258/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 258/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Ella S Hasibuan, SH. 2.Dika Permana Ginting.SH Terdakwa: Bambang Sutejo
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Bambang Sutejo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 200 (dua ratus) Kg; Dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Sawit Seberang. 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI warna hitam tanpa plat/No Polisi dengan Nomor Mesin : E451ID191093 No. Rangka : MH8BE4DFA6J190730; Dirampas untuk Negara. 1 (satu) buah pisau egrek bergagang bambu panjang sekitar 7 meter; 1 (satu) keranjang along-along; Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 258/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Bambang Sutejo;
2. Tempat lahir : Tanjung Anom;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun/25 Februari 1990;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Tanjung Anom Desa Tanjung putus
Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat
Provinsi Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Bambang Sutejo ditangkap pada tanggal 20 Februari 2023, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 April 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 258/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 258/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUTEJO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG SUTEJO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 200 Kg.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni pihakPerkebunan PTPN II Kebun Sawit Seberang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI warna hitam tanpa plat/No Polisi dengan Nomor Mesin: E451ID191093 No. Rangka : MH8BE4DFA6J190730.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah pisau egrek bergagang bambu panjang sekitar 7 meter.
1 (satu) keranjang along-along.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SUTEJO pada hari Senin tanggal 20 bulan Februari tahun 2023sekira pukul 17.30Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Areal Afd. IX Blok I 10 TM 2000 milik PTPN II Kebun Sawit Seberang yang terletak di Desa Tanjung putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana“Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju perkebunan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang Afd. IX dengan menggunakan sepeda motor merk SUZUKI warna hitam tanpa plat/No Polisi dengan Nomor Mesin : E451ID191093 No. Rangka : MH8BE4DFA6J190730milik terdakwa dan membawa sebilah pisau egrek bergagang bambu dengan maksud untuk mengambil buah kelapa sawit diareal tersebut. Sesampinya diareal tersebut lalu terdakwa mencari buah kelapa sawit yang masak yang berada diatas pohon, dan setelah terdakwa menemukannya lalu terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut menggunakan pisau egrek yang terdakwa bawa, setelah mendapatkan 7 (tujuh) tandan lalu terdakwa menumpukannya menjadi satu, kemudian sekitar pukul 17.30 wib terdakwa menaikan buah kelapa sawit tersebut kedalam keranjang along-along yang berada diatas sepeda motor terdakwa, tiba-tiba datang petugas keamanan / security kebun yakni saksi RATIMAN bersama saksi GIRI PURNOMO langsung mengamankan terdakwa, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 200 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor Merek SUZUKI warna hitam, tanpa plat/ no Polisi, dengan No Mesin E4511D191093 No Rangka MH8BE4DFA6J190730, 1 (satu) bulah pisau egrek bergagang bambu panjang sekitar 7 meter dan 1 (satu) keranjang along-along dibawa ke Polsek padang Tualang guna proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 522.2/105/BPPTSU/2/1.3/IX/2013 dengan nama Perusahaan PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (Persero) tanggal 23 September 2013, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 192. Tanggal 17-05-2019 yang ditandatangani oleh Kepala BPN Kabupaten Langkat yakni MAHYU DANIL, S.ST.,MH, dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 223/Langkat/2019 tanggal 17-05-2019.
Bahwa Terdakwa BAMBANG SUTEJOtidak ada ijin dari pihak PerkebunanPTPN II Kebun Sawit Seberang yang terletak di Desa Tanjung putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 200 Kg, sehingga pihak Perkebunan PTPN II Kebun Sawit Seberang yang terletak di Desa Tanjung putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SUTEJO pada hari Senin tanggal 20 bulan Februari tahun 2023sekira pukul 17.30Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Areal Afd. IX Blok I 10 TM 2000 milik PTPN II Kebun Sawit Seberang yang terletak di Desa Tanjung putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju perkebunan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang Afd. IX dengan menggunakan sepeda motor merk SUZUKI warna hitam tanpa plat/No Polisi dengan Nomor Mesin : E451ID191093 No. Rangka : MH8BE4DFA6J190730milik terdakwa dan membawa sebilah pisau egrek bergagang bambu dengan maksud untuk mengambil buah kelapa sawit diareal tersebut. Sesampinya diareal tersebut lalu terdakwa mencari buah kelapa sawit yang masak yang berada diatas pohon, dan setelah terdakwa menemukannya lalu terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut menggunakan pisau egrek yang terdakwa bawa, setelah mendapatkan 7 (tujuh) tandan lalu terdakwa menumpukannya menjadi satu, kemudian sekitar pukul 17.30 wib terdakwa menaikan buah kelapa sawit tersebut kedalam keranjang along-along yang berada diatas sepeda motor terdakwa, tiba-tiba datang petugas keamanan / security kebun yakni saksi RATIMAN bersama saksi GIRI PURNOMO langsung mengamankan terdakwa, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 200 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor Merek SUZUKI warna hitam, tanpa plat/ no Polisi, dengan No Mesin E4511D191093 No Rangka MH8BE4DFA6J190730, 1 (satu) bulah pisau egrek bergagang bambu panjang sekitar 7 meter dan 1 (satu) keranjang along-along dibawa ke Polsek padang Tualang guna proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 522.2/105/BPPTSU/2/1.3/IX/2013 dengan nama Perusahaan PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (Persero) tanggal 23 September 2013, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 192. Tanggal 17-05-2019 yang ditandatangani oleh Kepala BPN Kabupaten Langkat yakni MAHYU DANIL, S.ST.,MH, dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 223/Langkat/2019 tanggal 17-05-2019.
Bahwa Terdakwa BAMBANG SUTEJOtidak ada ijin dari pihak PerkebunanPTPN II Kebun Sawit Seberang yang terletak di Desa Tanjung putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 200 Kg, sehingga pihak Perkebunan PTPN II Kebun Sawit Seberang yang terletak di Desa Tanjung putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Benhard Simanjuntak, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 Wib di Areal Afd IX Blok I10 TM 2000 PTPN II Kebun Sawit Sebrang, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang;
Bahwa berawal saksi dihubungi oleh Ratiman bahwa dirinya bersama Giri Purnomo melaksanakan patroli di Areal Afd IX Blok I10 TM 2000 PTPN II Kebun Sawit Sebrang, para saksi melihat Terdakwa sedang memanen buah kelapa sawit menggunakan alat sebilah pisau egrek bergagang bambu, melihat hal tersebut Ratiman bersama Giri Purnomo melakukan pengintaian, tak lama kemudian datang seorang temanannya yang mengendari sepeda motor yang terdapat keranjang along-along;
Bahwa kemudian Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut kedalamnya, selanjutnya Ratiman dan Giri Purnomo melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama barang bukti. selanjutanya saksi datang ke TKP lalu para saksi bersama-sama membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polsek Padang tualang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang yaitu sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Ratiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 Wib di Areal Afd IX Blok I10 TM 2000 PTPN II Kebun Sawit Sebrang, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang;
Bahwa berawal saksi bersama Giri Purnomo melaksanakan patroli di Areal Afd IX Blok I10 TM 2000 PTPN II Kebun Sawit Sebrang, para saksi melihat Terdakwa sedang memanen buah kelapa sawit menggunakan alat sebilah pisau egrek bergagang bambu, melihat hal tersebut para saksi melakukan pengintaian, tak lama kemudian datang seorang temanannya yang mengendari sepeda motor yang terdapat keranjang along-along, kemudian Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut kedalamnya, selanjutnya saksi dan Giri Purnomo melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama barang bukti, selanjutanya saksi melaporkan kejadian kepada Benhard Simanjuntak selaku mandor I Afd IX, tak lama kemudian mandor pun datang ke TKP, lalu para saksi bersama-sama membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polsek Padang tualang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang yaitu sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 Wib di Areal Perkebunan kelapa sawit PTPN II Kebun Sawit Seberang Afd IX, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang;
Bahwa berawal Terdakwa berangkat dari rumah menuju perkebunan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang Afd IX dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan membawa sebilah pisau egrek bergagang bambu dengan maksud untuk mengambil buah kelapa sawit di areal tersebut, sesampainya diareal tersebut Terdakwa mencari buah kelapa sawit yang masuk yang berada diatas pohon;
Bahwa setelah Terdakwa menemukannya lalu Terdakwa memanennya dengan menggunakan pisau egrek dan menumpukkannya menjadi satu, kemudian sekitar pukul 17.30 Terdakwa menaikan buah kelapa sawit tersebut ke keranjang along-along yang berada diatas sepeda motor Terdakwa, tiba-tiba datang petugas keamanan kebun langsung mengamankan Terdakwa berikut barang bukti, lalu sya dibawa ke Polsek Padang Tualang guna diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 200 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI warna hitam tanpa plat/No Polisi dengan Nomor Mesin : E451ID191093 No. Rangka : MH8BE4DFA6J190730, 1 (satu) buah pisau egrek bergagang bambu panjang sekitar 7 meter, 1 (satu) keranjang along-along, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 Wib di Areal Afd IX Blok I10 TM 2000 PTPN II Kebun Sawit Sebrang, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Ratiman bersama Giri Purnomo melaksanakan patroli di Areal Afd IX Blok I10 TM 2000 PTPN II Kebun Sawit Sebrang;
Bahwa kemudian saksi Ratiman bersama Giri Purnomo melihat Terdakwa sedang memanen buah kelapa sawit menggunakan alat sebilah pisau egrek bergagang bambu, melihat hal tersebut para saksi melakukan pengintaian, tak lama kemudian datang seorang temanannya yang mengendari sepeda motor yang terdapat keranjang along-along, kemudian Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut kedalamnya, selanjutnya saksi dan Giri Purnomo melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama barang bukti, selanjutanya saksi melaporkan kejadian kepada Benhard Simanjuntak selaku mandor I Afd IX, tak lama kemudian mandor pun datang ke TKP, lalu para saksi bersama-sama membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polsek Padang tualang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang yaitu sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Bambang Sutejo telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Bambang Sutejo yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 Wib di Areal Afd IX Blok I10 TM 2000 PTPN II Kebun Sawit Sebrang, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Sawit Seberang, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Ratiman bersama Giri Purnomo melaksanakan patroli di Areal Afd IX Blok I10 TM 2000 PTPN II Kebun Sawit Sebrang;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Ratiman bersama Giri Purnomo melihat Terdakwa sedang memanen buah kelapa sawit menggunakan alat sebilah pisau egrek bergagang bambu, melihat hal tersebut para saksi melakukan pengintaian, tak lama kemudian datang seorang temanannya yang mengendari sepeda motor yang terdapat keranjang along-along, kemudian Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut kedalamnya, selanjutnya saksi dan Giri Purnomo melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama barang bukti, selanjutanya saksi melaporkan kejadian kepada Benhard Simanjuntak selaku mandor I Afd IX, tak lama kemudian mandor pun datang ke TKP, lalu para saksi bersama-sama membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polsek Padang tualang untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PTPN II Kebun Sawit Seberang selaku pemiliknya untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PTPN II Kebun Sawit Seberang mengalami kerugian sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 200 (dua ratus) Kg, yang diketahui milik PTPN II Kebun Sawit Seberang maka dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Sawit Seberang;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI warna hitam tanpa plat/No Polisi dengan Nomor Mesin : E451ID191093 No. Rangka : MH8BE4DFA6J190730, yang merupakan alat operasional yang dipergunakan Para Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak jelas surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah pisau egrek bergagang bambu panjang sekitar 7 meter, 1 (satu) keranjang along-along, agar dikemudian hari tidak disalahgunakan dan karena persidangan tidak lagi memerlukannya dalam pembuktian maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pihak PTPN II Kebun Sawit Seberang selaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Bambang Sutejo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 200 (dua ratus) Kg;
Dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Sawit Seberang.
1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI warna hitam tanpa plat/No Polisi dengan Nomor Mesin : E451ID191093 No. Rangka : MH8BE4DFA6J190730;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah pisau egrek bergagang bambu panjang sekitar 7 meter;
1 (satu) keranjang along-along;
Dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 oleh kami, Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dicki Irvandi, S.H.. M.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Indra Satria, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Ella S Hasibuan, S.H.., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicki Irvandi, S.H., M.H. Zainal Hasan, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Indra Satria, S.H., M.H.