69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKARMAN LOKE
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUKARMAN LOKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKARMAN LOKE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa SUKARMAN LOKE dengan Pidana Tambahan berupa membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp1.730.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) dikurangi dengan uang yang telah disetor ke rekening penampung KPK seluruhnya sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) sehingga Terdakwa masih harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.180.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa :
Halaman 1 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst P U T U S A N Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.PstPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : Sukarman Loke; Tempat lahir : Raha; Umur/tanggal lahir: 56 Tahun /31 Desember 1965; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Kartika RT001RW004 Kel. Sidodadi, Kec. Batalaiworu, Kabupaten Muna Prov. Sulawesi Tenggara BTN Graha Reksa Kencana Blok I Nomor 6, Nanga-Nanga, Kec. Andonohu, Kendari; Agama : Islam; Pekerjaan : PNS/Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Kabupaten Muna; Pendidikan : S1; Terdakwa ditahan dalam tahanan RumahTahanan Negara oleh: 1. Penyidik, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C1, Kota Jakarta Selatan sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 12 Juli 2022; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2022; 3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus, sejak tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022;
Halaman 2 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst 08 Oktober 2022; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 9 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022; Terdakwa didampingi oleh Advokat / Penasihat Hukum Yahya Tulus Nami, S.H., MH., Nurindah M. Monika, S.H., LL.M., Lammarasi Sihaloho, S.H., Jelferik Sitanggang, S.H., Anju David Tampubolon, S.H., Wendi Praja, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor TULUS NAMI & PARTNERS Law Office, yang beralamat di Jl. Kp. Tipar Tengah, RT. 002 RW. 010 No. 25A, Kel. Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2022 yang telah didaftarkan pada tanggal 15 September 2022 dengan Register No. 476/Leg.Srt.Kuasa/Advokat/Insidentil/PN.Jkt.Pst di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut; Setelah membaca: – Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas I A Khusus Nomor 69/Pid.Sus.TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 19 September 2022, tentang penunjukan Majelis Hakim; – Penetapan Majelis Hakim Nomor 69/Pid.Sus.TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 19 September 2022,tentang penetapan hari sidang; Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa SUKARMAN LOKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKARMAN LOKE berupa Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam Halaman 3 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan Pidana Kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan; 3. Menghukum Terdakwa SUKARMAN LOKE dengan Pidana Tambahan berupa membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp1.730.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) dikurangi dengan uang yang telah disetor ke rekening penampung KPK seluruhnya sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) sehingga Terdakwa masih harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.180.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun. 4. Menyatakan Barang Bukti sebagai berikut:
No | URAIAN BARANG BUKTI |
| 1. | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-73/PK/PK.4/2021 tanggal 11 Mei 2021 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Tindak Lanjut Penyampaian Minat/Permohonan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah Tahun 2021. |
| 2. | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-82/MK.7/2021 tanggal 08 Desember 2021 dari Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah Tahun 2021. |
| 3. | 3 (tiga) lembar copy sesuai asli Rekapitulasi Usulan Pinjaman PEN TA 2021. |
| 4. | 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di |
| Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. | |
| 5. | 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 800/4309/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. |
| 6. | 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 800/4307/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani oleh oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. |
| 7. | 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor: 800/4308/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani oleh oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. |
| 8. | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI DATA PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER APBN TA 2020. |
| 9. | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI SURAT PERTIMBANGAN PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER APBN DAN PT SMI TA. 2021 (Dengan Suku Bunga Sesuai KMK Nomor 125/KMK.07/2021). |
| 10. | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI PEMERINTAH DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN PENILAIAN AWAL PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA.2021 DARI KEMENKEU. |
| 11. | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI USULAN PINJAMAN PEN DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN PENILAIAN AWAL PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA 2021 DARI KEMENKEU DAN BERPROSES DI KEMENDAGRI. |
| 12. | 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 093/6484/SJ tanggal 19 November 2021 perihal penugasan Dr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, M.Si. sebagai Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri. |
| 13. | 1 (satu) lembar fotopcopy yang dilegalisasi dokumen Daftar Penghasilan/Potongan gaji atas nama Dr. H. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, S.STP, M.Si., bulan September 2021 sampai |
Halaman 4 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 5 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 6 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 7 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 8 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 9 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 10 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 11 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 12 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 13 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 14 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 15 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 16 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 17 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 18 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 19 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 20 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 21 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 22 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 23 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 24 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 25 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst
| dengan bulan Desember 2021. | |
| 14. | 2 (dua) lembar copy legalisir draft surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan tntang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13 September 2021 dan Sekjen Kemenmdagri tanggal 20 September 2021. |
| 15. | 3 (tiga) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Kolaka Timur tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13 September 2021 dan Sekjen Kemendagri tanggal 20 September 2021. |
| 16. | 2 (dua) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 20 September 2021. |
| 17. | 4 (empat) lembar copy legalisir Surat No.979/6187/Keuda tanggal 14 September 2021 dari Dirjen Bina Keuangan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri perihal pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021. |
| 18. | 1 (satu) bundel lembar copy lembar disposisi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah tentang Surat dari Bupati Kolaka Timur No.050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021. |
| Barang Bukti Nomor 1 sampai Barang Bukti Nomor 18 Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 19. | 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri KCP Kendari Beach Nomor 1620003787888 atas nama L. M. RUSDIANTO EMBA ST. M,Si. |
| Barang Bukti Nomor 19 dikembalikan kepada LM. RUSDIANTO EMBA. |
| 20. | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/546/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: pernyataan minat pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. |
| 21. | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/547/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: permohonan pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. |
| 22. | 3 (tiga) lembar copy legalisir risalah rapat koordinasi Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021.. |
| 23. | 1 (satu) lembar copy tulisan tangan Poltak Pakpahan sesuai aslinya terkait Rakortek tanggal 11 Juni 2021. |
| 24. | 1 (satu) bundel lembar copy legalisir surat nomor: S- 152/PK/PK.4/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program PEN Kab. Kolaka Timur dan Kota Solok. |
| 25. | 1 (satu) lembar disposisi Kasubdit pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah terkait surat dari Bupati Kolaka Timur nomor 050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN tahun 2021. |
| 26. | 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE M SYUKUR AKBAR 23/03/2021. |
| 27. | 1 (satu) lembar asli kuitansi atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR S. STP pembelian Cash 1 Unit Mtr 155/ Hitam tanggal 25- 06-2021. |
| 28. | 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE M SYUKUR AKBAR 22/06/2021. |
| 29. | 1 (satu) lembar asli tulisan tangan berisikan alamat dari Dr. Moch Ardian N dan Okta. |
| 30. | 1 (satu) buah kartu debit Bank MANDIRI berwarna abu-abu |
| 31. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350 atau senilai Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR HASAN, SPd, nomor CIF : 0307005. |
| 32. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500 atau senilai Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI GUNAWAN, nomor CIF : 0307002. |
| 33. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau senilai Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor CIF : 0307006. |
| 34. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau senilai Rp261.085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor CIF : 0307003. |
| 35. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilai Rp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF : 0307004. |
| Barang Bukti Nomor 20 sampai Barang Bukti 35 Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 36. | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069600 date : 24-04-2021, sejumlah 28.000 SGD (senilai Rp.312.900.000) Customer an. MUH FAJAR HASAN S.PD. |
| 37. | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069601 date : 24-04-2021, sejumlah 22.000 SGD (senilai Rp.245.850.000) Customer an. B. MUKADDAS DALA. |
| 38. | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069602 date : 24-04-2021, sejumlah 15.000 USD (senilai Rp.218.625.000) Customer an. BUDI SUSANTO |
| Barang Bukti Nomor 36 sampai Barang Bukti Nomor 38 dipergunakan dalam perkara lain. |
| 39. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama MUH FAJAR HASAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350 atau senilai Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR HASAN, SPd, nomor CIF : 0307005. b. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama MUH FAJAR HASAN |
| 40. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama DUDI GUNAWAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500 atau senilai Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI GUNAWAN, nomor CIF : 0307002 b. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama DUDI GUNAWAN |
| 41. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BUDI SUSANTO b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau senilai Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor CIF : 0307006 c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama BUDI SUSANTO |
| 42. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BAITUL MUKADDAS b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau senilai Rp261.0085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor CIF : 0307003 c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama B.MUKADDAS |
| 43. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama TEGUH WIRHATAMA b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilai Rp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF : 0307004 c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama TEGUH WIRHATAMA |
| 44. | 1 (satu) bundle folder plastik warna kuning yang pada lembar depannya terdapat foto copy Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah nomor : 739/ SD.IV/IX/Keuda tanggal 13 September 2021 |
| 45. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen pengajuan usulan pinjaman PEN Daerah yang pada lembar depan terdapat lembar disposisi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi perihal Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021 surat dari Bupati Kolaka Timur no.Surat 050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 |
| 46. | 1 (satu) bundle folder plastik warna hijau merk bantex yang didalamnya terdapat foto copy yang sudah dicap sesuai dengan asli dokumen dokumen terkait dengan pinjaman PEN Kolaka Timur |
| 47. | 1 (satu) bundel Print Out yang telah dilegalisir pencatatan dokumen/ surat masuk terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, berikut surat dan disposisinya. |
| 48. | 1 (satu) bundel Print Out yang telah dilegalisir Data Surat Masuk terkait dana PEN periode tahun. |
| 49. | 1 (satu) bundel Foto Copy legaliser Nota Dinas Dirjen Bina Keuangan Daerah, Nomor 739/SD.IV/DIT.IV/IX/KEUDA tanggal 13 September 2021, Hal Pertimbangan atas usulan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021, berikut surat Nomor 979/6187/Keuda tanggal 14/9/21 dan agenda pencatatannya |
| Barang Bukti Nomor 39 sampai Barang Bukti Nomor 49 Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara. |
| 50. | 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA, KCP Pintu Air, Nomor Rekening 1060106882 atas nama MUHAMMAD DANI S. |
| 51. | 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Paspor blue debit, Nomor 6019 0075 5176 7271 |
| Barang Bukti Nomor 50 sampai Barang Bukti Nomor 51 dikembalikan kepada dari siapa Barang Bukti disita. | |
| 52. | 1 (satu) lembar Dasboard Reservation Mercure Hotel Jakarta Cikini, an. Mr EMBA RUSDIANTO, Arrival Wed 16/06/2021, Depart Sun 20/06/2021, Room 337 |
| 53. | 1 (satu) lembar Photocopy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Nomor Rekening 7911150984 atas nama SYAHRIR. |
| 54. | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Giro BCA, Nomor Rekening 7911150984 atas Nama SYAHRIR, tanggal transaksi 16/06 2021 sd 30/11 2021 |
| 55. | 1 (satu) lembar Photocopy Formulir pembukaan rekening perorangan Nomor Rekening 1060106882 atas nama MUHAMMAD DANI S |
| 56. | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening BCA, Nomor Rekening 1060106882, atas Nama MUHAMMAD DANI S, tanggal transaksi 05/06 2020 sd 18/02/2022 |
| 57. | 1 (satu) lembar guest account hotel oasis amir, Folio No 00146152 / A, Room No. 1514, Guest Name SYUKUR AKBAR MR, arrival date 17 Jun 2021 20:47, departure date 23 Jun 2021 11:48 |
| 58. | 1 (satu) lembar guest bill Hotel Astika, Reservation No : 126801, a.n. SUKARMAN L, MR, tanggal check in 25/06/21 16:49, tanggal check out 28/06/21 11:50 |
| 59. | 2 (dua) lembar printout Data 74 debitur Pinjaman PEN tahun 2021, terdapat paraf ERDIAN D |
| Barang Bukti Nomor 52 sampai Barang Bukti Nomor 59 tetap terlampir dalam berkas perkara. | |
| 60. | 2 (dua) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 979/3848/SJ tanggal 09 Juli 2021, tentang Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah |
| Daerah Kabupaten Muna TA 2021 | |
| 61. | 3 (tiga) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 979/3837/SJ tanggal 09 Juli 2021 Perihal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna TA 2021 |
| Barang Bukti Nomor 60 sampai Barang Bukti Nomor 61 dipergunakan dalam perkara lain. | |
| 62. | 2 (dua) lembar copy FORMULIR LAPORAN GRATIFIKASI PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (Persero) pelapor Nama ERDIAN DHARMAPUTRA tanggal 24 Agustus 2021 |
| 63. | 2 (dua) lembar Pelaporan Gratifikasi online, tanggal pelaporan 25 Agustus 2021 |
| 64. | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening BNI No. CIF 9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 14 Juli 2017, pembukaan rekening baru Nomor rekening : 578767720. |
| 65. | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Nasabah Perorangan BNI No. CIF 9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 23 Maret 2021, pembukaan rekening baru Nomor rekening : 1181958876. |
| 66. | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Tapenas BNI Nomor rekening : 1181958876 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 23 Maret 2021. |
| 67. | 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 23/03/2021 S/D 08/04/2022, Nomor Rekening 1181958876 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. |
| 68. | 2 (dua) lembar printout rekening koran periode 23/03/2021 S/D 18/03/2022, Nomor Rekening 1181961027 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. |
| 69. | 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 18/09/2018 S/D 08/04/2022, Hal. 62 sd 77, Nomor Rekening 0749969359 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. |
| 70. | 5 (lima) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati |
| Muna Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020 perihal Pengangkatan L. M. SYUKUR AKBAR, S. STP dalam jabatan baru sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. | |
| 71. | 2 (dua) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal pemberhentian dengan hormat Sdr. LAODE MUHAMAD SYUKUR AKBAR, S.STP dari jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup |
| 72. | 1 (satu) lembar fotocopy telegram dari Gubernur Sulawesi Tenggara untuk Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor 131-74/1192 Tanggal 22-3- 2021 perihal penunjukan Wakil Bupati Kolaka Timur 9Sdri. ANDI MERYA) sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur untuk melaksanakan tugas Bupati Kolaka Timur sampaiu dilantinya Bupati Kolaka Timur |
| 73. | 1 (satu) bundel Photocopy Formulir permohonan BCA, atas nama atas nama MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, tanggal 19 Aug 1997. |
| 74. | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Tahapan BCA, atas Nama MOCHAMAD ARDIAN N, Nomor Rekening 02671116862, tanggal transaksi 01-2020 sd 03-2022. |
| 75. | 1 (satu) lembar asli dokumen PT SMI (persero) berupa Tanda Terima Surat dari Kab. Kolaka Timur, tanggal 4 Mei 2021, Pengirim SUKARMAN L (081341510139), Penerima ERLANGGA. |
| 76. | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 11-06-2021, nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening 1620003787888, Nama pengirim RACHMAN Nomor telepon 081336296044, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
| 77. | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 16-06-2021, nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening 1620003787888, Nama pengirim RACHMAN alamat MT Haryono Kendari, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). |
| 78. | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 17-06-2021, Nama pengirim L.M. RUSDIANTO EMBA Nomor telepon 0812479909388, jumlah setoran Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
| 79. | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama LM. RUSDIANTO EMBA, No. Rekening 1620003787888, periode transaksi tanggal 12 September 2019 sd 30 April 2022. |
| 80. | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama LM. RUSDIANTO EMBA, No. Rekening 1620034444749, periode transaksi tanggal 03 Januari 2022 sd 30 April 2022. |
| 81. | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 21-4-2021, nama Penerima SUKARMAN LOKE Nomor rekening 1620000787618, Nama pengirim LM RUSDIANTO EMBA, jumlah setoran Rp. 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah). |
| 82. | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser pembukaan rekening atas nama DRS. SUKARMAN L, No. Rekening 162-0000787618, Tanggal 03- 02-2014. |
| 83. | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama SUKARMAN LOKE, No. Rekening 1620000787618, periode transaksi tanggal 03 Februari 2022 sd 30 April 2022. |
| 84. | 2 (dua) lembar copy data perjalanan dinas Pemkab Kolaka Timur periode 11 Agustus 2021 – 15 September 2021. |
| 85. | 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur . |
| Barang Bukti Nomor 62 sampai Barang Bukti Nomor 85 tetap terlampir dalam berkas perkara. |
| 86. | 1 (satu) buah buku kerja Agenda Erica 152 SL berwarna hitam. |
| Barang Bukti Nomor 86 dikembalikan kepada dari Siapa Barang Bukti disita. | |
| 87. | 1 (satu) bundel Risalah Rapat Koordinasi Teknis PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021. |
| 88. | 1 (satu) bundel Penjelasan Bupati Kolaka Timur tentang pinjaman Daerah Melalui dana pemulihan ekonomi Nasional (PEN) melalui PT SMI |
| 89. | 2 (satu) lembar copy petikan SK. Mendagri no. 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala daerah dan Wakli Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten pada propinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Februari 2021, yang telah dilegalisir. |
| 90. | 1 (satu) lembar copy telegram Gubernur Sultra No. 131.74-1192 tanggal 22 Maret 2021, tentang penunjukan plt. Bupati Koltim sampai dilantik Bupati Koltim, yang telah dilegalisir. |
| Barang Bukti Nomor 87 sampai Barang Bukti Nomor 90 tetap terlampir dalam berkas perkara. | |
| 91. | 1 (Satu) buah ATM BCA DOLLAR nomor rekening 791 115098 4 serta nomor kartu 0140 0001 0041 6615 atas nama SYAHRIR |
| Barang Bukti Nomor 91 dikembalikan kepada Syahrir. | |
| 92. | 2 (dua) lembar Copy Legalisir dokumen Petikan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 896/I23/C2/1990 Tanggal 25 April 1990 mengenai pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. Drs. SUKARMAN LOKE . |
| 93. | 1 (Satu) lembar Copy Legalisir dokumen Petikan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 482/I23.1.3/C2/1991 Tanggal 30 November 1991 mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. Drs. SUKARMAN LOKE |
| 94. | 1 (Satu) Lembar Copy Legalisir Dokumen Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 00015/KEP/AA/27402/15 tanggal 29 |
| Januari 2015 mengenai Keputusan kenaikan Pangkat Drs Sukarman Loke dari pangkat Pembina Tingkat I menjadi Pembina Utama Muda | |
| 95. | 1 (Satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022, mengenai Mutasi Jabatan Drs. Sukarman Loke dari Kepala BKPSDM Kab. Muna menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. |
| Barang Bukti Nomor 92 sampai Barang Bukti Nomor 95 tetap terlampir dalam berkas perkara. | |
| 96. | 1 (satu) buah Tablet Merk: Samsung, Type: Galaxy Tab S6 Nomor Model: SM-T865, SN: RR2N100A8CA, Warna: Abu-abu. Didalamnya terdapat SDCard Merk: Sandisk, kapasitas: 16GB, Kode: 8061XR212HX. Beserta Data Elektronik didalamya. |
| 97. | 1 (satu) buah Handphone Merk: Samsung, Type: Galaxy A7, Nomor Model: SM-A725F/DS, SN: RR8RA01WQ3E, Warna: Hitam. Didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, Kode : 0015000001917675 dan Simcard Telkomsel, Kode: 0015000002443564. Beserta Data Elektronik didalamnya |
| Barang Bukti Nomor 96 sampai Barang Bukti Nomor 97 dikembalikan kepada dari siapa Barang Bukti disita. | |
| 98. | 1 (satu) unit handphone Merk Vivo berwarna putih nomor model Vivo 1919 IMEI slot 1 : 8673550475117214 IMEI slot 2 : 8673550475117206 yang berisikan sim card provider Telkomsel dengan nomor 6210084725909388 beserta softcase coklat. |
| Barang Bukti Nomor 98 dipergunakan untuk perkara lain. | |
| 99. | 1 (satu) unit Flashdisk Merk : V-Gen, Model : Titan, Kapasitas : 64GB, warna : Emas. Beserta Dokumen elektronik didalamnya. |
| 100. | 1 (satu) unit Flashdisk Merk : Sandisk, Model : Ultra Flair, Kapasitas : 64GB, Warna : Hitam Silver, Kode : BN180926286Z, Beserta Dokumen Elektronik didalamnya |
| 101. | 1(satu) unit Handphone Merk: Samsung, Tipe: Galaxy A51, Model: SM-A515F/DSN, SN: RR8N203636B, Beserta Data Elektronik didalamnya |
| 102. | 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel, dengan IMSI: 002500005809642 dan MSISDN atau nomor handphone 6282169956106 |
| Barang Bukti Nomor 99 sampai Barang Bukti Nomor 102 dikembalikan kepada dari siapa Barang Bukti disita. | |
| 103. | Dokumen elektronik dengan nama: “Chat WA-Samsung S21 (Erdian).zip”, dengan nilai hash MD5: E617935BE9756C4FB627872D2DB7C0AA, berisi hasil ekstraksi chat Whatsapp dari Handphone Samsung Galaxy S21 milik Erdian Dharmaputra TH, disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis CD-R, kapasitas 700 MB, bertuliskan Chat WA- Samsung S21 (Erdian) dan ditandatangani oleh Erdian Dharmaputra TH |
| Barang Bukti Nomor 103 tetap terlampir dalam berkas perkara. | |
| 104. | 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru tua, Nama perangkat: Oppo Reno 4, Model: CPH2113, IMEI SLOT 1: 867671051671873, IMEI SLOT 2: 867671051671865. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 0225 0000 0119 4472, 1 buah micro SD ukuran 4 GB, beserta softcase warna hitam, beserta data di dalamnya. |
| 105. | 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG berwarna merah putih no model GT-E1272 IMEI slot 1: 352713/07/717559/6 IMEI slot 2: 352714/07/717559/4 yang berisikan sim card provider telkomsel dengan nomor 621009114213008001, beserta data di dalamnya. |
| 106. | 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru muda no model vivo1910 IMEI slot 1: 864372044191698 IMEI slot 2: 864372044191680 yang berisikan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor 6210037282863028 dan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor tidak diketahui beserta case Triple X Leather Protection berwarna biru, beserta data di dalamnya |
| Barang Bukti Nomor 104 sampai Barang Bukti Nomor 106 dikembalikan kepada dari siapa Barang Bukti disita. | |
| 107. | 1 (satu) unit Handphone merk Apple warna gold, model: Iphone 12 Pro Max, Nomor model: MGDE3PAJA, Nomor Seri: F2LF478E0D55, |
| IMEI: 35 002296 623015 3. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0612 4226 4043 00, beserta data di dalamnya | |||||||
| Barang Bukti Nomor 107 dirampas untuk negara. | |||||||
| 108. | 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP628XH07120318 1 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut: No Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_1055 31283_6282284982084_16_ 06_2021_06_35_42.wav 7797c48576e6713d 39dfd2dae00c8e1d Voice 2 Voice_call_(incl._VoIP)_1055 33616_6282284982084_16_ 06_2021_09_18_01.wav 9a1721c97a3a7441 508689339f10a2ae Voice 3 Voice_call_(incl._VoIP)_1055 52028_6282284982084_17_ 06_2021_11_07_37.wav 496d8be7eb2de7e6 e34253e750948110 Voice 4 Voice_call_(incl._VoIP)_1062 47297_6282284982084_08_ 08_2021_02_20_33.wav 28d26f5136f5a8713 008f6ac40ca0d67 Voice 5 Voice_call_(incl._VoIP)_1062 47317_6282284982084_08_ 08_2021_02_24_41.wav 65fcff8face8a04b4d e9537b0ac0ab49 Voice 6 Voice_call_(incl._VoIP)_1062 47324_6282284982084_08_ 08_2021_02_26_09.wav ae57e279167f5abd 947e38d56f5ed832 Voice 7 Voice_call_(incl._VoIP)_1065 75771_6282284982084_01_ 09_2021_06_08_12.wav 9761e558304f8d23 28600d8422fbb919 Voice 8 Voice_call_(incl._VoIP)_1065 78737_6282284982084_01_ 09_2021_09_48_26.wav 0aeebb5451864fae 9f35159c0b3c9c52 Voice | ||||||
| No | Nama | Nilai Hash MD5 | Jenis | ||||
| File | |||||||
| 1 | Voice_call_(incl._VoIP)_1055 31283_6282284982084_16_ 06_2021_06_35_42.wav | 7797c48576e6713d 39dfd2dae00c8e1d | Voice | ||||
| 2 | Voice_call_(incl._VoIP)_1055 33616_6282284982084_16_ 06_2021_09_18_01.wav | 9a1721c97a3a7441 508689339f10a2ae | Voice | ||||
| 3 | Voice_call_(incl._VoIP)_1055 52028_6282284982084_17_ 06_2021_11_07_37.wav | 496d8be7eb2de7e6 e34253e750948110 | Voice | ||||
| 4 | Voice_call_(incl._VoIP)_1062 47297_6282284982084_08_ 08_2021_02_20_33.wav | 28d26f5136f5a8713 008f6ac40ca0d67 | Voice | ||||
| 5 | Voice_call_(incl._VoIP)_1062 47317_6282284982084_08_ 08_2021_02_24_41.wav | 65fcff8face8a04b4d e9537b0ac0ab49 | Voice | ||||
| 6 | Voice_call_(incl._VoIP)_1062 47324_6282284982084_08_ 08_2021_02_26_09.wav | ae57e279167f5abd 947e38d56f5ed832 | Voice | ||||
| 7 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 75771_6282284982084_01_ 09_2021_06_08_12.wav | 9761e558304f8d23 28600d8422fbb919 | Voice | ||||
| 8 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 78737_6282284982084_01_ 09_2021_09_48_26.wav | 0aeebb5451864fae 9f35159c0b3c9c52 | Voice |
| 9 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 83427_6282284982084_01_ 09_2021_13_58_51.wav | eb5c2380567c3663 4c2b495f5a970c61 | Voice | ||
| 10 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 83633_6282284982084_01_ 09_2021_14_13_11.wav | d275a2aa8a299cdd c56d59bfb3ca0db1 | Voice | ||
| 11 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 83716_6282284982084_01_ 09_2021_14_18_51.wav | 03465bbbbe927475 5196c0c9a3445438 | Voice | ||
| 12 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 46920_6282284982084_06_ 09_2021_07_54_16.wav | 3665eb45e5ef5a6b b7e97599ea4e992b | Voice | ||
| 13 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 51493_6282284982084_06_ 09_2021_12_09_29.wav | a5350f1c436b8814 2e318fe6ccb9cdc2 | Voice | ||
| 14 | SMS_6285200530012_2021- 08-28_17-56-24_SD_2021- 09-09_10-49-45.pdf | 49fab0163e454857 9de9d5b6aaae26b8 | Softc opy SMS | ||
| 15 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 68898_6285200530012_31_ 08_2021_15_02_24.wav | 5058e483de0e0419 23cc193c87525532 | Voice | ||
| 16 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 81174_6285200530012_01_ 09_2021_11_50_31.wav | 49a41065186357a5 c68b50f280cab641 | Voice | ||
| 17 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 86221_6285200530012_01_ 09_2021_16_45_51.wav | 0cf2c3ef766759f4e 91c198171813aa3 | Voice | ||
| 18 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 86306_6285200530012_01_ 09_2021_16_51_57.wav | 43e22b6d621fe5ec dae1de6cdfeb219a | Voice | ||
| 19 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 87115_6285200530012_01_ 09_2021_17_44_39.wav | 5ffa5ae05604ecd17 fecbf2e5d66e271 | Voice |
| 20 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 11852_6285200530012_03_ 09_2021_12_04_22.wav | 947857ebd85d76f4 bb9c4b5d630168b7 | Voice | ||
| 21 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 62427_6285200530012_07_ 09_2021_06_57_12.wav | 47ea64b77384bb21 7ad2e3b170417944 | Voice | ||
| 22 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 67366_6285200530012_07_ 09_2021_11_48_31.wav | 2cf028f300647a9aa 1c44e3c844eac44 | Voice | ||
| 23 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 68754_6285200530012_07_ 09_2021_13_07_19.wav | 1eedb392313b7afc 78bce172b678a0a3 | Voice | ||
| 24 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 72597_6285200530012_07_ 09_2021_17_28_25.wav | d77bd88a3de83cdf 43f71f42c279a902 | Voice | ||
| 25 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 78736_6285200530012_08_ 09_2021_08_21_19.wav | 17ed962c06c2a2f0 21289eeb06ec25b0 | Voice | ||
| 26 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 81981_6285200530012_08_ 09_2021_11_23_17.wav | 1a9efa68ee2abcbb 165d86e9ebcf6225 | Voice | ||
| 27 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 82130_6285200530012_08_ 09_2021_11_31_31.wav | 11ee958fc272fe1cd ad68bd95ceacd1d | Voice | ||
| 28 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 82247_6285200530012_08_ 09_2021_11_38_03.wav | 4951f0ada802102a 7fac3c38209be037 | Voice | ||
| 29 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 82506_6285200530012_08_ 09_2021_11_52_21.wav | 5f5d0dd97980f0ac8 1c7ae29085c0abb | Voice | ||
| 30 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 96622_6285200530012_09_ 09_2021_10_30_50.wav | b4becb0a2dd2500c 1818abaaddb51b1b | Voice |
| 31 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 96747_6285200530012_09_ 09_2021_10_38_08.wav | 276cf05bafaf50da0 a998757e3b0085f | Voice | ||
| 32 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 96836_6285200530012_09_ 09_2021_10_42_35.wav | 277605fa66cd5d78 829d985a5d09e6f4 | Voice | ||
| 33 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 00456_6285200530012_09_ 09_2021_14_19_29.wav | 302968c2e6d881d6 e67cbc09e2a94eab | Voice | ||
| 34 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 01902_6285200530012_09_ 09_2021_15_38_44.wav | 79731f5a5f5e619f4 5e0930a47555d15 | Voice | ||
| 35 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 02120_6285200530012_09_ 09_2021_15_51_09.wav | b178f00958785674 c15aee61c37b339b | Voice | ||
| 36 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 07784_6285200530012_10_ 09_2021_06_31_20.wav | 32b5005d893eca33 3545590affda0939 | Voice | ||
| 37 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 13036_6285200530012_10_ 09_2021_12_12_55.wav | e6f273346a6ddc2c ed5ba59c0b60c4d0 | Voice | ||
| 38 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 13106_6285200530012_10_ 09_2021_12_20_12.wav | 167488ac50f0fcbfd cb7a0953cbb1fb2 | Voice | ||
| 39 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 13125_6285200530012_10_ 09_2021_12_21_02.wav | 52a5ea9e75a59e20 bc78c52d7bd11704 | Voice | ||
| 40 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 13198_6285200530012_10_ 09_2021_12_25_50.wav | 37797878dc10d5a3 5b25fe42d959c749 | Voice | ||
| 41 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 16933_6285200530012_10_ 09_2021_16_06_04.wav | 50bdc1593b545049 5061906aef0faf8a | Voice |
| 42 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 28962_6285200530012_11_ 09_2021_14_42_33.wav | fec4e14ea1627f002 04240f3f85c932e | Voice | ||
| 43 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 29342_6285200530012_11_ 09_2021_15_12_54.wav | b2a0aa384a569250 bf49b44e6b46f94d | Voice | ||
| 44 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 67058_6285200530012_14_ 09_2021_16_23_17.wav | e72d6caf9e1d5a945 d1266a2ca397195 | Voice | ||
| 45 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 81112_6285200530012_15_ 09_2021_17_19_10.wav | 3d78b53ca555615bf f93d370c578f28e | Voice | ||
| 46 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 37146_6285200530012_20_ 09_2021_10_17_01.wav | ee7465385ae6ee5d e2040d680f70a97d | Voice | ||
| 47 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 37156_6285200530012_20_ 09_2021_10_17_51.wav | 562db0cd6ea11f4be cbf8bc35b64f9a2 | Voice | ||
| 48 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 38736_6285200530012_20_ 09_2021_11_43_47.wav | 68e100fe2d45d47c3 3317fa966f6200e | Voice | ||
| 49 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 38963_6285200530012_20_ 09_2021_11_54_17.wav | 61fd686da7380af0f 83b624087ef9f21 | Voice | ||
| 50 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 39576_6285200530012_20_ 09_2021_12_29_11.wav | c47682391499eb06 bb35bcaf7877f143 | Voice | ||
| 51 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 39741_6285200530012_20_ 09_2021_12_40_37.wav | e7cfea0346e057929 1325fda61e6c020 | Voice | ||
| 52 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 40031_6285200530012_20_ 09_2021_12_58_39.wav | 2a0e851bc6db5946 361ceb08e129cc08 | Voice |
| 53 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 41293_6285200530012_20_ 09_2021_14_15_48.wav | 5a2f5dea1de7eef57 d62bc2ddc85d14d | Voice | ||
| 54 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 48441_6285200530012_21_ 09_2021_06_56_48.wav | 024718409a31100b 1d0152246c313f37 | Voice | ||
| 55 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 48977_6285200530012_21_ 09_2021_07_39_55.wav | 359fde1ab78437bd 54d3a6d0d0834a61 | Voice | ||
| 56 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 49039_6285200530012_21_ 09_2021_07_45_45.wav | 5ce081945fccc0528 7083a87de0dc77a | Voice | ||
| 57 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 49522_6285200530012_21_ 09_2021_08_19_51.wav | 99dfd3325e8928cc7 b4fdd1d47f85bc9 | Voice | ||
| 58 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 49556_6285200530012_21_ 09_2021_08_21_49.wav | 51e0b1cd27745b3f9 554c459b16b5afd | Voice | ||
| 59 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 50031_6285200530012_21_ 09_2021_08_54_34.wav | 393748c9a443c043 7e4972e7ffac4027 | Voice | ||
| 60 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 52089_6285200530012_21_ 09_2021_10_46_59.wav | 7ea3a034925a7561 ebc40a7a0716c629 | Voice | ||
| 61 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 52108_6285200530012_21_ 09_2021_10_47_56.wav | 7d2c0e01ec09d8e2 a7ae255d1952e8bd | Voice | ||
| 62 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 57836_6285200530012_21_ 09_2021_16_50_45.wav | 9881edc09a7ab613 52b219044289a0fc | Voice | ||
| 63 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 58226_6285200530012_21_ 09_2021_17_23_25.wav | 3144e048a1a2d121 978507ec5f47617e | Voice |
| 64 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 67927_6282399150567_07_ 09_2021_12_21_54.wav | 8359475131bd6814 7638e70d38518794 | Voice | ||
| Barang Bukti Nomor 108 tetap terlampir dalam berkas perkara. | |||||
| 109. | 1 (satu) buah Tas jinjing berwarna hitam dengan tulisan Louis Vuitton | ||||
| Barang Bukti Nomor 109 dirampas untuk negara. | |||||
| 110. | 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, beremboss “GOLD CORAL LEATHER”. | ||||
| Barang Bukti Nomor 110 dikembalikan kepada dari siapa Barang Bukti disita. | |||||
| 111. | Uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetorkan ke Rek Penampungan KPK Perkara Dana PEN, Nomor VA. 8844202120040063, beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank BNI 86266 693035 001010 01 tanggal 23/02/2022, Terbilang Sepuluh juta Rupiah, nama penyetor B. MUKADDAS DALA. | ||||
| Barang Bukti Nomor 111 dirampas untuk negara | |||||
| 112. | a. Uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 10/01/2022 b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 10/01/2022 | ||||
| 113. | a. Uang sejumlah Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/02/2022 b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/02/2022 |
| 114. | a. Uang sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 07/03/2022 b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 07/03/2022 |
| 115. | a. Uang sejumlah Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/06/2022 b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/06/2022 |
| Barang Bukti Nomor 112 sampai dengan Barang Bukti 115 berupa uang yang telah disetor ke rekening penampung KPK dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa SUKARMAN LOKE. | |
| 6. | 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) |
| Barang Bukti Nomor 116 sudah ditentukan dalam perkara atas nama Hj. ANDI MERYA |
| 117. | 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat beserta 3 (tiga) lembar dokumen yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. MAMAH, NIK: 3201175307500003. b. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah Sebelum Dibuat Akta Jual Beli di PPAT tanggal 26 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung antara pihak pertama nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003 dan pihak Kedua nama: MOCHAMAD ARDIAN. N, NIK: 3174060911780015. c. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 26 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung yang dibuat oleh nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003. |
| 118. | 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat. beserta 5 (lima) lembar dokumen yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. SAANI, NIK: 3201174309540003. b. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. YETI KARYATI, NIK: 3201175003730020. c. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah Sebelum Dibuat Akta Jual Beli di PPAT tanggal 21 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung antara pihak |
| pertama nama: SAANI, NIK: 3201174309540003 dan pihak Kedua nama: MOCHAMAD ARDIAN. N, NIK: 3174060911780015. d. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 21 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung yang dibuat oleh nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003. e. 1 (satu) lembar printout Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2021 NOP: 32.03.031.013.001-1202.0 a.n. NATA B JAKIM. | |
| 119. | 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.12 Kelas 84 Blok 001, luas 996 M2, tercatat a.n. SARWINI terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat tanpa dilengkapi surat/dokumen apapun. |
| Barang Bukti Nomor 117 sampai Barang Bukti Nomor 119 dikembalikan kepada dari siapa Barang Bukti Disita. |
Halaman 26 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst 5. Menetapkan agar Terdakwa SUKARMAN LOKE membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Sukarman Loke tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaa Jaksa Penuntut Umum dan memohun agar Majelis Hakim memutus dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Drs. SUKARMAN LOKE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
Halaman 27 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst 2. Menyatakan Terdakwa Drs. SUKARMAN LOKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. SUKARMAN LOKE berupa Pidana Penjara yang seringan-ringannya, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan; 4. Membebaskan Terdakwa Drs. SUKARMAN LOKE dari Pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara; 5. Membebankan biaya perkara ini pada Negara. Setelah mendengar Pledoy/pembelaan peribadi terdakwa yang pada pokonya memohon adgar Majelis Hakim meberikan putusan yang seadil— adilnya dan memohon hukuman yang seringan-ringannya; Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya; Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaan yang telah dibacakan sebelumnya; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATU Bahwa Terdakwa SUKARMAN LOKE bersama-sama dengan LAODE M. SYUKUR AKBAR dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (masing- masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 21 April 2021 sampai tanggal 22 Juni 2021, atau setidak-tidaknya dalam bulan April sampai Halaman 28 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Kelurahan Benda Kecamatan Kadia Kota Kendari, di Hotel Mercure Cikini Jakarta Pusat, Jalan Cempaka Putih Tengah XXXIIIB (33B) No.10, RT 08/ RW 07, Cempaka Putih Jakarta Pusat, melalui transfer Bank Mandiri di Provinsi Sulawesi Tenggara dan di area MTQ Kota Kendari Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari ANDI MERYA, S.IP selaku Bupati Kolaka Timur dan LM. RUSDIANTO EMBA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi / Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan / atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dalam Pasal 15B ayat (3), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah Pasal 10 ayat (3) yang menyebutkan, Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas Halaman 29 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan Pinjaman PEN Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri Pasal 484 ayat 1 dan ayat 2 huruf f menyebutkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi antara lain pinjaman dan hibah daerah dan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa pada sekitar bulan Maret tahun 2021, ANDI MERYA saat itu masih menjabat sebagai Plt. Bupati Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2021 – 2026 menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada LM. RUSDIANTO EMBA (Pengusaha dari Kabupaten Muna) dan selanjutnya LM. RUSDIANTO EMBA menyampaikan keinginan ANDI MERYA kepada Terdakwa (selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna) yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan ANDI MERYA tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna. Selanjutnya pada tanggal 1 April 2021 dilakukan pertemuan di Restoran Hotel Claro Kendari yang di hadiri oleh ANDI MERYA, MUSTAKIM DARWIS, LM. RUSDIANTO EMBA dan Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah, kemudian ANDI MERYA menyampaikan kepada TERDAKWA dan LM. RUSDIANTO EMBA agar berkoordinasi dengan MUSTAKIM DARWIS. Setelah pertemuan itu Terdakwa mengirimkan Outline Proposal pengajuan PEN Daerah dan contoh Surat Pernyataan Minat pinjaman dana PEN Daerah dan Surat Permohonan PEN Daerah kepada MUSTAKIM DARWIS melalui whatsapp. - Bahwa salah satu syarat dalam proses pengajuan dana Pinjaman PEN adalah harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan Halaman 30 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst yang kenal dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri karena LAODE M. SYUKUR AKBAR merupakan teman satu angkatan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Selanjutnya pada tanggal 12 April 2021, ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan senilai Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan Surat Bupati Nomor 050/547/2021 perihal Permohonan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan. Selanjutnya perihal adanya permohonan dana pinjaman PEN dari Kabupaten Kolaka Timur tersebut disampaikan Terdakwa kepada LAODE M SYUKUR AKBAR. - Menindaklanjuti surat Bupati Kolaka Timur tentang Pernyataan Minat Pinjaman dana PEN tersebut, Terdakwa mengetahui rencana ANDI MERYA datang ke Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021 dan atas hal ini Terdakwa meminta LAODE M SYUKUR AKBAR untuk mempertemukan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR memberitahukan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bahwa ANDI MERYA ingin bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO pada tanggal 4 Mei 2021 dan dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, “Oke Bro, 15.30 ya bro” dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyetujui untuk bertemu di ruang kerjanya di Gedung H lantai 8 Kementerian Dalam Negeri. Kemudian Terdakwa menyampaikan Informasi dari LAODE M SYUKUR AKBAR kepada LM. RUSDIANTO EMBA bahwa ANDI MERYA bisa bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO pada tanggal 4 Mei 2021 di ruang kerja MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Kementerian Dalam Negeri. - Bahwa sebelum mempertemukan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, yaitu pada tanggal 3 Mei 2021 Terdakwa dan LAODE M SYUKUR AKBAR bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Kantor MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan pada pertemuan itu Terdakwa mendokumentasikan pertemuan itu lewat foto Halaman 31 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst RUSDIANTO EMBA supaya ANDI MERYA mempercayai LAODE M. SYUKUR AKBAR benar adalah teman MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang bisa membantu pengurusan pengajuan pinjaman dana PEN Daerah dari Kabupaten Kolaka Timur. - Bahwa pada tanggal 4 Mei 2021 ANDI MERYA bersama Terdakwa dan LAODE M SYUKUR AKBAR menemui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya di Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut ANDI MERYA menyampaikan ada pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah), dan meminta MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO untuk membantu proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur namun MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyanggupinya hanya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah). Selanjutnya SUKARMAN LOKE menyampaikan kepada LM. RUSDIANTO EMBA untuk pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tinggal melengkapi dokumen yang diperlukan. - Bahwa setelah pertemuan tanggal 4 Mei 2021, LAODE M SYUKUR AKBAR beberapa kali melakukan komunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menanyakan perkembangan pengajuan PEN dari Kabupaten Kolaka Timur, menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 23 Mei 2021, MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO mengirim file Usulan Pinjaman PEN Tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48, sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021 yang selanjutnya file tersebut dikirim oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada ANDI MERYA melalui Terdakwa dan LM. RUSDIANTO EMBA. Oleh karena seringnya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO ditanyakan mengenai perkembangan pengurusan dana PEN tersebut, lalu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyampaikan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR, “Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu”, jawaban MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut kemudian disampaikan oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada ANDI MERYA melalui LM. RUSDIANTO EMBA.
Halaman 32 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst 10 Juni 2021 diadakan pertemuan antara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan LAODE M SYUKUR AKBAR di Kantor MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Dalam pertemuan itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO meminta fee sebesar 1% (satu persen) kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR dengan cara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada LAODE M SYUKUR AKBAR. - Bahwa permintaan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, disampaikan Terdakwa kepada ANDI MERYA melalui LM. RUSDIANTO EMBA dan selanjutnya ANDI MERYA meminta MUJERI DACHRI MUCHLIS mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara bertahap yaitu tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ke Rekening Bank Mandiri nomor 1620003787888 atas nama LM. RUSDIANTO EMBA untuk diserahkan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui Terdakwa dan LAODE M SYUKUR AKBAR. - Bahwa setelah ANDI MERYA menerima surat usulan pinjaman PEN yang diperoleh dari LM.RUSDIANTO EMBA yang sebelumnya dikirim oleh SUKARMAN LOKE kepada LM RUSDIANTO dan atas surat tersebut ANDI MERYA meyakini jika Kabupaten Kolaka Timur dalam urutan 17 maka Kabupaten Kolaka Timur akan segera mendapat dana Pinjaman PEN, sehingga ANDI MERYA kembali memenuhi permintaan uang dari Terdakwa untuk pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan melalui LM.RUSDIANTO EMBA kepada Terdakwa pada tanggal 16 Juni 2021 di rumah LM.RUSDIANTO EMBA. - Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2021, LM. RUSDIANTO EMBA berangkat ke Jakarta dan menginap di Hotel Mercure Cikini sedangkan Terdakwa berangkat ke Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021 dan menginap di Hotel Astika Mangga Besar, kemudian pada tanggal 17 Juni 2021 LM. RUSDIANTO EMBA mengambil uang dari rekeningnya di Bank Mandiri jalan Gatot Subroto Jakarta sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan membawa ke Hotel Mercure Cikini dan menggabungkan dengan uang tunai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah Halaman 33 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dimasukkan dalam tas koper warna putih dan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dimasukan dalam tas warna hitam merk LV lalu LM. RUSDIANTO EMBA menghubungi Terdakwa dan menyampaikan “barang sudah ada”, yang maksudnya adalah uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk pengurusan pengajuan dana PEN sudah disiapkan. - Kemudian Terdakwa mengajak LAODE M. SYUKUR AKBAR yang menginap di Hotel Oasis Amir bersama-sama menemui LM. RUSDIANTO EMBA di Hotel Mercure untuk mengambil uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut. Setelah Terdakwa dan LAODE M. SYUKUR AKBAR bertemu LM. RUSDIANTO EMBA di Hotel Mercure Cikini, lalu LM. RUSDIANTO EMBA menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam koper warna putih dan uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam tas warna hitam merk LV kepada Terdakwa dan LAODE M SYUKUR AKBAR. - Setelah menerima uang tersebut Terdakwa dan LAODE M. SYUKUR AKBAR membawa uang tersebut ke kamar Hotel Astika Mangga Besar tempat Terdakwa menginap, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam koper warna putih tersebut kepada LAODE M SYUKUR AKBAR untuk diserahkan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sedangkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam tas berwarna hitam merk LV dikuasai Terdakwa. - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, LAODE M SYUKUR AKBAR meminta BAITUL MUKADDAS DALA menukarkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut ke mata uang Dollar Singapura di Money Changer dan hasil penukaran uang tersebut diperoleh uang sebesar SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, lalu oleh MUKHADDAS DALA diserahkan kepada LAODE M SYUKUR AKBAR selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR menghubungi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui telepon dan menanyakan “bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?” lalu dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO “Belum bro, minggu ini ya”.
Halaman 34 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst teman menyampaikan kesanggupan komitmennya”, lalu dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO “Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana”. - Atas arahan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, pada tanggal 20 Juni 2021 sekitar 19.40 Wib LAODE M SYUKUR AKBAR menyerahkan uang SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) dalam amplop warna coklat kepada OCHTAVIAN RUNIA PELEALU di depan kamar kos OCHTAVIAN RUNIA PELEALU di JI. Pintu Air V No.33A, RT.3/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk diberikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021 OCHTAVIAN RUNIA PELEALU bersama BAGAS AZIZ membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodie bag ke rumah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, sesampai rumah tersebut OCHTAVIAN RUNIA PELEALU bersama BAGAS AZIZ ditemani MUHAMMAD DANI (sopir pribadi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO) naik ke Iantai 2, lalu OCHTAVIAN RUNIA PELEALU menyampaikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO "Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar" dan dijawab MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO "Simpan saja di meja", selanjutnya OCHTAVIAN RUNIA PELEALU meletakkan uang dan berkas lainnya tersebut di meja yang ditunjukkan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. - Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada LAODE M SYUKUR AKBAR bahwa uang telah diterima MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Selain itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO juga menghubungi LAODE M SYUKUR AKBAR melalui Video call Whatsapp dan mengatakan "Bro, Sudah Saya Terima Dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya. - Bahwa perincian atas pemberian sejumlah uang oleh ANDI MERYA dan LM. RUSDIANTO EMBA dalam pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tersebut antara lain MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang telah di tukar dengan uang SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura), Terdakwa menerima uang sebesar Halaman 35 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst MERYA dan uang sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) dari LM. RUSDIANTO EMBA, selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer ATM Bank Mandiri tanggal 16 dan 22 Juni 2021 dari LM. RUSDIANTO EMBA dan menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 21 April 2021 dari Terdakwa. Sehingga MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bersama LAODE M SYUKUR AKBAR dan Terdakwa menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) dari ANDI MERYA dan LM. RUSDIANTO EMBA supaya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan pertimbangan usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. - Bahwa setelah Terdakwa bersama MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang dari ANDI MERYA dan LM.RUSDIANTO EMBA tersebut, kemudian MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerbitkan dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Nomor: 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 hal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah) yang sudah diajukan ANDI MERYA sejak tanggal 14 Juni 2021 dan selain itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan paraf pada draft Surat yang akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri hal Pertimbangan Pinjaman Daerah pada tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman Dana PEN, sehingga MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Dirjen Bina Keuangan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan mengenai batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan Pinjaman PEN dalam memberikan pertimbangan pengajuan dana PEN kepada Kementerian Keuangan, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sebagaimana dimaksud dalam: Halaman 36 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah. 2. Permendagri Nomor 13 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri pasal 484 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf f menyebutkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi antara lain pinjaman dan hibah daerah. 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 Angka 4 yang menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Angka 6 yang menyatakan: “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SUKARMAN LOKE bersama-sama dengan LA ODE M. SYUKUR AKBAR dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Halaman 37 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 21 April 2021 sampai tanggal 22 Juni 2021, atau setidak-tidaknya dalam bulan April sampai Juni tahun 2021, bertempat Komplek BTN DPR Blok B No. I/A RT.027/RW.009 Kelurahan Benda Kecamatan Kadia Kota Kendari, di Hotel Mercure Cikini Jakarta Pusat, Jalan Cempaka Putih Tengah XXXIIIB (33B) No.10, RT 08/ RW 07, Cempaka Putih Jakarta Pusat, melalui transfer Bank Mandiri di Provinsi Sulawesi Tenggara dan di area MTQ Kota Kendari Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari ANDI MERYA, S.IP selaku Bupati Kolaka Timur dan LM. RUSDIANTO EMBA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yaitu supaya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yakni ANDI MERYA dan LM RUSDIANTO EMBA mengetahui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dapat menerbitkan surat rekomendasi atas usulan permohonan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa pada sekitar bulan Maret tahun 2021, ANDI MERYA saat itu masih menjabat sebagai Plt. Bupati Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2021 – 2026 menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur Halaman 38 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst selanjutnya LM. RUSDIANTO EMBA menyampaikan keinginan ANDI MERYA kepada Terdakwa (selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna) yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan ANDI MERYA tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna. Selanjutnya pada tanggal 1 April 2021 dilakukan pertemuan di Restoran Hotel Claro Kendari yang di hadiri oleh ANDI MERYA, MUSTAKIM DARWIS, LM. RUSDIANTO EMBA dan Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah, kemudian ANDI MERYA menyampaikan kepada TERDAKWA dan LM. RUSDIANTO EMBA agar berkoordinasi dengan MUSTAKIM DARWIS. Setelah pertemuan itu Terdakwa mengirimkan Outline Proposal pengajuan PEN Daerah dan contoh Surat Pernyataan Minat pinjaman dana PEN Daerah dan Surat Permohonan PEN Daerah kepada MUSTAKIM DARWIS melalui whatsapp. - Bahwa salah satu syarat dalam proses pengajuan dana Pinjaman PEN adalah harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan untuk memenuhi syarat tersebut dapat melalui LAODE M. SYUKUR AKBAR yang kenal dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri karena LAODE M. SYUKUR AKBAR merupakan teman satu angkatan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Selanjutnya pada tanggal 12 April 2021, ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan senilai Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan Surat Bupati Nomor 050/547/2021 perihal Permohonan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan. Selanjutnya perihal adanya permohonan dana pinjaman PEN dari Kabupaten Kolaka Timur tersebut disampaikan Terdakwa kepada LAODE M SYUKUR AKBAR.
Halaman 39 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Pinjaman dana PEN tersebut, Terdakwa mengetahui rencana ANDI MERYA datang ke Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021 dan atas hal ini Terdakwa meminta LAODE M SYUKUR AKBAR untuk mempertemukan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR memberitahukan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bahwa ANDI MERYA ingin bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO pada tanggal 4 Mei 2021 dan dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, “Oke Bro, 15.30 ya bro” dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyetujui untuk bertemu di ruang kerjanya di Gedung H lantai 8 Kementerian Dalam Negeri. Kemudian Terdakwa menyampaikan Informasi dari LAODE M SYUKUR AKBAR kepada LM. RUSDIANTO EMBA bahwa ANDI MERYA bisa bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO pada tanggal 4 Mei 2021 di ruang kerja MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Kementerian Dalam Negeri. - Bahwa sebelum mempertemukan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, yaitu pada tanggal 3 Mei 2021 Terdakwa dan LAODE M SYUKUR AKBAR bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Kantor MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan pada pertemuan itu Terdakwa mendokumentasikan pertemuan itu lewat foto kemudian mengirimkan foto tersebut kepada ANDI MERYA melalui LM. RUSDIANTO EMBA supaya ANDI MERYA mempercayai LAODE M. SYUKUR AKBAR benar adalah teman MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang bisa membantu pengurusan pengajuan pinjaman dana PEN Daerah dari Kabupaten Kolaka Timur. - Bahwa pada tanggal 4 Mei 2021 ANDI MERYA bersama Terdakwa dan LAODE M SYUKUR AKBAR menemui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya di Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut ANDI MERYA menyampaikan ada pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah), dan meminta MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO untuk membantu proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur namun MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyanggupinya hanya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah). Selanjutnya SUKARMAN LOKE menyampaikan kepada LM. RUSDIANTO EMBA untuk Halaman 40 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst dokumen yang diperlukan. - Bahwa setelah pertemuan tanggal 4 Mei 2021, LAODE M SYUKUR AKBAR beberapa kali melakukan komunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menanyakan perkembangan pengajuan PEN dari Kabupaten Kolaka Timur, menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 23 Mei 2021, MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO mengirim file Usulan Pinjaman PEN Tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48, sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021 yang selanjutnya file tersebut dikirim oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada ANDI MERYA melalui Terdakwa dan LM. RUSDIANTO EMBA. Oleh karena seringnya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO ditanyakan mengenai perkembangan pengurusan dana PEN tersebut, lalu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyampaikan kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR, “Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu”, jawaban MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut kemudian disampaikan oleh LAODE M. SYUKUR AKBAR kepada ANDI MERYA melalui LM. RUSDIANTO EMBA. - Bahwa atas permintaan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO pada tanggal 10 Juni 2021 diadakan pertemuan antara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan LAODE M SYUKUR AKBAR di Kantor MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Dalam pertemuan itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO meminta fee sebesar 1% (satu persen) kepada LAODE M. SYUKUR AKBAR dengan cara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada LAODE M SYUKUR AKBAR. - Bahwa permintaan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, disampaikan Terdakwa kepada ANDI MERYA melalui LM. RUSDIANTO EMBA dan selanjutnya ANDI MERYA meminta MUJERI DACHRI MUCHLIS mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara bertahap yaitu tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ke Rekening Bank Mandiri nomor 1620003787888 atas nama LM. RUSDIANTO EMBA untuk Halaman 41 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst dan LAODE M SYUKUR AKBAR. - Bahwa setelah ANDI MERYA menerima surat usulan pinjaman PEN yang diperoleh dari LM.RUSDIANTO EMBA yang sebelumnya dikirim oleh SUKARMAN LOKE kepada LM RUSDIANTO dan atas surat tersebut ANDI MERYA meyakini jika Kabupaten Kolaka Timur dalam urutan 17 maka Kabupaten Kolaka Timur akan segera mendapat dana Pinjaman PEN, sehingga ANDI MERYA kembali memenuhi permintaan uang dari Terdakwa untuk pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan melalui LM.RUSDIANTO EMBA kepada Terdakwa pada tanggal 16 Juni 2021 di rumah LM.RUSDIANTO EMBA. - Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2021, LM. RUSDIANTO EMBA berangkat ke Jakarta dan menginap di Hotel Mercure Cikini sedangkan Terdakwa berangkat ke Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021 dan menginap di Hotel Astika Mangga Besar, kemudian pada tanggal 17 Juni 2021 LM. RUSDIANTO EMBA mengambil uang dari rekeningnya di Bank Mandiri jalan Gatot Subroto Jakarta sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan membawa ke Hotel Mercure Cikini dan menggabungkan dengan uang tunai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dibawa LM. RUSDIANTO EMBA sebelumnya dari Kendari. Selanjutnya uang tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dimasukkan dalam tas koper warna putih dan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dimasukan dalam tas warna hitam merk LV lalu LM. RUSDIANTO EMBA menghubungi Terdakwa dan menyampaikan “barang sudah ada”, yang maksudnya adalah uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk pengurusan pengajuan dana PEN sudah disiapkan. - Kemudian Terdakwa mengajak LAODE M. SYUKUR AKBAR yang menginap di Hotel Oasis Amir bersama-sama menemui LM. RUSDIANTO EMBA di Hotel Mercure untuk mengambil uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut. Setelah Terdakwa dan LAODE M. SYUKUR AKBAR bertemu LM. RUSDIANTO EMBA di Hotel Mercure Cikini, lalu LM. RUSDIANTO EMBA menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam koper warna putih dan uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Halaman 42 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst SYUKUR AKBAR. - Setelah menerima uang tersebut Terdakwa dan LAODE M. SYUKUR AKBAR membawa uang tersebut ke kamar Hotel Astika Mangga Besar tempat Terdakwa menginap, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam koper warna putih tersebut kepada LAODE M SYUKUR AKBAR untuk diserahkan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sedangkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam tas berwarna hitam merk LV dikuasai Terdakwa. - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, LAODE M SYUKUR AKBAR meminta BAITUL MUKADDAS DALA menukarkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut ke mata uang Dollar Singapura di Money Changer dan hasil penukaran uang tersebut diperoleh uang sebesar SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, lalu oleh MUKHADDAS DALA diserahkan kepada LAODE M SYUKUR AKBAR selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR menghubungi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui telepon dan menanyakan “bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?” lalu dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO “Belum bro, minggu ini ya”. Kemudian LAODE M SYUKUR AKBAR menyampaikan “Ini dari teman- teman menyampaikan kesanggupan komitmennya”, lalu dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO “Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana”. - Atas arahan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, pada tanggal 20 Juni 2021 sekitar 19.40 Wib LAODE M SYUKUR AKBAR menyerahkan uang SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) dalam amplop warna coklat kepada OCHTAVIAN RUNIA PELEALU di depan kamar kos OCHTAVIAN RUNIA PELEALU di JI. Pintu Air V No.33A, RT.3/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk diberikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021 OCHTAVIAN RUNIA PELEALU bersama BAGAS AZIZ membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodie bag ke rumah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, sesampai rumah tersebut OCHTAVIAN RUNIA Halaman 43 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO) naik ke Iantai 2, lalu OCHTAVIAN RUNIA PELEALU menyampaikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO "Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar" dan dijawab MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO "Simpan saja di meja", selanjutnya OCHTAVIAN RUNIA PELEALU meletakkan uang dan berkas lainnya tersebut di meja yang ditunjukkan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. - Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, OCHTAVIAN RUNIA PELEALU melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada LAODE M SYUKUR AKBAR bahwa uang telah diterima MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Selain itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO juga menghubungi LAODE M SYUKUR AKBAR melalui Video call Whatsapp dan mengatakan "Bro, Sudah Saya Terima Dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya. - Bahwa perincian atas pemberian sejumlah uang oleh ANDI MERYA dan LM. RUSDIANTO EMBA dalam pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tersebut antara lain MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang telah di tukar dengan uang SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura), Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari ANDI MERYA dan uang sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) dari LM. RUSDIANTO EMBA, selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer ATM Bank Mandiri tanggal 16 dan 22 Juni 2021 dari LM. RUSDIANTO EMBA dan menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 21 April 2021 dari Terdakwa. Sehingga MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bersama-sama LAODE M SYUKUR AKBAR dan Terdakwa menerima uang dari ANDI MERYA dan LM. RUSDIANTO EMBA seluruhnya sejumlah Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah). - Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) dari ANDI MERYA dan LM. RUSDIANTO EMBA tersebut, diberikan supaya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO
Daftar Saksi
Halaman 44 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Timur kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, atau menurut pikiran ANDI MERYA dan LM. RUSDIANTO EMBA pembeian sejumlah uang tersebut ada hubungan dengan jabatan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi/Keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. SAKSI SYLVI JUNIARTI GANI: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagaimana dalam BAP lalu saksi membenarkan dengan memberikan paraf dan tandatangan tanpa ada paksaan dan pengaruh dari pihak manapun; - Bahwa saksi bekerja di PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) sebagai Direktur Pembiayaan dan Investasi; - Bahwa PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur termasuk pinjaman; - Bahwa secara segmen pembiayaan disalurkan kepada perusahaan dan kepada pemerintah daerah; - Bahwa untuk pembiayaan kepada pemerintah daerah produknya yaitu berupa pembiayaan regular dan pembiayaan dalam rangka PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional);
Halaman 45 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst segi regulasi, dari segi peruntukan jika regular bukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; - Bahwa dalam pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasioanal syarat-syaratnya adalah: diperuntukan untuk daerah yang terdampak pandemic covid-19, memiliki kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; - Bahwa secara prosedur jika pembiayaan regular sebelum disampaikan ke PT. SMI pemerintah daerah tersebut harus mendapat persetujuan DPRD setempat terlebih dahulu, sedangkan untuk pembiayaan dalam rangka PEN tidak diperlukan persetujuan dari DPRD namun pem beritahuan; - Bahwa pinjaman PEN mulai dikelola oleh PT. SMI sejak tahun 2020 sd 2021, karena sekarang sudah tidak ada program pinjaman PEN; - Bahwa saksi sudah tidak mengingat daerah-daerah yang mengajukan pinjaman PEN, namun jumlah keseluruhan ada 92 pemerintah daerah yang mengajukan; - Bahwa untuk tahun 2021, pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pernah mengajukan pinjaman PEN, sekira bulan April 2021, untuk suratnya permohonan pinjaman ditujukan kepada Kementerian Keuangan, kemudian ditindaklanjuti dengan rakortek (rapat koordinasi teknis) di bulan Mei 2021, kemudian berdasarkan hasil rakortek tersebut karena tenor pinjaman yang diajukan oleh pemerintah Daerah Kolaka Timur adalah selama 5 (lima) tahun (masuk dalam kategori pinjaman pendukung PEN) maka surat permohonan diajukan kembali dan ditujukan kepada PT. SMI dengan tembusan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri; - Bahwa untuk kategori pinjaman PEN dengan tenor 8 tahun dengan sumber dana yang berasal dari APBN, sedangkan pinjaman pendukung PEN tenor 3 dan 5 tahun dengan sumber dana yang berasal dari PT. SMI; - Bahwa diperlihatkan barang bukti surat yaitu: Halaman 46 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Saksi mengetahui dan membenarkan surat tersebut adalah surat pernyataan minat yang pertama kali dikirimkan oleh Pemda Kolaka Timur terkait pinjaman PEN yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, kemudian setelah rakortek Pemda Kolaka Timur mengirimkan surat untuk kedua kalianya yang ditujukan kepada PT. SMI; - Bahwa surat-surat yang dibuat untuk kelengkapan pinjaman PEN biasanya dikirimkan melalui aplikasi REFINA; - Bahwa setelah PT. SMI menerima surat dari Kolaka Timur tertanggal 12 April 2021, maka PT. SMI menunggu arahan dari Kemenkeu karena surat tersebut ditujukan ke Kemenkeu, kemudian dari Kemenkeu mengarahkan untuk dilakukan rakortek berdasarkan daftar dari kemenkeu terkait daerah-daerah yang mengajukan pinjaman PEN tersebut, lalu PT. SMI memanggil daerah tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam rakortek tersebut, termasuk Pemerintah Daerah Kolaka Timur yang diundang untuk mengikuti rakortek pada saat itu; - Bahwa rakortek untuk Pemda Kolaka Timur awal bulan Juni 2021. Bahwa saksi tidak hadir dalam rakortek tersebut jadi saksi tidak mengetahui hal- hal apa persisnya yang dibahas pada saat itu, namun dari PT. SMI mengutus bagian pembiayaan pada saat itu yaitu ERDIAN (Kepala Divisi untuk pembiayaan PEMDA) yang tugasnya memimpin pembiayaan kepada Pemerintah Daerah; - Bahwa secara prosedur dan mekanismenya di PT. SMI terkait usulan pinjaman PEN, maka diusulkan yang bukan hanya dari divisi ERDIAN namun dari divisi-divisi lainnya kepada komite pembiayaan (bukan kepada individu);
Halaman 47 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst terhadap kegiatan yang akan dilakukan; - Bahwa dalam rakortek juga dihadiri oleh pihak dari DJPK Kemenkeu dan Kemendagri, di mana akan diarahkan terkait apakah pinjaman yang dimohonkan tersebut masuk dalam pinjaman PEN atau pinjaman dukungan PEN, kemudian apabila jumlah yang diajukan melebihi kapasitas fiscal dari daerah tersebut maka akan disarankan untuk dikurangi dengan beberapa opsi yang diberikan kepada pemerintah daerah tersebut; - Bahwa untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur jumlah pengajuannya adalah sebesar 350 Miliar, kemudian dalam rakortek diberikan arahan setelah mempertimbangkan kapasitas fiskal dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk diberikan 2 opsi dengan masing-masing grace period- nya; - Bahwa diperlihatkan barang bukti surat, yaitu: bahwa saksi pernah melihat dan mengetahui surat tersebut yaitu risalah rapat hasil Rakortek Pemerintah Daerah Kolaka Timur, di mana diberikan 2 opsi pinjaman yaitu dengan skema: Jumlah pinjaman maksimal Rp113,5 Halaman 48 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst maksimal Rp151 miliar dengan grace period selama 1 tahun; - Bahwa hasil rakortek tersebut bukan berarti dari pihak PT. SMI sudah memeriksa seluruh persyaratan pengajuan dari daerah, namun baru sebatas mendengarkan pemaparan dari pemerintah daerah Kolaka Timur; - Bahwa dalam penyaluran dana PEN pihak PT. SMI berkoordinasi langsung dengan Kemenkeu dan juga Kemendagri sebagaimana surat permohonan misalnya ditujukan ke Kemenkeu maka ditembuskan ke PT. SMI dan Kemendagri; - Bahwa PT. SMI akan memulai assessment setelah mendapatkan surat penilaian awal dari pihak DJPK Kemenkeu, kemudian PT. SMI akan menunggu surat pertimbangan dari Mendagri sebagai syarat penandatanganan perjanjian pinjaman antara PT. SMI dan Pemda (apabila tidak ada surat pertimbangan dari Mendagri, maka tidak bisa dilaksanakan penandatanganan perjanjian pinjaman); - Bahwa bidang yang menangani dana PEN di Kemendagri adalah Direktorat Bina Keuangan Daerah dengan Dirjennya pada saat itu adalah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa berdasarkan hasil rakortek nilai yang dipilih oleh Pemerintah Daerah Kolaka Timur adalah Rp150 miliar yang ditindaklanjuti dengan pengiriman kembali surat permohonan dan surat minat berdasarkan hasil rakortek yang dipilih tersebut, namun dalam perjalanannya berdasarkan hasil assessment, nilai tersebut mengalami perubahan karena ada beberapa kegiatan yang diajukan namun bukan merupakan kewenangan dari Pemkab Kolaka Timur, maka nilainya diturunkan menjadi Rp148 miliar; - Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa: Halaman 49 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Surat Pertimbangan atas usulan PEN Pemerintah Daerah Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Bahwa terhadap surat tersebut saksi belum pernah melihatnya; - Bahwa saksi pernah melihat surat rekomendasi/pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri namun untuk Pemerintah Daerah selain Kolaka Timur; - Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Muna: Bahwa saksi pernah melihat surat pertimbangan tersebut. - Bahwa setelah Pemerintah Daerah Kolaka Timur mengikuti Rakortek kemudian mengirimkan kembali surat permohonan pinjaman yang ditujukan ke PT. SMI, maka yang dilakukan pihak PT. SMI baru akan memproses lebih lanjut apabila sudah ada surat penilaian awal dari DJPK Kemenkeu dan tentunya atas dokumen-dokumen yang sudah Halaman 50 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst diperiksa lebih lanjut oleh PT. SMI mengenai kelengkapan tersebut; - Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa pemberitahuan hasil penilaian awal dari DJPK untuk Pemkab Kolaka Timur dan Pemkot Solok: Bahwa terhadap surat tersebut, saksi pernah melihatnya. Kemudian atas dasar surat tersebut pihak PT. SMI akan mulai melakukan penilaian terhadap kesesuaian aspek legal, keuangan dan lingkungan. Kemudian pihak PT. SMI dapat mengusulkan untuk merubah nilai sebagaimana tertera pada surat tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dibawa dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Selanjutnya untuk Pemda Kab. Kolaka Timur pada saat itu berdasarkan hasil assessment pihak PT. SMI terdapat kegiatan-kegiatan yang bukan merupakan kewenangan Pemda Kab. Kolaka Timur sehingga ada pengurangan nilai menjadi Rp148 miliar (nilai inilah yang disetujui oleh komite pembiayaan PT. SMI). Kemudian untuk rapat koordinasi terkait hal di atas dengan pihak Kemenkeu tidak jadi dilaksanakan meskipun sudah dijadwalkan dikarenakan adanya kejadian kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Kab. Kolaka Timur pada saat itu; - Bahwa berdasarkan surat undangan rapat koordinasi dari PT. SMI tanggal 20 September 2021 kepada Kemenkeu, lalu terjadi OTT Bupati Kab. Kolaka Timur pada tanggal 21 September 2021, yang jadwal koordinasi dengan Kemenkeu tersebut yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 22 September 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur ditunda; - Bahwa secara mekanisme internal PT. SMI, setelah diterimanya surat penilaian awal dari DJPK Kemenkeu, maka Tim pada divisi pembiayaan Halaman 51 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst kesesuaian atas kegiatan-kegiatan yang diajukan dengan proposal atau Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan. Jika dalam aspek hukum akan dinilai apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan pemerintah Kabupaten itu sendiri dan apakah perijinan sudah ada, jika dari aspek keuangan sesuai dengan PMK yang ada maka akan dihitung DSR, dll sesuai dengan keuangan daerah tersebut, jika dari aspek lingkungan akan dinilai apakah kegiatan-kegiatan yang diusulkan tersebut memiliki pengaruh terhadap lingkungan dan social. Kemudian dari hasil assessment tersebut maka akan diajukan ke komite pembiayaan beserta rekomendasi-rekomendasi dari divisi-divisi terkait, kemudian dari komite pembiayaan akan diputuskan apakah akan disetujui dan dilanjutkan atau tidak, kemudian berdasarkan hasil komite tersebut yang akan dimajukan untuk rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan; - Bahwa dalam rangka kepengurusan dana PEN, saksi pernah mengadakan pertemuan-pertemuan dengan kepala-kepala daerah, khususnya pada saat perjanjian kredit dilakukan di Kantor PT. SMI (Kepala Daerah yang bertandatangan) karena untuk tahapan sebelumnya dilakukan secara online (masih WFH dalam rangka pandemi covid-19), kecuali apabila daerah tersebut mendatangi kantor PT. SMI yang saksi dan tim temui langsung; - Bahwa diperlihatkan isi percakapan whatsapp antara ERDIAN (bawahan saksi di PT. SMI) dengan DAHLAN: Bahwa terkait isi percakapan “direksi” sebagaimana di atas, saksi tidak mengetahuinya dan tidak pernah diperlihatkan isi percakapan itu; - Bahwa biasanya saksi apabila bertemu dengan Kepala Daerah sebelum penandatanganan perjanjian / MoU (hanya ada satu atau dua kepala daerah) sifatnya formalitas, hanya perkenalan karena Pemerintah Daerah tersebut akan mengajukan pinjaman PEN, biasanya dengan membawa syarat-syarat yang ada sekalipun sudah disarankan melalui system yaitu melalui aplikasi REFINA;
Halaman 52 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst LOKE dan RUSDIANTO EMBA dan utusan dari Pemda Kolaka Timur tidak pernah datang menemui saksi di PT. SMI; - Bahwa pinjaman dana PEN untuk Pemda Kabupaten Kolaka Timur tidak diproses lebih lanjut; - Bahwa ada komite pembiayaan internal di PT. SMI adalah Direktur Bisnis, Direktur Utama, Direktur keuangan dan Direktur Menegmen resiko; - Bahwa komite Pembiayaan ada Surat tugas tersendiri; - Bahwa proses pinjaman akan diraptakan melalui Komite Pembiayaan tersebut; - Bahwa ERDIAN selalau melporkan apabila ada komunukasi dengan Pemda; - Bahwa benar berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan S-152/ PK/ PK.4/ 2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program EN Kab Kolaka Timur dan Kota Solok yang ditujukan kepada saksi SYLVI JUNIARTY GANI, dimana Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan usulan sebesar Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah); - Bahwa Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Keuangan tidak pernah menghubungi saksi SYLVI JUNIARTY GANI selaku Direktur Pembiayaan dan Investasi PT. SMI untuk melakukan koreksi atau mengubah terhadap usulan dari DJPK perihal penilaian awal untuk Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah); - Bahwa selama tahun 2020 hingga 2021, Surat Penilaian Awal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditujukan kepada Dirut PT. SMI sebagai Penilaian Akhir, dimana Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak pernah menghubungi PT. SMI untuk melakukan koreksi kembali terhadap Surat Penilaian Awal dari DJPK yang sudah ditujukan dan dikirim kepada PT. SMI; - Bahwa pada saat Surat Penilaian Awal sudah diterima oleh PT. SMI, tanpa Surat Pertimbangan dari Kemendagri, dana tersebut tidak dapat cair ke daerah yang mengajukan permohonan tersebut; - Bahwa selama proses pengurusan PEN, apakah memang harus Mendagri yang bertandatangan atau boleh Dirjen Bina Keuangan Daerah atas nama Halaman 53 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst mengingat aturannya, tapi seharusnya ditandatangani Menteri Dalam Negeri; - Bahwa PT. SMI tidak mengenal daerah mana yang prioritas dan kami berdasarkan kelengkapan dokumen; - Bahwa daftar urutan daerah tadi berasal dari Kementerian Keuangan dan yang berwenang untuk menjawab adalah saksi DUDI HERMAWAN; - Bahwa yang saksi lihat adalah copynya, sehingga saksi tidak mengetahui apakah pengajuan usulan dari Kolaka Timur diajukan secara manual atau melalui aplikasi retina tapi yang jelas di aplikasi retina itu ada surat tersebut; - Bahwa PT. SMI tidak pernah ada yang menghubungi pengirim dokumen dan No Hp. atas nama SUKARMAN LOKE; - Bahwa yang saksi lihat adalah copynya, sehingga saksi tidak mengetahui apakah pengajuan usulan dari Kolaka Timur diajukan secara manual atau melalui aplikasi retina tapi yang jelas di aplikasi retina itu ada surat tersebut; - Bahwa PT. SMI tidak pernah ada yang menghubungi pengirim dokumen dan No Hp. atas nama SUKARMAN LOKE; - Bahwa apakah PT. SMI mencari laba dalam program pengurusan PEN ini, tentunya ada margin yang kami dapatkan dari pinjaman PEN, dimana ada margin 5% per tahun; - Bahwa kami PT. SMI melihat kepada PMK saja dalam melakukan penilaian dan kami Independen melihat kelayakan dari pengajuan atau syarat-syarat yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini walaupun hasil keputusan akhir tetap kami koordinasikan kembali dengan Kementerian Keuangan; - Bahwa semenjak awal tahun 2020, kami terlebih dahulu sudah mensosialisasikan bersama Kementerian Keuangan terhadap program ini kepada Pemerintah Daerah, dan memang ada batasan dari dana APBN yang dapat digunakan di dalam Pinjaman PEN ini berikut juga batasan dari dana PT. SMI, dari APBN untuk Tahun 2021 sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) dan dari PT. SMI sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) kemudian kami alokasikan tersebut kepada Pemerintah Daerah yang sudah mengajukan dan memenuhi persyaratan;
Halaman 54 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst yang mengajukan permohonan minat pinjaman PEN, mungkin lebih dari 100; - Bahwa Hakim menanyakan kepada saksi SYLVI JUNIARTY GANI “ketika ada 100 daerah yang memenuhi syarat terpenuhi apakah semua harus dicairkan”, saksi SYLVI JUNIARTY GANI menjelaskan sebagai berikut untuk PEN tahun 2021 memang syarat penandatanganan sampai Desember 2021, apabila 100 daerah yang mengajukan dan syaratnya terpenuhi, sepanjang sepengetahuan saksi SYLVI JUNIARTY GANI apabila sudah memenuhi pagu tadi yang dari APBN untuk Tahun 2021 sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) dan dari PT. SMI sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) itu yang bisa diberikan; - Bahwa apabila ada dana tidak cukup untuk tahun 2021, Dana PEN sampai tahun 2021 dan di tahun 2022 sudah tidak ada dana PEN lagi, kami usulan berikutnya kami arahkan kepada Pinjaman Reguler karena diluar PEN ada Pinjaman Daerah; - Bahwa benar ada keterbatasan dana untuk dana PEN tahun 2021 dan kami memproses berdasarkan kelengkapan dan ada daerah yang belum bisa melengkapi maka yang pasti sudah lengkap terlebih dahulu akan kami proses; - Bahwa sampai pada tahun 2021 yang sudah lengkap, ada 92 Pemerintah Daerah yang sudah menandatangani Pinjaman PEN dan belum tentu sudah dicairkan; - Bahwa sistem pencairan berdasarkan kelengkapan dan untuk pinjaman PEN sudah diatur dalam PMK; - Bahwa 92 Pemerintah Daerah sudah lengkap dan sudah memenuhi limit untuk PEN tahun 2021 dan sudah dapat komitmen alokasi semua; - Bahwa penentuan urutan dapatnya melalui tahapan, tidak semua dicairkan karena melalui bertahap pencairan pertama saksi SYLVI JUNIARTY GANI agak lupa 45%, pencairan kedua dan ketiga itu ada aturannya sesuai dengan PMK; - Bahwa saksi SYLVI JUNIARTY GANI tidak mengingat Kabupaten Kolaka Timur urutan berapa; - Bahwa kami sudah bersurat bahwa PEN untuk Kolaka Timur tidak kami tindak lanjuti dan sudah ditutup pada bulan Desember; - Bahwa saksi diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan yaitu:
| No. | Uraian Barang Bukti | Tanggapan Saksi |
| 1 | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-73/PK/PK.4/2021 tanggal 11 Mei 2021 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Tindak Lanjut Penyampaian Minat/Permohonan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah Tahun 2021. | Mengetahui |
| 18 | 1 (satu) bundel lembar copy lembar disposisi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah tentang Surat dari Bupati Kolaka Timur No.050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021. | Tidak mengetah ui |
| 20 | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/546/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: pernyataan minat pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. | Mengetah ui |
| 21 | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/547/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: permohonan pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal | Mengetahui |
Halaman 55 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst
| Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. | ||
| 23 | 1 (satu) lembar copy tulisan tangan Poltak Pakpahan sesuai aslinya terkait Rakortek tanggal 11 Juni 2021. | Mengetahui |
| 24 | 1 (satu) bundel lembar copy legalisir surat nomor: S-152/PK/PK.4/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program PEN Kab. Kolaka Timur dan Kota Solok. | Mengetahui |
| 46 | 1 (satu) bundle folder plastik warna hijau merk bantex yang didalamnya terdapat foto copy yang sudah dicap sesuai dengan asli dokumen dokumen terkait dengan pinjaman PEN Kolaka Timur | Mengetahui |
Halaman 56 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 2. SAKSI ERDIAN DHARMA PUTRA TH: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagaimana dalam BAP lalu saksi membenarkan dengan memberikan paraf dan tandatangan tanpa ada paksaan dan pengaruh dari pihak manapun; - Bahwa benar jabatan saksi adalah Kepala Divisi Pembiayaan Publik pada PT. SMI; - Bahwa benar saksi yang membidangi semua proses pinjaman daerah baik Pinjaman Reguler, Pinjaman PEN dan Pinjaman Pendukung PEN; - Bahwa setelah Surat Permohonan pinjaman dari Pemda saksi terima, dan persyaratan adimsitrasi sudah lengkap maka dimulai proses verifikasi peminjajaman Dana Pen selama 20 (dua puluh) hari kerja yang melibatkan 5 (lima) devisi diantarana adalah devisi legal dan devisi aspek lingkungan; - Bahwa benar saksi berkomunikasi dengan perwakilan daerah yang sedang mengajukan dana PEN; - Bahwa media komunikasi terkait Adimistrasi antara PT. SMI dan daerah yang mengajukan Pinjaman PEN adalah aplikasi REFINA;
Halaman 57 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst yang PIC adalah DAHLAN selaku Kadis Kemekominfo; - Bahwa saksi pernah menrima barang berupa tas ransel dari pihak kabupaten Muna, terhadap pemberian tersebut saksi menolak; - Bahwa aplikasi REFINA di bangun PT. SMI pada sekitar tahun 2019 dan baru laucing pada tahun 2020; - Bahwa pihak Pemda dapat mengakses aplikasi REFINA setelah RAKORTEK; - Bahwa PT. SMI berdasar pedoman teknis Pelaksanaan proses Penilain Pen dkitentukan lama proses penilaian di PT. SMI adalah 20 (dua puluh) hari kerja setalah dokumen yang diterima dinayatakn lengkap; - Bahwa terkait misalnya DJPK mengeluarkan Surat Penilaian Awal berubah angkanya dari Permohonan Daerah terhadap dana PEN ini dan dari Surat Kemendagri juga mengeluarkan Surat Pertimbangan sejumlah sekian, apakah PT. SMI mempunyai kewenangan untuk memberikan nominal yang berbeda dari DJPK maupun dari Kemendagri tadi seperti yang disampaikan oleh Bapak DUDI HERMAWAN, kita ada pembagian tugas PT. SMI akan menelaah, mereview dan kemudian melakukan penilaian atas dokumen kerangka acuan kegiatan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, yang itu kita ada standar yang harus disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang sudah disampaikan secara umum oleh Ibu SYLVI JUNIARTY GANI berkaitan dengan aspek hukum kewenangan bahwa kegiatan ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, dan yang kedua apakah pelaksanaan kegiatan ini berkaitan perizinan aspek lingkungan dan sosial dari situ setelah kita melakukan penilaian dalam hal ada yang tidak terpenuhi ini kita sampaikan ke Komite tentunya kita melakukan konfirmasi ke Pemda karena sudah review Inspektorat di dalam KAK, jadi kita merujuk kepada dasar review Inspektorat yang dituangkan di dalam KAK untuk kemudian angka dari usulan permohonan pinjaman ini akan disampaikan ke Komite untuk diputuskan, dalam hal ada perbedaan dari yang ditetapkan oleh DJPK didalam Surat Penilaian Awal, ini akan dilaporkan dalam Rapat Koordinasi Pinjaman PEN, kembali kepada DJPK, dengan PT. SMI dengan melampirkan dan memberikan penjelasan hal-hal yang berkaitan dengan terjadinya perubahan atau koreksi nilai pinjaman dari penilaian awal dalam hal ini diterima di dalam Rakortek dan didalam Berita Acara Rakortek akan dituangkan langkah selanjutnya atas permohonan pinjaman PEN;
Halaman 58 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst nilainya berbeda dengan sebagaimana saksi ERDIAN DHARMAPUTRA TH tadi sampaikan setelah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, maka kami hanya akan melaporkan hasil penilaian kami didalam Rapat Koordinasi dengan DJPK. Bahwa jika ada perbedaan surat dengan Surat Pertimbangan oleh Kemendagri itu tidak menjadi ranah issue kami, yang jelas pertimbangan itu ditindaklanjuti atau tidak dan terkait nominal kami tidak memperhatikan itu karena hasil penilaian kami bila memang berbeda, itu yang kami usulkan; - Bahwa saksi ERDIAN DHARMAPUTRA TH memahami dan membaca dalam PP seharusnya ada Surat Pertimbangan didepan; - Bahwa saksi ERDIAN DHARMAPUTRA TH selain berkomunikasi dengan DAHLAN dalam pengurusan PEN dan saksi ERDIAN DHARMAPUTRA TH juga berkomunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa saksi ERDIAN DHARMAPUTRA TH berkomunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO secara umum MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menghubungi saksi ERDIAN DHARMAPUTRA TH, pertama menanyakan progress di Pemda-Pemda khususnya PEN di PT. SMI dan kedua MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menanyakan apakah ada staf-staf dari beliau yang meminta atau menghambat proses ini dari PT. SMI; - Bahwa MOCHAMAD ADRDIAN NOERVIANTO juga menanyakan mengenai pinjaman Kabupaten Muna, MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyatakan kekecewaan pada PT. SMI yang tidak menghargai dalam tanda kutip Surat Pertimbangan yang sudah ditetapkan oleh Bapak Menteri yang sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Bahwa benar duluan rekomendasi Mendagri daripada analisa alur rekomendasi dari PT. SMI; - Bahwa Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti surat Kolaka Timur dalam urutan nomor 48, “Usulan Pinjaman PEN Daerah Tahun Anggaran 2021 update tanggal 18 Mei 2021”, saksi ERDIAN DHARMA PUTRA TH, saksi ERDIAN DHARMA PUTRA TH coba cek dan saksi agak familiar dengan data ini apakah ini laporan bulanan yang kami terbitkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Kemenkoperekonomian dan Dirjen DJPR dan distribusikan seluruh instansi termasuk Kemendagri. Bahwa untuk di Kemendagri ditujukan Halaman 59 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst melalui persuratan dengan kurir dan email selama pandemic; - Bahwa artinya nomor-nomor tersebut hanya nomor urut bukan nomor prioritas dan tidak ada rangking, dan surat ini didistribusikan di seluruh stakeholder pinjaman PEN tujuannya memberikan update laporan kepada Menteri karena kami menerima penugasan pinjaman regular dan penugasan pinjaman PEN; - Bahwa aplikasi retina tidak bisa diakses diluar dari 4 Instansi yang terilbat dalam pengurusan PEN yaitu Pemda, PT. SMI, Kemendagri dan Kemenkeu; - Bahwa pengusulan Kabupaten Kolaka Timur sudah masuk aplikasi retina; - Bahwa kondisi pandemi semua kita proses berdasarkan input dokumen yang di upload melalui retina soft file, dalam kondisi pandemi sudah bisa memungkinkan untuk melakukan aktifitas kami menyampaikan kepada Pemda untuk tetap memenuhi semua dokumen secara fisik; - Bahwa saksi ERDIAN DHARMA PUTRA tidak pernah melihat SUKARMAN LOKE membawa dokumen manual ke kantor saksi ERDIAN DHARMA PUTRA dan tidak pernah bertemu dengan SUKARMAN LOKE; - Bahwa terdapat tanda terima pengajuan dokumen yang diajukan oleh SUKARMAN LOKE kepada PT. SMI, kami baru mengetahui ada dokumen disampaikan setelah kami diinformasikan berkaitan ketika kasus ini terjadi dan itu kita konfirmasi ada di bagian penerimaan surat karena semua tidak ada aktifitas di kantor, disampaikan melalui dari mailing room dan dari mailing room disampaikan ke rekan-rekan relationship manager secara proses dokumen yang kami terima melalui retina dan kemudian ada dokumen juga hardcopy yang kami ketahui belakangan sudah disampaikan juga itu semua kami tindak lanjuti sampai kemudian proses ini, bukti bahwa permohonan pinjaman Kolaka Timur kita tindak lanjuti prosesnya sudah sampai dilaporkan ke Rapat Koordinasi dengan DJPK dan yang ditindaklanjuti yang melalui aplikasi retina; - Bahwa PT. SMI tidak pernah ada yang menghubungi pengirim dokumen dan No Hp. atas nama SUKARMAN LOKE; - Bahwa saksi ERDIAN DHARMA PUTRA TH tidak pernah melihat SUKARMAN LOKE dalam pengurusan dana PEN; - Bahwa dokumen yang diantar oleh SUKARMAN LOKE ke PT. SMI, ada tanda terimanya;
Halaman 60 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst SMI untuk melihat kegunaan uang itu, pertama kita didalam penyusunan pedoman teknis PEN yang kita susun selama kondisi pandemi kita melakukan pencairan PEN ini berdasarkan dokumen penyerapan pemindahan atau transfer dari RKUD ke rekening rekanan yang disampaikan dan itu dibuktikan melalui copy SP2D yang disampaikan kepada kami pada saat pengajuan pencairan tahap 2, dengan ketentuan pencairan tahap 2 dapat dilakukan apabila minimal penyerapan sebesar 75% dari pencairan tahap 1. Bahwa ada kewajiban dari PT. SMI untuk melihat dana itu sampai ke daerah, jika dalam kondisi pandemi sudah meredah, kita menugaskan Konsultan Independen untuk melakukan verifikasi di lapangan; - Bahwa ketika pinjaman usulan ada kegunaan dana PEN yang tersebutkan itu termasuk infrastruktur; - Bahwa saksi diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan yaitu: Halaman 61 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 3. SAKSI DUDI HERMAWAN: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagaimana dalam BAP lalu saksi membenarkan dengan memberikan paraf dan tandatangan tanpa ada paksaan dan pengaruh dari pihak manapun; - Bahwa saksi bekerja di Kementerian Keuangan menjabat sebagai Kasubdir pada Direktorat Pembiayaan dan Penataan Daerah yang salah satu tugas adalah berkaitan dengan pinjaman dan PEN; - Bahwa untuak PEN, bidang saksi merupakan tim teknis yang memberikan hasil telaahan yang kemudian disampaikan kepada Direktur guna meminta arahan proses lebih lanjut sampai dengan penandatanganan berita acara rakortek yang secara final dari Dirjen DJPK dengan Direktur Utama PT. SMI; - Bahwa saksi mengetahui jika Pemda Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana PEN, yang jika untuk pengajuan pertama surat permohonannya tertanggal 12 April 2021 ditujukan kepada Kementerian Keuangan, namun karena tenor yang dimohonkan adalah 5 (lima) tahun maka direvisi setelah rakortek yang semula Pinjaman Dana PEN ditujukan kepada Kemenkeu menjadi Pinjaman Dukungan PEN yang ditujukan ke PT. SMI;
| No. | Uraian Barang Bukti | Tanggapan Saksi |
| 59 | 2 (dua) lembar printout Data 74 debitur Pinjaman PEN tahun 2021, terdapat paraf ERDIAN D | Mengetahui |
| 60 | 2 (dua) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 979/3848/SJ tanggal 09 Juli 2021, tentang Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna TA 2021 | Mengetahui |
| 61 | 3 (tiga) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 979/3837/SJ tanggal 09 Juli 2021 Perihal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna TA 2021 | Mengetahui |
| 62 | 2 (dua) lembar copy FORMULIR LAPORAN GRATIFIKASI PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (Persero) pelapor Nama ERDIAN DHARMAPUTRA tanggal 24 Agustus 2021 | Mengetahui |
| 63 | 2 (dua) lembar Pelaporan Gratifikasi online, tanggal pelaporan 25 Agustus 2021 | Mengetahui |
| 75 | 1 (satu) lembar asli dokumen PT SMI (persero) berupa Tanda Terima Surat dari Kab. Kolaka Timur, tanggal 4 Mei 2021, Pengirim SUKARMAN L (081341510139), Penerima ERLANGGA | Mengetahui |
| 103 | Dokumen elektronik dengan nama: “Chat WA- Samsung S21 (Erdian).zip”, dengan nilai hash MD5: E617935BE9756C4FB627872D2DB7C0AA, berisi hasil ekstraksi chat Whatsapp dari Handphone Samsung Galaxy S21 milik Erdian Dharmaputra TH, disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis CD-R, kapasitas 700 MB, bertuliskan Chat WA-Samsung S21 (Erdian) dan ditandatangani oleh Erdian Dharmaputra TH | Mengetahui |
Halaman 62 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst (masa pinjaman 8 tahun) maupun yang bersumber dari PT. SMI (masa pinjaman 3 dan 5 tahun) maka DJPK Kemenkeu yang memberikan penilaian awal yang ditujukan kepada PT. SMI dengan ditembuskan kepada Kemendagri; - Bahwa terhadap usulan pinjaman dari Daerah, DJPK Kemenkeu memberikan telaahan atau analisa maksimal pagu yang jika Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp151 miliar namun disesuaikan kepada telaahan dari PT. SMI terkait apakah ada usulan-usulan kegiatan yang tidak termasuk dalam kewenangan daerah tersebut, yang kemudian menjadikan jumlah yang berdasarkan pagu maksimal dari DJPK tersebut menjadi berkurang (penentuan pagu maksimal adalah dari DJPK namun dapat berkurang dan tidak bisa melebihi pagu maksimal); - Bahwa pihak DJPK untuk menentukan pagu maksimal ada 3 indikator yang digunakan: pertama: DSLR yang tidak boleh kurang dari 2,5, kedua: total pinjaman baik pinjaman lama maupun pinjaman baru tidak boleh melebihi 75% dari penerimaan DAU dan masih ada satu indicator lagi; - Bahwa terhadap permohonan dari Pemda Kabupaten Kolaka Timur, maka pihak DJPK memberikan 2 alternatif yaitu: jika grace period 1 tahun maksimal sebesar Rp151 miliar, namun jika grace period 2 tahun maksimal sebesar Rp113,5 miliar, kemudian pada saat itu Pemda Kabupaten Kolaka Timur memilih yang maksimal sebesar Rp151 miliar; - Bahwa terhadap pagu maksimal sebagaimana di atas, dari pihak DJPK Kemenkeu adalah sudah final dan tidak berubah lagi yang selanjutnya KAK dari pemda akan dianalisa oleh pihak PT. SMI yang dapat menyebabkan angkanya berubah namun tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh pihak DJPK Kemenkeu; - Bahwa cepat atau lambat pihak DJPK dalam memberikan penilaian awal terhadap Pemda tergantung cepat atau lambatnya pemerintah daerah tersebut melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Untuk Pemda Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan hasil koordinasi teknis pihak DJPK dan PT. SMI baru bisa melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan adalah di tanggal 24 Agustus 2021, sebagaimana kelengkapan dokumen bisa dilihat pada surat penilaian awal yang terdapat cheklis kelengkapan dokumen; - Bahwa surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri adalah salah satu dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemda supaya pinjaman tersebut Halaman 63 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst sudah penandatanganan perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pihak PT. SMI namun jika pertimbangan Menteri Dalam Negeri belum ada maka dianggap belum efektif (belum bisa proses pencairan), hal tersebut sudah diatur dalam PP; - Bahwa diperlihatkan barang bukti Rakapitulkasi Usulan Pinjaman PEN TA 2021: Bahwa pada surat tersebut Kolaka Timur ada di nomor 48, namun nomor di sini tidak mempengaruhi dalam urutan pencairan dan surat tersebut merupakan backup internal DJPK sendiri bukan surat untuk keluar. Bahwa bidangnya saksi selalu meng-update data daerah terhadap perkembangannya, dan bergerak dinamis terhadap urutan nomor dari Halaman 64 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst tersebut bukan sebagai skala prioritas daerah yang mendapatkan dana PEN. Bahwa jika dilihat urutan terakhir adalah nomor 102, berarti sejumlah tersebut daerah-daerah yang mengajukan dana PEN baik yang sumber dananya berasal dari APBN maupun dari PT. SMI (hanya rekapitulasi yang memudahkan bidang saksi untuk melihat sejauh mana progress pengurusan pinjaman PEN dari suatu daerah); - Bahwa terkait dengan kolaborasi DJPK dengan Kemendagri dan PT. SMI adalah pada saat rakortek, kemudian hasil rakortek adalah untuk daerah yang mengikuti berapa pagu yang disetujui, harus melengkapi apa-apa saja, selanjutnya pihak DJPK menunggu perbaikan dari daerah tersebut sebagaimana hasil rakortek. Jika untuk Pemda Kab. Kolaka Timur, Bupati harus membuat kembali surat permohonan yang semula Rp350 miliar menjadi 151 miliar dengan tenor 5 tahun dan grace period 1 tahun yang surat tersebut ditujukan kepada PT. SMI dengan tembusan DJPK Kemenkeu, kemudian begitu diterima surat tersebut oleh DJPK langsung dilakukan pengecekan kelengkapan-kelengkapannya dan ternyata masih perlu perbaiakan-perbaikan supaya pihak DJPK Kemenkeu dapat memproses penilaian awalnya; - Bahwa setelah rakortek pihak DJPK Kemenkeu tidak ada lagi melakukan pertemuan dengan pihak Kemendagri, karena berdasarkan rakortek sudah jelas hal-hal apa yang harus dilakukan pihak Pemda untuk melengkapi kelengkapan pinjaman dana PEN. Jika Kemendagri tinggal menunggu surat kelengkapan dari Pemda dan surat penilaian awal dari DJPK Kemenkeu; - Bahwa terkait jika Kemendagri lama mengeluarkan surat pertimbangan untuk daerah maka kemenkeu tidak bisa melakukan teguran atau semacamnya karena masing-masing sudah mempunyai porsi kewenangan; - Bahwa REFINA adalah aplikasi yang dibuat oleh PT. SMI, DJPK Kemkeu hanya dalam kapasitas mengusulkan pihak pihak yang dapat mengakses aplikasi tersebut; - Bahwa saksi tidak tahu secara pasti pihak mana saja yang data mengakses aplikasi REFINA; - Bahwa yang saksi ketahui surat yang masuk ke pihak KEMEKEU yang dsposisi ke bidang DJPK untuk kemuadian ditindaklajuti;
Halaman 65 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst itu DJPK kemenkeu kemudian mengusulkan ke PT. SMI untuk dilaksanakan RAKORTEK; - Bahwa berdasar data pemda yang dimiliki oleh DJPK KEMEKEU diantaranya APBD, Dana DAU yang menjadi kerteria pemda tidak boleh melebihi 30% dari DAU yang menjadi garansi; - Bahwa Kabupaten koleka timur memeilii DAU sekitar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah), sehingga berdasar hitungan DJPK kemenkeu dana Pinjaman PEN yang dapat diberikan kepada Kabupaten Kolaka Timur adalah senilai Rp. 158.000.000.000,- (seratus delapan miliar rupiah); - Bahwa yang mengalokoasikan DAU ke Daerah adalah DJPK KEMEKEU sehingga tanpa ada dokumen dari daerah saksi sudah tahu nilai DAU masing-masing daerah; - Bahwa saksi menjelaskan untuk Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan S-152/ PK/ PK.4/ 2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program EN Kab Kolaka Timur dan Kota Solok yang ditembuskan juga kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dimana Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tidak pernah melakukan pengkoreksian terhadap nilai sebesar Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah) yang ditujukan kepada Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa selama tahun 2020 sampai 2021, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tidak pernah melakukan koreksi lagi terhadap nilai nominal dan instansi manapun juga tidak pernah melakukan koreksi lagi terhadap nominal dari penilaian awal yang dilkeluarkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) karena nominal yang memutuskan DJPK di Rakortek semua pihak sudah mengetahui dan jadi itu sudah final; - Bahwa Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti surat Kolaka Timur dalam urutan nomor 48, Usulan Pinjaman PEN Daerah Tahun Anggaran 2021 update tanggal 18 Mei 2021, saksi DUDI HERMAWAN harus cek lagi, kalo format atas betul namun bawah saksi DUDI HERMAWAN harus cek lagi;
Halaman 66 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst yang bertandatangan atau boleh Dirjen Bina Keuangan Daerah atas nama Mendagri, apa boleh seperti itu, Saksi DUDI HERMAWAN menjelaskan terakhir ada pelimpahan kewenangan dari Mendagri ke Dirjen Bina Keuangan Daerah setelah Bapak Dirjennya adalah Pak AGUS FATONI, tapi semasa Bapak MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO semua langsung Mendagri; - Bahwa tata urut yang ditunjukkan didepan persidangan, itu hanya catatan kami dan progres masing-masing daerah sudah sampai mana apakah sudah lengkap apakah sudah rakortek sudah rakor dan tidak menggambarkan prioritas dan sebagainya; - Bahwa seingat kami data itu menunjukkan kapan surat kami terima dan 48 berarti Kolaka Timur itu Pemda ke 48 yang suratnya kami terima dan itu ada kolom-kolom itu menjelaskan progress nya uda sampai mana untuk Kolaka Timur maupun untuk daerah lain dan berdasarkan waktu masuknya surat; - Bahwa saksi DUDI HERMAWAN berdasarkan PMK yang kami proses dibatasi waktu, surat yang masuk itu bulan Juli 2021, kami memproses berdasarkan surat usulan dan di PMK dibatasi surat itu untuk tahap 1 paling lambat akhir Juli 2021; - Bahwa urutan Kolaka Timur dari 48 menjadi 17 maksudnya 48 artinya Kolaka Timur nomor urut 48 dan 17 itu adalah 17 Pemerintah Daerah yang telah memenuhi persyaratan dan tidak ada kaitannya dengan lain; - Bahwa 92 Pemerintah Daerah adalah ada 92 Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan surat permohonan mulai kami seleksi melalui Rakortek dan Kolaka Timur 17 itu berarti Pemerintah Daerah ke-17 yang telah dilakukan Rakortek (Rapat Koordinasi Teknis) dan belum tentu bisa dicairkan, pencairan itu masih panjang; - Bahwa bukan di bidang saksi DUDI HERMAWAN untuk merubah-rubah, masalah pencairan itu kan harus sudah ada penandatanganan MOU antara PT. SMI dengan Pemerintah Daerah dan juga dokumen-dokumen termasuk Surat Pertimbangan Kementerian Dalam Negeri sudah lengkap dan baru dicairkan tahap 1 sebesar 25%; - Bahwa saksi diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan yaitu:
No Uraian Barang Bukti Tanggapan
Saksi
| 1. | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-73/PK/PK.4/2021 tanggal 11 Mei 2021 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Tindak Lanjut Penyampaian Minat/Permohonan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah Tahun 2021. | Mengetahui |
| 2. | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-82/MK.7/2021 tanggal 08 Desember 2021 dari Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah Tahun 2021. | Mengetahui |
| 3. | 3 (tiga) lembar copy sesuai asli Rekapitulasi Usulan Pinjaman PEN TA 2021. | Mengetahui |
| 16. | 2 (dua) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 20 September 2021. | Mengetahui |
| 20. | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/546/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: pernyataan minat pinjaman PEN 2021 kepada Menteri | Mengetahui |
Halaman 67 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst
| Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. | ||
| 21. | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/547/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: permohonan pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. | Mengetahui |
| 22. | 3 (tiga) lembar copy legalisir risalah rapat koordinasi Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021. | Mengetahui |
| 24. | 1 (satu) bundel lembar copy legalisir surat nomor: S-152/PK/PK.4/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program PEN Kab. Kolaka Timur dan Kota Solok. | Mengetahui |
Halaman 68 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 4. SAKSI MARISI PARULIAN: - Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik KPK; - Bahwa keterngan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah keterangan yang benar; - Bahwa saksi dalam memberi keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun; - Bahwa saksi sebelum menanda tangan dan memearaf BAP saksi membaca terlenbih dahulu; - Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik KPK;
Halaman 69 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst keterangan yang benar; - Bahwa saksi dalam memberi keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun; - Bahwa saksi sebelum menanda tangan dan memearaf BAP saksi membaca terlenbih dahulu; - Bahwa saksi bekerja Di kemendagri sejak tahun 2006 s.d sekarang; - Bahwa sekarang jabatan saksi adalah Kepala Biro Keuangan dan Aset Kemendagri, tapi pada saat pengajuan Pinjaman PEN Koltim tahun 2021 jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Bina Keuangan Daerah Kemandagri; - Bahwa atasan saksi pada saat itu adalah MUHAMMAD ADRIAN; - Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Bina Keuangan Daerah Kemandagri berdasar pada Permendagri Nomor: 43 tahun 2005 adalah: Merumuskan kebijakan terkait fasilitasi dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, perumusan perumusan pertimbangan pinjaman daerah dan obligasi, perumusan sisitem data fasilitasi pinjaman Daerah; - Bahwa saksi mengetahaui terkait pengajuan pinjaman Dana PEN oleh Pemkab Kolaka Timur; - Saksi mengetahui Pemkab Kolaka Timur pada saat di undang untuk menghadiri RAKORTEK yang dihadiri oleh PT. SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemendagri dlam hal Ini dihadiri Kasubdit dan Kemenkeu; - Bahwa tahapan pengajuan painjaman Dana PEN berdasar peraturan perundang-undangan adalah diawali adanya surat Pernyataan minat Pinjaman Dana PEN oleh Pemkab/kota/provinsi kepada Kemenkeu- sedangkan Kemedagri hanya menerima termbusan surat tersebut; - Bahwa tidak semua daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman Dan PEN disetujui karen adamasalah Hukum seperti Kabupaten Probolinggo yang Bupatinya di OTT; - Bahwa prosedur terdahadap surat permohonan pinjaman Dana PEN oleh Pemda, setalah saksi terima Usrat Permohonan Pinjaman Dana PEN, saksi kemudian meneruskan kepada Subdit Pinjaman untuk ditindak lanjuti, oleh Pihak Subdit baru akan menindaklajuti apabila Pemda tersebut telah melengkapi persyaratan;
Halaman 70 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst PEN yang saksi masukkan ke Dirjen Bina Keuda Kemedagri apabila tidak ada kesalahan akan diparaf dan diteruskan ke Menteri Dakan Negeri; - Bahwa terhadap draft surat Pertimbangan Kemendagri untuk dana PEN yang saksi ajukanke Dirjen Keuda Kemendagri akan tetapi tidak difaraf dan hanya disimpan diruangan Dirjen Keuda MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO yaitu drat Surat Pertimbangan untuk daerah Sulawesi Selatan; - Bahwa saksi tidak tahu penyebeb kenapa draf surat pertimbangan tersebut disimpan dan tidak dikembalikan kepada saksi; - Bahwa tahu ANDI MERYA akan tetapi saksi tidak kenal; - Bahwa benar ANDI MERYA pernah datang ke Kantor Kemdagri akan tatepi saksi tidak ingat secara pasti waktunya; - Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan SUKARMAN LOKE; - Bahwa ANDI MERYA datang ke Kemendagri bertemu saksi untuk memeperkenalkan diri kepada saksi; - Bahwa pada saat pertemuan tersebut ANDI MERYA hanya memeperkenalkan diri saja sebagai Bupati Kolaka Timur yang baru; - Bahwa subtansi dalam surat Pertimbangan Kemedagri tersebut adalah rekomendasi dapat diberikan Pinjaman PEN senilai Penilaian awal yang dikeluarkan DJPK Kemekeu setelah Rakortek; - Bahwa benar SuratPertimbangan kemendagri tersebut adalah syarat dapat diberikan Pinjaman Dana PEN oleh PT. SMI; - Bahwa untuk kelengkapan-kelengkapan dari dokumen Kabupaten Kolaka Timur, teman-teman mengambil dari aplikasi retina; - Bahwa saksi akan menjelaskan berkaitan dengan penilaian awal dari DJPK dulu baru keluar Surat Pertimbangan dari Kemendagri adalah sebagaimana yang ada dalam aturan terkait dengan pemberian Pinjaman PEN yang diatur dalam PP 43 tahun 2020 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.43/ PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/ PMK.07/2020, memang disampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya diberikan waktu kurang lebih 3 hari untuk memberikan pertimbangan terkait dengan Pinjaman PEN dan teman-teman mengambil dokumen-dokumen terkait Pinjaman PEN dalam hal ini khususnya Kolaka Timur adalah dari Aplikasi Retina kami juga mengeluarkan Surat Pertimbangan belum bisa kami keluarkan jika kami belum mendapatkan hasil penilaian awal dari DJPK, maka angka yang Halaman 71 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst menambahkan atau mengurangi angka dimaksud karena kami menyesuaikan dengan hasil penilaian awal sebagaimana Surat DJPK yang disampaikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan diteruskan kepada kami Dirjen Bina Keuangan Daerah, jadi sebagaimana angka yang tercantum disitu itu juga angka yang akan ada didalam Surat Pertimbangan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri; - Bahwa benar secara aturan sejak dikeluarkan Surat Permohonan namun secara teknis di lapangan tetap menunggu Surat Penilaian Awal karena Surat Permohonan Daerah bukan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sebagaimana aturan diajukan kepada permohonan minat melakukan pinjaman itu kepada Menteri Keuangan dan kami hanya tembusan, pengalaman daerah kalo hanya tembusan itu belum tentu surat tembusan itu akan langsung sampai kepada kami biasanya ditujukan kepada misalnya dalam hal ini Menteri Keuangan mungkin sudah dibahas di Kemenkeu dan sebagainya setelah ada persetujuan berapa angkanya kemudian tembusan itu baru suratnya bisa kami terima jadi kalo di aturan memang mengatakan bahwa sejak surat daerah mengajukan permohonan ya pasti akan seperti terjadi saat ini bahwa tidak pernah tepat 3 hari karena kami juga menunggu kami tidak ikut dalam menentukan angka itu semuanya ada di DJPK dan PT. SMI; - Bahwa pada saat Bapak MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menjadi Dirjen, setahu saksi MARISI PARULIAN tidak pernah ada Surat Pertimbangan yang sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri namun Surat Pertimbangan tersebut masih dipending untuk menginformasikan kepada pihak-pihak yang memerlukan Surat Pertimbangan khususnya daerah itu sendiri, dan setahu saksi MARISI PARULIAN setelah Surat Pertimbangan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri langsung ke TU Dirjen dan Sesditjen, untuk proses selanjutnya di TU Sesditjen, dan Surat Pertimbangan tersebut kembali ke saksi MARISI PARULIAN dari TU Sesditjen; - Bahwa saksi menjelaskan dalam proses pelaksanaan penerbitan Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam program PEN menggunakan aturan PP Nomor 43 tahun 2020 tanggal 04 Agustus 2020 dan Permenkeu Nomor 105/ PMK. 07/ 2020 tanggal 06 Agustus 2020. Kalau untuk menggunakan aturan tentang Pinjaman Daerah atau Pinjaman Halaman 72 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Daerah; - Bahwa saksi menjelaskan dalam penerbitan Surat Pertimbangan dari Kemendagri tidak hanya Kabupaten Kolaka Timur hampir semuanya terlambat tidak tepat 3 hari karena kalo di PMK sejak surat diterima, sementara kalo surat kami terima, bisa dilihat nanti administrasi di TU kapan surat permohonan daerah kami terima; - Bahwa saksi MARISI PARULIAN tidak pernah melakukan koreksi terhadap Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan S-152/ PK/ PK.4/ 2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program EN Kab Kolaka Timur dan Kota Solok untuk angka dan untuk yang lain tidak ada koreksi, karena dengan Surat Penilaian Awal kami membuat surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri; - Bahwa pengambilan keputusan terakhir untuk daerah diberikan pertimbangan untuk diberikan pinjaman ke Kementerian Keuangan, pengambilan keputusan terakhir adalah Menteri Dalam Negeri. Jika Menteri Dalam Negeri tidak menandatangani surat tersebut maka tidak akan diberikan Surat Pertimbangan; - Bahwa Menteri Dalam Negeri mempunyai kewenangan menolak Draft Surat Pertimbangan yang saksi buat dan Dirjen Bina Keuangan Daerah juga mempunyai kewenangan menolak Draft Surat Pertimbangan, karena sebelum ke Menteri Dalam Negeri kami melalui Bapak Dirjen Bina Keuangan Daerah; - Bahwa Draft Surat Pertimbangan Kolaka Timur saksi MARISI PARULIAN memberikan juga paraf artinya syaratnya sudah terpenuhi seperti itu kalo kelengkapan belum lengkap kenapa sampai terlambat melebihi 3 hari berarti otomatis kelengkapan dari daerah itu belum lengkap jika kelengkapan nya dokumen-dokumen yang kami butuhkan sudah lengkap maka surat dari Kolaka Timur akan kami proses demikian juga daerah lainnya. - Bahwa saksi MARISI PARULIAN memberikan paraf, bukan karena saksi MARISI PARULIAN sudah diberikan uang baik; - Bahwa saksi diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan yaitu:
No. Uraian Barang Bukti Tanggapan
| Saksi | ||
| 2 . | . 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-82/MK.7/2021 tanggal 08 Desember 2021 dari Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah Tahun 2021. | Mengetahui |
| 8 . | . 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI DATA PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER APBN TA 2020. | Mengetahui |
| 9 . | . 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI SURAT PERTIMBANGAN PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER APBN DAN PT SMI TA. 2021 (Dengan Suku Bunga Sesuai KMK Nomor 125/KMK.07/2021). | Mengetahui |
| 1 0 . | 0 . 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI PEMERINTAH DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN PENILAIAN AWAL PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA.2021 DARI KEMENKEU. | Mengetahui |
| 1 1 . | 1 . 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI USULAN PINJAMAN PEN DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN PENILAIAN AWAL PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA 2021 DARI KEMENKEU DAN BERPROSES DI KEMENDAGRI. | Mengetahui |
| 1 4 . | 4 . 2 (dua) lembar copy legalisir draft surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan tntang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah | Mengetahui |
Halaman 73 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 74 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst
| diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13 September 2021 dan Sekjen Kemenmdagri tanggal 20 September 2021. | ||
| 1 5 . | 5 . 3 (tiga) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Kolaka Timur tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13 September 2021 dan Sekjen Kemendagri tanggal 20 September 2021 | Mengetahui |
| 16. | 2 (dua) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 20 September 2021. | Mengetahui |
| 17. | 4 (empat) lembar copy legalisir Surat No.979/6187/Keuda tanggal 14 September 2021 dari Dirjen Bina Keuangan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri perihal pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021. | Mengetahui |
| 18. | 1 (satu) bundel lembar copy lembar disposisi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah tentang Surat dari Bupati Kolaka Timur No.050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman | Mengetahui |
| daerah dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021. | ||
| 20. | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/546/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: pernyataan minat pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. | Mengetahui |
| 22. | 3 (tiga) lembar copy legalisir risalah rapat koordinasi Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021. | Mengetahui |
| 24. | 1 (satu) bundel lembar copy legalisir surat nomor: S-152/PK/PK.4/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program PEN Kab. Kolaka Timur dan Kota Solok. | Mengetahui |
| 25. | 1 (satu) lembar disposisi Kasubdit pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah terkait surat dari Bupati Kolaka Timur nomor 050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN tahun 2021. | Mengetahui |
Halaman 75 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 5. SAKSI ANNIE SUMARTINIE: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagaimana dalam BAP lalu saksi membenarkan dengan memberikan paraf dan tandatangan tanpa ada paksaan dan pengaruh dari pihak manapun; - Bahwa saksi adalah pensiunan PNS pada Kemendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pinjaman pada Direktorat Bina Keuangan
Halaman 76 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst 2021; - Bahwa saksi masih mengetahui terkait pinjaman PEN Daerah karena saat masih aktif saksi pernah mengurusnya di subdit pinjaman; - Bahwa daerah-daerah yang mengajukan pinjaman PEN pada saat saksi masih aktif sebagai contoh: Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dll; - Bahwa dalam kepengurusan PEN yang saksi lakukan sebagai fungsi dari subdit pinjaman diantaranya adalah membuat draf surat pertimbangan dengan mempelajari dokumen-dokumen yang dikirim oleh Pemerintah Daerah; - Bahwa saksi bertanggung jawab kepada Direktur Pembinaan Daerah yaitu MARISI PARULIAN, yang berarti saksi membuat draf sesuai dengan disposisi yang diterima; - Bahwa dalam pembuatan draf sebelumnya dirapatkan dulu dengan bagian biro hukum, Inspektorat Jenderal, kemudian apabila sudah selesai maka akan dikirimkan ke Direktur untuk melakukan paraf, kemudian dilanjutkan ke Dirjen melalui sekretaris, kemudian baru ke Menteri Dalam Negeri; - Bahwa sebelum ke Mendagri, terdapat tahapan-tahapan yang menyertai draf surat tersebut yaitu surat pengantar dari Direktur Pembinaan Daerah untuk Dirjen Keuangan Daerah kemudian dari Dirjen Keuangan Daerah untuk Menteri Dalam Negeri; - Bahwa yang menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah pada saat itu adalah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa benar ada 2 (dua) surat pengantar yang saksi buat, 1 (satu) surat untuk Dirjen KEUDA yaitu MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO dan 1 (satu) surat pengantar kepada Menteri Dalam Negeri; - Bahwa benar paraf dalam persuratan Kemendagri secara berjenjang, yang dimuali dari paraf Subdit yang kemudian diajukan Kepada Dirjen selanjutnya Kepada Mendagri; - Bahwa apabila ada salah satu pihak yang menparaf dalam surat tersebut tidak ada atau berhalangan, maka surat tersebut tidak dapat diajukan ke tingkat yang lebih tinggi, karena wajib menunggu paraf yang berwenang; - Bahwa saksi tidak mengetahui pengajuan Pinjaman Dana PEN oleh Pemda Kolaka Timur; - Bahwa setahu saksi tidak semua daerah yang mengajukan Pinjaman Dana PEN disetujui;
Halaman 77 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst apabila syarat-syarat Dokumen pengajuan Pinjaman oleh Pemerintah Daerah terlah dilengkapi secara benar dan sah; - Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Kepala Daerah pada saat peminjaman Dana PEN; - Bahwa Kasubdit dalam menkonsep Surat Pertimbangan berdasar pada anlisa terhadadap dokumen yang benar dan sah; - Bahwa benar saksi pernah memebuat draf surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan; - Bahwa benar saksi pernah disampaikan dalam rapt Dirjen Keuada kemendagri agar tidak bertemu dengan Pihak Pemda yang mengajukan Pinjaman Dana PEN; - Bahwa saksi ANNIE SUMARTINIE menjelaskan dalam proses pelaksanaan penerbitan Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam program PEN, menggunakan aturan tentang Pinjaman Daerah yang diatur didalam PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah bukan aturan tentang PEN yaitu PP Nomor 43 tahun 2020 tanggal 04 Agustus 2020 jo. PP Nomor 23 tahun 2020 tanggal 09 Mei 2020 dan Permenkeu Nomor 43/ PMK.07/ 2021 tanggal 04 Mei 2021 jo. Permenkeu Nomor 105/ PMK. 07/ 2020 tanggal 06 Agustus 2020; - Bahwa pengambilan keputusan terakhir untuk daerah diberikan pertimbangan untuk diberikan pinjaman ke Kementerian Keuangan, pengambilan keputusan terakhir adalah Menteri Dalam Negeri bukan Dirjen Bina Keuangan Daerah; - Bahwa Menteri Dalam Negeri mempunyai kewenangan menolak Draft Surat Pertimbangan yang saksi buat; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 6. SAKSI Dr. MUSTAKIM DARWIS, SP., M.Si.: - Bahwa saksi bekerja di Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur Kabupaten Kolaka Timur sejak 2016 sampai sekarang; - Bahwa Kabupaten Kolaka Timur pernah mengajukan pinjaman PEN yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan PT SMI dengan nilai pengajuan Rp 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh milyar rupiah) namun yang mendapatkan persetujuan kurang lebih senilai Rp 151.000.000.000,- (seratus lima puluh satu milyar rupiah).
Halaman 78 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst saat pengajuan pinjaman PEN tahun 2021. - Bahwa saksi mengenal LM RUSDIANTO EMBA sebagai teman dari ANDI MERIYA. - Bahwa saksi mengenal SUKARMAN LOKE sebagai Kepala BKSDM Kabupaten Muna. - Bahwa ANDI MERIYA memerintahkan saksi untuk mengajukan pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sekitar bulan Juni tahun 2021 dimana didahului saksi untuk menghubungi LM RUSDIANTO EMBA yang merupakan teman dekat ANDI MERIYA. - Bahwa saksi diperintah untuk menghubungi LM RUSDIANTO EMBA karena Muna juga sedang mengajukan dana pinjaman PEN. - Bahwa saksi mendapatkan contoh dokumen untuk pengurusan PEN Kabupaten Kolaka Timur dari LAODE M. SYUKUR yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang pad saat itu Kabupaten Muna juga sedang mengajukan pinjaman PEN. - Bahwa pada saat pertemuan di di Hotel Claro Kendari terdapat LM RUSDIANTO EMBA yang merupakan adik Bupati Muna dan pada saat itu terdapat SUKARMAN LOKE; - Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi dikenalkan oleh LM RUSDIANTO EMBA kepada SUKARMAN LOKE terkait untuk meminta petunjuk pengalaman SUKARMAN LOKE dalam hal pinjaman PEN; - Bahwa saksi diberi nomor kontak LM RUSDIANTO EMBA oleh ANDI MERYA untuk berkomunikasi menindaklanjuti pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa dalam pertemuan antara saksi dengan LM RUSDIANTO EMBA kemudian diperkenalkan juga SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR di Hotel Claro Kendari; - Bahwa pada bulan April tahun 2021 SUKARMAN LOKE menghubungi saksi untuk menyarankan Kabupaten Kolaka Timur mengajukan pinjaman PEN yang bunganya lebih murah daripada pinjaman di Bank Sultra yang bunganya bias mencapai 11% dimana akhirnya Kabupaten Kolaka Timur memilih untuk mengajukan Pinjaman PEN. - Bahwa saksi menyerahkan kelengkapan dokumen pinjaman PEN kepada LM RUSDIANTO EMBA atas kesepakatan sebelumnya di rumah LM RUSDIANTO EMBA.
Halaman 79 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst tentang Pinjaman PEN; - Bahwa dalam tahap awal pengajuan Pinjaman PEN saksi membuat surat minat dan permohonan Pinjaman PEN; - Bahwa surat minat dan permohonan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tertanggal 12 April 2021 yang dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan PT SMI. - Bahwa ANDI MERYA pernah meminta data-data daftar kegiatan yang akan dimintakan untuk dibiayai oleh dana pinjaman PEN. - Bahwa setelah ANDI MERYA meminta data – data dari saksi kemudian saksi benrtemu dengan LM RUSDIANTO EMBA dan disampaikan bahwa LM RUSDIANTO EMBA juga akan mendaftar untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Kolaka Timur. - Bahwa saksi pernah menemani ANDI MERYA ke Jakarta untuk bertemu Pak Dirjen di Kemendagri untuk berkonsultasi terkait Pinjaman PEN; - Bahwa pada saat itu saksi terlambat hadir di Kemendagri menemani ANDI MERYA untuk ketemu Pak Dirjen; - Bahwa setelah pertemuan dengan Pak Dirjen, ANDI MERYA memerintahkan saksi untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk Pinjaman PEN termasuk memasukkan data tersebut ke aplikasi REVINA; - Bahwa pada waktu di Kendari saat buka puasa bersama SUKARMAN LOKE minta dibantu untuk dibeli tiket dengan hotel karena ikut membantu proses pengurusan Pinjaman PEN lalu saksi bilang tidak bisa membantu karena tidak punya uang dan mempersilahkan SUKARMAN LOKE langsung menghubungi Bupati ANDI MERYA; - Bahwa Bupati ANDI MERYA menyanggupi untuk memberikan SUKARMAN LOKE uang operasional untuk membantu pengurusan Pinjaman PEN sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); - Bahwa setelah dokumen usulan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur dibawa oleh SUKARMAN LOKE ke Jakarta selanjutnya saksi konsultasi ke Bu ANA untuk meminta petunjuk selanjutnya; - Bahwa saat konsultasi dengan Bu ANA saksi melakukan banyak perubahan dokumen setelah hasil Rakortek dimana usulan Pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur yang semula Rp 350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah) hanya disetujui sebesar Rp 151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah);
Halaman 80 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Kabupaten Muna yang pada saat itu saksi diminta oleh ANDI MERYA untuk berkoordinasi aktif terkait usulan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa saksi mengetahui LM RUSDIANTO EMBA saat ini menjadi tersangka dalam perkara pengurusan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa pada saat Dirjen ke Kendari yang menginisiasi pertemuan adalah ANDI MERYA untuk berkonsultasi terkait Pinjaman PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur yang pada saat itu sudah keluar perhitungan dari Kementerian Keuangan bahwa Kabupaten Kolaka Timur hanya bias mendapatkan Pinjaman PEN sebesar Rp 151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu milyar rupiah); - Pada saat pertemuan di Kendari Pak Dirjen hanya memberikan saran untuk mempertahankan predikat WTP Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa LAODE M SYUKUR adalah Kepala Dinas di Kabupaten Muna; - Bahwa pada saat pertemuan di Kendari LM RUSDIANTO EMBA mengenalkan LAODE M SYUKUR sebagai seman satu angkatan Pak Dirjen saat di STPDN; - Bahwa saksi melihat uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diberikan ANDI MERIYA kepada SUKARMAN LOKE untuk pengurusan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur diberikan menggunakan plastik warna hitam; - Bahwa saksi diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan yaitu: Halaman 81 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 7. SAKSI SYAHRIR alias ERICK: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK, memberikan keterangan dengan benar dan tanpa paksaan, tidak ada pengaruh dari pihak manapun, setelah membaca BAP diberi paraf dan tandatangan; - Bahwa Kenal dengan ANDI MERYA, merupakan keluarga; - Bahwa saksi pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) - Bahwa dihubungi ANDI MERYA dalam rangka untuk tukar dolar; - Bahwa cara saksi diminta oleh ANDI MERYA untuk tukar dolar, yaitu pada malam itu ANDI MERYA telepon saksi dan saksi saat itu berada di Makasar, dan adik saksi owner bedak kosmetik di Makasar, ANDI MERYA bertanya ada ga uang rupiah yang bisa ditukar kemudian saksi menghubungi adik saksi terlebih dahulu dan adik saksi mengatakan ada. - Bahwa ANDI MERYA tidak memberitahukan tujuan untuk meminta tukar uang hanya mengatakan mendesak sekali; - Bahwa yang membawa uang dollar dari ANDI MERYA adalah ANDI FADIL bersama dengan AHMAD MINANDAR Als MIMING; - Bahwa pada saat itu ANDI MERYA menukarkan Dolar sebanyak $100.000 (seratus ribu dolar) atau kurang lebih Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
| No BB | Uraian bb | Mustakim Darwis |
| 85 | 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 | Mengetahui |
| atas nama ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur | ||
| 87 | 1 (satu) bundel Risalah Rapat Koordinasi Teknis PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021 | Mengetahui |
| 89 | 2 (satu) lembar copy petikan SK. Mendagri no. 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala daerah dan Wakli Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten pada propinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Februari 2021, yang telah dilegalisir | Mengetahui |
Halaman 82 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst saksi tiba shubuh saksi mendatangi rumah ANDI MERYA dan saksi menyerahkan uang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) ke suami ANDI MERYA yang bernama H. Dachri (H. MUJERI DACHRI MUCHLIS); - Bahwa paginya atau besoknya, saksi dijemput oleh Miming (AHMAD MINANDAR) di rumah ANDI MERYA; - Bahwa di dalam mobil ada ransel warna hitam kemudian dibawa ke Bank BCA untuk buka rekening dolar; - Bahwa saksi cuma ini dana untuk adik saksi karena dipakai uang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kemudian diganti uang $100.000 (seratus ribu dolar); - Bahwa pada saat AHMAD MINANDAR menjemput saksi dari rumah H. MUJERI DACHRI MUCHLIS atau rumah ANDI MERYA; - Bahwa setelah menukarkan dolar, saksi turun di rumah H. MUJERI DACHRI MUCHLIS atau rumah ANDI MERYA; - Bahwa saksi diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan yaitu: Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 8. SAKSI ANDI MUH. SAENUDDIN: Halaman 83 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst dengan benar dan tanpa paksaan, tidak ada pengaruh dari pihak manapun, setelah membaca BAP diberi paraf dan tandatangan; - Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta, ada usaha; - Bahwa saksi sepupu dengan ANDI MERYA; - Bahwa dalam perkara pengajukan kegiatan PEN, saksi tidak pernah membicarakan mengenai uang dengan Bupati ANDI MERYA; - Bahwa ANDI MERYA pernah minta pinjam uang 1.5 Miliar kepada saksi, yang disampaikan sekitar bulan Maret atau April 2021; - Bahwa sebelum ANDI MERYA menjadi Bupati, ANDI MERYA meminta bantu-bantu kegiatan politiknya di Koltim; - Bahwa saksi sebetulnya meminjam uang dari kakak angkat / sahabat saksi yang Bahwa Cornelius meminjamkan uang Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); - Bahwa uang tersebut dalam rincian USD100.000,-; - Bahwa rumah saksi di Kolaka dan saksi menerima uang tersebut di Kendari; - Bahwa tadinya saksi belum kasih masuk di Bank, karena saksi masih perlu kepastian komunikasi terkait usaha-usaha itu, tapi saksi sempat hubungi ANDI MERYA dan disampaikan oleh ANDI MERYA kalau memang belum dipakai sekarang akan dipinjam dahulu; - Bahwa waktu itu saksi berada di Kendari dan ANDI MERYA di Koltim; - Bahwa untuk memberikan uang itu, ANDI MERYA menyampaikan nanti ada supirnya MIMING dan ANDI FADIL - Bahwa uang yang diberikan ke ANDI MERYA adalah uang USD100.000,- (seratus ribu dolar) yang tersimpan di paper bag (kantong kertas); - Bahwa saksi bertemu dengan Supir ANDI MERYA di Pom Bensin Rate- Rate; - Bahwa saksi membenarkan orang yang ditunjuk oleh penuntut umum yaitu Saksi AHMAD MINANDAR alias MIMING merupakan Supir ANDI MERYA yang bertemu saksi di Pom Bensin Rate-Rate; - Bahwa saksi maupun supir ANDI MERYA masing-masing membawa mobil; - Bahwa saksi serahkan uang tersebut ke supir ANDI MERYA; - Bahwa saksi tidak ikut kerumah ANDI MERYA; - Bahwa setelah menyerahkan uang, saksi pergi ke Kendari;
| No BB | Uraian BB | Keterangan |
| 53 | 1 (satu) lembar Photocopy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Nomor Rekening 7911150984 atas nama SYAHRIR | Mengetahui |
| 54 | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Giro BCA, Nomor Rekening 7911150984 atas Nama SYAHRIR, tanggal transaksi 16/06 2021 sd 30/11 2021 | Megetahui |
| 91 | 1 (Satu) buah ATM BCA DOLLAR nomor rekening 791 115098 4 serta nomor kartu 0140 0001 0041 6615 atas nama SYAHRIR | Mengetahui |
Halaman 84 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst saksi sempat Tanya; - Bahwa tujuan ANDI MERYA meminjam uang adalah untuk membayar hutangnya; - Bahwa suami ANDI MERYA bernama H. DACHRI; - Bahwa saksi kenal AHMAD MINANDAR alias MIMING yang ditunjuk oleh Penuntut Umum, namun bukan dia yang ambil waktu itu, ada nama Fadil tapi saksi tidak hafal persis; - Bahwa saksi membenarkan telah menyerahkan uang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), dan saksi tidak ingat persis menyerahkan uang kepada AHMAD MINANDAR atau ANDI FADIL; - Bahwa uang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk dolar tidak diserahkan ke Pak Syahrir namun ANDI MERYA hanya bilang ada supir yang ambil dan jangan bawa di Rujab (rumah jabatan); - Bahwa saksi ada hubungan kerabat dengan ANDI MERYA, dan saksi pernah lihat SYAHRIR; - Bahwa sekitar satu jam setelah menyerahkan uang kepada seseorang yang saksi tidak tau persis, ANDI MERYA sampaikan “uang ini sudah ada pada saya (ANDI MERYA)”; - Bahwa uang yang dipinjamkan sampai sekarang belum diganti; - Bahwa saksi mempunyai Toyota Rush 2016; - Bahwa terkait uang pinjaman dari Cornelius tidak ada jaminannya; - Bahwa ANDI MERYA menyampaikan satu dua bulan akan dikembalikan; - Bahwa ANDI MERYA menyampaikan kalau ada rezeki akan kasih lebih; - Bahwa saksi menyerahkan uang sendiri di Pom Bensin kepada supir pribadinya ANDI MERYA; - memang saat itu ingin kembangkan usaha di Kendari termasuk ingin menambang juga mangkanya diminta saksi untuk membantu dan saksi bilang saat itu kemudian saksi pinjam uangnya; - Bahwa teman saksi yang meminjamkan bernama Cornelius; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 9. SAKSI H. MUJERI DACHRI MUCHLIS: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK, memberikan keterangan dengan benar dan tanpa paksaan, tidak ada pengaruh dari pihak manapun, setelah membaca BAP diberi paraf dan tandatangan; - Bahwa saksi kenal dengan Bupati Kolaka Timur sebagai istri saksi;
Halaman 85 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst keluar daerah; - Bahwa saksi mengenal LM RUSDIANTO EMBA karena sebagai sama sama pengusaha; - Bahwa LM RUSDIANTO EMBA adalah orang Kabupaten Muna namun tinggal di Kendari; - Bahwa saksi mengetahui apabila Kabupaten Kolaka Timur sedang mengurus pinjaman PEN saat ANDI MERYA ke Kantor Kementerian Dalam Negeri setelah ketemu DIRJEN; - Bahwa ANDI MERYA pernah cerita ANDI MERYA harus membangun daerahnya dan harus perbaiki semua jalan karena disini (Kolaka Utara) tempat tinggal ANDI MERYA; - Bahwa ANDI MERYA ini akan berupaya mencari anggaran supaya bisa turun di daerah; - Bahwa saksi nanti setelah ada uang saksi mengetahui ada ANDI MERYA meminjam uang dari SYAHRIR alias ERICK tetapi itu uang saksi tanya ke ANDI MERYA ini uang sudah ada diberikan sama SYAHRIR alias ERICK kemudian ANDI MERYA mengatakan simpan saja; - Bahwa waktu antara pinjaman pertama dari SYAHRIR alias ERICK dengan pinjaman kedua selisih sekitar dua minggu; - Bahwa ANDI MERYA tidak berani minta mertuanya dan meminta saksi untuk bicara ke bapak saksi; - Bahwa saksi pernah mengeluarkan uang untuk pengurusan pinjaman PEN dari pengumpulan pegadaian emas sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan dari SYAHRIR Alias ERIK sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) serta pinjaman dari orang tua saksi sebesar Rp 500.000.000,- (ima ratus juta rupiah) dengan total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); - Bahwa saksi mengetahui ada uang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari SYAHRIR alias ERICK di rumah saksi, karena saksi mendapatkan informasi dari ANDI MERYA; - Bahwa atas arahan dari ANDI MERYA uang sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) saksi serahkan kepada LM RUSDIANTO EMBA ditambah lagi Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); - Bahwa LM. RUSDIANTO EMBA adalah adik dari Bupati Muna;
Halaman 86 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst yaitu: rekaman file audio Voice_call_ (incl_VoIP)_ 105533616_ 6282284982084_16_06_2021_09_18_01.wav; - Bahwa saksi menjelaskan terkait kata “MoU” yang terdengar dalam rekaman percakapan yaitu saksi pernah bertemu Anto (LM. RUSDIANTO EMBA) satu kali di pinggir jalan, LM RUSDIANTO EMBA bisa berkata bisa bertemu saksi sebentar soalnya sulit bertemu dengan ANDI MERYA, LM RUSDIANTO EMBA suruh sampaikan ke ANDI MERYA sudah mau MoU; - Bahwa LM RUSDIANTO EMBA menyampaikan kepada saksi bahwa sudah mau MoU dan segera diselesaikan komitmen yang 2%. - Bahwa uang yang dikirim ke LM RUSDIANTO EMBA adalah melalui transfer yang dikirim oleh RAHMAN yangn merupakan utusan dari ANDI MERYA; - Bahwa pada tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tangga 16 Juni 2021 sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). - Bahwa uang yang telah di transfer ke LM RUSDIANTO EMBA disampaikan LM RUSDIANTO EMBA kepada saksi dan disampaikan juga bahwa saksi LM RUSDIANTO EMBA akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu DIRJEN di Kementerian Dalam Negeri yaitu MOHAMMAD ARDIAN NOERFIANTO untuk mengurus pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan “system” yang ada. - Bahwa saksi pernah datang ke rumah LM RUSDIANTO EMBA. - Bahwa uang tambahan Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diserahkan kepada LM RUSDIANTO EMBA adalah uang tambahan untuk pengurusan PEN. - Bahwa ANDI MERYA bercerita yang bisa membangun daerah kita hanya kita harus cari pinjaman yang berbasis program karena kita didemo terus; - Bahwa pinjaman yang dimaksud dari pembicaraan saksi dengan ANDI MERYA adalah mencari program; - Bahwa setelah uang sudah masuk, ANDI MERYA bercerita tentang ada yang bisa membantu kita dana Pemulihan Ekonomi Nasional; - Bahwa saksi mengetahui ANDI MERYA ke Kemendagri di Jakarta; - Bahwa di Kemendagri, ANDI MERYA bertemu dengan Dirjen yaitu Ardian (MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO); - Bahwa ANDI MERYA sering berangkat untuk mencari program-program untuk turun ke daerahnya;
Halaman 87 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst ANDI MERYA; - Bahwa ANDI MERYA pernah bercerita hasil dari pertemuan syukur alhamdulillah kita sudah mendapatkan bantuan program untuk membangun daerah; - Bahwa terhadap saksi diperlihatkan foto, dan saksi menjelaskan foto perempuan itu adalah istri saksi dan foto laki-laki saksi tidak mengetahui; - Bahwa ANDI MERYA meminta kepada saksi untuk menyampaikan kepada LM. RUSDIANTO EMBA bahwa ANDI MERYA sudah memenuhi permintaan Anto (LM. RUSDIANTO EMBA) dengan berkata “ada informasi dari ibu, bahwa sudah”; - Bahwa terhadap saksi dibacakan keterangan saksi dalam BAP Nomor 19, yaitu: “Dapat saya jelaskan uang sebesar Rp. 2 Milyar yang diserahkan oleh istri saudara (ANDI MERYA) yang diserahkan kepada sdr. ANTO EMBA melaui sdr. SYAHRIR alias ERIK adalah sebagai uang keseriuasan dalam proses pinjaman dana PEN daerah Koltim agar bisa di proses, artinya bila pihak Koltim tidak menyerahkan uang tersebut, maka proses pinjaman tidak akan di proses oleh pihak Dirjen di Jakarta”; - Bahwa terhadap keterangan dalam BAP Nomor 19, saksi menjelaskan ANDI MERYA menyampaikan “bila pihak Koltim tidak menyerahkan uang tersebut, maka proses pinjaman tidak akan di proses oleh pihak Dirjen”, ANDI MERYA tau dari pada waktu saksi diperiksa BAP, ANDI MERYA bicara seperti itu ke penyidik KPK, karena yang komunikasi langsung dengan Anto (LM. RUSDIANTO EMBA) adalah ANDI MERYA; - Bahwa saksi hanya “sambung lidah” dengan Anto (LM. RUSDIANTO EMBA); - Bahwa ANDI MERYA menyuruh stafnya menggunakan rekening Mandiri tranfer uang kepada LM. RUSDIANTO EMBA, waktunya bulan Juni; - Bahwa ANDI MERYA kumpul lagi gadai semua emasnya, tabungan ANDI MERYA dan saksi, terkumpul Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yaitu masih di dalam bulan Juni, dan saksi tidak mengetahui peruntukannya untuk apa; - Bahwa ada tranfer ke Anto Emba (LM. RUSDIANTO EMBA) Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Halaman 88 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst mengetahui diperuntukan untuk apa namun saksi tetap pinjamkan; - Bahwa untuk uang Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) diserahkan juga ke ANDI MERYA dan saksi tidak mengetahui diperuntukan untuk apa; - Bahwa saksi membenarkan BAP Nomor 13 yaitu: “Dapat saya jelaskan bahwa saya bertemu dengan sdr. ANTO EMBA di jalan By pass sao sao Kendari, dekat dengan rumah saya, dalam pertemuan singkat tersebut sdr. ANTO EMBA berbicara kepada saya terkait progress Pinjaman dana PEN Koltim dan teknis kelengkapan berkasnya, disitu juga sdr. ANTO EMBA menyampaikan bahwa Bupati Koltim harus menyerahkan uang keseriusan sebesar 1% dari pinjaman yang akan dikucurkan kepada pemerintahan Kab. Koltim, agar- proses pinjaman dana PEN Koltim bisa di proses”. - Bahwa setelah disetor uang baru ada bahasa gitu; - Bahwa saksi bertemu dengan LM. RUSDIANTO EMBA 1 (satu) kali di rumah saksi; - Bahwa pertama LM. RUSDIANTO EMBA datang di Rujab (rumah jabatan) ketemu Ibu (ANDI MERYA) dan saksi sedang tidur kemudian ANDI MERYA membangunkan memberitahu “Anto datang dari jauh, temui”, kemudian saksi bangun dan temui LM. RUSDIANTO EMBA; - Bahwa kelanjutannya di rumah; - Bahwa selanjutnya bertemu kembali di bypass; - Bahwa saksi kenal LM. RUSDIANTO EMBA sebagai pengusaha dari Raha Muna; - Bahwa saksi dikenalkan LM. RUSDIANTO EMBA oleh ANDI MERYA; - Bahwa pertemuan pertama kali saksi dengan LM. RUSDIANTO EMBA di Rumah Jabatan belum ada bicara terkait dana Pemulihan Ekonomi; - Bahwa pertemuan kedua kalinya LM. RUSDIANTO EMBA datang terkait pertambangan; - Bahwa pertemuan ketiganya di By-Pass, LM. RUSDIANTO EMBA sampaikan susah bertemu ANDI MERYA dan “sampaikan saja ibu terkait MOU”; - Bahwa pertemuan ketiga berkaitan dengan urusan PEN Koltim; - Bahwa saksi mendengar dari ANDI MERYA bahwa LM. RUSDIANTO EMBA menyerahkan uang keseriusan sebesar 1 % untuk PEN Koltim;
Halaman 89 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst minta uang terus saksi sempat jawab “mau ambil dimana ibu”; - Bahwa kata-kata 1% muncul dari ANDI MERYA; - Bahwa yang berkomunikasi dengan LM. RUSDIANTO EMBA adalah ANDI MERYA; - Bahwa terhadap saksi diperlihatkan bukti tranfer tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang kirim ANDI MERYA menyuruh anggotanya atas nama Rahman ditujukan ke LM. RUSDIANTO EMBA; - Bahwa saksi mengetahui Pemerintah Koltim memohon pinjam PEN; - Bahwa setelah Ibu Menjadi Bupati, saksi stop ikut proyek di pemerintahan; - Bahwa saksi tidak kenal dengan Abdullah Al Jufri; - Bahwa dalam BAP No.6 paragraf ke dua, yaitu: “Pada bulan Juni 2021, istri saya sdri. ANDI MERYA ada bercerita kepada saya bahwa ada program pemerintah yang bernama pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan berniat akan mengajukan pinjaman dana PEN tersebut dari pemerintah pusat, pada saat itu saya hanya bilang kepada istri saya agar berhati-hati terkait pinjaman PEN tersebut”; - Bahwa maksud saksi berkata “berhati-hati”, karena politik di Koltim keras dan banyak proyek gagal itu untuk perencanaannya; - Bahwa saksi tidak pernah menawarkan proyek kepada pihak lain; - Bahwa bapak saksi pengusaha alat berat, meminjamkan uang 500 juta kas; - Bahwa BAP saksi No.18, menyebutkan: “Dapat saya jelaskan, bahwa saya dan sdr. LM RUSDIANTO EMBA sudah kenal lama, namun terkait pengurusan pinjaman dana PEN Koltim ini saya tidak mengetahui peran dari sdr. ANTO EMBA, hanya pada suatu pertemuan istri saya mempertegas bahwa sdr. ANTO EMBA bisa membantu mengurus pinjaman dana PEN daerah Koltim sampai bisa terealisasi”. - Bahwa menurut istri saksi, LM. RUSDIANTO EMBA bisa menguruskan pinjaman; - Bahwa Istri saksi bilang uang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk grup-grupnya LM. RUSDIANTO EMBA termasuk LA ODE M. SYUKUR, Pak Dirjen, Pak Sukarman;
| No BB | Uraian BB | Keterangan |
| 76 | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 11-06-2021, nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening 1620003787888, Nama pengirim RACHMAN Nomor telepon 081336296044, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | Mengetahui |
| 77 | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 16-06-2021, nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening 1620003787888, Nama pengirim RACHMAN alamat MT Haryono Kendari, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). | Mengetahui |
Halaman 90 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 10. SAKSI A. YUSTIKA HARYADI: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK, memberikan keterangan dengan benar dan tanpa paksaan, tidak ada pengaruh dari pihak manapun, setelah membaca BAP diberi paraf dan tandatangan; - Bahwa saksi sebagai sekretaris pribadi dari ANDI MERYA sejak Maret 2021 pada saat dilantik sebagai Wakil Bupati; - Bahwa saksi pernah mendampingi ANDI MERYA ke Jakarta untuk ke kantor Kementerian Dalam Negeri. - Saksi hanya sekedar mendampingi selama ANDI MERYA ke kantor Kementerian Dalam Negeri namun saksi tindak mengetahui ada urusan apa ANDI MERYA ke kantor Kementerian Dalam Negeri dan bertemu dengan siapa. - Bahwa saksi mengetahui pada saat OTT ANDI MERYA;
Halaman 91 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst rupiah) pada saat OTT, dan uang tersebut dari RIRIN yang merupakan salah satu staf; - Bahwa saksi mengetahui uang Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diserahkan RIRIN ke ANDI MERYA, dan untuk tujuannya saksi tidak mengetahui tapi RIRIN menyampaikan pada saksi bahwa ini uang yang diminta sama ibu; - Bahwa Ririn anggota Pokja di Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa uang Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dititipkan ke saksi; - Bahwa uang Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) disimpan dalam tas ANDI MERYA; - Bahwa ANDI MERYA pernah menyuruh saksi menghubungi AHMAD MINANDAR alias MIMING, penyampaian ANDI MERYA pada saat itu untuk suruh MIMING antar ANDI FADIL ke Kendari; - Bahwa saksi diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan yaitu: dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak
100 (seratus) lembar dengan jumlah
total sebesar Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah)
| No BB | Uraian BB | Keterangan |
| 85 | 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74- 1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur | Mengetahui |
| 116 | 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), | Mengetahui |
Halaman 92 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 11. SAKSI AHMAD MINANDAR alias MIMING: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK, memberikan keterangan dengan benar dan tanpa paksaan, tidak ada pengaruh dari pihak manapun, setelah membaca BAP diberi paraf dan tandatangan; - Bahwa saksi sebagai sopir honor di Kolaka Timur; - Bahwa saksi pernah sebagai supir dari Bupati ANDI MERYA; - Bahwa saksi pernah diperintah oleh ANDI MERYA; - Bahwa saksi ditelpon ANDI YUSTIKA (A. YUSTIKA) katanya ada arahan dari Bupati untuk menyemput ANDI FADIL; - Bahwa ANDI FADIL katanya merupakan sepupu Bupati; - Bahwa ANDI YUSTIKA menyampaikan katanya antar ANDI FADIL sampai ke Kendari untuk ke pom bensin ambil uang. - Bahwa saksi pernah ke Pom Bensin Rate-Rate; - Bahwa saksi ada di Pom Bensin Rate-Rate karena ditelpon oleh ANDI YUSTIKA bahwa ada arahan dari Bupati mau mengantar ANDI FADIL ke Kendari; - Bahwa saksi jemput di Pom Bensin Rate-Rate kemudian antar ke Kendari; - Bahwa setelah ketemu, saksi langsung naik mobil Rush; - Bahwa setelah sampai di depan rumah ANDI MERYA, menunggu SYAHRIR alias ERICK keluar dari rumah ANDI MERYA; - Bahwa bertiga naik mobil dan tas ransel masih ada di dalam tas; - Bahwa setelah dari rumah ANDI MERYA menuju ke BANK BCA dan tas ransel tersebut masih ada di mobil; - Bahwa sampai di Bank BCA di Kendari, saksi yang membawa mobil dan saksi melihat ransel yang berada di samping supir, pada saat itu Andi Fadil duduk di belakang, dan samping saksi adalah SYAHRIR alias ERICK; - Bahwa setelah sampai di Bank BCA, SYAHRIR alias ERICK turun dari dalam mobil dan membawa tas ransel tersebut menuju ke Bank; - Bahwa waktu bawa ransel itu padat isinya; - Bahwa saksi menunggu lumayan lama di dalam mobil dengan Andi Fadil;
Halaman 93 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst - Bahwa setelah keluar SYAHRIR alias ERICK bawa ransel juga; - Bahwa keadaan tas yang dibawa tidak sama antara waktu turun dari dalam mobil dan kembali ke dalam mobil; - Bahwa kemudian menuju rumah makan, diajak oleh SYAHRIR alias ERICK; - Bahwa saksi kenal SYAHRIR alias ERICK sebagai kerabat Ibu Bupati; - Bahwa setelah habis makan, bertiga menuju rumah Ibu Bupati; - Bahwa setelah sampai di rumah Bupati, SYAHRIR alias ERICK turun; - Bahwa kemudian saksi berdua dengan Andi Fadil kembali ke Koltim; - Bahwa ransel warna hitam; - Bahwa setelah sampai Koltim, saksi antar Andi Fadil ke Pom Bensin kemudian saksi pamit ke Andi Fadil; - Bahwa ransel masih mobil dibawa ke Koltim; - Bahwa saksi mengantar Andi Fadil dari Pom Bensin ke Kendari; - Bahwa dari Pom Bensin ke Kendari cukup lama sekitar dua jam; - Bahwa terhadap saksi dibacakan keterangan dalam BAP Nomor 5 huruf g, yaitu: “Bahwa saya mengenal Sdr. ANDI MUH. SAENUDDIN. Saya mengenal yang bersangkutan dengan nama ANDI FADIL. Bahwa Sdr. ANDI MUH SAENUDDIN alias ANDI FADIL adalah saudara sepupu dari Sdri. ANDI MERYA. Saya baru bertemu pada sekitar bulan Juni 2021 di Pom Bensin Kolaka Timur saat saya diperintah oleh Sdri. ANDI MERYA untuk menjemput Sdr. ANDI FADIL dan mengantar ke rumah Sdri. ANDI MERYA yang di Kota Kendari”. - Bahwa terhadap keterangan dalam BAP Nomor 5 huruf g, saksi menyatakan keterangan tersebut dua kali pemeriksaan, pertama ANDI MUH. SAENUDDIN dan Andi Fadil sama, dan kedua diubah ANDI MUH. SAENUDDIN dan Andi Fadil beda orang; - Bahwa yang diperintah ANDI MERYA hanya saksi saja; - Bahwa kemudian ketemunya di Pom Bensin; - Bahwa Andi Fadil menggunakan Mobil Rush warna hitam; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 12. SAKSI LAODE M. SYUKUR AKBAR, S. STP:
Halaman 94 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst BAP lalu saksi membenarkan dengan memberikan paraf dan tandatangan tanpa ada paksaan dan pengaruh dari pihak manapun; - Bahwa saksi mengenal ANDI MERYA sejak pertemuan di kantor Kemendagri pada tanggal yang masih di bulan Mei 2021; - Bahwa saksi mengenal SUKARMAN LOKE karena sama-sama sebagai ASN di Pemkab Muna; - Bahwa saksi dihubungi oleh SUKARMAN LOKE melalui chat whatsapp, dengan mengatakan bahwa ada Kabupaten yang ingin mengajukan pinjaman dan PEN, kemudian saksi dihubungi kembali oleh SUKARMAN LOKE untuk memfasilitasi pertemuan antara ANDI MERYA dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri (MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO); - Bahwa SUKARMAN LOKE mengetahui jika saksi adalah teman satu angkatan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah (MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO), oleh karena itu SUKARMAN LOKE meminta kepada saksi untuk menghubungi MOCHAMAD ARDIAN dalam rangka kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur; - Bahwa saksi mengetahui jika SUKARMAN LOKE adalah Kepala BKD Kabupaten Muna dan tidak ada hubungannya dengan pinjaman dana PEN; - Bahwa ketika SUKARMAN LOKE meminta saksi untuk menghubungi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan mengatakan bahwa ada Bupati dan Kabupaten yang hendak mengurus pinjaman dana PEN (pada saat itu saksi belum mengetahui jika yang akan mengajukan tersebut adalah Kolaka Timur), kemudian saksi menghubungi MOCHAMAD ARDIAN dan meminta waktu untuk terlebih dahulu berdua (saksi dan SUKARMAN LOKE) menemui MOCHAMAD ARDIAN, kemudian pada pertemuan tersebut SUKARMAN LOKE menyampaikan kepada MOCHAMAD ARDIAN bahwa Kab. Kolaka Timur akan mengajukan pinjaman dana PEN, kemudian keesokan harinya saksi mempertemukan MOCHAMAD ARDIAN dengan ANDI MERYA yang disepakati pada pukul 15.30 wib (bertemulah ANDI MERYA, MOCHAMAD ARDIAN, SUKARMAN LOKE dan saksi di ruangan MOCHAMAD ARDIAN), lalu pada pertemuan tersebut saksi mengingat apa yang dibicarakan karena tidak terlibat dalam pembicaraan meskipun bersama dalam satu ruangan;
Halaman 95 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst lalu ANDI MERYA mengatakan bahwa Kab. Kolaka Timur akan mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar, kemudian MOCHAMAD ARDIAN mengatakan akan membantu namun saksi sudah lupa terkait nominalnya; - Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP nomor 7 poin b: Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO menjawab “Siap saya akan bantu semuanya (Rp350 Miliar) namun sepertinya hanya sekitar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milliar rupiah) saja, karena Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milliar rupiah) akan digunakan untuk pembangunan pengairan di Koltim. Kemudian Ibu harus menyiapkan dokumen yang lengkapnya bisa berkordinasi dengan Sdri. ANA, pejabat eselon III Kemendagri”. - Bahwa saksi membenarkan keterangannya tersebut; - Bahwa pada setelah pertemuan tersebut, secara teknis kaitannya dengan usulan dan kelengkapan berkas, saksi tidak mengetahuinya, namun pada saat pertemuan ANDI MERYA mengatakan bahwa nanti terkait teknis diurus oleh MUSTAKIM DARWIS; - Bahwa pada pertemuan tersebut hanya membicakan terkait pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur dan tidak ada membicarakan terkait dengan pengajuan daerah lainnya; - Bahwa setelah pertemuan tersebut saksi sering berkomunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN namun tidak terbatas pada pembahasan terkait pengajuan pinjaman, namun jika terkait pengajuan pinjaman dana PEN Kola Timur, apabila saksi mendapatkan kabar atau informasi dari SUKARMAN LOKE terkait pengurusan pinjaman dana PEN maka langsung saksi teruskan info tersebut kepada MOCHAMAD ARDIAN; - Bahwa setelah mempertemukan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN, saksi beberapa kali bertemu kembali dengan MOCHAMAD ARDIAN (sebelum bertemu terkadang langsung meminta kepada ARDIAN dan terkadang melalui ajudan ARDIAN); - Bahwa yang selalu menanyakan kepada saksi terkait perkembangan kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur adalah SUKARMAN LOKE; - Bahwa setelah beberapa waktu berjalan dalam kepengurusan dana PEN Kolaka Timur, kemudian saksi baru berhubungan dengan LM Halaman 96 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst siapa yang memerintah dan siapa yang diperintah untuk menguruskan pengajuan dana PEN Kolaka Timur; - Bahwa apapun info dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri (MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO) terkait perkembangan pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur, selalu saksi teruskan kepada SUKARMAN LOKE; - Bahwa setiap ada pertanyaan terkait pengajuan Pinjaman PEN Kolaka Timur selalu saksi teruskan kepada MOCHAMAD ARDIAN, begitu juga sebaliknya setiap ada info perkembangan pengajuan langsung saksi teruskan kepada ANDI MERYA melalui SUKARMAN LOKE; - Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP nomor 7 alinea ke-6: - Bahwa pada tanggal 04 Juni 2021, Sdr. RUSDIANTO EMBA mengirimkan file surat dari PT. Sarana Multi Infrastruktur. Hal ini dikarenakan Sdr. RUSDIANTO EMBA selalu menanyakan perkembangan dan sering memberi kabar perkembangan pengurusan dokumen pengusulan dana PEN kepada saya. Lalu saya menanyakan juga kepada Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO terkait itu, dan dijawab, “Bro ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu”. Kemudian saya menyampaikan pesan Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA; - Bahwa saksi membenarkan isi BAP tersebut; - Bahwa selain membantu Kolaka Timur saksi juga membantu Kabupaten Muna dalam pengajuan pinjaman dana PEN karena Dinas tempat saksi bekerja masuk dalam program pinjaman tersebut; - Bahwa saksi sudah lupa terkait pertemuan dengan MOCHAMAD ARDIAN setibanya MOCHAMAD ARDIAN dari Papua, namun saksi pernah menemui MOCHAMAD ARDIAN di kantornya pada waktu malam hari, dengan inisiatif saksi sendiri; - Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP nomor 7 allinea ke-7: - Bahwa pada tanggal 08 Juni 2021, saya menanyakan kembali perkembangan pengurusan dana PEN kepada Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO, terkait dengan surat rekomendasi dari Kemendagri terkait dengan pengusulan dana PEN tersebut. Saya menanyakan Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO lewat chat WhatsApp, sekitar pukul 01.00 s.d 02.00 WITA, “Bro gimana perkembangan?”. Lalu Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO menjawab “sementara lagi proses”. Kemudian Sdr. MOCH
Halaman 97 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst di Jayapura Papua, dan memastikan kepada saya bahwa “besok jadi ya, malam (tanggal 08 Juni 2021 pada malam hari) saya ke Jayapura (Papua)”. Saya menjawab, “Maaf saya sudah di Kendari. Kapan pulang dari Jayapura Bro? Karena saya sampai malam di Jakarta, saya info besok (Tanggal 09 Juni 2021) saya sampai Jakarta Bro”; - Bahwa saksi membenarkan BAP tersebut. Bahwa terkait isi BAP tersebut adalah kebetulan saksi berada di Jakarta, kemudian hendak berkunjung ke kantor MOCHAMAD ARDIAN; - Bahwa pada saat saksi mengunjungi MOCHAMAD ARDIAN di kantornya pada malam hari, saksi hanya mengobrol saja sambil menanyakan perkembangan pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur, kemudian sempat saksi mengatakan kepada MOCHAMAD ARDIAN bahwa “ada sesuatu yang akan diberikan oleh Pemkab Koltim”, kemudian MOCHAMAD ARDIAN menanggapi dengan hanya tersenyum; - Bahwa pemikiran saksi pada saat itu “sesuatu” adalah berupa ucapan terima kasih, namun tidak mengetahui dalam bentuk apa, dan hal tersebut saksi hanya meneruskan pesan dari SUKARMAN LOKE untuk saksi sampaikan kepada MOCHAMAD ARDIAN; - Bahwa saksi selalu menanyakan perkembangan pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur karena saksi juga sering ditanyakan oleh SUKARMAN LOKE terhadap perkembangan tersebut; - Bahwa saksi pernah bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN pada siang hari, kemudian pada saat itu MOCHAMAD ARDIAN menjelaskan kepada saksi tahapan dalam proses pengajuan pinjaman dana PEN (Kemendagri, Kemenkeu dan PT. SMI) dalam tulisan di kertas, namun saksi tidak mengerti urutannya; - Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP nomor 8, sebagai berikut: Sdr MOCH ARDIAN NOERVIANTO menyampaikan kepada saya, “1% ya” sambil dituliskan diatas kertas, seingat saya yang dituliskan adalah coretan tentang tahapan pengajuan dan kemudian total 1%, tulisan tersebut diperlihatkan kepada saya dan saya melihatnya tulisan 1%. Maksud penyampaian Sdr MOCH ARDIAN NOERVIANTO adalah bahwa 1% itu adalah dana yang harus diberikan oleh Pemkab Koltim kepada Sdr MOCH ARDIAN NOERVIANTO dalam rangka memuluskan proses pengajuan pinjaman DANA PEN DAERAH Koltim. Nilai 1% ini dari nilai pengajuan DANA PEN Koltim sebesar Rp 350 Miliar;
Halaman 98 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst saya jawab, “Oke Bro saya sampaikan ke mereka”; - Bahwa saksi membenarkan keterangannya tersebut; - Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, setelah mendapat kabar dari MOCHAMAD ARDIAN terkait “1%” langsung saksi infokan kepada SUKARMAN LOKE; - Bahwa dalam rangka kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur, saksi pernah ke Jakarta dengan mengajak JAILAN, yang pada saat itu masih dalam rangka tersebut LM RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE juga ke Jakarta namun mereka dulu yang tiba dan tidak menginap satu hotel; - Bahwa pada saat itu dalam rangka kepengurusan PEN Kotim tersebut, SUKARMAN LOKE menghubungi saksi untuk berangkat ke Jakarta karena SUKARMAN LOKE dan LM RUSDIANTO EMBA sudah tiba di Jakarta; - Bahwa ketika saksi tiba di Jakarta, saksi bersama SUKARMAN LOKE mendatangi hotel tempat menginapnya LM RUSDIANTO EMBA di daerah Menteng, kemudian setibanya di sana saksi bersama SUKARMAN LOKE menghampiri sampai ke kamar LM RUSDIANTO EMBA, selanjutnya di dalam kamar tersebut saksi tidak menyimak pembicaraan antara SUKARMAN LOKE dan LM RUSDIANTO EMBA namun hanya merokok saja, kemudian pada saat meninggalkan kamar LM RUSDIANTO EMBA, saksi dan SUKARMAN LOKE membawa 2 tas (tas jinjing dan koper) yang kemudian pergi ke tempat SUKARMAN LOKE menginap, kemudian sampai di sana saksi baru melihat bahwa kedua tas yang dibawa tersebut berisi uang, kemudian ketika saksi hendak meninggalkan kamar tempat SUKARMAN LOKE, saksi disuruh oleh SUKARMAN LOKE membawa tas koper yang berisi uang tersebut sambil disampaikan jumlahnya adalah Rp1,5 miliar; - Bahwa terhadap tas jinjing yang berisi uang yang saksi tidak mengetahui jumlahnya, masih disimpan oleh SUKARMAN LOKE sambil mengatakan kepada saksi bahwa uang dalam tas yang disimpan tersebut nanti akan dibagi-bagikan kepada orang-orang yang di bawah; - Bahwa terhadap uang Rp1,5 miliar yang saksi terima tersebut, saksi bawa ke kamar hotel tempat saksi menginap kemudian ketika malam harinya, saksi membuka koper itu dan JAILAN juga melihatnya (koper berisi uang), kemudian keesokan harinya saksi mulai menukarkan uang tersebut Halaman 99 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst ARDIAN) jika akan mengantar sesuatu agar diperkecil terlebih dahulu). Penukaran uang dalam bentuk dolar singapura saksi minta bantu kepada BAITUL MUKADDAS; - Bahwa setelah uang Rp1,5 miliar ditukar oleh BAITUL MUKADDAS kemudian diserahkan kepada saksi pada sore harinya dalam bungkusan amplop coklat yang tidak di lem, lalu saksi simpan di dalam tas pakaian milik saksi, kemudian saksi menghubungi MOCHAMAD ARDIAN untuk menyerahkan uang tersebut namun saksi sudah lupa waktu persisnya; - Bahwa pada saat saksi menghubungi MOCHAMAD ARDIAN untuk menyerahkan uang Rp1,5 yang sudah ditukar dalam bentuk dolar singapura, kemudian MOCHAMAD ARDIAN mengatakan bahwa ia sedang isoman nanti pada hari Senin agar diberikan kepada AKTA atau IBU ANA; - Bahwa sebelumnya saksi pada saat pertemuan dengan dirjen di kantor, saksi pernah meminta alamat MOCHAMAD ARDIAN kepada OKTA; - Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa tulisan tangan berisikan alamat MOCHAMAD ARDIAN: Saksi membenarkan barang bukti tersebut yang dituliskan oleh Okta; - Bahwa setelah mendapat kabar dari MOCHAMAD ARDIAN terkait penyerahan uang yang ia sedang isoman, saksi langsung mendatangi tempat kediaman OKTA di jalan Pintu Air, kemudian setelah bertemu dengan OKTA di sana, saksi langsung menitipkan uang Rp1,5 miliar yang sudah ditukarkan dalam betuk dolar singapura sambil menyampaikan pesan dari dirjen (MOCHAMAD ARDIAN) kepada OKTA, lalu OKTA terima uang tersebut yang masih tersimpan dalam bungkusan amplop coklat;
Halaman 100 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Place dalam rangka kepengurusan pinjaman dana PEN Kab. Muna; - Bahwa setelah saksi menitipkan uang yang diperuntukan ke MOCHAMAD ARDIAN, kemudian pada hari Senin pagi, OKTA mengabarkan kepada saksi melalui telepon bahwa ia sudah dari kediaman MOCHAMAD ARDIAN dan titipan sudah disampaikan kepada MOCHAMAD ARDIAN; - Bahwa terkait uang yang sudah diterima tersebut, MOCHAMAD ARDIAN juga mengabakan kepada saksi melalui video call dengan mengatakan “oke bro, terima kasih bro” sambil MOCHAMAD ARDIAN menunjukkan jari jempolnya kepada saksi; - Bahwa semua informasi yang saksi terima dari MOCHAMAD ARDIAN langsung saksi teruiskan kepada SUKARMAN LOKE; - Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP nomor 8: Untuk Sdr. LM RUSDIANTO EMBA beberapa hari kemudian saya sampaikan, “Permintaannya 1%” dan dijawab oleh Sdr. LM RUSDIANTO EMBA, “Iya”; - Bahwa saksi sudah lupa apakah memang saksi pernah memberikan info kepada LM RUSDIANTO EMBA, namun yang pasti saksi selalu menyampaikan info terkait perkembangan PEN Kolaka Timur kepada SUKARMAN LOKE; - Bahwa hotel tempat LM RUSDIANTO EMBA yang saksi dan SUKARMAN LOKE datangi di daerah Menteng adalah hotel Mercure; - Bahwa dibacakan keterangan saksi dalam BAP nomor 9 huruf b: Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021, saya menghubungi Sdr. MOCH ARDIAN NOERVIANTO melalui telepon, dan saat itu saya tanyakan “bagaimana dengan Rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?” Saat itu Sdr. MOCH ARDIAN NOERVIANTO menjawab “Belum bro, minggu ini ya”. Maksudnya “minggu ini” adalah mulai hari Senin tanggal 21 Juni dan seterusnya seminggu ke depan. Selanjutnya saya kemudian menyampaikan bahwa “Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupannya, komitmennya”. Saat itu Sdr. MOCH ARDIAN NOERVIANTO menjawab “Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau ibu Ana hari Senin dikantor.” Dst…. - Bahwa saksi membenarkan keterangan tersebut.
Halaman 101 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Timur, saksi ada menerima uang yaitu: dari SUKARMAN LOKE Rp25 juta, dari LM RUSDIANTO EMBA yang mengatakan bahwa ada titipan dari Ibu ANDI MERYA dengan total Rp150 juta; - Bahwa terkait dengan uang yang saksi terima untuk ditukarkan ke dalam dolar singapura adalah jika rupiahnya pada saat itu SUKARMAN LOKE memberikan sebesar Rp1,5 miliar sambil mengatakan “ini untuk pak dirjen untuk diantarkan”, kemudian kesemuanya ditukarkan ke dalam bentuk dolar Singapura dalam amplop warna coklat (saksi melihat isinya) lalu kesemuanya juga yang diserahkan ke OKTA untuk diantarkan ke MOCHAMAD ARDIAN; - Bahwa sepulangnya saksi dari Jakarta dalam rangka kepengurusan sebagaimana di atas, saksi pernah bertemu dengan LM RUSDIANTO EMBA dalam rangka LM RUSDIANTO EMBA mempertanyakan bagaimana perkembangan pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur kepada saksi; - Bahwa saksi tidak tahu tujuan pertemuan antara ANDI MERYA dan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO, saksi hanya diminta memfasilitasi pertemuan tersebut; - Bahwa saksi tidak tahu dokumen apa yang dibutuhkan ANDI MERYA setelah pertemuan dengan MUHAMMAD ARDIAN; - Dibacakan BAP saksi Nomor 7: “Bahwa dalam hal ini, setahu saya kenapa Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO dibutuhkan, adalah karena Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu membutuhkan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini adalah melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri yang dikepalai oleh Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO”; - Bahwa pada saat pertemuan tersebut saksi tidak tahu terkait Surat rekomendasi dari Menteri dalam Negeri, saksi tidak tahu mengenai tahapan, saksi baru tahu setelah proses BAP di Penyidikan; - Bahwa saksi tidak tahu terkait paraf MUHAMMAD ARDIAN pada surat Rekomendasi Kemendagri guna pengajuan dana PEN di PT. SMI; - Bahwa RUSDIANTO EMBA sempat menghubungi saksi guna memnayakan apakah uang yang saksi terima sudah ditukarkan ke mata uang Singapura dollar (SGD);
Halaman 102 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst 10.27 WIB, Sdr. RUSDIANTO EMBA kontak saya melalui chat WhatsApp, menanyakan “dimane”, saya jawab, “Masih di hotel Kun. Lagi proses alolie o doi ini”. Maksudnya adalah saya posisi masih di Hotel OASIS AMIR dan saya sedang menukarkan uang rupiah ke mata uang asing/ Dolar (padahal pada saat itu saya belum menukarkan). Kemudian setelah sholat Jum’at saya menghubungi teman saya Sdr. BAITUL MUKHADDAS PNS di Kementerian Perindustrian, untuk membantu menukarkan uang tersebut menjadi mata uang Dollar Singapura tersebut ke Money Changer. Lalu Sdr. BAITUL MUKHADDAS memberitahukan bahwa penukaran uang tersebut akan dilakukan di Money Changer PT. AYU MASAGUNG/ GUNUNG AGUNG, di Jl. Kramat Kwitang No.37-38, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10420 dengan menggunakan identitas KTP atas nama Sdr. BAITUL MUKHADDAS”; “Bahwa selanjutnya sekitar sore hari, saya menyampaikan kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA, “Aforato sabangkaku, salasa maka asumuli” yang artinya “Saya beritahu kawanku (dulu), Selasa nanti saya pulang”. Dalam hal ini, “Kawanku” yang dimaksud adalah Sdr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah. “Selanjutnya saya kembali menyampaikan kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA “Mksdku Kun, pembicaraan hari Minggu, Saya paksa dia kluarkan Senin, spy seniin atw Selasa tawaanemo tafoponomo. Kira2 naandonomo itu a?” yang artinya “Maksudku, pembicaraan hari minggu, saya paksa dia (Pak Dirjen) untuk keluarkan rekomendasi hari senin, tetapi Senin atau Selasa kasih penuh, kira-kira bisa tidak?”. Dalam hal ini, “Kasih penuh” yang dimaksud adalah melunasi kekurangan fee Tahap 1 nya yang masih kurang, yaitu sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), dari seharusnya Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)”; - Bahwa selanjutnya sekitar malam hari, saya kembali menanyakan kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA “Nanti Sy info selanjutx gholeono hadji” yang artinya “nanti saya infokan selanjutnya hari minggu”. Dalam hal ini, maksudnya adalah saya akan menginformasikan hasil dari pertemuan atau obrolan yang akan saya lakukan dengan Sdr. MOCHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO di hari Minggu, tanggal 20 Juni 2021, kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA”;
Halaman 103 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst tanggal 22 Juni 2021, saya bersama Sdr. JAILAN pulang ke Kendari menggunakan Maskapai CITI LINK Pk. 11.00 WIB s.d Pk.14.50 WITA. Sesampainya di Kendari, saya menginap di Hotal Santika Kendari, kemudian Sdr. RUSDIANTO EMBA menghubungi saya dan menghampiri saya di Hotel Santika. Tujuannya adalah ingin menanyakan perkembangan uang kewajiban pengurusan PEN Pemkab Koltim apakah sudah disampaikan atau belum. Kemudian saya menceritakan kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA bahwa uang tersebut sudah dititipkan kepada Sdr. OKTA selaku ajudan dari Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO dan akan diserahkan kepada Sdr. MOCH ARDIAN NOEVIANTO”, benar keterangan saksi tersebut; - Dibacakan BAP saksi Nomor 10: Dapat saya jelaskan bahwa terkait penerimaan sejumlah uang terkait dengan pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, adalah sebagai berikut: 1) Pada tanggal 21 April 2021, saya menerima uang senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari SUKARMAN yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620000787618 a.n. Drs. SUKARMAN LOKE ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA. Uang tersebut berasal dari pihak Pemkab Koltim; 2) Pada tanggal 16 Juni 2021, saya menerima uang senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari RUSDIANTO EMBA yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. LM. RUSDIANTO EMBA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA. Bahwa uang tersebut saya mengetahui berasal dari Bupati Koltim Sdri. ANDI MERYA NUR; 3) Pada tanggal 22 Juni 2021, saya menerima uang senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupah) dari RUSDIANTO EMBA yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. LM. RUSDIANTO EMBA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA. Bahwa uang tersebut saya mengetahui berasal dari Bupati Koltim Sdri. ANDI MERYA NUR;
Halaman 104 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 adalah Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)”; benar keterangan saksi tersebut; - Bahwa selain itu saksi juga pernah menerima uang dari SUKARMAN LOKE senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lim ajuta rupiah); - Bahwa benar uang yang saksi terima tersebut adalah sebagai uang operasional Pengurusan Pinajaman dana PEN Kolaka Timur; - Bahwa saksi tidak pernah diinformasikan oleh RUSDIANTO EMBA terkait uang tambahan pengurusan Pinjaman Dana pen senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); - Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari SUKARMAN LOKE; - Bahwa benar pada tanggal 9 Juli 2021 ada pertemuan antara MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan ANDI MERYA; - Bahwa isi pembicaran dalam pertemuan tersebut saksi tidak tahu; - Bahwa pertemuan tersebut karena saksi di telpon oleh SUKARMAN LOKE memeinta agar MUHAMAD ARDIAN meluangkan waktu bertemu dengan ANDI MERYA; - Bahwa saksi terlambat datang sehingga saksi tidak mengetahui isi pembicaraan; - Bahwa setelah saksi menyerahkan uang kepada MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO saksi lupa informasi dari MUHAMMAD ARDIAN; - Bahwa SUKARMAN LOKE meminta saksi untuk membantu pinjaman PEN sehingga setelah saksi bertemu MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO, SUKARMAN LOKE hanya menjelaskan ada kabupaten yang memeinta bantuan Pengajuan Pinjaman PEN; - Bahwa saksi berkomunukasi dengan ANDI MERYA hanya pada saat pertemuan di Kantor Kemendagri; - Bahwa saksi dengan ANDI MERYA hanya bertemu 2 (dua) kali saja; - Bahwa saksi tidak pernah komunikasi dengan telepon, saksi pernah komunikasi via chat saja sebanyak 2 (dua) kali; - Bahwa terkait tahapan pembayaran fee saksi lupa; - Bahwa saksi tidak tahu terkait nilai 1% yang MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO tulis;
Halaman 105 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst NOERVIANTO awalanya saksi hanya ditelpon SUKARMAN LOKE dengan mengetakan “ke Jakarta mi, sudah ada mi barangnya”; - Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan aung atau barang oleh ANDI MERYA dalam pengurusan Pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa motivasi saksi memebantu Kabupaten Kolaka Timur mengurus dana PEN tersebut karena diminta tolong oleh SUKARMAN LOKE, sehingga saksi tidak ada motivasi; - Dibacakan BAP saksi Nomor 7 hal 5: “Bahwa Sdr. SUKARMAN membuat narasi seolah-olah ada tahapan pembayaran kewajiban, dan pesan tersebut diteruskan kepada Sdr. RUSDIANTO EMBA melalui pesan chat WhatsApp dengan intinya sebagai berikut: a. Tahap pertama, pada tanggal 14 Juni 2021, “kewajiban” diberikan setelah barang sudah ada di tangan. Maksud barang tersebut adalah surat rekomendasi dari Kemendagri; b. Tahap kedua, pada tanggal 15 Juni 2021, “kewajiban” diberikan setelah keluarnya penilaian awal. Maksudnya penilaian awal dari Dirjen Perimbangan, Kemenkeu; c. Tahap ketiga, pada tanggal dilaksanakannya MOU, “kewajiban” berikan harus dilunaskan. Maksudnya MOU antara PT. SMI dengan Pemkab Koltim; d. Bahwa dalam pelaksanaan “kewajiban” tersebut, terdapat beberapa catatan, antara lain adalah pengajuan dana PEN Koltim yaitu sebesar Rp350 Miliar, karena diawal diajukan Rp300 Miliar maka kekurangan “kewajiban” seluruhnya harus ditutupi pada tahap tiga nanti”. Bahwa terkait tahapan tersebut, awalnya SUKARMAN LOKE menyampaikan kepada saksi tekait uang dari Kolaka Timur belum diserahkan, sehingga saksi dan SUKARMAN LOKE membuat seolah-olah ada chat SUKARMAN LOKE dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa pembuatan chat tersebut saksi dan SUKARMAN LOKE buat di Jakarta tepatnya di Hotel ASTIKA; - Bahwa yang mengetik tahapan tersebut adalah SUKARMAN LOKE akan tetapi menggunakan HP saksi;
Halaman 106 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst ARDIAN NOERVIANTO tidak tahu; - Bahwa saksi tidak tahu uang senilai Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang SUKARMAN LOKE terima tersebut berasal dari Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa benar saksi pernah menrima uang senilai Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) dari RUSDIANTO EMBA, akan tetapi RUSDIANTO EMBA SAMPAIAKAN uang tersebut dari ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur; - Bahwa saksi kenal dengan RUSDIANTO EMBA sejak tanggal tahun 2001; - Bahwa saksi tahu SUKARMAN LOKE mengurus Pinjaman dana PEN Kabupaten KolakaTimur setelah pertemuan di Kantor Kemendagri; - Bahwa saksi tahu SUKARMAN LOKE dimunta bantuan terkait dana PEN Kolaka Timur pada saat di Kendari; - Bahwa awalanya RUSDIANTO EMBA juga tidak tahu saksi yang menjembetani Peinjaman dana PEN Kolaka Timur, RUSDIANTO EMBA tahu setelah menerifa foto kiriman yang ada foto saksi dengan ANDI MERYA dan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa setelah saksi pualng ke Kota Kendari, RUSDIANTO EMBA kemudian mengeujungi saksi ke Hotel tersebut; - Bahwa pada saat SUKARMAN LOKE dan saksi ke Hotel Mercure tempat RUSDIANTO EMBA, yang berbicara hanya SUKARMAN LOKE dan RUSDIANTO EMBE saksi tidak ikut beerbicara; - Bahwa RUSDIANTO EMBA tidak menyampaikan isi dalam koper tersebut adalah uang, akan tetapi saksi mengetahui dari pembicaraan RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE tersebut; - Bahwa selanjutnya saksi dan SUKARMAN LOKE menuju tempat hotel SUKARMAN LOKE menginap, dan di hotel tersebut saksi menerima koper berisi uang dari SUKARMAN LOKE; - Bahwa saksi tidak memeriksa dan menghitung uang dalam koper tersebut; - Dibacakan BAP saksi Nomor 13; “Bahwa saya tidak mengetahui mengenai pengumpulan sejumlah uang oleh Sdri. ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur dari sejumlah rekanan yang digunakan sebagai komitmen fee atas pemberian Pinjaman Dana PEN untuk Pejabat di Kementerian Dalam Negeri RI namun Halaman 107 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst RUSDIANTO EMBA”; bahwa saksi tidak tahu pasti terkait sumber uang tersebut, yang saksi ketahui bahwa SUKARMAN LOKE menyampaikan kepada saksi bahwa dalam Pengurusan ini kita harus mengikutkan RUSDIANTO EMBA; - Bahwa tidak ada kesepakatan antara saksi dan SUKARMAN LOKE untuk memebagi uang senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut untuk dibagi sebagi fee; - Bahwa saksi tidak pernah mendapat info/pemeberitahuan dari RUSDIANTO EMBA, bahwa RUSDIANTO EMBA sudah menyerahkan uang senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada SUKARMAN LOKE; - Bahwa terkait 1% persen yang ditulis MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO tidak mengetahui peruntukan uang tersebut; - Bahwa saksi dalam memfasilitasi/ menghubungkan ANDI MERYA dengan MUAHMMAD ARDIAN NOERVIANTO dalam pengurusan Pinjaman PEN, saksi tidak ada motivasi mengabil keuntungan, hanya pada awalnaya SUKARMAN LOKE meminta bantuan kepada saksi sehingga saksi mau membantu; - Bahwa terkait tahapan dengan dalam penyerahan uang tersebut, yang buat adalah SUKARMAN LOKE; - Ditampil BBE: bahwa terkait chat tersebut tahapan penyerahan uang tersebut, chat tersebut adalah dibuat SUKARMAN LOKE agar SUKARMAN LOKE segera meneyerahkan uang untuk MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
Halaman 108 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst oleh SUKARMAN LOKE; - Bahwa benar sejak awal saksi pernah sampaikan kepada MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO ada titipan dari ANDI MERYA, akan tetapi terkait tahapan tidak ada pembicaraan; - Bahwa chat tersebut saksi katakana abal abal karena bukan dari MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO, akan tetapi isinya benar; - Dibacakan BAP saksi Nomor 7 hal 5; Tahap pertama, pada tanggal 14 Juni 2021, “kewajiban” diberikan setelah barang sudah ada di tangan. Maksud barang tersebut adalah surat rekomendasi dari Kemendagri: a. Tahap kedua, pada tanggal 15 Juni 2021, “kewajiban” diberikan setelah keluarnya penilaian awal. Maksudnya penilaian awal dari Dirjen Perimbangan, Kemenkeu: b. Tahap ketiga, pada tanggal dilaksanakannya MOU, “kewajiban” berikan harus dilunaskan. Maksudnya MOU antara PT. SMI dengan Pemkab Koltim; c. Bahwa dalam pelaksanaan “kewajiban” tersebut, terdapat beberapa catatan, antara lain adalah pengajuan dana PEN Koltim yaitu sebesar Rp350 Miliar, karena diawal diajukan Rp300 Miliar maka kekurangan “kewajiban” seluruhnya harus ditutupi pada tahap tiga nanti; Benar keterangan saksi tersebut; - Bahwa terkait chat tahapan uang tersebut bukan chat abal-abal; - Bahwa chat tersebut bukan dari HP saksi; - Bahwa SUKARMAN LOKE tidak pernah berhubungan dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa saksi mengurus Pinjaman PEN Koltim karena diminta tolong oleh SUKARMAN LOKE; - Bahwa Sukarma LOKE kerja di Pemda MUNA; - Bahwa pada saat saksi ngurus pinjaman dan PEN Kolaka Timur, Kabupaten Muna juga sedang mengurus Pinjaman dana PEN; - Bahwa pengajuan Pinjaman dana PEN Muna tidak menggunakan uang; - Bahwa saksi mengurus Pinjaman Muna karena ada Dana Pinjaman berasal dari Pinjaman PEN tersebut masuk Ke Dinas yang saksi kepalai;
Halaman 109 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst pernah meminta uang langsung ke SUKARMAN LOKE atau RUSDIANTO EMBA; - Barang Bukti yang diperlihatkan dan dibenarkan Saksi:
| Nomor BB | URAIAN BB | KETERANGAN |
| 19 | 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri KCP Kendari Beach Nomor 1620003787888 atas nama L. M. RUSDIANTO EMBA ST. M,Si | Mengetahui |
| 26 | 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE M SYUKUR AKBAR 23/03/2021 | Mengetahui |
| 27 | 1 (satu) lembar asli kuitansi atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR S. STP pembelian Cash 1 Unit Mtr 155/ Hitam tanggal 25-06- 2021 | Mengetahui |
| 28 | 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE M SYUKUR AKBAR 22/06/2021 | Mengetahui |
| 29 | 1 (satu) lembar asli tulisan tangan berisikan alamat dari Dr. Moch Ardian N dan Okta | Mengetahui |
| 30 | 1 (satu) buah kartu debit Bank MANDIRI berwarna abu-abu | Mengetahui |
| 57 | 1 (satu) lembar guest account hotel oasis amir, Folio No 00146152 / A, Room No. | Mengetahui |
| 1514, Guest Name SYUKUR AKBAR MR, arrival date 17 Jun 2021 20:47, departure date 23 Jun 2021 11:48 | ||
| 64 | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening BNI No. CIF 9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 14 Juli 2017, pembukaan rekening baru Nomor rekening : 578767720. | Mengetahui |
| 65 | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Nasabah Perorangan BNI No. CIF 9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 23 Maret 2021, pembukaan rekening baru Nomor rekening : 1181958876. | Mengetahui |
| 66 | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Tapenas BNI Nomor rekening : 1181958876 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 23 Maret 2021. | Mengetahui |
| 67 | 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 23/03/2021 S/D 08/04/2022, Nomor Rekening 1181958876 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. | Mengetahui |
| 68 | 2 (dua) lembar printout | Mengetahui |
Halaman 110 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 111 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst
| rekening koran periode 23/03/2021 S/D 18/03/2022, Nomor Rekening 1181961027 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. | ||
| 69 | 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 18/09/2018 S/D 08/04/2022, Hal. 62 sd 77, Nomor Rekening 0749969359 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. | Mengetahui |
| 70 | 5 (lima) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020 perihal Pengangkatan L. M. SYUKUR AKBAR, S. STP dalam jabatan baru sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. | Mengetahui |
| 71 | 2 (dua) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal pemberhentian dengan hormat Sdr. LAODE MUHAMAD SYUKUR AKBAR, S.STP dari jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup | Mengetahui |
| 109 | 1 (satu) buah Tas jinjing berwarna hitam dengan tulisan Louis Vuitton | Mengetahui |
Halaman 112 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst pengurusan dana PEN Kolaka Timur adalah kelanjutan Pengurusan dana PEN Kabupaten MUNA, bahwa terkait 1% persen, setelah pertemuan saksi dan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO, saksi selanjutnya menelpon saksi dan menyampaikan “senior, saksi sudah ketemu teman saksi minta 2%, lapor/sampaikan sama RUSDIANTO EMBA 3%, 0,5 untuk saksi dan terdakwa, sedangkan 0,5 untuk kita bagi kebawah”, bahwa saksi sebanarnya sudah tahu jumlah uang dalam koper tesebut, karena saksi, RUSDIANTO EMBA dan terdakwa berada dalam satu kamar kecil jadi tidak mungkin tidak tahu dan saksi tetap pada keterangannya; 13. OCHTAVIAN RUNIA PELEALU: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagaimana dalam BAP lalu saksi membenarkan dengan memberikan paraf dan tandatangan tanpa ada paksaan dan pengaruh dari pihak manapun; - Bahwa saksi mulai mengenal LAODE M SYUKUR pada saat mengunjungi kantor Kemendagri dalam rangka konsultasi terkait pinjaman daerah, namun jenis pinjamannya saksi tidak mengetahuinya; - Bahwa saksi pernah melihat ANDI MERYA datang ke kantor Kemendagri; - Bahwa terkait kedatangan ANDI MERYA pada saat itu LAODE M SYUKUR pernah meminta kepada saksi untuk diagendakan untuk pertemuan Bupati Kolaka Timur bertemu dengan pak dirjen (MOCHAMAD ARDIAN) kemudian saksi konfirmasi kepada MOCHAMAD ARDIAN kemudian disetujui pertemuan tersebut. Kemudian pada saat pertemuan berlangsung, saksi sudah tidak mengingat siapa saja yang hadir pada saat itu yang saksi ingat adalah ANDI MERYA dan LAODE M SYUKUR; - Bahwa pada bulan April 2021 LAODE M SYUKUR meminta alamat sebagaimana yang saksi tulis dalam kertas, kemudian pada tanggal 3 Mei 2021 LAODE M SYUKUR dan SUKARMAN LOKE mendatangi dirjen (MOCHAMAD ARDIAN) di ruang kerjanya, kemudian keesokan harinya baru diagendakan untuk pertemuan dengan ANDI MERYA; - Bahwa saksi pernah berangkat ke Jayapura dengan MOCHAMAD ARDIAN, kemudian kepulangan ke Jakarta pada tanggal 10 Juni 2021 sore hari bersama-sama namun pisah di bandara, kemudian saksi langsung menuju kost saksi namun pada tengah malamnya saksi langsung ijin untuk pulang ke Manado karena ada acara keluarga;
Halaman 113 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst tanggal 20 Juni 2021, karena saksi mengetahui bahwa MOCHAMAD ARDIAN terkena covid-19.; - Bahwa kepulangan saksi di Jakarta pada awalnya karena di chat whatsapp oleh MOCHAMAD ARDIAN dengan menanyakan posisi saksi yang pada saat itu di dalam pikiran saksi bahwa saksi sudah dicari oleh MOCHAMAD ARDIAN (saksi merasa sifatnya mendaadak), kemudian saksi langsung kembali ke Jakarta pada hari Minggu sore; - Bahwa ketika saksi baru tiba di Jakarta pada malam harinya saksi menerima miss call dari LAODE M SYUKUR namun saksi tidak mengetahuinya. Bahwa saksi baru mengetahuinya ketika LAODE M SYUKUR langsung mendatangi saksi di kost saksi dan mengabarkan hal tersebut; - Bahwa kedatangan LAODE M SYUKUR pada saat itu adalah untuk menitipkan amplop coklat yang berisi dolar Singapura sambil LAODE M SYUKUR memperlihatkan chatnya dengan MOCHAMAD ARDIAN sambil mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN kdan dikatakan MOCHAMAD ARDIAN agar dititipkan kepada OKTA atau IBU ANA; - Bahwa tebal dari amplop coklat tersebut kurang lebih 1 sd 2 cm dengan isi padat yang juga saksi yakini berisi uang seperti yang disampaikan oleh LAODE M SYUKUR; - Bahwa terhadap titipan tersebut, karena sudah malam hari, lalu saksi simpan terlebih dahulu di dalam lemari, kemudian keesokan harinya baru saksi antar kepada MOCHAMAD ARDIAN di rumahnya yang bertepatan juga dengan arahan MOCHAMAD ARDIAN kepada saksi pada saat itu untuk mengantarkan berkas-berkas yang ada di kantor ke rumahnya; - Bahwa pada saat itu untuk surat-surat yang sifatnya disposisi tidak perlu diantarkan, namun untuk surat-surat yang memerlukan tandatangan memang harus diantarkan langsung; - Bahwa sebelum saksi tiba di Jakarta yaitu sebelum tanggal 20 Juni 2021, yang mengantar surat ke rumahnya MOCHAMAD ARDIAN adalah temannya saksi yang lain, namun pada saat itu bertepatan dengan mengantarkan titipan LAODE M SYUKUR tiba-tiba saksi yang diminta mengantarkan berkas; - Bahwa yang menemani saksi ke rumahnya MOCHAMAD ARDIAN adalah BAGAS, kemudian sesampainya di rumah MOCHAMAD ARDIAN lalu Halaman 114 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst sambil DANI S mengatakan bahwa saksi sudah ditunggu oleh pak dirjen di atas lt.2, kemudian DANI S mengantar saksi dan BAGAS ke atas sambil saksi membawa goodie bag yang berisi berkas dan amplop coklat berisi uang titipan LAODE M SYUKUR; - Bahwa pada saat itu saksi mengatakan kepada MOCHAMAD ARDIAN “pak, mohon ijin mengantarkan dokumen dan titipan kak SYUKUR AKBAR”, kemudian MOCHAMAD ARDIAN mengatakan untuk kesemuanya yang diantar tersebut agar ditaruh di meja yang berada di dekat saksi dan hal tersebut disaksikan oleh BAGAS (posisi BAGAS berada persis di samping belakang saksi); - Bahwa setelah saksi mengantarkan titipan amplop coklat berisi uang dolar singapura, lalu saksi menelpon LAODE SYUKUR untuk mengabarkan bahwa titipannya telah disampaikan; - Bahwa saksi sebagai ajudan MOCHAMAD ARDIAN dan jika diminta mendampingi selalu saksi damping; - Bahwa saksi pernah mendampingi MOCHAMAD ARDIAN di pacific place yang pada saat itu saksi sudah tidak mengingat lagi MOCHAMAD ARDIAN bertemu dengan siapa; - Bahwa saksi tidak pernah mendampingi MOCHAMAD ARDIAN ketika memakai moge, namun saksi pernah melihat MOCHAMAD ARDIAN memakai moge yang saat itu saksi pikir motor tersebut adalah motornya MOCHAMAD ARDIAN; - Bahwa pada saat di Pacific Place saksi dan MOCHAMAD ARDIAN menggunakan mobil dari kantor; - Bahwa saksi ke rumah MOCHAMAD ARDIAN mengantar dokumen dan titipan LAODE M SYUKUR adalah pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib, yang pada saat itu saksi ada menegaskan “pak, ada dokumen dan titipan dari kak SYUKUR AKBAR yang katanya sudah berkomunikasi dengan bapak”; - Bahwa ketika saksi hendak ke rumah MOCHAMAD ARDIAN pada saat akan mengantar dokumen dan titipan LAODE SYUKUR, saksi juga sempat menghubungi DANI S terlebih dahulu, kemudian DANI S mengatakan “ya”; - Bahwa benar pada tanggal 20 Juni 2021 LA ODE M SYUKUR AKBAR menujukaan chat whatsup dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO Halaman 115 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst sama OCTHA”; - Dibacakan BAP saksi Nomor 37: “Setelah saya diminta keterangan oleh Penyelidik KPK terkait dengan dana PEN, saya sebagai bawahan melaporkan hal tersebut kepada M. ARDIANTO NOERVIANTO selaku atasan saya, saat itu M. ARDIANTO NOERVIANTO menanyakan kepada saya terkait apa saja yang saya sampaikan kepada Penyelidik KPK dan saya sampaikan secara umum. Selanjutnya saya beberapa kali dipanggil dan menanyakan hal yang sama terkait ketarangan saya kepada penyelidik KPK hingga ke detail detailnya dan saya sebagai bawahan menjawab seluruh apa yang ditanyakan oleh M. ARDIAN NOERVIANTO salah satunya terkait amplop yang saya terima dari LA ODE M. SYUKUR AKBAR, saudara M. ARDIAN NOERVIANTO menanyakan kepada saya “KAU NGOMONG GAK KLO ITU ISINYA DOLLAR?” dan karena takut saya jawab “TIDAK”, saya diminta untuk membuat kronologis pertanyaan dan jawaban saya pada pemeriksaan di KPK dan sudah saya kirimkan melalui Whatsapp. Saya tidak ingat kapan saja saya dipanggil terkait hal tersebut”; benar keterangan saksi tersebut; - Bahwa saksi kemabali kejakarta dari manado pada tanggal 20 Juni 2021; - Bahwa sebelum Kembali di Jakarta, MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO sempat menchat saksi bertanya dimana posisi saksi; - Bahwa benar pada tanggal 09 Juli 2021 MUHAMAMD ARDIAN NOERVIANTO pernah bertemu dengan sesorang yang saksi tidak dapat pastikan apakah itu ANDI MERYA atau bukan; - Dibacakan BAP saksi Nomor 24 point b; “Pertemuan kedua yaitu pada tanggal 9 Juli 2021 sekitar jam 17.00 wita di Restoran VIP room 2 Hotel Claro Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Adapun kronologisnya yaitu pada 9 Juli 2021 Sdr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO ada acara rapat Sosialisasi dengan Pemprov Sultra di Kantor BPKAD Provinsi Sultra, menginap di Hotel Claro. Pagi hari di loby hotel, saya melihat Sdr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bertemu dengan Sdr. LA ODE. M. SYUKUR, setelah pertemuan tersebut Sdr. LA ODE. M. SYUKUR memberitahu kepada saya bahwa nanti akan diinfokan jam berapa pertemuan berikutnya Pak Halaman 116 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Wita, saya menerima pesan dari whatsapp Sdr. LA ODE. M. SYUKUR dengan isi pesan “Ta jam 5 sesuai janji td” maksud dari pesan tersebut yaitu Sdr. LA ODE. M. SYUKUR memberitahu saya bahwa akan ada pertemuan jam 5 sore, saya jawab “Siap Kak...”, selanjutnya sekitar Jam 17.00 wita, setelah acara di BPKAD Prov. Sultra, Saya bersama Pak Dirjen menuju ke Restoran VIP room 2 Hotel Claro, Pak Dirjen disambut oleh Sdr. LA ODE. M. SYUKUR, diarahkan ke Restoran VIP room 2 Hotel Claro, saya sempat mendengar Sdr. LA ODE. M. SYUKUR menyampaikan bahwa ANDI MERYA (Bupati Koltim sudah ada di dalam, saya juga sempat melihat di dalam Restoran VIP room 2 Hotel Claro ada Bupati Koltim dan beberapa orang lainnya yang tidak saya kenal. Setelah itu saya menuju ke Kafe di sebelah restoran”, benar keterangan saksi tersebut. - Bahwa saksi tidak tahu isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut, karena saksi tidak masuk kedalam ruang pertemuan; - Bahwa saksi tidak ingat pasi apakah LA ODE M SYUKUR AKBAR masuk kedalam ruang pertemuan bersama MUAHMMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa saksi tidak menolak uang yang dititpkan LA ODE M SYUKUR AKBAR kepada MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO karena merupakan arahan; - Bahwa selain itu LA ODE MSYUKUR saksi tahau merupakan teman dekat MUAHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa pada saat LA ODE M SYUKUR AKBAR menyerahkan uang kepada saksi hanya menyampaikan “ini uang dolar singapur”; - Bahwa selam periode pengajuan Pinajamn dana PEN MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO tidak pernah menyebut nama SUKARMAN LOKE; - Barang Bukti yang diperlihatkan dan dibenarkan Saksi: Halaman 117 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya dan tidak membantahnya; 14. SAKSI BAITUL MUKADDAS DALA: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagaimana dalam BAP lalu saksi membenarkan dengan memberikan paraf dan tandatangan tanpa ada paksaan dan pengaruh dari pihak manapun; - Bahwa saksi pernah diminta bantuan oleh LAODE M SYUKUR untuk menukarkan uang rupiah ke dalam dolar Singapura sebesar SG131,00, pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2021; - Bahwa pada saat saksi mengambil uang yang akan ditukar tersebut setelah dipanggil oleh LAODE M SYUKUR ke kamar hotel tempat ia menginap kemudian saksi melihat uang tersebut setelah dibuka oleh LAODE M SYUKUR dari dalam koper sambil mengatakan “ini uang Rp1,5 miliar, tolong ditukar ke dalam bentuk dolar Singapura” dan saksi tidak mengetahui peruntukannya karena LAODE M SYUKUR hanya mengatakan ada urusan; - Bahwa terhadap uang yang ditukar tersebut terdapat selisih sebesar Rp40 juta dan saksi juga diberikan imbalan dari LAODE M SYUKUR sebesar Rp5 juta; - Bahwa uang sebesar SG131,000 hasil penukaran tersebut, saksi simpan di dalam amplop coklat, kemudian saksi berikan kepada LAODE M SYUKUR di hotel tempat ia menginap disaksikan oleh JAILAN. Bahwa pada saat itu saksi sempat memperlihatkan isi amplop coklat tersebut sambil mengatakan “ini uang dolar singapura hasil penukaran”, kemudians aksi melihat LAODE M SYUKUR menyimpannya di bawah bantal; - Bahwa terhadap selisih uang hasil penukaran tersebut, saksi simpan dan tidak diinformasikan kepada LAODE M SYUKUR, karena saksi menganggap sebagai uang bagian dari resiko pekerjaan, namun uang tersebut sudah saksi setorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp10 juta, kemudian sisanya sebesar Rp10 juta sudah habis saksi pakai untuk keperluan sehari-hari; - Bahwa sebelumnya menukarkan uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut, saksi pernah menukarkan uang sebesar Rp700-an ke dalam bentuk dolar singapura dan dolar Amerika atas suruhan LAODE M SYUKUR juga pada Halaman 118 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst mengatakan untuk keperluan bisnis di Kemendagri; - Bahwa saksi menukarkan uang atas perintah LA ODE M STUKUR AKBAR pertama tanggal 24 April 2021; - bahwa atas perintah penukaran uang tersebut saksi tidak tahu untuk kepentingan siapa, hanya saja untuk kepentingan bisnis; - Bahwa saksi hanya disampaikan oleh LA ODE M SYUKUR AKBAR uang tersebut untuk kepentingan Pinjaman; - Bahwa atas perintah LA ODE M SYUKUR untuk kedua kalinya saksi diperintah untuk menukarkan uang pada tanggal 16 Juni 2021; - Barang Bukti yang diperlihatkan dan dibenarkan Saksi:
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti | Keterangan |
| 29 | 1 (satu) lembar asli tulisan tangan berisikan alamat dari Dr. Moch Ardian N dan Okta | Mengetahui |
| Nomor BB | Uraian BB | Keterangan |
| 31 | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350 atau senilai Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR HASAN, SPd, nomor CIF : 0307005. | Mengetahui |
| 32 | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500 atau senilai Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI GUNAWAN, nomor CIF : 0307002. | Mengetahui |
| 33 | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau senilai Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, | Mengetahui |
| nomor CIF : 0307006. | ||
| 34 | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau senilai Rp261.085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor CIF : 0307003. | Mengetahui |
| 35 | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilai Rp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF : 0307004. | Mengetahui |
| 36 | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069600 date : 24-04-2021, sejumlah 28.000 SGD (senilai Rp.312.900.000) Customer an. MUH FAJAR HASAN S.PD. | Mengetahui |
| 37 | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069601 date : 24-04-2021, sejumlah 22.000 SGD (senilai Rp.245.850.000) Customer an. B. MUKADDAS DALA. | Mengetahui |
| 38 | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069602 date : 24-04-2021, sejumlah 15.000 USD (senilai Rp.218.625.000) Customer an. BUDI SUSANTO | Mengetahui |
| 39 | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : | Mengetahui |
Halaman 119 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 120 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 121 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst
| c. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama MUH FAJAR HASAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350 atau senilai Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR HASAN, SPd, nomor CIF : 0307005. d. 403 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama MUH FAJAR HASAN | ||
| 40 | e. 1 (satu) bundel yang terdiri dari : f. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama DUDI GUNAWAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500 atau senilai Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI GUNAWAN, nomor CIF : 0307002 g. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama DUDI GUNAWAN | Mengetahui |
| 41 | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : d. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BUDI SUSANTO e. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau senilai Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor CIF : |
| 0307006 f. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama BUDI SUSANTO | ||
| 42 | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BAITUL MUKADDAS b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau senilai Rp261.0085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor CIF : 0307003 c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama B.MUKADDAS | Mengetahui |
| 43 | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama TEGUH WIRHATAMA b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilai Rp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF : 0307004 c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama TEGUH WIRHATAMA | Mengetahui |
| 111 | Uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetorkan ke Rek Penampungan KPK Perkara Dana PEN, Nomor | Mengetahui |
VA. 8844202120040063, beserta
1 (satu) lembar tindasan bukti
setoran tunai Bank BNI 86266
693035 001010 01 tanggal
23/02/2022, Terbilang Sepuluh
juta Rupiah, nama penyetor B.
MUKADDAS DALA
Halaman 122 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya dan tidak membantahnya; 15. MUHAMMAD DANI S: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagaimana dalam BAP lalu saksi membenarkan dengan memberikan paraf dan tandatangan tanpa ada paksaan dan pengaruh dari pihak manapun; - Bahwa pada saat kedatangan OKTA dan BAGAS, sebelumnya saksi sudah diberitahu oleh MOCHAMAD ARDIAN bahwa mereka akan datang; - Bahwa OKTA juga memberitahukan perihal kedatangannya, namun lebih dahulu MOCHAMAD ARDIAN yang memberitahukan kepada saksi; - Bahwa pada saat itu MOCHAMAD ARDIAN sedang isoman dari covid-19; - Bahwa pada saat itu ketika OKTA dan BAGAS tiba di rumahnya MOCHAMAD ARDIA, saksi langsung mengantar mereka ke lt.2 menemui MOCHAMAD ARDIAN dan hal tersebut sesuai dengan perintah dari MOCHAMAD ARDIAN. Bahwa sebelumnya tidak pernah MOCHAMAD ARDIAN menyuruh seperti itu, karena biasanya pengantar dokumen hanya mengantar sampai bawah saja kemudian saksi yang mengantar dokumen tersebut di lt.2; - Bahwa saksi bekerja di rumahnya MOCHAMAD ARDIAN sejak tahun 2014; - Bahwa saksi mengetahui jika MOCHAMAD ARDIAN mempunyai moge yang pada saat itu saksi melihat ada 2 unit, yang biasa dipakai pada saat hari libur; - Bahwa pada tahun 2021 pada saat saksi telah diperiksa oleh KPK, motor moge masih ada di rumah MOCHAMAD ARDIAN; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya dan tidak membantahnya; 16. SAKSI BAGAS AZIZ PANGESTU: Halaman 123 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst BAP lalu saksi membenarkan dengan memberikan paraf dan tandatangan tanpa ada paksaan dan pengaruh dari pihak manapun; - Bahwa benar saksi pernah menemani OKTA ke rumah MOCHAMAD ARDIAN NOEVIANTO, yaitu pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2021. Bahwa pada saat itu saksi dan OKTA berangkat mengendarai motor dengan saksi sebagai pengendaranya dan OKTA yang dibonceng di belakang; - Bahwa pada saat itu sesampai di rumah MOCHAMAD ARDIAN, saksi dan OKTA langsung disambut oleh DANI S kemudian diantar ke lt.2 menemui MOCHAMAD ARDIAN; - Bahwa pada saat di lt.2 rumahnya MOCHAMAD ARDIAN, saksi mendengar OKTA mengatakan kepada MOCHAMAD ARDIAN bahwa “ada dokumen dan titipan dari kak SYUKUR AKBAR”, kemudian saksi mendengar jawaban MOCHAMAD ARDIAN agar dokumen dan titipan tersebut di taruh di meja dekat OKTA dan saksi berdiri, kemudian saksia dan OKTA kembali ke kantor dan dokumen beserta titipan tersebut ditinggal di meja rumahnya MOCHAMAD ARDIAN; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya dan tidak membantahnya; 17. SAKSI LAODE ANASIRI: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK, memberikan keterangan dengan benar tanpa adanya paksaan; - Bahwa saksi tinggal di rumah LM RUSDIANTO EMBA bersama dengan LADARI; - Bahwa pada tanggal 15 Juni 2021 di pagi hari ada orang bertamu di rumah LM RUSDIANTO EMBA dimana saksi tidak mengenal siapa yang bertamu namun pada siang harinya saksi baru mengetahui bahwa yang datang adalah suami Bupati Kolaka Timur ANDY MERYA. - Bahwa pada saat itu saksi melihat suami Bupati Kolaka Timur datang ke rumah LM RUSDIANTO EMBA dengan membawa kantongan plastik berwarna hitam namun saksi tidak mengetahui apa isi dari kantong plastik tersebut. - Bahwa setelah kedatangan suami Bupati Kolaka Timur ANDY MERYA keesokan harinya saksi bersama LM RUSDIANTO EMBA dan LARIDAKA Halaman 124 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst jinjing warna hitam. - Bahwa setelah sampai di Jakarta saksi bersama dengan LM RUSDIANTOO EMBA dan LARIDAKA langsung menuju hotel tempat menginap namun saksi lupa apa nama hotel tersebut. - Bahwa saksi pernah disuruh untuk membuka tas pakaian yang dibawa dan pada saat dibuka saksi melihat ada tumpukan uang rupiah dalam jumlah banyak. - Bahwa setelah saksi melihat uang tersebut saksi bersama LM RUSDIANTO EMBA pergi ke Bank Mandiri untuk mengambil uang. - Bahwa setelah mengambil uang di Bank Mandiri Saksi bersama dengan LM RUSDIANTO EMBA kembali ke hotel tempat menginap. - Bahwa pada malam harinya LAODE M SYUKUR bersama dengan RUSDIANTO EMBA datang ke hotel tempat saksi dan LM RUSDIANTO EMBA menginap. - Bahwa saksi diperintah oleh LM RUSDIANTO EMBA, LAODE M SYUKUR dan SUKARMAN LOKE untuk membantu merapikan uang di tas jinjing dan koper putih. - Bahwa saksi diminta untuk membawa tas koper yang sudah disiapkan untuk diantar ke parkiran diserahkan kepada SUKARMAN LOKE. - Bahwa yang mengantar uang di tas jinjing dan koper warna putih untuk diserahkan kepada SUKARMAN LOKE di parkiran hotel adalah saksi bersama dengan LARIDAKA. - Bahwa beberapa hari kemudian saksi mendatangi hotel tempat SUKARMAN LOKE menginap untuk mengambil tas jinjing warna hitam dan tas koper warna putih dimana tas jinjing dan koer tersebut sudah tidak ada uang lagi. - Bahwa pada bulan Juni 2021 saksi pernah melihat SUKARMAN LOKE datang ke rumah LM RUSDIANTO EMBA berbincang dengan LM RUSDIANTO EMBA di gazebo rumah. - Bahwa saksi mengenal SUKARMAN LOKE dan pernah melihat SUKARMAN LOKE datang ke Rumah LM RUSDIANTO EMBA; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 18. SAKSI JAILAN: Halaman 125 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst dengan benar dan tanpa paksaan, tidak ada pengaruh dari pihak manapun, setelah membaca BAP diberi paraf dan tandatangan; - Bahwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR mengajak saksi ke Jakarta untuk menemani, pada tanggal 16 Juni 2021; - Bahwa pertama saksi berada di Raha dan LA ODE M. SYUKUR AKBAR berada di Kendari, kemudian LA ODE M. SYUKUR AKBAR meminta untuk ditemani ke Jakarta; - Bahwa saksi berdua bersama LA ODE M. SYUKUR AKBAR ke jakarta berangkat sore dan sampai di Jakarta pada malam hari; - Bahwa saksi di Jakarta menginap di Hotel Oasis Amir kamar nomor 1514; - Bahwa dari bandara, saksi keluar naik mobil terus singgah di hotel; - Bahwa setelah itu jalan lagi menuju hotel Oasis Amir, menginap bersama dengan LA ODE M. SYUKUR AKBAR; - Bahwa pada saat di Hotel Oasis Amir, LA ODE M. SYUKUR AKBAR keluar lagi dan saksi tinggal di kamar sendiri; - Bahwa setelah kembali ke hotel LAODE M SYUKUR AKBAR membawa tas baru dan setelah di buka tas tersebut berisi uang dalam jumlah banyak pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); - Bahwa saksi sempat menanyakan uang tersebut mau dibawa kemana lalu dijawab oleh LAODE M SYUKUR “untuk Koltim” lalu saksi menanyakan lagi dari siapa ini kemudian dijawab oleh LAODE M SYUKUR “dari Pak ANTO dan SUKARMAN”; - Bahwa saksi mengetahui Sukarman adalah SUKARMAN LOKE dan Pak Anto adalah LM RUSDIANTO EMBA; - Bahwa saksi datang ke hotel Oasis Amir bersama LA ODE M. SYUKUR AKBAR dan Pak Sukarman (SUKARMAN LOKE); - Bahwa saksi masuk kamar hotel sendiri, dan SUKARMAN LOKE dan LA ODE M. SYUKUR AKBAR pergi berdua; - Bahwa saksi dari Kendari ke Jakarta tidak bawa koper hanya tas pakaian satu, yang masing-masing bawa saksi bawa tas baju dan LA ODE M. SYUKUR AKBAR bawa tas baju sendiri; - Bahwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanya saksi ini tas pakaianku bahasanya bagus, dan menyuruh saksi angkat kemudian saksi angkat dan berat, lalu menyuruh saksi untuk buka namun saksi bilang tidak bisa buka;
Halaman 126 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst karena saksi melihat uang rupiah di dalam koper; - Bahwa uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang saksi lihat dalam tas koper namun saksi tidak tau jumlahnya; - Bahwa saksi spontan kaget karena saksi tidak pernah lihat uang sebanyak itu; - Bahwa setelah melihat uang kemudian ditutup kembali; - Bahwa saksi kenal SUKARMAN LOKE sebagai Kepala Dinas di Muna yang waktu itu BKD; - Bahwa saksi kenal Anto (LM. RUSDIANTO EMBA) cuma kenal muka sebagai Pengusaha; - Bahwa kemudian ada teman yang datang yaitu BAITUL MUKADAS DALA; - Bahwa BAITUL MUKADAS DALA datang ke kamar hotel disuruh tukar uang yang diperintah LA ODE M. SYUKUR AKBAR; - Bahwa saksi lihat uang itu dibawa oleh BAITUL MUKADAS DALA; - Bahwa uang tersebut dipindahkan dari koper ke tas jinjing; - Bahwa BAITUL MUKADAS DALA kembali sore harinya ditukar dengan bentuk dolar singapore yang saksi ketahui yang menurut LA ODE M. SYUKUR AKBAR dolar Singapore; - Bahwa waktu itu BAITUL MUKADAS DALA membawanya dengan amplop warna coklat; - Bahwa pada saat itu dikasih keluar dan LA ODE M. SYUKUR AKBAR mengatakan dolar Singapore; - Bahwa uang itu disimpan dalam tas pakaian; - Bahwa pada saat itu saksi mau ke pasar panjang dan menurut LA ODE M. SYUKUR AKBAR mau ketemu temannya; - Bahwa saat tiba di pasar panjang, saksi cari celana, LA ODE M. SYUKUR AKBAR jalan dan beberapa menit kemudian saksi ditelepon diminta menuju ke atas; - Bahwa kemudian saksi bertemu LA ODE M. SYUKUR AKBAR dan temannya yang saksi tidak kenal; - Bahwa nanti LA ODE M. SYUKUR AKBAR kasih tau ke saksi kalau itu Okta; - Bahwa diperjalanan nanti LA ODE M. SYUKUR AKBAR membahasakan Okta itu orang kepercayaan Dirjen; - Bahwa setelah itu saksi langsung pulang kembali ke Hotel;
Halaman 127 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst SYUKUR AKBAR bawa tas dan saksi pikir karena mau ketemu temannya (maka) uang itu dalam tas; - Bahwa uang itu untuk mengurus koltim; - Bahwa untuk uang dalam bentuk dolar singapore saksi tidak mengetahui dibawa terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR namun saksi melihat terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR membawa tas kecil untuk ketemu Okta; - Bahwa saksi tidak mengetahui isi yang ada dalam tas kecil yang dibawa terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR sudah dikasih namun pada saat pulang terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR memberitahukan “itu Okta, saya sudah kasih”; - Bahwa saksi pegang tangan (bersalaman) dengan Okta, dua tiga menit, saksi langsung jalan; - Bahwa saksi tiba di Jakarta di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, sampai di Hotel Oasis Amir pada malam harinya, bertemu dengan Mukadas pada besoknya berarti hari Jumat 18 Juni 2021, dan sorenya Mukadas menyerahkan uang hasil penukaran, selanjutnya selang satu atau dua hari berikutnya saksi jalan-jalan menuju ke pasar panjang; - Bahwa saksi jalan-jalan bertiga yaitu dengan terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR dengan Pak Sahrun yang waktunya malam hari; - Bahwa Baitul Mukaddas merupakan orang yang sama dengan Mukadas adalah orang Muna yang sudah dua puluh lima tahun di Jakarta; - Bahwa pada saat Baitul Mukadas sudah menukar uang, uang sudah dalam amplop coklat; - Bahwa saksi melihat sendiri Baitul Mukadas menyerahkan uang kepada terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR, bentuk dolar singapore warna merah; - Bahwa saksi menginap di hotel oasis, dari hari kamis 17 Juni 2021 sampai dengan hari Selasa; - Bahwa saksi menginap satu kamar, tempat tidur terpisah dengan LA ODE M. SYUKUR; - Bahwa saksi lihat uang lembaran seratus ribuan; - Bahwa Pak Syukur bahasanya “ini” (uang yang diperlihatkan LA ODE M. SYUKUR ke saksi di dalam kamar hotel) untuk Dirjen; - Bahwa saksi tidak lihat uang sudah berpindah dari tas panjang ke tas kecil;
Halaman 128 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst - Bahwa pernah lihat LA ODE M. SYUKUR melakukan video call; - Bahwa yang mengajak pertama kali adalah saksi LA ODE M. SYUKUR untuk membeli celana di pasar panjang; - Bahwa setelah sampai di Pasar Panjang atau Pasar Baru, LA ODE M. SYUKUR meninggalkan saksi dan bilang akan menuju ke atas ketemu teman; - Bahwa LA ODE M. SYUKUR meninggal saksi sekitar 15 menit; - Bahwa setelah itu, LA ODE M. SYUKUR menghubungi saksi dan tanyanya dimana posisi dan dijawab oleh saksi sedang di toko barang kemudian menyuruh saksi untuk naik ke atas; - Bahwa saat tiba di atas, LA ODE M. SYUKUR bersama temannya yang kemudian dikasih tau bernama Octa; - Bahwa setelah itu LA ODE M. SYUKUR bilang Okta orang kepercayaannya dirjen; - Bahwa LA ODE M. SYUKUR bilang sudah diserahkan ke Okta; - Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan LA ODE M. SYUKUR, LM. RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE; - Bahwa saksi rencana ke Jakarta karena akan membeli bola; - Bahwa saksi dampingi LA ODE M. SYUKUR tidak menghadapkan apa- apa; - Bahwa saksi berangkat ke jakarta dibelikan tiket oleh LA ODE M. SYUKUR dan saksi hendak mengganti tiketnya tapi dilarang oleg LA ODE M. SYUKUR; - Bahwa saksi sudah berteman lama dengan LA ODE M. SYUKUR; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 19. SAKSI LARIDAKA: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK, memberikan keterangan dengan benar tanpa adanya paksaan; - Bahwa saksi pernah pergi ke Jakarta pada bulan Juni 2021 bersama dengan LM RUSDIANTO EMBA dan LAODE ANASIRI; - Bahwa saksi menginap di Hotel Mercure Cikini; - Bahwa saksi datang ke Jakarta dengan membawa tas jinjing warna hitam merk LV dan tas koper warna putih;
Halaman 129 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst hitam merk LV yang dibawa setelah dibuka ternyata berisi uang dalam jumlah banyak dan koper warna putih juga berisi uang; - Bahwa sehari kemudian saksi melihat LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE datang ke hotel tempat LM RUSDIANTO EMBA menginap. - Bahwa saksi melihat LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE membawa tas jinjing warna hitam dan tas koper warna putih yang berisi uang ke dalam mobil karena saksi yang membawakan tas tersebut ke dalam mobil; - Bahwa LM RUSDIANTO EMBA tidak pernah menjelaskan asal uang yang berada didalam koper dari mana; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 20. SAKSI JAMALUDIN: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK, memberikan keterangan dengan benar tanpa adanya paksaan; - Bahwa pada Bulan Juni tahun 2021 saksi pernah datang ke rumah LM RUSDIANTO EMBA bersama dengan LA ODE ACA dimana pada saat itu saksi melihat LM RUSDIANTO EMBA berada di gazebo rumah bersama dengan SUKARMAN LOKE. - Bahwa tujuan LA ODE ACA datang ke rumah LM RUSDIANTO EMBA adalah untuk meminta uang; - Bahwa pada saat itu saksi melihat ada kantong plastik besar yang terlihat ada isinya namun saksi tidak mengetahuinya berada di gazebo tempat LM RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE berbincang-bincang. - Bahwa LM RUSDIANTO EMBA tidak menceritakan kepada saksi apa isi kantong plastik berwarna hitam. - Bahwa pada saat saksi pulang dari rumah LM RUSDIANTO EMBA saksi masih melihat SUKARMAN LOKE dan LM RUSDIANTO EMBA berbincang di Gazebo. Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 21. SAKSI LAODE M RUSMAN EMBA: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK, memberikan keterangan dengan benar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun; - Bahwa saksi merupakan Bupati Muna periode 2016 – 2021 lalu Halaman 130 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst - Bahwa saksi mengenal DAHLAN sebagai Kepala Dinas Kominfo; - Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan DAHLAN untuk mengurus Pinjaman PEN Kabupaten Muna; - Bahwa usulan pinjaman PEN untuk Kabupaten Muna saksi lupa jumlahnya; - Bahwa untuk pengurusan PEN Kabupaten Muna tidak diurus oleh SUKARMAN LOKE; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 22. SAKSI REBEAM LUMBAN GAOL: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK, memberikan keterangan dengan benar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun; - Bahwa saksi pada saat pengurusan PEN Kabupaten Muna menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna dan saat ini menjabat sebagai plt Kepala Bappeda Kabupaten Muna; - Bahwa saksi yang mengantar dokumen – dokumen terkait pengurusan PEN untuk dikirim ke Jakarta; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 23. SAKSI DAHLAN: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK, memberikan keterangan dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan. - Bahwa saksi mengenal ERDIAN sebagai staf di PT SMI; - Bahwa ditunjukan oleh Penuntut Umum percakapan WhatsApp antara saksi dengan ERDIAN terkait komitmen. - Bahwa komitmen yang dimaksud saksi adalah komitmen Bupati Muna untuk bertemu dengan ERDIAN; - Bahwa saksi mengetahui bahwa Kabupaten Muna sudah mendapatkan dana Pinjaman PEN tahun 2021 dan Dinas Kominfo mendapatkan bantuan dari pinjaman PEN tersebut; - Bahwa saksi pernah bertemu dengan ERDIAN sebanyak 2 kali, yang pertama bertemu di kantor PT SMI dalam rangka konsultasi terkait pinjaman PEN lalu yang kedua bertemu di Tangerang dalam rangka ngobrol biasa saja dan pada saat itu ada Bupati Muna; - Bahwa saksi pernah memberikan tas ransel kepada ERDIAN dalam rangka oleh – oleh yang berisi jambu mete;
Halaman 131 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst cindera mata kepada ERDIAN; - Bahwa saksi tidak menyampaikan kepada ERDIAN isi dari tas ransel yang diberikan; - Bahwa saksi menyerahkan tas ransel kepada ERDIAN di bagasi mobil ERDIAN di Basement Mall Tangerang; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 24. SAKSI MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO: - Bahwa Saksi bekerja di Kemendagri sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah; - Saksi diangkat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah berdasarkan Kepres yang dilantik pada tanggal 20 Juli 2020; - Bahwa pada 22 Maret 2021 saksi bertemu dengan LAODE M SYUKUR dimana pada saat itu rencananya Bupati Muna juga akan hadir namun karena ada pertandingan bola sehingga Bupati Muna tidak jadi hadir. - Bahwa pada saat itu saksi bertemu LAODE M SYUKUR dan yang rencananya bersama dengan Bupati Muna bertujuan untuk membahas Pinjaman PEN Kabupaten Muna; - Bahwa pada tanggal 06 April 2021 saksi bertemu LAODE M SYUKUR dan SUKARMAN LOKE di lt.2 Starbuck Pacific Place berbicara terkait Pinjaman PEN Koltim. - Bahwa pada tanggal 03 Mei 2021 Saksi bertemu dengan SUKARMAN LOKE bersama dengan LAODE M SYUKUR di ruang kerja saksi dimana pada saat awal menanyakan terkait progres pinjaman PEN Kabupaten Muna selanjutnya disampaikan juga bahwa Bupati Kolaka Timur ANDY MERYA mau bertemu dengan saksi; - Bahwa Saksi bertemu dengan ANDY MERYA di Kantor saksi pada tanggal 4 Mei 2021 bersama SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR; - Bahwa pada tanggal 09 Juli 2021 saksi bertemu dengan ANDI MERYA di Hotel Claro Kendari terkait hasil penilaian yang diajukan oleh Pemkab Kolaka Timur tidak bisa dipenuhi semuanya oleh Kementerian Keuangan. - Bahwa sebelumnya pada tanggal 3 Mei 2021 sekitar pukul 16.00, LAODE M SYUKUR dan SUKARMAN LOKE datang ke ruangan Saksi pada saat itu menyampaikan bahwa Muna telah menyampaikan seluruh dokumen pinjaman yang diperlukan dan SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR menanyakan prosesnya. Saksi sampaikan kalau menyangkut Halaman 132 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst yang mengajukan pinjaman PEN itu bukan hanya pemerintah kabupaten Muna tetapi banyak pemerintah daerah; - Bahwa pada tanggal 3 Mei 2021, SUKARMAN LOKE dan LAODE M. SYUKUR menyampaikan ada kenalannya yang ingin konsultasi yang kebetulan adalah Bupati Koltim menyangkut. Lalu saksi sampaikan “konsultasi apa? “ Lalu dijawab “menyangkut pinjaman”. Setelah itu Saksi panggil ajudan saksi untuk menanyakan agenda karena tidak mungkin hari itu. Lalu dari agenda disampaikan dan saksi putuskan, besok atau 4 Mei 2021; - Bahwa benar yang dimaksud pinjaman adalah pinjaman PEN; - Bahwa benar ada dua jenis pinjaman yaitu pinjaman PEN dan Reguler; - Bahwa benar pinjaman PEN adalah lebih khusus dibandingkan pinjaman reguler karena PEN merupakan kebijakan dalam dalam rangka mendukung penanggulangan COVID di pemerintah daerah; - Bahwa kapasitas saksi sebagai Dirjen dan ASN mempunyai fungsi melayani termasuk Bupati sepanjang sudah ada jadwal untuk bertemu dengan saksi; - Bahwa saksi komunikasi dengan LAODE M SYUKUR pinjaman Muna. LAODE M SYUKUR sering menanyakan kepada saksi bagaimana progress pinjaman Muna; - Bahwa setelah itu ada komunikasi dengan SYUKUR yang selalu menanyakan Muna. Jawaban saksi adalah komunikasi dengan ANA karena masalah teknis tidak monitor dan tidak pernah menanyakan ke staf maupun ajudan. Saksi tidak pernah sekalipun menanyakan progress pinjaman daerah; - Bahwa LAODE M SYUKUR komunikasi dengan saksi tentang pengajuan Koltim adalah pertama pada tanggal 3 Mei 2021 minta disediakan waktu, yang kedua tanggal 4 Mei 2021 pukul 15.30 terkait konsultasi yang dihadiri ada bupati, lalu ketiga tanggal 9 Juli 2021 pada saat saksi ke Sultra; - Bahwa benar saksi pernah ke Papua pada tanggal 7-9 Juni 2021 karena saksi harus memonitor progress persiapan PON 2021; - Bahwa dari Jayapura pergi dan pulang waktu pulang saksi sama dengan OKTA; - Bahwa pada saat saksi mau masuk ke dalam mobil mau pulang, OKTA minta ijin “pak saya ijin, besok sampai dengan hari Minggu pulang ke Halaman 133 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst masuk mobil dan pulang; - Bahwa pada tanggal 20 Juni 2021 tersebut, setahu saksi OKTA masih di Manado. Saksi bertenaya ke OKTA “OKTA posisi kamu dimana “saksi tanyakan pada hari Minggu siang, OKTA menjawab “Senin saya sudah masuk kantor pak”; - Bahwa saksi menanyakan posisi OKTA adalah karena OKTA ijin ke Saksi cuma tiga hari dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Juni 2021 karena di kantor tahu bahwa saksi sedang Isoman seluruh ajudan off tidak ada yang masuk ke kantor; - Saksi tidak mengetahui apakah OKTA langsung ke Jakarta pada saat itu, saksi hanya tahu OKTA mengatakan “siap pak, hari Senin saya sudah di Jakarta”; - Bahwa benar pada hari Senin pagi setelah saksi serapan dengan keluarga, saksi chat WA dengan OKTA, “TA kalua ada dokumen di kantor tolong jam 10 antar ke rumah karena ada dokumen kantor di rumah yang harus dibawa ke kantor. Lalu dijawab oleh OKTA “siap pak”; - Bahwa Saksi tidak melihat BAGAS pada saat OKTA datang; - Bahwa Saksi tidak melihat ada yang mengikut OKTA naik ke atas; - Bahwa tidak pada saat keluar dari balkon, pada Saksi masih di gazebo. OKTA menegur saksi. “pak baru antar dokumen” saksi mengatakan “terima kasih OKTA jangan lupa cuci tangan”; - Saksi tidak pernah bercerita kepada saksi bahwa LAODE M SYUKUR ada titipan kepada saksi; - Bahwa benar pada saat OKTA datang ke rumah saksi adalah pada jam 10 pagi lewat; - Bahwa pada saat keluar dari balkon, OKTA menyampaikan “pak baru saja antar dokumen kantor” saksi mentakan “terimakasih OKTA jangan lupa cuci tangan” sesudah itu OKTA turun dan saksi masih di gazebo; - Saksi menyampaikan kepada supir saksi yang bernama DANI “DAN nanti ada OKTA ke rumah. Tolong dokumennya taroh di kursi depan kamar”. Disana ada sofa hitam; - Bahwa pada saat OKTA datang ke rumah saksi, posisi saksi adalah berada di gazebo; - Bahwa jarak gajeboo dengan kamar adalah sekitar 12 atau 15 meter; - Bahwa Saksi tidak melihat DANI tapi OKTA, Saksi baru melihat OKTA. Pada saat OKTA mengantar berkas, OKTA menegur saksi. Saksi
Halaman 134 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst merespon “kok kamu OKTA bukan DANI” saksi hanya mengatakan “OK. OKTA terima kasih jangan lupa cuci tangan”; - Bahwa benar yang mengurusi pinjaman daerah atau hibah termasuk pinjaman PEN adalah bidang Biana Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yaitu bidang saksi; - Bahwa benar permohonan pinjaman PEN dimulai dengan pernyataan minat; - Bahwa benar surat penyataan minat ditujukan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan dan salah satunya ditembuskan kepada saksi; - Bahwa benar awalnya saksi menyuruh OKTA untuk menaruh dokumen di kursi hitam yang ada di depan kamar kemudian ditaruh di kursi hitam di depan kamar; - Bahwa ketika saksi menandatangani surat pengantar ke Mendagri, saksi hanya membaca bahwa di dalam surat tersebut hanya dilampirkan kertas kerja dengan nota dinas dan pengantar itu sendiri. Saksi tidak membaca lampirannya; - Bahwa sepanjang kertas kerja ditandatangani oleh Direktur maka saksi paraf; - Bahwa terkait cara saksi memastikan mekanisme tiga hari dilakukan atau tidak menurut saksi, dokumen pasti dilampirkan tetapi saksi tidak membaca. Kalau ada dokumen pinjaman masuk ke meja saksi, yang saksi baca adalah draf kertas kerja analisis, surat pengantar saksi dengan surat Menteri Dalam Negeri. Saksi tidak membaca lampirannya, APBD dan LKPD nya saksi tidak membaca; - Bahwa saksi tidak menerima uang berupa dollar Singapura; - Bahwa saksi tidak pernah mengarahkan minta 1 %; - Saksi tidak pernah meminta uang tanpa persentase; - Bahwa pada saat itu yang disampaikan adalah besaran yang akan diajukan oleh ANDY MERYA; - Bahwa belakangan saksi baru tahu yang diajukan adalah pada saat taggal 9 Juli 2021 di Hotel Claro, ANDY MERYA mengeluh kepada saksi “Pak saya mengajukan pinjaman 350 kenapa yang disetujui 151” lalu saksi menanyakan “itu putusan darimana” ANDY MERYA menyampaikan hal tersebut dari Rakortek, pada saat itu ANDY MERYA menyampaikan “bisa tidak dinaikkan”. Saksi sampaikan kepada ANDY MERYA “itu bukan kewenangan saya namun saya bisa memberikan solusi apabila kebutuhan Halaman 135 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst 151 dari SMI sisanya dari BPD Sultra maka pada saat itu saksi langsung komunikasi dengan Dirut BPD Sultra namanya ABDUL LATIF” terhadap rencana tersebut ANDY MERYA menyambut dan akan dipelajari; - Bahwa saksi mengetahui bahwa benar SYUKUR adalah yang diutus untuk mengurus Dana PEN Kab. Muna adalah pada tanggal 22 Maret 2021, SYUKUR menyampaikan bahwa Bupati Muna ingin bertemu, ingin berkonsultasi. Pada saat itu saksi janjian bertemu di Paul Pacific Place namun Bupati Muna saat itu tidak jadi datang ke Jakarta. Kalau tidak salah pada saat itu alasan SYUKUR adalah pada saat itu ada perlombaan bola; - Bahwa terkait keterangan saksi dalam BAP yang menyampaikan ada pertemuan saksi dengan SYUKUR di pacific place pada bulan April 2021, yang benar adalah saksi bertemu SYUKUR tersebut tanggal 22 Maret 2021 bukan tanggal 06 April 2021 jam 16.00 WIB, yaitu dengan SUKARMAN, SYUKUR dan banyak Tim dari Muna karena pada saat itu Muna baru selesai konsultasi dengan PT SMI; - Setelah tanggal 06 April 2021 ada pertemuan dengan SYUKUR yaitu pada tanggal 3 Mei 2021 yaitu di kantor saksi Gedung H lt. 8 yang menyampaikan bahwa dokumen Muna sudah disampaikan semuanya. Pada intinya adalah menanyakan progress Muna; - Bahwa di akhir pertemuan tanggal 3 Mei 2021 tersebut, pada saat akan selesai SUKARMAN dan SYUKUR menyampaikan minta tolong disediakan waktu untuk konsultasi Bupati Koltim; - Bahwa setiap kali ada pertemuan tersebut saksi menyampaikan kordinasi dengan ANA karena memang setiap kali bertemu yang selalu ditanyakan adalah baik langsung atau WA adalah Muna; - Bahwa setiap kali saksi ditanyakan mengenai progress, saksi tidak mengecek kepada ANA ataupun menanyakan progress Muna sudah sejauh mana kepada SYUKUR tetapi saksi selalu sampaikan kepada SYUKUR agar dikoordinasikan dengan ANA; - Bahwa benar pertemuan di Starbuck tersebut adalah pada tanggal 06 April 2021, saksi kena Covid pada bulan Juni 2021, setelah rombongan Pemkab Muna diskusi atau konsultasi ke PT SMI, SUKARMAN menyampaikan saat itu ada respon positif dari PT SMI “tolong segera koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri”;
Halaman 136 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst kamar, SYUKUR tiba-tiba ada di depan saksi menyampaikan “Bro Bupati Koltim ingin konsultasi menyangkut pinjaman”. Tempat sudah disiapkan akhirnya saksi diarahkan ke restaurant itu intinya Bupati Koltim minta pinjaman Koltim tersebut disesuaikan dengan usulan karena diusulkan sekitar 300-350 namun disetujui oleh Pemrintah dan PT SMI sebesar 151. Diskusi di hotel Claro teresebut mengenai Koltim; - Parameter kemampuan daerah sebagai salah satu persyaratan pengajuan PEN adalah pasal PP 43 ada empat syarat, dua syarat di bawahnya adalah sisa pinjaman dan pinjaman yang akan diajukan tidak melebihi 75 % dari pinjaman umum untuk mengukur antara cash yang ada dan kemampuan membayar, jadi kalau daerah pinjam, pemerintah harus memastikan bahwa daerah mampu membayar karena kalau tidak mampu membayar maka DAU-nya dipotong sedangkan DAU sebagian besar untuk membayar belanja pegawai. Selanjutnya diukur dengan DASR (Debt Avarage Service Ratio) yaitu untuk mengukur kemampuan secara rasio dihitung dari berapa pendapatan, berapa belanja wajibnya dan berapa bunganya. Kalau angkanya lebih dari 2,5 berarti memenuhi syarat secara kemampuan keuangan daerah sehingga diukur dari rasio dan DSR nya; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 25. SAKSI ANDI MERYA, S.IP: - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; - Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik KPK; - Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah keterangan yang benar; - Bahwa saksi dalam memberi keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun; - Bahwa saksi sebelum menanda tangani dan memparaf BAP saksi membaca terlebih dahulu; - Bahwa benar semua keterangan saksi dalam BAP tersebut; - Bahwa benar saksi pernah menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur sejak tahun 2021; - Bahwa saksi dilantik selaku Bupati Kolaka Timur sejak Bulan Juni 2021;
Halaman 137 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst bersahabat sejak lama, sedangkan dengan SUKARMAN LOKE saksi kenal sejak Pengurusan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa setahu saksi Dana PEN adalah Pemulibahan Ekonomi Nasional; - Bahwa sejak tahun 2019 Indonesia dilanda Pandemi Covid 19, sehingga dana PEN tersebut ditujukan untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19; - Bahwa saksi mengetahui pertama terkait Pinjaman PEN dari RUSDIANTO EMBA; - Bahwa RUSDIANTO EMBA menyampaikan ada Pinjaman dana PEN untuk daerah dan RUSDIANTO EMBA bisa urus, sehingga saksi tertarik untuk mengurus Pinjaman Dana PEN tersebut; - Bahwa awalnya saksi cerita-cerita dengan RUSDIANTO EMBA, karena RUSDIANTO EMBA menginformasikan Pinjaman Dana PEN sehingga saksi ingin mewujudkan Visi dan Misi saksi selaku Bupati Kolaka Timur dan juga adanya desakan masyarakat Kolaka Timur untuk Pembangunan Infrastruktur sarana dan prasarana; - Bahwa setahu saksi RUSDIANTO EMBA adalah Pengusaha minning/Pertambangan; - Bahwa saksi mengurus dana PEN melalui RUSDIANTO EMBA karena saling cerita saja; - Bahwa benar pada awal komunikasi dengan RUSDIANTO EMBA saksi tidak mengetahui jalur pengurusan Pinjaman Dana PEN, saksi baru mengetahui jalur Pengurusan Dana PEN melalui KEMENDAGRI setelah saksi ke Jakarta bertemu Dirjen KEUDA MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa sebelum berangkat ke Jakarta, bertempat di Hotel Claro Kendari saksi bertemu dengan, RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE saksi pada saat itu ditemani MUSTAKIM DARWIS selaku Kepala BAPEDDA Kolaka Timur; - Bahwa pada saat pertemuan tersebut pembicaaran hanya fokus untuk Pengurusan Pinjaman Dana PEN Kolaka Timur, saksi memang mengetahui Kabuaten Muna sedang mengajukan proses Pinjaman Dana PEN, akan tetapi saksi lupa siapa yang menginformasikan Kabupaten Muna juga sedang mengajukan Pinjaman dana PEN; - Bahwa setahu saksi RUSDIANTO EMBA adalah orang kelahiran Kabupaten Muna akan tetapi tinggal di Kota Kendari, sedangkan SUKARMAN LOKE adalah ASN di kabupaten Muna;
Halaman 138 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst sendiri karena ingun mewujudakan Visi dan Misi saksi selaku Bupati dan adanya juga desakan masyarakat untuk pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa saksi tahu Informasi Pinjaman Dana PEN dari SUKARMAN LOKE dan RUSDIANTO EMBA; - Bahwa saksi mengajukan Pinjaman Dana PEN pada sekitar Bulan Puasa (April 2021), pada saat itu saksi sedang ada kegiatan di Jakarta sehingga saksi memerintahkan staff saksi untuk memasukkan proposal Pinjaman PEN ke kemendagri; - Bahwa benar setelah pertemuan di Hotel Claro antara saksi, MUSTAKIM (kepala BAPEDA Koltim), RUSDIANTO EMBA dan SUKARMAN LOKE, guna kepentingan pengurusan PEN SUKARMAN LOKE melalui MUSTAKIM DARWIS meminta uang oprasional Pengurusan Dna PEN senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk transport dan akomodasi di Jakarta Selama Mengurus Dana PEN: - Bahwa saksi mempersiapakan uang tunai tersebut selama 2 (dua) hari, dan atas pemberian uang tersebut saksi tidak konfirmasi kepada SUKARMAN LOKE apakah uang tersebut sudah diterim atau tidak; - Bahwa saksi pernah Ke Jakarta menemui Dirjen Keuda KemendagriMUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa awal pertemuan dengan Dirjen Keuda MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut awalnya saksi ada kegiatan Bimtek di Jakarta, kemudian RUSDIANTO EMBA menginformasikan ada dijadwalkan sore ada pertemuan dengan Direjen Keuda Kemendagri, atas informasi tersebut langsung ke Kemendagri; - Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan kepada RUSDIANTO EMBA ke Jakarta untuk menemui Dirjen Keuda Kemendagri MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO, saksi hanya menyampaikan ke Jakarta untuk kegiatan Bimtek dengan SKPD; - Bahwa saksi tidak pernah meminta kepada siapapun untuk bertemu dengan Dirjen Keuda Kemendagri MUHAMMAD ARDIAN NORVIANTO, pertemuan saksi dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut karena saksi sudah di Jakarta sehingga RUSDIANTO EMBA meminta saksi untuk bertemu dengan MUHAMMAD ARDIAN NORVIANTO;
Halaman 139 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst saksi datang Ke Kantor Kemdagri untuk bertemu MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa yang hadir pada saat pertuan tersebut saksi, MUHAMMAD ARDIAN NORVIANTO, SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR AKBAR; - Bahwa pada pertemuan tersebut RUSDIANTO EMBA tidak ikut hadir; - Bahwa pada saat pertemuan tersebut SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR memperkenalkan saksi kepada MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa saksi selaku Bupati Kolaka Timur berminat mengajukan Pinjaman Dana PEN senilai Rp. 350.000.000.000,- (tiga lima puluh miliar rupiah); - Bahwa atas Penjelasan LA ODE M SYUKUR dan SUKARMAN LOKE tersebut MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO menyampaikan bahwa yang mungkin bisa dibantu senilai Rp. 300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah) untuk Kolaka Timur; - Bahwa atas penyampaian MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, saksi sudah tahu bahawa Pinjaman Dana PEN tersebut bukan kewenangan Kemendagri, akan tetapi Kemendagri memberi Persetujuan atas usulan Pinjaman PEN daerah; - Bahwa saksi berada dalam ruang kerja MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO sekitar 10 (sepuluh) menit, setelah itu saksi keluar dahulu, sementara SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR masih tinggal diruang kerja tersebut; - Bahwa benar pada pertemuan tersebut saksi sempat berfoto bersama MUHAMMAAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa benar saksi berfoto akan tetapi saksi tidak ingat apakah foto tersebut saksi terusukan ke RUSDIANTO EMBA atau tidak; - Bahwa MUHAMMAD ARDIAN NOERVINATO memperkenalkan LA ODE MSYUKUR sebagai teman 1 (satu) angkatan di STPDN dan MUHAMMAD ADRIAN NOERVIANTO memanggil dengan panggilan “bro”, sedangkan MUHAMMAD ADRIAN NOERVIANTO memanggil SUKARMAN LOKE dengan memanggil nama; - Bahwa setelah pertemuan tersebut terkait Proposal Pengajuan Pinjaman dana PEN saksi diarahkan untuk berkordinasi dengan staf MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO bernama ANNA; - Dibacakan BAP saksi Nomor 12;
Halaman 140 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst EMBA meminta saya datang ke rumahnya di BTN Sao sao, Kendari. Dalam pertemuan tersebut, ANTON EMBA mengatakan kepada saya bahwa berdasarkan informasi dari SYUKUR untuk mendapatkan dana PEN bagi Kolaka Timur, maka diminta uang panjar sebesar total Rp. 3 (tiga) Miliar sebagai tanda keseriusan, dan diserahkan kepada ANTON EMBA. Saya kemudian menjawab bahwa saya akan mengusahakan mendapatkan dana tersebut secepatnya dan menyerahkan ke ANTON EMBA. Terkait permintaan uang Rp 3 (tiga) Miliar tersebut, yang saya yakini bahwa benar ANTON EMBA merupakan wakil dari SYUKUR dan benar bahwa permintaan uang Rp 3 (tiga) Miliar tersebut merupakan perintah dari SYUKUR. Saya juga mempercayai bahwa permintaan uang Rp 3 (tiga) Miliar tersebut juga merupakan perintah dari Dirjen MOCH. ARDIAN disampaikan kepada SYUKUR dan kemudian disampaikan kepada saya melalui ANTON EMBA. Saya meyakini hal tersebut dikarenakan pada waktu itu saya sudah berhasil bertemu dengan Dirjen MOCH ARDIAN sebelumnya di Jakarta, yang mana pertemuan tersebut difasilitasi oleh SYUKUR dan saya mendapatkan informasi pertemuan dari ANTON EMBA. Maka kemudian ketika ANTON EMBA mengatakan bahwa ada permintaan uang panjar sebesar Total Rp 3 (tiga) Miliar sebagai tanda keseriusan untuk pengajuan pinjaman dana PEN, saya meyakini bahwa permintaan tersebut benar adalah permintaan Dirjen MOCH. ARDIAN melalui SYUKUR yang disampaikan melalui ANTON EMBA kepada saya”, benar keterangan saksi tersebut; - Bahwa untuk pengurusan Pengajuan Dana PEN dari Pusat meminta dana Panjar sekitar Bulan Juni 2021 senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); - Bahwa atas permintaan uang panjar tersebut akhirnya mengusahakan untuk menyediakan Skitar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) Karena yang mendesak sekitar itu; - Bahwa uang senilai Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) tersebut saki pinjam dari ERIK dan mertua saksi; - Bahwa uang Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) tersebut saksi perintahkan RAHMAN untuk ditranfer ke rekening RUSDIANTO EMBA; - Bahwa uang senilai Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut selanjutnya saksi juga serahkan ke RUSDIANTO EMBA, yang Halaman 141 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst tersebut disimpan dalam kantong kresek warna hitam; - Bahwa terkait uang tersebut saksi tidak pernah komunikasi dengan SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR; - Bahwa setelah saksi bertemu dengen MUAHMMAD ARDIAN NOERVIANTO saksi sampaikan ke RUSDIANTO EMBA; - Bahwa bahwa uang senilai Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut saksi serahkan terakhir atau ketiga, setelah Penyerahan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Penyerahan kedua Rp. 1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah); - Bahwa setahu saksi uang senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) tersebut menurut informasi RUSDIANTO EMBA akan diserahkan kepada MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa uang senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) tersebut tujuannya adalah untuk diberikan kepada MUHAMMAD ADRIAN NOEERVIANTO untuk kepentingan Pengurusan Pinajaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa terkait pengurusan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur saksi hanya berhubungan dengen RUSDIANTO EMBA, selanjutnya RUSDIANTO EMBA yang berkomunikasi dengan SUKARMAN LOKE, LA ODE M SYUKUR yang selanjutnya berkomunikasi dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa saksi pernah menerima daftar daerah-daerah yang mengajukan Peinjaman Dana PEN dari RUSDIANTO EMBA; - Penuntut Umum meujukan dokumen daftar daerah pengajuan PEN;
Halaman 142 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst benar saksi pernah ditunjukan RUSDIANTO EMBA daftar tersebut; - Bahwa setahu saksi RUSDIANTO EMBA memperoleh daftar tersebut dari LA ODE M SYUKUR; - Bahwa selain dokumen daftar urut daraeh yang manfajukan Pinajaman PEN tersebut, saksi pernah mendaat daftar urut lagi daru RUSDIANTO EMBA dimana Kabupaten Kolaka Timur sudah berubah urutan menjadai Nomor 17 dari sebelumnya Nomor urut 48; - Bahwa saksi mendapat terkait proses pinjaman Dana Pen Kolaka Timur dari RUSDIANTO EMBA dan RUSDIANTO emba mendapat informasi dari SUKARMAN LOKA atau LA ODE M SYUKUR AKBAR; - Bahwa setelah RAKORTEK antar PT. SMI, Kemendagri, Kemenkeu dan Kabupaten Kolaka Timur dana yang disetujui adalah Rp. 151.000.000.000,- (seratus lima puluh satu miliar rupiah); - Bahwa pada saat pertemuen dengen MUHAMMAD ADRIAN NOERVIANTO saksi mengajukan pinjaman Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah), akan tetapi setelah RAKORTEK yang disetujui adalah Rp. 151.000.000.000,- (seratus lima puluh satu miliar rupiah);
Halaman 143 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Kabupaten Kolaka Timur, selanjutnya saksi merubah permohonan Nilai Pinjaman senilai persetujuan RAKORTEK tersebut; - Bahwa terkait nilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) oleh LA ODE MSYUKUR dan SUKARMAN LOKE memelui RUSDIANTO EMBA saksi tidak tahu perhitungannya termasuk nilai persentase; - Bahwa selain Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang diminta oleh RUSDIANTO EMBA ada dana oprasional yang diminta untuk kepentingan Pengurusan PEN tersebut; - Bahwa saksi tidak pernah memeberi oprasional kepada RUSDIANTO EMBA, akan tetapi saksi mememang menyediakan uang untuk kepentingan oprasional Pengurusan dana PEN; - Bahwa saksi dan RUSDIANTO EMBA tidak pernah membuat kesepakatan apabaila Pengajuan Dana PEN disetujui maka saksi akan memberi proyek kepada RUSDIANTO EMBA; - Bahwa benar permintaan uang uantuk pengurusan Dana Pen Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); - Bahwa untuk Pencairan Pinjaman Dana PEN memenagn seperti disosialisakin secara umum akan dicairkan secara bertahap akan tetapi thapan dan prosentasenya saksi tidak tahu; - Bahwa setahu saksi setelah saksi berikan kepada SUKARMAN LOKE uang oprasiaonal saksi berikan hanya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selain itu saksi tidak pernah memebrikan tambahan uang oprasional untuk pengurusan Pengajuan Pinjaman Dana PEN; - Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan atau menyepakati apabila Pengajuan Pinjaman Dana PEN Kolaka Timur cair, saksi akan memebrikan proyek kepada SUKARMAN LOKE; - Bahwa setelah saksi memebrikan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada RUSDIANTO EMBA, saksi tidak mengkonfirmasi pakah uang tersebut sudah diserahkan atau tidak kepada SUKARMAN LOKE atau LA ODE M SYUKUR; - Bahwa pada awal pengusulan PEN tidak ada permintaan uang, akan tetapi ditengah perjalanan pengurusan, karena dari 500 (lima ratus) kabupaten tidak mungkin Kabupaten Kolaka Timur yang merupakan Kabupaten kecil dan terpencil dapat disetujui, dan karena saksi terdesak karena sering didemo masyarakat agar segera membangun infarstruktur;
Halaman 144 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst NOERVIANTO melalui LA ODE MSYUKUR AKBAR, saksi mengharapkan agar dana PEN dapat di cairkan untuk Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa sesuai peraturan perudang-undangan bawha Dirjen Keuada Kemendagri tidak ada Kewenangan untuk pencairan dana PEN, akan tetapi Surat Rekomendasi kemedagri menjadi salah satu syarat untuk pencairan; - Dibacakan BAP saksi Nomor 9 point a: “Awalnya sejak sekitar bulan Maret 2021, ANTON EMBA memberitahu bahwa kabupaten MUNA ada mengurus pinjaman dana PEN di Kemendagri, Saya meminta supaya Kab. Koltim juga diikutkan mengurus Oinjaman dana PEN di Kemendagri, selain itu ANTON EMBA juga menceritakan mengenai bahwa kalau Koltim mau mendapatkan dana PEN bisa melalui temannya yang seleying dengan Dirjen Kemndagri, yang kemudian saya ketahui temannya bernama SYUKUR (Kadis Kabupaten Muna) yang mana SYUKUR adalah orang dekat dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah yaitu MOCHAMAD ARDIAN”, benar keterangan saksi tersebut, bawa pada saat itu saksi masih menjadi PJ Bupati Kolaka Timur; - Bahwa pada saat RUSDIANTO EMBA akan mengurus Pinjaman Dana PEN Kolaka Timur, RUSDIANTO EMBA menyampaikan akan mengurus melalui perantara yaitu SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR; - Bahwa saksi tahu nama LA ODE M SYUKUR setelah saksi bertemu MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO di Kantor Kemdagri Jakarta; - Bahwa saksi tahu LA ODE M SYUKUR satu angkatan dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO pada saat itu MUHAMMAD ARDIAN yang menyampaikan pada saat pertemuan di Kemendagri; - Bahwa pada saat saksi bertemu MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO di Kantornya, saksi sudah mengajukan pengajuan surat minat Pinjaman Dana PEN ke PT. SMI yang ditembusakan suratnya ke Kemndagri dan Kemenkeu; - Bahwa pada saat pertemuan tersebut saksi membawa fisik Permohonan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa setalah saksi menyerahkan uang Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) kemudian saksi pernah bertemu satu kali dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO;
Halaman 145 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst pusat tanpa ada pemeberian maka biasanya Pemerintah Daerah akan kesulitan seperti di pimpong dengan alasan berkas berkas tidak lengkap; - Bahwa saksi tahu Kabupaten Muna juga sedang mengajukan Pinjaman dana PEN, akan tetapi saksi tidak banyak bertanya tentang proses pengajuan Pinjaman Dana PEN muda tersebut; - Bahwa saksi bertemu RUSDIANTO EMBA guna Pengurusan Pinjaman Dan PEN dimulai saat masa covid 19; - Bahwa awal saksi dan RUSDIANTO EMBA terkait pinjaman dana PEN pembicaran tersebut awlanya, RUSDIANTO EMBA mengucapkan selapamt kepada saksi selaku PJ Bupati Kolaka Timur, atas ucapan tersebut saksi ucapakan terimakasih kepada RUSDIANTO EMBA yang juga sebagai tetangga rumah saksi; - Bahwa atas pebaicaran tersebut saksi dan RUSDIANTO EMBA selanjutnya membicarakan Pengajuan Pinajaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa untuk Pengajuan dana PEN RUSDIANTO EMBA memperkenalkan SUKARMAN LOKE yang akan membantu mengurus; - Bahwa terkait pemeberian saksi ke SUKARMAN LOKE untuk oprasional Pengurusan dana PEN saksi tidak sampaikan kepada RUSDIANTO EMBA, akan tetapi nominalnya saksi tidak sampaikan; - Bahwa untuk oprasional PEN saksi pernah pernah berikan uang kepada RUSDIANTO EMBA untuk diberikan kepada SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR AKBAR sekitar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah); - Bahwa terhadap uang-uang yang saksi berikan kepada RUSDIANTO EMBA untuk diberikan kepada SUKARMAN LOKE, saksi tidak pernah konfirmasi kepada SUKARMAN LOKE apakah uang tersebut sudah diterima atau belum; - Bahwa saksi sudah sejak lama kenal dengan RUSDIANTO EMBA, dan beberapakali meminjam uang karena saksi juga menganggak RUSDIANTO EMBA sebagai saudara; - Bahwa terkait uang oprasional dari saksi untuk SUKARMAN LOKE senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) saksi berikan memlalui MUSTAKIM DARWIS; - Bahwa terkait uang Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) saksi tidak tahu pembangian, nominal tersebut adalah penyampaian SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR yang disampaikan kepada RUSDIANTO Halaman 146 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst penyampian pembagian uang tersebut; - Bahwa yang mengantar uang Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) adalah sopir saksi bernama AKBAR, dan tidak ada arahan saksi kepada sopir bahwa uang tersebut saksi titip kepada RUSDIANTO EMBA untuk SUKARMAN LOKE; - Bahwa saksi tidak tahu peran SUKARMAN LOKE, yang pasti saksi oleh RUSDIANTO EMBA dengen SUKARMAN LOKE dan saksi bertemu MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO bersama LA ODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE; - Bahwa untuk pengurusan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur saksi bertemu dengan Direjen KEUDA Kemendagri MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO dimana disana ada LA ODE M SYUKUR dan SUKARMAN LOKE; - Bahwa tidak ada bantuan khusus SUKARMAN LOKE terkait Pengajuan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur kepada PT. SMI; - Bahwa terkait yang memfasilitasi pertemuan saksi dengan MUHAMMAD ARDIAN NOERVIANTO saksi tidak tahu siapa yang menfasilitasi, akan tetapi yang hadir pada sat itu adalah SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR AKBAR; - Bahwa SUKARMAN LOKE tidak pernah menfasilitasi saksi bertemu dengan Pejabat lainnya; - Bahwa RUSDIANTO EMBA menyampaikan kepada saksi untuk Pengurusan Pengajuan Pinjaman Dana PEN ke pusat dibutuhkan Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); - Bahwa untuk Pengembalian uang Rp. 3.000.000.000,- (tiga milar rupiah) dari uang Pinjaman Dana PEN yang dicairkan saksi akan potong dari dana yang telah dicairkan; - Bahwa RUSDIANTO EMBA pekerjaanya adalah swasta, sedangkan SUKARMAN LOKE adalah kepala BKD Kabupaten Muna; - Bahwa saksi percaya dengan SUKARMAN LOKE dan RUSDIANTO EMBA yang merupakan orang Kabupten Muna karena Kabupaten Muna sedang mengurus Pinjaman Muna; - Bahwa pada saat itu RUSDIANTO EMBA menyampaikan pengurusan Pen Kolaka Timur ikut saja peroses Kabupaten Muna yang telah dijalankan; - Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan kepada RUSDIANTO EMBA apabila Pinjaman KOlaka Timur disetujui maka saksi akan memebikan Halaman 147 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst RUSDIANTO EMBA; - Bahwa selain dari Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) ada uang oprasional Rp, 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang saksi berikan PADA RUSDIANTO EMBA untuk SUKARMAN LOKE dan LA ODE M SYUKUR; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya dan tidak membantahnya; 26. SAKSI LM RUSDIANTO EMBA: - Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagaimana dalam BAP lalu saksi memberikan paraf dan tandatangan tanpa ada paksaan dan pengaruh dari pihak manapun kemudian tidak ada keterangan yang signifikan yang akan saksi cabut dalam BAP tersebut; - Bahwa saksi kenal dengan ANDI MERYA sejak dulu mulai dari ANDI MERYA sebagai pengusaha, kemudian anggota DPRD, kemudian wakil bupati lalu sebagai Pj. Bupati selanjutnya sebagai Bupati di Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa ketika ANDI MERYA masih menjabat sebagai Pj. Bupati Kolaka Timur sekira bulan April atau Maret 2021, lalu saat itu pemerintahan ANDI MERYA sering di demo oleh masyarakat terkait pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur, kemudian ANDI MERYA mendatangi rumah saksi lalu menceritakan hal tersebut, selanjutnya saksi menyampaikan kepada ANDI MERYA bahwa ada temannya saksi yaitu SUKARMAN LOKE yang biasanya mengurus DAK dan mempunyai jaringan di Jakarta, kemudian ANDI MERYA meminta untuk dipertemukan, lalu saksi mempertemuakn ANDI MERYA dan SUKARMAN LOKE; - Bahwa saksi mempertemukan SUKARMAN LOKE dengan ANDI MERYA di Hotel Claro Kendari; - Bahwa saksi pada saat mempertemukan di pertemuan berikutnya, ANDI MERYA mengutus MUSTAKIM DARWIS untuk menemui saksi dan SUKARMAN LOKE. Kemudian focus pada pertemuan tersebut adalah terkait pengajuan DAK; - Bahwa sebelum pertemuan-pertemuan antara SUKARMAN LOKE dengan pihak Kolaka Timur, saksi menyampaikan terlebih dahulu kepada Halaman 148 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst sudah berpengalaman sebagai kepala bidang untuk membantu Kabupaten Kolaka Timur di mana bupatinya ANDI MERYA adalah teman saksi; - Bahwa sepengetahuan saksi, SUKARMAN LOKE dahulu adalah Kepala BAPEDA yang saksi ketahui memiliki pengetahuan dalam mengurus di Jakarta, kemudian karena saksi tidak mempunyai jaringan di Jakarta, oleh sebab itu saksi meminta SUKARMAN LOKE untuk membantu ANDI MERYA dalam kepengurusan di Jakarta; - Bahwa sebelum kepengurusan dengan pihak Kolaka Timur, SUKARMAN LOKE pernah menghubungi saksi yang pada saat itu SUKARMAN LOKE menyampaikan bahwa Bupati Muna (kakak saksi) menempatkan SUKARMAN LOKE di tempat yang di rasa tidak cocok bagi SUKARMAN LOKE yaitu di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Muna karena SUKARMAN LOKE membutuhkan banyak biaya karena apabila di BKD tidak mempunyai peranan yang besar seperti di BAPEDA. Oleh sebab itu saksi langsung menjembatani ANDI MERYA dengan SUKARMAN LOKE karena mengingat keluhan SUKARMAN LOKE seperti tersebut; - Bahwa pemikiran saksi dalam hal pengurusan DAK adalah dalam kepengurusan proyek-proyek yang akan diusulkan; - Bahwa setelah pertemuan antara SUKARMAN LOKE dengan MUSTAKIM DARWIS yang semula membicarakan terkait DAK kemudian dalam perjalanannya membahas terkait pinjaman PEN dan dana aspirasi dengan anggota DPRD; - Bahwa terkait dengan Kabupaten Kolaka Timur memutuskan untuk meminjam dana PEN, adalah pada saat itu setelah pertemuan antara SUKARMAN dan MUSTAKIM DARWIS, lalu MUSTAKIM DARWIS mengatakan kepada saksi bahwa SUKARMAN LOKE mempunyai teman di Jakarta yang bisa mengurus dana PEN, oleh karena itu saksi menyarankan agar mengikuti saran dari SUKARMAN LOKE, kemudian atas informasi tersebut terjadilah pertemuan di hotel Claro Kendari yang langsung membahas masalah pinjaman dana PEN; - Bahwa tugas saksi adalah mempertemukan saja antara SUKARMAN LOKE dengan pihak Kolaka Timur, kemudian terjadi penyerahan uang Halaman 149 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst SUKARMAN LOKE; - Bahwa kelanjutan dari pertemuan-pertemuan SUKARMAN LOKE dan pihak Kolaka Timur saksi masih sebagai perantara; - Bahwa terkait dengan pertemuan ANDI MERYA di Jakrta dengan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, adalah pada saat itu MUSTAKIM DARWIS menghubungi saksi bahwa ANDI MERYA akan ke Jakarta kemudian meminta kepada saksi untuk mempertemukan ANDI MERYA dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yaitu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, kemudian saksi menghubungi SUKARMAN LOKE untuk mempertemukan sesuai permintaan MUSTAKIM DARWIS tersebut; - Bahwa kepengurusan dana PEN melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri diketahui oleh MUSTAKIM DARWIS adalah melalui juknis pinjaman dana PEN yang di dapat dari komunikasi dengan SUKARMAN LOKE dan aturan yang ada; - Bahwa saksi mengetahui terkait pinjaman yang dimohonkan oleh Kolaka Timur adalah karena pada sat itu MUSTAKIM DARWIS menitip sesuatu kepada saksi yang akan dibawa SUKARMAN LOKE ke Jakarta, kemudian saksi dikirimkan foto melalui pesan singkat whatsapp bahwa ANDI MERYA sudah ketemu dengan ARDIAN NOERVIANTO di Jakarta; - Bahwa terkait dengan LAODE M SYUKUR AKBAR sebelumnya saksi tidak mengetahui keterlibatannya dalam pengurusan pinjaman dana PEN, kemudian ketika saksi dikirimkan foto pertemuan ANDI MERYA dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Kemendagri, lalu di situlah saksi mengetahui bahwa yang mengurus pertemuan tersebut adalah LAODE M SYUKUR AKBAR, dalam foto tersebut terdapat MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, ANDI MERYA, SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR; - Bahwa sebelum pertemuan tersebut, hari sebelumnya terjadi pertemuan antara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE di Kemendagri yang saksi ketahui dari kiriman foto melalui pesan singkat whatsapp; - Bahwa hasil dari pertemuan di Kemendagri tersebut, saksi mendapat kabar bahwa usulan dari Kolaka Timur dapat disetujui melalui pesan singkat whatsapp, namun saksi sudah lupa siapa yang memberi kabar,
Halaman 150 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst pinjaman dana PEN Kolaka Timur pasti langsung saksi sampaikan ke ANDI MERYA; - Bahwa tugas saksi mempertemukan antara SUKAMAN LOKE dan ANDI MERYA, kemudian terjadi komunikasi antara SUKARMAN LOKE dan MUSTAKIM DARWIS (utusan ANDI MERYA) yang memutuskan untuk mengajukan pinjaman dana PEN, kemudian terjadilan pertemuan di Hotel Claro Kendari antara saksi, SUKARMAN LOKE, MUSTAKIM DARWIS dan ANDI MERYA yang langsung membahas terkait pinjaman dana PEN; - Bahwa diperlihatkan pesan singkat melalui whatsapp antara saksi dan SUKARMAN LOKE: Bahwa isi pesan singkat tersebut terjadi setelah pertemuan di hotel Claro Kendari, kemudian maskud dari pesan singkat tersebut “rahmatnya” adalah mungkin bagi SUKARMAN LOKE namun bukan untuk saksi; Bahwa diperlihatkan foto yang dikirimkan kepada saksi pada saat pertemuan ANDI MERYA dengan ARDIAN NOERVIANTO: Bahwa saksi sudah lupa siapa yang mengirimkan foto pertemuan ANDI MERYA dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut, namun pada saat itu saksi dikabarkan bahwa ANDI MERYA sudah bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kemudian yang hadir juga pada pertemuan tersebut adalah LAODE M SYUKUR AKBAR dan SUKARMAN LOKE yang saksi ketahui dari kiriman foto;
Halaman 151 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst dana PEN Kolaka Timur dari SUKARMAN LOKE atau LAODE M SYUKUR AKBAR selalu langsung saksi teruskan kepada ANDI MERYA; - Bahwa diperlihatkan foto yang dikirimkan kepada saksi berupa daftar usulan pengajuan pinjaman PEN Daerah tahun 2021: Bahwa dalam foto daftar sebagaimana di atas, saksi menerima dari LAODE M SYUKUR AKBAR kemudian saksi teruskan kepada ANDI MERYA atau MUSTAKIM DARWIS; - Bahwa terkait uang keseriusan dalam kepengurusan pinjaman PEN Kolaka Timur adalah pada awalnya saksi mendapatkan pesan singkat via whatsapp dari SUKARMAN LOKE yang mengatakan bahwa ada permintaan terkait kepengurusan pinjaman PEN Kolaka Timur yang terdiri dari 3 tahapan: Tahap pertama tanggal 15 Juni sebesar 1 % pada saat ditandatangani Mendagri; tahap kedua pada saat penandatanganan dirjen keuangan; tahap ketiga ketika MoU. Hal tersebut saksi perlihatkan kepada ANDI MERYA; - Bahwa tahapan-tahapan di atas adalah tahapan pemberian uang; - Bahwa diperlihatkan chat whatsapp saksi dengan SUKARMAN LOKE: Halaman 152 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Bahwa chat tersebut adalah dalam rangka mempertemukan ANDI MERYA dengan Dirjen Kemendagri MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa dari penyampaian SUKARMAN LOKE untuk hasil pertemuan tersebut adalah pinjaman PEN Kolaka Timur bisa diurus; - Bahwa diperlihatkan chat whatsapp saksi dengan SUKARMAN LOKE: Bahwa terkait chat tersebut merupakan info dari SUKARMAN LOKE terkait hasil pertemuan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang dari Dirjen Kemendagri MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menjanjikan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur adalah sebesar Rp300 miliar; - Bahwa diperlihatkan chat whatsapp saksi dengan SUKARMAN LOKE: Halaman 153 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Bahwa saksi membenarkan chat tersebut adalah terkait permintaan uang kepengurusan, namun ada chat yang lain lagi yang menjelaskan 3 tahapan sebesar 1% pertahapannya dengan total 3%; - Bahwa diperlihatkan chat whatsapp saksi dengan SUKARMAN LOKE: - Bahwa saksi membenarkan chat tersebut, yang pada intinya SUKARMAN LOKE menanyakan terkait uang keseriusan pengurusan PEN kepada saksi, kemudian chat tersebut saksi langsung teruskan kepada ANDI MERYA dengan penjelasan 3 tahapan sebagaimana dijelaskan SUKARMAN LOKE sebelumnya, kemudian ANDI MERYA menanggapi akan menyiapkan dana tersebut; - Bahwa terkait uang keseriusan tersebut setelah saksi mendapatkan pesan whatsapp dari SUKARMAN LOKE adalah sebesar Rp3 miliar pertahapannya, dengan tahap awal 1% (Rp3 Miliar) pada saat awal, kemudian tahap kedua 1% (Rp3 miliar) untuk Dirjen di Kemenkeu dan tahap ketiga 1% (Rp3 miliar) pada saat MoU dengan PT. SMI. Bahwa pada saat itu total 3% untuk pesaran pengajuan dana PEN Kolaka Timur Rp300 Miliar, karena belum terdapat kesepakatan untuk revisi pengajuan menjadi Rp151 Miliar; - Bahwa uang yang diterima saksi dari ANDI MERYA sebesar Rp3 Miliar untuk diberikan kepada SUKARMAN LOKE adalah, yang pertama transfer langsung sebesar Rp500 juta ke rekening saksi pada tanggal 11 Juni 2021, kemudian yang kedua transfer langsung sebesar Rp1,5 miliar ke rekening saksi pada tanggal 16 Juni 2021, kemudian yang berikutnya Halaman 154 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst melalui suaminya MUJERI atau supirnya ANDI MERYA (saksi sudah lupa namun diantara kedua orang tersebut) pada pagi hari sebelum saksi berangkat ke Jakarta; - Bahwa terkait uang yang diterima saksi dari ANDI MERYA tersebut, Rp2 miliar masuk dalam rekening saksi, kemudian Rp1 miliar yang saksi terima tunai yang dibungkus dalam kantong kresek hitam pada pagi hari yang saksi ketahui jumlahnya dari ANDI MERYA langsung via telepon, kemudian saksi menyerahkan uang tersebut kepada SUKARMAN LOKE ketika ia mendatangi rumah saksi. Bahwa kedatangan SUKARMAN LOKE ke rumah saksi tersebut sudah bersepakat saksi untuk menyerahkan uang sebelum saksi dan SUKARMAN LOKE berangkat ke Jakarta yaitu sekira tanggal 15 Juni 2021 sekira siang hari; - Bahwa kedatangan SUKARMAN LOKE yang saksi terima di Gazebo rumah saksi kemudian juga diketahui oleh LAODE ANASIRI, LAODE ACA dan JAMALUDIN, pada saat mengobrol tersebut uang dalam kantong kresek hitam sudah diserahkan dan masih di Gazebo bersama saksi dan SUKARMAN LOKE; - Bahwa pada saat penyerahan uang sebesar Rp1 miliar ke SUKARMAN LOKE, pada saat itu SUKARMAN LOKE mengatakan bahwa saksi harus ikut ke Jakarta karena uang yang diserahkan tersebut masih kurang, kemudian SUKARMAN LOKE memesankan saksi tiket namun saksi yang membayarnya; - Bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang diserahkan ke SUKARMAN LOKE di rumah saksi tersebut, kemudian di bawa oleh SUKARMAN LOKE ketika meninggalkan rumah saksi; - Bahwa setelah SUKARMAN LOKE meninggalkan rumah saksi dengan membawa uang Rp1 miliar, saksi langsung bersiap-siap untuk berangkat ke Jakarta pada tanggal 16 Juni 2021 dengan mengajak LAODE ANASIRI dan LA RIDAKA karena saksi ada membawa uang tunai sebesar Rp500 juta; - Bahwa setiba di Jakarta, saksi menginap di hotel Mercure Cikini; - Bahwa setahu saksi bahwa saksi dan SUKARMAN LOKE bersamaan tiba di Jakarta; - Bahwa keesokan harinya setelah saksi tiba di Jakarta, saksi mengambil uang dari rekening saksi sejumlah Rp1,5 M yang saksi terima dari ANDI MERYA melalui MUJERI kemudian saksi menambahkan uang yang ditraik Halaman 155 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Kendari, jadi uang yang saksi siapkan untuk diberikan kepada SUKARMAN LOKE di Jakarta sebesar Rp2 miliar, sesuai dengan yang saksi terima dari ANDI MERYA; - Bahwa ketika uang sudah terkumpul Rp2 miliar, saksi menghubungi SUKARMAN LOKE untuk memberi kabar bahwa uang yang diminta sudah siap diambil; - Bahwa uang sebesar Rp2 miliar tersebut di masukan ke dalam 2 tas, yaitu tas merek LV dengan uang di dalamnya sebesar Rp500 juta dan koper putih dengan uang di dalamnya sebesar Rp1,5 miliar; - Bahwa ketika SUKARMAN LOKE mendatangi saksi di hotel Mercure Cikini untuk mengambil uang Rp2 miliar tersebut, SUKARMAN LOKE datang bersama LAODE M SYUKUR AKBAR; - Bahwa pada saat uang sebesar Rp2 miliar di dalam tas tersebut saksi serahkan ke SUKARMAN LOKE di hotel, kemudian LAODE ANASIRI dan LA RIDAKA yang mengantar SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR sampai ke lobi hotel; - Bahwa sesuai penyampain LAODE M SYUKUR AKBAR di kendari bahwa uang yang diserahkan saksi ke SUKARMAN LOKE tersebut ditukarkan dalam bentuk dollar lalu diserahkan langsung oleh LAODE M SYUKUR AKBAR kepada Dirjen Kemendagri MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang pada saat itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menggunkan kendaraan moge; - Bahwa setelah saksi menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar tersebut, lalu keesokan harinya saksi mendatangi hotel tempat SUKARMAN LOKE menginap untuk mengambil kembali tas LV milik saksi (yang sebelumnya untuk membawa uang Rp500 juta) dalam kondisi sudah kosong, kemudian tas koper putih masih berada di tangan LAODE M SYUKUR AKBAR; - Bahwa pada saat saksi mendatangi SUKARMAN LOKE di hotel tempatnya menginap, saksi sempat berbicara dengan LAODE M SYUKUR AKBAR terkait pendistribusian uang yang saksi serahkan tersebut, kemudian LAODE M SYUKUR AKBAR menjelaskan bahwa uang tersebut masih dalam proses penukan ke dollar; - Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besaran pastinya uang yang diterima Dirjen Kemendagri MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, namun sesuai dengan chat yang saksi terima dari SUKARMAN LOKE bahwa
Halaman 156 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst sebesar 3% dari jumlah yang diajukan yang terbagi dalam 3 tahapan sebagaimana penjelsan saksi di atas; - Bahwa selain dari uang yang saksi serahkan ke SUKARMAN sejumlah Rp3 miliar tersebut, untuk kepengurusan dana pinjaman PEN Kolaka Timur masih ada uang yang saksi berikan kepada SUKARMAN LOKE lagi yaitu sebesar Rp205 juta yang sumbernya dari ANDI MERYA (pada saat itu SUKARMAN LOKE meminta uang untuk operasional kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur dan menyinggung saksi bahwa saksi juga masih mempunyai hutang kepada SUKARMAN LOKE pada saat pilkada), kemudian saksi juga memberikan uang kepada LAODE M SYUKUR AKBAR sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta. Kesemuanya yang saksi berikan tersebut secara transfer; - Bahwa saksi sempat menerima file-file berupa aturan dan contoh terkait kelengkapan yang harus dipenuhi Kabupten Kolaka Timur untuk pengajuan pinjaman dana PEN. Untuk file contoh adalah dari Kabupaten Muna, kemudian file-file tersebut saksi teruskan kepada MUSTAKIM DARWIS; - Bahwa saksi mentransfer kepada LAODE M SYUKUR AKBAR sebesar Rp50 juta pada tanggal 16 Juni 2021, kemudian sebesar Rp100 juta pada tanggal 22 Juni 2021, jadi total yang diberikan kepada LAODE M SYUKUR AKBAR untuk kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur adalah sebesar Rp150 juta; - Bahwa saksi mengirimkan uang sebesar Rp205 juta kepada SUKARMAN LOKE pada tanggal 21 April 2021, yang pada saat itu SUKARMAN LOKE meminta uang untuk mengurus pinjaman dana PEN Kolaka Timur - Bahwa dibacakan BAP penyidikan saksi tanggal 14 Juni 2022 no. 11 poin b sebagai berikut: Pemberian uang untuk Sdr. SUKARMAN Tanggal 21 April 2021 Setoran tunai sejumlah Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) oleh Saya ke Rekening Bank Mandiri nomor 162- 00-0078761-8 a.n. Drs. SUKARMAN LOKE. Bahwa saksi yang mengirim kepada SUKARMAN LOKE namun uang yang digunakan adalah uangnya ANDI MERYA dan keperluannya adalah untuk kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur;
Halaman 157 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst dalam koper warna putih yang diberikan kepada SUKARMAN LOKE pada saat di hotel mercure Cikini, adalah tidak dengan maksud apa-apa, yang pastinya saksi sudah menyerahkan sebesar total Rp3 miliar kepada SUKARMAN LOKE untuk kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur; - Bahwa terkait uang yang diserahkan di Jakarta tersebut, saksi ketahui SUKARMAN LOKE mengambil Rp500 juta dari LAODE M SYUKUR AKBAR, namun pemikiran saksi pada saat itu bahwa uang yang diamb il tersebut adalah untuk didistribusikan ke bawah atau untuk PT. SMI dan hal tersebut tidak saksi informasikan kepada ANDI MERYA; - Bahwa saksi bermitra usaha tambang dengan suami ANDI MERYA (MUJERI DACHRI) di daerah Kolaka Utara, kemudian untuk daerah Kolaka Timur masih dalam proses; - Bahwa saksi sudah lama menjadi kontraktor; - Bahwa saksi pernah dihukum tipikor selama 4 tahun mulai tahun 2012 sd tahun 2015 terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Muna, pada saat itu saksi sebagai pelaksana proyek secara swakelola, kemudian ternyata proyek tersebut tidak diperkenankan dikerjakan secara swakelola; - Bahwa dibacakan BAP penyidikan saksi tanggak 14 Juni 2022 nomor 9 poin 3 angka 5 sebagai berikut: Kemudian Sdr. L.M. SYUKUR A. juga menyampaikan kalau Dirjen Bina Keuangan Daerah sedang isolasi mandiri karena covid-19. Lalu saya bertanya kapan ketemu dengan Dirjen, lalu Sdr. L.M. SYUKUR A. menjawab sebagai berikut: “Aforato sabangkaku, salasa maka asumuli” yang artinya “Saya beritahu kawanku (dulu), Selasa nanti saya pulang”. Kawanku yang dimaksud adalah Sdr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah. “Mksdku Kun, pembicaraan hari Minggu, Sy paksa dia kluarkan Senin, spy seniin atw Selasa tawaanemo tafoponomo. Kira2 naandonomo itu a?” yang artinya “Maksudku, pembicaraan hari minggu, saya paksa dia (Pak Dirjen) untuk keluarkan rekomendasi hari senin, tetapi Senin atau Selasa kasih penuh, kira-kira bisa tidak?. Kasih penuh yang dimaksud adalah melunasi kekurangan fee Tahap 1 nya yang masih kurang Rp1 Miliar.
Halaman 158 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst infokan selanjutnya hari minggu.” Bahwa terhadap keterangan tersebut, saksi membenarkan; - Bahwa terkait dengan pengiriman file atau informasi yang kemudian saksi teruskan kepada ANDI MERYA, dalam benak pikiran saksi pada saat itu adalah bahwa hal tersebut adalah untuk meyakinkan bahwa mereka yaitu SUKARMAN LOKE atau LAODE M SYUKUR AKBAR adalah memang mengurus terkait pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Selanjutnya saksi juga meyakini bahwa SUKARMAN LOKE bisa membantu karena untuk urusan DAK Kabupaten Muna pada saat SUKARMAN LOKE yang mengurus bisa dikatakan berhasil dan saksi mengatakan hal tersebut juga ke ANDI MERYA; - Bahwa pada awal kepengurusan dana PEN Kolaka Timur, saksi mengadakan pertemuan dengan ANDI MERYA, kemudian pada saat itu saksi menyampaikan bahwa saksi membutuhkan biaya operasional untuk kepengurusan tersebut, kemudian SUKARMAN LOKE mendatangi saksi dengan mengingatkan bahwa saksi mempunyai hutang dengan SUKARMAN LOKE dan memerlukan uang untuk berangkat ke Jakarta dalam rangka kepengurusan dana PEN ini, kemudian saksi langsung berikan uang yang saksi terima dari ANDI MERYA tersebut kepada SUKARMAN LOKE (karena uang tersebut juga ANDI MERYA berikan dalam rangka untuk operasional kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur); Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya dan tidak membantahnya; Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim Penuntut Umum di persidangan tidak mengajukan ahli; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagaimana dalam BAP lalu terdakwa membenarkan dengan memberikan paraf dan tandatangan tanpa ada paksaan dan pengaruh dari pihak manapun; - Bahwa pada awalnya RUSDIANTO EMBA menelpon terdakwa meminta terdakwa bertemu dengan MUSTAKIM DARWIS yang pada pertemuan pertama dan kedua untuk membicarakan terkait pengajuan dana DAK Halaman 159 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst MUSTAKIM DARWIS), kemudian pada saat pertemuan di Hotel Claro Kendari di bulan puasa tahun 2021 (terdakwa, MUSTAKIM DARWIS, LM RUSDIANTO EMBA dan ANDI MERYA), pada saat itu baru terdakwa mengenal ANDI MERYA dan saat itu juga terdakwa mendengar bahwa Kabupaten Kolaka Timur akan mengajukan dana PEN kemudian saat itu juga terdakwa mengambil nomor handphone MUSTAKIM DARWIS; - Bahwa pada saat pertemuan di Hotel Claro Kendari, ANDI MERYA menyampaikan bahwa Kolaka Timur akan mengajukan pinjaman dana PEN kemudian terdakwa merasa harus membantu karena terdakwa menganggap hal tersebut adalah perintah dari RUSDIANTO EMBA yang merupakan adiknya Bupati Muna, kemudian terdakwa membantu dalam hal mengirimkan file contoh peraturan dan proposal terkait pengajuan pinjaman dana PEN kepada MUSTAKIM DARWIS; - Bahwa terkait pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Muna terdakwa pernah diperintah untuk mengurusnya namun tidak diurus oleh terdakwa; - Bahwa pertama kali terdakwa bertemu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Pacific Palce Jakarta pada awal tahun 2020, yang pada saat itu tidak membicakan atau tidak dalam rangka kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur, pada saat itu jabatan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO masih sebagai Direktur di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan terdakwa dipanggil oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO adalah pak asisten; - Bahwa dalam rangka kepengurusan PEN Kolaka Timur, terdakwa bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, adalah melalui LAODE M SYUKUR AKBAR, yang pada saat itu ketika terdakwa diminta oleh LM RUSDIANTO EMBA untuk mempertemukan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, lalu terdakwa menghubungi LAODE M SYUKUR AKBAR, kemudian LAODE M SYUKUR AKBAR menghubungi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa sebelum ANDI MERYA dipertemukan dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, terlebih dahulu satu hari sebelumnya terdakwa dan LAODE M SYUKUR AKBAR menemui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerja MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, selanjutnya pada pertemuan tersebut MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO setuju untuk bertemu dengan ANDI MERYA, kemudian diambil dokumentasi lalu dokumentasi tersebut terdakwa kirimkan kepada LM RUSDIANTO EMBA;
Halaman 160 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst didokumentasikan: terdapat dokumentasi berempat (terdakwa, LAODE M SYUKUR AKBAR, ANDI MERYA dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO) dan dokumentasi berdua (ANDI MERYA dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO), kesemuanya dokumentasi pada pertemuan pertama dan kedua adalah dari perangkatnya LAODE M SYUKUR AKBAR, kemudian terdakwa diminta untuk meneruskannya ke LM RUSDIANTO EMBA; - Bahwa pada saat pertemuan ANDI MERYA dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, kemudian ANDI MERYA menyatakan keinginannya untuk pengajuan pinjaman dan PEN Kolaka Timur, lalu ditanggapi oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO agar melengkapi berkasnya lalu akan diproses sesuai dengan ketentuan; - Bahwa benar terdakwa menerima uang sebesar Rp50 juta dari ANDI MERYA melalui MUSTAKIM DARWIS pada saat akan berangkatan ke Jakarta untuk kepengurusan PEN Kolaka Timur, kemudian uang tersebut terdakwa berikan juga ke LM RUSDIANTO EMBA sebesar Rp5 juta; - Bahwa terdakwa juga mengirimkan uang kepada LAODE M SYUKUR AKBAR sebesar Rp25 juta pada saat di Jakarta, namun pada saat LAODE M SYUKUR AKBAR meminta kepada terdakwa karena ia ke Jakarta dengan bebera orang namun tidak memiliki cukup uang; - Bahwa terkait dengan uang sebesar Rp500 juta yang terdakwa ambil tersebut adalah berawal dari LAODE M SYUKUR AKBAR yang menemui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, kemudian LAODE M SYUKUR AKABAR mengatakan kepada terdakwa bahwa untuk kepengurusan pinjaman dana PEN Kolaka Timur diminta sebesar 2% dari jumlah pengajuan, kemudian LAODE M SYUKUR AKBAR meminta kepada terdakwa untuk memberitahukan kepada LM RUSDIANTO EMBA agar dikatakan permintaannya sebesar 3% (setengah persen untuk dibagi ke bawah, setengah persennya untuk dibagi berdua). Oleh karena itu ketika terdakwa mengambil Rp500 juta, LAODE M SYUKUR AKBAR tidak merasa keberatan; - Bahwa ketika LAODE M SYUKUR AKBAR mengirimkan chat yang isinya tahapan sehingga total permintaan 3%, lalu terdakwa meneruskannya ke LM RUSDIANTO EMBA, namun LAODE M SYUKUR AKBAR juga mengirimkan hal tersebut langsung ke LM RUSDIANTO EMBA atas permintaan terdakwa karena terdakwa tidak mau dianggap mengada-ada karena terdakwa hanya menjalankan atas suruhan LM RUSDIANTO EMBA;
Halaman 161 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst terdakwa tidak mempertemukan para pihak tersebut, namun hanya sekedar mendampingi LAODE M SYUKUR AKBAR; - Bahwa pada saat pertemuan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO pada saat itu ANDI MERYA mengatakan bahwa Kolaka Timur akan mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar, kemudian MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO mengatakan bahwa kemungkinan hanya bisa sebesar Rp300 miliar lalu diminta untuk melengkapi dokumen dan akan diproses sesuai ketentuan; - Bahwa setelah pertemuan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, terdakwa mengabarkan kepada LM RUSDIANTO EMBA bahwa sudah dilaksanakan pertemuan dan tanggapan dirjen bisa dibantu; - Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan kontak dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO; - Bahwa diperlihatkan chat whatsapp terdakwa dengan LM RUSDIANTO EMBA: Bahwa shat tersebut adalah sebelumnya dari LAODE M SYUKUR AKBAR yang dikirim kepada terdakwa kemudian terdakwa teruskan kepada LM RUSDIANTO EMBA; - Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk menagih dan meminta adalah LAODE M SYUKUR AKABAR karena terdakwa hanya menghubungkan setelah mendapatkan informasi langsung terdakwa teruskan kepada LM RUSDIANTO EMBA; - Bahwa pada saat di Jakarta dalam rangka penyerahan uang dari LM RUSDIANTO EMBA sebesar Rp2 miliar, pada saat itu LAODE M SYUKUR AKBAR mengambil Rp1,5 miliar kemudian sisanya Rp500 juta disimpan kepada terdakwa untuk dibagikan ke bawah (hal tersebut atas inisiasi LAODE M SYUKUR AKBAR);
Halaman 162 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst kemudian dibagi ke bawah adalah: Rp100 juta terdakwa isikan ke rekening terdakwa, kemudian Rp400 juta terdakwa bawa ke Kendari yang rencananya uang tersebut akan terdakwa bagikan ke bawah setelah ditandatangani; - Bahwa terdakwa selain mengurus pinjaman dana PEN kolaka Timur, terdakwa pernah diminta oleh Bupati Muna untuk menguruskan dana pinjaman PEN Muna, namun terdakwa tidak melakukannya, namun pernah LAODE M SYUKUR AKBAR mempertemukan terdakwa dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Pacific Palace Jakarta, kemudian pada saat itu juga hadir Kepala BAPEDA dan Asisten II Pemkab Muna, kemudian berbicaralah mengenai pengajuan pinjaman dana PEN Muna, namun terdakwa tidak berbicara apa-apa karena terdakwa merasa sebagai Kepala BKD dan tidak terlibat untuk urusan tersebut, kemudia dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO agar segera dilengkapi berkasnya supaya bisa diproses cepat; - Bahwa dibacakan keterangan terdakwa dalam BAP berkas LM RUSDIANTO EMBA nomor 30: Bahwa pada tanggal 3 Mei 2021, sewaktu saya mendampingi SYUKUR AKBAR, bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN diruang kerjanya, SYUKUR AKBAR menyampaikan bahwa Bupati Koltim mau ketemu MOCHAMAD ARDIAN dan disetujui pertemuan akan dilaksanakan esok hari (tanggal 4 Mei 2021), setelah membahas Koltim, MOCHAMAD ARDIAN kepada saya “Pak Asisten, Muna, saya sudah terima 2” saya hanya bilang “siap”, dilanjutkan “tapi ingat ya tambah 2 lagi, kalo tidak 2 nya hangus”, saya bilang “siap” sedangkan SYUKUR AKBAR diam saja. Bahwa maksud dari “2” tersebut terdakwa hanya siap saja namun tidak mengerti maksudnya, karena terdakwa piker MOCHAMAD ARDIAN berbicara dengan SYUKUR AKBAR. Kemudian dilanjutkan pembacaan BAP: Bahwa MOCHAMAD ARDIAN memanggil saya dengan sebutan Pak Asisten, karena sewaktu pertama kali kenal saya mengenalkan diri sebagai Asisten II Kab. Muna. Bahwa sebelum pertemuan, selain diberitahu oleh MOCHAMAD ARDIAN sudah banyak informasi yang beredar jika pihak dari Kab. Muna sudah mengumpulkan sejumlah uang dan menyetorkan kepada SYUKUR AKBAR untuk diserahkan kepada pihak Kemendagri, kemudian untuk memastikan Halaman 163 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst “apakah kamu sudah setor? Kalo belum hentikan”. Saya mengatakan demikian karena saya mendapat informasi LA DARI tidak dapat paket pekerjaan. Saya diberitahu oleh LA DARI POLIMBA sudah terlanjur setor dengan cara menyerahkan uang tunai Rp2,5 miliar yang diserahkan tunai dalam 2 tahap yaitu tahap 1 sejumlah Rp1 miliar dan tahap 2 sejumlah Rp1,5 miliar. Selain itu saya juga mendapat informasi dari LA DARI POLIMBA, bahwa pengumpulan dan penyetoran uang kepada SYUKUR AKBAR terjadi dalam 2 tahap yaitu: Pengumpulan uang tahap I: Menurut keterangan LA DARI POLIMBA, bahwa LA DARI telah mengumpulkan uang sejumlah 1 miliar, uang bersumber dari pinjaman kepad LAODE GOMBERTO seorang pengusaha/kontraktor di Muna, uang dicairkan mencairkan check di Bank Sultra Kendari dengan jaminan sertifikat tanah dan ruko sekitar Kampus Universitas Haluoleo- Kendari milik LA DARI POLIMBA. Rp300 juta uang dari SAHRUN (Kepala ULP KAb. Muna). Rp700 juta berasal dari ASWAN KUASA (Plt. Kadis PUPR). Pengumpulan uang tahap kedua: Rp1,5 miliar dari LA DARI POLIMBA berasal dari LAODE GOMBERTO dalam bentuk check yang dicairkan di BPD propinsi Sultra. Rp500 juta tidak diketahui sumbernya. Bahwa besaran jumlah Pinjaman dana PEN oleh pemerintah Kabupaten Muna tahun 2021 saya tidak tahu pasti jumlahnya, setahu saya sekitar 400an miliar dan yang disetujui sekitar 250an miliar. Bahwa hal tersebut merupakan keluhan dari LA DARI POLIMBA yang seluruh dana tersebut menurut keterangan LA DARI sudah diserahkan kepada LAODE M SYUKUR. Bahwa terkait jumlah pengajuan dan persetujuan dana PEN Kab. Muna, terdakwa ketahui karena kantor BKD tempat terdakwa bekerja berdekatan dengan BAPEDA, jadi terdakwa sering main dan jalan-jalan ke BAPEDA dan mendapat info dari cerita-cerita di sana;
Halaman 164 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst guru, karena RUSDIANTO EMBA adalah murid terdakwa di SMU di Muna; - Bahwa pada awalnya saat terdakwa menjelaskan terkait pengajuan DAK kepada MUSTAKIM DARWIS adalah pada pertengahan Maret 2021; - Bahwa pada saat rapat Musrembang yang dihadiri seluruh Kepala Dinas dan seluruh Bupati seluruh Sultra di hotel Claro (pada bulan puasa tahun 2021), terdakwa bertemu dengan ANDI MERYA, MUSTAKIM DARWIS dan LM RUSDIANTO EMBA, di sana dari hasil diskusi dan pembicaraan diputuskan untuk Kab. Kola Timur mengajukan pinjaman Dana PEN, kemudian dari sanalah terdakwa mulai mengirimkan file aturan dan contoh terkait dokumen pengajuan pinjaman dana PEN; - Bahwa dibacakan keterangan terdakwa dalam BAP untuk berkas ANDI MERYA, nomor 15: Bahwa benar saya pernah meminta uang kepada MUSTAKIM (Kepala Bappeda Koltim) sebesar Rp 50.000.000,- untuk uang operasinal pengurusan Pinjaman PEN Koltim kepada PT. SMI, dan uang tersebut diserahkan oleh MUSTAKIM setelah pertemuan di Hotel Claro Kendari, penyerahannya di Area MTQ Kendari, menggunakan kantong kresek hitam, untuk uang pecahannya saya sudah tidak ingat lagi apakah pecahan 50 ribu an atau 100 ribu an. Bahwa terkait permintaan uang tersebut, pada saat pemeriksaan di BAP terdakwa kurang membacanya, namun kenyataannya adalah tidak pernah ada permintaan dari terdakwa, namun terkait uangnya memang terdakwa terima; - Bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada LAODE M SYUKUR sebesar Rp25 juta untuk operasional. Uang tersebut berasal dari uang Rp50 juta yang terdakwa terima dari MUSTAKIM DARWIS; - Bahwa terdakwa menerima uang Rp50 juta dari ANDI MERYA melalui MUSTAKIM DARWIS; - Bahwa terdakwa menerima transferan uang Rp205 juta dari LM RUSDIANTO EMBA, namun hal tersebut adalah piutang terdakwa dari LM RUSDIANTO EMBA; - Bahwa terdakwa menerima Rp500 juta dari pemecahan uang Rp2 miliar yang diterima dari LM RUSDIANTO EMBA, kegunaannya untuk sebagaimana yang terdakwa jelaskan di awal;
Halaman 165 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst kepengurusan PEN Kolaka Timur yaitu rekening Bank Mandiri nomor 162- 00-0078761-8 a.n. saudara (Drs. SUKARMAN LOKE); - Bahwa dibacakan keterangan terdakwa dalam BAP untuk berkasnya LM RUSDIANTO EMBA, nomor 15: Apakah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang saudara terima dari RUSDIANTO EMBA yang ditempatkan dalam tas Jinjing warna hitam merk LV tersebut, yang saudara gunakan untuk dana operasional saudara dalam mengurus Pinjaman dana PEN daerah Koltim itu, saat ini uangnya masih ada atau bagaimana? jelaskan? Bahwa uang tersebut sebagian sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya saat di Jakarta dan untuk keperluan lainnya di muna, namun saya tidak belikan uang tersebut untuk membeli asset, namun sisanya masih ada sekitar setengahnya. Namun secara cash sudah tidak saya pegang lagi, karena kadang-kadang saya membatu meminjamkan uang kepada teman atau saudara yang membutuhkan tanpa Bunga. Bahwa terdakwa membenarkan keteranganya tersebut; - Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang tunai Rp1 miliar dari LM RUSDIANTO EMBA; - Bahwa terdakwa mengembalikan uang sebesar total Rp550 juta ke rekening penampungan KPK; - Bahwa sebelum berangkat ke Jakarta dalam rangka penerimaan uang Rp2 miliar dari LM RUSDIANTO EMBA, terdakwa tidak pernah bertemu ketika akan berangkat dengan LM RUSDIANTO EMBA, namun pada saat itu terdakwa diajak oleh LM RUSDIANTO EMBA untuk ikut berangkat ke Jakarta melalui telepon, lalu saat itu juga LM RUSDIANTO EMBA juga mengatakan bahwa uang yang diminta sudah lengkap, kemudian terdakwa yang memesankan tiket tersebut melalui petugas bandara. Bahwa terdakwa berangkat ke Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021; - Bahwa diperlihatkan chat whatsapp antara terdakwa dengan LM RUSDIANTO EMBA pada tanggal 12 Juni 2021: Halaman 166 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Bahwa benar isi chat tersebut yaitu terdakwa pernah menemui LM RUSDIANTO EMBA di rumahnya LM RUSDIANTO EMBA, namun terdakwa tidak mengetahui jika LM RUSDIANTO EMBA sudah menerima uang dari ANDI MERYA. Bahwa kunjungan terdakwa tersebut adalah dalam rangka silaturahmi biasa; - Bahwa diperlihatkan chat whatsapp antara terdakwa dengan LM RUSDIANTO EMBA pada tanggal 15 Juni 2021: Bahwa terdakwa membenarkan isi chat tersebut adalah untuk menanyakan kepada LM RUSDIANTO EMBA terkait keberangkatan ke Jakarta, lalu terdakwa berangkat pada tanggal 17 Juni 2021; - Bahwa terdakwa mengetahui jika LAODE M SYUKUR deklat dengan dirjen Kemendagri MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sejak pertemuan di Pacific Place, karena dari panggilan antara mereka sudah saling memanggil “bro” yang terdakwa yakini hubungan mereka memang sudah dekat, sehingga terdakwa meyakini terkait pengajuan pinjaman dana PEN bisa dibantu; - Bahwa terdakwa tidak mengetahui terkait penyerahan uang dari ANDI MERYA kepada LM RUSDIANTO EMBA;
Halaman 167 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst tersebut adalah dari ANDI MERYA, tapi terdakwa tidak berfikir untuk mengembalikannya kepada ANDI MERYA pada saat itu, namun terdakwa mengembalikannya ke rekening penampungan KPK; - Bahwa sebelum membahas terkait PEN Kolaka Timur, sebelumnya sudah terjadi 2 kali pertemuan terdakwa dengan MUSTAKIM DARWIS di hotel Claro Kendari, namun belum membahas pengajuan PEN Kolaka Timur, kemudian pada saat pertemuan yang ketiga yang hadir juga ANDI MERYA, saat iktu baru muncul pembahasan terkait pinjaman dana PEN; - Bahwa pada saat pertemuan pertama dan kedua terdakwa tidak ada tukaran nomor HP kepada MUSTAKIM DARWIS untuk menjaga etika karena dari awal kepengurusan sudah melalui LM RUSDIANTO EMBA, apabila terdakwa langsung menghubungi MUSTAKIM DARWIS berarti terdakwa sudah memotong jalur, kemudian pada saat pertemuan ketiga lalu terdakwa bertukaran nomor hp kepada MUSTAKIM DARWIS untuk mengirimkan file- file kelengkapan pengajuan dana PEN; - Bahwa kaitannya dengan penyerahan uang sebesar Rp2 miliar melalui LM RUSDIANTO EMBA karena terdakwa tidak mengenal ANDI MERYA, kemudian untuk komunikasi dengan MUSTAKIM DARWIS sifatnya hanya masalah teknis pengajuan pinjaman dana PEN; - Bahwa terkait dengan uang Rp500 juta yang terdakwa terima, karena sesuai kesepakatan antara terdakwa dan LAODE M SYUKUR bahwa yang menyimpan dan menyerahkan ke bawah (dibawahnya dirjen/MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO) adalah terdakwa; - Bahwa uang yang terdakwa terima Rp500 juta tersebut sifatnya hanya mengamankan, namun pada kenyataannya terpakai oleh terdakwa karena terdakwa juga banyak hutang; - Bahwa diperlihatkan BB no. 112 yang berupa setoran terdakwa (pengembalian) ke rekening penampungan KPK dengan total Rp550 juta, kemudian terdakwa membenarkan; - Bahwa terdakwa tidak ada kepentingan dalam membantu kepengurusan dalam pengajuan piunjaman dana PEN Kolaka Timur. Adapun hal tersebut terdakwa lakukan karena menganggap perintah dari LM RUSDIANTO EMBA (adiknya bupati Muna); - Bahwa uang yang terdakwa terima dari LM RUSDIANTO EMBA dan ANDI MERYA seluruhnya adalah Rp550 juta dan sudah terdakwa kembalikan di rekenaing penampungan KPK, kemudian terkait uang Rp205 juta dari LM
Halaman 168 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst piutang; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) memberikan keterangan dibawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut: 1. SAKSI YAYA HAPNAFIAH RAIF: - Bahwa saksi memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa SUKARMAN LOKE yaitu sebagai anak kandung; - Bahwa saksi tinggal 1 (satu) rumah bersama dengan Terdakwa SUKARMAN LOKE yang beralamat di Jalan Kartika RT. 001/RW. 004, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna; - Bahwa selain saksi yang tinggal 1 (satu) rumah bersama dengan Terdakwa SUKARMAN LOKE, yaitu ada Mama (Ibu) dan Adik 1 (satu) orang; - Bahwa Terdakwa SUKARMAN LOKE bekerja di Pemkab Muna sebagai PNS dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - Bahwa saksi bekerja sebagai Apoteker di Puskesmas. Selain itu saksi juga memiliki pekerjaan lain yaitu memiliki usaha Apotik; - Bahwa biasanya saksi pergi bekerja sendiri ke Puskesmas dengan menggunakan kendaraan mobil milik Mama (Ibu), namun saksi juga pernah dianterkan oleh Papa (Terdakwa SUKARMAN LOKE), yaitu ketika kendaraan mobil dinas Papa (Terdakwa SUKARMAN LOKE) sedang rusak dan Papa (Terdakwa SUKARMAN LOKE) terpaksa harus menggunakan kendaraan mobil milik Mama (Ibu); - Bahwa (Terdakwa SUKARMAN LOKE) memiliki 3 (tiga) Kendaraan Mobil di Rumah, yaitu: 1 Mobil Dinas, 1 Mobil HRV, dan 1 Mobil Yaris ada di Kendari, dan 1 unit sepeda motor; - Bahwa saksi bekerja sebagai Apoteker di Puskesmas dari Jam 08.00 Pagi s/d Jam 1 Siang; - Bahwa saksi pernah diantarkan oleh Terdakwa SUKARMAN LOKE ke tempat kerja saksi pada pertengahan bulan Juni 2021, yang saksi ingat pada hari selasa tanggal 15 Juni 2021; - Bahwa jarak tempuh dari rumah saksi ke Puskesmas yaitu kurang lebih 20 (dua puluh) menit dan saksi diantarkan oleh Terdakwa SUKARMAN LOKE pada saat itu jam 07.30 Pagi;
Halaman 169 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst pulang ke rumah dulu ke rumah, dan kemudian pergi kerja lagi di Apotik milik saksi yaitu jam 02.30 siang; - Bahwa pada siang harinya di tanggal 15 Juni 2021 setelah saksi pulang kerja dari Puskesmas, saksi melihat di rumah ada Terdakwa SUKARMAN LOKE sedang bersama dengan LA ODE ISKAR; - Bahwa siang itu Terdakwa SUKARMAN LOKE dengan LA ODE ISKAR sedang ngobrol-ngobrol; - Bahwa saksi pulang dari Puskesmas dan tiba di rumah yaitu sekitar jam 01.30 siang; - Bahwa saksi mengetahui bahwa perkara yang sedang dihadapkan Terdakwa SUKARMAN LOKE pada saat ini adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PEN Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa Terdakwa SUKARMAN LOKE sudah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp. 500 Juta Rupiah; - Bahwa pada tanggal 16 Juni 2021 saksi masih bertemu dengan Terdakwa SUKARMAN LOKE, karena pada saat perbaiki AC itu pas di samping kamar saksi; - Bahwa dari Muna ke Kendari jarak tempuhnya adalah 3 (tiga) jam kalau ombak tidak besar; - Bahwa saksi tidak pernah melihat ada kantong plastik hitam besar di rumah Terdakwa SUKARMAN LOKE; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; 2. SAKSI LA ODE ISKAR: - Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa SUKARMAN LOKE sudah sejak lama; - Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa SUKARMAN LOKE dalam rangka hubungannya dengan pekerjaan, dimana profesi saksi adalah tukang AC dan semua instansi di Raha saksi yang mengerjakan AC nya; - Bahwa saksi pernah diminta oleh Terdakwa SUKARMAN LOKE untuk memperbaiki dan memasang AC di rumah Terdakwa SUKARMAN LOKE, pada saat itu tanggal 14 Juni 2021 Terdakwa SUKARMAN LOKE menelepon saksi; - Bahwa pada saat itu di tanggal 14 Juni 2021 saksi belum sempat karena ada beberapa pekerjaan lain, sehingga saksi baru bisa datang Halaman 170 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst tanggal 15 Juni 2021, yaitu sekitar lepas Lohor baru saksi datang ke rumah Terdakwa SUKARMAN LOKE atau kurang lebih sekitar jam 12.30 siang; - Bahwa pada siang hari tanggal 15 Juni 2021 saksi pernah melihat YAYA HAPNAFIAH RAIF yang baru pulang kerja; - Bahwa pada siang hari tanggal 15 Juni 2021 yang saksi lihat ada di rumah Terdakwa SUKARMAN LOKE, yaitu Terdakwa SUKARMAN LOKE dan juga istri Terdakwa SUKARMAN LOKE; - Bahwa saksi memasang 2 (dua) AC baru dan membongkar 2 (dua) AC lama pada tanggal 16 Juni 2021, saat itu saksi kerjanya dari pagi sampai sore. Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak membantahnya; Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan ahli; Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| No | URAIAN BARANG BUKTI |
| 1. | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-73/PK/PK.4/2021 tanggal 11 Mei 2021 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Tindak Lanjut Penyampaian Minat/Permohonan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah Tahun 2021. |
| 2. | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-82/MK.7/2021 tanggal 08 Desember 2021 dari Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah Tahun 2021. |
| 3. | 3 (tiga) lembar copy sesuai asli Rekapitulasi Usulan Pinjaman PEN TA 2021. |
| 4. | 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. |
| 5. | 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 800/4309/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. |
| 6. | 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 800/4307/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani oleh oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. |
| 7. | 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor: 800/4308/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani oleh oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. |
| 8. | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI DATA PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER APBN TA 2020. |
| 9. | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI SURAT PERTIMBANGAN PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER APBN DAN PT SMI TA. 2021 (Dengan Suku Bunga Sesuai KMK Nomor 125/KMK.07/2021). |
| 10. | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI PEMERINTAH DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN PENILAIAN AWAL PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA.2021 DARI KEMENKEU. |
| 11. | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI USULAN PINJAMAN PEN DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN PENILAIAN AWAL PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA 2021 DARI KEMENKEU DAN BERPROSES DI KEMENDAGRI. |
| 12. | 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 093/6484/SJ tanggal 19 November 2021 perihal penugasan Dr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, M.Si. sebagai Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri.. |
| 13. | 1 (satu) lembar fotopcopy yang dilegalisasi dokumen Daftar Penghasilan/Potongan gaji atas nama Dr. H. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, S.STP, M.Si., bulan September 2021 sampai dengan bulan Desember 2021. |
Halaman 171 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 172 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 173 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 174 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 175 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 176 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 177 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 178 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 179 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 180 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 181 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 182 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 183 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 184 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 185 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 186 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 187 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 188 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 189 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 190 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst
| 14. | 2 (dua) lembar copy legalisir draft surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan tntang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13 September 2021 dan Sekjen Kemenmdagri tanggal 20 September 2021. |
| 15. | 3 (tiga) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Kolaka Timur tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13 September 2021 dan Sekjen Kemendagri tanggal 20 September 2021 |
| 16. | 2 (dua) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 20 September 2021. |
| 17. | 4 (empat) lembar copy legalisir Surat No.979/6187/Keuda tanggal 14 September 2021 dari Dirjen Bina Keuangan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri perihal pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021. |
| 18. | 1 (satu) bundel lembar copy lembar disposisi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah tentang Surat dari Bupati Kolaka Timur No.050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021. |
| 19. | 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri KCP Kendari Beach Nomor 1620003787888 atas nama L. M. RUSDIANTO EMBA ST. M,Si. |
| 20. | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/546/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: pernyataan minat pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. |
| 21. | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan |
| Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/547/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: permohonan pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. | |
| 22. | 3 (tiga) lembar copy legalisir risalah rapat koordinasi Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021.. |
| 23. | 1 (satu) lembar copy tulisan tangan Poltak Pakpahan sesuai aslinya terkait Rakortek tanggal 11 Juni 2021. |
| 24. | 1 (satu) bundel lembar copy legalisir surat nomor: S-152/PK/PK.4/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program PEN Kab. Kolaka Timur dan Kota Solok.. |
| 25. | 1 (satu) lembar disposisi Kasubdit pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah terkait surat dari Bupati Kolaka Timur nomor 050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN tahun 2021. |
| 26. | 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE M SYUKUR AKBAR 23/03/2021. |
| 27. | 1 (satu) lembar asli kuitansi atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR S. STP pembelian Cash 1 Unit Mtr 155/ Hitam tanggal 25-06-2021. |
| 28. | 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE M SYUKUR AKBAR 22/06/2021. |
| 29. | 1 (satu) lembar asli tulisan tangan berisikan alamat dari Dr. Moch Ardian N dan Okta. |
| 30. | 1 (satu) buah kartu debit Bank MANDIRI berwarna abu-abu |
| 31. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350 atau senilai Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR HASAN, SPd, nomor CIF : 0307005. |
| 32. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500 atau senilai Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI GUNAWAN, nomor CIF : 0307002. |
| 33. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau senilai Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor CIF : 0307006. |
| 34. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau senilai Rp261.085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor CIF : 0307003. |
| 35. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilai Rp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF : 0307004. |
| 36. | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069600 date : 24-04-2021, sejumlah 28.000 SGD (senilai Rp.312.900.000) Customer an. MUH FAJAR HASAN S.PD. |
| 37. | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069601 date : 24-04-2021, sejumlah 22.000 SGD (senilai Rp.245.850.000) Customer an. B. MUKADDAS DALA. |
| 38. | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069602 date : 24-04-2021, sejumlah 15.000 USD (senilai Rp.218.625.000) Customer an. BUDI SUSANTO |
| 39. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama MUH FAJAR HASAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350 atau senilai Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR HASAN, SPd, nomor CIF : 0307005. b. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama MUH FAJAR HASAN |
| 40. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama DUDI GUNAWAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500 atau senilai Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI GUNAWAN, nomor CIF : 0307002 |
| b. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama DUDI GUNAWAN | |
| 41. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BUDI SUSANTO b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau senilai Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor CIF : 0307006 c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama BUDI SUSANTO |
| 42. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BAITUL MUKADDAS b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau senilai Rp261.0085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor CIF : 0307003 c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama B.MUKADDAS |
| 43. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama TEGUH WIRHATAMA b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilai Rp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF : 0307004 c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama TEGUH WIRHATAMA |
| 44. | 1 (satu) bundle folder plastik warna kuning yang pada lembar depannya terdapat foto copy Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah nomor : 739/ SD.IV/IX/Keuda tanggal 13 September 2021 |
| 45. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen pengajuan usulan pinjaman PEN Daerah yang pada lembar depan terdapat lembar disposisi Kasubdit |
| Pinjaman Daerah dan Obligasi perihal Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021 surat dari Bupati Kolaka Timur no.Surat 050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 | |
| 46. | 1 (satu) bundle folder plastik warna hijau merk bantex yang didalamnya terdapat foto copy yang sudah dicap sesuai dengan asli dokumen dokumen terkait dengan pinjaman PEN Kolaka Timur |
| 47. | 1 (satu) bundel Print Out yang telah dilegalisir pencatatan dokumen/ surat masuk terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, berikut surat dan disposisinya. |
| 48. | 1 (satu) bundel Print Out yang telah dilegalisir Data Surat Masuk terkait dana PEN periode tahun. |
| 49. | 1 (satu) bundel Foto Copy legaliser Nota Dinas Dirjen Bina Keuangan Daerah, Nomor 739/SD.IV/DIT.IV/IX/KEUDA tanggal 13 September 2021, Hal Pertimbangan atas usulan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021, berikut surat Nomor 979/6187/Keuda tanggal 14/9/21 dan agenda pencatatannya |
| 50. | 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA, KCP Pintu Air, Nomor Rekening 1060106882 atas nama MUHAMMAD DANI S. |
| 51. | 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Paspor blue debit, Nomor 6019 0075 5176 7271 |
| 52. | 1 (satu) lembar Dasboard Reservation Mercure Hotel Jakarta Cikini, an. Mr EMBA RUSDIANTO, Arrival Wed 16/06/2021, Depart Sun 20/06/2021, Room 337 |
| 53. | 1 (satu) lembar Photocopy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Nomor Rekening 7911150984 atas nama SYAHRIR. |
| 54. | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Giro BCA, Nomor Rekening 7911150984 atas Nama SYAHRIR, tanggal transaksi 16/06 2021 sd 30/11 2021 |
| 55. | 1 (satu) lembar Photocopy Formulir pembukaan rekening perorangan Nomor Rekening 1060106882 atas nama MUHAMMAD DANI S |
| 56. | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening BCA, Nomor Rekening 1060106882, atas Nama MUHAMMAD DANI S, tanggal transaksi |
| 05/06 2020 sd 18/02/2022 | |
| 57. | 1 (satu) lembar guest account hotel oasis amir, Folio No 00146152 / A, Room No. 1514, Guest Name SYUKUR AKBAR MR, arrival date 17 Jun 2021 20:47, departure date 23 Jun 2021 11:48 |
| 58. | 1 (satu) lembar guest bill Hotel Astika, Reservation No : 126801, a.n. SUKARMAN L, MR, tanggal check in 25/06/21 16:49, tanggal check out 28/06/21 11:50 |
| 59. | 2 (dua) lembar printout Data 74 debitur Pinjaman PEN tahun 2021, terdapat paraf ERDIAN D |
| 60. | 2 (dua) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 979/3848/SJ tanggal 09 Juli 2021, tentang Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna TA 2021 |
| 61. | 3 (tiga) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 979/3837/SJ tanggal 09 Juli 2021 Perihal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna TA 2021 |
| 62. | 2 (dua) lembar copy FORMULIR LAPORAN GRATIFIKASI PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (Persero) pelapor Nama ERDIAN DHARMAPUTRA tanggal 24 Agustus 2021 |
| 63. | 2 (dua) lembar Pelaporan Gratifikasi online, tanggal pelaporan 25 Agustus 2021 |
| 64. | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening BNI No. CIF 9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 14 Juli 2017, pembukaan rekening baru Nomor rekening : 578767720. |
| 65. | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Nasabah Perorangan BNI No. CIF 9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 23 Maret 2021, pembukaan rekening baru Nomor rekening : 1181958876. |
| 66. | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Tapenas BNI Nomor rekening : 1181958876 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 23 Maret 2021. |
| 67. | 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 23/03/2021 S/D |
| 08/04/2022, Nomor Rekening 1181958876 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. | |
| 68. | 2 (dua) lembar printout rekening koran periode 23/03/2021 S/D 18/03/2022, Nomor Rekening 1181961027 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. |
| 69. | 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 18/09/2018 S/D 08/04/2022, Hal. 62 sd 77, Nomor Rekening 0749969359 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. |
| 70. | 5 (lima) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020 perihal Pengangkatan L. M. SYUKUR AKBAR, S. STP dalam jabatan baru sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. |
| 71. | 2 (dua) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal pemberhentian dengan hormat Sdr. LAODE MUHAMAD SYUKUR AKBAR, S.STP dari jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup |
| 72. | 1 (satu) lembar fotocopy telegram dari Gubernur Sulawesi Tenggara untuk Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor 131-74/1192 Tanggal 22-3- 2021 perihal penunjukan Wakil Bupati Kolaka Timur 9Sdri. ANDI MERYA) sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur untuk melaksanakan tugas Bupati Kolaka Timur sampaiu dilantinya Bupati Kolaka Timur |
| 73. | 1 (satu) bundel Photocopy Formulir permohonan BCA, atas nama atas nama MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, tanggal 19 Aug 1997. |
| 74. | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Tahapan BCA, atas Nama MOCHAMAD ARDIAN N, Nomor Rekening 02671116862, tanggal transaksi 01-2020 sd 03-2022. |
| 75. | 1 (satu) lembar asli dokumen PT SMI (persero) berupa Tanda Terima Surat dari Kab. Kolaka Timur, tanggal 4 Mei 2021, Pengirim SUKARMAN L (081341510139), Penerima ERLANGGA. |
| 76. | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 11-06-2021, nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening 1620003787888, Nama pengirim RACHMAN Nomor telepon 081336296044, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp. 500.000.000,00 (lima |
| ratus juta rupiah). | |
| 77. | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 16-06-2021, nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening 1620003787888, Nama pengirim RACHMAN alamat MT Haryono Kendari, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). |
| 78. | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 17-06-2021, Nama pengirim L.M. RUSDIANTO EMBA Nomor telepon 0812479909388, jumlah setoran Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
| 79. | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama LM. RUSDIANTO EMBA, No. Rekening 1620003787888, periode transaksi tanggal 12 September 2019 sd 30 April 2022. |
| 80. | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama LM. RUSDIANTO EMBA, No. Rekening 1620034444749, periode transaksi tanggal 03 Januari 2022 sd 30 April 2022. |
| 81. | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 21-4-2021, nama Penerima SUKARMAN LOKE Nomor rekening 1620000787618, Nama pengirim LM RUSDIANTO EMBA, jumlah setoran Rp. 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah). |
| 82. | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser pembukaan rekening atas nama DRS. SUKARMAN L, No. Rekening 162-0000787618, Tanggal 03-02- 2014. |
| 83. | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama SUKARMAN LOKE, No. Rekening 1620000787618, periode transaksi tanggal 03 Februari 2022 sd 30 April 2022. |
| 84. | 2 (dua) lembar copy data perjalanan dinas Pemkab Kolaka Timur periode 11 Agustus 2021 – 15 September 2021. |
| 85. | 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang |
| Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur . | |
| 86. | 1 (satu) buah buku kerja Agenda Erica 152 SL berwarna hitam. |
| 87. | 1 (satu) bundel Risalah Rapat Koordinasi Teknis PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021. |
| 88. | 1 (satu) bundel Penjelasan Bupati Kolaka Timur tentang pinjaman Daerah Melalui dana pemulihan ekonomi Nasional (PEN) melalui PT SMI |
| 89. | 2 (satu) lembar copy petikan SK. Mendagri no. 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala daerah dan Wakli Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten pada propinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Februari 2021, yang telah dilegalisir. |
| 90. | 1 (satu) lembar copy telegram Gubernur Sultra No. 131.74-1192 tanggal 22 Maret 2021, tentang penunjukan plt. Bupati Koltim sampai dilantik Bupati Koltim, yang telah dilegalisir. |
| 91. | 1 (Satu) buah ATM BCA DOLLAR nomor rekening 791 115098 4 serta nomor kartu 0140 0001 0041 6615 atas nama SYAHRIR |
| 92. | 2 (dua) lembar Copy Legalisir dokumen Petikan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 896/I23/C2/1990 Tanggal 25 April 1990 mengenai pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. Drs. SUKARMAN LOKE . |
| 93. | 1 (Satu) lembar Copy Legalisir dokumen Petikan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 482/I23.1.3/C2/1991 Tanggal 30 November 1991 mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. Drs. SUKARMAN LOKE |
| 94. | 1 (Satu) Lembar Copy Legalisir Dokumen Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 00015/KEP/AA/27402/15 tanggal 29 Januari 2015 mengenai Keputusan kenaikan Pangkat Drs Sukarman Loke dari pangkat Pembina Tingkat I menjadi Pembina Utama Muda |
| 95. | 1 (Satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022, mengenai Mutasi Jabatan Drs. Sukarman Loke dari Kepala BKPSDM Kab. Muna menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. |
| 96. | 1 (satu) buah Tablet Merk: Samsung, Type: Galaxy Tab S6 Nomor Model: SM-T865, SN: RR2N100A8CA, Warna: Abu-abu. Didalamnya terdapat SDCard Merk: Sandisk, kapasitas: 16GB, Kode: 8061XR212HX. Beserta Data Elektronik didalamya. |
| 97. | 1 (satu) buah Handphone Merk: Samsung, Type: Galaxy A7, Nomor Model: SM-A725F/DS, SN: RR8RA01WQ3E, Warna: Hitam. Didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, Kode : 0015000001917675 dan Simcard Telkomsel, Kode: 0015000002443564. Beserta Data Elektronik didalamnya |
| 98. | 1 (satu) unit handphone Merk Vivo berwarna putih nomor model Vivo 1919 IMEI slot 1 : 8673550475117214 IMEI slot 2 : 8673550475117206 yang berisikan sim card provider Telkomsel dengan nomor 6210084725909388 beserta softcase coklat. |
| 99. | 1 (satu) unit Flashdisk Merk : V-Gen, Model : Titan, Kapasitas : 64GB, warna : Emas. Beserta Dokumen elektronik didalamnya. |
| 100. | 1 (satu) unit Flashdisk Merk : Sandisk, Model : Ultra Flair, Kapasitas : 64GB, Warna : Hitam Silver, Kode : BN180926286Z, Beserta Dokumen Elektronik didalamnya |
| 101. | 1(satu) unit Handphone Merk: Samsung, Tipe: Galaxy A51, Model: SM-A515F/DSN, SN: RR8N203636B, Beserta Data Elektronik didalamnya |
| 102. | 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel, dengan IMSI: 002500005809642 dan MSISDN atau nomor handphone 6282169956106 |
| 103. | Dokumen elektronik dengan nama: “Chat WA-Samsung S21 (Erdian).zip”, dengan nilai hash MD5: E617935BE9756C4FB627872D2DB7C0AA, berisi hasil ekstraksi chat Whatsapp dari Handphone Samsung Galaxy S21 milik Erdian Dharmaputra TH, disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis CD-R, kapasitas 700 MB, bertuliskan Chat WA- Samsung S21 (Erdian) dan ditandatangani oleh Erdian Dharmaputra |
| TH | |||||||
| 104. | 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru tua, Nama perangkat: Oppo Reno 4, Model: CPH2113, IMEI SLOT 1: 867671051671873, IMEI SLOT 2: 867671051671865. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 0225 0000 0119 4472, 1 buah micro SD ukuran 4 GB, beserta softcase warna hitam, beserta data di dalamnya. | ||||||
| 105. | 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG berwarna merah putih no model GT-E1272 IMEI slot 1: 352713/07/717559/6 IMEI slot 2: 352714/07/717559/4 yang berisikan sim card provider telkomsel dengan nomor 621009114213008001, beserta data di dalamnya. | ||||||
| 106. | 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru muda no model vivo1910 IMEI slot 1: 864372044191698 IMEI slot 2: 864372044191680 yang berisikan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor 6210037282863028 dan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor tidak diketahui beserta case Triple X Leather Protection berwarna biru, beserta data di dalamnya | ||||||
| 107. | 1 (satu) unit Handphone merk Apple warna gold, model: Iphone 12 Pro Max, Nomor model: MGDE3PAJA, Nomor Seri: F2LF478E0D55, IMEI: 35 002296 623015 3. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0612 4226 4043 00, beserta data di dalamnya | ||||||
| 108. | 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP628XH07120318 1 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut: No Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_1055312 83_6282284982084_16_06_202 1_06_35_42.wav 7797c48576e6713 d39dfd2dae00c8e 1d Voic e 2 Voice_call_(incl._VoIP)_1055336 16_6282284982084_16_06_202 1_09_18_01.wav 9a1721c97a3a744 1508689339f10a2 ae Voic e | ||||||
| No | Nama | Nilai Hash MD5 | J | Jenis | |||
| File | |||||||
| 1 | Voice_call_(incl._VoIP)_1055312 83_6282284982084_16_06_202 1_06_35_42.wav | 7797c48576e6713 d39dfd2dae00c8e 1d | Voic e | ||||
| 2 | Voice_call_(incl._VoIP)_1055336 16_6282284982084_16_06_202 1_09_18_01.wav | 9a1721c97a3a744 1508689339f10a2 ae | Voic e |
| 3 | Voice_call_(incl._VoIP)_1055520 28_6282284982084_17_06_202 1_11_07_37.wav | 496d8be7eb2de7e 6e34253e7509481 10 | Voic e | ||
| 4 | Voice_call_(incl._VoIP)_1062472 97_6282284982084_08_08_202 1_02_20_33.wav | 28d26f5136f5a871 3008f6ac40ca0d67 | Voic e | ||
| 5 | Voice_call_(incl._VoIP)_1062473 17_6282284982084_08_08_202 1_02_24_41.wav | 65fcff8face8a04b4 de9537b0ac0ab49 | Voic e | ||
| 6 | Voice_call_(incl._VoIP)_1062473 24_6282284982084_08_08_202 1_02_26_09.wav | ae57e279167f5ab d947e38d56f5ed8 32 | Voic e | ||
| 7 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065757 71_6282284982084_01_09_202 1_06_08_12.wav | 9761e558304f8d2 328600d8422fbb9 19 | Voic e | ||
| 8 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065787 37_6282284982084_01_09_202 1_09_48_26.wav | 0aeebb5451864fa e9f35159c0b3c9c5 2 | Voic e | ||
| 9 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065834 27_6282284982084_01_09_202 1_13_58_51.wav | eb5c2380567c366 34c2b495f5a970c6 1 | Voic e | ||
| 10 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065836 33_6282284982084_01_09_202 1_14_13_11.wav | d275a2aa8a299cd dc56d59bfb3ca0db 1 | Voic e | ||
| 11 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065837 16_6282284982084_01_09_202 1_14_18_51.wav | 03465bbbbe92747 55196c0c9a34454 38 | Voic e | ||
| 12 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066469 20_6282284982084_06_09_202 1_07_54_16.wav | 3665eb45e5ef5a6 bb7e97599ea4e99 2b | Voic e | ||
| 13 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066514 93_6282284982084_06_09_202 1_12_09_29.wav | a5350f1c436b881 42e318fe6ccb9cdc 2 | Voic e |
| 14 | SMS_6285200530012_2021-08- 28_17-56-24_SD_2021-09- 09_10-49-45.pdf | 49fab0163e45485 79de9d5b6aaae26 b8 | Softc opy SMS | ||
| 15 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065688 98_6285200530012_31_08_202 1_15_02_24.wav | 5058e483de0e041 923cc193c875255 32 | Voic e | ||
| 16 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065811 74_6285200530012_01_09_202 1_11_50_31.wav | 49a41065186357a 5c68b50f280cab64 1 | Voic e | ||
| 17 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065862 21_6285200530012_01_09_202 1_16_45_51.wav | 0cf2c3ef766759f4e 91c198171813aa3 | Voic e | ||
| 18 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065863 06_6285200530012_01_09_202 1_16_51_57.wav | 43e22b6d621fe5e cdae1de6cdfeb219 a | Voic e | ||
| 19 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065871 15_6285200530012_01_09_202 1_17_44_39.wav | 5ffa5ae05604ecd1 7fecbf2e5d66e271 | Voic e | ||
| 20 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066118 52_6285200530012_03_09_202 1_12_04_22.wav | 947857ebd85d76f 4bb9c4b5d630168 b7 | Voic e | ||
| 21 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066624 27_6285200530012_07_09_202 1_06_57_12.wav | 47ea64b77384bb2 17ad2e3b1704179 44 | Voic e | ||
| 22 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066673 66_6285200530012_07_09_202 1_11_48_31.wav | 2cf028f300647a9a a1c44e3c844eac4 4 | Voic e | ||
| 23 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066687 54_6285200530012_07_09_202 1_13_07_19.wav | 1eedb392313b7af c78bce172b678a0 a3 | Voic e | ||
| 24 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066725 97_6285200530012_07_09_202 1_17_28_25.wav | d77bd88a3de83cd f43f71f42c279a90 2 | Voic e |
| 25 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066787 36_6285200530012_08_09_202 1_08_21_19.wav | 17ed962c06c2a2f0 21289eeb06ec25b 0 | Voic e | ||
| 26 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066819 81_6285200530012_08_09_202 1_11_23_17.wav | 1a9efa68ee2abcb b165d86e9ebcf62 25 | Voic e | ||
| 27 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066821 30_6285200530012_08_09_202 1_11_31_31.wav | 11ee958fc272fe1c dad68bd95ceacd1 d | Voic e | ||
| 28 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066822 47_6285200530012_08_09_202 1_11_38_03.wav | 4951f0ada802102 a7fac3c38209be03 7 | Voic e | ||
| 29 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066825 06_6285200530012_08_09_202 1_11_52_21.wav | 5f5d0dd97980f0ac 81c7ae29085c0ab b | Voic e | ||
| 30 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066966 22_6285200530012_09_09_202 1_10_30_50.wav | b4becb0a2dd2500 c1818abaaddb51b 1b | Voic e | ||
| 31 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066967 47_6285200530012_09_09_202 1_10_38_08.wav | 276cf05bafaf50da 0a998757e3b0085 f | Voic e | ||
| 32 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066968 36_6285200530012_09_09_202 1_10_42_35.wav | 277605fa66cd5d7 8829d985a5d09e6 f4 | Voic e | ||
| 33 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067004 56_6285200530012_09_09_202 1_14_19_29.wav | 302968c2e6d881d 6e67cbc09e2a94e ab | Voic e | ||
| 34 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067019 02_6285200530012_09_09_202 1_15_38_44.wav | 79731f5a5f5e619f 45e0930a47555d1 5 | Voic e | ||
| 35 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067021 20_6285200530012_09_09_202 1_15_51_09.wav | b178f0095878567 4c15aee61c37b33 9b | Voic e |
| 36 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067077 84_6285200530012_10_09_202 1_06_31_20.wav | 32b5005d893eca3 33545590affda093 9 | Voic e | ||
| 37 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067130 36_6285200530012_10_09_202 1_12_12_55.wav | e6f273346a6ddc2c ed5ba59c0b60c4d 0 | Voic e | ||
| 38 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067131 06_6285200530012_10_09_202 1_12_20_12.wav | 167488ac50f0fcbfd cb7a0953cbb1fb2 | Voic e | ||
| 39 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067131 25_6285200530012_10_09_202 1_12_21_02.wav | 52a5ea9e75a59e2 0bc78c52d7bd117 04 | Voic e | ||
| 40 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067131 98_6285200530012_10_09_202 1_12_25_50.wav | 37797878dc10d5a 35b25fe42d959c7 49 | Voic e | ||
| 41 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067169 33_6285200530012_10_09_202 1_16_06_04.wav | 50bdc1593b54504 95061906aef0faf8 a | Voic e | ||
| 42 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067289 62_6285200530012_11_09_202 1_14_42_33.wav | fec4e14ea1627f00 204240f3f85c932e | Voic e | ||
| 43 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067293 42_6285200530012_11_09_202 1_15_12_54.wav | b2a0aa384a56925 0bf49b44e6b46f94 d | Voic e | ||
| 44 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067670 58_6285200530012_14_09_202 1_16_23_17.wav | e72d6caf9e1d5a9 45d1266a2ca3971 95 | Voic e | ||
| 45 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067811 12_6285200530012_15_09_202 1_17_19_10.wav | 3d78b53ca555615 bff93d370c578f28 e | Voic e | ||
| 46 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068371 46_6285200530012_20_09_202 1_10_17_01.wav | ee7465385ae6ee5 de2040d680f70a9 7d | Voic e |
| 47 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068371 56_6285200530012_20_09_202 1_10_17_51.wav | 562db0cd6ea11f4 becbf8bc35b64f9a 2 | Voic e | ||
| 48 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068387 36_6285200530012_20_09_202 1_11_43_47.wav | 68e100fe2d45d47 c33317fa966f6200 e | Voic e | ||
| 49 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068389 63_6285200530012_20_09_202 1_11_54_17.wav | 61fd686da7380af0 f83b624087ef9f21 | Voic e | ||
| 50 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068395 76_6285200530012_20_09_202 1_12_29_11.wav | c47682391499eb0 6bb35bcaf7877f14 3 | Voic e | ||
| 51 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068397 41_6285200530012_20_09_202 1_12_40_37.wav | e7cfea0346e0579 291325fda61e6c0 20 | Voic e | ||
| 52 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068400 31_6285200530012_20_09_202 1_12_58_39.wav | 2a0e851bc6db594 6361ceb08e129cc 08 | Voic e | ||
| 53 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068412 93_6285200530012_20_09_202 1_14_15_48.wav | 5a2f5dea1de7eef5 7d62bc2ddc85d14 d | Voic e | ||
| 54 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068484 41_6285200530012_21_09_202 1_06_56_48.wav | 024718409a31100 b1d0152246c313f 37 | Voic e | ||
| 55 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068489 77_6285200530012_21_09_202 1_07_39_55.wav | 359fde1ab78437b d54d3a6d0d0834a 61 | Voic e | ||
| 56 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068490 39_6285200530012_21_09_202 1_07_45_45.wav | 5ce081945fccc052 87083a87de0dc77 a | Voic e | ||
| 57 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068495 22_6285200530012_21_09_202 1_08_19_51.wav | 99dfd3325e8928cc 7b4fdd1d47f85bc9 | Voic e |
| 58 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068495 56_6285200530012_21_09_202 1_08_21_49.wav | 51e0b1cd27745b3 f9554c459b16b5af d | Voic e | ||
| 59 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068500 31_6285200530012_21_09_202 1_08_54_34.wav | 393748c9a443c04 37e4972e7ffac402 7 | Voic e | ||
| 60 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068520 89_6285200530012_21_09_202 1_10_46_59.wav | 7ea3a034925a756 1ebc40a7a0716c6 29 | Voic e | ||
| 61 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068521 08_6285200530012_21_09_202 1_10_47_56.wav | 7d2c0e01ec09d8e 2a7ae255d1952e8 bd | Voic e | ||
| 62 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068578 36_6285200530012_21_09_202 1_16_50_45.wav | 9881edc09a7ab61 352b219044289a0 fc | Voic e | ||
| 63 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068582 26_6285200530012_21_09_202 1_17_23_25.wav | 3144e048a1a2d12 1978507ec5f4761 7e | Voic e | ||
| 64 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066679 27_6282399150567_07_09_202 1_12_21_54.wav | 8359475131bd681 47638e70d385187 94 | Voic e | ||
| 109. | 1 (satu) buah Tas jinjing berwarna hitam dengan tulisan Louis Vuitton | ||||
| 110. | 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, beremboss “GOLD CORAL LEATHER”. | ||||
| 111. | Uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetorkan ke Rek Penampungan KPK Perkara Dana PEN, Nomor VA. 8844202120040063, beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank BNI 86266 693035 001010 01 tanggal 23/02/2022, Terbilang Sepuluh juta Rupiah, nama penyetor B. MUKADDAS DALA. | ||||
| 112. | a. Uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 10/01/2022 |
| b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 10/01/2022 | |
| 113. | a. Uang sejumlah Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/02/2022 b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/02/2022 |
| 114. | a. Uang sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 07/03/2022 b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 07/03/2022 |
| 115. | a. Uang sejumlah Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/06/2022 b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/06/2022 |
| 116. | 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) |
| 117. | 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat beserta 3 (tiga) lembar dokumen yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. MAMAH, NIK: 3201175307500003. b. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah Sebelum Dibuat Akta Jual Beli di PPAT tanggal 26 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung antara pihak pertama nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003 dan pihak Kedua nama: MOCHAMAD ARDIAN. N, NIK: 3174060911780015. c. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 26 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung yang dibuat oleh nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003. |
| 118. | 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat. beserta 5 (lima) lembar dokumen yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. SAANI, NIK: 3201174309540003. b. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. YETI KARYATI, NIK: 3201175003730020. c. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah Sebelum Dibuat Akta Jual Beli di PPAT tanggal 21 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung antara pihak pertama nama: SAANI, NIK: 3201174309540003 dan pihak Kedua nama: MOCHAMAD ARDIAN. N, NIK: 3174060911780015. d. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 21 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C |
| Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung yang dibuat oleh nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003. e. 1 (satu) lembar printout Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2021 NOP: 32.03.031.013.001-1202.0 a.n. NATA B JAKIM. | |
| 119. | 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.12 Kelas 84 Blok 001, luas 996 M2, tercatat a.n. SARWINI terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat tanpa dilengkapi surat/dokumen apapun. |
Halaman 191 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: - Bahwa Terdakwa SUKARMAN LOKE menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Kabupaten Muna; - Bahwa pada sekitar bulan Maret tahun 2021, ANDI MERYA saat itu masih menjabat sebagai Plt. Bupati Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2021 – 2026 menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada LM. RUSDIANTO EMBA (Pengusaha dari Kabupaten Muna) dan selanjutnya LM. RUSDIANTO EMBA menyampaikan keinginan ANDI MERYA kepada Terdakwa SUKARMAN LOKE (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna) yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan ANDI MERYA tersebut, selanjutnya Terdakwa SUKARMAN LOKE menyampaikan informasi tersebut kepada LOADE M SYUKUR AKBAR yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna. Selanjutnya pada tanggal 1 April 2021 dilaksanakan pertemuan di Restoran Hotel Claro Kendari yang di hadiri oleh Terdakwa SUKARMAN LOKE, ANDI MERYA, MUSTAKIM DARWIS, dan LM. RUSDIANTO EMBA. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa SUKARMAN LOKE menyampaikan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman lainnya, lalu Terdakwa SUKARMAN LOKE mengirimkan contoh Surat Pernyataan Minat pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Muna serta Surat Permohonan PEN Daerah milik Kabupaten Muna.
Halaman 192 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Pinjaman PEN harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga dalam pertemuan tersebut terdakwa SUKARMAN LOKE menyampaikan untuk memenuhi syarat tersebut dapat melalui LAODE M SYUKUR AKBAR (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna) yang kenal dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri karena LAODE M SYUKUR AKBAR merupakan teman satu angkatan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Dalam pertemuan tersebut, ANDI MERYA menyampaikan kepada Terdakwa SUKARMAN LOKE dan LM. RUSDIANTO EMBA untuk berkoordinasi dengan MUSTAKIM DARWIS dalam pengurusan dana PEN. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 April 2021, ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan senilai Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan Surat Bupati Nomor 050/547/2021 perihal Permohonan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan. Selanjutnya perihal adanya permohonan dana pinjaman PEN dari Kabupaten Kolaka Timur tersebut disampaikan Terdakwa SUKARMAN LOKE kepada LAODE M SYUKUR AKBAR. - Menindaklanjuti surat Bupati Kolaka Timur tentang Pernyataan Minat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut, ANDI MERYA berencana datang ke Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021, lalu atas hal ini LM RUSDIANTO EMBA meminta Terdakwa SUKARMAN LOKE untuk mempertemukan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVOANTO lalu Terdakwa SUKARMAN LOKE meminta LAODE M SYUKUR AKBAR mempertemukan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR memberitahukan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bahwa ANDI MERYA ingin bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO pada tanggal 4 Mei 2021 di ruang kerja MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Halaman 193 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst NOERVIANTO menyetujuinya dengan mengatakan “Oke Bro, 15.30 ya bro”. - Bahwa persetujuan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO disampaikan oleh LAODE M SYUKUR AKBAR kepada Terdakwa SUKARMAN LOKE yang selanjutnya terdakwa SUKARMAN LOKE menghubungi LM. RUSDIANTO EMBA dengan mengatakan bahwa ANDI MERYA bisa bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO pada tanggal 4 Mei 2021 di ruang kerja MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Kementerian Dalam Negeri. - Bahwa sebelum mempertemukan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, pada tanggal 3 Mei 2021 Terdakwa SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR bertemu dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di Kantor MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan pada pertemuan itu Terdakwa SUKARMAN LOKE mendokumentasikan pertemuan lewat foto. Selanjutnya Terdakwa SUKARMAN LOKE mengirimkan foto tersebut kepada LM. RUSDIANTO EMBA. Atas foto yang diterimanya dari Terdakwa SUKARMAN LOKE tersebut, kemudian LM. RUSDIANTO EMBA mengirimkan kepada ANDI MERYA, supaya ANDI MERYA mempercayai LAODE M SYUKUR AKBAR adalah teman MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang bisa membantu pengurusan pengajuan pinjaman dana PEN Daerah dari Kabupaten Kolaka Timur. - Setelah pertemuan itu, LAODE M SYUKUR AKBAR mendatangi OCHTAVIAN RUNIA PELEALU selaku Ajudan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO untuk meminta alamat rumah dan nomor telepon OCHTAVIAN RUNIA PELEALU guna memudahkan LAODE M SYUKUR AKBAR untuk membantu ANDI MERYA yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN tersebut lalu OCHTAVIAN RUNIA PELEALU menuliskan alamatnya dan nomor telepon miliknya dengan menulis di potongan kertas warna putih. - Bahwa pada tanggal 4 Mei 2021 ANDI MERYA bersama Terdakwa SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR datang menemui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO di ruang kerjanya di Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut ANDI MERYA meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) untuk Kabupaten Kolaka Timur, dimana MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyanggupinya hanya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Halaman 194 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst LM.RUSDIANTO EMBA hasil pertemuan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan mengatakan usulan pinjaman PEN Kabupaten Kolkaka Timur untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. - Bahwa setelah pertemuan tanggal 4 Mei 2021, LAODE M SYUKUR AKBAR beberapa kali melakukan komunikasi dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menanyakan perkembangan pengajuan PEN dari Kabupaten Kolaka Timur, menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 23 Mei 2021 MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO mengirim file Usulan Pinjaman PEN Tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada LAODE M SYUKUR AKBAR yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48 sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021 yang selanjutnya file tersebut dikirim oleh LAODE M SYUKUR AKBAR kepada ANDI MERYA melalui Terdakwa SUKARMAN LOKE dan LM.RUSDIANTO EMBA. Oleh karena seringnya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO ditanyakan mengenai perkembangan pengurusan dana PEN tersebut, lalu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menyampaikan kepada LAODE M SYUKUR AKBAR, “Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu”, jawaban MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut kemudian disampaikan oleh LAODE M SYUKUR AKBAR kepada LM. RUSDIANTO EMBA. - Bahwa untuk meyakinkan ANDI MERYA kalau Terdakwa SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR dapat membantu ANDI MERYA dalam memperoleh pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 dari MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri selanjutnya Terdakwa SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melakukan beberapa modus antara lain mengirimkan foto pertemuan antara Terdakwa SUKARMAN LOKE bersama LAODE M SYUKUR dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bertempat dikantor MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO kepada ANDI MERYA dan LM RUSDIANTO EMBA, mengirimkan contoh file dokumen terkait pengusulan PEN kepada MUSTAKIM DARWIS yang merupakan orang yang ditunjuk ANDI MERYA Halaman 195 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada LAODE M SYUKUR AKBAR yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48 sehingga seolah-olah Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021 hingga akhirnya mempertemukan secara langsung ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. - Bahwa atas permintaan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO pada tanggal 10 Juni 2021 diadakan pertemuan antara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dengan Terdakwa dan SUKARMAN LOKE di Kantor MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Dalam pertemuan itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO meminta fee sebesar 1% (satu persen) kepada Terdakwa dengan cara MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada Terdakwa dan LAODE M SYUKUR AKBAR menyampaikan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bahwa pihak Kabupaten Kolaka Timur akan memberikan sesuatu kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO terkait usulan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur dan agar MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO membantu usulan dari Pemkab Kolaka Timur dan pada saat itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tidak menolak dan memberikan senyum kepada LAODE M SYUKUR AKBAR yang menandakan bahwa MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO telah mengetahui dan menyetujuinya. - Selanjutnya atas pengajuan pijaman PEN dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan prioritas dengan membahasnya dalam Rakortek dengan PT. SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK) dan Kemendagri yang hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151.000.000.00,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah). Oleh karena MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO meminta agar usulan PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur disesuaikan, sehingga ANDI MERYA membuat surat usulan baru yang ditujukan kepada PT SMI dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp151.000.000.00,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah). - Selanjutnya LAODE M SYUKUR AKBAR menghubungi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui telepon dan menanyakan “bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?” lalu dijawab oleh Halaman 196 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst LAODE M SYUKUR AKBAR menyampaikan “Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya”, lalu dijawab oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO “Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana”. - Bahwa penerimaan uang sebagaimana diuraikan dalam unsur “menerima hadiah atau janji” sebelumnya dari ANDI MERYA dan LM.RUSDIANTO EMBA melalui Terdakwa SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR agar supaya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. - Bahwa setelah MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerima uang pengurusan PEN Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 melalui Terdakwa SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR pada tanggal 21 Juni 2021 dari ANDI MERYA dan LM.RUSDIANTO EMBA tersebut, kemudian MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerbitkan dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Nomor: 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 hal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah) yang sudah diajukan ANDI MERYA sejak tanggal 14 Juni 2021 dan selain itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan paraf pada draft Surat yang akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri hal Pertimbangan Pinjaman Daerah pada tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman Dana PEN, sehingga MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Dirjen Bina Keuangan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan. - Bahwa perbuatan Terdakwa SUKARMAN LOKE. LAODE M SYUKUR AKBAR dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO bertentangan dengan: 1. Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.07/2020 tentang Halaman 197 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Daerah. 2. Permendagri Nomor 13 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri pasal 484 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf f menyebutkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi antara lain pinjaman dan hibah daerah. 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 Angka 4 yang menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Angka 6 yang menyatakan: “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu: Pertama : Melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman 198 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Kedua: Melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara; 2. Unsur menerima hadiah atau janji; 3. Unsur padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; 4. Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan; 5. Unsur Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad. 1. Unsur Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Menimbang, bahwa unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bersifat alternatif, sehingga cukup dibuktikan salah satu unsur saja, yaitu sebagai Halaman 199 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst terpenuhi, maka unsur ini dianggap terbukti. Namun demikian Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguraikan pengertian dari kedua kualitas subjek hukum tersebut berdasarkan penjelasan otentik undang-undang; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 meliputi: a. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian; b. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; c. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; d. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; e. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat; Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terdapat 2 (dua) kategori Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 3 dan 4 yaitu: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Menimbang, bahwa mengenai pengertian Penyelenggara Negara menurut ketentuan Penjelasan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Halaman 200 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Nepotisme, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan rumusan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dimaksud penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan ini ditegaskan kembali pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang tersebut yang menentukan bahwa Penyelenggara Negara meliputi: a. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; b. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; c. Menteri; d. Gubernur; e. Hakim; f. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; g. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 angka 6 disebutkan: “yang dimaksud dengan “Pejabat negara yang lain” dalam ketentuan ini misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/ Walikotamadya.” Menimbang, bahwa adapun dalam Penjelasan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ”pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi: a. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
Halaman 201 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Nasional; c. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; d. Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Jaksa; f. Penyidik; g. Panitera Pengadilan; dan h. Pemimpin dan bendaharawan proyek. Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian “Pegawai Negeri” dan pengertian “Penyelenggara Negara” sebagaimana diuraikan di atas dikaitkan dengan jabatan Terdakwa SUKARMAN LOKE selaku Pegawai Negeri yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna serta memperhatikan jabatan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sebagai Pejabat eselon I dengan jabatan sebagai selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa Terdakwa SUKARMAN LOKE selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang merupakan Pejabat eselon I dengan jabatan sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan LAODE M SYUKUR AKBAR telah menerima uang uang seluruhnya Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) dari ANDI MERYA, S.IP selaku Bupati Kolaka Timur dan LM. RUSDIANTO EMBA, dimana penerimaan uang-uang tersebut selain dimaksudkan untuk kepentingan Terdakwa SUKARMAN LOKE, juga untuk kepentingan LAODE M SYUKUR AKBAR dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO agar memberikan surat pengantar pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai usulan pinjaman PEN dari daerah yang nantinya akan diteruskan kepada Menteri Keuangan sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Halaman 202 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst fakta-fakta hukum tersebut serta memperhatikan jabatan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO sebagai Pejabat eselon I dengan jabatan sebagai selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menurut Majelis Hakim telah memenuhi kualifikasi sebagai Penyelenggara Negara sesuai Penjelasan Pasal 2 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa yang dimaksud Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, yaitu antara lain: Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka Majelis hakim berpendapat bahwa MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memenuhi kualifikasi sebagai “penyelenggara Negara”. Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Terdakwa SUKARMAN LOKE yang berstatus sebagai Pegawai Negeri mengetahui bahwa MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO yang merupakan peyelenggara negara (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa SUKARMAN LOKE dan LAODE M SYUKUR AKBAR yang telah menerima uang dari ANDI MERYA, S.IP selaku Bupati Kolaka Timur dan LM. RUSDIANTO EMBA, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SUKARMAN LOKE) bersama-sama dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan LAODE M SYUKUR AKBAR menurut Majelis Hakim dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara karena perbuatan Terdakwa SUKARMAN LOKE tidak dapat dipisahkan dari perbuatan Pelaku lainnya yaitu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut. Menimbang, bahwa Terdakwa SUKARMAN LOKE dipandang sebagai orang lain yang ada kaitannya atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan yaitu: − Bahwa Terdakwa membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan. − Bahwa Terdakwa adalah seorang pegawai negeri yang menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan dan honorarium dari Negara/ Daerah melalui keuangan Negara / Daerah. − Bahwa Terdakwa selain sebagai Pegawai Negeri juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia Halaman 203 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst − Bahwa Terdakwa mengetahui MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri merupakan penyelenggara negara. Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai pelaku peserta (medepleger) dari Saksi Mochamad Ardian Noervianto yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil sekaligus Penyelenggara Negara yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, sehingga dengan demikian keturutsertaan Terdakwa dalam perbuatan yang dilakukan oleh Saksi Mochamad Ardian Noervianto selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah memenuhi kualifikasi subyek hukum sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah terpenuhi menurut hukum”. Ad. 2. Unsur Menerima Hadiah Atau Janji Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Terbitan Gramedia Pustaka, Tahun 2008 yang dimaksud dengan kata menerima mempunyai arti menyambut, mengambil (mendapat, menampung sesuatu yang diberikan, dikirimkan dan sebagainya), sedangkan yang dimaksud dengan janji adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran (R. Wiyono, 2012:98), sehingga dengan demikian pengertian kata menerima atau kata janji dalam Pasal ini adalah terkait dengan penerimaan sesuatu atau menjanjikan sesuatu yang diberikan dapat berupa benda berwujud maupun yang tidak berwujud; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hadiah menurut Putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai (Andi Hamzah, 1986:118); Menimbang, bahwa sesuatu tersebut baik berupa benda berwujud, misalnya mobil, televisi, atau tiket pesawat terbang atau benda tidak berwujud misalnya hak yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Halaman 204 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst berbintang; Menimbang, bahwa pada waktu menerima hadiah atau janji tidak perlu dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara itu sendiri, tetapi dapat dilakukan oleh orang lain; Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukumnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 77 K/Kr/1973 tanggal 19 Nopember 1974 menyatakan bahwa tidaklah perlu bahwa pemberian atau janji yang bersangkutan harus diterima secara langsung oleh pelaku sebagai seorang Pegawai Negeri, melainkan juga dapat dilakukan oleh istri pelaku atau anak- anak pelaku (Adami Chazawi, 2016:178); Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan yang bersesuaian dengan keterangan saksi OCHTAVIA RUNIA PELEALU, BAGAZ AZIS PANGESTU, LAODE M SYUKUR AKBAR, JAILAN, BAITUL MUKADDAS DALA, LM. RUSDIANTO EMBA, ANDI MERYA, MUJERI DACHRI MUCHLIS, dan Keterangan Terdakwa SUKARMAN LOKE yang saling bersesuaian satu sama lainnya dan bersesuaian pula dengan alat bukti petunjuk serta barang bukti, dapat diketahui bahwa penerimaan uang dari ANDI MERYA secara keseluruhan berjumlah total Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Terdakwa SUKARMAN LOKE menerima uang dari Saksi ANDI MERYA dan LM. RUSDIANTO EMBA terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 sebesar Rp1.730.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 1) Pada bulan April 2021 menerima uang senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari ANDI MERYA dan kemudian pada tanggal 21 April 2021 ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620000787618 a.n. Drs. SUKARMAN LOKE ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga uang yang diterima oleh Terdakwa SUKARMAN LOKE dari ANDI MERYA sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 2) Pada tanggal 21 April 2021, menerima uang senilai Rp 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. LM. RUSDIANTO EMBA ke rekening Halaman 205 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst LOKE.- 3) Pada tanggal 15 Juni 2021 menerima uang tunai senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari ANDI MERYA melalui LM.RUSDIANTO EMBA. 4) Pada tanggal 18 Juni 2021 menerima uang tunai senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disimpan dalam tas warna hitam merk LV dari ANDI MERYA melalui LM. RUSDIANTO EMBA. b. Bahwa MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerima uang dari ANDI MERYA dan LM RUSDIANTO EMBA terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 pada Tanggal 21 Juni 2021 dalam bentuk uang dollar singapura sebesar SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) atau setara Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). c. Bahwa LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari ANDI MERYA dan LM RUSDIANTO EMBA terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut: 1) Pada tanggal 21 April 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui transfer dari Terdakwa SUKARMAN LOKE dengan rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620000787618 a.n. Drs. SUKARMAN LOKE ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA. 2) Pada tanggal 16 Juni 2021 Sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. LM. RUSDIANTO EMBA k ke LAODE M SYUKUR AKBAR melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA. 3) pada tanggal 22 Juni 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. LM. RUSDIANTO EMBA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA. Menimbang, bahwa tujuan dari pemberian hadiah berupa uang tersebut diatas, agar Saksi Mochamad Ardian Noervianto memberikan surat pengantar pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021;
Halaman 206 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst dihubungkan dengan pandangan doktrin serta yurisprudensi terkait unsur “menerima hadiah berupa uang“ menurut Majelis Hakim Terdakwa SUKARMAN LOKE bersama-sama dengan LAODE M SYUKUR AKBAR dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO telah terbukti menerima uang sejumlah Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) dari ANDI MERYA, S.IP selaku Bupati Kolaka Timur dan LM. RUSDIANTO EMBA, Supaya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan surat pengantar pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Menimbang, bahwa meskipun dalam persidangan, Terdakwa SUKARMAN LOKE menerangkan pada tanggal 15 Juni 2021 datang kerumah LM RUSDIANTO EMBA di Komp. BTN DPR Blok B No. I/A, RT.027 RW.009 Kelurahan Benda, Kec. Kadia, Kota Kendari namun dalam pertemuan dengan LM RUSDIANTO EMBA tersebut Terdakwa SUKARMAN LOKE membantah telah menerima uang dari LM RUSDIANTO EMBA sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang bersumber dari ANDI MERYA akan tetapi bantahan tersebut bertentangan dengan fakta hukum dari keterangan Saksi ANDI MERYA, LM RUSDIANTO EMBA, MUJERI DACHRI MUCHLIS (H. Dai), LAODE ANASIRI dan JAMALUDIN yang saling bersesuaian, yaitu: - Saksi ANDI MERYA memberikan keterangan mengetahui pada tanggal 15 Juni 2021, MUJERI DACHRI MUCHLIS (suami ANDI MERYA) telah mengantarkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik hitam kepada LM RUSDIANTO EMBA untuk pengurusan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur TA 2021. - Saksi MUJERI DACHRI MUCHLIS menjelaskan di persidangan bahwa benar pada tanggal 15 Juni 2021 berdasarkan sepengetahuan ANDI MERYA telah membawa uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik hitam ke rumah LM RUSDIANTO EMBA selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh MUJERI DACHRI MUCHLIS ke LM RUSDIANTO EMBA yang disaksikan oleh LOADE ANASIRI. - Saksi LAODE ANASIRI menjelaskan di persidangan bahwa benar pada tanggal 15 Juni 2021, dirinya berada dirumah LM RUSDIANTO EMBA, selanjutnya datang tamu yang kemudian diketahui bernama MUJERI DACHRI MUCHLIS yang membawa kantong plastik warna hitam kemudian Halaman 207 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst dan selanjutnya menyuruh LAODE ANASIRI untuk menyimpan kantong plastik warna hitam tersebut di kamar LM RUSDIANTO EMBA. - Saksi JAMALUDIN menjelaskan dipersidangan bahwa benar pada tanggal 15 Juni 2021 datang ke rumah LM RUSDIANTO EMBA bersama LARIDAKA, sesampai didalam rumah LM RUSDIANTO EMBA melihat terdakwa SUKARMAN LOKE sedang berbicara dengan LM RUSDIANTO EMBA di Gazebo, JAMALUDIN melihat ada bungkus kantong plastik warna hitam diantara terdakwa SUKARMAN LOKE dan LM RUSDIANTO EMBA. - Saksi LM RUSDIANTO EMBA menjelaskan dipersidangan bahwa benar pada tanggal 15 Juni 2021 telah datang MUJERI DACHRI MUCHLIS kerumahnya sambil membawa dan menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam untuk pengurusan PEN Kabupaten Kolaka Timur TA 2021. Selanjutnya uang tersebut disimpan oleh LAODE ANASIRI di kamar LM RUSDIANTO EMBA. Setelah menerima uang LM RUSDIANTO EMBA menghubungi terdakwa SUKARMAN LOKE untuk datang kerumahnya, selanjutnya setelah Terdakwa SUKARMAN LOKE datang kerumahnya kemudian LM RUSDIANTO EMBA mengajak terdakwa SUKARMAN LOKE ke Gazebo dihalaman belakang rumah dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dari MUJERI DACHRI MUCHLIS kepada Terdakwa SUKARMAN LOKE. Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti uang dari Saksi ANDI MERYA dan LM. RUSDIANTO EMBA diberikan untuk Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, LAODE M SYUKUR AKBAR maupun Terdakwa SUKARMAN LOKE yang mana pola atau mekanisme penerimaannya dilakukan melalui Terdakwa SUKARMAN LOKE dan saksi LAODE M SYUKUR AKBAR selanjutnya diserahkan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO melalui ajudannya yang bernama OCHTAVIAN RUNIA PELEALU. Menimbang, bahwa meskipun uang tersebut diterima oleh Terdakwa SUKARMAN LOKE namun untuk dipergunakan dalam pengurusan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang akan dilakukan oleh MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, sehingga terdakwa SUKARMAN LOKE merupakan kepanjangan tangan dari MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. Hal ini bersesuaian dengan doktrin maupun yurisprudensi bahwa “penerimaan” tidak semata-mata dimaknai sebatas penerimaan yang bersifat langsung dari pihak Halaman 208 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst langsung yakni melalui orang lain, sehingga penerimaan tersebut cukup dianggap telah terjadi/selesai direalisasikan (vooltoid) apabila terdapat adanya pemindahan kekuasaan atas uang-uang tersebut dari pihak pemberi kepada pihak penerima oleh orang yang mengatasnamakan (on behalf) pihak penerima atau penerimaan uang-uang tersebut dilakukan karena atas sepengetahuan dan berdasarkan perintah yang diberikan oleh pihak penerima. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, unsur “menerima hadiah atau janji” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa SUKARMAN LOKE. Ad. 3. Unsur Padahal Diketahui Atau Patut Diduga Bahwa Hadiah Atau Janji Tersebut Diberikan Untuk Menggerakkan Agar Melakukan Atau Tidak Melakukan Sesuatu Dalam Jabatannya, Yang Bertentangan Dengan Kewajibannya Menimbang, bahwa unsur kesalahan dalam tindak pidana korupsi menerima suap dalam Pasal 12 huruf a ini terdapat 2 (dua) bentuk kesalahan yaitu: (1) bentuk kesengajaan (dolus) sebagai maksud yang lebih spesifik “pengetahuan”, dan yang (2) bentuk kealpaan (culpa) berupa “patut diduga”, dimana kedua unsur kesalahan ini diarahkan pada kalimat yang disebutkan dibelakangnya yaitu bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya (Adami Chazawi, 2016:186); Menimbang, bahwa dari Memori van Toelichting disebutkan bahwa “sengaja” (opzettelijk) adalah sama dengan “dikehendaki dan diketahui” (willens en wettens) (E. Utrecht, 1987:301); Menimbang, bahwa menurut Satochid Kartanegara yang dimaksud dengan “willens en wettens” adalah seorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi, mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan itu; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tidak sengaja” atau alpa oleh Van Hammel (R. Wiyono, 2014:58) dikemukakan bahwa kealpaan itu mengandung 2 (dua) syarat yaitu: 1. Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum;
Halaman 209 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan seseorang Terdakwa mengetahui atau mempunyai pengetahuan bahwa pemberian atau janji yang ia terima ada hubungannya dengan sesuatu kekuasaan atau kewenangan yang ia miliki karena jabatannya, tidak tergantung hanya adanya pengakuan, melainkan dapat disimpulkan dari kenyataan atau keadaan-keadaan yang terungkap di sidang Pengadilan yang memeriksa perkara Terdakwa (Van Bemmelen “Strafordering Leerboek van Het Nederlandse Straftprocesrecht” 1950:281); Menimbang, bahwa tentang kepatutan dapat menduga atau bahwa suatu pemberian atau hadiah yang diterima oleh seseorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara itu sebenarnya ada hubungannya dengan sesuatu kekuasaan atau kewenangan yang ada pada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut karena jabatannya, dengan sendirinya harus dinilai orang lain dan bukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara itu sendiri; Menimbang, bahwa Pasal 209 Ayat (1) Angka 2 KUHP berpasangan dengan Pasal 419 Angka 2 KUHP yang oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 diadopsi ke dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 12 huruf a. Korupsi memberi suap kepada Pegawai Negeri menurut Pasal 5 Ayat (1) huruf a akan terwujud manakala pemberian itu disebabkan karena atau berhubungan dengan apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh Pegawai Negeri tersebut yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Apabila si pembuat menurut Pasal 5 Ayat (1) huruf a selesai memberi hadiah, artinya hadiah telah diterima oleh Pegawai Negeri, maka korupsi telah terjadi, dengan demikian telah terjadi pula korupsi menerima suap menurut Pasal 12 huruf a (Adami Chazawi, 2016:184-187); Menimbang, bahwa dalam pembuktian unsur “padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, tidak terlepas dari kedudukan atau jabatan dari Terdakwa dengan kedudukan atau jabatan Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengingat dalam perkara aquo kedudukan atau jabatan keduanya saling berkaitan dalam mewujudkan unsur ”agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dalam hal ini kapasitas Terdakwa sebagai pelaku ”turut serta” (vide Pasal 55 ayat (1) ke-1 Halaman 210 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan LOADE M SYUKUR AKBAR; Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian pembuktian unsur sebelumnya yaitu “menerima hadiah atau janji”, dinyatakan telah terbukti bahwa Terdakwa SUKARMAN LOKE bersama-sama dengan LAODE M SYUKUR AKBAR dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) dari ANDI MERYA, S.IP selaku Bupati Kolaka Timur dan LM. RUSDIANTO EMBA sebagai pihak yang mengajukan usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Menimbang bahwa dalam hubungannya dengan proses pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah, Saksi Mochamad Ardian Noervianto memiliki wewenang membuat surat pengantar pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri Keuangan sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah, sehingga dengan jabatan dan kedudukan yang dimiliki oleh Saksi Mochamad Ardian Noervianto tersebut memberikan kewenangan kepadanya dalam “melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu” terhadap proses pembuatan surat pengantar pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri Keuangan sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah, yaitu dengan cara mempercepat atau memperlambat proses, menyetujui atau menolak pertimbangan usulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagaimana yang terjadi dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa dengan demikian surat pengantar pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri yang kemudian akan diteruskan kepada Menteri Keuangan sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah harus sesuai dengan arahan Saksi Mochamad Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri; Menimbang, bahwa selain membuat surat pengantar pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri yang harus ditandatangani oleh Saksi Mochamad Ardian Noervianto terdapat juga draft surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri Halaman 211 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Ardian Noervianto sebelum ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, apabila Saksi Mochamad Ardian Noervianto belum menandatangani surat pengantar pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri dan Saksi Mochamad Ardian Noervianto belum memberi paraf dalam draft surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka surat tersebut tidak dapat ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri dan tidak dapat dikirim kepada Menteri Keuangan; Menimbang, bahwa dengan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri inilah Saksi Mochamad Ardian Noervianto menyalahgunakan kewenangannya yaitu dengan meminta uang kepada Saksi Andi Merya sebagai Bupati Kolaka Timur melalui Terdakwa sejumlah 1% dari nilai pinjaman dana Pemulihan Ekonomii Nasional (PEN) yang sedang diajukan oleh Kabupaten Kolaka Timur Pada Tahun 2021, sedangkan disisi lainnya Saksi Andi Merya memiliki kepentingan agar surat pengantar pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri (yang selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Keuangan) sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 segera diterbitkan dan ditandatangani oleh Saksi Mochamad Ardian Noervianto serta Saksi Mochamad Ardian Noervianto memberikan paraf dalam draf surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Menteri Keuangan; Menimbang, bahwa atas hal tersebut kemudian Saksi Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan Saksi LM. Rusdianto Emba selaku pihak yang sedang mengajukan usulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 memenuhi permintaan Saksi Mochamad Ardian Noervianto melalui Terdakwa dan Saksi Sukarman Loke memberikan uang sekitar 1 % dari nilai usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, yang jumlah seluruhnya sebesar Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah); Menimbang, bahwa setelah Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan Saksi LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang dari Saksi Andi Merya dan Saksi LM. Rusdianto Emba tersebut diatas, kemudian Saksi Mochamad Ardian Noervianto menerbitkan dan Halaman 212 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Sekretaris Jenderal Nomor: 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 hal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA. 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah), selain itu Saksi Mochamad Ardian Noervianto juga memberikan paraf pada draft surat yang akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri hal Pertimbangan Pinjaman Daerah pada tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN); Menimbang, bahwa kedua surat tersebut, baik surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Nomor: 979/6187/Keuda tanggal 14 September 2021 maupun draft surat yang akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 berisi substansi yang sama dan berasal dari Direktorat yang sama yaitu Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang di pimpin oleh Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, telah terbukti adanya hubungan kausalitas antara perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan Saksi LAODE M SYUKUR AKBAR dalam menerima uang yang berasal dari Saksi Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan Saksi LM. Rusdianto Emba terkait dengan pengajuan usulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021 dimana pemberian uang tersebut bertujuan untuk menggerakkan Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dalam kaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri agar memberikan surat pengantar pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yaitu surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Nomor: 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 hal Pertimbangan Halaman 213 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah) yang sudah diajukan oleh Saksi ANDI MERYA sejak tanggal 14 Juni 2021 dan memberikan paraf pada draft surat yang akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri hal Pertimbangan Pinjaman Daerah pada tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN); Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa SUKARMAN LOKE bersama- sama dengan Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan Saksi LAODE M SYUKUR AKBAR tersebut bertentangan dengan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 Angka 4 yang menyatakan: “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Angka 6 yang menyatakan: “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah; c. Permendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri Pasal 484 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf f menyebutkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi antara lain pinjaman dan hibah daerah;
Halaman 214 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Majelis Hakim berpendapat unsur diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Diketahui Atau Patut Diduga Bahwa Hadiah Atau Janji Tersebut Diberikan Untuk Menggerakkan Agar Melakukan Atau Tidak Melakukan Sesuatu Dalam Jabatannya, Yang Bertentangan Dengan Kewajibannya” telah terpenuhi secara hukum; Ad. 4. Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana menentukan: “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”; Menimbang, bahwa penerapan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam suatu tindak pidana adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya sebuah peristiwa pidana. Penerapan ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana memungkinkan untuk menjerat orang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), pembantu, pembujuk, ataupun yang peranannya yang menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan; Menimbang, bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana tersebut bersifat alternatif, artinya cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa; Menimbang, bahwa yang dimaksud pelaku adalah mereka yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan di dalam undang-undang mengenai suatu delik. Turut serta melakukan itu dapat terjadi, jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat tercapai (P.A.F. Lamintang, 1985:55); Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi Halaman 215 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst memandang dalam hal ini jelas bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan Saksi LAODE M SYUKUR AKBAR adalah sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana; Bahwa dari rangkaian Fakta-Fakta Hukum yang telah dibuktikan dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan dalam unsur-unsur sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa SUKARMAN LOKE tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya, melainkan dilakukan bersama-sama dengan LAODE M SYUKUR AKBAR dan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, walaupun dalam pelaksanaannya masing-masing mempunyai peranan berbeda- beda, sebagai berikut: 1. Terdakwa SUKARMAN LOKE selaku penerima suap, juga sebagai inisiator agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan pinjaman PEN dengan tujuan mendapatkan keuntungan selain itu berperan memperkenalkan pihak pemberi suap yaitu ANDI MERYA dan LM RUSDIANTO EMBA dengan LAODE M SYUKUR AKBAR yang kemudian diperkenalkan kepada MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dalam rangka pengurusan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Selanjutnya Terdakwa SUKARMAN LOKE juga berperan untuk meyakinkan ANDI MERYA dan LM RUSDIANTO EMBA bahwa LAODE M SYUKUR AKBAR adalah teman dekat MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dapat membantu mengurus pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang merupakan kewenangan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan Terdakwa SUKARMAN LOKE berperan memberikan contoh file dokumen Usulan Pengajuan dana PEN sebagai contoh kelengkapan dokumen administrasi kepada pihak Pemkab Kolaka Timur yang diwakili oleh MUSTAKIM DARWIS sebagaimana petunjuk ANDI MERYA. 2. Saksi LAODE M SYUKUR AKBAR berperan sebagai penerima suap bersama-sama dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan Terdakwa SUKARMAN LOKE dari Pihak Pemberi uang suap yaitu ANDI MERYA dan LM RUSDIANTO EMBA. Selain sebagai penerima suap, LAODE M SYUKUR AKBAR juga berperan sebagai penghubung antara lain memperkenalkan ANDI MERYA dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, mengatur pertemuan-pertemuan dalam rangka pendekatan ANDI MERYA dan Halaman 216 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst memberikan uang dan menukar bentuk uang pemberian ANDI MERYA dari rupiah ke dalam bentuk dollar singapura sebagaimana permintaan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO. 3. Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri berperan memberikan arahan/perintah kepada LAODE M SYUKUR AKBAR untuk meminta uang kepada ANDI MERYA dalam rangka pengurusan usulan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 sebesar 1% dari nilai pinjaman yang diajukan. Kemudian dalam hal penerimaan uang, Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO juga memberikan arahan kepada LAODE M SYUKUR AKBAR agar penerimaan uang tersebut melalui Terdakwa dan agar uang diberikan dalam bentuk mata uang asing agar lebih mudah dibawa. Selain itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memiliki peran utama sebagai Pejabat eselon I pada Kementerian Dalam Negeri yaitu Dirjen Bina Keuangan Daerah yang mempunyai kewenangan berdasarkan kedudukan dan jabatannya tersebut untuk menerbitkan dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Nomor: 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 hal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah) yang sudah diajukan ANDI MERYA sejak tanggal 14 Juni 2021 dan selain itu MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan paraf pada draft Surat yang akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri hal Pertimbangan Pinjaman Daerah pada tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman Dana PEN. Menimbang, bahwa dengan demikian telah nampak adanya unsur kerjasama erat dan diinsyafi antara Terdakwa SUKARMAN LOKE bersama- sama dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan LAODE M SYUKUR AKBAR dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni tujuan untuk memenuhi kepentingan/keperluan pribadinya yang pada akhirnya terkait permintaan uang tersebut dapat terealisasikan yakni uang seluruhnya Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) dengan rincian Halaman 217 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah), Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang terkonversi dalam SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar singapura) dan LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), meski dalam pelaksanaannya masing-masing mempunyai mempunyai peranan yang berbeda-beda. Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa menyadari bahwa apa yang dilakukannya tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, akan tetapi Terdakwa SUKARMAN LOKE bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan Saksi LAODE M SYUKUR AKBAR tetap melakukannya serta saling membagi peran satu sama lain untuk mewujudkan sempurnanya delik Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa SUKARMAN LOKE dan Saksi LAODE M SYUKUR AKBAR adalah sebagai orang yang turut serta melakukan (medepleger), sedangkan Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO adalah sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi yang melakukan (pleger), sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi; Dengan demikian unsur “penyertaan” (deelneming) sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi dan dapat dibuktikan. Ad. 5. Unsur Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut Menimbang, bahwa Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana adalah Pasal yang mengatur tentang adanya beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut; Menimbang, bahwa menurut pendapat P.A.F. Lamintang yang disarikan dari Memorie van Toelichting (P.A.F. Lamintang, 1997:708), ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut yaitu: 1. Apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang;
Halaman 218 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst beberapa tindak pidana yang sejenis dan 3. Apabila pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain itu tidak dipisahkan oleh suatu jangka waktu yang relatif cukup lama; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan Saksi LAODE M SYUKUR AKBAR terkait penerimaan uang dengan jumlah keseluruhan Rp3.405.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah), dalam rangka pemberian pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang terjadi dalam kurun waktu antara bulan April tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2021, sehingga dalam kurun waktu tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan Saksi LAODE M SYUKUR AKBAR telah melakukan beberapa rangkaian perbuatan yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya; Menimbang, bahwa penerimaan uang-uang oleh Terdakwa LAODE M SYUKUR AKBAR, Saksi MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO dan Saksi SUKARMAN LOKE yang diterima dalam beberapa kali penerimaan, yang mana antara penerimaan-penerimaan tersebut antara satu dan lain terdapat keterkaitan yang erat serta diterima dalam jangka waktu yang tidak terlampau jauh antara satu dan lainnya yang terjadi dalam kurun waktu antara bulan April tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut: a. Terdakwa SUKARMAN LOKE menerima uang dari Saksi ANDI MERYA dan LM. RUSDIANTO EMBA terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 sebesar Rp1.730.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut: - Pada bulan April 2021 menerima uang senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari ANDI MERYA dan kemudian pada tanggal 21 April 2021 ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620000787618 a.n. Drs. SUKARMAN LOKE ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). - Pada tanggal 21 April 2021, menerima uang senilai Rp 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri Halaman 219 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Bank Mandiri dengan nomor 1620000787618 a.n. Drs. SUKARMAN LOKE.- - Pada tanggal 15 Juni 2021 menerima uang tunai senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari ANDI MERYA melalui LM.RUSDIANTO EMBA. - Pada tanggal 18 Juni 2021 menerima uang tunai senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disimpan dalam tas warna hitam merk LV dari ANDI MERYA melalui LM. RUSDIANTO EMBA. b. Bahwa MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO menerima uang dari ANDI MERYA dan LM RUSDIANTO EMBA terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 pada Tanggal 21 Juni 2021 dalam bentuk uang dollar singapura sebesar SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) atau setara Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). c. Bahwa LAODE M SYUKUR AKBAR menerima uang sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari ANDI MERYA dan LM RUSDIANTO EMBA terkait pengusulan Pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut: - Pada tanggal 21 April 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua lima juta rupiah) melalui transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620000787618 a.n. Drs. SUKARMAN LOKE ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA - Pada tanggal 16 Juni 2021 Sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. LM. RUSDIANTO EMBA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA. - Pada tanggal 22 Juni 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003787888 a.n. LM. RUSDIANTO EMBA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620003903709 a.n. WA ODE MAY ZHARA AVERINA. Menimbang, bahwa oleh karena beberapa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut antara perbuatan satu dengan perbuatan yang lainnya saling berkaitan yang berlangsung sejak April tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2021, maka rangkaian beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa tersebut adalah merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sehingga dengan Halaman 220 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan”, telah terpenuhi secara hukum; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tentang Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang rumusannya menentukan sebagai berikut: (1) “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana sebagai pidana tambahan adalah: a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana. (2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut; (3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan Pengadilan “;
Halaman 221 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi juga menyatakan sebagaimana dalam Pasal 1 sebagai berikut: “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan”. Pasal 2 PERMA tersebut juga menyatakan bahwa: “Hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana”. Pasal 3 PERMA tersebut juga menyatakan bahwa: “Pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tetap memperhatikan Pasal 1 di atas.” Menimbang, bahwa tuntutan pembayaran uang pengganti tidak hanya terbatas pada kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa (vide Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) melainkan dapat juga diajukan terhadap seluruh hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dan dinikmati Terdakwa, in casu - tindak pidana korupsi menerima hadiah (menerima suap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka terhadap Terdakwa dapat dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Halaman 222 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst yang seluruhnya berjumlah Rp1.730.000.000,00 (satu miliar tujuh tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) telah diterima Terdakwa SUKARMAN LOKE dalam kaitannya dengan pengurusan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan maksud agar MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 dan memberikan paraf pada draft surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri kepada Menteri keuangan sehingga kepada Terdakwa SUKARMAN LOKE; Menimbang, bahwa pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana pada dasarnya adalah untuk mencegah agar Terpidana tidak dapat menikmati harta kekayaan yang dihasilkan dari perbuatan pidananya oleh karenanya menurut Majelis hakim kepada Terdakwa SUKARMAN LOKE dalam perkara a quo sudah seharusnya dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan jumlah uang yang telah diperolehnya tersebut yaitu sejumlah Rp1.730.000.000,00 (satu miliar tujuh tujuh ratus tiga puluh juta rupiah); Menimbang, bahwa didalam perkara Aquo terdapat barang bukti Nomor 112 sampai 115 berupa setoran tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di Bank BNI dengan total keseluruhan Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang telah disetor oleh Terdakwa SUKARMAN LOKE yang bersumber dari hasil tindak Pidana Korupsi yang telah dilakukan oleh Terdakwa SUKARMAN LOKE sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang akan dibebankan kepada Terdakwa SUKARMAN LOKE. Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa SUKARMAN LOKE haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Halaman 223 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Alternatif, maka dengan telah terbuktinya Dakwaan Alternatif Pertama maka Dakwaan Alternatif Kedua atau Dakwaan Alternatif Ketiga tidak perlu dibuktikan lagi; Menimbang, bahwa terhadap Nota Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan perbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi (onslag van recht vervolging), menurut pendapat Majelis Hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dimana ternyata semua unsur dalam Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terbukti pada perbuatan Terdakwa, maka terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak; Menimbang terhada pledoy /pembelaan pribadi terdakwa yang memohon agar diberikan hukuan yang seringan-ringannya akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam menentukan berat ringannya hukum dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya fakta yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf berdasarkan pasal 44, pasal 48 atau pasal 51 KUHPidana, sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal ini bersifat kumulatif yakni selain dijatuhi hukuman penjara terhadap Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda, maka terhadap Terdakwa juga akan dijatuhi hukuman pidana denda dengan subsider kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, Halaman 224 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa untuk barang bukti, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam tuntutan pidananya; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan: - Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme; - Terdakwa telah menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi; Keadaan yang meringankan: - Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya; - Terdakwa adalah Aparatur Sipil Negara yang telah mengabdi minimal 20 (dua puluh) tahun; - Sebagian harta benda Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita; - Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; - Terdakwa berlaku sopan dan menghargai persidangan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan; Memperhatikan, Pasal 12 huruf a, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Halaman 225 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUKARMAN LOKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama- sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKARMAN LOKE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menghukum Terdakwa SUKARMAN LOKE dengan Pidana Tambahan berupa membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp1.730.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) dikurangi dengan uang yang telah disetor ke rekening penampung KPK seluruhnya sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) sehingga Terdakwa masih harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.180.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa:
No URAIAN BARANG BUKTI
| 1. | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-73/PK/PK.4/2021 tanggal 11 Mei 2021 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Tindak Lanjut Penyampaian Minat/Permohonan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah Tahun 2021. |
| 2. | 2 (dua) lembar copy sesuai asli Surat Nomor: S-82/MK.7/2021 tanggal 08 Desember 2021 dari Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah Tahun 2021. |
| 3. | 3 (tiga) lembar copy sesuai asli Rekapitulasi Usulan Pinjaman PEN TA 2021. |
| 4. | 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. |
| 5. | 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 800/4309/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. |
| 6. | 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 800/4307/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani oleh oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. |
| 7. | 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi dokumen Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor: 800/4308/SJ, tanggal 28 Juli 2020, ditandatangani oleh oleh MUHAMMAD HUDORI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. |
| 8. | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI DATA PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER APBN TA 2020. |
| 9. | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI SURAT PERTIMBANGAN PINJAMAN PEN DAERAH SUMBER APBN DAN PT SMI TA. 2021 (Dengan Suku Bunga Sesuai KMK Nomor |
Halaman 226 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 227 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 228 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 229 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 230 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 231 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 232 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 233 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 234 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 235 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 236 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 237 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 238 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 239 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 240 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 241 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 242 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 243 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 244 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 245 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 246 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Halaman 247 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst
| 125/KMK.07/2021). | |
| 10. | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI PEMERINTAH DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN PENILAIAN AWAL PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA.2021 DARI KEMENKEU. |
| 11. | 1 (satu) bendel print out dokumen REKAPITULASI USULAN PINJAMAN PEN DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN PENILAIAN AWAL PERMOHONAN PINJAMAN PEN TA 2021 DARI KEMENKEU DAN BERPROSES DI KEMENDAGRI. |
| 12. | 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisasi Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 093/6484/SJ tanggal 19 November 2021 perihal penugasan Dr. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, M.Si. sebagai Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri. |
| 13. | 1 (satu) lembar fotopcopy yang dilegalisasi dokumen Daftar Penghasilan/Potongan gaji atas nama Dr. H. MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, S.STP, M.Si., bulan September 2021 sampai dengan bulan Desember 2021. |
| 14. | 2 (dua) lembar copy legalisir draft surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan tntang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13 September 2021 dan Sekjen Kemenmdagri tanggal 20 September 2021. |
| 15. | 3 (tiga) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Kolaka Timur tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 13 September 2021 dan Sekjen Kemendagri tanggal 20 September 2021. |
| 16. | 2 (dua) lembar copy legalisir draft Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021 yang sudah diparaf oleh Dirjen Bina Keuda tanggal 20 September 2021. |
| 17. | 4 (empat) lembar copy legalisir Surat No.979/6187/Keuda tanggal |
| 14 September 2021 dari Dirjen Bina Keuangan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri perihal pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur TA 2021. | |
| 18. | 1 (satu) bundel lembar copy lembar disposisi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah tentang Surat dari Bupati Kolaka Timur No.050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021. |
| Barang Bukti Nomor 1 sampai Barang Bukti Nomor 18 Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 19. | 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri KCP Kendari Beach Nomor 1620003787888 atas nama L. M. RUSDIANTO EMBA ST. M,Si. |
| Barang Bukti Nomor 19 dikembalikan kepada LM. RUSDIANTO EMBA. | |
| 20. | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/546/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: pernyataan minat pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. |
| 21. | 1 (satu) lembar copy surat perihal permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah nomor: 050/547/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: permohonan pinjaman PEN 2021 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan yang diterima tanggal 06 September 2021. |
| 22. | 3 (tiga) lembar copy legalisir risalah rapat koordinasi Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021.. |
| 23. | 1 (satu) lembar copy tulisan tangan Poltak Pakpahan sesuai aslinya terkait Rakortek tanggal 11 Juni 2021. |
| 24. | 1 (satu) bundel lembar copy legalisir surat nomor: S- 152/PK/PK.4/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal atas Permohonan Pinjaman Daerah dalam Rangka Mendukung Program PEN Kab. Kolaka Timur dan Kota Solok. |
| 25. | 1 (satu) lembar disposisi Kasubdit pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah terkait surat dari Bupati Kolaka Timur nomor 050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN tahun 2021. |
| 26. | 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE M SYUKUR AKBAR 23/03/2021. |
| 27. | 1 (satu) lembar asli kuitansi atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR S. STP pembelian Cash 1 Unit Mtr 155/ Hitam tanggal 25- 06-2021. |
| 28. | 1 (satu) lembar asli bukti setoran tunai Bank BNI atas nama LA ODE M SYUKUR AKBAR 22/06/2021. |
| 29. | 1 (satu) lembar asli tulisan tangan berisikan alamat dari Dr. Moch Ardian N dan Okta. |
| 30. | 1 (satu) buah kartu debit Bank MANDIRI berwarna abu-abu |
| 31. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350 atau senilai Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR HASAN, SPd, nomor CIF : 0307005. |
| 32. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500 atau senilai Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI GUNAWAN, nomor CIF : 0307002. |
| 33. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau senilai Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor CIF : 0307006. |
| 34. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau senilai Rp261.085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor CIF : 0307003. |
| 35. | 1 (satu) Lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilai Rp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF |
| : 0307004. | |
| Barang Bukti Nomor 20 sampai Barang Bukti 35 Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 36. | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069600 date : 24-04-2021, sejumlah 28.000 SGD (senilai Rp.312.900.000) Customer an. MUH FAJAR HASAN S.PD. |
| 37. | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069601 date : 24-04-2021, sejumlah 22.000 SGD (senilai Rp.245.850.000) Customer an. B. MUKADDAS DALA. |
| 38. | 1 (satu) lembar Nota asli PT AYU MASAGUNG, No. Voucher 0002069602 date : 24-04-2021, sejumlah 15.000 USD (senilai Rp.218.625.000) Customer an. BUDI SUSANTO |
| Barang Bukti Nomor 36 sampai Barang Bukti Nomor 38 dipergunakan dalam perkara lain. | |
| 39. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama MUH FAJAR HASAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 26.350 atau senilai Rp292.748.500,00, nama pelanggan MUH FAJAR HASAN, SPd, nomor CIF : 0307005. b. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama MUH FAJAR HASAN |
| 40. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama DUDI GUNAWAN1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 28.500 atau senilai Rp316.635.000,00, nama pelanggan DUDI GUNAWAN, nomor CIF : 0307002 b. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama DUDI GUNAWAN |
| 41. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BUDI SUSANTO |
| b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 25.000 atau senilai Rp277.750.000, nama pelanggan BUDI SUSANTO, nomor CIF : 0307006 c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama BUDI SUSANTO | |
| 42. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama BAITUL MUKADDAS b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 23.500 atau senilai Rp261.0085.000, nama pelanggan MUKADDAS, nomor CIF : 0307003 c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama B.MUKADDAS |
| 43. | 1 (satu) bundel yang terdiri dari : a. 1 (satu ) lembar asli Data pelanggan Atas nama TEGUH WIRHATAMA b. 1 (satu) lembar asli Invoice Penjualan SGD di Money Changer Smart Deal tanggal 18 Juni 2021, sebesar SGD 27.650 atau senilai Rp307.191.500, nama pelanggan TEGUH WIRHATAMA, nomor CIF : 0307004 c. 3 (tiga) lembar asli Custumer Due Diligence For Existing Customer atas nama TEGUH WIRHATAMA |
| 44. | 1 (satu) bundle folder plastik warna kuning yang pada lembar depannya terdapat foto copy Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah nomor : 739/ SD.IV/IX/Keuda tanggal 13 September 2021 |
| 45. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen pengajuan usulan pinjaman PEN Daerah yang pada lembar depan terdapat lembar disposisi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi perihal Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program PEN Tahun 2021 surat dari Bupati Kolaka Timur no.Surat 050/1219/2021 tanggal 14 Juni 2021 |
| 46. | 1 (satu) bundle folder plastik warna hijau merk bantex yang |
| didalamnya terdapat foto copy yang sudah dicap sesuai dengan asli dokumen dokumen terkait dengan pinjaman PEN Kolaka Timur | |
| 47. | 1 (satu) bundel Print Out yang telah dilegalisir pencatatan dokumen/ surat masuk terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, berikut surat dan disposisinya. |
| 48. | 1 (satu) bundel Print Out yang telah dilegalisir Data Surat Masuk terkait dana PEN periode tahun. |
| 49. | 1 (satu) bundel Foto Copy legaliser Nota Dinas Dirjen Bina Keuangan Daerah, Nomor 739/SD.IV/DIT.IV/IX/KEUDA tanggal 13 September 2021, Hal Pertimbangan atas usulan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021, berikut surat Nomor 979/6187/Keuda tanggal 14/9/21 dan agenda pencatatannya |
| Barang Bukti Nomor 39 sampai Barang Bukti Nomor 49 Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara. | |
| 50. | 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA, KCP Pintu Air, Nomor Rekening 1060106882 atas nama MUHAMMAD DANI S. |
| 51. | 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Paspor blue debit, Nomor 6019 0075 5176 7271 |
| Barang Bukti Nomor 50 sampai Barang Bukti Nomor 51 dikembalikan kepada dari siapa Barang Bukti disita. | |
| 52. | 1 (satu) lembar Dasboard Reservation Mercure Hotel Jakarta Cikini, an. Mr EMBA RUSDIANTO, Arrival Wed 16/06/2021, Depart Sun 20/06/2021, Room 337 |
| 53. | 1 (satu) lembar Photocopy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Nomor Rekening 7911150984 atas nama SYAHRIR. |
| 54. | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Giro BCA, Nomor Rekening 7911150984 atas Nama SYAHRIR, tanggal transaksi 16/06 2021 sd 30/11 2021 |
| 55. | 1 (satu) lembar Photocopy Formulir pembukaan rekening perorangan Nomor Rekening 1060106882 atas nama MUHAMMAD DANI S |
| 56. | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening BCA, Nomor Rekening 1060106882, atas Nama MUHAMMAD DANI S, tanggal transaksi 05/06 2020 sd 18/02/2022 |
| 57. | 1 (satu) lembar guest account hotel oasis amir, Folio No 00146152 / A, Room No. 1514, Guest Name SYUKUR AKBAR MR, arrival date 17 Jun 2021 20:47, departure date 23 Jun 2021 11:48 |
| 58. | 1 (satu) lembar guest bill Hotel Astika, Reservation No : 126801, a.n. SUKARMAN L, MR, tanggal check in 25/06/21 16:49, tanggal check out 28/06/21 11:50 |
| 59. | 2 (dua) lembar printout Data 74 debitur Pinjaman PEN tahun 2021, terdapat paraf ERDIAN D |
| Barang Bukti Nomor 52 sampai Barang Bukti Nomor 59 tetap terlampir dalam berkas perkara. | |
| 60. | 2 (dua) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 979/3848/SJ tanggal 09 Juli 2021, tentang Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna TA 2021 |
| 61. | 3 (tiga) lembar copy tembusan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 979/3837/SJ tanggal 09 Juli 2021 Perihal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna TA 2021 |
| Barang Bukti Nomor 60 sampai Barang Bukti Nomor 61 dipergunakan dalam perkara lain. | |
| 62. | 2 (dua) lembar copy FORMULIR LAPORAN GRATIFIKASI PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (Persero) pelapor Nama ERDIAN DHARMAPUTRA tanggal 24 Agustus 2021 |
| 63. | 2 (dua) lembar Pelaporan Gratifikasi online, tanggal pelaporan 25 Agustus 2021 |
| 64. | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening BNI No. CIF 9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 14 Juli 2017, pembukaan rekening baru Nomor rekening : 578767720. |
| 65. | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Nasabah |
| Perorangan BNI No. CIF 9531710670 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 23 Maret 2021, pembukaan rekening baru Nomor rekening : 1181958876. | |
| 66. | 1 (satu) bundel fotocopy Formulir Pembukaan Tapenas BNI Nomor rekening : 1181958876 atas nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR tanggal 23 Maret 2021. |
| 67. | 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 23/03/2021 S/D 08/04/2022, Nomor Rekening 1181958876 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. |
| 68. | 2 (dua) lembar printout rekening koran periode 23/03/2021 S/D 18/03/2022, Nomor Rekening 1181961027 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. |
| 69. | 1 (satu) bundel printout rekening koran periode 18/09/2018 S/D 08/04/2022, Hal. 62 sd 77, Nomor Rekening 0749969359 atas Nama LA ODE M. SYUKUR AKBAR. |
| 70. | 5 (lima) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020 perihal Pengangkatan L. M. SYUKUR AKBAR, S. STP dalam jabatan baru sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. |
| 71. | 2 (dua) lembar foto copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal pemberhentian dengan hormat Sdr. LAODE MUHAMAD SYUKUR AKBAR, S.STP dari jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup |
| 72. | 1 (satu) lembar fotocopy telegram dari Gubernur Sulawesi Tenggara untuk Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor 131-74/1192 Tanggal 22-3- 2021 perihal penunjukan Wakil Bupati Kolaka Timur 9Sdri. ANDI MERYA) sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur untuk melaksanakan tugas Bupati Kolaka Timur sampaiu dilantinya Bupati Kolaka Timur |
| 73. | 1 (satu) bundel Photocopy Formulir permohonan BCA, atas nama atas nama MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO, tanggal 19 Aug 1997. |
| 74. | 1 (satu) bundel Photocopy Mutasi Rekening Tahapan BCA, atas Nama MOCHAMAD ARDIAN N, Nomor Rekening 02671116862, |
| tanggal transaksi 01-2020 sd 03-2022. | |
| 75. | 1 (satu) lembar asli dokumen PT SMI (persero) berupa Tanda Terima Surat dari Kab. Kolaka Timur, tanggal 4 Mei 2021, Pengirim SUKARMAN L (081341510139), Penerima ERLANGGA. |
| 76. | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 11-06-2021, nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening 1620003787888, Nama pengirim RACHMAN Nomor telepon 081336296044, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
| 77. | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 16-06-2021, nama Penerima LM. RUSDIANTO EMBA, Nomor rekening 1620003787888, Nama pengirim RACHMAN alamat MT Haryono Kendari, No. rekening 1620004695684, jumlah setoran Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). |
| 78. | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 17-06-2021, Nama pengirim L.M. RUSDIANTO EMBA Nomor telepon 0812479909388, jumlah setoran Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
| 79. | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama LM. RUSDIANTO EMBA, No. Rekening 1620003787888, periode transaksi tanggal 12 September 2019 sd 30 April 2022. |
| 80. | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama LM. RUSDIANTO EMBA, No. Rekening 1620034444749, periode transaksi tanggal 03 Januari 2022 sd 30 April 2022. |
| 81. | 1 (satu) lembar Photocopy legaliser aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, tanggal 21-4-2021, nama Penerima SUKARMAN LOKE Nomor rekening 1620000787618, Nama pengirim LM RUSDIANTO EMBA, jumlah setoran Rp. 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah). |
| 82. | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser pembukaan rekening atas nama DRS. SUKARMAN L, No. Rekening 162-0000787618, Tanggal 03- |
| 02-2014. | |
| 83. | 1 (satu) bundel Photocopy legaliser rekening koran atas nama SUKARMAN LOKE, No. Rekening 1620000787618, periode transaksi tanggal 03 Februari 2022 sd 30 April 2022. |
| 84. | 2 (dua) lembar copy data perjalanan dinas Pemkab Kolaka Timur periode 11 Agustus 2021 – 15 September 2021. |
| 85. | 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220- tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juni 2021 atas nama ANDI MERYA selaku Bupati Kolaka Timur . |
| Barang Bukti Nomor 62 sampai Barang Bukti Nomor 85 tetap terlampir dalam berkas perkara. | |
| 86. | 1 (satu) buah buku kerja Agenda Erica 152 SL berwarna hitam. |
| Barang Bukti Nomor 86 dikembalikan kepada dari Siapa Barang Bukti disita. | |
| 87. | 1 (satu) bundel Risalah Rapat Koordinasi Teknis PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur tanggal 11 Juni 2021. |
| 88. | 1 (satu) bundel Penjelasan Bupati Kolaka Timur tentang pinjaman Daerah Melalui dana pemulihan ekonomi Nasional (PEN) melalui PT SMI |
| 89. | 2 (satu) lembar copy petikan SK. Mendagri no. 131.74-265 tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala daerah dan Wakli Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten pada propinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Februari 2021, yang telah dilegalisir. |
| 90. | 1 (satu) lembar copy telegram Gubernur Sultra No. 131.74-1192 tanggal 22 Maret 2021, tentang penunjukan plt. Bupati Koltim sampai dilantik Bupati Koltim, yang telah dilegalisir. |
| Barang Bukti Nomor 87 sampai Barang Bukti Nomor 90 tetap terlampir dalam berkas perkara. |
| 91. | 1 (Satu) buah ATM BCA DOLLAR nomor rekening 791 115098 4 serta nomor kartu 0140 0001 0041 6615 atas nama SYAHRIR |
| Barang Bukti Nomor 91 dikembalikan kepada Syahrir. | |
| 92. | 2 (dua) lembar Copy Legalisir dokumen Petikan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 896/I23/C2/1990 Tanggal 25 April 1990 mengenai pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. Drs. SUKARMAN LOKE . |
| 93. | 1 (Satu) lembar Copy Legalisir dokumen Petikan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 482/I23.1.3/C2/1991 Tanggal 30 November 1991 mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. Drs. SUKARMAN LOKE |
| 94. | 1 (Satu) Lembar Copy Legalisir Dokumen Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 00015/KEP/AA/27402/15 tanggal 29 Januari 2015 mengenai Keputusan kenaikan Pangkat Drs Sukarman Loke dari pangkat Pembina Tingkat I menjadi Pembina Utama Muda |
| 95. | 1 (Satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022, mengenai Mutasi Jabatan Drs. Sukarman Loke dari Kepala BKPSDM Kab. Muna menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. |
| Barang Bukti Nomor 92 sampai Barang Bukti Nomor 95 tetap terlampir dalam berkas perkara. | |
| 96. | 1 (satu) buah Tablet Merk: Samsung, Type: Galaxy Tab S6 Nomor Model: SM-T865, SN: RR2N100A8CA, Warna: Abu-abu. Didalamnya terdapat SDCard Merk: Sandisk, kapasitas: 16GB, Kode: 8061XR212HX. Beserta Data Elektronik didalamya. |
| 97. | 1 (satu) buah Handphone Merk: Samsung, Type: Galaxy A7, Nomor Model: SM-A725F/DS, SN: RR8RA01WQ3E, Warna: Hitam. Didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, Kode : 0015000001917675 dan Simcard Telkomsel, Kode: 0015000002443564. Beserta Data Elektronik didalamnya |
| Barang Bukti Nomor 96 sampai Barang Bukti Nomor 97 dikembalikan |
| kepada dari siapa Barang Bukti disita. | |
| 98. | 1 (satu) unit handphone Merk Vivo berwarna putih nomor model Vivo 1919 IMEI slot 1 : 8673550475117214 IMEI slot 2 : 8673550475117206 yang berisikan sim card provider Telkomsel dengan nomor 6210084725909388 beserta softcase coklat. |
| Barang Bukti Nomor 98 dipergunakan untuk perkara lain. | |
| 99. | 1 (satu) unit Flashdisk Merk : V-Gen, Model : Titan, Kapasitas : 64GB, warna : Emas. Beserta Dokumen elektronik didalamnya. |
| 100. | 1 (satu) unit Flashdisk Merk : Sandisk, Model : Ultra Flair, Kapasitas : 64GB, Warna : Hitam Silver, Kode : BN180926286Z, Beserta Dokumen Elektronik didalamnya |
| 101. | 1(satu) unit Handphone Merk: Samsung, Tipe: Galaxy A51, Model: SM-A515F/DSN, SN: RR8N203636B, Beserta Data Elektronik didalamnya |
| 102. | 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel, dengan IMSI: 002500005809642 dan MSISDN atau nomor handphone 6282169956106 |
| Barang Bukti Nomor 99 sampai Barang Bukti Nomor 102 dikembalikan kepada dari siapa Barang Bukti disita. | |
| 103. | Dokumen elektronik dengan nama: “Chat WA-Samsung S21 (Erdian).zip”, dengan nilai hash MD5: E617935BE9756C4FB627872D2DB7C0AA, berisi hasil ekstraksi chat Whatsapp dari Handphone Samsung Galaxy S21 milik Erdian Dharmaputra TH, disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis CD-R, kapasitas 700 MB, bertuliskan Chat WA- Samsung S21 (Erdian) dan ditandatangani oleh Erdian Dharmaputra TH |
| Barang Bukti Nomor 103 tetap terlampir dalam berkas perkara. | |
| 104. | 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru tua, Nama perangkat: Oppo Reno 4, Model: CPH2113, IMEI SLOT 1: 867671051671873, IMEI SLOT 2: 867671051671865. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 0225 0000 0119 4472, 1 buah micro SD ukuran 4 GB, beserta softcase |
| warna hitam, beserta data di dalamnya. | |||||||
| 105. | 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG berwarna merah putih no model GT-E1272 IMEI slot 1: 352713/07/717559/6 IMEI slot 2: 352714/07/717559/4 yang berisikan sim card provider telkomsel dengan nomor 621009114213008001, beserta data di dalamnya. | ||||||
| 106. | 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru muda no model vivo1910 IMEI slot 1: 864372044191698 IMEI slot 2: 864372044191680 yang berisikan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor 6210037282863028 dan 1 sim card provider telkomsel dengan nomor tidak diketahui beserta case Triple X Leather Protection berwarna biru, beserta data di dalamnya | ||||||
| Barang Bukti Nomor 104 sampai Barang Bukti Nomor 106 dikembalikan kepada dari siapa Barang Bukti disita. | |||||||
| 107. | 1 (satu) unit Handphone merk Apple warna gold, model: Iphone 12 Pro Max, Nomor model: MGDE3PAJA, Nomor Seri: F2LF478E0D55, IMEI: 35 002296 623015 3. Didalamnya terdapat 1 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0612 4226 4043 00, beserta data di dalamnya | ||||||
| Barang Bukti Nomor 107 dirampas untuk negara. | |||||||
| 108. | 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP628XH07120318 1 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut: No Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_1055 31283_6282284982084_16_ 06_2021_06_35_42.wav 7797c48576e6713d 39dfd2dae00c8e1d Voice 2 Voice_call_(incl._VoIP)_1055 33616_6282284982084_16_ 06_2021_09_18_01.wav 9a1721c97a3a7441 508689339f10a2ae Voice 3 Voice_call_(incl._VoIP)_1055 52028_6282284982084_17_ 06_2021_11_07_37.wav 496d8be7eb2de7e6 e34253e750948110 Voice | ||||||
| No | Nama | Nilai Hash MD5 | Jenis | ||||
| File | |||||||
| 1 | Voice_call_(incl._VoIP)_1055 31283_6282284982084_16_ 06_2021_06_35_42.wav | 7797c48576e6713d 39dfd2dae00c8e1d | Voice | ||||
| 2 | Voice_call_(incl._VoIP)_1055 33616_6282284982084_16_ 06_2021_09_18_01.wav | 9a1721c97a3a7441 508689339f10a2ae | Voice | ||||
| 3 | Voice_call_(incl._VoIP)_1055 52028_6282284982084_17_ 06_2021_11_07_37.wav | 496d8be7eb2de7e6 e34253e750948110 | Voice |
| 4 | Voice_call_(incl._VoIP)_1062 47297_6282284982084_08_ 08_2021_02_20_33.wav | 28d26f5136f5a8713 008f6ac40ca0d67 | Voice | ||
| 5 | Voice_call_(incl._VoIP)_1062 47317_6282284982084_08_ 08_2021_02_24_41.wav | 65fcff8face8a04b4d e9537b0ac0ab49 | Voice | ||
| 6 | Voice_call_(incl._VoIP)_1062 47324_6282284982084_08_ 08_2021_02_26_09.wav | ae57e279167f5abd 947e38d56f5ed832 | Voice | ||
| 7 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 75771_6282284982084_01_ 09_2021_06_08_12.wav | 9761e558304f8d23 28600d8422fbb919 | Voice | ||
| 8 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 78737_6282284982084_01_ 09_2021_09_48_26.wav | 0aeebb5451864fae 9f35159c0b3c9c52 | Voice | ||
| 9 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 83427_6282284982084_01_ 09_2021_13_58_51.wav | eb5c2380567c3663 4c2b495f5a970c61 | Voice | ||
| 10 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 83633_6282284982084_01_ 09_2021_14_13_11.wav | d275a2aa8a299cdd c56d59bfb3ca0db1 | Voice | ||
| 11 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 83716_6282284982084_01_ 09_2021_14_18_51.wav | 03465bbbbe927475 5196c0c9a3445438 | Voice | ||
| 12 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 46920_6282284982084_06_ 09_2021_07_54_16.wav | 3665eb45e5ef5a6b b7e97599ea4e992b | Voice | ||
| 13 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 51493_6282284982084_06_ 09_2021_12_09_29.wav | a5350f1c436b8814 2e318fe6ccb9cdc2 | Voice | ||
| 14 | SMS_6285200530012_2021- 08-28_17-56-24_SD_2021- 09-09_10-49-45.pdf | 49fab0163e454857 9de9d5b6aaae26b8 | Softc opy SMS |
| 15 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 68898_6285200530012_31_ 08_2021_15_02_24.wav | 5058e483de0e0419 23cc193c87525532 | Voice | ||
| 16 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 81174_6285200530012_01_ 09_2021_11_50_31.wav | 49a41065186357a5 c68b50f280cab641 | Voice | ||
| 17 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 86221_6285200530012_01_ 09_2021_16_45_51.wav | 0cf2c3ef766759f4e 91c198171813aa3 | Voice | ||
| 18 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 86306_6285200530012_01_ 09_2021_16_51_57.wav | 43e22b6d621fe5ec dae1de6cdfeb219a | Voice | ||
| 19 | Voice_call_(incl._VoIP)_1065 87115_6285200530012_01_ 09_2021_17_44_39.wav | 5ffa5ae05604ecd17 fecbf2e5d66e271 | Voice | ||
| 20 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 11852_6285200530012_03_ 09_2021_12_04_22.wav | 947857ebd85d76f4 bb9c4b5d630168b7 | Voice | ||
| 21 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 62427_6285200530012_07_ 09_2021_06_57_12.wav | 47ea64b77384bb21 7ad2e3b170417944 | Voice | ||
| 22 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 67366_6285200530012_07_ 09_2021_11_48_31.wav | 2cf028f300647a9aa 1c44e3c844eac44 | Voice | ||
| 23 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 68754_6285200530012_07_ 09_2021_13_07_19.wav | 1eedb392313b7afc 78bce172b678a0a3 | Voice | ||
| 24 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 72597_6285200530012_07_ 09_2021_17_28_25.wav | d77bd88a3de83cdf 43f71f42c279a902 | Voice | ||
| 25 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 78736_6285200530012_08_ 09_2021_08_21_19.wav | 17ed962c06c2a2f0 21289eeb06ec25b0 | Voice |
| 26 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 81981_6285200530012_08_ 09_2021_11_23_17.wav | 1a9efa68ee2abcbb 165d86e9ebcf6225 | Voice | ||
| 27 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 82130_6285200530012_08_ 09_2021_11_31_31.wav | 11ee958fc272fe1cd ad68bd95ceacd1d | Voice | ||
| 28 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 82247_6285200530012_08_ 09_2021_11_38_03.wav | 4951f0ada802102a 7fac3c38209be037 | Voice | ||
| 29 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 82506_6285200530012_08_ 09_2021_11_52_21.wav | 5f5d0dd97980f0ac8 1c7ae29085c0abb | Voice | ||
| 30 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 96622_6285200530012_09_ 09_2021_10_30_50.wav | b4becb0a2dd2500c 1818abaaddb51b1b | Voice | ||
| 31 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 96747_6285200530012_09_ 09_2021_10_38_08.wav | 276cf05bafaf50da0 a998757e3b0085f | Voice | ||
| 32 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 96836_6285200530012_09_ 09_2021_10_42_35.wav | 277605fa66cd5d78 829d985a5d09e6f4 | Voice | ||
| 33 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 00456_6285200530012_09_ 09_2021_14_19_29.wav | 302968c2e6d881d6 e67cbc09e2a94eab | Voice | ||
| 34 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 01902_6285200530012_09_ 09_2021_15_38_44.wav | 79731f5a5f5e619f4 5e0930a47555d15 | Voice | ||
| 35 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 02120_6285200530012_09_ 09_2021_15_51_09.wav | b178f00958785674 c15aee61c37b339b | Voice | ||
| 36 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 07784_6285200530012_10_ 09_2021_06_31_20.wav | 32b5005d893eca33 3545590affda0939 | Voice |
| 37 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 13036_6285200530012_10_ 09_2021_12_12_55.wav | e6f273346a6ddc2c ed5ba59c0b60c4d0 | Voice | ||
| 38 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 13106_6285200530012_10_ 09_2021_12_20_12.wav | 167488ac50f0fcbfd cb7a0953cbb1fb2 | Voice | ||
| 39 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 13125_6285200530012_10_ 09_2021_12_21_02.wav | 52a5ea9e75a59e20 bc78c52d7bd11704 | Voice | ||
| 40 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 13198_6285200530012_10_ 09_2021_12_25_50.wav | 37797878dc10d5a3 5b25fe42d959c749 | Voice | ||
| 41 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 16933_6285200530012_10_ 09_2021_16_06_04.wav | 50bdc1593b545049 5061906aef0faf8a | Voice | ||
| 42 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 28962_6285200530012_11_ 09_2021_14_42_33.wav | fec4e14ea1627f002 04240f3f85c932e | Voice | ||
| 43 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 29342_6285200530012_11_ 09_2021_15_12_54.wav | b2a0aa384a569250 bf49b44e6b46f94d | Voice | ||
| 44 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 67058_6285200530012_14_ 09_2021_16_23_17.wav | e72d6caf9e1d5a945 d1266a2ca397195 | Voice | ||
| 45 | Voice_call_(incl._VoIP)_1067 81112_6285200530012_15_ 09_2021_17_19_10.wav | 3d78b53ca555615bf f93d370c578f28e | Voice | ||
| 46 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 37146_6285200530012_20_ 09_2021_10_17_01.wav | ee7465385ae6ee5d e2040d680f70a97d | Voice | ||
| 47 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 37156_6285200530012_20_ 09_2021_10_17_51.wav | 562db0cd6ea11f4be cbf8bc35b64f9a2 | Voice |
| 48 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 38736_6285200530012_20_ 09_2021_11_43_47.wav | 68e100fe2d45d47c3 3317fa966f6200e | Voice | ||
| 49 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 38963_6285200530012_20_ 09_2021_11_54_17.wav | 61fd686da7380af0f 83b624087ef9f21 | Voice | ||
| 50 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 39576_6285200530012_20_ 09_2021_12_29_11.wav | c47682391499eb06 bb35bcaf7877f143 | Voice | ||
| 51 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 39741_6285200530012_20_ 09_2021_12_40_37.wav | e7cfea0346e057929 1325fda61e6c020 | Voice | ||
| 52 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 40031_6285200530012_20_ 09_2021_12_58_39.wav | 2a0e851bc6db5946 361ceb08e129cc08 | Voice | ||
| 53 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 41293_6285200530012_20_ 09_2021_14_15_48.wav | 5a2f5dea1de7eef57 d62bc2ddc85d14d | Voice | ||
| 54 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 48441_6285200530012_21_ 09_2021_06_56_48.wav | 024718409a31100b 1d0152246c313f37 | Voice | ||
| 55 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 48977_6285200530012_21_ 09_2021_07_39_55.wav | 359fde1ab78437bd 54d3a6d0d0834a61 | Voice | ||
| 56 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 49039_6285200530012_21_ 09_2021_07_45_45.wav | 5ce081945fccc0528 7083a87de0dc77a | Voice | ||
| 57 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 49522_6285200530012_21_ 09_2021_08_19_51.wav | 99dfd3325e8928cc7 b4fdd1d47f85bc9 | Voice | ||
| 58 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 49556_6285200530012_21_ 09_2021_08_21_49.wav | 51e0b1cd27745b3f9 554c459b16b5afd | Voice |
| 59 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 50031_6285200530012_21_ 09_2021_08_54_34.wav | 393748c9a443c043 7e4972e7ffac4027 | Voice | ||
| 60 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 52089_6285200530012_21_ 09_2021_10_46_59.wav | 7ea3a034925a7561 ebc40a7a0716c629 | Voice | ||
| 61 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 52108_6285200530012_21_ 09_2021_10_47_56.wav | 7d2c0e01ec09d8e2 a7ae255d1952e8bd | Voice | ||
| 62 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 57836_6285200530012_21_ 09_2021_16_50_45.wav | 9881edc09a7ab613 52b219044289a0fc | Voice | ||
| 63 | Voice_call_(incl._VoIP)_1068 58226_6285200530012_21_ 09_2021_17_23_25.wav | 3144e048a1a2d121 978507ec5f47617e | Voice | ||
| 64 | Voice_call_(incl._VoIP)_1066 67927_6282399150567_07_ 09_2021_12_21_54.wav | 8359475131bd6814 7638e70d38518794 | Voice | ||
| Barang Bukti Nomor 108 tetap terlampir dalam berkas perkara. | |||||
| 109. | 1 (satu) buah Tas jinjing berwarna hitam dengan tulisan Louis Vuitton | ||||
| Barang Bukti Nomor 109 dirampas untuk negara. | |||||
| 110. | 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, beremboss “GOLD CORAL LEATHER”. | ||||
| Barang Bukti Nomor 110 dikembalikan kepada dari siapa Barang Bukti disita. | |||||
| 111. | Uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetorkan ke Rek Penampungan KPK Perkara Dana PEN, Nomor VA. 8844202120040063, beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank BNI 86266 693035 001010 01 tanggal 23/02/2022, Terbilang Sepuluh juta Rupiah, nama penyetor B. MUKADDAS DALA. | ||||
| Barang Bukti Nomor 111 dirampas untuk negara |
| 112. | a. Uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 10/01/2022 b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 10/01/2022 |
| 113. | a. Uang sejumlah Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/02/2022 b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/02/2022 |
| 114. | a. Uang sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 07/03/2022 b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 07/03/2022 |
| 115. | a. Uang sejumlah Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) yang disetorkan tunai ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/06/2022 b. 1 (satu) lembar tindisan slip setor tunai senilai Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) ke rekening penampungan KPK Perkara Dana PEN di BNI dengan nomor rekening 8844202120040063 pada tanggal 21/06/2022 |
| Barang Bukti Nomor 112 sampai dengan Barang Bukti 115 berupa uang yang telah disetor ke rekening penampung KPK dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran uang |
| pengganti terhadap Terdakwa SUKARMAN LOKE. | |
| 116. | 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam berisikan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dengan jumlah total sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) |
| Barang Bukti Nomor 116 sudah ditentukan dalam perkara atas nama Hj. ANDI MERYA | |
| 117. | 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat beserta 3 (tiga) lembar dokumen yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. MAMAH, NIK: 3201175307500003. b. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah Sebelum Dibuat Akta Jual Beli di PPAT tanggal 26 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung antara pihak pertama nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003 dan pihak Kedua nama: MOCHAMAD ARDIAN. N, NIK: 3174060911780015. c. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 26 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1128 Kelas 84 Blok 001, luas 839 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung yang dibuat oleh nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003. |
| 118. | 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat. beserta 5 (lima) lembar dokumen yang terdiri dari: |
| a. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. SAANI, NIK: 3201174309540003. b. 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. YETI KARYATI, NIK: 3201175003730020. c. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah Sebelum Dibuat Akta Jual Beli di PPAT tanggal 21 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung antara pihak pertama nama: SAANI, NIK: 3201174309540003 dan pihak Kedua nama: MOCHAMAD ARDIAN. N, NIK: 3174060911780015. d. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 21 April 2021 atas sebidang tanah dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.1266 Kelas 84 Blok 001, luas 268 M2, terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung yang dibuat oleh nama: MAMAH, NIK: 3201175307500003. e. 1 (satu) lembar printout Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2021 NOP: 32.03.031.013.001-1202.0 a.n. NATA B JAKIM. | |
| 119. | 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh atau berdiri diatasnya sesuai dengan Persil No.021 A Letter C Desa No.12 Kelas 84 Blok 001, luas 996 M2, tercatat a.n. SARWINI terletak di Kampung Pasar Kemis Rt.003/003 Desa Gunung Picung, Kec. pamijahan, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat tanpa dilengkapi surat/dokumen apapun. |
| Barang Bukti Nomor 117 sampai Barang Bukti Nomor 119 dikembalikan kepada dari siapa Barang Bukti Disita. |
Halaman 248 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.50.000,00 (tuju ribu lima ratus rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas I A Khusus, pada hari Senin, tanggal 28 November 2022, oleh Suparman Nyompa, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, dan Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H., serta Hakim Adhoc Jaini Basir, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, Halaman 249 dari 249 Putusan Nomor 69./Pid.Sus-TPk/2022/PN.Jkt. Pst Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dani Kartiwa, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, serta dihadiri oleh Agus Prasetya Raharja, S.H. Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua, Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H. Suparman Nyompa, S.H., M.H. Jaini Basir, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Dani Kartiwa, S.H., M.H.