455/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 455/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.WILSA RIANI, SH,MH 2.WULAN WIDARI INDAH SH MH Terdakwa: AKINO Als UCOK Bin Alm. HAMDAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Akino Als Ucok Bin Hamdan (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; . Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 4 (empat) lembar print out hasil screenshoot akun twitter an. Putra @Putra65532368; Terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) unit hp jenis samsung galaxy A51 warna hitam; 1 (satu) buah simcard provider telkomsel dengan nomor 082174441094; 1 (satu) buah simcard provider 3 dengan nomor 089621715104 akun twitter dengan username Putra @Putra65532368 dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 455/Pid.Sus/2023/PN Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Akino als Ucok Bin Alm. Hamdan
2. Tempat lahir : Sitada-Tada
3. Umur/Tanggal lahir : 28/4 Desember 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Sitada-Tada, Desa Sitada-Tada, Kec. Sihapas Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara. / Jl. Cipta Karya Gg. Teladan 1 No. 6, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Prov. Riau
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa Akino als Ucok Bin Alm. Hamdan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 April 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim, yaitu Dwi Setiarini, SH.,CPCLE.,MH.,Dkk., Advokat/Pengacara Hukum pada Pusat Bantuan Hukum (PBH) pada PERADI Pekanbaru, yang beralamat kantor di Jalan Arifin Ahmad Komplek PErkantoran Gerindra Blok C No. 6 RT.01/RW.15, Kel. Tangkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru., berdasarkan Penetapan Nomor : 455/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 03 Mei 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 455/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 17 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 455/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 17 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Akino Als Ucok Bin Hamdan (alm) telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap Akino Als Ucok Bin Hamdan (alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), subsidair selama 2 (dua) bulan penjara.
Menetapkan Barang Bukti berupa:
4 (empat) lembar print out hasil screenshoot akun twitter an. Putra @Putra65532368;
Terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) unit hp jenis samsung galaxy A51 warna hitam;
1 (satu) buah simcard provider telkomsel dengan nomor 082174441094;
1 (satu) buah simcard provider 3 dengan nomor 089621715104;
akun twitter dengan username Putra @Putra65532368
dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon untuk keringanan hukuman Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa AKINO Als UCOK Bin HAMDAN (Alm) pada kurun waktu antara tanggal 03 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat Jl. Cipta Karya Gg. Teladan 1 No. 6 Kel. Sidomulyo Barat. Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru Prov. Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Oktober tahun 2020, Terdakwa membuat akun media sosial Twitter di rumah terdakwa tepatnya Jl. Cipta Karya Gg. Teladan 1 No. 6 Kel. Sidomulyo Barat. Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru Prov. Riau dengan menggunakan perangkat 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A51 warna hitam, Imei1/2 352353116931053 / 352353116931051 beserta sim card Telkomsel dengan nomor 0821-7444-1094 dan sim card Provider 3 dengan nomor 0896-2171-5104 kemudian terdakwa membuka link/website twitter dan kemudian mengklik menu daftar dan terdakwa mendaftarkan username menggunakan nama Username Putra @Putra65532368 beserta URL https://twitter.com/Putra65532368, nomor handphone 085370025428 dengan Uniform Resource Locator (URL) hhttps://twitter.com/Putra65532368. Setelah berhasil mendaftar terdakwa menambahkan foto profil dengan gambar alat kemaluan laki-laki. Setelah Terdakwa memiliki akun media sosial Twitter tersebut lalu Terdakwa membuka akun media sosial Twitter tersebut dengan menggunakan perangkat 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A51 warna hitam, Imei1/2 352353116931053 / 352353116931051 beserta sim card Telkomsel dengan nomor 0821-7444-1094 dan sim card Provider 3 dengan nomor 0896-2171-5104 setelah itu Terdakwa meretweet/memposting kembali video-video porno dari akun media sosial Twitter milik orang lain ke akun media sosial Twitter milik Terdakwa yang bersifat publik, sehingga video-video porno tersebut dapat diakes atau dilihat oleh orang lain secara bebas Terdakwa dari awal meretweet dari tanggal 08 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023 telah meretweet/memposting postingan yang bermuatan pornografi sebanyak 13 video dan foto yaitu di daerah Pekanbaru tepatnya di rumah terdakwa yaitu Jl. Cipta Karya Gg. Teladan 1 No. 6 Kel. Sidomulyo Barat. Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru Prov. Riau
Pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 11:00 WIB saksi Refandi Prayoga, dan saksi Bariqi Lazman (masing-masing merupakan anggota Tim Ditreskrimsus Polda Riau) melakukan patroli cyber dari hasil patroli siber di ruang Sudbit 5 Ditreskrimsus Polda Riau Jl. Pattimura No. 13 Pekanbaru, pada saat itu para saksi menemukan akun media sosial Twitter Username Putra @Putra65532368 beserta URL https://twitter.com/Putra65532368, nomor handphone 085370025428 yang memposting kembali (re-tweet) video-video yang melanggar kesusilaan dan/atau pornografi dan kemudian para saksi melakukan screenshot terhadap akun Twitter dan postingan tersebut.
Bahwa setelah menemukan akun twiteer terdakwa, para saksi melakukan profiling terhadap akun twitter Username Putra @Putra65532368 beserta URL https://twitter.com/Putra65532368, nomor handphone 085370025428 dan Twitter tersebut dibuat pada bulan Oktober 2020, memiliki Jumlah postingan (tweet) = 113, pengikut (followers) = 493 dan mengikuti (following) = 860. Berikut screenshot postingan :
Bahwa setelah dilakukan profiling terhadap akun twiteer terdakwa, para saksi mendapatkan informasi bahwa pemilik akun tersebut adalah terdakwa dan dilakukan penangkapan penangkapan di Parma Indah Hotel Jl. Ikhlas No. 2 A-D, Kel. Labuh Baru Timur., Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada pukul 17:00 WIB Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan terdakwa AKINO Als UCOK beserta barang bukti 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A51 warna Hitam Imei1/2 352353116931053 / 352353116931051 beserta sim card Telkomsel dengan nomor 0821-7444-1094 dan sim card Provider 3 dengan nomor 0896-2171-5104. Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti / Handphone tersebut Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau menemukan 1 (satu) buah akun Twitter dengan Username Putra @Putra65532368 beserta URL https://twitter.com/Putra65532368 yang sedang aktif / terakses. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di Jakarta Pusat dengan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Digital tanggal 21 Februari 2023, yang dilakukan oleh NUR FAJRI AMALI, S.Kom.,CEH, CHFI telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa bukti 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A51 warna Hitam Imei1/2 352353116931053 / 352353116931051 beserta sim card Telkomsel dengan nomor 0821-7444-1094 dan sim card Provider 3 dengan nomor 0896-2171-5104, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan : Pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A51 warna Hitam Imei1/2 352353116931053 / 352353116931051 beserta sim card Telkomsel dengan nomor 0821-7444-1094 dan sim card Provider 3 dengan nomor 0896-2171-5104yang terlogin di dalam aplikasi twitter pada perangkat, dan pada akun twitter tersebut ditemukan konten berupa tweet/retweet yang bermuatan asusila.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
A t a u
Kedua :
Bahwa Terdakwa AKINO Als UCOK Bin HAMDAN (Alm) pada kurun waktu antara tanggal 03 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat Jl. Cipta Karya Gg. Teladan 1 No. 6 Kel. Sidomulyo Barat. Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru Prov. Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawar-kan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Oktober tahun 2020, Terdakwa membuat akun media sosial Twitter di rumah terdakwa tepatnya Jl. Cipta Karya Gg. Teladan 1 No. 6 Kel. Sidomulyo Barat. Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru Prov. Riau dengan menggunakan perangkat 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A51 warna hitam, Imei1/2 352353116931053 / 352353116931051 beserta sim card Telkomsel dengan nomor 0821-7444-1094 dan sim card Provider 3 dengan nomor 0896-2171-5104 kemudian terdakwa membuka link/website twitter dan kemudian mengklik menu daftar dan terdakwa mendaftarkan username menggunakan nama Username Putra @Putra65532368 beserta URL https://twitter.com/Putra65532368, nomor handphone 085370025428 dengan Uniform Resource Locator (URL) hhttps://twitter.com/Putra65532368. Setelah berhasil mendaftar terdakwa menambahkan foto profil dengan gambar alat kemaluan laki-laki. Setelah Terdakwa memiliki akun media sosial Twitter tersebut lalu Terdakwa membuka akun media sosial Twitter tersebut dengan menggunakan perangkat 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A51 warna hitam, Imei1/2 352353116931053 / 352353116931051 beserta sim card Telkomsel dengan nomor 0821-7444-1094 dan sim card Provider 3 dengan nomor 0896-2171-5104 setelah itu Terdakwa meretweet/memposting kembali video-video porno dari akun media sosial Twitter milik orang lain ke akun media sosial Twitter milik Terdakwa yang bersifat publik, sehingga video-video porno tersebut dapat diakes atau dilihat oleh orang lain secara bebas.
Pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 11:00 WIB saksi Refandi Prayoga, dan saksi Bariqi Lazman (masing-masing merupakan anggota Tim Ditreskrimsus Polda Riau) melakukan patroli cyber dari hasil patroli siber di ruang Sudbit 5 Ditreskrimsus Polda Riau Jl. Pattimura No. 13 Pekanbaru, pada saat itu para saksi menemukan akun media sosial Twitter Username Putra @Putra65532368 beserta URL https://twitter.com/Putra65532368, nomor handphone 085370025428 yang memposting kembali (re-tweet) video-video yang melanggar kesusilaan dan/atau pornografi dan kemudian para saksi melakukan screenshot terhadap akun Twitter dan postingan tersebut.
Bahwa setelah dilakukan profiling terhadap akun twiteer terdakwa, para saksi mendapatkan informasi bahwa pemilik akun tersebut adalah terdakwa dan dilakukan penangkapan penangkapan di Parma Indah Hotel Jl. Ikhlas No. 2 A-D, Kel. Labuh Baru Timur., Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada pukul 17:00 WIB. Saya dan Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan terdakwa AKINO Als UCOK beserta barang bukti 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A51 warna Hitam Imei1/2 352353116931053 / 352353116931051 beserta sim card Telkomsel dengan nomor 0821-7444-1094 dan sim card Provider 3 dengan nomor 0896-2171-5104. Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti / Handphone tersebut Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau menemukan 1 (satu) buah akun Twitter dengan Username Putra @Putra65532368 beserta URL https://twitter.com/Putra65532368 yang sedang aktif / terakses. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di Jakarta Pusat dengan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Digital tanggal 21 Februari 2023, yang dilakukan oleh NUR FAJRI AMALI, S.Kom.,CEH, CHFI telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa bukti 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A51 warna Hitam Imei1/2 352353116931053 / 352353116931051 beserta sim card Telkomsel dengan nomor 0821-7444-1094 dan sim card Provider 3 dengan nomor 0896-2171-5104, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan : Pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A51 warna Hitam Imei1/2 352353116931053 / 352353116931051 beserta sim card Telkomsel dengan nomor 0821-7444-1094 dan sim card Provider 3 dengan nomor 0896-2171-5104yang terlogin di dalam aplikasi twitter pada perangkat, dan pada akun twitter tersebut ditemukan konten berupa tweet/retweet yang bermuatan asusila.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Refandi Prayoga, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa postingan tersebut saya ketahui pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 11:00 WIB dari hasil patroli siber. Pada saat itu saya menemukan akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368yang memposting kembali (re-tweet) video-video yang melanggar kesusilaan dan/atau pornografi. Pada saat itu saya bersama rekan saya saudara BARIQI LAZMAN melakukan patroli siber di ruang Sudbit 5 Ditreskrimsus Polda Riau Jl. Pattimura No. 13 Pekanbaru dan kemudian saya melakukan screenshot terhadap akun Twitter dan postingan tersebut.
Bahwa setelah dilakukan profiling terhadap akun tersebut, saya mendapatkan informasi bahwa pemilik akun tersebut bernama AKINO Als UCOK dan setelah dilakukan penangkapan di Parma Indah Hotel Jl. Ikhlas No. 2 A-D, Kel. Labuh Baru Timur., Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada pukul 17:00 WIB. Saya dan Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan terdakwa saudara AKINO Als UCOK beserta barang bukti 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A51 warna Hitam Imei1/2 352353116931053 / 352353116931051 beserta sim card Telkomsel dengan nomor 0821-7444-1094 dan sim card Provider 3 dengan nomor 0896-2171-5104. Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti / Handphone tersebut saya dan Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau menemukan 1 (satu) buah akun Twitter dengan Username Putra @Putra65532368 beserta URL https://twitter.com/Putra65532368 yang sedang aktif / terakses.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saudara AKINO Als UCOK tidak melakukan perlawanan dan kooperatif.
Bahwa pada saat saya membuka akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 tersebut tidak bersifat private namun bersifat publik sehingga dapat diakses dan dilihat oleh banyak orang.
Bahwa menurut saya apabila akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 masih aktif dan bebas memposting postingan yang mengandung unsur asusila dan/atau pornografi tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa a.n AKINO Als UCOK dan pengecekan terhadap akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 milik terdakwa a.n AKINO Als UCOK, tidak ditemukan pengiriman postingan pornografi yang diretweet oleh akun twitter milik terdakwa a.n AKINO Als UCOK.
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi
Bariqi Lazman, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa postingan tersebut saksi ketahui pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 11:00 WIB dari hasil patroli siber. Pada saat itu saya menemukan akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368yang memposting kembali (re-tweet) video-video yang melanggar kesusilaan dan/atau pornografi. Pada saat itu saya bersama rekan saya saudara BARIQI LAZMAN melakukan patroli siber di ruang Sudbit 5 Ditreskrimsus Polda Riau Jl. Pattimura No. 13 Pekanbaru dan kemudian saya melakukan screenshot terhadap akun Twitter dan postingan tersebut.
Saksi menerangkan bahwa setelah dilakukan profiling terhadap akun tersebut, saya mendapatkan informasi bahwa pemilik akun tersebut bernama AKINO Als UCOK dan setelah dilakukan penangkapan di Parma Indah Hotel Jl. Ikhlas No. 2 A-D, Kel. Labuh Baru Timur., Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada pukul 17:00 WIB. Saya dan Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan terdakwa saudara AKINO Als UCOK beserta barang bukti 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A51 warna Hitam Imei1/2 352353116931053 / 352353116931051 beserta sim card Telkomsel dengan nomor 0821-7444-1094 dan sim card Provider 3 dengan nomor 0896-2171-5104. Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti / Handphone tersebut saya dan Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau menemukan 1 (satu) buah akun Twitter dengan Username Putra @Putra65532368 beserta URL https://twitter.com/Putra65532368 yang sedang aktif / terakses.
Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saudara AKINO Als UCOK tidak melakukan perlawanan dan kooperatif.
Saksi menerangkan bahwa pada saat saya membuka akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 tersebut tidak bersifat private namun bersifat publik sehingga dapat diakses dan dilihat oleh banyak orang.
Saksi menerangkan bahwa menurut saya apabila akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 masih aktif dan bebas memposting postingan yang mengandung unsur asusila dan/atau pornografi tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saksi menerangkan bahwa pada saat penangkapan terdakwa a.n AKINO Als UCOK dan pengecekan terhadap akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 milik terdakwa a.n AKINO Als UCOK, tidak ditemukan pengiriman postingan pornografi yang diretweet oleh akun twitter milik terdakwa a.n AKINO Als UCOK.
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Teguh Arifiyadi, SH, MH, CEH, CHFI, Berita Acara Penyidikan Ahli dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Twitter adalah layanan jejaring sosial dan mikroblog daring yang memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan berbasis teks hingga 140 karakter juga memposting video dan foto.
Bahwa untuk memposting foto tersebut, diperlukan login ke dalam akun twitter tersebut dengan memasukkan username dan password. Dengan langkah-langkah yang demikian, kecil kemungkinan apabila perbuatan pelaku bukan sebuah kesengajaan. Oleh karena konten yang diposting termasuk yang dilarang UU ITE maka dapat dipastikan tindakan pelaku tidak mempunyai alas hukum yang kuat berdasarkan kewenangan, peraturan, maupun izin untuk menyebarkan konten tersebut.
Bahwa aktifitas memposting foto-foto tersebut yang mengandung unsur ketelanjangan yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki melalui media sosial twitter sehingga bisa diakses banyak orang dikategorikan sebagai aktifitas “mendistribusikan” Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Hal ini menunjukkan terpenuhinya unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya.
Bahwa foto yang dibuat, disimpan, dan dikirimkan secara elektronis merupakan bagian dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) dan angka (4) UU ITE.
Bahwa foto yang mengandung unsur ketelanjangan yang terlihat alat kelamin laki-laki merupakan Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan pornografi sehingga dapat disimpulkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diposting melalui media sosial twitter diatas melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
ahwa perbuatan pelaku dalam memposting foto-foto tersebut telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Ahli Nur Fajri Amali, S. Kom, CEH, CHFI, BAP Ahli dihadapan Penyidik dibacakan di persidangan, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saya bekerja sebagai Ahli Forensik Digital di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan akuisisi dan analisa forensic digital terhadap semua permintaan baik dari pihak Instansi, Lembaga, maupun masyarakat umum.
Ahli menerangkan bahwa saya jelaskan sebagai berikut:
Ditemukan akun twitter a.n Putra @Putra65532368 terlogin di dalam aplikasi twitter di dalam perangkat.
Bahwa ditemukan postingan berupa retweet yang dilakukan oleh akun twitter a.n Putra @Putra65532368 yang memuat asusila.
Bahwa akun twitter a.n Putra @Putra65532368 bersifat public dan dapat diakses oleh setiap orang;
Bahwa Pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG GALAXY A51 Warna Black / Hitam dengan IMEI 1: 352353116931053 IMEI 2: 352353116931051, ditemukan informasi sebagai berikut:
Akun twitter “Putra” @Putra65532368 terlogin di dalam aplikasi Twitter di dalam perangkat;
Post berupa tweet/retweet yang bermuatan asusila yang pada akun twitter “Putra” @Putra65532368
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidikan
Bahwa Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau adalah karena saya me-retweet / memposting kembali / menyebarkan postingan melanggar kesusilaan atau pornografi dengan menggunakan akun twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368.
Bahwa Postingan pornografi atau melanggar kesusilaan yang Terdakwa maksud adalah video atau foto adegan hubungan intim / seks antara laki-laki dan perempuan, dan juga sesama jenis (Gay).
Bahwa postingan / retweet tersebut Terdakwa lakukan secara berulang kali dan terus menerus sehingga saya tidak ingat waktu dan tempat setiap semua retweet atau postingan tersebut akan tetapi retweet saya yang terakhir di akun twitter @Putra65532368 tersebut yaitu pada tanggal 31 Januari 2023 dan saya mempostingan / retweet tersebut di kontrakan saya Jl. Cipta Karya Gg. Teladan 1 No. 6 Kel. Sidomulyo Barat. Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru Prov. Riau.
Bahwa adapun jumlah postingan / retweet yang mengandung muatan melanggar kesusilaan dan pornografi didalam akun twitter saya @Putra65532368 yaitu lebih kurang 13 foto ataupun video postingan / retweet;
Bahwa tidak ada foto / video pornografi saya pribadi yang saya posting di akun twitter a.n Putra @Putra65532368 melainkan saya hanya me-retweet postingan foto atau video pornografi orang lain.
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa memposting kembali / me-retweet postingan yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan di akun twitter a.n Putra @Putra65532368 adalah karena saya suka melihat video / foto yang mengandung pornografi.
Bahwa Terdakwa memiliki kelainan seksual suka dengan sesama jenis (gay) dan juga suka dengan lawan jenis. Saya memilik kelainan seksual sejak akhir tahun 2021.
Bahwa Terdakwa pernah melakukan hubungan intim / seks sesama jenis dan lawan jenis.
Bahwa pengaturan akun twitter Terdakwa a.n Putra @Putra65532368 adalah akun yang terbuka untuk umum.
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apapun dari me-retweet postingan pornografi atau melanggar kesusilaan tersebut.
Bahwa video-video pornografi yang saya retweet tidak memiliki akses secara khusus dan video-video pornografi tersebut dapat langsung di putar tanpa mempunyai ijin akses untuk memutar postingan pornografi tersebut.
Bahwa selain karena Terdakwa suka melihat video / foto yang mengandung pornografi, saya juga membuka usaha pijit yang saya promosikan di akun twitter tersebut, sehingga saya mendapatkan pelanggan-pelanggan pijit dari akun twitter tersebut.;
Bahwa Terdakwa memasang harga sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk 1 jam pijit.
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) lembar print out hasil screenshoot akun twitter an. Putra @Putra65532368;
1 (satu) unit hp jenis samsung galaxy A51 warna hitam;
1 (satu) buah simcard provider telkomsel dengan nomor 082174441094;
1 (satu) buah simcard provider 3 dengan nomor 089621715104;
akun twitter dengan username Putra @Putra65532368
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berawal terdakwa AKINO Als UCOK selaku pemilik akun Twitter a a.n Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 ;
Bahwa benar Terdakwa telah memposting muatan yang mengandung kesusilaan dan/atau pornografi melalui akun twitternya tersebut yang membuat semua orang dapat melihat dan mengakses foto dan/atau video yang di tweet atau re-tweet olehnya.
Bahwa aktifitas memposting foto-foto tersebut yang mengandung unsur ketelanjangan yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki melalui media sosial twitter sehingga bisa diakses banyak orang;
Bahwa benar akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 tersebut tidak bersifat private namun bersifat publik sehingga dapat diakses dan dilihat oleh banyak orang;
Bahwa benar akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 masih aktif dan bebas memposting postingan yang mengandung unsur asusila dan/atau pornografi tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa a.n AKINO Als UCOK dan pengecekan terhadap akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 milik terdakwa a.n AKINO Als UCOK, tidak ditemukan pengiriman postingan pornografi yang diretweet oleh akun twitter milik terdakwa a.n AKINO Als UCOK.
Bahwa benar foto yang mengandung unsur ketelanjangan yang terlihat alat kelamin laki-laki merupakan Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan pornografi sehingga dapat disimpulkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diposting melalui media sosial twitter diatas melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang ” adalah menunjukkan kepada Subjek Hukum atau orang yang dihadapkan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini dihadapkan Terdakwa Akino Als Ucok Bin Hamdan (Alm) yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan adanya peristiwa sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa demikian pula menurut penilaian Majelis Hakim selama persidangan ini berlangsung, ternyata Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dan Terdakwa selalu dapat menjawab secara baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta tidak pula ditemukan adanya suatu perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan pemaaf atau pembenar dalam Hukum Pidana dapat melepaskan dari kemampuan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ”Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
Menimbang, bahwa perbuatan yang dikehendaki dalam unsur kedua ini harus dilakukan dengan sengaja artinya diketahui oleh sipelaku dan akibat dari perbuatannya tersebut dikehendaki oleh sipelaku, perbuatan tersebut bukan kewenangannya atau tanpa izin dari pihak yang berwenang, sedangkan melanggar kesusilaan artinya bertentangan dengan norma-norma yang hidup ditengah masyarakat, termasuk norma agama, adat istiadat dan sopan santun yang berlaku ditengah masyarakat;
Menimbang, bahwa dalalm Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan:
Yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "mentransmisikan" adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar berawal terdakwa AKINO Als UCOK selaku pemilik akun Twitter a a.n Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 ;
Bahwa benar Terdakwa telah memposting muatan yang mengandung kesusilaan dan/atau pornografi melalui akun twitternya tersebut yang membuat semua orang dapat melihat dan mengakses foto dan/atau video yang di tweet atau re-tweet olehnya.
Bahwa aktifitas memposting foto-foto tersebut yang mengandung unsur ketelanjangan yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki melalui media sosial twitter sehingga bisa diakses banyak orang;
Bahwa benar akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 tersebut tidak bersifat private namun bersifat publik sehingga dapat diakses dan dilihat oleh banyak orang;
Bahwa benar akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 masih aktif dan bebas memposting postingan yang mengandung unsur asusila dan/atau pornografi tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa a.n AKINO Als UCOK dan pengecekan terhadap akun Twitter a.n. Putra @Putra65532368 dengan URL https://twitter.com/Putra65532368 milik terdakwa a.n AKINO Als UCOK, tidak ditemukan pengiriman postingan pornografi yang diretweet oleh akun twitter milik terdakwa a.n AKINO Als UCOK.
Bahwa benar foto yang mengandung unsur ketelanjangan yang terlihat alat kelamin laki-laki merupakan Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan pornografi sehingga dapat disimpulkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diposting melalui media sosial twitter diatas melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut ditas perbuatan Terdakwa meretweet/memposting kembali video-video porno dari akun media sosial Twitter milik orang lain ke akun media sosial Twitter milik Terdakwa yang bersifat publik, sehingga video-video porno tersebut dapat diakes atau dilihat oleh orang lain secara bebas.,dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti dalalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum, makanya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan norma yang hidup ditengah masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya;
Terdakwa belum pernah duhukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Akino Als Ucok Bin Hamdan (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; .
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) lembar print out hasil screenshoot akun twitter an. Putra @Putra65532368;
Terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) unit hp jenis samsung galaxy A51 warna hitam;
1 (satu) buah simcard provider telkomsel dengan nomor 082174441094;
1 (satu) buah simcard provider 3 dengan nomor 089621715104
akun twitter dengan username Putra @Putra65532368
dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 oleh kami, Lifiana Tanjung , S.H, MH sebagai Hakim Ketua, Hendah Karmila Dewi, S.H., M.H. dan Sugeng Harsoyo, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Riza Harpeni, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta dihadiri oleh Wilsa Riani, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hendah Karmila Dewi, S.H., M.H. Lifiana Tanjung, S.H., M.H.
Sugeng Harsoyo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Riza Harpeni, S.H.