4/Pid.Pra/2023/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: ROBET Termohon: KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BATU AMPAR Cq Kepala Unit Kanit Reserse Kriminal Reskrim Polsek Batu Ampar
MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon; 2. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap /38/V/RES.1.8./2023/Reskrim Tanggal 19 Mei 2023 yang menetapkan Pemohon (An. ROBET) sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan surat perintah, penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan, penahanan yang berkaitan dengan penetapan Pemohon (Robet) sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Tersangka (Robet/Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 5. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL;
P U T U S A N
Nomor 4/Pid.Prap/2023/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Robet, yang dalam ini memberi kuasa kepada 1. ALLINGSON SIMANJUNTAK, S.H, CPL, CPM dan 2. YAYAN SETIAWAN, S.H, MH, CPM, Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM AJP LAWYERS yang beralamat di Komp. Town House Rexvin Boulevard Blok Legian No. 99-100, Tembesi – Kota Batam, 29432, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam dibawah Register No. 723/SK/2023/PN Btm tanggal 16 Juni 2023, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
L a w a n
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar Cq. Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar Cq. Penyidik Pemeriksa Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/68/V/2023/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri Tanggal 19 Mei 2023, yang beralamat di Jl. Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diwakili oleh Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., Jabatan Kapolresta Barelang yang dalam ini memberi kuasa kepada 1. Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M., Jabatan Kapolsek Batu Ampar, 2. Moh. Fajri Firmansyah, S.Tr.K Jabatan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar 3. Nikcson Simbolon, S.H., M.H., Jabatan KBO Sat Reskrim Polresta Barelang, 4. Rahmat Susanto, S.H., M.H., Jabatan Kasikum Polresta Barelang 5. David Aditianus Barus, S.H., Jabatan Kasubsibankum Sikum Polresta Barelang dan 6. Galis Pranoto, S.H., M.H., Jabatan Kasubsiluhkum Sikum Polresta Barelang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juni 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam dibawah Register No. 755/SK/2023/PN Btm tanggal 26 Juni 2023, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor Nomor 4/Pid.Prap/2023/PN Btm tanggal 16 Juni 2023 tentang Penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 15 Juni 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam register Nomor 4/Pid.Prap/2023/PN Btm tanggal 16 Juni 2023 telah mengajukan permohonan Praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN;
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan”;
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri;
Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ / konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’;
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampur adukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);
Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan adalah dengan didasarkan pada ketentuan pasal 1 butir 10 Jo BAB X Bagian Kesatu khususnya Pasal 77, 78, dan Pasal 80 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, yang redaksinya dikutip sebagai berikut:
Pasal 1 Butir 10 KUHAP berbunyi :
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”;
Pasal 77 KUHAP, berbunyi :
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”;
Pasal 78 KUHAP, berbunyi :
1. Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah praperadilan;
2. Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera;
Pasal 80 KUHAP, berbunyi :
“Pemeriksaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidian atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau Penuntut Umum, pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, amarnya berbunyi :
“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan”;
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP);
Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”;
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
“Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”;
“ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”;
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”Terobosan Hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015, dan lain sebagainya;
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka;
TENTANG FAKTA HUKUM TERTULIS;
Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/V/2023/SPKT/Polsek Batu Ampar / Polresta Barelang / Polda Kepri Tanggal 19 Mei 2023;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/79.a/V/RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 19 Mei 2023;
Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/79.b/V/RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 19 Mei 2023;
Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ /V/RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 19 Mei 2023 atas Nama Tersangka ROBET (in casu Pemohon);
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/37/V/RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 20 Mei 2023;
Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Han/38/V/RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 20 Mei 2023;
Surat Tanda Penerimaan Penyerahan Barang Bukti atau Benda atau Surat Nomor: STP/ /V/RES1.8./2023/RESKRIM Tanggal 19 Mei 2023;
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA
Kurangnya Bukti Permulaan;
Bahwa adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/V/2023/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang / Polda Kepri Tanggal 19 Mei 2023 yang dilaporkan oleh Sdr. ISMAIL selaku Satuan Pengamanan (Satpam) pada Tanggal 19 Mei 2023 berawal dengan kronologis sebagai berikut :
Bahwa Pemohon merupakan karyawan dari PT. McDermott Indonesia yang beralamat di jalan Bawal No. 01 Kel. Batu Merah Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dengan jabatan sebagai Senior Superintendent;
Bahwa sebelumnya PT. MCDERMOTT INDONESIA menandapatkan project Pekerjaan dari QATARGAS OPRATING COMPANY LIMITED yang mana Pekerjaan tersebut diberi nama “PROVISION OG DETAIL DESIGN, SUPPLY, INSTALLATION, PRE-COMMISSIONING AND COMMISSIONING OF HVAC SYSTEM IN LER BUILDINGS (WHP10N, WHP11N, RP1N)”/(selanjutnya disebut Project), serta dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor : Nomor : LTC/C/NFP/3386/18 antara QATARGAS OPRATING COMPANY LIMITED dengan PT. MCDERMOTT INDONESIA;
Bahwa terhadap project yang diterima oleh PT. MCDERMOTT INDONESIA dari QATARGAS OPRATING COMPANY LIMITED, PT. MCDERMOTT INDONESIA memberikan project tersebut kepada sub-contractor yang bernama RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC) PTE LTD pada bulan Juli 2020 yang lalu, antara PT. MCDERMOTT INDONESIA dengan RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC) telah menandatangani perjanjian kerjasama Projek tersebut Nomor : Nomor : 0213-PT-D6978-SAH01-002-00;
Bahwa Pemohon adalah orang yang diberikan tanggungjawab terhadap penyelesaian project tersebut hingga selesai pelaksanaannya dengan tepat waktu;
Bahwa Pemohon telah melaksanakan tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan terhadap project tersebut hingga project tersebut dapat diselesaikan dengan tepat waktu, sehingga atas prestasi Pemohon, Pemohon mendapat apresiasi dari QATARGAS OPRATING COMPANY LIMITED selaku Pihak yang memberikan Project tersebut kepada PT. MCDERMOTT INDONESIA;
Bahwa dengan telah diselesaikannya project tersebut, maka terdapat sisa-sisa material dari project tersebut berupa sisa-sisa potongan besi. Terhadap sisa-sisa potongan besi dari tersebut, dalam Perjanjian Kerja sama antara PT. MCDERMOTT INDONESIA dengan RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC) adalah merupakan tanggung jawab dari RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC), dan RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC) bertanggungjawab untuk membawa sisa-sisa potongan besi tersebut keluar dari lokasi PT. MCDERMOTT INDONESIA dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC);
Bahwa terhadap apa yang telah disebutkan dalam perjanjian kerjasama antara PT. MCDERMOTT INDONESIA dengan RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC) menunjukkan dan menegaskan bahwa terhadap sisa-sisa barang pekerjaan project tersebut adalah BUKAN MILIK PT. MCDERMOTT INDONESIA;
Bahwa dikarenakan Pemohon beranggapan dan berfikir bahwa terhadap sisa-sisa barang tersebut adalah merupakan tanggungjawab dari RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC), maka pada saat pengerjaan Projek akan berakhir Pemohon telah meminta secara lisan sisa-sisa potongan besi yang akan Pemohon uraikan dibawah ini kepada Mr. Sandill yang pada saat itu merupakan Manajer RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC), yang kemudian Mr. Sandil secara lisan juga memberikan sisa potongan besi tersebut kepada Pemohon, yang mana potongan sisa besi yang pemohon maksud adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) Buah Grating Stainless;
- 30 (tiga puluh) potongan besi holo Stainless;
- 3 (tiga) Potong Besi Angel Stainless;
- 2 (dua) potong besi pipa Stainless;
- 6 (enam) keeping besi aluminium;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Pemohon hendak membawa potongan besi tersebut diatas kerumah menggunakan kendaraan roda empat (mobil) milik pemohon dengan Nomor Polisi BP 1571 AE yang mana kondisi mobil milik Pemohon tersebut tidak memiliki Kaca Film (Transparan), atau dengan kata lain, apa yang berada di dalam mobil tersebut dapat dilihat dengan jelas dari luar mobil;
Dengan kondisi mobil yang seperti itu (kaca transparan) dengan sangat jelas membuktikan bahwa Pemohon tidak memiliki itikad untuk melakukan Pencurian dilokasi PT. MCDERMOTT INDONESIA, karena dengan sangat sadar jika memang Pemohon ingin berniat ingin mencuri sudah barang tentu pasti Pemohon dengan mudahnya ketahuan;
Bahwa pada saat Pemohon melewati pos penjagaan satpam (security) yang masih dalam Kawasan PT. MCDERMOTT INDONESIA, pemohon dihentikan oleh security yang bernama ISMAIL (Pelapor) dan Pemohon langsung diprekisa oleh security, pada saat itu security yang bernama ismail mempertaanyakan isi barang-barang yang ada di dalam mobil pemohon security tersebut menanyakan terkait surat izin membawa barang keluar milik pemohon;
Bahwa atas dasar permintaan Pemohon kepada Mr. SANDILL yang pada saat itu merupakan Manajer RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC), dan atas ijin secara lisan yang diberikan oleh Mr. SANDILL kepada Pemohon, serta bahwa barang tersebut adalah tanggungjawab dari RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC), maka pemohon merasa yakin membawa barang tersebut tanpa harus memiliki ijin dari PT. MCDERMOTT INDONESIA, mengingat barang tersebut adalah merupakan milik dari RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC);
Bahwa dikarenkan pemohon diwajibkan security yang bertugas (Pelapor) harus memiliki ijin dari PT. MCDERMOTT INDONESIA, dan Pemohon belum mengurus surat izin tersebut, Pemohon menyampaikan kepada Security bahwa dikarenakan operasional Office PT. MCDERMOTT INDONESIA pada saat itu sudah tutup, maka Pemohon mengatakan akan meletakkan barang tersebut ke tempat semula, sambal Pemohon keesokan harinya mengurus Surat-Surat ijin yang dimaksud oleh Security. Namun demikian, Security tidak mengizinkan apa yang telah disampaikan oleh Pemohon, Security langsung menahan Pemohon dengan alasan telah melakukan pencurian barang milik PT. MCDERMOTT INDONESIA. Pemohon menyampaikan kepada personil satpam (security) tersebut dan menjelaskan terkait ijin secara lisan yang telah diberikan oleh Mr. SANDILL yang pada saat itu merupakan Manajer RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC), namun satpam (security) tersebut kembali tidak memperdulikan hal tersebut;
Bahwa alih-alih mendengarkan penjelasan dari Pemohon, justru petugas personil satpam (security) tersebut langsung menghubungi Kepolisian Sektor Batu Ampar tanpa menghubungi pihak manajemen dari PT. MCDERMOTT INDONESIA;.
Bahwa kemudian setelah satpam (security) tersebut menghubungi pihak kepolisian sektor batu ampar, personil kepolisian sektor batu ampar langsung datang ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung membawa Pemohon ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar;
Bahwa Kemudian pada hari yang sama yaitu pada tanggal 19 Mei 2023, Pemohon langsung ditetapkan sebagai Tersangka, atas terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/V/2023/SPKT/Polsek Batu Ampar / Polresta Barelang / Polda Kepri Tanggal 19 Mei 2023 yang dilaporkan oleh Sdr. ISMAIL selaku security yang merupakan karyawan dari PT. Bagus Batam Mandiri, sebagai perusahaan outsorcing tenaga pengamanan di PT. McDermott Indonesia;
Bahwa dalam Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka, yang mana Surat Penetapan Tersangka tersebut tidak pernah diterima oleh Pemohon maupun keluarga Pemohon, setelah itu terhadap Pemohon dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/37/V/RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 20 Mei 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Han/38/V/RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 20 Mei 2023;
Bahwa Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/37/V/RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 20 Mei 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Han/38/V/RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 20 Mei 2023, NAMUN PADA KENYATAANNYA PEMOHON DITANGKAP DAN DITAHAN PADA HARI JUMAT, TANGGAL 19 MEI 2023.
Bahwa tindakan tersebut sangat Pemohon sesalkan, dikarenakan telah merugikan Pemohon, disamping itu Pemohon sangat meyakini bahwa terhadap barang-barang tersebut bukan merupakan milik dari PT. MCDERMOTT INDONESIA, melainkan milik dari RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC) yang telah Pemohon minta sebelumnya. Dikarenakan keyakinan Pemohon bahwa barang-barang tersebut adalah milik dari RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC), sehingga Pemohon meminta ijin untuk mengambil barang tersebut dari RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC);
Bahwa Termohon tidak cermat dalam menganalisa dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka disebabkan tidak adanya bukti kepemilikan sah atas besi tersebut yang dapat ditunjukkan oleh Pelapor;
Bahwa Kemudian secara tegas dan lugas pada perjanjian antara PT. MCDERMOTT INDONESIA dan RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC) terhadap sisa barang dikembalikan kepada RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC), sehingga dengan Pemohon telah meminta potongan besi tersebut kepada manajer RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC) seharusnya barang tersebut adalah merupakan milik Pemohon;
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan :
“Inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti;
“Frasa ‘bukti permulaan’’, “bukti permulaan yang cukup”, dan ‘’bukti yang cukup’’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).”;
Bahwa awalnya barang bukti tersebut adalah barang sisa dari pekerjaan project yang dikerjakan oleh RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC) sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC) dengan PT. MCDERMOTT INDONESIA. Dalam perjanjian kerjasama tersebut menjelaskan bahwa terhadap sisa-sisa pekerjaan barang tersebut adalah merupakan tanggungjawab dari RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC), namun demikian, jauh-jauh hari Pemohon telah meminta kepada RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC) melalui Managernya yang pada saat itu di jabat oleh Mr. SANDILL, dan Mr. SANDILL telah memberikan kepada Pemohon untuk membawa barang tersebut;
MAHKAMAH AGUNG menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Kepala Kepolisian Sektor Batu Ampar;
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo;
TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN/PENAHANAN;
Pemohon Tidak Pernah Menerima Pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Termohon yang Merupakan Obyek Pra Peradilan;
Bahwa Pemohon telah dilaporkan kepada Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/68/V/2023/SPKT/Polsek Batu Ampar / Polresta Barelang / Polda Kepri Tanggal 19 Mei 2023;
Bahwa Pemohon disangkakan dengan Pasal 362 KUHP atas Laporan Sdr. ISMAIL (Pelapor) yang merupakan Satpam (Security) di PT. McDermott Indonesia;
Bahwa selanjutnya Pemohon langsung ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ /V/RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 19 Mei 2023 atas Nama Tersangka ROBET;
Bahwa selanjutnya pemohon telah ditahan selama lebih dari 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan Permohonan ini didaftarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/37/V/RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 20 Mei 2023 yang mana hingga Permohonan ini didaftarkan belum ada pemberitahuan Surat Perpanjangan Penahanan;
Bahwa Faktanya hingga diajukannya praperadilan ini Pemohon tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Termohon hingga saat permohonan ini diajukan dan merasa dirugikan hak konstitusionalnya;
Bahwa Pemohon berkeberatan atas penetapan status Tersangka tersebut karena tidak didasari oleh ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru tanggal 11 Januari 2017 melalui Putusan No.130/PUU-XIII/2015, yaitu tidak adanya pemberitahuan SPDP sebelum proses ditetapkan sebagai Tersangka;
Bahwa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru tgl 11 Januari 2017 melalui Putusan No.130/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 109 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa Pasal 109 Ayat (1) KUHAP sebelumnya berbunyi :
“Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”;
Bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut;
Bahwa dengan demikian implikasinya bagi Termohon sebagai "penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”;
Bahwa fakta hukum yang ada menunjukan Pemohon saat menjadi Terlapor atau saksi tidak pernah menerima SPDP dari Termohon, bahkan setelah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan 20 (dua puluh) hari juga tidak pernah menerima pemberitahuan atau tembusan SPDP dimaksud;
Bahwa berkaitan dengan putusan di atas, pendapat hukum Ricky Perdana Waruwu, SH,MH, Hakim Yustisial MARI menyatakan : Mahkamah Konstitusi memberi penafsiran sebab akibat dari norma yang terkandung dalam ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP berupa "apabila tidak dilakukan pemberitahuan kepada penuntut umum, maka penyidikan harus dianggap batal demi hukum". (Praperadilan pasca 4 Putusan MK, -Artikel Kepaniteraan Mahkamah Agung 08 Agustus 2017);
Bahwa lebih lanjut menurut Ricky Perdana Waruwu, SH,MH,. Menyatakan : Putusan MK ini memberikan ruang bagi tersangka melakukan praperadilan apabila pada saat berstatus sebagai terlapor belum menerima SPDP atau lewatnya waktu 7 (tujuh) hari penyerahan SPDP kepada terlapor saat itu;
Bahwa selanjutnya acuan yang dipakai adalah adanya prinsip due process of law yang berisi prinsip bahwa semua prosedur hukum harus didasarkan pada perlindungan dan penegakan hak asasi dan konstitusional termasuk hak untuk mendapatkan informasi secara fair (The conduct of legal proceedings according to established rules and principles for the protection and enforcement of privat right, including notice and the right to a fair hearing beforing a tribunal with the power to decide the case (Black’s law dictionary);
Bahwa alasan MK didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya;
Bahwa selanjutnya menurut Reda Manthovani, dosen Universitas Pancasila dalam tulisannya “Putusan Fenomenal MK”, serta ditambah lagi 1 (satu) obyek Praperadilan dalam detik.com tgl 12 Januari 2017 menyebutkan : SPDP tidak dianggap sebagai bentuk kelengkapan administrasi belaka melainkan dianggap sebagai implementasi prinsip check and balance antara penyidik dengan penuntut umum, terlapor, korban/pelapor. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka dianggap telah terjadi cacat prosedural dalam tahapan penyidikan karena dipandang penyidikan yang dilakukan tidak transparan dan tanpa adanya pengawasan;
Bahwa selanjutnya menurut beliau, cacatnya prosedural dalam penyidikan mengakibatkan segala proses yang dilakukan pada tahap penyidikan sebelum disampaikannya SPDP adalah bersifat unlawfull dan berimplikasi pada segala tindakan yang telah dilakukan dalam tahapan penyidikan harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa dengan demikian pengiriman SPDP oleh penyidik kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor telah memperluas atau menambah objek praperadilan;
Bahwa pemberitahuan dimulainya suatu proses hukum dalam bentuk SPDP merupakan hak konstitusional Pemohon yang dijamin pelaksanaannya oleh aparatur hukum sehingga SPDP sebagai bagian dari prosedur hukum perlu dipastikan pelaksanaannya;
Bahwa tindakan Termohon yang tidak mengirimkan/memberitahukan SPDP dalam waktu 7 hari sejak dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan tanggal 20 Desember 2018 pada Pemohon adalah melanggar ketentuan pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Kapolri No.14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang merugikan dan melanggar hukum hak Pemohon;
Bahwa tujuan dari praperadilan dapat diketahui dari penjelasan Pasal 80 KUHAP yang menegaskan “bahwa tujuan dari pada praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal”;
Bahwa esensi dari praperadilan, untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum, bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum;
Bahwa berdasarkan hal diatas tindakan Termohon dengan menetapkan pemohon sebagai Tersangka dengan tidak mengirimkan SPDP pada Termohon adalah tidak sah menurut hukum karena telah melangar ketentuan hukum di pasal 109 Ayat (1) KUHAP serta ketentuan hukum lainnya dan haruslah dibatalkan;
Lokasi Dilakukannya Penangkapan terhadap Pemohon;
Bahwa sebelumnya Pemohon membawa barang sisa-sisa project pekerjaan Rapid Marine Hvac (Asia Pacific) PTE LTD yang mana terhadap project tersebut terdapat sisa-sisa potongan besi, berupa :
- 1 (satu) Buah Grating Stainless;
- 30 (tiga puluh) potongan besi holo Stainless;
- 3 (tiga) Potong Besi Angel Stainless;
- 2 (dua) potong besi pipa Stainless;
- 6 (enam) keeping besi aluminium;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 16.30 Wib, Pemohon membawa sisa-sisa potongan besi bekas penyelesaian project Rapid Marine Hvac (Asia Pacific) PTE LTD tersebut, namun pada saat Pemohon melewati Pos Security, Pemohon dihentikan oleh security (Pelapor) dengan alasan untuk memeriksa isi dari kendaraan Pemohon, dan Security mendapati bahwa didalam Kendaraan (Mobil) milik pemohon terdapat potongan besi sisa;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 pukul 16.30 WIB, Pemohon hendak membawa potongan besi tersebut diatas kerumah menggunakan kendaraan roda empat (mobil) milik pemohon dengan Nomor Polisi BP 1571 AE yang mana kondisi mobil milik Pemohon tersebut tidak memiliki Kaca Film (Transparan), atau dengan kata lain, apa yang berada di dalam mobil tersebut dapat dilihat dengan jelas dari luar mobil;
Dengan kondisi mobil yang seperti itu (kaca transparan) dengan sangat jelas membuktikan bahwa Pemohon tidak memiliki itikad untuk melakukan Pencurian dilokasi PT. MCDERMOTT, karena dengan sangat sadar jika memang Pemohon ingin berniat ingin mencuri sudah barang tentu pasti Pemohon dengan mudahnya ketahuan;
Pemohon dalam kasus ini ditetapkan Sebagai Tersangka dengan ketentuan pasal 362 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”;
Bahwa Termohon melalui Surat Penetapan Tersangka, telah menyatakan kesalahan terhadap Pemohon. Bahwa Termohon telah meyakini tentang perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Pemohon ditetapkan Sebagai Tersangka;
Bahwa Dalam fakta di lokasi Tempat Kejadian Perkara terungkap bahwa pada saat Pemohon berada di Lokasi PT. MCDERMOTT INDONESIA, Pemohon memasukkan barang sisa-sisa potongan besi yang merupakan sisa-sia barang pekerjaan project yang telah selesai pekerjaannya tersebut keadalam kendaraan (mobil) milik pemohon, yang mana project tersebut dibawah tanggungjawab Pemohon sendiri. Bahwa sebelumnya pada Perjanjian Kerjasama antara PT. MCDERMOTT Indonesia dengan RAPID MARINE HVAC ASIA PASIFIC) PTE LTD menyebutkan bahwa Pihak RAPID MARINE HVAC ASIA PASIFIC) PTE LTD akan bertanggungjawab terhadap sisa-sisa barang project tersebut, RAPID MARINE HVAC ASIA PASIFIC) PTE LTD harus membersihkan segala puing-puing sisa-sisa barang dari pekerjaan project tersebut setelah selesainya pekerjaan project tersebut, sehingga terhadap apa yang telah disebutkan dalam perjanjian kerjasama antara RAPID MARINE HVAC ASIA PASIFIC) PTE LTD dengan RAPID MARINE HVAC ASIA PASIFIC) PTE LTD menunjukkan dan menegaskan bahwa terhadap sisa-sisa barang pekerjaan project tersebut adalah BUKAN MILIK PT. MCDERMOTT INDONESIA;
Bahwa Dalam penjelasan pasal 362 KUHP dapat dilihat bahwa pengambilan atau pencurian itu sudah dapat dikatakan selesai apabila barang itu sudah pindah tempat dan pengambilan itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud untuk memilikinya. Orang yang karena keliru mengambil barang orang lain tidak dapat dianggap melakukan pencurian;
Bahwa dalam kasus ini, sisa-sisa potongan besi tersebut belum berpindah tempat dan masih dalam Kawasan PT. MCDERMOTT INDONESIA, dan belum digunakan oleh Pemohon;
Bahwa dengan Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang masih dalam Kawasan PT. MCDERMOTT INDONESIA, Pemohon tidak dapat dianggap melakukan Pencurian, mengingat Pemohon adalah merupakan Karyawan dari PT. MCDERMOTT INDONESIA, dan Barang tersebut belum berpindah dari Lokasi PT. MCDERMOTT INDONESIA;
Bahwa apakah Terdakwa dapat dikatakan telah melakukan pencurian (voltooid delict) atau baru sebatas melakukan percobaan pencurian?. Dengan mengacu pada ketentuan pasal 53 KUHP yang mengatur mengenai poging atau percobaan, doktrin dalam ilmu hukum pidana menjelaskan unsur percobaan yang dapat dipidana adalah :
“Adanya niat/maksud (voornemen), Permulaan Pelaksanaan, dan Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri.”;
Ketiga syarat ini harus dipenuhi agar seseorang dapat didakwa melakukan percobaan melakukan kejahatan. Dalam konteks kasus ini, unsur/niat/maksud (voornemen), yang dimaksud dalam rumusan pasal 53 ayat (1) KUHP adalah niat untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana pencurian. Pembuktian unsur ini pada dasarnya sama dengan pembuktian kesengajaan (opzet/dolus) dimana harus dibuktikan bahwa pelaku percobaan mengetahui dan menghendaki baik kejahatan maupun akibatnya (willen en wetten) yang dalam hal ini adalah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Unsur kedua adalah permulaan pelaksanaan;
Berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT), yang dimaksud dengan permulaan pelaksanaan adalah tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan yang demikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan;
Dalam doktrin hukum pidana, yang dikatakan mengambil adalah memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam konteks ini barang tersebut masih berada di lokasi PT. MCDERMOTT INDONESIA. “Mengambil” baru dianggap selesai setelah adanya perpindahan barang tersebut. Perpindahan dalam konteks ini adalah perpindahan fisik barang yang diambil tersebut dari Kawasan/Lokasi PT. MCDERMOTT INDONESIA ke luar lokasi/Kawasan PT. MCDERMOTT INDONESIA;
Menurut Noyon Lengemeyer mengambil dapat ditafsirkan sebagai menguasai barang milik orang lain tanpa persetujuan orang tersebut;
Dalam konteks kasus ini, tindakan Pemohon mengambil sisa-sisa potongan besi tersebut, karena Pemohon sudah mendapatkan Ijin secara Lisan dari Mr. Sandill yang mana pada saat itu menjabat Sebagai Manajer RAPID MARINE HVAC ASIA PASIFIC) PTE LTD selaku Pihak yang bertanggung jawab atas sisa-sisa potongan besi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai permulaan pelaksanaan terutama dari kacamata paham/ajaran objektif materil;
Unsur “mengambil” masih bisa diperdebatkan, argumentasi “mengambil” harus dimaknai ada perpindahan kekuasaan atas benda. Dalam kasus ini barang tersebut (sisa-sisa potongan besi) sudah berada dalam kekuasaan “Pemohon” karena PT. MCDERMOTT INDONESIA mengetahui dengan dengan jelas melalui klausula Perjanjian Kerjasama yang menyatakan bahwa terhadap sisa-sisa potongan besi tersebut adalah menjadi tanggung jawab RAPID MARINE HVAC ASIA PASIFIC) PTE LTD dan harus dikeluarkan oleh RAPID MARINE HVAC ASIA PASIFIC) PTE LTD dari Kawasan PT. MCDERMOTT INDONESIA dengan biaya yang ditanggung oleh RAPID MARINE HVAC ASIA PASIFIC) PTE LTD. Artinya PT. MCDERMOTT INDONESIA menyadari dengan jelas bahwa barang (sisa-sisa potongan besi) adalah bukan milik dari PT. MCDERMOTT INDONESIA;
Legal Standing Pelapor;
Bahwa Pelapor yang bernama ISMAIL adalah merupakan Sebagai Karyawan PT. BAGUS BATAM MANDIRI, yang mana PT. BAGUS BATAM MANDIRI adalah merupakan sub contractor PT. MCDERMOTT INDONESIA di bidang tenaga pengamanan;
Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan Direksi berwenang mewakili perusahaan dengan bunyi sebagai berikut :
Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS;
Pasal 103 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan :
“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa”;
Bahwa, Anggaran Dasar bahkan wajib mengatur ketentuan yakni menentukan orang, selain Direksi, yang diberi kewenangan untuk mengurus dan mewakili perusahaan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara;
Bahwa, dengan demikian pihak yang dapat mewakili perusahaan dalam membuat Laporan Polisi adalah Direksi atau Pihak lain (Karyawan), yang mana diwakili oleh pihak Human Resource Department (“HRD”) berdasarkan Surat Kuasa;
Bahwa Termohon tidak cermat dalam menerima Laporan dari Pelapor (Ismail), Termohon tidak memperhatikan dengan cermat legal standing dari Pelapor tersebut, serta tidak memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa, dikarenakan status Pelapor adalah merupakan karyawan PT. Bagus Batam Mandiri, dan terhadap kepemilikan barang tersebut adalah bukan milik/kepunyaan dari PT. Bagus Batam Mandiri, serta lokasi ditangkapnya Pemohon bukan dalam Kawasan PT. Bagus Batam Mandiri, sehingga dengan demikian Pelapor bukanlah pihak yang dirugikan/atau mengalami kerugian atas perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon, sehingga terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Pelapor sudah sepatutnya dapat dikatakan Inkonstitusional;
Tidak Pernah Ada Penyelidikan atas Diri Pemohon;
Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon dilakukan pada saat tanggal 19 Mei 2023, yang dimana dihari yang sama Termohon menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/68/V/2023/SPKT/Polsek Batu Ampar / Polresta Barelang / Polda Kepri Tanggal 19 Mei 2023, Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ /V/RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 19 Mei 2023 atas Nama Tersangka ROBET, yang tidak pernah diterima oleh Pemohon maupun keluarga Pemohon, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/37/V/RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 20 Mei 2023;
Bahwa apabila mengacu kepada surat-surat tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan;
Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP :
“Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.”;
Bahwa lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa :
“jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.”;
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon;
Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 (dua) hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM, untuk itu harus DIBATALKAN;
Bahwa terhadap apa yang telah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah merupakan tindakan kesewenang-wenangan Termohon. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
dibuat sesuai prosedur; dan
substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku;
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”;
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan;
Nilai Objek (Barang Bukti) dibawah Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Termohon telah menetapkan nilai kerugian atas sisa-sisa potongan besi tersebut senilai +/- 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana Termohon tidak menjelaskan secara rinci sumber nilai harga atas sisa-sisa potongan besi tersebut;
Bahwa berdasarkan beberapa sumber terkait harga besi bekas, salah satu sumber : http:/artikel.rumah123.com/daftar-harga-besi-bekas-per-kg-terbaru, harga-harga besi bekas adalah Sebagai berikut :
Jika diambil pada harga tertinggi pada daftar harga tersebut diatas yaitu Rp. 6.600,-/Kg (enam ribu enam ratus rupiah per kilo gram), dan dengan kerugian nilai sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah), maka pemohon telah membawa sisa-sisa potongan besi tersebut di dalam kendaraan (mobil) milik pemohon seberat 2.696 Kg atau 2,6 Ton;
Terhadap berat barang (sisa-sisa potongan besi) tersebut sangat tidak mungkin dapat dimuat dan dibawa oleh mobil Merk Toyota Rush;
Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan;
Bahwa Termohon telah salah/keliru dalam melakukan penahanan kepada Pemohon, dikarenakan nilai kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
TIDAK SAHNYA PENYITAAN BARANG BUKTI.
Penyidik Melakukan Penyitaan Terhadap Barang-Barang yang Berbeda dengan Barang yang Diperiksa Pertama Kali saat Pemohon Tertangkap;
Bahwa Termohon melakukan Penyitaan terhadap barang-barang yang berbeda dengan yang diperiksa pada saat pertama sekali Pemohon ditangkap di Lokasi kejadian;
Bahwa pada saat Personil Kepolisian Sektor Batu Ampar membawa pemohon ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar sekitar Pukul 17.00 Wib, Barang Bukti (BB) berupa Mobil milik Pemohon Nomor Polisi BP 1571 AE serta barang besi yang berada di dalam kendaraan mobil milik pemohon tidak langsung dibawa bersamaan dengan Pemohon ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, tetapi masih tertinggal di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pada malam hari;
Bahwa patut diduga bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diotak atik oleh Pihak-Pihak yang tidak bertanggungjawab, dan diduga tidak lagi sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi dilapangan. Namun demikian Termohon tetap menganggap sah barang bukti tersebut sebaga bagian dari 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
Bahwa tidak dilakukannya pemasangan Garis Polisi terhadap barang bukti yang disita oleh Termohon, yang mana hal tersebut sangat memungkinan dapat diotak atiknya barang bukti tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab;
Bahwa dengan demikian, patut untuk dinyatakan terhadap barang-barang bukti yang disita tersebut TIDAK SAH SEMI HUKUM;
PETITUM;
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Tersangka (Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Kelas IA yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon hadir kuasanya, Termohon hadir kuasanya;
Menimbang bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Pemohon yang kami hormati.
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas segala rahmatnya kita semua tetap diberikan kekuatan dan semangat dalam tugas penegakan hukum sesuai dengan tugas mulia profesi masing-masing. Oleh sebab itu pada kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan tanggapan atas gugatan praperadilan yang disampaikan oleh Pemohon. melalui kuasa hukum pemohon;
Kepada pemohon, Termohon sampaikan juga ucapan terima kasih atas keberatan yang telah disampaikan, karena hal tersebut merupakan suatu bukti keseriusan pemohon untuk menegakkan keadilan dan disisi lain merupakan suatu koreksi bagi Termohon dalam melakukan penyidikan sebagai dasar berpijak bagi kita semua dalam menegakkan keadilan;
Kami menyadari bahwa sebagai alat negara penegak hukum berdasarkan ketentuan KUHAP di beri wewenang sebagai Penyidik dalam proses Penyidikan khususnya dalam Proses penyidikan tindak Pidana Pencurian yang melibatkan Pemohon akan membawa konsekuensi berupa upaya paksa yang antara lain berupa tindakan Penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon yang sekarang sedang dipersoalkan melalui gugatan praperadilan. Itulah sebabnya dalam perspektif kami sebagai penegak hukum, keadilan tertinggi dalam perkara ini adalah dengan melakukan penahanan terhadap Pemohon nama ROBET namun demikian tidak menutup kemungkinan hal ini dirasakan sebagai ketidakadilan tertinggi bagi yang bersangkutan (summum ius summa iniura);
Dengan lahirnya KUHAP, Pengadilan Negeri tidak hanya menjalankan tugasnya untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, tetapi juga mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus permintaan pemeriksaan praperadilan Dimana menurut pasal 1 angka 10 KUHAP, Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini tentang “ Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini tentang :
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan tersangka/ penyidik / penuntut umum demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya, yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Yang kemudian di tegaskan lagi Untuk ruang lingkup kompetensi Praperadilan berdasarkan rumusan pasal 77 KUHAP adalah :
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian atau rehabilitasi yang berhubungan dengan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Yang kemudian berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 telah di perluas objek dari praperadilan sebagai mana amar putusan yang berbunyi : “ pasal 77 huruf a UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 1981, nomor 76, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3209) bertentangan dengan UU dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak di maknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”;
Maka Oleh Sebab Itu Pemohon Telah Mengajukan Permohonan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka, Penangkapan Dan Penahanan serta Penyitaan Yang Dilakukan Oleh Termohon Terhadap Pemohon Di Rasakan Dilaksanakan Secara Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum, Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (Kuhap) Sehingga Secara Nyata Dan Jelas Menyebabkan Terjadinya Kerugian Terhadap Diri Pemohon Maupun Keluarganya;
Dan untuk itu dalam mengajukan jawaban atau tanggapan terhadap permohonan Pemohon, kami hanya akan menanggapi hal - hal yang secara hukum termasuk ruang lingkup Pra Peradilan atau dapat dianggap sebagai suatu materi keberatan, sehingga tidak membuang tenaga dan waktu yang tidak ada manfaatnya dan dengan demikian kita dapat melaksanakan suatu proses persidangan dengan cepat dan biaya murah sebagaimana termaktup dalam pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman;
I. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa setelah kami mempelajari secara teliti keseluruhan permohonan dari pemohon dapat ditarik kesimpulan yang pada pokoknya adalah :
PLURIUS LITIS CONSORTIUM ( Kurangnya para pihak ) ;
Bahwa Termohon pada dasarnya menolak secara tegas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon karena subyek Termohon praperadilan tersebut diajukan oleh Pemohon tidak lengkap dan dalam permohonannya Pemohon mengajukan pemeriksaan praperadilan kepada Kepala Kepolisian Sektor Batu ampar Cq. Kepala unit Reskrim Polsek Batu ampar Cq. Penyidik pemeriksa , Dalam hal ini termohon merasa keberatan dan kalau di lihat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 3 ayat 1 menerangkan bahwa Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 menjelaskan Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri;Kepolisian Daerah, disingkat Polda Kepolisian Resor, disingkat Polres; dan Kepolisian Sektor, disingkat Polsek. Kemudian pada pasal 38 ayat (1) Kepolisian Sektor disingkat Polsek adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres Selanjutnya Pasal 50 Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan sehingga seharusnya kapolres dan kapolda serta Kapolri di ikutkan sebagai termohon di dalam permohonannnya;
Bahwa adalah cacat formal yaitu kurang lengkapnya para Pihak yang digugat sebagai termohon sebagai mana telah menjadi suatu yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Januari 1976 No. 201 K/Sip/1974 Suatu gugatan yang tidak lengkap para pihaknya, dengan pengertian masih terdapat orang-orang/badan hukum lain yang harus ikut digugat, tetapi tidak diikutkan, maka gugatan demikian dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaart);
OBSCUR LIBEL ( tidak jelas dan kabur);
Bahwa yang menjadi dasar alasan pemohon sehingga mengajukan permohonan praperadilan atas laporan Polisi Nomor : LP- B/68/V /2023/SPKT /POLSEK BATU AMPAR / POLRESTA BARELANG /POLDA KEPRI, tanggal 19 Mei 2023 di laporkan oleh ISMAIL Security yang bekerja sebagai outsorcing tenaga pengaman di PT. Mc Dermot batu ampar Batam dan tidak di berikannya surat SPDP kepada pihak Keluarga tersangka dan pemohon merasa di rugikannya hak kostisionalnya;
Bahwa Apa yang di mohonkan oleh pemohon sudah sangat jauh dari objek praperadilan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 77 KUHAP jo keputusan Mahkamah konstitusi nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 yang menjadi dasar objek praperadilan yaitu Penangkapan, Penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, apalagi pemohon mengajukan permohonan praperadilan dengan mengajukan nilai kerugian berdasarkan daftar tabel harga barang yang sumber legalitasnya belum bisa di percaya. sehingga permohonan pemohon tidak jelas dan tidak berdasar hukum dan harus di tolak dan setidak tidaknya tidak dapat di terima;
II DALAM JAWABAN
Termohon menolak secara tegas seluruh dalil – dalil yang telah dikemukakan Pemohon, kecuali secara tegas diakui oleh termohon seperti jawaban termohon sebagai berikut :
Bahwa benar termohon telah ada menerima laporan dari masarakat yang bernama ISMAIL pekerjaan Security PT. Mc. Dermot Batu ampar Kota Batam sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP- B/68/V /2023/SPKT /POLSEK BATU AMPAR / POLRESTA BARELANG /POLDA KEPRI, tanggal 19 Mei 2023, tentang tindak Pidana Pencurian(vide bukti T.1)
Bahwa terbitnya Laporan Polisi Nomor : LP- B/68/V /2023/SPKT /POLSEK BATU AMPAR / POLRESTA BARELANG /POLDA KEPRI, tanggal 19 Mei 2023 tentang tindak Pidana Pencurian tersebut berawalnya adanya Pihak Security PT, Mc. Dermot Batu ampar melakukan pemeriksaan terhadap seorang karyawan nama ROBET yang keluar dari kawasan PT. Mc. Dermot mengunakan kenderaan jenis Toyota Rush dengan membawa potongan besi yang di susun di dalam mobil tersebut dan setelah di tanya oleh Pihak Security namun karyawan tersebut tidak bisa menunjukan surat izin keluar barang dan setelah di cek kepada pihak management perusahaan bahwa karywan tersebut nama ROBET mengeluarkan barang tanpa seizin dari pihak management PT. Mc. Dermot batu ampar dan karyawan nama Robet berstatus karyawan dari PT. Mc. Dermot batu ampar Batam;
bahwa atas di temukannya karyawan nama ROBET tertangkap tangan dengan membawa barang barang milik PT, Mc. Dermot Batu ampar kota Batam selanjutnya pihak PT. Mc. Dermot batu ampar menghubungi pihak Polsek Batu ampar dan selanjutnya menyerahkan pelaku nama ROBET dan barang bukti ke pihak Polsek Batu ampar untuk di tindak lanjuti;
Bahwa untuk definisi dari tertangka tangan termohon berpedoman kepada pasal 1 angka 19 undang undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP di jelaskan bahwa “ Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu” dan pemohon di periksa oleh Pihak Security PT. MC Dermot batu ampar Batam di temukan di dalam mobil pemohon barang bukti berupa potongan besi yang bukan miliknya melainkan milik PT. Mc. Dermot batu ampar Batam yang ada bukti kepemiliknya. Dan apa yang di lakukan oleh ISMAIL telah sesuai dengan pasal 111 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 yang berbunyi “ Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.”;
Bahwa atas permintaan dari PT. Mc. Dermot batu ampar untuk di tindak lanjuti perkaranya maka dari pihak PT. Mc. Dermot batu ampar membuat laporan Polisi di Polsek Batu ampar dengan memberi kuasa kepada Security nama ISMAIL untuk membuat laporan di Polsek batu ampar dan sesuai dengan Pasal 1 angka 24 undang undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjelaskan ” Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana” . karena yang pertama menemukan adanya suatu tindak pidana tersebut adalah ISMAIL yang juga adalah tenaga pengaman PT. Mc. Dermot batu ampar Batam di beri kuasa oleh PT. Mc. Dermot Batu ampar untuk membuat laporan di Polsek Batu ampar;
Bahwa untuk mendasari Proses Penyidikan setelah adanya laporan Polisi kemudian pihak pemohon telah menerbitkan surat perintah Tugas Penyidikan Nomor : SPRINT-GAS/ 79 b / V / 2023 / Reskrim, tanggal 19 Mei 2023 (vide bukti T.2) dan surat perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-SIDIK/ 79 a / V / 2023 / Reskrim, tanggal 19 Mei 2023 (vide bukti T.3);
Bahwa terhadap saksi ISMAIl dan saksi NASRTIADI telah di lakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini dan kemudian terhadap pelaku nama ROBET di lakukan wawancara dan intograsi dan karyawan nama ROBET mengakui bahwa barang yang di bawa olehnya akan di bawa keluar kawasan PT. Mc. DERMOT tanpa seizing dari pihak perusahaan dan selanjutnya karyawan nama ROBET di tetapkan sebagai Tersangka;
Bahwa termohon di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak pidana pencurian setelah di lakukan gelar perkara yang di lakukan di Ruang Reskrim Lantai 2 Polsek Batu ampar yang di ikuti oleh personil polsek Batu ampar sesuai dengan laporan hasil Pelaksanaan gelar perkara tanggal 19 Mei 2023 (vide bukti T.4). dengan hasil gelar di tetapkan ROBET sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pencurian sebagai mana pasal 362 KUHP dengan adanya alat bukti yang di miliki oleh Penyidik berupa keterangan saksi , keterangan tersangka dan bukti surat dan gelar perkara di lakukan karena penyidik berpoedoman kepada peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen tindak pidana pasal 25 ayat 1 berbunyi “ Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.” Dan ayat 2 menjelaskan “ Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan” yang kemudian gelar perkara tersebut telah di tetapkan termohon sebagai tersangka dengan Surat ketetapan tersangka nomor S. Tap/ 38 / V/ Res.1.8 / 2023 / Reskrim tanggal 19 Mei 2023 (vide bukti T.5).dan selanjutnya di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan di buatkan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka;
Kemudian untuk kepentingan Penyidikan dalam proses Penegakan hukum terhadap Laporan Polisi Nomor : LP- B / 68 / V /2023/SPKT /POLSEK BATU AMPAR / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI, tanggal 19 Mei 2023 kemudian di lakukan gelar perkara dengan hasil di pemohon di tetapkan sebagai tersangka selanjutnya kemudian di mintai keterangan dengan membuat berita acara pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya terhadap tersangka ROBET penyidik telah melakukan suatu tindakan hukum berupa Penangkapan terhadap ROBET dan penangkapan yang telah di lakukan penyidik merupakan proses Penangkapan dengan mengunakan surat perintah penangkapan sesuai dengan surat perintah penangkap Nomor : SP.KAP/ 38 / V / 2023 / Reskrim, tanggal 20 Mei 2023, (vide bukti T.6). telah dibuatkan berita acara penangkapan pada tanggal 20 Mei 2023(vide bukti T.6a). dan selanjutnya tebusannnya telah diberikan kepada pihak keluarga tersangka (vide bukti T.6b);
Bahwa penyidik melakukan penangkapan berdasarkan pasal 16 ayat 1 KUHAP yang berbunyi “untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan” dan pasal 17 KUHAP yang mengatakan “ Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup ” Dan di perkuat dan di perjelas dengan putusan mahkamah konstitusi nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 yang berbunyi “frasa bukti permulaan , bukti permulaan yang cukup , bukti yang cukup sebagaimana di tentukan dalam pasal 1angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai bahwa adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 uu no 8 tahun 1981 tentang kuhap “. Sehingga pada waktu pemohon di tangkap termohon telah memiliki alat bukti berupa berupa keterangan saksi dan surat ( kepemilikan barang ) serta keterangan tersangka menjadi dasar untuk melakukan penangkapan terhadap ROBET;
Selanjutnya akan kami jelaskan kepada pemohon apa yang dimaksud dengan Penangkapan. Sesuai dengan pasal 1 angka 20 KUHAP yang dimaksud dengan Penangkapan adalah “suatu tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”;
Kemudian dijelaskan kepada pemohon tentang definisi bukti permulaan yang cukup berdasarkan penjelasan pasal 17 KUHAP. Bukti permulaan yang cukup adalah ”Bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14 KUHAP”. Sementara pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan ”bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Kemudian sesuai dengan keputusan Mahkamah konstitusi nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 yang berbunyi “frasa bukti permulaan , bukti permulaan yang cukup , bukti yang cukup sebagaimana di tentukan dalam pasal 1angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai bahwa adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 uu no 8 tahun 1981 tentang kuhap“;
Berdasarkan definisi alat bukti yang di maksud oleh putusan mahkamah konstitusi yang di maksud dalam pasal 184 KUHAP adalah berupa keterangan saksi , keterangan ahli , surat, petunjuk , keterangan terdakwa kemudian dengan berpedoman putusan mahkamah konstitusi alat bukti yang di miliki oleh termohon pada saat melakukan penangkapan tersebut berupa keterangan saksi dan keterangan tersangka serta bukti surat ( legalitas kepemilikan barang ) maka di lakukan penangkapan terhadap ROBET;
Sebagai tindak lanjut dari proses Penangkapan yang telah dilakukan penyidik terhadap tersangka ROBET selanjutnya Penyidik melakukan tindakan hukum berupa Penahanan Dan Penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sprint – Han / 37 / V / 2023 / Reskrim, tanggal 20 Mei 2023 dengan masa penahanan dari tanggal 20 Mei 2023 sampai dengan tanggal 8 Juni 2023 (vide bukti T.7) dan penahanan di lakukan di Rutan Polsek batu ampar dan telah di buatkan berita acara pen ahanan (vide bukti T.7a) dan terhadap pihak keluarga sudah berikan tebusan suratnya (vide bukti T.7b);
Berdasarkan Surat Nomor : B / 22 / V / RES 1.8/ 2023 / Reskrim, tanggal 25 Mei 2023 (vide bukti T.8) telah dimintakan Perpanjangan Penahanan untuk atas nama tersangka ROBET ke Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Sesuai dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT - 189 / L.10.11.3 / Eoh.1 / 05/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 (vide bukti T.9) dari Kejaksaan Negeri Batam telah diperpanjangan Penahanan untuk atas nama tersangka ROBET untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 9 Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 Juli 2023 yang akan dijalani di Rutan Polsek Batu ampar dan selanjutnya tembusan surat perpanjangan penahanan telah di serahkan kepada pihak Keluarga (vide bukti T.10)
Kemudian dijelaskan kembali kepada pemohon apa yang dimaksud dengan Penahanan. Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP, yang dimaksud dengan Penahanan ialah “ penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ”. Dan apabila dilihat dari sisi subyek yang berwenang menahan tersangka sehingga Penahanan yang telah dilakukan dikenal sebagai penahanan hasil pemeriksaan / produk penyidik Kepolisian. Dikarenakan penahanan tersebut sudah dilandasi dengan legalitas yang sah, sehingga kemudian kita mengenal dengan sebutan penahanan Polisi;
Kemudian akan dijelaskan kepada pemohon tentang apa yang dimaksud dengan Penahanan yang tidak Sah. Secara terminologis, istilah “penahanan yang tidak sah” dapat dijumpai di Pasal 30 KUHAP yang menyatakan “apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan pasal 96.”;
Terhadap permasalahan tersebut diatas, Termohon berpendapat bahwa yang dimaksud dengan penahanan yang tidak sah adalah ketika tidak semua landasan penahanan dipenuhi ketika melakukan penahanan. Landasan penahanan itu meliputi dasar hukum, keadaaan dan syarat - syarat yang memberikan kemungkinan melakukan penahanan. Artinya, jika terdapat salah satu dasar hukum, keadaaan dan syarat - syarat penahanan tidak terpenuhi, baru dapat dikatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah;
Berdasarkan dasar Hukum, mengenai prosedur penahanan, KUHAP mengenal istilah penahanan yang wewenangnya diberikan kepada semua instansi penegak hukum, dan masing-masing mempunyai batas waktu yang ditentukan secara limitatif. Seperti yang diatur di dalam pasal 21 KUHAP, penahanan harus dilakukan dan disertai dengan Surat Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan yang ditembuskan kepada keluarga tersangka. Hal ini ditegaskan di dalam Kovenan Internasional hak - hak Sipil Politik yang telah disahkan oleh Undang - Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Didalam pasal 9 ICCPR dijelaskan bahwa tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan dan dilakukan sesuai prosedur, yang ditetapkan oleh hukum. Artinya, penahanan dapat dikatakan tidak sah menurut hukum apabila tidak dilakukannya tata cara penahanan;
Berdasarkan keadaan, sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dikarenakan didalam KUHAP tidak ada satupun pasal yang menjelaskan dengan jelas apa yang dimaksud dengan “bukti yang cukup”, sehingga penyidik mengambil suatu patokan bahwa bukti yang cukup sesuai dengan keputusan Mahkamah konstitusi nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 yang berbunyi “frasa bukti permulaan , bukti permulaan yang cukup , bukti yang cukup sebagaimana di tentukan dalam pasal 1angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai bahwa adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 uu no 8 tahun 1981 tentang kuhap “. Sedangkan alat bukti berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu menyangkut Alat Bukti yang sah berupa :
- Adanya keterangan saksi;
- Adanya keterangan Ahli;
- Surat ;
- Petunjuk;
- Adanya keterangan terdakwa;
Berdasarkan syarat - syarat, sesuai dengan pasal 21 ayat (4) KUHAP dijelaskan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak tersebut dalam hal :
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379a, pasal 453, pasal 454, pasal 455……..;
Selain penjelasan diatas Terminologi Penahanan yang tidak sah dapat dipadankan dengan terminology “unlawful detention”. Di dalam kamus hukum bahasa inggris “unlawful detention” di dalam hukum pidana, berarti menempatkan / memaksa seseorang (agar berada) di dalam pengawasan (keeping in custody) secara tidak sah atau tanpa dasar hukum. Sementara Hukum Internasional Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa penahanan yang tidak sah dengan istilah “arbitrary detention”. Adapun yang dimaksud dengan “arbitrary detention” dalam hukum internasional hak asasi manusia adalah “…segala kasus perampasan kemerdekaan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak sesuai dengan standar internasional terkait yang ditetapkan di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau di dalam instrument - instrumen hukum internasional yang diakui oleh negara yang bersangkutan.”;
Sementara itu, berdasarkan pasal 9 dari International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diadopsi oleh Indonesia melalui UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), penahanan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Prosedur yang berlaku untuk penahanan di Indonesia adalah sesuai dengan KUHAP yang telah dijelaskan diatas. Sehingga, ketika penahanan masih terus berlangsung padahal masa penahanan telah habis dan tidak ada surat perintah / penetapan perpanjangan penahanan, dapat dikatakan penahanan tersebut merupakan “arbitrary detention” atau penahanan yang tidak sah;
Dari penjelasan diatas, terungkap jelas bahwa penyidik dalam melakukan tindakan hukum (Penangkapan dan Penahanan serta Penetapan tersangka ) telah memenuhi syarat – syarta formil dari suatu penangkapan atau penahanan;
Bahwa setelah di terbitkannnya Surat perintah penyidikan selanjutnya termohon telah menerbitkan surat pemberitahuan di mulainya penyidikan ( SPDP ) atas nama ROBET sesuai dengan SPDP nomor : SPDP/ 29 /V /RES.1.8 / 2023 / Reskrim tanggal 25 Mei 2023 (vide bukti T.11), dan di kuatkan dengan bukti tanda terima adanya pengiriman SPDP dari pihak termohon kepada kejaksaan negeri batam ( penuntut Umum (vide bukti T.12);
Bahwa tentang keberatan tidak di berikan SPDP kepada pihak keluarga dalam hal ini perlu termohon Jelaskan bahwa termohon tidak mengirimkan atau memberikan SPDP kepada pihak keluarga tersangka karena tidak ada kewajiban untuk memberikan tebusan surat kepada keluarga sedangkan SPDP di terbitkan hanya di beritahu kepada terlapor dengan dan mengacu pada putusan mahkamah Konstitusi 130_PUU-XIII_2015 “ MenyatakanPasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai“penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”. Artinya SPDP telah di terbitkan dan telah di kirimkan kepada Penunut Umum dan terhadap tersangka telah di beritahu pada saat tersangka di tahan di Rutan Polsek Batu ampar bahwa perkaranya di ajukan ke Pengadilan dengan mengirimkan SPDP ke Penuntut Umum;
Bahwa dalam perkara ini telah di sita barang bukti dengan menerbitkan surat perintah penyitaan nomor : SP-sita/ 18/ V/ Res.1.8/ 2023 / Reskrim tanggal 20 Mei 2023 (vide bukti T.13), dan telah di buatkan berita acara penyitaan tanggal 20 Mei 2023dari tersangka ROBET (vide bukti T.13a), berita acara penyitaan tanggal 20 Mei 2023 dari tersangka ISMAIL dan selanjutnya terhadap barang bukti telah di buatkan surat tanda terima barang atas nama ROBET (vide bukti T13b);
Bahwa setelah di lakukan Penyitaan terhadap barang bukti dari ROBET dan ISMAIL selanjutnya termohon telah mengirimkan surat permohonan izin Sita nomor : B/ 18.a/ RES.1.8/ 2023 / Reskrim tanggal 26 Mei 2023 kepada Ketua Pengadilan negeri Batam (vide bukti T.14), dan kemudian dari Ketua Pengadilan negeri Batam telah menerbitkan Surat penetapan nomor 541/ Pen.Pid.B-SITA/ 2023 / PN .BTM tanggal 30 Mei 2023 (vide bukti T.14a);
Bahwa dalam hal melakuykan Penyitaan termohon berpedoman kepada undang undang no 8 tahun 1981 tentang kuhap pada Pasal 38 ayat 2 ” Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya ”;
Selanjutnya pasal 39 ayat 1 huruf b menjelaskan ” Yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya” dan pada huruf e menjelaskan ” benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan ” serta yang lebih di jelaskan pada pasal 40 bahwa ” Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti ” Bahwa dalam merlakukan Penyitaan termohon telah di dasari dengan surat perintah penyitaan dan kemudian di mintakan permohonan izin penyitaan terhadap barang bukti ke Pengadilan negeri Batam;
Bahwa terhadap perkara tersangka ROBET telah di jadikan berkas sesuai dengan sampul Berkas Perkara nomor : BP / 20 /VI /RES 1.8/ 2023/ Reskrim Tanggal 15 Juni 2023 (vide bukti T.15) telah dilimpahkan (Tahap I) ke kantor Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan Surat pengiriman Berkas perkara nomor : B/ 20 / VI// RES1.8/ 2023/ Reskrim Tanggal 21 Juni 2023 (vide bukti T.15a) guna untuk diperiksa dan diteliti oleh Penuntut Umum sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam pasal 8 ayat 2 dan ayat 3 huruf a dan pasal 110 ayat 1 KUHAP;
bahwa terhadap permintaan hak pemulihan pemohon dalam kemampuan , kedudukan dan hakikat serta martabat tidak perlu termohon tanggapi di karenakan berdasarkan pasal 97 ayat 1 undang undang no 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi “ Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap” Dan sesuai dengan ayat 3 “ Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.” Maknanya permintaan pemohon dapat dituntut apabila terjadi salah tangkap (kekeliruan mengenai orangnya), atau hukum yang diterapkan apabila perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri. Dikarenakan perkaranya masih dalam proses penyidikan, belum adanya Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara pemohon tersebut;
III KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Termohon menyimpulkan Bahwa seluruh tindakan Termohon tersebut diatas telah berdasarkan hukum sesuai dengan ketentuan yang telah diatur didalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. :
1. Penangkapan
Pasal 1 angka 20 KUHAP dijelaskan bahwa :
Penangkapan adalah “ suatu tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 16 KUHAP
Ayat (1) “untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan”;
Ayat (2) “untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan”;
Sedangkan maksud dari bukti permulaan/awal yang cukup di sesuai dengan keputusan Mahkamah konstitusi nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 yang berbunyi “frasa bukti permulaan , bukti permulaan yang cukup , bukti yang cukup sebagaimana di tentukan dalam pasal 1angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai bahwa adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 uu no 8 tahun 1981 tentang kuhap dan berdasarkan pasal 184 ayat 1 uu no 8 tahun 1981 tentang kuhap menegaskan Alat bukti yang sah yang ada pada termohon ialah keterangan saksi dan surat;
Proses penangkapan yang telah dilakukan oleh Penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penangkap Nomor : SP.KAP/ 38 / V / 2023 / Reskrim, tanggal 20 Mei 2023,, dan dalam pelaksanaannya Penyidik telah memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan tersebut kepada si tersangka dan memberitahukan kepada pihak keluarga / Penasehat Hukum yang dilakukan Termohon telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur didalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Dimana sesuai dengan bunyi :
Ketentuan pasal 18 Ayat 1 KUHAP :
Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas Kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa;
Ketentuan pasal 18 Ayat 3 KUHAP
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;
sedangkan kata ( frasa ) segera berpedoman kepada putusan mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 yang mengatakan Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”;
2, Penahanan
Berdasarkan pasal 20 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa :
“untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 KUHAP berwenang melakukan penahanan”;
Berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa :
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”;
Sedangkan maksud dari bukti yang cukup di sesuai dengan keputusan Mahkamah konstitusi nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 yang berbunyi “frasa bukti permulaan , bukti permulaan yang cukup , bukti yang cukup sebagaimana di tentukan dalam pasal 1angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai bahwa adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 uu no 8 tahun 1981 tentang kuhap
dan berdasarkan pasal 184 ayat 1 uu no 8 tahun 1981 tentang kuhap menegaskan bukti yang cukup yang ada pada termohon ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. keterangan terdakwa;
Berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP dijelaskan bahwa
“penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak tersebut dalam hal : “ ;
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379a, pasal 453, pasal 454, pasal 455…………………………………………….dst;
Dengan Proses Penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sprint – Han / 37 / V / 2023 / Reskrim, tanggal 20 Mei 2023, dan dalam pelaksanaannya Penyidik telah memperlihatkan Surat Perintah Penahanan dan memberi tembusan kepada pihak keluarga/ penasehat hukum yang dilakukan Termohon telah sesuai pula dengan ketentuan yang telah diatur didalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Dimana sesuai dengan bunyi :
Ketentuan pasal 21 ayat 2 KUHAP;
Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;
Ketentuan pasal 21 ayat 2 KUHAP;
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya;
3. Penetapan Tersangka
Bahwa dalam hal menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pencurian yang di sangkakan kepada pemohon dengan mengacu kepada Pasal 1 angka 14 KUHAP, “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Dan pada penjelasan pasal 17 yang berbunyi “Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14.”;
Dengan adanya keputusan Mahkamah konstitusi nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 yang berbunyi “frasa bukti permulaan , bukti permulaan yang cukup , bukti yang cukup sebagaimana di tentukan dalam pasal 1angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai bahwa adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 uu no 8 tahun 1981 tentang kuhap “. Dan berdasarkan pedoman tersebut termohon telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan mendapatkan berupa keterangan saksi saksi yang mengarah kepada pemohon , dan hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tersangka sehingga pemohon di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penangkapan dan penahanan;
4. Penyitaan
Bahwa dalam hal melakuykan Penyitaan termohon berpedoman kepada undang undang no 8 tahun 1981 tentang kuhap pada Pasal 38 ayat 2 ” Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya ”;
Selanjutnya pasal 39 ayat 1 huruf b menjelaskan ” Yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya”;
dan pada huruf e menjelaskan ” benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan ”;
serta yang lebih di jelaskan pada pasal 40 bahwa ” Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti ”;
Bahwa dalam merlakukan Penyitaan termohon telah di dasari dengan surat perintah penyitaan nomor : SP-sita/ 18/ V/ Res.1.8/ 2023 / Reskrim tanggal 20 Mei 2023 dan kemudian di mintakan permohonan izin penyitaan terhadap barang bukti ke Pengadilan negeri Batam dengan di terbitnya penetapan penyitaan barang bukti sesuai dengan Surat penetapan nomor 541/ Pen.Pid.B-SITA/ 2023 / PN .BTM tanggal 30 Mei 2023;
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka melakukan Penangkapan, Penahanan, penetapan tersangka dan Penyitaan yang telah dilakukan Termohon terhadap pemohon adalah sudah sesuai dan berdasarkan kepada peraturan perundang - undangan yang berlaku atau dengan kata lain telah memenuhi syarat – syarat sahnya Penangkapan dan Penahanan serta penetapan tersangka dan Penyitaan;
6. Bahwa berdasarkan seluruh jawaban yang telah Termohon uraikan diatas, maka sudah terbukti dengan jelas bahwa tindakan Termohon dalam melakukan Penangkapan, Penahanan, penetapan tersangka , Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku sebagaimana persyaratan formil yang telah ditentukan. Sehingga Permohonan Pra Peradilan yang telah diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak berdasarkan hukum dan dengan demikian harus ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima;
Menyangkut Rehabilitasi yang juga telah diajukan oleh pemohon dalam permohonannya, tidak akan Termohon tanggapi lagi dalam kesimpulan ini. Karena sudah dijelaskan secara jelas dan terperinci dalam jawaban Termohon menyangkut bagaimana mekanisme tuntutan rehabilitasi itu sendiri;
Bahwa berdasarkan suatu dan lain hal yang telah Termohon uraikan tersebut diatas, maka Termohon dengan ini memohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima keberatan (eksepsi) dari termohon seluruhnya;
Menolak permohonan dari pemohon seluruhnya;
Menyatakan Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Penyitaan yang telah dilakukan termohon adalah Sah menurut Hukum;
Menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK 2171031311680004, tanggal 10 April 2018, atas nama ROBET, diberi tanda P-1;
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP/Kap/38/V/RES.1.8./2023/Reskrim Tanggal : 20 Mei 2023, diberi tanda P-2;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/37/V/RES.1.8./2023/Reskrim Tanggl : 20 Mei 2023 diberi tanda P-3;
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/ /V/RES1.8./2023/RESKRIM Tanggal : 19 Mei 2023 diberi tanda P-4;
Fotokopi Kartu Nametag An. Robet SAP No : 101190 diberi tanda P-5;
Fotokopi Kartu Pass Perusahaan ID : 14305 SAP# 101190 diberi tanda P-6;
Fotokopi Surat Perjanjian PT. McDermott Indonesia dengan Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD Halaman 56 dari 132 Nomor : 0213-PT-D6978-SAH01-002-00. Tanggal : 22 Juli 2020 diberi tanda P-7;
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 Tanggal : 16 Maret 2015 diberi tanda P-8;
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 Tanggal : 11 Januari 2017 diberi tanda P-9;
Print Out Foto Barang Bukti diberi tanda P-10;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas diberi tanda P-11;
Fotokopi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa diberi tanda P-12;
Fotokopi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana diberi tanda P-13;
Fotokopi bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya kecuali bukti surat P-1, P-7, P-8 dan P-9 berupa fotokopi dari fotokopi sedangkan bukti surat P-11, P-12 dan P-13 fotokopi dari print out dan bukti surat P-10, merupakan print out foto;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Fotokopi Laporan Polisi Nomor : LP-B /68/ V/ 2023/ SPKT/ POLSEK BATU AMPAR / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 19 Mei 2023, diberi tanda T-1;
Fotokopi surat perintah tugas Penyidikan Nomor : SP.Gas / 79.b / V/RES.1.8./2023/ Reskrim Tanggal 19 Mei 2023 diberi tanda T-2a;
Fotokopi surat perintah tugas Penyidikan Nomor : SP.Gas / 79.b / VI/RES.1.8./2023/ Reskrim Tanggal 14 Juni 2023, diberi tanda T-2b;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.sidik / 79.a / V /RES.1.8/2023/Reskrim Tanggal 19 Mei 2023 diberi tanda T-3a;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.sidik / 79.a / VI / 2023/ Reskrim Tanggal 14 Juni 2023 diberi tanda T-3b;
Fotokopi Laporan Hasil Pelaksanaan Gelar Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/68/2023/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 19 Mei 2023, Tentang Dugaan Tindak pidana Pencurian yang ditangani oleh Penyidik Reskrim Polsek Batu Ampar, diberi tanda T-4;
Fotokopi Surat Ketetapan Penetapan Tersangka, Nomor : S.Tap /38/V/RES.1.8./2023/Reskrim Tanggal 19 Mei 2023, atas nama ROBET, diberi tanda T-5;
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/38/V/RES.1.8/2023/Reskrim, tanggal 20 Mei 2023, diberi tanda T-6;
Fotokopi Berita Acara Penangkapan, Tersangka Atas nama ROBET, tanggal 20 Mei 2023 tanda T-6a;
Fotokopi Tembusan Surat telah di berikan kepada pihak keluarga, diberi tanda T-6b;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan, nomor : Sp.Han/37/V/RES.1.8./2023/Reskrim tanggal 20 Mei 2023 diberi tanda T-7;
Fotokopi Berita Acara Penahanan Tersangka Atas nama ROBET tanggal 20 Mei 2023 diberi tanda T-7a;
Fotokopi Tembusan telah di berikan kepada pihak keluarga tersangka diberi tanda T-7b;
Fotokopi Surat Perihal : Permintaan Perpanjangan Penahanan terhadap Tersangka, nomor : B / 22 / V / RES.1.8./2023 / Reskrim, tanggal 25 Mei 2023 diberi tanda T-8;
Fotokopi Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT – 1893 D / L.10.11.3 / Eoh.1 / 05/ 2023, tanggal 26 Mei 2023, diberi tanda T-9;
Fotokopi Tembusan telah di berikan kepada pihak keluarga diberi tanda T-10;
Fotokopi Surat Perihal : Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan nomor : SPDP/ 29/ V/RES.1.8 / 2023 / Reskrim Tanggal 25 Mei 2023, diberi tanda T-11;
Fotokopi Tanda terima pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam diberi tanda T-12;
Fotokopi Surat Perintah Penyitaan, nomor : SP.Sita /18 / V/RES.1.8. / 2023/ Reskrim, tanggal 20 Mei 2023, diberi tanda T-13;
Fotokopi Berita Acara Penyitaan, tanggal 20 Mei 2023 diberi tanda T-13a;
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan, nomor : STP/18/V/RES1.8./2023 tanggal 19 Mei 2023 diberi tanda T-13b;
Fotokopi Surat Perihal : Permohonan Izin Penyitaan nomor : B / 18.a/V/RES.1.8./2023/ Reskrim tanggal 26 Mei 2023 diberi tanda T-14;
Print Out Surat Penetapan Penyitaan nomor : 541 / Pen Pid.B –SITA/2023 / PN Btm tanggal 30 Mei 2023, diberi tanda T-14a;
Fotokopi Sampul Berkas Perkara nomor : BP / 20 /VI RES.1.8 /2023 /Reskrim tanggal 15 Juni 2023, diberi tanda T-15;
Fotokopi Pengiriman Berkas Perkara tersangka An. ROBET nomor : B / 20 /VI RES.1.8 /2023 /Reskrim tanggal 21 Juni 2023, diberi tanda T-15a;
Fotokopi Bukti Kepemilikan Barang dari PT. MCDERMOTT INDONESIA, diberi tanda T-16;
Fotokopi bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya kecuali bukti surat T-16 berupa fotokopi dari fotokopi sedangkan bukti surat T-14a berupa print out;
Menimbang bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI;
Menimbang bahwa dalam menjawab permohonan Pemohon Praperadilan, Termohon mengajukan eksepsi tentang hal-hal pada pokoknya sebagai berikut;
PLURIUS LITIS CONSORTIUM (Kurangnya para pihak);
Bahwa Termohon berdasar pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia menolak secara tegas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon karena subyek Termohon praperadilan tersebut diajukan oleh Pemohon tidak lengkap. Pemohon mengajukan pemeriksaan praperadilan hanya kepada Kepala Kepolisian Sektor Batu ampar Cq. Kepala unit Reskrim Polsek Batu ampar Cq. Penyidik pemeriksa, tanpa menarik kapolres dan kapolda serta Kapolri;
Menimbang, bahwa KUHAP tidak mengatur secara tegas siapa yang menjadi Termohon dalam perkara praperadilan, akan tetapi secara implisit dari bunyi ketentuan Pasal 77 KUHAP yang mengatur tentang wewenang praperadilan, maka Termohon praperadilan adalah pejabat yang telah melakukan tindakan yang dijadikan obyek dari permohonan praperadilan, yaitu penyidik atau penuntut umum;
Menimbang bahwa Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2O10 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan:
Pasal 3 ayat (1);
Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ayat (2);
Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri; b. Kepolisian Daerah, disingkat Polda; c. Kepolisian Resor, disingkat Polres; dan d. Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.
Pasal 38 ayat (1);
Kepolisian Sektor disingkat Polsek adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres;
Ayat (2);
Polsek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 50;
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut oleh karena Polsek merupakan Organisasi Polri bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bawah Polres dimana setiap tindakan serta langkah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian secara organisatoris merupakan wewenang dan merupakan tanggungjawabnya maka Polsek secara hukum dapat menjadi pihak (termohon) dalam perkara Praperadilan tanpa harus mengikut sertakan organisasi kepolisian pada jenjang diatasnya sebagai pihak termohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut eksepsi Termohon harus ditolak;
OBSCUR LIBEL (tidak jelas dan kabur);
Bahwa yang menjadi dasar alasan pemohon sehingga mengajukan permohonan praperadilan atas laporan Polisi Nomor : LP- B/68/V /2023/SPKT /POLSEK BATU AMPAR / POLRESTA BARELANG /POLDA KEPRI, tanggal 19 Mei 2023 di laporkan oleh ISMAIL Security yang bekerja sebagai outsorcing tenaga pengaman di PT. Mc Dermot batu ampar Batam dan tidak di berikannya surat SPDP kepada pihak Keluarga tersangka dan pemohon merasa di rugikannya hak konstitusionalnya;
Bahwa Apa yang di mohonkan oleh pemohon sudah sangat jauh dari objek praperadilan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 77 KUHAP jo keputusan Mahkamah konstitusi nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 yang menjadi dasar objek praperadilan yaitu Penangkapan, Penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, apalagi pemohon mengajukan permohonan praperadilan dengan mengajukan nilai kerugian berdasarkan daftar tabel harga barang yang sumber legalitasnya belum bisa di percaya. sehingga permohonan pemohon tidak jelas dan tidak berdasar hukum dan harus di tolak dan setidak tidaknya tidak dapat di terima;
Menimbang, bahwa apa yang didalilkan Termohon dalam eksepsi tersebut merupakan suatu hal yang menyangkut materi pokok perkara praperadilan, sehingga eksepsi Termohon harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan Pemohon sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa permohonan Praperadilan Pemohon pada pokoknya adalah tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka Dikarenakan Kurangnya Bukti Permulaan, untuk itu memohon agar Pengadilan Negeri menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-13;
Menimbang bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa tindakan Termohon dalam melakukan Penangkapan, Penahanan, penetapan tersangka, Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku sebagaimana persyaratan formil yang telah ditentukan. Sehingga Permohonan Pra Peradilan yang telah diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak berdasarkan hukum dan dengan demikian harus ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-16;
Menimbang bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim Praperadilan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penyitaan, penahanan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui pemeriksaan perkara Praperadilan merupakan suatu mekanisme kontrol yang diatur KUHAP terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan hukum yang menjadi wewenangnya. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penyitaan, penahanan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Menimbang, bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia;
Menimbang, bahwa hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang mengikuti waktu dan zamannya;
Menimbang, bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.34/PUU-XI/2013 “prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam UU 1945 (vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak azasi manusia (HAM)”, yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk didalamnya negara untuk menghormatinya”;
Menimbang, bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili;
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
(dst)
(dst)
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Menimbang, bahwa disusul dengan dikeluarkannya Perma Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Pasal 2 Ayat (1) Disebutkan, Obyek Praperadilan adalah:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Ayat (2) Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 junto Perma Nomor 4 Tahun 2016 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu yang dimohonkan Pemohon selain tidak sahnya penangkapan dan penahanan, tidak sahnya penyitaan barang bukti adalah tentang pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang merupakan salah satu objek dari praperadilan, maka Pengadilan Negeri berwenang mengadili permohonan ini;
Menimbang, bahwa inti dari proses penyidikan adalah untuk mengumpulkan alat bukti untuk memastikan bahwa yang diperiksa adalah perbuatan pidana atau bukan, kemudian menentukan siapa pelakunya dari perkara yang diperiksa tersebut;
Dalam penyidikan itu kelak akan diketahui perbuatan pidana yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain atau dilakukan oleh seorang saja. Selain itu penyidikan juga untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana yang akan dipersangkakan kepada tersangka. Dengan demikian maka bukti-bukti tentang tindak pidananya adalah sebangun dengan bukti-bukti bahwa yang bersangkutanlah yang melakukan perbuatan tersebut. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan atau suatu tindak pidana harus jelas tindak pidana yang disangkakan, harus jelas bukti-buktinya bahwa perbuatan pidana itu terjadi dan kemudian bukti-bukti itu juga berhubungan dengan seseorang yang melakukan perbuatan pidana itu yang kemudian akan menjadi Tersangka;
Menimbang bahwa mencermati dalil permohonan Pemohon Praperadilan yang pada pokoknya adalah tentang keberatan atas penetapan Termohon terhadap Pemohon sebagai Tersangka, untuk itu apakah tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tersebut secara formil telah memenuhi paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (2) Perma Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan tersebut?
Menimbang bahwa alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP adalah:
Keterangan Saksi;
Keterangan Ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam menilai aspek formil dari suatu alat bukti tentunya tidak cukup dengan hanya menilai dari sisi kwantitas (jumlah/banyaknya) dari alat bukti saja akan tetapi harus menilai kwalitas dari alat bukti. Sehingga apabila penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah bukan berarti ia sudah dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, akan tetapi penyidik harus memperhatikan atau menilai kwalitas dari alat bukti tersebut sejauh mana kwalitasnya sehingga dapat membuktikan perkara yang akan disangkakan. Dalam memeriksa saksi misalnya tentu perlu diungkap dan dijelaskan kwalitas serta sumber pengetahuan saksi, keterangan saksi yang hanya dari cerita orang lain, keterangan saksi yang hanya pendapat maupun rekaan yag diperoleh dari hasil pemikiran saja bukan merupakan keterangan saksi. Dalam hal seperti itu tentunya tidak mungkin keterangannya dapat diambil dan dinilai sebagai bukti dan dijadikan dasar oleh penyidik dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Penyidik harus mencari saksi yang lain yang sesuai dan digariskan oleh KUHAP, oleh sebab saksi-saksi itu nantinya akan diajukan ke persidangan dan dalam memberikan keterangannya dipersidangan saksi akan terikat dengan syarat serta tatacara yang diatur dalam KUHAP (baca Pasal 185 KUHAP.);
Menimbang bahwa berkaitan dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka, Termohon dalam jawabnya mendalilkan yang pada pokoknya:
Bahwa setelah adanya laporan Polisi kemudian Termohon telah menerbitkan surat perintah Tugas Penyidikan Nomor : SPRINT-GAS/ 79 b / V / 2023 / Reskrim, tanggal 19 Mei 2023 (vide bukti T.2) dan surat perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-SIDIK/ 79 a / V / 2023 / Reskrim, tanggal 19 Mei 2023 (vide bukti T.3);
Bahwa telah di lakukan pemeriksaan saksi ISMAIl dan saksi NASRTIADI dalam perkara ini dan kemudian terhadap pelaku nama ROBET di lakukan wawancara dan intograsi dan pelaku ROBET mengakui bahwa barang yang di bawa olehnya akan di bawa keluar kawasan PT. Mc. DERMOT tanpa seizin dari pihak perusahaan dan selanjutnya karyawan nama ROBET di tetapkan sebagai Tersangka;
Bahwa termohon di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak pidana pencurian setelah di lakukan gelar perkara yang di lakukan di Ruang Reskrim Lantai 2 Polsek Batu ampar yang di ikuti oleh personil polsek Batu ampar sesuai dengan laporan hasil Pelaksanaan gelar perkara tanggal 19 Mei 2023 (vide bukti T.4). dengan hasil gelar di tetapkan ROBET sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pencurian sebagai mana pasal 362 KUHP dengan adanya alat bukti yang di miliki oleh Penyidik berupa keterangan saksi , keterangan tersangka dan bukti surat dan gelar perkara di lakukan karena penyidik berpedoman kepada peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana pasal 25 ayat 1 berbunyi “ Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.” Dan ayat 2 menjelaskan “ Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan” yang kemudian gelar perkara tersebut telah di tetapkan termohon sebagai tersangka dengan Surat ketetapan tersangka nomor S. Tap/ 38 / V/ Res.1.8 / 2023 / Reskrim tanggal 19 Mei 2023 (vide bukti T.5) dan selanjutnya di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan di buatkan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka;
Menimbang, bahwa dalam penyidikan, penyidik harus menemukan bukti bukti setiap unsur delik pidana. Bila unsur-unsur delik pidana itu tidak ditemukan, maka penyidikan harus dihentikan dengan menerbitkan SP3. (Surat Perintah Penghentian Penyidikan);
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan hal tersebut kalau kemudian penyidik akan membuka kembali, sesuai Pasal 33 Ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, maka penyidik harus memohonkan pra peradilan dan Hakim Praperadilan yang akan memutuskan apakah perkara tersebut layak dibuka kembali;
Menimbang, bahwa tentang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) diatur dalam Pasal 109 ayat (2) yang berbunyi :
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya” ;
Dari norma di atas jika dikaji, maka alasan terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu ada tiga yaitu :
Tidak cukup bukti;
Peristiwa tersebut bukan tindak pidana;
Demi hukum;
Ad. 1 Tidak cukup bukti, artinya penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang syah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka;
Lalu jika alasan tidak cukup bukti yang dijadikan dasar, maka artinya ada alat bukti yang dianulir oleh penyidik sebagai alat bukti yang syah, sehingga dalam terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut dinyatakan bahwa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinyatakan tidak syah/tidak tepat/tidak akurat/bukan sebagai alat bukti sehingga diterbitkanlah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan);
Ad.2. Alasan kedua Peristiwa tersebut bukan tindak pidana, tentunya diperoleh setelah memeriksa bukti-bukti dan dari bukti-bukti tersebut tidak terdapat yang dapat mengarah bahwa perbuatan tersangka itu merupakan suatu tindak pidana, oleh karena kemudian menerbitkan SP3. (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ;
Ad.3 Alasan ketiga terbitinya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) adalah karena alasan demi hukum. Alasan demi hukum lebih rasional dibandingkan dengan dua alasan di atas.Hal ini disebabkan sudah masuk pada alasan yang lebih substansi juridis formil. Dalam banyak doktrin dan putusan pengadilan, alasan demi hukum terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu (1) nebis in idem (2) tersangka meninggal dunia (3) daluarsa;
Menimbang, bahwa terhadap alasan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kesatu menurut Pengadilan (Hakim yang memeriksa perkara Prapradilan ini) secara logika kiranya masih dapat dan memungkinkan kepada penyidik untuk membuka kembali pemeriksaannya dengan alasan bahwa bukti-bukti dalam perkara tersebut telah terpenuhi, dimana yang sebelumnya dalam pemeriksaan awal bukti-bukti tersebut belum cukup atau belum dapat diketemukan;
Menimbang, bahwa namun demikian terhadap alasan SP3. (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang kedua dan ketiga tentunya hal tersebut tidak memungkinkan untuk dibuka kembali oleh karena penyidik dalam pemeriksaannya berdasarkan bukt-bukti yang ada sudah berpendapat dan menyatakan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana atau Demi Hukum perkara tersebut (1) nebis in idem (2) tersangka meninggal dunia (3) daluarsa;
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum pidana jika sebuah objek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana maka proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali karena sudah disimpulkan sebagai bukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut apabila tetap dilanjutkan pemeriksaannya pada akhirnya justru akan mengingkari tujuan hukum itu sendiri yaitu prinsip keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa menetapkan seseorang menjadi tersangka mutlak menjadi wewenang penyidik setelah melalui proses sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa terhadap perkara praperadilan ini setelah membaca, meneliti, mencermati bukti surat yang diajukan oleh Pemohon (bukti P-1 sampai dengan bukti P-13);
Menimbang, bahwa didasarkan bukti P-7 tentang Surat Perjanjian PT. McDermott Indonesia dengan Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD Nomor : 0213-PT-D6978-SAH01-002-00. Tanggal : 22 Juli 2020 Halaman 56 dari 132 menurut Pemohon :
Barang yang dibawa oleh Pemohon adalah merupakan barang sisa proyek Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD;
Barang sisa-sisa potongan besi adalah merupakan sampah proyek yang harus dibersihkan oleh Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD dari Lokasi PT. McDermott Indonesia;
PT. McDermott Indonesia bukan sebagai Korban dalam perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa didasarkan bukti P-8 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 Tanggal : 16 Maret 2015 menurut Pemohon Termohon telah salah dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Tanpa adanya bukti permulaan yang cukup seharusnya Termohon tidak langsung menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa menurut dalil Pemohon tindakan Pemohon mengambil sisa-sisa potongan besi tersebut, karena Pemohon sudah mendapatkan Ijin secara Lisan dari Mr. Sandill yang mana pada saat itu menjabat Sebagai Manajer RAPID MARINE HVAC (ASIA PASIFIC) PTE LTD selaku Pihak yang bertanggung jawab atas sisa-sisa potongan besi tersebut;
Menimbang bahwa setalah membaca, meneliti, mencermati bukti surat yang dijaukan oleh Termohon (T-1 sampai dengan T-16) ternyata surat-surat yang diajukan Termohon tersebut sama sekali tidak satupun surat bukti yang dapat membuktikan bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah memeriksa paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP junto Perma Nomor 4 Tahun 2016 junto pasal 25 ayat 1 peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana tersebut;
Menimbang bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon (T-1 sampai dengan T-16) hanya sebatas surat-surat bukti yang berkaitan dengan perintah penangkapan, perintah penahanan, perintah penyitaan dan surat-surat yang berkaitan dengan hal tersebut;
Menimbang bahwa membaca dan mencermati bukti T-4 tentang Laporan Hasil Pelaksanaan Gelar Perkara yang dilakukan oleh Termohon tanggal 19 Mei 2023 sebagai salah satu dasar ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka ternyata didalam Laporan Hasil Pelaksanaan Gelar Perkara juga tidak memuat tentang sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti apa dan mana bahwa Pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Termohon didalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didukung dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah;
Menimbang bahwa oleh karena Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didukung dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah maka surat penetapan Pemohon sebagai Tersangka dengan surat penetapan Nomor S.Tap /38/V/RES.1.8./2023/Reskrim Tanggal 19 Mei 2023 harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa berkaitan dengan tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon (Robet) oleh karena penetapan Pemohon sebagai Tersangka dinyatakan tidak sah maka surat perintah penangkapan dan penahanan mana harus dinyatakan tidak sah dan untuk itu harus diperintahkan agar Tersangka (Robet) dikeluarkan dari tahanan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan Praperadilan Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dikabulkan maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Termohon yang jumlah dan besarnya nihil;
Memperhatikan, Pasal 77 sampai dengan 83, Pasal 109 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon;
Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap /38/V/RES.1.8./2023/Reskrim Tanggal 19 Mei 2023 yang menetapkan Pemohon (An. ROBET) sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan surat perintah, penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan, penahanan yang berkaitan dengan penetapan Pemohon (Robet) sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Tersangka (Robet/Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL;
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023 oleh Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum., Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Batam dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga
oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Netty Sihombing, S.H., M.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim,
Netty Sihombing, S.H., M.H. Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum.