61/Pid.Sus/2023/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YAN DAVID BONITUA. S.H. Terdakwa: ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Anggun Sukmana bin Sukirno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, sebagaimana dakwaan Ketiga Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A53 5G warna putih dengan Imei 1: 355382708371078 Imei 2: 359908278371076; 1 (satu) buah SIMCARD Telkomsel dengan Nomor handphone 082250143559; 1 (satu) buah akun WhatsApp dengan username ??? dan Nomor yang terpasang 082250143559; 1 (satu) akun DANA a.n. ANGGUN SUKMANA dengan Nomor handphone terpasang 082250143559 dan Pin terpasang xxxxxx (rahasia); 1 (satu) buah akun Akun Judi Online (GOLTOGEL) dengan username ANGGUN29 dan Password xxxxxxx (rahasia) dengan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) terpasang 577901031926532 a.n. ANGGUN SUKMANA; 1 (satu) buah Akun BRIMO Bank Rakyat Indonesia (BRI) a.n. ANGGUN SUKMANA dengan Username BRIMO Aggunsukma1990 dan Password xxxxxxxxx (rahasia); 1 (satu) buah buku tabungan BRI a.n. ANGGUN SUKMANA dengan nomor rekening 577901031926532; 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor rekening 577901031926532; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PU TUSAN
Nomor 61/Pid.B/2023/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Anggun Sukmana bin Sukirno
Tempat lahir : Waringin
Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/30 Juni 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Waringin Sari Barat RT 002/ RW 001 Kelurahan
Waringin Sari Barat Kecamatan Sukoharjo
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2022;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Kelas II B Kota Agung, masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 25 Desember 2022;
Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023;
Penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Februari 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan tanggal 13 Maret 2023;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 6 April 2023;
Hakim perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 7 April 2023 sampai dengan tanggal 5 Juni 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 61/Pid.B/2023/PN Kot tanggal 8 Maret 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 61/Pid.B/2023/PN Kot tanggal 8 Maret 2023 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANGGUN SUKMANA BIN SUKIRNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perjudian Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan pasal 303 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan ketiga penuntut umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ANGGUN SUKMANA BIN SUKIRNO selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A53 5G warna putih dengan Imei 1: 355382708371078 Imei 2: 359908278371076.
1 (satu) buah SIMCARD Telkomsel dengan Nomor Handphone 082250143559.
1 (satu) buah akun WhatsApp dengan username ??? dan Nomor yang terpasang 082250143559.
1 (satu) akun DANA a.n. ANGGUN SUKMANA dengan Nomor Handphone terpasang 082250143559 dan Pin terpasang xxxxxx (rahasia).
1 (satu) buah akun Akun Judi Online (GOLTOGEL) dengan username ANGGUN29 dan Password xxxxxxx (rahasia) dengan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) terpasang 577901031926532 a.n. ANGGUN SUKMANA.
1 (satu) buah Akun BRIMO Bank Rakyat Indonesia (BRI) a.n. ANGGUN SUKMANA dengan Username BRIMO Aggunsukma1990 dan Password xxxxxxxxx (rahasia)
1 (satu) buah buku tabungan BRI a.n. ANGGUN SUKMANA dengan nomor rekening 577901031926532.
1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor rekening 577901031926532
(dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya di masa yang akan datang, oleh karena itu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bahwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pula pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
K E S A T U
Bahwa Terdakwa ANGGUN SUKMANA BIN SUKIRNO pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Warung yang beralamat di Dusun Adisari Pekon Waringin Sari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO sedang berada di Warung yang terletak di Dusun Adisari Pekon Waringin Sari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu yang saat itu Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung Galaxy A53 5G warna putih dengan Imei 1 : 355382708371078 Imei 2 : 359908278371076 mengakses website GOLTOGEL yang Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO ketahui dari youtube cara bermain judi online yang dimana Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO sudah memainkan judi online sejak bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, selanjutnya Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mengakses website GOLTOGEL melalui aplikasi google crome lalu Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO log in pada website GOLTOGEL dengan menggunakan akun milik Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO yakni ANGGUN29 lalu pada menu utama Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO memainkan judi online jenis Taiwan dengan memasang kombinasi angka 4 (empat) angka sebanyak 2 (dua) lobang, kombinasi 3 (tiga) angka sebanyak 2 (dua) lobang dan kombinasi 2 (dua) angka sebanyak 2 (dua) lobang dengan harga per lobang Rp 1.000. (seribu rupiah), sehingga keseluruhan taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO sebesar Rp 6.000 (enam ribu rupiah), lalu sambil menunggu pengumuman hasil kombinasi angka yang keluar/ menang biasanya pukul 20.45 WIB, Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO memainkan judi jenis lain yakni Red White yang cara memainkannya dengan menebak warna merah atau putih yang akan tampil sebanyak 5 (lima) kali permainan tanpa adanya kemenangan, yang Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mengalami kekalahan pada judi jenis Red White sebesar Rp 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 22.30 WIB, SAKSI Danu Okta Wardana bin Misoyo dan SAKSI Kelvin Bagas Harcha bin Doni Candra (Alm) yang merupakan anggota Polres Pringsewu mengamankan Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO yang ketika itu ada Saksi Agus Septiono bin Sumarno dan Saksi Agit Irawan bin Sudarmin, setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO ditemukan situs website GOLTOGEL dan screenshoot berupa judi online jenis slot yang selanjutnya Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO dan barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa untuk menjadi member website judi online GOLTOGEL, Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO membuka website GOLTOGEL dengan mengunakan aplikasi google crome selanjutnya Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO pada menu register Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mengisi user name ANGGUN29 lalu mengisi password kemudian konfirmasi password akan dikirimkan ke email Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO, yakni [email protected] dan mengisi nomor telepon 082250143559 sedangkan pada pengaturan bank Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO memilih BRI dengan nama rekening ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO dan nomor rekening 577901031926532, lalu setelah registrasi berhasil guna mengikuti permainan judi online pada website GOLTOGEL, maka Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO harus mempunyai saldo sebesar Rp 10.000 yang ditransfer ke rekening website GOLTOGEL yang muncul setelah Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mengklik deposit, setelah rekening website GOLTOGEL muncul Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mentrasfer melalui akun BRIMO milik Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO atau dengan mengunakan aplikasi dana dengan nomor telepon 082250143559
Bahwa Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO pada tanggal 3 September 2022, 4 September 2022, dan 7 September 2022 memasangkan taruhan pesanan Saudara Wahyu pada website GOLTOGEL dengan menggunakan akun Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO, bahkan Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO pada tanggal 30 September 2022 pernah mengirimkan screenshoot (tangkapan layar) yang berisikan link judi online OPPA TOTO kepada Saudara Bambang melalui whatsapp dengan nomor 08111735611.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Deden Imanudin Soleh, S.H., M.H., C.LA website GOLTOGEL yang diakses oleh Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO adalah perjudian online.
Bahwa Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO tidak memiliki pekerjaan tetap, permainan judi yang dilakukan Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO yang tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memainkan judi online pada website GOLTOGEL bersifat keuntungan belaka atau untung-untungan. Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO pernah memperolah keuntungan sebesar Rp 1.400.00.- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dimainkan sebanyak 3 kali, permainan red white sebesar Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), Rp 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) yang dimainkannya sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan pada permainan starlight princes Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.400.00.- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dimainkan sebanyak 5 (lima) kali.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
ATAU
K E D U A
Bahwa Terdakwa ANGGUN SUKMANA BIN SUKIRNO pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Warung yang beralamat di Dusun Adisari Pekon Waringin Sari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO sedang berada di Warung yang terletak di Dusun Adisari Pekon Waringin Sari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu yang saat itu Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung Galaxy A53 5G warna putih dengan Imei 1 : 355382708371078 Imei 2 : 359908278371076 mengakses website GOLTOGEL yang Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO ketahui dari youtube cara bermain judi online yang dimana Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO sudah memainkan judi online sejak bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, selanjutnya Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mengakses website GOLTOGEL melalui aplikasi google crome lalu Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO log in pada website GOLTOGEL dengan menggunakan akun milik Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO yakni ANGGUN29 lalu pada menu utama Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO memainkan judi online jenis Taiwan dengan memasang kombinasi angka 4 (empat) angka sebanyak 2 (dua) lobang, kombinasi 3 (tiga) angka sebanyak 2 (dua) lobang dan kombinasi 2 (dua) angka sebanyak 2 (dua) lobang dengan harga per lobang Rp 1.000. (seribu rupiah), sehingga keseluruhan taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO sebesar Rp 6.000 (enam ribu rupiah), lalu sambil menunggu pengumuman hasil kombinasi angka yang keluar/ menang biasanya pukul 20.45 WIB, Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO memainkan judi jenis lain yakni Red White yang cara memainkannya dengan menebak warna merah atau putih yang akan tampil sebanyak 5 (lima) kali permainan tanpa adanya kemenangan, yang Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mengalami kekalahan pada judi jenis Red White sebesar Rp 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 22.30 WIB, SAKSI Danu Okta Wardana bin Misoyo dan SAKSI Kelvin Bagas Harcha bin Doni Candra (Alm) yang merupakan anggota Polres Pringsewu mengamankan Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO yang ketika itu ada Saksi Agus Septiono bin Sumarno dan Saksi Agit Irawan bin Sudarmin, setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO ditemukan situs website GOLTOGEL dan screenshoot berupa judi online jenis slot yang selanjutnya Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO dan barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa untuk menjadi member website judi online GOLTOGEL, Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO membuka website GOLTOGEL dengan mengunakan aplikasi google crome selanjutnya Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO pada menu register Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mengisi user name ANGGUN29 lalu mengisi password kemudian konfirmasi password akan dikirimkan ke email Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO, yakni [email protected] dan mengisi nomor telepon 082250143559 sedangkan pada pengaturan bank Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO memilih BRI dengan nama rekening ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO dan nomor rekening 577901031926532, lalu setelah registrasi berhasil guna mengikuti permainan judi online pada website GOLTOGEL, maka Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO harus mempunyai saldo sebesar Rp 10.000 yang ditransfer ke rekening website GOLTOGEL yang muncul setelah Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mengklik deposit, setelah rekening website GOLTOGEL muncul Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mentrasfer melalui akun BRIMO milik Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO atau dengan mengunakan aplikasi dana dengan nomor telepon 082250143559.
Bahwa Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO pada tanggal 3 September 2022, 4 September 2022, dan 7 September 2022 memasangkan taruhan pesanan Saudara Wahyu pada website GOLTOGEL dengan menggunakan akun Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO, bahkan Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO pada tanggal 30 September 2022 pernah mengirimkan screenshoot (tangkapan layar) yang berisikan link judi online OPPA TOTO kepada Saudara Bambang melalui whatsapp dengan nomor 08111735611.
Bahwa Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO tidak memiliki pekerjaan tetap, permainan judi yang dilakukan Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO yang tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memainkan judi online pada website GOLTOGEL bersifat keuntungan belaka atau untung-untungan. Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO pernah memperolah keuntungan sebesar Rp 1.400.00.- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dimainkan sebanyak 3 kali, permainan red white sebesar Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), Rp 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) yang dimainkannya sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan pada permainan starlight princes Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.400.00.- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dimainkan sebanyak 5 (lima) kali.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP
ATAU
K E T I G A:
Bahwa Terdakwa ANGGUN SUKMANA BIN SUKIRNO pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Warung yang beralamat di Dusun Adisari Pekon Waringin Sari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan pasal 303” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO sedang berada di Warung yang terletak di Dusun Adisari Pekon Waringin Sari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu yang saat itu Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung Galaxy A53 5G warna putih dengan Imei 1 : 355382708371078 Imei 2 : 359908278371076 mengakses website GOLTOGEL yang Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO ketahui dari youtube cara bermain judi online yang dimana Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO sudah memainkan judi online sejak bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, selanjutnya Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mengakses website GOLTOGEL melalui aplikasi google crome lalu Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO log in pada website GOLTOGEL dengan menggunakan akun milik Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO yakni ANGGUN29 lalu pada menu utama Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO memainkan judi online jenis Taiwan dengan memasang kombinasi angka 4 (empat) angka sebanyak 2 (dua) lobang, kombinasi 3 (tiga) angka sebanyak 2 (dua) lobang dan kombinasi 2 (dua) angka sebanyak 2 (dua) lobang dengan harga per lobang Rp 1.000. (seribu rupiah), sehingga keseluruhan taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO sebesar Rp 6.000 (enam ribu rupiah), lalu sambil menunggu pengumuman hasil kombinasi angka yang keluar/ menang biasanya pukul 20.45 WIB, Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO memainkan judi jenis lain yakni Red White yang cara memainkannya dengan menebak warna merah atau putih yang akan tampil sebanyak 5 (lima) kali permainan tanpa adanya kemenangan, yang Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mengalami kekalahan pada judi jenis Red White sebesar Rp 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 22.30 WIB, SAKSI Danu Okta Wardana bin Misoyo dan SAKSI Kelvin Bagas Harcha bin Doni Candra (Alm) yang merupakan anggota Polres Pringsewu mengamankan Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO yang ketika itu ada Saksi Agus Septiono bin Sumarno dan Saksi Agit Irawan bin Sudarmin, setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO ditemukan situs website GOLTOGEL dan screenshoot berupa judi online jenis slot yang selanjutnya Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO dan barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa untuk menjadi member website judi online GOLTOGEL, Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO membuka website GOLTOGEL dengan mengunakan aplikasi google crome selanjutnya Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO pada menu register Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mengisi user name ANGGUN29 lalu mengisi password kemudian konfirmasi password akan dikirimkan ke email Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO, yakni [email protected] dan mengisi nomor telepon 082250143559 sedangkan pada pengaturan bank Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO memilih BRI dengan nama rekening ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO dan nomor rekening 577901031926532, lalu setelah registrasi berhasil guna mengikuti permainan judi online pada website GOLTOGEL, maka Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO harus mempunyai saldo sebesar Rp 10.000 yang ditransfer ke rekening website GOLTOGEL yang muncul setelah Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mengklik deposit, setelah rekening website GOLTOGEL muncul Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO mentrasfer melalui akun BRIMO milik Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO atau dengan mengunakan aplikasi dana dengan nomor telepon 082250143559.
Bahwa Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO pada tanggal 3 September 2022, 4 September 2022, dan 7 September 2022 memasangkan taruhan pesanan Saudara Wahyu pada website GOLTOGEL dengan menggunakan akun Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO, bahkan Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO pada tanggal 30 September 2022 pernah mengirimkan screenshoot (tangkapan layar) yang berisikan link judi online OPPA TOTO kepada Saudara Bambang melalui whatsapp dengan nomor 08111735611.
Bahwa Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO tidak memiliki pekerjaan tetap, permainan judi yang dilakukan Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO yang tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memainkan judi online pada website GOLTOGEL bersifat keuntungan belaka atau untung-untungan. Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO pernah memperolah keuntungan sebesar Rp 1.400.00.- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dimainkan sebanyak 3 kali, permainan red white sebesar Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), Rp 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) yang dimainkannya sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan pada permainan starlight princes Terdakwa ANGGUN SUKMANA bin SUKIRNO memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.400.00.- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dimainkan sebanyak 5 (lima) kali.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiKelvin Bagas Harcha bin Doni Candra (alm), keterangannya di bawah sumpah sebagaimana BAP Penyidik telah dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Pekon Waringinsari Barat Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu, Saksi telah melakukan penangkapan bersama dengan TIM tekab 308 Polres Pringsewu terhadao Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian;
Bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat perjudian di Pekon Waringinsari Barat Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu, setelah itu Saksi bersama dengan anggota Tekab 308 Polres Pringsewu melakukan penyelidikan di Pekon Waringinsari Barat Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Anggun Sukmana bin Sukirno, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara perjudian ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan yakni berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A53 5G warna putih dengan Imei 1: 355382708371078 Imei 2: 359908278371076, 1 (satu) buah buku tabungan BRI a.n. ANGGUN SUKMANA dengan nomor rekening 577901031926532, 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor rekening 577901031926532 adalah barang bukti yang diamankan dari Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
SaksiAgus Septiono bin Sumarno, keterangannya di bawah sumpah sebagaimana BAP Penyidik telah dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Pekon Waringinsari Barat Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu, karena Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana perjudian;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 19.20 WIB Saksi datang ke warung milik Terdakwa yang berada di depan rumahnya dan ketika itu Saksi bertemu dengan Terdakwa yang sedang menjaga warung dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang teman Saksi yang bernama Agit Irawan alias Jiweng kemudian kami berbincang/ngobrol di teras warung milik Terdakwa, lalu sekitar pukul 22.30 WIB datang beberapa orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil dimana awalnya salah satu laki-laki tersebut berkata hendak membeli korek api dan kemudian laki-laki tersebut menanyakan nama Anggun, setelah itu Terdakwa mengaku lalu oleh salah seorang laki-laki tersebut Terdakwa diminta untuk menyerahkan 1 (satu) unit handphone miliknya yang kemudian oleh laki-laki tersebut melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone milik Terdakwa kemudian laki-laki tersebut juga mendekati Saksi dan melakukan pengecekan terhadap handphone milik Saksi dan Agit Irawan alias Jiweng, kemudian baru Saksi ketahui bahwa beberapa orang yang datang tersebut adalah anggota kepolisian dan dari keterangan mereka bahwa pihak Kepolisian memperoleh informasi bahwa Terdakwa telah melakukan perjudian jenis toto gelap (togel) sehingga Terdakwa dibawa ke Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A53 5G casing warna putih IMEI-1: 355382708371078, IMEI-2: 359908278371076 dengan simcard terpasang 082250143559 tersebut adalah handphone milik Terdakwa yang diamankan pihak kepolisian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
SaksiAgit Irawan bin Sudarmin, keterangannya di bawah sumpah sebagaimana BAP Penyidik telah dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Pekon Waringinsari Barat Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu, karena Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana perjudian;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa penangkapan yang terjadi terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh teman teman Saksi bernama Agus Septiono dikarenakan Saksi berada di teras warung milik Terdakwa
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa penangkapan tersebut berawal awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 WIB Saksi datang ke warung milik Terdakwa yang berada di depan rumahnya dan ketika itu Saksi bertemu dengan Terdakwa yang sedang menjaga warung dan ketika itu sudah ada teman Saksi lainnya yakni Agus Septiono, kemudian kami berbincang/ngobrol di teras warung milik Terdakwa Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB datanglah beberapa orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil dimana awalnya salah satu laki-laki tersebut berkata hendak membeli korek api dan kemudian laki-laki tersebut menanyakan nama Anggun, kemudian Terdakwa mengaku dan oleh salah seorang laki-laki tersebut Terdakwa diminta untuk menyerahkan 1 (satu) unit handphone miliknya lalu oleh laki-laki tersebut melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone milik Terdakwa setelah itu laki-laki tersebut juga mendekati Terdakwa dan Agus Septiono, kemudian juga melakukan pengecekan terhadap handphone milik Saksi dan Agus Septiono, kemudian baru diketahui bahwa beberapa orang tersebut adalah anggota kepolisian dan dari keterangan mereka bahwa pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa Terdakwa telah melakukan perjudian jenis toto gelap (togel) sehingga kemudianTerdakwa dibawa ke Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A53 5G casing warna putih IMEI-1: 355382708371078, IMEI-2: 359908278371076 dengan simcard terpasang 082250143559 tersebut adalah handphone milik Terdakwa yang diamankan pihak kepolisian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga membacakan keterangan Ahli di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud:
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum;
Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi El-ektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Doku-men Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem El-ektronik;
Membuat dapat diaksesnya adalah semua perbuatan lain selain mendistri-busikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebab-kan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada pihak lain;
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), tele-gram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipa-hami oleh orang yang mampu memahaminya;
Dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digi-tal, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampil-kan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa memiliki muatan perjudian dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE ini adalah se-bagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP ayat (3), yaitu: “tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya terlatih atau lebih mahir. Disitu juga termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian segala pertaruhan lainnya;
Bahwa sesuai dengan SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Pasal tertentu dalam UU ITE disebutkan bahwa:
Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah bukan pada perbuatan seseorang yang bermain judi, melainkan pada perbuatan “mentransmisikan, “mendistribusikan”, dan “membuat dapat diaksesnya” secara elektronik konten (muatan) perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Jenis konten (Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik) perjudian bisa berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar;
Bentuk Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang didistribusikan, ditransmisikan dan/atau dapat diakses bisa berupa gambar, video, suara, dan/atau tulisan;
Penyebaran konten perjudian bisa berbentuk transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain, bisa juga dengan distribusi atau menyebarkan dari satu perangkat/pengguna ke banyak perangkat/pengguna;
Bahwa menurut ahli perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan bermain judi secara online;
Bahwa UU ITE tidak mengatur jeda waktu atau Batasan waktu permainan judi karena yang diatur oleh UU ITE adalah mentransmisikan, mendisitribusikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian bukan bermain judi secara online, sebagaimana disebutkan dalam SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri dalam pedoman penerapan Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa: Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah bukan pada perbuatan seseorang yang bermain judi, melainkan pada perbuatan “mentransmisikan, “mendistribusikan”, dan “membuat dapat diaksesnya” secara elektronik konten (muatan) perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud atau diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tetapi perbuatan bermain judi saja, tetapi perbuatan Terdakwa juga, sempat memberitahu/menyarankan agar MAS BAMBANG membuka website/link lain yang bernama OPPA TOTO merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud atau diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menerangkan telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap saksi-saksi dan Ahli, namun masih mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi dan Ahli tersebut di persidangan karena alasan pencegahan Corona Virus Disease. Terhadap hal ini, dengan telah ditetapkannya Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai pandemi dan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya jis. SEMA Nomor 6 tahun 2020, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan ketidakhadiran saksi-saksi dan Ahli tersebut di persidangan dapat diterima sebagai suatu halangan yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Hakim dan Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dari ketentuan tersebut tersirat secara yuridis maupun filosofis Hakim diberikan wewenang atau hak serta kewajiban untuk melakukan penafsiran hukum bahkan penemuan hukum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa mengenai keterangan Ahli diatur sebagaimana dalam Pasal 186 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa keterangan Ahli ialah apa yang seseorang Ahli nyatakan di sidang pengadilan, ketentuan tersebut sama hal nya dengan keterangan Saksi yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang Saksi nyatakan di sidang pengadilan, berdasarkan ketentuan tersebut maknanya keterangan Ahli ataupun keterangan Saksi secara esensial adalah apa yang dinyatakan di persidangan.
Menimbang, bahwa merujuk pada Pasal 179 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan, dan pada Pasal 179 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana kemudian disebutkan bahwa semua ketentuan tersebut di atas untuk Saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan Ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya. Dari ketentuan Pasal 179 ayat (2) tersebut Majelis berpendapat bahwa secara umum semua ketentuan bagi Saksi berlaku juga untuk keterangan Ahli termaksud mengenai keterangan Ahli yang dibacakan di persidangan yang telah mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya adalah juga mengikuti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 162 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan jika Saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan, dan pada ayat (2) peraturan tersebut menyebutkan Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan Saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang. Maka berdasarkan pertimbangan itu terhadap keterangan Ahli dalam perkara ini yang keterangannya telah dibawah sumpah dan dibacakan di persidangan oleh karena alasan yang sah ketidakhadirannya itu, maka kekuatan pembuktiannya adalah sama nilainya dengan keterangan Ahli di bawah sumpah yang diucapkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 WIB saat Terdakwa berada warung di depan rumah Terdakwa terletak di Dusun Adisari Pekon Waringin Sari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu;
Bahwa Terdakwa ditangkap terkait Terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) secara online;
Bahwa pada saat di warung Terdakwa bermain judi online dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A53 5G casing warna putih IMEI-1: 355382708371078, IMEI-2: 359908278371076 dengan simcard terpasang 082250143559 milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi tersebut dengan cara awalnya Terdakwa membuka aplikasi GOGGLE CHROME, setelah aplikasi GOGGLE CHROME terbuka kemudian Terdakwa mengetik GOLTOGEL setelah website GOLTOGEL terbuka kemudian Terdakwa mengklik LOG IN/DAFTAR kemudian Terdakwa memasukan akun milik Terdakwa yakni Anggun29 dan mengisi password untuk masuk ke situs GOLTOGEL, setelah Terdakwa mengklik masuk sehingga kemudian Terdakwa masuk ke menu utama yang pada menu utama terdapat beberapa macam permainan judi dan awalnya Terdakwa memilih permainan judi online jenis TAIWAN;
Bahwa kemudian Terdakwa memasang kombinasi 4 (empat) angka sebanyak 2 (dua) lobang, kombinasi 3 (tiga) angka sebanyak 2 (dua) lobang dan kombinasi 2 (dua) angka sebanyak 2 (dua) lobang dimana harga untuk semua kombinasi angka untuk setiap 1 (satu) lobangnya adalah Rp1.000,00 (seribu rupiah) hingga keseluruhan Terdakwa mempertaruhkan uang sejumlah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan sambil menunggu waktu buka/siaran kombinasi angka yang keluar dan biasanya pada pukul 20.45 WIB setiap harinya dan sambil menunggu waktu kemudian Terdakwa membuka permainan judi lain yang bernama RED WHITE dimana permainan tersebut pemain diminta untuk menebak warna yang akan tampil dan pilihan warna hanya warna merah dan putih dimana jika warna yang Terdakwa tebak tepat/benar maka Terdakwa akan mendapat keuntungan kelipatan dari yang Terdakwa pertaruhkan lalu sekitar pukul 22.30 WIB datang beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Polisi yang kemudian meminta 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type A53 casing warna putih yang masih berada ditangan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type A53 casing warna putih kepada anggota kepolisian dan setelah dicek di dalam handphone Terdakwa terdapat/ditemukan aplikasi GOLTOGEL yang ada di handphone Terdakwa dan di galeri Terdakwa ditemukan gambar judi jenis SLOT kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Pringsewu;
Bahwa pada saat terjadinya penangkapan ada Saksi Agus Septiono bin Sumarno dan Saksi Agit Irawan bin Sudarmin;
Bahwa cara permainan judi di website GOLTOGEL yang dimainkan Terdakwa yakni:
Untuk awalnya Terdakwa harus mempunyai SALDO berupa uang tunai dengan jumlah minimal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal yang uang dalam SALDO tersebut yang nantinya akan digunakan sebagai uang taruhan di perjudian online di website GOLTOGEL untuk pengisian SALDO bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:
Terdakwa mentransfer melalui rekening bank yang telah Terdakwa daftarkan ketika Terdakwa mendaftar menjadi member website GOLTOGEL dalam hal ini rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 577901031926532 atas nama ANGGUN SUKMANA (atas nama Terdakwa) ke rekening milik website GOLTOGEL dimana nomor rekening milik GOLTOGEL selalu berganti dan untuk rekening baru milik GOLTOGEL yang digunakan pasti ditampilkan setelah mengklik tombol deposit setelah kita masuk ke website GOLTOGEL atau Terdakwa mentrasfer menggunakan handphone Terdakwa melalui akun BRIMO dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 577901031926532 atas nama ANGGUN SUKMANA (atas nama Tersangka sendiri) dengan username Anggunsukma1990;
Terdakwa mendatangi counter handphone kemudian Terdakwa memberikan uang rupiah cash setelah itu Terdakwa menyebutkan nomor akun DANA Terdakwa yaitu nomor simcard handphone yang telah Terdakwa daftarkan yaitu 082250143559 kemudian Terdakwa mengecek dengan membuka aplikasi DANA di handphone Terdakwa, setelah saldo masuk maka kemudian Terdakwa kembali mentrasfernya juga ke rekening milik website GOLTOGEL, sedangkan cara Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa memiliki SALDO nanti akan terlihat di laman dengan tulisan Balance dimana akan ditampilkan jumlah uang saldo milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk cara permainan judi online jenis Toto Gelap yakni:
Pemasang akan menebak kombinasi angka yang akan keluar baik itu dengan kombinasi 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka sedangkan cara pemasang memperoleh kombinasi angka yang akan dipasang biasanya dengan cara merumus atau memperoleh mimpi;
Kemudian pemasang akan membuka situs GOLTOGEL biasanya dengan menggunakan handphone dan kemudian pemasang akan langsung memasukkan/menginput kombinasi angka pasangan dan kemudian setelah itu saldo akan otomatis terpotong;
Jika tebakan kombinasi angka pasangan tersebut benar/tembus maka uang kemenangan juga akan otomatis masuk kedalam rekening bank yang telah didaftarkan ke website GOLTOGEL;
Dan pemasang dapat melihat/mengetahui kobinasi angka yang keluar juga dengan melihat di situs GOLTOGEL;
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk cara permainan judi online jenis RED AND WHITE yakni:
Pemasang mengklik besarnya taruhan yang akan pertaruhkan yang terdapat lingkaran dan ditengahnya terdapat tulisan masing-masing:
1 K maksudnya mempertaruhkan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
5 K maksudnya mempertaruhkan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
10 K maksudnya mempertaruhkan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
50 K maksudnya mempertaruhkan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
100 K maksudnya mempertaruhkan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
500 K maksudnya mempertaruhkan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Kemudian Terdakwa mengklik warna yang akan keluar masing-masing warna merah dan putih dan terdapat gambar masing-masing:
Terdapat 2 gambar merah yang di atasnya terdapat angka 1:1 (dibaca 1 banding 1) maksudnya jika gambar yang pemasang tebak benar maka jika pemasang mempertaruhkan 1 K atau Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka pemasang akan memperoleh uang kemenangan sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) atau Rp1.000,00 (seribu rupiah) modal/yang dipertaruhkan dan Rp1.000,00 (seribu rupiah) lagi uang menang taruhan;
Terdapat 3 gambar merah atau putih yang diatasnya terdapat angka 1:7 (dibaca 1 banding 7) maksudnya jika gambar yang pemasang tebak benar maka jika pemasang mempertaruhkan 1 K atau Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka pemasang akan memperoleh uang kemenangan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) atau Rp1.000,00 (seribu rupiah) modal/yang dipertaruhkan dan Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) lagi uang menang taruhan;
Sedangkan jika pemasang memenangkan atau kalah bertaruh perjudian di website GOLTOGEL maka akan terlihat di saldo
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk cara permainan judi online jenis slot yakni:
Awalnya pemasang akan membeli skater untuk membeli banyaknya spin/putaran harganya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 15 (lima belas) spin/putaran, Rp40.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 15 (lima belas) spin/putaran untuk banyaknya spin/putaran yang diperoleh memang sama sebanyak 15 (lima belas) spin/putaran namun besarnya hadiahnya berbeda untuk yang Rp40.000,00 (empat puluh ribu) hadiahnya lebih besar dari yang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah, lalu pemasang masuk ke dalam permainan dengan klik STARLIGHT PRINCES;
Kemudian pemasang akan menekan tombol spin/putaran maka kemudian gambar akan berputar dan otomatis jika ada gambar yang sama dan jumlahnya 8 (delapan) buah maka gambar akan pecah/hilang kemudian akan tertulis gambar yang menunjukkan kemenangan contoh x2, x3, x5, x100 untuk yang terkecil x2 dan yang terbesar x250;
Sedangkan kemenangan akan otomatis ke saldo di nomor rekening bank yang telah di daftarkan sebelumnya;
Bahwa Terdakwa pernah memperoleh keuntungan pada permainan judi online sebagai berikut:
Permainan SLOT Terdakwa pernah 5 (lima) kali memenangkan pertaruhan seingat Terdakwa masing-masing sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Permainan toto gelap (Togel) Terdakwa pernah menang sebanyak 3 (tiga) kali masing–masing sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), Rp498.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Rp77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Permainan red white Terdakwa pernah menang sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian ataupun ilmu yang dapat memastikan kemenangan dalam bermain judi di website GOLTOGEL dikarenakan semua tergantung dari untung-untungan atau hoki dari pemain tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa juga mendengar berita bahwasannya pihak pemerintah melarang perjudian online;
Bahwa Terdakwa hanya memainkan permainan judi tersebut untuk diri sendiri saja;
Bahwa Terdakwa pernah menyarankan berupa screenshoot website OPPA TOTO kepada Saudara Bambang;
Bahwa pekerjaan Terdakwa hanya bekerja serabutan/tidak memiliki pekerjaan tetap namun ketika sore sampai malam hari Terdakwa bertugas menunggu warung yang berada di depan rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A53 5G warna putih dengan Imei 1: 355382708371078 Imei 2: 359908278371076;
1 (satu) buah SIMCARD Telkomsel dengan Nomor handphone 082250143559;
1 (satu) buah akun WhatsApp dengan username ??? dan Nomor yang terpasang 082250143559;
1 (satu) akun DANA a.n. ANGGUN SUKMANA dengan Nomor handphone terpasang 082250143559 dan Pin terpasang xxxxxx (rahasia);
1 (satu) buah akun Akun Judi Online (GOLTOGEL) dengan username ANGGUN29 dan Password xxxxxxx (rahasia) dengan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) terpasang 577901031926532 a.n. ANGGUN SUKMANA;
1 (satu) buah Akun BRIMO Bank Rakyat Indonesia (BRI) a.n. ANGGUN SUKMANA dengan Username BRIMO Aggunsukma1990 dan Password xxxxxxxxx (rahasia);
1 (satu) buah buku tabungan BRI a.n. ANGGUN SUKMANA dengan nomor rekening 577901031926532;
1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor rekening 577901031926532;
yang telah disita secara sah dan telah pula diperlihatkan di persidangan dan dikenali oleh saksi-saksi dan Terdakwa, karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 WIB saat Terdakwa berada warung di depan rumah Terdakwa terletak di Dusun Adisari Pekon Waringin Sari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu;
Bahwa Terdakwa ditangkap terkait Terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) secara online;
Bahwa pada saat di warung Terdakwa bermain judi online dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A53 5G casing warna putih IMEI-1: 355382708371078, IMEI-2: 359908278371076 dengan simcard terpasang 082250143559 milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi tersebut dengan cara awalnya Terdakwa membuka aplikasi GOGGLE CHROME, setelah aplikasi GOGGLE CHROME terbuka kemudian Terdakwa mengetik GOLTOGEL setelah website GOLTOGEL terbuka kemudian Terdakwa mengklik LOG IN/DAFTAR kemudian Terdakwa memasukan akun milik Terdakwa yakni Anggun29 dan mengisi password untuk masuk ke situs GOLTOGEL, setelah Terdakwa mengklik masuk sehingga kemudian Terdakwa masuk ke menu utama yang pada menu utama terdapat beberapa macam permainan judi dan awalnya Terdakwa memilih permainan judi online jenis TAIWAN;
Bahwa kemudian Terdakwa memasang kombinasi 4 (empat) angka sebanyak 2 (dua) lobang, kombinasi 3 (tiga) angka sebanyak 2 (dua) lobang dan kombinasi 2 (dua) angka sebanyak 2 (dua) lobang dimana harga untuk semua kombinasi angka untuk setiap 1 (satu) lobangnya adalah Rp1.000,00 (seribu rupiah) hingga keseluruhan Terdakwa mempertaruhkan uang sejumlah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan sambil menunggu waktu buka/siaran kombinasi angka yang keluar dan biasanya pada pukul 20.45 WIB setiap harinya dan sambil menunggu waktu kemudian Terdakwa membuka permainan judi lain yang bernama RED WHITE dimana permainan tersebut pemain diminta untuk menebak warna yang akan tampil dan pilihan warna hanya warna merah dan putih dimana jika warna yang Terdakwa tebak tepat/benar maka Terdakwa akan mendapat keuntungan kelipatan dari yang Terdakwa pertaruhkan lalu sekitar pukul 22.30 WIB datang beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Polisi yang kemudian meminta 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type A53 casing warna putih yang masih berada ditangan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type A53 casing warna putih kepada anggota kepolisian dan setelah dicek di dalam handphone Terdakwa terdapat/ditemukan aplikasi GOLTOGEL yang ada di handphone Terdakwa dan di galeri Terdakwa ditemukan gambar judi jenis SLOT kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Pringsewu;
Bahwa pada saat terjadinya penangkapan ada Saksi Agus Septiono bin Sumarno dan Saksi Agit Irawan bin Sudarmin;
Bahwa cara permainan judi di website GOLTOGEL yang dimainkan Terdakwa yakni:
Untuk awalnya Terdakwa harus mempunyai SALDO berupa uang tunai dengan jumlah minimal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal yang uang dalam SALDO tersebut yang nantinya akan digunakan sebagai uang taruhan di perjudian online di website GOLTOGEL untuk pengisian SALDO bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:
Terdakwa mentransfer melalui rekening bank yang telah Terdakwa daftarkan ketika Terdakwa mendaftar menjadi member website GOLTOGEL dalam hal ini rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 577901031926532 atas nama ANGGUN SUKMANA (atas nama Terdakwa) ke rekening milik website GOLTOGEL dimana nomor rekening milik GOLTOGEL selalu berganti dan untuk rekening baru milik GOLTOGEL yang digunakan pasti ditampilkan setelah mengklik tombol deposit setelah kita masuk ke website GOLTOGEL atau Terdakwa mentrasfer menggunakan handphone Terdakwa melalui akun BRIMO dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 577901031926532 atas nama ANGGUN SUKMANA (atas nama Tersangka sendiri) dengan username Anggunsukma1990;
Terdakwa mendatangi counter handphone kemudian Terdakwa memberikan uang rupiah cash setelah itu Terdakwa menyebutkan nomor akun DANA Terdakwa yaitu nomor simcard handphone yang telah Terdakwa daftarkan yaitu 082250143559 kemudian Terdakwa mengecek dengan membuka aplikasi DANA di handphone Terdakwa, setelah saldo masuk maka kemudian Terdakwa kembali mentrasfernya juga ke rekening milik website GOLTOGEL, sedangkan cara Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa memiliki SALDO nanti akan terlihat di laman dengan tulisan Balance dimana akan ditampilkan jumlah uang saldo milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk cara permainan judi online jenis Toto Gelap yakni:
Pemasang akan menebak kombinasi angka yang akan keluar baik itu dengan kombinasi 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka sedangkan cara pemasang memperoleh kombinasi angka yang akan dipasang biasanya dengan cara merumus atau memperoleh mimpi;
Kemudian pemasang akan membuka situs GOLTOGEL biasanya dengan menggunakan handphone dan kemudian pemasang akan langsung memasukkan/menginput kombinasi angka pasangan dan kemudian setelah itu saldo akan otomatis terpotong;
Jika tebakan kombinasi angka pasangan tersebut benar/tembus maka uang kemenangan juga akan otomatis masuk kedalam rekening bank yang telah didaftarkan ke website GOLTOGEL;
Dan pemasang dapat melihat/mengetahui kobinasi angka yang keluar juga dengan melihat di situs GOLTOGEL;
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk cara permainan judi online jenis RED AND WHITE yakni:
Pemasang mengklik besarnya taruhan yang akan pertaruhkan yang terdapat lingkaran dan ditengahnya terdapat tulisan masing-masing:
1 K maksudnya mempertaruhkan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
5 K maksudnya mempertaruhkan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
10 K maksudnya mempertaruhkan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
50 K maksudnya mempertaruhkan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
100 K maksudnya mempertaruhkan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
500 K maksudnya mempertaruhkan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Kemudian Terdakwa mengklik warna yang akan keluar masing-masing warna merah dan putih dan terdapat gambar masing-masing:
Terdapat 2 gambar merah yang di atasnya terdapat angka 1:1 (dibaca 1 banding 1) maksudnya jika gambar yang pemasang tebak benar maka jika pemasang mempertaruhkan 1 K atau Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka pemasang akan memperoleh uang kemenangan sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) atau Rp1.000,00 (seribu rupiah) modal/yang dipertaruhkan dan Rp1.000,00 (seribu rupiah) lagi uang menang taruhan;
Terdapat 3 gambar merah atau putih yang diatasnya terdapat angka 1:7 (dibaca 1 banding 7) maksudnya jika gambar yang pemasang tebak benar maka jika pemasang mempertaruhkan 1 K atau Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka pemasang akan memperoleh uang kemenangan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) atau Rp1.000,00 (seribu rupiah) modal/yang dipertaruhkan dan Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) lagi uang menang taruhan;
Sedangkan jika pemasang memenangkan atau kalah bertaruh perjudian di website GOLTOGEL maka akan terlihat di saldo
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk cara permainan judi online jenis slot yakni:
Awalnya pemasang akan membeli skater untuk membeli banyaknya spin/putaran harganya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 15 (lima belas) spin/putaran, Rp40.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 15 (lima belas) spin/putaran untuk banyaknya spin/putaran yang diperoleh memang sama sebanyak 15 (lima belas) spin/putaran namun besarnya hadiahnya berbeda untuk yang Rp40.000,00 (empat puluh ribu) hadiahnya lebih besar dari yang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah, lalu pemasang masuk ke dalam permainan dengan klik STARLIGHT PRINCES;
Kemudian pemasang akan menekan tombol spin/putaran maka kemudian gambar akan berputar dan otomatis jika ada gambar yang sama dan jumlahnya 8 (delapan) buah maka gambar akan pecah/hilang kemudian akan tertulis gambar yang menunjukkan kemenangan contoh x2, x3, x5, x100 untuk yang terkecil x2 dan yang terbesar x250;
Sedangkan kemenangan akan otomatis ke saldo di nomor rekening bank yang telah di daftarkan sebelumnya;
Bahwa Terdakwa pernah memperoleh keuntungan pada permainan judi online sebagai berikut:
Permainan SLOT Terdakwa pernah 5 (lima) kali memenangkan pertaruhan seingat Terdakwa masing-masing sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Permainan toto gelap (Togel) Terdakwa pernah menang sebanyak 3 (tiga) kali masing–masing sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), Rp498.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Rp77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Permainan red white Terdakwa pernah menang sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian ataupun ilmu yang dapat memastikan kemenangan dalam bermain judi di website GOLTOGEL dikarenakan semua tergantung dari untung-untungan atau hoki dari pemain tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa juga mendengar berita bahwasannya pihak pemerintah melarang perjudian online;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Kesatu: Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE;
Atau:
Kedua Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Atau
Ketiga: Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan pasal 303;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur“Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah pendukung hak dan kewajiban berupa orang baik laki-laki atau perempuan yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa Anggun Sukmana bin Sukirno yang identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa sebagai jati dirinya telah didakwa dan dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa dapat dengan baik menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit jiwanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mempunyai kesadaran dan kecerdasan mental normal, sehingga Terdakwa sebagai subyek hukum mampu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur“Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan pasal 303”;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja adalah unsur yang melekat pada niat atau kehendak dari pelaku, dimana niat atau kehendak tersebut diwujudkan dalam suatu perbuatan sebagai suatu tujuan yang dikehendaki oleh Terdakwa, oleh karena itu dalam melakukan perbuatannya Terdakwa haruslah benar-benar mengetahui dan menghendaki perbuatannya tersebut dan Terdakwa tahu/sadar akan akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bermain judi adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan atau kesempatan itu lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri serta adanya barang bukti yang dihadapkan di muka persidangan ini terungkaplah fakta-fakta bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 WIB saat Terdakwa berada warung di depan rumah Terdakwa terletak di Dusun Adisari Pekon Waringin Sari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu;
Menimbang, bahwa pada saat di warung Terdakwa bermain judi online dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A53 5G casing warna putih IMEI-1: 355382708371078, IMEI-2: 359908278371076 dengan simcard terpasang 082250143559 milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan permainan judi tersebut dengan cara awalnya Terdakwa membuka aplikasi GOGGLE CHROME, setelah aplikasi GOGGLE CHROME terbuka kemudian Terdakwa mengetik GOLTOGEL setelah website GOLTOGEL terbuka kemudian Terdakwa mengklik LOG IN/DAFTAR kemudian Terdakwa memasukan akun milik Terdakwa yakni Anggun29 dan mengisi password untuk masuk ke situs GOLTOGEL, setelah Terdakwa mengklik masuk sehingga kemudian Terdakwa masuk ke menu utama yang pada menu utama terdapat beberapa macam permainan judi dan awalnya Terdakwa memilih permainan judi online jenis TAIWAN;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa memasang kombinasi 4 (empat) angka sebanyak 2 (dua) lobang, kombinasi 3 (tiga) angka sebanyak 2 (dua) lobang dan kombinasi 2 (dua) angka sebanyak 2 (dua) lobang dimana harga untuk semua kombinasi angka untuk setiap 1 (satu) lobangnya adalah Rp1.000,00 (seribu rupiah) hingga keseluruhan Terdakwa mempertaruhkan uang sejumlah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan sambil menunggu waktu buka/siaran kombinasi angka yang keluar dan biasanya pada pukul 20.45 WIB setiap harinya dan sambil menunggu waktu kemudian Terdakwa membuka permainan judi lain yang bernama RED WHITE dimana permainan tersebut pemain diminta untuk menebak warna yang akan tampil dan pilihan warna hanya warna merah dan putih dimana jika warna yang Terdakwa tebak tepat/benar maka Terdakwa akan mendapat keuntungan kelipatan dari yang Terdakwa pertaruhkan lalu sekitar pukul 22.30 WIB datang beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Polisi yang kemudian meminta 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type A53 casing warna putih yang masih berada ditangan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type A53 casing warna putih kepada anggota kepolisian dan setelah dicek di dalam handphone Terdakwa terdapat/ditemukan aplikasi GOLTOGEL yang ada di handphone Terdakwa dan di galeri Terdakwa ditemukan gambar judi jenis SLOT kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Pringsewu;
Menimbang, bahwa cara permainan judi di website GOLTOGEL yang dimainkan Terdakwa yakni:
Untuk awalnya Terdakwa harus mempunyai SALDO berupa uang tunai dengan jumlah minimal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal yang uang dalam SALDO tersebut yang nantinya akan digunakan sebagai uang taruhan di perjudian online di website GOLTOGEL untuk pengisian SALDO bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:
Terdakwa mentransfer melalui rekening bank yang telah Terdakwa daftarkan ketika Terdakwa mendaftar menjadi member website GOLTOGEL dalam hal ini rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 577901031926532 atas nama ANGGUN SUKMANA (atas nama Terdakwa) ke rekening milik website GOLTOGEL dimana nomor rekening milik GOLTOGEL selalu berganti dan untuk rekening baru milik GOLTOGEL yang digunakan pasti ditampilkan setelah mengklik tombol deposit setelah kita masuk ke website GOLTOGEL atau Terdakwa mentrasfer menggunakan handphone Terdakwa melalui akun BRIMO dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 577901031926532 atas nama ANGGUN SUKMANA (atas nama Tersangka sendiri) dengan username Anggunsukma1990;
Terdakwa mendatangi counter handphone kemudian Terdakwa memberikan uang rupiah cash setelah itu Terdakwa menyebutkan nomor akun DANA Terdakwa yaitu nomor simcard handphone yang telah Terdakwa daftarkan yaitu 082250143559 kemudian Terdakwa mengecek dengan membuka aplikasi DANA di handphone Terdakwa, setelah saldo masuk maka kemudian Terdakwa kembali mentrasfernya juga ke rekening milik website GOLTOGEL, sedangkan cara Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa memiliki SALDO nanti akan terlihat di laman dengan tulisan Balance dimana akan ditampilkan jumlah uang saldo milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan untuk cara permainan judi online jenis Toto Gelap yakni:
Pemasang akan menebak kombinasi angka yang akan keluar baik itu dengan kombinasi 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka sedangkan cara pemasang memperoleh kombinasi angka yang akan dipasang biasanya dengan cara merumus atau memperoleh mimpi;
Kemudian pemasang akan membuka situs GOLTOGEL biasanya dengan menggunakan handphone dan kemudian pemasang akan langsung memasukkan/menginput kombinasi angka pasangan dan kemudian setelah itu saldo akan otomatis terpotong;
Jika tebakan kombinasi angka pasangan tersebut benar/tembus maka uang kemenangan juga akan otomatis masuk kedalam rekening bank yang telah didaftarkan ke website GOLTOGEL;
Dan pemasang dapat melihat/mengetahui kobinasi angka yang keluar juga dengan melihat di situs GOLTOGEL;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan untuk cara permainan judi online jenis RED AND WHITE yakni:
Pemasang mengklik besarnya taruhan yang akan pertaruhkan yang terdapat lingkaran dan ditengahnya terdapat tulisan masing-masing:
1 K maksudnya mempertaruhkan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
5 K maksudnya mempertaruhkan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
10 K maksudnya mempertaruhkan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
50 K maksudnya mempertaruhkan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
100 K maksudnya mempertaruhkan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
500 K maksudnya mempertaruhkan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Kemudian Terdakwa mengklik warna yang akan keluar masing-masing warna merah dan putih dan terdapat gambar masing-masing:
Terdapat 2 gambar merah yang di atasnya terdapat angka 1:1 (dibaca 1 banding 1) maksudnya jika gambar yang pemasang tebak benar maka jika pemasang mempertaruhkan 1 K atau Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka pemasang akan memperoleh uang kemenangan sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) atau Rp1.000,00 (seribu rupiah) modal/yang dipertaruhkan dan Rp1.000,00 (seribu rupiah) lagi uang menang taruhan;
Terdapat 3 gambar merah atau putih yang diatasnya terdapat angka 1:7 (dibaca 1 banding 7) maksudnya jika gambar yang pemasang tebak benar maka jika pemasang mempertaruhkan 1 K atau Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka pemasang akan memperoleh uang kemenangan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) atau Rp1.000,00 (seribu rupiah) modal/yang dipertaruhkan dan Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) lagi uang menang taruhan;
Sedangkan jika pemasang memenangkan atau kalah bertaruh perjudian di website GOLTOGEL maka akan terlihat di saldo
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan untuk cara permainan judi online jenis slot yakni:
Awalnya pemasang akan membeli skater untuk membeli banyaknya spin/putaran harganya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 15 (lima belas) spin/putaran, Rp40.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 15 (lima belas) spin/putaran untuk banyaknya spin/putaran yang diperoleh memang sama sebanyak 15 (lima belas) spin/putaran namun besarnya hadiahnya berbeda untuk yang Rp40.000,00 (empat puluh ribu) hadiahnya lebih besar dari yang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah, lalu pemasang masuk ke dalam permainan dengan klik STARLIGHT PRINCES;
Kemudian pemasang akan menekan tombol spin/putaran maka kemudian gambar akan berputar dan otomatis jika ada gambar yang sama dan jumlahnya 8 (delapan) buah maka gambar akan pecah/hilang kemudian akan tertulis gambar yang menunjukkan kemenangan contoh x2, x3, x5, x100 untuk yang terkecil x2 dan yang terbesar x250;
Sedangkan kemenangan akan otomatis ke saldo di nomor rekening bank yang telah di daftarkan sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah memperoleh keuntungan pada permainan judi online sebagai berikut:
Permainan SLOT Terdakwa pernah 5 (lima) kali memenangkan pertaruhan seingat Terdakwa masing-masing sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Permainan toto gelap (Togel) Terdakwa pernah menang sebanyak 3 (tiga) kali masing–masing sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), Rp498.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Rp77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Permainan red white Terdakwa pernah menang sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian ataupun ilmu yang dapat memastikan kemenangan dalam bermain judi di website GOLTOGEL dikarenakan semua tergantung dari untung-untungan atau hoki dari pemain tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa juga mendengar berita bahwasannya pihak pemerintah melarang perjudian online;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 303 bisa ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum telah terpenuhi, dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa terdapat alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf merupakan alasan yang bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana, dimana alasan pemaaf ini telah diatur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta yang menunjukkan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal ini, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pembenar merupakan alasan yang bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar batin pembuat atau pelaku, hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta atau hal-hal yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki sebagaimana dimaksud ketentuan pasal-pasal tersebut, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan secara yuridis tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk kehilangan sifat melawan hukum atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa tersebut haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk menghukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga memiliki nilai yang bersifat edukatif, yaitu sebagai instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya dimasa yang akan datang, serta selain itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana tersebut nantinya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dalam menjatuhkan pidana haruslah didasari pertimbangan menyeluruh mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan memperhatikan tujuan dari pemidanaan tersebut, sehingga nantinya diharapkan akan tercapainya aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani tersebut ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan berupa:
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A53 5G warna putih dengan Imei 1: 355382708371078 Imei 2: 359908278371076;
1 (satu) buah SIMCARD Telkomsel dengan Nomor handphone 082250143559;
1 (satu) buah akun WhatsApp dengan username ??? dan Nomor yang terpasang 082250143559;
1 (satu) akun DANA a.n. ANGGUN SUKMANA dengan Nomor handphone terpasang 082250143559 dan Pin terpasang xxxxxx (rahasia);
1 (satu) buah akun Akun Judi Online (GOLTOGEL) dengan username ANGGUN29 dan Password xxxxxxx (rahasia) dengan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) terpasang 577901031926532 a.n. ANGGUN SUKMANA;
1 (satu) buah Akun BRIMO Bank Rakyat Indonesia (BRI) a.n. ANGGUN SUKMANA dengan Username BRIMO Aggunsukma1990 dan Password xxxxxxxxx (rahasia);
1 (satu) buah buku tabungan BRI a.n. ANGGUN SUKMANA dengan nomor rekening 577901031926532;
1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor rekening 577901031926532;
yang telah disita dan diketahui merupakan alat yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan perjudian, maka barang bukti tersebut seluruhnya haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan penjatuhan pidana;
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula tentang keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini adalah sudah adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Anggun Sukmana bin Sukirno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, sebagaimana dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A53 5G warna putih dengan Imei 1: 355382708371078 Imei 2: 359908278371076;
1 (satu) buah SIMCARD Telkomsel dengan Nomor handphone 082250143559;
1 (satu) buah akun WhatsApp dengan username ??? dan Nomor yang terpasang 082250143559;
1 (satu) akun DANA a.n. ANGGUN SUKMANA dengan Nomor handphone terpasang 082250143559 dan Pin terpasang xxxxxx (rahasia);
1 (satu) buah akun Akun Judi Online (GOLTOGEL) dengan username ANGGUN29 dan Password xxxxxxx (rahasia) dengan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) terpasang 577901031926532 a.n. ANGGUN SUKMANA;
1 (satu) buah Akun BRIMO Bank Rakyat Indonesia (BRI) a.n. ANGGUN SUKMANA dengan Username BRIMO Aggunsukma1990 dan Password xxxxxxxxx (rahasia);
1 (satu) buah buku tabungan BRI a.n. ANGGUN SUKMANA dengan nomor rekening 577901031926532;
1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor rekening 577901031926532;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2023, oleh kami Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Anggraini, S.H. dan Murdian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Epita Indarwati, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Yan David Bonitua, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Anggraini, S.H. Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H.
Murdian, S.H.
Panitera Pengganti,
Epita Indarwati, S.H.