8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.AHMAD ZAIM WAHYUDI 2.HARYADI EKA NUGRAHA, SH Terdakwa: HARNONO LA YAI Bin LA YAI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yai oleh karena itu dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp755.441.505,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah) dikurangi uang yang dititipkan Saksi Ritno Nurhaji kepada Penuntut Umum sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dirampas unsur Negara sebagai uang pengganti yang dibayar dari jumlah seharusnya yang masih memiliki sisa/kurang bayar sejumlah Rp735.441.505,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor. 17/KPT3.02/Januari/2017 Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 09 Februari 2017; Dikembalikan kepada Salafudin Drakel Bin Sahbudin Drakel (Ketua BPD); 1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Rapat Nomor: 140/04/DL-TTS/BPD/III/2022 Tanggal 12 Agustus 2022; Dikembalikan kepada Jamirudin La Hubi Bin La Hubi (Wakil Ketua BPD) 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 140/03/KPTS/DS-LSG/12/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Bendahara Desa Tanggal 12 Desember 2019; Dikembalikan kepada Arfin Ode Bin La Musu (Bendahara Desa Losseng); 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor: 140/02/SKKD/DK-TB/I/2019 Pengangkatan Aparatur Pemerintah Desa Desa Kramat Kecamatan Taliabu Barat Tanggal 03 Januari 2019; 1 (satu) eksemplar foto copy RKPDes 2020 peraturan Desa Losseng Nomor: 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2020; 1 (satu) eksemplar foto copy APBDes 2020 Peraturan Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Losseng Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) eksemplar foto copy RKPDes 2021 Peraturan Desa Losseng Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Rencana kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2021; 1 (satu) eksemplar foto copy APBDes 2021 Peraturan Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Losseng Tahun Anggaran 2021; Dikembalikan kepada Ritno Nurhaji; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/14/DL/TTS/VI/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 29 Juni 2021; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/16/KPTS.14/DL/TTS/V/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 15 Mei 2021; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/18/KPTS.14/DL/TTS/VII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 20 Juli 2021; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/19/KPTS.14/DL/TTS/VIII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 25 Agustus 2021; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/20/KPTS.14/DL/TTS/IX/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 13 September 2021; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/21/KPTS.14/DL/TTS/X/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 15 Oktober 2021; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/22/KPTS.14/DL/TTS/XI/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 17 November 2021; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/23/KPTS.14/DL/TTS/XII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 23 Desember 2021; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/51/KPTS.13/DL/TTS/IV/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 12 April 2021; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 63.c Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan. Tanggal 26 November 2018; 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/01/KPTS.1/DL/XI/2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Aparat Pemerintahan Dan Badan Sarah Desa Losseng. Tanggal 26 November 2018; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IV/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 24 April 2020; 1 (satu) eksemplar foto copy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) Dampak Covid-19 Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IX/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 01 September 2020; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IV/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 26 Juni 2020; 1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Hasil Kesepakatan Musyawarah Penetapan Keluarga Wajib Terima BLT Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Tahun 2020 tanggal 24 April 2020; 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Silpa ADD Tahun 2019 ADD dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021; Dikembalikan kepada Ridwan Umanahu 1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Evaluasi Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Tanggal 27 April 2022; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 65.a Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Belanja Desa Di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 Tanggal 11 April 2022; 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 23 Agustus 2022; 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020; 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020; 1 (satu) eksemplar foto copy peraturan Buapati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 Januari 2021; 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 Januari 2021; 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Perubahan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 tanggal 05 Mei 2020; 1 (satu) eksemplar foto copy Surat BPD Desa Losseng Nomor: 009/40/DL-TTS/BPD/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 Perihal Laporan (Tembusan) untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Desa Losseng terhadap pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tahun 2020 dan 2022; Dikembalikan kepada Ruslan (DPMD) 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 19/KPTS.02/PT/2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 17 Februari 2017; 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor: 140/44/K-TTS/VI/2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Tanggal 29 Juni 2022; 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor: 140/65/K-TTS/XII/2020 Tentang Hasil Supervisi terhadap Realisasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020 Tanggal 03 Desember 2020; 1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Nomor: 140/21/K-TTS/IV/2021 menerangkan bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan; Dikembalikan kepada Muslimin Buamona (Camat) Rekening Koran Bank Giro Maluku Malut a.n. Kantor Desa Losseng periode tahun 2020/2021; Laporan Transaksi Bank BRI Rekening a.n. Kantor Desa Losseng periode transaksi 2020/2021; Dikembalikan kepada Kristina Sopamena, S.Pd.; 7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | Harnono La Yai Bin La Yai |
| Tempat lahir | : | Desa Losseng |
| Umur/tanggal lahir | : | 42 Tahun/2 Juli 1980 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Agama | : | Islam |
| Tempat tinggal | : | Desa Losseng, RT/RW 01/01 Kecamatan Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu |
| Pekerjaan | : | Kepala Desa |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak 29 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak 18 Janauri 2023 sampai dengan 26 Februari 2023;
Penuntut Umum sejak 27 Januari 2023 sampai dengan 15 Februari 2023;
Majelis Hakim sejak 15 Februari 2023 sampai dengan 16 Maret 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ternate sejak 17 Maret 2023 sampai dengan 15 Mei 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak 16 Mei 2023 sampai dengan 14 Juni 2023;
|
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Muhammad Jais Umar, S.H. Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Ternate berdasarkan Penetapan Penunjukan oleh Majelis Hakim Nomor 8/Pen-Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 22 Februari 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tersebut;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tertanggal 15 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Penetapan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tertanggal 15 Februari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara atas nama Terdakwa;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi a charge, ahli, keterangan Terdakwa dan memeriksa barang bukti serta alat bukti lain yang diperlihatkan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HARNONO LA YAI Bin LA YAI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa HARNONO LA YAI Bin LA YAI oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa HARNONO LA YAI Bin LA YAI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa, selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Sebesar Rp735.441.505,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan;
Menyatakan Barang bukti:
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor. 17/KPT3.02/Januari/2017 Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 09 Februari 2017;
Dikembalikan kepada Salafudin Drakel Bin Sahbudin Drakel (Ketua BPD)
1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Rapat Nomor: 140/04/DL-TTS/BPD/III/2022 Tanggal 12 Agustus 2022;
Dikembalikan kepada Jamirudin La Hubi Bin La Hubi (Wakil Ketua BPD)
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 140/03/KPTS/DS-LSG/12/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Bendahara Desa Tanggal 12 Desember 2019;
Dikembalikan kepadaArfin Ode Bin La Musu (Bendahara Desa Losseng)
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor: 140/02/SKKD/DK-TB/I/2019 Pengangkatan Aparatur Pemerintah Desa Desa Kramat Kecamatan Taliabu Barat Tanggal 03 Januari 2019;
1 (satu) eksemplar foto copy RKPDes 2020 peraturan Desa Losseng Nomor: 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy APBDes 2020 Peraturan Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Losseng Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy RKPDes 2021 Peraturan Desa Losseng Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Rencana kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy APBDes 2021 Peraturan Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Losseng Tahun Anggaran 2021;
Dikembalikan kepada Ritno Nurhaji
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/14/DL/TTS/VI/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 29 Juni 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/16/KPTS.14/DL/TTS/V/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 15 Mei 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/18/KPTS.14/DL/TTS/VII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 20 Juli 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/19/KPTS.14/DL/TTS/VIII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 25 Agustus 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/20/KPTS.14/DL/TTS/IX/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 13 September 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/21/KPTS.14/DL/TTS/X/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 15 Oktober 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/22/KPTS.14/DL/TTS/XI/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 17 November 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/23/KPTS.14/DL/TTS/XII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 23 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/51/KPTS.13/DL/TTS/IV/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 12 April 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 63.c Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan. Tanggal 26 November 2018;
1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/01/KPTS.1/DL/XI/2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Aparat Pemerintahan Dan Badan Sarah Desa Losseng. Tanggal 26 November 2018;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IV/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 24 April 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) Dampak Covid-19 Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IX/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 01 September 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IV/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 26 Juni 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Hasil Kesepakatan Musyawarah Penetapan Keluarga Wajib Terima BLT Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Tahun 2020 tanggal 24 April 2020;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Silpa ADD Tahun 2019 ADD dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
Dikembalikan kepada Ridwan Umanahu
1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Evaluasi Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Tanggal 27 April 2022;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 65.a Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Belanja Desa Di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 Tanggal 11 April 2022;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 23 Agustus 2022;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy peraturan Buapati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 Januari 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 Januari 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Perubahan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 tanggal 05 Mei 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Surat BPD Desa Losseng Nomor: 009/40/DL-TTS/BPD/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 Perihal Laporan (Tembusan) untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Desa Losseng terhadap pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tahun 2020 dan 2022;
Dikembalikan kepada Ruslan (DPMD)
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 19/KPTS.02/PT/2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 17 Februari 2017;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor: 140/44/K-TTS/VI/2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor: 140/65/K-TTS/XII/2020 Tentang Hasil Supervisi terhadap Realisasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020 Tanggal 03 Desember 2020;
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Nomor: 140/21/K-TTS/IV/2021 menerangkan bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan;
Dikembalikan kepada Muslimin Buamona (Camat)
Rekening Koran Bank Giro Maluku Malut a.n. Kantor Desa Losseng periode tahun 2020/2021;
Laporan Transaksi Bank BRI Rekening a.n. Kantor Desa Losseng periode transaksi 2020/2021;
Dikembalikan kepada Kristina Sopamena, S.Pd.
Uang Tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Dirampas untuk negara
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan (pledoi) Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Meringankan hukuman Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yai dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex Aqua Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan Replik atau Tanggapan secara lisan yang pada pokoknya adalah tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa demikian pula penasihat hukum Terdakwa telah menyampaikan Duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa HARNONO LA YAI BIN LA YAI selaku Kepala Desa Losseng pada waktu yang tidak ditentukan secara pasti bulan Maret 2020 sampai Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang berbeda dalam tahun 2020 dan tahun 2021 bertempat di Desa Losseng, RT.01 RW.01 Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masing-masing perbuatannya ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, telah membuat pertanggungjawaban fiktif perbuatan mana terdakwa yang bertentangan dengan:
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pasal 29 huruf b “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”, huruf c “menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya” dan huruf f “Kepala desa dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme”
Pasal 26 “Kepala desa bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pengelolaan keuangan dan aset desa”
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN
Pasal 19 ayat (1) “Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan pemberdayaan masyarakat”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2 Ayat (1) “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin”
Pasal 24 Ayat (3) “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”
Pasal 51 ayat (3) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”
Pasal 58 ayat (1) “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku”
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 tanggal 5 Mei 2020 Tentang Perubahan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021.
Telah menyalahgunakan dana APBDes Desa Losseng TA 2020 dan TA 2021 yang terdiri atas ADD dan DD yang dikelola langsung oleh Terdakwa dari kegiatan tersebut baik kelebihan pembayaran atau sisa belanja maupun kekurangan volume, kegiatan fiktif serta pengadaan fiktif yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Losseng dalam setiap pencairan mengajak saksi Arfin Ode selaku bendahara/kaur keuangan desa loseng ke Bank Maluku Malut KCP Bobong atau ke Bank BRI KCP Bobong lalu saksi Arfin ode diperintahkan oleh terdakwa untuk menandatangani seluruh administrasi pencairan ADD dan DD, saksi Arfin Ode pun mengikuti perintahnya. setelah seluruh dana tersebut cair secara tunai kemudian terdakwa mengambil dan menguasai uang dimaksud, bahwa perbuatan tersebut telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp755.441.505,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah itu yang berasal dari dana ADD dan DD TA 2020 dan TA 2021 dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp755.441.505,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah ) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 780/367/ITDA-PT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diangkat berdasarkan SK Bupati Taliabu Nomor 19/KPTS.02/PT/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada masa jabatan tahun 2017 – 2023;
Bahwa untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Desa Losseng Kab. Taliabu maka berdasarkan SK Pengangkatan Perangkat Bendahara Desa oleh Kepala Desa Nomor: 140/03/KPTS/DS-LSG/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 yang berisi memberhentikan Saksi Rudi Salam dan Mengangkat Saksi Arfin Ode sebagai Bendahara Desa Losseng;
Bahwa pada tanggal 5 Mei 2020 Bupati Pulau Taliabu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa per Desa di Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa dalam peraturan tersebut anggaran ADD dan DD se-Kabupaten Pulau Taliabu masing-masing sebesar:
Dana Desa (DD) sebesar Rp66.142.254.000,00 (enam puluh enam milyar seratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah); dan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp38.799.860.500,00 (tiga puluh delapan milyar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah).
termasuk didalamnya untuk Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu dengan rincian Pembagian ADD dan DD untuk Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 masing-masing sebesar:
Dana Desa (DD) sebesar Rp904.074.009,00 (Sembilan ratus empat juta tujuh puluh empat ribu sembilan rupiah); dan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp621.583.000,00 (enam ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Dengan jumlah ADD dan DD keseluruhan Rp1.536.414.000 (satu milyar lima ratus
tiga puluh enam juta rupiah empat ratus empat belas ribu rupiah)
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020, dengan nilai anggaran ADD dan DD berupa pendapatan transfer Rp1.536.414.000
yang peruntukannya terdiri atas:
-
Bidang penyelenggaraan pemerintah desa Rp 648.440.000 1 Penyelenggaraan Belanja Siltap,Tunjangan dan Operasional pemerintah desa Rp 562.477.000 ADD 2 Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintah Desa Rp 32.433.000 ADD 3. Tata Praja
pemerintahan,perencanaan,keuangan, dan Pelaporan
Rp 53.530.000 ADD Bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 413.931.000 1 Sub Bidang Pendidikan Rp 17.000.000 ADD 2 Sub Bidang Kesehatan Rp 30.500.000 ADD/DD 3 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 366.431.00 DD Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 231.400.000 1 Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga Rp 66.700.000 ADD/DD 2 Sub Bidang kelembagaan masyarakat Rp 164.700.000 ADD/DD Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 360.200.000 1 Sub Bidang Kelautan dan Perikanan Rp 305.000.000 DD 2 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan Rp 55.200.000 DD
Bahwa realisasi Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan Uang (TBP), SPM, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), realisasi pencairan ADD dan DD Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ke Rekening Kas Desa Desa Losseng pada Bank Maluku Malut KCP Bobong Nomor Rekening 3601001893 dan Bank BRI KCP Bobong nomor rekening 769010005306 sejumlah Rp1.406.448.814 (satu milyar empat ratus enam juta empat ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus empat belas rupiah)
Bahwa Realisasi Belanja dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 terdakwa telah mencairkan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam jutarupiah) dengan rincian belanja sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan uang kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga perangkat desa loseng tidak menerima penghasilan tetap (siltap) sebagai berikut:
| No | Uraian Kegiatan APBDesa | SPP pencairan dan tanggal | Jumlah (Rp) | Realisasi sesuai Bukti/Klarifikasi (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa | 002/SPP/06.2002/2020 tgl 27 Juni 2020 | 62.500.000 | 95.700.000,00 | 54.300.000,00 |
0073/SPP/06.2002/2020 tgl 03 Desember 2020 | 87.500.000 | ||||
| 2 | Penyediaan Tunjangan BPD | 0024/SPP/06.2002/2020 tgl 30 Juni 2020 | 40.000.000 | 80.000.000,00 | 16.000.000,00 |
0045/SPP/06.2002/2020 tgl 08 Desember 2020 | 56.000.000 | ||||
| 246.000.000 | 175.700.000,00 | 70.300.000,00 |
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00074/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kaur 3 orang untuk 5 bulan sebesar Rp16.500.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00141/KWT/06.2002/2020 tanggal 2 Desember 2020 untuk pembayaran siltap kaur 3 orang untuk 7 bulan sebesar Rp25.200.000, pada faktanya saksi Irfan dan saksi Wirda selama tahun 2020 hanya menerima siltap untuk 9 bulan senilai Rp10.800.000.
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban)pengeluaran nomor 00075/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kasi 3 orang untuk 5 bulan sebesar Rp16.500.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00142/KWT/06.2002/2020 tanggal 2 Desember 2020 untuk pembayaran siltap kasi 3 orang untuk 7 bulan sebesar Rp23.100.000. pada faktanya saksi Azanudin, saksi Majid dan saksi Fadli siltap yang diterima hanya untuk 9 bulan sebesar Rp9.900.000.
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00076/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kadus 4 orang untuk 5 bulan sebesar Rp20.000.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00143/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kadus 4 orang untuk 7 bulan sebesar Rp28.000.000. pada faktanya saksi Abdul dan saksi Mustafa menerima siltap untuk 9 bulan senilai Rp9.000.000. Sedangkan saksi Nurdin hanya menerima siltap untuk 3 bulan senilai Rp3.000.000.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp 54.300.000,00, yang telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan uang kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga aparatur BPD desa Loseng tidak mendapatkan hak tunjangannya, yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00080/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp8.000.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00147/KWT/06.2002/2020 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp11.200.000 untuk pembayaran Tunjangan Ketua BPD selama 12 bulan. pada faktanya saksi Salafudin bahwa selama tahun anggaran 2020 tunjangan yang diterima untuk 10 bulan sebesar Rp16.000.000.
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00081/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp6.400.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00148/KWT/06.2002/2021 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp8.960.000 untuk pembayaran Tunjangan Wakil BPD selama 12 bulan. pada faktanya saksi Jamirudin menerima tunjangan sebesar Rp12.800.000 untuk 10 bulan pada tahun anggaran 2020.
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00082/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp6.400.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00149/KWT/06.2002/2020 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp8.960.000 untuk pembayaran Tunjangan Sekretaris BPD selama 12 bulan,. pada faktanya saksi Nurmawati menyampaikan bahwa pada tahun 2020 hanya menerima tunjangan sebesar Rp12.800.000 untuk 10 bulan.
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00083/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp19.200.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00150/KWT/06.2002/2020 tanggal 19 September sebesar Rp26.880.000 untuk pembayaran Tunjangan Anggota BPD 4 orang selama 12 bulan. pada faktanya Saksi Ujang, Saksi Edi dan Saksi Husni menyatakan bahwa selama tahun anggaran 2020 tunjangan yang dibayarkan hanya untuk 10 bulan sebesar Rp9.600.000.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp 16.000.000,00, yang telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa Realisasi Belanja dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 terdakwa telah mencairkan bantuan perikanan untuk kelompok nelayan desa loseng sebesar Rp295.000.000 dengan rincian belanja kegiatan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam mengelola kegiatan bantuan perikanan untuk kelompok nelayan desa loseng yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | SPP Pencairan dan Tanggal | Jumlah | Ket. |
| 1. | 0013/SPP/06.2002/2020 tatgl 12 April 2020 | 90.000.000 | 3 Mesin Katinting + 3 rompong |
| 2. | 0017/SPP/06.2002/2020 tatgl 29 Mei 2020 | 136.000.000 | 2 Mesin Katinting + 7 Body Fiber |
| 3. | 0031/SPP/06.2002/2020 tanggal 05 September 2020 | 69.000.000 | 3 Mesin Katinting +3 Body Fiber |
| Total | 295.000.000 |
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00047/KWT/06.2002/2020 tanggal 10 April 2020 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian 3 (tiga) unit ketinting;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00065/KWT/06.2002/2020 tanggal 28 Mei 2020 Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian 2 (dua) unit ketinting.
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00097/KWT/06.2002/2020 tanggal 5 September 2020 Rp15.000.000 untuk pembelian 3 (tiga) unit ketinting.
Berdasarkan kuitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00066/KWT/06.2002/2020 tanggal 28 Mei 2020 untuk pembelian 7 (tujuh) unit bodi perahu sebesar Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah);
Berdasarkan kuitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00098/KWT/06.2002/2020 tanggal 5 September 2020 untuk pembelian bodi perahu 3 (tiga) unit sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).
Bahwa pada faktanya hanya terdapat 4 (empat) unit body fiber, 5 (lima) unit mesin ketinting, dan 3 rompong yang telah diserahkan kepada kelompok nelayan. Sedangkan sisa penggunaan dana sejumlah Rp 103.000.000,00 telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa terdakwa telah mencairkan kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) :
-
No. SPP Pencairan dan Tanggal Jumlah 1. 0015/SPP/06.2002/2020 Tgl 10 Mei 2020 44.400.000 2. 0018/SPP/06.2002/2020 Tgl 30 Mei 2020 44.400.000 3. 0020/SPP/06.2002/2020 Tgl 20 Mei 2020 44.400.000 4. 0033/SPP/06.2002/2020 tgl 09 September 2020 22.200.000 5. 0034/SPP/06.2002/2020 tgl 17 September 2020 22.200.000 6. 0035/SPP/06.2002/2020 tgl 24 September 2020 22.200.000 Total 199.800.000
Bahwa terdakwa mengelola dana dalam kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp199.800.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada 74 (tujuh puluh empat) KPM (kelompok penerima manfaat) yang mana masing-masing mendapatkan Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah),dalam hal ini terdakwa telah menggunakan dana tersebut tidak sebagaimana mestinya sebagai berikut :
Bahwa sejumlah 15 KPM hanya menerima kurang dari Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) Per KPM dari yang seharusnya diterima dengan total Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa sejumlah 6 KPM belum menerima Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejumlah Rp 16.200.000, dan uang tersebut tidak dikembalikan ke kas desa.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp 40.200.000,00, yang telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Pembayaran Pajak atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp26.927.912 yang belum disetor ke Kas Negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam LPJ DD Tahun Anggaran 2020.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2021 Bupati Pulau Taliabu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa. Dalam peraturan tersebut anggaran ADD dan DD se-Kabupaten Pulau Taliabu masing-masing sebesar:
Dana Desa (DD) sebesar Rp57.189.611.000,00 (lima puluh tujuh milyar seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus sebelas ribu rupiah); dan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp38.277.048.200,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
termasuk didalamnya untuk Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu dengan rincian:
DD-P sebesar Rp843.411.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu rupiah); dan
ADD-P sebesar Rp555.363.888,00 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Dengan jumlah ADD dan DD keseluruhan Rp1.398.774.888 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan rupiah)
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021, dengan nilai anggaran ADD dan DD berupa pendapatan transfer Rp1.398.774.888, yang terdiri atas:
Bahwa realisasi pencairan ADD dan DD Desa Losseng Tahun Anggaran 2021 dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ke Rekening Kas Desa Desa Losseng pada Bank Maluku Malut KCP Bobong Nomor Rekening 3601001893 sejumlah Rp1.249.735.520 (satu milyar dua ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah)
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Losseng kembali mengajak saksi Arfin Ode selaku bendahara/kaur keuangan desa loseng dalam setiap pencairan ke Bank Maluku Malut KCP Bobong atau ke Bank BRI KCP Bobong lalu saksi Arfin ode diperintahkan oleh terdakwa untuk menandatangani seluruh administrasi pencairan ADD dan DD, saksi Arfin Ode pun mengikuti perintahnya. setelah seluruh dana tersebut cair secara tunai kemudian terdakwa mengambil dan menguasai uang dimaksud
Bahwa Realisasi Belanja dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 terdakwa telah mencairkan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.130.200.000 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan dana kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga terdapat hak gaji pengasilan tetap perangkat desa loseng yang tidak dibayarkan sebagai berikut:
| Bidang penyelenggaraan pemerintah desa | Rp | 505.358.172 | ||
| 1 | Penyelenggaraan Belanja Siltap,Tunjangan dan Operasional pemerintah desa | Rp | 453.848.172 | ADD |
| 2. | Tata Praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan Pelaporan | Rp | 51.510.000 | ADD |
| Bidang pelaksanaan pembangunan desa | Rp | 533.969.380 | ||
| 1 | Sub Bidang Kesehatan | Rp | 10.750.000 | ADD/DD |
| 2 | Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Rp | 324.395.000 | DD |
| 3 | Sub Bidang Perhubungan,komunikasi dan informatika | Rp | 40.000.000 | DD |
| 4. | Sub Bidang Energi dan Sumberdaya mineral | Rp | 158.824.380 | DD |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp | 93.100.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga | Rp | 40.000.000 | DD |
| 2 | Sub Bidang kelembagaan masyarakat | Rp | 53.100.000 | ADD |
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp | 10.041.620 | ||
| 1 | Sub Bidang Pertanian dan peternakan | Rp | 10.041.620 | DD |
| Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak | Rp | 268.400.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Penanggulangan Bencana | Rp | 2000.000 | DD |
| 2. | Sub Bidang keadaan Mendesak | Rp | 266.400.000 | DD |
| No | Uraian Kegiatan APBDesa | SPP pencairan dan tanggal | Jumlah (Rp) | Realisasi sesuai Bukti/Klarifikasi (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa | 0011/SPP/06.2002/2021 Tgl 10 Juni 2021 | 41.100.000 | 14.000.000 | 68.200.000 |
| 0029/SPP/06.2002/2021 Tgl 24 Agustus 2021 | 41.100.000 | ||||
| 2 | Penyediaan Tunjangan BPD | 0013/SPP/06.2002/2021 Tgl 22 Juni 2021 | 24.000.000 | 48.000.000 | |
| 0031/SPP/06.2002/2021 Tgl 26 Agustus 2021 | 24.000.000 | ||||
| 130.200.000 | 82.200.000 | 116.200.000 |
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00042/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juni 2021 untuk pembayaran siltap kaur 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00096/KWT/06.2002/2021 tanggal 17 september 2021 untuk pembayaran siltap kaur 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), pada faktanya saksi Wirda dan saksi irfan belum pernah menerima siltap selama tahun anggaran berjalan;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00042/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juni 2021 untuk pembayaran siltap kaur 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan kuitansi pengeluaran nomor 00096/KWT/06.2002/2021 tanggal 17 september 2021 untuk pembayaran siltap kaur 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), pada faktanya saksi Wirda menerima sesuai siltap sedangkan saksi Irfan belum pernah menerima siltap selama tahun anggaran berjalan;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 000/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juni 2021 untuk pembayaran siltap kasi 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 000/KWT/06.2002/2021 tanggal 2021 untuk pembayaran siltap kasi 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), bahwa Saksi Azanudin selaku Kasi Kesejahteraan Desa Losseng, Saksi Majid Tidore selaku Kasi Pelayanan Desa Losseng dan Saksi Fadli Tuadjo menyatakan bahwa selama tahun 2021 belum pernah dibayarkan siltap.
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00044/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 juni 2021 untuk pembayaran siltap kadus 4 (empat) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00098/KWT/06.2002/2021 tanggal 17 september 2021 untuk pembayaran Siltap Kadus 4 (empat) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), bahwa Saksi Muis Liem, Saksi. Nurdin Weu, Saksi Lidia Drakel.dan Saksi Mustafa Ode tidak pernah menerima siltap selama tahun anggaran 2021.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp 68.200.000, yang juga digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan uang kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga aparatur BPD desa Loseng tidak mendapatkan hak tunjangannya , yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00048/KWT/06.2002/2021 tanggal 22 juni 2021 sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00108/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 September sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan Ketua BPD selama 6 bulan,pada faktanya saksi Salafudin tidak pernah menerima tunjangan selama tahun anggaran 2021;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00049/KWT/06.2002/2021 tanggal 22 juni 2021 sebesar Rp3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00109/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 September sebesar Rp3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan Wakil Ketua BPD selama 6 (enam) bulan, pada faktanya saksi Jamirudin selama tahun 2021 tidak menerima tunjangan;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00050/KWT/06.2002/2021 tanggal 22 juni 2021 sebesar Rp3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00110/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 September sebesar Rp3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan Sekretaris BPD selama 6 (enam) bulan, pada faktanya saksi Nurmawati menyampaikan bahwa tahun 2021 tidak menerima tunjangan.
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00051/KWT/06.2002/2021 tanggal 22 juni 2021 sebesar Rp11.520.000 dan kwitansi pengeluaran nomor 00111/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 September sebesar Rp11.520.000 untuk pembayaran Tunjangan Anggota BPD untuk 4 (empat) orang selama 6 (enam) bulan, pada faktanya Saksi Ujang, Saksi Edi, Saksi Husni menyatakan bahwa selama tahun anggaran 2021 tidak pernah dibayarkan tunjangan sebagai anggota BPD oleh Kepala Desa Losseng.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan dana kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp.48.000.000,00 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa pada tanggal 17 desember 2021 terdakwa telah mencairkan uang yang bersumber dari Dana Desa dalam kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana berupa pengadaan Genset sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) sebagaimana nomor SPP 0040/SPP/06.2002/2021 Tanggal 17 Desember 2021, dengan bukti LPJ (laporan pertanggung jawaban) sebagai berikut:
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00090/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 Juli 2021 untuk Belanja Genset 1 (satu) unit sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), pada faktanya pengadaan belanja Genset itu fiktif, dan diakui juga terdakwa menggunakan dana sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2021 terdakwa telah mencairkan uang yang bersumber dari dana desa (DD) dalam kegiatan Pembebasan Lahan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) sebagaimana nomor 0026/SPP/06.2002/2021 Tanggal 19 Juli 2021,dengan bukti LPJ (laporan pertanggung jawaban) sebagai berikut :
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00090/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juli 2021 untuk pembebasan lahan pemakaman sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), pada faktanya anggaran tersebut tidak di belanjakan (fiktif) dan diakui terdakwa anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00090/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juli 2021 untuk pembebasan lahan Tower sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), bahwa Saksi Alimas selaku pemilik lahan menyatakan bahwa benar adanya penerimaan uang untuk pembebasan lahan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa terdakwa telah mencairkan kegiatan Pembangunan Jalan untuk Desa Losseng Kab. Pulau Taliabu dengan jumlah anggaran sebesar Rp401.260.000,00 (empat ratus satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD), dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Uraian
Kegiatan
SPP pencairan dan tanggal Jumlah
(Rp)
Realisasi sesuai
Bukti/Klarifikasi (Rp)
Selisih
(Rp)
1 Pembangunan
Jalan setapak
3,5x105 M
001/SPP/06.2002/2021 Tgl 31 Maret 2021 144.245.000 144.245.000 0029/SPP/06.2002/2021 Tgl 06 Juli 2021 15.580.000 15.580.000 2 Pembangunan
Jalan setapak
4M x105 M
0024/SPP/06.2002/2021 Tgl 22 Junl 2021 155.230.000 83.228.750,00 72.001.250 3 Pembangunan
Jalan setapak
4M x50 M
0025/SPP/06.2002/2021 tgl 17 Juli 2021 8.575.000 8.575.000 39/SPP/06.2002/2021 tgl 15 Oktober 2021 77.630.000 77.630.000 401.260.000,00 83.228.750,00 318.031.250
Bahwa terdakwa dalam menggunakan/menguasai uang tersebut terdakwa mengerjakan kegiatan pembangunan jalan setapak 4M x105 M dengan jumlah anggaran Rp.155.230.000, pada faktanya terdakwa hanya mengerjakan realisasi sejumlah Rp83.228.750,00 (delapan puluh tiga juta dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan masih terdapat selisih sejumlah Rp.72.001.250,adapun bukti sebagai berikut:
Berdasarkan bukti SPP Nomor 0001/SPP/06.2002/2021 tanggal 31 Maret 2021, SPP Nomor 0023/SPP/06.2002/2021 tanggal 06 Juli 2021, SPP Nomor 0024/SPP/06.2002/2021 tanggal 16 Juli 2021, SPP Nomor 0025/SPP/06.2002/2021 tanggal 17 Juli 2021 dan SPP Nomor 0039/SPP/06.2002/2021 tanggal 15 Oktober 2021 untuk Pembayaran Pembangunan Jalan Setapak sebesar Rp401.260.000,00 (empat ratus satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Volume Pembangunan Jalan Setapak Desa Losseng, nilai yang terpasang berjumlah Rp83.228.750,00 (delapan puluh tiga juta dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan yang tidak terpasang berjumlah Rp318.031.250,00 (tiga ratus delapan belas juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga mengakibatkan kekurangan Volume senilai Rp318.031.250,00 (tiga ratus delapan belas juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), Rincian kekurangan volume pekerjaan dapat dilihat pada tabel berikut:
-
No Uraian Pekerjaan, Bahan, Upah dan Alat RA B REALISASI Vol Sat Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Vol Jumlah (Rp) Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 6=3x5 7 8=5x7 9=6- 8 A Upah 1 Pekerja 248 HOK Rp 190.000,00 Rp 47.120.000 134 Rp 25.523.333 Rp 21.596.666,67 2 Tukang 26 HOK Rp 210.000,00 Rp 5.460.000 14 Rp 2.957.500 Rp 2.502.500,00 Sub TotalA Rp 52.580.000 Rp 28.480.833 Rp 24.099.166,67 B Bahan 1 Papan Nama Kegiatan 1 Bh Rp 500.000 Rp 500.000 1,00 Rp 500.000 Rp - 2 Papan Kelas II 2 M³ Rp 3.000.000 Rp 6.000.000 1,08 Rp 3.250.000 Rp 2.750.000 3 Kayu 5/5 Kelas II 40 Ptng Rp 35.000 Rp 1.400.000 21,67 Rp 758.333 Rp 641.667 4 Pasir Pasang 24 M³ Rp 375.000 Rp 9.000.000 13,00 Rp 4.875.000 Rp 4.125.000 5 Pasir Urug 12 M³ Rp 375.000 Rp 4.500.000 6,50 Rp 2.437.500 Rp 2.062.500 6 Batu 5/7 34 M³ Rp 500.000 Rp 17.000.000 18,42 Rp 9.208.333 Rp 7.791.667 7 Kerikil 26 M³ Rp 600.000 Rp 15.600.000 14,08 Rp 8.450.000 Rp 7.150.000 8 Semen 304 Zak Rp 150.000 Rp 45.600.000 164,67 Rp 24.700.000 Rp 20.900.000 9 Paku Campur 30 Kg Rp 35.000 Rp 1.050.000 16,25 Rp 568.750 Rp 481.250 10 Prasasti/Plakat 1 Bh Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 0,00 Rp - Rp 2.000.000 Sub TotalB Rp 102.650.000 Rp 54.747.917 Rp 47.902.083 TOTAL A+B Rp 155.230.000 Rp 83.228.750 Rp 72.001.250
Bahwa terhadap Pembangunan Jalan setapak 3,5x105 M dengan anggaran Rp 159.825.000 dan Pembangunan Jalan setapak 4M x50 M anggaran Rp 86.205.000 sebagaimana dalam LPJ merupakan temuan berupa kegiatan fiktif dari pihak Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, dengan demikian terdapat selisih dalam pekerjaan pembangunan jalan sejumlah Rp.318.031.250 yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa terdakwa telah mencairkan kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT):
Bahwa terdakwa mengelola dana dalam kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejumlah Rp266.400.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada 74 (tujuh puluh empat) KPM (kelompok penerima manfaat) yang mana masing-masing mendapatkan Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dalam hal ini terdakwa telah menggunakan dana tersebut sebagaimana temuan dari pihak Inspektorat Kab. Pulau Taliabu yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan rincian sebagai berikut:
| No | SPP Pencairan & Tanggal | Jumlah (Dalam Rp) |
| 1. | 0002/SPP/06.2002/2021 Tgl 21 April 2021 | 22.200.000 |
| 2. | 0009/SPP/06.2002/2021 Tgl 16 Juni 2021 | 22.200.000 |
| 3. | 0022/SPP/06.2002/2021 Tgl 3 Juli 2021 | 22.200.000 |
| 4. | 0036/SPP/06.2002/2021 Tgl 25 September 2021 | 66.600.000 |
| 5. | 0037/SPP/06.2002/2021 Tgl 2 Oktober 2021 | 66.600.000 |
| 6. | 0042/SPP/06.2002/2021 Tgl 3 Desember 2021 | 66.600.000 |
| Total | 266.400.000 |
Bahwa sejumlah 31 (tiga puluh satu) dari total 74 (tujuh puluh empat) KPM yang belum menerima BLT dengan alasan belum mendapatkan divaksin selama tahun 2021 dengan nilai yang diterima kurang dari Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total kurang bayar sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah), dan uang tersebut tidak dikembalikan ke kas desa. Namun telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), terdapat selisih Rp 23.000.000,00, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya;
Pembayaran Pajak atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp18.932.342 yang belum disetor ke Kas Negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam LPJ DD Tahun Anggaran 2021.
Bahwa terdakwa dengan insiatif terdakwa memerintahkan saksi Ritno selaku Kaur Keuangan Desa Keramat untuk menyusun pembuatan LPJ (laporan pertanggungjawaban) ADD dan DD Desa Losseng Kab. Pulau Taliabu TA 2020 dan TA 2021.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp755.441.505,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah ) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 780/367/ITDA-PT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan Perhitungan sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Investigatif Nilai Kerugian (RP) Tahun 2020 1.
2.
Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa
Penyediaan Tunjangan BPD
54.300.000
16.000.000
1.
2.
3.
Bantuan Perikanan
Pembagian BLT
Pajak yang Tidak Disetor
103.000.000 24.000.000 26.977.912 Total ADD dan DD 2020 224.277.912 Tahun 2021 1.
2.
Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa
Penyediaan Tunjangan BPD
68.200.000
48.000.000
1.
2.
3.
4.
5.
Pengadaan 1 Unit Genset
Pembebasan Lahan
Pembangunan Jalan
Pembagian BLT
Pajak yang Tidak Disetor
40.000.000
15.000.000
318.031.250
23.000.000
18.932.342
Total ADD dan DD 2021 531.163.592 Jumlah Kerugian Negara 755.441.505
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa HARNONO LA YAI BIN LA YAI selaku Kepala Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 sebagaimana SK Bupati Taliabu Nomor 19/KPTS.02/PT/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, pada suatu waktu tertentu antara bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang berbeda dalam tahun 2020 dan tahun 2021 bertempat Desa Losseng, RT.01 RW.01 Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan yang masing-masing perbuatannya ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, bahwa Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp755.441.505,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah itu yang berasal dari anggaran ADD dan DD TA 2020 dan TA 2021 telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan didalam pengelolaan APBDes Desa Losseng Kab. Pulau Taliabu untuk TA 2020 dan TA 2021 yang dikelola langsung oleh Terdakwa dan dari kegiatan tersebut kelebihan pembayaran atau sisa belanja maupun pekerjaan fiktif telah menjadi keuntungan pribadi Terdakwa yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan akibat perbuatan Terdakwa dapat merugikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp755.441.505,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 780/367/ITDA-PT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 atau setidaktidaknya sejumlah tersebut berdasarkan LHP Inspektorat Kab. Pulau Taliabu, bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Losseng berdasarkan SK Bupati Taliabu Nomor 19/KPTS.02/PT/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada masa jabatan tahun 2017 – 2023 dengan tugas pokok dan fungsi:
Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : “Kepala Desa bertugas :
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
Melaksanakan Pembangunan Desa
Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan;
Pemberdayaan masyarakat Desa.”
Dan Pasal 29 huruf c dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
“Kepala Desa dilarang huruf c “menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;” huruf f “melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.”
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan menteri dalam negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa : “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desasebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas bebanAPBDesa.”
Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya yaitu :
Terdakwa HARNONO LA YAI selaku kepala desa Losseng menggunakan ADD dan DD untuk kepentingan di luar kegiatan sebagaimana diatur dalam APBDes Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 dan 2021;
Terdakwa HARNONO LA YAI selaku kepala desa Losseng menggunakan belanja barang dan jasa dalam kegiatan ADD dan DD di Desa Losseng Tahun 2020 dan 2021 dilaksanakan sendiri dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa HARNONO LA YAI tanpa melibatkan aparatur/perangkat desa lainya
Terdakwa HARNONO LA YAI selaku kepala desa Losseng membuat bukti-bukti pertanggungjawaan penggunaan ADD dan DD yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.
Bahwa pada tanggal 5 Mei 2020 Bupati Pulau Taliabu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa per Desa di Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa dalam peraturan tersebut anggaran ADD dan DD se-Kabupaten Pulau Taliabu masing-masing sebesar:
Dana Desa (DD) sebesar Rp66.142.254.000,00 (enam puluh enam milyar seratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah); dan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp38.799.860.500,00 (tiga puluh delapan milyar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah).
termasuk didalamnya untuk Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu dengan rincian Pembagian ADD dan DD untuk Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 masing-masing sebesar:
Dana Desa (DD) sebesar Rp904.074.009,00 (Sembilan ratus empat juta tujuh puluh empat ribu sembilan rupiah); dan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp621.583.000,00 (enam ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Dengan jumlah ADD dan DD keseluruhan Rp1.536.414.000 (satu milyar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah empat ratus empat belas ribu rupiah)
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020, dengan nilai anggaran ADD dan DD berupa pendapatan transfer Rp1.536.414.000 yang peruntukannya terdiri atas:
Bahwa realisasi Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan Uang (TBP), SPM, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), realisasi pencairan ADD dan DD Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ke Rekening Kas Desa Desa Losseng pada Bank Maluku Malut KCP Bobong Nomor Rekening 3601001893 dan Bank BRI KCP Bobong nomor rekening 769010005306 sejumlah Rp1.406.448.814 (satu milyar empat ratus enam juta empat ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus empat belas rupiah);
Bahwa Realisasi Belanja dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 terdakwa telah mencairkan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam jutarupiah) dengan rincian belanja sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan uang kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga perangkat desa loseng tidak menerima penghasilan tetap (siltap) sebagai berikut:
| Bidang penyelenggaraan pemerintah desa | Rp | 648.440.000 | ||
| 1 | Penyelenggaraan Belanja Siltap,Tunjangan dan Operasional pemerintah desa | Rp | 562.477.000 | ADD |
| 2 | Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintah Desa | Rp | 32.433.000 | ADD |
| 3. | Tata Praja pemerintahan,perencanaan,keuangan, dan Pelaporan | Rp | 53.530.000 | ADD |
| Bidang pelaksanaan pembangunan desa | Rp | 413.931.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Pendidikan | Rp | 17.000.000 | ADD |
| 2 | Sub Bidang Kesehatan | Rp | 30.500.000 | ADD/DD |
| 3 | Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Rp | 366.431.00 | DD |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp | 231.400.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga | Rp | 66.700.000 | ADD/DD |
| 2 | Sub Bidang kelembagaan masyarakat | Rp | 164.700.000 | ADD/DD |
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp | 360.200.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Kelautan dan Perikanan | Rp | 305.000.000 | DD |
| 2 | Sub Bidang Pertanian dan Peternakan | Rp | 55.200.000 | DD |
| No | Uraian Kegiatan APBDesa | SPP pencairan dan tanggal | Jumlah (Rp) | Realisasi sesuai Bukti/Klarifikasi (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa | 0011/SPP/06.2002/2021 Tgl 10 Juni 2021 | 41.100.000 | 14.000.000 | 68.200.000 |
| 0029/SPP/06.2002/2021 Tgl 24 Agustus 2021 | 41.100.000 | ||||
| 2 | Penyediaan Tunjangan BPD | 0013/SPP/06.2002/2021 Tgl 22 Juni 2021 | 24.000.000 | 48.000.000 | |
| 0031/SPP/06.2002/2021 Tgl 26 Agustus 2021 | 24.000.000 | ||||
| 130.200.000 | 82.200.000 | 116.200.000 |
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00074/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kaur 3 orang untuk 5 bulan sebesar Rp16.500.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00141/KWT/06.2002/2020 tanggal 2 Desember 2020 untuk pembayaran siltap kaur 3 orang untuk 7 bulan sebesar Rp25.200.000, pada faktanya saksi Irfan dan saksi Wirda selama tahun 2020 hanya menerima siltap untuk 9 bulan senilai Rp10.800.000.
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban)pengeluaran nomor 00075/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kasi 3 orang untuk 5 bulan sebesar Rp16.500.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00142/KWT/06.2002/2020 tanggal 2 Desember 2020 untuk pembayaran siltap kasi 3 orang untuk 7 bulan sebesar Rp23.100.000. pada faktanya saksi Azanudin, saksi Majid dan saksi Fadli siltap yang diterima hanya untuk 9 bulan sebesar Rp9.900.000.
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00076/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kadus 4 orang untuk 5 bulan sebesar Rp20.000.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00143/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kadus 4 orang untuk 7 bulan sebesar Rp28.000.000. pada faktanya saksi Abdul dan saksi Mustafa menerima siltap untuk 9 bulan senilai Rp9.000.000. Sedangkan saksi Nurdin hanya menerima siltap untuk 3 bulan senilai Rp3.000.000.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp 54.300.000,00, yang telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan uang kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga aparatur BPD desa Loseng tidak mendapatkan hak tunjangannya, yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00080/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp8.000.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00147/KWT/06.2002/2020 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp11.200.000 untuk pembayaran Tunjangan Ketua BPD selama 12 bulan. pada faktanya saksi Salafudin bahwa selama tahun anggaran 2020 tunjangan yang diterima untuk 10 bulan sebesar Rp16.000.000.
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00081/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp6.400.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00148/KWT/06.2002/2021 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp8.960.000 untuk pembayaran Tunjangan Wakil BPD selama 12 bulan. pada faktanya saksi Jamirudin menerima tunjangan sebesar Rp12.800.000 untuk 10 bulan pada tahun anggaran 2020.
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00082/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp6.400.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00149/KWT/06.2002/2020 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp8.960.000 untuk pembayaran Tunjangan Sekretaris BPD selama 12 bulan,. pada faktanya saksi Nurmawati menyampaikan bahwa pada tahun 2020 hanya menerima tunjangan sebesar Rp12.800.000 untuk 10 bulan.
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00083/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp19.200.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00150/KWT/06.2002/2020 tanggal 19 September sebesar Rp26.880.000 untuk pembayaran Tunjangan Anggota BPD 4 orang selama 12 bulan. pada faktanya Saksi Ujang, Saksi Edi dan Saksi Husni menyatakan bahwa selama tahun anggaran 2020 tunjangan yang dibayarkan hanya untuk 10 bulan sebesar Rp9.600.000.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp16.000.000,00, yang telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa Realisasi Belanja dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 terdakwa telah mencairkan bantuan perikanan untuk kelompok nelayan desa loseng sebesar Rp295.000.000 dengan rincian belanja kegiatan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam mengelola kegiatan bantuan perikanan untuk kelompok nelayan desa loseng yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | SPP Pencairan dan Tanggal | Jumlah | Ket. |
| 1. | 0013/SPP/06.2002/2020 tatgl 12 April 2020 | 90.000.000 | 3 Mesin Katinting + 3 rompong |
| 2. | 0017/SPP/06.2002/2020 tatgl 29 Mei 2020 | 136.000.000 | 2 Mesin Katinting + 7 Body Fiber |
| 3. | 0031/SPP/06.2002/2020 tanggal 05 September 2020 | 69.000.000 | 3 Mesin Katinting +3 Body Fiber |
| Total | 295.000.000 |
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00047/KWT/06.2002/2020 tanggal 10 April 2020 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian 3 (tiga) unit ketinting;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00065/KWT/06.2002/2020 tanggal 28 Mei 2020 Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian 2 (dua) unit ketinting.
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00097/KWT/06.2002/2020 tanggal 5 September 2020 Rp15.000.000 untuk pembelian 3 (tiga) unit ketinting.
Berdasarkan kuitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00066/KWT/06.2002/2020 tanggal 28 Mei 2020 untuk pembelian 7 (tujuh) unit bodi perahu sebesar Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah);
Berdasarkan kuitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00098/KWT/06.2002/2020 tanggal 5 September 2020 untuk pembelian bodi perahu 3 (tiga) unit sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).
Bahwa pada faktanya hanya terdapat 4 (empat) unit body fiber, 5 (lima) unit mesin ketinting, dan 3 rompong yang telah diserahkan kepada kelompok nelayan. Sedangkan sisa penggunaan dana sejumlah Rp 103.000.000,00 telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa terdakwa telah mencairkan kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT):
Bahwa terdakwa mengelola dana dalam kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp199.800.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada 74 (tujuh puluh empat) KPM (kelompok penerima manfaat) yang mana masing-masing mendapatkan Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah),dalam hal ini terdakwa telah menggunakan dana tersebut tidak sebagaimana mestinya sebagai berikut:
| No. | SPP Pencairan dan Tanggal | Jumlah |
| 1. | 0015/SPP/06.2002/2020 Tgl 10 Mei 2020 | 44.400.000 |
| 2. | 0018/SPP/06.2002/2020 Tgl 30 Mei 2020 | 44.400.000 |
| 3. | 0020/SPP/06.2002/2020 Tgl 20 Mei 2020 | 44.400.000 |
| 4. | 0033/SPP/06.2002/2020 tgl 09 September 2020 | 22.200.000 |
| 5. | 0034/SPP/06.2002/2020 tgl 17 September 2020 | 22.200.000 |
| 6. | 0035/SPP/06.2002/2020 tgl 24 September 2020 | 22.200.000 |
| Total | 199.800.000 |
Bahwa sejumlah 15 KPM hanya menerima kurang dari Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) Per KPM dari yang seharusnya diterima dengan total Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa sejumlah 6 KPM belum menerima Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejumlah Rp 16.200.000, dan uang tersebut tidak dikembalikan ke kas desa.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp 40.200.000,00, yang telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Pembayaran Pajak atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp26.927.912 yang belum disetor ke Kas Negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam LPJ DD Tahun Anggaran 2020.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2021 Bupati Pulau Taliabu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa. Dalam peraturan tersebut anggaran ADD dan DD se-Kabupaten Pulau Taliabu masing-masing sebesar:
Dana Desa (DD) sebesar Rp57.189.611.000,00 (lima puluh tujuh milyar seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus sebelas ribu rupiah); dan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp38.277.048.200,00 (tiga puluh delapan milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
termasuk didalamnya untuk Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu dengan rincian:
DD-P sebesar Rp843.411.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu rupiah); dan
ADD-P sebesar Rp555.363.888,00 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Dengan jumlah ADD dan DD keseluruhan Rp1.398.774.888 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan rupiah)
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021, dengan nilai anggaran ADD dan DD berupa pendapatan transfer Rp1.398.774.888, yang terdiri atas:
Bahwa realisasi pencairan ADD dan DD Desa Losseng Tahun Anggaran 2021 dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ke Rekening Kas Desa Desa Losseng pada Bank Maluku Malut KCP Bobong Nomor Rekening 3601001893 sejumlah Rp1.249.735.520 (satu milyar dua ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah)
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Losseng kembali mengajak saksi Arfin Ode selaku bendahara/kaur keuangan desa loseng dalam setiap pencairan ke Bank Maluku Malut KCP Bobong atau ke Bank BRI KCP Bobong lalu saksi Arfin ode diperintahkan oleh terdakwa untuk menandatangani seluruh administrasi pencairan ADD dan DD, saksi Arfin Ode pun mengikuti perintahnya. setelah seluruh dana tersebut cair secara tunai kemudian terdakwa mengambil dan menguasai uang dimaksud;
Bahwa Realisasi Belanja dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 terdakwa telah mencairkan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.130.200.000 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan dana kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga terdapat hak gaji pengasilan tetap perangkat desa loseng yang tidak dibayarkan sebagai berikut:
| Bidang penyelenggaraan pemerintah desa | Rp | 505.358.172 | ||
| 1 | Penyelenggaraan Belanja Siltap,Tunjangan dan Operasional pemerintah desa | Rp | 453.848.172 | ADD |
| 2. | Tata Praja pemerintahan,perencanaan,keuangan, dan Pelaporan | Rp | 51.510.000 | ADD |
| Bidang pelaksanaan pembangunan desa | Rp | 533.969.380 | ||
| 1 | Sub Bidang Kesehatan | Rp | 10.750.000 | ADD/DD |
| 2 | Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Rp | 324.395.000 | DD |
| 3 | Sub Bidang Perhubungan,komunikasi dan informatika | Rp | 40.000.000 | DD |
| 4. | Sub Bidang Energi dan Sumberdaya mineral | Rp | 158.824.380 | DD |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp | 93.100.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga | Rp | 40.000.000 | DD |
| 2 | Sub Bidang kelembagaan masyarakat | Rp | 53.100.000 | ADD |
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp | 10.041.620 | ||
| 1 | Sub Bidang Pertanian dan peternakan | Rp | 10.041.620 | DD |
| Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak | Rp | 268.400.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Penanggulangan Bencana | Rp | 2000.000 | DD |
| 2. | Sub Bidang keadaan Mendesak | Rp | 266.400.000 | DD |
| No | Uraian Kegiatan APBDesa | SPP pencairan dan tanggal | Jumlah (Rp) | Realisasi sesuai Bukti/Klarifikasi (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa | 0011/SPP/06.2002/2021 Tgl 10 Juni 2021 | 41.100.000 | 14.000.000 | 68.200.000 |
| 0029/SPP/06.2002/2021 Tgl 24 Agustus 2021 | 41.100.000 | ||||
| 2 | Penyediaan Tunjangan BPD | 0013/SPP/06.2002/2021 Tgl 22 Juni 2021 | 24.000.000 | 48.000.000 | |
| 0031/SPP/06.2002/2021 Tgl 26 Agustus 2021 | 24.000.000 | ||||
| 130.200.000 | 82.200.000 | 116.200.000 |
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00042/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juni 2021 untuk pembayaran siltap kaur 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00096/KWT/06.2002/2021 tanggal 17 september 2021 untuk pembayaran siltap kaur 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), pada faktanya saksi Wirda dan saksi irfan belum pernah menerima siltap selama tahun anggaran berjalan;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00042/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juni 2021 untuk pembayaran siltap kaur 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan kuitansi pengeluaran nomor 00096/KWT/06.2002/2021 tanggal 17 september 2021 untuk pembayaran siltap kaur 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), pada faktanya saksi Wirda menerima sesuai siltap sedangkan saksi Irfan belum pernah menerima siltap selama tahun anggaran berjalan;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 000/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juni 2021 untuk pembayaran siltap kasi 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 000/KWT/06.2002/2021 tanggal 2021 untuk pembayaran siltap kasi 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), bahwa Saksi Azanudin selaku Kasi Kesejahteraan Desa Losseng, Saksi Majid Tidore selaku Kasi Pelayanan Desa Losseng dan Saksi Fadli Tuadjo menyatakan bahwa selama tahun 2021 belum pernah dibayarkan siltap.
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00044/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 juni 2021 untuk pembayaran siltap kadus 4 (empat) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00098/KWT/06.2002/2021 tanggal 17 september 2021 untuk pembayaran Siltap Kadus 4 (empat) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), bahwa Saksi Muis Liem, Saksi. Nurdin Weu, Saksi Lidia Drakel.dan Saksi Mustafa Ode tidak pernah menerima siltap selama tahun anggaran 2021.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp 68.200.000, yang juga digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan uang kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga aparatur BPD desa Loseng tidak mendapatkan hak tunjangannya , yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00048/KWT/06.2002/2021 tanggal 22 juni 2021 sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00108/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 September sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan Ketua BPD selama 6 bulan,pada faktanya saksi Salafudin tidak pernah menerima tunjangan selama tahun anggaran 2021;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00049/KWT/06.2002/2021 tanggal 22 juni 2021 sebesar Rp3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00109/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 September sebesar Rp3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan Wakil Ketua BPD selama 6 (enam) bulan, pada faktanya saksi Jamirudin selama tahun 2021 tidak menerima tunjangan;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00050/KWT/06.2002/2021 tanggal 22 juni 2021 sebesar Rp3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00110/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 September sebesar Rp3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan Sekretaris BPD selama 6 (enam) bulan, pada faktanya saksi Nurmawati menyampaikan bahwa tahun 2021 tidak menerima tunjangan.
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00051/KWT/06.2002/2021 tanggal 22 juni 2021 sebesar Rp11.520.000 dan kwitansi pengeluaran nomor 00111/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 September sebesar Rp11.520.000 untuk pembayaran Tunjangan Anggota BPD untuk 4 (empat) orang selama 6 (enam) bulan, pada faktanya Saksi Ujang, Saksi Edi, Saksi Husni menyatakan bahwa selama tahun anggaran 2021 tidak pernah dibayarkan tunjangan sebagai anggota BPD oleh Kepala Desa Losseng.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan dana kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp.48.000.000,00 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa pada tanggal 17 desember 2021 terdakwa telah mencairkan uang yang bersumber dari Dana Desa dalam kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana berupa pengadaan Genset sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) sebagaimana nomor SPP 0040/SPP/06.2002/2021 Tanggal 17 Desember 2021, dengan bukti LPJ (laporan pertanggung jawaban) sebagai berikut:
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00090/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 Juli 2021 untuk Belanja Genset 1 (satu) unit sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), pada faktanya pengadaan belanja Genset itu fiktif, dan diakui juga terdakwa menggunakan dana sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2021 terdakwa telah mencairkan uang yang bersumber dari dana desa (DD) dalam kegiatan Pembebasan Lahan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) sebagaimana nomor 0026/SPP/06.2002/2021 Tanggal 19 Juli 2021,dengan bukti LPJ (laporan pertanggung jawaban) sebagai berikut:
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00090/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juli 2021 untuk pembebasan lahan pemakaman sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), pada faktanya anggaran tersebut tidak di belanjakan (fiktif) dan diakui terdakwa anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00090/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juli 2021 untuk pembebasan lahan Tower sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), bahwa Saksi Alimas selaku pemilik lahan menyatakan bahwa benar adanya penerimaan uang untuk pembebasan lahan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa terdakwa telah mencairkan kegiatan Pembangunan Jalan untuk Desa Losseng Kab. Pulau Taliabu dengan jumlah anggaran sebesar Rp401.260.000,00 (empat ratus satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD), dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Uraian
Kegiatan
SPP pencairan dan tanggal Jumlah
(Rp)
Realisasi sesuai
Bukti/Klarifikasi (Rp)
Selisih
(Rp)
1 Pembangunan
Jalan setapak
3,5x105 M
001/SPP/06.2002/2021 Tgl 31 Maret 2021 144.245.000 144.245.000 0029/SPP/06.2002/2021 Tgl 06 Juli 2021 15.580.000 15.580.000 2 Pembangunan
Jalan setapak
4M x105 M
0024/SPP/06.2002/2021 Tgl 22 Junl 2021 155.230.000 83.228.750,00 72.001.250 3 Pembangunan
Jalan setapak
4M x50 M
0025/SPP/06.2002/2021 tgl 17 Juli 2021 8.575.000 8.575.000 39/SPP/06.2002/2021 tgl 15 Oktober 2021 77.630.000 77.630.000 401.260.000,00 83.228.750,00 318.031.250
Bahwa terdakwa dalam menggunakan/menguasai uang tersebut terdakwa mengerjakan kegiatan pembangunan jalan setapak 4M x105 M dengan jumlah anggaran Rp.155.230.000, pada faktanya terdakwa hanya mengerjakan realisasi sejumlah Rp83.228.750,00 (delapan puluh tiga juta dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan masih terdapat selisih sejumlah Rp.72.001.250, adapun bukti sebagai berikut:
Berdasarkan bukti SPP Nomor 0001/SPP/06.2002/2021 tanggal 31 Maret 2021, SPP Nomor 0023/SPP/06.2002/2021 tanggal 06 Juli 2021, SPP Nomor 0024/SPP/06.2002/2021 tanggal 16 Juli 2021, SPP Nomor 0025/SPP/06.2002/2021 tanggal 17 Juli 2021 dan SPP Nomor 0039/SPP/06.2002/2021 tanggal 15 Oktober 2021 untuk Pembayaran Pembangunan Jalan Setapak sebesar Rp401.260.000,00 (empat ratus satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Volume Pembangunan Jalan Setapak Desa Losseng, nilai yang terpasang berjumlah Rp83.228.750,00 (delapan puluh tiga juta dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan yang tidak terpasang berjumlah Rp318.031.250,00 (tiga ratus delapan belas juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga mengakibatkan kekurangan Volume senilai Rp318.031.250,00 (tiga ratus delapan belas juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), Rincian kekurangan volume pekerjaan dapat dilihat pada tabel berikut:
| No | Uraian Pekerjaan, Bahan, Upah dan Alat | RA B | REALISASI | ||||||||
| Vol | Sat | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Vol | Jumlah (Rp) | Jumlah (Rp) | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=3x5 | 7 | 9=6- 8 | ||||
| A | Upah | ||||||||||
| 1 | Pekerja | 248 | HOK | Rp 190.000,00 | Rp | 47.120.000 | 134 | Rp | 25.523.333 | Rp | 21.596.666,67 |
| 2 | Tukang | 26 | HOK | Rp 210.000,00 | Rp | 5.460.000 | 14 | Rp | 2.957.500 | Rp | 2.502.500,00 |
| Sub Total A | Rp | 52.580.000 | Rp | 28.480.833 | Rp | 24.099.166,67 | |||||
| B | Bahan | ||||||||||
| 1 | Papan Nama Kegiatan | 1 | Bh | Rp 500.000 | Rp | 500.000 | 1,00 | Rp | 500.000 | Rp | - |
| 2 | Papan Kelas II | 2 | M³ | Rp3.000.000 | Rp | 6.000.000 | 1,08 | Rp | 3.250.000 | Rp | 2.750.000 |
| 3 | Kayu 5/5 Kelas II | 40 | Ptng | Rp 35.000 | Rp | 1.400.000 | 21,67 | Rp | 758.333 | Rp | 641.667 |
| 4 | Pasir Pasang | 24 | M³ | Rp 375.000 | Rp | 9.000.000 | 13,00 | Rp | 4.875.000 | Rp | 4.125.000 |
| 5 | Pasir Urug | 12 | M³ | Rp 375.000 | Rp | 4.500.000 | 6,50 | Rp | 2.437.500 | Rp | 2.062.500 |
| 6 | Batu 5/7 | 34 | M³ | Rp 500.000 | Rp | 17.000.000 | 18,42 | Rp | 9.208.333 | Rp | 7.791.667 |
| 7 | Kerikil | 26 | M³ | Rp 600.000 | Rp | 15.600.000 | 14,08 | Rp | 8.450.000 | Rp | 7.150.000 |
| 8 | Semen | 304 | Zak | Rp 150.000 | Rp | 45.600.000 | 164,67 | Rp | 24.700.000 | Rp | 20.900.000 |
| 9 | Paku Campur | 30 | Kg | Rp 35.000 | Rp | 1.050.000 | 16,25 | Rp | 568.750 | Rp | 481.250 |
| 10 | Prasasti/Plakat | 1 | Bh | Rp2.000.000 | Rp | 2.000.000 | 0,00 | Rp | Rp | 2.000.000 | |
| Sub TotalB | Rp | 102.650.000 | Rp | 54.747.917 | Rp | 47.902.083 | |||||
| TOTAL A+B | Rp | 155.230.000 | Rp | 83.228.750 | Rp | 72.001.250 | |||||
Bahwa terhadap Pembangunan Jalan setapak 3,5x105 M dengan anggaran Rp159.825.000 dan Pembangunan Jalan setapak 4M x50 M anggaran Rp86.205.000 sebagaimana dalam LPJ merupakan temuan berupa kegiatan fiktif dari pihak Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, dengan demikian terdapat selisih dalam pekerjaan pembangunan jalan sejumlah Rp318.031.250 yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa terdakwa telah mencairkan kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT):
Bahwa terdakwa mengelola dana dalam kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejumlah Rp266.400.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada 74 (tujuh puluh empat) KPM (kelompok penerima manfaat) yang mana masing-masing mendapatkan Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dalam hal ini terdakwa telah menggunakan dana tersebut sebagaimana temuan dari pihak Inspektorat Kab. Pulau Taliabu yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan rincian sebagai berikut:
| No | SPP Pencairan & Tanggal | Jumlah (Dalam Rp) |
| 1. | 0002/SPP/06.2002/2021 Tgl 21 April 2021 | 22.200.000 |
| 2. | 0009/SPP/06.2002/2021 Tgl 16 Juni 2021 | 22.200.000 |
| 3. | 0022/SPP/06.2002/2021 Tgl 3 Juli 2021 | 22.200.000 |
| 4. | 0036/SPP/06.2002/2021 Tgl 25 September 2021 | 66.600.000 |
| 5. | 0037/SPP/06.2002/2021 Tgl 2 Oktober 2021 | 66.600.000 |
| 6. | 0042/SPP/06.2002/2021 Tgl 3 Desember 2021 | 66.600.000 |
| Total | 266.400.000 |
Bahwa sejumlah 31 (tiga puluh satu) dari total 74 (tujuh puluh empat) KPM yang belum menerima BLT dengan alasan belum mendapatkan divaksin selama tahun 2021 dengan nilai yang diterima kurang dari Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total kurang bayar sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah), dan uang tersebut tidak dikembalikan ke kas desa. Namun telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), terdapat selisih Rp 23.000.000,00, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya;
Pembayaran Pajak atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp18.932.342 yang belum disetor ke Kas Negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam LPJ DD Tahun Anggaran 2021.
Bahwa terdakwa dengan insiatif terdakwa memerintahkan saksi Ritno selaku Kaur Keuangan Desa Keramat untuk menyusun pembuatan LPJ (laporan pertanggungjawaban) ADD dan DD Desa Losseng Kab. Pulau Taliabu TA 2020 dan TA 2021.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp755.441.505,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah ) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 780/367/ITDA-PT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan Perhitungan sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Investigatif Nilai Kerugian (RP) Tahun 2020 1.
2.
Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa
Penyediaan Tunjangan BPD
54.300.000
16.000.000
1.
2.
3.
Bantuan Perikanan
Pembagian BLT
Pajak yang Tidak Disetor
103.000.000 24.000.000 26.977.912 Total ADD dan DD 2020 224.277.912 Tahun 2021 1.
2.
Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa
Penyediaan Tunjangan BPD
68.200.000
48.000.000
1.
2.
3.
4.
5.
Pengadaan 1 Unit Genset
Pembebasan Lahan
Pembangunan Jalan
Pembagian BLT
Pajak yang Tidak Disetor
40.000.000
15.000.000
318.031.250
23.000.000
18.932.342
Total ADD dan DD 2021 531.163.592 Jumlah Kerugian Negara 755.441.505
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah danditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Muslim Buamona, S.AP di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa pada tahun 2020 /2021 Saksi masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kecamatan Taliabo Timur Selatan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Kecamatan Taliabu Timur Selatan, seperti halnya turun ke lapangan melakukan pengawasan pekerjaan fisik yang dilakukan kepala desa. Dasar Hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan;
Bahwa Kecamatan Taliabu Timur Selatan terdiri dari 9 (sembilan) desa yaitu Desa Sofan, Kawadang, Losseng, Mantarara, Belo, Waikadai Sula, Kanaya,dan Waikoka;
Bahwa Kepala Kantor Kecamatan Taliabu Timur Selatan yang dilantik januari 2018 sampai Juli 2019, sehubungan ada sanksi dari Bupati selanjutnya saksi dinonjobkan selama 6 bulan, kemudian januari tahun 2020 dilantik menjadi camat Taliabu Timur Selatan sampai dengan Agustus 2021;
Bahwa alokasi dana desa (ADD) yang Saksi ketahui dalam ADD kecamatan dilibatkan dalam supervisi kegiatan desa karena dari supervisi tersebut merupakan syarat Desa untuk dapat mencairkan ADD, supervisi ini merupakan tindakan camat untuk melakukan pengecekan terhadap pekerjaan Alokasi dana desa apakah telah dikerjakan atau tidak jika sudah akan dibuatkan surat rekomendasi untuk melakukan pencairan ADD yang ditujukan ke DPMD, dan jika terjadi ketidaksesuaian dalam pekerjaan saya panggil kepala desa untuk segera menyelesaikan hal tersebut;
Bahwa untuk pengelolaan Dana Desa Saksi tidak tahu karena kecamatan tidak pernah dilibatkan;
Bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD sedangkan Anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari APBN;
Bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa ( ADD) untuk pembayaran gaji Aparatur Desa, BPD Desa BPD sama Badan Syara Desa sedangkan Dana Desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) namun saksi tidak tahu jumlahnya;
Bahwa Saksi mengeluarkan surat rekomendasi untuk pencairan ADD;
Bahwa syarat untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan ADD adalah Supervisi kegiatan pekerjaan ADD yang telah dilaksanakan. Namun saat Saksi mengeluarkan rekomendasi pencairan ADD tahap I sampai dengan tahap 4 tidak ada data dukung;
Bahwa alasan Saksi untuk mengeluarakan rekomendasi pencairan agar pembayaran gaji Aparatur Desa, BPD Desa BPD sama Badan Syara Desa tidak terlambat;
Bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai untuk tahun 2020 telah disalurkan semuanya, sedangkan untuk tahun 2021 ada tunggakan penyaluran BLT yang belum terbayarkan;
Bawa Saksi melakukan supervisi dengan masyarakat dan aparatur desa losseng, pada bulan Desember 2019 dengan mendatangi Kantor Desa Losseng dan pada saat itu Saksi mendapat laporan dari Aparatur Desa bahwa ada gaji tunggakan aparatur desa loseng belum terbayarkan. Saksi meminta agar Kepala Desa mempertanggungjawabkan dihadapan masyarakat dan saat itu Terdakwa mengakui uang digunakan untuk kepentingan pribadinya dan berjanji akan segera dibayarkan. Selanjutnya saksi memberikan kesempatan kepala desa untuk mengembalikan. Ternyata tidak kunjung dikembalikan hal itu terulang lagi ditahun 2020 dan 2021 masih dengan permasalahan yang sama uang gaji para aparatur desa belum terbayarkan dan dana BLT belum tersalurkan kemasyarakat semuanya kemudian Kepala Desa Losseng berjanji akan mengembalikan dengan membuat pernyataan secara lisan
Bahwa SAksi tidak mengetahui jumlahnya secara rincian berapa gaji aparatur desa yang belum dibayarkan namun setahu saksi aparatur desa yang belum dibayarkan gajinya yaitu sekertaris desa, kaur, kepala dusun, anggota BPD , RT, RW dan Badan syara;
Bahwa Saksi berulang kali memberikan teguran lisan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Losseng, namun tidak diindahkan, kemudian saksi bekerjasama dengan BPD melakukan rapat untuk melaporkan perbuatan Kepala Desa tersebut ke bidang pemerintahan dan DPMD untuk melakukan audit;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yaitu Terdakwa tidak pernah menyatakan bahwa uang tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Azanuddin di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan berita acara pemeriksaan Penyidik yang dibaca terlebih dahulu kemudian ditanda tangani oleh Saksi;
Bahwa saksi selaku Kasi Kesejahteraan Desa Losseng Tahun 2020 dan 2021 berdasarkan Surat Keputusan kepada Desa Losseng. Saksi tidak tahu tugas Saksi sebagai kasi kesejahteraan dan selama ini saksi hanya ke kantor bantu-bantu saja jika ada pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan pembangunan di Desa Losseng, Tahun Anggaran 2020/2021 karena tidak dilibatkan;
Bahwa Saksi tidak pernah ditunjuk/dilibatkan dalam kegiatan pembangunan fisik yang anggarannya bersumber dari Dana Desa;
Bahwa Tahun 2020 Saksi terima gaji/Insentif 9 bulan Rp 9.900.000 karena gaji Saksi perbulan Rp1.100.000, sedangkan tahun 2021 Saksi tidak pernah menerima sama sekali;
Bahwa gaji/insentif Saksi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan;
Bahwa saksi tidak menanyakan alasan mengapa gaji saksi untuk 3 (tiga) bulan tahun 2020 dan tahun 2021 belum dibayarkan;
Bahwa untuk penyaluran BLT Covid-19 Tahun 2020 hanya 6 (enam) bulan dan Tahun 2021 hanya 2 (dua) bulan;
Bahwa penerima BLT Desa Losseng berjumlah sekitar 70 orang lebih;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang tidak terima gaji/insentif pada tahun 2020 dan tahun 2021;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani/menerima sesuai dengan kwintansi pengeluaran Nomor 00075/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran Siltap Kasi 3 orang untuk 5 bulan sebesar Rp16.500.000;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani/menerima sesuai dengan kuitansi pengeluaran Nomor 00142/KWT/06.2002/2020 tanggal 2 Desember 2020 untuk pembayaran Siltap kasi 3 orang untuk 7 bulan sebesar Rp23.100.000;
Bahwa Saksi tidak pernah tanda tangan/menerima sesuai dengan laporan pertanggung jawaban (LPJ) ADD dan DD Tahun 2020 s/d 2021 Bantuan Kelompok Nelayan tanggal 12 April 2020 sejumlah Rp90.000.000;
Bahwa Saksi tidak tanda tangan/menerima sesuai dengan laporan pertanggung jawaban (LPJ) ADD dan DD Tahun 2020 s/d 2021 Bantuan Kelompok Nelayan tanggal 05 September 2020 sejumlah Rp.69.000.000;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani/menerima sesuai dengan kwitansi pengeluaran Nomor 000/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juni 2021 untuk pembayaran Siltap kasi 3 orang selama 3 bulan sebesar Rp9.900.000;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani/menerima sesuai dengan kwitansi pengeluaran Nomor 000/KWT/06.2002/2021 tanggal 24 Agustus 2021 untuk pembayaran Siltap kasi 3 orang selama 3 bulan sebesar Rp9.900.000;
Bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan rabat beton di SMA tahun 2021 ada namun Saksi tidak tahu apakah selesai atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Laporan pertanggungjawaban kegiatan-kegiatan karena tidak pernah dilibatkan;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiMAJID TIDORE Bin ABU BAKAR TIDORE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan berita acara pemeriksaan Penyidik yang dibaca terlebih dahulu kemudian ditanda tangani oleh Saksi;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi adalah Kasi Pelayanan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Losseng Harnono La Yai;
Bahwa tugas Saksi adalah membantu masyarakat yang mengurus administrasi di Desa Losseng berupa Surat Keterangan Tidak Mampu, data data penduduk;
Bahwa sebagai Kasi Pelayanan saksi mendapatkan gaji sejumlah Rp1.100.000 perbulan;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 Saksi hanya menerima sebanyak 9 bulan sebesar Rp. 9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus) dan 3 bulan belum terbayarkan yaitu sebesar Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan pada tahun 2021 tidak dibayarkan sama sekali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui masalah apa sehingga saya tidak menerima gaji dan tunjangan tersebut padahal Saya masih menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Losseng;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Jumlah ADD dan DD Desa Loseng Tahun 2020 s/d 2021 karena Saksi tidak pernah diberitahu dan tidak pernah dilibatkan dalam Penggunaan dan Pengelolaan ADD dan DD sejak Saksi menjabat sebagai kasi pelayanan;
Bahwa setahu saya Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dipergunakan untuk:
Pembayaran gaji dan tunjangan aparat Desa Losseng;
Pembayaran gaji dan tunjangan BPD Desa Losseng;
Pembayaran Gaji LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat);
Pembayaran Guru Ngaji;
Pembayaran Kader Posyandu Desa Losseng;
Pembayaran Badan Syara Desa Losseng;
Bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 202 dipergunakan untuk Pembangunan Jembatan Kayu Desa Losseng dan Pembangunan Jalan Setapak Desa sepanjang 64 meter;
Bahwa pembangunan rehab jembatan pada tahun 2020 dan jalan setapak beton 2021 melibatkan masyarakat Desa Losseng;
Bahwa Saksi yang membeli dan membayar bahan-bahan untuk pembangunan tersebut adalah Kepala Desa Losseng Harnono La Yai;
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban Tahun Anggaran 2020 untuk Tahap 1 dan Tahap 2 adalah saudara Rudi Salam selaku bendahara Desa Losseng. Saksi tidak tahu untuk tahun 2021;
Bahwa jumlah penerima BLT pada tahun 2020 s/d 2021 adalah sebanyak 74 kepala keluarga namun ada sebagian penerima BLT yang belum diberikan haknya atau dibayarkan oleh Kepala Desa Losseng Harnono La Yai;
Bahwa penerima BLT ditetapkan berdasarkan Musyawarah Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa Losseng Harnono La Yai;
Bahwa setahu Saksi pada tahun 2020 BLT hanya dibayarkan 6 (enam) bulan saja mulai dari Januari sampai dengan Juni dan masih kurang 6 (enam) bulan dan yang belum dibayarkan. dan pada tahun 2021 BLT hanya dibayarkan 4 ( empat) bulan saja sejak bulan Januari sampai dengan bulan April dan masih 8 bulan yang belum dibayarkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan apa sehingga pembayaran BLT tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 belum dibayarkan semuanya;
Bahwa penerima BLT Desa Losseng telah memenuhi kriteria penerima BLT tahun 2020 s/d 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Dareah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Bahwa mekanisme pembagian BLT diberikan di kantor Desa losseng;
Bahwa Saksi tidak pernah tanda tangan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 serta tahun anggaran 2021;
Bahwa yang memegang buku rekening Desa Loseng adalah Kepala Desa Losseng yaitu Terdakwa;
Bahwa yang mengelola dan membelanjakan ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 yaitu Terdakwa;
Bahwa Kepala Desa tidak transparan dalam mengelola ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 s/d 2021;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Nurdin Weu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang dibaca terlebih dahulu baru ditanda tangani;
Bahwa struktur organisasi perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa Losseng KecamatanTaliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 dan2021 sebagai berikut
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Dusun I oleh Kepala Desa Losseng. Surat Keputusannya dibawa oleh Kepala Desa. Tugas Saksi adalah menjaga lingkungan Dusun I serta membantu Kepala Desa dalam pengamanan lingkungan Desa Losseng.
Bahwa sebagai Kepala Dusun I Saksi mendapatkan gaji/insentif sejumlah Rp1.000.000 perbulan yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan pada tahun 2020 Saksi hanya menerima 9 (sembilan) bulan sejumlah Rp9.000.000 yang dibayarkan oleh Terdakwa. Sedangkan pada tahun 2021 Saksi tidak menerima sama sekali;
Bahwa yang membayar gaji/insentif adalah Kepala Desa Harnono La Yai, Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan mengapa gaji/insentif Saksi tidak dibayarkan sepenuhnya;
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan kepada Kepala Desa karena sudah ikhlas;
Bahwa saksi pernah terlibat dalam penyusunan APBDes Desa Losseng Tahun 2020/2021;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwintansi Pembayaran siltap perangkat desa loseng Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi tidak tahu apa masalahnya sehingga sebagian masyarakat Desa Losseng belum menerima BLT pada tahun 2020 dan 2021;
Bahwa yang memegang buku rekening Desa Losseng adalah Terdakwa;
Bahwa yang mengelola dan membelanjakan ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021 adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD dan DD Tahun 2020 s/d 2021 Pembayaran Siltap perangkat Desa Loseng TA 2020 dan pembayaran Siltap perangkat Desa Losseng TA 2021 dan kwintansi Pembayaran siltap perangkat Desa Losseng TA 2020 /2021 pada pembayaran tersebut dan itu bukan tandatangan Saksi (saksi tidak mengakui bukti No. 25 dan bukti No. 26);
| Kepala Desa | : Harnono La Yai |
| Sekretrias Desa | : Ridwan Umanahu |
| Kaur Umum | : Irfan Bugis |
| Kaur Keuangan | : Arifin Ode |
| Kaur Perencanaan | : Wirda Kamarullah |
| Kasi Pemerintahan | : Fadli Tuadjo |
| Kasi Kesejahteraan | : Azanudin |
| Kasi Pelayanan | : Majid Tidore |
| Kepala Dusun I | : Nurdin Weu |
| Kepala Dusun II | : Mustofa Ode |
| Kepala Dusun Blok M | : Lidia Drakel |
| Kepala Dusun 4 | : Abdul Muis Liem |
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Mustafa Ode, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara tindak penyalagunaa Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten PulauTaliabu;
Bahwa keterangan Saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi adalah Kepala Dusun II Desa Losseng diangkat oleh Terdakwa dan Surat Keputusannya ada di Terdakwa;
Bahwa tugas Saksi adalah menjaga lingkungan Dusun II serta membantu Kepala Desa dalam pengamanan lingkungan Desa Losseng;
Bahwa saksi mendapatkan gaji/insentif Rp1.000.000 perbulan yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan tahun 2020 Saksi hanya menerima 9 (sembilan) bulan sejumlah Rp9.000.000 sedangkan pada tahun 2021 Saksi tidak menerima sama sekali;
Bahwa yang membayar gaji/insentif adalah Kepala Desa, Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan mengapa hingga gaji/insentif Saksi tidak dibayarkan sepenuhnya pada tahun 2020 dan 2021;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah ADD dan DD tahun 2020 dan 2021;
Bahwa Saksi pernah terlibat dalam penyusunan APBDes Desa Losseng Tahun 2020 s/d 2021;
Bahwa Saksi tidak pernah menanda tangani kwitansi pembayaran Siltap perangkat Desa Losseng Tahun Anggaran 2020;
Bahwa saksi tidak tahu masalahnya sehingga masyarakat Desa Losseng tidak semuanya menerima BLT pada tahun 2020 dan 2021;
Bahwa yang memegang buku rekening Desa Losseng adalah Terdakwa;
Bahwa yang mengelola dan membelanjakan ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 dan 2021 adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD dan DD Tahun 2020 s/d 2021 pembayaran Siltap perangkat Desa Losseng TA 2020 dan pembayaran Siltap perangkat Desa Losseng TA 2021 dan kwintansi pembayaran Siltap perangkat Desa Losseng TA 2020 /2021 pada pembayaran tersebut dan itu bukan tandatangan saya ( saksi tidak mengakui bukti No. 25 dan bukti No. 26);
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Basri Nandang, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saya mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara tindak Penyalagunaan Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten PulauTaliabu;
Bahwa Saksi adalah masyarakat kurang mampu dan memenuhi syarat untuk menerima BLT tahun 2020 dan 2021. Awalnya pada tahun 2020 perangkat Desa Losseng datang ke rumah meminta persyaratan seperti KK dan mengatakan kepada bahwa Saksi adalah salah satu penerima BLT, untuk mekanisme penerimaanya nanti akan diumumkan di masjid;
Bahwa pada tahun 2020 Saksi menerima BLT pertama sebesar Rp900.000 dan untuk bulannya Saksi lupa dan yang kedua kalinya Saksi menerima sebesar Rp600.000 namun Saksi sudah lupa tanggal dan bulan pembayarannya dan bulan berapa;
Bahwa pada tahun 2020 masyarakat Desa Losseng hanya menerima BLT selama 6 bulan sejak bulan januari sampai dengan bulan Juni sedangkan pada bulan juli s/d desember belum diterima;
Bahwa tahun 2021 Saksi yang tidak menerima BLT dengan alasan belum divaksin karena Saksi tidak bisa divaksin karena alasan Kesehatan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hak atau uang yang seharusnya diterima dari BLT Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, karena Kepala Desa Harnono La Yai, Terdakwa, tidak memberitahukan dan hanya memberitahu waktu penerimaan BLT tersebut;
Bahwa mekanisme penerimaanya diumumkan di masjid terkait kapan dan waktu pelaksanaanya pembagian uang BLT, untuk datang ke kantor Desa Losseng. Setelah datang berkumpul di kantor Desa Losseng selanjutnya menunggu antrian pemanggilan penerimaan BLT, setelah nama saksi dipanggil selanjutnya Kepala Desa Harnono La Yai menyerahkan uang BLT secara tunai
Bahwa Saksi menandatangani daftar penerimaan uang BLT;
Bahwa yang terlibat dalam pembagian BLT tahun 2020 dan 2021 adalah BPD, Kades, Sekdes, Bendahara;
Bahwa pada tahun 2021 Saksi tidak menerima BLT;
Bahwa berdasarkan keterangan Kepala Desa Harnono La Yai bahwa yang menerima BLT yaitu hanya yang mendapatkan vaksi covid sehingga dan yang belum di vaksin tidak menerima menerima BLT oleh karena Saksi belum divaksin jadi tidak menerima BLT;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah orang yang menerima BLT Desa Losseng;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Alimas, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan penyalagunaan Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten PulauTaliabu;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa sekitar bulan Juni 2021 Kepala Desa Loseng Harmono La Yai menghubungi Saksi dan memberitahukan kalau mau membeli tanah/lahan kosong milik Saksi dengan ukuran 20x20 kemudian Saksi menawarkan dengan harga Rp25.000.000,- namum Kepala Desa Loseng menawarkan untuk harga Rp20.000.000,- dan disepakati dengan harga Rp20.000.000,-. Sekitar satu Minggu kemudian Kepala Desa Loseng Harnono La Yai menyerahkan menyarahkan uang tersebut semuanya;
Bahwa tidak ada kwitansi penerimaan uang tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui anggaran pengadaan pembebasan lahan untuk pembangunan Towet Telkom di Desa Losseng Tahun Anggaran 2021;
Bahwa saksi tahu ada bantuan mesin katinting dan rompong untuk nelayan Desa Losseng tahun 2020 dan Saksi adalah salah satu penerima 1 (satu) unit ketinting dan rompong yang diserahkan oleh Terdakwa namun tidak ada Berita Acara Serah Terimanya;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dan menerima mesin katinting sebanyak 10 unit dan rompong sebanyak 3 unit (saksi tidak mengakui bukti Nomor 25 yang ditunjukan oleh Penuntut Umum);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu mengenai dengan tanda tangan bahwa Terdakwa yang tanda tangan namun sebelumnya Terdakwa menghubungi saksi lebih dulu dan meberitahukan untuk tanda tangan berita acara serah terima tersebut, sedangkan Saksi menerangkan tetap pada keterangannya;
SaksiRidwan Umanahu Bin Arfan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten PulauTaliabu;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa struktur organisasi perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa Losseng KecamatanTaliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 dan2021 sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Sekretaris Desa Losseng tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Pulau Taliabu;
Bahwa tugas dan fungsi saya sebagai sekretaris Desa Losseng Tahun 2020 dan 2021 yang mana Tupoksi saksi diatur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan keuangan Desa. Berdasarkan Pasal 5 yaitu:
| Kepala Desa | : Harnono La Yai |
| Sekretrias Desa | : Ridwan Umanahu |
| Kaur Umum | : Irfan Bugis |
| Kaur Keuangan | : Arifin Ode |
| Kaur Perencanaan | : Wirda Kamarullah |
| Kasi Pemerintahan | : Fadli Tuadjo |
| Kasi Kesejahteraan | : Azanudin |
| Kasi Pelayanan | : Majid Tidore |
| Kepala Dusun Mangga Dua | : Nurdin Weu |
| Kepala Dusun Kampung Tengah | : Mustofa Ode |
| Kepala Dusun Blok M | : Lidia Drakel |
| Kepala Dusun Logpon | : Abdul Muis Liem |
mengkoordinasikan Penyusunan Dan Pelaksanaan kebijakan APBDES.
mengkoordinasikan Penyusunan Rencana APBDES dan Rancangan perubahan APBDES.
mengkoordinasikan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDES, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang Penjabaran APB Desa.
mengkoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD.
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa
Bahwa saksi tidak pernah melakukan verifikasi masalah pengelolaan keuangan Desa Losseng;
Bahwa saksi tidak pernah diberikan Surat Keputusan oleh Kepala Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa/Koordinator PPKD;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi dalam hal mengkoordinasikan Penyusunan dan Pelaksanaan kebijakan APBDES, Penyusunan Rencana APBDES dan Rancangan perubahan APBDES, penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang Penjabaran APB Desa, mengkoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD, mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa serta tugas melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA dan DPAL, RAK Desa dan bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa saya tidak melakukannya;
Bahwa saksi tidak melaksanakan tugas sebagai sekretaris desa Loseng dikarenakan saksi tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam penyusunan APBDES;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan verifikasi terhadap penerimaan dan pengeluaraan APBDes Desa Losseng Tahun 2020 dan 2021 karena semua dikelola sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu untuk penyusunan Rencana APBDES Desa Losseng Tahun 2020 dan 2021 yaitu prosesnya dimulai dari Tahap Hasil Musyawarah Dusun terus berlanjut menjadi hasil musyawarah desa dan akan menjadi dalam Rancangan APBDES tetapi untuk lengkapnya saksi tidak tahu karena tidak dilibatkan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Laporan Pertanggung Jawaban terhadap pengeluaraan APBDes;
Bahwa Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa/TAPD untuk tahun Anggaran 2020 baru dibayarkan 3 bulan sedangkan Tahun Anggaran 2021 belum sama sekali dibayarkan;
Bahwa Saksi tahu pembayaran gaji/Tunjangan Badan Sara dan Imam yang bersumber dari ADD untuk Tahun Anggaran 2020 baru dibayarkan 2 bulan sedangkan untuk tahun Anggaran 2021 baru bayarkan 4 bulan;
Bahwa sebagai sekretaris Desa Losseng saksi menerima gaji sejumlah Rp2.100.000,00 perbulan. Pada tahun 2020 saksi hanya menerima gaji 9 (sembilan) bulan;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa masalah gaji yang belum dibayarkan dan Terdakwa mengatakan nanti pencairan baru dibayarkan namun sampai sekarang tidak dibayarkan;
Bahwa saksi tahu jumlah penerima BLT adalah sebanyak 74 KPM. Penyaluran BLT Covid-19 tahun 2020 hanya 6 (enam) bulan sedangkan tahun 2021 hanya 2 (dua) bulan;
Bahwa penyaluran BLT Tahun 2020 disalurkan selama 6 bulan saja karena menurut Kepala Desa untuk Tahun 2020 Penyaluran BLT terdampak Covid-19 hanya 6 bulan
Bahwa penyaluran BLT terdampak Covid-19 prosesnya yaitu dibagikan di kantor desa dan di rumah Kepala Desa dengan syarat hanya diberikan kepada yang telah melakukan vaksin. Lalu total penerima yaitu 74 KPM yang dibayarkan selama 12 bulan/1 tahun dengan 1 KPM sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), jadi terdapat kurang lebih 35 KPM yang tersalurkan sedangkan terdapat 39 KPM yang belum melakukan vaksin tidak disalurkan;
Bahwa uang BLT sisa yang belum disalurkan semuanya dipegang dan dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tahun 2020 dalam pembentukan TIM penyusunan RKPDes saksi hanya sebagai pembawa acara dan bukan narasumber;
Bahwa saksi tidak membenarkan tanda tangan pada APDes Desa Losseng tahun 2021;
Bahwa saksi tidak menandatangani Berita Acara Musrembang selaku Narasumber;
Bahwa saksi tidak menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Losseng Tahun 2021 (Barang bukti nomor 7;
Bahwa saksi tahu foto/dokumentasi RKP Desa Losseng Tahun 2021 adalah foto dari tahun 2020;
Bahwa dalam Musrembang tahun 2021 dihadiri sekitar 20 (dua puluh) orang (saksi membenarkan barang bukti nomor 7 daftar hadir);
Bahwa saksi tidak melakukan verifikasi serta menandatangani LPJ Silpa ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 dan 2021 karena saksi tidak dilibatkan (Saksi tidak membenarkan bukti nomor 25 dan 26);
Bahwa saksi pernah meminta panjar gaji selama 15 (lima belas bulan terima panjar dari Terdakwa sejumlah Rp22.400.000,00 sejak tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
Pada tahun 2020 saya terima panjar dari kepala Desa Loseng Harnon La Yai sebesar Rp5.000.000,00 untuk keperlua berobat ke sanana;
Pada tahun 2021 saya terima panjar dari kepala Desa Loseng Harnon La Yai sebesar Rp7.000.000,00 untuk keperlua pribadi;
Pada tahun 2021 saya terima panjar dari kepala Desa Loseng Harnon La Yai sebesar Rp300.000,00 untuk keperlua pribadi;
Pada tahun 2022 saya terima panjar dari kepala Desa Loseng Harnon La Yai sebesar Rp4.400.000,00 (gaji),
Pada tahun 2022 saya terima panjar dari kepala Desa Loseng Harnon La Yai sebesar Rp1.700.000,00 keperluan pribadi
Bahwa uang panjar yang saksi terima tersebut ada yang digunakan untuk membayar hutang;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yaitu terkait dengan dana BLT yang belum menerima karena belum divaksin sebanyak 35 KPM namun setelah divaksin mereka menerima BLT dan sisa yang belum menerima BLT sekitar 15 KPM saja. Sedangkan Saksi tetap dengan keterangannya;
Saksi Arfin Ode, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa struktur organisasi perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa Losseng KecamatanTaliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 dan2021 sebagai berikut:
Bahwa Saksi diangkat sebagai bendahara dan kaur keuangan sejak tanggal 12 Desember 2019 berdasarkan SK Kepala Desa Losseng Nomor: 140/03/KPTS/DS-LSG/12/2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Bendahara Desa;
Bahwa tugas Saksi sebagai bendahara Desa Losseng yaitu mencairkan anggaran Desa seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa dari Tahun 2020 s.d. 2021;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah ADD dan DD tahun 2020 dan 2021;
Bahwa pencairan DD pada tahun 2020 terdiri dari 3 (tiga) tahap. Setiap pencairan sekitar Rp150.000.000,00. Untuk jumlah pastinya Saksi lupa;
Bahwa pencairan ADD tahun 2020 terdiri dari 4 (empat) tahap. Setiap pencairan sekitar Rp120.000.000,00. Untuk jumlah pastinya saksi lupa;
Bahwa pada tahun 2021 saksi melakukan pencairan ADD bersama Terdakwa hanya 3 (tiga) tahap. Tahap keempat saksi tidak ikut lagi;
Bahwa terkait dengan mekanisme pencairan ADD dan DD Tahun 2020 dan 2021 saya tidak mengetahui karena saya hanya diperintahkan Kepala Desa untuk menandatangani Kwitansi Pencairan;
Bahwa setelah saksi mencairkan uang di Bank, saksi langsung serahkan kepada Terdakwa;
Bahwa buku rekening Desa Losseng dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa setiap pencairan ADD dan DD tahun anggaran 2020 dan 2021 Saksi diberi ongkos transpor sekitar 6 (enam) kali sejumlah Rp300.000,00 sampai dengan Rp500.000,00;
Bahwa saksi tidak tahu dokumen yang diperlukan untuk pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, saksi saat pencairan hanya datang ke Bank bersama kepala desa untuk tanda tangan kwitansi dari bank lalu setelah uang cair uang langsung diambil langsung oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perubahan ADD dan DD tahun 2020 dan 2021;
Bahwa saksi tidak mengetahui penggunaan ADD dan DD tahun 2020 dan 2021 karena saksi hanya mencairkan saja, yang mengelola adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui prioritas penggunaan Dana Desa Losseng Tahun Aanggaran Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan hasil musyawarah masyarakat desa karena tidak dipanggil oleh Kepala Desa untuk mengikuti Musyawarah Desa;
Bahwa yang melakukan pembayaran semua kegiatan pengeluaran Desa Loseng adalah Kepala Desa Loseng Harnono La Yai;
Bahwa dalam APBDes terdapat beberapa kegiatan namun Saksi sudah lupa karena ada termuat di baleho yang terpasang di Desa Losseng namun untuk rincinya saksi tidak mengetahui namun ada bebarapa kegiatan yang sudah terealisasi pada tahun 2020 s.d. 2021;
Bahwa sebagai bendahara saksi menerima gaji sejumlah Rp1.200.000,00 perbulan dan tunjangan sejumlah Rp700.000,00;
Bahwa saksi tidak mengetahui besaran gaji/tunjangan yang diterima aparat desa lainnya;
Bahwa pembayaran gaji dan tunjangan Saksi terbayar sebanyak 9 (sembilan) bulan tahun anggaran 2020 dan sebanyak 2 (dua) bulan untuk tahun anggaran 2021, sisanya belum terbayarkan;
Bahwa laporan pertanggungjawaban dana ADD dan DD Desa Losseng Tahun .Aanggaran 2020 s/d 2021 dibuat oleh Saudara Ritno selaku operator Desa dan saksi hanya bertanda tangan dalam LPJ tersebut karena diperintahkan oleh Terdakwa, dan yang dipertanggungjawabkan dalam PLJ tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tahu ada pengadaan 4 (empat) unit kantinting dan mesinnya tahun anggaran 2020 sedangkan pengadaan genset dan pembebasan lahan tahun anggaran 2021 saksi tidak tahu;
Bahwa dalam pembangunan rehab jembatan pada tahun 2020 dan jalan setapkan beton tahun 2021 melibatkan masyarakat Desa Losseng;
Bahwa yang membeli dan membayar bahan-bahan untuk pembangunan adalah terdakwa tanpa mengikutsertakan kami sebagai aparat desa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Sekretaris Desa Losseng Ridwan Umanahu melakukan verifikasi atau tidak dalam pengelolaan keuangan Desa termasuk ADD dan DD tahun 2020 dan tahun 2021;
Bahwa saksi tahu jumlah penerima BLT tahun 2020 dan 2021 adalah 74 orang dan telah dibayarkan lunas. Namun untuk tahun 2021 ada yang tidak menerima BLT karena belum divaksin;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah penerima BLT telah memenuhi kriteria sebagai penerima BLT berdasarkan Permendes No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa;
Bahwa saksi pernah menerima panjar dari Terdakwa untuk gaji Saksi sejumlah Rp10.000.000,00;
| Kepala Desa | : Harnono La Yai |
| Sekretrias Desa | : Ridwan Umanahu |
| Kaur Umum | : Irfan Bugis |
| Kaur Keuangan | : Arifin Ode |
| Kaur Perencanaan | : Wirda Kamarullah |
| Kasi Pemerintahan | : Fadli Tuadjo |
| Kasi Kesejahteraan | : Azanudin |
| Kasi Pelayanan | : Majid Tidore |
| Kepala Dusun Mangga Dua | : Nurdin Weu |
| Kepala Dusun Kampung Tengah | : Mustofa Ode |
| Kepala Dusun Blok M | : Lidia Drakel |
| Kepala Dusun Logpon | : Abdul Muis Liem |
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yaitu saksi pernah bersama Retno mengurus rekomendasi terkait dengan pencairan. Sedangkan saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Fadli Tuajo, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara tindak penyalagunaan Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten PulauTaliabu;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa struktur organisasi perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 dan 2021 sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Kasi Pemerintahan sejak 2017 berdasarkan Rapat Musyawarah Desa Losseng dengan SK Kepala Desa Losseng;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Pemerintahan desa Loseng yaitu membuat laporan di desa seperti daftar hadir dan surat-surat rapat
Bahwa pada tahun 2020 s/d 2021 saksi mendapatkan gaji/insentif sejumlah Rp1.100.000,00 perbulan. Pada tahun 2020 Saksi hanya menerima gaji 9 (sembilan) bulan sejumlah Rp9.900.000,00 masih kurang 3 (tiga) bulan yang belum terbayarkan Rp3.300.000,00. Pada tahun 2021 sama sekali tidak dibayarkan;
Bahwa yang membayar gaji saksi adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan masalah penyebab gaji/insentif triwulan keempat tahun 2020 tidak dibayarkan;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah ADD dan DD tahun 2020 dan 2021 dan peruntukkannya karena tidak pernah dilibatkan;
Bahwa saksi tahu ada pengadaan mesin viber menggunakan Dana Dena Tahun 2020 sebanyak 4 (empat) unit;
Bahwa saksi tidak mengetahui Laporan Pertanggungjawaban ADD dan DD Tahun 2020;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani surat pembayaran dan tidak pernah menerima yang yang tertera dalam surat tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD dan DD Tahun 2020 tentang Pembayaran pengadaan rompong kelompok nelayan 3 Unit TA. 2020 sebesar Rp75.000.000,- Pembayaran papan kelas II 1 m3 TA. 2021 sebesar Rp4.050.000,-, Pembayaran Siltap Triwulan I TA.2021 sebesar Rp3.300.000;
| Kepala Desa | : Harnono La Yai |
| Sekretrias Desa | : Ridwan Umanahu |
| Kaur Umum | : Irfan Bugis |
| Kaur Keuangan | : Arifin Ode |
| Kaur Perencanaan | : Wirda Kamarullah |
| Kasi Pemerintahan | : Fadli Tuadjo |
| Kasi Kesejahteraan | : Azanudin |
| Kasi Pelayanan | : Majid Tidore |
| Kepala Dusun Mangga Dua | : Nurdin Weu |
| Kepala Dusun Kampung Tengah | : Mustofa Ode |
| Kepala Dusun Blok M | : Lidia Drakel |
| Kepala Dusun Logpon | : Abdul Muis Liem |
Terhadap keterangan saksi tersebut, tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Irvan Bugis Bin Arsad, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten PulauTaliabu;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa struktur organisasi perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa Losseng KecamatanTaliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 dan2021 sebagai berikut:
Bahwa saksi diangkat sebagai Kaur Umum sejak tahun 2017 berdasarkan SK Kepala Desa Losseng;
Bahwa tugas saksi adalah mengurus kantor, kebersihan kantor, kerja bakti dipemukiman warga;
Bahwa gaji saksi sejumlah Rp1.200.000,00 perbulan;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah ADD dan DD tahun 2020 dan 2021;
Bahwa Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai tahun 2021 dipergunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan aparat Desa, gaji dan tunjangan BPD, Gaji LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Guru Ngaji, Kader Posyandu dan Badan Syara Desa Losseng;
Bahwa pembayaran gaji dan tunjangan aparat Desa loseng untuk tahun 2020 baru dibayar selama 9 (sembilan) bulan sedangkan untuk 3 (tiga) bulan belum dibayarkan dan untuk tahun Anggaran 2021 belum dibayarkan semuanya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui masalah apa sehingga gaji dan tunjangan saya tahun 2020 masih ada yang belum dibayarkan dan pada tahun 2021 belum dibayarkan semuanya;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa mengatakan bahwa nanti pencairan baru dibayarkan namun samapi sekarang belum juga dibayarkan;
Bahwa pembangunan jalan setapak di dusun 2 untuk tahun 2020 tidak ada dan nanti dibangun pada tahun 2022 namun saksi tidak mengetahui anggaran darimana;
Bahwa pembangunan jalan lorong di dusun 1 untuk tahun 2021 tidak dilaksanakan dan setahu saksi pembangunan jalan lorong di dusun 1 baru dilakasanakan pada tahun 2022;
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan desa yang menggunakan Anggaran Dana Desa ( DD) tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun Anggaran 2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Losseng tahun 2020 dan 2021 karena saksi tidak pernah diberitahu oleh Kepala Desa dan aparat desa yang lain;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar/kriteria penerima BLT Desa Losseng tahun 2020 dan 2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sudah disalurkan semuanya atau belum karena saksi dilibatkan. Tapi saksi tahu pemberian BLT pada tahun 2020 dan Tahun 2021 desa Loseng yaitu dibayarkan di kantor Desa Loseng;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang membuat LPJ penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun Anggaraan 2021;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang /jasa untuk kegiatan pembangunan fisik tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021 tanda tangan di dalam LPJ tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi. Saksi juga tidak membenarkan barang bukti nomor 25;
Bahwa Terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan pembangunan pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Dan tahun 2020 dan 2021 juga terhadap belanja kebutuhan kantor;
Bahwa saksi tidak mengetahui pengadaan genset tahun 2020 dan saksi tidak pernah melihat ada genset di Kantor Desa Losseng;
| Kepala Desa | : Harnono La Yai |
| Sekretrias Desa | : Ridwan Umanahu |
| Kaur Umum | : Irfan Bugis |
| Kaur Keuangan | : Arifin Ode |
| Kaur Perencanaan | : Wirda Kamarullah |
| Kasi Pemerintahan | : Fadli Tuadjo |
| Kasi Kesejahteraan | : Azanudin |
| Kasi Pelayanan | : Majid Tidore |
| Kepala Dusun Mangga Dua | : Nurdin Weu |
| Kepala Dusun Kampung Tengah | : Mustofa Ode |
| Kepala Dusun Blok M | : Lidia Drakel |
| Kepala Dusun Logpon | : Abdul Muis Liem |
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Salafudin Drakel Bin Sahbudin Drakel, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten PulauTaliabu;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa stukrtur organisasi Badan Permusyarawatan Desa atau BPD Desa LossengTahun 2020 dan 2021 sebagai berikut:
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai ketua BPD Desa Losseng yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama KepalaDesa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Bahwa saksi selaku Ketua BPD dan perangkatnya masih terdapat tunggakan tunjangan dan operasional juga termasuk aparat desa, badan sara dan imam;
Bahwa saksi menerima gaji tahun 2020 s/d tahun 2021 sekitar Rp1.600.000,00 perbulan. Tahun 2020 belum dibayarkan 2 (dua) bulan dan tahun 2021 belum terbayarkan sama sekali selama 12 (dua belas) bulan;
Bahwa Gaji/Tunjangan Badan Sara dan Imam yang bersumber dari ADD Tahun 2020 dan 2021 untuk tahun 2020 yang belum dibayarkan masih 2 bulan sedangkan tahun 2021 masih 4 bulan;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi kendala sehingga hak-hak Gaji/Tunjangan Badan Sara dan Imam tidak terbayarkan;
Bahwa tahun 2020 penerima BLT yang berhak menerima 74 KPM, yang besaran per 1 KPM saksi sudah lupa dan yang saksi ketahui belum ditersalurkan yaitu 6 bulan. Untuk tahun 2021 penerima yang berhak menerima 74 penerima tetapi hanya disalurkan kepada yang telah melakukan vaksin yakni 34 orang sedangkan 40 orang penerima belum tersalurkan karena belum melakukan vaksin;
Bahwa Pembangunan Desa Tahun 2020 dan 2021 tidak ada pembangunan Desa baik pekerjaan fisik dan sebagainya dan nanti pada tahun 2022 baru ada pembangunan jalan namun untuk anggarannya saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi selaku ketua BPD tidak pernah dilibatkan dalam Penyusunan Rencana APBDes;
Bahwa pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tahun 2020 dan 2021 dalam pembentukan TIM penyusunan RKPDes saksi tidak hadir;
Bahwa saksi tidak menandatangani Berita Acara Musrembang selaku Pimpinan Rapat (Barang bukti nomor 5). Saksi pun tidak mengetahui penyusunan Rencana APBDes Desa Losseng Tahun 2021 karena saksi tidak hadir (barang bukti nomor 7);
Bahwa Saksi tidak pernah mengawasi atau dilibatkan dalam kegiatan pembangunan/kegiatan-kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Losseng Tahun 2020 dan 2021;
Bahwa setahu saksi Dana Desa (DD) di Desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani kwitansi pembayaran tunjangan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2020 s/d 2021 berupa kwitansi pengeluaran tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp 8.000.000 dan kuitansi pengeluaran tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp11.200.000 untuk pembayaran Tunjangan Ketua BPD selama 12 bulan. Dengan jumlah total Rp.19.200.000 dan kwitansi pengeluaran tanggal 22 juni 2021 sebesar Rp 4.800.000 dan kuitansi pengeluaran tanggal 19 September sebesar Rp 4.800.000 untuk pembayaran Tunjangan Ketua BPD selama 6 bulan dengan jumlah total Rp.9.600.000. Saksi hanya menerima tunjangan di tahun 2020 sejumlah Rp16.000.000,00 sedangkan tahun 2021 tidak menerima sama sekali;
Bahwa Kepala Desa tidak pernah melaporkan kepada saksi selaku Ketua BPD Desa Losseng terkaitan dengan penggunaan dana yang bersumber dari ADD dan DD Tahun 2020 dan 2021;
Bahwa saksi pernah mendatangi Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban agar segera memenuhi hak kami dan melaksanakan pembandungan di Desa Losseng, Terdakwa mengatakan berjanji akan segera memenuhi namun sampai saat ini tidak juga dibayarkan;
| Ketua BPD | : Salafudin Drakel |
| Wakil Ketua BPD | : Jamaludin La Hubi |
| Sekretaris | : Nurmawati Ladjupa |
| Anggota I | : Eddi La Bahani |
| Anggota II | : Khusni Khaimuddin |
| Anggota III | : Hujan Radeng |
| Anggota IV | : Sabangduwila (Almarhum) |
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yaitu saksi hadir pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tahun 2020/2021 dan menandatangi Absen hadir dan saksi mengambil uang sebesar Rp3.000.000,- untuk keperluan kegiatan Musrembang tersebut, serta untuk pembangunan jalan dilaksanakan pada tahun 2022 dengan menggunakan Anggaran tahun 2021 serta untuk BLT yang belum dibagi sekitar 40 karena belum divaksin dan setelah divaksin mereka datang untuk menerima BLT dan sisanya sekitar 15 yang belum dibayarkan karena tidak divaksin. Sedangkan saksi menerangkan bahwa tetap pada keterangannya.
SaksiJAMIRUDIN LA HUBI BIN LA HUBI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten PulauTaliabu.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa stukrtur organisasi Badan Permusyarawatan Desa atau BPD Desa LossengTahun 2020 dan 2021 sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Waktu Ketua BPD yang mempunyai tugas dan fungsi adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa yakni membuat peraturan Desa peraturan Desa tentang peternak hewan di Desa Losseng, menyalurkan aspirasi dalam hal masalah Tunjangan Aparat Desa, Tunjangan BPD, Operasional BPD, Gaji/Tunjangan Badan Sara dan Imam dan Penyaluran BLT Tahun 2020, 2021 yang belum tersalurkan atau terbayarkan, pengawasan kinerja Kepala Desa;
Bahwa saksi tahu, perangkat BPD, aparat desa, Badan Sara dan Imam gaji/tunjangan belum dibayarkan sepenuhnya;
Bahwa Gaji/Tunjangan Badan Sara dan Imam yang bersumber dari ADD Tahun 2020 dan 2021 untuk tahun 2020 yang belum dibayarkan 2 (dua) bulan sedangkan tahun 2021 masih 4 (empat) bulan;
Bahwa tahun 2020 s/d 2021 saksi menerima gaji Rp1.280.000,00 perbulan yang diterima setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pada tahun 2020 saksi hanya terima 10 (sepuluh) bulan dan tahun 2021 saksi belum mnerima saka sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi kendala sehingga hak-hak Gaji/Tunjangan Badan Sara dan Imam tidak terbayarkan;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Terdakwa terkait gaji yang belum dibayarkan;
Bahwa Saksi tahu untuk Tahun 2020 penerima BLT yang berhak menerima 74 orang, dan yang belum ditersalurkan yaitu 6 bulan. Pada tahun 2021 penerima yang berhak menerima 74 orang tetapi hanya disalurkan kepada yang telah melakukan vaksin yakni 34 orang sedangkan 40 orang penerima belum tersalurkan karena belum melakukan vaksin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah uang tersisa yang belum tersalurkan;
Bahwa Tahun 2020 dan 2021 tidak ada pembangunan Desa baik pekerjaan fisik dan sebagainya. Nanti pada tahun 2022 baru ada pembangunan jalan namun untuk anggarannya saksi tidak mengetahui;
Bahwa Kepala Desa tidak pernah memberikan laporan pertanggunjawaban dan APBDES sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan ADD dan DD Desa Losseng Tahun 2020 s/d 2021;
Bahwa Saksi selaku wakil Ketua BPD Desa Losseng tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD dan DD Tahun 2020 s/d 2021 karena tidak pernah dilibatkan;
Bahwa pada tahun 2020 s/d 2021 saksi tidak pernah dilibatkan dalam panitia pelaksana pembagunan fisik maupun kegiatan-kegiatan pemberdayaan lain di Desa Losseng;
Bahwa selaku Wakil ketua BPD Desa Loseng, Saksi tidak pernah dilibatkan dalam Penyusunan Rencana APBDES;
Bahwa saksi tidak mengetahui Rencana APBDes Desa Losseng karena tidak dilibatkan;
Bahwa saat Musrembang tahun 2021 dalam penyusunan RKPDes saksi tidak hadir;
Bahwa Saksi selaku Wakil Ketua BPD pernah bersama dengan Ketua BPD tidak pernah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan/kegiatan-kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Losseng Tahun 2020 dan 2021 karena saya tidak pernah dilibatakan selaku ketua BPD Desa Loseng;
| Ketua BPD | : Salafudin Drakel |
| Wakil Ketua BPD | : Jamaludin La Hubi |
| Sekretaris | : Nurmawati Ladjupa |
| Anggota I | : Eddi La Bahani |
| Anggota II | : Khusni Khaimuddin |
| Anggota III | : Hujan Radeng |
| Anggota IV | : Sabangduwila (Almarhum) |
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yaitu pada saat penyusunan pembahasan APBDES Tahun 2020 dan 2021 saksi hadir bersama dengan ketua BPD Desa Loseng. Sedangkan saksi tetap pada keterangannya.
SaksiM. Soleh Drakel, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara tindak penyalagunaa Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten PulauTaliabu
Bahwa Saksi adalah salah satu penerima BLT Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 dan 2021;
Bahwa syarat penerima BLT adalah orang kurang mampu;
Bahwa pada tahun 2020 saksi menerima BLT sebanyak 2 (dua) kali pertama sebesar Rp1.200.000,00 dan untuk bulannya saksi lupa dan yang kedua kalinya saksi menerima sebesar Rp600.000,00 namun saksi sudah lupa tanggal dan bulan pembayarannya dan bulan berapa;
Bahwa pada tahun 2021 saksi menerima BLT satu kali saja sebesar Rp600.000,00 yang pada saat itu istri saksi yang menerima dan untuk selanjutnya tidak menerima lagi;
Bahwa saksi tidak mengetahui hak atau uang yang seharusnya saksi terima dari BLT Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 karena Terdakwa tidak memberi tahu namun Terdakwa hanya memberi tahun terkait kapan waktu penerimaan akan datang namun pada waktu yang dijanjikan oleh Terdakwa. Terdakwa tidak membayarkan hak tersebut hal ini terjadi pada tahun 2021 dengan alasan karna belum vaksin karena mendengar informasi tersebut saksi tidak datang lagi;
Bahwa Saksi menandatangani daftar peneriman uang BLT;
Bahwa yang terlibat dalam pembagian BLT Tahun Anggaran 2020 dan 2021 adalah BPD, Kades, Sekdes dan bendahara;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Ritno Nurhaji, S.Pd Bin Nurhai, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten PulauTaliabu;
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Saksi pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan ADD dan DD Desa Losseng tahun 2020 dan 2021;
Bahwa Saksi tidak memiliki kapasitas apa-apa di Desa Losseng tersebut dan Saksi tidak termasuk dalam struktur organisasi di pedesaan Desa Losseng, namun karena Saksi memiliki kemampuan dalam bidang penginputan data sehingga Saksi diminta bantuan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Losseng;
Bahwa Saksi diberikan upah/fee bervariasi oleh Terdakwa untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Loseng;
Bahwa untuk tahun 2020 saksi menerima jasa/fee pada tahap I Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), Tahap II Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Tahap III Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Tahap ke IV Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sehingga total yang Saksi terima adalah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Bahwa untuk tahun 2021 saksi menerima Jasa/Fee sebagai operator Desa Losseng dalam 3 tahapan yakni Tahap I Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), Tahap II Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan Tahap III dan Tahap IV Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sehingga totak yang saksi terima adalah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa saksi tidak meminta jumlah besaran jasa/fee selaku operator jasa pembuatan LPJ Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) Desa Losseng tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun Anggaran 2021 yang saksi terima setiap tahapan pecairan itu berdasarkan inisiatif Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa sendiri yang menyerahkan fee kepada Saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber Anggaran jasa/fee yang saksi terima sebagai operator pembuatan LPJ Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) Desa Losseng dari Terdakwa;
Bahwa saksi menginput Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan ADD dan DD Desa Losseng pada Aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) karena Bendahara Desa Losseng an. Arfin Ode kurang memahami penginputan data ke dalam aplikasi, sehingga Terdakwa meminta bantuan kepada saksi untuk menginput LPJ ADD dan DD Desa Losseng ke dalam Aplikasi Siskeudes serta membuat LPJ ADD dan DD Desa Losseng dalam bentuk hard copy;
Bahwa yang menyiapkan kwitansi atau bukti pengeluaran penggunaan ADD dan DD adalah Terdakwa. Saks tidak mengetahui kwitansi/bukti pengeluaran yang diberikan oleh Terdakwa untuk membuat LPJ Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) Desa Losseng telah sesuai sesuai penggunaannya karena saksi hanya diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat/mengimput LPJ Desa Loseng tersebut
Bahwa saksi tidak pernah menulis Kwitansi atau bukti pengeluaran untuk pembuatan/penginputan LPJ Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) Desa Losseng;
Bahwa yang melakukan pencairan yakni Kepala Desa bersama dengan bendahara Desa loseg dan saksi hanya membuat dan menginput LPJ tersebut;
Bahwa setahu saksi untuk tahun Anggaran 2020 ADD dan DD Desa Loseng telah dicairkan semuanya sedangkan untuk tahun anggaran 2021 ADD dan DD Desa Loseng tahap IV tidak dicairkan;
Bahwa setahu Saksi yang bertanggung jawab untuk membuat LPJ tersebut adalah Kaur Keuangan Desa Loseng;
Bahwa selain Desa Losseng, Saksi juga menginput LPJ Desa Holbota dan Desa Todoli;
Bahwa saksi menginput LPJ Desa Losseng di Bobong karena di Desa Losseng sering gangguang jaringan;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Kristina Sopamena, S.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten PulauTaliabu;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Saksi adalah Kepala Kantor Kecamatan Taliabu Timur Selatan tanggal 27 Agustus 2021 berdasarkan SK Bupati yang sebelumnya menggantikan Muslim Buamona yang sekarang menjadi sekertaris Dispora dan sebagai pejabat sementara Kepala Desa Losseng sejak taggal 23 Agustus 2022;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Kecamatan Taliabu Timur Selatan Monitoring Desa, seperti mengecek kegiatan Alokasi Dana Desa seperti gaji apparat desa dan tunjangan tokoh agama, guru PAUD, Supervisi, seperti mengecek hasil pelaksanaan pekerjaan ADD yang telah dilakukan kepala desa;
Bahwa saksi tidak pernah turun untuk melakukan pengawasan pelaksanaa kegiatan di Desa dan hanya monitoring saja;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai kepala kantor camat tahun 2021 saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 di Desa Losseng;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani rekomendasi dalam bentuk apapun untuk pelaksanaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 di Desa Losseng;
Bahwa Saksi tidak tahu penggunaan keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun Anggaran 2021 karena tidak pernah dilibatkan atau dilaporkan;
Bahwa setahu saksi masih ada hak gaji dan tunjangan aparatur desa dan Badan Syara Masjid dan BLT yang belum disalurkan/dibayarkan oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 16 November 2021 masyarakat Desa Losseng yang terdiri BPD dan Aparat Desa demo di Kantor Camat Taliabu Timur Selatan, menuntut agar Kepala Desa Losseng segera memenuhi hak gaji dan tunjangan aparatur desa dan Badan Syara Masjid yang tidak dibayarkan oleh kepala desa dan segera dilakukan penyaluran BLT;
Bahwa saksi sudah memanggil Terdakwa untuk mengklarifikasi masalah masyarakat Desa Loseng yang Demo namun Terdakwa tidak pernah datang untuk menjelaskan masalah Masyarakat Desa loseng yang Demo tersebut;
Bahwa saksi tahu tidak ada pekerjaan pembangunan jalan tahun 2021 nanti pada tahun 2022 baru ada kegiatan pembangunan jalan tetapi saksi tidak mengetahui anggaran tahun berapa;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yaitu kegiatan pekerjaan jalan di tahun 2021 namun tidak selesai dan dilanjutkan di tahun 2022 dengan menggunakan anggaran tahun 2021. Sedangkan saksi tetap dengan keterangannya;.
Saksi Ruslan Lahabibu, S.T., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi sebagai Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Hukum Adat dan Masyarakat Adat di DPMD pada bulan Februari 2021;
Bahwa tugas saksi adalah melakukan verifikasi terkait perencanaan, laporan realisasi dan penyerapan APBDes Losseng dan melakukan evaluasi perencanaan desa;
Bahwa cara melakukan verifikasi kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) awalnya kepala desa menyampaikan LPJ tahun sebelumnya ke DPMPD selanjutnya tim verivikasi melakukan penelitian dari laporan tersebut apakah telah sesuai dengan ketentuanya dan apabila telah sesuai tim menyampaikan ke Kepala Dinas DPMD untuk mengeluakan rokemendasi untuk melakukan pencairan ke keuangan (BPKAD);
Bahwa pencairan DD dan ADD tersebut langsung di transfer oleh KPPN Ternate ke Rekening masing-masing Desa di Kabupaten Pulau Taliabu dan Untuk Alokasi Dana Desa (DD) pencairan dari Kas Daerah di transfer ke Rekening masing-masing Desa;
Bahwa untuk pencairan DD dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap yakni 40% Tahap I, selanjutnya 40 % Tahap II dan 20% Tahap III;
Bahwa pencairan DD Tahap I senilai 40% biasanya diajukan pada bulan Maret tahun berjalan dan Untuk pencairan DD Tahap II senilai 40% biasanya diajukan pada bulan Juni atau Juli tahun berjalan serta Untuk pencairan DD Tahap III senilai 20% biasanya diajukan pada bulan Oktober tahun berjalan;
Bahwa dokumen yang dilampirkan oleh pihak Desa adalah Laporan Realisasi Tahap III tahun sebelumnya, APB Desa tahun berjalan dan dokumentasi pembayaran BLT tahun sebelumnya serta daftar pembayaran BLT tahun sebelumnya. Dokumen tersebut yang diserahkan oleh pihak Desa ke Dinas BPMD kemudian di input di Aplikasi ON SPAM dan setelah diinput kemudian pihak keuangan memverifikasinya dan setelah itu dokumen tersebut dikirim oleh pihak Keuangan KPPN Ternate;
Bahwa untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua dn tahap ketiga yang dilampirkan oleh pihak Desa adalah Laporan Realisasi Tahap I serta Laporan Konvergensi Stunting, Laporan Realisasi Tahap II dan dokumentasi pembayaran BLT serta daftar pembayaran BLT. Dokumen tersebut yang diserahkan oleh pihak Desa ke Dinas BPMD kemudian di input di Aplikasi ON SPAM dan setelah diinput kemudian pihak keuangan memverifikasinya dan setelah;
Bahwa untuk Alokasi Dana Desa (DD) pencairan dari Kas Daerah di transfer ke Rekening masing-masing Desa, yang dilakukan sebanyak 4 (empat) tahap pencairan yakni 25% Tahap I, selanjutnya 25 % Tahap II, Kemudian 25% Tahap Ketiga dan kemudian 25% Tahap Keempat;
Bahwa untuk pencairan ADD Tahap I senilai 25% biasanya diajukan pada bulan Maret tahun berjalan setelah APBD disahkan dan Untuk pencairan DD Tahap II senilai senilai 25% biasanya diajukan pada bulan Juli tahun berjalan. serta Untuk pencairan DD Tahap III senilai senilai 25% biasanya diajukan pada bulan September atau Oktober tahun berjalan , pencairan untuk tahap ke empat senilai 25% biasanya diajukan pada bulan Desember tahun berjalan;
Bahwa dokumen untuk pencairan ADD tahap pertama oleh pihak Desa adalah Laporan pertanggungjawaban realiasasi Tahap IV tahun sebelumnya, APBDesa tahun berjalan, surat permintaan dari Desa, Surat Keterangan dari Camat terkait penggunaan ADD, daftar lampiran pembayaran gaji dan tunjangan aparat Desa yang telah diverifikasi oleh pihak BPMD dan Keuangan, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Bendahara Keuangan BPPKAD dan selanjutnya dibuatkan / diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BUD dan selanjutnya SP2D dibawa ke Bank BPD Maluku – Maluku Utara dan selanjutnya pihak Bank BPD Maluku – Maluku Utara mentransfer dana / anggaran tersebut ke Rekening masing-masing Desa oleh pihak Desa;
Bahwa untuk percairan ADD tahap kedua sampai tahap ke empat senilai 25% yang dilampirkan oleh pihak Desa adalah Laporan pertanggungjawaban realiasasi Tahap I, berupa surat permintaan dari Desa, Surat Keterangan dari Camat terkait penggunaan ADD telah sesuai dengan ketentuan, daftar lampiran pembayaran gaji dan tunjangan aparat Desa dan SPJ Tahap I. Dokumen tersebut diverifikasi oleh pihak BPMD dan selanjutnya diserahkan ke Keuangan untuk diverfikasi dan setelah itu dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Bendahara Keuangan BPPKAD dan selanjutnya dibuatkan / diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BUD dan selanjutnya SP2D dibawa ke Bank BPD Maluku – Maluku Utara dan selanjutnya pihak Bank BPD Maluku – Maluku Utara mentransfer dana / anggaran tersebut ke Rekening masing-masing Desa; dan Untuk pencairan ADD Tahap III senilai 25% Yang dilampirkan oleh pihak Desa adalah Laporan pertanggungjawaban realiasasi Tahap II, surat permintaan dari Desa, Surat Keterangan dari Camat terkait penggunaan ADD telah sesuai dengan ketentuan, daftar lampiran pembayaran gaji dan tunjangan aparat Desa dan SPJ Tahap II. Dokumen tersebut diverifikasi oleh pihak BPMD dan selanjutnya diserahkan ke Keuangan untuk diverfikasi dan setelah itu dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Bendahara Keuangan BPPKAD dan selanjutnya dibuatkan / diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BUD dan selanjutnya SP2D dibawa ke Bank BPD Maluku – Maluku Utara dan selanjutnya pihak Bank BPD Maluku – Maluku Utara mentransfer dana / anggaran tersebut ke Rekening masing-masing Desa; serta Untuk pencairan ADD Tahap IV senilai 25% Yang dilampirkan oleh pihak Desa adalah Laporan pertanggungjawaban realiasasi Tahap III, surat permintaan dari Desa, Surat Keterangan dari Camat terkait penggunaan ADD telah sesuai dengan ketentuan, daftar lampiran pembayaran gaji dan tunjangan aparat Desa dan SPJ Tahap III. Dokumen tersebut diverifikasi oleh pihak BPMD dan selanjutnya diserahkan ke Keuangan untuk diverfikasi dan setelah itu dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Bendahara Keuangan BPPKAD dan selanjutnya dibuatkan / diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BUD dan selanjutnya SP2D dibawa ke Bank BPD Maluku – Maluku Utara dan selanjutnya pihak Bank BPD Maluku – Maluku Utara mentransfer dana / anggaran tersebut ke Rekening masing-masing Desa;
Bahwa anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 masing-masing sebesar Rp 904.074.009,- dan Rp 621.583.000 dan Tahun Anggaran 2021 masing-masing Dana Desa (DD) sebesar Rp 843.411.000 dan ADD Rp 555.363.888;
Bahwa mekanisme verivikasi pengajuan pencairan pengelolaan anggaran ADD dan DD tahun Anggaran 2021, yakni Kepala desa losseng menyampaikan LPJ Tahun Anggaran 2021 ke DPMD lalu dilakukan verifikasi dan evaluasi penggunaan alokasi dana desa anggaran 2021 Kemudian saya cek list setelah itu saya menyampaikan surat rekomendasi ke kepala DPMD untuk membuat rekomendasi berupa surat keterangan yang ditandatangani kepala dinas DPMPD .Jika disetujui BPKAD akan ditransfer kerekening desa;
Bahwa yang terlibat dalam proses evaluasi LPJ dana desa loseng 2021 yakni Tim verivikasi, kepala desa losseng dan bendahara desa losseng;
Bahwa saat dilakukan ceklis evaluasi LPJ tahun 2021 tidak ada bendahara desa losseng, namun saya meminta tolong untuk syarat administrasi ini harus tandatangan bendahara desa losseng;
Bahwa ADD tahun 2021 dicairkan hanya 3 tahap saja sebanyak 75% dan untuk tahap ke empat tidak dicairkan karena ada masalah deficit keuangan pada BPKAD;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang membuat LPJ tersebut, namun yang menyampaikan LPJ ke DPMD adalah Kepala Desa yang didampingi saudara Ritno Nurhaji Bendahara Desa Kramat;
Bahwa sdr. Ritno Nurhaji Bendahara Desa Kramat pernah datang ke kantor DPMD untuk menyampaikan LPJ Desa Loseng agar diverifikasi tetapi saksi menolaknya karena Ritno Nurhaji bukan bendahara Desa Loseng dan seharusnya Kepala Desa dan Bendahara Desa yang datang untuk menyampaikan LPJ untuk diverifikasi;
Bahwa laporan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Losseng Tahun 2020 dan tahun 2021 lengkap dengan data dukungnya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima Fee dari kepala Desa ataupun bendahara Desa Losseng;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan menghadirkan Ahli Ahli Andarias Barunggu, S.T. dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikusebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan terkait permintaan sebagai AHLI dalam melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Losseng Kec. Taliabu Timur Selatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 dan 2021;
Bahwa Ahli memiliki keahlian dalam Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan yang menjadi dasar adalah diklat keahlian dan pengalaman pemeriksaan. Ahli memiliki Sertifikat keahlian diantaranya Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Auditor yang dikeluarkan oleh Pusdiklat BPKP RI. Nomor Sert-16302/JFA-AI/03/IV/2017;
Bahwa Inspektorat berhak berwenang menghitung Kerugian Negara didasarkan pada:
UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 20 ayat (4) “Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.” Secara tidak langsung, dapat disimpulkan bahwa pasal ini memberikan kewenangan kepada APIP untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Aparat intern pemerintah (APIP) pada pasal di atas antara lain adalah:
Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP);
Inspektorat jenderal, inspektorat utama, atau unit lain pada kementerian/lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan internal; dan
Inspektorat daerah yang meliputi inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, dan inspektorat kota.
Putusan MK no 31/PUU-X/2012 yang berkaitan perhitungan kerugian keuangan negara, disebutkan BPKP, inspektorat, pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menghitung kerugian negara;
Bahwa Kerugian negara didefinisikan secara jelas pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 1 ayat 22 sebagai “kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Bahwa dasar dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara yaitu:
Surat Permintaah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Taliabu Nomor: B-873/Q.2.19/Fd.2/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022 perihal Audit Perhitungan Kerugin Keuagan Negara (PKKN)
Surat Tugas Inspektur Nomor 836/61/DD/XI/2022 tanggal 29 November 2022 dalam rangka Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2020 dan TA. 2021 pada Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan
Bahwa ruang lingkup dalam Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang kami lakukan mencakup pemeriksaan atas dokumen-dokumen administrasi dan keuangan serta informasi lain yang relevan terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Losseng Kec. Taliabu Timur Selatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dalam hal ini terfokus:
a. Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa TA. 2020;
b. Penyediaan Tunjangan BPD TA. 2020;
c. Penyediaan Bantuan Perikanan TA. 2020;
d. Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) TA 2020;
e. Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa TA 2021;
f. Penyediaan Tunjangan BPD TA 2021;
g. Pengadaan 1 Unit Genset TA 2021;
h. Pembebasan Lahan TA 2021;
i. Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) TA 2021.
j. Pembangunan Jalan Desa TA 2021;
Bahwa metode yang digunakan adalah bukti-bukti yang telah diidentifikasi, dikumpulkan, diverifikasi, dan dianalisis, sebagaimana disebutkan Data dan Bukti-Bukti yang diperoleh maupun Pengungkapan Fakta dan Proses Kejadian, maka metode yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara ialah Nilai Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang digunakan adalah metode Nett Loss yaitu menjumlahkan seluruh kerugian bersih yang dianggap sebagai Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa tata cara atau prosedur perhitungan kerugian negara adalah awalnya dilakukan Audit investigatif yang kami laksanakan didasarkan pada Standar Audit Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia. Langkah-langkah audit yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan penugasan seperti tersebut di atas mencakup:
Meminta dilakukan ekspose oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu;
Mengumpulkan dan menelaah peraturan/ketentuan yang berlaku terkait dengan kegiatan yang diaudit;
Mereviu, menelaah dan menganalisis dokumen administrasi dan keuangan terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD);
Melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 dan 2021;
Merekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh saat dilakukan audit investigatif;
Melakukan pembahasan hail audit investigatif dengan pihak-pihak terkait; dan
Menyusun laporan hasil audit investigatif
Bahwa pada tanggal 5 Mei 2020 Bupati Pulau Taliabu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa per Desa di Kabupaten Pulau Taliabu, termasuk didalamnya untuk Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu dengan rincian Pembagian DD dan ADD untuk Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 masing-masing sebesar:
Dana Desa (DD) sebesar Rp904.074.009,00 (Sembilan ratus empat juta tujuh puluh empat ribu sembilan rupiah); dan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp621.583.000,00 (enam ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Dengan jumlah DD dan ADD keseluruhan Rp1.536.414.000
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2021 Bupati Pulau Taliabu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa, termasuk didalamnya untuk Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu dengan rincian:
DD-P sebesar Rp843.411.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu rupiah); dan
ADD-P sebesar Rp555.363.888,00 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Dengan jumlah DD dan ADD keseluruhan Rp1.398.774.888;
Bahwa dalam audit investigasi ditemukan adanya penyimpangan sebagai berikut:
Adanya penggunaan DD dan ADD oleh Sdr. H untuk kepentingan di luar kegiatan sebagaimana diatur dalam APBDes Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Diduga sebagian besar belanja barang dan jasa untuk keperluan pelaksanaan kegiatan di Desa Losseng Tahun 2020 dan 2021 dilaksanakan sendiri oleh Sdr. H.
Bukti-bukti penggunaan DD dan ADD yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.
Bahwa penyimangan tersebut bertentangan dengan:
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 29 point (b) dan (c) Kepala Desa dilarang:
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Pasal 5 menyatakan bahwa “Dana Desa digunakan untuk membiayai Pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 24 Ayat (3) menyatakan bahwa “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”
Pasal 51 ayat (3) menyatakan bahwa “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut
Bahwa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/desa sebesar Rp755.441.505,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah ) dengan Perhitungan sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Investigatif Nilai Kerugian (RP) Tahun 2020 1.
2.
Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa
Penyediaan Tunjangan BPD
54.300.000
16.000.000
1.
2.
3.
Bantuan Perikanan
Pembagian BLT
Pajak yang Tidak Disetor
103.000.000
24.000.000
26.977.912
Total ADD dan DD 2020 224.277.912 Tahun 2021 1.
2.
Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa
Penyediaan Tunjangan BPD
68.200.000
48.000.000
1.
2.
3.
4.
5.
Pengadaan 1 Unit Genset
Pembebasan Lahan
Pembangunan Jalan
Pembagian BLT
Pajak yang Tidak Disetor
40.000.000
15.000.000
318.031.250
23.000.000
18.932.342
Total ADD dan DD 2021 531.163.592 Jumlah Kerugian Negara 755.441.505
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan (Ade Charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan kepersidangan ini, terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi masalah dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, dan 2021 di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten PulauTaliabu;
Bahwa Terdakwa membenarkan BAP dan membacanya sebelum menandatangani dan memarafnya serta tidak dibawah tekanan atau ancaman saat mememberikan keterangan dalam BAP;
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Desa Losseng tahun 2017 sampai dengan bulan September 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 19/KPTS.02/PT/2017Tentang Pemberhentian dan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu
Bahwa tugas pokok Terdakwa selaku kepala Desa Loseng yaitu:
menyelenggarakan pemerintah desa, seperti tata praja pemerintah, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pemerintah, pembinaaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, pemuda, lingkungan hidup, dan karang taruna.
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Bahwa kewenangan kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa yakni :
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa.
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.
menetapkan PPKD.
menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL.
menyetujui RAK Desa; dan
Menyetujui SPP
Bahwa gaji dan tunjangan Terdakwa selaku Kepala Desa Losseng pada tahun 2017 sampai dengan 2019 sekitar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), dan tahun 2020 sampai dengan sekarang sejumlah Rp2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa jumlah alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020 sampai 2021 yaitu
Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 sekitar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sedangkan Dana Desa (DD) tahun 2020 sekitar RP800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 sekitar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sedangkan Dana Desa (DD) tahun 2021 sekitar Rp700.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa proses pencairan dana ADD dan DD Desa Losseng untuk T.A 2020 s/d 2021 yaitu:
Tahun Anggaran 2020 ADD dan DD
Tahap I sebesar 40 % pada bulan Februari
Tahap II sebesar 40 % pada bulan Juni
Tahap III sebesar 20 % pada bulan September
T.A 2021 DD
Tahap I sebesar 40 % pada bulan Februari
Tahap II sebesar 40 % pada bulan Juni
Tahap III sebesar 20 % pada bulan September
T.A 2021 ADD
Tahap I sebesar 25 % pada bulan Februari
Tahap II sebesar 25 % pada bulan Mei
Tahap III sebesar 25 % pada bulan Agustus
Tahap IV sebesar 25 % tidak dicairkan
Bahwa proses pencairan dana Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Loseng Terdakwa besama dengan bendahara datang ke Bank untuk pencairan;
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) Desa losang Tahun Anggaran 2020 diperuntukan untuk:
pembayaran gaji dan tunjangan aparat Desa Losseng yang hanya dibayarkan selama 9 bulan sedangkan sisanya 3 bulan belum dibayarkan.
pembayaran gaji dan tunjangan BPD Desa Losseng yang hanya dibayarkan selama 10 bulan sedangkan sisanya 2 bulan belum dibayarkan.
Pembayaran Gaji LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) selama 9 bulan sedangkan sisanya 3 bulan belum dibayarkan.
Pembayaran Guru Ngaji selama 9 bulan sedangkan sisanya 3 bulan belum dibayarkan.
Pembayaran Kader Posyandu Desa Losseng selama 9 bulan sedangkan sisanya 3 bulan belum dibayarkan.
Pembayaran Badan Syara Desa Losseng selama 10 bulan sedangkan sisanya 2 bulan belum dibayarkan.
Bahwa Dana Desa (DD) Desa Loseng tahun Anggaran 2020 dipergunakan untuk:
Dana Desa Tahap I
Pembangunan Rehab Jembatan Kayu Desa Losseng sekitar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), Pembangunan Jalan Desa Losseng sekitar Rp146.735.393 (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah).,Belanja mesin genset sekitar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).,Belanja bahan perlengkapan pembinaan lembaga adat, pembinaan umat beragama, sejumlah Rp16.100.000 (enam belas juta seratus ribu rupiah).,Belanja pembinaan PKK berupa 1 unit kursi sofa sekitar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).,Belanja mesin ketinting 3 unit sekitar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).,Belanja pengadaan rompong sekitar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).,Belanja penanganan Covid-19 sekitar Rp22.735.554 (dua puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah).BLT tahap 1 sejumlah 44.400.000 (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
Dana Desa Tahap 2 :
Pembangunan jalan rabat beton sekitar Rp132.799.088 (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan delapan puluh delapan rupiah), Pembangunan jalan desa losseng, Bantuan kelompok nelayan berupa ketinting 2 unit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan bodi perahu 7 unit Rp126.000.000 (seratus dua puluh enam juta rupiah), BLT Dana Desa Tahap 2 Rp.44.400.000 (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah); Belanja bahan penyemprotan, makan minum relawan covid dan operasional petus semprot Rp.8.333.312 (delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua belas rupiah),Penyaluran BLT Dana Desa tahap 3 sejumlah Rp.44.400.000 (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) Desa losang Tahun Anggaran 2021 diperuntukan untuk:
Pembayaran gaji dan tunjangan aparat Desa Losseng tidak dibayarkan selama 12 bulan dengan rincian 2 bulan gaji baru dibayarkan kepada sekretaris desa, kaur dan kasi kecuali majid tidore, irfan bugis dan azzanudin, Pembayaran gaji dan tunjangan BPD Desa Losseng yang tidak dibayarkan selama 10 bulan dan 2 bulan telah dibayarkan;
Pembayaran Gaji LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) tidak dibayarkan selama 12 bulan;
Pembayaran Guru Ngaji tidak dibayarkan selama 12 bulan;
Pembayaran Kader Posyandu Desa Losseng tidak dibayarkan selama 10 bulan, 2 bulan sudah dibayarkan;
Pembayaran Badan Syara Desa Losseng tidak dibayarkan selama 8 bulan, 4 bulan sudah dibayarkan
Bahwa Dana Desa (DD) Desa Loseng tahun Anggaran 2021 dipergunakan untuk: BLT sejumlah Rp.22.200.000 (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), Pembangunan Jalan Setapak Desa sepanjang 130 meter sekitar Rp200.000.00 (dua ratus juta rupiah) material sudah disiapkan (belum dikerjakan), Pembangunan Jalan Setapak Desa sepanjang 74 meter sekitar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sudah diselesaikan 100%;
Bahwa gaji dan tunjangan Aparat Desa, BPD, Badan Syara, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Kader Posyandu, Guru Paud, Guru Mengaji Tahun 2020 s/d 2021 belum dibayarkan seluruhnya namun telah dibuatkan pertanggung jawaban fiktif. Dana tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa anggaran pembayaran gaji dan tunjangan BPD Desa Losseng untuk periode Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun Aggaran 2021 sebesar Rp104.000.000,- yang belum dibayarkan dan telah dibuat pertanggungjawaban fiktif dan dana tersebut telah Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa anggaran pembayaran jasa Honorarium LPM Desa Losseng untuk periode Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp12.375.000,00 yang belum dibayarkan namun telah dibuat pertanggungjawaban fiktif karena dana tersebut telah Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa untuk Pembangunan Jalan Setapak dengan lebar 3,5 M x panjang 105 M tersebut, dari beberapa item kegiatan telah dilaksanakan dan sebagian belum dilaksanakan;
Bahwa laporan pertanggungjawaban Terdakwa telah terlaksana dan dana yang telah dicairkan untuk periode Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun Aggaran 2021 namun ada kegiatan pembangunan jalan setapak tersebut dilaksanakan di tahun 2022 dengan anggaran tahun 2021;
Bahwa untuk Pembangunan Jalan Setapak dengan Lebar 4 M x 50 M tahun 2021 tersebut sama sekali tidak terlaksana namun untuk dananya telah dicairkan dan telah membuat pertanggungjawaban untuk Tahun Aggaran 2021. Pada tahun 2022 barulah dilaksanakan pembangunan jalan setapak;
Bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Losseng tahun 2020 dan 2021 sebanyak 74 kepala keluarga perbulan masing-masing menerima Rp300.000,00. Pada Tahun 2020 tersalurkan seluruhnya sedangkan tahun 2021 sebanyak 15 kepala Keluarga belum dibayarkan dikarenakan belum melakukan vaksin tahap I tetapi uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa yang mengelola dan membelanjakan ADD dan DD tahun 2020 dan tahun 2021 Terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Losseng dan dibantu oleh bendahara desa;
Bahwa tanda tangan Tim Pelaksana Kegiatan yang terdapat di dalam Laporan Pertanggung Jawaban tahun 2020 dan 2021 pada kegiatan tersebut adalah tanda tangan Terdakwa;
Bahwa LPJ Desa Losseng tahun 2020 dan 2021 yang membuat adalah saudara Ritno Nurhaji selaku operator desa kramat sedangkan bukti kwitansi Terdakwa yang menyiapkan dan menyerahkan kepada Ritno Nurhaji sesuai dengan item kegiatan;
Bahwa memberikan upah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Ritno Nurhaji sebagai jasa operator dalam pembuatan LPJ Desa Losseng yang diambil dari anggaran ADD;
Bahwa Terdakwa menggunakan jasa Sdr. Ritno Nurhaji karena Bendahara Desa Losseng tersebut Arfin Ode belum memahami / mengetahui tentang pengimputan data dalam aplikasi Siskeudes sehingga saya minta bantu kepada Ritno Nurhaji;
Bahwa tahun 2020 Jasa Honorarium LPM Desa Losseng 3 (tiga) Bulan yang belum terbayar, dan Tahun 2021 belum terbayarkan sama sekali sebanyak 12 (dua belas) Bulan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa BPD tidak dilibatkan dalam pengawasan kegiatan fisik maupun Non fisik Desa Loseng;
Bahwa setiap pembayaran kegiatan Desa Losseng dilakukan oleh Terdakwa dan Bendahara;
Bahwa Terdakwa belum pernah melakukan penyetoran pajak PPN dan PPH tahun 2020 dan 2021;
Bahwa penggunakan ADD dan DD tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 tidak dapat dipertanggungjawabkan bahwa ada orang yang pinjam sejumlah Rp300.000.000,00 namun belum dikembalikan dan sebagian Terdakwa digunakan untuk biaya pendidikan anak Terdakwa;
| LPM | Honorarium Perbulan | Yang Dibayar | Belum terbayar | ||
| - Ketua | 250.000, | Tidak dilakukan pembayaran. | 3.000.000, | ||
| - Wakil | 200.000, | Sda | 2.400.000, | ||
| - Sekretaris | 150.000, | Sda | 1.800.000, | ||
| - Bendahara | 125.000, | Sda | 1.500.000, | ||
| - Anggota | 100.000, | Sda | 1.200.000, | ||
| Jumlah | Sda | 9.900.000, | |||
| Rp. 9.900.000, | |||||
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor. 17/KPT3.02/Januari/2017 Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) SE – Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 09 Februari 2017;
1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Rapat Nomor: 140/04/DL-TTS/BPD/III/2022 Tanggal 12 Agustus 2022;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 140/03/KPTS/DS-LSG/12/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Bendahara Desa Tanggal 12 Desember 2019;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor: 140/02/SKKD/DK-TB/I/2019 Pengangkatan Aparatur Pemerintah Desa Desa Kramat Kecamatan Taliabu Barat Tanggal 03 Januari 2019;
1 (satu) eksemplar foto copy RKPDes 2020 peraturan Desa Losseng Nomor: 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy APBDes 2020 Peraturan Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Losseng Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy RKPDes 2021 Peraturan Desa Losseng Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Rencana kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy APBDes 2021 Peraturan Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Losseng Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/14/DL/TTS/VI/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 29 Juni 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/16/KPTS.14/DL/TTS/V/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 15 Mei 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/18/KPTS.14/DL/TTS/VII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 20 Juli 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/19/KPTS.14/DL/TTS/VIII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 25 Agustus 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/20/KPTS.14/DL/TTS/IX/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 13 September 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/21/KPTS.14/DL/TTS/X/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 15 Oktober 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/22/KPTS.14/DL/TTS/XI/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 17 November 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/23/KPTS.14/DL/TTS/XII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 23 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/51/KPTS.13/DL/TTS/IV/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 12 April 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 63.c Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan. Tanggal 26 November 2018;
1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/01/KPTS.1/DL/XI/2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Aparat Pemerintahan Dan Badan Sarah Desa Losseng. Tanggal 26 November 2018;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IV/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 24 April 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) Dampak Covid-19 Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IX/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 01 September 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IV/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 26 Juni 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Hasil Kesepakatan Musyawarah Penetapan Keluarga Wajib Terima BLT Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Tahun 2020 tanggal 24 April 2020;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Silpa ADD Tahun 2019 ADD dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Evaluasi Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Tanggal 27 April 2022;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 65.a Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Belanja Desa Di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 Tanggal 11 April 2022;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 23 Agustus 2022;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy peraturan Buapati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 Januari 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 Januari 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Perubahan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 tanggal 05 Mei 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Surat BPD Desa Losseng Nomor: 009/40/DL-TTS/BPD/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 Perihal Laporan (Tembusan) untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Desa Losseng terhadap pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tahun 2020 dan 2022;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 19/KPTS.02/PT/2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 17 Februari 2017;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor: 140/44/K-TTS/VI/2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor: 140/65/K-TTS/XII/2020 Tentang Hasil Supervisi terhadap Realisasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020 Tanggal 03 Desember 2020;
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Nomor: 140/21/K-TTS/IV/2021 menerangkan bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan;
Rekening Koran Bank Giro Maluku Malut a.n. Kantor Desa Losseng periode tahun 2020/2021;
Laporan Transaksi Bank BRI Rekening a.n. Kantor Desa Losseng periode transaksi 2020/2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Terdakwa diangkat berdasarkan SK Bupati Taliabu Nomor 19/KPTS.02/PT/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada masa jabatan tahun 2017 – 2023;
Bahwa ADD dan DD Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 telah dicairkan Rekening Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ke Rekening Kas Desa Desa Losseng pada Bank Maluku Malut KCP Bobong Nomor Rekening 3601001893 dan Bank BRI KCP Bobong nomor rekening 769010005306 sejumlah Rp1.406.448.814,00 (satu milyar empat ratus enam juta empat ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus empat belas rupiah);
Bahwa dalam pengelolaan uang kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga perangkat desa loseng tidak menerima penghasilan tetap (siltap) sebagai berikut:
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00074/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kaur 3 orang untuk 5 bulan sebesar Rp16.500.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00141/KWT/06.2002/2020 tanggal 2 Desember 2020 untuk pembayaran siltap kaur 3 orang untuk 7 bulan sebesar Rp25.200.000,00 pada faktanya saksi Irfan dan saksi Wirda selama tahun 2020 hanya menerima siltap untuk 9 bulan senilai Rp10.800.000,00;
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00075/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kasi 3 orang untuk 5 bulan sebesar Rp16.500.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00142/KWT/06.2002/2020 tanggal 2 Desember 2020 untuk pembayaran siltap kasi 3 orang untuk 7 bulan sebesar Rp23.100.000,00 pada faktanya saksi Azanudin, saksi Majid dan saksi Fadli siltap yang diterima hanya untuk 9 bulan sebesar Rp9.900.000,00;
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00076/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kadus 4 orang untuk 5 bulan sebesar Rp20.000.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00143/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kadus 4 orang untuk 7 bulan sebesar Rp28.000.000,00 pada faktanya saksi Abdul dan saksi Mustafa menerima siltap untuk 9 bulan senilai Rp9.000.000,00 Sedangkan saksi Nurdin hanya menerima siltap untuk 3 bulan senilai Rp3.000.000,00.
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp54.300.000,00 yang telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi;
Bahwa untuk tunjangan aparatur BPD Desa Losseng tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga tidak mendapatkan hak tunjangannya, sebagai berikut:
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00080/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp8.000.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00147/KWT/06.2002/2020 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp11.200.000 untuk pembayaran Tunjangan Ketua BPD selama 12 bulan. pada faktanya saksi Salafudin bahwa selama tahun anggaran 2020 tunjangan yang diterima untuk 10 bulan sebesar Rp16.000.000,00
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00081/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp6.400.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00148/KWT/06.2002/2021 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp8.960.000,00 untuk pembayaran Tunjangan Wakil BPD selama 12 bulan. pada faktanya saksi Jamirudin menerima tunjangan sebesar Rp12.800.000,00 untuk 10 bulan pada tahun anggaran 2020.
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00082/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp6.400.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00149/KWT/06.2002/2020 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp8.960.000 untuk pembayaran Tunjangan Sekretaris BPD selama 12 bulan, pada faktanya saksi Nurmawati menyampaikan bahwa pada tahun 2020 hanya menerima tunjangan sebesar Rp12.800.000,00 untuk 10 bulan.
Berdasarkan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00083/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp19.200.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00150/KWT/06.2002/2020 tanggal 19 September sebesar Rp26.880.000 untuk pembayaran Tunjangan Anggota BPD 4 orang selama 12 bulan. pada faktanya Saksi Ujang, Saksi Edi dan Saksi Husni menyatakan bahwa selama tahun anggaran 2020 tunjangan yang dibayarkan hanya untuk 10 bulan sebesar Rp9.600.000,00
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp16.000.000,00 yang telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Realisasi Belanja dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 terdakwa telah mencairkan bantuan perikanan untuk kelompok nelayan desa loseng sebesar Rp295.000.000,00 dengan rincian belanja kegiatan sebagai berikut:
Bahwa kegiatan bantuan perikanan untuk kelompok nelayan Desa Losseng tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya terdapat 4 (empat) unit body fiber, 5 (lima) unit mesin ketinting, dan 3 rompong yang telah diserahkan kepada kelompok nelayan. Sedangkan sisa penggunaan dana sejumlah Rp103.000.000,00 telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi. Namun telah dicairkan seluruhnya dan dibuatkan pertanggungjawaban fiktif, yaitu:
| No. | SPP Pencairan dan Tanggal | Jumlah | Ket. |
| 1. | 0013/SPP/06.2002/2020 tatgl 12 April 2020 | 90.000.000 | 3 Mesin Katinting + 3 rompong |
| 2. | 0017/SPP/06.2002/2020 tatgl 29 Mei 2020 | 136.000.000 | 2 Mesin Katinting + 7 Body Fiber |
| 3. | 0031/SPP/06.2002/2020 tanggal 05 September 2020 | 69.000.000 | 3 Mesin Katinting +3 Body Fiber |
| Total | 295.000.000 |
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00047/KWT/06.2002/2020 tanggal 10 April 2020 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian 3 (tiga) unit ketinting;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00065/KWT/06.2002/2020 tanggal 28 Mei 2020 Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian 2 (dua) unit ketinting.
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00097/KWT/06.2002/2020 tanggal 5 September 2020 Rp15.000.000 untuk pembelian 3 (tiga) unit ketinting.
Berdasarkan kuitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00066/KWT/06.2002/2020 tanggal 28 Mei 2020 untuk pembelian 7 (tujuh) unit bodi perahu sebesar Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah);
Berdasarkan kuitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00098/KWT/06.2002/2020 tanggal 5 September 2020 untuk pembelian bodi perahu 3 (tiga) unit sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).
Bahwa kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2020 sebesar Rp199.800.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada 74 (tujuh puluh empat) KPM (kelompok penerima manfaat) yang mana masing-masing mendapatkan Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dalam hal ini terdakwa telah menggunakan dana tersebut tidak sebagaimana mestinya sebagai berikut:
Bahwa sejumlah 15 KPM hanya menerima kurang dari Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) Per KPM dari yang seharusnya diterima dengan total Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa sejumlah 6 KPM belum menerima Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejumlah Rp 16.200.000, dan uang tersebut tidak dikembalikan ke kas desa.
Bahwa r terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp40.200.000,00, yang telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa Pembayaran Pajak atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp26.927.912,00 yang belum disetor ke Kas Negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam LPJ DD Tahun Anggaran 2020;
Bahwa pada tahun 2021 Desa Losseng Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu mendapatkan ADD dan DD dengan rincian:
DD-P sebesar Rp843.411.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu rupiah); dan
ADD-P sebesar Rp555.363.888,00 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Dengan jumlah ADD dan DD keseluruhan Rp1.398.774.888 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021, dengan nilai anggaran ADD dan DD berupa pendapatan transfer Rp1.398.774.888, yang terdiri atas:
Bahwa realisasi pencairan ADD dan DD Desa Losseng Tahun Anggaran 2021 dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ke Rekening Kas Desa Desa Losseng pada Bank Maluku Malut KCP Bobong Nomor Rekening 3601001893 sejumlah Rp1.249.735.520,00 (satu milyar dua ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah)Bidang penyelenggaraan pemerintah desa Rp 505.358.172 1 Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional pemerintah desa Rp 453.848.172 ADD 2. Tata Praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan Pelaporan Rp 51.510.000 ADD Bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 533.969.380 1 Sub Bidang Kesehatan Rp 10.750.000 ADD/DD 2 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 324.395.000 DD 3 Sub Bidang Perhubungan, komunikasi dan informatika Rp 40.000.000 DD 4. Sub Bidang Energi dan Sumberdaya mineral Rp 158.824.380 DD Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 93.100.000 1 Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga Rp 40.000.000 DD 2 Sub Bidang kelembagaan masyarakat Rp 53.100.000 ADD Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 10.041.620 1 Sub Bidang Pertanian dan peternakan Rp 10.041.620 DD Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Rp 268.400.000 1 Sub Bidang Penanggulangan Bencana Rp 2000.000 DD 2. Sub Bidang keadaan Mendesak Rp 266.400.000 DD Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Losseng kembali mengajak saksi Arfin Ode selaku bendahara/kaur keuangan desa loseng dalam setiap pencairan ke Bank Maluku Malut KCP Bobong atau ke Bank BRI KCP Bobong lalu saksi Arfin ode diperintahkan oleh terdakwa untuk menandatangani seluruh administrasi pencairan ADD dan DD, saksi Arfin Ode pun mengikuti perintahnya. Setelah seluruh dana tersebut cair secara tunai kemudian terdakwa mengambil dan menguasai uang dimaksud;
Bahwa dalam pengelolaan dana kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga terdapat hak gaji pengasilan tetap perangkat desa loseng yang tidak dibayarkan sejumlah Rp 68.200.000, yang juga digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa dalam pengelolaan uang kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga aparatur BPD desa Loseng tidak mendapatkan hak tunjangannya sejumlah Rp48.000.000,00 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa pada tanggal 17 desember 2021 terdakwa telah mencairkan uang yang bersumber dari Dana Desa dalam kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana berupa pengadaan Genset sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) sebagaimana Nomor SPP 0040/SPP/06.2002/2021 Tanggal 17 Desember 2021 namun pengadaan genset tersebut adalah fiktif dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2021 terdakwa telah mencairkan uang yang bersumber dari dana desa (DD) dalam kegiatan Pembebasan Lahan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) sebagaimana nomor 0026/SPP/06.2002/2021 Tanggal 19 Juli 2021 yang terdiri dari pembebasan lahan pemakaman sejumlah Rp15.000.000,00 dan pembebasan lahan tower sejumlah Rp25.000.000,00. Dimana terkait pembebasan lahan tidak dibelanjakan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa kegiatan Pembangunan Jalan untuk Desa Losseng Kab. Pulau Taliabu dengan jumlah anggaran sebesar Rp401.260.000,00 (empat ratus satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) hanya terealisasi sejumlah Rp83.288.750 dan terdapat selisih sejumlah Rp318.031.250,00;
Bahwa Terdakwa telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021 sejumlah Rp266.400.000,00 untuk diberikan kepada 74 (tujuh puluh empat) Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dimana masing-masing mendapatkan Rp2.700.000,00 namun sejumlah 31 KPM belum menerima BLT dengan alasan belum divaksin dan ada yang tidak kurang dari yang ditentukan sehingga terdapat selisih Rp23.000.000,00;
Bahwa Terdakwa tidak menyetorkan Pajak atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp18.932.342 ke Kas Negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam LPJ DD Tahun Anggaran 2021;
Bahwa atas insiatif Terdakwa memerintahkan saksi Ritno Nurhaji selaku Kaur Keuangan Desa Keramat untuk menyusun pembuatan LPJ (laporan pertanggungjawaban) ADD dan DD Desa Losseng Kab. Pulau Taliabu TA 2020 dan TA 2021.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp755.441.505,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 780/367/ITDA-PT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan Perhitungan sebagai berikut:
Bahwa sdr. Ritno Nurhaji selaku Kaur Keuangan Desa Kramat yang menerima upah dari Terdakwa karena membuat laporan pertanggungjawaban penggunanaan ADD dan DD Desa Losseng tahun 2020 dan 2021 telah melakukan pengembalian uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu;
| No | Uraian Kegiatan Investigatif | Nilai Kerugian (RP) |
| Tahun 2020 | ||
1. 2. | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Penyediaan Tunjangan BPD | 54.300.000 16.000.000 |
1. 2. 3. | Bantuan Perikanan Pembagian BLT Pajak yang Tidak Disetor | 103.000.000 24.000.000 26.977.912 |
| Total ADD dan DD 2020 | 224.277.912 | |
| Tahun 2021 | ||
1. 2. | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Penyediaan Tunjangan BPD | 68.200.000 48.000.000 |
1. 2. 3. 4. 5. | Pengadaan 1 Unit Genset Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Pembagian BLT Pajak yang Tidak Disetor | 40.000.000 15.000.000 318.031.250 23.000.000 18.932.342 |
| Total ADD dan DD 2021 | 531.163.592 | |
| Jumlah Kerugian Negara | 755.441.505 | |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, yaitu:
PRIMAIR : MelanggarPasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan terhadap Terdakwa disusun secara Subsidaritas maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang merupakan beberapa perbuatan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yai dimana setelah dicocokkan dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan ternyata sesuai dan diakui sebagai identitasnya dan bertempat tinggal di Desa Losseng, RT/RW 01/01 kecamatan Taliabu timur selatan Kabupaten Pulau Taliabu;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesamaan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan dengan keterangan para saksi yang saling bersesuaian yang mengenali Terdakwa maka yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yai bukanlah orang lain, dengan demikian tidak terjadi salah orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur ”Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan adanya frasa “maupun” dalam Penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif, yaitu :
Ajaran sifat melawan hukum formil, atau;
Ajaran sifat melawan hukum materiil;
(R. Wiyono : Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 28);
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum, yang disebut melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedangkan melawan hukum dalam arti materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis (Ruslan Saleh : “Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana”, Jakarta, Aksara Baru, 1987, hal. 7) ;
Menimbang, bahwa dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 : dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, selanjutnya diktum putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan :
“Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi : “yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana’, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan yaitu apakah ada sifat melawan hukum formil yang dilanggar (formiele wederrechttelijk) sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, sebagai substansi yuridis yang tidak dapat diabaikan lagi, yaitu apakah tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa telah melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa memenuhi unsur dari Dakwaan Primair tersebut, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya berdasarkan atas fakta-fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diangkat berdasarkan SK Bupati Taliabu Nomor 19/KPTS.02/PT/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada masa jabatan tahun 2017 – 2023. Selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2019 memberhentikan Rudi Salam dan mengangkat Saksi Arfin Ode sebagai Bendahara Desa Losseng SK Pengangkatan Perangkat Bendahara Desa oleh Kepala Desa Nomor: 140/03/KPTS/DS-LSG/12/2019;
Menimbang, bahwa sebagai Kepala Desa Terdakwa memiliki tugas untuk (Vide Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa):
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
Melaksanakan Pembangunan Desa
Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan;
Pemberdayaan masyarakat Desa.”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan menteri dalam negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas bebanAPBDesa.”
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Mei 2020 Bupati Pulau Taliabu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa per Desa di Kabupaten Pulau Taliabu, yang didalamnya tercantum pula anggaran untuk Desa Losseng sejumlah keseluruhan Rp1.536.414.000 (satu milyar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah empat ratus empat belas ribu rupiah) terdiri dari:
Dana Desa (DD) sebesar Rp66.142.254.000,00 (enam puluh enam milyar seratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah); dan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp38.799.860.500,00 (tiga puluh delapan milyar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian Pemeriksan Desa Losseng menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu dengan Peraturan Kepala Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020, dengan nilai anggaran ADD dan DD berupa pendapatan transfer Rp1.536.414.000 yang peruntukannya terdiri atas:
| Bidang penyelenggaraan pemerintah desa | Rp | 648.440.000 | ||
| 1 | Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional pemerintah desa | Rp | 562.477.000 | ADD |
| 2 | Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintah Desa | Rp | 32.433.000 | ADD |
| 3 | Tata Praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan Pelaporan | Rp | 53.530.000 | ADD |
| Bidang pelaksanaan pembangunan desa | Rp | 413.931.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Pendidikan | Rp | 17.000.000 | ADD |
| 2 | Sub Bidang Kesehatan | Rp | 30.500.000 | ADD/DD |
| 3 | Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Rp | 366.431.00 | DD |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp | 231.400.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga | Rp | 66.700.000 | ADD/DD |
| 2 | Sub Bidang kelembagaan masyarakat | Rp | 164.700.000 | ADD/DD |
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp | 360.200.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Kelautan dan Perikanan | Rp | 305.000.000 | DD |
| 2 | Sub Bidang Pertanian dan Peternakan | Rp | 55.200.000 | DD |
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Arifin Ode selaku Bendahara telah mencairkan ADD sejumlah Rp Rp246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam jutarupiah) dengan rincian belanja sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan APBDesa | SPP pencairan dan tanggal | Jumlah (Rp) | Realisasi sesuai Bukti/Klarifikasi (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa | 002/SPP/06.2002/2020 tgl 27 Juni 2020 | 62.500.000 | 95.700.000 | 54.300.000 |
| 0073/SPP/06.2002/2020 tgl 03 Desember 2020 | 87.500.000 | ||||
| 2 | Penyediaan Tunjangan BPD | 0024/SPP/06.2002/2020 tgl 30 Juni 2020 | 40.000.000 | 80.000.000 | 16.000.000 |
| 0045/SPP/06.2002/2020 tgl 08 Desember 2020 | 56.000.000 | ||||
| 246.000.000 | 175.700.000 | 70.300.000 | |||
Akan tetapi, Perangkat Desa tidak menerima hak mereka secara utuh dari 12 (dua belas) bulan hanya 9 (sembilan) bulan yang diperoleh sedangkan 3 (tiga) bulang berikutnya tidak. Namun dipertanggungjawabkan secara fiktif oleh Terdakwa seolah-olah telah diberikan 100%, yaitu:
Saksi Irfan dan saksi Wirda hanya menerima siltap untuk 9 bulan senilai Rp10.800.000,00 tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00074/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kaur 3 orang untuk 5 bulan sebesar Rp16.500.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00141/KWT/06.2002/2020 tanggal 2 Desember 2020 untuk pembayaran siltap kaur 3 orang untuk 7 bulan sebesar Rp25.200.000,00 pada faktanya
saksi Azanudin, saksi Majid dan saksi Fadli siltap yang diterima hanya untuk 9 bulan sebesar Rp9.900.000,00 tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00075/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kasi 3 orang untuk 5 bulan sebesar Rp16.500.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00142/KWT/06.2002/2020 tanggal 2 Desember 2020 untuk pembayaran siltap kasi 3 orang untuk 7 bulan sebesar Rp23.100.000,00;
Saksi Abdul dan saksi Mustafa menerima siltap untuk 9 bulan senilai Rp9.000.000,00 Sedangkan saksi Nurdin hanya menerima siltap untuk 3 bulan senilai Rp3.000.000,00 tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00076/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kadus 4 orang untuk 5 bulan sebesar Rp20.000.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00143/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kadus 4 orang untuk 7 bulan sebesar Rp28.000.000,00 pada faktanya;
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp54.300.000,00 yang telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Begitu pula dengan Penyediaan Tunjangan BPD dimana terdapa aparatur yang tidak mendapatkan haknya, yaitu:
Saksi Salafudin bahwa selama tahun anggaran 2020 tunjangan yang diterima untuk 10 bulan sebesar Rp16.000.000,00 tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00080/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp8.000.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00147/KWT/06.2002/2020 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp11.200.000 untuk pembayaran Tunjangan Ketua BPD selama 12 bulan;
Saksi Jamirudin menerima tunjangan sebesar Rp12.800.000,00 untuk 10 bulan pada tahun anggaran 2020 tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00081/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp6.400.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00148/KWT/06.2002/2021 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp8.960.000,00 untuk pembayaran Tunjangan Wakil BPD selama 12 bulan;
Saksi Nurmawati menyampaikan bahwa pada tahun 2020 hanya menerima tunjangan sebesar Rp12.800.000,00 untuk 10 bulan tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00082/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp6.400.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00149/KWT/06.2002/2020 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp8.960.000 untuk pembayaran Tunjangan Sekretaris BPD selama 12 bulan;
Saksi Ujang, Saksi Edi dan Saksi Husni menyatakan bahwa selama tahun anggaran 2020 tunjangan yang dibayarkan hanya untuk 10 bulan sebesar Rp9.600.000,00 tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00083/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp19.200.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00150/KWT/06.2002/2020 tanggal 19 September sebesar Rp26.880.000 untuk pembayaran Tunjangan Anggota BPD 4 orang selama 12 bulan;
sehingga, terdapat selisih Rp16.000.000,00 yang telah digunakan untuk kepentingan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk kegiatan bantuan perikanan bagi kelompok nelayan Desa Losseng telah dicairkan sejumlah Rp295.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada faktanya Terdakwa hanya membelanjakan 4 (empat) unit body fiber, 5 (lima) unit mesin ketinting, dan 3 rompong yang telah diserahkan kepada kelompok nelayan, namun dalam bukti pengeluaran pada Laporan pertanggung jawaban dilakukan pembelian 8 (delapan) unit katinting, 7 (tujuh) unit bodi perahu dan 3 (tiga) bodi perahu sebagaimana bukti kwitansi yaitu:
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00047/KWT/06.2002/2020 tanggal 10 April 2020 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian 3 (tiga) unit ketinting;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00065/KWT/06.2002/2020 tanggal 28 Mei 2020 Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian 2 (dua) unit ketinting.
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00097/KWT/06.2002/2020 tanggal 5 September 2020 Rp15.000.000 untuk pembelian 3 (tiga) unit ketinting.
Berdasarkan kuitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00066/KWT/06.2002/2020 tanggal 28 Mei 2020 untuk pembelian 7 (tujuh) unit bodi perahu sebesar Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah);
Berdasarkan kuitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00098/KWT/06.2002/2020 tanggal 5 September 2020 untuk pembelian bodi perahu 3 (tiga) unit sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).
Berdasarkan hal tersebut antara realisasi sebenarnya dengan laporan pertanggung jawaban terhadap selisih sejumlah Rp103.000.000,00 telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Menimbang, bahwa terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 dianggarkan sejumlah Rp199.800.000,00 untuk 74 (tujuh puluh empat) Kelompok Penerima Manfaat (PKM) yang masing-masing mendapatkan Rp2.700.000,00. Namun faktanya tidak dibagikan sesuai jumlah, yaitu:
| No | Nama | Realisasi Sesuai SPJ (Rp) | Realisasi Sesuai Bukti Klarifikasi (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Adi Yoi Sangaji | 2.700.000 | 1.500.000 | 1.200.000 |
| 2 | La Sahima | 2.700.000 | 1.200.000 | 1.500.000 |
| 3 | Din Sangaji | 2.700.000 | 1.200.000 | 1.500.000 |
| 4 | Iksal Perbela | 2.700.000 | 300.000 | 2.400.000 |
| 5 | La Juku | 2.700.000 | 600.000 | 2.100.000 |
| 6 | Ajafan Sangaji | 2.700.000 | 600.000 | 2.100.000 |
| 7 | Yusri Parela | 2.700.000 | 600.000 | 2.100.000 |
| 8 | Muhamad Saleh Drakel | 2.700.000 | 1.800.000 | 900.000 |
| 9 | La Kisaa | 2.700.000 | 600.000 | 2.100.000 |
| 10 | Hasna Andi | 2.700.000 | 1.800.000 | 900.000 |
| 11 | La Mini | 2.700.000 | 600.000 | 2.100.000 |
| 12 | Neti Tadiran | 2.700.000 | 1.500.000 | 1.200.000 |
| 13 | Sumarni Kacong | 2.700.000 | 600.000 | 2.100.000 |
| 14 | Faisal Ode Waresa | 2.700.000 | 2.100.000 | 600.000 |
| 15 | Tasri | 2.700.000 | 1.500.000 | 1.200.000 |
| 40.500.000 | 16.500.000 | 24.000.000 |
Dari rincian tabel tersebut diketahui bahwa dari Realisasi sesuai SPJ adalah Rp40.500.000,00 namun yang senyatanya diterima oleh ke-15 PKM adalah hanya Rp16.500.000,00 sehingga terdapat selisih sejumlah Rp24.000.000,00 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Saksi Ritno Nurhaji dipersidangan menerangkan ia diminta oleh Terdakwa untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 padahal senyatanya Saksi Ritno Nurhaji bukanlah Bendahara ataupun sekretaris Desa Losseng, bahkan atas jasanya tersebut Terdakwa memberikan upah yang diambil dari ADD yang tidak ada item kegiatannya karena terhadap bendahara sendiri telah diangkat Saksi Arifin Ode dan seharusnya dikerjakan oleh Arifin Ode;
Menimbang, bahwa pengelolaan ADD dan DD Tahun 2020 ternyata dikelola sendiri oleh Terdakwa dan setiap selisih penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:
| 1) | Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa | |
| Pasal 29 huruf b “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”, huruf c “menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya” dan huruf f “Kepala desa dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme” | ||
| Pasal 26 | “Kepala desa bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pengelolaan keuangan dan aset desa” | |
| 2) | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN | |
| Pasal 19 ayat (1) | “Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan pemberdayaan masyarakat” | |
| 3) | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. | |
| Pasal 2 Ayat (1) | “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin” | |
| Pasal 24 Ayat (3) | “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah” | |
| Pasal 51 ayat (3) | “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut” | |
| Pasal 58 ayat (1) | “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku” | |
| 4) | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; | |
| 5) | Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 tanggal 5 Mei 2020 Tentang Perubahan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020; | |
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan melawan hukum formil (formiele wederrechttelijk), oleh karena itu unsur kedua telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “Melakukan Perbuatan Yang Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan seseorang/orang lain/korporasi yang belum kaya menjadi kaya, atau apabila sudah kaya menjadi bertambah kaya. Unsur ini bersifat alternatif, yang artinya cukup salah satu saja yang dibuktikan bahwa perbuatan memperkaya tersebut ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi. Secara teoritis unsur memperkaya diri sudah dapat dibuktikan dengan dapat dibuktikannya bahwa pelaku tindak pidana korupsi berpola hidup mewah dalam kehidupan sehari-harinya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diketahui bahwa unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Oleh karena memperkaya merupakan tujuan dari pelaku, maka harus dibuktikan adanya kesengajaan (dolus) dari Terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa kesengajaan menyangkut sikap batin seseorang yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari kesengajaan tersebut. Sengaja dapat diartikan sebagai “menghendaki” dan “mengetahui”:
Menghendaki artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan itu;
Mengetahui artinya bahwa pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan sebagaimana yang diharapkan dan dia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum;
Menimbang, berdasarkan yurisprudensi tanggal 10 Maret 2004 No. 380.K/Pid/ 2001 dalam perkara tindak pidana korupsi dan juga Yurisprudensi tanggal 15 Desember 1983 No. 275.K/PID/1983 bukan saja membuat kaya tetapi juga mengandung pengertian menambah kekayaan sehingga dengan demikian perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat juga diartikan terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya baik berupa bertambahnya kekayaan pada saldo rekening bank dari proses transfer ataupun bertambah kekayaanya karena penerimaan secara tunai;
Menimbang, bahwa memperkaya diri atau orang lain atau korporasi haruslah dapat dibuktikan tentang bertambahnya kekayaan pelaku korupsi sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan, namun secara teoritis unsur memperkaya diri sudah dapat dibuktikan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul sebagai akibat perbuatan melawan hukum terdakwa;
Menimbang bahwa makna lebih mendalam dari diksi kaya pada unsur memperkaya menurut teori “habitus dan modal” yang dikemukakan oleh seorang ahli filsafat dunia yang bernama Pierre Bourdieu dalam bukunya “Distinction : A Social Critique of Judgement of taste” sebagaimana dirujuk oleh Fauzi Fasri pada buku “Menyingkap Kuasa Simbol” penerbit Jalasutra Yogyakarta Cetakan I 2014, yang menjelaskan bahwa ”individu-individu dalam kelompok masyarakat dengan kebiasaanya (habitus) mendapatkankan posisi status kekuasaan dan kekayaan mereka dalam masyarakat dengan menggunakan 4 (empat) Modal yakni : Modal Ekonomi (kapital uang/dana/harta, alat produksi/mesin/tanah/buruh), Modal Sosial (jaringan organisasi masyarakat/politik, Penguasa/Oligarki), Modal Budaya (Adat istiadat, Kebiasaan, solidaritas indentitas kedaerahan, keluarga, kekerabatan dan jalinan pertautan pernikahan), dan Modal Simbolik (Prestise, gaya hidup mewah/hedon, status strata kehidupan, otoritas,dan legitimasi) yang merupakan kelindan dari 3 jenis modal sebelumnya. Sehingga dengan demikian ke empat jenis modal tersebut sangat mepengaruhi meningkatnya status penyematan kekuasaan dan kekayaan individu-individu dalam masyarakat yang akan melahirkan praktik dominasi dan yang didominasi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat pilihan yang artinya melakukan perbuatan memperkaya tersebut cukup asal dapat dibuktikan salah satu saja bahwa perbuatan memperkaya tersebut ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan akibat perbuatan Terdakwa menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dari kegiatan pengelolaan ADD dan DD desa Loseng tahun 2020 dan 2021 sekira Rp755.441.505,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Rupiah) untuk kepentingan peribadi yang diketahui tidak jelas penggunaanya seperti halnya meminjamkan uang tersebut kepada seseorang dan pembayaran uang pendidikan anaknya. Tidak terdapat pula bukti adanya penambahan kekayaan Terdakwa baik aset bergerak maupun tidak bergerak karena tidak diketahui jelas penggunaannya;
Menimbang, bahwa dengan melihat kwalitas Subyek/Pelaku dan cara perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 dalam dakwaan Primair, maka rumusan tersebut terlalu umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan pasal tersebut, yaitu secara melawan hukum, dan sebaliknya apa yang telah dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dakwaan Subsidiair lebih khusus karena subjek/pelaku yang dapat melakukan perbuatan dengan cara keadaan tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu mempunyai kewenangan, dalam jabatan atau kedudukannya. Dalam dalam perkara ini Terdakwa HARNONO LA YAI Bin LA YAI diangkat berdasarkan SK Bupati Taliabu Nomor 19/KPTS.02/PT/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu masa jabatan tahun 2017-2023, telah menyalah gunakan kewenangannya dalam pengelolaan ADD dan DD Desa Losseng tahun 2020 dan 2021 sejumlah Rp755.441.505,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah). Maka lebih tepat untuk diterapkan dengan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang a quo karena Lex Spesialis dari Pasal 2 ayat (1) dalam hal ini dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) adalah Subsidiair Pasal 3, maka karena Terdakwa mempunyai kedudukan/jabatan maka berlakulah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menilai unsur ketiga ini tidak terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan prmair tidak terpenuhi pada diri Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang merupakan beberapa perbuatan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur "Setiap Orang"
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang, oleh karena telah dipertimbangkan pada Dakwaan Primair, maka secara mutatis mutandis diambil alih sepenuhnya seluruh pertimbangan pada unsur kesatu Dakwaan Primair yaitu unsur setiap orang untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada pertimbangan pada unsur kesatu Dakwaan Subsidair ini;
Menimbang, bahwa pertimbangan pada unsur kesatu tersebut telah terpenuhi pada diri Terdakwa, maka dengan demikian terhadap unsur setiap orang pada dakwaan subsidair telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2 Unsur "Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif yang bestanddeel, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa . Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa kalimat Frasa “Dengan Tujuan” sebelum “Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain Atau Suatu Koorporasi”, menunjukan bahwa sifat unsur ini harus diliputi oleh suasana kesengajaan dengan maksud sebagai suatu Tujuan;
Menimbang, bahwa dalam kesengajaan sebagai maksud maka pelaku haruslah mengetahui dan mengehendaki akibat dari perbuatan yang dilakukan, dan dalam perkara ini haruslah dapat dibuktikan bahwa maksud pelaku adalah benar-benar ditujukan untuk “Tujuan” menguntungkan dirinya sendiri, orang lain atau suatu koorporasi;
Menimbang, bahwa maksud adalah niat atau kondisi batin dari seseorang yang sulit atau bahkan tidak dapat dibuktikan, kecuali pelaku mengakui sendiri mengenai niat atau maksudnya tersebut;
Menimbang, bahwa Sudarto dalam bukunya Hukum dan hukum pidana terbitan alumni bandung, 1977 halaman 142, pada waktu masih berlakunya Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 mengemukakan:
“ini merupakan unsur batin yang menentukan arah perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka”
Menimbang bahwa menurut Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi (normatif, teoritis, praktik dan permasalahannya), penerbit alumni, bandung, 2007, hlm.21) pengertian kata menguntungkan dalam dalam unsur ini mempunyai arti bahwa terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun immaterial serta sifat menguntungkan ini dapat diperoleh dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme;
Menimbang, bahwa mengenai bagaimana membuktikan unsur maksud atau niat dari pelaku tindak pidana korupsi Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan putusannya tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Mei 2020 Bupati Pulau Taliabu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa per Desa di Kabupaten Pulau Taliabu, yang didalamnya tercantum pula anggaran untuk Desa Losseng sejumlah keseluruhan Rp1.536.414.000 (satu milyar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah empat ratus empat belas ribu rupiah) terdiri dari:
Dana Desa (DD) sebesar Rp66.142.254.000,00 (enam puluh enam milyar seratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah); dan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp38.799.860.500,00 (tiga puluh delapan milyar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian Pemeriksan Desa Losseng menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu dengan Peraturan Kepala Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020, dengan nilai anggaran ADD dan DD berupa pendapatan transfer Rp1.536.414.000 yang peruntukannya terdiri atas:
| Bidang penyelenggaraan pemerintah desa | Rp | 648.440.000 | ||
| 1 | Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional pemerintah desa | Rp | 562.477.000 | ADD |
| 2 | Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintah Desa | Rp | 32.433.000 | ADD |
| 3 | Tata Praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan Pelaporan | Rp | 53.530.000 | ADD |
| Bidang pelaksanaan pembangunan desa | Rp | 413.931.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Pendidikan | Rp | 17.000.000 | ADD |
| 2 | Sub Bidang Kesehatan | Rp | 30.500.000 | ADD/DD |
| 3 | Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Rp | 366.431.00 | DD |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp | 231.400.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga | Rp | 66.700.000 | ADD/DD |
| 2 | Sub Bidang kelembagaan masyarakat | Rp | 164.700.000 | ADD/DD |
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp | 360.200.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Kelautan dan Perikanan | Rp | 305.000.000 | DD |
| 2 | Sub Bidang Pertanian dan Peternakan | Rp | 55.200.000 | DD |
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Arifin Ode selaku Bendahara telah mencairkan ADD sejumlah Rp Rp246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam jutarupiah) dengan rincian belanja sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan APBDesa | SPP pencairan dan tanggal | Jumlah (Rp) | Realisasi sesuai Bukti/Klarifikasi (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa | 002/SPP/06.2002/2020 tgl 27 Juni 2020 | 62.500.000 | 95.700.000 | 54.300.000 |
| 0073/SPP/06.2002/2020 tgl 03 Desember 2020 | 87.500.000 | ||||
| 2 | Penyediaan Tunjangan BPD | 0024/SPP/06.2002/2020 tgl 30 Juni 2020 | 40.000.000 | 80.000.000 | 16.000.000 |
| 0045/SPP/06.2002/2020 tgl 08 Desember 2020 | 56.000.000 | ||||
| 246.000.000 | 175.700.000 | 70.300.000 | |||
Akan tetapi, Perangkat Desa tidak menerima hak mereka secara utuh dari 12 (dua belas) bulan hanya 9 (sembilan) bulan yang diperoleh sedangkan 3 (tiga) bulang berikutnya tidak. Namun dipertanggungjawabkan secara fiktif oleh Terdakwa seolah-olah telah diberikan 100%, yaitu:
Saksi Irfan dan saksi Wirda hanya menerima siltap untuk 9 bulan senilai Rp10.800.000,00 tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00074/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kaur 3 orang untuk 5 bulan sebesar Rp16.500.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00141/KWT/06.2002/2020 tanggal 2 Desember 2020 untuk pembayaran siltap kaur 3 orang untuk 7 bulan sebesar Rp25.200.000,00 pada faktanya
saksi Azanudin, saksi Majid dan saksi Fadli siltap yang diterima hanya untuk 9 bulan sebesar Rp9.900.000,00 tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00075/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kasi 3 orang untuk 5 bulan sebesar Rp16.500.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00142/KWT/06.2002/2020 tanggal 2 Desember 2020 untuk pembayaran siltap kasi 3 orang untuk 7 bulan sebesar Rp23.100.000,00;
Saksi Abdul dan saksi Mustafa menerima siltap untuk 9 bulan senilai Rp9.000.000,00 Sedangkan saksi Nurdin hanya menerima siltap untuk 3 bulan senilai Rp3.000.000,00 tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00076/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kadus 4 orang untuk 5 bulan sebesar Rp20.000.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00143/KWT/06.2002/2020 tanggal 27 Juni 2020 untuk pembayaran siltap kadus 4 orang untuk 7 bulan sebesar Rp28.000.000,00 pada faktanya
Bahwa terdakwa dalam pengelolaan kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa sebagaimana uraian diatas terdapat selisih Rp54.300.000,00 yang telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Begitu pula dengan Penyediaan Tunjangan BPD dimana terdapa aparatur yang tidak mendapatkan haknya, yaitu:
Saksi Salafudin bahwa selama tahun anggaran 2020 tunjangan yang diterima untuk 10 bulan sebesar Rp16.000.000,00 tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00080/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp8.000.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00147/KWT/06.2002/2020 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp11.200.000 untuk pembayaran Tunjangan Ketua BPD selama 12 bulan;
Saksi Jamirudin menerima tunjangan sebesar Rp12.800.000,00 untuk 10 bulan pada tahun anggaran 2020 tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00081/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp6.400.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00148/KWT/06.2002/2021 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp8.960.000,00 untuk pembayaran Tunjangan Wakil BPD selama 12 bulan;
Saksi Nurmawati menyampaikan bahwa pada tahun 2020 hanya menerima tunjangan sebesar Rp12.800.000,00 untuk 10 bulan tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00082/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp6.400.000 dan kuitansi pengeluaran nomor 00149/KWT/06.2002/2020 tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp8.960.000 untuk pembayaran Tunjangan Sekretaris BPD selama 12 bulan;
Saksi Ujang, Saksi Edi dan Saksi Husni menyatakan bahwa selama tahun anggaran 2020 tunjangan yang dibayarkan hanya untuk 10 bulan sebesar Rp9.600.000,00 tidak sesuai dengan kuitansi LPJ (laporan pertanggung jawaban) pengeluaran nomor 00083/KWT/06.2002/2020 tanggal 30 juni 2020 sebesar Rp19.200.000,00 dan kuitansi pengeluaran nomor 00150/KWT/06.2002/2020 tanggal 19 September sebesar Rp26.880.000 untuk pembayaran Tunjangan Anggota BPD 4 orang selama 12 bulan;
sehingga, terdapat selisih Rp16.000.000,00 yang telah digunakan untuk kepentingan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk kegiatan bantuan perikanan bagi kelompok nelayan Desa Losseng telah dicairkan sejumlah Rp295.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No. | SPP Pencairan dan Tanggal | Jumlah | Ket. |
| 1. | 0013/SPP/06.2002/2020 tatgl 12 April 2020 | 90.000.000 | 3 Mesin Katinting + 3 rompong |
| 2. | 0017/SPP/06.2002/2020 tatgl 29 Mei 2020 | 136.000.000 | 2 Mesin Katinting + 7 Body Fiber |
| 3. | 0031/SPP/06.2002/2020 tanggal 05 September 2020 | 69.000.000 | 3 Mesin Katinting +3 Body Fiber |
| Total | 295.000.000 |
Bahwa pada faktanya Terdakwa hanya membelanjakan 4 (empat) unit body fiber, 5 (lima) unit mesin ketinting, dan 3 rompong yang telah diserahkan kepada kelompok nelayan, namun dalam bukti pengeluaran pada Laporan pertanggung jawaban dilakukan pembelian 8 (delapan) unit katinting, 7 (tujuh) unit bodi perahu dan 3 (tiga) bodi perahu sebagaimana bukti kwitansi yaitu:
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00047/KWT/06.2002/2020 tanggal 10 April 2020 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian 3 (tiga) unit ketinting;
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00065/KWT/06.2002/2020 tanggal 28 Mei 2020 Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian 2 (dua) unit ketinting.
Berdasarkan kwitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00097/KWT/06.2002/2020 tanggal 5 September 2020 Rp15.000.000 untuk pembelian 3 (tiga) unit ketinting.
Berdasarkan kuitansi pengeluaran pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00066/KWT/06.2002/2020 tanggal 28 Mei 2020 untuk pembelian 7 (tujuh) unit bodi perahu sebesar Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah);
Berdasarkan kuitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00098/KWT/06.2002/2020 tanggal 5 September 2020 untuk pembelian bodi perahu 3 (tiga) unit sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).
Berdasarkan hal tersebut antara realisasi sebenarnya dengan laporan pertanggung jawaban terhadap selisih sejumlah Rp103.000.000,00 telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Menimbang, bahwa terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 dianggarkan sejumlah Rp199.800.000,00 untuk 74 (tujuh puluh empat) Kelompok Penerima Manfaat (PKM) yang masing-masing mendapatkan Rp2.700.000,00. Namun faktanya tidak dibagikan sesuai jumlah, yaitu:
| No | Nama | Realisasi Sesuai SPJ (Rp) | Realisasi Sesuai Bukti Klarifikasi (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Adi Yoi Sangaji | 2.700.000 | 1.500.000 | 1.200.000 |
| 2 | La Sahima | 2.700.000 | 1.200.000 | 1.500.000 |
| 3 | Din Sangaji | 2.700.000 | 1.200.000 | 1.500.000 |
| 4 | Iksal Perbela | 2.700.000 | 300.000 | 2.400.000 |
| 5 | La Juku | 2.700.000 | 600.000 | 2.100.000 |
| 6 | Ajafan Sangaji | 2.700.000 | 600.000 | 2.100.000 |
| 7 | Yusri Parela | 2.700.000 | 600.000 | 2.100.000 |
| 8 | Muhamad Saleh Drakel | 2.700.000 | 1.800.000 | 900.000 |
| 9 | La Kisaa | 2.700.000 | 600.000 | 2.100.000 |
| 10 | Hasna Andi | 2.700.000 | 1.800.000 | 900.000 |
| 11 | La Mini | 2.700.000 | 600.000 | 2.100.000 |
| 12 | Neti Tadiran | 2.700.000 | 1.500.000 | 1.200.000 |
| 13 | Sumarni Kacong | 2.700.000 | 600.000 | 2.100.000 |
| 14 | Faisal Ode Waresa | 2.700.000 | 2.100.000 | 600.000 |
| 15 | Tasri | 2.700.000 | 1.500.000 | 1.200.000 |
| 40.500.000 | 16.500.000 | 24.000.000 |
Dari rincian tabel tersebut diketahui bahwa dari Realisasi sesuai SPJ adalah Rp40.500.000,00 namun yang senyatanya diterima oleh ke-15 PKM adalah hanya Rp16.500.000,00 sehingga terdapat selisih sejumlah Rp24.000.000,00 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diketahui pula Terdakwa tidak melakukan penyetoran terhadap Pajak ke Kas Negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp26.977.912,00 (dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2021 Bupati Pulau Taliabu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa, yang didalamnya tercantum pula untuk Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu sejumlah Rp1.398.774.888 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian:
DD-P sebesar Rp843.411.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu rupiah); dan
ADD-P sebesar Rp555.363.888,00 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021, dengan nilai anggaran ADD dan DD berupa pendapatan transfer Rp1.398.774.888, yang terdiri atas:
| Bidang penyelenggaraan pemerintah desa | Rp | 505.358.172 | ||
| 1 | Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional pemerintah desa | Rp | 453.848.172 | ADD |
| 2. | Tata Praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan Pelaporan | Rp | 51.510.000 | ADD |
| Bidang pelaksanaan pembangunan desa | Rp | 533.969.380 | ||
| 1 | Sub Bidang Kesehatan | Rp | 10.750.000 | ADD/DD |
| 2 | Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Rp | 324.395.000 | DD |
| 3 | Sub Bidang Perhubungan, komunikasi dan informatika | Rp | 40.000.000 | DD |
| 4. | Sub Bidang Energi dan Sumberdaya mineral | Rp | 158.824.380 | DD |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp | 93.100.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga | Rp | 40.000.000 | DD |
| 2 | Sub Bidang kelembagaan masyarakat | Rp | 53.100.000 | ADD |
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp | 10.041.620 | ||
| 1 | Sub Bidang Pertanian dan peternakan | Rp | 10.041.620 | DD |
| Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak | Rp | 268.400.000 | ||
| 1 | Sub Bidang Penanggulangan Bencana | Rp | 2000.000 | DD |
| 2. | Sub Bidang keadaan Mendesak | Rp | 266.400.000 | DD |
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Arfin Ode selaku Bendahara Desa Losseng melakukan pencairan ke Bank Maluku Malut KCP Bobong atau ke Bank BRI KCP Bobong dan menandatangani seluruh administrasi pencairan hingga terealisasi pencairan ADD dan DD Desa Losseng Tahun Anggaran 2021 dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ke Rekening Kas Desa Desa Losseng pada Bank Maluku Malut KCP Bobong Nomor Rekening 3601001893 sejumlah Rp1.249.735.520,00 (satu milyar dua ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah). Dimana setelah seluruh dana tersebut cair secara tunai dan melalui beberapa tahap kemudian Terdakwa menguasai dan mengelola uang dimaksud;
Menimbang, bahwa untuk kegiatan yang tercantum dalam APBDes Perubahan diantaranya yaitu untuk kegiatan penghasilan tetap telah cairkan dengan total sejumlah Rp82.200.000,00 sesuai SPP Pencairan Nomor: 0011/SPP/06.2002/2021 tanggal 10 Juni 2021 sejumlah Rp41.100.000,00 dan Nomor 0029/SPP/06.2002/2021 tanggal 24 Agustus 2021 sejumlah Rp41.100.000,00. Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang belum mendapatkan penghasilan sesuai haknya oleh terdakwa telah dipertanggungjawabkan seolah-olah para saksi telah dipenuhi haknya tersebut, sebagai berikut:
Saksi Wirda dan Saksi Irfan belum pernah menerima siltap selama tahun anggaran berjalan, bahwa ternyata oleh Terdakwa telah dibuatkan kwitansi pengeluaran LPJ (laporan pertanggung jawaban) nomor 00042/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juni 2021 untuk pembayaran siltap kaur 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00096/KWT/06.2002/2021 tanggal 17 september 2021 untuk pembayaran siltap kaur 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Saksi Wirda menerima sesuai siltap sedangkan saksi Irfan belum pernah menerima siltap selama tahun anggaran berjalan, bahwa ternyata oleh Terdakwa telah dibuatkan kwitansi pengeluaran nomor 00096/KWT/06.2002/2021 tanggal 17 september 2021 dalam LPJ (laporan pertanggung jawaban) untuk pembayaran siltap kaur 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Saksi Azanudin selaku Kasi Kesejahteraan Desa Losseng, Saksi Majid Tidore selaku Kasi Pelayanan Desa Losseng dan Saksi Fadli Tuadjo menyatakan bahwa selama tahun 2021 belum pernah dibayarkan siltap, bahwa ternyata Terdakwa telah membuatkan kwitansi nomor 000/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juni 2021 untuk pembayaran siltap kasi 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 000/KWT/06.2002/2021 tanggal 2021 untuk pembayaran siltap kasi 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Saksi Muis Liem, Saksi. Nurdin Weu, Saksi Lidia Drakel dan Saksi Mustafa Ode tidak pernah menerima siltap selama tahun anggaran 2021, namun oleh Terdakwa telah dibuatkan kwitansi pengeluaran nomor 00044/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 juni 2021 untuk pembayaran siltap kadus 4 (empat) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00098/KWT/06.2002/2021 tanggal 17 september 2021 untuk pembayaran Siltap Kadus 4 (empat) orang selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dari rincian tersebut hanya dapat dibuktikan terealisasi sejumlah Rp14.000.000,00 sehingga terdapat selisih sejumlah Rp68.200.000,00 (Rp82.200.000,00 - Rp14.000.000,00);
Menimbang, bahwa untuk kegiatan penyediaan tunjangan BPD telah dicairkan dengan total sejumlah Rp48.000.000,00 sesuai SPP Pencairan Nomor: 0013/SPP/06.2002/2021 tanggal 22 Juni 2021 dan Nomor 0031/SPP/06.2002/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Namun faktanya, seluruh perangkat BPD yaitu Saksi Salafudin (Ketua), Saksi Jamirudin (Wakil Ketua), Saksi Nurmawati (Sekretaris), dan Ujang, Edi, Husni (selaku anggota) tidak pernah menerima haknya selama tahun 2021, tetapi Terdakwa telah membuat kwitansi pengeluaran yang dilampirkan dalam LPJ seolah-olah hak-hak perangkat BPD telah terpenuhi, yaitu:
Kwitansi pengeluaran nomor 00048/KWT/06.2002/2021 tanggal 22 juni 2021 sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00108/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 September sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan Ketua BPD selama 6 bulan;
Kwitansi pengeluaran nomor 00049/KWT/06.2002/2021 tanggal 22 juni 2021 sebesar Rp3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00109/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 September sebesar Rp3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan Wakil Ketua BPD selama 6 (enam) bulan;
Kwitansi pengeluaran nomor 00050/KWT/06.2002/2021 tanggal 22 juni 2021 sebesar Rp3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan kwitansi pengeluaran nomor 00110/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 September sebesar Rp3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan Sekretaris BPD selama 6 (enam) bulan;
Kwitansi pengeluaran nomor 00051/KWT/06.2002/2021 tanggal 22 juni 2021 sebesar Rp11.520.000 dan kwitansi pengeluaran nomor 00111/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 September sebesar Rp11.520.000 untuk pembayaran Tunjangan Anggota BPD untuk 4 (empat) orang selama 6 (enam) bulan,
Menimbang, bahwa untuk kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana berupa pengadaan Genset dianggarkan sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) namun saksi-saksi perangkat desa dan perangkat BPD tidak pernah melihat adanya genset di Kantor Desa Losseng yang diakui pula oleh Terdakwa tetapi oleh Terdakwa dibuat seolah-olah ada pembelanjaan/kwitansi fiktif sehingga telah dicairkan anggarannya sebagaimana nomor SPP 0040/SPP/06.2002/2021 Tanggal 17 Desember 2021 dengan kwitansi pengeluaran nomor 00090/KWT/06.2002/2021 tanggal 19 Juli 2021 pada LPJ (laporan pertanggung jawaban);
Menimbang, bahwa dalam APBDes Perubahan terdapat kegiatan Pembebasan Lahan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) yang terdiri dari kegiatan pembebasan lahan pemakaman sejumlah Rp15.000.000,00 dan lahan tower sejumlah Rp25.000.000,00. Sebagaimana fakat dipersidangan yang terealisasi hanyalah kegiatan pembebasan lahan milik Alimas dan untuk kegiatan pembebasan lahan pemakaman tidak dilaksanakan oleh Terdakwa namun tetap dicairkan sebagaimana bukti SPP nomor 0026/SPP/06.2002/2021 Tanggal 19 Juli 2021 dan dibuatkan kwitansi pengeluaran nomor 00090/KWT/06.2002/2021 tanggal 18 Juli 2021 pada LPJ (laporan pertanggung jawaban);
Menimbang, bahwa dalam APBDes Perubahan terdapat kegiatan Pembangunan Jalan untuk Desa Losseng Kab. Pulau Taliabu dengan jumlah anggaran sebesar Rp401.260.000,00 (empat ratus satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD), dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan | SPP pencairan dan tanggal | Jumlah (Rp) | Realisasi sesuai Bukti/Klarifikasi (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Pembangunan Jalan setapak 3,5x105 M | 001/SPP/06.2002/2021 Tgl 31 Maret 2021 | 144.245.000 | - | 144.245.000 |
| 0029/SPP/06.2002/2021 Tgl 06 Juli 2021 | 15.580.000 | - | 15.580.000 | ||
| 2 | Pembangunan Jalan setapak 4M x105 M | 0024/SPP/06.2002/2021 Tgl 22 Junl 2021 | 155.230.000 | 83.228.750 | 72.001.250 |
| 3 | Pembangunan Jalan setapak 4M x50 M | 0025/SPP/06.2002/2021 tgl 17 Juli 2021 | 8.575.000 | - | 8.575.000 |
| 39/SPP/06.2002/2021 tgl 15 Oktober 2021 | 77.630.000 | - | 77.630.000 | ||
| 401.260.000 | 83.228.750 | 318.031.250 | |||
Dari ketiga rincian item pekerjaan hanya kegiatan nomor 2 yaitu pembangunan jalan setapak seluas 4m x 105m yang dilaksanakan tetapi terdapat kekurangan volume dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Pekerjaan, Bahan, Upah dan Alat RA B REALISASI Vol Sat Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Vol Jumlah (Rp) Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 6=3x5 7 8=5x7 9=6- 8 A Upah 1 Pekerja 248 HOK Rp 190.000,00 Rp 47.120.000 134 Rp 25.523.333 Rp 21.596.666,67 2 Tukang 26 HOK Rp 210.000,00 Rp 5.460.000 14 Rp 2.957.500 Rp 2.502.500,00 Sub TotalA Rp 52.580.000 Rp 28.480.833 Rp 24.099.166,67 B Bahan 1 Papan Nama Kegiatan 1 Bh Rp 500.000 Rp 500.000 1,00 Rp 500.000 Rp - 2 Papan Kelas II 2 M³ Rp 3.000.000 Rp 6.000.000 1,08 Rp 3.250.000 Rp 2.750.000 3 Kayu 5/5 Kelas II 40 Ptng Rp 35.000 Rp 1.400.000 21,67 Rp 758.333 Rp 641.667 4 Pasir Pasang 24 M³ Rp 375.000 Rp 9.000.000 13,00 Rp 4.875.000 Rp 4.125.000 5 Pasir Urug 12 M³ Rp 375.000 Rp 4.500.000 6,50 Rp 2.437.500 Rp 2.062.500 6 Batu 5/7 34 M³ Rp 500.000 Rp 17.000.000 18,42 Rp 9.208.333 Rp 7.791.667 7 Kerikil 26 M³ Rp 600.000 Rp 15.600.000 14,08 Rp 8.450.000 Rp 7.150.000 8 Semen 304 Zak Rp 150.000 Rp 45.600.000 164,67 Rp 24.700.000 Rp 20.900.000 9 Paku Campur 30 Kg Rp 35.000 Rp 1.050.000 16,25 Rp 568.750 Rp 481.250 10 Prasasti/Plakat 1 Bh Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 0,00 Rp - Rp 2.000.000 Sub TotalB Rp 102.650.000 Rp 54.747.917 Rp 47.902.083 TOTAL A+B Rp 155.230.000 Rp 83.228.750 Rp 72.001.250
Sehingga dari realisasi pekerjaan senilai Rp83.223.750 terdapat selisih yaitu Rp72.001.250,00. Bahwa ternyata Terdakwa telah mencairkan keseluruhan anggaran pembangunan fisik sejumlah Rp401.260.000,00 (sebagaimana tabel diatas) dikaitkan dengan temuan pihak Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu terdapat kegiatan fiktif sehingga diperoleh selisih sejumlah Rp318.031.250,00 (nilai realisasi - total pencairan);
Menimbang, bahwa selain itu terdapat kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai tahun 2021 yang dianggarkan sejumlah Rp266.400.000,00 untuk 74 KPM dimana masing-masing mendapatkan Rp2.700.000,00. Faktanya adalah sebagaimana temuan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu realisasinya tidak sesuai peruntukkan dan jumlah yang harusnya diterima dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Realisasi Sesuai SPJ (Rp) | Realisasi Sesuai Bukti Klarifikasi (Rp) |
| Salbia Banapon | 2.700.000 | ||
| Arman La Uta | 2.700.000 | ||
| Jsinsl Tuaji | 2.700.000 | ||
| Iksa Perbela | 300.000 | ||
| Waripa | 2.700.000 | ||
| La Ode Sarlan | |||
| Ajafan Sangaji | 600.000 | 2.200.000 | |
| Basri Nandrang | |||
| Lariyama | |||
| Muhamad Saleh Drakel | 1.800.000 | 600.000 | |
| Kamalia Kumagap | 2.700.000 | ||
| La Kisa | 600.000 | ||
| Hasna Andi | 1.800.000 | 1.200.000 | |
| Fadli Umaternate | 2.700.000 | ||
| La Mini | 600.000 | ||
| Rijal Tadiran | |||
| Sumarni Kacong | 600.000 | 1.200.000 | |
| Wa Mondo | 2.700.000 | ||
| Wa Muju | |||
| Wa Janjia | |||
| Safia Banapon | |||
| Wa Irama | |||
| Wa Moni | 2.700.000 | ||
| La Iwan | 2.700.000 | 2.700.000 | |
| La Ana | |||
| Faisal Ode Waresa | 2.100.000 | 600.000 | |
| Tasri | 1.500.000 | 2.700.000 | |
| Wa Kamba | |||
| Nurbaya Mahmud | 2.700.000 | 2.700.000 | |
| Serliyanti Mahmud | 2.700.000 | 2.700.000 | |
| Murti Laboda | 2.700.000 | 2.700.000 | |
| JUMLAH | 42.300.000 | 19.300.000 | |
| Selisih dari SPJ dikurangni dengan bukti | 23.000.000 | ||
Dari tabel diatas, diketahui selisih dari yang terealisasi dengan jumlah pencairan adalah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan tidak dikembalikan ke Kas Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diketahui pula Terdakwa tidak melakukan penyetoran terhadap Pajak ke Kas Negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk tahun anggaran 2021 sejumlah Rp18.932.342,00 (delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dalam pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 dan 2021 mengakibatkan terdapatnya selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sejumlah Rp755.441.505,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 780/367/ITDA-PT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| No | Uraian Kegiatan Investigatif | Nilai Kerugian (RP) |
| Tahun 2020 | ||
1. 2. | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Penyediaan Tunjangan BPD | 54.300.000 16.000.000 |
1. 2. 3. | Bantuan Perikanan Pembagian BLT Pajak yang Tidak Disetor | 103.000.000 24.000.000 26.977.912 |
| Total ADD dan DD 2020 | 224.277.912 | |
| Tahun 2021 | ||
1. 2. | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Penyediaan Tunjangan BPD | 68.200.000 48.000.000 |
1. 2. 3. 4. 5. | Pengadaan 1 Unit Genset Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Pembagian BLT Pajak yang Tidak Disetor | 40.000.000 15.000.000 318.031.250 23.000.000 18.932.342 |
| Total ADD dan DD 2021 | 531.163.592 | |
| Jumlah Kerugian Negara | 755.441.505 | |
Menimbang, bahwa dari selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tersebut, Terdakwa mengakui terus terang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa selain itu Saksi Ritno Nurhaji dipersidangan menerangkan ia diminta oleh Terdakwa untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 dan 2021 padahal senyatanya Saksi Ritno Nurhaji bukanlah Bendahara ataupun sekretaris Desa Losseng, bahkan atas jasanya tersebut Terdakwa memberikan upah yang diambil dari ADD yang tidak ada item kegiatannya karena terhadap bendahara sendiri telah diangkat Saksi Arifin Ode dan seharusnya dikerjakan oleh Arifin Ode;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa patut diduga dilakukan dalam keadaan sadar atau diinsyafi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri bahkan orang lain, dengan demikian unsur kedua ini pun terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 3 Unsur "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan"
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, halaman 38-39, yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu bentuk Penyalahgunaan Kewenangan yaitu :
apabila perbuatan itu dilakukan bertentangan atau tidak sesuai dengan Jabatan yang dilaksanakan ;
apabila Jabatan tersebut digunakan tidak sesuai dengan asas Umum Pemerintahan yang Baik ;
apabila Jabatan itu dilakukan melampaui batas kewenangannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan apakah Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, maka terlebih dahulu harus dibuktikan apakah Terdakwa menduduki jabatan tertentu atau kedudukan tertentu;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, jelas dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan Terdakwa diangkat berdasarkan SK Bupati Taliabu Nomor 19/KPTS.02/PT/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada masa jabatan tahun 2017 – 2023. Selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2019 memberhentikan Rudi Salam dan mengangkat Saksi Arfin Ode sebagai Bendahara Desa Losseng SK Pengangkatan Perangkat Bendahara Desa oleh Kepala Desa Nomor: 140/03/KPTS/DS-LSG/12/2019;
Menimbang, bahwa sebagai Kepala Desa Terdakwa memiliki tugas untuk (Vide Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa):
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
Melaksanakan Pembangunan Desa
Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan;
Pemberdayaan masyarakat Desa.”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan menteri dalam negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desasebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas bebanAPBDesa.”
Menimbang, bahwa sebagaimana jumlah anggaran ADD dan DD Tahun 2020 dan 2021 yang telah dianggarkan dalam Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 Jo Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 25 Januari 2021 a quo;
Menimbang, bahwa dari jumlah yang dianggarkan pada tahun 2020 sejumlah Rp1.536.414.000 (satu milyar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah empat ratus empat belas ribu rupiah) dan tahun 2021 sejumlah Rp1.398.774.888 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan rupiah), setelah Terdakwa dan Bendahara, Saksi Arfin Ode melakukan pencairan kemudian uang dimaksud tidak dikelola oleh Saksi Arfin Ode tetapi uang dipegang dan dikelola oleh Terdakwa dengan menyiapkan bukti-bukti fiktif dan memotong hak orang lain serta menyuruh Saksi Ritno Nurhaji yang tidak memiliki jabatan dalam pemerintahan Desa Losseng untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban ADD dan DD tahun 2020 dan 2021 seolah-olah kegiatan yang tercantum dalam APBDes tahun 2020 dan 2021 terlaksana.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa menyalahi kewenangannya yang bertentangan dengan:
| 1) | Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa | |
| Pasal 29 huruf b “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”, huruf c “menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya” dan huruf f “Kepala desa dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme” | ||
| Pasal 26 | “Kepala desa bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pengelolaan keuangan dan aset desa” | |
| 2) | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN | |
| Pasal 19 ayat (1) | “Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan pemberdayaan masyarakat” | |
| 3) | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. | |
| Pasal 2 Ayat (1) | “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin” | |
| Pasal 24 Ayat (3) | “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah” | |
| Pasal 51 ayat (3) | “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut” | |
| Pasal 58 ayat (1) | “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku” | |
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa dimaksud, pengelolaan ADD dan DD 2020 dan 2021 tidak sesuai peruntukkan dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp755.441.505,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 780/367/ITDA-PT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis menilai unsur menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan, terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.4. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif yang ditandai dengan frasa "atau" sehingga apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 33);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi republik Indonesia Nomor: 25/PUU-XIV/2016, kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional), sehingga pemahaman terhadap unsur ini, tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss), hal ini sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan akibat perbuatan Terdakwa mengelola ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 dan 2021 tidak sesuai dengan peruntukkan sebagaimana tercantum dalam APBDes mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sejumlah Rp755.441.505,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 780/367/ITDA-PT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian Kegiatan Investigatif | Nilai Kerugian (RP) |
| Tahun 2020 | ||
1. 2. | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Penyediaan Tunjangan BPD | 54.300.000 16.000.000 |
1. 2. 3. | Bantuan Perikanan Pembagian BLT Pajak yang Tidak Disetor | 103.000.000 24.000.000 26.977.912 |
| Total ADD dan DD 2020 | 224.277.912 | |
| Tahun 2021 | ||
1. 2. | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Penyediaan Tunjangan BPD | 68.200.000 48.000.000 |
1. 2. 3. 4. 5. | Pengadaan 1 Unit Genset Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Pembagian BLT Pajak yang Tidak Disetor | 40.000.000 15.000.000 318.031.250 23.000.000 18.932.342 |
| Total ADD dan DD 2021 | 531.163.592 | |
| Jumlah Kerugian Negara | 755.441.505 | |
Menimbang, bahwa Saksi Ritno Nurhaji telah melakukan pengembalian keuangan negara yang diperoleh dari Terdakwa sebagai upah mengerjakan Laporan Pertanggung Jawaban ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Pulau Talibau. Padahal diketahuinya Saksi Ritno Nurhaji tidak memiliki kewenangan untuk menyusun LPJ.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang nyata dan pasti, dengan demikian unsur keempat ini telah terpenuhi pula pada diri Terdakwa;
Ad. 5 Unsur "Yang merupakan beberapa perbuatan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut"
Menimbang, bahwa menurut Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, hal. 536 yang disarikan dari Memorie Van Toelichting Pasal 64 KUHP, yaitu “Dalam hal perbuatan berlanjut, pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak. Perbuatan itu mempunyai jenis yang sama. Putusan hakim menunjang arahan ini dengan mengatakan:
Adanya kesatuan kehendak;
Perbuatan-perbuatan itu sejenis; dan
Faktor hubungan waktu (jarak tidak terlalu lama)
Bahwa dengan memperhatikan isi Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut di atas, pasal tersebut bukanlah merupakan unsur pidana, melainkan hanya mengatur tentang penerapan sanksi pidana, namun demikian Majelis tetap akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan dari total anggaran ADD dan DD tahun 2020 dan 2021 Desa Losseng yang telah dicairkan oleh Terdakwa dan Bendahara, Saksi Arfin Ode, ternyata uang dan pengelolaannya dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan APBDes tahun 2020 dan APBDes Perubahan tahun 2021. Setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara diperoleh hasil yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sejumlah sejumlah Rp755.441.505,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 780/367/ITDA-PT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian Kegiatan Investigatif | Nilai Kerugian (RP) |
| Tahun 2020 | ||
1. 2. | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Penyediaan Tunjangan BPD | 54.300.000 16.000.000 |
1. 2. 3. | Bantuan Perikanan Pembagian BLT Pajak yang Tidak Disetor | 103.000.000 24.000.000 26.977.912 |
| Total ADD dan DD 2020 | 224.277.912 | |
| Tahun 2021 | ||
1. 2. | Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Penyediaan Tunjangan BPD | 68.200.000 48.000.000 |
1. 2. 3. 4. 5. | Pengadaan 1 Unit Genset Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Pembagian BLT Pajak yang Tidak Disetor | 40.000.000 15.000.000 318.031.250 23.000.000 18.932.342 |
| Total ADD dan DD 2021 | 531.163.592 | |
| Jumlah Kerugian Negara | 755.441.505 | |
Menimbang, bahwa ternyata perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan atas kehendaknya dan perbuatan tersebut sejenis serta dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2021, maka Majelis Hakim menilai unsur kelima ini pun terpenuhi pada diri Terdakwa sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbuktilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair dalam perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum terdakwa pada pokoknya merupakan permohonan keringanan hukuman sehingga, Majelis Hakim tidak lagi mempertimbangkan satu persatu, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas seluruh unsur-unsur Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dan terbukti pada diri Terdakwa, sehingga terhadap permohonan keringanan tersebut akan dipertimbangkan dalam keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam pemidanaan, mengenai jenis pidana (strafsoort) dan tentang cara bagaimana pidana dilaksanakan (strafmodus) telah diatur dalam undang-undang. Tugas hakim adalah menentukan berat ringannya pidana (strafmacht) pada diri Terdakwa dalam interval ancaman pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam menentukan strafmacht tersebut Hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi Terdakwa, dampak pidana terhadap Terdakwa dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana. Selain itu Hakim juga berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dapat mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana penjara, pidana yang akan dijatuhkan juga berupa pidana denda, maka haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, maka Kerugiaan Keuangan Negara yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa sebesar Rp755.441.505,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima rupiah) masuk dalam Kategori Ringan karena nilai kerugian keuangan Negara dari tindak pidana korupsi lebih dari Rp200.000.000,0 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 10 huruf a angka 1 Peraturan Mahkamah Agung a quo, dari Aspek Kesalahan karena peran Terdakwa sangat signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi maka masuk dalam kategori Aspek Kesalahan Rendah;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 10 huruf b angka1 Peraturan Mahkamah Agung a quo, dilihat dari askpe dampak yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian dalam skala kabupaten dalam hal ini Desal Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu termasuk dalam ketegori aspek dampat rendah;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 9 huruf c angka 1 Peraturan Mahkamah Agung a quo, maka Aspek Keuntungan yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa masuk dalam kategori Aspek Dampak sedang karena nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya 10% sampai dengan 50% dari kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa memperhatikan pertimbangan diatas maka menurut Majelis, lamanya penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut pada amar putusan ini, telah sesuai dengan penegakan hukum dengan memperhatikan pula keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap total kerugian negara sebesar Rp753.794.414,- (tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat belas rupiah) yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa sampai dengan amar putusan perkara ini dibacakan, belum ada pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebagai uang pengganti;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 1 disebutkan, “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan semata-mata sejumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan”. Bahwa berdasarkan fakta hukum jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa yaitu sejumlah Rp755.441.505,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Rupiah). Selama persidangan berlangsung, Saksi Ritno Nurhaji telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), maka kerugian negara menjadi Rp755.441.505,00 - Rp20.000.000,00 = RP735.441.505,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Rupiah)
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana perlu diperhatikan tujuan pemidanaan yang relevan dengan tujuan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa tentang status barang bukti yang diajukan Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan permohonan status barang bukti oleh Penuntut Umum yang akan dimuat sebagaimana amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Saksi Ritno Nurhaji telah melakukan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, dakwaan subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yai oleh karena itu dari dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp755.441.505,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah) dikurangi uang yang dititipkan Saksi Ritno Nurhaji kepada Penuntut Umum sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dirampas untuk Negara sebagai uang pengganti yang dibayar dari jumlah seharusnya yang masih memiliki sisa/kurang bayar sejumlah Rp735.441.505,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor. 17/KPT3.02/Januari/2017 Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 09 Februari 2017;
Dikembalikan kepada Salafudin Drakel Bin Sahbudin Drakel (Ketua BPD);
1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Rapat Nomor: 140/04/DL-TTS/BPD/III/2022 Tanggal 12 Agustus 2022;
Dikembalikan kepada Jamirudin La Hubi Bin La Hubi (Wakil Ketua BPD)
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 140/03/KPTS/DS-LSG/12/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Bendahara Desa Tanggal 12 Desember 2019;
Dikembalikan kepada Arfin Ode Bin La Musu (Bendahara Desa Losseng);
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor: 140/02/SKKD/DK-TB/I/2019 Pengangkatan Aparatur Pemerintah Desa Desa Kramat Kecamatan Taliabu Barat Tanggal 03 Januari 2019;
1 (satu) eksemplar foto copy RKPDes 2020 peraturan Desa Losseng Nomor: 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy APBDes 2020 Peraturan Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Losseng Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy RKPDes 2021 Peraturan Desa Losseng Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Rencana kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy APBDes 2021 Peraturan Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Losseng Tahun Anggaran 2021;
Dikembalikan kepada Ritno Nurhaji;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/14/DL/TTS/VI/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 29 Juni 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/16/KPTS.14/DL/TTS/V/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 15 Mei 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/18/KPTS.14/DL/TTS/VII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 20 Juli 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/19/KPTS.14/DL/TTS/VIII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 25 Agustus 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/20/KPTS.14/DL/TTS/IX/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 13 September 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/21/KPTS.14/DL/TTS/X/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 15 Oktober 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/22/KPTS.14/DL/TTS/XI/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 17 November 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/23/KPTS.14/DL/TTS/XII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 23 Desember 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/51/KPTS.13/DL/TTS/IV/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 12 April 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 63.c Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan. Tanggal 26 November 2018;
1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/01/KPTS.1/DL/XI/2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Aparat Pemerintahan Dan Badan Sarah Desa Losseng. Tanggal 26 November 2018;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IV/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 24 April 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) Dampak Covid-19 Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IX/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 01 September 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IV/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 26 Juni 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Hasil Kesepakatan Musyawarah Penetapan Keluarga Wajib Terima BLT Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Tahun 2020 tanggal 24 April 2020;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Silpa ADD Tahun 2019 ADD dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
Dikembalikan kepada Ridwan Umanahu
1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Evaluasi Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Tanggal 27 April 2022;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 65.a Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Belanja Desa Di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 Tanggal 11 April 2022;
1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 23 Agustus 2022;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy peraturan Buapati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 Januari 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 Januari 2021;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Perubahan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 tanggal 05 Mei 2020;
1 (satu) eksemplar foto copy Surat BPD Desa Losseng Nomor: 009/40/DL-TTS/BPD/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 Perihal Laporan (Tembusan) untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Desa Losseng terhadap pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tahun 2020 dan 2022;
Dikembalikan kepada Ruslan (DPMD)
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 19/KPTS.02/PT/2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 17 Februari 2017;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor: 140/44/K-TTS/VI/2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Tanggal 29 Juni 2022;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor: 140/65/K-TTS/XII/2020 Tentang Hasil Supervisi terhadap Realisasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020 Tanggal 03 Desember 2020;
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Nomor: 140/21/K-TTS/IV/2021 menerangkan bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan;
Dikembalikan kepada Muslimin Buamona (Camat)
Rekening Koran Bank Giro Maluku Malut a.n. Kantor Desa Losseng periode tahun 2020/2021;
Laporan Transaksi Bank BRI Rekening a.n. Kantor Desa Losseng periode transaksi 2020/2021;
Dikembalikan kepada Kristina Sopamena, S.Pd.;
7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023 oleh Khadijah Amalzain Rumalean,S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Budi Setiawan, S.H. dan R.Moh Yakob Widodo, S.H.,M.Hum. (Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2023, dibantu oleh Marthina Bungin, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dengan dihadiri oleh Haryadi Eka Nugraha, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulai Taliabu dan Terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Budi Setiawan, S.H. R. Moh. Yakob Widodo, S.H., M.Hum. | Hakim Ketua, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H. | |
| Panitera Pengganti, Marthina Bungin, S.H. | ||