343/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 343/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.JIMMY CARTER A., SH,MH 2.ELIESER ADHITIA BARUS, S.H Terdakwa: DARMAWANTA SEMBIRING
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Darmawanta Sembiring tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah goni plastik berisikan berondolan buah sawit; 1 (satu) janjang TBS; Dikembalikan kepada pihak PT. PP Lonsum Turangi. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 343/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Darmawanta Sembiring;
2. Tempat lahir : Tegapen;
3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/31 Januari 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dsn tegapen Desa Batu Jongjong Kec. Bahorok
Kab. Langkat;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Darmawanta Sembiring ditangkap pada tanggal 18 Januari 2023, selanjutnya ditahan dalam tahanan kota oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
2. Penetapan penangguhan oleh Penyidik sejak tanggal 25 Januari;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 5 Juni 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 343/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 30 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 343/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 30 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DARMAWANTA SEMBIRING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” melanggar Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti, berupa :
2 (dua) buah goni plastik berisikan berondolan buah sawit;
1 (satu) janjang TBS;
Dikembalikan kepada pihak PT. PP Lonsum Turangi.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa Darmawanta Sembiring pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Areal Field 87112002 Divisi Pondok Lalu PT.PP Lonsum Turangi Desa Perkebunan Turangi Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“setiap orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib, saksi Rizal Sukardi bersama dengan saksi Rusdiatno dan saksi Safi’i (masing-masing security PT.PP Lonsum Turangi) sedang melakukan patroli rutin di areal Perkebunan PT.PP Lonsum Turangi, pada saat para saksi sampai diareal di Areal Fieid 87112002 Divisi Pondok Lalu PT.PP Lonsum Turangi Desa Perkebunan Turangi Kec.Bahorok Kab. Langkat dengan jarak 50 Meter dengan dibantu cahaya lampu sepeda motor para saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki yakni terdakwa sedang mengendarai sepeda motor sedang mengangkut goni yang berisikan berondolan buah sawit, melihat hal tersebut para saksi merasa curiga dan melakukan pengejaran terhadap terdakwa sehingga terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh para saksi tempatnya diareal peringgan perkebunan dengan perkampungan Raja Tengah Desa Simpang Pulo Rambung, selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah goni plastic berisikan brondolan buah sawit, 1 (satu) janjang TBS dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat ke Kantor Estate dan setelah di lapor kepada Pimpinan yakni saksi Ir.Miko Rayendra memerintahkan untuk menyerahkan terdakwa dan barang bukti tersebut diatas ke Polsek Bahorok guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT.PP Lonsum Turangi mengalami kerugian sebesar Rp. 165.000,- (serratus enam puluh lima ribu) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI. Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Darmawanta Sembiring pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Areal Fieid 87112002 Divisi Pondok Lalu PTPP Lonsum Turangi Desa Perkebunan Turangi Kec.Bahorok Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“setiap orang secara tidak sah, memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib, saksi Rizal Sukardi bersama dengan saksi Rusdiatno dan saksi Safi’i (masing-masing security PT.PP Lonsum Turangi) sedang melakukan patroli rutin di areal Perkebunan PT.PP Lonsum Turangi, pada saat para saksi sampai diareal di Areal Fieid 87112002 Divisi Pondok Lalu PTPP Lonsum Turangi Desa Perkebunan Turangi Kec.Bahorok Kab. Langkat dengan jarak 50 Meter dengan dibantu cahaya lampu sepeda motor para saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki yakni terdakwa sedang mengendarai sepeda motor sedang mengangkut goni yang berisikan berondolan buah sawit, melihat hal tersebut para saksi merasa curiga dan melakukan pengejaran terhadap terdakwa sehingga terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh para saksi tempatnya diareal peringgan perkebunan dengan perkampungan Raja Tengah Desa Simpang Pulo Rambung, selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah goni plastic berisikan brondolan buah sawit, 1 (satu) janjang TBS dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat ke Kantor Estate dan setelah di lapor kepada Pimpinan yakni saksi Ir.Miko Rayendra memerintahkan untuk menyerahkan terdakwa dan barang bukti tersebut diatas ke Polsek Bahorok guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT.PP Lonsum Turangi mengalami kerugian sebesar Rp. 165.000,- (serratus enam puluh lima ribu) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU. RI. Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rizal Sukardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, Di areal field 87112002 Divisi Pondok Lalu PTPP Lonsum Turangi Desa Perkebunan Turangi Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan dan buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Turangi;
Bahwa berawal saksi bersama dengan kedua saksi yang sedang melakukan patrol dengan dibantu cahaya sepeda motor melihat Terdakwa dari jarak sekitar 50 (lima puluh) meter melangsir brondolan buah sawit dan janjangan tersebut, merasa curiga para saksi pun langsung mengejarnya dan tak jauh dari peringgan kebun diareal perkampungan raja tengah desa simpang Pulorambung para saksi pun memberhentikan Terdakwa dan selanjutnya langsung mengamankan Terdakwa dan sewaktu ditanyai, Terdakwa secara berterus terang menerangkan bahwa benar ianya mengutip brondolan buah sawit dan janjangan TBS milik PTPP Lonsum Turangi Estate di Areal perkebunan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa dua buah goni plastic berisikan brondolan buah sawit dan satu janjang TBS dengan berat sekitar 55 Kg dan satu unit sepeda mototr Suzuki Satria warna hitam tanpa plat para saksi bawa kekantor Estate dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan, dan selanjutnya karena merasa keberatan pimpinan memberikan kuasa kepada para saksi untuk membawa Terdakwa dan barang bukti kepolsek Bahorok dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan uang, dan uang tersebut di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT. PP Lonsum Turangi yaitu sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan dan buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Turangi tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Safi’i, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, Di areal field 87112002 Divisi Pondok Lalu PTPP Lonsum Turangi Desa Perkebunan Turangi Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan dan buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Turangi;
Bahwa berawal saksi bersama dengan kedua saksi yang sedang melakukan patrol dengan dibantu cahaya sepeda motor melihat Terdakwa dari jarak sekitar 50 (lima puluh) meter melangsir brondolan buah sawit dan janjangan tersebut, merasa curiga para saksi pun langsung mengejarnya dan tak jauh dari peringgan kebun diareal perkampungan raja tengah desa simpang Pulorambung para saksi pun memberhentikan Terdakwa dan selanjutnya langsung mengamankan Terdakwa dan sewaktu ditanyai, Terdakwa secara berterus terang menerangkan bahwa benar ianya mengutip brondolan buah sawit dan janjangan TBS milik PTPP Lonsum Turangi Estate di Areal perkebunan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa dua buah goni plastic berisikan brondolan buah sawit dan satu janjang TBS dengan berat sekitar 55 Kg dan satu unit sepeda mototr Suzuki Satria warna hitam tanpa plat para saksi bawa kekantor Estate dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan, dan selanjutnya karena merasa keberatan pimpinan memberikan kuasa kepada para saksi untuk membawa Terdakwa dan barang bukti kepolsek Bahorok dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan uang, dan uang tersebut di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT. PP Lonsum Turangi yaitu sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan dan buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Turangi tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, di areal Field 87112002 Divisi Pondok Lalu PTPP Lonsum Turangi Desa Perkebunan Turangi Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan dan buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Turangi;
Bahwa berawal sewaktu Terdakwa berada dirumah, karena sedang membutuhkan uang timbul niat Terdakwa untuk mengutip brondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Turangi, selanjutnya Terdakwa mengambil duah buah goni plastik dan sawit milik PTPP Lonsum Turangi, selanjutnya Terdakwa mengambil duah buah goni plastik dan kemudian dengan mengendarai satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat Terdakwa menuju areal kebun sawit PTPP Lonsum Turangi tepatnya di areal TKP di field 87112002 Divisi Pondok Lalu PTPP Lonsum Turangi, dan setelah merasa aman Terdakwapun memakirkan sepeda motor dan mulai mengutip brondolan buah sawit langsung dari bawah pohonnya dan memasukkan kedalam goni plastik yang telah Terdakwa sediakan dan setelah beberapa lama mengutip brondolan buah sawit dua buah goni plastik yang Terdakwa bawa sudah penuh dan Terdakwa juga melihat ada satu jangan TBS terletak diareal TKP dan kemudian Terdakwa memungutnya;
Bahwa selanjutnya dua buah goni plastik berisikan brondolan buah sawit dan satu janjang TBS tersebut Terdakwa naikkan keatas sepeda motor Terdakwa, dan sekitar pukul 19.30 Wib, dengan mengendarai sepeda motor dan membawa brondolan buah sawit dan janjangan tersebut Terdakwapun meninggalkan TKP, tak jauh Terdakwa meninggalkan TKP, Terdakwa melihat cahaya sepeda motor dari jarak sekitar 50 meter mengejar Terdakwa dan melihat itu Terdakwa mencoba melarikan diri dengan menambah laju sepeda motor dan setelah keluar dari peringgan tepatnya di daerah perkampungan, Terdakwa diberhentikan oleh petugas security PTPP Lonsum Turangi Estate dan selanjutnya langsung mengamankan Terdakwa dan menanyakan apa yang Terdakwa bawa dan karena merasa bersalah secara berterus terang Terdakwa menerangkan apa yang Terdakwa bawa dan karena merasa bersalah secara berterus terang Terdakwa menerangkan bahwa benar Terdakwa telah mengutip brondolan buah sawit dan memungut satu janjang TBS diareal TKP dan Terdakwa juga menerangkan tidak ada izin untuk mengutip brondolan tersebut dan Terdakwa juga menerangkan sudah dua kali mengutip brondolan di areal TKP, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa kekantor security dan tak lama kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolsek bahorok guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk dimiliki sendiri, kemudian dijualkan untuk mendapatkan uang dan uang tersebut digunakan untuk Terdakwa gunakan mencukupi kebutuhan hidup Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan dan buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Turangi tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 2 (dua) buah goni plastik berisikan berondolan buah sawit, 1 (satu) janjang TBS, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, Di areal field 87112002 Divisi Pondok Lalu PTPP Lonsum Turangi Desa Perkebunan Turangi Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan dan buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Turangi, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Rizal Sukardi dan saksi Safi’i sedang melakukan patrol;
Bahwa selanjutnya dengan dibantu cahaya sepeda motor saksi Rizal Sukardi dan saksi Safi’i melihat Terdakwa dari jarak sekitar 50 (lima puluh) meter melangsir brondolan buah sawit dan janjangan tersebut, merasa curiga para saksi pun langsung mengejarnya dan tak jauh dari peringgan kebun diareal perkampungan raja tengah desa simpang Pulorambung para saksi pun memberhentikan Terdakwa dan selanjutnya langsung mengamankan Terdakwa dan sewaktu ditanyai, Terdakwa secara berterus terang menerangkan bahwa benar ianya mengutip brondolan buah sawit dan janjangan TBS milik PTPP Lonsum Turangi Estate di Areal perkebunan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa dua buah goni plastic berisikan brondolan buah sawit dan satu janjang TBS dengan berat sekitar 55 Kg dan satu unit sepeda mototr Suzuki Satria warna hitam tanpa plat para saksi bawa kekantor Estate dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan, dan selanjutnya karena merasa keberatan pimpinan memberikan kuasa kepada para saksi untuk membawa Terdakwa dan barang bukti kepolsek Bahorok dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan uang, dan uang tersebut di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT. PP Lonsum Turangi yaitu sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan dan buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Turangi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Darmawanta Sembiring telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Darmawanta Sembiring yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, Di areal field 87112002 Divisi Pondok Lalu PTPP Lonsum Turangi Desa Perkebunan Turangi Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan dan buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Turangi, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Rizal Sukardi dan saksi Safi’i sedang melakukan patrol;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan dibantu cahaya sepeda motor saksi Rizal Sukardi dan saksi Safi’i melihat Terdakwa dari jarak sekitar 50 (lima puluh) meter melangsir brondolan buah sawit dan janjangan tersebut, merasa curiga para saksi pun langsung mengejarnya dan tak jauh dari peringgan kebun diareal perkampungan raja tengah desa simpang Pulorambung para saksi pun memberhentikan Terdakwa dan selanjutnya langsung mengamankan Terdakwa dan sewaktu ditanyai, Terdakwa secara berterus terang menerangkan bahwa benar ianya mengutip brondolan buah sawit dan janjangan TBS milik PTPP Lonsum Turangi Estate di Areal perkebunan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa dua buah goni plastic berisikan brondolan buah sawit dan satu janjang TBS dengan berat sekitar 55 Kg dan satu unit sepeda mototr Suzuki Satria warna hitam tanpa plat para saksi bawa kekantor Estate dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan, dan selanjutnya karena merasa keberatan pimpinan memberikan kuasa kepada para saksi untuk membawa Terdakwa dan barang bukti kepolsek Bahorok dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan uang, dan uang tersebut di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PT. PP Lonsum Turangi selaku pemiliknya untuk memungut berondolan dan buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. PP Lonsum Turangi mengalami kerugian sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) buah goni plastik berisikan berondolan buah sawit, 1 (satu) janjang TBS, yang diketahui milik PT. PP Lonsum Turangi maka dikembalikan kepada pihak PT. PP Lonsum Turangi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat, yang merupakan alat operasional yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak jelas surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pihak PT. PP Lonsum Turangi selaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Darmawanta Sembiring tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah goni plastik berisikan berondolan buah sawit;
1 (satu) janjang TBS;
Dikembalikan kepada pihak PT. PP Lonsum Turangi.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 oleh kami, Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dicki Irvandi, S.H., M.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ressy Amalita Siregar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Jimmy Carter A., S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicki Irvandi, S.H., M.H. Zainal Hasan, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ressy Amalita Siregar, S.H.