252/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 252/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Utami Filiandini, SH 2.IMELDA PANJAITAN.SH Terdakwa: Dana Alias Kentung
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Dana Alias Kentung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 12 (dua belas) tandan buah sawit seberat lebih kurang 240 (dua ratus empat puluh) kg; Dikembalikan kepada pihak PT.LNK Tanjung Keliling. 1 (satu) bilah egrek bergagangkan bambu; 1 (satu) buah mancis senter; Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 252/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Dana Alias Kentung;
2. Tempat lahir : Pulka;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/18 Agustus 1990;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Pulka Desa Naman Jahe Kecamatan
Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera
Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Dana Alias Kentung ditangkap pada tanggal 22 Februari 2023, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 252/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 252/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DANA Alias KENTUNG telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANA Alias KENTUNG dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
12 (dua belas) tandan buah sawit seberat lebih kurang 240 kg.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
1 (satu) bilah egrek bergagangkan bambu.
1 (satu) buah mancis senter.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa DANA Alias KENTUNG pada hari Rabu tanggal 22 bulan Februari tahun 2023 pukul 02.00Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan SalapianKabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggl 22 Pebruari 2023 sekira pukul 02.00 WIB saksi Abdul Rajab bersama dengan saksi Ardiansyah Bangun dan saksi Selamet melakukan patroli rutin di areal perkebunan PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling sesampainya di Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII para saksi melihat ada cahaya senter mancis dari arah dalam areal perkebunan kemudian saat dilakukan pemantauan jarak + 10 (sepuluh) meter, para saksi melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang mana salah satunya adalah terdakwa DANA Alias KENTUNGyang sedang mengangkut tandan buah sawit dengan cara memikul satu persatu tandan buah sawit menuju ke arah parit perbatasan kebun PT. LNK Tanjung Keliling. Selanjutnya para saksi langsung melakukan penyergapan kepada para pelaku, akan tetapi yang berhasil ditangkap hanya terdakwa sedangkan temannya yang bernama Sdr. DEDI berhasil melarikan diri. Atas peristiwa tersebut, terdakwa berikut barang bukti 12 (dua belas) tandan buah sawit dibawa ke Pihak yang berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwabermula pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 24.00 wib terdakwa berangkat dari Warung Joko di Dsn Rante Betul Desa Naman Jahe Kec. Salapian Kab. Langkat dengan berjalan kaki menuju ke Areal Perkebunan LNK Tanjung Keliling Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, kemudian terdakwa masuk melalui parit batas perkebunan yang berbatasan langsung dengan Dusun Rante Betul Desa Naman Jahe Kec. Salapian Kab. Langkat tersebut, setiba di lokasi terdakwa pun bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama DEDIyang sedang memanen tandan buah sawit dari pohonya melihat hal tersebut terdakwa pun langsung ikut memanen tandan buah sawit dari pohonya dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) Bilah eggrek bergagangkan bambu yang sudah terdakwa persiapkan kemudian setelah tandan buah sawit jatuh dari pohonya terdakwa pun langsung mengangkut tandan buah sawit tersebut dengan cara memikulnya satu-persatu menuju ke dalam Parit batas perkebunan hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas keamanan Perkebunan.
Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120105962406 tanggal 20 September 2018 dengan nama Perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG;
Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 Tanggal 13-06-2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 57/HGU/BPN/2000/A/8 tanggal 09-05-2003, yang berakhir tanggal 31 Desember 2024.
Bahwa Terdakwa DANA Alias KENTUNGtidak ada ijin dari pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan SalapianKabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 12 (dua belas) tandan buah sawit seberat lebih kurang 240 kg, sehingga pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan SalapianKabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 480 000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa DANA Alias KENTUNG pada hari Rabu tanggal 22 bulan Februari tahun 2023 pukul 02.00Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan SalapianKabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“Secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggl 22 Pebruari 2023 sekira pukul 02.00 WIB saksi Abdul Rajab bersama dengan saksi Ardiansyah Bangun dan saksi Selamet melakukan patroli rutin di areal perkebunan PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling sesampainya di Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII para saksi melihat ada cahaya senter mancis dari arah dalam areal perkebunan kemudian saat dilakukan pemantauan jarak + 10 (sepuluh) meter, para saksi melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang mana salah satunya adalah terdakwa DANA Alias KENTUNGyang sedang mengangkut tandan buah sawit dengan cara memikul satu persatu tandan buah sawit menuju ke arah parit perbatasan kebun PT. LNK Tanjung Keliling. Selanjutnya para saksi langsung melakukan penyergapan kepada para pelaku, akan tetapi yang berhasil ditangkap hanya terdakwa sedangkan temannya yang bernama Sdr. DEDI berhasil melarikan diri. Atas peristiwa tersebut, terdakwa berikut barang bukti 12 (dua belas) tandan buah sawit dibawa ke Pihak yang berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwabermula pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 24.00 wib terdakwa berangkat dari Warung Joko di Dsn Rante Betul Desa Naman Jahe Kec. Salapian Kab. Langkat dengan berjalan kaki menuju ke Areal Perkebunan LNK Tanjung Keliling Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, kemudian terdakwa masuk melalui parit batas perkebunan yang berbatasan langsung dengan Dusun Rante Betul Desa Naman Jahe Kec. Salapian Kab. Langkat tersebut, setiba di lokasi terdakwa pun bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama DEDIyang sedang memanen tandan buah sawit dari pohonya melihat hal tersebut terdakwa pun langsung ikut memanen tandan buah sawit dari pohonya dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) Bilah eggrek bergagangkan bambu yang sudah terdakwa persiapkan kemudian setelah tandan buah sawit jatuh dari pohonya terdakwa pun langsung mengangkut tandan buah sawit tersebut dengan cara memikulnya satu-persatu menuju ke dalam Parit batas perkebunan hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas keamanan Perkebunan.
Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120105962406 tanggal 20 September 2018 dengan nama Perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG;
Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 Tanggal 13-06-2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 57/HGU/BPN/2000/A/8 tanggal 09-05-2003, yang berakhir tanggal 31 Desember 2024.
Bahwa Terdakwa DANA Alias KENTUNGtidak ada ijin dari pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan SalapianKabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 12 (dua belas) tandan buah sawit seberat lebih kurang 240 kg, sehingga pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan SalapianKabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 480 000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ardiansah Bangun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PT.LNK Tanjung Keliling;
Bahwa berawal saksi bersama dengan Rekan Security yang bernama Abdul Rajab dan Selamet bersama dengan BKO Perkebunan melaksanakan tugas rutin Patroli Keliling di areal Perkebunan PT.LNK Perk Tanjung Keliling, saat tiba dilokasi Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter para saksi melihat ada cahaya Senter Mancis didalam areal perkebunan melihat hal tersebut para saksi pun langsung mendatangi cahaya tersebut setelah mereka dekat dengan cahaya tersebut dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter para saksi melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenali sedang mengangkut tandan buah sawit menuju kearah parit batas perkebunan PT.LNK Tanjung Keliling yang berbatasan langsung dengan Dsn Rante Betul Desa Naman Jahe;
Bahwa melihat hal tersebut para saksi pun langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa dan para saksi berhasil mengamankan salah satu Terdakwa yang mengaku bernama Dana Tarigan Alias Kentung bersama dengan barang bukti berupa 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) bilah eggrek bergagangkan bambu yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk memanen tandan buah sawit dari pohonya sedangkan satu orang Terdakwa lainnya yang tidak dikenali berhasil melarikan diri kemudian atas peristiwa tersebut saksi melaporkannya kepada pimpinan perkebunan sehingga pimpinan memerintahkan para saksi untuk membawa dan menyerahkan Terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Salapian sehingga pada saat ini atas peristiwa tersebut saksi dimintai keterangan di Polsek Salapian;
Bahwa alat yang digunakan adalah 1 (satu) Bilah eggrek bergagangkan bambu;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT.LNK Tanjung Keliling yaitu sejumlah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PT.LNK Tanjung Keliling tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Selamet, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PT.LNK Tanjung Keliling;
Bahwa berawal saksi bersama dengan Rekan Security yang bernama Abdul Rajab dan Ardiansah bersama dengan BKO Perkebunan melaksanakan tugas rutin Patroli Keliling di areal Perkebunan PT.LNK Perk Tanjung Keliling, saat tiba dilokasi Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter para saksi melihat ada cahaya Senter Mancis didalam areal perkebunan melihat hal tersebut para saksi pun langsung mendatangi cahaya tersebut setelah mereka dekat dengan cahaya tersebut dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter para saksi melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenali sedang mengangkut tandan buah sawit menuju kearah parit batas perkebunan PT.LNK Tanjung Keliling yang berbatasan langsung dengan Dsn Rante Betul Desa Naman Jahe;
Bahwa melihat hal tersebut para saksi pun langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa dan para saksi berhasil mengamankan salah satu Terdakwa yang mengaku bernama Dana Tarigan Alias Kentung bersama dengan barang bukti berupa 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) bilah eggrek bergagangkan bambu yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk memanen tandan buah sawit dari pohonya sedangkan satu orang Terdakwa lainnya yang tidak dikenali berhasil melarikan diri kemudian atas peristiwa tersebut saksi melaporkannya kepada pimpinan perkebunan sehingga pimpinan memerintahkan para saksi untuk membawa dan menyerahkan Terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Salapian sehingga pada saat ini atas peristiwa tersebut saksi dimintai keterangan di Polsek Salapian;
Bahwa alat yang digunakan adalah 1 (satu) Bilah eggrek bergagangkan bambu;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT.LNK Tanjung Keliling yaitu sejumlah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PT.LNK Tanjung Keliling tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PT.LNK Tanjung Keliling;
Bahwa berawal Terdakwa berangkat dari Warung Joko di Dsn Rante Betul Desa Naman Jahe Kec. Salapian Kab. Langkat dengan berjalan kaki menuju ke Areal Perkebunan LNK Tanjung Keliling Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat tersebut, setiba dilokasi Terdakwa pun bertemu dengan dseorang laki-laki yang bernama Dedi, yang sedang memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya melihat tersebut Terdakwa pun langsung ikut memanen tandan buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah eggrek yang bergagangkan babu yang sudah Terdakwa persiapkan;
Bahwa kemudian setelah tandan buah sawit terjatuh kemudian Terdakwa memikulnya satu persatu menuju ke dalam parit batas perkebunan dan pada saat itulah tiba-tiba Terdakwa melihat Dedi berlari namun ternyata Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas keamanan perkebunan bersama dengan barang bukti berupa 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT.LNK tanjung keliling yang Terdakwa peroleh dan 1 (satu) bilah eggrek bergagangankan bambu sebagai alat yang Terdakwa gunakan untuk memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonya sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut diamankan dan diserahkan ke Polsek Salapian;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan adalah berupa sebilah eggrek bergagangkan bambut;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PT.LNK Tanjung Keliling tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 12 (dua belas) tandan buah sawit seberat lebih kurang 240 kg, 1 (satu) bilah egrek bergagangkan bambu, 1 (satu) buah mancis senter, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PT.LNK Tanjung Keliling, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Selamet bersama dengan Rekan Security yang bernama Abdul Rajab dan Ardiansah bersama dengan BKO Perkebunan melaksanakan tugas rutin Patroli Keliling di areal Perkebunan;
Bahwa kemudian dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter saksi Selamet bersama dengan Rekan Security yang bernama Abdul Rajab dan Ardiansah melihat ada cahaya Senter Mancis didalam areal perkebunan melihat hal tersebut para saksi pun langsung mendatangi cahaya tersebut setelah mereka dekat dengan cahaya tersebut dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter para saksi melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenali sedang mengangkut tandan buah sawit menuju kearah parit batas perkebunan PT.LNK Tanjung Keliling yang berbatasan langsung dengan Dsn Rante Betul Desa Naman Jahe;
Bahwa melihat hal tersebut para saksi pun langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa dan para saksi berhasil mengamankan salah satu Terdakwa yang mengaku bernama Dana Tarigan Alias Kentung bersama dengan barang bukti berupa 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) bilah eggrek bergagangkan bambu yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk memanen tandan buah sawit dari pohonya sedangkan satu orang Terdakwa lainnya yang tidak dikenali berhasil melarikan diri kemudian atas peristiwa tersebut saksi melaporkannya kepada pimpinan perkebunan sehingga pimpinan memerintahkan para saksi untuk membawa dan menyerahkan Terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Salapian sehingga pada saat ini atas peristiwa tersebut saksi dimintai keterangan di Polsek Salapian;
Bahwa alat yang digunakan adalah 1 (satu) Bilah eggrek bergagangkan bambu;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT.LNK Tanjung Keliling yaitu sejumlah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PT.LNK Tanjung Keliling tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Dana Alias Kentung telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Dana Alias Kentung yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi I TM 2012 Blok C Kavel VII Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah sawit milik PT.LNK Tanjung Keliling, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Selamet bersama dengan Rekan Security yang bernama Abdul Rajab dan Ardiansah bersama dengan BKO Perkebunan melaksanakan tugas rutin Patroli Keliling di areal Perkebunan;
Menimbang, bahwa kemudian dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter saksi Selamet bersama dengan Rekan Security yang bernama Abdul Rajab dan Ardiansah melihat ada cahaya Senter Mancis didalam areal perkebunan melihat hal tersebut para saksi pun langsung mendatangi cahaya tersebut setelah mereka dekat dengan cahaya tersebut dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter para saksi melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenali sedang mengangkut tandan buah sawit menuju kearah parit batas perkebunan PT.LNK Tanjung Keliling yang berbatasan langsung dengan Dsn Rante Betul Desa Naman Jahe, melihat hal tersebut para saksi pun langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa dan para saksi berhasil mengamankan salah satu Terdakwa yang mengaku bernama Dana Tarigan Alias Kentung bersama dengan barang bukti berupa 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) bilah eggrek bergagangkan bambu yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk memanen tandan buah sawit dari pohonya sedangkan satu orang Terdakwa lainnya yang tidak dikenali berhasil melarikan diri kemudian atas peristiwa tersebut saksi melaporkannya kepada pimpinan perkebunan sehingga pimpinan memerintahkan para saksi untuk membawa dan menyerahkan Terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Salapian sehingga pada saat ini atas peristiwa tersebut saksi dimintai keterangan di Polsek Salapian;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan adalah 1 (satu) Bilah eggrek bergagangkan bambu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PT.LNK Tanjung Keliling selaku pemiliknya untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT.LNK Tanjung Keliling mengalami kerugian sejumlah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 12 (dua belas) tandan buah sawit seberat lebih kurang 240 (dua ratus empat puluh) kg, yang diketahui milik PT.LNK Tanjung Keliling maka dikembalikan kepada pihak PT.LNK Tanjung Keliling;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) bilah egrek bergagangkan bambu, 1 (satu) buah mancis senter, agar dikemudian hari tidak disalahgunakan dan karena persidangan tidak lagi memerlukannya dalam pembuktian maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pihak PT.LNK Tanjung Keliling selaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Dana Alias Kentung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
12 (dua belas) tandan buah sawit seberat lebih kurang 240 (dua ratus empat puluh) kg;
Dikembalikan kepada pihak PT.LNK Tanjung Keliling.
1 (satu) bilah egrek bergagangkan bambu;
1 (satu) buah mancis senter;
Dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 oleh kami, Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dicki Irvandi, S.H., M.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ressy Amalita Siregar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Utami Filiandini, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicki Irvandi, S.H., M.H. Zainal Hasan, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ressy Amalita Siregar, S.H.