14/Pid.Pra/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 14/Pid.Pra/2023/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Respondent (3)
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menyatakan eksepsi dari Para Termohon tidak dapat diterima ; Dalam Pokok Perkara ; Menolak permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya ; Membebankan biaya perkara kepada negara ;
P U T U S A N
Nomor 14/Pid.Pra/2023/PN Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara Praperadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama : Muhammad Nurul Huda
Pekerjaan : Dosen
Jabatan : Pendiri/Ketua Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU)
Alamat : Jl. Melati Kota Pekanbaru,
Nama : Heri Kurnia, SE
Pekerjaan : Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Riau
Jabatan : Pendiri/Sekretaris Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU)
Alamat : Rokan Hilir,
Keduanya berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah pendiri sekaligus bertindak sebagai Ketua dan Sekretaris Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) yang beralamat di Jl. Karya 1, Perumahan Taman Nirwana, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, selanjutnya disebut .............................................................................Pemohon;
Lawan
Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau yang beralamat di Jl. Pattimura, Cinta Raja, Kecamatan Kota Pekanbaru, Kota Pekanbaru, No. Call Center: 0761-31307, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya NERWAN, SH. M.H., dkk sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juni 2023, selanjutnya disebut ………..…………………………………….Termohon I;
Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 375 Pekanbaru Call Center 0761-32103, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Rudi Heryanto, S.H.,M.H., dkk sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2023, selanjutnya disebut………….……………………………Termohon II;
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beralamat di Jln. Kuningan Persada Kav-4. Jakarta 12950. Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Amad Burhanuddin, S.H., M.H., dkk sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Mei 2023 selanjutnya mohon disebut sebagai…….……………………………Termohon III;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 14/Pid.Pra/2023/PN Pbr tanggal 17 Mei 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tanggal 17 Mei 2023 tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memperhatikan jawab menjawab kedua pihak;
TENTANG DUDUKNYA PERMOHONAN
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal Mei 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru register Nomor 14/Pid.Pra/2023/PN Pbr tanggal Mei 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan dalil sebagai berikut:
TUJUAN DAN WEWENANG PRAPERADILAN
Praperadilan merupakan pengawasan secara horizontal yang diberikan negara kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas proses penegakan hukum. Pihak-pihak yang dirugikan tidak hanya korban atau tersangka secara langsung, tetapi pihak ketiga yang berkepentingan juga bisa melakukan gugatan praperadilan jika dirasa dalam proses penegakan hukum itu tidak memberikan kepastian hukum, kebenaran dan keadilan. Terlebih lagi persoalan yang menyangkut urusan publik seperti proses pengusutan tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 41 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Wujud dari peran serta masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Anti Korupsi tersebut adalah:
1. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
2. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
4. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari;
5. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Menurut Bayu Prastowo dalam Jurnal “Verstek Jurnal Hukum Acara” Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, yang berjudul “PERMOHONAN PRAPERADILAN OLEH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) SELAKU PIHAK KETIGA TERHADAP BERLARUT-LARUTNYA PENYIDIKAN” bahwa dasar permohonan praperadilan didasarkan pada berlarut-larutnya proses penyidikan dapat dijelaskan melalui dua sudut pandang hukum, yaitu menurut sudut padang hukum secara positifis dan progresif, yaitu:
Menurut Sudut Pandang Hukum Positifis: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak memberikan pengertian secara tersendiri mengenai penghentian penyidikan tetapi perumusan hal ini terdapat dalam ketentuan mengenai penyidikan. Menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo Pasal 77 dan Pasal 80 KUHAP, untuk dapat dikatakan sebagai bentuk penghentian penyidikan adalah dengan terbitnya suatu surat penyidikan yang dikeluarkan penyidik dan kemudian terbit lagi suatu surat yang dikeluarkan penyidik yang penyatakan bahwa perkara dihentikan penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) baik oleh karena itu tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Berdasarkan pada hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa menurut sudut pandang positifis, permohonan praperadilan yang didasarkan pada berlarut-larutnya proses penyidikan tidak dapat dijadikan dasar permohonan praperadilan karena tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang hal tersebut.
Menurut Sudut Pandang Hukum Progresif: Penghentian penyidikan tidak harus lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berlarut-larutnya penanganan suatu perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Lebih lanjut Bayu Prastowo dalam Jurnal “Verstek Jurnal Hukum Acara” Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, PERMOHONAN PRAPERADILAN OLEH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) SELAKU PIHAK KETIGA TERHADAP BERLARUT-LARUTNYA PENYIDIKAN pada halaman 34-35 mengatakan bahwa Seperti dalam kasus korupsi mantan anggota DPRD Kabupaten Boyolali periode 1999-2004 yang mengikuti sidang paripurna untuk menyetujui perubahan APBD Tahun 2004 Kabupaten Boyolali tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Perda No. 4 Tahun 2004 yang proses penyidikannya berlarut-larut dapat dikategorikan penghentian penyidikan secara tidak sah. Putusan nomor 01/Pra/2012/PN.Bi menjelaskan perkembangan kasus korupsi mantan anggota dewan Kabupaten Boyolali periode 1999-2004 yang mengikuti sidang paripurna untuk menyetujui perubahan APBD Tahun 2004 Kota Boyolali tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Perda No. 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kabupaten Boyolali, didalam Putusan tersebut menjelaskan kasus yang dimulai dari tahun 2004 dan bukti terakhir dari penyidik yang menjelaskan perkembangan kasus tersebut adalah Surat Perintah Nomor : Print61/0.3.29/Fd.1/01/2006. Berdasarkan pada hal tersebut, maka disimpulkan pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 tidak dapat dibuktikan secara hukum proses penyidikan kasus tersebut atau dengan kata lain terdapat kekosongan hukum. Kinerja hukum dari penyidik dari tahun 2006 sampai dengan 2012 tidak ada, sehingga dapat dikonstruksikan sebagai bentuk penghentian penyidikan lebih tepatnya penghentian penyidikan semu.
Untuk itu:
Berdasar Penjelasan Pasal 80 KUHAP ( bukan Pasal 80 KUHAP ) berbunyi :
“Pasal ini bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal”.
Berdasar Pasal 82 Ayat (1) huruf (b) berbunyi :
b.dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang “.
Berdasar Diktum Menimbang KUHAP :
Menimbang:
Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
Bahwa demi pembangunan di bidang hukum sebagaimana termaktub dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan.Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978) perlu mengadakan usaha peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaharuan;
Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian.hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa hukum acara pidana sebagai yang termuat dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan dan Undang- undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) serta semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan lainnya sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana, perlu dicabut, karena sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional;
Bahwa, Oleh karena itu perlu mengadakan undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melaksanakan peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung dengan mengatur hak serta kewajiban bagi mereka yang ada dalam proses pidana, sehingga dengan demikian dasar utama negara hukum dapat ditegakkan;
Bahwa berdasar alasan Penjelasan Pasal 80 KUHAP dengan jelas menyatakan meskipun Praperadilan diatur dalam KUHAP yang bersifat formil namun justru tujuannya adalah materiel yaitu “menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran” dan dengan jelas dapat dimaknai menegakkan hukum bukan sekedar demi kepastian hukum atau dapat dimaknai Kepastian Hukum adalah Kepastian Hukum yang Tegak berlandaskan keadilan dan kebenaran.
Bahwa frasa “sarana pengawasan secara horizontal “ Penjelasan Pasal 80 KUHAP sangat jelas yang bisa melakukan pengawasan horizontal adalah Hakim Pemeriksa Praperadilan. Hal ini tidak ditemukan dalam system HIR ataupun Hukum Acara Persidangan Pokok Perkara Tindak Pidana, dengan demikian Hakim kedudukan, tugas dan wewenangnya sangat tinggi untuk melakukan control penuh atas dipatuhinya KUHAP dalam proses Penyidikan dan semua upaya paksa yang menyertainya untuk betul-betul melindungi hak azasi manusia sebagaimana dirumuskan Diktum Menimbang KUHAP huruf (c);
Bahwa frasa “hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang” pada Pasal 82 Ayat (1) huruf (b) tidak ditemukan dalam HIR maupun Hukum Acara Pidana dalam persidangan pokok perkara. Hakim disini jelas harus bersifat sangat aktif, bukan aktif pasif seperti dalam persidangan pokok perkara pidana atau pasif seperti persidangan perdata. Hal ini dimaksudkan Hakim harus menggali sedalam-dalamnya dalam Praperadilan untuk menentukan apakah Penyidik atau Penuntut telah menjalankan tugasnya demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran. Hanya dalam Praperadilan Hakim mendengar keterangan Pemohon sebagai saksi, yang mana hal ini tidak mungkin ditemukan dalam persidangan pokok perkara Pidana maupun Perdata. Hakim berkedudukan sangat tinggi dalam system Praperadilan karena ditangannyalah Selaku Pengawas Horizontal untuk memastikan Penyidik atau Penuntut menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran serta sesuai HAM.
TENTANG HAK DAN KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
Bahwa berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Praperadilan terhadap tidak sahnya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik/Penuntut dan Pihak Ketiga Berkepentingan.
Bahwa siapa yang dimaksud dengan frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 KUHAP, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada perkara Nomor: 98/PUU-X/2012 yang diucapkan tanggal 21 Mei 2013 menyatakan:
Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
Bahwa didalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang yang dikatakan organisasi masyarakat itu ada dua bentuk, ormas yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Ormas yang berbentuk badan hukum menurut Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2ot7 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang Yaitu Perkumpulan dan yayasan.
Bahwa Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) adalah sebuah badan hukum yang berbentuk Perkumpulan yang terdaftar di Kantor Notaris Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn Nomor : 02, Tanggal 19 Juni 2019 dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0007029.AH.01.07 Tahun 2019
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka Pemohon memiliki kualifikasi secara hukum untuk bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo.
DALIL PENGHENTIAN PENYELIDIKAN ATAU PENYIDIKAN SECARA MATERIEL DAN DIAM-DIAM
Bahwa pengusutan “Dugaan Sppd Fiktif Masal Dewan Rohil” telah berlangsung sejak 26 september 2018, akan tetapi hingga bulan Mei 2023, proses hukumnya masih dalam tahap penyidikan dan belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka;
Bahwa, sebelumnya Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau pernah mengajukan Praperadilan Jilid I pada tahun 2021, Jilid II pada tahun 2021 dan Jilid III pada April tahun 2022 dimana semua Praperadilan terkait “Belum Dituntaskannya Pengusutan Dugaan Korupsi Sppd Fiktif Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017” tersebut ditolak semua oleh Hakim Praperadilan
Bahwa, berdasar Pasal 25 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penanganan perkara korupsi harus didahulukan dan diutamakan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya, sedangkan Termohon I (satu) telah melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi, maka berlaku ketentuan ini. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi seharusnya mendapatkan perhatian lebih dibandingkan penanganan perkara tindak pidana lain;
Bahwa berlarut-larutnya penanganan suatu perkara dugaan korupsi telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dilakukan upaya hukum pemaknaan secara diperluas sebagai bentuk penghentian penyidikan secara semu (materil). Dalam Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Boyolali dalam Perkara Nomor 01/Pra/2012/PN.Bi mengartikan bahwa penghentikan penyidikan secara semua adalah tidak adanya perkembangan penyidikan.
Bahwa memasuki lima tahun pengusutan dugaan korupsi “sppd fiktif masal dewan rohil” belum ada perkembangan penyidikan yang substantif yaitu dengan adanya SP3 atau penetapan tersangka.
DALIL TIDAK SAHNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN SECARA MATERIIL DUGAAN KORUPSI MASAL SPPD FIKTIF DEWAN KABUPATEN ROKAN HILIR 2017
Untuk memudahkan masyarakat umum mengingat perjalanan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD kabupaten Rokan Hilir dan instansi lainnya TA. 2017 Pemohon menamainya dengan “DUGAAN KORUPSI MASAL SPPD FIKTIF ANGGOTA DEWAN KABUPATEN ROKAN HILIR 2017”
Bahwa Termohon I telah melakukan pengusutan/proses hukum dugaan korupsi “Dugaan Korupsi Masal Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017” sejak 26 September 2018 yang diduga ada potensi kerugian keuangan sebesar Rp. 9.023.592.147,27
Bahwa Termohon I juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 94 saksi dalam proses pengusutan/proses hukum “Dugaan Korupsi Masal Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017”
Bahwa pengusutan/proses hukum “Dugaan Korupsi Masal Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017” telah ke tingkatkan pengusutannya ke tingkat penyidikan pada tahun 2021 dengan Nomor SP.Sidik/53/RES.3.3/2021/Reskrimsus, tanggal 27 Mei 2021, dan terakhir pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 Bidang Humas Polda Riau memberikan informasi melalui media bahwa masih penyidikan masih berjalan, dan penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian Negara.
Bahwa setelah 3 (tiga) tahun penyidikan, Termohon I belum ada memberikan kepastian hukum yakni apakah pengusutan “Dugaan Korupsi Masal Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017” telah dihentikan atau masih tetap lanjut setelah informasi terakhir diberikan sejak tanggal 10 November 2022. Artinya 7 (bulan) sejak 10 November 2022 hingga permohonan ini didaftar ke pengadilan, belum ada perkembangan yang didapat oleh Pemohon dan masyarakat umumapakah kasus tetap lanjut atau dihentikan atau telah ada penetapan tersangka
Bahwa berdasarkan informasi dari pengumpulan dokumen diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang pada sekretariat DPRD kabupaten Rokan Hilir dari instansi lainnya Tahun anggaran 2017 yang berindikasi adanya kerugian negara sebesar Rp. 9.023.592.147,27
Bahwa Termohon I telah melakukan pengusutan “Dugaan Korupsi Masal Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017” dan telah memeriksa 94 orang saksi serta meminta audit kepada BPK yang sampai saat ini audit perhitungan kerugian riil (nyata) belum dipublikan ke public, sehingga public bertanya-tanya adakah kerugian keuangan Negara yang sebenarnya
Bahwa Termohon I tidak cukup serius mengusut “Dugaan Korupsi Masal Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017” padahal sudah banyak anggota dewan mengambilakan uang dugaan korupsi. Jika berbicara tentang dugaan korupsi, maka berdasarkan Pasal 4 UU Korupsi, “pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapus sifat melawan hukum korupsinya”. Mengapa oknum anggota dewan yang mengembalikan uang korupsi tidak dijadikan sebagai tersangka?
Bahwa Termohon III tidak cukup serius dan berkeinginan untuk menuntaskan kasus “Dugaan Korupsi Masal Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017” karena sudah berjalan lima tahun (pada bulan September 2023 genap 5 tahun) pengusutan di Termohon I, tetapi Termohon III juga belum juga mengambil-alih pengusutan “Dugaan Korupsi Masal Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017” dari Termohon I
Bahwa Termohon III menyadari, bahwa Provinsi Riau termasuk 10 provinsi terkorup di Indonesia, sehingga apabila kasus “Dugaan Korupsi Masal Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017” tidak dituntaskan akan menambah buruk citra Termohon III dan Provinsi Riau di mata rakyat Indonesia
Bahwa Termohon III mestinya menyadari bahwa ada hambatan besar di Termohon I bahwa apabila dalam penyelidikan seseorang telah mengembalikan kerugian keuangan Negara, maka perkara tidak perlu dilanjutkan kembali. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Telegram Kabareskrim Nomor: ST/206/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 yang menyebutkan “jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tidak ditingkatkan penyidikan”, hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatakan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Berdasarkan alasan pada point 10 diatas, maka tidak ada alasan bagi Termohon III untuk mengambil-alih perkara ini, karena berdasarkan Pasal 10A angka 1 Uundang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa “Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.” Kemudian dalam Pasal Pasal 10A angka 2 huruf b Uundang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa “pengambil-alihan perkara bias dilakukan apabila proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian. Bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh Termohon I sudah berjalan lima tahun, tapi hingga gugatan prapid jilid ini didaftarkan belum ada yang menjadi tersangka. Padahal sudah banyak anggota DPRD Rohil 2014-2019 yang mengembalikan kerugian keuangan Negara/daerah.
Bahwa Termohon III tidak cukup serius agar meminta Termohon I untuk membuka ke publik siapa-siapa saja anggota DPRD Rohil 2014-2019 yang telah mengembalikan uang ke Pemkab Rokan Hilir, agar warga rokan hilir riau dan umumnya rakyat Indonesia bahwa ada anggota anggota DPRD Rohil 2014-2019 yang mengembalikan kerugian keuangan Negara/daerah.
Bahwa Termohon II, Pemohon anggap kurang serius karena tidak mendesak Termohon I untuk segera menuntaskan pengusutan “Dugaan Korupsi Masal Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017”.
Bahwa Para Termohon dalam menangani perkara dugaan korupsi aquo tidak menjalankan amanah rakyat dengan sebaik mungkin agar korupsi segera diusut dan dituntaskan;
Bahwa dalam penanganan perkara korupsi aquo yang berlarut-larut, maka PARA TERMOHON melanggar :
Pasal 9 ayat (3) International Convenant on Civil and political Right (ICCPR) tahun 1966 yang menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilaksanakan sesegera mungkin;
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberatantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan bahwa “penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya”.
Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana diamandemen dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengharuskan tentang pelaksanan penegakan hukum itu untuk memedomani asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak berbelit-belit. Dari rumusan itu diketahui bahwa setiap “kelambatan” penyelesaian perkara pidana yang disengaja oleh aparat penegak hukum yang berbelit-belit dan merupakan pelanggaran terhadap HAM;
Bahwa Termohon III tidak dengan cukup sungguh-sungguh menjalankan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 1 angka 5 dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa tujuan Praperadilan adalah sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Pasal 80 KUHAP berbunyi: “Pasal ini bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal.” Bukan bermaksud menggurui, jika terjadi ketidakpastian hukum dan ketidak-adilan dengan berlarut-larutnya penanganan perkara korupsi a quo, maka atas dasar kewenangannya maka Hakim dalam memberikan putusan Praperadilan tidak semata-mata atas formalitas dan kepastian hukum, tetapi Hakim harus memutus Praperadilan aquo demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran dengan mengabulkan seluruh Petitum Permohonan Praperadilan dalam perkara aquo;
Bahwa oleh karena berlarut-larutnya Penyidikan perkara a quo, maka selanjutnya PARA TERMOHON diperintahkan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru atau hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan memeriksa dan memutus;
P R I M A I R :
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo;
Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;
Menyatakan secara hukum Para Termohon telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiel dan diam – diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP, UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dan UU No. 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dan UU Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD kabupaten Rokan Hilir dan instansi lainnya TA. 2017;
Menyatakan Termohon III tidak menjalankan tugasnya mengawasi kinerja Termohon I secara maksimal berdasarkan Pasal 6, 7, 8 Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menyatakan Termohon II tidak menjalankan amanah rakyat untuk mendesak termohon I agar segera mengirimkan berkas perkara;
Memerintahkan kepada Termohon I untuk menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD kabupaten Rokan Hilir dan instansi lainnya TA. 2017
Memerintahkan Termohon I agar menyerahkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD kabupaten Rokan Hilir dan instansi lainnya TA. 2017 kepada Termohon III
Memerintahkan TERMOHON III melakukan proses hukum selanjutnya dan melakukan pengambilalihan perkara aquo dari Termohon I;
S U B S I D A I R:
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan untuk Pemohon hadir kuasanya, sedangkan untuk Para Termohon hadir pula kuasanya, masing masing sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon I mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON PREMATURE (OBSCUUR LIBEL).
Bahwa Permohonan Praperadilan Jilid IV yang diajukan oleh pemohon (FORMASI) tentang tidak sah PenghentianPenyelidikan atau Penyidikan secara materil dan diam-diam, sebagaimana terminologi khusus yang digunakan oleh pemohon tentang dugaan Korupsi Masal SPPD Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir 2017 adalahprematuredankabur atau Pemohon belum saatnya mengajukan permohonan, karena termohon sampai saat ini tidak pernah melakukan Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/192/V/RES.3.3. /2021/RIAU/ DITRESKRIMSUS tanggal 25 Mei 2021 terhadap dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan Bendahara Pengeluaran pada Kesekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017.
M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menyatakan gugatan/permohonan prematur diartikan sebagai gugatan yang diajukan masih terlampau dini (halaman, 457).
Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara limitatif menyebutkan : “ Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang “ :
1). Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian penuntutan.
2). Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana nya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau penuntutan.
Yang mana ketentuan tersebut diatas telah diperluas objeknya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/201428 April 2015 tentang sahnya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan dan penggeledahan.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas sangatlah tidak beralasan hukum pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan dengan alasan adanya Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan secara diam-diam karena termohon tidak pernah menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan sampai saat ini sebagaimana didalilkan oleh pemohon.
B. PERMOHONAN PRA PERADILAN PEMOHON SALAH OBJEK (IN OBJEKTO).
Permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon salah objek karena berdasarkan pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015, tidak mengenal dan mengatur adanya terminologi Penghentian penyelidikan dan Penyidikan secara materil dan diam-diam, yang ada adalah norma penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, sehingga permohonan tersebut salah objek dan patut tidak diterima oleh hakim praperadilan karena tidak mempunyai dasar hukum.
Bahwa perlu termohon sampaikan kepada yang Mulia Hakim Praperadilan, permohonan praperadilan Jilid IV yang diajukan oleh pemohon sudah 3 (tiga) kali diajukan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan objek permohonan yang sama yaitu penghentian penyelidikan dan penyidikan secara diam-diam, yang mana Hakim paraperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara aquo telah memutus dan mengadili perkara tersebut sebagai berikut :
1). Praperadilan jilid I, perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2021/PN.Pbr. tanggal 10 Mei 2021, menyatakan menerima eksepsi termohon I dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan pemohon bukanlah pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara aquo.
2). Praperadilan jilid II, perkara Nomor : 18/Pid.Pra/2021/PN.Pbr. tanggal 23 Desemberi 2021, menyatakan menerima eksepsi termohon I dan II menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard), dengan pertimbangan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon bukan termasuk objek praperadilan karena secara formil penghentian penyidikan harus dibuktikan dengan Surat penghentian penyidikan (SP3).
3). Praperadilan jilid III, perkara Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN.Pbr. tanggal 13 April 2022, menyatakan menerima eksepsi termohon I dan II menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard), dengan pertimbangan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon bukan termasuk objek praperadilan karena secara formil penghentian penyidikan harus dibuktikan dengan Surat penghentian penyidikan (SP3).
C. PEMOHON BUKAN PIHAK KETIGA YANG BERKEPENTINGAN.
Bahwa Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, dalam perkara aquo perlu dipertanyakan legal Standingnya, walaupun Putusan Mahkamah Konstitusimelalui Putusan Nomor : 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013 menyebutkan pihak ketiga termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi kemasyarakatan.” Namun seyogyanya memenuhi syarat sebagai suatu organisasi kemasyarakatan antara lain memiliki akta pendirian yang terdaftar di Pengadilan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki surat terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Lebih lanjut peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sudah diatur secara jelas dalam pasal 41 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang implementasi peran sertanya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2000 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Permohonan Praperadilan hanya bisa dilakukanoleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memenuhi syarat Berbadan Hukum dalam Anggaran Dasar Organisasi yang bersangkutan disebutkan secara jelas bahwa tujuan didirikannya orgasanisasi secara spesifik mengawasi tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
bahwa benar dalam pemeriksaan alat bukti di sidang praperadilan jilid I, jilid II dan jilid III di perlihatkan dokumen kepada pemohon dan Hakim praperadilan berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI) tidak ada secara jelas menyebutkan adanya kewenangan Formasi untuk melakukan advokasi tentang penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi apalagi sampai melakukan permohonan praperadilan.
D. PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON NEBIS IN IDEM.
Bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah Nebis in idem karena pemohon telah beberapa kali SEBELUMNYA mengajukan permohonan praperadilan terhadap materi yang sama yaitu sebanyak 3 (tiga) kali antara lain praperadilan sebagaimana nomor register : 3/Pid.Pra/2021/PN.Pbr tanggal 10 Mei 2021 dan Praperadilan Nomor : 18/Pid.Pra/2021/PN.Pbr tanggal 21 Oktober 2021 dan perkara Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN.Pbr. tanggal 13 April 2022 oleh Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H. dan Heri Kurnia.,S.E. dari ketiga permohonan praperadilan tersebut telah memiliki putusan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang objeknya sama yang putusannya menolak dan tidak menerima permohonan tersebut, permohonan tersebut harus dimaknai ne bis in idem karena permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak ada perubahan dan seolah-olah tidak mempercayai putusan pengadilan.
sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”), menyebutkan apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya (dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap, S.H., halaman 42).
Dengan demikian tidaklah berlebihan Termohon I mohon kepada Hakim Praperadilan memutuskan perkara ini demi adanya kepastian hukum menyatakan perkara Praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (Niet ontvaandelijklaart).
A. TENTANG PROSES PENYIDIKAN PERKARA.
1) Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan “ Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.”
2) Pasal 106 KUHAP Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur bahwa “ Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyidikan yang diperlukan.”
3) Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh termohon, telah ditemukan adanya peristiwa pidana selanjutnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan yaitu KUHAP termohon I dalam rangka membuat terang suatu proses tindak pidana termohon I telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Bendahara pengeluaran pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan hilir dan Intasi lainnya Tahun Anggran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan serangkaian tindakan hukum antara lain berupa :
Menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/192/V/RES.3.3./2021/RIAU /DITRESKRIMSUS tanggal 25 Mei 2021.
Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/53/77/V/ RES .3.3.5 /2021/ Reskrimsus, tanggal 27 Mei 2021.
Menerbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Kepada Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : SPDP/43/V/RES.3.3./2021 /Reskrimsus tanggal 28 Mei 2021.
Adanya Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.
Menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor : SP.SIDIK/16 /I/RES.3.3 /2023/ Reskrimsus tanggal 24 Januari 2023.
Menerbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Kepada Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : SPDP/13/I/RES.3.3. /2023/ Reskrimsus tanggal 26 Januari 2023.
Melakukan pemeriksaan saksi-saksi (BAP) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Bendahara Pengeluaran pada Kesekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan instansi lainnya T. A 2017, untuk dilakukan pemeriksaan.
Melakukan penyitaan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan Bendahara Pengeluaran pada Kesekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan instansi lainnya tahun anggaran 2017.
Melakukan pemeriksaan Ahli dalam rangka membuat terang proses penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan Bendahara Pengeluaran pada Kesekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan instansi lainnya tahun anggaran 2017.
Meminta penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri yang berwenang terhadap barang bukti dan alat bukti yang disita oleh termohon/penyidik.
Melakukan Gelar Perkara penetapan tersangka pada tahap penyidikan.
Mengeluarkan surat penetapan tersangka.
Memberitahukan surat penetapan tersangka kepada para tersangka
Mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksan Tinggi Riau.
Mengirimkan tembusan surat penetapan tersangka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) di Jakarta.
Mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (tahap I)
B. TENTANG DALIL-DALIL PEMOHON DALAM PERMOHONANNYA.
Dalil pemohon yang menyebutkan pengusutan SPPD fiktif masal Dewan Rohil telah berlangsung sejak 26 september 2018 hingga Mei 2023 proses hukumnya masih tahap penyidikan dan belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum dan cendrung tendensius karena temohon melalui penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara aquo berdasarkan hasil penyidikan telah menetapkan tersangka atas nama SYAMSURI ACHMAD, S.Sos.,M.Si. Bin ACHMAD dan MAZLAN., S.E.,M.M. Bin LASANUDIN, sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/36/V/RES.3.3/2023/Reskrimsus tanggal 4 Mei 2023.
Dalil pemohon menyebutkan penanganan perkara tindak pidana korupsi seharusnya mendapatkan perhatian lebih dibanding perkara tindak pidana lain, adalah tidak benar karena faktanya sebagaimana telah disampaikan diatas dalam proses penyidikannya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir dan instansi lainnya Tahun Anggaran 2017 yang ditangani termohon I menjadi prioritas yang sama dengan tindak pidana pidana korupsi lainnya faktanya termohon telah ada menetapkan tersangka dalam perkara tersebut namun perlu termohon tegaskan kepada pemohon penyidik dalam melakukan tindakan hukum (recht Handeling) harus bertindak hati-hati (pruden) juga harus berdasarkan hukum yang benar (Recht Ground) demi adanya kepastian hukum ( recht zakerheid) dan dapat dipertanggung jawabkan (akuntabel).
3). Terkait dalil atau statemen pemohon yang menuliskan dalam permohonannya sejak 10 Nopember 2022 hingga permohonan ini didaftarkan ke Pengadilan, belum ada perkembangan yang didapat oleh pemohon dan masyarakat pada umum, apakah kasus tetap lanjut atau dihentikan atau telah ada penetapan tersangka, adalah suatu dalil yang kontrakditif dan timbul pertanyaan sebenarnya pemohon memahami tidak tentang permohonan praperadilannya yang perihalnya (judul) menyatakan termohon telah melakukan menghentikan penyidikan perkara aquo, perlu termohon sampaikan kembali berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (1) KUHAP “ Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”, yang dikandung maksud kegunaannya sebagai komunikasi awal antara penyidik dengan Jaksa penuntut umum.
Lebih lanjut Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 menegaskan “ penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas tidak ada kewajiban termohon untuk memberitahukan kepada pemohon (Formasi).
4). Dalil pemohon yang menyebutkan tidak ada dipublikasikannya perhitungan kerugian Negara ke Publik oleh termohon adalah dalil yang tidak tepat karena data perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut merupakan dari proses penyidikan (alat bukti) yang mana data tersebut tidak bisa dipublikasikan secara serampangan karena penyidikan sedang berlansung, karena termasuk informasi yang dikecualikan yang tidak dapat diakses seseorang sebagai informasi Publik karena dapat disalah gunakan dan menghambat proses penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan fakta-fakta hukum dan alasan yuridis yang telah Termohon I uraikan diatas, maka Termohon I memohon kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI.
Menerima eksepsi dari Termohon I untuk seluruhny.
Menyatakan Permohonan pemohon tidak dapat diterima karena bukan objek Praperadilan dan permohonan prematur.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon atas nama FORMASI RIAU yang diwakili oleh atas nama Dr. Muhammad Nurul Huda., S.H.,M.H. dkk untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa termohon I tidak pernah melakukan Penghentian Penyidikan.
Menyatakan segala tindakan penyidik yang berhubungan dengan perkara a quo adalah sah secara hukum.
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Termohon II telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
Permohonan Pemohon terhadap Termohon II Error In Persona:
Bahwa Pemohon dalam fundamentum Petendi (posita) halaman 12 point ke-13 sampai dengan halaman 12 point ke-15 yang menguraikan tindakan penyidikan oleh Termohon I bukanlah merupakan Tindakan yang dilakukan Termohon II.
Bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas, secara yuridis permohonan Pemohon yang menarik Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Termohon II merupakan permohonan yang error in persona dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa tugas dan kewenangan melaksanakan penyidikan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-85/VII/Res 3.3.5/2018/ Ditkrimsus, tanggal 31 Juli 2018 sampai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/53/77/V/RES.3.3.5/2021 Tanggal 27 Mei 2021 adalah bukanlah merupakan tugas dan kewenangan Kepala Kejaksaan Tinggi selaku Termohon II;
Adapun Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi diatur di dalam Pasal 792 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/07 /2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yaitu sebagai berikut :
pelaksanaan pengendalian Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan, dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
pelaksanaan kebijakan, penegakan hukum, keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lain;
pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain;
pelaksanaan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas lain;
pelaksanaan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara;
melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili lembaga negara, instansi pemerintah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara;
pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
pelaksanaan pemberian izin sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain;
pengendalian pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan
pengendalian perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta tugas pengawasan lainnya di Lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Bahwa saat ini penanganan perkara masih dalam tahap prapenuntutan, sesuai dengan Penjelasan Pasal 30 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, menyatakan bahwa “Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan”, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 14 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa “Penuntut Umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik”.
Secara hukum, berkas perkara tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2017 pada saat ini masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum untuk dinilai apakah telah memenuhi kelengkapan formil dan materil untuk dilimpahkan ke pengadilan. (vide pasal 109, 110, 138 KUHAP) sehingga berkas perkara aquo belum dinyatakan lengkap (P-21) dan belum beralih penyerahan tanggungjawab tersangka dan Barang Bukti Perkara dari Penyidik (TERMOHON I) kepada Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau). Perbuatan Pemohon menarik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sebagai turut termohon II, tidak berdasar hukum dan ditujukan kepada subyek hukum yang keliru (error in persona).
Dengan demikian gugatan Penggugat yang menarik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Termohon II dalam gugatannya merupakan permohonan error in persona, hal ini sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta, cetakan Kedua, 2019, halaman 118 dan halaman 503, yang pada pokoknya menyatakan gugatan harus ditujukan kepada orang yang tepat yaitu orang yang memiliki hubungan. Orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya tidak dapat ditarik sebagai Tergugat. Gugatan yang tidak tepat pihaknya adalah gugatan yang mengandung error in persona.
Hal. 118
Salah Sasaran Pihak Yang Digugat
Bentuk lain error in persona yang mungkin terjadi adalah orang yang ditarik sebagai Tergugat keliru (gemis aanhoeda nigheid). Yang meminjam uang A, tetapi yang ditarik sebagai Tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B. gugatan yang demikian, salah dan keliru, karena tidak tepat orang didudukkan sebagi Tergugat.
Hal. 503
Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat
Misalnya terjadi perjanjian jual beli antara A dan B. lantas A menarik C sebagai tergugat agar C memenuhi perjanjian. Dalam kasus tersebut, tindakan menarik C sebagai pihak Tergugat adalah keliru karena C tidak mempunyai hubungan hukum dengan A tentang Kasus yang diperkarakan. Tindakan A bertentangan dengan prinsip partai kontrak yang digariskan Pasal 1340 KUHPerdata. Oleh karena itu C dapat mengajukan exceptio ini persona dengan alasan pihak yang ditarik sebagai tergugat keliru.
Salah satu contoh, Putusan MA No. 601 K/Sip/1975, tentang seseorang pengurus yayasan yang digigat secara pribadi untuk mempertangungjawabkan sengketa yang berkaitan dengan yayasan. Dalam kasus demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat karena semestinya ditarik sebagai Tergugat adalah yayasan.
Dengan demikian cukup alasan bagi Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan permohonan praperadilan a quo untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan pemohon telah keliru dengan menarik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Termohon II . Sehingga Termohon II memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berkenan untuk memutus permohonan praperadilan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklard).
Permohonan Pemohon Kabur (Obscure libellum)
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonannya serta manarik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Termohon II secara tegas kami nyatakan sebagai permohonan yang kabur (Obscure libellum) dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon di dalam Fundamentum Petendi (posita) permohonannya tidak menguraikan secara jelas, terang dan lengkap perbuatan apa yang telah dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sehingga kemudian Pemohon menarik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Termohon II dalam perkara a quo.
Bahwa dalam petitum pemohon pada hal. 14 point ke-5 yang menyebutkan “…..dan menyatakan Termohon II tidak menjalankan amanah rakyat untuk mendesak Termohon I agar mengirimkan berkas perkara”. Bahwa dengan tidak menguraikan secara jelas, terang dan lengkap perbuatan apa yang telah dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam fundamentum Petendi (posita), sehingga tidak beralasan secara hukum permohonan pemohon memintakan agar Termohon II dinyatakan tidak menjalankan amanah rakyat untuk mendesak Termohon I agar mengirimkan berkas perkara.
Posita disebut juga dengan Fundamentum Petendi yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu. Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus. Menurut M. Yahya Harahap di dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 58), Posita/Fundamentum Petendi yang yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond).
Dalam dalil-dalil permohonan pemohon tidak mencantumkan dasar hukum serta fakta perbuatan yang dilakukan oleh Termohon II sehingga layak dan pantas ditarik menjadi Termohon II dalam perkara aquo.
Masih menurut Yahya Harahap di dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 63), Supaya gugatan sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada tergugat.
Sehingga dengan tidak tergambarnya secara jelas, hubungan posita dan petitum permohonan pemohon terhadap Termohon II, sudah cukup alasan bagi majelis hakim untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon Kabur (Obscure libellum).
Bahwa permohonan Pemohon bukan merupakan ruang lingkup kewenangan Praperadilan.
Bahwa praperadilan sudah diatur dalam KUHAP yakni dalam pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHPidana, yakni pada sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, dan kemudian lingkup kewenangan praperadilan ini diperluas dengan putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 yakni sah tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.
Sementara permohonan dalam petitum pemohon pada hal. 14 point ke-5 yang menyebutkan “…...dan menyatakan Termohon II tidak menjalankan amanah rakyat untuk mendesak Termohon I agar mengirimkan berkas perkara”, bukan merupakan lingkup kewenangan praperadilan.
Sehingga dengan tidak termasuknya permohonan praperadilan pemohon kepada Termohon II sudah cukup alasan bagi majelis hakim untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon Kabur (Obscure libellum).
TENTANG PENANGANAN PERKARA DALAM TAHAP PRAPENUNTUTAN
Perlu TERMOHON II sampaikan bahwa pada saat ini
Bahwa Penyidikan perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada secretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan Instansi lainnya Tahun Anggaran 2017 dilakukan oleh Penyidik Reskrimsus Polda Riau berdasarkan SPDP Nomor: SPDP/43/V/RES.3.3.5./2021/Reskrimsus, tanggal 28 Mei 2021 (Bukti T.II-1) yang diterima di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 31 Mei 2021;
Bahwa Kejaksaan Tinggi Riau telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) Nomor : PRINT- 26/L.4.5/Ft.1/06/2021 tanggal 10 Juni 2021 (Bukti T.II-2) dengan Tim Jaksa Peneliti terdiri dari :
Syahril Siregar, S.H.
Rudi Heryanto, S.H.,M.H.
Chandra Riski, S.H.
Herdianto, S.H.
Dicky Wira Buana, S.H.
Kemudian terdapat mutasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) Nomor : PRINT- 07/L.4.5/Ft.1/02/2023 tanggal 03 Februari 2023 atas nama tersangka SYAMSURI ACHMAD, S.Sos.,M.Si Bin ACHMAD (Bukti T.II-7) dengan Tim Jaksa Peneliti terdiri dari :
Fauzy Marasabesy, S.H.,M.H.
Maritus Handani, S.H.
Herdianto, S.H.
Siti Rahayu, S.H.
Heimi Christina Novalia, S.H.
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) Nomor : PRINT- 17/L.4.5/Ft.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 atas nama tersangka MAZLAN, S.E.,M.M. Bin H. LISANUDDIN (Bukti T.II-9) dengan Tim Jaksa Peneliti terdiri dari :
Fauzy Marasabesy, S.H.,M.H.
Maritus Handani, S.H.
Eddy Sugandi Tahir, S.H.,M.H.
Priandi Firdaus, S.H.,M.H.
Siti Rahayu, S.H.
Heimi Christina Novalia, S.H.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/A/JA/02/2009 tanggal 26 Februari 2009 Tentang Meminimalisir Bolak Baliknya Perkara Antara Penyidik dan Penuntut Umum, maka Kejaksaan Tinggi Riau telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau dengan Nomor : B-352/ L.4.5/Ft.1/11/2021 tanggal 02 November 2021 perihal Permintaan Perkembangan Penyidikan perkara (P-17) (Bukti T.II-3), dikarena Tim Jaksa Peneliti (P-16) belum menerima hasil penyidikan perkara tersebut berupa berkas tahap Pertama dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau;
Bahwa Kemudian Penyidik Reskrimsus Polda Riau telah mengirimkan surat Nomor : B/2047/XI/RES.3.3/2021 tanggal 3 November 2021 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (Bukti T.II-4) yang diterima di Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 4 November 2021 yang isinya menyebutkan proses penyidikan yang telah dilakukan antara lain sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 125 orang;
Melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Keuangan Daerah Kemendag R.I;
Melakukan penyitaan dokumen;
Mengirimkan permintaan perhitungan kerugian keuangan Negara/daerah ke Auditorat BPK-RI;
Melaksanakan ekspose perhitungan kerugian Negara/daerah dengan Auditorat BPK-RI tanggal 7 oktober 2021;
Selanjutnya Penyidik masih menunggu proses perhitungan kerugian keuangan Negara/daerah yang dilakukan oleh Auditorat BPK-RI.
Bahwa Penyidik Reskrimsus Polda Riau kembali mengirimkan surat Nomor : B/84/II/ RES.3.3/2022 tanggal 22 Februari 2022 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (Bukti T.II-5) yang diterima di Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 23 Februari 2022 yang isinya menyebutkan proses penyidikan yang telah dilakukan antara lain sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 125 orang;
Melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Keuangan Daerah Kemendag R.I;
Melakukan penyitaan dokumen;
Mengirimkan permintaan perhitungan kerugian keuangan Negara/daerah ke Auditorat BPK-RI;
Melaksanakan ekspose perhitungan kerugian Negara/daerah dengan Auditorat BPK-RI tanggal 7 oktober 2021;
Telah berkoordinasi dengan BPK RI bahwa Auditorat BPK RI telah merencanakan dalam penganggaran akan melaksanakan perhitungan kerugian keuangan Negara/daerah pada semester I tahun 2022.
Selanjutnya Penyidik masih menunggu proses perhitungan kerugian keuangan Negara/daerah yang dilakukan oleh Auditorat BPK-RI.
Bahwa Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada secretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan Instansi lainnya Tahun Anggaran 2017 kembali dilakukan oleh Penyidik Reskrimsus Polda Riau berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/13/I/RES.3.3/2023/Reskrimsus, tanggal 26 Januari 2023 (Bukti T.II-6) yang diterima di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 27 Januari 2023, kemudian terhadap SPDP tersebut Penyidik Reskrimsus Polda Riau mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/146/III/RES.3.3/2023/Reskrimsus, tanggal 28 Maret 2023 (Bukti T.II-10) yang diterima di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 29 Maret 2023. Dan SPDP Nomor : SPDP/34/III/RES.3.3/2023/Reskrimsus tanggal 8 Maret 2023 yang diterima di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 8 Maret 2023 atas nama MAZLAN, S.E.,M.M., Bin LISANUDIN (Bukti T.II.8), kemudian terhadap SPDP tersebut Penyidik Reskrimsus Polda Riau mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/147/III/RES.3.3./2023/Reskrimsus tanggal 28 Maret 2023 (Bukti T.II.11) yang diterima di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 29 Maret 2023 .
Bahwa Penyidik Reskrimsus Polda Riau mengirimkan Berkas Perkara Nomor : BP/45/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 17 Mei 2023 Atas Nama Tersangka SYAMSURI ACHMAD, S.Sos.,M.Si Bin ACHMAD dan Berkas Perkara Nomor : BP/46/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 17 Mei 2023 Atas Nama Tersangka MAZLAN, S.E.,M.M. Bin H. LISANUDDIN berdasarkan Surat Nomor : B-69/V/RES.3.3/2023/Reskrimsus tanggal 22 Mei 2023 Perihal Pengiriman Berkas Perkara Tersangka atas nama SYAMSURI ACHMAD, S.Sos.,M.Si Bin ACHMAD (Bukti T.II-12) dan Surat Nomor : B-70/V/RES.3.3/2023/Reskrimsus tanggal 22 Mei 2023 Perihal Pengiriman Berkas Perkara Tersangka atas nama MAZLAN, S.E.,M.M. Bin H. LISANUDDIN (Bukti T.II-13) yang diterima di Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 23 Mei 2023 untuk dinilai oleh Penuntut Umum apakah telah memenuhi kelengkapan formil dan materil untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Bahwa Penuntut Umum telah mengembalikan Berkas Perkara Nomor : BP/45/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 17 Mei 2023 Atas Nama Tersangka SYAMSURI ACHMAD, S.Sos.,M.Si Bin ACHMAD dan Berkas Perkara Nomor : BP/46/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 17 Mei 2023 Atas Nama Tersangka MAZLAN, S.E.,M.M. Bin H. LISANUDDIN berdasarkan Surat Nomor : B-278/L.4.5/Ft.1/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 Perihal Hasil Penyelidikan atas nama tersangka SYAMSURI ACHMAD, S.Sos.,M.Si Bin ACHMAD yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dilengkapi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana belum lengkap (P-18) (Bukti T.II-14) dan Surat Nomor : B-279/L.4.5/Ft.1/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 Perihal Hasil Penyelidikan atas nama tersangka MAZLAN, S.E.,M.M. Bin H. LISANUDDIN yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dilengkapi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana belum lengkap (P-18) (Bukti T.II-15).
Bahwa Kemudian Penuntut Umum memberikan petunjuk kepada Penyidik Reskrimsus Polda Riau mengenai kelengkapan formil dan kelengkapan materiil berkas perkara melalui Surat Nomor : B-288/L.4.5/Ft.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023 Perihal Hasil Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka MAZLAN, S.E.,M.M. Bin H. LISANUDDIN yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dilengkapi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana (P-19) (Bukti T.II-16) dan Surat Nomor : B-289/L.4.5/Ft.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023 Perihal Hasil Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka SYAMSURI ACHMAD, S.Sos.,M.Si Bin ACHMAD yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dilengkapi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana (P-19) (Bukti T.II-17) kepada Penyidik untuk melengkapi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Bahwa Sehingga permohonan dalam petitum pemohon pada hal. 19 point ke-5 yang menyebutkan “…..dan menyatakan Termohon II tidak menjalankan amanah rakyat untuk mendesak Termohon I agar mengirimkan berkas perkara”, tidak berdasar dan beralasan secara hukum dan sepantasnya majelis hakim dapat menolak permohonan pemohon kepada termohon II.
IV. KESIMPULAN :
Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,
Kuasa Pemohon,dan Hadirin yang kami hormati,
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka TERMOHON II meminta kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara praperadilan ini untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menerima Jawaban TERMOHON II beserta dalil-dalilnya untuk seluruhnya;
Menolak Permohonan/Gugatan PEMOHON untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima (Niet OnvanKelijk Verklaart).
Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Termohon III telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
Dalam Eksepsi/Keberatan
Bahwa Termohon III menolak semua dalil-dalil Pemohon kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Adapun pokok-pokok Eksepesi/Keberatan dari Termohon III atas Permohonan Pemohon adalah sebagai berikut:
Eksepsi Terkait Permohonan Praperadilan Nebis In Idem
Bahwa permohonan praperadilan a quo adalah permohonan yang bersifat Nebis in Idem, Adapun dasar dari Termohon III menyatakan bahwa permohonan praperadilan a quo adalah Nebis in Idem adalah sebagai berikut:
Dalam permohonan praperadilan a quo yang menjadi Para Pihak yaitu:
Pemohon : Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau
Termohon I : Kepala Kepolisian Daerah Riau
Termohon II : Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
Termohon III : Komisi Pemberantasan Korupsi Riau
Bahwa sebagaimana judul dari permohonan praperadilan a quo yaitu “PRAPERADILAN JILID IV: Belum Dituntaskannya Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017”
Bahwa Obyek permohonan praperadilan a quo yaitu terkait tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan korupsi SPPD Fiktif Massal DPRD Kabupaten Rokan Hilir 2017 yang penanganannya dilakukan oleh Termohon I, demikian juga dengan kedudukan Termohon III yang didalilkan agar melakukan pengambilalihan penanganan perkara dimaksud.
Bahwa dalam dalil Pemohon pada angka 2 halaman 8 menyatakan sebagai berikut:
“bahwa, sebelumnya Perkumpulan Masyrakat Bersih Riau pernah mengajukan Praperadilan Jilid 1 pada tahun 2021, Jilid II pada tahun 2021 dan Jilid III pada April tahun 2022 dimana semua Praperadilan terkait “Belum Dituntaskannya Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017” tersebut ditolak semua oleh Hakim Praperadilan”
Bahwa sebagaimana dalil Pemohon tersebut di atas, terkait\ 3 (tiga) permohonan praperadilan dengan pihak yang sama dan obyek permohonan yang setidak-tidaknya sama yang telah diperiksa dan diputus oleh Hakim peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu sebagaimana tercatat dalam register perkara berikut:
Praperadilan No. 3/Pid.Pra/2021/PN.Pbr:
Para Pihak:
Pemohon: Formasi Riau (diwakili M. Nurul Huda & Heri Kurnia)
Termohon I : Kepala Kepolisian Daerah Riau
Termohon II: KPK
Obyek Permohonan: Tidak sahnya penghentian penyelidikan atau penyidikan secara materiil Dugaan Korupsi Massal SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017.
Putusan Hakim Praperadilan:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Termohon I tentang Legal Standing Pemohon
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima
Praperadilan No. 18/Pid.Pra/2021/PN.Pbr:
Para Pihak:
Pemohon: Formasi Riau (diwakili M. Nurul Huda & Heri Kurnia)
Termohon I : Kepala Kepolisian Daerah Riau
Termohon II: KPK
Obyek Permohonan: Tidak sahnya penghentian penyidikan Dugaan Korupsi Massal SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017.
Putusan Hakim Praperadilan:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Termohon I dan Termohon II (tentang permohonan bukan merupakan obyek praperadilan)
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Praperadilan No. 1/Pid.Pra/2022/PN.Pbr:
Para Pihak:
Pemohon: Formasi Riau (diwakili M. Nurul Huda & Heri Kurnia)
Termohon I : Kepala Kepolisian Daerah Riau
Termohon II: Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
Termohon III: KPK
Obyek Permohonan: Tidak sahnya penghentian penyidikan Dugaan Korupsi Massal SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017.
Putusan Hakim Praperadilan:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Termohon I, Termohon II dan Termohon III (tentang permohonan bukan merupakan obyek praperadilan)
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Bahwa berdasarkan 3 (tiga) putusan praperadilan tersebut di atas, apabila dibandingkan dengan permohonan praperadilan a quo, maka terdapat kesamaan baik kesamaan pihak dan obyek permohonan yaitu:
Kesamaan Para Pihak: Pemohon yaitu FORMASI RIAU; Kepala Kepolisian Daerah Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan KPK selaku Para Termohon.
Kesamaan Obyek Permohonan yaitu tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan Korupsi Massal SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017.
Bahwa perihal asas Nebis In Idem adalah asas hukum yang berlaku pada semua ranah hukum baik pidana maupun perdata.
Dalam hukum pidana, asas ini diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam ranah hukum perdata, asas Nebis in idem ini diatur dalam Pasal 1917 KUH Perdata yaitu kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untukk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.
Bahwa Mahkamah Agung telah beberapa kali menerbitkan edaran terkait penerapan asas Nebis In Idem ini, diantaranya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas Nebis In Idem, dimana kepada hakim-hakim agar memperhatikan dan menerapkan asas Nebis In Idem dengan baik untuk menjaga kepastian hukum bagi pencari keadilan, hal itu juga bertujuan agar tidak terjadi putusan yang berbeda.
Selanjutnya Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan khususnya Hasil Rapat Kamar Perdata tanggal 14 s.d 16 Maret 2011 bagian XVII tentang Nebis In Idem, menyebutkan:
“Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Nebis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:
- Pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak;
- Status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu.
Bahwa sebagai penerapan ketentuan tentang asas Nebis in idem khususnya dalam perkara permohonan praperadilan, Pengadilan Negeri Surakarta telah memeriksa dan memutus perkara permohonan praperadilan yang bersifat Nebis In Idem yaitu melalui Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN.Skt tanggal 16 April 2021 dimana dalam pertimbangannya, Hakim Praperadilan menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa subyek atau pihak dalam permohonan praperadilan aquo adalah sama dengan permohonan praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2021/PN.Skt tanggal 15 Januari 2021 (vide Bukti T-7) yaitu Pemohon dan Termohon dengan penambahan subyek atau pihak yaitu Turut Termohon-I, Turut Termohon-II, Turut Termohon-III, Turut Termohon –IV;
Menimbang, bahwa obyek yang dituntut dalam perkara praperadilan aquo adalah penghentian penyidikan atas Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi: STPL/1088/XI/2005/SPK I, tertanggal 21 Nopember 2005. Dan obyek yang dituntut dalam perkara Praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2021/PN.Skt tanggal 15 Januari 2021 adalah penghentian penyidikan atas Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi: STPL/1088/XI/2005/SPK I, tertanggal 21 Nopember 2005;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tentang subyek atau pihak dalam perkara dan obyek tuntutan antara perkara Praperadilan aquo dengan perkara praperadilan No. 01/Pid.Pra/2021/PN.Skt tanggal 15 Januari 2021 adalah sama;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada Hasil Rapat Kamar Perdata MARI tersebut di atas, maka perkara praperadilan aquo subyek atau pihak dan obyeknya sama dengan perkara Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2021/PN.Skt tanggal 15 Januari 2021 yang telawh mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga perkara permohonan praperadilan Nomor 02/Pid.Pra/2021/PN.Skt menurut Hakim adalah Ne Bis In Idem;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka eksepsi Termohon, Turut Termohon-I, dan Turut Termohon-II beralasan sehingga dapat diterima;”
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, baik dari uraian tentang kesamaan para Pihak dan Obyek Permohonan Praperadilan dengan 3 (tiga) putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya, ketentuan dalam SEMA RI Nomor: Nomor 7 Tahun 2012, dan Putusan Praperadilan pada PN Surakarta, maka terhadap permohonan praperadilan a quo telah memenuhi asas Nebis In Idem.
Dengan demikian, oleh karena permohonan praperadilan a quo telah memenuhi asas Nebis In Idem, maka sudah sepatutnya Hakim Praperadilan menyatakan menolak permohonan praperadilan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Eksepsi Terkait Dengan; Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing/ Kedudukan Hukum Untuk Mengajukan Permohonan Perkara A Quo
Bahwa permohonan praperadilan a quo diajukan oleh sebuah Perkumpulan yang kemudian di hadapan persidangan diwakili oleh 2 (dua) orang pendirinya;
Bahwa Pemohon dalam dalilnya pada halaman 8 (delapan) posita permohonan menyatakan bahwa FORMASI RIAU terdaftar di Kantor Notaris Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn Nomor 02 tanggal 19 Juni 2019 dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0007029.AH.01.07 Tahun 2019 sehingga memiliki kualifikasi sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo.
Bahwa untuk memperkuat dalilnya tentang kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo, Pemohon dalam posita halaman 7 menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 yang diucapkan tanggal 21 Mei 2013 telah memperluas makna frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 sebagaimana didalilkan Pemohon sebagai dasar kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo, pada pertimbangannya halaman 12 angka 13 menyatakan:
“bahwa dengan memperhatikan Pasal 80 KUHAP dimana pengurus dan atau pendiri dapat mengajukan praperadilan dikategorikan sebagai pihak ketiga berkepentingan dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
bobot kepentingan umum dalam tindak pidana yang bersangkutan.
LSM yang bersangkutan harus mempunyai anggaran dasar.
Dalam Anggaran Dasar LSM bersangkutan harus tegas disebutkan bahwa LSM bergerak dibidang tindak pidana korupsi sebagai wujud kepedulian dan peran serta masyarakat.
aktif dan berkesinambungan melaksanakan maksud dan tujuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar tersebut. (pertimbangan Putusan Nomor 04/Pid/Prap/2008/PNJkt.Sel tanggal 6 Mei 2008)”
Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan hukum putusannya halaman 34, Mahkamah Konstitusi menyampaikan pertimbangan sebagai berikut:
“walaupun KUHAP tidak memberikan interpretasi yang jelas mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, namun menurut Mahkamah, yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor tetapi harus juga diinterpretasikan secara luas. Dengan demikian, interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal a quo tidak hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor saja tetapi juga harus mencakup masyarakat luas yang dalam hal ini bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) seperti Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Masyarakat lainnya karena pada hakikatnya KUHAP adalah instrumen hukum untuk menegakkan hukum pidana. Hukum pidana adalah hukum yang ditujukan untuk melindungi kepentingan umum”;
Bahwa dalam pertimbangan selanjutnya halaman 34 sampai dengan 35 putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“…peran serta masyarakat baik perorangan warga negara ataupun perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) sangat diperlukan dalam pengawasan penegakan hukum. Mahkamah sebagai pengawal konstitusi dalam beberapa putusannya juga telah menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang bukan hanya kepada perseorangan warga negara Indonesia tetapi juga perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) yaitu berbagai asosiasi dan Non-Governmental Organization (NGO) atau LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik ...”;
Bahwa atas pertimbangan putusan MK sebagaimana dimaksud di atas, maka suatu perkumpulan untuk dapat dikualifikasikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk dapat mengajukan permohonan praperadilan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi haruslah perkumpulan yang di dalam Anggaran Dasarnya telah mencantumkan memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) dan harus bergerak di bidang tindak pidana korupsi sebagai wujud peran serta kepentingan umum tersebut.
Bahwa terkait dengan Kedudukan Hukum/ Legal Standing Pemohon yang berasal dari LSM atau Perkumpulan sebagai pihak ketiga yang berkepentigan dengan berdasarkan Putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012, telah beberapa kali diperiksa dan diputus dalam beberapa perkara praperadilan, salah satunya dalam Putusan Praperadilan Nomor 42/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2021 dimana Hakim Praperadilan dalam pertimbangannya menyatakan:
“menimbang, bahwa dengan demikian Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) berdasarkan anggaran dasar tidak secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon memiliki tujuan dan kepentingan yang sama yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) dalam hal pemberantasan korupsi, sebagaimana pertimbangan hukum dalam putusan MK dimaksud. Sedangkan materi pokok permohonan perkara praperadilan a quo adalah terkait dengan penanganan laporan/ pengaduan dugaan adanya tindak pidana korupsi, dengan demikian harus dimaknai bahwa kepentingan umum yang sama yang harus dimiliki oleh Pemohon selaku Organisasi Kemasyarakatan adalah kepentingan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mana hal tersebut tidak dimiliki oleh Pemohon, karena pada faktanya Pemohon sebagai lembaga Advokasi yang fokus pada pendidikan hukum, guna terciptanya masyarakat sadawr dan paham hukum di Indonesia.
…..
…..
Menimbang bahwa yang dimaksud lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarkaat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Vide: Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan).
Menimbang, bahwa sehubungan hal tersebut Hakim berpendapat bahwa lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan in-casu adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang hukum yang mempunyain spesifikasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan perkara aquo, atau dengan perkataan lain turut serta dalam penegakan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal maupun berperan aktif dalam pengawasan dan mengontrol penegakan hukum maupun mengajukan permohonan praperadilan atas penanganan perkara yang tidak adil atau yang bertentangna dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak semua LSM/Ormas dapat mengajukan permohonan in-casu;
….
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH)/Pemohon tidak mempunyai hak/legal standing untuk bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara aquo, karena tidak sesuai dengan tujuan didirikannya perkumpulan tersebut, oleh kareanya eksepsi Ad.1 adalah berdasar hukum dan sudah sepatutnya harus dikabulkan.
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Ad.1 Tentang Kedudukan Hukum Pemohon (Legal Standing) dikabulkan, maka terhadap eksepsi-eksepsi selebihnya tidak akan Hakim pertimbangkan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya Pemohon dalam permohonan praperadilan a quo sama sekali tidak menyampaikan tentang Anggaran Dasar dari perkumpulannya sehingga tidak secara jelas dan tegas bahwa Pemohon dalam kedudukannya adalah suatu perkumpulan yang mempunyai tujuan untuk kepentingan yang sama yaitu memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa dengan demikian, telah terdapat fakta hukum bahwa secara yuridis Pemohon (Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau/FORMASI RIAU) tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon karena tidak memiliki legal standing/ kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo, atau dengan kata lain, permohonan a quo diajukan oleh pihak yang tidak memiliki legal standing/kedudukan hukum.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana Termohon III sampaikan di atas, secara yuridis Permohonan Praperadilan a quo telah terbukti diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum dan dengan demikian telah cukup dan berdasar bagi Hakim untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Eksepsi Terkait Dengan; Obyek Permohonan “TIdak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Massal DPRD Kabupaten Rokan Hilir 2017” Bukan Kewenangan Praperadilan
Bahwa ketentuan terkait dengan praperadilan telah dengan tegas diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Namun demikian, dalam perkembangannya, permohonan Praperadilan juga mendasarkan pula pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 sebagai bentuk konsekuensi telah dilakukannya judicial review atas ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP oleh MK. Guna merespon dinamika pengaturan tersebut, Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Bahwa salah satu lingkup kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP adalah memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan. Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 lingkup kewenangan Praperadilan telah diperluas dengan menyatakan lingkup kewenangan praperadilan mencakup juga mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Kemudian, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan (selanjutnya disebut PERMA 04 Tahun 2016), dengan tegas Mahkamah Agung menyatakan bahwa objek Praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti kerugian dana tau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut di atas kewenangan lembaga Praperadilan adalah terbatas pada pengujian sah atau tidaknya:
penangkapan,
penahanan,
penghentian penyidikan,
penghentian penuntutan,
penetapan tersangka,
penyitaan,
penggeledahan,
Adapun dalam perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, maka dapat mengajukan ganti kerugian dan atau rehabilitasi.
Bahwa sebagaimana didalilkan dalam permohonan a quo dimana yang dijadikan pokok permohonan yaitu “tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017” dimana penanganannya dilakukan oleh Termohon I dan telah memasuki tahap penyidikan.
Bahwa dalil Pemohon dalam positanya halaman 7 dan halaman 8 memuat tentang DALIL PENGHENTIAN PENYELIDIKAN ATAU PENYIDIKAN SECARA MATERIEL DAN DIAM-DIAM, dan DALIL TIDAK SAHNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN SECARA MATERIIL DUGAAN KORUPSI MASSAL SPPD FIKTIF DEWAN KABUPATEN ROKAN HILIR 2017, hal mana bukan merupakan obyek permohonan praperadilan karena tidak sesuai dengan Ketentuan terkait obyek permohonan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dan PERMA 04 Tahun 2016
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan demikian maka obyek permohonan praperadilan aquo tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN ATAU PENYIDIKAN SECARA MATERIEL, DIAM-DIAM DAN TIDAK SAH bukan merupakan kewenangan praperadilan dan oleh karena itu telah berdasar hukum bagi Hakim Praperadilan untuk menyatakan bahwa permohonan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
Dalam Pokok Permohonan
Bahwa Termohon III menolak seluruh dalil-dalil Pemohon kecuali yang secara tegas diakui oleh Termohon III. Keseluruhan dalil-dalil Termohon III Dalam Eksepsi/Keberatan di atas merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil Jawaban Termohon III pada bagian Dalam Pokok Permohonan sebagaimana di bawah ini.
Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dalam KUHAP dan Undang-Undang KPK
Bahwa kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi selama ini dimiliki oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahwa dalam melaksanakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan tunduk pada ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini adalah KUHAP. Sedangkan bagi KPK sendiri, untuk melaksanakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi tunduk pada Undang-Undang KPK, karena sifatnya lebih spesialis/ khusus dari KUHAP. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 38 UU KPK yang menyebutkan:
Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam undang- undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP dengan jelas disebutkan:
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 44 UU KPK dengan jelas menyebutkan:
Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.
Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan.
Bahwa dari ketentuan KUHAP dan UU KPK sebagaimana tersebut di atas, terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara kegiatan penyelidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan (KUHAP) dengan yang dilakukan oleh KPK (UU KPK), antara lain:
Penyelidikan indak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan (KUHAP) adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa hukum, sedangkan penyelidikan tindak pidana korupsi oleh KPK tidak semata-mata mencari dan menemukan peristiwa hukum, namun sudah lebih jauh pula untuk menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik, yang mana kemudian melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 oleh Mahkamah Konstitusi bukti permulaan yang cukup tersebut dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Bahwa dari pengaturan secara normatif sebagaimana Termohon III sampaikan di atas, kemudian menimbulkan perbedaan dalam hal praktek penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dengan yang dilakukan oleh KPK. Oleh karena dalam penyelidikan tindak pidana korupsi Kepolisian dan Kejaksaan hanya bertujuan mencari dan menemukan peristiwa hukum, maka dalam praktek penyidikannya, Kepolisian dan Kejaksaan tidak perlu mencantumkan nama Tersangka dalam Surat Perintah Penyidikannya. Kepolisian dan Kejaksaan baru akan menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam hal Kepolisian dan Kejaksaan telah mencari dan menemukan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang dengan tegas menyebutkan:
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Bahwa hal tersebut di atas berbeda dengan praktek penyidikan yang dilakukan oleh KPK. KPK dapat mencantumkan nama seseorang sebagai Tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan/ pada awal penyidikan, karena dalam penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang berbunyi:
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dengan demikian dapat diketahui bersama bahwa proses penanganan suatu dugaan tindak pidana korupsi pada KPK adalah berbeda karena dapat menemukan bukti permulaan yang cukup pada proses penyelidikan dan kemudian menentukan tersangka pada awal proses penyidikan.
Pelaksanaan Kewenangan Tugas Supervisi Tindak Pidana Korupsi oleh Termohon III
Bahwa keseluruhan dalil Jawaban Termohon III sebagaimana Termohon III sampaikan pada huruf a angka 1 sampai dengan 7 di atas, merupakan dalil yang saling terkait dan tidak terpisahkan dengan keseluruhan dalil Jawaban yang akan Termohon III uraikan di bawah ini.
Bahwa tugas Termohon III berupa Supervisi atas perkara tindak pidana korupsi yang penanganannya dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan telah diatur dalam Pasal 6 huruf d, Pasal 10 dan Pasal 10A UU KPK Jo. Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa dalam Pasal 10 UU KPK Jo. Perpres Nomor 102 Tahun 2020, telah diatur pula lingkup tugas Supervisi yang dilakukan oleh KPK yang meliputi: pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertujuan guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.
Bahwa Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Perpres Nomor 102 Tahun 2020 berupa kegiatan untuk mengawasi proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b Perpres Nomor 102 Tahun 2020 berupa kegiatan pengumpulan data, pengolahan, analisis, dan penyajian data atau informasi, yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Perpres Nomor 102 Tahun 2020 berupa kegiatan untuk menelaah hasil pengawasan dan/atau penelitian untuk menentukan saran dan rekomendasi serta pengambilan keputusan yang harus dilaksanakan dalam rangka percepatan penuntasan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa dari ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dapat dimaknai bahwa tugas pengawasan, penelitian dan penelaahan dapat dilakukan terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang sudah masuk pada tahap penyidikan atau penuntutan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 102 Tahun 2020 yang menyebutkan:
Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa dari serangkaian ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Termohon III sampaikan di atas, maka dapat dimaknai secara sistematis dengan perumpamaan simulasi sebagai berikut:
Kepolisian atau Kejaksaan tengah melakukan penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU KPK, wajib menyampaikan pemberitahuan (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan/SPDP) kepada KPK dalam waktu 14 hari sejak dimulainya penyidikan.
Atas diterimanya SPDP tersebut, KPK menindaklanjuti dengan melaksanakan tugas Supervisi yang meliputi pengawasan, penelitian dan penelaahan.
Atas hasil Supervisi tersebut, dengan mempertimbangkan kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10A ayat (2) UU KPK, maka KPK berwenang mengambilalih penyidikan atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi dengan memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, apabila dengan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang dilakukan KPK tersebut telah mampu mempercepat penuntasan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, maka pengambilalihan perkara tidak perlu dilakukan. Atau dengan kata lain, tidak semua bentuk Supervisi yang dilakukan oleh KPK akan bermuara dan berakhir pada pengambilalihan perkara.
Bahwa fakta hukum saat ini, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 oleh Termohon I telah dalam tahap penyidikan sebagaimana hasil supervisi yang dilakukan Termohon III kepada Termohon I dimana Termohon III pada bulan Juni 2021 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi SPPD SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017.
Bahwa selanjutnya setelah menerima SPDP dimaksud, kegiatan supervisi yang dilaksanakan oleh Termohon III yaitu melakukan pencatatan dan tetap melakukan koordinasi kepada Termohon I dimana perkembangannya hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan dan informasi yang Termohon III peroleh dari Termohon I yaitu bahwa penyidikan dimaksud masih dalam tahap Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI.
Bahwa dengan demikian, tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 telah dihentikan, terbukti sudah terdapat perkembangan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Sebelumnya pada saat Pemohon mengajukan permohonan praperadilan dengan Register Perkara Nomor 03/Pid.Pra/2021/PN.Pbr pada bulan Maret 2021 (dengan obyek permohonan dan para pihak yang sama dengan perkara a quo) dimana pada saat itu penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud masih dalam tahap penyelidikan oleh Termohon I dimana saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara.
Demikian pula dengan dalil Pemohon halaman 10 angka 8 yang menyatakan bahwa Termohon III tidak cukup serius mengambil alih pengusutan dan dalam petitum angka 5 menyatakan Termohon III tidak menjalankan tugasnya mengawasi Kinerja Termohon I secara maksimal, dan Petitum angka 8 memerintahkan Termohon III melakkan proses selanjutnya dan melakukan pengambilalihan; adalah tidak benar dan mengada-ada karena Termohon I hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Termohon I dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017.
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 yang ditangani oleh Termohon I dan Termohon II sudah menetapkan 2 (dua) tersangka antara lain:
Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka Nomor B/861/V/RES.3.3/2023/Reskrimsus tanggal 4 Mei 2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang memuat Penetapan Tersangka atas nama MAZLAN, S.E., M.M Bin Lisanuddin (Kasubbag Keuangan/Kassubag Verifikasi dan Pelaporan Sekretariat DPRD Kab. Rohil TA.2017) berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/36/V/RES.3.3/2023/Reskrimsus, tanggal 4 Mei 2023.
Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka Nomor B/859/V/RES.3.3/2023/Reskrimsus tanggal 4 Mei 2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggir Riau yang memuat Penetapan Tersangka atas nama SYAMSURI ACHMAD, S.Sos, M.SI., Bin ACHMAD (Sekretaris DPRD Kab. Rohil TA.2017) berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/36/V/RES.3.3/2023/Reskrimsus, tanggal 4 Mei 2023.
Dengan Demikian proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 masih berjalan dan tengah ditangani oleh Termohon I dan Termohon II sesuai dengan prosedur.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana Termohon III sampaikan di atas, maka secara yuridis dalil Pemohon yang pada pokoknya menyangkut Termohon III tidak serius melakukan pengawasan terhadap Termohon I dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan dalil yang tidak berdasar, terlalu berlebihan dan mengada-ada. Oleh karena itu Termohon III mohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menolak atau mengesampingkan dalil Pemohon tersebut.
Hakim Pemeriksa Perkara a quo yang terhormat,
Pemohon dan Termohon atau kuasanya yang kami hormati,
Berdasarkan beberapa hal sebagaimana yang telah Termohon III sampaikan di atas, baik yang terkait dengan Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara/Permohonan, dengan ini perkenankan Termohon III menyampaikan pokok Jawaban Termohon III yang pada intinya:
Permohonan Pemohon adalah Nebis in Idem karena sebelumnya telah diajukan beberapa kali dan telah diperiksa serta diputus pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pemohon tidak memiliki legal standing/ kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan a quo;
Dalil tentang penghentian penyelidikan atau penyidikan secara materiel dan diam-diam serta tidak sah sebagaimana pokok permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan praperadilan;
Seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon terkait dengan pokok perkara/ permohonan khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas Termohon III dalam Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar pada hukum.
PERMOHONAN DAN PENUTUP
Berdasarkan keseluruhan Jawaban yang telah Termohon III sampaikan di atas, dengan ini selanjutnya Termohon III menyampaikan permohonan kepada Hakim Pemeriksa Perkara praperadilan a quo untuk memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI/ KEBERATAN
Menerima dan mengabulkan Eksepsi/Keberatan Termohon III untuk seluruhnya.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA/ PERMOHONAN
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menghukum Pemohon membayar uang perkara yang timbul dari perkara a quo dengan nilai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat sebaga berikut :
Foto copy sesuai dengan asli surat Keputusan kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No:AHU- 0007029.AH.01.07 Thn 2019, selanjutnya diberi tanda bukti P-1;
Foto copy sesuai dengan asli Akta Notaris No: 02 tanggal 19 Juni 2019, selanjutnya diberi tanda bukti P-2;
Fotocopy sesuai salinan Putusan Prapid jilid 1 No 3/Pid.Pra/2021/PN Pbr, Jilid 2 No 18/Pid.Pra/2021/PN Pbr Dan Jilid 3 No 1/Pid.Pra/2021/PN Pbr, selanjutnya diberi tanda bukti P-3;
Fotocopy dari fotocopy Jurnal “PERMOHONAN PRAPERADILAN OLEH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) SELAKU PIHAK KETIGA TERHADAP BERLARUT-LARUTNYA PENYIDIKAN” (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pra/2012/PN.Bi), selanjutnya diberi tanda bukti P-4;
Print out dari media online Cakaplah.com tanggal 20 Mei 2021 dengan judul “Polda Riau tinggatkan kasus SPPD Fiktif Dewan Rokan Hilir ke Penyidikan”, selanjutnya diberi tanda bukti P-5;
Print out dari media online Cakaplah.com tanggal, 10 November 2022 dengan judul “Polda Riau telah Periksa 94 Saksi terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rohil, selanjutnya diberi tanda bukti P-6;
Print out dari media online halloriau.com tanggal 21 Oktober 2020 dengan judul “Riau Peringkat Empat Provinsi Terkorup di Indonesia, selanjutnya diberi tanda bukti P-7;
Print out Peraturan Presiden 102 tahun 2020, selanjutnya diberi tanda bukti P8;
Fotocopy bukti surat tersebut di atas bermaterai cukup sebagaimana terurai dalam berita acara sidang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon I telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Fotocopy sesuai dengan asli laporan Polisi Nomor :LP/192/V/RES.3.3./2021/RIAU /DITRESKRIMSUS, tanggal 21 Mei 2021 an. DETIS MAYER SILITONGA, S.H., selanjutnya diberi tanda bukti T I-1;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 53 / V / RES.3.3. / 2021 / Reskrimsus, tanggal 27 Mei 2021, selanjutnya diberi tanda bukti T I-2;
Fotocopy sesuai dengan asli pengiriman SPDP nomor : SPDP / 43 / V / RES.3.3 / 2021 / Reskrimsus, tanggal 28 Mei 2021 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, selanjutnya diberi tanda bukti T I-3;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 16 / I / RES.3.3. / 2023 / Reskrimsus, tanggal 24 Januari 2023, selanjutnya diberi tanda bukti T I-4;
Fotocopy sesuai dengan asli pengiriman SPDP nomor : SPDP / 13 / I / RES.3.3 / 2023 / Reskrimsus, tanggal 26 Januari 2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, selanjutnya diberi tanda bukti T I-5;
Fotocopy sesuai dengan asli surat ketetapan penetapan tersangka nomor: S.Tap / 36 / V / Res.3.3 / 2023 / Reskrimsus, tanggal 4 Mei 2023 an. SYAMSURI ACHMAD, S.Sos, M.Si., dkk, selanjutnya diberi tanda bukti T I-6;
Fotocopy sesuai dengan asli pengiriman berkas perkara tersangka an. SYAMSURI ACHMAD, S.Sos., M.Si, nomor : B / 69 / V / Res.3.3 / 2023 / Reskrimsus, tanggal 22 Mei 2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, selanjutnya diberi tanda bukti T I-7;
Fotocopy sesuai dengan asli pengiriman berkas perkara tersangka an. MAZLAN, S.E., M.M, nomor : B / 70 / V / Res.3.3 / 2023 / Reskrimsus, tanggal 22 Mei 2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, selanjutnya diberi tanda bukti T I-8;
Fotocopy sesuai dengan salinan putusan praperadilan jilid I, perkara nomor: 3 / Pid.Pra / 2021 / PN.Pbr, tanggal 10 Mei 2021, selanjutnya diberi tanda bukti T I-9;
Fotocopy sesuai dengan salinan putusan praperadilan jilid II, perkara nomor: 18 / Pid.Pra / 2021 / PN.Pbr, tanggal 21 Desember 2021, selanjutnya diberi tanda bukti T I-10;
Fotocopy sesuai dengan salinan putusan praperadilan jilid III, perkara nomor: 1 / Pid.Pra / 2022 / PN.Pbr, tanggal 13 April 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T I-11;
Fotocopy bukti surat tersebut di atas bermaterai cukup sebagaimana terurai dalam berita acara sidang ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon II telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Fotocopy sesuai dengan asli surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/43/V/Res 3.3. /2021/Reskrimsus tanggal 28 Mei 2021, diberi tanda T.II-1;
Fotocopy sesuai asli dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan Nomor : Print-26/L.4.5/Ft.1/06/2021 tanggal 10 Juni 2021, diberi tanda dengan T.II-2;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Nomor :B-352/L.4.5/Ft.1/11/2021 tanggal 2 November 2021 dari Assiten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Termohon II) Kepada Kapolda Riau (Termohon I) tentang Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan atas Nama dalam lidik yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, diberi tanda dengan T.II-3;
Fotocopy sesuai dengan asli surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Direkrimsus Polda Riau (bawahan Termohon I) Nomor ;B/2047/XIRES.3.3/2022 tanggal 22 Pebruari 2022, diberi tanda dengan T.II-4 ;
Fotocopy sesuai dengan asli surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Direkrimsus Polda Riau (bawahan Termohon I) Nomor ;B/84/RES.3.3/2022 tanggal 22 Februari 2022, diberi tanda dengan T.II-5 ;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/13/I/Res 3.3. /2023/Reskrimsus tanggal 26 Januari 2023, diberi tanda dengan T.II-6;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan Nomor : Print-07/L.4.5/Ft.1/02/2023 tanggal 03 Februari 2023, diberi tanda dengan T.II-7;
Fotocopy sesuai dengan asli Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/34/III/Res 3.3. /2023/Reskrimsus tanggal 8 Maret 2023 atas nama MAZLAN S.E.,M.M., Bin LISANUDIN, diberi tanda dengan T.II-8;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan Nomor : Print-17/L.4.5/Ft.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023, diberi tanda dengan T.II-9
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/146/III/RES.3.3/2023/Reskrimsus, tanggal 28 Maret 2023, diberi tanda dengan T.II-10;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/147/III/RES.3.3./2023/Reskrimsus tanggal 28 Maret 2023, diberi tanda dengan T.II-11;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Pengiriman Berkas Perkara Tersangka atas nama SYAMSURI ACHMAD, S.Sos.,M.Si Bin ACHMAD Nomor : B-69/V/RES.3.3/2023/Reskrimsus tanggal 22 Mei 2023, diberi tanda dengan T.II-12;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Nomor : B-70/V/RES.3.3/2023/Reskrimsus tanggal 22 Mei 2023 perihal Pengiriman Berkas Perkara Tersangka atas nama MAZLAN, S.E.,M.M. Bin H. LISANUDDIN, diberi tanda dengan T.II-13;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Nomor : B-278/L.4.5/Ft.1/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 perihal Hasil Penyelidikan atas nama tersangka SYAMSURI ACHMAD, S.Sos.,M.Si Bin ACHMAD yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dilengkapi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana belum lengkap (P-18), diberi tanda dengan T.II-14;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Nomor : B-279/L.4.5/Ft.1/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 Perihal Hasil Penyelidikan atas nama tersangka MAZLAN, S.E.,M.M. Bin H. LISANUDDIN yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dilengkapi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana belum lengkap (P-18), diberi tanda dengan T.II-15;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Nomor : B-288/L.4.5/Ft.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023 Perihal Hasil Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka MAZLAN, S.E.,M.M. Bin H. LISANUDDIN yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dilengkapi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana (P-19), diberi tanda dengan T.II-16;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Nomor : B-289/L.4.5/Ft.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023 Perihal Hasil Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka SYAMSURI ACHMAD, S.Sos.,M.Si Bin ACHMAD yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dilengkapi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana(P-19), diberi tanda dengan T.II-17;
Fotocopy bukti surat tersebut di atas bermaterai cukup sebagaimana terurai dalam berita acara sidang
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon III telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Fotocopy sesuai dengan salinan Putusan Praperadilan No. 2/Pid.Pra/2021/PN.Skt tanggal 16 April 2021 atas nama Pemohon Chodijah pada Pengadilan Negeri Surakarta, diberi tanda dengan T.III-1;
Fotocopy sesuai dengan Salinan Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2022/Pn.Pbr tanggal 15 Juni 2021 atas nama Pemohon Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, diberi tanda dengan T.III-2;
Fotocopy bukti surat tersebut di atas bermaterai cukup sebagaimana terurai dalam berita acara sidang
Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon I serta Termohon II telah mengajukan kesimpulannya masing masing, sedangkan Termohon III tidak mengajukan kesimpulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa isi dan maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon I telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Permohonan Praperadilan Jilid IV yang diajukan oleh pemohon (FORMASI) tentang tidak sah Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan secara materil dan diam-diam, sebagaimana terminologi khusus yang digunakan oleh pemohon tentang dugaan Korupsi Masal SPPD Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir 2017 adalah prematuredan kabur atau Pemohon belum saatnya mengajukan permohonan, karena termohon sampai saat ini tidak pernah melakukan Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/192/V/RES.3.3. /2021/RIAU/ DITRESKRIMSUS tanggal 25 Mei 2021 terhadap dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan Bendahara Pengeluaran pada Kesekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017.;
permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon salah objek karena berdasarkan pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015, tidak mengenal dan mengatur adanya terminologi Penghentian penyelidikan dan Penyidikan secara materil dan diam-diam, yang ada adalah norma penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, sehingga permohonan tersebut salah objek dan patut tidak diterima oleh hakim praperadilan karena tidak mempunyai dasar hukum ;
Bahwa Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, dalam perkara aquo perlu dipertanyakan legal Standingnya, walaupun Putusan Mahkamah Konstitusimelalui Putusan Nomor : 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013 menyebutkan pihak ketiga termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi kemasyarakatan.” Namun seyogyanya memenuhi syarat sebagai suatu organisasi kemasyarakatan antara lain memiliki akta pendirian yang terdaftar di Pengadilan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki surat terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah Nebis in idem karena pemohon telah beberapa kali SEBELUMNYA mengajukan permohonan praperadilan terhadap materi yang sama yaitu sebanyak 3 (tiga) kali antara lain praperadilan sebagaimana nomor register : 3/Pid.Pra/2021/PN.Pbr tanggal 10 Mei 2021 dan Praperadilan Nomor : 18/Pid.Pra/2021/PN.Pbr tanggal 21 Oktober 2021 dan perkara Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN.Pbr. tanggal 13 April 2022 oleh Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H. dan Heri Kurnia.,S.E. dari ketiga permohonan praperadilan tersebut telah memiliki putusan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang objeknya sama yang putusannya menolak dan tidak menerima permohonan tersebut, permohonan tersebut harus dimaknai ne bis in idem karena permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak ada perubahan dan seolah-olah tidak mempercayai putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon II telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
gugatan Penggugat yang menarik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Termohon II dalam gugatannya merupakan permohonan error in persona, hal ini sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta, cetakan Kedua, 2019, halaman 118 dan halaman 503, yang pada pokoknya menyatakan gugatan harus ditujukan kepada orang yang tepat yaitu orang yang memiliki hubungan. Orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya tidak dapat ditarik sebagai Tergugat ;
Tidak tergambarnya secara jelas, hubungan posita dan petitum permohonan pemohon terhadap Termohon II, sudah cukup alasan untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon Kabur (Obscure libellum).
Bahwa permohonan Pemohon bukan merupakan ruang lingkup kewenangan Praperadilan
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon III juga telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut
Adanya kesamaan para Pihak dan Obyek Permohonan Praperadilan dengan 3 (tiga) putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya, ketentuan dalam SEMA RI Nomor: Nomor 7 Tahun 2012, dan Putusan Praperadilan pada PN Surakarta, maka terhadap permohonan praperadilan a quo telah memenuhi asas Nebis In Idem;
Pemohon (Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau/FORMASI RIAU) tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon karena tidak memiliki legal standing/ kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo, atau dengan kata lain, permohonan a quo diajukan oleh pihak yang tidak memiliki legal standing/kedudukan hukum ;
Obyek permohonan praperadilan aquo tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN ATAU PENYIDIKAN SECARA MATERIEL, DIAM-DIAM DAN TIDAK SAH bukan merupakan kewenangan praperadilan
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Termohon I, Termohon II dan Termohon III tersebut akan dipertimbangkan sebagaimana di bawah ini :
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang permohonan pra peradilan pemohon yang diajukan pemohon adalah nebis in idem dengan alasan karena pemohon telah beberapa kali SEBELUMNYA mengajukan permohonan praperadilan terhadap materi yang sama yaitu sebanyak 3 (tiga) kali antara lain praperadilan sebagaimana nomor register: 3/Pid.Pra/2021/PN.Pbr tanggal 10 Mei 2021 dan Praperadilan Nomor : 18/Pid.Pra/2021/PN.Pbr tanggal 21 Oktober 2021 dan perkara Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN.Pbr. tanggal 13 April 2022, menurut Hakim putusan Pra peradilan yang diajukan pemohon sebelumnya belum menyangkut pokok perkara dan hanya mempertimbangkan dan menilai dari aspek formalitas dari permohonan pra peradilan pemohon sehingga, sehingga menurut hukum acara masih memungkinkan pemohon mengajukan pra peradilan lagi untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap materi pokok dalam pra peradlan tersebut, disamping itu adanya penambahan pihak yakni Kejaksaan Tinggi Riau sebagai pihak Termohon II yang tidak pernah di ikutkan dalam sebagai pihak dalam perkara sebelumnya, maka hal tersebut tidaklah menjadikan permohonan pra peradilan Ne bis in idem ;
Menimbang, bahwa dengan di ikutkan pihak Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Termohon II tidak lah menjadi error in persona dan permohonan pra peradlan pemohon juga menjadi kabur, karena pemohon ingin mengetahui sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan termohon I terhadap dugaan tindak pidana korupsi Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 tersebut, apakah masih berjalan atau tidak sama sekali dimana Kejaksaan Tinggi Riau memiliki tugas dan tanggung jawab jika proses dugaan korupsi berlanjut sampai tahap penuntutan, selain itu menunut hakim dalil-dalil dalam posita dan petitum pada permohan pra peradilan pemohon jelas dan tidaklah kabur ;
Menimbang, bahwa ketentuan pihak-pihak yang dapat mengajukan pra peradilan telah diatur dalam Pasal 79 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dimana Permintaan Pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya sedangkan permintaan untuk memerikaa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak ketiga bukan hanya korban atau tersangka yang berhak mengajukan pra peradilan, tetapi dalam perkembangannya sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 dalam hal tindak pidana korupsi undang-undang membuka ruang kepada masyarakat melalui organsasi masyarakat yang peduli dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. merupakan bagian dari pihak ketiga yang berkepentingan sebagai pihak untuk dapat mengajukan Pra Peradilan terhadap permintaan untuk memerikasa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, yang dalam perkara in casu Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), sebagai pemohon merupakan LSM atau perkumpulan yang berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumhan (bukti P-1 dan bukti P-2), yang sejak awal selalu mengikuti perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 yang sedang ditangani oleh Termohon I, dan sarana yang diberikan undang-undang terkait kinerja dari Termohon tersebut adalah Pra Peradilan, karena dampak dari tindak pidana korupsi itu sendiri sangatlah luas yang dirasakan masyarakat, oleh karenanya pemohon dapat di kategorikan sebagai pihak ketiga yang peduli dengan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi sepanjang bukan untuk kepentingan organisasi atau pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil yang diuraikan dalam permohonan pra peradilan tentang tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan sesuai dengan ketentuan undang-undang, menurut hakim hal itu merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan oleh para pihak apakah pengusutan “Dugaan Korupsi Masal Sppd Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017” telah dihentikan atau masih tetap lanjut oleh karenanya perlu pembuktian lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa uraian pertimbangan diatas oleh karenanya eksepsi dari para Termohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang adalah keberatan atas tindakan Para Termohon melakukan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiel dan diam – diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP, UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dan UU No. 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dan UU Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD kabupaten Rokan Hilir dan instansi lainnya TA. 2017
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut Para Termohon menolak dalil-dalil dari Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Termohon I keberatan dan tidak benar dan tidak berdasarkan hukum dan cendrung tendensius karena temohon melalui penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara aquo berdasarkan hasil penyidikan telah menetapkan tersangka atas nama SYAMSURI ACHMAD, S.Sos.,M.Si. Bin ACHMAD dan MAZLAN., S.E.,M.M. Bin LASANUDIN, sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/36/V/RES.3.3/2023/Reskrimsus tanggal 4 Mei 2023 ;
Bahwa Kejaksaan Tinggi Riau (termohon II) telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada secretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan Instansi lainnya Tahun Anggaran 2017 dilakukan oleh Penyidik Reskrimsus Polda Riau berdasarkan SPDP Nomor: SPDP/43/V/RES.3.3.5./2021/Reskrimsus, tanggal 28 Mei 2021 yang diterima di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 31 Mei 2021;
Bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 oleh Termohon I telah dalam tahap penyidikan sebagaimana hasil supervisi yang dilakukan Termohon III kepada Termohon I dimana Termohon III pada bulan Juni 2021 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi SPPD SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017, dan Termohon I hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Termohon III dalam penanganan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil Permohonannya, Pemohon telah mengajukan surat bukti yang telah di beri meterai cukup yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-7, dan Termohon I untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan surat bukti yang telah diberi meterai cukup yang di beri tanda T.I-1 sampai dengan T.I-11, Termohon II untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan surat bukti yang telah diberi meterai cukup yang di beri tanda T.II-1 sampai dengan T.II-17 sedangkan Termohon III untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan surat bukti yang telah diberi meterai cukup yang di beri tanda T.III-1 sampai dengan T.III-2 ;
Menimbang, bahwa tentang Praperadilan diatur dalam pasal 1 angka 10 KUHAP jo pasal 77 KUHAP yang menentukan : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikanpada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
Menimbang, bahwa permohonan Pemohon sebagai mana termuat diatas adalah tentang tidak sahnya penghentian penyidikan yang dilakukan Pemohon, maka apabila di hubungkan dengan pasal 1 angka 10 jo pasal 77 KUHAP adalah merupakan objek dari Praperadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para Termohon yang pada pokoknya membantah tidak ada Penghentian penyidikan terhadap pengusutan SPPD fiktif bahkan temohon I melalui penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara aquo berdasarkan hasil penyidikan telah menetapkan tersangka atas nama SYAMSURI ACHMAD, S.Sos.,M.Si. Bin ACHMAD dan MAZLAN., S.E.,M.M. Bin LASANUDIN, sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/36/V/RES.3.3/2023/Reskrimsus tanggal 4 Mei 2023 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan di pertimbangkan apakah benar Para Pemohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penyidikan sebagaimana termuat dalam pasal 1 angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya ;
Menimbang, bahwa tentang Penghentian Penyidikan diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan:”Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya ;
Menimbang, bahwa in casu secara hukum penghentian penyidikan atas suatu perkara haruslah dibuktikan melalui produk formil berupa Surat Penghentian Penyidikan (SP3);
Menimbang, bahwa jika diteliti bukti yang diajukan oleh Pemohon yakni bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-9 tidak ada bukti berupa Surat Penghentian Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon I;
Menimbang, bahwa jika yang dimaksudkan oleh Pemohon adalah berlarut larutnya penanganan perkara yang dimohonkan Pra Peradilan seolah-olah hal tersebut telah menghentikan penanganan perkara tersebut, tanpa adanya Surat Penghentian Penyidikan, tentulah hanya asumsi dari pemohon, tersebut karena penyidik dalam melakukan tindakan hukum (recht Handeling) harus bertindak hati-hati (pruden) juga harus berdasarkan hukum yang benar (Recht Ground) demi adanya kepastian hukum ( recht zakerheid) dan dapat dipertanggung jawabkan (akuntabel) baik itu untuk menetapkan tersangka ataupun tindakan hukum lainnya;
Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Termohon I dari bukti surat T.I-1 sampai bukti surat T.I-8 , begitu juga bukti surat dari Termohon II mulai dari bukti surat T.II-1 sampai dengan bukti surat T.II-17, hal ini membuktikan bahwa selain Termohon I tidak pernah menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) pada perkara a'quo, bahkan Termohon I dalam penyidikan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana bukti surat P-6, dan Termohon II telah menerima hasil perkembangan dari penyidik tersebut dan juga telah memberikan petunjuk kepada Penyidik Reskrimsus Polda Riau mengenai kelengkapan formil dan kelengkapan materiil berkas perkara melalui Surat Nomor : B-288/L.4.5/Ft.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023 Perihal Hasil Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka MAZLAN, S.E.,M.M. Bin H. LISANUDDIN (Bukti T.II-16) dan Surat Nomor : B-289/L.4.5/Ft.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023 Perihal Hasil Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka SYAMSURI ACHMAD, S.Sos.,M.Si Bin ACHMAD (Bukti T.II-17) kepada Penyidik untuk melengkapi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan ;
Menimbang, bahwa Termohon III sebagaimana dalam jawabannya sebagai bentuk hasil supervisi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017, pada bulan Juni 2021 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi SPPD SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017, yang kemudian oleh Termohon III ditindaklanjuti dengan melakukan pencatatan dan tetap melakukan koordinasi kepada Termohon I dimana perkembangannya hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan dan informasi yang Termohon III peroleh dari Termohon I yaitu bahwa penyidikan dimaksud masih dalam tahap Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta diatas hal ini membuktikan bahwa Penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir dan instansi lainnya Tahun Anggaran 2017 telah ada tersangka dan proses penyidikannya dalam perkara a’quo tidak dihentikan ;
Menimbang, bahwa selain itu meskipun salah satu objek pra peradilan adalah penghentian Penyidikan, namun dalam Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 tahun 1981) tidak mengenal istilah Penghentian Penyidikan secara materiel sebagaimana dalil permohonan Pemohon, penghentian penyidikan dalan hal ini tersebut haruslah dimaknai adanya produk formil berupa surat Penghentian Penyidikan (SP3), agar masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dirugikan mengetahui apa dasar penyidik mengeluarkan surat Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai bentuk pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa oleh karena kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir dan instansi lainnya Tahun Anggaran 2017, tersebut tidak dihentikan penyidikan dan masih dalam proses kelengkapan berkas oleh Termohon I sebagaimana petunjuk dari Termohon II, maka perkara tersebut tetaplah kewenangan dari Termohon I untuk menuntaskan dan menyelesaikan perkara tersebut secara professional dan akuntabel sehingga ada kepastian hukum bagi para pihak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka ternyata permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonanya serta tidak beralasan menurut hukum, dan haruslah ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa terhadap biaya yang timbul dalam perkara permohonan praperadilan ini dibebankan kepada negara
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi dari Para Termohon tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara ;
Menolak permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 25 Juni 2023 oleh Andi Hendrawan,S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dibantu Ayu Trisna Novriyani, S.H,M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon I, Kuasa Termohon II serta Tanpa dihadiri Kuasa Termohon III.
Panitera Pengganti, Hakim,
Ayu Trisna Novriyani, S.H.,M.H. Andi Hendrawan,S.H.,M.H.