292/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 292/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ENDHIE FADILLA, S.H 2.MEYDANA NURWASIH SITORUS, S.H. Terdakwa: M. IKSAN AWALUL ROZALI Alias ISAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa M. Iksan Awalul Rozali Alias Isan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Buah Kelapa Sawit 10 Buah/ Janjang; Dikembalikan kepada pihak PT. Sewangi Sejati. Pisau Egrek Bergagang Besi 1 Buah; Sarung Parang Warna Hitam 1 Buah; Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 292/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : M. Iksan Awalul Rozali Als Isan;
2. Tempat lahir : Pangkalan Brandan;
3. Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/16 Oktober 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Baypas LK V Kelurahan Alur Dua Kecamatan
Sei Lepan Kabupaten Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tukang angkut sampah;
Terdakwa M. Iksan Awalul Rozali Alias Isan ditangkap pada tanggal 16 Februari 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 Maret 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan tanggal 17 April 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 6 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan tanggal 1 Juni 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juni 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 292/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 3 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 292/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 3 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M.IKSAN AWALUL ROZALI Als ISAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.IKSAN AWALUL ROZALI Als ISAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama waktu Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti :
Buah Kelapa Sawit 10 Buah/ Janjang;
Dikembalikan Kepada Pemilik Yang Sah An. PT.Sewangi Sejati.
Pisau Egrek Bergagang Besi 1 Buah;
Sarung Parang Warna Hitam 1 Buah.
Dirampas Untuk Di Musnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan untuk itu Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginnya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa M.IKSAN AWALUL ROZALI Als ISAN, pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Blok XI Perkebunan PT.Sewangi Sejati Paya Gelugur Kel Alur Dua Kec.Sei Lepan Kab.Langkat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib saksi HERMANTO PA Als ATENG dan saksi SABIRINAls YANCE sedang melaksanakan tugas berpatroli di Areal Perkebunan kelapa Sawit milik PT.Sewangi Sejati bertempat di Blok XI Lingk Paya Gelugur kel Alur Dua Kec.Sei Lepan kab.Langkat;
Bahwa pada saat sedang melaksanakan patroli saksi HERMANTO PA Als ATENG dan saksi SABIRINAls YANCE melihat lampu senter kecil yang menyala di tengah tengah perkebunan kelapa sawit dan merasa curiga saksi HERMANTO PA Als ATENG dan saksi SABIRINAls YANCE langsung melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang mana terlihat terdakwa bersama dengan Sdr.SIDIK (DPO) sedang mengambil Buah kelapa sawit dengan mempergunakan alat egrek kemudian saksi HERMANTO PA Als ATENG dan saksi SABIRINAls YANCE langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Sdr.SIDIK melakukan perlawanan dengan mengacung-acungkan parang kearah saksi HERMANTO PA Als ATENG dan saksi SABIRINAls YANCE sehingga Sdr.SIDIK (DPO) melarikan diri;
Selanjutnya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa Sawit milik PT.Sewangi Sejati dan 1 (satu) Buah egrek yang dipergunakan oleh terdakwa saat memanen buah kelapa sawit tersebut serta senter kecil alat yang dipergunakan terdakwa tercecer ditanah dan tidakberhasil ditemukan kemudian saksi HERMANTO PA Als ATENG dan saksi SABIRINAls YANCE melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ARDIAN REVINDO SIREGAR untuk melaporkan kejadian tersebut sehingga terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pangkalan Brandan Untuk di Proses hukum lebih lanjut;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil 10 tandan buah kelapa sawit milik PT.Sewangi Sejati tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memanen dan/atau memungut hasil perkebunan milik PT.Sewangi Sejati;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit, PT.Sewangi Sejati mengalami kerugian sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa M.IKSAN AWALUL ROZALI Als ISAN, pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Blok XI Perkebunan PT.Sewangi Sejati Paya Gelugur Kel Alur Dua Kec.Sei Lepan Kab.Langkat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib saksi HERMANTO PA Als ATENG dan saksi SABIRINAls YANCE sedang melaksanakan tugas berpatroli di Areal Perkebunan kelapa Sawit milik PT.Sewangi Sejati bertempat di Blok XI Lingk Paya Gelugur kel Alur Dua Kec.Sei Lepan kab.Langkat;
Bahwa pada saat sedang melaksanakan patroli saksi HERMANTO PA Als ATENG dan saksi SABIRINAls YANCE melihat lampu senter kecil yang menyala di tengah tengah perkebunan kelapa sawit dan merasa curiga saksi HERMANTO PA Als ATENG dan saksi SABIRINAls YANCE langsung melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang mana terlihat terdakwa bersama dengan Sdr.SIDIK (DPO) sedang mengambil Buah kelapa sawit dengan mempergunakan alat egrek kemudian saksi HERMANTO PA Als ATENG dan saksi SABIRINAls YANCE langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Sdr.SIDIK melakukan perlawanan dengan mengacung-acungkan parang kearah saksi HERMANTO PA Als ATENG dan saksi SABIRINAls YANCE sehingga Sdr.SIDIK (DPO) melarikan diri;
Selanjutnya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa Sawit milik PT.Sewangi Sejati dan 1 (satu) Buah egrek yang dipergunakan oleh terdakwa saat memanen buah kelapa sawit tersebut serta senter kecil alat yang dipergunakan terdakwa tercecer ditanah dan tidakberhasil ditemukan kemudian saksi HERMANTO PA Als ATENG dan saksi SABIRINAls YANCE melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ARDIAN REVINDO SIREGAR untuk melaporkan kejadian tersebut sehingga terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pangkalan Brandan Untuk di Proses hukum lebih lanjut;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil 10 tandan buah kelapa sawit milik PT.Sewangi Sejati tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memanen dan/atau memungut hasil perkebunan milik PT.Sewangi Sejati;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit, PT.Sewangi Sejati mengalami kerugian sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1: Ardian Revindo Siregar, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023, pukul 02.00 WIB pagi, di areal perkebunan PT. Sewangi Sejati Blok XI Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil 10 (sepuluh) Janjang buah kelapa sawit milik PT. Sewangi Sejati;
Bahwa berawal ketika Hermanto dan Sabirin sedang melaksanakan patroli di Blok XI Perkebunan PT. Sewangi Sejati yang terletak di Dusun Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Hermanto dan Sabirin melaporkan kepada saksi bahwa telah mengamankan Terdakwa yang tertangkap tangan ketika sedang memanen buah sawit milik PT. Sewangi Sejati tanpa ijin, dan adapun barang bukti yang ditemukan ditempat kejadian adalah 10 (sepuluh) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) buah pisau egrek bergagang besi dan 1 (satu) buah sarung parang warna hitam, dan atas kejadian tersebut pihak PT. Sewangi Sejati mengalami kerugian sebesar Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan kemudian saksi selaku Asisten Divisi II Perkebunan PT. Sewangi Sejati menerima kuasa dari Manager PT. Sewangi Sejati agar melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk dijual untuk mendapatkan uang;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Sewangi Sejati mengalami kerugian sebesar Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 10 (sepuluh) Janjang buah kelapa sawit milik PT. Sewangi Sejati tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 2: Sabirin Als Yance, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023, pukul 02.00 WIB pagi, di areal perkebunan PT. Sewangi Sejati Blok XI Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil 10 (sepuluh) Janjang buah kelapa sawit milik PT. Sewangi Sejati;
Bahwa berawal ketika saksi dan Hermanto sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PT. Sewangi Sejati Blok XI Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat yang mana di areal tersebut sering terjadi kehilangan buah sawit, dan dari kejauhan saksi dan Hermanto melihat lampu senter kecil yang menyala di tengah-tengah perkebunan sawit, karena merasa curiga maka saksi dan Hermanto melakukan pengintaian dan perlahan-lahan saksi dan Hermanto mendekati cahaya lampu senter tersebut;
Bahwa selanjutnya ketika saksi dan Hermanto melakukan pengintaian terdengar ada suara buah yang jatuh dan saat itu saksi dan Hermanto menunggu Terdakwa dalam posisi yang lemah, dan sekitar pukul 02.00 WIB saksi dan Hermanto langsung menyergap Terdakwa yang sedang memegang cahaya lampu senter, kemudian Terdakwa berhasil ditangkap sedangkan temannya yang benama Sidik melakukan perlawanan dengan mengacungkan acungkan parangnya kearah saksi dan Hermanto agar ia tidak ditangkap kemudian Sidik berhasil kabur, kemudian saksi dan Hermanto menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) janjang buah sawit milik PT. Sewangi Sejati yang dipanen oleh Terdakwa dan Sidik, 1 (satu) bilah egrek yang digunakan oleh Terdakwa untuk memanen buah sawit namun hanya saja senter kecil yang dipergunakan oleh Terdakwa tercecer ditanah dan tidak berhasil saksi dan Hermanto temukan, selanjutnya saksi dan Hermanto melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten kebun yang bernama Ardian Revindo Siregar dan kemudian Asisten kebun melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Pangkalan Brandan;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk dijual untuk mendapatkan uang;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Sewangi Sejati mengalami kerugian sebesar Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 10 (sepuluh) Janjang buah kelapa sawit milik PT. Sewangi Sejati tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023, pukul 02.00 WIB dini hari, di areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di Dusun Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 10 (sepuluh) Janjang buah kelapa sawit milik PT. Sewangi Sejati;
Bahwa berawal Terdakwa datang ke rumah Sidik (Dpo) yang berada di Jalan Piturah Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dengan tujuan untuk mengantar sepeda motor Terdakwa agar diperbaiki oleh Sidik (Dpo), kemudian Sidik (Dpo) mengajak Terdakwa untuk mengambil buah sawit milik PT. Sewangi Sejati yang tidak jauh dari rumahnya dengan mengatakan kepada Terdakwa : “bagus kita ambil sawit itu dulu, udah banyak itu yang merah-merah”, kemudian Terdakwa pun mengatakan : “ayoklah” selanjutnya beberapa jam kemudian yaitu hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 00.30 WIB Terdakwa dan Sidik berjalan kaki dari rumah Sidik menuju areal perkebunan yang jaraknya dari rumah Sidik (Dpo) hanya 200 (dua ratus) meter;
Bahwa sebelum mengambil buah sawit Sidik (Dpo) membagi tugas dengan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa bertugas untuk menyenter dan mencari buah sawit yang sudah matang sementara Sidik (Dpo) yang bertugas memanen buah sawit dengan menggunakan egrek, setelah buah sawit berhasil dipanen dari pohonnya maka Terdakwa mencari lagi buah sawit yang sudah matang begitulah seterusnya hingga Terdakwa dan Sidik (Dpo) mendapatkan sebanyak 10 (sepuluh) janjang, setibanya kami kembali ke areal perkebunan untuk mengangkut buah sawit tiba-tiba Terdakwa dan Sidik (Dpo) disergap oleh security perkebunan, dan saat itu Sidik (Dpo) mengacungkan acungkan parang miliknya untuk menakuti security agar ia tidak ditangkap, kemudian Sidik (Dpo) berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa ditangkap oleh petugas security, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke kantor Polsek Pangkalan Brandan untuk diproses secara hukum;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil tandan buah sawit tersebut untuk Terdakwa jual agar mendapatkan uang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 10 (sepuluh) Janjang buah kelapa sawit milik PT. Sewangi Sejati tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Buah Kelapa Sawit 10 Buah/ Janjang;
Pisau Egrek Bergagang Besi 1 Buah;
Sarung Parang Warna Hitam 1 Buah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023, pukul 02.00 WIB pagi, di areal perkebunan PT. Sewangi Sejati Blok XI Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil 10 (sepuluh) Janjang buah kelapa sawit milik PT. Sewangi Sejati, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Sabirin dan Hermanto sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan;
Bahwa kemudian dari kejauhan saksi Sabirin dan Hermanto melihat lampu senter kecil yang menyala di tengah-tengah perkebunan sawit, karena merasa curiga maka saksi dan Hermanto melakukan pengintaian dan perlahan-lahan saksi dan Hermanto mendekati cahaya lampu senter tersebut, selanjutnya ketika saksi dan Hermanto melakukan pengintaian terdengar ada suara buah yang jatuh dan saat itu saksi dan Hermanto menunggu Terdakwa dalam posisi yang lemah, dan sekitar pukul 02.00 WIB saksi dan Hermanto langsung menyergap Terdakwa yang sedang memegang cahaya lampu senter, kemudian Terdakwa berhasil ditangkap sedangkan temannya yang benama Sidik melakukan perlawanan dengan mengacungkan acungkan parangnya kearah saksi dan Hermanto agar ia tidak ditangkap kemudian Sidik berhasil kabur, kemudian saksi dan Hermanto menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) janjang buah sawit milik PT. Sewangi Sejati yang dipanen oleh Terdakwa dan Sidik, 1 (satu) bilah egrek yang digunakan oleh Terdakwa untuk memanen buah sawit namun hanya saja senter kecil yang dipergunakan oleh Terdakwa tercecer ditanah dan tidak berhasil saksi dan Hermanto temukan, selanjutnya saksi dan Hermanto melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten kebun yang bernama Ardian Revindo Siregar dan kemudian Asisten kebun melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Pangkalan Brandan
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil tandan buah sawit tersebut untuk Terdakwa jual agar mendapatkan uang;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Sewangi Sejati mengalami kerugian sebesar Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 10 (sepuluh) Janjang buah kelapa sawit milik PT. Sewangi Sejati tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sehingga berdasarkan fakta fakta hukum yang telah terungkap di persidangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” dalam pasal ini sepadan dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak pidana, melainkan hanya unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi “setiap orang” ini melekat dalam setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi atau terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian “setiap orang” tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, telah ternyata bahwa di dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa di persidangan yaitu M. Iksan Awalul Rozali Alias Isan, yang mana Terdakwa tersebut telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum yang didakwakan dan sedang diadili dalam perkara ini, dengan demikian maka yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah Terdakwa atas nama M. Iksan Awalul Rozali Alias Isan;
Ad. 2. Secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan tersebut di atas telah ternyata bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023, pukul 02.00 WIB pagi, di areal perkebunan PT. Sewangi Sejati Blok XI Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil 10 (sepuluh) Janjang buah kelapa sawit milik PT. Sewangi Sejati, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Sabirin dan Hermanto sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan;
Menimbang, bahwa kemudian dari kejauhan saksi Sabirin dan Hermanto melihat lampu senter kecil yang menyala di tengah-tengah perkebunan sawit, karena merasa curiga maka saksi dan Hermanto melakukan pengintaian dan perlahan-lahan saksi dan Hermanto mendekati cahaya lampu senter tersebut, selanjutnya ketika saksi dan Hermanto melakukan pengintaian terdengar ada suara buah yang jatuh dan saat itu saksi dan Hermanto menunggu Terdakwa dalam posisi yang lemah, dan sekitar pukul 02.00 WIB saksi dan Hermanto langsung menyergap Terdakwa yang sedang memegang cahaya lampu senter, kemudian Terdakwa berhasil ditangkap sedangkan temannya yang benama Sidik melakukan perlawanan dengan mengacungkan acungkan parangnya kearah saksi dan Hermanto agar ia tidak ditangkap kemudian Sidik berhasil kabur, kemudian saksi dan Hermanto menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) janjang buah sawit milik PT. Sewangi Sejati yang dipanen oleh Terdakwa dan Sidik, 1 (satu) bilah egrek yang digunakan oleh Terdakwa untuk memanen buah sawit namun hanya saja senter kecil yang dipergunakan oleh Terdakwa tercecer ditanah dan tidak berhasil saksi dan Hermanto temukan, selanjutnya saksi dan Hermanto melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten kebun yang bernama Ardian Revindo Siregar dan kemudian Asisten kebun melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Pangkalan Brandan;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa mengambil tandan buah sawit tersebut untuk Terdakwa jual agar mendapatkan uang;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak PT. Sewangi Sejati selaku pemilik untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Sewangi Sejati mengalami kerugian sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa unsur “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” terpenuhi atas diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim dan nantinya dapat memberikan rasa adil bagi negara, masyarakat umum khususnya bagi pihak korban maupun bagi diri Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti buah Kelapa Sawit 10 Buah/ Janjang, adalah barang bukti yang telah disita dari Terdakwa yang merupakan milik dari PT. Sewangi Sejati maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. Sewangi Sejati;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Pisau Egrek Bergagang Besi 1 Buah, Sarung Parang Warna Hitam 1 Buah, agar dikemudian hari tidak disalahgunakan dan karena persidangan tidak lagi memerlukannya dalam pembuktian maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan perusahaan perkebunan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Memperhatikan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. Iksan Awalul Rozali Alias Isan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Buah Kelapa Sawit 10 Buah/ Janjang;
Dikembalikan kepada pihak PT. Sewangi Sejati.
Pisau Egrek Bergagang Besi 1 Buah;
Sarung Parang Warna Hitam 1 Buah;
Dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 oleh kami, Andriyansyah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lisdawaty, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Endhie Fadilla, S.H, Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H. Andriyansyah, S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Lisdawaty, S.H., M.H.