296/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 296/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.MEYDANA NURWASIH SITORUS, S.H. 2.NAMIRA HARAHAP, S.H. Terdakwa: RAHMAT REZKI Als ZEKI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rahmat Rezki als Zeki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit; Dikembalikan kepada pihak PT. Riset Perkebunan Nusantara. 1 (satu) Unit Senter Kepala Merk Kawachi; Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 296/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Rahmat Rezki als Zeki;
2. Tempat lahir : Medan;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/7 Februari 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Pasar I Securai Desa Securai Utara Kec. Babalan
Kab. Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tidak/belum bekerja;
Terdakwa Rahmat Rezki als Zeki ditangkap pada tanggal 24 Februari 2023, selanjutnya ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan tanggal 5 April 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 6 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan tanggal 2 Juni 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juni 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 296/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 4 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 296/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 4 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAHMAT REZKI Als ZEKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT REZKI Als ZEKI dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama waktu Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti :
1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit
Dikembalikan Kepada Pemilik Yang Sah An. PT.Sewangi Sejati.
1 (satu) Unit Senter Kepala Merk Kawachi.
Dirampas Untuk Di Musnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa RAHMAT REZKI Als ZEKI pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Blok 17 Tahun Tanam 1998 PT.Riset Perkebunan Nusantara yang terletak di Desa Securai Kec.Babalan Kab.Langkat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus melaksanakan piket malam di areal perkebunan kelapa sawit milik PT.Riset Perkebunan Nusantara dan pada saat berada di areal Blok 17 Tahun 1998 saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus melihat cahaya senter mengetahui hal tersebut saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus langsung melihat terdakwa sedang memungut berondolan kelapa sawit yang ada di seputaran pohon kelapa sawit yang mana dapat saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus jelaskan bahwa areal baru saja dilaksanakan putaran panen diang harinya dan hasil panen tersebut belum selesai diangkat oleh karyawan pemanen dari PT. Riset Perkebunan Nusantara setelah melihat dengan jelas saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus langsung memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Kemudian saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus menelpon saksi Edi Sutrisman Als Trisman memberitahukan bahwa saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PT.Riset Perkebunan Nusantara lalu sekitar 30 menit Sdr. Budi Rahmansyah dan Sdr. Sudarman Als Darman dan bersamasama membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah karung Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat 25 (dua puluh lima) kilogram ke Polsek Pangkalan Brandan untuk di Proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) Buah karung Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat 25 (dua puluh lima) kilogram tersebut adalah untuk terdakwa miliki kemudian terdakwa jual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memanen dan/atau memungut buah berondolan kelapa sawit milik perkebunan PT.Riset Perkebunan Nusantara;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.Riset Perkebunan Nusantara mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 62.500, (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAHMAT REZKI Als ZEKI pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Blok 17 Tahun Tanam 1998 PT.Riset Perkebunan Nusantara yang terletak di Desa Securai Kec.Babalan Kab.Langkat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus melaksanakan piket malam di areal perkebunan kelapa sawit milik PT.Riset Perkebunan Nusantara dan pada saat berada di areal Blok 17 Tahun 1998 saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus melihat cahaya senter mengetahui hal tersebut saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus langsung melihat terdakwa sedang memungut berondolan kelapa sawit yang ada di seputaran pohon kelapa sawit yang mana dapat saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus jelaskan bahwa areal baru saja dilaksanakan putaran panen diang harinya dan hasil panen tersebut belum selesai diangkat oleh karyawan pemanen dari PT. Riset Perkebunan Nusantara setelah melihat dengan jelas saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus langsung memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Kemudian saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus menelpon saksi Edi Sutrisman Als Trisman memberitahukan bahwa saksi Hendra S Als Hendra bersama dengan saksi Agus Setiawan Als Agus telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PT.Riset Perkebunan Nusantara lalu sekitar 30 menit Sdr. Budi Rahmansyah dan Sdr. Sudarman Als Darman dan bersamasama membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah karung Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat 25 (dua puluh lima) kilogram ke Polsek Pangkalan Brandan untuk di Proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) Buah karung Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat 25 (dua puluh lima) kilogram tersebut adalah untuk terdakwa miliki kemudian terdakwa jual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memanen dan/atau memungut buah berondolan kelapa sawit milik perkebunan PT.Riset Perkebunan Nusantara;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.Riset Perkebunan Nusantara mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 62.500, (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Agus Setiawan Als Agus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib di Blok 17 Tahun Tanam 1998 Areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara yang masuk dalam wilayah Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara;
Bahwa berawal saksi dan rekan kerja saksi melaksanakan piket malam lalu kemudian para saksi melaksanakan tugas dan tanggung jawab para saksi yang mana adalah berpatroli diareal perkebunan sawit PT. Riset Perkebunan Nusantara, dan pada saat patrol di areal blok 17 Tahun 1998 saksi dan rekan saksi melihat ada cahaya senter dan saksi yang pada saat itu yang membawa kendaraan sepeda motor berboncengan dengan rekan saksi, kemudian saksi langsung mematikan mesin sepeda motor yang kami kendarai, yang mana pada saat saksi mematikan sepeda motor tersebut jarak para saksi dengan Terdakwa kira-kira 200 (dua ratus) meter, kemudian saksi dan rekan saksi memakirkan sepeda motor lalu para saksi berjalan secara mengendap-endap kearah Terdakwa hingga berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter kemudian kami dapat dengan jelas melihat aksi Terdakwa yaitu melakukan pemungutan atau memungut berondolan kelapa sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara secara tidak sah dari piringan atau seputaran pohon kelapa sawit, yang mana dapat saksi jelaskan bahwa areal tersebut baru saja dilaksanakan putaran panen siang harinya dan hasilnya panennya belum selesai diangkat oleh karyawan pemanen dari PT. Riset Perkebunan Nusantara, dan kemudian setelah melihat dengan pasti dan dengan jelas aktifitas dari Terdakwa, saksi dan bersama rekan saksi memutuskan untuk menyergap Terdakwa dan kemudian Terdakwa tidak dapat lagi melarikan diri dari para saksi;
Bahwa setelah para saksi sergap dan para saksi amankan, dan rekan saksi menelpon rekan Satpam para saksi lainnya yang berada di Pos I Satpam, lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit rekan para saksi Satpam sebanyak 2 (dua) orang yang bernama Budi Rahmansyah Als Budi dan Sudarman Als Darman sampai di lokasi tempat kejadian, kemudian para saksi langsung membawa Terdakwa ke Pos I Satpam PT. Riset Perkebunan Nusantara dan beserta berondolan sawit yang telah dikumpul atau dipungut oleh Terdakwa sebanyak sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram yang dimasukan Terdakwa kedalam 1 (satu) karung goni, kemudian setelah sampai di Pos I Satpam rekan saksi menghubungi Danru Satpam PT. Riset Perkebunan Nusantara yang bernama Edi Sutrisman, Lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Danru Satpam sampai di Pos I Satpam bersama dengan pengawas kebun dari Pihak Kepolisian sebanyak 2 (dua) orang, dan sekitar 15 (lima belas) menit diintrogasi oleh pihak Kepolisian lalu kemudian para saksi, yang mana rekan-rekan saksi dan Danru dan Petugas kepolisian membawa Terdakwa ke Polsek P. Berandan untuk dilakukan proses hukum;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah berondolan kelapa sawit tersebut untuk dijual dan kemudian memperoleh keuntungan berupa uang tunai;
Bahwa adapun alat yang dipergunakan oleh Terdakwa adalah berupa 1 (satu Unit Senter kepala merk KAWACHI dan 1 (satu) karung goni yang mana karung goni tersebut adalah sebagai tempat untuk menyimpan dan kemudian tempat untuk membawa berondolan kelapa sawit;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara yaitu sejumlah Rp. 62.500,- (enam puluh dua lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Hendra S Als Hendra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib di Blok 17 Tahun Tanam 1998 Areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara yang masuk dalam wilayah Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara;
Bahwa berawal saksi dan rekan kerja saksi melaksanakan piket malam lalu kemudian para saksi melaksanakan tugas dan tanggung jawab para saksi yang mana adalah berpatroli diareal perkebunan sawit PT. Riset Perkebunan Nusantara, dan pada saat patrol di areal blok 17 Tahun 1998 saksi dan rekan saksi melihat ada cahaya senter dan saksi yang pada saat itu yang membawa kendaraan sepeda motor berboncengan dengan rekan saksi, kemudian saksi langsung mematikan mesin sepeda motor yang kami kendarai, yang mana pada saat saksi mematikan sepeda motor tersebut jarak para saksi dengan Terdakwa kira-kira 200 (dua ratus) meter, kemudian saksi dan rekan saksi memakirkan sepeda motor lalu para saksi berjalan secara mengendap-endap kearah Terdakwa hingga berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter kemudian kami dapat dengan jelas melihat aksi Terdakwa yaitu melakukan pemungutan atau memungut berondolan kelapa sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara secara tidak sah dari piringan atau seputaran pohon kelapa sawit, yang mana dapat saksi jelaskan bahwa areal tersebut baru saja dilaksanakan putaran panen siang harinya dan hasilnya panennya belum selesai diangkat oleh karyawan pemanen dari PT. Riset Perkebunan Nusantara, dan kemudian setelah melihat dengan pasti dan dengan jelas aktifitas dari Terdakwa, saksi dan bersama rekan saksi memutuskan untuk menyergap Terdakwa dan kemudian Terdakwa tidak dapat lagi melarikan diri dari para saksi;
Bahwa setelah para saksi sergap dan para saksi amankan, dan rekan saksi menelpon rekan Satpam para saksi lainnya yang berada di Pos I Satpam, lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit rekan para saksi Satpam sebanyak 2 (dua) orang yang bernama Budi Rahmansyah Als Budi dan Sudarman Als Darman sampai di lokasi tempat kejadian, kemudian para saksi langsung membawa Terdakwa ke Pos I Satpam PT. Riset Perkebunan Nusantara dan beserta berondolan sawit yang telah dikumpul atau dipungut oleh Terdakwa sebanyak sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram yang dimasukan Terdakwa kedalam 1 (satu) karung goni, kemudian setelah sampai di Pos I Satpam rekan saksi menghubungi Danru Satpam PT. Riset Perkebunan Nusantara yang bernama Edi Sutrisman, Lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Danru Satpam sampai di Pos I Satpam bersama dengan pengawas kebun dari Pihak Kepolisian sebanyak 2 (dua) orang, dan sekitar 15 (lima belas) menit diintrogasi oleh pihak Kepolisian lalu kemudian para saksi, yang mana rekan-rekan saksi dan Danru dan Petugas kepolisian membawa Terdakwa ke Polsek P. Berandan untuk dilakukan proses hukum;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah berondolan kelapa sawit tersebut untuk dijual dan kemudian memperoleh keuntungan berupa uang tunai;
Bahwa adapun alat yang dipergunakan oleh Terdakwa adalah berupa 1 (satu Unit Senter kepala merk KAWACHI dan 1 (satu) karung goni yang mana karung goni tersebut adalah sebagai tempat untuk menyimpan dan kemudian tempat untuk membawa berondolan kelapa sawit;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara yaitu sejumlah Rp. 62.500,- (enam puluh dua lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib di Blok 17 Tahun Tanam 1998 Areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara yang masuk dalam wilayah Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara;
Bahwa pada saat Terdakwa sedang mengambil atau mengutip berondolan kelapa sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara, yang mana pada saat itu malam hari sehingga Terdakwa menggunakan senter kepala dan Terdakwa menduga Satpam PT. Riset Perkebunan Nusantara melihat cahaya senter Terdakwa sehingga satpam mendekati Terdakwa secara tiba-tiba Terdakwa disergap oleh satpam dan lalu Terdakwa langsung diborgol kemudian Terdakwa dibawa oleh mereka dengan menggunakan sepeda motor ke Pos Satpam PT. Riset Perkebunan Nusantara, dan tidak berapa lama di Pos Satpam tersebut pihak kepolisian Pkl. Berandan oleh pihak kepolisian dan Satpam PT. Riset Perkebunan Nusantara, dan Terdakwa dibawa ke Polsek P. Berandan;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil berondolan kelapa sawit milik perkebunan tersebut adalah untuk menjual berondolan tersebut kemudian Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang tunai;
Bahwa alat yang Terdakwa pergunakan pada saat mengambil buah berondolan tersebut yakni karung goni dan senter kepala;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit, 1 (satu) Unit Senter Kepala Merk Kawachi, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib di Blok 17 Tahun Tanam 1998 Areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara yang masuk dalam wilayah Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Agus Setiawan dan saksi Hendra melaksanakan piket malam lalu kemudian para saksi melaksanakan tugas dan tanggung jawab para saksi yang mana adalah berpatroli diareal perkebunan sawit;
Bahwa kemudian saksi Agus Setiawan dan saksi Hendra melihat ada cahaya senter dan saksi yang pada saat itu yang membawa kendaraan sepeda motor berboncengan dengan rekan saksi, kemudian saksi langsung mematikan mesin sepeda motor yang kami kendarai, yang mana pada saat saksi mematikan sepeda motor tersebut jarak para saksi dengan Terdakwa kira-kira 200 (dua ratus) meter, kemudian saksi dan rekan saksi memakirkan sepeda motor lalu para saksi berjalan secara mengendap-endap kearah Terdakwa hingga berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter kemudian kami dapat dengan jelas melihat aksi Terdakwa yaitu melakukan pemungutan atau memungut berondolan kelapa sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara secara tidak sah dari piringan atau seputaran pohon kelapa sawit, yang mana dapat saksi jelaskan bahwa areal tersebut baru saja dilaksanakan putaran panen siang harinya dan hasilnya panennya belum selesai diangkat oleh karyawan pemanen dari PT. Riset Perkebunan Nusantara, dan kemudian setelah melihat dengan pasti dan dengan jelas aktifitas dari Terdakwa, saksi dan bersama rekan saksi memutuskan untuk menyergap Terdakwa dan kemudian Terdakwa tidak dapat lagi melarikan diri dari para saksi;
Bahwa setelah saksi Agus Setiawan dan saksi Hendra sergap dan para saksi amankan, dan rekan saksi menelpon rekan Satpam para saksi lainnya yang berada di Pos I Satpam, lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit rekan para saksi Satpam sebanyak 2 (dua) orang yang bernama Budi Rahmansyah Als Budi dan Sudarman Als Darman sampai di lokasi tempat kejadian, kemudian para saksi langsung membawa Terdakwa ke Pos I Satpam PT. Riset Perkebunan Nusantara dan beserta berondolan sawit yang telah dikumpul atau dipungut oleh Terdakwa sebanyak sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram yang dimasukan Terdakwa kedalam 1 (satu) karung goni, kemudian setelah sampai di Pos I Satpam rekan saksi menghubungi Danru Satpam PT. Riset Perkebunan Nusantara yang bernama Edi Sutrisman, Lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Danru Satpam sampai di Pos I Satpam bersama dengan pengawas kebun dari Pihak Kepolisian sebanyak 2 (dua) orang, dan sekitar 15 (lima belas) menit diintrogasi oleh pihak Kepolisian lalu kemudian para saksi, yang mana rekan-rekan saksi dan Danru dan Petugas kepolisian membawa Terdakwa ke Polsek P. Berandan untuk dilakukan proses hukum;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah berondolan kelapa sawit tersebut untuk dijual dan kemudian memperoleh keuntungan berupa uang tunai;
Bahwa adapun alat yang dipergunakan oleh Terdakwa adalah berupa 1 (satu Unit Senter kepala merk KAWACHI dan 1 (satu) karung goni yang mana karung goni tersebut adalah sebagai tempat untuk menyimpan dan kemudian tempat untuk membawa berondolan kelapa sawit;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara yaitu sejumlah Rp. 62.500,- (enam puluh dua lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Rahmat Rezki als Zeki telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Rahmat Rezki als Zeki yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib di Blok 17 Tahun Tanam 1998 Areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara yang masuk dalam wilayah Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Agus Setiawan dan saksi Hendra melaksanakan piket malam lalu kemudian para saksi melaksanakan tugas dan tanggung jawab para saksi yang mana adalah berpatroli diareal perkebunan sawit;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Agus Setiawan dan saksi Hendra melihat ada cahaya senter dan saksi yang pada saat itu yang membawa kendaraan sepeda motor berboncengan dengan rekan saksi, kemudian saksi langsung mematikan mesin sepeda motor yang kami kendarai, yang mana pada saat saksi mematikan sepeda motor tersebut jarak para saksi dengan Terdakwa kira-kira 200 (dua ratus) meter, kemudian saksi dan rekan saksi memakirkan sepeda motor lalu para saksi berjalan secara mengendap-endap kearah Terdakwa hingga berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter kemudian kami dapat dengan jelas melihat aksi Terdakwa yaitu melakukan pemungutan atau memungut berondolan kelapa sawit milik PT. Riset Perkebunan Nusantara secara tidak sah dari piringan atau seputaran pohon kelapa sawit, yang mana dapat saksi jelaskan bahwa areal tersebut baru saja dilaksanakan putaran panen siang harinya dan hasilnya panennya belum selesai diangkat oleh karyawan pemanen dari PT. Riset Perkebunan Nusantara, dan kemudian setelah melihat dengan pasti dan dengan jelas aktifitas dari Terdakwa, saksi dan bersama rekan saksi memutuskan untuk menyergap Terdakwa dan kemudian Terdakwa tidak dapat lagi melarikan diri dari para saksi;
Menimbang, bahwa setelah saksi Agus Setiawan dan saksi Hendra sergap dan para saksi amankan, dan rekan saksi menelpon rekan Satpam para saksi lainnya yang berada di Pos I Satpam, lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit rekan para saksi Satpam sebanyak 2 (dua) orang yang bernama Budi Rahmansyah Als Budi dan Sudarman Als Darman sampai di lokasi tempat kejadian, kemudian para saksi langsung membawa Terdakwa ke Pos I Satpam PT. Riset Perkebunan Nusantara dan beserta berondolan sawit yang telah dikumpul atau dipungut oleh Terdakwa sebanyak sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram yang dimasukan Terdakwa kedalam 1 (satu) karung goni, kemudian setelah sampai di Pos I Satpam rekan saksi menghubungi Danru Satpam PT. Riset Perkebunan Nusantara yang bernama Edi Sutrisman, Lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Danru Satpam sampai di Pos I Satpam bersama dengan pengawas kebun dari Pihak Kepolisian sebanyak 2 (dua) orang, dan sekitar 15 (lima belas) menit diintrogasi oleh pihak Kepolisian lalu kemudian para saksi, yang mana rekan-rekan saksi dan Danru dan Petugas kepolisian membawa Terdakwa ke Polsek P. Berandan untuk dilakukan proses hukum;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah berondolan kelapa sawit tersebut untuk dijual dan kemudian memperoleh keuntungan berupa uang tunai dan adapun alat yang dipergunakan oleh Terdakwa adalah berupa 1 (satu Unit Senter kepala merk KAWACHI dan 1 (satu) karung goni yang mana karung goni tersebut adalah sebagai tempat untuk menyimpan dan kemudian tempat untuk membawa berondolan kelapa sawit;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PT. Riset Perkebunan Nusantara selaku pemiliknya untuk memungut berondolan dan buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Riset Perkebunan Nusantara mengalami kerugian sejumlah Rp. 62.500,- (enam puluh dua lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit, yang diketahui milik PT. Riset Perkebunan Nusantara maka dikembalikan kepada pihak PT. Riset Perkebunan Nusantara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) Unit Senter Kepala Merk Kawachi, agar dikemudian hari tidak disalahgunakan dan karena persidangan tidak lagi memerlukannya dalam pembuktian maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pihak PT. Riset Perkebunan Nusantara selaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rahmat Rezki als Zeki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Karung Goni Berisikan Berondolan Kelapa Sawit;
Dikembalikan kepada pihak PT. Riset Perkebunan Nusantara.
1 (satu) Unit Senter Kepala Merk Kawachi;
Dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 oleh kami, Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dicki Irvandi, S.H., M.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ressy Amalita Siregar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Meydana Nurwasih Sitorus, S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicki Irvandi, S.H., M.H. Zainal Hasan, S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ressy Amalita Siregar, S.H.