760/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 760/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ernita P. Sembiring Terdakwa: ERWINSYAH LUBIS ALS SIWAK
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Erwinsyah Lubis als Siwak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter 1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru. Seluruhnya untuk dimusnahkan Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 760/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Erwinsyah Lubis als Siwak
2. Tempat lahir : Pisang Pala
3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/24 November 1980
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Ujung Rambe Kecamatan Bangun Purba Kab.Deli Serdang / Dusun V Desa Pisang Pala Kec.Galang Kab.Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/89/III/Res.1.24/ 2023, dari tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023 ;
Terdakwa Erwinsyah Lubis als Siwak ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2023 sampai dengan tanggal 7 April 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan tanggal 28 Mei 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan tanggal 17 Juni 2023
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 760/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 19 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 760/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 19 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK, bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Menjatuhkan pidana Terdakwa ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter
1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru.
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 07.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Maret 2023, atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan ANAK dengan cara-cara sebagai berikut:
awalnya pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wib tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK mendengar telah terjadi keributan antara Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila dan Organisasi Masyarakat yang diikuti tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK yaitu Pemuda Karya Nasional, dan telah terjadi saling serang, mendengar hal tersebut kemudian tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru milik tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK, yang digunakan untuk berjaga-jaga, kemudian tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK bersama dengan beberapa orang temannya pergi ke warung kak ELI yang bertempat di Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan tujuan untuk berjaga-jaga, selanjutnya paa hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 07.00 wib, datang petugas kepolisian dari Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK karena telah membawa dan memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru, yang diakui adalah milik tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK yang digunakan sebagai alat untuk berjaga-jaga apabila terjadi serangan balik dari kelompok Pemuda Pancasila sedang tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK menjawab tidak ada memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut, selanjutnya para saksi petugas polisi membawa tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK beserta barang bukti berupa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru ke Polresta Deli Serdang untuk dapat diproses lebih lanjut.
Perbuatan ANAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Boby Pranata Tambunan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti sehubungan saksi bersama rekan kerja telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas tindak pidana tanpa ijin memiliki dan membawa senjata tajam;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 07.00 Wib di Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa saat itu saksi bersama rekan kerja saksi yang bernama Heru Ardiansyah dan Hadi Alamsyah Saragih;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa yaitu satu bilah senjata tajam atau kleweng yang panjangnya sekira 100 (seratus) cm yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu yang berwarna Hitam lengkap dengan sarung senjata tajam atau kelewang berwarna biru hitam;
Bahwa Terdakwa ditangkap saat duduk-duduk diwarung sambil mengasah parang;
Bahwa saat itu terdakwa bersama dengan 5 (lima) temannya akan tetapi para teman terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 07.00 Wib saksi dan teman saksi melakukan patroli mengantisipasi keributan antara ormas pemuda pancasila dan pemuda karya nasional kemudian pada saat saksi melintas di Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang saksi melihat ada beberapa pemuda yang sedang duduk disebuah warung kemudian pada saat itu meihat satu orang terdakwa membawa senjata tajam atau klewang dan kemudian saksi dan teman saksi pun menanyakan apa maksud dan tujuan terdakwa tersebut membawa sajam dan terdakwa pun mengatakanuntuk sebagai jaga jaga jika terjadi serangan balik dari kelompok pemuda pancasila kami sudah siap kemudian saksi dan teman saksi menanyakan apakah terdakwa memiliki ijin untuk membawa sajam tersebut namun terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa sajam tersebut dan sebab iulah terdakwa di bawa ke Sat Rerskrim Polresta Deli Serdang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Heru Ardiansyah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti sehubungan saksi bersama rekan kerja telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas tindak pidana tanpa ijin memiliki dan membawa senjata tajam;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 07.00 Wib di Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa saat itu saksi bersama rekan kerja saksi yang bernama Boby Pramtan Tambunan dan Hadi Alamsyah Saragih;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa yaitu satu bilah senjata tajam atau kleweng yang panjangnya sekira 100 (seratus) cm yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu yang berwarna Hitam lengkap dengan sarung senjata tajam atau kelewang berwarna biru hitam;
Bahwa Terdakwa ditangkap saat duduk-duduk diwarung sambil mengasah parang;
Bahwa Saat itu terdakwa bersama dengan 5 (lima) temannya akan tetapi para teman terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 07.00 Wib saksi dan teman saksi melakukan patroli mengantisipasi keributan antara ormas pemuda pancasila dan pemuda karya nasional kemudian pada saat saksi melintas di Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang saksi melihat ada beberapa pemuda yang sedang duduk disebuah warung kemudian pada saat itu meihat satu orang terdakwa membawa senjata tajam atau klewang dan kemudian saksi dan teman saksi pun menanyakan apa maksud dan tujuan terdakwa tersebut membawa sajam dan terdakwa pun mengatakanuntuk sebagai jaga jaga jika terjadi serangan balik dari kelompok pemuda pancasila kami sudah siap kemudian saksi dan teman saksi menanyakan apakah terdakwa memiliki ijin untuk membawa sajam tersebut namun terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa sajam tersebut dan sebab iulah terdakwa di bawa ke Sat Rerskrim Polresta Deli Serdang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa Erwinsyah Lubis Als Siwak :
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan Terdakwa bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Terdakwa mengerti sehubungan Terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa sebilah senjata tajam atau klewang;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 07.00 Wib di Gg Sawo Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang tepatnya di warung milik Kk Leli;
Bahwa Terdakwa ditangkap saat Terdakwa membawa senjata tajam tersebut Terdakwa pegang di tangan Terdakwa kemudian pada saat Terdakwa hendak ditangkap kemudian Terdakwa letakkan senjata tajam tersebut disamping saya;
Bahwa senjata tajam tersebut berbentuk panjang tajam dan runcing berbahan besi baja warna putih dan bergagang kayu warna coklat;
Bahwa senjata tajam tersebut Terdakwa peroleh dari teman Terdakwa yang bernama Siwo;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut semenjak hari Jumat tanggal 16 Maret 2023;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga jika ada serangan dari lawan kami;
Bahwa apabila dipakai untuk melukai orang tentu pisau itu alat penusuk bisa melukai orang lain;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan ijin saat membawa senjata tajam atau klewang dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa membawa senjata tajam atau klewang tanpa izin adalah salah da melanggar hukum dan Terdakwa mengetahui itu dari menonton televisi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa bersama dengan Yuda, Ediant mendengar telah terjadi keributan antara Organisasi kami yaitu PKN telah terjadi saling serang dengan organisasi PP (Pemuda Pancasila) kemudian mendengar hal tersebut Terdakwa langsung mengambil senjata tajam milik Terdakwa tersebut untuk berjaga jaga kemudian Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa berjaga jaga ditempat warung Kak Eli dengan maksud dan tujuan mengantisipasi serangan balik dari organiasai pemuda pancasila dan pada saat itu Terdakwa membawa senjata tajam atau klewang panjangnya 100 cm lengkap dengan sarungnya berwarna biru hitam kemudian pada saat kami berjaga jaga pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekera pukul 07.00 wib Terdakwa berserta teman Terdakwa diamankanoleh pihak kepolisian dan dibawa ke kantor sat Reskrim Polresata Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa kerja keladang;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter
1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru.
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut kebenarannya telah ditegaskan oleh saksi-saksi maupun terdakwa. Dan penyitaan barang-barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wib tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK mendengar telah terjadi keributan antara Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila dan Organisasi Masyarakat yang diikuti tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK yaitu Pemuda Karya Nasional, dan telah terjadi saling serang, mendengar hal tersebut kemudian tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru milik tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK, yang digunakan untuk berjaga-jaga;
Bahwa kemudian tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK bersama dengan beberapa orang temannya pergi ke warung kak ELI yang bertempat di Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan tujuan untuk berjaga-jaga, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 07.00 wib, datang petugas kepolisian dari Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK karena telah membawa dan memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru, yang diakui adalah milik tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK yang digunakan sebagai alat untuk berjaga-jaga apabila terjadi serangan balik dari kelompok Pemuda Pancasila sedang tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK menjawab tidak ada memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa selanjutnya para saksi petugas polisi membawa tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK beserta barang bukti berupa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru ke Polresta Deli Serdang untuk dapat diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang tunggal, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”;
Unsur “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “ Barang Siapa “
Menimbang, bahwa dalam KUHP tidak ada penjelasan apakah yang dimaksud dengan unsur barang siapa, namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana in casu adanya Terdakwa Erwinsyah Lubis als Siwak sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah benar diri terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya Erwinsyah Lubis als Siwak adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan ternyata terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah Ia lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan “unsur barang siapa” adalah Terdakwa Erwinsyah Lubis als Siwak terbukti menurut hukum ;
Ad. 2.Unsur “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui : bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wib tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK mendengar telah terjadi keributan antara Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila dan Organisasi Masyarakat yang diikuti tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK yaitu Pemuda Karya Nasional, dan telah terjadi saling serang, mendengar hal tersebut kemudian tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru milik tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK, yang digunakan untuk berjaga-jaga;
Menimbang, bahwa kemudian tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK bersama dengan beberapa orang temannya pergi ke warung kak ELI yang bertempat di Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan tujuan untuk berjaga-jaga, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 07.00 wib, datang petugas kepolisian dari Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK karena telah membawa dan memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru, yang diakui adalah milik tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK yang digunakan sebagai alat untuk berjaga-jaga apabila terjadi serangan balik dari kelompok Pemuda Pancasila sedang tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK menjawab tidak ada memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para saksi petugas polisi membawa tersangka ERWINSYAH LUBIS alias SIWAK beserta barang bukti berupa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru ke Polresta Deli Serdang untuk dapat diproses lebih lanjut, maka Terdakwa telah tanpa hak melakukan perbuatan membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana barang bukti
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempertimbangkan segala sesuatunya hasil pemeriksaan perkara ini sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersiskap sopan dalam persdiangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari ;
Terdakwa dalam keadaan sakit (surat sakit terlampir) ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti :
1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter
1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru.
Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Erwinsyah Lubis als Siwak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam / kelewang panjang ± 1 (satu) meter
1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam biru.
Seluruhnya untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 03 Juli 2023, oleh kami, Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya,S.H., M.H., Dewi Andriyani, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sylvia Fransisca Hutabarat, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Ernita P. Sembiring, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Endang Sri G. Latutuaparaya,S.H., M.H. Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H.
Dewi Andriyani, S.H.
Panitera Pengganti,
Sylvia Fransisca Hutabarat, SH