17/Pid.Sus/2023/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa IFAN EKA PURNIAWAN Bin PURWANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna. 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian. 1 (satu) buah alat hisap sabu. 1 (satu) buah korek api warna merah Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851; Dirampas untuk negara; Uang tunai sebesar Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah dompet warna coklat; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Trenggalek yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : IFAN EKA PURNIAWAN BIN PURWANTO
2. Tempat lahir : Trenggalek
3. Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 23 Maret 1996
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn Krajan RT 004 RW 001 Ds Munjungan Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek;
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Nelayan / Perikanan
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 15 Januari 2023 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Februari 2023;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Maret 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan tanggal 2 April 2023;
Hakim sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
Hakim perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rayat yang beralamat di Perum Griya Pogalan Asri C-8, Desa Pogalan Kabupaten Trenggalek berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Trk;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Trk tanggal 15 Maret 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor tanggal Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Trk tanggal 15 Maret 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa IFAN EKA PURNIAWAN Bin PURWANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Alternatif Kedua ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan di kurangi masa penangkapan dan penahanan selama di jalani serta membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
3. Menyatakan agar terdakwa tetap di tahan ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna.
1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian.
1 (satu) buah alat hisap sabu.
1 (satu) buah korek api warna merah.
1 (satu) buah dompet warna coklat.
Dirampas untuk di musnakan
Uang tunai sebesar Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851.
Dirampas untuk Negara .
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan menjatuhkan pidana rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial kepada terdakwa bila hasil assemen menunjukkan terdakwa sebagai pengguna narkoba atau memberi keringanan hukuman pidana kepada terdakwa yang seringan-ringannya dengan pertimbangan terdakwa: (1) Mengakui terus terang perbuatannya, (2) pengguna narkoba, (3) menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan itu, (4) belum pernah dihukum dan (5) menjadi tulang punggung kehidupan keluarganya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, begitu juga tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM- 8/TRGAL/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 sebagai berikut:
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa IFAN EKA PURNIAWAN Bin PURWANTO, pada Kamis tanggal 12 Januari 2023 antara pukul 16.00 wib s/d pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN alamat Dusun Sumber Rt.033 Rw.007 Desa Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek dan di rumah Terdakwa alamat Dusun Krajan Rt.004 Rw.001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari anggota Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa sering terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kec. Munjungan Kab. Trenggalek, kemudian petugas Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek diantaranya Aiptu Paryono, SH, Aipda Mahesa Cahyo, SH, Aipda M. Darojatus Syaroful Ula, SH, Brigadir Yolanda Aji, SH, dan Briptu Aditya Aji melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tepatnya pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.30 wib, petugas menangkap Terdakwa dirumahnya alamat Dsn. Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek dan pada saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa, Terdakwa kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian, 1(satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah, uang tunai sebesar Rp.950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851 ;
Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama dengan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN dari temannya Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN bernama Wanda alamat Tulungagung sebanyak 5 gram seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), transaksi pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wib, di rumah Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN alamat Dusun Sumber Rt. 033 Rw. 007 Desa Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek sebanyak 1 gram dan sekira pukul 20.00 wib sebanyak 4 gram di rumah Terdakwa alamat Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek ;
Kronologisnya yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, Terdakwa menghubungi temannya bernama Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN melalui WhatsApp menanyakan info tentang sabu-sabu dan saat itu Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu secara patungan kepada temannya bernama Wanda alamat Tulungagung kemudian Terdakwa dan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN sepakat patungan masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram ;
Bahwa setelah itu, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menghubungi Sdr.WANDA menyampaikan kalau ia hendak membeli sabu-sabu sebanyak 5 gram namun Sdr. WANDA menjawab hanya ada 1(satu) gram sedangkan yang 4 (empat) gram menyusul kemudian Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menyuruh Sdr. WANDA untuk segera meranjau Narkotika jenis sabu-sabu yang 1 (satu) gram tersebut ;
Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa datang ke rumah Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN, yang mana saat itu Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menyuruh Terdakwa untuk mengirim / transfer uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu ke rekening milik Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON karena Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN tidak memiliki rekening bank lalu Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menitipkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON untuk di kirimkan / ditransfer ke penjual sabu-sabu sedangkan Terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening BRI Nomor 658701040701535 an. MUSTAJIB AFANDI pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 14.53 wib Terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 16.00 wib, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN mengambil Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(satu) gram yang diranjau di pinggir jalan Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek oleh Sdr. Wanda lalu Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di serahkan kepada Terdakwa yang masih berada di rumah Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN dan sekira pukul 17.00 wib, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menghubungi Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON lalu memberikan nomor rekening BCA 0482228842 atas nama DANANG SINDU WARDANA untuk mentransfer / mengirim uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Terdakwa dan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN yang di titipkan kepada Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON tersebut;
Bahwa Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON mengirim uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BCA No. 0482228842 atas nama DANANG SINDU WARDANA, pada Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 16.57 wib selanjutnya Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN juga mentransfer / mengirim kekurangannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Sdr. Wanda melalui BRIlink di Tasikmadu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, setelah itu, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN mengabari Sdr. WANDA kalau uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sudah di kirim dan selang beberapa waktu Sdr.WANDA memberi peta ranjauan sabu-sabu kepada Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN, dan selanjutnya sekira pukul 18.30 wib, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 gram di pinggir jalan Pantai Cengkrong Kec. Watulimo Kab. Trenggalek ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 20.00 wib, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) gram tersebut kepada Terdakwa, transaksi di rumah Terdakwa alamat Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek, selanjutnya sabu-sabu sebanyak 5 gram tersebut di bagi menjadi 2 bagian yang sama untuk Terdakwa dan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN ;
Bahwa terhadap barang bukti yang di sita dari Terdakwa IFAN EKA PURNIAWAN Bin PURWANTO berupa kristal warna putih, telah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Forensik Cabang Surabaya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB/00431/NNF/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Sodiq Pratomo, S.Si. M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: 00913/2023/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram milik Terdakwa IFAN EKA PURNIAWAN Bin PURWANTO adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan sakit dan tidak mempunyai bukti yang sah kalau Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, dijual dan / atau di bawa untuk dipergunakan, diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa IFAN EKA PURNIAWAN Bin PURWANTO, pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di di rumah Terdakwa alamat Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya anggota Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa sering terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kec. Munjungan Kab. Trenggalek, kemudian petugas Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek diantaranya Aiptu Paryono, SH, Aipda Mahesa Cahyo, SH, Aipda M. Darojatus Syaroful Ula, SH, Brigadir Yolanda Aji, SH, dan Briptu Aditya Aji melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tepatnya pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.30 wib, petugas menangkap Terdakwa dirumahnya alamat Dsn. Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek dan pada saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa, Terdakwa kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian, 1(satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah, uang tunai sebesar Rp.950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851 ;
Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu yang di sita petugas tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama dengan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN dari temannya Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN bernama Wanda alamat Tulungagung sebanyak 5 gram seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), transaksi pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 pada sekira pukul 16.00 wib, di rumah Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN alamat Dusun Sumber Rt. 033 Rw. 007 Desa Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek sebanyak 1 gram dan sekira pukul 20.00 wib sebanyak 4 gram di rumah Terdakwa alamat Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek ;
Kronologisnya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, Terdakwa menghubungi Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN melalui WhatsApp menanyakan info tentang sabu-sabu dan saat itu Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu secara patungan kepada temannya bernama Wanda alamat Tulungagung kemudian Terdakwa dan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN sepakat patungan masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram ;
Bahwa setelah itu, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menghubungi Sdr.WANDA menyampaikan kalau ia hendak membeli sabu-sabu sebanyak 5 gram namun Sdr. WANDA menjawab hanya ada 1(satu) gram sedangkan yang 4 (empat) gram menyusul kemudian Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menyuruh Sdr. WANDA untuk segera meranjau Narkotika jenis sabu-sabu yang 1 (satu) gram tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 14.00 wib, ketika Terdakwa datang ke rumah Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menyuruh Terdakwa untuk mengirim / transfer uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu ke rekening milik temannya bernama Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON karena Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN tidak memiliki rekening Bank dan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN juga menitipkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON untuk di transferkan kepada sdr.Wanda sedangkan Terdakwa mengirim uang untuk membeli sabu-sabu sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening BRI Nomor 658701040701535 an. MUSTAJIB AFANDI pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 14.53 wib, Terdakwa ;
Bahwa Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON mengirim uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BCA No. 0482228842 atas nama DANANG SINDU WARDANA, pada Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 16.57 wib selanjutnya Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN juga mentransfer / mengirim kekurangannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Sdr. Wanda melalui BRIlink di Tasikmadu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, setelah itu, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN mengabari Sdr. WANDA kalau uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sudah di kirim, selang beberapa waktu Sdr.WANDA memberi peta ranjauan sabu-sabu kepada Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN, dan selanjutnya sekira pukul 18.30 wib, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 gram di pinggir jalan Pantai Cengkrong Kec. Watulimo Kab. Trenggalek ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 20.00 wib, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) gram tersebut kepada Terdakwa, transaksi di rumah Terdakwa alamat Dsn. Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek, selanjutnya sabu-sabu sebanyak 5 gram yang di bawa Terdakwa tersebut di bagi menjadi 2 bagian yang sama untuk Terdakwa dan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN ;
Bahwa terhadap barang bukti yang di sita dari Terdakwa IFAN EKA PURNIAWAN Bin PURWANTO berupa kristal warna putih, telah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Forensik Cabang Surabaya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB/00431/NNF/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Sodiq Pratomo, S.Si. M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: 00913/2023/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram milik Terdakwa IFAN EKA PURNIAWAN Bin PURWANTO adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap / serabutan tidak mempunyai kewenangan untuk menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa tidak dalam keadaan sakit dan tidak mempunyai bukti yang sah kalau Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai dan / atau di bawa untuk dipergunakan diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa IFAN EKA PURNIAWAN Bin PURWANTO, pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di di rumah Terdakwa alamat Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya anggota Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa sering terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kec. Munjungan Kab. Trenggalek, kemudian petugas Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek diantaranya Aiptu Paryono, SH, Aipda Mahesa Cahyo, SH, Aipda M. Darojatus Syaroful Ula, SH, Brigadir Yolanda Aji, SH, dan Briptu Aditya Aji melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tepatnya pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.30 wib, petugas menangkap Terdakwa dirumahnya alamat Dsn. Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek dan pada saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa, Terdakwa kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian, 1(satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah, uang tunai sebesar Rp.950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851 ;
Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu yang di sita petugas tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama dengan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN dari temannya Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN bernama Wanda alamat Tulungagung sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), transaksi pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 pada sekira pukul 16.00 wib, di rumah Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN alamat Dusun Sumber Rt. 033 Rw. 007 Desa Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek sebanyak 1 gram dan sekira pukul 20.00 wib sebanyak 4 gram di rumah Terdakwa alamat Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek selanjutnya sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut di bagi menjadi 2 bagian yang sama untuk Terdakwa dan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN ;
Bahwa Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu-sabu yang di beli dari Sdr. Wanda dengan perantara Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN tersebut di gunakan sendiri oleh Terdakwa, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu terakhir kali pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wib bertempat di rumah Terdakwa alamat Terdakwa alamat Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek dengan cara sabu-sabu di masukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca di sambung dengan botol bekas yang sudah diberi air, dan dihubungkan lagi dengan sedotan yang kemudian pipet tersebut Terdakwa bakar dan sedotan tersebut Terdakwa hisap ;
Bahwa terhadap barang bukti yang di sita dari Terdakwa IFAN EKA PURNIAWAN Bin PURWANTO berupa kristal warna putih, telah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Forensik Cabang Surabaya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB/00431/NNF/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Sodiq Pratomo, S.Si. M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: 00913/2023/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram milik Terdakwa IFAN EKA PURNIAWAN Bin PURWANTO adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 09.30 wib, urine Terdakwa di periksa oleh BNNK Ternggalek sebagaimana surat keterangan hasil pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN-01/I/KA/PB.06.01/2023/BNNK tanggal 16 Januari 2023, disebutkan urine Terdakwa mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. PARYONO,SH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di Polres Trenggalek bertugas sebagai Kanit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.30 wib, Saksi bersama-sama dengan AIPDA MAHESA CAHYO T, SH, AIPDA M.DAROJATUS SYAROFUL ULA, SH, BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH, dan BRIPTU ADITYA AJI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Dsn. Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek;
Bahwa awalnya anggota Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa sering terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kec. Munjungan Kab. Trenggalek, kemudian petugas Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tepatnya pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.30 wib, petugas menangkap Terdakwa dirumahnya alamat Dsn. Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek dan pada saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa, Terdakwa kedapatan memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna dan 1 (satu) buah Pipet kaca berisi Sabu-sabu sisa pemakaian, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah, uang tunai sebesar Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851;
Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama dengan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN dari temannya Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN bernama Wanda alamat Tulungagung sebanyak 5 gram seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), transaksi pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wib, di rumah Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN alamat Dusun Sumber Rt. 033 Rw. 007 Desa Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek sebanyak 1 gram dan sekira pukul 20.00 wib sebanyak 4 gram di rumah Terdakwa alamat Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek;
Bahwa Terdakwa mengakui menghubungi temannya yaitu Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN melalui WhatsApp menanyakan info tentang sabu-sabu dan saat itu Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu secara patungan kepada temannya bernama Wanda alamat Tulungagung kemudian Terdakwa dan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN sepakat patungan masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram;
Bahwa Terdakwa mengakui sekira pukul 14.00 wib datang ke rumah Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN, yang mana saat itu Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menyuruh Terdakwa untuk mengirim / transfer uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu ke rekening milik Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON karena Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN tidak memiliki rekening bank lalu Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN juga menitipkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON untuk di kirimkan / ditransfer ke penjual sabu-sabu sedangkan Terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening BRI Nomor 658701040701535 an. MUSTAJIB AFANDI pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 14.53 wib Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui sekira jam 16.00 wib, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN mengambil Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(satu) gram yang diranjau di pinggir jalan Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek oleh Sdr. Wanda lalu Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di serahkan kepada Terdakwa yang masih berada di rumah Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN dan sekira pukul 17.00 wib, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menghubungi Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON lalu memberikan nomor rekening BCA 0482228842 atas nama DANANG SINDU WARDANA untuk mentransfer / mengirim uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Terdakwa dan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN yang di titipkan kepada Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui sekira pukul 20.00 wib, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) gram tersebut kepada Terdakwa di rumah Terdakwa alamat Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek, selanjutnya sabu-sabu sebanyak 5 gram tersebut di bagi menjadi 2 bagian yang sama untuk Terdakwa dan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN;
Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna adalah sisa sabu yang di beli Terdakwa dari sdr. Wanda, untuk 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah adalah alat hisap sabu yang biasa di gunakan Terdakwa untuk menggunakan sabu –sabu dan untuk uang tunai sebesar Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasi menjual/ mengedarkan sabu –sabu sedangkan sebagiannya hasil menjual ikan sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851 adalah alat yang Terdakwa pergunakan untuk komunikasi dengan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN dalam transaksi sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin atas kepemilikan maupun penggunaan narkotika jenis sabu-sabu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan dimana Terdakwa tidak pernah menjual maupun mengedarkan sabu-sabu melainkan untuk konsumsi sendiri;
2. M. DAROJATUS SYAROFUL ULA, SH dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di Polres Trenggalek bertugas sebagai Kanit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.30 wib, Saksi bersama-sama dengan Saksi PARYONO, S.H., AIPDA MAHESA CAHYO T, SH, BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH, dan BRIPTU ADITYA AJI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Dsn. Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek;
Bahwa awalnya anggota Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa sering terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kec. Munjungan Kab. Trenggalek, kemudian petugas Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tepatnya pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.30 wib, petugas menangkap Terdakwa dirumahnya alamat Dsn. Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek dan pada saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa, Terdakwa kedapatan memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna dan 1 (satu) buah Pipet kaca berisi Sabu-sabu sisa pemakaian, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah, uang tunai sebesar Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851;
Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama dengan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN dari temannya Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN bernama Wanda alamat Tulungagung sebanyak 5 gram seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), transaksi pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wib, di rumah Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN alamat Dusun Sumber Rt. 033 Rw. 007 Desa Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek sebanyak 1 gram dan sekira pukul 20.00 wib sebanyak 4 gram di rumah Terdakwa alamat Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek;
Bahwa Terdakwa mengakui menghubungi temannya yaitu Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN melalui WhatsApp menanyakan info tentang sabu-sabu dan saat itu Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu secara patungan kepada temannya bernama Wanda alamat Tulungagung kemudian Terdakwa dan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN sepakat patungan masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram;
Bahwa Terdakwa mengakui sekira pukul 14.00 wib datang ke rumah Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN, yang mana saat itu Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menyuruh Terdakwa untuk mengirim / transfer uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu ke rekening milik Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON karena Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN tidak memiliki rekening bank lalu Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN juga menitipkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON untuk di kirimkan / ditransfer ke penjual sabu-sabu sedangkan Terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening BRI Nomor 658701040701535 an. MUSTAJIB AFANDI pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 14.53 wib Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui sekira jam 16.00 wib, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN mengambil Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(satu) gram yang diranjau di pinggir jalan Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek oleh Sdr. Wanda lalu Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di serahkan kepada Terdakwa yang masih berada di rumah Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN dan sekira pukul 17.00 wib, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menghubungi Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON lalu memberikan nomor rekening BCA 0482228842 atas nama DANANG SINDU WARDANA untuk mentransfer / mengirim uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Terdakwa dan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN yang di titipkan kepada Saksi MUSTAJIB AFANDI Als GENDON tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui sekira pukul 20.00 wib, Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) gram tersebut kepada Terdakwa di rumah Terdakwa alamat Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kec Munjungan Kab. Trenggalek, selanjutnya sabu-sabu sebanyak 5 gram tersebut di bagi menjadi 2 bagian yang sama untuk Terdakwa dan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN;
Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna adalah sisa sabu yang di beli Terdakwa dari sdr. Wanda, untuk 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah adalah alat hisap sabu yang biasa di gunakan Terdakwa untuk menggunakan sabu –sabu dan untuk uang tunai sebesar Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasi menjual/ mengedarkan sabu –sabu sedangkan sebagiannya hasil menjual ikan sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851 adalah alat yang Terdakwa pergunakan untuk komunikasi dengan Saksi SUYANTO Als TALUB Als PAMELAN dalam transaksi sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin atas kepemilikan maupun penggunaan narkotika jenis sabu-sabu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan dimana Terdakwa tidak pernah menjual maupun mengedarkan sabu-sabu melainkan untuk konsumsi sendiri;
3. SUYANTO Als. TALUB Als. PAMELAN Bin Alm. TAMBIR dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dari diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu oleh temannya yang bernama Sdr. GALEPOK yang beralamat di Dusun Ndomerto Desa Tawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, dan pada saat itu Terdakwa dan datang akhirnya mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama dan akhirnya kenal dengan Terdakwa tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 Terdakwa menghubungi Saksi yang intinya bertanya info sabu-sabu. Kemudian Saksi mengajak Terdakwa berpatungan untuk membeli sabu-sabu dan Terdakwa memberitahu kepada Saksi bahwa Terdakwa ada uang Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan Saksi setuju akan patungan masing-masing sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi dan kebetulan pada saat itu saksi Mustajib juga sedang berada di rumah Saksi, kemudian Saksi mengarahkan Terdakwa untuk mentransfer uangnya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kepada rekening saksi Mustajib, kemudian Saksi juga memberikan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi Mustajib untuk minta tolong mentransfer;
Bahwa Saksi tidak memberitahu kepada saksi Mustajib bahwa uang tersebut untuk membeli sabu-sabu, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB saksi Mustajib berpamitan pulang dan Saksi juga keluar untuk mengambil ranjauan sabu-sabu di pinggir jalan Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek kemudian Saksi langsung memberikan sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa sebanyak 1 gram dengan tujuan agar dibawa Terdakwa terlebih dahulu karena masih ada 4 gram sabu-sabu lagi yang belum diranjau dan setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi menghubungi saksi Mustajib dan memberikan nomor rekening 0482228842 atas nama DANANG SINDU WARDANA untuk mentransfer sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya Saksi juga mentransfer kurangnya sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRIlink di Tasikmadu kecamatan Watulimo. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Saksi mengambil ranjauan sabu-sabu sebanyak 4 gram di pinggir jalan pantai Cengkrong Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dan Saksi langsung mengantarkan ke rumah Terdakwa dan sekira pukul 20.00 WIB Saksi memberikan sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 4 gram di rumahnya, selanjutnya sabu-sabu sebanyak 1 gram dan 4 gram tersebut kami pecah menjadi 2 bagian yang sama dan masing-masing Saksi bawa dan yang satunya dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi pulang;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 12.00 WIB Saksi ditangkap oleh petugas kepolisian di depan Indomart Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. WANDA yang beralamat di Tulungagung hanya kenal lewat komunikasi Whatsapp saja dan belum pernah bertemu;
Bahwa Saksi juga pernah membeli narkotika secara patungan dengan Saksi Mustajib untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. WANDA beralamat di Tulungagung yaitu pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB masing-masing 1 gram dengan harga masing-masing membayar Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah);
Bahwa tujuan melakukan pembayaran pembelian sabu-sabu dengan menggunakan rekening Saksi Mustajib yaitu dikarenakan Saksi tidak mempunyai rekening dan kebetulan pada saat itu Saksi Mustajib sedang berada dirumah Saksi, dan akhirnya Saksi meminta tolong kepada Sdr Mustajib untuk transfer uang Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari Terdakwa dan menyuruh lagi untuk mentransfer sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kepada Sdr. WANDA;
Bahwa Saksi menerangkan, Sdr. Mustajib tidak mengetahui bahwa kegiatan pentransferan ke rekening nomor 0482228842 atas nama DANANG SINDU WARDANA adalah untuk pembelian narkotika jenis sabu-sabu dikarenakan Saksi tidak memberitahukannya;
Bahwa Saksi menerangkan yang mempunyai inisiatif untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu-sabu adalah inisiatif bersama dikarenakan Saksi dan Terdakwa sama-sama membutuhkan narkotika tersebut untuk sebagai doping untuk sehari-hari mencari ikan di laut pada malam hari;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
4. MUSTAJIB AFANDI Als. GENDON Bin WAIJO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira jam 20.00 WIB, Sdr. UCIL datang ke rumah Saksi untuk mengantar truk, kemudian Saksi mengantarkan Sdr. UCIL ke Ngunut Tulungagung dan sebelum sampai Saksi diajak mampir ke rumah temannya yang Saksi tidak kenal untuk mengkonsumsi sabu-sabu dengan temannya Sdr. UCIL di Ngunut Tulungagung sebanyak 2 orang. Setelah itu Saksi membawa pulang sisa sabu-sabu tersebut sebanyak berat kotor + 0,12 (nol koma dua belas) gram;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. UCIL sekira setahunan yang lalu dan kenal karena sama-sama berjualan mobil;
Bahwa Saksi dengan Saksi Suyanto pernah patungan membeli narkotika sudah 2 kali yang pertama pada hari minggu tanggal 1 Januari 2023 masing masing 1 gram dengan harga masing-masing membayar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 di rumah Terdakwa patungan masing-masing Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi pernah dimintai tolong oleh Saksi Suyanto untuk menerima transfer di rekening Saksi dari temannya saksi Suyanto yaitu Terdakwa, kemudian Saksi juga pernah dimintai tolong oleh saksi Suyanto untuk mentransferkan uang, namun awalnya Saksi tidak tahu maksud dan tujuan saksi Suyanto meminta tolong tersebut, sampai akhirnya Saksi menyadari pada waktu Saksi selesai transfer dan muncul bukti transfer bahwa yang di transfer atas nama DANANG SINDU WARDANA, setelah kejadian tersebutlah Saksi tahu bahwa saksi Suyanto menyuruh Saksi untuk mentransferkan dalam jual beli narkotika;
Bahwa Saksi pernah diajak mengkonsumsi secara cuma-cuma oleh Sdr. UCIL di Ngunut Tulungagung baru satu kali yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira jam 24.00 WIB di rumah temanya Sdr. UCIL Alamat Ngunut Tulungagung, namun juga pernah membeli Sdr. UCIL di Ngunut Tulungagung sebanyak 2 kali namun sudah lama sekira pertengahan tahun 2022;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Saksi datang ke rumah saksi Suyanto untuk menyelesaikan pembayaran jual beli motor, kemudian Saksi memberi uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Suyanto untuk patungan membeli sabu-sabu dan kemudian saksi Suyanto keluar untuk mengambil sabu-sabunya dan selanjutnya Saksi bersama saksi Suyanto mengonsumsi secara bersama-sama. Kemudian selang beberapa waktu teman saksi Suyanto yaitu Terdakwa yang Saksi tidak kenal datang, dan Saksi dimintai tolong oleh saksi Suyanto bahwa Terdakwa akan mentransfer ke rekening saksi, dan Saksi mengiyakan tapi Saksi tidak tahu maksudnya apa karena selama ngobrol bertiga tersebut mereka tidak membahas tentang sabu-sabu. Setelah itu Saksi menerima transfer sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Terdakwa dan saya diberi cash oleh saksi Suyanto sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu Saksi pulang;
Bahwa setelah sampai dirumah sekira pukul 17.00 WIB Saksi diminta oleh saksi Suyanto melalui pesan WhatsApp untuk mentransfer kepada rekening dengan nomor 0482228842 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Selanjutnya Saksi melakukan transfer melalui M-banking dan muncul bukti transfer atas nama DANANG SINDU WARDANA yang mana Saksi kaget karena sudah tidak asing dengan nomor rekening tersebut karena Saksi pernah mentransfer ke rekening tersebut dalam pembelian sabu-sabu pada waktu Saksi patungan dengan saksi Suyanto sebanyak 2 gram masing-masing membayar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2023;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB Saksi didatangi oleh petugas kepolisian di rumah Saksi di Dusun Sripit Rt. 008 Rw. 002 Desa Nglampir Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung dan ditanyai mengenai Terdakwa;
Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu sebanyak sebanyak 2 (dua) poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,11 (nol koma sebelas) gram dan + 0,12 (nol koma dua belas) gram di dalam dompet Saksi dan akhirnya saksi ditangkap;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas pada hari Minggu, tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa di Dusun. Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 Terdakwa menghubungi saksi Suyanto yang beralamat Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek menanyakan sabu-sabu, dan saksi Suyanto menawari untuk patungan membeli sabu-sabu dari temannya bernama sdr. Wanda yang beralamat di Tulungagung. Kemudian Terdakwa memberitahu kepada saksi Suyanto bahwa ada uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi Suyanto setuju akan berpatungan masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah saksi Suyanto di Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek;
Bahwa di rumah Saksi Suyanto ada temannya yaitu Saksi Mustajib yang sebelumnya tidak Terdakwa kenal dan Terdakwa diminta oleh Saksi Suyanto untuk mentransfer uang patungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kepada Saksi Mustajib dan saksi Suyanto juga memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi Mustajib dan selang beberapa waktu kemudian saksi Mustajib pulang dan saksi Suyanto juga berpamitan untuk mengambil ranjau sabu-sabu;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB saksi Suyanto datang dan memberikan sabu-sabu sebanyak 1 gram kepada Terdakwa untuk dibawa terlebih dahulu karena masih ada 4 gram lagi yang belum diambil. dan setelah itu Terdakwa berpamitan kepada saksi Suyanto untuk pulang ke rumah. Selanjutnya saksi Suyanto mengabari Terdakwa bahwa saksi Suyanto barusan transfer kurangnya pembayaran dan menunggu ranjauan sabu-sabu sebanyak 4 gram, dan saksi Suyanto akan langsung mengambil ranjau sabu-sabunya dan akan menuju ke rumah saya untuk membagi sabu-sabunya;
Bahwa sekira pukul 20.00 WIB saksi Suyanto ke rumah Terdakwa membawa sabu-sabu sebanyak 4 gram. Kemudian Terdakwa dan saksi Suyanto membagi sabu-sabu sebanyak 5 gram tersebut menjadi 2 bagian yang sama, dan setelah itu saksi Suyanto berpamitan pulang;
Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut akan dipergunakan untuk doping agar tidak mudah lelah dan ngantuk ketika mencari ikan di laut;
Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. Saksi Suyanto sekitar akhir tahun 2022 dikenalkan oleh Sdr. GALEPOK yang beralamat di Dusun Ndomerto Desa Tawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek dan kemudian mengkonsumsi sabu-sabu bersama Saksi Suyanto di tempat Sdr. GALEPOK tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui pemilik rekening dari BRI 658701040701535 atas nama MUSTAJIB AFANDI tersebut merupakan temannya saksi Suyanto tetapi saksi tidak kenal, saksi hanya mendapat perintah dari Saksi Suyanto untuk transfer ke rekening BRI 658701040701535 atas nama MUSTAJIB AFANDI sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menjelaskan tidak mengetahui darimana Saksi Suyanto mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, karena Terdakwa tidak dipernah diberitahu oleh Saksi Suyanto, dan hanya diajak patungan masing-masing Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli 5 gram sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa menerangkan dirinya pernah membeli sabu-sabu tanpa melalui Saksi Suyanto yaitu kepada Sdr. GALEPOK beralamat di Dusun Ndomerto Desa Tawing Kecamatan Munjungan Kabuapten Trenggalek yang akhirnya kenal dengan saksi Suyanto;
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap dirinya dilakukan penyitaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut petugas juga menyita barang milik Terdakwa berupa 1 buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah, Uang tunai sebesar Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851;
Bahwa uang tunai sebesar sebesar Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari Terdakwa adalah dari hasil penjualan ikan;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin atas kepemilikan atau penggunaan narkotika jenis sabu-sabu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti Surat berupa:
Berita Acara hasil pemeriksaan perkara Narkotika No. Lab / 00431 /NNF/2023, yang disita dari Terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 20 Januari 2023, Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor: 00913/2023/NNF.- : berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Surat keterangan hasil pemeriksaan laboratorium Urin Terdakwa Nomor:SKHPN-01/I/KA/PB.06.01/2023/BNNK tanggal 16 Januari 2023 oleh BNN Kabupaten Trenggalek, disebutkan urine terdakwa mengandung Amphetamine dan Methamphetamine;
Surat Rekomendasi Nomor: REKOM/01/I/TAT/PB.06.01/2023/BNNK yang dibuat oleh Tim Asesmen Terpadu BNNK Trenggalek;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna.
1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian.
1 (satu) buah alat hisap sabu.
1 (satu) buah korek api warna merah.
1 (satu) buah dompet warna coklat.
Uang tunai sebesar Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap dan digeledah badan serta kediamannya pada hari hari Minggu, tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB dirumah Terdakwa itu sendiri di Dusun. Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek;
Bahwa ketika dilakukannya penggeledahan badan serta kediamannya, petugas mendapati 1 (satu) paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah, Uang tunai sebesar Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851;
Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang ditemukan pada tersebut adalah sisa dari hasil patungan dengan Saksi Suyanto, yang pada saat itu melakukan patungan dengan masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 yang pertama sekira jam 16.00 WIB di rumah saksi SUYANTO di Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek;
Bahwa dari patungan dengan saksi SUYANTO tersebut Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan tersisa 1 (satu) paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan perkara Narkotika No. Lab / 00431 /NNF/2023, yang disita dari Terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 20 Januari 2023, Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor: 00913/2023/NNF.- : berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Surat keterangan hasil pemeriksaan laboratorium Urin Terdakwa Nomor:SKHPN-01/I/KA/PB.06.01/2023/BNNK tanggal 16 Januari 2023 oleh BNN Kabupaten Trenggalek, disebutkan urine terdakwa mengandung Amphetamine dan Methamphetamine;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menggunakan narkotika jenis sabu tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta hukum tersebut di atas langsung memilih dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur iniditujukan kepada siapa orangnya yang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, tegasnya kata “Setiap orang” sama halnya dengan kata “Barangsiapa“ menurut buku pedoman pelaksanaan tugas administrasi buku II, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata Setiap Orang atau Barangsiapa atau Hij yaitu siapa yang dijadikan terdakwa (dader) atau orang sebagai subyek delik yang harus diminta pertanggung jawabannya dalam setiap perbuatan orang tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan seseorang yang mengaku bernama IFAN EKA PURNIAWAN Bin PURWANTO dimana identitasnya tersebut telah diperiksa dipersidangan dan juga dibenarkan oleh Terdakwa dimana identitas Terdakwa tersebut sudah sesuai dengan yang ada dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, hal itu juga dibenarkan oleh Saksi-Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum sehingga tidak ada kekeliruan terhadap orangnya (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur Setiap Orang secara sah telah terpenuhi;
Ad. 2. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. Jika menunjuk pada pasal 1 angka 15 tersebut, maka yang dimaksud pasal 127 ayat (1) huruf a tersebut adalah setiap orang yang menggunakan Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum, yang dalam hal ini adalah Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri sehingga yang dimaksud dengan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah penggunaan Narkotika kategori Golongan I bagi dirinya sendiri dan bukan untuk dijual kembali atau mendapatkan keuntungan secara materiil dari Narkotika golongan I tersebut yang dimana hal tersebut dapat dibuktikan bahwa dari mendapatkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari hal tersebut ataupun ada orang lain yang mendapatkan narkotika yang bersumber dari dirinya, melainkan hanya digunakan bagi dirinya sendiri sebagaimana kaidah yurisprudensi Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 1386K/Pid.Sus/2011 yang menegaskan bahwa Terdakwa yang bermaksud untuk menggunakan atau memakai narkotika, maka konteks kepemilikan atau penguasaan atas narkotika tersebut haruslah dipandang semata-mata untuk digunakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana pula sesuai Pasal 7 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa yang berhak atas Narkotika Golongan I adalah mereka yang menggunakannya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dalam jumlah yang terbatas. Sehingga suatu perbuatan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan tersebut, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa hasil dari uji lab dari Bidlabfor Polda Jawa Timur dengan Nomor Lab : 00431/NNF/2023 yang dimana isi surat tersebut barang butki yang disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina yang menurut hukum adalah termasuk ke dalam kategori narkotika golongan I bukan tanaman;
Menimbang, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang dimana untuk dapat disebut sebagai penyalahguna narkotika diantaranya Terdakwa yang tertangkap ditemukan barang bukti pemakaian dengan perincian narkotika bukan tanaman yang tidak lebih dari 1 gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui, bahwaTerdakwa ditangkap dan digeledah badan serta kediamannya pada hari hari Minggu, tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB dirumah Terdakwa itu sendiri di Dusun. Krajan Rt. 004 Rw. 001 Desa Munjungan Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek. Ketika dilakukannya penggeledahan badan serta kediamannya, petugas mendapati 1 (satu) paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah, Uang tunai sebesar Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851;
Menimbang, bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang ditemukan pada tersebut adalah sisa dari hasil patungan dengan Saksi Suyanto, yang pada saat itu melakukan patungan dengan masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 yang pertama sekira jam 16.00 WIB di rumah saksi SUYANTO di Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, dimana dari patungan dengan saksi SUYANTO tersebut Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan tersisa 1 (satu) paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram, dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menggunakan narkotika jenis sabu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan perkara Narkotika No. Lab / 00431 /NNF/2023, yang disita dari Terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 20 Januari 2023, Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor: 00913/2023/NNF.- : berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan laboratorium Urin Terdakwa Nomor:SKHPN-01/I/KA/PB.06.01/2023/BNNK tanggal 16 Januari 2023 oleh BNN Kabupaten Trenggalek, disebutkan urine terdakwa mengandung Amphetamine dan Methamphetamine;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa ditangkap dan digeledah rumahnya oleh petugas kepolisian dan ditemukan diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,2 g (nol koma dua gram), 1 (satu ) buah Pipet kaca berisi Sabu-sabu sisa pemakaian, 1 (satu) buah alat hisap sabu, serta 1 (satu) buah korek api berwarna merah dimana beratnya tidak melebihi 1 (satu) gram sehingga dengan dikaitkan dengan hasil laboratorium urinalisis yang menunjukkan urin Terdakwa mengandung Metamfetamina telah memenuhi kategori sebagai penyalahguna narkotika golongan I;
Menimbang, berdasarkan fakta persidangan Terdakwa tidak memiliki izin sama sekali atas penguasaan apalagi penggunaan Narkotika Golongan I sebagaimana ditentukan Pasal 7 jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga penggunaan dan penguasaan Terdakwa atas Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak pernah dibuktikan adanya orang lain yang telah menguasai atau mengkonsumsi narkotika yang sumbernya berasal dari Terdakwa maka berdasarkan kepatutan Terdakwa haruslah dianggap sebagai pengguna akhir (end user) atau dengan kata lain penyalah gunaan narkotika golongan I oleh Terdakwa tersebut adalah untuk dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkeyakinan unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara sah telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan alternatif ketiga telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan kembali;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan akan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa Terdakwa melalui penasihat hukumnya dalam pembelaannya pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan pidana rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial kepada terdakwa apabila Terdakwa sebagai pengguna narkoba atau memberi keringanan hukuman pidana kepada terdakwa yang seringan-ringannya dikarenakan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa adalah pengguna narkoba, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan itu, belum pernah dihukum, dan Terdakwa tulang punggung kehidupan keluarganya;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, harus juga dipertimbangkan mengenai rehabilitasi terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Maelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak pernah mengkonsumsi narkotika jenis apapun semenjak ditangkap dan ditahan dan tidak merasa adanya ketergantungan atau dorongan akan narkotika dimana sistem lembaga pemasyarakatan telah mengintegrasikan rehabilitasi medis dan sosial terhadap para tahanan dan narapidana perkara narkotika pun Majelis Hakim tidak menemukan urgensi untuk menetapkan tindakan rehabilitasi tersendiri terhadap Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan untuk memastikan dapat dilaksanakannya putusan ini maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa barang bukti berupa
1 (satu) paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna.
1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian.
1 (satu) buah alat hisap sabu.
1 (satu) buah korek api warna merah.
Dikarenakan merupakan narkotika dan alat kejahatan narkotika maka berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka terhadap barang-barang bukti tersebut harus dirampas untuk negara, dan berdasarkan penjelasan (memorie van toelichting) Pasal 101 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Hakim dalam mempertimbangkan barang bukti narkotika dan alat kejahatan dirampas untuk negara memperhatikan ketetapan-ketetapan di tingkat penyidikan, dimana menurut hemat majelis hakim barang-barang bukti tersebut merupakan substansi berbahaya dan tidak bernilai ekonomi maka setelah dirampas untuk negara selanjutnya barang-barang bukti tersebut akan dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah dompet warna coklat.
Dikarenakan di persidangan tidak pernah dibuktikan uang tersebut merupakan alat atau hasil dari kejahatan maka sudah sepatutnya untuk dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851.
dikarenakan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran gelap narkotika;
Terdakwa dalam perkara ini yang memiliki inisiatif mencari narkotika Golongan I ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IFAN EKA PURNIAWAN Bin PURWANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,20 (nol koma dua puluh) gram dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna.
1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian.
1 (satu) buah alat hisap sabu.
1 (satu) buah korek api warna merah
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu IMEI 1 : 861003052559236 dan IMEI 2 : 861003052559228 dengan nomor Simcard : 082232757851;
Dirampas untuk negara;
Uang tunai sebesar Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah dompet warna coklat;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, pada hari KAMIS, tanggal 13 APRIL 2023, oleh EKO SUPRIYANTO, S.H.,M.H.Li. sebagai Hakim Ketua, MARCELLINO GONZALES SEDYANTO PUTRO,S.H.,M.Hum.,LL.M.,Phd. dan RIVAN RINALDI,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 17 APRIL 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TRIONO TEGUH RAHARJO, S.H.,M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Trenggalek, serta dihadiri oleh SITI KARTINAWATI, SH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttdttd
MARCELLINO G.S, S.H., M.Hum.,LL.M,EKO SUPRIYANTO, S.H.,M.H.Li
ttd
RIVAN RINALDI, S.H.,M.H.
Panitera,
t
TRIONO TEGUH RAHARJO, S.H.,M.H..