303/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. Rizki Ananda Tampubolon Alias Nando dan Terdakwa II. Irpan Alias Arpan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 6 (enam) janjang buah kelapa sawit; Dikembalikan kepada Pihak PTPN II Tanjung Jati. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Mesin KEVLE 1088803 dan Nomor Rangka MH1KEVL12XK088926 tanpa nomor polisi; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 303/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Rizki Ananda Tampubolon Alias Nando;
2. Tempat lahir : Tanjung Jati;
3. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/25 Februari 2000;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Pasar 4 Dusun 7 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab.
Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Mocok-mocok;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Irpan Alias Arpan;
2. Tempat lahir : Tanjung Jati;
3. Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/26 November 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun XVII Tanjung Jati Desa Tanjung Jati Kec.
Binjai Kab. Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Mocok-mocok;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Maret 2023;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan tanggal 26 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan tanggal 5 Mei 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juni 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 17 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 17 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. RIZKI ANANDA TAMPUBOLON Alias NANDO dan Terdakwa II. IRPAN Alias ARPAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. RIZKI ANANDA TAMPUBOLON Alias NANDO dan Terdakwa II. IRPAN Alias ARPAN dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan Potong Masa Tahanan selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) janjang buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Mesin KEVLE 1088803 dan Nomor Rangka MH1KEVL12XK088926 tanpa nomor polisi;
Dirampas untuk Negara
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman karena Para Terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta berjaji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa mereka Terdakwa I. RIZKI ANANDA TAMPUBOLON Alias NANDO bersama-sama dengan Terdakwa II. IRPAN Alias ARPAN pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 bertempat di Areal Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Afdeling III Blok J 8 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya,“turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 04.50 wib ketika itu Saksi ZULKIFLI NASUTION bersama dengan Saksi SURYADI dan Saksi AKBAR NASUTION (selanjutnya disebut dengan para saksi) melakukan patrol rutin ke Areal Afdeling III Blok J 8 Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, setiba di lokasi para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat di areal perkebunan dengan membawa buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) janjang yang kemudian 2 (dua) orang laki-laki tersebut berhenti di pinggir jalan, melihat hal tersebut para saksi langsung mendekat lalu melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa I. RIZKI ANANDA TAMPUBOLON Alias NANDO dan Terdalwa II. IRPAN Alias ARPAN, selanjutnya para saksi menanyai kepada para terdakwa mengenai darimana 6 (enam) janjang buah kelapa sawit tersebut, lalu oleh para terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) janjang buah kelapa sawit tersebut diperoleh dari GINDON (DPO) yangmana rumah GINDON (DPO) berada di areal Afdeling III Blok J 8 Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati, Selanjutnya para saksi membawa para terdakwa beserta barang bukti berupa 6 (enam) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra ke Polsek Binjai guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Bahwa Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati yang berada di lokasi Afdeling III Blok J 8 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati sesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor 3 tanggal 13 Juni 2003 dan berakhir pada tanggal 09 Juni 2025 dan Izin Usaha Perkebunan Nomor: 375-16/iv/2015 tanggal 21 April 2015.
Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada mendapatkan izin / meminta izin dari pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) janjang dan akibat perbuatan tersebut pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati mengalami kerugian sebesar Rp. 464.400,- (empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
Kedua
Bahwa mereka Terdakwa I. RIZKI ANANDA TAMPUBOLON Alias NANDO bersama-sama dengan Terdakwa II. IRPAN Alias ARPAN pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 bertempat di Areal Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Afdeling III Blok J 8 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya,“turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan ” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 04.50 wib ketika itu Saksi ZULKIFLI NASUTION bersama dengan Saksi SURYADI dan Saksi AKBAR NASUTION (selanjutnya disebut dengan para saksi) melakukan patrol rutin ke Areal Afdeling III Blok J 8 Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, setiba di lokasi para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat di areal perkebunan dengan membawa buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) janjang yang kemudian 2 (dua) orang laki-laki tersebut berhenti di pinggir jalan, melihat hal tersebut para saksi langsung mendekat lalu melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa I. RIZKI ANANDA TAMPUBOLON Alias NANDO dan Terdalwa II. IRPAN Alias ARPAN, selanjutnya para saksi menanyai kepada para terdakwa mengenai darimana 6 (enam) janjang buah kelapa sawit tersebut, lalu oleh para terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) janjang buah kelapa sawit tersebut diperoleh dari GINDON (DPO) yangmana rumah GINDON (DPO) berada di areal Afdeling III Blok J 8 Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati, Selanjutnya para saksi membawa para terdakwa beserta barang bukti berupa 6 (enam) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra ke Polsek Binjai guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Bahwa Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati yang berada di lokasi Afdeling III Blok J 8 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati sesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor 3 tanggal 13 Juni 2003 dan berakhir pada tanggal 09 Juni 2025 dan Izin Usaha Perkebunan Nomor: 375-16/iv/2015 tanggal 21 April 2015.
Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada mendapatkan izin / meminta izin dari pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) janjang dan akibat perbuatan tersebut pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati mengalami kerugian sebesar Rp. 464.400,- (empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Zulkifli Nasution, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Areal perkebunan PTPN Kebun Tanjung Jati afdeling III Blok J 8 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa berawal saksi dan rekan saksi sedang berpatroli menggunakan sepeda motor di afdeling III blok J 8, lalu saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor keluar dari area perkebunan sambil membawa buah kelapa sawit, kemudian saksi dan rekan melihat 2 (dua) orang laki-laki tersebut berhenti di pinggir jalan lalu saksi dan rekan langsung mendekati laki-laki tersebut, kemudian saksi menanyakan darimana Para Terdakwa mendapatkan buah kelapa sawit tersebut, dan kedua orang tersebut mengaku bahwa Para Terdakwa mendapatkan buah kelapa sawit tersebut dari rumah Gindon yang terletak di areal perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa pihak PTPN II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Suryadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Areal perkebunan PTPN Kebun Tanjung Jati afdeling III Blok J 8 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa berawal saksi dan rekan saksi sedang berpatroli menggunakan sepeda motor di afdeling III blok J 8, lalu saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor keluar dari area perkebunan sambil membawa buah kelapa sawit, kemudian saksi dan rekan melihat 2 (dua) orang laki-laki tersebut berhenti di pinggir jalan lalu saksi dan rekan langsung mendekati laki-laki tersebut, kemudian saksi menanyakan darimana Para Terdakwa mendapatkan buah kelapa sawit tersebut, dan kedua orang tersebut mengaku bahwa Para Terdakwa mendapatkan buah kelapa sawit tersebut dari rumah Gindon yang terletak di areal perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa pihak PTPN II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ir. Hilarius Manurung, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Areal perkebunan PTPN Kebun Tanjung Jati afdeling III Blok J 8 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi sedang berada di kantor lalu saksi mendapat laporan dari asisten perkebunan bahwa petugas keamanan telah menangkap Terdakwa Irpan Als Arpan dan Rizki Ananda Tampubolon karena mengambil janjang buah kelapa sawit dari Areal perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa pihak PTPN II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Irpan Als Arpan
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Areal perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati afdeling III Blok J 8 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa berawal saat Terdakwa sedang berada dirumah Gindon lalu Terdakwa bertemu dengan Gindon dan Andre, kemudian Terdakwa mengobrol dengan Andre dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa Rizki Ananda Tampubolon datang ke rumah Gindon, kemudian bercerita lalu Terdakwa Rizki Ananda Tampubolon pergi ke belakang rumah Gindon untuk buang air kecil dan tidak berapa lama kemudian Dani menyuruh Terdakwa untuk melihat situasi apakah ada petugas keamanan PTPN II kebun tanjung jati, kemudian setelah situasi terlihat aman kemudian Andre dan Gindon menyuruh Terdakwa dan Terdakwa Rizki Ananda Tampubolon untuk membawa 6 (enam) janjang buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor milik Dani;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk melangsirnya keluar dari areal PTPN II kebun tanjung jati dan membawanya ke agen penampung buah kelapa sawit;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Rizki Ananda Tampubolon
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Areal perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati afdeling III Blok J 8 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa berawal Terdakwa menjumpai Terdakwa Irpan Als Arpan Dirumah Gindon, kemudian Terdakwa mengelilingi rumah Gindon dan Terdakwa melihat 3 (tiga) buah janjang kelapa sawit lalu Terdakwa melihat Dani membawa 1 (satu) buah janjang kepala sawit lalu dia meletakkannya di tumpukkan 3 (tiga) buah janjang kelapa sawit tersebut, lalu Dani menyuruh Terdakwa Irpan Als Arpan untuk melihat situasi apakah ada petugas keamanan PTPN II kebun tanjung jati, kemudian setelah situasi terlihat aman kemudian Andre dan Gindon menyuruh Terdakwa untuk membawa 6 (enam) janjang buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor milik Dani;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk melangsirnya keluar dari areal PTPN II kebun tanjung jati dan membawanya ke agen penampung buah kelapa sawit;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Mesin KEVLE 1088803 dan Nomor Rangka MH1KEVL12XK088926 tanpa nomor polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Areal perkebunan PTPN Kebun Tanjung Jati afdeling III Blok J 8 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PTPN II Tanjung Jati, yang mana penangkapan terhadap Para Terdakwa dikarenakan saksi Zulkifli dan saksi Suryadi sedang berpatroli menggunakan sepeda motor;
Bahwa kemudian saksi Zulkifli dan saksi Suryadi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor keluar dari area perkebunan sambil membawa buah kelapa sawit, kemudian saksi dan rekan melihat 2 (dua) orang laki-laki tersebut berhenti di pinggir jalan lalu saksi dan rekan langsung mendekati laki-laki tersebut, kemudian saksi menanyakan darimana Para Terdakwa mendapatkan buah kelapa sawit tersebut, dan kedua orang tersebut mengaku bahwa Para Terdakwa mendapatkan buah kelapa sawit tersebut dari rumah Gindon yang terletak di areal perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati, selanjutnya para saksi membawa Para Terdakwa beserta barang bukti berupa 6 (enam) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra ke Polsek Binjai guna pemeriksaan hukum lebih lanjut;
Bahwa Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa Rizki mengelilingi rumah Gindon dan Terdakwa melihat 3 (tiga) buah janjang kelapa sawit lalu Terdakwa melihat Dani membawa 1 (satu) buah janjang kepala sawit lalu dia meletakkannya di tumpukkan 3 (tiga) buah janjang kelapa sawit tersebut, lalu Dani menyuruh Terdakwa Irpan Als Arpan untuk melihat situasi apakah ada petugas keamanan PTPN II kebun tanjung jati, kemudian setelah situasi terlihat aman kemudian Andre dan Gindon menyuruh Terdakwa Rizki untuk membawa 6 (enam) janjang buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor milik Dani;
Bahwa telah ternyata tujuan Para Terdakwa adalah untuk melangsirnya keluar dari areal PTPN II kebun tanjung jati dan membawanya ke agen penampung buah kelapa sawit;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PTPN II Tanjung Jati;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa pihak PTPN II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang.
Secara tidak sah melakukan memanen atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” dalam pasal ini sepadan dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak pidana, melainkan hanya unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi “setiap orang” ini melekat dalam setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi atau terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian “setiap orang” tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, telah ternyata bahwa di dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Para Terdakwa di persidangan yaitu Rizki Ananda Tampubolon Alias Nando dan Irpan Alias Arpan, yang mana Para Terdakwa tersebut telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum yang didakwakan dan sedang diadili dalam perkara ini, dengan demikian maka yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah Para Terdakwa atas nama Rizki Ananda Tampubolon Alias Nando dan Irpan Alias Arpan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen atau memungut hasil perkebunan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa, dan barang bukti diketahui telah ternyata pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Areal perkebunan PTPN Kebun Tanjung Jati afdeling III Blok J 8 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PTPN II Tanjung Jati, yang mana penangkapan terhadap Para Terdakwa dikarenakan saksi Zulkifli dan saksi Suryadi sedang berpatroli menggunakan sepeda motor;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Zulkifli dan saksi Suryadi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor keluar dari area perkebunan sambil membawa buah kelapa sawit, kemudian saksi dan rekan melihat 2 (dua) orang laki-laki tersebut berhenti di pinggir jalan lalu saksi dan rekan langsung mendekati laki-laki tersebut, kemudian saksi menanyakan darimana Para Terdakwa mendapatkan buah kelapa sawit tersebut, dan kedua orang tersebut mengaku bahwa Para Terdakwa mendapatkan buah kelapa sawit tersebut dari rumah Gindon yang terletak di areal perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati, selanjutnya para saksi membawa Para Terdakwa beserta barang bukti berupa 6 (enam) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra ke Polsek Binjai guna pemeriksaan hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa telah ternyata tujuan Para Terdakwa adalah untuk melangsirnya keluar dari areal PTPN II kebun tanjung jati dan membawanya ke agen penampung buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak PTPN II Tanjung Jati selaku pemilik untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, PTPN II Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang bahwa dakwaan Ketiga ini melanggar pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (deelneming);
Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidana atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :
- yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
- yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
- yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa berniat untuk memanen buah kelapa sawit tersebut tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pihak PTPN II Tanjung Jati, yang mana Para Terdakwa mengambilnya dengan cara Terdakwa Rizki mengelilingi rumah Gindon dan Terdakwa melihat 3 (tiga) buah janjang kelapa sawit lalu Terdakwa melihat Dani membawa 1 (satu) buah janjang kepala sawit lalu dia meletakkannya di tumpukkan 3 (tiga) buah janjang kelapa sawit tersebut, lalu Dani menyuruh Terdakwa Irpan Als Arpan untuk melihat situasi apakah ada petugas keamanan PTPN II kebun tanjung jati, kemudian setelah situasi terlihat aman kemudian Andre dan Gindon menyuruh Terdakwa Rizki untuk membawa 6 (enam) janjang buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor milik Dani, dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari PTPN II Tanjung Jati selaku pemilik maka perbuatan Para Terdakwa tersebut adalah tidak sah. Dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 107 huruf d UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim dan nantinya dapat memberikan rasa adil bagi negara, masyarakat umum khususnya bagi pihak korban maupun bagi diri Para Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 6 (enam) janjang buah kelapa sawit adalah milik PTPN II Tanjung Jati maka dikembalikan kepada pihak PTPN II Tanjung Jati;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Mesin KEVLE 1088803 dan Nomor Rangka MH1KEVL12XK088926 tanpa nomor polisi, oleh karena kendaraan operasional yang digunakan Para Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak memiliki surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan PTPN II Tanjung Jati;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Rizki Ananda Tampubolon Alias Nando dan Terdakwa II. Irpan Alias Arpan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Dikembalikan kepada Pihak PTPN II Tanjung Jati.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Mesin KEVLE 1088803 dan Nomor Rangka MH1KEVL12XK088926 tanpa nomor polisi;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 oleh kami, Andriyansyah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Donald Torris Siahaan, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Ridha Maya Sari, Nst, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Para Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H. Andriyansyah, S.H., M.H.
Kurniawan, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
Donald Torris Siahaan, S.H., M.H.