206/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 206/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Esra Mailany Sinaga. SH Terdakwa: Muhammad Nasrul
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Nasrul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 12 (dua belas) tandan dengan total berat ± 240 (dua ratus empat puluh) kg; Dikembalikan kepada pihak PTPN II Tanjung Jati. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 206/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Nasrul;
2. Tempat lahir : Tanjung Beringin;
3. Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/19 Oktober 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun IX Limau Manis Ds. Sambi Rejo Kec. Binjai
Kab. Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;;
Terdakwa Muhammad Nasrul ditangkap pada tanggal 15 Februari 2023, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 16 April 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal 5 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2023 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 206/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 6 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 206/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 6 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NASRUL telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD NASRUL dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan Penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
12 (dua belas) tandan dengan total berat ± 240 (dua ratus empat puluh) kg.
Dikembalikan kepada pihak PTPN II Tanjung Jati.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa TerdakwaMUHAMMAD NASRUL pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2023, bertempat di Afdeling II Blok D-1 Ds. Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat atau pada suatu tempat Pengadilan Negeri Stabat berwenang mengadili telah melakukan perbuatan Menadah Hasil Usaha Perkebunan Yang Diperoleh Dari Penjarahan Dan/Atau Pencurian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bertemu dengan TONI (DPO) yang merupakan rekan terdakwa di sebuah warung. Kemudian setelah berbincang-bincang terdakwa bersama dengan TONI (DPO) berangkat menuju rumah TONI (DPO) untuk mengambil 1 (Satu) buah alat EGREK milik TONI (DPO), lalu tidak lama kemudian terdakwa bersama dengan TONI (DPO) beranjak menuju lokasi areal perkebunan PTPN II Tanjung Jati. Kemudian sesampainya di Afdeling II Blok D-1 areal perkebunan PTPN II Tanjung Jati TONI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah alat EGREK yang sudah dibawa sebelumnya langsung memanen buah sawit, lalu terdakwa langsung mengangkat dan mengumpulkan buah sawit yang terjatuh.
Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi ZULKIFLI NASUTION bersama dengan saksi SURYADI dan saksi SUTRISNO PRASTYO yang ketiganya merupakan Security PTPN II Tanjung Jati sedang melakukan patroli, lalu sesampainya di daerah Afdeling II Blok D-1 PTPN II Tanjung Jati para saksi melihat TONI (DPO) sedang memanen buah sawit menggunakan 1 (satu) buah alat EGREK dan terdakwa sedang mengangkat buah sawit yang terjatuh. Kemudian para saksi langsung mengepung lokasi dan berhasil menangkap terdakwa dan TONI (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah alat EGREK. Kemudian para saksi membawa terdakwa ke Pos Security dan melaporkan kejadian tersebut kepada Manager PTPN II Tanjung Jati. Kemudian atas perintah Manager PTPN II Tanjung Jati para saksi membawa terdakwa ke Polsek Binjai.
Bahwa perbuatan terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan dengan total berat ± 240 (dua ratus empat puluh) kg tanpa seizin pihak PTPN II Tanjung Jati dan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PTPN II Tanjung Jati mengalami kerugian sebesar Rp. 360.000.,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa PTPN II Tanjung Jati telah memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan Nomor: 02.02.06.01.2.00003 dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor: 57/HGU/BPN/2000/A/8 PTPN II Tanjung Jati telah diberikan Waktu Hak Guna Usaha Nomor 02.02.06.01.00138 selama 25 (dua puluh) lima tahun sampai tanggal berakhirnya hak 09 Juni 2025 atas tanah seluas 2.386,67 ha (dua ribu tiga ratus delapan puluh enam koma enam puluh tujuh hektar) yang terletak di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dalam Surat ukur Nomor 03/Tanjung Jati/2003 tanggal 22 Juni 2003.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa TerdakwaMUHAMMAD NASRUL pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2023, bertempat di Afdeling II Blok D-1 Ds. Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat atau pada suatu tempat Pengadilan Negeri Stabat berwenang mengadili telah melakukan perbuatan Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bertemu dengan TONI (DPO) yang merupakan rekan terdakwa di sebuah warung. Kemudian setelah berbincang-bincang terdakwa bersama dengan TONI (DPO) berangkat menuju rumah TONI (DPO) untuk mengambil 1 (Satu) buah alat EGREK milik TONI (DPO), lalu tidak lama kemudian terdakwa bersama dengan TONI (DPO) beranjak menuju lokasi areal perkebunan PTPN II Tanjung Jati. Kemudian sesampainya di Afdeling II Blok D-1 areal perkebunan PTPN II Tanjung Jati TONI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah alat EGREK yang sudah dibawa sebelumnya langsung memanen buah sawit, lalu terdakwa langsung mengangkat dan mengumpulkan buah sawit yang terjatuh.
Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi ZULKIFLI NASUTION bersama dengan saksi SURYADI dan saksi SUTRISNO PRASTYO yang ketiganya merupakan Security PTPN II Tanjung Jati sedang melakukan patroli, lalu sesampainya di daerah Afdeling II Blok D-1 PTPN II Tanjung Jati para saksi melihat TONI (DPO) sedang memanen buah sawit menggunakan 1 (satu) buah alat EGREK dan terdakwa sedang mengangkat buah sawit yang terjatuh. Kemudian para saksi langsung mengepung lokasi dan berhasil menangkap terdakwa dan TONI (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah alat EGREK. Kemudian para saksi membawa terdakwa ke Pos Security dan melaporkan kejadian tersebut kepada Manager PTPN II Tanjung Jati. Kemudian atas perintah Manager PTPN II Tanjung Jati para saksi membawa terdakwa ke Polsek Binjai.
Bahwa perbuatan terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan dengan total berat ± 240 (dua ratus empat puluh) kg tanpa seizin pihak PTPN II Tanjung Jati dan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PTPN II Tanjung Jati mengalami kerugian sebesar Rp. 360.000.,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa PTPN II Tanjung Jati telah memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan Nomor: 02.02.06.01.2.00003 dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor: 57/HGU/BPN/2000/A/8 PTPN II Tanjung Jati telah diberikan Waktu Hak Guna Usaha Nomor 02.02.06.01.00138 selama 25 (dua puluh) lima tahun sampai tanggal berakhirnya hak 09 Juni 2025 atas tanah seluas 2.386,67 ha (dua ribu tiga ratus delapan puluh enam koma enam puluh tujuh hektar) yang terletak di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dalam Surat ukur Nomor 03/Tanjung Jati/2003 tanggal 22 Juni 2003.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Suryadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib di Afdeling II Blok D-1 PTPN II Tanjung Jati, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa berawal saksi bersama dengan Danton saksi yang bernama Zulkifli Nasution dengan anggota Sutrisno Prastyo pada saat melakukan patroli rutin di PTPN II Tanjung Jati, sekitar pukul 19.00 Wib para saksi sampai di Afdeling II Blok D-1 para saksi melihat 2 orang laki-laki yang 1 orang sedang memanen buah sawit dengan menggunakan alat eggrek sedangkan yang 1 orang lagi berperan untuk memikul atau mengangkat buah sawit tersebut, kemudian para saksi berusaha menangkap atau mengamankan Terdakwa namun yang para saksi dapat amankan adalah yang berperan memikul atau mengangkat buah sawit tersebut yaitu Terdakwa, kemudian para saksi membawa Terdakwa bersama barang bukti yaitu 12 janjang ke pos satpam, kemudian setelah itu Danton Zulkifli Nasution melaporkan kepada pimpinan kami manager PTPN II Tanjung Jati, atas perintah manager tersebut kamudian Terdakwa bersama barang bukti kami serahkan ke polsek Binjai;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PTPN II Tanjung Jati yaitu sejumlah Rp. 360.000.,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PTPN II Tanjung Jati tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Sutrisno Prastyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib di Afdeling II Blok D-1 PTPN II Tanjung Jati, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa berawal saksi bersama dengan Danton saksi yang bernama Zulkifli Nasution dengan anggota Suryadi pada saat melakukan patroli rutin di PTPN II Tanjung Jati, sekitar pukul 19.00 Wib para saksi sampai di Afdeling II Blok D-1 para saksi melihat 2 orang laki-laki yang 1 orang sedang memanen buah sawit dengan menggunakan alat eggrek sedangkan yang 1 orang lagi berperan untuk memikul atau mengangkat buah sawit tersebut, kemudian para saksi berusaha menangkap atau mengamankan Terdakwa namun yang para saksi dapat amankan adalah yang berperan memikul atau mengangkat buah sawit tersebut yaitu Terdakwa, kemudian para saksi membawa Terdakwa bersama barang bukti yaitu 12 janjang ke pos satpam, kemudian setelah itu Danton Zulkifli Nasution melaporkan kepada pimpinan kami manager PTPN II Tanjung Jati, atas perintah manager tersebut kamudian Terdakwa bersama barang bukti kami serahkan ke polsek Binjai;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PTPN II Tanjung Jati yaitu sejumlah Rp. 360.000.,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PTPN II Tanjung Jati tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 Wib di Afdeling II Blok D-1 PTPN II Tanjung Jati, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa berawal Terdakwa bertemu dengan Toni (Dpo) pada saat diwarung, dan Toni (Dpo) mengatakan kepada Terdakwa "AYO KITA MENGAMBIL BUAH SAWIT milik PTPN II Tanjung Jati" awalnya Terdakwa menolak namun karena Terdakwa tidak punya uang untuk sekedar membeli rokok akhirnya Terdakwa mau dengan ajakan Toni (Dpo) untuk mengambil buah sawit tersebut, selanjutanya Terdakwa dan Toni (Dpo) mengambil alat enggrek miliknya kerumah si Toni (Dpo), lalu Terdakwa dan Toni (Dpo) berjalan kaki menuju Afdeling II blok D-1, TONI langsung memanen buah kelapa sawit dari pokoknya dengan menggunakan alat enggrek;
Bahwa setelah jatuh buah sawitnya tersebut Terdakwa yang mengangkat dan mengumpulkan buah sawit tersebut, dan setelah 12 jajang buah sawit yang sudah Terdakwa dan Toni (Dpo) panen tersebut saat itu sekitar pukul 19.00 Wib datang anggota security PTPN II Tanjung Jati yang sedang berpatroli dan menangkap Terdakwa, sedangkan Toni (Dpo) berhasil melarikan diri dengan membawa alat panen enggrek miliknya. lalu Terdakwa dibawa ke pos satpam dengan barang bukti dan diintrogasi kemudian sekitar pukul 22.30 Wib, Terdakwa diserahkan ke Polsek Binjai;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PTPN II Tanjung Jati tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 12 (dua belas) tandan dengan total berat ± 240 (dua ratus empat puluh) kg, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib di Afdeling II Blok D-1 PTPN II Tanjung Jati, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PTPN II Tanjung Jati, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Sutrisno bersama dengan Danton saksi yang bernama Zulkifli Nasution dengan anggota Suryadi pada saat melakukan patroli rutin di PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa sekitar pukul 19.00 Wib saksi Sutrisno bersama dengan Danton saksi yang bernama Zulkifli Nasution dengan anggota Suryadi sampai di Afdeling II Blok D-1 para saksi melihat 2 orang laki-laki yang 1 orang sedang memanen buah sawit dengan menggunakan alat eggrek sedangkan yang 1 orang lagi berperan untuk memikul atau mengangkat buah sawit tersebut, kemudian para saksi berusaha menangkap atau mengamankan Terdakwa namun yang para saksi dapat amankan adalah yang berperan memikul atau mengangkat buah sawit tersebut yaitu Terdakwa, kemudian para saksi membawa Terdakwa bersama barang bukti yaitu 12 janjang ke pos satpam, kemudian setelah itu Danton Zulkifli Nasution melaporkan kepada pimpinan kami manager PTPN II Tanjung Jati, atas perintah manager tersebut kamudian Terdakwa bersama barang bukti kami serahkan ke polsek Binjai;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PTPN II Tanjung Jati yaitu sejumlah Rp. 360.000.,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PTPN II Tanjung Jati tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Muhammad Nasrul telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Muhammad Nasrul yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib di Afdeling II Blok D-1 PTPN II Tanjung Jati, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PTPN II Tanjung Jati, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Sutrisno bersama dengan Danton saksi yang bernama Zulkifli Nasution dengan anggota Suryadi pada saat melakukan patroli rutin di PTPN II Tanjung Jati;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 19.00 Wib saksi Sutrisno bersama dengan Danton saksi yang bernama Zulkifli Nasution dengan anggota Suryadi sampai di Afdeling II Blok D-1 para saksi melihat 2 orang laki-laki yang 1 orang sedang memanen buah sawit dengan menggunakan alat eggrek sedangkan yang 1 orang lagi berperan untuk memikul atau mengangkat buah sawit tersebut, kemudian para saksi berusaha menangkap atau mengamankan Terdakwa namun yang para saksi dapat amankan adalah yang berperan memikul atau mengangkat buah sawit tersebut yaitu Terdakwa, kemudian para saksi membawa Terdakwa bersama barang bukti yaitu 12 janjang ke pos satpam, kemudian setelah itu Danton Zulkifli Nasution melaporkan kepada pimpinan kami manager PTPN II Tanjung Jati, atas perintah manager tersebut kamudian Terdakwa bersama barang bukti kami serahkan ke polsek Binjai;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PTPN II Tanjung Jati selaku pemiliknya untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PTPN II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp. 360.000.,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 12 (dua belas) tandan dengan total berat ± 240 (dua ratus empat puluh) kg, yang diketahui milik PTPN II Tanjung Jati maka dikembalikan kepada pihak PTPN II Tanjung Jati;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pihak PTPN II Tanjung Jati selaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Nasrul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
12 (dua belas) tandan dengan total berat ± 240 (dua ratus empat puluh) kg;
Dikembalikan kepada pihak PTPN II Tanjung Jati.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 oleh kami, Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dicki Irvandi, S.H., M.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Indra Satria, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Esra Mailany Sinaga., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicki Irvandi, S.H., M.H. Zainal Hasan, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Indra Satria, S.H., M.H.