166/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 166/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H Terdakwa: RICKY GIGIH SEPTIAN PAMUNGKAS Bin BIYONO SUKAWERNO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIAN PAMUNGKAS Bin BIYONO SUKAWERNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIAN PAMUNGKAS Bin BIYONO SUKAWERNO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah Celurit bersarung bergagang kayu warna merah hitam; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan terdakwa RICKY GIGIH SEPTIAN PAMUNGKAS Bin BIYONO SUKAWERNO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 166/Pid.Sus/2023/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | RICKY GIGIH SEPTIAN PAMUNGKAS Bin BIYONO SUKAWERNO; | |
| Tempat lahir | : | Jakarta; | |
| Umur/tanggal lahir | : | 18 Tahun / 22 September 2004; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat Tinggal | : | Kp. Kelapa Rt 002/ 005 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor / Domisili : di Rt 004/ 002 Kel. Tirtajaya Kec. Sukmajaya Kota Depok; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Tidak Bekerja; | |
| Pendidikan | : | SD (tamat); |
Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIAN PAMUNGKAS Bin BIYONO SUKAWERNO Soleh ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023;
Terdakwa didampingi Bambang Purwoto, S.H. para Advokat, Konsultan dan Penasehat Hukum pada Yayasan Bantuan Hukum Amalbi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:4008/YBH AMALBI/DPK/I/2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 166/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 14 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 166/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 14 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIAN PAMUNGKAS Bin BIYONO SUKAWERNO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa yaitu Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIAN PAMUNGKAS Bin BIYONO SUKAWERNO dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
• 1 (satu) bilah Celurit bersarung bergagang kayu warna merah hitam Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan tertulis Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIAN PAMUNGKAS Bin BIYONO SUKAWERNO pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023, bertempat di Gg. Duren Rt 005/ 009 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 00.00 Wib, Terdakwa diajak tawuran melawan geng Allstar Depok oleh Anak Saksi RAKEL MARSELINO, kemudian Terdakwa bersama dengan Anak Saksi RAKEL MARSELINO dengan membawa 2 (dua) bilah Celurit yang dibawanya dari rumahnya tersebut, pergi menuju DTC Mall Depok untuk berkumpul dan bergabung dengan teman-temannya. Sesampainya di DTC Mall Depok, Terdakwa bersama dengan teman-temannya yang berjumlah sekitar 15 (Lima Belas) orang dengan menggunakan 5 (Lima) unit sepeda motor berboncengan menuju ke Gg. Duren Rt 005/ 009 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok yaitu tempat/lokasi untuk melakukan Tawuran. Ketika sedang terjadi tawuran, Terdakwa bersama dengan Anak Saksi RAKEL MARSELINO berada di posisi paling belakang, dan tawuran tersebut di bubarkan oleh warga, dimana Terdakwa ketika diamankan oleh warga, Terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah Celurit bersarung bergagang kayu warna merah hitam yang dipegangnya di tangan kirinya.
Bahwa dimana senjata tajam jenis Celurit yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah termasuk senjata yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, dimana Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau memiliki senjata tajam jenis celurit tersebut. Selanjutnya Terdakwa diserahkan oleh warga ke Polsek Pancoran Mas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diacam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ARI ARDIANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah Membawa Senjata Tajam jenis celurit dimuka umum tanpa hak pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023, sekira pukul 02.30 Wib, di Gg. Duren Rt 005/ 009 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok. Awalnya saksi bersama warga tidak mengenalnya namun sesudah di kantor polisi baru mengetahuinya bahwa Terdakwa bernama Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIANTO PAMUNGKAS dan Saksi RAKEL MARSELINO.
Bahwa Terdakwa yang bernama Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIANTO PAMUNGKAS Terdakwa membawa senjata tajam berjenis celurit dengan pegangan yang terbuat dari kayu warna merah hitam dengan cara dipegang oleh tangan kanannya dan lekukannya/bagian tajamnya Terdakwa tutupi dengan celana panjang yang dikenakan sedangkan untuk Saksi RAKEL MARSELINO membawa sebilah celurit bersarung bergagang kayu warna coklat dengan cara dipegang oleh tangan kirinya dan lekukan/bagian tajamnya ditutupi oleh kaki kirinya.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 02.30 wib, saksi mengecek situasi lingkungan sekitar di Gg. Duren Rt 005/ 009 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok, ketika itu saksi melihat ada 5 (lima) Unit sepeda motor yang menyala/dalam keadaan hidup lalu saksi melihat masing-masing pengendaranya mengacungkan senjata tajam sehingga saksi spontan mengejar Terdakwa yang kemudian melarikan diri dari tempat tersebut. Salah satu sepeda motor terjebak dalam jalan kecil sehingga saksi langsung menariknya dari sepeda motor sehingga Terdakwa jatuh ke jalan dan saru orang lagi yang mengendarai sepeda motor melarikan diri. Terdakwa yang berhasil saksi amankan tersebut kedapatan membawa senjata tajam berjenis celurit kemudian warga berdatangan dan mengamankan para Terdakwa serta senjata tajamnya kemudian diserahkan ke Polsek Pancoran Mas Depok.
Bahwa Terdakwa membawa celurit tersebut untuk dijadikan alat dalam tawuran namun saksi tidak mengetahui pada saat itu telah terjadi tawuran apa belum namun diwilayahnya sering terjadi tawuran oleh karenanya saksi sering mengecek lingkungan pada malam hari untuk antisipasi/mencegah tidak terjadinya tawuran.
Atas keterangansaksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi RISDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah Membawa Senjata Tajam jenis celurit dimuka umum tanpa hak pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023, sekira pukul 02.30 Wib, di Gg. Duren Rt 005/ 009 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok. Awalnya saksi bersama warga tidak mengenalnya namun sesudah di kantor polisi baru mengetahuinya bahwa Terdakwa bernama Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIANTO PAMUNGKAS dan Saksi RAKEL MARSELINO.
Bahwa Terdakwa yang bernama Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIANTO PAMUNGKAS Terdakwa membawa senjata tajam berjenis celurit dengan pegangan yang terbuat dari kayu warna merah hitam dengan cara dipegang oleh tangan kanannya dan lekukannya/bagian tajamnya Terdakwa tutupi dengan celana panjang yang dikenakan sedangkan untuk RAKEL MARSELINO membawa sebilah celurit bersarung bergagang kayu warna coklat dengan cara dipegang oleh tangan kirinya dan lekukan/bagian tajamnya ditutupi oleh kaki kirinya.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 02.30 wib, saksi mengecek situasi lingkungan sekitar di Gg. Duren Rt 005/ 009 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok, ketika itu saksi melihat ada 5 (lima) Unit sepeda motor yang menyala/dalam keadaan hidup lalu saksi melihat masing-masing pengendaranya mengacungkan senjata tajam sehingga saksi spontan mengejar Terdakwa yang kemudian melarikan diri dari tempat tersebut. Salah satu sepeda motor terjebak dalam jalan kecil sehingga saksi langsung menariknya dari sepeda motor sehingga Terdakwa jatuh ke jalan dan satu orang yang mengendarai sepeda motor melarikan diri. Terdakwa yang berhasil saksi amankan tersebut kedapatan membawa senjata tajam berjenis celurit kemudian warga berdatangan dan mengamankan para Terdakwa serta senjata tajamnya kemudian diserahkan ke Polsek Pancoran Mas Depok.
Bahwa Terdakwa membawa celurit tersebut untuk dijadikan alat dalam tawuran namun saksi tidak mengetahui pada saat itu telah terjadi tawuran apa belum namun diwilayahnya sering terjadi tawuran oleh karenanya saksi sering mengecek lingkungan pada malam hari untuk antisipasi/mencegah tidak terjadinya tawuran.
Atas keterangansaksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.
Anak Saksi RAKEL MARSELINO bin ASWARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membawa senjata tajam berjenis Celurit bersama dengan Anak Saksi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023, sekira pukul 02.30 Wib, di Gg. Duren Rt 005/ 009 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok.
Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam berjenis Celurit tersebut adalah alat yang akan digunakan untuk tawuran.
Bahwa Anak saksi mendapatkan senjata tajam berjenis Celurit dari rumah Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIANTO PAMUNGKAS bin BIYONO yang mana ketika itu terdapat dua bilah Celurit yang pertama Celurit bersarung dengan pegangan dari kayu berwarna merah hitam yang kemudian dibawa oleh Terdakwa dan yang kedua celurit bersarung bergagang kayu warna coklat yang kemudian saksi bawa dan Terdakwa mendapatkan Celurit tersebut dengan cara membeli secara online.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 00.00 Wib mengajak Terdakwa untuk tawuran saat masih dirumah Terdakwa Saksi anak mengambil dan membawa dua bilah Celurit kemudian berkumpul dan bergabung dengan teman-teman di DTC Mall untuk melawan geng Allstar Depok, tidak lama kemudian saksi yang berjumlah kurang lebih 15 (Lima Belas) orang menggunakan kurang lebih 5 (Lima) Unit sepeda motor berboncengan menuju ke lokasi yang dijanjikan untuk melakukan Tawuran di Gg. Duren Rt 005/ 009 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok. pada saat terjadi tawuran di lokasi tersebut Terdakwa membawa Celurit bersarung dengan pegangan dari kayu berwarna merah hitam yang dari rumahnya kemudian Celurit tersebut dipinjam oleh temannya (tidak tahu namanya) dan kemudian diberikannya untuk digunakan tawuran, begitupun dengan anak saksi pada saat itu membawa Celurit bersarung bergagang kayu warna coklat yang diperoleh dari rumah Terdakwa dan dipinjam juga oleh temannya yang lain kemudian digunakan untuk tawuran, pada saat terjadi tawuran anak saksi bersama dengan Terdakwa berada pada posisi paling belakang setelah tawuran selesai celurit tersebut dikembalikan lagi kepada mereka dan tidak lama kemudian datang warga mengamankan Terdakwa dan juga Anak saksi dengan celurit ada pada anak saksi;
Atas keterangan anak saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membawa senjata tajam berjenis Celurit bersama dengan Anak Saksi RAKEL MARSELINO bin ASWARDI.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023, sekira pukul 02.30 Wib, di Gg. Duren Rt 005/ 009 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok.
Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam berjenis Celurit tersebut adalah alat yang akan digunakan untuk tawuran.
Bahwa senjata tajam berjenis Celurit tersebut adalah miliknya yang mana ketika itu terdapat dua bilah Celurit yang pertama Celurit bersarung dengan pegangan dari kayu berwarna merah hitam yang kemudian dibawa oleh Terdakwa dan yang kedua celurit bersarung bergagang kayu warna coklat yang kemudian dibawa oleh Anak Saksi RAKEL MARSELINO bin ASWARDI, Terdakwa mendapatkan Celurit tersebut dengan cara membeli secara online.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 00.00 Wib diajak Anak Saksi RAKEL MARSELINO bin ASWARDI dirumah Terdakwa mengambil dan membawa dua bilah Celurit kemudian berkumpul dan bergabung dengan teman-teman di DTC Mall untuk melawan geng Allstar Depok, tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan teman-temannya yang berjumlah kurang lebih 15 (Lima Belas) orang menggunakan kurang lebih 5 (Lima) Unit sepeda motor berboncengan menuju ke lokasi yang dijanjikan untuk melakukan Tawuran di Gg. Duren Rt 005/ 009 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok. pada saat terjadi tawuran di lokasi tersebut Terdakwa membawa Celurit bersarung dengan pegangan dari kayu berwarna merah hitam yang dari rumahnya kemudian Celurit tersebut dipinjam oleh temannya (tidak tahu namanya) dan kemudian diberikannya untuk digunakan tawuran, begitupun dengan Anak saksi RAKEL MARSELINO bin ASWARDI pada saat itu membawa Celurit bersarung bergagang kayu warna coklat yang diperoleh dari rumah Terdakwa dan dipinjam juga oleh temannya yang lain kemudian digunakan untuk tawuran, pada saat terjadi tawuran Terdakwa bersama dengan Sdr. RAKEL MARSELINO bin ASWARDI berada pada posisi paling belakang setelah tawuran selesai celurit tersebut dikembalikan lagi kepada mereka dan tidak lama kemudian datang warga mengamankan Terdakwa dan juga Anak Saksi RAKEL MARSELINO bin ASWARDI dengan celurit ada padanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah Celurit bersarung bergagang kayu warna merah hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membawa senjata tajam berjenis Celurit bersama dengan Anak Saksi RAKEL MARSELINO bin ASWARDI.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023, sekira pukul 02.30 Wib, di Gg. Duren Rt 005/ 009 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok.
Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam berjenis Celurit tersebut adalah alat yang akan digunakan untuk tawuran.
Bahwa senjata tajam berjenis Celurit tersebut adalah miliknya yang mana ketika itu terdapat dua bilah Celurit yang pertama Celurit bersarung dengan pegangan dari kayu berwarna merah hitam yang kemudian dibawa oleh Terdakwa dan yang kedua celurit bersarung bergagang kayu warna coklat yang kemudian dibawa oleh Anak Saksi RAKEL MARSELINO bin ASWARDI, Terdakwa mendapatkan Celurit tersebut dengan cara membeli secara online.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 00.00 Wib diajak Anak Saksi RAKEL MARSELINO bin ASWARDI dirumah Terdakwa mengambil dan membawa dua bilah Celurit kemudian berkumpul dan bergabung dengan teman-teman di DTC Mall untuk melawan geng Allstar Depok, tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan teman-temannya yang berjumlah kurang lebih 15 (Lima Belas) orang menggunakan kurang lebih 5 (Lima) Unit sepeda motor berboncengan menuju ke lokasi yang dijanjikan untuk melakukan Tawuran di Gg. Duren Rt 005/ 009 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok. pada saat terjadi tawuran di lokasi tersebut Terdakwa membawa Celurit bersarung dengan pegangan dari kayu berwarna merah hitam yang dari rumahnya kemudian Celurit tersebut dipinjam oleh temannya (tidak tahu namanya) dan kemudian diberikannya untuk digunakan tawuran, begitupun dengan Anak saksi RAKEL MARSELINO bin ASWARDI pada saat itu membawa Celurit bersarung bergagang kayu warna coklat yang diperoleh dari rumah Terdakwa dan dipinjam juga oleh temannya yang lain kemudian digunakan untuk tawuran, pada saat terjadi tawuran Terdakwa bersama dengan Sdr. RAKEL MARSELINO bin ASWARDI berada pada posisi paling belakang setelah tawuran selesai celurit tersebut dikembalikan lagi kepada mereka dan tidak lama kemudian datang warga mengamankan Terdakwa dan juga Anak Saksi RAKEL MARSELINO bin ASWARDI dengan celurit ada padanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan, mengangkut , menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa pengertian “barang siapa” disini adalah siapa saja orang atau subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yaitu Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIANTO berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan sebagai manusia yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur “barang siapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Ad.2. Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 00.00 Wib diajak Sdr. RAKEL MARSELINO bin ASWARDI untuk tawuran saat masih dirumah Terdakwa mengambil dan membawa dua bilah Celurit kemudian berkumpul dan bergabung dengan teman-teman di DTC Mall untuk melawan geng Allstar Depok, tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan teman-temannya yang berjumlah kurang lebih 15 (Lima Belas) orang menggunakan kurang lebih 5 (Lima) Unit sepeda motor berboncengan menuju ke lokasi yang dijanjikan untuk melakukan Tawuran di Gg. Duren Rt 005/ 009 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok. pada saat terjadi tawuran di lokasi tersebut Terdakwa membawa Celurit bersarung dengan pegangan dari kayu berwarna merah hitam yang dari rumahnya kemudian Celurit tersebut dipinjam oleh temannya (tidak tahu namanya) dan kemudian diberikannya untuk digunakan tawuran, begitupun dengan Anak saksi RAKEL MARSELINO bin ASWARDI pada saat itu membawa Celurit bersarung bergagang kayu warna coklat yang diperoleh dari rumah Terdakwa dan dipinjam juga oleh temannya yang lain kemudian digunakan untuk tawuran, pada saat terjadi tawuran Terdakwa bersama dengan Sdr. RAKEL MARSELINO bin ASWARDI berada pada posisi paling belakang setelah tawuran selesai celurit tersebut dikembalikan lagi kepada mereka dan tidak lama kemudian datang warga mengamankan Terdakwa dan juga Sdr. RAKEL MARSELINO bin ASWARDI dengan celurit ada padanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa berupa sebilah celurit tidak berhubungan dengan pekerjaannya dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan akan digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tawuran, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terhadap unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah Celurit bersarung bergagang kayu warna merah hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa Masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya dimasa mendatang;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIAN PAMUNGKAS Bin BIYONO SUKAWERNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RICKY GIGIH SEPTIAN PAMUNGKAS Bin BIYONO SUKAWERNO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa RICKY GIGIH SEPTIAN PAMUNGKAS Bin BIYONO SUKAWERNO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari Jumat, tanggal 09 Juni 2023 oleh kami, Anak Agung Niko Brama Putra, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Andry Eswin Sugandhi Oetara, S.H.., M.H.., Dr. Divo Ardianto S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rosa Maulidyan, S.Sos, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Muhamad Nur Ajie,AA,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andry Eswin Sugandhi Oetara, S.H.., M.H. AA Niko Brama Putra, S.H., M.H.
Dr. Divo Ardianto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rosa Maulidyan, S.Sos, S.H.