11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Dewi Shinta Dame Siahaan, SH.,MH. 2.EDDY SUGANDI TAHIR, SH.,M.H Terdakwa: AGUSANTO
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Agusanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Agusanto dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Agusanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Membantu Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah RP50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama (satu) bulan; Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti : PENYITAAN PERTAMA 1 (satu) bundel Photocopy dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Standby Loan sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) dari CV. Putra Bungsu yang terdiri dari : Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat CV. Putra Bungsu Nomor : 018/CVPTB-PKU/II/2015, tanggal 18 Februari 2015 tentang Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDI JAUHARI selaku Direktur CV. Putra Bungsu. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya rencana paket pekerjaan tahun 2015 CV. Putra Bungsu yang yang ditandatangani oleh Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Putra Bungsu No. 11, tanggal 30 Juli 2004 Notaris H. Agus Salim, S.H. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya akta Keluar dan Masuk Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Putra Bungsu No. 10 Tanggal 08 November 2013 Notaris Erry Hendra Gunawan S.H., Sp.N. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Nomor : 1241/03.01/BPTPM/IV/2014, tanggal 11 April 2014 tentang Izin Gangguan kepada Dedi Jauhari dengan perusahaan CV. Putra Bungsu. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal tentang Surat Izin Perdagangan Menengah Nomor : 349/M.04.01/BPTPM/IV/2014, tanggal 23 April 2014 CV. Putra Bungsu dengan penanggung jawab Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) tanggal 23 April 2014 atas nama perusahaan CV. Putra Bungsu. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Direktorat Jenderal Pajak dengan NPWP : 02.400.312.1-211.000 atas nama CV. Putra Bungsu yang beralamat di Jl. Karya I Gg. Miduk Blok BB – 06 RT 07 RW 07 Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kotamadya Pekanbaru tanggal 04 Agustus 2004. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumbagteng Kantor Pelayanan Pajak Pekabaru Senapelan tentang Surat Keterangan Terdaftar No : PEM-661/WPJ.02/KP.0303/2004, tanggal 04 Agustus 2004 perusahaan CV. Putra Bungsu. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumbagteng Kantor Pelayanan Pajak Pekabaru Senapelan tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-430/WPJ.02/KP.0303/2004, tanggal 16 Agustus 2004 perusahaan PT. Putra Bungsu. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak tentang tanda Terima SPT Tahunan CV. Putra Bungsu tanggal 28 Maret 2014. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471091005740041 atas nama DEDI JAUHARI. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471075402630021 atas nama HELMIDA. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Laporan Keuangan CV. Putra Bungsu 31 Desember 2013, tanggal 7 Maret 2013 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Laporan Keuangan CV. Putra Bungsu 30 November 2014, tanggal 4 Desember 2014 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memo Ijin Proses Kredit CV. Putra Bungsu, tanggal 18 Februari 2015 yang ditandatangani oleh RO Komersial Indra Osmer G H, Yadi Cahyaman, dan disposisi Dani Sutarman selaku Brach Manager. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Standby Loan tanggal 25 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Officer Analis Komersial, Yadi Cahyaman selaku Senior Manager dan Dani Sutarman selaku Brach Manager. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Perhitungan Kebutuhan Kredit CV. Putra Bungsu berikut lampirannya. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Nomor : 0274/PKU-KRD/2015, tanggal 06 Februari 2015 kepada PT. Asuransi Bangun Askrida Perwakilan Jambi perihal Permohonan Pengajuan Asuransi Kredit Kontruksi/Pengadaan dengan nama debitur CV. Putra Bungsu berikut lampirannya. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Sistem Informasi Debitur (SID) dengan No. Laporan : 17/19287142/DPIP/PIK, tanggal 03 Februari 2015 atas nama debitur CV. Putra Bungsu berikut lampirannya. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Pemberitahuan Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit Nomor : 003/PKB-KRDKOM/II/2015, tanggal 27 Februari 2015 kepada Sdr. Dedi Jauhari CV. Putra Bungsu Jl. Karya I Gg. Miduk Blok EE No. 6 Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru yang ditandatangani oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru Yadi Cahyaman selaku Manager, DANI SUTARMAN selaku Branch Manager dan disetujui oleh DEDI JAUHARI selaku Debitur. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Pengajuan Pengikatan Kredit dan Agunan a.n CV. Putra Bungsu Nomor : 02/PKUI-KRD/KMKK/2015, tanggal 06 Maret 2015 kepada Notaris Erry Hendra Gunawan yang ditandatangani oleh Sdr. Efendi selaku Manager Operasional dan Sdri. Srinola Yandiana selaku Officer. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Akta Perjanjian Kredit Nomor : 09 tanggal 06 Maret 2015 dengan para pihak Tn. DANI SUTARMAN, Tn. EFENDI, Tn. DEDI JAUHARI dan Ny. FITRIA WATI pada Kantor Notaris ERRY HENDRA GUNAWAN, S.H., Sp.N. Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Agunan 1 SHM No. 4433 dengan bangunan ruko 3 pintu 2 lantai An. DEDI JAUHARI di Jl. Srikandi Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru. PENYITAAN KE - DUA Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat . Berita Acara Penyitaan hari Jum’at tanggal 30 September 2022. Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.B/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022. Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 106/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022. Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut : Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Kontruksi. Mutasi Rekening Giro Umum atas nama CV. Putra Bungsu Rek. 0036957621001, tanggal data 01 Februari 2015 sampai dengan 31 Juli 2016, Jenis Giro Umum IDR, tanggal cetak 29 September 2022 di Bank BJB Cabang 0281-KC Pekanbaru. 1 (satu) lembar print Out Rincian Tagihan an. CV. Putra Bungsu dengan rincian tagihan pokok (principal overdue) : Rp. 3.449.566.232,- (Tiga Milyar empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh enam Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), tagihan bunga (accrued) : Rp. 2.054.703.449,- (Dua Milyar Lima Puluh empat Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), dengan total : Rp. 5.504.269.681,- (Lima Milyar Lima Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah). PENYITAAN KE - TIGA Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat . Berita Acara Penyitaan hari Jum’at tanggal 30 September 2022. Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.C/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022. Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 107/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022. Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut : Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat CV. Putra Bungsu Nomor : 7/CVCPTB-PKU/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 perihal Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit sebesar Rp 1.150.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari sub plafond kredit Rp 1.200.000.000,00 atas pekerjaan PENGECATAN GEDUNG KANTOR DPRD PROVINSI RIAU dan sesuai fasilitas kredit yang telah ditantdangani PK Notaril No. 09/NTR-KOM/EH/III/2014 tanggal 6 Maret 2015 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur. Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015, paket pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau sumber dana : APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 atas mata aggaran kegiataan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan nilai pekerjaan Rp. 1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma emapt puluh satu rupiah), an. CV. Putra Bungsu yang ditandanganani oleh DEDI JAUHARI selaku Direktur dan ditandatangani Kepala Bagian Umum Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sdr. KHUZAIRI S.Sos diatas materai 6.000,-. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, taggal 14 Oktober 2015 kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Sonny B. Hariadi dan Indra Osmer G H selaku PYMT Brach Manager. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya dokumen Tanda Bukti Kunjungan telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya dokumen Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu. Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memo Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit Modal Kerja Kotruksi KMKK Standby Loan tanggal 15 Oktober 2015 debitur an. CV. Putra Bungsu dengan permohonan Pencairan Fasilitas sebesar Rp 1.150.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah untuk keperluan Pembayaran Paket Pengecetan Gedung tertandatangan Sdr. Sonny B. Hariadi, Sdr. Indra Osmer GH selaku PYMT Brach Manager dan Sdr. IMAM CHAISAR selaku Analis Komersil berikut lampirannya. PENYITAAN KE - EMPAT Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat . Berita Acara Penyitaan hari Jum’at tanggal 30 September 2022. Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.D/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022. Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 108/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022. Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut : Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400114, tanggal 16-10-2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI. Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400115, tanggal 16-10-2015, Senilai Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI. Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400116, tanggal 19-10-2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI. Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400117, tanggal 22 – 10 – 2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI. Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400118, tanggal 23 – 10 – 2015, Senilai Rp. 400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI. Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400119, tanggal 23 – 10 – 2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU dan pihak penarik SIBENDRI. PENYITAAN KE - LIMA Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat . Berita Acara Penyitaan hari Senin tanggal 3 Oktober 2022. Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.E/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022. Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 109/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022. Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut : Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Perjanjian Nomor : 16/SPPP/PS/IX/2015/011, tanggal 03 September 2015 untuk melaksanakan paket pekerjaan kontruksi pekerjaan pengecatan gedung kantor DPRD Provinsi Riau, dengan nilai pekerjaan Rp. 1.843.715.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), dilaksanakan oleh CV. LINTAS RAYA, Jl. Tuanku Tambusai No. 79 Kab. Rokan hulu, dengan Direktur an. FACHRUL ROZI. PENYITAAN KE - ENAM Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat . Berita Acara Penyitaan hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022. Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.F/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 7 Oktober 2022. Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 109/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022. Terlampir dalam berkas perkara; Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut : Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Provinsi Riau Tahun anggaran 2006 Nomor : KPTS. 704/II/2008, tanggal 01 Februri 2008. Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015, tanggal 12 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. INDRA, S.E., M.Si selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan. Dikembalikan kepada Terdakwa Agusanto 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | AGUSANTO |
| Tempat lahir | : | Palembang |
| Umur/tanggal lahir | : | 50 Tahun / 12 Agustus 1972 |
| Jenis Kelamin | : | Laki laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Sukoharjo RT 002 RW 005 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sail Kota Pekanbaru |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN, sejak tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 8 Februari 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Hakim PN Perpanjangan oleh Ketua PN, sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2028;
Hakim PN Perpanjangan Pertama oleh Ketua PT, sejak tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023;
Hakim PN Perpanjangan Kedua oleh Ketua PT, sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Dr.Zulkarnain, S.H.,M.H dan Suroto, S.H, Advokat pada kantor “SUROTO & REKAN” yang beralamat di jalan Balam No.27 D kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Oktober 2022 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor : 15/SK/TPK/2023/PN Pbr tanggal 20 Februari 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr tanggal 13 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Ppr tanggal 13 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memeriksa alat bukti surat dan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 14 Juni 2023, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AGUSANTO terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUSANTO berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair selama 3 (tiga) bulan pidana kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
PENYITAAN PERTAMA
1 (satu) bundel Photocopy dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Standby Loan sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) dari CV. Putra Bungsu yang terdiri dari :
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat CV. Putra Bungsu Nomor : 018/CVPTB-PKU/II/2015, tanggal 18 Februari 2015 tentang Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDI JAUHARI selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya rencana paket pekerjaan tahun 2015 CV. Putra Bungsu yang yang ditandatangani oleh Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Putra Bungsu No. 11, tanggal 30 Juli 2004 Notaris H. Agus Salim, S.H.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya akta Keluar dan Masuk Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Putra Bungsu No. 10 Tanggal 08 November 2013 Notaris Erry Hendra Gunawan S.H., Sp.N.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Nomor : 1241/03.01/BPTPM/IV/2014, tanggal 11 April 2014 tentang Izin Gangguan kepada Dedi Jauhari dengan perusahaan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal tentang Surat Izin Perdagangan Menengah Nomor : 349/M.04.01/BPTPM/IV/2014, tanggal 23 April 2014 CV. Putra Bungsu dengan penanggung jawab Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) tanggal 23 April 2014 atas nama perusahaan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Direktorat Jenderal Pajak dengan NPWP : 02.400.312.1-211.000 atas nama CV. Putra Bungsu yang beralamat di Jl. Karya I Gg. Miduk Blok BB – 06 RT 07 RW 07 Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kotamadya Pekanbaru tanggal 04 Agustus 2004.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumbagteng Kantor Pelayanan Pajak Pekabaru Senapelan tentang Surat Keterangan Terdaftar No : PEM-661/WPJ.02/KP.0303/2004, tanggal 04 Agustus 2004 perusahaan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumbagteng Kantor Pelayanan Pajak Pekabaru Senapelan tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-430/WPJ.02/KP.0303/2004, tanggal 16 Agustus 2004 perusahaan PT. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak tentang tanda Terima SPT Tahunan CV. Putra Bungsu tanggal 28 Maret 2014.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471091005740041 atas nama DEDI JAUHARI.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471075402630021 atas nama HELMIDA.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Laporan Keuangan CV. Putra Bungsu 31 Desember 2013, tanggal 7 Maret 2013 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Laporan Keuangan CV. Putra Bungsu 30 November 2014, tanggal 4 Desember 2014 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memo Ijin Proses Kredit CV. Putra Bungsu, tanggal 18 Februari 2015 yang ditandatangani oleh RO Komersial Indra Osmer G H, Yadi Cahyaman, dan disposisi Dani Sutarman selaku Brach Manager.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Standby Loan tanggal 25 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Officer Analis Komersial, Yadi Cahyaman selaku Senior Manager dan Dani Sutarman selaku Brach Manager.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Perhitungan Kebutuhan Kredit CV. Putra Bungsu berikut lampirannya.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Nomor : 0274/PKU-KRD/2015, tanggal 06 Februari 2015 kepada PT. Asuransi Bangun Askrida Perwakilan Jambi perihal Permohonan Pengajuan Asuransi Kredit Kontruksi/Pengadaan dengan nama debitur CV. Putra Bungsu berikut lampirannya.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Sistem Informasi Debitur (SID) dengan No. Laporan : 17/19287142/DPIP/PIK, tanggal 03 Februari 2015 atas nama debitur CV. Putra Bungsu berikut lampirannya.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Pemberitahuan Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit Nomor : 003/PKB-KRDKOM/II/2015, tanggal 27 Februari 2015 kepada Sdr. Dedi Jauhari CV. Putra Bungsu Jl. Karya I Gg. Miduk Blok EE No. 6 Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru yang ditandatangani oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru Yadi Cahyaman selaku Manager, DANI SUTARMAN selaku Branch Manager dan disetujui oleh DEDI JAUHARI selaku Debitur.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Pengajuan Pengikatan Kredit dan Agunan a.n CV. Putra Bungsu Nomor : 02/PKUI-KRD/KMKK/2015, tanggal 06 Maret 2015 kepada Notaris Erry Hendra Gunawan yang ditandatangani oleh Sdr. Efendi selaku Manager Operasional dan Sdri. Srinola Yandiana selaku Officer.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Akta Perjanjian Kredit Nomor : 09 tanggal 06 Maret 2015 dengan para pihak Tn. DANI SUTARMAN, Tn. EFENDI, Tn. DEDI JAUHARI dan Ny. FITRIA WATI pada Kantor Notaris ERRY HENDRA GUNAWAN, S.H., Sp.N.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Agunan 1 SHM No. 4433 dengan bangunan ruko 3 pintu 2 lantai An. DEDI JAUHARI di Jl. Srikandi Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru.
PENYITAAN KE - DUA
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Jum’at tanggal 30 September 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.B/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 106/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Kontruksi.
Mutasi Rekening Giro Umum atas nama CV. Putra Bungsu Rek. 0036957621001, tanggal data 01 Februari 2015 sampai dengan 31 Juli 2016, Jenis Giro Umum IDR, tanggal cetak 29 September 2022 di Bank BJB Cabang 0281-KC Pekanbaru.
1 (satu) lembar print Out Rincian Tagihan an. CV. Putra Bungsu dengan rincian tagihan pokok (principal overdue) : Rp. 3.449.566.232,- (Tiga Milyar empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh enam Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), tagihan bunga (accrued) : Rp. 2.054.703.449,- (Dua Milyar Lima Puluh empat Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), dengan total : Rp. 5.504.269.681,- (Lima Milyar Lima Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
PENYITAAN KE - TIGA
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Jum’at tanggal 30 September 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.C/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 107/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat CV. Putra Bungsu Nomor : 7/CVCPTB-PKU/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 perihal Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit sebesar Rp 1.150.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari sub plafond kredit Rp 1.200.000.000,00 atas pekerjaan PENGECATAN GEDUNG KANTOR DPRD PROVINSI RIAU dan sesuai fasilitas kredit yang telah ditantdangani PK Notaril No. 09/NTR-KOM/EH/III/2014 tanggal 6 Maret 2015 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015, paket pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau sumber dana : APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 atas mata aggaran kegiataan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan nilai pekerjaan Rp. 1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma emapt puluh satu rupiah), an. CV. Putra Bungsu yang ditandanganani oleh DEDI JAUHARI selaku Direktur dan ditandatangani Kepala Bagian Umum Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sdr. KHUZAIRI S.Sos diatas materai 6.000,-.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, taggal 14 Oktober 2015 kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Sonny B. Hariadi dan Indra Osmer G H selaku PYMT Brach Manager.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya dokumen Tanda Bukti Kunjungan telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya dokumen Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memo Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit Modal Kerja Kotruksi KMKK Standby Loan tanggal 15 Oktober 2015 debitur an. CV. Putra Bungsu dengan permohonan Pencairan Fasilitas sebesar Rp 1.150.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah untuk keperluan Pembayaran Paket Pengecetan Gedung tertandatangan Sdr. Sonny B. Hariadi, Sdr. Indra Osmer GH selaku PYMT Brach Manager dan Sdr. IMAM CHAISAR selaku Analis Komersil berikut lampirannya.
PENYITAAN KE - EMPAT
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Jum’at tanggal 30 September 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.D/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 108/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400114, tanggal 16-10-2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400115, tanggal 16-10-2015, Senilai Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400116, tanggal 19-10-2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400117, tanggal 22 – 10 – 2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400118, tanggal 23 – 10 – 2015, Senilai Rp. 400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400119, tanggal 23 – 10 – 2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU dan pihak penarik SIBENDRI.
PENYITAAN KE - LIMA
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Senin tanggal 3 Oktober 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.E/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 109/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Perjanjian Nomor : 16/SPPP/PS/IX/2015/011, tanggal 03 September 2015 untuk melaksanakan paket pekerjaan kontruksi pekerjaan pengecatan gedung kantor DPRD Provinsi Riau, dengan nilai pekerjaan Rp. 1.843.715.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), dilaksanakan oleh CV. LINTAS RAYA, Jl. Tuanku Tambusai No. 79 Kab. Rokan hulu, dengan Direktur an. FACHRUL ROZI.
PENYITAAN KE - ENAM
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.F/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 7 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 109/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Provinsi Riau Tahun anggaran 2006 Nomor : KPTS. 704/II/2008, tanggal 01 Februri 2008.
Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015, tanggal 12 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. INDRA, S.E., M.Si selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menghukum terdakwa AGUSANTO membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara pribadi dan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 23 Juni 2023 pada pokoknya mohon Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk Subsideritas sebagai berikut:
Primair
Bahwa terdakwa AGUSANTO selaku Staff pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.704/II/2008 tanggal 01 Februari 2008 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2006 yang juga selaku Sekretaris POKJA berdasarkan Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015 tanggal 12 Juli 2015, pada hari Kamis tanggal 15 bulan Oktober 2015 atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atau masih dalam tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman No.389C Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan perbuatan, kepada saksi Indra Osmer Hutahuruk selaku Officer Kredit Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor : 696/SK/DIR-SDM/2015 tanggal 03 Agustus 2015, Junior Manager Bisnis Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru (perpanjangan jabatan), berdasarkan Surat Keputusan Kantor (SK) Wilayah IV/2016 tanggal 10 Mei 2016, Junior Manager Bisnis Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor : 0797/SK/DIR-SDM/2016, tanggal 06 September 2016, dan saksi Arif Budiman selaku Direktur CV. Palem Gunung Raya berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 30 agustus 2004 (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah),secara melawan hukum, yaitu dengan cara menandatangani tanda bukti kunjungan serta Berita Acara Verifikasi keabsahan dokumen dan konfirmasi rekening pembayaran termynt antara Sekretariat DPRD Propinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu dengan petugas Bank BJB Cabang Pekanbaru untuk memastikan Surat Pelaksanaan Kontrak (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 9 September 2015, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri saksi ARIF BUDIMAN sebesar Rp. 1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Persentase Cash Equivalent Value (CEV) dari total jaminan (controlled dan uncontrolled) terhadap total plafond kredit yang diberikan adalah sebesar 260,08%.
a) Debitur telah menyerahkan asli atau copy Kontrak Kerja atau Underlying Transaction yang telah dilegalisasi oleh authorized person dipihak bouwheer, serta proyeksi cash flow per proyek. b) Debitur telah menyerahkan dokumen Standing Instruction yang ditandatangani/disetujui oleh authorized person dari pihak bouwheer, yang isinya menyatakan bahwa pembayaran termin akan dilakukan langsung ke Rekening Escrow debitur di bank. c) Debitur telah menyerahkan Surat Kuasa kepada bank dalam rangka pendebetan rekening escrow dari authorized person dipihak debitur untuk pembayaran kewajiban kepada bank. d) Unit bisnis telah mengetahui kondisi/status proyek yang akan dibiayai dengan cara melaksanakan on the spot (OTS) ke lokasi usaha debitur.
a) Pada BAB I Huruf L tentang sistem pembayaran, yang mengatur bahwa: "Debitur wajib melakukan pembayaran kewajiban kepada bank selambat- lambatnya pada tanggal jatuh tempo kredit. Sistem pembayaran dilakukan dengan ketentuan bahwa mekanisme pembayaran angsuran pokok minimal harus proporsional dengan pembayaran termin atau sesuai cash flow debitur atas proyek yang dibiayai bank sampai kredit dinyatakan lunas". b) Pada BAB I poin 1.8 tentang ketentuan umum, yang mengatur bahwa: "Untuk memastikan kebenaran proyek dan kepastian penyaluran tagihan termin akan disalurkan ke rekening debitur di bank baik yang telah tercantum dalam kontrak kerja maupun tidak, maka agar dibuat surat pernyataan atau Standing Instruction atau dokumen yang sejenis dari debitur yang pada intinya tidak akan merubah/mengalihkan pembayaran kepada bank lain atau ditarik tunai dan disampaikan untuk diketahui oleh pejabat yang berwenang pada pemberi proyek/bouwheer serta dibuat berita acara kunjungan".
ANGKA 9. Memeriksa Dan Menandatangani Hasil Scoring Awal/Contingency Dan/Atau Proposal Pengajuan Kredit Dari Relationship Officer Untuk Ditindaklanjuti Oleh Analis. ANGKA 10. Memeriksa Dan Menandatangani Hasil Analisa Pengajuan Permohonan Kredit Berikut Seluruh Dokumentasinya Yang Sudah Disusun Oleh Analis Kredit / Account Officer. ANGKA 11. Melakukan Survey Ke Lokasi Dan Kontak Dengan Pihak - Pihak Eksternal Dalam Rangka Mengumpulkan Data/Informasi Terkait Dengan Pengajuan Permohonan Kredit Atau Hasil Analisa Kredit. ANGKA 12. Melakukan Pembahasan Permohonan Fasilitas Kredit Melalui Rapat Teknis Bersama Unit Kerja Terkait Sebagai Persiapan Rapat Komite Kredit. ANGKA 13. Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya Sebagai Anggota Komite Kredit Sesuai Kewenangannya. ANGKA 14. Memberikan Rekomendasi Atas Hasil Analisa Kredit Terkait Dengan Pengajuan Permohonan Kredit. ANGKA 19. Mengelola Penerapan Manajemen Resiko Di Lingkungannya. ANGKA 20. Melaksanakan Prinsip Kehati-Hatian Dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Regulator Dan Peraturan Perundang-Undangan Serta Peraturan Intern Lainnya Yang Berlaku. Dan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk. Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Kontruksi; Persyaratan administrasi kredit pada hal. 7 angka 18. huruf B dokumen terkait proyek untuk KMKK Standby Loan yang berbunyi : “menyerahkan daftar rencana proyek, yang memuat informasi sekurang - kurangnya nama proyek, nama bouwheer, sumber dana, nilai proyek, uang muka (jika ada), tahap pembayaran Termin dan waktu pelaksanaan proyek”. ketentuan khusus pemberian KMKK pada hal. 19 angka 2 huruf a dan b yang berbunyi : “calon debitur memenuhi ketentuan dan persyaratan dokumen yang ditetapkan, melakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang untuk mengetahui terkait Undangan tender/surat penunjukkan/surat penetapan/kontrak kerja/SPK diterbitkan oleh Bouwheer /ditandatangani oleh oleh pihak yang berwenang, sumber dana pembiayaan proyek baik swasta/BUMN/BUMD/APBD/APBN dan informasi - informasi lain yang relevan dan dibutuhkan dari Bouwheer”.
masuk ke rekening giro CV.Palem Gunung Raya
Rekening fasilitas kredit CV. Palem Gunung Raya
Masuk ke rekening giro CV. Putra Bungsu
Rekening fasilitas kredit CV. Putra Bungsu
|
Perbuatan terdakwa AGUSANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.
Subsidair :
Bahwa terdakwa AGUSANTO selaku Staff pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : KPTS.704/II/2008 tanggal 01 Februari 2008 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2006 yang juga selaku Sekretaris POKJA berdasarkan Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015 tanggal 12 Juli 2015, pada hari Kamis tanggal 15 bulan Oktober 2015 atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atau masih dalam tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman No.389C Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan perbuatan, kepada saksi Indra Osmer Hutahuruk selaku Officer Kredit Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor : 696/SK/DIR-SDM/2015 tanggal 03 Agustus 2015, Junior Manager Bisnis Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru (perpanjangan jabatan), berdasarkan Surat Keputusan Kantor (SK) Wilayah IV/2016 tanggal 10 Mei 2016, Junior Manager Bisnis Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor : 0797/SK/DIR-SDM/2016, tanggal 06 September 2016, dan saksi Arif Budiman selaku Direktur CV. Palem Gunung Raya berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 30 agustus 2004 (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungakan saksi ARIF BUDIMAN, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu dengan cara cara menandatangani tanda bukti kunjungan serta Berita Acara Verifikasi keabsahan dokumen dan konfirmasi rekening pembayaran termynt antara Sekretariat DPRD Propinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu dengan petugas Bank BJB Cabang Pekanbaru untuk memastikan Surat Pelaksanaan Kontrak (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 9 September 2015, yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp. 1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk. yang merupakan perusahaan daerah dan kekayaan perusahaan merupakan bagian dari Keuangan Negara/Daerah Jawa Barat dan Banten. yang merupakan perusahaan daerah dan kekayaan yang ada pada perusahaan merupakan bagian dari keuangan Negara/Daerah.
Bahwa Bank BJB cabang pekanbaru mempunyai fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) yaitu fasilitas pembiayaan (kredit) yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja kontraktor yang memperoleh kontrak pengadaan barang/jasa atau penyelesaian suatu proyek dalam rangka pelaksanan pekerjaan kontruksi, jasa konsultasi, atau jasa lainnya yang terdiri dari KMKK transaksional yang bersifat non revolving dan KMKK standby loan yang bersifat revolving dan dapat dilakukan penarikan apabila debitur telah mendapatkan pekerjaan dengan melampirkan dokumen yang sah karena sumber pengembalian berasal dari pekerjaan yang dilakukan debitur yang dibayarkan oleh pemberi kerja/bouwheer ke rekening yang ditunjuk.
Bahwa terdakwa ditunjuk selaku Sekretaris POKJA berdasarkan Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015 tanggal 12 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. INDRA, S.E.,M.Si selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan POKJA, dengan tugas dan fungsi sebagai berikut :
melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi danharga perkiraan sendiri paket-paket yang akan dilelangkan/seleksi.
Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri,kerangka acuan kerja/spesifikasi pekerjaan dan rancangan kontrak kepada KPA/PPK
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan mentapkan dokumen lelang
Melakukan pemilihan barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah.
Mengusulkan penetapan pemenang kepada kepala daerha untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp.100.000.000 dan penyedia jasa konsultasi yang bernilai diatas Rp. 10.000.000 melalui kepala biro administrasi pembangunan.
Menetapkan pemenang untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000, atau
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket vpengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000
Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada KPA/PPK melalui kepala biro administrasi pembangunan
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada kepala biro administrasi pembangunan
Memberikan data dan informasi kepada kepala biro administrasi pembangunan mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan,pemalsuan,dan pelaggaran lainnya. dan
Mengusulkan bantuan tim teknis dan/atau tim ahli kepada kepala biro administrasi pembangunan.
Bahwa terdakwa mendapatkan tugas sebagai Kelompok Kerja (POKJA) untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan Riau nilai Pagu Rp.2.171.683.200,00-(dua miliar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2015 saksi Dedi Jauhari selaku direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan melalui surat Nomor : 018/CV.PTB-PKU/I|/2015 kepada Pimpinan Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan fasilitas sebesar jumlah pengajuan Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Tujuan fasilitas kredit tersebut adalah sebagai tambahan modal kerja untuk melaksanakan paket pekerjaan yang ada di Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 dengan sumber dana APBN/APBD. Rencana paket pekerjaan Tahun Anggaran 2015 yang akan dilaksanakan oleh CV. Putra Bungsu sesuai dengan Surat Permohonan adalah sebesar Rp. 23.429.800.000,00 (dua puluh tiga miliar empat ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa surat permohonan fasilitas kredit CV. Putra Bungsu tersebut dibuat oleh saksi ARIF BUDIMAN (selaku adik kandung DEDI JAUHARI) sedangkan saksi DEDI JAUHARI hanya menandatangani surat permohonan sesuai perintah dari saksi ARIF BUDIMAN. Kemudian dokumen administrasi yang digunakan untuk memperoleh Fasilitas KMKK Standby Loan dari Bank BJB Cabang Pekanbaru kepada CV. Putra Bungsu diserahkan saksi ARIF BUDIMAN kepada saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2015, Bank BJB Cabang Pekanbaru menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor : 003/PKB-KRDKOM/I//2015 perihal Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit dengan plafond kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Rincian fasilitas yang diberikan oleh Bank BJB Cabang Pekanbaru kepada CV. Putra Bungsu adalah sebagai berikut :
-
Plafond Kredit Maksimal Rp 3.000.000.000,00 Cadanga IDC 3 (tiga) bulan Jenis Kredit KMKK Standby loan Tujuan Kredit Tambahan modal kerja konstruksi untuk pekeriaan di Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau TA 2015 Sifat Kredit Revolving Jangka Waktu 12 Bulan Sejak Penandatanganan perjanjian kredit Suku Bunga 15,50% p.a. efektif floating rate Cara Pembayaran Biaya dibayar perbulan
Pokok dibayar proporsional dengan termin masuk.
Provisi 0,5% per tahun Denda 0,25% per bulan terhadap tunggakan pokok.
25% per bulan terhadap tunggakan bunga.
Administrasi Rp 500.000,00 Commitment Fee 0,25% p.a. dari fasilitas kredit yang tidak digunakan Agunan Controlled (Rp 773.400.000,00)
SHM No. 3029 An. Dedi jauhari
Uncontrolled (Rp 7.028.940.000,00)
Tagihan Kontrak dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau TA 2015 (sesuai dengan yang memenangkan) Pengikat Kredit dan Agunan Perjanjian kredit secara notaril Agunan dipasang hak tanggungan dan tagihan diikat secara fidusia Biaya-Biaya Biaya tidak dapat ditarik kembali jika terjadi pembatalan perjanjian kredit sebab apapun Asuransi Fasilitas kredit diasuransikan sebesar nilai plafond kredit Atas agunan yang insurable kepada perusahaa asuransi rekanan Bank BJB dengan biaya ditanggung oleh debitur
Persentase Cash Equivalent Value (CEV) dari total jaminan (controlled dan uncontrolled) terhadap total plafond kredit yang diberikan adalah sebesar 260,08%.
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2015, terbit Akta Perjanjian Kredit Nomor 09 atas nama CV. Putra Bungsu melalui Notaris Erry Hendra Gunawan. Jenis Kredit yang diberikan adalah KMKK Standby Loan dengan plafond maksimal sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang akan digunakan sebagai tambahan modal kerja untuk rencana paket pekerjaan di Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau TA 2015. Jangka waktu kredit adalah 12 bulan terhitung sejak tanggal 6 Maret 2015 s.d. 23 Maret 2016.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015, saksi ARIF BUDIMAN bersama dengan terdakwa mendatangi Bank BJB Cabang Pekanbaru menemui saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAHURUK untuk menanyakan perihal sisa fasilitas KMKK CV. Putra Bungsu, selanjutnya saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAHURUK memanggil saksi IMAM CHAISAR RAMADHAN selaku Analis Officer dan meminta saksi IMAM CHAISAR RAMADHAN untuk melakukan cek pada sistem terkait sisa fasilitas CV. PUTRA BUNGSU. Selanjutnya saksi IMAM CHAISAR RAMADHAN menyampaikan kepada saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAHURUK terhadap sisa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMKK) Standby Loan CV. Putra Bungsu sebesar Rp. 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) yang kemudian disampaikan kepada saksi ARIF BUDIMAN.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015, saksi Dedi Jauhari selaku direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor : 7/CV.CPTB-PKU/X/2015 sebesar Rp. 1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) dari sub plafond IV untuk pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau antara Sekretariat DPRD Provinsi Riau dan CV. Putra Bungsu dengan SPK Nomor 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 9 September 2015 senilai Rp. 1.843.716.015,41 (satu miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas rupiah koma empat puluh satu sen).
Bahwa saksi ARIF BUDIMAN menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 09 September 2015 senilai Rp.1.843.716.015,41 (satu miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas rupiah koma empat puluh satu sen) untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau atas nama CV. Putra Bungsu yang telah ditandatangani oleh saksi KHUZAIRI, S.Sos dan saksi DEDI JAUHARI, kemudian surat tersebut diserahkan oleh saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAHURUK kepada saksi IMAM CHAISAR RAMADHAN untuk dibuatkan Standing Instruction (SI).
Bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 09 September 2015 senilai Rp.1.843.716.015,41 (satu miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas rupiah koma empat puluh satu sen) untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau atas nama CV. Putra Bungsu tidak pernah ditandatangani oleh saksi KHUZAIRI, S.Sos selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA), karena Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut ditandatangani oleh saksi ARIF BUDIMAN.
Bahwa saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAHURUK membuat permohonan pencairan kredit Nomor : 7/CVPTB-PKU/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 sebesar Rp.1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) dari Sub Plafond IV untuk pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau antara Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Bahwa kemudian dilakukan konfirmasi/verifiikasi atas permohonan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2015 setelah saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK menerima permohonan pencairan kredit dari saksi ARIF BUDIMAN yang datang ke Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru bersama dengan terdakwa. Selanjutnya saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK menyerahkan permohonan Kredit beserta dokumen kontrak kepada saksi IMAM CHAISAR RAMADHAN ALGAMAR dan mengenalkan terdakwa selaku pemberi kerja dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Riau. Kemudian saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK memerintahkan saksi IMAM CHAISAR RAMADHAN ALGAMAR untuk membuat standing intructions berupa dokumen verifikasi keabsahan kontrak dan dokumen tanda bukti kunjungan guna dilakukan konfirmasi/verifikasi kepada terdakwa selaku pemberi kerja dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Riau sebagaimana dokumen kontrak yang diserahkan saksi ARIF BUDIMAN kepada saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK.
Bahwa selanjutnya terhadap standing intructions berupa dokumen verifikasi keabsahan kontrak dan dokumen tanda bukti kunjungan dilakukan konfirmasi/verifikasi oleh terdakwa dengan cara membubuhkan tanda tangan dan cap stempel “SETWAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU” selaku pemberi kerja/bouwheer atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 09 September 2015, pada hari Kamis 15 Oktober 2015 di kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bahwa dengan ditandangananinya standing intructions berupa dokumen verifikasi keabsahan kontrak dan dokumen tanda bukti kunjungan atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 09 September 2015 oleh terdakwa selaku pemberi kerja/bouwheer, maka pihak Bank BJB merasa yakin bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 09 September 2015 untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau benar dimenangkan/dilaksanakan oleh CV. Putra Bungsu. Atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond IV sebesar Rp. 1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) masuk ke rekening Giro Umum Bank BJB milik CV. Putra Bungsu (No. Rekening: 0036957621001) pada tanggal 15 Oktober 2015.
Bahwa terdakwa selaku Staff pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : KPTS.704/II/2008 tanggal 01 Februari 2008 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2006 maupun selaku Sekretaris POKJA berdasarkan Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015 tanggal 12 Juli 2015 tidak berhak menandatangani dokumen verifikasi keabsahan kontrak dan dokumen tanda bukti kunjungan dilakukan konfirmasi/verifikasi tersebut karena bukan tugas dan fungsi dari Terdakwa.
Bahwa berdasarkan hasil pengumuman pemenang lelang dan berkontrak di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Riau terhadap kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau sebenarnya dimenangkan dan dilaksanakan oleh CV. LINTAS RAYA dengan direktur Fachrul Rozi yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai No. 79 Kabupaten Rokan Hulu, hal ini juga tertuang dalam Berita Acara Hasil Pelelangan yang ditandatangani oleh perangkat POKJA dan sudah diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DPRD Provinsi Riau, serta berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 16/SPMK/PS/IX/2015/011 tanggal 03 September 2015, kegiatan pekerjaan pengecatan gedung kantor DPRD Provinsi Riau, nilai pekerjaan Rp.1.843.715.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menandatangi dokumen tanda bukti kunjungan serta Berita Acara Verifikasi keabsahan dokumen dan konfirmasi rekening pembayaran termynt antara Sekretariat DPRD Propinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu dengan petugas Bank BJB Cabang Pekanbaru untuk memastikan Surat Pelaksanaan Kontrak (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 9 September 2015 sebagai bagian dari standing intructions yang dikeluarkan oleh saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK yang merupakan syarat atas permohonan pencairan kredit.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan perbuatan yang dilakukan saksi ARIF BUDIMAN dan saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK Saksi ARIF BUDIMAN yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 09 September 2015 yang tidak benar dan digunakan sebagai syarat dalam pencairan fasilitas KMKK Standby Loan di Bank BJB Cabang Pekanbaru atas nama debitur CV. Putra Bungsu. hal ini tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana pada uraian tersebut diatas sehingga bertentangan dengan yaitu :
Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi Pada BAB I huruf C tentang penarikan fasilitas KMKK, yang mengatur :
a) Debitur telah menyerahkan asli atau copy Kontrak Kerja atau Underlying Transaction yang telah dilegalisasi oleh authorized person dipihak bouwheer, serta proyeksi cash flow per proyek.
b) Debitur telah menyerahkan dokumen Standing Instruction yang ditandatangani/disetujui oleh authorized person dari pihak bouwheer, yang isinya menyatakan bahwa pembayaran termin akan dilakukan langsung ke Rekening Escrow debitur di bank.
c) Debitur telah menyerahkan Surat Kuasa kepada bank dalam rangka pendebetan rekening escrow dari authorized person dipihak debitur untuk pembayaran kewajiban kepada bank.
d) Unit bisnis telah mengetahui kondisi/status proyek yang akan dibiayai dengan cara melaksanakan on the spot (OTS) ke lokasi usaha debitur.
Sumber pembayaran yang masuk ke rekening fasilitas kredit untuk pembayaran angsuran pokok atas nama CV. Putra Bungsu sebagian besar bukan berasal dari pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang ditransfer oleh pihak bouwheer, melainkan berasal dari cash flow debitur yang masuk ke rekening giro. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi, yaitu :
a) Pada BAB I Huruf L tentang sistem pembayaran, yang mengatur bahwa: "Debitur wajib melakukan pembayaran kewajiban kepada bank selambat- lambatnya pada tanggal jatuh tempo kredit. Sistem pembayaran dilakukan dengan ketentuan bahwa mekanisme pembayaran angsuran pokok minimal harus proporsional dengan pembayaran termin atau sesuai cash flow debitur atas proyek yang dibiayai bank sampai kredit dinyatakan lunas".
b) Pada BAB I poin 1.8 tentang ketentuan umum, yang mengatur bahwa:
"Untuk memastikan kebenaran proyek dan kepastian penyaluran tagihan termin akan disalurkan ke rekening debitur di bank baik yang telah tercantum dalam kontrak kerja maupun tidak, maka agar dibuat surat pernyataan atau Standing Instruction atau dokumen yang sejenis dari debitur yang pada intinya tidak akan merubah/mengalihkan pembayaran kepada bank lain atau ditarik tunai dan disampaikan untuk diketahui oleh pejabat yang berwenang pada pemberi proyek/bouwheer serta dibuat berita acara kunjungan".
Bahwa Terdakwa menandatangani dokumen verifikasi keabsahan kontrak dan dokumen tanda bukti kunjungan atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 09 September 2015 yang dijadikan sebagai dokumen Standing Instruction oleh saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAHURUK untuk Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor: 7/CV.CPTB-PKU/X/2015 sebesar Rp. 1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) dari sub plafond IV padahal Terdakwa tidak mempunyai hak untuk menandatangani dokumen tersebut. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi pada BAB 1 huruf C tentang penarikan fasilitas KMKK, yang menyebutkan bahwa unit bisnis telah mengetahui kondisi/status proyek yang akan dibiayai dengan cara melaksanakan on the spot (OTS) ke lokasi usaha debitur.
Perbuatan Terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan perbuatan kepada Saksi Indra Osmer Gunawan Hutahuruk sehingga saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK tidak melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai Manager Bisnis Bank BJB diatur dalam surat Keputusan Direksi Bank BJB Nomor : 622/SK/DIR-PS/2015, tanggal 01 Juli 2015 tentang Deskripsi jabatan untuk nama jabatan/fungsi manager bisnis, pada :
ANGKA 9. Memeriksa Dan Menandatangani Hasil Scoring Awal/Contingency Dan/Atau Proposal Pengajuan Kredit Dari Relationship Officer Untuk Ditindaklanjuti Oleh Analis.
ANGKA 10. Memeriksa Dan Menandatangani Hasil Analisa Pengajuan Permohonan Kredit Berikut Seluruh Dokumentasinya Yang Sudah Disusun Oleh Analis Kredit / Account Officer.
ANGKA 11. Melakukan Survey Ke Lokasi Dan Kontak Dengan Pihak - Pihak Eksternal Dalam Rangka Mengumpulkan Data/Informasi Terkait Dengan Pengajuan Permohonan Kredit Atau Hasil Analisa Kredit.
ANGKA 12. Melakukan Pembahasan Permohonan Fasilitas Kredit Melalui Rapat Teknis Bersama Unit Kerja Terkait Sebagai Persiapan Rapat Komite Kredit.
ANGKA 13.Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya Sebagai Anggota Komite Kredit Sesuai Kewenangannya.
ANGKA 14. Memberikan Rekomendasi Atas Hasil Analisa Kredit Terkait Dengan Pengajuan Permohonan Kredit.
ANGKA 19. Mengelola Penerapan Manajemen Resiko Di Lingkungannya.
ANGKA 20. Melaksanakan Prinsip Kehati-Hatian Dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Regulator Dan Peraturan Perundang-Undangan Serta Peraturan Intern Lainnya Yang Berlaku.
Dan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk. Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Kontruksi;
Persyaratan administrasi kredit pada hal. 7 angka 18. huruf B dokumen terkait proyek untuk KMKK Standby Loan yang berbunyi : “menyerahkan daftar rencana proyek, yang memuat informasi sekurang - kurangnya nama proyek, nama bouwheer, sumber dana, nilai proyek, uang muka (jika ada), tahap pembayaran Termin dan waktu pelaksanaan proyek”.
ketentuan khusus pemberian KMKK pada hal. 19 angka 2 huruf a dan b yang berbunyi :
“calon debitur memenuhi ketentuan dan persyaratan dokumen yang ditetapkan, melakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang untuk mengetahui terkait Undangan tender/surat penunjukkan/surat penetapan/kontrak kerja/SPK diterbitkan oleh Bouwheer /ditandatangani oleh oleh pihak yang berwenang, sumber dana pembiayaan proyek baik swasta/BUMN/BUMD/APBD/APBN dan informasi - informasi lain yang relevan dan dibutuhkan dari Bouwheer”.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan perbuatan kepada saksi ARIF BUDIMAN dan saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAHURUK sehingga memperkaya diri saksi ARIF BUDIMAN sebesar Rp. 1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan bagian kerugian negara yang diakibatkan oleh CV. PUTRA BUNGSU Rp. 3.449.566.232,00,- (tiga miliar empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah rupiah) dan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT. Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk sebesar Rp. 7.233.091.582,- (tujuh milyar dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh dua dua rupiah) berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-56/PW/04/5/2022, tanggal 09 Maret 2022, tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dengan rincian sebagai berikut:
CV. PALEM GUNUNG RAYA :
Jumlah pencairan sub plafond dan IDC yang :Rp. 8.377.944.539.00
masuk ke rekening giro CV.Palem Gunung Raya
Jumlah pembayaran yang masuk ke : Rp. 4.594.419.189,00
Rekening fasilitas kredit CV. Palem Gunung Raya
Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas : Rp. 3.783.525.350,00
CV. PUTRA BUNGSU :
Jumlah pencairan sub plafond dan IDC yang : Rp. 6.591.997.573,00
Masuk ke rekening giro CV. Putra Bungsu
Jumlah pembayaran yang masuk ke : Rp. 3.142.431.341,00
Rekening fasilitas kredit CV. Putra Bungsu
Jumlah kerugian keuangan Negara atas : Rp. 3.449.566.232,00
Perbuatan terdakwa AGUSANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan dan untuk selanjutnya pemeriksaan perkara aquo dilanjutkan dengan acara pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi ASEPDIKDIKSUDIANTARA,S.H, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan kerja;
Bahwa Saksi dalam pemeriksaan sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani rohani dan bersedia dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan saat sekarang ini.
Bahwa saksi mengerti sebab dilakukan pemeriksaan saat sekarang ini sebagai Saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan adanya konfirmasi/verifikasi kebenaran atas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak yang diduga fiktif untuk Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby loan Sub Plafond IV CV. Putra Bungsu sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 di PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru - Riau.
Bahwa pengangkatan saksi sebagai Pemimpin Grup Anti Fraud Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT. Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat, Tbk. berdasarkan SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. NOMOR : 0422/SK/DIR-HCA/2020, TANGGAL 13 JULI 2020.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai diatur dalam SURAT KEPUTUSAN DIREKSI NO. 0694/SK/DIR-PST/2020, TANGGAL 5 NOVEMBER 2020, sebagai berikut :
IDENTITAS JABATAN
-
Nama jabatan : PEMIMPIN GRUP ANTI FRAUD
Unit Kerja : Satuan Kerja Audit Internal
Sub Unit Kerja : Grup Anti Fraud
Direktorat : Utama
Atasan Langsung : Pemimpin Satuan Kerja Audit Internal
TUJUAN JABATAN
-
Mengelola kegiatan penerapan strategi anti fraud sesuai peraturan Regulator serta Kebijakan dan Prosedur yang berlaku.
TANGGUNG JAWAB UTAMA
-
Tugas & Tanggung Jawab Utama Hasil Akhir Strategic Business Implementation
Mengelola pelaporan kepada manajemen dan regulator.
Pemenuhan pelaporan kepada manajemen dan regulator terkait pengelolaaan anti penerapan strategi anti fraud. Compliance & GCG
Mengelola pelaksanaan whistle blowing system.
Mengelola penerapan sistem pengendalian fraud.
Register pengaduan laporan.
Laporan penelaan awal terhadap laporan pengaduan kejadian indikasi fraud.
Dokumen perlindungan pelapor.
Laporan rekapitulasi pengungkapan kejadian indikasi fraud.
Draft kebijakan dan prosedur terkait penerapan strategi anti fraud termasuk pengkinian kebijakan dan prosedur.
Pemetaan risiko fraud.
Draft laporan penerapan strategi anti fraud.
Draft laporan hasil audit investigasi.
Daftar monitoring tindak lanjut atas hasil audit investigasi.
Hasil evaluasi terhadap penerapan strategi anti fraud dan pemetaan risiko fraud.
TANGGUNG JAWAB UMUM
-
Tugas & Tanggung Jawab Umum Hasil Akhir Compliance
Mengelola pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan serta pengaplikasian kebijakan dan/ atau ketentuan.
Pemenuhan prinsip kepatuhan. Risk Management
Mengelola penerapan manajemen risiko unit kerja.
Pelaksanaan proses manajemen risiko berupa identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko. Audit
Mengelola tindak lanjut temuan hasil pemeriksaaan internal dan eksternal.
Penyelesaian temuan hasil pemeriksaan baik internal maupun eksternal. Business Capabilities & Human Capital Management
Mengelola pelaksanaan knowledge Management (KM) baik melalui aktivitas maupun proses sosialisasi berikut coaching& counseling.
Penyediaan kebijakan dan/atau prosedur.
Pemahaman terhadap kebijakan dan / atau prosedur.
Planning & budgeting
Mengelola penyusun rencana kerja dan anggaran unit kerja berikut pengelolaan anggarannya.
Rencana kerja dan anggaran. Strategic Business Implmentations
Mengelola penyusun laporan terkait ruang lingkup unit kerja kepada manajemen dan kepada regulator.
Mangement/Internal Report
Regulatory/External Report
Tugas Lainnya
Melaksanakan tugas-tugas lainnya dari atasan untuk mencapai target atau standar yang ditetapkan secara efektif & efisien.
Sesuai target/sasaran yang ditetapkan.
WEWENANG
-
Kewenangan Menetapkan pembagian tugas kepada pegawai yang menjadi tanggung jawab penyeliaannya.
Memberikan penilaian kinerja secara objektif dan memberikan feedback, baik positif maupun negatif untuk meningkatkan kinerja pegawai serta menyampaikan rekomendasi pengembangan pegawai di unit kerja.
Melakukan persetujuan/keputusan sesuai kewenangan pada bidang tugasnya sebagaimana Keputusan Direksi.
Bahwa tanggungjawab utama Pemimpin Grup Anti Fraud Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB angka (2) mengelola penerapan sistem pengendalian fraud untuk salah satu hasil akhir membuat laporan hasil audit investigasi dan monitoring tindak lanjut atas hasil audit investigasi, sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Tugas dari Pemimpin Satuan Kerja Audit Internal Bank BJB untuk melakukan audit pada seluruh Kantor Cabang Bank BJB baik secara rutin maupun atas adanya indikasi fraud yakni tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabuhi, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah atau pihak lain yang terjadi dilingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, pihak lain menderita kerugian dan atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Pelaksanaan audit tersebut dibuatkan dalam bentuk Laporan Hasil Audit Investigasi untuk disampaikan kepada Pemimpin Satuan Kerja Audit Internal Bank BJB.
Melakukan monitoring tindak lanjut atas Hasil Audit Investigasi.
Bahwa saksi Saat bertugas sebagai Auditor Grup Anti Fraud Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB Kantor Pusat - Bandung berdasarkan Surat Tugas Nomor : 082/AI-AF/2018, tanggal 14 September 2018 yang ditandatangani oleh Pemimpin Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB Sdr. GEGEG MINTOROGO, Saksi bersama dengan Tim ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan dugaan indikasi fraud atas aktivitas pengelolaan kredit komersial dan pengelolaan dana pihak ketiga di Bank BJB Cabang Pekanbaru dan ditemukan adanya kerugian Bank BJB atas pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada perusahaan atau kelompok Sdr. ARIF BUDIMAN yang terjadi pada Tahun 2015 s/d Tahun 2016.
| No. | Nama | Jabatan |
| 1. | UMAR PERUK | Ketua Tim |
| 2. | ASEP DIKDIK SUDIANTARA | Anggota Tim |
| 3. | IKSAN ZR | Anggota Tim |
| 4. | RD. DANANG SENO ADHI | Anggota Tim |
| 5. | APRIAN | Anggota Tim |
Bahwa saksi jelaskan Audit Investigasi pada Bank BJB Cabang Pekanbaru berawal dari laporan nasabah Saksi ARIF BUDIMAN terkait operasional adanya penarikan sejumlah uang melalui cek yang tidak dilakukan olehnya sehingga saat itu Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru Sdr. IRWAN TRI HERDA meminta kepada SKAI Bank BJB untuk melakukan pemeriksaan namun dalam pemeriksaan selain menemukan adanya pelanggaran SOP dalam penarikan Cek perusahaan/Grup Saksi ARIF BUDIMAN juga ditemukan adanya pelanggaran dalam pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada perusahaan atau kelompok Saksi ARIF BUDIMAN, lalu dibuatkan memo kepada Pemimpin Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan ditindaklanjuti dengan melakukan Audit Investigasi atas pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada perusahaan atau kelompok Saksi ARIF BUDIMAN dengan diterbitkan Surat Tugas Nomor : 082/AI-AF/2018, tanggal 14 September 2018 dengan metode audit investigasi, sebagai berikut :
Melakukan pengumpulan bukti atau dokumen terkait tindakan penyimpangan.
Melakukan analisa dokumen kredit.
Melakukan analisa rekening dan voucher transaksi pihak terkait.
Melakukan site visit (kunjungan) ke lokasi usaha / bouwheer.
Melakukan konfirmasi kepada petugas & pejabat terkait dalam proses transaksi.
Penyusunan laporan hasil investigasi.
Bahwa Perusahaan atau kelompok Saksi ARIF BUDIMAN yang dimaksud adalah sebagai Debitur yang menerima fasilitas pembiayaan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK)standy loan dari Bank BJB Cabang Pekanbaru pada Tahun 2015 s/d Tahun 2016, sebagai berikut :
CV. PALEM GUNUNG RAYA bersama Grup CV. HIKMAH dan CV. PUTRA WIJAYA.
CV. PUTRA BUNGSU.
Dan perbuatan yang dilakukan yakni pencairan Kredit Modal Kerja (KMKK) standby loan dengan menggunakan SURAT PERINTAH KERJA (SPK) TIDAK SAH/FIKTIF sehingga sumber berbayar yang seharusnya berasal dari pemberi kerja yang mengeluarkan dan/atau menandatangani kontrak kerja (bouwheer) sebagaimana SPK tidak pernah ada karena pemenang lelang bukan CV. PALEM GUNUNG RAYA bersama Grup CV. HIKMAH dan CV. PUTRA WIJAYA dan CV. PUTRA BUNGSU sebagaimana SPK yang menjadi lampiran dan syarat utama dalam pencairan KMKK stanby loan.
Bahwa struktur pengurus badan usaha CV. PUTRA BUNGSU pada TAHUN 2015 s/d TAHUN 2016 adalah sebagai berikut :
Sdr. DEDI JAUHARI : Selaku Direktur.
Sdr. HOCKY FEBRIAN : Selaku Wakil Direktur.
Sdr. HERMIDA : Selaku Persero Komanditer.
Namun dalam pelaksanaannya terhadap CV. PUTRA BUNGSU seluruhnya DIJALANKAN DAN DIKELOLA OLEH SDR. ARIF BUDIMAN SELAKU DIREKTUR CV. PALEM GUNUNG RAYA untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bahwa Saksi jelaskan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) adalah fasilitas pembiayaan (kredit) yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja kontraktor yang memperoleh kontrak pengadaan barang/jasa atau penyelesaian suatu proyek dalam rangka pelaksanan pekerjaan kontruksi, jasa konsultasi, atau jasa lainnya yang terdiri dari kmkk transaksional bersifat non revolving dan kmkk standby loan bersifat revolving dan dapat dilakukan penarikan apabila debitur telah mendapatkan pekerjaan dengan melampirkan dokumen yang sah karena sumber pengembalian berasal dari pekerjaan yang dilakukan debitur yang dibayarkan oleh pemberi kerja/bouwheer ke rekening yang ditunjuk.
Bahwa Pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby di Bank BJB pada Tahun 2015 s/d Tahun 2016 berdasarkan :
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK. NOMOR : 081/SK/DIR-KOM/2015 TENTANG PEDOMAN PRODUK BJB KREDIT MODAL KERJA KONTRUKSI.
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK. NOMOR : 238/SK/DIR-KOM/2015 TENTANG KETENTUAN DAN KOMITE KREDIT, TANGGAL 26 MARET 2016.
Bahwa Saksi jelaskan persyaratan bagi calon debitur badan usaha untuk mendapatkan penyediaan dana standby loan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di Bank BJB Cabang Pekanbaru pada Tahun 2015 s/d Tahun 2016 sebagaimana diatur dalam SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK. NOMOR : 081/SK/DIR-KOM/2015 TENTANG PEDOMAN PRODUK BJB KREDIT MODAL KERJA KONTRUKSI PADA BAB I HAL. 5 S/D HAL. 7, sebagai berikut :
Persyaratan Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi
Risk Acceptance Criteria
Calon Debitur harus memenuhi persyaratan :
Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia.
Pada saat pengajuan debitur harus masuk dalam kolektibilitas 1 (Lancar) dengan ketentuan dan syarat :
a. Tidak masuk dalam kolektibilitas 3 berdasarkan hasil BI Checking selama 1 (satu) Tahun terakhir. b. Tidak masuk dalam kolektibilitas 4 dan 5 berdasarkan hasil BI Checking dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berdasarkan trade-checking yang dilakukan, selama menjalankan kegiatan usahanya Calon Debitur memiliki track record dan itikad yang baik.
Memiliki pengalaman usaha sebagai berikut : a. Untuk perusahaan individual telah beroperasi secara komersial minimal 1 (satu) tahun dilihat dari aktivitas usaha secara nyata (produksi, penjualan, dll) bukan dari Akta Pendirian Perusahaan kecuali Debitur/Calon Debitur KMKK yang proyeknya bersumber dari APBN/APBD/BUMN/BUMD.
b. Untuk perusahaan yang menjadi anggota Grup dari perusahaan yang telah
beroperasi secara komersial minimal 1 (satu) tahun atau lebih, dikecualikan dari ketentuan tersebut (tidak dianggap sebagai perusahaan baru).
В. Persyaratan Administrasi -
Dokumen dan Informasi persyaratan administrasi pendukung permohonan Kredit antara lain :
Surat permohonan kredit yang ditandatangani oleh Calon Debitur yang berwenang untuk mengajukan Kredit.
Copy akta pendirian dan data berupa dokumen pengesahan sebagai badan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku untuk permohonan Calon Debitur yang berbentuk badan usaha berbadan hukum.
Copy akta pendirian (berikut perubahannya) untuk permohonan Calon Debitur yang berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum. Copy KTP Calon Debitur dan pasangannya, Kartu Keluarga dan legalitas lainnya yang masih berlaku untuk permohonan Calon Debitur perorangan.
Copy KTP pengurus dan pemegang saham yang masih berlaku untuk Calon Debitur badan usaha. Company profile (apabila ada).
Laporan Keuangan Audited atau Laporan Keuangan Unaudited, minimal 2 (dua) periode terakhir. Khusus untuk perusahaan baru yang proyeknya bersumber dari APBN/APBD/BUMN/BUMD Laporan Keuangan Audited atau Laporan Keuangan Unaudited minimal 1 periode terakhir.
Copy KTP suami dan/atau istri yang masih berlaku dari pemilik Agunan.
Copy bukti pemilikan Agunan yang akan diserahkan oleh Calon Debitur.
Copy PBB tahun terakhir apabila Agunan berbentuk sertifikat tanah.
Copy IMB apabila Agunan berupa bangunan memiliki ijin bangunan.
Copy Surat ljin Usaha Perusahaan (SIUP).
Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Copy Surat ljin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Copy ljin Tentang Gangguan Lingkungan (HO) (untuk jenis usaha yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan).
Copy surat perijinan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan jenis usaha.
Dokumen terkait Proyek :
a. Untuk KMKK Transaksional
- Menyerahkan copy Kontrak Kerja atau Underlying Transaction.
- Bank harus memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen terkait Proyek sebagaimana dimaksud di atas dengan melakukan verifikasi.
b. Untuk KMKK Standby Loan
Menyerahkan daftar rencana proyek, yang memuat informasi sekurang-kurangnya nama proyek, nama Bouwheer, sumber dana, nilai proyek, uang muka (jika ada), tahap pembayaran Termin dan waktu pelaksaaan proyek. Dokumen sebagaimana dimaksud tetap dimintakan aslinya untuk diverifikasi terhadap copy dokumen serta di cap sesuai dengan asli
Ketentuan Khusus :
A. Pemberian fasilitas KMKK Proses pemberian fasilitas KMKK dilakukan melalui tahapan proses kredit yang berlaku, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memproses pemberian fasilitas KMKK, antara lain :
a. Calon Debitur memenuhi ketentuan RAC dan persyaratan dokumen yang ditetapkanb. Melakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang dari pihak Bouwheer untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut :
- Undangan tender/Surat Penunjukan/Surat Penetapan/Kontrak Kerja/SPK/SPMK diterbitkan oleh Bouwheer/ditandatangani oleh pihak yang berwenang dipihak Bouwheer.
- Sumber dana pembiayaan Proyek Swasta/BUMN/BUMD/APBD/ APBN.
- Informasi-informasi lain yang relevan dan dibutuhkan dari Bouwheer.
- Melakukan kunjungan ke lokasi usaha Calon Debitur/lokasi proyek yang akan dibiayai, untuk mengetahui kebenaran usaha Calon Debitur/proyek yang akan dibiayai.
- Cash flow Calon Debitur setelah pembiayaan Bank, bernilai positif dan sumber pelunasan KMKK berasal dari pembayaran/penerimaan Termin Kontrak Kerja yang dikerjakan yang menjadi dasar pemberian fasilitas.
- Didalam Kontrak Kerja antara Kontraktor dengan Bouwheer diatur mengenai hak Kontraktor untuk mensubkontrakkan/mengalihkan pekerjaan kepada Kontraktor lain/Subkontraktor (apabila fasilitas kredit diberikan kepada Subkontraktor).
Apabila disyaratkan persetujuan Bouwheer untuk dapat mensubkontrakkan/mengalihkan pekerjaan, maka agar Kontraktor telah mendapatkan persetujuan Bouwheer secara tertulis terlebih dahulu.
Bahwa Penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) sebagaimana diatur pada BAB I hal. 20 s/d hal. 23 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Kontruksi, sebagai berikut :
Penarikan fasilitas KMKK dapat dilaksanakan secara bertahap atau sekaligus menurut kebutuhan atau kemajuan proyek. Periode penarikan kredit sesuai periode pembangunan proyek sesuai Kontrak Kerja.
Besarnya penarikan kredit (tahap ke -1 dan selanjutnya) disesuaikan dengan nilai proyek yang direalisir pada tahap ke -1 dan selanjutnya sesuai Kontrak Kerja
Setiap penarikan kredit harus mendapatkan disposisi terlebih dahulu dari Komite Kredit semula. Dengan tidak mengurangi prinsip kehati-hatian, Komite Kredit dapat mendelegasikan kewenangan pemberian disposisi penarikan kredit tersebut kepada komite kredit dibawahnya. Untuk kredit diatas limit Komite Kredit level Kantor Cabang, kewenangan disposisi penarikan kredit dapat didelegasikan kepada Komite Kredit level Kantor Cabang.
Pendelegasian kewenangan tersebut harus ditegaskan dalam Keputusan Kredit, dan setelah dilakukan penarikan harus dilaporkan kepada pemegang kewenangan
memutus pada Komite Kredit yang mendelegasikan kewenangan tersebut cg. Divisi Korporasi dan Komersial.
Pada setiap pemberian fasilitas KMKK Standby Loan, agar dibuat Kartu Primanota
Induk dan Kartu Sub Primanota masing-masing SPK/Kontrak Kerja Pekerjaan yang diberikan pembiayaan.
Pada pemberian fasilitas KMKK Standby Loan, jangka waktu per Sub Plafond kredit mempertimbangkan masa laku Kontrak Kerja.
Dalam hal ini dimungkinkan jatuh tempo per sub plafond melampaui jatuh tempo fasilitas/plafond dengan syarat pada Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) dan Perjanjian Kredit (PK) dicantumkan klausula yang pada intinya mengatur:
a) Apabila terdapat penarikan kredit memiliki jangka waktu Kontrak Kerja/Underlying Transaction melebihi jangka waktu Perjanjian Kredit (PK) maka Debitur tetap berkewajiban menyelesaikan kewajiban tersebut walaupun Bank tidak memperpanjang jangka waktu Perjanjian Kredit (PK).
b) Apabila masih tersedia fasilitas sub plafond yang belum ditarik setelah PK jatuh tempo maka sisa longgar tarik tersebut tidak dapat ditarik.
Penarikan fasilitas KMKK dilakukan dengan syarat minimal sebagai berikut :
a. Tahap ke -1:
(1) Debitur menyampaikan Surat Permohonan Penarikan KMKK telah ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai Anggaran Dasar Debitur.
(2) Debitur tidak dalam kondisi wanprestasi/default baik di Bank dan atau Bank lain (khusus untuk bank lain antara lain tercermin dari kolektibilitas Lancar di Bank lain sesuai IDI BI periode terkini).
(3) Debitur masih dapat menarik fasilitas kredit dengan kondisi wanprestasi/default baik di Bank atau di bank lain atas dasar proyek yang berbeda dan pemisahan yang tegas antara arus kas (cash flow) dari masing-masing proyek, yang pertimbangan-pertimbangan disampaikan dalam memo penarikan dan Bank menyampaikan informasi kepada OJK melalui unit Administrasi Kredit & Bisnis Legal dan Divisi Pengendalian Keuangan daftar yang memuat nama Debitur beserta rincian masing-masing Debitur yang meliputi proyek yang dibiayai, plafond dan baki debet aset produktif, kualitas yang ditetapkan oleh Bank dan bank lain, serta alasan penetapan kualitas yang berbeda tersebut.
(4) Debitur telah menyerahkan asli atau Copy Kontrak Kerja atau Underlying Transaction yang telah dilegalisasi oleh authorized person dipihak Bouwheer, serta proyeksi cash flow per proyek.
(5) Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas KMKK Standby Loan telah ditandatangani dipihak Debitur (berlaku khusus untuk fasilitas KMKK Standby Loan atas dasar Kontrak Kerja), contoh format sesuai.
(6) Debitur telah membayar provisi.
(7) Debitur telah membuka Rekening Escrow (atau rekening lain yangdiperkenankan sesuai keputusan kredit).
(8) Debitur telah menyerahkan dokumen Standing Instruction yangditandatangani/disetujui oleh authorized person dari pihak Bouwheer, yang isinya menyatakan bahwa pembayaran Termin akan dilakukan langsung ke Rekening Escrow Debitur di Bank. Standing Instruction tidak diperlukan apabila dalam Kontrak Kerja telah dicantumkan nomor Rekening Escrow sebagai tujuan pembayaran atau atau rekening lain yang diperkenankan sesuai keputusan kredit. (9) Debitur telah menyerahkan Surat Kuasa kepada Bank dalam rangka pendebetan Rekening Escrow dari authorized person dipihak Debitur untuk pembayaran kewajiban kepada Bank.
(10) Unit Bisnis telah mengetahui kondisi/status proyek yang akan dibiayai dengan cara melakukan On The Spot (OTS) ke lokasi usaha debitur.
TAHAP SELANJUTNYA :
Debitur menyampaikan Surat Permohonan Penarikan KMKK ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai anggaran dasar debitur.
Debitur masih dapat menarik fasilitas kredit dengan kondisi wanprestasi/default baik di Bank lain atas dasar proyek yang berbeda dan pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing - masing proyek yang petimbangan - pertimbangannya disampaikan dalam memo penarikan dan banj harus menyampaikan informasi kepada OJK melalui unit administrasi kredit & bisnis legal dan Divisi pengendalian keuangan daftar yang memuat nama debitur beserta rincian debitur meliputi proyek yang dibiayai, plafond, dan baki debet asset produktif, kualitas yang ditetapkan oleh Bank dan Bank lain serta alasan penetapan kualitas yang berbeda tersebut.
Termin yang diterima telah disalurkan kedalam kerekening Escrow atau rekening lain yang diperkenankan sesuai keputusan kredit.
Debitur telah menyerahkan progress report yang telah dikonfirmasi kepada Bouwheer dan atau telah dilakukan pemeriksaan ke lokasi proyek, untuk mengetahui bahwa kredit yang telah ditarik telah dipergunakan untuk pembangunan proyek.
Besarnya penarikan tercover oleh kelonggaran tarik/ijin penarikan, kelonggaran tarik memperhitungkan besarnya rencana penarikan kredit.
Bahwa alur pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada CV. PUTRA BUNGSU dan ditemukan adanya indikasi fraud yang menimbulkan kerugian bagi Bank BJB Cabang Pekanbaru, sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Februari 2015, Sdr. DEDI JAUHARI Direktur CV. PUTRA BUNGSU mengajukan Surat Nomor : 018/CVPTB-PKU/II/2015 perihal Permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi standby loan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) untuk pekerjaan proyek - proyek dengan mata anggaran APBD dan APBN pada pemerintahan Provinsi Riau dan Kabupaten Kota, sebagai berikut :
Tambahan modal kerja untuk rencana proyek - proyek yang direncanakan akan dimenangkan (Rencana Paket Pekerjaan Tahun 2015 CV. PUTRA BUNGSU)
| No. | Nama Pekerjaan | Nilai |
| 1. | Pengadaan alat pembelajaran pengembangan teknik komunikasi dan interaksi siswa tingkat SMP (7 SMP Se Kab. Kuantan Singingi). | Rp. 2.342.300.000 |
| 2. | Pengadaan hardware dan software multimedia jenjang SMA (15 SMA Se Kab. Kuantan Singingi). | Rp. 679.500.000 |
| 3. | Pengadaan peralatan laboratorium IPA Biologi Tingkat SLTA Kab. Indragiri Hilir. | Rp. 2.600.000.000 |
| 4. | Pengadaan peralatan penunjang pelajaran IPA dan IPS untuk SLTP Kab. Indragiri Hilir. | Rp. 1.550.000.000 |
| 5. | Pengadaan alat - alat UKS SMA Kab. Bengkalis | Rp. 2.000.000.000 |
| 6. | Pengadaan alat ukur eksperimen IPA berbasis komputer SMP Kab. Bengkalis. | Rp. 4.035.000.000 |
| 7. | Perpustakaan digital multimedia SMA Prov. Riau. | Rp. 3.973.000.000 |
| 8. | Pengadaan alat peraga sains digital multimedia untuk SLTP Kab. Bengkalis. | Rp. 1.850.000.000 |
| 9. | Pengadaan alat peraga sains digital multimedia untuk SLTA Kab. Bengkalis. | Rp. 2.100.000.000 |
| 10. | Pekerjaan & pengadaan ATK DPRD Provinsi Riau. | Rp. 2.300.000.000 |
| JUMLAH | Rp. 23.429.800.000 | |
Tanggal 18 Februari 2015, Ro Komersial Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK melalui Manager Konsumer & Komersial Sdr. YADI CAHYAMAN (alm) meminta ijin untuk melakukan proses kredit sebagaimana permohonan Sdr. DEDI JAUHARI kepada Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru Sdr. DANI SUTARMAN.
Ijin proses kredit yang diajukan kemudian mendapatkan disposisi Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru Sdr. DANI SUTARMAN :
PROSES LEBIH LANJUT SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.
LENGKAPI DENGAN DATA / DOKUMEN YANG VALID.
ANALISA DENGAN TELITI DAN AKURAT.
AGUNAN HARUS MEMENUHI PERSYARATAN DAN MARKETABLE.
PENUHI SELURUH PERSYARATAN DAN KETENTUAN SESUAI SOP.
Tanggal 25 Februari 2015, Officer Analis Komersial Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK dan Manager Konsumer dan Komersial Sdr. YADI CAHYAMAN (alm) melakukan analisa kredit untuk dibawa ke Komite Kredit Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan masing - masing disposisi :
Officer Analis Komersial Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK :
DEBITUR BINAAN BANK BJB PEKANBARU.
SID LANCAR.
AGUNAN MILIK SENDIRI.
DIUSULKAN UNTUK DIBERIKAN FASILITAS KMKK SESUAI PERMOHONAN DAN ANALISA.
Manager Konsumer dan Komersial Sdr. YADI CAHYAMAN (alm):
NASABAH BINAAN BJB.
DIUSULKAN SESUAI DENGAN PERMOHONAN.
Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru Sdr. DANI SUTARMAN:
NASABAH EXISTING DENGAN REPUTASI BAIK.
AGUNAN MEMENUHI KETENTUAN.
SETUJU UNTUK DIBERIKAN FASILITAS STANDBY LOAN SEBESAR RP. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Tanggal 27 Februari 2015, Bank BJB Cabang Pekanbaru mengirimkan Surat Nomor : 003/PKB-KRDKOM/II/2015 kepada Sdr. DEDI JAUHARI Direktur CV. PUTRA BUNGSU perihal Pemberitahuan Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit dan disetujui oleh Sdr. DEDI JAUHARI dengan membubuhkan tandatangan.
Tanggal 06 Maret 2015, Sdr. DANI SUTARMAN dan Sdr. DEDI JAUHARI menandatangani AKTA PERJANJIAN KREDIT NOMOR : 09 dihadapan Notaris ERRY HENDRA GUNAWAN di Pekanbaru untuk pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada CV. PUTRA BUNGSU untuk tambahan modal kerja dengan Jaminan SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 4433 an. DEDI JAUHARI.
DENGAN DEMIKIAN DANA STANDBY LOAN UNTUK TAMBAHAN MODAL CV. PUTRA BUNGSU TELAH TERSEDIA SEBESAR RP. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), namun dapat dipergunakan atau dicairkan setelah CV. PUTRA BUNGSU mendapatkan pekerjaan dari Bouwheer dengan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama CV. PUTRA BUNGSU.
Berdasarkan riwayat Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan bahwa CV. Putra Bungsu telah melakukan pencairan sebanyak 7 (tujuh) kali, sebagai berikut : -
SUB PLAFOND | IDC (AKUMULASI) | PENCAIRAN | PEMBAYARAN | BAKI DEBET |
| 1 | - | 260.000.000 | 260.000.000 | LUNAS |
| 2 | - | 230.000.000 | 230.000.000 | LUNAS |
| 3 | - | 1.750.000.000 | 1.652.431.341 | 97.568.659 |
| 4 | - | 1.150.000.000 | - | 1.150.000.000 |
| 5 | - | 400.000.000 | - | 400.000.000 |
| 6 | - | 1.500.000.000 | 1.000.000.000 | 500.000.000 |
| 7 | - | 1.000.000.000 | - | 1.000.000.000 |
| 301.997.573 | 301.997.573 | |||
| 301.997.573 | 6.290.000.000 | 3.142.431.341 | 3.449.566.232 |
Hasil Audit Investigasi, TERDAPAT 3 (TIGA) SUB PLAFOND PENARIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) TIDAK SAH/FIKTIF :
SUB PLAFOND 4 Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Dokumen yang terdapat dalam dokumen kredit adalah SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, TANGGAL 09 SEPTEMBER 2015 UNTUK PAKET PEKERJAAN PENGECATAN GEDUNG KANTOR DPRD PROV. RIAU, NILAI RP. 1.843.716.015,41. (SATU MILYAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS ENAM BELAS RIBU LIMA BELAS KOMA EMPAT PULUH SATU RUPIAH) AN. CV. PUTRA BUNGSU.
PENCAIRAN SUB PLAFOND INI SEBESAR Rp. 1.150.000.000,00,- (SATU MILYAR SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dan IDC yang merupakan fasilitas bunga semasa pengerjaan sebesar Rp. 46.500.000 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) menjadi kewajiban CV. PUTRA BUNGSU.
PENGGUNAAN DANA :
Tanggal 16 Oktober 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 16 Oktober 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tanggal 19 Oktober 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 22 Oktober 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 23 Oktober 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Tanggal 23 Oktober 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pindah buku kepada Sdr. MASRIL HUDA sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Pengecekan pada website : Lpse.riau.go.id, PEMENANG PROYEK CV. LINTAS RAYA BUKAN CV. PUTRA BUNGSU.
Berdasarkan pemeriksaan Rekening Giro CV. PUTRA BUNGSU tidak terdapat dana masuk berupa termin pembayaran pekerjaan dimaksud, sehingga pokok kredit tidak terdapat pembayaran.
SUB PLAFOND 5 RP. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Dokumen yang terdapat dalam dokumen kredit adalah SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK) NOMOR : 2015/KPA/DISDIK/KONT-101, TANGGAL 13 NOVEMBER 2015 UNTUK PENGADAAN PAKET IPA DAN IPS KREATIF SMP DI DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, NILAI PEKERJAAN RP. 950.450.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
PENCAIRAN SUB PLAFOND INI SEBESAR Rp. 400.000.000, (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) dan IDC yang merupakan fasilitas bunga semasa pengerjaan sebesar Rp. 17.437.500 (tujuh belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) menjadi kewajiban CV. PUTRA BUNGSU.
PENGGUNAAN DANA :
Tanggal 25 November 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai menggunakan Cek sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 25 November 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai menggunakan Cek sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 26 November 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai menggunakan Cek sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pengecekan pada website: lpse.kuansing.go.id, PEMENANG PROYEK CV. CARANO KUANSING BUKAN CV. PUTRA BUNGSU.
Berdasarkan pemeriksaan Rekening Giro a.n. CV. PUTRA BUNGSU tidak terdapat dana masuk berupa termin pembayaran pekerjaan dimaksud, sehingga pokok kredit tidak terdapat pembayaran.
SUB PLAFOND 7 RP. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
Dokumen kontrak yang disampaikan kepada Bank adalah SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK) NOMOR : 2016/KPA/DISDIK/KONT-108, TANGGAL 15 JUNI 2016 UNTUK PENGADAAN APLIKASI PEMBUAT BAHAN AJAR INTERAKTIF TINGKAT SMA DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, NILAI PEKERJAAN RP.1.873.066.800,- (SATU MILYAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TIGA ENAM PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH).
PENCAIRAN SUB PLAFOND INI SEBESAR Rp.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) dan IDC yang merupakan fasilitas bunga semasa pengerjaan sebesar Rp. 42.625.000 (empat puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi kewajiban CV. PUTRA BUNGSU.
PENGGUNAAN DANA :
Tanggal 19 Juli 2016, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai menggunakan Cek sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke Sdr. SURIJANTO.
Tanggal 20 Juli 2016, Sdr. PATRI ERWIS (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tanggal 21 Juli 2016, Sdr. HENGKI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai cek menggunakan sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Tanggal 25 Juli 2016, Sdr. ARIF BUDIMAN tarik tunai menggunakan Cek sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Tanggal 27 Juli 2016, Sdr. PATRI ERWIS tarik tunai menggunakan Cek sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).
Pengecekan pada website: lpse.kuansing.go.id, PEMENANG PROYEK ADALAH KARYA DEVA MANDIRIBUKAN CV. PUTRA BUNGSU.
Berdasarkan pemeriksaan Rekening Giro a.n. CV. PUTRA BUNGSU tidak terdapat dana masuk berupa termin pembayaran pekerjaan dimaksud, sehingga pokok kredit tidak terdapat pembayaran.
Bahwa sebagaimana alur pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada CV. PUTRA BUNGSU yang Saksi jelaskan pada poin nomor 11 dan 12, bahwa pencairan Kredit Modal Kredit Kontruksi (KMKK) standby loan loan dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah/fiktif an. CV. PUTRA BUNGSU pada Sub Plafond 4 dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2015 pencairan Sub Plafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) tercatat di REKENING KREDIT CV. PUTRA BUNGSU NO. REKENING ; 028101ADSP302 dan REKENING GIRO CV. PUTRA NO. REKENING : 0036957621001.
Bahwa saksi rincikan pencairan pencairan sebanyak 7 (tujuh) Sub Plafond CV. PUTRA BUNGSU dengan menggunakan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), sebagai berikut :
Sub Plafond Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
PENCAIRAN TAHAP I PADA TANGGAL10 MARET 2015 SEBESAR RP. 260.000.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) dan IDC yang merupakan fasilitas bunga semasa pengerjaan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) menjadi kewajiban CV. PUTRA BUNGSU.
Proyek yg dibiayai :
SPK No. 05/SPK/PL/II/2015/027 tanggal 16 Februari 2015 kepada CV. PUTRA BUNGSU untuk belanja alat tulis kantor (ATK) pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau Bulan Februari 2015 Rp. 192.878.800,- (seratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) KANTOR SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU.
SPK No. 07/SPK/PL/II/2015/027 tanggal 15 Januari 2015 kepada CV. PUTRA BUNGSU untuk belanja barang cetakan pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau Bulan Januari 2015 Rp. 156.536.400,- (seratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) KANTOR SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU.
SPK No. 9/SPK/PL/III/2015/027 tanggal 03 Maret 2015 kepada CV. PUTRA BUNGSU untuk belanja modal pengadaan proyektor pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau Rp. 94.454.000,- (Sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) KANTOR SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU.
DOKUMEN KONTRAK DIATAS TIDAK DILAKUKAN KONFIRMASI KARENA MENURUT PENCATATAN BANK BJB TELAH DIBAYAR/LUNAS.
Sub Plafond Rp. 240.000.000,-, (dua ratus empat puluh juta rupiah)
PENCAIRAN TAHAP II, TANGGAL 10 MARET 2015 SEBESAR RP. 230.000.000,- (DUA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) ) dan IDC yang merupakan fasilitas bunga semasa pengerjaan sebesar Rp. 9.300.000 (Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi kewajiban CV. PUTRA BUNGSU.
Proyek yg dibiayai :
SPK No. 019/SPK/KPA-DISDIK/SPP/II/2015 tgl 25 Februari 2015 kepada CV. PUTRA BUNGSU untuk Pengadaan Alat Peraga Olahraga jenjang SMP Rp. 199.199.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI.
SPK No. 018/SPK/KPA-DISDIK/SPP/II/2015 tgl 25 Februari 2015 kepada CV. Putra Bungsu untuk Pengadaan Alat Peraga Olahraga jenjang SMP Rp.192.060.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta enam puluh ribu rupiah) DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI.
DOKUMEN KONTRAK DIATAS TIDAK DILAKUKAN KONFIRMASI KARENA MENURUT PENCATATAN BANK BJB TELAH DIBAYAR/LUNAS.
Sub Plafond Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
PENCAIRAN TAHAP III-1 PADA TANGGAL 29 APRIL 2015 SEBESAR Rp. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) dan IDC yang merupakan fasilitas bunga semasa pengerjaan sebesar Rp.46.500.000 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) menjadi kewajiban CV.PUTRA BUNGSU.
PENCAIRAN TAHAP III-2 PADA TANGGAL08 MEI 2015 SEBESAR Rp. 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH).
PENCAIRAN TAHAP III-3 PADA TANGGAL01 JUNI 2015 SEBESAR Rp. 650.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH).
Proyek yg dibiayai :
SPK No. 2015/KPA-DISDIK/KONT-104 tanggal 28 April 2015 kepada CV. PUTRA BUNGSU untuk Pengadaan peralatan Praktikum Otomotif Mechanics (Automechanical) Mechanical Module SMKN 1 Teluk Kuantan Rp. 2.577.300.000,- DINAS PENDIDIKAN KUANTAN SINGINGI.
DOKUMEN KONTRAK DIATAS BERDASARKAN PENGECEKAN PADA WEBSITE : LPSE.KUANSING.GO.ID, DIKETAHUI BAHWA PEMENANG PROYEK BENAR CV. PUTRA BUNGSU DAN MENURUT PENCATATAN BANK BJB TERHADAP SUB PLAFOND TELAH TERDAPAT PEMBAYARAN DARI BOUWHEER SEBESAR RP. 459.228.000 (EMPAT RATUS LIMA PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) PADA TANGGAL 19 MEI 2015 DAN SEBESAR RP. 1.836.912.000 (SATU MILYAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS DUA BELAS RIBU RUPIAH) PADA TANGGAL 07 OKTOBER 2015 DENGAN SISA HUTANG PADA SUB PLAFOND INI SEBESAR RP.100.000.000 (SERATUS JUTA RUPIAH).
Sub Plafond Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah)
PENCAIRAN TAHAP IV TANGGAL 15 OKTOBER 2015 SEBESAR RP. 1.150.000.000,- (SATU MILYAR SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH).
Sebagaimana yang telah Saksi jelas sebelumnya;
Sub Plafon Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)
PENCAIRAN TAHAP V TANGGAL 25 NOVEMBER 2015 SEBESAR RP. 400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH).
Sebagaimana yang Saksi jelaskan sebelumnya;
Sub Plafond Rp. 2.290.000.000,- (dua milyar dua ratus Sembilan puluh juta rupiah)
PENCAIRAN TAHAP VI PADA TANGGAL 11 APRIL 2016 RP. 1.500.000.000,- (SATU MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) dan IDC yang merupakan fasilitas bunga semasa pengerjaan sebesar Rp. 88.737.500 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) menjadi kewajiban CV.PUTRA BUNGSU.
Proyek yg dibiayai :
SPK No. 2016/KPA-DISDIK/KONT-085 kepada CV. PUTRA BUNGSU untuk Pengadaan System Evaluasi Belajar SMP, Rp. 3.674.127.600,- (tiga milyar enam ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
DOKUMEN KONTRAK DIATAS BERDASARKAN PENGECEKAN PADA WEBSITE : LPSE.KUANSING.GO.ID, DIKETAHUI BAHWA PEMENANG PROYEK BENAR CV. PUTRA BUNGSU DAN MENURUT PENCATATAN BANK BJB TERHADAP SUB PLAFOND TELAH TERDAPAT PEMBAYARAN DARI BOUWHEER SEBESAR RP. 654.662.736 (ENAM RATUS LIMA PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM RUPIAH) PADA TANGGAL 28 APRIL 2016 DAN SEBESAR RP. 2.618.650.944 (DUA MILYAR ENAM RATUS DELAPAN BELAS JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RUPIAH) PADA TANGGAL 27 JUNI 2016 NAMUN HANYA DILAKUKAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 1.000.000.000 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN SISA HUTANG PADA SUB PLAFOND INI SEBESAR RP. 500.000.000 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH).
Sub Plafond Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah)
PENCAIRAN TAHAP VII, TANGGAL 18 JULI 2016 SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH).
Sebagaimana yang Saksi jelaskan sebelumnya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan pencairan dapat dilakukan sebagai berikut:
Alur pencairan KMKK CV. PUTRA BUNGSU secara umum :
Debitur CV. PUTRA BUNGSU mengajukan permohonan penarikan fasilitas kredit dengan menyertakan data kontrak yang akan dilaksanakan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan verifikasi kesesuaian kontrak dengan syarat-syarat yang telah dituangkan dalam keputusan kredit.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan verifikasi keabsahan kontrak dengan cara melakukan kunjungan kepada pihak bowheer sekaligus menyampaikan dokumen standing instruction untuk ditandatangani bowheer. Selain itu Bank melakukan kunjungan kepada lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan perhitungan kebutuhan modal kerja sesuai kontrak yang disampaikan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Komite kredit memutuskan nilai Subplafond yang akan diberikan kepada CV. PUTRA BUNGSU.
Pemimpin Cabang Bank BJB Pekanbaru selaku Ketua Komite Kredit bersama dengan Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Administrasi kredit melaksanakan proses pencairan Sub Plafond kredit dimaksud sesuai keputusan Komite Kredit.
Menjadi tugas dan tanggungjawab staf admin kredit dibawah struktur Manager operasional Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Dana yang telah masuk ke rekening CV. PUTRA BUNGSU dari pencairan tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Debitur dapat menggunakan dana kredit untuk menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Petugas/pejabat Bank BJB Cabang Pekanbaru yang terkait :
Sub Plafond 4 CV. PUTRA BUNGSU Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).
Analis Komersial : IMAM CHAISAR.
PYMT Pemimpin Cabang : SONNY B. HARIADI dan INDRA OSMER GUNAWAN.
Catatan : Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN sebenarnya adalah Manager Bisnis, namun pada saat pencairan subplafond 4 ini ybs. juga sedang menjalankan tugas selaku PYMT Pemimpin Cabang.
Syarat yang harus dimiliki oleh CV. PUTRA BUNGSU untuk dapat melakukan pencairan kredit adalah sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Kredit :
Perjanjian Kredit telah dilakukan secara sempurna dan ditandatangani oleh pihak/pejabat yang berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Melunasi biaya yang diwajibkan dalam transaksi kredit (provisi, notaris/pengikatan, materai).
Telah menyerahkan bukti pengikatan jaminan utama dan tambahan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, atau minimal menyerahkan covernote dari notaris yang menyatakan bahwa pengikatan jaminan kredit dimaksud tidak bermasalah dan masih dalam proses di instansi yang berwenang.
Setiap penarikan fasilitas kredit tahap pertama harus menyerahkan SPK asli baik untuk proyek yang sudah tercantum dan yang tidak tercantum pada rencana pekerjaan yang akan dimenangkan dan selanjutnya menyerahkan bukti pengeluaran untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan (berupa kwitansi pembelian bahan/alat-alat), fisik progress pekerjaan di lapangan dan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan atas proyek yang akan dibiayai.
Pembayaran kepada pihak ketiga diusahakan dilakukan melalui Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Menyerahkan Surat Kuasa pendebetan rekening giro pada Bank BJB Cabang Pekanbaru yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sesuai Anggaran Dasar/Perubahan Perusahaan.
Jaminan kredit yang insurable harus ditutup asuransinya melalui asuransi rekanan Bank Bjb dengan syarat banker’s clause atau minimal telah menyertakan covernote dari persuahaan rekanan asuransi Bank BJB bahwa agunan sedang dalam proses penutupan asuransi.
Sesuai syarat penarikan, kontrak/SPK yang diserahkan wajib dokumen yang sah, sehingga dapat dipastikan pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah benar, dan sumber pembayarannya pun benar.
Bahwa ada dilakukan konfirmasi/verifikasi sebagaimana dengan standing intruction yang ditandatangani oleh Sdr. AGUSANTO selaku Staff DPRD Prov. Riau sehingga pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan CV. Putra Bungsu Sub Plafond 4 sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 Untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Prov. Riau, nilai Rp. 1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma empat puluh satu rupiah) an. CV. PUTRA BUNGSU.
Bahwa apabila terhadap dokumen standing intruction berupa verifikasi keabsahan kontrak dan tanda bukti kunjungan tidak dilakukan verifikasi dengan tidak ditandatanganinya dokumen verifikasi keabsahan/kebenaran kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 serta dokumen tanda bukti kunjungan oleh pemberi kerja/bouwheer dalam hal ini yang menandatangani adalah Sdr. AGUSANTO selaku Staff Sekretariat Dewan DPRD Prov. Riau dengan cara membubuhkan tanda tangan dan cap stempel ”SETWAN PEMERINTAH PROPINSI RIAU”, maka penarikan Sub Plafond 4 Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) tidak dapat dilakukan.
Bahwa Saksi mengetahuinya setelah dilakukan Audit Investigasi pada Bank BJB Cabang Pekanbaru dan ditemukan adanya pelanggaran dalam pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada perusahaan atau kelompok Sdr. ARIF BUDIMAN yang mana salah satunya pada dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 yang digunakan sebagai syarat utama dalam melakukan penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi adalah dokumen fiktif setelah dilakukan konfirmasi kepada Sdr. KHUZAIRI selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD Prov. Riau dan pada website : Lpse.riau.go.id, bahwa pemenang proyek Untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Prov. Riau adalah CV. LINTAS RAYA bukan CV. PUTRA BUNGSU.
Bahwa yang menyebabkan Saksi Arif Budiman dapat melakukan penarikan pada Sub Plafond 4 Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan dokumen kontrak/(SPK) fiktif karena adanya kedekatan antara Saksi ARIF BUDIMAN dengan pihak Bank BJB yakni Saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana jatabannya selaku Bisnis Manager sehingga megakibatkan kerugian bagi Bank BJB.
Bahwa kemudian terhadap dokumen kontrak (SPK) fiktif yang diajukan oleh Saksi ARIF BUDIMAN tersebut ada dilakukan verifikasi oleh Sekretariat Dewan DPRD Prov. Riau selaku pemberi kerja/bouwheer dengan cara menandatangani dokumen standing inruction berupa verifikasi keabsahan kontrak dan tanda bukti kunjungan oleh Saksi AGUSANTO selaku Staff Sekretariat Dewan DPRD Prov. Riau yang menyebabkan penarikan Sub Plafond 4 Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu sebesar Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima pulu hjuta rupiah) dapat dilakukan.
Konfirmasi/verifikasi dapat dilakukan oleh Saksi AGUSANTO selaku Staff DPRD Prov. Riau dengan menandatangani dokumen verifikasi keabsahan kontrak dan tanda bukti kunjungan karena Saksi ARIF BUDIMAN, Saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK dan Saksi AGUSANTO sudah saling mengenal, Saksi tidakmengetahui Saksi AGUSANTO datang bersama dengan Saksi ARIF BUDIMAN dengan tujuan untuk melakukan konfirmasi/verifikasi standing intruction berupa verifikasi keabsahan kontrak dan tanda bukti kunjungan.
Bahwa dokumen yang diperlihatkan tersebut merupakan dokumen yang digunkan untuk melakukan penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi Sub Plafond 4 sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa dalam persidangan dengan terdakwa Saksi ARIF BUDIMAN dan Saksi INDRA OSMER GUNAWA HUTAURUK di Pengadilan Tipidko pada Pengadilan Negeri Pekanbaru bahwa data/tulisan tangan yang terdapat pada dokumen tanda bukti kunjungan adalah tulisan tangan milik Sdr. INDRA OSMER GUNAWA HUTAURUK selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bahwa saksi mengetahui hasil pemeriksaan rekening giro pada perusahaan yang dikelola oleh Saksi ARIF BUDIMAN ditemukan penarikan tunai oleh Terdakwa AGUSANTO menggunakan Cek Bank BJB dengan No. Cek DAA 01 898087 PT. Yony Group dengan Direktur Sdr. AGUNG J. B., tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bahwa saksi Tidak ada keterangan lain yang perlu Saksi tambahkan sehubungan dengan perkara ini, semua keterangan telah Saksi berikan dengan sebenar - benarnya dan Saksi tidak ada merasa ditekan dalam bentuk apapun dalam memberikan keterangan baik oleh pemeriksa maupun pihak lain.
Bahwa Mitigasi resiko & pelaksanaan prinsip kehati - hatian dalam penggunaan KMKK standby loan pada saat pencairan sub plafond 4 CV. Putra Bungsu sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 15 Oktober 2015 diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk bjb Kredit Modal Kerja Kontruksi pada Bab. I Hal. 18 Ketentuan Umum angka 3 yakni "untuk memastikan kebenaran proyek dan kepastian penyaluran tagihan Termin akan disalurkan ke rekening debitur di Bank baik yang telah tercantum dalam kontrak kerja maupun tidak, maka agar dibuat surat pernyataan atau standing intruction atau dokumen yang sejenisnya dari debitur yang pada intinya tidak akan merubah/mengalihkan pembayaran kepada bank lain atau ditarik tunai dan disampaikan untuk diketahui oleh pejabat yang berwenang pada pemberi proyek/bouwheer serta dibuat Berita Acara Kunjungan" dan pada Bab I hal. 19 Ketentuan Khusus angka 2 huruf (b) yakni "melakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang darj pihak bouwheer untuk mengetahui kontrak kerja/SPK diterbitkan oleh bouwheer atau ditanda tangani oleh pihak yang berwenang di pihak bouwheer".
Bahwa Bank BJB sebagai kreditur dapat menyakini sumber berbayar dari pencairan KMKK CV. Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 tersebut berasal dari pembayaran pihak bouwheer yakni Sekretariat DPRP Provinsi Riau karena tindakan konfirmasi kebenaran yang dilakukan oleh Terdakwa AGUSANTO dengan menandatangani surat verifikasi dan berita acara kunjungan atas Surat Perintah Kerja Nomor : Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 an. CV. Putra Bungsu.
Bahwa Saksi menjelaskan Adapun Pencairan Sub Plafond IV CV. Putra Bungsu sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) masuk dan tercatat pada Rekening Giro Umum Bank BJB Cabang Pekanbaru an. CV. Putra Bungsu dengan Nomor Rekening 0036957621001, tanggal data 15 Oktober 2015. Selanjutnya atas pencairan tersebut dilakukan penarikan tunai sebagai berikut :
Pada tanggal 16 Oktober 2015 dilakukan penarikan tunai oleh Sdr. SIBENDRI dengan menggunakan Cek CV. Putra Bungsu Nomor Cek : EAA 05 4000114 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 16 Oktober 2015 dilakukan penarikan tunai oleh Sdr. SIBENDRI dengan menggunakan Cek CV. Putra Bungsu Nomor Cek : EAA 05 4000115 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 19 Oktober 2015 dilakukan penarikan tunai oleh Sdr. SIBENDRI dengan menggunakan Cek CV. Putra Bungsu Nomor Cek : EAA 05 4000116 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 22 Oktober 2015 dilakukan penarikan tunai oleh Sdr. SIBENDRI dengan menggunakan Cek CV. Putra Bungsu Nomor Cek : EAA 05 4000117 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 23 Oktober 2015 dilakukan penarikan tunai oleh Sdr. SIBENDRI dengan menggunakan Cek CV. Putra Bungsu Nomor Cek : EAA 05 4000118 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Pada tanggal 23 Oktober 2015 dilakukan penarikan tunai dan RTGS oleh Sdr. SIBENDRI dengan menggunakan Cek CV. Putra Bungsu Nomor Cek : EAA 05 4000119 Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pindah buku kepada Sdr. MASRIL HUDA sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi Soni B Hariadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan darah maupun hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan BAP saat pemeriksaan.
Bahwa Saksi selaku Manager Operasional pada Bank BJB Cabang Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 0696/SK/DIR-SDM/2015, tanggal 03 Agustus 2015 tentang Mutasi / Promosi / Rotasi.
Bahwa atas pekerjaan Saksi tersebut bertanggung jawab kepada atasan saksi yakni Pemimpin Cabang Sdr. ADIE ARIEF WIBAWA.
Bahwa Struktur jabatan Bank BJB Cabang Pekanbaru pada tahun 2015 s/d 2016 yakni :
P
impinan Cabang
-
-
-
O
perasional ManagerO
OK / Admin Officer DJKB
L AdminKL (Teller/CS)
B
isnis ManagerK
onsumer KomersilMDK AO MDI AO
MKIC
-
-
Ket :
Pemimpin Cabang : Sdr. ADIE ARIEF
WIBAWA.
Operasional Manager : Saksi Sendiri.
Bisnis Manager : Sdr. Indra Osmer
Hutauruk.
MKIC (Manager Kontrol Internal Cabang) : Sdr. ERWIN HIDAYAT.
BL (Bisnis Legal) : Sdr. ARDIAN.
FL (Front Liner) : Sdri. TARI, Sdri. RINA selaku Teller Sdri. NILASARI dan Sdri. SARI selaku CS.
MDK (Marketing Dana Konsumer) : Sdri. IRA dan Sdri. PUTRI.
MDI (Marketing Dana Institusi) : Sdri. VANI dan Sdr.
ALFEN.
AO (Account Officer) : Sdr. Imam Chaisar dan
Sdr. Gesita H.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Manager Operasional pada Bank BJB Cabang Pekanbaru :
Mengelola dan melakukan monitoring terhadap seluruh biaya-biaya operasional sehingga seluruh biaya yang dikeluarkan dapat termonitor dengan baik dan efisien serta tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan;
Menentukan kebutuhan likuiditas untuk transaksi di kantor cabang;
Melakukan monitoring terhadap standar layanan yang diberikan oleh seluruh staf sehingga layanan yang diberikan sesuai dengan standar layanan Bank;
Memonitor seluruh keluhan/complaint nasabah terselesaikan dengan baik serta tepat waktu dan memenuhi kebutuhan nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku di bank;
Mengelola transaksi tunai dan non tunai di Kantor Cabang sesuai batas
kewenangan;Mengelola administrasi kredit, dana dan jasa;
Mengelola pembuatan surat Keterangan/Dukungan Bank;
Mengelola operasional bank agar berjalan baik dan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku;
Memonitor fungsi pelayanan yang dilakukan dalam mengelola pembukaan, penutupan serta pemeliharaan rekening Giro, Deposito dan Tabungan DN & LN sesuai dengan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) dan prosedur tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
Mengelola pengadaan inventaris, kebutuhan logistik operasional yang dibutuhkan Kantor Cabang;
Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pengisian ATM;
Menandatangani Laporan Harian Transaksi dan laporan lainnya.;
Memeriksa dan mereview laporan neraca, laba rugi, rincian saldo rekening internal, rekapitulasi saldo rekening (harian), laporan nominatif giro, tabungan, kredit dan deposito (bulanan
Mengawasi proses penilaian agunan kredit dalam rangka pengajuan permohonan kredit;
Memeriksa hasil penilaian agunan kredit dan berkas-berkas lain yang dibutuhkan dalam pengajuan kredit;
Melakukan collateral opname agunan kredit secara periodik;
Memonitor seluruh aspek hukum perkreditan sesuai dengan ketentuan;
Memastikan kelengkapan administrasi kredit, dana dan jasa telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memantau proses pencairan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Memastikan laporan-laporan untuk pihak internal maupun eksternal sesuai dan disampaikan tepat waktu;
Mengawasi pembuatan laporan transaksi mencurigakan (bulanan);
Memeriksa laporan pengaduan nasabah;
Mengidentifikasi dan mencegah terjadinya operasional loss dan potensial fraud di Kantor Cabang;
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan ruang khasanah
Melakukan perencanaan terhadap pengembangan bawahan meliputi career planning, training, dan pengembangan lainnya sehingga bawahan mendapatkan kesempatan untuk berkembang sesuai dengan strength yang dimiliki
Membimbing, mengatur dan mengawasi bawahan dalam melaksanakan
tugasnya serta memberikan pengarahan/coaching dan counseling sesuai kebutuhan sehingga tugas yang diberikan kepada bawahan dapat dijalankan dengan baikMengelola penerapan manajemen risiko di lingkungannya
Melaksanakan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap Peraturan Regulator dan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Intern lainnya yang berlaku
Mengembangkan kompetensi tenaga kerja di lingkunganya
Mensosialisasikan ketentuan-ketentuan internal bank dan ketentuan lain yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas di lingkungannya
Melakukan koordinasi dalam penyediaan data/dokumen terkait dengan pemeriksaan internal & eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan batas kewenangan yang diberikan oleh Direksi
Melakukan koordinasi dalam rangka menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan internal & eksternal sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan Direksi;
Memberikan masukan dan pertimbangan yang menyangkut bidang tugasnya kepada atasan;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bahwa Pada saat Saksi menjabat sebagai Manager Operasional pada Bank BJB Cabang Pekanbaru mempunyai fasilitas kredit antara lain :
Kredit komersial.
Investasi.
Modal kerja.
Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK).
Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Transaksional.
Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby loan.
Kredit Konsumer.
Kredit ASN (apatur sipil Negara), Swasta.
Kredit KPR.
Kredit Mikro.
Investasi.
Modal kerja.
Bahwa yang dimaksud dengan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan antara lain untuk membiayai kebutuhan modal kerja kontraktor yang memberoleh kontrak Pengadaan Barang/Jasa atau penyelesaian suatu proyek dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi, Jasa Konsultasi, atau Jasa Lainnya.
Bahwa didalam Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) terdapat 2 jenis antara lain :
Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Transaksional adalah pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) berdasarkan proyek yang dibiayai sifatnya dari pembiayaannya non revolving atau tidak dapat berulang.
Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby loan adalah pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada kontraktor untuk pengerjaan beberapa proyek yang sifat dari pembiayan revolving atau dapat berulang dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Ketentuan yang mengatur tentang Standar Operasional dala pemberian Failitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) mengaju pada SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK BJB NOMOR : 081/SK/DIR-KOM/2015 TANGGAL 20 FEBRUARI 2015 TENTANG PEDOMAN PRODUK BJB KREDIT MODAL KERJA KONSTRUKSI.
Bahwa Alur Kredit Fasilitas KMKK standby loan pada Bank BJB Cabang Pekanbaru sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank BJB nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tanggal 20 Februari 2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi yakni sebagai berikut :
A. Persyaratan Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi
Risk Acceptance Criteria
Calon Debitur harus memenuhi persyaratan :
Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia.
Pada saat pengajuan debitur harus masuk dalam kolektibilitas 1 (Lancar) dengan ketentuan dan syarat :
Tidak masuk dalam kolektibilitas 3 berdasarkan hasil BI Checking
selama 1 (satu) Tahun terakhir.
Tidak masuk dalam kolektibilitas 4 dan 5 berdasarkan hasil BI
Checking dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berdasarkan trade-checking yang dilakukan, selama menjalankan kegiatan usahanya Calon Debitur memiliki track record dan itikad yang baik.
Memiliki pengalaman usaha sebagai berikut :
Untuk perusahaan individual telah beroperasi secara komersial minimal 1 (satu) tahun dilihat dari aktivitas usaha secara nyata (produksi, penjualan, dll) bukan dari Akta Pendirian Perusahaan kecuali Debitur/Calon Debitur KMKK yang proyeknya bersumber dari APBN/APBD/BUMN/BUMD.
Untuk perusahaan yang menjadi anggota Grup dari perusahaan yang telah beroperasi secara komersial minimal 1 (satu) tahun atau lebih, dikecualikan dari ketentuan tersebut (tidak dianggap sebagai perusahaan baru).
В. Persyaratan Administrasi
Dokumen dan Informasi persyaratan administrasi pendukung permohonan Kredit antara lain :
Surat permohonan kredit yang ditandatangani oleh Calon Debitur yang berwenang untuk mengajukan Kredit.
Copy akta pendirian dan data berupa dokumen pengesahan sebagai badan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku untuk permohonan Calon Debitur yang berbentuk badan usaha berbadan hukum.
Copy akta pendirian (berikut perubahannya) untuk permohonan Calon Debitur yang berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum.
Copy KTP Calon Debitur dan pasangannya, Kartu Keluarga dan legalitas lainnya yang masih berlaku untuk permohonan Calon Debitur perorangan
Copy KTP pengurus dan pemegang saham yang masih berlaku untuk Calon Debitur badan usaha.
Company profile (apabila ada).
Laporan Keuangan Audited atau Laporan Keuangan Unaudited, minimal 2 (dua) periode terakhir. Khusus untuk perusahaan baru yang proyeknya bersumber dari APBN/APBD/BUMN/BUMD Laporan Keuangan Audited atau Laporan Keuangan Unaudited minimal 1 periode terakhir.
Copy KTP suami dan/atau istri yang masih berlaku dari pemilik Agunan.
Copy bukti pemilikan Agunan yang akan diserahkan oleh Calon Debitur.
Copy PBB tahun terakhir apabila Agunan berbentuk sertifikat tanah.
Copy IMB apabila Agunan berupa bangunan memiliki ijin bangunan.
Copy Surat ljin Usaha Perusahaan (SIUP).
Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Copy Surat ljin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Copy ljin Tentang Gangguan Lingkungan (HO) (untuk jenis usaha yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan).
Copy surat perijinan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan jenis usaha.
Dokumen terkait Proyek :
a. Untuk KMKK Transaksional
- Menyerahkan copy Kontrak Kerja atau Underlying Transaction.
- Bank harus memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen terkait Proyek sebagaimana dimaksud di atas dengan melakukan verifikasi.
b. Untuk KMKK Standby Loan
Menyerahkan daftar rencana proyek, yang memuat informasi sekurang-kurangnya nama proyek, nama Bouwheer, sumber dana, nilai proyek, uang muka (jika ada), tahap pembayaran Termin dan waktu pelaksaaan proyek. Dokumen sebagaimana dimaksud tetap dimintakan aslinya untuk diverifikasi terhadap copy dokumen serta di cap sesuai dengan asli.
Ketentuan Khusus :
A. Pemberian fasilitas KMKK
Proses pemberian fasilitas KMKK dilakukan melalui tahapan proses kredit yang berlaku.
2) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memproses pemberian fasilitas KMKK, antara lain :
a. Calon Debitur memenuhi ketentuan RAC dan persyaratan dokumen yang ditetapkan.-
b. Melakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang dari pihak Bouwheer untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut :
Undangan tender/Surat Penunjukan/Surat Penetapan/Kontrak Kerja/SPK/SPMK diterbitkan oleh Bouwheer/ditandatangani oleh pihak yang berwenang dipihak Bouwheer.
Sumber dana pembiayaan Proyek baik Swasta/BUMN/BUMD/APBD/ APBN
Informasi-informasi lain yang relevan dan dibutuhkan dari Bouwheer.
Melakukan kunjungan ke lokasi usaha Calon Debitur/lokasi proyek yang akan dibiayai, untuk mengetahui kebenaran usaha Calon Debitur/proyek yang akan dibiayai.
Cash flow Calon Debitur setelah pembiayaan Bank, bernilai positif dan sumber pelunasan KMKK berasal dari pembayaran/penerimaan Termin Kontrak Kerja yang dikerjakan yang menjadi dasar pemberian fasilitas.
Didalam Kontrak Kerja antara Kontraktor dengan Bouwheer diatur mengenai hak Kontraktor untuk mensubkontrakkan/mengalihkan pekerjaan kepada Kontraktor lain/Subkontraktor (apabila fasilitas kredit diberikan kepada Subkontraktor).
Apabila disyaratkan persetujuan Bouwheer untuk dapat mensubkontrakkan/ mengalihkan pekerjaan, maka agar Kontraktor telah mendapatkan persetujuan Bouwheer secara tertulis terlebih dahulu.
Bahwa saksi menjelaskan dalam hal melakukan analisa permohonan pemberian fasilitas kredit Saksi selaku Manager Operasioal tidak memiliki wewenang untuk melakukannya, dan yang memilki wewenang untuk melakukan analisa tersebut ada pada bagian Bisnis. Sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Nomor : 238/SK/DIR-KOM/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang ketentuan komite kredit dan wewenang komite kredit.
Selanjutnya untuk memutus dalam hal pemberian fasilitas kredit dapat Saksi lakukan apabila mendapatkan delegasi atau penunjukan sebagai PYMT (Pejabat Yang Melaksanaka Tugas) dari Divisi Human Capital BJB Kantor Pusat sebagaimana permohonan dari Kepala Cabang.
Bahwa saksi pada tahun 2018 ada dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) TERKAIT ADANYA DUGAAN FRAUD TERHADAP PENCAIRAN FASILITAS KREDIT MODAL KERJA KONTRUKSI (KMKK) KEPADA PERUSAHAAN MILIK SDR. ARIF BUDIMAN.
Bahwa point pertanyaan Satuan Kerja Audit Internal Bank BJB membahas mengenai pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada perusahaan Grup Sdr. ARIF BUDIMAN oleh Bank BJB Cabang Pekanbaru periode Tahun 2015 s/d Tahun 2016, Auditor Satuan Kerja Audit Internal Bank BJB menanyakan mengenai tugas dan tanggungjawab Saksi pada saat memberikan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada perusahaan milik Sdr. ARIF BUDIMAN yang diduga dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif/tidak sah.
Bahwa saksi mengetahui adanya dugaan fraud (perbuatan curang) oleh perusahaan CV. Putra Bungsu yang dikelola oleh Sdr. Arif Budiman diduga penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, yakni pada saat saksi diminta keterangan oleh Satuan Kerja Audit Internal Bank BJB atas laporan BANK BJB terhadap ARIF BUDIMAN yaitu dugaan fraud (perbuatan curang) oleh perusahaan CV. PUTRA BUNGSU yang dikelola oleh Sdr. Arif Budiman diduga penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yaitu :
CV. PUTRA BUNGSU :
- Subplafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
- Subplafond 5 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
- Subplafond 7 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan Penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) sebagaimana diatur pada BAB I hal. 20 s/d hal. 23 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk Bjb Kredit Modal Kerja Kontruksi, sebagai berikut :
Penarikan fasilitas KMKK dapat dilaksanakan secara bertahap atau sekaligus menurut kebutuhan atau kemajuan proyek.
Periode penarikan kredit sesuai periode pembangunan proyek sesuai Kontrak Kerja.
Besarnya penarikan kredit (tahap ke -1 dan selanjutnya) disesuaikan dengan nilai proyek yang direalisir pada tahap ke -1 dan selanjutnya sesuai Kontrak Kerja.
Setiap penarikan kredit harus mendapatkan disposisi terlebih dahulu dari Komite Kredit semula. Dengan tidak mengurangi prinsip kehati-hatian, Komite Kredit dapat mendelegasikan kewenangan pemberian disposisi penarikan kredit tersebut kepada komite kredit dibawahnya. Untuk kredit diatas limit Komite Kredit level Kantor Cabang, kewenangan disposisi penarikan kredit dapat didelegasikan kepada Komite Kredit level Kantor Cabang.
Pendelegasian kewenangan tersebut harus ditegaskan dalam Keputusan Kredit, dan setelah dilakukan penarikan harus dilaporkan kepada pemegang kewenangan memutus pada Komite Kredit yang mendelegasikan kewenangan tersebut cg. Divisi Korporasi dan Komersial.
Pada setiap pemberian fasilitas KMKK Standby Loan, agar dibuat Kartu Primanota Induk dan Kartu Sub Primanota masing-masing SPK/Kontrak Kerja Pekerjaan yang diberikan pembiayaan.
Pada pemberian fasilitas KMKK Standby Loan, jangka waktu per sub plafond kredit mempertimbangkan masa laku Kontrak Kerja.
Dalam hal ini dimungkinkan jatuh tempo per sub plafond melampaui jatuh tempat fasilitas/plafond dengan syarat pada Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) dan Perjanjian Kredit (PK) dicantumkan klausula yang pada intinya mengatur :
a) Apabila terdapat penarikan kredit memiliki jangka waktu Kontrak Kerja/Underlying Transaction melebihi jangka waktu Perjanjian Kredit (PK) maka Debitur tetap berkewajiban menyelesaikan kewajiban tersebut walaupun Bank tidak memperpanjang jangka waktu Perjanjian Kredit (PK).
b) Apabila masih tersedia fasilitas sub plafond yang belum ditarik setelah PK jatuh tempo maka sisa longgar tarik tersebut tidak dapat ditarik.
Penarikan fasilitas KMKK dilakukan dengan syarat minimal sebagai berikut :
a. Tahap ke -1:
(1) Debitur telah menyampaikan Surat Permohonan Penarikan KMKK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai Anggaran Dasar Debitur.
(2) Debitur tidak dalam kondisi wanprestasi/default baik di Bank dan atau Bank lain (khusus untuk bank lain antara lain tercermin dari kolektibilitas Lancar di Bank lain sesuai IDI BI periode terkini).
(3) Debitur masih dapat menarik fasilitas kredit dengan kondisi wanprestasi/default baik di Bank atau di bank lain atas dasar proyek yang berbeda dan pemisahan yang tegas antara arus kas (cash flow) dari masing- masing proyek, yang pertimbangan-pertimbangannya disampaikan dalam memo penarikan dan Bank harus menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui unit Administrasi Kredit & Bisnis Legal dan Divisi Pengendalian Keuangan daftar yang memuat nama Debitur beserta rincian masing-masing Debitur yang meliputi proyek yang dibiayai, plafond dan baki debet aset produktif, kualitas yang ditetapkan oleh Bank dan bank lain, serta alasan penetapan kualitas yang berbeda tersebut.
(4) Debitur telah menyerahkan asli atau Copy Kontrak Kerja atau Underlying Transaction yang telah dilegalisasi oleh authorized person dipihak Bouwheer, serta proyeksi cash flow per proyek.
(5) Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas KMKK Standby Loan telah ditandatangani oleh authorized person dipihak Debitur (berlaku khusus untuk fasilitas KMKK Standby Loan atas dasar Kontrak Kerja), contoh format sesuai.
(6) Debitur telah membayar provisi.
(7) Debitur telah membuka Rekening Escrow (atau rekening lain yangdiperkenankan sesuai keputusan kredit).
(8) Debitur telah menyerahkan dokumen Standing Instruction yangditandatangani/disetujui oleh authorized person dari pihak Bouwheer, yang isinya menyatakan bahwa pembayaran Termin akan dilakukan langsung ke Rekening Escrow Debitur di Bank. Standing Instruction tidak diperlukan apabila dalam Kontrak Kerja telah dicantumkan nomor Rekening Escrow sebagai tujuan pembayaran atau atau rekening lain yang diperkenankan sesuai keputusan kredit.
(9) Debitur telah menyerahkan Surat Kuasa kepada Bank dalam rangka pendebetan Rekening Escrow dari authorized person dipihak Debitur untuk pembayaran kewajiban kepada Bank.
(10) Unit Bisnis telah mengetahui kondisi/status proyek yang akan dibiayai dengan cara melakukan On The Spot (OTS) ke lokasi usaha debitur.
TAHAP SELANJUTNYA :
Debitur telah menyampaikan Surat Permohonan Penarikan KMKK yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai anggaran dasar debitur.
Debitur masih dapatr menarik fasilitas kredit dengan kondisi wanprestasi/default baik di Bank lain atas dasar proyek yang berbeda dan pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing – masing proyek yang petimbangan - pertimbangannya disampaikan dalam memo penarikan dan banj harus menyampaikan informasi kepada OJK melalui unit administrasi kredit & bisnis legal dan Divisi pengendalian keuangan daftar yang memuat nama debitur beserta rincian masing - masing debitur meliputi proyek yang dibiayai, plafond, dan baki debet asset produktif, kualitas yang ditetapkan oleh Bank dan Bank lain serta alasan penetapan kualitas yang berbeda tersebut.
Termin yang diterima telah disalurkan kedalam kerekening Escrow atau rekening lain yang diperkenankan sesuai keputusan kredit.
Debitur telah menyerahkan progress report yang telah dikonfirmasi kepada Bouwheer dan atau telah dilakukan pemeriksaan ke lokasi proyek, untuk mengetahui bahwa kredit yang telah ditarik telah dipergunakan untuk pembangunan proyek.
Besarnya penarikan tercover oleh kelonggaran tarik/ijin penarikan, kelonggaran tarik memperhitungkan besarnya rencana penarikan kredit.
Bahwa saksi menjelaskan adapun yang mendasari Saksi untuk menandatangani dokumen dalam proses pencairan kredit tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi yang akan Saya berikan dikemudian hari. Hal itu dilakukan dikarenakan terhadap Kapala Cabang Bank BJB Cabang Pekanbaru saat itu berhalangan untuk melaksanakan tugasnya.
Sehingga sebagaimana surat keputusan tersebut, maka Saya menandatangani proses pencairan kredit agar operasional Cabang tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Bahwa saksi alur pencairan sebagai berikut :
Alur pencairan KMKK CV. Putra Bungsu secara umum :
Debitur CV. Putra Bungsu mengajukan permohonan penarikan fasilitas kredit dengan menyertakan data kontrak yang akan dilaksanakan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan verifikasi kesesuaian kontrak dengan syarat-syarat yang telah dituangkan dalam keputusan kredit.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan verifikasi keabsahan kontrak dengan cara melakukan kunjungan kepada pihak bowheer sekaligus menyampaikan dokumen standing instruction untuk ditandatangani bowheer. Selain itu Bank melakukan kunjungan kepada lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan perhitungan kebutuhan modal kerja sesuai kontrak yang disampaikan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Komite kredit memutuskan nilai Subplafond yang akan diberikan kepada CV. Putra Bungsu.
Menjdi tugas Pemimpin Cabang Bank BJB Pekanbaru selaku Ketua Komite Kredit bersama dengan Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Administrasi kredit melaksanakan proses pencairan Subplafond kredit dimaksud sesuai keputusan Komite Kredit.
Menjadi tugas dan tanggungjawab staf admin kredit dibawah struktur Manager operasional Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Dana yang telah masuk ke rekening CV. Putra Bungsu dari pencairan tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Debitur dapat menggunakan dana kredit untuk menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Petugas/pejabat Bank BJB Cabang Pekanbaru yang terkait penarikan pada Subplafond 4 CV. Putra Bungsu Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratur lima puluh juta rupiah). adalah sebagai berikut:
Analis Komersial : IMAM CHAISAR.
PYMT Pemimpin Cabang : SONNY B. HARIADI (Saya Sendiri) dan INDRA OSMER GUNAWAN.
Catatan : dikarenakan Pemimpin Cabang sedang tidak ada di tempat maka Saya selaku Manager Operasional dan Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN selaku Manager Bisnis ditugaskan selaku PYMT Pemimpin Cabang untuk menandatangani seluruh surat-menyurat perihal usaha perbankan.
Syarat yang harus dimiliki oleh CV. Putra Bungsu untuk dapat melakukan pencairan kredit adalah sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Kredit, yaitu :
Perjanjian Kredit telah dilakukan secara sempurna dan ditandatangani oleh pihak/pejabat yang berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Melunasi biaya yang diwajibkan dalam transaksi kredit (provisi, notaris/pengikatan, materai).
Telah menyerahkan bukti pengikatan jaminan utama dan tambahan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, atau minimal menyerahkan covernote dari notaris yang menyatakan bahwa pengikatan jaminan kredit dimaksud tidak bermasalah dan masih dalam proses di instansi yang berwenang.
Setiap penarikan fasilitas kredit tahap pertama harus menyerahkan SPK asli baik untuk proyek yang sudah tercantum pada rencana pekerjaan dan yang tidak tercantum pada rencana pekerjaan yang akan dimenangkan dan selanjutnya menyerahkan bukti pengeluaran untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan (berupa kwitansi pembelian bahan/alat-alat), fisik progress pekerjaan di lapangan dan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan atas proyek yang akan dibiayai.
Pembayaran kepada pihak ketiga diusahakan dilakukan melalui Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Menyerahkan Surat Kuasa pendebetan rekening giro pada Bank BJB Cabang Pekanbaru yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sesuai Anggaran Dasar/Perubahan Perusahaan.
Jaminan kredit yang insurable harus ditutup asuransinya melalui asuransi rekanan bank bjb dengan syarat banker’s clause atau minimal telah menyertakan covernote dari persuahaan rekanan asuransi Bank BJB bahwa agunan sedang dalam proses penutupan asuransi.
Sesuai syarat penarikan, kontrak/SPK yang diserahkan wajib dokumen yang sah, sehingga dapat dipastikan pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah benar, dan sumber pembayarannya pun benar.
Bahwa saksi menjelaskan dalam hal verfikasi terhadap adanya permohonan penarikan Kredit Modal Kerja (KMKK) sebagaimana yang terdapat tanda tangan Saksi selaku PYMT Brach Manager atas permohonan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi adalah sebagai berikut :
Adanya Surat Permohonan Pencairan Kredit Nomor : 7/CVPTB-PKU/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 berikut Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 Pengecatan Gedung Kantor DPPD Provinsi Riau dengan nilai kontrak Rp 1.843.716.015,41 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Lima Belas Koma Empat Puluh Satu Rupiah) yang telah ditandatangani oleh Sdr. KHUZAIRI selaku Kuasa Anggaran dan Sdr. DEDI JAUHARI selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Bersama dengan Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK sebagai PYMT Manager menandatangi surat Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, tanggal 15 Oktober 2015 yang telah dibuat oleh Sdr. IMAM CHAISAR berikut dengan :
Adanya surat tanda bukti kunjungan yang dibuat oleh Sdr. IMAM CHAISAR selaku Analis Kredit dan telah ditandatangani oleh Sdr. IMAM CHAISAR Selaku Analis Kredit, Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK selaku Manager Bisnis dan Sdr. AGUSANTO selaku yang menerima kunjungan.
Adanya BERITA ACARA Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat Dewan Perwkailan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu yang ditandatangani oleh Sdr. AGUSANTO.
Agar permohonan penarikan CV. Putra Bungsu dapat dilakukan maka adanya MEMO Pencairan yang dibuat oleh Sdr. IMAM CHAISAR Selaku Analis Kredit berikut dasar perhitungan kepada Pemimpin Cabang melalui Manager Bisnis untuk memberikan gambaran bahwa debitur menerima pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 nilai kontrak Rp 1.843.716.015,41 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Lima Belas Koma Empat Puluh Satu Rupiah) dan CV. Putra Bungsu masih memiliki Longgar Tarik Fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi sehingga masih dapat dipertimbangkan untuk melakukan penarikan fasilitas sebesar Rp 1.150.000.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah di tandatangani oleh Sdr. IMAM CHAISAR dan selanjutnya ditandatangani olah Saya dan Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK selaku PYMT Branch Manager.
Dikarenakan terhadap Pemimpin Cabang sedang tidak ada ditempat maka yang menandatangi terhadap Memo Pencairan dilakukan oleh 2 (dua) orang manager yakni Saya selaku Manager Operasional dan Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK selaku Manager Bisnis yang ditunjuk selaku PYMT Brach Manager.
Bahwa tugas Saksi selaku manager Operasional Bank BJB cabang Pekanbaru, serta dapat melaksanakan tugas peminpin cabang Bank BJB cabang Pekanbaru yaitu selaku Pejabat Yang Melaksanakan Tugas (PYMT) adalah surat keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 624/SK/DIR-SDM/2013, Tanggl 07 Oktober 2013, Tentang Pedoman Pengelolaan Karir, BAB V MUTASI SEMENTARA Point 5.2 Kriteria Pegawai yang ditunjuk sebagai PYMT.
Diutamakan berasal dari unit kerja pejabat yang digantikan.
Level jabatan pegawai yang ditunjuk sebagai PYMT minimal satu level lebih rendah dari pejabat definitive yang digantikan. Dalam hal level jabatan atau Corporate Title pegawai yang ditunjuk sebagai PYMT, berada lebih dari satu level di bawah pejabat definitive yang digantikan maka pegawai yang di tunjuk sebagai PYMT harus lebih dari satu orang, dikecualikan dalam hal level jabatan atau corporate title pegawai dimaksud merupakan jabatan di bidang yang khusus atau spesifik dibidang teknologi informasi dan treasury maupun dikenakan pertimbangan lainnya dalam rangka menjalankan operasional bank.
Memiliki pengalaman pada lingkup bidang pekerjaan pejabat yang digantikan.
Memiliki pengetahuan, keterampilan, pelatihan, atau sertifikasi profesi yang sesuai dengan jabatan PYMT yang ditempati.
Bahwa mengetahuinya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Investigasi Anti Fraud pada tahun 2018 namun pada saat Saksi menandatangani dokumen peretujuan pencairan tersebut Saksi tidak mengetahuinya, karena seluruh persyaratan pencairan dana tersebut ada dilakukan Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK selaku Manager Bisnis dan menyatakan bahwasnya terhadap SPK yang diajukan/dilampiran tersebut benar merupakan pekerjaan atas CV. PUTRA BUNGSU sehingg Saksi dan Sdr. INDRA HUTAURUK selaku PYMT Branch Manager menandatangi memo sebagaimana yang dibuat oleh Analis Komersil dan Manager Bisnis.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengenal Terdakwa AGUSANTO, karena pegawai Bank BJB Cabang Pekanbaru yang melakukan verifikasi atas dokumen kontrak dan kunjungan kepada pemberi kerja/bouwheer adalah Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK selaku Manager Bisnis dan Sdr. IMAM CHAISAR RAMADHAN ALGAMAR selaku Analis Komersial, sehingga dengan telah di tandatanganinya dokumen tersebut menerangkan bahwasanya terhadap Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 dinyatakan benar yang melaksanakan adalah CV. Putra Bungsu sehingga penarikan Sub Plafond 4 Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu dapat dilakukan.
Bahwa Saksi menjelaskan apabila terhadap dokumen verifikasi keabsahan kontrak dan tanda bukti kunjungan tidak dilakukan verifikasi dengan tidak ditandatanganinya dokumen verifikasi keabsahan kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 dan dokumen tanda bukti kunjungan oleh pemberi kerja/bouwheer dalam hal ini ditandatangani oleh Sdr. AGUSANTO selaku Staff Sekretariat Dewan DPRD Prov. Riau, maka penarikan Sub Plafond Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) tidak dapat dilakukan.
Bahwa peranan Saksi pada saat dilakukannya penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) sebagai pemutus kredit bersama dengan Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK selaku Manager Bisnis karena pada saat itu Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru Sdr. ADIE ARIF WIBAWA sedang cuti sakit sehingga berdasarkan ketentuan yang ada pada Bank BJB maka Pejabat Yang Mengemban Tugas (PYMT) Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru adalah 2 Manager yakni Manager Operasional saya sendiri dan Manager Bisnis Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Bjb Nomor : 238/SK/DIR-KOM/2016 TANGGAL 26 Maret 2016 pembahasan permohonan fasilitas kredit dan keputusan pemberian kredit dilakukan oleh PEMIMPIN CABANG, MANAGER BISNIS KOMERSIAL dan ACCOUNT OFFICER melalui rapat Komite Kredit yang membahas hasil analisa kredit yang telah disusun oleh Unit Bisnis, sehingga pada saat Sdr. ADIE ARIF WIBAWA berhalangan maka Saksi sebagai salah satu PYMT Pemimpin Cabang ikut sebagai Komite Kredit dalam penarikan KMKK CV. Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp.1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) di Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bahwa keputusan dalam penarikan KMKK CV. Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dilakukan berdasarkan ANALISA KREDIT DAN VERIFIKASI YANG DILAKUKAN OLEH UNIT BISNIS dimana Manager Bisnis Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK sebagai salah satu PYMT Pemimpin Cabang yang juga memiliki peranan sebagai PENGUSUL dalam Komite Kredit bahwa ANGGOTA KOMITE KREDIT YANG MENYUSUN ANALISA KREDIT SECARA KOMPREHENSIF DAN AKURAT SERTA MENINDAKLANJUTI KEPUTUSAN YANG DIBERIKAN OLEH KOMITE KREDIT dengan tugas dan tanggung jawab untuk MELAKUKAN PENYUSUNAN DAN MEREKOMENDASIKAN PERMOHONAN KREDIT, BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DATA, KEBENARAN DATA, AKURASI INFORMASI, KUALITAS ANALISA DAN USULAN YANG DISAMPAIKAN KEPADA KOMITE KREDIT MELALUI MEMORANDUM ANALISA KREDIT (MAK).
Bahwa sepengetahuan Saksi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di bank BJB Cabang Pekanbaru diatur dalam SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk NOMOR : 081/SK/DIR-KOM/2015, TANGGAL 20 FEBRUARI 2015 TENTANG PEDOMAN PRODUK BJB KMKK dan berdasarkan ketentuan tersebut terhadap dokumen kontrak/SPK diatur untuk :
Melakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang dari pihak bouwheer untuk mengetahui undangan tender/surat penunjukkan/surat penetapan/kontrak kerja/spk/spmk diterbitkan oleh bouwheer/ditandatangani oleh pihak yang berwenang dipihak bouwheer, sumber dana pembiayaan proyek baik swasta/BUMN/BUMD/APBD/APBN dan informasi lain yang relevan dan dibutuhkan dari bouwheer.
Melakukan kunjungan ke lokasi usaha calon debitur//lokasi proyek yang akan dibiayai, untuk mengetahui kebenaran usaha /proyek yang akan dibiayai.
Dan tugas tanggungjawab untuk melakukan hal tersebut adalah Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK selaku Pimpinan Unit Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru sebagaimana job description Manager Bisnis pada Surat Keputusan Direksi Bank BJB Nomor : 622/SK/DIR-PS/2015, tanggal 01 Juli 2015.
Kemudian Berdasarkan SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk NOMOR : 238/SK/DIR-KOM/2015, TANGGAL 26 MARET 2015 TENTANG KETENTUAN KOMITE KREDIT bahwa :
UNIT BISNIS adalah unit kerja yang melaksanakan fungsi marketing, relationship management, berdasarkan target yang telah ditetapkan dan melakukan analisa kredit.
Pengusul Komite Kredit terdiri dari unit kerja yang menjalankan FUNGSI UNIT BISNIS dan fungsi risk management baik di kantor pusat, kantor wilayah dan kantor cabang.
Pengusul komite kredit adalah anggota komite kredit yang menyusun analisa kredit secara komprehensif dan akurat serta menindaklanjuti keputusan yang diberikan oleh komite kredit.
Tugas dan tanggung jawab pengusul kredit adalah melakukan penyusunan dan merekomendasikan permohonan kredit, BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DATA, KEBENARAN DATA, AKURASI INFORMASI, KUALITAS ANALISA DAN USULAN YANG DISAMPAIKAN KEPADA KOMITE KREDIT MELALUI MEMORANDUM ANALISA KREDIT (MAK).
Bahwa Saksi selaku salah satu pemutus karena mengemban tugas sebagai PYMT Pemimpin Cabang Bank BJB Cabang Pekanbaru tidak perlu melakukan pemeriksaan / verifikasi kembali atas dokumen kontrak/SPK yang diajukan untuk digunakan dalam penarikan KMKK CV. putra bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi menjelaskan yang menyebabkan Saksi Arif Budiman dapat melakukan penarikan pada Sub Plafond 4 Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan dokume kontrak/(SPK) fiktif karena adanya kedekatan antara Sdr. Arif Budiman dengan pihak Bank BJB yakni Sdr. Indra Osmer Gunawan Hutauruk yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana jatabannya selaku Bisnis Manager sehingga megakibatkan kerugian bagi Bank BJB.
Bahwa terhadap dokumen kontrak (SPK) fiktif yang diajukan oleh Saksi ARIF BUDIMAN tersebut telah dilakukan verifikasi kepada Sekretariat Dewan DPRD Prov. Riau dengan cara menandatangani dokumen verifikasi keabsahan kontrak dan tanda bukti kunjungan oleh Sdr. AGUSANTO selaku Staff Sekretariat Dewan DPRD Prov. Riau sehingga dapat diyakini bahwasnaya terhadap kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa dan tidak keberatan.
SaksiH. DANI SUTARMAN,S.E, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Pemimpin Cabang Bank BJB Cabang Pekanbaru berdasarkan Surat Direksi Jabatan Bank BJB SK Direksi No. 622/SK/DIR-PS/2015, tanggal 01 Juli 2015 bertugas :
Membangun budaya cost awareness dan cost effisiensi serta mengelola dan melakukan monitoring terhadap seluruh biaya-biaya sehingga seluruh biaya yang dikeluarkan dapat termonitor dengan baik dan efisien serta tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan juga dapat dipertanggungjawabkan.
Melakukan pemasaran, menganalisa dan mengelola calon nasabah / debitur bank bjb sesuai kewenangannya dan target yang telah tentukan
Melakukan koordinasi dengan Pemimpin Wilayah dan Divisi Jaringan & Layanan Kantor Pusat dalam rangka monitoring terhadap service standar yang diberikan oleh seluruh staff sehingga service yang diberikan sesuai dengan standar layanan Bank
Melakukan koordinasi dalam memonitor seluruh keluhan/complaint nasabah terselesaikan dengan baik, serta penyelesaiannya dilakukan tepat waktu dan memenuhi kebutuhan nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku di Bank;
Melakukan koordinasi dalam membuat rencana/langkah-langkah perbaikan service yang harus dilakukan di cabang sehingga service yang diberikan kepada nasabah meningkat dari waktu ke waktu sesuai dengan target;
Menyusun RBB untuk Cabang dan memonitor pencapaiannya.
Membuat, mengusulkan program kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik internal maupun eksternal;
Melaksanakan, kewenangannya, kegiatan operasional, agar kualitas operasional Kantor Cabang berjalan sesuai standar yang telah ditentukan oleh Kantor Wilayah maupun Kantor Pusat;
Melakukan evaluasi terhadap kualitas operasional cabang, dan melakukan pelaporan untuk memonitor kesesuaian pelaksanaan dengan rencana bisnis yang ditetapkan;
Mereview dan pengkajian ulang hasil analisa kredit atas permohonan fasilitas kredit;
Melakukan pembahasan permohonan fasilitas kredit melalui rapat komite kredit;
Memberikan keputusan kredit sesuai dengan kewenangan;
Mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan perbaikan tindak lanjut Audit sesuai dengan kewenangannya, dilaksanakan sebagai tanggapan positif atas temuan audit mengkoordinir, mengawasi dan menyetujui sesuai PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT & BANTEN, Tbk Deskripsi Jabatan bank bjb SK Direksi No. 622/SK/DIR-PS/2015 Tanggal 1 Juli 2015 Bank BJB;
Bertanggung jawab atas terlaksananya Service Level Agreement (SLA) yang disepakati guna mencapai target Bisnis yang telah ditentukan;
Menyediakan data/dokumen terkait dengan pemeriksaan intern/ekstern;
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan intern maupun ekstern;
Membimbing bawahan dalam memahami produk dan layanan Bank sehingga terjadi peningkatan pemahaman bawahan terhadap produk yang berjalan maupun produk baru;
Koordinasi dengan Kantor Wilayah maupun Divisi SDM untuk memenuhi kebutuhan staf di cabang yang menjadi tanggungjawabnya sehingga seluruh posisi kosong dapat terisi;
Melakukan perencanaan terhadap pengembangan bawahan meliputi career planning, training, dan pengembangan lainnya sehingga bawahan mendapatkan kesempatan untuk berkembang sesuai dengan strength yang dimiliki;
Membimbing, mengatur dan mengawasi bawahan dalam melaksanakan tugasnya serta memberikan pengarahan/coaching dan counseling sesuai kebutuhan sehingga tugas yang diberikan kepada bawahan dapat dijalankan dengan baik.
Mengelola penerapan manajemen risiko di Kantor Cabang;
Melaksanakan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap Peraturan Regulator dan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Intern lainnya yang berlaku;
Mensosialisasikan ketentuan-ketentuan internal bank dan ketentuan lain yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas di Kantor Cabang;
Melakukan koordinasi dalam penyediaan data/dokumen terkait dengan pemeriksaan internal & eksternali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan batas kewenangan yang diberikan oleh Direksi;
Melakukan koordinasi dalam rangka menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan internal & eksternal sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan Direksi;
Memberikan masukan dan pertimbangan yang menyangkut bidang tugasnya kepada atasan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direksi;
Bahwa Saksi menjabat selaku Pimpinan cabang Bank BJB cabang pekanbaru pada tahun Januari 2014 sampai dengan april 2015, dalam kegiatan sehari hari bertanggungjawab kepada Direksi Pada Kantor Pusat Bank BJB Kantor Pusat di Kota Bandung Jawa Barat.
Bahwa saat Saksi menjabat selaku Pemimpin Cabang Bank BJB Cabang Pekanbaru, Bank BJB Cabang Pekanbaru ada menjalankan Usaha Perbankan dalam memberikan fasilitas pembiayaan (kredit) berupa :
Kredit komersial.
Investasi.
Modal kerja.
Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK).
Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Transaksional.
Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby loan.
Kredit Konsumer.
Kredit ASN (apatur sipil Negara), Swasta.
Kredit KPR.
Kredit Mikro.
Investasi.
Modal kerja.
Bahwa Alur Kredit Fasilitas KMKK standby loan pada Bank BJB Cabang Pekanbaru sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank BJB nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tanggal 20 Februari 2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi yakni sebagai berikut :
A. Persyaratan Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi
Risk Acceptance Criteria
Calon Debitur harus memenuhi persyaratan :
Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia.
Pada saat pengajuan debitur harus masuk dalam kolektibilitas 1 (Lancar) dengan ketentuan dan syarat :
Tidak masuk dalam kolektibilitas 3 berdasarkan hasil BI Checking selama 1 (satu) Tahun terakhir.
Tidak masuk dalam kolektibilitas 4 dan 5 berdasarkan hasil BI Checking dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berdasarkan trade-checking yang dilakukan, selama menjalankan kegiatan usahanya Calon Debitur memiliki track record dan itikad yang baik.
Memiliki pengalaman usaha sebagai berikut :
Untuk perusahaan individual telah beroperasi secara komersial minimal 1 (satu) tahun dilihat dari aktivitas usaha secara nyata (produksi, penjualan, dll) bukan dari Akta Pendirian Perusahaan kecuali Debitur/Calon Debitur KMKK yang proyeknya bersumber dari APBN/APBD/BUMN/BUMD.
Untuk perusahaan yang menjadi anggota Grup dari perusahaan yang telah beroperasi secara komersial minimal 1 (satu) tahun atau lebih, dikecualikan dari ketentuan tersebut (tidak dianggap sebagai perusahaan baru).
В. Persyaratan Administrasi
Dokumen dan Informasi persyaratan administrasi pendukung permohonan Kredit antara lain :
Surat permohonan kredit yang ditandatangani oleh Calon Debitur yang berwenang untuk mengajukan Kredit.
Copy akta pendirian dan data berupa dokumen pengesahan sebagai badan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku untuk permohonan Calon Debitur yang berbentuk badan usaha berbadan hukum.
Copy akta pendirian (berikut perubahannya) untuk permohonan Calon Debitur yang berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum.
Copy KTP Calon Debitur dan pasangannya, Kartu Keluarga dan legalitas lainnya yang masih berlaku untuk permohonan Calon Debitur perorangan
Copy KTP pengurus dan pemegang saham yang masih berlaku untuk Calon Debitur badan usaha.
Company profile (apabila ada).
Laporan Keuangan Audited atau Laporan Keuangan Unaudited, minimal 2 (dua) periode terakhir. Khusus untuk perusahaan baru yang proyeknya bersumber dari APBN/APBD/BUMN/BUMD Laporan Keuangan Audited atau Laporan Keuangan Unaudited minimal 1 periode terakhir.
Copy KTP suami dan/atau istri yang masih berlaku dari pemilik Agunan.
Copy bukti pemilikan Agunan yang akan diserahkan oleh Calon Debitur.
Copy PBB tahun terakhir apabila Agunan berbentuk sertifikat tanah.
Copy IMB apabila Agunan berupa bangunan memiliki ijin bangunan.
Copy Surat ljin Usaha Perusahaan (SIUP).
Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Copy Surat ljin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Copy ljin Tentang Gangguan Lingkungan (HO) (untuk jenis usaha yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan).
Copy surat perijinan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan jenis usaha.
Dokumen terkait Proyek :
a. Untuk KMKK Transaksional
- Menyerahkan copy Kontrak Kerja atau Underlying Transaction.
- Bank harus memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen terkait Proyek sebagaimana dimaksud di atas dengan melakukan verifikasi.
b. Untuk KMKK Standby Loan
Menyerahkan daftar rencana proyek, yang memuat informasi sekurang-kurangnya nama proyek, nama Bouwheer, sumber dana, nilai proyek, uang muka (jika ada), tahap pembayaran Termin dan waktu pelaksaaan proyek. Dokumen sebagaimana dimaksud tetap dimintakan aslinya untuk diverifikasi terhadap copy dokumen serta di cap sesuai dengan asli.
Ketentuan Khusus :
A. Pemberian fasilitas KMKK
Proses pemberian fasilitas KMKK dilakukan melalui tahapan proses kredit yang berlaku, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memproses pemberian fasilitas KMKK, antara lain :
Calon Debitur memenuhi ketentuan RAC dan persyaratan dokumen yang ditetapkan.
Melakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang dari pihak Bouwheer untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut :
Undangan tender/Surat Penunjukan/Surat Penetapan/Kontrak Kerja/SPK/SPMK diterbitkan oleh Bouwheer/ditandatangani oleh pihak yang berwenang dipihak Bouwheer.
Sumber dana pembiayaan Proyek baik Swasta/BUMN/BUMD/APBD/ APBN.
Informasi-informasi lain yang relevan dan dibutuhkan dari Bouwheer.
Melakukan kunjungan ke lokasi usaha Calon Debitur/lokasi proyek yang akan dibiayai, untuk mengetahui kebenaran usaha Calon Debitur/proyek yang akan dibiayai.
Cash flow Calon Debitur setelah pembiayaan Bank, bernilai positif dan sumber pelunasan KMKK berasal dari pembayaran/penerimaan Termin Kontrak Kerja yang dikerjakan yang menjadi dasar pemberian fasilitas.
Didalam Kontrak Kerja antara Kontraktor dengan Bouwheer diatur mengenai hak Kontraktor untuk mensubkontrakkan/mengalihkan pekerjaan kepada Kontraktor lain/Subkontraktor (apabila fasilitas kredit diberikan kepada Subkontraktor).
Apabila disyaratkan persetujuan Bouwheer untuk dapat mensubkontrakkan/ mengalihkan pekerjaan, maka agar Kontraktor telah mendapatkan persetujuan Bouwheer secara tertulis terlebih dahulu.
Bahwa Saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB terkait terkait tugas dan tanggungjawab sebagai Pemimpin Cabang Bank BJB Cabang Pekanbaru TERKAIT ADANYA DUGAAN FRAUD DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT MODAL KERJA KONTRUKSI (KMKK) KEPADA GROUP PERUSAHAAN MILIK SDR. ARIF BUDIMAN.
Bahwa Alur pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada CV. PUTRA BUNGSU pada saat Saksi bertugas sebagai Pemimpin Cabang Bank BJB Cabang Pekanbaru, sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Februari 2015, Sdr. DEDI JAUHARI Direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Surat Nomor : 018/CVPTB-PKU/II/2015 perihal Permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi standby loan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk pekerjaan proyek - proyek dengan mata anggaran APBD dan APBN pada pemerintahan Provinsi Riau dan Kabupaten Kota, sebagai berikut :
Tambahan modal kerja untuk rencana proyek - proyek yang direncanakan akan dimenangkan (Rencana Paket Pekerjaan Tahun 2015 CV. Putra Bungsu)
-
No. Nama Pekerjaan Nilai 1. Pengadaan alat pembelajaran pengembangan teknik komunikasi dan interaksi siswa tingkat SMP (7 SMP Se Kabupaten Kuantan Singingi). Rp. 2.342.300.000,- 2. Pengadaan hardware dan software multimedia jenjang SMA (15 SMA Se Kabupaten Kuantan Singingi). Rp. 679.500.000,- 3. Pengadaan peralatan laboratorium IPA Biologi Tingkat SLTA Kab. Indragiri Hilir. Rp. 2.600.000.000,- 4. Pengadaan peralatan penunjang pelajaran IPA dan IPS untuk SLTP Kab. Indragiri Hilir. Rp. 1.550.000.000,- 5. Pengadaan alat - alat UKS SMA Kab. Bengkalis Rp. 2.000.000.000,- 6. Pengadaan alat ukur eksperimen IPA berbasis komputer SMP Kab. Bengkalis. Rp. 4.035.000.000,- 7. Perpustakaan digital multimedia SMA Prov. Riau. Rp. 3.973.000.000,- 8. Pengadaan alat peraga sains digital multimedia untuk SLTP Kab. Bengkalis. Rp. 1.850.000.000,- 9. Pengadaan alat peraga sains digital multimedia untuk SLTA Kab. Bengkalis. Rp. 2.100.000.000,- 10. Pekerjaan & pengadaan ATK DPRD Provinsi Riau. Rp. 2.300.000.000,- JUMLAH Rp. 23.429.800.000,-
Pada tanggal 18 Februari 2015, RO KOMERSIAL Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK melalui Manager Konsumer dan Komersial Sdr. YADI CAHYAMAN (alm) meminta ijin untuk melakukan proses kredit sebagaimana permohonan Sdr. DEDI JAUHARI kepada Saksi selaku Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Sebagaimana permintaan izin tersebut maka Saksi membuat disposisi dengan mengeluarkan keputusan kredit dengan memberikan disposisi berupa:
PROSES LEBIH LANJUT SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.
LENGKAPI DENGAN DATA / DOKUMEN YANG VALID.
ANALISA DENGAN TELITI DAN AKURAT.
AGUNAN HARUS MEMENUHI PERSYARATAN DAN MARKETABLE.
PENUHI SELURUH PERSYARATAN DAN KETENTUAN SESUAI SOP.
Pada tanggal 25 Februari 2015, Officer Analis Komersial Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK dan Manager Konsumer dan Komersial Sdr. YADI CAHYAMAN (alm) melakukan analisa kredit untuk dibawa ke Komite Kredit Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan masing - masing disposisi :
Officer Analis Komersial Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK :
DEBITUR BINAAN BANK BJB PEKANBARU.
SID LANCAR.
AGUNAN MILIK SENDIRI.
DIUSULKAN UNTUK DIBERIKAN FASILITAS KMKK SESUAI PERMOHONAN DAN ANALISA.
Manager Konsumer dan Komersial Sdr. YADI CAHYAMAN (alm) :
NASABAH BINAAN BJB.
DIUSULKAN SESUAI DENGAN PERMOHONAN.
Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru (Saksi Sendiri):
NASABAH EXISTING DENGAN REPUTASI BAIK.
AGUNAN MEMENUHI KETENTUAN.
SETUJU UNTUK DIBERIKAN FASILITAS STANDBY LOAN SEBESAR RP. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Pada tanggal 27 Februari 2015, Bank BJB Cabang Pekanbaru mengirimkan Surat Nomor : 003/PKB-KRDKOM/II/2015 kepada Sdr. DEDI JAUHARI Direktur CV. Putra Bungsu perihal Pemberitahuan Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit dan disetujui oleh Sdr. DEDI JAUHARI dengan membubuhkan tandatangan.
Pada tanggal 06 Maret 2015, Sdr. DANI SUTARMAN dan Sdr. DEDI JAUHARI menandatangani AKTA PERJANJIAN KREDIT NOMOR : 09 dihadapan Notaris ERRY HENDRA GUNAWAN di Pekanbaru untuk pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada CV. Putra Bungsu untuk tambahan modal kerja dengan Jaminan SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 4433 an. DEDI JAUHARI.
DENGAN DEMIKIAN DANA STANDBY LOAN UNTUK TAMBAHAN MODAL CV. PUTRA BUNGSU TELAH TERSEDIA SEBESAR RP. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), namun dapat dipergunakan atau dicairkan setelah CV. Putra Bungsu mendapatkan pekerjaan dari Bouwheer dengan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama CV. Putra Bungsu.-
Bahwa Saksi menjelaskan mengetahui adanya dugaan fraud (perbuatan curang) oleh perusahaan yang dikelola oleh Sdr. Arif Budiman atas CV. PUTRA BUNGSU diduga penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, yakni pada saat saya diminta keterangan oleh Satuan Kerja Audit Internal Bank BJB atas laporan Bank BJB terhadap ARIF BUDIMAN yaitu dugaan fraud (perbuatan curang) oleh perusahaan yang dikelola oleh Sdr. Arif Budiman yakni CV. PUTRA BUNGSU diduga penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yaitu :
Subplafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Subplafond sebesar 5 Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Subplafond 7 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan Awalnya tidak mengetahui, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB bahwa terdapat penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV. PUTRA BUNGSU dan CV. PALEM GUNUNG RAYA dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibawa oleh ARIF BUDIMAN ke Bank Bjb Cabang Pekanbaru yang diserahan kepada INDRA OSMER yang diketahui terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut fiktif/tidak sah.
Bahwa saksi menjelaskan Penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) sebagaimana diatur pada BAB I hal. 20 s/d hal. 23 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk Bjb Kredit Modal Kerja Kontruksi, sebagai berikut :
Penarikan fasilitas KMKK dapat dilaksanakan secara bertahap atau sekaligus menurut kebutuhan atau kemajuan proyek.
Periode penarikan kredit sesuai periode pembangunan proyek sesuai Kontrak Kerja.
Besarnya penarikan kredit (tahap ke -1 dan selanjutnya) disesuaikan dengan nilai proyek yang direalisir pada tahap ke -1 dan selanjutnya sesuai Kontrak Kerja.
Setiap penarikan kredit harus mendapatkan disposisi terlebih dahulu dari Komite Kredit semula. Dengan tidak mengurangi prinsip kehati-hatian, Komite Kredit dapat mendelegasikan kewenangan pemberian disposisi penarikan kredit tersebut kepada komite kredit dibawahnya. Untuk kredit diatas limit Komite Kredit level Kantor Cabang, kewenangan disposisi penarikan kredit dapat didelegasikan kepada Komite Kredit level Kantor Cabang.
Pendelegasian kewenangan tersebut harus ditegaskan dalam Keputusan Kredit, dan setelah dilakukan penarikan harus dilaporkan kepada pemegang kewenangan memutus pada Komite Kredit yang mendelegasikan kewenangan tersebut cg. Divisi Korporasi dan Komersial.
Pada setiap pemberian fasilitas KMKK Standby Loan, agar dibuat Kartu Primanota Induk dan Kartu Sub Primanota masing-masing SPK/Kontrak Kerja Pekerjaan yang diberikan pembiayaan.
Pada pemberian fasilitas KMKK Standby Loan, jangka waktu per sub plafond kredit mempertimbangkan masa laku Kontrak Kerja.
Dalam hal ini dimungkinkan jatuh tempo per sub plafond melampaui jatuh tempat fasilitas/plafond dengan syarat pada Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) dan Perjanjian Kredit (PK) dicantumkan klausula yang pada intinya mengatur :
a) Apabila terdapat penarikan kredit memiliki jangka waktu Kontrak Kerja/Underlying Transaction melebihi jangka waktu Perjanjian Kredit (PK) maka Debitur tetap berkewajiban menyelesaikan kewajiban tersebut walaupun Bank tidak memperpanjang jangka waktu Perjanjian Kredit (PK).
b) Apabila masih tersedia fasilitas sub plafond yang belum ditarik setelah PK jatuh tempo maka sisa longgar tarik tersebut tidak dapat ditarik.
Penarikan fasilitas KMKK dilakukan dengan syarat minimal sebagai berikut :
a. Tahap ke -1:
(1) Debitur telah menyampaikan Surat Permohonan Penarikan KMKK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai Anggaran Dasar Debitur.
(2) Debitur tidak dalam kondisi wanprestasi/default baik di Bank dan atau Bank lain (khusus untuk bank lain antara lain tercermin dari kolektibilitas Lancar di Bank lain sesuai IDI BI periode terkini).
(3) Debitur masih dapat menarik fasilitas kredit dengan kondisi wanprestasi/default baik di Bank atau di bank lain atas dasar proyek yang berbeda dan pemisahan yang tegas antara arus kas (cash flow) dari masing- masing proyek, yang pertimbangan-pertimbangannya disampaikan dalam memo penarikan dan Bank harus menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui unit Administrasi Kredit & Bisnis Legal dan Divisi Pengendalian Keuangan daftar yang memuat nama Debitur beserta rincian masing-masing Debitur yang meliputi proyek yang dibiayai, plafond dan baki debet aset produktif, kualitas yang ditetapkan oleh Bank dan bank lain, serta alasan penetapan kualitas yang berbeda tersebut.
(4) Debitur telah menyerahkan asli atau Copy Kontrak Kerja atau Underlying
Transaction yang telah dilegalisasi oleh authorized person dipihak Bouwheer, serta proyeksi cash flow per proyek.
(5) Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas KMKK Standby Loan telah ditandatangani oleh authorized person dipihak Debitur (berlaku khusus untuk fasilitas KMKK Standby Loan atas dasar Kontrak Kerja), contoh format sesuai.
(6) Debitur telah membayar provisi.
(7) Debitur telah membuka Rekening Escrow (atau rekening lain yangdiperkenankan sesuai keputusan kredit).
(8) Debitur telah menyerahkan dokumen Standing Instruction yangditandatangani/disetujui oleh authorized person dari pihak Bouwheer, yang isinya menyatakan bahwa pembayaran Termin akan dilakukan langsung ke Rekening Escrow Debitur di Bank. Standing Instruction tidak diperlukan apabila dalam Kontrak Kerja telah dicantumkan nomor Rekening Escrow sebagai tujuan pembayaran atau atau rekening lain yang diperkenankan sesuai keputusan kredit.
(9) Debitur telah menyerahkan Surat Kuasa kepada Bank dalam rangka pendebetan Rekening Escrow dari authorized person dipihak Debitur untuk pembayaran kewajiban kepada Bank.
(10) Unit Bisnis telah mengetahui kondisi/status proyek yang akan dibiayai dengan cara melakukan On The Spot (OTS) ke lokasi usaha debitur.
TAHAP SELANJUTNYA :
Debitur telah menyampaikan Surat Permohonan Penarikan KMKK yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai anggaran dasar debitur.
Debitur masih dapatr menarik fasilitas kredit dengan kondisi wanprestasi/default baik di Bank lain atas dasar proyek yang berbeda dan pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing – masing proyek yang petimbangan - pertimbangannya disampaikan dalam memo penarikan dan banj harus menyampaikan informasi kepada OJK melalui unit administrasi kredit & bisnis legal dan Divisi pengendalian keuangan daftar yang memuat nama debitur beserta rincian masing - masing debitur meliputi proyek yang dibiayai, plafond, dan baki debet asset produktif, kualitas yang ditetapkan oleh Bank dan Bank lain serta alasan penetapan kualitas yang berbeda tersebut.
Termin yang diterima telah disalurkan kedalam kerekening Escrow atau rekening lain yang diperkenankan sesuai keputusan kredit.
Debitur telah menyerahkan progress report yang telah dikonfirmasi kepada Bouwheer dan atau telah dilakukan pemeriksaan ke lokasi proyek, untuk mengetahui bahwa kredit yang telah ditarik telah dipergunakan untuk pembangunan proyek.
Besarnya penarikan tercover oleh kelonggaran tarik/ijin penarikan, kelonggaran tarik memperhitungkan besarnya rencana penarikan kredit.
Bahwa terhadap pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan CV. Putra Bungsu Sub Plafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) tidak Saksi ketahui dikarenakan Saksi sudah tidak lagi bertugas sebagai Pemimpin Cabang Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Kontruksi dapat Saksi jelaskan alur pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu Sub Plafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) secara umum, sebagai berikut :
Debitur CV. Putra Bungsu mengajukan permohonan penarikan fasilitas kredit dengan menyertakan data kontrak yang akan dilaksanakan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan verifikasi kesesuaian kontrak dengan syarat-syarat yang telah dituangkan dalam keputusan kredit.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan verifikasi keabsahan kontrak dengan cara melakukan kunjungan kepada pihak bowheer sekaligus menyampaikan dokumen standing instruction untuk ditandatangani bowheer. Selain itu Bank melakukan kunjungan kepada lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan perhitungan kebutuhan modal kerja sesuai kontrak yang disampaikan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Komite kredit memutuskan nilai Subplafond yang akan diberikan kepada CV. Putra Bungsu.
Pemimpin Cabang Bank BJB Pekanbaru selaku Ketua Komite Kredit bersama dengan Account Officer (analis kredit) dan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Administrasi kredit melaksanakan proses pencairan Subplafond kredit dimaksud sesuai keputusan Komite Kredit.
Menjadi tugas dan tanggungjawab staf admin kredit dibawah struktur Manager Operasional Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Dana yang telah masuk ke rekening CV. Putra Bungsu dari pencairan tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Debitur dapat menggunakan dana kredit untuk menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Bahwa saksi menjelaskan tidak lagi bertugas sebagai Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru saat proses dan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV. Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) KARENA TELAH PINDAH TUGAS SEBAGAI PEMIMPIN BANK BJB CABANG DAAN MOGOT - JAKARTA PADA TANGGAL 28 MEI 2015 DAN DIGANTIKAN OLEH SDR. ADIE ARIF WIBAWA SEBAGAI PEMIMPIN BANK BJB CABANG PEKANBARU.
Namun berdasarkan dokumen pencairan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) yakni sebagai berikut :
Analis Komersial : IMAM CHAISAR RAMADHAN ALGAMAR.
PYMT Pemimpin Cabang : SONNY B. HARIADI dan INDRA OSMER GUNAWAN.
Bahwa saksi menjelaskan Yang menyebabkan Saksi Arif Budiman dapat melakukan Sub Plafond 4 Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV. Putra Bungsu sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dikarenakan adanya kedekatan antara saksi Arif Budiman dengan pihak Bank BJB yakni Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk dan terhadap Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana jatabannya selaku Bisnis Manager sehingga megakibatkan kerugian bagi Bank BJB.
Bahwa selanjutnya terhadap dokumen yang digunakan sebagai syarat penarikan yang diketahui fiktif tersebut dignakan oleh CV. Putra Bungsu sebagaimana standing intruction berupa verifikasi keabsahan kontrak dan tanda bukti kunjungan yang ditandatangani oleh Terdakwa AGUSANTO selaku staff Sewan DPRD Prov. Riau, sehingga pegawai Bank BJB Cabang Pekanbaru untuk melakukan pencairan kredit.
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada keterangan lain yang perlu saya tambahkan sehubungan dengan perkara ini, semua keterangan telah saya berikan dengan sebenar - benarnya dan saya tidak ada merasa ditekan dalam bentuk apapun dalam memberikan keterangan baik oleh pemeriksa maupun pihak lain.
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak ada keberatan.
SaksiIMAM CHAISAR RAMADHAN ALGAMAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan saudara maupun hubungan kerja;
Bahwa saat dipemeriksaan sekarang ini Saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan saat sekarang ini dan akan memberikan keterangan dengan sebenar - benarnya.
Bahwa saksi menjelaskan mengerti sebab dilakukan pemeriksaan saat sekarang ini sebagai Saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan adanya konfirmasi/verifikasi kebenaran atas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak yang diduga fiktif untuk Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby loan Sub Plafond IV CV. Putra Bungsu sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 di PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru - Riau.
Bahwa Saksi menjelaskan dasar penunjukkan atas jabatan sebagai Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru pada tanggal 01 Juli 2015 s.d 09 Agustus 2017 adalah Surat Keputusan PT. Bank Jawa Barat dan Banten Pekanbaru Nomor : 0007/SK/PC-PKB/2015 tanggal 01 Juli 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Surat Direksi Jabatan Bank BJB SK Direksi No. 622/SK/DIR-PS/2015, tanggal 01 Juli 2015, sebagai berikut :
Menerima proposal pengajuan permohonan apikasi Kredit dari Relationship Officer;
Mengecek kelengkapan data/berkas/dokumen administrasi yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit;
Meminta kelengkapan data/berkas dokumen dokumen kepada Relationship Officer jka belum lengkap;
Melakukan survey ke lokasi untuk mengumpulkan data dan informasi tambahan terkait penyusunan analisa permohonan kredit jika diperlukan;
Melakukan konfirmasi kepada rekanan debitur (supplier dan sebagainya);
Melakukan verifkasi 61 Checking, Daftar Hitam Nasional (DHN) dan laporan Sistem Informasi Debitur (SID);
Melakukan koordinasi dengan Relationship Offcer untuk pembahasan dan mengumpulkan data danfatau informasi tambahan terkait penyusunan analisa permohonan kredit;
Menerima hasil pengecekan dan penilaian agunan kredit yang digunakan untuk pengajuan kredit dar Bisnis Legal;
Menyusun dan membuat analisa permohonan kredit serta struktur fasitas kredit sesuai ketentuan beriaku;
Menyusun dan membuat analisa pembentukan fasiitas trade line sesuai ketentuan yang beriaku;
Menyajikan data permohonan fasiltas kredit sesual analisa Kredit untuk dibahas dalam rapat teknis sebagai persiapan rapat Komite Kredit;
Menyajkan data permohonan fasiltas Kredit sesual analisa kredit untuk diputus dalam Komite Kredit sebagai pengusul rapat Komite Kredti;
Melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Komite Kredit sesuai kewenangannya;
Memberikan rekomendasi hasil analisa sesual dengan ketentuan dan kewenangan yang diberikan;
Membuat Surat Keputusan Kredit sesual dengan hasil Komite Kredit;
Membuat Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dan menyampaikannya kepada Relationship Officer;
Menyusun laporan rutin pencapaian dan aktivtas penyaluran kredit untuk kepentingan internal dan eksternal;
Menyusun laporan rutin aktvitas analisa kredit untuk kepentingan internal dan eksternal;
Menyimpan, mengelola dan mengadministrasikan secara tertib seluruh dokumen menyangkut bidang tugasnya sesuai ketentuan;
Menyusun laporan-laporan menyangkut bidang tugasnya;
Melaksanakan rekonsiliasi baik dengan pihak ekstem maupun intern;
Mengimplementasikan program kerja dan anggaran bidang tugasnya;
Mengelola penerapan manajemen risiko di lingkungannya;
Melaksanakan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap Peraturan Regulator dan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Intern lainnya yang berlaku;
Menyediakan data/dokumen terkait dengan pemeriksaan internal & eksterna;
Melakukan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan internal & eksternal;
Memberikan masukan yang menyangkut bidang kerjanya kepada atasan;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Dalam pelaksanaan tugas bertanggungjawab kepada Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK selaku Manager Bisnis Komersial PT. Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru.
Bahwa fasilitas kredit yang terdapat pada Bang BJB Cabang Pekanbaru adalah sebagai berikut :
Kredit komersial.
Investasi.
Modal kerja.
Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK).
Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Transaksional.
Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby loan.
Kredit Konsumer.
Kredit ASN (apatur sipil Negara), Swasta.
Kredit KPR.
Kredit Mikro/UMKM.
Investasi.
Modal kerja.
Bahwa ketentuan yang mengatur tentang pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) pada saat sayabertugas sebagai AO Bank BJB Cabang Pekanbaru yakni SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK BJB NOMOR : 081/SK/DIR-KOM/2015 TANGGAL 20 FEBRUARI 2015 TENTANG PEDOMAN PRODUK BJB KREDIT MODAL KERJA KONSTRUKSI.
Bahwa prosedur pemberian pinjaman KMKK sebagai berikut :
A. Persyaratan Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi
Risk Acceptance Criteria Calon Debitur harus memenuhi persyaratan :
Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia.
Pada saat pengajuan debitur harus masuk dalam kolektibilitas 1 (Lancar) dengan ketentuan dan syarat :
a. Tidak masuk dalam kolektibilitas 3 berdasarkan hasil BI Checking selama 1 (satu) Tahun terakhir.
b. Tidak masuk dalam kolektibilitas 4 dan 5 berdasarkan hasil BI Checking dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berdasarkan trade-checking yang dilakukan, selama menjalankan kegiatan usahanya Calon Debitur memiliki track record dan itikad yang baik.
Memiliki pengalaman usaha sebagai berikut :
a. Untuk perusahaan individual telah beroperasi secara komersial minimal 1 (satu) tahun dilihat dari aktivitas usaha secara nyata (produksi, penjualan, dll) bukan dari Akta Pendirian Perusahaan kecuali Debitur/Calon Debitur KMKK yang proyeknya bersumber dari APBN/APBD/BUMN/BUMD.
b. Untuk perusahaan yang menjadi anggota Grup dari perusahaan yang telah
beroperasi secara komersial minimal 1 (satu) tahun atau lebih, dikecualikan dari ketentuan tersebut (tidak dianggap sebagai perusahaan baru).
В.Persyaratan Administrasi
Dokumen dan Informasi persyaratan administrasi pendukung permohonan Kredit antara lain :
Surat permohonan kredit yang ditandatangani oleh Calon Debitur yang berwenang untuk mengajukan Kredit.
Copy akta pendirian dan data berupa dokumen pengesahan sebagai badan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku untuk permohonan Calon Debitur yang berbentuk badan usaha berbadan hukum.
Copy akta pendirian (berikut perubahannya) untuk permohonan Calon Debitur yang berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum.
Copy KTP Calon Debitur dan pasangannya, Kartu Keluarga dan legalitas lainnya yang masih berlaku untuk permohonan Calon Debitur perorangan.
Copy KTP pengurus dan pemegang saham yang masih berlaku untuk Calon Debitur badan usaha.
Company profile (apabila ada).
Laporan Keuangan Audited atau Laporan Keuangan Unaudited, minimal 2 (dua) periode terakhir. Khusus untuk perusahaan baru yang proyeknya bersumber dari APBN/APBD/BUMN/BUMD Laporan Keuangan Audited atau Laporan Keuangan Unaudited minimal 1 periode terakhir.
Copy KTP suami dan/atau istri yang masih berlaku dari pemilik Agunan.
Copy bukti pemilikan Agunan yang akan diserahkan oleh Calon Debitur.
Copy PBB tahun terakhir apabila Agunan berbentuk sertifikat tanah.
Copy IMB apabila Agunan berupa bangunan memiliki ijin bangunan.
Copy Surat ljin Usaha Perusahaan (SIUP).
Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Copy Surat ljin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Copy ljin Tentang Gangguan Lingkungan (HO) (untuk jenis usaha yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan).
Copy surat perijinan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan jenis usaha.
Dokumen terkait Proyek :
a. Untuk KMKK Transaksional
- Menyerahkan copy Kontrak Kerja atau Underlying Transaction.
- Bank harus memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen terkait Proyek sebagaimana dimaksud di atas dengan melakukan verifikasi.
b. Untuk KMKK Standby Loan
Menyerahkan daftar rencana proyek, yang memuat informasi sekurang-kurangnya nama proyek, nama Bouwheer, sumber dana, nilai proyek, uang muka (jika ada), tahap pembayaran Termin dan waktu pelaksaaan proyek. Dokumen sebagaimana dimaksud tetap dimintakan aslinya untuk diverifikasi terhadap copy dokumen serta di cap sesuai dengan asli.
Ketentuan Khusus :
A. Pemberian fasilitas KMKK
Proses pemberian fasilitas KMKK dilakukan melalui tahapan proses kredit yang berlaku.
2) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memproses pemberian fasilitas KMKK, antara lain :
a. Calon Debitur memenuhi ketentuan RAC dan persyaratan dokumen yang ditetapkan.
b. Melakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang dari pihak Bouwheer untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut :
- Undangan tender/Surat Penunjukan/Surat Penetapan/Kontrak Kerja/SPK/SPMK diterbitkan oleh Bouwheer/ditandatangani oleh pihak yang berwenang dipihak Bouwheer.
- Sumber dana pembiayaan Proyek baik Swasta/BUMN/BUMD/APBD/ APBN.
- Informasi-informasi lain yang relevan dan dibutuhkan dari Bouwheer.
- Melakukan kunjungan ke lokasi usaha Calon Debitur/lokasi proyek yang akan dibiayai, untuk mengetahui kebenaran usaha Calon Debitur/proyek yang akan dibiayai.
- Cash flow Calon Debitur setelah pembiayaan Bank, bernilai positif dan sumber pelunasan KMKK berasal dari pembayaran/penerimaan Termin Kontrak Kerja yang dikerjakan yang menjadi dasar pemberian fasilitas.
- Didalam Kontrak Kerja antara Kontraktor dengan Bouwheer diatur mengenai hak Kontraktor untuk mensubkontrakkan/mengalihkan pekerjaan kepada Kontraktor lain/Subkontraktor (apabila fasilitas kredit diberikan kepada Subkontraktor).
Apabila disyaratkan persetujuan Bouwheer untuk dapat mensubkontrakkan/mengalihkan pekerjaan, maka agar Kontraktor telah mendapatkan persetujuan Bouwheer secara tertulis terlebih dahulu.
Bahwa saksi menjelaskan pada tanggal 03 Oktober 2018 saat bertugas sebagai Credit Risk Bank BJB Cabang Daan Mogot - Jakarta, Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) memanggil Saksi untuk datang ke Kantor Pusat Bank BJB di Bandung untuk dilakukan pemeriksaan TERKAIT PENGADUAN ARIF BUDIMAN ATAS DUGAAN PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH SDR. INDRA OSMER.
Bahwa saksi menjelaskan point pertanyaan Satuan Kerja Audit Internal Bank BJB kepada saya tidak membahas mengenai pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada perusahaan Grup Sdr. ARIF BUDIMAN oleh Bank BJB Cabang Pekanbaru periode Tahun 2015 s/d Tahun 2016. Auditor Satuan Kerja Audit Internal Bank BJB menanyakan mengenai hubungan kedekatan personal antara ARIF BUDIMAN dengan INDRA OSMER yang mana sepengetahuan Saksi bahwa Saksi ARIF BUDIMAN memiliki hubungan personal dengan INDRA OSMER antara lain :
INDRA OSMER sering meminjam atau menggunakan kendaraan milik ARIF BUDIMAN.
ARIF BUDIMAN hanya mau berhubungan dengan INDRA OSMER untuk membahas proyek pekerjaan yang akan dan sedang berjalan di bank bjb Cabang Pekanbaru
Bahwa saksi menjelaskan mengetahui adanya dugaan fraud (perbuatan curang) oleh perusahaan CV. Putra Bungsu yang dikelola oleh Saksi Arif Budiman diduga penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, yakni pada saat saya diminta keterangan oleh Satuan Kerja Audit Internal Bank BJB atas laporan BANK BJB terhadap ARIF BUDIMAN yaitu dugaan fraud (perbuatan curang) oleh perusahaan CV. PUTRA BUNGSU yang dikelola oleh Sdr. Arif Budiman diduga penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yaitu :
CV. PUTRA BUNGSU :
- Subplafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
- Subplafond sebesar 5 Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
- Subplafond 7 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV. PUTRA BUNGSU dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibawa oleh Saksi ARIF BUDIMAN ke Bank Bjb Cabang Pekanbaru yang diserahan kepada INDRA OSMER.
Proses verifikasi/konfirmasi dilakukan di Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan cara bouwheer datang bersama Saksi. ARIF BUDIMAN untuk menghadap kepada Manager Bisnis Komersial Saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK yang kemudian menugaskan Saksi untuk membuat standing intruktion (SI) sehingga penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan atas nama CV. PUTRA BUNGSU dapat dilakukan.
Bahwa saksi menjelaskan Penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) sebagaimana diatur pada BAB I hal. 20 s/d hal. 23 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk Bjb Kredit Modal Kerja Kontruksi, sebagai berikut :
Penarikan fasilitas KMKK dapat dilaksanakan secara bertahap atau sekaligus menurut kebutuhan atau kemajuan proyek.
Periode penarikan kredit sesuai periode pembangunan proyek sesuai Kontrak Kerja.
Besarnya penarikan kredit (tahap ke -1 dan selanjutnya) disesuaikan dengan nilai proyek yang direalisir pada tahap ke -1 dan selanjutnya sesuai Kontrak Kerja.
Setiap penarikan kredit harus mendapatkan disposisi terlebih dahulu dari Komite Kredit semula. Dengan tidak mengurangi prinsip kehati-hatian, Komite Kredit dapat mendelegasikan kewenangan pemberian disposisi penarikan kredit tersebut kepada komite kredit dibawahnya. Untuk kredit diatas limit Komite Kredit level Kantor Cabang, kewenangan disposisi penarikan kredit dapat didelegasikan kepada Komite Kredit level Kantor Cabang.
Pendelegasian kewenangan tersebut harus ditegaskan dalam Keputusan Kredit, dan setelah dilakukan penarikan harus dilaporkan kepada pemegang kewenangan memutus pada Komite Kredit yang mendelegasikan kewenangan tersebut cg. Divisi Korporasi dan Komersial.
Pada setiap pemberian fasilitas KMKK Standby Loan, agar dibuat Kartu Primanota Induk dan Kartu Sub Primanota masing-masing SPK/Kontrak Kerja Pekerjaan yang diberikan pembiayaan.
Pada pemberian fasilitas KMKK Standby Loan, jangka waktu per sub plafond kredit mempertimbangkan masa laku Kontrak Kerja.
Dalam hal ini dimungkinkan jatuh tempo per sub plafond melampaui jatuh tempat fasilitas/plafond dengan syarat pada Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) dan Perjanjian Kredit (PK) dicantumkan klausula yang pada intinya mengatur :
a) Apabila terdapat penarikan kredit memiliki jangka waktu Kontrak Kerja/Underlying Transaction melebihi jangka waktu Perjanjian Kredit (PK) maka Debitur tetap berkewajiban menyelesaikan kewajiban tersebut walaupun Bank tidak memperpanjang jangka waktu Perjanjian Kredit (PK).
b) Apabila masih tersedia fasilitas sub plafond yang belum ditarik setelah PK jatuh tempo maka sisa longgar tarik tersebut tidak dapat ditarik.
Bahwa penarikan fasilitas KMKK dilakukan dengan syarat minimal sebagai berikut :
a. Tahap ke -1:
(1) Debitur telah menyampaikan Surat Permohonan Penarikan KMKK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai Anggaran Dasar Debitur.
(2) Debitur tidak dalam kondisi wanprestasi/default baik di Bank dan atau Bank lain (khusus untuk bank lain antara lain tercermin dari kolektibilitas Lancar di Bank lain sesuai IDI BI periode terkini).
(3) Debitur masih dapat menarik fasilitas kredit dengan kondisi wanprestasi/default baik di Bank atau di bank lain atas dasar proyek yang berbeda dan pemisahan yang tegas antara arus kas (cash flow) dari masing- masing proyek, yang pertimbangan-pertimbangannya disampaikan dalam memo penarikan dan Bank harus menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui unit Administrasi Kredit & Bisnis Legal dan Divisi Pengendalian Keuangan daftar yang memuat nama Debitur beserta rincian masing-masing Debitur yang meliputi proyek yang dibiayai, plafond dan baki debet aset produktif, kualitas yang ditetapkan oleh Bank dan bank lain, serta alasan penetapan kualitas yang berbeda tersebut.
(4) Debitur telah menyerahkan asli atau Copy Kontrak Kerja atau Underlying
Transaction yang telah dilegalisasi oleh authorized person dipihak Bouwheer, serta proyeksi cash flow per proyek.
(5) Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas KMKK Standby Loan telah ditandatangani oleh authorized person dipihak Debitur (berlaku khusus untuk fasilitas KMKK Standby Loan atas dasar Kontrak Kerja), contoh format sesuai.
(6) Debitur telah membayar provisi.
(7) Debitur telah membuka Rekening Escrow (atau rekening lain yangdiperkenankan sesuai keputusan kredit).
(8) Debitur telah menyerahkan dokumen Standing Instruction yangditandatangani/disetujui oleh authorized person dari pihak Bouwheer, yang isinya menyatakan bahwa pembayaran Termin akan dilakukan langsung ke Rekening Escrow Debitur di Bank. Standing Instruction tidak diperlukan apabila dalam Kontrak Kerja telah dicantumkan nomor Rekening Escrow sebagai tujuan pembayaran atau atau rekening lain yang diperkenankan sesuai keputusan kredit.
(9) Debitur telah menyerahkan Surat Kuasa kepada Bank dalam rangka pendebetan Rekening Escrow dari authorized person dipihak Debitur untuk pembayaran kewajiban kepada Bank.
(10) Unit Bisnis telah mengetahui kondisi/status proyek yang akan dibiayai dengan cara melakukan On The Spot (OTS) ke lokasi usaha debitur.
TAHAP SELANJUTNYA :
Debitur telah menyampaikan Surat Permohonan Penarikan KMKK yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai anggaran dasar debitur.
Debitur masih dapatr menarik fasilitas kredit dengan kondisi wanprestasi/default baik di Bank lain atas dasar proyek yang berbeda dan pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing – masing proyek yang petimbangan - pertimbangannya disampaikan dalam memo penarikan dan banj harus menyampaikan informasi kepada OJK melalui unit administrasi kredit & bisnis legal dan Divisi pengendalian keuangan daftar yang memuat nama debitur beserta rincian masing - masing debitur meliputi proyek yang dibiayai, plafond, dan baki debet asset produktif, kualitas yang ditetapkan oleh Bank dan Bank lain serta alasan penetapan kualitas yang berbeda tersebut.
Termin yang diterima telah disalurkan kedalam kerekening Escrow atau rekening lain yang diperkenankan sesuai keputusan kredit.
Debitur telah menyerahkan progress report yang telah dikonfirmasi kepada Bouwheer dan atau telah dilakukan pemeriksaan ke lokasi proyek, untuk mengetahui bahwa kredit yang telah ditarik telah dipergunakan untuk pembangunan proyek.
Besarnya penarikan tercover oleh kelonggaran tarik/ijin penarikan, kelonggaran tarik memperhitungkan besarnya rencana penarikan kredit.
Debitur CV. Putra Bungsu mengajukan permohonan penarikan fasilitas kredit dengan menyertakan data kontrak yang akan dilaksanakan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan verifikasi kesesuaian kontrak dengan syarat-syarat yang telah dituangkan dalam keputusan kredit.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan verifikasi keabsahan kontrak dengan cara melakukan kunjungan kepada pihak bowheer sekaligus menyampaikan dokumen standing instruction untuk ditandatangani bowheer. Selain itu Bank melakukan kunjungan kepada lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan perhitungan kebutuhan modal kerja sesuai kontrak yang disampaikan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Komite kredit memutuskan nilai Subplafond yang akan diberikan kepada CV. Putra Bungsu.
Pemimpin Cabang Bank BJB Pekanbaru selaku Ketua Komite Kredit bersama dengan Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Administrasi kredit melaksanakan proses pencairan Subplafond kredit dimaksud sesuai keputusan Komite Kredit.
Menjadi tugas dan tanggungjawab staf admin kredit dibawah struktur Manager operasional Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Dana yang telah masuk ke rekening CV. Putra Bungsu dari pencairan tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Debitur dapat menggunakan dana kredit untuk menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Bahwa Petugas/pejabat Bank BJB Cabang Pekanbaru yang terkait Sub plafond 4 CV. Putra Bungsu Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).
Analis Komersial : IMAM CHAISAR.
PYMT Pemimpin Cabang : SONNY B. HARIADI
dan INDRA OSMER GUNAWAN. adalah Manager Bisnis, namun pada saat pencairan subplafond 4 ini ybs. juga sedang menjalankan tugas selaku PYMT Pemimpin Cabang.
Bahwa Syarat yang harus dimiliki oleh CV. Putra Bungsu untuk dapat melakukan pencairan kredit adalah sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Kredit, yaitu :
Perjanjian Kredit telah dilakukan secara sempurna dan ditandatangani oleh pihak/pejabat yang berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Melunasi biaya yang diwajibkan dalam transaksi kredit (provisi, notaris/pengikatan, materai).
Telah menyerahkan bukti pengikatan jaminan utama dan tambahan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, atau minimal menyerahkan covernote dari notaris yang menyatakan bahwa pengikatan jaminan kredit dimaksud tidak bermasalah dan masih dalam proses di instansi yang berwenang.
Setiap penarikan fasilitas kredit tahap pertama harus menyerahkan SPK asli baik untuk proyek yang sudah tercantum pada rencana pekerjaan dan yang tidak tercantum pada rencana pekerjaan yang akan dimenangkan dan selanjutnya menyerahkan bukti pengeluaran untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan (berupa kwitansi pembelian bahan/alat-alat), fisik progress pekerjaan di lapangan dan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan atas proyek yang akan dibiayai
Pembayaran kepada pihak ketiga diusahakan dilakukan melalui Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Menyerahkan Surat Kuasa pendebetan rekening giro pada Bank BJB Cabang Pekanbaru yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sesuai Anggaran Dasar/Perubahan Perusahaan.
Jaminan kredit yang insurable harus ditutup asuransinya melalui asuransi rekanan bank bjb dengan syarat banker’s clause atau minimal telah menyertakan covernote dari persuahaan rekanan asuransi Bank BJB bahwa agunan sedang dalam proses penutupan asuransi.
Sesuai syarat penarikan, kontrak/SPK yang diserahkan wajib dokumen yang sah, sehingga dapat dipastikan pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah benar, dan sumber pembayarannya pun benar.
Bahwa saksi menjelaskan peranan dalam penarikan Sub Plafond 4 Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu sebagaimana tugas dan tangungjawab Account Officer berdasarkan Surat Direksi Jabatan Bank BJB SK Direksi No. 622/SK/DIR-PS/2015, tanggal 01 Juli 2015 yang telah Saya jelaskan pada poin nomor 4 :
Adapun peranan dalam penarikan Sub Plafond 4 Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan CV. Putra Bungsu sebesar Rp 1.150.000.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai berikut :
Menerima dari Manager Bisnis Saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK berupa dokumen Surat Permohonan Pencairan Kredit Nomor : 7/CVPTB-PKU/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 berikut lampiran Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Prov. Riau an. CV. Putra Bungsu yang telah di tanda tangani oleh Sdr. KHUZAIRI, S.Sos dan Sdr. DEDI JAUHARI.
Pada saat itu Saksi ARIF BUDIMAN membawa Terdakwa AGUS ANTO yang diperkenalkan kepada Saksi melalui Manager Bisnis Saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK sebagai pihak yang berwenang akan kontrak di Sekretariat DPRP Prov. Riau. Kemudian atas permintaan Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK Saksi dimintakan untuk membuat :
Surat Nomor : 01095/PKU-KOM/2015,tanggal 14 Oktober 2015 perihal Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Pembayaran yang ditanda tangani oleh Sdr. SONNY B. HARIADI selaku Manager Operasional dan Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK selaku Bisnis Manager Komersial karena Pemimpin Cabang saat itu sedang melaksanakan cuti.
Dimintakan membuat TANDA BUKTI KUNJUNGAN telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 berikut termin pembayaran proyek kepada Sdr. AGUS ANTO yang ditanda tangani oleh Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK, Sdr. AGUSANTO dan Saya sendiri.
Dimintakan membuat BERITA ACARA Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu yang ditandatangani oleh Sdr. AGUSANTO.
Agar permohonan penarikan CV. Putra Bungsu dapat dilakukan maka Saksi membuat MEMO Pencairan berikut dasar perhitungan kepada Pemimpin Cabang melalui Manager Bisnis untuk memberikan gambaran bahwa debitur menerima pekerjaan dengan kontrak Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015, dengan nilai proyek sebesar Rp. 1.843.716.015,41 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Lima Belas Koma Empat Puluh Satu Rupiah) dan CV. Putra Bungsu masih memiliki Longgar Tarik Fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi sehingga masih dapat dipertimbangkan untuk melakukan penarikan fasilitas sebesar Rp 1.150.000.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang selanjutnya ditandatangani oleh Manager Operasional Sdr. SONNY B. HARIADI, Manager Bisnis Saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK dan Saksi sendiri selaku Analis Komersil.
Bahwa penandatangan di lakukan oleh oleh Manager Operasional Sdr. SONNY B. HARIADI dan Manager Bisnis Saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK selaku PYMT Brach Manager karena pemimpin cabang sedang tidak berada di tempat.
Bahwa saksi menjelaskan sebagaimana tugas tanggung jawab Saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank BJB Nomor : 622/SK/DIR-PS/2015 tanggal 01 Juli 2015 tentang Deskripsi Jabatan Untuk Nama Jabatan/Fungsi Manager Bisnis PADA ANGKA 11 yang berbunyi “melakukan survey ke lokasi dan kontak dengan pihak - pihak eksternal dalam rangka mengumpulkan data/informasi terkait dengan pengajuan permohonan kredit atau hasil analisa kredit” maka sebagai atasan pada saat itu Saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK harus memerintahkan Saksi untuk bersama - sama melakukan konfirmasi/verifikasi atas dokumen kontrak tersebut kepada bouwheer atau pemberi kerja Sekretariat DPRD Provinsi Riau, untuk selanjutnya menyerahkan Standing Intructions berupa TANDA BUKTI KUNJUNGAN dan BERITA ACARA VERIFIKASI KEABSAHAN KONTRAK untuk ditandatangani oleh pihak bouwheer atau yang ditunjuk.
Bahwa sebagaimana diatur Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor : 238/SK/DIR-KOM/2015 tentang Ketentuan dan Komite Kredit, tanggal 26 Maret 2016 bahwa Unit Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru yang dipimpin oleh Saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK adalah unit kerja yang melaksanakan fungsi marketing, relationship management berdasarkan target yang ditetapkan dan MELAKUKAN ANALISA KREDIT.
Bahwa Konfirmasi/verifikasi atas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 an. CV. PUTRA BUNGSU kepada bouwheer atau pemberi kerja Sekretariat DPRD Provinsi Riau sebagai dasar untuk melakukan analisa dalam penarikan Sub Plafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) untuk selanjutnya Unit Bisnis bertindak sebagai PENGUSUL DALAM KOMITE KREDIT YANG TELAH MENYUSUN ANALISA KREDIT SECARA KOMPREHENSIF DAN AKURAT SERTA MENINDAKLANJUTI KEPUTUSAN KOMITE KREDIT.
Bahwa dokumen Standing Intructions berupa TANDA BUKTI KUNJUNGAN dan BERITA ACARA VERIFIKASI KEABSAHAN KONTRAK tidak tandatangani oleh pemberi kerja, maka terhadap pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) TIDAK DAPAT DILAKUKAN karena dokumen Standing Intructions berupa TANDA BUKTI KUNJUNGAN dan BERITA ACARA VERIFIKASI KEABSAHAN KONTRAK sebagai syarat untuk dibuatkan Memo Pencairan Kredit yang selanjutnya diusulkan kepada komite kredit untuk meminta persetujuan pencairan.
Bahwa dengan dilakukan konfirmasi/verifikasi kepada pemberi kerja/bouwheer dengan ditandatnganinya dokumen Verifikasi keabsahan kontrak dan dokumen tanda bukti kunjungan meyakinkan pihak Bank BJB Cabang Pekanbaru bahwasnaya terahdap dokumen dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 an. CV. PUTRA BUNGSU yang digunakan sebagai syarat pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dapat diusulkan ke komite untuk dipat dimintakan persetujuan pencairan.
Bahwa saksi menjelaskan pada poin nomor 10 dan 11 dijelaskan bahwa penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV. Putra Bungsu ada Sub Plafond 4, Sub Plafond 5 Dan Sub Plafond 7 dan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV. Palem Gunung Raya pada Sub Plafond 6, SUB PLAFOND 7 dilakukan dengan menggunakan dokumen kontrak/SPK tidak sah (fiktif) dengan dibawa oleh Saksi Arif Budiman ke Bank BJB Cabang Pekanbaru melalui Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk.
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) untuk penarikan pada masing - masing Sub Plafond tersebut karena seluruh dokumen berikut lampiran yang menjadi persyaratan untuk dapat melakukan pencairan kredit modal kerja kontruksi (kmkk) CVPutra Bungsu dan CV. Palem Gunung Raya di bank BJB cabang pekanbaru diberikan oleh saksi arif budiman melalui Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk yang memiliki hubungan kedekatan sejak tahun 2013 saat Saksi Arif Budiman menjadi debitur kelolaan dari Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk yang saat itu masih menjabat sebagai Analis Komersial di Bank BJB Cabang Pekanbaru. Namun terhadap dokumen kontrak/SPK tidak sah (fiktif) yang digunakan sebagai syarat dalam penarikan Sub Plafond 4 CV. Putra Bungsu sebesar Rp1.150.000.000,00 diserahkan Saksi ARIF BUDIMAN dengan membawa Terdakwa AGUSANTO selaku pemberi kerja/Bouwheer dan menemui Saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bahwa maksud adanya Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut sebagai syarat utama agar Saksi Arif Budiman dapat melakukan penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV. Putra Bungsu pada SUB PLAFOND 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan bahwa konfirmasi/verifiikasi atas permohonan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan CV. Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dilakukan di hari yang sama pada tanggal 15 Oktober 2015 setelah Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk menerima permohonan pencairan kredit dari Saksi Arif Budiman yang datang ke Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru bersama dengan Terdakwa Agusanto.
Bahwa selanjutnya Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk menyerahkan permohonan Kredit beserta dokumen kontrak kepada Saksi dan mengenalkan Terdakwa Agusanto selaku pemberi kerja dari Sekwan DPRD Prov. Riau. Kemudian Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk memerintahkan Saksi untuk membuat standing intructions berupa dokumen verifikasi keabsahan kontrak dan dokumen tanda bukti kunjungan guna dilakukan konfirmasi/verifikasi kepada Saksi Agusanto selaku pemberi kerja dari Sekwan DPRD Prov. Riau sebagaimana dokumen kontrak yang diserahkan Saksi Arif Budiman kepada Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk.
Bahwa selanjutnya terhadap standing intructions berupa dokumen verifikasi keabsahan kontrak dan dokumen tanda bukti kunjungan dilakukan konfirmasi/verifikasi oleh Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk kepada Terdakwa Agusanto dengan cara membubuhkan tanda tangan dan cap stempel “SETWAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU” selaku pemberi kerja/bouwheer atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015.
Bahwa dengan ditandangananinya standing intructions berupa dokumen verifikasi keabsahan kontrak dan dokumen tanda bukti kunjungan atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 oleh Sdr. AGUSANTO selaku pemberi kerja/bouwheer, maka Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Prov. Riau dimenangkan/dilaksanakan oleh CV. Putra Bungsu.
Bahwa dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan merupakan dokumen yang Saksi buat dan Saksi serahkan kepada Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk untuk kemudian dilakukan konfirmasi/verifikasi kepada Terdakwa Agusanto selaku Staff DPRD Prov. Riau di Bank BJB Cabang Pekanbaru guna sebagai persyaratan penarikan penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi Sub Plafond 4 sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa yang mengisi/menuliskan data dengan menggunakan tulisan tangan pada dokumen tanda bukti kunjungan adalah Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk di Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru, hal tersebut juga sebagai fakta persidangan pada saat Saksi menjadi Saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Bahwa Terdakwa Agusanto datang menggunakan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena Terdakwa AGUSANTO dan Saksi ARIF BUDIMAN datang di hari kerja namun Saksi tidak dapat mengingat pakaian apa yang digunakan Saksi Terdakwa Agusanto pada saat datang ke Bank BJB Cabang Pekanbaru untuk melakukan konfirmasi/verifikasi dengan menandatangani standing intructions berupa dokumen verifikasi keabsahan kerja dan tanda bukti kunjungan.
Bahwa tidak mengetahui apakah ada orang lain yang mengetahui perihal kedatangan Saksi ARIF BUDIMAN bersama-sama dengan Terdakwa Agusanto datang ke Bank BJB Cabang Pekanbaru, karena pada saat Saksi diperkenalkan oleh Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk dengan Saksi Arif Budiman dan Terdakwa Agusanto sudah berada di ruang rapat lantai 3 gedung Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bahwa dokumen kontrak/SPK yang menjadi syarat dalam penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) tersebut tidak sah atau fiktif maka kewajiban debitur untuk membayar hutang tidak dapat dilakukan karena tidak memiliki sumber berbayar sehingga mengakibatkan kerugian kreditur yakni Bank BJB (Kolektibiltas 5).
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
SaksiKHUZAIRI, S. Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa namun mempunyai hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa daasar pengangkatan saksi sebagai Kabag Umum pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada periode Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.36/II/2015 tanggal 16 Februari 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku kabag umum pada tahun 2015 di Sekretariat DPRD Provinsi Riau adalah :
Melakukan Koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada subbagian umum, protokol, subbagian rumah tangga & perlengkapan, subbagian hubungan masyarakat dan perpustakaan.
Penyusun program kerja dan rencana operasional pada bagian umum.
Penyelenggara pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan bagian umum.
Penyenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang pernah di laksanakan kepada sekretaris dewan perkailan rakyat daerah (DPRD).
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai selaku Kabag Umum pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau tertuang pada poin 1 yaitu Melakukan Koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada subbagian umum, protokol, subbagian rumah tangga & perlengkapan, subbagian hubungan masyarakat dan perpustakaan, tepatnya pada subbagian rumah tangga & perlengkapan, yang mana saksi bisa menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) bila di tunjuk oleh perintah / Gubernur.
Bahwa saksi menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) pada DPRD Provinsi Riau Pada tahun 2015 sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Riau Nomor : 20 / KPTS / SEKR / DPRD / I / 2016, tanggal 18 Januari 2016 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Pengelola Administrasi dan Keuangan Kegiatan (PPAKK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Riau Tahun Anggaran 2016 berikut dengan Lampiran Surat Keputusan tersebut yang memuat Nama PPTK dan PPAKK serta Daftar Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 23/KPTS/SEKR/DPRD/2015, tanggal 1 April 2015 tentang Pembentukan Panitia Penerimaan / Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Pemborongan dan Konsultasi dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 berikut dengan Lampiran Surat Keputusan tersebut yang memuat Nama Pejabat :
-
-
NO NAMA PANITIA UNSUR DARI KET 1 DRS. EDDY SURYADI
NIP. 19590619 198203 1 003
Ketua / Anggota Sekretariat DPRD Provinsi Riau 2 IRMANSYAH
NIP. 19690615 200902 1 001
Sekretaris / Anggota Sekretariat DPRD Provinsi Riau 3 ANAS
NIP. 19611021 198503 1 004
Anggota Sekretariat DPRD Provinsi Riau 4 PALEVI AZAR SIREGAR
NIP. 19641103 199603 1 001
Anggota Sekretariat DPRD Provinsi Riau 5 EMRIZAL
NIP. 19710303 201001 1 007
Anggota Sekretariat DPRD Provinsi Riau
-
Bahwa Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Nomor : 01/KPTS/SEKR/DPRD/2016, tanggal 4 Januari 2016 tentang Pembentukan Panitia Penerima / Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Pemborongan dan Konsultasi dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 berikut dengan Lampiran Surat Keputusan tersebut yang memuat Nama Pejabat :
-
-
NO NAMA PANITIA UNSUR DARI KET 1 DRS. EDDY SURYADI
NIP. 19590619 198203 1 003
Ketua / Anggota Sekretariat DPRD Provinsi Riau 2 MUHENI
NIP. 19750307 200701 1 004
Sekretaris / Anggota Sekretariat DPRD Provinsi Riau 3 PALEVI AZAR SIREGAR
NIP. 19641103 199603 1 001
Anggota Sekretariat DPRD Provinsi Riau 4 AUZAR
NIP. 19720721 200701 1 027
Anggota Sekretariat DPRD Provinsi Riau 5 EMRIZAL
NIP. 19710303 201001 1 007
Anggota Sekretariat DPRD Provinsi Riau
-
Bahwa yang mana penunjukan Kuasa pengguna anggaran (KPA), Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Panitia penerima / pemeriksaan pengadaan barang / jasa / pemborongan dan Konsultasi, ditunjuk sekali per tahun anggaran.
Bahwa Alur proses kegiatan baik pengadaan dan atau kegiatan pekerjaan fisik yang ada pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada periode Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 tersebut sebagai berikut:
PENUNJUKAN LANGSUNG :
Data kegiatan tercantum didalam DPA (Daftar Pengguna Anggaran) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan selanjutnya dibagi ke Satuan Kerja masing – masing .
Dilakukan Penunjukan Rekanan :
PPTK memilih Perusahaan untuk dapat melakukan pekerjaan yang ada didalam DPA;
Dilakukan Pemeriksaan kelengkapan dokumen perusahaan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Pejabat Pengadaan;
Setelah verifikasi oleh PPTK dinyatakan sah dan layak, selanjutnya PPTK mengajukan SPK kepada KPA untuk ditanda tangani;
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) melakukan verifikasi atas usulan PPTK, dmana melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan usulan diantaranya:
Spesifikasi Perusahaan.
Daftar Hitam Perusahaan.
Jaminan Pelaksanaan.
Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pekerjaan.
Berita Acara Pelaksana Pekerjaan.
Kontrak Pekerjaan.
PPTK mengajukan SPK berikut kelengkapan dan lampirannya kepada KPA disertai dengan membubuhkan paraf pada kiri atau kanan atas tulisan ‘KUASA PENGGUNA ANGGARAN”, PPTK pada bagian kanan, sedangkan Kasubbag selaku Pengawas Kegiatan pada bagian kiri.
Setelah dirasa lengkap dan layak, barulah KPA menanda tangani Surat Perintah Kerja tersebut diatas meterai yang berlaku saat itu.
Setelah SPK ditanda tangani oleh KPA, selanjutnya PPTK mengisi Nomor dan Tanggal kontrak sebagaimana yang teregistrasi pada Registrasi Nomor SPK di Satuan Kerja.
Selanjutnya PPTK menyerahkan SPK tersebut kepada perusahaan pelaksana kegiatan dengan disertai tanda terima SPK.
LELANG TENDER :
Data kegiatan tercantum didalam DPA (Daftar Pengguna Anggaran) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan selanjutnya dibagi ke Satuan Kerja masing – masing.
Dibuat Kerangka Acuan Kerja oleh Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh PPTK.
PPTK membuat Surat kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau untuk diadakan lelang atas kegiatan tersebut dan selanjutnya ditanda tangani oleh KPA.
Dilakukan proses tender / lelang oleh pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemenang Tender / Lelang atas kegiatan kepada KPA untuk dimulainya pekerjaan. -
PPTK membuat Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ) dan selanjutnya ditanda tangani oleh KPA dan disampaikan kepada rekanan pemenang Lelang.
Rekanan Pemenang Lelang menyampaikan Jaminan Pelaksanaan kepada KPA melalui PPTK.
Dilakukan Pemeriksaan kelengkapan dokumen perusahaan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Pejabat Pengadaan.
Setelah verifikasi oleh PPTK dinyatakan sah dan layak, selanjutnya PPTK mengajukan SPK kepada KPA untuk ditanda tangani.
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) melakukan verifikasi atas usulan PPTK, dmana melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan usulan diantaranya :
Spesifikasi Perusahaan.
Daftar Hitam Perusahaan.
Jaminan Pelaksanaan.
Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pekerjaan.
Berita Acara Pelaksana Pekerjaan.
Kontrak Pekerjaan.
PPTK mengajukan SPK berikut kelengkapan dan lampirannya kepada KPA disertai dengan membubuhkan paraf pada kiri atau kanan atas tulisan ‘KUASA PENGGUNA ANGGARAN”, PPTK pada bagian kanan, sedangkan Kasubbag selaku Pengawas Kegiatan pada bagian kiri.
Setelah dirasa lengkap dan layak, barulah KPA menanda tangani Surat Perintah Kerja tersebut diatas meterai yang berlaku saat itu.
Setelah SPK ditanda tangani oleh KPA, selanjutnya PPTK mengisi Nomor dan Tanggal kontrak sebagaimana yang teregistrasi pada Registrasi Nomor SPK di Satuan Kerja.
Selanjutnya PPTK menyerahkan SPK tersebut kepada perusahaan pelaksana kegiatan dengan disertai tanda terima SPK.
Bahwa alur proses pencairan atas kegiatan baik pengadaan dan atau kegiatan pekerjaan fisik yang ada pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada periode Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 :
Dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Tim Pemeriksa Barang (Pembentukan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan).
Jika hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Barang tidak layak atas hasil pemeriksaan sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka KPA tidak menanda tangani usulan pencairan.
Jika hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Barang telah layak atas hasil pemeriksaan sesuai dengan spesifikasi kontrak serta telah ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Barang, maka KPA barulah menanda tangani usulan pencairan atas pekerjaan.
Usulan Pencairan diajukan oleh KPA ke Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Riau untuk diterbitkan Surat Perintah Mencairkan (SPM).
Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Riau menyerahkan Surat Perintah Mencairkan (SPM) ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Provinsi Riau.
BPKAD memposting anggaran yang telah disetujui ke rekening perusahaan sebagaimana SPM yang diterbitkan.
Bahwa ketika Saksi menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) pada DPRD Provinsi Riau pada periode tahun 2015 s/d Tahun 2016 benar mempunyai pekerjaan / lelang (Tender Lelang) berupa Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau.
Bahwa susunan panitia yang di bentuk oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, terhadap pekerjaan lelang / tender tahun 2015 dan tahun 2016 pada Sekretariat provinsi Riau dengan paket Pekerjaan Pemeliharaan berupa Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Pihak Sekwan adalah :
KHUZAIRI, S.SOS - KPA
KHOIRUL FAHMI, S.SOS, M.SI – PPTK
Pihak Biro Pengadaan Barang dan Jasa adalah :
MOHAMMAD ARIF HIDAYAT - KETUA;
AGUS SANTO - SEKRETARIS;
ARIF USMAN – ANGGOTA;
CV.LINTAS RAYA – PEMENANG / KONTRAKTOR.
Bahwa tugas pejabat pengadaan dengan dasar Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah melakukan verifikasi :
Melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung dan / atau E-puchasing.
Pejabat pengadaan ditetapkan oleh PA (pengguna anggaran)/ KPA (kuasa penggunan anggaran) di K/L/PD dan tidak terikat tahun anggaran.
Pejabat penggadaan dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat penandatangan SPM (surat perintah membayar) atau bendahara / pejabat pemeriksa hasil pekerjaan.
KPA
PPTK
PEJABAT PENGADAAN
Bahwa pekerjaan lelang / tender dilaksankan oleh Saksi selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) bersurat ke ULP (unit layanan pengadaan) biro Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) di sekretariat daerah Provinsi.
Bahwa pemenang pekerjaan lelang / tender diumumkan oleh PBJ yakitu oleh Pokja (kelompok kerja).
Bahwa setelah pengumuman terhadap penunjukan pemenang lelang / tender pekerjaan, Saksi selaku KPA menandatangi surat perjanjian kontrak perkerjaan yang dimulai pekerjaan oleh pemenang tender.
Bahwa Saksi mengenali Saksi ARIF BUDIMAN yang merupakan kontraktor / rekanan pada sekretariat DPRD Provinsi Riau dan Pemrov RIAU yang mana mempunyai beberapa perusahaan antara lain :
CV. Palem Gunung Raya;
CV. Putra Bungu;
CV. Hikmah;
CV. Putra Wijaya.
Saksi tidak kenal dengan Saksi DEDI JAUHARI.
Bahwa Surat Perintah Kerja Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 dengan data :
Kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau, nilai pekerjaan Rp. 1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma empat puluh satu rupiah),
Sumber dana : APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 untuk mata anggaran kegiatan Pengadaan peralatan gedung,
Waktu pelaksanaan pekerjaan : 120 (seratus dua puluh) hari kalender,
Tanda Tangan yang tertera pada kolom UNTUK DAN ATAS NAMA PENYEDIA atas nama CV. PUTRA BUNGSU dengan DIREKTUR DEDI JAUHARI, dan pada kolom yang ditanda tangani oleh KHUZAIRI, S.Sos Pangkat Pembina Nip. 19700811 199903 1002 selaku KUASA PENGGUNA ANGGARAN Sekretariat DPRD Provinsi Riau diatas meterai Rp. 6.000,-“ (enam ribu rupiah).
Dapat saya jelaskan :
Terhadap Dokumen Surat Perintah Kerja Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 yang diperlihatkan oleh pemeriksa saat ini saya tidak mengetahui dimana untuk dokumen Surat perintah kerja (SPK) tersebut merupakan Dokumen yang tidak sah / fiktif karena tidak sesuai dokumen SPK yang ada pada Sekretariat Provinsi Riau.
Adapun dokumen yang sebenarnya adalah sebagai berikut :
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 1 6/SPMK/PS/IX/2015/011, tanggal 03 September 2015, kegiatan pekerjaan pengecatan gedung kantor DPRD Provinsi Riau, nilai pekerjaan Rp. 1.843.715.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), dilaksanakan oleh CV. LINTAS RAYA, Jl. Tuanku Tambusai No. 79 Kab. Rokan Hulu, dengan DIREKTUR FACHRUL ROZI.
Saya tambahkan bahwa Surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Provinsi dalam hal Pekerjaan Penunjukan Langsung Produk yang dikeluarkan oleh Seketariat DPDR Provinsi Riau adalah berupa SPK (Surat Perintah Kerja) sedangkan untuk Hasil Lelang Produk yang dikeluarkan oleh Seketariat DPDR Provinsi Riau adalah berupa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dalam Surat SPMK tersebut dijelaskan Sumber Dana berikut dengan Nomor Rekenng Kegiatan, dalam hal ini sebagaimana dokumen yang diperlihatkan kepada saya hal tersebut tidak dicantumkan berupa Nomor Rekeing tersebut dan Produk yang dikeluarkan bukan berupa SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) melainkan SPK (Surat Perintah Kerja) sebagaimana ketentuan pada Perpres Pengadaan Barang dan Jasa
Terhadap Tanda tangan yang tertera pada dokumen surat perintah kerja (SPK) yang di perlihatkan oleh penyidik kepada saya bukan tanda tangan Saksi selaku kuasa pengguna anggaran/KPA pada sekretariat provinsi Riau tahun 2015 dan tahun 2016 karena hal tersebut tidak adanya paraf PPTK pada bagian Kanan Atas pada Kolom KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Bahwa dokumen Pendukung terhadap pemenang / pelaksana pekerjaan disekretariat Provinsi Riau, penunjukan langsung (PL) dan pekerjaan lelang / tender pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun 2015 dan tahun 2016 adalah Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Pekerjaan Penunjukan Langsung dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Pekerjaan Lelang Tender dan yang menandatanggani SPK ataupun SPMK yang dipersiapkan oleh PPTK dalam hal pekerjaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun 2015 dan 2016 adalah Saksi.
Bahwa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Riau bersama PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan) dan Pejabat Pengadaan, Saksi ada melakukan verifikasi terhadap dokumen dokumen Pelaksaan Pekerjaan berupa Pekerjaan Penunjukan Langsung yaitu memastikan siapa yang layak untuk diberikan pekerjaan serta membuat Surat Perintah Kerja (SPK) Sementara untuk Pekerjaan Tender Lelang Saksi ataupun PPTK hanya menerima Surat dari Biro Pengadaan dan Jasa berupa Penunjukan Pemenang yang telah ditetapkan oleh Biro Pengadaan dan Jasa (BPJ) dan selanjutnya membuat Surat Perintah Mulai Kerja, dan tanpa harus melakukan Verifikasi terhadap dokumen pemenang pekerjaan karena untuk proses tersebut dilakuka oleh Bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Riau
Bahwa untuk Tahapan ataupun tata cara penerbitan diantaranya :
Surat perintah kerja (SPK) yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan rencana kerja anggaran (RKA) pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau meliputi :
Jenis pekerjaaan;
Harga Satuan dan Jumlah harga;
Ketersediaan anggaran yang akan digunakan berupa Sumber dana dan Nomor Rekening Kegiatan;
Menunjuk perusahaan pelaksana pekerjaan
(daftar hitam perusahaan, Jaminan pelaksanaan);
PPTK menentukan dimulainya pekerjaan;
PPTK menyiapkan administrasi pelaksana kegiatan;
PPTK membuat surat perintah kerja (SPK) terhadap pemenang pekerjaan;
SPK di tanda tangani oleh kuasa pengguna anggaran (KPA);
Kontraktor / pelaksanakan pekerjaan mulai pekerjaan.
Surat perintah Mulai kerja (SPMK) dilakukan penerbitan setelah dapat surat dari Penetapan Pemenang Lelang dari Biro Pengadaan dan Jasa selanjutnya PPTK mempersiapkan Surat Perintah Mulai Kerja yang ditandatangani oleh KPA meliputi :
Uraian pekerjaaan;
Harga Satuan dan Jumlah harga;
Ketersediaan anggaran yang akan digunakan berupa Sumber dana dan Nomor Rekening Kegiatan;
Menunjuk perusahaan pelaksana pekerjaan
(daftar hitam perusahaan, Jaminan pelaksanaan);
PPTK menentukan dimulainya pekerjaan;
PPTK menyiapkan administrasi pelaksana kegiatan;
PPTK membuat surat perintah kerja (SPK) terhadap pemenang pekerjaan;
SPK di tanda tangani oleh kuasa pengguna anggaran (KPA);
Kontraktor / pelaksanakan pekerjaan mulai pekerjaan.
Bahwa surat perintah kerja (SPK) ataupun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang di keluarkan oleh sekretariat DPRD Provinsi Riau dapat menjadi syarat dalam pengajuan kredit / tambahan modal kerja pada Bank.
Bahwa Pihak CV. PUTRA BUNGSU sebagai Direkturnya yakni Sdr DEDI JAUHARI untuk dan atas nama PENYEDIA sebagaimana dokumen yang diperlihatkan, pihak Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru tidak pernah menemui atau mendatangi saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada DPRD Provinsi Riau,
Bahwa pekerjaan pengecatan gedung kantor DPRD Provinsi Riau berupa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 16/SPMK/PS/IX/2015/011, tanggal 03 September 2015 sebesar Rp.1.843.715.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), dilaksanakan oleh CV. LINTAS RAYA, Jl. Tuanku Tambusai No. 79 Kab. Rokan Hulu, dengan DIREKTUR FACHRUL ROZI.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada periode Tahun 2015 s/d 2016 Saksi hanya pernah melakukan Verifikasi dokumen atas pengajuan dari pihak Bank Riau Kepri terkait dengan pengadaan barang dan Jasa terhadap pekerjaan yang lainnya dimana proses verifikasi tersebut pihak Bank melakukan Kunjungan dan mengkomfirmasi terhadap adanya pekerjaan dan ketersediaan anggaran dan menandatangani Form bukti kunjungan yang dibawa oleh pihak Bank.
Bahwa saksi ketika ada kunjungan dari pihak Bank sebagaimana penjelasan pada poin ke 20 tersebut diatas dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab kepada kegiatan pekerjaan yang dalam hal ini KPA dan PPTK;
Bahwa saksi menjelaskan KPA tidak bertanggung jawab dalam proses konfirmasi/verifikasi dokumen kunjungan atas pengajuan kredit dari pihak Bank yang dilakukan oleh pegawai Sekretariat DPRD Prov. Riau atas kegiatan pekerjaan yang ada pada lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau jika terjadi permasalahan terhadap proses tersebut dikarenakan tidak adanya perintah dan pemberitahuan kepada Saksi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan berupa :
Fhoto Copy 1 (satu) lembar Tanda Bukti Kunjungan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Pekanbaru dengan petugas yang melakukan kunjungan yaitu Sdr. INDRA OSMER G.H Jabatan Manager Bisnis dan Sdr. IMAM CHAISAR Jabatan Analis Manager Bisnis dan yang menerima Kunjungan yaitu Sdr. AGUSANTO dengan Jabatan selaku Staff Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan maksud dan tujuan kunjungan guna Komfirmasi Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Putra Bungsu terkait Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 09 September 2015 pekerjaan Pengecetan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau;
Fhoto Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Komfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu sehubungan dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 09 September 2015 pekerjaan Pengecetan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.843.716.015,41,- yang ditandatangani oleh Sdr. AGUSANTO selaku pihak Sekretariat DPRD Pemerintah Provinsi Riau;
Bahwa saksi menjelaskan hanya mengenali Terdakwa AGUSANTO sebagai Staff pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau;
Bahwa pada periode Tahun 2015 s/d Tahun 2016 ketika Saksi menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau TIDAK PERNAH meminta atau memerintahkan Terdakwa AGUSANTO untuk menandatangani dokument berupa Tanda Bukti Kunjungan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Pekanbaru dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Komfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu tersebut diatas ataupun dokumen lainnya terkait dengan proses pengajuan Kredit pada Bank manapun
Bahwa dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan berupa dokumen kontrak sebagiaman yang diajukan oleh pihak Bank BJB Cabang Pekanbaru tidak tercatat sebagai pemenang atas pekerjaan Pengecetan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau.
Bahwa Saksi tidak tahu terkait kredit CV Putri Bungsu yang dicairkan oleh Bank BJB itu apakah ada bukti kunjungan Bank BJB ke Sekwan DPRD Riau;
Bahwa Saksi tidak tahu ada 2 (dua) dokumen berupa surat kunjungan dan berita acara verifikas untuk 2 (dua) kredit macet yang cair;
Bahwa Setahu Saksi tidak boleh stempel itu dibawa keluar dari kantor;
Bahwa Setahu Saksi yang benar adalah Provinsi kalau Propinsi itu tidak benar dan tidak sesuai dengan identitas atau dikatakan palsu;
Bahwa ada aturan pemakaian pakaian dinas, untuk hari Senin dan Selasa memakai baju PDH warna kuning, hari Rabu pakai baju putih hitam, hari Kamis pagi baju olahraga dan siangnya pakai batik dan hari Jumaat baju melayu;
Bahwa kita diminta pakaian batik sesuai aturan, bukan baju dinas;
Bahwa sesuai aturan bahwa Kamis pagi memakai baju olahraga dan siangnya memakai pakaian batik; 1.04.21.67
Bahwa mereka mengklarifikasi dokmennya ke kita, setelah kita cek itu tidak sama. Tadi ada 14 (empat belas) dokumen SPK yang ada tanda tangan tapi bukan tandatangan Saksi
Bahwa Terdakwa Agusanto bekerja di Sekretaris Dewan sebagai Pokja dan staf bawahan Saksi selalu hadir bekerja dan menandatangani absen;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menjadi Tersangka dalam hal pemalsuan surat dokumen 14 (empat belas) Berita Acara Kunjungan dan Berita Acara Keabsahan Verifikasi yang ada tanda tangan Saksi itu
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi T. Ikhsan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ia kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi bekerja di Sekwan DPRD Propinsi Riau sejak tahun 2022 selaku kasubag umum;
Bahwa pemenang kegiatan pekerjann yang ditenderkan di Sekretarian DPRD Propinsi Riau Tercantum dalam Berita Acara yang dilaksanakan oleh provinsi Riau dan dipersiapkan dan dibagi ke satuan kerja masing-masing, lalu PPTK menilai perusahaan;
Bahwa Saksi tidak tahu dalam alur proses lelang itu Terdakwa Agusanto ini berperan sebagai apa;
Bahwa pada tahun 2015 Saksi bekerja di Biro administrasi pembangunan;
Terdakwa Agusanto PNS di Sekretariat Dewan tetapi Pokja di pemerintah Provinsi Riau sebagai ad hoc;
Bahwa Saksi tahu untuk kegiatan pengecatan ada disekwan di 2015
Bahwa Terdakwa termasuk kedalam Pokja;
Bahwa Saksi tidak ingat kegiatan tersebut siapakah pemenangnya;
Bahwa setahu Saksi OPD terkait di Sekretariat Dewan;
Bahwa tidak ada aturan baku terhadap kebijakan masing-masing OPD;
Bahwa tidak Pernah diperlihatkan kepada Saksi yang ada tandatangan Terdakwa Agusanto;
Bahwa setahu Saksi tidak boleh di tanda tangan oleh pihak selain dari PPK, KPA;
Bahwa Saksi bekerja di kantor Sekretaris Dewan tahun 2022;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana proses bukti Berita Acara Kunjungan pihak Bank BJB itu;
Bahwa setahu Saksi tidak boleh dan tidak sah Berita Acara Kunjungan dan Berita Acara Keabsahan Verifikasi itu tidak ditanda tangani oleh Bouwheer atau KPA atau PPTK;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK, dengan berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sekarang ini saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan saat sekarang ini dan akan memberikan keterangan dengan sebenar - benarnya.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga atau hubungan darah namun mempunyai hubungan kerja;
Bahwa dasar penunjukkan Saksi saat bekerja di Bank BJB, sebagai berikut:
Staf Pamasaran Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor : 331/SK/DIR-SDM/2012, tanggal 13 Juni 2012, bertugas dan bertanggungjawab kepada Manager Bisnis Sdr. RAHMAT MUSTOFA selaku atasan langsung.
Staf analis konsumer dan administrasi kredit Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemimpin Cabang Pekanbaru Nomor : 012/SK-PC/PKB/2012, tanggal 18 September 2012, bertugas dan bertanggungjawab kepada Manager Bisnis Sdr. RAHMAT MUSTOFA selaku atasan langsung.
Officer Kredit Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor : 488/SK/DIR-SDM/2013, tanggal 29 Agustus 2013, bertugas dan bertanggungjawab kepada Manager Bisnis Sdr. RAHMAT MUSTOFA selaku atasan langsung.
Pejabat yang menerima tanggungjawab (PYMT) Junior Manager Bisnis Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor : 696/SK/DIR-SDM/2015, tanggal 03 Agustus 2015, bertugas dan bertanggungjawab kepada Pemimpin Cabang BJB Pekanbaru Sdr. ADI ARIF WIBAWA selaku atasan langsung.
Pejabat yang menerima tanggungjawab (PYMT) Junior Manager Bisnis Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru (perpanjangan jabatan), berdasarkan Surat Keputusan Kantor (SK) Wilayah IV/2016, tanggal 10 Mei 2016, bertugas dan bertanggungjawab kepada Pemimpin Cabang BJB Pekanbaru Sdr. ADI ARIF WIBAWA selaku atasan langsung.
Junior Manager Bisnis Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor : 0797/SK/DIR-SDM/2016, tanggal 06 September 2016, bertugas dan bertanggungjawab kepada Pemimpin Cabang BJB Pekanbaru Sdr. ADI ARIF WIBAWA selaku atasan langsung.
Manager Bisnis Konsumer Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemimpin BJB Cabang Pekanbaru Nomor : 0165/SK.PC-PKB/2017, tanggal 17 April 2017, bertugas dan bertanggungjawab kepada Pemimpin Cabang BJB Pekanbaru Sdr. ADI ARIF WIBAWA selaku atasan langsung.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku PYMT Manager Bisnis pada Bank BJB Cabang Pekanbaru sebagai berikut :
Tugas dan tanggung jawab selaku Manager Bisnis yakni :
Melakukan koordinasi dengan kantor pusat dan kantor wilayah terkait ketentuan dan/atau prosedur produk kredit, dana dan jasa di kantor cabang dan disosialisasikan
Melakukan koordinasi dengan kantor pusat dan kantor wilayah dalam rangka monitoring perkembangan bisnis.
Melakukan koordinasi dalam mengelola seluruh keluhan debitur/kreditur terselesaikan dengan baik serta penyelesaiannya dilakukan tepat waktu dan memenuhi kebutuhan debitur/kreditur dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Menyusun rencana strategis aktivitas pengelolaan produk secara berkala.
Melakukan pemasaran dana, jasa, dan kredit Bank.
Mewakili kepentingan Bank hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh pihak eksternal untuk membina hubungan baik.
Mengajukan usulan sponsorship kepada pemimpin cabang agar secara aktif terlibat dalam kegiatan publik untuk membangun citra positif Bank.
Melakukan koordinasi dengan divisi dan lembaga/instansi terkait pengelolaan dana, jasa dan kredit.
Memeriksa dan menandatangani hasil Scoring awal/contingency dan/atau proposal pengajuan kredit dari Relationship Officer untuk ditindaklanjuti oleh analis.
Memeriksa dan menandatangani hasil analisa pengajuan permohonan kredit berikut seluruh dokumentasinya yang sudah disusun oleh Analis Kredit / Account Officer.
Melakukan survey ke lokasi dan kontak dengan pihak - pihak eksternal dalam rangka mengumpulkan data/informasi terkait dengan pengajuan permohonan kredit atau hasil analisa kredit.
Melakukan pembahasan permohonan fasilitas kredit melalui rapat teknis bersama unit kerja terkait sebagai persiapan rapat komite kredit.
Melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota komite kredit sesuai kewenangannya.
Memberikan rekomendasi atas hasil analisa kredit terkait dengan pengajuan permohonan kredit.
Mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Relationship Officer dan/atau Account Officer terkait proses monitoring dan pembinaan/maintenance debitur sesuai ketentuan yang berlaku.
Membimbing/mengatur bawahan dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pengarahan sesuai kebutuhan sehingga tugas yang dibutuhkan sehingga tugas yang diberikan kepada bawahan dapat dijalankan dengan baik.
Membimbing bawahan dalam memahami produk dana dan kredit serta layanan Bank sehingga terjadi peningkatan pemahaman bawahan terhadap produk yang berjalan maupun produk baru.
Melakukan planning terhadap pengembangan bawahan meliputi career planning, training, dan pengembangan lainnya sehingga bawahan mendapatkan kesempatan untuk berkembang sesuai dengan strength yang dimiliki.
Mengelola penerapan manajemen resiko di lingkungannya.
Melaksanakan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan regulator dan peraturan perundang-undangan serta peraturan intern lainnya yang berlaku.
Mengembangkan kompetensi tenaga kerja di lingkungannya.
Mensosialisasikan ketentuan-ketentuan internal Bank dan ketentuan lain yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas di lingkungannya.
Melakukan koordinasi dalam penyediaan data/dokumen terkait dengan pemeriksaan internal & eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan batas kewenangan yang diberikan oleh Direksi.
Melakukan koordinasi dalam rangka menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan internal & eksternal sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan oleh Direksi.
Memberikan masukan/pertimbangan menyangkut bidang tugasnya kepada atasan.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bahwa yang menjadi podaman Saksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Analis Kredit Koersil dan Manager Bisnis periode tahun 2015 s/d tahun 2016 berdasarkan SK Direksi No. 622/SK/DIR-PS/2015, tanggal 01 Juli 2015 tentang Job Des Jabatan Bank BJB.
Bahwa ketentuan yang mengatur tentang Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) pada saat saya bertugas sebagai PYMT manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru yakni :
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK BJB NOMOR : 081/SK/DIR-KOM/2015 TANGGAL 20 FEBRUARI 2015 TENTANG PEDOMAN PRODUK BJB KREDIT MODAL KERJA KONSTRUKSI.
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk NOMOR : 238/SK/DIR-KOM/2015, TANGGAL 26 MARET 2015 TENTANG KETENTUAN DAN WEWENANG KOMITE KREDIT.
Bahwa persyaratan peminjaman KMKK sebagai berikut :
A. Persyaratan Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi
Risk Acceptance Criteria
Calon Debitur harus memenuhi persyaratan :
Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia.
Pada saat pengajuan debitur harus masuk dalam kolektibilitas 1 (Lancar) dengan ketentuan dan syarat :
a. Tidak masuk dalam kolektibilitas 3 berdasarkan hasil BI Checking selama 1 (satu) Tahun terakhir.
b. Tidak masuk dalam kolektibilitas 4 dan 5 berdasarkan hasil BI Checking dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berdasarkan trade-checking yang dilakukan, selama menjalankan kegiatan usahanya Calon Debitur memiliki track record dan itikad yang baik.
Memiliki pengalaman usaha sebagai berikut :
a. Untuk perusahaan individual telah beroperasi secara komersial minimal 1 (satu) tahun dilihat dari aktivitas usaha secara nyata (produksi, penjualan, dll) bukan dari Akta Pendirian Perusahaan kecuali Debitur/Calon Debitur KMKK yang proyeknya bersumber dari APBN/APBD/BUMN/BUMD.
b. Untuk perusahaan yang menjadi anggota Grup dari perusahaan yang telah
beroperasi secara komersial minimal 1 (satu) tahun atau lebih, dikecualikan dari ketentuan tersebut (tidak dianggap sebagai perusahaan baru).
В. Persyaratan Administrasi
Dokumen dan Informasi persyaratan administrasi pendukung permohonan Kredit antara lain :
Surat permohonan kredit yang ditandatangani oleh Calon Debitur yang berwenang untuk mengajukan Kredit.
Copy akta pendirian dan data berupa dokumen pengesahan sebagai badan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku untuk permohonan Calon Debitur yang berbentuk badan usaha berbadan hukum.
Copy akta pendirian (berikut perubahannya) untuk permohonan Calon Debitur yang berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum.
Copy KTP Calon Debitur dan pasangannya, Kartu Keluarga dan legalitas lainnya yang masih berlaku untuk permohonan Calon Debitur perorangan.
Copy KTP pengurus dan pemegang saham yang masih berlaku untuk Calon Debitur badan usaha.
Company profile (apabila ada).
Laporan Keuangan Audited atau Laporan Keuangan Unaudited, minimal 2 (dua) periode terakhir. Khusus untuk perusahaan baru yang proyeknya bersumber dari APBN/APBD/BUMN/BUMD Laporan Keuangan Audited atau Laporan Keuangan Unaudited minimal 1 periode terakhir.
Copy KTP suami dan/atau istri yang masih berlaku dari pemilik Agunan.
Copy bukti pemilikan Agunan yang akan diserahkan oleh Calon Debitur.
Copy PBB tahun terakhir apabila Agunan berbentuk sertifikat tanah.
Copy IMB apabila Agunan berupa bangunan memiliki ijin bangunan.
Copy Surat ljin Usaha Perusahaan (SIUP).
Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Copy Surat ljin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Copy ljin Tentang Gangguan Lingkungan (HO) (untuk jenis usaha yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan).
Copy surat perijinan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan jenis usaha. Dokumen terkait Proyek :
a. Untuk KMKK Transaksional
- Menyerahkan copy Kontrak Kerja atau Underlying Transaction.
- Bank harus memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen terkait Proyek sebagaimana dimaksud di atas dengan melakukan verifikasi.
b. Untuk KMKK Standby Loan
Menyerahkan daftar rencana proyek, yang memuat informasi sekurang-kurangnya nama proyek, nama Bouwheer, sumber dana, nilai proyek, uang muka (jika ada), tahap pembayaran Termin dan waktu pelaksaaan proyek. Dokumen sebagaimana dimaksud tetap dimintakan aslinya untuk diverifikasi terhadap copy dokumen serta di cap sesuai dengan asli.
Ketentuan Khusus :
A. Pemberian fasilitas KMKK
Proses pemberian fasilitas KMKK dilakukan melalui tahapan proses kredit yang berlaku.
2) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memproses pemberian fasilitas KMKK, antara lain :
a. Calon Debitur memenuhi ketentuan RAC dan persyaratan dokumen yang ditetapkan.
b. Melakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang dari pihak Bouwheer untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut :
- Undangan tender/Surat Penunjukan/Surat Penetapan/Kontrak Kerja/SPK/SPMK diterbitkan oleh Bouwheer/ditandatangani oleh pihak yang berwenang dipihak Bouwheer.
- Sumber dana pembiayaan Proyek baik Swasta/BUMN/BUMD/APBD/ APBN.
- Informasi-informasi lain yang relevan dan dibutuhkan dari Bouwheer.
- Melakukan kunjungan ke lokasi usaha Calon Debitur/lokasi proyek yang akan dibiayai, untuk mengetahui kebenaran usaha Calon Debitur/proyek yang akan dibiayai.
- Cash flow Calon Debitur setelah pembiayaan Bank, bernilai positif dan sumber pelunasan KMKK berasal dari pembayaran/penerimaan Termin Kontrak Kerja yang dikerjakan yang menjadi dasar pemberian fasilitas.
- Didalam Kontrak Kerja antara Kontraktor dengan Bouwheer diatur mengenai hak Kontraktor untuk mensubkontrakkan/mengalihkan pekerjaan kepada Kontraktor lain/Subkontraktor (apabila fasilitas kredit diberikan kepada Subkontraktor).
Bahwa apabila disyaratkan persetujuan Bouwheer untuk dapat mensubkontrakkan/ mengalihkan pekerjaan, maka agar Kontraktor telah mendapatkan persetujuan Bouwheer secara tertulis terlebih dahulu.
Bahwa saksi menjelaskan Adapun peranan PYMT Manager Bisnis pada Bank BJB Cabang Pekanbaru dalam komite kredit terdapat dalam Pasal 7 tentang Pengusul Komite Kredit dan Fasilitator Komite Kredit/Restrukturisasi yakni sebagai berikut :
Pengusul Komite terdiri dari Unit Kerja yang menjalankan fungsi unit bisini dan fungsi risk management baik di Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang.
Fasilitor Komite Kredit terdiri dariunit kerja yang menjalankan fungsi bisnis baik di Kantor Pusat, Kantor Wilayah da Kantor Cabang.
Tugas dan tanggung jawab Pengusul Kredit adalah melakukan penyusunan dan merekomendasikan permohonan kredit, bertanggung jawab atas kelengkapan data, kebenaran data, akurasi informasi, kualitas analis dan usulan yang disampaikan kepada Komite Kredut melalui MAK.
Tugas dan tanggungjawab fasilitor Komite Kredit adalah :
Mengkoordinir pelaksanaan Rapat Komite Kredit, dengan mengajukan permohonan penjadwalan Rapat Komite Kredit;
Mempersiapkan dan memastikan bahan presentasi atau materi Rapat Komite Kredit sesuai dengan MAK;
Menyusun dan memastikan MKK yang disusun sejalan dengan hasil keputusan Rapat Komite Kredit;
Memastikan lembar keputusan pada MKK telah ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Kredit;
Menyampaikan MKK kepada unit kerja terkait.
Bahwa saksi menjelaskan pernah dilakukan pemeriksaan oleh SKAI pada tahun 2018, yang mana pemeriksaan oleh Tim SKAI dilakukan di Kantor Bank BJB Pusat Bandung untuk dilakukan Pemeriksaan tekait adanya dugaan fraud dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja kontruksi pada bank bjb cabang pekanbaru kepada group perusahaan Saksi Arif budiman.
Bahwa pertanyaan Satuan Kerja Audit Internal Bank BJB kepada Saksi tidak membahas mengenai pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada perusahaan Grup Sdr. ARIF BUDIMAN oleh Bank BJB Cabang Pekanbaru periode Tahun 2015 s/d Tahun 2016.
Bahwa didalam pemeriksaan tersebut diketahui adanya pemberian fasilitas kredit modal kerja kontruksi (KMKK) yang menjadi macet dikarenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat perintah kerja yang digunakan Saksi ARIF BUDIMAN merupakan surat perintah kerja tidak sah/fiktif.
Bahwa ada pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada perusahaan yang dikelola dan dijalankan oleh Saksi Arif Budiman pada saat Saksi bertugas sebagai Analis Komersial (AO) pada Bank BJB Cabang Pekanbaru terhadap CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu dengan rincian sebagai berikut :
CV. PALEM GUNUNG RAYA bersama Grup CV. HIKMAH dan CV. PUTRA WIJAYA dengan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan sebesar Rp 3.800.000.000,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
CV. PUTRA BUNGSU. dengan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah).
Bahwa pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada CV. PUTRA BUNGSU sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Februari 2015, Sdr. DEDI JAUHARI Direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Surat Nomor : 018/CVPTB-PKU/II/2015 perihal Permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) untuk pekerjaan proyek - proyek dengan mata anggaran APBD dan APBN pada pemerintahan Provinsi Riau dan Kabupaten Kota, sebagai berikut :
Tambahan modal kerja untuk rencana proyek - proyek yang direncanakan akan dimenangkan (Rencana Paket Pekerjaan Tahun 2015 CV. Putra Bungsu)
| No. | Nama Pekerjaan | Nilai |
| 1. | Pengadaan alat pembelajaran pengembangan teknik komunikasi dan interaksi siswa tingkat SMP (7 SMP Se Kabupaten Kuantan Singingi). | Rp. 2.342.300.000,- |
| 2. | Pengadaan hardware dan software multimedia jenjang SMA (15 SMA Se Kabupaten Kuantan Singingi). | Rp. 679.500.000,- |
| 3. | Pengadaan peralatan laboratorium IPA Biologi Tingkat SLTA Kab. Indragiri Hilir. | Rp. 2.600.000.000,- |
| 4. | Pengadaan peralatan penunjang pelajaran IPA dan IPS untuk SLTP Kab. Indragiri Hilir. | Rp. 1.550.000.000,- |
| 5. | Pengadaan alat - alat UKS SMA Kab. Bengkalis | Rp. 2.000.000.000,- |
| 6. | Pengadaan alat ukur eksperimen IPA berbasis komputer SMP Kab. Bengkalis. | Rp. 4.035.000.000,- |
| 7. | Perpustakaan digital multimedia SMA Prov. Riau. | Rp. 3.973.000.000,- |
| 8. | Pengadaan alat peraga sains digital multimedia untuk SLTP Kab. Bengkalis. | Rp. 1.850.000.000,- |
| 9. | Pengadaan alat peraga sains digital multimedia untuk SLTA Kab. Bengkalis. | Rp. 2.100.000.000,- |
| 10. | Pekerjaan & pengadaan ATK DPRD Provinsi Riau. | Rp. 2.300.000.000,- |
| JUMLAH | Rp. 23.429.800.000,- | |
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2015, Saksi selaku RO KOMERSIAL melalui Manager Konsumer dan Komersial Sdr. YADI CAHYAMAN (alm) meminta ijin untuk melakukan proses kredit sebagaimana permohonan Sdr. DEDI JAUHARI kepada Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru Sdr. DANI SUTARMAN.
Ijin proses kredit yang diajukan kemudian mendapatkan disposisi Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru Sdr. DANI SUTARMAN :
PROSES LEBIH LANJUT SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.
LENGKAPI DENGAN DATA / DOKUMEN YANG VALID.
ANALISA DENGAN TELITI DAN AKURAT.
AGUNAN HARUS MEMENUHI PERSYARATAN DAN MARKETABLE.
PENUHI SELURUH PERSYARATAN DAN KETENTUAN SESUAI SOP.
Pada tanggal 25 Februari 2015, Saksi selaku Officer Analis Komersial dan Manager Konsumer dan Komersial Sdr. YADI CAHYAMAN (alm) melakukan analisa kredit untuk dibawa ke Komite Kredit Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan masing - masing disposisi :
Officer Analis Komersial Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK (Saya Sendiri):
DEBITUR BINAAN BANK BJB PEKANBARU.
SID LANCAR.
AGUNAN MILIK SENDIRI.
DIUSULKAN UNTUK DIBERIKAN FASILITAS KMKK SESUAI PERMOHONAN DAN ANALISA.
Manager Konsumer dan Komersial Sdr. YADI CAHYAMAN (alm) :
NASABAH BINAAN BJB.
DIUSULKAN SESUAI DENGAN PERMOHONAN.
Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru Sdr. DANI SUTARMAN :
NASABAH EXISTING DENGAN REPUTASI BAIK.
AGUNAN MEMENUHI KETENTUAN.
SETUJU UNTUK DIBERIKAN FASILITAS STANDBY LOAN SEBESAR RP. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Pada tanggal 27 Februari 2015, Bank BJB Cabang Pekanbaru mengirimkan Surat Nomor : 003/PKB-KRDKOM/II/2015 kepada Sdr. DEDI JAUHARI Direktur CV. Putra Bungsu perihal Pemberitahuan Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit dan disetujui oleh Sdr. DEDI JAUHARI dengan membubuhkan tandatangan.
Pada tanggal 06 Maret 2015, Sdr. DANI SUTARMAN dan Sdr. DEDI JAUHARI menandatangani AKTA PERJANJIAN KREDIT NOMOR : 09 dihadapan Notaris ERRY HENDRA GUNAWAN di Pekanbaru untuk pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada CV. Putra Bungsu untuk tambahan modal kerja dengan Jaminan SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 4433 an. DEDI JAUHARI.
Bahwa dengan demikian dana standby loan untuk tambahan modal CV. PUTRA BUNGSU telah tersedia sebesar RP. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), namun dapat dipergunakan atau dicairkan setelah CV. Putra Bungsu mendapatkan pekerjaan dari Bouwheer dengan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama CV. Putra Bungsu.
Berdasarkan riwayat Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan bahwa CV. Putra Bungsu telah melakukan pencairan sebanyak 7 (tujuh) kali, dengan rincian Sub Plafon sebagai berikut :
SUB PLAFON | IDC (AKUMULASI) | PENCAIRAN | PEMBAYARAN | BAKI DEBET |
| 1 | - | 260.000.000,- | 260.000.000,- | LUNAS |
| 2 | - | 230.000.000,- | 230.000.000,- | LUNAS |
| 3 | - | 1.750.000.000,- | 1.652.431.341,- | 97.568.659,- |
| 4 | - | 1.150.000.000,- | - | 1.150.000.000,- |
| 5 | - | 400.000.000,- | - | 400.000.000,- |
| 6 | - | 1.500.000.000,- | 1.000.000.000,- | 500.000.000,- |
| 7 | - | 1.000.000.000 | - | 1.000.000.000,- |
| 301.997.573,- | 301.997.573,- | |||
| 301.997.573,- | 6.290.000.000,- | 3.142.431.341,- | 3.449.566.232,- |
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) diketahui terdapat 3 (tiga) surat perintah kerja (spk) tidak sah/fiktif, yaitu :
SUB PLAFOND 4 Rp.1.200.000.000,- (SATU MILYAR DUA RATUS JUTA RUPIAH).
Dokumen yang terdapat dalam dokumen kredit adalah: SPK No. 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 kepada CV. PUTRA BUNGSU untuk Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau, nilai pekerjaan Rp. 1.843.716.015,41.
Pencairan sub plafond ini sebesar Rp.1.150.000.000,00, dengan rincian penggunaan dana, antara lain:
Tanggal 16 Oktober 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 16 Oktober 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tanggal 19 Oktober 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 22 Oktober 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 23 Oktober 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Tanggal 23 Oktober 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pindah buku kepada Sdr. MASRIL HUDA sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Berdasarkan pengecekan pada website : lpse.riau.go.id, diketahui bahwa pemenang proyek adalah CV. LINTAS RAYA bukan CV. PUTRA BUNGSU.
Berdasarkan pemeriksaan rekening giro CV Putra Bungsu tidak terdapat dana masuk berupa termin pembayaran pekerjaan dimaksud, sehingga pokok kredit tidak terdapat pembayaran.
SUB PLAFOND 5 RP. 450.000.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH).
Dokumen yang terdapat dalam dokumen kredit adalah : SPK No. 2015/KPA-DISDIK/KONT-101, tanggal 13 November 2015 kepada CV. PUTRA BUNGSU untuk Pengadaan Paket IPA & IPS Kreatif SMP, nilai pekerjaan Rp. 950.450.000, (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
Pencairan sub plafond ini sebesar Rp. 400.000.000, (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) dengan rincian penggunaan dana, antara lain
Tanggal 25 November 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai menggunakan Cek sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 25 November 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai menggunakan Cek sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 26 November 2015, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai menggunakan Cek sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Berdasarkan pengecekan pada website: lpse.kuansing.go.id, diketahui bahwa pemenang proyek adalah CV. CARANO KUANSING BUKAN CV. PUTRA BUNGSU.
Berdasarkan pemeriksaan rekening giro a.n. CV. PUTRA BUNGSU tidak terdapat dana masuk berupa termin pembayaran pekerjaan dimaksud, sehingga pokok kredit tidak terdapat pembayaran.
SUB PLAFOND 7 RP. 1.100.000.000,- (SATU MILYAR SERATUS JUTA RUPIAH).
Dokumen kontrak yang disampaikan kepada Bank adalah SPK No. 2016/KPA-DISDIK/KONT-108 kepada CV. PUTRA BUNGSU untuk Pengadaan Aplikasi pembuat Bahan Ajar Interaktif Tingkat SMA, nilai pekerjaan Rp.1.873.066.800,-.
Pencairan sub plafond ini sebesar Rp.1.000.000.000,- dengan rincian penggunaan dana, antara lain :
Tanggal 19 Juli 2016, Sdr. SIBENDRI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai menggunakan Cek sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke Sdr. SURIJANTO.
Tanggal 20 Juli 2016, Sdr. PATRI ERWIS (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tanggal 21 Juli 2016, Sdr. HENGKI (karyawan Arif Budiman) tarik tunai cek menggunakan sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Tanggal 25 Juli 2016, Sdr. ARIF BUDIMAN tarik tunai menggunakan Cek sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Tanggal 27 Juli 2016, Sdr. PATRI ERWIS tarik tunai menggunakan Cek sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan pengecekan pada website: lpse.kuansing.go.id, diketahui bahwa pemenang proyek adalah KARYA DEVA MANDIRIbukan CV. PUTRA BUNGSU.
Berdasarkan pemeriksaan rekening giro a.n. CV. PUTRA BUNGSU tidak terdapat dana masuk berupa termin pembayaran pekerjaan dimaksud, sehingga pokok kredit tidak terdapat pembayaran.
Bahwa Penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) sebagaimana diatur pada BAB I hal. 20 s/d hal. 23 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk Bjb Kredit Modal Kerja Kontruksi, sebagai berikut :
Penarikan fasilitas KMKK dapat dilaksanakan secara bertahap atau sekaligus menurut kebutuhan atau kemajuan proyek.
Periode penarikan kredit sesuai periode pembangunan proyek sesuai Kontrak Kerja.
Besarnya penarikan kredit (tahap ke -1 dan selanjutnya) disesuaikan dengan nilai proyek yang direalisir pada tahap ke -1 dan selanjutnya sesuai Kontrak Kerja.
Setiap penarikan kredit harus mendapatkan disposisi terlebih dahulu dari Komite Kredit semula. Dengan tidak mengurangi prinsip kehati-hatian, Komite Kredit dapat mendelegasikan kewenangan pemberian disposisi penarikan kredit tersebut kepada komite kredit dibawahnya. Untuk kredit diatas limit Komite Kredit level Kantor Cabang, kewenangan disposisi penarikan kredit dapat didelegasikan kepada Komite Kredit level Kantor Cabang.
Pendelegasian kewenangan tersebut harus ditegaskan dalam Keputusan Kredit, dan setelah dilakukan penarikan harus dilaporkan kepada pemegang kewenangan memutus pada Komite Kredit yang mendelegasikan kewenangan tersebut cg. Divisi Korporasi dan Komersial.
Pada setiap pemberian fasilitas KMKK Standby Loan, agar dibuat Kartu Primanota Induk dan Kartu Sub Primanota masing-masing SPK/Kontrak Kerja Pekerjaan yang diberikan pembiayaan.
Pada pemberian fasilitas KMKK Standby Loan, jangka waktu per sub plafond kredit mempertimbangkan masa laku Kontrak Kerja.
Dalam hal ini dimungkinkan jatuh tempo per sub plafond melampaui jatuh tempat fasilitas/plafond dengan syarat pada Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) dan Perjanjian Kredit (PK) dicantumkan klausula yang pada intinya mengatur :
a) Apabila terdapat penarikan kredit memiliki jangka waktu Kontrak Kerja/Underlying Transaction melebihi jangka waktu Perjanjian Kredit (PK) maka Debitur tetap berkewajiban menyelesaikan kewajiban tersebut walaupun Bank tidak memperpanjang jangka waktu Perjanjian Kredit (PK).
b) Apabila masih tersedia fasilitas sub plafond yang belum ditarik setelah PK jatuh tempo maka sisa longgar tarik tersebut tidak dapat ditarik.
Penarikan fasilitas KMKK dilakukan dengan syarat minimal sebagai berikut :
a. Tahap ke -1:
(1) Debitur telah menyampaikan Surat Permohonan Penarikan KMKK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai Anggaran Dasar Debitur.
(2) Debitur tidak dalam kondisi wanprestasi/default baik di Bank dan atau Bank lain (khusus untuk bank lain antara lain tercermin dari kolektibilitas Lancar di Bank lain sesuai IDI BI periode terkini).
(3) Debitur masih dapat menarik fasilitas kredit dengan kondisi wanprestasi/default baik di Bank atau di bank lain atas dasar proyek yang berbeda dan pemisahan yang tegas antara arus kas (cash flow) dari masing- masing proyek, yang pertimbangan-pertimbangannya disampaikan dalam memo penarikan dan Bank harus menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui unit Administrasi Kredit & Bisnis Legal dan Divisi Pengendalian Keuangan daftar yang memuat nama Debitur beserta rincian masing-masing Debitur yang meliputi proyek yang dibiayai, plafond dan baki debet aset produktif, kualitas yang ditetapkan oleh Bank dan bank lain, serta alasan penetapan kualitas yang berbeda tersebut.
(4) Debitur telah menyerahkan asli atau Copy Kontrak Kerja atau Underlying
Transaction yang telah dilegalisasi oleh authorized person dipihak Bouwheer, serta proyeksi cash flow per proyek.
(5) Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas KMKK Standby Loan telah ditandatangani oleh authorized person dipihak Debitur (berlaku khusus untuk fasilitas KMKK Standby Loan atas dasar Kontrak Kerja), contoh format sesuai.
(6) Debitur telah membayar provisi.
(7) Debitur telah membuka Rekening Escrow (atau rekening lain yangdiperkenankan sesuai keputusan kredit).
(8) Debitur telah menyerahkan dokumen Standing Instruction yangditandatangani/disetujui oleh authorized person dari pihak Bouwheer, yang isinya menyatakan bahwa pembayaran Termin akan dilakukan langsung ke Rekening Escrow Debitur di Bank. Standing Instruction tidak diperlukan apabila dalam Kontrak Kerja telah dicantumkan nomor Rekening Escrow sebagai tujuan pembayaran atau atau rekening lain yang diperkenankan sesuai keputusan kredit.
(9) Debitur telah menyerahkan Surat Kuasa kepada Bank dalam rangka pendebetan Rekening Escrow dari authorized person dipihak Debitur untuk pembayaran kewajiban kepada Bank.
(10) Unit Bisnis telah mengetahui kondisi/status proyek yang akan dibiayai dengan cara melakukan On The Spot (OTS) ke lokasi usaha debitur.
TAHAP SELANJUTNYA :
Debitur telah menyampaikan Surat Permohonan Penarikan KMKK yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai anggaran dasar debitur.
Debitur masih dapatr menarik fasilitas kredit dengan kondisi wanprestasi/default baik di Bank lain atas dasar proyek yang berbeda dan pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing – masing proyek yang petimbangan - pertimbangannya disampaikan dalam memo penarikan dan banj harus menyampaikan informasi kepada OJK melalui unit administrasi kredit & bisnis legal dan Divisi pengendalian keuangan daftar yang memuat nama debitur beserta rincian masing - masing debitur meliputi proyek yang dibiayai, plafond, dan baki debet asset produktif, kualitas yang ditetapkan oleh Bank dan Bank lain serta alasan penetapan kualitas yang berbeda tersebut.
Termin yang diterima telah disalurkan kedalam kerekening Escrow atau rekening lain yang diperkenankan sesuai keputusan kredit.
Debitur telah menyerahkan progress report yang telah dikonfirmasi kepada Bouwheer dan atau telah dilakukan pemeriksaan ke lokasi proyek, untuk mengetahui bahwa kredit yang telah ditarik telah dipergunakan untuk pembangunan proyek.
Besarnya penarikan tercover oleh kelonggaran tarik/ijin penarikan, kelonggaran tarik memperhitungkan besarnya rencana penarikan kredit.
Bahwa alur pencairan KMKK CV. Putra Bungsu sebagai berikut :
secara umum :
Debitur CV. Putra Bungsu mengajukan permohonan penarikan fasilitas kredit dengan menyertakan data kontrak yang akan dilaksanakan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan verifikasi kesesuaian kontrak dengan syarat-syarat yang telah dituangkan dalam keputusan kredit.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan verifikasi keabsahan kontrak dengan cara melakukan kunjungan kepada pihak bowheer sekaligus menyampaikan dokumen Standing Instruction untuk ditandatangani bowheer. Selain itu Bank melakukan kunjungan kepada lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bank melakukan perhitungan kebutuhan modal kerja sesuai kontrak yang disampaikan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Komite kredit memutuskan nilai Subplafond yang akan diberikan kepada CV. Putra Bungsu.
Pemimpin Cabang Bank BJB Pekanbaru selaku Ketua Komite Kredit bersama dengan Account Officer (analis kredit) bersama dengan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Administrasi kredit melaksanakan proses pencairan Subplafond kredit dimaksud sesuai keputusan Komite Kredit.
Menjadi tugas dan tanggungjawab staf admin kredit dibawah struktur Manager operasional Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Dana yang telah masuk ke rekening CV. Putra Bungsu dari pencairan tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Debitur dapat menggunakan dana kredit untuk menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Bahwa Petugas/pejabat Bank BJB Cabang Pekanbaru yang terkait Sub plafond 4 CV. Putra Bungsu Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).
Analis Komersial : IMAM CHAISAR.
PYMT Pemimpin Cabang : SONNY B. HARIADI
dan Saksi sendiri INDRA OSMER GUNAWAN. adalah Manager Bisnis, namun pada saat pencairan subplafond 4 ini ybs. juga sedang menjalankan tugas selaku PYMT Pemimpin Cabang.
Subplafond 4 CV. Putra Bungsu Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).
Analis Komersial : IMAM CHAISAR.
PYMT Pemimpin Cabang : SONNY B. HARIADI dan Saksi Sendiri.
Bahwa syarat yang harus dimiliki oleh CV. Putra Bungsu untuk dapat melakukan pencairan kredit adalah sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Kredit, yaitu :
Perjanjian Kredit telah dilakukan secara sempurna dan ditandatangani oleh pihak/pejabat yang berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Melunasi biaya yang diwajibkan dalam transaksi kredit (provisi, notaris/pengikatan, materai).
Telah menyerahkan bukti pengikatan jaminan utama dan tambahan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, atau minimal menyerahkan covernote dari notaris yang menyatakan bahwa pengikatan jaminan kredit dimaksud tidak bermasalah dan masih dalam proses di instansi yang berwenang.
Setiap penarikan fasilitas kredit tahap pertama harus menyerahkan SPK asli baik untuk proyek yang sudah tercantum pada rencana pekerjaan dan yang tidak tercantum pada rencana pekerjaan yang akan dimenangkan dan selanjutnya menyerahkan bukti pengeluaran untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan (berupa kwitansi pembelian bahan/alat-alat), fisik progress pekerjaan di lapangan dan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan atas proyek yang akan dibiayai
Pembayaran kepada pihak ketiga diusahakan dilakukan melalui Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Menyerahkan Surat Kuasa pendebetan rekening giro pada Bank BJB Cabang Pekanbaru yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sesuai Anggaran Dasar/Perubahan Perusahaan.
Jaminan kredit yang insurable harus ditutup asuransinya melalui asuransi rekanan bank bjb dengan syarat banker’s clause atau minimal telah menyertakan covernote dari persuahaan rekanan asuransi Bank BJB bahwa agunan sedang dalam proses penutupan asuransi.
Bahwa sesuai syarat penarikan, kontrak/SPK yang diserahkan wajib dokumen yang sah, sehingga dapat dipastikan pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah benar, dan sumber pembayarannya pun benar.
Bahwa peranan Saksi dalam penarikan Sub Plafond 4 CV. Putra Bungsu sebesar RP 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana tugas dan tangungjawab Manager Bisnis berdasarkan Surat Direksi Jabatan Bank BJB SK Direksi No. 622/SK/DIR-PS/2015, tanggal 01 Juli 2015 yang terdiri dari:
Subplafond 4 sebesar Rp 1.150.000.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) :
Saksi ARIF BUDIMAN mendatangi Bank BJB Cabang Pekanbaru dan menemui Saksi untuk menanyakan perihal sisa fasilitas KMKK CV. Putra Bungsu, selanjutnya Saksi memanggil Saksi IMAM CHAISAR selaku Analis Officer dan meminta Saksi IMAM CHAISAR untuk melakukan cek pada sistem terkait sisa fasilitas CV. PUTRA BUNGSU. Selanjutnya Saksi IMAM menyampaikan kepada Saksi bahwasanya terhadap sisa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMKK) standbya load CV. Putra Bungsu sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).
Bahwa setelah Saksi ARIF BUDIMAN mengetahui sisa fasilitasnya maka pada saat itu juga Saksi ARIF BUDIMAN menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Prov. Riau an. CV. Putra Bungsu yang telah di tanda tangani oleh Sdr. KHUZAIRI, S. Sos dan Sdr. DEDI JAUHARI dan selanjutnya Saksi serahkan kepada Saksi IMAM CHAISAR untuk dibuatkan Standing Instruction (SI).
Selanjutnya Saksi membuat permohonan pencairan kredit Nomor : 7/CVPTB-PKU/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 dengan blanko permohonan CV. PUTRA BUNGSU yang sudah ada pada Saksi atas permintaan dari Saksi ARIF BUDIMAN.
Bahwa Standing Instruction (SI) yang dibuat oleh Saksi IMAM CHAISAR RAMADHAN ALGAMAR selaku Analis Komersial berupa :
Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, tanggal 14 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh Sdr. SONNY B. HARIADI selaku PYMT Branch Manager dan Saya sendiri selaku PYMT Brach Manager karena Pemimpin Cabang saat itu sedang melaksanakan cuti.
TANDA BUKTI KUNJUNGAN telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 berikut termynt pembayaran proyek yang telah Saksi tandatangani selaku Manager Bisnis, kemudian di tandatangani oleh Saksi IMAM CHAISAR RAMADHAN ALGAMAR selaku Analis Officer. Selanjutnya Seingat Saksi dikarenakan Saksi tidak dapat meninggalkan Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru dikarenakan saksi sedang bertugas selaku PYMT Brach manager maka Saksi memerintahkan Saksi IMAM CHAISAR RAMADHAN ALGAMAR untuk berangkat ke kantor DPRD Prov. Riau Riau bersama dengan Saksi ARIF BUDIMAN namun dengan kendaraan yang berbeda guna meminta tandatangan pemberi kerja dalam hal ini ditandatangani oleh Terdakwa AGUSANTO selaku penerima kunjungan pegawai Bank untuk melakukan konfirmasi/verifikasi pekerjaan.
Kemudian Saksi IMAM CHAISAR RAMADHAN ALGAMAR meminta tanda tangan Saksi AGUSANTO pada BERITA ACARA Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu yang dilakukan di Bank BJB Cabang Pekanbaru sehingga dapat diyakini bahwasanya terhadap kontrak tersebut benar dikerjakan oleh Sdr. ARIF BUDIMAN selaku pengelola CV. Putra Bungsu.
Dalam hal Konfirmasi/Verifikasi kebenaran kontrak dan tanda bukti kunjungan ditandatangani oleh Sdr. AGUSANTO dengan cara membubuhkan tanda tangan dan cap stempel “SETWAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU”.
Agar permohonan penarikan CV. Putra Bungsu dapat dilakukan maka Saksi IMAM CHAISAR RAMADHAN ALGAMAR selaku Analis Komersil membuat MEMO Pencairan berikut dasar perhitungan kepada Pemimpin Cabang melalui Manager Bisnis untuk memberikan gambaran bahwa debitur menerima pekerjaan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015, dengan nilai proyek sebesar Rp. 1.843.716.015,41 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Lima Belas Koma Empat Puluh Satu Rupiah) dan CV. Putra Bungsu masih memiliki Longgar Tarik Fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) sehingga masih dapat dipertimbangkan untuk melakukan penarikan fasilitas sebesar Rp 1.150.000.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang selanjutnya ditandatangani oleh Sdr. SONNY B. HARIADI selaku PYMT Branch Manager, Saya sendiri PYMT Branch Manager dan Sdr. IMAM CHAISAR RAMADHAN ALGAMAR selaku Analis Komersil.
Dikarenakan terhadap Pemimpin Cabang sedang tidak ada ditempat maka yang menandatangi terhadap Memo Pencairan dilakukan oleh 2 (dua) orang manager yakni Saksi selaku Manager Bisnis dan Sdr. SONY B. HARIADI selaku Manager Operasional yang ditunjuk selaku PYMT Brach Manager.
Bahwa saksi menjelaskan sebagaimana tugas tanggung jawab Saksi selaku Manager Bisnis yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank BJB Nomor : 622/SK/DIR-PS/2015 tanggal 01 Juli 2015 tentang Deskripsi Jabatan Untuk Nama Jabatan/Fungsi Manager Bisnis PADA ANGKA 11 yang berbunyi “melakukan survey ke lokasi dan kontak dengan pihak - pihak eksternal dalam rangka mengumpulkan data/informasi terkait dengan pengajuan permohonan kredit atau hasil analisa kredit” maka Saya harus melakukan konfirmasi/verifikasi atas dokumen kontrak tersebut kepada bouwheer atau pemberi kerja dalam hal ini Sekretariat DPRD Provinsi Riau, untuk selanjutnya menyerahkan Standing Intructions berupa TANDA BUKTI KUNJUNGAN dan BERITA ACARA VERIFIKASI KEABSAHAN KONTRAH untuk ditandatangani oleh pihak pemberi kerja/bouwheer atau yang ditunjuk.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor : 238/SK/DIR-KOM/2015 tentang Ketentuan dan Komite Kredit, tanggal 26 Maret 2016 bahwa Unit Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru adalah unit kerja yang melaksanakan fungsi marketing, relationship management berdasarkan target yang ditetapkan dan MELAKUKAN ANALISA KREDIT untuk di usulkan kepada Komite Pembiayaan.
Bahwa Konfirmasi/verifikasi atas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 an. CV. PUTRA BUNGSU kepada bouwheer atau pemberi kerja Sekretariat DPRD Provinsi Riau sebagai dasar untuk melakukan analisa dalam penarikan Sub Plafond 4 sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) untuk selanjutnya Unit Bisnis bertindak sebagai PENGUSUL DALAM KOMITE KREDIT YANG TELAH MENYUSUN ANALISA KREDIT SECARA KOMPREHENSIF DAN AKURAT SERTA MENINDAKLANJUTI KEPUTUSAN KOMITE KREDIT.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti apakah Terdakwa AGUSANTO berhak untuk menandatangani dokumen tersebut, namun Saksi pernah diajak oleh Sdr. ARIF BUDIMAN untuk bertemu dengan Terdakwa AGUSANTO di Kantornya yang berada di DPRD Prov. Riau, dan di dalam ruangan kantornya Saksi melihat banyak kontrak-kontrak yang ada disana, sehingga saat itu Saksi berpendapat bahwasanya Terdakwa AGUSANTO bertugas selaku pemberi kerja/bouwheer.
Bahwa apabila dokumen konfirmasi/verifikasi tidak ditandatangani oleh Terdakwa AGUSANTO sebagaimana dokumen Verifikasi Keabsahan Kontrak dan Tanda Bukti Kunjungan maka proses pencairan kredit tidak dapat dilakukan karena terhadap persyaratan pencairan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan penarikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) yang berlaku di Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa sebab Terdakwa AGUSANTO bersedia menandatangani dokumen konfirmasi/verifikasi kontrak yang diketahui terhadap kontrak tersebut adalah fiktif/tidak sah, namun yang Saksi ketahui Saksi ARIF BUDIMAN dan Saksi AGUSANTO telah berteman dan memiliki hubungan baik.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa :
Yang menuliskan kata - kata dan tanda tangan adalah sebagai berikut :
Tulisan tangan “INDRA OSMER GH jabatan MANAGER BISNIS” adalah tulisan Saya sendiri.
Tulisan tangan “IMAM CHAISAR jabatan Analis”, Tulisan tangan “Agusanto, Staff Setwan Provinsi Riau, Jl. Jend - Sudirman" bukanlah tulisan tangan Saya dan Saya sudah tidak dapat mengingatnya lagi, namun sekilas seperti tulisan tangan Sdr. SAID M. ANDIKO.
Adapun yang menandatangani Tanda tangan dan nama “INDRA OSMER GH” adalah Saya sendiri, Tanda tangan dan nama “IMAM CHAISAR” adalah Sdr. IMAM CHAISAR RAMADHAN ALGAMAR dan untuk Tanda tangan dan nama “Agusanto” serta Cap Stempel “SETWAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU” adalah tanda tangan Sdr. AGUSANTO.
Penulisan dan penandatanganan dokumen untuk Tulisan tangan dan tanda tangan “INDRA OSMER GH jabatan MANAGER BISNIS”, Tulisan tangan dan tandatangan “IMAM CHAISAR jabatan Analis”, serta Tulisan tangan “Agusanto, Staff Setwan Provinsi Riau, Jl. Jend - Sudirman" dilakukan di Bank BJB Cabang Pekanbaru. Dan untuk Tanda tangan dan nama “Agusanto” dan Cap Stempel Basah bertuliskan “SETWAN PEMERINTAH PROPINSI RIAU” seingat Saya dilakukan di Kantor DPRD Prov. Riau karena saat itu Saya tidak dapat meninggalkan kantor dan Saya memerintahkan Sdr. IMAM CHAISAR pergi ke Kantor DPRD untuk memastikan pemenang atas pekerjaan sebagaimana kontrak yang di serahkan oleh Sdr. ARIF BUDIMAN.
Bahwa tanda tangan dan Cap Stempel basah yang bertuliskan “SETWAN PEMERINTAH PROPINSI RIAU” di lakukan di Kantor DPRD Prov. Riau, maka terhadap penandatangan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu ditandatangani oleh Terdakwa AGUSANTO di Kantor DPRD Prov. Riau.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan:
Saksi Ade Afriana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa
Bahwa Saksi menjabat sebagai administrasi kredit di Bank BJB;
Bahwa Tugas dan tanggug jawab Saksi yaitu
Membantu penyajian data debitur serta pengelolaan administrasi dan dokumentasi kredit sesuai kebijakan / ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan proses akad antara bank dengan calon debitur.
Memeriksa seluruh kelengkapan dokumen kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data informasi debitur dengan dokumen kredit untuk dilakukan penginputan pada sistem.
Melakukan input data realisasi kredit dan pembayaran angsuran kredit ke dalam system termasuk penerbitan garansi Bank pembebanan biaya provisi dsb.
Menyampaikan hasil inputan kepada Manager Operasional / Officer Operasional Kredit untul dimintakan approval melalui core banking system sesuai dengan kewenangannya.
Mengelola pengajuan pertanggungan asuransi, baik asuransi kredit, asuransi jiwa maupun asuransi kerugian lainnya kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk.
Melakukan pemindahbukuan atas garansi Bank yang telah jatuh tempo sesuai perjanjian garansi Bank.
Melakukan proses update data kredit per debitur dan garansi Bank.
Membuat laporan pengelolaan administrasi kredit maupun laporan garansi Bank (tranSaksi harian, garansi Bank jatuh tempo, dsb).
Menyimpan, mengelola dan mengadministrasikan secara tertib seluruh dokumen menyangkut bidang tugasnya sesuai ketentuan.
Melakukan pertanggungjawaban terkait biaya-biaya yang ditimbulkan atas akad kredit tersebut.
Melakukan pemindahan percetakan kredit.
Melakukan pemotongan kredit.
Melakukan pencairan kredit atas perintah atasan.
Bahwa CV Putri Bungsu itu merupakan debitur macet pada Bank BJB sejak tahun 2019 yang Saksi lihat di sistem Equation (EQ).
Bahwa Saksi kenal dengan sdr Arif Budiman yaitu sebagai nasabah Bank BJB sedangkan sdr Indra Osmer Gunawan Hutauruk adalah mantan karyawan Bank BJB.
Setahu Saksi CV Putri Bungsu itu sebagai nasabah fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi di Bank BJB;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa nilai fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi yang diterima CV Putri Bungsu di Bank BJB
Bahwa Saksi mengetahui CV Putri Bungsu itu sebagai debitur macet sudah berjalan 180 (seratus delapan puluh) hari pada Bank BJB dan dapat dilihat dari sistem Equation (EQ) yang tercatat secara rinci dengan kolektibilitas 5 (lima) .
Bahwa pada Sistem Equation (EQ) sebagai debitur (start date) pada tanggal 10 MARET 2015 dengan tanggal jatuh tempo (maturity date) pada tanggal 23 JUNI 2018 dan posisi kredit Non Performing Loan Aktif (belum hapus buku/write off) per tanggal 04 JANUARI 2022, dengan rincian :
Hutang Pokok : RP. 3.449.566.232,- (tiga milyar empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).
Bunga : RP. 2.054.703.449,- (dua milyar lima puluh empat juta tujuh ratus tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).
Total Kewajiban yang harus dibayar oleh CV. Putra Bungsu Terhitung Tanggal 04 JANUARI 2022 sebesar Rp. 5.504.269.681,- (lima milyar lima ratus empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).
Bahwa Saksi tidak tahu hubungan CV Putri Bungsu itu dengan Terdakwa.
Setahu Saksi bahwa semua persyaratan yang diajukan itu telah melalui proses meja pimpinan dan ada memo dari pimpinan cabang untuk dilakukan pencairan.
Bahwa Saksi bekerja di Bank BJB sejak tahun 2011.
Bahwa pada bulan Februari sampai dengan Oktober tahun 2015 Saksi bekerja di Bank BJB.sebagai admin kredit.
Bahwa Saksi tidak tahu tentang pengajuan kredit, proses kredit dan kelengkapan kredit bagaimana caranya dan bukan tupoksi Saksi.
Bahwa Untuk proses pencairan kredit tugas Saksi tetapi harus ada memo dari pimpinan Bank BJB
Bahwa Saksi tidak tahu apa saja persyaratannya dan Saksi hanya menerima surat memo dari pimpinan yang memerintahkan untuk dicairkan dengan kalimat tolong cairkan kredit dengan nomor ini dan terkait dengan pencairan apa.
Bahwa Setahu Saksi terkait pencairan kredit dengan nilai Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima piluh juta rupiah) itu tidak benar seperti SPMK nya fiktif.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menandatangani SPMK fiktif itu.
Bahwa Saksi tidak tahu terkait pencairan dana kredit fiktif apa kaitannya dengan Terdakwa Agusanto.
Bahwa Saksi tidak ingat apakah ada surat Berita Acara Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen.
Bahwa Saksi tidak tahu terkait kredit CV Putri Bungsu dengan Terdakwa Agusanto ini.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengambil uang pencairan kredit KMKK CV Putri Bungsu itu
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ardian Chaikal, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa karena sebagai debitur dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di Bank BJB sebagai karyawan menjabat Junior Staff Bisnis Legal pada tahun 2015 dan sekarang menjabat sebagai Junior Account Officer KPR dan KKB Bank BJB;
Bahwa Pada proses tahap pengajuan fasilitas kredit KMKK oleh CV Putri Bungsu saat itu memang Saksi bertugas sebagai Junior Staff Bisnis Legal pada tahun 2015 dan Saksi berstatus calon pegawai Bank BJB tetapi untuk semua proses pengajuan kredit itu bukan Saksi yang melakukannya dan dilakukan oleh rekan kerja Saksi dan Saksi hanya membantu mendokumentasikan saja.
Bahwa yang hadir saat Akta Perjanjian Kredit Nomor 9 tahun 2015 di Bank BJB yaitu Saksi sendiri, sdr Dani Sutarman, Efendi (Alm) pihak dari Bank BJB, sdr Dedi Jauhari dan sdri Fitra Wati istri dari sdr Dedi Jauhari pihak dari Debitur sedangkan Erry Hendra Gunawan dan Putri pihak dari Notaris.
Bahwa Saksi pernah melihat Akta Perjanjian Kredit ini (Penuntut Umum memperlihatkan bukti berupa Akta Perjanjian Kredit Nomor 9 tahun 2015 yang dibuat oleh Notaris Erry Hendra Gunawan).
Bahwa benar yang hadir saat tanda tangan Akta Perjanjian Kredit itu Ardian Chaikal, sdr Dani Sutarman, Efendi (Alm), sdr Dedi Jauhari dan sdri Fitra Wati istri dari sdr Dedi Jauhari, Erry Hendra Gunawan dan Putri? (Penuntut Umum memperlihatkan bukti berupa foto pada BAP Kepolisian Nomor 7)
Bahwa CV Putri Bungsu tidak ada menyerahkan dokumen proyek kepada Saksi atau Bank BJB saat melakukan Akta Perjanjian Kredit di Bank BJB.
Bahwa Saksi sebagai karyawan Staff Bisnis Legal hanya melakukan pengecekan pada saat pengajuan oleh CV Putri Bungsu dilakukan oleh Direktur dan untuk teknis akta perjanjian kredit dilakukan Direktur, pihak Bank, Notaris serta Saksi dan untuk teknis penarikan atau penerimaan uang bukan termasuk dalam tugas Saksi.
Bahwa Setahu Saksi secara aspek hukum tidak dibenarkan yang tanda tangan dengan yang menerima uang berbeda.
Bahwa Kredit KMKK yang diajukan CV Putri Bungsu itu dicairkan oleh Bank BJB.
Bahwa Setahu Saksi pihak Bank BJB ada melakukan cek lokasi (on the spot) tetapi tidak dalam ranah tupoksi Saksi dan yang mengecek itu bagian Account Officer (AO).
Bahwa Setahu Saksi yang menandatangani surat berita acara kunjungan itu harus ada surat tugas dari kantor pimpinan.
Bahwa ada dilakukan berupa foto akad kredit dengan Debitur, Notaris dan pihak Bank BJB.
Bahwa Seingat Saksi saat akad kredit CV Putri Bungsu itu apakah ada dilampirkan surat yang ada tanda tanga Terdakwa Agusanto di surat Kunjungan Lapangan, Berita Acara Verifikasi Keabsahan?
Saksi tidak ada melihat dan meneliti lampiran tersebut.
Bahwa Saksi tidak ada melakukan update isi perjanjian kerja apabila tidak sesuai dengan melakukan koordinasi dengan unit administrasi kredit dan bisnis legal dan baru mengetahui saat ini.
Bahwa Saksi sudah mempunyai tupoksi saat bekerja di Bank BJB.
Bahwa benar tupoksi Saksi itu ada 22 (dua puluh dua) poin yang tercantum dalam BAP Nomor 4 penyidik Kepolisian
Bahwa Tupoksi Saksi sebanyak 22 (dua puluh dua) poin yang tercantum dalam BAP Nomor 4 penyidik Kepolisian itu dilaksanakan namun karena Saksi masih baru calon pegawai jadi tidak sepenuhnya dijalankan.
Bahwa Secara tupoksi ada kaitan dengan proses tersebut dan sesuai tupoksi aturan harus dilakukan pengecekan tetapi pada saat itu Saksi masih calon pegawai maka bertugas membantu mendokumentasikan saja.
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa sdr Agusanto ini dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.
Bahwa tidak ada dan hanya disampaikan oleh penyidik kepada Saksi bahwa perkara ini sejak tahun 2015 dan ditemukan bukti-bukti rekomendasi pada tahun 2022.
Bahwa Saksi tidak tahu surat Bukti Kunjungan dengan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen.
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa Agusanto ini datang ke Bank BJB bersama sdr Arif Budiman terkait dengan KMKK ini.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah menjadi suatu kewajiban harus ada surat Bukti Kunjungan dan surat Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen karena tidak termasuk dalam ruang lingkup SOP Saksi dan terkait teknis pencairan setahu Saksi seharusnya ada bukti verifikasi.
Bahwa semua keterangan Saksi yang mendetail di BAP penyidik itu benar penyidik yang membuatkan dan Saksi hanya mengiyakan saja.
Bahwa Setahu Saksi setiap kegiatan akad kredit di Bank BJB itu wajib di dokumentasikan.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Fachrul Rozi, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan tidak kenal dengan Terdakwa karena sebagai debitur dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa benar dan Saksi merupakan Direktur CV Lintas Raya;
Bahwa CV Lintas Raya bergerak dibidang Kontruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa CV Lintas Raya ada memiliki kegiatan proyek kontrak kerja pengecatan gedung kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015 s/d 2016 dengan nilai ± Rp 1.800.000.000,-.(satu milyar delapan ratus juta rupiah) sekian-sekian dan pengerjaan proyek itu selesai dengan sistem pembayaran termin.
Bahwa Saksi tidak tahu tentang permasalahan CV Putri Bungsu.
Bahwa perusahaan CV Lintas Raya tidak ada melakukan Kerjasama dengan perusahaan CV Putri Bungsu
Bahwa benar ini dokumen proyek pekerjaan CV Lintas Raya di kantor DPRD Propinsi Riau? (Penuntut Umum memperlihatkan dokumen CV Lintas Raya terkait proyek pengerjaan pengecatan gedung kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015 s/d 2016 dan Perjanjian Kerja dengan Sekretariat Daerah)r.
Bahwa perusahaan CV Lintas Raya tidak ada mengajukan pinjaman modal KMKK ke Bank BJB.
Bahwa didalam cek penarikan uang di Bank BJB itu Saksi sendiri yang tanda tangan.
Bahwa Hanya perusahaan CV Lintas Raya milik Saksi saja yang pemenang lelang pengecatan gedung kantor DPRD Propinsi Riau.
Bahwa Saksi tidak ada berhubungan dengan Terdakwa Agusanto sebelum pengerjaan proyek pengecatan gedung kantor DPRD Propinsi Riau.
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa Agusanto diluar dari proyek ini.
Bahwa Saksi tidak ada memberikan sub pekerjaan kepada CV Putri Bungsu terkait proyek pengerjaan pengecatan gedung kantor DPRD Propinsi Riau
Bahwa Yang melakukan pekerjaan proyek pengecatan gedung kantor DPRD Propinsi Riau adalah CV Lintas Raya dan itu perusahaan CV milik Saksi sendiri.
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa Agusanto mulai dari proses lelang sampai dengan selesai pengerjaan proyek.
Bahwa Saksi mengikuti proses lelang itu melalui ULP online.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Dedi Jauhari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa
Bahwa Saksi pernah diperiksa Penyidik dan keterangan Saksi pada Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi bekerja di CV Putri Bungsu menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2015.
Bahwa Saksi tidak tahu dan Saksi hanya mengetahui CV Putri Bungsu itu melakukan akad kredit di Bank BJB pada tahun 2016 senilai Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa tidak Saksi yang melakukan semua pengurusan pencairan uang tersebut dan Saksi hanya disuruh datang saja bersama istri Saksi ke Bank BJB sekira tahun 2016 dan setiba disana semua surat-surat sudah dipersiapkan lalu Saksi tinggal tanda tangan saja.
Bahwa Saksi ada menandatangani akad kredit itu di Bank BJB dan disana ada Istri Saksi, Indra Osmer Gunawan Hutauhuruk beserta karyawannya, dan Arif Budiman;
Bahwa Saat akad kredit di Bank BJB tidak ada Terdakwa Agusanto.
Bahwa Saksi tidak tahu apa isi surat yang ditanda tangani itu saat di Bank BJB dan yang Saksi tahu tanda tangan akad kredit untuk kegiatan proyek di Kabupaten Kuansing.
Bahwa Saksi sebagai Direktur CV Putri Bungsu tidak pernah melakukan akad kredit di Bank BJB terkait kegiatan proyek pengecatan Kantor DPRD Propinsi Riau, Saksi hanya melakukan akad kredit hanya 1 (satu) kali di Bank BJB pada tahun 2016 saja senilai Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Tugas Saksi sebagai Direktur CV Putri Bungsu di tahun 2016 hanya menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan CV Putri Bungsu seperti cek-cek, akad kredit dan surat-surat lainnya apabila dipanggil datang oleh Arif Budiman.
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus-mengurus kegiatan lelang dan yang mengurus masalah lelang itu karyawan yang bernama Hengki.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani surat SPK untuk kegiatan pengecatan gedung Kantor DPRD Propinsi Riau.
Bahwa ada diperlihatkan kepada Saksi dan Saksi katakan tidak ada menandatangani surat SPK tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu dan yang mengetahui dana masuk pada CV Putri Bungsu itu adalah Arif Budiman.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Agusanto saat dikenal dengan Arif Budiman dan Terdakwa Agusanto itu bekerja sebagai PNS di Kantor DPRD Propinsi Riau.
Bahwa Setahu Saksi CV Putri Bungsu itu pernah mendapatkan kegiatan lelang di Kantor DPRD Propinsi Riau seperti pengadaan komputer tetapi mengenai hal pekerjaannya Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan keuntungan dari CV Putri Bungsu sebagai Direktur dan berapa keuntungan dari CV Putri Bungsu Saksi tidak tahu dan hanya menjabat sebagai Direktur saja
Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti dokumen rencana paket pekerjaan tahun 2015 CV Putri Bungsu.
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak tanda tangan bukti surat permohonan pencairan fasilitas kredit yang ditanda tangani Dedi Jauhari ditujukan kepada Pimpinan Bank BJB.
Bahwa Saksi tidak pernah tanda tangan bukti Surat Perintah Kerja ditanda tangani Khuzairi dan Dedi Jauhari.
Bahwa Saksi tidak pernah tanda tangan bukti cek pencairan ditanda tangani Khuzairi dan Dedi Jauhari.
Bahwa Saksi sebagai Direktur CV Putri Bungsu tidak tahu apakah pernah mendapatkan surat dari Bank BJB terkait kredit macet.
Bahwa Setahu Saksi sebagai Direktur CV Putri Bungsu proyek yang telah dikerjakan yaitu pengadaan komputer.
Bahwa tidak ada tercatat dalam laporannya dan hanya dipakai nama Saksi dan Saksi Sibendri saja.
Bahwa Saksi bekerja di CV Putri Bungsu itu digaji oleh sdr Arif Budiman.
Bahwa Setahu Saksi tidak ada dan yang Saksi tahu hanya pengadaan alat-alat sekolah atau alat peraga sekolah saja.
Bahwa Setahu Saksi pengadaan untuk sekolah SMP seperti alat-alat olahraga dan tidak ada pembangunan gedung atau pengecatan gedung.
Bahwa CV Putri Bungsu itu tidak ada melakukan pengerjaan di kantor DPRD Propinsi Riau.
Bahwa CV Putri Bungsu itu tidak ada melakukan sub pengerjaan di kantor DPRD Propinsi Riau.
Bahwa Saksi tidak tahu sebab Agusanto dijadikan Terdakwa dalam perkara.
Bahwa Setahu Saksi yang disampaikan oleh penyidik saat diperiksa itu bahwa Agusanto dijadikan Tersangka karena pemalsuan tanda tangan dokumen.
Bahwa Saksi tidak tahu pemalsuan dokumen apa.
Bahwa Setahu Saksi terkait dokumen tanda bukti kunjungan serta Berita Acara Verifikasi keabsahan dokumen.
Bahwa ada diperlihatkan oleh penyidik kepada Saksi terkait dokumen tanda bukti kunjungan serta Berita Acara Verifikasi keabsahan dokumen yang dipalsukan tanda tangan tersebut
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa yang menandatangani dokumen tanda bukti kunjungan serta Berita Acara Verifikasi keabsahan dokumen itu ada Terdakwa Agusanto yang tanda tangan.
Bahwa Terkait pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) pada Bank BJB kepada CV Putri Bungsu pada tahun 2015 dengan nilai Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima piluh juta rupiah) Saksi tidak tahu dan tidak pernah tanda tangan dokumen itu.
Bahwa Setahu Saksi tidak pernah berurusan dengan Bank BJB pada tahun 2015 terkait pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) pada Bank BJB kepada CV Putri Bungsu senilai Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima piluh juta rupiah) dan seingat Saksi hanya pernah berurusan di Bank BJB pada bulan April 2016.
Bahwa Saksi tidak tahu tentang keterangan Saksi Ardian Haikal sebelumnya dipersidangan bahwa ia pernah meminta tanda tangan Saksi Dedi Jauhari bersama istrinya berkaitan dengan akad pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) senilai Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima piluh juta rupiah) pada Bank BJB kepada CV Putri Bungsu, (diperlihatkan foto kepada Saksi), setahu Saksi itu akad peminjaman uang di Bank BJB pada bulan April 2016 proyek pengadaan di Kabupaten Kuansing.
Bahwa Hanya 1 (satu) kali Saksi berurusan ke kantor Bank BJB itu.
Bahwa Saksi tidak ada berkomunikasi dengan pihak Bank BJB diluar itu.
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar cerita dari Saksi Arif Budiman bahwa akan ada proyek pekerjaan pegecatan di kantor Bank BJB.
Bahwa hanya 1 (satu) kali sdr Arif Budiman pernah bercerita bahwa CV Putri Bungsu sedang mengajukan KMKK ke Bank BJB terkait proyek pengerjaan pengecatan di kantor DPRD Propinsi Riau.
Bahwa Saksi tidak tahu setelah pencairan kredit KMKK senilai Rp1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima piluh juta rupiah) pada Bank BJB sub flavon 4 kepada CV Putri Bungsu itu ada melihat Terdakwa Agusanto.
Bahwa Saksi pernah datang kerumah Terdakwa Agusanto.
Bahwa Saksi pernah datang dan menyampaikan ke Saksi bahwa Terdakwa Agusanto bersumpah tidak pernah terlibat dalam perkara ini.
Bahwa Setahu Saksi Terdakwa Agusanto sering bertemu Saksi Arif Budiman saat Terdakwa Agusanto pulang kerja pulang kerumah Saksi Arif Budiman dan tidak tahu apa yang dibicarakannya.
Bahwa Saksi sebagai Direktur CV Putri Bungsu tidak ada menandatangani dokumen kontrak CV Putri Bungsu atau surat-surat lainnya berkaitan dengan CV Putri Bungsu dan Saksi hanya ada menandatangani cek saja pada tahun 2016.
Bahwa Saksi tidak ada membuat laporan terkait tanda tangan Saksi yang dipalsukan terkait surat-surat dan dokumen pencairan dana di Bank BJB pada CV Putri Bungsu tersebut dan pihak penyidik juga tidak ada meminta Saksi untuk membuat laporan tersebut.
Bahwa ada Saksi tanyakan ke sdr Arif Budiman dan sdr Arif Budiman mengatakan bahwa semua ini kerjaan sdr Indra Osmer Gunawan Hutauruk.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberratan:
Saksi Sibendri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa Penyidik dan keterangan Saksi pada Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi bekerja di CV Putri Bungsu dan jabatan Saksi sebagai karyawan;
Bahwa Saksi ada melakukan 7 (tujuh) pencairan cek pada CV Putri Bungsu dengan jumlah nilai ± 1.000.000.000,- (satu milyar) lebih.
Bahwa Saksi disuruh oleh Arif Budiman untuk melakukan pencairan uang cek di Bank BJB pada CV Putri Bungsu yang Direktur Dedi Jauhari.
Bahwa Saksi melakukan pencairan uang cek itu Saksi ada tanda tangan dan juga tanda tangan Direktur.
Bahwa Semua uang penarikan 7 (tujuh) cek pada CV Putri Bungsu itu uangnya diserahkan kepada Arif Budiman.
Bahwa Setahu Saksi hubungan Terdakwa dengan Arif Budiman itu adalah mitra kerja.
Bahwa Setahu Saksi tidak ada ada proyek pekerjaan lelang CV Putri Bungsu di Kantor DPRD Propinsi Riau.
Bahwa Saksi pernah melihat dan diperlihatkan kepada Saksi tanda tangan ini (bukti cek pencairan ditanda tangani Dedi Jauhari sebagai Direktur dan Saksi Sibendr saat diperiksa oleh penyidik dan tanda tangan Dedi Jauhari sebagai Direktur dan saat penarikan cek apabila tidak ada tanda tangan Dedi Jauhari sebagai Direktur dalam cek tersebut maka cek tidak bisa cair.
Bahwa Saksi tidak ada melihat Saksi Dedi Jauhari menandatangani cek tersebut, dan Saksi melihat sudah ada tanda tangan sebelumnya didalam cek tersebut.
Bahwa benar didalam cek penarikan uang di Bank BJB itu Saksi sendiri yang tanda tangan.
Bahwa benar dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi oleh penyidik menerangkan bahwa Saksi merupakan Direktur pada CV. Carano Kuansing
Bahwa Setahu Saksi perusahaan milik sdr Arif Budiman itu ada ± 9 (sembilan) dan di perusahaan itu Saksi sebagai karyawan dan Direkturnya berbeda-berbeda.
Bahwa Setahu Saksi bahwa CV Putri Bungsu itu bergerak dibidang pengadaan komputer.
Bahwa Spesifikasi ada tertuang dalam CV Putri Bungsu tetapi Saksi tidak ingat.
Bahwa Semua kegiatan CV Putri Bungsu untuk kegiatan pengadaan proyek yang telah dapat dan dikerjakan dan segala sesuatu kegiatan itu tidak ada tercatat dan hanya dipakai nama Saksi dan Saksi Dedi Jauhari saja.
Bahwa Saksi bekerja di CV Putri Bungsu itu digaji oleh sdr Arif Budiman.
Bahwa Setahu Saksi tidak ada selain proyek pengadaan yang dikerjakan oleh CV Putri Bungsu itu ada pekerjaan yang lainnya diluar itu.
Bahwa Sebanyak 7 (tujuh) kali Saksi mencairkan kredit KMKK CV Putri Bungsu;
Bahwa Saksi mencairkan kredit KMKK CV Putri Bungsu itu pertama pada tanggal 16 Oktober 2015, dengan tranSaksi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Nomor Cek : EAA 05 4000114, yang kedua pada tanggal 16 Oktober 2015 dengan tranSaksi senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan Nomor Cek : EAA 05 4000115, ketiga pada tanggal 19 Oktober 2015, dengan nilai tranSaksi Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan Nomor Cek : EAA 05 4000116, ketiga pada tanggal 22 Oktober 2015 dengan nilai tranSaksi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan Nomor Cek : EAA 05 4000117, keempat pada tanggal 23 Oktober 2015 dengan nilai tranSaksi senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan Nomor Cek : EAA 05 4000118, kelima pada tanggal 23 Oktober 2015 dengan nilai tranSaksi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan Nomor Cek : EAA 05 4000119 dan keenam rincian tranSaksi dilakukan Transfer Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. Masril Hudarisman;
Bahwa Semua cek yang Saksi cairkan itu diberikan kepada sdr Arif Budiman;
Bahwa Dalam hal perkara ini terkait pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) pada Bank BJB kepada CV Putri Bungsu nilai Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima piluh juta rupiah) Saksi tidak tahu.
Bahwa Setahu Saksi bahwa saksi Arif Budiman itu sering datang ke kantor Terdakwa Agusanto kantor BKKJ Sekwan DPRD Propinsi Riau dan main kerumah Saksi Arif Budiman sejak tahun 2014.
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dibicarakan oleh Terdakwa Agusanto itu dengan sdr Arif Budiman.
Bahwa Saksi pernah melihat dokumen tanda bukti kunjungan serta Berita Acara Verifikasi keabsahan dokumen itu yang ada tanda tangan Terdakwa Agusanto
Bahwa Saksi tidak tahu siapa saja yang menanda tangani surat dokumen tanda bukti kunjungan serta Berita Acara Verifikasi keabsahan itu.
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa Agusanto dengan sdr Arif Budiman berada dibawah kantor Bank BJB saat penandatangan itu.
Bahwa benar Saksi selain sebagai karyawan pada perusahaan milik sdr Arif Budiman juga sebagai Direktur perusahaan milik sdr Arif Budiman yang bernama CV Carano Kuansing dan kegiatan proyek hanya di Kabupaten Kuansing.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebereratan;
Saksi INDRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan alam pemeriksaan sekarang ini saksi berada dalam keadaan sehat jasmani rohani dan bersedia dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan saat sekarang ini.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan kerja maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Prov. Riau berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.270/IV/2014 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Jabatan Struktural Eselon II.b Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Nama : INDRA SE, M.Si;
NIP : 19721115 199803 1 004;
Pangkat : Pembina Tk.I (Gol. IV/b);
Jabatan Baru : Kepala Biro Admintrasi Pembangunan Sekretariat
Daerah Provinsi Riau;
Instansi : Pemerintah Provinsi Riau.
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Prov. Riau sebagaimana diatur dala Peraturan Gubernur Riau No. 10 Tahun 2015, tanggal 5 Maret 205 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau yakni sebagai berikut :
Pasal 53
Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan, fasilitas, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksana tugas dan fungsi manajerial dan teknis sesuai dengan fungsi sekretariat daerah sebagai unsur staf yang meliputi Bagian Administrasi dan Perencanaan Pembangunan, bagian Administrasi Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik, bagian Administrasi Pembangunan Provinsi dan Sektoral dan bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; serta penyelenggaraan tugas teknis lainnya yang tidak menjadi tugas dan fungsi SKPD yang lain.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro administrasi pembangunan mempunyai fungsi :
Penyelenggaraan perumusan kebijakan pada Bagian Administrasi dan Perencanaan Pembangunan, bagian Administrasi Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik, bagian Administrasi Pembangunan Provinsi dan Sektoral dan bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Penyelenggara Koordinasi dan fasilitas pada Bagian Administrasi dan Perencanaan Pembangunan, bagian Administrasi Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik, bagian Administrasi Pembangunan Provinsi dan Sektoral dan bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Penyelenggara monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi manajerial dan teknis pada Bagian Administrasi dan Perencanaan Pembangunan, bagian Administrasi Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik, bagian Administrasi Pembangunan Provinsi dan Sektoral dan bagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Penyelenggaraan tugas teknis lainnya yang tidak menjadi tugas dan fungsi SKPD yang lain.
Pelaksaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Bahwa pada tahun 2015 Sak ada menandatangani surat tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015, tanggal 12 Julli 2015 untuk melakukan Proses Pengadaan Barang/Jasa pada sekretariat DPRD Provinsi Riau kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan Riau nilai Pagu Rp. 2.171.683.200,00 (dua milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dengan susunan anggota sebagai berikut :
| No | Nama | NIP | Kedudukan |
| 1. | MOHAMMAD ARIF HIDAYAT | 19830223 201001 1 015 | Ketua |
| 2. | AGUSANTO | 19720812 200703 1 011 | Sekretaris |
| 3. | ARIF USMAN | 19800406 200801 1 010 | Anggota |
Adapun tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut :
Melakukan Kaji Ulang Terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri Paket-paket yang akan Dilengkapi/Seleksi;
Mengusulkan Perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi Pekerjaan dan Rancangan Kontrak Kepada KPA/PPK;
Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Menetapkan Dokumen Lelang;
Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Mulai Dari Pengumuman Kualifikasi atau Pelelangan Sampai Dengan Menjawab Sanggahan;
Mengusulkan Penetapan Pemenang Kepada Kepala Daerah untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya yang bernilai diatas Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan Penyedia Jasa Konsultasi yang bernilai diatas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) melalui Kepala Biro Administrasi Pembangunan;
Menetapkan pemenang untuk :
Perlelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang bernilai tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) atau;
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Menyampaikan Berita acara hasil pelelangan kepada KPA/PPK melalui Kepala Biro Administrasi Pembangunan;
Membuat Laporan Mengenai Proses dan Hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan;
Memberikan data dan informasi kepada Biro Administrasi Pembangunan mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan
Mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli Kepada Biro Administrasi Pembangunan.
Bahwa Saksi tidak dapat mengingat kembali siapa pemenang yang sebenarnya atas kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan Riau nilai Pagu Rp. 2.171.683.200,00 (dua milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) tersebut.
Bahwa nilai Pagu kegiatan sebesar Rp. 2.171.683.200,00 (dua milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah), maka pemenang seleksi atau penunjukan langsung atas pekerjaan tersebut dilakukan langsung olek POKJA dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada KPA/PPK.
Bahwa selaku Sekretaris POKJA atas Kegiatan Pengecatan Gedung kantor DPRD Provinsi Riau Terdakwa mengetahui siapa penyedia jasa atau pemenang lelang atas pengecatan geduang DPRD Provinsi Riau tersebut, bila penunjukan langsung atas pekerjaan tersebut dilakukan langsung olek POKJA dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada KPA/PPK.
Bahwa tugas POKJA dalam Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015, tanggal 12 Julli 2015 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah sbagaimana telah dirubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 4 Tahun 2015, Terdakwa AGUSANTO tidak dibenarkan untuk menandatangani konfirmasi/verifikasi kebenaran atas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak yang diduga fiktif untuk Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan Sub Plafond IV CV. Putra Bungsu sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), dimana seharusnya Sdr. AGUSANTO menolak/tidak melakukan perbuatan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebab Terdakwa AGUSANTO membubuhkan tanda tangan pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara untuk membenarkan Surat Perintah Kerja Nomor 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 09 September 2015 pekerjaan Pengecetan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau, hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Sdr. AGUSANTO dalam kapasitasnya selaku POKJA Pengecatan Gedung kantor DPRD Provinsi Riau, Saksi mengetahui bahwa Terdakwa AGUSANTO bekerja sebagai Staff pada Sekretariat DPRD Prov. Riau yang merupakan pihak Bouwheer (pemberi kerja) atas pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan Riau nilai Pagu Rp. 2.171.683.200,00 (dua milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Arif Budiman, S.E dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa
Bahwa Saksi kenal dengan sdr Dedi Jauhari dan memiliki hubungan keluarga karena ia abang kandung Saksi sendiri;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Agusanto sejak tahun 2007 dan ia bekerja di kantor DPRD Propinsi Riau sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat golongan II (dua) dan bekerja ditempat tersebut pada bagian lelang atau ULP (Unit Layanan Pengadaan);
Bahwa Saksi mengetahui CV Putri Bungsu dan Direkturnya Dedi Jauhari;
Bahwa Saksi tidak tahu CV Putri Bungsu itu menerima SPK proyek pengerjaan dari kantor DPRD Propinsi Riau;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait dengan bukti kunjungan yang dilakukan sdr Indra Osmer Gunawan Hutahuruk sebagai Manager Bisnis dan sdr Imam Chaisar sebagai analisis kredit pada Bank BJB cabang Riau bahwa mereka pernah menemui Terdakwa Agusanto untuk memastikan perjanjian kontrak Nomor 6/SPK/LELANG/IX/2015/027 pekerjaan yang diterima oleh CV Putri Bungsu;
Bahwa CV Putri Bungsu tidak ada dan tidak benar melakukan proyek pengecatan kantor gedung DPRD Propinsi Riau dengan sub plavond 4 senilai Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah CV Putri Bungsu hanya khusus bergerak dibidang pengadaan saja;
Bahwa CV Putri Bungsu tidak pernah mengajukan permohonan dana kredit ke Bank BJB;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terkait dengan SPK Nomor 6/SPK/LELANG/IX/2015/027 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Agusanto pada tanggal 9 September 2015;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pencairan uang dari Bank BJB ke CV Putri Bungsu senilai Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan baru mengetahui setelah dipanggil oleh penyidik;
Bahwa Saksi pernah melihat dan diperlihatkan kepada Saksi tanda tangan ini saat diperiksa oleh penyidik dan tanda tangan Dedi Jauhari sebagai Direktur dan saat penarikan cek apabila tidak ada tanda tangan Dedi Jauhari sebagai Direktur dalam cek tersebut maka cek tidak bisa cair.
Bahwa Saksi tidak tahu Untuk penarikan uang pencairan kredit KMKK senilai senilai Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) siapa yang disuruh;
Bahwa saat tanda tangan Bukti Surat Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan dokumen kontrak itu Saksi tidak ada disana;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak pernah mendapatkan surat Bukti Surat Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan dokumen kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak ada membawa Bukti Surat Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan dokumen kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak tahu proses pengajuan kredit KMKK di Bank BJB;
Bahwa Tidak benar dan tidak pernah terkait keterangan di BAP sdr Imam Chaisa
Bahwa Saksi pernah membawa Terdakwa Agusanto ke Bank BJB;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan uang ke Terdakwa Agusanto atau ada berbentuk barang yang lain setelah pencairan uang pengajuan kredit KMKK;
Bahwa benar Saksi pernah membuat surat pernyataan di Rumah Tahanan (Rutan Sialang Bungkuk) tentang SPK (Surat Perintah Kerja) dari Terdakwa Agusanto itu tidak pernah terlibat dalam perkara Saksi di Bank BJB;
Bahwa tidak ada surat yang Saksi buat itu dalam tekanan atau keadaan terpaksa;
Bahwa Saksi membuat surat pernyataan itu karena yakin bahwa Terdakwa Agusanto tidak terlibat dalam perkara ini;
Bahwa benar surat yang Saksi buat (Penasihat Hukum memperlihatkan bukti surat pernyataan yang dibuat oleh sdr Arif Budiman kepada Majelis Hakim
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Agusanto dan berbicara masalah proyek di DPRD Propinsi Riau dan kemudian mengajukan kredit KMKK senilai Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) ke Bank BJB;
Bahwa Terdakwa Agusanto diperiksa oleh BPKP bersama Saksi di Polda Riau;
Bahwa benar Saksi memberikan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa Agusanto dan itu merupakan uang pinjaman Saksi dan uang tersebut sudah dikembalikan ke Terdakwa Agusanto;
Bahwa tidak benar keterangan Saksi yang menyatakan kepada sdr Indra Osmer Gunawan Hutahuruk bahwa Terdakwa Agusanto ini adalah bouwheer atau penanggung jawab proyek di kantor DPRD Propinsi Riau;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan AhliMACHMUD SOFYAN S LUBIS., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli saat ini bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru. Saksi mulai bekerja di BPKP sejak Bulan Februari Tahun 2014 dengan jabatan saksi saat ini sebagai Auditor Ahli Muda yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Memimpin suatu pelaksanaan penugasan audit.
Memimpin suatu pelaksanaan penugasan evaluasi, review, pemantauan serta pengawasan lainnya.
Mendampingi/memberikan keterangan Ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan.
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan dalam rangka membantu melaksankan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan evaluasi pengawasan.
Bahwa Ahli dalam memberikan keterangan selaku Ahli ditunjuk berdasarkan surat tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Prov. Riau Nomor : PE.03.02/ST-278/PW04/5/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Bahwa Ahli tidak mengenal, tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Bank BJB Cabang Pekanbaru selaku Kreditur dan CV. Palem Gunung Raya, CV. Hikmah, CV. Putra Wijaya, selaku debitur maupun dengan para pengurus pada masing - masing perusahaan tersebut.
Bahw aAhli menerangkan sebagai berikut :
Menurut Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dalam penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara dikatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah disebabkan oleh tindakan melanggar hukum ataupun karena kelalaian seseorang.
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) merupakan audit dengan tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
Berdasarkan keterangan pada poin 1) dan 2) diatas, dapat diuraikan unsur-unsur kerugian negara, diantaranya:
Berkurangnya uang, surat berharga dan barang milik negara.
Nilai kerugian jumlahnya nyata dan pasti.
Adanya perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Jika dikaitkan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah jelas bahwa segala tindakan yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara sudah termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.
Bahwa Ahli menerangkan Ada melakukan penghitungan kerugian keuangan negara terkait pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada debitur Grup perusahaan CV. Palem Gunung Raya, CV. Hikmah, CV. Putra Wijaya dan CV. Putra Bungsu yang diduga menggunakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah/fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Prov. Riau dan Dinas Pendidikan Kab. Kuantan Singingi pada tanggal 18 Februari 2015 s/d Tanggal 18 Februari 2016 di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (SELANJUTNYA DISINGKAT BANK BJB) Cabang Pekanbaru Jl. Jend. Sudirman No. 389C Kel. Simpang Empat Kec. Pekanbaru Kota Prov. Riau sebagaimana Surat Kepolisian Daerah Riau Nomor : B/20/I/RES.3.4./2022, tanggal 07 Maret 2022 Perihal Permintaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor : ST-42/PW04/5/2022, tanggal 20 Januari 2022 dan telah dibuatkan Laporan Hasil Audit Nomor : SR-56/PW04/5/2022, tanggal 09 Maret 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidaa Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) dari Bank BJB Cabang Pekanbaru kepada CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu pada tahun 2015 s.d. 2016.
Bahwa Ruang Lingkup Penugasan dan Prosedur Penugasan dalam melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yakni sebagai berikut :
Ruang Lingkup Penugasan :
Tujuan Penugasan.
Tujuan Penugasan adalah untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Cabang Pekanbaru kepada CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungs pada Tahun 2015 s.d. 2016, yang digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
Rung Lingkup Penugasan.
Rung lingkup audit penghitungan kerugian keuangan negara yang kami laksanakan adalah Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari Bank BJB Cabang Pekanbaru kepada CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu pada Tahun 2015 s.d. 2016 yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Batasan Tanggung Jawab Penugasan.
Tanggung jawab auditor dalam melaksanakan penugasan terbatas pada simpulan pendapat atas besarnya kerugian keuangan negara berdasarkan bukti yang relevan, kompeten dan cukup yang diperoleh melalui/bersama Penyidik Kepolisian Daerah Riau.
Prosedur Penugasan.
Prosedur yang dilakukan untuk mencapai tujuan penugasan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1) Melakukan ekspose bersama dengan pihak Penyidik Kepolisian Daerah Riau.
2) Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi.
3) Mengidentifikasi, mengumpulkan, meneliti dan menganalisis dokumen-dokumen, bukti-bukti dan proses kejadian.
4) Bersama penyidik melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
5) Melakukan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
6) Menghitung jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
7) Melakukan pembahasan akhir dengan pihak Penyidik Kepolisian Derah Riau.
Bahwa terdapat fakta dan kronologi kejadian penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada Saksi Arif Budiman sebagai berikut:
Debitur a.n. CV. Palem Gunung Raya.
1) Pada tanggal 23 Februari 2015, Terdakwa selaku direktur CV. Palem Gunung Raya mengajukan Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby loan, melalui surat Nomor 77/PGR-PKU/1//2015 kepada Pimpinan Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan jumlah pengajuan fasilitas sebesar Rp3.800.000.000,00. Tujuan fasilitas kredit tersebut adalah sebagai tambahan modal kerja untuk melaksanakan paket pekerjaan yang ada di Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 yang bersumber dari APBN/APBD melalui CV. Palem Gunung Raya dan grup perusahaan yaitu CV. Hikmah dan CV. Putra Wijaya. Rencana paket pekerjaan Tahun Anggaran 2015 yang akan dilaksanakan oleh Grup CV. Palem Gunung Raya sesuai dengan Surat Permohonan Nomor 77/PGR-PKU/1|/2015 adalah sebesar Rp 31.356.992.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama Pekerjaan | Nilai |
| CV. PALEM GUNUNG RAYA | ||
| 1. | Pengadaan media pembelajaran TK/Paud Kab. Indragiri Hilir. | Rp. 2.670.000.000 |
| 2 | Pengadaan alat praktikum otomotif mechanics (authomechanical module SMKN 1 Teluk Kuantan. | Rp. 2.750.000.000 |
| 3. | Pengadaan peralatan praktikum alternatif energy untuk SMA/SMK Kab. Bengkalis. | Rp. 4.800.000.000 |
| 4. | Perpustakaan digital multimedia SMP Prov. Riau. | Rp. 3.973.000.000 |
| 5. | Pengadaan peralatan laboratorium IPA Fisika tingkat SLTA Kab. Bengkalis. | Rp. 2.700.000.000 |
| 6. | Pengadaan alat peraga sains digital multimedia untuk SD Kab. Bengkalis. | Rp. 3.700.000.000 |
| TOTAL | Rp. 20.593.000.000 | |
| CV. HIKMAH | ||
| 1. | Pengadaan alat - alat UKS SMA (untuk 20 SMA) Kab. Kuantan Singingi. | Rp. 2.001.692.000 |
| 2. | Pengadaan alat pembelajaran pengembangan teknik komunikasi dan interaksi siswa tingkat SMP Kab. Bengkalis. | Rp. 2.342.300.000 |
| 3. | Pengadaan paket peralatan praktikum science SMP Prov. Riau. | Rp. 1.750.000.000 |
| TOTAL | Rp. 6.093.992.000 | |
| CV. HIKMAH | ||
| 1. | Pengadaan alat peningkatan profesi pengajar SMP Kab. Indragiri Hulu. | Rp. 2.370.000.000 |
| 2. | Pengadaan alat training untuk SMK kab. Kuansing. | Rp. 2.300.000.000 |
| TOTAL | Rp. 4.670.000.000 | |
| JUMLAH | Rp. 31.356.992.000 | |
Bahwa CV. Palem Gunung Raya telah menjadi debitur Bank BJB sejak Tahun 2012 dan pernah memperoleh 3 (tiga) kali fasilitas kredit modal kerja dari Bank BJB Cabang Pekanbaru sejak Tahun 2012 s.d.2014, diantaranya:
-
Tahun Fasilitas Plafond (Rp) Pemberi Kerja / Bouwheer Status 2012 KMKK Transaksional 2.500.000.000,00 Dinas Pendidikan Provinsi Riau LUNAS 2013 KMKK Standby loan 5.000.000.000,00 Pemerintah Prov. Riau dan Kab/Kota se Provinsi Riau LUNAS 2014 KMKK Standby loan 5.000.000.000,00 Pemerintah Prov. Riau dan Kab/Kota se Provinsi Riau LUNAS
Bahwa susunan pengurus Group CV. Palem Gunung Raya adalah sebagai berikut :
Bahwa hasil temuan Ahli pengajuan Fasilitas KMKK Standby loan CV. Palem Gunung Raya dilakukan atas tawaran dari Sdr. INDRA OMER GH selaku Credit Officer Bank BJB Cabang Pekanbaru;NO NAMA PENGURUS 1. CV. PALEM GUNUNG RAYA 1. ARIF BUDIMAN (Direktur)
2. HENGKI PURWANTO (Wakil Direktur)
3. HERMIDA (Persero Komanditer)
2. CV. HIKMAH 1. ARIF BUDIMAN (Direktur)
2. MARYATI (Wakil Direktur)
3. HERMINA (Persero Komanditer)
3. CV. PUTRA WIJAYA 1. RUBANDI (Direktur)
2. ARIF BUDIMAN (Wakil Direktur)
3. HERMIDA (Pesero Komanditer)
Bahwa seluruh dokumen persyaratan administrasi pengajuan Fasilitas KMKK Standby loan atas nama CV. Palem Gunung Raya dibuat dan diurus oleh Saksi INDRA OSMER GH.
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2015, Bank BJB Cabang Pekanbaru mengeluarkan Surat Keputusan Kredit CV. Palem Gunung Raya Nomor 04/PKB-KOM/KK/111/2015 yang ditandatangani oleh Sdr. Dani Sutarman selaku pimpinan Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan plafond kredit sebesar Rp3.800.000.000,00. Rincian fasilitas yang diberikan oleh Bank BJB Cabang Pekanbaru kepada Grup CV. Palem Gunung Raya adalah sebagai berikut :
| Plafond Kredit | Maksimal Rp 3.800.000.000,00 |
| Cadanga IDC | 3 (tiga) bulan |
| Jenis Kredit | KMKK Standby loan |
| Tujuan Kredit | Tambahan modal kerja konstruksi untuk pekeriaan di Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau TA 2015 |
| Sifat Kredit | Revolving |
| Jangka Waktu | 12 Bulan Sejak Penandatanganan perjanjian kredit |
| Suku Bunga | 15,50% p.a. efektif floating rate |
| Cara Pembayaran |
|
| |
| Provisi | 0,5% per tahun |
| Denda |
|
| |
| Administrasi | Rp 500.000,00 |
| Commitment Fee | 0,25% p.a. dari fasilitas kredit yang tidak digunakan |
| Agunan |
|
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| Tagihan Kontrak dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau TA 2015 (sesuai dengan yang memenangkan) | |
| Pengikat Kredit dan Agunan | Perjanjian kredit secara notaril |
| Agunan dipasang hak tanggungan dan tagihan diikat secara fidusia | |
| Biaya-Biaya | Biaya tidak dapat ditarik kembali jika terjadi pembatalan perjanjian kredit sebab apapun |
| Asuransi | Fasilitas kredit diasuransikan sebesar nilai plafond kredit |
| Atas agunan yang insurable kepada perusahaa asuransi rekanan Bank BJB dengan biaya ditanggung oleh debitur |
Bahwa Persentase Cash Equivalent Value (CEV) dari total jaminan (controlled dan uncontrolled) terhadap total plafond kredit yang diberikan adalah sebesar 154,36%.
Bahwa ada tanggal 27 Mart 2015, terbit Akta Perjanjian Kredit Nomor 22 atas nama CV. Palem Gunung Raya melalui Notaris Erry Hendra Gunawan. Jenis Kredit yang diberikan adalah KMKK Standby loan dengan plafond maksimal sebesar Rp3.800.000.000,00 yang akan digunakan sebagai tambahan modal kerja untuk melaksanakan proyek pekerjaan yang ada di Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau TA 2015. Jangka waktu kredit adalah 12 bulan terhitung sejak tanggal 26 Maret 2015 s.d. 23 Mart 2016 dan bersifat revolving (penarikan dana sesuai kebutuhan debitur).
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2015, Terdakwa selaku direktur CV. Palem Gunung Raya mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 87/PGR-PKB/1I1/2015 sebesar Rp 370.000.000,00 untuk pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singing atas nama CV. Palem Gunung Raya dan Rp 230.000.000,00 untuk pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singing atas nama CV. Hikmah dengan total nilai kontrak sebesar Rp994.047.450,00. Rincian kegiatan yang aka dilaksanakan oleh Grup CV. Palem Gunung Raya dari pengajuan sub plafond I sebesar Rp 370.000.000,00 dan sub plafond Il sebesar Rp230.000.000,00 sesuai dengan Surat Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit Nomor 87/PGR-PKB/I11/2015 adalah sebagai berikut :
-
Perusahaan Pekerjaan No. tgl. Kontrak Nilai kontrak (Rp) CV. Palem Gunung Raya
(sub plafond I)
Pembangunan pagar SMPN 5 Teluk Kuantan 032/SPK/KPA-DISDI/SPP/III/2015, tanggal 23 Maret 2015 197.265.200,00 Pembangunan RKB SDN 003 Beringin Teluk 039/SPK/KPA-DISDI/SPP/III/2015, tanggal 24 Maret 2015 199.430.000,00 Pembangunan Pagar SMAN 1 Pangean 030/SPK/KPA-DISDI/SPP/III/2015, tanggal 23 Maret 2015 199.394.250,00 CV. Hikmah
(sub Plafond II)
Pembangunan RKB SDN 005 Teberau Pajang 040/SPK/KPA-DISDI/SPP/III/2015, tanggal 24 Maret 2015 199.078.000,00 Pembangunan Pagar SDN 010 Teratak Air Hitam 042/SPK/KPA-DISDI/SPP/III/2015, tanggal 24 Maret 2015 198.880.000,00 Total Nilai Kontrak 994.047.450,00
Bahwa atas pengajuan tersebut, sub plafond I disetujui sebesar Rp350.000.000.00. Dana dari pencairan sub plafond I sebesar Rp350.000.000,00 dan sub plafond Il sebesar Rp230.000.000,00 mask ke rekening Giro Umm Bank BJB milik CV. Palem Gunung Raya (No. Rekening: 0016172091001) pada tanggal 27 Maret 2015.
Bahwa pada tanggal 30 April 2015, Terdakwa selaku direktur CV. Palem Gunung Raya mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 27/PGR-PKB/IV/2015 sebesar Rp 800.000.000,00 (sub plafond Ill) untuk pekerjaan pengadaan alat-alat UKS SMA (untuk 20 SMA) antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singing dan CV. Putra Wijaya dengan Nomor Kontrak 2015/KPA-DISDIK/KONT-110 tanggal 5 Mei 2015 senilai Rp 1.978.687.700,00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond Ill sebesar Rp800.000.000,00 mask ke rekening Giro mum Bank BJB milk CV. Palem Gunung Raya (No. Rekening: 0016172091001) pada tanggal 5 Mei 2015.
Bahwa Pada tanggal 22 Mei 2015, Terdakwa selaku direktur CV. Palem Gunung Raya mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 48/PGR-PKB/V/2015 sebesar Rp550.000.000,00 (sub plafond Ill) untuk pekerjaan yang sama, yaitu pengadaan alat-alat UKS SMA (untuk 20 SMA) antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi dan CV. Putra Wijaya dengan Nomor Kontrak 2015/KPA-DISDIK/KONT-110 tanggal 5 Mei 2015 senilai Rp 1.978.687.700,00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond Ill sebesar Rp 550.000.000,00 mask ke rekening Giro Umum Bank BJB milk CV. Palem Gunung Raya (No. Rekening: 0016172091001) pada tanggal 26 Mei 2015.
Bahwa pada tanggal 6 Juli 2015, dana sebesar Rp600.000.000,00 mask ke rekening fasilitas kredit CV. Palem Gunung Raya (No. Rekening: 0281006EKJ303) sebagai pembayaran pokok atas sub plafond yang dicairkan untuk kegiatan pengadaan alat-alat UKS SMA (untuk 20 SMA) antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi dan CV. Putra Wijaya.
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2015, Terdakwa selaku direktur CV. Palem Gunung Raya mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 28/PGR-PKB/X/2015 sebesar Rp 970.000.000,00 (sub plafond IV) untuk pekerjaan pengadaan Alat Navigasi Sekolah Usaha Perikanan Menengah Internasional Provinsi Riau antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau dan CV. Puta Wijaya dengan Nomor Kontrak 421.3/PK/8.2/2015/245 tanggal 15 Oktober 2015 senilai Rp 1.573.626.000.00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond IV sebesar Rp970.000.000,00 mask ke rekening Giro Umum Bank BJB milk CV. Palem Gunung Raya (No. Rekening: 0016172091001) pada tanggal 30 Oktober 2015.
Bahwa pada tanggal 12 November 2015, Terdakwa selaku direktur CV. Palem Gunung Raya mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 8/PGR-PKB/X1/2015 sebesar Rp1.000.000.000,00 (sub plafond V) untuk pekerjaan pengadaan Alat-alat Praktik Kursus dan Pelatihan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau dan CV. Palem Gunung Raya dengan Nomor Kontrak 420/DPK/6.1/2015/748 tanggal 30 Oktober 2015 senilai Rp3.302.679.600.00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond V sebesar Rp 1.000.000.000,00 mask ke rekening Giro umum Bank BJB milik CV. Palem Gunung Raya (No. Rekening: 0016172091001) pada tanggal 16 November 2015.
Bahwa pada tanggal 20 November 2015, Terdakwa selaku direktur CV. Palem Gunung Raya mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 10/PGR-PKB/X1/2015 sebesar Rp 300.000.000,00 (sub plafond V) untuk pekerjaan yang sama, yaitu pengadaan Alat-alat Praktik Kurus dan Pelatihan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau dan CV. Palem Gunung Raya dengan Nomor Kontrak 420/DPK/6. 1/2015/748 tanggal 30 Oktober 2015 senilai Rp3.302.679.600,00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond V sebesar Rp300.000.000,00 mask ke rekening Giro Umum Bank BJB milk CV. Palem Gunung Raya (No. Rekening: 0016172091001) pada tanggal 20 November 2015.
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2016, dana sebesar Rp2.494.419.189,00 mask ke rekening fasilitas kredit CV. Palem Gunung Raya (No. Rekening: 0281006EKJ303) sebagai pembayaran pokok atas sub plafond yang telah dicairkan untuk beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Grup CV. Palem Gunung Raya.
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2016, Terdakwa selaku direktur CV. Palem Gunung Raya mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 17/PGR-PKB/1/2016 sebesar Rp 1.170.000.000,00 untuk pekerjaan di Sekertariat DPRD Provinsi Riau atas nama CV. Hikmah dan Rp220.000.000,00 untuk pekerjaan di Sekertariat DPRD Provinsi Riau atas nama CV. Putra Wijaya dengan total nilai kontrak sebesar Rp 2.338.303.000,00. Rincian kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Grup CV. Palem Gunung Raya dari pengajuan sub plafond VI sebesar Rp1.170.000.000,00 dan sub plafond VIl sebesar Rp220.000.000,00 sesuai dengan Surat Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit Nomor 17/PGR-PKB/1/2016 adalah sebagai berikut :
-
Pelaksana No Pekerjaan No. dan tgl Kontrak Nilai Kontrak (Rp) CV. Hikmah (Sub Plafond VI) 1. Belanja Modal Pengadaan Peralatan Lampu dan Peralatan Elektronik pada Kantor DPRDProvinsi Riau 12/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
199.320.000,00 2. Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Air Bersih pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau 16/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
183.425.000,00 3. Belanja Modal Pengadaan Jam Digital pada Ruangan Pimpinan, Sekwan, dan Komisi DPRD Provinsi Riau 17/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
148.500.000,00 4. Belanja Modal Pengadaan Lampu Taman untuk Halaman dan Taman Gedung DPRD Provinsi Riau 18/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
180.400.000,00 5. Belanja Modal Pengadaan Smoke Detector Gedung DPRD Provinsi Riau 19/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
148.500.000,00 6. Belanja Modal Pengadaan Brangkas pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau 15/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
157.740.000,00 7. Belanja Modal Vertical Blind sejenis pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau 14/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
186.120.000,00 8. Belanja Modal Pengadaan Pakaian Adat Daerah Anggota DPRD dan Kain Songket Riau Pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau 21/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
189.475.000,00 9. Belanja Modal Pengadaan Stabilizer pada Rumah Jabatan/Dinas DPRD Provinsi Riau 26/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
196.900.000,00 10. Belanja Modal Pengadaan Kompor Gas Oven pada Rumah Jabatan/Dinas DPRD Provinsi Riau 25/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
174.625.000,00 11. Belanja Modal Pengadaan Bahan Logistik Rumah Tangga pada Kantor Sekreariat DPRD Provinsi Riau 23/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
188.958.000,00 CV. Palem Gunung Raya (Sub Plafond VII) 12. Belanja Modal Pengadaan Genset dan Penel OHM pada Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau 11/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
194.700.000,00 13. Belanja Modal Pengadaan Pembersih Udara Ruangan (Exhaust Fan) pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau 13/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
189.640.000,00 Total nilai kontrak 2.338.303.000,00
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond VI sebesar Rp 1.170.000.000,00 dan sub plafond VIl sebesar Rp220.000.000,00 masuk ke rekening Giro Umum Bank BJB milk CV. Palm Gunung Raya (No. Rekening : 0016172091001) pada tanggal 29 Januari 2016.
Berdasarkan temuan Ahli tentang kontrak yang digunakan oleh Saksi Arif Budiman untuk pencairan sebagai berikut :
Bahwa Terhadap 11 (sebelas) kontrak yang digunakan sebagai dasar pencairan sub plafond VI sebesar Rp1.170.000.000,00 dan 2 (dua) SPK untuk pencairan sub plafond VIl sebesar Rp220.000.000,00, seluruhnya merupakan kontrak yang direkayasa dan dibuat sendiri oleh Terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada Sdr. Indra Omer GH.
Bahwa pencairan sub plafond VI dan VIl digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa seluruh kontrak atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Grup CV. Palem Gunung Raya tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Saksi Khuzairi selaku pemberi kerja.
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2016, Terdakwa selaku direktur CV. Palem Gunung Raya mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 27/PGR-PKB/1//2016 sebesar Rp300.000.000,00 untuk pekerjaan di Sekertariat DPRD Provinsi Riau atas nama CV. Putra Wijaya dan Rp600.000.000,00 untuk pekerjaan di Sekertariat DPRD Provinsi Riau atas nama CV. Hikmah dengan total nilai kontrak sebesar Rp 1.520.527.000,00. Rincian kegiatan yang akan dilaksanakan ole Grup CV. Palem Gunung Raya dari pengajuan sub plafond VIlI sebesar Rp300.000.000,00 dan sub plafond 1X sebesar Rp600.000.000,00 sesuai dengan Surat Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit Nomor 27/PGR-PKB/11/2016 adalah sebagai berikut :
-
Pelaksana No. Pekerjaan Nomor Kontrak Nilai kontrak (Rp) CV. Putra Wijaya
(Sub Plafond VIII)
1. Belanja cetak pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau untuk Bulan Maret 2016 13/SPK/PL/II/2016/0027 156.578.000,00 2. Belanja Cetak pada Kantor Sekretaris adprd Provinsi Riau untuk Bulan Februari 2016 107/SPK/PL/II/2016/0027 160.474.000,00 3. Belanja modal pengadaan kamera pengintai (CCTV) pada rumah Dinas Jabatan Pimpinan dan Sekretaris DPRD Provinsi Riau 32/SPK/PL/II/2016/0027 187.000.000,00 CV. Hikmah
(Sub Plafond IX)
4. Pengadaan Sound system ruang rapat pada rumah dinas Kerua DPRD Provinsi Riau 32/SPK/PL/II/2016/0027 195.800.000,00 5. Belanja ATK pada kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau untuk bulan Februari 2016 06/SPK/PL/II/2016/0027 171.231.000,00 6. Pengadaan Kamera kantor DPRP Provinsi Riau 32/SPK/PL/II/2016/0027 169.400.000,00 7. Pengadaan Handycam pada kantor DPRD Provinsi Riau 32/SPK/PL/II/2016/0027 122.100.000,00 8. Pengadaan Video Selayang Pandang/KlippingKOran pada Kantor pada Kantor DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019 32/SPK/PL/II/2016/0027 194.700.000,00 9. Belanja ATK pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau untuk bulan Maret 2016 21/SPK/PL/II/2016/0027 163.244.000,00 Total nilai kontrak 1.520.527.000,00
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond Vill sebesar Rp300.000.000,00 dan sub plafond IX sebesar Rp600.000.000,00 mask ke rekening Giro Umum Bank BJB milik CV. Palem Gunung Raya (No. Rekening: 0016172091001) pada tanggal 26 Februari 2016.
Bahwa pada tanggal 23 Mart 2016, terbit Akta Perjanjian Kredit Nomor 10 atas nama CV. Palem Gunung Raya melalui Notaris Erry Hendra Gunawan. Jenis Kredit yaitu KMKK Standby loan dengan plafond maksimal sebesar Rp3.800.000.000,00 yang akan digunakan sebagai tambahan modal kerja untuk proyek pekerjaan yang akan dilaksanakan ole Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau TA 2016. Jangka waktu kredit adalah 12 bulan terhitung sejak tanggal 22 Maret 2016 s.d. 23 Mart 2017 dan bersifat revolving.
Bahwa pada tanggal 1 April 2016, Terdakwa selaku direktur CV. Palem Gunung Raya mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 01/PGR-PKB/IV/2016 sebesar Rp170.000.000,00 (sub plafond X) untuk pekerjaan Belanja ATK pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau antara Sekretariat DPRD Provinsi Riau dan CV. Hikmah dengan Nomor Kontrak 02/SPPP/PS/11/2016/027, tanggal 1 April 2016 senilai Rp 803.109.500,00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond X sebesar Rp170.000.000,00 masuk ke rekening Giro Umum Bank BJB milk CV. Palem Gunung Raya (No. Rekening: 0016172091001) pada tanggal 4 April 2016.
Bahwa pada tanggal 29 April 2016, dana sebesar Rp1.500.000.000,00 mask ke rekening fasilitas kredit CV. Palem Gunung Raya (No. Rekening: 0281006EKJ303) sebagai pembayaran pokok atas sub plafond yang dicairkan untuk kegiatan Pengadaan Alat-alat Praktek Kurus dan Pelatihan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau dengan CV. Palem Gunung Raya.
Bahwa Pada tanggal 9 Mei 2016, Terdakwa selaku direktur CV. Palem Gunung Raya mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 07/PGR-PKB~/2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (sub plafond XI) untuk pekerjaan Pengadaan Peningkatan Pengetahuan Kurikulum Wajib Pramuka Melalui Alat Kelengkapan dan Bahan Bacaan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi dan CV. Hikmah dengan Nomor Kontrak 2016/KPA-DISDIK/KONT-104 tanggal 4 Mei 2016 senilai Rp 2.492.683.000,00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond XI sebesar Rp1.000.000.000,00 masuk ke rekening Giro Umum Bank BJB milk CV. Palem Gunung Raya (No. Rekening: 0016172091001) pada tanggal 11 Mei 2016.
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2016, Terdakwa selaku direktur CV. Palem Gunung Raya mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 23/PGR-PKB/V/2016 sebesar Rp 450.000.000,00 (sub plafond Xl) untuk pekerjaan yang sama, yaitu Pengadaan Peningkatan Pengetahuan Kurikulum Wajib Pramuka Melalui lat Kelengkapan dan Bahan Bacaan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singing dan CV. Hikmah dengan Nomor Kontrak 2016/KPA-DISDIK/KONT-104 tanggal 4 Mei 2016 senilai Rp 2.492.683.000,00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond XIl sebesar Rp 450.000.000,00 mask ke rekening Giro mum Bank BJB milk CV. Palem Gunung Raya (No. Rekening: 0016172091001) pada tanggal 30 Mei 2016.
Bahwa pada tanggal 1 Mart 2017, Terdakwa selaku Direktur CV. palem Gunung Raya mengajukan Surat Permohonan Nomor 20/PLM-|I/PKU/2017 perihal Perpanjangan Fasilitas KMKK Standby loan atas nama Grup CV. Palem Gunung Raya sebesar Rp3.800.000.000,00.
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2017, Sdr. Said M. Andiko Lesmana selaku Analis Komersial, Sdr. Indra Osmer GH selaku Manager Komersial dan Sdr. Adie Arief Wibawa selaku Pimpinan Bank BB Cabang Pekanbaru menandatangani Memo Perpanjangan Kredit KMKK Standby loan CV. Palem Gunung Raya Nomor 0231/PKB-KRDKOM/lI1/2017. Perpanjangan jangka waktu Kredit KMKK Stanby Loan sebesar Rp3.800.000.000,00 disetujui selama 3 bulan, terhitung sejak tanggal 23 Mart 2017 s.d. 23 Juni 2017. Alasan disetujuinya perpanjangan adalah karena terdapat beberapa pekerjaan yang sudah selesai 100% dilaksanakan oleh Grup CV. Palm Gunung Raya, namun atas pekerjaan tersebut belum dapat dibayarkan disebabkan terjadinya defisit anggaran pada APBD Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, Bank BJB Cabang Pekanbaru mengeluarkan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Hapus Buku Korporasi dan Komersial Nomor 028/PKU-PPK/MAK/XI1/2018 yang mengusulkan fasilitas KMKK Standby loan atas nama CV. Palm Gunung Raya plafond Rp3.800.000.000,00 untuk dihapus buku disebabkan kredit debitur sudah dalam kondisi macet (kolektabilitas 5) per tanggal 23 September 2018. Posisi baki debt fasilitas kredit debitur yang dihapus buku per tanggal 27 Desember 2018 adalah sebesar Rp3.783.525. 350,00.
Bahwa Debitur a.n. CV. Putra Bungsu :
1) Pada tanggal 30 Juli 2004, terbit Aka Pendirian Perseroan Komanditer CV. Putra Bungsu Nomor 11 melalui Notaris H. Agus Salim dengan susunan pengurus yaitu Sdr. Defe Kadir selaku Direktur, Terdakwa selaku Wakil Direktur dan Sdr. Hermida selaku Pesero Komanditer.
2) Pada tanggal 8 November 2013, terbit Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. Putra Bungsu Nomor 10 melalui Notaris Erry Hendra Gunawan SH., Sp.N dengan perubahan susunan pengurus yaitu Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur, Sdr. Hocky Febrian selaku Wakil Direktur dan Sdr. Hermida selaku Pesero Komanditer.
Bahwa yang mendirikan CV. Putra Bungsu adalah Sdr. Arif Budiman. Pengalihan pengurus kepada Sdr. Dedi Jauhari merupakan perintah dari Sdr. Arif Budiman, namun yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan tetap Sdr. Arif Budiman.
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2015, Sdr. Dedi Jauhari selaku direktur CV. Putra Bungs mengajukan Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan melalui surat Nomor 018/CV.PTB-PKU/I|/2015 kepada Pimpinan Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan fasilitas sebesar jumlah pengajuan Rp3.000.000.000,00. Tujuan fasilitas kredit tersebut adalah sebagai tambahan modal kerja untuk melaksanakan paket pekerjaan yang ada di Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 dengan sumber dana APBN/APBD. Rencana paket pekerjaan Tahun Anggaran 2015 yang akan dilaksanakan oleh CV. Putra Bungs sesuai dengan Surat Permohonan adalah sebesar Rp 23.429.800.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nama Pekerjaan Nilai 1. Pengadaan alat pembelajaran pengembangan teknik komunikasi dan interaksi siswa tingkat SMP (7 SMP Se Kab. Kuantan Singingi). Rp. 2.342.300.000 2. Pengadaan hardware dan software multimedia jenjang SMA (15 SMA Se Kab. Kuantan Singingi). Rp. 679.500.000 3. Pengadaan peralatan laboratorium IPA Biologi Tingkat SLTA Kab. Indragiri Hilir. Rp. 2.600.000.000 4. Pengadaan peralatan penunjang pelajaran IPA dan IPS untuk SLTP Kab. Indragiri Hilir. Rp. 1.550.000.000 5. Pengadaan alat - alat UKS SMA Kab. Bengkalis Rp. 2.000.000.000 6. Pengadaan alat ukur eksperimen IPA berbasis komputer SMP Kab. Bengkalis. Rp. 4.035.000.000 7. Perpustakaan digital multimedia SMA Prov. Riau. Rp. 3.973.000.000 8. Pengadaan alat peraga sains digital multimedia untuk SLTP Kab. Bengkalis. Rp. 1.850.000.000 9. Pengadaan alat peraga sains digital multimedia untuk SLTA Kab. Bengkalis. Rp. 2.100.000.000 10. Pekerjaan & pengadaan ATK DPRD Provinsi Riau. Rp. 2.300.000.000 JUMLAH Rp. 23.429.800.000
Bahwa surat permohonan fasilitas kredit CV. Putra Bungsu dibuat oleh Saksi Arif Budiman, Saksi Dedi Jauhari hanya menandatangai surat permohonan sesuai perintah dari Saksi. Arif Budiman dan pembuatan dokumen administrasi yang digunakan untuk memperoleh Fasilitas KMKK Standby Loan dari Bank BJB Cabang Pekanbaru kepada CV. Putra Bungsu, karena seluruhnya dilakukan pengurusan oleh Sdr. Indra Osmer GH.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2015, Bank BJB Cabang Pekanbaru menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 003/PKB-KRDKOM/I//2015 perihal Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit dengan plafond kredit sebesar Rp3.000.000.000,00. Rincian fasilitas yang diberikan oleh Bank BJB Cabang Pekanbaru kepada CV. Putra Bungsu adalah sebagai berikut :
-
-
-
Plafond Kredit Maksimal Rp 3.000.000.000,00 Cadanga IDC 3 (tiga) bulan Jenis Kredit KMKK Standby loan Tujuan Kredit Tambahan modal kerja konstruksi untuk pekeriaan di Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau TA 2015 Sifat Kredit Revolving Jangka Waktu 12 Bulan Sejak Penandatanganan perjanjian kredit Suku Bunga 15,50% p.a. efektif floating rate Cara Pembayaran Biaya dibayar perbulan
Pokok dibayar proporsional dengan termin masuk.
Provisi 0,5% per tahun Denda 0,25% per bulan terhadap tunggakan pokok.
25% per bulan terhadap tunggakan bunga.
Administrasi Rp 500.000,00 Commitment Fee 0,25% p.a. dari fasilitas kredit yang tidak digunakan Agunan Controlled (Rp 773.400.000,00)
SHM No. 3029 An. Dedi jauhari
Uncontrolled (Rp 7.028.940.000,00)
Tagihan Kontrak dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau TA 2015 (sesuai dengan yang memenangkan) Pengikat Kredit dan Agunan Perjanjian kredit secara notaril Agunan dipasang hak tanggungan dan tagihan diikat secara fidusia Biaya-Biaya Biaya tidak dapat ditarik kembali jika terjadi pembatalan perjanjian kredit sebab apapun Asuransi Fasilitas kredit diasuransikan sebesar nilai plafond kredit Atas agunan yang insurable kepada perusahaa asuransi rekanan Bank BJB dengan biaya ditanggung oleh debitur
-
-
Bahwa Persentase Cash Equivalent Value (CEV) dari total jaminan (controlled dan uncontrolled) terhadap total pla fond kredit yang diberikan adalah sebesar 260,08%.
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2015, terbit Akta Perjanjian Kredit Nomor 09 atas nama CV. Putra Bungs melalui Notaris Erry Hendra Gunawan. Jenis Kredit yang diberikan adalah KMKK Standby Loan dengan plafond maksimal sebesar Rp3.000.000.000,00 yang akan digunakan sebagai tambahan modal kerja untuk rencana paket pekerjaan di Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau TA 2015. Jangka waktu kredit adalah 12 bulan terhitung sejak tanggal 6 Mart 2015 s.d. 23 Maret 2016.
Pada tanggal 9 Maret 2015, Saksi Dedi Jauhari selaku direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 06/CV.CPTB-PKU/11//2015 sebesar Rp270.000.000,00 untuk pekerjaan di Sekertariat DPRD Provinsi Riau dan Rp240.000.000,00 untuk pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singing dengan total nilai kontrak sebesar Rp835.128.200,00. Rincian kegiatan yang akan dilaksanakan oleh CV. Putra Bungsu dari pengajuan sub plafond I sebesar Rp270.000.000,00 dan sub plafond I sebesar Rp240.000.000,00 sesuai dengan Surat Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit Nomor 06/CV.CPTB-PKU/11//2015 adalah sebagai berikut:
-
Pelaksana No. Pekerjaan Nomor Kontrak Nilai kontrak (Rp) CV. Putra Bungsu
(Sub Plafond I)
1. Belanja ATK Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau untuk Bulan Febrari 2015 05/SPK/PL/II/2015/027, tanggal 24 Februari 2015 192.878.800,00 2. Belanja barang cetakan pada Kantor Sekretaris DPRD Provinsi Riau untuk Bulan Januari 2015 05/SPK/PL/II/2015/027, tanggal 24 Februari 2015 156.536.400,00 3. Belanja modal pengadaan proyektor Sekretariat DPRD Provinsi Riau 05/SPK/PL/II/2015/027, tanggal 03 Maret 2015 94.454.000,00 CV. Putra Bungsu
(Sub Plafond II)
1. Pengadaan alat peraga olahraga Jenjang SMP 019/SPK/KPA-DISDIK/II /2015, tanggal 25 Februari 2015 199.199.000,00 2. Pengadaan alat olahraga Jenjang SD 018/SPK/KPA-DISDIK/II /2015, tanggal 25 Februari 2015 192.060.000,00 Total nilai kontrak 835.128.200,00
Bahwa atas pengajuan tersebut, sub plafond I disetujui sebesar Rp260.000.000,00 dan sub plafond I disetujui sebesar Rp230.000.000,00. Dana dari pencairan sub plafond sebesar Rp260.000.000.00 dan sub plafond |l sebesar Rp230.000.000,00 mask ke rekening Giro Umm Bank BJB milk CV. Putra Bungsu (No. Rekening: 0036957621001) pada tanggal 10 Maret 2015.
Bahwa pada tanggal 27 April 2015, Sdr. Dedi Jauhari selaku direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 38/CV.CPTB-PKU/111/2015 sebesar Rp800.000.000,00 (sub plafond Ill) untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktikum Otomotif Mechanics (Automechanical) Mechanical Module SMKN Teluk Kuantan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singing dan CV. Putra Bungsu dengan Nomor Kontrak 2015/KPA-DISDIK/KONT-104 tanggal 27 April 2015 senilaiRp2.577.300.000,00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond Ill sebesar Rp800.000.000,00 mask ke rekening Giro Umum Bank BJB milk CV. Putra Bungsu (No. Rekening: 0036957621001) pada tanggal 29 April 2015.
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2015, Sdr. Dedi Jauhari selaku direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang surat Nomor08/CV.CPTB-PKUM/2015 sebesar Pekanbaru dengan Rp300.000.000,00 (sub plafond Ill) untuk pekerjaan yang sama, yaitu Pengadaan Peralatan Praktikum Otomotif Mechanics (Automechanical) Mechanical Module SMKN 1 Teluk Kuantan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi dan CV. Putra Bungsu dengan Nomor Kontrak 2015/KPA-DISDIK/KONT-104 tanggal 27 April 2015 senilaiRp2.577.300.000,00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond Ill sebesar Rp300.000.000,00 masuk ke rekening Giro Umm Bank BJB milk CV. Putra Bungsu (No. Rekening: 0036957621001) pada tanggal & Mei 2015.
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2015, Sdr. Dedi Jauhari selaku direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 48/CV.CPTB-PKUN/2015 sebesar Rp650.000.000,00 (sub plafond Ill) untuk pekerjaan yang sama, yaitu Pengadaan Peralatan Praktikum Otomotif Mechanics (Automechanical) Mechanical Module SMKN 1 Teluk Kuantan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singing dan CV. Putra Bungsu dengan Nomor Kontrak 2015/KPA-DISDIK/KONT-104 tanggal 27 April 2015 senilai Rp2.577.300.000,00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond Ill sebesar Rp650.000.000,00 mask ke rekening Giro mum Bank BJB milk CV. Putra Bungsu (No. Rekening: 0036957621001) pada tanggal 1 Jun 2015.
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2015, dana sebesar Rp1.000.000.000,00 mask ke rekening fasilitas kredit CV. Putra Bungsu (No. Rekening: 028101ADSP302) sebagai pembayaran pokok atas sub plafond yang telah dicairkan untuk kegiatan pengadaan Peralatan Praktikum Otomotif Mechanics (Automechanical) Mechanical Module SMKN 1 Teluk Kuantan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi dengan CV. Putra Bungsu.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015, Sr. Dedi Jauhari selaku direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 7/CV.CPTB-PKU/X/2015 sebesar Rp1.150.000.000,00 (sub plafond IV) untuk pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau antara Sekretariat DPRD Provinsi Riau dan CV. Putra Bungsu dengan Nomor Kontrak 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 9 September 2015 senilaiRp1.843.716.015,41.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond IV sebesar Rp1.150.000.000,00 mask ke rekening Giro mum Bank BJB milk CV. Putra Bungsu (No. Rekening: 0036957621001) pada tanggal 15 Oktober 2015.
Bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 9 September 2015 untuk paket pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan nilai Rp1.843.716.015,41 atas nama CV. Putra Bungsu adalah dokumen tidak benar yang dibuat oleh Terdakwa di kantor CV. Putra Bungsu yang selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Sdr. Indra Osmer GH.
Bahwa pencairan sub plafond IV sebesar Rp1.150.000.000,00 dari Bank BJB Cabang Pekanbaru digunakan ole Sr. Arif Budiman untuk mendirikan perusahaan baru bernama CV. Carano Kuansing yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dengan direktur adalah Sr. Sibendri yang merupakan karyawan dari Sdr. Arif Budiman.
Bahwa CV. Carano Kuansing didirikan pada Tahun 2015 dengan tujuan untuk memudahkan Terdakwa dan karyawannya melaksanakan kegiatan tender di daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebagian besar penarikan dana dari sub plafond IV dilakukan oleh Sdr. Sibendri melalui cek yang diberikan ole Sdr. Arif Budiman. Setelah dicairkan, uang tersebut langsung diserahkan kepada Sdr. Arif Budiman.
Bahwa Saksi Khuzairi selaku Kabag Umum sekaligus KPA pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau tidak pernah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 9 September 2015 atas pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan nilai Rp1.843.716.015,41 bersama dengan CV. Putra Bungsu.
Bahwa dada tanggal 21 November 2015, Saksi Dedi Jauhari selaku direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor27/CV.CPTB-PKU/XI/2015 sebesar Rp400.000.000,00 (sub plafond V) untuk pekerjaan Pengadaan Paket IPA dan IPS Kreatif SMP antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi dan CV. Putra Bungsu dengan Nomor Kontrak 2015/KPA-DISDIK/KONT-101 tanggal 13 November 2015 senilaiRp950.400.000,00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond V sebesar Rp400.000.000,00 masuk ke rekening Giro Umum Bank BJB milk CV. Putra Bungsu (No. Rekening: 0036957621001) pada tanggal 25 November 2015.
Berdasarkan pahwa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 2015/KPA-DISDIK/KONT-101 tanggal 13 November 2015 untuk pekerjaan Pengadaan Paket IPA dan IPS Kreatif SMP dengan nilai Rp950.400.000,00 atas nama CV. Putra Bungs adalah dokumen yang tidak benar. SPK tersebut bukan dibuat oleh Saksi Arif Budiman namun yang memenangkan dan melaksanakan pekerjaan tersebut adalah CV. Carano Kuansing yang juga merupakan perusahaan milk Sdr. Arif Budiman.
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2016, dana sebesar p1.140.000.000,00 masuk ke rekening fasilitas kredit CV. Puta Bungsu (No. Rekening: 028101ADSP302) sebagai pembayaran pokok atas sub plafond yang telah dicairkan untuk beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan ole CV. Putra Bungsu.
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2016, Sdr. Said M. Andiko Lesmana selaku RO Kredit Komersial melalui dr. Indra Omer GH selaku PYMT Manager Bisnis menerbitkan Memo yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Bank BJB perihal Izin Proses Perpanjangan Kredit atas nama CV. Putra Bungs sebesar Rp3.500.000.000,00.
Bahwa pada tanggal 22 Mart 2016, Saksi Imam Chaisar RA selaku Junior Staff Credit Analyst, Saksi Indra Osmer GH selaku PYMT manager dan Sdr. Arief Wibawa selaku Pimpinan Bank BJ Cabang Pekanbaru menerbitkan Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) CV. Putra Bungs untuk dilakukan perpanjangan fasilitas KMKK Standby Loan sebesar Rp3.000.000.000,00 sekaligus penambahan limit permohonan kredit sebesar Rp500.000.000,00. Sehingga total fasilitas KMKK Standby Loan CV. Putra Bungs menjadi sebesar Rp3.500.000.000,00.
Bahwa tujuan penambahan limit fasilitas KMKK Standby Loan adalah sebagai tambahan modal kerja untuk melaksanakan pekerjaan yang ada di Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau melalui sumber dana APBN/APBD TA 2016 dengan nilai total proyek sebesar Rp35.742.122.004,00.
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2016, Bank BJB Cabang Pekanbaru mengeluarkan Surat Keputusan Kredit CV. Putra Bungs Nomor 23/PKB-KRDKOM/SKK/II/2016 yang ditandatangani oleh Sdr. die Arief Wibawa selaku pimpinan Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan plafond kredit sebesar Rp3.500.000.000,00. Rincian fasilitas yang diberikan oleh Bank BJB Cabang Pekanbaru kepada CV. Putra Bungsu adalah sebagai berikut:
-
-
-
Plafond Kredit Maksimal Rp 3.500.000.000,00 Cadanga IDC - Jenis Kredit KMKK Standby loan Tujuan Kredit Tambahan modal kerja konstruksi untuk pekeriaan di Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau TA 2016 Sifat Kredit Revolving Jangka Waktu 12 Bulan Sejak Penandatanganan perjanjian kredit Suku Bunga 15,50% p.a. efektif floating rate Cara Pembayaran Biaya dibayar perbulan
Pokok dibayar proporsional dengan termin masuk.
Provisi 0,5% per tahun Denda 0,25% per bulan terhadap tunggakan pokok.
25% per bulan terhadap tunggakan bunga.
Administrasi Rp 1.000.000,00 Commitment Fee 0,25% p.a. dari fasilitas kredit yang tidak digunakan Agunan Controlled (Rp 1.289.150.000,00)
SHM No. 4433 An. Dedi Jauhari berupa sebidang tanah beserta bangunan ruko diatasnya.
Uncontrolled (Rp 3.574.212.200,00)
Tagihan Kontrak dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau TA 2015 (sesuai dengan yang memenangkan) Pengikat Kredit dan Agunan Perjanjian kredit secara notaril Agunan dipasang hak tanggungan dan tagihan diikat secara fidusia Biaya-Biaya Biaya tidak dapat ditarik kembali jika terjadi pembatalan perjanjian kredit sebab apapun Asuransi Fasilitas kredit diasuransikan sebesar nilai plafond kredit Atas agunan yang insurable kepada perusahaa asuransi rekanan Bank BJB dengan biaya ditanggung oleh debitur
-
-
Bahwa Persentase Cash Equivalent Value (CEV) dari total jaminan (controlled dan uncontrolled) terhadap total plafond kredit yang diberikan menjadi sebesar 138,95%.
Bahwa pada tanggal 23 Maret 20 16, terbit Akta Perjanjian Kredit Nomor 11 atas nama CV. Putra Bungsu melalui Notaris Erry Hendra Gunawan. Jens Kredit adalah KMKK Standby Loan dengan plafond maksimal sebesar Rp3.500.000.000,00 yang akan digunakan sebagai tambahan modal kerja untuk melaksanakan proyek pekerjaan yang ada di Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau TA 2016. Jangka waktu kredit adalah 12 bulan terhitung sejak tanggal 22 Mart 2016 s.d. 22 Mart 2017 dan bersifat revolving.
Bahwa pada tanggal 8 April 2016, Sdr. Dedi Jauhari selaku direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 19/CV.CPTB-PKU/IV/2016 sebesar Rp1.500.000.000,00 (sub plafond VI) untuk pekerjaan Pengadaan Evaluasi Sistem Evaluasi Belajar SMP antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singing dan CV. Putra Bungsu dengan Nomor Kontrak 2016/KPA-DISDIK/KONT-085 tanggal 7 April 2016 senilai Rp3.674.127.600,00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond VI sebesar Rp1.500.000.000,00 masuk ke rekening Giro mum Bank BJB milk CV. Putra Bungsu (No. Rekening: 0036957621001) pada tanggal 11 April 2016.
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, dana sebesar Rp1.000.000.000,00 masuk ke rekening fasilitas kredit CV. Putra Bungsu (No. Rekening: 028101ADSP302) sebagai pembayaran pokok atas sub plafond yang telah dicairkan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan oleh CV. Putra Bungsu.
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2016, Sdr. Dedi Jauhari selaku direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit ke Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan surat Nomor 07/CV.CPTB-PKU/MI1/2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (sub plafond VIl) untuk pekerjaan Pengadaan Aplikasi Pembuatan Bahan Ajar Interaktif Tingkat MA antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singing dan CV. Putra Bungs dengan Nomor Kontrak 2016/KPA-DISDIK/KONT-108 tanggal 15 Juni 2016 senilai Rp1.873.066.800,00.
Bahwa atas pengajuan tersebut, dana dari pencairan sub plafond VIl sebesar Rp1.000.000.000,00 mask ke rekening Giro Umum Bank BB milik CV. Putra Bungsu (No. Rekening: 0036957621001) pada tanggal 18 Juli 2016.
Bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 2016/KPA-DISDIK/KONT-108 tanggal 15 Juni 2016 untuk pekerjaan Pengadaan Aplikasi Pembuatan Bahan Ajar Interaktif Tingkat SMA dengan nilai Rp1.873.066.800,00 atas nama CV. Putra Bungsu adalah dokumen yang tidak benar. SPK tersebut bukan dibuat oleh Terdakwa namun yang memenangkan dan melaksanakan pekerjaan tersebut adalah CV. Karya Deva Mandiri yang juga merupakan perusahaan milk Sdr. Arif Budiman. –
Bahwa seluruh pengajuan pencairan failitas kredit atas nama CV. Putra Bungsu dilakukan oleh Terdakwa dengan menyertakan SPK sebagai syarat pencairan kredit. Saksi Dedi Jauhari menandatangani seluruh dokumen terkait dengan pencairan kredit termasuk seluruh SPK sesuai perintah dari Sdr. Arif Budiman, tapa mengetahui jenis pekerjaan yang ada dalam SPK.
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2017, CV. Putra Bungsu mengajukan Surat Nomor 13/CV.PTB-PKU/11/2017 perihal Permohonan Perpanjangan Kredit Modal Kerja.
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2017, Sdr. Said M. Andiko Lesmana selaku Analis Komersial, Saksi Indra Osmer GH selaku Manager Komersial dan Sdr. Adie Arief Wibawa selaku Pimpinan Bank BJB Cabang Pekanbaru menandatangani Memo Perpanjangan Kredit KMKK CV. Putra Bungsu Nomor 0239/PKB-KRDKOM/V/2017. Perpanjangan jangka waktu Kredit KMKK Stanby Loan sebesar Rp3.500.000.000,00 disetujui selama 3 bulan, terhitung sejak tanggal 23 Mart 2017 s.d. 23 Juni 2017. Alasan disetujuinya perpanjangan adalah karena terdapat beberapa pekerjaan yang sudah selesai 100% dilaksanakan oleh CV. Putra Bungsu, namun atas pekerjaan tersebut belum dapat dibayarkan disebabkan terjadinya defisit anggaran pada APBD Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa pada tanggal 23 September 2018, debitur atas nama CV. Putra Bungsu tercatat menjadi debitur macet dengan kolektabilitas 5. Sampai dengan berakhirnya pelaksanaan audit, fasilitas kredit debitur belum dihapus buku. Per 31 Desember 2021, baki debet fasilitas kredit debitur sebesar Rp3.449.566.232,00, dan baru dibentuk CKPN sebesar Rp2.256.098.684 (65,40%).
Bahwa atas pinjaman KMKK oleh Saksi Arif Budiman terdapat penyimpangan sebagai berikut :
Terdapat 23 (dua puluh tiga) SPKIkontrak yang tidak benar dan digunakan sebagai syarat dalam pencairan fasilitas KMKK Standby Loan di Bank BJB Cabang Pekanbaru atas nama debitur CV. Palem Gunung Raya beserta grup Perusahaan dan CV. Putra Bungsu sebagai berikut:
-
A.n. Pelaksana No Pekerjaan No. SPK Nilai SPK (Rp) CV Hikmah 1 Belanja Modal Pengadaan Peralatan Lampu dan Peralatan Elektronik pada Kantor DPRD Provinsi Riau 12/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
199.320.000,00 2 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Air Bersih pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau 16/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
183.425.000,00 3 Belanja Modal Pengadaan Jam Digital pada Ruangan Pimpinan, Sekwan, dan Komisi DPRD Provinsi Riau 17/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
148.500.000,00 4 Belanja Modal Pengadaan Lampu Taman untuk Halaman dan Taman Gedung DPRD Provinsi Riau 18/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
180.400.000,00 5 Belanja Modal Pengadaan Smoke Detector Gedung DPRD Provinsi Riau 19/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
148.500.000,00 6 Belanja Modal Pengadaan Brangkas pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau 15/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
157.740.000,00 7 Belanja Modal Pengadaan Vertical Blind sejenis pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau 14/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
186.120.000,00 8 Belanja Modal Pengadaan Pakaian Adat Daerah Anggota DPRD dan Kain Songket Riau pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau 21/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
189.475.000,00 9 Belanja Modal Pengadaan Stalibizer pada Rumah Jabatan/Dinas DPRD Provinsi Riau 26/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
196.900.000,00 10 Belanja Modal Pengadaan Kompor Gas Oven pada Rumah Jabatan/Dinas DPRD Provinsi Riau 25/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
174.625.000,00 11 Belanja Modal Pengadaan Badan Logistik Rumah Tangga pada Kantor Sekretariad DPRD Provinsi Riau 23/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
188.958.000,00 12 Pengadaan Sounds System Ruang rapat pada Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Riau 32/SPK/PL/II/2016/027 195.800.000,00 13 Belanja ATK pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau untuk Bulan Februari 2016 06/SPK/PL/II/2016/027 171.231.000,00 14 Pengadaan Kamera pada Kantor DPRD Provinsi Riau 32/SPK/PL/II/2016/027 169.400.000,00 15 Pengadaan Handycam pada Kantor DPRD Provinsi Riau 32/SPK/PL/II/2016/027 122.100.000,00 16 Pengadaan Video Selayang Pandang/Kliping Koran pada Kantor DPRD Provinsi Riau Periode 2014-2019 32/SPK/PL/II/2016/027 194.700.000,00 CV Putra Wijaya 17 Belanja Modal Pengadaan Genset dan Penel OHM pada Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau 11/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
194.700.000,00 18 Belanja Modal Pengadaan Pembersih Udara Ruangan (Exhaust Fan) pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau 13/SPK/PL/I/2016/027
Tanggal 25 Januari 2016
189.640.000,00 19 Belanja Cetak pada Kantor Sekretariat DPRD Prov. Riau untuk Bulan Maret 2016 13/SPK/PL/II/2016/027 156.578.000,00 20 Pengadaan Kamera Pengintai (CCTV) pada Rumah Dinas Jabatan Pimpinan dan Sekretaris DPRD Prov. Riau 32/SPK/PL/II/2016/027 187.000.000,00 CV Putra Bungsu 21 Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 1.843.716.015,41 22 Pengadaan Paket IPA dan IPS Kreatif SMP 2015/KPA-DISDIK/KONT-101 950.400.000,00 23 Pengadaan Aplikasi Pembuatan Bahan Ajar Interaktif Tingkat SMA 2016/KPA-DISDIK/KONT-108 1.873.066.800,00
Bahwa Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi Pada BAB I huruf C tentang penarikan fasilitas KMKK, yang mengatur :
a) Debitur telah menyerahkan asli atau copy Kontrak Kerja atau Underlying Transaction yang telah dilegalisasi oleh authorized person dipihak bouwheer, serta proyeksi cash flow per proyek.
b) Debitur telah menyerahkan dokumen Standing Instruction yang ditandatangani/disetujui oleh authorized person dari pihak bouwheer, yang isinya menyatakan bahwa pembayaran termin akan dilakukan langsung ke Rekening Escrow debitur di bank.
c) Debitur telah menyerahkan Surat Kuasa kepada bank dalam rangka pendebetan rekening escrow dari authorized person dipihak debitur untuk pembayaran kewajiban kepada bank.
d) Unit bisnis telah mengetahui kondisi/status proyek yang akan dibiayai dengan cara melaksanakan on the spot (OTS) ke lokasi usaha debitur.
Sumber pembayaran yang masuk ke rekening fasilitas kredit untuk pembayaran angsuran pokok atas nama CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu sebagian bear bukan berasal dari pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang ditransfer oleh pihak bouwheer, melainkan berasal dari cash flow debitur yang mask ke rekening giro.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi, yaitu :
a) Pada BAB I Huruf L tentang sistem pembayaran, yang mengatur bahwa: "Debitur wajib melakukan pembayaran kewajiban kepada bank selambat- lambatnya pada tanggal jatuh tempo kredit. Sistem pembayaran dilakukan dengan ketentuan bahwa mekanisme pembayaran angsuran pokok minimal harus proporsional dengan pembayaran termin atau sesuai cash flow debitur atas proyek yang dibiayai bank sampai kredit dinyatakan lunas".
b) Pada BAB I poin 1.8 tentang ketentuan umum, yang mengatur bahwa:
"Untuk memastikan kebenaran proyek dan kepastian penyaluran tagihan termin akan disalurkan ke rekening debitur di bank baik yang telah tercantum dalam kontrak kerja maupun tidak, maka agar dibuat surat pernyataan atau Standing Instruction atau dokumen yang sejenis dari debitur yang pada intinya tidak akan merubah/mengalihkan pembayaran kepada bank lain atau ditarik tunai dan disampaikan untuk diketahui oleh pejabat yang berwenang pada pemberi proyek/bouwheer serta dibuat berita acara kunjungan".
Pihak Bank BJB Cabang Pekanbaru tidak melakukan verifikasi keabsahan kontrak tersebut diatas dengan cara melakukan kunjungan kepada pihak bowheer sekaligus menyampaikan dokumen Standing Instruction untuk ditandatangani bowheer. Selain itus pihak bank juga tidak melakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi pada BAB 1 huruf C tentang penarikan fasilitas KMKK, yang menyebutkan bahwa unit bisnis telah mengetahui kondisi/status proyek yang akan dibiayai dengan cara melaksanakan on the spot (OTS) ke lokasi usaha debitur.
Sesuai dengan keterangan Sdr. Erdianto, S.H., M.Hum selaku Ahli Pidana, menyatakan bahwa "terhadap peristiwa penarikan Kredit Modal Kerja Konstruksi telah terjadi perbuatan melawan hukum dimana seharusnya Terdakwa selaku direktur CV Palem Gunung Raya yang mengelola dan menjalankan grup perusahaan, yaitu CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya melakukan perbuatan seakan-akan mendapatkan proyek pemerintah, padahal kenyataannya tidak ada. Perbuatan tersebut adalah menggunakan keterangan pals atau rangkaian kata bohong atau tipu muslihat untuk memperdaya pihak perbankan. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam UU Tipikor adalah perbuatan melawan hukum baik dalam perspektif hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana".
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam pemeriksaan ditemukan bukti-bukti atau dokumen sebagai berikut :
Print Out Mutasi Rekening Giro CV Palem Gunung Raya (No. Rekening : 0016172091001) dan CV Putra Bungs (No. Rekening: 0036957621001).
Print Out Mutasi Rekening Pinjaman CV Palem Gunung Raya (No. Rekening : 0281006EKJ303) dan CV Putra Bungs (No. Rekening: 028101ADSP302).
Fotocopy dokumen pembentukan KMKK Standby Loan an. CV Palem Gunung Raya sebesar Rp3.800.000.000,00 an. CV Putra Bungsu sebesar Rp3.000.000.000,-.
Fotocopy dokumen Penarikan Sub Plafond 1 s.d. sub plafond 11 an. CV Palem Gunung Raya.
Fotocopy dokumen Penarikan Sub Plafond 1 s.d. sub plafond 7 an. CV Putra Bungsu.
Fotocopy Surat Perintah Kerja Grup CV Palem Gunung Raya.
a) Nomor SPK: 12/SPK/PL/N/2016/027, tanggal 25 Januari 2016, Belanja Modal Pengadaan Peralatan Lampu dan Peralatan Elektronik Pada Kantor DPRD Provinsi Riau.
b) Nomor SPK: 14/PK/PL/1/2016/027, tanggal 25 Januari 2016; Belanja Modal Pengadaan Vertical Blind Sejenis Pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
c) Nomor SPK: 15/SPK/PL//2016/027, tanggal 25 Januari 2016; Belanja Modal Pengadaan Brangkas Pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
d) Nomor SPK: 16/SPK/PL//2016/027, tanggal 25 Januari 2016, Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Air Bersih Pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
e) Nomor SPK: 17/SPK/PL//2016/027, tanggal 25 Januari 2016, Belanja Modal Pengadaan Jam Digital Pada Ruangan Pimpinan, Sekwan dan Komisi DPRD Provinsi Riau.
f) Nomor SPK: 18/SPK/PL/1/2016/027, tanggal 25 Januari 2016 Belanja Modal Pengadaan Lampu Taman untuk Halaman dan Taman Gedung DPRD Provinsi Riau.
g) Nomor SPK: 19/SPK/PL/1/2016/027, tanggal 25 Januari 2016, Belanja Modal Pengadaan Smoke Detector Gedung DPRD Provinsi Riau.
h) Nomor SPK: 21/SPK/PL/W/2016/027, tanggal 25 Januari 2016, Belanja Pengadaan Pakaian dat Daerah Anggota DPRD dan Kain Songket Riau Pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
i) Nomor SPK: 23/SPK/PL/1/2016/027, tanggal 25 Januari 2016, Belanja Modal Pengadaan Bahan Logistik Rumah Tanga pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
j) Nomor SPK: 25/SPK/PL/1/2016/027, tanggal 25 Januari 2016, Belanja Modal Pengadaan Kompor Gas Oven pada Rumah Jabatan/Dinas DPRD Provinsi Riau.
k) Nomor SPK: 26/SPK/PL/1/2016/027, tanggal 25 Januari 2016, Belanja Modal Pengadaan Stabilizer pada Rumah Jabatan/Dinas DPRD Provinsi Riau.
l) Nomor SPK: 11/SPK/PL/V/2016/027, tanggal 25 Januari 2016, Belanja Modal Pengadaan Genet dan Panel OHM pada Kantor DPRD Provinsi Riau.
m) Nomor SPK: 13/SPK/PL/1/2016/027, tanggal 25 Januari 2016, Belanja Modal Pengadaan Pembersih Udara Ruangan (Exhaust Fan) pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
n) Nomor SPK: 2016/KPA-DISDIK/KONT-104, tanggal 4 Mei 2016, Pengadaan Peningkatan Pengetahuan Kurikulum wajib pramuka melalui alat Kelengkapan dan Bahan Bacaan.
Fotocopy Surat Perintah Kerja CV Putra Bungsu:
a) Nomor SPK: 2015/KPA-DISDIK/KONT-101, tanggal 13 November 2015, Pengadaan Paket IPA dan IPS Kreatif SMP Kabupaten Kuantan Singingi
b) Nomor SPK: 2016/KPA-DISDIKKONT-108 tanggal 15 Juni 2016, Pengadaan Aplikasi Pembuatan Bahan Ajar Interaktif Tingkat SMA Kabupaten Kuantan Singingi.
c) Nomor SPK: 06/SPK/ILELANG/IX/2015/027, tanggal 9 September 2015, paket pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau.
d) Nomor SPK: 2015/KPA-DISDIK/KONT-250, tanggal 17 November 2015, kegiatan pekerjaan pengadaan alat peraga dan kegiatan pembelajaran Tingkat MP Kabupaten Kuantan Singingi.
e) Nomor SPK: 2016/KPA-DISDIKKONT-124, tanggal 17 Juni 2016, kegiatan pekerjaan pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran Kabupaten Kuantan Singingi.
f) Nomor SPK: 16/SPPP/PS/IX/2015/011, tanggal 03 September 2015, paket pekerjaan kontruksi pekerjaan pengecatan gedung kantor DPRD Provinsi Riau.
g) Nomor SPK: 2016/KPA-DISDIK/KONT-085, tanggal 07 April 2016, Pengadaan Evaluasi Sistem Evaluasi Belajar MP Kabupaten Kuantan Singingi.
Memorandum Analisa Kredit (MAK) Hapus Buku debitur an. CV Palem Gunung Raya Nomor 028/PKU-PPK/MAK/X11/2018 tanggal 27 Desember 2018.
Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Nomor 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi.
Fotocopy BAP Penyidik Kepolisian Daerah Riau terhadap pihak-pihak terkait.
Bahwa perhitungan kerugian keuangan Negara dalam penyaluran kredit kepada Saksi Arif Budiman sebagai berikut :
Menghitung seluruh pencairan pokok kredit (sub plafond) dan Interest During Construction (IDC) yang mask ke rekening giro CV Palem Gunung Raya (Nomor Rekening: 0016172091001) dari plafond sebesar Rp3.800.000.000,00 dan rekening giro CV Putra Bungsu (Nomor Rekening: 0036957621001) dari plafond sebesarRp3.500.000.000,00.
Menghitung seluruh dana yang masuk sebagai pembayaran pokok ke rekening fasilitas kredit CV Palem Gunung Raya (Nomor Rekening: 0281006EKJ303) dan fasilitas kredit CV Putra Bungs (Nomor Rekening: 028101ADSP302).
Mengurangi butir (1) dengan butir (2) diatas.
Bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi pada kasus Dugan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari Bank BJB Cabang Pekanbaru kepada CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu pada Tahun 2015 s.d. 2016 adalah sebesar Rp 7.233.091.582,- yang terdiri dari :
-
CV. PALEM GUNUNG RAYA Jumlah pencairan Sub Plafond dan IDC yang masuk ke rekening giro CV. Palem Gunung Raya
Rp 8.377.944.539,00 Jumlah Pembayaran yang masu ke rekening fasilitas kredit CV. Palem Gunung Raya
Rp 4.594.419.189,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas fasilitas kredit CV. Palem Gunung Raya
Rp 3.783.525.350,00 CV. PUTRA BUNGSU Jumlah pencairan Sub Plafond dan IDC yang masuk ke rekening giro CV. Palem Gunung Raya
Rp 6.591.997.573,00 Jumlah Pembayaran yang masu ke rekening fasilitas kredit CV. Palem Gunung Raya
Rp 3.142.431.341,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas fasilitas kredit CV. Palem Gunung Raya
Rp 3.449.566.232,00 TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp 7.233.091.582,00
Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut Terdakwa tidak menanggapinya.
Menimbang, bahwa Terdakwa mupun Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi A De Charge Yohanes Ali, dengan berjanji menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan pada pemeriksaan sekarang ini Saksi berada dalam keadaan sehat jasmani rohani dan bersedia dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan saat sekarang ini.
Bahwa Saksi mengerti sebab dilakukan pemeriksaan saat sekarang ini sebagai Saksi dalam perkara sebagaimana telah dijelaskan oleh penyidik.
Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan kerja dengan Terdakwa AGUSANTO.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa AGUSANTO pada saat sedang bekerja sebagai tukang di rumah Sdr. YOHANES ALI di perumahan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal adanya perkara dugaan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sehubungan adanya konfirmasi/verifikasi kebenaran atas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak yang diduga fiktif untuk Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby loan Sub Plafond IV CV. Putra Bungsu sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 di PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru - Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (2) K.U.H.Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa AGUSANTO.
Bahwa Saksi diminta oleh Terdakwa AGUSANTO untuk mendampinginya pergi bersama ke Rutan Sialang Bungkuk, saat itu Saksi bersama dengan Terdakwa AGUSANTO dan Sdr JUNAIDI menuju Rutan Sianglang Bungkuk Pekanbaru dan sesampainya di sana Terdakwa AGUSANTO ada menemui seorang laki-aki yang tidak Saya kenal dan berbicara dengan Sdr. AGUSANTO yang seingat Saya laki-laki tersebut mengatakan bahwasanya Sdr. AGUSANTO tidak terlibat dalam masalah tersebut dan selanjutnya laki-laki tersebut membuat pernyataan diatas selembar kertas yang kemudian Saya diminta untuk menandatangani sebagai saksi yang menyaksikan pembuatan pernyataan tersebut.
Bahwa surat penyataan yang diperlihatkan tersebut adalah Surat Pernyataan yang dibuat oleh laki-laki yang tidak Saksi kenal di Rutan Sialang Bungkuk dan terhadap tanda tangan yang berada di samping tulisan YOHANES ALI adalah benar tandatangan Saksi.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa dasar pengangkatan Terdakwa sebagai Staff pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2008 s/d Tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Provinsi Riau Tahun anggaran 2006 Nomor : KPTS. 704/II/2008, tanggal 01 Februri 2008, sebagai berikut :
Nama : AGUSANTO;
NIP : 420031130;
Jabatan : Pengadministrasi Umum;
Satuan : Sekretariat DPRD Provinsi Riau;
Instansi : Pemerintah Provinsi Riau.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Staff bagian umum pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2008 s/d Tahun 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2001 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD Prov. Riau, sebagai berikut :
Mempersiapkan tempat rapat, pertemuan, penerimaan tamu –tamu.
Mempersiapkan fasalitas termasuk konsumsi yang diperlukan untuk rapat, pertemuan atau penerimaan tamu.
Mempersiapkan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD serta sekretaris dan staff sekretaris.
Melakukan urusan rumah tangga DPRD dan rumah jabtan pimpinan DPRD.
Melakukan pemeliharaan / pengawasan gedung/ kantor, rumah jabatan pimpinan DPRD, kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya.
Mengurus dan memelihara keamanan da ketertiban gedung/kantor DPRD dan rumah jabatan pimpinan DPRD.
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan DPRD dan sekretariat DPRD.
Mengadakan / mengurus perlengkapan pimpinan dan anggota DPRD dan Sekretaris serta staf sekretaris DPRD.
Mengurus administrasi keanggotaan DPRD dan secretariat DPRD.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris DPRD mengenai hal – hal yang berkaitan dengan bidang tugas bagian umum.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
Bahwa tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf (k) PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 3 TAHUN 2001 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD Prov. Riau adalah sebagai PERANGKAT KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGADAAN BARANG/JASA PADA SEKRETARIAT DPRD PROV. RIAU.
Bahwa pada tahun 2015 terdakwa ada mendapatkan tugas sebagai Kelompok Kerja (POKJA) untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPRD Prov. Riau kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan Riau nilai Pagu Rp.2.171.683.200,00,- (dua milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa selaku Kelompok Kerja (POKJA) melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPRD Prov. Riau kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan Riau nilai Pagu Rp. 2.171.683.200,00,- (dua milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dengan dasar Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015, tanggal 12 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. INDRA, S.E., M.Si selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan POKJA dalam melaksanakan tugas bertempat di Bagian layanan Pengadaan Provinsi Riau Jl. Jend. Sudirman No. 460 Gedung Menara Lancang Kuning Lantai 6 Pekanbaru.
Bahwa susunan POKJA kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan Riau sebagai Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015, tanggal 12 Juli 2015, sebagai berikut :
KETUA : Sdr. MOHAMMAD ARIF HIDAYAT NIP 19830223 201001 1 015.
SEKRETARIS : Sdr. AGUSANTO NIP 19720812 200703 1 011.
ANGGOTA : Sdr. ARIF USMAN NIP 19800406 200801 1 010. Dengan tugas dan tanggungjawab:
Melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri paket - paket yang akan dilelangkan/seleksi;
Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja / spesifikasi pekerjaan dan rancangan kontrak kepada KPA/ PPK;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen lelang;
Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
Mengusulkan penetapan pemegang kepada Kepala Daerah untuk penyedia barang pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan penyedia jasa konsultasi yang bernilai diatas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui kepala biro administrasi pembangunan; -
Menetapkan pemenang untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada KPA / PPK melalui kepala biro administrasi pembangunan;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada kepala biro administrasi pembangunan; Memberikan data dan imformasi kepada kepala biro administrasi pembangunan mengenai penyedia barang / jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya; -
Mengusulkan bantuan Tim teknis dan/atau Tim ahli kepada kepala biro administrasi.-
Bahwa berdasarkan pengumuman pemenang yang ada dan yang berkontrak di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Prov. Riau terhadap kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Prov. Riau dengan nilai Pagu Rp. 2.171.683.200,00,- (dua milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dimenangkan dan dilaksanakan CV. LINTAS RAYA dengan Direktur Saksi FACHRUL ROZI.
Bahwa CV. LINTAS RAYA yang telah ditetapkan sebagai pemenang dalam proses lelang kemudian POKJA membuat Berita Acara Hasil Pelelangan yang ditandatangani oleh perangkat POKJA untuk kemudian diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DPRD Prov. Riau berikut seluruh dokumen penawaran CV. LINTAS RAYA.
Bahwa Terdakwa tidak dapat mengingat CV. PUTRA BUNGSU dengan DIREKTUR DEDI JAUHARI sebagai peserta lelang kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Prov. Riau dengan nilai Pagu Rp. 2.171.683.200,00, (dua milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah), namun dapat saksi pastikan bahwa penyedia (kontraktor) pemenang kegiatan tersebut adalah CV. LINTAS RAYA dengan Direktur Sdr. Sdr. FACHRUL ROZI bukan CV. PUTRA BUNGSU.
Bahwa Terdakwa mengenal saksi DEDI JAUHARI yang merupakan abang kandung Saksi ARIF BUDIMAN, dimana saksi bersama dengan Saksi ARIF BUDIMAN dan Saksi DEDI JAUHARI berasal dari Kota Palembang.
Bahwa sepengetahuan saksi CV. Putra Bungsu dikelola dan dijalankan oleh Saksi ARIF BUDIMAN dan saksi tidak mengetahui bahwa Saksi DEDI JAUHARI adalah DIREKTUR CV. PUTRA BUNGSU.
Bahwa b seluruh kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan/dikerjakan Saksi. ARIF BUDIMAN di DPRD Prov. Riau dengan menggunakan salah satunya CV. PUTRA BUNGSU, CV. PALEM GUNUNG RAYA, CV. HIKMAH, CV. PUTRA WIJAYA.
Bahwa terdakwa Sebagai Sekretaris POKJA kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan Riau sebagai Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015, tanggal 12 Juli 2015 saksi menjelaskan sebagai berikut :
Terdakwa tidak ada menerima menerima Surat Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, tanggal 14 Oktober 2015 perihal keabsahan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) an. CV. Putra Bungsu dan penyaluran pembayaran termyn proyek melalui CV. Putra Bungsu di Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan Nomor rekening 0036957621001 yang ditandatangani oleh Sdr. SONNY B. HARIADI dan Sdr. INDRA OSMER G H.
Terdakwa tidak ada menerima dan menandatangani bukti kunjungan pegawai Bank BJB Cabang Pekanbaru Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK dan Sdr. IMAM CHAISAR untuk dimintakan konfirmasi atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Putra Bungsu sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015.
Bahwa terdakwa tidak ada membuat dan menandatangani Berita Acara dengan menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 untuk kegiatan pekerjaan pengecatan gedung kantor DPRD Prov. Riau dilaksanakan oleh CV. PUTRA BUNGSU karena pemenang lelang adalah CV. LINTAS RAYA.
Bahwa diperlihatkan kepada Terdakwa surat/dokumen dalam persidangansebagai berikut :
Surat Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, tanggal 14 Oktober 2015 perihal keabsahan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) an. CV. Putra Bungsu dan penyaluran pembayaran termyn proyek melalui CV. Putra Bungsu di Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan nomor rekening 0036957621001 yang ditandatangani oleh Sdr. SONNY B. HARIADI dan Sdr. INDRA OSMER G H.
Tanda Bukti Kunjungan pegawai Bank BJB Cabang Pekanbaru Sdr. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK dan Sdr. IMAM CHAISAR, DITANDATANGANI OLEH YANG MENERIMA KUNJUNGAN ”AGUSANTO”.
Berita Acara yang menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 untuk kegiatan pekerjaan pengecatan gedung kantor DPRD Prov. Riau dilaksanakan oleh CV. PUTRA BUNGSU, DITANDATANGANI OLEH “AGUSANTO” selaku Sekretariat Dewan Perwakilan rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Bahwa atas surat tersebut Terdakwa tidak ada menerima Surat Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, tanggal 14 Oktober 2015, tidak ada menerima kunjungan pegawai Bank BJB Cabang Pekanbaru dan tidak ada membuat Berita Acara sehingga dapat saksi pastikan tandatangan yang ada pada surat/dokumen tersebut BUKAN TANDATANGAN terdakwa “AGUSANTO”.
Bahwa dalam hubungan perkenalan Terdakwa dengan Saksi ARIF BUDIMAN ada makan siang bersama dan dibayarkan oleh Saksi ARIF BUDIMAN, selanjutnya Saksi ARIF BUDIMAN ada memberikan uang rokok sebagai pertemanan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada waktu dan jumlah pemberian yang tidak dapat saksi ingat kembali.
Bahwa terdakwa tidak ada mendatangi Bank BJB Cabang Pekanbaru untuk melakukan transaksi tarik tunai dengan menggunakan bilyet Cek pada tanggal 27 Agustus 2015.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pencairan Cek milik Grup perusahaan Saksi ARIF BUDIMAN di Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menuliskan “nama, alamat, no. Hp” pada bilyet Cek Grup perusahaan Saksi ARIF BUDIMAN serta “membubuhkan tandatangan dan melampirkan photocopy KTP” untuk dapat melakukan transaksi pencairan tarik tunai dengan menggunakan bilyet Cek Grup perusahaan Saksi ARIF BUDIMAN di Bank BJB Cabang Pekanbaru
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa dokumen sebagai berikut :
1 (satu) bundel Photocopy dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Standby Loan sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) dari CV. Putra Bungsu yang terdiri dari :
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat CV. Putra Bungsu Nomor : 018/CVPTB-PKU/II/2015, tanggal 18 Februari 2015 tentang Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDI JAUHARI selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya rencana paket pekerjaan tahun 2015 CV. Putra Bungsu yang yang ditandatangani oleh Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Putra Bungsu No. 11, tanggal 30 Juli 2004 Notaris H. Agus Salim, S.H.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya akta Keluar dan Masuk Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Putra Bungsu No. 10 Tanggal 08 November 2013 Notaris Erry Hendra Gunawan S.H., Sp.N.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Nomor : 1241/03.01/BPTPM/IV/2014, tanggal 11 April 2014 tentang Izin Gangguan kepada Dedi Jauhari dengan perusahaan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal tentang Surat Izin Perdagangan Menengah Nomor : 349/M.04.01/BPTPM/IV/2014, tanggal 23 April 2014 CV. Putra Bungsu dengan penanggung jawab Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) tanggal 23 April 2014 atas nama perusahaan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Direktorat Jenderal Pajak dengan NPWP : 02.400.312.1-211.000 atas nama CV. Putra Bungsu yang beralamat di Jl. Karya I Gg. Miduk Blok BB – 06 RT 07 RW 07 Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kotamadya Pekanbaru tanggal 04 Agustus 2004.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumbagteng Kantor Pelayanan Pajak Pekabaru Senapelan tentang Surat Keterangan Terdaftar No : PEM-661/WPJ.02/KP.0303/2004, tanggal 04 Agustus 2004 perusahaan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumbagteng Kantor Pelayanan Pajak Pekabaru Senapelan tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-430/WPJ.02/KP.0303/2004, tanggal 16 Agustus 2004 perusahaan PT. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak tentang tanda Terima SPT Tahunan CV. Putra Bungsu tanggal 28 Maret 2014.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471091005740041 atas nama DEDI JAUHARI.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471075402630021 atas nama HELMIDA.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Laporan Keuangan CV. Putra Bungsu 31 Desember 2013, tanggal 7 Maret 2013 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Laporan Keuangan CV. Putra Bungsu 30 November 2014, tanggal 4 Desember 2014 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memo Ijin Proses Kredit CV. Putra Bungsu, tanggal 18 Februari 2015 yang ditandatangani oleh RO Komersial Indra Osmer G H, Yadi Cahyaman, dan disposisi Dani Sutarman selaku Brach Manager.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Standby Loan tanggal 25 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Officer Analis Komersial, Yadi Cahyaman selaku Senior Manager dan Dani Sutarman selaku Brach Manager.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Perhitungan Kebutuhan Kredit CV. Putra Bungsu berikut lampirannya.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Nomor : 0274/PKU-KRD/2015, tanggal 06 Februari 2015 kepada PT. Asuransi Bangun Askrida Perwakilan Jambi perihal Permohonan Pengajuan Asuransi Kredit Kontruksi/Pengadaan dengan nama debitur CV. Putra Bungsu berikut lampirannya.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Sistem Informasi Debitur (SID) dengan No. Laporan : 17/19287142/DPIP/PIK, tanggal 03 Februari 2015 atas nama debitur CV. Putra Bungsu berikut lampirannya.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Pemberitahuan Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit Nomor : 003/PKB-KRDKOM/II/2015, tanggal 27 Februari 2015 kepada Sdr. Dedi Jauhari CV. Putra Bungsu Jl. Karya I Gg. Miduk Blok EE No. 6 Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru yang ditandatangani oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru Yadi Cahyaman selaku Manager, DANI SUTARMAN selaku Branch Manager dan disetujui oleh DEDI JAUHARI selaku Debitur.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Pengajuan Pengikatan Kredit dan Agunan a.n CV. Putra Bungsu Nomor : 02/PKUI-KRD/KMKK/2015, tanggal 06 Maret 2015 kepada Notaris Erry Hendra Gunawan yang ditandatangani oleh Sdr. Efendi selaku Manager Operasional dan Sdri. Srinola Yandiana selaku Officer.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Akta Perjanjian Kredit Nomor : 09 tanggal 06 Maret 2015 dengan para pihak Tn. DANI SUTARMAN, Tn. EFENDI, Tn. DEDI JAUHARI dan Ny. FITRIA WATI pada Kantor Notaris ERRY HENDRA GUNAWAN, S.H., Sp.N.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Agunan 1 SHM No. 4433 dengan bangunan ruko 3 pintu 2 lantai An. DEDI JAUHARI di Jl. Srikandi Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Kontruksi.
Mutasi Rekening Giro Umum atas nama CV. Putra Bungsu Rek. 0036957621001, tanggal data 01 Februari 2015 sampai dengan 31 Juli 2016, Jenis Giro Umum IDR, tanggal cetak 29 September 2022 di Bank BJB Cabang 0281-KC Pekanbaru.
1 (satu) lembar print Out Rincian Tagihan an. CV. Putra Bungsu dengan rincian tagihan pokok (principal overdue) : Rp. 3.449.566.232,- (Tiga Milyar empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh enam Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), tagihan bunga (accrued) : Rp. 2.054.703.449,- (Dua Milyar Lima Puluh empat Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), dengan total : Rp. 5.504.269.681,- (Lima Milyar Lima Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat CV. Putra Bungsu Nomor : 7/CVCPTB-PKU/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 perihal Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit sebesar Rp 1.150.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari sub plafond kredit Rp 1.200.000.000,00 atas pekerjaan PENGECATAN GEDUNG KANTOR DPRD PROVINSI RIAU dan sesuai fasilitas kredit yang telah ditantdangani PK Notaril No. 09/NTR-KOM/EH/III/2014 tanggal 6 Maret 2015 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015, paket pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau sumber dana : APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 atas mata aggaran kegiataan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan nilai pekerjaan Rp. 1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma emapt puluh satu rupiah), an. CV. Putra Bungsu yang ditandanganani oleh DEDI JAUHARI selaku Direktur dan ditandatangani Kepala Bagian Umum Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sdr. KHUZAIRI S.Sos diatas materai 6.000,-.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, taggal 14 Oktober 2015 kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Sonny B. Hariadi dan Indra Osmer G H selaku PYMT Brach Manager.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya dokumen Tanda Bukti Kunjungan telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya dokumen Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memo Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit Modal Kerja Kotruksi KMKK Standby Loan tanggal 15 Oktober 2015 debitur an. CV. Putra Bungsu dengan permohonan Pencairan Fasilitas sebesar Rp 1.150.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah untuk keperluan Pembayaran Paket Pengecetan Gedung tertandatangan Sdr. Sonny B. Hariadi, Sdr. Indra Osmer GH selaku PYMT Brach Manager dan Sdr. IMAM CHAISAR selaku Analis Komersil berikut lampirannya.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400114, tanggal 16-10-2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400115, tanggal 16-10-2015, Senilai Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400116, tanggal 19-10-2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400117, tanggal 22 – 10 – 2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400118, tanggal 23 – 10 – 2015, Senilai Rp. 400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400119, tanggal 23 – 10 – 2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Perjanjian Nomor : 16/SPPP/PS/IX/2015/011, tanggal 03 September 2015 untuk melaksanakan paket pekerjaan kontruksi pekerjaan pengecatan gedung kantor DPRD Provinsi Riau, dengan nilai pekerjaan Rp. 1.843.715.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), dilaksanakan oleh CV. LINTAS RAYA, Jl. Tuanku Tambusai No. 79 Kab. Rokan hulu, dengan Direktur an. FACHRUL ROZI.
Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Provinsi Riau Tahun anggaran 2006 Nomor : KPTS. 704/II/2008, tanggal 01 Februri 2008.
Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015, tanggal 12 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. INDRA, S.E., M.Si selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
Menimbang, terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan memperhatikan keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, surat – surat yang diajukan dalam persidangan, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana diuraikan diatas untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena adanya beberapa perbedaan antara keterangan Saksi Soni B Hariadi, Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar, Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk dan Saksi Arif Budiman serta beberapa keterangan Saksi yang berubah-ubah dan tidak konsisten, maka Majelis dalam menggali fakta hukum yang terbukti dalam perkara aquo, selain berdasarkan persesuaian keterangan Saksi-Saksi di persidangan, juga berdasarkan pada “petunjuk” yang diperoleh dari “alat bukti lain yang termuat dalam barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi - Saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan Saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan Saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Agusanto selaku Pegawai Negeri atau Aparatur Sipil Negara sebagai Staff pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2008 s/d Tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2006 Nomor : KPTS. 704/II/2008, tanggal 01 Februari 2008;
Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa ditugaskan oleh Sekretaris DPRD Propinsi Riau selaku Sekretaris Kelompok Kerja (POKJA) untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPRD Propinsi Riau untuk kegiatan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan nilai Pagu sejumlah Rp.2.171.683.200,00,- (dua milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015, tanggal 12 Juli 2015 dengan susunan personil sebagai berikut :
Ketua : Sdr. Mohammad Arif Hidayat NIP 19830223 201001 1 015.
Sekretaris : Terdakwa Agusanto NIP 19720812 200703 1 011. -
Anggota : Sdr. Arif Usman NIP 19800406 200801 1 010.
Bahwa pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau tahun 2015 tersebut dimenangkan oleh Saksi Fachrul Rozi selaku Direktur CV. Lintas Raya sesuai dengan kontrak Nomor :16/SPPP/PS/IX/2015/011, tanggal 03 September 2015 tentang Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2015 sejumlah Rp.1.843.715.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani oleh Khuzairi S.Sos selaku Pengguna Anggaran sekaligus selaku PPK kegiatan dan Saksi Fachrul Rozi selaku Direktur CV. Lintas Raya sebagai pelaksana kegiatan;
Bahwa Saksi Fachrul Rozi selaku Direktur CV. Lintas Raya sebagai pelaksana Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2015 tidak pernah menggunakan kontrak Nomor :16/SPPP/PS/IX/2015/011 tanggal 03 September 2015 sebagai agunan untuk mendapatkan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Bahwa pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru untuk para pengusaha konstruksi diberikan dalam bentuk Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Transaksional atau Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan, salah satu perusahaan atau nasabah yang memperoleh Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan yakni Saksi Arif Budiman selaku pemilik perusahaan CV. Palem Gunung Raya, CV. Hikmah, CV. Putra Wijaya dan CV. Putra Bungsu dengan direkturnya Saksi Dedi Jauhari, perusahaan milik Saksi Arif Budiman sudah memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby loan sejak tahu 2012;
Bahwa Saksi Arif Budiman pada tanggal 18 Februari 2015 melalui Saksi Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Surat permohonan pinjaman Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan Nomor : 018/CVPTB-PKU/II/2015 perihal Permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Standby Loan sejumlah Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk pekerjaan proyek - proyek dengan mata anggaran APBD dan APBN pada pemerintahan Provinsi Riau dan Kabupaten Kota, sebagai berikut :
Tambahan modal kerja untuk rencana proyek - proyek
yang direncanakan akan dimenangkan
(Rencana Paket Pekerjaan Tahun 2015 CV. PUTRA BUNGSU)
| No. | Nama Pekerjaan | Nilai |
| 1. | Pengadaan alat pembelajaran pengembangan teknik komunikasi dan interaksi siswa tingkat SMP (7 SMP Se Kab. Kuantan Singingi). | Rp. 2.342.300.000 |
| 2. | Pengadaan hardware dan software multimedia jenjang SMA (15 SMA Se Kab. Kuantan Singingi). | Rp. 679.500.000 |
| 3. | Pengadaan peralatan laboratorium IPA Biologi Tingkat SLTA Kab. Indragiri Hilir. | Rp. 2.600.000.000 |
| 4. | Pengadaan peralatan penunjang pelajaran IPA dan IPS untuk SLTP Kab. Indragiri Hilir. | Rp. 1.550.000.000 |
| 5. | Pengadaan alat - alat UKS SMA Kab. Bengkalis | Rp. 2.000.000.000 |
| 6. | Pengadaan alat ukur eksperimen IPA berbasis komputer SMP Kab. Bengkalis. | Rp. 4.035.000.000 |
| 7. | Perpustakaan digital multimedia SMA Prov. Riau. | Rp. 3.973.000.000 |
| 8. | Pengadaan alat peraga sains digital multimedia untuk SLTP Kab. Bengkalis. | Rp. 1.850.000.000 |
| 9. | Pengadaan alat peraga sains digital multimedia untuk SLTA Kab. Bengkalis. | Rp. 2.100.000.000 |
| 10. | Pekerjaan & pengadaan ATK DPRD Provinsi Riau. | Rp. 2.300.000.000 |
| JUMLAH | Rp. 23.429.800.000 | |
Bahwa atas permohonan kredit KMKK Standby Loan yang diajukan oleh Saksi Arif Budiman tersebut, pada tanggal 18 Februari 2015 Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Officer Kredit Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru melalui Manager Konsumer & Komersial Sdr. Yadi Cahyaman (alm) meminta ijin untuk melakukan proses kredit sebagaimana permohonan Saksi Arif Budiman melalui Saksi Dedi Jauhari kepada Saksi Dani Sutarman selaku Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru, dan oleh Saksi Dani Sutarman Ijin proses kredit tersebut disetujui melalui Surat Nomor : 003/PKB-KRDKOM/II/2015 yang ditujukan kepada Saksi Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu perihal Pemberitahuan Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit;
Bahwa atas persetujuan kredit dari bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru tersebut pada tanggal 06 Maret 2015, Saksi Dani Sutarman dan Saksi Dedi Jauhari menandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor : 09 dihadapan Notaris Erry Hendra Gunawan di Pekanbaru untuk pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan sejumlah Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada CV. Putra Bungsu untuk tambahan modal kerja dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4433 an. Dedi jauhari berupa bangunan ruko 3 pintu 2 lantai atas nama Saksi Dedi Jauhari yang terletak di Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru;
Bahwa Dana Standby Loan untuk tambahan modal CV. Putra Bungsu telah tersedia sejumlah Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dana tersebut baru dapat dipergunakan atau ditarik setelah Saksi Arif Budiman selaku pemilik CV. Putra Bungsu mendapatkan pekerjaan dari Bouwheer (pemberi kerja) dengan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) dan sumber dana pembiayaan Proyek baik dari pihak Swasta / BUMN / BUMD / APBD / APBN atas nama CV. Putra Bungsu;
Bahwa terhadap uang yang berasal dari KMKK Standby Loan sesesuai dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 09 tanggal 06 Maret 2015 dihadapan Notaris Erry Hendra Gunawan tersebut, Saksi Arif Budiman selaku pemilik CV. Putra Bungsu telah melakukan penarikan dana sebanyak 7 (tujuh) kali dengan melampirkan 7 unit Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai persyaratan dasar penarikan, dari 7 kali penarikan terdapat 3 sub flafon penarikan menggunakan surat perintah kerja (SPK) tidak sah/fiktif salah satunya Sub Plafond 4 sejumlah Rp1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/spk/lelang/ix/2015/027, tanggal 09 september 2015 untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau, sejumlah Rp1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma empat puluh satu rupiah) atas nama CV Putra Bungsu, adapun rincian penarikan dana yang berasal dari fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Standby Loan yang sudah dicairkan oleh Saksi Arif Budiman sebagai berikut :
SUB PLAFOND | IDC (AKUMULASI) | PENCAIRAN | PEMBAYARAN | BAKI DEBET |
| 1 | - | 260.000.000 | 260.000.000 | LUNAS |
| 2 | - | 230.000.000 | 230.000.000 | LUNAS |
| 3 | - | 1.750.000.000 | 1.652.431.341 | 97.568.659 |
| 4 | - | 1.150.000.000 | - | 1.150.000.000 |
| 5 | - | 400.000.000 | - | 400.000.000 |
| 6 | - | 1.500.000.000 | 1.000.000.000 | 500.000.000 |
| 7 | - | 1.000.000.000 | - | 1.000.000.000 |
| 301.997.573 | 301.997.573 | |||
| 301.997.573 | 6.290.000.000 | 3.142.431.341 | 3.449.566.232 |
Bahwa pengajuan penarikan Dana Standby Loan pada sub plafon 4 sejumlah RP1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) oleh Saksi Arif Budiman atas nama CV Putra Bungsu diproses oleh manajemen bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru berawal dari Saksi Arif Budiman selaku pemilik CV Putra Bungsu menghadap kepada Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku RO Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan membawa Surat Permohonan Pencairan Kredit Nomor : 7/CVPTB-PKU/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 berikut lampiran Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 Tanggal 09 September 2015 untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Prov. Riau atas nama CV. Putra Bungsu yang telah di tanda tangani oleh Saksi Khuzairi, S.Sos dan Saksi Dedi Jauhari dengan sumber dana proyek dari APBD Propinsi Riau, kemudian Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk menyerahkan dokumen tersebut kepada Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru untuk melakukan proses pencairan dengan melakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang dari pihak Bouwheer (pemberi kerja) dalam hal ini Saksi Khuzairi, S.Sos selaku PPK Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut :
Undangan tender / Surat Penunjukan / Surat Penetapan / Kontrak Kerja / SPK / SPMK diterbitkan oleh Saksi Khuzairi, S.Sos dan ditandatangani oleh Saksi Khuzairi, S.Sos atas nama CV Putra Bungsu;
Sumber dana pembiayaan kegitan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau yang dikerjakan oleh CV Putra Bungsu baik dari APBD ataupun dari APBN.
Informasi-informasi lain yang relevan dan dibutuhkan dari Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pemilik pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau
Melakukan kunjungan ke Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau untuk mengetahui kebenaran usaha Arif Budiman selaku pemilik CV Putra Bungsu yang telah mendapatkan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau;
Cash flow Arif Budiman selaku pemilik CV Putra Bungsu setelah pembiayaan Bank bernilai positif dan sumber pelunasan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan yang berasal dari pembayaran / penerimaan Termin Kontrak Kerja yang dikerjakan oleh CV Putra Bungsu yang menjadi dasar pemberian fasilitas pekerjaan tersebut.
Bahwa setelah menerima dokumen persyaratan penarikan dana KMKK Standby Loan yang diajukan oleh Saksi Arif Budiman, selanjutnya Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru sesuai instruksi Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk langsung membuat standing intructions (pemindah bukuan) dana KMKK Standby Loan dengan melampirkan dokumen pendukung untuk memenuhi persyaratan penarikan yang diajukan oleh Saksi Arif Budiman tanpa melakukan konfirmasi/verifikasi kepada Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015 ataupun melalui website : Lpse.riau.go.id, surat yang dibuat oleh Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru tanpa melakukan konfirmasi/verifikasi kepada Saksi Khuzairi, S.Sos sebagai berikut :
Surat Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, tanggal 14 Oktober 2015 perihal Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Pembayaran yang ditanda tangani oleh Saksi Sonny B Hariadi selaku Manajer Operasional Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru bersama-sama dengan Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Bisnis Manager Komersial Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Surat Tanda Bukti Kunjungan telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 berikut termin pembayaran proyek kepada Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015 yang ditandatangani oleh :
Dari pihak Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru ditandatangani oleh Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Bisnis Manager Komersial Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru bersama-sama dengan Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Dari pihak Bouwheer (pemberi kerja) tidak ditandatangani oleh Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015, namun tertera tandatangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto, yang mana pada tanggal 15 Oktober 2015 Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru melihat Terdakwa Agusanto bersama-sama dengan Arif Budiman menghadap Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk guna pengajuan permohonan pencairan, data/tulisan tangan yang terdapat pada dokumen tanda bukti kunjungan adalah tulisan tangan milik Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru;
Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termyn antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu dari pihak Bouwheer (pemberi kerja) tidak ditandatangani oleh Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015 namun tertera tandatangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Arif Budiman, Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk dan keterangan Terdakwa Agusanto, pada tanggal 15 Oktober 2015 saat Saksi Arif Budiman menghadap Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk guna mengajukan permohonan penarikan Dana KMKK Standby Loan Saksi Arif Budiman datang sendiri tidak bersama-sama dengan Terdakwa Agusanto, pada saat itu Saksi Agusanto sedang berada di ULP kantor Gubernur Propinsi Riau untuk melaksanakan proses tender pengadaan PC Komputer, waktu dan tempat keberadaan Terdakwa Agusanto pada tanggal 15 Oktober 2015 bersesuaian dengan bukti surat B-4 dan surat pernyataan yang ditulis tangan oleh Saksi Arif Budiman bukti surat B-1 yang yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa;
Bahwa terhadap tandatangan yang sama dengan Tandatangan Terdakwa Agusanto yang tertera dalam Surat Tanda Bukti Kunjungan, Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termyn antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu Jaksa Penuntut Umum telah melakukan analisa labor forensic atas tanda tangan tersebut yang hasilnya menyatakan tandatangan dalam kedua surat tersebut sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto, namun tidak menyebutkan apakan tandatangan tersebut identik dengan tandatangan Terdakwa Agusanto atau benar tandatangan Terdakwa Agusanto;
Bahwa Penarikan uang pada Sub Plafond 4 sejumlah Rp1.150.000.000,00,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) tersebut sudah diperoleh Saksi Arif Budiman melalui Saksi Sibendri (karyawan Saksi Arif Budiman), uang tersebut di tarik tunai menggunakan Cek dari rekening CV. Palem Gunung Raya yang dipergunakan oleh Saksi Arif Budiman untuk kepentingan pribadi dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 16 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 16 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tanggal 19 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 22 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 23 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Tanggal 23 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pindah buku kepada Sdr. Masril Huda sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi Asep Didik Sudiantara, S.H selaku Pemimpin Grup Anti Fraud Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT. Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat, Tbk. Terhadap pemberian kredit KMKK Standby Loan yang telah diberikan oleh Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru kepada Saksi Arif Budiman selaku pemilik perusahaan CV. Palem Gunung Raya, CV. Hikmah, CV. Putra Wijaya dan CV. Putra Bungsu terdapat 23 Surat Perintah Kerja yang tidak sah /fiktif yang digunakan oleh Saksi Arif Budiman untuk penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan hal ini disebabkan unit Bisnis Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru tidak melakukan on the spot (kunjungan lapangan) dan verifikasi kepada pihak Bouwheer (pemberi kerja) sebelum penarikan dana disetujui oleh pimpinan cabang bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru sehingga tidak terdapat dana masuk berupa termin pembayaran atas sub plafan 4 yang sudah ditarik yang menggunakan SPK pekerjaan tidak sah / fiktif dengan Nomor : 06/spk/lelang/ix/2015/027 tanggal 09 september 2015 untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau, sejumlah Rp1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma empat puluh satu rupiah) sehingga pokok kredit sejumlah Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) tidak terdapat pembayaran yang menimbulkan kerugian keuangan pada Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Bahwa dengan dipergunakannya oleh Saksi Arif Budiman selaku pemilik CV Putra Bungsu SPK yang tidak sah/fiktif serta dipergunakannya dokumen pendukung penarikan dana KMKK Standby Loan yang dibuat oleh Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku RO Komersial Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru dan Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru dokumen berupa :
Surat Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, tanggal 14 Oktober 2015 perihal Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Pembayaran yang ditanda tangani oleh Saksi Sonny B Hariadi selaku Manager Operasional dan Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Bisnis Manager bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Tanda Bukti Kunjungan telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 berikut termin pembayaran proyek kepada Saksi Arif budiman yang ditandatangani oleh Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk, Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar dan tandatangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto dimana data/tulisan tangan yang terdapat pada dokumen tanda bukti kunjungan adalah tulisan tangan milik Saksi Indra Osmer Gunawa Hutauruk selaku Manager Bisnis Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termyn antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu dimana tandatangan yang tertera dalam Berita Acara Verifikasi tersebut sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto;
Mempermudah Saksi Arif Budian melakukan penarikan dan memperoleh dana yang berasal dari Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan sub plafon 4 sejumlah Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) yang mana pinjaman tersebut tidak dapat dilunasi oleh Saksi Arif Budiman selaku debitur Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru (kredit macet) yang merugikan keuangan Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru yang mana Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk) merupakan perusahaan daerah dan kekayaan perusahaan milik daerah merupakan bagian dari Keuangan Negara/Daerah Jawa Barat dan Banten yang dipisahkan;
Bahwa terhadap kredit macet tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-56/PW/04/5/2022 tanggal 09 Maret 2022, tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KKMKK) dari Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru kepada CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 ditemukan penyimpangan dalam penarikan uang KMKK Standby Loan mempergunakan sebanyak 23 SPK tidak sah/fiktif yang menimbulkan kerugian keungan negara sejumlah Rp7.233.091.582,- dengan rincian sebagai berikut:
-
CV. PALEM GUNUNG RAYA Jumlah pencairan Sub Plafond dan IDC yang masuk ke rekening giro CV. Palem Gunung Raya
Rp 8.377.944.539,00 Jumlah Pembayaran yang masu ke rekening fasilitas kredit CV. Palem Gunung Raya
Rp 4.594.419.189,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas fasilitas kredit CV. Palem Gunung Raya
Rp 3.783.525.350,00 CV. PUTRA BUNGSU Jumlah pencairan Sub Plafond dan IDC yang masuk ke rekening giro CV. Palem Gunung Raya
Rp 6.591.997.573,00 Jumlah Pembayaran yang masu ke rekening fasilitas kredit CV. Palem Gunung Raya
Rp 3.142.431.341,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas fasilitas kredit CV. Palem Gunung Raya
Rp 3.449.566.232,00 TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp 7.233.091.582,00
Menimbang, bahwa fakta – fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan unsur – unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsideritas yaitu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut :
Primair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa Agusanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsideritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwan Primair, jika dakwaan Primair telah dapat dibuktikan, maka terhadap dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut namun sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Primair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pidana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari pemeriksaan perkara aquo, dalam uraian pertimbangan berikut ini;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan dan membuktikan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Majelis Hakim setelah mencermati unsur-unsur tersebut ternyata salah satu unsur yang essensial adalah Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sebagaimana Penjelasan Pasal 1 butir 3 Ketentuan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah orang perorangan atau korporasi. Dalam rumusan ”setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bectanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang – undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tersebut, Majelis Hakim berpendapat ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan atau jabatan dan perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud di atas bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 Tahun 2001, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 unsurnya sama sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi pembeda adalah unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) dan unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang - undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 adalah terletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan, yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, kecuali orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, oleh karena Terdakwa memangku suatu jabatan atau kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil Staff pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2008 s/d tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2006 Nomor : KPTS. 704/II/2008, tanggal 01 Februari 2008 sekaligus selaku Sekretaris Kelompok Kerja (POKJA) untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPRD Propinsi Riau untuk kegiatan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan nilai Pagu sejumlah Rp2.171.683.200,00,- (dua milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dalam menjalankan kegiatan proses lelang tersebut Terdakwa memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu untuk melaksanakan tugas-tugasnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang tersebut di atas, maka Majelis hakim berpendapat bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 tersebut memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001, dengan demikian sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri Terdakwa terdapat sifat/karakteristik khusus sebagai orang perseorangan sebagaimana termaktub dalam pengertian unsur setiap orang menurut Pasal 3 yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka cukup beralasan secara hukum bahwa unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tidak meliputi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak meliputi atas diri Terdakwa, maka terhadap dakwaan Primair tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dakwaan Primair, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya, oleh sebab itu Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No.20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana;
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Subsidair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa in qasu setelah Majelis Hakim memeriksa indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama AGUSANTO sebagai Pegawai Negeri Sipil Staff pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2008 s/d tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2006 Nomor : KPTS. 704/II/2008, tanggal 01 Februari 2008 sekaligus selaku Sekretaris Kelompok Kerja (POKJA) untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPRD Propinsi Riau untuk kegiatan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan nilai Pagu sejumlah Rp2.171.683.200,00,- (dua milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang pada dakwaan Subsidair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas, kemudahan-kemudahan dan kenikmatan lainnya;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa kata “atau“ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil Staff pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2008 s/d tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2006 Nomor : KPTS. 704/II/2008, tanggal 01 Februari 2008 sekaligus selaku Sekretaris Kelompok Kerja (POKJA) untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPRD Propinsi Riau untuk kegiatan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan nilai Pagu sejumlah Rp2.171.683.200,00,- (dua milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam peristiwa pemberian dan penarikan dana Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan oleh Korporasi Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru kepada Saksi Arif Budiman atas nama perusahaan CV Putra Bungsu sejumlah Rp1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-56/PW/04/5/2022, tanggal 09 Maret 2022, tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KKMKK) dari Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru kepada CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dalam pelasanaanya terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp7.233.091.582,- dengan rincian sebagai berikut:
| CV. PALEM GUNUNG RAYA | |
| Rp 8.377.944.539,00 |
| Rp 4.594.419.189,00 |
| Rp 3.783.525.350,00 |
| CV. PUTRA BUNGSU | |
| Rp 6.591.997.573,00 |
| Rp 3.142.431.341,00 |
| Rp 3.449.566.232,00 |
| TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA | Rp 7.233.091.582,00 |
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan ditemukan fakta hukum jumlah Kerugian Keuangan Negara atas pemberian fasilitas kredit KMKK Standby Loan kepada CV. Putra Bungsu disebabkan karena macetnya pembayaran kredit yang dilkakukan oleh Saksi Arif Budiman selaku pemilik perusahaan CV Putra Bungsu sesesuai dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 09 tanggal 06 Maret 2015 dihadapan Notaris Erry Hendra Gunawan sejumlah Rp3.449.566.232,00 dengan rincian sebagai berikut :
SUB PLAFOND | IDC (AKUMULASI) | PENCAIRAN | PEMBAYARAN | BAKI DEBET |
| 1 | - | 260.000.000 | 260.000.000 | LUNAS |
| 2 | - | 230.000.000 | 230.000.000 | LUNAS |
| 3 | - | 1.750.000.000 | 1.652.431.341 | 97.568.659 |
| 4 | - | 1.150.000.000 | - | 1.150.000.000 |
| 5 | - | 400.000.000 | - | 400.000.000 |
| 6 | - | 1.500.000.000 | 1.000.000.000 | 500.000.000 |
| 7 | - | 1.000.000.000 | - | 1.000.000.000 |
| 301.997.573 | 301.997.573 | |||
| 301.997.573 | 6.290.000.000 | 3.142.431.341 | 3.449.566.232 |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi Asep Didik Sudiantara, S.H selaku Pemimpin Grup Anti Fraud Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT. Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat, Tbk. terhadap pemberian kredit KMKK Standby Loan yang telah diberikan oleh manajemen Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru kepada Saksi Arif Budiman selaku pemilik perusahaan CV. Palem Gunung Raya, CV. Hikmah, CV. Putra Wijaya dan CV. Putra Bungsu terdapat 23 Surat Perintah Kerja yang tidak sah /fiktif yang digunakan oleh Saksi Arif Budiman untuk penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan dan tidak terdapat dana masuk berupa termin pembayaran pekerjaan yang menggunakan salah satu Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah / fiktif dengan Nomor : 06/spk/lelang/ix/2015/027 tanggal 09 september 2015 untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau, sejumlah Rp1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma empat puluh satu rupiah) sehingga pokok kredit sejumlah Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) tidak terdapat pembayaran yang menimbulkan kerugian keuangan pada Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Menimbang, bahwa pokok kredit sejumlah Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) dapat ditarik oleh Saksi Arif Budiman dari dana Fasilitas KMKK Standby Loan Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru karena dokumen persyaratan yang mempergunakan SPK tidak sah/fiktif untuk penarikan dana tersebut disetujui oleh jajaran manajemen Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, manajen Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru melalui unit Bisnis melakukan standing instructions (pemindah bukuan) dana dari Standby Loan kedalam rekening Saksi Arif Budiman melalui rekening CV. Palem Gunung Raya tanpa melakuan on the spot (kunjungan lapangan) dan tanpa melakukan verifikasi kepada pihak Bouwheer (pemberi kerja) dalam hal ini Saksi Khuzairi, S.Sos selaku PPK Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015 sehingga menimbulkan kredit macet karena tidak terdapat dana masuk berupa termin pembayaran dari pekerjaan yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah/fiktif Nomor : 06/spk/lelang/ix/2015/027 tanggal 09 september 2015 Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau, sejumlah Rp1.843.716.015,41 (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma empat puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa dokumen yang dibuat oleh Unit Bisnis Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru sebagai lampiran standing instructions (pemindah bukuan) dana dari Standby Loan kedalam rekening Saksi Arif Budiman melalui rekening CV. Palem Gunung Raya yang digunakan oleh Saksi Arif Budiman untuk penarikan dana tersebut sebagai berikut :
Surat Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, tanggal 14 Oktober 2015 perihal Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Pembayaran yang ditanda tangani oleh Saksi Sonny B Hariadi selaku Manager Operasional Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru bersama-sama dengan Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Bisnis Manager Komersial Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Surat Tanda Bukti Kunjungan telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 berikut termin pembayaran proyek kepada Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015 yang ditandatangani oleh :
Dari pihak Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru ditandatangani oleh Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Bisnis Manager Komersial Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru bersama-sama dengan Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Dari pihak Bouwheer (pemberi kerja) tidak ditandatangani oleh Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015, namun tertera tandatangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto, yang mana pada tanggal 15 Oktober 2015 Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru melihat Terdakwa Agusanto bersama-sama dengan Arif Budiman menghadap Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk guna pengajuan permohonan pencairan, data/tulisan tangan yang terdapat pada dokumen tanda bukti kunjungan adalah tulisan tangan milik Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru;
Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termyn antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu dari pihak Bouwheer (pemberi kerja) tidak ditandatangani oleh Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015 namun tertera tandatangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto;
Menimbang, bahwa uang yang berasal dari dana Fasilitas KMKK Standby Loan sejumlah Rp1.150.000.000,00,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) tersebut sudah ditransfer oleh Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru melalui rekening CV. Palem Gunung Raya pada Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru dan sudah diperoleh Saksi Arif Budiman melalui Saksi Sibendri (karyawan Saksi Arif Budiman), uang tersebut tarik tunai Cek dari rekening CV. Palem Gunung Raya yang dipergunakan oleh Saksi Arif Budiman untuk kepentingan pribadi dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 16 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 16 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tanggal 19 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 22 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 23 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Tanggal 23 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pindah buku kepada Sdr. Masril Huda sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa dengan dilakukannya standing instructions (pemindah bukuan) dana dari standby loan kedalam rekening CV. Palem Gunung Raya milik Saksi Arif Budiman dengan melampirkan dokumen pendukung berupa ketiga unit surat diatas yang ditandatangani oleh Saksi Sonny B Hariadi selaku Manager Operasional Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru bersama-sama dengan Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Bisnis Manager Komersial Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru dan tandatangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto yang mana dana yang berasal dari pinjaman kredit KMKK Standby Loan tersebut sejumlah Rp1.150.000.000,00,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) tidak dapat dikembalikan oleh Saksi Arif Budiman (kredit macet) telah menguntungkan Saksi Arif Budiman sejumlah tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, maka telah dapat dibuktikan tanda tangan yang sama dengan tanda tangan Terdakwa yang tertera dalam Surat Tanda Bukti Kunjungan yang memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 09 September 2015 dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termyn antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu telah menguntungkan Saksi Arif Budiman sejumlah Rp1.150.000.000,00,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti menguntungkan Saksi Arif Budiman atau CV.Putra Bungsu;
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan:
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono dan Drs. Adami Chazawi, SH), yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam Undang – Undang Nomor.5 tahun 2014 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001, adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, pranan, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara. Sedangkan “ kedudukan “ menurut “ Soedarto “ disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal ini R. Wiyono menjelaskan bahwa kata “ kedudukan “ dalam rumusan pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi yaitu bagi pegawai negeri yang tidak memangku suatu jabatan tertentu atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan, adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, menurut syarat, cara, atau media, dalam kaitannya dengan pasal 3 UUTPK maka yang dimaksud dengan “ sarana “ adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ; (R.Wiyono hal 39);
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan bectaandel delict atau inti dari pada tindak pidana yang diatur dalam pasal 3 atau dengan kata lain, merupakan unsur sifat melawan hukumnya dari ketentuan yang diatur dalam pasal 3;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, telah diketemukan fakta-fakta hukum yang akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa Agusanto selaku Pegawai Negeri atau Aparatur Sipil Negara sebagai Staff pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2008 s/d Tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2006 Nomor : KPTS. 704/II/2008, tanggal 01 Februari 2008;
Menimbang, bahwa pada tahun 2015 Terdakwa ditugaskan oleh Sekretaris DPRD Propinsi Riau selaku Sekretaris Kelompok Kerja (POKJA) untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPRD Propinsi Riau untuk kegiatan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau dengan nilai Pagu sejumlah Rp.2.171.683.200,00,- (dua milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015, tanggal 12 Juli 2015 dengan susunan personil sebagai berikut :
Ketua : Sdr. Mohammad Arif Hidayat NIP 19830223 201001 1 015.
Sekretaris : Terdakwa Agusanto NIP 19720812 200703 1 011. -
Anggota : Sdr. Arif Usman NIP 19800406 200801 1 010.
Menimbang, bahwa pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau tahun 2015 tersebut dimenangkan oleh Saksi Fachrul Rozi selaku Direktur CV. Lintas Raya sesuai dengan kontrak Nomor : 16/SPPP/PS/IX/2015/011, tanggal 03 September 2015 tentang Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2015 sejumlah Rp.1.843.715.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani oleh Saksi Khuzairi S.Sos selaku Pengguna Anggaran sekaligus selaku PPK kegiatan dan Saksi Fachrul Rozi selaku Direktur CV. Lintas Raya sebagai pelaksana kegiatan;
Menimbang, bahwa Saksi Fachrul Rozi selaku Direktur CV. Lintas Raya sebagai pelaksana Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2015 tidak pernah menggunakan kontrak Nomor :16/SPPP/PS/IX/2015/011 tanggal 03 September 2015 sebagai agunan untuk mendapatkan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Menimbang, bahwa pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru untuk para pengusaha konstruksi diberikan dalam bentuk Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Transaksional atau Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby loan, salah satu perusahaan atau nasabah yang memperoleh Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby loan dari bang BJB Kantor Cabang Pekanbaru yakni Saksi Arif Budiman selaku pemilik perusahaan CV. Palem Gunung Raya, CV. Hikmah, CV. Putra Wijaya dan CV. Putra Bungsu dengan direkturnya Saksi Dedi Jauhari, perusahaan milik Saksi Arif Budiman sudah memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby loan sejak tahu 2012;
Menimbang, bahwa Saksi Arif Budiman pada tanggal 18 Februari 2015 melalui Saksi Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu mengajukan Surat permohonan pinjaman kredit (Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby loan) Nomor : 018/CVPTB-PKU/II/2015 perihal Permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi standby loan sejumlah Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk pekerjaan proyek - proyek dengan mata anggaran APBD dan APBN pada pemerintahan Propinsi Riau dan Kabupaten Kota, sebagai berikut:
Tambahan modal kerja untuk rencana proyek - proyek
yang direncanakan akan dimenangkan
(Rencana Paket Pekerjaan Tahun 2015 CV. Putra Bungsu)
| No. | Nama Pekerjaan | Nilai |
| 1. | Pengadaan alat pembelajaran pengembangan teknik komunikasi dan interaksi siswa tingkat SMP (7 SMP Se Kab. Kuantan Singingi). | Rp. 2.342.300.000 |
| 2. | Pengadaan hardware dan software multimedia jenjang SMA (15 SMA Se Kab. Kuantan Singingi). | Rp. 679.500.000 |
| 3. | Pengadaan peralatan laboratorium IPA Biologi Tingkat SLTA Kab. Indragiri Hilir. | Rp. 2.600.000.000 |
| 4. | Pengadaan peralatan penunjang pelajaran IPA dan IPS untuk SLTP Kab. Indragiri Hilir. | Rp. 1.550.000.000 |
| 5. | Pengadaan alat - alat UKS SMA Kab. Bengkalis | Rp. 2.000.000.000 |
| 6. | Pengadaan alat ukur eksperimen IPA berbasis komputer SMP Kab. Bengkalis. | Rp. 4.035.000.000 |
| 7. | Perpustakaan digital multimedia SMA Prov. Riau. | Rp. 3.973.000.000 |
| 8. | Pengadaan alat peraga sains digital multimedia untuk SLTP Kab. Bengkalis. | Rp. 1.850.000.000 |
| 9. | Pengadaan alat peraga sains digital multimedia untuk SLTA Kab. Bengkalis. | Rp. 2.100.000.000 |
| 10. | Pekerjaan & pengadaan ATK DPRD Provinsi Riau. | Rp. 2.300.000.000 |
| JUMLAH | Rp. 23.429.800.000 | |
Menimbang, bahwa atas permohonan kredit KMKK yang diajukan oleh Saksi Arif Budiman tersebut, pada tanggal 18 Februari 2015 Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Officer Kredit Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor : 696/SK/DIR-SDM/2015 tanggal 03 Agustus 2015 melalui Manager Konsumer & Komersial Sdr. Yadi Cahyaman (alm) meminta ijin untuk melakukan proses kredit sebagaimana permohonan Saksi Arif Budiman melalui Saksi Dedi Jauhari kepada Saksi Dani Sutarman selaku Pemimpin Bank BJB Cabang Pekanbaru, dan oleh Saksi Dani Sutarman Ijin proses kredit tersebut disetujui melalui Surat Nomor : 003/PKB-KRDKOM/II/2015 yang ditujukan kepada Saksi Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu perihal Pemberitahuan Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit;
Menimbang, bahwa atas persetujuan kredit dari bank BJB Cabang Pekanbaru tersebut pada tanggal 06 Maret 2015, Saksi Dani Sutarman dan Saksi Dedi Jauhari menandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor : 09 dihadapan Notaris Erry Hendra Gunawan di Pekanbaru untuk pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi sejumlah Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada CV. Putra Bungsu untuk tambahan modal kerja dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4433 an. Dedi jauhari berupa bangunan ruko 3 pintu 2 lantai atas nama Saksi Dedi Jauhari yang terletak di Jl. Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Menimbang, bahwa dana KMKK Standby Loan untuk tambahan modal CV. Putra Bungsu telah tersedia sejumlah Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dana tersebut baru dapat dipergunakan atau ditarik setelah Saksi Arif Budiman selaku pemilik CV. Putra Bungsu mendapatkan pekerjaan dari Bouwheer (pemberi kerja) dengan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) dan sumber dana pembiayaan Proyek baik dari pihak Swasta / BUMN / BUMD / APBD / APBN atas nama CV. Putra Bungsu;
Menimbang, bahwa terhadap ketersedian Dana KMKK Standby Loan sesesuai dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 09 tanggal 06 Maret 2015 dihadapan Notaris Erry Hendra Gunawan tersebut, Saksi Arif Budiman selaku pemilik CV. Putra Bungsu telah melakukan penarikan dana sebanyak 7 (tujuh) kali dengan melampirkan 7 unit Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai persyaratan dasar (pokok) penarikan, dari 7 kali penarikan terdapat 3 sub flafon penarikan menggunakan surat perintah kerja (SPK) tidak sah/fiktif salah satunya Sub Plafond 4 sejumlah Rp1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/spk/lelang/ix/2015/027 tanggal 09 september 2015 untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau, sejumlah Rp1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma empat puluh satu rupiah) atas nama CV Putra Bungsu, adapun rincian penarikan dana yang berasal dari fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Standby Loan sejumlah Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang sudah dicairkan oleh Saksi Arif Budiman sebagai berikut :
SUB PLAFOND | IDC (AKUMULASI) | PENCAIRAN | PEMBAYARAN | BAKI DEBET |
| 1 | - | 260.000.000 | 260.000.000 | LUNAS |
| 2 | - | 230.000.000 | 230.000.000 | LUNAS |
| 3 | - | 1.750.000.000 | 1.652.431.341 | 97.568.659 |
| 4 | - | 1.150.000.000 | - | 1.150.000.000 |
| 5 | - | 400.000.000 | - | 400.000.000 |
| 6 | - | 1.500.000.000 | 1.000.000.000 | 500.000.000 |
| 7 | - | 1.000.000.000 | - | 1.000.000.000 |
| 301.997.573 | 301.997.573 | |||
| 301.997.573 | 6.290.000.000 | 3.142.431.341 | 3.449.566.232 |
Menimbang, bahwa pengajuan penarikan Dana KMKK Standby Loan pada sub plafon 4 sejumlah RP1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) oleh Saksi Arif Budiman atas nama CV Putra Bungsu diproses oleh manajemen bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru berawal dari Saksi Arif Budiman selaku pemilik CV Putra Bungsu menghadap kepada Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku RO Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan membawa Surat Permohonan Pencairan Kredit Nomor : 7/CVPTB-PKU/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 berikut lampiran Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 Tanggal 09 September 2015 untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Prov. Riau atas nama CV. Putra Bungsu yang telah di tanda tangani oleh Saksi Khuzairi, S.Sos dan Saksi Dedi Jauhari dengan sumber dana proyek dari APBD Propinsi Riau, kemudian Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk menyerahkan dokumen tersebut kepada Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru untuk membuat standing instruksion (pemindah bukuan) dana KMKK Standby Loan agar dilakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang dari pihak Bouwheer (pemberi kerja) dalam hal ini Saksi Khuzairi, S.Sos selaku PPK Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut :
Undangan tender / Surat Penunjukan / Surat Penetapan / Kontrak Kerja / SPK / SPMK diterbitkan oleh Saksi Khuzairi, S.Sos dan ditandatangani oleh Saksi Khuzairi, S.Sos atas nama CV Putra Bungsu;
Sumber dana pembiayaan kegitan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau yang dikerjakan oleh CV Putra Bungsu baik APBD ataupun APBN.
Informasi-informasi lain yang relevan dan dibutuhkan dari Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pemilik pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau
Melakukan kunjungan ke Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau untuk mengetahui kebenaran usaha Arif Budiman selaku pemilik CV Putra Bungsu yang telah mendapatkan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi. Riau baik anggaran APBD ataupun APBN;
Cash flow Arif Budiman selaku pemilik CV Putra Bungsu setelah pembiayaan Bank bernilai positif dan sumber pelunasan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang berasal dari pembayaran / penerimaan Termin Kontrak Kerja yang dikerjakan oleh CV Putra Bungsu yang menjadi dasar pemberian fasilitas pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa setelah menerima Surat Permohonan Pencairan Kredit Nomor : 7/CVPTB-PKU/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 berikut lampiran Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 Tanggal 09 September 2015 untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Prov. Riau atas nama CV. Putra Bungsu dari Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku RO Komersial Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru, kemudian Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru langsung membuat standing intructions (pemindah bukuan) dana KMKK Standby Loan dengan melampirkan dokumen pendukung untuk memenuhi persyaratan penarikan yang diajukan oleh Saksi Arif Budiman tanpa melakukan konfirmasi/verifikasi kepada Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015 ataupun melalui website : Lpse.riau.go.id, surat yang dibuat oleh Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru tanpa melakukan konfirmasi/verifikasi kepada Saksi Khuzairi, S.Sos sebagai berikut :
Surat Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, tanggal 14 Oktober 2015 perihal Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Pembayaran yang ditanda tangani oleh Saksi Sonny B Hariadi selaku Manager Operasional Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru bersama-sama dengan Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Bisnis Manager Komersial Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Surat Tanda Bukti Kunjungan yang memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 berikut termin pembayaran proyek kepada Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015 yang ditandatangani oleh :
Dari pihak Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru ditandatangani oleh Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Bisnis Manager Komersial Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru bersama-sama dengan Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Dari pihak Bouwheer (pemberi kerja) tidak ditandatangani oleh Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015, namun tertera tandatangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto, yang mana pada tanggal 15 Oktober 2015 Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru melihat Terdakwa Agusanto bersama-sama dengan Arif Budiman menghadap Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk guna pengajuan permohonan penarikan, data/tulisan tangan yang terdapat pada dokumen tanda bukti kunjungan adalah tulisan tangan milik Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru;
Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termyn antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu dari pihak Bouwheer (pemberi kerja) tidak ditandatangani oleh Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015 namun tertera tandatangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam fakta persidangan, pada tanggal 15 Oktober 2015 pada waktu Saksi Arif Budiman menghadap Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk guna mengajukan permohonan penarikan Dana KMKK Standby Looan Saksi Arif Budiman datang sendiri tidak bersama-sama dengan Terdakwa Agusanto, pada tanggal 15 Oktober 2015 Terdakwa Agusanto sedang berada di ULP kantor Gubernur Propinsi Riau untuk melaksanakan proses tender pengadaan PC Komputer, sebagaimana keterangan Saksi Arif Budiman, Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk, keterangan Terdakwa yang bersesuaian dengan bukti surat B-4 dan bukti surat B-1 yang yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap tandatangan yang sama dengan Tandatangan Terdakwa Agusanto yang tertera dalam Surat Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termyn antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti surat berupa analisa labor forensic yang hasilnya menyatakan tandatangan dalam kedua surat tersebut sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto, namun tidak menyebutkan apakan tandatangan tersebut identik dengan tandatangan Terdakwa Agusanto atau benar tandatangan Terdakwa Agusanto;
Menimbang, bahwa Penarikan Sub Plafond 4 sejumlah Rp1.150.000.000,00,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) tersebut sudah diperoleh Saksi Arif Budiman melalui Saksi Sibendri (karyawan Saksi Arif Budiman), uang tersebut tarik tunai Cek dari rekening CV. Palem Gunung Raya yang dipergunakan oleh Saksi Arif Budiman untuk kepentingan pribadi dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 16 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 16 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tanggal 19 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 22 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tanggal 23 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Tanggal 23 Oktober 2015, Saksi Sibendri (karyawan Arif Budiman) tarik tunai Cek sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pindah buku kepada Sdr. Masril Huda sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan laporan pemeriksaan audit internal yang dilakukan oleh Saksi Asep Didik Sudiantara, S.H selaku Pemimpin Grup Anti Fraud Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT. Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat, Tbk. Terhadap pemberian kredit KMKK Standby Loan yang telah diberikan oleh Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru kepada Saksi Arif Budiman selaku pemilik perusahaan CV. Palem Gunung Raya, CV. Hikmah, CV. Putra Wijaya dan CV. Putra Bungsu terdapat 23 Surat Perintah Kerja yang tidak sah/fiktif yang digunakan oleh Saksi Arif Budiman selaku pemilik perusahaan CV. Palem Gunung Raya, CV. Hikmah, CV. Putra Wijaya dan CV. Putra Bungsu untuk penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan tanpa dilakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang dari pihak Bouwheer (pemberi kerja) oleh pihak manajemen Korporasi Bank BJB kantor Cabang Pekanbaru dan tidak terdapat dana masuk berupa termin pembayaran pekerjaan yang menggunakan salah satu Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah / fiktif dengan Nomor : 06/spk/lelang/ix/2015/027 tanggal 09 september 2015 untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau, sejumlah Rp1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma empat puluh satu rupiah) sehingga pokok kredit sejumlah Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) tidak terdapat pembayaran yang menimbulkan kerugian keuangan pada Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Menimbang, bahwa dengan dipergunakannya Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 Tanggal 09 September 2015 yang tidak sah/fiktif oleh Saksi Arif Budiman selaku pemilik CV Putra Bungsu untuk penarikan dana KMKK Standy Loan serta dibuatnya standing intructions (pemindah bukuan) dana KMKK Standby Loan dengan melampirkan 3 unit surat sebagai dokumen pendukung untuk memenuhi persyaratan penarikan dana KMKK Standby Loan yang dibuat oleh Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku RO Komersial Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru dan Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru tanpa melakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang dari pihak Bouwheer (pemberi kerja) dalam hal ini Saksi Khuzairi, S.Sos selaku PPK Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau dokumen berupa :
Surat Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, tanggal 14 Oktober 2015 perihal Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Pembayaran yang ditanda tangani oleh Saksi Sonny B Hariadi selaku Manager Operasional dan Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Bisnis Manager;
Tanda Bukti Kunjungan yang memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 berikut termin pembayaran proyek kepada Saksi Arif budiman yang ditandatangani oleh Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk, Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar dan tandatangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto dimana data/tulisan tangan yang terdapat pada dokumen tanda bukti kunjungan adalah tulisan tangan milik Saksi Indra Osmer Gunawa Hutauruk selaku Manager Bisnis Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termyn antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu dimana tandatangan yang tertera dalam Berita Acara Verifikasi tersebut sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto;
Mempermudah Saksi Arif Budiman memperoleh pinjaman uang yang berasal dari Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan sub plafon 4 sejumlah Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) dan terhadap pinjaman tersebut tidak dapat dilunasi oleh Saksi Arif Budiman selaku debitur Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru (kredit macet), hal tersebut telah merugikan keuangan Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru yang mana Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk) merupakan perusahaan daerah Jawa Barat & Banten dan kekayaan perusahaan daerah merupakan bagian dari Keuangan Negara/Daerah Jawa Barat dan Banten yang dipisahkan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangn hukum tersebut diatas oleh karena dalam fakta persidangan tidak ditemukan fakta hukum bahwa Surat Tanda Bukti Kunjungan yang memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027 tanggal 09 September 2015 berikut termin pembayaran proyek serta Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termyn antara Sekretariat Dewan DPRD Propinsi Riau ditandatangani oleh Terdakwa selaku Staff pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun 2008 s/d Tahun 2016 sekaligus selaku Sekretaris Pokja kegiatan tersebut, sedangakan alat bukti yang diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa bukti keterangan Saksi, Saksi yang menyaksikan, Saksi yang mengetahui dan Saksi yang melihat Saksi Arif Budiman bersma-sama dengan Terdakwa Agusanto datang ke Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru untuk melakukan penarikan dana plafon 4 KMKK Standby Loan pada tanggal 15 Oktober 2015 hanya 1 Saksi yakni Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar (sesuai asas hukum unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi, maka keterangan Saksi tersebut tidak dapat dinilai sebagai ketrangan Saksi) begitu juga dengan keterangan Ahli kerugian keuangan negara yang menyatakan dalam laporannya bahwa SPK tidak sah/fiktif yang telah dipergunakan oleh Saksi Arif Budiman bersama-sama dengan manjemen Korporasi Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru untuk menyalurkan kredit KMKK Standby Loan kepada Saksi Arif Budiman sebanyak 23 SPK tidak sah/fiktif sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, dengan demikian pengunaan SPK tidak sah/fiktif dalam penyaluran kridit KMKK Standby Loan tersebut dilaksanakan dan diawasi secara tidak cermat dan tidak hati-hati oleh manajemen bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru sehingga prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit KMKK Standby Loan dilaksanakan oleh manajemen Korporasi Bank BJB Pekanbaru tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak diketahui siapa orang yang menandatangani surat Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termyn dimana dari pihak pemberi kerja tertera tanda tangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto, maka terhadap tanda tangan yang tertera dalam kedua surat tersebut Majelis sependapat dengan hasil labor forensik Mabes Polri yang diajukan oleh Penuntut umum didalam persidangan sebagai alat bukti surat yang menyatakan bahwa tandatangan pada kedua surat tersebut sama dengan tanda tangan Terdakwa Agusanto, dengan demikian Majelis berpendapat perbuatan Saksi Arif Budiman bersama-sama dengan Manajemen Korporasi Bank BJB Kantor Cabang pekanbaru dan Terdakwa Agusanto menggunakan kedua surat tersebut sebagai persyaratan penarikan uang yang berasal dari dana pinjaman KMKK Standby Loan telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga mempermudah Saksi Arif Budiman memperoleh uang yang berasal dari dana pinjman KMKK Standby Loan bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan khusus pemberian KMKK pada hal. 19 angka 2 huruf a dan b yang berbunyi :
“calon debitur memenuhi ketentuan dan persyaratan dokumen yang ditetapkan, melakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang untuk mengetahui terkait Undangan tender/surat penunjukkan/surat penetapan/kontrak kerja/SPK diterbitkan oleh Bouwheer /ditandatangani oleh oleh pihak yang berwenang, sumber dana pembiayaan proyek baik swasta/BUMN/BUMD/APBD/APBN dan informasi - informasi lain yang relevan dan dibutuhkan dari Bouwheer”.
Menimbang, dengan demikian Majelis Hakim berkeyakian unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4.Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat dua unsur pokok yang sifatnya alternative yakni merugikan “keuangan negara” atau merugikan “perekonomian negara”, dengan demikian pabila salah satu saja terbukti maka unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33);
Menimbang, bahwa kata ‘dapat’ sebagai mana yang termuat dalam unsur ini, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan pada pokoknya bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dapat” dalam pasal 3 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan Negara dalam dakwaan subsidair ini, Majelis akan mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang nyata (actual loss) bukan potential loss;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan audit internal yang dilakukan oleh Saksi Asep Didik Sudiantara, S.H selaku Pemimpin Grup Anti Fraud Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT. Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat, Tbk. Terhadap pemberian kredit KMKK Standby Loan yang telah diberikan oleh Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru kepada Saksi Arif Budiman selaku pemilik perusahaan CV. Palem Gunung Raya, CV. Hikmah, CV. Putra Wijaya dan CV. Putra Bungsu terdapat 23 Surat Perintah Kerja yang tidak sah/fiktif yang digunakan oleh Saksi Arif Budiman selaku pemilik perusahaan CV. Palem Gunung Raya, CV. Hikmah, CV. Putra Wijaya dan CV. Putra Bungsu untuk penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan tanpa dilakukan konfirmasi/verifikasi kepada pejabat yang berwenang dari pihak Bouwheer (pemberi kerja) oleh pihak manajemen Korporasi Bank BJB kantor Cabang Pekanbaru dan tidak terdapat dana masuk berupa termin pembayaran pekerjaan yang menggunakan salah satu Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah / fiktif dengan Nomor : 06/spk/lelang/ix/2015/027 tanggal 09 september 2015 untuk Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau, sejumlah Rp1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma empat puluh satu rupiah) sehingga pokok kredit sejumlah Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) tidak terdapat pembayaran yang menimbulkan kerugian keuangan pada Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-56/PW/04/5/2022 tanggal 09 Maret 2022, tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KKMKK) dari Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru kepada CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp7.233.091.582,- dengan rincian sebagai berikut:
| CV. PALEM GUNUNG RAYA | |
| Rp 8.377.944.539,00 |
| Rp 4.594.419.189,00 |
| Rp 3.783.525.350,00 |
| CV. PUTRA BUNGSU | |
| Rp 6.591.997.573,00 |
| Rp 3.142.431.341,00 |
| Rp 3.449.566.232,00 |
| TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA | Rp 7.233.091.582,00 |
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan ditemukan fakta hukum tandatangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto yang dipergunakan oleh Saksi Arif Budiman bersama-sama dengan Manajemen Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru dalam surat Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termyn untuk pemindah bukuan dan atau penarikan uang yang berasal dari dana pinjaman KMKK Standby Loan sub plafon 4 (empat) sejumlah Rp1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), atas pinjaman KMKK Standby Loan tersebut tidak dapat dilunasi oleh Saksi Arif Budiman sampai dengan masa kontrak habis (kredit macet) sehingga merugikan keuangan Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru yang mana sebagian dari modal yang dikelola oleh Manajemen Bank BJB barasal dari APBD Pemerintahan Jawa Barat dan Banten yang dipisahkan, dengan demikin Majelis berpendapat kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara aquo sejumlah Rp1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangn tersebut maka Majelis Hakim berpendapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam perkara aquo adalah sejumlah Rp1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah)
Ad. 5 Unsur yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa rumusan pembantuan ini didalam pasal 56 ayat 2 KUHP berbunyi : “dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja member kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”
Pembantuan sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHP terbagai 2 yakni :
Dilakukan pada saat kejahatan dilakukan :
Perbuatan hanya bersifat membantu atau menunjang
Pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa diisyaratkan harus bekerjasama dan tidak bertujuan / berkepentingan sendiri
Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan :
Pembantuan dilakukan dengan memberi kesempatan atau keterangan dan pada pembantuan kehendak jahat pembuat materil sudah ada sejak semula / tidak ditimbulkan oleh pembantu
Menurut SR Sianturi pembantuan terdiri dari pembantuan aktif dan pembantuan pasif :
Pembantuan aktif (active medeplichtigheid adalah benar – benar terjadi terjadi suatu gerakan untuk melakukan suatu tindakan (bantuan);
Pembantuan Pasif (passive medeplichtighid) adalah tidak melakukan suatu gerakan / tindakan, namun dengan kepasifannya itu ia telah dengan sengaja memberi bantuan;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam fakta persidangan penarikan uang yang berasal dari dana Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan sup plafon 4 sejumlah Rp1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dicairkan oleh arif Budiman melalui rekening perusahaan miliknya CV. Palem Gunung Raya dapat dilakukan setelah standing intructions (pemindah bukuan) oleh manajemn Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
Surat Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, tanggal 14 Oktober 2015 perihal Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Pembayaran yang ditanda tangani oleh Saksi Sonny B Hariadi selaku Manager Operasional Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru bersama-sama dengan Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Bisnis Manager Komersial Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Surat Tanda Bukti Kunjungan telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 berikut termin pembayaran proyek kepada Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015 yang ditandatangani oleh :
Dari pihak Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru ditandatangani oleh Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Bisnis Manager Komersial Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru bersama-sama dengan Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru;
Dari pihak Bouwheer (pemberi kerja) tidak ditandatangani oleh Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015, namun tertera tandatangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto, yang mana pada tanggal 15 Oktober 2015 Saksi Imam Chaisar Ramadhan Algamar selaku Analisis Kredit Komersial (AO) Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru melihat Terdakwa Agusanto bersama-sama dengan Arif Budiman menghadap Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk guna pengajuan permohonan pencairan, data/tulisan tangan yang terdapat pada dokumen tanda bukti kunjungan adalah tulisan tangan milik Saksi Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru;
Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termyn antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu dari pihak Bouwheer (pemberi kerja) tidak ditandatangani oleh Saksi Khuzairi, S.Sos selaku pejabat yang berwenang dalam Kegiatan Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Propinsi Riau tahun 2015 namun tertera tandatangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto;
Menimbang, bahwa dengan dipergunakannya Surat Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen Dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termyn yang mana didalam kedua surat tersebut tertera tandatangan yang sama dengan tandatangan Terdakwa Agusanto untuk pencairan uang yang berasal dan dana KMKK Standby Loan sejumlah Rp1.150.000.000,00,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), maka Majelis berpendapat Terdakwa telah memberikan Pembantuan Pasif (passive medeplichtighid) dalam perkara aquo dengan tidak melakukan suatu gerakan / tindakan, namun dengan kepasifannya itu ia telah dengan sengaja memberi bantuan mempermudah Saksi Arif Budiman memperoleh uang yang berasal dari KMKK Standby Loan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan perbuatan telah terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini dan selama pemeriksaan perkara aquo Majelis tidak menemukan bukti yang cukup bahwa Terdakwa Agusanto memperoleh dan/atau menerima aliran dana yang berasal dari Pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan sub plafon 4 sejumlah Rp1.150.000.000,00,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang ditarik oleh Saksi Arif Budiman oleh Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru tahun 2015, oleh karena itu terhadap Terdakwa Agusanto tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan secara tertulis dan bukti surat yang merupakan satu kesatuan dengan nota pembelaan ini yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 23 Juni 2023 pada pokoknya memohon kearifan dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutusa perkara ini untuk menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dengan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Agusanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 ayat (2) Pidana dalam dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa Agusanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dalam dakwaan subsidair ;
Membebaskan Terdakwa Agusanto oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memulihkan hak Terdakwa dari segala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya ditengah – tengah masyarakat.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa mohon untuk membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, setelah Majelis mencermati fakta-fakta hukum dan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan tidak ada alasan bagi Majelis untuk membebaskan ataupun melapaskan Terdakwa dari tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelan Penasehat Hukum Terdakwa apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) akan Majelis pertimbangkan bersamaan dengan amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa permohonan Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa selain dan selebihnya sudah Majelis Hakim pertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 26 Juni 2023, yang pada pokoknya menyatakan menolak nota pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya serta tetap pada Tuntutan Pidananya;
Menimbang, telah mendengar tanggapan Tim Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis dipersidangan pada tanggal 28 Juni 2023 yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi dan Majelis Hakim berkeyakinan adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka perbuatan Terdakwa dikwalifikasi sebagai Tindak Pidana Membantu Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Subsidair dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Susidair tersebut, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan atas permintaan Penuntut Umum, maka terhadap barang bukti berikut ini:
PENYITAAN PERTAMA
1 (satu) bundel Photocopy dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Standby Loan sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) dari CV. Putra Bungsu yang terdiri dari :
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat CV. Putra Bungsu Nomor : 018/CVPTB-PKU/II/2015, tanggal 18 Februari 2015 tentang Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDI JAUHARI selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya rencana paket pekerjaan tahun 2015 CV. Putra Bungsu yang yang ditandatangani oleh Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Putra Bungsu No. 11, tanggal 30 Juli 2004 Notaris H. Agus Salim, S.H.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya akta Keluar dan Masuk Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Putra Bungsu No. 10 Tanggal 08 November 2013 Notaris Erry Hendra Gunawan S.H., Sp.N.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Nomor : 1241/03.01/BPTPM/IV/2014, tanggal 11 April 2014 tentang Izin Gangguan kepada Dedi Jauhari dengan perusahaan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal tentang Surat Izin Perdagangan Menengah Nomor : 349/M.04.01/BPTPM/IV/2014, tanggal 23 April 2014 CV. Putra Bungsu dengan penanggung jawab Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) tanggal 23 April 2014 atas nama perusahaan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Direktorat Jenderal Pajak dengan NPWP : 02.400.312.1-211.000 atas nama CV. Putra Bungsu yang beralamat di Jl. Karya I Gg. Miduk Blok BB – 06 RT 07 RW 07 Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kotamadya Pekanbaru tanggal 04 Agustus 2004.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumbagteng Kantor Pelayanan Pajak Pekabaru Senapelan tentang Surat Keterangan Terdaftar No : PEM-661/WPJ.02/KP.0303/2004, tanggal 04 Agustus 2004 perusahaan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumbagteng Kantor Pelayanan Pajak Pekabaru Senapelan tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-430/WPJ.02/KP.0303/2004, tanggal 16 Agustus 2004 perusahaan PT. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak tentang tanda Terima SPT Tahunan CV. Putra Bungsu tanggal 28 Maret 2014.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471091005740041 atas nama DEDI JAUHARI.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471075402630021 atas nama HELMIDA.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Laporan Keuangan CV. Putra Bungsu 31 Desember 2013, tanggal 7 Maret 2013 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Laporan Keuangan CV. Putra Bungsu 30 November 2014, tanggal 4 Desember 2014 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memo Ijin Proses Kredit CV. Putra Bungsu, tanggal 18 Februari 2015 yang ditandatangani oleh RO Komersial Indra Osmer G H, Yadi Cahyaman, dan disposisi Dani Sutarman selaku Brach Manager.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Standby Loan tanggal 25 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Officer Analis Komersial, Yadi Cahyaman selaku Senior Manager dan Dani Sutarman selaku Brach Manager.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Perhitungan Kebutuhan Kredit CV. Putra Bungsu berikut lampirannya.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Nomor : 0274/PKU-KRD/2015, tanggal 06 Februari 2015 kepada PT. Asuransi Bangun Askrida Perwakilan Jambi perihal Permohonan Pengajuan Asuransi Kredit Kontruksi/Pengadaan dengan nama debitur CV. Putra Bungsu berikut lampirannya.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Sistem Informasi Debitur (SID) dengan No. Laporan : 17/19287142/DPIP/PIK, tanggal 03 Februari 2015 atas nama debitur CV. Putra Bungsu berikut lampirannya.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Pemberitahuan Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit Nomor : 003/PKB-KRDKOM/II/2015, tanggal 27 Februari 2015 kepada Sdr. Dedi Jauhari CV. Putra Bungsu Jl. Karya I Gg. Miduk Blok EE No. 6 Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru yang ditandatangani oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru Yadi Cahyaman selaku Manager, DANI SUTARMAN selaku Branch Manager dan disetujui oleh DEDI JAUHARI selaku Debitur.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Pengajuan Pengikatan Kredit dan Agunan a.n CV. Putra Bungsu Nomor : 02/PKUI-KRD/KMKK/2015, tanggal 06 Maret 2015 kepada Notaris Erry Hendra Gunawan yang ditandatangani oleh Sdr. Efendi selaku Manager Operasional dan Sdri. Srinola Yandiana selaku Officer.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Akta Perjanjian Kredit Nomor : 09 tanggal 06 Maret 2015 dengan para pihak Tn. DANI SUTARMAN, Tn. EFENDI, Tn. DEDI JAUHARI dan Ny. FITRIA WATI pada Kantor Notaris ERRY HENDRA GUNAWAN, S.H., Sp.N.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Agunan 1 SHM No. 4433 dengan bangunan ruko 3 pintu 2 lantai An. DEDI JAUHARI di Jl. Srikandi Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru.
PENYITAAN KE - DUA
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Jum’at tanggal 30 September 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.B/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 106/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Kontruksi.
Mutasi Rekening Giro Umum atas nama CV. Putra Bungsu Rek. 0036957621001, tanggal data 01 Februari 2015 sampai dengan 31 Juli 2016, Jenis Giro Umum IDR, tanggal cetak 29 September 2022 di Bank BJB Cabang 0281-KC Pekanbaru.
1 (satu) lembar print Out Rincian Tagihan an. CV. Putra Bungsu dengan rincian tagihan pokok (principal overdue) : Rp. 3.449.566.232,- (Tiga Milyar empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh enam Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), tagihan bunga (accrued) : Rp. 2.054.703.449,- (Dua Milyar Lima Puluh empat Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), dengan total : Rp. 5.504.269.681,- (Lima Milyar Lima Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
PENYITAAN KE - TIGA
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Jum’at tanggal 30 September 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.C/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 107/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat CV. Putra Bungsu Nomor : 7/CVCPTB-PKU/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 perihal Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit sebesar Rp 1.150.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari sub plafond kredit Rp 1.200.000.000,00 atas pekerjaan PENGECATAN GEDUNG KANTOR DPRD PROVINSI RIAU dan sesuai fasilitas kredit yang telah ditantdangani PK Notaril No. 09/NTR-KOM/EH/III/2014 tanggal 6 Maret 2015 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015, paket pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau sumber dana : APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 atas mata aggaran kegiataan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan nilai pekerjaan Rp. 1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma emapt puluh satu rupiah), an. CV. Putra Bungsu yang ditandanganani oleh DEDI JAUHARI selaku Direktur dan ditandatangani Kepala Bagian Umum Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sdr. KHUZAIRI S.Sos diatas materai 6.000,-.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, taggal 14 Oktober 2015 kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Sonny B. Hariadi dan Indra Osmer G H selaku PYMT Brach Manager.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya dokumen Tanda Bukti Kunjungan telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya dokumen Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memo Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit Modal Kerja Kotruksi KMKK Standby Loan tanggal 15 Oktober 2015 debitur an. CV. Putra Bungsu dengan permohonan Pencairan Fasilitas sebesar Rp 1.150.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah untuk keperluan Pembayaran Paket Pengecetan Gedung tertandatangan Sdr. Sonny B. Hariadi, Sdr. Indra Osmer GH selaku PYMT Brach Manager dan Sdr. IMAM CHAISAR selaku Analis Komersil berikut lampirannya.
PENYITAAN KE - EMPAT
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Jum’at tanggal 30 September 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.D/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 108/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400114, tanggal 16-10-2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400115, tanggal 16-10-2015, Senilai Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400116, tanggal 19-10-2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400117, tanggal 22 – 10 – 2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400118, tanggal 23 – 10 – 2015, Senilai Rp. 400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400119, tanggal 23 – 10 – 2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU dan pihak penarik SIBENDRI.
PENYITAAN KE - LIMA
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Senin tanggal 3 Oktober 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.E/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 109/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Perjanjian Nomor : 16/SPPP/PS/IX/2015/011, tanggal 03 September 2015 untuk melaksanakan paket pekerjaan kontruksi pekerjaan pengecatan gedung kantor DPRD Provinsi Riau, dengan nilai pekerjaan Rp. 1.843.715.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), dilaksanakan oleh CV. LINTAS RAYA, Jl. Tuanku Tambusai No. 79 Kab. Rokan hulu, dengan Direktur an. FACHRUL ROZI.
PENYITAAN KE - ENAM
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.F/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 7 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 109/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Tetap terlampira dalam berkas perkara;
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Provinsi Riau Tahun anggaran 2006 Nomor : KPTS. 704/II/2008, tanggal 01 Februri 2008.
Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015, tanggal 12 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. INDRA, S.E., M.Si selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
Dikembalikan kepada Terdakwa Agusanto
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disegala bidang;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa mempunyai keluarga;
Terdakwa dalam memberikan keterangan berterus terang sehingga memudahkan proses pemeriksaan perkara;
Terdakwa tidak memperoleh uang/menerima aliran dana dalam perkara ini;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut di atas maka pidana penjara dan denda yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana amar putusan dipandang telah patut dan memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 56 ayat (2) KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Agusanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Agusanto dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Agusanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Membantu Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah RP50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama (satu) bulan;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti :
PENYITAAN PERTAMA
1 (satu) bundel Photocopy dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Standby Loan sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) dari CV. Putra Bungsu yang terdiri dari :
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat CV. Putra Bungsu Nomor : 018/CVPTB-PKU/II/2015, tanggal 18 Februari 2015 tentang Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDI JAUHARI selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya rencana paket pekerjaan tahun 2015 CV. Putra Bungsu yang yang ditandatangani oleh Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Putra Bungsu No. 11, tanggal 30 Juli 2004 Notaris H. Agus Salim, S.H.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya akta Keluar dan Masuk Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Putra Bungsu No. 10 Tanggal 08 November 2013 Notaris Erry Hendra Gunawan S.H., Sp.N.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Nomor : 1241/03.01/BPTPM/IV/2014, tanggal 11 April 2014 tentang Izin Gangguan kepada Dedi Jauhari dengan perusahaan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal tentang Surat Izin Perdagangan Menengah Nomor : 349/M.04.01/BPTPM/IV/2014, tanggal 23 April 2014 CV. Putra Bungsu dengan penanggung jawab Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) tanggal 23 April 2014 atas nama perusahaan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Direktorat Jenderal Pajak dengan NPWP : 02.400.312.1-211.000 atas nama CV. Putra Bungsu yang beralamat di Jl. Karya I Gg. Miduk Blok BB – 06 RT 07 RW 07 Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kotamadya Pekanbaru tanggal 04 Agustus 2004.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumbagteng Kantor Pelayanan Pajak Pekabaru Senapelan tentang Surat Keterangan Terdaftar No : PEM-661/WPJ.02/KP.0303/2004, tanggal 04 Agustus 2004 perusahaan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumbagteng Kantor Pelayanan Pajak Pekabaru Senapelan tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-430/WPJ.02/KP.0303/2004, tanggal 16 Agustus 2004 perusahaan PT. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak tentang tanda Terima SPT Tahunan CV. Putra Bungsu tanggal 28 Maret 2014.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471091005740041 atas nama DEDI JAUHARI.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471075402630021 atas nama HELMIDA.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Laporan Keuangan CV. Putra Bungsu 31 Desember 2013, tanggal 7 Maret 2013 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Laporan Keuangan CV. Putra Bungsu 30 November 2014, tanggal 4 Desember 2014 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memo Ijin Proses Kredit CV. Putra Bungsu, tanggal 18 Februari 2015 yang ditandatangani oleh RO Komersial Indra Osmer G H, Yadi Cahyaman, dan disposisi Dani Sutarman selaku Brach Manager.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Standby Loan tanggal 25 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Indra Osmer Gunawan Hutauruk selaku Officer Analis Komersial, Yadi Cahyaman selaku Senior Manager dan Dani Sutarman selaku Brach Manager.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Perhitungan Kebutuhan Kredit CV. Putra Bungsu berikut lampirannya.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Nomor : 0274/PKU-KRD/2015, tanggal 06 Februari 2015 kepada PT. Asuransi Bangun Askrida Perwakilan Jambi perihal Permohonan Pengajuan Asuransi Kredit Kontruksi/Pengadaan dengan nama debitur CV. Putra Bungsu berikut lampirannya.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Sistem Informasi Debitur (SID) dengan No. Laporan : 17/19287142/DPIP/PIK, tanggal 03 Februari 2015 atas nama debitur CV. Putra Bungsu berikut lampirannya.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Pemberitahuan Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit Nomor : 003/PKB-KRDKOM/II/2015, tanggal 27 Februari 2015 kepada Sdr. Dedi Jauhari CV. Putra Bungsu Jl. Karya I Gg. Miduk Blok EE No. 6 Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru yang ditandatangani oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru Yadi Cahyaman selaku Manager, DANI SUTARMAN selaku Branch Manager dan disetujui oleh DEDI JAUHARI selaku Debitur.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Pengajuan Pengikatan Kredit dan Agunan a.n CV. Putra Bungsu Nomor : 02/PKUI-KRD/KMKK/2015, tanggal 06 Maret 2015 kepada Notaris Erry Hendra Gunawan yang ditandatangani oleh Sdr. Efendi selaku Manager Operasional dan Sdri. Srinola Yandiana selaku Officer.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Akta Perjanjian Kredit Nomor : 09 tanggal 06 Maret 2015 dengan para pihak Tn. DANI SUTARMAN, Tn. EFENDI, Tn. DEDI JAUHARI dan Ny. FITRIA WATI pada Kantor Notaris ERRY HENDRA GUNAWAN, S.H., Sp.N.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Agunan 1 SHM No. 4433 dengan bangunan ruko 3 pintu 2 lantai An. DEDI JAUHARI di Jl. Srikandi Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru.
PENYITAAN KE - DUA
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Jum’at tanggal 30 September 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.B/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 106/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. Nomor : 081/SK/DIR-KOM/2015 tentang Pedoman Produk BJB Kredit Modal Kerja Kontruksi.
Mutasi Rekening Giro Umum atas nama CV. Putra Bungsu Rek. 0036957621001, tanggal data 01 Februari 2015 sampai dengan 31 Juli 2016, Jenis Giro Umum IDR, tanggal cetak 29 September 2022 di Bank BJB Cabang 0281-KC Pekanbaru.
1 (satu) lembar print Out Rincian Tagihan an. CV. Putra Bungsu dengan rincian tagihan pokok (principal overdue) : Rp. 3.449.566.232,- (Tiga Milyar empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh enam Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), tagihan bunga (accrued) : Rp. 2.054.703.449,- (Dua Milyar Lima Puluh empat Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), dengan total : Rp. 5.504.269.681,- (Lima Milyar Lima Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
PENYITAAN KE - TIGA
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Jum’at tanggal 30 September 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.C/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 107/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat CV. Putra Bungsu Nomor : 7/CVCPTB-PKU/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 perihal Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit sebesar Rp 1.150.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari sub plafond kredit Rp 1.200.000.000,00 atas pekerjaan PENGECATAN GEDUNG KANTOR DPRD PROVINSI RIAU dan sesuai fasilitas kredit yang telah ditantdangani PK Notaril No. 09/NTR-KOM/EH/III/2014 tanggal 6 Maret 2015 yang ditandatangani Sdr. Dedi Jauhari selaku Direktur.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015, paket pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau sumber dana : APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 atas mata aggaran kegiataan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan nilai pekerjaan Rp. 1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma emapt puluh satu rupiah), an. CV. Putra Bungsu yang ditandanganani oleh DEDI JAUHARI selaku Direktur dan ditandatangani Kepala Bagian Umum Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sdr. KHUZAIRI S.Sos diatas materai 6.000,-.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Verifikasi Pekerjaan dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Nomor : 01095/PKU-KOM/2015, taggal 14 Oktober 2015 kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Sonny B. Hariadi dan Indra Osmer G H selaku PYMT Brach Manager.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya dokumen Tanda Bukti Kunjungan telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya dokumen Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV. Putra Bungsu.
Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memo Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit Modal Kerja Kotruksi KMKK Standby Loan tanggal 15 Oktober 2015 debitur an. CV. Putra Bungsu dengan permohonan Pencairan Fasilitas sebesar Rp 1.150.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah untuk keperluan Pembayaran Paket Pengecetan Gedung tertandatangan Sdr. Sonny B. Hariadi, Sdr. Indra Osmer GH selaku PYMT Brach Manager dan Sdr. IMAM CHAISAR selaku Analis Komersil berikut lampirannya.
PENYITAAN KE - EMPAT
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Jum’at tanggal 30 September 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.D/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 108/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400114, tanggal 16-10-2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400115, tanggal 16-10-2015, Senilai Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400116, tanggal 19-10-2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400117, tanggal 22 – 10 – 2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400118, tanggal 23 – 10 – 2015, Senilai Rp. 400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU, dan pihak penarik SIBENDRI.
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya 1 (satu) lembar Cek Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru, CEK No : EAA 05 400119, tanggal 23 – 10 – 2015, Senilai Rp. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), atas nama pihak tertarik CV. PUTRA BUNGSU dan pihak penarik SIBENDRI.
PENYITAAN KE - LIMA
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Senin tanggal 3 Oktober 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.E/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 109/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Perjanjian Nomor : 16/SPPP/PS/IX/2015/011, tanggal 03 September 2015 untuk melaksanakan paket pekerjaan kontruksi pekerjaan pengecatan gedung kantor DPRD Provinsi Riau, dengan nilai pekerjaan Rp. 1.843.715.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), dilaksanakan oleh CV. LINTAS RAYA, Jl. Tuanku Tambusai No. 79 Kab. Rokan hulu, dengan Direktur an. FACHRUL ROZI.
PENYITAAN KE - ENAM
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/90/IX/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat .
Berita Acara Penyitaan hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022.
Persetujuan Penyitaan Nomor : R/90.F/X/RES.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 7 Oktober 2022.
Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 109/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Oktober 2022.
Terlampir dalam berkas perkara;
Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut :
Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Provinsi Riau Tahun anggaran 2006 Nomor : KPTS. 704/II/2008, tanggal 01 Februri 2008.
Surat Tugas Nomor : 170/Adm.Pemb/BLP/VII/2015, tanggal 12 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. INDRA, S.E., M.Si selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
Dikembalikan kepada Terdakwa Agusanto
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023, oleh Dr.Salomo Ginting,S.H,M.H selaku Hakim Ketua, Yuli Artha Pujayotama, S.H,M.H dan Hakim Ad Hoc Yelmi, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Adrian Saherwan, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya secara telekonference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yuli Artha Pujayotama, S.H,M.H Dr. Salomo Ginting, S.H.,M.H.
Yelmi.,SH.,MH
Panitera Pengganti,
Adrian Saherwan, SH