291/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 291/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.JUERGEN K. MARUSAHA P. PANJAITAN, S.H., M.H 2.NAMIRA HARAHAP, S.H. Terdakwa: SURYANSYAH Alias SURYAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Suryansyah Alias Suryan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 6 (enam) buah/janjang; Dikembalikan kepada pihak PT.Sri Timur. Egrek bergagang Bambu Panjang 6 (enam) meter 1 (satu) Buah; Baju Kaos Warna Coklat Muda 1 (satu) Buah; Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 291/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Suryansyah Alias Suryan;
2. Tempat lahir : Sei Tualang;
3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/21 Mei 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun III Desa Sei Tualang Kec. Brandan Barat
Kabupaten Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tidak tetap;
Terdakwa Suryansyah Alias Suryan ditangkap pada tanggal 22 Februari 2023, selanjutnya ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 6 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan tanggal 1 Juni 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juni 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 291/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 3 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 291/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 3 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SURYANSYAH Als SURYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYANSYAH Als SURYAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama waktu Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti :
Sawit 6 Buah /Janjang;
Dikembalikan Kepada Pemilik Yang sah PT.Sri Timur.
Egrek bergagang Bambu Panjang 6 meter 1 Buah;
Baju Kaos Warna Coklat Muda 1 Buah.
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SURYANSYAH Als SURYAN pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 15.40 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Blok VII Perkebunan PT.Sri Timur Dusun III Desa Sei Tualang Kec.Brandan Barat Kab.Langkat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 15.40 WIb saksi SULAIMAN Als LEMAN, saksi PAIMAN, saksi SAMIDI, dan saksi ADE SUHENDRI Als HENDRI sedang melaksanakan Patroli di Blok VII Perkebunan PT.Sri Timur Dusun III Desa Sei Tualang Kec.Brandan Barat Kab.Langkat;
Bahwa pada saat melaksanakan patroli melihat terdakwa dengan Sdr.ARI (DPO) sedang Memanen Buah Kelapa Sawit milik PT.Sri Timur dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohon dengan alat berupa egrek dan pada saat terdakwa dan Sdr.ARI (DPO) mengetahui keberadaan saksi SULAIMAN Als LEMAN, saksi PAIMAN, saksi SAMIDI, dan saksi ADE SUHENDRI Als HENDRI terdakwa langsung berteriak dengan mengatakan “Ri…. Lari Ri….. lalu Sdr.ARI (DPO) yang pada saat itu sedang memegang egrek langsung menjatuhkan egrek bergagang bambu di bawah pohon sawit kemudian terdakwa melarikan diri dengan cara melintasi/menerobos kawat Duri sedangkan Sdr.ARI (DPO) melarikan diri kearah yang berlainan tetapi terdakwa dan Sdr.ARI (DPO) tidak berhasil ditangkap;
Setelah itu saksi SULAIMAN Als LEMAN, saksi PAIMAN, saksi SAMIDI, dan saksi ADE SUHENDRI Als HENDRI mengumpulkan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Egrek bergagang bambu yang digunakan untuk mengambil 6 (enam) Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT.Sri Timur yang telah diambil di pagar pembatas antara perkebunan dengan pemungkiman warga tersebut sehingga saksi SULAIMAN Als LEMAN, saksi PAIMAN, saksi SAMIDI, dan saksi ADE SUHENDRI Als HENDRI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan untuk di Proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Tujuan terdakwa mengambil 6 (enam) Tandan Buah kelapa Sawit milik PT.Sri Timur tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit milik perkebunan PT.Sri Timur;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.Sri Timur mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.330.000,-(tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SURYANSYAH Als SURYAN pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 15.40 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Blok VII Perkebunan PT.Sri Timur Dusun III Desa Sei Tualang Kec.Brandan Barat Kab.Langkat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 15.40 WIb saksi SULAIMAN Als LEMAN, saksi PAIMAN, saksi SAMIDI, dan saksi ADE SUHENDRI Als HENDRI sedang melaksanakan Patroli di Blok VII Perkebunan PT.Sri Timur Dusun III Desa Sei Tualang Kec.Brandan Barat Kab.Langkat;
Bahwa pada saat melaksanakan patroli melihat terdakwa dengan Sdr.ARI (DPO) sedang Memanen Buah Kelapa Sawit milik PT.Sri Timur dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohon dengan alat berupa egrek dan pada saat terdakwa dan Sdr.ARI (DPO) mengetahui keberadaan saksi SULAIMAN Als LEMAN, saksi PAIMAN, saksi SAMIDI, dan saksi ADE SUHENDRI Als HENDRI terdakwa langsung berteriak dengan mengatakan “Ri…. Lari Ri….. lalu Sdr.ARI (DPO) yang pada saat itu sedang memegang egrek langsung menjatuhkan egrek bergagang bambu di bawah pohon sawit kemudian terdakwa melarikan diri dengan cara melintasi/menerobos kawat Duri sedangkan Sdr.ARI (DPO) melarikan diri kearah yang berlainan tetapi terdakwa dan Sdr.ARI (DPO) tidak berhasil ditangkap;
Setelah itu saksi SULAIMAN Als LEMAN, saksi PAIMAN, saksi SAMIDI, dan saksi ADE SUHENDRI Als HENDRI mengumpulkan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Egrek bergagang bambu yang digunakan untuk mengambil 6 (enam) Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT.Sri Timur yang telah diambil di pagar pembatas antara perkebunan dengan pemungkiman warga tersebut sehingga saksi SULAIMAN Als LEMAN, saksi PAIMAN, saksi SAMIDI, dan saksi ADE SUHENDRI Als HENDRI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan untuk di Proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Tujuan terdakwa mengambil 6 (enam) Tandan Buah kelapa Sawit milik PT.Sri Timur tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit milik perkebunan PT.Sri Timur;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.Sri Timur mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.330.000,-(tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Paiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan security di PT.Sri Timur;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 15.40 WIB di Areal Perkebunan PT. Sri Timur Blok VII Dusun III Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PT.Sri Timur;
Bahwa saksi bersama saudara Sulaiman Alias Leman dan saudara Ade Suhendri Alias Hendrik sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. Sri Timur, kemudian para saksi melihat Terdakwa sedang mengambil sawit dari pohonnya menggunakan eggrek kemudian satu orang temannya yang bernama saudara Ari melangsir buah sawit, selanjutnya para saksi segera menangkap Terdakwa tetapi teman Terdakwa berhasil melarikan diri, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah egrek bergagang bambu panjang 6 (enam) meter;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT.Sri Timur;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT.Sri Timur mengalami kerugian sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Sulaiman Alias Leman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan security di PT.Sri Timur;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 15.40 WIB di Areal Perkebunan PT. Sri Timur Blok VII Dusun III Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PT.Sri Timur;
Bahwa saksi bersama saudara Paiman dan saudara Ade Suhendri Alias Hendrik sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. Sri Timur, kemudian para saksi melihat Terdakwa sedang mengambil sawit dari pohonnya menggunakan eggrek kemudian satu orang temannya yang bernama saudara Ari melangsir buah sawit, selanjutnya para saksi segera menangkap Terdakwa tetapi teman Terdakwa berhasil melarikan diri, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah egrek bergagang bambu panjang 6 (enam) meter;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT.Sri Timur;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT.Sri Timur mengalami kerugian sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Ade Suhendri Alias Hendrik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan security di PT.Sri Timur;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 15.40 WIB di Areal Perkebunan PT. Sri Timur Blok VII Dusun III Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PT.Sri Timur;
Bahwa saksi bersama saudara Paiman dan saudara Sulaiman Alias Leman sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. Sri Timur, kemudian para saksi melihat Terdakwa sedang mengambil sawit dari pohonnya menggunakan eggrek kemudian satu orang temannya yang bernama saudara Ari melangsir buah sawit, selanjutnya para saksi segera menangkap Terdakwa tetapi teman Terdakwa berhasil melarikan diri, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah egrek bergagang bambu panjang 6 (enam) meter;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT.Sri Timur;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT.Sri Timur mengalami kerugian sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 15.00 WIB di Areal Perkebunan PT. Sri Timur Blok VII Dusun III Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PT.Sri Timur;
Bahwa awalnya Terdakwa berada di sekitar areal perkebunan lalu Terdakwa mendengar suara sawit jatuh, kemudian Terdakwa melihat teman Terdakwa yang bernama saudara Ari (Dpo) sudah memanen 2 (dua) buah sawit dari pohonnya, selanjutnya Terdakwa membantu saudara Ari (Dpo) dengan cara melangsir dan menggumpulkan buah sawit tersebut di dekat parit perbatasan perkebunan dengan permukiman warga, akan tetapi petugas perkebunan datang dan menangkap Terdakwa sedangkan saudara Ari (Dpo) berhasil melarikan diri;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah egrek bergagang bambu panjang 6 (enam) meter;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa hendak menjual nya karena terdesak untuk membayar utang;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tanpa ada izin dari pihak PT.Sri Timur;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sawit 6 Buah /Janjang;
Egrek bergagang Bambu Panjang 6 meter 1 Buah;
Baju Kaos Warna Coklat Muda 1 Buah;
Yang masing-masing dikenali oleh Saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling berkaitan satu sama diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 15.40 WIB di Areal Perkebunan PT. Sri Timur Blok VII Dusun III Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PT.Sri Timur, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Ade Suhendri bersama saksi Paiman dan saksi Sulaiman Alias Leman sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. Sri Timur;
Bahwa kemudian saksi Ade Suhendri bersama saksi Paiman dan saksi Sulaiman Alias Leman melihat Terdakwa sedang mengambil sawit dari pohonnya menggunakan eggrek kemudian satu orang temannya yang bernama saudara Ari melangsir buah sawit, selanjutnya para saksi segera menangkap Terdakwa tetapi teman Terdakwa berhasil melarikan diri, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa mendengar suara sawit jatuh, kemudian Terdakwa melihat teman Terdakwa yang bernama saudara Ari (Dpo) sudah memanen 2 (dua) buah sawit dari pohonnya, selanjutnya Terdakwa membantu saudara Ari (Dpo) dengan cara melangsir dan menggumpulkan buah sawit tersebut di dekat parit perbatasan perkebunan dengan permukiman warga, akan tetapi petugas perkebunan datang dan menangkap Terdakwa sedangkan saudara Ari (Dpo) berhasil melarikan diri;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah egrek bergagang bambu panjang 6 (enam) meter;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa hendak menjual nya karena terdesak untuk membayar utang;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT.Sri Timur;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT.Sri Timur mengalami kerugian sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas langsung menguraikan satu per satu unsur dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UURI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Secara tidak sah memungut dan/atau memanen hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah adalah setiap orang atau badan hukum selaku subjek pelanggaran pidana yang didakwakan, dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, yang diajukan sebagai Terdakwa ke depan persidangan adalah Suryansyah Alias Suryan dimana identitas lengkap Terdakwa telah diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan surat dakwaan dan telah dibenarkan pula oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang dikemukakan tersebut di atas bahwa Terdakwa Suryansyah Alias Suryan adalah termasuk yang disebut setiap orang dan dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, namun nanti lebih lanjut akan dipertimbangkan tentang perbuatan apa yang telah dilakukan Terdakwa dikaitkan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tidak sah memungut dan/atau memanen hasil perkebunan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 15.40 WIB di Areal Perkebunan PT. Sri Timur Blok VII Dusun III Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PT.Sri Timur, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Ade Suhendri bersama saksi Paiman dan saksi Sulaiman Alias Leman sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. Sri Timur;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Ade Suhendri bersama saksi Paiman dan saksi Sulaiman Alias Leman melihat Terdakwa sedang mengambil sawit dari pohonnya menggunakan eggrek kemudian satu orang temannya yang bernama saudara Ari melangsir buah sawit, selanjutnya para saksi segera menangkap Terdakwa tetapi teman Terdakwa berhasil melarikan diri, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Menimbang, bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah egrek bergagang bambu panjang 6 (enam) meter dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa hendak menjual nya karena terdesak untuk membayar utang;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak PT.Sri Timur selaku pemilik untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT.Sri Timur mengalami kerugian sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terlihat jelas Terdakwa telah memanen buah kelapa sawit yang ada di dalam kebun milik PT.Sri Timur dengan cara awalnya Terdakwa mendengar suara sawit jatuh, kemudian Terdakwa melihat teman Terdakwa yang bernama saudara Ari (Dpo) sudah memanen 2 (dua) buah sawit dari pohonnya, selanjutnya Terdakwa membantu saudara Ari (Dpo) dengan cara melangsir dan menggumpulkan buah sawit tersebut di dekat parit perbatasan perkebunan dengan permukiman warga, akan tetapi petugas perkebunan datang dan menangkap Terdakwa sedangkan saudara Ari (Dpo) berhasil melarikan diri, dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari PT.Sri Timur selaku pemilik maka perbuatan Terdakwa tersebut adalah tidak sah. Dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sawit 6 (enam) buah/janjang, yang diketahui milik PT.Sri Timur maka ditetapkan dikembalikan kepada pihak PT. LNK Perk Bekiun;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti egrek bergagang Bambu Panjang 6 (enam) meter 1 (satu) Buah, Baju Kaos Warna Coklat Muda 1 (satu) Buah, agar dikemudian hari tidak disalahgunakan dan karena persidangan tidak lagi memerlukannya dalam pembuktian maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT.Sri Timur;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UURI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suryansyah Alias Suryan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
6 (enam) buah/janjang;
Dikembalikan kepada pihak PT.Sri Timur.
Egrek bergagang Bambu Panjang 6 (enam) meter 1 (satu) Buah;
Baju Kaos Warna Coklat Muda 1 (satu) Buah;
Dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 oleh kami, Maria C.N Barus, S.Ip., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Yusrizal, S.H., M.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hezron Febrando Saragih, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Juergen K. Marusaha P. Panjaitan, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yusrizal, S.H., M.H. Maria C.NBarus, S.Ip., S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hezron Febrando Saragih, S.H.,M.H.