349/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 349/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.SRI MAKHRANI, S.H, M.H Terdakwa: ERWINSYAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Erwinsyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 200 (dua ratus) Kg; Dikembalikan kepada pihak PT. Buluh Telang. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 349/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Erwinsyah;
2. Tempat lahir : Pantai Cermin;
3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/10 Agustus 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dsn Wampu Desa Pantai Cermin Kec. Tg Pura
Kab.Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Mocok-mocok;
Terdakwa Erwinsyah ditangkap pada tanggal 29 Maret 2023, selanjutnya ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2023 sampai dengan tanggal 28 Mei 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 5 Juni 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Juni 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 349/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 31 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 349/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 31 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ERWINSYAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana penjaraterhadap terdakwa ERWINSYAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan PotongMasa TahananselamaTerdakwaberadadalamtahanandenganperintahTerdakwatetapditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 200 Kg
Dikembalikan kepada PT. Buluh Telang
Menetapkanterdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (limaribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa ERWINSYAH pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 bertempat di Areal Blok N II Afd. II PT. Buluh Telang Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya,“menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 wib ketika itu Saksi MUHAMMAD RIDUAN bersama dengan Saksi SUPRIYANTO, Saksi MUSLIM, dan Saksi GUNAWAN beserta anggota BKO (yang selanjutnya disebut dengan para saksi) sedang melakukan patroli, lalu para saksi mendapat informasi dari security yang sedang berjaga di Pos Sukaramai bahwa ada seorang yang mencurigakan masuk ke dalam areal perkebunan tepatnya di Areal Blok N II Afd. II PT. Buluh Telang Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, mendapat informasi tersebut para saksi langsung menuju ke lokasi yang di maksud. Setiba di lokasi berjarak 10 (sepuluh) meter dari para saksi berdiri, para saksi melihat 1 (satu) orang sedang memikul/melangsir buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang yangkemudian dikumpulkan menjadi satu, melihat hal tersebut para saksi mendekati laki-laki tersebut lalu langsung menyergap laki-laki tersebut dan berhasil mengamankannya yang mengaku bernama ERWINSYAH beserta barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit seberat 200 (dua ratus) Kg, kemudian Saksi SUPRIYANTO menghubungi Danru Security yakni Saksi BAMBANG SUTEJO untuk memberitahukan kejadian tersebut, dan perintah manager para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa adapun cara terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan cara terdakwa secara diam-diam masuk ke dalam areal perkebunan PT. Buluh Telang dengan membawa egrek kecil, setelah berada di dalam areal perkebunan terdakwa mulai mengegrek buah kelapa sawit dari pokoknya sebanyak 30 (tiga puluh) tandan lalu terdakwa melangsir buah kelapa sawit untuk dikumpulkan menjadi satu, namun ketika sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut tiba-tiba datang petugas keamanan PT. Buluh Telang dan langsung mengamankan terdakwa.
Bahwa Perkebunan PT. Buluh Telang yang berada di lokasi Areal Blok N II Afd. II PT. Buluh Telang Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT. Buluh Telang sesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor 3 dan Izin Usaha Perkebunan Nomor: 137/KB.120/SK/DJ Bun/12.97 tanggal 19 Desember 1997.
Bahwa terdakwa ERWINSYAH tidak ada mendapatkan izin / meminta izin dari pihak PT. Buluh Telang untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) tandan dan akibat perbuatan terdakwa ERWINSYAH tersebut pihak PT. Buluh Telang mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
ATAU
Kedua
Bahwa ia Terdakwa ERWINSYAH pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 bertempat di Areal Blok N II Afd. II PT. Buluh Telang Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya, “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 wib ketika itu Saksi MUHAMMAD RIDUAN bersama dengan Saksi SUPRIYANTO, Saksi MUSLIM, dan Saksi GUNAWAN beserta anggota BKO (yang selanjutnya disebut dengan para saksi) sedang melakukan patroli, lalu para saksi mendapat informasi dari security yang sedang berjaga di Pos Sukaramai bahwa ada seorang yang mencurigakan masuk ke dalam areal perkebunan tepatnya di Areal Blok N II Afd. II PT. Buluh Telang Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, mendapat informasi tersebut para saksi langsung menuju ke lokasi yang di maksud. Setiba di lokasi berjarak 10 (sepuluh) meter dari para saksi berdiri, para saksi melihat 1 (satu) orang sedang memikul/melangsir buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang yangkemudian dikumpulkan menjadi satu, melihat hal tersebut para saksi mendekati laki-laki tersebut lalu langsung menyergap laki-laki tersebut dan berhasil mengamankannya yang mengaku bernama ERWINSYAH beserta barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit seberat 200 (dua ratus) Kg, kemudian Saksi SUPRIYANTO menghubungi Danru Security yakni Saksi BAMBANG SUTEJO untuk memberitahukan kejadian tersebut, dan perintah manager para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa adapun cara terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan cara terdakwa secara diam-diam masuk ke dalam areal perkebunan PT. Buluh Telang dengan membawa egrek kecil, setelah berada di dalam areal perkebunan terdakwa mulai mengegrek buah kelapa sawit dari pokoknya sebanyak 30 (tiga puluh) tandan lalu terdakwa melangsir buah kelapa sawit untuk dikumpulkan menjadi satu, namun ketika sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut tiba-tiba datang petugas keamanan PT. Buluh Telang dan langsung mengamankan terdakwa.
Bahwa Perkebunan PT. Buluh Telang yang berada di lokasi Areal Blok N II Afd. II PT. Buluh Telang Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT. Buluh Telang sesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor 3 dan Izin Usaha Perkebunan Nomor: 137/KB.120/SK/DJ Bun/12.97 tanggal 19 Desember 1997.
Bahwa terdakwa ERWINSYAH tidak ada mendapatkan izin / meminta izin dari pihak PT. Buluh Telang untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) tandan dan akibat perbuatan terdakwa ERWINSYAH tersebut pihak PT. Buluh Telang mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bambang Sutejo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Blok N II Afd II PT. BULUH TELANG Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang;
Bahwa berawal ketika itu saksi sedang berpatroli di areal kantor perkebunan PT. Buluh Telang, lalu saksi ditelpin oleh Supryanto, dan mengabari saksi bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di Areal Blok N II Afd. II PT. Buluh Telang Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat dan telah mengamankan 1 (satu) orang Terdakwa beserta barang bukti. Kemudian saksi langsung bergerak mendatangi lokasi dan di lokasi kejadian saksi menjumpai Supriyanto yang saat itu sedang bersama M. Ridwan, dan 4 (empat) orang security lainnya beserta 3 (tiga) orang BKO dan saat itu saksi melihat ada 1 (satu) orang Terdakwa yang diamankan dan diketahui bernama Erwisyah yakni Terdakwa, dan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 200 (dua ratus) Kg, lalu saksi sempat mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui mengambil 30 (tiga puluh) TBS milik Perkebunan tanda izin dengan cara memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya setelah itu Terdakwa melangsir buah dan mengumpulkannya buah-buah tersebut di dalam perkebunan, Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada bapak manager dan atas perintahnya agar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT. Buluh Telang yaitu sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Muhammad Riduan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Blok N II Afd II PT. BULUH TELANG Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang;
Bahwa berawal ketika itu saksi sedang berpatroli di areal kantor perkebunan PT. Buluh Telang, lalu saksi ditelpin oleh Supryanto, dan mengabari saksi bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di Areal Blok N II Afd. II PT. Buluh Telang Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat dan telah mengamankan 1 (satu) orang Terdakwa beserta barang bukti. Kemudian saksi langsung bergerak mendatangi lokasi dan di lokasi kejadian saksi menjumpai Supriyanto yang saat itu sedang bersama M. Ridwan, dan 4 (empat) orang security lainnya beserta 3 (tiga) orang BKO dan saat itu saksi melihat ada 1 (satu) orang Terdakwa yang diamankan dan diketahui bernama Erwisyah yakni Terdakwa, dan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 200 (dua ratus) Kg, lalu saksi sempat mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui mengambil 30 (tiga puluh) TBS milik Perkebunan tanda izin dengan cara memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya setelah itu Terdakwa melangsir buah dan mengumpulkannya buah-buah tersebut di dalam perkebunan, Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada bapak manager dan atas perintahnya agar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT. Buluh Telang yaitu sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Supriyanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Blok N II Afd II PT. BULUH TELANG Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang;
Bahwa berawal ketika itu saksi sedang berpatroli di areal kantor perkebunan PT. Buluh Telang, lalu saksi ditelpin oleh Supryanto, dan mengabari saksi bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di Areal Blok N II Afd. II PT. Buluh Telang Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat dan telah mengamankan 1 (satu) orang Terdakwa beserta barang bukti. Kemudian saksi langsung bergerak mendatangi lokasi dan di lokasi kejadian saksi menjumpai Supriyanto yang saat itu sedang bersama M. Ridwan, dan 4 (empat) orang security lainnya beserta 3 (tiga) orang BKO dan saat itu saksi melihat ada 1 (satu) orang Terdakwa yang diamankan dan diketahui bernama Erwisyah yakni Terdakwa, dan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 200 (dua ratus) Kg, lalu saksi sempat mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui mengambil 30 (tiga puluh) TBS milik Perkebunan tanda izin dengan cara memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya setelah itu Terdakwa melangsir buah dan mengumpulkannya buah-buah tersebut di dalam perkebunan, Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada bapak manager dan atas perintahnya agar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT. Buluh Telang yaitu sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Aswandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Blok N II Afd II PT. BULUH TELANG Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang;
Bahwa sebabnya saudara Bambang Sutejo yang membuat Laporan Pengaduan secara tertulis di Polsek Padang Tualang oleh karena Ianya adalah Karyawan PT. Buluh Telang / selaku Danru Security, dan saksi memberi kuasa kepadanya untuk membuat laporan Pengaduan secara tertulis Polsek Padang Tualang;
Bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi bahwa cara Terdakwa memanen buah kelapa sawit diareal perkebunan kelapa sawit milik PT. Buluh Telang dengan memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonya setelah itu Terdakwa melangsir buah dan mengumpulkannya buh-buah tersebut di dalam perkebunan, namun terlihat oleh security dan Terdakwa berhasil di amankan dan langsung di bawa ke Polsek Padang Tualang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT. Buluh Telang yaitu sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Blok N II Afd. II PT. BULUH TELANG Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang;
Bahwa berawal Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa menuju ke perkebunan PT. Buluh Telang dengan berjalan kaki, Terdakwa pergi memang dari awal berniat mengambil buah sawit milik PT. Buluh Telang, karena Terdakwa tidak memiliki uang lagi untuk makan sekeluarga dirumah, selanjutnya Terdakwa pergi dengan membawa air minum, dan egrek kecil, lalu Terdakwa masuk kedalam areal perkebunan secara diam-diam, setelah masuk kedalam areal perkebunan, Terdakwa mulai mengegrek bauh sawit dari pohonya dan mengumpulkan buahnya ke dalam 1 tempat agar mudah di bawa dan tidak ketahuan security, sekira pukul 14.00 Wib, saat Terdakwa sedang melangsir buah sawit, tiba-tiba Terdakwa di kepung oleh 4 (empat) orang security dan Terdakwa berusaha melarikan diri, namun Terdakwa tertangkap oleh anggota security, dan barang bukti yang berada di TKP berupa 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 200 (dua ratus) kg. lalu Terdakwa sempat di introgasi dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang mencuri 30 TBS dari PT. Buluh Telang, lalu Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Padang Tualang;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang adalah untuk dimiliki dan di jual agar mendapat keuntungan;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 200 Kg, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Blok N II Afd II PT. BULUH TELANG Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Bambang Sutejo Bersama saksi M. Riduan dan saksi Supriyanto sedang berpatroli di areal kantor perkebunan PT. Buluh Telang;
Bahwa kemudian saat itu saksi Bambang Sutejo Bersama saksi M. Riduan dan saksi Supriyanto, melihat ada 1 (satu) orang Terdakwa yang diamankan dan diketahui bernama Erwisyah yakni Terdakwa, dan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 200 (dua ratus) Kg, lalu saksi sempat mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui mengambil 30 (tiga puluh) TBS milik Perkebunan tanda izin dengan cara memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya setelah itu Terdakwa melangsir buah dan mengumpulkannya buah-buah tersebut di dalam perkebunan, Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada bapak manager dan atas perintahnya agar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT. Buluh Telang yaitu sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Erwinsyah telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Erwinsyah yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Blok N II Afd II PT. BULUH TELANG Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Bambang Sutejo Bersama saksi M. Riduan dan saksi Supriyanto sedang berpatroli di areal kantor perkebunan PT. Buluh Telang;
Menimbang, bahwa kemudian saat itu saksi Bambang Sutejo Bersama saksi M. Riduan dan saksi Supriyanto, melihat ada 1 (satu) orang Terdakwa yang diamankan dan diketahui bernama Erwisyah yakni Terdakwa, dan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 200 (dua ratus) Kg, lalu saksi sempat mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui mengambil 30 (tiga puluh) TBS milik Perkebunan tanda izin dengan cara memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya setelah itu Terdakwa melangsir buah dan mengumpulkannya buah-buah tersebut di dalam perkebunan, Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada bapak manager dan atas perintahnya agar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PT. Buluh Telang selaku pemiliknya untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Buluh Telang mengalami kerugian sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 200 (dua ratus) Kg, yang diketahui milik PT. Buluh Telang maka dikembalikan kepada pihak PT. Buluh Telang;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pihak PT. Buluh Telang selaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Erwinsyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 200 (dua ratus) Kg;
Dikembalikan kepada pihak PT. Buluh Telang.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 oleh kami, Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dicki Irvandi, S.H., M.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ressy Amalita Siregar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Sri Makhrani, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicki Irvandi, S.H., M.H. Zainal Hasan, S.H., M.H
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ressy Amalita Siregar, S.H.