3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Aep Saepulloh.SH Terdakwa: RUSLAN JAELANI BIN USAR
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RUSLAN JAELANI Bin USAR tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi; Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama USIN SURYANA terdiri dari: 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0172, Tanggal 7 April 2017. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 4 (empat) lembarBI Cheking. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang telah dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir. 3 (tiga) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya. 3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan. 1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB. 1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN. 1 (satu) buah Buku tabungan BJB Jabar banten KCP Jalancagak Norek 0075675933102,An. USIN SURYANA Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341302705000 AN. Usin Suryana. 1 (satu) lembar Ijazah S I dari STAI Sabili Subang. 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama ENNI ROHAENI Terdiri Dari : 1 (satu) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Janda). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0179, Tanggal 10 April 2017. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1 (satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 1 (satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir. 1 satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang Tidak dilegalisir. 1 (satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 3 (tiga) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya. 4 (empat) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 2 (Dua) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Akta Cerai. 1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075498829100, An. ENNI ROHAENI Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Sertifikat Pendidik Nomor : 1341302705564, Tanggal 15 Oktober 2013 An. ENNI ROHAENI. 1 (satu) lembar Ijazah SI STKIP Subang. 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama YANI SUGIARTI terdiri dari : 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0186, Tanggal 12 April 2017. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 6 (Enam) lembarBI Cheking. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 3 (tiga) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya. 6 (enam) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 2 (Dua) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB. 1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten KCP Jalancagak Norek 0068629195101, An. YANI SUGIARTI Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341302705623 AN. Yani Sugiarti. 1 (satu) lembar Ijazah S I dari UPI. 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama RD HERLIATINGISIH terdiri dari : 1 (satu) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Janda). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0189, Tanggal 13 April 2017 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 3 (tiga) lembarBI Cheking. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang Tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 5 (lima) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar yang dilegalisir. 3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 1 (satu) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076747369101, An. RD. HERLIATININGSIH Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Sertifikat Pendidik Nomor : 1341302705062 Tanggal 20 Nopember 2013 An. RD HERLIATININGSIH. 1 (satu) lembar Ijazah SI Univ Terbuka. 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama RD. ENEN SUSILAWATI terdiri dari: 1 (satu) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Janda). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0195, Tanggal 17 April 2017 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 4 (empat) lembarBI Cheking. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang Tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 8 (Delapan) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar yang dilegalisir. 1 (satu) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 1 (satu) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Akta Cerai. 4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076655243102, An. RD. ENEN SUSILAWATI. 1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076655243102, An. RD. ENEN SUSILAWATI Berikut ATM. 1 (satu) lembar Sertifikat Pendidik Nomor : 341002705686, Tanggal 22 Nopember 2010 An. RD. ENEN SUSILAWATI 1 (satu) lembar Ijazah SI STAI SABILI Subang 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama CICIH SUNARSIH terdiri dari : 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0196, Tanggal 17 April 2017. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 8 (Delapan) lembar BI Cheking. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang telah dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir. 1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya. 3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan. 1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJBCabang Subang Kantor Kas Cisalak Norek 0074723871100, An. CICIH SUNARSIH. 1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Kantor Kas Cisalak Norek 0074723871100, An. CICIH SUNARSIH Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341402701767, Tanggal 10 September 2014 AN. CICIH SUNARSIH. 2 (Dua) lembar Ijazah S I dari S I UTE bandung 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama EUIS TITIN SUHARTINI terdiri dari: 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0204, Tanggal 19 April 2017. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 7 (tujuh) lembar BI Cheking. 1 (satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang telah dilegalisir. 1 (satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir. 1 (satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya. 3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan. 1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0074700586102, An. EUIS TITIN. 1 (satu) lembar Fhoto copy Kartu Token PLN. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0074700586102, An. EUIS TITIN Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704255, Tanggal 16 Agustus 2012 AN. EUIS TITIN SUHARTINI. 1 (Satu) lembar Ijazah S I dari S I UTE bandung 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama DEDI RUSTAM EPENDI terdiri dari : 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0205, Tanggal 19 April 2017. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 4 (empat) lembar BI Cheking. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya. 3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075796358101,An. DEDI RUSTAM EPENDI. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075796358101, An. DEDI RUSTAM EPENDI Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341422001695, Tanggal 10 September 2014 An. DEDI RUSTAM EPENDI. 1 (Satu) lembar Ijazah S I dari STKIP SEBELAS APRIL – Sumedang 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama TATI RATNA MARYATI terdiri dari : 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0206, Tanggal 19 April 2017. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 6 (enam) lembar BI Cheking. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya. 3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 3 (lembar) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Sumedang KCP Tanjungsari Norek 0075285256101, An. TATI RATNA MARYATI. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Sumedang KCP Tanjungsari Norek 0075285256101, An. TATI RATNA MARYATI Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341102702358, Tanggal 19 Oktober 2011 An. TATI RATNA MARYATI 1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Bale Bandung 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama AI WARTINI Terdiri Dari : 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0210, Tanggal 20 April 2017. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 8 (delapan) lembar BI Cheking. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya. 3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 5 (lima) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074312039102, An. AI WARTINI. 1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074312039102, An. AI WARTINI Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704686, Tanggal 16 Agustus 2012 An. AI WARTINI. 1 (Satu) lembar Ijazah S I dari S I UNINUS Bandung 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama TAOHIDIN Terdiri Dari : 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0211, Tanggal 20 April 2017. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 7 (tujuh) lembar BI Cheking. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya. 1 (lembar) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075096331102,An. TAOHIDIN. 1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama LELA TURWELA Terdiri Dari : 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0212, Tanggal 20 April 2017. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 3 (tiga) lembar BI Cheking. 1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya . 1 (satu) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076725969103, An. LELA TURWELA. 1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076725969103, An. LELA TURWELA Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202707056, Tanggal 26 Agustus 2012 An. LELA TURWELA. 1 (Satu) lembar Ijazah S I dari UPI 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama ADE RODIAH Terdiri Dari : 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0215, Tanggal 21 April 2017. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 5 (lima) lembar BI Cheking. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 6 (enam) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 4 (empat) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075682964102, An. ADE RODIAH. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075682964102, An. ADE RODIAH Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341122007014, Tanggal 19 Oktober 2011. An. ADE RODIAH. 1 (Satu) lembar Ijazah S I dari STKIP PASUNDAN Cimahi 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama JAJA JUNAEDI Terdiri Dari: 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0216, Tanggal 21 April 2017 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 4 (empat) lembar BI Cheking. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya . 3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0076722641101,An. JAJA JUNAEDI. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0076722641101, An. JAJA JUNAEDI Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341322004900 Dengan Nomor Peserta 13021922011064, Tanggal 20 November 2013 An. JAJA JUNAEDI 1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ Majalengka 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama SARMAN terdiri dari : 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0220, Tanggal 26 April 2017 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 8 (delapan) lembar BI Cheking. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya. 11 (sebelas) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074700683102 An. SARMAN 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074700683102 An. SARMAN Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704696, Tanggal 16 Agustus 2021 An. SARMAN 1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Uninus Bandung. 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama NENG SUNAYAH terdiri dari : 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0228, Tanggal 03 Mei 2017 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 7 (lembar) lembar BI Cheking. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya. 3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074697569103 An. NENG SUNAYAH. 1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074697569103 An. NENG SUNAYAH Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704252, Tanggal 16 Agustus 2012 An. NENG SUNAYAH. 1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ BaleBandung. 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama YATI RETIAH Terdiri Dari : 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0229, Tanggal 03 Mei 2017 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 3 (tiga) lembar BI Cheking. 2(dua) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya. 1 (satu) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075683987101 An. YATI RETIAH. 1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Norek 0075683987101 An. YATI RETIAH Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704195, Tanggal 16 Agustus 2011 An. YETI RETIAH 1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ Terbuka. 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama AAN SUANGSIH Terdiri Dari : 2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri). 1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri. 1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit. 1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU). 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan. 1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong. 3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0237, Tanggal 08 Mei 2017 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat. 1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong. 1 (satu) lembar Permohonan Kredit. 2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua. 1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan. 1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening. 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit. 1(satu) lembar laporan kunjungan usaha. 1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan 1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit 4 (empat) lembar BI Cheking. 1 (satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir. 1 (satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1 (satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir. 1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya. 3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan). 1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger. 1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga. 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah. 3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0075567294104 An. AAN SUANGSIH. 1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0075567294104 An. AAN SUANGSIH Berikut Kartu ATM. 1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341302704974, Tanggal 20Nopember 2013 An. AAN SUANGSIH. 1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ Bale Bandung. 1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar. 2. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An USIN SURYANA Spd, No. Rekening 009.3.2017.0172, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An USIN SURYANA Spd, No. Rekening 009.3.2017.0172, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ENNI ROHAENI No. Rekening 009.3.2017.0179, Tanggal 23 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ENNI ROHAENI No. Rekening 009.3.2017.0179, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An YANI SUGIARTI No. Rekening 009.3.2017.0186, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An YANI SUGIARTI No. Rekening 009.3.2017.0186, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An HERLIATININGSIH No. Rekening 009.3.2017.0189, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An HERLIATININGSIH No. Rekening 009.3.2017.0189, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ENEN SUSILAWATI No. Rekening 009.3.2017.0195, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ENEN SUSILAWATI No. Rekening 009.3.2017.0195, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An CICIH SUNARSIH No. Rekening 009.3.2017.0196, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An CICIH SUNARSIH No. Rekening 009.3.2017.0196, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An EUIS TITIN SUHARTINI No. Rekening 009.3.2017.0204, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An EUIS TITIN SUHARTINI No. Rekening 009.3.2017.0204, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An TATI RATNA MARYATI No. Rekening 009.3.2017.0206, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An TATI RATNA MARYATI No. Rekening 009.3.2017.0206, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An AI WARTINI No. Rekening 009.3.2017.0210, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An AI WARTINI No. Rekening 009.3.2017.0210, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An TAOHIDIN No. Rekening 009.3.2017.0211, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An TAOHIDIN No. Rekening 009.3.2017.0211, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An LELA TURWELA No. Rekening 009.3.2017.0212, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An LELA TURWELA No. Rekening 009.3.2017.0212, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ADE RODIAH No. Rekening 009.3.2017.0215, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ADE RODIAH No. Rekening 009.3.2017.0215, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An JAJA JUNAEDI No. Rekening 009.3.2017.0216, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An JAJA JUNAEDI No. Rekening 009.3.2017.0216, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An SARMAN No. Rekening 009.3.2017.0220, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An SARMAN No. Rekening 009.3.2017.0220, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An NENG SUNAYAH No. Rekening 009.3.2017.0228, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An NENG SUNAYAH No. Rekening 009.3.2017.0228, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An YATI RETIAH No. Rekening 009.3.2017.0229, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An YATI RETIAH No. Rekening 009.3.2017.0229, Tanggal 29 Oktober 2021. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An AAN SUANGSIH No. Rekening 009.3.2017.0237, Tanggal 27 Juli 2021. - 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An AAN SUANGSIH No. Rekening 009.3.2017.0237, Tanggal 29 Oktober 2021. 3. a. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3/KEP.382.Pe/2004 tanggal 10 Juni 2004 tentang Penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Subang Tahun 2004 kepada 12 (dua belas) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) dan 8 (delapan) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Rakyat Kecamatan (PD.BPR LPK); b. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 903/KEP.178.a-Peng.Pemb/2006 tanggal 06 Februari 2006 tentang Pengesahan dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) pengeluaran Daerah pembiayaan (Penyertaan Modal) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2006; c. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 750/Kep.1037-Pe/2006 tanggal 6 Desember 2006 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2006 kepada PD. BPR Subang, PD. BPR LPK, PT. Bank Jabar dan PT. Subang Sejahtera; d. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582/Kep.84 A-Pe/2007 tanggal 6 Maret 2007 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2007 kepada PD. BPR Subang, PD. BPR LPK, PT. Bank Jabar dan PT. Subang Sejahtera; e. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582 / 552 / DPPKAD tanggal 14 Desember 2011 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2011; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.22 / 515 / DPPKAD tanggal 18 Desember 2012 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2012; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / 326 / DPPKAD tanggal 20 Agustus 2013 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2013; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582 / KEP.204-DPPKAD / 2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2014; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582 / KEP.491-DPPKAD / 2014 tanggal 28 November 2014 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2014; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / KEP.227-DPPKAD / 2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2015; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 900 / KEP.275-DPPKAD / 2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 539 / KEP.304-Pe.Sda / 2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / KEP.765-Pe.Sda / 2018 tanggal 12 November 2018 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.14.03 / Kep.438-Pe Sda / 2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa Keperasi Gemi Nastiti tanggal 3 Desember 2018; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.04.02 / Kep.251-Pe/ 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.04.02.02 / Kep.197-Pe/ 2021 tanggal 08 April 2021 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2021; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2015 tanggal 9 September 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Subang kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Akta pernyataan keputusan rapat Koperasi Konsumen GEMI NASTITI Nomor 01 tanggal 02 Desember 2021; 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / Kep.158-pe / 2015 tanggal 17 April 2015 tentang Pengangkatan Direktur Bisnis Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Periode Tahun 2015-2019 (KANDAR PERMANA sebagai Direktur Bisnis); 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 22/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Eksekutif (SUJANA, S.Sos sebagai Kepala Divisi Marketing Kantor Pusat); 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 23/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bagian (KASAN HOJIN, S.AP sebagai Kabag Analis Kredit Kantor Pusat); 1 (satu) berkas photocopy legalisir Surat Tugas Nomor : 106/II/CAB/PD.BPR-SBG/2015 tanggal 26 Mei 2015 (YUDI HIDAYAT sebagai Staf Umum PD. BPR Subang Kantor Pusat); 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 13/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Eksekutif (M.U KARMINTO, SE sebagai Kepala Cabang Kantor Cabang Binong); 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 11/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2016 tanggal 04 April 2016 tentang pengangkatan Kepala Bagian Marketing Cabang Binong (YUDHIE IRAWAN A, SE sebagai Kepala Bagian Marketing Cabang Binong); 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 38/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2015 tanggal 12 November 2015 tentang mutasi pegawai (MAMAN SUDARMAN A.Md sebagai Kolektor Cabang Binong); 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 06/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2016 tanggal 23 Maret 2017 tentang mutasi pegawai (RUSLAN JAELANI A.Md sebagai Kolektor Cabang Binong); 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 22/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Pemberhentian pegawai Terdakwa RUSLAN JAELANI A.Md. Dikembalikan kepada pihak mana barang tersebut disita melalui Penuntut Umum; 4). Uang tunai senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) 5). Uang tunai senilai Rp 24.970.500,- (dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) 6). Uang tunai senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) 7). Uang tunai senilai Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) 8). Uang tunai senilai Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) 9). Uang tunai senilai Rp 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) 10). Uang tunai senilai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) 11). Uang tunai senilai Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) 12). Uang tunai senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); Diperhitungkan untuk pengembalian kredit macet BPR; 13). a. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 039 / II / SK Direksi PD BPR / 2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang pengangkatan pegawai PD. BPR Subang Cabang Ciasem (RUSLAN JAELANI sebagai Collector); b. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 013 / II / Kep.Dir.PD.BPR-SBG / 2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang pengangkatan calon pegawai PD.BPR Subang (YUDHIE IRAWAN, SE sebagai Calon Pegawai PD. BPR Subang); c. 1 (satu) berkas Surat Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa dari PD BPR Subang Cabang Binong Nomor : 0200 / XI / BPR-SBG / BNG / 2019, tanggal 11 November 2019 kepada PT Caraka Mulia; d. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 129 / IV / BANK SUBANG / 2022, tanggal 03 Oktober 2022 Dikembalikan ke BPR Cabang Binong; Membebankan biaya perkara kepada negara;
P
Pid.I.B.7
U T U S A NNomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RUSLAN JAELANI Bin USAR
Tempat lahir : Subang
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun / 09 Nopember 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Jalancagak RT 04 RW 01 Kecamatan Jalancagak
Kabupaten Subang atau Kp. Krajan RT 14 RW 04 Desa Sagalaherang Kidul Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan BUMD (Kolektor Kredit PD BPR Subang
Cabang Binong Tahun 2017)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 11 Februari 2023 sejak tanggal sampai dengan tanggal 11 April 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 12 April 2023 sampai dengan tanggal 11 Mei 2023;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023;
Terdakwa didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum 1) Takdir Triwulansyah, SH, 2) Zudirman, SH, pada Kantor Hukum TAKDIR TRIWULANSYAH, SH & Rekan beralamat di Curugrendeng No.30, RT15/05, Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak Subang berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 5/SK/TPK/2023 Tanggal 18 Januari 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 12 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 12 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUSLAN JAELANI BIN USAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RUSLAN JAELANI BIN USAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Membebankan uang pengganti kepada terdakwa RUSLAN JAELANI BIN USAR membayar uang pengganti sebesar Rp.15.000.0000,- (lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Dalam perkara ini pada tahap penyidikan terdakwa RUSLAN JAELANI BIN USAR telah menitipkan uang tunai sebesar Rp.15.000.0000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran uang pengganti.
Menyatakan barang bukti Berupa :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0172, Tanggal 7 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
4 (empat) lembarBI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan.
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BJB Jabar banten KCP Jalancagak Norek 0075675933102,An. USIN SURYANA Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341302705000 AN. Usin Suryana.
1 (satu) lembar Ijazah S I dari STAI Sabili Subang.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama ENNI ROHAENI Terdiri Dari :
1 (satu) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Janda).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0179, Tanggal 10 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1 (satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1 satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang Tidak dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
3 (tiga) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
4 (empat) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
2 (Dua) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Akta Cerai.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075498829100, An. ENNI ROHAENI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Sertifikat Pendidik Nomor : 1341302705564, Tanggal 15 Oktober 2013 An. ENNI ROHAENI.
1 (satu) lembar Ijazah SI STKIP Subang.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama YANI SUGIARTI terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0186, Tanggal 12 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
6 (Enam) lembarBI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
3 (tiga) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
6 (enam) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
2 (Dua) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten KCP Jalancagak Norek 0068629195101, An. YANI SUGIARTI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341302705623 AN. Yani Sugiarti.
1 (satu) lembar Ijazah S I dari UPI.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama RD HERLIATINGISIH terdiri dari :
1 (satu) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Janda).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0189, Tanggal 13 April 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
3 (tiga) lembarBI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang Tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
5 (lima) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar yang dilegalisir.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076747369101, An. RD. HERLIATININGSIH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Sertifikat Pendidik Nomor : 1341302705062 Tanggal 20 Nopember 2013 An. RD HERLIATININGSIH.
1 (satu) lembar Ijazah SI Univ Terbuka.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama RD. ENEN SUSILAWATI terdiri dari:
1 (satu) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Janda).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0195, Tanggal 17 April 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
4 (empat) lembarBI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang Tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
8 (Delapan) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar yang dilegalisir.
1 (satu) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Akta Cerai.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076655243102, An. RD. ENEN SUSILAWATI.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076655243102, An. RD. ENEN SUSILAWATI Berikut ATM.
1 (satu) lembar Sertifikat Pendidik Nomor : 341002705686, Tanggal 22 Nopember 2010 An. RD. ENEN SUSILAWATI
1 (satu) lembar Ijazah SI STAI SABILI Subang
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama CICIH SUNARSIH terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0196, Tanggal 17 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
8 (Delapan) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan.
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJBCabang Subang Kantor Kas Cisalak Norek 0074723871100, An. CICIH SUNARSIH.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Kantor Kas Cisalak Norek 0074723871100, An. CICIH SUNARSIH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341402701767, Tanggal 10 September 2014 AN. CICIH SUNARSIH.
2 (Dua) lembar Ijazah S I dari S I UTE bandung
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama EUIS TITIN SUHARTINI terdiri dari:
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0204, Tanggal 19 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
7 (tujuh) lembar BI Cheking.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan.
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0074700586102, An. EUIS TITIN.
1 (satu) lembar Fhoto copy Kartu Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0074700586102, An. EUIS TITIN Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704255, Tanggal 16 Agustus 2012 AN. EUIS TITIN SUHARTINI.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari S I UTE bandung
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama DEDI RUSTAM EPENDI terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0205, Tanggal 19 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
4 (empat) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075796358101,An. DEDI RUSTAM EPENDI.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075796358101, An. DEDI RUSTAM EPENDI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341422001695, Tanggal 10 September 2014 An. DEDI RUSTAM EPENDI.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari STKIP SEBELAS APRIL – Sumedang
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama TATI RATNA MARYATI terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0206, Tanggal 19 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
6 (enam) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (lembar) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Sumedang KCP Tanjungsari Norek 0075285256101, An. TATI RATNA MARYATI.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Sumedang KCP Tanjungsari Norek 0075285256101, An. TATI RATNA MARYATI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341102702358, Tanggal 19 Oktober 2011 An. TATI RATNA MARYATI
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Bale Bandung
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama AI WARTINI Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0210, Tanggal 20 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
8 (delapan) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
5 (lima) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074312039102, An. AI WARTINI.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074312039102, An. AI WARTINI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704686, Tanggal 16 Agustus 2012 An. AI WARTINI.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari S I UNINUS Bandung
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama TAOHIDIN Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0211, Tanggal 20 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
7 (tujuh) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
1 (lembar) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075096331102,An. TAOHIDIN.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama LELA TURWELA Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0212, Tanggal 20 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
3 (tiga) lembar BI Cheking.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya .
1 (satu) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076725969103, An. LELA TURWELA.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076725969103, An. LELA TURWELA Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202707056, Tanggal 26 Agustus 2012 An. LELA TURWELA.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari UPI
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama ADE RODIAH Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0215, Tanggal 21 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
5 (lima) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
6 (enam) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
4 (empat) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075682964102, An. ADE RODIAH.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075682964102, An. ADE RODIAH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341122007014, Tanggal 19 Oktober 2011. An. ADE RODIAH.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari STKIP PASUNDAN Cimahi
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama JAJA JUNAEDI Terdiri Dari:
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0216, Tanggal 21 April 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
4 (empat) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya .
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0076722641101,An. JAJA JUNAEDI.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0076722641101, An. JAJA JUNAEDI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341322004900 Dengan Nomor Peserta 13021922011064, Tanggal 20 November 2013 An. JAJA JUNAEDI
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ Majalengka
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama SARMAN terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0220, Tanggal 26 April 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
8 (delapan) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
11 (sebelas) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074700683102 An. SARMAN
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074700683102 An. SARMAN Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704696, Tanggal 16 Agustus 2021 An. SARMAN
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Uninus Bandung.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama NENG SUNAYAH terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0228, Tanggal 03 Mei 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
7 (lembar) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074697569103 An. NENG SUNAYAH.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074697569103 An. NENG SUNAYAH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704252, Tanggal 16 Agustus 2012 An. NENG SUNAYAH.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ BaleBandung.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama YATI RETIAH Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0229, Tanggal 03 Mei 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
3 (tiga) lembar BI Cheking.
2(dua) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
1 (satu) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075683987101 An. YATI RETIAH.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Norek 0075683987101 An. YATI RETIAH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704195, Tanggal 16 Agustus 2011 An. YETI RETIAH
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ Terbuka.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama AAN SUANGSIH Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0237, Tanggal 08 Mei 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
4 (empat) lembar BI Cheking.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0075567294104 An. AAN SUANGSIH.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0075567294104 An. AAN SUANGSIH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341302704974, Tanggal 20Nopember 2013 An. AAN SUANGSIH.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ Bale Bandung.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582 / 552 / DPPKAD tanggal 14 Desember 2011 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2011;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.22 / 515 / DPPKAD tanggal 18 Desember 2012 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / 326 / DPPKAD tanggal 20 Agustus 2013 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582 / KEP.204-DPPKAD / 2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582 / KEP.491-DPPKAD / 2014 tanggal 28 November 2014 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / KEP.227-DPPKAD / 2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 900 / KEP.275-DPPKAD / 2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 539 / KEP.304-Pe.Sda / 2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / KEP.765-Pe.Sda / 2018 tanggal 12 November 2018 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.14.03 / Kep.438-Pe Sda / 2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa Keperasi Gemi Nastiti tanggal 3 Desember 2018;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.04.02 / Kep.251-Pe/ 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.04.02.02 / Kep.197-Pe/ 2021 tanggal 08 April 2021 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2015 tanggal 9 September 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Subang kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Akta pernyataan keputusan rapat Koperasi Konsumen GEMI NASTITI Nomor 01 tanggal 02 Desember 2021;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / Kep.158-pe / 2015 tanggal 17 April 2015 tentang Pengangkatan Direktur Bisnis Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Periode Tahun 2015-2019 (KANDAR PERMANA sebagai Direktur Bisnis);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 22/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Eksekutif (SUJANA, S.Sos sebagai Kepala Divisi Marketing Kantor Pusat);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 23/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bagian (KASAN HOJIN, S.AP sebagai Kabag Analis Kredit Kantor Pusat);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Surat Tugas Nomor : 106/II/CAB/PD.BPR-SBG/2015 tanggal 26 Mei 2015 (YUDI HIDAYAT sebagai Staf Umum PD. BPR Subang Kantor Pusat);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 13/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Eksekutif (M.U KARMINTO, SE sebagai Kepala Cabang Kantor Cabang Binong);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 11/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2016 tanggal 04 April 2016 tentang pengangkatan Kepala Bagian Marketing Cabang Binong (YUDHIE IRAWAN A, SE sebagai Kepala Bagian Marketing Cabang Binong);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 38/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2015 tanggal 12 November 2015 tentang mutasi pegawai (MAMAN SUDARMAN A.Md sebagai Kolektor Cabang Binong);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 06/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2016 tanggal 23 Maret 2017 tentang mutasi pegawai (RUSLAN JAELANI A.Md sebagai Kolektor Cabang Binong);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 22/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Pemberhentian pegawai Terdakwa RUSLAN JAELANI A.Md.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar Biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
1. 1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama USIN SURYANA terdiri dari : | |
|
Setelah mendengar nota pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 17 April 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUSLAN JAELANI BIN USAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair serta Subsidair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa RUSLAN JAELANI BIN USAR dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
Mengeluarkan Terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang segera setelah putusan dibacakan;
Merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik Terdakwa RUSLAN JAELANI BIN USAR;
Menetapkan barang bukti tersebut dalam tuntutan dikembalikan kepada yang berhak:
Membebankan biaya kepada Negara;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum tanggal 5 Mei 2023 terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada surat tuntutan terdahulu;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum pada persidangan tanggal 5 Mei 2023 yang pada pokoknya tetap pada surat pembelaan terdahulu;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDS- 02/M.2.28/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut:
Primair:
Bahwa terdakwa Ruslan Jaelani Bin Usar selaku Kolektor Kredit di Bank PD. BPR Subang Cabang Binong yang diangkat berdasarkan Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor 06/II/Kep.Dir.PD. BPR – SBG/2016 yang ditandatangani oleh Anton Abdul Rosid selaku Direktur Utama Bank PD. BPR Subang, tertanggal 23 Maret 2017 Tentang Mutasi Pegawai bersama – sama saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros Binti Amas Muda (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pemilik Koperasi Bunda ROS Saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd. dan saksi Yudhie Irawan Adiakusumah selaku Kabag Marketing/ Wakil Komite Kredit Cabang berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor: 11/II/ Kep.Dir.PD BPR-SBG/2016, tanggal 04 April 2016 tentang pengangkatan Kepala Bagian Marketing Cabang Binong dan selaku penganalisa kelayakan pemberian Kredit kepada Nasabah, pada hari, tanggal yang sudah tidak di ingat lagi, pada bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang (BPRS) Cabang Binong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telahmelakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, perbuatansecara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong merupakan salah satu cabang dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Subang sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 26 Tahun 2006 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong hasil Konsolidasi dari 12 PD BPR.
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Subang GEMI NASTITI (PERSERODA) Nomor 382 tanggal 04 Oktober 2021 yang dibuat oleh Notaris RICHARD, S.E.,S.H.,M.Kn, telah diambil bagian dan disetorkan penuh dengan uang tunai melalui Kas perseroan sejumlah 73.010.194 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 73.010.194.000,- (tujuh puluh tiga milyar sepuluh juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut :
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebanyak 72.592.194 lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 72.592.194.000,- (tujuh puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah;
Koprasi Konsumen Gemi Nastiti sebanyak 610 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 610.000.000,-
Bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong memiliki program pemberian kredit, dimana terdapat 3 (tiga) jenis kredit yaitu Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Konsumtif (KK), dan Kredit Pertanian (KP), untuk Kredit Konsumtif (KK) salah satu jaminannya adalah sertifikasi pengajar yang berprofesi guru, persyaratan yaitu :
Jaminan :
Sertifikasi Pendidik;
Ijasah S I;
Akta IV;
Buku Tabungan + ATM Sertifikasi Pendidik.
Persyaratan
Fotocopy KTP suami/ isteri;
Fotocopy KK dan surat Nikah;
Pas Photo Suami/isteri;
Rekomendasi dari atasan;
Jika waktu Maksimal 6 bulan sebelum pensiun;
Fotocopy NUPTK / SKBM (Surat keterangan Belajar mengajar);
NPWP;
Leger gaji terakhir;
Rekening koran tabungan sertifikasi.
Bahwa berdasarkan Buku 4 : Perkreditan yang di Buat oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong Nomor Dokumen : PD BPRSBG/KB/KDT/7, No. Revisi : 4.0, Tanggal Pengesahaan 1 Januari 2015, Bagian I Pedoman Standar Perkreditan, mengatur tentang perkreditan diantarnya :
Proses Pengajuan Kredit :
Nasabah datang ke Bank Perkreditan Rakyat;
Costumer service menjelaskan produk dan prosedur kredit di BPR kepada calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit. Calon nasabah yang akan mengajukan kredit harus mempunyai tabungan. Jika calon nasabah belum mempunyai tabungan, maka calon nasabah dipersilahkan untuk membuka tabungan; Costomer service menyerahkan form permohonan kredit. Calon nasabah mengisi form permohonan kredit dan memeriksa persyaratan kepelangkapan dokumen lainnya;
Costumer service memeriksa form permohonan kredit dan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen, lengkapi form check list dokumen kredit, ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan / menerima, sebagai tanda terima dokumen kredit;
Costumer service menjelaskan dan menegaskan jenis kredit yang dipilih berikut jangka waktu dan cara pengembalian. Customer service bisa mensimulasikan kartu angsuran berdasarkan nominal jumlah pinjaman, jangka waktu dan parameter pinjaman lain, dengan menggunakan sistem simulasi kartu angsuran dapat dicetak dari sistem;
Customer service mengirimkan berkas kredit ke bagian analis kredit;
Analis kredit menerima dan memeriksa ulang kelengkapan pengisian dan persyaratan. Berkas kredit dikembalikan ke customer serive jika belum lengkap secara administrasi;
Analisa kredit melakukan analisa awal, kelengkapan persyaratan dan kemampuan bayar , legalitas dokumen berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh calon nasabah;
Jika permohonan kredit tidak layak, maka analis kredit membuat surat penolakan permohonan kredit yang ditandatangani oleh marketing BPR;
Jika permohonan kredit layak, maka tim survey akan melakukan kunjungan ke calon nasabah untuk menilai data usaha, kemampuan bayar dan taksasi jaminan;
Membuat laporan kunjungan (berita acara survey) dan menyerahkan ke analis kredit;
Analis kredit membuat laporan analisa kredit dan jaminan berdasarkan hasil analisa awal dan hasil analisa berdasarkan kunjungan ke lapangan; analis kredit memasukan laporan analisa dan berita acara survay ke dalam berkas kredit; analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada marketing, untuk diproses persetujuannya oleh komite kredit atau direktur BPR.
Proses persetujuan kredit :
Komite kredit memeriksa usulan kredit dan memberikan pertimbangan atau keputusan: ditolak, disetujui atau menambahkan/mengurangi persyaratan kredit;
Jika ditolak atau ditangguhkan, komite kredit akan membubuhkan tanda pada kolom penolakan di dalam lembar persetujuan komite , berkas usulan kredit dikembalikan ke analis kredit;
Analis kredit memberitahukan penolakan via telp/ surat kepada nasabah;
Jika disetujui, komite kredit membubuhkan tanda pada kolom persetujuan di dalam lembar persetujuan komite. Lembar persetujuan digabung dengan berkas kredit dan diserahkan ke analis kredit;
Persetujuan prinsip pemberian kredit disampaikan secara lisan kepada nasabah;
Analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada adm operator;
Adm operator (kredit) membuat perjanjian / akad kredit dan membuat SPPU untuk ditandatangani oleh Kepala cabang;
Manajer marketing memeriksa perjanjian kredit, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada adm oprator untuk diperbaiki;
Jika sudah lengkap, maka adm opr (kredit) melakukan pengikatan dengan nasabah; akad kredit untuk nasabah ditandatangani oleh nasabah dan Kepala Cabang;
Nasabah kredit yang telah menandatangani perjanjian kredit, menyerahkan jaminan yang asli kepada bagian administrasi operasional (kredit) untuk diarsipkan;
Mencatat jaminan nasabah dalam buku jaminan, memasukan dalam amplop jaminan kemudian bubuhkan nomor urut jaminan sesuai dengan nomor urut yang tertera di buku jaminan;
Membuat bukti serah terima jaminan sebagai bukti penerimaan jaminan oleh BPR yang kemudian ditanda tangani oleh kedua belah pihak;
Mengarsipkan jaminan dan bukti serah terima jaminan ke dalam lemari jaminan;
Adm opr (kredit) melengkapi data kredit pada sistem.
Administrasi Kredit membuat :
Permohonan pencairan kredit (nota kredit) dan meminta persetujuan dari Direksi BPR;
Membuat slip setoran biaya-biaya untuk administrasi, materai, provisi, jaminan piutang.
Nota kredit dan slip setoran diserahkan ke teller sebagai dasar untuk pencairan kredit.
Jika nasabah belum mempunyai tabungan, maka nasabah diharuskan membuka rekening tabungan terlebihdahulu.
Teller menjalankan transaksi realisasi / pencairan kredit bermasalah nota kredit yang dibuat adm ops (kredit). Dana yang dicairkan akan dikreditkan (dipindah bukukan) ke tabungan nasabah 5 % dari nominal pencairan akan diblok pada rekening tabungan nasabah (simpanan beku) atau setinggi-tingginya satu angsuran pokok & bunga;
Teller menerima slip: setoran biaya administrasi dan materai. Teller melakukan transaksi setoran biaya untuk administrasi, materai, provisi, jaminan piutang;
Membuat tanda terima pencairan dana;
Administrasi kredit mengarsipkan semua dokumen kredit, memasukan dalam folder kredit dan disimpan ke dalam lemari pengarsipan.
BAB I Kebijakan Umum :
Poin 1.a Dalam memberikan kredit dan melakukan usaha lainnya, Bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank dan Kepentingan pemohon kredit yang mempercayakan dananya kepada Bank.
Poin 3.b Sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan kegiatan di Bidang Perkreditan yang memuat semua aspek perkreditan yang memenuhi prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat.
BAB X Analisa Kredit :
Analisa Kredit wajib dilakukan terhadap setiap pengajuan permohonan kredit tanpa terkecuali, baik kredit yang diajukan dengan jaminan berupa harta tetap maupun Cash Collateral.
Poin 2 Verifikasi Data : angka 3 huruf a “melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke tempat nasabah, untuk memverifikasi data/informasi penting mengenai Kas & Bank”
Poin 2 Verifikasi Data : angka 6 “setiap hasil verifikasi agar dituangkan dalam formulir laporan hasil kunjungan dan rencana tindak lanjut”
Poin 3 Bank & Trade Checking : huruf a angka 1 “Setiap calon debitur (suami/istri) wajib diperiksa data / perfomancenya melalui pengecekan ke Bank Indonesia / OJK via fasilitas SID;
Poin 3 Bank & Trade Checking : huruf a angka 6 “hasil analisa pengecekan otoritas jasa keuangan tersebut harus dituangkan dalam lembaran analisa kredit”
BAB XI Legal Opinion and Offering Letter
Poin 5 Fasilitas Kredit Baru : huruf b “semua pihak yang terkait harus hadir pada saat penandatanganan kredit seperti : istri/suami debitur, pemilik jaminan suami/istri, dsb”.
Bahwa pada bulan Januari 2017 terdakwa Ruslan Jaelani selaku kolektor Bank PD.BPR Subang Cabang Binong dihubungi melalui telephone oleh saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros, bertujuan untuk memberitahukan adanya para pemohon kredit yang akan mengajukan pinjaman dengan menjaminkan Sertifikasi Pendidik, setelah mendapat informasi dari saksi Rosmawaty Alias Bunda ros terdakwa menuju ke tempat yang telah di janjikan saksi, saksi Rosmawaty Alias Bunda ros yaitu bertempat di Kampung Jabong Desa Jabong Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, sesampainya di tempat tersebut kemudian telah hadir yaitu saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros, saksi Enen Susilawati, saksi Rd, Herliatiningsih, saksi Sarman, saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd dan beberapa orang yang tidak dikenal, di dalam petemuan tersebut saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros, meminta kepada terdakwa untuk melakukan sosialisasi terkait persyaratan besaran plafon, jangka waktu dan besaran angsuran pinjaman, kemudian terdakwa melakukan sosialisasi kepada calon nasabah Bank PD.BPR Subang Cabang Binong terkait persyaratan-persyaratan dan besaran plafon, jangka waktu dan besaran angsuran pinjaman, setelah melakukan sosialisasi saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd menanyakan kepada terdakwa, bahwa calon nasabah yang akan mengajukan kredit ke Bank PD.BPR Subang Cabang Binong, sertifikasi pendidik, buku tabungan Bank BJB, AKTA IV, ijazah, sudah dijaminkan atau sudah diajukan kredit kepada bank lain, kemudian terdakwa menjawab di Bank PD.BPR Subang Cabang Binong persyaratannya hanya cukup menggunakan fotocopy sertifikasi pendidik, AKTA IV, ijazah, pada saat pencairan dokumen-dokumen asli dibawa untuk dijadikan jaminan kredit.
Bahwa pada bulan April sampai dengan bulan Mei 2017, terdapat 18 (delapan belas) calon nasabah mengajukan permohonan pinjaman (kredit) kepada Bank PD. BPR Subang Cabang Binong dengan cara mengisi formulir Aplikasi Kredit Individual, dengan rincian sebagai berikut :
Dokumen yang dilampirkan dalam formulir Aplikasi Kredit Individual adalah: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Persetujuan Suami/Istri, Struk Gaji, Surat Nikah, Surat Kuasa Pemotongan Gaji, Photo Suami/Istri dan Jaminan Pokok berupa Sertifikasi Pendidik. Rekening koran tabungan sertifikasi.
Bahwa terdakwa telah menerima persyaratan jaminan kredit dari saksi Tati Ratna Maryati,S.Pd. selaku kordinator dari 18 (delapan belas) calon nasabah, bertempat di kantor Bank PD.BPR Subang cabang Binong yaitu berupa Fotocopy KTP suami/ isteri, Fotocopy KK dan surat Nikah, Pas Photo Suami/isteri, Rekomendasi dari atasan, Jangka waktu Maksimal 6 bulan, Fotocopy NUPTK/SKBM (Surat keterangan Belajar mengajar), NPWP, Leger gaji terakhir Rekening koran, Sertifikasi Pendidik, Ijasah S1, Akta IV, Buku Tabungan dan ATM, penyerah berkas tersebut, bahwa calon nasabah tersebut merupakan guru sekolah dasar dan ke 18 (delapan belas) calon nasabah tersebut telah menjaminkan persyaratan-persyaratannya ke Bank lain, maka tersebut hanya sebatas fotocopy.
Bahwa selain syarat-syarat berupa Sertifikasi Pendidik, persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan formulir dalam Aplikasi Kredit Individual, yaitu Buku Tabungan Bank Jabar Banten dan Kartu ATM-nya, kemudian saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd mengantar 18 (delapan belas) orang calon nasabah, ke Bank Jabar Banten untuk membuat buku rekening dengan membawa persyaratan berupa fotocopy KTP dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dipinjamkan dari saksi Rosmawaty alias bunda ros, setelah buku tabungan Bank Jabar Banten selesai dibuat, kemudian buku tabungan tersebut dikumpulkan oleh saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd yang akan diserahkan kepada saksi Rosmawaty alias bunda ros, dengan tujuan untuk diubah atau direkayasa seolah-olah buku tabungan tersebut adanya mutasi debit dan kredit daripara calon nasabah pernah menerima pencairan tunjangan sertifikasi pendidik.
Bahwa terdakwa setelah menerima berkas dokumen pengajuan pinjaman (kredit), selanjunya melakukan survey dan kunjungan ke 18 (delapan belas) calon pemohon kredit, dengan tujuan yaitu untuk menilai data usaha, kemampuan bayar, taksiran jaminan, dikarenakan pemohon kredit PNS, profesi guru yang harus dilakukan pengecekan oleh Terdakwa Ruslan Jaelani selaku kolektor kepada dinas Pendidikan terhadap 18 (delapan belas) pemohon kredit masih aktif mengajar dan menerima dana sertifikasi, dalam kenyataannya terdakwa tidak melakukan survey dan kunjungan terhadap 18 (delapan belas) pemohon kredit, namun Berita Acara Survey & Analisa Kredit tetap ditandatangani oleh terdakwa sendiri, seolah-olah telah melaksanakan survey sehingga terdakwa membuat Berita Acara Survey & Analisa Kredit yang ditandatangani oleh terdakwa, bahwa Berita Acara Survey & Analisa Kredit merupakan salah satu persyaratan yang menjadi pertimbangan dalam memberikan putusan kredit oleh pemutus kredit yaitu saksi Yudhie Irawan Adiakusumah selaku Kabag Marketing Bank PD. BPR Subang Cabang Binong dan saksi Muhamad Ujang Karminto, SE selaku Kepala Cabang PD. BPR Subang Cabang Binong.
Bahwa terdakwa dalam menandatangani berita acara survey dan membuat Analisa Kredit dari 18 (delapan belas) calon nasabah, terdakwa lakukan dikarenakan telah dijanjikan oleh saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros, akan mendapatkan imbalan atau upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari setiap nasabah, bilamana pengajuan kredit tersebut di setujui oleh Bank PD.BPR Subang Cabang Binong, dimana total dari 18 (delapan belas) calon nasabah tersebut terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Bahwa terdakwa telah mengetahui dari 18 (delapan belas) calon nasabah yang akan mengajukan kredit ke Bank PD.BPR Subang Cabang Binong, persyaratan tersebut telah dijaminkan ke Bank lain sehingga persyaratan yang akan dijaminkan telah direkayasa atau di manipulasi oleh saksi Rosmawaty alias Bunda Ros di bantu oleh sdr. Yayan Taryana yang beralamat Bojongsoang Cibaduyut Bandung.
Bahwa saksi Rosmawaty alias bunda ros dalam memanipulasi atau merekayasa berupa sertifikasi pendidik, rekayasa isi transaksi rekening Bank BJB, AKTA IV, ijazah seolah-olah dokumen tersebut asli, telah meminta bantuan kepada sdr. Yayan Taryana yang beralamat di Bojongsoang Cibaduyut Bandung, terdakwa menyerahkan dokumen tersebut kepada Sdr. Yayan Taryana bertempat didepan gerbang pintu tol Muhamad Toha Bandung, dan apabila berkas tersebut selesai dimanipulasi dan direkayasa oleh Sdr. Yayan Taryana maka proses pengambilan juga sama bertempat didepan gerbang Tol Muhamad Toha Bandung, dengan biaya sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per satu orang pemohon kredit.
Bahwa dari 18 (delapan belas) nasabah yang telah dilakukan “BI Checking” dengan menggunakan user atas nama DEDI, didapatkan hasil sebagai berikut :
USIN SUNARYA, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 04 April 2017 pukul 16.22 Wib, dengan hasil Data tidak tersedia, namun tercatat dalam sumber data PT. Bank Permata Cabang Tanggerang Bintaro VII, PT BPD Jawa Barat dan Banten KC Subang, PT Bank Mega Tbk Cabang Menara Bank Mega, PT BPR Karya Utama Jabar, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking LILIS ELA NURLAELA (Istri) pada tanggal 04 April 2017 dengan hasil Data tidak tersedia, namun tercatat dalam sumber data PT. BTPN Syariah KcBandung – Sunda;
ENNI ROHAENI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 04 April 2017 pukul 16.20 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten Kc Subang dengan nilai kredit sebesar Rp 210.000.000,- dan Rp 60.000.000,- dan Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Jabar Cabang Cisalak dengan kredit sebesar Rp 50.000.000,-;
YANI SUGIARTI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 04 April 2017 pukul 16.22 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT Bank CIMB NIAGA Tbk Cabang Syariah Bandung dengan nilai kredit sebesar Rp 58.000.000,-, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking ENDANG ROHENDI (Suami) pada tanggal 04 April 2017 dengan hasil Data tidak tersedia, namun tercatat dalam sumber data PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Subang;
RD. HERLIATININGSIH, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking dikarenakan ada kendala pada perangkat komputer;
RD. ENEN SUSILAWATI, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking dikarenakan ada kendala pada perangkat komputer;
CICIH SUNARSIH, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking dikarenakan ada kendala pada perangkat komputer;
EUIS TITIN SUHARTINI, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking dikarenakan ada kendala pada perangkat komputer;
DEDI RUSTAM EPENDI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 04 April 2017 pukul 16.21 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 2 pada kredit di PT. Bank SINARMAS Cabang Bandung dengan nilai kredit sebesar Rp 3.218.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking LILIS SUHARTINI (Istri) pada tanggal 04 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Jabar Cabang Cisalak dengan nilai kredit sebesar 22.318.000,-;
TATI RATNA MARYATI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017pukul 08.12 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di BPRKU Cabang Cisalak dengan nilai kredit sebesar Rp 47.838.000,- dan Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BJB Subang dengan nilai kredit sebesar Rp 77.000.000,;
AI WARTINI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.34 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT Bank Jabar Banten Syariah Cabang Braga dengan nilai kredit sebesar Rp 215.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan dengan nilai kredit sebesar Rp 111.225.000,- dan Kolektibilitas Terendah 3 pada kredit di PT BPRS Gotong Royong dengan nilai kredit sebesar Rp 28.000.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking SARMAN (Suami) pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPRS Arta Insan Karimahdengan nilai kredit sebesar 109.480.000,- dan Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPR KU Cabang Cisalak dengan nilai kredit 66.646.000,-
TAOHIDIN, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.06 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp 165.000.000, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking NENG SUNAYAH (Istri) pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 91.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit 198.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi dengan nilai kredit 90.000.000,- dan Kolektibilitas Terendah 5 pada kredit di PT Bank Mandiri Cabang Krawang dengan nilai kredit 20.000.000,-;
LELA TURWELA, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 29 Maret 2017 pukul 07.52 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp 204.000.000,- , Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp 70.000.000,- Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPR Karya Utama Jabar dengan nilai kredit sebesar Rp 90.000.000,- Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPR Karya Utama Jabar dengan nilai kredit sebesar Rp 48.967.000,-;
ADE RODIAH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 17 April 2017 pukul 07.51 Wib, dengan hasil Data Tidak Tersedia, ,-, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking RUHITA (Suami) pada tanggal 17 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 144.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. Bank Mandiri Taspen dengan nilai kredit sebesar 207.800.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Subang Cabang Subang dengan nilai kredit sebesar 20.000.000,- Kolektibilitas Terendah 5 pada Kartu Kredit di BNI Jakarta dengan nilai 2.000.000,-
JAJA JUNAEDI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.08 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp 219.000.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking ADE ENGKAY (Istri) pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 69.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Jabar dengan nilai kredit sebesar 37.500.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Cabang Cisalak dengan nilai kredit sebesar 10.500.000,-;
SARMAN, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.08 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPRS Arta Insan Karimah dengan nilai kredit sebesar 109.480.000,- dan Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPR KU Cabang Cisalak dengan nilai kredit 66.646.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking AI WARTINI (Istri) pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT Bank Jabar Banten Syariah Cabang Braga dengan nilai kredit sebesar Rp 215.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan dengan nilai kredit sebesar Rp 111.225.000,- dan Kolektibilitas Terendah 3 pada kredit di PT BPRS Gotong Royong dengan nilai kredit sebesar Rp 28.000.000,-;
NENG SUNAYAH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 91.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit 198.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi dengan nilai kredit 90.000.000,- dan Kolektibilitas Terendah 5 pada kredit di PT Bank Mandiri Cabang Krawang dengan nilai kredit 20.000.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking TAOHIDIN (Suami) dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.06 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp 165.000.000,-;
YATI RETIAH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 25 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 231.000.000,-;
AAN SUANGSIH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 20 April 2017 pukul 08.34 Wib dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPRS HK Insan Karimah dengan nilai kredit sebesar 59.432.000,-, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking ENDANG RUKMANA (Suami) dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 20 April 2017 pukul 08.34 Wib dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Jabar dengan nilai kredit sebesar 6.666.000,-
Bahwa saksi Yudhie Irawan Adiakusumah telah membuat komentar dalam kolom komentar dan tanggapan komite cabang dari 18 (delapan belas) calon nasabah BI Checking dalam keadaan baik, tidak sesuai dengan kenyataannya, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari OJK terdapat 12 (dua belas) pemohon dengan kolektibilitas 1 sampai 5 dan 6 (enam) pemohon yang tidak keluar hasil BI Checking (Data tidak tersedia).
Bahwa terdakwa selaku analis kredit telah menyerahkan berkas persyaratan keredit yaitu berupa Fotocopy KTP suami/ isteri, Fotocopy KK dan surat Nikah, Pas Photo Suami/isteri, Rekomendasi dari atasan, Jangka waktu Maksimal 6 bulan, Fotocopy NUPTK / SKBM (Surat keterangan Belajar mengajar), NPWP, Leger gaji terakhir Rekening koran sedangkan untuk jaminan kredit berupa Sertifikasi Pendidik, Ijasah S1, Akta IV, Buku Tabungan dan ATM, yang telah direkayasa oleh saksi Rosmawaty alias bunda ros dengan cara direkayasa atau dimanipulasi seolah-olah asli melalui sdr. Yayan Taryana dan melampirkan Berita Acara Survey & Analisa Kredit yang ditandatangani oleh terdakwa sendiri, dikarenakan kedua dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan yang menjadi pertimbangan dalam memberikan putusan kredit, saksi Yudhie Irawan Adiakusumah selaku Kabag Marketing dan Analis Kredit melakukan verifikasi berkas, dari semua 18 (delapan belas) berkas pemohon kredit seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, kemudian melanjutkan proses verifikasi oleh Kepala Cabang Bank PD. BPR Subang Cabang Binong saksi Muhamad Ujang Karminto, SE.
Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 005/I/Kep.Dir PD.BPR-SBG/2017, tanggal 05 April 2017 tentang Perubahan batasan kewenangan pemutus kredit umum dan PNS batas plafon diatas Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kewenangan pemutus kredit tersebut berada di Kantor Bank PD. BPR Subang, sehingga 18 (delapan belas) nasabah yang akan mengajukan kredit diatas Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dilakukan verifikasi kelengkapan data oleh kantor pusat dengan melampirkan persyaratan berupa fotocopy dokumen persyaratan yang telah dilakukan pemeriksaan dan analisa oleh Komite Bank PD. BPR Subang Cabang Binong, sebagaimana yang tertuang dalam lembaran komentar dan tanggapan Komite Bank PD. BPR Subang Cabang Binong yang dikirimkan Kantor pusat untuk dilakukan verifikasi kelengkapan data.
Bahwa saksi Kandar Permana, S.Sos selaku Direktur Bisnis Bank BPR Subang telah melakukan verifikasi berupa fotocopy dokumen persyaratan yang telah dilakukan pemeriksaan dan analisa oleh Komite Bank PD. BPR Subang Cabang Binong, sehingga dari 18 (delapan belas) nasabah yang telah dilakukan verifikasi data terhadap berkas persyaratan permohonan kredit di Bank PD. BPR Subang Cabang Binong sebagaimana yang diajukan oleh PD BPR Subang Cabang Binong telah lengkap dan diberikan kredit sesuai dengan kemampuan dana yang berada di Kantor Bank PD. BPR Cabang Binong dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (prudential Banking).
Bahwa pada bulan April 2017, saksi Kandar Permana, S.Sos, selaku Direktur Bisnis pada PD Bank Perkreditan Rakyat Subang, telah menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk 18 (delapan belas) calon nasabah yang mengajukan kredit kepada PD. BPR Subang Cabang Binong, yang ditujukan kepada Kepala BPR Subang Cabang Binong, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama | Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) | Jumlah Pinjaman yang disetujui (Rp) | Jangka waktu (bulan) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 09/28/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 90.000.000,00 | 72 |
| 2 | Enni Rohaeni | 09/29/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 95.000.000,00 | 54 |
| 3 | Yani Sugiarti | 09/18/KrePD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 102.000.000,00 | 72 |
| 4 | Herliatiningsih | 09/107/KrePD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 95.000.000,00 | 27 |
| 5 | Enen Susilawati | 09/108/KrePD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 80.000.000,00 | 72 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 09/127/KrePD.BPR-SBG/2017 | 11 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 09/126/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 11 April 2017 | 109.000.000,00 | 72 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 09/105/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 108.000.000,00 | 72 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 09/204/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 80.000.000,00 | 36 |
| 10 | Ai Wartini | 09/202/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 11 | Taohidin | 09/203/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 68 |
| 12 | Lela Turwela | 09/110/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 110.000.000,00 | 72 |
| 13 | Ade Rodiah | 09/232/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 14 | Jaja Junaedi | 09/201/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 15 | Sarman | 09/61/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 06 April 2017 | 105.000.000,00 | 72 |
| 16 | Neng Sunayah | 09/258/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 19 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 17 | Yati Retiah | 09/310/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 25 April 2017 | 85.000.000,00 | 72 |
| 18 | Aan Suangsih | 09/286/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
Bahwa surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) diterbitkan oleh Direksi PD BPR Subang berdasarkan Lembar Komentar dan Tanggapan Komite Kredit Pusat yang terdiri dari Analis Kredit, Kabag Analis Kredit, Kabag Marketing dan Direktur Bisnis yang menyatakan setuju untuk memberikan pinjaman/kredit.
Bahwa pada bulan April 2017 sampai dengan bulan Mei 2017, saksi Muhammad Ujang Karmito, selaku Kepala PD BPR Subang Cabang Binong, menandatangani Perjanjian Kredit dengan 18 (delapan belas) nasabah dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terhadap permohonan pengajuan pinjaman (kredit) sebanyak 18 (delapan belas) nasabah yang telah diproses yang dinyatakan layak untuk diberikan pinjaman / kredit, telah dilakukan pencairan dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pencairan pinjaman/kredit telah dilakukan dengan cara memindah bukukan dana bank ke masing-masing rekening tabungan Bank PD. BPR Subang Cabang Binong atas 18 (delapan belas) nasabah tersebut. Setelah masuk ke rekening, para nasabah tersebut melakukan penarikan uang secara tunai, namun terdapat potongan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa saksi Rosmawaty alias bunda ros telah memotong dari 18 (delapan belas) nasabah yang mengajukan kredit ke Bank PD. BPR Subang Cabang Binong, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama | Perjanjian Kredit | Jumlah Pinjaman yang disetujui (Rp) | Jangka waktu (bulan) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 009.3.2017.0172 | 07 April 2017 | 90.000.000,00 | 72 |
| 2 | Enni Rohaeni | 009.3.2017.0179 | 12 April 2017 | 95.000.000,00 | 54 |
| 3 | Yani Sugiarti | 009.3.2017.0186 | 12 April 2017 | 102.000.000,00 | 72 |
| 4 | Herliatiningsih | 009.3.2017.0189 | 13 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 5 | Enen Susilawati | 009.3.2017.0195 | 17 April 2017 | 80.000.000,00 | 72 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 009.3.2017.0196 | 17 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 009.3.2017.0204 | 19 April 2017 | 109.000.000,00 | 72 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 009.3.2017.0205 | 19 April 2017 | 108.000.000,00 | 72 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 009.3.2017.0206 | 19 April 2017 | 80.000.000,00 | 36 |
| 10 | Ai Wartini | 009.3.2017.0210 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 11 | Taohidin | 009.3.2017.0211 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 68 |
| 12 | Lela Turwela | 009.3.2017.0212 | 20 April 2017 | 110.000.000,00 | 72 |
| 13 | Ade Rodiah | 009.3.2017.0215 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 14 | Jaja Junaedi | 009.3.2017.0216 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 15 | Sarman | 009.3.2017.0220 | 26 April 2017 | 105.000.000,00 | 72 |
| 16 | Neng Sunayah | 009.3.2017.0228 | 03 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 17 | Yati Retiah | 009.3.2017.0229 | 03 Mei 2017 | 85.000.000,00 | 72 |
| 18 | Aan Suangsih | 009.3.2017.0237 | 08 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
| No | Nama | Bukti Pencairan (Slip Surat Perintah Pengeluaran Uang) | Jumlah Pinjaman yang cair (Rp) | Nomor Rekening Tabungan pada BPR Subang Cabang Binong | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 009/0172/PB/2017 | 07 April 2017 | 90.000.000,00 | 009.1.2017.0109 |
| 2 | Enni Rohaeni | 009/0175/PB/2017 | 12 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0112 |
| 3 | Yani Sugiarti | 009/0179/PB/2017 | 12 April 2017 | 102.000.000,00 | 009.1.2017.0113 |
| 4 | Herliatiningsih | 009/0183/PB/2017 | 13 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0116 |
| 5 | Enen Susilawati | 009/0183/PB/2017 | 17 April 2017 | 80.000.000,00 | 009.1.2017.0119 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 009/0183/PB/2017 | 17 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0118 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 109.000.000,00 | 009.1.2017.0122 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 108.000.000,00 | 009.1.2017.0121 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 80.000.000,00 | 009.1.2017.0123 |
| 10 | Ai Wartini | 009/0189/PB/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0128 |
| 11 | Taohidin | 009/0192/PB/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0126 |
| 12 | Lela Turwela | 009/0192/PB/2017 | 20 April 2017 | 110.000.000,00 | 009.1.2017.0127 |
| 13 | Ade Rodiah | 009/0197/PB/2017 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0131 |
| 14 | Jaja Junaedi | 009/0197/PB/2017 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0133 |
| 15 | Sarman | 009/0202/PB/2017 | 26 April 2017 | 105.000.000,00 | 009.1.2017.0136 |
| 16 | Neng Sunayah | 009/0211/PB/2017 | 03 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0142 |
| 17 | Yati Retiah | 009/0211/PB/2017 | 03 Mei 2017 | 85.000.000,00 | 009.1.2017.0143 |
| 18 | Aan Suangsih | 009/0218/PB/2017 | 08 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0145 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
| NO | NAMA NASABAH | KREDIT CAIR (Rp) | POTONGAN | TERIMA BERSIH (Rp) | |
BANK (Rp) | BUNDA ROS (Rp) | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) = (3) - (4) – (5) |
| 1 | Usin Suryana | 90.000.000,00 | 13.854.000,00 | 55.600.000,00 | 20.546.000,00 |
| 2 | Eni Rohaeni | 95.000.000,00 | 15.306.000,00 | 55.900.000,00 | 23.794.000,00 |
| 3 | Yani Sugiarti | 102.000.000,00 | 15.699.000,00 | 62.500.000,00 | 23.801.000,00 |
| 4 | Herliati | 95.000.000,00 | 14.712.000,00 | 61.350.000,00 | 18.938.000,00 |
| 5 | Enen S | 80.000.000,00 | 12.002.000,00 | 57.425.000,00 | 10.573.000,00 |
| 6 | Cicih S | 95.000.000,00 | 14.146.300,00 | 52.700.000,00 | 28.513.700,00 |
| 7 | Euis Titin | 109.000.000,00 | 16.341.860,00 | 59.600.000,00 | 33.058.140,00 |
| 8 | Dedi Rustam | 108.000.000,00 | 16.192.320,00 | 61.800.000,00 | 30.007.680,00 |
| 9 | Tati Ratna M | 80.000.000,00 | 13.916.300,00 | 57.700.000,00 | 8.383.700,00 |
| 10 | Ai Wartini | 100.000.000,00 | 15.141.000,00 | 55.800.000,00 | 29.059.000,00 |
| 11 | Taohidin | 100.000.000,00 | 16.928.000,00 | 58.000.000,00 | 25.072.000,00 |
| 12 | Lela Turwela | 110.000.000,00 | 16.928.000,00 | 57.300.000,00 | 35.772.000,00 |
| 13 | Ade Rodiah | 100.000.000,00 | 15.391.000,00 | 0,00 | 0,00 |
| 14 | Jaja Junaedi | 100.000.000,00 | 15.391.000,00 | 59.500.000,00 | 25.109.000,00 |
| 15 | Sarman | 105.000.000,00 | 16.159.500,00 | 62.300.000,00 | 28.540.500,00 |
| 16 | Neng Sunayah | 100.000.000,00 | 15.391.000,00 | 54.750.000,00 | 29.859.000,00 |
| 17 | Yati Retiati | 85.000.000,00 | 13.087.000,00 | 56.950.000,00 | 14.963.000,00 |
| 18 | Aan Suangsih | 100.000.000,00 | 14.641.000,00 | 63.300.000,00 | 22.059.000,00 |
| J U M L A H | 1.754.000.000,00 | 271.227.280 | 992.475.000,00 | 490.297.720,00 | |
Dana Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- s/d Rp. 35.000.000,-
Administrasi Koperasi sebesar 10 % dari nilai pencairan kredit.
Scan Data (Rekasaya Jaminan Kredit) sebesar Rp. 12.500.000,-
Bahwa uang yang diterima terdakwa dari 18 (delapan belas) nasabah dari Pinjaman Kredit kepada Bank PD. BPR Subang Cabang Binong, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Nasabah | Inves | Merekayasa Berkas | Adm | Dana Talang |
| 1 | USIN SURYANA | 30.000.000 | 12.500.000 | 7.300.000 | 3.300.000 |
| 2 | ENNI ROHAENI | 30.000.000 | 12.500.000 | 8.000.000 | 2.400.000 |
| 3 | YANI SUGIARTI | 30.000.000 | 12.500.000 | 8.300.000 | 5.500.000 |
| 4 | RD. HERLIATININGSIH | 35.000.000 | 12.500.000 | 7.700.000 | 0 |
| 5 | RD. ENEN SUSILAWATI | 30.000.000 | 12.500.000 | 6.500.000 | 2.200.000 |
| 6 | CICIH SUNARSIH | 30.000.000 | 12.500.000 | 7.500.000 | 2.200.000 |
| 7 | EUIS TITIN SUHARTINI | 32.000.000 | 12.500.000 | 9.000.000 | 2.500.000 |
| 8 | DEDI RUSTAM EPENDI | 32.000.000 | 12.500.000 | 8.800.000 | 5.500.000 |
| 9 | TATI RATNA MARYATI | 32.000.000 | 12.500.000 | 6.200.000 | 5.500.000 |
| 10 | AI WARTINI | 31.000.000 | 12.500.000 | 8.100.000 | 2.200.000 |
| 11 | TAOHIDIN | 31.000.000 | 12.500.000 | 8.100.000 | 4.400.000 |
| 12 | LELA TURWELA | 30.000.000 | 12.500.000 | 8.000.000 | 4.800.000 |
| 13 | ADE RODIAH | 30.000.000 | 12.500.000 | 8.000.000 | 0 |
| 14 | JAJA JUNAEDI | 31.000.000 | 12.500.000 | 8.000.000 | 6.000.000 |
| 15 | SARMAN | 31.000.000 | 12.500.000 | 8.500.000 | 7.700.000 |
| 16 | NENG SUNAYAH | 30.000.000 | 12.500.000 | 8.100.000 | 0 |
| 17 | YATI RETIAH | 30.000.000 | 12.500.000 | 6.900.000 | 4.800.000 |
| 18 | AAN SUANGSIH | 30.000.000 | 12.500.000 | 8.100.000 | 10.700.000 |
| 555.000.000 | 225.000.000 | 141.100.000 | 69.700.000 |
Dana Investasi sebesar Rp.555.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian :
Menabung sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Bank PD. BPR Subang Cabang Binong.
Merekayasa berkas sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Administrasi Koprasi 10 % dengan total sebesar Rp.141.100.000,- (seratus empat puluh satu juta seratus ribu rupiah)
Diserahkan kepada Terdakwa Ruslan Jaleani sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Diterima terdakwa sebesar Rp. 69.700.000,- (enam puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan data berupa Jadwal Angsuran Kredit dan Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan oleh Bank PD. BPR Subang Cabang Binong per akhir Juli 2021 untuk masing-masing 18 (delapan belas) nasabah tersebut telah dikategorikan kolektibilitasnya MACET.
Bahwa berdasarkan ahli dari BPKP Provinsi Jawa barat dengan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor : ST-33/PW10/5.1/2022 tanggal 10 Januari 2022, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pinjaman Dana (Kredit) di Bank PD. BPR Subang Cabang Binong Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2017, telah terjadi kerugian keuangan daerah yaitu Bank PD. BPR Subang Cabang Binong senilai Rp. 1.569.547.000,00 (satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) merupakan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa perbuatan terdakwa Rosmawaty Als Bunda Ros bersama-sama dengan Terdakwa Ruslan Jaelani, saksi Tati Ratna Maryadi, S.Pd dan saksi Yudi Irawan dalam memproses pengajuan pembiayaan kredit konsumtif pada Tahun 2017 dari Bank PD. PBR Subang Cabang Binong, sebagaimana diuraikan diatas, tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat. Perbuatan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Buku 4: Perkreditan No.Dokumen:PD.BPRSBG/KB/KDT/7, No.Revisi : 4.0 tanggal pengesahan 2015 (tanpa tanggal), Bagian I Pedoman Standar Perkreditan, pada :
BAB I Kebijakan Umum :
Poin 1.a Dalam memberikan kredit dan melakukan usaha lainnya, Bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank dan Kepentingan pemohon kredit yang mempercayakan dananya kepada Bank.
Poin 3.b Sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan kegiatan di Bidang Perkreditan yang memuat semua aspek perkreditan yang memenuhi prinsip kehati-hatian dan asas asas perkreditan yang sehat.
BAB X Analisa Kredit :
Analisa Kredit wajib dilakukan terhadap setiap pengajuan permohonan kredit tanpa terkecuali, baik kredit yang diajukan dengan jaminan berupa harta tetap maupun Cash Collateral.
Poin 2 Verifikasi Data : angka 3 huruf a “melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke tempat nasabah, untuk memverifikasi data/informasi penting mengenai Kas & Bank”
Poin 2 Verifikasi Data : angka 6 “setiap hasil verifikasi agar dituangkan dalam formulir laporan hasil kunjungan dan rencana tindak lanjut”
Poin 3 Bank & Trade Checking : huruf a angka 1 “Setiap calon debitur (suami/istri) wajib diperiksa data / perfomancenya melalui pengecekan ke Bank Indonesia / OJK via fasilitas SID;
Poin 3 Bank & Trade Checking : huruf a angka 6 “hasil analisa pengecekan otoritas jasa keuangan tersebut harus dituangkan dalam lembaran analisa kredit”
BAB XI Legal Opinion and Offering Letter
Poin 5 Fasilitas Kredit Baru : huruf b “semua pihak yang terkait harus hadir pada saat penandatanganan kredit seperti : istri/suami debitur, pemilik jaminan suami/istri, dsb”.
Bahwa akibat perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ruslan Jaelani, saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd dan saksi Yudhie Irawan, dalam memproses pengajuan pembiayaan kredit konsumtif pada Tahun 2017 dari Bank PD. PBR Subang Cabang Binong tersebut diatas, telah mengakibatkan terjadinya kerugian Negara / Daerah yang dalam hal ini adalah Bank PD. PBR Subang Cabang Binong sebesar Rp 1.569.547.000,- (satu milyar Lima Ratus enam puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), saksi Rosmawaty alias bunda ros sebesar Rp. 992.475.000,00,- (Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), serta oleh 18 (delapan belas) Nasabah sebesar Rp. 490.297.720,- (empat ratus Sembilan puluh juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), telah dikembalikan oleh 18 (delapan belas) nasabah sebesar Rp. 117.570.500,- (seratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa telah menggembalikan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa Ruslan Jaelani Bin Usar selaku Kolektor Kredit di Bank PD. BPR Subang Cabang Binong yang diangkat berdasarkan Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 06/II/Kep.Dir.PD. BPR – SBG/2016 yang ditandatangani oleh Anton Abdul Rosid selaku Direktur Utama Bank PD. BPR Subang, tertanggal 23 Maret 2017 Tentang Mutasi Pegawai bersama – sama saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros Binti Amas Muda (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pemilik Koperasi Bunda ROS Saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd. dan saksi Yudhie Irawan Adiakusumah selaku Kabag Marketing/ Wakil Komite Kredit Cabang berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 11/II/ Kep.Dir.PD BPR-SBG/2016, tanggal 04 April 2016 tentang pengangkatan Kepala Bagian Marketing Cabang Binong dan selaku penganalisa kelayakan pemberian Kredit kepada Nasabah, pada hari, tanggal yang sudah tidak di ingat lagi, pada bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang (BPRS) Cabang Binong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukantelah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa melakukan perbuatan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong merupakan salah satu cabang dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Subang sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 26 Tahun 2006 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong hasil Konsolidasi dari 12 PD BPR.
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Subang GEMI NASTITI (PERSERODA) Nomor 382 tanggal 04 Oktober 2021 yang dibuat oleh Notaris RICHARD, S.E.,S.H.,M.Kn, telah diambil bagian dan disetorkan penuh dengan uang tunai melalui Kas perseroan sejumlah 73.010.194 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 73.010.194.000,- (tujuh puluh tiga milyar sepuluh juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut :
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebanyak 72.592.194 lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 72.592.194.000,- (tujuh puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah;
Koprasi Konsumen Gemi Nastiti sebanyak 610 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 610.000.000,-
Bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong memiliki program pemberian kredit, dimana terdapat 3 (tiga) jenis kredit yaitu Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Konsumtif (KK), dan Kredit Pertanian (KP), untuk Kredit Konsumtif (KK) salah satu jaminannya adalah sertifikasi pengajar yang berprofesi guru, persyaratan yaitu :
Jaminan :
Sertifikasi Pendidik;
Ijasah S I;
Akta IV;
Buku Tabungan + ATM Sertifikasi Pendidik.
Persyaratan
Fotocopy KTP suami/ isteri;
Fotocopy KK dan surat Nikah;
Pas Photo Suami/isteri;
Rekomendasi dari atasan;
Jika waktu Maksimal 6 bulan sebelum pensiun;
Fotocopy NUPTK / SKBM (Surat keterangan Belajar mengajar);
NPWP;
Leger gaji terakhir;
Rekening koran tabungan sertifikasi.
Bahwa berdasarkan Buku 4 : Perkreditan yang di Buat oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong Nomor Dokumen : PD BPRSBG/KB/KDT/7, No. Revisi : 4.0, Tanggal Pengesahaan 1 Januari 2015 , Bagian I Pedoman Standar Perkreditan, mengatur tentang perkreditan diantarnya:
Proses Pengajuan Kredit :
Nasabah datang ke Bank Perkreditan Rakyat;
Costumer service menjelaskan produk dan prosedur kredit di BPR kepada calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit. Calon nasabah yang akan mengajukan kredit harus mempunyai tabungan. Jika calon nasabah belum mempunyai tabungan, maka calon nasabah dipersilahkan untuk membuka tabungan; Costomer service menyerahkan form permohonan kredit. Calon nasabah mengisi form permohonan kredit dan memeriksa persyaratan kepelangkapan dokumen lainnya;
Costumer service memeriksa form permohonan kredit dan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen, lengkapi form check list dokumen kredit, ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan / menerima, sebagai tanda terima dokumen kredit;
Costumer service menjelaskan dan menegaskan jenis kredit yang dipilih berikut jangka waktu dan cara pengembalian. Customer service bisa mensimulasikan kartu angsuran berdasarkan nominal jumlah pinjaman, jangka waktu dan parameter pinjaman lain, dengan menggunakan sistem simulasi kartu angsuran dapat dicetak dari sistem;
Customer service mengirimkan berkas kredit ke bagian analis kredit;
Analis kredit menerima dan memeriksa ulang kelengkapan pengisian dan persyaratan. Berkas kredit dikembalikan ke customer serive jika belum lengkap secara administrasi;
Analisa kredit melakukan analisa awal, kelengkapan persyaratan dan kemampuan bayar , legalitas dokumen berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh calon nasabah;
Jika permohonan kredit tidak layak, maka analis kredit membuat surat penolakan permohonan kredit yang ditandatangani oleh marketing BPR;
Jika permohonan kredit layak, maka tim survey akan melakukan kunjungan ke calon nasabah untuk menilai data usaha, kemampuan bayar dan taksasi jaminan;
Membuat laporan kunjungan (berita acara survey) dan menyerahkan ke analis kredit;
Analis kredit membuat laporan analisa kredit dan jaminan berdasarkan hasil analisa awal dan hasil analisa berdasarkan kunjungan ke lapangan; analis kredit memasukan laporan analisa dan berita acara survay ke dalam berkas kredit; analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada marketing, untuk diproses persetujuannya oleh komite kredit atau direktur BPR.
Proses persetujuan kredit :
Komite kredit memeriksa usulan kredit dan memberikan pertimbangan atau keputusan: ditolak, disetujui atau menambahkan/mengurangi persyaratan kredit;
Jika ditolak atau ditangguhkan, komite kredit akan membubuhkan tanda pada kolom penolakan di dalam lembar persetujuan komite , berkas usulan kredit dikembalikan ke analis kredit;
Analis kredit memberitahukan penolakan via telp/ surat kepada nasabah;
Jika disetujui, komite kredit membubuhkan tanda pada kolom persetujuan di dalam lembar persetujuan komite. Lembar persetujuan digabung dengan berkas kredit dan diserahkan ke analis kredit;
Persetujuan prinsip pemberian kredit disampaikan secara lisan kepada nasabah;
Analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada adm operator;
Adm operator (kredit) membuat perjanjian / akad kredit dan membuat SPPU untuk ditandatangani oleh Kepala cabang;
Manajer marketing memeriksa perjanjian kredit, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada adm oprator untuk diperbaiki;
Jika sudah lengkap, maka adm opr (kredit) melakukan pengikatan dengan nasabah; akad kredit untuk nasabah ditandatangani oleh nasabah dan Kepala Cabang;
Nasabah kredit yang telah menandatangani perjanjian kredit, menyerahkan jaminan yang asli kepada bagian administrasi operasional (kredit) untuk diarsipkan;
Mencatat jaminan nasabah dalam buku jaminan, memasukan dalam amplop jaminan kemudian bubuhkan nomor urut jaminan sesuai dengan nomor urut yang tertera di buku jaminan;
Membuat bukti serah terima jaminan sebagai bukti penerimaan jaminan oleh BPR yang kemudian ditanda tangani oleh kedua belah pihak;
Mengarsipkan jaminan dan bukti serah terima jaminan ke dalam lemari jaminan;
Adm opr (kredit) melengkapi data kredit pada sistem.
Proses Pencairan Kredit :
Administrasi Kredit membuat :
Permohonan pencairan kredit (nota kredit) dan meminta persetujuan dari Direksi BPR;
Membuat slip setoran biaya-biaya untuk administrasi, materai, provisi, jaminan piutang.
Nota kredit dan slip setoran diserahkan ke teller sebagai dasar untuk pencairan kredit.
Jika nasabah belum mempunyai tabungan, maka nasabah diharuskan membuka rekening tabungan terlebihdahulu.
Teller menjalankan transaksi realisasi / pencairan kredit bermasalah nota kredit yang dibuat adm ops (kredit). Dana yang dicairkan akan dikreditkan (dipindah bukukan) ke tabungan nasabah 5 % dari nominal pencairan akan diblok pada rekening tabungan nasabah (simpanan beku) atau setinggi-tingginya satu angsuran pokok & bunga;
Teller menerima slip: setoran biaya administrasi dan materai. Teller melakukan transaksi setoran biaya untuk administrasi, materai, provisi, jaminan piutang;
Membuat tanda terima pencairan dana;
Administrasi kredit mengarsipkan semua dokumen kredit, memasukan dalam folder kredit dan disimpan ke dalam lemari pengarsipan.
BAB I Kebijakan Umum :
Poin 1.a Dalam memberikan kredit dan melakukan usaha lainnya, Bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank dan Kepentingan pemohon kredit yang mempercayakan dananya kepada Bank.
Poin 3.b Sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan kegiatan di Bidang Perkreditan yang memuat semua aspek perkreditan yang memenuhi prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat.
BAB X Analisa Kredit :
Analisa Kredit wajib dilakukan terhadap setiap pengajuan permohonan kredit tanpa terkecuali, baik kredit yang diajukan dengan jaminan berupa harta tetap maupun Cash Collateral.
Poin 2 Verifikasi Data : angka 3 huruf a “melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke tempat nasabah, untuk memverifikasi data/informasi penting mengenai Kas & Bank”
Poin 2 Verifikasi Data : angka 6 “setiap hasil verifikasi agar dituangkan dalam formulir laporan hasil kunjungan dan rencana tindak lanjut”
Poin 3 Bank & Trade Checking : huruf a angka 1 “Setiap calon debitur (suami/istri) wajib diperiksa data / perfomancenya melalui pengecekan ke Bank Indonesia / OJK via fasilitas SID;
Poin 3 Bank & Trade Checking : huruf a angka 6 “hasil analisa pengecekan otoritas jasa keuangan tersebut harus dituangkan dalam lembaran analisa kredit”
BAB XI Legal Opinion and Offering Letter
Poin 5 Fasilitas Kredit Baru : huruf b “semua pihak yang terkait harus hadir pada saat penandatanganan kredit seperti : istri/suami debitur, pemilik jaminan suami/istri, dsb”.
Bahwa terdakwa selaku Kolektor di Bank PD.BPR Subang Cabang Binong diangkat berdasarkan Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 06/II/Kep.Dir.PD. BPR–SBG/2016 yang ditandatangani oleh Anton Abdul Rosid selaku Direktur Utama Bank PD. BPR Subang, tertanggal 23 Maret 2017 Tentang Mutasi Pegawai, mempunyai tugas dan fungsi yaitu :
Berdasarkan Buku 1 : Organisasi dan tata kerja BPR Subang No. Dokumen : PD BPR SBG / 1 / JD / 15, No. Revisi : 4.0
Tugas Pokok
Mengumpulkan / Collecting, Menagih, Menyerahkan uang pada proses kredit yang dilakukan oleh PD BPR Subang.
Melakukan Monitoring Terhadap Nasabah yang menjadi tanggungjawabnya. .
Menagih setoran kredit di lapangan.
Menerima setoran Kredit dari nasabah dan nasabah luar biasa PD BPR Subang di lapangan.
Menampung dan menyampaikan pada kabag marketing keluhan – keluhan nasabah dan atau nasabah dilapangan.
Melakukan penagihan terhadap piutang bermasalah.
Mencatat semua Nasabah Binaan.
Membuat laporan kondisi nasabah penerima Kredit PD BPR Subang.
Membuat catatan harian tentang penerimaan uang dari setoran Debitur.
Melakukan perhitungan secara benar dari seluruh setoran sebelum diserahkan pada teller.
Wewenang
Mewakili Kabag Marketing Cabang untuk berhadapan dengan pihak eksternal yang berkaitan dengan bidang kredit atau sesuai dengan limpahan wewenang yang diberikan oleh Kabag marketing Cabang.
Meminta Informasi dan data kepada unit kerja yang lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tugasnya
Melakukan penagihan kepada nasabah yang menjadi tanggungjawabnya secara baik sesuai dengan Standar.
Tanggungjawab
Menjamin hasil yang optimal dalam proses penagihan, penyetoran dana dari nasabah.
Membina hubungan baik dengan nasabah penerima kredit.
Bertanggungjawab atas keamanan dan keutuhan nominal uang yang disetorkan.
Dan perlu Saksi jelaskan bahwa Saksi selaku Kolektor / AO (Acount officer) yang sering Saksi lakukan yaitu :
Menerima calon nasabah yang akan melakukan pinjaman terhadap BPR Subang cabang Binong.
Melakukan Penagihan terhadap para nasabah yang angsuranan telat atau macet.
Melakukan pencarian calon nasabah guna meningkatan volume kredit / untuk memenuhi target.
Bahwa pada bulan Januari 2017 terdakwa Ruslan Jaelani selaku kolektor Bank PD.BPR Subang Cabang Binong dihubungi melalui telephone oleh saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros, bertujuan untuk memberitahukan adanya para pemohon kredit yang akan mengajukan pinjaman dengan menjaminkan Sertifikasi Pendidik, setelah mendapat informasi dari saksi Rosmawaty Alias Bunda ros terdakwa menuju ke tempat yang telah di janjikan saksi, saksi Rosmawaty Alias Bunda ros yaitu bertempat di Kampung Jabong Desa Jabong Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, sesampainya di tempat tersebut kemudian telah hadir yaitu saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros, saksi Enen Susilawati, saksi Rd, Herliatiningsih, saksi Sarman, saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd dan beberapa orang yang tidak dikenal, di dalam petemuan tersebut saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros, meminta kepada terdakwa untuk melakukan sosialisasi terkait persyaratan besaran plafon, jangka waktu dan besaran angsuran pinjaman, kemudian terdakwa melakukan sosialisasi kepada calon nasabah Bank PD.BPR Subang Cabang Binong terkait persyaratan-persyaratan dan besaran plafon, jangka waktu dan besaran angsuran pinjaman, setelah melakukan sosialisasi saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd menanyakan kepada terdakwa, bahwa calon nasabah yang akan mengajukan kredit ke Bank PD.BPR Subang Cabang Binong, sertifikasi pendidik, buku tabungan Bank BJB, AKTA IV, ijazah, sudah dijaminkan atau sudah diajukan kredit kepada bank lain, kemudian terdakwa menjawab di Bank PD.BPR Subang Cabang Binong persyaratannya hanya cukup menggunakan fotocopy sertifikasi pendidik, AKTA IV, ijazah, pada saat pencairan dokumen-dokumen asli dibawa untuk dijadikan jaminan kredit.
Bahwa pada bulan April sampai dengan bulan Mei 2017, terdapat 18 (delapan belas) calon nasabah mengajukan permohonan pinjaman (kredit) kepada Bank PD. BPR Subang Cabang Binong dengan cara mengisi formulir Aplikasi Kredit Individual, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama | Jumlah permohonan pinjaman (Rp) | Jangka waktu (bulan) | Suku Bunga |
| 1 | Usin Suryana | 90.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 2 | Enni Rohaeni | 95.000.000,00 | 54 | 1,75% per bulan |
| 3 | Yani Sugiarti | 102.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 4 | Herliatiningsih | 95.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 5 | Enen Susilawati | 80.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 6 | Cicih Sunarsih | 95.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 109.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 108.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 80.000.000,00 | 36 | 1,75% per bulan |
| 10 | Ai Wartini | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 11 | Taohidin | 100.000.000,00 | 68 | 1,75% per bulan |
| 12 | Lela Turwela | 110.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 13 | Ade Rodiah | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 14 | Jaja Junaedi | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 15 | Sarman | 105.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 16 | Neng Sunayah | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 17 | Yati Retiah | 85.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 18 | Aan Suangsih | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 |
Dokumen yang dilampirkan dalam formulir Aplikasi Kredit Individual adalah: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Persetujuan Suami/Istri, Struk Gaji, Surat Nikah, Surat Kuasa Pemotongan Gaji, Photo Suami/Istri dan Jaminan Pokok berupa Sertifikasi Pendidik. Rekening koran tabungan sertifikasi.
Bahwa terdakwa telah menerima persyaratan jaminan kredit dari saksi Tati Ratna Maryati,S.Pd. selaku kordinator dari 18 (delapan belas) calon nasabah, bertempat di kantor Bank PD.BPR Subang cabang Binong yaitu berupa Fotocopy KTP suami/ isteri, Fotocopy KK dan surat Nikah, Pas Photo Suami/isteri, Rekomendasi dari atasan, Jangka waktu Maksimal 6 bulan, Fotocopy NUPTK/SKBM (Surat keterangan Belajar mengajar), NPWP, Leger gaji terakhir Rekening koran, Sertifikasi Pendidik, Ijasah S1, Akta IV, Buku Tabungan dan ATM, penyerah berkas tersebut, bahwa calon nasabah tersebut merupakan guru sekolah dasar dan ke 18 (delapan belas) calon nasabah tersebut telah menjaminkan persyaratan-persyaratannya ke Bank lain, maka tersebut hanya sebatas fotocopy.
Bahwa selain syarat-syarat berupa Sertifikasi Pendidik, persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan formulir dalam Aplikasi Kredit Individual, yaitu Buku Tabungan Bank Jabar Banten dan Kartu ATM-nya, kemudian saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd mengantar 18 (delapan belas) orang calon nasabah, ke Bank Jabar Banten untuk membuat buku rekening dengan membawa persyaratan berupa fotocopy KTP dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dipinjamkan dari saksi Rosmawaty alias bunda ros, setelah buku tabungan Bank Jabar Banten selesai dibuat, kemudian buku tabungan tersebut dikumpulkan oleh saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd yang akan diserahkan kepada saksi Rosmawaty alias bunda ros, dengan tujuan untuk diubah atau direkayasa seolah-olah buku tabungan tersebut adanya mutasi debit dan kredit daripara calon nasabah pernah menerima pencairan tunjangan sertifikasi pendidik.
Bahwa terdakwa setelah menerima berkas dokumen pengajuan pinjaman (kredit), selanjunya melakukan survey dan kunjungan ke 18 (delapan belas) calon pemohon kredit, dengan tujuan yaitu untuk menilai data usaha, kemampuan bayar, taksiran jaminan, dikarenakan pemohon kredit PNS, profesi guru yang harus dilakukan pengecekan oleh Terdakwa Ruslan Jaelani selaku kolektor kepada dinas Pendidikan terhadap 18 (delapan belas) pemohon kredit masih aktif mengajar dan menerima dana sertifikasi, dalam kenyataannya terdakwa tidak melakukan survey dan kunjungan terhadap 18 (delapan belas) pemohon kredit, namun Berita Acara Survey & Analisa Kredit tetap ditandatangani oleh terdakwa sendiri, seolah-olah telah melaksanakan survey sehingga terdakwa membuat Berita Acara Survey & Analisa Kredit yang ditandatangani oleh terdakwa, bahwa Berita Acara Survey & Analisa Kredit merupakan salah satu persyaratan yang menjadi pertimbangan dalam memberikan putusan kredit oleh pemutus kredit yaitu saksi Yudhie Irawan Adiakusumah selaku Kabag Marketing Bank PD. BPR Subang Cabang Binong dan saksi Muhamad Ujang Karminto, SE selaku Kepala Cabang PD. BPR Subang Cabang Binong.
Bahwa terdakwa dalam menandatangani berita acara survey dan membuat Analisa Kredit dari 18 (delapan belas) calon nasabah, terdakwa lakukan dikarenakan telah dijanjikan oleh saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros, akan mendapatkan imbalan atau upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari setiap nasabah, bilamana pengajuan kredit tersebut di setujui oleh Bank PD.BPR Subang Cabang Binong, dimana total dari 18 (delapan belas) calon nasabah tersebut terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Bahwa terdakwa telah mengetahui dari 18 (delapan belas) calon nasabah yang akan mengajukan kredit ke Bank PD.BPR Subang Cabang Binong, persyaratan tersebut telah dijaminkan ke Bank lain sehingga persyaratan yang akan dijaminkan telah direkayasa atau di manipulasi oleh saksi Rosmawaty alias Bunda Ros di bantu oleh sdr. Yayan Taryana yang beralamat Bojongsoang Cibaduyut Bandung.
Bahwa saksi Rosmawaty alias bunda ros dalam memanipulasi atau merekayasa berupa sertifikasi pendidik, rekayasa isi transaksi rekening Bank BJB, AKTA IV, ijazah seolah-olah dokumen tersebut asli, telah meminta bantuan kepada sdr. Yayan Taryana yang beralamat di Bojongsoang Cibaduyut Bandung, terdakwa menyerahkan dokumen tersebut kepada Sdr. Yayan Taryana bertempat didepan gerbang pintu tol Muhamad Toha Bandung, dan apabila berkas tersebut selesai dimanipulasi dan direkayasa oleh Sdr. Yayan Taryana maka proses pengambilan juga sama bertempat didepan gerbang Tol Muhamad Toha Bandung, dengan biaya sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per satu orang pemohon kredit.
Bahwa dari 18 (delapan belas) nasabah yang telah dilakukan “BI Checking” dengan menggunakan user atas nama DEDI, didapatkan hasil sebagai berikut :
USIN SUNARYA, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 04 April 2017 pukul 16.22 Wib, dengan hasil Data tidak tersedia, namun tercatat dalam sumber data PT. Bank Permata Cabang Tanggerang Bintaro VII, PT BPD Jawa Barat dan Banten KC Subang, PT Bank Mega Tbk Cabang Menara Bank Mega, PT BPR Karya Utama Jabar, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking LILIS ELA NURLAELA (Istri) pada tanggal 04 April 2017 dengan hasil Data tidak tersedia, namun tercatat dalam sumber data PT. BTPN Syariah KcBandung – Sunda;
ENNI ROHAENI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 04 April 2017pukul 16.20 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten Kc Subang dengan nilai kredit sebesar Rp 210.000.000,- dan Rp 60.000.000,- dan Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Jabar Cabang Cisalak dengan kredit sebesar Rp 50.000.000,-;
YANI SUGIARTI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 04 April 2017 pukul 16.22 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT Bank CIMB NIAGA Tbk Cabang Syariah Bandung dengan nilai kredit sebesar Rp 58.000.000,-, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking ENDANG ROHENDI (Suami) pada tanggal 04 April 2017 dengan hasil Data tidak tersedia, namun tercatat dalam sumber data PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Subang;
RD. HERLIATININGSIH, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking dikarenakan ada kendala pada perangkat komputer;
RD. ENEN SUSILAWATI, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking dikarenakan ada kendala pada perangkat komputer;
CICIH SUNARSIH, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking dikarenakan ada kendala pada perangkat komputer;
EUIS TITIN SUHARTINI, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking dikarenakan ada kendala pada perangkat komputer;
DEDI RUSTAM EPENDI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 04 April 2017pukul 16.21 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 2 pada kredit di PT. Bank SINARMAS Cabang Bandung dengan nilai kredit sebesar Rp 3.218.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking LILIS SUHARTINI (Istri) pada tanggal 04 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Jabar Cabang Cisalak dengan nilai kredit sebesar 22.318.000,-;
TATI RATNA MARYATI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017pukul 08.12 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di BPRKU Cabang Cisalak dengan nilai kredit sebesar Rp 47.838.000,- dan Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BJB Subang dengan nilai kredit sebesar Rp 77.000.000,;
AI WARTINI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.34 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT Bank Jabar Banten Syariah Cabang Braga dengan nilai kredit sebesar Rp 215.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan dengan nilai kredit sebesar Rp 111.225.000,- dan Kolektibilitas Terendah 3 pada kredit di PT BPRS Gotong Royong dengan nilai kredit sebesar Rp 28.000.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking SARMAN (Suami) pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPRS Arta Insan Karimahdengan nilai kredit sebesar 109.480.000,- dan Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPR KU Cabang Cisalak dengan nilai kredit 66.646.000,-
TAOHIDIN, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.06 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp 165.000.000,-, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking NENG SUNAYAH (Istri) pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 91.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit 198.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi dengan nilai kredit 90.000.000,- dan Kolektibilitas Terendah 5 pada kredit di PT Bank Mandiri Cabang Krawang dengan nilai kredit 20.000.000,-;
LELA TURWELA, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 29 Maret 2017 pukul 07.52 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp 204.000.000,- , Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp 70.000.000,- Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPR Karya Utama Jabar dengan nilai kredit sebesar Rp 90.000.000,- Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPR Karya Utama Jabar dengan nilai kredit sebesar Rp 48.967.000,-;
ADE RODIAH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 17 April 2017 pukul 07.51 Wib, dengan hasil Data Tidak Tersedia, ,-, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking RUHITA (Suami) pada tanggal 17 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 144.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. Bank Mandiri Taspen dengan nilai kredit sebesar 207.800.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Subang Cabang Subang dengan nilai kredit sebesar 20.000.000,- Kolektibilitas Terendah 5 pada Kartu Kredit di BNI Jakarta dengan nilai 2.000.000,-
JAJA JUNAEDI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.08 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp 219.000.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking ADE ENGKAY (Istri) pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 69.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Jabar dengan nilai kredit sebesar 37.500.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Cabang Cisalak dengan nilai kredit sebesar 10.500.000,-;
SARMAN, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.08 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPRS Arta Insan Karimah dengan nilai kredit sebesar 109.480.000,- dan Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPR KU Cabang Cisalak dengan nilai kredit 66.646.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking AI WARTINI (Istri) pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT Bank Jabar Banten Syariah Cabang Braga dengan nilai kredit sebesar Rp 215.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan dengan nilai kredit sebesar Rp 111.225.000,- dan Kolektibilitas Terendah 3 pada kredit di PT BPRS Gotong Royong dengan nilai kredit sebesar Rp 28.000.000,-;
NENG SUNAYAH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 91.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit 198.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi dengan nilai kredit 90.000.000,- dan Kolektibilitas Terendah 5 pada kredit di PT Bank Mandiri Cabang Krawang dengan nilai kredit 20.000.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking TAOHIDIN (Suami) dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.06 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp 165.000.000,-;
YATI RETIAH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 25 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 231.000.000,-;
AAN SUANGSIH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 20 April 2017 pukul 08.34 Wib dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPRS HK Insan Karimah dengan nilai kredit sebesar 59.432.000,-, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking ENDANG RUKMANA (Suami) dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 20 April 2017 pukul 08.34 Wib dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Jabar dengan nilai kredit sebesar 6.666.000,-
Bahwa saksi Yudhie Irawan Adiakusumah telah membuat komentar dalam kolom komentar dan tanggapan komite cabang dari 18 (delapan belas) calon nasabah BI Checking dalam keadaan baik, tidak sesuai dengan kenyataannya, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari OJK terdapat 12 (dua belas) pemohon dengan kolektibilitas 1 sampai 5 dan 6 (enam) pemohon yang tidak keluar hasil BI Checking (Data tidak tersedia).
Bahwa terdakwa selaku analis kredit telah menyerahkan berkas persyaratan keredit yaitu berupa Fotocopy KTP suami/ isteri, Fotocopy KK dan surat Nikah, Pas Photo Suami/isteri, Rekomendasi dari atasan, Jangka waktu Maksimal 6 bulan, Fotocopy NUPTK / SKBM (Surat keterangan Belajar mengajar), NPWP, Leger gaji terakhir Rekening koran sedangkan untuk jaminan kredit berupa Sertifikasi Pendidik, Ijasah S1, Akta IV, Buku Tabungan dan ATM, yang telah direkayasa oleh saksi Rosmawaty alias bunda ros dengan cara direkayasa atau dimanipulasi seolah-olah asli melalui sdr. Yayan Taryana dan melampirkan Berita Acara Survey & Analisa Kredit yang ditandatangani oleh terdakwa sendiri, dikarenakan kedua dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan yang menjadi pertimbangan dalam memberikan putusan kredit, saksi Yudhie Irawan Adiakusumah selaku Kabag Marketing dan Analis Kredit melakukan verifikasi berkas, dari semua 18 (delapan belas) berkas pemohon kredit seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, kemudian melanjutkan proses verifikasi oleh Kepala Cabang Bank PD. BPR Subang Cabang Binong saksi Muhamad Ujang Karminto, SE.
Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 005/I/Kep.Dir PD.BPR-SBG/2017, tanggal 05 April 2017 tentang Perubahan batasan kewenangan pemutus kredit umum dan PNS batas plafon diatas Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kewenangan pemutus kredit tersebut berada di Kantor Bank PD. BPR Subang, sehingga 18 (delapan belas) nasabah yang akan mengajukan kredit diatas Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dilakukan verifikasi kelengkapan data oleh kantor pusat dengan melampirkan persyaratan berupa fotocopy dokumen persyaratan yang telah dilakukan pemeriksaan dan analisa oleh Komite Bank PD. BPR Subang Cabang Binong, sebagaimana yang tertuang dalam lembaran komentar dan tanggapan Komite Bank PD. BPR Subang Cabang Binong yang dikirimkan Kantor pusat untuk dilakukan verifikasi kelengkapan data.
Bahwa saksi Kandar Permana, S.Sos selaku Direktur Bisnis Bank BPR Subang telah melakukan verifikasi berupa fotocopy dokumen persyaratan yang telah dilakukan pemeriksaan dan analisa oleh Komite Bank PD. BPR Subang Cabang Binong, sehingga dari 18 (delapan belas) nasabah yang telah dilakukan verifikasi data terhadap berkas persyaratan permohonan kredit di Bank PD. BPR Subang Cabang Binong sebagaimana yang diajukan oleh PD BPR Subang Cabang Binong telah lengkap dan diberikan kredit sesuai dengan kemampuan dana yang berada di Kantor Bank PD. BPR Cabang Binong dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (prudential Banking).
Bahwa pada bulan April 2017, saksi Kandar Permana, S.Sos, selaku Direktur Bisnis pada PD Bank Perkreditan Rakyat Subang, telah menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk 18 (delapan belas) calon nasabah yang mengajukan kredit kepada PD. BPR Subang Cabang Binong, yang ditujukan kepada Kepala BPR Subang Cabang Binong, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama | Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) | Jumlah Pinjaman yang disetujui (Rp) | Jangka waktu (bulan) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 09/28/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 90.000.000,00 | 72 |
| 2 | Enni Rohaeni | 09/29/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 95.000.000,00 | 54 |
| 3 | Yani Sugiarti | 09/18/KrePD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 102.000.000,00 | 72 |
| 4 | Herliatiningsih | 09/107/KrePD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 95.000.000,00 | 27 |
| 5 | Enen Susilawati | 09/108/KrePD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 80.000.000,00 | 72 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 09/127/KrePD.BPR-SBG/2017 | 11 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 09/126/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 11 April 2017 | 109.000.000,00 | 72 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 09/105/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 108.000.000,00 | 72 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 09/204/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 80.000.000,00 | 36 |
| 10 | Ai Wartini | 09/202/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 11 | Taohidin | 09/203/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 68 |
| 12 | Lela Turwela | 09/110/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 110.000.000,00 | 72 |
| 13 | Ade Rodiah | 09/232/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 14 | Jaja Junaedi | 09/201/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 15 | Sarman | 09/61/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 06 April 2017 | 105.000.000,00 | 72 |
| 16 | Neng Sunayah | 09/258/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 19 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 17 | Yati Retiah | 09/310/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 25 April 2017 | 85.000.000,00 | 72 |
| 18 | Aan Suangsih | 09/286/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
Bahwa surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) diterbitkan oleh Direksi PD BPR Subang berdasarkan Lembar Komentar dan Tanggapan Komite Kredit Pusat yang terdiri dari Analis Kredit, Kabag Analis Kredit, Kabag Marketing dan Direktur Bisnis yang menyatakan setuju untuk memberikan pinjaman/kredit.
Bahwa pada bulan April 2017 sampai dengan bulan Mei 2017, saksi Muhammad Ujang Karmito, selaku Kepala PD BPR Subang Cabang Binong, menandatangani Perjanjian Kredit dengan 18 (delapan belas) nasabah dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama | Perjanjian Kredit | Jumlah Pinjaman yang disetujui (Rp) | Jangka waktu (bulan) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 009.3.2017.0172 | 07 April 2017 | 90.000.000,00 | 72 |
| 2 | Enni Rohaeni | 009.3.2017.0179 | 12 April 2017 | 95.000.000,00 | 54 |
| 3 | Yani Sugiarti | 009.3.2017.0186 | 12 April 2017 | 102.000.000,00 | 72 |
| 4 | Herliatiningsih | 009.3.2017.0189 | 13 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 5 | Enen Susilawati | 009.3.2017.0195 | 17 April 2017 | 80.000.000,00 | 72 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 009.3.2017.0196 | 17 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 009.3.2017.0204 | 19 April 2017 | 109.000.000,00 | 72 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 009.3.2017.0205 | 19 April 2017 | 108.000.000,00 | 72 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 009.3.2017.0206 | 19 April 2017 | 80.000.000,00 | 36 |
| 10 | Ai Wartini | 009.3.2017.0210 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 11 | Taohidin | 009.3.2017.0211 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 68 |
| 12 | Lela Turwela | 009.3.2017.0212 | 20 April 2017 | 110.000.000,00 | 72 |
| 13 | Ade Rodiah | 009.3.2017.0215 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 14 | Jaja Junaedi | 009.3.2017.0216 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 15 | Sarman | 009.3.2017.0220 | 26 April 2017 | 105.000.000,00 | 72 |
| 16 | Neng Sunayah | 009.3.2017.0228 | 03 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 17 | Yati Retiah | 009.3.2017.0229 | 03 Mei 2017 | 85.000.000,00 | 72 |
| 18 | Aan Suangsih | 009.3.2017.0237 | 08 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
Bahwa terhadap permohonan pengajuan pinjaman (kredit) sebanyak 18 (delapan belas) nasabah yang telah diproses yang dinyatakan layak untuk diberikan pinjaman / kredit, telah dilakukan pencairan dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pencairan pinjaman/kredit telah dilakukan dengan cara memindah bukukan dana bank ke masing-masing rekening tabungan Bank PD. BPR Subang Cabang Binong atas 18 (delapan belas) nasabah tersebut. Setelah masuk ke rekening, para nasabah tersebut melakukan penarikan uang secara tunai, namun terdapat potongan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa saksi Rosmawaty alias bunda ros telah memotong dari 18 (delapan belas) nasabah yang mengajukan kredit ke Bank PD. BPR Subang Cabang Binong, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama | Bukti Pencairan (Slip Surat Perintah Pengeluaran Uang) | Jumlah Pinjaman yang cair (Rp) | Nomor Rekening Tabungan pada BPR Subang Cabang Binong | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 009/0172/PB/2017 | 07 April 2017 | 90.000.000,00 | 009.1.2017.0109 |
| 2 | Enni Rohaeni | 009/0175/PB/2017 | 12 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0112 |
| 3 | Yani Sugiarti | 009/0179/PB/2017 | 12 April 2017 | 102.000.000,00 | 009.1.2017.0113 |
| 4 | Herliatiningsih | 009/0183/PB/2017 | 13 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0116 |
| 5 | Enen Susilawati | 009/0183/PB/2017 | 17 April 2017 | 80.000.000,00 | 009.1.2017.0119 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 009/0183/PB/2017 | 17 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0118 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 109.000.000,00 | 009.1.2017.0122 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 108.000.000,00 | 009.1.2017.0121 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 80.000.000,00 | 009.1.2017.0123 |
| 10 | Ai Wartini | 009/0189/PB/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0128 |
| 11 | Taohidin | 009/0192/PB/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0126 |
| 12 | Lela Turwela | 009/0192/PB/2017 | 20 April 2017 | 110.000.000,00 | 009.1.2017.0127 |
| 13 | Ade Rodiah | 009/0197/PB/2017 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0131 |
| 14 | Jaja Junaedi | 009/0197/PB/2017 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0133 |
| 15 | Sarman | 009/0202/PB/2017 | 26 April 2017 | 105.000.000,00 | 009.1.2017.0136 |
| 16 | Neng Sunayah | 009/0211/PB/2017 | 03 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0142 |
| 17 | Yati Retiah | 009/0211/PB/2017 | 03 Mei 2017 | 85.000.000,00 | 009.1.2017.0143 |
| 18 | Aan Suangsih | 009/0218/PB/2017 | 08 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0145 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
| NO | NAMA NASABAH | KREDIT CAIR (Rp) | POTONGAN | TERIMA BERSIH (Rp) | |
BANK (Rp) | BUNDA ROS (Rp) | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) = (3) - (4) – (5) |
| 1 | Usin Suryana | 90.000.000,00 | 13.854.000,00 | 55.600.000,00 | 20.546.000,00 |
| 2 | Eni Rohaeni | 95.000.000,00 | 15.306.000,00 | 55.900.000,00 | 23.794.000,00 |
| 3 | Yani Sugiarti | 102.000.000,00 | 15.699.000,00 | 62.500.000,00 | 23.801.000,00 |
| 4 | Herliati | 95.000.000,00 | 14.712.000,00 | 61.350.000,00 | 18.938.000,00 |
| 5 | Enen S | 80.000.000,00 | 12.002.000,00 | 57.425.000,00 | 10.573.000,00 |
| 6 | Cicih S | 95.000.000,00 | 14.146.300,00 | 52.700.000,00 | 28.513.700,00 |
| 7 | Euis Titin | 109.000.000,00 | 16.341.860,00 | 59.600.000,00 | 33.058.140,00 |
| 8 | Dedi Rustam | 108.000.000,00 | 16.192.320,00 | 61.800.000,00 | 30.007.680,00 |
| 9 | Tati Ratna M | 80.000.000,00 | 13.916.300,00 | 57.700.000,00 | 8.383.700,00 |
| 10 | Ai Wartini | 100.000.000,00 | 15.141.000,00 | 55.800.000,00 | 29.059.000,00 |
| 11 | Taohidin | 100.000.000,00 | 16.928.000,00 | 58.000.000,00 | 25.072.000,00 |
| 12 | Lela Turwela | 110.000.000,00 | 16.928.000,00 | 57.300.000,00 | 35.772.000,00 |
| 13 | Ade Rodiah | 100.000.000,00 | 15.391.000,00 | 0,00 | 0,00 |
| 14 | Jaja Junaedi | 100.000.000,00 | 15.391.000,00 | 59.500.000,00 | 25.109.000,00 |
| 15 | Sarman | 105.000.000,00 | 16.159.500,00 | 62.300.000,00 | 28.540.500,00 |
| 16 | Neng Sunayah | 100.000.000,00 | 15.391.000,00 | 54.750.000,00 | 29.859.000,00 |
| 17 | Yati Retiati | 85.000.000,00 | 13.087.000,00 | 56.950.000,00 | 14.963.000,00 |
| 18 | Aan Suangsih | 100.000.000,00 | 14.641.000,00 | 63.300.000,00 | 22.059.000,00 |
| J U M L A H | 1.754.000.000,00 | 271.227.280 | 992.475.000,00 | 490.297.720,00 | |
Dana Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- s/d Rp. 35.000.000,-
Administrasi Koperasi sebesar 10 % dari nilai pencairan kredit.
Scan Data (Rekasaya Jaminan Kredit) sebesar Rp. 12.500.000,-
Bahwa uang yang diterima terdakwa dari 18 (delapan belas) nasabah dari Pinjaman Kredit kepada Bank PD. BPR Subang Cabang Binong, dengan rincian sebagai berikut :
Dana Investasi sebesar Rp. 555.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian :
| No | Nama Nasabah | Inves | Merekayasa Berkas | Adm | Dana Talang |
| 1 | USIN SURYANA | 30.000.000 | 12.500.000 | 7.300.000 | 3.300.000 |
| 2 | ENNI ROHAENI | 30.000.000 | 12.500.000 | 8.000.000 | 2.400.000 |
| 3 | YANI SUGIARTI | 30.000.000 | 12.500.000 | 8.300.000 | 5.500.000 |
| 4 | RD. HERLIATININGSIH | 35.000.000 | 12.500.000 | 7.700.000 | 0 |
| 5 | RD. ENEN SUSILAWATI | 30.000.000 | 12.500.000 | 6.500.000 | 2.200.000 |
| 6 | CICIH SUNARSIH | 30.000.000 | 12.500.000 | 7.500.000 | 2.200.000 |
| 7 | EUIS TITIN SUHARTINI | 32.000.000 | 12.500.000 | 9.000.000 | 2.500.000 |
| 8 | DEDI RUSTAM EPENDI | 32.000.000 | 12.500.000 | 8.800.000 | 5.500.000 |
| 9 | TATI RATNA MARYATI | 32.000.000 | 12.500.000 | 6.200.000 | 5.500.000 |
| 10 | AI WARTINI | 31.000.000 | 12.500.000 | 8.100.000 | 2.200.000 |
| 11 | TAOHIDIN | 31.000.000 | 12.500.000 | 8.100.000 | 4.400.000 |
| 12 | LELA TURWELA | 30.000.000 | 12.500.000 | 8.000.000 | 4.800.000 |
| 13 | ADE RODIAH | 30.000.000 | 12.500.000 | 8.000.000 | 0 |
| 14 | JAJA JUNAEDI | 31.000.000 | 12.500.000 | 8.000.000 | 6.000.000 |
| 15 | SARMAN | 31.000.000 | 12.500.000 | 8.500.000 | 7.700.000 |
| 16 | NENG SUNAYAH | 30.000.000 | 12.500.000 | 8.100.000 | 0 |
| 17 | YATI RETIAH | 30.000.000 | 12.500.000 | 6.900.000 | 4.800.000 |
| 18 | AAN SUANGSIH | 30.000.000 | 12.500.000 | 8.100.000 | 10.700.000 |
| 555.000.000 | 225.000.000 | 141.100.000 | 69.700.000 |
Menabung sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Bank PD. BPR Subang Cabang Binong.
Merekayasa berkas sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Administrasi Koprasi 10 % dengan total sebesar Rp. 141.100.000,- (seratus empat puluh satu juta seratus ribu rupiah)
Diserahkan kepada Terdakwa Ruslan Jaleani sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Diterima terdakwa sebesar Rp. 69.700.000,- (enam puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan data berupa Jadwal Angsuran Kredit dan Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan oleh Bank PD. BPR Subang Cabang Binong per akhir Juli 2021 untuk masing-masing 18 (delapan belas) nasabah tersebut telah dikategorikan kolektibilitasnya MACET.
Bahwa berdasarkan ahli dari BPKP Provinsi Jawa barat dengan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor : ST-33/PW10/5.1/2022 tanggal 10 Januari 2022, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pinjaman Dana (Kredit) di Bank PD. BPR Subang Cabang Binong Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2017, telah terjadi kerugian keuangan daerah yaitu Bank PD. BPR Subang Cabang Binong senilai Rp. 1.569.547.000,00 (satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) merupakan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa perbuatan terdakwa Rosmawaty Als Bunda Ros bersama-sama dengan Terdakwa Ruslan Jaelani, saksi Tati Ratna Maryadi, S.Pd dan saksi Yudi Irawan dalam memproses pengajuan pembiayaan kredit konsumtif pada Tahun 2017 dari Bank PD. PBR Subang Cabang Binong, sebagaimana diuraikan diatas, tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat. Perbuatan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Buku 4: Perkreditan No.Dokumen:PD.BPRSBG/KB/KDT/7, No.Revisi : 4.0 tanggal pengesahan 2015 (tanpa tanggal), Bagian I Pedoman Standar Perkreditan, pada :
BAB I Kebijakan Umum :
Poin 1.a Dalam memberikan kredit dan melakukan usaha lainnya, Bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank dan Kepentingan pemohon kredit yang mempercayakan dananya kepada Bank.
Poin 3.b Sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan kegiatan di Bidang Perkreditan yang memuat semua aspek perkreditan yang memenuhi prinsip kehati-hatian dan asas asas perkreditan yang sehat.
BAB X Analisa Kredit :
Analisa Kredit wajib dilakukan terhadap setiap pengajuan permohonan kredit tanpa terkecuali, baik kredit yang diajukan dengan jaminan berupa harta tetap maupun Cash Collateral.
Poin 2 Verifikasi Data : angka 3 huruf a “melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke tempat nasabah, untuk memverifikasi data/informasi penting mengenai Kas & Bank”
Poin 2 Verifikasi Data : angka 6 “setiap hasil verifikasi agar dituangkan dalam formulir laporan hasil kunjungan dan rencana tindak lanjut”
Poin 3 Bank & Trade Checking : huruf a angka 1 “Setiap calon debitur (suami/istri) wajib diperiksa data / perfomancenya melalui pengecekan ke Bank Indonesia / OJK via fasilitas SID;
Poin 3 Bank & Trade Checking : huruf a angka 6 “hasil analisa pengecekan otoritas jasa keuangan tersebut harus dituangkan dalam lembaran analisa kredit”
BAB XI Legal Opinion and Offering Letter
Poin 5 Fasilitas Kredit Baru : huruf b “semua pihak yang terkait harus hadir pada saat penandatanganan kredit seperti : istri/suami debitur, pemilik jaminan suami/istri, dsb”.
Bahwa akibat perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ruslan Jaelani, saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd dan saksi Yudhie Irawan, dalam memproses pengajuan pembiayaan kredit konsumtif pada Tahun 2017 dari Bank PD. PBR Subang Cabang Binong tersebut diatas, telah mengakibatkan terjadinya kerugian Negara / Daerah yang dalam hal ini adalah Bank PD. PBR Subang Cabang Binong sebesar Rp 1.569.547.000,- (satu milyar Lima Ratus enam puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), saksi Rosmawaty alias bunda ros sebesar Rp.992.475.000,00,- (Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), serta oleh 18 (delapan belas) Nasabah sebesar Rp.490.297.720,- (empat ratus Sembilan puluh juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), telah dikembalikan oleh 18 (delapan belas) nasabah sebesar Rp.117.570.500,- (seratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa telah menggembalikan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undag-Undang RI Nomor. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi CASARI, SE Bin H. SUPRAWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Subang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : KP.05.05/Kep.61-BKPSDM/2021 Tanggal 29 Januari 2021;
Bahwa yang dimaksud Perusahaan Daerah yaitu semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang;
Bahwa modal yang diperguanakan oleh Perusahaan Daerah terdiri untuk seluruhnya atau untuk sebagaian dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dimana Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah ditindaklanjuti inplementasinya dengan Keputusan Bupati;
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang memiliki Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 tahun 2003 tentang Perusahaan Bank Perkreditan Rakyat;
Bahwa sebagaimana dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran (DPPA) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sejak tahun 2004 sampai dengan 2021 telah memberikan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah BPR sebesar Rp.72.592.194.000,- , dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah;
Bahwa Pemerintah Daerah Kab Subang telah memberikan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sejak tahun 2004 s/d 2021 sebesar Rp 72.592.194.000,- (tujuh puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah;
Bahwa dasar mekanisme penganggaran untuk penyertaan modal dari Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang sejak tahun 2004 s/d 2021 dengan total penyertaan modal sebesar Rp 72.592.194.000,- (tujuh puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yaitu :
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi DENI KURNIA SE Bin H EDI KURNAEDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Setda Subang berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor : KP.05.05/Kep.724-BKPSDM/2021 tanggal 31 Desember 2021;
Bahwa Pemerintah Daerah Kab Subang sampai dengan saat ini memiliki 5 Perusahaan Daerah (PT. Bank Perkreditan Rakyat Gemi Nastiti, PDAM, PT Subang Sejahtera, PT. Subang Energi Abadi dan PT BPR Karya Utama Jabar);
Bahwa pada awalnya PD BPR Subang merupakan Bank Karya Produksi Desa yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Jabar nomor 40/B I/SK/1963, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 10 Tahun 1986, tentang Bank Karya Produksi Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor Per.01/DPRD GR/1971 telah dirubah bentuk hukum menjadi Perusahaan Daerah BPR Kabupaten Subang berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Subang Nomor 20 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Subang sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kab Subang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah BPR Kab Subang;
Bahwa PD. BPR yaitu Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah adalah Bank Perkreditan rakyat yang seluruhnya atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006;
Bahwa penyertaan modal yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kab Subang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sejak tahun 2004 s/d 2021 sebesar Rp 72.592.194.000,- (tujuh puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa PD. BPR Subang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapatkan penyertaan modal dari kekayaan Negara / Daerah yang dipisahkan, sehingga setiap pegawai PD BPR Subang merupakan pegawai struktural Badan Usaha Milik Daerah hal tersebut sebagaimana Pasal 74 Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yaitu “Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 angka 7 Undang-undang RI No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang berish dan bebas dari Kurupsi, Kolusi dan Nepotisme “ Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan negarasesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku” dimana dalam penjelasannyayang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, yang meliputi : Direksi, komisaris dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN); Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan dilingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Penyidik; Panitera Pengadilan; Pimpinan dan bendaharawan proyek, sehingga pegawai PD BPR merupakan Pegawai BUMD dan termasuk sebagai Penyelanggara Negara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi KANDAR PERMANA S, Sos Bin OCIN JAYA PERMANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Direktur Bisnis pada PD. BPR Subang yaitu Keputusan Bupati Subang Nomor: 584.3 / Kep.158 – pe / 2015 tentang Pengangkatan Direktur Bisnis Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang;
Bahwa yang menjadi landasan PD BPR Subang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yaitu :
Peraturan Daerah Kab Subang Nomor 7 tahun 2003 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kab Subang Nomor 11 tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Subang;
Peraturan Daerah Kab Subang Nomor 26 Tahun 2006 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang PD BPR Subang hasil Konsolidasi 12 PD BPR
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Subang GEMI NASTITI (PERSERODA) Nomor 382 tanggal 04 Oktober 2021 yang dibuat oleh Notaris RICHARD, S.E.,S.H.,M.Kn, telah diambil bagian dan disetorkan penuh dengan uang tunai melalui Kas perseroan sejumlah 73.010.194 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 73.010.194.000,- (tujuh puluh tiga milyar sepuluh juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah, dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut:
Pemerintah Daerah Kab Subang sebanyak 72.592.194 lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.72.592.194.000,- (tujuh puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Koprasi Konsumen Gemi Nastiti sebanyak 610 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 610.000.000,- (ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH);
Bahwa sebagaimana Peraturan Daerah Kab Subang Nomor 26 Tahun 2006 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang PD BPR Subang hasil Konsolidasi 12 PD BPR, dimana PD BPR Subang Cabang Binong merupakan salah satu cabang PD BPR Subang, sehingga dana yang dipergunakan oleh PD BPR Subang Cabang Binong adalah merupakah dana yang bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Subang yang telah ditempatkan pada BUMD PD BPR Subang;
Bahwa pegawai PD BPR Subang adalah pegawai PD BPR Subang yang diangkat oleh Direksi dan ditetapkan dengan surat keputusan direksi, PD. BPR Subang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kepemilikan 99% milik Pemerintah Daerah dan 1 % milik Koperasi Pegawai. Badan Usaha Milik Daerah diatur menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana dalam pasal Pasal 74 Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yaitu “Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi SUJANA, S. Sos Bin SUDARMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kepala Divisi Marketing PD. BPR Subang berdasarkan Keputusan Direksi PD BPR Subang Nomor 22 / II / Kep.Dir.PD.BPR-SBG / 2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat eksekutif;
Bahwa sebagaimana Peraturan Daerah Kab Subang Nomor 26 Tahun 2006 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang PD BPR Subang hasil Konsolidasi 12 PD BPR, dimana PD BPR Subang Cabang Binong merupakan salah satu cabang PD BPR Subang, sehingga dana yang dipergunakan oleh PD BPR Subang Cabang Binong adalah merupakan dana yang bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Subang yang telah ditempatkan pada BUMD PD BPR Subang;
Bahwa pedoman yang mengatur tentang perkreditan di PD BPR Subang adalah Buku 4 : Perkreditan yang di Buat oleh BPR Subang No. Dokumen : PD BPRSBG / KB / KDT / 7, No. Revisi : 4.0, Tanggal Pengesahaan 1 Januari 2015 , Bagian I Pedoman Standar Perkreditan;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan perkreditan adalah Kepala Cabang sesuai dengan batasan pemutusan kredit yang diatur dalam Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 005 / I / Kep.Dir PD.BPR-SBG / 2017, tanggal 05 April 2017 tentang Perubahan batasan kewenangan pemutus kredit umum dan PNS Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang;
Bahwa peranan atau kapasitas saksi selaku Kepala Divisi Marketing PT BPR Subang terhadap proses pemberian kredit konsumtif di PT BPR Subang Cabang Binong yaitu sebagai Komite Kredit Pusat yang bertugas untuk melakukan verifikasi data atas pengajuan dari Komite Kredit Cabang;
Bahwa Kantor Pusat dalam melakukan verifikasi hanya melihat kelengkapan fotocopy persyaratan yang diajukan, dengan hasil seluruh persyaratan telah lengkap dalam berkas pengajuan kredit tersebut, sedangkan untuk berkas asli serta jaminan kredit berada di Kantor Cabang untuk dianalisa dan diberikan kredit sesuai dengan kemampuan dana yang berada di Kantor Cabang dengan mempertimbangkan prinsif kehati-hatian (prudential Banking);
Bahwa berdasarkan dokumen yang ada di PT. BPR Subang untuk 18 pengajuan kredit di PT BPR Subang Cabang Binong telah terealisasi, namun untuk waktu pelaksanaan realisasinya saksi tidak mengetahui dikarenakan proses pencairan dilaksanakan di Kantor Cabang Binong;
Bahwa status kredit terhadap 18 nasabah di PT. BPR Subang Cabang Binong termasuk dalam katagori kredit macet;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi KASAN HOJIN Bin HADI RUSLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Kabag Kredit berdasarkan Keputusan Direksi PD BPR Subang Nomor : 23/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat eksekutif;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 003 / I / KEP.DIR. PD.BPR-SBG / 2017 tanggal 06 Februari 2017 tentang perubahan plafon dan jangka waktu kredit sertifikasi sebagai berikut :
Plafon kredit ditentukan berdasarkan jumlah nominal sertifikasi yang diterima per bulan dan tidak melebihi kewajiban setoran setiap bulan;
Jangka waktu pinjaman meksimal 72 (tujuh puluh dua) bulan;
Bunga 1,75 % flat per bulan;
Titipan angsuran pokok dan bunga untuk 3 (tiga) bulan kedepan disimpan direkening tabungan debitur;
Provisi :
1 % untuk kredit jangka waktu sampai dengan 1 tahun;
1,5 % untuk kredit jangka waktu sampai dengan 2 tahun;
2 % untuk kredit jangka waktu sampai dengan 4 tahun;
2,5 % untuk kredit jangka waktu lebih dari 4 tahun;
Jaminan kredit Sertifikasi berupa dokumen asli sertifikat sertifikasi, ijazah S1 dan akta IV;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan perkreditan adalah Kepala Cabang sesuai dengan batasan pemutusan kredit yang diatur dalam Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 005 / I / Kep.Dir PD.BPR-SBG / 2017, tanggal 05 April 2017 tentang Perubahan batasan kewenangan pemutus kredit umum dan PNS Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang;
Bahwa peranan atau kapasitas saksi selaku Kabag Kredit PT BPR Subang terhadap proses pemberian kredit konsumtif di PT BPR Subang Cabang Binong yaitu sebagai Komite Kredit Pusat untuk melakukan verifikasi data;
Bahwa saksi selaku Kabag Kredit telah melakukan verifikasi data terhadap berkas persyaratan permohonan kredit 18 nasabah di PD BPR Subang Cabang Binong sebagaimana yang diajukan oleh PD BPR Subang Cabang Binong pada tahun 2017;
BKAD sebagai SKPKD memverifikasi berkas yang diajukan oleh DPMD;
Bahwa Kantor Pusat dalam melakukan verifikasi hanya melihat kelengkapan fotocopy persyaratan yang diajukan, dengan hasil seluruh persyaratan telah lengkap dalam berkas pengajuan kredit tersebut, sedangkan untuk berkas asli serta jaminan kredit berada di Kantor Cabang untuk dianalisa dan diberikan kredit sesuai dengan kemampuan dana yang berada di Kantor Cabang dengan mempertimbangkan prinsif kehati-hatian (prudential Banking);
Bahwa berdasarkan dokumen yang ada di PT. BPR Subang untuk 18 pengajuan kredit di PT BPR Subang Cabang Binong telah terealisasi, namun untuk waktu pelaksanaan realisasinya saksi tidak mengetahui dikarenakan proses pencairan dilaksanakan di Kantor Cabang Binong;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi IMAS RAHMAWATI, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kadiv SPI sejak 16 Mei 2016 s/d 7 Nopember 2017 Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 17 / III / Kep.Dir. PD.BPR-SBG / 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Eksekutif, Tanggal 16 Mei 2016;
Bahwa pada tahun 2017 telah melakukan audit khusus terhadap BPR Subang Cabang Binong yang dilaksanakan selama 5 hari sejak tanggal 7 Agustus 2017 s/d 11 Agustus 2017 bertempat Kantor BPR Subang cabang Binong, dengan jenis auditnya yaitu Audit Khusus, berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Direksi PD Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 255.A/II/CAB/PD.BPR-SBG/2017 tanggal 04 Agustus 2017;
Bahwa hasil Audit Khusus terhadap BPR Subang Cabang Binong yaitu:
1) Ditemukanya adanya anggunan sertifikat pendidik yang bukan Asli (palsu) sebanyak 18 debitur dengan jumlah Plafond Pinjaman sebesar Rp.1.754.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dan jumlah baki debet sebesar Rp.1.682.190.500,- (satu milyar enam ratus delapan pulu dua juta seratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah), Realisasi pinjaman pada bulan april dan Mei 2017;
2) Pinjaman sertifikasi sebanyak 18 Debitur tersebut pertama kali diketahui dengan tidak masuknya dana Sertifikasi ke rekening masing-masing debitur pada bulan agustus 2017;
3) Pinjaman sertifikasi sebanyak 18 Debitur tersebut kelolaan Terdakwa Ruslan yang menjabat sebagai Kolektor kredit di Cabang Binong, terdiri dari 16 Debitur berlokasi di kec. Cisalak dan 2 Debitur di Kec. Subang;
4) Hasil Konfiramsi Tim Remedial ke Debitur, Debitur telah Mengetahui bahwa anggunan sertifikasi pendidik tersebut adalah bukan asli (palsu), pencairan pinjaman diterima penuh oleh debitur dan pengakuan debitur bahwa pinjaman kredit ke BPR adalah akan menjadi tanggungjawab dari Kordinator (terdakwa) dalam penyetoranya, karena Debitur hanya menerima sebagian uang pinjaman dan sebagian di berikan oleh Debitur ke kordinator tersebut (terdakwa) tanpa sepengetahuan petugas BPR;
5) Posisi bulan Agustus 2017 Kabag Marketing mengecek Saldo ATM di Bank BJB ternyata dana sertifikasi tidak masuk ke rekening debitur / Dana sertifikasi tidak cair;
Bahwa Kesimpulan dari audit khusus tersebut yaitu dari hasil stock opname agunan dapat saksi sampaikan bahwa sertifikat pendidik tersebut adalah bukan asli (palsu) sebanyak 18 Debitur dengan jumlah saldo baki debet pinjaman sebesar Rp.1.682.190.500,- (satu milyar enam ratus delapan pulu dua juta seratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) dan terdapat tunggakan pokok dan bunga;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan penelusuran data serta konfirmasi dengan pihak –pihak terkait, adanya temuan fakta sebagai berikut:
1) Pengelolaan dilakukan oleh Kolektor Kredit (Terdakwa Ruslan JAELANI) dari mulai proses permohonan kredit yang diteruskan ke Kabag Marketing (Saksi YUDI IRAWAN).
2) Dari hasil Penelusuran data transaksi adanya jumlah tabungan masing-masing Debitur sertifikasi tersebut yang dipotong pada awal realisasi, sehingga posisi 3 (tiga) bulan awal kolektibilitas masih lancar.
3) Hasil Konfirmasi dengan Debitur oleh tim Remedial bahwa pengakuan debitur, sertifikasi pendidik yang dijadikan agunan di BPR adalah bukan asli (palsu).
4) Kesalahan Prosedur pemberian Kredit yang dilakukan oleh Terdakwa Ruslan JAELANI dan YUDI IRAWAN yaitu:
a) Tidak dilakukan survey dan analisa yang jelas terhadap debitur khusunya debitur sertifikasi.
b) Terdakwa Ruslan JAELANI tidak memberikan informasi yang jelas terhadap BPR bahwa Debitur yang dikelolanya adalah nasabah yang mempunyai sangkut paut keuangan dengan Kordinator (terdakwa).
Bahwa selain memberikan kesimpulan juga memberikan Rekomendasi yaitu:
1) Dari Review dan bukti temuan di lapangan serta pengakuan langsung dari yang bersangkutan bahwa Terdakwa Ruslan JAELANI (Kolektor Kredit) dan Saksi YUDI IRAWAN (Kabag Marketing) telah melakukan kesalahan pada Prosedur pemberian Kredit, dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian pada pemberian pinjaman kredit Sertifikasi.
2) Sebagai Efek jera untuk karyawan yang lain harus ada sanksi yang bersangkutan.
Bahwa Status ke 18 Debitur tersebut termasuk Kredit macet dan sisa tunggakan pokok dari ke 18 Debitur tersebut yaitu sebesar Rp. 1.682.190.500, dan menjadi Korban yaitu BPR Subang cabang Binong.
Bahwa Sumber anggaran BPR Subang yaitu bersumber dari penyertaan modal yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kab Subang sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp.72.592.194.000,- (tujuh puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa Bahwa Kesalahan prosedur pemberian kredit oleh Terdakwa Ruslan JAELANI dan saksi YUDI IRAWAN telah melanggar SOP Buku 4 : Perkreditan :
1. Prosedur pemberian kredit yang dilakukan Terdakwa Ruslan JAELANI dan saksi YUDI IRAWAN melanggar SOP Kredit Buku 4 Perkreditan :
BAB II - Prinsip Kehati-hatian Dalam Perkreditan,
poin 1 - Kebijakan Dalam Pemberian Kredit,
ayat (1) Kebijakan Pemberian Kredit yang sehat :
Prosedur dan kewenangan perkreditan yang sehat termasuk memiliki prosedur persetujuan kredit, prosedur dokumentasi dan administrasi kredit,prosedur pengawasan kredit;
BAB IV - Kebijakan Persetujuan Kredit
Poin 4 - Proses Persetujuan Kredit :
Permohonan kredit
Analisis kredit
2. Proses pemberian kredit yang dilakukan oleh Terdakwa Ruslan JAELANI (Kolektor) dan Saksi YUDI IRAWAN (Kabag Marketing) tidak sesuai dengan prosedur, diantaranya :
* Tidak dilakukannya pengecekan keaslian agunan berupa sertifikat sertifikasi pendidik ke instansi terkait, yaitu memverifikasi untuk memastikan kebenaran dan keabsahan agunan; yang merupakan kebijakan prosedur administrasi kredit dan analisa kredit yang harus ditempuh;
* Proses pemberian kredit melalui penghubung/perantara dan secara grup/rombongan dengan koordinator terdakwa, dan informasi yang diberikan oleh Terdakwa Ruslan JAELANI tidak jelas bahwa debitur mempunyai sangkut paut keuangan dengan terdakwa;
* Pengelolaan kredit dilakukan Terdakwa Ruslan JAELANI dari mulai permohonan kredit, yang diteruskan ke Kabag Marketing (YUDI IRAWAN);
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa Ruslan JAELANI dan Saksi YUDI IRAWAN mendapatkan Sanksi berupa Demosi Ke kantor Pusat Non Job kemudian kedua orang tersebut mengundurkan diri;
Bahwa setiap pegawai PD BPR Subang merupakan Pegawai BUMD sehubungan pegawai tersebut mengelola kekayaan negara/daerah yang dipisahkan atau ditempatkan pada perusahaan daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 angka 7 Undang-undang RI No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kurupsi, Kolusi dan Nepotisme “ Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dimana dalam penjelasannya yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, yang meliputi :
a. Direksi, komisaris dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
b. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);
c. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
d. Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan dilingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Jaksa Penyidik;
f. Panitera Pengadilan;
g. Pimpinan dan bendaharawan proyek
Bahwa fakta-fakta yang ditemukan dalam proses survey dan analisa pada proses pemberian kredit sertifikasi di Cabang Binong sebagai berikut :
Bahwa dalam proses analisa kredit terdapat verifikasi data dengan melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke tempat nasabah untuk memverifikasi data/informasi mengenai Kas dan Bank hal tersebut diatur dalam Buku 4 : Perkreditan yang di Buat oleh BPR Subang No. Dokumen : PD BPRSBG / KB / KDT / 7, No. Revisi : 4.0, Tanggal Pengesahaan 01 Januari 2015 , Bagian I Pedoman Standar Perkreditan : BAB X Analisa Kredit angka 2 Verifikasi Data.
Bahwa dalam berkas kredit terdapat Berita Acara Survey dan Analisa Kredit yang ditandatangani oleh Terdakwa Ruslan JAELANI selaku Surveyor, namun dalam faktanya Terdakwa Ruslan JAELANI selaku Surveyor tidak pernah melaksanakan survey sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya, sehubungan proses survey tidak dilaksanakan oleh Terdakwa Ruslan JAELANI maka tidak diketahui bahwa buku tabungan / rekening yang dijaminkan bukan merupakan buku tabungan / rekening penerima dana sertifikasi dan selain itu dapat seharusnya dapat diketahui keberadaan jaminan asli berupa sertifikasi pendidik;
b. Bahwa dalam proses analisa kredit terdapat ketentuan yang mengharuskan pengecekan kepada Otoritas Jasa Keuangan / BI, yang hasil analisa pengecekan Otoritas Jasa Keuangan tersebut dituangkan dalam lembaran analisa kredit, hal tersebut diatur dalam Buku 4 : Perkreditan yang di Buat oleh BPR Subang No. Dokumen : PD BPRSBG / KB / KDT / 7, No. Revisi : 4.0, Tanggal Pengesahaan 01 Januari 2015 , Bagian I Pedoman Standar Perkreditan : BAB X Analisa Kredit angka 3 Bank & Trade Checking;
Bahwa hasil temuan kami terdapat fakta-fakta berupa adanya perbedaan antara hasil pengecekan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan lembaran Komentar dan Tanggapan Komite Cabang, dimana pada kolom Kabag Marketing / Wakil Ketua Komite Kredit Cabang menyebutkan BI Checking Baik, namun faktanya hasil pengecekan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut :
USIN SUNARYA, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Data tidak tersedia;
ENNI ROHAENI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1;
YANI SUGIARTI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1, sedangkan untuk Bank & Trade Checking ENDANG ROHENDI (Suami) dengan hasil Data tidak tersedia;
RD. HERLIATININGSIH, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking;
RD. ENEN SUSILAWATI, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking;
CICIH SUNARSIH, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking;
EUIS TITIN SUHARTINI, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking;
DEDI RUSTAM EPENDI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Kolektibilitas Terendah 2, sedangkan untuk Bank & Trade Checking LILIS SUHARTINI (Istri) dengan hasil Kolektibilitas Terendah;
TATI RATNA MARYATI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 dan Kolektibilitas Terendah 1;
AI WARTINI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1, Kolektibilitas Terendah 1 dan Kolektibilitas Terendah 3, sedangkan Hasil Bank & Trade Checking SARMAN (Suami) dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 dan Kolektibilitas Terendah 1;
TAOHIDIN, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1, sedangkan Hasil Bank & Trade Checking NENG SUNAYAH (Istri) dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1, Kolektibilitas Terendah 1, Kolektibilitas Terendah dan Kolektibilitas Terendah 5;
LELA TURWELA, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1, Kolektibilitas Terendah 1, Kolektibilitas Terendah 1 , Kolektibilitas Terendah 1;
ADE RODIAH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Data Tidak Tersedia, ,-, sedangkan Hasil Bank & Trade Checking RUHITA (Suami) dengan hasil Kolektibilitas Terendah, Kolektibilitas Terendah 1, Kolektibilitas Terendah 1 Kolektibilitas Terendah 5 ;
JAJA JUNAEDI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1,- sedangkan Hasil Bank & Trade Checking ADE ENGKAY (Istri) dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1, Kolektibilitas Terendah 1, Kolektibilitas Terendah 1 ;
SARMAN, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 dan Kolektibilitas Terendah 1 sedangkan Hasil Bank & Trade Checking AI WARTINI (Istri) dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1, Kolektibilitas Terendah 1 dan Kolektibilitas Terendah 3;
NENG SUNAYAH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1, Kolektibilitas Terendah, Kolektibilitas Terendah 1 dan Kolektibilitas Terendah 5 sedangkan Hasil Bank & Trade Checking TAOHIDIN (Suami) dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1;
YATI RETIAH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1;
AAN SUANGSIH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1, sedangkan Hasil Bank & Trade Checking ENDANG RUKMANA (Suami) dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1;
Bahwa dengan tidak dilakukan survey kepada nasabah maka akan mengakibatkan adanya kesalahan dalam melakukan analisa kredit, sedangkan dengan adanya perubahan hasil pengecekan pada Otoritas Jasa Keuangan maka terdapat suatu perbuatan merekayasa data;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi YUDI HIDAYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai selaku Staf Analis Kredit PD. BPR Subang yaitu Surat Tugas Nomor 214/II-CAB/PD.BPR-SBG/2015 tanggal 01 September 2015;
Bahwa tugas pokok, wewenang dan tangggung jawab sebagai Staf Analis Kredit PD. BPR Subang sebagaimana dalam Buku 1 Organisasi dan Tata Kerja Nomor : PD BPR SBG / 1/JD/15 Revisi 4.0 tahun 2015 yaitu :
Menganalisa karakter dan kepastian keungan calon debitur;
Meneliti kelengkapan persyaratan kredit;
Memberikan hasil analisa keuangan secara benar;
Veripikasi data calon debitur;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas selaku Staf Analis Kredit PD. BPR Subang saksi mempertanggungjawabkan kepada Kabag Analis yang bernama KASAN HOJIN S.Ap;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan perkreditan adalah Kepala Cabang sesuai dengan batasan pemutusan kredit yang diatur dalam Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor 005 / I / Kep.Dir PD.BPR-SBG / 2017, tanggal 05 April 2017 tentang Perubahan batasan kewenangan pemutus kredit umum dan PNS Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang;
Bahwa kredit yang diajukan oleh masing-masing nasabah di PD. BPR Cabang Binong adalah kredit baru dengan jenis kredit konsumtif sertifikasi pendidik, dengan jaminan yang diagunkan adalah sertifikasi pendidik;
Bahwa peranan atau kapasitas saksi selaku Staf Analis Kredit PT BPR Subang terhadap proses pemberian kredit konsumtif di PT BPR Subang Cabang Binong yaitu sebagai Komite Kredit Pusat;
Bahwa yang menjadi tugas dari komite kredit pusat berdasarkan Keputusan Direkdi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 016 / Kep.Dir.PD.BPR-SBG / 2015, tanggal 28 Desember 2015 tentang Ketentuan pemberian kredit cabang PD Bank Perkreditan Rakyat Subang yaitu melakukan verifikasi kelengkapan data atau persyaratan permohonan kredit yang telah dianalisa oleh Komite Kredit Cabang atau Kantor Cabang;
Bahwa untuk proses pengajuan kredit terhadap 18 nasabah yang berada di PD BPR Subang Cabang Binong saksi selaku Staf Analis Kredit tidak mengetahui secara langsung, dimana proses pengajuan kredit tersebut dilakukan di Kantor PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa Kantor Pusat dalam melakukan verifikasi hanya melihat kelengkapan fotocopy persyaratan yang diajukan, dengan hasil seluruh persyaratan telah lengkap dalam berkas pengajuan kredit tersebut, sedangkan untuk berkas asli serta jaminan kredit berada di Kantor Cabang untuk dianalisa dan diberikan kredit sesuai dengan kemampuan dana yang berada di Kantor Cabang dengan mempertimbangkan prinsif kehati-hatian (prudential Banking);
Bahwa yang menjadi penyebabnya terjadinya kredit macet di PD. BPR Subang Cabang Binong adalah dana sertifikasi terhadap 18 nasabah yang ada di BPR Subang Cabang Binong tidak masuk dalam rekening BJB yang dijaminkan di PT BPR Subang Cabang Binong, sehingga tidak adanya setoran dari masing-masing nasabah;
Bahwa saksi selaku Staf Analis Kredit / Komite Kredit Pusat tidak mengetahui bahwa sertifikasi yang dijaminkan adalah palsu serta buku tabungan bukan rekening penerima dana sertifikasi pendidik sehubungan pada saat kantor Cabang meminta verifikasi, data atau dokumen yang dilampirkan berupa fotocopy sertifikasi pendidik;
Bahwa proses pengajuan kredit berada di Kantor Cabang, dimana bagian Marketing / kolektor serta Komite Kredit Cabang melakukan analisa kredit dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), sehingga pada saat dilakukannya proses analisa kredit dan survei kepada nasabah dapat diketahui kemampuan bayar 6 C (Character, Capital, Collecteral, Capacity, Condition dan Constrain);
Bahwa Komite Kredit Pusat tidak memeliki kapasitas atau keahlian dalam melakukan analisa antara dokumen asli dengan dokumen palsu, sehubungan Komite Kredit Pusat hanya menerima fotocopy berkas persyaratan untuk dilakukan verifikasi. Dan untuk dokumen serta jaminan sertifikasi asli berada di Kantor Cabang untuk dianalisa dan dilakukan survei kepada nasabah atau pihak-pihak lainnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi M. UJANG KARITO, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi terhitung Tanggal 21 Mei 2013 s/d Tanggal 14 Agustus 2017 menjabat sebagai Kepala Cabang BPR Binong Yaitu Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 13 / II / Kep.PD.BPR-SBG / 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Eksekutif, Tanggal 21 Mei 2013;
Bahwa tugas Pokok dan Fungsi saksi selaku Kepala PD BPR Subang cabang Binong di atur dalam Buku 1 : Organisasi dan tata kerja BPR Subang No. Dokumen : PD BPR SBG / 1 / JD / 15, No. Revisi : 4.0, tahun 2015.
Bahwa Ke-18 orang tersebut pada saat Saksi menjabat sebagai kepala BPR Subang Cabang Binong telah mengajukan Pinjaman s/d Dengan Pencairan dari Bulan maret s/d Bulan Agustus 2017 Dengan Besaran pinjaman, Jangka waktu bervariasi dengan jumlah pinjaman keseluruhan yaitu sebesar Rp.1.754.000.000,-;
Bahwa Ke-18 Nasabah tersebut pada saat pengajuan Kredit yaitu Pengajuan Kredit baru dengan jaminan pokok yaitu berupa sertifikasi Pendidik, Ijasah S I, Akta IV dan Buku Tabungan + ATM;
Bahwa yang dilibatkan di dalam Proses Pengajuan Pinjaman tersebut yaitu: Organisasi Komite Kredit Cabang yang ditetapkan oleh Manajemen dan terdiri dari :
- Ketua : Kepala Cabang (MUHAMAD UJANG KARMITO, SE)
- Wakil : Manajer Marketing / Kabag Kredit (YUDHIE IRAWAN)
- Anggota : Analis Kredit (MAMAN SUDARMAN)
Bahwa ke 18 nasabah pada saat proses pengajuan kredit tidak datang ke Kantor PD BPR SUBANG Cab Binong melainkan Terdakwa Ruslan JAELANI selaku Acount Officer yang mendatangi para nasabah, sehingga saksi tidak pernah melihat jaminan yang asli, adapun saksi hanya diberikan fotocopy berkas pengajuan untuk dilakukan verifikasi pada saat akad kredit atau pencairan dan hasilnya pada saat itu telah lengkap;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan dan Verifikasi terhadap persyarataan / kelengkapan Berkas yang aslinya pada saat akad Kredit / Pencairan telah lengkap sesuai ketentuan namun Saksi tidak mempunyai keahlian untuk memastikan bahwa persuratan tersebut asli atau Palsu;
Bahwa apabila Pinjaman di bawah Rp.60.000.000,- maka prosesnya cukup di kantor cabang dan apabila pinjaman diatas Rp. 60.000.000,- maka harus dilakukan verifikasi data / dokumen oleh Kantor pusat;
Bahwa bahwa tidak ada kewajiban melakukan Koordinasi dengan intansi Ke-18 Nasabah tersebut, dan yang harus melakukan kordinasi tersebut yaitu Kabag Kredit atau AO, dan Berdasarkan keterangan Kabag Kredit bahwa Dia telah melakukan Kordinasi secara lisan sehingga tidak ada bukti di dalam berkas aplikasi pinjaman;
Bahwa perbedaan antara pengajuan kredit Take over dengan Pengajuan Kredit Baru terkait dengan Jaminan Pokok yaitu apabila pengajuan take over maka jaminan pokok tersebut ada di bank lain sedangkan untuk pengajuan kredit baru maka jaminan pokok ada di calon nasabah tersebut;
Bahwa aturan tentang analisa Kredit yaitu Berdasarkan Buku 4 : Perkreditan yang di Buat oleh BPR Subang No. Dokumen : PD BPRSBG / KB / KDT / 7, No. Revisi : 4.0, Tahun 2015 , Bagian I Pedoman Standar Perkreditan : BAB X Analisa Kredit;
Bahwa Angsuran terhadap ke-18 nasabah tersebut tidak lancar dan bermasalah yaitu untuk uang tunjangan Sertifikasi tidak masuk ke buku tabungan yang telah di jaminkan oleh para nasabah ke BPR Subang cabang Binong Dan hasil pengecekan yang dilakukan oleh Kabag Marketing YUDHIE IRAWAN dan AO (Acount officer) / Kolektor Terdakwa Ruslan JAELANI menanyakan kepada para nasabah, dan berdasarkan keterangan Nasabah bahwa untuk Sertipikat sertifikasi pendidik yang dijaminkan ke BPR Subang cabang Binong yaitu Palsu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi MAMAN SUDARMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Kolektor Kredit di PB BPR Subang Cabang Binong yaitu Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor 38 / II / Kep.Dir.PD BPR-SBG / 2015 tanggal 12 November 2015;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kolektor Kredit di PD BPR Subang Cabang Binong, saksi juga mempunyai tugas yang diperintahkan secara lisan oleh Kepala Cabang untuk melaksanakan tugas sebagai Staf Analis Kredit, sehubungan di PD BPR Subang Cabang Binong terdapat kekurangan pegawai, namun sampai dengan tahun 2017 saksi tidak pernah menerima Surat penugasan dari Direksi.
Bahwa tugas pokok, wewenang dan tangggung jawab sebagai Kolektor yaitu :
Tugas Pokok
Mengumpulkan / Collecting, Menagih, Menyerahkan uang pada proses kredit yang dilakukan oleh PD BPR Subang.
Melakukan Monitoring Terhadap Nasabah yang menjadi tanggungjawabnya.
Menagih setoran kredit di lapangan.
Menerima setoran Kredit dari nasabah dan nasabah luar biasa PD BPR Subang di lapangan.
Menampung dan menyampaikan pada kabag marketing keluhan – keluhan nasabah dan atau nasabah dilapangan.
Melakukan penagihan terhadap piutang bermasalah.
Mencatat semua Nasabah Binaan.
Membuat laporan kondisi nasabah penerima Kredit PD BPR Subang.
Membuat catatan harian tentang penerimaan uang dari setoran Debitur.
Melakukan perhitungan secara benar dari seluruh setoran sebelum diserahkan pada teller
Wewenang
Mewakili Kabag Marketing Cabang untuk berhadapan dengan pihak eksternal yang berkaitan dengan bidang kredit atau sesuai dengan limpahan wewenang yang diberikan oleh Kabag marketing Cabang.
Meminta Informasi dan data kepada unit kerja yang lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tugasnya.
Melakukan penagihan kepada nasabah yang menjadi tanggungjawabnya secara baik sesuai dengan Standar.
Tanggungjawab
Menjamin hasil yang optimal dalam proses penagihan, penyetoran dana dari nasabah.
Membina hubungan baik dengan nasabah penerima kredit.
Bertanggungjawab atas keamanan dan keutuhan nominal uang yang disetorkan.
Bahwa dengan adanya perintah lisan dari Kepala Cabang M.U KARMITO, SE saksi juga melaksanakan tugas sebagai Staff Analisa Kredit, dengan perincian tugas sebagai berikut.
Tugas Pokok Staff Analisa Kredit :
Memeriksa kelengkapan berkas kredit hasil analisa awal untuk kredit yang merupakan wewenang cabang, kredit bermasalah atau kredit khusus yang menjadi perhatian cabang;
Memproses dan membuat analisa kredit ulang untuk kredit yang melebihi kewenangan cabang untuk memutuskannya atau aplikasi kredit yang dianggap harus dilakukan khusus sehingga harus dianalisa oleh analisa kredit pusat;
Melakukan analisa terhadap kredit yang meliputi : Analisa kemampuan bayar, 6 C (Character, Capital, Colleteral, Capacity, Condition, Constrain);
Memberikan penugasan kepada bagian survai untuk melakukan survey ulang bila dianggap data berkas kredit yang diajukan kurang valid atau belum sesuai ketantuan;
Menyampaikan berkas kredit hasil analisa kepada komite kredit atau direksi sesuai dengan kewenangan yang berlaku;
Membuat nota kredit yang ditandatangani oleh komite kredit atau kepala bagian marketing cabang sebagaimana keputusan terhdap berkas kredit tersebut untuk diosampaikan kepada Kepala Cabang.
Wewenang Staff Analisa Kredit :
Melakukan analisa ulang terhadap semua aplikasi kredit yang masuk ke bidang kredit cabang;
Melakukan survey ulang untuk data yang dianggap belum sesuai atau kurang lengkap untuk keperluan analisa kredit;
Mengajukan berkas kredit ke kantor pusat kepada komite kredit ataupun direksi untuk di proses;
Membuat surat penolakan apabila kreditnya tidak disetujui atas dasar ketidaksesuaian dengan persyaratan standar atau penolakan oleh Komite Kredit atau kepala cabang Dan membuat surat persetujuan penolakan kredit apabila kreditnya tidak disetujui untuk dikirimkan kepada debitur.
Tanggung Jawa Staff Analisa Kredit :
Menyampaikan laporan tertulis (mingguan, bulanan mapun tahunan) kepada Kepala Bagian Marketing mengenai realisasi kredit yang telah diproses;
Menyiapkan surat persetujuan dan memo pencairan dana nasabah yang telah direkomendasikan dan disetujui oleh Komite Kredit;
Menjamin bahwa setiap aplikasi kredit yang masuk ke pusat telah dilakukan proses analisa yang baik dan telah dilakukan administrasi sesuai standar yang berlaku;
Melakukan proses anilasi kredit dengan standar waktu yang telah ditetapkan oleh manajemen;
Memastikan tidak ada kesalahan dalam pencatatan dan pengarsipan dokumen.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas selaku Kolektor dan Staff Analisa Kredit mempertanggungjawabkan kepada Kabag Marketing yang bernama YUDHIE IRAWAN A, SE.
Bahwa PD BPR Subang memiliki program pemberian kredit, dimana terdapat 3 (tiga) jenis kredit yaitu :
Kredit Modal Kerja (KMK) adalah penyedian dana yang penarikannya dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman bayarkan sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditetepkan. Debitur wajib membayar bunga berjalan setiap bulannya, apabila pinjamannya lebih dari satu bulan, pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus pada akhir Perjanjian Kredit atau dengan Perpanjangan Kredit (Revolving), pada saat Perpanjangan Kredit (Revolving) outstanding pinjaman diupayakan dalam posisi 0 (tidak ada pemakaian fasilitas);
Kredit Konsumtif (KK) adalah penyediaan dana kepada perorangan/pengusaha/ profesi untuk membiayai kebutuhan apa saja baik untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif(misalnya : kebutuhan pendidikan, biaya pengobatan / rumah sakit, melahirkan, pendidikan, kontrak rumah, perbaikan rumah, pernikahan, wisata dan lain-lain; atau pembelian computer, alat-alat elektronik, alat-alat rumah tangga dan lain-lain. Pencairan pinjaman dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan;
Kredit Pertanian (KP) adalah penyediaan dana yang penarikannya harus memberitahukan bank terlebih dahulu dan menggunakan surat aksep, Penerikan pinjaman dapat dilakukan secara berulang-ulang selama masa berlakunya pernajian kredit dengan tidak melewati plafound pinjaman yang telah disepakati. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus pada akhir perjanjian kredit atau dengan perpanjangan kredit (revolving). Perpanjangan kredit (revolving)dilakukan 2 (dua) bulan sebelum jatuh tempo kredit dengan peninjauan usaha, keuangan on the spot dan review jaminan. Minimum pinjaman ≥ Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa pedoman yang mengatur tentang perkreditan di PD BPR Subang adalah Buku 4 : Perkreditan yang di Buat oleh BPR Subang No. Dokumen : PD BPRSBG / KB / KDT / 7, No. Revisi : 4.0, Tanggal Pengesahaan 1 Januari 2015 , Bagian I Pedoman Standar Perkreditan.
Bahwa untuk kredit konsumtif yang ada di PD BPR Subang yang menjadi jaminannya yaitu :
Kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat (dengan maksimal usia kendaraan 5 tahun atau sesuai dengan SK direksi terkait;
Tanah dan bangunan;
Deposito berjangka PD BPR Subang;
SK Kepegawaian asli, SK Sertifikasi, kartu BPJS.
Sedangkan untuk persyaratan yang harus dilengkapan dalam proses pengajuan kredit konsumtif yaitu :
Mengisi aplikasi permohonan kredit;
Fotocopy KTP pemohon (yang masih berlaku);
Fotocopy KTP suami/istri pemohon (yang masih berlaku);
Fotocopy Kartu Keluarga;
Fotocopy Akta Nikah/Cerai;
Asli slip gaji terakhir;
Fotocopy bukti kepemilikan jaminan;
Fotocopy faktur kendaraan , stok barang;
Fotocopy kwitansi blanko rangkap 3 dan tandatangan nama terakhir di BPKB (1 lembar bermatrai);
SK Pegawai asli;
Fotocopy tagihan listrik / telepon rumah tinggal debitur;
Fotocopy rekening koran/tabungan.
Bahwa jaminan dan persyaratan tersebut diatur dalam Buku 4 : Perkreditan yang di Buat oleh BPR Subang No. Dokumen : PD BPRSBG / KB / KDT / 7, No. Revisi : 4.0, Tanggal Pengesahaan 1 Januari 2015 , Bagian II Produk Kredit Bab II Kredit Konsumtif (KK).
Sedangkan untuk kredit konsumtif sertifikasi yang ada di PD BPR Subang yang menjadi jaminannya yaitu :
Jaminan :
Sertifikasi Pendidik;
Ijasah S I;
Akta IV;
Buku Tabungan + ATM Sertifikasi Pendidik.
Persyaratan
Fotocopy KTP suami/ isteri;
Fotocopy KK dan surat Nikah;
Pas Photo Suami/isteri;
Rekomendasi dari atasan;
Jika waktu Maksimal 6 bulan sebelum pension;
Fotocopy NUPTK / SKBM (Surat keterangan Belajar mengajar);
NPWP;
Leger gaji terakhir;
Rekening koran tabungan sertifikasi
Bahwa yang menjadi ketentuan yang mengatur tentang kredit dengan jaminan sertifikasi pendidik pada tahun 2017 yaitu :
Plafon kredit ditentukan berdasarkan jumlah nominal sertifikasi yang diterima per bulan dan tidak melebihi kewajiban setoran setiap bulan;
Jangka waktu pinjaman meksimal 72 (tujuh puluh dua) bulan;
Bunga 1,75 % flat per bulan;
Titipan angsuran pokok dan bunga untuk 3 (tiga) bulan kedepan disimpan direkening tabungan debitur;
Provisi :
1 % untuk kredit jangka waktu sampai dengan 1 tahun;
1,5 % untuk kredit jangka waktu sampai dengan 2 tahun;
2 % untuk kredit jangka waktu sampai dengan 4 tahun;
2,5 % untuk kredit jangka waktu lebih dari 4 tahun.
Jaminan kredit sertifikasi berupa dokumen asli sertifikat Sertifikasi, Ijazah S1 dan Akta IV.
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan perkreditan adalah Kepala Cabang sesuai dengan batasan pemutusan kredit yang diatur dalam Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 010 / I / Kep.Dir PD.BPR-SBG / 2017, tanggal 14 Juni 2016 tentang Perubahan batasan kewenangan pemutus kredit umum dan PNS Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang.
Bahwa apabila pengajuan kredit melebihi batas kewenangan Cabang maka harus dilakukan verifikasi kelengkapan data oleh Kantor Pusat (Komite Kredit Pusat).
Bahwa proses pemberian kredit dari mulai pengajuan kredit hingga pencairan kredit sebagaimana Prosedur Mutu yang terdapat dalam Buku 4 Perkreditan Nomor PD BPR SBG/PM/03/KDT/1 Revisi 4.0 tanggal 1 Januari 2015, yaitu :
Proses Pengajuan Kredit :
Nasabah datang ke Bank Perkreditan Rakyat;
Costumer service menjelaskan produk dan prosedur kredit di BPR kepada calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit. Calon nasabah yang akan mengajukan kredit harus mempunyai tabungan. Jika calon nasabah belum mempunyai tabungan, maka calon nasabah dipersilahkan untuk membuka tabungan; Costomer service menyerahkan form permohonan kredit. Calon nasabah mengisi form permohonan kredit dan memeriksa persyaratan kepelangkapan dokumen lainnya;
Costumer service memeriksa form permohonan kredit dan memeriksa persyaratan kelengkapan doklumen, lengkapi form check list dokumen kredit, ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan / menerima, sebagai tanda terima dokumen kredit;
Costumer service menjelaskan dan menegaskan jenis kredit yang dipilih berikut jangka waktu dan cara pengembalian. Customer service bisa mensimulasikan kartu angsuran berdasarkan nominal jumlah pinjaman, jangka waktu dan parameter pinjaman lain, dengan menggunakan sistem simulasi kartu angsuran dapat dicetak dari sistem;
Customer service mengirimkan berkas kredit ke bagian analis kredit;
Analis kredit menerima dan memeriksa ulang kelengkapan pengisian dan persyaratan. Berkas kredit dikembalikan ke customer serive jika belum lengkap secara administrasi;
Analisa kredit melakukan analisa awal, kelengkapan persyaratan dan kemampuan bayar , legalitas dokumen berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh calon nasabah;
Jika permohonan kredit tidak layak, maka analis kredit membuat surat penolakan permohonan kredit yang ditandatangani oleh marketing BPR;
Jika permohonan kredit layak, maka tim survey akan melakukan kunjungan ke calon nasabah untuk menilai data usaha, kemampuan bayar dan taksasi jaminan;
Membuat laporan kunjungan (berita acara survay) dan menyerahkan ke analis kredit;
Analis kredit membuat laporan analisa kredit dan jaminan berdasarkan hasil analisa awal dan hasil analisa berdasarkan kunjungan ke lapangan; analis kredit memasukan laporan analisa dan berita acara survay ke dalam berkas kredit; analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada marketing, untuk diproses persetujuannya oleh komite kredit atau direktur BPR.
Proses persetujuan kredit :
Komite kredit memeriksa usulan kredit dan memberikan pertimbangan atau keputusan: ditolak, disetujui atau menambahkan/mengurangi persyaratan kredit;
Jika ditolak atau ditangguhkan, komite kredit akan membubuhkan tanda pada kolom penolakan di dalam lembar persetujuan komite , berkas usulan kredit dikembalikan ke analis kredit;
Analis kredit memberitahukan penolakan via telp/ surat kepada nasabah;
Jika disetujui, komite kredit membubuhkan tanda pada kolom persetujuan di dalam lembar persetujuan komite. Lembar persetujuan digabung dengan berkas kredit dan diserahkan ke anali kredit;
Persetujuan prinsip pemberian kredit disampaikan secara lisan kepada nasabah;
Analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada adm operator;
Adm operator (kredit) membuat perjanjian / akad kredit dan membuat SPPU untuk ditandatangani oleh Kepala cabang;
Manajer marketing memeriksa perjanjian kredit, jika tidak leangkap maka dikembalikan kepada adm opr untuk diperbaiki;
Jika sudah lengkap, maka adm opr (kredit) melakukan pengikatan dengan nasabah; akad kredit untuk nasabah ditandatangani oleh nasabah dan Kepala Cabang;
Nasabah kredit yang telah menandatangani perjanjian kredit, menyerahkan jaminan yang asli kepada bagian administrasi operasional (kredit) untuk diarsipkan;
Mencatat jaminan nasabah dalam buku jaminan, memasukan dalam amplop jaminan kemudian bubuhkan nomor urut jaminan sesuai dengan no urut yang tertera di buku jaminan;
Membuat bukti serah terima jaminan sebagai bukti penerimaan jaminan oleh BPR yang kemudian ditandata tangani oleh kedua belah pihak;
Mengarsipkan jaminan dan bukti serah terima jaminan ke dalam lemari jaminan;
Adm opr (kredit) melengkapi data kredit pada sistem
Bahwa saksi selaku Staff Analisa Kredit Cabang Binong terhadap proses pemberian kredit konsumtif di PD BPR Subang Cabang Binong yaitu sebagai Komite Kredit Cabang, terdiri dari :
- Ketua : Kepala Cabang (MUHAMAD UJANG KARMITO, SE)
- Wakil : Manajer Marketing / Kabag Kredit (YUDHIE IRAWAN)
- Anggota : Analis Kredit (MAMAN SUDARMAN)
Bahwa saksi selaku Staff Analisa Kredit pada PD BPR Subang Cabang Binong hanya menerima berkas pengajuan permohonan kredit dari Terdakwa Ruslan JAELANI selaku Kolektor Kredit dan dari Sdr YUDHIE IRAWAN SE selaku Kabag Marketing, berkas tersebut diserahkan kepada saksi untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan pengajuan kredit;
Bahwa selain pemeriksaan kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan kredit, saksi juga melakukan analisa keuangan pemohon untuk menentukan batas maksimum kredit, keperluan kredit, jangka waktu kredit serta besaran cicilan, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 003 / I / KEP.DIR. PD.BPR-SBG / 2017 tanggal 06 Februari 2017;
Bahwa untuk proses survey dalam pengajuan kredit komsumtif terhadap 18 pemohon kredit dilakukan seluruhnya oleh Terdakwa Ruslan, dan perlu saksi jelaskan bahwa untuk kredit konsumtif sertifikasi hanya menuangkan data keuangan pemohon dalam lembaran Data Jaminan & Lapiran Hasil Penilaian Agunan serta dalam Berita Acara Survey & Analisa Kredir, dimana lembaran tersebut saksi tandatangani pada saat melakukan analisa kredit;
Bahwa yang melaksanakan pengecekan kepada Otoritas Jasa Keuangan / BI Checking dalam proses Analisa Kredit adalah Sdr YUDHI IRAWAN SE selaku Kabag Marketing PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan pengajuan kredit hanya terdapat fotocopy Sertifikasi dan Fotocopy rekening BJB untuk dasar melakukan analisa keuangan, sedangkan untuk Jaminan Asli berupa Sertifikat Sertifikasi, Buku Tabungan BJB dan ATM diserahkan pada saat proses penandatanganan Perjanjian Kredit dan Pencairan;
Bahwa setelah saksi amati dan teliti 18 berkas permohonan pengajuan kredit, dapat saksi jelaskan bahwa berkas tersebut adalah berkas permaohonan kredit yang saksi terima dari Terdakwa Ruslan JAELANI dan saksi YUDHIE IRAWAN, SE untuk dilakukan analisa kredit dan saksi membenarkan bahwa tandatangan yang terdapat dalam 17 kolom komentar pada lembar komentar dan tanggapan komite cabang adalah benar tandatangan saksi, sedangkan pada berkas an YATI ROFIAH bukan tandatangan saksi dalam kolom persetujuan Komite Kredit;
Bahwa untuk tulisan yang saksi kenali sebagai tulisan saksi hanya pada berkas an CICIH SUNARSIH, YANI SUGAIRTI, ENNI ROHAENI dan USIN SURYANA, sedangkan untuk 14 berkas lainnya bukan tulisan saksi dalam kolom komentar dan saksi juga tidak mengetahui tulisan siapa dalam kolom komentar tersebut;
Bahwa saksi selaku Staff Analisa Kredit tidak dilibatkan dalam hal penantanganan Perjanjian Kredit dan Proses Pencairan Kredit;
Bahwa yang saksi ketahui 18 pengajuan kredit di PD BPR Subang Cabang Binong telah terealisasi seluruhnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi H. CARNASIM, Amd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terhitung Tanggal 17 September 2018 s/d Sekarang sebagai Kepala Cabang BPR Subang Cabang Binong berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 32 / II / Kep.Dir. PD.BPR-SBG / 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Eksekutif, Tanggal 17 September 2018;
Bahwa tugas Pokok dan Fungsi selaku Kepala PD BPR Subang cabang Binong di atur dalam Buku 1 : Organisasi dan tata kerja BPR Subang No. Dokumen : PD BPR SBG / 1 / JD / 15, No. Revisi : 4.0; Tahun 2015;
Bahwa terdapat 18 nasabah di BPR Subang Cabang Binong yang telah menerima kredit dengan besaran pinjaman, jangka waktu yang bervariasi, adapun total dana milik PD BPR Subang Cab Binong yang dikeluarkan untuk perkreditan tersebut sebsar Rp.1.754.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) namun saat proses tersebut saksi belum menjabat sebagai kepala cabang;
Bahwa ke 18 nasabah di PD BPR Subang Cab Binong tidak melakukan angsuran kredit, dan setelah dikonfirmasi kepada para nasabah bahwa jaminan berupa sertifikasi pendidik yang asli sudah dijaminkan ke Bank lainnya, sehingga para nasabah tidak bisa melakukan angsuran kredit tersebut;
Bahwa setelah pihak PD BPR Subang Cabang Binong memberikan solusi untuk melakukan angsuran sesuai dengan kemampuan para nasabah, maka terdapat dana pokok yang masuk per Juli 2021 sebesar Rp.184.453.000,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah), adapun pokok yang belum dibayar oleh 18 nasabah sebesar Rp.1.569.547.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh rinu rupiah);
Bahwa bunga yang sudah masuk sebesar Rp.145.523.000,- (seratus empat puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah), sedangkan tunggakan bunga pe Juli 2021 sebesar Rp.1.374.784.500,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa total dana (pokok dan bunga) yang belum diterima oleh PD BPR Subang Cabang Binong per Juli 2021 sebesar Rp.2.944.331.500,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pihak PD BPR Subang bekerjasama dengan Asuransi Caraka Mulia dan Asuransi Relife dengan jenis asuransi jiwa, dan saksi juga menjelaskan bahwa nasabah An. Sdri ADE RODIAH telah meninggal Dunia dan telah di ajukan Klaim asuransinya namun sampai saat ini belum terealisasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi YUDHIE IRAWAN ADIKUSUMAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kabag Marketing / Kabag Kredit di PD BPR Subang Cabang Binong sejak tahun 2015 s/d bulan Juni 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang namun untuk nomor, tanggal dan bulan lupa tahun 2015;
Bahwa tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab selaku Kabag Marketing / Kabag Kredit pada PD BPR Subang cabang Binong di atur dalam Buku 1 : Organisasi dan tata kerja BPR Subang No. Dokumen : PD BPR SBG / 1 / JD / 15, No. Revisi : 4.0 yaitu :
Tugas Pokok yaitu menganalisa kelayakan pemberian kredit kepada nasabah;
Wewenang yaitu mengusulkan persetujuan kredit sesuai dengan batasan kewenangannya.
Bahwa kredit yang terdapat di PD BPR Subang sebanyak 3 jenis kredit yaitu :
Kredit Modal Kerja (KMK) adalah penyedian dana yang penarikannya dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman bayarkan sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditetepkan. Debitur wajib membayar bunga berjalan setiap bulannya, apabila pinjamannya lebih dari satu bulan, pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus pada akhir Perjanjian Kredit atau dengan Perpanjangan Kredit (Revolving), pada saat Perpanjangan Kredit (Revolving) outstanding pinjaman diupayakan dalam posisi 0 (tidak ada pemakaian fasilitas);
Kredit Konsumtif (KK) adalah penyediaan dana kepada perorangan/pengusaha/ profesi untuk membiayai kebutuhan apa saja baik untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif(misalnya : kebutuhan pendidikan, biaya pengobatan / rumah sakit, melahirkan, pendidikan, kontrak rumah, perbaikan rumah, pernikahan, wisata dan lain-lain; atau pembelian computer, alat-alat elektronik, alat-alat rumah tangga dan lain-lain. Pencairan pinjaman dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan;
Kredit Pertanian (KP) adalah penyediaan dana yang penarikannya harus memberitahukan bank terlebih dahulu dan menggunakan surat aksep, Penerikan pinjaman dapat dilakukan secara berulang-ulang selama masa berlakunya pernajian kredit dengan tidak melewati plafound pinjaman yang telah disepakati. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus pada akhir perjanjian kredit atau dengan perpanjangan kredit (revolving). Perpanjangan kredit (revolving)dilakukan 2 (dua) bulan sebelum jatuh tempo kredit dengan peninjauan usaha, keuangan on the spot dan review jaminan. Minimum pinjaman ≥ Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa untuk perangkat komite kredit terdiri dari Kepala Cabang, Kabag Marketing dan Analis Kredit, sehingga siapapun yang menjabat dan bertugas dalam bidang tersebut akan mempunyai tugas sebagai komite kredit, maka dasar pelaksanaan tugas mengacu kepada tugas pokok jabatan masing masing perangkat komite kredit;
Bahwa Komite Kredit merupakan komite yag membantu Direksi dalam mengevaluasi dan/atau memutuskan permohonan kredit sesuai dengan jumlah dan jenis kredit yang ditetapkan oleh Direksi
Bahwa tugas, wewenang dan tanggug jawab Komite Kredit diatur dalam Buku 4 : Perkreditan yang di Buat oleh BPR Subang No. Dokumen : PD BPRSBG / KB / KDT / 7, No. Revisi : 4.0, Tanggal Pengesahaan 01 Januari 2015 , Bagian I Pedoman Standar Perkreditan : BAB III Organisasi dan Manajemen Perkreditan sebagai berikut :
Memberikan Rekomondasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas;
Mentaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan Prosedur kredit yang telah ditetapkan;
Melaksanakan Tugas terutama dalam kaitanya dengan pemberian persetujuan kredit secara propesional, jujur, obyektif, cermat, seksama, dan independen tanpa dapat dipengaruhi pihak-pihak manapun:
Memberikan Rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada Direksi beserta pertimbanganya.
Saksi membenarkan bahwa pada saat menjabat sebagai Kabag Marketing / Kabag Kredit, terdapat 18 nasabah yang melakukan permohonan kredit konsumtif (pengajuan kredit baru), dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa 18 nasabah yang melakukan permohonan kredit baru merupakan nasabah yang berprofesi sebagai guru sehingga jaminan yang di agunkan / diserahkan ke pihak PD BPR Subang Cab Binong adalah berupa Sertifikat Sertifikasi Pendidik;
Bahwa saksi menerima berkas pemohon kredit dari Terdakwa Ruslan JAELANI dan Saksi TATI RATNA MARYATI S.Pd pada bulan Maret 2017, dimana saat itu Terdakwa Ruslan JAELANI juga merupakan petugas kolektor kredit baru yang sebelumnya bertugas di BPR Cabang Sagalaherang;
Bahwa Terdakwa Ruslan JAELANI menyerahkan berkas persyaratan permohonan kredit kepada saksi di Kantor BPR Cabang Binong, namun untuk saksi TATI RATNA MARYATI, S.Pd selain menyerahkan berkas di kantor BPR Cabang Binong dan saksi juga pernah menerima berkas susulan dari saksi TATI RATNA pada saat saksi akan mengantarkan berkas ke Kantor Pusat;
Bahwa dalam proses pengajuan kredit, para pemohon kredit hanya menyerahkan fotocopy seluruh persyaratan kredit, sedangkan untuk jaminan kredit asli berupa Sertifikasi Pendidik, Ijasah S1, Akta IV, Buku Tabungan dan ATM, diserahkan pada saat proses penandatanganan Perjanjian Kredit hal tersebut diatur dalam Prosedur Mutu Persetujuan Kredit Nomor PD BPR SBG / PM / 03 / KDT / 2 Nomor Revisi 4.0 uraian aktifitas poin 10 menjelaskan Nasabah kredit yang telah menandatangani perjanjian kredit menyerahkan jaminan yang asli kepada bagian administrasi operasional (kredit) untuk diarsipkan;
Bahwa dalam proses analisa kredit diharukan melakukan survey dengan tujuan yaitu untuk menilai data usaha, kemampuan bayar, taksiran jaminan, sehubungan pemohon kredit adalah PNS dengan profesi guru maka harus dilakukan pengecekan pemohon masih aktif mengajar dan menerima dana sertifikasi namun dalam proses kredit terhadap 18 pemohon, Saksi membenarkan tidak pernah dilaksanakan survey namun berita acara tersebut tetap ditandatangani oleh Saksi, saksi MAMAN SUDARMAN dan Terdakwa Ruslan JAELANI, hal tersebut dilakukan sehubungan apabila tidak dibuatkan dan ditandatangani Berita Acara Survey & Analisa Kredit maka permohonan tersebut tidak dapat direalisasikan;
Bahwa setiap permohonan kredit diharuskan dilakukan pemeriksaan Bank & Trade Checking dan yang melakukan pemeriksaan tersebut adalah saksi dengan menggunakan User an DEDI, adapun hasil pemeriksaan BI Checking sebagai berikut:
USIN SUNARYA, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 04 April 2017 pukul 16.22 Wib, dengan hasil Data tidak tersedia, namun tercatat dalam sumber data PT. Bank Permata Cabang Tanggerang Bintaro VII, PT BPD Jawa Barat dan Banten KC Subang, PT Bank Mega Tbk Cabang Menara Bank Mega, PT BPR Karya Utama Jabar, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking LILIS ELA NURLAELA (Istri) pada tanggal 04 April 2017 dengan hasil Data tidak tersedia, namun tercatat dalam sumber data PT. BTPN Syariah KcBandung – Sunda;
ENNI ROHAENI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 04 April 2017 pukul 16.20 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten Kc Subang dengan nilai kredit sebesar Rp.210.000.000,- dan Rp.60.000.000,- dan Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Jabar Cabang Cisalak dengan kredit sebesar Rp50.000.000,-;
YANI SUGIARTI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 04 April 2017 pukul 16.22 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT Bank CIMB NIAGA Tbk Cabang Syariah Bandung dengan nilai kredit sebesar Rp.58.000.000,-, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking ENDANG ROHENDI (Suami) pada tanggal 04 April 2017 dengan hasil Data tidak tersedia, namun tercatat dalam sumber data PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Subang;
RD. HERLIATININGSIH, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking dikarenakan ada kendala pada perangkat komputer;
RD. ENEN SUSILAWATI, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking dikarenakan ada kendala pada perangkat komputer;
CICIH SUNARSIH, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking dikarenakan ada kendala pada perangkat komputer;
EUIS TITIN SUHARTINI, S.Pd tidak ada hasil Bank & Trade Checking dikarenakan ada kendala pada perangkat komputer;
DEDI RUSTAM EPENDI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 04 April 2017 pukul 16.21 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 2 pada kredit di PT. Bank SINARMAS Cabang Bandung dengan nilai kredit sebesar Rp.3.218.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking LILIS SUHARTINI (Istri) pada tanggal 04 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Jabar Cabang Cisalak dengan nilai kredit sebesar Rp.22.318.000,-;
TATI RATNA MARYATI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.12 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di BPRKU Cabang Cisalak dengan nilai kredit sebesar Rp 47.838.000,- dan Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BJB Subang dengan nilai kredit sebesar Rp 77.000.000,-;
AI WARTINI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.34 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT Bank Jabar Banten Syariah Cabang Braga dengan nilai kredit sebesar Rp.215.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan dengan nilai kredit sebesar Rp.111.225.000,- dan Kolektibilitas Terendah 3 pada kredit di PT BPRS Gotong Royong dengan nilai kredit sebesar Rp.28.000.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking SARMAN (Suami) pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPRS Arta Insan Karimahdengan nilai kredit sebesar 109.480.000,- dan Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPR KU Cabang Cisalak dengan nilai kredit 66.646.000,-
TAOHIDIN, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.06 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp.165.000.000,-, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking NENG SUNAYAH (Istri) pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 91.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit 198.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi dengan nilai kredit 90.000.000,- dan Kolektibilitas Terendah 5 pada kredit di PT Bank Mandiri Cabang Krawang dengan nilai kredit 20.000.000,-;
LELA TURWELA, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 29 Maret 2017 pukul 07.52 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp.204.000.000,- , Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp.70.000.000,- Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPR Karya Utama Jabar dengan nilai kredit sebesar Rp.90.000.000,- Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPR Karya Utama Jabar dengan nilai kredit sebesar Rp 48.967.000,-;
ADE RODIAH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 17 April 2017 pukul 07.51 Wib, dengan hasil Data Tidak Tersedia, ,-, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking RUHITA (Suami) pada tanggal 17 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 144.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. Bank Mandiri Taspen dengan nilai kredit sebesar 207.800.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Subang Cabang Subang dengan nilai kredit sebesar 20.000.000,- Kolektibilitas Terendah 5 pada Kartu Kredit di BNI Jakarta dengan nilai 2.000.000,-
JAJA JUNAEDI, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.08 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp 219.000.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking ADE ENGKAY (Istri) pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 69.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Jabar dengan nilai kredit sebesar 37.500.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Cabang Cisalak dengan nilai kredit sebesar 10.500.000,-;
SARMAN, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.08 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPRS Arta Insan Karimah dengan nilai kredit sebesar 109.480.000,- dan Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPR KU Cabang Cisalak dengan nilai kredit 66.646.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking AI WARTINI (Istri) pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT Bank Jabar Banten Syariah Cabang Braga dengan nilai kredit sebesar Rp 215.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan dengan nilai kredit sebesar Rp 111.225.000,- dan Kolektibilitas Terendah 3 pada kredit di PT BPRS Gotong Royong dengan nilai kredit sebesar Rp 28.000.000,-;
NENG SUNAYAH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 91.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit 198.000.000,-, Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi dengan nilai kredit 90.000.000,- dan Kolektibilitas Terendah 5 pada kredit di PT Bank Mandiri Cabang Krawang dengan nilai kredit 20.000.000,- sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking TAOHIDIN (Suami) dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 18 April 2017 pukul 08.06 Wib, dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan nilai kredit sebesar Rp 165.000.000,-;
YATI RETIAH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 25 April 2017 dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPD Jawabarat dan Banten dengan nilai kredit sebesar 231.000.000,-;
AAN SUANGSIH, S.Pd dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 20 April 2017 pukul 08.34 Wib dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPRS HK Insan Karimah dengan nilai kredit sebesar 59.432.000,-, sedangkan untuk Hasil Bank & Trade Checking ENDANG RUKMANA (Suami) dilakukan Bank & Trade Checking pada tanggal 20 April 2017 pukul 08.34 Wib dengan hasil Kolektibilitas Terendah 1 pada kredit di PT. BPR Karya Utama Jabar dengan nilai kredit sebesar 6.666.000,-
Bahwa kalimat yang saksi tuangkan dalam kolom komentar dan tanggapan komite cabang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan Bank & Trade Checking yang saksi dapatkan dari Otoritas Jasa Keuangan, dalam lembaran komentar saksi menulis BI Checking dalam keadaan baik sedangkan hasil pemeriksaan dari OJK terdapat 12 pemohon dengan kolektibilitas 1 sampai 5 dan 6 pemohon yang tidak keluar hasil BI Checking (Data tidak tersedia). Hal tersebut dilakukan saksi supaya permohonan kredit tersebut dapat di ACC oleh pimpinan (Kepala Cabang);
Saksi membenarkan telah menerima berkas persyaratan dari bagian analis kredit untuk dilakukan verifikasi berkas oleh saksi selaku Kabag Marketing / Kredit, dimana seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, sehingga saksi melanjutkan proses verifikasi oleh Kepala Cabang yang bernama MUHAMAD UJANG KARMINTO, SE;
Bahwa saksi membenarkan 18 (delapan belas) berkas kredit PD BPR Subang Cabang Binong yang diantaranya terdapat lembaran komentar dan tanggapan Komite Kredit Cabang merupakan tulisan dan tandatangan saksi dalam kolom komentar dan tanggapan komite cabang pada kolom bagian Kabag Marketing;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memberikan putusan kredit dalam proses analisa Komite Cabang adalah Kepala Cabang berdasarkan hasil analisa kredit yang tertulis dalam kolom komentar Analis saksi selaku Kabag Marketing dan saksi membenarkan apabila plafon diatas kewenangan pemutus kredit cabang sebesar Rp.60.000.000,- maka harus dilakukan verifikasi kelengkapan data oleh kantor pusat, dimana seluruh fotocopy dokumen persyaratan yang telah dilakukan pemeriksaan dan analisa oleh Komite Cabang sebagaimana yang tertuang dalam lembaran komentar dan tanggapan Komite Cabang dikirimkan ke Kantor pusat untuk dilakukan verifikasi kelengkapan data;
Bahwa jaminan kredit asli berupa Sertifikasi Pendidik, Ijasah S1, Akta IV, Buku Tabungan dan ATM tidak dilampirkan saat meminta verifikasi data kepada Kantor Pusat, saat itu hanya berupa fotocopy jaminan kredit saja yang menjadi lampiran berkas tersebut;
Bahwa setiap penandatangan perjanjian kredit, pemohon kredit harus didampingi oleh pasangan (suami/istri), hal tersebut diatur dalam Buku 4 : Perkreditan yang di Buat oleh BPR Subang No. Dokumen : PD BPRSBG / KB / KDT / 7, No. Revisi : 4.0, Tanggal Pengesahaan 01 Januari 2015 , Bagian I Pedoman Standar Perkreditan : BAB XI Legal Opinion And Affering Letter angka 5 Fasilitas Kredit Baru poin b sebelum penandatangan kredit dilakukan “Semua pihak yang terkait harus hadir pada saat penandatanganan kredit seperti : istri/suami debitur, pemilik jaminan suami/istri dsb”
Bahwa Kabag Marketing telah mewakili pihak BPR Cabang Binong pada saat proses penandatangan Perjanjian Kredit dengan nasabah dan saksi membenarkan pada saat proses penandatangan kredit terdapat pemohon kredit yang tidak didampingi oleh pasangan (suami/istri) dan untuk tandatangan pendamping ditandatangani (dipalsukan) oleh pemohon kredit, namun terdapat juga pemohon kredit yang didampingi oleh pasangannya (suami/istri) atau pemohon kredit yang sudah tidak memiliki pasangan (janda);
Bahwa pada saat proses penandatangan perjanjian kredit tetap melanjutkan ke tahap pencairan, padahal diketahui pasangan pemohon kredit tidak hadir dan tandatangan pasangan dipalsukan oleh pemohon kredit yaitu untuk mempermudah proses pencairan dengan tujuan untuk memenuhi target atau menaikan volume kredit;
Bahwa pada bulan Agustus 2017 tidak terdapat dana / angsuran kredit yang masuk kedalam rekening yang dijaminkan pemohon kredit dan setelah dilakukan klarifikasi terhadap para nasabah, diketahui bahwa sertifikat pendidik yang dijaminkan ke BPR Subang Cab Binong adalah palsu, sedangkan Sertifikat pendidik yang asli telah dijamnkan kepada Bank lain;
Bahwa pada saat dilakukan verifikasi / pengecekan terhadap sertifikasi yang aslinya dan saksi berpendapat bahwa sertifikasi tersebut asli dengan cici – ciri yaitu : apabila sertifikasi tersebut di diterwang maka akan kelihatan ada hologram dan di cek ke sinar ultaviolet akan kelihatan logo Universitas dan namanya kemudian di raba pada bagian samping photo ada logo timbul dan pengecekan tersebut dilakukan oleh Saksi yaitu secara biasanya akan tetapi Saksi tidak mempunyai keahlian untuk menyatakan bahwa sertifikasi tersebut asli dan saksi tidak punya kewenangan melakukan kordinasi dengan intansi terkait misalnya dinas pendidikan dan kebudayaan kab. Subang Maupun Ke bank terkait Nomor Rekening buku tabungan sertifikasi dengan alasan keterangan dari Sdr. TATI RATNA MARYATI bahwa Sertifikasi dan nomornya Rekeningnya asli yaitu rekening untuk uang tunjangan sertifikasi;
Bahwa proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh Ke 18 Nasabah dengan Jaminan Pokok Sertifikasi yang dilakukan secara kolektif oleh Saksi TATI RATNA MARYATI dan tanpa Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian di proses oleh BPR Subang cabang binong sampai dengan pencairan;
Bahwa proses verifikasi berkas persyaratan tidak pernah menerima uang dari para nasabah, namun saksi pernah diberi uang sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp. 250.000,- dari Saksi TATI RATNA MARYATI sebagai ucapan terimakasih;
| No | Nama | Perjanjian Kredit | Jumlah Pinjaman yang disetujui (Rp) | Jangka waktu (bulan) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 009.3.2017.0172 | 07 April 2017 | 90.000.000,00 | 72 |
| 2 | Enni Rohaeni | 009.3.2017.0179 | 12 April 2017 | 95.000.000,00 | 54 |
| 3 | Yani Sugiarti | 009.3.2017.0186 | 12 April 2017 | 102.000.000,00 | 72 |
| 4 | Herliatiningsih | 009.3.2017.0189 | 13 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 5 | Enen Susilawati | 009.3.2017.0195 | 17 April 2017 | 80.000.000,00 | 72 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 009.3.2017.0196 | 17 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 009.3.2017.0204 | 19 April 2017 | 109.000.000,00 | 72 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 009.3.2017.0205 | 19 April 2017 | 108.000.000,00 | 72 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 009.3.2017.0206 | 19 April 2017 | 80.000.000,00 | 36 |
| 10 | Ai Wartini | 009.3.2017.0210 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 11 | Taohidin | 009.3.2017.0211 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 68 |
| 12 | Lela Turwela | 009.3.2017.0212 | 20 April 2017 | 110.000.000,00 | 72 |
| 13 | Ade Rodiah | 009.3.2017.0215 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 14 | Jaja Junaedi | 009.3.2017.0216 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 15 | Sarman | 009.3.2017.0220 | 26 April 2017 | 105.000.000,00 | 72 |
| 16 | Neng Sunayah | 009.3.2017.0228 | 03 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 17 | Yati Retiah | 009.3.2017.0229 | 03 Mei 2017 | 85.000.000,00 | 72 |
| 18 | Aan Suangsih | 009.3.2017.0237 | 08 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) maunpun Saksi TATI RATNA MARYATI, adapun saksi mulai kenal pada tahun 2017 saat akan memproses berkas persyaratan Pinjaman terhadap 18 Nasabah, dimana saat itu Saksi TATI RATNA MARYATI membawa berkas – berkas photocopy nasabah baru yang di serahkan kepada Terdakwa Ruslan JAELANI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi TATI RATNA MARYATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Tanggal 31 Desember 1981 Saksi diangkat menjadi CPNS dan bertugas Menjadi Guru Pendidik di SDN GardungSaksing 4, Dan sekarang mengajar di SDN Cisalak 4 dimulai pada tahun 2017 dengan gaji sebesar Rp.4.475.700 melalui transferan ke Bank BJB Cabang Subang Kantor Kas Cisalak dengan No. Rekening 0010876931101 dan mendapatkan tunjangan profesi pendidik Sebesar Rp.13.427.100,- per tiga bulan sekali dari tahun 2011 s/d 2021 melalui tranferan bank BJB Cabang Subang KCP Pagaden Dengan No. Rekening 0017319086100;
Bahwa Saksi telah lulus mengikuti uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dan sekurang – kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik, dan dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik Nomor : 1341102702358 Dengan Nomor Peserta 11021902710418, Tanggal 19 Oktober 2011;
Bahwa Saksi sejak menerima Uang tunjangan Profesi pendidik tersebut dari Tahun 2011 s/d Sekarang tidak pernah mengganti Bank maupun No. Rekeningnya sehingga dari semenjak Saksi menerima Uang tunjangan Profesi pendidik tersebut s/d sekarang tentap di bank BJB Cabang Subang KCP Pagaden Dengan No. Rekening 0017319086100;
Bahwa saksi pada tahun 2017 telah mengajukan Pinjaman uang kepada BPR Subang Cabang Binong akan tetapi pada saat permohonanya Saksi tidak langsung namun melalui Koperasi Milik Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan Saksi dikenalkanya melalui Saudaranya Sdr. EUIS TITIN SUHARTINI yang Bernama Hj. POPON dan Sdri. ESIH yang Beralamat di situraja Sumedang dan tidak ada Hubungan Keluarga;
Bahwa Sdri. ESIH Merupakan Kordinator Para Guru di Kab. Sumedang yang meminjam Uang Ke Bank Melalui Koperasi Milik Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan Informasi tersebut di peroleh dari Sdri. Hj. POPON Ke Sdri. EUIS TITIN SUHARTINI, Kemudian Saksi, Sdri. EUIS TITIN SUHARTINI, Sdri. CICIH SUNARSIH dan NENG SUNAYAH datang ke sumedang menyaksikan pencairan guru – guru yang ada di sumedang dan pencairan tersebut dilaksanakan di Rumah Sdr. ESIH selaku kordinator sekira jam 05.00 Wib, Kemudian setelah beres pencairan Saksi dan Rekan Saksi menanyakan kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan Petugasnya kenapa pencairan dilaksanakan pada jam 05.00 Wib dan dilakukan dirumah, Kemudian Saksi Rosmawati (Bunda ROS) mengatakan terserah Saksi mau jam berapa, hari apa tempatnya dimana karena itu uang Saksi yang dititipkan di Bank BPR Bekasi, Kemudian Saksi ingin membuktikan kebenaran koperasi tersebut dengan datang ke rumah Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan ternyata benar koperasinya ada, karyawanya ada banyak orang yang meminjam Uang, Membeli barang-barang dan sembako banyak dan rumahnya juga bagus tiga lantai, mobil banyak dan atas dasar itu Saksi dan Rekan Saksi percaya;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Kordinator di kab. Subang yaitu sehubungan dengan rumah Saksi berada di Pinggir jalan Raya sehingga memudahkan Transportasi / Hubungan karena rekan Saksi yang pernah ikut ke Sumedang rumahnya jauh dengan Jalan Raya;
Bahwa apabila mengajukan pinjaman uang Ke bank dilakukan sendiri maka persyaratan berupa jaminan harus ada yang aslinya sedangkan Jaminan yang aslinya ada di Bank Lain dan apabila kita meminjam melalui Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) persyaratanya cukup dengan photocopynya saja dan selain itu nanti yang membayar angsuran setiap bulanya bukan Saksi yang harus membayar melainkan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) selaku pemilik Koperasi dan selain itu Saksi sedang membutuhkan dana;
Bahwa Untuk Pengajuan Pinjaman uang kepada BPR Subang Cabang Binong sebesar Rp. 80.000.000, dengan jangka waktu 36 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 19 April 2017 s/d Tanggal 19 April 2020, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp. 3.622.500,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa uang yang sebesar Rp. 80.000.000,- tersebut tidak seluruhnya diterima oleh Saksi melainkan ada potongan dengan rincian Sbb :
Tabungan Rp. 3.622.500
TU &Provisi Rp. 1.600.000
Materai Rp. 24.000
Angsuran Rp. 10.867.500 (Untuk Tiga Bulan)
Auransi Rp. 1.024.800
Notaris Rp. 400.000
Dengan Jumlah potongan sebesar Rp. 17.538.800,- sehingga uang yang diterima oleh Saksi yaitu kurang lebih sebesar Rp. 62.461.200,-.
Bahwa pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit dari Pihak BPR Subang Cabang Binong yang hadir / ada Yaitu Terdakwa Ruslan dan Saksi YUDI dan Seorang perempuan namanya Saksi tidak tahu tugasnya sebagai kasir, dan untuk Saksi Rosmawati (Bunda ROS) tidak ikut hadir akan tetapi yang hadir yaitu Anaknya Saksi Rosmawati (Bunda ROS) yang bernama UCOK berikut sopirnya yang bernama Sdr. AYI akan tetapi tidak masuk ke dalam melainkan menunggu di luar;
Bahwa Saksi yang menerima berkas–berkas ke 18 Nasabah tersebut;
Bahwa seluruh berkas sertifikasi ke 18 nasabah seolah-olah asli diserahkan kepada saksi Yudhie Irawan Adikusumah melalui Terdakwa Ruslan JAELANI sebelum pencairan ke 18 Nasabah dan saksi tidak memberitahu kalau berkas berkas tersebut aspal (asli palsu);
Bahwa Saksi melihat akad Kredit dan yang menyerahkan uang tersebut bahwa uang tersebut berasal dari BPR Subang Cabang binong bukan berasal dari Koperasi milik Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa Saksi pada waktu mengajukan permohonan Pinjaman uang kepada BPR Subang Cabang Binong tanpa melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS) pada bulan Januari 2017 dan berkas diserahkan kepada Terdakwa Ruslan selaku pegawai BPR Subang Cabang Binong di Kp / Ds Jabong Kec. Jalancagak Kab. Subang;
Bahwa berkas – berkas / Persyaratan yang diserahkan oleh Saksi kepada Terdakwa Ruslan dalam Pengajuan pinjaman uang Ke BPR Subang Cabang Binong yaitu :
Fotocopy KTP Suami isteri
Fotocopy Ijasah Terakhir.
Fotocopy Sertifikat Pendidik.
Fotocopy Daftar Gaji / Leger gaji.
Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
Fotocopy Daftar Hari Guru dalam mengajar.
Fotocopy SK CPNS yang 80%)
Fotocopy SK PNS yang 100%.
Fotocopy SK Terakhir.
Fotocopy Kartu Keluarga.
Pas Fhoto ukuran 3x4 dua lembar
Fotocopy Buku Nikah
Bahwa kredit yang diajukan adalah kredit baru dengan jaminan sertifikasi pendidik namun bukan sertifikasi pendidik asli melainkan photocopynya sertifikasi;
Bahwa tidak pernah ada pegawai BPR Subang Cabang Binong yang meminta kepada Saksi agar memperlihatkan Jaminan Pokok berupa sertifikasi Pendidik yang aslinya dan saksi tidak pernah menyerahkan persyaratan asli berupa Seritipikat Pendidik No. 1341102702358 + Ijasah SI + Akta IV + ATM + BK Tab BJB, An. TATI kepada Terdakwa maupun kepada Terdakwa Ruslan JAELANI;
Bahwa untuk Buku Tabungan Bank BJB Cabang Sumedang KCP Tanjungsari dengan No. Rekening 0075285256101 adalah Milik Saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik Saksi sehingga Saksi tidak mengetahui uang tersebut masuk darimana dan uang keluar digunakan untuk apa, dan buku tabungan tersebut di buat oleh Saksi yaitu sekitar bulan Pebruari 2017, namun dalam dalam buku rekening tertera dibuat pada tanggal 05 Januari 2016;
Bahwa Buku Tabungan dan ATM bank BJB Cabang Subang Dengan No.Rekening 0017319086100 (Tunjangan Profesi Pendidik) tidak diserahkan Ke BPR Subang Cabang Binong di karenakan Buku Tabungan Tersebut sudah dijaminkan terlebih dahulu Ke BPR NAULI Pagaden, Sehingga Saksi buka Rekening baru yaitu Buku Tabungan Bank BJB Cabang Sumedang KCP Tanjungsari dengan No. Rekening 0075285256101 sebagai salah satu persyaratan untuk Ke BPR Subang Cabang Binong, dan pada saat buka rekening Saksi menyimpan saldo sebesar Rp.100.000,- dan selanjutnya tidak pernah di isi s/d Sekarang;
Bahwa pinjaman yang cair pada tanggal 19 April 2017 bertempat di Kantor BPR Subang Cabang binong sebesar Rp.62.461.200,- setelah diterima oleh Saksi didalam mobil Saksi melihat catatan Tentang Pengeluaran uang tersebut dengan rincian Sbb :
Uang Titipan Sebesar Rp.32.000.000,- uang titipan tersebut yaitu uang hasil pinjaman dari BPR Subang Cabang Binong diserahkan / dititipkan / diminta Oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) melalui Sopirnya yang bernama Sdr. AYI yang mana dia selaku pengurus koperasi dan nanti ada keuntungan / bagi hasil, jadi hutang / cicilan ke Bank BPR Subang cabang Binong yang sisanya akan di bayar dengan uang itu sampai lunas.
Uang Sebesar Rp. 12.500.000,- yaitu di serahkan kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) Melalui Sdr. AYI (Sopirnya) untuk Meloloskan persyaratan pinjaman ke Bank BPR Subang Cabang Binong karena persyaratan dan jaminan semuanya hasil Rekayasa (scan).
Uang Sebesar Rp. 6.200.000,- yaitu uang tersebut di serahkan kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) sebagai Biaya Administrasi di hitung 10% dari uang yang diterima dari bank setelah potongan.
Uang Dana talang Sebesar Rp. 5.500.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair Saksi meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- dan bunganya Rp. 500.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
Uang Sebesar Rp. 500.000,- yaitu uang transport di berikan kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) untuk membayar mobil yang digunakan oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS).
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- di berikan kepada Terdakwa Ruslan.
Dengan jumlah potongan sebesar Rp. 57.700.000,- dan uang yang diterima oleh Saksi yaitu sebesar Rp. 4.761.200,-
Bahwa tentang kesepakatan pembayaran angsuran sebagai berikut :
Untuk Angusran Ke 1, 2, 3 dan ke 4 lancar karena uangnya menggunakan uang angsuran yang sebelumnya sudah dipotong oleh BPR Subang Cabang Binong pada waktu pencairan;
Untuk Angsuran bulan ke 5 dan seterusnya sampai dengan angsuran ke 36 Merupakan tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa setelah diketahui uang sertifikasi tidak masuk ke Buku Tabungan yang dijaminkan ke BPR Subang Cabang Binong Saksi kedatangan orang BPR Subang Cabang Binong yaitu Sdr. H HASYIM dan Sdr. IDRIS yang mengatakan bahwa untuk uang sertifikasi pendidik tidak ada / tidak muncul, kemudian Saksi jawab ya gak bakalan muncul karena sertifikasi yang asli ada di Bank BPR NAULI Pagaden dan yang di serahkan ke Saksi Rosmawati (Bunda ROS) / Ke bank BPR Subang Cabang Binong yaitu Fotocopy, Kemudian Dari pihak Bank BPR Subang Cabang Binong mengatakan bahwa sertifikasi tersebut berarti palsu, Kemudian dari pihak Bank menyampaikan pinjaman tersebut harus di bayar oleh Saksi semua, yang pada akhirnya bahwa pihak bank memberikan keringanan dengan membayar sesuai kemampuan;
Bahwa yang harus dibayar ke pihak Bank yaitu sebesar Rp.4.761.200,-. untuk setoranya ke bank tidak ditentukan dan semampunya dan yang telah Saksi bayar sampai hari ini sebanyak 15 Kali angsuran dengan rincian yaitu :
Tanggal 08 april 2018 Sebesar Rp. 250.000,-.
Tanggal 20 Mei 2018 sebesar Rp. 250.000,-
Tanggal 25 Juni 2018 sebesar Rp. 250.000,-
Tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp. 100.000,-
Tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp. 200.000,-
Tanggal 17 September 2018 sebesar Rp. 300.000,-
Tanggal 03 Oktober 2018 sebesar Rp. 100.000,-
Tanggal 22 September 2018 sebesar Rp. 200.000,-
Tanggal 27 Maret 2019 sebesar Rp. 500.000,-
Tanggal 07 Juli 2019 sebesar Rp. 100.000,-
Tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp. 200.000,-
Tanggal 10 Oktober 2020 sebesar Rp. 500.000,-
Jumlah Total sebesar Rp. 2.950.000,-
Bahwa saat pencairan tersebut uangnya tidak langsung cash melainkan masuk ke buku tabungan terlebih dahulu dan setelah Beres akad Kredit maka uang tersebut oleh Saksi diambil seluruhnya dengan besaran sesuai dengan jawaban Saksi tersebut diatas Dengan mengisi Slip Penarikan;
Bahwa tugas saksi selaku kordinator yaitu :
Mencari Nasabah Yang PNS sebagai Guru SD.
Mensosialisasikan Tata cara dan Persyaratanya.
Mengumpulkan /Menampung seluruh persyaratan para Nasabah.
Mengantar Para Nasabah Pada Saat Pencairan
Bahwa ada sebagian buku tabungan diambil oleh Saksi namun berapa orangnya Saksi tidak ingat dan tidak ada maksud dan tujuan apa apa;
Bahwa saksi telah melakukan Pemotongan – pemotongan terhadap Ke 17 Nasabah setelah pencairan di BPR Subang cabang Binong, hal tersebut dilakukan yaitu berdasarkan atas perintah Saksi Rosmawati (Bunda ROS), dan potongan potongan tersebut jenisnya yaitu sesuai dengan jawaban Saksi tersebut diatas dan yang membedakanya yaitu jumlah besaran potongan karena di sesuaikan dengan jumlah pinjman di Bank BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa untuk Orang-orangnya benar dan besaran potongan – potongan tersebut secara pastinya Saksi tidak ingat akan tetapi kalau melihat dari rincianya jumlahnya kurang lebih sebagaimana keterangan para nasabah tersebut;
Bahwa uang potongan dari para nasabah tersebut tidak sekaligus terkumpul dikarenakan pencairan di BPR Subang cabang Binong bertahap sehingga uang yang terkumpul juga bertahap dan untuk uang yang di serahkan ke Saksi Rosmawati (Bunda ROS) tidak semuanya melainkan sebagian besar saja karena ada untuk Jatah Saksi diantaranya yaitu Uang Kordinator. Dan perlu Saksi jelaskan bahwa untuk Jumlah uang yang di serahkan berapa yang tidak di serahkan berapa Saksi tidak ingat karena tidak ada catatan;
Bahwa untuk uang yang sebesar Rp.602.419.000,- Saksi tidak tahu menahu namun Suami Saksi pernah Meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,- Kredit barang berupa Kursi bekas, Lemari Bekas dan Jam Bekas, Bupet Bekas dengan jumlah Rp.7.000.000,- untuk jangka waktu 10 Bulan, Untuk Uang belum di bayar sampai dengan Sekang dan untuk barang sudah di cicil baru 5 bulan dengan jumlah Rp.3.500.000,-;
bahwa Saksi pernah menerima uang dari Saksi Rosmawati (Bunda ROS) untuk Memberikan Pinjaman / dana talang kepada para guru (calon nasabah BPR Subang Cabang Binong) tidak lebih dari Rp.5.000.000,00 (limajutarupiah) akan tetapi Saksi pernah melihatnya bahwa yang memberikan pinjaman dana talang tersebut dilakukan langsung oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan sebagai berikut:
Bahwa saksi Tati Ratna Maryati mengetahui proses pemalsuan dan yang membuat sertifikasi palsu;
Saksi MEGHA YURNIA NURWANI, S. Kom, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bertugas sebagai Costumer Service di Bank BJB Subang sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang, dengan tugas yaitu membantu calon nasabah untuk membuka rekening tabungan, Cross Selling tentanag produk tabungan dan lainnya, melayani complain dari nasabah, melakukan penutupan rekening atas permintaan nasabah dan dalam pelaksanaan tugas saksi mempertanggungjawabkan kepada Officer Operasional dan Manager Operasional;
Bahwa setelah saksi diperlihatkan 17(tujuh belas) buku rekening atas nama masing masing nasabah, kemudian saksi menjelaskan :
Bahwa bila dilihat dari jumlah digit nomor rekening dan tandatangan pejabat pengesahan, seluruh nama dan rekening yang disebutkan dalam dokumen tersebut pernah diterbitkan oleh Bank BJB;
Bahwa berkaitan dengan prses penerbitan rekening tersebut, saksi tidak dapat melakukan pengecekan melalui system karena rekening tersebut telah ditutup dan tidak dapat dilakukan penarikan data dari system;
Bahwa terhadap seluruh rekening tersebut saat ini posisinya sudah ditutup seluruhnya dan tidak dapat diakses ataupun ditarik data.
Bahwa system akan menutup rekening bilamana selama 3 (tiga) bulan pemilik rekening pasif atau tidak melakukan transaksi menggunakan rekening tersebut;
Bahwa Bank BJB Subang mengadakan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kab Subang berkaitan dengan proses penyaluran dana sertifikasi bagi guru;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi MAS ENGKON SUTISNA Bin ME HIDAYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Subang sejak Bulan Januari 2020 s/d Sekarang;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Subang di atur dalam PERATURAN BUPATI SUBANG NOMOR : 50 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUBANG, Tanggal 30 Desember 2017;
Bahwa yang dimaksud Dengan Sertifikasi Guru Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, Tanggal 4 Mei 2007, Yaitu :
Pasal 1 :
Ayat (1) : Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
Ayat (2) : Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
Ayat (3) : Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Bahwa setiap guru tidak bisa mendapatkan sertifikat pendidik karena yang mendapatkan sertifikat pendidik adalah para guru yang telah lulus uji kopetensi dalam bentuk penilaian portofolio dan sekurang – kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok;
Bahwa batasan waktu bagi para guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik adalah sampai umur 60 tahun (pension)/meninggal atau ada kebijakan dari Pemerintah;
Bahwa Setelah diteliti dan amati Bahwa ke 18 Orang tersebut merupakan PNS (Guru SD) dan tercatat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. Subang yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan telah mendapatkan tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan per tiga bulan;
Bahwa sistem pemberian uang atas tunjangan profesi pendidik kepada guru tersebut yaitu melalui tansfer bank melalui Bank Jabar Banten Dengan rincian Sbb :
Bahwa staf saksi pada tahun 2017 tidak ada pihak BPR Subang yang melakukan koordinasi terkait dengan identitas dan sertifikasi ke 18 guru tersebut, dimana saat itu juga saksi belum menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan Kab Subang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
| 1 | NUPTK | 7640743647200012 |
| NRG | 130271541138 | |
| No. Peserta | 13021902711095 | |
| NIP | 196509082006041004 | |
| Nama | Usin Suryana | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI PASANGGRAHAN I | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 3.455.300 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0057812291100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0297.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 3.564.100 | |
| Nama Bank | bjb | |
| No. Rek | 0057812291100 | |
| 2 | NUPTK | 8049740642300043 |
| NRG | 130271988122 | |
| No. Peserta | 13021902711229 | |
| NIP | 196207171983052007 | |
| Nama | Enni Rohaeni | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI KASOMALANG IV | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.475.700 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0057812648100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0489.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.475.700 | |
| Nama Bank | bjb | |
| No. Rek | 0057812648100 | |
| 3 | NUPTK | 6840744647300042 |
| NRG | 130271467153 | |
| No. Peserta | 13021902711051 | |
| NIP | 196605082006042002 | |
| Nama | Yani Sugiarti | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI KASOMALANG IV | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 3.491.500 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0020119136100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0489.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 3.753.800 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0020119136100 | |
| 4 | NUPTK | 0456744647300053 |
| NRG | 130271111108 | |
| No. Peserta | 13021902711005 | |
| NIP | 196611242007012006 | |
| Nama | Herliatiningsih | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI SAGALAHERANG III | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 3.455.300 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0057812117100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0489.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 3.455.300 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0057812117100 | |
| 5 | NUPTK | 2161738639300023 |
| NRG | 102688867005 | |
| No. Peserta | 10021902710687 | |
| NIP | 196008291979122001 | |
| Nama | Enen Susilawati | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI SAGALAHERANG IV | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0133.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.762.000 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0019060241100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0201.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.762.000 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0019060241100 | |
| 6 | NUPTK | 4745743644300042 |
| NRG | 140271777065 | |
| No. Peserta | 14021902710886 | |
| NIP | 196504132006042006 | |
| Nama | Cicih Sunarsih | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI DARMAGA III | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 3.281.500 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0063902942100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0489.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 3.639.200 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0063902942100 | |
| 7 | NUPTK | 2949742644300032 |
| NRG | 120271731273 | |
| No. Peserta | 12021902710381 | |
| NIP | 196406171986102008 | |
| Nama | Euis Titin Suhartini | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI DARMAGA III | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.206.500 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0023741628100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0297.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.339.000 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0023741628100 | |
| 8 | NUPTK | 2134743643200003 |
| NRG | 142201239012 | |
| No. Peserta | 14021922010418 | |
| NIP | 196408021986101001 | |
| Nama | Dedi Rustam Ependi | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI PAKUHAJI III | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.206.500 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0064660314100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0720.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.206.500 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0064660314100 | |
| 9 | NUPTK | 5444739640300032 |
| NRG | 110271698012 | |
| No. Peserta | 11021902710418 | |
| NIP | 196101121982042010 | |
| Nama | Tati Ratna Maryati | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI PAKUHAJI III | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.475.700 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0017319086100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0297.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.616.600 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0017319086100 | |
| 10 | NUPTK | 3136743646300053 |
| NRG | 120271574227 | |
| No. Peserta | 12021902711384 | |
| NIP | 196508041988122001 | |
| Nama | Ai Wartini | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI PASANGGRAHAN I | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.078.100 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0023740974100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0489.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.078.100 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0023740974100 | |
| 11 | NUPTK | 0951741643200022 |
| NRG | 110271697021 | |
| No. Peserta | 11021902710946 | |
| NIP | 196306191986031016 | |
| Nama | Taohidin | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI TANJUNGJAYA | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.206.500 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0017319469100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0201.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.339.000 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0017319469100 | |
| 12 | NUPTK | 7455742643300022 |
| NRG | 120271626221 | |
| No. Peserta | 12021902710830 | |
| NIP | 196401231984102002 | |
| Nama | Lela Turwela | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI SIRAP | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.339.000 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0020120665100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0489.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.475.700 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0020120665100 | |
| 13 | NUPTK | 1852742644300052 |
| NRG | 112201424004 | |
| No. Peserta | 11021922010603 | |
| NIP | 196405201986032013 | |
| Nama | Ade Rodiah | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI JAYAWISASTRA | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.206.500 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0017447068100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0489.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.339.000 | |
| Nama Bank | bjb | |
| No. Rek | 0017447068100 | |
| 14 | NUPTK | 5835744647200062 |
| NRG | 132201192012 | |
| No. Peserta | 13021922011064 | |
| NIP | 196603051988031005 | |
| Nama | Jaja Junaedi | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI MEKARJAYA | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.078.100 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0057812249100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0201.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.206.500 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0057812249100 | |
| 15 | NUPTK | 6442744647200073 |
| NRG | 120271797217 | |
| No. Peserta | 12021902711408 | |
| NIP | 196611101988031003 | |
| Nama | Sarman | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI KASOMALANG II | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0230.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.078.100 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0023730091100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0720.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.206.500 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0023730091100 | |
| 16 | NUPTK | 4643742644300032 |
| NRG | 120271595272 | |
| No. Peserta | 12021902710377 | |
| NIP | 196403111986032010 | |
| Nama | Neng Sunayah | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI PAKUHAJI III | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.206.500 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0020120673100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0297.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 4.339.000 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0020120673100 | |
| 17 | NUPTK | 8760745649300002 |
| NRG | 120271817248 | |
| No. Peserta | 12021902710249 | |
| NIP | 196704282007012003 | |
| Nama | Yati Retiah | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI H. SAMANHUDI | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 3.281.500 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0019855503100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0201.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 3.281.500 | |
| Nama Bank | bjb | |
| No. Rek | 0019855503100 | |
| 18 | NUPTK | 2939742644300032 |
| NRG | 130271477124 | |
| No. Peserta | 13021902711163 | |
| NIP | 196406071992122001 | |
| Nama | Aan Suangsih | |
| Satuan Pendidikan | SD NEGERI KASOMALANG V | |
| Semester I | Januari 2017 – Juni 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0036.0219/C5/TP/T1/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 3.677.300 | |
| Nama Bank | BPD JABAR BANTEN | |
| No. Rek | 0057812478100 | |
| Semester II | Juli 2017 – Desember 2017 | |
| No SK Penetapan Kemendikbud | 0489.0219/C5/TP/T2/2017 | |
| Gaji Pokok | Rp. 3.677.300 | |
| Nama Bank | Bjb | |
| No. Rek | 0057812478100 | |
Saksi USIN SURYANA, Spd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada tahun 2017 telah mengajukan permohonan kredit pada PD BPR Subang Cabang Binong namun pada saat permohonan kredit atau pengisian formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa alasan saksi mengajukan permohonan kredit ke BPR Subang dikarenakan setelah sosialisasi kredit yang dilakukan dan dihadiri Terdakwa Ruslan Jaelani, saksi Tati Ratna serta Terdakwa, hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsrusan kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan;
Bahwa Sertifikasi Pendidik sebelumnya telah dijamnkan di BPR ARTA MADANI yang beralamat di Cikampek Kab Karawang, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, sehubungan saat itu saksi hanya mengisi identitas adapun untuk fotocopy persyaratan kredit saksi serahkan kepada Sdri TATI RATNA MARYATI, S.Pd selaku Koordinator Guru namun terdapat beberapa persyaratan yang saksi serahkan langsung kepada Terdakwa ROSMAWATI;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat akad kredit dan pencairan saksi tidak didampingi istrinya, adapun tandatangan pasangan dipalsukan oleh saksi dan saat itu Sdr YUDHIE IRAWAN ADIAKUSUMAH, SE tidak dipermasalahkan dan proses pencairan kredit tetap dilanjutkan;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Bahwa Saksi menerangkan besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp. 90.000.000,- dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 07 April 2017 s/d Tanggal 07 April 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp. 2.825.000,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp 90.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp 73.321.000,- sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp. 16.679.000,-;
Saksi Menerangkan setelah uang pencairan kredit sebesar Rp. 73.321.000,- diterima oleh Saksi Kemudian di luar kantor BPR Subang cabang Binong uang tersebut di ambil / di minta seluruhnya oleh Saksi TATI RATNA MARYATI kemudian Saksi, Saksi TATI RATNA MARYATI dan RUSLAN untuk makan siang lokasinya dekat dengan Kantor BPR Subang Cabang Binong setelah beres makan maka makanan tersebut di bayarin oleh Saksi TATI RATNA MARYATI kemudian Terdakwa Ruslan di beri uang oleh Saksi TATI RATNA MARYATI untuk besaranya Saksi tidak tahu, kemudian saksi dan Saksi TATI RATNA MARYATI pulang langsung menuju rumah Saksi TATI RATNA MARYATI, setelah sampai di rumah Saksi TATI RATNA MARYATI, sudah ada Saksi Rosmawati (Bunda ROS), Kemudian uang hasil pinjaman dari BPR Subang Cabang Binong yang di bawa oleh Saksi TATI RATNA MARYATI diserahkan ke Saksi Rosmawati (Bunda ROS), Kemudian saksi dijelaskan tentang pengeluaran oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dengan rincian Sbb :
- Uang Sebesar Rp.30.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan ke Saksi lewat Tranfer.
- Uang Sebesar Rp. 12.500.000,- pada awalnya Saksi tidak tahu uang tersebut untuk apa dan berdasarkan Keterangan Saksi TATI RATNA MARYATI bahwa uang tersebut yaitu untk barang, kemudian Saksi meanyakan kembali bahwa Saksi tidak mengambil barang dengan harga segitu ke koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab Pokoknya Barang, kemudian dalam pikiran Saksi barang tersebut yaitu yang dibeli oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya di kreditkan sehingga kita mendapatkan SHU, akan tetapi pada waktu diperiksa dipolda bahwa uang yang sebesar Rp. 12.500.000,- yaitu untuk merubah persyaratan yang tadinya Photocopynya menjadi seolah-olah asli (scan).
- Uang Adm Sebesar Rp. 7.300.000,- diambil sebesar 10% dari jumlah uang yang diterima dari Bank setelah potongan.
- Uang Tansfort Sebesar Rp. 1.500.000,- yaitu untuk Membayar mobil pada waktu pencairan serta bayar mobil yang digunakan oleh Sopir Saksi Rosmawati (Bunda ROS).
- Uang Dana talang Sebesar Rp. 3.300.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair Saksi meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- dan bunganya Rp. 300.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
- Uang Kordinator Sebesar Rp. 500.000,- yaitu uang tersebut diperuntukan untuk Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator).
- Uang Tansfort Sebesar Rp. 500.000,-. Untuk apa apanya saksi tidak tahu.
Jumlah Potongan sebesar Rp. 54.100.000,- Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp.19.221.000,-;
Bahwa semenjak pencairan s/d sekarang saksi tidak pernah membayar angsuranya karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa Saksi pernah kedatangan pegawai BPR Subang cabang Binong yaitu RUSLAN ke rumah Saksi dengan maksud menanyakan setoran/angsuran kemudian Saksi menjawab Bahwa untuk setoran/angsuran bukan Tanggungjawab Saksi melainkan tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa Buku tabungan BPD Jabar Banten KCP Jalancagak Norek 0075675933102, An. USIN SURYANA adalah milik saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik saksi untuk Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut langsung di ambil oleh Saksi TATI RATNA MARYATI karena pada waktu buka rekening tersebut ditungguin oleh Saksi TATI RATNA MARYATI dan buku tabungan tersebut di buat oleh Saksi yaitu sekitar bulan Pebruari 2017, adapun di buku tabungan tercatat di buat pada tanggal 05 Januari 2016 saksi tidak tahu dan buku tabungan tersebut di peruntukan sebagai salah satu persyaratan dan Untuk Transferan SHU dari Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat Tidak Tahu;
Saksi ENNI ROHAENI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017, saksi diminta untuk mengisi permohonan kredit dari PD BPR namun pada saat permohonan kredit atau pengisisan formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa alasan Saksi mengajukan permohonan kredit ke BPR menurut saksi Tati Ratna Maryati hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsuran kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan menurut penjelasan saksi Tati Ratna Maryati;
Bahwa Sertifikasi Pendidik sebelumnya telah dijaminkan di Koperasi Jaya Abadi sebesar Rp.95.000.000,- sejak tahun 2013 s/d sekarang, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, sehubungan saat itu saksi hanya mengisi identitas dan menyampaikan kepada Sdri TATI RATNA MARYATI bahwa saksi hanya memerlukan uang sebesar Rp 50.000.000,- adapun untuk fotocopy persyaratan kredit saksi serahkan kepada Sdri TATI RATNA MARYATI, S.Pd selaku Koordinator Guru;
Bahwa pada Saat Akad Kredit dan Pencairan Saksi Menandatangani akad Kredit tersebut akan tetapi ada tandatangan / paraf yang satu lagi Saksi tidak mengetahui bahwa paraf / TTD tersebut dilakukan oleh siapa, karena waktu itu Saksi tidak mempunyai suami;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Bahwa besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.95.000.000,- Dengan jangka waktu 54 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 10 April 2017 s/d Tanggal 10 Oktober 2021, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp.3.422.000,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.95.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp.76.272.000,- sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp.18.728.000,-;
Bahwa setelah uang yang sebesar Rp.76.272.000,- diterima oleh saksi kemudian keluar kantor BPR Subang Cabang Binong, kemudian saksi masuk mobil dan menuju arah pulang Ke rumah Saksi TATI RATNA MARYATI, sesampainya di rumah Saksi TATI RATNA MARYATI, kemudian Saksi diberi catatan oleh Saksi TATI RATNA MARYATI yang harus di bayar kemudian Saksi membayar sesuai dengan catatan tersebut kepada Saksi TATI RATNA MARYATI dan Perwakilan dari Saksi Rosmawati (Bunda ROS) yaitu :
Uang Sebesar Rp. 30.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan ke saksi lewat Transfer.
Uang Sebesar Rp. 12.500.000,- pada awalnya Saksi tidak tahu uang tersebut untuk apa dan berdasarkan Keterangan Saksi TATI RATNA MARYATI bahwa uang tersebut yaitu untk barang, kemudian saksi meanyakan kembali bahwa tidak mengambil barang dengan harga segitu ke koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab Pokoknya Barang, kemudian dalam pikiran saksi barang tersebut yaitu yang dibeli oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya di kreditkan sehingga kita mendapatkan SHU, akan tetapi pada waktu diperiksa dipolda bahwa uang yang sebesar Rp. 12.500.000,- yaitu untuk merubah persyaratan yang tadinya Photocopynya menjadi seolah-olah asli (scan).
Uang Adm Sebesar Rp. 8.000.000,- diambil sebesar 10% dari jumlah uang yang diterima dari Bank setelah potongan.
Uang Tansfort Sebesar Rp. 1.500.000,- yaitu yaitu di serahkan kepada Saksi TATI RATNA MARYATI .
Uang Dana talang Sebesar Rp. 2.400.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair saksi meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000,- dan bunganya Rp. 400.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
Uang Kordinator Sebesar Rp. 1.000.000,- yaitu uang tersebut diperuntukan untuk Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator).
Uang buat bagi-bagi ke satpam sebesar Rp.600.000,- dan di serahkan kepada Saksi TATI RATNA MARYATI .
Jumlah Potongan sebesar Rp. 55.994.000,- Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp.20.278.000,-
Bahwa semenjak pencairan s/d sekarang tidak pernah membayar angsuran sesuai dengan akad kredit karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa pernah kedatangan pegawai BPR Subang cabang Binong yaitu Terdakwa RUSLAN dan Saksi YUDHIE IRAWAN ADIAKUSUMAH ke Rumah Saksi dengan tujuan menagih karena Tunjangan sertifikasi belum turun (Karena pada waktu itu untuk uang tujuangan sertipikasi yang ke 2 sudah cair), kemudian Saksi menjawab tidak tahu karena itu urusanya dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan bagaimana uang sertifikasi tersebut akan cair karena yang dijaminkanya juga photocopy nya;
Bahwa Saksi telah melakukan angsuran sampai hari ini sebanyak 4 Kali angsuran dengan jumlah total sebesar Rp.2.050.000,- dengan rincian Sbb yaitu :
Setoran pertama kepada Terdakwa Ruslan sebesar Rp.1.000.000,- Untuk bukti tertulisnya tidak ada hilang.
Setoran Kedua Tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp.350.000,- (bukti setor ada).
Setoran ketiga Tanggal 24 September 2018 sebesar Rp. 350.000,- (Bukti setor hilang).
Setoran keempat Tanggal 21 Nopember 2018 sebesar Rp. 350.000,- (Bukti setor ada).
Bahwa buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075498829100, An. ENNI ROHAENI adalah milik saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik saksi untuk Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut langsung di ambil oleh Saksi TATI RATNA MARYATI karena pada waktu buka rekening tersebut ditungguin oleh Saksi TATI RATNA MARYATI dan buku tabungan tersebut di buat oleh Saksi yaitu sekitar bulan Pebruari 2017, adapun di buku tabungan tercatat di buat pada tanggal 14Januari 2016 saksi tidak tahu dan buku tabungan tersebut di peruntukan sebagai salah satu persyaratan dan Untuk Transferan SHU dari Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat Tidak Tahu;
Saksi RD. HERLIATIANINGSIIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2016 Terdakwa Ruslan JAELANI men-sosialisasikan pinjaman kepada saksi, lantas saksi menanyakan persyaratanya kepada Terdakwa Ruslan JAELANI dan jawabannya jika mau di minta hadir di acara rapat di Curug Rendeng pada tanggl dan bulannya saksi lupa tahun 2016, saksi datang sendirian akan tetapi setelah datang ke lokasi tersebut saksi terlambat acaranya sudah selesai dan bubar, namun pada saat acara tersebut selesai ada yang menginformasikan bahwa yang terlambat di arahkan untuk ke rumah Saksi TATI RATNA MARYATI S.Pd, Pada saat saksi mendatangi ke rumah Saksi TATI RATNA MARYATI S.Pd. saksi menanyakan persyaratan apa saja yang harus di siapkan untuk mengajukan pinjaman koprasi tersebut, Saksi TATI RATNA MARYATI S.Pd. pun menjelaskan bahwa menurut Terdakwa Ruslan JAELANI yang di siapkan persyaratannya foto copy, dan kemudian saksi pulang mengajak kakak saksi untuk melakukan pinjaman Sdri. RD. ENEN SUSILAWATI, dan pada saat saksi dan kaka saksi mendatangi rumah milik Saksi TATI RATNA MARYATI S.Pd untuk mengisi formulir namun setelah saksi baca formulir tersebut formulir tersebut berisikan pinjaman Bank BPR subang Cabang Binong bukan pinjaman koperasi, setelah saksi mengetahui bahwa formulir tersebut pinjaman Bank BPR subang Cabang Binong saksi menanyakan kepada Saksi TATI RATNA MARYATI S.Pd, yang bersangkutan pun menjelaskan bahwa untuk pinjaman koprasi Sdri. Bunda Ros (ROSMAWATI) ada di Bank BPR subang Cabang Binong dikarenakan Saham milik Sdri. Bunda Ros (ROSMAWATI) banyak di tiap - tiap bank, dengan penjelasan tersebut saksi mengisi formulir tersebut;
Bahwa Proses Perkenalan dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) Melalui Saksi TATI RATNA MARYATI yaitu :
Pada awalnya mendengar bahwa ada pinjaman uang ke koperasi melalui BPR Subang cabang Binong, kemudian Saksi mencari Informasi tersebut dan ketemudian dengan Terdakwa Ruslan pegawai BPR Subang cabang binong yang sebelumnya bekerja di BPR Subang cabang Sagalaherang.
Terdakwa Ruslan mengatakan Bahwa Ada pinjaman uang dari BPR Subang cabang Binong dengan jaminan Sertifikasi pendidik, Kemudian Saksi mengatakan Kalau sertifikasi pendidik sudah di jaminkan ke bank Lain, kemudian Terdakwa Ruslan mengatakan BPR bisa take over hutang.
Kemudian Saksi datang ke curug rendeng namun untuk alamatnya tidak tahu yang jelas kumpulnya di rumah dan tidak tahu rumah yang dijadikan untuk kumpulan rumah milik siapa.
Sesampainya di kumpulan tersebut Saksi terlambat karena kumpulan selesai, Kemudian Saksi nanya – nanya ke orang yang masih ada d lokasi dan menjelaskan bahwa Saksi juga akan mengajukan pinjaman dan ada orang yang menjawab awalanya Saksi tidak tahu kalau orang tersebut yaitu Saksi TATI RATNA MARYATI sambil mengasihkan Blangko ber Kop BPR Subang Cabang binong agar segera diisi dan untuk Persyaratanya Saksi suruh datang ke rumah Saksi TATI RATNA MARYATI.
Setelah menerima Blangko tersebut oleh Saksi tidak di isi karena bingung soalnya awalnya pinjaman tersebut akan ke koperasi akan tetapi suruh mengisi Blangko milik BPR Subang cabang Binong, Kemudian Saksi bersama Saudaranya yang bernama RD. ENEN SUSILAWATI mencari Rumah Saksi TATI RATNA MARYATI dengan maksud meminta penjelasan tentang pinjaman uang dimaksud.
Saksi menanyakan pertama masalah persyaratan, bagaimana pencairanya, Berapa yang akan di acc karena Saksi butuh dananya sekitar Rp. 50.000.000,-. Dan untuk angsuranya seperti apa, Kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI Menjawab untuk persyaratan sama dengan kita akan meminjam ke bank – bank lain namun ada perbedaanya kalau kita meminjam sendiri maka untuk jaminanya berupa sertipikasinya harus yang asli sedangkan kalau minjam lewat Koperasi cukup dengan photocopynya, Untuk pencairan yaitu nanti kita berangkat ke Bank dan pencairan dilaksanakan di bank yang telah ditunjuk oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS), Untuk Besaran pinjaman tidak boleh Rp. 50.000.000,- dan harus sesuai plapon sertifikasi, Untuk Membayar Angsuran tidak akan di bayar oleh kita karena akan di bayar oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS).
Kemudian Saksi menanyakan Kok bisa yang membayar angsuran tersebut Saksi Rosmawati (Bunda ROS) sedangkan yang meminjam uang tersebut yaitu Saksi sendiri, Kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab bahwa uang pinjaman tersebut nantinya sebagian di simpan di koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan setiap bulan ada uang SHU di koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS), dan Uang SHU tersebut nantinya untuk Membayar angsuran ke BPR Subang cabang Binong apabila masih ada lebihnya maka akan di kasihkan ke Saksi.
Bahwa alasan mengajukan permohonan kredit melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dikarenakan hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsrusan kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijaminkan di Koperasi Jaya Abadi sebesar Rp 45.000,000,- (empat puluh lima juta rupiah) sejak tahun 2014 s/d sekarang, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, sehubungan saat itu saksi hanya mengisi identitas adapun untuk fotocopy persyaratan kredit saksi serahkan kepada Sdri TATI RATNA MARYATI, S.Pd selaku Koordinator Guru;
Bahwa saksi tidak mempunyai suami (cerai hidup) maka dalam penandatangan perjanjian kredit hanya saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Bahwa besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.95.000.000,- Dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 13 April 2017 s/d Tanggal 13 April 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp.2.982.000,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.95.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp.77.395.500,-; sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp.17.604.500,-;
Bahwa setelah uang yang sebesar Rp.77.395.500,- oleh Saksi Kemudian di luar kantor BPR Subang cabang Binong uang tersebut di ambil / di minta oleh Saksi TATI RATNA MARYATI kemudian menuju rumahnya, setelah sampai di rumah Saksi TATI RATNA MARYATI Saksi di ajak ke kamarnya, karena di rumah nya banyak calon nasabah yang belum cair dan di dalam kamar Saksi di jelaskan tetang pengeluaran dengan rincian:
Uang Sebesar Rp.35.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan ke Saksi lewat Tranfer.
Uang Sebesar Rp.12.500.000,- pada awalnya Saksi tidak tahu uang tersebut untuk apa dan berdasarkan Keterangan Saksi TATI RATNA MARYATI bahwa uang tersebut yaitu untuk barang, kemudian Saksi menanyakan kembali bahwa Saksi tidak mengambil barang dengan harga segitu ke koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab Pokoknya Barang, kemudian dalam pikiran Saksi barang tersebut yaitu yang dibeli oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya di kreditkan sehingga kita mendapatkan SHU, akan tetapi pada waktu diperiksa dipolda bahwa uang yang sebesar Rp.12.500.000,- yaitu untuk merubah persyaratan yang tadinya Photocopynya menjadi seolah-olah asli (scan)
Uang Adm Sebesar Rp.7.700.000,- diambil sebesar 10% dari jumlah uang yang diterima dari Bank setelah potongan.
Uang Tansfort Sebesar Rp.1.500.000,- yaitu untuk Membayar mobil pada waktu pencairan serta bayar mobil yang digunakan oleh Sopir Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Uang Sebesar Rp. 500.000,- yaitu untuk Makan – makan dan beli oleh - oleh buat Saksi Rosmawati (Bunda ROS).
Uang Kordinator Sebesar Rp.1.500.000,- yaitu uang tersebut diperuntukan untuk Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator).
Uang sebesar Rp.2.000.000,- yaitu untuk Terdakwa Ruslan.
Uang sebesar Rp.500.000,- yaitu untuk bagi – bagi buat Karyawan BPR subang Cabang Binong (OB, Satpam dll).
Uang sebesar Rp.150.000,- yaitu uang tersebut untuk membayar Barang berupa rantang sebanyak 2 buah.
Jumlah Potongan sebesar Rp.59.850.000,- Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp. 17.545.500,-
Bahwa semenjak pencairan s/d sekarang tidak pernah membayar angsuran sesuai dengan akad kredit karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa saksi pernah kedatangan pegawai BPR Subang cabang Binong yaitu RUSLAN ke Sekolahan di mana Saksi mengajar dan menanyakan kepada Saksi kenapa Tunjangan sertipikasi belum turun (Karena pada waktu itu untuk uang tujuangan sertipikasi yang ke 2 sudah cair), kemudian Saksi menjawab tidak tahu karena itu urusanya dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kata saksi Tati Ratna Maryati dan bagaimana uang sertipikasi tersebut akan cair karena yang dijaminkanya juga photocopy sesuai keterangan Terdakwa Ruslan sendiri kalau photocopy nya juga bisa, dan Saksi menyarankan jangan datang ke sekolah datang ke rumah aja;
Saksi pernah membayar angsuran selama dua kali masing – masing Rp. 200.000,- dengan total Rp.400.000,-;
Bahwa buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076747369101, An. RD. HERLIATININGSIH adalah milik saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik saksi untuk Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut langsung di ambil oleh Saksi TATI RATNA MARYATI karena pada waktu buka rekening tersebut ditungguin oleh Saksi TATI RATNA MARYATI dan buku tabungan tersebut di buat oleh Saksi yaitu sekitar seminggu sebelum pencairan, adapun di buku tabungan tercatat di buat pada tanggal 31 Maret 2016 saksi tidak tahu dan buku tabungan tersebut di peruntukan sebagai salah satu persyaratan dan Untuk Transferan SHU dari Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi RD ENEN SUSILAWATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 saksi diminta untuk mengisi permohonan kredit dari PD BPR namun pada saat permohonan kredit atau pengisisan formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa Proses Perkenalan dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) Melalui Saksi TATI RATNA MARYATI yaitu :
Pada awalnya mendengar bahwa ada pinjaman uang ke koperasi melalui BPR Subang cabang Binong, kemudian Saksi di ajak oleh RD.HERLIATININGSIH yang merupakan Saudaranya, untuk mencari Rumah Saksi TATI RATNA MARYATI dengan maksud meminta penjelasan tentang pinjaman uang dimaksud;
Bahwa saksi menanyakan pertama yaitu masalah persyaratan, bagaimana pencairanya, Berapa yang akan di acc dan untuk angsurannya seperti apa, Kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI Menjawab untuk persyaratan sama dengan kita akan meminjam ke bank – bank lain namun ada perbedaanya kalau kita meminjam sendiri maka untuk jaminanya berupa sertipikasinya harus yang asli sedangkan kalau minjam lewat Koperasi milik ROSMAWATI (Bunda ROS) cukup dengan photocopynya, Untuk pencairan yaitu nanti kita berangkat ke Bank dan pencairan dilaksanakan di bank yang telah ditunjuk oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS), Untuk Besaran pinjaman nanti di tentukan oleh ROSMAWATI (Bunda ROS), Untuk Membayar Angsuran tidak akan di bayar oleh kita karena akan di bayar oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS), Kemudian Saksi menjawab bahwa Sertifikasi yang aslinya ada di BPR KU PT BPR Karya utama jabar Kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI Menjawab tidak apa – apa karena yang dibutuhkan juga yang photocopynya;
Kemudian Saksi menanyakan mengapa bisa yang membayar angsuran tersebut Saksi Rosmawati (Bunda ROS) sedangkan yang meminjam uang tersebut yaitu Saksi sendiri, Kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab bahwa uang pinjaman tersebut nantinya sebagian di simpan di koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan setiap bulan ada uang SHU di koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS), dan Uang SHU tersebut nantinya untuk Membayar angsuran ke BPR Subang cabang Binong apabila masih ada lebihnya makan akan di kasihkan ke Saksi;
Bahwa alasan saksi mengajukan permohonan kredit melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dikarenakan hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsuran kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijaminkan di bank lain, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai pengajuan kredit dalam formulir permohonan kredit, namun saksi menjelaskan bahwa formulir permohonan kredit saksi di isi oleh RD. HERLIATI NINGSIH di karenakan saksi sedang sakit kaki / tidak bisa berjalan, dan saksi hanya mendantanganinya saja selain itu Saksi TATI mengatakan “Kumaha engke weh neng’’(gimana nanti aja neng);
Bahwa saksi tidak mempunyai suami (cerai hidup) maka dalam penandatangan perjanjian kredit hanya saya sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Bahwa besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.80.000.000,- Dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 17 April 2017 s/d Tanggal 17 April 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp.2.511.500,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.80.000.000,- masuk dalam rekening a/n Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp.65.486.500,-;sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp.14.513.500,-;
Bahwa setelah uang yang sebesar Rp.65.486.500,- diterima oleh Saksi Kemudian di luar kantor BPR Subang cabang Binong uang tersebut di ambil / di minta oleh Saksi TATI RATNA MARYATI kemudian menuju rumahnya, setelah sampai di rumah Saksi TATI RATNA MARYATI, Saksi di ajak ke kamarnya dan di jelaskan tetang pengeluaran dengan rincian Sbb :
Uang Sebesar Rp.30.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan ke saksi lewat Tranfer.
Uang Sebesar Rp. 12.500.000,- pada awalnya saksi tidak tahu uang tersebut untuk apa dan berdasarkan Keterangan Saksi TATI RATNA MARYATI bahwa uang tersebut yaitu untuk barang, kemudian saksi menanyakan kembali bahwa Saksi tidak mengambil barang dengan harga segitu ke koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab Pokoknya Barang, kemudian dalam pikiran Saksi barang tersebut yaitu yang dibeli oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya di kreditkan sehingga kita mendapatkan SHU, akan tetapi pada waktu diperiksa dipolda bahwa uang yang sebesar Rp.12.500.000,- yaitu untuk merubah persyaratan yang tadinya Photocopynya menjadi seolah-olah asli (scan).
Uang Adm Sebesar Rp.6.500.000,- diambil sebesar 10% dari jumlah uang yang diterima dari Bank setelah potongan.
Uang Tansfort Sebesar Rp.1.500.000,- yaitu untuk Membayar mobil pada waktu pencairan serta bayar mobil yang digunakan oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS).
Uang Sebesar Rp.500.000,- yaitu untuk Makan – makan dan beli oleh oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS).
Uang Kordinator Sebesar Rp. 1.500.000,- yaitu uang tersebut diperuntukan untuk Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator).
Uang sebesar Rp. 2.000.000,- yaitu untuk Terdakwa Ruslan.
Uang sebesar Rp. 500.000,- yaitu untuk bagi – bagi buat Karyawan BPR subang Cabang Binong (OB, Satpam dll).
Uang sebesar Rp. 225.000,- yaitu uang tersebut untuk membayar Barang berupa rantang sebanyak 3 buah.
Dana Talang Sebesar Rp. 2.200.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair saksi meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000,- namun yang diterima oleh Saksi yaitu Rp. 1.800.000,- .
Jumlah Potongan sebesar Rp. 57.425.000,- Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp. 8.061.500,-
Bahwa semenjak pencairan s/d sekarang saksi tidak pernah membayar angsuran sesuai dengan akad kredit karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa Saksi pernah kedatangan pegawai BPR Subang cabang Binong yaitu RUSLAN ke rumah Saksi tiba tiba langsung tiduran di lantai ruang tamu sambil ngomong tolongin saksi takut dikeluarkan dari pekerjaan saksi ibu harus membayar angsuran ke BPR Subang cabang Binong (dan tidak membicarakan masalah uang tunjangan sertifikasi yang tidak masuk ke rekening yang dijaminkan ke BPR tersebut) kemudian Saksi menjawab bahwa Saksi tidak pernah punya hutang ke BPR Subang cabang binong karena Saksi pinjam uang ke koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan untuk masalah Pembayaran angsuran ke BPR Binong merupakan tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian Terdakwa Ruslan langsung meninggalkan rumah Saksi;
Bahwa saksi pernah membayar angsuran selama 5 kali masing – masing dengan total Rp. 1.600.000,-.
Bahwa Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076655243102, An. RD. ENEN SUSILAWATI adalah milik saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik saksi dan untuk Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut di buat oleh Saksi yaitu satu minggu sebelum pencairan dan Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut langsung di ambil oleh Saksi TATI RATNA MARYATI karena pada waktu Saksi buka rekening tersebut ditungguin oleh Saksi TATI RATNA MARYATI, ada pun ada tanggal yang tertera di buku tabungan 29 Maret 2016 Saksi tidak tahu. dan buku tabungan tersebut di peruntukan sebagai salah satu persyaratan dan Untuk Transferan SHU dari Saksi Rosmawati (Bunda ROS).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi CICIH SUNARSIH, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 saksi diminta untuk mengisi permohonan kredit dari PD BPR namun pada saat permohonan kredit atau pengisisan formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa alasan saksi mengajukan permohonan kredit melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dikarenakan hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsrusan kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan;
Bahwa berkas tersebut oleh Saksi tidak di serahkan ke Saksi Rosmawati (Bunda ROS) maupun ke kantor BPR Subang Cabang Binong akan tetapi di serahkan kepada Terdakwa Ruslan Pegawai Bank BPR Subang Cabang Binong yang berlokasi di Kp / Ds Jabong Kec. Jalancagak kab. Subang tepatnya di Rumah Saudaranya Terdakwa Ruslan, tiga hari kemudian saksi menerima WA dari Terdakwa Ruslan bahwa berkas Saksi ada kekurangan dan kekurangan tersebut agar di titipkan di Saksi TATI RATNA MARYATI, dan saat itu Saksi juga di berikan Blangko dari Bank BPR untuk di isi oleh Saksi dan penyerahan berkas tersebut dilaksanakan sekitar pada bulan januari 2017 Jam 09.00 Wib;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijaminkan di BPR HIK yaitu 90.000.000.-, kredit tersebut terealisasi sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, sehubungan saat itu saksi hanya mengisi identitas adapun untuk fotocopy persyaratan kredit saksi serahkan semuanya kepada Sdri TATI RATNA MARYATI, S.Pd selaku Koordinator Guru dan diserahkan kepada Terdakwa Ruslan JAELANI;
Bahwa pada saat akad kredit dan pencairan saksi tidak didampingi suaminya, saat itu suami saksi yang bernama AGUS MULYANA tidak hadir dan Sdr YUDHIE selaku Pegawai BPR menyuruh saksi untuk menandatangani tandatangan AGUS MULYANA sebagai persetujuan, dan saat itu pihak BPR tidak mempermasalahkannya bahkan proses pencairan dapat direalisasikan;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Bahwa besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp. 95.000.000,- Dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 17 April 2017 s/d Tanggal 17 April 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp. 2.982.000,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75 % per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp 95.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp.77.771.700,-; sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp. 17.228.300,-;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 77.771.700,- diterima oleh Saksi bersama Saksi TATI RATNA MARYATI Makan Siang di Pinggir Kantor BPR dan setelah Beres makan Saksi TATI RATNA MARYATI meminta uang sebesar Rp. 500.000,- Untuk di berikan kepada Saksi YUDHIE IRAWAN ADIAKUSUMAH dan tidak lama kemudian Saksi YUDI datang dan uang tersebut diberikan dan kemudian Saksi, Sdri RD. ENEN SUSILAWATI dan Saksi TATI RATNA MARYATI Pulang dengan tujuan Rumah Saksi TATI RATNA MARYATI, Setelah sampai Rumah Saksi TATI RATNA MARYATI Saksi diberitahu oleh Saksi TATI RATNA MARYATI tentang pengeluaran kemudian uang pengeluarkan tersebut di serahkan kepada Saksi TATI RATNA MARYATI dan ROSMAWATI (Bunda ROS) dengan rincian Sbb :
Uang Sebesar Rp. 30.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan ke Saksi lewat Tranfer.
Uang Sebesar Rp. 12.500.000,- pada awalnya Saksi tidak tahu uang tersebut untuk apa dan berdasarkan Keterangan Saksi TATI RATNA MARYATI bahwa uang tersebut yaitu untk barang, kemudian Saksi meanyakan kembali bahwa Saksi tidak mengambil barang dengan harga segitu ke koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab Pokoknya Barang, kemudian dalam pikiran Saksi barang tersebut yaitu yang dibeli oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya di kreditkan sehingga kita mendapatkan SHU, akan tetapi pada waktu diperiksa dipolda bahwa uang yang sebesar Rp. 12.500.000,- yaitu untuk merubah persyaratan yang tadinya Photocopynya menjadi seolah-olah asli (scan);
Uang Adm Sebesar Rp. 7.500.000,- diambil sebesar 10% dari jumlah uang yang diterima dari Bank setelah potongan.
Uang Tansfort Sebesar Rp. 500.000,- yaitu di berikan kepada Saksi TATI RATNA MARYATI berdasarkan keterangan Sdri TATI uang tersebut buat Saksi YUDI sebesar Rp. 300.000,-.
Uang Sebesar Rp. 2.200.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair saksi meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000,- dan bunganya Rp. 200.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
Dan uang potongan tersebut sebesar Rp. 52.700.000 Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp. 25.071.300,-.
Bahwa semenjak pencairan s/d sekarang tidak pernah membayar angsuran sesuai dengan akad kredit karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan untuk setoran bulan pertama s/d bulan ke 4 sudah dibayar yaitu di ambil langsung didalam buku tabungan untuk Angsuran ke 5 dan seterusnya yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Kantor Kas Cisalak Norek 0074723871100, An. CICIH SUNARSIH adalah milik saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik saksi dan untuk Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut di buat oleh Saksi yaitu sekitar bulan januari 2017 dan Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut langsung di ambil oleh Saksi TATI RATNA MARYATI karena pada waktu Saksi buka rekening tersebut ditungguin oleh Saksi TATI RATNA MARYATI dan Buku Tabungan tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk Ke BPR Subang Cabang Binong, dan pada saat buka rekening Saksi menyimpan saldo sebesar Rp.50.000,- dan selanjutnya tidak pernah di isi s/d Sekarang dan Buku tabungan tersebut di Buat / Buka Rekening yaitu pada bulan Januari 2017 Bukan di buat pada tanggal 05 Desember 2015 Karena pada tanggal 05 Desember 2015 tidak pernah membuat buku tabungan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi EUSI TITIN SUHARTINI, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa alasan saksi mengajukan permohonan kredit di koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) melalui saksi Tati Ratna Maryati dikarenakan hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsrusan kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, sehubungan saat itu saksi hanya mengisi identitas adapun untuk fotocopy persyaratan kredit saksi serahkan kepada Sdri TATI RATNA MARYATI, S.Pd selaku Koordinator Guru;
Bahwa sebelumnya tidak kenal dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan Kenalnya dari Saudara Saksi yang bernama Hj. POPON penduduk Sumedang yang mana Saudara Saksi tersebut memberitahukan bahwa ada pinjaman uang dari Koperasi milik Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan pinjaman tersebut tanpa di cicil oleh kita tapi di bayar oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dari hasil usaha modal yang di simpan oleh Kita di Saksi Rosmawati (Bunda ROS), Kemudian Saksi datang ke sumedang menyaksikan pencairan guru – guru yang ada di sumedang dan pencairan tersebut dilaksanakan di Rumah salah seorang guru sekira jam 05.00 Wib, Kemudian setelah beres pencairan Saksi menanyakan kepada saksi Tati Ratna Maryati dan Petugasnya kenapa pencairan dilaksanakan pada jam 05.00 Wib, Kemudian saksi Tati Ratna Maryati mengatakan terserah saksi mau jam berapa, hari apa tempatnya dimana karena itu uang saksi yang dititipkan di Bank BPR Bekasi, Kemudian Saksi ingin membuktikan kebenaran koperasi tersebut dengan datang ke rumah Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan ternyata benar koperasinya ada, karyawanya ada, banyak orang yang meminjam, Membeli barang-barang dan sembako dan rumahnya juga bagus tiga lantai, mobil banyak dan atas dasar itu Saksi percaya;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijamnkan di BPR HIK yaitu Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) , kredit tersebut terealisasi sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang. Tahun 2022 sampai pensiun Tahun 2024, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi mengisi formulir tersebut di rumah saksi Tati Ratna Maryati dalam pengisi formulir di arahkan oleh saksi Tati Ratna Maryati hanya mengisi identitas diri, untuk nominal pengajuan di kosongkan Saksi T ATI mengatakan nominal pengajuan biar Saksi Rosmawatiyang menentukan adapun untuk fotocopy persyaratan kredit saksi serahkan kepada saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd selaku Koordinator Guru namun terdapat beberapa persyaratan yang saksi serahkan langsung kepada saksi Tati Ratna Maryati;
Bahwa saksi selaku debitur menandatangani perjanjian kredit tersebut, sedangkan untuk suami saksi yang bernama ALIN YON HARDI tidak hadir adapun untuk tandatangan dalam perjanjian kredit ditandatangani oleh saksi, dan saat itu Sdr YUDHIE IRAWAN ADIAKUSUMAH, SE tidak mempermasalahkan dan proses pencairan kredit tetap dilanjutkan;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Bahwa besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.109.000.000,- Dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 19 April 2017 s/d Tanggal 19 April 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp. 3.622.500,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.109.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp.89.236.140,- sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp.19.763.860,-;
Bahwa setelah uang yang sebesar Rp.89.236.140,- diterima oleh Saksi Kemudian Saksi Rosmawati (Bunda ROS) tidak ikut dan didalam mobil Saksi di beritahu oleh Saksi TATI RATNA MARYATI Tentang Pengeluaran uang tersebut dengan rincian Sbb :
Uang Sebesar Rp.32.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan ke Saksi lewat Tranfer.
Uang Sebesar Rp.12.500.000,- pada awalnya saksi tidak tahu uang tersebut untuk apa dan berdasarkan Keterangan Saksi TATI RATNA MARYATI bahwa uang tersebut yaitu untuk barang, kemudian Saksi meanyakan kembali bahwa Saksi tidak mengambil barang dengan harga segitu ke koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab Pokoknya Barang, kemudian dalam pikiran Saksi barang tersebut yaitu yang dibeli oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya di kreditkan sehingga kita mendapatkan SHU, akan tetapi pada waktu diperiksa dipolda bahwa uang yang sebesar Rp.12.500.000,- yaitu untuk merubah persyaratan yang tadinya Photocopynya menjadi seolah-olah asli (scan)
Uang Adm Sebesar Rp.8.900.000,- diambil sebesar 10% dari jumlah uang yang diterima dari Bank setelah potongan.
Uang Dana Talang Sebesar Rp.2.500.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair Saksi meminjam uang sebesar Rp.2.000.000,- dan bunganya Rp. 500.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
Uang Sebesar Rp.2.500.000,- yaitu di serahkan kepada Saksi TATI RATNA MARYATI untuk Fee Uang Kordinator.
Uang Sebesar Rp.500.000,- yaitu di serahkan kepada Terdakwa Ruslan untuk Fee.
Uang Sebesar Rp.300.000,- yaitu di serahkan kepada Saksi YUDI untuk Fee.
Uang Sebesar Rp.400.000,- yaitu di serahkan kepada Sopir Saksi Rosmawati (Bunda ROS) Untuk Bensin dan Makan.
Untuk Pengeluaran total sebesar Rp. 59.700.000 Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp.29.536.140,-.
Bahwa semenjak pencairan s/d sekarang saksi tidak pernah membayar angsuran sesuai dengan akad kredit karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa saksi dihubungi oleh saksi TATI RATNA MARYATI untuk datang ke rumahnya kemudian setelah sampai di rumah Saksi TATI RATNA MARYATI banyak nasabah – nasabah lain dan hampir kumpul semuanya dan berhubung di rumah Saksi TATI RATNA MARYATI yang sempit maka kumpulan tersebut dialihkan ke rumah Adiknya yaitu Sdri. CICIH SUNARSIH dan dari pihak BPR yang hadir yaitu sebanyak 4 orang dan yang Saksi tahu yaitu saksi YUDI dan Terdakwa Ruslan dan tujuan dari kumpulan tersebut yaitu: Bahwa Untuk Setoran / angsuran tidak ada yang masuk dikarenakan untuk uang sertifikasi tidak masuk ke rekening yang dijaminkan ke BPR;
Bahwa Bulan pertama s/d Bulan ke 4 sudah dibayar yaitu di ambil langsung didalam buku tabungan untuk Angsuran ke 5 dan seterusnya yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS) akan tetapi setelah 3 bulan pertama Saksi kedatangan orang BPR Subang Cabang Binong yaitu Sdr. KARSIM, H UJANG, RUSLAN dan YUDI meminta agar nasabah yang ada di wilayah selatan aga berkumpul di rumah Sdri CICIH SUNARSIH, Kemudian Setelah kumpul dari Pihak Bank BPR Subang cabang Binong Mengatakan kalau sertifikasi guru – guru yang meminjam uang tidak cair, Kemudian guru – guru menjawab kenapa bapak mengharapkan uang dari sertifikasi karena sertifikasi guru guru yang meminjam ke Bank BPR subang sertifikasinya sudah dianggunkan ke bank Lain, Kemudian dari Pihak bank meminta agar ada perwakilan dari nasabah tersebut untuk mengahadap ke Pimpinan Bank, Kemudian Saksi, Rd. ENEN SUSILAWATI dan Sdr DEDI RUSTAM sebagai perwakilan menghadap ke Pimpinan Bank BPR Subang, Kemudian setelah ketemu dengan pimpinan bank BPR Subang Saksi dan rekannnya menjelaskan tidak pernah meminjam ke BPR Binong dengan anggunan sertifikasi karena sertifikasi asli sudah di bank lain dan berkas saksi yang fotocopy di ajukan kepada Koperasi Bunda ROS, kemudian pihak BPR mengetahui kalau Berkas berkas para guru tersebut bukan asli tapi hasil di scan, setelah itu saksi dan nasabah yang lain di panggil oleh kejaksaan negeri subang yang di duga kredit macet namun setelah saksi di panggil dan dijelaskan, dengan keputusan apabila ada uang hutang tersebut harus di bayar namun apabila belum bisa membayar supaya para nasabah tersebut datang kembali ke Kejaksaan dengan maksud mencari solusi terbaik Namun para nasabah tidak dipanggil lagi oleh kejaksaan karena sudah di fasilitasi oleh PGRI, Kemudian Pihak BPR (H KARSIM dan satunya tidak tahu) meminta kepada Para Nasabah untuk diketemukan dengan Bunda ROS, Kemudian perwakilan dari nasabah yaitu USIN dan DEDI RUSTAM. Dan berangkat bersama – sama ke rumah Bunda ROS, menurut Informasi bahwa ke empat orang tersebut ketemu dengan Bunda ROS hasil pertemuan yaitu Bahwa Bunda Ros mengakui Bahwa uang dari para nasabah telah diterima dan Dia bertanggungjawab akan menyelasaikanya dengan Pihak BPR Subang, Kemudian dari Bank BPR datang lagi Ke rumah para nasabah yang intinya para nasabah agar membayar hutang ke BPR sesuai dengan uang yang telah diterimanya secara di angsur dan sesuai dengan kemampuanya, Kemudian Saksi mencicil sesuai dengan kemampuanya sebanyak12 kali dengan jumlah total sebesar Rp.3.600.000,-
Bahwa buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0074700586102, An. EUIS TITIN adalah milik saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik saksi dan untuk Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut di buat oleh Saksi yaitu sekitar bulan Januari 2017 adapun buku tabungan ada tertera tanggal 21 Desember 2015 Saksi tidak tahu dan diperuntukan untuk Nanti Transferan SHU dari Koperasi Milik Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan untuk Persyaratan dalam pengajuan Pinjaman uang tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi DEDI RUSTAM EFENDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 saksi diminta untuk mengisi permohonan kredit dari PD BPR namun pada saat permohonan kredit atau pengisisan formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa pada saat proses kelengkapan berkas permohonan tidak langsung di serahkan kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) melainkan di serahkan kepada Saksi TATI RATNA MARYATI selaku Kordinatornya dan informasinya yaitu:
Bahwa pinjaman di Koperasi milik Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan kemudian Setelah cair pinjaman tersebut ada uang yang kan di Simpan d Koperasi tersebut dan untuk angsuranya diambil dari hasil usaha (SHU) dari uang yang di simpan sehingga tidak usah membayar angsuranya dan apabila ada lebihnya maka uang tersebut akan diberikan ke Saksi;
Untuk Persyaratan Tidak usah yang asli hanya fhotocopy saja;
Untuk Kenal dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) Saksi tidak kenal akan tetapi tahu karena pernah ketemu sekali pada waktu di rumah Sdr. TATI RATNA MARYATI;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijamnkan di BPR KU yaitu sekitar Rp.40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah), kredit tersebut terealisasi sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, sehubungan saat itu saksi hanya mengisi identitas adapun untuk fotocopy persyaratan kredit saksi serahkan kepada Sdri TATI RATNA MARYATI, S.Pd selaku Koordinator Guru;
Bahwa saksi selaku debitur menandatangani perjanjian kredit tersebut, sedangkan untuk istri saksi yang bernama LILIS SUARTINI tidak hadir adapun untuk tandatangan dalam perjanjian kredit ditandatangani oleh saksi, hal tersebut atas suruhan Sdr.YUDHIE IRAWAN ADIAKUSUMAH, SE dan proses pencairan kredit tetap dilanjutkan;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidikl
Bahwa besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.108.000.000,- Dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 19 April 2017 s/d Tanggal 19 April 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp.3.390.000,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.108.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp.88.417.680,- sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp.19.582.320,-;
Bahwa setelah uang yang sebesar Rp.88.417.680,- setelah diterima oleh Saksi Kemudian di luar kantor BPR Subang cabang Binong Masuk Ke mobil dan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) tidak ikut dan didalam mobil Saksi di beritahu oleh Saksi TATI RATNA MARYATI Tentang Pengeluaran uang tersebut dengan rincian Sbb :
Uang Sebesar Rp.32.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan lewat Tranfer.
Uang Sebesar Rp. 12.500.000,- pada awalnya tidak tahu uang tersebut untuk apa dan berdasarkan Keterangan Saksi TATI RATNA MARYATI bahwa uang tersebut yaitu untk barang, kemudian meanyakan kembali bahwa Saksi tidak mengambil barang dengan harga segitu ke koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab Pokoknya Barang, kemudian dalam pikiran Saksi barang tersebut yaitu yang dibeli oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya di kreditkan sehingga kita mendapatkan SHU, akan tetapi pada waktu diperiksa dipolda bahwa uang yang sebesar Rp.12.500.000,- yaitu untuk merubah persyaratan yang tadinya Fhotocopy menjadi seolah-olah asli (scan).
Uang Adm Sebesar Rp.8.800.000,- diambil sebesar 10% dari jumlah uang yang diterima dari Bank setelah potongan.
Uang Tansfort Sebesar Rp.1.500.000,- yaitu untuk Membayar mobil pada waktu pencairan serta bayar mobil yang digunakan oleh Sopir Saksi Rosmawati (Bunda ROS).
Uang Dana talang Sebesar Rp.5.500.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair saksi meminjam uang sebesar Rp.5.000.000,- dan bunganya Rp.500.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
Uang Kordinator Sebesar Rp.1.500.000,- yaitu uang tersebut diperuntukan untuk Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator).
Dengan Jumlah potongan sebesar Rp.61.800.000 Sehingga Uang yang di terima bersih oleh saksi yaitu sebesar Rp.26.617.680,-.
Bahwa saksi dihubungi oleh saksi TATI RATNA MARYATI untuk datang ke rumahnya kemudian setelah sampai di rumah Saksi TATI RATNA MARYATI banyak nasabah – nasabah lain dan hampir kumpul semuanya dan berhubung di rumah Saksi TATI RATNA MARYATI yang sempit maka kumpulan tersebut dialihkan ke rumah Adiknya yaitu Sdri. CICIH SUNARSIH dan dari pihak BPR yang hadir yaitu sebanyak 4 orang;
Bahwa Saksi diminta oleh Pihak BPR Subang cabang binong untuk Kerumahnya Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian oleh Saksi diantar bersama Sdr. USIN SURYANA namun sesampainya di rumah Saksi Rosmawati (Bunda ROS) tidak ada di rumahnya, Kemudian Saksi datang lagi ke dua kalinya dan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) ada dirumah dan ketemu dan bahwa uang yang ada di BPR milik Saksi Rosmawati (Bunda ROS) hanya Rp.50.000.000,- dan uang tersebut dibayarkan untuk Angsuran para nasabah tersebut, dan untuk sisanya tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa Untuk Para nasabah berdasarkan kebijakan dari BPR bahwa Agar dibayar sesuai dengan uang yang diterimanya dengan cara cicil sesuai dengan Kemampuan.
Saksi pernah membayar sebanyak 3 kali dengan jumlah total sebesar Rp. 900.000,- untuk Bukti pembayaranya hilang;
Bahwa Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang No. Rekening 0075796358101 adalah Milik Saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan miliknya, dan Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut langsung di ambil oleh Saksi TATI RATNA MARYATI karena pada waktu buka rekening tersebut ditungguin oleh Saksi TATI RATNA MARYATI dan buku tabungan tersebut di buat yaitu sekitar bulan Pebruari 2017, adapun di buku tabungan tercatat di buat pada tanggal 09 Pebruari 2016 Saksi tidak tahu
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi JAJA JUNAEDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 saksi diminta untuk mengisi permohonan kredit dari PD BPR namun pada saat permohonan kredit atau pengisisan formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa Saksi mengajukan permohonan kredit melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dikarenakan hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran angsuran kredit, karena angsrusan kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijaminkan di BPR KU Cisalak Subang kyurang lebih yaitu Rp.100.000.000,- kredit tersebut terealisasi sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, saksi hanya menulis lembar formulir permohonan kredit di rumah Saksi TATI akan tetapi tidak dengan sesuai kebutuhan saksi, karena Saksi TATI menyampaikan “sok isi tulis nama sareng alamat, wios nu sanes namah, enke dei” (sok isis nama dengan alamat, tidak apa – apa yang lainmah, nanti lagi);
Bahwa pada saat akad kredit dan pencairan saksi tidak didampingi suaminya yang bernama UDIN, adapun tandatangan pasangan dilakukan oleh saksi dan saat itu Sdr YUDHIE IRAWAN ADIAKUSUMAH, SE tidak dipermasalahkan dan proses pencairan kredit tetap dilanjutkan;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Bahwa besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.110.000.000,- Dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 20 April 2017 s/d Tanggal 20 April 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp.3.453.000,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.110.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp.89.619.000,- sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp.20.381.000,-;
Bahwa setelah uang yang sebesar Rp.89.619.000,- diterima oleh Saksi Kemudian di luar kantor BPR Subang cabang Binong Saksi TATI RATNA MARYATI Sudah menunggu di dalam Mobil kemudian saksi masuk ke mobil tersebut dan di dalam Mobil Saksi diberi catatan dan dibacakan oleh Saksi TATI RATNA MARYATI tentang pengeluaran yang harus di bayar dengan Rincian Sbb :
Uang Titipan Sebesar Rp.30.000.000,- uang titipan tersebut yaitu uang hasil pinjaman dari BPR Subang Cabang Binong yang diminta Oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan uang tersebut oleh Saksi di titipkan ke Saksi TATI RATNA MARYATI dan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) mengaku selaku pengurus koperasi dan nanti ada keuntungan / bagi hasil, jadi hutang / cicilan ke Bank BPR Subang cabang Binong yang sisanya akan di bayar dengan uang itu sampai lunas;
Barang Sebesar Rp.12.500.000,- Saksi tidak pernah membeli barang atau menerima barang baik dari Saksi Rosmawati (Bunda ROS) Maupun dari ke Saksi TATI RATNA MARYATI;
Uang Adm Bunda Sebesar Rp.8.000.000,- yaitu uang tersebut di serahkan kepada ke Saksi TATI RATNA MARYATI sebagai Biaya Administerasi di hitung 10% dari uang yang diterima dari bank setelah potongan;
Uang Dana talang Sebesar Rp.4.800.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair Saksi meminjam uang sebesar Rp.4.000.000,- dan bunganya Rp.800.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
Kordinator Rp.1.500.000
Transport Rp.500.000
Jumlah Potongan sebesar Rp.57.300.000,- Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp.32.319.000,-
Bahwa semenjak pencairan s/d sekarang tidak pernah membayar angsuranya karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS), akan tetapi setelah ada kebijakan dari BPR Subang untuk di cicil semampunya makan saksi Pernah membayar sebanyak tiga kali angsuran masing – masing angsuran rata rata sebesar Rp.200.000,- dengan total sebesar Rp.600.000,-
Bahwa Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076725969103, An. LELA TURWELA adalah milik saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik saksi dan buku tabungan + ATM tersebut di buat oleh Saksi yaitu sekitar bulan Maret 2017 adapun buku tabungan ada tertera tanggal 30 Maret 2016 Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi SARMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 saksi diminta untuk mengisi permohonan kredit dari PD BPR namun pada saat permohonan kredit atau pengisisan formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa Saksi mengajukan permohonan kredit melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dikarenakan hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsrusan kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan, menurut saksi Tati Ratna Maryati;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijamnkan di BPR HIK Rawabadak Subang yaitu Rp.60.000.000,- kredit tersebut terealisasi sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, sehubungan saat itu saksi hanya mengisi identitas adapun untuk fotocopy persyaratan kredit saksi serahkan kepada Sdri TATI RATNA MARYATI, S.Pd selaku Koordinator Guru;
Bahwa pada saat akad kredit dan pencairan kredit saksi selaku debitur menandatangani perjanjian kredit, sedangkan istri saksi (AI WARTINI) tidak ikut masuk ke BPR, dan saksi menyampaikan kepada Sdr YUDHI bahwa Istri saksi juga berada di BPR Binong, namun saat itu saksi YUDHIE menyampaikan kepada saksi bisa ditandatangani oleh saksi tandatangannya, sehingga proses pencairan kredit selanjutnya dapat terealisasi;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Bahwa besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.105.000.000,- dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 26 April 2017 s/d Tanggal 26 April 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp.3.296.000,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.105.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp.85.544.500,- sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp.19.455.500,-;
Bahwa setelah uang yang sebesar Rp.85.544.500,- diterima oleh Saksi Kemudian di luar kantor BPR Subang cabang Binong kemudian saksi masuk mobil dan uang tersebut di ambil / di minta seluruhnya berikut Buku tabuangan oleh Saksi TATI RATNA MARYATI dan di dalam mobil Saksi di jelaskan tentang adanya pengeluaran dan tulis di kertas namun kertasnya hilang dan Saksi TATI RATNA MARYATI sambil berkata terima aja uang yang sisanya, ini mah dapat nemu dan kita tidak usah setor dan di dalam perjalanan kita berhenti karena di pinggir jalan (Daerah subang kota) ada Terdakwa Ruslan kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI memberikan amplop berisikan uang namun untuk jumlahanya Saksi tidak tahu dan Saksi TATI RATNA MARYATI Kasihan ke Terdakwa Ruslan Karena sudah banyak membantu kita dan untuk pengeluarannya yaitu:
Uang Sebesar Rp.31.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan lewat Tranfer.
Uang Sebesar Rp.12.500.000,- Untuk Pembayaran barang akan tetapi yang dimaksud dengan barang dengan harga seperti itu Saksi tidak pernah mengambil barang tersebut.
Uang Adm Sebesar Rp.8.500.000,- diambil sebesar 10% dari jumlah uang yang diterima dari Bank setelah potongan.
Uang Tansfort Sebesar Rp.500.000,- yaitu untuk Membayar mobil pada waktu pencairan serta bayar mobil yang digunakan oleh Sopir Saksi Rosmawati (Bunda ROS).
Uang Dana talang Sebesar Rp.7.000.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair Saksi meminjam uang sebesar Rp.4.000.000,- dan bunganya Rp.3000.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
Uang Kordinator Sebesar Rp.1.000.000,- yaitu uang tersebut diperuntukan untuk Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator).
Membayar Tas 3 buah dan kerudung 1 sebesar Rp.1.100.000,-.
Jumlah Potongan sebesar Rp.61.600.000,- Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp.23.944.500,-
Bahwa semenjak pencairan s/d sekarang tidak pernah membayar angsuranya karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS).
Bahwa buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074700683102, An. SARMAN adalah milik saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik saksi untuk Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut langsung di ambil oleh Saksi TATI RATNA MARYATI karena pada waktu buka rekening tersebut ditungguin oleh Saksi TATI RATNA MARYATI dan buku tabungan tersebut di buat oleh Saksi yaitu sekitar Bulan Maret 2017, adapun di buku tabungan tercatat di buat pada tanggal 15 Januari 2016 saksi tidak tahu dan buku tabungan tersebut di peruntukan sebagai salah satu persyaratan dan Untuk Transferan SHU dari Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi TAOHIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 saksi diminta untuk mengisi permohonan kredit dari PD BPR namun pada saat permohonan kredit atau pengisisan formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa alasan saksi mengajukan permohonan kredit melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dikarenakan hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsrusan kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan;
Bahwa proses perkenalan dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) melalui Saksi TATI RATNA MARYATI yaitu pada awalnya saksi TATI RATNA MARYATI pada waktu itu menjadi Kepala sekolah SDN Paku Haji 3 dan sering kelewatan apabila saksi mengajar di SDN tempat saksi mengajar, lalu saksi TATI RATNA MARYATI memberitahu bahwa ada pinjaman uang di Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa ada pinjaman di Koperasi milik Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan kemudian Setelah cair pinjaman tersebut ada uang yang kan di Simpan di Koperasi tersebut dan untuk angsuranya diambil dari hasil usaha (SHU) dari uang yang kita simpan sehingga kita tidak usah membayar angsuranya dan apabila ada lebihnya makan uang tersebut akan diberikan ke kita;
Untuk Persyaratan Tidak usah yang asli hanya photocopy saja;
Untuk Kenal dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) Saksi tidak kenal akan tetapi Saksi tahu karena pernah ketemu sekali pada waktu dia datang ke rumah Saksi menawarkan Dana talang akan tetapi Saksi tidak mengambil dana talang tersebut;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijamnkan di BPR LPK Cisalak – Merger (600324) Subang yaitu sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), kredit tersebut terealisasi sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, sehubungan saat itu saksi hanya mengisi identitas adapun untuk fotocopy persyaratan kredit saksi serahkan kepada Sdri TATI RATNA MARYATI, S.Pd selaku Koordinator Guru namun terdapat beberapa persyaratan yang saksi serahkan langsung kepada Terdakwa ROSMAWATI;
Bahwa saksi selaku debitur menandatangani perjanjian kredit tersebut, sedangkan untuk istri saksi yang bernama NENK SUNAYAH tidak hadir adapun untuk tandatangan dalam perjanjian kredit ditandatangani oleh Saksi dan saat itu Sdr YUDHIE IRAWAN ADIAKUSUMAH, SE tidak dipermasalahkan dan proses pencairan kredit tetap dilanjutkan;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidikl
Saksi menerangkan besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.100.000.000,- Dengan jangka waktu 68 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 20 April 2017 s/d Tanggal 20 Desember 2022, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp.3.221.000,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.100.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp.79.619.000,- sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp.20.381.000,-;
Bahwa setelah uang yang sebesar Rp.79.619.000,- setelah diterima oleh Saksi Kemudian di luar kantor BPR Subang cabang Binong Saksi TATI RATNA MARYATI Sudah menunggu di dalam Mobil kemudian saksi masuk ke mobil tersebut di dalam Mobil Saksi diberi catatan dan di bacakan oleh Saksi TATI RATNA MARYATI tentang pengeluaran yang harus di bayar dengan Rincian sebagai berikut:
Uang Sebesar Rp.31.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan lewat Tranfer;
Uang Sebesar Rp.12.500.000,- pada awalnya tidak tahu uang tersebut untuk apa dan berdasarkan Keterangan Saksi TATI RATNA MARYATI bahwa uang tersebut yaitu untk barang, kemudian meanyakan kembali bahwa Saksi tidak mengambil barang dengan harga segitu ke koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab Pokoknya Barang, kemudian dalam pikiran Saksi barang tersebut yaitu yang dibeli oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya di kreditkan sehingga kita mendapatkan SHU, akan tetapi pada waktu diperiksa dipolda bahwa uang yang sebesar Rp.12.500.000,- yaitu untuk merubah persyaratan yang tadinya Fhotocopy menjadi seolah-olah asli (scan);
Uang Adm Sebesar Rp.8.100.000,- diambil sebesar 10% dari jumlah uang yang diterima dari Bank setelah potongan.
Uang Tansfort Sebesar Rp.500.000,- yaitu di serahkan kepada Saksi TATI RATNA MARYATI .
Uang Dana talang Sebesar Rp. 4.400.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair saksi meminjam uang sebesar Rp. 4.000.000,- dan bunganya Rp. 400.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
Dengan Jumlah potongan sebesar Rp. 58.000.000 Sehingga Uang yang di terima bersih oleh saksi yaitu sebesar Rp.21.619.000,-.
Bahwa Kesepakatan dengan BPR Subang Cabang Binong saksi harus membayar cicilan sesuai dengan uang yang diterima oleh Saksi yaitu sebesar Rp.22.000.000,- dan telah saksi lunasi yaitu pada tanggal 27 September 2018 dan untuk sisanya yaitu Tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075096331102, An. TAOHIDIN adalah Milik Saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan miliknya, dan Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut langsung di ambil oleh Saksi TATI RATNA MARYATI karena pada waktu buka rekening tersebut ditungguin oleh Saksi TATI RATNA MARYATI dan buku tabungan tersebut di buat yaitu sekitar dua bulan sebelum pencairan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi AAN SUANGSIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 saksi diminta untuk mengisi permohonan kredit dari PD BPR namun pada saat permohonan kredit atau pengisisan formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa alasan saksi mengajukan permohonan kredit melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dikarenakan hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsrusan kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijamnkan di BPRKU Jalancagak Subang yaitu sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), kredit tersebut terealisasi sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang dan sudah di top up kembali tahun 2020, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, sehubungan saat itu saksi hanya mengisi identitas adapun untuk fotocopy persyaratan kredit saksi serahkan kepada Sdri TATI RATNA MARYATI, S.Pd selaku Koordinator Guru namun terdapat beberapa persyaratan yang saksi serahkan langsung kepada Terdakwa ROSMAWATI;
Bahwa pada saat akad kredit dan pencairan didampingi oleh suami saksi yang bernama ENDANG R hadir dan menanda tangani perjanjian kredit tersebut dan proses pencairan kredit tetap dilanjutkan;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Bahwa besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.100.000.000,- Dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 08 Mei 2017 s/d Tanggal 08 Mei 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp.2.889.000,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.100.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp.82.470.000,- sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp.17.530.000,-;
Saksi menerangkan setelah uang yang sebesar Rp.82.470.000,- setelah diterima oleh Saksi Kemudian di luar kantor BPR Subang cabang Binong Saksi di bawa oleh oleh Saksi TATI RATNA MARYATI ke tempat yang sepi masih di sekitaran Kantor BPR Subang cabang Binong Bahkan Suami Saksi juga tidak boleh Ikut / menyaksikan, setelah di tempat sepi tersebut Saksi di berikan catatan / tulisan tentang pengeluaran uang yang harus di bayar kemudian Saksi membayaranya sesuai dengan catatan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Uang Sebesar Rp. 30.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan lewat Tranfer.
Barang Sebesar Rp. 12.500.000,- bahwa Saksi tidak pernah membeli barang atau menerima barang baik dari Saksi Rosmawati (Bunda ROS) Maupun dari ke Saksi TATI RATNA MARYATI.
Uang Adm Bunda Sebesar Rp. 8.100.000,- yaitu uang tersebut di serahkan kepada ke Saksi TATI RATNA MARYATI sebagai Biaya Administerasi di hitung 10% dari uang yang diterima dari bank setelah potongan.
Uang Dana talang Sebesar Rp. 10.700.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair Saksi meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- dan bunganya Rp. 700.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
Uang Tansfort Sebesar Rp. 500.000,- yaitu di serahkan kepada Saksi TATI RATNA MARYATI.
Uang Kordinator Sebesar Rp. 1.500.000,- yaitu di serahkan kepada Saksi TATI RATNA MARYATI.
Jumlah Potongan sebesar Rp. 63.300.000,- Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp. 19.170.000,-
Bahwa semenjak pencairan s/d sekarang tidak pernah membayar angsuran sesuai dengan akad kredit karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa Saksi telah melakukan pembayaran / angsuran ke BPR Subang Cabang Binong Semampunya namun untuk berapa besar totalnya tidak ingat dan bukti setoranya lupa menyimpanya mencicil sudah 4 kali, masing masing sebesar Rp.350.000,- total sebesar Rp. 1.400.000,-;
Bahwa Buku tabungan BPD Jabar banten KCP Jalancagak Norek 0075567294104, An. AAN SUWANGSIH adalah milik saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik saksi untuk Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut langsung di ambil oleh Saksi TATI RATNA MARYATI karena pada waktu buka rekening tersebut ditungguin oleh Saksi TATI RATNA MARYATI dan buku tabungan tersebut di buat oleh Saksi yaitu sekitar bulan Pebruari 2017, adapun di buku tabungan tercatat di buat pada tanggal 24 Desember 2016 saksi tidak tahu dan buku tabungan tersebut di peruntukan sebagai salah satu persyaratan dan Untuk Transferan SHU dari Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi LELA TURMELA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 saksi diminta untuk mengisi permohonan kredit dari PD BPR namun pada saat permohonan kredit atau pengisisan formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa alasan mengajukan permohonan kredit melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS) menurut saksi Tati Ratna Maryati dikarenakan hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsrusan kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijamnkan di BPR KU Cisalak Subang kyurang lebih yaitu Rp.100.000.000,- kredit tersebut terealisasi sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, saksi hanya menulis lembar formulir permohonan kredit di rumah Saksi TATI akan tetapi tidak dengan sesuai kebutuhan saksi, karena Saksi TATI menyampaikan “sok isi tulis nama sareng alamat, wios nu sanes namah, enke dei” (sok isis nama dengan alamat, tidak apa – apa yang lainmah, nanti lagi);
Bahwa pada saat akad kredit dan pencairan saksi tidak didampingi suaminya yang bernama UDIN, adapun tandatangan pasangan dipalsukan oleh saksi dan saat itu Sdr YUDHIE IRAWAN ADIAKUSUMAH, SE tidak dipermasalahkan dan proses pencairan kredit tetap dilanjutkan;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Saksi menerangkan besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.110.000.000,- Dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 20 April 2017 s/d Tanggal 20 April 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp.3.453.000,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.110.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp 89.619.000,- sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp.20.381.000,-;
Saksi Menerangkan setelah uang yang sebesar Rp.89.619.000,- diterima oleh Saksi Kemudian di luar kantor BPR Subang cabang Binong Saksi TATI RATNA MARYATI Sudah menunggu di dalam Mobil kemudian saksi masuk ke mobil tersebut di dalam Mobil Saksi diberi catatan dan di bacakan oleh Saksi TATI RATNA MARYATI tentang pengeluaran yang harus di bayar dengan Rincian Sbb :
Uang Titipan Sebesar Rp.30.000.000,- uang titipan tersebut yaitu uang hasil pinjaman dari BPR Subang Cabang Binong yang diminta Oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan uang tersebut oleh Saksi di titipkan ke Saksi TATI RATNA MARYATI dan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) mengaku selaku pengurus koperasi dan nanti ada keuntungan / bagi hasil, jadi hutang / cicilan ke Bank BPR Subang cabang Binong yang sisanya akan di bayar dengan uang itu sampai lunas.
Barang Sebesar Rp.12.500.000,- Saksi tidak pernah membeli barang atau menerima barang baik dari Saksi Rosmawati (Bunda ROS) Maupun dari ke Saksi TATI RATNA MARYATI.
Uang Adm Bunda Sebesar Rp.8.000.000,- yaitu uang tersebut di serahkan kepada ke Saksi TATI RATNA MARYATI sebagai Biaya Administerasi di hitung 10% dari uang yang diterima dari bank setelah potongan.
Uang Dana talang Sebesar Rp.4.800.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair Saksi meminjam uang sebesar Rp.4.000.000,- dan bunganya Rp.800.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
Kordinator Rp.1.500.000
Transport Rp.500.000
Jumlah Potongan sebesar Rp.57.300.000,- Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp.32.319.000,-
Bahwa semenjak pencairan s/d sekarang tidak pernah membayar angsuranya karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS), akan tetapi setelah ada kebijakan dari BPR Subang untuk di cicil semampunya makan saksi Pernah membayar sebanyak tiga kali angsuran masing – masing angsuran rata rata sebesar Rp.200.000,- dengan total sebesar Rp.600.000,-;
Bahwa buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076725969103, An. LELA TURWELA adalah milik saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik saksi dan buku tabungan + ATM tersebut di buat oleh Saksi yaitu sekitar bulan Maret 2017 adapun buku tabungan ada tertera tanggal 30 Maret 2016 Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi NENG SUNAYAH, S.PD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 saksi diminta untuk mengisi permohonan kredit dari PD BPR namun pada saat permohonan kredit atau pengisisan formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa alasan mengajukan permohonan kredit melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dikarenakan hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsrusan kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan dikenalkanya oleh Saksi TATI RATNA MARYATI, Sdr. EUIS TITIN SUHARTINI dan CICIH SUNARSIH, karena pernah di ajak menemui Bunda ROS di sumedang pada saat pencairan Guru Guru orang Sumedang yang meminjam uang melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa proses perkenalanya yaitu sebelumnya tidak kenal dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan di Kenalnya dari Saudaranya Sdr. EUIS TITIN SUHARTINI yang bernama Hj. POPON penduduk Sumedang yang mana Hj. POPON tersebut memberitahukan Sdr. EUIS TITIN SUHARTINI bahwa ada pinjaman uang dari Koperasi milik Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan pinjaman tersebut tanpa di cicil oleh kita tapi di bayar oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dari hasil usaha modal yang di simpan oleh Kita di Saksi Rosmawati (Bunda ROS), Kemudian Saksi di ajak datang ke sumedang menyaksikan pencairan guru – guru yang ada di sumedang dan pencairan tersebut dilaksanakan di Rumah salah seorang guru sekira jam 05.00 Wib, Kemudian setelah beres pencairan Saksi menanyakan kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan Petugasnya kenapa pencairan dilaksanakan pada jam 05.00 Wib, Kemudian Saksi Rosmawati (Bunda ROS) mengatakan terserah saksi mau jam berapa, hari apa tempatnya dimana karena itu uang saksi yang dititipkan di Bank BPR Bekasi, Kemudian Saksi ingin membuktikan kebenaran koperasi tersebut dengan datang ke rumah Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan ternyata benar koperasinya ada, karyawanya ada, banyak orang yang meminjam, Membeli barang-barang dan sembako dan rumahnya juga bagus tiga lantai, mobil banyak dan atas dasar itu Saksi percaya;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijamnkan di Koprasi Jaya Abadi yang beralamat di Rawabadak Subang yaitu Rp.80.000.000,- kredit tersebut terealisasi sejak tahun 2013 dan telah lunas pada tahun 2020, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, sehubungan saat itu saksi hanya mengisi identitas adapun dan berdasarkan arahan Sdr. TATI untuk besaran nominal pengajuannya agar di kosongkan, yang diisi hanya identitas saja, sedangkan untuk alasan Saksi TATI menyuruh saksi untuk tidak mengisi besaran jumlah pengajuan karena nanti untuk besaran pengajuannya akan ditentukan langsung oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat akad kredit dan pencairan saksi didampingi didampingi suaminya untuk ikut menandatangani perjanjian kredit dan proses pencairan kredit tetap dilanjutkan;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Bahwa besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.100.000.000,- Dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 03 Mei 2017 s/d Tanggal 03 Mei 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp.3.139.000,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.100.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp 81.470.000,- sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp.18.530.000,-;
Bahwa setelah uang yang sebesar Rp.81.530.000,- setelah diterima oleh Saksi Kemudian di luar kantor BPR Subang cabang Binong Saksi TATI RATNA MARYATI Sudah menunggu di dalam Mobil Saksi kemudian masuk ke mobil tersebut di dalam Mobil diberi catatan dan di bacan oleh Saksi TATI RATNA MARYATI tentang pengeluaran yang harus di bayar dengan Rincian sebagai berikut :
Uang Sebesar Rp.30.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan ke saksi lewat Tranfer.
Uang Sebesar Rp. 12.500.000,- pada awalnya saksi tidak tahu uang tersebut untuk apa dan berdasarkan Keterangan Saksi TATI RATNA MARYATI bahwa uang tersebut yaitu untk barang, kemudian Saksi meanyakan kembali bahwa Saksi tidak mengambil barang dengan harga segitu ke koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab Pokoknya Barang, kemudian dalam pikiran Saksi barang tersebut yaitu yang dibeli oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya di kreditkan sehingga kita mendapatkan SHU, akan tetapi pada waktu diperiksa dipolda bahwa uang yang sebesar Rp. 12.500.000,- yaitu untuk merubah persyaratan yang tadinya Fhotocopy menjadi seolah-olah asli (scan).
Uang Adm Bunda Sebesar Rp. 8.100.000,- yaitu uang tersebut di serahkan kepada ke Saksi TATI RATNA MARYATI sebagai Biaya Administerasi di hitung 10% dari uang yang diterima dari bank setelah potongan.
Sebesar Rp. 1.000.000,- yaitu untuk Bu NANI (Bandung)
Sebesar Rp. 500.000,- yaitu Untuk Transport.
Uang Kordinator 2.500.000,-.
Uang buat Sopir Bunda Ros sebesar Rp. 150.000,-.
Untuk Pengeluaran total sebesar Rp. 54.7500.000 Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp. 26.720.000,-.
Bahwa sejak pencairan s/d sekarang tidak pernah membayar angsuranya karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS), akan tetapi setelah ada kebijakan dari BPR Subang Cabang Binong agar membayar angsuran tersebut semampunya dan saksi pernah membayar angsuran tersebut dengan total sebesar Rp.1.000.000,- dengan lima kali cicilan masing – masing sebesar Rp.200.000,- dan Membayarnya kepada Sdr. RIAN dan Sdr. ADE untuk bukti pembayaranya ada di rumah (Akan disusulkan);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi YANI SUGIARTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 saksi diminta untuk mengisi permohonan kredit dari PD BPR namun pada saat permohonan kredit atau pengisisan formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa alasan mengajukan permohonan kredit melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dikarenakan hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsrusan kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan Saksi tahu Saksi Rosmawati (Bunda ROS) tersebut dari Sdr. TATI RATNA MARYATI dan Proses Perkenalanya yaitu saksi mendengar di para guru guru bahwa ada pinjaman uang Ke koperasi melalui Saksi TATI RATNA MARYATI kemudian Saksi menemuinya dan dapat penjelasan bahwa Ada Pinjaman uang di Koperasi milik Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dengan Persyaratan mudah sekali yaitu Cukup dengan Fhotocopyan saja Dan Saksi tidak kenal dengan dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan hanya Tahu nama saja dan Selain itu saksi juga pernah di bawa ke rumah Saksi Rosmawati (Bunda ROS) Bersama sama dengan Sdr. SAMAN, Sdri ENI, dan Sdr. USIN yang tahu alamat rumahnya;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijaminkan di Koperasi Jaya Rawabadak Subang yang beralamat di Bandung yang beralamat di Rawabadak Subang yaitu Rp 30.000.000,- , kredit tersebut terealisasi sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2021, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, sehubungan saat itu saksi hanya mengisi identitas adapun untuk fotocopy persyaratan kredit saksi serahkan kepada Sdri TATI RATNA MARYATI, S.Pd selaku Koordinator Guru namun terdapat beberapa persyaratan yang saksi serahkan langsung kepada Terdakwa ROSMAWATI;
Bahwa pada saat akad kredit dan pencairan, suami saksi (ENDANG ROHENDI) tidak hadir, untuk paraf dan tandatangan dipalsukan oleh saksi dan saat itu juga pihak dari BPR yang diwakili oleh Sdr YUDHIE tidak mempermasalahkannya dan proses pencairan kredit tetap terealisasi;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Bahwa besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.102.000.000,- Dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 12 April 2017 s/d Tanggal 12 April 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp. 3.202.000,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.120.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp 83.099.000,- sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp. 18.901.000,-;
Saksi Menerangkan uang yang sebesar Rp.83.099.000,- setelah diterima oleh Saksi Kemudian di luar kantor BPR Subang cabang Binong kemudian Saksi masuk ke mobil dan menuju rumah Saksi TATI RATNA MARYATI, setelah sampai di rumah Saksi TATI RATNA MARYATI Saksi di ajak ke kamarnya dan di jelaskan tetang pengeluaran dengan rincian sebagai berikut:
Uang Sebesar Rp.30.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan lewat Tranfer.
Uang Sebesar Rp. 12.500.000,- pada awalnya tidak tahu uang tersebut untuk apa dan berdasarkan Keterangan Saksi TATI RATNA MARYATI bahwa uang tersebut yaitu untuk barang, kemudian Saksi meanyakan kembali bahwa tidak mengambil barang dengan harga segitu ke koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab Pokoknya Barang, kemudian dalam pikiran Saksi barang tersebut yaitu yang dibeli oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya di kreditkan sehingga kita mendapatkan SHU, akan tetapi pada waktu diperiksa dipolda bahwa uang yang sebesar Rp.12.500.000,- yaitu untuk merubah persyaratan yang tadinya Fhotocopy menjadi seolah-olah asli (scan)
Uang Adm Sebesar Rp.8.300.000,- diambil sebesar 10% dari jumlah uang yang diterima dari Bank setelah potongan.
Uang Tansfort Sebesar Rp.500.000,- yaitu untuk Membayar mobil pada waktu pencairan serta bayar mobil yang digunakan oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS).
Uang Kordinator Sebesar Rp.1.500.000,- yaitu uang tersebut diperuntukan untuk Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator).
Uang sebesar Rp.4.200.000,- yaitu uang tersebut untuk membayar Barang berupa Bedkaper Namun Saksi tidak pernah ngambil barang tersebut.
Uang Dana talang Sebesar Rp.5.500.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair Saksi meminjam uang sebesar Rp.3.000.000,- dan bunganya Rp. 2.500.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
Jumlah Potongan sebesar Rp.62.500.000,- Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp.22.599.000,-
Bahwa semenjak pencairan s/d sekarang tidak pernah membayar angsuran sesuai dengan akad kredit karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa saksi telah melakukan pembayaran / angsuran ke BPR Subang Cabang Binong Semampunya namun untuk berapa besar totalnya tidak ingat dan bukti setoranya lupa menyimpanya memcicil sudah 6 kali Masing masing sebesar Rp.350.000,- dengan total sebesar Rp.2.100.000,-;
Bahwa buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0068629195101, An. YANI SUGIARTI adalah milik saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik saksi untuk Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut langsung di ambil oleh Saksi TATI RATNA MARYATI karena pada waktu buka rekening tersebut ditungguin oleh Saksi TATI RATNA MARYATI dan buku tabungan tersebut di buat oleh Saksi yaitu sekitar bulan Maret 2017, adapun di buku tabungan tercatat di buat pada tanggal 05 Januari 2016 saksi tidak tahu dan buku tabungan tersebut di peruntukan sebagai salah satu persyaratan dan Untuk Transferan SHU dari Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi YATI RETIAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 saksi diminta untuk mengisi permohonan kredit dari PD BPR namun pada saat permohonan kredit atau pengisisan formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa alasan mengajukan permohonan kredit melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dikarenakan hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsrusan kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijamnkan di LPK Pagaden yang beralamat di Kp/Ds. Kamarung Kec. Pagaden Kab. Subang yaitu sebesar Rp.80.000.000; (Delapan Puluh Juta Rupiah) pada tahun 2014, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, sehubungan saat itu saksi hanya mengisi identitas adapun untuk fotocopy persyaratan kredit saksi serahkan kepada Sdri TATI RATNA MARYATI, S.Pd selaku Koordinator Guru namun terdapat beberapa persyaratan yang saksi serahkan langsung kepada Terdakwa ROSMAWATI;
Bahwa pada saat akad kredit dan pencairan saksi didampingi suaminya dan ikut menandatangani perjanjian kredit;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Bahwa besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.85.000.000,- Dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 03 Mei 2017 s/d Tanggal 03 Mei 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp.2.668.500,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.85.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp.69.244.500,- sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp.15.755.500,-;
Saksi menerangkan setelah uang yang sebesar Rp.69.244.500,- setelah diterima oleh Saksi Kemudian di luar kantor BPR Subang cabang Binong Saksi TATI RATNA MARYATI Sudah menunggu di dalam Mobil kemudian Saksi masuk ke mobil tersebut dan diberi catatan dan di bacan oleh Saksi TATI RATNA MARYATI tentang pengeluaran yang harus di bayar dengan Rincian sebagai berikut :
Uang Sebesar Rp.30.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan ke saksi lewat Tranfer.
Uang Sebesar Rp. 12.500.000,- pada awalnya Saksi tidak tahu uang tersebut untuk apa dan berdasarkan Keterangan Saksi TATI RATNA MARYATI bahwa uang tersebut yaitu untk barang, kemudian Saksi meanyakan kembali bahwa tidak mengambil barang dengan harga segitu ke koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab Pokoknya Barang, kemudian dalam pikiran Saksi barang tersebut yaitu yang dibeli oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya di kreditkan sehingga kita mendapatkan SHU, akan tetapi pada waktu diperiksa dipolda bahwa uang yang sebesar Rp. 12.500.000,- yaitu untuk merubah persyaratan yang tadinya Fhotocopy menjadi seolah-olah asli (scan)
Uang Adm Sebesar Rp. 6.900.000,- diambil sebesar 10% dari jumlah uang yang diterima dari Bank setelah potongan.
Uang Tansfort Sebesar Rp. 150.000,- ke Sdri TATI RATNA MARYATI.
Uang Kordinator Sebesar Rp. 1.500.000,- yaitu uang tersebut diperuntukan untuk Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator).
Uang Dana talang Sebesar Rp. 4.800.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair saksi meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- dan bunganya Rp. 1.800.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
Tas dan Kesed sebesar Rp. 1.100.000,-
Jumlah Potongan sebesar Rp. 56.450.000,- Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp. 12.794.500,-
Bahwa semenjak pencairan s/d sekarang tidak pernah membayar angsuran sesuai dengan akad kredit karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075683987101, An. YATI RETIAH adalah milik saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik saksi untuk Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut langsung di ambil oleh Saksi TATI RATNA MARYATI karena pada waktu buka rekening tersebut ditungguin oleh Saksi TATI RATNA MARYATI dan buku tabungan tersebut di buat oleh Saksi yaitu sekitar bulan april 2017, adapun di buku tabungan tercatat di buat pada tanggal 09 Pebruari 2016 saksi tidak tahu dan buku tabungan tersebut di peruntukan sebagai salah satu persyaratan dan Untuk Transferan SHU dari Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi AI WARTINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 saksi diminta untuk mengisi permohonan kredit dari PD BPR namun pada saat permohonan kredit atau pengisisan formulir, saksi tidak pernah datang langsung ke PD BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa alasan mengajukan permohonan kredit melalui Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dikarenakan hanya menggunakan jaminan kredit berupa fotocopy sertifikasi pendidik dan saksi tidak berkewajiban untuk melalukan pembayaran angsuran kredit, karena angsrusan kredit akan dibayar oleh Koperasi Bunda Ros dari dana yang diinvestasikan;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan dikenalkanya oleh Sdr. TATI RATNA MARYATI dan Proses Perkenalanya yaitu Awalnya mendengar di para guru guru bahwa ada pinjaman uang Ke koperasi melalui Saksi TATI RATNA MARYATI kemudian Saksi menemuinya dan dapat penjelasan bahwa Ada Pinjaman uang di Koperasi milik Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dengan Persyaratan mudah sekali yaitu Cukup dengan Fhotocopyan saja;
Bahwa Sertifikasi Pendidik saksi sebelumnya telah dijamnkan di Koprasi Jaya Abadi yang beralamat di Rawabadak Subang yaitu Rp.50.000.000,- kredit tersebut terealisasi sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang belum lunas, namun pada saat itu saksi sedang memerlukan uang, sehingga mengajukan kembali melalui koperasi BUNDA ROS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis besaran nilai permohonan kredit pada formulir permohonan kredit, namun pada saat mengajukan kredit melalui Saksi Rosmawatisaksi menyampaikan yang menjadi kebutuhan hanya sebesar Rp.20.000.000,- namun pada saat itu Saksi Rosmawatimenyampaikan kepada saksi apabila permohonan kredit hanya sebesar Rp20.000.000,- maka tidak akan cukup karena ada biaya yang harus dikeluarkan yaitu Dana Investasi, Administrasi Koprasi dan biaya-biaya lainnya, adapun saksi mengetahui pinjaman kredit terealisasi sebesar Rp.100.000.000 pada saat proses pencairan kredit di PD BPR Subang;
Bahwa pada saat akad kredit dan pencairan saksi tidak didampingi suaminya yang bernama SARMAN, adapun tandatangan pasangan dipalsukan oleh saksi dan saat itu Sdr YUDHIE IRAWAN ADIAKUSUMAH, SE tidak dipermasalahkan dan proses pencairan kredit tetap dilanjutkan;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan jaminan kredit asli berupa Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah S1, Buku Tabungan BJB dan ATM kepada pihak PD BPR Cabang Binong serta tidak pernah ada pegawai PD BPR Cabang Binong yang meminta kepada saksi untuk memperlihatkan / menyerahkan jaminan sertifikasi pendidik;
Bahwa besaran pinjaman yang di Acc/disetujui yaitu sebesar Rp.100.000.000,- Dengan jangka waktu 72 Bulan / Angsuran Terhitung sejak Tanggal 20 April 2017 s/d Tanggal 20 April 2023, Dengan angsuran perbulanya yaitu sebesar Rp.3.139.000,- dengan Bunga Flat sebesar 1,75% per bulan;
Bahwa dana kredit sebesar Rp.100.000.000,- masuk dalam rekening an Saksi di PD BPR Cabang Binong yang selanjutnya saksi cairkan melalui tarik tunai (slip penerikan) dengan nilai Rp.81.470.000,- sehubungan terdapat biaya Tabungan, Angsuran TU, Provisi dll dengan jumlah total sebesar Rp.18.530.000,-;
Bahwa setelah uang yang sebesar Rp.81.470.000,- setelah diterima oleh Saksi Kemudian di luar kantor BPR Subang cabang Binong Saksi menuju mobil yang digunakan pada saat ke BPR dan sesampainya di dalam mobil Saksi di berikan catatan oleh Saksi TATI RATNA MARYATI dan Sopirnya Saksi Rosmawati (Bunda ROS) tentang uang yang harus dikeluarkan oleh saksi yaitu :
Uang Sebesar Rp.31.000.000,- yaitu Uang Inves / Saham untuk Koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya setiap bulan mendapatkan SHU dan uang SHU tersebut untuk membayar angsuran ke BPR Subang Cabang binong dan apabila masih ada lebihnya akan di berikan ke saksi lewat Tranfer.
Uang Sebesar Rp. 12.500.000,- pada awalnya tidak tahu uang tersebut untuk apa dan berdasarkan Keterangan Saksi TATI RATNA MARYATI bahwa uang tersebut yaitu untk barang, kemudian Saksi meanyakan kembali bahwa tidak mengambil barang dengan harga segitu ke koperasi Saksi Rosmawati (Bunda ROS) kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab Pokoknya Barang, kemudian dalam pikiran Saksi barang tersebut yaitu yang dibeli oleh Saksi Rosmawati (Bunda ROS) dan nantinya di kreditkan sehingga kita mendapatkan SHU, akan tetapi pada waktu diperiksa dipolda bahwa uang yang sebesar Rp.12.500.000,- yaitu untuk merubah persyaratan yang tadinya Fhotocopy menjadi seolah-olah asli (scan)
Uang Adm Sebesar Rp.8.100.000,- diambil sebesar 10% dari jumlah uang yang diterima dari Bank setelah potongan.
Uang Tansfort Sebesar Rp.500.000,- yaitu untuk Membayar mobil pada waktu pencairan serta bayar mobil angkot yang di carter oleh Sdri .TATI untuk Ke BPR Subang cabang Binong.
Uang Kordinator Sebesar Rp.1.500.000,- yaitu uang tersebut diperuntukan untuk Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator).
Dana Talang Sebesar Rp.2.200.000,- yaitu untuk membayar hutang kepada Saksi Rosmawati (Bunda ROS) karena sebelum cair Saksi meminjam uang sebesar Rp.2.000.000,- dan bunganya Rp. 200.000, dan perjanjian apabila uang pinjaman tersebut cair langsung di bayar.
Jumlah Potongan sebesar Rp.55.800.000,- Sehingga Uang yang di terima bersih yaitu sebesar Rp.25.670.500,-
Bahwa semenjak pencairan s/d sekarang tidak pernah membayar angsuran sesuai dengan akad kredit karena sesuai keterangan awal dari Saksi TATI RATNA MARYATI (Selaku Kordinator) bahwa yang akan membayar angsuran tersebut yaitu tanggungjawab Saksi Rosmawati (Bunda ROS);
Bahwa saksi telah melakukan pembayaran / angsuran ke BPR Subang Cabang Binong Semampunya yaitu sebanyak Dua kali yaitu Pertama Rp.200.000,- dan Ke dua Rp.500.000,- Dengan total sebesar Rp.700.000,-;
Bahwa buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074312039102, An. AI WARTINI adalah milik saksi akan tetapi untuk Isinya tentang kolom Debet dan Kredit bukan milik saksi untuk Buku Tabungan + Kartu ATM tersebut di buat oleh Saksi sekitar bulan Maret 2017 adapun buku tabungan ada tertera tanggal 12 Januari 2016 Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Saksi ROSMAWATI Alias Bunda Ros, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa bukan saksi yang mempunyai ide atau gagasan 18 Orang mengajukan Pinjaman ke BPR Subang Cabang Binong, dimana saksi berperan sebagai kordinator/penyambung degan pihak BPR / RUSLAN JAELANI;
Bahwa saksi tidak mengetahui sertifikasi pendidik para pemohon telah dijaminkan sebelumnya di bank lain, namun saksi Tati Ratna Maryati tetap melakukan permohonan kepada BPR Cabang Binong dengan menggunakan jaminan berupa Fhotocopy sertifikasi pendidik;
Bahwa saksi tidak menerima Berkas – Berkas untuk pengajuan permohonan pinjaman Persyaratanya (Fhotocopy) dan Pas fhoto pemohon kredit namun saksi TATI RATNA MARYATI sekitar awal 2017;
Bahwa yang menerima Berkas Pengajuan permohonan pinjaman (Fhotocopy) dari Pihak BPR Subang Cabang Binong yaitu Sdr. RUSLAN JAELANI selaku Kolektor/ AO (Acount officer) Bertempat di Kantor BPR Subang Cabang Binong dan Dia meminta agar Berkas tersebut yang aslinya diperlihatkan saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit di BPR Subang Cabang Binong dan perlu saksi jelaskan bahwa Berkas yang diterima oleh saksi TATI RATNA MARYATI tidak lengkap dan masih ada kekurangan sehingga untuk melengkapi berkas tersebut yaitu oleh saksi TATI RATNA MARYATI langsung Ke terdakwa RUSLAN JAELANI;
Bahwa awal tahun 2017 saksi Tati Ratna Maryati memohon dan memaksa saksi untuk dikenalkan dan mempertemukan dengan saudara Yayan Taryana selaku pembuat dokumen palsu atau seolah-olah asli di Bandung;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan bagaimana saat saksi Tati Ratna Maryati menyerahkan berkas sertifikasi pendidik seolah-olah asli;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa RUSLAN JAELANI selaku Kolektor/ AO (Acount officer) yaitu sejak tahun 2010 s/d Sekarang dan kenalnya yaitu dalam hal Pinjaman dengan jaminan sertifikasi Pendidik Baru muncul dan pada saat itu terdakwa RUSLAN masih bekerja di BPR subang cabang sagalaherang, akan tetapi bukan saksi yang meminjam melainkan saksi sering membawa calon nasabah baru yang berprofesi guru namun pada saat itu sertifikasinya asli bukan yang palsu seperti di BPR Subang cabang Binong;
Bahwa pada saat pertemuan di Curug, saksi ditolak sebagai nasabah BPR oleh Terdakwa Ruslan karena Domisili/KTP saksi tidak/bukan di wilayah/cabang Subang yang merupakan wilayah operasional BPR Subang;
Bahwa karenanya proses penandatanganan akad kredit dan proses pencairan kredit di BPR Subang Cabang Binong saksi tidak ikut dan tidak tahu sama sakali;
Bahwa saksi hanya Berjualan sembako dan Mengkreditkan barang adapun saksi meminjamkan uang yaitu paling besar Rp.5.000.000,00 (limajutarupiah);
Bahwa uang potongan yang terkumpul dari pencairan para nasabah merupakan perbuatan saksi TATI RATNA MARYATI sendiri dan saksi tidak pernah menyuruh dan atau memerintahkan seperti itu;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi TATI RATNA MARYATI uang tersebut sampai dengan sekarang belum di kembalikan berikut dengan bungnya karena yang mengetahui siapa saja yang meminjam serta berapa besar pinjamanya yang lebih tahu dan datanya ada di saksi TATI RATNA MARYATI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli AGUS WIBOWO, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dimintai keterangan saat ini sehubungan dengan Surat Panggilan ahli dari Kejaksaan Negeri Subang Nomor: Pds-61/M.2.28/Ft.2/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 untuk didengar dan diperiksa sebagai ahli dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pinjaman Dana (Kredit) di PD. BPR Subang Cabang Binong Kabupaten Subang TA. 2017;
Bahwa Ahli bekerja berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor ST-407/PW10/5.2/2023 tanggal 3 Maret 2023, yang isinya penugasan untuk memberikan keterangan ahli kepada Penyidik (sebagai ahli akuntansi dan auditing) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pinjaman Dana (Kredit) di PD. BPR Subang Cabang Binong Kabupaten Subang TA. 2017, Pemberian Keterangan Ahli;
Bahwa sesuai Surat Perintah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor S‑1908/PW10/5.1/2021 tanggal 8 Oktober 2021 Hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor ST‑1909/PW10/5.1/2021 tanggal 8 Oktober 2021;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan dengan berbagai macam perkara pada tahun 2011-2018;
Bahwa ahli menjelaskan Keuangan Negara, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 1, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, Sedangkan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa penugasan dalam rangka membantu penyidik pada kantor kami ada 3 (tiga) jenis, yaitu :
Audit Investigasi adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya;
Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu audit dengan tujuan tertentu yang dimaksudkan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu kasus penyimpangan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi;
Pemberian Keterangan Ahli adalah pemberian pendapat berdasarkan keahlian profesi Auditor BPKP dalam suatu kasus tindak pidana korupsi dan/atau perdata untuk membuat terang suatu perkara/kasus bagi Penyidik dan/atau Hakim;
Bahwa Ahli telah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunanan wewenang atas Dana PD. BPR Subang Cabang Binong yang digunakan untuk Program Kredit Konsumtif pada tahun 2017 dengan dasar :
Surat Kepala Kepolisian Resor Subang Nomor B/35/VIII/RES.3.4/2021/Reskrim tanggal 31 Agustus 2021 perihal Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor S‑1908/PW10/5.1/2021 tanggal 8 Oktober 2021 Hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor ST‑1909/PW10/5.1/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
Bahwa audit investigatif terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunanan wewenang atas Dana PD. BPR Subang Cabang Binong yang digunakan untuk Program Kredit Konsumtif pada tahun 2017 dengan prosedur sebagai berikut :
Meminta pihak penyidik Kepolisian Resor Subang melakukan ekspose bersama dan menjelaskan kasus dimaksud sebelum dimulai penugasan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Menginventarisasi dan mendapatkan data yang terkait dengan pinjaman (kredit) di PD BPR Subang Cabang Binong Tahun 2017.
Melakukan analisis, reviu dokumen, dan evaluasi atas data/dokumen/bukti yang diperoleh melalui dan/atau bersama penyidik Kepolisian Resor Subang.
Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama-sama dengan penyidik Kepolisian Resor Subang.
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dan menyusun laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara.
Bahwa yang menjadi tujuan penugasan, ruang lingkup penugasan, batasan tanggungjawab penugasan adalah :
Tujuan Penugasan
Tujuan penugasan yaitu untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan yang diperoleh dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
Ruang Lingkup Penugasan
Audit penghitungan kerugian keuangan negara yang kami laksanakan mencakup dugaan penyimpangan dalam pemberian Pinjaman Dana (Kredit) di BPR Subang Cabang Binong Tahun 2017, meliputi proses pengajuan, pencairan, pembayaran angsuran dan penggunaan dana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Batas Tanggung Jawab Penugasan
Tanggung jawab kami terbatas pada hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara pada kegiatan yang diaudit. Adapun unsur melawan hukum dan penetapan tersangka ditetapkan oleh instansi penyidik, bukan oleh BPKP.
Bahwa metode yang dipergunakan untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut :
Menghitung jumlah pencairan kredit terhadap 18 (delapan belas) nasabah berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Uang.
Menghitung jumlah pencairan kredit terhadap 18 (delapan belas) nasabah tersebut yang proses pemberian kreditnya sesuai aturan.
Menghitung nilai realisasi pembayaran cicilan pokok pinjaman atas 18 (delapan belas) nasabah tersebut.
Menghitung nilai kerugian keuangan negara dengan cara menghitung angka 1) dikurangi angka 2) dan 3) di atas.
Bahwa PD BPR Subang Cabang Binong merupakan salah satu cabang dari PD BPR Subang yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kab Subang sebagaimana Peraturan Daerah Kab Subang Nomor 7 tahun 2003 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kab Subang Nomor 26 Tahun 2006 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang PD BPR Subang hasil Konsolidasi dari 12 PD BPR;
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Subang GEMI NASTITI (PERSERODA) Nomor 382 tanggal 04 Oktober 2021 yang dibuat oleh Notaris RICHARD, S.E.,S.H.,M.Kn, telah diambil bagian dan disetorkan penuh dengan uang tunai melalui Kas perseroan sejumlah 73.010.194 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 73.010.194.000,- (tujuh puluh tiga milyar sepuluh juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut :
Pemerintah Daerah Kab Subang sebanyak 72.592.194 lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 72.592.194.000,- (tujuh puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah;
Koperasi Konsumen Gemi Nastiti sebanyak 418 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 418.000.000,- (empat ratus delapan belas juta rupiah).
Bahwa modal yang ditempatkan oleh Pemerintah Daerah Kab Subang untuk PT BPR Subang sejak tahun 2004 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Subang pada pengeluaran pembiayaan, penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil Audit PKKN atas kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Pinjaman Dana (Kredit) di PD BPR Subang Cabang Binong Tahun 2017, baik berupa menginventarisasi dan mendapatkan data yang terkait dengan pinjaman (kredit) di PD BPR Subang Cabang Binong Tahun 2017, Melakukan analisis, reviu dokumen, dan evaluasi atas data/dokumen/bukti yang diperoleh dan Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
| No | Keputusan Bupati Subang | Tanggal | Jumlah |
| 1 | No : 584.3/KEP-382-PE/2004 | 10/06/2004 | 6.416.701.138,64 |
| 2 | No: 903/Kep.178.A Peng.Pemd/2006 | 06/02/2006 | 1.500.000.000,00 |
| No : 750/Kep.1037-Pe /2006 | 06/12/2006 | 2.000.000.000,00 | |
| 3 | No : 852/Kep.84 A – Pe.2007 | 06/03/2007 | 7.500.000.000,00 |
| 4 | No : 582/552/DPPKAD | 14/12/2011 | 2.300.000.000,00 |
| 5 | No : 584.22/515/DPPKAD | 18/12/2012 | 3.000.000.000,00 |
| 6 | No : 584.3/326/DPPKAD / 2013 | 20/08/2013 | 3.000.000.000,00 |
| 7 | No : 582/kep.204 - DPPKAD / 2014 | 30/06/2014 | 2.000.000.000,00 |
| No : 582/kep.491 - DPPKAD / 2014 | 28/11/2014 | 2.500.000.000,00 | |
| 8 | No : 584.3/kep.227 - DPPKAD / 2015 | 10/06/2015 | 4.000.000.000,00 |
| 9 | No : 900/kep.275 - DPPKAD / 2016 | 02/11/2016 | 5.000.000.000,00 |
| 10 | No : 539/kep.304 –Pe.Sda / 2017 | 21/06/2017 | 5.000.000.000,00 |
| 11 | No : 584.3/kep.765–Pe.Sda / 2018 | 12/11/2018 | 1.178.298.861,36 |
| 12 | No : Ku.14.03/kep.438–Pe.Sda/2019 | 02/08/2019 | 5.000.000.000,00 |
| 13 | No : Ku.04.02/Kep.251-Pe/2020 | 12/05/2020 | 5.000.000.000,00 |
| 14 | No : KU.04.02.02/KEP.197-PE/2021 | 02/08/2021 | 5.000.000.000,00 |
| 15 | Perda No 9 Tahun 2015 | 09/09/2015 | 12.197.194.000,00 |
| Jumlah Penyertaan Modal | 72.592.194.000,00 | ||
| 1 | Koperasi Gemi Nastiti | 03/12/2018 | 418.000.000,00 |
| 2 | Koperasi Gemi Nastiti | 27/12/2021 | 192.000.000,00 |
| Jumlah Dana Koperasi Gemi Nastiti | 610.000.000,00 | ||
I. Tahap Permohonan Pinjaman Kredit
Dalam periode waktu bulan April 2017 sampai dengan bulan Mei 2017, sebanyak 18 (delapan belas) calon nasabah mengajukan permohonan pinjaman (kredit) kepada PD. BPR Subang Cabang Binong dengan cara mengisi formulir Aplikasi Kredit Individual, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Jumlah permohonan pinjaman (Rp) Jangka waktu (bulan) Suku Bunga 1 Usin Suryana 90.000.000,00 72 1,75% per bulan 2 Enni Rohaeni 95.000.000,00 54 1,75% per bulan 3 Yani Sugiarti 102.000.000,00 72 1,75% per bulan 4 Herliatiningsih 95.000.000,00 72 1,75% per bulan 5 Enen Susilawati 80.000.000,00 72 1,75% per bulan 6 Cicih Sunarsih 95.000.000,00 72 1,75% per bulan 7 Euis Titin Suhartini 109.000.000,00 72 1,75% per bulan 8 Dedi Rustam Ependi 108.000.000,00 72 1,75% per bulan 9 Tati Ratna Maryati 80.000.000,00 36 1,75% per bulan 10 Ai Wartini 100.000.000,00 72 1,75% per bulan 11 Taohidin 100.000.000,00 68 1,75% per bulan 12 Lela Turwela 110.000.000,00 72 1,75% per bulan 13 Ade Rodiah 100.000.000,00 72 1,75% per bulan 14 Jaja Junaedi 100.000.000,00 72 1,75% per bulan 15 Sarman 105.000.000,00 72 1,75% per bulan 16 Neng Sunayah 100.000.000,00 72 1,75% per bulan 17 Yati Retiah 85.000.000,00 72 1,75% per bulan 18 Aan Suangsih 100.000.000,00 72 1,75% per bulan Jumlah 1.754.000.000,00
Dokumen yang dilampirkan dalam formulir Aplikasi Kredit Individual adalah: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Persetujuan Suami/Istri, Struk Gaji, Surat Nikah, Surat Kuasa Pemotongan Gaji, Photo Suami/Istri dan Jaminan Pokok berupa Sertifikasi Pendidik.
Berdasarkan hasil penyidikan, pengajuan kredit para nasabah tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh para nasabah kepada PD BPR Subang Cabang Binong, namun melalui koperasi milik Sdri. Rosmawati (Bunda Ros). Hal itu sebagaimana keterangan yang diberikan oleh para nasabah tersebut.
Terkait dokumen yang dilampirkan dalam formulir Aplikasi Kredit Individual dan merupakan jaminan utama, yaitu Sertifikasi Pendidik, diperoleh fakta bahwa Sertifikasi Pendidik atas 18 (delapan belas) calon nasabah yang diagunkan ke BPR Subang Cabang Binong tersebut adalah palsu atau hasil rekayasa. Hal tersebut terungkap dari hasil klarifkasi dengan para pihak yang memberikan keterangan, yaitu Saksi Ruslan Jaelani, Account Officer pada BPR Subang Cabang Binong, yang menyatakan bahwa apabila Sertifikasi yang asli yang ada di bank lain tidak bisa dilunasi, maka tidak ada cara lain berkas-berkas tersebut harus direkayasa seolah-olah asli. Keterangan yang sama juga diberikan oleh Sdri. Rosmawati (Bunda Ros) selaku penghubung antara calon nasabah dengan pihak BPR Subang Cabang Binong yang menerangkan bahwa persyaratan untuk memperoleh pinjaman (kredit), apabila jaminan berupa sertifikat, maka jaminan tersebut harus dokumen aslinya. Sedangkan bila dokumen asli ada di Bank lain, maka untuk bisa diambil harus dilunasi terlebih dahulu, padahal para nasabah tidak mempunyai uang untuk melunasinya. Atas arahan dari Saksi Ruslan Jaelani yang tidak mau tahu berkas yang photocopi pada saat pencairan harus yang asli. Atas dasar itu Sdri. Rosmawati (Bunda Ros) mencari seseorang yang bisa merubah berkas yang semula photocopy menjadi seolah-olah asli dan bertemu dengan seseorang yang menyanggupi untuk melaksanakannya, yaitu Sdr. Yayan Taryana, penduduk Pameungpeuk Garut namun tinggal di Bandung.
Sertifikat Pendidik asli milik 18 (delapan belas) calon nasabah PD BPR Subang Cabang Binong tersebut sudah diagunkan di bank lain untuk hal yang sama yaitu peminjaman dana (kredit). Para calon nasabah sebanyak 18 (delapan belas) orang tersebut merupakan guru-guru Sekolah Dasar (SD), menyerahkan semua dokumen persyaratan pengajuan pinjaman (kredit) hanya berupa photo copy saja. Hal tersebut sebagaimana keterangan Sdri. Rosmawati (Bunda Ros), yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan pinjaman ke BPR Subang Cabang Binong tetap dilanjutkan walaupun jaminan untuk memenuhi persyaratannya bukan dokumen yang aslinya, melainkan yang photocopy.
Selain syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam formulir Aplikasi Kredit Individual, terdapat juga syarat lain yang harus dipenuhi oleh para calon nasabah tersebut, yaitu Buku Tabungan Bank Jabar Banten dan Kartu ATM-nya. Buku Tabungan Bank Jabar Banten yang seharusnya adalah Buku Tabungan Bank Jabar Banten yang menampung penerimaan pencairan tunjangan Sertikasi Pendidik, sehingga pihak BPR Subang Cabang Binong nantinya dapat mengecek tunjangan profesi Pendidik apabila sudah masuk ke rekening masing-masing (18 peminjam) untuk dilakukan pemotongan dengan cara pemindahbukuan melalui media Surat Kuasa Pemotongan Gaji yang sudah dibuat.
Fakta yang diperoleh terkait buku tabungan Bank Jabar Banten dan Kartu ATM yang diserahkan ke BPR Subang Cabang Binong adalah Buku Tabungan Bank Jabar Banten yang dibuat baru dan tidak/bukan untuk menampung pencairan tunjangan profesi. Buku tabungan Bank Jabar Banten yang digunakan untuk menampung tunjangan profesi para calon nasabah tersebut sudah dijaminkan ke Bank lain untuk hal yang sama, yaitu peminjaman (kredit). Buku Tabungan Bank Jabar Banten yang baru, dibuat sebagai salah satu syarat untuk pengajuan pinjaman (kredit) ke BPR Subang Cabang Binong yang hanya menyimpan saldo kurang lebih Rp50.000,00 (saat membuka rekening tabungan) dan tidak ada lagi mutasi. Namun demikian, dalam Buku Tabungan Bank Jabar dan Banten yang baru tersebut terdapat mutasi debet dan kredit yang seolah-olah memperlihatkan adanya mutasi bahwa para calon nasabah tersebut menerima / pernah menerima pencairan tunjangan sertifikasi pendidik sebelum pengajuan pinjaman (kredit) ke BPR Subang Cabang Binong. Berdasarkan hasil penyidikan ternyata hal tersebut adalah hasil rekayasa yang dilakukan Sdr. Yayan Taryana atas suruhan Sdri. Rosmawati (Bunda Ros). Hal tersebut terungkap sebagaimana keterangan Sdri. Rosmawati (Bunda Ros), yang menyatakan bahwa untuk pembuatan dokumen palsu, awalnya dokumen tersebut berasal dari Sdri. Tati Ratna Maryati (selaku koordinator), selanjutnya dokumen tersebut oleh Sdri. Rosmawati diserahkan kepada Sdr. Yayan Taryana untuk dibuatkan dokumen Asli tapi Palsu. Berkas-berkas atau dokumen yang direkayasa yaitu : Sertifikat Pendidik, Akta IV, Ijazah Sarjana (S1) dan Buku Tabungan BJB.
Ditemukan fakta bahwa atas Pengajuan Kredit yang dilakukan oleh 18 (delapan belas) calon nasabah tersebut adalah Pengajuan Kredit Baru (bukan kredit Take Over).
Hal tersebut dapat diungkap sebagai berikut : keterangan Saksi Ruslan Jaelani, selaku Account Officer pada BPR Subang Cabang Binong menyatakan bahwa pengajuan kredit 18 (delapan belas) nasabah tersebut adalah Take Over, namun untuk persyaratannya tidak dilengkapi dan ia tidak memberitahukan hal tersebut kepada Sdr. Yudi Irawan selaku Manajer Marketing/ Kabag Kredit pada BPR Subang Cabang Binong, sehingga untuk pengajuan kredit bukan Take Over melainkan menjadi Pengajuan Kredit Baru. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Sdr. Yudi Irawan selaku Manajer Marketing / Kabag Kredit pada BPR Subang Cabang Binong yang menyatakan bahwa ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut dalam pengajuan kreditnya adalah Pengajuan Kredit Baru dengan jaminan pokok berupa Sertifikasi Pendidik.
Berdasarkan berkas dokumen pengajuan pinjaman (kredit), proses pengajuan pinjaman (kredit) adalah sebagai berikut :
Setelah permohonan pengajuan kredit diterima oleh pihak PD. BPR Subang Cabang Binong, selanjutnya pihak PD. BPR Subang Cabang Binong, terdiri dari bagian Marketing, Analisis Kredit dan Surveyor, melakukan kunjungan kepada 18 (delapan belas) calon debitur tersebut dan membuat Berita Acara Survey dan Analisa Kredit, dan disimpulkan bahwa 18 (delapan belas) calon debitur tersebut LAYAK untuk diberikan Kredit;
Kebijakan yang dibuat oleh BPR Subang adalah apabila pinjaman dibawah Rp60.000.000,00 prosesnya cukup di kantor cabang dan apabila pinjaman diatas Rp60.000.000,00 maka berkas tersebut harus ada persetujuan dari kantor Pusat (Komite Kredit).
Terkait dengan survei dan analisa kredit yang seharusnya dilakukan, faktanya hal tersebut tidak dilaksanakan secara jelas dan memadai, antara lain tidak dilakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, sedangkan penerimaan tunjangan sertifikasi pendidik, dan kebenaran rekening yang digunakan untuk menampung penerimaan tunjangan tersebut, tidak dikonfirmasi ke Bank Jabar Banten. Hal tersebut terungkap dari keterangan Sdr. Yudi Irawan, selaku Manager Marketing/Kepala Bagian Kredit pada BPR Subang Cabang Binong, yang menyatakan bahwa koordinasi baik dengan pihak Bank BJB maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Subang tidak dilakukan. Keterangan tersebut diperkuat oleh keterangan Sdr. Mas Engkon Sutisna, selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang yang menyatakan bahwa pada tahun 2017 tidak pernah ada dari pihak BPR Subang Kantor Pusat maupun BPR Subang Cabang Binong yang datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang untuk melakukan koordinasi terkait pinjaman uang dengan jaminan Sertifikat Sertifikasi Pendidik.
Dalam periode waktu bulan April 2017, Sdr. Kandar Permana, selaku Direktur Bisnis pada PD Bank Perkreditan Rakyat Subang, menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk 18 (delapan belas) calon nasabah yang mengajukan kredit kepada PD BPR Subang Cabang Binong, yang ditujukan kepada Kepala BPR Subang Cabang Binong, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama | Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) | Jumlah Pinjaman yang disetujui (Rp) | Jangka waktu (bulan) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 09/28/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 90.000.000,00 | 72 |
| 2 | Enni Rohaeni | 09/29/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 95.000.000,00 | 54 |
| 3 | Yani Sugiarti | 09/18/KrePD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 102.000.000,00 | 72 |
| 4 | Herliatiningsih | 09/107/KrePD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 5 | Enen Susilawati | 09/108/KrePD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 80.000.000,00 | 72 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 09/127/KrePD.BPR-SBG/2017 | 11 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 09/126/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 11 April 2017 | 109.000.000,00 | 72 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 09/105/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 108.000.000,00 | 72 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 09/204/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 80.000.000,00 | 36 |
| 10 | Ai Wartini | 09/202/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 11 | Taohidin | 09/203/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 68 |
| 12 | Lela Turwela | 09/110/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 110.000.000,00 | 72 |
| 13 | Ade Rodiah | 09/232/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 14 | Jaja Junaedi | 09/201/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 15 | Sarman | 09/61/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 06 April 2017 | 105.000.000,00 | 72 |
| 16 | Neng Sunayah | 09/258/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 19 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 17 | Yati Retiah | 09/310/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 25 April 2017 | 85.000.000,00 | 72 |
| 18 | Aan Suangsih | 09/286/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) diterbitkan oleh Direksi PD BPR Subang berdasarkan Lembar Komentar dan Tanggapan Komite Kredit Pusat yang terdiri dari Analis Kredit, Kabag Analis Kredit, Kabag Marketing dan Direktur Bisnis yang menyatakan setuju untuk memberikan pinjaman/kredit.
Dalam kurun waktu bulan April 2017 sampai dengan bulan Mei 2017, Sdr. Muhammad Ujang Karmito, selaku Kepala PD BPR Subang Cabang Binong, menandatangani Perjanjian Kredit dengan 18 (delapan belas) nasabah dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama | Perjanjian Kredit | Jumlah Pinjaman yang disetujui (Rp) | Jangka waktu (bulan) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 009.3.2017.0172 | 07 April 2017 | 90.000.000,00 | 72 |
| 2 | Enni Rohaeni | 009.3.2017.0179 | 12 April 2017 | 95.000.000,00 | 54 |
| 3 | Yani Sugiarti | 009.3.2017.0186 | 12 April 2017 | 102.000.000,00 | 72 |
| 4 | Herliatiningsih | 009.3.2017.0189 | 13 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 5 | Enen Susilawati | 009.3.2017.0195 | 17 April 2017 | 80.000.000,00 | 72 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 009.3.2017.0196 | 17 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 009.3.2017.0204 | 19 April 2017 | 109.000.000,00 | 72 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 009.3.2017.0205 | 19 April 2017 | 108.000.000,00 | 72 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 009.3.2017.0206 | 19 April 2017 | 80.000.000,00 | 36 |
| 10 | Ai Wartini | 009.3.2017.0210 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 11 | Taohidin | 009.3.2017.0211 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 68 |
| 12 | Lela Turwela | 009.3.2017.0212 | 20 April 2017 | 110.000.000,00 | 72 |
| 13 | Ade Rodiah | 009.3.2017.0215 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 14 | Jaja Junaedi | 009.3.2017.0216 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 15 | Sarman | 009.3.2017.0220 | 26 April 2017 | 105.000.000,00 | 72 |
| 16 | Neng Sunayah | 009.3.2017.0228 | 03 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 17 | Yati Retiah | 009.3.2017.0229 | 03 Mei 2017 | 85.000.000,00 | 72 |
| 18 | Aan Suangsih | 009.3.2017.0237 | 08 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
II. Tahap Pencairan Pinjaman / Kredit
Terhadap permohonan pengajuan pinjaman (kredit) sebanyak 18 (delapan belas) nasabah yang telah diproses yang dinyatakan layak untuk diberikan pinjaman / kredit, telah dilakukan pencairan dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama | Bukti Pencairan (Slip Surat Perintah Pengeluaran Uang) | Jumlah Pinjaman yang cair (Rp) | Nomor Rekening Tabungan pada BPR Subang Cabang Binong | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 009/0172/PB/2017 | 07 April 2017 | 90.000.000,00 | 009.1.2017.0109 |
| 2 | Enni Rohaeni | 009/0175/PB/2017 | 12 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0112 |
| 3 | Yani Sugiarti | 009/0179/PB/2017 | 12 April 2017 | 102.000.000,00 | 009.1.2017.0113 |
| 4 | Herliatiningsih | 009/0183/PB/2017 | 13 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0116 |
| 5 | Enen Susilawati | 009/0183/PB/2017 | 17 April 2017 | 80.000.000,00 | 009.1.2017.0119 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 009/0183/PB/2017 | 17 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0118 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 109.000.000,00 | 009.1.2017.0122 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 108.000.000,00 | 009.1.2017.0121 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 80.000.000,00 | 009.1.2017.0123 |
| 10 | Ai Wartini | 009/0189/PB/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0128 |
| 11 | Taohidin | 009/0192/PB/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0126 |
| 12 | Lela Turwela | 009/0192/PB/2017 | 20 April 2017 | 110.000.000,00 | 009.1.2017.0127 |
| 13 | Ade Rodiah | 009/0197/PB/2017 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0131 |
| 14 | Jaja Junaedi | 009/0197/PB/2017 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0133 |
| 15 | Sarman | 009/0202/PB/2017 | 26 April 2017 | 105.000.000,00 | 009.1.2017.0136 |
| 16 | Neng Sunayah | 009/0211/PB/2017 | 03 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0142 |
| 17 | Yati Retiah | 009/0211/PB/2017 | 03 Mei 2017 | 85.000.000,00 | 009.1.2017.0143 |
| 18 | Aan Suangsih | 009/0218/PB/2017 | 08 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0145 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
Penandatangan slip Surat Perintah Pengeluaran Uang (SPPU) adalah Sdr. Muhamad Ujang Karminto.
Dari data-data tersebut terdapat beberapa Bukti Pencairan (Slip Surat Perintah Pengeluaran Uang) dengan nomor yang sama, meskipun untuk tanggal yang sama dan/berbeda, atau nilai pencairan yang berbeda, atau untuk peminjam yang berbeda. Kondisi tersebut diakui oleh Sdr. Muhamad Ujang Karmito sebagai mantan Kepala BPR Cabang Binong bahwa hal tersebut merupakan olahan dari sistem yang terdapat di BPR Subang.
Pencairan pinjaman / kredit telah dilakukan dengan cara memindahbukukan dana bank ke masing-masing rekening tabungan BPR Subang Cabang Binong atas 18 (delapan belas) nasabah tersebut. Setelah masuk ke rekening, para nasabah tersebut melakukan penarikan uang secara tunai, namun terdapat potongan dengan rincian sebagai berikut :
| NO | NAMA NASABAH | KREDIT CAIR (Rp) | POTONGAN | TERIMA BERSIH (Rp) | |
BANK (Rp) | BUNDA ROS (Rp) | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) = (3) - (4) – (5) |
| 1 | Usin Suryana | 90.000.000,00 | 13.854.000,00 | 55.600.000,00 | 20.546.000,00 |
| 2 | Eni Rohaeni | 95.000.000,00 | 15.306.000,00 | 55.900.000,00 | 23.794.000,00 |
| 3 | Yani Sugiarti | 102.000.000,00 | 15.699.000,00 | 62.500.000,00 | 23.801.000,00 |
| 4 | Herliati | 95.000.000,00 | 14.712.000,00 | 61.350.000,00 | 18.938.000,00 |
| 5 | Enen S | 80.000.000,00 | 12.002.000,00 | 57.425.000,00 | 10.573.000,00 |
| 6 | Cicih S | 95.000.000,00 | 14.146.300,00 | 52.700.000,00 | 28.513.700,00 |
| 7 | Euis Titin | 109.000.000,00 | 16.341.860,00 | 59.600.000,00 | 33.058.140,00 |
| 8 | Dedi Rustam | 108.000.000,00 | 16.192.320,00 | 61.800.000,00 | 30.007.680,00 |
| 9 | Tati Ratna M | 80.000.000,00 | 13.916.300,00 | 57.700.000,00 | 8.383.700,00 |
| 10 | Ai Wartini | 100.000.000,00 | 15.141.000,00 | 55.800.000,00 | 29.059.000,00 |
| 11 | Taohidin | 100.000.000,00 | 16.928.000,00 | 58.000.000,00 | 25.072.000,00 |
| 12 | Lela Turwela | 110.000.000,00 | 16.928.000,00 | 57.300.000,00 | 35.772.000,00 |
| 13 | Ade Rodiah | 100.000.000,00 | 15.391.000,00 | 0,00 | 0,00 |
| 14 | Jaja Junaedi | 100.000.000,00 | 15.391.000,00 | 59.500.000,00 | 25.109.000,00 |
| 15 | Sarman | 105.000.000,00 | 16.159.500,00 | 62.300.000,00 | 28.540.500,00 |
| 16 | Neng Sunayah | 100.000.000,00 | 15.391.000,00 | 54.750.000,00 | 29.859.000,00 |
| 17 | Yati Retiati | 85.000.000,00 | 13.087.000,00 | 56.950.000,00 | 14.963.000,00 |
| 18 | Aan Suangsih | 100.000.000,00 | 14.641.000,00 | 63.300.000,00 | 22.059.000,00 |
| J U M L A H | 1.754.000.000,00 | 271.227.280,00 | 992.475.000,00 | 490.297.720,00 | |
Potongan Bank adalah Biaya Tata Usaha (TU) dan provisi, materai, angsuran pinjaman (3 bulan), premi asuransi dan biaya notaris.
Nilai potongan bank masing-masing nasabah diperoleh dari Laporan Rekening Koran Tabungan masing-masing nasabah dan dibenarkan oleh masing-masing nasabah.
Potongan yang dilakukan oleh Sdri. Rosmawati (Bunda Ros) digunakan untuk dana investasi di koperasi, biaya scan / rekayasa data, biaya adminitrasi (10% dari nilai kredit cair), biaya sewa mobil, dana talangan (pengembalian pinjaman pribadi), biaya koordinasi, biaya transportasi, biaya pelunasan pembelian di kios milik Sdri. Rosmawati (Bunda Ros), biaya makan dan oleh-oleh untuk Sdri, Rosmawati (Bunda Ros), uang untuk Sdr, Ruslan Jaelani Hal tersebut berdasarkan keterangan Sdri. Rosmawati (Bunda Ros).
Nilai potongan yang dilakukan oleh Sdri. Rosmawati (Bunda Ros) kepada masing-masing nasabah berdasarkan keterangan masing-masing nasabah namun tanpa didukung dengan bukti.
Untuk nasabah atas nama Ade Rodiah yang telah meninggal dunia, nilai potongan yang dilakukan oleh Sdri. Rosmawati tidak dapat kami peroleh.
III. Tahap Pembayaran cicilan / angsuran
Berdasarkan data berupa Jadwal Angsuran Kredit dan Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan oleh BPR Subang Cabang Binong per akhir Juli 2021 untuk masing-masing 18 (delapan belas) nasabah tersebut telah dikategorikan kolektibilitasnya MACET. Hal tersebut didukung dengan keterangan dari Sdri. Imas Rahmawati, selaku SPI pada BPR Subang, yang menyatakan bahwa status 18 (delapan belas) nasabah tersebut termasuk kredit macet.
Terkait pembayaran cicilan/angsuran, diperoleh keterangan bahwa 18 (delapan belas ) nasabah tersebut tidak mau / keberatan untuk melakukan pembayaran cicilan / angsuran karena mereka merasa sejak awal mengajukan pinjaman ke koperasi milik Sdri. Rosmawati (Bunda Ros) bukan ke BPR Subang Cabang Binong, dan yang akan melakukan pembayaran cicilan / angsuran adalah Sdri. Rosmawati (Bunda Ros). Hal tersebut terungkap dalam keterangan atas 17 (tujuh belas) nasabah dimaksud (satu orang nasabah atas nama Ade Rodiah telah meninggal dunia), yang antara lain menyatakan bahwa pengajuan permohonan pinjaman uang (kredit) ditujukan kepada BPR Subang Cabang Binong, namun permohonan pinjaman (kredit) tersebut tidak langsung ditujukan kepada BPR Subang Cabang Binong, akan tetapi melalui koperasi milik Sdri. Rosmawati (Bunda Ros) yang beralamat di Kp. Kicau Rt. 04/02 Desa Jayamekar, Padalarang, Bandung. Namun demikian, berdasarkan dokumen perjanjian kredit dapat diketahui bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh masing-masing nasabah dan diakui oleh para nasabah.
Bahwa adapun sesungguhnya koperasi tersebut tidak ada. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh terdakwa Rosmawati (Bunda Ros), yang menyatakan bahwa terdakwa Rosmawati (Bunda Ros) tidak memiliki koperasi melainkan memiliki warung yang berjualan sembako, dan selain itu juga yang bersangkutan mengkreditkan barang;
Bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Pinjaman Dana (Kredit) di PD BPR Subang Cabang Binong Tahun 2017 adalah sebesar Rp1.569.547.000,00 (satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.569.547.000,00 (satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) tersebut diperoleh dari metode perhitungan, yaitu jumlah pencairan kredit terhadap 18 (delapan belas) nasabah berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Uang sebesar Rp 1.754.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dikurangi dengan nilai realisasi pembayaran cicilan pokok pinjaman sebesarRp 184.453.000,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa aturan atau ketentuan yang telah dilanggar atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan kewenangan pembiayaan kredit konsumtif pada Tahun 2017 dari PD PBR Subang Cabang Binong yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara adalah sebagai berikut :
Buku 4 : Perkreditan No. Dokumen : PD BPRSBG/KB/KDT/7, No. Revisi : 40 tanggal pengesahan 2015 (tanpa tanggal), Bagian I Pedoman Standar Perkreditan, pada
BAB I Kebijakan Umum angka 4 :
1.a
Dalam memberikan kredit dan melakukan usaha lainnya, Bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank dan Kepentingan Nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank.
3.b
Sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan kegiatan di Bidang Perkreditan yang memuat semua aspek perkreditan yang memenuhi prinsip kehati-hatian dan asas asas perkreditan yang sehat.
BAB X Analisa Kredit : Analisa Kredit wajib dilakukan terhadap setiap pengajuan permohonan kredit tanpa terkecuali, baik kredit yang diajukan dengan jaminan berupa harta tetap maupun Cash Collateral.
Bahwa atas potongan-potongan tersebut merupakan kelaziman yang dilakukan oleh Bank dalam setiap pemberian/pencairan kredit, yang diterima bank sebagai dana untuk menanggung biaya yang harus dibayar/ditanggung oleh Peminjam dan sebagian potongan tersebut juga merupakan pendapatan bagi bank sebagai pendapatan lain-lain, namun nilai potongan-potongan tersebut tidak mempengaruhi jumlah / total nilai pinjaman yang harus dikembalikan (harus diangsur) oleh peminjam sesuai jadwal angsuran/pengembalian, sebagaimana yang dicatat dalam bukti berupa Laporan Riwayat Kredit dan Jadwal Angsuran Kredit yang dibuat oleh PD BPR Subang Cabang Binong, sehingga nilai Kerugian Keuangan Negara tidak terpengaruh dengan adanya potongan-potongan yang dilakukan oleh PD BPR Subang Cabang Binong tersebut;
Bahwa dampak atau potensi bagi PD. BPR Subang Cabang Binong sehubungan dengan total nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.754.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) ketika para nasabah tidak melakukan pembayaran atau pelunasan kredit maka telah merugikan PD.BPR Subang Cab Binong dan/atau telah merugikan keuangan daerah/negara senilai Rp1.569.547.000,00 (satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan;
Bahwa terdakwa bekerja dan menjabat sebagai Kolektor kredit di BPR Cabang Binong sejak bulan Maret 2017 Berdasarkan Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 06 / II / Kep.Dir.PD. BPR – SBG / 2016, Tanggal 23 Maret 2017 Tentang Mutasi Pegawai;
Bahwa terdakwa selaku kolektor kredit pada BPR Subang Cabang Binong yaitu Berdasarkan Buku 1 : Organisasi dan tata kerja BPR Subang No. Dokumen : PD BPR SBG / 1 / JD / 15, No. Revisi : 4.0, yaitu :
Tugas Pokok
(01) Mengumpulkan / Collecting, Menagih, Menyerahkan uang pada proses kredit yang dilakukan oleh PD BPR Subang.
(02) Melakukan Monitoring Terhadap Nasabah yang menjadi tanggungjawabnya. .
(03) Menagih setoran kredit di lapangan.
(04) Menerima setoran Kredit dari nasabah dan nasabah luar biasa PD BPR Subang di lapangan.
(05) Menampung dan menyampaikan pada kabag marketing keluhan – keluhan nasabah dan atau nasabah dilapangan.
(06) Melakukan penagihan terhadap piutang bermasalah.
(07) Mencatat semua Nasabah Binaan.
(08) Membuat laporan kondisi nasabah penerima Kredit PD BPR Subang.
(09) Membuat catatan harian tentang penerimaan uang dari setoran Debitur.
(10) Melakukan perhitungan secara benar dari seluruh setoran sebelum diserahkan pada teller.
Wewenang
(01) Mewakili Kabag Marketing Cabang untuk berhadapan dengan pihak eksternal yang berkaitan dengan bidang kredit atau sesuai dengan limpahan wewenang yang diberikan oleh Kabag marketing Cabang.
(02) Meminta Informasi dan data kepada unit kerja yang lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tugasnya
(03) Melakukan penagihan kepada nasabah yang menjadi tanggungjawabnya secara baik sesuai dengan Standar.
Tanggungjawab
(01) Menjamin hasil yang optimal dalam proses penagihan, penyetoran dana dari nasabah.
(02) Membina hubungan baik dengan nasabah penerima kredit.
(03) Bertanggungjawab atas keamanan dan keutuhan nominal uang yang disetorkan.
Selaku Kolektor / AO (Acount officer) yang sering Saksi lakukan yaitu :
Menerima calon nasabah yang akan melakukan pinjaman terhadap BPR Subang cabang Binong.
Melakukan Penagihan terhadap para nasabah yang angsuranan telat atau macet.
Melakukan pencarian calon nasabah guna meningkatan volume kredit / untuk memenuhi target
Bahwa 18 pemohon kredit merupakan nasabah binaan saksi di BPR Cabang Binong yang mengajukan pinjaman ke BPR Subang Cabang Binong, dimana saat itu seluruh persyaratan dari pemohon kredit dikumpulkan melalui terdakwa;
Bahwa dari ke 18 Nasabah tersebut berprofesi sebagai Guru SD dengan jaminanan Pokok/utama sertifikasi untuk Persyaratan yang dilengkapi yaitu :
Jaminan :
Sertifikasi Pendidik
Ijasah S I
Akta IV
Buku Tabungan + ATM
Pada tahap Awal apabila Pengajuan Kredit baru maka calon nasabah agar bisa meperlihatkan jamainan tersebut yang aslinya sedangkan apabila Pengajuan Kredit take Over maka Calon nasabah agar meminta rincian sisa hutang yang ada di bank Lain dan tahap selanjutnya jaminan tersebut (Bagi pengajuan kredit Baru) agar di Fhotocopy semua sebagai persyaratan
Bahwa mengetahui sertifikasi pendidik para pemohon kredit telah dijaminkan sebelumnya di bank lain, namun pengajuan tersebut tetap proses dengan menyerahkan berkas persyaratan kredit kepada YUDHIE IRAWAN selaku Manajer Marketing / Kabag Kredit pada BPR Subang Cabang Binong pada bulan Maret 2017. Namun saat itu saya tidak melampirkan rincian sisa hutang para nasabah, dengan alasan para nasabah akan melunasi cicilan sebelum proses pencairan;
Bahwa secara umum untuk Persyaratanya hampir sama dan yang diajukan pertama kali yaitu Fhotocopy semuanya dan untuk perbedaanya yaitu:
Pengajuan Kredit baru yaitu Bahwa Calon Nasabah Tersebut harus memperlihatkan Jaminan Pokok yang aslinya kepada Pihak BPR Subang cabang Binong dan ke 18 Nasabah tersebut merupakan nasabah binaan Saksi sehingga wajib memperlihatkan Jaminan yang aslinya kepada Saksi. Akan tetapi ke 18 Nasabah tersebut merupakan pengajuan Take over sehingga tidak bisa memperlihatkan jaminan yang aslinya di karenakan ada di bank lain.
Pengajuan Kredit Take Over yaitu :
Nasabah harus meminta rincian sisa hutang kepada Bank Yang lama dan pengajuan Plapon ke BPR Subang Cabang Binong.
Apabila plapon tersebut di setujui maka nasabah tersebut melakukan akad dengan BPR Subang cabang Binong, setelah Akad kemudian Nasabah dan Pihak BPR Subang mendatangani Bank yang lama tempat nasabah meminjam dengan tujuan untuk dilunasi kemudian berkas – berkas tersebut diambil dan di serahkan ke BPR Subang Cabang Binong
Bahwa besaran uang pinjaman yang di Acc oleh Pihak BPR Subang cabang Binong Dengan rincian sbb :
Bahwa berkas – berkas / Persyaratan yang harus dilengkapi yaitu :
| No | Nama | Jangka Waktu | Jumlah | |
| Pinjaman | Angsuran Per Bulan | |||
| 1 | Usin Suryana Spd | 72 | 90.000.000 | 2.825.000 |
| 2 | Enni Rohaeni | 54 | 95.000.000 | 3.422.000 |
| 3 | Yani Sugiarti | 72 | 102.000.000 | 3.202.000 |
| 4 | Herliatiningsih | 72 | 95.000.000 | 2.982.000 |
| 5 | Enen Susilawati | 72 | 80.000.000 | 2.511.500 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 72 | 95.000.000 | 2.982.000 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 72 | 109.000.000 | 3.421.500 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 72 | 108.000.000 | 3.390.000 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 36 | 80.000.000 | 3.622.500 |
| 10 | Ai Wartini | 72 | 100.000.000 | 3.139.000 |
| 11 | Taohidin | 68 | 100.000.000 | 3.221.000 |
| 12 | Lela Turwela | 72 | 110.000.000 | 3.453.000 |
| 13 | Ade Rodiah | 72 | 100.000.000 | 3.139.000 |
| 14 | Jaja Junaedi | 72 | 100.000.000 | 3.139.000 |
| 15 | Sarman | 72 | 105.000.000 | 3.296.000 |
| 16 | Neng Sunayah | 72 | 100.000.000 | 3.139.000 |
| 17 | Yeti Retiah | 72 | 85.000.000 | 2.668.500 |
| 18 | Aan Suangsih | 72 | 100.000.000 | 2.889.000 |
| Jumlah | 1.754.000.000 | - | ||
Fotocopy KTP Suami isteri
Fotocopy Ijasah Terakhir.
Fotocopy Sertifikat Pendidik.
Fotocopy Daftar Gaji / Leger gaji.
Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
Fotocopy Daftar Hadirr Guru dalam mengajar.
Fotocopy SK CPNS yang 80%)
Fotocopy SK PNS yang 100%.
Fotocopy SK Terakhir.
Fotocopy Kartu Keluarga.
Pas Fhoto ukuran 3x4 dua lembar
Fotocopy Buku Nikah.
Bahwa Berkas – berkas tersebut diterima kebanyakan dari Saksi TATI RATNA MARYATI dan beberapa orang ada yang langsung menyerahkan berkas tersebut kepada terdakwa namun siapa orangnya terdakwa tidak ingat;
Bahwa terdakwa mengenal Saksi TATI RATNA MARYATI yaitu pada saat kumpulan di Rumah teman Saksi yang bernama Sdr. UCOK yang beralamat di Kp. Jabong Desa Jabong Kec. Jalancagak Kab. Subang, Kumpulan dimaksud terkait ada beberapa nasabah akan meminjam uang dengan jaminan Sertifikasi pendidik yang mengkordinirnya yaitu Saksi TATI RATNA MARYATI dalam kumpulan tersebut Saksi melakukan sosialisi terkait persyaratan – persyaratan dengan jaminan Sertifikasi Pendidik di hadapan para calon nasabah yang hadir kurang lebih 10 orang;
Bahwa terdakwa kenal dengan Saksi ROSMAWATI (Bunda ROS) yang berprofesi sebagai guru SD di Padalarang Bandung yaitu sejak tahun 2010 s/d Sekarang namun tidak ada hubungan keluarga dan kenalnya yaitu dalam hal Pinjaman sertifikasi Pendidik Baru muncul pada waktu itu masih bekerja di BPR Subang Cabang Sagalaherang, akan tetapi Dia tidak pernah meminjam namun Sering membawa Calon Nasabah baru yang berfropesi Guru dan saksi tidak mengtahui apakah Sdri ROSMAWATY mempunyai koprasi atau tidak;
Bahwa perantara ke BPR Subang Cabang Binong (Saksi) dan berkasnya di kolektif oleh saksi TATI RATNA MARYATI;
Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugas sebagai Kolektor/AO (Acount officer) dalam Memproses Kredit terhadap ke 18 Nasabah sesuai dengan aturan Berupa buku 4 : Perkreditan;
Bahwa yang harus di lakukan terhadap ke 18 Nasabah tersebut dalam memproses kredit terhadap ke 18 orang tersebut yang sesuai dengan Buku 4 : Perkreditan yaitu :
terdakwa tidak mengetahui kalau ke 18 Nasabah tersebut untuk jaminan sertifikasinya ada di bank Lain Maka terdakwa akan meminta Rincian sisa hutang di bank lain yang nantinya akan di lunasi oleh BPR Subang cabang Binong kemudian jaminan tersebut akan di simpan di BPR Subang cabang binong dan apabila ada sisa maka akan di berikan kepada nasabah yang bersangkutan, Namun hal tersebut oleh Saksi tidak dilakukan sehingga Saksi YUDHIE IRAWAN selaku Manajer Marketing / Kabag Kredit pada BPR Subang Cabang Binong tidak mengetahui kalau jaminanya ada di bank lain dan beranggapan bahwa pengajuan kredit tersebut yaitu baru dan jaminan yang aslinya ada di nasabah dan Saksi sudah melihatnya.
Di dalam aturan Buku 4 : Perkreditan ada Prinsip Kehati-hatian dan Prinsip tersebut oleh terdakwa tidak dilaksanakan.
Bahwa di dalam proses pencairan terdakwa tidak dilibatkan karena bukan tugas terdakwa namun terdakwa pernah bertemu dengan Saksi TATI RATNA MARYATI di Kantor BPR Subang cabang Binong dan menanyakan terkait hutang ke bank lain dan Jaminan yang aslinya kemudian Saksi TATI RATNA MARYATI menjawab bahwa hutang ke bank lain sudah lunas dan sambil menujukan map bahwa jaminan yang aslinya ini.
Bahwa akibat dari Tugas terdakwa selaku Kolektor/AO (Acount officer) tidak sesuai dengan aturan mengakibatkan Ke 18 Nasabah tersebut untuk Uang Tunjangan sertifikasi Tidak masuk ke Buku Tabungan + ATM yang dijaminkan ke BPR Subang Cabang Binong sehingga ke 18 Nasabah tersebut tidak bisa melakukan Angsuran sesuai dengan Akad Kredit;
Bahwa terdakwa menerima uang yaitu dari Saksi TATI RATNA MARYATI dari mulai Rp. 250.000,- s/d Rp. 1.000.000,- sehingga untuk ke 18 Nasabah Saksi menerima dengan Total Rp. 15.000.000 sedangkan untuk Saksi ROSMAWATI (Bunda ROS) tidak memberikan uang ke terdakwa hanya tlp Bahwa uangnya ada di Saksi TATI RATNA MARYATI dan untuk dari para nasabah terdakwa tidak menerima secara langsung.
Bahwa terdakwa membenarkan pernah memberitahukan ke Sdri. RD. HERLIATININGSIH Bahwa Ada pinjaman uang dari BPR Subang cabang Binong Melalui Koperasi milik Saksi ROSMAWATI (Bunda ROS) dengan jaminan Sertifikasi pendidik, Kemudian Sdri. RD. HERLIATININGSIH mengatakan Kalau sertifikasi pendidiknya sudah di jaminkan ke bank Lain, Kemudian saksi mengatakan Tidak apa – apa karena yang dibutuhkanya bukan sertifikasi yang aslinya melainkan Fhotocopy nya, Kemudian Sdri. RD. HERLIATININGSIH menyakan tentang persyaratan – persyaratanya dan Saudara mengatakan tanya aja ke Saksi TATI RATNA MARYATI;
Bahwa terdakwa jelaskan maksud terdakwa menyampaikan seperti itu karena Untuk sertifikasi yang aslinya itu tanggungjawab Saksi ROSMAWATI (Bunda ROS) karena Tidak mungkin apabila sertifikasi yang aslinya yang ada di bank Lain bisa di ambil karena ke 18 Nasabah tersebut tidak mempunyai uang sehingga Dia mengajukan Pinjaman ke BPR Subang cabang Binong Melalui Saksi ROSMAWATI (Bunda ROS);
Bahwa terdakwa tidak Pernah melihat langsung tentang berkas berkas yang Aspal / Asli atau palsu, akan tetapi apabila Sertifikasi Yang asli yang ada di bank lain tidak bisa di lunasi maka tidak ada cara lain berkas berkas tersebut harus di rekayasa seolah – olah asli supaya untuk pinajaman ke BPR Subang cabang Binong Cair dan selain itu bahwa Untuk Berkas berkas yang aslinya merupakan tanggungjawab Saksi ROSMAWATI (Bunda ROS) Bukan tanggungjawab ke 18 Nasabah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama USIN SURYANA terdiri dari:
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0172, Tanggal 7 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
4 (empat) lembarBI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan.
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BJB Jabar banten KCP Jalancagak Norek 0075675933102,An. USIN SURYANA Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341302705000 AN. Usin Suryana.
1 (satu) lembar Ijazah S I dari STAI Sabili Subang.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama ENNI ROHAENI Terdiri Dari :
1 (satu) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Janda).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0179, Tanggal 10 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1 (satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1 satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang Tidak dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
3 (tiga) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
4 (empat) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
2 (Dua) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Akta Cerai.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075498829100, An. ENNI ROHAENI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Sertifikat Pendidik Nomor : 1341302705564, Tanggal 15 Oktober 2013 An. ENNI ROHAENI.
1 (satu) lembar Ijazah SI STKIP Subang.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama YANI SUGIARTI terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0186, Tanggal 12 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
6 (Enam) lembarBI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
3 (tiga) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
6 (enam) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
2 (Dua) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten KCP Jalancagak Norek 0068629195101, An. YANI SUGIARTI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341302705623 AN. Yani Sugiarti.
1 (satu) lembar Ijazah S I dari UPI.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama RD HERLIATINGISIH terdiri dari :
1 (satu) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Janda).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0189, Tanggal 13 April 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
3 (tiga) lembarBI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang Tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
5 (lima) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar yang dilegalisir.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076747369101, An. RD. HERLIATININGSIH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Sertifikat Pendidik Nomor : 1341302705062 Tanggal 20 Nopember 2013 An. RD HERLIATININGSIH.
1 (satu) lembar Ijazah SI Univ Terbuka.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama RD. ENEN SUSILAWATI terdiri dari:
1 (satu) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Janda).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0195, Tanggal 17 April 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
4 (empat) lembarBI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang Tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
8 (Delapan) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar yang dilegalisir.
1 (satu) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Akta Cerai.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076655243102, An. RD. ENEN SUSILAWATI.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076655243102, An. RD. ENEN SUSILAWATI Berikut ATM.
1 (satu) lembar Sertifikat Pendidik Nomor : 341002705686, Tanggal 22 Nopember 2010 An. RD. ENEN SUSILAWATI
1 (satu) lembar Ijazah SI STAI SABILI Subang
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama CICIH SUNARSIH terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0196, Tanggal 17 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
8 (Delapan) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan.
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJBCabang Subang Kantor Kas Cisalak Norek 0074723871100, An. CICIH SUNARSIH.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Kantor Kas Cisalak Norek 0074723871100, An. CICIH SUNARSIH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341402701767, Tanggal 10 September 2014 AN. CICIH SUNARSIH.
2 (Dua) lembar Ijazah S I dari S I UTE bandung
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama EUIS TITIN SUHARTINI terdiri dari:
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0204, Tanggal 19 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
7 (tujuh) lembar BI Cheking.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan.
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0074700586102, An. EUIS TITIN.
1 (satu) lembar Fhoto copy Kartu Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0074700586102, An. EUIS TITIN Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704255, Tanggal 16 Agustus 2012 AN. EUIS TITIN SUHARTINI.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari S I UTE bandung
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama DEDI RUSTAM EPENDI terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0205, Tanggal 19 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
4 (empat) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075796358101,An. DEDI RUSTAM EPENDI.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075796358101, An. DEDI RUSTAM EPENDI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341422001695, Tanggal 10 September 2014 An. DEDI RUSTAM EPENDI.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari STKIP SEBELAS APRIL – Sumedang
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama TATI RATNA MARYATI terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0206, Tanggal 19 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
6 (enam) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (lembar) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Sumedang KCP Tanjungsari Norek 0075285256101, An. TATI RATNA MARYATI.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Sumedang KCP Tanjungsari Norek 0075285256101, An. TATI RATNA MARYATI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341102702358, Tanggal 19 Oktober 2011 An. TATI RATNA MARYATI
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Bale Bandung
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama AI WARTINI Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0210, Tanggal 20 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
8 (delapan) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
5 (lima) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074312039102, An. AI WARTINI.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074312039102, An. AI WARTINI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704686, Tanggal 16 Agustus 2012 An. AI WARTINI.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari S I UNINUS Bandung
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama TAOHIDIN Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0211, Tanggal 20 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
7 (tujuh) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
1 (lembar) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075096331102,An. TAOHIDIN.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama LELA TURWELA Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0212, Tanggal 20 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
3 (tiga) lembar BI Cheking.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya .
1 (satu) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076725969103, An. LELA TURWELA.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076725969103, An. LELA TURWELA Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202707056, Tanggal 26 Agustus 2012 An. LELA TURWELA.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari UPI
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama ADE RODIAH Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0215, Tanggal 21 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
5 (lima) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
6 (enam) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
4 (empat) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075682964102, An. ADE RODIAH.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075682964102, An. ADE RODIAH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341122007014, Tanggal 19 Oktober 2011. An. ADE RODIAH.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari STKIP PASUNDAN Cimahi
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama JAJA JUNAEDI Terdiri Dari:
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0216, Tanggal 21 April 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
4 (empat) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya .
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0076722641101,An. JAJA JUNAEDI.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0076722641101, An. JAJA JUNAEDI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341322004900 Dengan Nomor Peserta 13021922011064, Tanggal 20 November 2013 An. JAJA JUNAEDI
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ Majalengka
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama SARMAN terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0220, Tanggal 26 April 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
8 (delapan) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
11 (sebelas) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074700683102 An. SARMAN
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074700683102 An. SARMAN Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704696, Tanggal 16 Agustus 2021 An. SARMAN
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Uninus Bandung.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama NENG SUNAYAH terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0228, Tanggal 03 Mei 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
7 (lembar) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074697569103 An. NENG SUNAYAH.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074697569103 An. NENG SUNAYAH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704252, Tanggal 16 Agustus 2012 An. NENG SUNAYAH.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ BaleBandung.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama YATI RETIAH Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0229, Tanggal 03 Mei 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
3 (tiga) lembar BI Cheking.
2(dua) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
1 (satu) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075683987101 An. YATI RETIAH.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Norek 0075683987101 An. YATI RETIAH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704195, Tanggal 16 Agustus 2011 An. YETI RETIAH
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ Terbuka.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama AAN SUANGSIH Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0237, Tanggal 08 Mei 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
4 (empat) lembar BI Cheking.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0075567294104 An. AAN SUANGSIH.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0075567294104 An. AAN SUANGSIH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341302704974, Tanggal 20Nopember 2013 An. AAN SUANGSIH.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ Bale Bandung.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
2. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An USIN SURYANA Spd, No. Rekening 009.3.2017.0172, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An USIN SURYANA Spd, No. Rekening 009.3.2017.0172, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ENNI ROHAENI No. Rekening 009.3.2017.0179, Tanggal 23 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ENNI ROHAENI No. Rekening 009.3.2017.0179, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An YANI SUGIARTI No. Rekening 009.3.2017.0186, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An YANI SUGIARTI No. Rekening 009.3.2017.0186, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An HERLIATININGSIH No. Rekening 009.3.2017.0189, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An HERLIATININGSIH No. Rekening 009.3.2017.0189, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ENEN SUSILAWATI No. Rekening 009.3.2017.0195, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ENEN SUSILAWATI No. Rekening 009.3.2017.0195, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An CICIH SUNARSIH No. Rekening 009.3.2017.0196, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An CICIH SUNARSIH No. Rekening 009.3.2017.0196, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An EUIS TITIN SUHARTINI No. Rekening 009.3.2017.0204, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An EUIS TITIN SUHARTINI No. Rekening 009.3.2017.0204, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An TATI RATNA MARYATI No. Rekening 009.3.2017.0206, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An TATI RATNA MARYATI No. Rekening 009.3.2017.0206, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An AI WARTINI No. Rekening 009.3.2017.0210, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An AI WARTINI No. Rekening 009.3.2017.0210, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An TAOHIDIN No. Rekening 009.3.2017.0211, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An TAOHIDIN No. Rekening 009.3.2017.0211, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An LELA TURWELA No. Rekening 009.3.2017.0212, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An LELA TURWELA No. Rekening 009.3.2017.0212, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ADE RODIAH No. Rekening 009.3.2017.0215, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ADE RODIAH No. Rekening 009.3.2017.0215, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An JAJA JUNAEDI No. Rekening 009.3.2017.0216, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An JAJA JUNAEDI No. Rekening 009.3.2017.0216, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An SARMAN No. Rekening 009.3.2017.0220, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An SARMAN No. Rekening 009.3.2017.0220, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An NENG SUNAYAH No. Rekening 009.3.2017.0228, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An NENG SUNAYAH No. Rekening 009.3.2017.0228, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An YATI RETIAH No. Rekening 009.3.2017.0229, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An YATI RETIAH No. Rekening 009.3.2017.0229, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An AAN SUANGSIH No. Rekening 009.3.2017.0237, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An AAN SUANGSIH No. Rekening 009.3.2017.0237, Tanggal 29 Oktober 2021.
3. a. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3/KEP.382.Pe/2004 tanggal 10 Juni 2004 tentang Penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Subang Tahun 2004 kepada 12 (dua belas) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) dan 8 (delapan) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Rakyat Kecamatan (PD.BPR LPK);
b. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 903/KEP.178.a-Peng.Pemb/2006 tanggal 06 Februari 2006 tentang Pengesahan dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) pengeluaran Daerah pembiayaan (Penyertaan Modal) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2006;
c. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 750/Kep.1037-Pe/2006 tanggal 6 Desember 2006 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2006 kepada PD. BPR Subang, PD. BPR LPK, PT. Bank Jabar dan PT. Subang Sejahtera;
d. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582/Kep.84 A-Pe/2007 tanggal 6 Maret 2007 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2007 kepada PD. BPR Subang, PD. BPR LPK, PT. Bank Jabar dan PT. Subang Sejahtera;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582 / 552 / DPPKAD tanggal 14 Desember 2011 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2011;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.22 / 515 / DPPKAD tanggal 18 Desember 2012 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / 326 / DPPKAD tanggal 20 Agustus 2013 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582 / KEP.204-DPPKAD / 2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582 / KEP.491-DPPKAD / 2014 tanggal 28 November 2014 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / KEP.227-DPPKAD / 2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 900 / KEP.275-DPPKAD / 2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 539 / KEP.304-Pe.Sda / 2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / KEP.765-Pe.Sda / 2018 tanggal 12 November 2018 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.14.03 / Kep.438-Pe Sda / 2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa Keperasi Gemi Nastiti tanggal 3 Desember 2018;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.04.02 / Kep.251-Pe/ 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.04.02.02 / Kep.197-Pe/ 2021 tanggal 08 April 2021 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2015 tanggal 9 September 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Subang kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Akta pernyataan keputusan rapat Koperasi Konsumen GEMI NASTITI Nomor 01 tanggal 02 Desember 2021;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / Kep.158-pe / 2015 tanggal 17 April 2015 tentang Pengangkatan Direktur Bisnis Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Periode Tahun 2015-2019 (KANDAR PERMANA sebagai Direktur Bisnis);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 22/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Eksekutif (SUJANA, S.Sos sebagai Kepala Divisi Marketing Kantor Pusat);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 23/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bagian (KASAN HOJIN, S.AP sebagai Kabag Analis Kredit Kantor Pusat);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Surat Tugas Nomor : 106/II/CAB/PD.BPR-SBG/2015 tanggal 26 Mei 2015 (YUDI HIDAYAT sebagai Staf Umum PD. BPR Subang Kantor Pusat);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 13/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Eksekutif (M.U KARMINTO, SE sebagai Kepala Cabang Kantor Cabang Binong);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 11/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2016 tanggal 04 April 2016 tentang pengangkatan Kepala Bagian Marketing Cabang Binong (YUDHIE IRAWAN A, SE sebagai Kepala Bagian Marketing Cabang Binong);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 38/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2015 tanggal 12 November 2015 tentang mutasi pegawai (MAMAN SUDARMAN A.Md sebagai Kolektor Cabang Binong);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 06/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2016 tanggal 23 Maret 2017 tentang mutasi pegawai (RUSLAN JAELANI A.Md sebagai Kolektor Cabang Binong);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 22/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Pemberhentian pegawai Terdakwa RUSLAN JAELANI A.Md.
4). Uang tunai senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
5). Uang tunai senilai Rp 24.970.500,- (dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah)
6). Uang tunai senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
7). Uang tunai senilai Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
8). Uang tunai senilai Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah)
9). Uang tunai senilai Rp 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah)
10). Uang tunai senilai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
11). Uang tunai senilai Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)
12). Uang tunai senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
13). a. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 039 / II / SK Direksi PD BPR / 2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang pengangkatan pegawai PD. BPR Subang Cabang Ciasem (RUSLAN JAELANI sebagai Collector);
b. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 013 / II / Kep.Dir.PD.BPR-SBG / 2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang pengangkatan calon pegawai PD.BPR Subang (YUDHIE IRAWAN, SE sebagai Calon Pegawai PD. BPR Subang);
c. 1 (satu) berkas Surat Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa dari PD BPR Subang Cabang Binong Nomor : 0200 / XI / BPR-SBG / BNG / 2019, tanggal 11 November 2019 kepada PT Caraka Mulia;
d. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 129 / IV / BANK SUBANG / 2022, tanggal 03 Oktober 2022
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa BPR Cabang Subang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat yang bergerak disektor keuangan/perbankan daerah, sebagaimana:
Peraturan Daerah Kab. Subang No. 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kab. Subang No. 11 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Subang;
Peraturan Daerah Kab. Subang No. 26 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah BPR Subang hasil Konsolidasi 12 PD BPR;
Bahwa PD BPR Subang memiliki 12 (duabelas) Kantor Cabang, antara lain:
Kantor Pusat Operasional;
Cabang Subang;
Cabang Cisalak;
Cabang Pabuaran;
Cabang Purwadadi;
Cabang Ciasem;
Cabang Pamanukan;
Cabang Pusakanagara;
Cabang Binong;
Cabang Sagalaherang;
Cabang Kalijati;
Cabang Pagaden;
Bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong memiliki program pemberian kredit, dimana terdapat 3 (tiga) jenis kredit yaitu Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Konsumtif (KK), dan Kredit Pertanian (KP), untuk Kredit Konsumtif (KK) salah satu jaminannya adalah sertifikasi pengajar yang berprofesi guru, persyaratan yaitu:
Jaminan :
Sertifikasi Pendidik;
Ijasah S I;
Akta IV;
Buku Tabungan + ATM Sertifikasi Pendidik.
Persyaratan
Fotocopy KTP suami/ isteri;
Fotocopy KK dan surat Nikah;
Pas Photo Suami/isteri;
Rekomendasi dari atasan;
Jika waktu Maksimal 6 bulan sebelum pensiun;
Fotocopy NUPTK / SKBM (Surat keterangan Belajar mengajar);
NPWP;
Leger gaji terakhir;
Rekening koran tabungan sertifikasi
Bahwa proses pemberian kredit dari mulai hingga pencairan kredit sebagaimana Prosedur Mutu dalam Buku 4 Perkreditan Nomor PD BPR SBG/PM/03/KDT/1 Revisi 4.0 tanggal 1 Januari 2015, terdiri dari:
Proses Pengajuan Kredit;
Nasabah datang ke Bank Perkreditan Rakyat;
Costumer service menjelaskan produk dan prosedur kredit di BPR kepada calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit. Calon nasabah yang akan mengajukan kredit harus mempunyai tabungan. Jika calon nasabah belum mempunyai tabungan, maka calon nasabah dipersilahkan untuk membuka tabungan; Costomer service menyerahkan form permohonan kredit. Calon nasabah mengisi form permohonan kredit dan memeriksa persyaratan kepelangkapan dokumen lainnya;
Costumer service memeriksa form permohonan kredit dan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen, lengkapi form check list dokumen kredit, ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan / menerima, sebagai tanda terima dokumen kredit;
Costumer service menjelaskan dan menegaskan jenis kredit yang dipilih berikut jangka waktu dan cara pengembalian. Customer service bisa mensimulasikan kartu angsuran berdasarkan nominal jumlah pinjaman, jangka waktu dan parameter pinjaman lain, dengan menggunakan sistem simulasi kartu angsuran dapat dicetak dari sistem;
Customer service mengirimkan berkas kredit ke bagian analis kredit;
Analis kredit menerima dan memeriksa ulang kelengkapan pengisian dan persyaratan. Berkas kredit dikembalikan ke customer serive jika belum lengkap secara administrasi;
Analisa kredit melakukan analisa awal, kelengkapan persyaratan dan kemampuan bayar, legalitas dokumen berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh calon nasabah;
Jika permohonan kredit tidak layak, maka analis kredit membuat surat penolakan permohonan kredit yang ditandatangani oleh marketing BPR;
Jika permohonan kredit layak, maka tim survey akan melakukan kunjungan ke calon nasabah untuk menilai data usaha, kemampuan bayar dan taksasi jaminan;
Membuat laporan kunjungan (berita acara survey) dan menyerahkan ke analis kredit;
Analis kredit membuat laporan analisa kredit dan jaminan berdasarkan hasil analisa awal dan hasil analisa berdasarkan kunjungan ke lapangan; analis kredit memasukan laporan analisa dan berita acara survay ke dalam berkas kredit; analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada marketing, untuk diproses persetujuannya oleh komite kredit atau direktur BPR.
Proses persetujuan kredit :
Komite kredit memeriksa usulan kredit dan memberikan pertimbangan atau keputusan: ditolak, disetujui atau menambahkan/mengurangi persyaratan kredit;
Jika ditolak atau ditangguhkan, komite kredit akan membubuhkan tanda pada kolom penolakan di dalam lembar persetujuan komite , berkas usulan kredit dikembalikan ke analis kredit;
Analis kredit memberitahukan penolakan via telp/ surat kepada nasabah;
Jika disetujui, komite kredit membubuhkan tanda pada kolom persetujuan di dalam lembar persetujuan komite. Lembar persetujuan digabung dengan berkas kredit dan diserahkan ke analis kredit;
Persetujuan prinsip pemberian kredit disampaikan secara lisan kepada nasabah;
Analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada adm operator;
Adm operator (kredit) membuat perjanjian / akad kredit dan membuat SPPU untuk ditandatangani oleh Kepala cabang;
Manajer marketing memeriksa perjanjian kredit, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada adm oprator untuk diperbaiki;
Jika sudah lengkap, maka adm opr (kredit) melakukan pengikatan dengan nasabah; akad kredit untuk nasabah ditandatangani oleh nasabah dan Kepala Cabang;
Nasabah kredit yang telah menandatangani perjanjian kredit, menyerahkan jaminan yang asli kepada bagian administrasi operasional (kredit) untuk diarsipkan;
Mencatat jaminan nasabah dalam buku jaminan, memasukan dalam amplop jaminan kemudian bubuhkan nomor urut jaminan sesuai dengan nomor urut yang tertera di buku jaminan;
Membuat bukti serah terima jaminan sebagai bukti penerimaan jaminan oleh BPR yang kemudian ditanda tangani oleh kedua belah pihak;
Mengarsipkan jaminan dan bukti serah terima jaminan ke dalam lemari jaminan;
Adm opr (kredit) melengkapi data kredit pada sistem.
Proses Pencairan Kredit :
Administrasi Kredit membuat :
Permohonan pencairan kredit (nota kredit) dan meminta persetujuan dari Direksi BPR;
Membuat slip setoran biaya-biaya untuk administrasi, materai, provisi, jaminan piutang;
Nota kredit dan slip setoran diserahkan ke teller sebagai dasar untuk pencairan kredit;
Jika nasabah belum mempunyai tabungan, maka nasabah diharuskanmembuka rekening tabungan terlebihdahulu.
Teller menjalankan transaksi realisasi / pencairan kredit bermasalah nota kredit yang dibuat adm ops (kredit). Dana yang dicairkan akan dikreditkan (dipindah bukukan) ke tabungan nasabah 5 % dari nominal pencairan akan diblok pada rekening tabungan nasabah (simpanan beku) atau setinggi-tingginya satu angsuran pokok & bunga;
Teller menerima slip: setoran biaya administrasi dan materai. Teller melakukan transaksi setoran biaya untuk administrasi, materai, provisi, jaminan piutang;
Membuat tanda terima pencairan dana;
Administrasi kredit mengarsipkan semua dokumen kredit, memasukan dalam folder kredit dan disimpan ke dalam lemari pengarsipan;
Bahwa kewenangan untuk memberikan keputusan perkreditan adalah Kepala Cabang sesuai dengan Batasan pemutusan kredit yang diatur dalam Keputusan Direksi Perusahaan Daerah BPR Subang Nomor 005/I/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Perubahan Batasan Kewenangan pemutus kredit umum dan PNS PD BPR Subang adalah:
Bahwa Ruslan Jaelani Bin Usar selaku Kolektor Kredit di Bank PD. BPR Subang Cabang Binong yang diangkat berdasarkan Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor 06/II/Kep.Dir.PD. BPR – SBG/2016 yang ditandatangani oleh Anton Abdul Rosid selaku Direktur Utama Bank PD. BPR Subang, tertanggal 23 Maret 2017 Tentang Mutasi Pegawai;
Bahwa tugas dan wewenang Ruslan Jaelani Bin Usar selaku Kolektor Kredit di Bank PD. BPR Subang Cabang Binong sebagai berikut:
| No | Nama | Cabang | Jumlah (Rp) |
| 1 | Deni Hade Mulyana, SE | Kantor Pusat Operasional | 60.000.000 |
| 2 | Dudi Hartono, S.Ag | Cabang Subang | 60.000.000 |
| 3 | Agus Kusnaedi, SE | Cabang Cisalak | 60.000.000 |
| 4 | Hj. Lia Apriadawati, SE | Cabang Pabuaran | 90.000.000 |
| 5 | Didin Rosadim A.Md | Cabang Purwadadi | 60.000.000 |
| 6 | Syarief Hidayat, SE | Cabang Ciasem | 60.000.000 |
| 7 | Drs. Iwan Gunawan | Cabang Pamanukan | 60.000.000 |
| 8 | Aang Casrudin | Cabang Pusakanagara | 60.000.000 |
| 9 | M.U Karmito | Cabang Binong | 60.000.000 |
| 10 | Asep Sudaryo, S.An | Cabang Sagalaherang | 70.000.000 |
| 11 | Dedi Setiawan, SE | Cabang Kalijati | 80.000.000 |
| 12 | Bagus Gunawan, S.Sos | Cabang Pagaden | 60.000.000 |
Tugas Pokok:
Mengumpulkan / Collecting, Menagih, Menyerahkan uang pada proses kredit yang dilakukan oleh PD BPR Subang.
Melakukan Monitoring Terhadap Nasabah yang menjadi tanggungjawabnya. .
Menagih setoran kredit di lapangan.
Menerima setoran Kredit dari nasabah dan nasabah luar biasa PD BPR Subang di lapangan.
Menampung dan menyampaikan pada kabag marketing keluhan – keluhan nasabah dan atau nasabah dilapangan.
Melakukan penagihan terhadap piutang bermasalah.
Mencatat semua Nasabah Binaan.
Membuat laporan kondisi nasabah penerima Kredit PD BPR Subang.
Membuat catatan harian tentang penerimaan uang dari setoran Debitur.
Melakukan perhitungan secara benar dari seluruh setoran sebelum diserahkan pada teller.
Wewenang:
Mewakili Kabag Marketing Cabang untuk berhadapan dengan pihak eksternal yang berkaitan dengan bidang kredit atau sesuai dengan limpahan wewenang yang diberikan oleh Kabag marketing Cabang.
Meminta Informasi dan data kepada unit kerja yang lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tugasnya
Melakukan penagihan kepada nasabah yang menjadi tanggungjawabnya secara baik sesuai dengan Standar.
Tanggungjawab:
Menjamin hasil yang optimal dalam proses penagihan, penyetoran dana dari nasabah.
Membina hubungan baik dengan nasabah penerima kredit.
Bertanggungjawab atas keamanan dan keutuhan nominal uang yang disetorkan.
Bahwa sebelum proses pencairan kredit dilakukan atau akad kredit, terlebih dahulu BPR Subang Cabang Binong melakukan pemeriksaan administrative yang dilakukan oleh Komite Kredit terhadap dokumen permohonan kredit tentang nilai kredit serta kelengkapan data dan dokumen calon pemohon sesuai ketentuan Direksi BPR Subang Nomor PD BPRSBG/KB/KDT/7 nomor Revisi 4.0 tanggal 1 Januari 2005, Bagian I Pedoman Standar Perkreditan dan Keputusan Direksi PD BPR Subang Nomor 010/I/Kep.Dir PD BPR-SBG/2017 tanggal 14 Juni 2016 tentang Perubahan Batas Kewenangan Pemutus Kredit Umum dan PNS sebagaimana diubah Nomor 005/I/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2017 tanggal 5 April 2017, yakni:
| No | Nama | Cabang | Kewenangan lama (Rp) | Kewenangan Baru (Rp) |
| 1 | Deni Hade Mulyana, SE | Kantor Pusat Ops | 40.000.000 | 60.000.000 |
| 2 | Dudi Hartanto, S. Ag | Subang | 40.000.000 | 60.000.000 |
| 3 | Agus Kusnaedi, SE | Cisalak | 40.000.000 | 60.000.000 |
| 4 | Hj. Lia Apridawati, SE | Pabuaran | 70.000.000 | 90.000.000 |
| 5 | Didin Rosadi, A.Md | Purwadadi | 40.000.000 | 60.000.000 |
| 6 | Syarif Hidayat, SE | Ciasem | 40.000.000 | 60.000.000 |
| 7 | Drs. Iwan Gunawan | Pamanukan | 40.000.000 | 60.000.000 |
| 8 | Aang Casrudin | Pusakanagara | 30.000.000 | 60.000.000 |
| 9 | M.U Karmito | Binong | 40.000.000 | 60.000.000 |
| 10 | Asep Sudaryo, S. An | Sagalaherang | 50.000.000 | 70.000.000 |
| 11 | Dedi Setiawan, SE | Kaljati | 60.000.000 | 80.000.000 |
| 12 | Bagus Gunawan, S. Sos | Pagaden | 40.000.000 | 60.000.000 |
Bahwa bila permohonan melebihi batas kewenangan cabang maka harus dilakukan verifikasi kelengkapan data oleh kantor Pusat atau melalui Komite Pusat;
Bahwa tugas Komite Kredit di Cabang adalah sebagai berikut:
Memastikan bahwa setiap kredidt yang diberikan teah memenuhi kebutuhan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat;
Memastikan bahwa pemberian kredit telah sesuai dengan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank dan prosedur perkreditan;
Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada peilaian yang jujur, obyektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit;
Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi saat jatuh tempo;
Bahwa susunan Komite Kredit di Cabang adalah sebagai berikut:
Ketua : Kepala Cabang (Muhamad Ujang Karmito, SE)
Wakil : Manajer Marketing/Kabag Kredit (Yudhie Irawan)
Anggota : Analisis Kredit (Maman Sudarman)
Sedangkan tugas pokok Komite Kredit Pusat sebagai berikut:
Melakukan verivikasi kelengkapan data dari berkas pengajuan kantor cabang;
Meminta kantor cabang untuk melengkapi data apabila terdapat kelengkapan persyaratan kredit yang kurang/tidak sesuai dengan ketentuan;
Bahwa susunan Komite Kredit Pusat adalah sebagai berikut:
Ketua : Kepala Cabang (Muhamad Ujang Karmito, SE)
Wakil : Manajer Marketing/Kabag Kredit (Yudhie Irawan)
Anggota : Analisis Kredit (Maman Sudarman)
Bahwa proses proses pengajuan kredit sebagaimana prosedur mutu sebagaimana buku 4 Perkreditan Nomor PD BPR SBG/PM/03/KDT/1 Revisi 4.0 adalah sebagai berikut:
Proses Pengajuan Kredit
Nasabah dating ke BPR;
Costumer service menjelaskan produk dan prosedur kredit di BPR kepada calan nasabah yang mengajukan permohonan kredit dan calon nasabah harus mempunyai tabungan pada BPR;
Costumer sevice memeriksa form permohonan kredit dan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen, lengkapi form check list dokumen kredit, ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan/menerima sebagai tanda terima dokumen kredit;
Costumer service menjelaskan dan menegaskan jenis kredit uang dipilih berikut jangka waktu dan cara pengembalian. Costumer sevice bisa mensimulasikan kartu angsuran berdasarkan nominal jumlah pinjaman, jangka waktu dan parameter pinjaman lain dengan menggunakan sistem simulasi kartu angsuran dapat dicetak dari sistem;
Costumer service mengirimkan berkas kredi ke bagian analis kredit;
Anlis kredit menerima dan memeriksa ulang kelengkapan pengisian dan persyaratan. Berkas kredit dikembalikan ke customer service jika belum lengkap secara administrasi;
Analisa kredit melakukan Analisa awal, kelengkapan persyaratan dan kemampuan bayar, legalitas dokumen berdasarkan dokumen yang diserahkan calon nasabah;
Jika permohonan kredit tidak layak, maka analis jredit akan melakukan penolakan permohonan kredit yang ditandatangani oleh marketing BPR;
Jika permohonan kredit layak maka tim survey akan melakukan kunjungan ke calon nasabah untuk menilai data usaha, kemampuan bayar dan taksasi jaminan;
Membuat laporan kunjungan (berita acara survey) dan menyerahkan ke analis kredit;
Analis kredit membuat laporan Analisa kredit dan jaminan berdasarkan hasil Analisa awal dan hasil Analisa berdasarkan kunjungan ke lapangan; analis kredit memasukkan laporan analisa dan berita acara survey ke dalam berkas kredit, analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada marketing untuk diproses persetujuannya oleh komite kredit atau direktur BPR;
Proses Persetujuan Kredit
Komite kredit memeriksa ulang kredit dan memberukan pertimbangan atau keputusan ditolak, disetujui atau menambahkan/mengurangi persyaratan kredit;
Jika ditolak atau ditangguhkan, komite kredit akan membubuhkan tanda pada kolom penolakan di dalam lembar persetujuan komite, berkas usulan kredit dikembalikan ke analis kredit;
Analis Kredit memberitahukan penolakan via telp/surat kepada nasabah;
Jika disetujui, komite kredit membubuhkan tanda pada kolom persetujuan di dalam lembar persetujuan komite. Lembar persetujuan digabungan dengan berkas kredit dan diserahkan ke analis kredit;
Persetujuan prinsip pemberian kredit disampaikan secara lisan kepada nasabah;
Analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada adm. Operator;
Adm operator (kredit) membuat perjanjian/akad kredit dan membuat SPPU untuk ditandatangani oleh Kepala Cabang;
Manajer marketing memeriksa perjanjian kredit, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada adm operator untuk diperbaiki;
Jika sudah lengkap maka adm opr (kredit) melakukan pengikatan dengan nasabah; akad kredit untuk nasabah ditandatangani oleh nasabah dan kepala cabang;
Nasabah kredit yang telah menandatangani perjanijan kredit, menyerahkan jaminan yang asli kepada bagian administrasi operasional (kredit) untuk diarsipkan;
Mencatat jaminan nasabah dalam buku jaminan, memasukan dalam amplop jaminan kemudian dibubuhkan nomor urut jaminan sesuai dengan nomor urut yang tertera di buku jaminan;
Membuat bukti serah terima jaminan sebagai bukti penerimaan jaminan oleh BPR yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak;
Mengarsipkan jaminan dan bukti serah terima jaminan ke dalam lemari jaminan;
Adm opr (kredit) melengkapi data kredit pada sistem;
Proses Pencairan Kredit
Administrasi Kredit membuat:
Permohonan pencairan kredit (nota kredit) dan meminta persetujuan dari Direksi BPR;
Membuat slip setoran biaya-biaya untuk administrasi, materai, provisi, jaminan piutang;
Teller menjalankan reansaksi realisasi /pencairan kredit bermasalah nota kredit yang dibuat adm ops (kredit). Dana yang dicairkan akan dikreditkan (dipindahbukukan) ke tabungan nasabah 5% dari nominal pencairan akan diblok pada rekening tabungan nasabah (simpanan beku) atau setinggi-tingginya satu angsuran pokok dan bunga;
Teller menerima slip, setoran biaya untuk untuk administrasi, meterai, provisi, jaminan piutang;
Membuat tanda terima pencairan dana;
Administrasi kredit mengarsipkan semua dokumen kredit, memasukkan dalam folder kredit dan disimpan ke dalam lemari pengarsipan;
Bahwa Rosmawaty Alias Bunda Ros Binti Amas Muda selaku Ibu Rumahtangga memiliki usaha kelontong dan atau pinjaman uang tidak lebih dari Rp.5.000.000,00 (limajuratupiah) yang seluruh sistem pembayarannya dilakukan secara angsuran/cicilan dan salah satu pelanggan/debitur nya adalah saudari Tati Ratna Maryati, yang juga termasuk sebagai 18 (delapanbelas) nasabah BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa saudari Tati Ratna Maryati seorang pensiunan Kepala Sekolah Dasar di Subang menghubungi dan memohon kepada Rosmawaty Alias Bunda Ros Binti Amas Muda agar dikenalkan dan dipertemukan di Bekasi dengan saudara Yayan untuk membuat sertifikasi seolah-olah asli untuk dipergunakan sebagai persyaratan pengambilan/permohonan kredit di BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa pada bulan Januari 2017 Tati Ratna Maryati memberitahukan Ruslan Jaelani sebagai Account Officer (AO) tentang adanya para calon nasabah kenalan Tati Ratna Maryati akan mengajukan pinjaman kredit ke Bank PD. BPR Subang Cabang Binong dengan mengajak Rosmawaty Alias Bunda Ros Binti Amas Muda, pertemuan dilakukan di Kampung Jabong Desa Jabong Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, tepatnya dirumah sdr. Ucok, yang dalam petemuan tersebut Tati Ratna Maryati meminta Ruslan Jaelani untuk melakukan sosialisasi persyaratan kredit di PD. BPR Subang Cabang Binong dan besaran palafon, selanjutnya Terdakwa Ruslan Jaelani melakukan sosialisasi dengan menyampaikan besaran plafon, jangka waktu, dan besaran angsuran pinjaman yang disesuaikan dengan penerimaan dana sertifikasi pendidik, kemudian pada saat sosialisasi, Tati Ratna Maryati menyampikan kepada Terdakwa Ruslan Jaelani, bahwa calon pemohon kredit semuanya guru SD, dan sertifikasi pengajar telah di jaminkan ke Bank lain, atas pertanyaan dari terdakwa Terdakwa Ruslan Jaelani mejawab untuk pengajuan kredit di Bank PD. BPR Subang cabang Binong, persyaratannya hanya menggunakan fotocopy sertifikasi pendidik sedangkan nanti pada saat pencairan kredit menyerahkan sertifikasi pendidik asli dan disanggupi oleh para calon nasabah dengan menyerahkan urusan sertifikasi kepada Tati Ratna Maryati;
Bahwa Ruslan Jaelani menerima persyaratan jaminan kredit dari saksi Tati Ratna Maryati,S.Pd selaku kordinator dari 18 (delapan belas) calon nasabah, bertempat di kantor Bank PD.BPR Subang cabang Binong yaitu berupa Fotocopy KTP suami/ isteri, Fotocopy KK dan surat Nikah, Pas Photo Suami/isteri, Rekomendasi dari atasan, Jangka waktu Maksimal 6 bulan, Fotocopy NUPTK/SKBM (Surat keterangan Belajar mengajar), NPWP, Leger gaji terakhir Rekening koran, Sertifikasi Pendidik, Ijasah S1, Akta IV, Buku Tabungan dan ATM serta Sertifikasi Pendidik seolah-olah asli tanpa disadari dan diketahui;
Bahwa kemudian Ruslan Jaelani sebagai Kolektor menyerahkan data-data dan dokumen pemohon serta permohonan kredit kepada Tim Survey untuk dilakukan survey dan analis yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Survey dan Analisa Kredit yang ditandatangani sendiri seolah-olah telah melakukan survey dan analisa karena telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada para calon nasabah (PNS/ASN aktif) serta melihat fotocopy Sertifikasi Pendidik dan KTP asli atau data-data persyaratan lainnya akan diperlihatkan saat akad kredit;
Bahwa selain syarat-syarat berupa Sertifikasi Pendidik, persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan formulir dalam Aplikasi Kredit Individual, yaitu Buku Tabungan Bank Jabar Banten dan Kartu ATM-nya, kemudian saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd mengantar 18 (delapan belas) orang calon nasabah, ke Bank Jabar Banten untuk membuat buku rekening dengan membawa persyaratan berupa fotocopy KTP dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dipinjamkan dari saksi Rosmawaty alias bunda ros, setelah buku tabungan Bank Jabar Banten selesai dibuat, kemudian buku tabungan tersebut dikumpulkan oleh saksi Tati Ratna Maryati, S.Pd;
Bahwa pada bulan April 2017 Direktur Bisnis PD Bank Perkreditan Rakyat Subang telah menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk 18 (delapanbelas) calon nasabah yang mengajukan kredit pada PD. BPR Subang Cabang Binong, yang ditujukan kepada Kepala BPR Subang Cabang Binong, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa akhirnya pada bulan April sampai dengan bulan Mei 2017 terdapat 18 (delapan belas) calon nasabah mengajukan permohonan pinjaman (kredit) kepada Bank PD. BPR Subang Cabang Binong dengan cara mengisi formulir Aplikasi Kredit Individual, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) | Jumlah Pinjaman yang disetujui (Rp) | Jangka waktu (bulan) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 09/28/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 90.000.000,00 | 72 |
| 2 | Enni Rohaeni | 09/29/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 95.000.000,00 | 54 |
| 3 | Yani Sugiarti | 09/18/KrePD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 102.000.000,00 | 72 |
| 4 | Herliatiningsih | 09/107/KrePD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 95.000.000,00 | 27 |
| 5 | Enen Susilawati | 09/108/KrePD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 80.000.000,00 | 72 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 09/127/KrePD.BPR-SBG/2017 | 11 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 09/126/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 11 April 2017 | 109.000.000,00 | 72 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 09/105/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 108.000.000,00 | 72 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 09/204/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 80.000.000,00 | 36 |
| 10 | Ai Wartini | 09/202/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 11 | Taohidin | 09/203/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 68 |
| 12 | Lela Turwela | 09/110/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 110.000.000,00 | 72 |
| 13 | Ade Rodiah | 09/232/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 14 | Jaja Junaedi | 09/201/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 15 | Sarman | 09/61/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 06 April 2017 | 105.000.000,00 | 72 |
| 16 | Neng Sunayah | 09/258/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 19 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 17 | Yati Retiah | 09/310/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 25 April 2017 | 85.000.000,00 | 72 |
| 18 | Aan Suangsih | 09/286/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
| No | Nama | Jumlah permohonan pinjaman (Rp) | Jangka waktu (bulan) | Suku Bunga |
| 1 | Usin Suryana | 90.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 2 | Enni Rohaeni | 95.000.000,00 | 54 | 1,75% per bulan |
| 3 | Yani Sugiarti | 102.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 4 | Herliatiningsih | 95.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 5 | Enen Susilawati | 80.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 6 | Cicih Sunarsih | 95.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 109.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 108.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 80.000.000,00 | 36 | 1,75% per bulan |
| 10 | Ai Wartini | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 11 | Taohidin | 100.000.000,00 | 68 | 1,75% per bulan |
| 12 | Lela Turwela | 110.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 13 | Ade Rodiah | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 14 | Jaja Junaedi | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 15 | Sarman | 105.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 16 | Neng Sunayah | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 17 | Yati Retiah | 85.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 18 | Aan Suangsih | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 |
Bahwa dari 18 (delapan belas) nasabah/debitur BPR Subang Cabang Binong tidak terdapat nama Rosmawaty Alias Bunda Ros karena sejak sosialisasi oleh Ruslan Jaelani atau sebelum mengajukan permohonan kredit tidak dapat menjadi calon nasabah/debitur BPR Subang Cabang Binong, akibat pembatasan wilayah atau hanya penduduk yang tinggal dan menetap di wilayah atau cabang-cabang BPR Subang, sedangkan Rosmawaty tinggal di wilayah Bandung;
Bahwa Kandar Permana, S.Sos selaku Direktur Bisnis Bank BPR Subang telah melakukan verifikasi terhadap fotocopy dokumen persyaratan 18 (delapan belas) nasabah tersebut, yang juga telah dilakukan pemeriksaan secara administrative dan analisa terlebih dahulu oleh Komite Kredit Cabang Binong yang diketuai oleh M. Ujang Karminto, SE, menyatakan lengkap dan layak diberikan kredit sesuai dengan kemampuan dana yang berada di Kantor Bank PD. BPR Cabang Binong dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (prudential Banking); Bahwa terhadap permohonan pengajuan pinjaman (kredit) sebanyak 18 (delapan belas) nasabah yang telah diproses yang dinyatakan layak untuk diberikan pinjaman / kredit, telah dilakukan pencairan dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Bukti Pencairan (Slip Surat Perintah Pengeluaran Uang) | Jumlah Pinjaman yang cair (Rp) | Nomor Rekening Tabungan pada BPR Subang Cabang Binong | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 009/0172/PB/2017 | 07 April 2017 | 90.000.000,00 | 009.1.2017.0109 |
| 2 | Enni Rohaeni | 009/0175/PB/2017 | 12 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0112 |
| 3 | Yani Sugiarti | 009/0179/PB/2017 | 12 April 2017 | 102.000.000,00 | 009.1.2017.0113 |
| 4 | Herliatiningsih | 009/0183/PB/2017 | 13 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0116 |
| 5 | Enen Susilawati | 009/0183/PB/2017 | 17 April 2017 | 80.000.000,00 | 009.1.2017.0119 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 009/0183/PB/2017 | 17 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0118 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 109.000.000,00 | 009.1.2017.0122 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 108.000.000,00 | 009.1.2017.0121 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 80.000.000,00 | 009.1.2017.0123 |
| 10 | Ai Wartini | 009/0189/PB/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0128 |
| 11 | Taohidin | 009/0192/PB/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0126 |
| 12 | Lela Turwela | 009/0192/PB/2017 | 20 April 2017 | 110.000.000,00 | 009.1.2017.0127 |
| 13 | Ade Rodiah | 009/0197/PB/2017 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0131 |
| 14 | Jaja Junaedi | 009/0197/PB/2017 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0133 |
| 15 | Sarman | 009/0202/PB/2017 | 26 April 2017 | 105.000.000,00 | 009.1.2017.0136 |
| 16 | Neng Sunayah | 009/0211/PB/2017 | 03 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0142 |
| 17 | Yati Retiah | 009/0211/PB/2017 | 03 Mei 2017 | 85.000.000,00 | 009.1.2017.0143 |
| 18 | Aan Suangsih | 009/0218/PB/2017 | 08 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0145 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
Bahwa pada bulan ke-3 (tiga) setelah pencairan kredit, pihak BPR Subang Cabang Binong tidak dapat mencairkan dan atau menerima dana Sertifikasi atau Jaminan 18 (delapanbelas) Nasabah tersebut diatas karena Sertifikasi Nasabah telah dijaminkan terlebih dahulu pada bank lain hingga batas waktu yang ditentukan;
Bahwa terhadap fakta tersebut maka pada tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan 11 Agustus 2017 telah dilakukan Audit Khusus secara lisan atas perintah Direktur Utama BPR Subang Cabang Binong terhadap Direktur dengan Agunan Kredit Sertifikasi Pendidikan, yang terdiri dari: Imas Rahmawati selaku Ketua Audit dan Iyar Syahriar, Jaeni, H. Asep Saepuloh, Aang Casrudin, Rita Nurmala, Gugum Rahayu selaku Anggota/Staff, dengan hasil pemeriksaan Audit sebagai berikut:
Ditemukannya adanya agunan sertifikat pendidik yang bukan Asli sebanyak 18 (delapanbelas) debitur dengan jumlah plafond pinjaman sebesar Rp.1.754.000.000,00 (satumilyartujuhratuslimapuluhempatjutarupiah) dan jumlah baki debet sebesar Rp.1.682.190.500,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu lima rataus rupiah), realisasi pinjaman pada bulan April 2017;
Pinjaman sertifikat sebanya 18 Debitur tersebut pertama kali diketahui dengan tidak masuknya dana Sertifikasi ke rekening masing-masing debitur pada bulan Agustus 2017;
Pinjaman sertifikat sebanya 18 Debitur tersebut kelolaan sudara Ruslan Jaelani yang menjabat sebagai Kolektor kredit di Cabang Binong terdiri dari 16 Debitur berlokasi di Kecamatan Cisalak dan 2 Debitur di Kecamatan Subang;
Hasil konfirmasi Tim Remedial ke Debitur, Debitur telah mengetahui agunaan sertifikasi pendidik tersebut adalah bukan asli, pencairan pinjaman diterima penuh oleh Debitur dan pengakuan debitur bahwa pinjaman kredit ke BPR akan menjadi tanggungjawab dari Kordinator (ibu Eros) dalam penyetorannya, karena Debitur hanya menerima sebagian uang pinjaman dan sebagai di berikan oleh Debitur ke Kordinator tersebut (ibu Eros) tanpa sepengetahuan petugas BPR;
Posisi bulan Agustus 2017 Kabag Marketing mengecek Saldo ATM di Bank BJB ternyata dana sertifikasi tidak masuk ke rekening Debitur/Dana Sertifikasi tidak cair;
Bahwa saat dilakukan audit pada bulan Agustus 2017 nilai Kredit Macet sebesar Rp.1.682.190.500,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu lima rataus rupiah) namun dalam baki debet pinjaman periode bulan Juli 2021 menjadi sebesar Rp.1.569.547.000,00 (satumilyarlimaratusenampuluhsembilanjutalimaratusempatpuluhtujuhriburupiah) dan saat proses penyidikan hingga persidangan terdapat pengembalian yang dititipkan kepada penuntut umum total sebesar Rp.118.570.500,00 (seratusdelapanbelasjutalimaratustujuhpuluhribulimaratusrupiah) yang menjadi pengurangan piutang BPR Subang Cabang Binong dari Kredit Macet serta fakta persidangan para Debitur berniat dan mau mengangsur dan atau menjaminkan Kembali sertifikasi pendidik yang asli kepada BPR Subang Cabang Binong;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melawan Hukum;
Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Turut Serta;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang tersebut di atas adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai Terdakwa dimuka sidang;
Menimbang, bahwa oleh karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga menurut Undang Undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian yang luas daripada unsur barangsiapa, setiap orang dimaksudkan juga termasuk perseorangan dan juga korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa RUSLAN JAELANI Bin USAR sebagai Kolektor Kredit BPR Subang Cabang Binong, yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui oleh Terdakwa serta Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Melawan Hukum
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perUndang Undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederrechtelijk“ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut Undang Undang dan ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006 yang memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materil yang diterapkan secara positif berdasarkan penjelasan Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “tidak mengikat” karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas”;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar di luar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden);
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum pidana (melawan hukum formal) khususnya korupsi Pasal 2 ayat (1) dari pelanggaran suatu peraturan perUndang Undangan memiliki syarat-syarat yakni: a) pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dilakukan dengan sengaja, sikap batin sengaja diartikan sebagai kehendak-harus timbul sejak kontrak dibuat, atau sejak diketahuinya ketentuan administrasi yang melarang perbuatan itu atau pelanggaran administrasi dilakukan; b) pelanggaran tersebut disadari atau diinsyafi (dapat) merugikan keuangan Negara, dengan kesadaran yang demikian, pada saat akan berbuat pelaku tindak pidana tetap tidak surut untuk mengurungkan kehendaknya, padahal ada peluang yang cukup untuk mengurungkan/membatalkan kehendaknya atau niatnya; c) pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika (potensi) menimbulkan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; d) perbuatan tersebut dilakukan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan, wujud perbuatannya adalah memperoleh sejumlah kekayaan; e) pelanggaran tersebut dapat dipikirkan menurut akal Bahwa-benar (dapat) menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonoomian Negara, terlebih nyata kerugian keuangan Negara telah terjadi berikut jumlahnya;
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang tindak pidana korupsi adalah merupakan suatu sarana untuk melakukan perbuatan (terlarang/tercela) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan secara substantif obyek kejahatan berada dalam kekuasaannya disebabkan langsung oleh perbuatan yang dilarang/melawan hukum, in casu memperkaya diri atau orang lain atau korporasi. Bagi kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum maka kehendak dan pengetahuan itu harus terbentuk sebelum pembuatan/melakukannya, kehendak untuk merugikan keuangan Negara harus didahului oleh pengetahuan tentang perbuatan yang (hendak) dilakukan (dapat) merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum dalam pasal ini secara obyektif selalu menyerang kepentingan hukum publik yang dilindungi oleh hukum pidana, sedangkan materi perkara a quo termasuk kelompok tindak pidana yang dibentuk dengan substansi untuk melindungi kepentingan hukum terhadap keuangan Negara dan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari pengertian melawan hukum di atas selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah pada perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum seperti yang dimaksud dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Casari, SE selaku Kabid Perbendaharaan pada BKAD Pemerintah Kabupaten Subang, keterangan saksi Deni Kurnia, SE, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Setda Pemerintah Kabupaten Subang, keterangan saksi Kandar Permana, S. Sos selaku Direktur Bisnis BPR Subang, dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa BPR Subang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat yang bergerak disektor keuangan/perbankan daerah, sebagaimana:
Peraturan Daerah Kab. Subang No. 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kab. Subang No. 11 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Subang;
Peraturan Daerah Kab. Subang No. 26 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah BPR Subang hasil Konsolidasi 12 PD BPR;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Subang telah melakukan penyertaan modal kepada Lambaga Perkreditan Rakyat (PD BPR Subang) sebagai berikut:
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.3 Tahun 2004 tentang Penetapan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2004, telah memberikan penyertaan modal kepada 12 Perusahaan Daerah (PD BPR) dan 8 Perusahaan Daerah Lembaga Perkreditan Rakyat (LPK) total sebesar Rp.6.416.701.138,64;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.1 Tahun 2006 tentang Penetapan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2006, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang, PD BPR LPK, PT Bank Jabar dan PT Subang Sejahtera total sebesar Rp.2.000.000.000,00;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.1 Tahun 2007 tentang Penetapan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2007, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang, PD BPR LPK, PT Bank Jabar dan PT Subang Sejahtera total sebesar Rp.7.500.000.000,00;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.1 Tahun 2011 tentang Penetapan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2011, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang sebesar Rp.2.300.000.000,00;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.12 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2012, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang sebesar Rp.3.000.000.000,00;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.1 Tahun 2013 tentang APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2013, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang sebesar Rp.3.000.000.000,00;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.11 Tahun 2014 tentang APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang sebesar Rp.2.000.000.000,00;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.24 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang sebesar Rp.2.500.000.000,00;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.15 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2015, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang sebesar Rp.4.000.000.000,00;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.46 Tahun 2015 tentang APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2015, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang sebesar Rp.5.000.000.000,00;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.41 Tahun 2016 tentang APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2015, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang sebesar Rp.5.000.000.000,00;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang tentang Tahun Anggaran 2018, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang sebesar Rp.1.178.298.861,36;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.1 Tahun 2019 tentang APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2019, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang sebesar Rp.5.000.000.000,00;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.110 Tahun 2019 tentang APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2019, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang sebesar Rp.5.000.000.000,00;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.9 Tahun 2015 tentang perubahan atas PERDA Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyertaan modal kepada PD BPR Subang berupa tanah hak pakai senilai Rp.12.197.194.000,00;
Berdasarkan PERDA Kabupaten Subang No.100 Tahun 2020 tentang APBD TA 2021, telah memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Subang sebesar Rp.5.000.000.000,00;
Bahwa PD BPR Subang memiliki 12 (duabelas) Kantor Cabang, antara lain:
Kantor Pusat Operasional;
Cabang Subang;
Cabang Cisalak;
Cabang Pabuaran;
Cabang Purwadadi;
Cabang Ciasem;
Cabang Pamanukan;
Cabang Pusakanagara;
Cabang Binong;
Cabang Sagalaherang;
Cabang Kalijati;
Cabang Pagaden;
Bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong memiliki program pemberian kredit, dimana terdapat 3 (tiga) jenis kredit yaitu Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Konsumtif (KK), dan Kredit Pertanian (KP), untuk Kredit Konsumtif (KK) salah satu jaminannya adalah sertifikasi pengajar yang berprofesi guru;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Muhamad Ujang Karmito, SE selaku Kacab BPR Subang Cabang Binong periode 2017, keterangan saksi Yudhie Irawan selaku Kabag Marketing BPR Subang Cabang Binong, keterangan saksi Maman Sudarman selaku Kolektor dan Staf Analis BPR Subang Cabang Binong, ketrangan Terdakwa Ruslan Jaelani selaku Account Officer BPR Subang Cabang Binong, keterangan saksi Tati Ratna Maryati selaku nasabah, keterangan saksi H. Carnasim, Amd selaku Kacab BPR Subang Cabang Binong periode 2018 dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 susunan struktur dan organisasi BPR Subang Cabang Binong sebagai berikut:
Kepala Cabang : saksi M. Ujang Karmito, SE
Kabag Marketing : saksi Yudhie Irawan
Kasubag Dana : Riska Ratna Juwita
Staff Analisis : saksi Maman Sudarman
Kolektor : Wawan H Surya
: Terdakwa Ruslan Jaelani Ganda
Kabag Operasional : Ujang Hidayat
Customer service : Marta Oktaviani
Teller : E. Siti Yadaeni
Kabag Administrasi
Keuangan dan Umum : Ina Oktariana
Staf Administrasi : Enim Megasari, SE
SATPAM : Pudin Saepudin
Ujang Jamaludin
Office Boy : Agun Gunawan
Bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong memiliki program pemberian kredit, dimana terdapat 3 (tiga) jenis kredit yaitu Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Konsumtif (KK), dan Kredit Pertanian (KP), untuk Kredit Konsumtif (KK) salah satu jaminannya adalah sertifikasi pengajar yang berprofesi guru, persyaratan yaitu:
Jaminan :
Sertifikasi Pendidik;
Ijasah S I;
Akta IV;
Buku Tabungan + ATM Sertifikasi Pendidik.
Persyaratan
Fotocopy KTP suami/ isteri;
Fotocopy KK dan surat Nikah;
Pas Photo Suami/isteri;
Rekomendasi dari atasan;
Jika waktu Maksimal 6 bulan sebelum pensiun;
Fotocopy NUPTK / SKBM (Surat keterangan Belajar mengajar);
NPWP;
Leger gaji terakhir;
Rekening koran tabungan sertifikasi
Bahwa proses pemberian kredit dari mulai hingga pencairan kredit sebagaimana Prosedur Mutu dalam Buku 4 Perkreditan Nomor PD BPR SBG/PM/03/KDT/1 Revisi 4.0 tanggal 1 Januari 2015, terdiri dari:
Proses Pengajuan Kredit;
Nasabah datang ke Bank Perkreditan Rakyat;
Costumer service menjelaskan produk dan prosedur kredit di BPR kepada calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit. Calon nasabah yang akan mengajukan kredit harus mempunyai tabungan. Jika calon nasabah belum mempunyai tabungan, maka calon nasabah dipersilahkan untuk membuka tabungan; Costomer service menyerahkan form permohonan kredit. Calon nasabah mengisi form permohonan kredit dan memeriksa persyaratan kepelangkapan dokumen lainnya;
Costumer service memeriksa form permohonan kredit dan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen, lengkapi form check list dokumen kredit, ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan / menerima, sebagai tanda terima dokumen kredit;
Costumer service menjelaskan dan menegaskan jenis kredit yang dipilih berikut jangka waktu dan cara pengembalian. Customer service bisa mensimulasikan kartu angsuran berdasarkan nominal jumlah pinjaman, jangka waktu dan parameter pinjaman lain, dengan menggunakan sistem simulasi kartu angsuran dapat dicetak dari sistem;
Customer service mengirimkan berkas kredit ke bagian analis kredit;
Analis kredit menerima dan memeriksa ulang kelengkapan pengisian dan persyaratan. Berkas kredit dikembalikan ke customer serive jika belum lengkap secara administrasi;
Analisa kredit melakukan analisa awal, kelengkapan persyaratan dan kemampuan bayar, legalitas dokumen berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh calon nasabah;
Jika permohonan kredit tidak layak, maka analis kredit membuat surat penolakan permohonan kredit yang ditandatangani oleh marketing BPR;
Jika permohonan kredit layak, maka tim survey akan melakukan kunjungan ke calon nasabah untuk menilai data usaha, kemampuan bayar dan taksasi jaminan;
Membuat laporan kunjungan (berita acara survey) dan menyerahkan ke analis kredit;
Analis kredit membuat laporan analisa kredit dan jaminan berdasarkan hasil analisa awal dan hasil analisa berdasarkan kunjungan ke lapangan; analis kredit memasukan laporan analisa dan berita acara survay ke dalam berkas kredit; analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada marketing, untuk diproses persetujuannya oleh komite kredit atau direktur BPR.
Proses persetujuan kredit :
Komite kredit memeriksa usulan kredit dan memberikan pertimbangan atau keputusan: ditolak, disetujui atau menambahkan/mengurangi persyaratan kredit;
Jika ditolak atau ditangguhkan, komite kredit akan membubuhkan tanda pada kolom penolakan di dalam lembar persetujuan komite , berkas usulan kredit dikembalikan ke analis kredit;
Analis kredit memberitahukan penolakan via telp/ surat kepada nasabah;
Jika disetujui, komite kredit membubuhkan tanda pada kolom persetujuan di dalam lembar persetujuan komite. Lembar persetujuan digabung dengan berkas kredit dan diserahkan ke analis kredit;
Persetujuan prinsip pemberian kredit disampaikan secara lisan kepada nasabah;
Analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada adm operator;
Adm operator (kredit) membuat perjanjian / akad kredit dan membuat SPPU untuk ditandatangani oleh Kepala cabang;
Manajer marketing memeriksa perjanjian kredit, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada adm oprator untuk diperbaiki;
Jika sudah lengkap, maka adm opr (kredit) melakukan pengikatan dengan nasabah; akad kredit untuk nasabah ditandatangani oleh nasabah dan Kepala Cabang;
Nasabah kredit yang telah menandatangani perjanjian kredit, menyerahkan jaminan yang asli kepada bagian administrasi operasional (kredit) untuk diarsipkan;
Mencatat jaminan nasabah dalam buku jaminan, memasukan dalam amplop jaminan kemudian bubuhkan nomor urut jaminan sesuai dengan nomor urut yang tertera di buku jaminan;
Membuat bukti serah terima jaminan sebagai bukti penerimaan jaminan oleh BPR yang kemudian ditanda tangani oleh kedua belah pihak;
Mengarsipkan jaminan dan bukti serah terima jaminan ke dalam lemari jaminan;
Adm opr (kredit) melengkapi data kredit pada sistem.
Proses Pencairan Kredit :
Administrasi Kredit membuat :
Permohonan pencairan kredit (nota kredit) dan meminta persetujuan dari Direksi BPR;
Membuat slip setoran biaya-biaya untuk administrasi, materai, provisi, jaminan piutang;
Nota kredit dan slip setoran diserahkan ke teller sebagai dasar untuk pencairan kredit;
Jika nasabah belum mempunyai tabungan, maka nasabah diharuskanmembuka rekening tabungan terlebihdahulu.
Teller menjalankan transaksi realisasi / pencairan kredit bermasalah nota kredit yang dibuat adm ops (kredit). Dana yang dicairkan akan dikreditkan (dipindah bukukan) ke tabungan nasabah 5 % dari nominal pencairan akan diblok pada rekening tabungan nasabah (simpanan beku) atau setinggi-tingginya satu angsuran pokok & bunga;
Teller menerima slip: setoran biaya administrasi dan materai. Teller melakukan transaksi setoran biaya untuk administrasi, materai, provisi, jaminan piutang;
Membuat tanda terima pencairan dana;
Administrasi kredit mengarsipkan semua dokumen kredit, memasukan dalam folder kredit dan disimpan ke dalam lemari pengarsipan;
Bahwa kewenangan untuk memberikan keputusan perkreditan adalah Kepala Cabang sesuai dengan Batasan pemutusan kredit yang diatur dalam Keputusan Direksi Perusahaan Daerah BPR Subang Nomor 005/I/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Perubahan Batasan Kewenangan pemutus kredit umum dan PNS PD BPR Subang adalah:
Bahwa saksi Rosmawaty selaku Ibu Rumahtangga hanya memiliki usaha kelontong dan atau pinjaman uang tidak lebih dari Rp.5.000.000,00 (limajuratupiah) yang seluruh sistem pembayarannya dilakukan secara angsuran/cicilan dan salah satu pelanggan/debitur nya adalah saksi Tati Ratna Maryati, yang juga termasuk sebagai 18 (delapanbelas) nasabah BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa saksi Tati Ratna Maryati seorang pensiunan Kepala Sekolah Dasar di Subang menghubungi dan memohon serta memaksa saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros Binti Amas Muda dengan cara tidak akan kembali pulang ke rumahnya hingga dikenalkan dan dipertemukan dengan saudara Yayan Taryana untuk membuat sertifikasi seolah-olah asli untuk dipergunakan sebagai persyaratan pengambilan/permohonan kredit di BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa pada bulan Januari 2017 saksi Tati Ratna Maryati memberitahukan Terdakwa Ruslan Jaelani sebagai Account Officer (AO) tentang adanya para calon nasabah kenalan saksi Tati Ratna Maryati akan mengajukan pinjaman kredit ke Bank PD. BPR Subang Cabang Binong dengan mengajak saksi Rosmawaty. Pertemuan dilakukan di Kampung Jabong Desa Jabong Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, tepatnya dirumah sdr. Ucok, yang dalam petemuan tersebut saksi Tati Ratna Maryati meminta Terdakwa Ruslan Jaelani untuk melakukan sosialisasi persyaratan kredit di PD. BPR Subang Cabang Binong dan besaran palafon, selanjutnya Terdakwa Ruslan Jaelani melakukan sosialisasi dengan menyampaikan besaran plafon, jangka waktu, dan besaran angsuran pinjaman yang disesuaikan dengan penerimaan dana sertifikasi pendidik, kemudian pada saat sosialisasi, saksi Tati Ratna Maryati menyampaikan kepada Terdakwa Ruslan Jaelani, bahwa calon pemohon kredit semuanya guru SD, dan sertifikasi pengajar sejak lama telah di jaminkan ke Bank lain, atas pertanyaan tersebut Terdakwa menjawab untuk pengajuan kredit di Bank PD. BPR Subang cabang Binong, persyaratannya hanya menggunakan fotocopy sertifikasi pendidik sedangkan nanti pada saat pencairan kredit menyerahkan sertifikasi pendidik asli dan disanggupi oleh para calon nasabah dengan menyerahkan urusan sertifikasi kepada Tati Ratna Maryati;
Bahwa pada bulan April 2017 Direktur Bisnis PD Bank Perkreditan Rakyat Subang telah menandatangani bukti Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk 18 (delapanbelas) calon nasabah yang mengajukan kredit pada PD. BPR Subang Cabang Binong, yang ditujukan kepada Kepala BPR Subang Cabang Binong, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa akhirnya pada bulan April sampai dengan bulan Mei 2017 terdapat 18 (delapan belas) calon nasabah mengajukan permohonan pinjaman (kredit) kepada Bank PD. BPR Subang Cabang Binong dengan cara mengisi bukti formulir Aplikasi Kredit Individual, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Cabang | Jumlah (Rp) |
| 1 | Deni Hade Mulyana, SE | Kantor Pusat Operasional | 60.000.000 |
| 2 | Dudi Hartono, S.Ag | Cabang Subang | 60.000.000 |
| 3 | Agus Kusnaedi, SE | Cabang Cisalak | 60.000.000 |
| 4 | Hj. Lia Apriadawati, SE | Cabang Pabuaran | 90.000.000 |
| 5 | Didin Rosadim A.Md | Cabang Purwadadi | 60.000.000 |
| 6 | Syarief Hidayat, SE | Cabang Ciasem | 60.000.000 |
| 7 | Drs. Iwan Gunawan | Cabang Pamanukan | 60.000.000 |
| 8 | Aang Casrudin | Cabang Pusakanagara | 60.000.000 |
| 9 | M.U Karmito | Cabang Binong | 60.000.000 |
| 10 | Asep Sudaryo, S.An | Cabang Sagalaherang | 70.000.000 |
| 11 | Dedi Setiawan, SE | Cabang Kalijati | 80.000.000 |
| 12 | Bagus Gunawan, S.Sos | Cabang Pagaden | 60.000.000 |
| No | Nama | Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) | Jumlah Pinjaman yang disetujui (Rp) | Jangka waktu (bulan) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 09/28/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 90.000.000,00 | 72 |
| 2 | Enni Rohaeni | 09/29/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 95.000.000,00 | 54 |
| 3 | Yani Sugiarti | 09/18/KrePD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 102.000.000,00 | 72 |
| 4 | Herliatiningsih | 09/107/KrePD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 95.000.000,00 | 27 |
| 5 | Enen Susilawati | 09/108/KrePD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 80.000.000,00 | 72 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 09/127/KrePD.BPR-SBG/2017 | 11 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 09/126/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 11 April 2017 | 109.000.000,00 | 72 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 09/105/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 108.000.000,00 | 72 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 09/204/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 80.000.000,00 | 36 |
| 10 | Ai Wartini | 09/202/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 11 | Taohidin | 09/203/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 68 |
| 12 | Lela Turwela | 09/110/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 110.000.000,00 | 72 |
| 13 | Ade Rodiah | 09/232/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 14 | Jaja Junaedi | 09/201/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 15 | Sarman | 09/61/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 06 April 2017 | 105.000.000,00 | 72 |
| 16 | Neng Sunayah | 09/258/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 19 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 17 | Yati Retiah | 09/310/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 25 April 2017 | 85.000.000,00 | 72 |
| 18 | Aan Suangsih | 09/286/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
| No | Nama | Jumlah permohonan pinjaman (Rp) | Jangka waktu (bulan) | Suku Bunga |
| 1 | Usin Suryana | 90.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 2 | Enni Rohaeni | 95.000.000,00 | 54 | 1,75% per bulan |
| 3 | Yani Sugiarti | 102.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 4 | Herliatiningsih | 95.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 5 | Enen Susilawati | 80.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 6 | Cicih Sunarsih | 95.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 109.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 108.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 80.000.000,00 | 36 | 1,75% per bulan |
| 10 | Ai Wartini | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 11 | Taohidin | 100.000.000,00 | 68 | 1,75% per bulan |
| 12 | Lela Turwela | 110.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 13 | Ade Rodiah | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 14 | Jaja Junaedi | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 15 | Sarman | 105.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 16 | Neng Sunayah | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 17 | Yati Retiah | 85.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 18 | Aan Suangsih | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 |
Bahwa dari 18 (delapan belas) nasabah/debitur BPR Subang Cabang Binong tidak terdapat nama saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros karena sejak sosialisasi oleh Terdakwa Ruslan Jaelani atau sebelum mengajukan permohonan kredit tidak dapat menjadi calon nasabah/debitur BPR Subang Cabang Binong, akibat pembatasan wilayah atau hanya penduduk yang tinggal dan menetap di wilayah atau cabang-cabang BPR Subang, sedangkan Rosmawaty tinggal di wilayah Bandung;
Bahwa saksi Kandar Permana, S.Sos selaku Direktur Bisnis Bank BPR Subang telah melakukan verifikasi terhadap fotocopy dokumen persyaratan 18 (delapan belas) nasabah tersebut, yang juga telah dilakukan pemeriksaan secara administrative dan analisa terlebih dahulu oleh Komite Kredit Cabang Binong yang diketuai oleh saksi M. Ujang Karminto, SE, menyatakan lengkap dan layak diberikan kredit sesuai dengan kemampuan dana yang berada di Kantor Bank PD. BPR Cabang Binong dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (prudential Banking);
Bahwa terhadap permohonan pengajuan pinjaman (kredit) sebanyak 18 (delapan belas) nasabah yang telah diproses yang dinyatakan layak untuk diberikan pinjaman / kredit, telah dilakukan pencairan dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Bukti Pencairan (Slip Surat Perintah Pengeluaran Uang) | Jumlah Pinjaman yang cair (Rp) | Nomor Rekening Tabungan pada BPR Subang Cabang Binong | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 009/0172/PB/2017 | 07 April 2017 | 90.000.000,00 | 009.1.2017.0109 |
| 2 | Enni Rohaeni | 009/0175/PB/2017 | 12 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0112 |
| 3 | Yani Sugiarti | 009/0179/PB/2017 | 12 April 2017 | 102.000.000,00 | 009.1.2017.0113 |
| 4 | Herliatiningsih | 009/0183/PB/2017 | 13 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0116 |
| 5 | Enen Susilawati | 009/0183/PB/2017 | 17 April 2017 | 80.000.000,00 | 009.1.2017.0119 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 009/0183/PB/2017 | 17 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0118 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 109.000.000,00 | 009.1.2017.0122 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 108.000.000,00 | 009.1.2017.0121 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 80.000.000,00 | 009.1.2017.0123 |
| 10 | Ai Wartini | 009/0189/PB/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0128 |
| 11 | Taohidin | 009/0192/PB/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0126 |
| 12 | Lela Turwela | 009/0192/PB/2017 | 20 April 2017 | 110.000.000,00 | 009.1.2017.0127 |
| 13 | Ade Rodiah | 009/0197/PB/2017 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0131 |
| 14 | Jaja Junaedi | 009/0197/PB/2017 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0133 |
| 15 | Sarman | 009/0202/PB/2017 | 26 April 2017 | 105.000.000,00 | 009.1.2017.0136 |
| 16 | Neng Sunayah | 009/0211/PB/2017 | 03 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0142 |
| 17 | Yati Retiah | 009/0211/PB/2017 | 03 Mei 2017 | 85.000.000,00 | 009.1.2017.0143 |
| 18 | Aan Suangsih | 009/0218/PB/2017 | 08 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0145 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
Bahwa pada bulan ke-3 (tiga) setelah penandatangan kredit dan pencairan kredit, pihak BPR Subang Cabang Binong tidak dapat mencairkan dan atau menerima dana Sertifikasi atau Jaminan 18 (delapanbelas) Nasabah tersebut diatas karena Sertifikasi Nasabah telah dijaminkan terlebih dahulu pada bank lain hingga batas waktu yang ditentukan;
Bahwa oleh karenanya, terhadap fakta tersebut maka pada tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan 11 Agustus 2017 telah dilakukan Audit Khusus secara lisan atas perintah Direktur Utama BPR Subang Cabang Binong terhadap Direktur dengan Agunan Kredit Sertifikasi Pendidikan, yang terdiri dari: Imas Rahmawati selaku Ketua Audit dan Iyar Syahriar, Jaeni, H. Asep Saepuloh, Aang Casrudin, Rita Nurmala, Gugum Rahayu selaku Anggota/Staff, dengan hasil pemeriksaan Audit sebagai berikut:
Ditemukannya adanya agunan sertifikat pendidik yang bukan Asli sebanyak 18 (delapanbelas) debitur dengan jumlah plafond pinjaman sebesar Rp.1.754.000.000,00 (satumilyartujuhratuslimapuluhempatjutarupiah) dan jumlah baki debet sebesar Rp.1.682.190.500,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu lima rataus rupiah), realisasi pinjaman pada bulan April 2017;
Pinjaman sertifikat sebanya 18 Debitur tersebut pertama kali diketahui dengan tidak masuknya dana Sertifikasi ke rekening masing-masing debitur pada bulan Agustus 2017;
Pinjaman sertifikat sebanya 18 Debitur tersebut kelolaan sudara Ruslan Jaelani yang menjabat sebagai Kolektor kredit di Cabang Binong terdiri dari 16 Debitur berlokasi di Kecamatan Cisalak dan 2 Debitur di Kecamatan Subang;
Hasil konfirmasi Tim Remedial ke Debitur, Debitur telah mengetahui agunaan sertifikasi pendidik tersebut adalah bukan asli, pencairan pinjaman diterima penuh oleh Debitur dan pengakuan debitur bahwa pinjaman kredit ke BPR akan menjadi tanggungjawab dari Kordinator (ibu Eros) dalam penyetorannya, karena Debitur hanya menerima sebagian uang pinjaman dan sebagai di berikan oleh Debitur ke Kordinator tersebut (ibu Eros) tanpa sepengetahuan petugas BPR;
Posisi bulan Agustus 2017 Kabag Marketing mengecek Saldo ATM di Bank BJB ternyata dana sertifikasi tidak masuk ke rekening Debitur/Dana Sertifikasi tidak cair;
Bahwa saat dilakukan audit pada bulan Agustus 2017 nilai Kredit Macet sebesar Rp.1.682.190.500,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu lima rataus rupiah) namun dalam baki debet pinjaman periode bulan Juli 2021 menjadi sebesar Rp.1.569.547.000,00 (satumilyarlimaratusenampuluhsembilanjutalimaratusempatpuluhtujuhriburupiah) dan saat proses penyidikan hingga persidangan terdapat pengembalian yang dititipkan kepada penuntut umum total sebesar Rp.118.570.500,00 (seratusdelapanbelasjutalimaratustujuhpuluhribulimaratusrupiah) yang menjadi pengurangan piutang BPR Subang Cabang Binong dari Kredit Macet serta fakta persidangan ke-18 Debitur berniat dan mau mengangsur dan atau menjaminkan Kembali sertifikasi pendidik yang asli kepada BPR Subang Cabang Binong;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Usin Sunarya, S.Pd, saksi Enni Rohaeni, S.Pd, saksi Raden Herliatiningsih, S.Pd, saksi Cicih Sunarsih, S.Pd, saksi Euis Titin Shartini, S.Pd, saksi Dedi Rustam Ependi, S.Pd, saksi Jaja Junaedi, S.Pd, saksi Sarman, S.Pd, saksi Taohidin, S.Pd, saksi Lela Turwela, S.Pd, Yati Retiah, S.Pd, saksi Aan Suangsih, S.Pd, saksi Yani Sugiarti, S.Pd, saksi Neng Sunayah, S.Pd, saksi Ai Wartini, S.Pd, seluruhnya para saksi sebagai profesi pendidik dan/atau Debitur BPR Subang Cabang Binong dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa para saksi sebagai profesi pendidik yang telah lulus mengikuti uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dan sekurang-kurangnya 24 (duapuluhempat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik dan memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi) sejak tahun 2013;
Bahwa para saksi telah lebih dahulu atau pernah dan masih menjaminkan sertifikasi pendidik kepada BPR atau Lembaga keuangan lainnya di wilayah Subang dan masih mengangsur pinjamannya dengan baik serta tidak mengenal Terdakwa sama sekali;
Bahwa para saksi membutuhkan dana untuk biaya tambahan hidup sehari-hari dan ada tawaran mendapatkan pinjaman uang dari saksi Tati Ratna Maryati, yang juga sebagai profesi pendidik, tanpa menjaminkan sertifikasi melalui “Koperasi” milik saksi Rosmawaty dan tidak diwajibkan membayar angsuran tersebut karena hasil dari peminjaman tersebut uangnya sebagian akan disimpan di Koperasi milik saksi Romawati alias Bunda Ros, sehingga untuk angsuran pinjaman akan dibayarkan oleh hasil usaha koperasi milik saksi Rosmawaty dan apabila hasil usaha koperasi tersebut masih ada sisa setelah dibayarkan untuk angsuran pinjaman maka sisanya akan diberikan ke masing-masing saksi, dan untuk meyakinkannya para saksi diajak oleh saksi Tati Ratna Maryati ke rumah dan koperasinya milik saksi Rosmawaty hingga para saksi tertarik dan mau melakukan pinjaman;
Bahwa saksi Tati Ratna Maryati seorang pensiunan Kepala Sekolah Dasar di Subang menghubungi dan memohon bahkan memaksa saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros Binti Amas Muda agar dikenalkan dan dipertemukan dengan saudara Yayan Taryana tinggal sementara di Cibaduyut-Bandung untuk membuat sertifikasi seolah-olah asli untuk dipergunakan sebagai persyaratan pengambilan/permohonan kredit di BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa pada bulan Januari 2017 saksi Tati Ratna Maryati memberitahukan dan mengajukan pertemuan dengan Terdakwa Ruslan Jaelani sebagai Account Officer (AO) BPR Subang Cabang Binong tentang adanya para calon nasabah kenalan saksi Tati Ratna Maryati akan mengajukan pinjaman kredit ke Bank PD. BPR Subang Cabang Binong dengan mengajak saksi Rosmawaty. Pertemuan dilakukan di Kampung Jabong Desa Jabong Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, yang dalam petemuan tersebut saksi Tati Ratna Maryati meminta Terdakwa Ruslan Jaelani untuk melakukan sosialisasi persyaratan kredit di PD. BPR Subang Cabang Binong dan besaran palafon, selanjutnya Terdakwa Ruslan Jaelani melakukan sosialisasi dengan menyampaikan besaran plafon, jangka waktu, dan besaran angsuran pinjaman yang disesuaikan dengan penerimaan dana sertifikasi pendidik, kemudian pada saat sosialisasi, saksi Tati Ratna Maryati menyampaikan kepada Terdakwa Ruslan Jaelani, bahwa calon pemohon kredit semuanya guru SD, dan sertifikasi pengajar telah di jaminkan ke Bank lain, atas pertanyaan dari tersebut terdakwa Ruslan Jaelani menjawab untuk pengajuan kredit di Bank PD. BPR Subang cabang Binong, persyaratannya hanya menggunakan fotocopy sertifikasi pendidik untuk dilakukan BI Checking dan penelitian oleh Komite Kredit sedangkan nanti pada saat pencairan kredit menyerahkan sertifikasi pendidik asli dan disanggupi oleh para calon nasabah dengan menyerahkan urusan sertifikasi kepada Tati Ratna Maryati;
Bahwa niat awalnya saksi Rosmawaty ikut dalam pertemuan sosialisasi pemberian kredit tersebut adalah tertarik dengan pemberian kredit tanpa asli jaminan dan mau menjadi Deditur BPR Subang Cabang Binong, namun karena domisli (KTP) atau tempat tinggal (KK) saksi Rosmawaty di luar wilayah Kabupaten Subang maka Terdakwa Ruslan Jaelani menyatakan tidak bisa menerima kredit atau menjadi debitur BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa menindaklanjuti pertemuan tersebut diatas saksi Tati Ratna Maryati menerima dan mengumpulkan foto copy data-data/dokumen yang seluruhnya atau masing-masing dari para saksi berupa: KTP suami/isteri, Ijazah terakhir, Sertifikat Pendidik, Daftar Gaji, SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Guru dalam Proses Belajar Mengajar, Daftar Hadir Guru, SK CPNS, SK PNS, SK terakhir, Kartu Keluarga, Pas Photo 3x4 dua lembar, Buku Nikah tanpa kehadiran atau sepengetahuan saksi Rosmawaty, kemudian saksi Tati Ratna Maryati serahkan kepada Terdakwa Ruslan Jaelani;
Bahwa pada tanggal 7 April 2017 saat penandatangan akad kredit di BPR Subang Cabang Binong tanpa kehadiran saksi Rosmawaty namun para saksi ditemani oleh saksi Tati Ratna Maryati yang masuk terlebih dahulu membawa tas berukuran besar yang mampu menyimpan Map/sertifikat menemui saksi Yudhie sebagai Staff Analis dan perwaklan pihak Bank BPR Subang Cabang Binong saat akad Kredit, kemudian para saksi dipanggil saksi Tati Ratna Maryati satu persatu masuk bertemu saksi Yudhie Irawan Adiakusumah dan menandatangani bukti Perjanjian Kredit dengan memperlihatkan dan menyerahkan asli Sertifikasi yang telah diurus oleh Saksi Tati Ratna Maryati tanpa menyerahkan ATM, Buku Tabungan BJB kepada pihak BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa para saksi setelah menandatangani perjanjian kredit di arahkan ke Kasir untuk menerima uang pencairan secara tunai dan saat itu diantar oleh saksi Tati Ratna Maryati, setelah keluar kantor BPR Subang Cabang Binong diarahkan saksi Tati Ratna Maryati ke rumahnya untuk menyampaikan dan meminta sejumlah uang guna (a) Uang Invest Saham untuk “Koperasi” saksi Rosmawaty, (b) membayar barang yang para saksi ambil pada Koperasi milik saksi Rosmawaty, (c) uang administrasi sebesar 10% dari yang disetujui, (d) uang dana talangan membayar hutang kepada saksi Rosmawaty, (e) uang sewa mobil sebesar Rp.1.500.000,00, (f) Uang Kordinator untuk saksi Tati Ratna Maryati selaku kordinator sebesar Rp.500.000,00;
Bahwa total penerimaan uang tunai pencairan pinjaman dari BPR Subang Cabang Binong oleh para saksi masing-masing sebesar 30% (tigapuluh persen) sisanya sebesar 70% (tujuhpuluh persen) diambil dan dinikmati oleh saksi Tati Ratna Maryati saat setelah pencairan, sehingga para saksi membayar dan mengangsur pinjaman sebesar 30% (tigapuluh persen) saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi tersebut diatas menjadi fakta persidangan bahwa perkara a quo adalah (i) pembuatan sertifikasi/akta seolah-olah asli padahal palsu, in casu dilakukan oleh saksi Tati Ratna Maryati dengan saudara Yayan Taryana; dan (ii) saksi Tati Ratna Maryati menggunakan sertifikasi/akta tersebut sebagai jaminan pada BPR Subang Cabang Binong dan membawa serta memperlihatkannya kepada saksi Yudhie Irawan Adikusumah saat penandatanganan kredit dan pencairan uang tunai di BPR Subang Cabang Binong tanggal 7 April 2017, sedangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa sebagai Account Officer adalah kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi, yakni: (1) menerima jaminan/agunan Sertifikasi Pendidik seolah-olah asli sebagai persyaratan dan penandatanganan akta kredit; (2) tidak dapat memastikan pembayaran angsuran kredit konsumtif 18 nasabah selaku PNS/ASN dari honor pendidik dengan jaminan Sertifikasi Pendidik (seolah-olah aslli) kepada BPR Subang Cabang Binong;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian Terdakwa tersebut diatas telah menimbulkan kredti macet terhadap 18 nasabah BPR Subang Cabang Binong. Walaupun terdapat fakta sebagaimana keterangan saksi M. Ujang Karmito sebagai Pimpinan Cabang BPR Cabang Binong, keterangan saksi Maman Sudarman sebagai Kolektor BPR telah melakukan pendekatan dan reschedule kredit macet serta kesepakatan lisan penyelesaian hutang kepada 18 nasabah dalam menyelesaikan permasalahan angsuran kredit, serta sebagaimana bukti setoran Tabungan bank Jabar Nomor Rekening atasnama saksi Rosmawaty sebesar Rp.50.000.000,00 yang tidak termasuk ke-18 Nasabah Kredit Macet BPR Subang Cabang Binong oleh karena tidak memiliki hubungan hukum dan tidak bertanggungjawab atas kredit macet tersebut, maka BPR Subang Cabang Binong wajib membuka blokir dan mengembalikan hak saksi Rosmawaty sebagai nasabah Tabungan BPR Subang Cabang Binong;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut diatas oleh karenanya Majelis berpendapat lebih tepat terhadap Terdakwa diterapkan dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa karena hal tersebut maka Majelis berpendapat terhadap unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primer tidak terpenuhi maka dakwaan primer tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primer tidak terbukti maka Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut;
Menimbang, bahwa karena hal-hal tersebut diatas yakni salah satu unsur dalam dakwaan primer tidak terpenuhi dan/atau terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur lainnya dalam dakwaan Primer dan akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan Subsider, yakni:
Setiap Orang;
Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Penyertaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur ini tidak berbeda uraiannya dalam dakwaan primer terdahulu maka Majelis mengambilalih pertimbangan tersebut dan karenanya terhadap unsur ini telah terpehuni;
Ad.2 Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, telepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana, hal ini juga merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dapat berbentuk alternatif maupun kumulatif dan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Muhamad Ujang Karmito, SE selaku Kacab BPR Subang Cabang Binong periode 2017, keterangan saksi Yudhie Irawan selaku Kabag Marketing BPR Subang Cabang Binong, keterangan saksi Maman Sudarman selaku Kolektor dan Staf Analis BPR Subang Cabang Binong, ketrangan Terdakwa Ruslan Jaelani selaku Account Officer BPR Subang Cabang Binong, keterangan saksi Tati Ratna Maryati selaku nasabah, keterangan saksi H. Carnasim, Amd selaku Kacab BPR Subang Cabang Binong periode 2018 dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 susunan struktur dan organisasi BPR Subang Cabang Binong sebagai berikut:
Kepala Cabang : saksi M. Ujang Karmito, SE
Kabag Marketing : saksi Yudhie Irawan
Kasubag Dana : Riska Ratna Juwita
Staff Analisis : saksi Maman Sudarman
Kolektor : Wawan H Surya
: Terdakwa Ruslan Jaelani Ganda
Kabag Operasional : Ujang Hidayat
Customer service : Marta Oktaviani
Teller : E. Siti Yadaeni
Kabag Administrasi
Keuangan dan Umum : Ina Oktariana
Staf Administrasi : Enim Megasari, SE
SATPAM : Pudin Saepudin
Ujang Jamaludin
Office Boy : Agun Gunawan
Bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Subang Cabang Binong memiliki program pemberian kredit, dimana terdapat 3 (tiga) jenis kredit yaitu Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Konsumtif (KK), dan Kredit Pertanian (KP), untuk Kredit Konsumtif (KK) salah satu jaminannya adalah sertifikasi pengajar yang berprofesi guru, persyaratan yaitu:
Jaminan :
Sertifikasi Pendidik;
Ijasah S I;
Akta IV;
Buku Tabungan + ATM Sertifikasi Pendidik.
Persyaratan
Fotocopy KTP suami/ isteri;
Fotocopy KK dan surat Nikah;
Pas Photo Suami/isteri;
Rekomendasi dari atasan;
Jika waktu Maksimal 6 bulan sebelum pensiun;
Fotocopy NUPTK / SKBM (Surat keterangan Belajar mengajar);
NPWP;
Leger gaji terakhir;
Rekening koran tabungan sertifikasi
Bahwa proses pemberian kredit dari mulai hingga pencairan kredit sebagaimana Prosedur Mutu dalam Buku 4 Perkreditan Nomor PD BPR SBG/PM/03/KDT/1 Revisi 4.0 tanggal 1 Januari 2015, terdiri dari:
Proses Pengajuan Kredit;
Nasabah datang ke Bank Perkreditan Rakyat;
Costumer service menjelaskan produk dan prosedur kredit di BPR kepada calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit. Calon nasabah yang akan mengajukan kredit harus mempunyai tabungan. Jika calon nasabah belum mempunyai tabungan, maka calon nasabah dipersilahkan untuk membuka tabungan; Costomer service menyerahkan form permohonan kredit. Calon nasabah mengisi form permohonan kredit dan memeriksa persyaratan kepelangkapan dokumen lainnya;
Costumer service memeriksa form permohonan kredit dan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen, lengkapi form check list dokumen kredit, ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan / menerima, sebagai tanda terima dokumen kredit;
Costumer service menjelaskan dan menegaskan jenis kredit yang dipilih berikut jangka waktu dan cara pengembalian. Customer service bisa mensimulasikan kartu angsuran berdasarkan nominal jumlah pinjaman, jangka waktu dan parameter pinjaman lain, dengan menggunakan sistem simulasi kartu angsuran dapat dicetak dari sistem;
Customer service mengirimkan berkas kredit ke bagian analis kredit;
Analis kredit menerima dan memeriksa ulang kelengkapan pengisian dan persyaratan. Berkas kredit dikembalikan ke customer serive jika belum lengkap secara administrasi;
Analisa kredit melakukan analisa awal, kelengkapan persyaratan dan kemampuan bayar, legalitas dokumen berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh calon nasabah;
Jika permohonan kredit tidak layak, maka analis kredit membuat surat penolakan permohonan kredit yang ditandatangani oleh marketing BPR;
Jika permohonan kredit layak, maka tim survey akan melakukan kunjungan ke calon nasabah untuk menilai data usaha, kemampuan bayar dan taksasi jaminan;
Membuat laporan kunjungan (berita acara survey) dan menyerahkan ke analis kredit;
Analis kredit membuat laporan analisa kredit dan jaminan berdasarkan hasil analisa awal dan hasil analisa berdasarkan kunjungan ke lapangan; analis kredit memasukan laporan analisa dan berita acara survay ke dalam berkas kredit; analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada marketing, untuk diproses persetujuannya oleh komite kredit atau direktur BPR.
Proses persetujuan kredit :
Komite kredit memeriksa usulan kredit dan memberikan pertimbangan atau keputusan: ditolak, disetujui atau menambahkan/mengurangi persyaratan kredit;
Jika ditolak atau ditangguhkan, komite kredit akan membubuhkan tanda pada kolom penolakan di dalam lembar persetujuan komite , berkas usulan kredit dikembalikan ke analis kredit;
Analis kredit memberitahukan penolakan via telp/ surat kepada nasabah;
Jika disetujui, komite kredit membubuhkan tanda pada kolom persetujuan di dalam lembar persetujuan komite. Lembar persetujuan digabung dengan berkas kredit dan diserahkan ke analis kredit;
Persetujuan prinsip pemberian kredit disampaikan secara lisan kepada nasabah;
Analis kredit menyerahkan berkas kredit kepada adm operator;
Adm operator (kredit) membuat perjanjian / akad kredit dan membuat SPPU untuk ditandatangani oleh Kepala cabang;
Manajer marketing memeriksa perjanjian kredit, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada adm oprator untuk diperbaiki;
Jika sudah lengkap, maka adm opr (kredit) melakukan pengikatan dengan nasabah; akad kredit untuk nasabah ditandatangani oleh nasabah dan Kepala Cabang;
Nasabah kredit yang telah menandatangani perjanjian kredit, menyerahkan jaminan yang asli kepada bagian administrasi operasional (kredit) untuk diarsipkan;
Mencatat jaminan nasabah dalam buku jaminan, memasukan dalam amplop jaminan kemudian bubuhkan nomor urut jaminan sesuai dengan nomor urut yang tertera di buku jaminan;
Membuat bukti serah terima jaminan sebagai bukti penerimaan jaminan oleh BPR yang kemudian ditanda tangani oleh kedua belah pihak;
Mengarsipkan jaminan dan bukti serah terima jaminan ke dalam lemari jaminan;
Adm opr (kredit) melengkapi data kredit pada sistem.
Proses Pencairan Kredit :
Administrasi Kredit membuat :
Permohonan pencairan kredit (nota kredit) dan meminta persetujuan dari Direksi BPR;
Membuat slip setoran biaya-biaya untuk administrasi, materai, provisi, jaminan piutang;
Nota kredit dan slip setoran diserahkan ke teller sebagai dasar untuk pencairan kredit;
Jika nasabah belum mempunyai tabungan, maka nasabah diharuskanmembuka rekening tabungan terlebihdahulu.
Teller menjalankan transaksi realisasi / pencairan kredit bermasalah nota kredit yang dibuat adm ops (kredit). Dana yang dicairkan akan dikreditkan (dipindah bukukan) ke tabungan nasabah 5 % dari nominal pencairan akan diblok pada rekening tabungan nasabah (simpanan beku) atau setinggi-tingginya satu angsuran pokok & bunga;
Teller menerima slip: setoran biaya administrasi dan materai. Teller melakukan transaksi setoran biaya untuk administrasi, materai, provisi, jaminan piutang;
Membuat tanda terima pencairan dana;
Administrasi kredit mengarsipkan semua dokumen kredit, memasukan dalam folder kredit dan disimpan ke dalam lemari pengarsipan;
Bahwa terdakwa selaku Kolektor di Bank PD.BPR Subang Cabang Binong diangkat berdasarkan Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor 06/II/Kep.Dir.PD. BPR–SBG/2016 yang ditandatangani oleh Anton Abdul Rosid selaku Direktur Utama Bank PD. BPR Subang, tertanggal 23 Maret 2017 Tentang Mutasi Pegawai, mempunyai tugas dan fungsi berdasarkan Buku 1 Organisasi dan tata kerja BPR Subang No.:PD BPR SBG / 1 / JD / 15, No. Revisi : 4.0 yaitu:
Tugas Pokok
Mengumpulkan / Collecting, Menagih, Menyerahkan uang pada proses kredit yang dilakukan oleh PD BPR Subang.
Melakukan Monitoring Terhadap Nasabah yang menjadi tanggungjawabnya. .
Menagih setoran kredit di lapangan.
Menerima setoran Kredit dari nasabah dan nasabah luar biasa PD BPR Subang di lapangan.
Menampung dan menyampaikan pada kabag marketing keluhan – keluhan nasabah dan atau nasabah dilapangan.
Melakukan penagihan terhadap piutang bermasalah.
Mencatat semua Nasabah Binaan.
Membuat laporan kondisi nasabah penerima Kredit PD BPR Subang.
Membuat catatan harian tentang penerimaan uang dari setoran Debitur.
Melakukan perhitungan secara benar dari seluruh setoran sebelum diserahkan pada teller.
Wewenang
Mewakili Kabag Marketing Cabang untuk berhadapan dengan pihak eksternal yang berkaitan dengan bidang kredit atau sesuai dengan limpahan wewenang yang diberikan oleh Kabag marketing Cabang.
Meminta Informasi dan data kepada unit kerja yang lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tugasnya
Melakukan penagihan kepada nasabah yang menjadi tanggungjawabnya secara baik sesuai dengan Standar.
Tanggungjawab
Menjamin hasil yang optimal dalam proses penagihan, penyetoran dana dari nasabah.
Membina hubungan baik dengan nasabah penerima kredit.
Bertanggungjawab atas keamanan dan keutuhan nominal uang yang disetorkan.
Bahwa selaku Kolektor / AO (Acount officer) yaitu:
Menerima calon nasabah yang akan melakukan pinjaman terhadap BPR Subang cabang Binong.
Melakukan Penagihan terhadap para nasabah yang angsuran telat atau macet.
Melakukan pencarian calon nasabah guna meningkatan volume kredit / untuk memenuhi target.
Bahwa kewenangan untuk memberikan keputusan perkreditan adalah Kepala Cabang sesuai dengan Batasan pemutusan kredit yang diatur dalam Keputusan Direksi Perusahaan Daerah BPR Subang Nomor 005/I/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Perubahan Batasan Kewenangan pemutus kredit umum dan PNS PD BPR Subang adalah:
Bahwa saksi Rosmawaty selaku Ibu Rumahtangga hanya memiliki usaha kelontong dan atau pinjaman uang tidak lebih dari Rp.5.000.000,00 (limajuratupiah) yang seluruh sistem pembayarannya dilakukan secara angsuran/cicilan dan salah satu pelanggan/debitur nya adalah saksi Tati Ratna Maryati, yang juga termasuk sebagai 18 (delapanbelas) nasabah BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa saksi Tati Ratna Maryati seorang pensiunan Kepala Sekolah Dasar di Subang menghubungi dan memohon serta memaksa saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros Binti Amas Muda dengan cara tidak akan kembali pulang ke rumahnya hingga dikenalkan dan dipertemukan dengan saudara Yayan Taryana untuk membuat sertifikasi seolah-olah asli untuk dipergunakan sebagai persyaratan pengambilan/permohonan kredit di BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa pada bulan Januari 2017 saksi Tati Ratna Maryati memberitahukan Terdakwa Ruslan Jaelani sebagai Account Officer (AO) tentang adanya para calon nasabah kenalan saksi Tati Ratna Maryati akan mengajukan pinjaman kredit ke Bank PD. BPR Subang Cabang Binong dengan mengajak saksi Rosmawaty. Pertemuan dilakukan di Kampung Jabong Desa Jabong Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, tepatnya dirumah sdr. Ucok, yang dalam petemuan tersebut saksi Tati Ratna Maryati meminta Terdakwa Ruslan Jaelani untuk melakukan sosialisasi persyaratan kredit di PD. BPR Subang Cabang Binong dan besaran palafon, selanjutnya Terdakwa Ruslan Jaelani melakukan sosialisasi dengan menyampaikan besaran plafon, jangka waktu, dan besaran angsuran pinjaman yang disesuaikan dengan penerimaan dana sertifikasi pendidik, kemudian pada saat sosialisasi, saksi Tati Ratna Maryati menyampaikan kepada Terdakwa Ruslan Jaelani, bahwa calon pemohon kredit semuanya guru SD, dan sertifikasi pengajar sejak lama telah di jaminkan ke Bank lain, atas pertanyaan tersebut Terdakwa menjawab untuk pengajuan kredit di Bank PD. BPR Subang cabang Binong, persyaratannya hanya menggunakan fotocopy sertifikasi pendidik sedangkan nanti pada saat pencairan kredit menyerahkan sertifikasi pendidik asli dan disanggupi oleh para calon nasabah dengan menyerahkan urusan sertifikasi kepada Tati Ratna Maryati;
Bahwa pada bulan April 2017 Direktur Bisnis PD Bank Perkreditan Rakyat Subang telah menandatangani bukti Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk 18 (delapanbelas) calon nasabah yang mengajukan kredit pada PD. BPR Subang Cabang Binong, yang ditujukan kepada Kepala BPR Subang Cabang Binong, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa akhirnya pada bulan April sampai dengan bulan Mei 2017 terdapat 18 (delapan belas) calon nasabah mengajukan permohonan pinjaman (kredit) kepada Bank PD. BPR Subang Cabang Binong dengan cara mengisi bukti formulir Aplikasi Kredit Individual, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Cabang | Jumlah (Rp) |
| 1 | Deni Hade Mulyana, SE | Kantor Pusat Operasional | 60.000.000 |
| 2 | Dudi Hartono, S.Ag | Cabang Subang | 60.000.000 |
| 3 | Agus Kusnaedi, SE | Cabang Cisalak | 60.000.000 |
| 4 | Hj. Lia Apriadawati, SE | Cabang Pabuaran | 90.000.000 |
| 5 | Didin Rosadim A.Md | Cabang Purwadadi | 60.000.000 |
| 6 | Syarief Hidayat, SE | Cabang Ciasem | 60.000.000 |
| 7 | Drs. Iwan Gunawan | Cabang Pamanukan | 60.000.000 |
| 8 | Aang Casrudin | Cabang Pusakanagara | 60.000.000 |
| 9 | M.U Karmito | Cabang Binong | 60.000.000 |
| 10 | Asep Sudaryo, S.An | Cabang Sagalaherang | 70.000.000 |
| 11 | Dedi Setiawan, SE | Cabang Kalijati | 80.000.000 |
| 12 | Bagus Gunawan, S.Sos | Cabang Pagaden | 60.000.000 |
| No | Nama | Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) | Jumlah Pinjaman yang disetujui (Rp) | Jangka waktu (bulan) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 09/28/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 90.000.000,00 | 72 |
| 2 | Enni Rohaeni | 09/29/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 95.000.000,00 | 54 |
| 3 | Yani Sugiarti | 09/18/KrePD.BPR-SBG/2017 | 05 April 2017 | 102.000.000,00 | 72 |
| 4 | Herliatiningsih | 09/107/KrePD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 95.000.000,00 | 27 |
| 5 | Enen Susilawati | 09/108/KrePD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 80.000.000,00 | 72 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 09/127/KrePD.BPR-SBG/2017 | 11 April 2017 | 95.000.000,00 | 72 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 09/126/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 11 April 2017 | 109.000.000,00 | 72 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 09/105/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 108.000.000,00 | 72 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 09/204/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 80.000.000,00 | 36 |
| 10 | Ai Wartini | 09/202/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 11 | Taohidin | 09/203/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 68 |
| 12 | Lela Turwela | 09/110/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 10 April 2017 | 110.000.000,00 | 72 |
| 13 | Ade Rodiah | 09/232/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 14 | Jaja Junaedi | 09/201/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 18 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 15 | Sarman | 09/61/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 06 April 2017 | 105.000.000,00 | 72 |
| 16 | Neng Sunayah | 09/258/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 19 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| 17 | Yati Retiah | 09/310/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 25 April 2017 | 85.000.000,00 | 72 |
| 18 | Aan Suangsih | 09/286/Kre-PD.BPR-SBG/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 72 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
| No | Nama | Jumlah permohonan pinjaman (Rp) | Jangka waktu (bulan) | Suku Bunga |
| 1 | Usin Suryana | 90.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 2 | Enni Rohaeni | 95.000.000,00 | 54 | 1,75% per bulan |
| 3 | Yani Sugiarti | 102.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 4 | Herliatiningsih | 95.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 5 | Enen Susilawati | 80.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 6 | Cicih Sunarsih | 95.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 109.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 108.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 80.000.000,00 | 36 | 1,75% per bulan |
| 10 | Ai Wartini | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 11 | Taohidin | 100.000.000,00 | 68 | 1,75% per bulan |
| 12 | Lela Turwela | 110.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 13 | Ade Rodiah | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 14 | Jaja Junaedi | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 15 | Sarman | 105.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 16 | Neng Sunayah | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 17 | Yati Retiah | 85.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| 18 | Aan Suangsih | 100.000.000,00 | 72 | 1,75% per bulan |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 |
Bahwa dari 18 (delapan belas) nasabah/debitur BPR Subang Cabang Binong tidak terdapat nama Rosmawaty Alias Bunda Ros karena sejak sosialisasi oleh Terdakwa Ruslan Jaelani atau sebelum mengajukan permohonan kredit tidak dapat menjadi calon nasabah/debitur BPR Subang Cabang Binong, akibat pembatasan wilayah atau hanya penduduk yang tinggal dan menetap di wilayah atau cabang-cabang BPR Subang, sedangkan Rosmawaty tinggal di wilayah Bandung;
Bahwa saksi Kandar Permana, S.Sos selaku Direktur Bisnis Bank BPR Subang telah melakukan verifikasi terhadap fotocopy dokumen persyaratan 18 (delapan belas) nasabah tersebut, yang juga telah dilakukan pemeriksaan secara administrative dan analisa terlebih dahulu oleh Komite Kredit Cabang Binong yang diketuai oleh saksi M. Ujang Karminto, SE, menyatakan lengkap dan layak diberikan kredit sesuai dengan kemampuan dana yang berada di Kantor Bank PD. BPR Cabang Binong dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (prudential Banking);
Bahwa terhadap permohonan pengajuan pinjaman (kredit) sebanyak 18 (delapan belas) nasabah yang telah diproses yang dinyatakan layak untuk diberikan pinjaman / kredit, telah dilakukan pencairan dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Bukti Pencairan (Slip Surat Perintah Pengeluaran Uang) | Jumlah Pinjaman yang cair (Rp) | Nomor Rekening Tabungan pada BPR Subang Cabang Binong | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Usin Suryana | 009/0172/PB/2017 | 07 April 2017 | 90.000.000,00 | 009.1.2017.0109 |
| 2 | Enni Rohaeni | 009/0175/PB/2017 | 12 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0112 |
| 3 | Yani Sugiarti | 009/0179/PB/2017 | 12 April 2017 | 102.000.000,00 | 009.1.2017.0113 |
| 4 | Herliatiningsih | 009/0183/PB/2017 | 13 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0116 |
| 5 | Enen Susilawati | 009/0183/PB/2017 | 17 April 2017 | 80.000.000,00 | 009.1.2017.0119 |
| 6 | Cicih Sunarsih | 009/0183/PB/2017 | 17 April 2017 | 95.000.000,00 | 009.1.2017.0118 |
| 7 | Euis Titin Suhartini | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 109.000.000,00 | 009.1.2017.0122 |
| 8 | Dedi Rustam Ependi | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 108.000.000,00 | 009.1.2017.0121 |
| 9 | Tati Ratna Maryati | 009/0189/PB/2017 | 19 April 2017 | 80.000.000,00 | 009.1.2017.0123 |
| 10 | Ai Wartini | 009/0189/PB/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0128 |
| 11 | Taohidin | 009/0192/PB/2017 | 20 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0126 |
| 12 | Lela Turwela | 009/0192/PB/2017 | 20 April 2017 | 110.000.000,00 | 009.1.2017.0127 |
| 13 | Ade Rodiah | 009/0197/PB/2017 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0131 |
| 14 | Jaja Junaedi | 009/0197/PB/2017 | 21 April 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0133 |
| 15 | Sarman | 009/0202/PB/2017 | 26 April 2017 | 105.000.000,00 | 009.1.2017.0136 |
| 16 | Neng Sunayah | 009/0211/PB/2017 | 03 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0142 |
| 17 | Yati Retiah | 009/0211/PB/2017 | 03 Mei 2017 | 85.000.000,00 | 009.1.2017.0143 |
| 18 | Aan Suangsih | 009/0218/PB/2017 | 08 Mei 2017 | 100.000.000,00 | 009.1.2017.0145 |
| Jumlah | 1.754.000.000,00 | ||||
Bahwa pada bulan ke-3 (tiga) setelah penandatangan kredit dan pencairan kredit, pihak BPR Subang Cabang Binong tidak dapat mencairkan dan atau menerima dana Sertifikasi atau Jaminan 18 (delapanbelas) Nasabah tersebut diatas karena Sertifikasi Nasabah telah dijaminkan terlebih dahulu pada bank lain hingga batas waktu yang ditentukan;
Bahwa oleh karenanya, terhadap fakta tersebut maka pada tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan 11 Agustus 2017 telah dilakukan Audit Khusus secara lisan atas perintah Direktur Utama BPR Subang Cabang Binong terhadap Direktur dengan Agunan Kredit Sertifikasi Pendidikan, yang terdiri dari: Imas Rahmawati selaku Ketua Audit dan Iyar Syahriar, Jaeni, H. Asep Saepuloh, Aang Casrudin, Rita Nurmala, Gugum Rahayu selaku Anggota/Staff, dengan hasil pemeriksaan Audit sebagai berikut:
Ditemukannya adanya agunan sertifikat pendidik yang bukan Asli sebanyak 18 (delapanbelas) debitur dengan jumlah plafond pinjaman sebesar Rp.1.754.000.000,00 (satumilyartujuhratuslimapuluhempatjutarupiah) dan jumlah baki debet sebesar Rp.1.682.190.500,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu lima rataus rupiah), realisasi pinjaman pada bulan April 2017;
Pinjaman sertifikat sebanyak 18 Debitur tersebut pertama kali diketahui dengan tidak masuknya dana Sertifikasi ke rekening masing-masing debitur pada bulan Agustus 2017;
Pinjaman sertifikat sebanya 18 Debitur tersebut kelolaan saudara Ruslan Jaelani yang menjabat sebagai Kolektor kredit di Cabang Binong terdiri dari 16 Debitur berlokasi di Kecamatan Cisalak dan 2 Debitur di Kecamatan Subang;
Hasil konfirmasi Tim Remedial ke Debitur, Debitur telah mengetahui agunaan sertifikasi pendidik tersebut adalah bukan asli, pencairan pinjaman diterima penuh oleh Debitur dan pengakuan debitur bahwa pinjaman kredit ke BPR akan menjadi tanggungjawab dari Kordinator (ibu Eros) dalam penyetorannya, karena Debitur hanya menerima sebagian uang pinjaman dan sebagai di berikan oleh Debitur ke Kordinator tersebut (ibu Eros) tanpa sepengetahuan petugas BPR;
Posisi bulan Agustus 2017 Kabag Marketing mengecek Saldo ATM di Bank BJB ternyata dana sertifikasi tidak masuk ke rekening Debitur/Dana Sertifikasi tidak cair;
Bahwa saat dilakukan audit pada bulan Agustus 2017 nilai Kredit Macet sebesar Rp.1.682.190.500,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu lima rataus rupiah) namun dalam baki debet pinjaman periode bulan Juli 2021 menjadi sebesar Rp.1.569.547.000,00 (satumilyarlimaratusenampuluhsembilanjutalimaratusempatpuluhtujuhriburupiah) dan saat proses penyidikan hingga persidangan terdapat pengembalian yang dititipkan kepada penuntut umum total sebesar Rp.118.570.500,00 (seratusdelapanbelasjutalimaratustujuhpuluhribulimaratusrupiah) yang menjadi pengurangan piutang BPR Subang Cabang Binong dari Kredit Macet serta fakta persidangan ke-18 Debitur berniat dan mau mengangsur dan atau menjaminkan Kembali sertifikasi pendidik yang asli kepada BPR Subang Cabang Binong;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Usin Sunarya, S.Pd, saksi Enni Rohaeni, S.Pd, saksi Raden Herliatiningsih, S.Pd, saksi Cicih Sunarsih, S.Pd, saksi Euis Titin Shartini, S.Pd, saksi Dedi Rustam Ependi, S.Pd, saksi Jaja Junaedi, S.Pd, saksi Sarman, S.Pd, saksi Taohidin, S.Pd, saksi Lela Turwela, S.Pd, Yati Retiah, S.Pd, saksi Aan Suangsih, S.Pd, saksi Yani Sugiarti, S.Pd, saksi Neng Sunayah, S.Pd, saksi Ai Wartini, S.Pd, seluruhnya para saksi sebagai profesi pendidik dan/atau Debitur BPR Subang Cabang Binong dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa para saksi sebagai profesi pendidik yang telah lulus mengikuti uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dan sekurang-kurangnya 24 (duapuluhempat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik dan memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi) sejak tahun 2013;
Bahwa para saksi telah lebih dahulu atau pernah dan masih menjaminkan sertifikasi pendidik kepada BPR atau Lembaga keuangan lainnya di wilayah Subang dan masih mengangsur pinjamannya dengan baik serta tidak mengenal Terdakwa sama sekali;
Bahwa para saksi membutuhkan dana untuk biaya tambahan hidup sehari-hari dan ada tawaran mendapatkan pinjaman uang dari saksi Tati Ratna Maryati, yang juga sebagai profesi pendidik, tanpa menjaminkan sertifikasi melalui “Koperasi” milik saksi Rosmawaty dan tidak diwajibkan membayar angsuran tersebut karena hasil dari peminjaman tersebut uangnya sebagian akan disimpan di Koperasi milik saksi Romawati alias Bunda Ros, sehingga untuk angsuran pinjaman akan dibayarkan oleh hasil usaha koperasi milik saksi Rosmawaty dan apabila hasil usaha koperasi tersebut masih ada sisa setelah dibayarkan untuk angsuran pinjaman maka sisanya akan diberikan ke masing-masing saksi, dan untuk meyakinkannya para saksi diajak oleh saksi Tati Ratna Maryati ke rumah dan koperasinya milik saksi Rosmawaty hingga para saksi tertarik dan mau melakukan pinjaman;
Bahwa saksi Tati Ratna Maryati seorang pensiunan Kepala Sekolah Dasar di Subang menghubungi dan memohon bahkan memaksa saksi Rosmawaty Alias Bunda Ros Binti Amas Muda agar dikenalkan dan dipertemukan dengan saudara Yayan Taryana tinggal sementara di Cibaduyut-Bandung untuk membuat sertifikasi seolah-olah asli untuk dipergunakan sebagai persyaratan pengambilan/ permohonan kredit di BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa pada bulan Januari 2017 saksi Tati Ratna Maryati memberitahukan dan mengajukan pertemuan dengan Terdakwa Ruslan Jaelani sebagai Account Officer (AO) BPR Subang Cabang Binong tentang adanya para calon nasabah kenalan saksi Tati Ratna Maryati akan mengajukan pinjaman kredit ke Bank PD. BPR Subang Cabang Binong dengan mengajak saksi Rosmawaty. Pertemuan dilakukan di Kampung Jabong Desa Jabong Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, yang dalam petemuan tersebut saksi Tati Ratna Maryati meminta Terdakwa Ruslan Jaelani untuk melakukan sosialisasi persyaratan kredit di PD. BPR Subang Cabang Binong dan besaran palafon, selanjutnya Terdakwa Ruslan Jaelani melakukan sosialisasi dengan menyampaikan besaran plafon, jangka waktu, dan besaran angsuran pinjaman yang disesuaikan dengan penerimaan dana sertifikasi pendidik, kemudian pada saat sosialisasi, saksi Tati Ratna Maryati menyampaikan kepada Terdakwa Ruslan Jaelani, bahwa calon pemohon kredit semuanya guru SD, dan sertifikasi pengajar telah di jaminkan ke Bank lain, atas pertanyaan dari tersebut terdakwa Ruslan Jaelani menjawab untuk pengajuan kredit di Bank PD. BPR Subang cabang Binong, persyaratannya hanya menggunakan fotocopy sertifikasi pendidik untuk dilakukan BI Checking dan penelitian oleh Komite Kredit sedangkan nanti pada saat pencairan kredit menyerahkan sertifikasi pendidik asli dan disanggupi oleh para calon nasabah dengan menyerahkan urusan sertifikasi kepada Tati Ratna Maryati;
Bahwa niat awalnya saksi Rosmawaty ikut dalam pertemuan sosialisasi pemberian kredit tersebut adalah tertarik dengan pemberian kredit tanpa asli jaminan dan mau menjadi Deditur BPR Subang Cabang Binong, namun karena domisli (KTP) atau tempat tinggal (KK) saksi Rosmawaty di luar wilayah Kabupaten Subang maka Terdakwa Ruslan Jaelani menyatakan tidak bisa menerima kredit atau menjadi debitur BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa menindaklanjuti pertemuan tersebut diatas saksi Tati Ratna Maryati menerima dan mengumpulkan foto copy data-data/dokumen yang seluruhnya atau masing-masing dari para saksi berupa: KTP suami/isteri, Ijazah terakhir, Sertifikat Pendidik, Daftar Gaji, SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Guru dalam Proses Belajar Mengajar, Daftar Hadir Guru, SK CPNS, SK PNS, SK terakhir, Kartu Keluarga, Pas Photo 3x4 dua lembar, Buku Nikah tanpa kehadiran atau sepengetahuan saksi Rosmawaty, kemudian saksi Tati Ratna Maryati serahkan kepada Terdakwa Ruslan Jaelani;
Bahwa pada tanggal 7 April 2017 saat penandatangan akad kredit di BPR Subang Cabang Binong tanpa kehadiran saksi Rosmawaty namun para saksi ditemani oleh saksi Tati Ratna Maryati yang masuk terlebih dahulu membawa tas berukuran besar yang mampu menyimpan Map/sertifikat menemui saksi Yudhie sebagai Staff Analis dan perwaklan pihak Bank BPR Subang Cabang Binong saat akad Kredit, kemudian para saksi dipanggil saksi Tati Ratna Maryati satu persatu masuk bertemu saksi Yudhie Irawan Adiakusumah dan menandatangani bukti Perjanjian Kredit dengan memperlihatkan dan menyerahkan asli Sertifikasi yang telah diurus oleh Saksi Tati Ratna Maryati tanpa menyerahkan ATM, Buku Tabungan BJB kepada pihak BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa para saksi setelah menandatangani perjanjian kredit di arahkan ke Kasir untuk menerima uang pencairan secara tunai dan saat itu diantar oleh saksi Tati Ratna Maryati, setelah keluar kantor BPR Subang Cabang Binong diarahkan saksi Tati Ratna Maryati ke rumahnya untuk menyampaikan dan meminta sejumlah uang guna (a) Uang Invest Saham untuk “Koperasi” saksi Rosmawaty, (b) membayar barang yang para saksi ambil pada Koperasi milik saksi Rosmawaty, (c) uang administrasi sebesar 10% dari yang disetujui, (d) uang dana talangan membayar hutang kepada saksi Rosmawaty, (e) uang sewa mobil sebesar Rp.1.500.000,00, (f) Uang Kordinator untuk saksi Tati Ratna Maryati selaku kordinator sebesar Rp.500.000,00;
Bahwa total penerimaan uang tunai pencairan pinjaman dari BPR Subang Cabang Binong oleh para saksi masing-masing sebesar 30% (tigapuluh persen) sisanya sebesar 70% (tujuhpuluh persen) diambil dan dinikmati oleh saksi Tati Ratna Maryati saat setelah pencairan, sehingga para saksi membayar dan mengangsur pinjaman sebesar 30% (tigapuluh persen) saja;
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti dan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dipersidangan terdapat fakta bahwa Terdakwa sebagai Account Officer (AO): (1) melakukan sosialisasi kredit konsumtif kepada Pegawai Negeri Sipil dengan jaminan Sertifikasi Pendidik; (2) menyampaikan bahwa persyaratan yang Terdakwa periksa sebagai Account Officer berupa data-data atau dokumen fotocopy saja, nanti jika ada persetujuan dari BPR Subang cabang Binong dan penandatangan akta kredit dokumen asli dibawa seluruhnya dan (3) saat sebelum penandatangan akta kredit hanya menerima dan memeriksa fotocopy data-data/dokumen-dokumen 18 Nasabah; (4) memberikan analisa administrasi dan memberikan masukan kepada supervisi BPR Subang Cabang Binong, dalam rangka menerima calon nasabah yang akan melakukan pinjaman dan guna meningkatan volume kredit / untuk memenuhi target; namun faktanya terhadap ke-18 nasabah tersebut diatas terjadi kredit macet karena honor nasabah sebagai pendidik untuk membayar angsuran tiap bulannya tidak masuk ke Rekening BPR Subang Cabang Binong selaku Kreditur yang disepakati saat pencairan kredit;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan orang lain atau ke 18 nasabah mengalami keuntungan dan disisi lain merugikan BPR Subang Cabang Binong, berupa kredit macet. Namun perbuatan Terdakwa yang tidak memastikan keaslian sertifikasi pendidik tersebut bukan lah sebagai pelaku tindak pidana tetapi faktanya merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana karena Terdakwa dalam jabatannya sebagai Account Officer memiliki tugas dan fungsi berupa: (a) menerima calon nasabah yang akan melakukan pinjaman terhadap BPR Subang cabang Binong; (b) Melakukan Penagihan terhadap para nasabah yang angsuran telat atau macet; (c) Melakukan pencarian calon nasabah guna meningkatan volume kredit / untuk memenuhi target;
Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta tersebut diatas maka unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menurut pendapat Majelis telah terpenuhi;
Ad.3 Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kewenangan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikan kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum dan atau menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa wujud dari pengertian menyalahgunakan kewenangan ialah: (a) sesorang itu memiliki jabatan publik maupun private yang untuk melaksanakan tugas/pekerjaan jabatannya yang bersangkutan diberi kewenangan tertentu; (b) dalam melaksanakan kewenangan selalu diberi batas-batas tertentu yang disebut dengan kewajiban hukum yang harus diindahkan dan ditaati; (c) kewenangan tersebut digunakan dengan melanggar kewajiban hukumnya dengan kata lain menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain atau bertentangan dengan maksud diberikan wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu: (a) menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi yakni serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, kewenangan tersebut tercantum di dalam ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum dalam Keppres, Kepmen, atau anggaran dasar suatu badan hukum perdata, in casu Terdakwa Ruslan Jalelani Bin Usar menjabat sebagai Karyawan dan atau Account Officer BPR Subang Cabang Binong berdasarkan bukti Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor 06/II/Kep.Dir.PD. BPR – SBG/2016 yang ditandatangani oleh Anton Abdul Rosid selaku Direktur Utama Bank PD. BPR Subang, tertanggal 23 Maret 2017 Tentang Mutasi Pegawai; (b) dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, in casu Terdakwa sebagai Account Officer tidak berhak memeriksa dan memastikan keaslian Sertifikasi Pendidik namun hanya memeriksa calon nasabah memiliki Sertifikasi Pendidik atau tidak dan memeriksa berapa nilai/modal kapital yang ada untuk pengembalian pinjaman (loan) berdasarkan jabatan/kewenangan sebagai Accont Officer, sebagaimana Buku 1 Organisasi dan tata kerja BPR Subang Nomor Dokumen: PD BPR SBG/I/JD/15, No. Revisi: 4.0 yang mempunyai kewenangan: (a) menerima calon nasabah yang akan melakukan pinjaman terhadap BPR Subang cabang Binong; (b) melakukan Penagihan terhadap para nasabah yang angsuran telat atau macet; (c) melakukan pencarian calon nasabah guna meningkatan volume kredit / untuk memenuhi target;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Usin Sunarya, S.Pd, saksi Enni Rohaeni, S.Pd, saksi Raden Herliatiningsih, S.Pd, saksi Cicih Sunarsih, S.Pd, saksi Euis Titin Shartini, S.Pd, saksi Dedi Rustam Ependi, S.Pd, saksi Jaja Junaedi, S.Pd, saksi Sarman, S.Pd, saksi Taohidin, S.Pd, saksi Lela Turwela, S.Pd, Yati Retiah, S.Pd, saksi Aan Suangsih, S.Pd, saksi Yani Sugiarti, S.Pd, saksi Neng Sunayah, S.Pd, saksi Ai Wartini, S.Pd, seluruhnya sebagai profesi pendidik/atau Debitur BPR Subang Cabang Binong dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa para saksi sebagai profesi pendidik yang telah lulus mengikuti uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dan sekurang-kurangnya 24 (duapuluhempat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik dan memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi) sejak tahun 2013;
Bahwa para saksi telah lebih dahulu atau pernah dan masih menjaminkan sertifikasi pendidik kepada BPR atau Lembaga keuangan lainnya di wilayah Subang dan masih mengangsur pinjamannya dengan baik serta tidak mengenal Terdakwa sama sekali;
Bahwa para saksi membutuhkan dana untuk biaya tambahan hidup sehari-hari dan ada tawaran mendapatkan pinjaman uang, dari saksi Tati Ratna Maryati, sebagai profesi pendidik tanpa menjaminkan sertifikasi melalui Koperasi milik Terdakwa dan tidak diwajibkan membayar angsuran tersebut karena hasil dari peminjaman tersebut uangnya sebagian akan disimpan di Koperasi milik Terdakwa Romawati alias Bunda Ros, sehingga untuk angsuran pinjaman akan dibayarkan oleh hasil usaha koperasi milik Terdakwa dan apabila hasil usaha koperasi tersebut masih ada sisa setelah dibayarkan untuk angsuran pinjaman maka sisanya akan diberikan ke masing-masing saksi, dan untuk meyakinkannya para saksi diajak oleh saksi Tati Ratna Maryati ke rumah dan koperasinya milik Terdakwa hingga para saksi tertarik dan mau melakukan pinjaman;
Bahwa saksi Tati Ratna Maryati seorang pensiunan Kepala Sekolah Dasar di Subang menghubungi dan memohon bahkan memaksa Terdakwa Rosmawaty Alias Bunda Ros Binti Amas Muda agar dikenalkan dan dipertemukan dengan saudara Yayan Taryana tinggal sementara di Cibaduyut-Bandung untuk membuat sertifikasi seolah-olah asli untuk dipergunakan sebagai persyaratan pengambilan/permohonan kredit di BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa pada bulan Januari 2017 saksi Tati Ratna Maryati memberitahukan dan mengajukan pertemuan dengan Terdakwa Ruslan Jaelani sebagai Account Officer (AO) BPR Subang Cabang Binong tentang adanya para calon nasabah kenalan saksi Tati Ratna Maryati akan mengajukan pinjaman kredit ke Bank PD. BPR Subang Cabang Binong dengan mengajak Terdakwa. Pertemuan dilakukan di Kampung Jabong Desa Jabong Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, yang dalam petemuan tersebut saksi Tati Ratna Maryati meminta Terdakwa Ruslan Jaelani untuk melakukan sosialisasi persyaratan kredit di PD. BPR Subang Cabang Binong dan besaran palafon, selanjutnya Terdakwa Ruslan Jaelani melakukan sosialisasi dengan menyampaikan besaran plafon, jangka waktu, dan besaran angsuran pinjaman yang disesuaikan dengan penerimaan dana sertifikasi pendidik, kemudian pada saat sosialisasi, saksi Tati Ratna Maryati menyampaikan kepada Terdakwa Ruslan Jaelani, bahwa calon pemohon kredit semuanya guru SD, dan sertifikasi pengajar telah di jaminkan ke Bank lain, atas pertanyaan dari terdakwa Terdakwa Ruslan Jaelani menjawab untuk pengajuan kredit di Bank PD. BPR Subang cabang Binong, persyaratannya hanya menggunakan fotocopy sertifikasi pendidik untuk dilakukan BI Checking dan penelitian oleh Komite Kredit sedangkan nanti pada saat pencairan kredit menyerahkan sertifikasi pendidik asli dan disanggupi oleh para calon nasabah dengan menyerahkan urusan sertifikasi kepada Tati Ratna Maryati;
Bahwa niat awalnya Terdakwa ikut dalam pertemuan sosialisasi pemberian kredit tersebut adalah tertarik dengan pemberian kredit tanpa asli jaminan dan mau menjadi Deditur BPR Subang Cabang Binong, namun karena domisli (KTP) atau tempat tinggal (KK) Terdakwa di luar wilayah Kabupaten Subang maka Terdakwa Ruslan Jaelani menyatakan tidak bisa menerima kredit atau menjadi debitur BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa menindaklanjuti pertemuan tersebut diatas saksi Tati Ratna Maryati menerima dan mengumpulkan foto copy data-data/dokumen yang seluruhnya atau masing-masing dari para saksi berupa: KTP suami/isteri, Ijazah terakhir, Sertifikat Pendidik, Daftar Gaji, SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Guru dalam Proses Belajar Mengajar, Daftar Hadir Guru, SK CPNS, SK PNS, SK terakhir, Kartu Keluarga, Pas Photo 3x4 dua lembar, Buku Nikah tanpa kehadiran atau sepengetahuan Terdakwa, kemudian saksi Tati Ratna Maryati menyerahkan kepada Terdakwa Ruslan Jaelani;
Bahwa pada tanggal 7 April 2017 saat penandatangan akad kredit di BPR Subang Cabang Binong tanpa kehadiran Terdakwa namun para saksi ditemani oleh saksi Tati Ratna Maryati yang masuk terlebih dahulu membawa tas berukuran besar yang mampu menyimpan Map, setelah dipanggil saksi Tati Ratna Maryati kemudian para saksi satu persatu masuk bertemu saksi Yudhie Irawan Adiakusumah dan Terdakwa Ruslan Jaelani dan menandatangani bukti Perjanjian Kredit tanpa memperlihatkan dan menyerahkan asli Sertifikasi yang telah diurus oleh Saksi Tati Ratna Maryati dan tidak menyerahkan ATM, Buku Tabungan BJB kepada pihak BPR Subang Cabang Binong;
Bahwa para saksi setelah menandatangani perjanjian kredit di arahkan ke Kasir untuk menerima uang pencairan secara tunai dan saat itu diantar oleh saksi Tati Ratna Maryati, setelah keluar kantor BPR Subang Cabang Binong diarahkan saksi Tati Ratna Maryati ke rumahnya untuk menyampaikan dan meminta sejumlah uang guna (a) Uang Invest Saham untuk Koperasi Terdakwa, (b) membayar barang yang para saksi ambil pada Koperasi milik Terdakwa, (c) uang administrasi sebesar 10% dari yang disetujui, (d) uang dana talangan membayar hutang kepada Terdakwa, (e) uang sewa mobil sebesar Rp.1.500.000,00, (f) Uang Kordinator untuk saksi Tati Ratna Maryati selaku kordinator sebesar Rp.500.000,00;
Bahwa total penerimaan uang tunai pencairan pinjaman dari BPR Subang Cabang Binong oleh para saksi masing-masing sebesar 30% sisanya sebesar 70% diambil dan dinikmati oleh saksi Tati Ratna Maryati saat setelah pencairan, sehingga para saksi membayar dan mengangsur pinjaman sebesar 30% saja;
Bahwa pada bulan ke-3 (tiga) setelah penandatangan kredit dan pencairan kredit, pihak BPR Subang Cabang Binong tidak dapat mencairkan dan atau menerima dana Sertifikasi atau Jaminan 18 (delapanbelas) Nasabah tersebut diatas karena Sertifikasi Nasabah telah dijaminkan terlebih dahulu pada bank lain hingga batas waktu yang ditentukan;
Menimbang, bahwa terhadap fakta tersebut maka pada tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan 11 Agustus 2017 telah dilakukan Audit Khusus secara lisan atas perintah Direktur Utama BPR Subang Cabang Binong terhadap Agunan Kredit Sertifikasi Pendidikan, yang terdiri dari: Imas Rahmawati selaku Ketua Audit dan Iyar Syahriar, Jaeni, H. Asep Saepuloh, Aang Casrudin, Rita Nurmala, Gugum Rahayu selaku Anggota/Staff, dengan hasil pemeriksaan Audit sebagai berikut:
Ditemukannya adanya agunan sertifikat pendidik yang bukan Asli sebanyak 18 (delapanbelas) debitur dengan jumlah plafond pinjaman sebesar Rp.1.754.000.000,00 (satumilyartujuhratuslimapuluhempatjutarupiah) dan jumlah baki debet sebesar Rp.1.682.190.500,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu lima rataus rupiah), realisasi pinjaman pada bulan April 2017;
Pinjaman sertifikat sebanya 18 Debitur tersebut pertama kali diketahui dengan tidak masuknya dana Sertifikasi ke rekening masing-masing debitur pada bulan Agustus 2017;
Pinjaman sertifikat sebanya 18 Debitur tersebut kelolaan sudara Ruslan Jaelani yang menjabat sebagai Kolektor kredit di Cabang Binong terdiri dari 16 Debitur berlokasi di Kecamatan Cisalak dan 2 Debitur di Kecamatan Subang;
Hasil konfirmasi Tim Remedial ke Debitur, Debitur telah mengetahui agunaan sertifikasi pendidik tersebut adalah bukan asli, pencairan pinjaman diterima penuh oleh Debitur dan pengakuan debitur bahwa pinjaman kredit ke BPR akan menjadi tanggungjawab dari Kordinator (ibu Eros) dalam penyetorannya, karena Debitur hanya menerima sebagian uang pinjaman dan sebagai di berikan oleh Debitur ke Kordinator tersebut (ibu Eros) tanpa sepengetahuan petugas BPR;
Posisi bulan Agustus 2017 Kabag Marketing mengecek Saldo ATM di Bank BJB ternyata dana sertifikasi tidak masuk ke rekening Debitur/Dana Sertifikasi tidak cair;
Bahwa saat dilakukan audit pada bulan Agustus 2017 nilai Kredit Macet sebesar Rp.1.682.190.500,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu lima rataus rupiah) namun dalam baki debet pinjaman periode bulan Juli 2021 menjadi sebesar Rp.1.569.547.000,00 (satumilyarlimaratusenampuluhsembilanjutalimaratusempatpuluhtujuhriburupiah) dan saat proses penyidikan hingga persidangan terdapat pengembalian yang dititipkan kepada penuntut umum total sebesar Rp.118.570.500,00 (seratusdelapanbelasjutalimaratustujuhpuluhribulimaratusrupiah) yang menjadi pengurangan piutang BPR Subang Cabang Binong dari Kredit Macet serta fakta persidangan ke-18 Debitur berniat dan mau mengangsur dan atau menjaminkan Kembali sertifikasi pendidik yang asli kepada BPR Subang Cabang Binong;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka perkara a quo adalah: (1) pembuatan dan penggunaan Sertifikasi Pendidik seolah-olah Asli oleh saksi Tati Ratna Maryati; (2) digunakan sebagai agunan/jaminan kredit pinjaman oleh saksi Tati Ratna Maryati tanpa sepengetahuan ke-18 nasabah; (3) mengakibatkan ke 18 nasabah tidak membayar angsuran atau Kredit Macet; (4) BPR Subang mengalami kerugian, yang besarannya tidak pasti; in casu, perbuatan Terdakwa sebagai Account Officer dalam melaksanakan tugas dan fungsi (TUSI) nya : (a) tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa ke-absahan atau ke-aslian Sertifikasi Pendidik ke-18 nasabah, faktanya saksi Tati Ratna Maryati yang membuat, menunjukkan dan menyerahkan bukti sertifikasi pendidik yang seolah-olah asli kepada saksi Yudhie Irawan Adikusumah sebagai Kabag Marketing dan pihak yang mewakili BPR Subang Cabang Binong pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit, merupakan perluasan pertanggungjawaban administrasi/atau pidana sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan Perbankan, khususnya POJK No.9 /POJK.03/2016 tentang prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain dan (b) adanya perbedaan jumlah kredit macet dan atau masih terdapat pembayaran terhadap jumlah total kredit macet ke-18 nasabah BPR Subang Cabang Binong serta (c) adanya upaya restrukturisasi hutang hingga saat ini yang dilakukan antara ke-18 nasabah dengan BPR Subang Cabang Binong dan pemblokiran rekening tabungan BJB atasnama saksi Rosmawati sejumlah Rp.50.000.000,00 (limapuluhjutarupiah) oleh BPR Subang Cabang Binong sebagaimana keterangan saksi M.Ujang Karmito selaku Pimpinan BPR Cabang Binong dan keterangan saksi Kandar Permana, S.Sos selaku Direktur Bisnis Bank BPR Subang sebagai bagian pembayaran kredit macet dan/atau dalam rangka restrukturisasi hutang ke-18 nasabah BPR Subang Cabang Binong, menurut Majelis tidaklah benar dan harus dikembalikan karena perbuatan saksi Rosmawati tidak terlibat dalam pembuatan dan penggunaan Sertifikasi Pendidik seolah-olah Asli oleh saksi Tati Ratna Maryati dan menyebabkan kredit macet pada BPR Subang Cabang Binong;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta tersebut diatas maka terhadap unsur menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, menurut pendapat Majelis tidaklah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan subsider tidak terpenuhi maka dakwaan subsider tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan subsider tidak terbukti maka Terdakwa dibebaskan dari dakwaan subsider tersebut;
Menimbang, bahwa salah satu unsur dalam dakwaan subsider tidak terpenuhi dan/atau terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur lainnya dalam dakwaan Subsider;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perluasan pertanggungjawaban administras/atau pidana Perbankan, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9 /POJK.03/2016 TENTANG PRINSIP KEHATI-HATIAN BAGI BANK UMUM YANG MELAKUKAN PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK LAIN, karenanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Penetapan No.316/Pen.Pid/2021/PN SNG tanggal 9 September 2021 telah dilakukan penyitaan terhadap benda-benda sebagai berikut:
;
;
Bahwa sebagaimana Penetapan No.397/Pen.Pid/2021/PN SNG tanggal 9 November 2021 telah dilakukan penyitaan terhadap benda-benda sebagai berikut:
;
;
Bahwa sebagaimana Penetapan No.123/Pen.Pid/2022/PN SNG tanggal 25 April 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap benda-benda sebagai berikut:
;
;
Bahwa sebagaimana Penetapan No.265/Pen.Pid/2022/PN SNG tanggal 22 Agustus 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap benda-benda sebagai berikut:
Uang Tunai senilai Rp.12.000.000,00 (duabelasjutarupiah);
Bahwa sebagaimana Penetapan No.267/Pen.Pid/2022/PN SNG tanggal 23 Agustus 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap benda-benda sebagai berikut:
Uang Tunai senilai Rp.24.970.500,00 (duapuluhempatjurasembilanratustujuhpuluhribulimaratusrupiah);
Bahwa sebagaimana Penetapan No.270/Pen.Pid/2022/PN SNG tanggal 24 Agustus 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap benda-benda sebagai berikut:
Uang Tunai senilai Rp.20.000.000,00 (duapuluhjutarupiah);
Uang Tunai senilai Rp.14.000.000,00 (empatbelasjutarupiah);
Bahwa sebagaimana Penetapan No.271/Pen.Pid/2022/PN SNG tanggal 24 Agustus 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap benda-benda sebagai berikut:
Uang Tunai senilai Rp.15.000.000,00 (limabelasjutarupiah);
Bahwa sebagaimana Penetapan No.273/Pen.Pid/2022/PN SNG tanggal 24 Agustus 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap benda-benda sebagai berikut:
Uang Tunai senilai Rp.2.100.000,00 (duajutaseratusriburupiah);
Bahwa sebagaimana Penetapan No.272/Pen.Pid/2022/PN SNG tanggal 24 Agustus 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap benda-benda sebagai berikut:
Uang Tunai senilai Rp.18.500.000,00 (delapanbelasjutalimaratusriburupiah)
Bahwa sebagaimana Penetapan No.303/Pen.Pid/2022/PN SNG tanggal 13 September 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap benda-benda sebagai berikut:
Uang Tunai senilai Rp.7.000.000,00 (tujuhjutalimaratusriburupiah)
Bahwa sebagaimana Penetapan No.304/Pen.Pid/2022/PN SNG tanggal 14 Septemeber 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap benda-benda sebagai berikut:
Uang Tunai senilai Rp.19.000.000,00 (sembilanbelasjutarupiah)
Bahwa sebagaimana Penetapan No.325/Pen.Pid/2022/PN SNG tanggal 4 Oktober 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap benda-benda sebagai berikut:
1 (satu) bundel fotocopy legalisir keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor 039/II//SK Direksi PD BPR/2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Pengangkatan Pegawai PD BPR Subang Cabang Ciasem (RUSLAN JAELANI sebagai Collector);
1 (satu) berkas fotocopy legalisir keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor 013/II//SK Direksi PD BPR/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang Pengangkatan Pegawai PD BPR Subang (YUDHIE IRAWAN, SE sebagai Calon Pegawai PD BPR Subang);
1 (satu) berkas surat pengajuan klaim Asuransi Jiwa dari PD BPR Subang Cabang Binong No.0200/XI/BPR-SBG/BNG/2019 tanggal 11 November 2019 kepada PT Caraka Mulia;
1 (satu) lembar surat keterangan nomor 129/IV/BANK SUBANG/2022 tanggal 3 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa barang bukti huruf A sampai dengan huruf D dan huruf L yang telah disita secara sah dari pihak-pihak, maka dikembalikan kepadanya melalui Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap sejumlah uang yang telah dititipkan dan disita oleh Penuntut Umum dikembalikan kepada BPR Subang;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RUSLAN JAELANI Bin USAR tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama USIN SURYANA terdiri dari:
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0172, Tanggal 7 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
4 (empat) lembarBI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan.
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BJB Jabar banten KCP Jalancagak Norek 0075675933102,An. USIN SURYANA Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341302705000 AN. Usin Suryana.
1 (satu) lembar Ijazah S I dari STAI Sabili Subang.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama ENNI ROHAENI Terdiri Dari :
1 (satu) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Janda).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0179, Tanggal 10 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1 (satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1 satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang Tidak dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
3 (tiga) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
4 (empat) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
2 (Dua) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Akta Cerai.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075498829100, An. ENNI ROHAENI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Sertifikat Pendidik Nomor : 1341302705564, Tanggal 15 Oktober 2013 An. ENNI ROHAENI.
1 (satu) lembar Ijazah SI STKIP Subang.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama YANI SUGIARTI terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0186, Tanggal 12 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
6 (Enam) lembarBI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
3 (tiga) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
6 (enam) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
2 (Dua) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten KCP Jalancagak Norek 0068629195101, An. YANI SUGIARTI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341302705623 AN. Yani Sugiarti.
1 (satu) lembar Ijazah S I dari UPI.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama RD HERLIATINGISIH terdiri dari :
1 (satu) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Janda).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0189, Tanggal 13 April 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
3 (tiga) lembarBI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang Tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
5 (lima) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar yang dilegalisir.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076747369101, An. RD. HERLIATININGSIH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Sertifikat Pendidik Nomor : 1341302705062 Tanggal 20 Nopember 2013 An. RD HERLIATININGSIH.
1 (satu) lembar Ijazah SI Univ Terbuka.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama RD. ENEN SUSILAWATI terdiri dari:
1 (satu) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Janda).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0195, Tanggal 17 April 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
4 (empat) lembarBI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang Tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
8 (Delapan) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar yang dilegalisir.
1 (satu) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Akta Cerai.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076655243102, An. RD. ENEN SUSILAWATI.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076655243102, An. RD. ENEN SUSILAWATI Berikut ATM.
1 (satu) lembar Sertifikat Pendidik Nomor : 341002705686, Tanggal 22 Nopember 2010 An. RD. ENEN SUSILAWATI
1 (satu) lembar Ijazah SI STAI SABILI Subang
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama CICIH SUNARSIH terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0196, Tanggal 17 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
8 (Delapan) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan pangkat atau Golongan Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan.
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJBCabang Subang Kantor Kas Cisalak Norek 0074723871100, An. CICIH SUNARSIH.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Kantor Kas Cisalak Norek 0074723871100, An. CICIH SUNARSIH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341402701767, Tanggal 10 September 2014 AN. CICIH SUNARSIH.
2 (Dua) lembar Ijazah S I dari S I UTE bandung
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama EUIS TITIN SUHARTINI terdiri dari:
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0204, Tanggal 19 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
7 (tujuh) lembar BI Cheking.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan.
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0074700586102, An. EUIS TITIN.
1 (satu) lembar Fhoto copy Kartu Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0074700586102, An. EUIS TITIN Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704255, Tanggal 16 Agustus 2012 AN. EUIS TITIN SUHARTINI.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari S I UTE bandung
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama DEDI RUSTAM EPENDI terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0205, Tanggal 19 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
4 (empat) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075796358101,An. DEDI RUSTAM EPENDI.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075796358101, An. DEDI RUSTAM EPENDI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341422001695, Tanggal 10 September 2014 An. DEDI RUSTAM EPENDI.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari STKIP SEBELAS APRIL – Sumedang
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama TATI RATNA MARYATI terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0206, Tanggal 19 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
6 (enam) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (lembar) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Sumedang KCP Tanjungsari Norek 0075285256101, An. TATI RATNA MARYATI.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Sumedang KCP Tanjungsari Norek 0075285256101, An. TATI RATNA MARYATI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341102702358, Tanggal 19 Oktober 2011 An. TATI RATNA MARYATI
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Bale Bandung
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama AI WARTINI Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0210, Tanggal 20 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
8 (delapan) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
5 (lima) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074312039102, An. AI WARTINI.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074312039102, An. AI WARTINI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704686, Tanggal 16 Agustus 2012 An. AI WARTINI.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari S I UNINUS Bandung
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama TAOHIDIN Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0211, Tanggal 20 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
7 (tujuh) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
1 (lembar) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075096331102,An. TAOHIDIN.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama LELA TURWELA Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0212, Tanggal 20 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
3 (tiga) lembar BI Cheking.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya .
1 (satu) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076725969103, An. LELA TURWELA.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0076725969103, An. LELA TURWELA Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202707056, Tanggal 26 Agustus 2012 An. LELA TURWELA.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari UPI
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama ADE RODIAH Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0215, Tanggal 21 April 2017.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
5 (lima) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
6 (enam) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
4 (empat) lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075682964102, An. ADE RODIAH.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0075682964102, An. ADE RODIAH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341122007014, Tanggal 19 Oktober 2011. An. ADE RODIAH.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari STKIP PASUNDAN Cimahi
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama JAJA JUNAEDI Terdiri Dari:
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0216, Tanggal 21 April 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
4 (empat) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya .
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0076722641101,An. JAJA JUNAEDI.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang Norek 0076722641101, An. JAJA JUNAEDI Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341322004900 Dengan Nomor Peserta 13021922011064, Tanggal 20 November 2013 An. JAJA JUNAEDI
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ Majalengka
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama SARMAN terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0220, Tanggal 26 April 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
8 (delapan) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
11 (sebelas) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074700683102 An. SARMAN
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074700683102 An. SARMAN Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704696, Tanggal 16 Agustus 2021 An. SARMAN
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Uninus Bandung.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama NENG SUNAYAH terdiri dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0228, Tanggal 03 Mei 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
7 (lembar) lembar BI Cheking.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1(satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (Satu) lembar Struk Gaji pegawai.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074697569103 An. NENG SUNAYAH.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0074697569103 An. NENG SUNAYAH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704252, Tanggal 16 Agustus 2012 An. NENG SUNAYAH.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ BaleBandung.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama YATI RETIAH Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0229, Tanggal 03 Mei 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
3 (tiga) lembar BI Cheking.
2(dua) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
1 (satu) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
4 (empat) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang Norek 0075683987101 An. YATI RETIAH.
1 (satu) lembar Struk Pembelian Token PLN.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Norek 0075683987101 An. YATI RETIAH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341202704195, Tanggal 16 Agustus 2011 An. YETI RETIAH
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ Terbuka.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
1 (satu) berkas Kredit Nasabah Atas Nama AAN SUANGSIH Terdiri Dari :
2 (Dua) lembar Pas Fhoto ukuran 3 x 4 (Suami Isteri).
1 (satu) lembar Fotocopy KTP Suami isteri.
1 (Satu) lembar Cek Data Master Kredit.
1 (Satu) lembar Slip Surat perintah pengeluaran uang (SPPU).
1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan.
1 (satu) lembar Tanda terima titipan Premi Asuransi.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Cabang Binong.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kredit Nomor : 009.3.2017.0237, Tanggal 08 Mei 2017
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Pusat.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit (SPPK) Pusat.
1 (satu) lembar Komentar dan tanggapan komite kredit Cabang Binong.
1 (satu) lembar Permohonan Kredit.
2 (dua) lembar Aplikasi Kredit Individual.
1 (satu) lembar Surat pernyataan Persetujuan dan Ikut Bertanggungjawab Suami / Isteri / Orang tua.
1 (satu) Lembar Surat kuasa mendebet rekening tabungan.
1 (satu) lembar Surat kuasa mendebet rekening.
1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) lembar Berita acara surpey dan analis Kredit.
1(satu) lembar laporan kunjungan usaha.
1 (satu) lembar bukti serah terima jaminan
1 (satu lembar Cheklist Dokumen kredit
4 (empat) lembar BI Cheking.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Berkala yang tidak dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (satu) lembar Fhoto copy SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil yang tidak dilegalisir.
1 (lembar) lembar Fotocopy SK Dari Kepala sekolah Tentang Pembagian Tugas guru Dalam proses belajar mengajar Berikut Dengan lampiranya.
3 (tiga) lembar fhoto copy Daftar hadir (karyawan Pendidikan).
1 (satu lembar Fhotocopy Daftar pembayaran gaji / Leger.
1 (satu) lembar Fhoto copy NPWP.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
1 (satu) lembar Fotocopy Buku Nikah.
3 (tiga) lembar Fhoto copy Buku Tabungan Bank BJB Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0075567294104 An. AAN SUANGSIH.
1 (satu) buah Buku tabungan BPD Jabar banten Cabang Subang KCP Jalancagak Norek 0075567294104 An. AAN SUANGSIH Berikut Kartu ATM.
1 (satu) lembar Seritipikat Poendidik No. 1341302704974, Tanggal 20Nopember 2013 An. AAN SUANGSIH.
1 (Satu) lembar Ijazah S I dari Univ Bale Bandung.
1 (satu) Lembar Ijazah Akta Mengajar.
2. - 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An USIN SURYANA Spd, No. Rekening 009.3.2017.0172, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An USIN SURYANA Spd, No. Rekening 009.3.2017.0172, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ENNI ROHAENI No. Rekening 009.3.2017.0179, Tanggal 23 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ENNI ROHAENI No. Rekening 009.3.2017.0179, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An YANI SUGIARTI No. Rekening 009.3.2017.0186, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An YANI SUGIARTI No. Rekening 009.3.2017.0186, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An HERLIATININGSIH No. Rekening 009.3.2017.0189, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An HERLIATININGSIH No. Rekening 009.3.2017.0189, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ENEN SUSILAWATI No. Rekening 009.3.2017.0195, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ENEN SUSILAWATI No. Rekening 009.3.2017.0195, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An CICIH SUNARSIH No. Rekening 009.3.2017.0196, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An CICIH SUNARSIH No. Rekening 009.3.2017.0196, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An EUIS TITIN SUHARTINI No. Rekening 009.3.2017.0204, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An EUIS TITIN SUHARTINI No. Rekening 009.3.2017.0204, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An TATI RATNA MARYATI No. Rekening 009.3.2017.0206, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An TATI RATNA MARYATI No. Rekening 009.3.2017.0206, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An AI WARTINI No. Rekening 009.3.2017.0210, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An AI WARTINI No. Rekening 009.3.2017.0210, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An TAOHIDIN No. Rekening 009.3.2017.0211, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An TAOHIDIN No. Rekening 009.3.2017.0211, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An LELA TURWELA No. Rekening 009.3.2017.0212, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An LELA TURWELA No. Rekening 009.3.2017.0212, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ADE RODIAH No. Rekening 009.3.2017.0215, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An ADE RODIAH No. Rekening 009.3.2017.0215, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An JAJA JUNAEDI No. Rekening 009.3.2017.0216, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An JAJA JUNAEDI No. Rekening 009.3.2017.0216, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An SARMAN No. Rekening 009.3.2017.0220, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An SARMAN No. Rekening 009.3.2017.0220, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An NENG SUNAYAH No. Rekening 009.3.2017.0228, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An NENG SUNAYAH No. Rekening 009.3.2017.0228, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An YATI RETIAH No. Rekening 009.3.2017.0229, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An YATI RETIAH No. Rekening 009.3.2017.0229, Tanggal 29 Oktober 2021.
- 3 (tiga) Lembar Laporan Riwayat Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An AAN SUANGSIH No. Rekening 009.3.2017.0237, Tanggal 27 Juli 2021.
- 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran Kredit yang dikeluarkan Oleh PT BPR Subang Geni Nastiti (Perseroda) Cabang Binong An AAN SUANGSIH No. Rekening 009.3.2017.0237, Tanggal 29 Oktober 2021.
3. a. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3/KEP.382.Pe/2004 tanggal 10 Juni 2004 tentang Penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Subang Tahun 2004 kepada 12 (dua belas) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) dan 8 (delapan) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Rakyat Kecamatan (PD.BPR LPK);
b. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 903/KEP.178.a-Peng.Pemb/2006 tanggal 06 Februari 2006 tentang Pengesahan dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) pengeluaran Daerah pembiayaan (Penyertaan Modal) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2006;
c. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 750/Kep.1037-Pe/2006 tanggal 6 Desember 2006 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2006 kepada PD. BPR Subang, PD. BPR LPK, PT. Bank Jabar dan PT. Subang Sejahtera;
d. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582/Kep.84 A-Pe/2007 tanggal 6 Maret 2007 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2007 kepada PD. BPR Subang, PD. BPR LPK, PT. Bank Jabar dan PT. Subang Sejahtera;
e. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582 / 552 / DPPKAD tanggal 14 Desember 2011 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2011;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.22 / 515 / DPPKAD tanggal 18 Desember 2012 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / 326 / DPPKAD tanggal 20 Agustus 2013 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582 / KEP.204-DPPKAD / 2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 582 / KEP.491-DPPKAD / 2014 tanggal 28 November 2014 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / KEP.227-DPPKAD / 2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 900 / KEP.275-DPPKAD / 2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 539 / KEP.304-Pe.Sda / 2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai pemenuhan kewajiban modal dasar kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / KEP.765-Pe.Sda / 2018 tanggal 12 November 2018 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.14.03 / Kep.438-Pe Sda / 2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa Keperasi Gemi Nastiti tanggal 3 Desember 2018;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.04.02 / Kep.251-Pe/ 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.04.02.02 / Kep.197-Pe/ 2021 tanggal 08 April 2021 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang pada Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2015 tanggal 9 September 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Subang kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Subang;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Akta pernyataan keputusan rapat Koperasi Konsumen GEMI NASTITI Nomor 01 tanggal 02 Desember 2021;
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Bupati Subang Nomor : 584.3 / Kep.158-pe / 2015 tanggal 17 April 2015 tentang Pengangkatan Direktur Bisnis Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Periode Tahun 2015-2019 (KANDAR PERMANA sebagai Direktur Bisnis);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 22/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Eksekutif (SUJANA, S.Sos sebagai Kepala Divisi Marketing Kantor Pusat);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 23/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2015 tanggal 07 Mei 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bagian (KASAN HOJIN, S.AP sebagai Kabag Analis Kredit Kantor Pusat);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Surat Tugas Nomor : 106/II/CAB/PD.BPR-SBG/2015 tanggal 26 Mei 2015 (YUDI HIDAYAT sebagai Staf Umum PD. BPR Subang Kantor Pusat);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 13/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Eksekutif (M.U KARMINTO, SE sebagai Kepala Cabang Kantor Cabang Binong);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 11/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2016 tanggal 04 April 2016 tentang pengangkatan Kepala Bagian Marketing Cabang Binong (YUDHIE IRAWAN A, SE sebagai Kepala Bagian Marketing Cabang Binong);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 38/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2015 tanggal 12 November 2015 tentang mutasi pegawai (MAMAN SUDARMAN A.Md sebagai Kolektor Cabang Binong);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 06/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2016 tanggal 23 Maret 2017 tentang mutasi pegawai (RUSLAN JAELANI A.Md sebagai Kolektor Cabang Binong);
1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 22/II/Kep.Dir.PD.BPR-SBG/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Pemberhentian pegawai Terdakwa RUSLAN JAELANI A.Md.
Dikembalikan kepada pihak mana barang tersebut disita melalui Penuntut Umum;
4). Uang tunai senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
5). Uang tunai senilai Rp 24.970.500,- (dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah)
6). Uang tunai senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
7). Uang tunai senilai Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
8). Uang tunai senilai Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah)
9). Uang tunai senilai Rp 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah)
10). Uang tunai senilai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
11). Uang tunai senilai Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)
12). Uang tunai senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Diperhitungkan untuk pengembalian kredit macet BPR;
13). a. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 039 / II / SK Direksi PD BPR / 2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang pengangkatan pegawai PD. BPR Subang Cabang Ciasem (RUSLAN JAELANI sebagai Collector);
b. 1 (satu) berkas photocopy legalisir Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Nomor : 013 / II / Kep.Dir.PD.BPR-SBG / 2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang pengangkatan calon pegawai PD.BPR Subang (YUDHIE IRAWAN, SE sebagai Calon Pegawai PD. BPR Subang);
c. 1 (satu) berkas Surat Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa dari PD BPR Subang Cabang Binong Nomor : 0200 / XI / BPR-SBG / BNG / 2019, tanggal 11 November 2019 kepada PT Caraka Mulia;
d. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 129 / IV / BANK SUBANG / 2022, tanggal 03 Oktober 2022
Terlampir dalam berkas untuk dipergunakan dalam berkas perkara An. Terdakwa YUDHIE IRAWAN ADIAKUSUMAH;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, oleh T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H, selaku Hakim Ketua, dan DODONG IMAN RUSDANI, S.H, M.H, serta JEFFRY YEFTA SINAGA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Hakim Ad Hoc, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh: POLTAK P. GULTOM, S.H., M.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DODONG IMAN RUSDANI, S.H, M.H T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H
JEFFRY YEFTA SINAGA, S.H
Panitera Pengganti,
POLTAK P. GULTOM, S.H., M.H.