240/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 240/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Aryanvi Kantha Diprama, SH 2.David Ricardo Simamora, SH Terdakwa: Arridho Prasetia
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Arridho Prasetia tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) kilogram; Dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara; - 1 (satu) bilah egrek; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 240/Pid.Sus/2023/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Arridho Prasetia;
2. Tempat lahir : Namu Unggas;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun /13 Oktober 1990;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Cinta Raja Desa Namo Sialang Kecamatan
Batang Serangan Kabupaten Langkat Provinsi
Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Februari 2023 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 April 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023;
Terdakwa menghadap sendiri kepersidangan, meskipun kepadanya telah diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 240/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 240/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ARRIDHO PRASETIA bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARRIDHO PRASETIA selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 50 Kg
Dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
1 (satu) bilah egrek
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa ARRIDHO PRASETIA, pada hari Minggu tanggal 19 bulan Februari tahun 2023 pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Areal Afd. III Blok E 2 TM 2008 PTPN II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan membawa egrek menuju Areal Afd. III Blok E 2 TM 2008 PTPN II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat dan sesampainya Terdakwa di Perkebunan tersebut kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam areal PTPN II Kwala Sawit lalu Terdakwa mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya dengan memakai alat egrek hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah sebanyak 2 (dua) tandan, kemudian Terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengangkatnya menggunakan tangan Terdakwa menuju Peringgan Perbatasan Perkampungan Masyarakat, akan tetapi di perjalanan saat Terdakwa hendak melangsir buah kelapa sawit tersebut, tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh pihak Security Perkebunan yakni Saksi JUSMANSIUS TARIGAn, Saksi IMANSYAH dan Saksi CHANDRA KENCANA SEMBIRING, lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PTPN II Kwala Sawit tanpa ijin, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa Terdakwa ARRIDHO PRASETIA tidak memiliki izin dari pihak PTPN II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat untuk mengambil buah sawit tersebut
Akibat perbuatan Terdakwa ARRIDHO PRASETIA, pihak PTPN II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARRIDHO PRASETIA, pada hari Minggu tanggal 19 bulan Februari tahun 2023 pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Areal Afd. III Blok E 2 TM 2008 PTPN II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan membawa egrek menuju Areal Afd. III Blok E 2 TM 2008 PTPN II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat dan sesampainya Terdakwa di Perkebunan tersebut kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam areal PTPN II Kwala Sawit lalu Terdakwa mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya dengan memakai alat egrek hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah sebanyak 2 (dua) tandan, kemudian Terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengangkatnya menggunakan tangan Terdakwa menuju Peringgan Perbatasan Perkampungan Masyarakat, akan tetapi di perjalanan saat Terdakwa hendak melangsir buah kelapa sawit tersebut, tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh pihak Security Perkebunan yakni Saksi JUSMANSIUS TARIGAn, Saksi IMANSYAH dan Saksi CHANDRA KENCANA SEMBIRING, lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PTPN II Kwala Sawit tanpa ijin, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa Terdakwa ARRIDHO PRASETIA tidak memiliki izin dari pihak PTPN II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat untuk mengambil buah sawit tersebut.
Akibat perbuatan Terdakwa ARRIDHO PRASETIA, pihak PTPN II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi JUSMANSIUS TARIGAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 18.30 WIB di Areal Afd III Blok E 2 TM 2008 PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut yang mana Saudara Chandra Kencana Sembiring menghubungi Saksi bahwa Saudara Chandra Kencana Sembiring dan rekan-rekannya telah mengamankan Terdakwa yang mengambil buah sawit;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut Saksi langsung menuju lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa buah sawit yang diambil Terdakwa sebanyak 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) kilogram dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek;
Bahwa kerugian yang diderita oleh PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit akibat perbuatan Terdakwa sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IMANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 18.30 WIB di Areal Afd III Blok E 2 TM 2008 PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut yang mana Terdakwa dan saudara Chandra Kencana Sembiring sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit, kemudian kami melihat Terdakwa masuk ke dalam areal perkebunan dengan berjalan kaki lalu mulai mengambil buah sawit menggunakan eggrek, setelah buah sawit jatuh ke tanah Terdakwa mengangkat buah sawit tersebut menuju peringan perbatasan perkampungan masyarakat;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut Kami langsung menangkap Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut kepada saudara Jusmansius Tarigan, atasan dan polisi;
Bahwa buah sawit yang diambil Terdakwa sebanyak 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) kilogram dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek;
Bahwa kerugian yang diderita oleh PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit akibat perbuatan Terdakwa sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 18.30 WIB di Areal Afd III Blok E 2 TM 2008 PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa bernagkat dari rumah menuju areal perkebunan dengan membawa sebuah eggrek, sesampainnya di lokasi Terdakwa langsung mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek sehingga buah sawit tersebut jatuh, kemudian Terdakwa memungut sawit tersebut lalu melansirnya menuju perkampungan masyarakat, akan tetapi petugas perkebunan datang dan menangkap Terdakwa;
Bahwa buah sawit yang diambil Terdakwa sebanyak 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) kilogram dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah di sita secara sah secara hukum berupa : 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) kilogram, 1 (satu) bilah egrek, barang bukti tersebut telah dikonfirmasikan kepada Saksi-Saksi maupun kepada Terdakwa dan barang bukti tersebut erat kaitannya dengan apa yang di dakwaan kepada Terdakwa, sehingga barang bukti ini dapat di pertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 18.30 WIB di Areal Afd III Blok E 2 TM 2008 PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana saat itu Saksi Imansyah dan saudara Chandra Kencana Sembiring (anggota security) sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit, kemudian Saksi Imansyah dan saudara Chandra Kencana Sembiring melihat Terdakwa masuk ke dalam areal perkebunan dengan berjalan kaki lalu mulai mengambil buah sawit menggunakan eggrek, setelah buah sawit jatuh ke tanah Terdakwa mengangkat buah sawit tersebut menuju peringan perbatasan perkampungan masyarakat;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut Saksi Imansyah dan saudara Chandra Kencana Sembiring langsung menangkap Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut kepada saudara Jusmansius Tarigan, atasan dan polisi;
Bahwa buah sawit yang diambil Terdakwa sebanyak 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) kilogram dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek;
Bahwa kerugian yang diderita oleh PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit akibat perbuatan Terdakwa sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang atau subjek hukum melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Terdakwa Arridho Prasetia yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebun;” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan”, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyebutkan bahwasanya “hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar PTPN II Kebun Kwala Sawit adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang menghasilkan buah sawit sebagai produk tanaman perkebunannya yang dari fakta hukum dipersidangan pula, telah terbukti adanya hasil perkebunan yang dimaksud berupa: 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti adanya “hasil perkebunan” dalam unsur a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan termasuk dalam pengertian secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 18.30 WIB di Areal Afd III Blok E 2 TM 2008 PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Menimbang, bahwa yang mana saat itu Saksi Imansyah dan saudara Chandra Kencana Sembiring (anggota security) sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit, kemudian Saksi Imansyah dan saudara Chandra Kencana Sembiring melihat Terdakwa masuk ke dalam areal perkebunan dengan berjalan kaki lalu mulai mengambil buah sawit menggunakan eggrek, setelah buah sawit jatuh ke tanah Terdakwa mengangkat buah sawit tersebut menuju peringan perbatasan perkampungan masyarakat;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui hal tersebut Saksi Imansyah dan saudara Chandra Kencana Sembiring langsung menangkap Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut kepada saudara Jusmansius Tarigan, atasan dan polisi;
Menimbang, bahwa buah sawit yang diambil Terdakwa sebanyak 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) kilogram dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek;
Menimbang, bahwa kerugian yang diderita oleh PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit akibat perbuatan Terdakwa sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) kilogram, oleh karena milik PTPN II Kebun Kwala Sawit, maka dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak PTPN II Kebun Kwala Sawit, sementara terhadap 1 (satu) bilah egrek, oleh karena telah dilakukan untuk kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian pada PTPN II Kebun Kwala Sawit;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum menikmati kejahatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Arridho Prasetia tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) kilogram;
Dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Kwala Sawit Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
1 (satu) bilah egrek;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2023, oleh kami, Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dicki Irvandi, S.H., M.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hezron Febrando Saragih S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Aryanvi Kantha Diprama, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui sarana teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicki Irvandi, S.H., M.H. Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hezron Febrando Saragih S.H., M.H.