30/PID/2023/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 30/PID/2023/PT TTE
ROSMINA ALIAS MINA
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari PENUNTUT UMUM tersebut - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 11/Pid.B/2023/PN Bbg tanggal 12 Juni 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Rosmina alias Mina tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair 3. Menyatakan Terdakwa Rosmina alias Mina tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 5. Menetapkan barang bukti berupa sepotong besi dengan panjang 57 (lima puluh tujuh) cm dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 30/PID/2023/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : ROSMINA ALIAS MINA;
Tempat lahir : Lede
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 2 Maret 1995
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa tidak berada dalam tahanan;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bobong karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ROSMINA alias MINA, pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira jam 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2022, bertempat di Desa Lede Kec. Lede Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, terhadap korban SRI YULIANI, A.md. Keb alias YULI dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa ROSMINA alias MINA berjalan di depan rumah Korban SRI YULIANI, A.md. Keb alias YULI sambil membawa anaknya, kemudian korban SRI YULIANI alias YULI memanggil terdakwa ROSMINA alias MINA dan menanyakan terkait pembayaran sewa kamar di kapal kepada terdakwa ROSMINA alias MINA kemudian terjadi percekcokan di antara terdakwa ROSMINA alias MINA dan korban SRI YULIANI, A.md. Keb. alias YULI kemudian terdakwa ROSMINA alias MINA yang dalam keadaan emosi pergi mengambil sepotong besi dengan Panjang 57CM dan diameter 5CM lalu terdakwa ROSMINA alias MINA mendatangi kembali korban SRI YULIANI, A.md. Keb. alias YULI dan langsung mengayunkan besi tersebut menggunakan kedua tangannya ke arah korban SRI YULIANI, A.md. Keb. alias YULI sebanyak satu kali sehingga korban SRI YULIANI, A.md. Keb. alias YULI dengan seketika menangkis besi tersebut menggunakan tangan kirinya kemudian beberapa orang/tetangga melerai korban SRI YULIANI, A.md. Keb. alias YULI dan terdakwa ROSMINA alias MINA.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban SRI YULIANI, A.md. Keb alias YULI mengalami luka berat yang dibuktikan dengan Surat Visum et Repertum Nomor: 337/23/UPTD-RSUD/BBG/XI/2022 tanggal 12 November 2022 yang ditanda tangani dr. Virginia Lestari R, selaku Dokter Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Bobong dengan hasil pemeriksaan:
Ditemukan sebelas sentimeter dari siku kiri luka memar seluas tiga kali empat sentimeter, berwarna merah, bengkak.
Ditemukan empat sentimeter dari pergelangan tangan kiri luka memar satu kali satu sentimeter, merah dan bengkak.
Ditemukan luka lecet di pergelangan tangan kiri dnegan ukuran satu sentimeter kali nol koma satu milimeter berwarna merah.
Diperoleh kesimpulan ditemukan luka memar di lengan kiri bawah dan luka lecet di pergelangan tangan kiri yang di akibatkan kekerasan benda tumpul. Luka ini dapat menyebabkan halangan dalam menjalankan mata pencaharian korban.
Dan berdasarkan hasil foto rontgen dari Rumah Sakit Claire Medika Luwuk No. RM: 2022 11 0100 tertanggal 14 November 2022 a.n. Sri Yuliani yang ditandatangani oleh dr. Novita, Sp.Rad, yang dikuatkan dengan keterangan ahli dr. Bhaktiar Mulya Jaya diperoleh kesimpulan bahwa terdapat patah tulang terbentuk miring pada bagian 1/3 ujung tulang tangan kiri bagian bawah.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ROSMINA alias MINA, pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira jam 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2022, bertempat di Desa Lede Kec. Lede Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong, melakukan penganiayaan, terhadap korban SRI YULIANI, A.md. Keb alias YULI dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa ROSMINA alias MINA berjalan di depan rumah Korban SRI YULIANI, A.md. Keb alias YULI sambil membawa anaknya, kemudian korban SRI YULIANI alias YULI memanggil terdakwa ROSMINA alias MINA dan menanyakan terkait pembayaran sewa kamar di kapal kepada terdakwa ROSMINA alias MINA kemudian terjadi percekcokan di antara terdakwa ROSMINA alias MINA dan korban SRI YULIANI, A.md. Keb. alias YULI kemudian terdakwa ROSMINA alias MINA yang dalam keadaan emosi pergi mengambil sepotong besi dengan Panjang 57CM dan diameter 5CM lalu terdakwa ROSMINA alias MINA mendatangi kembali korban SRI YULIANI, A.md. Keb. alias YULI dan langsung mengayunkan besi tersebut menggunakan kedua tangannya ke arah korban SRI YULIANI, A.md. Keb. alias YULI sebanyak satu kali sehingga korban SRI YULIANI, A.md. Keb. alias YULI dengan seketika menangkis besi tersebut menggunakan tangan kirinya kemudian beberapa orang/tetangga melerai korban SRI YULIANI, A.md. Keb. alias YULI dan terdakwa ROSMINA alias MINA.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban SRI YULIANI, A.md. Keb alias YULI mengalami luka yang dibuktikan dengan Surat Visum et Repertum Nomor: 337/23/UPTD-RSUD/BBG/XI/2022 tanggal 12 November 2022 yang ditanda tangani dr. Virginia Lestari R, selaku Dokter Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Bobong dengan hasil pemeriksaan:
Ditemukan sebelas sentimeter dari siku kiri luka memar seluas tiga kali empat sentimeter, berwarna merah, bengkak.
Ditemukan empat sentimeter dari pergelangan tangan kiri luka memar satu kali satu sentimeter, merah dan bengkak.
Ditemukan luka lecet di pergelangan tangan kiri dnegan ukuran satu sentimeter kali nol koma satu milimeter berwarna merah.
Diperoleh kesimpulan ditemukan luka memar di lengan kiri bawah dan luka lecet di pergelangan tangan kiri yang di akibatkan kekerasan benda tumpul. Luka ini dapat menyebabkan halangan dalam menjalankan mata pencaharian korban.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 30/PID/2023/PT TTE tanggal 4 Juli 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 30/PID/2023/PT TTE tanggal 4 Juli 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor Reg.Perkara PDM-09/Q.2.19/Eoh.2/052023 tanggal 8 Juni 2023 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
berupa 1 (satu) potong besi dengan panjang 57 cm dan berdiameter 5 cm, dirampas dan dimusnahkan.
6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 11/Pid.B/2023/PN Bbg tanggal 12 Juni 2023 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rosmina alias Mina tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa Rosmina alias Mina tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa sepotong besi dengan panjang 57 (lima puluh tujuh) sentimeter dan berdiameter 5 (lima) sentimeter dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 2/Akta Pid.B/2023/PN Bbg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bobong yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Juni 2023, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bobong, telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 11/Pid.B/2023/PN Bbg tanggal 12 Juni 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bobong yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca Memori Banding tanggal 16 Juni 2023, yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bobong tanggal 16 Juni 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 16 Juni 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk memperlajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bobong pada tanggal 16 Juni 2023 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 16 Juni 2023 Yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Bobong dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Rosmina dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun sangatlah ringan yang berdampak tidak membuat jera Terdakwa ;
Bahwa hukuman yang di jatuhkan kepada Terdakwa tidak setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta tidak memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 11/Pid.B/2023/PN Bbg tanggal 12 Juni 2023 dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan, oleh karena itu perlu diubah dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana dalam pertimbangan pada halaman 18 yang berbunyi : menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan akibat perbuatan terdakwa saksi Sri Yuliani tidak bekerja 2 (dua) bulan karena tangan kirinya belum dapat digunakan sebagaimana mestinya, bahkan sampai sekarang belum bisa mengangkat beban yang berat termasuk saat bekerja ; menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Sri Yuliani mengalami luka pada pergelangan tangan sebagaimana Visum et Repertum No.337/23/UPTD-RSUD/BBG/XI/2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Virginia Lestari R, pada tanggal 12 November 2022 pada RSU Bobong dengan kesimpulan ditemukan luka memar di lengan kiri bawah dan luka lecet di pergelangan tangan kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, luka ini dapat menyebabkan halangan dalam menjalankan mata pencaharian korban dst........ dan pada halaman 19 yang berbunyi : menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang memohon putusan seringan ringannya dan seadil adilnya karena Terdakwa berterus terang dst......
Menimbang, bahwa dari pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana terurai diatas menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama belum memenuhi rasa keadilan bagi saksi korban disatu pihak apa lagi saksi korban sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil yang selalu dituntut untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dan juga tidak ada rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memandang perlu untuk mengubah putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 11/Pid.B/2023/PN Bbg tanggal 12 Juni 2023, Yang dimintakan banding tersebut harus diubah mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuh pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari PENUNTUT UMUM tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 11/Pid.B/2023/PN Bbg tanggal 12 Juni 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rosmina alias Mina tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Rosmina alias Mina tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa sepotong besi dengan panjang 57 (lima puluh tujuh) cm dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari KAMIS tanggal 13 JULI 2023, oleh HJ AISYAH HI MAHMUD,SH.MH sebagai Hakim Ketua, GANJAR PASARIBU,SH.MH dan ROBERT HENDRIK POSUMAH,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 17 JULI 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta NAHRA HUSEN, S.H., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
GANJAR PASARIBU,SH,MH, HJ AISYAH HI MAHMUD,SH.MH
ttd
ROBERT HENDRIK POSUMAH,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
ttd
NAHRA HUSEN,S.H.
Salinan sesuai aslinya,
Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara
KEITEL von EMSTER,SH.
NIP 196202021986031006