1021/Pdt.G/2022/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 1021/Pdt.G/2022/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (1)
Co-defendant (2)
Gedung Bank Oke Indonesia Lt.3, Jl. Ir. H. Juanda No.12
MENGADILI DALAM EKSEPSI ; - Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA ; - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratrus dua puluh lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 1021/Pdt.G/2022/PN Sby
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Linda Ongkocusanto, berkedudukan di Babatan Pratama 14K No. 11, RT 03 RW 08, Bulak, Bulak, Surabaya, Kel. Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur dalam hal ini memberikan kuasa kepada Budiyanto, S.H Mulyo Hardono, S.H., MH. Amin Sujandono, S.H., M.H. Erlangga Oktavia Subroto, SH dan Hendrawan Pradana, S.H., MH. Para Advokat Pada Kantor Penasehat Hukum & Konsultan Hukum βBUDIYANTO, S.H. & PARTNERS Alamat:Tambak Wedi Jaya, 3/75, Rt 05 Rw 02, Kel. Tambak Wedi, Kec. Kenjeran, Surabaya. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 September 2022 sebagai Penggugat;
Lawan:
Bank UOB, bertempat tinggal di JI. Panglima Sudirman No. 53, Kel. Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai Tergugat ;
PT. Oke Asset Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Ir. H. Juanda No. 12 Lt. 3, Kelurahan Gambir, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sebagai Turut Tergugat I;
Kepala Badan Pertanahan Nasional Surabaya II bertempat tinggal di Jl. Krembangan Barat No. 57, Kecamatan. Krembangan, Kota Surabaya, JawaTimur 60175. Untuk sebagai Turut Tergugat II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 14 September 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 20 September 2022 dalam Register Nomor 1021/Pdt.G/2022/PN Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
- Bahwa Pada tanggal 9 Agustus 2016 antara Penggugat dengan Tergugat ada kesepakatan pemberian fasilitas kredit sebagaimana Perjanjian Kredit No. 15 yang dibuat dihadapan Notaris Tosin, SH. Berkedudukan di Surabaya
- Bahwa fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus juta rupiah) terhadap:
- Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah)
- Fasilitas Rekening Koran (RK) sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah)
- Bahwa jaminan kredit yang diberikan Penggugat yakni berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.7705 Kelurahan Gading seluas 247 M2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sesuai Surat Ukur No.: 560/gading/2009 tanggal 29 April 2009 yang terletak di Jl. Lebak Indah Utara II No. 11 A atau Jl. Lebak Indah II Utara no. 11 A Surabaya dan di PBB tertulis Lebak Indah Utara II A No. 19 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II
- Bahwa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 7705 Kelurahan Gading seluas 247 M2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya telah dilakukan perubahan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 825 Kelurahan Dukuh Setro sesuai Surat Ukur No.: 511/2016 tanggal 4 Agustus 2016 -
- Bahwa dalam Kondisi Covid 19 Usaha Penggugat mengalami kendala dan Tergugat sebagai Lembaga keuangan mestinya melakukan Pembinaan kepada nasabahnya sebagaimana ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 6
Usaha Bank Umum meliputi:- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- memberikan kredit;
- menerbitkan surat pengakuan hutang;
- membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi;
- surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
- menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga;
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
- melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
- melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
- dihapus;
- melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
- menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 29
- Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
- Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati- hatian.
- Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
- Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
- Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tersebut Tergugat sebagai Lembaga Keuangan tidak pernah memberikan pembinaan kepada penggugat maupun diberikan peringatan / Somasi.
- Bahwa berdasarkan Surat Turut Tergugat I tanggal 7 September 2022 yang menerangkan berdasarlan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cesiie) No. 117 tanggal 29 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Emmyra Fauzia Kariana, S.H, M.Kn, menyatakan dirinya sebagai Kreditur Penggugat, sedangkan Tergugat tidak pernah memberitahukan sebelumnya adanya Peralihan Piutang sebagaimana ketentuan Pasal 613 ayat (2) KUH Perdata dan sudah sepatutnya Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan hukum
- Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung No. 1726/Pdt/1986 yang mempunyai Kaidah hukum:
Bahwa Cessie penyerahan dan pemindahan hak atas tanah yang dilaksanakan pada saat yang bersamaan dengan ditanda-tanganinya suatu "Perjanjian Kredit Bank,' maka hakekat status tanah tersebut, hanyalah sebagai jaminan (agunan) atas adanya Perjanjian Hutang-Piutang tersebut. Dengan demikian, maka:
adanya 'Akta Cessie" yang mengiringi "perjanjian kredit" itu, hanyalah merupakan suatu Perbuatan Semu atau Schijn handeling. Karena ternyata Bank (Kreditur) tidak memperoleh "Kuasa Khusus" dan yang berhak untuk dapat memindahkan tanah tersebut sebagai tindak lanjut dari perjanjian kredit itu, maka Bank menjadi tidak berhak untuk melakukan penyerahan dan pemindahan hak atas tanah tersebut (cessie) kepada pihak ketiga. Bahwa Prosedur pengalihan hak tagih dari Tergugat kepada Turut Terguggat I yang dituangkan dalam Perjanjian Pengalihan Piutang Tanggal 29 Agustus 2022 dengan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cesiie) No. 117, telah dilakukan dan dilaksanakan dengan melawan hukum, sebab:- Pemberitahuan dari Tergugat kepada Penggugat tidak pernah dilakukan, hanya sesuai surat Turut Tergugat I menerangkan berdasarkan surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang dari Tergugat dengan nomor: 22/RCM/10499 tertanggal 5 September 2022 tentang Pemberitahuan Pengalihan
- Menurut Subekti, Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap siberutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessei itu dibuat, jadi bukan pada waktu akta itu diberitahukan pada siberutang.
- Menurut Kevin Sidharta dalam acara Hukum online Editorial Discussion dengan tema Dinamika Implementasi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU di Indonesia, menyatakan bahwa:
- Pemberitahuan yang dimaksud dalam Pasal 613 (2) KUHPerdata itu mengacu kepada istilah"betekening" yang berarti pemberitahuan secara resmi melalui exploit juru sita kepada debitur yang dilakukan sesuai dengan Pasal 390 HIR. Hal ini jelas memperlihatkan bahwa "betekening" tak bisa dipersamakan dengan pemberitahuan biasa.
- Dalam redaksi aslinya, pemberitahuan itu harus dilakukan melalui betekening (aan hem is betekendgeworden). Pemberitahuan melalui betokening maksudnya adalah pemberitahuan resmi melalui exploit jurusita dan akta juru sita merupakan akta otentik. Karena sebagai akta otentik, maka akta itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna (Pasal 1870 BW), sebab dengan pemberitahuan secara resmi (betekening) orang tidak ragu lagi bahwa secara hukum cessus telah atau dianggap telah menerima pemberitahuan itu.
Jadi pemberitahuan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I sendiri kepada Penggugat dengan menggunakan suratnya sendiri yang tanggal 7 September 2022 adalah tidak sah dan melanggar hukum.
- Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, bahwa pada ayat 2 dari Pasal 613 KUHPerdata itu mensyaratkan penyerahan piutang tersebut diberitahukan secara resmi (beteekend) kepada debitor atau disetujui/diakui oleh debitor.
ο·Karena sebelum diadakan Perjanjian Peralihan Piutang dari Tergugat kepada Turut Tergugat I tidak diberitahukan terlebih dahulu oleh Juru Sita kepada Penggugat untuk mendapat persetujuan dari Penggugat, sebab dalam Pasal 613 (2) KUHPerdata disyaratkan bahwa Pengalihan Piutang (Cessie) tersebut harus diberitahukan kepada Penggugat untuk disetujui b. Karena Perjanjian Peralihan Piutang antara Tergugat dengan Turut Tergugat I telah melawan Putusan Peninjauan Ulang Mahkamah Agung Nomor 125 PK/Pdt.Sus- Pailit/2015 yang mempunyai kaidah hukum:
Tidak diperoleh bukti yang cukup bahkan tidak ada bukti sama sekali atau cessei tersebut telah diberitahukan kepada siberutang sebagaimana diatur di dalam Pasal 613 KUH Perdata, mempedomani Putusan MARI Nomor 18K/N/2000 antara BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) melawan PT Sumi Asih, tentang Pembuktian Sederhana wajib diberitahukan kepada debitur secara resmi dengan eksploit jurusita pengadilan (betekend), dalam pertimbangan yang menyatakan akta cessie tidak sesuai dengan Pasal 613 KUH Perdata, yang antara lain tidak diberitahukan kepada pihak debtor atau yang berhutang, sehingga keabsahan akta cessie masih harus dipermasalahkan, maka dengan demikian permohonan pailit a quo tidak memenuhi pembuktian yang sederhana.
- Pemberitahuan dari Tergugat kepada Penggugat tidak pernah dilakukan, hanya sesuai surat Turut Tergugat I menerangkan berdasarkan surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang dari Tergugat dengan nomor: 22/RCM/10499 tertanggal 5 September 2022 tentang Pemberitahuan Pengalihan
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 613 ayat (2) KUH Perdata Perjanjian Peralihan Piutang antara Tergugat dengan Turut Tergugat I melawan hukum karena syarat yang ditentuakan oleh Ketentuan Pasal 613 ayat (2): harus diberitahukan kepada Penggugat untuk disetujui, sehingga Perjanjian Peralihan Piutang antara Tergugat dengan Turut Tergugat I Tanggal 29 Agustus 2022 dengan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cesiie) No. 117 namun Turut Tergugat I tetap menagih kepada Penggugat berdasarkan Akta tersebut.
Adapun rincian penagihan tagihan Turut Tergugat I kepada Penggugat untuk melakukan pembayaran kepada Turut Tergugat I sebagai berikut: tersebut, maka Penggugat sangat patut untuk mendapatkan ganti rugi baik materiel maupun in-materiel dari Tergugat sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
Materiil;
- Lawyer Fee Kuasa Hukum Penggugat, telah dikeluarkan biaya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Biaya Operasional yang dikeluarkan Penggugat serta konsultasi pada ahli hukum untuk mempertahankan Hak Penggugat biaya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Bahwa, untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini secara sukarela oleh Tergugat, maka Penggugat juga memohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Bahwa, untuk memenuhi isi putusan perkara supaya tidak sia-sia, maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservator beslag) terhadap harta Tergugat I, terhadap:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Lebak Indah Utara II No. 11 A atau Jl. Lebak Indah II Utara no. 11 A Surabaya dan di PBB tertulis Lebak Indah Utara II A No. 19 dengan sertifikat Hak Milik No. 825 Kelurahan Dukuh Setro
- Tanah dan Bangunan milik Tegugat yang akan disampaikan dalam Permohonan sendiri
- Rekening Giro Tergugat di Otoritas Jasa Keuangan yang akan disampaikan dalam permohonan tersendiri rekeningnya
- Bahwa, gugatan Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan telah memenuhi pasal 180 HIR, sehingga Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verset, Banding maupun Kasasi;
Dari uraian diatas, Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Cq: Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan dengan amar yang berbunyi:
PRIMAIR.
| Pokok | Bunga | Dena | Jumlah |
| 2.703.097.202 | 1.306.857.153 | 2.355.904.305 | 6.365.858.910 |
Imateriil:
Penggugat sebagai debitur mestinya dapat pendampingan agar bisa bangkit, tternyata Tergugat malah mengalihkan tagihan pada Bukan Lembaga Keuangan Bank yang akan medampingi Penggugat dan menjadikan Penggugat ketakutan dan wasa was membuat Penggugat mengalami ketegangan dan Stress berat apabila dinilai uang sejak diketahuinya permasalahan yang dihadap Penggugat adalah Β± sebesar Rp. 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah);
- Memutuskan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Perjanjian Pengalihan Piutang antara Tergugat dengan Turut Tergugat I dengan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cesiie) No. 117 tanggal 29 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Emmyra Fauzia Kariana, S.H, M.Kn adalah tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
- Menghukum Penggugat untuk menebus jaminan sertifikat Hak Milik No. 825 Kelurahan Dukuh Setro sesuai nilai kesepakatan pengalihan piutang antara Tergugat dengan Turut Tergugat I
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian Mareiil dan Imateriil sesuai Posita No. 12
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat sebagaimana Posita No. 14
- Menyatakan Turut Tergugat I tidak boleh dan atau tidak sah melakukan penagihan lagi kepada Penggugat dengan menggunakan atas dasar Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cesiie) No. 117 tanggal 29 Agustus 2022.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan hukum berlaku
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cg:Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan Tergugat hadir kuasanya Donny Rustriyandi Dasuki SH MH Dkk., Para advokat yang berkantor hkum di Rustriyandi Raharjo Law Office beralamat di
Jalan Cikatomas II Nomor 1A Rawa Barat Kebyoran Baru Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Oktober 2022, Turut Tergugat I hadir kuasanya Endro Catur Utomo, A.Ptnh., M.Eng., Dkk, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Oktober 2022 No.SKA/87.35.80-600/X/2022 bertindak untuk dan Turut Tergugat II hadir kuasanya Endro Catur Utomo, A.Ptnh., M.Eng., Dkk., beralamat di Jalan krembangan barat No. 57 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Oktober 2022 No.SKA/87.35.80-600/X/2022
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk I Gusti Ngurah Putra Atmaja, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 10 Januari 2023, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
- Bahwa TERGUGAT menolak semua pendapat, dalil-dalil, gugatan dan segala sesuatu yang dikemukakan PENGGUGAT dalam surat gugatannya, kecuali apa yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT
- Bahwa TERGUGAT mencermati dalil gugatan Penggugat bahwasanya Penggugat mengakui telah menerima fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat sebesar Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus juta rupiah) terhadap:
- Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah)
- Fasilitas Rekening Koran (RK) sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah)
- Bahwa jaminan kredit yang diberikan Penggugat yakni berupa tanah dan bangunan SertifikatHak Milik No.7705 Kelurahan Gading seluas 247 M2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sesuai Surat Ukur No.: 560/gading/2009 tanggal 29 April 2009 yang terletak di Jl. Lebak Indah Utara II No. 11 A atau Jl. Lebak Indah II Utara no. 11 A Surabaya dan di PBB tertulis Lebak Indah Utara II A No. 19 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II;
- Bahwa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 7705 Kelurahan Gading seluas 247 M2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya telah dilakukan perubahan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 825 Kelurahan Dukuh Setro sesuai Surat Ukur No.: 511/2016 tanggal 4 Agustus 2016
- Bahwa dengan pengakuan Penggugat tersebut jelas Tergugat yang membayar lunas tanah dan bangunan jaminan karena Penggugat mendapatkan fasilitas Krfedit Kepemilikan Rumah serta dinerikan fasilitas modal pada usahanya agar bisa memnbayar kewajiban pada Tergugat
- Bahwa ternyata Tergugat tidak menepati kewajibannya dengan membayar kewajibannya, Penggugat telah diberitahukan agar segera membayar kewajiban dengan diberikan Peringatan / Somasi
- Bahwa oleh karena Penggugat tidak mempunyai iktikat baik terhadap kewajibannya tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUH Perdata mengalihkan Tagihan kepada Turut Tergugat I dan juga telah memberitahukan kepada Penggugat terhadap pe ngalihan tagihan tersebut
- Bahwa Penggugat mengalihkan tagihan dan didalilkan Penggugat untk dnyatakan batal demi hukum, 6akan tetapi Penggugat tidak mendalilkan kapan dan dengan cara bagaimana Penggugat menyelesaikan kewajibannnya Berdasarkan hal hal tersebut diatas TERGUGAT mohon kehadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pengalihan Tergugat kepada Turut Tergugat I yang twlah diberitahukan kepada Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya menurut ketentuan hukum (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBELLE
- Bahwa Penggugat mendalilkan gugatannya adanya perbuatan melawan hukum oleh Tergugat dengan tidak memberitahukan Cessie (pengalihan piutang) kepada Turut Tergugat I terhadap Penggugat;
- Dalam dalil gugatannya Penggugat mendasari Pasal 613 KUHPerdata mengenai dasar pengalihan piutang (Cessie). Adapun pasal 613 KUPerdata menyebutkan.:
Ayat (1) Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Ayat (2) penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya.
Ayat (3) penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu; penyerahan tiap-tiap piutang karena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.
- Bahwa dalam Pasal 613 KUHPerdata tidak ada satu frasa yang menyebutkan bahwa Cessie wajib disetujui oleh Debitur, namun dalam dalil gugatannya Penggugat menyatakan bahwa cessie harus persetujuan debitur (vide dalil positif angka 11);
- Bahwa selain itu, dalam petitumnya terdapat saling kontradiksi antara Petitum nomor 3 dan nomor 4, yang mana dalam petitum nomor 3 menyatakan agar akta cessie No. 117, tanggal 29 Agustus 2022 dibatalkan. Namun dalam Petitum nomor 4 justru Penggugat meminta agar dirinya sendiri dihukum untuk menebus Sertifikat Hak Milik No. 825/Dukuh Setro;
- Bahwa dengan demikian, jelas gugatan yang disusun oleh Penggugat sebenarnya tidak dapat menjelaskan dasar hukum perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, bahkan pasal yang dirujuknya pun Penggugat salah menafsirkannya;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak jelas atau obscuur liebel.
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Turut Tergugat I mohon agar dalil-dalil yang telah diungkapkan dalam eksepsi dianggap bagian dalam pokok perkara yang mana satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Bahwa Turut Tergugat I dengan tegas dan jelas menolak seluruh dalil-dalil perlawanan pelawan, kecuali yang diakui secara tegas dan jelas oleh Turu Tergugat I;
- Bahwa benar sebagaimana dalil posita Penggugat pada angka 1 sampai dengan 4, Penggugat telah diberikan fasilitas kredit oleh Tergugat. Namun Penggugat tidak menjelaskan dari awal bahwa fasilitas kredit yang diterima Penggugat awalnya tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor 29, tanggal 29 Juli 2016, yang kemudian dilakukan perubahan sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 15, tanggal 9 Agustus 2016 yang keduanya dibuat dan ditandatangani dihadapkan Tosin, SH., Notaris di Surabaya (βPerjanjianβ); Adapun di dalam perjanjian disepakati bahwa sebagai jaminan pelunasan utang Penggugat telah menjaminkan sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 7705, kelurahan Gading seluas 247 M2, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya yang kemudian terjadi perubahan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 825, Kelurahan Dukuh Setro, Kota Surabaya;
- Bahwa selain Perjanjian, Penggugat pun telah menandatangani Syarat- syarat Umum Kredit Konsumen Beragunan PT Bank UOB Indonesia (βSKUβ) yang mana merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian;
Bahwa dengan telah disepakatinya Perjanjian dan SKU, maka keduanya berlaku sebagai undang-undang sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata. Oleh karena itu, Penggugat harus taat dan patuh dalam melaksanakan seluruh isi ketentuan baik dalam Perjanjian maupun dalam SKU;
- Bahwa memang benar sebagaimana dalil Penggugat pada angka 8, telah terjadi pengalihan piutang dari Tergugat kepada Turut Tergugat I sebagaimana Akta Pengalihan Hak Atas Piutang Debitur Ny. Linda Angkocusanto, Nomor 117, tangggal 29 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani dihadapkan Emmyra Fauzia Kariana, SH.,M.Kn., Notaris di Surabaya;
- Namun tidak benar, dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat tidak pernah diberitahu adanya cessie dari Tergugat kepada Turut Tergugat I, karena faktanya Tergugat telah mengirimkan surat kepada Penggugat mengenai pemberitahuan pengalihan piutang dengan surat No. 22/RCM/10499, tanggal 5 September 2022;
Dengan demikian, pengalihan piutang yang dilakukan Tergugat kepada Turut Tergugat I telah memenuhi ketentuan Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata;
- Bahwa dalil Penggugat pada angka 7 yang mana Penggugat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 1726/PDT/1986 justru menjelaskan apabila cessie yang dilaksanakan bersamaan dengan ditandatanganinya perjanjian kredit.
Padahal jelas antara Perjanjian dan Akta Cessie tidak ditandatangani secara bersamaan, Perjanjian terjadi pada Juli 2016, sedangkan Cessie terjadi pada September 2022. Sehingga terlihat jelas Penggugat salah melakukan rujukan atau kutipan dasar hukum;
- Bahwa dalil Penggugat pada angka 10 jelas tidak benar, Penggugat jelas dalam simpulan dalil tersebut telah salah mengutip pendapat hukum dari Prof. Subekti, SEMA No. 7 Tahun 2012;
Baik pendapat Prof. Subekti maupun dalam SEMA No. 7 Tahun 2012 tidak ada satu pun frasa yang menyatakan cessie harus diberitahukan untuk disetujui;
Bahkan Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata sudah jelas bahwa cessie cukup saja, ada frasa atau bukan berarti harus melainkan pilihan bagi Kreditur dalam melaksanakan pemberitahuan cessie kepada Debitur;
- Bahwa pada dasarnya cessie tidak mengubah isi klausul Perjanjian, namun hanya merubah Kreditur saja, dari Tergugat kepada Turut Tergugat I. Artinya apabila Penggugat memang beritikad baik dan ingin menyelesaikan kewajiban sebagaimana dalam Perjanjian dapat dilanjutkan. Namun gugatan ini justru menunjukkan bahwa Penggugat tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban kepada Turut Tergugat I;
- Bahwa dalil Penggugat pada angka 11 yang pada pokoknya menyatakan peralihan piutang dari Tergugat kepada Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum. Karena dalam dalil Penggugat yang merujuk atau mengutip pada 613 ayat (2) KUHPerdata mengenai pemberitahuan cessie sudah sangat jelas, justru yang terjadi Penggugat salah menafsirkannya
- Bahwa dalil Penggugat pada angka 14 yang pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap jaminan dalam perkara a quo adalah dalil yang tidak berdasar hukum. Hal ini sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 394 K/Pdt/1984 tertanggal 5 Juli 1985 yang menyebutkan:
βTerhadap tanah yang telah dijaminkan (diagunkan) kepada Bank dan
dibebani dengan Hak Tanggungan (dahulu hypotik) tidak dapat diletakkan sita jaminan (CB), akibat juridisnya Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri untuk mengangkat CB atas tanah yang telah dijaminkan kepada Bank.β Dengan demikian, permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat sangat tidak berdasar dan beralasan hukum, sehingga patut untuk dikesampingkan dan ditolak.
- Bahwa dengan tidak terbuktinya dalil-dalil Penggugat, maka Turut Tergugat mohon agar majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Turut Tergugat I mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Turut Tergugat I;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima jawaban Turut Tergugat I;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau,
DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA
Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
- Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui dalam Jawaban ini;
- Bahwa Dalam perkara a quo terbukti dengan terang benderang bahwa Gugatan Penggugat salah alamat, karena seharusnya Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Surabaya II tidak dilibatkan dalam perkara ini, hal ini dimaknai demikian karena Badan Pertanahan Nasional Kantor Kota Surabaya II tidak berkaitan atau berurusan langsung dengan perkara tersebut, dan juga tidak nampak adanya kesalahan secara perdata maupun administrasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Surabaya II terhadap obyek perkara,
lalu kemudian muncul pertanyaan: Kenapa Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Surabaya II ikut dilibatkan dalam perkara ini sedangkan kesalahannya secara nyata tidak ditemukan atau tidak didapati? Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa gugatan Penggugat hanya mengada-ada,tidak berdasar hukum, dan dapat dikualifikasikan sebagai gugatan ilusionil oleh karena itu gugatan Penggugat patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
B. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dengan hormat disampaikan jawaban dalam pokok perkara dan Turut Tergugat II mohon segala hal yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut diatas sebagai terulang dan menjadi satu kesatuan dengan jawaban dalam pokok perkara ini;
- Bahwa Dalam perkara a quo terbukti dengan terang benderang bahwa Gugatan Penggugat salah alamat, karena seharusnya Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Surabaya II tidak dilibatkan dalam perkara ini, hal ini dimaknai demikian karena Badan Pertanahan Nasional Kantor Kota Surabaya II tidak berkaitan atau berurusan langsung dengan perkara tersebut, dan juga tidak nampak adanya kesalahan secara perdata maupun administrasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Surabaya II terhadap obyek perkara,
- Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui dalam jawaban ini;
- 3.
Bahwa Turut Tergugat II sama sekali tidak terlibat dalam sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat lainnya, tidak ada satupun tindakan dari Turut Tergugat II yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, malah justru Turut Tergugat II melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua yang dilakukan oleh Turut Tergugat II adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana telah diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan tidak ada satu pun perbuatan dari Turut Tergugat II yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Dengan demikian maka sudah tepat dan layak apabila gugatan Penggugat dalam Gugatan patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
- 4.
Bahwa Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan pertimbangan hukum yang bijak dan adil berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan:
- Dalam Eksepsi:
- Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Turut Tergugat II;
- Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak β tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono).
Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan replik secara elitigasi atas jawaban Tergugat pada tanggal 7 Maret 2023 dan atas jawaban Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II pada tanggal 14 Maret 2023, Tergugat serta Para Turut Terugat telah pula mengajukan duplik secara elitigasi pada tanggal 28 Maret 2023 masing masing sebagaimana tercantum dalam berita acara;
Menimbang bahwa Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat berupa:
- 1. Bukti P - 1:Sertipikat Hak Milik No. 825 atas nama Linda Ongkocusanto, yang terletak di Lebak Indah II Utara, 11 A, Kel. Dukuh Setro, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya
- 2. Bukti P - 2: Perubahan Perjanjian Kredit No.15, Tgl. 09 Agustus 2016/ Notaris Tosin, S.H..
- 3. Bukti P - 3: Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) dari PT. Oke Asset Indonesia (Ic. TT I)
Menimbang bahwa Tergugat untuk membuktikan dalil jawabannya telah mengajukan bukti surat berupa;
- 1. Bukti T-1: Perjanjian Kredit Nomor: 29 yang dibuat dihadapan Notaris Tosin, S.H. tanggal 29 Juli 2016
- 2. Bukti T-2: Perubahan Perjanjian Kredit No. 15 yang dibuat dihadapan Notaris Tosin, S.H.tanggal 09 Agustus 2016
- 3. Bukti T-3: Sertipikat Hak Milik No. 825 atas nama Linda Ongkocusanto (Penggugat)
- 4. Bukti T-4: Sertipikat Hak Tanggungan No. 05874/2016
- 5. Bukti T-5: Surat Somasi (Peringatan) Pertama Nomor: 18/COL/5367 terkait tunggakan kewajiban pembayaran kepada Tergugat tanggal 21
- 6. Bukti T-6: Surat Somasi (Peringatan) Kedua Nomor: 18/COL/5732 terkait tunggakan kewajiban pembayaran kepada Tergugat tanggal 04 Juni 2018
- 7. Bukti T-7: Surat Somasi (Peringatan) Ketiga Nomor: 18/COL/10826 terkait tunggakan kewajiban pembayaran kepada Tergugat tanggal 03 Oktober 2018
- 8. Bukti T-8: Surat Pemberitahuan Pra Cessie tanggal 16 Maret 2022
- 9.Bukti T-9: Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang tanggal 05 September 2022
- 10.Bukti T-10: Akta Perjanjian Pengalihan Hak Piutang Nomor: 117 tanggal 29 Agustus 2022
Menimbang bahwa Turut Tergugat I untuk membuktikan dalil jawabannya telah mengajukan bukti surat berupa;
-1. Bukti TT1 β 1 : Syarat-Syarat Umum Kredit Konsumen Beragunan PT Bank UOB Indonesia
-2. Bukti TT1 β 2 : Perjanjian Kredit Nomor 29, tanggal 29 Juli 2016
-3. Bukti TT1 β 3 : Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 15, tanggal 09 Agustus 2016
-4. Bukti TT1 β 4 : Sertifikat Hak Milik Nomor 7705/Kelurahan Gading
-5.Bukti TT1 β 5 : Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 05874/2016 tanggal 31 Oktober 2016
-6. Bukti TT1 β 6 : Akta Pengalihan Piutang Nomor 117, tanggal 29 Agustus 2022
-7. Bukti TT1 β 7 : Surat Nomor 22/RCM/10499, tanggal 5 September 2022, Perihal: Pemberitahuan Pengalihan Piutang -8. Bukti TT1 β 8 : Surat Nomor 849-LGL-09.2022, tanggal 07 September 2022, Perihal: Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) jo Surat Nomor 849(a)-LGL- 09.2022, tanggal 07 September 2022, Perihal: Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)
-9. Bukti TT1 β 9 : Surat Peringatan I (satu) Nomor
- A-SAM-10.2022 tanggal 26 Oktober 2022
-10. Bukti TT1 β 10: Surat Peringatan 2 (dua) Nomor 3189.A- SAM-11.2022 tanggal 21 November 2022
-11. Bukti TT1 β 11: Surat Peringatan 3 (tiga) Nomor 3568.A- SAM-12.2022 tanggal 12 Desember 2022
-12. Bukti TT1 β 12 : Surat Peringatan I (satu) Nomor - B-SAM-10.2022 tanggal 26 Oktober 2022
-13. Bukti TT1 β 13: Surat Peringatan 2 (dua) Nomor 3189.B- SAM-11.2022 tanggal 21 November 2022
-14. Bukti TT1 β 14: Surat Peringatan 3 (tiga) Nomor 3568.B- SAM-12.2022 tanggal 12 Desember 2022
Menimbang bahwa Turut Tergugat II tidak mengajukan bukti;
Menimbang bahwa Penggugat, Tergugat, dan Para Turut tergugat tidak megajukan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini; Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Perjanjian Peralihan Piutang antara Tergugat dengan Turut Tergugat I melawan hukum oleh karena tidak diberitahukan kepada Penggugat dan hal ini tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Ketentuan Pasal 613 ayat (2): harus diberitahukan kepada Penggugat untuk disetujui, sehingga Perjanjian Peralihan Piutang antara Tergugat dengan Turut Tergugat I Tanggal 29 Agustus 2022 dengan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cesiie) No. 117 namun Turut Tergugat I tetap menagih kepada Penggugat berdasarkan Akta tersebut dan atas dasar itulah Penggugat menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga Perjanjian Pengalihan Piutang tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa, akibat perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, maka Penggugat menuntut untuk mendapatkan ganti rugi baik materiel maupun in-materiel dari Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Turut Tergugat I mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Obscuur Libelle ;
- Bahwa Penggugat mendalilkan gugatannya adanya perbuatan melawan hukum oleh Tergugat dengan tidak memberitahukan Cessie (pengalihan piutang) kepada Turut Tergugat I terhadap Penggugat;
- Bahwa selain itu, dalam petitumnya terdapat saling kontradiksi antara Petitum nomor 3 dan nomor 4, yang mana dalam petitum nomor 3 menyatakan agar akta cessie No. 117, tanggal 29 Agustus 2022 dibatalkan. Namun dalam Petitum nomor 4 justru Penggugat meminta agar dirinya sendiri dihukum untuk menebus Sertifikat Hak Milik No. 825/Dukuh Setro;
- Bahwa dengan demikian, jelas gugatan yang disusun oleh Penggugat sebenarnya tidak dapat menjelaskan dasar hukum perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, bahkan pasal yang dirujuknya pun Penggugat salah menafsirkannya;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak jelas atau obscuur liebel.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut dalam jawaban Turut Tergugat II juga telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Salah Alamat;- Bahwa Dalam perkara a quo terbukti dengan terang benderang bahwa Gugatan Penggugat salah alamat, karena seharusnya Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Surabaya II tidak dilibatkan dalam perkara ini, hal ini dimaknai demikian karena Badan Pertanahan Nasional Kantor Kota Surabaya II tidak berkaitan atau berurusan langsung dengan perkara tersebut, dan juga tidak nampak adanya kesalahan secara perdata maupun administrasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Surabaya II terhadap obyek perkara; Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa gugatan Penggugat hanya mengada-ada,tidak berdasar hukum, dan dapat dikualifikasikan sebagai gugatan ilusionil oleh karena itu gugatan Penggugat patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut, Penggugat telah menanggapi masing-masing dalam Repliknya yang pada pokoknya menolak eksepsi dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tanggapan Penggugat atas eksepsi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu mengenai eksepsi dari Para Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi dari Turut Tergugat II yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat salah alamat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) adalah gugatan yang tidak terang atau isinya gelap (ionduidelijk) yang mana gugatan tersebut antara lain tidak menjelaskan dasar hukum (recht grond) dan dasar fakta (feitelijke grond) yang mendasari gugatan, tidak menjelaskan mengenai objek yang disengketakan adanya ketidaksesuaian antara posita dengan petitum, ataupun tidak dirincinya petitum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, agar suatu gugatan bisa dinyatakan jelas atau tidak kabur (obscuur libel) maka gugatan tersebut setidak- tidaknya harus memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara (1) Penggugat dengan materi dan atau obyek yang disengketakan dan (2) hubungan antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi atau obyek sengketa;
Menimbang, bahwa Penggugat didalam gugatannya menyatakan hubungan hukum keperdataan antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat I berdasarkan perjanjian kredit dan persoalan-persoalan terkait Perjanjian Pengalihan Piutang serta sertipikat hak milik yang diuraikan pada posita gugatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam petitum gugatan Penggugat menyebutkan sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perjanjian Pengalihan Piutang antara Tergugat dengan Turut Tergugat I dengan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cesiie) No. 117 tanggal 29 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Emmyra Fauzia Kariana, S.H, M.Kn adalah tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
- Menghukum Penggugat untuk menebus jaminan sertifikat Hak Milik No. 825 Kelurahan Dukuh Setro sesuai nilai kesepakatan pengalihan piutang antara Tergugat dengan Turut Tergugat I;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian Mareiil dan Imateriil sesuai Posita No. 12
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat sebagaimana Posita No. 14;
- Menyatakan Turut Tergugat I tidak boleh dan atau tidak sah melakukan penagihan lagi kepada Penggugat dengan menggunakan atas dasar Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cesiie) No. 117 tanggal 29 Agustus 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan hukum berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dalam gugatannya, Penggugat sama sekali tidak menjelaskan alasan menarik Turut Tergugat II dalam perkara a quo dan tidak menjelaskan apa peran dari Turut Tergugat II, demikian juga didalam petitum gugatan sama sekali tidak menyebutkan tindakan apa yang harus dilakukan terhadap Turut Tergugat II;
Menimbang, bahwa suatu gugatan harus diajukan berdasarkan alasan- alasan yang jelas sebagai dasar pemeriksaan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat maupun Para Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa dengan demikian, petitum Penggugat sudah tidak jelas, dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 582 K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975 menyatakan bahwa, βkarena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterimaβ, maka sudah selayaknya, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena posita dan petitum gugatan tidak singkron menjadi tidak jelas dasar Penggugat kepada Turut Tergugat II, dengan demikian gugatan menjadi kabur (obscur libel) sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari Turut Tergugat II;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Turut Tergugat II dikabulkan maka untuk eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas.
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Turut Tergugat II tentang tidak menjelaskan alasan menarik Turut Tergugat II diterima/dikabulkan, sehingga Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh lagi tentang pokok perkara beserta alat-alat buktinya serta petitum gugatan yang diajukan Penggugat maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan pihak Penggugat adalah sebagai pihak yang kalah, maka segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan akan Pasal-Pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI;
- Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratrus dua puluh lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 oleh kami, Ni Made Purnami, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Moch. Taufik Tatas Prihyantono, S.H. dan Sutrisno, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut secara e-litigasi pada: Selasa tanggal 11 Juli 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Achmad Fajarisman, S.Kom, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga.
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Moch. Taufik Tatas Prihyantono, S.H. Ni Made Purnami, S.H., M.H.
Sutrisno, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Achmad Fajarisman, S.Kom., S.H., M.H.
Perincian biaya:
- Biaya Pendaftaran: .. Rp 30.000,-
- Biaya Proses (ATK): β¦ Rp 95.000,-
- Biaya Panggilan: Rp 2.440.000,-
- Biaya PNBP Panggilan:.... Rp 40.000,-
- Materai: .β¦ Rp. 10.000,-
- Redaksi: ..β¦ Rp. 10.000,-
Jumlah. .. Rp. 2.625.000,-
(dua juta enam ratrus dua puluh lima ribu rupiah)