322/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 322/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MARYANI MELINDAWATI., SH., MH Terdakwa: ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (dalam proses); - 20 (dua puluh) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (kosong); - 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (dalam proses); - 4 (empat) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (hasil pemindahan); Dirampas untuk negara cq Pertamina - 1 (satu) kantong plastik segel barcode tabung gas elpiji ukuran 12 Kg; - 15 (lima belas) pipa besi alat suntik. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 322/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : Anton Gultom, St. Bin Kalemer Gultom Tempat lahir : Medan
Umur/Tanggal lahir : 48/15 Oktober 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Buni Malaka RT 007/RW 008, Kel. Munjul, Kec. Cipayung, Jakarta Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta Terdakwa Anton Gultom, St. Bin Kalemer Gultom ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023
- Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan tanggal 8 Juni 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juni 2023 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2023 Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 322/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM tanggal 10 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 322/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM tanggal 10 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangku tan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (dalam proses);
- 20 (dua puluh) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (kosong);
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (dalam proses);
- 4 (empat) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (hasil pemindahan);
Dirampas untuk negara cq Pertamina
- 1 (satu) kantong plastik segel barcode tabung gas elpiji ukuran 12 Kg;
- 15 (lima belas) pipa besi alat suntik.
Dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengilangimya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang padapokonya tetap pada tuntutanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Toko VIONA milik Terdakwa ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM yang beralamat di Jl. Rukun No. 67 RT01/RW02, Kel. Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula dari Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat bahwa di toko Viona telah terjadi pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi, kemudian anggota Polisi dari Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ke toko Viona yang merupakan toko tempat usaha milik Terdakwa dan mendapati Terdakwa sedang memindahkan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi dengan menggunakan pipa besi (alat suntik). Selanjutnya Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya beserta barang bukti berupa 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) proses pemindahan, 20 (dua puluh) tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) kosong, 3 (tiga) tabung gas LPG 12 kg (non subsidi) proses pemindahan, 4 (empat) tabung gas LPG 12 kg (non subsidi) hasil pemindahan, 1 (satu) kantong plastik segel barcode tabung gas LPG ukuran 12 kg, dan 15 (lima belas) pipa besi (alat suntik).Bahwa Terdakwa memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg non subsidi dengan cara meletakkan tabung LPG kosong ukuran 12 kg sejajar dengan posisi kepala diatas kemudian tabung gas LPG ukuran 3 kg diletakan dalam keadaan terbalik, selanjutnya kedua kepala tabung disambungkan menggunakan pipa besi (alat suntik) yang juga ditaruh es batu di bahu tabung LPG kosong ukuran 12 kg, kemudian katup regulator dibuka agar isi tabung gas LPG 3 kg berpindah ke tabung gas LPG 12 kg, setelah selesai valve pada tabung gas LPG ukuran 12 kg ditutup menggunakan segel. Bahwa dalam pengisian tabung gas LPG ukuran 12 kg dibutuhkan 4 (empat) tabung gas LPG ukuran 3 kg dan waktu pengisian sekitar 1 (satu) jam.
Bahwa Terdakwa membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi dari Pangkalan Gas LPG 3 kg “Muhammad Ridha” milik saksi WILMAN SITOHANG, Pangkalan LPG 3kg DICKY dan warung-warung sembako di sekitar rumah Terdakwa dengan harga sekitar Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) – Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) / tabung yang digunakan untuk memindahkan isinya ke tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi. Bahwa Terdakwa sudah melakukan kegiatan memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg non subsidi tanpa izin tersebut sejak bulan Desember 2022 dimana setiap 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 12 kg Terdakwa jual kepada Warung Rido milik saksi RIMSON W.S, Depot Air Minum milik saksi MARLAN, dan masyarakat sekitar dengan kisaran harga Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah)
- Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / tabung.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
- Saksi ILHAM FATHAHILAH disumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya;
- Bahwa keterangan di BAP Penyidik adalah benar;
- Bahwa Terdakwa pemilik Toko Viona sekaligus orang yang melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas kosong 12 kg non subsidi kemudian menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi hasil dari pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3kg bersubsidi kepada konsumen;
- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 bertempat di Toko Viona yang beralamat di Jl. Rukun No. 67 RT 01/RW 02, Kel. Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, Jakarta Timur;
- Bahwa saat ditangkap Terdakwa sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg. bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg. non subsidi;
- Bahwa saksi bersama team melakukan penyitaan, barang bukti yang ditemukan di Toko Viona adalah sebagai berikut:
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (dalam proses);
- 20 (dua puluh) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (kosong);
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (dalam proses);
- 4 (empat) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (hasil pemindahan);
- 1 (satu) kantong plastik segel barcode tabung gas elpiji ukuran 12 Kg;
- 15 (lima belas) pipa besi alat suntik.
- Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkanya;
2. MAULANA HENDI HIDAYATULLAH
- Saksi MAULANA HENDI HIDAYATULLAH
- Bahwa saksi merupakan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya;
- Bahwa keterangan di BAP Penyidik adalah benar;
- Bahwa saksi bersama dengan saksi ILHAM FATAHILAH dan tim Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 bertempat di Toko Viona yang beralamat di Jl. Rukun No. 67
- Bahwa saat mengunjungi Toko Viona, saksi melihat Terdakwa sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12kg non subsidi;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkanya;
- Saksi ROBI SETIAWAN bin Alm. DIDI SURYADI
- Bahwa saksi mengenal Terdakwa hanya sebatas hubungan pekerjaan;
- Bahwa saksi bekerja di Toko Viona milik Terdakwa yang bergerak dibidang Fotokopi, penjualan air mineral, serta gas elpiji 3 kg bersubsidi dan gas elpiji 12kg non subsidi;
- Bahwa saksi bekerja di Toko Viona semenjak bulan Februari 2023 atau selama 18 (delapan belas) hari dan sekarang sudah tidak bekerja lagi di Toko Viona dikarenakan sudah tutup;
- Bahwa saksi mengetahui kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi di Toko Viona yang dilakukan oleh Terdakwa sejak saksi bekerja di Toko Viona;
- Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa memindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas elpiji ukuran 12kg non subsidi di Toko Viona;
- Bahwa saksi tidak pernah membantu Terdakwa dalam melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi;
- Bahwa saksi mengirim tabung gas elpiji 12kg non subsidi hasil pemindahan ke konsumen sebanyak 15 (lima belas) tabung per minggu.
- Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan Terdakwa membenarkanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa adalah pemilik Toko Viona yang bergerak dibidang Fotokopi, penjualan air mineral, serta gas elpiji 3 kg bersubsidi dan gas elpiji 12 kg non subsidi;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023 Anggota Kepolisian Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangai Toko Viona dan melakukan pemeriksaan;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas elpiji ukuran 12kg non subsidi dan didapati barang bukti sebagai berikut:
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (dalam proses);
- 20 (dua puluh) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (kosong);
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (dalam proses);
- 4 (empat) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (hasil pemindahan);
- 1 (satu) kantong plastik segel barcode tabung gas elpiji ukuran 12 Kg;
- 15 (lima belas) pipa besi alat suntik.
- Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan proses pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi;
- Bahwa dalam melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi Terdakwa tidak dibantu oleh siapapun;
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi di Toko Viona sejak bulan Desember 2022;
- Bahwa Terdakwa memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg non subsidi dengan cara meletakkan tabung LPG kosong ukuran 12 kg sejajar dengan posisi kepala diatas kemudian tabung gas LPG ukuran 3 kg diletakan dalam keadaan terbalik, selanjutnya kedua kepala tabung disambungkan menggunakan pipa besi (alat suntik) yang juga ditaruh es batu di bahu tabung LPG kosong ukuran 12 kg, kemudian katup regulator dibuka agar isi tabung gas LPG 3 kg berpindah ke tabung gas LPG 12 kg, setelah selesai valve pada tabung gas LPG ukuran 12 kg ditutup menggunakan segel. Bahwa dalam pengisian tabung gas LPG ukuran 12 kg dibutuhkan 4 (empat) tabung gas LPG ukuran 3 kg dan waktu pengisian sekitar 1 (satu) jam;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan tabung gas elpiji ukuran 3kg bersubsidi dari pangkalan gas dan warung-warung sembako di sekitar rumah Terdakwa dengan kisaran harga Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) – Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung;
- Bahwa Terdakwa menjual tabung gas elpiji ukuran 12kg non subsidi hasil pemindahan kepada Warung Rido, Depot Air Minum “Tanjakan” dan masyarakat sekitar lingkungan rumah Terdakwa dengan kisaran harga Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) – Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per tabung;
- Bahwa Toko Viona milik Terdakwa tidak memiliki izin;
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa tindakan Terdakwa melanggar hukum;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan Terdakwa membenarkanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (dalam proses);
- 20 (dua puluh) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (kosong);
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (dalam proses);
- 4 (empat) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (hasil pemindahan);
- 1 (satu) kantong plastik segel barcode tabung gas elpiji ukuran 12 Kg;
- 15 (lima belas) pipa besi alat suntik.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa adalah pemilik Toko Viona yang bergerak dibidang Fotokopi, penjualan air mineral, serta gas elpiji 3 kg bersubsidi dan gas elpiji 12 kg non subsidi;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023 Anggota Kepolisian Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangai Toko Viona dan melakukan pemeriksaan;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3kg bersubsidi ke tabung gas elpiji ukuran 12kg non subsidi dan didapati barang bukti sebagai berikut:
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (dalam proses);
- 20 (dua puluh) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (kosong);
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (dalam proses);
- 4 (empat) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (hasil pemindahan);
- 1 (satu) kantong plastik segel barcode tabung gas elpiji ukuran 12 Kg;
- 15 (lima belas) pipa besi alat suntik.
- Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan proses pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi;
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi di Toko Viona sejak bulan Desember 2022;
- Bahwa Terdakwa memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg non subsidi dengan cara meletakkan tabung LPG kosong ukuran 12 kg sejajar dengan posisi kepala diatas kemudian tabung gas LPG ukuran 3 kg diletakan dalam keadaan terbalik, selanjutnya kedua kepala tabung disambungkan menggunakan pipa besi (alat suntik) yang juga ditaruh es batu di bahu tabung LPG kosong ukuran 12 kg, kemudian katup regulator dibuka agar isi tabung gas LPG 3 kg berpindah ke tabung gas LPG 12 kg, setelah selesai valve pada tabung gas LPG ukuran 12 kg ditutup menggunakan segel. Bahwa dalam pengisian tabung gas LPG ukuran 12 kg dibutuhkan 4 (empat) tabung gas LPG ukuran 3 kg dan waktu pengisian sekitar 1 (satu) jam;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan tabung gas elpiji ukuran 3kg bersubsidi dari pangkalan gas dan warung-warung sembako di sekitar rumah Terdakwa dengan kisaran harga Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) – Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung;
- Bahwa Terdakwa menjual tabung gas elpiji ukuran 12kg non subsidi hasil pemindahan kepada Warung Rido, Depot Air Minum “Tanjakan” dan masyarakat sekitar lingkungan rumah Terdakwa dengan kisaran harga Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) – Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per tabung;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan telah dibenarkan saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang menunjuk pada sobyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan atas setiap perbuatanya in casu adalah ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM yang oleh Penuntut Umum diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan apabila dihubungkan dengan identitas dari Terdakwa sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata benar bahwa terdakwa ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM yang selama pemeriksaan tidak ditemukan adanya hal –hal yang dapat melepas pertanggung jawaban pidana, oleh karena itu Terdakwa adalah orang yang mampu menurut Hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas menyatakan sebagai berkut: “Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya”;
Menimbang, bahwa kemudian Pasal 1 angka 9 Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas menyatakan sebagai berikut: LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pendistribusian LPG Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM. Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu yang melaksanakan distribusi LPG Tertentu kepada rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran yang dilakukan melalui Penyalur LPG Tertentu yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga melalui seleksi. Untuk menjamin kelancaran pendistribusian, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu dan melaporkan penunjukan Penyalur kepada Direktur Jenderal. Penyalur dan Sub Penyalur wajib menjual Jenis LPG Tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran konsumen pengguna LPG 3 Kg adalah Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran;
Bahwa mengenai unsur menyalahgunakan dapat mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang Lingkup Sanksi Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, yang termasuk dalam kategori penyalahgunaan LPG Subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu kegiatan yang berkaitan dengan: a.pemindahan isi tabung LPG Tabung 3 Kg ke LPG Non Subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara;
b.pencampuran isi tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Bahwa isi LPG dalam tabung 3 Kg (subsidi) untuk disalurkan ke konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran sehingga Terdakwa ANTON GULTOM, S.T. bin KALEMER GULTOM tidak berhak melakukan kegiatan pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg subsidi ke tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kg non subsidi.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah melakukan perbuatan memproduksi atau memperdagangkan barang berupa tabung gas LPG 12 kg non subsidi hasil pemindahan secara ilegal kepada konsumen dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg kedalam tabung gas LPG 12 kg non subsidi dengan cara meletakkan tabung LPG kosong ukuran 12 kg sejajar dengan posisi kepala diatas kemudian tabung gas LPG ukuran 3 kg diletakan dalam keadaan terbalik, selanjutnya kedua kepala tabung disambungkan menggunakan pipa besi (alat suntik) yang juga ditaruh es batu di bahu tabung LPG kosong ukuran 12 kg, kemudian katup regulator dibuka agar isi tabung gas LPG 3 kg berpindah ke tabung gas LPG 12 kg, setelah selesai valve pada tabung gas LPG ukuran 12 kg ditutup menggunakan segel. Bahwa dalam pengisian tabung gas LPG ukuran 12 kg dibutuhkan 4 (empat) tabung gas LPG ukuran 3 kg dan waktu pengisian sekitar 1 (satu) jam;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakra tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (dalam proses);
- 20 (dua puluh) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (kosong);
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (dalam proses);
- 4 (empat) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (hasil pemindahan);
- 1 (satu) kantong plastik segel barcode tabung gas elpiji ukuran 12 Kg;
- 15 (lima belas) pipa besi alat suntik.
Statusnya akan dipertimbangkan sebagaimana amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penyaluran bahan bakar yang disubsidi pemerintah Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (dalam proses);
- 20 (dua puluh) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi (kosong);
- 3 (tiga) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (dalam proses);
- 4 (empat) tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi (hasil pemindahan);
Dirampas untuk negara cq Pertamina
- 1 (satu) kantong plastik segel barcode tabung gas elpiji ukuran 12 Kg;
- 15 (lima belas) pipa besi alat suntik.
Dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2013, oleh kami, Abdul Rofik, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Riyono, S.H.., M.H., Said Husein, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROLAND TUNGGUL S, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh Maryani Melindawati., S.H.., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Riyono, S.H.., M.H. Abdul Rofik, S.H., M.H.
Said Husein, S.H., M.H
Panitera Pengganti, ROLAND TUNGGUL S, SH