490/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SYARIFAH NAYLA Terdakwa: Ismail Nasution
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ismail Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing sepanjang sekitar 20 (dua puluh) cm memiliki sarung terbuat dari kayu; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 490/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ismail Nasution;
2. Tempat lahir : Tembung;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/10 Agustus 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jln. Salak 23 Psr V Dsn XIV Desa Tembung Kec Percut Sei Tuan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Bangunan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/74/I/2023/Reskrim tanggal 26 Januari 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan tanggal 16 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal 5 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2023 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2023;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh RONY PAHALA NAINGGOLAN, SH Advokat / Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FILADELFIA, yang berkedudukan di Jalan Bunga Raya Perumahan Griya Asam Kumbang Blok E No. 71 Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN Lbp, tanggal 23 Mei 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 6 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 6 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ISMAIL NASUTION bersalah melakukan tindak pidana ““Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk”” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAIL NASUTION dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) bilah pisau yang ujungnya runcing sepanjang sekitar 20 cm memiliki sarung terbuat dari kayu
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan apabila Terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah.);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa, Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ISMAIL NASUTION pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2023, bertempat di Jalan Salak 23 Pasar V Dusun XIV Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengelaurakn dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib saat melaksanakan tugas saksi Ridarmi Ginting, saksi Joko Andri dan saksi Winsdy Saragih Anggota Kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat telah terjadi keributan pertengkaran antar tetangga di Jalan Salak 23 Pasar V Dusun XIV Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan membawa senjata tajam, kemudian para saksi Polisi menuju ketempat tersebut dan melihat ditempat tersebut masih terjadi pertengkaran mulut, pada saat itu para saksi Polisi melihat terdakwa Ismail Nasution berdiri ditempat tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian para saksi Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1(satu) bilah pisau yang ujungnya runcing dari pinggang sebelah kanan terdakwa, saat diintrogasi terdakwa mengaku 1(satu) bilah pisau yang ujungnya runcing tersebut milik terdakwa yang diambil dari dalam rumah terdakwa yang digunakan untuk menjaga diri, karena sebelumnya terdakwa bertengkar mulut dengan Fadli yang merupakan tetangga Terdakwa.
Bahwa terdakwa memiliki 1(satu) bilah pisau yang ujungnya runcing tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 TAHUN 1951.
bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Joko Andri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan Terdakwa membawa senjata tajam;
Bahwa Yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah saksi bersama rekan saksi yang bernama Ridarmi Ginting dan Winsdy Saragih;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Salak 23, Pasar V, Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa berupa 1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing sepanjang sekitar 20 (dua puluh) cm memiliki sarung terbuat dari kayu;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, pemilik 1 (satu) bilah pisau tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau tersebut tersebut ditemukan dari pinggang sebelah kanan Terdakwa;
Bahwa Awalnya pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB saksi bersama rekan saksi menerima informasi dari masyarakat telah terjadi keributan antar tetangga di Jalan Salak 23, Pasar V, Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan membawa senjata tajam, kemudian saksi dan rekan saksi menuju ke tempat tersebut dan melihat terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan seorang laki-laki, selanjutnya saksi dan rekan saksi mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu menemukan 1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing dari pinggang sebelah kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Percut Sei Tuan;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, 1 (satu) bilah pisau tersebut diambil Terdakwa dari dalam rumah Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri, karena sebelumnya Terdakwa bertengkar mulut dengan Fadli yang merupakan tetangga Terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena pekerjaan Terdakwa adalah tukang bangunan;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa 1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing sepanjang sekitar 20 (dua puluh) cm memiliki sarung terbuat dari kayu;
Winsdy Saragih, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan Terdakwa membawa senjata tajam;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah saksi bersama rekan saksi yang bernama Ridarmi Ginting dan Joko Andri;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Salak 23, Pasar V, Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa berupa 1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing sepanjang sekitar 20 (dua puluh) cm memiliki sarung terbuat dari kayu;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, pemilik 1 (satu) bilah pisau tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau tersebut tersebut ditemukan dari pinggang sebelah kanan Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB saksi bersama rekan saksi menerima informasi dari masyarakat telah terjadi keributan antar tetangga di Jalan Salak 23, Pasar V, Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan membawa senjata tajam, kemudian saksi dan rekan saksi menuju ke tempat tersebut dan melihat terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan seorang laki-laki, selanjutnya saksi dan rekan saksi mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu menemukan 1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing dari pinggang sebelah kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Percut Sei Tuan;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, 1 (satu) bilah pisau tersebut diambil Terdakwa dari dalam rumah Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri, karena sebelumnya Terdakwa bertengkar mulut dengan Fadli yang merupakan tetangga Terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena pekerjaan Terdakwa adalah tukang bangunan;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa 1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing sepanjang sekitar 20 (dua puluh) cm memiliki sarung terbuat dari kayu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan Terdakwa membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Salak 23, Pasar V, Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa berupa 1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing sepanjang sekitar 20 (dua puluh) cm memiliki sarung terbuat dari kayu;
Bahwa pemilik 1 (satu) bilah pisau tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau tersebut ditemukan dari pinggang sebelah kanan Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB terjadi keributan di keluarga Terdakwa, lalu tetangga Terdakwa mencampuri urusan tersebut, kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan tetangga Terdakwa hingga tetangga Terdakwa yang bernama Fadlih memukul Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil sebilah pisau dari dalam rumah Terdakwa dan meletakkan pisau tersebut di pinggang sebelah kanan, lalu Terdakwa keluar rumah dan mencari Fadlih, sambil menunggu Fadlih Terdakwa berdiri di sekitar rumah Fadlih, tidak berapa lama datang petugas kepolisian dan memegang badan Terdakwa dari belakang dan melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa, lalu menemukan 1 (satu) bilah pisau dengan sarungnya dari pinggang sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Percut Sei Tuan;
Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau tersebut dari dalam rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri, karena sebelumnya Terdakwa bertengkar mulut dengan Fadli yang merupakan tetangga Terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa 1 (satu) bilah pisau tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum pada tahun 2019 dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing sepanjang sekitar 20 (dua puluh) cm memiliki sarung terbuat dari kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Salak 23, Pasar V, Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa berupa 1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing sepanjang sekitar 20 (dua puluh) cm memiliki sarung terbuat dari kayu;
Bahwa pemilik 1 (satu) bilah pisau tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau tersebut ditemukan dari pinggang sebelah kanan Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB terjadi keributan di keluarga Terdakwa, lalu tetangga Terdakwa mencampuri urusan tersebut, kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan tetangga Terdakwa hingga tetangga Terdakwa yang bernama Fadlih memukul Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil sebilah pisau dari dalam rumah Terdakwa dan meletakkan pisau tersebut di pinggang sebelah kanan, lalu Terdakwa keluar rumah dan mencari Fadlih, sambil menunggu Fadlih Terdakwa berdiri di sekitar rumah Fadlih, tidak berapa lama datang petugas kepolisian dan memegang badan Terdakwa dari belakang dan melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa, lalu menemukan 1 (satu) bilah pisau dengan sarungnya dari pinggang sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Percut Sei Tuan;
Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau tersebut dari dalam rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri, karena sebelumnya Terdakwa bertengkar mulut dengan Fadli yang merupakan tetangga Terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa 1 (satu) bilah pisau tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam memiliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum, yang oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, yang oleh Majelis kepadanya dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya;
Menimbang, dipersidangan oleh penuntut Umum diajukan terdakwa yang bernama Hendra Atmaja Putra, setelah Ketua Majelis tanyakan identitasnya, terdakwa mengakui dan membenarkan apa yang tertera dalam surat dakwaan tersebut bahwa terdakwalah orangnya dan ternyata terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya jika kelak terbukti bersalah;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam memiliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa Hak” sebagaimana bagian dari unsur diatas adalah menunjukkan legalitas kepemilikan atas senjata penikam / penusuk tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan” sebagaimana bagian dari unsur di atas dapat disimpulkan bahwa setiap unsur harus diartikan secara limitatif yang masing-masing unsur mempunyai tujuan tersendiri tergantung kepada maksud dari setiap pelaku;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (LN. No. 78 Tahun 1951) menyebutkan bahwa dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 (LN. No. 78 Tahun 1951), disebutkan dengan tegas bahwa senjata dengan kategori senjata penikam, penusuk ataupun pemukul haruslah memiliki, diberi hak atau izin untuk menguasai, memiliki, membawa, menyimpan, mengangkut dan atau mempergunakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan para saksi maupun Terdakwa dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Salak 23, Pasar V, Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa telah membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa berupa 1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing sepanjang sekitar 20 (dua puluh) cm memiliki sarung terbuat dari kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, pemilik 1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing sepanjang sekitar 20 (dua puluh) cm memiliki sarung terbuat dari kayu tersebut adalah Terdakwa, dimana senjata tajam tersebut ditemukan dari pinggang sebelah kanan Terdakwa;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB terjadi keributan di keluarga Terdakwa, lalu tetangga Terdakwa mencampuri urusan tersebut, kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan tetangga Terdakwa hingga tetangga Terdakwa yang bernama Fadlih memukul Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil sebilah pisau dari dalam rumah Terdakwa dan meletakkan pisau tersebut di pinggang sebelah kanan, lalu Terdakwa keluar rumah dan mencari Fadlih, sambil menunggu Fadlih Terdakwa berdiri di sekitar rumah Fadlih, tidak berapa lama datang petugas kepolisian dan memegang badan Terdakwa dari belakang dan melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa, lalu menemukan 1 (satu) bilah pisau dengan sarungnya dari pinggang sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Percut Sei Tuan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau tersebut dari dalam rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri, karena sebelumnya Terdakwa bertengkar mulut dengan Fadli yang merupakan tetangga Terdakwa;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa 1 (satu) bilah pisau tersebut;
Menimbang, bahwa karena saat itu senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke PPolsek Percut Sei Tuan untuk proses selanjutnya dan ternyata Terdakwa tidak ada memperoleh izin yang sah untuk membawa senjata penikam atau penusuk tersebut dan senjata tersebut dapat mengancam keselamatan jiwa dan raga orang lain, maka Terdakwa telah tanpa hak melakukan perbuatan membawa senjata penikam atau penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, bahwa unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam memiliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, hal ini sesuai dengan azas tiada pidana tanpa kesalahan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (strafmaat) yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, apakah tuntutan Penuntut Umum telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat atau masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek selain aspek yuridis yang telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatannya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk nestapa, akan tetapi bersifat edukatif, agar Terdakwa tidak melakukan perbuatannya lagi serta merupakan preventif bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum mengenai kwalifikasi perbuatan yang dilakukan Terdakwa namun tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dengan alasan sebagai berikut : Bahwa pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam, untuk menjatuhkan berat ringannya hukuman terhadap Terdakwa Majelis Hakim tidak boleh terpengaruh isu (opini) yang berkembang di masyarakat, tidak boleh menuruti perasaan suka atau tidak suka, apalagi atas dasar kebencian, tidak memandang siapa sebagai Terdakwa, maka untuk menentukan hukuman apa atau berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sudah selayaknya Majelis Hakim memperhatikan perasaan keadilan masyarakat (sosial Justice) dan memperhatikan moral si pelaku/terdakwa (moral Justice); Oleh sebab itu, menurut Majelis Hakim tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut tidak mencerminkan asas proporsionalitas dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. Majelis Hakim berpendapat, penghukuman haruslah sepadan dengan tindak pidana yang telah dilakukan (punishment should fit the crime). Berdasarkan alasan-alasan diatas maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana didalam amar putusan adalah dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing sepanjang sekitar 20 (dua puluh) cm memiliki sarung terbuat dari kayu, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ismail Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau yang ujungnya runcing sepanjang sekitar 20 (dua puluh) cm memiliki sarung terbuat dari kayu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, oleh kami, Hiras Sitanggang,S.H., M.M, sebagai Hakim Ketua, Rustam Parluhutan, S.H.., M.H. , Erwinson Nababan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nursita Melbania Sinuraya, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Syarifah Nayla, Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rustam Parluhutan, S.H., M.H. Hiras Sitanggang,S.H., M.M
Erwinson Nababan, S.H.
Panitera Pengganti,
Nursita Melbania Sinuraya, S.H.,M.H.