rumah miliknya yang berada di Kecamatan Soa, dan terdakwa juga menyerahkan uang sekitar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), dimana Liu Moses meminta bantuan kepada terdakwa dan entah mau digunakan untuk apa saja terdakwa juga tidak tahu dan jumlah dana senilai Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah) terdakwa serahkan secara bertahap dan terdakwa serahkan secara langsung tanpa ada bukti penyerahan berupa nota/kwitansi, pada saat terdakwa menyerahkan dana senilai Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah) kepada Liu Moses tidak ada yang mengetahui atau tidak ada yang menyaksikan secara langsung.
3). Untuk ke Fransiskus Xaverius Soladopo, ST, dimana Fransiskus Xaverius Soladopo, ST meminta kepada terdakwa alat berat berupa Whell Loader untuk meratakan timbunan material dihalaman rumah pribadinya yang terdakwa sudah lupa berapa hari yang digunakannya, dan terdakwa memberikan uang senilai Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) atas inisiatif terdakwa sendiri sebagai rasa ucapan terimakasih terdakwa kepada Fransiskus Xaverius Soladopo, ST dikarenakan telah menandatangani Berita Acara PHO tersebut.
- Bahwa terdakwa menerangkan Struktur organisasi
pengadaan barang/jasa yaitu :
Ir. TEWE SILVESTER sebagai Pengguna anggaran
Ir. TEWE SILVESTER Pejabat Pembuat Komitmen
Panitia Pengadaan :
FLORIANUS A. FUA, ST sebagai Ketua Panitia Lelang
M.Y. KLARA GEME, S.Farm, Apt sebagai Sekretaris Panitia lelang
YASINTA C. SEBHA, ST sebagai Anggota Panitia Lelang
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan :
FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST sebagai ketua PHO
HERIBERTUS TOLI, ST sebagai sekertaris PHO
ARNOLDUS NUA, SH sebagai anggota PHO
SIPARIANUS BAY sebagai anggota PHO
LIU MOSES sebagai anggota PHO
LIU MOSES sebagai Direksi Teknis
Panitia Peneliti Kontrak :
FRANSISKUS XAVERIUS SOLA DOPO, ST sebagai ketua CCO
HERIBERTUS TOLI, ST sebagai sekertaris CCO
ARNOLDUS NUA, SH sebagai anggota CCO
SIPARIANUS BAY sebagai anggota CCO
LIU MOSES sebagai anggota CCO
Konsultan Pengawas CV. SAHWANA
Penyedia jasa : PT. SUKSES KARYA INOVATIF terdakwa sendiri (ALBERTUS IWAN SUSILO)
Bahwa terdakwa menerangkan Iya terdakwa mengajukan saksi yang dapat meringankan ataupun mendukung keterangan yang telah terdakwa berikan dalam pemerikasaan ini yaitu Marselus Zanu, dimana saksi yang meringankan terdakwa terrsebut (Marselus Zanu) terdakwa akan menghadirkan sendiri untuk memberikan keterangan tanpa surat panggilan dari pihak Kepolisian.
Bahwa benar terdakwa menerangkan Ada yang terdakwa ingin tambahkan yaitu sekitar bulan April – Mei 2019 terdakwa melakukan perbaikan terhadap ruas Jalan Maronggela – Nampe TA. 2019 dengan biaya senilai Rp. 175.000.000.- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah), Sekitar bulan september 2019 pernah dilakukan monitoring oleh Tim Tipikor Polda NTT untuk mendatangi lokasi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 , dimana yang turun hadir saat itu adalah Pak Budi Guna, Pak Domi Atok dan 1 (satu) anggota lainnya yang terdakwa lupa namanya dan didampingi dari Staf Dinas PUPR Kabupaten Ngada yaitu Pak Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST dan Pak Liu Moses beserta terdakwa sebagai Kontyraktor Pelaksana kondisi jalan dalam keadaan baik dari titik 0 sampai akhir dan ada proyek lanjutan TA. 2019 di ruas jalan tersebut yang pelaksanaannya adalah CV. Insuja yang mulai di tahun 2019 dan di bulan Desember 2019 bersadarkan penyampain dari Kadis PUPR kab. Ngada (Ir. Tewe Silvester) dan Pak Arnoldus Nua ketika dilakukan monitoring dan tes sand cone di proyek lanjutan tersebut kondisi Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 dalam keadaan baik dan terdakwa mendapatkan surat panggilan dari Tipikor Polres Ngada yang menyatakan bahwa Kondisi jalan dalam keadaan rusak.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perbaikan terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 setelah mendapat surat teguran dari Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (Ir. Tewe Silvester) dikarenakan saat itu posisi terdakwa sedang berada di Surabaya dan sementara diberlakukan PSBB Pandemic Covid-19 yang mana terdakwa tidak bisa balik ke Kab. Ngada-Bajawa dan terdakwa juga belum memiliki uang untuk perbaiki.
Bahwa pada bulan Desember 2019 sampai dengan Januari 2020 untuk pekerjaan lanjutan proyek yang melwati ruas Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang dikerjakan oleh CV. Insuja, dimana CV. Insuja mengunakan kendaraaan bermuatan beratberjumlah banyak dan melewati ruas Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 sehingga menyebabkan ruas jalan tersebut mengalami kerusakan.
Bahwa terdakwa menerangkan Pada tahun 2018 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 mengalami kerusakan sekitar 300 san meter namun pada awal tahun 2019 terdakwa memperbaikinya dengan sistim perbaikan peacing, dimana material yang lama diganti dengan material yang baru berupa manambal terhadap pekerjaan yang mengalami kerusakan dan pada akhir bulan Desember 2019 s/d Januari 2020 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 kembali mengalami kerusakan dan terdakwa melakukan perbaikan mulai pada bulan Februari 2021 s/d April 2021 dengan cara perbaikannya mengupas Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) mengunakan dengan tenaga manusia,Kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan lapen yang meliputi Praim dasar dengan mengunakan aspal cair dengan ukuran 1,5 Kg per meter per segi kemudian dilanjutkan dengan hamparan material batu pecah ukuran 3/5 cm lalu dilakukan pemadatan (Gilas) dengan mengunakan vibro.
Kemudian dikancing dengan material batu pecah ukuran 2/3 cm lalu dilakukan pemadatan (Gilas) dengan mengunakan alat vibro.
Kemudian dilanjutkan dengan Praim ke 2 dengan mengunakan aspal cair dengan ukuran 1,5 Kg per meter per segi kemudian ditaruh dengan material batu pecah 0,3 cm – 0,8 cm / Siplit selanjutnya dilakukan pemadatan (Gilas).
kemudian dilakukan prime penutup disiram dengan aspal cair lapis 3 dengan ukuran 2,2 Kg/meter Persegi lalu ditutup pasir biasa (Pasir air).
Bahwa terdakwa menerangkan Dasar terdakwa melakukan perbaikan terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 berdasarkan Surat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada Nomor : 620/PUPR/PPK/BM/PJ/33/03/2020, Tanggal 13 Maret 2020, Perihal Teguran yang berbunyi “Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jalan Tahun Anggaran 2017 Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Kecamatan Riung barat Sesuai Kontrak nomor : 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, Tanggal 05 Juni 2017 dan Addendum Kontrak I nomor : Add. II 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, tanggal 23 Oktober 2917 yang telah dilakukan serah Terima Tahap I (PHO) nomor : 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017,Tanggal 22 Desember 2017 namun kondisi pekerjaan saat ini telah mengalami kerusakan maka dengan ini kami kami sampaikan kepada saudara agar melakukan perbaikan dan penambahan pekerjaan tersebut” dan Pekerjaan tersebut belum dilakukan proses Final Hand Over (FHO).
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2020 dari pihak Polres Ngada pernah menyampaikan kepada terdakwa bahwa Ahli Tehnik dari Politekenik Negeri Kupang akan datang pada tanggal 23 Juni 2020 untuk melakukan pemeriksaan dan uji petik lapangan terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 sehingga pekerjaan tersebut jangan diganggu dulu dikarenakan sudah masuk status squo. Terdakwa mengetahui bahwa saat terdakwa melakukan perbaikan terhadap paket pekerjaan tersebut disaat masa penyidikan dan terdakwa juga tidak pernah menyampaikan hal perbaikan tersebut kepada pihak penyidik kepolisian Resor Ngada yang sedang melakukan penyidikan terhadap paket pekerjaan tersebut dan terdakwa mempunyai etika baik dan bertanggungjawab terhadap kerusakan pekerjaan tersebut maka terdakwa berinisiatif untuk memperbaikinya.
Bahwa terdakwa menerangkan Dapat terdakwa jelaskan bahwa Tim Tipikor Polda NTT untuk mendatangi lokasi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yaitu Pak Budi Guna, Pak Domi Atok dan 1 (satu) anggota lainnya yang terdakwa lupa namanya dan didampingi dari Staf Dinas PUPR Kabupaten Ngada yaitu Pak Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST dan Pak Liu Moses beserta terdakwa sebagai Kontraktor Pelaksana untuk melakukan monitoring secara kasat mata saja, Tim Tipikor Polda NTT melakukan monitoring secara kasat mata terhadap pekerjaan tersebut dan Pak Domi Atok mengambil gambar di beberapa titik ruas jalan dan Pak Budi Guna mencungkil material diujung ruans jalan dan mengambil beberapa butir material batu lapen dan dimasukan ke dalam kantong plastik sebagai contoh material yang akan diperiksa, dan pada saat Tim Tipikor Polda NTT melakukan monitoring secara kasat mata terhadap kondisi pekerjaan tersebut sudah dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan lagi.
Terdakwa mengulangi lagi bahwa Tim Tipikor Polda NTT melakukan monitoring secara kasat mata terhadap kondisi pekerjaan tersebut bukan melakukan pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan berupa melakukan pengukuran atau mengecek mutu dan kualitas pekerjaan tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Pada tahun 2018 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut mengalami kerusakan Lapisan Penetrasi Macadam (lapen), terdakwa tidak tahu penyebab kerusakannya.
Bahwa terdakwa menerangkan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut mengalami kerusakan sebanyak 2 (Dua) kali yaitu pada tahun 2018 dan pada akhir tahun 2019.
Bahwa terdakwa menerangkan pada tahun 2019 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut mengalami kerusakan dikarenakan beban kendaraan yang berat, dimana pada tahun 2019 terdapat proyek lanjutan ruas jalan maronggela – nampe yaitu Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nampe -Warunembu TA. 2019 sehingga aktivitas pekerjaan proyek yang melintasi ruas Jalan Maronggela – Nampe dalam jumlah banyak dan betonase besar yang menyebabkan lapisan permukaan macadam (Lapen) mengalami kerusakan.
Bahwa terdakwa menerangkan tidak memiliki keahlian untuk menilai bahwa kondisi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut mengalami kerusakan dikarenakan beban kendaraan yang berat namun pengamatan secara kasat mata terdakwa sebagai seorang kontraktor bahwa penyebabnya aktivitas pekerjaan proyek yang melintasi ruas Jalan Maronggela – Nampe dalam jumlah banyak dan betonase besar dan pada awal tahun 2021 terdakwa telah memperbaikinya.
Bahwa terdakwa menerangkan Dana yang terdakwa gunakan untuk perbaikan pekerjaan ruas Maronggela – Nampe tersebut diluar dari Pagu anggaran yang di kontrakan, dan keuntungan terhadap hasil pekerjaan ruas Maronggela – Nampe tersebut telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari, Dana yang terdakwa gunakan untuk perbaikan terhadap pekerjaan ruas Maronggela – Nampe adalah uang pribadi terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa menerangkan untuk sementara ini terdakwa belum dapat menunjukkan bukti berupa nota/kwitansi atas biaya yang dianggarkan untuk perbaikan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut menghabiskan anggaran senilai Rp. 1.200.000.000.- (satu miliard dua ratus juta rupiah) tersebut dikarenakan terdakwa belum membawanya dan saat persidangan nanti terdakwa akan dapat menunjukkannya.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa memiliki tanggungjawab terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut sesuai dengan Dokumen Kontrak setelah dilaksanakan serah terima pada tanggal 22 Desember 2017 saat itu selama 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan namun pekerjaan tersebut belum dilakukan FHO sampai dengan saat ini.
Bahwa terdakwa menerangkan apabila dikemudian hari nanti Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut mengalami kerusakan lagi setelah melewati masa pemeliharaan selama 1 (satu) tahun sesuai yang tertuang didalam Dokumen Kontrak maka yang menjadi tanggungjawab adalah terdakwa lagi dan terdakwa akan menggunakan dana pribadi terdakwa sendiri lagi.
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan perbaikan terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada bulan Februari 2021 s/d April 2021, dimana Paket pekerjaan tersebut sudah dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian Resor Ngada, Tidak ada kesepakatan antara Penyidik Kepolisian, Ahli Teknik dan terdakwa sebagai kontraktor pelaksana untuk melakukan perbaikan terhadap paket pekerjaan tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Ketika terdakwa melakukan perbaikan terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada bulan Februari 2021 s/d April 2021, tidak diawasi oleh Direksi Teknis Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan Konsultan Pengawas, terdakwa juga tidak tahu siapa yang menjamin terhadap mutu pekerjaan tersebut dikemudian hari nanti.
Bahwa terdakwa menerangkan Apabila dikemudian hari nanti Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 mengalami kerusakan lagi, Yang bertanggungjawab atas kerusakan pekerjaan tersebut adalah terdakwa sebagai Kontraktor Pelaksana dikarenakan belum dilakukan FHO sampai dengan saat ini yang memutuskan ikatan terdakwa terhadap pekerjaan tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Untuk saat ini terdakwa belum mengajukan saksi atau ahli yang dapat meringankan ataupun mendukung keterangan yang telah terdakwa berikan dalam pemerikasaan ini.
Bahwa terdakwa menerangkan ada hal yang terdakwa ingin tambahkan bahwa pada tahun 2018, terdakwa menerima surat undangan klarifikasi dari pihak Polres Ngada terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang saat ini terdakwa sudah lupa nomor suratnya, dan terhadap surat undangan klarifikasi oleh pihak Polres Ngada tersebut terdakwa menghadirinya dan terdakwa menemui Kanit Tipikor Polres Ngada yang bernama Pak Rusnadin, Pada saat terdakwa menemui Kanit Tipikor Polres Ngada yang bernama Pak Rusnadin tidak dijelaskan ada apa dengan pekerjaan terdakwa ? dan terdakwa hanya dimintai untuk diceritakan tahap proses pelaksanaan pekerjaan tersebut dan proses pertemuan untuk memberikan keterangan klarifkasi dengan Kanit Tipikor Polres Ngada yang bernama Pak Rusnadin berlangsung beberapa kali dan dipertemuan terakhir Kanit Tipikor Polres Ngada yang bernama Pak Rusnadin meminta bantuan kepada terdakwa untuk membantu membangun tambahan 1 ruangan di ruangan Tipikor Polres Ngada yang ukurannya kecil dan terdakwa menyanggupinya, dan terdakwa membangun tambahan 1 ruangan di ruangan Tipikor Polres Ngada tidak ada unsur pemaksaan dan itu benar-benar dari dalam lubuk hati terdakwa untuk membantu dan terdakwa sangat ikhlas untuk membantu membangun tambahan 1 ruangan di ruangan Tipikor Polres Ngada tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Setelah Terdakwa mendapatkan surat teguran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan perbaikan terhadap paket tersebut yang mengalami kerusakan lapisan permukaan penetrasi macadam (Lapen) saat itu, Terdakwa tidak pernah mengirim surat pemberitahuan untuk memulai melakukan perbaikan terhadap paket pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang mengalami kerusakan lapisan permukaan penetrasi macadam (Lapen) saat itu melainkan Terdakwa hanya menyampaikan secara lisan saja kepada Pejabat Pembuat Komitmen (Ir. Tewe Silvester) pada bulan Juni 2020 dengan kata-kata “Bahwa Terdakwa siap melakukan perbaikan dalam rangka FHO), Ir. Tewe Silvester jawab kalau bisa secepatnya dimulai dan Terdakwa diminta untuk membuat surat pernyataan kesangupan memperbaiki pekerjaan ruas jalan maronggela - nampe, Terdakwa Jawab siap” lalu Terdakwa membuat surat pernyataan tersebut dan menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan tembusan kepada Bupati Ngada dan Inspektorat Kabupaten Ngada dan pada bulan Februari 2021 Terdakwa menyampaikan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) yang bernama Pak Tito Soladopo,Pak Heri Toli, Pak Arnold Nua dan Pak Ipi Bay dengan kata-kata “bahwa Terdakwa akan segera melakukan aktivitas perbaikan pekerjaan jalan ruas Maronggela – Nampe, Terdakwa mohon untuk melakukan pengawasan dan kontrol setelah perbaikan selesai mohon dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan FHO,” dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) yang bernama Pak Tito Soladopo,Pak Heri Toli, Pak Arnold Nua dan Pak Ipi Bay merasa senang apa yang Terdakwa sampaikan tersebut dan menyanggupi apa yang Terdakwa sampaikan tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Untuk Berita Acara perbaikan terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut telah Terdakwa perbaiki tidak ada dan yang menjadi bukti Terdakwa telah perbaiki hanya dokumentasi berupa foto lokasi pekerjaan saat itu yaitu keadaan sebelum diperbaiki, proses perbaikan dan setelah diperbaiki.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa boleh menyebutnya bahwa dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Ngada megakui terhadap perbaikan yang telah Terdakwa laksanakan saat itu secara lisan saja dikarenakan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Ngada yaitu Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Hendrikus Soa Meo), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) yang bernama Pak Tito Soladopo,Pak Liu Moses, Pak Arnold Nua dan Pak Ipi Bay melakukan pengecekan lokasi pekerjaan tersebut bersama dengan Terdakwa setelah Terdakwa perbaiki namun tidak dibuatkan Berita Acara yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah diperbaiki.
Bahwa terdakwa menerangkan Kondisi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 saat ini mengalami kerusakan lapisan penetrasi macadam (Lapen) ditempat yang sama dan Terdakwa tidak tahu penyebab kerusakan lapisan penetrasi macadam (Lapen) saat ini dikarenakan Terdakwa bukan ahli tehnik yang menilai kerusakan lapisan penetrasi macadam (Lapen) tersebut yang kurang lebih sekitar 150 M (seratus lima puluh meter) untuk saat ini dan untuk ke depannya Terdakwa tidak tahu lagi akan mengalami kerusakan yang menambah atau tidak.
Bahwa terdakwa menerangkan Tanggapan Terdakwa terkait dengan kondisi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang sudah mengalami kerusakan yang ke 3 (tiga) kalinya saat ini, Terdakwa tidak bisa menjawab kerusakan lapisan penetrasi macadam (Lapen) saat ini dikarenakan Terdakwa bukan ahli tehnik yang menilai kerusakan lapisan penetrasi macadam (Lapen) tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Setahunya Terdakwa pada Tahun 2021 sampai dengan saat ini tidak ada proyek lanjutan yang melintasi ruas Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 yang dilalui/dilintasi oleh kendaraan proyek yang berjumlah banyak dan bertonase besar yang menyebabkan kerusakan lapisan penetrasi macadam (Lapen) saat ini.
Bahwa latar belakang pendidikan Terdakwa adalah Sarjana Ekonomi.
Bahwa Terdakwa sudah biasa mengerjakan paket pekerjaan konstruksi milik pemerintah di Kabupaten Ngada.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang hal-hal yang bersifat teknis untuk pekerjaan konstruksi karena Terdakwa bukan orang Teknik dan tidak memiliki keilmuan bidan Teknik.
Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan paket pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA 2017 hanya berdasarkan instruksi dari orang Dinas PUPR Kabupaten Ngada.
Menimbang bahwa Penuntut Umum menghadirkan Barang bukti sebagai berikut ;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12 / BK-Diklat/03/07/2012, Tanggal 31 Juli 2012;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor 80 / KEP / HK / 2017, Tanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor : 260 / PUPR / KEP / 31 / 02 / 2017, Tanggal 13 Februari 2017;
1 (satu) buah Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620 / PUPR / BM / PJ / 1417 / 10 / 2017, Tanggal 23 Oktober 2017;
1 (satu) buah Dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) buah Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan Pembangunan Jalan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe;
1 (satu) Jepitan Dokumen Tearm Of Refrence (TOR) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan (DAU) Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buah Gambar Rencana, Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela – Nampe (2.60 KM);
1 (satu) buah Gambar Rencana, Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela – Nampe (4.50 KM).
1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12 / UP /22/02/2005, Tanggal 14 Pebruari 2005;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 81 / KEP / HK / 2017, Tanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 817.IV/ BK-Diklat/08/02/2017, Tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816.IV/ BK-Diklat/08/02/2017, Tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 77 / KEP / HK / 2018, Tanggal 05 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 816.IV/ BK-Diklat/01/02/2018, Tanggal 06 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 817 / BK-Diklat/01/02/2018, Tanggal 07 Februari 2018;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / Admas / 8706 / 08 / 2017, Tanggal 18 Agustus 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Salinan dari surat-surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ngada Nomor : 813.2/ Up / 2/ 3/ 1989, 17 Maret 1989;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 81 / KEP / HK / 2017, Tanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 817.IV/ BK-Diklat/08/02/2017, Tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816.IV/ BK-Diklat/08/02/2017, Tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy surat Keputusan (SK) Bupati Ngada Nomor : 821.12/BKD/13/12/2008, Tanggal 31 Desember 2008.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor : 165/ KEP / HK / 2017, Tanggal 14 Maret 2017.
1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/BKD/06/07/2007, Tanggal 31 Juli 2007;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Diagram Harmonika Pelaksanaan MC – 100%.
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/BKD/06/07/2007, Tanggal 31 Juli 2007;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Uang Muka 20% atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe di Kecamatan Riung Barat TA. 2017 dari Dana Dau sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Termin I (Fisik 45,12%) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe di Kecamatan Riung Barat TA. 2017 dari Dana Dau sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Fisik 100% (PHO) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe di Kecamatan Riung Barat TA. 2017 dari Dana Dau sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 sesuai SPP LS terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Retensi 5% (Jampel) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe di Kecamatan Riung Barat TA. 2017 dari Dana Dau sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 sesuai SPP LS Terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi TA. 2017 dari Dana Dau Sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 35 / 05 / 2017 Tanggal 02 Mei 2017 Sesuai SPP – LS terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi TA. 2017 dari Dana Dau Sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 35 / 05 / 2017 Tanggal 02 Mei 2017 Sesuai SPP – LS terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Perencanaan Teknis 2017 TA. 2016 dari Dana Dau sesua Kontrak Nomor : 620 / PU / BM / PJ / 834 / 11 / 2016, Tanggal 07 Nopember 2016 dan SPP – LS terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran 100% atas Pekerjaan Perencanaan Teknis 2017 TA. 2016 dari Dana Dau sesua Kontrak Nomor : 620 / PU / BM / PJ / 834 / 11 / 2016, Tanggal 07 Nopember 2016 dan SPP – LS terlampir.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan (SK) Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 10/SK/PN/1998, tanggal 30 Juni 1998;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 409 / KEP / HK / 2016 tentang Personalia dan Uraian Tugas Perangkat Organisasi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / ULP – NGD / 29 / 05 / 2017, Tanggal 8 Mei 2017;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Pengadaan Nomor : 027 / POKJA BINA MARGA VI – ULP NGD / 265 / 05 / 2017, Tanggal 15 Mei 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 027 / Pokja Bina Marga VI – ULPNGD/ 417 / 05 / 2017, Tanggal 23 Mei 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 027 / POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD / 424 / 05 / 2017, Tanggal 26 Mei 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Koreksi Aritmatik;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 027 / POKJA BINA MARGA VI – ULP NGD / 436 / 05 / 2017, Tanggal 26 Mei 2017;
1 (satu) Jepitan Dokumen Summary Report, Nama Tender Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe;
1 (satu) Jepitan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-Tendering;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Tata Cara E-Tendering;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
1 (satu) buah Dokumen Peraturan Presiden Republik Inonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
1 (satu) buah Dokumen Peraturan Presiden Republik Inonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
1 (satu) buah Dokumen Peraturan Presiden Republik Inonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/BK-Diklat/11/08/2010, Tanggal 31 Agustus 2010;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 80/KEP/HK/2017, Tanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) Lermbar Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur : Kp.00.03.4.5258, Tanggal 29 April 1998;
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/BK-Diklat/ 14 / 09 / 2010, Tanggal 18 September 2010;
1 (satu) buah Dokumen Kualifikasi Nomor : 027 / POKJA JALAN 3 – ULP NGD / 02 / 03 / 2017, Tanggal 27 Maret 2017;
1 (satu) buah Dokumen Pemilihan Nomor 027 / POKJA JALAN 3 / ULP – NGD / 16 / 04 / 2017, Tanggal 07 April 2017;
1 (satu) Jepitan Summary Report, Nama Lelang Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran, Tanggal 19 April 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Klarikasi Negosiasi dan Biaya/Harga Tanggal 24 April 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 027/POKJAJALAN3-ULP NGD/20/04/2017, Tanggal 10 April 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan, Tanggal 24 April 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/ UP / 02 / 02 / 2005, Tanggal 14 Februari 2005;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 44 / KEP / HK / 2017, Tanggal 26 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 817.III / BK-Diklat/05/01/2017, Tanggal 27 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816.III / BK-Diklat/05/01/2017, Tanggal 30 Januari 2017;
1 (satu) buah Dokumen Kualifikasi Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 06 / 10 / 2016, Tanggal 17 Oktober 2016, Pengadaan Perencanaan Teknis 2017;
1 (satu) buah Dokumen Pemilihan Nomor POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 08 / 10 / 2016, Tanggal 24 Oktober 2016, Pengadaan Perencanaan Teknis 2017;
1 (satu) Jepitan Summary Report, Nama Tender Perencanaan Teknis 2017;
1 (satu) Lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 17.a / 10 / 2016, Tanggal 31 Oktober 2016;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Klarikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 19 / 11 / 2016, Tanggal 03 November 2016;
1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 10 / 10 / 2016, Tanggal 24 Oktober 2016;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Negosiasi Harga;
1 (satu) Jepitan Berita Acara Hasil Seleksi / Pelelangan Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 20 / 11 / 2016, Tanggal 03 November 2016;
13. 1 (satu) Jepitan Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Nomor 01 / KEP / ULP / 2016, tanggal 4 April 2016;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 821.13.10 / II / 40 / 69 – ND, Tanggal 1 Maret 2000;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisri Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 44 / KEP / HK / 2017, Tanggal 26 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12 / BKD / 05 / 03 / 2007, Tanggal 30 Maret 2007;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 77 / KEP / HK / 2018, Tanggal 05 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 816/ BK – DIKLAT / 01 / 02/ 2018, Tanggal 06 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 817 / BK – DIKLAT / 01 / 02 / 2018, Tanggal 07 Februari 2018;
1 (satu) Jepitan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan Perencanaan Teknis Jalan 2017 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 620 / PU / BM / BJ / 834 / 11 / 2016, Tanggal 07 Nopember 2016;
7. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Produk Perencanaan Nomor : 620 / PU / PPK / PJ-DAU / 1111 / 12 / 2016, Tanggal 20 Desember 2016;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor : 821.12 / I / 10 / 40 / 164 - ND, Tanggal 29 Desember 1995;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 44 / KEP / HK / 2017, Tanggal 26 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 817.III/ BK – Diklat / 05 / 01/ 2017, Tanggal 27 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816.III / BK – Diklat / 05 / 01 / 2017, Tanggal 30 Jnauari 2017;
1 (satu) buah Dokumen Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 35 / 05 / 2017, Tanggal 02 Mei 2017;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ / 1894 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) buah Dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Quality Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Pendahuluan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan I Juni 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan II Juli 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan III Agustus 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan IV September 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan V Oktober 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan VI November 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
16. 1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan VII Desember 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 1 / UP.1 / PEND-N, Tanggal 29 Pebruari 2000;
1 (satu) Lembar Sertifikat Nomor : 448 / SERT-ENG/ MBT / BDG / 2017, Tanggal 06 Oktober 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Nomor : SER / 062 / VI / 2016, Tanggal 16 Juni 2016;
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Pendidikan Reserse Kriminal Nomor : KEP / 30 / VI / 2016, Tanggal 16 Juni 2016;
1 (satu) Jepitan Disposisi Permohonan Pengujian Sandcone Lapangan;
1 (satu) Jepitan Disposisi Permohonan Pengujian Sandcone Lapangan Tahap II, Tanggal 6 – 12 - 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 094 / PUPR / 2671 / 12 / 2018, Tanggal 13 Desember 2018;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone, Tanggal 21 November 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone, Tanggal 09 Desember 2017;
10. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone, Tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12 / BKD / 13 / 12 / 2008, Tanggal 31 Desember 2008;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Sertifikat No : 449 / SERT-ENG/ MBT / BDG / 2017, Tanggal 06 Oktober 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat No : 073 / SERT – ENG / MBT / BDG / 2019;
1 (satu) buah Dokumen Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) Nomor: 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017;
1 (satu) buah Dokumen Perihal Penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 27 / SKI / BJW / 05 / 2017, Tanggal 23 Mei 2017;
1 (satu) buah Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Fisik Lapangan Nomor : 620 / PUPR / PJ-TERMIN/ MN / 1477 / 10 / 2017, Tanggal 27 Oktober 2017;
1 (satu) buah Dokumen Job Mix Design Agregat Class B;
1 (satu) buah Dokumen Back Up Data;
1 (satu) buah Dokumen Shop Drawing;
1 (satu) buah Dokumen As Built Drawing;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Harian;
1 (satu) buah Dokumen Gambar Rencana, Perencanaan Teknis Tahun 2017 Ruas Jalan Maronggela – Nampe (1.40 KM);
1 (satu) Jepitan Foto 0%;
1 (satu) Jepitan Bukti Pembelian Aspal;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur: 821.13/ I / 10 / 66 / 133-ND, tanggal 17 Februari 1997;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 165 / KEP / HK / 2017, Tanggal 14 Maret 2017;
1 (satu) Jepitan fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada nomor : 821.20/BK-Diklat/01/01/2011, tanggal 04 Januari 2011;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Pernyataan pelantikan Nomor: 817/BK-DIKLAT/01/01/2011, Tanggal 05 Januari 2011;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816 / BK-Diklat / 01 / 01 / 2011, Tanggal 06 Januari 2011;
1 (satu) Lembar Fotocopy Perihal Surat Pengantar Nomor : 620 / PU / 195 / 05 / 2016, Tanggal 31 Mei 2016;
1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond);
1 (satu) Lembar Fotocopy Perihal surat pernyataan Nomor : 03 / PT.SKI/BJW / VII/ 2020, Tanggal 2 Juli 2020;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Lembar Disposisi Perihal Usulan penyesuaian/perubahan volume dan penambahan waktu pelaksanaan;
1 (satu) Jepitan Fotocopy lembar Disposisi Perihal Permohonan PHO;
1 (satu) lembar surat perintah tugas Nomor : 094/ ADMAS / 11175 / 12 / 2017, Tanggal 15 Desember 2017;
2 (Dua) lembar Dokumentasi Kegiatan.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut di atas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun 2017 terdapat Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 sesuai yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor: 1.03.01.00.00.4, kode rekening kegiatan: 1.03.1.03.01.15.03.5.2.3.59.03 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah) yang bersumber dari Dana APBD II Kabupaten Ngada Tahun 2017.
- Bahwa untuk menindaklanjuti anggaran tersebut mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 165/KEP/HK/2017, Tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Ngada Nomor: 82/KEP/HK/2017, tanggal 02 Februari 2017 tentang Penunjukan Pejabat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, Pembantu Bendahara, Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pemegang Barang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan pada setiap perangkat Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang menetapkan saksi Ir. Tewe Silvester selain sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada juga mempunyai Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah/ Barang Milik Daerah sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor: 620/PUPR/KEP/10/02/2017, Tanggal 13 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk saksi Ir. Tewe Silvester sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017.
- Bahwa kemudian untuk mendapatkan penyedia jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dibentuk POKJA ULP (Unit Layanan Pengadaan) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor: 409/KEP/HK/2016, Tanggal 15 Desember 2016 Tentang Perangkat Organisasi dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Ngada, sehingga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada tersebut Kepala Unit Pelayanan Pengadaan /ULP (Siwe Djawa Selestinus, S.Ip.) mengundang Kelompok Kerja (Pokja) yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Ngada untuk melakukan rapat persiapan. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Nomor: 094/ULP/NGD/29/05/2017, Tanggal 08 Mei 2017 tentang “Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Tahun Anggaran 2017” pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, maka susunan panitia sebagai berikut:
1. Ketua Pokja : Florentinus A. Fua, S.T.;
2. Sekretaris : Maria Y. Klara Geme, S.Farm., Apt.;
3. Anggota : Yasinta C. Sheba, S.T.
- Bahwa konsultan pengawas adalah CV.SAHWANA dengan direktur H.KASLAM penandatangan kontrak sesuai dengan surat perjannjian nomor: 620/PUPR/BM/JBT/35/05/2017, Tanggal 02 Mei 2017 berakhir kontrak pengawasan pada tanggal 27 November 2017 antara saksi H.KASLAM dengan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. Tewe Silvester senilai Rp. 296.680,000.00.- yang bersumber dari dana DAU (Dana Alokasi Umum).
- Bahwa dikarenakan banyak paket pekerjaan yang belum selesai maka dari Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada menyampaikan secara lisan kepada saksi H.Kaslam untuk melakukan pengawasan sampai di tanggal 17 Desember 2017 akan tetapi Serah Terima dari Penyedia Jasa Kepada pejabat Pembuat Komitmen yaitu tanggal 22 Desember 2017,
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2017, berdasarkan Dokumen Pengadaan Nomor: 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/265/05/2017 Tanggal: 15 MEI 2017, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan: Pokja Bina Marga VI Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 merilis Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang Umum dengan Pascakualifikasi untuk Pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Kegiatan Pembangunan Jalan, Program Pembangunan Jalan & Jembatan.
- Bahwa Informasi Tender yang akan dilelang dengan Kode Tender 781310 dengan Nama Tender Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 dengan sumber dana dari APBD dengan Nilai Pagu Paket senilai Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dengan tanggal pembuatan 15 Mei 2017 oleh Florentinus A. Fua, S.T.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2017 Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kabupaten Ngada TA. 2017 telah melaksanakan evaluasi penawaran terhadap dokumen penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Kegiatan Pembangunan Jalan Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2017 Kode Lelang 781310, yang disampaikan secara elektronik oleh calon penyedia jasa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 027/Pokja Bina Marga VI-ULPNGD/417/05/2017 yang ditandatangani oleh Pokja Florentinus A. Fua, S.T., Yasinta Christina Sebha, S.T., dan Maria Yasinta K. Geme, S.Farm., Apt, hasil evaluasi penawaran yang disampaikan oleh Calon Penyedia Jasa sebagai berikut:
1. Peserta yang mendaftar sebanyak 7 (tujuh) calon penyedia jasa (terlampir pada SPSE).
2. Pemasukan Dokumen Penawaran Peserta yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa atas nama:
-
-
No Nama Peserta Nilai Penawaran
(Rp)Nilai Penawaran
Terkoreksi (Rp)Urutan Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF 7.997.888.000,00 7.997.900.000,00 I Lengkap
-
3. Bahwa Evaluasi Administrasi Penawaran Peserta yang memenuhi syarat evaluasi administrasi penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No. Urut Nama Peserta Hasil Penilaian Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lengkap Lulus
-
4. Bahwa Evaluasi Teknis dilakukan terhadap dokumen penawaran yang memenuhi syarat administrasi. Peserta yang memenuhi syarat evaluasi teknis penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No. Urut Nama Peserta Hasil Penilaian Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lengkap Lulus
-
5. Bahwa Evaluasi Harga dilakukan terhadap dokumen penawaran yang memenuhi syarat teknis. Peserta yang memenuhi syarat evaluasi harga penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa atas nama PT. SUKSES KARYA INOVATIF. Nilai Penawaran yang disampaikan sebesar Rp7.997.888.000,00 dan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp7.997.900.000,00 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Hasil koreksi penawaran yang disampaikan sebesar 99,97% terhadap Nilai HPS.
6. Bahwa Peserta yang memenuhi syarat evaluasi kualifikasi penawaran sebanyak 1 (satu) calon penyedia jasa atas nama PT. SUKSES KARYA INOVATIF
7. Berdasarkan uraian pada angka 1 s.d. 5 tersebut diatas, maka proses Pelelangan Umum dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap calon penyedia jasa dimaksud.
8. Proses Evaluasi Terlampir pada SPSE.
9. Rincian Proses Pelelangan Umum (dapat dilihat di website www.lpse.ngadakab.go.id).
- Bahwa pada hari jumat, tanggal 26 Mei 2017, Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Dan Pembuktian Kualifikasi Nomor: 027/POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD/424/05/2017, Florentinus A. Fua, S.T., Yasinta Christina Sebha, S.T., dan Maria Yasinta K. Geme, S.Farm., Apt, Kelompok Kerja Bina Marga VI Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017, bertempat di Sekretariat ULP Kabupaten Ngada, telah mengadakan rapat Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Dokumen Penawaran dari calon penyedia jasa pemborongan untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe dengan hasil rapat sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden RI Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan klarifikasi terhadap calon penyedia jasa yang akan diusulkan sebagai calon pemenang.
2. Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon penyedia yang diundang, dengan jadwal hari Jumat, 26 Mei 2017 jam 10.00 s/d 14.30 WITA.
3. Hal-hal yang dilakukan dalam klarifikasi dan pembuktian kualifikasi adalah sebagai berikut;
a) Penyedia Jasa menunjukan keaslian dokumen yang datanya diisi pada formulir isian kualifikasi.
b) Pokja mencocokan kebenaran data isiannya dan meneliti keabsahan dokumen.
c) Pokja dan Penyedia Jasa bersama-sama menandatangani Berita Acara pembuktian kualifikasi ini dan Lampirannya.
4. Hasil Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi adalah sebagai berikut;
a) Dari hasil klarifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap kelengkapan dokumen kualifikasi maupun keabsahannya, maka Kelompok Kerja (Pokja) BINA MARGA VI pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 berkesimpulan bahwa PT. SUKSES KARYA INOVATIF dinyatakan LULUS dalam klarifikasi dan pembuktian kualifikasi serta dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
b) Adapun hasil klarifikasi dan pembuktian kualifikasinya terdapat dalam lampiran berita Acara ini.
- Bahwa pada hari jumat, tanggal 26 mei 2017, berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan, Nomor: 027/POKJA BINA MARGA VI – ULP NGD/436/05/2017 tanggal: 26 MEI 2017, Florentinus A. Fua, S.T., Yasinta Christina Sebha, S.T., dan Maria Yasinta K. Geme, S.Farm., Apt, Kelompok Kerja Bina Marga VI Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017, bertempat di ruang Rapat Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada telah melaksanakan evaluasi pelelangan untuk paket Peningkatan Jalan MARONGGELA – NAMPE, dengan hasil evaluasi sebagai berikut:
1. Jumlah Peserta yang telah mendaftar pada pelelangan ini adalah 7 (tujuh) perusahaan.
2. Jumlah perusahaan yang memasukan dokumen penawaran adalah 1 (satu) perusahaan, dengan uraian sebagai berikut:
1). PT. SUKSES KARYA INOVATIF
3. Nama semua peserta lelang dan harga penawaran dari masing-masing peserta lelang:
-
-
No Nama Perusahaan HPS (Rp) Penawaran (Rp) Hasil Koreksi (Rp) Prosentasi (%) Ranking Penawaran Koreksi 1 CV. ROMAKO KARIA 8.000.000.000,00 7.997.888.000,00 7.997.929.000,00 Lengkap I
-
4. Metode evaluasi yang digunakan: Pelaksanaan evaluasi penawaran dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhadap semua penawaran yang masuk sesuai dokumen pengadaan. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi sebagai berikut:
1) Evaluasi Administrasi
a. Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. Surat Penawaran:
Surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) Masa laku surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP (Masa berlaku penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran)
(b) Mencantumkan nilai penawaran.
(c) bertanggal.
(d) Ditujukan kepada Pokja Pengadaan Barang/ Jasa pada Unit Layanan Pelayanan Kabupaten Ngada
2) Evaluasi Teknis
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyartan teknis maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya dimulai dari evaluasi administrasi;
d. Persyaratan teknis memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) Daftar Personil Inti / Tenaga Ahli / Teknis / Terampil Minimal.
(b) Daftar Peralatan Utama Minimal (Wajib melampirkan bukti kepemilikan / sewa alat)
(c) Metode Pelaksanaan
(d) Time Schedule
(e) Spesifikasi Teknis
(f) Pra RK3K
3) Evaluasi Harga
a. evaluasi harga dilakukan terhadap peserta lulus pada evaluasi teknis;
b. evaluasi harga dilakukan terhadap semua peserta penawaran setelah koreksi aritmatik;
c. Dilakukan evaluasi kewajaran harga
d. Peserta yang lulus evaluasi harga dilanjutkan ke evaluasi kualifikasi.
4) Evaluasi Kualifikasi
a. Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada);
b. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila:
a) Kualifikasi Usaha Kecil dan memiliki bukti registrasi IUJK untuk badan usaha yang IUJK nya dikeluarkan sebelum tahun 2017
b) Memiliki pengalaman pada bidang bangunan sipil.
c) Memiliki pengalaman pada Sub Bidang Konstruksi Jalan.
d) Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai LDP.
e) Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai LDP.
f) Memiliki Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Pemerintah / Swasta sebesar 10 persen dari nilai total HPS Surat Dukungan Bank ditujukan kepada Pokja sesuai LDP
g) Memiliki Jaminan Penawaran sebesar 1% dari HPS
h) Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini sesuai LDP.
i) Memiliki rekomendasi kinerja atas pekerjaan terakhir dari instansi pemberi kerja
5) Klarifikasi Harga Timpang, Negosiasi Teknis dan Biaya dan Pembuktian Kualifikasi Klarifikasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi dilakukan pada tanggal 26 Mei 2017 terhadap 1 perusahaan yang telah lulus pada Evaluasi Kualifikasi dengan hasil sebagai berikut:
5.1 Klarifikasi Harga
Klarifikasi harga dilaksanakan terhadap harga satuan timpang yang ditemukan pada dokumen penawaran perusahaan PT. SUKSES KARYA INOVATIF untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Klarifikasi 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Harga Satuan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dengan alasan:
Terhadap semua item pekerjaan di atas telah dilakukan klarifikasi harga satuan dengan mempertimbangkan harga satuan, untuk harga satuan item pekerjaan dengan satuan (LS, Unit, Bh) tidak berubah (persentasi kurang dari 80% HPS) sehingga harga satuan hasil negosiasi dapat dipertanggungjawabkan.
Dan terhadap harga tersebut dinyatakan tidak timpang.
-
-
5.2 Negosiasi Teknis dan Biaya
Negosiasi Teknis dan Biaya telah dilakukan pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2017 dan ditetapkan Penyedia Pekerjaan di atas kepada PT. SUKSES KARYA INOFATIF dengan harga setelah klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya sebesar Rp7.997.700.000,00 (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Klarifikasi, Negosiasi Teknis dan Biaya 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
-
-
5.3 Pembuktian Kualifikasi
Pembuktian Kualifikasi telah dilakukan pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 dan dinyatakan bahwa PT. SUKSES KARYA INOFATIF telah menunjukan semua kelengkapan Dokumen Kualifikasi saat pembuktian sehingga dapat ditetapkan sebagai Calon Pemenang Lelang
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Pembuktian 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Memenuhi Syarat
-
-
6) Rangkuman hasil evaluasi pada setiap tahapan evaluasi sebagai berikut:
a. Evaluasi Administrasi
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Evaluasi Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lulus
-
-
b. Evaluasi Teknis
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Evaluasi Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lulus Memenuhi Syarat
-
-
c. Evaluasi Harga
-
-
-
No. Nama Perusahaan Nilai Penawaran Terkoreksi (Rp) Keterangan Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF 7.999.700.000,00 Lulus Memenuhi Syarat
-
-
d. Evaluasi Kualifikasi
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Evaluasi Keterangan 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Lulus Memenuhi Syarat
-
-
e. Klarifikasi Harga Timpang, Negosiasi Teknis dan Biaya dan Pembuktian Kualifikasi
a) Klarifikasi Harga
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Klarifikasi 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Harga Satuan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dengan alasan:
Terhadap semua item pekerjaan di atas telah dilakukan klarifikasi harga satuan dengan mempertimbangkan harga satuan, untuk harga satuan item pekerjaan dengan satuan (LS, Unit, Bh) tidak berubah (persentasi kurang dari 80% HPS) sehingga harga satuan hasil negosiasi dapat dipertanggungjawabkan dan terhadap harga tersebut dinyatakan tidak timpang.
-
-
b) Negosiasi Teknis dan Biaya
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Klarifikasi, Negosiasi Teknis dan Biaya 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe
-
-
c) Pembuktian Kualifikasi
-
-
-
No. Nama Perusahaan Hasil Pembuktian 1 PT. SUKSES KARYA INOVATIF Memenuhi Syarat
-
-
7) Penetapan Calon Pemenang
Dari hasil evaluasi tersebut di atas, maka ditetapkan calon pemenang sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT. SUKSES KARYA INOFATIF
Nama Direktur : ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.
Alamat : Jln. El Tari Rt/Rw: 005/001 Kel.Trikora - Bajawa – Ngada
Harga Hasil Negosiasi : Rp7.997.700.000,00
Waktu Pelaksanaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
NPWP : 02.925.356.4-923.000
Ditetapkan Sebagai : Calon Pemenang
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. Als BABA IWAN selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif berdasarkan Anggaran Dasar yang ternyata dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. Sukses Karya Inovatif” Nomor: 48 tertanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dihadapan Albert Wilson Riwukore, S.H., Notaris di Kupang yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 26 Mei 2011 Nomor: AHU-26537.AH.01.01.Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, dan telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sukses Karya Inovatif Nomor: 18, tertanggal 29 Mei 2012 yang dibuat dihadapan Albertho Herman Johanes Dopo, S.H., M.Kn., dan telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sukses Karya Inovatif Nomor: 13, tertanggal 06 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Albertho Herman Johanes Dopo, S.H., M.Kn.,
Bahwa berdasarkan putusan Nomor : 105/Pid.sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 September 2018, dengan terdakwa MARIANUS SAE(bupati Ngada saat itu) adalah putusan pengadilan terkait kasus tindak pidana korupsi terdakwa MARIANUS SAE terbukti menerima suap dari Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, sebesar 10% dari proyek yaitu Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah);
- Bahwa sebelum dilakukan pelelangan, , saksi IR. TEWE SILVESTER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyerahkan sendiri dokumen Kerangkan Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraaan Sendiri (HPS), Spesifikasi, Gambar dan BOQ, namun melalui salah satu Staff Dinas PUPR Kab. Ngada kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada, yang selanjutnya diteruskan kepala ULP Kabupaten Ngada kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga 10 ULP Kab. Ngada pengadaan adalah Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Nomor: 094/ULP/NGD/29/05/2017, tanggal 08 Mei 2017 tentang paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe, termuat dokumen berupa HPS, BOQ, Persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Gambar-gambar dan spesifikasi Teknis.disertai dengan Soft Copy dan Hard Copy untuk paket pekerjaan peningkatan Jalan Maronggela – Nampe.
- Bahwa Pokja Bina Marga VI ULP Kab. Ngada tidak melakukan pemeriksaan/pengecekan secara detail terhadap gambar, langsung diupload ke dalam aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada. softcopy hanya berisikan nama folder saja tetapi isinya menyangkut Gambar Rencana Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Perencananaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan Titik koordinat GPS S: 8° 31’40.37” E: 120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 tidak ada. Terkait kekurangan gambar yang telah di upload oleh Pokja tidak pernah diklarifikasi oleh PPK dan membatalkan, begitu juga terkait Gambar yang diterima oleh Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku calon Penyedia Jasa pada saat proses lelang merupakan gambar yang diupload oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bina Marga VI ULP Kab. Ngada pada aplikasi SPSE pada LPSE Kab. Ngada.juga tidak mengajukan pertanyaan pada saat pemberian penjelasan.
- Bahwa setelah ditetapkan PT SUKSES KARYA INOVATIF selaku penyedia/kontraktor pelaksana Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Tahun Anggaran 2017, selanjutnya dilakukan penandatanganan Kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor: 620/PUPR/BM/235/06/2017 tanggal 05 Juni 2017 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/236/06/2017 tanggal 05 Juni 2017 antara saksi Ir. Tewe Silvester selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Terdakwa Albertus Iwan Sulilo, S.E. selaku Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER dengan lampiran gambar rencana Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan titik koordinat GPS S:8°31’15.87” E:120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan titik koordinat GPS S:8°31’40.37” E:120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.997.700.000,00. Bahwa sesuai Surat Perjanjian Kontrak, waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 180 hari kalender yaitu dari tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Desember 2017, dengan masa pemeliharaan selama 1 tahun. Berdasarkan Kontrak tersebut, saksi Ir. Tewe Silvester menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/236/06/2017 tanggal 05 Juni 2017.
- Bahwa adapun lingkup pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai Kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor: 620/PUPR/BM/235/06/2017 tanggal 05 Juni 2017 adalah:
-
-
No URAIAN PEKERJAAN VOLUME (%) HARGA (Rp) 1. Pekerjaan Persiapan 1,80 % 16.848.150,00 2. Pekerjaan Galian dan Urugan 5,58% 52.117.839,94 3. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran 21,74% 202.981.322,97 4. Pekerjaan Beton 30,47% 284.533.533,28 5. Pekerjaan Lantai Ubin Keramik 1,34% 12.466.392,40 6. Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu/Jendela 8,31% 77.629.734,05 7. Pekerjaan Penggantung 1,30% 12.183.556,00 8. Pekerjaan Atap dan Plafon 20,01% 186.844.666,10 9. Pekerjaan Elektrikal 3,72% 34.698.070,00 10. Pekerjaan Sanitasi dan Bangunan Pendukung 2,54% 23.700.759,60 11. Pekerjaan Pengecatan, dll. 3,19% 29.781.102,13
-
- Bahwa dalam penunjukan lokasi pekerjaan tersebut tidak dibuatkan Berita Acara
- Bahwa tanggal 19 Juni 2017, Paket pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan sesuai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, Tanggal 05 Juni 2017 yaitu:
-
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air m3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar m3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa m3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter m3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian m3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian m3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian m3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan m3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam m3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) m3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu m3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu m3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton m3 2,40
-
- Bahwa dalam pelaksaan pekerjaan tersebut terdapat volume pekerjaan yang perlu ditambah dan dikurangi berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Direksi Teknis, Penyedia Jasa (Rekanan) dan Konsultan Pengawas yaitu:
a). Galian Biasa, Volume semula Pekerjaan 332,67 m3 menjadi 3.485,00 m3 yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya Lebar atas + lebar bawah X tinggi X Jarak sehingga mendapatkan volume tambah yang terdapat pada daerah tikungan yang badan jalannya mengalami kesempitan dan penurunan badan jalan didaerah tanjakan akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Galian Biasa, Volume semula Pekerjaan 332,67 m3 menjadi 3.485,00 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Galian Biasa yang harus dilaksanakan 3.485,00 m3. Alasan ditambahkan volume Galian Biasa dikarenakan daerah jalan yang sempit dan daerah jalan yang memiliki tanjakkan tinggi, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Galian Biasa maka jalan akan tetap sempit dan tanjakan semakin panjang.
b). Timbunan biasa dari sumber galian volume semula pekerjaan 1.617,27 m3 menjadi 825,97 m3 yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya disesuiakan dengan kondisi dilapangan seperti bentuk segi tiga dan bentuk segi empat sehingga mendapatkan volume kurang yang terdapat pada daerah tembok penahan dan daerah plat deker akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Timbunan biasa dari sumber galian volume semula pekerjaan 1.617,27 m3 menjadi 825,97 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga Timbunan biasa dari sumber galian yang harus dilaksanakan 825,97 m3. Alasan kurangi volume Timbunan biasa dari sumber galian dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak terlalu beasar, Apabila tidak kurangi volume terhadap Timbunan biasa dari sumber galian maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan).
c). Timbunan pilihan dari sumber galian volume semula pekerjaan 4.994,80 m3 menjadi 5.001,12 m3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 20,68 m3 menjadi 5560 M saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X tinggi X lebar sehingga mendapatkan volume akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Timbunan pilihan dari sumber galian volume semula pekerjaan 4.994,80 m3 menjadi 5.001,12 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Timbunan pilihan dari sumber galian yang harus dilaksanakan sepanjang 5560 M. Alasan ditambahkan volume Timbunan pilihan dari sumber galian dikarenakan kebutuhan lapangan, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Timbunan pilihan dari sumber galian maka kekuatan tanah dasar bagian bawah tidak kuat terhadap lapisan bangunan dipermukaan (diatas) akan menyebabkan penurunan dan kerusakan permukaan atasnya.
d). Lapis Pondasi Agregat B volume semula pekerjaan 2.310,00 m3 menjadi 2.335,20 m3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 60 Meter menjadi 5560 M, saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X lebar X tebal sehingga mendapatkan volume bertambah akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Lapis Pondasi Agregat B volume semula pekerjaan 2.310,00 m3 menjadi 2.335,20 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Lapis Pondasi Agregat B yang harus dilaksanakan sepanjang 5560 M. Alasan ditambahkan volume Lapis Pondasi Agregat B dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan agregat kelas B masih ada, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Pondasi Agregat B maka kondisi jalan awal akan mengalami kerusakan.
e). Lapis Permukaan Penetrasi Macadam volume semula pekerjaan 962,250 m3 menjadi 972,44 m3 yaitu penanganan awal sesuai kontrak 5500 M bertambah 60 Meter menjadi 5560 M, saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X lebar X tebal sehingga mendapatkan volume bertambah akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Lapis Permukaan Penetrasi Macadam volume semula pekerjaan 962,250 m3 menjadi 972,44 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Lapis Permukaan Penetrasi Macadam yang harus dilaksanakan sepanjang 5560 M. Alasan ditambahkan volume Lapis Permukaan Penetrasi Macadam dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan Lapis Permukaan Penetrasi Macadam sudah terdapat agregat kelas B, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Permukaan Penetrasi Macadam maka kondisi jalan yang terdapat agregat B akan mengalami kerusakan.
f). Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) volume semula pekerjaan 16,17 m3 menjadi 23,47 m3 yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X lebar X tebal sehingga mendapatkan volume bertambah akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) volume semula pekerjaan 16,17 m3 menjadi 23,47 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga panjang volume Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) yang harus dilaksanakan 23,47 m3. Alasan ditambahkan volume Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) dikarenakan kebutuhan dilapangan yang berubah dari deker 1X1 5 unit ditambah deker W4 1 unit, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) maka jalan akan mengalami putus total sehingga lalu lintas kendaraan terhambat (putus).
g). Baja Tulangan 24 Polos berat semula pekerjaan 1.884,02 kg menjadi 2.790,00 kg yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya panjang X Diamaeter sehingga mendapatkan berat bertambah akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan berat Baja Tulangan 24 Polos berat semula pekerjaan 1.884,02 kg menjadi 2.790,00 kg dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga berat Baja Tulangan 24 Polos yang harus dilaksanakan 2.790,00 kg. Alasan ditambahkan berat Baja Tulangan 24 Polos dikarenakan kebutuhan dilapangan disesuaikan dengan beton (K-250) yang digunakan, Apabila tidak ditambahkan berat terhadap Baja Tulangan 24 Polos maka kekurangan baja tulangannya pada beton yang digunakan sehingga beton (K-250) tidak dapat digunakan.
h). Pasangan Batu volume semula pekerjaan 998,45 m3 menjadi 779,60 m3 yaitu saksi LIU MOSES melakukan pengukuran dengan metode mengunakan meter rol dengan cara mengukurnya Lebara atas + Lebar bawah: 2 X Panjang untuk tembok penyokong untuk mendapatkan volume kurang sedangkan untuk fondasi dibawah tembok Panjang X Lebar X Tinggi sehingga mendapatkan volume kurang akan tetapi saat ini saksi LIU MOSES tidak bisa menghitungnya sehingga terjadi perubahan volume Pasangan Batu volume semula pekerjaan 998,45 m3 menjadi 779,60 m3 dikarenakan buku catatan Direksi Teknis yang saksi LIU MOSES miliki sudah tidak ada lagi (hilang) dan saksi LIU MOSES tidak dapat menunjukkan bukti kepada pemeriksa saat ini sehingga Pasangan Batu yang harus dilaksanakan 779,60 m3. Alasan dikurangi volume Pasangan Batu dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak dibutuhkan, Apabila tidak kurangi volume terhadap Pasangan Batu maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan).
i). Patok Pengarah tambahan pekerjaan 29 buah merupakan kebutuhan lapangan yang berfungsi untuk mengurangi angka kecelakaan.
- Bahwa tanggal 18 Oktober 2017, saksi FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, S.T. selaku Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (CCO) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor: 620/PUPR/KEP/31/02/2017, tanggal 13 Februari 2017 tentang penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan dan sekaligus sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada Nomor: 620/ PUPR / KEP/ 31/02 / 2017, tanggal 13 Februari 2017 tentang penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO & FHO) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (saksi Ir. TEWE SILVESTER) dengan perihal surat Permohonan Usulan Penyesuaian/Perubahan Volume dan penambahan waktu pelaksanaan Nomor: 14/PT.SKI/BJW/X/2017, Tanggal 18 Oktober 2017 dari Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) yang isi disposisinya “harap ditindaklanjuti untuk pegecekkan lapangan dalam rangka pembuatan cco dan addendum kontrak” setelah itu Panitia CCO membuat undangan rapat Nomor: 01/PAN II/MN/PJ–DAU/10/2017, Tanggal 18 Oktober 2017 yang ditujukan kepada anggota panitia CCO yakni saksi HERIBERTUS TOLI, S.T., saksi ARNOLDUS NUA, saksi LIU MOSES, saksi SIPRIANUS BAI, serta Konsultan Pengawas dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) untuk menghadiri rapat dalam penelitian dan evaluasi yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2017.
Bahwa tanggal 20 Oktober 2017, saksi FRANSISKUS XAVERIUS SOLADOPO, S.T. (Ketua CCO) bersama dengan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) dan menuju ke lokasi pekerjaan yang berada di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada, setibanya di lokasi pekerjaan saksi LIU MOSES menunjuk keadaan lapangan sambil memperlihatkan Draft CCO yang dibuatnya sendiri sebagai DIREKSI TEKNIS terhadap perubahan item pekerjaan dan Lius Moses menjelaskan dan Siprianus Bay yaitu Galian Biasa perlu ditambahakan volume dikarenakan daerah jalan yang sempit dan daerah jalan yang memiliki tanjakkan tinggi, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Galian Biasa maka jalan akan tetap sempit dan tanjakan semakin panjang, Timbunan biasa dari sumber galian perlu dikurangi volume dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak terlalu besar, Apabila tidak kurangi volume terhadap Timbunan biasa dari sumber galian maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan), Timbunan pilihan dari sumber galian perlu ditambahkan volume dikarenakan kebutuhan lapangan, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Timbunan pilihan dari sumber galian maka kekuatan tanah dasar bagian bawah tidak kuat terhadap lapisan bangunan dipermukaan (diatas) akan menyebabkan penurunan dan kerusakan permukaan atasnya, Lapis Pondasi Agregat B perlu ditambahkan volume dikarenakan panjang penanganannya bertambah sepanjang 60 meter, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Pondasi Agregat B maka pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) akan lebih panjang daripada lapis pondasi agregat B, Lapis Permukaan Penetrasi Macadam perlu ditambahkan volume dikarenakan lokasi yang dibutuhkan untuk penggunaan Lapis Permukaan Penetrasi Macadam sudah terdapat agregat kelas B, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Lapis Permukaan Penetrasi Macadam maka kondisi jalan yang terdapat agregat B akan mengalami kerusakan, Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) perlu ditambahkan volume dikarenakan kebutuhan dilapangan yang berubah dari deker 1X1 5 unit ditambah deker W4 1 unit, Apabila tidak ditambahkan volume terhadap Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) maka pekerjaan deker W4 tidak dapat dilaksanakan, Baja Tulangan 24 Polos perlu ditambah berat dikarenakan kebutuhan dilapangan disesuaikan dengan beton (K-250) yang digunakan, Apabila tidak ditambahkan berat terhadap Baja Tulangan 24 Polos maka kekurangan baja tulangannya pada beton yang digunakan sehingga beton (K-250) tidak dapat digunakan, Pasangan Batu perlu dikurangi volume dikarenakan kebutuhan dilapangan tidak dibutuhkan, Apabila tidak dikurangi volume terhadap Pasangan Batu maka volume yang kelebihan tidak dapat digunakan manfaatnya (tidak dibutuhkan) dan Patok Pengarah pekerjaan 29 buah perlu diadakan dikarenakan kebutuhan lapangan yang berfungsi untuk mengurangi angka kecelakaan akhirnya saksi Fransiskus Xaverius Sola Dopo, S.T. dan Siprianus Bay menyetujui apa yang LIU MOSES sampaikan tersebut dan selama berada di lokasi pekerjaan tidak pernah melakukan pengukuran sama sekali melainkan hanya mengamati secara kasar mata saja dan buku catatan khusus tentang perubahan kontrak (CCO) yang ditemukan dilapangan tidak ada sama sekali melainkan hanya berpedoman pada Draft CCO yang telah diukur terlebih dahulu oleh Direksi Teknis (LIU MOSES), setelah itu Diresi Tehknis (LIU MOSES) menyerahkan Draft CCO tersebut ke Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) untuk membuat ADDENDUM KONTRAK I.
- Bahwa Tidak ada buku catatan khusus (Buku Direksi Teknis), buku tamu umum, buku tamu Teknis dan dokumentasi atau foto kegiatan tidak ada, sama halnya kegiatan yang laksanakan dilapangan dianggap tidak pernah dilaksanakan disebabkan tidak ada bukti pendukung yang membuktikan pelaksanaan kegiatan/aktivitas dari Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa (rekanan), dimana pada saat dilokasi hanya semata-mata berpedoman pada Draft CCO yang telah diukur terlebih dahulu oleh Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan Direktur atau Staff PT. SUKSES KARYA INOVATIF sebagai bahan untuk perubahan terhadap perubahan kontrak (CCO).
- Bahwa saksi Ir. TEWE SILVESTER (PPK) tidak pernah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap keadaan lokasi.
- Bahwa selanjutnya dilakukan Addendum kontrak ke 1, kemudian Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku DIREKTUR SUKSES KARYA INOVATIF menyerahan Dokumen Addendum Kontrak I Nomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 kepada saksi Ir. TEWE SILVESTER selaku PPK untuk ditandatangani, kemudian saksi Ir. TEWE SILVESTER (PPK) membaca Dokumen Addendum Kontrak I tersebut dan melihat sudah dibahas bersama oleh Panitia CCO, Konsultan Pengawasa, Direksi Teknis dan Rekanan/Kontraktor, sehingga tanpa bertanya saksi Ir. TEWE SILVESTER (PPK) menandatangani Dokumen Addendum Kontrak I tersebut.
- Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk membuat DOKUMEN ADDENDUM KONTRAK I dengan Nomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER.
- Bahwa terdapat perbedaan antara isi KONTRAK Nomor: 602/PUPR/BM/PJ/325/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 dengan ADENDUM KONTRAK INomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 yakni:
SEMULA:
-
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air m3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar m3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa m3 332,675,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter m3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian m3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian m3 1617,27 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian m3 4994,8 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan m3 16.500,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 2310 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam m3 962,50 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) m3 16,17 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 1884,02 7.9 (1) Pasangan Batu m3 998,45 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu m3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton m3 2,40
-
MENJADI:
-
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas A B C D DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1,00 1.2.1 Manajeman Mutu Ls 1,00 DIVISI 2. DRAINASE 2.1. (1) Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air m3 930,47 2.2. (1) Pasangan Batu dengan Mortar m3 303,89 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (1a) Galian Biasa m3 3.485,00 3.1. (3) Galian Struktur Dengan kedalaman 0-2 meter m3 84,00 3.2. (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian m3 825,97 3.2. (1b) Timbunan Biasa dari Galian m3 332,67 3.2. (2) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian m3 5.021,80 3.3. (1) Penyiapan Badan Jalan m3 16.500,00 DIVISI 4. PERKERASAN BERBUTIR 5.1. (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 2335,2 DIVISI 5. PERKERASAN ASPAL 6.6. (1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam m3 973 DIVISI 6. STRUKTUR 7.1 (7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) m3 20,67 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos Kg 2.705,49 7.9 (1) Pasangan Batu m3 779,60 7.15. (1) Pembongkaran Pasangan Batu m3 15,00 7.15. (2) Pembongkaran Beton m3 2,40 DIVISI 7. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 8.4. (5) Patok Pengarah Buah 29,00
-
- Bahwa berdasarkan gambar di atas menunjukkan terdapat perubahan pada “Galian Biasa, Volume semula Pekerjaan 332,67 m3 menjadi 3.485,00 m3, Timbunan biasa dari sumber galian volume semula pekerjaan 1.617,27 m3 menjadi 825 m3, Timbunan pilihan dari sumber galian volume semula pekerjaan 4.994,80 m3 menjadi 5.001,12 m3, Lapis Pondasi Agregat B volume semula pekerjaan 2.310,00 m3 menjadi 2.333,86 m3, Lapis Permukaan Penetrasi Macadam volume semula pekerjaan 962,25 m3 menjadi 973 m3, Beton Mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K-250) volume semula pekerjaan 16,17 m3 menjadi 23,47 m3, Baja Tulangan 24 Polos volume semula pekerjaan 1.884,02 kg menjadi 2.790,00 kg, Pasangan Batu volume semula pekerjaan 998,45 m3 menjadi 779,60 m3 dan Patok Pengarah tambahan pekerjaan 29 buah. Bahwa Addendum terhadap volume pekerjaan dan waktu.
- Bahwa Draff Adendum Kontrak I dengan Nomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut sudah terlebih dahulu disusun oleh Heribertus Toli, S.T. lalu diserahkan kepada Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) dalam bentuk soft copy untuk diprint setelah itu Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) menyerahkan Dokumen addendum kontrak tersebut sudah dalam bentuk Dokumen kepada Dinas PUPR Kab. Ngada.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama periode kontrak dan Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan.
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan Hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas lapangan.
- Bahwa terhadap Kegiatan Mobilisasi, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan suatu program mobilisasi menurut detail dan waktu yang disyaratkan dari spesifikasi kepada Direksi Pekerjaan. Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah meminta suatu program mobilisasi menurut detail dan waktu disyaratkan dari spesifikasi kepada Direksi Pekerjaan kepada Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF.
- Bahwa terhadap Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah mengajukan kepada Direksi Pekerjaan / Pengawas Lapangan 2 (dua) contoh batu yang mewakili, masing-masing berat 50 kg, satu dari batu contoh batu akan disimpan oleh Direksi Pekerjaan / Pengawas Lapangan untuk rujukan selama periode kontrak. Hanya batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan digunakan dalam pekerjaan dikarenakan selama ini belum pernah dilaksanakan
- Bahwa terhadap Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat, pekerjaan lapisan pondasi agregat mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan sedangkan untuk seterusnya tidak dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B berada di Base Camp di Rodang Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada. Tidak dibenarkan tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B tersebut dilaksanakan di lapangan pekerjaan sesuai dengan SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3) pada Divisi 5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN, 5.1.2 BAHAN poin nomor 6 berbunyi: Pencampuran bahan yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batu atau pencampuran yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan. Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batau atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen – komponen campuran dengan proporsi yang benar, Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran dilapangan.
- Bahwa Sumber Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut sesuai dengan penawaran Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. (Penyedia) bersumber dari Wulabhara Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada, namun dalam pelaksanaanya Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. mengambil Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut di Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada dan Material Lapis Pondasi Agregat B dari Marabatong Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada. Untuk Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut yang bersumber dari Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada sebanyak 30% dan Material Lapis Pondasi Agregat B yang bersumber dari Marabatong Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sebanyak 30% dan batu pecah bersumber dari rodang Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada dengan ukuran 2-5 cm sebanyak 40% lalu Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. melakukan pencampuran di Base Camp yang berada di wilayah Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada.
- Bahwa terhadap Pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam, Penyemprotan aspal diatas agregat pokok dilakukan dengan menggunakan metode manual tidak digunakan penyemprotan menggunakan peralatan Aspal Sprayer. Untuk Temperatur Penyemprotan dilihat dengan secara kasat mata saja tanpa ada alat pengukuran suhu temperatur panasnya aspal yang disyaratkan.
- Bahwa terhadap Pekerjaan struktur, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah mengirim gambar detail untuk seluruh perancah yang akan digunakan dan memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak tahu harus melalui pengujian terlebih dahulu terhadap seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan sudah memenuhi kelecakan (slump), kekuatan (strengh) dan keawetan (durablity) yang dibutuhkan, Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak tahu terhadap beton SCC (Self Compavted Concrete) dan penilaian mengenai kelecakan (workability) sudah dilakukan melalui uji Slumflow dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa terhadap Manajemen Mutu, Tidak dilaksanakan identifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat dikarenakan selama ini tidak dipernah dilaksanakan.
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menerima Laporan Pengendalian Mutu dari Manajer Kendali Mutu (QCM), dimana Laporan pengendalian mutu sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis tersebut dan tembusan ditujukan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan dikarenakan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak menyiapkan Manajer Kendali Mutu (QCM) untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Dimana nama Slamet Sugiharso sebagai General Superitendet yang tercantum dalam dokumen penawaran hanya formalitas saja untuk memenuhi persyaratan pada saat pelelangan saja.
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak menyediakan Manager Pengendali Mutu (QCM) guna untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan / penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut dikarenakan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak tahu.
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah melakukan pengujian cacat mutu. Direksi Pekerjaan / Direksi Teknis tidak pernah melaksanakan audit mutu untuk memperoleh keyakinan bahwa produk atau jasa pelayanan yang dihasilkan Penyedia jasa memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak dikarenakan tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa saksi Ir. TEWE SILVESTER selaku PPK tidak pernah memerintahkan Panitia CCO untuk mengecek fisik pekerjaan guna dilakukan perubahan volume pekerjaan dan saat terdapat perubahan volume pekerjaan/Addendum kontrak bukan atas dasar perintah saksi Ir. TEWE SILVESTER selaku PPK, melainkan dari Panitia CCO, Konsulltan Pengawas dan rekanan/kontraktor saja.
- Bahwa Dokumen Addendum Kontrak I Nomor: ADD.I 620/PUPR/BM/PJ/1417/10/2017, Tanggal 23 Oktober 2017 tersebut sebagai salah satu dokumen pencairan dana termin 45,12% dan pencairan dana fisik 100%.
- Bahwa penunjukan konsultan Perencanaan, CV BAYU PRATAMA, dengan direktur BAYU ABADI PRATAMA JOENAN,ST. dilakukan penandatanganan kontrak sesuai dengan surat perjannjian nomor: 620/PU/BJ/834/11/2017, Tanggal 07 Nopember 2017 antara BAYU ABADI PRATAMA direktur CV Bayu Pratama dengan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Kila Patrisius, ST, MT senilai Rp. 348.900.000.- yang bersumber dari dana DAU (Dana Alokasi Umum);
- Bahwa pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017 sehubungan dengan “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada sebagai berikut:
1) Pada tanggal 18 Desember 2017, Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) mendatangi Dinas PUPR Kab. Ngada untuk menemui Kadis PUPR Kab. Ngada/PPK (saksi Ir. TEWE SILVESTER) dan mengajukan surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam rangka Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 21/PT.SKI/BJW/XII/2017, Tanggal 14 Desember 2017 dengan tanggal mundur, yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER).
2). Untuk perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dengan nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1861/12/2017, tanggal 14 Desember 2017 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni saksi Ir. TEWE SILVESTER tidak pernah mengirim kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO dan FHO), akan tetapi perihal surat Pemeriksaan / Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO) dibuat setelah pemeriksaan fisik dilokasi.
3). Panitia PHO tidak pernah melaksanakan rapat persiapan Pra PHO yang tertuang dalam RISALAH RAPAT PERSIAPAN PEMERIKSAAN FISIK dengan Nomor 09/PAN II/PJ-DAU/12/2017, tanggal 18 Desember 2017 tersebut terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada tersebut, Panitia PHO pernah melakukan rapat dalam rangka menindaklanjuti perintah lisan Kadis PUPR Kab.Ngada/PPK (saksi IR. TEWE SILVESTER) untuk mengecek kemanjuan pekerjaan dilapangan.
4). Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor: 10/PAN II/MN/PJ-DAU/12/2017, tanggal 20 Desember 2017 tersebut dibuat setelah ada kebijakan yang disampaikan Kadis PUPR Kab.Ngada/PPK (saksi IR. TEWE SILVESTER) dikarenakan sesuai dengan keadaan dilapangan pekerjaan Lapen tersebut belum selesai.
5). Bahwa Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017 semata-mata dibuat hanya kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa (rekanan) untuk pencairan dana/penyerapan anggaran dan kinerja Dinas, Dimana sebagai panitia penerima hasil pekerjaan tahap pertama (PHO) tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) dan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) tersebut diatas kertas saja berdasarkan kebijakan yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Kab. Ngada (saksi IR. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai PPK sehingga Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017 seolah-olah fisiknya telah mencapai 100% dan Dokumen PHO tersebut dibuat secara formalitas untuk memenuhi adminitrasi dalam rangka pencairan dana dan bukan merupakan hasil keputusan bersama panitia.
6). Intinya dari isi yang tertuang didalam Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor: 620/PUPR/PPK/PJ-DAU/MN/1930/12/2017, Tanggal 22 Desember 2017 tersebut merupakan hasil rekayasa semata, sebagai panitia PHO berani merekayasa semua isi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut berdasarkan perintah/kebijakan yang disampaikan oleh Kepala Dinas/PPK (saksi IR. TEWE SILVESTER) dalam rangka untuk penyerapan anggaran, maka dari situ sebagai panitia PHO terpaksa merekayasa semua isi Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) tersebut demi kepentingan Kepala Dinas/PPK (saksi IR. TEWE SILVESTER) dan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.).
- Bahwa akibat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Peneliti Pelasakan Kontrak (CCO), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO), Direksi Teknis dan Penyedia Jasa tidak melakukan pengukuran dan pemeriksaan ketika dilaksanakan Perubahan Kontrak (CCO) dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) sehingga PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 mengalami:
Perbandingan Volume Hasil Pemeriksaan, Dok. Addendum & Dok. Kontrak
-
-
No Uraian Satuan Volume Kontrak Addendum Pemeriksaan 1.2 Mobilisasi LS 1 1,00 1,00 1.2.1 Manejemen Mutu LS 1 1,00 1,00 2.1.(1) Galian untuk selokan drainase & saluran air M3 930.47 930.47 930.47 2.2.(1) Pasangan batu dengan mortar M3 303,89 303,89 303,89 3.1. (a) Galian Biasa M3 332.67 3,485.00 3,485.00 3.1. (3) Galian struktur dengan kedalaman 0-2 m M3 84.00 84.00 84.00 3.2. (1a) Timbunan biasa dari sumber galian M3 1,617,27 825.97 825.97 3.2. (1b) Timbunan pilihan dari sumber galian M3 4,994.80 5,021.80 4,372.50 3.3.(1) Penyiapan badan jalan M3 16,500.00 16,500.00 16,500.00 5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat kelas B M3 2,310.00 2,335.20 2,011.63 6.6. (1) Lapis permukaan penetrasi macadam M3 962.50 973.00 656.25 7.1.(7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K250) M3 16.17 20.67 20.67 7.3.(1) Baja tulangan BJ 24 polos kg 1,884.02 2,705.49 2,705.49 7.9.(1) Pasangan batu M3 998.45 779.60 447.49 7.15.(1) Pembongkaran pasangan batu M3 15.00 15.00 15.00 7.15.(2) Pembongkaran beton M3 2.40 2.40 2.40 8.4. (5) Patok pengarah Buah - 29 -
-
- Bahwa diketahui 4 (empat) item pekerjaan (spot kuning) terukur lebih kecil volumenya dari volume yang ditetapkan dalam dokumen addendum dan 1 (satu) pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam oleh karena sebagaian kondisi permukaannya tidak dapat diakui sebagai suatu produk, maka volumenya menjadi berkurang atau lebih kecil dari volume ditetapkan dalam addendum.
- Bahwa Sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak): 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7.977.700.000,00 (Tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus rupiah), pembayaran telah dilakukan melalui rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) di Bank BRI Cabang Bajawa No Rek 0274.01.001664.30.1, setelah ABDULLAH HAMID (bendahara) membuat Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak, Resume Kontrak, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Lembar Kontrol, Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Pengajuan SPP/SPM, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) yang ditandatangani oleh saksi IR. TEWE SILVESTER, WILIBRORDUS KAJU, S.Sos., HENDRIKUS SOA MEO, Amd dan ABDULLAH HAMID. Dengan diterbitkannya SPP dan SPM tersebut lalu oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada (WILHELMUS PETRUS BATE,SH) menerbitkan SP2D yang selanjutnya Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF (Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E.) mencairkan dana tersebut di Bank BRI Cabang Bajawa.
- Bahwa Pembayaran dilaksanakan sebanyak 4 (empat) tahap yaitu pembayaran uang muka 20%, termin 45,12%, Fisik 100% dan Retensi 5%, dengan cara pembayarannya pihak Dinas mengajukan SPP dan SPM dan mengajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) lalu diterbitkan SP2D dan dana tersebut langsung masuk ke rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF, dan Menggunakan Mata Anggaran 1.03.01.15.03.5.2.3.59.03 yang bersumber dari Dana APBD II Kabupaten Ngada Tahun 2017.
- Bahwa pada tanggal 17 Juli 2017, dilakukan pembayaran uang muka 20% sebesar Rp1.599.540.000,00 (Satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), yang setelah dipotong PPN sebesar Rp145.412.727,00 (Seratus empat puluh lima juta empat ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan PPh sebesar Rp43.623.818,00 (Empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tuga puluh delapan rupiah) menjadi sebesar Rp1.410.503.455,00 (satu miliar empat ratus sepuluh juta lima ratus tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) masuk ke rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF di Bank BRI Cabang Bajawa No. Rek 0274.01.001664.30.1.
- Bahwa Pada tanggal 13 Desember 2017, dilakukan pembayaran termin 45,12% sebesar Rp2.708.341.128,00 (dua milyar tujuh ratus delapan juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh delapan rupiah), yang setelah dipotong PPN sebesar Rp262.615.385,00 (dua ratus enam puluh dua juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) dan PPh sebesar Rp78.784.616.00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus enam belas rupiah) menjadi sebesar Rp2.366.941.127,00 (Dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) masuk ke rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF di Bank BRI Cabang Bajawa No. Rek 0274.01.001664.30.1.
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2017, dilakukan pembayaran pencairan fisik 100% sebesar Rp3.289.933.872,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), yang setelah dipotong PPN sebesar Rp335.438.079,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh sembilan rupiah) dan PPh sebesar Rp100.631.424,00 (seratus juta enam ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) menjadi sebesar Rp2.853.864.369,00 (Dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) masuk ke rekening PT. SUKSES KARYA INOVATIF di Bank BRI Cabang Bajawa No. Rek 0274.01.001664.30.1.
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2017, untuk pencairan retensi 5% sebesar Rp399.885.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Giro milik milik PT. SUKSES KARYA INOVATIF yang bernama ALBERTUS IWAN SUSILO dengan Nomor rekening 0274.01.001664.30.1.- Bank BRI cabang Bajawa.
- Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang cukup, relevan dan kompeten, selanjutnya dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan cara:
1. Menghitung pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017;
2. Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipotong dan disetor
3. Menghitung Pembayaran dikurangi PPN dengan mengurangi poin 1 dengan poin 2
4. Menghitung realisisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang diakui berdasarkan Laporan Ahli Teknik;
5. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dengan mengurangi poin 3 dengan poin 4 Besarnya kerugian keuangan
Berdasarkan fakta-fakta dan proses kejadian serta metode penghitungan kerugian keuangan negara seperti tersebut di atas, total kerugian keuangan negara atas perkara dimaksud sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Item pekerjaan Jumlah (Rp) 1 Realisasi pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 (Ia) 7.997.700.000,00 2 PPN (Ib) 743.466.191,00 3 Nilai pekerjaan bersih (Ic=Ia-Ib) 7.254.233.809,00 4 Realisisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang diakui berdasarkan laporan ahli teknik (II) 6.019.618.425,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (Ic-II) 1.234.615.384,00
-
- Bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku DIREKTUR UTAMA PT. SUKSES KARYA INOVATIF bersama-sama dengan saksi Ir. TEWE SILVESTER (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya diri Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku DIREKTUR UTAMA PT. SUKSES KARYA INOVATIF sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (VINCENTIUS YUNIAR ADIKA PUTRA, S.E., C.Fra.) ditemukan kerugian negara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela - Nampe TA. 2017, dimana proses pengadaan maupun pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, disimpulkan telah terjadi penyimpangan antara yang seharusnya dengan senyatanya. Dengan terjadinya penyimpangan tersebut, maka kerugian keuangan negara atas pekerjaan “PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017“dapat dihitung secara nyata dan pasti jumlahnya. Bahwa perbuatan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif bersama-sama dengan saksi IR. TEWE SILVESTER (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
- Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela-Nampe setelah berakhir masa kontrak dengan biaya perbaikan sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan dikuatkan oleh keterangan ahli BPKP bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela-Nampe diluar masa pemeliharaan sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) tetapi perbaikan yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. tidak menghapus/mengurangi kerugian negara namun sebagai upaya tindak lanjut pemulihan kerugian keuangan negara sehingga ditemukan selisih sebesar Rp34.615.384,00 (tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan empat rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif selaku Penyedia Jasa/Rekanan/Kontraktor Pelaksana yang telah melaksanakan pekerjaan “PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017” sebagaimana uraian di atas merupakan perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan:
1. Surat Perjanjian (Kontrak): 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, tanggal 05 Juni 2017
2. Pasal 1 nomor 1 dan Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 1 nomor 1:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya
dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Pasal 6:
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab
untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya
tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga
kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut
sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak
langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang
ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan
kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan
kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang
dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan
untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat
dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui
atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
3. Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Pasal 87 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 87:
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama
kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang
bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat
dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
5. Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3)
6. Pasal 18 dan Pasal Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 18:
(1) PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari
pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi
lainnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain
Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui
pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan.
(5) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian
teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu
pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(6) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
(7) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang
bersangkutan.
Pasal 95:
(1) PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(5) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(6) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
(7) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas, yaitu :
PRIMAIR
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP
SUBSIDAIR :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, jika Dakwaan Primair terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, demikian sebaliknya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur melakukan, turut serta melakukan, yang menyuruh melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan dengan kata “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan Terdakwa selaku Penyedia Jasa/ Rekanan / Kontraktor Pelaksana yang telah melaksanakan pekerjaan “PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017“ sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor : 620/ PUPR / BM / PJ/ 235/ 06/ 2017, Tanggal 05 Juni 2017 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7.997.700.000,00.- (Tujuh milyard sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBD II Kabupaten Ngada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada.
Identitas Terdakwa secara lengkap, sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan, maka Majelis berpendapat bahwa tidak ada kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Menimbang, bahwa disamping itu selama persidangan Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, karena itu Terdakwa adalah sebagai Subjek Hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur setiap orang menunjuk pada diri Terdakwa sebagai Subyek Hukum telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, melawan hukum dalam arti formil mengandung makna suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai per-uatan melawan hukum apabila melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sedangkan melawan hukum dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006, pengertian “melawan hukum materiil” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formele wederrechtelijk heid);
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara ini Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum ataukah tidak. Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Mantan Bupati Ngada (Marianus Sae) menawarkan pekerjaan proyek kepada Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE dengan kata-kata “ tahun ini iwan kerja di maronggela, proyeknya maronggela nampe, nilainya Rp.8.000.000.000;(delapan Miliard) siap dokumen baik-baik, Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE jawab terimakasih“, dan terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE sudah mengetahui bahwa setiap paket pekerjaan akan dikenakan fee sebesar 10%;
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 Perpres No. 54 Tahun 2010.
Pada Tanggal 5 Juni 2017, berdasarkan dokumen kontrak, Ir. Tewe Silvester selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif menandatangani Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (kontrak) Nomor 620/PUPR/BM/235/06/2017 dengan lampiran gambar rencana Segmen I Ruas Jalan Maronggela Nampe (2.60 KM) dengan titik koordinat GPS S:8°31’15.87” E:120°56’56.70” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 2+615 dan Segmen II Ruas Jalan Maronggela Nampe (4.50 KM) dengan titik koordinat GPS S:8°31’40.37” E:120°56’14.16” dengan volume panjang STA 0+000 s/d STA 4+500 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.997.700.000,00. (tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai kontrak, waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 180 hari kalender yaitu dari tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Desember 2017, dengan masa pemeliharaan selama 1 tahun.
Bahwa pada tanggal 05 Juni 2017, setelah penandatangan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER memanggil Direksi Tekhnis (LIU MOSES) , Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif (terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, SE) dan Konsultan Pengawas (DAVID PERING,ST) untuk melakukan rapat yang bertempat di aula Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ir. TEWE SILVESTER menyampaikan kepada Direktur PT. Sukses Karya Inovatif (ALBERTUS IWAN SUSILO,SE) dengan kata-kata “siapkan peralatan untuk penyiapan lapangan, siapkan K3, Armada, Tenaga kerja, scedule pelaksanaan dan struktur organisasi....lokasi sudah disiapkan, ALBERTUS IWAN SUSILO, SE Jawab siap” dan hasil rapat tersebut tidak dituangkan dalam Berita Acara akan tetapi diisi daftar hadir namun saat ini daftar hadirnya tidak ada, setelah itu pihak Dinas PUPR Kabupaten Ngada dan Konsultan Pengawas menunggu permohonan dari pihak penyedia jasa (rekanan) untuk pengambilan data awal pelaksanaan dilapangan
Keesokan harinya, Direksi Teknis (Liu Moses) bersama dengan Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif (ALBERTUS IWAN SUSILO,SE) dan Konsultan Pengawas (DAVID PERING,ST) menuju ke Lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe yang berlokasi di Maronggela Kec. Riung Barat, Kab. Ngada mengunakan kendaraan roda 4 milik Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif (terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO,SE), sesuai dengan hasil perencanaan kepada Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas dengan melalukan pengukuran mengunakan meter rol, titik awal MC0 mulai dari Pasar Maronggela sampai Nampe dengan jarak 5500 Meter, dalam pelaksanaan pengukuran tersebut dibantu oleh Staf PT. Sukses Karya Inovatif (MARSI RAE dan NO TONDA), berdasarkan pengukuran saat itu terdapat item pekerjaan yang mengalami perubahan dan Direksi Teknis (LIU MOSES) mencatat dalam buku kerja Direksi Tekhnis lalu Direksi Teknis (LIU MOSES) bersama Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif (terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO,SE) dan Konsultan Pengawas (DAVID PERING,ST) duduk bersama untuk membahas dan menghitung terhadap hasil pengukuran dan ternyata terdapat beberapa item pekerjaan mengalami perubahan, lalu hasilnya tersebut diserahkan kepada Penyedia Jasa (rekanan) untuk dibuatkan Shop Drawing sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam penunjukan lokasi pekerjaan tersebut tidak dibuatkan Berita Acara hanya secara lisan saja.
Bahwa Hal ini bertentangan dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahwa sekitar bulan Oktober 2017, ketika Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE berada di Base Camp lokasi pekerjaan yang berada di Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada bersama dengan Direksi Tekhnis (Liu Moses) dan Staf Perusahaan PT. Sukses Karya Inovatif (Kornelis Liko) dan Konsultan Pengawas pada saat pematokan MC0% dan penyerahan lokasi pekerjaan, perubahan kontrak (CCO) tersebut bukan karena kemauan Albertus Iwan Susilo,SE melainkan atas saran dan instruksi dari Direksi Teknis (Liu Moses) maka Albertus Iwan Susilo,SE sebagai penyedia jasa yang bukan merupakan kapasitas sebagai orang tehnik mengikuti saja apa yang disarankan oleh Direksi Teknis (Lius Moses) tersebut, Data untuk perubahan kontrak (CCO) tersebut bersumber dari Data miliknya Direksi Teknis (Lius Moses) saja dan Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE hanya disuruh untuk mengimput data ke laptop dan mengusulkan surat permohonan perubahan kontrak (CCO).
Bahwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada (Ir. TEWE SILVESTER) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah menyampaikan kepada Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE baik secara lisan maupun secara tertulis untuk melakukan perubahan kontrak (CCO) terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe TA. 2017 tersebut.
Hal ini bertentangan dengan pasal 87 Perpres No. 54 Tahun 2010.
Bahwa yang turut hadir untuk melakukan pemeriksaan fisik lapangan guna dapat melihat dan mengukur sebelum menyetujui usulan penyesuaian / perubahan volume dan melakukan penelitian dokumen berdasarkan usulan dari Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE sebagai penyedia jasa yaitu Albertus Iwan Susilo,SE sendiri, Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Lius Moses.Ketika Albertus Iwan Susilo,SE bersama dengan Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Lius Moses melakukan pemeriksaan fisik lapangan guna dapat melihat dan mengukur sebelum menyetujui usulan penyesuaian / perubahan volume dan melakukan penelitian dokumen berdasarkan usulan dari terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE sebagai penyedia jasa, tidak dilakukan pengukuran melainkan hanya melihat dan mengamati secara kasat mata saja.
Bahwa Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST, Siprianus Bay dan Lius Moses tidak melakukan pengukuran terhadap fisik pekerjaan tersebut, melainkan hanya melihat dan mengamati secara kasat mata saja dikarenakan sudah dilakukan pengukuran terlebih dahulu oleh Liu Moses sebagai Direksi Teknis, pada saat pemeriksaan MC% dan Penyerahan lokasi pekerjaan setelah itu Fransiskus Xaverius Sola Dopo, ST menyerahkan file/Draft dalam bentuk Soft Copy untuk diprint lalu Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE menyuruh staf perusahaannya (Kornelis Liko) untuk mengimput data hasil MC% dari Direksi Teknis (Liu Moses) ke dalam Draft CCO tersebut setelah diprint lalu Albertus Iwan Susilo,SE buatkan dalam bentuk dokumen addendum Kontrak I kemudian Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE menyuruh staf perusahaannya untuk menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), para panitia peneliti pelaksanaan kontrak (CCO) dan Konsultan Pengawas untuk ditandatangani.
Hal ini bertentangan dengan pasal 87 Perpres No. 54 Tahun 2010.
Bahwa terhadap Pekerjaan Timbunan, Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan pengajuan kesiapan Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai kepada Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi pekerjaan/Pengawas Lapangan dikarenakan Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah melaksanakan Gambar detil penampang melintang yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa kepadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan akan dihampar cukup memadai.
Bahwa terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan 2 (dua) contoh masing-masing 50 Kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama periode kontrak dan Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan. Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan Hasil Pengujian Kepadatan dan Hasil Pengukuran permukaan dan data survei yang menujukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas lapangan.
Hal ini bertentangan dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3).
Bahwa terhadap Kegiatan Mobilisasi, Albertus Iwan Susilo,SE sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menyerahkan suatu program mobilisasi menurut detil dan waktu yang disyaratkan dalam pasal 1.2.2 dari spesifikasi ini kepada Direksi Pekerjaan. Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan tidak pernah meminta suatu program mobilisasi menurut detil dan waktu yang disyaratkan dalam pasal 1.2.2 dari spesifikasi ini kepada Direksi Pekerjaan kepada Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF.
Hal ini bertentangan dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3).
Bahwa terhadap Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar, Albertus Iwan Susilo,SE sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah mengajukan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan 2 (dua) contoh batu yang mewakili, masing-masing berat 50 kg, satu dari batu contoh batu akan disimpan oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk rujukan selama periode kontrak. Hanya batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan digunakan dalam pekerjaan dikarenakan selama ini belum pernah dilaksanakan.
Hal ini bertentangan dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3).
Bahwa terhadap Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat, pekerjaan lapisan pondasi agregat mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan sedangkan untuk seterusnya tidak dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B berada di Base Camp di Rodang Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada. Tidak dibenarkan tempat pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat B tersebut dilaksanakan di lapangan pekerjaan sesuai dengan SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3) pada Divisi 5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN, 5.1.2 BAHAN poin nomor 6 berbunyi : Pencampuran bahan yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batu atau pencampuran yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang tellah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan. Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan dilokasi instalasi pemecah batau atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen – komponen campuran dengan proporsi yang benar, Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran dilapangan.
Hal ini bertentangan dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3).
Bahwa sumber Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut sesuai dengan penawaran Albertus Iwan Susilo,SE bersumber dari Wulabhara Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada namun dalam pelaksanaanya Albertus Iwan Susilo,SE mengambil Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut di Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada dan Material Lapis Pondasi Agregat B dari Marabatong Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada. Untuk Material Lapis Pondasi Agregat B tersebut yang bersumber dari Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada sebanyak 30% dan Material Lapis Pondasi Agregat B yang bersumber dari Marabatong Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada sebanyak 30% dan batu pecah bersumber dari rodang Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada dengan ukuran 2-5 cm sebanyak 40% lalu Albertus Iwan Susilo,SE melakukan pencampuran di Base Camp yang berada di wilayah Maronggela Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada
Hal ini bertentangan dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3).
Bahwa terhadap Pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam, Penyemprotan aspal diatas agregat pokok dilakukan dengan menggunakan metode manual tidak digunakan penyemprotan menggunakan peralatan Aspal Sprayer. Untuk Temperatur Penyemprotan dilihat dengan secara kasat mata saja tanpa ada alat pengukuran suhu temperatur panasnya aspal yang disyaratkan.
Hal ini bertentangan dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3).
Bahwa terhadap Pekerjaan struktur, Albertus Iwan Susilo,SE sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah mengirim gambar detil untuk seluruh perancah yang akan digunakan dan memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE tidak tahu harus melalui pengujian terlebih dahulu terhadap seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan sudah memenuhi kelecakan (slump), kekuatan (strengh) dan keawetan (durablity) yang dibutuhkan, Albertus Iwan Susilo,SE tidak tahu terhadap beton SCC (Self Compavted Concrete) dan penilaian mengenai kelecakan (workability) sudah dilakukan melalui uji Slum flow dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
Hal ini bertentangan dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3).
Bahwa terhadap Manajemen Mutu, Tidak dilaksanakan identifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat dikarenakan selama ini tidak dipernah dilaksanakan.
Bahwa Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak pernah menerima Laporan Pengendalian Mutu dari Manajer Kendali Mutu (QCM), dimana Laporan pengendalian mutu sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis tersebut dan tembusan ditujukan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan dikarenakan Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak menyiapkan Manajer Kendali Mutu (QCM) untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan. Dimana nama Slamet Sugiharso sebagai General Superitendet yang tercantum dalam dokumen penawaran hanya formalitas saja untuk memenuhi persyaratan pada saat pelelangan saja.
Bahwa terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE sebagai Direktur PT. SUKSES KARYA INOVATIF tidak menyediakan Manager Pengendali Mutu (QCM) guna untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu guna untuk mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut dikarenakan Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE tidak tahu.
Bahwa terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE tidak pernah melakukan pengujian cacat mutu. Direksi Pekerjaan / Direksi Teknis tidak pernah melaksanakan audit mutu untuk memperoleh keyakinan bahwa produk atau jasa pelayanan yang dihasilkan Penyedia jasa memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak dikarenakan selama ini tidak pernah dilaksanakan.
Hal ini bertentangan dengan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3).
Bahwa pelaksanaan serah terima pekerjaan (PHO) dengan Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : 620/ PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017sehubungan dengan “PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada yang berlokasi Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada pada tanggal 22 Desember 2017 dan mengalami keterlambatan selama 7 (tujuh) hari kalender sesuai dengan Dokumen PHO.dan selesai dikerjakan sekitar tanggal 30 Desember 2017 namun tidak ada dokumen pendukung yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut selesai dikerjakan pada tanggal 30 Desember 2017.
Bahwa Terdakwa Albertus Iwan Susilo,SE menjelaskan tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) tersebut dikarenakan Albertus Iwan Susilo,SE mengikuti instruksi dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan Direksi Teknis bahwa mereka percaya pemeriksaan fisik yang telah dilakukan oleh Direksi Teknis sehingga tidak dilakukan lagi pemeriksaan fisik bahwa progres pekerjaan telah mencapai fisik 95% , Albertus Iwan Susilo,SE bersama dengan Fransikus Xaverius Soladopo, ST, Liu Moses dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Ngada (Hendrikus Soa Meo,Amd) mendatangi lokasi pekerjaan tersebut dalam rangka untuk mengecek kemajuan fisik pekerjaan bukan dalam rangka pemeriksaan fisik guna dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) tersebut,
Hal ini bertentangan dengan pasal 18 dan pasal 95 Perpres No. 54 Tahun 2010.
Bahwa penyiraman Lapisan permukaan penetrasi macadam (Lapen) tidak sesuai dengan spesiakasi atau metode pelaksanaan pekerjaan yang ada dikarenakan penyiraman aspal lapen tersebut dalam keadaan curah hujan tinggi sehingga aspalnya tidak terlalu mengikat yang menyebabkan saat ini butiran aspalnya terlepas. Yang menjadi penyebab PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KAB. NGADA yang berlokasi di Maronggela, Kec. Riung Barat, Kab. Ngada mengalami kerusakan dikarenakan penyiraman Lapisan Permukaan Penetrasi Macadam (Lapen) pada saat musim hujan sehingga sehingga suhu aspalnya kurang panas, antara aspal dan agregat tidak saling mengikat maka saat ini butiran lapen terkelupas yang menyebabkan kerusakan terhadap permukaan lapen. PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KAB. NGADA yang berlokasi di Maronggela, Kec. Riung Barat, Kab. Ngada tersebut dapat diselesaikan pada bulan Juni 2018 dikarenakan awal mulai kerjanya di awal Bulan Desember 2017 dan pada Bulan Desember 2017 kebutuhan material untuk pekerjaan tersebut belum on site dilokasi pekerjaan dan yang mempengaruhi juga saat itu faktor curah hujan yang tinggi sehingga pekerjaan tersebut sempat berhenti.
Hal ini bertentangan dengan pasal 18 dan pasal 95 Perpres No. 54 Tahun 2010.
Bahwa akibat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Peneliti Pelasakan Kontrak (CCO),Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO),Direksi Teknis dan Penyedia Jasa tidak melakukan pengukuran dan pemeriksaan ketika dilaksanakan Perubahan Kontrak (CCO) dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) sehingga PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 mengalami:
Perbandingan Volume Hasil Pemeriksaan, Dok. Addendum & Dok. Kontrak
-
No Uraian Satuan Volume Kontrak Addendum Pemeriksaan 1.2 Mobilisasi LS 1 1,00 1,00 1.2.1 Manejemen Mutu LS 1 1,00 1,00 2.1.(1) Galian untuk selokan drainase&saluran air M3 930.47 930.47 930.47 2.2.(1) Pasangan batu dengan mortar M3 303,89 303,89 303,89 3.1. (a) Galian Biasa M3 332.67 3,485.00 3,485.00 3.1. (3) Galian struktur dengan kedalaman 0-2 m M3 84.00 84.00 84.00 3.2. (1a) Timbunan biasa dari sumber galian M3 1,617,27 825.97 825.97 3.2. (1b) Timbunan pilihan dari sumber galian M3 4,994.80 5,021.80 4,372.50 3.3.(1) Penyiapan badan jalan M3 16,500.00 16,500.00 16,500.00 5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat kelas B M3 2,310.00 2,335.20 2,011.63 6.6. (1) Lapis permukaan penetrasi macadam M3 962.50 973.00 656.25 7.1.(7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K250) M3 16.17 20.67 20.67 7.3.(1) Baja tulangan BJ 24 polos kg 1,884.02 2,705.49 2,705.49 7.9.(1) Pasangan batu M3 998.45 779.60 447.49 7.15.(1) Pembongkaran pasangan batu M3 15.00 15.00 15.00 7.15.(2) Pembongkaran beton M3 2.40 2.40 2.40 8.4. (5) Patok pengarah Buah - 29 -
Diketahui 4 (empat) item pekerjaan (spot kuning) terukur lebih kecil volumenya dari volume yang ditetapkan dalam dokumen addendum dan 1 (satu) pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam oleh karena sebagaian kondisi permukaannya tidak dapat diakui sebagai suatu produk, maka volumenya menjadi berkurang atau lebih kecil dari volume ditetapkan dalam addendum.
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor : 105/Pid.sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 September 2018, dengan terdakwa MARIANUS SAE(bupati Ngada saat itu) adalah putusan pengadilan terkait kasus tindak pidana korupsi terdakwa MARIANUS SAE terbukti menerima suap dari Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, sebesar 10% dari proyek yaitu Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur secara melawan hukum telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.3 Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa dalam unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus diartikan secara alternatif, yang dapat meliputi tiga kemungkinan yakni memperkaya diri terdakwa sendiri, atau memperkaya orang lain, atau memperkaya suatu korporasi, ataupun dapat pula gabungan di antaranya.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung elemen-elemen unsur yang bersifat alternatif, yaitu pada kata-kata “diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi”, sehingga, jika salah satu elemen telah terpenuhi, maka, unsur ini dianggap telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ketiga tahun 1990 arti memperkaya adalah ”menjadikan lebih kaya” dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Sedangkan menurut rumusan pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor. 18/Pid/B/1992/PN/TNG, yang dimaksud memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Menimbang, bahwa kata “memperkaya” berdasar dari kata “kaya”, secara harfiah kata “kaya” dapat diartikan mempunyai banyak harta, uang atau benda lainnya. “Memperkaya” berarti menjadikan lebih kaya atau adanya perubahan bertambahnya kekayaan atau perubahan cara hidup seseorang seperti orang kaya. “Memperkaya diri” berarti menjadikan diri sendiri bertambah kaya, “memperkaya orang lain” berarti menjadikan orang lain bertambah kaya, “memperkaya korporasi” berarti menjadikan kumpulan orang dan/atau kekayaan berorganisasi, bertambah kaya berapapun jumlah penambahan kekayaan itu (Varia Peradilan No. 300 Nopember 2010 Halaman 93).
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memahami pengertian atau maksud dari unsur tersebut kami berpedoman pada pandangan doktrin dan yurisprudensi, sebagai berikut :
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalah “menjadikan bertambah kaya,sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”. Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Andi Hamzah dalam bukunya Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Penerbit Gramedia, 1991, halaman 93-95 menyatakan “Penafsiran istilah “memperkaya” antara yang harfiah dan yang dimaksud oleh pembuat undang-undang hampir sama, yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya”.
Lilik Mulyadi dalam bukunya Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teori dan Praktek, Penerbit Alumni, Bandung, 2008, halaman 188 menyatakan “pada dasarnya maksud memperkaya diri sendiri di sini dapat ditafsirkan suatu perbuatan sehingga pelaku bertambah kekayaannya”.
Adami Chazawi, dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media, Cetakan Kedua April 2005, halaman 41-42, menyatakan “isi pengertian perbuatan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dan memperkaya suatu korporasi. Memperkaya diri sendiri artinya diri sendiri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. Sedangkan memperkaya orang lain adalah sebaliknya, yang memperoleh atau bertambah kekayaan adalah orang lain selain si pembuat, demikian juga dengan memperkaya suatu korporasi, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya. Walaupun si pembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya tetapi beban tanggung jawab pidananya disamakan dengan dirinya yang mendapatkan kekayaan tersebut secara pribadi”.
R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, 2008, halaman 40-41 mengatakan “bahwa kemudian hasil tindak pidana korupsi oleh terdakwa dipergunakan untuk main judi, hal tersebut merupakan masalah lain, yaitu masalah penggunaan hasil tindak pidana korupsi yang tidak merupakan unsur dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1). Yang jelas adalah Terdakwa pernah bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsi sebelum Terdakwa menggunakan hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk main judi”
Yurisprudensi menerapkan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum, termasuk juga dalam hal uang atau harta yang diterima tersebut telah dihabiskan oleh terdakwa atau orang lain atau korporasi yang menerima pemberian itu. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan Mahkamah Agung sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara terdakwa R.S. Natalegawa, dimana unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dianggap terbukti telah tercakup dalam mempertimbangkan mengenai fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 570 K/Pid/1993 yang pada pokoknya dinyatakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dibuktikan dengan kerugian negara sebagai akibat pengunduran KWH meter listrik karena tidak dibayarkan Terdakwa I untuk pembiayaan pabrik kertas. Hasil korupsi ini selain dipergunakan Terdakwa I sendiri sebagian dibagikan kepada Terdakwa III dan kepada seorang saksi;
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 380 K/Pid/2001 tanggal 10 Maret 2001,ditentukan bahwa perbuatan terdakwa mencairkan klaim Bank Bali dari Bank Indonesia tanpa menghiraukan keputusan Presiden dan SKB Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan BPPN tentang hal itu, telah memperkaya Bank Bali.
Berdasarkan pengertian menurut pandangan doktrin dan yurisprudensi di atas dan dihubungkan dengan rangkaian Fakta-Fakta Hukum yang telah dibuktikan di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan pada pembahasan unsur sebelumnya, maka disimpulkan unsur ini telah dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah pihak yang “diperkaya” sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”. Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia, 1991, halaman 93-95 menyatakan ”penafsiran istilah ”memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya. Dalam praktek peradilan, penerapan pembuktian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan Pengadilan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yang ada kaitannya dengan unsur ini adalah akibat dari tindakan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif yang melaksanakan paket pekerjaan peningkatan jalan Maronggela – Nampe TA 2017 sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya di dalam uraian unsur “Secara Melawan Hukum” diatas yaitu :
Bahwa berdasarkan putusan Nomor : 105/Pid.sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 September 2018, dengan terdakwa MARIANUS SAE(bupati Ngada saat itu) adalah putusan pengadilan terkait kasus tindak pidana korupsi terdakwa MARIANUS SAE terbukti menerima suap dari Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, sebesar 10% dari proyek yaitu Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah. AkibatnyaTerdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO telah memperkaya diri saksi MARIANUS SAE mantan Bupati Ngada sebesar ) Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah.;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO telah memperkaya diri Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. Als BABA IWAN sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), sebagaimana telah dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut selanjutnya telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 Nomor : SR-312/PW24/5/2021,Tanggal 24 September 2021, dimana proses pengadaan maupun pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp1.234.615.384,00.- (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah). Adapun rinciannya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi NTT sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 Nomor : SR-312/PW24/5/2021,Tanggal 24 September 2021, mencantumkan keterangan Terdakwa Albertus Iwan Susilo yang menerangkan telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela – Nampe dengan biaya perbaikan sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), yang menurut Ahli, upaya perbaikan yang dilakukan oleh Terdakwa Albertus Iwan Susilo sudah diluar masa kontrak serta terdakwa Albertus Iwan Susilo tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan bukti-bukti terkait upaya perbaikan yang dilakukannya. Pernyataan dari Terdakwa Albertus Iwan Susilo tersebut tidak memenuhi kriteria bukti audit (relevan, kompeten, cukup) sehingga Tim Audit menuangkan pernyataan tersebut dalam laporan Audit PKKN bagian Informasi Lainnya.
Bahwa Terdakwa telah melakukan penitipan uang total sebesar Rp. 45.000.000;(empat puluh lima juta rupiah) pada rekening pengadilan negeri Kupang pada tanggal 06 Maret 2023 dan tanggal 10 Maret 2023;
Bahwa terdakwa telah melakukan tindak korupsi memperkaya diri sendiri senilai Rp1.189.615.384,- (satu miliar seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah)
| No | Item pekerjaan | Jumlah (Rp) |
| 1 | Realisasi pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 (Ia) | 7.997.700.000,00 |
| 2 | PPN (Ib) | 743.466.191,00 |
| 3 | Nilai pekerjaan bersih (Ic=Ia-Ib) | 7.254.233.809,00 |
| 3 | Realisisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang diakui berdasarkan laporan ahli teknik (II) | 6.019.618.425,00 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara (Ic-II) | 1.234.615.384,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa akan tetapi menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menurut MK unsur merugikan keuangan Negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apa pun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang, bahwa dikaitkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka menurut pendapat Majelis bahwa yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara” adalah pengurangan hak-hak keuangan negara dan atau penambahan kewajiban-kewajiban keuangan negara sebagai tujuan atau akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dalam ditentukan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut dirinci lebih lanjut dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menentukan bahwa keuangan negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 1 meliputi:
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ke tiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (5) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam Tahun Anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dalam ayat (6) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan rakyat, sehingga apa yang dimaksud merugikan perekonomian negara adalah sama artinya perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan Barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa akibat dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Peneliti Pelasakan Kontrak (CCO),Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO),Direksi Teknis dan Penyedia Jasa tidak melakukan pengukuran dan pemeriksaan ketika dilaksanakan Perubahan Kontrak (CCO) dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) sehingga PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA – NAMPE TA. 2017 mengalami, sebagai berikut :
-
No Uraian Satuan Volume Kontrak Addendum Pemeriksaan 1.2 Mobilisasi LS 1 1,00 1,00 1.2.1 Manejemen Mutu LS 1 1,00 1,00 2.1.(1) Galian untuk selokan drainase&saluran air M3 930.47 930.47 930.47 2.2.(1) Pasangan batu dengan mortar M3 303,89 303,89 303,89 3.1. (a) Galian Biasa M3 332.67 3,485.00 3,485.00 3.1. (3) Galian struktur dengan kedalaman 0-2 m M3 84.00 84.00 84.00 3.2. (1a) Timbunan biasa dari sumber galian M3 1,617,27 825.97 825.97 3.2. (1b) Timbunan pilihan dari sumber galian M3 4,994.80 5,021.80 4,372.50 3.3.(1) Penyiapan badan jalan M3 16,500.00 16,500.00 16,500.00 5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat kelas B M3 2,310.00 2,335.20 2,011.63 6.6. (1) Lapis permukaan penetrasi macadam M3 962.50 973.00 656.25 7.1.(7) Beton mutu sedang fc’ = 20 Mpa (K250) M3 16.17 20.67 20.67 7.3.(1) Baja tulangan BJ 24 polos kg 1,884.02 2,705.49 2,705.49 7.9.(1) Pasangan batu M3 998.45 779.60 447.49 7.15.(1) Pembongkaran pasangan batu M3 15.00 15.00 15.00 7.15.(2) Pembongkaran beton M3 2.40 2.40 2.40 8.4. (5) Patok pengarah Buah - 29 -
Bahwa diketahui 4 (empa|) item pekerjaan (spot kuning) terukur lebih kecil volumenya dari volume yang ditetapkan dalam dokumen addendum dan 1 (satu) pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam oleh karena sebagaian kondisi permukaannya tidak dapat diakui sebagai suatu produk, maka volumenya menjadi berkurang atau lebih kecil dari volume ditetapkan dalam addendum.
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli Teknik dari Politeknik Negeri Kupang sebagaimana telah dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut selanjutnya telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 Nomor : SR-312/PW24/5/2021,Tanggal 24 September 2021, dimana proses pengadaan maupun pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp1.234.615.384,00.- (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah). Adapun rinciannya sebagai berikut :
-
No Item pekerjaan Jumlah (Rp) 1 Realisasi pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 (Ia) 7.997.700.000,00 2 PPN (Ib) 743.466.191,00 3 Nilai pekerjaan bersih (Ic=Ia-Ib) 7.254.233.809,00 3 Realisisi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 yang diakui berdasarkan laporan ahli teknik (II) 6.019.618.425,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (Ic-II) 1.234.615.384,00
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi NTT sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 Nomor : SR-312/PW24/5/2021,Tanggal 24 September 2021, mencantumkan keterangan Terdakwa Albertus Iwan Susilo yang menerangkan telah melakukan perbaikan kerusakan jalan Maronggela – Nampe dengan biaya perbaikan sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), yang menurut Ahli, upaya perbaikan yang dilakukan oleh Terdakwa Albertus Iwan Susilo sudah diluar masa kontrak serta terdakwa Albertus Iwan Susilo tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan bukti-bukti terkait upaya perbaikan yang dilakukannya. Pernyataan dari Terdakwa Albertus Iwan Susilo tersebut tidak memenuhi kriteria bukti audit (relevan, kompeten, cukup) sehingga Tim Audit menuangkan pernyataan tersebut dalam laporan Audit PKKN bagian Informasi Lainnya.
Bahwa atas kerugian keuangan negara tersebut seluruhnya merupakan tanggungjawab Terdakwa atas pengembalian kerugian negara dan Terdakwa telah melakukan penitipan uang sebesar Rp.45.000.000;(empat puluh lima juta rupiah) pada rekening Pengadilan Negeri Kupang kelas IA pada tanggal 06 maret 2023 dan tanggal 10 maret 2023, atas penitipan uang tersebut selanjutnya disita dan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur dapat merugikan keuangan negara. atau perekonomian negara, telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.5. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyertaan, yang dalam hal ini Terdakwa dalam hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan dapat diklasifikasikan sebagai :
1. Orang yang melakukan (pleger);
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger);
3. Orang yang turut serta melakukan (mege pleger)
Menimbang, bahwa dalam dokrin Ilmu Pengetahuan Hukum mengenal klasifikasi turut serta melakukan (mede plegger) ditentukan adanya syarat, yaitu:
Terdapat beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delik;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delict tersebut;
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja melakukan delict, sedang orang lain membantu orang itu untuk melakukan delik tersebut;
Ada kesadaran melakukan perbuatan secara bersama;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Loebby Luqman, SH. dalam bukunya “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana” halama 69 yang menyadur pendapat Hoge Raad, Noyon dan Putusan Mahkamah Agung Tanggal 26 Juni 1971 No. 15/K/Kr/1970, menganut bahwa tidak perlu semua peserta di dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa sedangkan menurut SR Sianturi, SH. dalam bukunya yang berjudul “Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” halaman 347 mengemukakan Pendapat Arrest Hoge Raad 21 Juni 1926 W.11541 menyebutkan bahwa walaupun pada seseorang yang sudah turut serta melakukan tindakan/pelaksanaan) tidak memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi di dalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan pribadi tersebut pada pelaku dengan siapa ia bekerja sama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta;
Menimbang, bahwa Menurut Soedarto di dalam bukunya Hukum Pidana Jilid II Cetakan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, tahun 1971, halaman 33, menyebutkan orang dipidana sebagai pembuat (dader) adalah:
mereka yang melakukan tindak pidana (pleger);
mereka yang menyuruhlakukan tindak pidana (doenpleger);
mereka yang turut serta melakukan (medepleger);
mereka yang memberi dan menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atas martabat (uitloker).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tersebut bersifat alternatif dalam arti cukup dibuktikan salah satu dari unsur yang terdapat dalam pasal tersebut yang terbukti atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam penyertaan disyaratkan ada 2 (dua) orang atau lebih secara sadar baik bertindak sendiri sendiri maupun secara bersama sama/bersekutu melakukan suatu perbuatan sesuai peran masing-masing sehingga selesainya suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan Barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. Als BABA IWAN selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif berdasarkan Anggaran Dasar yang ternyata dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. Sukses Karya Inovatif” Nomor: 48 tertanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dihadapan Albert Wilson Riwukore, S.H., Notaris di Kupang yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 26 Mei 2011 Nomor: AHU-26537.AH.01.01.Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, dan telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sukses Karya Inovatif Nomor: 18, tertanggal 29 Mei 2012 yang dibuat dihadapan Albertho Herman Johanes Dopo, S.H., M.Kn., dan telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sukses Karya Inovatif Nomor: 13, tertanggal 06 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Albertho Herman Johanes Dopo, S.H., M.Kn;
Bahwa Terdakwa selaku Penyedia Jasa/Rekanan/Kontraktor Pelaksana yang telah melaksanakan pekerjaan “PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017“ sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 620/PUPR/BM/PJ/235/06/2017, Tanggal 05 Juni 2017 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7.997.700.000,00 (Tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBD II Kabupaten Ngada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada,
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. TEWE SILVESTER Als PAK SIL (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor: 821.20/BK-Diklat/01/01/2011, Tanggal 04 Januari 2011 yang juga merangkap selaku Pengguna Anggaran (PA) sesuai SK Bupati Ngada Nomor: 165/KEP/HK/2017, Tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Ngada Nomor: 82/KEP/HK/2017 tentang Penunjukan Pejabat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, Pembantu Bendahara, Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pemegang Barang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan pada setiap perangkat Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor: 620/PUPR/KEP/10/02/2017, Tanggal 13 Februari 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen,
Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. Als BABA IWAN selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif sebesar Rp1.234.615.384,00(satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dan perbuatan terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. Als BABA IWAN selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif bersama-sama dengan Saksi Ir. TEWE SILVESTER Als PAK SIL (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.234.615.384,00(satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: SR-312/PW24/5/2021 tanggal 24 September 2021 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan adanya kerja sama secara sadar dan kerja sama secara langsung atau tidak langsung, tidak akan voltooid (sempurna) jika tidak dilaksanakan bersama sama Terdakwa selaku Penyedia Jasa/ Rekanan / Kontraktor Pelaksana yang telah melaksanakan pekerjaan “PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN MARONGGELA - NAMPE TA. 2017“diklasifikasikan sebagai orang yang melakukan tindak pidana bersama sama saksi Ir. TEWE SILVESTER alias PAK SIL selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada, yang juga merangkap selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (pemeriksaan perkara terpisah) dan saksi lain melakukan perbuatan/tindak pidana korupsi secara bersama sama, dengan demikian maka unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan atas perbuatan Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, maka berdasarkan analisis yuridis yang telah diuraikan di atas, perbuatan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E alias BABA IWAN bersama-sama dengan Saksi IR. TEWE SILVESTER alias PAK SIL (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.234.615.384,- (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), dan telah memperkaya diri Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E. Als BABA IWAN selaku Direktur Utama PT. Sukses Karya Inovatif sebesar Rp1.234.615.384,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah),;
Menimbang, bahwa atas kerugian keuangan negara tersebut seluruhnya merupakan tanggungjawab Terdakwa atas pengembalian kerugian negara dan Terdakwa telah melakukan penitipan uang sebesar Rp.45.000.000;(empat puluh lima juta rupiah) pada rekening Pengadilan Negeri Kupang kelas IA pada tanggal 06 maret 2023 dan tanggal 10 maret 2023, atas penitipan uang tersebut selanjutnya disita dan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa terkait atas kerugian keuangan negara tersebut diatas, maka menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pidana Tambahan dan Uang Pengganti dalam tindak pidana Korupsi, maka Terdakwa dikenakan kewajiban atas pembayaran uang pengganti senilai Rp1.189.615.384,- (satu miliar seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa, berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama sama telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, sehingga Majelis Hakim berpendapat atas Nota Pembelaan Terdakwa tidak perlu ditanggapi lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim dapat berkesimpulan bahwa kategori kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo adalah termasuk kategori ringan vide Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2020, hal ini berdasarkan pada:
Pasal 10 huruf a aspek kesalahan kategori rendah, Terdakwa melakukan perbuatannya karena kurang pemahaman mengenai dampak dari perbuatannya;
Pasal 10 huruf b aspek dampaknya rendah, menimbulkan kerugian dalam skala Kabupaten, serta
Pasal 10 huruf c Nilai pengembalian kerugian negara rendah karena kurang dari dari 10% dari harta benda yang diperoleh Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa bersifat kumulasi antara pidana penjara dengan pidana denda, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, yaitu:
Keadaan Yang Memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap/gratifikasi (dalam perkara lain);
Keadaan Yang Meringankan :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dengan memperhatikan Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang pantas dan adil dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah sebagaimana dalam amar Putusan di bawah ini, menurut penilaian majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang bahwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas dendam maupun pengenaan duka nestapa kepada Terdakwa akan tetapi lebih dimaksudkan untuk memperbaiki seseorang dari kekeliruan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G AD I L I:
Menyatakan Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, SE.,alias BABA IWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun, dan denda sejumlah Rp.300.000.000; (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, sejumlah Rp1.189.615.384,- (satu miliar seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah Putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menetapkan uang senilai Rp. 45.000.000;(dua puluh lima juta rupiah) disita dan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12 / BK-Diklat/03/07/2012, Tanggal 31 Juli 2012;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor 80 / KEP / HK / 2017, Tanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada Nomor : 260 / PUPR / KEP / 31 / 02 / 2017, Tanggal 13 Februari 2017;
1 (satu) buah Dokumen Addendum Kontrak I Nomor : ADD.I 620 / PUPR / BM / PJ / 1417 / 10 / 2017, Tanggal 23 Oktober 2017;
1 (satu) buah Dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ-DAU / MN / 1930 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) buah Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan Pembangunan Jalan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe;
1 (satu) Jepitan Dokumen Tearm Of Refrence (TOR) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan (DAU) Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buah Gambar Rencana, Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen I Ruas Jalan Maronggela – Nampe (2.60 KM);
1 (satu) buah Gambar Rencana, Perencanaan Teknis Tahun 2017 Segmen II Ruas Jalan Maronggela – Nampe (4.50 KM).
1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12 / UP /22/02/2005, Tanggal 14 Pebruari 2005;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 81 / KEP / HK / 2017, Tanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 817.IV/ BK-Diklat/08/02/2017, Tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816.IV/ BK-Diklat/08/02/2017, Tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 77 / KEP / HK / 2018, Tanggal 05 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 816.IV/ BK-Diklat/01/02/2018, Tanggal 06 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 817 / BK-Diklat/01/02/2018, Tanggal 07 Februari 2018;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / Admas / 8706 / 08 / 2017, Tanggal 18 Agustus 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Salinan dari surat-surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ngada Nomor : 813.2/ Up / 2/ 3/ 1989, 17 Maret 1989;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 81 / KEP / HK / 2017, Tanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 817.IV/ BK-Diklat/08/02/2017, Tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816.IV/ BK-Diklat/08/02/2017, Tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy surat Keputusan (SK) Bupati Ngada Nomor : 821.12/BKD/13/12/2008, Tanggal 31 Desember 2008.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor : 165/ KEP / HK / 2017, Tanggal 14 Maret 2017.
1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/BKD/06/07/2007, Tanggal 31 Juli 2007;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Diagram Harmonika Pelaksanaan MC – 100%.
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/BKD/06/07/2007, Tanggal 31 Juli 2007;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Uang Muka 20% atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe di Kecamatan Riung Barat TA. 2017 dari Dana Dau sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Termin I (Fisik 45,12%) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe di Kecamatan Riung Barat TA. 2017 dari Dana Dau sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Fisik 100% (PHO) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe di Kecamatan Riung Barat TA. 2017 dari Dana Dau sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 sesuai SPP LS terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Retensi 5% (Jampel) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe di Kecamatan Riung Barat TA. 2017 dari Dana Dau sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017 sesuai SPP LS Terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi TA. 2017 dari Dana Dau Sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 35 / 05 / 2017 Tanggal 02 Mei 2017 Sesuai SPP – LS terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi TA. 2017 dari Dana Dau Sesuai Kontrak Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 35 / 05 / 2017 Tanggal 02 Mei 2017 Sesuai SPP – LS terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Perencanaan Teknis 2017 TA. 2016 dari Dana Dau sesua Kontrak Nomor : 620 / PU / BM / PJ / 834 / 11 / 2016, Tanggal 07 Nopember 2016 dan SPP – LS terlampir;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pembayaran 100% atas Pekerjaan Perencanaan Teknis 2017 TA. 2016 dari Dana Dau sesua Kontrak Nomor : 620 / PU / BM / PJ / 834 / 11 / 2016, Tanggal 07 Nopember 2016 dan SPP – LS terlampir.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan (SK) Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 10/SK/PN/1998, tanggal 30 Juni 1998;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 409 / KEP / HK / 2016 tentang Personalia dan Uraian Tugas Perangkat Organisasi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / ULP – NGD / 29 / 05 / 2017, Tanggal 8 Mei 2017;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Pengadaan Nomor : 027 / POKJA BINA MARGA VI – ULP NGD / 265 / 05 / 2017, Tanggal 15 Mei 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 027 / Pokja Bina Marga VI – ULPNGD/ 417 / 05 / 2017, Tanggal 23 Mei 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 027 / POKJA BINA MARGA VI-ULP NGD / 424 / 05 / 2017, Tanggal 26 Mei 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Koreksi Aritmatik;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 027 / POKJA BINA MARGA VI – ULP NGD / 436 / 05 / 2017, Tanggal 26 Mei 2017;
1 (satu) Jepitan Dokumen Summary Report, Nama Tender Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe;
1 (satu) Jepitan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-Tendering;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Tata Cara E-Tendering;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
1 (satu) buah Dokumen Peraturan Presiden Republik Inonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
1 (satu) buah Dokumen Peraturan Presiden Republik Inonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
1 (satu) buah Dokumen Peraturan Presiden Republik Inonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/BK-Diklat/11/08/2010, Tanggal 31 Agustus 2010;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 80/KEP/HK/2017, Tanggal 31 Januari 2017;
1 (satu) Lermbar Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur : Kp.00.03.4.5258, Tanggal 29 April 1998;
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/BK-Diklat/ 14 / 09 / 2010, Tanggal 18 September 2010;
1 (satu) buah Dokumen Kualifikasi Nomor : 027 / POKJA JALAN 3 – ULP NGD / 02 / 03 / 2017, Tanggal 27 Maret 2017;
1 (satu) buah Dokumen Pemilihan Nomor 027 / POKJA JALAN 3 / ULP – NGD / 16 / 04 / 2017, Tanggal 07 April 2017;
1 (satu) Jepitan Summary Report, Nama Lelang Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Evaluasi Penawaran, Tanggal 19 April 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Klarikasi Negosiasi dan Biaya/Harga Tanggal 24 April 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 027/POKJAJALAN3-ULP NGD/20/04/2017, Tanggal 10 April 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan, Tanggal 24 April 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12/ UP / 02 / 02 / 2005, Tanggal 14 Februari 2005;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 44 / KEP / HK / 2017, Tanggal 26 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 817.III / BK-Diklat/05/01/2017, Tanggal 27 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816.III / BK-Diklat/05/01/2017, Tanggal 30 Januari 2017;
1 (satu) buah Dokumen Kualifikasi Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 06 / 10 / 2016, Tanggal 17 Oktober 2016, Pengadaan Perencanaan Teknis 2017;
1 (satu) buah Dokumen Pemilihan Nomor POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 08 / 10 / 2016, Tanggal 24 Oktober 2016, Pengadaan Perencanaan Teknis 2017;
1 (satu) Jepitan Summary Report, Nama Tender Perencanaan Teknis 2017;
1 (satu) Lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 17.a / 10 / 2016, Tanggal 31 Oktober 2016;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Klarikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 19 / 11 / 2016, Tanggal 03 November 2016;
1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 10 / 10 / 2016, Tanggal 24 Oktober 2016;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Negosiasi Harga;
1 (satu) Jepitan Berita Acara Hasil Seleksi / Pelelangan Nomor : POKJA KONSULTANSI / PERENCANAAN JALAN / 20 / 11 / 2016, Tanggal 03 November 2016;
13. 1 (satu) Jepitan Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ngada Nomor 01 / KEP / ULP / 2016, tanggal 4 April 2016;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 821.13.10 / II / 40 / 69 – ND, Tanggal 1 Maret 2000;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisri Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 44 / KEP / HK / 2017, Tanggal 26 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12 / BKD / 05 / 03 / 2007, Tanggal 30 Maret 2007;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 77 / KEP / HK / 2018, Tanggal 05 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 816/ BK – DIKLAT / 01 / 02/ 2018, Tanggal 06 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 817 / BK – DIKLAT / 01 / 02 / 2018, Tanggal 07 Februari 2018;
1 (satu) Jepitan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan Perencanaan Teknis Jalan 2017 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 620 / PU / BM / BJ / 834 / 11 / 2016, Tanggal 07 Nopember 2016;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan / Produk Perencanaan Nomor : 620 / PU / PPK / PJ-DAU / 1111 / 12 / 2016, Tanggal 20 Desember 2016;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor : 821.12 / I / 10 / 40 / 164 - ND, Tanggal 29 Desember 1995;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 44 / KEP / HK / 2017, Tanggal 26 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 817.III/ BK – Diklat / 05 / 01/ 2017, Tanggal 27 Januari 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816.III / BK – Diklat / 05 / 01 / 2017, Tanggal 30 Jnauari 2017;
1 (satu) buah Dokumen Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620 / PUPR / BM / PJ / 35 / 05 / 2017, Tanggal 02 Mei 2017;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 620 / PUPR / PPK / PJ / 1894 / 12 / 2017, Tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) buah Dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Quality Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Pendahuluan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan I Juni 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan II Juli 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan III Agustus 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan IV September 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan V Oktober 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan VI November 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
16. 1 (satu) buah Dokumen Laporan Bulanan VII Desember 2017 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis 2017 Paket Kualifikasi Non Kecil;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 1 / UP.1 / PEND-N, Tanggal 29 Pebruari 2000;
1 (satu) Lembar Sertifikat Nomor : 448 / SERT-ENG/ MBT / BDG / 2017, Tanggal 06 Oktober 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Nomor : SER / 062 / VI / 2016, Tanggal 16 Juni 2016;
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Pendidikan Reserse Kriminal Nomor : KEP / 30 / VI / 2016, Tanggal 16 Juni 2016;
1 (satu) Jepitan Disposisi Permohonan Pengujian Sandcone Lapangan;
1 (satu) Jepitan Disposisi Permohonan Pengujian Sandcone Lapangan Tahap II, Tanggal 6 – 12 - 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 094 / PUPR / 2671 / 12 / 2018, Tanggal 13 Desember 2018;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone, Tanggal 21 November 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone, Tanggal 09 Desember 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Sand Cone, Tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.12 / BKD / 13 / 12 / 2008, Tanggal 31 Desember 2008;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Sertifikat No : 449 / SERT-ENG/ MBT / BDG / 2017, Tanggal 06 Oktober 2017;
1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat No : 073 / SERT – ENG / MBT / BDG / 2019;
1 (satu) buah Dokumen Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) Nomor: 620 / PUPR / BM / PJ / 235 / 06 / 2017, Tanggal 05 Juni 2017;
1 (satu) buah Dokumen Perihal Penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe Nomor : 27 / SKI / BJW / 05 / 2017, Tanggal 23 Mei 2017;
1 (satu) buah Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Fisik Lapangan Nomor : 620 / PUPR / PJ-TERMIN/ MN / 1477 / 10 / 2017, Tanggal 27 Oktober 2017;
1 (satu) buah Dokumen Job Mix Design Agregat Class B;
1 (satu) buah Dokumen Back Up Data;
1 (satu) buah Dokumen Shop Drawing;
1 (satu) buah Dokumen As Built Drawing;
1 (satu) buah Dokumen Laporan Harian;
1 (satu) buah Dokumen Gambar Rencana, Perencanaan Teknis Tahun 2017 Ruas Jalan Maronggela – Nampe (1.40 KM);
1 (satu) Jepitan Foto 0%;
1 (satu) Jepitan Bukti Pembelian Aspal;
1 (satu) Jepitan Fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur: 821.13/ I / 10 / 66 / 133-ND, tanggal 17 Februari 1997;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor : 165 / KEP / HK / 2017, Tanggal 14 Maret 2017;
1 (satu) Jepitan fotocopy yang telah dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Ngada nomor : 821.20/BK-Diklat/01/01/2011, tanggal 04 Januari 2011;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Pernyataan pelantikan Nomor: 817/BK-DIKLAT/01/01/2011, Tanggal 05 Januari 2011;
1 (satu) Lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 816 / BK-Diklat / 01 / 01 / 2011, Tanggal 06 Januari 2011;
1 (satu) Lembar Fotocopy Perihal Surat Pengantar Nomor : 620 / PU / 195 / 05 / 2016, Tanggal 31 Mei 2016;
1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond);
1 (satu) Lembar Fotocopy Perihal surat pernyataan Nomor : 03 / PT.SKI/BJW / VII/ 2020, Tanggal 2 Juli 2020;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Lembar Disposisi Perihal Usulan penyesuaian/perubahan volume dan penambahan waktu pelaksanaan;
1 (satu) Jepitan Fotocopy lembar Disposisi Perihal Permohonan PHO;
1 (satu) lembar surat perintah tugas Nomor : 094/ ADMAS / 11175 / 12 / 2017, Tanggal 15 Desember 2017;
2 (Dua) lembar Dokumentasi Kegiatan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menyatakan agar Terdakwa ALBERTUS IWAN SUSILO, S.E alias BABA IWAN dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2023 oleh Wari Juniati, S.H., selaku Hakim Ketua, Lizbet Adelina, S.H., dan Mike Priyantini, S.H., masing masing selaku Hakim Anggota yang diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lidia Marlies Florence Mboeik., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Lizbet Adelina, S.H. | Hakim Ketua, Wari Juniati, S.H., M.H. | |
| Mike Priyantini, S.H. | ||
Panitera Pengganti, Lidia Marlies Florence Mboeik | ||