781/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 781/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: EVA SANTA ROSA SITEPU, SH Terdakwa: PANJI WIJAYA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa PANJI WIJAYA, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa PANJI WIJAYA tersebut diatas dengan pidana penjara selama :1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan Terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 781/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Panji Wijaya
2. Tempat lahir : Bangun Rejo
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun /22 Oktober 1999
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun IV Gang Bidan Desa Bangun Rejo Kec.
Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Belum bekerja
Terdakwa Panji Wijaya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 April 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Mei 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan tanggal 21 Juni 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 781/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 23 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 781/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 23 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PANJI WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap PANJI WIJAYA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.
Menyatakan barang bukti berupa :
- NIHIL
4. Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
--------Bahwa ia terdakwa PANJI WIJAYA Pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun IV Gang Bidan Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memeriksa dan mengadili perkara, Melakukakan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib, ketika saksi Mawar Ayu sedang berada di rumah saksi yang berada di Dusun IV Gang Bidan Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang bersama ibu saksi yang bernama saksi Pariani;
• Lalu saksi Pariani memanggil saksi Mawar Ayu ke dalam kamar saksi Pariani untuk menimbang makanan (kue) pesanan orang, dan ketika saksi Mawar menimbang kue tersebut tiba-tiba terdakwa (abang saksi Mawar) masuk ke kamar dan berkata “kalian umpetin makanan ya” dan langsung menunjang kaki kanan saksi mawar dan memuku kepala saksi dengan tangan terdakwa;
• Selanjutnya saksi mawar berkata “kau piker aku tak berani samamu” sambil memukul badan terdakwa, lalu terdakwa emosi dan memukul kepala saksi mawar tepatnya mengenai kening dan menunjang perut saksi lalu terdakwa pergi meninggalkan kamar sambil terdakwa berkata “salah satu dari kalian pasti mati”
• Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mawar Ayu mengalami luka sebagaimana dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Rahmad Hidayat nomor 26.440/RSU-AT/I/2023 UPT.Rumah Sakit Umum Daerah Drs.H.Amri Tambunan yang ditandatangani oleh dr.Ernawati dengan hasil pemeriksaan terdapat terdapat bengkak kebiruan pada dahi bagian kiri 3cm x 2cm;
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) dari UU RI Nomor.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Mawar Ayu Puspita, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib di Gang Bidan Dsn IV Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi;
Bahwa perbuatan tersebut berawal ada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib, ketika saksi sedang berada di rumah yang berada di Dusun IV Gang Bidan Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang bersama ibu saksi yang bernama saksi Pariani;
Bahwa lalu saksi Pariani memanggil saksi Mawar Ayu ke dalam kamar saksi Pariani untuk menimbang makanan (kue) pesanan orang;
Bahwa ketika saksi menimbang kue tersebut tiba-tiba Terdakwa masuk ke kamar dan berkata ,“kalian umpetin makanan ya” ,dan langsung menunjang kaki kanan saksi dan memukul kepala saksi dengan tangan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi berkata, “kau pikir aku tak berani samamu”, sambil memukul badan Terdakwa, lalu Terdakwa emosi dan memukul kepala saksi tepatnya mengenai kening dan menunjang perut saksi ;
Bahwa setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan kamar sambil Terdakwa berkata, “salah satu dari kalian pasti mati”;
Bahwa setelah Terdakwa keluar rumah, saksi dan ibu saksi juga keluar rumah menemui Suryani dan ibu saksi sempat memperlihatkan bengkak di kepala saksi kepada Suryani;
Bahwa karena saksi sudah sering diperlakukan dengan kasar atau dipukuli oleh Terdakwa, saksi dan ibu saksi melapor ke Polresta Deli Serdang;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Pariyani, dibawah sumoah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telahj terjadi kekerasan fisik terhadap saksi Mawar Ayu Puspita pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib di Gang Bidan Dsn IV Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib saksi sedang berada di rumah bersama anak saksi Mawar Ayu Puspita dan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi memanggil saksi Mawar Ayu dari dalam kamar dan menyuruh menimbang makanan atau kue pesanan orang lain di dalam kamar yang telah saksi simpan;
Bahwa ketika saksi Mawar Ayu Puspita hendak menimbang kue tersebut, tiba-tiba Terdakwa masuk ke dalam kamar dan marah berkata, “kalian umpetin makanannya ya” ,dan langsung menunjang kaki kanan saksi Mawar Ayu Puspita dan memukul kepalanya satu kali;
Bahwa karena tidak terima saksi Mawar Ayu Puspita melawan dengan berkata, “kau pikir aku tak berani samamu”, sambil membalas dengan cara memukul badan Terdakwa;
Bahwa setelah itu Terdakwa keluar kamar dengan berkata, “salah satu dari kalian pasti ada yang mati”;
Bahwa setelah Terdakwa keluar rumah saksi dan saksi Mawar Ayu Puspita juga keluar rumah menemui Suryani sambil mengembalikan tabung gas yang dipinjam dan saksi memberitakan kejadian di dalam rumah kepada Suryani dan anak saksi juga sempat memperlihatkan bengkak di kepalanya kepada Suryani;
Bahwa karena saksi Mawar Ayu Puspita sudah sering di perlakukan dengan kasar atau dipukuli oleh Terdakwa, saksi dan saksi Mawar Ayu Puspita melapor ke Polresta Deli Serdang;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menerangkan melakukan kekerasan fisik terhadap Mawar Ayu Puspita pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib di Gang Bidan Dsn IV Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan berawal pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa berada di rumah bersama saksi Mawar Ayu Puspita dan ibu Terdakwa yang bernama Pariyani di rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Dusun IV Gang Bidan Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa selanjutnya pada siang itu Terdakwa merasa lapar dan mengambil nasi dari Magicom dan ketika Terdakwa mau mengambil lauk di tudung saji, Terdakwa kecewa karena tidak ada lauk yang mau dimakan;
Bahwa karena lauk tidak ada Terdakwa menjadi emosi dan ketika Terdakwa melihat saksi Mawar Ayu Puspita Terdakwa menjadi semakin emosi lalu mendekatinya dengan berkata, “kenapa gak ada lauk”, sambil tangan Terdakwa mengepal dan memukul ke bagian kepalanya sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa setelah Terdakwa pukul Mawar Ayu Puspita menunduk kesakitan dan meminta tolong kepada saksi Pariyani, kemudian saksi Mawar Ayu Puspita keluar rumah bersama ibu Pariyani meninggalkan Terdakwa di dalam rumah;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak ada mengajukan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib di Gang Bidan Dsn IV Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi;
Bahwa perbuatan tersebut berawal ada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib, ketika saksi sedang berada di rumah yang berada di Dusun IV Gang Bidan Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang bersama ibu saksi yang bernama saksi Pariani;
Bahwa lalu saksi Pariani memanggil saksi Mawar Ayu ke dalam kamar saksi Pariani untuk menimbang makanan (kue) pesanan orang;
Bahwa ketika saksi menimbang kue tersebut tiba-tiba Terdakwa masuk ke kamar dan berkata ,“kalian umpetin makanan ya” ,dan langsung menunjang kaki kanan saksi dan memukul kepala saksi dengan tangan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi berkata, “kau pikir aku tak berani samamu”, sambil memukul badan Terdakwa, lalu Terdakwa emosi dan memukul kepala saksi tepatnya mengenai kening dan menunjang perut saksi ;
Bahwa setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan kamar sambil Terdakwa berkata, “salah satu dari kalian pasti mati”;
Bahwa setelah Terdakwa keluar rumah, saksi dan ibu saksi juga keluar rumah menemui Suryani dan ibu saksi sempat memperlihatkan bengkak di kepala saksi kepada Suryani;
Bahwa karena saksi sudah sering diperlakukan dengan kasar atau dipukuli oleh Terdakwa, saksi dan ibu saksi melapor ke Polresta Deli Serdang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mawar Ayu mengalami luka sebagaimana dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Rahmad Hidayat nomor 26.440/RSU-AT/I/2023 UPT.Rumah Sakit Umum Daerah Drs.H.Amri Tambunan yang ditandatangani oleh dr.Ernawati dengan hasil pemeriksaan terdapat terdapat bengkak kebiruan pada dahi bagian kiri 3cm x 2cm;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa
2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barangsiapa” dalam hukum pidana adalah setiap orang sebagai subyek hukum/pelaku yang mewujudkan terjadinya suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum, jadi barangsiapa disini menunjukkan orang yang melakukan perbuatan tersebut, dalam perkara ini adalah terdakwa PANJI WIJAYA dan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa dan terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan ketika Hakim Ketua Majelis menanyakan identitas terdakwa dalam surat dakwaan, terdakwa menjawabnya dengan keadaan tenang dan berbicara dengan lancar serta terdakwa telah membenarkan seluruh identitasnya, namun demikian untuk membuktikan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan pidananya, maka kami akan menguraikan unsur-unsur selanjutnya;
Ad.2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib, ketika saksi Mawar Ayu sedang berada di rumah saksi yang berada di Dusun IV Gang Bidan Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang bersama ibu saksi yang bernama saksi Pariani, lalu saksi Pariani memanggil saksi Mawar Ayu ke dalam kamar saksi Pariani untuk menimbang makanan (kue) pesanan orang, dan ketika saksi Mawar menimbang kue tersebut tiba-tiba terdakwa (abang saksi Mawar) masuk ke kamar dan berkata “kalian umpetin makanan ya” dan langsung menunjang kaki kanan saksi mawar dan memuku kepala saksi dengan tangan terdakwa, selanjutnya saksi mawar berkata “kau piker aku tak berani samamu” sambil memukul badan terdakwa, lalu terdakwa emosi dan memukul kepala saksi mawar tepatnya mengenai kening dan menunjang perut saksi lalu terdakwa pergi meninggalkan kamar sambil terdakwa berkata “salah satu dari kalian pasti mati”;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Mawar Ayu mengalami luka sebagaimana dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Rahmad Hidayat nomor 26.440/RSU-AT/I/2023 UPT.Rumah Sakit Umum Daerah Drs.H.Amri Tambunan yang ditandatangani oleh dr.Ernawati dengan hasil pemeriksaan terdapat terdapat bengkak kebiruan pada dahi bagian kiri 3cm x 2cm.;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami rasa sakit dan trauma
Perbuatan Terdakwa membuat resah keluarga
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PANJI WIJAYA, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “MelakukanKekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa PANJI WIJAYA tersebut diatas dengan pidana penjara selama :1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023, oleh kami, Dewi Andriyani, S.H., sebagai Hakim Ketua , Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya,S.H., M.H. , Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sylvia Fransisca Hutabarat, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Eva Santa Rosa Sitepu, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya,S.H., M.H. Dewi Andriyani, S.H.
Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Sylvia Fransisca Hutabarat, S.H.