397/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 397/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: T.HARLY MULYATIE Terdakwa: Novialdi Als Eka Bin Djamiatul Asri (alm)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Novialdi als Eka bin Djamiatul Asri (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; . Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone jenis redmi 6 warna gold / emas IMEI 1 863661043812828, IMEI 2 863661043912836, dikembalikan kepada saksi korban Elida Rosana 1 (satu) unit handphone jenis redmi 9A warna hitam IMEI 864699054339803, IMEI 2 864699054339811; 1 (satu) buah simcard provider telkomsel dengan nomor 081265474621 4 (empat) buah akun facebook an. Eka Novialdi, tata, Vega Yamaha dan Nina Kawasaki Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 397/Pid.Sus/2023/PN Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : NOVIALDI ALS EKA BIN DJAMIATUL ASRI (ALM)
2. Tempat lahir : Pekanbaru
3. Umur/Tanggal lahir : 40 tahun/15 Januari 1983
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. KH. Dewantara RT/RW 001/001 Kel. Rambah Tengah, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu, Prov. Riau
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 April 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 10 Mei 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 397/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 11 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 397/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 11 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Novialdi Als Eka Bin Djamiatul Asri bersalah melakukan tindak pidana ” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. sesuai dengan dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Novialdi Als Eka Bin Djamiatul Asri dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
Barang Bukti :
1 (satu) unit handphone jenis redmi 6 warna gold / emas IMEI 1 863661043812828, IMEI 2 863661043912836, dikembalikan kepada saksi korban Elida Rosana
1 (satu) unit handphone jenis redmi 9A warna hitam IMEI 864699054339803, IMEI 2 864699054339811;
1 (satu) buah simcard provider telkomsel dengan nomor 081265474621
4 (empat) buah akun facebook an. Eka Novialdi, tata, Vega Yamaha dan Nina Kawasaki
Dirampas untuk dmusnahkan
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah ).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon untuk keringanan hukuman Terdakwa mengaku bersalah dan berjajnji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Novialdi Als eka Bin Djamiatul Asri (alm), pada tanggal 02 Nopember 2022 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan nopember 2022 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Hang Tuah Kec. Rambah Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili di Pekanbaru maka Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Elida tanggal 25 Maret 2021 mulai berteman melalui aplikasi Facebook, selanjutnya hubungan antara Terdakwa dan saksi Elida berlangsung baik dan sampai akhirnya menjalin hubungan pacaran, kemudian Terdakwa dan saksi Elida sering melakukan Video Call Sex;
Berawal pada tanggal 02 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 wib tepatnya dirumah saksi Elida di Jl. HR Subrantas Simpang Tabek gadang kecamatan Tampan Pekanbaru saksi Elida mengetahui bahwa adanya penyebaran foto saksi Elida yang bermuatan asusila melalui facebook, kemudian saksi elidapun langsung membuka facebooknya dan menemukan adanya pengiriman foto yang berisikan gambar yang bermuatan asusila dan menuliskan keterangan “ini apem helda rosa” yang dikirim oleh akun facebook an.Eka Novialdi kekomentar facebook saksi Elida yang bernama Helda Rosa, dan saksi Elida mengenal pemilik akun facebook an. Eka Novialdi, Nina Kawasaki, Tata dan vega Yamaha melalui whatsapp dengan nomor 081265474621 dan pemiliknya adalah Terdakwa melalui akun facebook an. Eka Novialdi sejak bulan April 2021 di facebook saksi Elida dan hanya berteman biasa.
Bahwa saksi Elida memang tidak pernah mengirimkan foto yang bermuatan asusila kepada siapapun, akan tetapi sekitar bulan Agustus 2021 pada saat antara Terdakwa dengan saksi elide sudah memulai hubungan pacaran dan sudah bertukar nomor whatsapp yang mana saksi Elida dan Terdakwa sering melakukan telepon dan Video Call Sex dengan pemilik akun tersebut, dan saksi Elidapun sempat memperlihatkan kemaluannya kepada pemilik akun facebook an Eka Novialdi dan begitu juga sebaliknya, yang mana akun facebook an Eka Novialdi pernah mengambil gambar atau sreenshoot pada saat Terdakwa dengan saksi Elida melakukan Video Call Sex, sehingga pemilik akun facebook an Eka Novialdi tersbut mengirimkan gambar yang bermuatan asusila melalui komentar postingan saksi Elida difacebook dan whatsapp suami saksi Elida. Bahwa Terdakwa juga memposting di akun facebook an. vega Yamaha profil whatsapp yang menggunakan profil picture foto saksi Elida dan dituliskan dengan caption “Alamatku simpang tabek gadang, toko amy, samping sambal lalap, yang juga toko suamiku yang sudah mati burungnya, yang mau jadi cintaku dan sex nikmat itu nomor hp ku atau datang aja ketempat,. Foto itu nomor wa ku, bagi cowok yang serius mau jadi cinta dewasaku, aku mau kita setiap waktu menikmati sex, aku mau lama dan keluar yang enka.
Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan pesan dan gambar bermuatan asusila tersebut karena Terdakwa sakit hari dan juga untuk membuat malu saksi Elida
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan akun facebook an Eka Novialdi dikolom komentar pada postingan tersebut dapat dilihat atau diakses oleh orang banyak dan dan membuat saksi Elida merasa malu;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pidana ERDIANSYAH, S.H., M.H yang menyampaikan pendapat Ahli berpendapat bahwa jika mempedomani mempedomani kronologis maupun fakta-fakta tersebut di atas, bahwa perbuatan PELAKU termasuk kedalam “INFORMASI ELEKTRONIK dan / atau DOKUMEN ELEKTRONIK”. Karena satu atau sekumpulan data elektronik, yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. bahwa perbuatan PELAKU telah memenuhi unsur “MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN. Indikatornya karena kalimat dan foto postingan tersebut :
Ni tahun 2021, bulan agustus kami melakukan hubungan sex melalui VC WA, KATANYA BURUNG SITU PENDEK, TAPI BESAR.
Sudah tiga kali kami masuk hotel keluar hotel, Besok lah sy kirimkan video hubungan intin sy sama helda rosa.
Bulu vagina helda tu cuman diatasnya yg berbulu, kalau di samping kiri dan kanan gak ada bulunya, barangnya hitam berkerut dan berair.
Bilang aja sama dimas tu, vagina helda tu, diatasnya aja yg berbulu, disamping kiri dan kanannya gak berbulu.
ALAMATKU simpang tabek gadang, Toko Amy, samping sambal lalap, yg jgaa toko suami ku, yg sudah mati burungnya, yg mau jadi cintaku dan sex nikmat itu nomor HP ku atau datang aja ketempat.
Fhoto itu nomor WA KU, BAGI COWO YG SEEIUS MAU JD CINTA DEWASA KU, Aku mau kita setiap waktu menikmati sex, Aku mau lama dan keluar yg enka.
Bukti screenshoot adanya pengiriman foto tersebut.
Indikator terpenuhinya unsur pasal sebagaimana yang disangkakan, bahwa pelaku NOVIALDI “DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK” karena pelaku NOVIALDI menghendaki segala sesuatu yang sudah diketahuinya. Disamping itu sengaja juga harus ditujukan pada TANPA HAK. Artinya bahwa pelaku NOVIALDI sebelum mendistribusikan dan / atau mentransmisikan yang membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut, telah mengetahui atau menyadari bahwa pelaku NOVIALDI tidak berhak melakukannya dan perbuatan yang dilakukannya tersebut bertentangan dengan hukum / peraturan perundang-undangan dan perbuatan tersebut adalah Melawan Hukum, karena kalimat dan foto postingan tersebut berisi perbuatan yang melanggar Norma kesusilaan / melanggar kesusilaan, atau mengandung delik yang berhubungan dengan masalah kesusilaan yang bertentangan nilai-nilai atau norma-norma dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di masyarakat
Bahwa berdasarkan keterangan AHLI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TEGUH ARIFIYADI, SH., MH., CEH., CHFI berpendapat bahwa bahwa untuk memposting foto yang memperlihatkan kelamin tersebut, diperlukan login ke dalam akun Facebook tersebut dengan memasukkan username dan password. Dengan Langkah-langkah yang demikian, kecil kemungkinan apabila perbuatan pelaku bukan sebuah kesengajaan. Oleh karena konten yang diposting termasuk yang dilarang UU ITE maka dapat dipastikan tindakan pelaku mempunyai alas hukum yang kuat berdasarkan kewenangan, peraturan, maupun izin untuk menyebarkan konten tersebut. aktifitas memposting foto-foto tersebut mengandung unsur ketelanjangan yang memperlihatkan alat kelamin wanita/foto vagina dengan narasi bahwa foto tersebut adalah vagina milik Pelapor melalui media sosial Facebook sehingga bisa diakses banyak orang dan mengirimkan foto tersebut melalui Whatsapp kepada para saksi dikategorikan sebagai aktifitas “mendistribusikan” dan “mentransmisikan” Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Hal ini menunjukkan terpenuhinya unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Sesuai penjelasan Ahli pada jawaban nomor 15 di atas bahwa tulisan/postingan yang dikirim pelaku adalah pesan yang isinya jika ditunjukkan kepada masyarakat merupakan jenis tulisan atau pesan yang bermuatan melanggar kesusilaan, kecabulan, atau tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat pada umumnya sehingga unsur ini menurut pendapat ahli patut diduga terpenuhi, pada kronologis maupun fakta-fakta di atas bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Perbuatan Terdakwa Novialdi Als Eka Bin Djamiatul Asri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Elida Rosana dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidikan;
Bahwa benar telah terjadi penyebaran foto saksi yang bermuatan asusila yang di posting di akun facebook a.n. EKA NOVIALDI, NINA KAWASAKI, TATA, dan VEGA YAMAHA dan juga melalui whatsapp dengan nomor : 081265474621.
Bahwa yang mengirimkan Foto Saksi yang bermuatan asusila adalah pemilik akun facebook a.n. EKA NOVIALDI, NINA KAWASAKI, TATA, dan VEGA YAMAHA dan juga melalui whatsapp dengan nomor : 081265474621 dan pemilik akun tersebut adalah saudara NOVIALDI yang beralamat di Jl. KH. Dewantara RT 001 Rw 001 Kel. Rambah Tengah Barat Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu Prov. Riau
Bahwa bahwa Saksi mengetahui bahwa adanya penyebaran foto tersebut sekira pukul 14:00 wib tanggal 02 November tahun 2022. Di rumah Saksi Jl. Hr Subrantas Simpang tabek gadang sebelah sambal lalap kota pekanbaru kel. Tobek Gadang Kec. Tampan kota Pekanbaru. Pada saat itu Saksi di telepon oleh teman yang bernama Ayu dan menanyakan kepada Saksi apakah Saksi sudah melihat facebook hari ini? Kemudian setelah telepon tersebut Saksi langsung melihat facebook Saksi dan menemukan adanya pengiriman foto yang berisikan gambar yang bermuatan asusila dan menuliskan keterangan “INI APEM HELDA ROSA” yang di dikirimkan oleh pemilik akun facebook a.n. EKA NOVIALDI ke komentar postingan facebook Saksi yang bernama HELDA ROSA.
Bahwa bahwa EKA NOVIALDI juga memposting di akun Facebook an. Vega Yamaha profil whatsapp yang menggunakan profil picture foto Saksi dan dituliskan dengan caption sebagai berikut :
ALAMATKU simpang tabek gadang, Toko Amy, samping sambal lalap, yg jaga toko suami ku, yg sudah mati burungnya, yg mau jadi cintaku dan sex nikmat itu nomor HP ku atau datang aja ketempat .
Fhoto itu nomor WA KU, BAGI COWO YG SEEIUS MAU JD CINTA DEWASA KU, Aku mau kita setiap waktu menikmati sex, Aku mau lama dan keluar yg enka,yang mana postingan tersebut seolah-olah Saksi sedang mencari laki-laki untuk di ajak berhubungan badan / Sex
Bahwa bahwa Saksi mengenal siapa pemilik akun facebook a.n. EKA NOVIALDI, NINA KAWASAKI, TATA, dan VEGA YAMAHA dan juga melalui whatsapp dengan nomor : 081265474621 dan pemiliknya adalah saudara NOVIALDI melalui akun facebook a.n. EKA NOVIALDI Saksi mengenalnya sejak bulan April 2021 di facebook Saksi hanya berteman biasa tetapi sekira bulan Agustus 2021 kami mulai kenal dekat dan sudah bertukar nomor wa dengan nomor : 081265474621 hingga bulan Oktober 2021, sering melakukan teleponan hingga video call secara intens yang mana hampir selama 3 bulan berhubungan sangat dekat, tetapi setelah bulan oktober 2021 sampai bulan september 2022 masih saling komunikasi tetapi pada bulan september 2022 sudah mulai kurang komunikasi hingga pada 02 November 2022 saudara NOVIALDI mengirimkan pesan dan gambar yang bermuatan asusila melalui akun facebook dan whatsapp..
Bahwa bahwa Saksi tidak pernah mengirimkan foto yang bermuatan asusila kepada siapa pun tetapi pada sekira bulan Agustus 2021 kami mulai kenal dekat dan sudah bertukar nomor whatsap dengan nomor : 081265474621 hingga bulan Oktober 2021 kami sering melakukan telepon dan video call sex dengan pemilik akun whatsapp tersebut dan Saksi pernah memperlihatkan kemaluan Saksi kepada pemilik akun tersebut begitu juga sebaliknya. Yang mana pemilik akun tersebut mungkin pernah mengambil gambar atau screenshoot pada saat kami melakukan video call tersebut, sehingga pemilik akun tersebut mengirimkan gambar yang di maksud melalui komentar postingan Saksi di facebook dan ke whatsapp suami Saksi.
Bahwa bahwa sekira tahun 2018 sejak kelahiran anak Saksi yang pertama, hubungan Saksi dengan suami Saksi kurang harmonis hingga Saksi kenal dengan saudara NOVIALDI selaku pemilik akun facebook a.n. EKA NOVIALDI yang Saksi kenal pada tanggal 06 April 2021 seminggu sebelum puasa. Dari latar belakang tersebut lah Saksi berkenalan karena Saksi merasa suami Saksi tidak sayang lagi kepada Saksi sehingga Saksi berkenalan dengan pemilik akun tersebut. dari perkenalan tersebut kami mulai komunikasi dan berhubungan intens sejak bulan agustus 2021 hingga bulan oktober 2021 sejak saat itulah Saksi sering melakukan video call sex melaui whatsapp dengan nomor : 081265474621 yang mana Saksi pernah memperlihatkan kemaluan Saksi kepada pemilik akun tersebut begitu juga sebaliknya tetapi Saksi sendiri tidak mengirimkan atau pun mengambil gambar screenshoot pada saat video call sex tersebut. setelah itu sekira bulan november 2021 hingga bulan september 2022 Saksi dengan pemilik akun whatsapp tersebut masih tetap komunikasi tetapi kami tidak pernah melakukan videocall sex lagi hanya sebatas komunikasi biasa baik telepon maupun video call. Kemudian dalam bulan yang sama yaitu sekira bulan september 2022 Saksi dan suami Saksi sudah kembali harmonis dan Saksi juga masih berkomunikasi dengan pemilik akun whatsapp dengan nomor : 081265474621 tersebut tetapi belum ada terjadi masalah hingga pada tanggal 25 september 2022 Saksi memposting foto bersama suami dan anak Saksi di beranda facebook Saksi a.n. HELDA ROSA. Dari postingan tersebut, pemilik akun whatsapp dengan nomor : 081265474621 yaitu saudara NOVIALDI merasa cemburu dan tidak terima sehingga dia mengirimkan pesan kepada yang mana pesan tersebut berisikan kekecewaan terhadap Saksi karena postingan tersebut. dan merasa bahwa dia hanya sebagai tempat pelampiasan Saksi karena pemilik akun tersebut mengaku bahwa teman – teman facebook nya sudah mengetahui hubungan antara Saksi dengan pemilik akun a.n.facebook EKA NOVIALDI tersebut sehingga dia merasa kecewa dan marah kepada Saksi. Sejak saat itu pemilik akun facebook a.n. eka novialdi tersebut sering mengirimkan gambar dan pesan yang bermuatan asusila kepada Saksi melalui komentar di facebook dan kepada teman – teman Saksi di facebook yang tujuan nya adalah ingin membuat Saksi malu karena Saksi sudah menjalin hubungan dengan dia diluar sepengetahuan suami Saksi.
Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi pernah bertemu dengan saudara NOVIALDI selaku pemilik akun tersebut di sambal lalap sebelah rumah Saksi, tetapi Saksi tidak pernah mengobrol secara langsung dengan pemilik akun tersebut.
Bahwa Sepengetahuan Saksi pemilik akun tersebut menyebarkan foto ke media sosial facebook adalah untuk membuat Saksi malu dan bermaksud untuk merusak hubungan Saksi dengan suami Saksi.
Dapat Saksi jelaskan bahwa sepengetahuan Saksi akun tersebut hanya mengirimkan kemedia sosial facebook whatsapp saja. Pemilik akun tersebut mengirimkan foto maupun pesan yang bermuatan asusila kepada saudari nuranisah, saudari cece, dan terakhir kepada suami Saksi. Yang mana orang – orang yang menerima gambar ataupun pesan yang bermuatan asusila tersebut sebelumnya menanyakan dahulu kepada Saksi atau mengkonfirmasi apakah foto tersebut benar milik Saksi atau tidak. Dan karena Saksi mengatahui serta sudah pernah melihat gambar atau pesan tersebut maka Saksi mengkonfirmasi bahwa pesan atau gambar tersebut benar.
Bahwa Alat yang Saksi gunakan yaitu 1 (satu) unit Handphone Redmi 6 warna gold dengan IMEI 1 : 863661043912828.IMEI 2 : 863661043912836;
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi Masril dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut sebagai berikut
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidikan;
Bahwa telah terjadi penyebaran diduga foto istri Saksi yang bermuatan asusila melalui akun whatsapp dengan nomor : 081265474621.;
Bahwa yang mengirimkan diduga foto istri Saksi yang bermuatan asusila adalah pemilik akun whatsapp dengan nomor : 081265474621 dan pemilik akun tersebut setau Saksi adalah saudara NOVIALDI yang beralamat di Jl. KH. DEWANTARA Rt 001 RW 001 KEL. RAMBAH TENGAH BARAT KEC. RAMBAH KAB. ROKAN HULU PROV. RIAU dan Saksi mengetahui nya adalah karena di beritahu oleh istri Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa adanya penyebaran foto tersebut sekira pukul 21:00 wib tanggal 07 November tahun 2022. Di rumah Saksi Jl. Hr Subrantas Simpang tabek gadang sebelah sambal lalap kota pekanbaru kel. Tobek gadang kec. Tampan kota pekanbaru. Pada saat itu Saksi dikirimkan pesan whatsapp dengan nomor : 081265474621. Yang berisikan gambar yang bertuliskan “ini apam helda”.
Bahwa Saksi tidak mengenal siapa pemilik akun wa dengan nomor : 081265474621 tersebut tetapi Saksi mengetahui nya dari istri Saksi yang mengatakan bahwa nomor tersebut adalah nomor saudara NOVIALDI ;
Bahwa pada tanggal 07 November 2022 di rumah Saksi Jl. Hr Subrantas Simpang tabek gadang sebelah sambal lalap kota pekanbaru kel. Tobek gadang kec. Tampan kota pekanbaru. Pada saat itu Saksi dikirimkan pesan whatsapp dengan nomor : 081265474621. Yang berisikan gambar yang bertuliskan “ini apam helda” kemudian Saksi menanyakan terkait pesan tersebut dan menunjukkan gambar kepada istri Saksi dan kemudian istri Saksi menjelaskan bahwa pemilik akun whatsapp tersebut adalah kenalan istri Saksi yang bernama NOVIALDI yang tinggal di rokan hulu, yang mana istri Saksi menjelaskan bahwa dia berkenalan dengan saudara NOVIALDI pada saat hubungan Saksi dengan istri Saksi sedang renggang, dan pada saat itu mereka pernah melakukan videocall Sex sehingga pemilik akun tersebut melakukan screeshoot gambar istri Saksi pada saat video call Sex. .
Bahwa sepengetahuan Saksi maksud dan tujuan pemilik akun tersebut menyebarkan foto istri Saksi adalah untuk memberi tahu kepada Saksi bahwa pemilik akun tersebut dengan istri Saksi memiliki hubungan spesial dan agar Saksi marah kepada istri Saksi karena hubungan tersebut;
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi Andi Arfan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidikan;
Bahwa Saksi mengerti yaitu adanya penyebaran screnshoot foto Sdr. Elida Rosana bermuatan melanggar kesusilaan dalam hal ini alat kelamin perempuan yang diduga dikirimkan oleh pemilik akun Facebook dengan nama akun Facebook pelaku Nina Kawasaki
Bahwa Saksi kenal dengan Sdri. Elida Rosana yang mana Saksi sudah kenal sekitar tahun 2016.
Bahwa benar Saksi memiliki akun facebook dengan nama akun Andi Harahap dengan URL https://www.facebook.com/andi.harahap.92 dan Dapat Saksi jelaskan bahwa akun facebook Saksi berteman dengan akun facebook milik Sdri. Elida Rosana
Bahwa tanggal 05 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib Saksi mendapatkan notifikasi di facebook tepatnya di kolom komentar Saksi atas nama akun Andi Harahap dengan URL https://www.facebook.com/andi.harahap.92 bahwa ada akun yang tidak Saksi kenal, tidak Saksi tahu dan juga tidak berteman dengan Saksi di media sosial facebook, mengirimkan foto yang Saksi duga merupakan alat kelamin perempuan dengan tulisan " ini apam helda rosa ". Yang mana Saksi langsung menghapus foto tersebut dikarenakan Saksi tidak percaya apa yang dikirimkan oleh pelaku. Selanjutnya pada tanggal 06 November 2022 sekira pukul 11.00 Wib Saksi langsung menuju kerumah Sdri. Elida Rosana untuk menanyakan foto yang dikirimkan oleh orang yang tidak Saksi kenal terkait diduga foto alat kelamin perempuan tersebut, kemudian Sdri. Elida Rosana menjawab bahwa betul itu foto alat kelamin miliknya.
Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak pernah menerima foto alat kelamin perempuan tersebut secara pribadi melalui whatsapp maupun pesan facebook Saksi oleh pelaku, Saksi hanya dikirimkan melalui kolom komentar facebook Saksi yang mana komentar tersebut sudah Saksi hapus
Bahwa pada tanggal 07 November 2022 di rumah Saksi Jl. Hr Subrantas Simpang tabek gadang sebelah sambal lalap kota pekanbaru kel. Tobek gadang kec. Tampan kota pekanbaru. Pada saat itu Saksi dikirimkan pesan whatsapp dengan nomor : 081265474621. Yang berisikan gambar yang bertuliskan “ini apam helda” kemudian Saksi menanyakan terkait pesan tersebut dan menunjukkan gambar kepada istri Saksi dan kemudian istri Saksi menjelaskan bahwa pemilik akun whatsapp tersebut adalah kenalan istri Saksi yang bernama NOVIALDI yang tinggal di rokan hulu, yang mana istri Saksi menjelaskan bahwa dia berkenalan dengan saudara NOVIALDI pada saat hubungan Saksi dengan istri Saksi sedang renggang, dan pada saat itu mereka pernah melakukan videocall Sex sehingga pemilik akun tersebut melakukan screeshoot gambar istri Saksi pada saat video call Sex. .
Bahwa benar screenshoot tersebut diatas adalah apa yang dikirimkan oleh pelaku di kolom komentar akun facebook Saksi yang bernama Andi Harahap dengan URL https://www.facebook.com/andi.harahap.92.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik akun facebook Nina Kawasaki tersebut yang mengirimkan foto alat kelamin Sdri. Elida Rosana ke kolom komentar akun facebook Saksi
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik akun facebook Nina Kawasaki tersebut yang mengirimkan foto alat kelamin Sdri. Elida Rosana ke kolom komentar akun facebook Saksi;
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan BAP Ahli Erdiansyah, S.H., M.H sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan “TANPA HAK” pelaku NOVIALDI menghendaki segala sesuatu yang sudah diketahuinya. Disamping itu sengaja juga harus ditujukan pada UNSUR TANPA HAK. Artinya bahwa Terdakwa sebelum menstransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut, telah mengetahui atau menyadari bahwa Terdakwa tidak berhak melakukannya dan perbuatan yang dilakukannya tersebut bertentangan dengan hukum / peraturan perundang-undangan dan perbuatan tersebut adalah Melawan Hukum;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengirimkan screenhoot berupa foto vagina / atau alat kelamin yang di screenshoot melalu video porno kepada para saksi melalui aplikasi whatsapp dan facebook telah memenuhi unsur telah memenuhi unsur MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA. Karena Terdakwa mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik, dengan kata lain mengirimkan atau meneruskan informasi atau dokumen elektronik dari satu pihak atau tempat ke satu orang atau tempat lain. Dari dua penjelasan di atas, maka perbedaan “MENDISTRIBUSIKAN” dan “MENTRANSMISIKAN” terletak pada subjek yang dituju. Dalam mendistribusikan subjek yang dituju harus banyak orang atau berbagai pihak, sedangkan dalam mentransmisikan hanya ditujukan kepada satu pihak lain. Persamaannya, kedua perbuatan tersebut harus dilakukan melalui Sistem Elektronik, kemudian yang dimaksud sebagai Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Atas dasar itu, jelaslah bahwa baik mendistribusikan dan mentransmisikan adalah kegiatan mengirim kepada subjek tertentu harus dalam suatu sistem elektronik. Dan perbuatan Terdakwa yang mengirimkan screenhoot berupa foto vagina / atau alat kelamin yang di screenshoot melalu video porno kepada para saksi melalui aplikasi whatsapp dan facebook telah memenuhi unsur “MEMBUAT DAPAT DIAKSES”, karena semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik, dengan memiliki makna membuat informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kata lain artinya adalah melakukan aktifitas seperti meng-upload informasi elektronik atau sistem elektronik sehingga informasi elektronik tersebut dapat diakses oleh orang lain;
Bahwa perbuatan Terdakwa termasuk kedalam “INFORMASI ELEKTRONIK dan / atau DOKUMEN ELEKTRONIK”. Karena satu atau sekumpulan data elektronik, yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN. Indikatornya karena kalimat dan foto postingan tersebut :
Ni tahun 2021, bulan agustus kami melakukan hubungan sex melalui VC WA, KATANYA BURUNG SITU PENDEK, TAPI BESAR.
Sudah tiga kali kami masuk hotel keluar hotel, Besok lah sy kirimkan video hubungan intin sy sama helda rosa.
Bulu vagina helda tu cuman diatasnya yg berbulu, kalau di samping kiri dan kanan gak ada bulunya, barangnya hitam berkerut dan berair.
Bilang aja sama dimas tu, vagina helda tu, diatasnya aja yg berbulu, disamping kiri dan kanannya gak berbulu.
ALAMATKU simpang tabek gadang, Toko Amy, samping sambal lalap, yg jgaa toko suami ku, yg sudah mati burungnya, yg mau jadi cintaku dan sex nikmat itu nomor HP ku atau datang aja ketempat.
Fhoto itu nomor WA KU, BAGI COWO YG SEEIUS MAU JD CINTA DEWASA KU, Aku mau kita setiap waktu menikmati sex, Aku mau lama dan keluar yg enka.
Bukti screenshoot adanya pengiriman foto tersebut. berisi perbuatan yang melanggar Norma kesusilaan/melanggar kesusilaan, atau mengandung delik yang berhubungan dengan masalah kesusilaan yang bertentangan nilai-nilai atau norma-norma dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di masyarakat;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tantang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa Terdakwa “DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK” karena pelaku NOVIALDI menghendaki segala sesuatu yang sudah diketahuinya. Disamping itu sengaja juga harus ditujukan pada TANPA HAK. Artinya bahwa Terdakwa sebelum mendistribusikan dan / atau mentransmisikan yang membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut, telah mengetahui atau menyadari bahwa Terdakwa tidak berhak melakukannya dan perbuatan yang dilakukannya tersebut bertentangan dengan hukum / peraturan perundang-undangan dan perbuatan tersebut adalah Melawan Hukum, karena kalimat dan foto postingan tersebut berisi perbuatan yang melanggar Norma kesusilaan / melanggar kesusilaan, atau mengandung delik yang berhubungan dengan masalah kesusilaan yang bertentangan nilai-nilai atau norma-norma dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di masyarakat;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengirimkan screenhoot berupa foto vagina / atau alat kelamin yang di screenshoot melalu video porno kepada para saksi melalui aplikasi whatsapp dan facebook telah memenuhi unsur telah memenuhi unsur MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA. Karena Terdakwa mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik, dengan kata lain mengirimkan atau meneruskan informasi atau dokumen elektronik dari satu pihak atau tempat ke satu orang atau tempat lain. Dari dua penjelasan di atas, maka perbedaan “MENDISTRIBUSIKAN” dan “MENTRANSMISIKAN” terletak pada subjek yang dituju. Dalam mendistribusikan subjek yang dituju harus banyak orang atau berbagai pihak, sedangkan dalam mentransmisikan hanya ditujukan kepada satu pihak lain. Persamaannya, kedua perbuatan tersebut harus dilakukan melalui Sistem Elektronik. Kemudian, yang dimaksud sebagai Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Atas dasar itu, jelaslah bahwa baik mendistribusikan dan mentransmisikan adalah kegiatan mengirim kepada subjek tertentu harus dalam suatu sistem elektronik. Dan perbuatan Terdakwa yang mengirimkan screenhoot berupa foto vagina / atau alat kelamin yang di screenshoot melalu video porno kepada para saksi melalui aplikasi whatsapp dan facebook telah memenuhi unsur “MEMBUAT DAPAT DIAKSES”, karena semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik, dengan memiliki makna membuat informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kata lain artinya adalah melakukan aktifitas seperti meng-upload informasi elektronik atau sistem elektronik sehingga informasi elektronik tersebut dapat diakses oleh orang lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidikan
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Elida tanggal 25 Maret 2021 mulai berteman melalui aplikasi Facebook, selanjutnya hubungan antara Terdakwa dan saksi Elida berlangsung baik dan sampai akhirnya menjalin hubungan pacaran;
Bahwa saksi Elida memang tidak pernah mengirimkan foto yang bermuatan asusila kepada siapapun, akan tetapi sekitar bulan Agustus 2021 pada saat antara Terdakwa dengan saksi elide sudah memulai hubungan pacaran dan sudah bertukar nomor whatsapp yang mana saksi Elida dan Terdakwa sering melakukan telepon dan Video Call Sex dengan Terdakwa dan saksi Elidapun sempat memperlihatkan kemaluannya kepada Terdakwa dan begitu juga sebaliknya melalui video call
Bahwa Terdakwa sebagai pemilik ak akun facebook an Eka Novialdi tersbut mengirimkan gambar yang bermuatan asusila melalui komentar postingan saksi Elida difacebook dan whatsapp suami saksi Elida.
Bahwa Terdakwa juga memposting di akun facebook an. vega Yamaha profil whatsapp yang menggunakan profil picture foto saksi Elida dan dituliskan dengan caption “Alamatku simpang tabek gadang, toko amy, samping sambal lalap, yang juga toko suamiku yang sudah mati burungnya, yang mau jadi cintaku dan sex nikmat itu nomor hp ku atau datang aja ketempat,. Foto itu nomor wa ku, bagi cowok yang serius mau jadi cinta dewasaku, aku mau kita setiap waktu menikmati sex, aku mau lama dan keluar yang enka.
Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan pesan dan gambar bermuatan asusila tersebut karena Terdakwa sakit hari dan juga untuk membuat malu saksi Elida
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone jenis redmi 6 warna gold / emas IMEI 1 863661043812828, IMEI 2 863661043912836, dikembalikan kepada saksi korban Elida Rosana
1 (satu) unit handphone jenis redmi 9A warna hitam IMEI 864699054339803, IMEI 2 864699054339811;
1 (satu) buah simcard provider telkomsel dengan nomor 081265474621
4 (empat) buah akun facebook an. Eka Novialdi, tata, Vega Yamaha dan Nina Kawasaki
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi Elida tanggal 25 Maret 2021 melalui aplikasi Facebook, selanjutnya hubungan antara Terdakwa dan saksi Elida berlangsung baik dan sampai akhirnya menjalin hubungan pacaran;
Bahwa benar pada tanggal 02 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 wib tepatnya dirumah saksi Elida di Jl. HR Subrantas Simpang Tabek gadang kecamatan Tampan Pekanbaru saksi Elida mengetahui bahwa adanya penyebaran foto saksi Elida yang bermuatan asusila melalui facebook, kemudian saksi elidapun langsung membuka facebooknya dan menemukan adanya pengiriman foto yang berisikan gambar yang bermuatan asusila dan menuliskan keterangan “ini apem helda rosa” yang dikirim oleh akun facebook an.Eka Novialdi kekomentar facebook saksi Elida yang bernama Helda Rosa, dan saksi Elida mengenal pemilik akun facebook an. Eka Novialdi, Nina Kawasaki, Tata dan vega Yamaha melalui whatsapp dengan nomor 081265474621 dan pemiliknya adalah Terdakwa melalui akun facebook an. Eka Novialdi sejak bulan April 2021 di facebook saksi Elida dan hanya berteman biasa.
Bahwa benar saksi Elida memang tidak pernah mengirimkan foto yang bermuatan asusila kepada siapapun, akan tetapi sekitar bulan Agustus 2021 antara Terdakwa dengan saksi elide sudah memulai hubungan pacaran dan sudah bertukar nomor whatsapp yang mana saksi Elida dan Terdakwa sering melakukan telepon dan Video Call Sex dengan pemilik akun tersebut, dan saksi Elidapun sempat memperlihatkan kemaluannya kepada pemilik akun facebook an Eka Novialdi dan begitu juga sebaliknya, yang mana akun facebook an Eka Novialdi pernah mengambil gambar atau sreenshoot pada saat Terdakwa dengan saksi Elida melakukan Video Call Sex, sehingga pemilik akun facebook an Eka Novialdi tersbut mengirimkan gambar yang bermuatan asusila melalui komentar postingan saksi Elida difacebook dan whatsapp suami saksi Elida.
Bahwa benar Terdakwa juga memposting di akun facebook an. vega Yamaha profil whatsapp yang menggunakan profil picture foto saksi Elida dan dituliskan dengan caption “Alamatku simpang tabek gadang, toko amy, samping sambal lalap, yang juga toko suamiku yang sudah mati burungnya, yang mau jadi cintaku dan sex nikmat itu nomor hp ku atau datang aja ketempat,. Foto itu nomor wa ku, bagi cowok yang serius mau jadi cinta dewasaku, aku mau kita setiap waktu menikmati sex, aku mau lama dan keluar yang enka.
Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan pesan dan gambar bermuatan asusila tersebut karena Terdakwa sakit hari dan juga untuk membuat malu saksi Elida;
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan akun facebook an Eka Novialdi dikolom komentar pada postingan tersebut dapat dilihat atau diakses oleh orang banyak dan dan membuat saksi Elida merasa malu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang ” adalah menunjukkan kepada Subjek Hukum atau orang yang dihadapkan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini dihadapkan Terdakwa Novialdi als Eka bin Djamiatul Asri (alm) yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan adanya peristiwa sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa demikian pula menurut penilaian Majelis Hakim selama persidangan ini berlangsung, ternyata Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dan Terdakwa selalu dapat menjawab secara baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta tidak pula ditemukan adanya suatu perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan pemaaf atau pembenar dalam Hukum Pidana dapat melepaskan dari kemampuan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ”Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
Menimbang, bahwa perbuatan yang dikehendaki dalam unsur kedua ini harus dilakukan dengan sengaja artinya diketahui oleh sipelaku dan akibat dari perbuatannya tersebut dikehendaki oleh sipelaku, perbuatan tersebut bukan kewenangannya atau tanpa izin dari pihak yang berwenang, sedangkan melanggar kesusilaan artinya bertentangan dengan norma-norma yang hidup ditengah masyarakat, termasuk norma agama, adat istiadat dan sopan santun yang berlaku ditengah masyarakat;
Menimbang, bahwa dalalm Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan:
Yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "mentransmisikan" adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi Elida tanggal 25 Maret 2021 melalui aplikasi Facebook, selanjutnya hubungan antara Terdakwa dan saksi Elida berlangsung baik dan sampai akhirnya menjalin hubungan pacaran;
Bahwa benar pada tanggal 02 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 wib tepatnya dirumah saksi Elida di Jl. HR Subrantas Simpang Tabek gadang kecamatan Tampan Pekanbaru saksi Elida mengetahui bahwa adanya penyebaran foto saksi Elida yang bermuatan asusila melalui facebook, kemudian saksi elidapun langsung membuka facebooknya dan menemukan adanya pengiriman foto yang berisikan gambar yang bermuatan asusila dan menuliskan keterangan “ini apem helda rosa” yang dikirim oleh akun facebook an.Eka Novialdi kekomentar facebook saksi Elida yang bernama Helda Rosa, dan saksi Elida mengenal pemilik akun facebook an. Eka Novialdi, Nina Kawasaki, Tata dan vega Yamaha melalui whatsapp dengan nomor 081265474621 dan pemiliknya adalah Terdakwa melalui akun facebook an. Eka Novialdi sejak bulan April 2021 di facebook saksi Elida dan hanya berteman biasa.
Bahwa benar saksi Elida memang tidak pernah mengirimkan foto yang bermuatan asusila kepada siapapun, akan tetapi sekitar bulan Agustus 2021 antara Terdakwa dengan saksi elide sudah memulai hubungan pacaran dan sudah bertukar nomor whatsapp yang mana saksi Elida dan Terdakwa sering melakukan telepon dan Video Call Sex dengan pemilik akun tersebut, dan saksi Elidapun sempat memperlihatkan kemaluannya kepada pemilik akun facebook an Eka Novialdi dan begitu juga sebaliknya, yang mana akun facebook an Eka Novialdi pernah mengambil gambar atau sreenshoot pada saat Terdakwa dengan saksi Elida melakukan Video Call Sex, sehingga pemilik akun facebook an Eka Novialdi tersbut mengirimkan gambar yang bermuatan asusila melalui komentar postingan saksi Elida difacebook dan whatsapp suami saksi Elida.
Bahwa benar Terdakwa juga memposting di akun facebook an. vega Yamaha profil whatsapp yang menggunakan profil picture foto saksi Elida dan dituliskan dengan caption “Alamatku simpang tabek gadang, toko amy, samping sambal lalap, yang juga toko suamiku yang sudah mati burungnya, yang mau jadi cintaku dan sex nikmat itu nomor hp ku atau datang aja ketempat,. Foto itu nomor wa ku, bagi cowok yang serius mau jadi cinta dewasaku, aku mau kita setiap waktu menikmati sex, aku mau lama dan keluar yang enak.
Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan pesan dan gambar bermuatan asusila tersebut karena Terdakwa sakit hari dan juga untuk membuat malu saksi Elida
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan akun facebook an Eka Novialdi dikolom komentar pada postingan tersebut dapat dilihat atau diakses oleh orang banyak dan dan membuat saksi Elida merasa malu;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut ditas Terdakwa karena saki hati dan ingin membuat Saksi Elida malu, Terdakwa melalui akun facebook an Eka Novialdi milik Terdakwa mengirimkan gambar yang bermuatan asusila melalui komentar postingan saksi Elida difacebook dan whatsapp suami saksi Elida, sehingga postingan tersebut dapat dilihat atau diakses oleh orang banyak dan dan membuat saksi Elida merasa malu, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti dalalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum, makanya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan norma yang ditengah masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya;
Terdakwa belum pernah duhukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Novialdi als Eka bin Djamiatul Asri (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; .
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone jenis redmi 6 warna gold / emas IMEI 1 863661043812828, IMEI 2 863661043912836, dikembalikan kepada saksi korban Elida Rosana
1 (satu) unit handphone jenis redmi 9A warna hitam IMEI 864699054339803, IMEI 2 864699054339811;
1 (satu) buah simcard provider telkomsel dengan nomor 081265474621
4 (empat) buah akun facebook an. Eka Novialdi, tata, Vega Yamaha dan Nina Kawasaki
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 oleh kami, Mardison, S.H, sebagai Hakim Ketua Lifiana Tanjung, S.H., M.H dan Hendah Karmila Dewi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Prima Ardhani, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta dihadiri oleh T.Harly Mulyatie, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lifiana Tanjung, S.H.., M.H. Mardison, S.H
Hendah Karmila Dewi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Prima Ardhani, SH