68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LM. RUSDIANTO EMBA
PUTUSAN
Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara: Nama lengkap : LM. Rusdianto Emba;
Tempat lahir : Raha;
Umur/tanggal lahir: 44 Tahun / 10 Januari 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Komp. BTN DPR Blok B No. I/A, RT.027 RW.009 Kelurahan Benda, Kec. Kadia, Kota Kendari;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : S2
Terdakwa ditahan dalam tahanan RumahTahanan Negara oleh:
- Penyidik sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan tanggal 16 Juli 2022;
- Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2022;
- Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 September 2022 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2022;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 9 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Kamal Rahmat, S.H., dan La Ode Adi Rusman, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Advokat Kamal Rahmat, S.H. & Partner, beralamat di BTN Andonuhu Regency Blok C Nomor 2, Jalan Haluoleo, Kelurahan Andonouhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 September 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.467/Leg.Srt.Kuasa/Advokat/Insidentil/PN Jkt Pst tanggal 12 September 2022; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas I A Khusus Nomor 68/Pid.Sus.TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 19 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 68/Pid.Sus.TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 19 September 2022, tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA berupa Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan Pidana Kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
No URAIAN BARANG BUKTI 1 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-73/PK/PK.4/2021
tanggal 11 Mei 2021 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Utama PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Tindak Lanjut
Penyampaian Minat/Permohonan Pinjaman PEN untuk Pemerintah
Daerah Tahun 2021.2 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-82/MK.7/2021 tanggal
08 Desember 2021 dari Menteri Keuangan kepada Menteri DalamNegeri perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah
Tahun 2021.3 3 (tiga) lembar copy sesuai asli Rekapitulasi Usulan Pinjaman PEN TA
2021.4 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Petikan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020
tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari
dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.5 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas Nomor: 800/4309/SJ, tanggal 28 Juli 2020,
ditandatangani oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri.6 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan
Pelantikan Nomor: 800/4307/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani
oleh oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri.7 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan
Menduduki Jabatan Nomor: 800/4308/SJ, tanggal 28 Juli 2020,
ditandatangani oleh oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris
Jenderal Kementerian Dalam Negeri.8 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI DATA PINJAMAN
PEN DAERAH SUMBER APBN TA 2020.9 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI SURAT
PERTIMBANGAN PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER APBN DAN
PT SMI TA. 2021 (Dengan Suku Bunga Sesuai KMK Nomor
125/KMK.07/2021).10 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI PEMERINTAH
DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN PENILAIAN AWAL
PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA.2021 DARI KEMENKEU.11 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI USULAN
PINJAMAN PEN DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN
PENILAIAN AWAL PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA 2021 DARI
KEMENKEU DAN BERPROSES DI KEMENDAGRI.12 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi Surat Perintah Menteri
Dalam Negeri Nomor 093/6484/SJ tanggal 19 November 2021 perihalpenugasan Dr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, M.Si. sebagai
Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri..13 1 (satu) lembar fotopcopy yang dilegalisasi dokumen Daftar
Penghasilan/Potongan gaji atas nama Dr. H. MOCHAMAD ARDIAN
NOERVIANTO, S.STP, M.Si., bulan September 2021 sampai dengan
bulan Desember 2021.14 2 (dua) lembar copy legalisir draft surat Menteri Dalam Negeri kepada
Menteri Keuangan tntang pertimbangan atas usulan Pinjaman
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka
Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13
September 2021 dan Sekjen Kemenmdagri tanggal 20 September
2021.15 3 (tiga) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada
Bupati Kolaka Timur tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka
Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13
September 2021 dan Sekjen Kemendagri tanggal 20 September 202116 2 (dua) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada
Menteri Keuangan tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka
Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 20
September 2021.17 4 (empat) lembar copy legalisir Surat No.979/6187/Keuda tanggal 14
September 2021 dari Dirjen Bina Keuangan Daerah kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri perihal pertimbangan atas
usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah
Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021.18 1 (satu) bundel lembar copy lembar disposisi Kasubdit Pinjaman
Daerah dan Obligasi Daerah tentang Surat dari Bupati Kolaka Timur
No.050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah
dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021.19 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri KCP Kendari Beach
Nomor 1620003787888 atas nama L. M. RUSDIANTO EMBA ST.
M,Si.20 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/546/2021 tanggal 12April 2021 perihal: pernyataan minat pinjaman PEN 2021 kepada
Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal
Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021.21 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/547/2021 tanggal 12
April 2021 perihal: permohonan pinjaman PEN 2021 kepada Menteri
Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan
Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021.22 3 (tiga) lembar copy legalisir risalah rapat koordinasi Daerah
Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021..23 1 (satu) lembar copy tulisan tangan Poltak Pakpahan sesuai aslinya
terkait Rakortek tanggal 11 Juni 2021.24 1 (satu) bundel lembar copy legalisir surat nomor: S-152/PK/PK.4/2021
tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal
atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung
Program PEN Kab. Kolaka Timur dan Kota Solok..25 1 (satu) lembar disposisi Kasubdit pinjaman Daerah dan Obligasi
Daerah terkait surat dari Bupati Kolaka Timur nomor 050/1219/2021
tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka
mendukung program PEN tahun 2021.26 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE
M SYUKUR AKBAR 23/03/2021.27 1 (satu) lembar asli kuitansi atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR
S. STP pembelian Cash 1 Unit Mtr 155/ Hitam tanggal 25-06-2021.28 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE
M SYUKUR AKBAR 22/06/2021.29 1 (satu) lembar asli tulisan tangan berisikan alamat dari Dr. Moch
Ardian N dan Okta.30 1 (satu) buah kartu debit Bank MANDIRI berwarna abu-abu 31 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart
Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350 atau senilai
Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR HASAN, SPd,
nomor CIF : 0307005.32 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart
Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500 atau senilaiRp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI GUNAWAN, nomor CIF :
0307002.33 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart
Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau senilai
Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor CIF :
0307006.34 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart
Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau senilai
Rp261.085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor CIF : 0307003.35 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart
Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilai
Rp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF :
0307004.36 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher
0002069600 date : 24-04-2021, sejumlah 28.000 SGD (senilai
Rp.312.900.000) Customer an. MUH FAJAR HASAN S.PD.37 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher
0002069601 date : 24-04-2021, sejumlah 22.000 SGD (senilai
Rp.245.850.000) Customer an. B. MUKADDAS DALA.38 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher
0002069602 date : 24-04-2021, sejumlah 15.000 USD (senilai
Rp.218.625.000) Customer an. BUDI SUSANTO39 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama MUH FAJAR
HASAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money
Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350
atau senilai Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR
HASAN, SPd, nomor CIF : 0307005.
b. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer
atas nama MUH FAJAR HASAN40 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama DUDI
GUNAWAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money
Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500
atau senilai Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI
GUNAWAN, nomor CIF : 0307002b. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer
atas nama DUDI GUNAWAN41 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BUDI SUSANTO
b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer
Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau
senilai Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor
CIF : 0307006
c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer
atas nama BUDI SUSANTO42 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BAITUL
MUKADDAS
b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer
Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau
senilai Rp261.0085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor
CIF : 0307003
c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer
atas nama B.MUKADDAS43 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama TEGUH
WIRHATAMA
b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer
Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilai
Rp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor
CIF : 0307004
c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing
Customer atas nama TEGUH WIRHATAMA44 1 (satu) bundle folder plastik warna kuning yang pada lembar
depannya terdapat foto copy Nota Dinas Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah nomor : 739/ SD.IV/IX/Keuda tanggal 13 September
202145 1 (satu) bundel foto copy dokumen pengajuan usulan pinjaman PEN
Daerah yang pada lembar depan terdapat lembar disposisi Kasubdit
Pinjaman Daerah dan Obligasi perihal Pinjaman Daerah dalam rangkamendukung program PEN Tahun 2021 surat dari Bupati Kolaka Timur
no.Surat 050/1219/2021 tanggal 14 Juni 202146 1 (satu) bundle folder plastik warna hijau merk bantex yang didalamnya
terdapat foto copy yang sudah dicap sesuai dengan asli dokumen
dokumen terkait dengan pinjaman PEN Kolaka Timur47 1 (satu) bundel Print Out yang telah dilegalisir pencatatan dokumen/
surat masuk terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur,
berikut surat dan disposisinya.48 1 (satu) bundel Print Out yang telah dilegalisir Data Surat Masuk terkait
dana PEN periode tahun.49 1 (satu) bundel Foto Copy legaliser Nota Dinas Dirjen Bina Keuangan
Daerah, Nomor 739/SD.IV/DIT.IV/IX/KEUDA tanggal 13 September
2021, Hal Pertimbangan atas usulan pinjaman pemulihan ekonomi
nasional (PEN) Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021,
berikut surat Nomor 979/6187/Keuda tanggal 14/9/21 dan agenda
pencatatannya50 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA, KCP Pintu Air, Nomor
Rekening 1060106882 atas nama MUHAMMAD DANI S.51 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Paspor blue debit, Nomor 6019 0075
5176 727152 1 (satu) lembar Dasboard Reservation Mercure Hotel Jakarta Cikini,
an. Mr EMBA RUSDIANTO, Arrival Wed 16/06/2021, Depart Sun
20/06/2021, Room 33753 1 (satu) lembar Photocopy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan
Nomor Rekening 7911150984 atas nama SYAHRIR.54 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Giro BCA, Nomor
Rekening 7911150984 atas Nama SYAHRIR, tanggal transaksi 16/06
2021 sd 30/11 202155 1 (satu) lembar Photocopy Formulir pembukaan rekening perorangan
Nomor Rekening 1060106882 atas nama MUHAMMAD DANI S56 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening BCA, Nomor Rekening
1060106882, atas Nama MUHAMMAD DANI S, tanggal transaksi
05/06 2020 sd 18/02/202257 1 (satu) lembar guest account hotel oasis amir, Folio No 00146152 / A,
Room No. 1514, Guest Name SYUKUR AKBAR MR, arrival date 17
Jun 2021 20:47, departure date 23 Jun 2021 11:4858 1 (satu) lembar guest bill Hotel Astika, Reservation No : 126801, a.n.
SUKARMAN L, MR, tanggal check in 25/06/21 16:49, tanggal check
out 28/06/21 11:5059 2 (dua) lembar printout Data 74 debitur Pinjaman PEN tahun 2021,
terdapat paraf ERDIAN D60 2 (dua) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :
979/3848/SJ tanggal 09 Juli 2021, tentang Pertimbangan Atas Usulan
Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah
Kabupaten Muna TA 202161 3 (tiga) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 979/3837/SJ tanggal 09 Juli 2021 Perihal
Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna TA 202162 2 (dua) lembar copy FORMULIR LAPORAN GRATIFIKASI PT
SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (Persero) pelapor Nama ERDIAN
DHARMAPUTRA tanggal 24 Agustus 202163 2 (dua) lembar Pelaporan Gratifikasi online, tanggal pelaporan 25
Agustus 202164 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening BNI No. CIF
9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 14 Juli
2017, pembukaan rekening baru Nomor rekening : 578767720.65 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Nasabah
Perorangan BNI No. CIF 9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR
AKBAR tanggal 23 Maret 2021, pembukaan rekening baru Nomor
rekening : 1181958876.66 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Tapenas BNI Nomor
rekening : 1181958876 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR
tanggal 23 Maret 2021.67 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 23/03/2021 S/D
08/04/2022, Nomor Rekening 1181958876 atas Nama LA ODE M.
SYUKUR AKBAR.68 2 (dua) lembar printout rekening koran periode 23/03/2021 S/D
18/03/2022, Nomor Rekening 1181961027 atas Nama LA ODE M.
SYUKUR AKBAR.69 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 18/09/2018 S/D
08/04/2022, Hal. 62 sd 77, Nomor Rekening 0749969359 atas Nama
LA ODE M. SYUKUR AKBAR.70 5 (lima) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Muna
Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020 perihal Pengangkatan
L. M. SYUKUR AKBAR, S. STP dalam jabatan baru sebagai Kepala
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.71 2 (dua) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Muna
Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal pemberhentian
dengan hormat Sdr. LAODE MUHAMAD SYUKUR AKBAR, S.STP dari
jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup72 1 (satu) lembar fotocopy telegram dari Gubernur Sulawesi Tenggara
untuk Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor 131-74/1192 Tanggal 22-3-
2021 perihal penunjukan Wakil Bupati Kolaka Timur 9Sdri. ANDI
MERYA) sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur untuk melaksanakan tugas
Bupati Kolaka Timur sampaiu dilantinya Bupati Kolaka Timur73 1 (satu) bundel Photocopy Formulir permohonan BCA, atas nama atas
nama MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, tanggal 19 Aug 1997.74 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Tahapan BCA, atas Nama
MOCHAMAD ARDIAN N, Nomor Rekening 02671116862, tanggal
transaksi 01-2020 sd 03-2022.75 1 (satu) lembar asli dokumen PT SMI (persero) berupa Tanda Terima
Surat dari Kab. Kolaka Timur, tanggal 4 Mei 2021, Pengirim
SUKARMAN L (081341510139), Penerima ERLANGGA.76 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi
setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 11-06-2021,
nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening
1620003787888, Nama pengirim RACHMAN Nomor telepon
081336296044, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).77 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi
setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 16-06-2021,
nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening
1620003787888, Nama pengirim RACHMAN alamat MT Haryono
Kendari, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp.
1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).78 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi
setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 17-06-2021,
Nama pengirim L.M. RUSDIANTO EMBA Nomor telepon
0812479909388, jumlah setoran Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).79 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama LM.
RUSDIANTO EMBA, No. Rekening 1620003787888, periode transaksi
tanggal 12 September 2019 sd 30 April 2022.80 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama LM.
RUSDIANTO EMBA, No. Rekening 1620034444749, periode transaksi
tanggal 03 Januari 2022 sd 30 April 2022.81 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi
setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 21-4-2021, nama
Penerima SUKARMAN LOKE Nomor rekening 1620000787618, Nama
pengirim LM RUSDIANTO EMBA, jumlah setoran Rp. 205.000.000,00
(dua ratus lima juta rupiah).82 1 (satu) bundel Photocopy legaliser pembukaan rekening atas nama
DRS. SUKARMAN L, No. Rekening 162-0000787618, Tanggal 03-02-
2014.83 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama
SUKARMAN LOKE, No. Rekening 1620000787618, periode transaksi
tanggal 03 Februari 2022 sd 30 April 2022.84 2 (dua) lembar copy data perjalanan dinas Pemkab Kolaka Timur
periode 11 Agustus 2021 – 15 September 2021.85 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan
Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten
pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama ANDI
MERYA selaku Bupati Kolaka Timur .86 1 (satu) buah buku kerja Agenda Erica 152 SL berwarna hitam. 87 1 (satu) bundel Risalah Rapat Koordinasi Teknis PEN Daerah
Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021.88 1 (satu) bundel Penjelasan Bupati Kolaka Timur tentang pinjaman
Daerah Melalui dana pemulihan ekonomi Nasional (PEN) melalui PT
SMI89 2 (satu) lembar copy petikan SK. Mendagri no. 131.74-265 tahun 2021
tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala daerah dan Wakli
Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 di
Kabupaten pada propinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Februari
2021, yang telah dilegalisir.90 1 (satu) lembar copy telegram Gubernur Sultra No. 131.74-1192
tanggal 22 Maret 2021, tentang penunjukan plt. Bupati Koltim sampai
dilantik Bupati Koltim, yang telah dilegalisir.91 1 (Satu) buah ATM BCA DOLLAR nomor rekening 791 115098 4 serta
nomor kartu 0140 0001 0041 6615 atas nama SYAHRIR92 2 (dua) lembar Copy Legalisir dokumen Petikan Keputusan Menteri
Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor :
896/I23/C2/1990 Tanggal 25 April 1990 mengenai pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. Drs. SUKARMAN LOKE .93 1 (Satu) lembar Copy Legalisir dokumen Petikan Keputusan Menteri
Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor :
482/I23.1.3/C2/1991 Tanggal 30 November 1991 mengenai
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. Drs. SUKARMAN
LOKE94 1 (Satu) Lembar Copy Legalisir Dokumen Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 00015/KEP/AA/27402/15 tanggal 29
Januari 2015 mengenai Keputusan kenaikan Pangkat Drs Sukarman
Loke dari pangkat Pembina Tingkat I menjadi Pembina Utama Muda95 1 (Satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Petikan Keputusan Bupati
Muna Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022, mengenai Mutasi
Jabatan Drs. Sukarman Loke dari Kepala BKPSDM Kab. Muna
menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.96 1 (satu) buah Tablet Merk: Samsung, Type: Galaxy Tab S6 Nomor
Model: SM-T865, SN: RR2N100A8CA, Warna: Abu-abu. Didalamnya
terdapat SDCard Merk: Sandisk, kapasitas: 16GB, Kode:
8061XR212HX. Beserta Data Elektronik didalamya.97 1 (satu) buah Handphone Merk: Samsung, Type: Galaxy A7, Nomor
Model: SM-A725F/DS, SN: RR8RA01WQ3E, Warna: Hitam.Didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, Kode : 0015000001917675
dan Simcard Telkomsel, Kode: 0015000002443564. Beserta Data
Elektronik didalamnya98 1 (satu) unit handphone Merk Vivo berwarna putih nomor model Vivo
1919 IMEI slot 1 : 8673550475117214 IMEI slot 2 :
8673550475117206 yang berisikan sim card provider Telkomsel
dengan nomor 6210084725909388 beserta softcase coklat.99 1 (satu) unit Flashdisk Merk : V-Gen, Model : Titan, Kapasitas : 64GB,
warna : Emas. Beserta Dokumen elektronik didalamnya.100 1 (satu) unit Flashdisk Merk : Sandisk, Model : Ultra Flair, Kapasitas :
64GB, Warna : Hitam Silver, Kode : BN180926286Z, Beserta Dokumen
Elektronik didalamnya101 1 (satu) unit Handphone Merk: Samsung, Tipe: Galaxy A51, Model:
SM-A515F/DSN, SN: RR8N203636B, Beserta Data Elektronik
didalamnya102 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel, dengan IMSI: 002500005809642
dan MSISDN atau nomor handphone 6282169956106103 Dokumen elektronik dengan nama: “Chat WA-Samsung S21
(Erdian).zip”, dengan nilai hash MD5:
E617935BE9756C4FB627872D2DB7C0AA, berisi hasil ekstraksi chat
Whatsapp dari Handphone Samsung Galaxy S21 milik Erdian
Dharmaputra TH, disimpan ke dalam media penyimpanan data
elektronik jenis CD-R, kapasitas 700 MB, bertuliskan Chat WA-
Samsung S21 (Erdian) dan ditandatangani oleh Erdian Dharmaputra
TH104 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru tua, Nama perangkat:
Oppo Reno 4, Model: CPH2113, IMEI SLOT 1: 867671051671873,
IMEI SLOT 2: 867671051671865. Didalamnya terdapat 1 simcard
provider Telkomsel dengan nomor kode: 0225 0000 0119 4472, 1 buah
micro SD ukuran 4 GB, beserta softcase warna hitam, beserta data di
dalamnya.105 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG berwarna merah putih no
model GT-E1272 IMEI slot 1: 352713/07/717559/6 IMEI slot 2:
352714/07/717559/4 yang berisikan sim card provider telkomsel
dengan nomor 621009114213008001, beserta data di dalamnya.106 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru muda no model
vivo1910 IMEI slot 1: 864372044191698 IMEI slot 2:
864372044191680 yang berisikan 1 sim card provider telkomsel
dengan nomor 6210037282863028 dan 1 sim card provider telkomsel
dengan nomor tidak diketahui beserta case Triple X Leather Protection
berwarna biru, beserta data di dalamnya107 1 (satu) unit Handphone merk Apple warna gold, model: Iphone 12 Pro
Max, Nomor model: MGDE3PAJA, Nomor Seri: F2LF478E0D55, IMEI:
35 002296 623015 3. Didalamnya terdapat 1 simcard provider
Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0612 4226 4043 00, beserta data
di dalamnya108 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam
bentuk DVD-R SN : MAP628XH07120318 1 yang di dalamnya terdapat
file sebagai berikut:
No Nama Nilai Hash MD5
Jenis
File
1 Voice_call_(incl._VoIP)_1055312
83_6282284982084_16_06_202
1_06_35_42.wav
7797c48576e6713d
39dfd2dae00c8e1d
Voice
2 Voice_call_(incl._VoIP)_1055336
16_6282284982084_16_06_202
1_09_18_01.wav
9a1721c97a3a7441
508689339f10a2ae
Voice
3 Voice_call_(incl._VoIP)_1055520
28_6282284982084_17_06_202
1_11_07_37.wav
496d8be7eb2de7e6
e34253e750948110
Voice
4 Voice_call_(incl._VoIP)_1062472
97_6282284982084_08_08_202
1_02_20_33.wav
28d26f5136f5a8713
008f6ac40ca0d67
Voice
5 Voice_call_(incl._VoIP)_1062473
17_6282284982084_08_08_202
1_02_24_41.wav
65fcff8face8a04b4d
e9537b0ac0ab49
Voice
6 Voice_call_(incl._VoIP)_1062473
24_6282284982084_08_08_202
1_02_26_09.wav
ae57e279167f5abd
947e38d56f5ed832
VoiceNo Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_1055312
83_6282284982084_16_06_202
1_06_35_42.wav7797c48576e6713d
39dfd2dae00c8e1dVoice 2 Voice_call_(incl._VoIP)_1055336
16_6282284982084_16_06_202
1_09_18_01.wav9a1721c97a3a7441
508689339f10a2aeVoice 3 Voice_call_(incl._VoIP)_1055520
28_6282284982084_17_06_202
1_11_07_37.wav496d8be7eb2de7e6
e34253e750948110Voice 4 Voice_call_(incl._VoIP)_1062472
97_6282284982084_08_08_202
1_02_20_33.wav28d26f5136f5a8713
008f6ac40ca0d67Voice 5 Voice_call_(incl._VoIP)_1062473
17_6282284982084_08_08_202
1_02_24_41.wav65fcff8face8a04b4d
e9537b0ac0ab49Voice 6 Voice_call_(incl._VoIP)_1062473
24_6282284982084_08_08_202
1_02_26_09.wavae57e279167f5abd
947e38d56f5ed832Voice 7 Voice_call_(incl._VoIP)_1065757
71_6282284982084_01_09_202
1_06_08_12.wav9761e558304f8d23
28600d8422fbb919Voice e 8 Voice_call_(incl._VoIP)_1065787
37_6282284982084_01_09_202
1_09_48_26.wav0aeebb5451864fae
9f35159c0b3c9c52Voice e 9 Voice_call_(incl._VoIP)_1065834
27_6282284982084_01_09_202
1_13_58_51.waveb5c2380567c3663
4c2b495f5a970c61Voice e 10 Voice_call_(incl._VoIP)_1065836
33_6282284982084_01_09_202
1_14_13_11.wavd275a2aa8a299cdd
c56d59bfb3ca0db1Voice e 11 Voice_call_(incl._VoIP)_1065837
16_6282284982084_01_09_202
1_14_18_51.wav03465bbbbe927475
5196c0c9a3445438Voice e 12 Voice_call_(incl._VoIP)_1066469
20_6282284982084_06_09_202
1_07_54_16.wav3665eb45e5ef5a6b
b7e97599ea4e992bVoice e 13 Voice_call_(incl._VoIP)_1066514
93_6282284982084_06_09_202
1_12_09_29.wava5350f1c436b8814
2e318fe6ccb9cdc2Voice e 14 SMS_6285200530012_2021-08-
28_17-56-24_SD_2021-09-
09_10-49-45.pdf49fab0163e454857
9de9d5b6aaae26b8Softc
opy
SMS15 Voice_call_(incl._VoIP)_1065688
98_6285200530012_31_08_202
1_15_02_24.wav5058e483de0e0419
23cc193c87525532Voice e 16 Voice_call_(incl._VoIP)_1065811
74_6285200530012_01_09_202
1_11_50_31.wav49a41065186357a5
c68b50f280cab641Voice e 17 Voice_call_(incl._VoIP)_1065862
21_6285200530012_01_09_202
1_16_45_51.wav0cf2c3ef766759f4e
91c198171813aa3Voice e 18 Voice_call_(incl._VoIP)_1065863
06_6285200530012_01_09_202
1_16_51_57.wav43e22b6d621fe5ec
dae1de6cdfeb219aVoice e 19 Voice_call_(incl._VoIP)_1065871
15_6285200530012_01_09_202
1_17_44_39.wav5ffa5ae05604ecd17
fecbf2e5d66e271Voice e 20 Voice_call_(incl._VoIP)_1066118
52_6285200530012_03_09_202
1_12_04_22.wav947857ebd85d76f4
bb9c4b5d630168b7Voice e 21 Voice_call_(incl._VoIP)_1066624
27_6285200530012_07_09_202
1_06_57_12.wav47ea64b77384bb21
7ad2e3b170417944Voice e 22 Voice_call_(incl._VoIP)_1066673
66_6285200530012_07_09_202
1_11_48_31.wav2cf028f300647a9aa
1c44e3c844eac44Voice e 23 Voice_call_(incl._VoIP)_1066687
54_6285200530012_07_09_202
1_13_07_19.wav1eedb392313b7afc
78bce172b678a0a3Voice e 24 Voice_call_(incl._VoIP)_1066725
97_6285200530012_07_09_202
1_17_28_25.wavd77bd88a3de83cdf
43f71f42c279a902Voice e 25 Voice_call_(incl._VoIP)_1066787
36_6285200530012_08_09_202
1_08_21_19.wav17ed962c06c2a2f0
21289eeb06ec25b0Voice e 26 Voice_call_(incl._VoIP)_1066819
81_6285200530012_08_09_202
1_11_23_17.wav1a9efa68ee2abcbb
165d86e9ebcf6225Voice e 27 Voice_call_(incl._VoIP)_1066821
30_6285200530012_08_09_202
1_11_31_31.wav11ee958fc272fe1cd
ad68bd95ceacd1dVoice e 28 Voice_call_(incl._VoIP)_1066822
47_6285200530012_08_09_202
1_11_38_03.wav4951f0ada802102a
7fac3c38209be037Voice e 29 Voice_call_(incl._VoIP)_1066825
06_6285200530012_08_09_202
1_11_52_21.wav5f5d0dd97980f0ac8
1c7ae29085c0abbVoice e 30 Voice_call_(incl._VoIP)_1066966
22_6285200530012_09_09_202
1_10_30_50.wavb4becb0a2dd2500c
1818abaaddb51b1bVoice e 31 Voice_call_(incl._VoIP)_1066967
47_6285200530012_09_09_202
1_10_38_08.wav276cf05bafaf50da0
a998757e3b0085fVoice e 32 Voice_call_(incl._VoIP)_1066968
36_6285200530012_09_09_202
1_10_42_35.wav277605fa66cd5d78
829d985a5d09e6f4Voice e 33 Voice_call_(incl._VoIP)_1067004
56_6285200530012_09_09_202
1_14_19_29.wav302968c2e6d881d6
e67cbc09e2a94eabVoice e 34 Voice_call_(incl._VoIP)_1067019
02_6285200530012_09_09_202
1_15_38_44.wav79731f5a5f5e619f4
5e0930a47555d15Voice e 35 Voice_call_(incl._VoIP)_1067021
20_6285200530012_09_09_202
1_15_51_09.wavb178f00958785674
c15aee61c37b339bVoice e 36 Voice_call_(incl._VoIP)_1067077
84_6285200530012_10_09_202
1_06_31_20.wav32b5005d893eca33
3545590affda0939Voice e 37 Voice_call_(incl._VoIP)_1067130
36_6285200530012_10_09_202
1_12_12_55.wave6f273346a6ddc2c
ed5ba59c0b60c4d0Voice e 38 Voice_call_(incl._VoIP)_1067131
06_6285200530012_10_09_202
1_12_20_12.wav167488ac50f0fcbfd
cb7a0953cbb1fb2Voice e 39 Voice_call_(incl._VoIP)_1067131
25_6285200530012_10_09_202
1_12_21_02.wav52a5ea9e75a59e20
bc78c52d7bd11704Voice e 40 Voice_call_(incl._VoIP)_1067131
98_6285200530012_10_09_202
1_12_25_50.wav37797878dc10d5a3
5b25fe42d959c749Voice e 41 Voice_call_(incl._VoIP)_1067169
33_6285200530012_10_09_202
1_16_06_04.wav50bdc1593b545049
5061906aef0faf8aVoice e 42 Voice_call_(incl._VoIP)_1067289
62_6285200530012_11_09_202
1_14_42_33.wavfec4e14ea1627f002
04240f3f85c932eVoice e 43 Voice_call_(incl._VoIP)_1067293
42_6285200530012_11_09_202
1_15_12_54.wavb2a0aa384a569250
bf49b44e6b46f94dVoice e 44 Voice_call_(incl._VoIP)_1067670
58_6285200530012_14_09_202
1_16_23_17.wave72d6caf9e1d5a94
5d1266a2ca397195Voice e 45 Voice_call_(incl._VoIP)_1067811
12_6285200530012_15_09_202
1_17_19_10.wav3d78b53ca555615b
ff93d370c578f28eVoice e 46 Voice_call_(incl._VoIP)_1068371
46_6285200530012_20_09_202
1_10_17_01.wavee7465385ae6ee5d
e2040d680f70a97dVoice e 47 Voice_call_(incl._VoIP)_1068371
56_6285200530012_20_09_202
1_10_17_51.wav562db0cd6ea11f4b
ecbf8bc35b64f9a2Voice e 48 Voice_call_(incl._VoIP)_1068387
36_6285200530012_20_09_202
1_11_43_47.wav68e100fe2d45d47c
33317fa966f6200eVoice e 49 Voice_call_(incl._VoIP)_1068389
63_6285200530012_20_09_202
1_11_54_17.wav61fd686da7380af0f
83b624087ef9f21Voice e 50 Voice_call_(incl._VoIP)_1068395
76_6285200530012_20_09_202
1_12_29_11.wavc47682391499eb06
bb35bcaf7877f143Voice e 51 Voice_call_(incl._VoIP)_1068397
41_6285200530012_20_09_202
1_12_40_37.wave7cfea0346e05792
91325fda61e6c020Voice e 52 Voice_call_(incl._VoIP)_1068400
31_6285200530012_20_09_202
1_12_58_39.wav2a0e851bc6db5946
361ceb08e129cc08Voice e 53 Voice_call_(incl._VoIP)_1068412
93_6285200530012_20_09_202
1_14_15_48.wav5a2f5dea1de7eef57
d62bc2ddc85d14dVoice e 54 Voice_call_(incl._VoIP)_1068484
41_6285200530012_21_09_202
1_06_56_48.wav024718409a31100b
1d0152246c313f37Voice e 55 Voice_call_(incl._VoIP)_1068489
77_6285200530012_21_09_202
1_07_39_55.wav359fde1ab78437bd
54d3a6d0d0834a61Voice e 56 Voice_call_(incl._VoIP)_1068490
39_6285200530012_21_09_202
1_07_45_45.wav5ce081945fccc0528
7083a87de0dc77aVoice e 57 Voice_call_(incl._VoIP)_1068495
22_6285200530012_21_09_202
1_08_19_51.wav99dfd3325e8928cc
7b4fdd1d47f85bc9Voice e 58 Voice_call_(incl._VoIP)_1068495
56_6285200530012_21_09_202
1_08_21_49.wav51e0b1cd27745b3f
9554c459b16b5afdVoice e 59 Voice_call_(incl._VoIP)_1068500
31_6285200530012_21_09_202
1_08_54_34.wav393748c9a443c043
7e4972e7ffac4027Voice e 60 Voice_call_(incl._VoIP)_1068520
89_6285200530012_21_09_202
1_10_46_59.wav7ea3a034925a7561
ebc40a7a0716c629Voice e 61 Voice_call_(incl._VoIP)_1068521
08_6285200530012_21_09_202
1_10_47_56.wav7d2c0e01ec09d8e2
a7ae255d1952e8bdVoice e 62 Voice_call_(incl._VoIP)_1068578
36_6285200530012_21_09_202
1_16_50_45.wav9881edc09a7ab613
52b219044289a0fcVoice e 63 Voice_call_(incl._VoIP)_1068582
26_6285200530012_21_09_202
1_17_23_25.wav3144e048a1a2d121
978507ec5f47617eVoice e 64 Voice_call_(incl._VoIP)_1066679
27_6282399150567_07_09_202
1_12_21_54.wav8359475131bd6814
7638e70d38518794Voice e 109 1 (satu) buah Tas jinjing berwarna hitam dengan tulisan Louis Vuitton 110 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, beremboss “GOLD CORAL
LEATHER”.111 Uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah
disetorkan ke Rek Penampungan KPK Perkara Dana PEN, Nomor VA.
8844202120040063, beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti setorantunai Bank BNI 86266 693035 001010 01 tanggal 23/02/2022,
Terbilang Sepuluh juta Rupiah, nama penyetor B. MUKADDAS DALA.112 a. Uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang
disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana
PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada
tanggal 10/01/2022
b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara
Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063
pada tanggal 10/01/2022113 a. Uang sejumlah Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta
rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK
Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening
8844202120040063 pada tanggal 21/02/2022
b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp174.000.000,00
(seratus tujuh puluh empat juta rupiah) ke rekening penampungan
KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening
8844202120040063 pada tanggal 21/02/2022114 a. Uang sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta
rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK
Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening
8844202120040063 pada tanggal 07/03/2022
b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp180.000.000,00
(seratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening penampungan KPK
Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening
8844202120040063 pada tanggal 07/03/2022115 a. Uang sejumlah Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta
rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK
Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening
8844202120040063 pada tanggal 21/06/2022
b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp146.000.000,00
(seratus empat puluh enam juta rupiah) ke rekening penampungan
KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening
8844202120040063 pada tanggal 21/06/2022116 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan
Rp100.000 sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan jumlah totalsebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan uang pecahan
Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)117 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri
diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128 Kelas
84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003
Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat
beserta 3 (tiga) lembar dokumen yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. MAMAH, NIK:
3201175307500003.
b. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah
Sebelum Dibuat Akta Jual Beli di PPAT tanggal 26 April 2021 atas
sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128
Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis
Rt.003/003 Desa Gunung Picung antara pihak pertama nama:
MAMAH, NIK: 3201175307500003 dan pihak Kedua nama:
MOCHAMAD ARDIAN. N, NIK: 3174060911780015.
c. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 26
April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C
Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung
Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung yang dibuat oleh
nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003.118 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri
diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266 Kelas
84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis
Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov.
Jawa Barat. beserta 5 (lima) lembar dokumen yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. SAANI, NIK: 3201174309540003.
b. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. YETI KARYATI, NIK:
3201175003730020.
c. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah
Sebelum Dibuat Akta Jual Beli di PPAT tanggal 21 April 2021 atas
sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266
Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis
Rt.003/003 Desa Gunung Picung antara pihak pertama nama:SAANI, NIK: 3201174309540003 dan pihak Kedua nama:
MOCHAMAD ARDIAN. N, NIK: 3174060911780015.
d. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 21
April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C
Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung
Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung yang dibuat oleh
nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003.
e. 1 (satu) lembar printout Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2021
NOP: 32.03.031.013.001-1202.0 a.n. NATA B JAKIM.119 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri
diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.12 Kelas
84 Blok 001, luas 996 M2, tercatat a.n. SARWINI terletak di Kampung
Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab.
Bogor, Prov. Jawa Barat tanpa dilengkapi surat/dokumen apapun.Barang Bukti Nomor 1 sampai Barang Bukti Nomor 119 dipergunakan untuk
perkara lain atas nama SUKARMAN LOKE kecuali Barang Bukti Nomor 116
yang telah ditentukan dalam perkara ANDI MERYA. - Menetapkan agar Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan pledoi/ pembelaan pribadi Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan: yang pada pokoknya Menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum,menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan memohon agar Majelis Hakim memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa LM Rusdianto Emba dan atau penasehat hukum secara keseluruhan;
- Menyatakan Menolak dakwaan dan atau tuntutan Jaksa penuntut umum terhadap Terdakwa LM Rusdianto Emba secara keseluruhan;
- Menyatakan bahwa Terdakwa LM Rusdianto Emba tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
- Membebaskan Terdakwa LM Rusdianto Emba dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan Terdakwa lepas dari tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvolging) ;
- Menyatakan agar Terdakwa LM Rusdianto Emba agar segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan;
- Memulihkan hak Terdakwa LM Rusdianto Emba dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya sebagai warga negara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku. Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa menolak seluruh replik/ tanggapan Jaksa Penuntut umum dan tetap pada pembelaan yang telah dibacakan sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa TERDAKWA LM. RUSDIANTO EMBA bersama-sama dengan Hj. ANDI MERYA, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan April 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di area MTQ Kota Kendari Sulawesi Tenggara, di Hotel Mercure Cikini Jakarta Pusat, di Jalan Cempaka Putih Tengah XXXIIIB (33B) No.10, RT 08/ RW 07 Jakarta Pusat, melalui transfer Bank Mandiri di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA bersama-sama Hj. ANDI MERYA, S.IP memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), kepada SUKARMAN LOKE sebesar Rp1.730.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) dan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang bertentangan dengan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi / Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan / atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dalam Pasal 15B ayat (3), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah Pasal 10 ayat (3) yang menyebutkan, Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan Pinjaman PEN Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri Pasal 484 ayat 1 dan ayat 2 huruf f menyebutkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi antara lain pinjaman dan hibah daerah dan Pasal5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar bulan Maret tahun 2021, Hj. ANDI MERYA, S.IP masih menjabat sebagai Plt. Bupati Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2021-2026 menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Terdakwa (Pengusaha dari Kabupaten Muna) dan selanjutnya Terdakwa menyampaikan keinginan Hj. ANDI MERYA, S.IP kepada SUKARMAN LOKE (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna) yang memiliki jaringan di pemerintahan pusat untuk membantu mewujudkan keinginan Hj. ANDI MERYA, S.IP tersebut, Selanjutnya SUKARMAN LOKE menyampaikan informasi tersebut kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna. Selanjutnya pada tanggal 1 April 2021 dilakukan pertemuan di Restoran Hotel Claro Kendari yang di hadiri oleh SUKARMAN LOKE, Hj. ANDI MERYA, S.IP, MUSTAKIM DARWIS dan Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut, SUKARMAN LOKE menyampaikan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah kemudian Hj. ANDI MERYA, S.IP menyampaikan kepada Terdakwa dan SUKARMAN LOKE untuk berkoordinasi dengan MUSTAKIM DARWIS. Setelah pertemuan itu, SUKARMAN LOKE mengirimkan Outline Proposal pengajuan PEN Daerah dan contoh Surat Pernyataan Minat pinjaman dana PEN Daerah dan Surat Permohonan PEN Daerah kepada MUSTAKIM DARWIS.
- Bahwa syarat untuk mendapatkan dana Pinjaman PEN adalah adanya surat Pertimbangan atas usulan Pinjaman PEN pemerintah daerah dari Menteri Dalam Negeri yang didahului oleh surat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan oleh karena SUKARMAN LOKE mengetahui proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Muna sedang di bantu oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR dan mengetahui juga LAODE M. SYUKUR AKBAR merupakan teman satu angkatan dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) selanjutnya SUKARMAN LOKE meminta Terdakwa menghubungi LAODE M. SYUKUR AKBAR dan menceritakan keinginan dari Hj. ANDI MERYA, S.IP.
Bahwa masih pada bulan April 2021 setelah pertemuan di Hotel Claro tersebut, atas permintaan SUKARMAN LOKE, Hj. ANDI MERYA, S.IP memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada SUKARMAN LOKE sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dan Hj. ANDI MERYA, S.IP memberikan uang tersebut kepada SUKARMAN LOKE melalui MUSTAQIM DARWIS.
- Bahwa pada tanggal 12 April 2021, Hj. ANDI MERYA, S.IP selaku Bupati Kolaka Timur mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan Surat Nomor 050/547/2021 perihal Permohonan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan.
- Bahwa untuk melancarkan pengurusan pengajuan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur, SUKARMAN LOKE selain menerima uang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Hj. ANDI MERYA, S.IP, juga menerima dari Terdakwa sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan cara setor tunai melalui Bank Mandiri Cabang Kendari ke rekening atas nama SUKARMAN LOKE Nomor: 1620000787618 pada tanggal 21 April 2021.
- Bahwa untuk memastikan prosedur pengajuan PEN Kabupaten Kolaka Timur, Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa meminta kepada SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR untuk bisa bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kemudian LAODE M. SYUKUR AKBAR mengatur pertemuan Hj. ANDI MERYA, S.IP dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan permintaan tersebut disepakati oleh MOCHAMAD ARDIAN NOEVRIANTO untuk bertemu diruang kerjanya pada tanggal 4 Mei 2021 dengan mengatakan “Oke Bro, 15.30 ya bro”. Selanjutnya LAODE M. SYUKUR AKBAR meneruskan kesediaan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kepada Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui SUKARMAN LOKE dan Terdakwa.
- Bahwa sebelum pertemuan Hj. ANDI MERYA, S.IP dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yaitu pada tanggal 3 Mei 2021, LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya, supaya Hj. ANDI MERYA, S.IP mempercayai LAODE M. SYUKUR AKBAR benar adalah teman MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang bisa membantu pengurusan pengajuan pinjaman dana PEN Daerah dari Kabupaten Kolaka Timur, maka SUKARMAN LOKE mengirim foto pertemuan tersebut kepada Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa. Setelah pertemuan itu, LAODE M. SYUKUR AKBAR mendatangi OCHTAVIAN RUNIA PELEALU selaku Ajudan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan meminta alamat rumah dan nomor telepon OCHTAVIAN RUNIA PELEALU guna memudahkan LAODE M. SYUKUR AKBAR berkordinasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dalam rangka mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, kemudian OCHTAVIAN RUNIA PELEALU memberikan alamat dan nomor telepon miliknya serta alamat MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR.
- Bahwa pada tanggal 4 Mei 2021 Hj. ANDI MERYA, S.IP bersama LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE menemui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Hj. ANDI MERYA, S.IP menyampaikan ada pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan meminta MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO untuk membantu proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur, namun MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyanggupinya hanya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah). Selanjutnya SUKARMAN LOKE menyampaikan kepada Terdakwa untuk pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tinggal melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Bahwa setelah pertemuan tanggal 4 Mei 2021, LAODE M. SYUKUR AKBAR beberapa kali melakukan komunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan menanyakan perkembangan pengajuan PEN dari Kabupaten Kolaka Timur, menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 23 Mei 2021, MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO mengirim screenshoot daftar Usulan Pinjaman PEN Tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48 sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021, yang selanjutnya dikirim oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui SUKARMAN LOKE dan Terdakwa. Oleh karena seringnya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO ditanyakan oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR mengenai perkembangan pengurusan dana PEN tersebut, lalu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyampaikan kepada LAODE M.
SYUKUR AKBAR, “Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu”, jawaban MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut kemudian disampaikan oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2021 bertempat di ruang kerja MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO diadakan pertemuan antara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan LAODE M. SYUKUR AKBAR. Dalam pertemuan itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO meminta fee sebesar 1% (satu persen) dengan cara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR.
- Bahwa permintaan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, selanjutnya disampaikan oleh SUKARMAN LOKE kepada Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa dan selanjutnya Hj. ANDI MERYA, S.IP meminta MUJERI DACHRI MUCHLIS mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara bertahap yaitu tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) melalui rekening Bank Mandiri nomor 1620003787888 atas nama Terdakwa untuk diserahkan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE.
- Bahwa setelah Hj. ANDI MERYA, S.IP menerima surat usulan pinjaman PEN yang diperoleh dari Terdakwa yang sebelumnya dikirim oleh SUKARMAN LOKE kepada Terdakwa dan atas surat tersebut Hj. ANDI MERYA, S.IP meyakini jika Kabupaten Kolaka Timur dalam urutan 17 maka Kabupaten Kolaka Timur akan segera mendapat dana Pinjaman PEN, sehingga Hj. ANDI MERYA, S.IP kembali memenuhi permintaan uang dari SUKARMAN LOKE untuk pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan melalui Terdakwa kepada SUKARMAN LOKE pada tanggal 16 Juni 2021 di rumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2021, Terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap di Hotel Mercure Cikini sedangkan SUKARMAN LOKE berangkat ke Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021 dan menginap di Hotel Astika Mangga Besar, kemudian pada tanggal 17 Juni 2021, Terdakwa mengambil uang dari rekeningnya di Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto Jakarta sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan membawa ke Hotel Mercure Cikini dan menggabungkan dengan uang tunai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya dari Kendari.
Selanjutnya uang tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dimasukkan dalam tas koper warna putih dan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dimasukan dalam tas warna hitam merk LV lalu Terdakwa menghubungi SUKARMAN LOKE dan menyampaikan “barang sudah ada”, yang maksudnya adalah uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk pengurusan pengajuan dana PEN sudah disiapkan.
- Kemudian SUKARMAN LOKE mengajak LAODE M. SYUKUR AKBAR yang menginap di Hotel Oasis Amir bersama-sama menemui Terdakwa di Hotel Mercure Cikini untuk mengambil uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut. Setelah SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR AKBAR bertemu Terdakwa di Hotel Mercure Cikini, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam koper warna putih dan uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam tas warna hitam merk LV kepada SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR.
- Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa, SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR AKBAR membawa uang tersebut ke kamar Hotel Astika Mangga Besar tempat SUKARMAN LOKE menginap, lalu SUKARMAN LOKE memberikan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam koper warna putih tersebut kepada LAODE M SYUKUR AKBAR untuk diserahkan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sedangkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam tas berwarna hitam merk LV dikuasai SUKARMAN LOKE.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, LAODE M SYUKUR AKBAR meminta BAITUL MUKADDAS DALA menukarkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut ke mata uang Dollar Singapura di Money Changer dan hasil penukaran uang tersebut diperoleh uang sebesar SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, lalu oleh MUKHADDAS DALA diserahkan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR menghubungi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui telepon dan menanyakan “bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?” lalu dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO “Belum bro, minggu ini ya”. Kemudian LAODE M SYUKUR AKBAR menyampaikan “Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya”, lalu dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO “Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana”.
- Atas arahan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, pada tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 19.40 Wib, LAODE M. SYUKUR AKBAR menyerahkan uang SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) dalam amplop warna coklat tersebut kepada OCHTAVIAN RUNIA PELEALU di depan kamar kos OCHTAVIAN RUNIA PELEALU di JI. Pintu Air V No.33A, RT.3/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk diberikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU bersama BAGAS AZIZ membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodie bag ke rumah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Sesampai rumah tersebut, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU dan BAGAS AZIZ ditemani MUHAMMAD DANI (sopir pribadi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO) naik ke Iantai 2, lalu OCHTAVIAN RUNIA PELEALU menyampaikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO "Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar" dan dijawab MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO "Simpan saja di meja", selanjutnya OCHTAVIAN RUNIA PELEALU meletakkan uang dan berkas lainnya tersebut di meja yang ditunjukkan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada LAODE M SYUKUR AKBAR bahwa uang telah diterima MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Selain itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO juga menghubungi LAODE M SYUKUR AKBAR melalui Video call Whatsapp dan mengatakan "Bro, Sudah Saya Terima Dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya.
- Bahwa perincian atas pemberian sejumlah uang oleh Hj. ANDI MERYA, S.IP dan Terdakwa dalam pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tersebut antara lain MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang telah di tukar dengan uang SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura), SUKARMAN LOKE menerima uang sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari Hj. ANDI MERYA, S.IP dan uang sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) dari Terdakwa, selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer ATM Bank Mandiri tanggal 16 dan 22 Juni 2021 dari Terdakwa dan menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 21 April 2021 dari SUKARMAN LOKE. Sehingga MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bersama LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) dari Hj. ANDI MERYA, S.IP dan Terdakwa supaya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan pertimbangan usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
- Bahwa setelah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bersama SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang dari Hj. ANDI MERYA, S.IP dan Terdakwa tersebut, kemudian MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerbitkan dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Nomor: 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 hal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah) yang sudah diajukan Hj. ANDI MERYA, S.IP sejak tanggal 14 Juni 2021 dan selain itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan paraf pada draft Surat yang akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri hal Pertimbangan Pinjaman Daerah pada tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman Dana PEN, sehingga MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Dirjen Bina Keuangan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan mengenai batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan Pinjaman PEN dalam memberikan pertimbangan pengajuan dana PEN kepada Kementerian Keuangan, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.
- Permendagri Nomor 13 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri pasal 484 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf f menyebutkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi antara lain pinjaman dan hibah daerah.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 Angka 4 yang menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Angka 6 yang menyatakan: “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku”;
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa TERDAKWA LM.RUSDIANTO EMBA bersama-sama dengan Hj.ANDI MERYA.S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal pada tanggal 21 April 2021 sampai tanggal 22 Juni 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Komplek BTN DPR Blok B No. I/A RT.027/RW.009 Kelurahan Benda Kecamatan Kadia Kota Kendari, di Hotel Mercure Cikini Jakarta Pusat, di Jalan Cempaka Putih Tengah XXXIIIB (33B) No.10, RT 08/ RW 07, Cempaka Putih Timur Cempaka Putih Jakarta Pusat, melalui transfer Bank Mandiri di Provinsi Sulawesi Tenggara dan di area MTQ Kota Kendari Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili dan berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi hadiah atau janji, yakni TERDAKWA LM. RUSDIANTO EMBA bersama-sama Hj.ANDI MERYA, S.IP memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, kepada pegawai negeri, yaitu kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), kepada SUKARMAN LOKE sebesar Rp1.730.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) dan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu supaya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, yang dilakukan TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa pada sekitar bulan Maret tahun 2021, Hj. ANDI MERYA, S.IP masih menjabat sebagai Plt. Bupati Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2021-2026 menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Terdakwa (Pengusaha dari Kabupaten Muna) dan selanjutnya Terdakwa menyampaikan keinginan Hj. ANDI MERYA, S.IP kepada SUKARMAN LOKE (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna) yang memiliki jaringan di pemerintahan pusat untuk membantu mewujudkan keinginan Hj. ANDI MERYA, S.IP tersebut, Selanjutnya SUKARMAN LOKE menyampaikan informasi tersebut kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna. Selanjutnya pada tanggal 1 April 2021 dilakukan pertemuan di Restoran Hotel Claro Kendari yang di hadiri oleh SUKARMAN LOKE, Hj. ANDI MERYA, S.IP, MUSTAKIM DARWIS dan Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut, SUKARMAN LOKE menyampaikan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah kemudian Hj. ANDI MERYA, S.IP menyampaikan kepada Terdakwa dan SUKARMAN LOKE untuk berkoordinasi dengan MUSTAKIM DARWIS. Setelah pertemuan itu, SUKARMAN LOKE mengirimkan Outline Proposal pengajuan PEN Daerah dan contoh Surat Pernyataan Minat pinjaman dana PEN Daerah dan Surat Permohonan PEN Daerah kepada MUSTAKIM DARWIS.
- Bahwa syarat untuk mendapatkan dana Pinjaman PEN adalah adanya surat Pertimbangan atas usulan Pinjaman PEN pemerintah daerah dari Menteri Dalam Negeri yang didahului oleh surat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan oleh karena SUKARMAN LOKE mengetahui proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Muna sedang di bantu oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR dan mengetahui juga LAODE M. SYUKUR AKBAR merupakan teman satu angkatan dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) selanjutnya SUKARMAN LOKE meminta Terdakwa menghubungi LAODE M. SYUKUR AKBAR dan menceritakan keinginan dari Hj. ANDI MERYA, S.IP.
- Bahwa masih pada bulan April 2021 setelah pertemuan di Hotel Claro tersebut, atas permintaan SUKARMAN LOKE, Hj. ANDI MERYA, S.IP memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada SUKARMAN LOKE sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dan Hj. ANDI MERYA, S.IP memberikan uang tersebut kepada SUKARMAN LOKE melalui MUSTAQIM DARWIS.
- Bahwa pada tanggal 12 April 2021, Hj. ANDI MERYA, S.IP selaku Bupati Kolaka Timur mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan Surat Nomor 050/547/2021 perihal Permohonan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan.
- Bahwa untuk melancarkan pengurusan pengajuan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur, SUKARMAN LOKE selain menerima uang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Hj. ANDI MERYA, S.IP, juga menerima dari Terdakwa sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan cara setor tunai melalui Bank Mandiri Cabang Kendari ke rekening atas nama SUKARMAN LOKE Nomor: 1620000787618 pada tanggal 21 April 2021.
- Bahwa untuk memastikan prosedur pengajuan PEN Kabupaten Kolaka Timur, Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa meminta kepada SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR untuk bisa bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kemudian LAODE M. SYUKUR AKBAR mengatur pertemuan Hj. ANDI MERYA, S.IP dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan permintaan tersebut disepakati oleh MOCHAMAD ARDIAN NOEVRIANTO untuk bertemu diruang kerjanya pada tanggal 4 Mei 2021 dengan mengatakan “Oke Bro, 15.30 ya bro”. Selanjutnya LAODE M. SYUKUR AKBAR meneruskan kesediaan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kepada Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui SUKARMAN LOKE dan Terdakwa.
- Bahwa sebelum pertemuan Hj. ANDI MERYA, S.IP dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yaitu pada tanggal 3 Mei 2021, LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya, supaya Hj. ANDI MERYA, S.IP mempercayai LAODE M. SYUKUR AKBAR benar adalah teman MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang bisa membantu pengurusan pengajuan pinjaman dana PEN Daerah dari Kabupaten Kolaka Timur, maka SUKARMAN LOKE mengirim foto pertemuan tersebut kepada Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa. Setelah pertemuan itu, LAODE M. SYUKUR AKBAR mendatangi OCHTAVIAN RUNIA PELEALU selaku Ajudan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan meminta alamat rumah dan nomor telepon OCHTAVIAN RUNIA PELEALU guna memudahkan LAODE M. SYUKUR AKBAR berkordinasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dalam rangka mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, kemudian OCHTAVIAN RUNIA PELEALU memberikan alamat dan nomor telepon miliknya serta alamat MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR.
- Bahwa pada tanggal 4 Mei 2021 Hj. ANDI MERYA, S.IP bersama LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE menemui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Hj. ANDI MERYA, S.IP menyampaikan ada pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan meminta MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO untuk membantu proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur, namun MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyanggupinya hanya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah). Selanjutnya SUKARMAN LOKE menyampaikan kepada Terdakwa untuk pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tinggal melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Bahwa setelah pertemuan tanggal 4 Mei 2021, LAODE M. SYUKUR AKBAR beberapa kali melakukan komunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan menanyakan perkembangan pengajuan PEN dari Kabupaten Kolaka Timur, menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 23 Mei 2021, MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO mengirim screenshoot daftar Usulan Pinjaman PEN Tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48 sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021, yang selanjutnya dikirim oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui SUKARMAN LOKE dan Terdakwa. Oleh karena seringnya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO ditanyakan oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR mengenai perkembangan pengurusan dana PEN tersebut, lalu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyampaikan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR, “Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu”, jawaban MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut kemudian disampaikan oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2021 bertempat di ruang kerja MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO diadakan pertemuan antara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan LAODE M. SYUKUR AKBAR. Dalam pertemuan itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO meminta fee sebesar 1% (satu persen) dengan cara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR.
- Bahwa permintaan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, selanjutnya disampaikan oleh SUKARMAN LOKE kepada Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa dan selanjutnya Hj. ANDI MERYA, S.IP meminta MUJERI DACHRI MUCHLIS mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara bertahap yaitu tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) melalui rekening Bank Mandiri nomor 1620003787888 atas nama Terdakwa untuk diserahkan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE.
- Bahwa setelah Hj. ANDI MERYA, S.IP menerima surat usulan pinjaman PEN yang diperoleh dari Terdakwa yang sebelumnya dikirim oleh SUKARMAN LOKE kepada Terdakwa dan atas surat tersebut Hj. ANDI MERYA, S.IP meyakini jika Kabupaten Kolaka Timur dalam urutan 17 maka Kabupaten Kolaka Timur akan segera mendapat dana Pinjaman PEN, sehingga Hj. ANDI MERYA, S.IP kembali memenuhi permintaan uang dari SUKARMAN LOKE untuk pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan melalui Terdakwa kepada SUKARMAN LOKE pada tanggal 16 Juni 2021 di rumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2021, Terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap di Hotel Mercure Cikini sedangkan SUKARMAN LOKE berangkat ke Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021 dan menginap di Hotel Astika Mangga Besar, kemudian pada tanggal 17 Juni 2021, Terdakwa mengambil uang dari rekeningnya di Bank Mandiri jalan Gatot Subroto Jakarta sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan membawa ke Hotel Mercure Cikini dan menggabungkan dengan uang tunai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya dari Kendari. Selanjutnya uang tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dimasukkan dalam tas koper warna putih dan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dimasukan dalam tas warna hitam merk LV lalu Terdakwa menghubungi SUKARMAN LOKE dan menyampaikan “barang sudah ada”, yang maksudnya adalah uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk pengurusan pengajuan dana PEN sudah disiapkan.
- Kemudian SUKARMAN LOKE mengajak LAODE M. SYUKUR AKBAR yang menginap di Hotel Oasis Amir bersama-sama menemui Terdakwa di Hotel Mercure Cikini untuk mengambil uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut. Setelah SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR AKBAR bertemu Terdakwa di Hotel Mercure Cikini, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam koper warna putih dan uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam tas warna hitam merk LV kepada SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR.
- Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa, SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR AKBAR membawa uang tersebut ke kamar Hotel Astika Mangga Besar tempat SUKARMAN LOKE menginap, lalu SUKARMAN LOKE memberikan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam koper warna putih tersebut kepada LAODE M SYUKUR AKBAR untuk diserahkan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sedangkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam tas berwarna hitam merk LV dikuasai SUKARMAN LOKE.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, LAODE M SYUKUR AKBAR meminta BAITUL MUKADDAS DALA menukarkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut ke mata uang Dollar Singapura di Money Changer dan hasil penukaran uang tersebut diperoleh uang sebesar SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, lalu oleh MUKHADDAS DALA diserahkan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR menghubungi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui telepon dan menanyakan “bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?” lalu dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO “Belum bro, minggu ini ya”. Kemudian LAODE M SYUKUR AKBAR menyampaikan “Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya”, lalu dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO “Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana”.
- Atas arahan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, pada tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 19.40 Wib, LAODE M. SYUKUR AKBAR menyerahkan uang SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) dalam amplop warna coklat tersebut kepada OCHTAVIAN RUNIA PELEALU di depan kamar kos OCHTAVIAN RUNIA PELEALU di JI. Pintu Air V No.33A, RT.3/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk diberikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU bersama BAGAS AZIZ membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodie bag ke rumah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Sesampai rumah tersebut, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU dan BAGAS AZIZ ditemani MUHAMMAD DANI (sopir pribadi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO) naik ke Iantai 2, lalu OCHTAVIAN RUNIA PELEALU menyampaikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO "Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar" dan dijawab MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO "Simpan saja di meja", selanjutnya OCHTAVIAN RUNIA PELEALU meletakkan uang dan berkas lainnya tersebut di meja yang ditunjukkan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada LAODE M SYUKUR AKBAR bahwa uang telah diterima MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Selain itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO juga menghubungi LAODE M SYUKUR AKBAR melalui Video call Whatsapp dan mengatakan "Bro, Sudah Saya Terima Dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya.
- Bahwa perincian atas pemberian sejumlah uang oleh Hj. ANDI MERYA, S.IP dan Terdakwa dalam pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tersebut antara lain MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang telah di tukar dengan uang SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura), SUKARMAN LOKE menerima uang sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari Hj. ANDI MERYA, S.IP dan uang sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) dari Terdakwa, selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer ATM Bank Mandiri tanggal 16 dan 22 Juni 2021 dari Terdakwa dan menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 21 April 2021 dari SUKARMAN LOKE. Sehingga MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bersama-sama LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE menerima uang dari ANDI MERYA dan Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah).
- Bahwa pemberian uang yang seluruhnya sejumlah Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) oleh Hj. ANDI MERYA, S.IP dan Terdakwa tersebut karena mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang akan memberikan pertimbangan usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- SYLVI JUNIARTI GANI, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya tidak kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa Saya bekerja di PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) sebagai Direktur Pembiayaan dan Investasi;
- Bahwa PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur termasuk pinjaman;
- Bahwa secara segmen pembiayaan disalurkan kepada perusahaan dan kepada pemerintah daerah;
- Bahwa untuk pembiayaan kepada pemerintah daerah produknya yaitu berupa pembiayaan regular dan pembiayaan dalam rangka PEN
- Bahwa diantara kedua produk pinjaman terdapat perbedaan yaitu: dari segi regulasi, dari segi peruntukan jika regular bukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional;
- Bahwa dalam pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional syarat-syaratnya adalah: diperuntukan untuk daerah yang terdampak pandemic covid-19, memiliki kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional;
- Bahwa secara prosedur jika pembiayaan regular sebelum disampaikan ke PT. SMI pemerintah daerah tersebut harus mendapat persetujuan DPRD setempat terlebih dahulu, sedangkan untuk pembiayaan dalam rangka PEN tidak diperlukan persetujuan dari DPRD namun pem beritahuan;
- Bahwa pinjaman PEN mulai dikelola oleh PT. SMI sejak tahun 2020 sd 2021, karena sekarang sudah tidak ada program pinjaman PEN;
- Bahwa Saya sudah tidak mengingat daerah-daerah yang mengajukan pinjaman PEN, namun jumlah keseluruhan ada 92 pemerintah daerah yang mengajukan;
- Bahwa untuk tahun 2021, pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pernah mengajukan pinjaman PEN, sekira bulan April 2021, untuk suratnya permohonan pinjaman ditujukan kepada Kementerian Keuangan, kemudian ditindaklanjuti dengan rakortek (rapat koordinasi teknis) di bulan Mei 2021, kemudian berdasarkan hasil rakortek tersebut karena tenor pinjaman yang diajukan oleh pemerintah Daerah Kolaka Timur adalah selama 5 (lima) tahun (masuk dalam kategori pinjaman pendukung PEN) maka surat permohonan diajukan kembali dan ditujukan kepada PT. SMI dengan tembusan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri;
- Untuk kategori pinjaman PEN dengan tenor 8 tahun dengan sumber dana yang berasal dari APBN, sedangkan pinjaman pendukung PEN tenor 3 dan 5 tahun dengan sumber dana yang berasal dari PT. SMI;
- Diperlihatkan barang bukti surat yaitu: Saya mengetahui dan membenarkan surat tersebut adalah surat pernyataan minat yang pertama kali dikirimkan oleh Pemda Kolaka Timur terkait pinjaman PEN yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, kemudian setelah rakortek Pemda Kolaka Timur mengirimkan surat untuk kedua kalianya yang ditujukan kepada PT. SMI

- Bahwa Surat-Surat yang dibuat untuk kelengkapan pinjaman PEN biasanya dikirimkan melalui aplikasi REFINA;
- Bahwa setelah PT. SMI menerima surat dari Kolaka Timur tertanggal 12 April 2021, maka PT. SMI menunggu arahan dari Kemenkeu karena surat tersebut ditujukan ke Kemenkeu, kemudian dari Kemenkeu mengarahkan untuk dilakukan rakortek berdasarkan daftar dari kemenkeu terkait daerah- daerah yang mengajukan pinjaman PEN tersebut, lalu PT. SMI memanggil daerah tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam rakortek tersebut, termasuk Pemerintah Daerah Kolaka Timur yang diundang untuk mengikuti rakortek pada saat itu;
- Bahwa Rakortek untuk Pemda Kolaka Timur awal bulan Juni 2021. Saya tidak hadir dalam rakortek tersebut jadi Saya tidak mengetahui hal-hal apa persisnya yang dibahas pada saat itu, namun dari PT. SMI mengutus bagian pembiayaan pada saat itu yaitu ERDIAN (Kepala Divisi untuk pembiayaan PEMDA) yang tugasnya memimpin pembiayaan kepada Pemerintah Daerah;
- Bahwa secara prosedur dan mekanismenya di PT. SMI terkait usulan pinjaman PEN, maka diusulkan yang bukan hanya dari divisi ERDIAN namun dari divisi-divisi lainnya kepada komite pembiayaan (bukan kepada individu);
- Bahwa dalam rakortek, pihak Pemerintah Daerah akan memaparkan terhadap kegiatan yang akan dilakukan;
- Bahwa dalam rakortek juga dihadiri oleh pihak dari DJPK Kemenkeu dan Kemendagri, di mana akan diarahkan terkait apakah pinjaman yang dimohonkan tersebut masuk dalam pinjaman PEN atau pinjaman dukungan PEN, kemudian apabila jumlah yang diajukan melebihi kapasitas fiscal dari daerah tersebut maka akan disarankan untuk dikurangi dengan beberapa opsi yang diberikan kepada pemerintah daerah tersebut;
- Bahwa untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur jumlah pengajuannya adalah sebesar 350 Miliar, kemudian dalam rakortek diberikan arahan setelah mempertimbangkan kapasitas fiskal dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk diberikan 2 opsi dengan masing-masing grace period- nya;
- Bahwa diperlihatkan barang bukti surat, yaitu: Saya pernah melihat dan mengetahui surat tersebut yaitu risalah rapat hasil Rakortek Pemerintah Daerah Kolaka Timur, di mana diberikan 2 opsi pinjaman yaitu dengan skema: Jumlah pinjaman maksimal Rp113,5 miliar dengan grace period selama 2 tahun atau jumlah pinjaman maksimal Rp151 miliar dengan grace period selama 1 tahun;

- Bahwa hasil rakortek tersebut bukan berarti dari pihak PT. SMI sudah memeriksa seluruh persyaratan pengajuan dari daerah, namun baru sebatas mendengarkan pemaparan dari pemerintah daerah Kolaka Timur;
- Bahwa dalam penyaluran dana PEN pihak PT. SMI berkoordinasi langsung dengan Kemenkeu dan juga Kemendagri sebagaimana surat permohonan misalnya ditujukan ke Kemenkeu maka ditembuskan ke PT. SMI dan Kemendagri;
- Bahwa PT. SMI akan memulai assessment setelah mendapatkan surat penilaian awal dari pihak DJPK Kemenkeu, kemudian PT. SMI akan menunggu surat pertimbangan dari Mendagri sebagai syarat penandatanganan perjanjian pinjaman antara PT. SMI dan Pemda (apabila tidak ada surat pertimbangan dari Mendagri, maka tidak bisa dilaksanakan penandatanganan perjanjian pinjaman);
- Bahwa bidang yang menangani dana PEN di Kemendagri adalah Direktorat Bina Keuangan Daerah dengan Dirjennya pada saat itu adalah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa berdasarkan hasil rakortek nilai yang dipilih oleh Pemerintah Daerah Kolaka Timur adalah Rp150 miliar yang ditindaklanjuti dengan pengiriman kembali surat permohonan dan surat minat berdasarkan hasil rakortek yang dipilih tersebut, namun dalam perjalanannya berdasarkan hasil assessment, nilai tersebut mengalami perubahan karena ada beberapa kegiatan yang diajukan namun bukan merupakan kewenangan dari Pemkab Kolaka Timur, maka nilainya diturunkan menjadi Rp148 miliar;
- Diperlihatkan barang bukti berupa: Surat Pertimbangan atas usulan PEN Pemerintah Daerah Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
terhadap surat tersebut Saya belum pernah melihatnya;

- Bahwa Saya pernah melihat surat rekomendasi/pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri namun untuk Pemerintah Daerah selain Kolaka Timur;
- Diperlihatkan barang bukti berupa surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Muna: Saya pernah melihat surat pertimbangan tersebut.

- Bahwa setelah Pemerintah Daerah Kolaka Timur mengikuti Rakortek kemudian mengirimkan kembali surat permohonan pinjaman yang ditujukan ke PT. SMI, maka yang dilakukan pihak PT. SMI baru akan memproses lebih lanjut apabila sudah ada surat penilaian awal dari DJPK Kemenkeu dan tentunya atas dokumen-dokumen yang sudah disampaikan oleh Pemda Kotim melalui aplikasi REFINA yang akan diperiksa lebih lanjut oleh PT. SMI mengenai kelengkapan tersebut;
- Diperlihatkan barang bukti berupa pemberitahuan hasil penilaian awal dari DJPK untuk Pemkab Kolaka Timur dan Pemkot Solok: terhadap surat tersebut, Saya pernah melihatnya. Kemudian atas dasar surat tersebut pihak PT. SMI akan mulai melakukan penilaian terhadap kesesuaian aspek legal, keuangan dan lingkungan. Kemudian pihak PT. SMI dapat mengusulkan untuk merubah nilai sebagaimana tertera pada surat tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dibawa dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Selanjutnya untuk Pemda Kab. Kolaka Timur pada saat itu berdasarkan hasil assessment pihak PT. SMI terdapat kegiatan-kegiatan yang bukan merupakan kewenangan Pemda Kab. Kolaka Timur sehingga ada pengurangan nilai menjadi Rp148 miliar (nilai inilah yang disetujui oleh komite pembiayaan PT. SMI). Kemudian untuk rapat koordinasi terkait hal di atas dengan pihak Kemenkeu tidak jadi dilaksanakan meskipun sudah dijadwalkan dikarenakan adanya kejadian kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Kab. Kolaka Timur pada saat itu;

- Bahwa berdasarkan surat undangan rapat koordinasi dari PT. SMI tanggal 20 September 2021 kepada Kemenkeu, lalu terjadi OTT Bupati Kab. Kolaka Timur pada tanggal 21 September 2021, yang jadwal koordinasi dengan Kemenkeu tersebut yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 22 September 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur ditunda;
- Bahwa secara mekanisme internal PT. SMI, setelah diterimanya surat penilaian awal dari DJPK Kemenkeu, maka Tim pada divisi pembiayaan publik atau pinjaman Pemerintah Daerah PT. SMI akan menilai kesesuaian atas kegiatan-kegiatan yang diajukan dengan proposal atau Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan. Jika dalam aspek hukum akan dinilai apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan pemerintah Kabupaten itu sendiri dan apakah perijinan sudah ada, jika dari aspek keuangan sesuai dengan PMK yang ada maka akan dihitung DSR, dll sesuai dengan keuangan daerah tersebut, jika dari aspek lingkungan akan dinilai apakah kegiatan-kegiatan yang diusulkan tersebut memiliki pengaruh terhadap lingkungan dan social. Kemudian dari hasil assessment tersebut maka akan diajukan ke komite pembiayaan beserta rekomendasi-rekomendasi dari divisi-divisi terkait, kemudian dari komite pembiayaan akan diputuskan apakah akan disetujui dan dilanjutkan atau tidak, kemudian berdasarkan hasil komite tersebut yang akan dimajukan untuk rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan;
- Bahwa dalam rangka kepengurusan dana PEN, Saya pernah mengadakan pertemuan-pertemuan dengan kepala-kepala daerah, khususnya pada saat perjanjian kredit dilakukan di Kantor PT. SMI (Kepala Daerah yang bertandatangan) karena untuk tahapan sebelumnya dilakukan secara online (masih WFH dalam rangka pandemi covid-19), kecuali apabila daerah tersebut mendatangi kantor PT. SMI yang Saya dan tim temui langsung;
- Diperlihatkan isi percakapan whatsapp antara ERDIAN (bawahan Saya di PT. SMI) dengan DAHLAN: terkait isi percakapan “direksi” sebagaimana di atas, Saya tidak mengetahuinya dan tidak pernah diperlihatkan isi percakapan itu;

- Bahwa biasanya Saya apabila bertemu dengan Kepala Daerah sebelum penandatanganan perjanjian / MoU (hanya ada satu atau dua kepala daerah) sifatnya formalitas, hanya perkenalan karena Pemerintah Daerah tersebut akan mengajukan pinjaman PEN, biasanya dengan membawa syarat-syarat yang ada sekalipun sudah disarankan melalui system yaitu melalui aplikasi REFINA;
- Bahwa Saya tidak pernah bertemu dengan ANDI MERYA, SUKARMAN LOKE dan RUSDIANTO EMBA dan utusan dari Pemda Kolaka Timur tidak pernah datang menemui Saya di PT. SMI;
- Bahwa pinjaman dana PEN untuk Pemda Kabupaten Kolaka Timur tidak diproses lebih lanjut;
- Bahwa ada komite pembiayaan internal di PT. SMI adalah Direktur Bisnis, Direktur Utama, Direktur keuangan dan Direktur Menegmen resiko;
- Bahwa Komite Pembiayaan ada Surat tugas tersendiri;
- Bahwa proses pinjaman akan dirapatkan melalui Komite Pembiayaan tersebut;
- Bahwa ERDIAN selalau melporkan apabila ada komunukasi dengan Pemda;
- Bahwa benar berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan S-152/ PK/ PK.4/ 2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program EN Kab Kolaka Timur dan Kota Solok yang ditujukan kepada Saya SYLVI JUNIARTY GANI, dimana Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan usulan sebesar Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah);
- Bahwa Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Keuangan tidak pernah menghubungi Saksi SYLVI JUNIARTY GANI selaku Direktur Pembiayaan dan Investasi PT. SMI untuk melakukan koreksi atau mengubah terhadap usulan dari DJPK perihal penilaian awal untuk Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah);
- Bahwa selama tahun 2020 hingga 2021, Surat Penilaian Awal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditujukan kepada Dirut PT. SMI sebagai Penilaian Akhir, dimana Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak pernah menghubungi PT. SMI untuk melakukan koreksi kembali terhadap Surat Penilaian Awal dari DJPK yang sudah ditujukan dan dikirim kepada PT. SMI;
- Bahwa pada saat Surat Penilaian Awal sudah diterima oleh PT. SMI, tanpa Surat Pertimbangan dari Kemendagri, dana tersebut tidak dapat cair ke daerah yang mengajukan permohonan tersebut;
- Bahwa selama proses pengurusan PEN, apakah memang harus Mendagri yang bertandatangan atau boleh Dirjen Bina Keuangan Daerah atas nama Mendagri, apa boleh seperti itu, Saksi SYLVI JUNIARTY GANI tidak mengingat aturannya, tapi seharusnya ditandatangani Menteri Dalam Negeri;
- Bahwa PT. SMI tidak mengenal daerah mana yang prioritas dan kami berdasarkan kelengkapan dokumen;
- Bahwa daftar urutan daerah tadi berasal dari Kementerian Keuangan dan yang berwenang untuk menjawab adalah Saya DUDI HERMAWAN;
- Bahwa Saya lihat adalah copynya, sehingga Saya tidak mengetahui apakah pengajuan usulan dari Kolaka Timur diajukan secara manual atau melalui aplikasi retina tapi yang jelas di aplikasi retina itu ada surat tersebut;
- Bahwa PT. SMI tidak pernah ada yang menghubungi pengirim dokumen dan No Hp. atas nama SUKARMAN LOKE;
- Bahwa Saya lihat adalah copynya, sehingga Saya tidak mengetahui apakah pengajuan usulan dari Kolaka Timur diajukan secara manual atau melalui aplikasi retina tapi yang jelas di aplikasi retina itu ada surat tersebut;
- Bahwa PT. SMI tidak pernah ada yang menghubungi pengirim dokumen dan No Hp. atas nama SUKARMAN LOKE;
- Bahwa PT. SMI mencari laba dalam program pengurusan PEN ini, tentunya ada margin yang kami dapatkan dari pinjaman PEN, dimana ada margin 5% per tahun;
- Kami PT. SMI melihat kepada PMK saja dalam melakukan penilaian dan kami Independen melihat kelayakan dari pengajuan atau syarat-syarat yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini walaupun hasil keputusan akhir tetap kami koordinasikan kembali dengan Kementerian Keuangan;
- Bahwa semenjak awal tahun 2020, kami terlebih dahulu sudah mensosialisasikan bersama Kementerian Keuangan terhadap program ini kepada Pemerintah Daerah, dan memang ada batasan dari dana APBN yang dapat digunakan di dalam Pinjaman PEN ini berikut juga batasan dari dana PT. SMI, dari APBN untuk Tahun 2021 sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) dan dari PT. SMI sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) kemudian kami alokasikan tersebut kepada Pemerintah Daerah yang sudah mengajukan dan memenuhi persyaratan;
- Bahwa pada tahun 2021, Saksi SYLVI JUNIARTY GANI tidak ingat berapa yang mengajukan permohonan minat pinjaman PEN, mungkin lebih dari 100;
- Hakim menanyakan kepada Saksi SYLVI JUNIARTY GANI “ketika ada 100 daerah yang memenuhi syarat terpenuhi apakah semua harus dicairkan”, Saksi SYLVI JUNIARTY GANI menjelaskan sebagai berikut untuk PEN tahun 2021 memang syarat penandatanganan sampai Desember 2021, apabila 100 daerah yang mengajukan dan syaratnya terpenuhi, sepanjang sepengetahuan Saksi SYLVI JUNIARTY GANI apabila sudah memenuhi pagu tadi yang dari APBN untuk Tahun 2021 sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) dan dari PT. SMI sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) itu yang bisa diberikan;
- Bahwa apabila ada dana tidak cukup untuk tahun 2021, Dana PEN sampai tahun 2021 dan di tahun 2022 sudah tidak ada dana PEN lagi, kami usulan berikutnya kami arahkan kepada Pinjaman Reguler karena diluar PEN ada Pinjaman Daerah;
- Benar ada keterbatasan dana untuk dana PEN tahun 2021 dan kami memproses berdasarkan kelengkapan dan ada daerah yang belum bisa melengkapi maka yang pasti sudah lengkap terlebih dahulu akan kami proses;
- Sampai pada tahun 2021 yang sudah lengkap, ada 92 Pemerintah Daerah yang sudah menandatangani Pinjaman PEN dan belum tentu sudah dicairkan;
- Bahwa Sistem pencairan berdasarkan kelengkapan dan untuk pinjaman PEN sudah diatur dalam PMK;
- Bahwa 92 Pemerintah Daerah sudah lengkap dan sudah memenuhi limit untuk PEN tahun 2021 dan sudah dapat komitmen alokasi semua;
- Bahwa penentuan urutan dapatnya melalui tahapan, tidak semua dicairkan karena melalui bertahap pencairan pertama Saksi SYLVI JUNIARTY GANI agak lupa 45%, pencairan kedua dan ketiga itu ada aturannya sesuai dengan PMK;
- Bahwa Saksi SYLVI JUNIARTY GANI tidak mengingat Kabupaten Kolaka Timur urutan berapa;
- Bahwa Kami sudah bersurat PEN untuk Kolaka Timur tidak kami tindak lanjuti dan sudah ditutup pada bulan Desember;
- Bahwa terkait pinjaman kolaka Timur saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa LM. Rusdianto Emba dan juga tidak mengenal Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa terkait pengusulan Kolaka Timur setelah di setujui oleh kementrian keungan maka di teruskan ke kemi selaku PT SMI dan pengusulannya melalui Aplikasi REFINA dan untuk Kabupaten Kolaka Timur itu sendiri kita tidak meneruskan dikarenakan telah terjadi OTT kepada Bupatinya;
- Bahwa pengusulan Dana PEN tersebut melibatkan tidak Lembaga yaitu Kementrian Keuangan, Kementrian dalam Negeri dan PT SMI serta Kabupaten Kota atau Propinsi yang mengusul;
- Bahwa setelah adanya Kordinasi dari Tiga lembaga tersebut dan Pemerintah daerah Peminat maka akan dilaksanakan Rakortek ketika syarat- syarat tekni mereka penuhi sebgaiman yang ada dalam Aplikasi REFINA yang telah di sediakan;
- Bahwa tujuan RAKORTEK yang di selenggarakan itu untuk mengevaluasi pengajuan oleh Peminat dan secara teknis di evaluasi kemampuan Fiskal Daerah;
Didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan terhadap barang bukti yang telah diperlihatkan tersebut, Saksi mengetahui dan membenarkannya, berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
No. Uraian Barang Bukti Tanggapan
Saksi1 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S- 73/PK/PK.4/2021 tanggal 11 Mei 2021 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Tindak Lanjut Penyampaian Minat/Permohonan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Mengetahui18 1 (satu) bundel lembar copy lembar disposisi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah tentang Surat dari Bupati Kolaka Timur No.050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021. Tidak mengetahui 20 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/546/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: pernyataan minat pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. Mengetahui 21 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/547/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: permohonan pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Mengetahui Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. 23 1 (satu) lembar copy tulisan tangan Poltak Pakpahan sesuai aslinya terkait Rakortek tanggal 11 Juni 2021. Mengetahui 24 1 (satu) bundel lembar copy legalisir surat nomor: S- 152/PK/PK.4/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program PEN Kab. Kolaka Timur dan Kota Solok. Mengetahui 46 1 (satu) bundle folder plastik warna hijau merk bantex yang didalamnya terdapat foto copy yang sudah dicap sesuai dengan asli dokumen dokumen terkait dengan pinjaman PEN Kolaka Timur Mengetahui - ERDIAN DHARMA PUTRA TH alias ERDIAN, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya tidak kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saya bekerja di PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI);
- Bahwa saksi bekerja di PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) sebagai Kepala Devisi Pembiayaan Publik pada PT SMI;
- Bahwa setelah Surat Permohonan pinjaman dari Pemda Saya terima, dan persyaratan adimsitrasi sudah lengkap maka dimulai proses verifikasi peminjajaman Dana Pen selama 20 (dua puluh) hari kerja yang melibatkan 5 (lima) devisi diantarana adalah devisi legal dan devisi aspek lingkungan;
- Bahwa benar Saya berkomunikasi dengan perwakilan daerah yang sedang mengajukan dana PEN;
- Bahwa media komunikasi terkait Adimistrasi antara PT. SMI dan daerah yang mengajukan Pinjaman PEN adalah aplikasi REFINA;
- Bahwa Saya pernah berkomunikasi dengan perwakilan Kabupaten Muna yang PIC adalah DAHLAN selaku Kadis Kemekominfo;
- Bahwa Saya pernah menrima barang berupa tas ransel dari pihak kabupaten Muna, terhadap pemberian tersebut Saya menolak;
- Bahwa aplikasi REFINA di bangun PT. SMI pada sekitar tahun 2019 dan baru laucing pada tahun 2020;
- Bahwa pihak Pemda dapat mengakses aplikasi REFINA setelah RAKORTEK;
- Bahwa PT. SMI berdasar pedoman teknis Pelaksanaan proses Penilain Pen ditentukan lama proses penilaian di PT. SMI adalah 20 (dua puluh) hari kerja setalah dokumen yang diterima dinayatakn lengkap;
- Bahwa terkait misalnya DJPK mengeluarkan Surat Penilaian Awal berubah angkanya dari Permohonan Daerah terhadap dana PEN ini dan dari Surat Kemendagri juga mengeluarkan Surat Pertimbangan sejumlah sekian, apakah PT. SMI mempunyai kewenangan untuk memberikan nominal yang berbeda dari DJPK maupun dari Kemendagri tadi seperti yang disampaikan oleh Bapak DUDI HERMAWAN, kita ada pembagian tugas PT. SMI akan menelaah, mereview dan kemudian melakukan penilaian atas dokumen kerangka acuan kegiatan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, yang itu kita ada standar yang harus disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang sudah disampaikan secara umum oleh Ibu SYLVI JUNIARTY GANI berkaitan dengan aspek hukum kewenangan kegiatan ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, dan yang kedua apakah pelaksanaan kegiatan ini berkaitan perizinan aspek lingkungan dan sosial dari situ setelah kita melakukan penilaian dalam hal ada yang tidak terpenuhi ini kita sampaikan ke Komite tentunya kita melakukan konfirmasi ke Pemda karena sudah review Inspektorat di dalam KAK, jadi kita merujuk kepada dasar review Inspektorat yang dituangkan di dalam KAK untuk kemudian angka dari usulan permohonan pinjaman ini akan disampaikan ke Komite untuk diputuskan, dalam hal ada perbedaan dari yang ditetapkan oleh DJPK didalam Surat Penilaian Awal, ini akan dilaporkan dalam Rapat Koordinasi Pinjaman PEN, kembali kepada DJPK, dengan PT. SMI dengan melampirkan dan memberikan penjelasan hal-hal yang berkaitan dengan terjadinya perubahan atau koreksi nilai pinjaman dari penilaian awal dalam hal ini diterima di dalam Rakortek dan didalam Berita Acara Rakortek akan dituangkan langkah selanjutnya atas permohonan pinjaman PEN;
- Bahwa apabila Surat Pertimbangan Kemendagri duluan keluar dan nilainya berbeda dengan sebagaimana Saya ERDIAN DHARMAPUTRA TH tadi sampaikan setelah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, maka kami hanya akan melaporkan hasil penilaian kami didalam Rapat Koordinasi dengan DJPK. jika ada perbedaan surat dengan Surat Pertimbangan oleh Kemendagri itu tidak menjadi ranah issue kami, yang jelas pertimbangan itu ditindaklanjuti atau tidak dan terkait nominal kami tidak memperhatikan itu karena hasil penilaian kami bila memang berbeda, itu yang kami usulkan;
- Bahwa Saya ERDIAN DHARMAPUTRA TH memahami dan membaca dalam PP seharusnya ada Surat Pertimbangan didepan;
- Bahwa Saya ERDIAN DHARMAPUTRA TH selain berkomunikasi dengan DAHLAN dalam pengurusan PEN dan Saya ERDIAN DHARMAPUTRA TH juga berkomunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa Saya ERDIAN DHARMAPUTRA TH berkomunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO secara umum MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menghubungi Saya ERDIAN DHARMAPUTRA TH, pertama menanyakan progress di Pemda-Pemda khususnya PEN di PT. SMI dan kedua MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menanyakan apakah ada staf-staf dari beliau yang meminta atau menghambat proses ini dari PT. SMI;
- Bahwa MOCHAMAD ADRDIAN NOERVIANTO juga menanyakan mengenai pinjaman Kabupaten Muna, MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyatakan kekecewaan pada PT. SMI yang tidak menghargai dalam tanda kutip Surat Pertimbangan yang sudah ditetapkan oleh Bapak Menteri yang sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). benar duluan rekomendasi Mendagri daripada analisa alur rekomendasi dari PT. SMI;
- Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti surat Kolaka Timur dalam urutan nomor 48, “Usulan Pinjaman PEN Daerah Tahun Anggaran 2021 update tanggal 18 Mei 2021”, Saya coba cek dan Saya agak familiar dengan data ini apakah ini laporan bulanan yang kami terbitkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Kemenkoperekonomian dan Dirjen DJPR dan distribusikan seluruh instansi termasuk Kemendagri. Untuk di Kemendagri ditujukan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah sebagai PIC PEN, mendistribusikan melalui persuratan dengan kurir dan email selama pandemic;
- Bahwa artinya nomor-nomor tersebut hanya nomor urut bukan nomor prioritas dan tidak ada rangking, dan surat ini didistribusikan di seluruh stakeholder pinjaman PEN tujuannya memberikan update laporan kepada Menteri karena kami menerima penugasan pinjaman regular dan penugasan pinjaman PEN;
- Bahwa aplikasi retina tidak bisa diakses diluar dari 4 Instansi yang terilbat dalam pengurusan PEN yaitu Pemda, PT. SMI, Kemendagri dan Kemenkeu;
- Bahwa pengusulan Kabupaten Kolaka Timur sudah masuk aplikasi retina;
- Bahwa kondisi pandemi semua kita proses berdasarkan input dokumen yang di upload melalui retina soft file, dalam kondisi pandemi sudah bisa memungkinkan untuk melakukan aktifitas kami menyampaikan kepada Pemda untuk tetap memenuhi semua dokumen secara fisik;
- Bahwa Saya ERDIAN DHARMA PUTRA tidak pernah melihat SUKARMAN LOKE membawa dokumen manual ke kantor Saya ERDIAN DHARMA PUTRA dan tidak pernah bertemu dengan SUKARMAN LOKE;
- Bahwa terdapat tanda terima pengajuan dokumen yang diajukan oleh SUKARMAN LOKE kepada PT. SMI, kami baru mengetahui ada dokumen disampaikan setelah kami diinformasikan berkaitan ketika kasus ini terjadi dan itu kita konfirmasi ada di bagian penerimaan surat karena semua tidak ada aktifitas di kantor, disampaikan melalui dari mailing room dan dari mailing room disampaikan ke rekan-rekan relationship manager secara proses dokumen yang kami terima melalui retina dan kemudian ada dokumen juga hardcopy yang kami ketahui belakangan sudah disampaikan juga itu semua kami tindak lanjuti sampai kemudian proses ini, bukti permohonan pinjaman Kolaka Timur kita tindak lanjuti prosesnya sudah sampai dilaporkan ke Rapat Koordinasi dengan DJPK dan yang ditindaklanjuti yang melalui aplikasi retina;
- Bahwa PT. SMI tidak pernah ada yang menghubungi pengirim dokumen dan No Hp. atas nama SUKARMAN LOKE;
- Bahwa Saya ERDIAN DHARMA PUTRA TH tidak pernah melihat SUKARMAN LOKE dalam pengurusan dana PEN;
- Bahwa dokumen yang diantar oleh SUKARMAN LOKE ke PT. SMI, ada tanda terimanya;
- Bahwa setelah dana itu cair ke daerah, apakah ada kewajiban dari PT. SMI untuk melihat kegunaan uang itu, pertama kita didalam penyusunan pedoman teknis PEN yang kita susun selama kondisi pandemi kita melakukan pencairan PEN ini berdasarkan dokumen penyerapan pemindahan atau transfer dari RKUD ke rekening rekanan yang disampaikan dan itu dibuktikan melalui copy SP2D yang disampaikan kepada kami pada saat pengajuan pencairan tahap 2, dengan ketentuan pencairan tahap 2 dapat dilakukan apabila minimal penyerapan sebesar 75% dari pencairan tahap 1. ada kewajiban dari PT. SMI untuk melihat dana itu sampai ke daerah, jika dalam kondisi pandemi sudah meredah, kita menugaskan Konsultan Independen untuk melakukan verifikasi di lapangan;
- Bahwa ketika pinjaman usulan ada kegunaan dana PEN yang tersebutkan itu termasuk infrastruktur;
- Bahwa terkait pinjaman daerah Kabupaten/Kota setelah ada terusan dari Kemenkeu barulah PT. SMI menindaklanjuti yang selanjutnya di kordinasikan oleh tiga elemen yakni Kemkeu,Kemendagri dan PT. SMI setelah itu di adakan Rakortek dengan daerah peminat yang penginputan data-data sebulum Rakortek menggunakan aplikasi REFINA yang telah di sediakan;
Didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan terhadap barang bukti yang telah diperlihatkan tersebut, Saksi mengetahui dan membenarkannya, berupa:
| No. | Uraian Barang Bukti | Tanggapan Saksi |
| 59 | 2 (dua) lembar printout Data 74 debitur Pinjaman PEN tahun 2021, terdapat paraf ERDIAN D | Mengetahui |
| 60 | 2 (dua) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 979/3848/SJ tanggal 09 Juli 2021, tentang Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna TA 2021 | Mengetahui |
| 61 | 3 (tiga) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 979/3837/SJ tanggal 09 Juli 2021 Perihal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna TA 2021 | Mengetahui |
| 62 | 2 (dua) lembar copy FORMULIR LAPORAN GRATIFIKASI PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (Persero) pelapor Nama ERDIAN DHARMAPUTRA tanggal 24 Agustus 2021 | Mengetahui |
| 63 | 2 (dua) lembar Pelaporan Gratifikasi online, tanggal pelaporan 25 Agustus 2021 | Mengetahui |
| 75 | 1 (satu) lembar asli dokumen PT SMI (persero) berupa Tanda Terima Surat dari Kab. Kolaka Timur, tanggal 4 Mei 2021, Pengirim SUKARMAN L (081341510139), Penerima ERLANGGA | Mengetahui |
| 103 | Dokumen elektronik dengan nama: “Chat WA-Samsung S21 (Erdian).zip”, dengan nilai hash MD5: | Mengetahui |
E617935BE9756C4FB627872D2DB7C0AA, berisi hasil ekstraksi chat Whatsapp dari Handphone Samsung Galaxy S21 milik Erdian Dharmaputra TH, disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis CD-R, kapasitas 700 MB, bertuliskan Chat WA-Samsung S21 (Erdian) dan ditandatangani oleh Erdian Dharmaputra TH
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
- DUDI HERMAWAN, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa saya tidak kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saksi bekerja di Kementerian keuangan;
- Bahwa Saya bekerja di Kementerian Keuangan menjabat sebagai Kasubdir pada Direktorat Pembiayaan dan Penataan Daerah yang salah satu tugas adalah berkaitan dengan pinjaman dan PEN;
- Bahwa untuk PEN, bidang Saya merupakan tim teknis yang memberikan hasil telaahan yang kemudian disampaikan kepada Direktur guna meminta arahan proses lebih lanjut sampai dengan penandatanganan berita acara rakortek yang secara final dari Dirjen DJPK dengan Direktur Utama PT. SMI;
- Bahwa Saya mengetahui jika Pemda Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana PEN, yang jika untuk pengajuan pertama surat permohonannya tertanggal 12 April 2021 ditujukan kepada Kementerian Keuangan, namun karena tenor yang dimohonkan adalah 5 (lima) tahun maka direvisi setelah rakortek yang semula Pinjaman Dana PEN ditujukan kepada Kemenkeu menjadi Pinjaman Dukungan PEN yang ditujukan ke PT. SMI;
- Bahwa setiap usulan Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBN (masa pinjaman 8 tahun) maupun yang bersumber dari PT. SMI (masa pinjaman 3 dan 5 tahun) maka DJPK Kemenkeu yang memberikan penilaian awal yang ditujukan kepada PT. SMI dengan ditembuskan kepada Kemendagri;
- Bahwa terhadap usulan pinjaman dari Daerah, DJPK Kemenkeu memberikan telaahan atau analisa maksimal pagu yang jika Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp151 miliar namun disesuaikan kepada telaahan dari PT. SMI terkait apakah ada usulan-usulan kegiatan yang tidak termasuk dalam kewenangan daerah tersebut, yang kemudian menjadikan jumlah yang berdasarkan pagu maksimal dari DJPK tersebut menjadi berkurang (penentuan pagu maksimal adalah dari DJPK namun dapat berkurang dan tidak bisa melebihi pagu maksimal);
- Bahwa pihak DJPK untuk menentukan pagu maksimal ada 3 indikator yang digunakan: pertama: DSLR yang tidak boleh kurang dari 2,5, kedua: total pinjaman baik pinjaman lama maupun pinjaman baru tidak boleh melebihi 75% dari penerimaan DAU dan masih ada satu indicator lagi;
- Bahwa terhadap permohonan dari Pemda Kabupaten Kolaka Timur, maka pihak DJPK memberikan 2 alternatif yaitu: jika grace period 1 tahun maksimal sebesar Rp151 miliar, namun jika grace period 2 tahun maksimal sebesar Rp113,5 miliar, kemudian pada saat itu Pemda Kabupaten Kolaka Timur memilih yang maksimal sebesar Rp151 miliar;
- Bahwa terhadap pagu maksimal sebagaimana di atas, dari pihak DJPK Kemenkeu adalah sudah final dan tidak berubah lagi yang selanjutnya KAK dari pemda akan dianalisa oleh pihak PT. SMI yang dapat menyebabkan angkanya berubah namun tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh pihak DJPK Kemenkeu;
- Bahwa cepat atau lambat pihak DJPK dalam memberikan penilaian awal terhadap Pemda tergantung cepat atau lambatnya pemerintah daerah tersebut melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Untuk Pemda Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan hasil koordinasi teknis pihak DJPK dan PT. SMI baru bisa melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan adalah di tanggal 24 Agustus 2021, sebagaimana kelengkapan dokumen bisa dilihat pada surat penilaian awal yang terdapat cheklis kelengkapan dokumen;
- Bahwa surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri adalah salah satu dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemda supaya pinjaman tersebut menjadi efektif (bisa dicairkan). Bisa saja pinjaman suatu daerah sudah penandatanganan perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pihak PT. SMI namun jika pertimbangan Menteri Dalam Negeri belum ada maka dianggap belum efektif (belum bisa proses pencairan), hal tersebut sudah diatur dalam PP;
- Diperlihatkan barang bukti Rakapitulkasi Usulan Pinjaman PEN TA 2021: pada surat tersebut Kolaka Timur ada di nomor 48, namun nomor di sini tidak mempengaruhi dalam urutan pencairan dan surat tersebut merupakan backup internal DJPK sendiri bukan surat untuk keluar. bidangnya Saya selalu meng-update data daerah terhadap perkembangannya, dan bergerak dinamis terhadap urutan nomor dari daerah-daerah yang tercantum di dalam surat tersebut namun nomor urut tersebut bukan sebagai skala prioritas daerah yang mendapatkan dana tersebut daerah-daerah yang mengajukan dana PEN baik yang sumber dananya berasal dari APBN maupun dari PT. SMI (hanya rekapitulasi yang memudahkan bidang Saya untuk melihat sejauh mana progress pengurusan pinjaman PEN dari suatu daerah);

- Bahwa Terkait dengan kolaborasi DJPK dengan Kemendagri dan PT. SMI adalah pada saat rakortek, kemudian hasil rakortek adalah untuk daerah yang mengikuti berapa pagu yang disetujui, harus melengkapi apa-apa saja, selanjutnya pihak DJPK menunggu perbaikan dari daerah tersebut sebagaimana hasil rakortek. Jika untuk Pemda Kab. Kolaka Timur, Bupati harus membuat kembali surat permohonan yang semula Rp350 miliar menjadi 151 miliar dengan tenor 5 tahun dan grace period 1 tahun yang surat tersebut ditujukan kepada PT. SMI dengan tembusan DJPK Kemenkeu, kemudian begitu diterima surat tersebut oleh DJPK langsung dilakukan pengecekan kelengkapan-kelengkapannya dan ternyata masih perlu perbaiakan-perbaikan supaya pihak DJPK Kemenkeu dapat memproses penilaian awalnya;
- Bahwa setelah Rakortek pihak DJPK Kemenkeu tidak ada lagi melakukan pertemuan dengan pihak Kemendagri, karena berdasarkan rakortek sudah jelas hal-hal apa yang harus dilakukan pihak Pemda untuk melengkapi kelengkapan pinjaman dana PEN. Jika Kemendagri tinggal menunggu surat kelengkapan dari Pemda dan surat penilaian awal dari DJPK Kemenkeu;
- Bahwa terkait jika Kemendagri lama mengeluarkan surat pertimbangan untuk daerah maka kemenkeu tidak bisa melakukan teguran atau semacamnya karena masing-masing sudah mempunyai porsi kewenangan;
- Bahwa REFINA adalah aplikasi yang dibuat oleh PT. SMI, DJPK Kemkeu hanya dalam kapasitas mengusulkan pihak pihak yang dapat mengakses aplikasi tersebut;
- Bahwa Saya tidak tahu secara pasti pihak mana saja yang data mengakses aplikasi REFINA;
- Bahwa Saya ketahui surat yang masuk ke pihak KEMEKEU yang disposisi ke bidang DJPK untuk kemudian ditindaklajuti;
- Bahwa terkait surat minat pinjaman yang di kirimkan oleh daerah, setalah itu DJPK kemenkeu kemudian mengusulkan ke PT. SMI untuk dilaksanakan RAKORTEK;
- Bahwa berdasar data Pemda yang dimiliki oleh DJPK KEMEKEU diantaranya APBD, Dana DAU yang menjadi kerteria pemda tidak boleh melebihi 30% dari DAU yang menjadi garansi;
- Bahwa Kabupaten Koleka Timur memiliki DAU sekitar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah), sehingga berdasar hitungan DJPK kemenkeu dana Pinjaman PEN yang dapat diberikan kepada Kabupaten Kolaka Timur adalah senilai Rp. 158.000.000.000,- (seratus delapan miliar rupiah);
- Bahwa yang mengalokoasikan DAU ke Daerah adalah DJPK KEMEKEU sehingga tanpa ada dokumen dari daerah Saya sudah tahu nilai DAU masing-masing daerah;
- Saya menjelaskan untuk Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan S-152/PK/PK.4/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program EN Kab Kolaka Timur dan Kota Solok yang ditembuskan juga kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dimana Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tidak pernah melakukan pengkoreksian terhadap nilai sebesar Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah) yang ditujukan kepada Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa selama tahun 2020 sampai 2021, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tidak pernah melakukan koreksi lagi terhadap nilai nominal dan instansi manapun juga tidak pernah melakukan koreksi lagi terhadap nominal dari penilaian awal yang dilkeluarkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) karena nominal yang memutuskan DJPK di Rakortek semua pihak sudah mengetahui dan jadi itu sudah final;
- Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti surat Kolaka Timur dalam urutan nomor 48, Usulan Pinjaman PEN Daerah Tahun Anggaran 2021 update tanggal 18 Mei 2021, Saya DUDI HERMAWAN harus cek lagi, kalo format atas betul namun bawah Saya DUDI HERMAWAN harus cek lagi;
- Bahwa selama proses pengurusan PEN, apakah memang harus Mendagri yang bertandatangan atau boleh Dirjen Bina Keuangan Daerah atas nama Mendagri, apa boleh seperti itu, Saya DUDI HERMAWAN menjelaskan terakhir ada pelimpahan kewenangan dari Mendagri ke Dirjen Bina Keuangan Daerah setelah Bapak Dirjennya adalah Pak AGUS FATONI, tapi semasa Bapak MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO semua langsung Mendagri;
- Bahwa tata urut yang ditunjukkan didepan persidangan, itu hanya catatan kami dan progres masing-masing daerah sudah sampai mana apakah sudah lengkap apakah sudah rakortek sudah rakor dan tidak menggambarkan prioritas dan sebagainya;
- Bahwa seingat kami data itu menunjukkan kapan surat kami terima dan 48 berarti Kolaka Timur itu Pemda ke 48 yang suratnya kami terima dan itu ada kolom-kolom itu menjelaskan progress nya uda sampai mana untuk Kolaka Timur maupun untuk daerah lain dan berdasarkan waktu masuknya surat;
- Saya DUDI HERMAWAN berdasarkan PMK yang kami proses dibatasi waktu, surat yang masuk itu bulan Juli 2021, kami memproses berdasarkan surat usulan dan di PMK dibatasi surat itu untuk tahap 1 paling lambat akhir Juli 2021;
- Bahwa urutan Kolaka Timur dari 48 menjadi 17 maksudnya 48 artinya Kolaka Timur nomor urut 48 dan 17 itu adalah 17 Pemerintah Daerah yang telah memenuhi persyaratan dan tidak ada kaitannya dengan lain;
- 92 Pemerintah Daerah adalah ada 92 Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan surat permohonan mulai kami seleksi melalui Rakortek dan Kolaka Timur 17 itu berarti Pemerintah Daerah ke-17 yang telah dilakukan Rakortek (Rapat Koordinasi Teknis) dan belum tentu bisa dicairkan, pencairan itu masih panjang;
- Bahwa bukan di bidang Saya DUDI HERMAWAN untuk merubah-rubah, masalah pencairan itu kan harus sudah ada penandatanganan MOU antara PT. SMI dengan Pemerintah Daerah dan juga dokumen-dokumen termasuk Surat Pertimbangan Kementerian Dalam Negeri sudah lengkap dan baru dicairkan tahap 1 sebesar 25%;
- Bahwa terkait pinjaman daerah Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan PEN juga lewat saksi pengurusannya;
- Bahwa saksi mengetahui jika Kabupaten kolaka Timur merupakan salah satu daerah yang juga melakukan Pengusulan dan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2021;
- Bahwa terkait pengajuan dana PEN tersebut juga telah di sediakan Aplikasi refina untuk daerah-daerah yang mengusul;
- Bahwa setelah itu untuk pengurusan dana PEN di Daerah melibatkan 3 Instansi yakni Kementrian Keuangan,Kementrian Dalam Negri dan PT SMI serta daerah pengusul;
- Bahwa untuk di kementrian dalam negri setelah proses Evaluasi dari bawah maka di teruskan ke Dirjen untuk paraf dan Mentri Dalam Negri mengeluarkan Rekomendasi Terkai Pengajuan PEN Daerah;
- Bahwa Rekomendasi terkait pengusulan PEN tersebut harus atas persertujuan Mentri Dalam Negri;
Didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan terhadap barang bukti yang telah diperlihatkan tersebut, Saksi mengetahui dan membenarkannya, berupa:
| No | Uraian Barang Bukti | Tanggapan Saksi |
| 1. | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S- 73/PK/PK.4/2021 tanggal 11 Mei 2021 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Tindak Lanjut Penyampaian Minat/Permohonan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah Tahun 2021. | Mengetahui |
| 2. | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S- 82/MK.7/2021 tanggal 08 Desember 2021 dari Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah Tahun 2021. | Mengetahui |
| 3. | 3 (tiga) lembar copy sesuai asli Rekapitulasi Usulan Pinjaman PEN TA 2021. | Mengetahui |
| 16. | 2 (dua) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 20 September 2021. | Mengetahui |
| 20. | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/546/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: pernyataan minat pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. | Mengetahui |
| 21. | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/547/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: permohonan pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. | Mengetahui |
| 22. | 3 (tiga) lembar copy legalisir risalah rapat koordinasi Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021. | Mengetahui |
24. 1 (satu) bundel lembar copy legalisir surat nomor: S- 152/PK/PK.4/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program PEN Kab. Kolaka Timur dan Kota Solok. Mengetahui
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
- MARISI PARULIAN, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya tidak kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saksi bekerja di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Bahwa saksi bekerja di Kementerian dalam Negeri menjabat sebagai Direktur Fasilitas dana Perimbangan dan pinjaman Daerah (FDPPD) dahulu dan sekarang menjabat sebgai Kepala Biro keungan dan Aset KEMENDAGRI;
- Bahwa saat pengajuan PEN PEMDA Kolaka Timur saksi masih menjabat sebagai Direktur Fasilitas dana Perimbangan dan pinjaman Daerah (FDPPD);
- Bahwa atasan Saya pada saat itu adalah MUHAMMAD ADRIAN;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Saya selaku Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Bina Keuangan Daerah Kemandagri berdasar pada Permendagri Nomor: 43 tahun 2005 adalah: Merumuskan kebijakan terkait fasilitasi dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, perumusan perumusan pertimbangan pinjaman daerah dan obligasi, perumusan sisitem data fasilitasi pinjaman Daerah;
- Bahwa Saya mengetahui terkait pengajuan pinjaman Dana PEN oleh Pemkab Kolaka Timur;
- Bahwa Saya mengetahui Pemkab Kolaka Timur pada saat di undang untuk menghadiri RAKORTEK yang dihadiri oleh PT. SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemendagri dlam hal Ini dihadiri Kasubdit dan Kemenkeu;
- Bahwa tahapan pengajuan pinjaman Dana PEN berdasar peraturan perundang-undangan adalah diawali adanya surat Pernyataan minat Pinjaman Dana PEN oleh Pemkab/kota/provinsi kepada Kemenkeu- sedangkan Kemedagri hanya menerima termbusan surat tersebut;
- Bahwa tidak semua daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman Dan PEN disetujui karena ada masalah Hukum seperti Kabupaten Probolinggo yang Bupatinya di OTT;
- Bahwa prosedur terhadap surat permohonan pinjaman Dana PEN oleh Pemda, setelah Saya terima Usrat Permohonan Pinjaman Dana PEN, Saya kemudian meneruskan kepada Subdit Pinjaman untuk ditindak lanjuti, oleh Pihak Subdit baru akan menindaklajuti apabila Pemda tersebut telah melengkapi persyaratan;
- Bahwa terhadap surat draft surat Pertimbangan Kemendagri untuk dana PEN yang Saya masukkan ke Dirjen Bina Keuda Kemedagri apabila tidak ada kesalahan akan diparaf dan diteruskan ke Menteri Dakan Negeri;
- Bahwa terhadap draft surat Pertimbangan Kemendagri untuk dana PEN yang Saya ajukanke Dirjen Keuda Kemendagri akan tetapi tidak difaraf dan hanya disimpan diruangan Dirjen Keuda MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO yaitu drat Surat Pertimbangan untuk daerah Sulawesi Selatan;
- Bahwa Saya tidak tahu penyebeb kenapa draf surat pertimbangan tersebut disimpan dan tidak dikembalikan kepada Saya;
- Bahwa saksi tahu ANDI MERYA akan tetapi Saya tidak kenal;
- Bahwa benar ANDI MERYA pernah datang ke Kantor Kemdagri akan tetapi Saya tidak ingat secara pasti waktunya;
- Bahwa Saya tidak tahu dan tidak kenal dengan SUKARMAN LOKE;
- Bahwa ANDI MERYA datang ke Kemendagri bertemu Saya untuk memperkenalkan diri kepada Saya;
- Bahwa pada saat pertemuan tersebut ANDI MERYA hanya memperkenalkan diri saja sebagai Bupati Kolaka Timur yang baru;
- Bahwa subtansi dalam surat Pertimbangan Kemendagri tersebut adalah rekomendasi dapat diberikan Pinjaman PEN senilai Penilaian awal yang dikeluarkan DJPK Kemekeu setelah Rakortek;
- Bahwa benar Surat Pertimbangan kemendagri tersebut adalah syarat dapat diberikan Pinjaman Dana PEN oleh PT. SMI;
- Bahwa untuk kelengkapan-kelengkapan dari dokumen Kabupaten Kolaka Timur, teman-teman mengambil dari aplikasi retina;
- Bahwa Saya akan menjelaskan berkaitan dengan penilaian awal dari DJPK dulu baru keluar Surat Pertimbangan dari Kemendagri adalah sebagaimana yang ada dalam aturan terkait dengan pemberian Pinjaman PEN yang diatur dalam PP 43 tahun 2020 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/ PMK.07/2020, memang disampaikan Kementerian Dalam Negeri hanya diberikan waktu kurang lebih 3 hari untuk memberikan pertimbangan terkait dengan Pinjaman PEN dan teman-teman mengambil dokumen-dokumen terkait Pinjaman PEN dalam hal ini khususnya Kolaka Timur adalah dari Aplikasi Retina kami juga mengeluarkan Surat Pertimbangan belum bisa kami keluarkan jika kami belum mendapatkan hasil penilaian awal dari DJPK, maka angka yang tercantum dalam Surat Pertimbangan kami, kami tidak pernah menambahkan atau mengurangi angka dimaksud karena kami menyesuaikan dengan hasil penilaian awal sebagaimana Surat DJPK yang disampaikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan diteruskan kepada kami Dirjen Bina Keuangan Daerah, jadi sebagaimana angka yang tercantum disitu itu juga angka yang akan ada didalam Surat Pertimbangan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri;
- Bahwa benar secara aturan sejak dikeluarkan Surat Permohonan namun secara teknis di lapangan tetap menunggu Surat Penilaian Awal karena Surat Permohonan Daerah bukan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sebagaimana aturan diajukan kepada permohonan minat melakukan pinjaman itu kepada Menteri Keuangan dan kami hanya tembusan, pengalaman daerah kalo hanya tembusan itu belum tentu surat tembusan itu akan langsung sampai kepada kami biasanya ditujukan kepada misalnya dalam hal ini Menteri Keuangan mungkin sudah dibahas di Kemenkeu dan sebagainya setelah ada persetujuan berapa angkanya kemudian tembusan itu baru suratnya bisa kami terima jadi kalo di aturan memang mengatakan sejak surat daerah mengajukan permohonan ya pasti akan seperti terjadi saat ini tidak pernah tepat 3 hari karena kami juga menunggu kami tidak ikut dalam menentukan angka itu semuanya ada di DJPK dan PT. SMI;
- Bahwa pada saat Bapak MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menjadi Dirjen, setahu Saya MARISI PARULIAN tidak pernah ada Surat Pertimbangan yang sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri namun Surat Pertimbangan tersebut masih dipending untuk menginformasikan kepada pihak-pihak yang memerlukan Surat Pertimbangan khususnya daerah itu sendiri, dan setahu Saya MARISI PARULIAN setelah Surat Pertimbangan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri langsung ke TU Dirjen dan Sesditjen, untuk proses selanjutnya di TU Sesditjen, dan Surat Pertimbangan tersebut kembali ke Saya MARISI PARULIAN dari TU Sesditjen;
- Bahwa Saya menjelaskan dalam proses pelaksanaan penerbitan Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam program PEN menggunakan aturan PP Nomor 43 tahun 2020 tanggal 04 Agustus 2020 dan Permenkeu Nomor 105/ PMK. 07/ 2020 tanggal 06 Agustus 2020. Kalau untuk menggunakan aturan tentang Pinjaman Daerah atau Pinjaman Reguler yang diatur didalam PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
- Saya menjelaskan dalam penerbitan Surat Pertimbangan dari Kemendagri tidak hanya Kabupaten Kolaka Timur hampir semuanya terlambat tidak tepat 3 hari karena kalo di PMK sejak surat diterima, sementara kalo surat kami terima, bisa dilihat nanti administrasi di TU kapan surat permohonan daerah kami terima;
- Saya MARISI PARULIAN tidak pernah melakukan koreksi terhadap Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan S-152/PK/PK.4/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program EN Kab Kolaka Timur dan Kota Solok untuk angka dan untuk yang lain tidak ada koreksi, karena dengan Surat Penilaian Awal kami membuat surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri;
- Bahwa pengambilan keputusan terakhir untuk daerah diberikan pertimbangan untuk diberikan pinjaman ke Kementerian Keuangan, pengambilan keputusan terakhir adalah Menteri Dalam Negeri. Jika Menteri Dalam Negeri tidak menandatangani surat tersebut maka tidak akan diberikan Surat Pertimbangan;
- Bahwa Menteri Dalam Negeri mempunyai kewenangan menolak Draft Surat Pertimbangan yang Saya buat dan Dirjen Bina Keuangan Daerah juga mempunyai kewenangan menolak Draft Surat Pertimbangan, karena sebelum ke Menteri Dalam Negeri kami melalui Bapak Dirjen Bina Keuangan Daerah;
- Draft Surat Pertimbangan Kolaka Timur Saya MARISI PARULIAN memberikan juga paraf artinya syaratnya sudah terpenuhi seperti itu kalo kelengkapan belum lengkap kenapa sampai terlambat melebihi 3 hari berarti otomatis kelengkapan dari daerah itu belum lengkap jika kelengkapan nya dokumen-dokumen yang kami butuhkan sudah lengkap maka surat dari Kolaka Timur akan kami proses demikian juga daerah lainnya.
- Saya MARISI PARULIAN memberikan paraf, bukan karena Saya MARISI PARULIAN sudah diberikan uang baik;
- Bahwa terkait pinjaman daerah Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan PEN juga lewat saksi pengurusannya;
- Bahwa saksi mengetahui jika Kabupaten kolaka Timur merupakan salah satu daerah yang juga melakukan Pengusulan dan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2021;
- Bahwa terkait pengajuan dana PEN tersebut juga telah di sediakan Aplikasi refina untuk Daerah-daerah yang mengusul;
- Bahwa saksi mengetahui Kabupaten kolaka timur mengajukan dana Pinjaman PEN setelah di undang untuk melaksanakan RAKORTEK (Rapat Kordinasi Teknis) bersama Pihak KEMENDAGRI, KEMENKEU dan PT SMI serta Pemerintah daerah Kolaka Timur;
- Bahwa terkait teknis pengurusan dana PEN tersebut itu sendiri merujuk pada aturan teknisnya di atur di PP 43 Tahun 2020 dan Peraturan Mentri keuangan No 43/PMK/07/2021 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Mentri keuangan No 105/PMK/07/2021;
- Bahwa terkait aturan-aturan tersebut memang Menteri Dalam Negeri hanya diberi waktu 3 hari namun karena banyaknya berkas yang masuk desposisi atau telaah dari Kementerian Dalam Negeri lewat dari waktu yang di tentukan;
- Bahwa Pengurusan dana PEN untuk daerah juga setelah di evaluasi oleh tim di bawah maka akan ditersukan oleh Mentri dalam negri dan segala kepusuan berada pada Mentri Dalam Negri;
Didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan terhadap barang bukti yang telah diperlihatkan tersebut, Saksi mengetahui dan membenarkannya, berupa: Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
No Uraian Barang Bukti Tanggapan
Saksi2. 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-82/MK.7/
2021 tanggal 08 Desember 2021 dari Menteri Keuangan
kepada Menteri Dalam Negeri perihal Tindak Lanjut
Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah Tahun 2021.Mengetahui 8. 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI DATA
PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER APBN TA 2020.Mengetahui 9. 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI SURAT
PERTIMBANGAN PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER
APBN DAN PT SMI TA. 2021 (Dengan Suku Bunga Sesuai
KMK Nomor 125/KMK.07/2021).Mengetahui 10. 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI
PEMERINTAH DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN
PENILAIAN AWAL PERMOHONAN PINJAMAN PEN
TA.2021 DARI KEMENKEU.Mengetahui 11. 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI
USULAN PINJAMAN PEN DAERAH YANG TELAH
MENDAPATKAN PENILAIAN AWAL PERMOHONAN
PINJAMAN PEN TA 2021 DARI KEMENKEU DAN
BERPROSES DI KEMENDAGRI.Mengetahui 14. 2 (dua) lembar copy legalisir draft surat Menteri Dalam
Negeri kepada Menteri Keuangan tntang pertimbangan
atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang
sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13
September 2021 dan Sekjen Kemenmdagri tanggal 20
September 2021.Mengetahui 15. 3 (tiga) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam
Negeri kepada Bupati Kolaka Timur tentang pertimbangan
atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang
sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13
September 2021 dan Sekjen Kemendagri tanggal 20
September 2021Mengetahui 16. 2 (dua) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam
Negeri kepada Menteri Keuangan tentang pertimbangan
atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang
sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 20
September 2021.Mengetahui 17. 4 (empat) lembar copy legalisir Surat No.979/6187/Keuda
tanggal 14 September 2021 dari Dirjen Bina Keuangan
Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen
Kemendagri perihal pertimbangan atas usulan Pinjaman
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah
Kab. Kolaka Timur TA 2021.Mengetahui 18. 1 (satu) bundel lembar copy lembar disposisi Kasubdit
Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah tentang Surat dari
Bupati Kolaka Timur No.050/1219/2021 tanggal 14 Juni
2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka mendukung
program PEN Tahun 2021.Mengetahui 20. 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor:
050/546/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: pernyataan
minat pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan
Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan
Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021.Mengetahui 22. 3 (tiga) lembar copy legalisir risalah rapat koordinasi
Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021.Mengetahui 24. 1 (satu) bundel lembar copy legalisir surat nomor: S-
152/PK/PK.4/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal
Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan
Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program
PEN Kab. Kolaka Timur dan Kota Solok.Mengetahui 25. 1 (satu) lembar disposisi Kasubdit pinjaman Daerah dan
Obligasi Daerah terkait surat dari Bupati Kolaka Timur
nomor 050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal
pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN
tahun 2021.Mengetahui - ANNIE SUMARTINIE, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya tidak kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa Saya adalah pensiunan PNS pada Kemendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pinjaman pada Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang menjabat sejak 9 September 2019 s.d. 1 April 2021;
- Bahwa Saya masih mengetahui terkait pinjaman PEN Daerah karena saat masih aktif Saya pernah mengurusnya di subdit pinjaman;
- Bahwa daerah-daerah yang mengajukan pinjaman PEN pada saat Saya masih aktif sebagai contoh: Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dll;
- Bahwa dalam kepengurusan PEN yang Saya lakukan sebagai fungsi dari subdit pinjaman diantaranya adalah membuat draf surat pertimbangan dengan mempelajari dokumen-dokumen yang dikirim oleh Pemerintah Daerah;
- Bahwa Saya bertanggung jawab kepada Direktur Pembinaan Daerah yaitu MARISI PARULIAN, yang berarti Saya membuat draf sesuai dengan disposisi yang diterima;
- Bahwa dalam pembuatan draf sebelumnya dirapatkan dulu dengan bagian biro hukum, Inspektorat Jenderal, kemudian apabila sudah selesai maka akan dikirimkan ke Direktur untuk melakukan paraf, kemudian dilanjutkan ke Dirjen melalui sekretaris, kemudian baru ke Menteri Dalam Negeri;
- Sebelum ke Mendagri, terdapat tahapan-tahapan yang menyertai draf surat tersebut yaitu surat pengantar dari Direktur Pembinaan Daerah untuk Dirjen Keuangan Daerah kemudian dari Dirjen Keuangan Daerah untuk Menteri Dalam Negeri;
- Bahwa yang menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah pada saat itu adalah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa benar ada 2 (dua) surat pengantar yang Saya buat, 1 (satu) surat untuk Dirjen KEUDA yaitu MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO dan 1 (satu) surat pengantar kepada Menteri Dalam Negeri;
- Bahwa benar paraf dalam persuratan Kemendagri secara berjenjang, yang dimuali dari paraf Subdit yang kemudian diajukan Kepada Dirjen selanjutnya Kepada Mendagri;
- Apabila ada salah satu pihak yang menparaf dalam surat tersebut tidak ada atau berhalangan, maka surat tersebut tidak dapat diajukan ke tingkat yang lebih tinggi, karena wajib menunggu paraf yang berwenang;
- Bahwa Saya tidak mengetahui pengajuan Pinjaman Dana PEN oleh Pemda Kolaka Timur;
- Bahwa setahu Saya tidak semua daerah yang mengajukan Pinjaman Dana PEN disetujui;
- Bahwa terhadap permohonan Pinjaman PEN akan Saya tindak lanjuti apabila syarat-syarat Dokumen pengajuan Pinjaman oleh Pemerintah Daerah terlah dilengkapi secara benar dan sah;
- Bahwa Saya tidak pernah bertemu dengan Kepala Daerah pada saat peminjaman Dana PEN;
- Bahwa Kasubdit dalam menkonsep Surat Pertimbangan berdasar pada analisa terhadadap dokumen yang benar dan sah;
- Bahwa Saya pernah memebuat draf surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan;
- Bahwa Saya pernah disampaikan dalam rapat Dirjen Keuada Kemendagri agar tidak bertemu dengan Pihak Pemda yang mengajukan Pinjaman Dana PEN;
- Bahwa Saya ANNIE SUMARTINIE menjelaskan dalam proses pelaksanaan penerbitan Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam program PEN, menggunakan aturan tentang Pinjaman Daerah yang diatur didalam PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah bukan aturan tentang PEN yaitu PP Nomor 43 tahun 2020 tanggal 04 Agustus 2020 jo. PP Nomor 23 tahun 2020 tanggal 09 Mei 2020 dan Permenkeu Nomor 43/ PMK.07/ 2021 tanggal 04 Mei 2021 jo. Permenkeu Nomor 105/ PMK. 07/ 2020 tanggal 06 Agustus 2020;
- Bahwa pengambilan keputusan terakhir untuk daerah diberikan pertimbangan untuk diberikan pinjaman ke Kementerian Keuangan, pengambilan keputusan terakhir adalah Menteri Dalam Negeri bukan Dirjen Bina Keuangan Daerah;
- Bahwa Menteri Dalam Negeri mempunyai kewenangan menolak Draft Surat Pertimbangan yang Saya buat
- Bahwa pengajuan dana PEN saksi melakukan telaah draft dokumen di subditnya dan seterusnya di buat draf untuk di ajukan ke tingkat atas mulai dari DIRJEN sampai Menteri Dalam Negeri;
- Bahwa terkait teknis pengurusan dana PEN tersebut itu sendiri merujuk pada aturan teknisnya di atur di PP 43 Tahun 2020 dan Peraturan Mentri keuangan No 43/PMK/07/2021 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Mentri keuangan No 105/PMK/07/2021;
- Bagaimanakah terkait pinjaman tersebut yang di ajukan daerah selain RAKORTEK?
- Bahwa terkait pinjaman tersebut yang di ajukan daerah selain RAKORTEK dan persetujuan dari KEMENKEU, PT. SMI dan juga Kementrian Dalam Negeri dimana persetujuan dan rekomendasi tersebut di keluarkan dan di tanda tangani oleh Menteri dalam Negeri setelah evaluasi di tingkat bawah selesai;
- Bahwa Menteri Dalam Negeri berhak menolak atau merekomendasikan usulan Kabupaten Kota/Kota atau daerah peminat/pengusul pinjaman;
Didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan terhadap barang bukti yang telah diperlihatkan tersebut, Saksi mengetahui dan membenarkannya, berupa: Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
| No. | Uraian Barang Bukti | Tanggapan Saksi |
| 1 | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-73/PK/ PK.4/2021 tanggal 11 Mei 2021 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Tindak Lanjut Penyampaian Minat/Permohonan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah Tahun 2021. | Mengetahui |
| 18 | 1 (satu) bundel lembar copy lembar disposisi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah tentang Surat dari Bupati Kolaka Timur No.050/1219/2021 tanggal 14 Juni | Tidak mengetahui |
| 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021. | ||
| 20 | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/546/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: pernyataan minat pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. | Mengetahui |
| 21 | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/547/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: permohonan pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. | Mengetahui |
| 23 | 1 (satu) lembar copy tulisan tangan Poltak Pakpahan sesuai aslinya terkait Rakortek tanggal 11 Juni 2021. | Mengetahui |
| 24 | 1 (satu) bundel lembar copy legalisir surat nomor: S-152/ PK/PK.4/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program PEN Kab. Kolaka Timur dan Kota Solok. | Mengetahui |
| 46 | 1 (satu) bundle folder plastik warna hijau merk bantex yang didalamnya terdapat foto copy yang sudah dicap sesuai dengan asli dokumen dokumen terkait dengan pinjaman PEN Kolaka Timur. | Mengetahui |
6. Dr. MUSTAKIM DARWIS
- Saksi Dr. MUSTAKIM DARWIS, SP., M.Si., memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba, namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saya sebagai PNS di Kolaka Timur dan jabatan Saya sebagai Kepala Divisi Pembiayaan Publik pada PT. SMI;
- Bahwa saksi mengenal Terdakwa LM Rusdianto Emba melalui Ibu Bupati Andi Merya;
- Bahwa sepengetahuan saksi antara Terdakwa dan Ibu Andi Merya adalah teman yang sangat akrab;
- Bahwa benar Saya yang membidangi semua proses pinjaman daerah baik Pinjaman Reguler, Pinjaman PEN dan Pinjaman Pendukung PEN;
- Bahwa saksi bekerja di Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur Kabupaten Kolaka Timur sejak 2016 sampai sekarang;
- Bahwa Kabupaten Kolaka Timur pernah mengajukan pinjaman PEN yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan PT SMI dengan nilai pengajuan Rp 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh milyar rupiah) namun yang mendapatkan persetujuan kurang lebih senilai Rp 151.000.000.000,- (seratus lima puluh satu milyar rupiah).
- Bahwa saksi mengenal ANDI MERIYA sebagai Bupati Kolaka Timur pada saat pengajuan pinjaman PEN tahun 2021.
- Bahwa saksi mengenal LM RUSDIANTO EMBA sebagai teman dari ANDI MERIYA.
- Bahwa saksi mengenal SUKARMAN LOKE sebagai Kepala BKSDM Kabupaten Muna.
- Bahwa ANDI MERIYA memerintahkan saksi untuk mengajukan pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sekitar bulan Juni tahun 2021 dimana didahului saksi untuk menghubungi LM RUSDIANTO EMBA yang merupakan teman dekat ANDI MERIYA.
- Bahwa saksi diperintah untuk menghubungi LM RUSDIANTO EMBA karena Muna juga sedang mengajukan dana pinjaman PEN.
- Bahwa saksi mendapatkan contoh dokumen untuk pengurusan PEN Kabupaten Kolaka Timur dari LAODE M. SYUKUR yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang pad saat itu Kabupaten Muna juga sedang mengajukan pinjaman PEN.
- Bahwa pada saat pertemuan di di Hotel Claro Kendari terdapat LM RUSDIANTO EMBA yang merupakan adik Bupati Muna dan pada saat itu terdapat SUKARMAN LOKE;
- Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi dikenalkan oleh LM RUSDIANTO EMBA kepada SUKARMAN LOKE terkait untuk meminta petunjuk pengalaman SUKARMAN LOKE dalam hal pinjaman PEN;
- Bahwa saksi diberi nomor kontak LM RUSDIANTO EMBA oleh ANDI MERYA untuk berkomunikasi menindaklanjuti pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa dalam pertemuan antara saksi dengan LM RUSDIANTO EMBA kemudian diperkenalkan juga SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR di Hotel Claro Kendari;
- Bahwa pada bulan April tahun 2021 SUKARMAN LOKE menghubungi saksi untuk menyarankan Kabupaten Kolaka Timur mengajukan pinjaman PEN yang bunganya lebih murah daripada pinjaman di Bank Sultra yang bunganya bias mencapai 11% dimana akhirnya Kabupaten Kolaka Timur memilih untuk mengajukan Pinjaman PEN.
- Bahwa saksi menyerahkan kelengkapan dokumen pinjaman PEN kepada LM RUSDIANTO EMBA atas kesepakatan sebelumnya di rumah LM RUSDIANTO EMBA.
- Bahwa saksi diminta oleh ANDI MERYA untuk mencari data informasi tentang Pinjaman PEN;
- Bahwa dalam tahap awal pengajuan Pinjaman PEN saksi membuat surat minat dan permohonan Pinjaman PEN;
- Bahwa surat minat dan permohonan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tertanggal 12 April 2021 yang dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan PT SMI.
- Bahwa ANDI MERYA pernah meminta data-data daftar kegiatan yang akan dimintakan untuk dibiayai oleh dana pinjaman PEN.
- Bahwa setelah ANDI MERYA meminta data-data dari saksi kemudian saksi benrtemu dengan LM RUSDIANTO EMBA dan disampaikan bahwa LM RUSDIANTO EMBA juga akan mendaftar untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Kolaka Timur.
- Bahwa saksi pernah menemani ANDI MERYA ke Jakarta untuk bertemu Pak Dirjen di Kemendagri untuk berkonsultasi terkait Pinjaman PEN;
- Bahwa pada saat itu saksi terlambat hadir di Kemendagri menemani ANDI MERYA untuk ketemu Pak Dirjen;
- Bahwa setelah pertemuan dengan Pak Dirjen, ANDI MERYA memerintahkan saksi untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk Pinjaman PEN termasuk memasukkan data tersebut ke aplikasi REVINA;
- Bahwa pada waktu di Kendari saat buka puasa bersama SUKARMAN LOKE minta dibantu untuk dibeli tiket dengan hotel karena ikut membantu proses pengurusan Pinjaman PEN lalu saksi bilang tidak bisa membantu karena tidak punya uang dan mempersilahkan SUKARMAN LOKE langsung menghubungi Bupati ANDI MERYA;
- Bahwa Bupati ANDI MERYA menyanggupi untuk memberikan SUKARMAN LOKE uang operasional untuk membantu pengurusan Pinjaman PEN sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa setelah dokumen usulan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur dibawa oleh SUKARMAN LOKE ke Jakarta selanjutnya saksi konsultasi ke Bu ANA untuk meminta petunjuk selanjutnya;
- Bahwa saat konsultasi dengan Bu ANA saksi melakukan banyak perubahan dokumen setelah hasil Rakortek dimana usulan Pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur yang semula Rp 350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah) hanya disetujui sebesar Rp 151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah);
- Bahwa LM RUSDIANTO EMBA adalah seorang pengusaha dari Kabupaten Muna yang pada saat itu saksi diminta oleh ANDI MERYA untuk berkoordinasi aktif terkait usulan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa saksi mengetahui LM RUSDIANTO EMBA saat ini menjadi tersangka dalam perkara pengurusan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa pada saat Dirjen ke Kendari yang menginisiasi pertemuan adalah ANDI MERYA untuk berkonsultasi terkait Pinjaman PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur yang pada saat itu sudah keluar perhitungan dari Kementerian Keuangan bahwa Kabupaten Kolaka Timur hanya bias mendapatkan Pinjaman PEN sebesar Rp 151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu milyar rupiah);
- Bahwa pada saat pertemuan di Kendari Pak Dirjen hanya memberikan saran untuk mempertahankan predikat WTP Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa LAODE M SYUKUR adalah Kepala Dinas di Kabupaten Muna;
- Bahwa pada saat pertemuan di Kendari LM RUSDIANTO EMBA mengenalkan LAODE M SYUKUR sebagai seman satu angkatan Pak Dirjen saat di STPDN;
- Bahwa saksi melihat uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diberikan ANDI MERIYA kepada SUKARMAN LOKE untuk pengurusan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur diberikan menggunakan plastik warna hitam;
- Bahwa awal pertemuan saksi dengan pak Rusdianto Emba adalah sekitar bulan Maret Tahun 2021;
- Bahwa awalnya LM Rusdianto Emba memperkenalkan sesorang yang bernama Sukarman Loke yang merupakan salah seorang PNS dan Kadis BKD di kabupaten Muna;
- Bahwa setelah perkenalan tersebut saya dan Sukarman Loke bertukaran nomor;
- Bahwa awal pertemuan kita membicarakan mengenai bagaimana kita bida mendapatkan dana DAK ataupun Hibah dari pusat agar di turunkan di daerah dan pada saat pertemuan berikutnya kita membahas kemungkinan Pemda Kolaka timur untuk mengurus dan PEN di Pusat;
- Bahwa item kegiatan yang kami masukan adalah talud dan jalan raya yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat kolaka timur;
- Bahwa saksi saksi setalah bertemu ke tiga kalinya menyerahkan uang sebsar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah) kepada sukarman Loke untuk transportasi pengurusan dan PEN Kolaka Timur;
- Bahwa penyerahan uang tersebut di lakukan tanpa hadirnya Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa saksi mengetahui dan pernah di ajak ke Jakarta untuk bertemu DIRJEN Bina keuangan Daerah namun saksi terlambat datang;
- Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa LM Rusdianto Emba adalah Pengusaha Tambang nikel;
Didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan terhadap barang bukti yang telah diperlihatkan tersebut, Saksi mengetahui dan membenarkannya, berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
No BB Uraian bb Mustakim
Darwis85 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentangMengetahui perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi
Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama
ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur87 1 (satu) bundel Risalah Rapat Koordinasi Teknis PEN
Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021Mengetahui 89 2 (satu) lembar copy petikan SK. Mendagri no. 131.74-
265 tahun 2021 tentang Pengesahan dan
Pengangkatan Kepala daerah dan Wakli Kepala
Daerah hasil pemilihan Kepala daerah serentak tahun
2020 di Kabupaten pada propinsi Sulawesi Tenggara,
tanggal 19 Februari 2021, yang telah dilegalisirMengetahui - Saksi SYAHRIR alias ERICK, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa pekerjaan saksi sebagai Wiraswasta;
- Bahwa kenal dengan ANDI MERYA merupakan keluarga;
- Bahwa saksi pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
- Bahwa dihubungi ANDI MERYA dalam rangka untuk tukar dolar;
- Bahwa cara saksi diminta oleh ANDI MERYA untuk tukar dolar, yaitu pada malam itu ANDI MERYA telepon saksi dan saksi saat itu berada di Makasar, dan adik saksi owner bedak kosmetik di Makasar, ANDI MERYA bertanya apakah ada uang rupiah yang bisa ditukar kemudian saksi menghubungi adik saksi terlebih dahulu dan adik saksi mengatakan ada.
- Bahwa ANDI MERYA tidak memberitahukan tujuan untuk meminta tukar uang hanya mengatakan mendesak sekali;
- Bahwa yang membawa uang dollar dari ANDI MERYA adalah ANDI FADIL bersama dengan AHMAD MINANDAR Als MIMING;
- Bahwa pada saat itu ANDI MERYA menukarkan Dolar sebanyak $100.000 (seratus ribu dolar) atau kurang lebih Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa perjalanan dari Makasar ke Kendari bisa sampai satu dua hari, saksi tiba shubuh saksi mendatangi rumah ANDI MERYA dan saksi menyerahkan uang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) ke suami ANDI MERYA yang bernama H. Dachri (H. MUJERI DACHRI MUCHLIS);
- Bahwa paginya atau besoknya, saksi dijemput oleh Miming (AHMAD MINANDAR) di rumah ANDI MERYA;
- Bahwa di dalam mobil ada ransel warna hitam kemudian dibawa ke Bank BCA untuk buka rekening dolar;
- Bahwa saksi cuma ini dana untuk adik saksi karena dipakai uang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kemudian diganti uang $100.000 (seratus ribu dolar);
- Bahwa pada saat AHMAD MINANDAR menjemput saksi dari rumah H. MUJERI DACHRI MUCHLIS atau rumah ANDI MERYA;
- Bahwa setelah menukarkan dolar, saksi turun di rumah H. MUJERI DACHRI MUCHLIS atau rumah ANDI MERYA;
- Bahwa benar saksi adalah orang yang disuruh mengantarkan uang ke kediaman Andi Merya sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa uang Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut diganti dalam bentuk rekening dollar sebesar $100.000 (seratus ribu dollar);
Didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan terhadap barang bukti yang telah diperlihatkan tersebut, Saksi mengetahui dan membenarkannya, berupa: Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
| No BB | Uraian BB | Keterangan |
| 53 | 1 (satu) lembar Photocopy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Nomor Rekening 7911150984 atas nama SYAHRIR | Mengetahui |
| 54 | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Giro BCA, Nomor Rekening 7911150984 atas Nama SYAHRIR, tanggal transaksi 16/06 2021 sd 30/11 2021 | Megetahui |
| 91 | 1 (Satu) buah ATM BCA DOLLAR nomor rekening 791 115098 4 serta nomor kartu 0140 0001 0041 6615 atas nama SYAHRIR | Mengetahui |
8. ANDI MUH. SAENUDDIN
- Saksi ANDI MUH. SAENUDDIN, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya tidak kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta;
- Bahwa saksi kenal dengan ANDI MERYA sebagai sepupu;
- Bahwa dalam perkara pengajukan kegiatan PEN, saksi tidak pernah membicarakan mengenai uang dengan Bupati ANDI MERYA;
- Bahwa ANDI MERYA pernah minta meminjamkan uang 1.5 Miliar kepada saksi, yang disampaikan sekitar bulan Maret atau April 2021;
- Bahwa sebelum ANDI MERYA menjadi Bupati, ANDI MERYA meminta bantu-bantu kegiatan politiknya di Koltim;
- Bahwa saksi sebetulnya meminjam uang dari kakak angkat / sahabat saksi yang Bahwa Cornelius meminjamkan uang Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa uang tersebut dalam rincian USD100.000,-;
- Bahwa rumah saksi di Kolaka dan saksi menerima uang tersebut di Kendari;
- Bahwa tadinya saksi belum kasih masuk di Bank, karena saksi masih perlu kepastian komunikasi terkait usaha-usaha itu, tapi saksi sempat hubungi ANDI MERYA dan disampaikan oleh ANDI MERYA kalau memang belum dipakai sekarang akan dipinjam dahulu;
- Bahwa waktu itu saksi berada di Kendari dan ANDI MERYA di Koltim;
- Bahwa untuk memberikan uang itu, ANDI MERYA menyampaikan nanti ada supirnya MIMING dan ANDI FADIL
- Bahwa uang yang diberikan ke ANDI MERYA adalah uang USD100.000,- (seratus ribu dolar) yang tersimpan di paper bag (kantong kertas);
- Bahwa saksi bertemu dengan Supir ANDI MERYA di Pom Bensin Rate- Rate;
- Bahwa saksi membenarkan orang yang ditunjuk oleh penuntut umum yaitu Saksi AHMAD MINANDAR alias MIMING merupakan Supir ANDI MERYA yang bertemu saksi di Pom Bensin Rate-Rate;
- Bahwa saksi maupun supir ANDI MERYA masing-masing membawa mobil;
- Bahwa saksi serahkan uang tersebut ke supir ANDI MERYA;
- Bahwa saksi tidak ikut kerumah ANDI MERYA;
- Bahwa setelah menyerahkan uang, saksi pergi ke Kendari;
- Bahwa pengembaliannya, saksi mengingatkan pada di akhir Agustus, saksi sempat Tanya;
- Bahwa tujuan ANDI MERYA meminjam uang adalah untuk membayar hutangnya;
- Bahwa suami ANDI MERYA bernama H. DACHRI;
- Bahwa saksi kenal AHMAD MINANDAR alias MIMING yang ditunjuk oleh Penuntut Umum, namun bukan dia yang ambil waktu itu, ada nama Fadil tapi saksi tidak hafal persis;
- Bahwa saksi membenarkan telah menyerahkan uang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), dan saksi tidak ingat persis menyerahkan uang kepada AHMAD MINANDAR atau ANDI FADIL;
- Bahwa uang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk dolar tidak diserahkan ke Pak Syahrir namun ANDI MERYA hanya bilang ada supir yang ambil dan jangan bawa di Rujab (rumah jabatan);
- Bahwa saksi ada hubungan kerabat dengan ANDI MERYA, dan saksi pernah lihat SYAHRIR;
- Bahwa sekitar satu jam setelah menyerahkan uang kepada seseorang yang saksi tidak mengetahui persis, ANDI MERYA sampaikan “uang ini sudah ada pada saya (ANDI MERYA)”;
- Bahwa uang yang dipinjamkan sampai sekarang belum diganti;
- Bahwa saksi mempunyai kendaraan Toyota Rush 2016;
- Bahwa terkait uang pinjaman dari Cornelius tidak ada jaminannya;
- Bahwa ANDI MERYA menyampaikan satu dua bulan akan dikembalikan;
- Bahwa ANDI MERYA menyampaikan kalau ada rezeki akan kasih lebih;
- Bahwa saksi menyerahkan uang sendiri di Pom Bensin kepada supir pribadinya ANDI MERYA;
- Bahwa memang saat itu ingin kembangkan usaha di Kendari termasuk ingin menambang juga mangkanya diminta saksi untuk membantu dan saksi bilang saat itu kemudian saksi pinjam uangnya;
- Bahwa teman saksi yang meminjamkan bernama Cornelius;
- Bahwa uang tersebut di jemput oleh Supir Andi Merya di pertamina rate- rate;
- Bahwa supir yang menjemput adalah Miming dan Andi fadil;
- Bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak memperlihatkan barang bukti;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
9. H. MUJERI DACHRI MUCHLIS
- Saksi H. MUJERI DACHRI MUCHLIS, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta;
- Bahwa saksi kenal dengan Bupati Kolaka Timur sebagai istri saksi;
- Bahwa ANDI MERYA selalu meminta ijin saksi setiap kali mau berangkat keluar daerah;
- Bahwa saksi mengenal LM RUSDIANTO EMBA karena sebagai sama sama pengusaha;
- Bahwa LM RUSDIANTO EMBA adalah orang Kabupaten Muna namun tinggal di Kendari;
- Bahwa saksi mengetahui apabila Kabupaten Kolaka Timur sedang mengurus pinjaman PEN saat ANDI MERYA ke Kantor Kementerian Dalam Negeri setelah ketemu DIRJEN;
- Bahwa ANDI MERYA pernah cerita ANDI MERYA harus membangun daerahnya dan harus perbaiki semua jalan karena disini (Kolaka Utara) tempat tinggal ANDI MERYA;
- Bahwa ANDI MERYA ini akan berupaya mencari anggaran supaya bisa turun di daerah;
- Bahwa saksi nanti setelah ada uang saksi mengetahui ada ANDI MERYA meminjam uang dari SYAHRIR alias ERICK tetapi itu uang saksi tanya ke ANDI MERYA ini uang sudah ada diberikan sama SYAHRIR alias ERICK kemudian ANDI MERYA mengatakan simpan saja;
- Bahwa waktu antara pinjaman pertama dari SYAHRIR alias ERICK dengan pinjaman kedua selisih sekitar dua minggu;
- Bahwa ANDI MERYA tidak berani minta mertuanya dan meminta saksi untuk bicara ke bapak saksi;
- Bahwa saksi pernah mengeluarkan uang untuk pengurusan pinjaman PEN dari pengumpulan pegadaian emas sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan dari SYAHRIR Alias ERIK sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) serta pinjaman dari orang tua saksi sebesar Rp 500.000.000,- (ima ratus juta rupiah) dengan total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
- Bahwa saksi mengetahui ada uang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari SYAHRIR alias ERICK di rumah saksi, karena saksi mendapatkan informasi dari ANDI MERYA;
- Bahwa atas arahan dari ANDI MERYA uang sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) saksi serahkan kepada LM RUSDIANTO EMBA ditambah lagi Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Bahwa LM. RUSDIANTO EMBA adalah adik dari Bupati Muna;
- Bahwa diperdengarkan rekaman percakapan saksi dengan ANDI MERYA yaitu: rekaman file audio Voice_call_(incl_VoIP)_105533616_ 6282284982084_16_06_2021_09_18_01.wav;
- Bahwa saksi menjelaskan terkait kata “MoU” yang terdengar dalam rekaman percakapan yaitu saksi pernah bertemu Anto (LM. RUSDIANTO EMBA) satu kali di pinggir jalan, LM RUSDIANTO EMBA bisa berkata bisa bertemu saksi sebentar soalnya sulit bertemu dengan ANDI MERYA, LM RUSDIANTO EMBA suruh sampaikan ke ANDI MERYA sudah mau MoU;
- Bahwa LM RUSDIANTO EMBA menyampaikan kepada saksi bahwa sudah mau MoU dan segera diselesaikan komitmen yang 2% (dua persen);
- Bahwa uang yang dikirim ke LM RUSDIANTO EMBA adalah melalui transfer yang dikirim oleh RAHMAN yangn merupakan utusan dari ANDI MERYA;
- Bahwa pada tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tangga 16 Juni 2021 sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa uang yang telah di transfer ke LM RUSDIANTO EMBA disampaikan LM RUSDIANTO EMBA kepada saksi dan disampaikan juga bahwa saksi LM RUSDIANTO EMBA akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu DIRJEN di Kementerian Dalam Negeri yaitu MOHAMMAD ARDIAN NOERFIANTO untuk mengurus pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan “system” yang ada.
- Bahwa saksi pernah datang ke rumah LM RUSDIANTO EMBA.
- Bahwa uang tambahan Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diserahkan kepada LM RUSDIANTO EMBA adalah uang tambahan untuk pengurusan PEN.
- Bahwa ANDI MERYA bercerita yang bisa membangun daerah kita hanya kita harus cari pinjaman yang berbasis program karena kita didemo terus;
- Bahwa pinjaman yang dimaksud dari pembicaraan saksi dengan ANDI MERYA adalah mencari program;
- Bahwa setelah uang sudah masuk, ANDI MERYA bercerita tentang ada yang bisa membantu kita dana Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Bahwa saksi mengetahui ANDI MERYA ke Kemendagri di Jakarta;
- Bahwa di Kemendagri, ANDI MERYA bertemu dengan Dirjen yaitu Ardian (MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO);
- Bahwa ANDI MERYA sering berangkat untuk mencari program-program untuk turun ke daerahnya;
- Bahwa saksi kenal dengan MUSTAKIM yang merupakan kepala dinasnya ANDI MERYA;
- Bahwa ANDI MERYA pernah bercerita hasil dari pertemuan syukur alhamdulillah kita sudah mendapatkan bantuan program untuk membangun daerah;
- Bahwa terhadap saksi diperlihatkan foto, dan saksi menjelaskan foto perempuan itu adalah istri saksi dan foto laki-laki saksi tidak mengetahui;
- Bahwa ANDI MERYA meminta kepada saksi untuk menyampaikan kepada LM. RUSDIANTO EMBA bahwa ANDI MERYA sudah memenuhi permintaan Anto (LM. RUSDIANTO EMBA) dengan berkata “ada informasi dari ibu, bahwa sudah”;
- Bahwa terhadap saksi dibacakan keterangan saksi dalam BAP Nomor 19, yaitu:
“Dapat saya jelaskan uang sebesar Rp. 2 Milyar yang diserahkan oleh istri saudara (ANDI MERYA) yang diserahkan kepada sdr. ANTO EMBA melaui sdr. SYAHRIR alias ERIK adalah sebagai uang keseriuasan dalam proses pinjaman dana PEN daerah Koltim agar bisa di proses, artinya bila pihak Koltim tidak menyerahkan uang tersebut, maka proses pinjaman tidak akan di proses oleh pihak Dirjen di Jakarta”. - Bahwa terhadap keterangan dalam BAP Nomor 19, saksi menjelaskan ANDI MERYA menyampaikan “bila pihak Koltim tidak menyerahkan uang tersebut, maka proses pinjaman tidak akan di proses oleh pihak Dirjen”, ANDI MERYA tau dari pada waktu saksi diperiksa BAP, ANDI MERYA bicara seperti itu ke penyidik KPK, karena yang komunikasi langsung dengan Anto (LM. RUSDIANTO EMBA) adalah ANDI MERYA;
- Bahwa saksi hanya “sambung lidah” dengan Anto (LM. RUSDIANTO EMBA);
- Bahwa ANDI MERYA menyuruh stafnya menggunakan rekening Mandiri tranfer uang kepada LM. RUSDIANTO EMBA, waktunya bulan Juni;
- Bahwa ANDI MERYA kumpul lagi gadai semua emasnya, tabungan ANDI MERYA dan saksi, terkumpul Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yaitu masih di dalam bulan Juni, dan saksi tidak mengetahui peruntukannya untuk apa;
- Bahwa ada tranfer ke Anto Emba (LM. RUSDIANTO EMBA) Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa yang Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) saksi tidak mengetahui diperuntukan untuk apa namun saksi tetap pinjamkan;
- Bahwa untuk uang Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) diserahkan juga ke ANDI MERYA dan saksi tidak mengetahui diperuntukan untuk apa;
- Bahwa saksi membenarkan BAP Nomor 13 yaitu:
“Dapat saya jelaskan bahwa saya bertemu dengan sdr. ANTO EMBA di jalan By pass sao sao Kendari, dekat dengan rumah saya, dalam pertemuan singkat tersebut sdr. ANTO EMBA berbicara kepada saya terkait progress Pinjaman dana PEN Koltim dan teknis kelengkapan berkasnya, disitu juga sdr. ANTO EMBA menyampaikan bahwa Bupati Koltim harus menyerahkan uang keseriusan sebesar 1% dari pinjaman yang akan dikucurkan kepada pemerintahan Kab. Koltim, agar- proses pinjaman dana PEN Koltim bisa di proses”. - Bahwa setelah disetor uang baru ada bahasa gitu;
- Bahwa saksi bertemu dengan LM. RUSDIANTO EMBA 1 (satu) kali di rumah saksi;
- Bahwa pertama LM. RUSDIANTO EMBA datang di Rujab (rumah jabatan) ketemu Ibu (ANDI MERYA) dan saksi sedang tidur kemudian ANDI MERYA membangunkan memberitahu “Anto datang dari jauh, temui”, kemudian saksi bangun dan temui LM. RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa kelanjutannya di rumah;
- Bahwa selanjutnya bertemu kembali di bypass;
- Bahwa saksi kenal LM. RUSDIANTO EMBA sebagai pengusaha dari Raha Muna;
- Bahwa saksi dikenalkan LM. RUSDIANTO EMBA oleh ANDI MERYA;
- Bahwa pertemuan pertama kali saksi dengan LM. RUSDIANTO EMBA di Rumah Jabatan belum ada bicara terkait dana Pemulihan Ekonomi;
- Bahwa pertemuan kedua kalinya LM. RUSDIANTO EMBA datang terkait pertambangan;
- Bahwa pertemuan ketiganya di By-Pass, LM. RUSDIANTO EMBA sampaikan susah bertemu ANDI MERYA dan “sampaikan saja ibu terkait MOU”;
- Bahwa pertemuan ketiga berkaitan dengan urusan PEN Koltim;
- Bahwa saksi mendengar dari ANDI MERYA bahwa LM. RUSDIANTO EMBA menyerahkan uang keseriusan sebesar 1 % untuk PEN Koltim;
- Bahwa seperti yang ANDI MERYA sampaikan LM. RUSDIANTO EMBA minta uang terus saksi sempat jawab “mau ambil dimana ibu”;
- Bahwa kata-kata 1% muncul dari ANDI MERYA;
- Bahwa yang berkomunikasi dengan LM. RUSDIANTO EMBA adalah ANDI MERYA;
- Bahwa terhadap saksi diperlihatkan bukti tranfer tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang kirim ANDI MERYA menyuruh anggotanya atas nama Rahman ditujukan ke LM. RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa saksi mengetahui Pemerintah Koltim memohon pinjam PEN;
- Bahwa setelah Ibu Menjadi Bupati, saksi stop ikut proyek di pemerintahan;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Abdullah Al Jufri;
- Bahwa dalam BAP No.6 paragraf ke dua, yaitu:
“Pada bulan Juni 2021, istri saya sdri. ANDI MERYA ada bercerita kepada saya bahwa ada program pemerintah yang bernama pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan berniat akan mengajukan pinjaman dana PEN tersebut dari pemerintah pusat, pada saat itu saya hanya bilang kepada istri saya agar berhati-hati terkait pinjaman PEN tersebut”. - Bahwa maksud saksi berkata “berhati-hati”, karena politik di Koltim keras dan banyak proyek gagal itu untuk perencanaannya;
- Bahwa saksi tidak pernah menawarkan proyek kepada pihak lain;
- Bahwa bapak saksi pengusaha alat berat, meminjamkan uang 500 juta kas;
- Bahwa BAP saksi No.18, menyebutkan:
“Dapat saya jelaskan, bahwa saya dan sdr. LM RUSDIANTO EMBA sudah kenal lama, namun terkait pengurusan pinjaman dana PEN Koltim ini saya tidak mengetahui peran dari sdr. ANTO EMBA, hanya pada suatu pertemuan istri saya mempertegas bahwa sdr. ANTO EMBA bisa membantu mengurus pinjaman dana PEN daerah Koltim sampai bisa terealisasi”. - Bahwa menurut istri saksi, LM. RUSDIANTO EMBA bisa menguruskan pinjaman;
- Bahwa Istri saksi bilang uang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk grup-grupnya LM. RUSDIANTO EMBA termasuk LA ODE M. SYUKUR, Pak Dirjen, Pak Sukarman;
- Bahwa sepengetahuan saksi dana yang di keluarkan untuk dana PEN Tersebut sebasar Rp.3.000.000.000,- (Tiga milyar Rupiah)
- Bahwa saksi mengetahui jika Kabupaten Kolaka Timur mengurus dan PEN setelah Ibu Andi Merya (Istri saksi bertemu DIRJEN BINA KEUANGAN di jakarta;
- Bahwa dana yang di kumpulkan tersebut bersumber dari:
- meminjamkan dari Pegadaian dengan menggadaikan emas sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Pinjaman dari sepupu atas nama Erik sebesar Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
- Pinjaman dari orang tua saksi sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Bahwa setelah Ibu Andi Merya/ Istri Saksi menjadi PJ Bupati Kolaka Timur Andi Merya, saksi pernah bertemu Rusdianto Emba/Terdakwa untuk membicarakan bisnis tambang dan saat peretmuan tersebut tidak ada pembahasan lain selain membahas bisnis tambang nikel dan saksi ingin memasukanlat beratnya di pertambangan untuk di persewakan;
- Bahwa saksi mentrasfer uang kepada saudara Rusdianto Emba yakni:
- Bahwa pada tanggal 11 Juni 2021 saksi mentransfer sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Bahwa pada tanggal 1 Juni 2021 saksi mentransfer sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
- Sedangkan yang Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), di kasih tunai di kediaman Terdakwa Rudianto Emba yang waktu dan tanggalnya saksi lupa dan menurut saksi yang menyerahkan adalah supir;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai kelebihan uang yang di serahkan hanya yang saksi ketahui uang Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
- Bahwa saksi tidak mengetahui pula secara pasti scenario pengurusan Dan PEN tersebut;
Didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan terhadap barang bukti yang telah diperlihatkan tersebut, Saksi mengetahui dan membenarkannya, berupa: Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
| No BB | Uraian BB | Keterangan |
| 76 | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 11-06-2021, nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening 1620003787888, Nama pengirim RACHMAN | Mengetahui |
| Nomor telepon 081336296044, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | ||
| 77 | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 16-06-2021, nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening 1620003787888, Nama pengirim RACHMAN alamat MT Haryono Kendari, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). | Mengetahui |
10. A. YUSTIKA HARYADI
- Saksi A. YUSTIKA HARYADI, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya tidak kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa pekerjaan saksi sebagai sekretaris pribadi dari ANDI MERYA sejak Maret 2021 pada saat dilantik sebagai Wakil Bupati;
- Bahwa saksi pernah mendampingi ANDI MERYA ke Jakarta untuk ke kantor Kementerian Dalam Negeri;
- Bahwa saksi hanya sekedar mendampingi selama ANDI MERYA ke kantor Kementerian Dalam Negeri namun saksi tindak mengetahui ada urusan apa ANDI MERYA ke kantor Kementerian Dalam Negeri dan bertemu dengan siapa;
- Bahwa saksi mengetahui pada saat OTT ANDI MERYA;
- Bahwa saksi mengetahui uang Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada saat OTT, dan uang tersebut dari RIRIN yang merupakan salah satu staf;
- Bahwa saksi mengetahui uang Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diserahkan RIRIN ke ANDI MERYA, dan untuk tujuannya saksi tidak mengetahui tapi RIRIN menyampaikan pada saksi bahwa ini uang yang diminta sama ibu;
- Bahwa Ririn anggota Pokja di Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa uang Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dititipkan ke saksi;
- Bahwa uang Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) disimpan dalam tas ANDI MERYA;
- Bahwa ANDI MERYA pernah menyuruh saksi menghubungi AHMAD MINANDAR alias MIMING, penyampaian ANDI MERYA pada saat itu untuk suruh MIMING antar ANDI FADIL ke Kendari;
- Bahwa saat pergi ke kantor Kementerian Dalam Negeri tidak melihat Terdakwa di Kantor MENDAGRI tersebut;
Didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan terhadap barang bukti yang telah diperlihatkan tersebut, Saksi mengetahui dan membenarkannya, berupa: sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
| No BB | Uraian BB | Keterangan |
| 85 | 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur | Mengetahui |
| 116 | 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan uang pecahan Rp50.000 | Mengetahui |
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
- Saksi AHMAD MINANDAR alias MIMING, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya tidak kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa pekerjaan saksi sebagai sopir honor di Kolaka Timur;
- Bahwa saksi pernah sebagai supir dari Bupati ANDI MERYA;
- Bahwa saksi pernah diperintah oleh ANDI MERYA;
- Bahwa saksi ditelpon ANDI YUSTIKA (A. YUSTIKA) katanya ada arahan dari Bupati untuk menyemput ANDI FADIL;
- Bahwa ANDI FADIL katanya merupakan sepupu Bupati;
- Bahwa ANDI YUSTIKA menyampaikan katanya antar ANDI FADIL sampai ke Kendari untuk ke pom bensin ambil uang.
- Bahwa saksi pernah ke Pom Bensin Rate-Rate;
- Bahwa saksi ada di Pom Bensin Rate-Rate karena ditelpon oleh ANDI YUSTIKA bahwa ada arahan dari Bupati mau mengantar ANDI FADIL ke Kendari;
- Bahwa saksi jemput di Pom Bensin Rate-Rate kemudian antar ke Kendari;
- Bahwa setelah ketemu, saksi langsung naik mobil Rush;
- Bahwa setelah sampai di depan rumah ANDI MERYA, menunggu SYAHRIR alias ERICK keluar dari rumah ANDI MERYA;
- Bahwa bertiga naik mobil dan tas ransel masih ada di dalam tas;
- Bahwa setelah dari rumah ANDI MERYA menuju ke BANK BCA dan tas ransel tersebut masih ada di mobil;
- Bahwa sampai di Bank BCA di Kendari, saksi yang membawa mobil dan saksi melihat ransel yang berada di samping supir, pada saat itu Andi Fadil duduk di belakang, dan samping saksi adalah SYAHRIR alias ERICK;
- Bahwa setelah sampai di Bank BCA, SYAHRIR alias ERICK turun dari dalam mobil dan membawa tas ransel tersebut menuju ke Bank;
- Bahwa waktu bawa ransel itu padat isinya;
- Bahwa saksi menunggu lumayan lama di dalam mobil dengan Andi Fadil;
- Bahwa yang masuk ke dalam Bank adalah SYAHRIR alias ERICK;
- Bahwa setelah keluar SYAHRIR alias ERICK bawa ransel juga;
- Bahwa keadaan tas yang dibawa tidak sama antara waktu turun dari dalam mobil dan kembali ke dalam mobil;
- Bahwa kemudian menuju rumah makan, diajak oleh SYAHRIR alias ERICK;
- Bahwa saksi kenal SYAHRIR alias ERICK sebagai kerabat Ibu Bupati;
- Bahwa setelah habis makan, bertiga menuju rumah Ibu Bupati;
- Bahwa setelah sampai di rumah Bupati, SYAHRIR alias ERICK turun;
- Bahwa kemudian saksi berdua dengan Andi Fadil kembali ke Koltim;
- Bahwa ransel warna hitam;
- Bahwa setelah sampai Koltim, saksi antar Andi Fadil ke Pom Bensin kemudian saksi pamit ke Andi Fadil;
- Bahwa ransel masih mobil dibawa ke Koltim;
- Bahwa saksi mengantar Andi Fadil dari Pom Bensin ke Kendari;
- Bahwa dari Pom Bensin ke Kendari cukup lama sekitar dua jam;
- Bahwa terhadap saksi dibacakan keterangan dalam BAP Nomor 5 huruf g, yaitu:
“Bahwa saya mengenal Sdr. ANDI MUH. SAENUDDIN. Saya mengenal yang bersangkutan dengan nama ANDI FADIL. Bahwa Sdr. ANDI MUH SAENUDDIN alias ANDI FADIL adalah saudara sepupu dari Sdri. ANDI MERYA. Saya baru bertemu pada sekitar bulan Juni 2021 di Pom Bensin Kolaka Timur saat saya diperintah oleh Sdri. ANDI MERYA untuk menjemput Sdr. ANDI FADIL dan mengantar ke rumah Sdri. ANDI MERYA yang di Kota Kendari”. - Bahwa terhadap keterangan dalam BAP Nomor 5 huruf g, saksi menyatakan keterangan tersebut dua kali pemeriksaan, pertama ANDI MUH. SAENUDDIN dan Andi Fadil sama, dan kedua diubah ANDI MUH. SAENUDDIN dan Andi Fadil beda orang;
- Bahwa yang diperintah ANDI MERYA hanya saksi saja;
- Bahwa kemudian ketemunya di Pom Bensin;
- Bahwa Andi Fadil menggunakan Mobil Rush warna hitam;
- Bahwa saat pergi ke kantor Kementerian Dalam Negeri tidak melihat Terdakwa di Kantor MENDAGRI tersebut;
- Bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak memperlihatkan barang bukti;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
- LAODE M. SYUKUR AKBAR, S. STP, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba, namun tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saya kenal dengan Terdakwa Sukarman Loke karena sama-sama ASN di kabupaten Muna;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa pekerjaan saksi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna;
- Bahwa saya kenal Terdakwa LM Rusdianto Emba sejak tahun 2001 di Kabupaten Muna;
- Bahwa awalnya juga LM Rusdianto Emba tidak mengetahui jika Saksi yang mengurus dana PEN Kolaka Timur nanti setelah menerimah foto dari sukarman baru saksi di kertahui oleh Terdakwa Rusdianto Emba turut mengurus dana PEN;
- Bahwa saksi mengenal ANDI MERYA sejak pertemuan di kantor Kemendagri pada tanggal yang masih di bulan Mei 2021;
- Bahwa saya dihubungi oleh SUKARMAN LOKE melalui chat whatsapp, dengan mengatakan bahwa ada Kabupaten yang ingin mengajukan pinjaman dan PEN, kemudian saksi dihubungi kembali oleh SUKARMAN LOKE untuk memfasilitasi pertemuan antara ANDI MERYA dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri (MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO);
- Bahwa SUKARMAN LOKE mengetahui jika saya adalah teman satu angkatan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah (MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO), oleh karena itu SUKARMAN LOKE meminta kepada saksi untuk menghubungi MOCHAMAD ARDIAN dalam rangka kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur;
- Bahwa saya mengetahui jika SUKARMAN LOKE adalah Kepala BKD Kabupaten Muna dan tidak ada hubungannya dengan pinjaman dana PEN;
- Bahwa ketika SUKARMAN LOKE meminta saksi untuk menghubungi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan mengatakan bahwa ada Bupati dan Kabupaten yang hendak mengurus pinjaman dana PEN (pada saat itu saksi belum mengetahui jika yang akan mengajukan tersebut adalah Kolaka Timur), kemudian saya menghubungi MOCHAMAD ARDIAN dan meminta waktu untuk terlebih dahulu berdua (saksi dan SUKARMAN LOKE) menemui MOCHAMAD ARDIAN, kemudian pada pertemuan tersebut SUKARMAN LOKE menyampaikan kepada MOCHAMAD ARDIAN bahwa Kab. Kolaka Timur akan mengajukan pinjaman dana PEN, kemudian keesokan harinya saksi mempertemukan MOCHAMAD ARDIAN dengan ANDI MERYA yang disepakati pada pukul 15.30 wib (bertemulah ANDI MERYA, MOCHAMAD ARDIAN, SUKARMAN LOKE dan saksi di ruangan MOCHAMAD ARDIAN), lalu pada pertemuan tersebut saksi mengingat apa yang dibicarakan karena tidak terlibat dalam pembicaraan meskipun bersama dalam satu ruangan;
- Bahwa dalam pertemuan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN, lalu ANDI MERYA mengatakan bahwa Kab. Kolaka Timur akan mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar, kemudian MOCHAMAD ARDIAN mengatakan akan membantu namun saksi sudah lupa terkait nominalnya;
- Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP nomor 7 poin b:
Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO menjawab “Siap saya akan bantu semuanya (Rp350 Miliar) namun sepertinya hanya sekitar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milliar rupiah) saja, karena Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milliar rupiah) akan digunakan untuk pembangunan pengairan di Koltim. Kemudian Ibu harus menyiapkan dokumen yang lengkapnya bisa berkordinasi dengan Sdri. ANA, pejabat eselon III Kemendagri”. - Bahwa saksi membenarkan keterangannya tersebut;
- Bahwa pada setelah pertemuan tersebut, secara teknis kaitannya dengan usulan dan kelengkapan berkas, saksi tidak mengetahuinya, namun pada saat pertemuan ANDI MERYA mengatakan bahwa nanti terkait teknis diurus oleh MUSTAKIM DARWIS;
- Bahwa pada pertemuan tersebut hanya membicakan terkait pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur dan tidak ada membicarakan terkait dengan pengajuan daerah lainnya;
- Bahwa setelah pertemuan tersebut saksi sering berkomunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN namun tidak terbatas pada pembahasan terkait pengajuan pinjaman, namun jika terkait pengajuan pinjaman dana PEN Kola Timur, apabila saksi mendapatkan kabar atau informasi dari SUKARMAN LOKE terkait pengurusan pinjaman dana PEN maka langsung saksi teruskan info tersebut kepada MOCHAMAD ARDIAN;
- Bahwa setelah mempertemukan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN, saksi beberapa kali bertemu kembali dengan MOCHAMAD ARDIAN (sebelum bertemu terkadang langsung meminta kepada ARDIAN dan terkadang melalui ajudan ARDIAN);
- Bahwa yang selalu menanyakan kepada saksi terkait perkembangan kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur adalah SUKARMAN LOKE;
- Bahwa setelah beberapa waktu berjalan dalam kepengurusan dana PEN Kolaka Timur, kemudian saksi baru berhubungan dengan LM RUSDIANTO EMBA, karena sebelumnya saksi tidak mengetahui terkait siapa yang memerintah dan siapa yang diperintah untuk menguruskan pengajuan dana PEN Kolaka Timur;
- Bahwa apapun info dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri (MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO) terkait perkembangan pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur, selalu saksi teruskan kepada SUKARMAN LOKE;
- Bahwa setiap ada pertanyaan terkait pengajuan Pinjaman PEN Kolaka Timur selalu saksi teruskan kepada MOCHAMAD ARDIAN, begitu juga sebaliknya setiap ada info perkembangan pengajuan langsung saksi teruskan kepada ANDI MERYA melalui SUKARMAN LOKE;
- Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP nomor 7 alinea ke-6: Bahwa pada tanggal 04 Juni 2021, Sdr. RUSDIANTO EMBA mengirimkan file surat dari PT. Sarana Multi Infrastruktur. Hal ini dikarenakan Sdr. RUSDIANTO EMBA selalu menanyakan perkembangan dan sering memberi kabar perkembangan pengurusan dokumen pengusulan dana PEN kepada saya. Lalu saya menanyakan juga kepada Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO terkait itu, dan dijawab, “Bro ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu”. Kemudian saya menyampaikan pesan Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA.
- Bahwa saksi membenarkan isi BAP tersebut;
- Bahwa selain membantu Kolaka Timur saksi juga membantu Kabupaten Muna dalam pengajuan pinjaman dana PEN karena Dinas tempat saksi bekerja masuk dalam program pinjaman tersebut;
- Bahwa saksi sudah lupa terkait pertemuan dengan MOCHAMAD ARDIAN setibanya MOCHAMAD ARDIAN dari Papua, namun saksi pernah menemui MOCHAMAD ARDIAN di kantornya pada waktu malam hari, dengan inisiatif saksi sendiri;
- Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP nomor 7 allinea ke-7: Bahwa pada tanggal 08 Juni 2021, saya menanyakan kembali perkembangan pengurusan dana PEN kepada Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO, terkait dengan surat rekomendasi dari Kemendagri terkait dengan pengusulan dana PEN tersebut. Saya menanyakan Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO lewat chat WhatsApp, sekitar pukul 01.00 s.d 02.00 WITA, “Bro gimana perkembangan?”. Lalu Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO menjawab “sementara lagi proses”. Kemudian Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO menceritakan kepada saya bahwa dirinya sedang di Jayapura Papua, dan memastikan kepada saya bahwa “besok jadi ya, malam (tanggal 08 Juni 2021 pada malam hari) saya ke Jayapura (Papua)”. Saya menjawab, “Maaf saya sudah di Kendari. Kapan pulang dari Jayapura Bro? Karena saya sampai malam di Jakarta, saya info besok (Tanggal 09 Juni 2021) saya sampai Jakarta Bro”
- Bahwa saksi membenarkan BAP tersebut. Bahwa terkait isi BAP tersebut adalah kebetulan saksi berada di Jakarta, kemudian hendak berkunjung ke kantor MOCHAMAD ARDIAN;
- Bahwa pada saat saksi mengunjungi MOCHAMAD ARDIAN di kantornya pada malam hari, saksi hanya mengobrol saja sambil menanyakan perkembangan pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur, kemudian sempat saksi mengatakan kepada MOCHAMAD ARDIAN bahwa “ada sesuatu yang akan diberikan oleh Pemkab Koltim”, kemudian MOCHAMAD ARDIAN menanggapi dengan hanya tersenyum;
- Bahwa pemikiran saksi pada saat itu “sesuatu” adalah berupa ucapan terima kasih, namun tidak mengetahui dalam bentuk apa, dan hal tersebut saksi hanya meneruskan pesan dari SUKARMAN LOKE untuk saksi sampaikan kepada MOCHAMAD ARDIAN;
- Bahwa saksi selalu menanyakan perkembangan pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur karena saksi juga sering ditanyakan oleh SUKARMAN LOKE terhadap perkembangan tersebut;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN pada siang hari, kemudian pada saat itu MOCHAMAD ARDIAN menjelaskan kepada saksi tahapan dalam proses pengajuan pinjaman dana PEN (Kemendagri, Kemenkeu dan PT. SMI) dalam tulisan di kertas, namun saksi tidak mengerti urutannya;
- Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP nomor 8, sebagai berikut: Sdr MOCH ARDIAN NOERVIANTO menyampaikan kepada saya, “1% ya” sambil dituliskan diatas kertas, seingat saya yang dituliskan adalah coretan tentang tahapan pengajuan dan kemudian total 1%, tulisan tersebut diperlihatkan kepada saya dan saya melihatnya tulisan 1%. Maksud penyampaian Sdr MOCH ARDIAN NOERVIANTO adalah bahwa 1% itu adalah dana yang harus diberikan oleh Pemkab Koltim kepada Sdr MOCH ARDIAN NOERVIANTO dalam rangka memuluskan proses pengajuan pinjaman DANA PEN DAERAH Koltim. Nilai 1% ini dari nilai pengajuan DANA PEN Koltim sebesar Rp 350 Miliar.
- Terhadap permintaan dari Sdr MOCH ARDIAN NOERVIANTO tersebut saya jawab, “Oke Bro saya sampaikan ke mereka”
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya tersebut;
- Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, setelah mendapat kabar dari MOCHAMAD ARDIAN terkait “1%” langsung saksi infokan kepada SUKARMAN LOKE;
- Bahwa dalam rangka kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur, saksi pernah ke Jakarta dengan mengajak JAILAN, yang pada saat itu masih dalam rangka tersebut LM RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE juga ke Jakarta namun mereka dulu yang tiba dan tidak menginap satu hotel;
- Bahwa pada saat itu dalam rangka kepengurusan PEN Kotim tersebut, SUKARMAN LOKE menghubungi saksi untuk berangkat ke Jakarta karena SUKARMAN LOKE dan LM RUSDIANTO EMBA sudah tiba di Jakarta;
- Bahwa ketika saksi tiba di Jakarta, saksi bersama SUKARMAN LOKE mendatangi hotel tempat menginapnya LM RUSDIANTO EMBA di daerah Menteng, kemudian setibanya di sana saksi bersama SUKARMAN LOKE menghampiri sampai ke kamar LM RUSDIANTO EMBA, selanjutnya di dalam kamar tersebut saksi tidak menyimak pembicaraan antara SUKARMAN LOKE dan LM RUSDIANTO EMBA namun hanya merokok saja, kemudian pada saat meninggalkan kamar LM RUSDIANTO EMBA, saksi dan SUKARMAN LOKE membawa 2 tas (tas jinjing dan koper) yang kemudian pergi ke tempat SUKARMAN LOKE menginap, kemudian sampai di sana saksi baru melihat bahwa kedua tas yang dibawa tersebut berisi uang, kemudian ketika saksi hendak meninggalkan kamar tempat SUKARMAN LOKE, saksi disuruh oleh SUKARMAN LOKE membawa tas koper yang berisi uang tersebut sambil disampaikan jumlahnya adalah Rp1,5 miliar;
- Bahwa terhadap tas jinjing yang berisi uang yang saksi tidak mengetahui jumlahnya, masih disimpan oleh SUKARMAN LOKE sambil mengatakan kepada saksi bahwa uang dalam tas yang disimpan tersebut nanti akan dibagi-bagikan kepada orang-orang yang di bawah;
- Bahwa terhadap uang Rp1,5 miliar yang saksi terima tersebut, saksi bawa ke kamar hotel tempat saksi menginap kemudian ketika malam harinya, saksi membuka koper itu dan JAILAN juga melihatnya (koper berisi uang), kemudian keesokan harinya saksi mulai menukarkan uang tersebut kedalam bentuk dolar singapura (karna perintah pak dirjen (MOCHAMAD ARDIAN) jika akan mengantar sesuatu agar diperkecil terlebih dahulu). Penukaran uang dalam bentuk dolar singapura saksi minta bantu kepada BAITUL MUKADDAS;
- Bahwa setelah uang Rp1,5 miliar ditukar oleh BAITUL MUKADDAS kemudian diserahkan kepada saksi pada sore harinya dalam bungkusan amplop coklat yang tidak di lem, lalu saksi simpan di dalam tas pakaian milik saksi, kemudian saksi menghubungi MOCHAMAD ARDIAN untuk menyerahkan uang tersebut namun saksi sudah lupa waktu persisnya;
- Bahwa pada saat saksi menghubungi MOCHAMAD ARDIAN untuk menyerahkan uang Rp1,5 yang sudah ditukar dalam bentuk dolar singapura, kemudian MOCHAMAD ARDIAN mengatakan bahwa ia sedang isoman nanti pada hari Senin agar diberikan kepada AKTA atau IBU ANA;
- Bahwa sebelumnya saksi pada saat pertemuan dengan dirjen di kantor, saksi pernah meminta alamat MOCHAMAD ARDIAN kepada OKTA;
- Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa tulisan tangan berisikan alamat MOCHAMAD ARDIAN:

- Saksi membenarkan barang bukti tersebut yang dituliskan oleh Okta;
- Bahwa setelah mendapat kabar dari MOCHAMAD ARDIAN terkait penyerahan uang yang ia sedang isoman, saksi langsung mendatangi tempat kediaman OKTA di jalan Pintu Air, kemudian setelah bertemu dengan OKTA di sana, saksi langsung menitipkan uang Rp1,5 miliar yang sudah ditukarkan dalam betuk dolar singapura sambil menyampaikan pesan dari dirjen (MOCHAMAD ARDIAN) kepada OKTA, lalu OKTA terima uang tersebut yang masih tersimpan dalam bungkusan amplop coklat;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN di Pacific Place dalam rangka kepengurusan pinjaman dana PEN Kab. Muna;
- Bahwa setelah saksi menitipkan uang yang diperuntukan ke MOCHAMAD ARDIAN, kemudian pada hari Senin pagi, OKTA mengabarkan kepada saksi melalui telepon bahwa ia sudah dari kediaman MOCHAMAD ARDIAN dan titipan sudah disampaikan kepada MOCHAMAD ARDIAN;
- Bahwa terkait uang yang sudah diterima tersebut, MOCHAMAD ARDIAN juga mengabakan kepada saksi melalui video call dengan mengatakan “oke bro, terima kasih bro” sambil MOCHAMAD ARDIAN menunjukkan jari jempolnya kepada saksi;
- Bahwa semua informasi yang saksi terima dari MOCHAMAD ARDIAN langsung saksi teruiskan kepada SUKARMAN LOKE;
- Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP nomor 8:
Untuk Sdr. LM RUSDIANTO EMBA beberapa hari kemudian saya sampaikan, “Permintaannya 1%” dan dijawab oleh Sdr. LM RUSDIANTO EMBA, “Iya”. - Bahwa saksi sudah lupa apakah memang saksi pernah memberikan info kepada LM RUSDIANTO EMBA, namun yang pasti saksi selalu menyampaikan info terkait perkembangan PEN Kolaka Timur kepada SUKARMAN LOKE;
- Bahwa hotel tempat LM RUSDIANTO EMBA yang saksi dan SUKARMAN LOKE datangi di daerah Menteng adalah hotel Mercure;
- Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP nomor 9 huruf b:
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021, saya menghubungi Sdr. MOCH ARDIAN NOERVIANTO melalui telepon, dan saat itu saya tanyakan “bagaimana dengan Rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?” Saat itu Sdr. MOCH ARDIAN NOERVIANTO menjawab “Belum bro, minggu ini ya”. Maksudnya “minggu ini” adalah mulai hari Senin tanggal 21 Juni dan seterusnya seminggu ke depan.
Selanjutnya saya kemudian menyampaikan bahwa “Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupannya, komitmennya”.
Saat itu Sdr. MOCH ARDIAN NOERVIANTO menjawab “Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau ibu Ana hari Senin dikantor.” Dst….
- Bahwa saksi membenarkan keterangan tersebut.
- Bahwa terkait kepengurusan pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur, saksi ada menerima uang yaitu: dari SUKARMAN LOKE Rp25 juta, dari LM RUSDIANTO EMBA yang mengatakan bahwa ada titipan dari Ibu ANDI MERYA dengan total Rp150 juta;
- Bahwa terkait dengan uang yang saksi terima untuk ditukarkan ke dalam dolar singapura adalah jika rupiahnya pada saat itu SUKARMAN LOKE memberikan sebesar Rp1,5 miliar sambil mengatakan “ini untuk pak dirjen untuk diantarkan”, kemudian kesemuanya ditukarkan ke dalam bentuk dolar Singapura dalam amplop warna coklat (saksi melihat isinya) lalu kesemuanya juga yang diserahkan ke OKTA untuk diantarkan ke MOCHAMAD ARDIAN;
- Bahwa sepulangnya saksi dari Jakarta dalam rangka kepengurusan sebagaimana di atas, saksi pernah bertemu dengan LM RUSDIANTO EMBA dalam rangka LM RUSDIANTO EMBA mempertanyakan bagaimana perkembangan pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur kepada saksi;
- Bahwa saksi tidak tahu tujuan pertemuan antara ANDI MERYA dan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO, saksi hanya diminta memfasilitasi pertemuan tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu dokumen apa yang dibutuhkan ANDI MERYA setelah pertemuan dengan MUHAMMAD ARDIAN;
- Dibacakan BAP saksi Nomor 7:
“Bahwa dalam hal ini, setahu saya kenapa Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO dibutuhkan, adalah karena Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu membutuhkan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini adalah melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri yang dikepalai oleh Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO” - Bahwa pada saat pertemuan tersebut saksi tidak tahu terkait Surat rekomendasi dari Menteri dalam Negeri, saksi tidak tahu mengenai tahapan, saksi baru tahu setelah proses BAP di Penyidikan;
- Bahwa saksi tidak tahu terkait paraf MUHAMMAD ARDIAN pada surat Rekomendasi Kemendagri guna pengajuan dana PEN di PT. SMI;
- Bahwa RUSDIANTO EMBA sempat menghubungi saksi guna memnayakan apakah uang yang saksi terima sudah ditukarkan ke mata uang Singapura dollar (SGD);
- Dibacakan BAP saksi Nomor 7 hal 6:
“Kemudian besoknya sekitar pukul 10.27 WIB, Sdr. RUSDIANTO EMBA kontak saya melalui chat WhatsApp, menanyakan “dimane”, saya jawab, “Masih di hotel Kun. Lagi proses alolie o doi ini”. Maksudnya adalah saya posisi masih di Hotel OASIS AMIR dan saya sedang menukarkan uang rupiah ke mata uang asing/ Dolar (padahal pada saat itu saya belum menukarkan). Kemudian setelah sholat Jum’at saya menghubungi teman saya Sdr. BAITUL MUKHADDAS PNS di Kementerian Perindustrian, untuk membantu menukarkan uang tersebut menjadi mata uang Dollar Singapura tersebut ke Money Changer. Lalu Sdr. BAITUL MUKHADDAS memberitahukan bahwa penukaran uang tersebut akan dilakukan di Money Changer PT. AYU MASAGUNG/ GUNUNG AGUNG, di Jl. Kramat Kwitang No.37-38, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10420 dengan menggunakan identitas KTP atas nama Sdr. BAITUL MUKHADDAS” “Bahwa selanjutnya sekitar sore hari, saya menyampaikan kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA, “Aforato sabangkaku, salasa maka asumuli” yang artinya “Saya beritahu kawanku (dulu), Selasa nanti saya pulang”. Dalam hal ini, “Kawanku” yang dimaksud adalah Sdr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah.
“Selanjutnya saya kembali menyampaikan kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA “Mksdku Kun, pembicaraan hari Minggu, Saya paksa dia kluarkan Senin, spy seniin atw Selasa tawaanemo tafoponomo. Kira2 naandonomo itu a?” yang artinya “Maksudku, pembicaraan hari minggu, saya paksa dia (Pak Dirjen) untuk keluarkan rekomendasi hari senin, tetapi Senin atau Selasa kasih penuh, kira-kira bisa tidak?”. Dalam hal ini, “Kasih penuh” yang dimaksud adalah melunasi kekurangan fee Tahap 1 nya yang masih kurang, yaitu sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), dari seharusnya Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)”;
Bahwa selanjutnya sekitar malam hari, saya kembali menanyakan kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA “Nanti Sy info selanjutx gholeono hadji” yang artinya “nanti saya infokan selanjutnya hari minggu”. Dalam hal ini, maksudnya adalah saya akan menginformasikan hasil dari pertemuan atau obrolan yang akan saya lakukan dengan Sdr. MOCHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO di hari Minggu, tanggal 20 Juni 2021, kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA”;
- Bahwa benar keterangan saksi tersebut;
- Dibacakan kembali BAP saksi Nomor 7 hal. 7;
“Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021, saya bersama Sdr. JAILAN pulang ke Kendari menggunakan Maskapai CITI LINK Pk. 11.00 WIB s.d Pk.14.50 WITA. Sesampainya di Kendari, saya menginap di Hotal Santika Kendari, kemudian Sdr. RUSDIANTO EMBA menghubungi saya dan menghampiri saya di Hotel Santika. Tujuannya adalah ingin menanyakan perkembangan uang kewajiban pengurusan PEN Pemkab Koltim apakah sudah disampaikan atau belum. Kemudian saya menceritakan kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA bahwa uang tersebut sudah dititipkan kepada Sdr. OKTA selaku ajudan dari Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO dan akan diserahkan kepada Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO”;
- Bahwa Benar keterangan saksi tersebut;
- Dibacakan BAP saksi Nomor 10:
Dapat saya jelaskan bahwa terkait penerimaan sejumlah uang terkait dengan pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, adalah sebagai berikut:- Pada tanggal 21 April 2021, saya menerima uang senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari SUKARMAN yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620000787618 a.n. Drs. SUKARMAN LOKE ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA. Uang tersebut berasal dari pihak Pemkab Koltim;
- Pada tanggal 16 Juni 2021, saya menerima uang senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari RUSDIANTO EMBA yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. LM. RUSDIANTO EMBA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA. Bahwa uang tersebut saya mengetahui berasal dari Bupati Koltim Sdri. ANDI MERYA NUR;
- Pada tanggal 22 Juni 2021, saya menerima uang senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupah) dari RUSDIANTO EMBA yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. LM. RUSDIANTO EMBA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA. Bahwa uang tersebut saya mengetahui berasal dari Bupati Koltim Sdri. ANDI MERYA NUR;
- Dengan demikian, total uang yang saya terima terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 adalah Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)”;
- Bahwa benar keterangan saksi tersebut;
- Bahwa benar selain itu saksi juga pernah menerima uang dari SUKARMAN LOKE senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lim ajuta rupiah);
- Bahwa benar uang yang saksi terima tersebut adalah sebagai uang operasional Pengurusan Pinajaman dana PEN Kolaka Timur;
- Bahwa saya tidak pernah diinformasikan oleh RUSDIANTO EMBA terkait uang tambahan pengurusan Pinjaman Dana pen senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari SUKARMAN LOKE;
- Bahwa benar pada tanggal 9 Juli 2021 ada pertemuan antara MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan ANDI MERYA;
- Bahwa isi pembicaran dalam pertemuan tersebut saya tidak tahu;
- Bahwa pertemuan tersebut karena saya di telpon oleh SUKARMAN LOKE memeinta agar MUHAMAD ARDIAN meluangkan waktu bertemu dengan ANDI MERYA;
- Bahwa saya terlambat datang sehingga saya tidak mengetahui isi pembicaraan;
- Bahwa setelah saya menyerahkan uang kepada MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO saya lupa informasi dari MUHAMMAD ARDIAN;
- Bahwa SUKARMAN LOKE meminta saksi untuk membantu pinjaman PEN sehingga setelah saksi bertemu MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO, SUKARMAN LOKE hanya menjelaskan ada kabupaten yang memeinta bantuan Pengajuan Pinjaman PEN;
- Bahwa saya berkomunukasi dengan ANDI MERYA hanya pada saat pertemuan di Kantor Kemendagri;
- Bahwa saya dengan ANDI MERYA hanya bertemu 2 (dua) kali saja;
- Bahwa saya tidak pernah komunikasi dengan telepon, saksi pernah komunikasi via chat saja sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa terkait tahapan pembayaran fee saksi lupa;
- Bahwa saya tidak tahu terkait nilai 1% yang MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO tulis;
- Bahwa terkait uang yang saya serahkan ke MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO awalanya saksi hanya ditelpon SUKARMAN LOKE dengan mengetakan “ke Jakarta mi, sudah ada mi barangnya”;
- Bahwa saya tidak pernah dijanjikan aung atau barang oleh ANDI MERYA dalam pengurusan Pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa motivasi saya memebantu Kabupaten Kolaka Timur mengurus dana PEN tersebut karena diminta tolong oleh SUKARMAN LOKE, sehingga saksi tidak ada motivasi;
- Dibacakan BAP saya Nomor 7 hal 5: “Bahwa Sdr. SUKARMAN membuat narasi seolah-olah ada tahapan pembayaran kewajiban, dan pesan tersebut diteruskan kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA melalui pesan chat WhatsApp dengan intinya sebagai berikut:
- Tahap pertama, pada tanggal 14 Juni 2021, “kewajiban” diberikan setelah barang sudah ada di tangan. Maksud barang tersebut adalah surat rekomendasi dari Kemendagri;
- Tahap kedua, pada tanggal 15 Juni 2021, “kewajiban” diberikan setelah keluarnya penilaian awal. Maksudnya penilaian awal dari Dirjen Perimbangan, Kemenkeu;
- Tahap ketiga, pada tanggal dilaksanakannya MOU, “kewajiban” berikan harus dilunaskan. Maksudnya MOU antara PT. SMI dengan Pemkab Koltim;
- Bahwa dalam pelaksanaan “kewajiban” tersebut, terdapat beberapa catatan, antara lain adalah pengajuan dana PEN Koltim yaitu sebesar Rp350 Miliar, karena diawal diajukan Rp300 Miliar maka kekurangan “kewajiban” seluruhnya harus ditutupi pada tahap tiga nanti”.
- Bahwa terkait tahapan tersebut, awalnya SUKARMAN LOKE menyampaikan kepada saksi tekait uang dari Kolaka Timur belum diserahkan, sehingga saksi dan SUKARMAN LOKE membuat seolah-olah ada chat SUKARMAN LOKE dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa pembuatan chat tersebut saksi dan SUKARMAN LOKE buat di Jakarta tepatnya di Hotel ASTIKA;
- Bahwa yang mengetik tahapan tersebut adalah SUKARMAN LOKE akan tetapi menggunakan HP saksi;
- Bahwa chat yang saksi dan SUKARMAN LOKE buat MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO tidak tahu;
- Bahwa saksi tidak tahu uang senilai Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang SUKARMAN LOKE terima tersebut berasal dari Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa benar saksi pernah menrima uang senilai Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) dari RUSDIANTO EMBA, akan tetapi RUSDIANTO EMBA SAMPAIAKAN uang tersebut dari ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur;
- Bahwa saksi kenal dengan RUSDIANTO EMBA sejak tanggal tahun 2001;
- Bahwa saksi tahu SUKARMAN LOKE mengurus Pinjaman dana PEN Kabupaten KolakaTimur setelah pertemuan di Kantor Kemendagri;
- Bahwa saksi tahu SUKARMAN LOKE dimunta bantuan terkait dana PEN Kolaka Timur pada saat di Kendari;
- Bahwa awalanya RUSDIANTO EMBA juga tidak tahu saksi yang menjembetani Peinjaman dana PEN Kolaka Timur, RUSDIANTO EMBA tahu setelah menerifa foto kiriman yang ada foto saksi dengan ANDI MERYA dan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa setelah saksi pualng ke Kota Kendari, RUSDIANTO EMBA kemudian mengeujungi saksi ke Hotel tersebut;
- Bahwa pada saat SUKARMAN LOKE dan saksi ke Hotel Mercure tempat RUSDIANTO EMBA, yang berbicara hanya SUKARMAN LOKE dan RUSDIANTO EMBE saksi tidak ikut beerbicara;
- Bahwa RUSDIANTO EMBA tidak menyampaikan isi dalam koper tersebut adalah uang, akan tetapi saksi mengetahui dari pembicaraan RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi dan SUKARMAN LOKE menuju tempat hotel SUKARMAN LOKE menginap, dan di hotel tersebut saksi menerima koper berisi uang dari SUKARMAN LOKE;
- Bahwa saksi tidak memeriksa dan menghitung uang dalam koper tersebut;
- Dibacakan BAP saksi Nomor 13;
“Bahwa saya tidak mengetahui mengenai pengumpulan sejumlah uang oleh Sdri. ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur dari sejumlah rekanan yang digunakan sebagai komitmen fee atas pemberian Pinjaman Dana PEN untuk Pejabat di Kementerian Dalam Negeri RI namun sepengetahuan saya semua pendanaan berasal dari Sdr. LM RUSDIANTO EMBA”;
- Bahwa saksi tidak tahu pasti terkait sumber uang tersebut, yang saksi ketahui bahwa SUKARMAN LOKE menyampaikan kepada saksi bahwa dalam Pengurusan ini kita harus mengikutkan RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa tidak ada kesepakatan antara saksi dan SUKARMAN LOKE untuk memebagi uang senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut untuk dibagi sebagi fee;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapat info/pemeberitahuan dari RUSDIANTO EMBA, bahwa RUSDIANTO EMBA sudah menyerahkan uang senilai Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada SUKARMAN LOKE;
- Bahwa terkait 1% persen yang ditulis MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO tidak mengetahui peruntukan uang tersebut;
- Bahwa saksi dalam memfasilitasi/ menghubungkan ANDI MERYA dengan MUAHMMAD ARDIAN NOERVIANTO dalam pengurusan Pinjaman PEN, saksi tidak ada motivasi mengabil keuntungan, hanya pada awalnaya SUKARMAN LOKE meminta bantuan kepada saksi sehingga saksi mau membantu;
- Bahwa terkait tahapan dengan dalam penyerahan uang tersebut, yang buat adalah SUKARMAN LOKE;
- Ditampil BBE:

- Bahwa terkait chat tersebut tahapan penyerahan uang tersebut, chat tersebut adalah dibuat SUKARMAN LOKE agar SUKARMAN LOKE segera meneyerahkan uang untuk MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa terkait tahapan penyerahan tersebut adalah semata-mata dibuat oleh SUKARMAN LOKE;
- Bahwa benar sejak awal saksi pernah sampaikan kepada MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO ada titipan dari ANDI MERYA, akan tetapi terkait tahapan tidak ada pembicaraan;
- Bahwa chat tersebut saksi katakana abal abal karena bukan dari MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO, akan tetapi isinya benar;
- Dibacakan BAP saksi Nomor 7 hal 5;
Tahap pertama, pada tanggal 14 Juni 2021, “kewajiban” diberikan setelah barang sudah ada di tangan. Maksud barang tersebut adalah surat rekomendasi dari Kemendagri:
- Tahap kedua, pada tanggal 15 Juni 2021, “kewajiban” diberikan setelah keluarnya penilaian awal. Maksudnya penilaian awal dari Dirjen Perimbangan, Kemenkeu:
- Tahap ketiga, pada tanggal dilaksanakannya MOU, “kewajiban” berikan harus dilunaskan. Maksudnya MOU antara PT. SMI dengan Pemkab Koltim;
- Bahwa dalam pelaksanaan “kewajiban” tersebut, terdapat beberapa catatan, antara lain adalah pengajuan dana PEN Koltim yaitu sebesar Rp350 Miliar, karena diawal diajukan Rp300 Miliar maka kekurangan “kewajiban” seluruhnya harus ditutupi pada tahap tiga nanti;
- Benar keterangan saksi tersebut;
- Bahwa benar terkait chat tahapan uang tersebut bukan chat abal-abal;
- Bahwa chat tersebut bukan dari HP saksi;
- Bahwa SUKARMAN LOKE tidak pernah berhubungan dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa saksi mengurus Pinjaman PEN Koltim karena diminta tolong oleh SUKARMAN LOKE;
- Bahwa Sukarma LOKE kerja di Pemda MUNA;
- Bahwa pada saat saksi ngurus pinjaman dan PEN Kolaka Timur, Kabupaten Muna juga sedang mengurus Pinjaman dana PEN;
- Bahwa pengajuan Pinjaman dana PEN Muna tidak menggunakan uang;
- Bahwa saksi mengurus Pinjaman Muna karena ada Dana Pinjaman berasal dari Pinjaman PEN tersebut masuk Ke Dinas yang saksi kepalai;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO pernah meminta uang langsung ke SUKARMAN LOKE atau RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa saksi mengakui pernah menerima uang dari Sukarman loke sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Bahwa saksi pernah menerima transferan uang dari saudara LM Rusdianto Emba sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima Puluh Juta rupiah);
- Bahwa terkait permintaan uang yang mengatasnamakan dirjen yang di teruskan ke HP Terdakwa Rusdianto Emba adalah murni rekayasa Sukarman agar Bupati Andi Merya Mengeluarkan uangnya dan meyerhkan ke sukarman loke;
- Bahwa saat pertemuan ke kantor kementrian dalam negri tidak melihat saudara Terdakwa LM Rusdianto emba di Kantor MENDAGRI tersebut;
- Bahwa Terdakwa LM Rusdianto Emba di Jakarta hanya meneyerahkan koper tersebut melalui 2 orang temannya dan di serahkan kepada saksi dan Sukarman Loke;
- Bahwa setelah penyerahan tersebut Terdakwa langsung pulang di Kendari;
- Bahwa menurut saksi Terdakwa tidak mengetahui secara teknis bagamana pengurusan PEN di Jakarta sehingga Terdakwa sering bertanya kepada saksi;
Didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan terhadap barang bukti yang telah diperlihatkan tersebut, Saksi mengetahui dan membenarkannya, berupa Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Nomor
BBURAIAN BB KETERANGAN 19 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri KCP
Kendari Beach Nomor 1620003787888 atas
nama L. M. RUSDIANTO EMBA ST. M,SiMengetahui 26 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI
atas nama LA ODE M SYUKUR AKBAR
23/03/2021Mengetahui 27 1 (satu) lembar asli kuitansi atas nama LA ODE
M. SYUKUR AKBAR S. STP pembelian Cash 1
Unit Mtr 155/ Hitam tanggal 25-06-2021Mengetahui 28 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI
atas nama LA ODE M SYUKUR AKBAR
22/06/2021Mengetahui 29 1 (satu) lembar asli tulisan tangan berisikan
alamat dari Dr. Moch Ardian N dan OktaMengetahui 30 1 (satu) buah kartu debit Bank MANDIRI
berwarna abu-abuMengetahui 57 1 (satu) lembar guest account hotel oasis amir,
Folio No 00146152 / A, Room No. 1514, Guest
Name SYUKUR AKBAR MR, arrival date 17 Jun
2021 20:47, departure date 23 Jun 2021 11:48Mengetahui 64 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan
Rekening BNI No. CIF 9531710670 atas nama
LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 14 Juli
2017, pembukaan rekening baru Nomor rekening
: 578767720.Mengetahui 65 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan
Rekening Nasabah Perorangan BNI No. CIF
9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR
AKBAR tanggal 23 Maret 2021, pembukaan
rekening baru Nomor rekening : 1181958876.Mengetahui 66 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan
Tapenas BNI Nomor rekening : 1181958876 atas
nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 23
Maret 2021.Mengetahui 67 1 (satu) bundel printout rekening koran periode
23/03/2021 S/D 08/04/2022, Nomor Rekening
1181958876 atas Nama LA ODE M. SYUKUR
AKBAR.Mengetahui 68 2 (dua) lembar printout rekening koran periode
23/03/2021 S/D 18/03/2022, Nomor Rekening
1181961027 atas Nama LA ODE M. SYUKUR
AKBAR.Mengetahui 69 1 (satu) bundel printout rekening koran periode
18/09/2018 S/D 08/04/2022, Hal. 62 sd 77,
Nomor Rekening 0749969359 atas Nama LA
ODE M. SYUKUR AKBAR.Mengetahui 70 5 (lima) lembar foto copy sesuai asli Petikan
Keputusan Bupati Muna Nomor 04 Tahun 2020
tanggal 07 Januari 2020 perihal Pengangkatan L.
M. SYUKUR AKBAR, S. STP dalam jabatan baru
sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Muna.Mengetahui 71 2 (dua) lembar foto copy sesuai asli Petikan
Keputusan Bupati Muna Nomor 59 Tahun 2022
tanggal 14 Maret 2022 perihal pemberhentian
dengan hormat Sdr. LAODE MUHAMAD
SYUKUR AKBAR, S.STP dari jabatan sebagai
Kepala Dinas Lingkungan HidupMengetahui 109 1 (satu) buah Tas jinjing berwarna hitam dengan
tulisan Louis VuittonMengetahui - OCHTAVIAN RUNIA PELEALU, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya tidak kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saya bekerja di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Bahwa saya bekerja di Kementerian sebagai Ajudan DIRJEN Bina Keungan Kementrian Dalam Negeri yakni saudara Ardhian;
- Bahwa saya mulai mengenal LAODE M SYUKUR pada saat mengunjungi kantor Kemendagri dalam rangka konsultasi terkait pinjaman daerah, namun jenis pinjamannya saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa saya pernah melihat ANDI MERYA datang ke kantor Kemendagri;
- Bahwa terkait kedatangan ANDI MERYA pada saat itu LAODE M SYUKUR pernah meminta kepada saksi untuk diagendakan untuk pertemuan Bupati Kolaka Timur bertemu dengan pak dirjen (MOCHAMAD ARDIAN) kemudian saya konfirmasi kepada MOCHAMAD ARDIAN kemudian disetujui pertemuan tersebut. Kemudian pada saat pertemuan berlangsung, saksi sudah tidak mengingat siapa saja yang hadir pada saat itu yang saksi ingat adalah ANDI MERYA dan LAODE M SYUKUR;
- Bahwa pada bulan April 2021 LAODE M SYUKUR meminta alamat sebagaimana yang saksi tulis dalam kertas, kemudian pada tanggal 3 Mei 2021 LAODE M SYUKUR dan SUKARMAN LOKE mendatangi dirjen (MOCHAMAD ARDIAN) di ruang kerjanya, kemudian keesokan harinya baru diagendakan untuk pertemuan dengan ANDI MERYA;
- Bahwa saya pernah berangkat ke Jayapura dengan MOCHAMAD ARDIAN, kemudian kepulangan ke Jakarta pada tanggal 10 Juni 2021 sore hari bersama-sama namun pisah di bandara, kemudian saksi langsung menuju kost saya namun pada tengah malamnya saksi langsung ijin untuk pulang ke Manado karena ada acara keluarga;
- Bahwa saya di Manado kurang lebih selama seminggu, yaitu sampai tanggal 20 Juni 2021, karena saksi mengetahui bahwa MOCHAMAD ARDIAN terkena covid-19.;
- Bahwa kepulangan saksi di Jakarta pada awalnya karena di chat whatsapp oleh MOCHAMAD ARDIAN dengan menanyakan posisi saksi yang pada saat itu di dalam pikiran saksi bahwa saksi sudah dicari oleh MOCHAMAD ARDIAN (saksi merasa sifatnya mendaadak), kemudian saksi langsung kembali ke Jakarta pada hari Minggu sore;
- Bahwa ketika saksi baru tiba di Jakarta pada malam harinya saksi menerima miss call dari LAODE M SYUKUR namun saksi tidak mengetahuinya. Bahwa saksi baru mengetahuinya ketika LAODE M SYUKUR langsung mendatangi saksi di kost saksi dan mengabarkan hal tersebut;
- Bahwa kedatangan LAODE M SYUKUR pada saat itu adalah untuk menitipkan amplop coklat yang berisi dolar Singapura sambil LAODE M SYUKUR memperlihatkan chatnya dengan MOCHAMAD ARDIAN sambil mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN kdan dikatakan MOCHAMAD ARDIAN agar dititipkan kepada OKTA atau IBU ANA;
- Bahwa tebal dari amplop coklat tersebut kurang lebih 1 sd 2 cm dengan isi padat yang juga saksi yakini berisi uang seperti yang disampaikan oleh LAODE M SYUKUR;
- Bahwa terhadap titipan tersebut, karena sudah malam hari, lalu saksi simpan terlebih dahulu di dalam lemari, kemudian keesokan harinya baru saksi antar kepada MOCHAMAD ARDIAN di rumahnya yang bertepatan juga dengan arahan MOCHAMAD ARDIAN kepada saksi pada saat itu untuk mengantarkan berkas-berkas yang ada di kantor ke rumahnya;
- Bahwa pada saat itu untuk surat-surat yang sifatnya disposisi tidak perlu diantarkan, namun untuk surat-surat yang memerlukan tandatangan memang harus diantarkan langsung;
- Bahwa sebelum saksi tiba di Jakarta yaitu sebelum tanggal 20 Juni 2021, yang mengantar surat ke rumahnya MOCHAMAD ARDIAN adalah temannya saksi yang lain, namun pada saat itu bertepatan dengan mengantarkan titipan LAODE M SYUKUR tiba-tiba saksi yang diminta mengantarkan berkas;
- Bahwa yang menemani saksi ke rumahnya MOCHAMAD ARDIAN adalah BAGAS, kemudian sesampainya di rumah MOCHAMAD ARDIAN lalu saksi dan BAGAS bertemu dengan DANI S (supir MOCHAMAD ARDIAN) sambil DANI S mengatakan bahwa saksi sudah ditunggu oleh pak dirjen di atas lt.2, kemudian DANI S mengantar saksi dan BAGAS ke atas sambil saksi membawa goodie bag yang berisi berkas dan amplop coklat berisi uang titipan LAODE M SYUKUR;
- Bahwa pada saat itu saksi mengatakan kepada MOCHAMAD ARDIAN “pak, mohon ijin mengantarkan dokumen dan titipan kak SYUKUR AKBAR”, kemudian MOCHAMAD ARDIAN mengatakan untuk kesemuanya yang diantar tersebut agar ditaruh di meja yang berada di dekat saksi dan hal tersebut disaksikan oleh BAGAS (posisi BAGAS berada persis di samping belakang saksi);
- Bahwa setelah saksi mengantarkan titipan amplop coklat berisi uang dolar singapura, lalu saksi menelpon LAODE SYUKUR untuk mengabarkan bahwa titipannya telah disampaikan;
- Bahwa saksi sebagai ajudan MOCHAMAD ARDIAN dan jika diminta mendampingi selalu saksi damping;
- Bahwa saksi pernah mendampingi MOCHAMAD ARDIAN di pacific place yang pada saat itu saksi sudah tidak mengingat lagi MOCHAMAD ARDIAN bertemu dengan siapa;
- Bahwa saksi tidak pernah mendampingi MOCHAMAD ARDIAN ketika memakai moge, namun saksi pernah melihat MOCHAMAD ARDIAN memakai moge yang saat itu saksi pikir motor tersebut adalah motornya MOCHAMAD ARDIAN;
- Bahwa pada saat di Pacific Place saksi dan MOCHAMAD ARDIAN menggunakan mobil dari kantor;
- Bahwa saksi ke rumah MOCHAMAD ARDIAN mengantar dokumen dan titipan LAODE M SYUKUR adalah pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib, yang pada saat itu saksi ada menegaskan “pak, ada dokumen dan titipan dari kak SYUKUR AKBAR yang katanya sudah berkomunikasi dengan bapak”;
- Bahwa ketika saksi hendak ke rumah MOCHAMAD ARDIAN pada saat akan mengantar dokumen dan titipan LAODE SYUKUR, saksi juga sempat menghubungi DANI S terlebih dahulu, kemudian DANI S mengatakan “ya”;
- Bahwa benar pada tanggal 20 Juni 2021 LA ODE M SYUKUR AKBAR menujukaan chat whatsup dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO yang saksi fokuskan adalah DP Keuda Goes digital dan chat “titip saja sama OCTHA”;
- Dibacakan BAP saksi Nomor 37:
“Setelah saya diminta keterangan oleh Penyelidik KPK terkait dengan dana PEN, saya sebagai bawahan melaporkan hal tersebut kepada M. ARDIANTO NOERVIANTO selaku atasan saya, saat itu M. ARDIANTO NOERVIANTO menanyakan kepada saya terkait apa saja yang saya sampaikan kepada Penyelidik KPK dan saya sampaikan secara umum. Selanjutnya saya beberapa kali dipanggil dan menanyakan hal yang sama terkait ketarangan saya kepada penyelidik KPK hingga ke detail detailnya dan saya sebagai bawahan menjawab seluruh apa yang ditanyakan oleh M. ARDIAN NOERVIANTO salah satunya terkait amplop yang saya terima dari LA ODE M. SYUKUR AKBAR, saudara M. ARDIAN NOERVIANTO menanyakan kepada saya “KAU NGOMONG GAK KLO ITU ISINYA DOLLAR?” dan karena takut saya jawab “TIDAK”, saya diminta untuk membuat kronologis pertanyaan dan jawaban saya pada pemeriksaan di KPK dan sudah saya kirimkan melalui Whatsapp. Saya tidak ingat kapan saja saya dipanggil terkait hal tersebut”; - Bahwa benar keterangan saksi tersebut;
- Bahwa benar saksi kembali ke Jakarta dari Manado pada tanggal 20 Juni 2021;
- Bahwa sebelum Kembali di Jakarta, MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO sempat menchat saksi bertanya dimana posisi saksi;
- Bahwa benar pada tanggal 09 Juli 2021 MUHAMAMD ARDIAN NOERVIANTO pernah bertemu dengan sesorang yang saksi tidak dapat pastikan apakah itu ANDI MERYA atau bukan;
- Dibacakan BAP saksi Nomor 24 point b;
“Pertemuan kedua yaitu pada tanggal 9 Juli 2021 sekitar jam 17.00 wita di Restoran VIP room 2 Hotel Claro Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Adapun kronologisnya yaitu pada 9 Juli 2021 Sdr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO ada acara rapat Sosialisasi dengan Pemprov Sultra di Kantor BPKAD Provinsi Sultra, menginap di Hotel Claro.
Pagi hari di loby hotel, saya melihat Sdr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bertemu dengan Sdr. LA ODE. M. SYUKUR, setelah pertemuan tersebut Sdr. LA ODE. M. SYUKUR memberitahu kepada saya bahwa nanti akan diinfokan jam berapa pertemuan berikutnya Pak Dirjen dengan Sdr. LA ODE. M. SYUKUR, kemudian sekitar jam 15.57 Wita, saya menerima pesan dari whatsapp Sdr. LA ODE. M. SYUKUR dengan isi pesan “Ta jam 5 sesuai janji td” maksud dari pesan tersebut yaitu Sdr. LA ODE. M. SYUKUR memberitahu saya bahwa akan ada pertemuan jam 5 sore, saya jawab “Siap Kak...”, selanjutnya sekitar Jam 17.00 wita, setelah acara di BPKAD Prov. Sultra, Saya bersama Pak Dirjen menuju ke Restoran VIP room 2 Hotel Claro, Pak Dirjen disambut oleh Sdr. LA ODE. M. SYUKUR, diarahkan ke Restoran VIP room 2 Hotel Claro, saya sempat mendengar Sdr. LA ODE. M. SYUKUR menyampaikan bahwa ANDI MERYA (Bupati Koltim sudah ada di dalam, saya juga sempat melihat di dalam Restoran VIP room 2 Hotel Claro ada Bupati Koltim dan beberapa orang lainnya yang tidak saya kenal. Setelah itu saya menuju ke Kafe di sebelah restoran”.
- Bahwa benar keterangan saksi tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut, karena saksi tidak masuk kedalam ruang pertemuan;
- Bahwa saksi tidak ingat pasi apakah LA ODE M SYUKUR AKBAR masuk kedalam ruang pertemuan bersama MUAHMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa saksi tidak menolak uang yang dititpkan LA ODE M SYUKUR AKBAR kepada MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO karena merupakan arahan;
- Bahwa selain itu LA ODE MSYUKUR saksi tahau merupakan teman dekat MUAHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa pada saat LA ODE M SYUKUR AKBAR menyerahkan uang kepada saksi hanya menyampaikan “ini uang dolar singapur”;
- Bahwa selam periode pengajuan Pinajamn dana PEN MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO tidak pernah menyebut nama SUKARMAN LOKE;
- Bahwa saksi kenal dengan Syukur Akbar;
- Bahwa saksi pernah melihat Andi Mery datang mengunjungi kantor Kementrian Dalam Negeri;
- Bahwa saksi pernah mengantarkan dokumen dan amplop coklat yang kemungkinan berisi uang kepada dirjen yang merupakan titipan dari saudara LM Sukur Akbar;
- Bahwa kedatangan saksi di rumah DIRJEN di temani oleh saudara Bagas;
- Bahwa saksi saat pertemuan Ibu Andi Merya dan DIRJEN di Kementrian dalam Negri saksi tidak melihat Saudara Terdakwa LM Rusdianto Emba;
Didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan terhadap barang bukti yang telah diperlihatkan tersebut, Saksi mengetahui dan membenarkannya, berupa: Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Nomor
BBUraian Barang Bukti Keterangan 29 1 (satu) lembar asli tulisan tangan berisikan alamat dari
Dr. Moch Ardian N dan OktaMengetahui - BAITUL MUKADDAS DALA, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saya bekerja di Kementrian Keuangan Republik Indonesia;
- Bahwa saya pernah diminta bantuan oleh LAODE M SYUKUR untuk menukarkan uang rupiah ke dalam dolar Singapura sebesar SG131,00, pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2021;
- Bahwa pada saat saya mengambil uang yang akan ditukar tersebut setelah dipanggil oleh LAODE M SYUKUR ke kamar hotel tempat ia menginap kemudian saya melihat uang tersebut setelah dibuka oleh LAODE M SYUKUR dari dalam koper sambil mengatakan “ini uang Rp1,5 miliar, tolong ditukar ke dalam bentuk dolar Singapura” dan saksi tidak mengetahui peruntukannya karena LAODE M SYUKUR hanya mengatakan ada urusan;
- Bahwa terhadap uang yang ditukar tersebut terdapat selisih sebesar Rp40 juta dan saya juga diberikan imbalan dari LAODE M SYUKUR sebesar Rp5 juta;
- Bahwa uang sebesar SG131,000 hasil penukaran tersebut, saksi simpan di dalam amplop coklat, kemudian saksi berikan kepada LAODE M SYUKUR di hotel tempat ia menginap disaksikan oleh JAILAN. Bahwa pada saat itu saksi sempat memperlihatkan isi amplop coklat tersebut sambil mengatakan “ini uang dolar singapura hasil penukaran”, kemudians aksi melihat LAODE M SYUKUR menyimpannya di bawah bantal;
- Bahwa terhadap selisih uang hasil penukaran tersebut, saksi simpan dan tidak diinformasikan kepada LAODE M SYUKUR, karena saksi menganggap sebagai uang bagian dari resiko pekerjaan, namun uang tersebut sudah saksi setorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp10 juta, kemudian sisanya sebesar Rp10 juta sudah habis saksi pakai untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa sebelumnya menukarkan uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut, saksi pernah menukarkan uang sebesar Rp700-an ke dalam bentuk dolar singapura dan dolar Amerika atas suruhan LAODE M SYUKUR juga pada tanggal 24 April 2021. Bahwa pada saat itu LAODE M SYUKUR mengatakan untuk keperluan bisnis di Kemendagri;
- Bahwa saksi menukarkan uang atas perintah LA ODE M STUKUR AKBAR pertama tanggal 24 April 2021;
- Bahwa atas perintah penukaran uang tersebut saksi tidak tahu untuk kepentingan siapa, hanya saja untuk kepentingan bisnis;
- Bahwa saksi hanya disampaikan oleh LA ODE M SYUKUR AKBAR uang tersebut untuk kepentingan Pinjaman;
- Bahwa atas perintah LA ODE M SYUKUR untuk kedua kalinya saksi diperintah untuk menukarkan uang pada tanggal 16 Juni 2021;
- Bahwa saksi kenal dengan Syukur Akbar;
- Bahwa uang tersebut di ambil dari kamar hotel LM Sukur Akbar;
- Bahwa saksi saat pengambilan kofer uang sampai penukaran uang tersebut saksi tidak melihat Saudara Terdakwa LM Rusdianto Emba Bersama-sama LM Sukur Akbar;
Didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan terhadap barang bukti yang telah diperlihatkan tersebut, Saksi mengetahui dan membenarkannya, berupa: Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Nomor
BBUraian BB Keterangan 31 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di
Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021,
sebesar SGD 26.350 atau senilai Rp292.748.500,00,
nama pelanggan MUH FAJAR HASAN, SPd, nomor
CIF : 0307005.Mengetahui 32 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di
Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021,
sebesar SGD 28.500 atau senilai Rp316.635.000,00,
nama pelanggan DUDI GUNAWAN, nomor CIF :
0307002.Mengetahui 33 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di
Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021,
sebesar SGD 25.000 atau senilai Rp277.750.000,
nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor CIF :
0307006.Mengetahui 34 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di
Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021,
sebesar SGD 23.500 atau senilai Rp261.085.000,
nama pelanggan MUKADDAS, nomor CIF :
0307003.Mengetahui 35 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di
Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021,
sebesar SGD 27.650 atau senilai Rp307.191.500,
nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF :
0307004.Mengetahui 36 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No.
Voucher 0002069600 date : 24-04-2021, sejumlah
28.000 SGD (senilai Rp.312.900.000) Customer an.
MUH FAJAR HASAN S.PD.Mengetahui 37 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No.
Voucher 0002069601 date : 24-04-2021, sejumlah
22.000 SGD (senilai Rp.245.850.000) Customer an.
B. MUKADDAS DALA.Mengetahui 38 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No.
Voucher 0002069602 date : 24-04-2021, sejumlah
15.000 USD (senilai Rp.218.625.000) Customer an.
BUDI SUSANTOMengetahui 39 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama
MUH FAJAR HASAN1 (satu) lembar asli Invoice
Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal
tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350 atau
senilai Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH
FAJAR HASAN, SPd, nomor CIF : 0307005.
403 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For
Existing Customer atas nama MUH FAJAR HASANMengetahui 40 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama
DUDI GUNAWAN1 (satu) lembar asli Invoice
Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal
tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500 atau
senilai Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI
GUNAWAN, nomor CIF : 0307002
3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For
Existing Customer atas nama DUDI GUNAWANMengetahui 41 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama
BUDI SUSANTO
1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money
Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar
SGD 25.000 atau senilai Rp277.750.000, nama
pelanggan BUDI SUSANTO, nomor CIF : 0307006
3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For
Existing Customer atas nama BUDI SUSANTO42 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama
BAITUL MUKADDAS
1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money
Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesarMengetahui SGD 23.500 atau senilai Rp261.0085.000, nama
pelanggan MUKADDAS, nomor CIF : 0307003
3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For
Existing Customer atas nama B.MUKADDAS43 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama
TEGUH WIRHATAMA
1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money
Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar
SGD 27.650 atau senilai Rp307.191.500, nama
pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF :
0307004
3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For
Existing Customer atas nama TEGUH WIRHATAMAMengetahui 111 Uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) yang telah disetorkan ke Rek Penampungan
KPK Perkara Dana PEN, Nomor VA.
8844202120040063, beserta 1 (satu) lembar
tindasan bukti setoran tunai Bank BNI 86266 693035
001010 01 tanggal 23/02/2022, Terbilang Sepuluh
juta Rupiah, nama penyetor B. MUKADDAS DALAMengetahui - MUHAMMAD DANI S, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya tidak kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saya bekerja sebagai Supir Pak Ardian yakni Dirjen Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Bahwa pada saat kedatangan OKTA dan BAGAS, sebelumnya saksi sudah diberitahu oleh MOCHAMAD ARDIAN bahwa mereka akan datang;
- Bahwa OKTA juga memberitahukan perihal kedatangannya, namun lebih dahulu MOCHAMAD ARDIAN yang memberitahukan kepada saksi;
- Bahwa pada saat itu MOCHAMAD ARDIAN sedang isoman dari covid-19;
- Bahwa pada saat itu ketika OKTA dan BAGAS tiba di rumahnya MOCHAMAD ARDIA, saksi langsung mengantar mereka ke lt.2 menemui MOCHAMAD ARDIAN dan hal tersebut sesuai dengan perintah dari MOCHAMAD ARDIAN. Bahwa sebelumnya tidak pernah MOCHAMAD ARDIAN menyuruh seperti itu, karena biasanya pengantar dokumen hanya mengantar sampai bawah saja kemudian saksi yang mengantar dokumen tersebut di lt.2;
- Bahwa saya bekerja di rumahnya MOCHAMAD ARDIAN sejak tahun 2014;
- Bahwa saksi mengetahui jika MOCHAMAD ARDIAN mempunyai moge yang pada saat itu saksi melihat ada 2 unit, yang biasa dipakai pada saat hari libur;
- Bahwa pada tahun 2021 pada saat saksi telah diperiksa oleh KPK, motor moge masih ada di rumah MOCHAMAD ARDIAN;
- Bahwa saksi pernah membukakan pintu pagar DIRJEN saudara Bagas dan Okta pada saat berkunjung kje rumah DIRJEN;
- Bahwa dipersidangan tidak diperlihatkan barang bukti kepada Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
- BAGAS AZIZ PANGESTU, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya tidak kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Bahwa benar saya pernah menemani OKTA ke rumah MOCHAMAD ARDIAN NOEVIANTO, yaitu pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2021;
- Bahwa pada saat itu saya dan OKTA berangkat mengendarai motor dengan saksi sebagai pengendaranya dan OKTA yang dibonceng di belakang;
- Bahwa pada saat itu sesampai di rumah MOCHAMAD ARDIAN, saksi dan OKTA langsung disambut oleh DANI S kemudian diantar ke lt.2 menemui MOCHAMAD ARDIAN;
- Bahwa pada saat di lt.2 rumahnya MOCHAMAD ARDIAN, saksi mendengar OKTA mengatakan kepada MOCHAMAD ARDIAN bahwa “ada dokumen dan titipan dari kak SYUKUR AKBAR”, kemudian saksi mendengar jawaban MOCHAMAD ARDIAN agar dokumen dan titipan tersebut di taruh di meja dekat OKTA dan saksi berdiri, kemudian saksia dan OKTA kembali ke kantor dan dokumen beserta titipan tersebut ditinggal di meja rumahnya MOCHAMAD ARDIAN;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Syukur Akbar;
- Bahwa akibat hanya menggunakan media suara saksi Okta menyatakan ada dokumen dan titipan Kak sukur Akbar buat Bapak dan Dirjrn membalas Simpan aja di Meja;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa berkunjung di Kementerian Dalam Negeri saksi tidak melihat Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa di persidangan tidak diperlihatkan barang bukti kepada Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
17. LAODE ANASIRI
- Saksi LAODE ANASIRI, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saya bekerja sebagai Supir dan Pekerja Lapangan Terdakwa LM Rusdianto Emba di pertambangan;
- Bahwa saya tinggal di rumah LM RUSDIANTO EMBA bersama dengan LADARI;
- Bahwa pada tanggal 15 Juni 2021 di pagi hari ada orang bertamu di rumah LM RUSDIANTO EMBA dimana saksi tidak mengenal siapa yang bertamu namun pada siang harinya saksi baru mengetahui bahwa yang datang adalah suami Bupati Kolaka Timur ANDY MERYA;
- Bahwa pada saat itu saksi melihat suami Bupati Kolaka Timur datang ke rumah LM RUSDIANTO EMBA dengan membawa kantongan plastik berwarna hitam namun saksi tidak mengetahui apa isi dari kantong plastik tersebut;
- Bahwa setelah kedatangan suami Bupati Kolaka Timur ANDY MERYA keesokan harinya saksi bersama LM RUSDIANTO EMBA dan LARIDAKA berangkat ke Jakarta dengan membawa tas koper warna putih dan tas jinjing warna hitam;
- Bahwa setelah sampai di Jakarta saksi bersama dengan LM RUSDIANTOO EMBA dan LARIDAKA langsung menuju hotel tempat menginap namun saksi lupa apa nama hotel tersebut;
- Bahwa saksi pernah disuruh untuk membuka tas pakaian yang dibawa dan pada saat dibuka saksi melihat ada tumpukan uang rupiah dalam jumlah banyak;
- Bahwa setelah saksi melihat uang tersebut saksi bersama LM RUSDIANTO EMBA pergi ke Bank Mandiri untuk mengambil uang;
- Bahwa setelah mengambil uang di Bank Mandiri Saksi bersama dengan LM RUSDIANTO EMBA kembali ke hotel tempat menginap;
- Bahwa pada malam harinya LAODE M SYUKUR bersama dengan RUSDIANTO EMBA datang ke hotel tempat saksi dan LM RUSDIANTO EMBA menginap;
- Bahwa saksi diperintah oleh LM RUSDIANTO EMBA, LAODE M SYUKUR dan SUKARMAN LOKE untuk membantu merapikan uang di tas jinjing dan koper putih;
- Bahwa saksi diminta untuk membawa tas koper yang sudah disiapkan untuk diantar ke parkiran diserahkan kepada SUKARMAN LOKE;
- Bahwa yang mengantar uang di tas jinjing dan koper warna putih untuk diserahkan kepada SUKARMAN LOKE di parkiran hotel adalah saksi bersama dengan LARIDAKA;
- Bahwa beberapa hari kemudian saksi mendatangi hotel tempat SUKARMAN LOKE menginap untuk mengambil tas jinjing warna hitam dan tas koper warna putih dimana tas jinjing dan koer tersebut sudah tidak ada uang lagi;
- Bahwa pada bulan Juni 2021 saksi pernah melihat SUKARMAN LOKE datang ke rumah LM RUSDIANTO EMBA berbincang dengan LM RUSDIANTO EMBA di gazebo rumah;
- Bahwa saksi mengenal SUKARMAN LOKE dan pernah melihat SUKARMAN LOKE datang ke Rumah LM RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa sebelum itu setibahnya di jakarta dan membuka kamar hotel Saksi dan Terdakwa pergi ke Bank Mandiri di jakarta untuk menarik uang;
- Bahwa jumlah uang yang di tarik saksi tidak begitu mengetahuinya;
- Bahwa setelah menarik uang saksi langsung balik ke hotel bersama Terdakwa;
- Bahwa setelah balik ke hotel datang Sukarman loke dan LM Sukur Akbar mengambil tas Kofer dan tas jionjing tersebut;
- Bahwa yang menyerahkan Kofer dan tas Jinjing kepada Sukarman adalah saksi dan la Ridaka;
- Bahwa setelah penyerahan uang tersebut saksi dan Terdakwa balik ke Kendari;
- Bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak memperlihatkan barang bukti kepada Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
18. JAILAN
- Saksi JAILAN, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa pekerjaan saya bekerja guru/ASN di SMA Negri 2 Raha;
- Bahwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR mengajak saksi ke Jakarta untuk menemani, pada tanggal 16 Juni 2021;
- Bahwa pertama saksi berada di Raha dan LA ODE M. SYUKUR AKBAR berada di Kendari, kemudian LA ODE M. SYUKUR AKBAR meminta untuk ditemani ke Jakarta;
- Bahwa saksi berdua bersama LA ODE M. SYUKUR AKBAR ke jakarta berangkat sore dan sampai di Jakarta pada malam hari;
- Bahwa saksi di Jakarta menginap di Hotel Oasis Amir kamar nomor 1514;
- Bahwa dari bandara, saksi keluar naik mobil terus singgah di hotel;
- Bahwa setelah itu jalan lagi menuju hotel Oasis Amir, menginap bersama dengan LA ODE M. SYUKUR AKBAR;
- Bahwa pada saat di Hotel Oasis Amir, LA ODE M. SYUKUR AKBAR keluar lagi dan saksi tinggal di kamar sendiri;
- Bahwa setelah kembali ke hotel LAODE M SYUKUR AKBAR membawa tas baru dan setelah di buka tas tersebut berisi uang dalam jumlah banyak pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa saksi sempat menanyakan uang tersebut mau dibawa kemana lalu dijawab oleh LAODE M SYUKUR “untuk Koltim” lalu saksi menanyakan lagi dari siapa ini kemudian dijawab oleh LAODE M SYUKUR “dari Pak ANTO dan SUKARMAN”;
- Bahwa saksi mengetahui Sukarman adalah SUKARMAN LOKE dan Pak Anto adalah LM RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa saksi datang ke hotel Oasis Amir bersama LA ODE M. SYUKUR AKBAR dan Pak Sukarman (SUKARMAN LOKE);
- Bahwa saksi masuk kamar hotel sendiri, dan SUKARMAN LOKE dan LA ODE M. SYUKUR AKBAR pergi berdua;
- Bahwa saksi dari Kendari ke Jakarta tidak bawa koper hanya tas pakaian satu, yang masing-masing bawa saksi bawa tas baju dan LA ODE M. SYUKUR AKBAR bawa tas baju sendiri;
- Bahwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanya saksi ini tas pakaianku bahasanya bagus, dan menyuruh saksi angkat kemudian saksi angkat dan berat, lalu menyuruh saksi untuk buka namun saksi bilang tidak bisa buka;
- Bahwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR buka koper dan spontan saksi kaget karena saksi melihat uang rupiah di dalam koper;
- Bahwa uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang saksi lihat dalam tas koper namun saksi tidak tau jumlahnya;
- Bahwa saksi spontan kaget karena saksi tidak pernah lihat uang sebanyak itu;
- Bahwa setelah melihat uang kemudian ditutup kembali;
- Bahwa saksi kenal SUKARMAN LOKE sebagai Kepala Dinas di Muna yang waktu itu BKD;
- Bahwa saksi kenal Anto (LM. RUSDIANTO EMBA) cuma kenal muka sebagai Pengusaha;
- Bahwa kemudian ada teman yang datang yaitu BAITUL MUKADAS DALA;
- Bahwa BAITUL MUKADAS DALA datang ke kamar hotel disuruh tukar uang yang diperintah LA ODE M. SYUKUR AKBAR;
- Bahwa saksi lihat uang itu dibawa oleh BAITUL MUKADAS DALA;
- Bahwa uang tersebut dipindahkan dari koper ke tas jinjing;
- Bahwa BAITUL MUKADAS DALA kembali sore harinya ditukar dengan bentuk dolar singapore yang saksi ketahui yang menurut LA ODE M. SYUKUR AKBAR dolar Singapore;
- Bahwa waktu itu BAITUL MUKADAS DALA membawanya dengan amplop warna coklat;
- Bahwa pada saat itu dikasih keluar dan LA ODE M. SYUKUR AKBAR mengatakan dolar Singapore;
- Bahwa uang itu disimpan dalam tas pakaian;
- Bahwa pada saat itu saksi mau ke pasar panjang dan menurut LA ODE M. SYUKUR AKBAR mau ketemu temannya;
- Bahwa saat tiba di pasar panjang, saksi cari celana, LA ODE M. SYUKUR AKBAR jalan dan beberapa menit kemudian saksi ditelepon diminta menuju ke atas;
- Bahwa kemudian saksi bertemu LA ODE M. SYUKUR AKBAR dan temannya yang saksi tidak kenal;
- Bahwa nanti LA ODE M. SYUKUR AKBAR kasih tau ke saksi kalau itu Okta;
- Bahwa diperjalanan nanti LA ODE M. SYUKUR AKBAR membahasakan Okta itu orang kepercayaan Dirjen;
- Bahwa setelah itu saksi langsung pulang kembali ke Hotel;
- Bahwa waktu sama-sama ke pasar panjang, terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR bawa tas dan saksi pikir karena mau ketemu temannya (maka) uang itu dalam tas;
- Bahwa uang itu untuk mengurus koltim;
- Bahwa untuk uang dalam bentuk dolar singapore saksi tidak mengetahui dibawa terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR namun saksi melihat terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR membawa tas kecil untuk ketemu Okta;
- Bahwa saksi tidak mengetahui isi yang ada dalam tas kecil yang dibawa terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR sudah dikasih namun pada saat pulang terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR memberitahukan “itu Okta, saya sudah kasih”;
- Bahwa saksi pegang tangan (bersalaman) dengan Okta, dua tiga menit, saksi langsung jalan;
- Bahwa saksi tiba di Jakarta di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, sampai di Hotel Oasis Amir pada malam harinya, bertemu dengan Mukadas pada besoknya berarti hari Jumat 18 Juni 2021, dan sorenya Mukadas menyerahkan uang hasil penukaran, selanjutnya selang satu atau dua hari berikutnya saksi jalan-jalan menuju ke pasar panjang;
- Bahwa saksi jalan-jalan bertiga yaitu dengan terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR dengan Pak Sahrun yang waktunya malam hari;
- Bahwa Baitul Mukaddas merupakan orang yang sama dengan Mukadas adalah orang Muna yang sudah dua puluh lima tahun di Jakarta;
- Bahwa pada saat Baitul Mukadas sudah menukar uang, uang sudah dalam amplop coklat;
- Bahwa saksi melihat sendiri Baitul Mukadas menyerahkan uang kepada terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR, bentuk dolar singapore warna merah;
- Bahwa saksi menginap di hotel oasis, dari hari kamis 17 Juni 2021 sampai dengan hari Selasa;
- Bahwa saksi menginap satu kamar, tempat tidur terpisah dengan LA ODE M. SYUKUR;
- Bahwa saksi lihat uang lembaran seratus ribuan;
- Bahwa Pak Syukur bahasanya “ini” (uang yang diperlihatkan LA ODE M. SYUKUR ke saksi di dalam kamar hotel) untuk Dirjen;
- Bahwa saksi tidak lihat uang sudah berpindah dari tas panjang ke tas kecil;
- Bahwa ke pasar panjang itu Hari Minggu tanggal 20 Juni 2021;
- Bahwa pernah lihat LA ODE M. SYUKUR melakukan video call;
- Bahwa yang mengajak pertama kali adalah saksi LA ODE M. SYUKUR untuk membeli celana di pasar panjang;
- Bahwa setelah sampai di Pasar Panjang atau Pasar Baru, LA ODE M. SYUKUR meninggalkan saksi dan bilang akan menuju ke atas ketemu teman;
- Bahwa LA ODE M. SYUKUR meninggal saksi sekitar 15 menit;
- Bahwa setelah itu, LA ODE M. SYUKUR menghubungi saksi dan tanyanya dimana posisi dan dijawab oleh saksi sedang di toko barang kemudian menyuruh saksi untuk naik ke atas;
- Bahwa saat tiba di atas, LA ODE M. SYUKUR bersama temannya yang kemudian dikasih tau bernama Octa;
- Bahwa setelah itu LA ODE M. SYUKUR bilang Okta orang kepercayaannya dirjen;
- Bahwa LA ODE M. SYUKUR bilang sudah diserahkan ke Okta;
- Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan LA ODE M. SYUKUR, LM. RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE;
- Bahwa saksi rencana ke Jakarta karena akan membeli bola;
- Bahwa saksi dampingi LA ODE M. SYUKUR tidak menghadapkan apa- apa;
- Bahwa saksi berangkat ke jakarta dibelikan tiket oleh LA ODE M. SYUKUR dan saksi hendak mengganti tiketnya tapi dilarang oleg LA ODE M. SYUKUR;
- Bahwa saksi sudah berteman lama dengan LA ODE M. SYUKUR
- Bahwa saksi tidak pernah melihat saudara Terdakwa LM Rusdianto Emba di tempat saksi menginap bersama LM Syukur Akbar;
- Bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak memperlihatkan barang bukti kepada Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
19. LARIDAKA
- Saksi LARIDAKA, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta / pengusaha;
- Bahwa saya pernah pergi ke Jakarta pada bulan Juni 2021 bersama dengan LM RUSDIANTO EMBA dan LAODE ANASIRI;
- Bahwa saya menginap di Hotel Mercure Cikini;
- Bahwa saya datang ke Jakarta dengan membawa tas jinjing warna hitam merk LV dan tas koper warna putih;
- Bahwa saksi baru mengetahui telah sampai di Jakarta Tas jinjing warna hitam merk LV yang dibawa setelah dibuka ternyata berisi uang dalam jumlah banyak dan koper warna putih juga berisi uang;
- Bahwa sehari kemudian saksi melihat LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE datang ke hotel tempat LM RUSDIANTO EMBA menginap.
- Bahwa saksi melihat LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE membawa tas jinjing warna hitam dan tas koper warna putih yang berisi uang ke dalam mobil karena saksi yang membawakan tas tersebut ke dalam mobil;
- Bahwa LM RUSDIANTO EMBA tidak pernah menjelaskan asal uang yang berada didalam koper dari mana;
- Bahwa jumlah uang yang di tarik saksi tidak begitu mengetahuinya;
- Bahwa setelah dari Bank saudara La Nasiri dan Terdakwa balik ke hotel;
- Setelah berada di hotel tempat menginap datang Sukarman loke dan LM Sukur Akbar mengambil tas Kofer dan tas jionjing tersebut;
- Bahwa yang menyerahkan Kofer dan tas Jinjing kepada Sukarman adalah saksi dan la Nasiri;
- Bahwa setelah penyerahan uang tersebut saksi dan La Nasiri dan Terdakwa balik ke Kendari;
- Bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak memperlihatkan barang bukti kepada Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
20. JAMALUDIN
- Saksi JAMALUDIN, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya tidak kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS Pemda Kabupaten Muna;
- Bahwa pada Bulan Juni tahun 2021 saksi pernah datang ke rumah LM RUSDIANTO EMBA bersama dengan LA ODE ACA dimana pada saat itu saksi melihat LM RUSDIANTO EMBA berada di gazebo rumah bersama dengan SUKARMAN LOKE.
- Bahwa tujuan LA ODE ACA datang ke rumah LM RUSDIANTO EMBA adalah untuk meminta uang;
- Bahwa pada saat itu saksi melihat ada kantong plastik besar yang terlihat ada isinya namun saksi tidak mengetahuinya berada di gazebo tempat LM RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE berbincang-bincang.
- Bahwa LM RUSDIANTO EMBA tidak menceritakan kepada saksi apa isi kantong plastik berwarna hitam.
- Bahwa pada saat saksi pulang dari rumah LM RUSDIANTO EMBA saksi masih melihat SUKARMAN LOKE dan LM RUSDIANTO EMBA berbincang di Gazebo;
- Bahwa alasan saya tidak langsung di gazebo di karenakan melihat atasan saya yakni kepala BPK Muna di Gazebo tersebut;
- Bahwa saat saya datang saya melihat di antara Terdakwa LM Rusdianto Emba dan Sukarman loke saya melihat kantong kerek hitam tapi saya tidak mengetahui isinya apa;
- Bahwa kedatangan saksi di rumah Terdakwa hanya menemani saudara La ode Aca yang saat itu meminta uang terhadap terdakwa;
- Bahwa atas permintaan uang tersebut Terdakwa rusdianto Emba memberikan la Ode Aca sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);
- Bahwa pada saat saksi datang keadaan Sukarman dan Terdakwa LM Rusdianto Emba lagi berbincang di Gazebo;
- Bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak memperlihatkan barang bukti kepada Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
21. REBEAM LUMBAN GAOL
- Saksi REBEAM LUMBAN GAOL, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba, namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Pemda Kabupaten Muna;
- Bahwa pada saat di periksa menjabat sebagai Sekretaris BAPEDA Kabupaten Muna;
- Bahwa saksi mengenal Rusdianto Emba sebagai penguasa tambang nikel;
- Bahwa saksi pada saat pengurusan PEN Kabupaten Muna menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna dan saat ini menjabat sebagai plt Kepala Bappeda Kabupaten Muna;
- Bahwa saksi yang mengantar dokumen-dokumen terkait pengurusan PEN untuk dikirim ke Jakarta;
- Bahwa saksi merupakan sekretaris BAPEDA Kabuoaten Muna yang pernah mengusulkan Dana PEN;
- Bahwa pada saat pengusulan menggunakan Aplikasi refina;
- Bahwa pada saat penyusunan anggaran tersebut urusan teknis sudah ada di Palikasi tersebut dan di tindak lanjuti dengan RAKORTEK yang melibatkan KEMNEKEU,MENDAGRI dan PT. SMI;
- Bahwa terkait dokumen-dokumen manual kami tim Bapeda langsung mengantarkanya ke Jakarta;
- Bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak memperlihatkan barang bukti kepada Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
22. DAHLAN
- Saksi DAHLAN, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kabupaten Muna menjabat sebagai Asisten di PEMDA Kabupaten Muna;
- Bahwa saksi mengenal Rusdianto Emba sebagai penguasa tambang nikel;
- Bahwa saksi dahulu Kadis Infokom Pemda Muna yang pernah mengusulkan Dana PEN;
- Bahwa saksi mengenal ERDIAN sebagai staf di PT SMI;
- Bahwa ditunjukan oleh Penuntut Umum percakapan WhatsApp antara saksi dengan ERDIAN terkait komitmen.
- Bahwa komitmen yang dimaksud saksi adalah komitmen Bupati Muna untuk bertemu dengan ERDIAN;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa Kabupaten Muna sudah mendapatkan dana Pinjaman PEN tahun 2021 dan Dinas Kominfo mendapatkan bantuan dari pinjaman PEN tersebut;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan ERDIAN sebanyak 2 kali, yang pertama bertemu di kantor PT SMI dalam rangka konsultasi terkait pinjaman PEN lalu yang kedua bertemu di Tangerang dalam rangka ngobrol biasa saja dan pada saat itu ada Bupati Muna;
- Bahwa saksi pernah memberikan tas ransel kepada ERDIAN dalam rangka oleh-oleh yang berisi jambu mete;
- Bahwa Bupati Muna tidak mengetahui bahwa saksi memberikan oleh-oleh cindera mata kepada ERDIAN;
- Bahwa saksi tidak menyampaikan kepada ERDIAN isi dari tas ransel yang diberikan;
- Bahwa saksi menyerahkan tas ransel kepada ERDIAN di bagasi mobil ERDIAN di Basement Mall Tangerang;
- Bahwa pada saat penyusunan anggaran tersebut urusan teknis sudah ada di aplikasi tersebut dan di tindak lanjuti dengan RAKORTEK yang melibatkan KEMNEKEU,MENDAGRI dan PT. SMI;
- Bahwa terkait dokumen-dokumen manual tim Bapeda langsung mengantarkanya ke Jakarta;
- Bahwa terkait percakapan dan hadia dari saksi ke Erdian Karyawan PT SMI hanyalah Komitmen untuk bertemu dan oleh-oleh kacang mete saya yang merupakan khas daerah kami namun oleh Pak Erdian di kembalikan lagi ke kami;
- Bahwa pemberian hadiah tersebut adalah murni inisiatif saya pribadi;
- Bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak memperlihatkan barang bukti kepada Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
- LAODE MUHAMAD RUSMAN EMBA, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saksi sebagai Bupati di kabupaten Muna;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Rusdianto Emba sebagai adik kandung saksi dan dia sebagai penguasa tambang nikel yang berdomisili di Kota Kendari;
- Bahwa saksi merupakan Bupati Pemda Muna yang pernah mengusulkan Dana PEN;
- Bahwa sebelum saksi bupati Dana Pinjaman dari PT SMI di Munah telah bergulir sejak tahun 2012 sebelum saya menjadi Bupati;
- Bahwa di Tahun 2019 saksi selaku Bupati Muna pernah pula mengusul pinjaman Tersebut namun di Acc nanti tahun 2021 bertepatan dengan Covid-19;
- Bahwa saksi untuk urusan PEN dan pinjaman tersebut di serahkan sepenuhnya Kepada BAPEDA dan saksi hanya melakukan RAKORTEK secara Daring;
- Bahwa pada saat pengusulan menggunakan Aplikasi refina;
- Bahwa pada saat penyusunan anggaran tersebut urusan teknis sudah ada di aPlikasi tersebut dan di tindak lanjuti dengan RAKORTEK yang melibatkan KEMNEKEU,MENDAGRI dan PT. SMI termaksut PEMDA Kabupaten Muna;
- Bahwa terkait dokumen-dokumen manual tim Bapeda langsung mengantarkanya ke Jakarta;
- Bahwa terkait percakapan dan hadia dari Dari dahlan ke Erdian Karyawan PT SMI saksi tidak mengetahuinya sama sekali;
- Bahwa atas kejadian tersebut berupa pemberian hadiah saudara saksi menegur langsung Dahlan di depan Erdian dan mengahrapkan dahlan tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan seperti itu;
- Bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak memperlihatkan barang bukti kepada Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
- Hj. ANDI MERYA, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saksi bekerja sebagai Bupati Bupati Kolaka Timur sejak tahun 2021 sampai saat ini;
- Bahwa saksi dilantik selaku Bupati Kolaka Timur sejak Bulan Juni 2021;
- Bahwa saksi kenal dengan RUSDIANTO EMBA sejak lama karena bersahabat sejak lama, sedangkan dengan SUKARMAN LOKE saksi kenal sejak Pengurusan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa setahu saksi Dana PEN adalah Pemulibahan Ekonomi Nasional;
- Bahwa sejak tahun 2019 Indonesia dilanda Pandemi Covid 19, sehingga dana PEN tersebut ditujukan untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19;
- Bahwa saksi mengetahui pertama terkait Pinjaman PEN dari RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa RUSDIANTO EMBA menyampaikan ada Pinjaman dana PEN untuk daerah dan RUSDIANTO EMBA bisa urus, sehingga saksi tertarik untuk mengurus Pinjaman Dana PEN tersebut;
- Bahwa awalnya saksi cerita-cerita dengan RUSDIANTO EMBA, karena RUSDIANTO EMBA menginformasikan Pinjaman Dana PEN sehingga saksi ingin mewujudkan Visi dan Misi saksi selaku Bupati Kolaka Timur dan juga adanya desakan masyarakat Kolaka Timur untuk Pembangunan Infrastruktur sarana dan prasarana;
- Bahwa setahu saksi RUSDIANTO EMBA adalah Pengusaha minning/Pertambangan;
- Bahwa saksi mengurus dana PEN melalui RUSDIANTO EMBA karena saling cerita saja;
- Bahwa benar pada awal komunikasi dengan RUSDIANTO EMBA saksi tidak mengetahui jalur pengurusan Pinjaman Dana PEN, saksi baru mengetahui jalur Pengurusan Dana PEN melalui KEMENDAGRI setelah saksi ke Jakarta bertemu Dirjen KEUDA MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa sebelum berangkat ke Jakarta, bertempat di Hotel Claro Kendari saksi bertemu dengan, RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE saksi pada saat itu ditemani MUSTAKIM DARWIS selaku Kepala BAPEDDA Kolaka Timur;
- Bahwa pada saat pertemuan tersebut pembicaaran hanya fokus untuk Pengurusan Pinjaman Dana PEN Kolaka Timur, saksi memang mengetahui Kabuaten Muna sedang mengajukan proses Pinjaman Dana PEN, akan tetapi saksi lupa siapa yang menginformasikan Kabupaten Muna juga sedang mengajukan Pinjaman dana PEN;
- Bahwa setahu saksi RUSDIANTO EMBA adalah orang kelahiran Kabupaten Muna akan tetapi tinggal di Kota Kendari, sedangkan SUKARMAN LOKE adalah ASN di kabupaten Muna;
- Bahwa Pengajuan Pinjaman Dana PEN adalah murni atas keinginan saksi sendiri karena ingun mewujudakan Visi dan Misi saksi selaku Bupati dan adanya juga desakan masyarakat untuk pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa saksi tahu Informasi Pinjaman Dana PEN dari SUKARMAN LOKE dan RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa saksi mengajukan Pinjaman Dana PEN pada sekitar Bulan Puasa (April 2021), pada saat itu saksi sedang ada kegiatan di Jakarta sehingga saksi memerintahkan staff saksi untuk memasukkan proposal Pinjaman PEN ke kemendagri;
- Bahwa benar setelah pertemuan di Hotel Claro antara saksi, MUSTAKIM (kepala BAPEDA Koltim), RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE, guna kepentingan pengurusan PEN SUKARMAN LOKE melalui MUSTAKIM DARWIS meminta uang oprasional Pengurusan Dna PEN senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk transport dan akomodasi di Jakarta Selama Mengurus Dana PEN:
- Bahwa saksi mempersiapakan uang tunai tersebut selama 2 (dua) hari, dan atas pemberian uang tersebut saksi tidak konfirmasi kepada SUKARMAN LOKE apakah uang tersebut sudah diterim atau tidak;
- Bahwa saksi pernah Ke Jakarta menemui Dirjen Keuda KemendagriMUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa awal pertemuan dengan Dirjen Keuda MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut awalnya saksi ada kegiatan Bimtek di Jakarta, kemudian RUSDIANTO EMBA menginformasikan ada dijadwalkan sore ada pertemuan dengan Direjen Keuda Kemendagri, atas informasi tersebut langsung ke Kemendagri;
- Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan kepada RUSDIANTO EMBA ke Jakarta untuk menemui Dirjen Keuda Kemendagri MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO, saksi hanya menyampaikan ke Jakarta untuk kegiatan Bimtek dengan SKPD;
- Bahwa saksi tidak pernah meminta kepada siapapun untuk bertemu dengan Dirjen Keuda Kemendagri MUHAMMAD ARDIAN NORVIANTO, pertemuan saksi dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut karena saksi sudah di Jakarta sehingga RUSDIANTO EMBA meminta saksi untuk bertemu dengan MUHAMMAD ARDIAN NORVIANTO;
- Bahwa atas permintaan RUSDIANTO EMBA kepada saksi, selanjutnya saksi datang Ke Kantor Kemdagri untuk bertemu MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa yang hadir pada saat pertuan tersebut saksi, MUHAMMAD ARDIAN NORVIANTO, SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR AKBAR;
- Bahwa pada pertemuan tersebut RUSDIANTO EMBA tidak ikut hadir;
- Bahwa pada saat pertemuan tersebut SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR memperkenalkan saksi kepada MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa saksi selaku Bupati Kolaka Timur berminat mengajukan Pinjaman Dana PEN senilai Rp. 350.000.000.000,- (tiga lima puluh miliar rupiah);
- Bahwa atas Penjelasan LA ODE M SYUKUR dan SUKARMAN LOKE tersebut MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO menyampaikan bahwa yang mungkin bisa dibantu senilai Rp. 300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah) untuk Kolaka Timur;
- Bahwa atas penyampaian MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, saksi sudah tahu bahawa Pinjaman Dana PEN tersebut bukan kewenangan Kemendagri, akan tetapi Kemendagri memberi Persetujuan atas usulan Pinjaman PEN daerah;
- Bahwa saksi berada dalam ruang kerja MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO sekitar 10 (sepuluh) menit, setelah itu saksi keluar dahulu, sementara SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR masih tinggal diruang kerja tersebut;
- Bahwa benar pada pertemuan tersebut saksi sempat berfoto bersama MUHAMMAAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa benar saksi berfoto akan tetapi saksi tidak ingat apakah foto tersebut saksi terusukan ke RUSDIANTO EMBA atau tidak;
- Bahwa MUHAMMAD ARDIAN NOERVINATO memperkenalkan LA ODE MSYUKUR sebagai teman 1 (satu) angkatan di STPDN dan MUHAMMAD ADRIAN NOERVIANTO memanggil dengan panggilan “bro”, sedangkan MUHAMMAD ADRIAN NOERVIANTO memanggil SUKARMAN LOKE dengan memanggil nama;
- Bahwa setelah pertemuan tersebut terkait Proposal Pengajuan Pinjaman dana PEN saksi diarahkan untuk berkordinasi dengan staf MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO bernama ANNA;
- Dibacakan BAP saksi Nomor 12;
“Bahwa sekitar sekitar pertengahan Juni 2021, di malam hari ANTON EMBA meminta saya datang ke rumahnya di BTN Sao sao, Kendari. Dalam pertemuan tersebut, ANTON EMBA mengatakan kepada saya bahwa berdasarkan informasi dari SYUKUR untuk mendapatkan dana PEN bagi Kolaka Timur, maka diminta uang panjar sebesar total Rp. 3 (tiga) Miliar sebagai tanda keseriusan, dan diserahkan kepada ANTON EMBA. Saya kemudian menjawab bahwa saya akan mengusahakan mendapatkan dana tersebut secepatnya dan menyerahkan ke ANTON EMBA. Terkait permintaan uang Rp 3 (tiga) Miliar tersebut, yang saya yakini bahwa benar ANTON EMBA merupakan wakil dari SYUKUR dan benar bahwa permintaan uang Rp 3 (tiga) Miliar tersebut merupakan perintah dari SYUKUR. Saya juga mempercayai bahwa permintaan uang Rp 3 (tiga) Miliar tersebut juga merupakan perintah dari Dirjen MOCH. ARDIAN disampaikan kepada SYUKUR dan kemudian disampaikan kepada saya melalui ANTON EMBA. Saya meyakini hal tersebut dikarenakan pada waktu itu saya sudah berhasil bertemu dengan Dirjen MOCH ARDIAN sebelumnya di Jakarta, yang mana pertemuan tersebut difasilitasi oleh SYUKUR dan saya mendapatkan informasi pertemuan dari ANTON EMBA. Maka kemudian ketika ANTON EMBA mengatakan bahwa ada permintaan uang panjar sebesar Total Rp 3 (tiga) Miliar sebagai tanda keseriusan untuk pengajuan pinjaman dana PEN, saya meyakini bahwa permintaan tersebut benar adalah permintaan Dirjen MOCH. ARDIAN melalui SYUKUR yang disampaikan melalui ANTON EMBA kepada saya”;
- Benar keterangan saksi tersebut;
- Bahwa benar untuk pengurusan Pengajuan Dana PEN dari Pusat meminta dana Panjar sekitar Bulan Juni 2021 senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
- Bahwa atas permintaan uang panjar tersebut akhirnya mengusahakan untuk menyediakan Skitar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) Karena yang mendesak sekitar itu;
- Bahwa uang senilai Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) tersebut saki pinjam dari ERIK dan mertua saksi;
- Bahwa uang Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) tersebut saksi perintahkan RAHMAN untuk ditranfer ke rekening RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa uang senilai Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut selanjutnya saksi juga serahkan ke RUSDIANTO EMBA, yang menyerahkan uang tersebut adalah sopir saksi bernama AKBAR, uang tersebut disimpan dalam kantong kresek warna hitam;
- Bahwa terkait uang tersebut saksi tidak pernah komunikasi dengan SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR;
- Bahwa setelah saksi bertemu dengen MUAHMMAD ARDIAN NOERVIANTO saksi sampaikan ke RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa bahwa uang senilai Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut saksi serahkan terakhir atau ketiga, setelah Penyerahan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Penyerahan kedua Rp. 1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa setahu saksi uang senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) tersebut menurut informasi RUSDIANTO EMBA akan diserahkan kepada MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa uang senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) tersebut tujuannya adalah untuk diberikan kepada MUHAMMAD ADRIAN NOEERVIANTO untuk kepentingan Pengurusan Pinajaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa terkait pengurusan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur saksi hanya berhubungan dengen RUSDIANTO EMBA, selanjutnya RUSDIANTO EMBA yang berkomunikasi dengan SUKARMAN LOKE, LA ODE M SYUKUR yang selanjutnya berkomunikasi dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa saksi pernah menerima daftar daerah-daerah yang mengajukan Peinjaman Dana PEN dari RUSDIANTO EMBA;
- Penuntut Umum meujukan dokumen daftar daerah pengajuan PEN;

- Bahwa benar saksi pernah ditunjukan RUSDIANTO EMBA daftar tersebut;
- Bahwa setahu saksi RUSDIANTO EMBA memperoleh daftar tersebut dari LA ODE M SYUKUR;
- Bahwa selain dokumen daftar urut daraeh yang manfajukan Pinajaman PEN tersebut, saksi pernah mendaat daftar urut lagi daru RUSDIANTO EMBA dimana Kabupaten Kolaka Timur sudah berubah urutan menjadai Nomor 17 dari sebelumnya Nomor urut 48;
- Bahwa saksi mendapat terkait proses pinjaman Dana Pen Kolaka Timur dari RUSDIANTO EMBA dan RUSDIANTO emba mendapat informasi dari SUKARMAN LOKA atau LA ODE M SYUKUR AKBAR;
- Bahwa setelah RAKORTEK antar PT. SMI, Kemendagri, Kemenkeu dan Kabupaten Kolaka Timur dana yang disetujui adalah Rp. 151.000.000.000,- (seratus lima puluh satu miliar rupiah);
- Bahwa pada saat pertemuen dengen MUHAMMAD ADRIAN NOERVIANTO saksi mengajukan pinjaman Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah), akan tetapi setelah RAKORTEK yang disetujui adalah Rp. 151.000.000.000,- (seratus lima puluh satu miliar rupiah);
- Bahwa atas keputusan RAKORTEK mengenai jumlah nilai pinjaman Kabupaten Kolaka Timur, selanjutnya saksi merubah permohonan Nilai Pinjaman senilai persetujuan RAKORTEK tersebut;
- Bahwa terkait nilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) oleh LA ODE MSYUKUR dan SUKARMAN LOKE memelui RUSDIANTO EMBA saksi tidak tahu perhitungannya termasuk nilai persentase;
- Bahwa selain Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang diminta oleh RUSDIANTO EMBA ada dana oprasional yang diminta untuk kepentingan Pengurusan PEN tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah memeberi oprasional kepada RUSDIANTO EMBA, akan tetapi saksi mememang menyediakan uang untuk kepentingan oprasional Pengurusan dana PEN;
- Bahwa saksi dan RUSDIANTO EMBA tidak pernah membuat kesepakatan apabaila Pengajuan Dana PEN disetujui maka saksi akan memberi proyek kepada RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa benar permintaan uang uantuk pengurusan Dana Pen Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
- Bahwa untuk Pencairan Pinjaman Dana PEN memenagn seperti disosialisakin secara umum akan dicairkan secara bertahap akan tetapi thapan dan prosentasenya saksi tidak tahu;
- Bahwa setahu saksi setelah saksi berikan kepada SUKARMAN LOKE uang oprasiaonal saksi berikan hanya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selain itu saksi tidak pernah memebrikan tambahan uang oprasional untuk pengurusan Pengajuan Pinjaman Dana PEN;
- Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan atau menyepakati apabila Pengajuan Pinjaman Dana PEN Kolaka Timur cair, saksi akan memebrikan proyek kepada SUKARMAN LOKE;
- Bahwa setelah saksi memebrikan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada RUSDIANTO EMBA, saksi tidak mengkonfirmasi pakah uang tersebut sudah diserahkan atau tidak kepada SUKARMAN LOKE atau LA ODE M SYUKUR;
- Bahwa pada awal pengusulan PEN tidak ada permintaan uang, akan tetapi ditengah perjalanan pengurusan, karena dari 500 (lima ratus) kabupaten tidak mungkin Kabupaten Kolaka Timur yang merupakan Kabupaten kecil dan terpencil dapat disetujui, dan karena saksi terdesak karena sering didemo masyarakat agar segera membangun infarstruktur;
- Bahwa setelah saksi memberikan uang kepada MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui LA ODE MSYUKUR AKBAR, saksi mengharapkan agar dana PEN dapat di cairkan untuk Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa sesuai peraturan perudang-undangan bawha Dirjen Keuada Kemendagri tidak ada Kewenangan untuk pencairan dana PEN, akan tetapi Surat Rekomendasi kemedagri menjadi salah satu syarat untuk pencairan;
- Dibacakan BAP saksi Nomor 9 point a:
“Awalnya sejak sekitar bulan Maret 2021, ANTON EMBA memberitahu bahwa kabupaten MUNA ada mengurus pinjaman dana PEN di Kemendagri, Saya meminta supaya Kab. Koltim juga diikutkan mengurus Oinjaman dana PEN di Kemendagri, selain itu ANTON EMBA juga menceritakan mengenai bahwa kalau Koltim mau mendapatkan dana PEN bisa melalui temannya yang seleying dengan Dirjen Kemndagri, yang kemudian saya ketahui temannya bernama SYUKUR (Kadis Kabupaten Muna) yang mana SYUKUR adalah orang dekat dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah yaitu MOCHAMAD ARDIAN” - Benar keterangan saksi tersebut, bawa pada saat itu saksi masih menjadi PJ Bupati Kolaka Timur;
- Bahwa pada saat RUSDIANTO EMBA akan mengurus Pinjaman Dana PEN Kolaka Timur, RUSDIANTO EMBA menyampaikan akan mengurus melalui perantara yaitu SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR;
- Bahwa saksi tahu nama LA ODE M SYUKUR setelah saksi bertemu MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO di Kantor Kemdagri Jakarta;
- Bahwa saksi tahu LA ODE M SYUKUR satu angkatan dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO pada saat itu MUHAMMAD ARDIAN yang menyampaikan pada saat pertemuan di Kemendagri;
- Bahwa pada saat saksi bertemu MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO di Kantornya, saksi sudah mengajukan pengajuan surat minat Pinjaman Dana PEN ke PT. SMI yang ditembusakan suratnya ke Kemndagri dan Kemenkeu;
- Bahwa pada saat pertemuan tersebut saksi membawa fisik Permohonan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur;
- Setalah saksi menyerahkan uang Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) kemudian saksi pernah bertemu satu kali dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa sepemahaman saksi, ketika Pemerintah Daerah mengajukan ke pusat tanpa ada pemeberian maka biasanya Pemerintah Daerah akan kesulitan seperti di pimpong dengan alasan berkas berkas tidak lengkap;
- Bahwa saksi tahu Kabupaten Muna juga sedang mengajukan Pinjaman dana PEN, akan tetapi saksi tidak banyak bertanya tentang proses pengajuan Pinjaman Dana PEN muda tersebut;
- Bahwa saksi bertemu RUSDIANTO EMBA guna Pengurusan Pinjaman Dan PEN dimulai saat masa covid 19;
- Bahwa awal saksi dan RUSDIANTO EMBA terkait pinjaman dana PEN pembicaran tersebut awlanya, RUSDIANTO EMBA mengucapkan selapamt kepada saksi selaku PJ Bupati Kolaka Timur, atas ucapan tersebut saksi ucapakan terimakasih kepada RUSDIANTO EMBA yang juga sebagai tetangga rumah saksi;
- Bahwa atas pebaicaran tersebut saksi dan RUSDIANTO EMBA selanjutnya membicarakan Pengajuan Pinajaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa untuk Pengajuan dana PEN RUSDIANTO EMBA memperkenalkan SUKARMAN LOKE yang akan membantu mengurus;
- Bahwa terkait pemeberian saksi ke SUKARMAN LOKE untuk oprasional Pengurusan dana PEN saksi tidak sampaikan kepada RUSDIANTO EMBA, akan tetapi nominalnya saksi tidak sampaikan;
- Bahwa untuk oprasional PEN saksi pernah pernah berikan uang kepada RUSDIANTO EMBA untuk diberikan kepada SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR AKBAR sekitar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah);
- Bahwa terhadap uang-uang yang saksi berikan kepada RUSDIANTO EMBA untuk diberikan kepada SUKARMAN LOKE, saksi tidak pernah konfirmasi kepada SUKARMAN LOKE apakah uang tersebut sudah diterima atau belum;
- Bahwa benar saksi sudah sejak lama kenal dengan RUSDIANTO EMBA, dan beberapakali meminjam uang karena saksi juga menganggak RUSDIANTO EMBA sebagai saudara;
- Bahwa terkait uang oprasional dari saksi untuk SUKARMAN LOKE senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) saksi berikan memlalui MUSTAKIM DARWIS;
- Bahwa terkait uang Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) saksi tidak tahu pembangian, nominal tersebut adalah penyampaian SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR yang disampaikan kepada RUSDIANTO EMBA yang kemudian disampaikan kepada saksi, dan tidak ada penyampian pembagian uang tersebut;
- Bahwa yang mengantar uang Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) adalah sopir saksi bernama AKBAR, dan tidak ada arahan saksi kepada sopir bahwa uang tersebut saksi titip kepada RUSDIANTO EMBA untuk SUKARMAN LOKE;
- Bahwa saksi tidak tahu peran SUKARMAN LOKE, yang pasti saksi oleh RUSDIANTO EMBA dengen SUKARMAN LOKE dan saksi bertemu MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO bersama LA ODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE;
- Bahwa untuk pengurusan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur saksi bertemu dengan Direjen KEUDA Kemendagri MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO dimana disana ada LA ODE M SYUKUR dan SUKARMAN LOKE;
- Bahwa tidak ada bantuan khusus SUKARMAN LOKE terkait Pengajuan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur kepada PT. SMI;
- Bahwa terkait yang memfasilitasi pertemuan saksi dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO saksi tidak tahu siapa yang menfasilitasi, akan tetapi yang hadir pada sat itu adalah SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR AKBAR;
- Bahwa SUKARMAN LOKE tidak pernah menfasilitasi saksi bertemu dengan Pejabat lainnya;
- Bahwa RUSDIANTO EMBA menyampaikan kepada saksi untuk Pengurusan Pengajuan Pinjaman Dana PEN ke pusat dibutuhkan Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
- Bahwa untuk Pengembalian uang Rp. 3.000.000.000,- (tiga milar rupiah) dari uang Pinjaman Dana PEN yang dicairkan saksi akan potong dari dana yang telah dicairkan;
- Bahwa RUSDIANTO EMBA pekerjaanya adalah swasta, sedangkan SUKARMAN LOKE adalah kepala BKD Kabupaten Muna;
- Bahwa saksi percaya dengan SUKARMAN LOKE dan RUSDIANTO EMBA yang merupakan orang Kabupten Muna karena Kabupaten Muna sedang mengurus Pinjaman Muna;
- Bahwa pada saat itu RUSDIANTO EMBA menyampaikan pengurusan Pen Kolaka Timur ikut saja peroses Kabupaten Muna yang telah dijalankan;
- Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan kepada RUSDIANTO EMBA apabila Pinjaman KOlaka Timur disetujui maka saksi akan memebikan Pekerjaan yang bersumber dari dana PEN tersebut dikeerjakan oleh RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa selain dari Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) ada uang oprasional Rp, 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang saksi berikan PADA RUSDIANTO EMBA untuk SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR;
- Bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak memperlihatkan barang bukti kepada Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
- SUKARMAN LOKE, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya kenal dengan Terdakwa LM Rusdianto Emba;
- Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya saksi adalah benar;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat saya diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Muna;
- Bahwa saksi mengenal Terdakwa LM Rusdianto Emba sudah sangat lama karena dahulu dia sebgai Murid Skasi ketika Smu;
- Bahwa sepengetahuan saudara saksi LM Rusdianto emba adalah Pengusaha Mining/pertambangan nikel di sulawesi tenggara dahulu adalah seorang PNS di Kabuapten Muna;
- Bahwa pada awalnya RUSDIANTO EMBA menelpon saksi meminta saksi bertemu dengan MUSTAKIM DARWIS yang pada pertemuan pertama dan kedua untuk membicarakan terkait pengajuan dana DAK Kolaka Timur (pada saat itu saksi menjelaskan tata caranya kepada MUSTAKIM DARWIS), kemudian pada saat pertemuan di Hotel Claro Kendari di bulan puasa tahun 2021 (saksi, MUSTAKIM DARWIS, LM RUSDIANTO EMBA dan ANDI MERYA), pada saat itu baru saksi mengenal ANDI MERYA dan saat itu juga saksi mendengar bahwa Kabupaten Kolaka Timur akan
mengajukan dana PEN kemudian saat itu juga saksi mengambil nomor handphone MUSTAKIM DARWIS;
- Bahwa pada saat pertemuan di Hotel Claro Kendari, ANDI MERYA menyampaikan bahwa Kolaka Timur akan mengajukan pinjaman dana PEN kemudian saksi merasa harus membantu karena saksi menganggap hal tersebut adalah perintah dari RUSDIANTO EMBA yang merupakan adiknya Bupati Muna, kemudian saksi membantu dalam hal mengirimkan file contoh peraturan dan proposal terkait pengajuan pinjaman dana PEN kepada MUSTAKIM DARWIS;
- Bahwa terkait pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Muna saksi pernah diperintah untuk mengurusnya namun tidak diurus oleh saksi;
- Bahwa pertama kali saksi bertemu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Pacific Palce Jakarta pada awal tahun 2020, yang pada saat itu tidak membicakan atau tidak dalam rangka kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur, pada saat itu jabatan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO masih sebagai Direktur di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan saksi dipanggil oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO adalah pak asisten;
- Bahwa dalam rangka kepengurusan PEN Kolaka Timur, saksi bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, adalah melalui LAODE M SYUKUR AKBAR, yang pada saat itu ketika saksi diminta oleh LM RUSDIANTO EMBA untuk mempertemukan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, lalu saksi menghubungi LAODE M SYUKUR AKBAR, kemudian LAODE M SYUKUR AKBAR menghubungi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa sebelum ANDI MERYA dipertemukan dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, terlebih dahulu satu hari sebelumnya saksi dan LAODE M SYUKUR AKBAR menemui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerja MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, selanjutnya pada pertemuan tersebut MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO setuju untuk bertemu dengan ANDI MERYA, kemudian diambil dokumentasi lalu dokumentasi tersebut saksi kirimkan kepada LM RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa pada pertemuan berikutnya dengan ANDI MERYA, kembali didokumentasikan: terdapat dokumentasi berempat (saksi, LAODE M SYUKUR AKBAR, ANDI MERYA dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO) dan dokumentasi berdua (ANDI MERYA dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO), kesemuanya dokumentasi pada pertemuan pertama dan kedua adalah dari perangkatnya LAODE M SYUKUR AKBAR, kemudian saksi diminta untuk meneruskannya ke LM RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa pada saat pertemuan ANDI MERYA dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, kemudian ANDI MERYA menyatakan keinginannya untuk pengajuan pinjaman dan PEN Kolaka Timur, lalu ditanggapi oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO agar melengkapi berkasnya lalu akan diproses sesuai dengan ketentuan;
- Bahwa benar saksi menerima uang sebesar Rp50 juta dari ANDI MERYA melalui MUSTAKIM DARWIS pada saat akan berangkatan ke Jakarta untuk kepengurusan PEN Kolaka Timur, kemudian uang tersebut saksi berikan juga ke LM RUSDIANTO EMBA sebesar Rp5 juta;
- Bahwa saksi juga mengirimkan uang kepada LAODE M SYUKUR AKBAR sebesar Rp25 juta pada saat di Jakarta, namun pada saat LAODE M SYUKUR AKBAR meminta kepada saksi karena ia ke Jakarta dengan bebera orang namun tidak memiliki cukup uang;
- Bahwa terkait dengan uang sebesar Rp500 juta yang saksi ambil tersebut adalah berawal dari LAODE M SYUKUR AKBAR yang menemui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, kemudian LAODE M SYUKUR AKABAR mengatakan kepada saksi bahwa untuk kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur diminta sebesar 2% dari jumlah pengajuan, kemudian LAODE M SYUKUR AKBAR meminta kepada saksi untuk memberitahukan kepada LM RUSDIANTO EMBA agar dikatakan permintaannya sebesar 3% (setengah persen untuk dibagi ke bawah, setengah persennya untuk dibagi berdua). Oleh karena itu ketika saksi mengambil Rp500 juta, LAODE M SYUKUR AKBAR tidak merasa keberatan;
- Bahwa ketika LAODE M SYUKUR AKBAR mengirimkan chat yang isinya tahapan sehingga total permintaan 3%, lalu saksi meneruskannya ke LM RUSDIANTO EMBA, namun LAODE M SYUKUR AKBAR juga mengirimkan hal tersebut langsung ke LM RUSDIANTO EMBA atas permintaan saksi karena saksi tidak mau dianggap mengada-ada karena saksi hanya menjalankan atas suruhan LM RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa pada saat pertemuan dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, saksi tidak mempertemukan para pihak tersebut, namun hanya sekedar mendampingi LAODE M SYUKUR AKBAR;
- Bahwa pada saat pertemuan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO pada saat itu ANDI MERYA mengatakan bahwa Kolaka Timur akan mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar, kemudian MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO mengatakan bahwa kemungkinan hanya bisa sebesar Rp300 miliar lalu diminta untuk melengkapi dokumen dan akan diproses sesuai ketentuan;
- Bahwa setelah pertemuan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, saksi mengabarkan kepada LM RUSDIANTO EMBA bahwa sudah dilaksanakan pertemuan dan tanggapan dirjen bisa dibantu;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan kontak dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa diperlihatkan chat whatsapp saksi dengan LM RUSDIANTO EMBA: bahwa shat tersebut adalah sebelumnya dari LAODE M SYUKUR AKBAR yang dikirim kepada saksi kemudian saksi teruskan kepada LM RUSDIANTO EMBA;

- Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk menagih dan meminta adalah LAODE M SYUKUR AKABAR karena saksi hanya menghubungkan setelah mendapatkan informasi langsung saksi teruskan kepada LM RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa pada saat di Jakarta dalam rangka penyerahan uang dari LM RUSDIANTO EMBA sebesar Rp2 miliar, pada saat itu LAODE M SYUKUR AKBAR mengambil Rp1,5 miliar kemudian sisanya Rp500 juta disimpan kepada saksi untuk dibagikan ke bawah (hal tersebut atas inisiasi LAODE M SYUKUR AKBAR);
- Bahwa terhadap uang yang saksi terima Rp500 juta untuk disimpan kemudian dibagi ke bawah adalah: Rp100 juta saksi isikan ke rekening saksi, kemudian Rp400 juta saksi bawa ke Kendari yang rencananya uang tersebut akan saksi bagikan ke bawah setelah ditandatangani;
- Bahwa saksi selain mengurus pinjaman dana PEN kolaka Timur, saksi pernah diminta oleh Bupati Muna untuk menguruskan dana pinjaman PEN Muna, namun saksi tidak melakukannya, namun pernah LAODE M SYUKUR AKBAR mempertemukan saksi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Pacific Palace Jakarta, kemudian pada saat itu juga hadir Kepala BAPEDA dan Asisten II Pemkab Muna, kemudian berbicaralah mengenai pengajuan pinjaman dana PEN Muna, namun saksi tidak berbicara apa-apa karena saksi merasa sebagai Kepala BKD dan tidak terlibat untuk urusan tersebut, kemudia dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO agar segera dilengkapi berkasnya supaya bisa diproses cepat;
- Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP berkas LM RUSDIANTO EMBA nomor 30:
“Bahwa pada tanggal 3 Mei 2021, sewaktu saya mendampingi SYUKUR AKBAR, bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN diruang kerjanya, SYUKUR AKBAR menyampaikan bahwa Bupati Koltim mau ketemu MOCHAMAD ARDIAN dan disetujui pertemuan akan dilaksanakan esok hari (tanggal 4 Mei 2021), setelah membahas Koltim, MOCHAMAD ARDIAN kepada saya “Pak Asisten, Muna, saya sudah terima 2” saya hanya bilang “siap”, dilanjutkan “tapi ingat ya tambah 2 lagi, kalo tidak 2 nya hangus”, saya bilang “siap” sedangkan SYUKUR AKBAR diam saja. - Bahwa maksud dari “2” tersebut saksi hanya siap saja namun tidak mengerti maksudnya, karena saksi pikir MOCHAMAD ARDIAN berbicara dengan SYUKUR AKBAR.
- Kemudian dilanjutkan pembacaan BAP:
Bahwa MOCHAMAD ARDIAN memanggil saya dengan sebutan Pak Asisten, karena sewaktu pertama kali kenal saya mengenalkan diri sebagai Asisten II Kab. Muna. Bahwa sebelum pertemuan, selain diberitahu oleh MOCHAMAD ARDIAN sudah banyak informasi yang beredar jika pihak dari Kab. Muna sudah mengumpulkan sejumlah uang dan menyetorkan kepada SYUKUR AKBAR untuk diserahkan kepada pihak Kemendagri, kemudian untuk memastikan informasi tersebut saya menghubungi LA DARI POLIMBA dan menyatakan “apakah kamu sudah setor? Kalo belum hentikan”. Saya mengatakan demikian karena saya mendapat informasi LA DARI tidak dapat paket pekerjaan.
Saya diberitahu oleh LA DARI POLIMBA sudah terlanjur setor dengan cara menyerahkan uang tunai Rp2,5 miliar yang diserahkan tunai dalam 2 tahap yaitu tahap 1 sejumlah Rp1 miliar dan tahap 2 sejumlah Rp1,5 miliar.
Selain itu saya juga mendapat informasi dari LA DARI POLIMBA, bahwa pengumpulan dan penyetoran uang kepada SYUKUR AKBAR terjadi dalam 2 tahap yaitu:
Pengumpulan uang tahap I:
Menurut keterangan LA DARI POLIMBA, bahwa LA DARI telah mengumpulkan uang sejumlah 1 miliar, uang bersumber dari pinjaman kepad LAODE GOMBERTO seorang pengusaha/kontraktor di Muna, uang dicairkan mencairkan check di Bank Sultra Kendari dengan jaminan sertifikat tanah dan ruko sekitar Kampus Universitas Haluoleo- Kendari milik LA DARI POLIMBA.Rp300 juta uang dari SAHRUN (Kepala ULP KAb. Muna).
Rp700 juta berasal dari ASWAN KUASA (Plt. Kadis PUPR).
Pengumpulan uang tahap kedua:
Rp1,5 miliar dari LA DARI POLIMBA berasal dari LAODE GOMBERTO dalam bentuk check yang dicairkan di BPD propinsi Sultra.Rp500 juta tidak diketahui sumbernya;
- Bahwa besaran jumlah Pinjaman dana PEN oleh pemerintah Kabupaten Muna tahun 2021 saya tidak tahu pasti jumlahnya, setahu saya sekitar 400an miliar dan yang disetujui sekitar 250an miliar;
- Bahwa hal tersebut merupakan keluhan dari LA DARI POLIMBA yang seluruh dana tersebut menurut keterangan LA DARI sudah diserahkan kepada LAODE M SYUKUR.
- Bahwa terkait jumlah pengajuan dan persetujuan dana PEN Kab. Muna, saksi ketahui karena kantor BKD tempat saksi bekerja berdekatan dengan BAPEDA, jadi saksi sering main dan jalan-jalan ke BAPEDA dan mendapat info dari cerita-cerita di sana;
- Bahwa saksi mengenal RUSDIANTO EMBA waktu saksi menjadi guru, karena RUSDIANTO EMBA adalah murid saksi di SMU di Muna;
- Bahwa pada awalnya saat saksi menjelaskan terkait pengajuan DAK kepada MUSTAKIM DARWIS adalah pada pertengahan Maret 2021;
- Bahwa pada saat rapat Musrembang yang dihadiri seluruh Kepala Dinas dan seluruh Bupati seluruh Sultra di hotel Claro (pada bulan puasa tahun
- , saksi bertemu dengan ANDI MERYA, MUSTAKIM DARWIS dan LM RUSDIANTO EMBA, di sana dari hasil diskusi dan pembicaraan diputuskan untuk Kab. Kola Timur mengajukan pinjaman Dana PEN, kemudian dari sanalah saksi mulai mengirimkan file aturan dan contoh terkait dokumen pengajuan pinjaman dana PEN;
- Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP untuk berkas ANDI MERYA, nomor 15:
- Bahwa benar saya pernah meminta uang kepada MUSTAKIM (Kepala Bappeda Koltim) sebesar Rp 50.000.000,- untuk uang operasinal pengurusan Pinjaman PEN Koltim kepada PT. SMI, dan uang tersebut diserahkan oleh MUSTAKIM setelah pertemuan di Hotel Claro Kendari, penyerahannya di Area MTQ Kendari, menggunakan kantong kresek hitam, untuk uang pecahannya saya sudah tidak ingat lagi apakah pecahan 50 ribu an atau 100 ribu an.
- Bahwa terkait permintaan uang tersebut, pada saat pemeriksaan di BAP saksi kurang membacanya, namun kenyataannya adalah tidak pernah ada permintaan dari saksi, namun terkait uangnya memang saksi terima;
- Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada LAODE M SYUKUR sebesar Rp25 juta untuk operasional. Uang tersebut berasal dari uang Rp50 juta yang saksi terima dari MUSTAKIM DARWIS;
- Bahwa saksi menerima uang Rp50 juta dari ANDI MERYA melalui MUSTAKIM DARWIS;
- Bahwa saksi menerima transferan uang Rp205 juta dari LM RUSDIANTO EMBA, namun hal tersebut adalah piutang saksi dari LM RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa saksi menerima Rp500 juta dari pemecahan uang Rp2 miliar yang diterima dari LM RUSDIANTO EMBA, kegunaannya untuk sebagaimana yang saksi jelaskan di awal;
- Bahwa saksi mempunyai rekening untuk menampung uang kepengurusan PEN Kolaka Timur yaitu rekening Bank Mandiri nomor 162-00-0078761-8 a.n. saudara (Drs. SUKARMAN LOKE);
- Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP untuk berkasnya LM RUSDIANTO EMBA, nomor 15:
Apakah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang saudara terima dari RUSDIANTO EMBA yang ditempatkan dalam tas Jinjing warna hitam merk LV tersebut, yang saudara gunakan untuk dana operasional saudara dalam mengurus Pinjaman dana PEN daerah Koltim itu, saat ini uangnya masih ada atau bagaimana? jelaskan? Bahwa uang tersebut sebagian sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya saat di Jakarta dan untuk keperluan lainnya di muna, namun saya tidak belikan uang tersebut untuk membeli asset, namun sisanya masih ada sekitar setengahnya. Namun secara cash sudah tidak saya pegang lagi, karena kadang-kadang saya membatu meminjamkan uang kepada teman atau saudara yang membutuhkan tanpa Bunga.
- Bahwa saksi membenarkan keteranganya tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tunai Rp1 miliar dari LM RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa saksi mengembalikan uang sebesar total Rp550 juta ke rekening penampungan KPK;
- Bahwa sebelum berangkat ke Jakarta dalam rangka penerimaan uang Rp2 miliar dari LM RUSDIANTO EMBA, saksi tidak pernah bertemu ketika akan berangkat dengan LM RUSDIANTO EMBA, namun pada saat itu saksi diajak oleh LM RUSDIANTO EMBA untuk ikut berangkat ke Jakarta melalui telepon, lalu saat itu juga LM RUSDIANTO EMBA juga mengatakan bahwa uang yang diminta sudah lengkap, kemudian saksi yang memesankan tiket tersebut melalui petugas bandara. Bahwa saksi berangkat ke Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021;
- Bahwa diperlihatkan chat whatsapp antara saksi dengan LM RUSDIANTO EMBA pada tanggal 12 Juni 2021: bahwa benar isi chat tersebut yaitu saksi pernah menemui LM RUSDIANTO EMBA di rumahnya LM RUSDIANTO EMBA, namun saksi tidak mengetahui jika LM RUSDIANTO EMBA sudah menerima uang dari ANDI MERYA. Bahwa kunjungan saksi tersebut adalah dalam rangka silaturahmi biasa;

- Bahwa diperlihatkan chat whatsapp antara saksi dengan LM RUSDIANTO EMBA pada tanggal 15 Juni 2021:

- Bahwa saksi membenarkan isi chat tersebut adalah untuk menanyakan kepada LM RUSDIANTO EMBA terkait keberangkatan ke Jakarta, lalu saksi berangkat pada tanggal 17 Juni 2021;
- Bahwa saksi mengetahui jika LAODE M SYUKUR deklat dengan dirjen Kemendagri MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sejak pertemuan di Pacific Place, karena dari panggilan antara mereka sudah saling memanggil “bro” yang saksi yakini hubungan mereka memang sudah dekat, sehingga saksi meyakini terkait pengajuan pinjaman dana PEN bisa dibantu;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait penyerahan uang dari ANDI MERYA kepada LM RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa saksi mengetahui jika uang Rp500 juta yang saksi terima tersebut adalah dari ANDI MERYA, tapi saksi tidak berfikir untuk mengembalikannya kepada ANDI MERYA pada saat itu, namun saksi mengembalikannya ke rekening penampungan KPK;
- Bahwa sebelum membahas terkait PEN Kolaka Timur, sebelumnya sudah terjadi 2 kali pertemuan saksi dengan MUSTAKIM DARWIS di hotel Claro Kendari, namun belum membahas pengajuan PEN Kolaka Timur, kemudian pada saat pertemuan yang ketiga yang hadir juga ANDI MERYA, saat iktu baru muncul pembahasan terkait pinjaman dana PEN;
- Bahwa pada saat pertemuan pertama dan kedua saksi tidak ada tukaran nomor HP kepada MUSTAKIM DARWIS untuk menjaga etika karena dari awal kepengurusan sudah melalui LM RUSDIANTO EMBA, apabila saksi langsung menghubungi MUSTAKIM DARWIS berarti saksi sudah memotong jalur, kemudian pada saat pertemuan ketiga lalu saksi bertukaran nomor hp kepada MUSTAKIM DARWIS untuk mengirimkan file-file kelengkapan pengajuan dana PEN;
- Bahwa kaitannya dengan penyerahan uang sebesar Rp2 miliar melalui LM RUSDIANTO EMBA karena saksi tidak mengenal ANDI MERYA, kemudian untuk komunikasi dengan MUSTAKIM DARWIS sifatnya hanya masalah teknis pengajuan pinjaman dana PEN;
- Bahwa terkait dengan uang Rp500 juta yang saksi terima, karena sesuai kesepakatan antara saksi dan LAODE M SYUKUR bahwa yang menyimpan dan menyerahkan ke bawah (dibawahnya dirjen/MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO) adalah saksi;
- Bahwa uang yang saksi terima Rp500 juta tersebut sifatnya hanya mengamankan, namun pada kenyataannya terpakai oleh saksi karena saksi juga banyak hutang;
- Bahwa diperlihatkan BB Nomor 112 yang berupa setoran saksi (pengembalian) ke rekening penampungan KPK dengan total Rp550 juta, kemudian saksi membenarkan;
- Bahwa terkait kasus ini awalnya saudara Rusdianto Emba menelpon saya dan mengatakan jika ada Bupati Kolaka Timur Minta tolong agar di abntu pengurusan dana-dana di pusat;
- Bahwa atas kejadian tersebut saya berangkat kekenadari dan saat berangkat saya di pertemukan dengan Bupati kolaka Timur dengan Kepala Bapeda Kolaka Timur atas nama Mustakim Darwis;
- Bahwa saksi terkait pengajuan Dana PEN ini, awalya kita membahas Dak namun ada saya melihat ada ruang pengusulan dana PEN Kabuapten Kota se indonesia di Jakarta;
- Bahwa atas percakapan tersebut saudara saksi berkordinasi dengan LM Sukur Akbar untuk mengurus PEN tersebut;
- Bahwa saksi dalam pengurusan dana PEN ini pernah di berikan uang kepada Bupati Kolaka Timur sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui Mustakim darwis sebagai oprasional awal;
- Bahwa uang tersebut oleh saksi di berikan juga kepada sukur sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh Lima Juta Rupiah)
- Bahwa setelah itu saksi pernah menerima traansferan dari saudara Terdakwa yang merupakan uang titipan Bupati Kolaka Timur sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima puluh juta Rupiah);
- Bahwa pengakuan saksi uang sebagian tersebut merupakan utang dari LM Rusdianto Emba;
- Bahwa saksi pernah bertemu dirjen bersama Bupati kolaka Timur Andi Merya dan LM Sukur Akbar;
- Bahwa saksi dalam pertemuan dengan DIRJEN tersebut tidak di temani Terdakwa;
- Bahwa saksi tidak mengakui jika mengambil uang dari LM Rusdianto Emba sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) di kediaman LM Rudianto Emba;
- Bahwa saksi mengakui pernah menjemput uang di Hotel Mercure cikini sebesar Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) di dalam Kofer dan sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) di tas jinjing Merk Elvi;
- Bahwa saksi tidak mengenal dua orang yang menyerahkan uang tersebut hanya saja saksi mengambilnya di lobi hotel setelah bertemu dengan Terdakwa;
- Bahwa uang sebesar Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) di serhkan kepada sukur akbar;
- Bahwa uang sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) di tas jinjing Merk Elvi di amankan oleh terdakwa untuk di bawah pulang di Raha;
- Bahwa setelah saksi mengambil uang sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) seterusnya saksi berpisah dengan LM Syukur Akbar;
- Bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak memperlihatkan barang bukti kepada Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan tanggapan;
Bahwa berdasarkan isi chat whatsapp yang diperlihatkan antara terdakwa tersebut, ketika ANDI MERYA AKAN dipertemukan kepada MOCHAMAD ARDIAN, terdakwa memberikan nomor hp ANDI MERYA kepada SUKARMAN LOKE, kemudian terdakwa yakini bahwa antara ANDI MERYA dan SUKARMAN LOKE sudah sering berhubungan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan tidak mengajukan ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Bahwa pada saat Terdakwa diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan pemaksaan atau tekanan;
- Bahwa pada saat Terdakwa diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterangan yang saya sampaikan terlebih dahulu saya baca kemudian saya paraf dan saya tanda tangani setiap halaman;
- Bahwa keterangan yang saya sampaikan di Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap pada keterangannya tidak ada perubahan;
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai wiraswata/pengusaha Tambang Nikel dari Kabupaten Muna;
- Bahwa Terdakwa kenal dengan ANDI MERYA sejak dulu mulai dari ANDI MERYA sebagai pengusaha, kemudian anggota DPRD, kemudian wakil bupati lalu sebagai Pj. Bupati selanjutnya sebagai Bupati di Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa ketika ANDI MERYA masih menjabat sebagai Pj. Bupati Kolaka Timur sekira bulan April atau Maret 2021, lalu saat itu pemerintahan ANDI MERYA sering di demo oleh masyarakat terkait pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur, kemudian ANDI MERYA mendatangi rumah terdakwa lalu menceritakan hal tersebut, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada ANDI MERYA bahwa ada temannya terdakwa yaitu SUKARMAN LOKE yang biasanya mengurus DAK dan mempunyai jaringan di Jakarta, kemudian ANDI MERYA meminta untuk dipertemukan, lalu terdakwa mempertemuakn ANDI MERYA dan SUKARMAN LOKE;
- Bahwa Terdakwa mempertemukan SUKARMAN LOKE dengan ANDI MERYA di Hotel Claro Kendari;
- Bahwa Terdakwa pada saat mempertemukan di pertemuan berikutnya, ANDI MERYA mengutus MUSTAKIM DARWIS untuk menemui terdakwa dan SUKARMAN LOKE. Kemudian focus pada pertemuan tersebut adalah terkait pengajuan DAK;
- Bahwa sebelum pertemuan-pertemuan antara SUKARMAN LOKE dengan pihak Kolaka Timur, Terdakwa menyampaikan terlebih dahulu kepada SUKARMAN LOKE bahwa meminta bantuan SUKARMAN LOKE yang sudah berpengalaman sebagai kepala bidang untuk membantu Kabupaten Kolaka Timur di mana bupatinya ANDI MERYA adalah teman terdakwa;
- Bahwa sepengetahuan Terdakwa, SUKARMAN LOKE dahulu adalah Kepala BAPEDA yang Terdakwa ketahui memiliki pengetahuan dalam mengurus di Jakarta, kemudian karena Terdakwa tidak mempunyai jaringan di Jakarta, oleh sebab itu Terdakwa meminta SUKARMAN LOKE untuk membantu ANDI MERYA dalam kepengurusan di Jakarta;
- Bahwa sebelum kepengurusan dengan pihak Kolaka Timur, SUKARMAN LOKE pernah menghubungi terdakwa yang pada saat itu SUKARMAN LOKE menyampaikan bahwa Bupati Muna (kakak terdakwa) menempatkan SUKARMAN LOKE di tempat yang di rasa tidak cocok bagi SUKARMAN LOKE yaitu di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Muna karena SUKARMAN LOKE membutuhkan banyak biaya karena apabila di BKD tidak mempunyai peranan yang besar seperti di BAPEDA. Oleh sebab itu terdakwa langsung menjembatani ANDI MERYA dengan SUKARMAN LOKE karena mengingat keluhan SUKARMAN LOKE seperti tersebut;
- Bahwa pemikiran Terdakwa dalam hal pengurusan DAK adalah dalam kepengurusan proyek-proyek yang akan diusulkan;
- Bahwa setelah pertemuan antara SUKARMAN LOKE dengan MUSTAKIM DARWIS yang semula membicarakan terkait DAK kemudian dalam perjalanannya membahas terkait pinjaman PEN dan dana aspirasi dengan anggota DPRD;
- Bahwa terkait dengan Kabupaten Kolaka Timur memutuskan untuk meminjam dana PEN, adalah pada saat itu setelah pertemuan antara SUKARMAN dan MUSTAKIM DARWIS, lalu MUSTAKIM DARWIS mengatakan kepada terdakwa bahwa SUKARMAN LOKE mempunyai teman di Jakarta yang bisa mengurus dana PEN, oleh karena itu terdakwa menyarankan agar mengikuti saran dari SUKARMAN LOKE, kemudian atas informasi tersebut terjadilah pertemuan di hotel Claro Kendari yang langsung membahas masalah pinjaman dana PEN;
- Bahwa tugas Terdakwa adalah mempertemukan saja antara SUKARMAN LOKE dengan pihak Kolaka Timur, kemudian terjadi penyerahan uang sebesar Rp50.000.000,00 yang tanpa sepengetahuan terdakwa kepada SUKARMAN LOKE;
- Bahwa kelanjutan dari pertemuan-pertemuan SUKARMAN LOKE dan pihak Kolaka Timur Terdakwa masih sebagai perantara;
- Bahwa terkait dengan pertemuan ANDI MERYA di Jakrta dengan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, adalah pada saat itu MUSTAKIM DARWIS menghubungi Terdakwa bahwa ANDI MERYA akan ke Jakarta kemudian meminta kepada Terdakwa untuk mempertemukan ANDI MERYA dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yaitu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, kemudian terdakwa menghubungi SUKARMAN LOKE untuk mempertemukan sesuai permintaan MUSTAKIM DARWIS tersebut;
- Bahwa kepengurusan dana PEN melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri diketahui oleh MUSTAKIM DARWIS adalah melalui juknis pinjaman dana PEN yang di dapat dari komunikasi dengan SUKARMAN LOKE dan aturan yang ada;
- Bahwa Terdakwa mengetahui terkait pinjaman yang dimohonkan oleh Kolaka Timur adalah karena pada sat itu MUSTAKIM DARWIS menitip sesuatu kepada terdakwa yang akan dibawa SUKARMAN LOKE ke Jakarta, kemudian terdakwa dikirimkan foto melalui pesan singkat whatsapp bahwa ANDI MERYA sudah ketemu dengan ARDIAN NOERVIANTO di Jakarta;
- Bahwa terkait dengan LAODE M SYUKUR AKBAR sebelumnya terdakwa tidak mengetahui keterlibatannya dalam pengurusan pinjaman dana PEN, kemudian ketika terdakwa dikirimkan foto pertemuan ANDI MERYA dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Kemendagri, lalu di situlah terdakwa mengetahui bahwa yang mengurus pertemuan tersebut adalah LAODE M SYUKUR AKBAR, dalam foto tersebut terdapat MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, ANDI MERYA, SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR;
- Bahwa sebelum pertemuan tersebut, hari sebelumnya terjadi pertemuan antara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE di Kemendagri yang Terdakwa ketahui dari kiriman foto melalui pesan singkat whatsapp;
- Bahwa hasil dari pertemuan di Kemendagri tersebut, terdakwa mendapat kabar bahwa usulan dari Kolaka Timur dapat disetujui melalui pesan singkat whatsapp, namun terdakwa sudah lupa siapa yang memberi kabar, namun yang pastinya setiap terdapat informasi terkait perkembangan pinjaman dana PEN Kolaka Timur pasti langsung terdakwa sampaikan ke ANDI MERYA;
- Bahwa tugas Terdakwa mempertemukan antara SUKAMAN LOKE dan ANDI MERYA, kemudian terjadi komunikasi antara SUKARMAN LOKE dan MUSTAKIM DARWIS (utusan ANDI MERYA) yang memutuskan untuk mengajukan pinjaman dana PEN, kemudian terjadilan pertemuan di Hotel Claro Kendari antara terdakwa, SUKARMAN LOKE, MUSTAKIM DARWIS dan ANDI MERYA yang langsung membahas terkait pinjaman dana PEN;
- Bahwa diperlihatkan pesan singkat melalui whatsapp antara terdakwa dan SUKARMAN LOKE:

- Bahwa isi pesan singkat tersebut terjadi setelah pertemuan di hotel Claro Kendari, kemudian maskud dari pesan singkat tersebut “rahmatnya” adalah mungkin bagi SUKARMAN LOKE namun bukan untuk terdakwa;
- Bahwa diperlihatkan foto yang dikirimkan kepada terdakwa pada saat pertemuan ANDI MERYA dengan ARDIAN NOERVIANTO: Bahwa terdakwa sudah lupa siapa yang mengirimkan foto pertemuan ANDI MERYA dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, namun pada saat itu terdakwa dikabarkan bahwa ANDI MERYA sudah bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kemudian yang hadir juga pada pertemuan tersebut adalah LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE yang terdakwa ketahui dari kiriman foto;

- Bahwa Terdakwa apabila mendapatkan kabar perkembangan kepengurusan dana PEN Kolaka Timur dari SUKARMAN LOKE atau LAODE M SYUKUR AKBAR selalu langsung terdakwa teruskan kepada ANDI MERYA;
- Bahwa diperlihatkan foto yang dikirimkan kepada terdakwa berupa daftar usulan pengajuan pinjaman PEN Daerah tahun 2021: Bahwa dalam foto daftar sebagaimana di atas, terdakwa menerima dari LAODE M SYUKUR AKBAR kemudian terdakwa teruskan kepada ANDI MERYA atau MUSTAKIM DARWIS;

- Bahwa terkait uang keseriusan dalam kepengurusan pinjaman PEN Kolaka Timur adalah pada awalnya terdakwa mendapatkan pesan singkat via whatsapp dari SUKARMAN LOKE yang mengatakan bahwa ada permintaan terkait kepengurusan pinjaman PEN Kolaka Timur yang terdiri dari 3 tahapan: Tahap pertama tanggal 15 Juni sebesar 1% pada saat ditandatangani Mendagri; tahap kedua pada saat penandatanganan dirjen keuangan; tahap ketiga ketika MoU. Hal tersebut terdakwa perlihatkan kepada ANDI MERYA;
- Bahwa tahapan-tahapan di atas adalah tahapan pemberian uang;
- Bahwa diperlihatkan chat whatsapp terdakwa dengan SUKARMAN LOKE: Bahwa chat tersebut adalah dalam rangka mempertemukan ANDI MERYA dengan Dirjen Kemendagri MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO;

- Bahwa dari penyampaian SUKARMAN LOKE untuk hasil pertemuan tersebut adalah pinjaman PEN Kolaka Timur bisa diurus;
- Bahwa diperlihatkan chat whatsapp terdakwa dengan SUKARMAN LOKE: Bahwa terkait chat tersebut merupakan info dari SUKARMAN LOKE terkait hasil pertemuan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang dari Dirjen Kemendagri MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menjanjikan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur adalah sebesar Rp300 miliar;

- Bahwa diperlihatkan chat whatsapp terdakwa dengan SUKARMAN LOKE: Bahwa Terdakwa membenarkan chat tersebut adalah terkait permintaan uang kepengurusan, namun ada chat yang lain lagi yang menjelaskan 3 tahapan sebesar 1% pertahapannya dengan total 3%;

- Bahwa diperlihatkan chat whatsapp Terdakwa dengan SUKARMAN LOKE: Bahwa Terdakwa membenarkan chat tersebut, yang pada intinya SUKARMAN LOKE menanyakan terkait uang keseriusan pengurusan PEN kepada terdakwa, kemudian chat tersebut terdakwa langsung teruskan kepada ANDI MERYA dengan penjelasan 3 tahapan sebagaimana dijelaskan SUKARMAN LOKE sebelumnya, kemudian ANDI MERYA menanggapi akan menyiapkan dana tersebut;

- Bahwa terkait uang keseriusan tersebut setelah terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari SUKARMAN LOKE adalah sebesar Rp3 miliar pertahapannya, dengan tahap awal 1% (Rp3 Miliar) pada saat awal, kemudian tahap kedua 1% (Rp3 miliar) untuk Dirjen di Kemenkeu dan tahap ketiga 1% (Rp3 miliar) pada saat MoU dengan PT. SMI. Bahwa pada saat itu total 3% untuk pesaran pengajuan dana PEN Kolaka Timur Rp300 Miliar, karena belum terdapat kesepakatan untuk revisi pengajuan menjadi Rp151 Miliar;
- Bahwa uang yang diterima terdakwa dari ANDI MERYA sebesar Rp3 Miliar untuk diberikan kepada SUKARMAN LOKE adalah, yang pertama transfer langsung sebesar Rp500 juta ke rekening terdakwa pada tanggal 11 Juni 2021, kemudian yang kedua transfer langsung sebesar Rp1,5 miliar ke rekening terdakwa pada tanggal 16 Juni 2021, kemudian yang berikutnya sebesar Rp1 miliar yang diantar langsung secara tunai oleh ANDI MERYA melalui suaminya MUJERI atau supirnya ANDI MERYA (terdakwa sudah lupa namun diantara kedua orang tersebut) pada pagi hari sebelum terdakwa berangkat ke Jakarta;
- Bahwa terkait uang yang diterima Terdakwa dari ANDI MERYA tersebut, Rp2 miliar masuk dalam rekening terdakwa, kemudian Rp1 miliar yang terdakwa terima tunai yang dibungkus dalam kantong kresek hitam pada pagi hari yang terdakwa ketahui jumlahnya dari ANDI MERYA langsung via telepon, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada SUKARMAN LOKE ketika ia mendatangi rumah terdakwa. Bahwa kedatangan SUKARMAN LOKE ke rumah terdakwa tersebut sudah bersepakat terdakwa untuk menyerahkan uang sebelum terdakwa dan SUKARMAN LOKE berangkat ke Jakarta yaitu sekira tanggal 15 Juni 2021 sekira siang hari;
- Bahwa kedatangan SUKARMAN LOKE yang terdakwa terima di Gazebo rumah terdakwa kemudian juga diketahui oleh LAODE ANASIRI, LAODE ACA dan JAMALUDIN, pada saat mengobrol tersebut uang dalam kantong kresek hitam sudah diserahkan dan masih di Gazebo bersama terdakwa dan SUKARMAN LOKE;
- Jadi pada saat penyerahan uang sebesar Rp1 miliar ke SUKARMAN LOKE, pada saat itu SUKARMAN LOKE mengatakan bahwa terdakwa harus ikut ke Jakarta karena uang yang diserahkan tersebut masih kurang, kemudian SUKARMAN LOKE memesankan terdakwa tiket namun terdakwa yang membayarnya;
- Bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang diserahkan ke SUKARMAN LOKE di rumah Terdakwa tersebut, kemudian di bawa oleh SUKARMAN LOKE ketika meninggalkan rumah terdakwa;
- Bahwa setelah SUKARMAN LOKE meninggalkan rumah terdakwa dengan membawa uang Rp1 miliar, terdakwa langsung bersiap-siap untuk berangkat ke Jakarta pada tanggal 16 Juni 2021 dengan mengajak LAODE ANASIRI dan LA RIDAKA karena terdakwa ada membawa uang tunai sebesar Rp500 juta;
- Bahwa setiba di Jakarta, Terdakwa menginap di hotel Mercure Cikini;
- Bahwa setahu Terdakwa bahwa terdakwa dan SUKARMAN LOKE bersamaan tiba di Jakarta;
- Bahwa keesokan harinya setelah Terdakwa tiba di Jakarta, terdakwa mengambil uang dari rekening terdakwa sejumlah Rp1,5 M yang terdakwa terima dari ANDI MERYA melalui MUJERI kemudian terdakwa menambahkan uang yang ditraik terdakwa tersebut dengan uang tunai Rp500 juta yang terdakwa bawa dari Kendari, jadi uang yang terdakwa siapkan untuk diberikan kepada SUKARMAN LOKE di Jakarta sebesar Rp2 miliar, sesuai dengan yang terdakwa terima dari ANDI MERYA;
- Bahwa ketika uang sudah terkumpul Rp2 miliar, Terdakwa menghubungi SUKARMAN LOKE untuk memberi kabar bahwa uang yang diminta sudah siap diambil;
- Bahwa uang sebesar Rp2 miliar tersebut di masukan ke dalam 2 tas, yaitu tas merek LV dengan uang di dalamnya sebesar Rp500 juta dan koper putih dengan uang di dalamnya sebesar Rp1,5 miliar;
- Bahwa ketika SUKARMAN LOKE mendatangi Terdakwa di hotel Mercure Cikini untuk mengambil uang Rp2 miliar tersebut, SUKARMAN LOKE datang bersama LAODE M SYUKUR AKBAR;
- Bahwa pada saat uang sebesar Rp2 miliar di dalam tas tersebut terdakwa serahkan ke SUKARMAN LOKE di hotel, kemudian LAODE ANASIRI dan LA RIDAKA yang mengantar SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR sampai ke lobi hotel;
- Bahwa sesuai penyampain LAODE M SYUKUR AKBAR di kendari bahwa uang yang diserahkan terdakwa ke SUKARMAN LOKE tersebut ditukarkan dalam bentuk dollar lalu diserahkan langsung oleh LAODE M SYUKUR AKBAR kepada Dirjen Kemendagri MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang pada saat itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menggunkan kendaraan moge;
- Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar tersebut, lalu keesokan harinya terdakwa mendatangi hotel tempat SUKARMAN LOKE menginap untuk mengambil kembali tas LV milik terdakwa (yang sebelumnya untuk membawa uang Rp500 juta) dalam kondisi sudah kosong, kemudian tas koper putih masih berada di tangan LAODE M SYUKUR AKBAR;
- Bahwa pada saat Terdakwa mendatangi SUKARMAN LOKE di hotel tempatnya menginap, terdakwa sempat berbicara dengan LAODE M SYUKUR AKBAR terkait pendistribusian uang yang terdakwa serahkan tersebut, kemudian LAODE M SYUKUR AKBAR menjelaskan bahwa uang tersebut masih dalam proses penukan ke dollar;
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa besaran pastinya uang yang diterima Dirjen Kemendagri MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, namun sesuai dengan chat yang terdakwa terima dari SUKARMAN LOKE bahwa besaran total yang harus disiapkan sebagai uang keseriusan adalah sebesar 3% dari jumlah yang diajukan yang terbagi dalam 3 tahapan sebagaimana penjelsan terdakwa di atas;
- Bahwa selain dari uang yang terdakwa serahkan ke SUKARMAN sejumlah Rp3 miliar tersebut, untuk kepengurusan dana pinjaman PEN Kolaka Timur masih ada uang yang Terdakwa berikan kepada SUKARMAN LOKE lagi yaitu sebesar Rp205 juta yang sumbernya dari ANDI MERYA (pada saat itu SUKARMAN LOKE meminta uang untuk operasional kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur dan menyinggung terdakwa bahwa terdakwa juga masih mempunyai hutang kepada SUKARMAN LOKE pada saat pilkada), kemudian terdakwa juga memberikan uang kepada LAODE M SYUKUR AKBAR sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta. Kesemuanya yang terdakwa berikan tersebut secara transfer;
- Bahwa Terdakwa sempat menerima file-file berupa aturan dan contoh terkait kelengkapan yang harus dipenuhi Kabupten Kolaka Timur untuk pengajuan pinjaman dana PEN. Untuk file contoh adalah dari Kabupaten Muna, kemudian file-file tersebut terdakwa teruskan kepada MUSTAKIM DARWIS;
- Bahwa Terdakwa mentransfer kepada LAODE M SYUKUR AKBAR sebesar Rp50 juta pada tanggal 16 Juni 2021, kemudian sebesar Rp100 juta pada tanggal 22 Juni 2021, jadi total yang diberikan kepada LAODE M SYUKUR AKBAR untuk kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur adalah sebesar Rp150 juta;
- Bahwa Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp205 juta kepada SUKARMAN LOKE pada tanggal 21 April 2021, yang pada saat itu SUKARMAN LOKE meminta uang untuk mengurus pinjaman dana PEN Kolaka Timur
- Bahwa dibacakan BAP penyidikan terdakwa tanggal 14 Juni 2022 no. 11 poin b sebagai berikut:
Pemberian uang untuk Sdr. SUKARMAN Tanggal 21 April 2021 Setoran tunai sejumlah Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) oleh Saya ke Rekening Bank Mandiri nomor 162-00- 0078761-8 a.n. Drs. SUKARMAN LOKE. Bahwa benar Terdakwa yang mengirim kepada SUKARMAN LOKE namun uang yang digunakan adalah uangnya ANDI MERYA dan keperluannya adalah untuk kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur;
- Bahwa terkait pemisahan uang Rp500 juta dalam tas LV dan Rp1,5 miliar dalam koper warna putih yang diberikan kepada SUKARMAN LOKE pada saat di hotel mercure Cikini, adalah tidak dengan maksud apa-apa, yang pastinya terdakwa sudah menyerahkan sebesar total Rp3 miliar kepada SUKARMAN LOKE untuk kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur;
- Bahwa terkait uang yang diserahkan di Jakarta tersebut, terdakwa ketahui SUKARMAN LOKE mengambil Rp500 juta dari LAODE M SYUKUR AKBAR, namun pemikiran terdakwa pada saat itu bahwa uang yang diamb il tersebut adalah untuk didistribusikan ke bawah atau untuk PT. SMI dan hal tersebut tidak terdakwa informasikan kepada ANDI MERYA;
- Bahwa Terdakwa bermitra usaha tambang dengan suami ANDI MERYA (MUJERI DACHRI) di daerah Kolaka Utara, kemudian untuk daerah Kolaka Timur masih dalam proses;
- Bahwa Terdakwa sudah lama menjadi kontraktor;
- Bahwa Terdakwa pernah dihukum tipikor selama 4 tahun mulai tahun 2012 sd tahun 2015 terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Muna, pada saat itu terdakwa sebagai pelaksana proyek secara swakelola, kemudian ternyata proyek tersebut tidak diperkenankan dikerjakan secara swakelola;
- Bahwa dibacakan BAP penyidikan terdakwa tanggak 14 Juni 2022 nomor 9 poin 3 angka 5 sebagai berikut:
Kemudian Sdr. L.M. SYUKUR A. juga menyampaikan kalau Dirjen Bina Keuangan Daerah sedang isolasi mandiri karena covid-19. Lalu saya bertanya kapan ketemu dengan Dirjen, lalu Sdr. L.M. SYUKUR A. menjawab sebagai berikut:
“Aforato sabangkaku, salasa maka asumuli” yang artinya “Saya beritahu kawanku (dulu), Selasa nanti saya pulang”. Kawanku yang dimaksud adalah Sdr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah. “Maksudku Kun, pembicaraan hari Minggu, Sy paksa dia keluarkan Senin, spy senin atw Selasa tawaanemo tafoponomo. Kira2 naandonomo itu a?” yang artinya “Maksudku, pembicaraan hari minggu, saya paksa dia (Pak Dirjen) untuk keluarkan rekomendasi hari senin, tetapi Senin atau Selasa kasih penuh, kira-kira bisa tidak?. Kasih penuh yang dimaksud adalah melunasi kekurangan fee Tahap 1 nya yang masih kurang Rp1 Miliar.
“Nanti Sy info selanjutx gholeono hadji” yang artinya “nanti saya infokan selanjutnya hari minggu.”
Bahwa terhadap keterangan tersebut, terdakwa membenarkan;
- Bahwa terkait dengan pengiriman file atau informasi yang kemudian terdakwa teruskan kepada ANDI MERYA, dalam benak pikiran terdakwa pada saat itu adalah bahwa hal tersebut adalah untuk meyakinkan bahwa mereka yaitu SUKARMAN LOKE atau LAODE M SYUKUR AKBAR adalah memang mengurus terkait pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Selanjutnya terdakwa juga meyakini bahwa SUKARMAN LOKE bisa membantu karena untuk urusan DAK Kabupaten Muna pada saat SUKARMAN LOKE yang mengurus bisa dikatakan berhasil dan terdakwa mengatakan hal tersebut juga ke ANDI MERYA;
- Bahwa pada awal kepengurusan dana PEN Kolaka Timur, terdakwa mengadakan pertemuan dengan ANDI MERYA, kemudian pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa membutuhkan biaya operasional untuk kepengurusan tersebut, kemudian SUKARMAN LOKE mendatangi terdakwa dengan mengingatkan bahwa terdakwa mempunyai hutang dengan SUKARMAN LOKE dan memerlukan uang untuk berangkat ke Jakarta dalam rangka kepengurusan dana PEN ini, kemudian terdakwa langsung berikan uang yang terdakwa terima dari ANDI MERYA tersebut kepada SUKARMAN LOKE (karena uang tersebut juga ANDI MERYA berikan dalam rangka untuk operasional kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur);
- Bahwa Terdakwa berhubungan dengan ANDI MERYA sudah lama dan sudah dianggap sebagai saudara karena hubungan tersebut sering bermitra secara bisnis dan sering pinjam dan meminjamkan uang satu dengan lainnya. Kemudian karena kondisi covid-19 di mana bisnis terdakwa dalam keadaan susah, kemudian ANDI MERYA mengajak terdakwa untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dan ANDI MERYA bersedia mendukung, kemudian SUKARMAN LOKE mengajak bisnis di bidang pertanian, kemdian suaminya ANDI MERYA mengajak bermitra bisnis di bidang tambang. Karena alasan tersebutlah yang membuat terdakwa bersedia untuk membantu ANDI MERYA dalam urusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Kemudian terdakwa merasa karena hubungan kedekatan dengan ANDI MERYA yang membuat terdakwa dimanfaatkan oleh SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR, kemudian ANDI MERYA dan MUJERI DACHRI juga memanfaatkan terdakwa sebagai jaminan jangan sampai uang yang dikeluarkan untuk kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur tidak hilang dan tertipu;
- Bahwa karena alasan tersebut di atas, Terdakwa membantu ANDI MERYA adalah karena ikhlas membantu, adanya kepentingan bisnis (hubungan kedekatan) dan kepentingan politik Terdakwa kedepannya;
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Terdakwa lain yakni Ibu Andi Merya, Sukarman Loke dan Sukur Akbar;
- Bahwa Terdakwa mengenal Andi Merya sangat lama dan sangat akrab;
- Bahwa saksi kenal Sukarnan dan LM Syukur Akbar karena dahulu Terdakwa PNS di Kabupaten Muna;
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Pengusaha Mining/pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dahulu adalah seorang PNS di Kabupaten Muna;
- Bahwa terkait kasus ini awalnya Terdakwa bertemu ibu Andi Merya dan suminya di kediaman dan pertemuan tersebut hanya silaturahim biasa dan Terdakwa mengucapkan selamat Kepada Ibu Andi Merya menjadi Bupati Kolaka Timur dan pertemuan tersebut ada Suami Ibu Andi Merya yakni Mujeri dan dalam pertemuan tersebut sempat membahas usaha petambangan;
- Bahwa terkait perkara ini Terdakwa tidak sengaja bertemu ibu Bupati Kolaka Timur, dan dalam pertemuan tersebut antara Terdakwa dan Andi Merya ada pembicaraan jika ibu Bupati minta tolong agar di bantu pengurusan dana- dana di pusat untuk turun ke Kolaka Timur karena Bupati sering di Demo Oleh Masyarakat Kolaka Timur, olehnya itu Bupati Kolaka Timur memita bantu kepada Terdakwa untuk mencarikan orang yang bisa mengurus di Jakarta;
- Bahwa atas pertemuan tersebut Terdakwa kepikiran Sukarman loke yang memiliki jaringan di pusat untuk pengurusan Dana-dana DAK dan lain- lainnya;
- Bahwa setelah itu Terdakwa mengajak sukarman untuk datang ke Kendari;
- Bahwa setelah Sukarman berangkat ke Kendari Sukarman di pertemukan dengan Bupati kolaka Timur dan Mustakim Darwis;
- Bahwa setelah pertemuan pertama tersebut Mustakim Darwis dan Sukarman berkordinasi langsung untuk mengatur pertemuan-pertemuan berikutnya;
- Bahwa uang yang di ambil sukarman loke dan LM Sukur Akbar Sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), 1 Milyar di kofer Putih dan Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) ditas Merk Elvi, yang di serahkan oleh La Ridaka dan La Nasiri;
- Bahwa penyerahan uang tersebut atas arahan pemilik uang Ibu Bupati atas permintaan Sukarman Loke;
- Bahwa terkait WA palsu yang meminta uang mengatasnamakan DIRJEN saksi tidak mengetahuinya sama sekali saki baru tahu setelah sidang berjalan;
- Bahwa setelah pemberian uang tersebut di Jakarta saksi langsung pulang ke Kendari dengan membeli beberapa kebutuhannya di Jakarta;
Menimbang, bahwa Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum dan telah diajukan dan ditunjukkan kepada para saksi dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA di depan persidangan sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian;
| No | URAIAN BARANG BUKTI |
| 1 | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-73/PK/PK.4/2021 tanggal 11 Mei 2021 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Tindak Lanjut Penyampaian Minat/ Permohonan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah Tahun 2021. |
| 2 | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-82/MK.7/2021 tanggal 08 Desember 2021 dari Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah Tahun 2021. |
| 3 | 3 (tiga) lembar copy sesuai asli Rekapitulasi Usulan Pinjaman PEN TA 2021. |
| 4 | 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. |
| 5 | 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 800/4309/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. |
| 6 | 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 800/4307/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani oleh oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. |
| 7 | 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor: 800/4308/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani oleh oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. |
| 8 | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI DATA PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER APBN TA 2020. |
| 9 | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI SURAT PERTIMBANGAN PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER APBN DAN PT SMI TA. 2021 (Dengan Suku Bunga Sesuai KMK Nomor 125/KMK.07/2021). |
| 10 | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI PEMERINTAH DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN PENILAIAN AWAL PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA.2021 DARI KEMENKEU. |
| 11 | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI USULAN PINJAMAN PEN DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN PENILAIAN AWAL PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA 2021 DARI KEMENKEU DAN BERPROSES DI KEMENDAGRI. |
| 12 | 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 093/6484/SJ tanggal 19 November 2021 perihal penugasan Dr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, M.Si. sebagai Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri.. |
| 13 | 1 (satu) lembar fotopcopy yang dilegalisasi dokumen Daftar Penghasilan/Potongan gaji atas nama Dr. H. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, S.STP, M.Si., bulan September 2021 sampai dengan bulan Desember 2021. |
| 14 | 2 (dua) lembar copy legalisir draft surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan tntang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka |
| Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13 September 2021 dan Sekjen Kemenmdagri tanggal 20 September 2021. | |
| 15 | 3 (tiga) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Kolaka Timur tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13 September 2021 dan Sekjen Kemendagri tanggal 20 September 2021 |
| 16 | 2 (dua) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 20 September 2021. |
| 17 | 4 (empat) lembar copy legalisir Surat No.979/6187/Keuda tanggal 14 September 2021 dari Dirjen Bina Keuangan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri perihal pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021. |
| 18 | 1 (satu) bundel lembar copy lembar disposisi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah tentang Surat dari Bupati Kolaka Timur No.050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021. |
| 19 | 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri KCP Kendari Beach Nomor 1620003787888 atas nama L. M. RUSDIANTO EMBA ST. M,Si. |
| 20 | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/546/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: pernyataan minat pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. |
| 21 | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/547/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: permohonan pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. |
| 22 | 3 (tiga) lembar copy legalisir risalah rapat koordinasi Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021.. |
| 23 | 1 (satu) lembar copy tulisan tangan Poltak Pakpahan sesuai aslinya terkait Rakortek tanggal 11 Juni 2021. |
| 24 | 1 (satu) bundel lembar copy legalisir surat nomor: S-152/PK/PK.4/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program PEN Kab. Kolaka Timur dan Kota Solok.. |
| 25 | 1 (satu) lembar disposisi Kasubdit pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah terkait surat dari Bupati Kolaka Timur nomor 050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN tahun 2021. |
| 26 | 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE M SYUKUR AKBAR 23/03/2021. |
| 27 | 1 (satu) lembar asli kuitansi atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR S. STP pembelian Cash 1 Unit Mtr 155/ Hitam tanggal 25-06-2021. |
| 28 | 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE M SYUKUR AKBAR 22/06/2021. |
| 29 | 1 (satu) lembar asli tulisan tangan berisikan alamat dari Dr. Moch Ardian N dan Okta. |
| 30 | 1 (satu) buah kartu debit Bank MANDIRI berwarna abu-abu |
| 31 | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350 atau senilai Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR HASAN, SPd, nomor CIF : 0307005. |
| 32 | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500 atau senilai Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI GUNAWAN, nomor CIF : 0307002. |
| 33 | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau senilai Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor CIF : 0307006. |
| 34 | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau senilai Rp261.085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor CIF : 0307003. |
| 35 | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilai |
| Rp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF : 0307004. | |
| 36 | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069600 date : 24-04-2021, sejumlah 28.000 SGD (senilai Rp.312.900.000) Customer an. MUH FAJAR HASAN S.PD. |
| 37 | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069601 date : 24-04-2021, sejumlah 22.000 SGD (senilai Rp.245.850.000) Customer an. B. MUKADDAS DALA. |
| 38 | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069602 date : 24-04-2021, sejumlah 15.000 USD (senilai Rp.218.625.000) Customer an. BUDI SUSANTO |
| 39 | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama MUH FAJAR HASAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350 atau senilai Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR HASAN, SPd, nomor CIF : 0307005. b. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama MUH FAJAR HASAN |
| 40 | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : c. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama DUDI GUNAWAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500 atau senilai Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI GUNAWAN, nomor CIF : 0307002 d. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama DUDI GUNAWAN |
| 41 | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : d. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BUDI SUSANTO e. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau senilai Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor CIF : 0307006 f. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama BUDI SUSANTO |
| 42 | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : |
| d. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BAITUL MUKADDAS e. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau senilai Rp261.0085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor CIF : 0307003 f. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama B.MUKADDAS | |
| 43 | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : d. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama TEGUH WIRHATAMA e. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilai Rp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF : 0307004 f. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama TEGUH WIRHATAMA |
| 44 | 1 (satu) bundle folder plastik warna kuning yang pada lembar depannya terdapat foto copy Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah nomor : 739/ SD.IV/IX/Keuda tanggal 13 September 2021 |
| 45 | 1 (satu) bundel foto copy dokumen pengajuan usulan pinjaman PEN Daerah yang pada lembar depan terdapat lembar disposisi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi perihal Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021 surat dari Bupati Kolaka Timur no.Surat 050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 |
| 46 | 1 (satu) bundle folder plastik warna hijau merk bantex yang didalamnya terdapat foto copy yang sudah dicap sesuai dengan asli dokumen dokumen terkait dengan pinjaman PEN Kolaka Timur |
| 47 | 1 (satu) bundel Print Out yang telah dilegalisir pencatatan dokumen/ surat masuk terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, berikut surat dan disposisinya. |
| 48 | 1 (satu) bundel Print Out yang telah dilegalisir Data Surat Masuk terkait dana PEN periode tahun. |
| 49 | 1 (satu) bundel Foto Copy legaliser Nota Dinas Dirjen Bina Keuangan Daerah, Nomor 739/SD.IV/DIT.IV/IX/KEUDA tanggal 13 September 2021, Hal Pertimbangan atas usulan pinjaman pemulihan ekonomi |
| nasional (PEN) Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021, berikut surat Nomor 979/6187/Keuda tanggal 14/9/21 dan agenda pencatatannya | |
| 50 | 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA, KCP Pintu Air, Nomor Rekening 1060106882 atas nama MUHAMMAD DANI S. |
| 51 | 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Paspor blue debit, Nomor 6019 0075 5176 7271 |
| 52 | 1 (satu) lembar Dasboard Reservation Mercure Hotel Jakarta Cikini, an. Mr EMBA RUSDIANTO, Arrival Wed 16/06/2021, Depart Sun 20/06/2021, Room 337 |
| 53 | 1 (satu) lembar Photocopy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Nomor Rekening 7911150984 atas nama SYAHRIR. |
| 54 | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Giro BCA, Nomor Rekening 7911150984 atas Nama SYAHRIR, tanggal transaksi 16/06 2021 sd 30/11 2021 |
| 55 | 1 (satu) lembar Photocopy Formulir pembukaan rekening perorangan Nomor Rekening 1060106882 atas nama MUHAMMAD DANI S |
| 56 | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening BCA, Nomor Rekening 1060106882, atas Nama MUHAMMAD DANI S, tanggal transaksi 05/06 2020 sd 18/02/2022 |
| 57 | 1 (satu) lembar guest account hotel oasis amir, Folio No 00146152 / A, Room No. 1514, Guest Name SYUKUR AKBAR MR, arrival date 17 Jun 2021 20:47, departure date 23 Jun 2021 11:48 |
| 58 | 1 (satu) lembar guest bill Hotel Astika, Reservation No : 126801, a.n. SUKARMAN L, MR, tanggal check in 25/06/21 16:49, tanggal check out 28/06/21 11:50 |
| 59 | 2 (dua) lembar printout Data 74 debitur Pinjaman PEN tahun 2021, terdapat paraf ERDIAN D |
| 60 | 2 (dua) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 979/3848/SJ tanggal 09 Juli 2021, tentang Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna TA 2021 |
| 61 | 3 (tiga) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 979/3837/SJ tanggal 09 Juli 2021 Perihal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna TA 2021 |
| 62 | 2 (dua) lembar copy FORMULIR LAPORAN GRATIFIKASI PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (Persero) pelapor Nama ERDIAN DHARMAPUTRA tanggal 24 Agustus 2021 |
| 63 | 2 (dua) lembar Pelaporan Gratifikasi online, tanggal pelaporan 25 Agustus 2021 |
| 64 | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening BNI No. CIF 9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 14 Juli 2017, pembukaan rekening baru Nomor rekening : 578767720. |
| 65 | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Nasabah Perorangan BNI No. CIF 9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 23 Maret 2021, pembukaan rekening baru Nomor rekening : 1181958876. |
| 66 | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Tapenas BNI Nomor rekening : 1181958876 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 23 Maret 2021. |
| 67 | 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 23/03/2021 S/D 08/04/2022, Nomor Rekening 1181958876 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. |
| 68 | 2 (dua) lembar printout rekening koran periode 23/03/2021 S/D 18/03/2022, Nomor Rekening 1181961027 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. |
| 69 | 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 18/09/2018 S/D 08/04/2022, Hal. 62 sd 77, Nomor Rekening 0749969359 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. |
| 70 | 5 (lima) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020 perihal Pengangkatan L. M. SYUKUR AKBAR, S. STP dalam jabatan baru sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. |
| 71 | 2 (dua) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal pemberhentian dengan hormat Sdr. LAODE MUHAMAD SYUKUR AKBAR, S.STP dari jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup |
| 72 | 1 (satu) lembar fotocopy telegram dari Gubernur Sulawesi Tenggara untuk Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor 131-74/1192 Tanggal 22-3- 2021 perihal penunjukan Wakil Bupati Kolaka Timur 9Sdri. ANDI |
| MERYA) sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur untuk melaksanakan tugas Bupati Kolaka Timur sampaiu dilantinya Bupati Kolaka Timur | |
| 73 | 1 (satu) bundel Photocopy Formulir permohonan BCA, atas nama atas nama MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, tanggal 19 Aug 1997. |
| 74 | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Tahapan BCA, atas Nama MOCHAMAD ARDIAN N, Nomor Rekening 02671116862, tanggal transaksi 01-2020 sd 03-2022. |
| 75 | 1 (satu) lembar asli dokumen PT SMI (persero) berupa Tanda Terima Surat dari Kab. Kolaka Timur, tanggal 4 Mei 2021, Pengirim SUKARMAN L (081341510139), Penerima ERLANGGA. |
| 76 | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 11-06-2021, nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening 1620003787888, Nama pengirim RACHMAN Nomor telepon 081336296044, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
| 77 | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 16-06-2021, nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening 1620003787888, Nama pengirim RACHMAN alamat MT Haryono Kendari, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). |
| 78 | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 17-06-2021, Nama pengirim L.M. RUSDIANTO EMBA Nomor telepon 0812479909388, jumlah setoran Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
| 79 | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama LM. RUSDIANTO EMBA, No. Rekening 1620003787888, periode transaksi tanggal 12 September 2019 sd 30 April 2022. |
| 80 | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama LM. RUSDIANTO EMBA, No. Rekening 1620034444749, periode transaksi tanggal 03 Januari 2022 sd 30 April 2022. |
| 81 | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 21-4-2021, nama Penerima SUKARMAN LOKE Nomor rekening 1620000787618, Nama |
| pengirim LM RUSDIANTO EMBA, jumlah setoran Rp. 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah). | |
| 82 | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser pembukaan rekening atas nama DRS. SUKARMAN L, No. Rekening 162-0000787618, Tanggal 03-02- 2014. |
| 83 | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama SUKARMAN LOKE, No. Rekening 1620000787618, periode transaksi tanggal 03 Februari 2022 sd 30 April 2022. |
| 84 | 2 (dua) lembar copy data perjalanan dinas Pemkab Kolaka Timur periode 11 Agustus 2021 – 15 September 2021. |
| 85 | 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur . |
| 86 | 1 (satu) buah buku kerja Agenda Erica 152 SL berwarna hitam. |
| 87 | 1 (satu) bundel Risalah Rapat Koordinasi Teknis PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021. |
| 88 | 1 (satu) bundel Penjelasan Bupati Kolaka Timur tentang pinjaman Daerah Melalui dana pemulihan ekonomi Nasional (PEN) melalui PT SMI |
| 89 | 2 (satu) lembar copy petikan SK. Mendagri no. 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala daerah dan Wakli Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten pada propinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Februari 2021, yang telah dilegalisir. |
| 90 | 1 (satu) lembar copy telegram Gubernur Sultra No. 131.74-1192 tanggal 22 Maret 2021, tentang penunjukan plt. Bupati Koltim sampai dilantik Bupati Koltim, yang telah dilegalisir. |
| 91 | 1 (Satu) buah ATM BCA DOLLAR nomor rekening 791 115098 4 serta nomor kartu 0140 0001 0041 6615 atas nama SYAHRIR |
| 92 | 2 (dua) lembar Copy Legalisir dokumen Petikan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor : |
| 896/I23/C2/1990 Tanggal 25 April 1990 mengenai pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. Drs. SUKARMAN LOKE . | |
| 93 | 1 (Satu) lembar Copy Legalisir dokumen Petikan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 482/I23.1.3/C2/1991 Tanggal 30 November 1991 mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. Drs. SUKARMAN LOKE |
| 94 | 1 (Satu) Lembar Copy Legalisir Dokumen Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 00015/KEP/AA/27402/15 tanggal 29 Januari 2015 mengenai Keputusan kenaikan Pangkat Drs Sukarman Loke dari pangkat Pembina Tingkat I menjadi Pembina Utama Muda |
| 95 | 1 (Satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022, mengenai Mutasi Jabatan Drs. Sukarman Loke dari Kepala BKPSDM Kab. Muna menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. |
| 96 | 1 (satu) buah Tablet Merk: Samsung, Type: Galaxy Tab S6 Nomor Model: SM-T865, SN: RR2N100A8CA, Warna: Abu-abu. Didalamnya terdapat SDCard Merk: Sandisk, kapasitas: 16GB, Kode: 8061XR212HX. Beserta Data Elektronik didalamya. |
| 97 | 1 (satu) buah Handphone Merk: Samsung, Type: Galaxy A7, Nomor Model: SM-A725F/DS, SN: RR8RA01WQ3E, Warna: Hitam. Didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, Kode : 0015000001917675 dan Simcard Telkomsel, Kode: 0015000002443564. Beserta Data Elektronik didalamnya |
| 98 | 1 (satu) unit handphone Merk Vivo berwarna putih nomor model Vivo 1919 IMEI slot 1 : 8673550475117214 IMEI slot 2 : 8673550475117206 yang berisikan sim card provider Telkomsel dengan nomor 6210084725909388 beserta softcase coklat. |
| 99 | 1 (satu) unit Flashdisk Merk : V-Gen, Model : Titan, Kapasitas : 64GB, warna : Emas. Beserta Dokumen elektronik didalamnya. |
| 100 | 1 (satu) unit Flashdisk Merk : Sandisk, Model : Ultra Flair, Kapasitas : 64GB, Warna : Hitam Silver, Kode : BN180926286Z, Beserta Dokumen Elektronik didalamnya |
| 101 | 1 (satu) unit Handphone Merk: Samsung, Tipe: Galaxy A51, Model: SM- A515F/DSN, SN: RR8N203636B, Beserta Data Elektronik didalamnya |
| 102 | 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel, dengan IMSI: 002500005809642 dan MSISDN atau nomor handphone 6282169956106 | ||||||
| 103 | Dokumen elektronik dengan nama: “Chat WA-Samsung S21 (Erdian).zip”, dengan nilai hash MD5: E617935BE9756C4FB627872D2DB7C0AA, berisi hasil ekstraksi chat Whatsapp dari Handphone Samsung Galaxy S21 milik Erdian Dharmaputra TH, disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis CD-R, kapasitas 700 MB, bertuliskan Chat WA-Samsung S21 (Erdian) dan ditandatangani oleh Erdian Dharmaputra TH | ||||||
| 104 | 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru tua, Nama perangkat: Oppo Reno 4, Model: CPH2113, IMEI SLOT 1: 867671051671873, IMEI SLOT 2: 867671051671865. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 0225 0000 0119 4472, 1 buah micro SD ukuran 4 GB, beserta softcase warna hitam, beserta data di dalamnya. | ||||||
| 105 | 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG berwarna merah putih no model GT-E1272 IMEI slot 1: 352713/07/717559/6 IMEI slot 2: 352714/07/717559/4 yang berisikan sim card provider telkomsel dengan nomor 621009114213008001, beserta data di dalamnya. | ||||||
| 106 | 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru muda no model vivo1910 IMEI slot 1: 864372044191698 IMEI slot 2: 864372044191680 yang berisikan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor 6210037282863028 dan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor tidak diketahui beserta case Triple X Leather Protection berwarna biru, beserta data di dalamnya | ||||||
| 107 | 1 (satu) unit Handphone merk Apple warna gold, model: Iphone 12 Pro Max, Nomor model: MGDE3PAJA, Nomor Seri: F2LF478E0D55, IMEI: 35 002296 623015 3. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0612 4226 4043 00, beserta data di dalamnya | ||||||
| 108 | 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP628XH07120318 1 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut: No Nama Nilai Hash MD5 Jenis File | ||||||
| No | Nama | Nilai Hash MD5 | Jenis | ||||
| File |
| 1 | Voice_call_(incl._VoIP)_1055312 83_6282284982084_16_06_202 1_06_35_42.wav | 7797c48576e6713d 39dfd2dae00c8e1d | Voice | ||
| 2 | Voice_call_(incl._VoIP)_1055336 16_6282284982084_16_06_202 1_09_18_01.wav | 9a1721c97a3a7441 508689339f10a2ae | Voice | ||
| 3 | Voice_call_(incl._VoIP)_1055520 28_6282284982084_17_06_202 1_11_07_37.wav | 496d8be7eb2de7e6 e34253e750948110 | Voice | ||
| 4 | Voice_call_(incl._VoIP)_1062472 97_6282284982084_08_08_202 1_02_20_33.wav | 28d26f5136f5a8713 008f6ac40ca0d67 | Voice | ||
| 5 | Voice_call_(incl._VoIP)_1062473 17_6282284982084_08_08_202 1_02_24_41.wav | 65fcff8face8a04b4d e9537b0ac0ab49 | Voice | ||
| 6 | Voice_call_(incl._VoIP)_1062473 24_6282284982084_08_08_202 1_02_26_09.wav | ae57e279167f5abd 947e38d56f5ed832 | Voice | ||
| 7 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065757 71_6282284982084_01_09_202 1_06_08_12.wav | 9761e558304f8d23 28600d8422fbb919 | Voice | ||
| 8 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065787 37_6282284982084_01_09_202 1_09_48_26.wav | 0aeebb5451864fae 9f35159c0b3c9c52 | Voice | ||
| 9 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065834 27_6282284982084_01_09_202 1_13_58_51.wav | eb5c2380567c3663 4c2b495f5a970c61 | Voice | ||
| 10 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065836 33_6282284982084_01_09_202 1_14_13_11.wav | d275a2aa8a299cdd c56d59bfb3ca0db1 | Voice | ||
| 11 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065837 16_6282284982084_01_09_202 1_14_18_51.wav | 03465bbbbe927475 5196c0c9a3445438 | Voice | ||
| 12 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066469 20_6282284982084_06_09_202 1_07_54_16.wav | 3665eb45e5ef5a6b b7e97599ea4e992b | Voice | ||
| 13 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066514 93_6282284982084_06_09_202 1_12_09_29.wav | a5350f1c436b8814 2e318fe6ccb9cdc2 | Voice | ||
| 14 | SMS_6285200530012_2021-08- 28_17-56-24_SD_2021-09- 09_10-49-45.pdf | 49fab0163e454857 9de9d5b6aaae26b8 | Softc opy SMS | ||
| 15 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065688 98_6285200530012_31_08_202 1_15_02_24.wav | 5058e483de0e0419 23cc193c87525532 | Voice | ||
| 16 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065811 74_6285200530012_01_09_202 1_11_50_31.wav | 49a41065186357a5 c68b50f280cab641 | Voice | ||
| 17 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065862 21_6285200530012_01_09_202 1_16_45_51.wav | 0cf2c3ef766759f4e 91c198171813aa3 | Voice | ||
| 18 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065863 06_6285200530012_01_09_202 1_16_51_57.wav | 43e22b6d621fe5ec dae1de6cdfeb219a | Voice | ||
| 19 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065871 15_6285200530012_01_09_202 1_17_44_39.wav | 5ffa5ae05604ecd17 fecbf2e5d66e271 | Voice | ||
| 20 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066118 52_6285200530012_03_09_202 1_12_04_22.wav | 947857ebd85d76f4 bb9c4b5d630168b7 | Voice | ||
| 21 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066624 27_6285200530012_07_09_202 1_06_57_12.wav | 47ea64b77384bb21 7ad2e3b170417944 | Voice | ||
| 22 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066673 66_6285200530012_07_09_202 1_11_48_31.wav | 2cf028f300647a9aa 1c44e3c844eac44 | Voice | ||
| 23 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066687 54_6285200530012_07_09_202 1_13_07_19.wav | 1eedb392313b7afc 78bce172b678a0a3 | Voice | ||
| 24 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066725 97_6285200530012_07_09_202 1_17_28_25.wav | d77bd88a3de83cdf 43f71f42c279a902 | Voice | ||
| 25 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066787 36_6285200530012_08_09_202 1_08_21_19.wav | 17ed962c06c2a2f0 21289eeb06ec25b0 | Voice | ||
| 26 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066819 81_6285200530012_08_09_202 1_11_23_17.wav | 1a9efa68ee2abcbb 165d86e9ebcf6225 | Voice | ||
| 27 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066821 30_6285200530012_08_09_202 1_11_31_31.wav | 11ee958fc272fe1cd ad68bd95ceacd1d | Voice | ||
| 28 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066822 47_6285200530012_08_09_202 1_11_38_03.wav | 4951f0ada802102a 7fac3c38209be037 | Voice | ||
| 29 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066825 06_6285200530012_08_09_202 1_11_52_21.wav | 5f5d0dd97980f0ac8 1c7ae29085c0abb | Voice | ||
| 30 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066966 22_6285200530012_09_09_202 1_10_30_50.wav | b4becb0a2dd2500c 1818abaaddb51b1b | Voice | ||
| 31 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066967 47_6285200530012_09_09_202 1_10_38_08.wav | 276cf05bafaf50da0 a998757e3b0085f | Voice | ||
| 32 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066968 36_6285200530012_09_09_202 1_10_42_35.wav | 277605fa66cd5d78 829d985a5d09e6f4 | Voice | ||
| 33 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067004 56_6285200530012_09_09_202 1_14_19_29.wav | 302968c2e6d881d6 e67cbc09e2a94eab | Voice | ||
| 34 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067019 02_6285200530012_09_09_202 1_15_38_44.wav | 79731f5a5f5e619f4 5e0930a47555d15 | Voice | ||
| 35 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067021 20_6285200530012_09_09_202 1_15_51_09.wav | b178f00958785674 c15aee61c37b339b | Voice | ||
| 36 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067077 84_6285200530012_10_09_202 1_06_31_20.wav | 32b5005d893eca33 3545590affda0939 | Voice | ||
| 37 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067130 36_6285200530012_10_09_202 1_12_12_55.wav | e6f273346a6ddc2c ed5ba59c0b60c4d0 | Voice | ||
| 38 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067131 06_6285200530012_10_09_202 1_12_20_12.wav | 167488ac50f0fcbfd cb7a0953cbb1fb2 | Voice | ||
| 39 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067131 25_6285200530012_10_09_202 1_12_21_02.wav | 52a5ea9e75a59e20 bc78c52d7bd11704 | Voice | ||
| 40 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067131 98_6285200530012_10_09_202 1_12_25_50.wav | 37797878dc10d5a3 5b25fe42d959c749 | Voice | ||
| 41 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067169 33_6285200530012_10_09_202 1_16_06_04.wav | 50bdc1593b545049 5061906aef0faf8a | Voice | ||
| 42 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067289 62_6285200530012_11_09_202 1_14_42_33.wav | fec4e14ea1627f002 04240f3f85c932e | Voice | ||
| 43 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067293 42_6285200530012_11_09_202 1_15_12_54.wav | b2a0aa384a569250 bf49b44e6b46f94d | Voice | ||
| 44 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067670 58_6285200530012_14_09_202 1_16_23_17.wav | e72d6caf9e1d5a94 5d1266a2ca397195 | Voice | ||
| 45 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067811 12_6285200530012_15_09_202 1_17_19_10.wav | 3d78b53ca555615b ff93d370c578f28e | Voice | ||
| 46 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068371 46_6285200530012_20_09_202 1_10_17_01.wav | ee7465385ae6ee5d e2040d680f70a97d | Voice | ||
| 47 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068371 56_6285200530012_20_09_202 1_10_17_51.wav | 562db0cd6ea11f4b ecbf8bc35b64f9a2 | Voice | ||
| 48 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068387 36_6285200530012_20_09_202 1_11_43_47.wav | 68e100fe2d45d47c 33317fa966f6200e | Voice | ||
| 49 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068389 63_6285200530012_20_09_202 1_11_54_17.wav | 61fd686da7380af0f 83b624087ef9f21 | Voice | ||
| 50 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068395 76_6285200530012_20_09_202 1_12_29_11.wav | c47682391499eb06 bb35bcaf7877f143 | Voice | ||
| 51 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068397 41_6285200530012_20_09_202 1_12_40_37.wav | e7cfea0346e05792 91325fda61e6c020 | Voice | ||
| 52 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068400 31_6285200530012_20_09_202 1_12_58_39.wav | 2a0e851bc6db5946 361ceb08e129cc08 | Voice | ||
| 53 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068412 93_6285200530012_20_09_202 1_14_15_48.wav | 5a2f5dea1de7eef57 d62bc2ddc85d14d | Voice | ||
| 54 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068484 41_6285200530012_21_09_202 1_06_56_48.wav | 024718409a31100b 1d0152246c313f37 | Voice | ||
| 55 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068489 77_6285200530012_21_09_202 1_07_39_55.wav | 359fde1ab78437bd 54d3a6d0d0834a61 | Voice | ||
| 56 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068490 39_6285200530012_21_09_202 1_07_45_45.wav | 5ce081945fccc0528 7083a87de0dc77a | Voice | ||
| 57 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068495 22_6285200530012_21_09_202 1_08_19_51.wav | 99dfd3325e8928cc 7b4fdd1d47f85bc9 | Voice | ||
| 58 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068495 56_6285200530012_21_09_202 1_08_21_49.wav | 51e0b1cd27745b3f 9554c459b16b5afd | Voice | ||
| 59 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068500 31_6285200530012_21_09_202 1_08_54_34.wav | 393748c9a443c043 7e4972e7ffac4027 | Voice | ||
| 60 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068520 89_6285200530012_21_09_202 1_10_46_59.wav | 7ea3a034925a7561 ebc40a7a0716c629 | Voice | ||
| 61 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068521 08_6285200530012_21_09_202 1_10_47_56.wav | 7d2c0e01ec09d8e2 a7ae255d1952e8bd | Voice | ||
| 62 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068578 36_6285200530012_21_09_202 1_16_50_45.wav | 9881edc09a7ab613 52b219044289a0fc | Voice | ||
| 63 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068582 26_6285200530012_21_09_202 1_17_23_25.wav | 3144e048a1a2d121 978507ec5f47617e | Voice | ||
| 64 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066679 27_6282399150567_07_09_202 1_12_21_54.wav | 8359475131bd6814 7638e70d38518794 | Voice | ||
| 109 | 1 (satu) buah Tas jinjing berwarna hitam dengan tulisan Louis Vuitton | ||||
| 110 | 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, beremboss “GOLD CORAL LEATHER”. | ||||
| 111 | Uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetorkan ke Rek Penampungan KPK Perkara Dana PEN, Nomor VA. 8844202120040063, beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank BNI 86266 693035 001010 01 tanggal 23/02/2022, Terbilang Sepuluh juta Rupiah, nama penyetor B. MUKADDAS DALA. | ||||
| 112 | c. Uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 10/01/2022 d. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 10/01/2022 | ||||
| 113 | c. Uang sejumlah Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/02/2022 d. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/02/2022 |
| 114 | c. Uang sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 07/03/2022 d. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 07/03/2022 |
| 115 | c. Uang sejumlah Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/06/2022 d. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/06/2022 |
| 116 | 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) |
| 117 | 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat beserta 3 (tiga) lembar dokumen yang terdiri dari: d. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. MAMAH, NIK: 3201175307500003. e. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah Sebelum Dibuat Akta Jual Beli di PPAT tanggal 26 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung antara pihak pertama nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003 dan pihak Kedua nama: MOCHAMAD ARDIAN. N, NIK: 3174060911780015. f. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 26 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C |
| Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung yang dibuat oleh nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003. | |
| 118 | 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat. beserta 5 (lima) lembar dokumen yang terdiri dari: f. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. SAANI, NIK: 3201174309540003. g. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. YETI KARYATI, NIK: 3201175003730020. h. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah Sebelum Dibuat Akta Jual Beli di PPAT tanggal 21 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung antara pihak pertama nama: SAANI, NIK: 3201174309540003 dan pihak Kedua nama: MOCHAMAD ARDIAN. N, NIK: 3174060911780015. i. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 21 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung yang dibuat oleh nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003. j. 1 (satu) lembar printout Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2021 NOP: 32.03.031.013.001-1202.0 a.n. NATA B JAKIM. |
| 119 | 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.12 Kelas 84 Blok 001, luas 996 M2, tercatat a.n. SARWINI terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat tanpa dilengkapi surat/dokumen apapun. |
| Barang Bukti Nomor 1 sampai Barang Bukti Nomor 119 dipergunakan untuk perkara lain atas nama SUKARMAN LOKE kecuali Barang Bukti Nomor 116 yang telah ditentukan dalam perkara ANDI MERYA. |
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar bulan Maret tahun 2021, Hj. ANDI MERYA, S.IP masih menjabat sebagai Plt. Bupati Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2021-2026 menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA (Pengusaha dari Kabupaten Muna);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA menyampaikan keinginan Hj. ANDI MERYA, S.IP kepada SUKARMAN LOKE (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna) yang memiliki jaringan di pemerintahan pusat untuk membantu mewujudkan keinginan Hj.ANDI MERYA, S.IP tersebut, selanjutnya SUKARMAN LOKE menyampaikan informasi tersebut kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 April 2021 dilakukan pertemuan di Restoran Hotel Claro Kendari yang di hadiri oleh SUKARMAN LOKE, Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA, MUSTAKIM DARWIS dan Hj. ANDI MERYA, S.IP. Dalam pertemuan tersebut, SUKARMAN LOKE menyampaikan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah kemudian Hj. ANDI MERYA, S.IP menyampaikan kepada Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE untuk berkoordinasi dengan MUSTAKIM DARWIS. Setelah pertemuan itu SUKARMAN LOKE mengirimkan Outline Proposal pengajuan PEN Daerah dan contoh Surat Pernyataan Minat pinjaman dana PEN Daerah dan Surat Permohonan PEN Daerah kepada MUSTAKIM DARWIS;
- Bahwa syarat untuk mendapatkan dana Pinjaman PEN adalah adanya surat Pertimbangan atas usulan Pinjaman PEN pemerintah daerah dari Menteri Dalam Negeri yang didahului oleh surat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan oleh karena SUKARMAN LOKE mengetahui proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Muna sedang di bantu oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR dan mengetahui juga LAODE M. SYUKUR AKBAR merupakan teman satu angkatan dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) selanjutnya SUKARMAN LOKE meminta Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA menghubungi LAODE M. SYUKUR AKBAR dan menceritakan keinginan dari Hj. ANDI MERYA, S.IP;
- Bahwa masih pada bulan April 2021 setelah pertemuan di Hotel Claro tersebut, atas permintaan SUKARMAN LOKE, Hj. ANDI MERYA, S.IP memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada SUKARMAN LOKE sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dan Hj.ANDI MERYA, S.IP memberikan uang tersebut kepada SUKARMAN LOKE melalui MUSTAQIM DARWIS;
- Bahwa pada tanggal 12 April 2021, Hj.ANDI MERYA, S.IP selaku Bupati Kolaka Timur mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan Surat Nomor 050/547/2021 perihal Permohonan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan;
- Bahwa untuk melancarkan pengurusan pengajuan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur, SUKARMAN LOKE selain menerima uang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Hj. ANDI MERYA, S.IP, juga menerima dari Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) dengan cara setor tunai melalui Bank Mandiri Cabang Kendari ke rekening atas nama SUKARMAN LOKE Nomor: 1620000787618 pada tanggal 21 April 2021;
- Bahwa untuk memastikan prosedur pengajuan PEN Kabupaten Kolaka Timur, Hj.ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA meminta kepada SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR untuk bisa bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kemudian LAODE M. SYUKUR AKBAR mengatur pertemuan Hj. ANDI MERYA, S.IP dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan permintaan tersebut disepakati oleh MOCHAMAD ARDIAN NOEVRIANTO untuk bertemu diruang kerjanya pada tanggal 4 Mei 2021 dengan mengatakan “Oke Bro, 15.30 ya bro”. Selanjutnya LAODE M. SYUKUR AKBAR meneruskan kesediaan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kepada Hj.ANDI MERYA, S.IP melalui SUKARMAN LOKE dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa sebelum pertemuan Hj.ANDI MERYA, S.IP dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yaitu pada tanggal 3 Mei 2021, LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya, supaya Hj.ANDI MERYA, S.IP mempercayai LAODE M. SYUKUR AKBAR benar adalah teman MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang bisa membantu pengurusan pengajuan pinjaman dana PEN Daerah dari Kabupaten Kolaka Timur, maka SUKARMAN LOKE mengirim foto pertemuan tersebut kepada Hj.ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA. Setelah pertemuan itu, LAODE M. SYUKUR AKBAR mendatangi OCHTAVIAN RUNIA PELEALU selaku Ajudan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan meminta alamat rumah dan nomor telepon OCHTAVIAN RUNIA PELEALU guna memudahkan LAODE M. SYUKUR AKBAR berkordinasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dalam rangka mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, kemudian OCHTAVIAN RUNIA PELEALU memberikan alamat dan nomor telepon miliknya serta alamat MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR;
- Bahwa pada tanggal 4 Mei 2021 Hj.ANDI MERYA, S.IP bersama LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE menemui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Hj.ANDI MERYA, S.IP menyampaikan ada pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan meminta MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO untuk membantu proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur, namun MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyanggupinya hanya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah). Selanjutnya SUKARMAN LOKE menyampaikan kepada Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA untuk pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tinggal melengkapi dokumen yang diperlukan;
- Bahwa setelah pertemuan tanggal 4 Mei 2021, LAODE M. SYUKUR AKBAR beberapa kali melakukan komunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan menanyakan perkembangan pengajuan PEN dari Kabupaten Kolaka Timur, menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 23 Mei 2021, MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO mengirim screenshoot daftar Usulan Pinjaman PEN Tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48 sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021, yang selanjutnya dikirim oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui SUKARMAN LOKE dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA. Oleh karena seringnya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO ditanyakan oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR mengenai perkembangan pengurusan dana PEN tersebut, lalu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyampaikan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR, “Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu”, jawaban MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut kemudian disampaikan oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada Hj.ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2021 bertempat di ruang kerja MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO diadakan pertemuan antara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan LAODE M. SYUKUR AKBAR. Dalam pertemuan itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO meminta fee sebesar 1% (satu persen) dengan cara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR.
- Bahwa permintaan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, selanjutnya disampaikan oleh SUKARMAN LOKE kepada Hj.ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dan selanjutnya Hj.ANDI MERYA, S.IP meminta MUJERI DACHRI MUCHLIS mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara bertahap yaitu tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) melalui rekening Bank Mandiri nomor 1620003787888 atas nama Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA untuk diserahkan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE;
- Bahwa setelah Hj. ANDI MERYA, S.IP menerima surat usulan pinjaman PEN yang diperoleh dari Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA yang sebelumnya dikirim oleh SUKARMAN LOKE kepada Terdakwa LM RUSDIANTO dan atas surat tersebut Hj. ANDI MERYA, S.IP meyakini jika Kabupaten Kolaka Timur dalam urutan 17 maka Kabupaten Kolaka Timur akan segera mendapat dana Pinjaman PEN, sehingga Hj.ANDI MERYA, S.IP kembali memenuhi permintaan uang dari SUKARMAN LOKE untuk pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan melalui Terdakwa LM.RUSDIANTO EMBA kepada SUKARMAN LOKE pada tanggal 16 Juni 2021 di rumah Terdakwa LM.RUSDIANTO EMBA;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2021, Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA berangkat ke Jakarta dan menginap di Hotel Mercure Cikini sedangkan SUKARMAN LOKE berangkat ke Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021 dan menginap di Hotel Astika Mangga Besar, kemudian pada tanggal 17 Juni 2021 Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA mengambil uang dari rekeningnya di Bank Mandiri jalan Gatot Subroto Jakarta sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan membawa ke Hotel Mercure Cikini dan menggabungkan dengan uang tunai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dibawa Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA sebelumnya dari Kendari. Selanjutnya uang tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dimasukkan dalam tas koper warna putih dan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dimasukan dalam tas warna hitam merk LV lalu Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA menghubungi SUKARMAN LOKE dan menyampaikan “barang sudah ada”, yang maksudnya adalah uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk pengurusan pengajuan dana PEN sudah disiapkan;
- Bahwa kemudian SUKARMAN LOKE mengajak LAODE M. SYUKUR AKBAR yang menginap di Hotel Oasis Amir bersama-sama menemui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA di Hotel Mercure Cikini untuk mengambil uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut. Setelah SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR AKBAR bertemu Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA di Hotel Mercure Cikini, lalu Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam koper warna putih dan uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam tas warna hitam merk LV kepada SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR;
- Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA, SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR AKBAR membawa uang tersebut ke kamar Hotel Astika Mangga Besar tempat SUKARMAN LOKE menginap, lalu SUKARMAN LOKE memberikan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam koper warna putih tersebut kepada LAODE M SYUKUR AKBAR untuk diserahkan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sedangkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam tas berwarna hitam merk LV dikuasai SUKARMAN LOKE;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, LAODE M SYUKUR AKBAR meminta BAITUL MUKADDAS DALA menukarkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut ke mata uang Dollar Singapura di Money Changer dan hasil penukaran uang tersebut diperoleh uang sebesar SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, lalu oleh MUKHADDAS DALA diserahkan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR menghubungi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui telepon dan menanyakan “bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?” lalu dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO “Belum bro, minggu ini ya”. Kemudian LAODE M SYUKUR AKBAR menyampaikan “Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya”, lalu dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO “Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana”.
- Bahwa atas arahan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, pada tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 19.40 Wib, LAODE M. SYUKUR AKBAR menyerahkan uang SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) dalam amplop warna coklat tersebut kepada OCHTAVIAN RUNIA PELEALU di depan kamar kos OCHTAVIAN RUNIA PELEALU di JI. Pintu Air V No.33A, RT.3/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk diberikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU bersama BAGAS AZIZ membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodie bag ke rumah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Sesampai rumah tersebut, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU dan BAGAS AZIZ ditemani MUHAMMAD DANI (sopir pribadi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO) naik ke Iantai 2, lalu OCHTAVIAN RUNIA PELEALU menyampaikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO "Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar" dan dijawab MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO "Simpan saja di meja", selanjutnya OCHTAVIAN RUNIA PELEALU meletakkan uang dan berkas lainnya tersebut di meja yang ditunjukkan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada LAODE M SYUKUR AKBAR bahwa uang telah diterima MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Selain itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO juga menghubungi LAODE M SYUKUR AKBAR melalui Video call Whatsapp dan mengatakan "Bro, Sudah Saya Terima Dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya;
- Bahwa perincian atas pemberian sejumlah uang oleh Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dan Hj.ANDI MERYA, S.IP dalam pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tersebut kepada antara lain:
- SUKARMAN LOKE menerima uang dari Hj.ANDI MERYA dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA sebesar Rp1.730.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pada bulan April 2021 menerima uang senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Hj.ANDI MERYA dan kemudian pada tanggal 21 April 2021 ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620000787618 a.n. Drs. SUKARMAN LOKE ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga uang yang diterima oleh SUKARMAN LOKE dari Hj.ANDI MERYA sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Pada tanggal 21 April 2021, menerima uang senilai Rp 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. LM. RUSDIANTO EMBA milik Terdakwa LM RUSDIANTO EMBA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620000787618 a.n. Drs. SUKARMAN LOKE.-
- Pada tanggal 15 Juni 2021 menerima uang tunai senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Hj. ANDI MERYA melalui Terdakwa LM.RUSDIANTO EMBA.
- Pada tanggal 18 Juni 2021 menerima uang tunai senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disimpan dalam tas warna hitam merk LV dari ANDI MERYA melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA.
- Bahwa MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerima uang dari ANDI MERYA dan Terdakwa LM RUSDIANTO EMBA terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 pada Tanggal 21 Juni 2021 dalam bentuk uang dollar singapura sebesar SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) atau setara Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa LM RUSDIANTO EMBA dan Hj.ANDI MERYA terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 21 April 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui transfer dari SUKARMAN LOKE dengan rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620000787618 a.n. Drs. SUKARMAN LOKE ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA.
- Pada tanggal 16 Juni 2021 Sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. LM. RUSDIANTO EMBA milik Terdakwa LM RUSDIANTO EMBA ke LAODE M SYUKUR AKBAR melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA.
- Pada tanggal 22 Juni 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. LM. RUSDIANTO EMBA milik Terdakwa LM RUSDIANTO EMBA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA.
- SUKARMAN LOKE menerima uang dari Hj.ANDI MERYA dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA sebesar Rp1.730.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bersama LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) dari Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dan Hj. ANDI MERYA, S.IP supaya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan pertimbangan usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, karenanya Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan memilih langsung dakwaan alternatif ke Satu untuk dipertimbangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, selengkapnya Pasal 5 ayat (1) huruf a menentukan:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”.Rumusan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menentukan: “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”; Dan rumusan Pasal 64 ayat (1) KUHP menentukan: “Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaraan; jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif ke satu tersebut, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Memberi atau menjanjikan sesuatu;
- Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
- Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
- Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
- Jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, adalah setiap orang sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk suatu korporasi; Menimbang, bahwa maksud “setiap orang” yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan tafsiran autentik dari unsur setiap orang dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “setiap orang” adalah setiap orang yang menjadi recht person yang merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak (bekwaam), tidak dibawah pengampuan (curatele) dan tidak sakit jiwa (gila);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini “setiap orang” memberi arah kepada Terdakwa yang dihadirkan ke persidangan ini yakni Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA berikut dengan segala identitasnya sebagaimana yang telah ditanyakan kepada Terdakwa di persidangan dan telah dibenarkan oleh Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA;
Menimbang, bahwa yang dapat menjadi Subjek Hukum adalah orang perseorangan/manusia (Natuurlijk Persoon) dan Korporasi/badan hukum, dalam praktek pengadilan maupun doktrin yang dikenal dalam teori ilmu hukum unsur “setiap orang” dinyatakan sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala perbuatannya, tanpa memperhatikan kualifikasi tertentu, apakah sebagai orang swasta ataupun Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, tanpa kecuali dan termasuk juga korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA, adalah termasuk orang perseorangan yang dihadapkan ke persidangan untuk diperiksa dan diadili sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggungjawab secara hukum dari Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA menurut Majelis Hakim tidak dijumpai adanya keraguan tentang pertanggungjawaban dari Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA atas tindakannya dalam melakukan perbuatan pidana, hal ini dibuktikan bahwa Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dari awal persidangan sampai selesainya proses pemeriksaan perkara ini, telah dengan lancar, jelas dan bisa dimengerti dalam memberikan tanggapan, bertanya maupun memberi jawaban, baik yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan di persidangan ini, tidak ditemukan adanya bukti-bukti yang menyatakan bahwa Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala tindakan dan perbuatannya, Terdakwa telah dewasa dan selama persidangan, Majelis Hakim tidak melihat adanya keadaan yang menunjukkan kurang sempurnanya akal Terdakwa, dimana kondisi Terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dipandang sebagai manusia normal dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat unsur “setiap orang” ini adalah lebih khusus ditujukan agar tidak terjadi kesalahan orang, dan orang yang didakwa Penuntut Umum yang disebutkan identitasnya dalam surat dakwaan adalah sama dengan orang yang dihadirkan dan diperiksa di persidangan ini, oleh karena itu kepada terdakwa Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA telah ditanyakan tentang identitasnya kembali di persidangan oleh Majelis hakim dan telah dibenarkan oleh Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA adalah subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya dan mampu bertanggungjawab, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang“ telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dan kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban pidana;
Ad.2. Unsur memberi atau menjanjikan sesuatu
Menimbang, bahwa unsur memberi atau menjanjikan sesuatu maksudnya adalah “memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu”, antara memberi sesuatu dengan menjanjikan sesuatu adalah bersifat pilihan (alternatif), ini disebabkan dengan adanya kata “atau”, majelis hakim berpendapat bahwa antara memberi sesuatu dengan menjanjikan sesuatu adalah bersifat pilihan (alternatif), artinya pilihannya bisa memberi sesuatu saja atau menjanjikan sesuatu saja; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a yang berasal dari ketentuan Pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP adalah merupakan pasangan dari Pasal 12 huruf a yang berasal dari Pasal 419 angka 1 KUHP, maka dengan sendirinya yang dimaksud dengan “sesuatu” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah “hadiah”. Yang dimaksud dengan “hadiah”, menurut Putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 (dalam Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, Gramedia 1986 dan R. Wiyono Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika, hal.58) adalah “segala sesuatu yang mempunyai arti”, dan majelis hakim berpendapat bahwa “sesuatu” disini adalah segala sesuatu yang mempunyai arti atau nilai;
Menimbang, bahwa “memberi” menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) berarti menyerahkan/ membagikan/menyampaikan sesuatu, bisa juga menyediakan/melakukan, bisa juga memperbolehkan/mengizinkan, atau menjadikan supaya, atau bisa juga menyampaikan/mengirimkan, sedangkan terhadap orangnya disebut pemberi;
Menimbang, bahwa kata “menjanjikan” berarti: “menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu kepada orang lain”. Maka dapat dipahami bahwa pengertian “memberi” atau “menjanjikan” terkait dengan “sesuatu benda/barang” baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud; Menimbang, bahwa memberi berarti beralihnya benda yang dijadikan objek pemberian dari tangan pemberi ke tangan penerima, dan ini tidak mensyaratkan benda itu beralih secara fisik tapi cukup dengan beralihnya penguasaan benda tersebut kepada penerima. Memberi menunjukkan bahwa pemberian (sesuatu) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara telah diselesaikan sebelum pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disuap berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa yang termasuk “sesuatu” dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah baik berupa benda berwujud, berupa fasilitas ataupun tidak berwujud;
Menimbang, bahwa unsur memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a dapat dilakukan baik oleh pelaku tindak pidana korupsi sendiri maupun oleh pihak ketiga demi kepentingan pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1956 Nomor 145 K/Kr/1955 (P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi, Pionir Jaya, 1991) terdapat pertimbangan sebagai berikut: “Pasal 209 KUHP tidak mensyaratkan bahwa pemberian itu harus diterima, dan maksud dari Pasal 209 KUHP itu ialah untuk menetapkan sebagai suatu kejahatan tersendiri, suatu percobaan yang dapat dihukum untuk menyuap”, dan tidak menjadi syarat apakah “sesuatu” yang dimaksud oleh Pasal 209 KUHP tersebut, diterima atau ditolak oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang diberi atau dijanjikan “sesuatu” oleh pelaku tindak pidana korupsi, dan tidak menjadi syarat apakah “sesuatu” itu diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada saat sedang melaksanakan tugas jabatan atau dinasnya, tidak perlu dilakukan di waktu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas, akan tetapi dapat juga pada saat di rumah atau di tempat lain dimana saja;
Menimbang, bahwa menjanjikan sesuatu, maksudnya dalam menjanjikan apa yang dijanjikan itu belum diwujudkan sebelum Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang disuap melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana kehendak pembuat. Ketika janji diucapkan atau diberikan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disuap belumlah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Apa yang dijanjikan baru dipenuhi oleh pelaku setelah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa objek pemberian atau menjanjikan adalah “sesuatu”. Kata “sesuatu” berarti segala sesuatu benda maupun bukan benda, yang mempunyai nilai, harga atau menyenangkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai si penerima, benda di sini bisa berupa benda yang berwujud atau tidak berwujud, hal pokok dalam pemberian di sini adalah disyaratkan benda itu (berwujud atau tidak berwujud) telah lepas kekuasaannya dari tangan pemberi dan berpindah ke dalam kekuasaan orang lain yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara. Perbuatan pemberian dianggap selesai terjadi, apabila perbuatan itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan “sesuatu” tersebut dapat berupa hadiah dalam perkara ini adalah segala sesuatu yang mempunyai arti/nilai, sedangkan yang dimaksud dengan menjanjikan adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran;
Menimbang, bahwa apabila objek berupa menjanjikan, maka ketika “sesuatu” tersebut telah disampaikan dan diberikan kesanggupan untuk memenuhinya, maka perbuatan pemberian “sesuatu” berupa menjanjikan tersebut telah selesai, walaupun pada akhirnya nanti pemberian tersebut ada yang terlaksana dengan baik dan ada yang tidak terlaksana yang disebabkan karena bukan kehendak dari si pemberi atau si penerima “sesuatu” itu, tentang bagaimana cara atau teknis pemberian tersebut dapat saja langsung dilakukan oleh si pemberi maupun secara tidak langsung dengan memakai perantara; Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dapat disebut sebagai memberi atau menjanjikan sesuatu, maka dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang relevan yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa pada sekitar bulan Maret tahun 2021, Hj. ANDI MERYA, S.IP masih menjabat sebagai Plt. Bupati Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2021-2026 menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA (Pengusaha dari Kabupaten Muna);
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA menyampaikan keinginan Hj.ANDI MERYA, S.IP kepada SUKARMAN LOKE (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna) yang memiliki jaringan di pemerintahan pusat untuk membantu mewujudkan keinginan Hj.ANDI MERYA, S.IP tersebut, Selanjutnya SUKARMAN LOKE menyampaikan informasi tersebut kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 1 April 2021 dilakukan pertemuan di Restoran Hotel Claro Kendari yang di hadiri oleh SUKARMAN LOKE, Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA, MUSTAKIM DARWIS dan Hj.ANDI MERYA, S.IP. Dalam pertemuan tersebut, SUKARMAN LOKE menyampaikan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah kemudian Hj.ANDI MERYA, S.IP menyampaikan kepada Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE untuk berkoordinasi dengan MUSTAKIM DARWIS. Setelah pertemuan itu SUKARMAN LOKE mengirimkan Outline Proposal pengajuan PEN Daerah dan contoh Surat Pernyataan Minat pinjaman dana PEN Daerah dan Surat Permohonan PEN Daerah kepada MUSTAKIM DARWIS;
Menimbang, bahwa syarat untuk mendapatkan dana Pinjaman PEN adalah adanya surat Pertimbangan atas usulan Pinjaman PEN pemerintah daerah dari Menteri Dalam Negeri yang didahului oleh surat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan oleh karena SUKARMAN LOKE mengetahui proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Muna sedang di bantu oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR dan mengetahui juga LAODE M. SYUKUR AKBAR merupakan teman satu angkatan dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) selanjutnya SUKARMAN LOKE meminta Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA menghubungi LAODE M. SYUKUR AKBAR dan menceritakan keinginan dari Hj.ANDI MERYA, S.IP;
Menimbang, bahwa masih pada bulan April 2021 setelah pertemuan di Hotel Claro tersebut, atas permintaan SUKARMAN LOKE, Hj.ANDI MERYA, S.IP memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada SUKARMAN LOKE sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dan Hj.ANDI MERYA, S.IP memberikan uang tersebut kepada SUKARMAN LOKE melalui MUSTAQIM DARWIS;
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 April 2021, Hj.ANDI MERYA, S.IP selaku Bupati Kolaka Timur mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan Surat Nomor 050/547/2021 perihal Permohonan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan;
Menimbang, bahwa untuk melancarkan pengurusan pengajuan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur, SUKARMAN LOKE selain menerima uang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Hj.ANDI MERYA, S.IP, juga menerima dari Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) dengan cara setor tunai melalui Bank Mandiri Cabang Kendari ke rekening atas nama SUKARMAN LOKE Nomor: 1620000787618 pada tanggal 21 April 2021;
Menimbang, bahwa untuk memastikan prosedur pengajuan PEN Kabupaten Kolaka Timur, Hj.ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA meminta kepada SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR untuk bisa bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kemudian LAODE M. SYUKUR AKBAR mengatur pertemuan Hj.ANDI MERYA, S.IP dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan permintaan tersebut disepakati oleh MOCHAMAD ARDIAN NOEVRIANTO untuk bertemu diruang kerjanya pada tanggal 4 Mei 2021 dengan mengatakan “Oke Bro, 15.30 ya bro”. Selanjutnya LAODE M. SYUKUR AKBAR meneruskan kesediaan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kepada Hj.ANDI MERYA, S.IP melalui SUKARMAN LOKE dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA;
Menimbang, bahwa sebelum pertemuan Hj.ANDI MERYA, S.IP dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO pada tanggal 3 Mei 2021, LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya, supaya Hj.ANDI MERYA, S.IP mempercayai LAODE M. SYUKUR AKBAR benar adalah teman MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang bisa membantu pengurusan pengajuan pinjaman dana PEN Daerah dari Kabupaten Kolaka Timur, maka SUKARMAN LOKE mengirim foto pertemuan tersebut kepada Hj.ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA. Setelah pertemuan itu, LAODE M. SYUKUR AKBAR mendatangi OCHTAVIAN RUNIA PELEALU selaku Ajudan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan meminta alamat rumah dan nomor telepon OCHTAVIAN RUNIA PELEALU guna memudahkan LAODE M. SYUKUR AKBAR berkordinasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dalam rangka mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, kemudian OCHTAVIAN RUNIA PELEALU memberikan alamat dan nomor telepon miliknya serta alamat MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Mei 2021 Hj.ANDI MERYA, S.IP bersama LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE menemui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Hj.ANDI MERYA, S.IP menyampaikan ada pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan meminta MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO untuk membantu proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur, namun MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyanggupinya hanya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah). Selanjutnya SUKARMAN LOKE menyampaikan kepada Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA untuk pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tinggal melengkapi dokumen yang diperlukan;
Menimbang, bahwa setelah pertemuan tanggal 4 Mei 2021, LAODE M. SYUKUR AKBAR beberapa kali melakukan komunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan menanyakan perkembangan pengajuan PEN dari Kabupaten Kolaka Timur, menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 23 Mei 2021, MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO mengirim screenshoot daftar Usulan Pinjaman PEN Tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48 sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021, yang selanjutnya dikirim oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada Hj.ANDI MERYA, S.IP melalui SUKARMAN LOKE dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA. Oleh karena seringnya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO ditanyakan oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR mengenai perkembangan pengurusan dana PEN tersebut, lalu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyampaikan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR, “Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu”, jawaban MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut kemudian disampaikan oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada Hj.ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Juni 2021 bertempat di ruang kerja MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO diadakan pertemuan antara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan LAODE M. SYUKUR AKBAR. Dalam pertemuan itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO meminta fee sebesar 1% (satu persen) dengan cara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR;
Menimbang, bahwa permintaan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, selanjutnya disampaikan oleh SUKARMAN LOKE kepada Hj.ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dan selanjutnya Hj.ANDI MERYA, S.IP meminta MUJERI DACHRI MUCHLIS mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara bertahap yaitu tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) melalui rekening Bank Mandiri nomor 1620003787888 atas nama Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA untuk diserahkan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE;
Menimbang, bahwa setelah Hj.ANDI MERYA, S.IP menerima surat usulan pinjaman PEN yang diperoleh dari Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA, dan atas surat tersebut Hj.ANDI MERYA, S.IP meyakini jika Kabupaten Kolaka Timur dalam urutan 17 dan Kabupaten Kolaka Timur akan segera mendapat dana Pinjaman PEN, maka Hj. ANDI MERYA, S.IP kembali memenuhi permintaan uang dari SUKARMAN LOKE untuk pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan melalui Terdakwa LM.RUSDIANTO EMBA kepada SUKARMAN LOKE pada tanggal 16 Juni 2021 di rumah Terdakwa LM.RUSDIANTO EMBA;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2021, Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA berangkat ke Jakarta dan menginap di Hotel Mercure Cikini sedangkan SUKARMAN LOKE berangkat ke Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021 dan menginap di Hotel Astika Mangga Besar, kemudian pada tanggal 17 Juni 2021 Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA mengambil uang dari rekeningnya di Bank Mandiri jalan Gatot Subroto Jakarta sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan membawa ke Hotel Mercure Cikini dan menggabungkan dengan uang tunai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dibawa Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA sebelumnya dari Kendari. Selanjutnya uang tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dimasukkan dalam tas koper warna putih dan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dimasukan dalam tas warna hitam merk LV lalu Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA menghubungi SUKARMAN LOKE dan menyampaikan “barang sudah ada”, yang maksudnya adalah uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk pengurusan pengajuan dana PEN sudah disiapkan;
Menimbang, bahwa kemudian SUKARMAN LOKE mengajak LAODE M. SYUKUR AKBAR yang menginap di Hotel Oasis Amir bersama-sama menemui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA di Hotel Mercure Cikini untuk mengambil uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut. Setelah SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR AKBAR bertemu Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA di Hotel Mercure Cikini, lalu Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam koper warna putih dan uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam tas warna hitam merk LV kepada SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR;
Menimbang, bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA, SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR AKBAR membawa uang tersebut ke kamar Hotel Astika Mangga Besar tempat SUKARMAN LOKE menginap, lalu SUKARMAN LOKE memberikan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam koper warna putih tersebut kepada LAODE M SYUKUR AKBAR untuk diserahkan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sedangkan uang sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam tas berwarna hitam merk LV dikuasai SUKARMAN LOKE;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, LAODE M SYUKUR AKBAR meminta BAITUL MUKADDAS DALA menukarkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut ke mata uang Dollar Singapura di Money Changer dan hasil penukaran uang tersebut diperoleh uang sebesar SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, lalu oleh MUKHADDAS DALA diserahkan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR menghubungi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui telepon dan menanyakan “bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?” lalu dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO “Belum bro, minggu ini ya”. Kemudian LAODE M SYUKUR AKBAR menyampaikan “Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya”, lalu dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO “Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana”;
Menimbang, bahwa atas arahan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, pada tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 19.40 WIB, LAODE M. SYUKUR AKBAR menyerahkan uang SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) dalam amplop warna coklat tersebut kepada OCHTAVIAN RUNIA PELEALU di depan kamar kos OCHTAVIAN RUNIA PELEALU di JI. Pintu Air V No.33A, RT.3/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk diberikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU bersama BAGAS AZIZ membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodie bag ke rumah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Sesampai rumah tersebut, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU dan BAGAS AZIZ ditemani MUHAMMAD DANI (sopir pribadi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO) naik ke Iantai 2, lalu OCHTAVIAN RUNIA PELEALU menyampaikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO "Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar" dan dijawab MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO "Simpan saja di meja", selanjutnya OCHTAVIAN RUNIA PELEALU meletakkan uang dan berkas lainnya tersebut di meja yang ditunjukkan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada LAODE M SYUKUR AKBAR bahwa uang telah diterima MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Selain itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO juga menghubungi LAODE M SYUKUR AKBAR melalui Video call Whatsapp dan mengatakan "Bro, Sudah Saya Terima Dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya;
Menimbang, bahwa perincian atas pemberian sejumlah uang oleh Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dan Hj.ANDI MERYA, S.IP dalam pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tersebut kepada antara lain:
- SUKARMAN LOKE menerima uang dari Hj.ANDI MERYA dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA sebesar Rp1.730.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerima uang dari ANDI MERYA dan Terdakwa LM RUSDIANTO EMBA terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 pada Tanggal 21 Juni 2021 dalam bentuk uang dollar singapura sebesar SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) atau setara Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa LM RUSDIANTO EMBA dan Hj.ANDI MERYA terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021;
Menimbang, bahwa MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bersama LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) dari Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dan Hj. ANDI MERYA, S.IP supaya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan pertimbangan usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka Majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA bersama-sama dengan Hj. ANDI MERYA, S. IP memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) kepada saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE adalah untuk mendapatkan pertimbangan dari MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku DIRJEN Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Menteri Dalam Negeri atas usulan pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur yang merupakan syarat untuk mendapatkan pinjaman PEN;
Menimbang, bahwa oleh karena uang sejumlah Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) tersebut telah beralih penguasaannya kepada penerima yaitu kepada saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE maka menurut Majelis Hakim pengertian “memberi atau menjanjikan sesuatu” dihubungkan dengan fakta perbuatan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA sebagaimana diuraikan di atas telah terjadi dengan sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur ”memberi sesuatu” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur “kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”;
Menimbang, bahwa memberi atau menjanjikan sesuatu itu ditujukan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dimana tujuan memberi atau menjanjikan sesuatu itu ditujukan kepada dua pihak yakni:
- Kepada Pegawai Negeri; atau
- Kepada Penyelenggara Negara,
artinya unsur ini menghendaki tujuan memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu selain kepada dua pihak yang sebutkan dalam unsur ini tidak termasuk dari ketentuan dalam unsur pasal ini; Menimbang, bahwa dalam unsur “kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” adalah bersifat pilihan (alternatif) artinya bisa kepada Pegawai Negeri atau bisa juga kepada Penyelenggara Negara, dan terhadap dua objek yang berbeda tidak dapat diberikan penafsiran yang sama,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 yakni:
Pegawai Negeri adalah meliputi:
- Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepegawaian (lihat: UU No.8 tahun 1974 yang telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999);
- Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lihat: Pasal 92 KUHP);
- Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
- Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
- Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri adalah:
“Setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku”;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagaimana penjelasan Pasal 5 ayat (2) yang menentukan:
“Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” dalam Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian “penyelenggara negara” tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam undang- undang ini”;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah:
“Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku”;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Penyelenggara Negara meliputi:
- Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tafsiran autentik tentang liputan Penyelenggara Negara dari Undang-Undang tersebut yang berkaitan dengan perkara ini yang masih perlu penjelasan, diantaranya penjelasan Pasal 2 angka 6, yakni: “Yang dimaksud dengan “Pejabat Negara yang lain” dalam ketentuan ini misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/Wali kotamadya”.
Dan penjelasan Pasal 2 angka 7, yakni: “Yang dimaksud dengan “Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:
- Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
- Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
- Pejabat Eselon 1 dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa;
- Penyidik;
- Panitera Pengadilan; dan
- Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Menimbang, bahwa terkait dengan ketentuan tersebut, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Tuntutannya halaman 364 berpendapat bahwa:
Lebih khususnya ditegaskan dalam penjelasan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara”, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum tersebut dan pendapat Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, pertanyaannya apakah unsur-unsur ini “kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” terpenuhi atau tidak? Dan untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang relevan dengan unsur ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian ”Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” tersebut, dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta alat bukti surat yaitu Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri atas nama MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, keterangan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA serta didukung dengan barang bukti yang telah diperlihatkan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan dalam unsur ”Memberi atau menjanjikan sesuatu” sebelumnya, bahwa Terdakwa bersama dengan Hj. ANDI MERYA, S. IP dikualifikasikan sebagai pemberi dan Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, Saksi LA ODE M. SYUKUR AKBAR, dan Saksi SUKARMAN LOKE dikualifikasikan sebagai orang-orang yang menerima pemberian berupa “uang”, dimana Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dikualifikasikan sebagai penerima/pelaku utama (pleger) dan Saksi LA ODE M. SYUKUR AKBAR, dan Saksi SUKARMAN LOKE sebagai pelaku peserta (mede pleger);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan unsur “kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” dihubungkan dengan peran daripada pelaku (pleger), maka Majelis Hakim akan membuktikan status dari penerima sesuatu berupa “uang”, yaitu Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO apakah dapat dikualifikasikan sebagai Pegawai Negeri atau Peyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terbukti Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO adalah selaku Pegawai Negeri sekaligus Penyelenggara Negara pejabat esilon I yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan jabatan tersebut Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO telah menerima upah atau gaji, tunjangan dan honorarium dari keuangan negara serta dalam kaitan menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam jabatannya, MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO mempunyai kewenangan yaitu memberikan surat pengantar pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai usulan pinjaman PEN dari daerah sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 11 huruf a Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme beserta penjelasannya, maka saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang merupakan Pejabat eselon I dengan jabatan sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) adalah termasuk sebagai Penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”.
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memberikan penjelasan pengertian unsur “dengan maksud supaya...dst”, maka Majelis hakim akan menghubungkannya dengan sumber-sumber hukum yang relevan dengan unsur ini;
Menimbang, bahwa “dengan maksud” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya: yang dikehendaki; tujuan; niat; kehendak; arti; makna (dari suatu perbuatan, perkataan, peristiwa, dan sebagainya);
Menimbang, bahwa unsur “dengan maksud” adalah istilah yang berkenaan dengan kesengajaan (dolus) dari pelaku tindak pidana korupsi, istilah ini juga banyak digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menyatakan kesengajaan, sengaja dalam hukum pidana adalah kehendak si pelaku tertuju kepada pengrealisasian suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang atau melalaikan perbuatan yang diperintahkan oleh Undang- undang. Kesengajaan merupakan bagian dari kesalahan (Schuld) dalam arti luas; Menimbang, bahwa secara umum kesengajaan berarti arah yang disadari dari kehendak yang tertuju kepada kejahatan tertentu, yang artinya pembuat telah mengetahui dan menghendaki perbuatan maupun akibat dari perbuatannya, namun ada kalanya perumusan kesengajaan dalam peraturan perundangan cukup hanya mensyaratkan pembuat telah “mengetahui” keadaan tersebut sebagaimana rumusan kesengajaan dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa kesengajaan tersebut ditujukan pada 2 (dua) hal yakni: pertama, memberi sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu, dan kedua, memberi sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa secara teori seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja dapat dibedakan 3 (tiga) bentuk sikap batin yang menunjukkan tingkatan atau bentuk dari kesengajaan yakni:
- Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus), dimana perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku atau terjadinya suatu akibat dari perbuatan si pelaku adalah memang tujuannya. Tujuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang menyangkal bahwa si pelaku pantas dikenai hukuman pidana dengan kata lain si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana, artinya apa yang dimaksud telah dikehendakinya;
- Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzjin), dimana apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya. Maka dari itu, sebelum sungguh-sungguh terjadi akibat perbuatannya, si pelaku hanya dapat mengerti atau dapat menduga bagaimana akibat perbuatannya nanti atau apa-apa yang akan turut mempengaruhi terjadinya akibat perbuatan itu;
- Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet), dimana apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwa adanya kemungkinan akan timbul akibat lain. Dalam hal ini, ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi. Jadi ada dua syarat dalam teori ini, pertama, pelaku mengetahui kemungkinan adanya akibat/keadaannya yang merupakan delik, dan kedua, sikapnya terhadap kemungkinan itu apabila benar terjadi, resiko tetap diterima untuk mencapai apa yang dimaksud.
Menimbang, bahwa pengertian “supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya”, menurut para ahli, diantaranya:
R. Wiyono, berpendapat bahwa “pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan baik berbuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya”; bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut:- “telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan;
- telah tidak berbuat sesuatu padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain justru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan”;
Andi Hamzah, berpendapat bahwa “Pengertian berhubungan dengan jabatan (inzijn bediening) lebih luas dari pada yang biasa dipikirkan orang, karena kata- kata berhubungan dengan jabatannya itu tidaklah perlu bahwa pejabat itu berwenang untuk melakukan jasa-jasa yang diminta daripadanya, akan tetapi cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat demikian”;
Relevan dengan ketentuan ini, S. R. Sianturi berpendapat bahwa ”bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut ia pun tidak harus mengetahui secara tepat di peraturan mana tertulis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh ia lakukan yang penting dalam pelaksanaan tugasnya sehari- hari ia mengetahui hal-hal apa yang boleh dilakukannya dan hal-hal apa yang tidak boleh dilakukannya. Bahwa suatu tindakan memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu agar ia berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya jelas tindakan yang bersifat melawan undang-undang”;
Darwan Prints, berpendapat “Bertentangan dengan kewajiban berarti bertentangan dengan tugas atau apa yang harus dilakukan”;
Menurut Remmlink penyalahgunaan kekuasaan/ wewenang (misbruik van gezag) selalu mengandaikan adanya hubungan kerja/ kedinasan dan sebab itu terjalin hubungan atasan bawahan. Sarana atau cara ini selalu terbentuk tekanan tertentu, perintah untuk melakukan sesuatu, yang mengalir dari kekuasaan terhadap bawahan dan selalu bervariasi mengikuti perubahan relasi keduanya”;
Sejalan dengan itu Eddy O.S meyatakan untuk konteks uitlockking terdiri dari dua pihak yaitu yang menganjurkan (auctor intellectualis) & yang dianjurkannya (auctor materialist) dimana ada beberapa syarat; 1. Sengaja menganjurkan (dari auctor intellectualis), 2. Auctor materialst yang nanti berkaitan dengan keadaan psikis, 3. Auctor materialist benar-benar melakukan apa yang dianjurkan, 4. Perbuatan hubungan keduanya diatur secara limitatif dalam Ps 55 (1) ke – 2 KUHP, si Auctor materialist dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam Uitlockking ketiga prinsip ini harus ada yaitu: 1. Keduanya dapat dimintai pertgjwban pidana, 2. Bersifat limitatif, 3. auctor intellectualis tidak mungkin mewujudkan sendiri semua unsur yang ada dalam rumusan delik”;
Selanjutnya menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 39/K/Kr/1963 tanggal 3 Agustus 1963 menyebutkan ”tidaklah menjadi soal apakah niat penuntut kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi sebagai pegawai negeri. Lagi pula pemberian itu tidak perlu dilakukan diwaktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan dinasnya melainkan dapat juga diberikan di rumah sebagai kenalan”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan dan pendapat para ahli tersebut diatas, apakah unsur “dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, terpenuhi atau tidak dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang relevan dengan pertimbangan- pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 April 2021, HJ. ANDI MERYA, S. IP selaku Bupati Kolaka Timur mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan Surat Nomor 050/547/2021 perihal Permohonan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan;
Menimbang, bahwa untuk memastikan prosedur pengajuan PEN Kabupaten Kolaka Timur, HJ. ANDI MERYA, S. IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA meminta kepada SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR untuk bisa bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kemudian LAODE M. SYUKUR AKBAR mengatur pertemuan HJ. ANDI MERYA, S. IP dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan permintaan tersebut disepakati oleh MOCHAMAD ARDIAN NOEVRIANTO untuk bertemu diruang kerjanya pada tanggal 4 Mei 2021 dengan mengatakan “Oke Bro, 15.30 ya bro”. Selanjutnya LAODE M. SYUKUR AKBAR meneruskan kesediaan MOCHAMAD
ARDIAN NOERVIANTO kepada HJ. ANDI MERYA, S. IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE;
Menimbang, bahwa sebelum pertemuan HJ. ANDI MERYA, S. IP dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yaitu pada tanggal 3 Mei 2021, LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya, supaya HJ. ANDI MERYA, S. IP mempercayai LAODE M. SYUKUR AKBAR benar adalah teman MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang bisa membantu pengurusan pengajuan pinjaman dana PEN Daerah dari Kabupaten Kolaka Timur, maka SUKARMAN LOKE mengirim foto pertemuan tersebut kepada HJ. ANDI MERYA, S. IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA. Setelah pertemuan itu, LAODE M. SYUKUR AKBAR mendatangi OCHTAVIAN RUNIA PELEALU selaku Ajudan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan meminta alamat rumah dan nomor telepon OCHTAVIAN RUNIA PELEALU guna memudahkan LAODE M. SYUKUR AKBAR berkordinasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dalam rangka mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Mei 2021 HJ. ANDI MERYA, S. IP bersama LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE menemui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut HJ. ANDI MERYA, S. IP menyampaikan ada pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan meminta MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO untuk membantu proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur, namun MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyanggupinya hanya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah);
Menimbang, bahwa setelah pertemuan tanggal 4 Mei 2021, LAODE M. SYUKUR AKBAR beberapa kali melakukan komunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan menanyakan perkembangan pengajuan PEN dari Kabupaten Kolaka Timur, menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 23 Mei 2021, MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO mengirim screenshoot daftar Usulan Pinjaman PEN Tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48 sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021, yang selanjutnya dikirim oleh
LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada HJ. ANDI MERYA, S. IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE. Oleh karena seringnya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO ditanyakan oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR mengenai perkembangan pengurusan dana PEN tersebut, lalu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyampaikan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR, “Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu”, jawaban MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut kemudian disampaikan oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada HJ. ANDI MERYA, S. IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Juni 2021 bertempat di ruang kerja MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO diadakan pertemuan antara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan LAODE M. SYUKUR AKBAR. Dalam pertemuan itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO meminta fee sebesar 1% (satu persen) dengan cara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR;
Menimbang, bahwa setelah HJ. ANDI MERYA, S. IP menerima surat usulan pinjaman PEN yang diperoleh dari Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA yang sebelumnya dikirim oleh SUKARMAN LOKE dan atas surat tersebut HJ. ANDI MERYA, S. IP meyakini jika Kabupaten Kolaka Timur dalam urutan 17 maka Kabupaten Kolaka Timur akan segera mendapat dana Pinjaman PEN, sehingga HJ. ANDI MERYA, S. IP kembali memenuhi permintaan uang dari SUKARMAN LOKE untuk pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan melalui Terdakwa LM.RUSDIANTO EMBA kepada SUKARMAN LOKE pada tanggal 16 Juni 2021 di rumah Terdakwa LM.RUSDIANTO EMBA;
Menimbang, bahwa perincian atas pemberian sejumlah uang oleh HJ. ANDI MERYA, S. IP dan Tedakwa LM. RUSDIANTO EMBA dalam pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tersebut adalah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang telah di tukar dengan uang SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura), SUKARMAN LOKE menerima uang sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari HJ. ANDI MERYA, S. IP dan uang sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) dari Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA, selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer ATM Bank Mandiri tanggal 16 dan 22 Juni 2021 dari
Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dan menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 21 April 2021 dari SUKARMAN LOKE. Sehingga MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bersama LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) dari HJ. ANDI MERYA, S. IP dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA supaya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan pertimbangan usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021;
Menimbang, bahwa setelah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bersama SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang dari HJ. ANDI MERYA, S. IP dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA tersebut, kemudian MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerbitkan dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Nomor: 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 hal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah) yang sudah diajukan HJ. ANDI MERYA, S. IP sejak tanggal 14 Juni 2021 dan selain itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan paraf pada draft Surat yang akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri hal Pertimbangan Pinjaman Daerah pada tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman Dana PEN, sehingga MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Dirjen Bina Keuangan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan mengenai batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan Pinjaman PEN dalam memberikan pertimbangan pengajuan dana PEN kepada Kementerian Keuangan;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian fakta tersebut Menurut Majelis Hakim Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa pemberian uang oleh HJ. ANDI MERYA, S. IP dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA karena adanya kepentingan HJ. ANDI MERYA, S. IP terhadap paraf MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri RI pada draft Surat yang akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri hal Pertimbangan Pinjaman Daerah pada tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman Dana PEN yang pada saat itu sedang diurus oleh LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE;
Menimbang, bahwa, berdasarkan fakta-fakta persidangan HJ. ANDI MERYA, S. IP dan Terdakwa LM RUSDIANTO EMBA menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajiban saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri RI selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Sementara itu secara teknis terkait pemberian paraf MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri RI pada draft Surat yang akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri hal Pertimbangan Pinjaman Daerah pada tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertentangan dengan tugas dan kewajiban saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri RI sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.
- Permendagri Nomor 13 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri pasal 484 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf f menyebutkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan meliputi antara lain pinjaman dan hibah daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Majelis hakim unsur ”dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dimana disebutkan didalamnya “dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini berarti bersifat alternative yang berarti bahwa jika salah satu sub unsur telah terbukti maka seluruh unsur-unsur telah dinyatakan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam teori dan doktrin hukum pidana yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dikenal dengan nama penyertaan (delneming), pengertian penyertaan (delneming) ini perlu dikemukakan untuk menentukan pertanggungjawaban dari peserta pelaku tindak pidana terhadap suatu delik, selanjutnya masalah penyertaan (delneming) ini telah dibahas oleh Prof. Satochid Karta Negara, SH. dalam bukunya “Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah Bagian Dua” menyebutkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai ajaran penyertaan (delneming) yang terdapat pada suatu perbuatan pidana/delik (strafbaar feit), apabila dalam suatu perbuatan pidana/delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungan tiap peserta itu terhadap perbuatan pidana/delik;
Hubungan ini beberapa macam sehingga hubungan ini bisa berbentuk:
- Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana/delik;
- Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan perbuatan pidana/delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana/delik tersebut;
- Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan perbuatan pidana/delik, sedang orang lain membantu orang itu dalam melaksanakan perbuatan pidana/delik;
Sementara penyertaan (deelneming) ini menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu:
- Bentuk penyertaan (deelneming) yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawaban dari tiap-tiap peserta dihargai sendiri-sendiri;
- Bentuk penyertaan (deelneming) yang tidak berdiri sendiri (accessoire deelneming) yaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang lain dilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka perbuatan yang satu juga dapat dihukum;
Dalam ketentan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang termasuk kepada para pembuat (mededader) adalah:
- Yang melakukan (plegen);
- Yang menyuruh melakukan (doen plegen);
- Yang turut serta melakukan (mede plegen);
- Yang sengaja menganjurkan (uitlokken);
Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan bersama-sama adalah yaitu adanya kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delik, suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak diisyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerjasama secara sadar;
Menimbang, bahwa menurut Loebby Loeqman, dalam bukunya “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana” yang mensitir pendapat Hoge Raad, Noyon dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 26 Juni 1971 Nomor: 15/K/Kr/1970 menganut bahwa tidak perlu semua peserta dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah mengatur tentang delik-delik penyertaan, yang untuk itu disyaratkan bahwa harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pelaku, yang menginsyafi atau menyadari bahwa mereka telah melakukan suatu kerja sama dalam melakukan suatu perbuatan, meskipun peran mereka dalam melakukan perbuatan tersebut tidak sama antara peran yang satu dengan peran yang lain, tetapi sebenarnya peran tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang atau ketentuan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “turut serta” tersebut dihubungkan dengan fakta perbuatan Terdakwa sebagaimana telah dibuktikan dalam uraian pembuktian seluruh unsur delik yang dirumuskan sebelumnya, maka dapat dilihat bahwa HJ. ANDI MERYA, S. IP tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya, melainkan bersama-sama atau turut serta dengan orang lain yang dalam hal ini adalah Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA. Oleh karena itu perlu dibuktikan adanya wujud kerjasama kongkrit diantara mereka.
Menimbang, bahwa secara mutatis mutandis Pertimbangan hukum yang telah diuraikan pada unsur sebelumnya, dipergunakan serta merupakan bagian dari pembuktian unsur ini tentang penyertaan / keturutsertaan antara HJ. ANDI MERYA, S. IP dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA, sehingga menurut Majelis hakim dari peristiwa yang menggambarkan peran Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA serta masing-masing saksi, menunjukkan adanya pengetahuan, kehendak dan kesadaran yang sama yang ditindaklanjuti dengan adanya kerjasama yang erat hingga terciptanya suatu tindak pidana secara sempurna berikut akibat yang dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dapat diketahui bentuk keturutsertaan / penyertaan didalam perkara a quo antara HJ. ANDI MERYA, S. IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada awalnya Hj. ANDI MERYA, S.IP yang saat itu masih menjabat sebagai Pj. Bupati Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2021-2026 menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA yang berprofesi sebagai Pengusaha di Kabupaten Muna dan selanjutnya Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA melalui SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR AKBAR mempertemukan Hj. ANDI MERYA, S.IP dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri RI, pada tanggal 4 Mei 2021 Hj. ANDI MERYA, S.IP bersama LAODE M. SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE menemui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Hj. ANDI MERYA, S.IP menyampaikan ada pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan meminta MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO untuk membantu proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur, namun MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyanggupinya hanya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pengurusan pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur terserbut Hj. ANDI MERYA, S.IP menyanggupi akan memberikan fee sebesar 1% (satu persen) yang diminta oleh MOCHAMAD
ARDIAN NOERVIANTO yang disampaikan oleh SUKARMAN LOKE kepada Hj. ANDI MERYA, S.IP melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA yang direalisasikan oleh Hj. ANDI MERYA, S.IP dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) dan diberikan kepada dengan rincian sebagai berikut:
- Diberikan kepada SUKARMAN LOKE sebesar Rp1.730.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah),
- Diberikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 pada Tanggal 21 Juni 2021 sebesar SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) atau setara Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) melalui LM RUSDIANTO EMBA, LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE.
- Diberikan kepada LAODE M SYUKUR AKBAR sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui LM RUSDIANTO EMBA terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021; Menimbang, bahwa setelah menerima uang senilai SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) tersebut maka MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan paraf pada draft Surat yang akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri hal Pertimbangan Pinjaman Daerah pada tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman Dana PEN yang sedang diajukan oleh HJ. ANDI MERYA, S. IP selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur.
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta hukum tersebut dihubungkan dengan doktrin diatas, maka menurut Majelis Hakim antara HJ. ANDI MERYA dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA terdapat meeting of mind dengan adanya saling pengertian dan kesamaan akibat yang dikehendaki dari perbuatan yaitu agar saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri RI memberikan paraf pada draft Surat yang akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri hal Pertimbangan Pinjaman Daerah pada tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman Dana PEN yang sedang diajukan oleh Terdakwa HJ. ANDI MERYA, S. IP selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas unsur “penyertaan” (deelneming) dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, telah terpenuhi dan dapat dibuktikan dalam perkara ini, sedangkan dalam konteks terwujudnya delik, kapasitas HJ. ANDI MERYA, S. IP yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kolaka Timur selaku orang yang melakukan (pleger) bersama- sama dengan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA selaku orang yang turut serta melakukan (medepleger);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi dan dapat dibuktikan menurut hukum; Ad.6. Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana fakta hukum yang relevan yang telah diuraikan terlebih dahulu diatas;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP menentukan sebagai berikut:
“Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaraan; jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya;Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP mengandung unsur perbuatan mana dilakukan secara berturut-turut, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut atau diteruskan;
Menimbang, bahwa perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah perbuatan pidana yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain; Menimbang, bahwa dalam ilmu Hukum Pidana ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya suatu perbuatan yang berlanjut/diteruskan (Voorgezette Handeling), antara lain adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada diri pelaku (dader) harus ada kesatuan putusan kehendak dan perbuatan-perbuatan itu harus berasal dari satu kehendak yang dilarang, yang menentukan dalam hal ini adalah apakah sebenarnya yang menjadi dasar dari perbuatan tersebut;
- Bahwa perbuatan pelaku (dader) itu haruslah sama atau sama macamnya;
- Bahwa waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak terlalu lama, akan tetapi perbuatan itu boleh terus menerus berjalan;
Menimbang, bahwa Undang-Undang sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kalimat “beberapa perbuatan itu harus mempunyai hubungan yang sedemikian rupa” hubungan tersebut dapat ditafsirkan secara macam- macam, misalnya karena adanya persamaan waktu, persamaan tempat dari terjadinya beberapa perbuatan itu dan sebagainya, sementara dalam Putusan Hoge Raad disebutkan bahwa (Voorgezette Handeling) atau tindakan yang dilanjutkan itu sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA memenuhi unsur ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana fakta-fakta hukum yang relevan yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum yang telah diuraikan pada unsur “memberi atau menjanjikan sesuatu” di atas, maka dapat disimpulkan bahwa HJ. ANDI MERYA, S. IP dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA dalam memberi atau menjanjikan sesuatu berupa sejumlah uang tersebut dilakukan secara berturut-turut dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
- HJ. ANDI MERYA, S. IP dan Terdakwa LM RUSDIANTO EMBA memberi uang kepada M SYUKUR AKBAR terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 21 April 2021 menerima uang senilai Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620000787618 a.n. Drs. SUKARMAN LOKE ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA.
- Pada tanggal 16 Juni 2021, menerima uang senilai Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA.
- Pada tanggal 22 Juni 2021 menerima uang senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA.
- HJ. ANDI MERYA, S. IP dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA memberi uang kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 pada Tanggal 21 Juni 2021 sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk uang dollar singapura setara 131.000 SGD (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura)
- HJ. ANDI MERYA, S. IP dan Terdakwa LM RUSDIANTO EMBA memberi uang kepada SUKARMAN LOKE terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 sebesar Rp1.730.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 21 April 2021sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) melalui transfer
- Pada tanggal 21 April 2021 Sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) (Rp.50.000.000,00 dibagi dua)
- Pada tanggal 15 Juni 2021 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) melalui Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA.
- pada tanggal 18 Juni 2021 SUKARMAN LOKE juga menerima uang secara tunai yang disimpan dalam tas warna hitam merk LV sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa perbuatan HJ. ANDI MERYA, S. IP dan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA yang memberi uang kepada saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE berturut-turut masing-masing sebagaimana uraian tersebut di atas berasal dari satu keputusan kehendak yang dilarang dan dilakukan secara berturut-turut dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama antara pemberian uang yang pertama dengan pemberian uang berikutnya.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Hj. ANDI MERYA,
S.IP. yang secara bersama-sama dengan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut/diteruskan (Voorgezette Handeling), sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan alternatif ke Satu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan perbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi (onslag van recht vervolging), menurut pendapat Majelis Hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dimana ternyata semua unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terbukti pada perbuatan Terdakwa, maka terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan alternatif ke Satu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh karena itu Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh karena itu Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa dengan adanya kata-kata “dan/atau” terkait dengan pidana penjara dan pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, maka memberikan pilihan kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana denda, sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan pilihan tersebut harus digunakan dengan penuh rasa tanggungjawab dan rasa berkeadilan, untuk itu oleh karenanya terhadap perkara ini, Majelis Hakim berpendapat kepada Terdakwa juga telah memenuhi rasa keadilan apabila dibebankan untuk membayar denda, dan mengenai besarnya pidana denda serta subsider pengganti denda, akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam tuntutan pidananya dan akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal- hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang atas perbuatannya sendiri;
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Terdakwa tidak ada memperoleh keuntungan dan tidak mendapatkan uang dari urusan bantuan pinjaman PEN;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim tujuan dari pemidanaan pada saat ini tidak semata-mata memidana yang bersalah dan tidak untuk menurunkan/merendahkan martabat seseorang, akan tetapi adalah untuk memperbaiki (edukatif) diri pribadi dari orang yang dihukum itu, supaya pelaku jera, dan selanjutnya tidak melakukan kejahatan lagi, Selain itu juga bertujuan memberikan prevensi (pencegahan) perlindungan kepada masyarakat pada umumnya sekaligus pelajaran bagi anggota masyarakat yang lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LM. RUSDIANTO EMBA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
No URAIAN BARANG BUKTI 1 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-73/PK/PK.4/2021
tanggal 11 Mei 2021 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Utama PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Tindak Lanjut
Penyampaian Minat/ Permohonan Pinjaman PEN untuk Pemerintah
Daerah Tahun 2021.2 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-82/MK.7/2021 tanggal
08 Desember 2021 dari Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam
Negeri perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah
Tahun 2021.3 3 (tiga) lembar copy sesuai asli Rekapitulasi Usulan Pinjaman PEN TA
2021.4 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Petikan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020
tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari
dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.5 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas Nomor: 800/4309/SJ, tanggal 28 Juli 2020,ditandatangani oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri.6 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan
Pelantikan Nomor: 800/4307/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani
oleh oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri.7 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan
Menduduki Jabatan Nomor: 800/4308/SJ, tanggal 28 Juli 2020,
ditandatangani oleh oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris
Jenderal Kementerian Dalam Negeri.8 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI DATA PINJAMAN
PEN DAERAH SUMBER APBN TA 2020.9 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI SURAT
PERTIMBANGAN PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER APBN DAN
PT SMI TA. 2021 (Dengan Suku Bunga Sesuai KMK Nomor
125/KMK.07/2021).10 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI PEMERINTAH
DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN PENILAIAN AWAL
PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA.2021 DARI KEMENKEU.11 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI USULAN
PINJAMAN PEN DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN
PENILAIAN AWAL PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA 2021 DARI
KEMENKEU DAN BERPROSES DI KEMENDAGRI.12 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi Surat Perintah Menteri
Dalam Negeri Nomor 093/6484/SJ tanggal 19 November 2021 perihal
penugasan Dr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, M.Si. sebagai
Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri..13 1 (satu) lembar fotopcopy yang dilegalisasi dokumen Daftar
Penghasilan/Potongan gaji atas nama Dr. H. MOCHAMAD ARDIAN
NOERVIANTO, S.STP, M.Si., bulan September 2021 sampai dengan
bulan Desember 2021.14 2 (dua) lembar copy legalisir draft surat Menteri Dalam Negeri kepada
Menteri Keuangan tntang pertimbangan atas usulan Pinjaman
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka
Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13September 2021 dan Sekjen Kemenmdagri tanggal 20 September
2021.15 3 (tiga) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada
Bupati Kolaka Timur tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka
Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13
September 2021 dan Sekjen Kemendagri tanggal 20 September 202116 2 (dua) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada
Menteri Keuangan tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka
Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 20
September 2021.17 4 (empat) lembar copy legalisir Surat No.979/6187/Keuda tanggal 14
September 2021 dari Dirjen Bina Keuangan Daerah kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri perihal pertimbangan atas
usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah
Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021.18 1 (satu) bundel lembar copy lembar disposisi Kasubdit Pinjaman
Daerah dan Obligasi Daerah tentang Surat dari Bupati Kolaka Timur
No.050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah
dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021.19 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri KCP Kendari Beach
Nomor 1620003787888 atas nama L. M. RUSDIANTO EMBA ST.
M,Si.20 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/546/2021 tanggal 12
April 2021 perihal: pernyataan minat pinjaman PEN 2021 kepada
Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal
Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021.21 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/547/2021 tanggal 12
April 2021 perihal: permohonan pinjaman PEN 2021 kepada Menteri
Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan
Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021.22 3 (tiga) lembar copy legalisir risalah rapat koordinasi Daerah
Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021..23 1 (satu) lembar copy tulisan tangan Poltak Pakpahan sesuai aslinya
terkait Rakortek tanggal 11 Juni 2021.24 1 (satu) bundel lembar copy legalisir surat nomor: S-152/PK/PK.4/2021
tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal
atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung
Program PEN Kab. Kolaka Timur dan Kota Solok..25 1 (satu) lembar disposisi Kasubdit pinjaman Daerah dan Obligasi
Daerah terkait surat dari Bupati Kolaka Timur nomor 050/1219/2021
tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka
mendukung program PEN tahun 2021.26 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE
M SYUKUR AKBAR 23/03/2021.27 1 (satu) lembar asli kuitansi atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR
S. STP pembelian Cash 1 Unit Mtr 155/ Hitam tanggal 25-06-2021.28 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE
M SYUKUR AKBAR 22/06/2021.29 1 (satu) lembar asli tulisan tangan berisikan alamat dari Dr. Moch
Ardian N dan Okta.30 1 (satu) buah kartu debit Bank MANDIRI berwarna abu-abu 31 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart
Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350 atau senilai
Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR HASAN, SPd,
nomor CIF : 0307005.32 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart
Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500 atau senilai
Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI GUNAWAN, nomor CIF :
0307002.33 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart
Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau senilai
Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor CIF :
0307006.34 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart
Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau senilai
Rp261.085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor CIF : 0307003.35 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart
Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilaiRp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF :
0307004.36 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher
0002069600 date : 24-04-2021, sejumlah 28.000 SGD (senilai
Rp.312.900.000) Customer an. MUH FAJAR HASAN S.PD.37 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher
0002069601 date : 24-04-2021, sejumlah 22.000 SGD (senilai
Rp.245.850.000) Customer an. B. MUKADDAS DALA.38 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher
0002069602 date : 24-04-2021, sejumlah 15.000 USD (senilai
Rp.218.625.000) Customer an. BUDI SUSANTO39 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama MUH FAJAR
HASAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money
Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350
atau senilai Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR
HASAN, SPd, nomor CIF : 0307005.
b. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer
atas nama MUH FAJAR HASAN40 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
e. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama DUDI
GUNAWAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money
Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500
atau senilai Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI
GUNAWAN, nomor CIF : 0307002
f. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer
atas nama DUDI GUNAWAN41 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
g. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BUDI SUSANTO
h. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer
Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau
senilai Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor
CIF : 0307006
i. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer
atas nama BUDI SUSANTO42 1 (satu) bundel yang terdiri dari : g. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BAITUL
MUKADDAS
h. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer
Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau
senilai Rp261.0085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor
CIF : 0307003
i. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer
atas nama B.MUKADDAS43 1 (satu) bundel yang terdiri dari :
g. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama TEGUH
WIRHATAMA
h. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer
Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilai
Rp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor
CIF : 0307004
i. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer
atas nama TEGUH WIRHATAMA44 1 (satu) bundle folder plastik warna kuning yang pada lembar
depannya terdapat foto copy Nota Dinas Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah nomor : 739/ SD.IV/IX/Keuda tanggal 13 September
202145 1 (satu) bundel foto copy dokumen pengajuan usulan pinjaman PEN
Daerah yang pada lembar depan terdapat lembar disposisi Kasubdit
Pinjaman Daerah dan Obligasi perihal Pinjaman Daerah dalam rangka
mendukung program PEN Tahun 2021 surat dari Bupati Kolaka Timur
no.Surat 050/1219/2021 tanggal 14 Juni 202146 1 (satu) bundle folder plastik warna hijau merk bantex yang didalamnya
terdapat foto copy yang sudah dicap sesuai dengan asli dokumen
dokumen terkait dengan pinjaman PEN Kolaka Timur47 1 (satu) bundel Print Out yang telah dilegalisir pencatatan dokumen/
surat masuk terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur,
berikut surat dan disposisinya.48 1 (satu) bundel Print Out yang telah dilegalisir Data Surat Masuk terkait
dana PEN periode tahun.49 1 (satu) bundel Foto Copy legaliser Nota Dinas Dirjen Bina Keuangan
Daerah, Nomor 739/SD.IV/DIT.IV/IX/KEUDA tanggal 13 September2021, Hal Pertimbangan atas usulan pinjaman pemulihan ekonomi
nasional (PEN) Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021,
berikut surat Nomor 979/6187/Keuda tanggal 14/9/21 dan agenda
pencatatannya50 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA, KCP Pintu Air, Nomor
Rekening 1060106882 atas nama MUHAMMAD DANI S.51 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Paspor blue debit, Nomor 6019 0075
5176 727152 1 (satu) lembar Dasboard Reservation Mercure Hotel Jakarta Cikini,
an. Mr EMBA RUSDIANTO, Arrival Wed 16/06/2021, Depart Sun
20/06/2021, Room 33753 1 (satu) lembar Photocopy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan
Nomor Rekening 7911150984 atas nama SYAHRIR.54 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Giro BCA, Nomor
Rekening 7911150984 atas Nama SYAHRIR, tanggal transaksi 16/06
2021 sd 30/11 202155 1 (satu) lembar Photocopy Formulir pembukaan rekening perorangan
Nomor Rekening 1060106882 atas nama MUHAMMAD DANI S56 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening BCA, Nomor Rekening
1060106882, atas Nama MUHAMMAD DANI S, tanggal transaksi
05/06 2020 sd 18/02/202257 1 (satu) lembar guest account hotel oasis amir, Folio No 00146152 / A,
Room No. 1514, Guest Name SYUKUR AKBAR MR, arrival date 17
Jun 2021 20:47, departure date 23 Jun 2021 11:4858 1 (satu) lembar guest bill Hotel Astika, Reservation No : 126801, a.n.
SUKARMAN L, MR, tanggal check in 25/06/21 16:49, tanggal check
out 28/06/21 11:5059 2 (dua) lembar printout Data 74 debitur Pinjaman PEN tahun 2021,
terdapat paraf ERDIAN D60 2 (dua) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :
979/3848/SJ tanggal 09 Juli 2021, tentang Pertimbangan Atas Usulan
Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah
Kabupaten Muna TA 202161 3 (tiga) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 979/3837/SJ tanggal 09 Juli 2021 PerihalPertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna TA 202162 2 (dua) lembar copy FORMULIR LAPORAN GRATIFIKASI PT
SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (Persero) pelapor Nama ERDIAN
DHARMAPUTRA tanggal 24 Agustus 202163 2 (dua) lembar Pelaporan Gratifikasi online, tanggal pelaporan 25
Agustus 202164 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening BNI No. CIF
9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 14 Juli
2017, pembukaan rekening baru Nomor rekening : 578767720.65 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Nasabah
Perorangan BNI No. CIF 9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR
AKBAR tanggal 23 Maret 2021, pembukaan rekening baru Nomor
rekening : 1181958876.66 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Tapenas BNI Nomor
rekening : 1181958876 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR
tanggal 23 Maret 2021.67 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 23/03/2021 S/D
08/04/2022, Nomor Rekening 1181958876 atas Nama LA ODE M.
SYUKUR AKBAR.68 2 (dua) lembar printout rekening koran periode 23/03/2021 S/D
18/03/2022, Nomor Rekening 1181961027 atas Nama LA ODE M.
SYUKUR AKBAR.69 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 18/09/2018 S/D
08/04/2022, Hal. 62 sd 77, Nomor Rekening 0749969359 atas Nama
LA ODE M. SYUKUR AKBAR.70 5 (lima) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Muna
Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020 perihal Pengangkatan
L. M. SYUKUR AKBAR, S. STP dalam jabatan baru sebagai Kepala
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.71 2 (dua) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Muna
Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal pemberhentian
dengan hormat Sdr. LAODE MUHAMAD SYUKUR AKBAR, S.STP dari
jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup72 1 (satu) lembar fotocopy telegram dari Gubernur Sulawesi Tenggara
untuk Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor 131-74/1192 Tanggal 22-3-2021 perihal penunjukan Wakil Bupati Kolaka Timur 9Sdri. ANDI
MERYA) sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur untuk melaksanakan tugas
Bupati Kolaka Timur sampaiu dilantinya Bupati Kolaka Timur73 1 (satu) bundel Photocopy Formulir permohonan BCA, atas nama atas
nama MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, tanggal 19 Aug 1997.74 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Tahapan BCA, atas Nama
MOCHAMAD ARDIAN N, Nomor Rekening 02671116862, tanggal
transaksi 01-2020 sd 03-2022.75 1 (satu) lembar asli dokumen PT SMI (persero) berupa Tanda Terima
Surat dari Kab. Kolaka Timur, tanggal 4 Mei 2021, Pengirim
SUKARMAN L (081341510139), Penerima ERLANGGA.76 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi
setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 11-06-2021,
nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening
1620003787888, Nama pengirim RACHMAN Nomor telepon
081336296044, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).77 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi
setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 16-06-2021,
nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening
1620003787888, Nama pengirim RACHMAN alamat MT Haryono
Kendari, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp.
1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).78 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi
setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 17-06-2021,
Nama pengirim L.M. RUSDIANTO EMBA Nomor telepon
0812479909388, jumlah setoran Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).79 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama LM.
RUSDIANTO EMBA, No. Rekening 1620003787888, periode transaksi
tanggal 12 September 2019 sd 30 April 2022.80 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama LM.
RUSDIANTO EMBA, No. Rekening 1620034444749, periode transaksi
tanggal 03 Januari 2022 sd 30 April 2022.81 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi
setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 21-4-2021, namaPenerima SUKARMAN LOKE Nomor rekening 1620000787618, Nama
pengirim LM RUSDIANTO EMBA, jumlah setoran Rp. 205.000.000,00
(dua ratus lima juta rupiah).82 1 (satu) bundel Photocopy legaliser pembukaan rekening atas nama
DRS. SUKARMAN L, No. Rekening 162-0000787618, Tanggal 03-02-
2014.83 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama
SUKARMAN LOKE, No. Rekening 1620000787618, periode transaksi
tanggal 03 Februari 2022 sd 30 April 2022.84 2 (dua) lembar copy data perjalanan dinas Pemkab Kolaka Timur
periode 11 Agustus 2021 – 15 September 2021.85 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan
Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten
pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama ANDI
MERYA selaku Bupati Kolaka Timur .86 1 (satu) buah buku kerja Agenda Erica 152 SL berwarna hitam. 87 1 (satu) bundel Risalah Rapat Koordinasi Teknis PEN Daerah
Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021.88 1 (satu) bundel Penjelasan Bupati Kolaka Timur tentang pinjaman
Daerah Melalui dana pemulihan ekonomi Nasional (PEN) melalui PT
SMI89 2 (satu) lembar copy petikan SK. Mendagri no. 131.74-265 tahun 2021
tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala daerah dan Wakli
Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 di
Kabupaten pada propinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Februari
2021, yang telah dilegalisir.90 1 (satu) lembar copy telegram Gubernur Sultra No. 131.74-1192
tanggal 22 Maret 2021, tentang penunjukan plt. Bupati Koltim sampai
dilantik Bupati Koltim, yang telah dilegalisir.91 1 (Satu) buah ATM BCA DOLLAR nomor rekening 791 115098 4 serta
nomor kartu 0140 0001 0041 6615 atas nama SYAHRIR92 2 (dua) lembar Copy Legalisir dokumen Petikan Keputusan Menteri
Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor :896/I23/C2/1990 Tanggal 25 April 1990 mengenai pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. Drs. SUKARMAN LOKE .93 1 (Satu) lembar Copy Legalisir dokumen Petikan Keputusan Menteri
Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor :
482/I23.1.3/C2/1991 Tanggal 30 November 1991 mengenai
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. Drs. SUKARMAN
LOKE94 1 (Satu) Lembar Copy Legalisir Dokumen Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 00015/KEP/AA/27402/15 tanggal 29
Januari 2015 mengenai Keputusan kenaikan Pangkat Drs Sukarman
Loke dari pangkat Pembina Tingkat I menjadi Pembina Utama Muda95 1 (Satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Petikan Keputusan Bupati
Muna Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022, mengenai Mutasi
Jabatan Drs. Sukarman Loke dari Kepala BKPSDM Kab. Muna
menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.96 1 (satu) buah Tablet Merk: Samsung, Type: Galaxy Tab S6 Nomor
Model: SM-T865, SN: RR2N100A8CA, Warna: Abu-abu. Didalamnya
terdapat SDCard Merk: Sandisk, kapasitas: 16GB, Kode:
8061XR212HX. Beserta Data Elektronik didalamya.97 1 (satu) buah Handphone Merk: Samsung, Type: Galaxy A7, Nomor
Model: SM-A725F/DS, SN: RR8RA01WQ3E, Warna: Hitam.
Didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, Kode : 0015000001917675
dan Simcard Telkomsel, Kode: 0015000002443564. Beserta Data
Elektronik didalamnya98 1 (satu) unit handphone Merk Vivo berwarna putih nomor model Vivo
1919 IMEI slot 1 : 8673550475117214 IMEI slot 2 :
8673550475117206 yang berisikan sim card provider Telkomsel
dengan nomor 6210084725909388 beserta softcase coklat.99 1 (satu) unit Flashdisk Merk : V-Gen, Model : Titan, Kapasitas : 64GB,
warna : Emas. Beserta Dokumen elektronik didalamnya.100 1 (satu) unit Flashdisk Merk : Sandisk, Model : Ultra Flair, Kapasitas :
64GB, Warna : Hitam Silver, Kode : BN180926286Z, Beserta Dokumen
Elektronik didalamnya101 1 (satu) unit Handphone Merk: Samsung, Tipe: Galaxy A51, Model:
SM-A515F/DSN, SN: RR8N203636B, Beserta Data Elektronik
didalamnya102 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel, dengan IMSI: 002500005809642
dan MSISDN atau nomor handphone 6282169956106103 Dokumen elektronik dengan nama: “Chat WA-Samsung S21
(Erdian).zip”, dengan nilai hash MD5:
E617935BE9756C4FB627872D2DB7C0AA, berisi hasil ekstraksi chat
Whatsapp dari Handphone Samsung Galaxy S21 milik Erdian
Dharmaputra TH, disimpan ke dalam media penyimpanan data
elektronik jenis CD-R, kapasitas 700 MB, bertuliskan Chat WA-
Samsung S21 (Erdian) dan ditandatangani oleh Erdian Dharmaputra
TH104 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru tua, Nama perangkat:
Oppo Reno 4, Model: CPH2113, IMEI SLOT 1: 867671051671873,
IMEI SLOT 2: 867671051671865. Didalamnya terdapat 1 simcard
provider Telkomsel dengan nomor kode: 0225 0000 0119 4472, 1 buah
micro SD ukuran 4 GB, beserta softcase warna hitam, beserta data di
dalamnya.105 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG berwarna merah putih no
model GT-E1272 IMEI slot 1: 352713/07/717559/6 IMEI slot 2:
352714/07/717559/4 yang berisikan sim card provider telkomsel
dengan nomor 621009114213008001, beserta data di dalamnya.106 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru muda no model
vivo1910 IMEI slot 1: 864372044191698 IMEI slot 2:
864372044191680 yang berisikan 1 sim card provider telkomsel
dengan nomor 6210037282863028 dan 1 sim card provider telkomsel
dengan nomor tidak diketahui beserta case Triple X Leather Protection
berwarna biru, beserta data di dalamnya107 1 (satu) unit Handphone merk Apple warna gold, model: Iphone 12 Pro
Max, Nomor model: MGDE3PAJA, Nomor Seri: F2LF478E0D55, IMEI:
35 002296 623015 3. Didalamnya terdapat 1 simcard provider
Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0612 4226 4043 00, beserta data
di dalamnya108 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam
bentuk DVD-R SN : MAP628XH07120318 1 yang di dalamnya terdapat
file sebagai berikut:
No Nama Nilai Hash MD5
Jenis
FileNo Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_1055312
83_6282284982084_16_06_202
1_06_35_42.wav7797c48576e6713d
39dfd2dae00c8e1dVoice e 2 Voice_call_(incl._VoIP)_1055336
16_6282284982084_16_06_202
1_09_18_01.wav9a1721c97a3a7441
508689339f10a2aeVoice e 3 Voice_call_(incl._VoIP)_1055520
28_6282284982084_17_06_202
1_11_07_37.wav496d8be7eb2de7e6
e34253e750948110Voice e 4 Voice_call_(incl._VoIP)_1062472
97_6282284982084_08_08_202
1_02_20_33.wav28d26f5136f5a8713
008f6ac40ca0d67Voice e 5 Voice_call_(incl._VoIP)_1062473
17_6282284982084_08_08_202
1_02_24_41.wav65fcff8face8a04b4d
e9537b0ac0ab49Voice e 6 Voice_call_(incl._VoIP)_1062473
24_6282284982084_08_08_202
1_02_26_09.wavae57e279167f5abd
947e38d56f5ed832Voice e 7 Voice_call_(incl._VoIP)_1065757
71_6282284982084_01_09_202
1_06_08_12.wav9761e558304f8d23
28600d8422fbb919Voice e 8 Voice_call_(incl._VoIP)_1065787
37_6282284982084_01_09_202
1_09_48_26.wav0aeebb5451864fae
9f35159c0b3c9c52Voice e 9 Voice_call_(incl._VoIP)_1065834
27_6282284982084_01_09_202
1_13_58_51.waveb5c2380567c3663
4c2b495f5a970c61Voice e 10 Voice_call_(incl._VoIP)_1065836
33_6282284982084_01_09_202
1_14_13_11.wavd275a2aa8a299cdd
c56d59bfb3ca0db1Voice e 11 Voice_call_(incl._VoIP)_1065837
16_6282284982084_01_09_202
1_14_18_51.wav03465bbbbe927475
5196c0c9a3445438Voice e 12 Voice_call_(incl._VoIP)_1066469
20_6282284982084_06_09_202
1_07_54_16.wav3665eb45e5ef5a6b
b7e97599ea4e992bVoice e 13 Voice_call_(incl._VoIP)_1066514
93_6282284982084_06_09_202
1_12_09_29.wava5350f1c436b8814
2e318fe6ccb9cdc2Voice e 14 SMS_6285200530012_2021-08-
28_17-56-24_SD_2021-09-
09_10-49-45.pdf49fab0163e454857
9de9d5b6aaae26b8Softc
opy
SMS15 Voice_call_(incl._VoIP)_1065688
98_6285200530012_31_08_202
1_15_02_24.wav5058e483de0e0419
23cc193c87525532Voice e 16 Voice_call_(incl._VoIP)_1065811
74_6285200530012_01_09_202
1_11_50_31.wav49a41065186357a5
c68b50f280cab641Voice e 17 Voice_call_(incl._VoIP)_1065862
21_6285200530012_01_09_202
1_16_45_51.wav0cf2c3ef766759f4e
91c198171813aa3Voice e 18 Voice_call_(incl._VoIP)_1065863
06_6285200530012_01_09_202
1_16_51_57.wav43e22b6d621fe5ec
dae1de6cdfeb219aVoice e 19 Voice_call_(incl._VoIP)_1065871
15_6285200530012_01_09_202
1_17_44_39.wav5ffa5ae05604ecd17
fecbf2e5d66e271Voice e 20 Voice_call_(incl._VoIP)_1066118
52_6285200530012_03_09_202
1_12_04_22.wav947857ebd85d76f4
bb9c4b5d630168b7Voice e 21 Voice_call_(incl._VoIP)_1066624
27_6285200530012_07_09_202
1_06_57_12.wav47ea64b77384bb21
7ad2e3b170417944Voice e 22 Voice_call_(incl._VoIP)_1066673
66_6285200530012_07_09_202
1_11_48_31.wav2cf028f300647a9aa
1c44e3c844eac44Voice e 23 Voice_call_(incl._VoIP)_1066687
54_6285200530012_07_09_202
1_13_07_19.wav1eedb392313b7afc
78bce172b678a0a3Voice e 24 Voice_call_(incl._VoIP)_1066725
97_6285200530012_07_09_202
1_17_28_25.wavd77bd88a3de83cdf
43f71f42c279a902Voice e 25 Voice_call_(incl._VoIP)_1066787
36_6285200530012_08_09_202
1_08_21_19.wav17ed962c06c2a2f0
21289eeb06ec25b0Voice e 26 Voice_call_(incl._VoIP)_1066819
81_6285200530012_08_09_202
1_11_23_17.wav1a9efa68ee2abcbb
165d86e9ebcf6225Voice e 27 Voice_call_(incl._VoIP)_1066821
30_6285200530012_08_09_202
1_11_31_31.wav11ee958fc272fe1cd
ad68bd95ceacd1dVoice e 28 Voice_call_(incl._VoIP)_1066822
47_6285200530012_08_09_202
1_11_38_03.wav4951f0ada802102a
7fac3c38209be037Voice e 29 Voice_call_(incl._VoIP)_1066825
06_6285200530012_08_09_202
1_11_52_21.wav5f5d0dd97980f0ac8
1c7ae29085c0abbVoice e 30 Voice_call_(incl._VoIP)_1066966
22_6285200530012_09_09_202
1_10_30_50.wavb4becb0a2dd2500c
1818abaaddb51b1bVoice e 31 Voice_call_(incl._VoIP)_1066967
47_6285200530012_09_09_202
1_10_38_08.wav276cf05bafaf50da0
a998757e3b0085fVoice e 32 Voice_call_(incl._VoIP)_1066968
36_6285200530012_09_09_202
1_10_42_35.wav277605fa66cd5d78
829d985a5d09e6f4Voice e 33 Voice_call_(incl._VoIP)_1067004
56_6285200530012_09_09_202
1_14_19_29.wav302968c2e6d881d6
e67cbc09e2a94eabVoice e 34 Voice_call_(incl._VoIP)_1067019
02_6285200530012_09_09_202
1_15_38_44.wav79731f5a5f5e619f4
5e0930a47555d15Voice e 35 Voice_call_(incl._VoIP)_1067021
20_6285200530012_09_09_202
1_15_51_09.wavb178f00958785674
c15aee61c37b339bVoice e 36 Voice_call_(incl._VoIP)_1067077
84_6285200530012_10_09_202
1_06_31_20.wav32b5005d893eca33
3545590affda0939Voice e 37 Voice_call_(incl._VoIP)_1067130
36_6285200530012_10_09_202
1_12_12_55.wave6f273346a6ddc2c
ed5ba59c0b60c4d0Voice e 38 Voice_call_(incl._VoIP)_1067131
06_6285200530012_10_09_202
1_12_20_12.wav167488ac50f0fcbfd
cb7a0953cbb1fb2Voice e 39 Voice_call_(incl._VoIP)_1067131
25_6285200530012_10_09_202
1_12_21_02.wav52a5ea9e75a59e20
bc78c52d7bd11704Voice e 40 Voice_call_(incl._VoIP)_1067131
98_6285200530012_10_09_202
1_12_25_50.wav37797878dc10d5a3
5b25fe42d959c749Voice e 41 Voice_call_(incl._VoIP)_1067169
33_6285200530012_10_09_202
1_16_06_04.wav50bdc1593b545049
5061906aef0faf8aVoice e 42 Voice_call_(incl._VoIP)_1067289
62_6285200530012_11_09_202
1_14_42_33.wavfec4e14ea1627f002
04240f3f85c932eVoice e 43 Voice_call_(incl._VoIP)_1067293
42_6285200530012_11_09_202
1_15_12_54.wavb2a0aa384a569250
bf49b44e6b46f94dVoice e 44 Voice_call_(incl._VoIP)_1067670
58_6285200530012_14_09_202
1_16_23_17.wave72d6caf9e1d5a94
5d1266a2ca397195Voice e 45 Voice_call_(incl._VoIP)_1067811
12_6285200530012_15_09_202
1_17_19_10.wav3d78b53ca555615b
ff93d370c578f28eVoice e 46 Voice_call_(incl._VoIP)_1068371
46_6285200530012_20_09_202
1_10_17_01.wavee7465385ae6ee5d
e2040d680f70a97dVoice e 47 Voice_call_(incl._VoIP)_1068371
56_6285200530012_20_09_202
1_10_17_51.wav562db0cd6ea11f4b
ecbf8bc35b64f9a2Voice e 48 Voice_call_(incl._VoIP)_1068387
36_6285200530012_20_09_202
1_11_43_47.wav68e100fe2d45d47c
33317fa966f6200eVoice e 49 Voice_call_(incl._VoIP)_1068389
63_6285200530012_20_09_202
1_11_54_17.wav61fd686da7380af0f
83b624087ef9f21Voice e 50 Voice_call_(incl._VoIP)_1068395
76_6285200530012_20_09_202
1_12_29_11.wavc47682391499eb06
bb35bcaf7877f143Voice e 51 Voice_call_(incl._VoIP)_1068397
41_6285200530012_20_09_202
1_12_40_37.wave7cfea0346e05792
91325fda61e6c020Voice e 52 Voice_call_(incl._VoIP)_1068400
31_6285200530012_20_09_202
1_12_58_39.wav2a0e851bc6db5946
361ceb08e129cc08Voice e 53 Voice_call_(incl._VoIP)_1068412
93_6285200530012_20_09_202
1_14_15_48.wav5a2f5dea1de7eef57
d62bc2ddc85d14dVoice e 54 Voice_call_(incl._VoIP)_1068484
41_6285200530012_21_09_202
1_06_56_48.wav024718409a31100b
1d0152246c313f37Voice e 55 Voice_call_(incl._VoIP)_1068489
77_6285200530012_21_09_202
1_07_39_55.wav359fde1ab78437bd
54d3a6d0d0834a61Voice e 56 Voice_call_(incl._VoIP)_1068490
39_6285200530012_21_09_202
1_07_45_45.wav5ce081945fccc0528
7083a87de0dc77aVoice e 57 Voice_call_(incl._VoIP)_1068495
22_6285200530012_21_09_202
1_08_19_51.wav99dfd3325e8928cc
7b4fdd1d47f85bc9Voice e 58 Voice_call_(incl._VoIP)_1068495
56_6285200530012_21_09_202
1_08_21_49.wav51e0b1cd27745b3f
9554c459b16b5afdVoice e 59 Voice_call_(incl._VoIP)_1068500
31_6285200530012_21_09_202
1_08_54_34.wav393748c9a443c043
7e4972e7ffac4027Voice e 60 Voice_call_(incl._VoIP)_1068520
89_6285200530012_21_09_202
1_10_46_59.wav7ea3a034925a7561
ebc40a7a0716c629Voice e 61 Voice_call_(incl._VoIP)_1068521
08_6285200530012_21_09_202
1_10_47_56.wav7d2c0e01ec09d8e2
a7ae255d1952e8bdVoice e 62 Voice_call_(incl._VoIP)_1068578
36_6285200530012_21_09_202
1_16_50_45.wav9881edc09a7ab613
52b219044289a0fcVoice e 63 Voice_call_(incl._VoIP)_1068582
26_6285200530012_21_09_202
1_17_23_25.wav3144e048a1a2d121
978507ec5f47617eVoice e 64 Voice_call_(incl._VoIP)_1066679
27_6282399150567_07_09_202
1_12_21_54.wav8359475131bd6814
7638e70d38518794Voice e 109 1 (satu) buah Tas jinjing berwarna hitam dengan tulisan Louis Vuitton 110 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, beremboss “GOLD CORAL
LEATHER”.111 Uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah
disetorkan ke Rek Penampungan KPK Perkara Dana PEN, Nomor VA.
8844202120040063, beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran
tunai Bank BNI 86266 693035 001010 01 tanggal 23/02/2022,
Terbilang Sepuluh juta Rupiah, nama penyetor B. MUKADDAS DALA.112 e. Uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang
disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana
PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada
tanggal 10/01/2022
f. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara
Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063
pada tanggal 10/01/2022113 e. Uang sejumlah Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta
rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK
Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening
8844202120040063 pada tanggal 21/02/2022
f. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp174.000.000,00
(seratus tujuh puluh empat juta rupiah) ke rekening penampungan
KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening
8844202120040063 pada tanggal 21/02/2022114 e. Uang sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta
rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK
Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening
8844202120040063 pada tanggal 07/03/2022
f. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp180.000.000,00
(seratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening penampungan KPK
Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening
8844202120040063 pada tanggal 07/03/2022115 e. Uang sejumlah Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta
rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK
Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening
8844202120040063 pada tanggal 21/06/2022
f. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp146.000.000,00
(seratus empat puluh enam juta rupiah) ke rekening penampungan
KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening
8844202120040063 pada tanggal 21/06/2022116 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan
Rp100.000 sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan jumlah total
sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan uang pecahan
Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)117 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri
diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128 Kelas
84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003
Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat
beserta 3 (tiga) lembar dokumen yang terdiri dari:
g. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. MAMAH, NIK:
3201175307500003.
h. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah
Sebelum Dibuat Akta Jual Beli di PPAT tanggal 26 April 2021 atas
sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128
Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis
Rt.003/003 Desa Gunung Picung antara pihak pertama nama:
MAMAH, NIK: 3201175307500003 dan pihak Kedua nama:
MOCHAMAD ARDIAN. N, NIK: 3174060911780015.i. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 26
April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C
Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung
Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung yang dibuat oleh
nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003.118 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri
diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266 Kelas
84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis
Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov.
Jawa Barat. beserta 5 (lima) lembar dokumen yang terdiri dari:
k. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. SAANI, NIK: 3201174309540003.
l. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. YETI KARYATI, NIK:
3201175003730020.
m. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah
Sebelum Dibuat Akta Jual Beli di PPAT tanggal 21 April 2021 atas
sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266
Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis
Rt.003/003 Desa Gunung Picung antara pihak pertama nama:
SAANI, NIK: 3201174309540003 dan pihak Kedua nama:
MOCHAMAD ARDIAN. N, NIK: 3174060911780015.
n. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 21
April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C
Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung
Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung yang dibuat oleh
nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003.
o. 1 (satu) lembar printout Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2021
NOP: 32.03.031.013.001-1202.0 a.n. NATA B JAKIM.119 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri
diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.12 Kelas
84 Blok 001, luas 996 M2, tercatat a.n. SARWINI terletak di Kampung
Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab.
Bogor, Prov. Jawa Barat tanpa dilengkapi surat/dokumen apapun.Barang Bukti Nomor 1 sampai Barang Bukti Nomor 119 dipergunakan untuk
perkara lain atas nama SUKARMAN LOKE kecuali Barang Bukti Nomor 116
yang telah ditentukan dalam perkara ANDI MERYA. - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, pada hari Rabu, tanggal 30 Nopember 2022, oleh SUPARMAN NYOMPA, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, dan ADENG ABDUL KOHAR, S.H., M.H., serta Hakim Adhoc JAINI BASIR S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TASTO SIANIPAR, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, serta dihadiri oleh Feby Dwiyandospendy, S.H. Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua, ADENG ABDUL KOHAR, S.H., M.H., SUPARMAN NYOMPA, S.H., M.H.
JAINI BASIR, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TASTAO SIANIPAR, S.H., M.H.