536/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 536/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: D. ADI YUDISTIRA,S.H.,M.H. Terdakwa: ANTON PATRIA Als ANTON Bin Alm. MARJONI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON Bin (Alm) MARJONI DARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan Barang Bukti berupa: 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X; 1 (satu) batang kayu tangkai dodos sepanjang 2 (dua) meter; 1 (satu) buah mata Egrek yang terbuat dari besi; untuk dimusnahkan 1 (satu) buah Flash Disc merk sandisk 16 GB warna merah hitam yang berisikan rekaman camera Trap tertanggal 02 01-2023 dan 06-01-2023 Uang tunai sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar Faktur Penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) keluaran PT. Satria Windu Seraya kebun danau buatan – rumbai tertanggal 06/01/2023. 1 (satu) lembar surat pengantar buah (SPB) TBS nomor : 18SPB-INTI SWS/DIV1/I/2023 tanggal 7 Januari 2023 keluaran PT.Satria Windu Seraya kebun danau Buatan-Rumbai. Dikembalikan kepada PT. Satria Windu Seraya (SWS) melalui saksi HENDRA SUYITNO Als HENDRA Bin HASAN BASRI 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa Plat nomor. Dikembalikan kepada Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON Bin Alm MARJONI DARLAN 6.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. Nama | : | ANTON PATRIA Als ANTON Bin Alm MARJONI DARLAN; |
| 2. Tempat Lahir | : | Tembilahan; |
| 3. Umur/ Tgl. Lahir | : | 42 tahun / 03 Agustus 1979; |
| 4. Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. Tempat Tinggal | : | Jl. Lingkar Danau Buatan Gg. Terubuk Kel. Lembah Sari Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru / Jl. Wijaya Gg Wijaya I No. 151 Kel. Kedung Sari Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru; |
| 7. Agama | : | Islam; |
| 8. Pekerjaan | : | Supir; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan tanggal 02 April 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan tanggal 21 Juni 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya dan menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 536/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 23 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 536/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 23 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON Bin (Alm) MARJONI DARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencuriandengan pemberatan“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaANTONPATRIAAlsANTONBin(Alm)MARJONI DARLAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X;
1 (satu) batang kayu tangkai dodos sepanjang 2 (dua) meter;
1 (satu) buah mata Egrek yang terbuat dari besi;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah Flash Disc merk sandisk 16 GB warna merah hitam yang berisikan rekaman camera Trap tertanggal 02 01-2023 dan 06-01-2023
Uang tunai sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Faktur Penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) keluaran PT. Satria Windu Seraya kebun danau buatan – rumbai tertanggal 06/01/2023.
1 (satu) lembar surat pengantar buah (SPB) TBS nomor : 18SPB-INTI SWS/DIV1/I/2023 tanggal 7 Januari 2023 keluaran PT.Satria Windu Seraya kebun danau Buatan-Rumbai.
Dikembalikan kepada PT. Satria Windu Seraya (SWS) melalui saksi HENDRA SUYITNO Als HENDRA Bin HASAN BASRI
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa Plat nomor.
Dikembalikan kepada Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON Bin Alm MARJONI DARLAN
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan perbuatan pidana dimasa yang akan datang;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;
Setelah mendengar tanggapan dari Terdakwa terhadap tanggapan dari Penuntut Umum, maka pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap dengan pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON Bin Alm MARJONI DARLAN, Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib, pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib dan pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 15.15 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain antara bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak – tidaknya masih didalam tahun antara 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Blok L perkebunan sawit PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah secaratidaksahyangmemanenataumemunguthasilperkebunan, jikaantarabeberapaperbuatan,meskipunmasing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupasehinggaharusdipandangsebagaisatuperbuatanberlanjut perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa sedang berada di kandang ayam di Jl. Persawahan Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Timur tempat terdakwa tinggal selanjutnya datang saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR (penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk main – main dan saat itu saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR bertanya “bang, gimana caranya bisa beli rokok?” kemudian terdakwa jawab “ ya udah kita manen aja, tapi jangan disini di kilo 8 aja “ kemudian saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR bertanya “ siapa kawan kita satu lagi aku bagian ngegrek kau bagian mikul yang tukang tengok siapa?” kemudian terdakwa menelfon Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) dan menyuruhnya datang, sekitar setengah jam Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) datang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah mata egrek milik saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR di bawah kandang ayam dan selanjutnya terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa Plat Nomor milik terdakwa dengan berbonceng tiga melewati Simpang Bingung dan kemudian masuk ke Jalan Kilo 8 Panca Eka dan setibanya di perkebunan sawit milik masyarakat terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) meninggalkan sepeda motor dan kemudian terdakwa bersama Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan berjalan menuju Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) melewati parit gajah sebagai pembatas dengan perkebunan masyarakat;
Bahwa sesampainya di areal Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS), selanjutnya terdakwa, Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) menunggu sekitar 1 jam untuk melihat situasi dan setelah dirasa aman kemudian barulah Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR memanen tandan buah segar (tbs) dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek selanjutnya terdakwa dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) melansirnya ke parit gajah pembatas antara Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) dengan Perkebunan Masyarakat tiba – tiba terdengar suara sepeda motor dan terdakwa menduga itu adalah petugas security PT. Satria Windu Seraya (SWS) sehingga terdakwa, Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) langsung melarikan diri melewati parit gajah dan kemudian menuju sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan dengan jarak sekitar 500 meter;
Bahwa berdasarkan rekaman CCTV/Camera Trap terhadap kejadian kehilangan 100 (seratus) tandan buah sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, dimana Saksi HENDRA SUYITNO dan saksi RUDIPAHYUTI patroli rutin ke arah Blok L areal perkebunan PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru menggunakan sepeda motor setibanya di areal tersebut Saksi HENDRA SUYITNO dan saksi RUDIPAHYUTI melihat ada sekitar 20 (dua puluh) tandan buah sawit di parit gajah namun tidak ada karyawan panen di lokasi tersebut selanjutnya terdapat pelepah pohon sawit sudah jatuh (sengkleh) dan juga sudah banyak tergeletak di piringan atau sekitar pohon yang saat itu ada sekitar 80 (delapan puluh) pokok/pohon dan selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) batang tangkai dodos sepanjang 2 meter yang terbuat dari kayu serta 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X di sekitar areal tersebut;
Bahwa dalam hal mengambil Tandan Buah Segar (TBS) di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Satria Windu Seraya (SWS) Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 1 (satu) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. EKO (belum tertangkap);
Pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 1 (satu) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. RIKO (belum tertangkap);
Pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. RIKO (belum tertangkap) dan Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR (dituntut dalam berkas terpisah)
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. SWS (Satria Windu Seraya) untuk mengambil Tandan Buah Sawit (TBS) sebanyak 100 (seratus) tandan/janjang buah sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya) sehingga mengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON Bin Alm MARJONI DARLAN bersama- sama dengan Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR (dituntut dalam berkas perkara terpisah), sdr. RIKO (belum tertangkap) dan Sdr. Eko (belum tertangkap) Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib, pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib dan pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 15.15 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain antara bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak – tidaknya masih didalam tahun antara 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Blok L perkebunan sawit PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum,yangdilakukanolehduaorangataulebihdenganbersekutu,jikaantarabeberapaperbuatan,meskipunmasing-masingmerupakankejahatanataupelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagaisatu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa sedang berada di kandang ayam di Jl. Persawahan Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Timur tempat terdakwa tinggal selanjutnya datang saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR (penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk main – main dan saat itu saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR bertanya “bang, gimana caranya bisa beli rokok?” kemudian terdakwa jawab “ ya udah kita manen aja, tapi jangan disini di kilo 8 aja “ kemudian saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR bertanya “ siapa kawan kita satu lagi aku bagian ngegrek kau bagian mikul yang tukang tengok siapa?” kemudian terdakwa menelfon Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) dan menyuruhnya datang, sekitar setengah jam Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) datang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah mata egrek milik saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR di bawah kandang ayam dan selanjutnya terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa Plat Nomor milik terdakwa dengan berbonceng tiga melewati Simpang Bingung dan kemudian masuk ke Jalan Kilo 8 Panca Eka dan setibanya di perkebunan sawit milik masyarakat terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) meninggalkan sepeda motor dan kemudian terdakwa bersama Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan berjalan menuju Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) melewati parit gajah sebagai pembatas dengan perkebunan masyarakat;
Bahwa sesampainya di areal Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS), selanjutnya terdakwa, Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) menunggu sekitar 1 jam untuk melihat situasi dan setelah dirasa aman kemudian barulah Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR memanen tandan buah segar (tbs) dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek selanjutnya terdakwa dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) melansirnya ke parit gajah pembatas antara Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) dengan Perkebunan Masyarakat tiba – tiba terdengar suara sepeda motor dan terdakwa menduga itu adalah petugas security PT. Satria Windu Seraya (SWS) sehingga terdakwa, Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) langsung melarikan diri melewati parit gajah dan kemudian menuju sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan dengan jarak sekitar 500 meter;
Bahwa berdasarkan rekaman CCTV/Camera Trap terhadap kejadian kehilangan 100 (seratus) tandan buah sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, dimana Saksi HENDRA SUYITNO dan saksi RUDIPAHYUTI patroli rutin ke arah Blok L areal perkebunan PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru menggunakan sepeda motor setibanya di areal tersebut Saksi HENDRA SUYITNO dan saksi RUDIPAHYUTI melihat ada sekitar 20 (dua puluh) tandan buah sawit di parit gajah namun tidak ada karyawan panen di lokasi tersebut selanjutnya terdapat pelepah pohon sawit sudah jatuh (sengkleh) dan juga sudah banyak tergeletak di piringan atau sekitar pohon yang saat itu ada sekitar 80 (delapan puluh) pokok/pohon dan selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) batang tangkai dodos sepanjang 2 meter yang terbuat dari kayu serta 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X di sekitar areal tersebut;
Bahwa dalam hal mengambil Tandan Buah Segar (TBS) di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Satria Windu Seraya (SWS) Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 1 (satu) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. EKO (belum tertangkap);
Pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 1 (satu) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. RIKO (belum tertangkap);
Pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. RIKO (belum tertangkap) dan Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR (dituntut dalam berkas terpisah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. SWS (Satria Windu Seraya) untuk mengambil Tandan Buah Sawit (TBS) sebanyak 100 (seratus) tandan/janjang buah sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya) sehingga mengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi HENDRA SUYITNO Als HENDRA Bin HASAN BASRI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 15.15 Wib bertempat di Blok L perkebunan sawit PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru dan yang diambil adalah sekitar 100 (seratus) tandan/janjang buah sawit milik Perkebunan PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa siapa yang mengambil sekitar 100 (seratus) tandan/janjang buah sawit di Perkebunan PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 15.15 Wib namun berdasarkan rekaman Camera Trap yang dipasang/diletakkan disalah satu pohon buah sawit di Blok L areal perkebuanan sawit tersebut pelakunya berjumlah 3 (tiga) orang laki – laki yang dua orang diantaranya diketahui bernama Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON dan Saksi JUNIOR Als GONDRONG;
Bahwa awal mula saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi bersama rekan kerja yang bernama Saksi RUDI PAHYUTI melaksanakan patroli rutin menggunakan sepeda motor selanjutnya ketika melewati Areal Blok L saksi melihat adanya 20 (dua puluh) tandan buah sawit milik PT. SWS di perbatasan Parit Gajah selanjutnya saksi melihat kondisi pelepah pohon sawit sudah jatuh (sengkleh) dan juga sudah banyak tergeletak di piringan atau sekitar pohon yang saat itu diperkirakan ada sekitar 80 (delapan puluh) pokok/pohon selanjutnya saksi melihat 1 (satu) batang tangkai dodos sepanjang 2 meter yang terbuat dari kayu serta 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X terletak di areal tersebut selanjutnya saksi mengabari pak Askep yang bernama Saksi RUSMAN PANJAITAN dengan berkata “ ijin melaporkanpak,terjadikehilanganbuahsawit dan yang tertinggal 20 tandan, namun Terdakwa tidak di tempat. ” selanjutnya pak Askep menjawab “ lakukanpengintaian “ selanjutnya saksi melaporkan juga hal tersebut ke Pak Mandor yang bernama Sdr. ARDI melalui panggilan telepon dengan berkata “ ijinpakadapencurianbuahsawitdiBlokL “ selanjutnya Pak Mandor menjawab “ berapa banyak “ selanjutnya saksi jawab “ 20Tandan ” selanjutnya Pak Mandor jawab “ okesayameluncur “;
Bahwa selanjutnya saksi juga menghubungi Koordinator keamanan yang bernama Sdr. RIYENDRA dengan berkata “ijin komandan telah terjadi pencurian buahsawit di Blok L“ selanjutnya diannya bertanya “ kamera aman “ selanjutnya saksi jawab “ aman “ selanjutnya saksi bersama rekan Saksi RUDI PAHYUTI melakukan pengintaian dengan cara sembunyi di semak – semak sekitar Blok L tidak berselang kemudian Mandor yang datang kemudian saksi kembali melakukan pengintaian namun Terdakwa tidak menampakan diri selanjutnya Pak Mandor beserta Anggota Panen/Muat melakukan evakuasi terhadap 20 tandan buah sawit milik PT. SWS diduga sisa buah sawit yang belum diambil oleh Terdakwa yang ditemukan di Parit Gajah Areal Blok L;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar saksi bersama kordinator keamanan dan kebakaran pergi bersama – sama melihat TKP selanjutnya terhadap 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk dan 1 (unit) CCTV/Camera Trap yang masih tertinggal di areal tersebut diamankan dan dibawa ke kantor, setibanya di kantor saksi melihat hasil rekaman CCTV/Camera Trap yang sebelumnya terpasang di salah satu pohon buah sawit Blok L Areal perkebunan sawit PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru kemudian hasil rekaman tersebut terlihat 3 (tiga) orang laki – laki yang masuk ke Areal perkebunan selanjutnya yang mana salah satu laki – laki tersebut tidak menggunakan baju dan berambut lurus panjang dan sedang membawa alat panen berupa Egrek yang mana pada saat itu saksi melihatnya sedang memanen buah sawit di salah satu pohon milik perkebunan PT.SWS dan laki – laki tersebut saya ketahui bernama saksi JUNIOR Als GONDRONG sementara untuk 1 (satu) orang laki – laki lain yang saksi lihat memakai baju kaos loreng bertuliskan BRIMOB dan memakai topi warna putih hitam yang mana pada saat itu terlihat dianya melansir/mengangkat buah sawit dan laki – laki tersebut saya ketahui bernama Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON sedangkan untuk 1 (satu) orang laki – laki lain memakai baju kaos warna putih dan memakai topi yang mana pada saat itu saksi melihatnya sedang melansir/mengangkat buah sawit namun saksi tidak kenal dengan laki - laki tersebut;
Bahwa pada saat melakukan patroli di Blok L Areal Perkebunan sawit PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru saksi tidak ada melihat buruh panen PT.SWS yang sedang bekerja;
Bahwa di PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru saksi adalah sebagai pertugas keamanan (security) Outsorching dari PT. ARMY selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keamanan sejak tahun 2021 dengan tugas dan tanggung jawab menjaga Pos jaga dan menjaga Aset yang bergerak maupun tidak bergerak;
Bahwa adapun terhadap 20 (dua puluh) tandan/janjang tandan buah segar (tbs) berikut 1 (satu) batang tangkai dodos sepanjang 2 meter yang terbuat dari kayu serta 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X dibawa ke Kantor Perkebunan Sawit PT. Satria Windu Seraya (SW)S Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru dan kemudian untuk 20 (dua puluh) tandan/janjang tandan buah segar (tbs) dilakukan penimbangan di timbangan digital TBS dan didapat hasil berat bersih (netto) sebanyak 400 kg (empat ratus kilogram);
Bahwa berdasarkan rekaman CCTV/ Camera Trap yang terpasang sejak 27 Desember 20022 juga ada terekam kejadian pencurian pada tanggal 02 Januari 2023 dan diketahui bahwa yang melakukan pencurian terhadap Tandan Buah Segar (TBS) pada tanggal 02 Januari 2023 adalah 2 (dua) orang laki – laki yang diketahui bernama terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON dan Sdr. Eko (DPO);
Bahwa untuk jumlah Tandan Buah Segar (TBS) yang diambil oleh terdakwa pada tanggal 27 Desember 2022 diperkirakan jumlah yang hilang adalah sebanyak 40 (empat puluh) tandan dan pada tanggal 02 Januari 2023 yang terekam pada camera Trap diperkirakan 45 (empat puluh lima) janjang / tandan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di persidangan Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi RUDIPAHYUTI Als RUDI Bin DARMAWI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi bekerja di PT.SWS sebagai security PT. ARMY yang ditugaskan menjaga perkebunan sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru sudah 5 tahun sejak bulan Desember tahun 2017 dengan tugas dan tanggung jawab melakukan Patroli di wilayah perkebunan PT.SWS, menjaga Pos jaga dan menjaga Aset yang bergerak maupun tidak bergerak milik PT. SWS;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada ditempat pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib setelah saksi selesai solat jumat yang mana saat itu Saksi HENDRA SUYITNO mengajak saksi patroli rutin ke arah Blok L areal perkebunan PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru menggunakan sepeda motor setibanya di areal tersebut;
Bahwa saksi melihat ada sekitar 20 (dua puluh) tandan buah sawit di parit gajah namun saksi tidak melihat ada karyawan panen di lokasi tersebut selanjutnya saksi melihat kondisi pelepah pohon sawit sudah jatuh (sengkleh) dan juga sudah banyak tergeletak di piringan atau sekitar pohon yang saat itu saksi perkirakan ada sekitar 80 (delapan puluh) pokok/pohon dan selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) batang tangkai dodos sepanjang 2 meter yang terbuat dari kayu serta 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X di sekitar areal tersebut selanjutnya Saksi HENDRA SUYITNO langsung menghubungi Asisten Kepala yang bernama Saksi RUSMAN PANJAITAN untuk memberikan kabar tentang temuan yang tersebut;
Bahwa Saksi HENDRA SUYOTNO melakukan pengintaian di Blok L perkebunan sawit PT. SWS (Satria Windu Seraya) namun setelah ditunggu Terdakwa tidak menampakan diri selanjutnya terhadap barang – barang yang ditemukan 20 (dua puluh) tandan/janjang tandan buah segar (tbs) berikut 1 (satu) batang tangkai dodos sepanjang 2 meter yang terbuat dari kayu serta 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X dibawa ke Kantor Perkebunan Sawit PT. Satria Windu Seraya (SW)S Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru dan kemudian terhadap 20 (dua puluh) tandan/janjang tandan buah segar (tbs) dilakukan penimbangan di timbangan digital TBS dan didapat hasil berat bersih (netto) sebanyak 400 kg (empat ratus kilogram);
Bahwa berdasarkan rekaman CCTV/Camera Trap Terdakwa terlihat ada membawa alat panen berupa Egrek dan Dodos dan terhadap 3 (tiga) orang laki – laki yaitu kedua diantaranya Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON dengan Saksi JUNIOR Als GONDRONG dan Sdr. Eko (DPO) bukan karyawan PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru;
Bahwa pada saat melakukan patroli di Blok L Areal Perkebunan sawit PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru saksi tidak ada melihat buruh panen PT.SWS yang sedang bekerja;
Bahwa berdasarkan rekaman CCTV/ Camera Trap yang terpasang sejak 27 Desember 20022 juga ada terekam kejadian pencurian pada tanggal 02 Januari 2023 dan diketahui bahwa yang melakukan pencurian terhadap Tandan Buah Segar (TBS) pada tanggal 02 Januari 2023 adalah 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON dan Sdr. Eko (DPO);
Bahwa untuk jumlah Tandan Buah Segar (TBS) yang diambil oleh terdakwa pada tanggal 27 Desember 2022 diperkirakan jumlah yang hilang adalah sebanyak 40 (empat puluh) tandan dan pada tanggal 02 Januari 2023 yang terekam pada camera Trap diperkirakan 45 (empat puluh lima) janjang / tandan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di persidangan Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUHARDIANTO Als ARDI Bin BAMBANG SUNARYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa di Perkebunan Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru adalah sebagai Mandor Panen dan tugas dan tanggung jawab saksi selaku mandor panen di Perkebunan Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) adalah melakukan pengancakan terhadap petugas pemanen dan melakukan pengecekan terhadap hasil panen;
Bahwa Pemilik dari PT. SATRIA WINDU SERAYA (SWS) adalah Sdr. EDY SUDIANTO selaku Direktur dan atas jabatan mandor panen saya bertanggung jawab kepada saksi RUSMAN PANJAITAN selaku Asisten Kepala (Askep);
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib saksi HENDRA SUYITNO menelfon saksi dengan mengatakan “ Ndor, meluncur ke Blok L ada Ninja “ mendengar hal tersebut saksi langsung berangkat ke Blok L Perkebunan Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru dan sampai disana saksi lihat saksi HENDRA SUYITNO sedang bersama Sdr. RUDI yang juga merupakan petugas keamanan (security), sesampainya di Blok L Perkebunan Sawit PT. Satria Windu Seraya (SW)S Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru saksi melihat kondisi pelepah pohon sawit sudah jatuh (sengkleh) dan juga sudah banyak tergeletak di piringan atau sekitar pohon yang saat itu saksi perkirakan ada sekitar 80 (delapan puluh) pokok/pohon dan selanjutnya saksi HENDRA SUYITNO menunjukkan tumpukan tandan buah segar di dalam parit gajah/parit batas yang setelah saksi hitung jumlahnya sebanyak 20 (dua puluh) tandan/janjang dan juga adanya 1 (satu) batang tangkai dodos sepanjang 2 meter yang terbuat dari kayu serta 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X dan pada sat itu saksi tidak ada melihat seseorang yang diamankan oleh saksi HENDRA SUYITNO dan saksi RUDI selaku petugas keamanan (security);
Bahwa terhadap 20 (dua puluh) tandan/janjang tandan buah segar (tbs) berikut 1 (satu) batang tangkai dodos sepanjang 2 meter yang terbuat dari kayu serta 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu-abu merk VERDEU’X dibawa ke Kantor Perkebunan Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru semetara untuk 20 (dua puluh) tandan/janjang tandan buah segar (tbs) dilakukan penimbangan di timbangan digital TBS dan didapat hasil berat bersih (netto) sebanyak 400 kg (empat ratus kilogram);
Bahwa Tidak mengetahui siapa yang telah mengambil tandan buah segar (tbs) di Blok L Perkebunan Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru namun berdasarkan rekaman kamera Trap yang dipasang di salah satu pohon sawit yang ada di Blok L tersebut terlihat adanya 3 (tiga) orang laki – laki yang bukan merupakan karyawan dari PT. Satria Windu Seraya (SWS) masuk ke areal perkebunan Blok L dan saat itu saksi melihat ada tumpukan 20 (dua puluh) tandan/janjang tandan buah segar (tbs) di dalam parit gajah/parit batas;
Bahwa berdasarkan rekaman kamera Trap terhadap 3 (tiga) orang laki – laki tersebut masuk ke dalam areal Blok L perkebunan sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) adalah pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib dan yang saksi kenal hanya 1 (satu) orang yang biasa dipanggil Gondrong Junior dan laki – laki tersebut pernah datang ke Kantor PT. Satria Windu Seraya (SWS) untuk menawarkan diri menjadi Humas;
Bahwa Adapun petugas panen yang saksi ancak/ploting di Blok L Perkebunan Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru adalah Sdr. JUNEDI dan Sdr. MAYAR dan pada saat itu saksi tidak ada menanyakan kepada petugas panen yang bernama Sdr. JUNEDI dan Sdr. MAYAR apakah pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 ada memanen tandan buah segar (tbs) di Blok L Perkebunan Sawit PT. Satria Windu Seraya (SW)S Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru karena pada hari tersebut bukanlah hari panen yang mana dalam hal memanen tandan buah segar (tbs) dilakukan 25 (dua puluh lima) hari sekali dan terakhir kali dipanen pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022;
Bahwa Untuk luas perkebunan sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru tersebut seluas 309,32 (tiga ratus sembilan koma tiga puluh dua) hektar sedangkan untuk luas Blok L luasnya 16,43 (enam belas koma empat puluh tiga) Hektar;
Bahwa saksi Selaku Mandor Panen saksi bisa memperkirakan dari 80 (delapan puluh) pokok/pohon tandan buah segar (tbs) tersebut telah dipanen oleh pelaku sebanyak 100 (seratus) tandan/janjang dan 20 (dua puluh) tandan/janjang yang ditemukan di parit gajah oleh petugas kemanan (security) yang bernama saksi HENDRA SUYITNO dan Saksi RUDI adalah sebahagian/sisa yang belum sempat diangkut/dibawa oleh terdakwa;
Bahwa Untuk nilai/harga dari hasil penimbangan 20 (dua puluh) tandan/janjang tandan buah segar (tbs) dengan berat bersih (netto) sebanyak 400 kg (empat ratus kilogram) tersebut adalah sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Untuk nilai/harga dari perkiraan 100 (seratus) tandan/janjang tandan buah segar (tbs) yang diduga diambil oleh pelaku dari 80 (delapan puluh) pokok/pohon tandan buah segar (tbs) yang ada di Blok L Perkebunan Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru yang diketahui pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 15.15 Wib adalah sebanyak 2000 kg (2 ton) dengan nilai/harga Rp.2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah) perkilogram berdasarkan harga yang berlaku di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Agro I Lubuk Sakat pada hari tersebut sehingga didapat hasil Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di persidangan Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi JUNIORAlsGONDRONGBinANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa yang mengambil Tandan Buah Segar (TBS) di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) di Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama terdakwa dan Sdr. RIKO (DPO);
Bahwa jumlah tandan buah segar yang berhasil diambil bersama terdakwa dan Sdr. RIKO adalah sebanyak 8 (delapan) janjang/tandan dan cara saksi bersama terdakwa dan Sdr. RIKO pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) yang terletak Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru adalah memanennya bersama – sama dengan peran masing – masing adalah saksi selaku yang menurunkan tandan buah segar (tbs) dari pohonnya sementara terdakwa selaku bagian yang memikul buah sawit yang telah berhasil saksi turunkan;
Bahwa alat yang digunakan untuk memanen tandan buah segar (tbs) di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) yang terletak Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru adalah 1 (satu) buah egrek dengan gagang kayu sepanjang 2 meter dan alat tersebut milik saksi sendiri;
Bahwa Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi dari rumahnya yang terletak di Jl. Raja Panjang Okura Perum. 50 Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru pergi ke Kandang Ayam yang terletak di Jl. Persawahan Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Timur tempat terdakwa tinggal dengan tujuan untuk main – main dan sesampainya disana saksi dan terdakwa bercerita tentang bagaimana caranya bisa membeli rokok selanjutnya terdakwa mengatakan “ ya udah kita manen aja “ saksi tanya “ dimana?” dijawabnya “ ikut ajalah di kilo 8 “ kemudian Saksi bertanya “ siapa kawan kita satu lagi aku bagian ngegrek kau bagian mikul yang tukang tengok siapa?” selanjutnya terdakwa menelfon Sdr. RIKO dan menyuruh datang ke Kandang Ayam, sekitar setengah jam menunggu selanjutnya Sdr. RIKO datang dengan berjalan kaki dan kemudian selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah mata egrek milik saksi di bawah kandang ayam dan selanjutnya mereka berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa Plat Nomor milik terdakwa dengan berbonceng tiga melewati Simpang Bingung dan kemudian masuk ke Jalan Kilo 8 Panca Eka dan setibanya di perkebunan sawit milik masyarakat mereka meninggalkan sepeda motor dan berjalan menuju Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) melewati parit gajah sebagai pembatas dengan perkebunan masyarakat, sesampainya diareal Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) dan menunggu sekitar 1 jam untuk melihat situasi dan setelah dirasa aman kemudian barulah saksi memanen tandan buah segar (tbs) dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek yang telah saksi sambung dengan kayu sepanjang 2 (dua) meter dan saat itu saksi baru berhasil memanen 8 (delapan) janjang/tandan namun tiba – tiba terdengar suara sepeda motor dan mereka menduga itu adalah petugas security PT. Satria Windu Seraya (SWS) sehingga mereka bertiga langsung melarikan diri melewati parit gajah dan kemudian menuju sepeda motor yang diparkirkan dengan jarak sekitar 500 meter;
Bahwa 1 (satu) batang tangkai dodos sepanjang 2 meter yang terbuat dari kayu serta 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X adalah milik saksi yang mana saat itu kayu tersebut sudah ada di sekitar Blok L kemudian Saksi ambil dan saksi pasangkan di mata egrek milik saksi sementara 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X tersebut saksi buka dan diletakkan di sekitar parit gajah tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah tandan buah segar (tbs) yang telah berhasil dipanen dan juga saksi belum sempat melihatnya namun saat itu saksi ada bertanya kepada terdakwa sudah berapa tandan/janjang yang telah berhasil Saksi panen dan dianya menjawab baru 8 (delapan) tandan/janjang;
Bahwa saksi menerangkan saksi sudah biasa memanen tandan buah segar (tbs) karena di belakang rumah tempat saksi tinggal di Jl. Raja Panjang Okura Perum. 50 Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru ada sekitar 47 (empat puluh tujuh) batang pohon sawit yang saksi panen setiap 2 (dua) minggu sekali sehingga saksi memiliki alat berupa 1 (satu) buah egrek dan karena saksi sudah biasa memanen sehingga pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib saksilah yang bertugas memanen buah sawit di di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) yang terletak Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru tersebut sementara terdakwa bertugas memikul dan melansir buah sawit yang telah berhasil saksi panen dan untuk Sdr. RIKO tugasnya adalah melihat situasi sekitar dan juga dianya ada membantu melansir buah sawit yang telah dipanen;
Bahwa Dalam hal memanen selama waktu (tiga) jam apabila dilakukan oleh 3 (tiga) orang atau lebih bisa memanen sebanyak 50 (lima puluh) batang;
Bahwa saksi Terhadap 1 (satu) buah mata egrek milik Saksi bisa berada di kandang ayam yang terletak di Jl. Persawahan Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Timur tempat terdakwa sekitar seminggu sebelum saksi bersama terdakwa dan Sdr. RIKO melakukan pencurian di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib karena dipinjam oleh pemilik kandang ayam untuk membersihkan/membuang pelepah buah sawit (menunas) miliknya;
Bahwa Terhadap tandan buah segar (tbs) hasil saksi, terdakwa dan Sdr. RIKO memanen di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) yang terletak Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib belum sempat saksi angkut karena tiba – tiba terdengar suara sepeda motor milik pihak security PT. Satria Windu Seraya (SWS) sehingga kami bertiga langsung melarikan diri sementara tandan buah segar (tbs) yang telah berhasil dipanen masih tertinggal di dalam parit gajah sementara 1 (satu) buah egrek saya tinggalkan di perkebunan masyarakat;
Bahwa Untuk PT. Satria Windu Seraya (SWS) saksi baru pertama kali namun untuk perkebunan kelapa sawit PT. SIR saksi sering melakukannya namun jumlahnya hanya sekitar 7 tandan/janjang atau sekitar 100 kilogram saja untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru bersama saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) terdakwa juga ada melakukan pencurian di tempat yang sama yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 1 (satu) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. EKO (DPO) dan hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 1 (satu) orang teman saksi yang bernama Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO);
Bahwa terdakwa Mengenal saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR sekitar 5-6 tahun yang lalu, yang mana saksi ketahui dianya bekerja sebagai penjaga lahan sawit tempat dia tinggal di Jl. Raja Panjang Okura Perum. 50 Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru sedangkan untuk Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) terdakwa kenal dengannya sekitar 6-7 tahun yang lalu yang mana terdakwa ketahui dianya baru keluar dari penjara karena kasus pencurian buah sawit milik warga Jl. Raja Panjang Okura Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru yang biasa dipanggil PAK GURU dan saat ini dianya bekerja di salah satu Peron Jl. Raja Panjang Okura Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru sementara Sdr. EKO (DPO) terdakwa kenal sejak 5 tahun yang lalu yang mana pekerjaannya adalah sebagai penjaga lahan sawit di Jl. Badak Tenayan Raya Pekanbaru;
Bahwa Untuk jumlah tandan buah segar (TBS) yang berhasil terdakwa ambil pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR, Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) adalah sebanyak 20 (dua puluh) janjang/tandan sementara untuk hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib sebanyak 12 janjang/tandan begitupun pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib juga sebanyak 12 janjang/tandan;
Bahwa cara terdakwa bersama saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO mengambil tandan buah segar (TBS) di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib adalah adalah memanennya bersama – sama dengan peran masing – masing yaitu saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR selaku orang yang yang menurunkan tandan buah segar (tbs) dari pohon, sementara terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO selaku bagian yang memikul buah sawit yang telah berhasil diturunkan dari pohon dan kemudian melansirnya ke parit gajah serta mengawasi keadaan sekitar;
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan pencurian terhadap tandan buah segar (TBS) di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) adalah 1 (satu) buah egrek dengan gagang kayu sepanjang 2 meter milik milik saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR;
Bahwa Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa sedang berada di kandang ayam di Jl. Persawahan Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Timur tempat terdakwa tinggal selanjutnya datang saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dengan tujuan untuk main – main dan saat itu dianya bertanya “ bang, gimana caranya bisa beli rokok?” kemudian terdakwa jawab “ ya udah kita manen aja, tapi jangan disini di kilo 8 aja “ kemudian saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR bertanya “ siapa kawan kita satu lagi aku bagian ngegrek kau bagian mikul yang tukang tengok siapa?” selanjutnya terdakwa berkata “ telfonlah RIKO dulu dialah yang lebih tau “ kemudian terdakwa menelfon Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO dan menyuruhnya datang, sekitar setengah jam Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO datang kemudian saksi mengambil 1 (satu) buah mata egrek milik saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR di bawah kandang ayam dan selanjutnya sama - sama berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa Plat Nomor milik terdakwa dengan berbonceng tiga melewati Simpang Bingung dan kemudian masuk ke Jalan Kilo 8 Panca Eka dan setibanya di perkebunan sawit milik masyarakat terhadap sepeda motor tersebut ditinggalkan dan kemudian terdakwa bersama saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO berjalan menuju Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) melewati parit gajah sebagai pembatas dengan perkebunan masyarakat;
Bahwa Sesampainya di areal Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS), selanjutnya terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO menunggu sekitar 1 jam untuk melihat situasi dan setelah dirasa aman kemudian barulah saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR memanen tandan buah segar (tbs) dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek selanjutnya terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO melansirnya ke parit gajah pembatas antara Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) dengan Perkebunan Masyarakat tiba – tiba terdengar suara sepeda motor dan terdakwa menduga itu adalah petugas security PT. Satria Windu Seraya (SWS) sehingga terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO langsung melarikan diri melewati parit gajah dan kemudian menuju sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan dengan jarak sekitar 500 meter;
Bahwa terhadap 1 (satu) batang tangkai dodos sepanjang 2 meter yang terbuat dari kayu tersebut adalah yang dipasangkan ke mata egrek milik saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR yang selanjutnya digunakan untuk memanen tandan buah segar (tbs) di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) sementara 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X tersebut adalah yang dikenakan oleh saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan selanjutnya dianya membuka baju tersebut sebelum bekerja memanen tandan buah Segar (TBS) dan kemudian baju tersebut diletakkannya di sekitar parit gajah;
Bahwa 20 (dua puluh) tandan buah segar (tbs) hasil terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO memanen di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) yang terletak Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib tersebut belum sempat diangkut/dibawa dan masih berada di dalam parit gajah karena tiba – tiba terdengar suara sepeda motor milik pihak security PT. Satria Windu Seraya (SWS) sehingga terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO langsung melarikan diri sementara 1 (satu) buah egrek ditinggalkan di perkebunan masyarakat;
Bahwa untuk jumlah tandan buah segar (tbs) yang berhasil terdakwa ambil bersama Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib dan ada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib Bersama Sdr. EKO (DPO) di perkebunan kelapa sawit milik PT. Satria Windu Seraya (SWS) masing - masing sebanyak 12 (dua belas) tandan selanjutnya dijual ke Peron yang terletak di Kilo 8 masing – masing sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan kemudian dibagi dua masing – masing mendapatkan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan (a decharge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Flash Disc merk sandisk 16 GB warna merah hitam yang berisikan rekaman camera Trap tertanggal 02-01-2023 dan 06-01-2023;
1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X;
1 (satu) batang kayu tangkai dodos sepanjang 2 (dua) meter;
Uang tunai sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Faktur Penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) keluaran PT. Satria Windu Seraya kebun danau buatan – rumbai tertanggal 06/01/2023;
1 (satu) lembar surat pengantar buah (SPB) TBS nomor : 18SPB-INTI SWS/DIV1/I/2023 tanggal 7 Januari 2023 keluaran PT.Satria Windu Seraya kebun danau Buatan-Rumbai;
1 (satu) buah mata Egrek yang terbuat dari besi;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa Plat nomor;
Menimbang, bahwa barang bukti dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa sedang berada di kandang ayam di Jl. Persawahan Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Timur tempat terdakwa tinggal selanjutnya datang saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR (penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk main – main dan saat itu saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR bertanya “bang, gimana caranya bisa beli rokok?” kemudian terdakwa jawab “ ya udah kita manen aja, tapi jangan disini di kilo 8 aja “ kemudian saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR bertanya “ siapa kawan kita satu lagi aku bagian ngegrek kau bagian mikul yang tukang tengok siapa?” kemudian terdakwa menelfon Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) dan menyuruhnya datang, sekitar setengah jam Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) datang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah mata egrek milik saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR di bawah kandang ayam dan selanjutnya terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa Plat Nomor milik terdakwa dengan berbonceng tiga melewati Simpang Bingung dan kemudian masuk ke Jalan Kilo 8 Panca Eka dan setibanya di perkebunan sawit milik masyarakat terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) meninggalkan sepeda motor dan kemudian terdakwa bersama Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan berjalan menuju Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) melewati parit gajah sebagai pembatas dengan perkebunan masyarakat;
Bahwa sesampainya di areal Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS), selanjutnya terdakwa, Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) menunggu sekitar 1 jam untuk melihat situasi dan setelah dirasa aman kemudian barulah Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR memanen tandan buah segar (tbs) dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek selanjutnya terdakwa dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) melansirnya ke parit gajah pembatas antara Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) dengan Perkebunan Masyarakat tiba – tiba terdengar suara sepeda motor dan terdakwa menduga itu adalah petugas security PT. Satria Windu Seraya (SWS) sehingga terdakwa, Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) langsung melarikan diri melewati parit gajah dan kemudian menuju sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan dengan jarak sekitar 500 meter;
Bahwa berdasarkan rekaman CCTV/Camera Trap terhadap kejadian kehilangan 100 (seratus) tandan buah sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, dimana Saksi HENDRA SUYITNO dan saksi RUDIPAHYUTI patroli rutin ke arah Blok L areal perkebunan PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru menggunakan sepeda motor setibanya di areal tersebut Saksi HENDRA SUYITNO dan saksi RUDIPAHYUTI melihat ada sekitar 20 (dua puluh) tandan buah sawit di parit gajah namun tidak ada karyawan panen di lokasi tersebut selanjutnya terdapat pelepah pohon sawit sudah jatuh (sengkleh) dan juga sudah banyak tergeletak di piringan atau sekitar pohon yang saat itu ada sekitar 80 (delapan puluh) pokok/pohon dan selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) batang tangkai dodos sepanjang 2 meter yang terbuat dari kayu serta 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X di sekitar areal tersebut;
Bahwa dalam hal mengambil Tandan Buah Segar (TBS) di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Satria Windu Seraya (SWS) Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 1 (satu) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. EKO (belum tertangkap);
Pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 1 (satu) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. RIKO (belum tertangkap);
Pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. RIKO (belum tertangkap) dan Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR (dituntut dalam berkas terpisah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. SWS (Satria Windu Seraya) untuk mengambil Tandan Buah Sawit (TBS) sebanyak 100 (seratus) tandan/janjang buah sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya) sehingga mengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka berdasarkan fakta Hukum yang terbukti Majelis Hakim memilih langsung dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Pencurian;
Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Usur Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Pencurian;
Menimbang, bahwa mengenai pencurian dalam ketentuan pasal 363 KUHP adalah suatu ”gequalificeerde diefstal” yaitu pencurian yang mempunyai unsur – unsur dari pencurian didalam bentuk yang pokok, akan tetapi unsur – unsur mana masih ditambahkan dengan unsur – unsur lain, sehingga hukuman yang diancamkan terhadap pencurian didalam bentuk pokok itu menjadi diperberat;
Menimbang, bahwa oleh karenanya pembuktian terhadap unsur-unsur dalam pasal ini (pasal 363 KUHP) haruslah diawali dengan membuktikan unsur –unsur dari Pencurian (unsur pokok) itu sendiri yaitu sebagai berikut:
Barangsiapa;
Mengambil barang sesuatu;
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” ditujukan kepada manusia sebagai subjek hukum yang berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada, diduga telah melakukan tindak pidana yang di sangkakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON Bin Alm MARJONI DARLAN (sebagaimana identitas terlampir didalam berkas perkara) yang dihadapkan ke depan persidangan, telah sesuai identitasnya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa hadir di persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat sub unsur Barang Siapa dalam hal ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah memindahkan penguasaan nyata terhadap suatu barang ke dalam penguasaan nyata sendiri dari penguasaan nyata orang lain dan yang dimaksud dengan barang adalah semua benda berwujud dan bergerak seperti uang, baju, perhiasan dan barang yang memiliki nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti, bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Blok L areal perkebunan PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru terdakwa bersama Sdr. RIKO (belum tertangkap) dan Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR (dituntut dalam berkas terpisah) mengambil yakni 100 (seratus) tandan buah sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya), maka dengan demikian Majelis berpendapat bahwa sub unsur “mengambil barang sesuatu” telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti, bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Blok L areal perkebunan PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru terdakwa bersama Sdr. RIKO (belum tertangkap) dan Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR (dituntut dalam berkas terpisah) mengambil yakni 100 (seratus) tandan buah sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya) dengan cara saksi JUNIOR Als GONDRONG memanen tandan buah segar (tbs) dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek yang telah saksi JUNIOR Als GONDRONG sambung dengan kayu sepanjang 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) melansirnya ke parit gajah pembatas antara Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa sub unsur “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti, bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pemilik yang sah dalam mengambil 100 (seratus) tandan buah sawit di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya) Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat sub unsur ”dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang disyaratkan dalam unsur ini telah terpenuhi pada diri terdakwa, yaitu bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pemilik yang sah dalam mengambil 100 (seratus) tandan buah sawit di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. SWS (Satria Windu Seraya) mengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat Unsur Pencurian telah terpenuhi pada diri para terdakwa, yang kemudian unsur selanjutnya dalam dakwaan ini akan dipertimbangkan selanjutnyadibawah ini;
Ad.2. Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti, bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa sedang berada di kandang ayam di Jl. Persawahan Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Timur tempat terdakwa tinggal selanjutnya datang saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR (penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk main – main dan saat itu saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR bertanya “bang, gimana caranya bisa beli rokok?” kemudian terdakwa jawab “ ya udah kita manen aja, tapi jangan disini di kilo 8 aja “ kemudian saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR bertanya “ siapa kawan kita satu lagi aku bagian ngegrek kau bagian mikul yang tukang tengok siapa?” kemudian terdakwa menelfon Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) dan menyuruhnya datang, sekitar setengah jam Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) datang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah mata egrek milik saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR di bawah kandang ayam dan selanjutnya terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa Plat Nomor milik terdakwa dengan berbonceng tiga melewati Simpang Bingung dan kemudian masuk ke Jalan Kilo 8 Panca Eka dan setibanya di perkebunan sawit milik masyarakat terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) meninggalkan sepeda motor dan kemudian terdakwa bersama Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan berjalan menuju Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) melewati parit gajah sebagai pembatas dengan perkebunan masyarakat;
Menimbang, bahwa sesampainya di areal Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS), selanjutnya terdakwa, Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) menunggu sekitar 1 jam untuk melihat situasi dan setelah dirasa aman kemudian barulah Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR memanen tandan buah segar (tbs) dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek selanjutnya terdakwa dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) melansirnya ke parit gajah pembatas antara Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) dengan Perkebunan Masyarakat tiba – tiba terdengar suara sepeda motor dan terdakwa menduga itu adalah petugas security PT. Satria Windu Seraya (SWS) sehingga terdakwa, Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) langsung melarikan diri melewati parit gajah dan kemudian menuju sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan dengan jarak sekitar 500 meter;
Menimbang, bahwa berdasarkan rekaman CCTV/Camera Trap terhadap kejadian kehilangan 100 (seratus) tandan buah sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, dimana Saksi HENDRA SUYITNO dan saksi RUDIPAHYUTI patroli rutin ke arah Blok L areal perkebunan PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru menggunakan sepeda motor setibanya di areal tersebut Saksi HENDRA SUYITNO dan saksi RUDIPAHYUTI melihat ada sekitar 20 (dua puluh) tandan buah sawit di parit gajah namun tidak ada karyawan panen di lokasi tersebut selanjutnya terdapat pelepah pohon sawit sudah jatuh (sengkleh) dan juga sudah banyak tergeletak di piringan atau sekitar pohon yang saat itu ada sekitar 80 (delapan puluh) pokok/pohon dan selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) batang tangkai dodos sepanjang 2 meter yang terbuat dari kayu serta 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X di sekitar areal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam hal mengambil Tandan Buah Segar (TBS) di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Satria Windu Seraya (SWS) Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 1 (satu) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. EKO (belum tertangkap);
Pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 1 (satu) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. RIKO (belum tertangkap);
Pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. RIKO (belum tertangkap) dan Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR (dituntut dalam berkas terpisah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad.3. Unsur Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti, bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa sedang berada di kandang ayam di Jl. Persawahan Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Timur tempat terdakwa tinggal selanjutnya datang saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR (penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk main – main dan saat itu saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR bertanya “bang, gimana caranya bisa beli rokok?” kemudian terdakwa jawab “ ya udah kita manen aja, tapi jangan disini di kilo 8 aja “ kemudian saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR bertanya “ siapa kawan kita satu lagi aku bagian ngegrek kau bagian mikul yang tukang tengok siapa?” kemudian terdakwa menelfon Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) dan menyuruhnya datang, sekitar setengah jam Sdr. MUHAMMAD RIKO IRSANDI Als RIKO (DPO) datang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah mata egrek milik saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR di bawah kandang ayam dan selanjutnya terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa Plat Nomor milik terdakwa dengan berbonceng tiga melewati Simpang Bingung dan kemudian masuk ke Jalan Kilo 8 Panca Eka dan setibanya di perkebunan sawit milik masyarakat terdakwa, saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) meninggalkan sepeda motor dan kemudian terdakwa bersama Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan berjalan menuju Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) melewati parit gajah sebagai pembatas dengan perkebunan masyarakat;
Menimbang, bahwa sesampainya di areal Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS), selanjutnya terdakwa, Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) menunggu sekitar 1 jam untuk melihat situasi dan setelah dirasa aman kemudian barulah Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR memanen tandan buah segar (tbs) dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek selanjutnya terdakwa dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) melansirnya ke parit gajah pembatas antara Blok L Perkebunan Kelapa Sawit PT. Satria Windu Seraya (SWS) dengan Perkebunan Masyarakat tiba – tiba terdengar suara sepeda motor dan terdakwa menduga itu adalah petugas security PT. Satria Windu Seraya (SWS) sehingga terdakwa, Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR dan Sdr. RIKO (belum tertangkap) langsung melarikan diri melewati parit gajah dan kemudian menuju sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan dengan jarak sekitar 500 meter;
Menimbang, bahwa berdasarkan rekaman CCTV/Camera Trap terhadap kejadian kehilangan 100 (seratus) tandan buah sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, dimana Saksi HENDRA SUYITNO dan saksi RUDIPAHYUTI patroli rutin ke arah Blok L areal perkebunan PT. SWS (Satria Windu Seraya) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru menggunakan sepeda motor setibanya di areal tersebut Saksi HENDRA SUYITNO dan saksi RUDIPAHYUTI melihat ada sekitar 20 (dua puluh) tandan buah sawit di parit gajah namun tidak ada karyawan panen di lokasi tersebut selanjutnya terdapat pelepah pohon sawit sudah jatuh (sengkleh) dan juga sudah banyak tergeletak di piringan atau sekitar pohon yang saat itu ada sekitar 80 (delapan puluh) pokok/pohon dan selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) batang tangkai dodos sepanjang 2 meter yang terbuat dari kayu serta 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X di sekitar areal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam hal mengambil Tandan Buah Segar (TBS) di Blok L Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Satria Windu Seraya (SWS) Jl. Cipta Nusa Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Pekanbaru terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 1 (satu) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. EKO (belum tertangkap);
Pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 1 (satu) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. RIKO (belum tertangkap);
Pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib bersama 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. RIKO (belum tertangkap) dan Saksi JUNIOR Als GONDRONG Bin ANWAR (dituntut dalam berkas terpisah);
Menimbang, bahwa perbuatan dilakukan terdakwa secara berulang-ulang dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. SWS (Satria Windu Seraya) untuk mengambil Tandan Buah Sawit (TBS) sebanyak 100 (seratus) tandan/janjang buah sawit milik PT. SWS (Satria Windu Seraya), maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut telah terpenuhi oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas, maka semua unsur tindak pidana dari Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana dakwaan Penuntut Umum, sedangkan pada diri terdakwa tidak terdapat hal hal penghapus pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan selain untuk menghilangkan kesalahan terdakwa juga sebagai upaya preventif agar orang lain tidak melakukan tindak pidana, sehingga tercipta ketertiban masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X, 1 (satu) batang kayu tangkai dodos sepanjang 2 (dua) meter dan 1 (satu) buah mata Egrek yang terbuat dari besi, oleh karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Flash Disc merk sandisk 16 GB warna merah hitam yang berisikan rekaman camera Trap tertanggal 02 01-2023 dan 06-01-2023, Uang tunai sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Faktur Penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) keluaran PT. Satria Windu Seraya kebun danau buatan – rumbai tertanggal 06/01/2023 dan 1 (satu) lembar surat pengantar buah (SPB) TBS nomor : 18SPB-INTI SWS/DIV1/I/2023 tanggal 7 Januari 2023 keluaran PT.Satria Windu Seraya kebun danau Buatan-Rumbai, di persidangan terbukti milik PT. Satria Windu Seraya (SWS) maka layak dan adil barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu PT. Satria Windu Seraya (SWS) melalui saksi HENDRA SUYITNO Als HENDRA Bin HASAN BASRI;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa Plat nomor di persidangan terbukti milik Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON Bin Alm MARJONI DARLAN maka layak dan adil barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON Bin Alm MARJONI DARLAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa besikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON Bin (Alm) MARJONI DARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak warna abu - abu merk VERDEU’X;
1 (satu) batang kayu tangkai dodos sepanjang 2 (dua) meter;
1 (satu) buah mata Egrek yang terbuat dari besi;
untuk dimusnahkan
1 (satu) buah Flash Disc merk sandisk 16 GB warna merah hitam yang berisikan rekaman camera Trap tertanggal 02 01-2023 dan 06-01-2023
Uang tunai sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Faktur Penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) keluaran PT. Satria Windu Seraya kebun danau buatan – rumbai tertanggal 06/01/2023.
1 (satu) lembar surat pengantar buah (SPB) TBS nomor : 18SPB-INTI SWS/DIV1/I/2023 tanggal 7 Januari 2023 keluaran PT.Satria Windu Seraya kebun danau Buatan-Rumbai.
Dikembalikan kepada PT. Satria Windu Seraya (SWS) melalui saksi HENDRA SUYITNO Als HENDRA Bin HASAN BASRI
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa Plat nomor.
Dikembalikan kepada Terdakwa ANTON PATRIA Als ANTON Bin Alm MARJONI DARLAN
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Senin, tanggal 03 Juli 2023, oleh Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ahmad Fadil, S.H., dan Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ayu Trisna Novriyani, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta dihadiri oleh D. Adi Yudistira, S.H., M.H., Penuntut Umum dan terdakwa secara Teleconference;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ahmad Fadil, S.H. Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H.
Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ayu Trisna Novriyani, S.H., M.H.