9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG; |
| Tempat lahir | : | Tanjung Karang; |
Umur / Tgl lahir Jenis Kelamin | : : | 43 tahun / 30 Agustus 1979; Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Perum Taman Pujangga Blok L No. 16 RT. 04 RW. 08 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Pedagang (Kepala Desa Tanjung Karang TA. 2018 dan TA.2019); |
Terdakwa dalam perkara ini :
Oleh Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
Oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar Provinsi Riau ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 02 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 09 Februari 2023 sampai dengan tanggal 10 Maret 2023;
Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan tanggal 09 Mei 2023;
Perpanjangan Pertama penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan tanggal 08 Juni 2023;
Perpanjangan Kedua penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Plh.Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 09 Juni 2023 sampai dengan tanggal 08 Juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1.RICO FEBPUTRA, S.H., 2.EMRIJAL, S.H., 3.ADELI RAHMAD FITRI, S.H., 4.MUHAMMAD IQBAL, S.H., 5.ARLEN SAGITA, S.H., 6.IRHAM ROSYADI, S.H., 7.ANGKI MEI PUTRA, S.H., 8.ROMI DED HASRI, S.H., 9.HERMI, S.H. Para Advokat pada KANTOR ADVOKAT RICO FEBPUTRA & PARAMITRA yang beralamat Kantor Pusat di Jalan Srikandi Blok W No.4 Widyagraha II, Kelurahan Delima Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru-Riau dan Kantor Cabang di Jalan MH. Thamrin, Perkantoran The City Tower 81 Level 12 Jakarta Pusat; dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa No. 060/B/RF-P/SK/II/2023 tertanggal 17 Februari 2023 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor: 14/SK/TPK/2023/PN.Pbr tanggal 20 Februari 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr tanggal 09 Februari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr 09 Februari 2023 tentang Penetapan hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) TAHUN dan 6 (ENAM) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG sebesar Rp. 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (TIGA) BULAN;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG membayar uang pengganti sebesar Rp.1.567.013.740 (satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) TAHUN.
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 04 Tahun 2018, tanggal 03 Januari 2018 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pendelegasian RANPERDES Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada Camat Nomor : 140/KKH-PEM/128 tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir.
2 (dua) lembar Berita Acara Verifikasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah dan Bantuan Keuangan Provinsi, Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Nomor : 140/KKH-PEM/129 tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi RANPERDES Menjadi Peraturan Desa APBDesa Tahun Anggaran 2018 Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KK-Keu/130 tanggal 21 Mei 2018 perihal Pengesahan RAPBDesa menjadi APBDesa Tanjung Karang T.A 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 141/PEM-TG-K/V/2018/228 tanggal 18 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tanjung Karang Triwulan I dan II Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 141/PEM-TG-K/V/2018/229 tanggal 18 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I (20%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 141/PEM-TG-K/V/2018/230 tanggal 18 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Desa Tanjung Karang Triwulan I dan II Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 141/PEM-TG-K/V/2018/231 tanggal 18 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Triwulan I dan II Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 141/PEM-TK-Keu/2018/39 tanggal 02 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 140/Pem/TG-K/IX/2018/242 tanggal 27 September 2018 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III (40%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 140/Pem/TG-K/IX/2018/243 tanggal 27 September 2018 perihal Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Triwulan III Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 140/Pem/TG-K/X/2018/244 tanggal 27 September 2018 perihal Permohonan Penyaluran DBH Pajak dan Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Triwulan III Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/038 tanggal 21 Mei 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/039 tanggal 21 Mei 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Tahap I dan II Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/040 tanggal 21 Mei 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Desa Tanjung Karang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/041 tanggal 21 Mei 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/163 tanggal 03 Juli 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/185 tanggal 01 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) 40% Tahap III Desa Tanjung Karang T.A 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/186 tanggal 01 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan III (25%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/187 tanggal 01 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Pencairan DBH Triwulan III (25%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/204 tanggal 19 November 2018 perihal Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan IV (25%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/210 tanggal 19 November 2018 perihal Rekomendasi Pencairan DBH Triwulan IV (25%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
5 (lima) lembar foto copy Surat Keputusan Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 140/Pem/2019/08, tanggal 08 April 2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/KEU/TG-K/2019/25 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/Keu/ /2019/26 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/Keu/TG-K/2019/28 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan DBH Pajak Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/Keu/TG-K/2019/31 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan DBH Retribusi Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/Keu/2019/27 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan II Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/Keu/TG-K/2019/30 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan DBH Pajak Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/Keu/TG-K/2019/32 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan DBH Retribusi Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/035 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Triwulan I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/036 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Triwulan II Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/037 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Triwulan I (25 %) T.A 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/038 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Tahap II (25 %) T.A 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/039 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/173 tanggal 27 Juni 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/200 tanggal 26 September 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Triwulan III Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/229 tanggal 02 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2019 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/230 tanggal 02 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Triwulan III (25%) T.A 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/163 tanggal 25 April 2018 perihal Pencairan ADD untuk Siltap Tunjangan BPD Insentif RT/RW dan Honorium Bendahara Desa Triwulan I T.A 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/197 tanggal 25 Mei 2018 perihal Pencairan Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/376 tanggal 16 Oktober 2018 perihal Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Alokasi Dana Desa (ADD), yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/477 tanggal 17 Desember 2018 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/189 tanggal 25 Mei 2018 perihal Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/255 tanggal 5 Juli 2018 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/447 tanggal 3 Desember 2018 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/205 tanggal 30 Mei 2018 perihal Pencairan Dana Belanja Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Desa, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/391 tanggal 29 Oktober 2018 perihal Penyaluran DBH Pajak Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/450 tanggal 5 Desember 2018 perihal Penyaluran DBH Pajak Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/212 tanggal 30 Mei 2018 perihal Pencairan Belanja Bagi Hasil Retribusi kepada Pemerintah Desa, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/388 tanggal 29 Oktober 2018 perihal Penyaluran DBH Retibusi Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/453 tanggal 5 Desember 2018 perihal Penyaluran DBH Retibusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/173 tanggal 24 Mei 2019 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan I Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/274 tanggal 9 Juli 2019 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan II Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/541 tanggal 13 Nopember 2019 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan III Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/597 tanggal 9 Desember 2019 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan IV Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/176 tanggal 24 Mei 2019 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/231 tanggal 27 Juni 2019 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/490 tanggal 22 Oktober 2019 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/171 tanggal 24 Mei 2019 perihal Penyaluran DBH Pajak Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/265 tanggal 9 Juli 2019 perihal Penyaluran DBH Pajak Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/548 tanggal 13 Nopember 2019 perihal Penyaluran DBH Pajak Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/616 tanggal 9 Desember 2019 perihal Penyaluran DBH Pajak Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/172 tanggal 24 Mei 2019 perihal Penyaluran DBH Retribusi Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/262 tanggal 9 Juli 2019 perihal Penyaluran DBH Retribusi Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/549 tanggal 13 Nopember 2019 perihal Penyaluran DBH Retribusi Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy dokumen Peraturan Desa Tanjung Karang Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 beserta lampiran, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy dokumen Peraturan Desa Tanjung Karang Nomor Tahun 2019 tanggal Oktober 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 beserta lampiran, yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/399 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Karang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, yang telah dilegalisir.
2 (dua) lembar rekening koran giro periode 1 Januari 2018 s.d 29 Februari 2020 Bank Riau Kepri, Nomor rekening 109-03-00509 atas nama Desa Tanjung Karang.
1 (satu) bundel foto copy Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tanjung Karang Tahap I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel foto copy Laporan PertanggungJawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
Menetapkan supaya terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
| Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tanjung Karang. |
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memberikan putusan terhadap Terdakwa dengan putusan yang seringan-ringannya, dengan dasar-dasar pertimbangan sebagai berikut:
Terdakwa tidak pernah dipidana sebelumnya;
Terdakwa berprilaku baik, sopan, kooperatif dalam memberikan keterangan selama menjalankan pemeriksaan perkara pada setiap tingkat pemeriksaan terutama dipersidangan yang mulia ini;
Terdakwa mengakui kesalahannya, serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya;
Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Setelah mendengar pembacaan tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa di persidangan pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidananya semula;
Setelah mendengar secara lisan tanggapan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dengan Surat dakwaan No. Reg. Perk: PDS – 01 / KPR / 02 /2023, tanggal 08 Februari 2023 yang isinya sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/399, tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Karang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, pada waktu sekitar Bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, secara melawan hukum, yaitu perbutan Terdakwa dalam hal :
Mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dari rekening kas desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa;
Melakukan penarikan/pencairan uang APBDes Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 yaitu sebesar Rp.1.432.292.350 (satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan TA. 2019 yaitu sebesar Rp.1.868.716.885 (satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dari rekening kas desa, namun Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh Terdakwa;
Berdasarkan musyawarah Tahun 2018 Saksi SULAIMAN Als SULAI Bin HAMUNAR dipilih sebagai Direktur BUMDes, akan tetapi hingga akhir Tahun 2019 Terdakwa tidak menerbitkan SK Pembentukan BUMDes dan Terdakwa mengelola sendiri dana Penyertaan Modal BUMDes TA. 2018 sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan TA. 2019 sebesar Rp.206.000.000 (dua ratus enam juta rupiah);
Terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa mengelola sendiri kegiatan tersebut;
Terdakwa tidak membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan setiap akhir tahun, seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat;
Mempergunakan dana APBDes tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :
Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,bahwa:
Kepala Desa dilarang :
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa tidak merealisasikan APBDes di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar pada Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dengan semestinya, untuk anggaran yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp.924.566.200 (sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) dan Terdapat Mark Up atas Pekerjaan Pembangunan Beronjong pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan TA. 2018 dan TA. 2019 sebesar Rp.595.239.540 (lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah) serta Pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan Bola dengan Ukuran 50 x 2 x 0,2 meter tidak dapat dibayarkan (total lost) senilai Rp.47.208.000 (empat puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu rupiah), anggaran keuangan desa tersebut tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan serta digunakan untuk memperkaya diri Terdakwa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan tertentu Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Tahun Anggaran 2018 Dan 2019, oleh Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 07 Desember 2022, perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.567.013.740 (satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2018, bidang dan kegiatan sesuai APBDes Tanjung Karang sebesar Rp.1.432.175.000, dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN DANA APBDes 1 PENDAPATAN DESA a. Dana Desa Rp. 768.322.000 b. Alokasi Dana Desa Rp. 534.920.000 c. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 28.933.000 d. Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 100.000.000 JUMLAH PENDAPATAN Rp.1.432.175.000 2 BELANJA DESA a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 455.557.350 b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 916.527.000 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 11.600.000 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 8.608.000 JUMLAH BELANJA Rp. 1.392.292.350 Surplus / (defisit) Rp. 39.882.650 3 PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan a. Silpa 2017 Rp. 117.350 b. Sisa Belanja Rp. 39.882.650 JUMLAH PEMBIAYAAN Rp.40.000.000 Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal desa) Rp. 40.000.000 SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN 0
Bahwa pada Tahun 2019, bidang dan kegiatan sesuai APBDes Tanjung Karang Tahun 2019 sebesar Rp.1.827.516.985, dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN DANA APBDes 1 PENDAPATAN DESA a. Dana Desa Rp. 894.814.000 b. Alokasi Dana Desa Rp. 683.655.000 c. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 31.452.000 d. Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 200.000.000 e. Bantuan Keuangan Kabupaten Rp. 17.595.985 JUMLAH PENDAPATAN Rp.1.827.516.985 2 BELANJA DESA a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 624.724.685 b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 920.760.800 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 78.200.000 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 39.031.400 JUMLAH BELANJA Rp. 1.662.716.885 Surplus / (defisit) Rp. 164.800.100 3 PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan a. Silpa Tahun sebelumnya Rp. 41.199.900 b. Sisa Belanja Rp. 164.800.100 JUMLAH PEMBIAYAAN Rp.206.000.000 Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal desa) Rp. 206.000.000 SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN 0
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/399, tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Karang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dengan masa jabatan tahun 2013 sampai dengan tahun 2019;
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa:
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Bahwa Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tanjung Karang Tahun 2018 dan Tahun 2019, yaitu :
Tahun 2018 :
a. Kepala Desa : BUSRIANTO (Terdakwa)
b. Sekretaris Desa : DISNANDAR
c. Kaur Pemerintahan : WASTIANTO
d. Kaur Pembangunan : YURLAILI
e. Kaur Keuangan : ANISMAN
f. Kaur Umum : DOSRIANTO
g. Kadus I : LIBARNI
h. Kadus II : M. NUR
i. Kadus III : EMRIZAL
j. Kadus IV : AMRI
Tahun 2019 :
a. Kepala Desa : BUSRIANTO (Terdakwa)
b. Sekretaris Desa : DISNANDAR
c. Kaur Keuangan : ANISMAN
d. Kaur Umum : DOSRIANTO
e. Kasi Pemerintahan : WASTIANTO
f. Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan : YURLAILI
g. Kadus I : LIBARNI
h. Kadus II : M. NUR
i. Kadus III : EMRIZAL
j. Kadus IV : AMRI
Kewenangan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan terbatas dan harus dikuasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Dalam hal ini Kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugasnya tanpa melibatkan PTPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai ketentuan perundang-undangan;
Berdasarkan Bab I huruf c angka 8 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, bahwa :
Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jas di Desa, bahwa :
Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.
Dalam pelaksanaannya, Terdakwa tidak membentuk TPK guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa langsung mengatur sendiri penggunaan keuangan dan menunjuk orang yang mengerjakan dalam hal bidang pembangunan desa seperti pelaksanaan pembangunan fisik berupa Pekerjaan Batu Beronjong yang seharusnya dilakukan oleh TPK;
Bahwa setelah dilakukan rapat pembentukan BUMDes di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar pada tahun 2018 telah dipilih atau disetujui dalam rapat bahwa Struktur Organisasi BUMDes Tanjung Karang Tahun 2018 yaitu :
Saksi SULAIMAN sebagai Direktur;
Sdr. DERI SATRI sebagai Wakil Diretur;
Sdr. KAIRUL ABDI sebagai Sekretaris; dan
Sdri. EMELIA PUTRI sebagai Bendahara.
akan tetapi hingga akhir Tahun 2019, Terdakwa tidak mengeluarkan surat pembentukan BUMDes atau surat penunjukan dan pengangkatan pengurus BUMDes, juga tidak pernah menyerahkan uang penyertaan modal BUMDes kepada pengurus BUMDes;
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa :
Pasal 53
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA;
Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Pasal 54
Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja;
Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa;
Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar;
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.
Pasal 55
Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima;
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
pernyataan tanggung jawab belanja; dan
bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa;
Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa.
Namun dalam kegiatan Pengelolaan dan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Tanjung Karang TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa telah melakukan pencairan APBDes Tanjung Karang dari Rekening Kas Desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan atau TPK yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa sebagaimana peraturan yang berlaku;
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa:
Pasal 28
Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Pasal 29
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
Lampiran bukti transaksi.
Pasal 30
Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran;
Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana pada ayat (2) selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa :
Pencairan dana dalam Rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa :
Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Aliran transaksi keuangan dalam Rekening Kas Desa Tanjung Karang TA. 2018 :
-
NO TANGGAL TRANSAKSI KETERANGAN TRANSAKSI SALDO MASUK PENARIKAN Saldo Awal Rp. 10.523 21/03/2018 Tindak lanjut temuan/Busrianto cash setor tunai Rp. 824.500 27/04/2018 Add Tw I TA 2018 Setor Gaji dari tabungan Rp. 64.650.000 30/04/2018 Siltap/ Gaji Perangkat Desa Rp. 65.480.000 30/04/2018 Jasa Giro Rp. 4.038 30/04/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 4.038 31/05/2018 Add Tw II TA 2018 Rp. 202.810.000 31/05/2018 DD Tahap I TA 2018 Rp. 153.664.400 31/05/2018 Jasa Giro Rp. 9.767 31/05/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 9.767 04/06/2018 Pembangunan Desa dgn cek Rp. 356.479.000 29/06/2018 Jasa Giro Rp. 29.301 29/06/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 29.301 11/07/2018 Bagi hasil retribusi Tw I&II Rp. 4.301.000 11/07/2018 Bagi hasil pajak Tw I&II 2018 Rp. 10.165.500 13/07/2018 Pembangunan (dengan cek) Rp. 14.465.000 19/07/2018 DD tahap II 61 Desa Rp. 307.328.800 19/07/2018 Pembangunan desa (dengan cek) Rp. 307.328.000 31/07/2018 Pemberdayaan masyarakat (pembelian kambing 50 ekor) Rp. 50.000.000 31/07/2018 Pemberdayaan masyarakat (pinbuk) Rp. 50.000.000 31/07/2018 Jasa Giro Rp. 594 31/07/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 594 14/08/2018 Temuan pemeriksaan (Temuan Fisik dan Kekurangan Vol) Rp. 11.659.508 14/08/2018 Temuan Fisik dan Kekurangan Vol Rp. 11.659.508 18/10/2018 ADD TW III 2018 Rp. 133.730.000 22/10/2018 Gaji perangkat desa tanjung karang Rp. 133.730.000 30/10/2018 Pembayaran belanjaan bantuan keuangan pemerintah Rp. 100.000.000 31/10/2018 Tarik tunai Rp. 100.000.000 31/10/2018 Jasa Giro Rp. 17.396 31/10/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 17.396 05/11/2018 DBH Retribusi Tw III 2018 Rp. 2.150.500 05/11/2018 DBH Pajak Tw III 2018 Rp. 5.082.750 26/11/2018 Pembangunan Rp. 7.235.000 30/11/2018 Jasa Giro Rp. 3.129 30/11/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 3.129 14/12/2018 DD Tahap III TA 2018 Rp. 307.328.800 14/12/2018 Pembangunan desa Rp. 307.328.000 26/12/2018 Dana DBH Pajak Tw IV 2018 Rp. 5.082.750 26/12/2018 ADD Tw IV TA 2018 Rp. 133.730.000 26/12/2018 Pembayaran gaji perangkat Rp. 138.800.000 JUMLAH Rp. 1.492.583.256 Rp. 1.492.568.733
Aliran transaksi keuangan dalam Rekening Kas Desa Tanjung Karang TA. 2019 :
-
NO TANGGAL TRANSAKSI KETERANGAN TRANSAKSI SALDO MASUK PENARIKAN 31/05/2019 DBH Retribusi Tw I 2019 Rp. 1.588.750 31/05/2019 ADD Tw I Rp. 170.913.750 31/05/2019 DD Tw I Rp. 178.962.800 31/05/2019 Gaji Perangkat Desa dan Pembangunan Rp. 351.479.823 13/06/2019 DBH Pajak Tahap I Rp. 6.274.250 28/06/2019 Jasa Giro Rp. 1.386 28/06/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 1.386 05/07/2019 DD Tahap II Rp. 357.925.600 08/07/2019 Pembangunan batu bronjong Rp. 364.000.000 30/07/2019 ADD Tw II Rp. 170.913.750 31/07/2019 Gaji Anggota Desa Rp. 171.100.000 31/07/2019 Jasa Giro Rp. 15.716 31/07/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 15.716 21/08/2019 DBH Retribusi Tw II Rp. 1.588.750 21/08/2019 DBH Pajak Tw II Rp. 6.274.250 30/08/2019 Jasa Giro Rp. 473 30/08/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 473 02/09/2019 Pajak retribusi desa Rp. 7.800.000 30/09/2019 Jasa Giro Rp. 43 30/09/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 43 25/10/2019 DD Tahap III Rp. 357.925.600 25/10/2019 Untuk Bronjong Rp. 357.925.000 25/10/2019 Sisa dana Bimtek Rp. 2.500.000 25/10/2019 Tarik tunai dgn cek Rp. 2.500.000 22/11/2019 ADD Tw III Rp. 170.913.750 22/11/2019 DBH Pajak Tw III Rp. 6.274.250 22/11/2019 DBH Retribusi Tw III Rp. 1.588.750 --/11/2019 Bankeu Pilkades Rp. 17.595.985 --/11/2019 Gaji Perangkat Desa Rp. 196.400.000 29/11/2019 Jasa Giro Rp. 7.266 29/11/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 7.266 --/12/2019 Bankeu Desa Rp. 200.000.000 --/12/2019 Bantuan keuangan pembangunan Rp. 200.000.000 26/12/2019 ADD Tw IV Rp. 170.913.750 26/12/2019 Gaji Perangkat Rp. 170.960.000 27/12/2019 DBH Pajak Tw IV Rp. 6.274.250 31/12/2019 Jasa Giro Rp. 2.636 31/12/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 2.636 JUMLAH Rp. 1.828.455.755 Rp. 1.822.192.343
Bahwa terhadap APBDes TA. 2018 dan TA. 2019 tersebut Terdakwa mencairkan semuanya dari rekening kas Desa Tanjung Karang, untuk tanda tangan Kaur Keuangan/Bendahara Terdakwa mendatangi saksi ANISMAN Als ANIS Bin M. JAYUS untuk meminta tanda tangannya, namun saat mencairkan ke bank, Terdakwa pergi sendiri, sehingga saksi ANISMAN ataupun perangkat desa yang lain tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh Terdakwa, sementara sebagian besar dari dana keuangan desa tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan atau memperkaya dirinya sendiri;
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa :
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib :
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Namun dalam pelaksanaannya, untuk TA. 2018 dan TA. 2019 Terdakwa tidak membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan, setiap akhir tahun seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat dan ketua BPD yaitu saksi ABU BAKAR Bin MA’ALAT seharusnya menerima LPJ dari Kepala desa namun LPJ tersebut tidak pernah diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal :
Mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dari rekening kas desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa;
Melakukan penarikan/pencairan uang APBDes Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 yaitu sebesar Rp.1.432.292.350,- (satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan TA. 2019 yaitu sebesar Rp.1.868.716.885,- (satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dari rekening kas desa, namun Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh Terdakwa;
Berdasarkan musyawarah tahun 2018 Saksi SULAIMAN dipilih sebagai Direktur BUMDes, akan tetapi hingga akhir tahun 2019 Terdakwa tidak menerbitkan SK Pembentukan BUMDes dan Terdakwa mengelola sendiri dana Penyertaan Modal BUMDes TA. 2018 sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan TA. 2019 sebesar Rp.206.000.000 (dua ratus enam juta rupiah);
Terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa mengelola sendiri kegiatan tersebut;
Terdakwa tidak membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan setiap akhir tahun, seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat;
Mempergunakan dana APBDes tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
Perbuatan tersebut secara melawan hukum bertentangan dengan :
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa :
Pasal 29
Kepala Desa dilarang :
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib :
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 3 angka (1) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), bahwa :
Penjelasan Pasal 3 Angka 1 Yang dimaksud dengan "Asas Kepastian Hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa :
Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Bagian Ketiga Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang- undangan;
Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil;
Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu;
Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah;
Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas- luasnya tentang keuangan daerah;
Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif;
Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajardan proporsional;
Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa :
(1) Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa;
(2) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa :
Pasal 53
(1) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA;
(2) Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Pasal 54
(1) Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja;
(2) Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa;
(3) Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar;
(4) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa;
(5) Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
(6) Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.
Pasal 55
(1) Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima;
(2) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Pernyataan tanggung jawab belanja; dan
b. Bukti penerimaan barang/jasa di tempat;
(3) Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
a. Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
c. Menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
d. Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(4) Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa;
(5) Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan bahwa ada tahapan yang harus dilalui dalam pencairan anggaran pada APBDes, bahwa :
Pasal 29
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri dari:
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
c. Lampiran bukti transaksi.
Pasal 30
(2) Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran;
(3) Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana pada ayat (2) selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 7 Desember 2022, dengan uraian sebagai berikut :
Terdapat keuangan desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang dicairkan Terdakwa tidak direalisasikan sesuai peruntukannya sebesar Rp.924.566.200 (sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) kelebihan pembayaran pembangunan Beronjong TA. 2018 dan TA. 2019 sebesar Rp.595.239.540 (lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.308.639.100 (tiga ratus delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah) yang tidak direalisasikan sesuai peruntukan sebagai berikut :
-
-
NO URAIAN KEGIATAN SUMBER DANA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH HARGA SATUAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH I Pengadaan Alat Rumah Tangga 1. Lemari Arsip ADD 1 3.500.000 3.500.000 2. Kipas Angin ADD 3 1.500.000 4.500.000 3. Jam Dinding ADD 2 500.000 1.000.000 4. Meja Biro PBH 6 2.500.000 15.000.000 5. Kursi Putar PBH 4 1.200.000 4.800.000 6. Kursi Sofa PBH 1 6.500.000 6.500.000 II Pengadaan Studio 1. Sound System ADD 1 10.000.000 10.000.000 2. Camera Digital ADD 1 7.500.000 7.500.000 III Pengadaan Komputer 1. Printer ADD 2 3.500.000 7.000.000 2. Leptop ADD 2 9.000.000 18.000.000 IV Pengadaan Peralatan Mesin 1. Mesin Rumput PBH 1 2.634.100 2.634.100 BIDANG PEMBANGUNAN DESA 1. Pembangunan Gedung Paud 6x6 M ADD 88.205.000 88.205.000 2. Pembangunan Pagar Kantor Desa 100x2x2 M PBP 100.000.000 100.000.000 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1. Penyertaan Modal BUMDes 40.000.000 40.000.000 Total Jumlah Tahun Anggran 2018 308.639.100
-
Pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 615.927.100 (enam ratus lima belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang tidak direalisasikan sesuai peruntukan sebagai berikut :
-
-
NO URAIAN KEGIATAN SUMBER DANA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH HARGA SATUAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH I Peralatan Elektronik dan Alat Studio 1. Camera Digital PBH 2 6.500.000 13.000.000 2. Kipas Angin PBH 3 1.500.000 4.500.000 3. Hardisk External PBH 1 1.000.000 1.000.000 II Peralatan Komputer 1. computer all in one ADD 1 15.000.000 15.000.000 2. Laptop ADD 2 9.000.000 18.000.000 3. Printer ADD 2 4.500.000 9.000.000 4. Laptop PBH 1 14.500.000 14.500.000 III Peralatan Mobiler dan Aksesoris Ruangan 1. Lemari Arsip PBH 1 5.952.000 5.952.000 2. Kursi Sopa ADD 2 5.000.000 10.000.000 3. Meja Biro ADD 4 2.500.000 10.000.000 4. Kursi Putar ADD 4 1.500.000 6.000.000 5. Kain Gorden ADD 25 120.000 3.000.000 6. Lemari Telase ADD 2 3.500.000 7.000.000 7. Tenda PBP 1 9.000.000 9.000.000 8. Tangga Stenlis PBP 1 3.500.000 3.500.000 IV Pengadaan Peralatan Mesin 1. Mesin Genset PBH 1 8.000.000 8.000.000 BIDANG PEMBANGUNAN DESA 1. Semenisasi Jalan 200x2x0,1 M ADD 65.526.200 65.526.200 2. Turap Beton 50x3 M DDS 195.301.500 195.301.500 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1. Peralatan Menjahit DDS 11.647.400 11.647.400 2. Penyertaan Modal BUMDes SDD 40.000.000 40.000.000 3. Penyertaan Modal BUMDes PBP 166.000.000 166.000.000 Total Jumlah Tahun Anggaran 2019 615.927.100
-
Terdapat Mark Up atas pekerjaan pembangunan Beronjong pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan TA. 2018 dan TA. 2019 sebesar Rp.595.239.540 (lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Pembangunan Batu Bronjong pada Tahun 2018, dengan rincian :
Pembangunan Batu Bronjong pada Tahun 2019, dengan rincian :
| NO | URAIAN | SATUAN | TAHUN ANGGARAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | APBDes | SELISIH |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) = (4) x (5) | (7) | (8) = (7) - (6) |
| 1 | Batu Kali | M3 | 539,90 | 125.000 | 67.487.500 | 72.000.000 | 4.512.500 |
| 2 | Kawat Bronjong | Kg | 4.509,56 | 26.000 | 117.248.560 | 363.656.900 | 246.408.340 |
| 3 | Mandor | OH | 59,00 | 150.000 | 8.850.000 | - | 8.850.000 |
| 4 | Tukang | OH | 140,00 | 120.000 | 16.800.000 | 11.100.000 | 5.700.000 |
| 5 | Pekerja | OH | 581,00 | 100.000 | 58.100.000 | 104.600.000 | 46.500.000 |
| TOTAL SELISIH KESELURUHAN | 282.870.840 | ||||||
Pekerjaan pembangunan Turap Lapangan Bola dengan ukuran 50 x 2 x 0,2 meter tidak dapat dibayarkan (total lost) senilai Rp.47.208.000 (empat puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu rupiah).
Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.567.013.740 (satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
--Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 141/BPMPD/399, tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Karang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, pada waktu sekitar Bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa tidak merealisasikan APBDes di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar pada Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dengan semestinya, untuk Anggaran yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp.924.566.200 (sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) dan Terdapat Mark Up atas Pekerjaan Pembangunan Beronjong pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.595.239.540 (lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah) serta Pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan Bola dengan Ukuran 50 x 2 x 0,2 meter tidak dapat dibayarkan (total lost) senilai Rp.47.208.000 (empat puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu rupiah), anggaran keuangan desa tersebut tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan serta digunakan untuk kepentingan pribadi yang menguntungkan Terdakwa, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu bahwa Terdakwa berdasarkan ketentuan :
Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa :
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan peraturan desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Tanjung Karang TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa menyalahgunakan wewenangnya dalam hal :
Mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dari rekening kas desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa;
Melakukan penarikan/pencairan uang APBDes Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 yaitu sebesar Rp.1.432.292.350 (satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan TA. 2019 yaitu sebesar Rp.1.868.716.885 (satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dari rekening kas desa, namun Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh Terdakwa;
Berdasarkan musyawarah Tahun 2018 Saksi SULAIMAN Als SULAI Bin HAMUNAR dipilih sebagai Direktur BUMDes, akan tetapi hingga akhir Tahun 2019 Terdakwa tidak menerbitkan SK Pembentukan BUMDes dan Terdakwa mengelola sendiri dana Penyertaan Modal BUMDes TA. 2018 sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan TA. 2019 sebesar Rp.206.000.000 (dua ratus enam juta rupiah);
Terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa mengelola sendiri kegiatan tersebut;
Terdakwa tidak membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan setiap akhir tahun, seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat;
Mempergunakan dana APBDes tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
yangmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan tertentu Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara /Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Tahun Anggaran 2018 Dan 2019, oleh Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 07 Desember 2022, perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.567.013.740 (satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2018 bidang dan kegiatan sesuai APBDes Tanjung Karang sebesar Rp.1.432.175.000, dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN DANA APBDes 1 PENDAPATAN DESA a. Dana Desa Rp. 768.322.000 b. Alokasi Dana Desa Rp. 534.920.000 c. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 28.933.000 d. Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 100.000.000 JUMLAH PENDAPATAN Rp.1.432.175.000 2 BELANJA DESA a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 455.557.350 b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 916.527.000 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 11.600.000 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 8.608.000 JUMLAH BELANJA Rp. 1.392.292.350 Surplus / (defisit) Rp. 39.882.650 3 PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan a. Silpa 2017 Rp. 117.350 b. Sisa Belanja Rp. 39.882.650 JUMLAH PEMBIAYAAN Rp.40.000.000 Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal desa) Rp. 40.000.000 SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN 0
Bahwa pada Tahun 2019, bidang dan kegiatan sesuai APBDes Tanjung Karang Tahun 2019 sebesar Rp.1.827.516.985, dengan rincian sebagai berikut:
-
NO URAIAN DANA APBDes 1 PENDAPATAN DESA a. Dana Desa Rp. 894.814.000 b. Alokasi Dana Desa Rp. 683.655.000 c. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 31.452.000 d. Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 200.000.000 e. Bantuan Keuangan Kabupaten Rp. 17.595.985 JUMLAH PENDAPATAN Rp.1.827.516.985 2 BELANJA DESA a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 624.724.685 b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 920.760.800 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 78.200.000 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 39.031.400 JUMLAH BELANJA Rp. 1.662.716.885 Surplus / (defisit) Rp. 164.800.100 3 PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan a. Silpa Tahun sebelumnya Rp. 41.199.900 b. Sisa Belanja Rp. 164.800.100 JUMLAH PEMBIAYAAN Rp.206.000.000 Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal desa) Rp. 206.000.000 SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN 0
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 141/BPMPD/399, tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Karang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dengan masa jabatan tahun 2013 sampai dengan tahun 2019;
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa:
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan peraturan desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tanjung Karang tahun 2018 dan 2019 yaitu:
Tahun 2018 :
a. Kepala Desa : BUSRIANTO (Terdakwa)
b. Sekretaris Desa : DISNANDAR
c. Kaur Pemerintahan : WASTIANTO
d. Kaur Pembangunan : YURLAILI
e. Kaur Keuangan : ANISMAN
f. Kaur Umum : DOSRIANTO
g. Kadus I : LIBARNI
h. Kadus II : M. NUR
i. Kadus III : EMRIZAL
j. Kadus IV : AMRI
Tahun 2019 :
a. Kepala Desa : BUSRIANTO (Terdakwa)
b. Sekretaris Desa : DISNANDAR
c. Kaur Keuangan : ANISMAN
d. Kaur Umum : DOSRIANTO
e. Kasi Pemerintahan : WASTIANTO
f. Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan : YURLAILI
g. Kadus I : LIBARNI
h. Kadus II : M. NUR
i. Kadus III : EMRIZAL
j. Kadus IV : AMRI
Kewenangan kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan terbatas dan harus dikuasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Dalam hal ini kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugasnya tanpa melibatkan PTPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai ketentuan perundang-undangan;
Berdasarkan Bab I huruf c angka 8 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, bahwa :
Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jas di Desa, yang menyatakan bahwa:
Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.
Dalam pelaksanaannya, Terdakwa tidak membentuk TPK guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa langsung mengatur sendiri penggunaan keuangan dan menunjuk orang yang mengerjakan dalam hal bidang pembangunan desa seperti pelaksanaan pembangunan fisik berupa Pekerjaan Batu Beronjong yang seharusnya dilakukan oleh TPK;
Bahwa setelah dilakukan rapat pembentukan BUMDes di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar pada tahun 2018 telah dipilih atau disetujui dalam rapat bahwa Struktur Organisasi BUMDes Tanjung Karang tahun 2018 yaitu :
Saksi SULAIMAN sebagai Direktur;
Sdr. DERI SATRI sebagai Wakil Diretur;
Sdr. KAIRUL ABDI sebagai Sekretaris; dan
Sdri. EMELIA PUTRI sebagai Bendahara.
akan tetapi hingga akhir tahun 2019, Terdakwa tidak mengeluarkan surat pembentukan BUMDes atau surat penunjukan dan pengangkatan pengurus BUMDes, juga tidak pernah menyerahkan uang penyertaan modal BUMDes kepada pengurus BUMDes;
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa :
Pasal 53
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA;
Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Pasal 54
Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja;
Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa;
Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar;
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.
Pasal 55
Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima;
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
pernyataan tanggung jawab belanja; dan
bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa;
Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa:
Pasal 28
Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Pasal 29
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
Lampiran bukti transaksi.
Pasal 30
Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran;
Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana pada ayat (2) selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
Namun dalam kegiatan pembangunan Desa Tanjung Karang TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa telah melakukan pencairan APBDes Tanjung Karang dari Rekening Kas Desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan atau TPK yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa sebagaimana peraturan yang berlaku;
Berdasarkan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa :
Pencairan dana dalam Rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan, bahwa :
Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Aliran transaksi keuangan dalam Rekening Kas Desa Tanjung Karang TA. 2018 :
-
NO TANGGAL TRANSAKSI KETERANGAN TRANSAKSI SALDO MASUK PENARIKAN Saldo Awal Rp. 10.523 21/03/2018 Tindak lanjut temuan/Busrianto cash setor tunai Rp. 824.500 27/04/2018 Add Tw I TA 2018 Setor Gaji dari tabungan Rp. 64.650.000 30/04/2018 Siltap/ Gaji Perangkat Desa Rp. 65.480.000 30/04/2018 Jasa Giro Rp. 4.038 30/04/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 4.038 31/05/2018 Add Tw II TA 2018 Rp. 202.810.000 31/05/2018 DD Tahap I TA 2018 Rp. 153.664.400 31/05/2018 Jasa Giro Rp. 9.767 31/05/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 9.767 04/06/2018 Pembangunan Desa dgn cek Rp. 356.479.000 29/06/2018 Jasa Giro Rp. 29.301 29/06/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 29.301 11/07/2018 Bagi hasil retribusi Tw I&II Rp. 4.301.000 11/07/2018 Bagi hasil pajak Tw I&II 2018 Rp. 10.165.500 13/07/2018 Pembangunan (dengan cek) Rp. 14.465.000 19/07/2018 DD tahap II 61 Desa Rp. 307.328.800 19/07/2018 Pembangunan desa (dengan cek) Rp. 307.328.000 31/07/2018 Pemberdayaan masyarakat (pembelian kambing 50 ekor) Rp. 50.000.000 31/07/2018 Pemberdayaan masyarakat (pinbuk) Rp. 50.000.000 31/07/2018 Jasa Giro Rp. 594 31/07/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 594 14/08/2018 Temuan pemeriksaan (Temuan Fisik dan Kekurangan Vol) Rp. 11.659.508 14/08/2018 Temuan Fisik dan Kekurangan Vol Rp. 11.659.508 18/10/2018 ADD TW III 2018 Rp. 133.730.000 22/10/2018 Gaji perangkat desa tanjung karang Rp. 133.730.000 30/10/2018 Pembayaran belanjaan bantuan keuangan pemerintah Rp. 100.000.000 31/10/2018 Tarik tunai Rp. 100.000.000 31/10/2018 Jasa Giro Rp. 17.396 31/10/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 17.396 05/11/2018 DBH Retribusi Tw III 2018 Rp. 2.150.500 05/11/2018 DBH Pajak Tw III 2018 Rp. 5.082.750 26/11/2018 Pembangunan Rp. 7.235.000 30/11/2018 Jasa Giro Rp. 3.129 30/11/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 3.129 14/12/2018 DD Tahap III TA 2018 Rp. 307.328.800 14/12/2018 Pembangunan desa Rp. 307.328.000 26/12/2018 Dana DBH Pajak Tw IV 2018 Rp. 5.082.750 26/12/2018 ADD Tw IV TA 2018 Rp. 133.730.000 26/12/2018 Pembayaran gaji perangkat Rp. 138.800.000 JUMLAH Rp. 1.492.583.256 Rp. 1.492.568.733
Aliran transaksi keuangan dalam Rekening Kas Desa Tanjung Karang TA. 2019 :
-
NO TANGGAL TRANSAKSI KETERANGAN TRANSAKSI SALDO MASUK PENARIKAN 31/05/2019 DBH Retribusi Tw I 2019 Rp. 1.588.750 31/05/2019 ADD Tw I Rp. 170.913.750 31/05/2019 DD Tw I Rp. 178.962.800 31/05/2019 Gaji Perangkat Desa dan Pembangunan Rp. 351.479.823 13/06/2019 DBH Pajak Tahap I Rp. 6.274.250 28/06/2019 Jasa Giro Rp. 1.386 28/06/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 1.386 05/07/2019 DD Tahap II Rp. 357.925.600 08/07/2019 Pembangunan batu bronjong Rp. 364.000.000 30/07/2019 ADD Tw II Rp. 170.913.750 31/07/2019 Gaji Anggota Desa Rp. 171.100.000 31/07/2019 Jasa Giro Rp. 15.716 31/07/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 15.716 21/08/2019 DBH Retribusi Tw II Rp. 1.588.750 21/08/2019 DBH Pajak Tw II Rp. 6.274.250 30/08/2019 Jasa Giro Rp. 473 30/08/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 473 02/09/2019 Pajak retribusi desa Rp. 7.800.000 30/09/2019 Jasa Giro Rp. 43 30/09/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 43 25/10/2019 DD Tahap III Rp. 357.925.600 25/10/2019 Untuk Bronjong Rp. 357.925.000 25/10/2019 Sisa dana Bimtek Rp. 2.500.000 25/10/2019 Tarik tunai dgn cek Rp. 2.500.000 22/11/2019 ADD Tw III Rp. 170.913.750 22/11/2019 DBH Pajak Tw III Rp. 6.274.250 22/11/2019 DBH Retribusi Tw III Rp. 1.588.750 --/11/2019 Bankeu Pilkades Rp. 17.595.985 --/11/2019 Gaji Perangkat Desa Rp. 196.400.000 29/11/2019 Jasa Giro Rp. 7.266 29/11/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 7.266 --/12/2019 Bankeu Desa Rp. 200.000.000 --/12/2019 Bantuan keuangan pembangunan Rp. 200.000.000 26/12/2019 ADD Tw IV Rp. 170.913.750 26/12/2019 Gaji Perangkat Rp. 170.960.000 27/12/2019 DBH Pajak Tw IV Rp. 6.274.250 31/12/2019 Jasa Giro Rp. 2.636 31/12/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 2.636 JUMLAH Rp. 1.828.455.755 Rp. 1.822.192.343
Bahwa terhadap APBDes Tahun 2018 dan Tahun 2019 tersebut Terdakwa mencairkan semuanya dari rekening kas Desa Tanjung Karang, untuk tanda tangan kaur keuangan/bendahara Terdakwa mendatangi saksi ANISMAN Als ANIS Bin M. JAYUS untuk meminta tanda tangannya, namun saat mencairkan ke bank, Terdakwa pergi sendiri, sehingga saksi ANISMAN ataupun perangkat desa yang lain tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh Terdakwa, sementara sebagian besar dari dana keuangan desa tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan atau menguntungkan dirinya sendiri;
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa :
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Namun dalam pelaksanaannya, untuk TA. 2018 dan TA. 2019 Terdakwa tidak membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan, setiap akhir tahun seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat dan ketua BPD yaitu saksi ABU BAKAR Bin MA’ALAT seharusnya menerima LPJ dari Kepala desa namun LPJ tersebut tidak pernah diberikan oleh Terdakwa;
Berdasarkan perbuatan Terdakwa di atas, dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Tanjung Karang TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai berikut :
Mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dari rekening kas desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa;
Melakukan penarikan/pencairan uang APBDes Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 yaitu sebesar Rp.1.432.292.350 (satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan TA. 2019 yaitu sebesar Rp.1.868.716.885 (satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dari rekening kas desa, namun Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh Terdakwa;
Berdasarkan musyawarah Tahun 2018 Saksi SULAIMAN Als SULAI Bin HAMUNAR dipilih sebagai Direktur BUMDes, akan tetapi hingga akhir Tahun 2019 Terdakwa tidak menerbitkan SK Pembentukan BUMDes dan Terdakwa mengelola sendiri dana Penyertaan Modal BUMDes TA. 2018 sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan TA. 2019 sebesar Rp.206.000.000 (dua ratus enam juta rupiah);
Terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa mengelola sendiri kegiatan tersebut;
Terdakwa tidak membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan setiap akhir tahun, seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat;
Mempergunakan dana APBDes tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 7 Desember 2022, dengan uraian sebagai berikut :
Terdapat keuangan desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang dicairkan Terdakwa tidak direalisasikan sesuai peruntukannya sebesar Rp. 924.566.200 (sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) Kelebihan pembayaran pembangunan Beronjong TA. 2018 dan TA. 2019 sebesar Rp. 595.239.540 (lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.308.639.100 (tiga ratus delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah) yang tidak direalisasikan sesuai peruntukan sebagai berikut :
-
-
NO URAIAN KEGIATAN SUMBER DANA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH HARGA SATUAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH I Pengadaan Alat Rumah Tangga 1. Lemari Arsip ADD 1 3.500.000 3.500.000 2. Kipas Angin ADD 3 1.500.000 4.500.000 3. Jam Dinding ADD 2 500.000 1.000.000 4. Meja Biro PBH 6 2.500.000 15.000.000 5. Kursi Putar PBH 4 1.200.000 4.800.000 6. Kursi Sofa PBH 1 6.500.000 6.500.000 II Pengadaan Studio 1. Sound System ADD 1 10.000.000 10.000.000 2. Camera Digital ADD 1 7.500.000 7.500.000 III Pengadaan Komputer 1. Printer ADD 2 3.500.000 7.000.000 2. Leptop ADD 2 9.000.000 18.000.000 IV Pengadaan Peralatan Mesin 1. Mesin Rumput PBH 1 2.634.100 2.634.100 BIDANG PEMBANGUNAN DESA 1. Pembangunan Gedung Paud 6x6 M ADD 88.205.000 88.205.000 2. Pembangunan Pagar Kantor Desa 100x2x2 M PBP 100.000.000 100.000.000 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1. Penyertaan Modal BUMDes 40.000.000 40.000.000 Total Jumlah Tahun Anggran 2018 308.639.100
-
Pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 615.927.100 (enam ratus lima belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang tidak direalisasikan sesuai peruntukan sebagai berikut :
-
-
NO URAIAN KEGIATAN SUMBER DANA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH HARGA SATUAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH I Peralatan Elektronik dan Alat Studio 1. Camera Digital PBH 2 6.500.000 13.000.000 2. Kipas Angin PBH 3 1.500.000 4.500.000 3. Hardisk External PBH 1 1.000.000 1.000.000 II Peralatan Komputer 1. computer all in one ADD 1 15.000.000 15.000.000 2. Laptop ADD 2 9.000.000 18.000.000 3. Printer ADD 2 4.500.000 9.000.000 4. Laptop PBH 1 14.500.000 14.500.000 III Peralatan Mobiler dan Aksesoris Ruangan 1. Lemari Arsip PBH 1 5.952.000 5.952.000 2. Kursi Sopa ADD 2 5.000.000 10.000.000 3. Meja Biro ADD 4 2.500.000 10.000.000 4. Kursi Putar ADD 4 1.500.000 6.000.000 5. Kain Gorden ADD 25 120.000 3.000.000 6. Lemari Telase ADD 2 3.500.000 7.000.000 7. Tenda PBP 1 9.000.000 9.000.000 8. Tangga Stenlis PBP 1 3.500.000 3.500.000 IV Pengadaan Peralatan Mesin 1. Mesin Genset PBH 1 8.000.000 8.000.000 BIDANG PEMBANGUNAN DESA 1. Semenisasi Jalan 200x2x0,1 M ADD 65.526.200 65.526.200 2. Turap Beton 50x3 M DDS 195.301.500 195.301.500 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1. Peralatan Menjahit DDS 11.647.400 11.647.400 2. Penyertaan Modal BUMDes SDD 40.000.000 40.000.000 3. Penyertaan Modal BUMDes PBP 166.000.000 166.000.000 Total Jumlah Tahun Anggaran 2019 615.927.100
-
Terdapat Mark Up atas Pekerjaan Pembangunan Beronjong pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.595.239.540 (lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Pembangunan Batu Bronjong pada Tahun 2018, dengan rincian :
| NO | URAIAN | SATUAN | TAHUN ANGGARAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | APBDes | SELISIH |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) = (4) x (5) | (7) | (8) = (7) - (6) |
| 1 | Batu Kali | M3 | 542,50 | 125.000 | 67.812.500 | 72.000.000 | 4.187.500 |
| 2 | Kawat Bronjong | Kg | 4.528,80 | 26.000 | 117.748.800 | 360.000.000 | 242.251.200 |
| 3 | Mandor | OH | 59,00 | 150.000 | 8.850.000 | - | 8.850.000 |
| 4 | Tukang | OH | 141,00 | 120.000 | 16.920.000 | - | 16.920.000 |
| 5 | Pekerja | OH | 583,00 | 100.000 | 58.300.000 | 150.000.000 | 91.700.000 |
| TOTAL SELISIH KESELURUHAN | 312.368.700 | ||||||
Pembangunan Batu Bronjong pada Tahun 2019, dengan rincian :
| NO | URAIAN | SATUAN | TAHUN ANGGARAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | APBDes | SELISIH |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) = (4) x (5) | (7) | (8) = (7) - (6) |
| 1 | Batu Kali | M3 | 539,90 | 125.000 | 67.487.500 | 72.000.000 | 4.512.500 |
| 2 | Kawat Bronjong | Kg | 4.509,56 | 26.000 | 117.248.560 | 363.656.900 | 246.408.340 |
| 3 | Mandor | OH | 59,00 | 150.000 | 8.850.000 | - | 8.850.000 |
| 4 | Tukang | OH | 140,00 | 120.000 | 16.800.000 | 11.100.000 | 5.700.000 |
| 5 | Pekerja | OH | 581,00 | 100.000 | 58.100.000 | 104.600.000 | 46.500.000 |
| TOTAL SELISIH KESELURUHAN | 282.870.840 | ||||||
Pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan Bola dengan Ukuran 50 x 2 x 0,2 meter tidak dapat dibayarkan (total lost) senilai Rp.47.208.000 (empat puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu rupiah).
Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.567.013.740, (satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
---Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap isi Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Keberatan tertanggal 02 Maret 2023 atas Surat dakwaan Penuntut Umum dan telah diputus dengan Putusan Sela tanggal 14 Maret 2023 yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG tidak dapat diterima;
2. Menetapkan pemeriksaan terhadap perkara No. 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr atas nama Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG tersebut dilanjutkan;
3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi-saksi dan bukti lain dalam perkara ini;
4. Menangguhkan biaya perkara hingga pada putusan akhir;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa jabatan Saksi di Desa Tanjung Karang adalah Sekretaris Desa.
Bahwa tugas Saksi membantu menjalankan Tugas Kepala Desa.
Bahwa Saksi selaku Sekretaris Desa tidak tau dalam melakukan verifikasi terkait SPP.
Bahwa Saksi ada terima gaji sebagai Sekretaris Desa.
Bahwa Saksi tidak tau terkait pencairan anggaran Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi mengetahui Kepala Desa Tanjung Karang TA. 2018 & 2019 adalah Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Bahwa yang hanya Saksi ingat perangkat desa sewaktu Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG menjabat hanya Saksi ANISMAN selaku Bendahara Desa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui namun hanya mendengar ada anggaran pembelanjaan Pemerintah Desa sebesar Rp 400 juta.
Bahwa terhadap LHP yang tidak terlaksana namun ada di kantor, Saksi tidak tau pengadaannya ditahun anggaran berapa.
Bahwa pembangunan gedung PAUD Saksi tidak tau.
Dihadapan persidangan, JPU memperlihatkan barang bukti :
Barang Bukti Nomor 72 - 1 (satu) bundel foto copy Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 74 - 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tanjung Karang Tahap I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
Bahwa dokumen tersebut benar adalah tanda tangan Saksi. (Barang Bukti Nomor 72).
Bahwa dokumen tersebut tidak benar tanda tangan saksi (Barang Bukti Nomor 74).
Bahwa terhadap item pekerjaan Saksi ada mengetahui namun angkanya/nilainya tidak tau.
Bahwa Saksi tidak mengetahui nilai pekerjaannya sudah berapa persen.
Bahwa Saksimengetahui pengadaan laptop ada 1 unit, printer 2 unit, genset 1 unit, mesin rumput 1 unit, sofa 1 stel, lemari arsip 3 unit, kursi plastik 70 buah, kursi kantor 2 buah, jam dinding, itu yang saksi ingat.
Bahwa Saksi selaku pengurus inti tidak ingat kegiatan apa yang dilaksanakan tanpa diketahui Saksi
Bahwa terhadap item yang ada di LHP hanya sebagian saja yang dibelanjakan oleh Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Bahwa lemari arsip, kipas angin 2 buah, jam dinding, meja biro, kursi putar, kursi sofa, ada di kantor desa.
Bahwa batu beronjong dibangun secara terpisah.
Bahwa pembangunan batu beronjong ada di tahun 2018 dan 2019.
Bahwa Saksi tidak tau volume batu beronjongnya.
Bahwa turap di lapangan bola masih ada.
Bahwa tahun 2018 ada dilakukan tes.
Bahwa selama Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG menjabat, Saksi tidak pernah menerima aliran uang dari Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG selain gaji yang diterima.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan :
Bahwa musrenbang dan SPJ Terdakwa ada rapatkan di desa dan saksi DISNANDAR sudah teken di Notulen Rapatnya. SPJ Terdakwa ada memberitahukan ke Sekretaris Desa.
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi tetap dengan keterangannya.
Saksi ABU BAKAR Bin MA’ALAT, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengetahui anggaran desa dan lain sebagainya.
Bahwa terhadap meubelair Saksi tidak tau.
Bahwa Saksi sudah tidak aktif sebagai Ketua BPD ditahun 2016 s.d. 2018.
Bahwa Saksi tidak pernah dikasih tau terkait LHP.
Bahwa terkait pembuatan pagar Desa Saksi tidak tau.
Bahwa terkait penyertaan modal BUMDes Saksi tidak tau perangkatnya siapa saja.
Bahwa yang mengelola keuangan Desa tahun 2018 adalah Kepala Desa yaitu Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG. Terkait penggunaan Dana Desa tersebut Saksi tidak tau.
Bahwa selama Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG menjabat, Saksi tidak pernah menerima aliran uang dari Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG selain gaji yang diterima.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan :
Bahwa Terdakwa ada melaporkan SPJ ke BPD;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi tetap dengan keterangannya.
Saksi ANISMAN Als ANIS Bin M. JAYUS, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik;
Bahwa Saksi tidak tau anggaran di tahun 2018 senilai Rp 1.4 M sekian dan tahun 2019 senilai Rp 1.8M sekian.
Bahwa tugas tupoksi Saksi adalah membantu Kepala Desa terkait hal keuangan.
Bahwa semua anggaran tahun anggaran 2018 dan 2019 Saksi tidak tau apakah sudah masuk kedalam rekening kas Desa.
Bahwa rekening kas Desa dikelola langsung oleh Kepala Desa.
Bahwa dalam setiap pencairan, Kepala Desa tidak bisa melakukan pencairan.
Bahwa Saksi tidak ingat Terdakwa Busrianto pernah mendatangi Saksi untuk menandatangani dokumen permohonan pencairan.
Bahwa Saksi baru ingat bahwa ada dokumen berupa cek/giro yang diserahkan oleh Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG untuk ditandatangani.
Bahwa terhadap meubelair ada di kantor Desa namun tidak tau pengadaannya di tahun anggaran ke berapa.
Bahwa terhadap penyertaan modal Desa Saksi ada menandatangani.
Bahwa Saksi lupa sudah berapa nominal pencairan yang sudah Saksi tandatangani pada cek/giro yang diserahkan dari Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Bahwa terhadap pencairan tersebut Saksi tidak pernah diberitahu pelaksanaannya oleh Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Dihadapan Persidangan, JPU memperlihatkan Barang Bukti :
(Rekening Koran Kas Desa).
(Foto Pembangunan PAUD, Pagar Kantor Desa, Turap, Semenisasi).
Barang Bukti Nomor 71 - 2 (dua) lembar rekening koran giro periode 1 Januari 2018 s.d 29 Februari 2020 Bank Riau Kepri, Nomor rekening 109-03-00509 atas nama Desa Tanjung Karang.
Barang Bukti Nomor 74 - 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tanjung Karang Tahap I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 75 - 1 (satu) bundel foto copy Laporan PertanggungJawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
Bahwa Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG yang membawa dokumen permohonan pencairan.
Bahwa Saksi tidak diberitahu fungsi inti sebagai Bendahara Desa oleh Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Bahwa terhadap batu beronjong Saksi mengetahui ada pembangunannya.
Bahwa Saksi mengetahui pembangunan turap, namun Saksi tidak mengetahui prosesnya sudah berapa persen.
Bahwa cek dan giro pada saat Saksi tandatangani masih dalam keadaan kosong.
Bahwa Saksi pernah menanyakan sebelum menandatangani cek dan giro kosong, namun Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG menjawab "itu bukan urusan kamu".
Bahwa selama Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG menjabat, Saksi tidak pernah menerima aliran uang dari Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG selain gaji yang diterima.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mekanisme pencairan Dana Desa.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan :
Bahwa saksi ANISMAN juga turut ikut mengawasi proyek yang ada di Desa.
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi tetap dengan keterangannya.
Saksi DENDI SOFIAN Als DENDI Bin SAMSI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Ketua BPD T.A. 2019.
Bahwa ada dilakukan rapat pertanggungjawaban keuangan Desa dari Kepala Desa.
Bahwa sewaktu Saksi menjabat Kepala Desanya adalah Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Bahwa pembangunan PAUD tidak ada, pagar kantor Saksi tidak ingat, pembangunan turap lapangan bola Saksi ingat namun tidak tau tahun anggarannya yang keberapa, perangkat BUMDes Saksi tidak ingat.
Bahwa Saksi pernah menanyakan perihal ini kepada Pendamping Desa saksi AJISMANTO, dan menjawab tidak tau.
Bahwa selama Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG menjabat, Saksi tidak pernah menerima aliran uang dari Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG selain gaji yang diterima.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik;
Bahwa Saksi menjadi Kepala Desa Tanjung Karang Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar terhitung sejak tanggal 28 Februari 2020.
Bahwa keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sendiri yang menandatangani.
Bahwa Kepala Desa Tanjung Karang tahun 2018 dan 2019 sebelum Saksi menjabat sebagai Kepala Desa adalah Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Bahwa yang Saksi ketahui temuan dari Inspektorat yang pertama adalah fisik pada kantor Desa yang kedua pembangunan PAUD yang ketiga Semenisasi dan yang keempat Turap Lapangan Bola.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pengadaan lemari arsip, kipas angin, jam dinding, meja giro, kursi putar, kursi sofa, pengadaan studio ditahun berapa.
Bahwa pengadaan sound system, kamera digital tidak ada dikantor.
Bahwa pengadaan komputer, printer, dan laptop ada.
Bahwa pengadaan mesin rumput ada.
Bahwa pembangunan gedung PAUD tidak ada.
Bahwa pembangunan pagar kantor Desa tidak ada.
Bahwa Saksi tidak mengetahui penyertaan modal Desa.
Bahwa menurut Saksi BUMDES tidak ada karena tidak berfungsi.
Bahwa kursi sofa ada.
Bahwa meja biro dan kursi putar tidak ada.
Bahwa kain gorden dan lemari etalase tidak ada.
Bahwa tenda dan tangga stainless tidak ada.
Bahwa pengadaan peralatan mesin genset ada.
Bahwa semenisasi jalan Saksi tidak tau.
Bahwa turap beton ada tapi sudah roboh.
Bahwa peralatan menjahit tidak ada.
Bahwa terhadap temuan tersebut sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
Bahwa implikasi dari temuan tersebut terhadap kepemimpinan Saksi di tahun 2020 adalah dana DD 20% yang terakhir tidak bisa diterima.
Bahwa temuan tahun 2018 dan 2019 waktu itu Kepala Desa Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Bahwa Saksi tidak melihat laporan reguler pemeriksaan Inspektorat.
Bahwa tidak ada serah terima jabatan antara Kepala Desa Terdakwa BUSRIANTO dengan Saksi.
Bahwa tidak ada serah terima barang dari pejabat lama kepada Saksi.
Bahwa lemari arsip ada 2, kipas angin 1, jam dinding tidak ada, meja giro 3, Kursi roda tidak ada, kursi sofa 1 set, sound system tidak ada, kamera digital tidak ada, printer ada 1, laptop ada 1, mesin rumput ada 1.
Bahwa kamera digital tidak ada, kipas angin ada 1, harddisk eksternal tidak tau, komputer AIO tidak ada karena komputer yang ada di kantor bukan tipe AIO.
Bahwa mengenai pembangunan desa Pembangunan PAUD tidak ada, pembangunan pagar kantor Desa 100m x 2m x 2m tidak ada, semenisasi jalan 200m x 2m x 0.1m saksi tidak tau, turap beton 50m x 3m ada, peralatan menjahit tidak ada. Penyertaan modal BUMDES Saksi tidak tau.
Bahwa ada pemeriksaan dilakukan selama 1x oleh pihak Inspektorat.
Bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Pihak Inspektorat saja.
Bahwa ada dilakukan pemeriksaan oleh Ahli dari Dinas PU bersamaan dengan Ahli Inspektorat.
Bahwa pemeriksaan terakhir oleh PU, Inspektorat Saksi ada mendampingi.
Bahwa Saksi tidak tau ada pembangunan beronjong di Desa.
Bahwa Saksi mengetahui batu beronjong adalah batu yang diberi kawat.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah titik batu beronjong.
Bahwa Saksi mengetahui mekanisme penarikan Dana Desa yaitu setelah mengajukan APBDes sesudah itu membuat pencairan dana dengan catatan melalui giro yang ditandatangani oleh Kades dan Bendahara. Berapa jumlah yang dibutuhkan begitu yang dicairkan.
Bahwa terkait pencairan Dana Desa harus dilakukan bersama dengan Bendahara Desa.
Bahwa ketika pemeriksaan terakhir Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG tidak hadir namun perangkat Desa turut mendampingi.
Bahwa pemeriksaan pertama Saksi kurang tau, namun pemeriksaan kedua Saksi ketahui karena ada temuan dari Inspektorat.
Bahwa setelah adanya pembangunan dilakukan Saksi membuat laporan ke PMD.
Bahwa setelah serah terima saldo rekening kas Desa hanya Rp.77 saja.
Bahwa Saksi tidak ada menunjukkan apapun seperti bangunan ketika mendampingi Ahli PU.
Bahwa sebagian jalan yang ada di Desa Tanjung Karang ada yang disemenisasi.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik;
Bahwa Saksi pernah menjabat di Pemerintahan Desa tahun 2018 dan 2019.
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan Desa.
Bahwa Saksi mengetahui pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Kampar.
Bahwa Saksi pernah melihat item yang disebut namun tidak tau pengadaannya di tahun berapa.
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2018 yaitu Lemari arsip ada 4, kipas angin ada 1, jam dinding ada 1, meja biro ada 2, kursi putar ada 2, kursi sofa ada 1 set, sound system tidak ada, kamera digital tidak ada, printer ada 2, laptop ada 1, mesin rumput ada 1.
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2019 yaitu kamera digital tidak ada, kipas angin ada 1, harddisk eksternal ada 1, komputer AIO tidak ada, laptop tidak ada, printer ada 1, meja biro ada 8, kain gorden tidak ada, lemari etalase tidak ada, tenda tidak ada, tangga stainless tidak ada, mesin genset ada 1.
Bahwa di gambar dokumentasi tersebut benar kantor Desa.
Bahwa pembangunan pagar Desa tidak ada.
Bahwa pembangunan Turap Lapangan Bola ada.
Bahwa semenisasi jalan ada.
Bahwa Saksi mengetahui pembangunan beronjong.
Bahwa pengadaan batu beronjong ada di tahun 2018 dan 2019.
Bahwa Saksi tidak ada ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pembangunan batu beronjong dari Terdakwa BUSRIANTO selaku Kepala Desa Tanjung Karang.
Bahwa sewaktu menunjukkan titik batu beronjong Saksi mendampingi pihak Inspektorat dan Penyidik.
Bahwa Saksi mengetahui ada BUMDES yang bernama Bina Baru yang Saksi lupa sudah ada sejak kapan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Penyertaan Modal BUMDES.
Bahwa Saksi tidak dilibatkan pada kegiatan tambahan diluar RKPDes dan tidak dilibatkan dalam penyusunannya maupun pengelolaan APBDes.
Bahwa terkait kegiatan yang disebutkan diluar RKPDes tidak ada dilakukan rapat Desa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada masa 2018 dan 2019 apakah Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG ada membuat laporan pertanggungjawaban.
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan kepada Kecamatan ataupun dinas terkait tidak dilibatkannya Saksi sebagai aparatur Desa.
Bahwa Saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan pada saat penyidikan di Polres.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik;
Bahwa Saksi pernah menjabat di Pemerintahan Desa tahun 2018 dan 2019.
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan Desa.
Bahwa Saksi mengetahui pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Kampar.
Bahwa Saksi pernah melihat item yang disebut namun tidak tau pengadaannya di tahun berapa.
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2018 yaitu Lemari arsip ada 4, kipas angin ada 1, jam dinding ada 1, meja biro ada 2, kursi putar ada 2, kursi sofa ada 1 set, sound system tidak ada, kamera digital tidak ada, printer ada 2, laptop ada 1, mesin rumput ada 1.
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2019 yaitu kamera digital tidak ada, kipas angin ada 1, harddisk eksternal ada 1, komputer AIO tidak ada, laptop tidak ada, printer ada 1, meja biro ada 8, kain gorden tidak ada, lemari etalase tidak ada, tenda tidak ada, tangga stainless tidak ada, mesin genset ada 1.
Bahwa di gambar dokumentasi tersebut benar kantor Desa.
Bahwa pembangunan pagar Desa tidak ada.
Bahwa pembangunan Turap Lapangan Bola ada.
Bahwa semenisasi jalan ada.
Bahwa Saksi mengetahui pembangunan beronjong.
Bahwa pengadaan batu beronjong ada di tahun 2018 dan 2019.
Bahwa Saksi tidak ada ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pembangunan batu beronjong dari Terdakwa BUSRIANTO selaku Kepala Desa Tanjung Karang.
Bahwa sewaktu menunjukkan titik batu beronjong Saksi mendampingi pihak Inspektorat dan Penyidik.
Bahwa Saksi mengetahui ada BUMDES yang bernama Bina Baru yang Saksi lupa sudah ada sejak kapan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Penyertaan Modal BUMDES.
Bahwa Saksi tidak dilibatkan pada kegiatan tambahan diluar RKPDes dan tidak dilibatkan dalam penyusunannya maupun pengelolaan APBDes.
Bahwa terkait kegiatan yang disebutkan diluar RKPDes tidak ada dilakukan rapat Desa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada masa tahun 2018 dan 2019 apakah Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG ada membuat laporan pertanggungjawaban.
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan kepada Kecamatan ataupun dinas terkait tidak dilibatkannya Saksi sebagai aparatur Desa.
Bahwa Saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan pada saat penyidikan di Polres.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik;
Bahwa Saksi pernah menjabat di Pemerintahan Desa tahun 2018 dan 2019.
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan Desa.
Bahwa Saksi mengetahui pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Kampar.
Bahwa Saksi pernah melihat item yang disebut namun tidak tau pengadaannya di tahun berapa.
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2018 yaitu Lemari arsip ada 4, kipas angin ada 1, jam dinding ada 1, meja biro ada 2, kursi putar ada 2, kursi sofa ada 1 set, sound system tidak ada, kamera digital tidak ada, printer ada 2, laptop ada 1, mesin rumput ada 1.
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2019 yaitu kamera digital tidak ada, kipas angin ada 1, harddisk eksternal ada 1, komputer AIO tidak ada, laptop tidak ada, printer ada 1, meja biro ada 8, kain gorden tidak ada, lemari etalase tidak ada, tenda tidak ada, tangga stainless tidak ada, mesin genset ada 1.
Bahwa di gambar dokumentasi tersebut benar kantor Desa.
Bahwa pembangunan pagar Desa tidak ada.
Bahwa pembangunan Turap Lapangan Bola ada.
Bahwa semenisasi jalan ada.
Bahwa Saksi mengetahui pembangunan beronjong.
Bahwa pengadaan batu beronjong ada di tahun 2018 dan 2019.
Bahwa Saksi tidak ada ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pembangunan batu beronjong dari Terdakwa BUSRIANTO selaku Kepala Desa Tanjung Karang.
Bahwa sewaktu menunjukkan titik batu beronjong Saksi mendampingi pihak Inspektorat dan Penyidik.
Bahwa Saksi mengetahui ada BUMDES yang bernama Bina Baru yang Saksi lupa sudah ada sejak kapan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Penyertaan Modal BUMDES.
Bahwa Saksi tidak dilibatkan pada kegiatan tambahan diluar RKPDes dan tidak dilibatkan dalam penyusunannya maupun pengelolaan APBDes.
Bahwa terkait kegiatan yang disebutkan diluar RKPDes tidak ada dilakukan rapat Desa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada masa tahun 2018 dan 2019 apakah Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG ada membuat laporan pertanggungjawaban.
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan kepada Kecamatan ataupun dinas terkait tidak dilibatkannya Saksi sebagai aparatur Desa.
Bahwa Saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan pada saat penyidikan di Polres.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik;
Bahwa Saksi pernah menjabat di Pemerintahan Desa tahun 2018 dan 2019.
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan Desa.
Bahwa Saksi mengetahui pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Kampar.
Bahwa Saksi pernah melihat item yang disebut namun tidak tau pengadaannya di tahun berapa.
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2018 yaitu Lemari arsip ada 4, kipas angin ada 1, jam dinding ada 1, meja biro ada 2, kursi putar ada 2, kursi sofa ada 1 set, sound system tidak ada, kamera digital tidak ada, printer ada 2, laptop ada 1, mesin rumput ada 1.
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2019 yaitu kamera digital tidak ada, kipas angin ada 1, harddisk eksternal ada 1, komputer AIO tidak ada, laptop tidak ada, printer ada 1, meja biro ada 8, kain gorden tidak ada, lemari etalase tidak ada, tenda tidak ada, tangga stainless tidak ada, mesin genset ada 1.
Bahwa di gambar dokumentasi tersebut benar kantor Desa.
Bahwa pembangunan pagar Desa tidak ada.
Bahwa pembangunan Turap Lapangan Bola ada.
Bahwa semenisasi jalan ada.
Bahwa Saksi mengetahui pembangunan beronjong.
Bahwa pengadaan batu beronjong ada di tahun 2018 dan 2019.
Bahwa Saksi tidak ada ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pembangunan batu beronjong dari Terdakwa BUSRIANTO selaku Kepala Desa Tanjung Karang.
Bahwa sewaktu menunjukkan titik batu beronjong Saksi mendampingi pihak Inspektorat dan Penyidik.
Bahwa Saksi mengetahui ada BUMDES yang bernama Bina Baru yang Saksi lupa sudah ada sejak kapan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Penyertaan Modal BUMDES.
Bahwa Saksi tidak dilibatkan pada kegiatan tambahan diluar RKPDes dan tidak dilibatkan dalam penyusunannya maupun pengelolaan APBDes.
Bahwa terkait kegiatan yang disebutkan diluar RKPDes tidak ada dilakukan rapat Desa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada masa tahun 2018 dan 2019 apakah Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG ada membuat laporan pertanggungjawaban.
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan kepada Kecamatan ataupun dinas terkait tidak dilibatkannya Saksi sebagai aparatur Desa.
Bahwa Saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan pada saat penyidikan di Polres.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi AMRI Bin SASA’I, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik;
Bahwa keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sendiri yang menandatangani.
Bahwa Saksi menjadi Kepala Dusun IV Desa Tanjung Karang tahun 2018 dan 2019 di Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pembangunan PAUD 6m x 6m di Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pembangunan Pagar Kantor Desa di Desa Tanjung Karang.
Bahwa di kantor Desa tidak ada pagarnya.
Bahwa Saksi mengetahui ada pembangunan batu beronjong di Dusun IV namun tidak tau kapan dibangunnya dan jumlah titik batu beronjongnya Saksi tidak ingat.
Bahwa Turap Lapangan Bola ada dan kondisinya saat ini sudah roboh.
Bahwa tidak ada dilakukan rapat Desa oleh Kepala Desa di setiap akhir tahun yang membahas tentang laporan pertanggungjawaban.
Bahwa Dusun IV tidak ada pembangunan lain selain batu beronjong.
Bahwa Saksi selaku Kepala Dusun IV tinggal di Dusun I.
Bahwa Saksi melihat batu beronjong tetapi tidak menghitung jumlah titiknya.
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Kepala Desa namun tidak diberitahu Kepala Desa.
Bahwa Saksi pernah melihat semenisasi jalan namun tidak ingat tahun berapa.
Bahwa Saksi menjadi Kadus di tahun 2018 dan 2019.
Bahwa Kepala Desa Tanjung Karang tahun 2018 dan 2019 sebelum Saksi menjabat sebagai Kepala Dusun adalah Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Bahwa Saksi saat ini sudah menjadi Kaur Keuangan.
Bahwa Saksi selaku Kaur Keuangan ada kewajiban untuk masuk ke kantor.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Tim Pelaksana Kegiatan.
Bahwa selama pembangunan di tahun 2018 dan 2019 Saksi tidak pernah menerima aliran dana dari Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Bahwa Saksi ditunjuk oleh Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG sebagai Kepala Dusun IV.
Bahwa Saksi mencabut BAP Saksi No. 20 dalam persidangan tanggal 11 April 2023.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi LIBARNI Bin BUYUNG PANJANG, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik;
Bahwa keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sendiri yang menandatangani.
Bahwa Saksi menjadi Kepala Dusun I Desa Tanjung Karang tahun 2018 dan 2019 di Desa Tanjung Karang.
Bahwa Kepala Desa Tanjung Karang tahun 2018 dan 2019 sebelum Saksi menjabat sebagai Kepala Dusun adalah Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pembangunan PAUD 6m x 6m di Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pembangunan Pagar Kantor Desa di Desa Tanjung Karang.
Bahwa Turap Lapangan Bola ada dan kondisinya saat ini sudah roboh.
Bahwa Saksi mengetahui ada pembangunan batu beronjong di Dusun I dan jumlah titik batu beronjongnya hanya 2 titik, batu beronjong ini dibangun di tahun 2018 dan 2019.
Bahwa pembangunan batu beronjong ini dilakukan secara separuh-separuh di tahun 2018 dan 2019.
Bahwa yang mengerjakan adalah tukang dari Sumatera Barat bukan dari warga sekitar.
Bahwa Saksi tidak ingat apakah ada dilakukan rapat Desa oleh Kepala Desa di setiap akhir tahun yang membahas tentang laporan pertanggungjawaban.
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Dusun I pada masa jabatannya Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Bahwa semenisasi ada dilakukan.
Bahwa Saksi ada mengikuti saat pemeriksaan semenisasi dari Inspektorat.
Bahwa jika Inspektorat Kabupaten Kampar telah melakukan pemeriksaan Laporan Khusus hasil Pemeriksaan/ Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan tertentu terhadap anggaran Desa Tanjung Karang tahun 2018 dan tahun 2019 namun Saksi tidak mengetahui apa hasil temuan dari pemeriksaan tersebut, dan pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut Saksi hadir dikantor Desa dan Saksi ada ditanya-tanya oleh pihak Inspektorat pada saat itu namun Saksi tidak ingat namanya.
Bahwa periode masa jabatan sebagai Kepala Dusun itu tidak ada jangka waktunya selama masih dipercayakan oleh masyarakat.
Bahwa Saksi sebagai Kepala Dusun yang berkantor di Kantor Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi sebagai Kepala Dusun I dari tahun 2014 sampai sekarang.
Bahwa 2 titik yang dilakukan pekerjaan bronjong di Dusun I ada di RW 1 dan RW 2.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi SULAIMAN Alias SULAI Bin HAMUNAR, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik;
Bahwa keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sendiri yang menandatangani.
Bahwa Saksi menjadi Direktur BUMDES Tanjung Karang tahun 2018 dan 2019 di Desa Tanjung Karang.
Bahwa Kepala Desa Tanjung Karang tahun 2018 dan 2019 sebelum Saksi menjabat sebagai Direktur BUMDES adalah Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Direktur BUMDES tanpa ada SK melainkan ditunjuk berdasarkan musyawarah namun tidak dibuatkan SK.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada BUMDES di Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada Penyertaan Modal BUMDES.
Bahwa SK Direktur BUMDES seharusnya diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi tidak ingat apakah ada dilakukan rapat Desa oleh Kepala Desa di setiap akhir tahun yang membahas tentang laporan pertanggungjawaban.
Bahwa Saksi tidak pernah terlibat dalam BUMDES.
Bahwa tidak ada rekening khusus penerimaan seperti Penyertaan Modal BUMDES di BUMDES.
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama BUMDES nya.
Bahwa Saksi pernah mendengar nama BUMDES Bina Baru yang mana itu merupakan BUMDES yang baru ada di tahun 2020.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima gaji/honor sebagai Direktur BUMDES.
Bahwa Saksi tidak mengetahui BUMDES di tahun 2018 dan 2019 serta rekening BUMDES pun Saksi tidak tau.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan:
Bahwa BUMDES yang dikatakan Saksi tidak ada. Sebenarnya ada yaitu BUMDES Bina Baru dan Terdakwa yang membentuknya.
Bahwa Saksi mengatakan SK tidak diterbitkan. Pada saat itu Terdakwa mau memberikan SKnya tetapi Saksi ini tidak siap/menolak.
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi tetap dengan keterangannya.
Saksi TOMMY FARNANDES Bin JA’FAR SIDIK, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik;
Bahwa Jabatan Saksi di Kantor Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar sejak tanggal 21 Desember 2017 sampai dengan 15 Maret 2019 yaitu selaku Camat Kampar Kiri Hulu.
Bahwa keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sendiri yang menandatangani.
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Ketua Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar Tahun 2018.
Bahwa Prosedur anggaran Desa Tanjung Karang Tahun 2018 dikirim ke rekening Desa Tanjung Karang yaitu ; Kepala Desa Tanjung Karang mengajukan Surat Permohonan Pencairan Anggaran kepada Bupati Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Kampar namun sebelumnya dilakukan evaluasi oleh Tim Evaluasi Kec. Kampar Kiri Hulu, setelah dilakukan evaluasi Saksi selaku Camat menandatangani Surat Rekomendasi dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa Tanjung Karang untuk diteruskan ke DPMD Kab. Kampar, selanjutnya permohonan tersebut diproses di DPMD Kab. Kampar, akan tetapi Saksi tidak mengetahui bagaimana untuk proses selanjutnya yang lebih mngetahuinya adalah DPMD Kab. Kampar.
Bahwa yang mengajukan surat permohonan pencairan dana kepada Bupati Kampar Cq. Kepala Dinas PMD Kab. Kampar Tahun 2018 setiap pengajuan ditandatangani oleh Terdakwa BUSRIANTO selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar.
Bahwa yang mengeluarkan surat rekomendasi adalah Tim Verifikasi Kecamatan.
Bahwa untuk permohonan pencairan tahap pertama yaitu
Surat Rekomendasi Tahap I (satu)
- Surat rekomendasi Nomor : 900/KKH-Keu/038 tanggal 21 Mei 2018 untuk pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (20 %) sebesar Rp. 153.664.400,-.
- Surat rekomendasi Nomor : 900/KKH-Keu/039 tanggal 21 Mei 2018 untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I (25 %) sebesar Rp. 133.730.000,- dan Triwulan II (25 %) sebesar Rp. 133.730.000,-.
- Surat rekomendasi Nomor : 900/KKH-Keu/040 tanggal 21 Mei 2018 untuk pencairan dana Bagi Hasil Pajak (DBH) triwulan I (25 %) sebesar Rp. 5.082.750,- dan Triwulan II (25 %) sebesar Rp. 5.082.750,-.
- Surat rekomendasi Nomor : 900/KKH-Keu/041 tanggal 21 Mei 2018 untuk pencairan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahap I (25 %) sebesar Rp. 2.150.500,- dan Triwulan II (25 %) sebesar Rp. 2.150.500,-.
Bahwa untuk surat rekomendasi tahap 2 itu harus dievaluasi apakah sudah dibayarkan SILTAP RT RW dan seluruh perangkat Desa atau belum. Apabila belum terpenuhi maka akan ada catatan di reviu agar segera dibayarkan setelah itu ditandatangani anggota yang memeriksa baru Saksi yang menandatangani.
Bahwa untuk surat rekomendasi tahap 3 banyak yang belum terpenuhi dan ada catatannya di reviu.
Bahwa surat rekomendasi dalam waktu tahun berjalan masih bisa dikeluarkan. Karena akhir dari pekerjaan itu terhitung 31 Desember 2018, karena tahun anggaran 2018 berarti batas akhir pengerjaan 31 Desember 2018. Apabila tidak selesai, dana yang tidak terealisasi wajib di SILPA ke tahun berikutnya.
Bahwa rekomendasi pada tahap 4 yang belum terealisasi yaitu dana tersebut dikembalikan ke Kas Desa.
Bahwa di masa jabatan Saksi, pemeriksaan dilakukan 1 kali karena keterbatasan anggaran untuk turun ke lapangan.
Bahwa Saksi langsung menandatangani rekomendasi dari tahap I s.d IV.
Bahwa Saksi menandatangani dokumen Tahap I dan II per Oktober, dan yang membuat adalah Tim serta memverifikasinya.
Bahwa di sekitar Kecamatan Kampar Kiri Hulu ada Desa Tanjung Karang.
Bahwa Kepala Desa di Tahun 2018 adalah Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Bahwa Saksi mengeluarkan Surat Rekomendasi Tahap I s.d. IV di Desa Tanjung Karang.
Bahwa pada tahap IV ada yang tidak terealisasi maksudnya dalam proses pekerjaan, jadi ada di catatan. Bukan hanya pekerjaan pembelian barang saja, termasuk pembayaran pajak, pembayaran honor/gaji. Hal ini bukan hanya sekedar pekerjaan fisik saja yang ada di catatan.
Bahwa terhadap pekerjaan yang tidak terealisasikan di tahun 2018, dana tersebut di SILPA kan ke tahun 2019.
Bahwa pengajuan tahap I itu dilakukan pada bulan Mei 2019 sedangkan Saksi akhir masa jabatan pada bulan Maret 2019.
Bahwa Saksi tidak tahu karena Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG tidak pernah melaporkan kepada Kecamatan apakah dana yang tidak terealisasikan di tahun 2018 ini apa sudah dikembalikan ke rekening Kas Desa atau bagaimana, Saksi tidak pernah menerima laporannya.
Bahwa tata cara kerja tim verifikasi adalah mengecek kelengkapan dari RKPDes sampai APBDes itu untuk tahap I, kemudian untuk tahap berikutnya tugas tim verifikasi adalah fungsi monitoring dan evaluasi.
Bahwa APBDes disahkan di Desa.
Bahwa peran Kecamatan dalam pengesahan APBDes. Sebelum mengajukan RKPDes, ada dilakukan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) dan tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kepala Desa.
Bahwa perencanaan yang menganggarkan adalah Pemerintah Desa bersama Pendamping Desa, standar kami untuk mengesahkan yaitu apabila di BPD, Pendamping Desa, dan Kepala Desa sudah oke dan tidak ada permasalahan maka kami sahkan.
Bahwa Tim Verifikasi Kecamatan tidak melakukan analisa terhadap harga yang tercantum di dalam APBDes karena tim verifikasi tidak punya acuan harga standar.
Bahwa yang melakukan validasi terhadap biaya-biaya yang disusun adalah Saksi tidak mengetahui karena tidak dibekali dengan standarisasi atau peraturan-peraturan.
Bahwa tim verifikasi tidak ikut serta dalam analisa harga.
Bahwa untuk pekerjaan fisik dibiayai oleh Dana Desa bersumber dari pusat.
Bahwa terhadap pekerjaan fisik biasanya pencairannya di Triwulan III atau Triwulan IV.
Bahwa untuk satu pekerjaan fisik seperti batu beronjong, pencairan tidak dilakukan secara 100% melainkan secara bertahap.
Bahwa Saksi hanya menerima laporan dari Desa, Saksi bersama tim hanya melakukan pemeriksaan satu kali setahun karena keterbatasan anggaran.
Bahwa meskipun dalam pekerjaan belum 100% dan masih dalam tahun berjalan, mereka melaporkan minimal dengan foto progress/perkembangan pekerjaan.
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan batu beronjong.
Bahwa Saksi pada saat sebagai Ketua Tim Verifikasi, Saksi membagi 4 bagian. Mengingat di Kecamatan Kampar Kiri Hulu ada 24 Desa dan semua Desa tersebut merupakan Desa terpencil dan Desa Tanjung Karang ini diketuai oleh Sekretaris Camat.
Bahwa pada pencairan Tahap IV tahun 2018 Saksi memberikan Surat Rekomendasi Pencairan. Karena pada saat itu yang turun ke lapangan adalah Tim 2 yang menyatakan bahwa pekerjaannya sedang dilaksanakan dan sudah ada di catatan.
Bahwa tidak ada laporan dari tim verifikasi bahwa pekerjaan beronjong telah terlaksana.
Bahwa Tahap IV bisa dicairkan karena administrasi minimal berupa foto-foto dokumentasi pekerjaan Batu Beronjong dan juga karena masih dalam tahun berjalan.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima aliran dana apapun dari Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Dihadapan Persidangan, Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti :
Barang Bukti Nomor 32 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/035 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Triwulan I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 33 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/036 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Triwulan II Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 34 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/037 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Triwulan I (25 %) T.A 2019 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 35 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/038 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Tahap II (25 %) T.A 2019 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 36 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/039 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 37 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/173 tanggal 27 Juni 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 38 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/200 tanggal 26 September 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Triwulan III Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 39 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/229 tanggal 02 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2019 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 40 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/230 tanggal 02 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Triwulan III (25%) T.A 2019 yang telah dilegalisir.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi H. DASRIL, S.Sos bin DARUN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik;
Bahwa Saksi merupakan Camat di tahun 2019.
Bahwa Saksi pernah berdinas di Kantor Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar terhitung mulai tanggal tanggal 15 Maret 2019 sesuai dengan surat petikan Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.821.2-288/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Kampar
Bahwa keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sendiri yang menandatangani.
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Ketua Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar Tahun 2018.
Bahwa Saksi tidak menandatangani rekomendasi tahap IV karena Saksi meminta laporan fisik terhadap uang yang sudah dicairkan, dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan.
Bahwa sesuai dengan laporan yang kami terima dari masyarakat memang pekerjaan fisik batu beronjong tidak dikerjakan (terbengkalai).
Bahwa setelah Saksi turun ke lapangan, Saksi lihat dan laporan akhirnya tidak sesuai, Saksi tidak teken laporannya sehingga mengakibatkan Dana Desa untuk tahun berikutnya dipotong oleh Pemerintah.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dana di tahap IV cair atau tidak.
Bahwa Saksi langsung menandatangani rekomendasi dari tahap I s.d III.
Bahwa di sekitar Kecamatan Kampar Kiri Hulu ada Desa Tanjung Karang.
Bahwa Kepala Desa di Tahun 2019 adalah Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG
Bahwa Saksi mengeluarkan Surat Rekomendasi Tahap I s.d. III di Desa Tanjung Karang.
Bahwa APBDes berlaku mulai 1 Januari s.d. 31 Desember. Jadi terhadap dana SILPA kalau APBDes sudah disahkan. Desa boleh menggunakan kalau sudah disahkan oleh BPD.
Bahwa Saksi saat ini berada di bawah sumpah, Saksi tidak pernah menerima aliran dana sebesar Rp.20 Juta yang disebutkan.
Bahwa dalam perencanaan APBDes di tahun 2019, Kecamatan tidak ikut.
Bahwa Saksi pernah membaca dokumen tersebut.
Bahwa pada saat Saksi turun ke lapangan Saksi menanyakan kepada tukang tetapi tidak sampai selesai.
Bahwa laporan akhirnya tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan.
Bahwa laporan akhirnya tidak sesuai dengan dana yang dicairkan.
Bahwa Saksi turun ke lapangan bersama Tim.
Bahwa yang mendampingi Saksi turun itu Saksi lupa, tetapi laporan akhir dipegang oleh Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG.
Dihadapan Persidangan, Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti :
Barang Bukti Nomor 14 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/038 tanggal 21 Mei 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 15 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/039 tanggal 21 Mei 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Tahap I dan II Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 16 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/040 tanggal 21 Mei 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Desa Tanjung Karang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 17 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/041 tanggal 21 Mei 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 18 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/163 tanggal 03 Juli 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 19 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/185 tanggal 01 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) 40% Tahap III Desa Tanjung Karang T.A 2018 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 20 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/186 tanggal 01 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan III (25%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 21 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/187 tanggal 01 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Pencairan DBH Triwulan III (25%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 22 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/204 tanggal 19 November 2018 perihal Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan IV (25%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
Barang Bukti Nomor 23 : 1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/210 tanggal 19 November 2018 perihal Rekomendasi Pencairan DBH Triwulan IV (25%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir .
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan :
Bahwa Terkait pencairan tahap IV, yang disampaikan Saksi bahwa pekerjaan tidak selesai, sementara Tim Verifikasi langsung turun ke lapangan dan menandatangani semuanya.
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi tetap dengan keterangannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan AHLI dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI ABU YAZID, S.Sos., M.M. Als YAZID Bin USMAN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli jabatan Auditor Madya pada Inspektorat Kab. Kampar
Bahwa terhadap dana yang masuk ke rekening Kas Desa Tanjung Karang sebesar Rp 1.432.292.350,- TA. 2018 dan Terhadap dana yang masuk ke rekening Desa Tanjung Karang sebesar Rp 1.822.168.508,- TA. 2019.
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/INSP-Umum/169, tanggal 19 Mei 2022 dari Inspektorat Kab. Kampar Ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tanjung Karang Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar TA. 2018 dan TA. 2019.
Bahwa pada saat melakukan perhitungan, Ahli menemukan kerugian Negara sebesar Rp. 971.774.200,- dan pada tahun 2019 angkanya meningkat menjadi Rp.1.567.013.740,-.
Bahwa pada tahun 2018 ada 2 cluster. Cluster pertama adalah cluster barang sedangkan cluster ke 2 adalah belanja modal. Sama polanya pada tahun 2019 juga seperti itu ada cluster barang dan cluster belanja modal. Dalam melakukan pemeriksaan ini yang khusus di auditor adalah pengadaan barangnya. Sedangkan untuk belanja modal itu Ahli membentuk Tim Ahli dari dinas PU.
Bahwa berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan tertentu Dalam Rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara /Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Tahun Anggaran 2018 Dan 2019 Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 07 Desember 2022 temuannya adalah :
Terdapat keuangan Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang dicairkan Busrianto selaku Kepala Desa Tanjung Karang tidak direalisasikan sesuai peruntukannya Sejumlah Rp.924.566.200,00
Terdapat MarK Up atas Pekerjaan Pembangunan Beronjong pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.595.239.540,00
Pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan Bola dengan Ukuran 50 x 2 x 0,2 Meter tidak dapat dibayarkan (total Lost) senilai Rp.47.208.000,00
Bahwa terhadap Temuan pemeriksaan Terdapat keuangan Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang dicairkan Busrianto selaku Kepala Desa Tanjung Karang tidak direalisasikan sesuai peruntukannya Sejumlah Rp.924.566.200,00 terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 dengan rincian sebagai berikut :
Pada Tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 308.639.100,- yang tidak di realisasikan sesuai peruntukan sebagai berikut :
-
-
-
NO URAIAN KEGIATAN SUMBER DANA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH HARGA SATUAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH I Pengadaan Alat Rumah Tangga 1. Lemari Arsip ADD 1 3.500.000,00 3.500.000,00 2. Kipas Angin ADD 3 1.500.000,00 4.500.000,00 3. Jam Dinding ADD 2 500.000,00 1.000.000,00 4. Meja Biro PBH 6 2.500.000,00 15.000.000,00 5. Kursi Putar PBH 4 1.200.000,00 4.800.000,00 6. Kursi Sofa PBH 1 6.500.000,00 6.500.000,00 II Pengadaan Studio 1. Sound System ADD 1 10.000.000,00 10.000.000,00 2. Camera Digital ADD 1 7.500.000,00 7.500.000,00 -
III Pengadaan Komputer 1. Printer ADD 2 3.500.000,00 7.000.000,00 2. Leptop ADD 2 9.000.000,00 18.000.000,00 IV Pengadaan Peralatan Mesin 1. Mesin Rumput PBH 1 2.634.100,00 2.634.100,00 BIDANG PEMBANGUNAN DESA 1. Pembangunan Gedung Paud 6x6 M ADD 88.205.000,00 88.205.000,00 2. Pembangunan Pagar Kantor Desa 100x2x2 M PBP 100.000.000,00 100.000.000,00 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1. Penyertaan Modal BUMDes 40.000.000,00 40.000.000,00 Total Jumlah Tahun Anggran 2018 308.639.100,00
-
-
-
Pada Tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 615.927.100,- yang tidak di realisasikan sesuai peruntukan sebagai berikut:
-
-
-
NO URAIAN KEGIATAN SUMBER DANA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH HARGA SATUAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH I Peralatan Elektronik dan Alat Studio 1. Camera Digital PBH 2 6.500.000,00 13.000.000,00 2. Kipas Angin PBH 3 1.500.000,00 4.500.000,00 3. Hardisk External PBH 1 1.000.000,00 1.000.000,00 II Peralatan Komputer 1. computer all in one ADD 1 15.000.000,00 15.000.000,00 2. Laptop ADD 2 9.000.000,00 18.000.000,00 3. Printer ADD 2 4.500.000,00 9.000.000,00 4. Laptop PBH 1 14.500.000,00 14.500.000,00 III Peralatan Mobiler dan Aksesoris Ruangan 1. Lemari Arsip PBH 1 5.952.000,00 5.952.000,00 2. Kursi Sopa ADD 2 5.000.000,00 10.000.000,00 3. Meja Biro ADD 4 2.500.000,00 10.000.000,00 4. Kursi Putar ADD 4 1.500.000,00 6.000.000,00 5. Kain Gorden ADD 25 120.000,00 3.000.000,00 6. Lemari Telase ADD 2 3.500.000,00 7.000.000,00 7. Tenda PBP 1 9.000.000,00 9.000.000,00 8. Tangga Stenlis PBP 1 3.500.000,00 3.500.000,00 IV Pengadaan Peralatan Mesin 1. Mesin Genset PBH 1 8.000.000,00 8.000.000,00 BIDANG PEMBANGUNAN DESA 1. Semenisasi Jalan 200x2x0,1 M ADD 65.526.200,00 65.526.200,00 2. Turap Beton 50x3 M DDS 195.301.500,00 195.301.500,00 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1. Peralatan Menjahit DDS 11.647.400,00 11.647.400,00 2. Penyertaan Modal BUMDes SDD 40.000.000,00 40.000.000,00 3. Penyertaan Modal BUMDes PBP 166.000.000,00 166.000.000,00 Total Jumlah Tahun Anggaran 2019 615.927.100,00
-
-
Bahwa Ahli ada melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Bahwa terkait pembangunan Gedung PAUD tidak ada, pembangunan pagar Kantor Desa juga tidak ada, semenisasi jalan juga tidak ada.
Bahwa total Kerugian Keuangan Negara terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar TA. 2018 dan TA.2019 sebesar Rp.1.567.013.740,00 (satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
Bahwa Ahli yang membuat laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan tertentu dari Inspektorat Kab. Kampar Nomor : 700/INSP/LHPTT/02, tanggal 30 Maret 2022 dan Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 07 Desember 2022 tanggal 07 Desember tahun 2022.
Bahwa pada Inspektorat Kabupaten Kampar ada 2 domain pemeriksaan. Yang pertama Pemeriksaan Reguler itu disusun dalam PKPT yang kedua itu Pemeriksaan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat ataupun berdasarkan permintaan perhitungan kerugian Keuangan Negara dari Kejaksaan ataupun Kepolisian.
Bahwa pemeriksaan pertama setelah kami turun itu muncul LHP di bulan Maret 2022, pada laporan kami khusus pemeriksaan fisik itu Penyidik mengarahkan Inspektorat agar menggunakan Ahli PU khusus yang mempunyai keahlian di bidang Pekerjaan Umum setelah itu kami usul agar diterbitkan SPT maka terjadi perhitungan yang bersifat konstruksi melibatkan Ahli dari PU maka dari itu terbit lagi LHP di Bulan Desember 2022 yang mengoreksi dari LHP pertama di Bulan Maret 2022.
Bahwa dalam APBDes yang disusun oleh Kepala Desa bersama BPD kemudian Ahli membandingkan APBDes ini berapa yang dicairkan dalam satu tahun. Itu terlihat di dalam 3 cluster yang pertama adalah ada belanja aparatur yang kedua belanja barang dan jasa dan yang ketiga belanja modal. Sumber dana ini ada bersumber dari APBN itu DD adalagi ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten dan ada lagi yang bersumber dari APBD Provinsi. Seluruh ini terekam dalam rekening Koran. Jadi Terdakwa ini kalau mau mempertanggungjawabkan keuangannya itu harus di SPJ kan. Tetapi ini kami bandingkan dengan SPJ pembanding itu tidak ada kemudian kami melakukan klarifikasi ke pihak yang menyimpan barang, kalau terkait fisik itu di Kaur Pembangunan, terkait barang itu ada di Kaur Umum, dan Pekerjaan Fisik ada koordinatornya yaitu Kadus-Kadus ditiap wilayah mereka masing-masing.
Bahwa didalam konteks APBDes itu ada beberapa pihak di dalam penyusunan dan itu dinamakan Tim Penyusun Anggaran Desa itu di pimpin oleh Sekretaris Desa, kemudian setelah disusun ini nanti lewat Kepala Desa dikirim kepada Kepala BPD untuk dibahas. Setelah dibahas maka keluar rekomendasi dan keluar persetujuan bersama antara BPD dan Kepala Desa untuk mengkonfirmasi antara program dan kegiatan yang tertuang dalam RPJDesa apakah cocok atau tidak. Tidak sampai disitu ada pihak Kecamatan juga melakukan konfirmasi dan klarifikasi yang pertama adalah ketepatan rekening yang kedua kesesuaian program dan kegiatan yang tercantum dalam RPJDesa.
Bahwa pada akhir LHP ahli memanggil Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG, kemudian sempat ekspose selama setengah jam dari seluruh item yang dilaporkan di dalam laporan kemudian Ahli membuat power point dan juga dilampirkan. Kemudian kami Tanya satu persatu dari sekian item yang kami masukkan sebagai catatan temuan kami. Apakah ada keberatan dari Terdakwa BUSRIANTO ALS BUS BIN LARANG atas temuan-temuan Ahli kemudian Terdakwa tidak keberatan dan kemudian langsung kami teken dan membuat pernyataan.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan :
Ahli Inspektorat dan PU tidak melibatkan Terdakwa turun.
Ahli menyampaikan ada ekspose di Inspektorat lalu Terdakwa tidak ada komentar atau memberikan pernyataan apa-apa. Bukan Terdakwa tidak debat dengan hasil temuan mereka namun Terdakwa berada dibawah tekanan.
Meubilair kantor barangnya ada.
Masalah Turap, padahal Turap ada, kemudian Ahli mengatakan semenisasi tidak ada. Padahal semenisasi itu ada.
Apa yang disampaikan oleh Ahli, Terdakwa keberatan semua.
AHLI NURSIN ALIJ EKA PUTRA Als EKA Bin ALI AKBAR, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli selaku Kabid Sumber Daya di kantor PUPR Kabupaten Kampar ada melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang ada didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar TA. 2018 dan TA. 2019, berdasarkan :
Surat permintaan dari kapolres Kampar nomor : B/2461/XI/Res.3.3/2022/Reskrim, Tanggal 17 November 2022 tentang permohonan bantuan Teknis Untuk melakukan Pemeriksaan Pekerjaan
Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar Nomor : 090/PUPR-NSDA/3337, Tanggal 22 November 2022 sebagai Tim Ahli yang membantu Tim Satreskrim Polres Kampar dan Inspektorat kebupaten ke Kecamatan Kampar kiri Hulu.
Bahwa Ahli dan TIM melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang ada didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 pada hari kamis, tanggal 23 November 2022
Bahwa kegiatan yang Ahli dan TIM periksaan terhadap kegiatan yang ada didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 pada hari kamis, tanggal 23 November 2022 adalah :
a. Pada tahun 2018, kegiatan yang diperiksa adalah
1. Pembangunan Turap Lapangan Bola 50x2x0,5 Meter dengan besar anggran Rp. 47.208.000,-
2. Batu Bronjong 200x2x1 Meter dengan besar anggran Rp. 582.000.000,-
b. Pada tahun 2019, kegiatan yang diperiksa adalah
1. Batu Bronjong 200x2x2 Meter dengan besar anggaran Rp.551.356.900,-
Bahwa Ahli dan TIM pemeriksa ada membuat laporan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan yang ada didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 terhadap kegiatan pembangunan batu bronjong dan turap lapangan bola kaki kedalam Laporan Hasil Opname Lapangan Nomor : 025/PUPR-SDA/XI/2022, tanggal 30 November 2022
Bahwa dari hasil pemeriksaan/opname lapangan di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar menyampaikan hal Laporan Hasil Opname Lapangan Nomor : 025/PUPR-SDA/XI/2022, tanggal 30 November 2022 sebagai berikut :
Ada indikasi mark up harga dalam pembangunan bronjong/gabion di Desa Tanjung Karang. Ini terlihat dari hasil perhitungan dan ketidaksesuaian kubikasi bronjong/gabion yang tertera dalam APBDes dengan bronjong/gabion yang dibangun.
Untuk pekerjaan turap lapangan bola : 50 x 2 x 0,2 Meter Tim merekomendasikan pekerjaan tidak dapat dibayarkan karena telah terjadi gagal struktur pada bangunan dan ketidaksesuaian pekerjaan yang dikerjakan dengan item kegiatan di APBDes Desa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2018.
Pemakaian pekerja pembangunan yang tidak berkompeten dapat mempengaruhi mutu dari pekerjaan.
Kegagalan bangunan dan indikasi mark up dalam pembangunan di desa dapat terjadi karena faktor Internal Desa (good will owners, pengawasan masyarakat dll) dan juga faktor eksternal (kondisi topografi, kondisi geografi, kondisi infrastruktur penunjang dll). Perlu dikaji lebih dalam penyebabnya.
Bahwa penjelasan dari perhitungan Ahli dan TIM atas ada indikasi mark up harga dalam pembangunan bronjong/gabion di Desa Tanjung Karang. Ini terlihat dari hasil perhitungan dan ketidaksesuaian kubikasi bronjong/gabion yang tertera dalam APBDes dengan bronjong/gabion yang dibangun pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 yang ada didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 adalah :
Pembangunan Batu Bronjong Pada tahun 2018, dengan Rincian:
| NO | URAIAN | SATUAN | TAHUN ANGGARAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | APBDes | SELISIH |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) = (4) x (5) | (7) | (8) = (7) - (6) |
| 1 | Batu Kali | M3 | 542,50 | 125.000,- | 67.812.500,- | 72.000.000,- | 4.187.500,- |
| 2 | Kawat Bronjong | Kg | 4.528,80 | 26.000,- | 117.748.800,- | 360.000.000,- | 242.251.200,- |
| 3 | Mandor | OH | 59,00 | 150.000,- | 8.850.000,- | - | (8.850.000,-) |
| 4 | Tukang | OH | 141,00 | 120.000,- | 16.920.000,- | - | (16.920.000,-) |
| 5 | Pekerja | OH | 583,00 | 100.000,- | 58.300.000,- | 150.000.000,- | 91.700.000,- |
| TOTAL SELISIH KESELURUHAN | 312.368.700,- | ||||||
Pembangunan Batu Bronjong Pada tahun 2019, dengan Rincian:
| NO | URAIAN | SATUAN | TAHUN ANGGARAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | APBDes | SELISIH |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) = (4) x (5) | (7) | (8) = (7) - (6) |
| 1 | Batu Kali | M3 | 539,90 | 125.000,- | 67.487.500,- | 72.000.000,- | 4.512.500,- |
| 2 | Kawat Bronjong | Kg | 4.509,56 | 26.000,- | 117.248.560,- | 363.656.900,- | 246.408.340,- |
| 3 | Mandor | OH | 59,00 | 150.000,- | 8.850.000,- | - | (8.850.000,-) |
| 4 | Tukang | OH | 140,00 | 120.000,- | 16.800.000,- | 11.100.000,- | (5.700.000,-) |
| 5 | Pekerja | OH | 581,00 | 100.000,- | 58.100.000,- | 104.600.000,- | 46.500.000,- |
| TOTAL SELISIH KESELURUHAN | 282.870.840,- | ||||||
Bahwa perhitungan terjadinya indikasi mark up harga dalam pembangunan bronjong/gabion terhadap batu kali sebagai berikut:
Tahun 2018 sebesar Rp. 4.187.500,- adalah :
Perhitungan Yang harga perkubik terhadap batu kali yang dibeli dari masyarakat dengan harga Rp. 125.000,-/Kubik, namun di APBDesa Tahun 2018 harga batu kali sebesar Rp. 180.000,-/Kubik, yang pada tahun 2018 pembangunan batu bronjong dikerjakan sebanyak 542,40 M3 setelah dilakukan pemeriksaan, sehingga dalam pembelian batu kali tersebut hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp. 67.812.500, namun didalam APBDesa 2018 dianggarkan dalam pembelian batu kali sebesar Rp. 72.000.000,-, sehingga terjadi selisih kelebihan bayar sebesar Rp. 4.187.500,-
Tahun 2019 sebesar Rp. 4.512.500,- adalah :
Perhitungan Yang harga perkubik terhadap batu kali yang dibeli dari masyarakat dengan harga Rp. 125.000,-/Kubik, namun di APBDesa Tahun 2019 harga batu kali sebesar Rp. 180.000,-/Kubik, yang pada tahun 2019 pembangunan batu bronjong dikerjakan sebanyak 539,40 M3 setelah dilakukan pemeriksaan sehingga dalam pembelian batu kali tersebut hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp. 67.487.500, namun didalam APBDesa 2018 dianggarkan dalam pembelian batu kali sebesar Rp. 72.000.000,-, sehingga terjadi selisih kelebihan bayar sebesar Rp. 4.512.500,-
Bahwa perhitungan terjadinya indikasi mark up harga dalam pembangunan bronjong/gabion terhadap Kawan Bronjong sebagai berikut :
Tahun 2018 sebesar Rp. 242.251.200 adalah :
Perhitungan Yang harga perkilo terhadap Kawat Brojong dengan harga Rp. 26.000,-/KiloGram dari Toko, setelah dilakukan pemeriksaan pembangunan batu bronjong pada tahun 2018 menggunakan kawat bronjong sebanyak 4.528,80 Kg, dengan total uang yang dikeluarkan dalam pembelian kawat bronjong sebesar Rp. 117.748.800-, Namun berdasarkan APBDesa dalam pembelian kawat bronjong pada tahun 2018 sebesar Rp. 360.000.000,-, sehingga terjadi selisih kelebihan bayar sebesar Rp. 242.251.200,-
Tahun 2019 sebesar Rp. 246.408.340,- adalah :
Perhitungan Yang harga perkilo terhadap Kawat Brojong dengan harga Rp. 26.000,-/KiloGram dari Toko, setelah dilakukan pemeriksaan pembangunan batu bronjong pada tahun 2018 menggunakan kawat bronjong sebanyak 4.509, 56 Kg, dengan total uang yang dikeluarkan dalam pembelian kawat bronjong sebesar Rp. 117.248.560,- Namun berdasarkan APBDesa dalam pembelian kawat bronjong pada tahun 2019 sebesar Rp. 363.656.900,-, sehingga terjadi selisih kelebihan bayar sebesar Rp. 246.408.340
Bahwa perhitungan terjadinya indikasi mark up harga dalam pembangunan bronjong/gabion terhadap batu kali sebagai berikut:
Tahun 2018 sebesar Rp. 91.700.000,- adalah :
Perhitungan Yang jumlah pekerja 583 OH (Orang Hari) dengan harga upah pekerja Rp. 100.000,-/Hari, , namun jumlah yang dibayarkan kepada upah pekerja dilapangan sebesar Rp. 58.300.000,- Namun berdasarkan APBDesa dalam upah pekerja pada tahun 2018 sebesar Rp. 150.000.000-, sehingga terjadi selisih kelebihan bayar sebesar Rp. 91.700.000,-
Tahun 2019 sebesar Rp. 46.500.000,- adalah :
Perhitungan Yang jumlah pekerja 581 OH (Orang Hari) dengan harga upah pekerja Rp. 100.000,-/Hari, namun jumlah yang dibayarkan kepada upah pekerja dilapangan sebesar Rp. 58.100.000,- Namun berdasarkan APBDesa dalam upah pekerja pada tahun 2019 sebesar Rp. 104.600.000-, sehingga terjadi selisih kelebihan bayar sebesar Rp. 46.500.000,
Bahwa total keseluruhan perhitungan adanya Ada indikasi mark up harga dalam pembangunan bronjong/gabion di Desa Tanjung Karang. Ini terlihat dari hasil perhitungan dan ketidaksesuaian kubikasi bronjong/gabion yang tertera dalam APBDes dengan bronjong/gabion yang dibangun pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 yang ada didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 sebesar Rp. 595.239.540,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah).
Bahwa perhitungan Ahli dan Tim sehingga terdapat perhitungan Untuk pekerjaan turap lapangan bola : 50 x 2 x 0,2 Meter Tim merekomendasikan pekerjaan tidak dapat dibayarkan karena telah terjadi gagal struktur pada bangunan dan ketidaksesuaian pekerjaan yang dikerjakan dengan item kegiatan di APBDes Desa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2018 adalah :
Untuk pekerjaan dinding penahan tanah yang berlokasi di lapangan bola Desa Tanjung Karang konstruksinya berupa pasangan batu kali bulat.
Di Rencana Anggaran Biaya yang tercantum pada APBDes Desa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2018 nomenklaturnya “Turap lapangan bola : 50 x 2 x 0,2 Meter”
Ada ketidaksesuaian data APBDes Desa Tanjung Karang TA 2018 terkait belanja modal turap di RAB dengan bangunan yang dikerjakan di lokasi pekerjaan. Dalam APBDes TA 2018 turap yang dibangun berupa turap beton karena ada pengadaan triplek untuk bekisting, pengadaan besi beton dan kawat ikat untuk pekerjaan tulangan beton.
Secara konstruksi bangunan dapat dikatakan gagal struktur karena terjadinya keruntuhan dinding penahan tanah sepanjang 21 meter lebih. Tim pemeriksa/opname Dinas PUPR Kampar merekomendasikan pekerjaan “Turap lapangan bola : 50 x 2 x 0,2 Meter” tidak dapat dibayarkan (total lost) dengan pertimbangan bangunan gagal struktur dan ketidaksesuaian RAB di APBDes dengan pembangunan di lokasi pekerjaan.
Tidak ada suling air terlihat di tembok penahan tanah ini.
Tidak ada perkuatan struktur tambahan dari beton bertulang berupa counterfold dan sloop beton bertulang.
Sepertinya pekerjaan tembok penahan tanah ini tidak terdesain dengan baik, karena konstruksi bawah terlihat lebarnya tidak mencukupi.
Bahwa pekerjaan tidak dapat dibayarkan karena telah terjadi gagal struktur pada bangunan dan ketidaksesuaian pekerjaan yang dikerjakan dengan item kegiatan di APBDes Desa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2018 pada pembangunan turap lapangan bola tersebut Rp. 47.208.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu rupiah).
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan :
Bahwa hasil yang disampaikan tidak sesuai dengan APBDes, sementara Terdakwa pelaksanaan kerja sudah sesuai APBDes.
Bahwa JPU sudah salah menghadirkan Ahli Konstruksi.
Bahwa Ahli menyampaikan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan Saksi yang menguntungkan (A de Charge) di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Kepala Desa pertama Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi mengetahui dan melihat pembangunan berupa Batu bronjong yang di buat oleh Terdakwa pada tahun 2018 dan 2019 yang ada di pinggiran sungai di sepanjang Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi mengetahui dan melihat bangunan turap yang berada dekat lapangan bola kaki desa tanjung karang
Bahwa turap tersebut pertama dibangun oleh Terdakwa pada tahun 2018 akan tetapi hancur karena adanya bencana alam.
Bahwa kemudian pada tahun 2019 kembali dibangun oleh Terdakwa akan tetapi sebagian juga terkena banjir dan sebagian masih berdiri.
Bahwa Saksi juga melihat adanya pembuatan jalan semenisasi yang dilakukan oleh Terdakwa di sepanjang Desa Tanjung Karang dan juga sampai ke kebun karet masyarakat.
Bahwa Saksi tidak melihat adanya bangunan pagar Desa Tanjung karang dan juga pembangunan paud.
Bahwa sepengetahuan Saksi bangunan Pagar Desa dan bangunan Paud tidak dilaksanakan oleh Terdakwa di sebabkan pada tahun 2018 kondisi jalan menuju Desa tanjung Karang dalam keadaan rusak parah sehingga material tidak bisa masuk.
Bahwa Saksi mengetahui terhadap pengalihan dana Desa yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi mengetahuinya dari Terdakwa dan juga masyarakat dan juga pernah diadakan musyawarah.
Bahwa Dana Desa yang tidak di laksanakan pembangunan oleh Terdakwa di alihkan untuk pengurusan izin Pembebasan lahan KUD AINUL ZAHROH pada tahun 2018.
Bahwa anggota KUD AINUL ZAHROH adalah seluruh masyarakat Desa Tanjung Karang.
Bahwa pengurusan izin pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan persetujuan masyarakat Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi juga sering ikut mengantarkan Terdakwa beserta rombongan sampai ke Bandara dalam rangka mengurus izin lahan koperasi ke pusat atau Jakarta.
Bahwa Pembebasan lahan KUD AINUL ZAHROH tersebut setelah di urus oleh Terdakwa sudah mendapat izin dari Menteri LHK seluas 3.000 Ha.
Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa juga sering melakukan perbaikan jalan poros yang rusak.
Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa juga melakukan pembebasan lahan yang dikerjakan oleh masyarakat desa Tanjung Karang sepanjang 6 KM guna untuk pemasangan tiang dan kabel PLN.
Bahwa sepengetahuan Saksi yang membiayai semua kegiatan-kegiatan tersebut adalah Terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Karang akan tetapi tidak ada di anggarkan di dalam APBDES.
Bahwa terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Terdakwa, masyarakat sangat terbantu dan merasakan manfaatnya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui BUMDES di Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui dan melihat pembangunan berupa Batu bronjong yang di buat oleh Terdakwa pada tahun 2018 dan 2019 yang ada di pinggiran sungai di sepanjang Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi mengetahui dan melihat bangunan turap beton yang di laksanakan oleh Terdakwa dan berada dekat lapangan bola kaki Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi mengetahui KUD AINUL ZAHROH di Desa Tanjung Karang yang di dirikan oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi juga mengetahui bahwa KUD AINUL ZAHROH telah mendapatkan izin pengolahan lahan seluas 3.000 Ha yang di urus oleh Terdakwa pada tahun 2018
Bahwa Saksi mengetahui terhadap pembebasan lahan sepanjang 6 KM yang dilakukan oleh Terdakwa bersama masyarakat untuk pemasangan tiang dan kabel PLN pada tahun 2019.
Bahwa Saksi juga ikut bekerja dalam melakukan pembebasan lahan untuk pemasangan Tiang dan kabel PLN tersebut.
Bahwa segala biaya untuk kegiatan pengurusan izin lahan KUD AINUL ZAHROH, Pembebasan lahan PLN, dan Perbaikan jalan jalan rusak di biayai oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa Tanjung Karang.
Bahwa Saksi mengetahui BUMDES Desa Tanjung Karang.
Bahwa orang yang ditunjuk sebagai Direktur BUMDES bernama Sulaiman.
Bahwa sepengetahuan Saksi BUMDES tersebut tidak berjalan.
Bahwa penyebab BUMDES tersebut tidak berjalan dikarenakan adanya pengalihan dana yang dilakukan oleh Terdakwa selaku kepala Desa pada saat itu.
Bahwa pengalihan dana BUMDES tersebut dilakukan oleh Terdakwa atas persetujuan masyarakat.
Bahwa sepengetahuan Saksi pengalihan dana BUMDES sudah disampaikan oleh Terdakwa melalui pemberitahuan dan ada juga dalam musyawarah.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan AHLI yang menguntungkan (A de Charge) di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI Dr. ERDIANTO, S.H., M.Hum., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Diskresi kepentingan umum terlayani kemudian Negara tidak dirugikan dan pelaku tidak menikmati itu syarat-syarat Diskresi.
Bahwa Diskresi itu kan wilayah abu-abu atau kalau di Ilmu Kehakiman itu adalah penemuan hukum kalau Diskresi itu bagi Pejabat Administrasi Negara dan itu diskresi adalah secara umum disebut dengan kebijakan serta situasi darurat.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
AHLI Dr. NUR ASLINA , S.E., M.Si., Ak. AAP, CA, CertipSAS, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa terkait dari belanja yang dilakukan oleh Pejabat Negara yang tidak ada di APBDes itu masih boleh dilakukan sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Permendagri nomor 20 tahun 2018 asal mereka memasukkan itu kedalam APBDes Perubahan karena ada beberapa pasal yang menyatakan bahwa jika memang ada keperluan yang lebih mendesak dan lebih diperlukan bukan keperluan belanja yang sudah di anggarkan di APBDes maka pejabat tersebut boleh membuat anggaran yang baru dengan melakukan APBDes perubahan melalui prosedur itu jika prosedur itu sudah dilakukan dan belanja yang mereka lakukan itu tidak ada unsur untuk kepentingan pribadi dan ada manfaatnya memang untuk kepentingan pemerintahan atau masyarakat maka itu belum bisa dikategorikan murni kerugian Negara.
Bahwa dalam hal menentukan kerugian Negara yang berwenang sebenarnya adalah auditor yang dari BPK dan auditor dari Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK yang direkomendasi namun hasil audit dari Inspektorat itu sebagai auditor internal juga bisa menjadi alat bukti untuk melaksanakan audit berikutnya, namun secara kita jadikan itu dasar untuk menyatakan kerugian Negara, Inspektorat sendiri tidak punya kewenangan yang diberikan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk menghitung kerugian Negara, yang berwenang adalah BPK. Namun Inspektorat sebagai bagian dari auditor internal itu boleh melakukan audit namun hasilnya adalah rekomendasi yang diberikan kepada pihak yang diaudit dan jika rekomendasi yang diberikan tidak ditindaklanjuti maka itu bisa menjadi salah satu alat bukti yang dilakukan audit berikutnya.
Bahwa ketika LHP pertama itu dikeluarkan itu sudah menemukan hasil kemudian karena adanya temuan ini maka pihak auditor akan menunjuk tim audit dan menghasilkan laporan yang kedua, apabila misalnya terjadi perbedaan sepanjang hasil audit yang kedua ini memang sudah memenuhi prosedur audit kemudian sepanjang bukti-bukti yang ditemukan itu menguatkan temuan audit maka wajar saja bisa berbeda apalagi kalau tim pertama yang diturunkan itu berbeda dengan tim kedua yang melakukan audit, sampel yang diambil pertama dan yang kedua berbeda. Jadi kemungkinan adanya perbedaan itu ada.
Bahwa menurut standar boleh langsung tapi memenuhi prosedur yang ditetapkan ketika ada kegiatan yang memang lebih utama maka pejabat-pejabat pengelolaan keuangannya itu bisa langsung mengalihkan dengan membuat namanya APBD perubahan baik Desa maupun Pemda sama dan APBD perubahan ini juga kan harus melalui musyawarah harus disetujui juga oleh Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) ketika semua itu sudah dilakukan maka sebenarnya pengalihan belanja tadi boleh dilaksanakannya dan boleh di SPJ kan karena pada dasarnya belanja pemerintah itu aprosiasi artinya pemerintah boleh belanja sepanjang ada dalam anggaran, belanja tidak boleh melebihi anggaran. Ketika melakukan belanja dan itu tidak ada di dalam anggaran itu sudah menyalahi prosedur, maka sebelum melakukan belanja harus dibuat APBD Perubahan dan itu boleh dilakukan 1 kali dalam 1 tahun dengan catatan ada kebutuhan yang lebih penting, bermanfaat, dibandingkan belanja yang sudah mereka tetapkan.
Bahwa tidak sempat melakukan APBD Perubahan namun tetap melakukan belanja sehingga tidak melakukan SPJ karena tidak bisa melakukan LRA namun secara akuntansi sebenarnya jika pada saat itu dia tidak bisa membuat SPJ karena tidak ada di anggaran dia bisa menjelaskan ada laporan keuangan.
Bahwa Pejabat Daerah yang tidak menggunakan kesempatan untuk melakukan APBD Perubahan untuk melakukan belanja itu salah dan tidak sesuai prosedur.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Karang Tahun 2018, 2019.
Bahwa besaran anggaran 2018 yaitu Rp.1,4 miliar sekian, 2019 seingat Terdakwa Rp.1,8 miliar sekian.
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa pada tingkat Penyidikan.
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Polres, keterangan itu banyak yang tidak benar.
Bahwa di BAP ada paraf Terdakwa.
Bahwa dana tersebut tereaslisasi semua, cuma ada beberapa kayak pagar, TK yang tidak terealisasi karena factor alam pada waktu itu karena jalan buruk, sehingga terkendala unutk membawa meterialnya ke Desa.
Bahwa Dana Desa sudah masuk semua ke kas Desa Tanjung Karang dan sudah dicairkan semua.
Bahwa Terdakwa menjabat tahun 2018, 2019, struktur nya: Kepala Desa nya Terdakwa sendiri, Sekdes nya DISNANDAR, Kaur Umum DOSRIANTO, Kaur Pemerintahan WASRIANTO, Kaur Keuangan ANISMAN, Kaur Pembangunan YURLAILI, Kadus I LIBARNI, Kadus II M.NUR, Kadus III EMRIZAL, Kadus IV AMRI.
Bahwa Terdakwa punya banyak kewenangan.
Bahwa salah satunya pengelolaan Dana Desa itu.
Bahwa ada pengajuan dari Pelaksana Teknis kepada Terdakwa tetapi melalui verifikasi.
Bahwa itu diatur dalam ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018 Tentang Peneglolaan Keuangan Desa, ada disebutkan dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat 3 Sekretaris Desa berkewajiban meneliti kelengkapan sampai kepada ayat 4 itu Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa.
Bahwa mekanisme pengajuan kepada Kepala Desa mengenai SPP itu melalui verifikasi oleh Sekretaris Desa.
Bahwa proses pengajuan selama ini terkadang ada terkadang tidak melihat kondisi dilapangan.
Bahwa Sekretaris Desa Idisnandar itu tidak pernah melakukan verifikasi tanggapan Terdakwa sah-sah saja Sekdes mengatakan seperti itu.
Bahwa keterangan Terdakwa saat ini ada yang diperiksa ada yang tidak.
Bahwa Prosedur Kecamatan diajukan permohonan untuk melakukan pencairan dana, ada Tim Verifikasi Dikecamatan itu anggotanya itu 5 orang, diterbitkan rekomendasi untuk disampaikan kepada dinas PMD Kab Kampar.
Bahwa seluruhnya proses pengajuan Terdakwa ke Kecamatan dan dilakukan verifikasi semua diterbitkan rekomendasi.
Bahwa semua di terbitkan rekomendasi kecuali tahap ke 4 tahun 2019.
Bahwa Item-item 2018 Terdakwa laksanakan terdiri dari :
1 (satu) lemari arsip
3 (tiga) buah kipas angin
2 (dua) buah jam dinding
6 (enam) unit meja biro
4 (empat) buah kursi putar
1 (satu) unit kursi sofa
1 (satu) unit sound system
1 (satu) camera digital
2 (dua) buah printer
2 (dua) buah laptop
1 (satu) unit mesin rumput
Bahwa Kegiatan yang tidak dilaksanakan pada bidang pelaksanaan Pembangunan Desa berupa :
Pembangunan Gedung PAUD
Turap Lapangan Bola
Pagar Kantor Desa
Bahwa Terdakwa membantah semua bahwasanya Terdakwa membelanjakan.
Bahwa Pembentukan BUMDES tahun 2018, 2019, ada dilaksanakan, Direkturnya Sulaiman berdasarkan Musyawarah Desa.
Bahwa pada saat itu Terdakwa menyerahkan kepada Direktur pada saat itu tidak sanggup, akhirnya dana nya Terdakwa alihkan untuk pembebasan lahan.
Bahwa yang anggaran untuk pengelolaan penyertaan modal BUMDES itu tidak direalisasikan ke BUMDES.
Bahwa Ada dilaksanakan dan ada penunjukkan Tim Pelaksanaan Kegiatan.
Bahwa Setiap akhir tahun ada pertanggung jawaban, Terdakwa tidak ada laksanakan sehingga tidak ada disampaikan kepada Perangkat Desa dan Badan Permusyaratan Desa (BPD).
Bahwa BAP Terdakwa tidak ingat lagi.
Bahwa BAP tidak semuanya benar.
Bahwa Item-item 2018 Terdakwa belanjakan terdiri dari :
1 (satu) lemari arsip
3 (tiga) buah kipas angin
2 (dua) buah jam dinding
6 (enam) unit meja biro
4 (empat) buah kursi putar
1 (satu) unit kursi sofa
1 (satu) unit sound system
1 (satu) camera digital
2 (dua) buah printer
2 (dua) buah laptop
1 (satu) unit mesin rumput
Bahwa Kegiatan yang tidak dibelanjakan pada bidang pelaksanaan Pembangunan Desa berupa :
Pembangunan Gedung PAUD
Turap Lapangan Bola
Pagar Kantor Desa
Bahwa Penyertaan Modal BUMDES Terdakwa tidak realisasikan.
Bahwa Item item 2019 Terdakwa belanjakan terdiri dari :
2 (dua) unit kamera digital
3 (tiga) buah kipas angin
1 (satu) unit Hardisk Ekternal
1 unit Computer All In One
2 unit Laptop
2 unit Printer
1 unit Laptop
1 unit Lemari Arsip
2 set Kursi Sopa
4 buah Meja Biro
4 unit Kursi Putar
25 meter Kain Gorden
2 buah Lemari Telase
1 unit Tenda
1 buah Tangga Stenlis
1 unit Mesin Ginset
1 (satu) unit mesin rumput
Bahwa ada dilaksanakan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai dengan APBDes
Semenisasi Jalan
Turap Beton
Bantuan Keuangan Provinsi
Pengadaan unit mesin jahit sebesar
Penyertaan Modal BUMdes tidak dilaksanakan sama dengan tahun 2018.
Bahwa dana yang Terdakwa tidak belanjakan itu kan sudah dicairkan semua sebagaimana yang Terdakwa sampaikan tadi dana itu dipergunakan untuk pembebasan lahan PLN, yang kedua untuk pengurusan koperasi dan pembebasan lahan koperasi lahan masyarakat dan itu sudah ada persetujuan masyarakat, Dalam APBDES tidak ada dianggarkan
Bahwa sudah ada dirapatkan, yang hadir seluruh perangkat Desa, ninik mamak, APBD.
Bahwa keterangan Uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang Terdakwa kepada AHMAD MUZAKI sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan yang lainnya Terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari Terdakwa yang tidak bisa, Terdakwa rincikan tidak benar.
Bahwa ada pembangun bronjong tahun 2018 dan 2019, kalau anggaran Terdakwa tidak ingat, yang penting konsep Terdakwa realisasikan semua, itu bahkan lebih dari RAB yang ada di APBDes.
Bahwa permintaan masyarakat berdasarkan hasil musyawarah, titik nya banyak tetapi per Dusun.
Bahwa Terdakwa tidak ingat titiknya berapa.
Bahwa Belanja materialnya dari Sungai Desa Tanjung Karang, pekerjanya dari luar Desa dari Payahkumbuh berdasarkan musyawarah didatangkan tukang dari Payahkumbuh.
Bahwa Untuk TPK Sekdes atas nama Disnandar,
Bahwa yang mengelola dana pembangunan bronjong, tukang langsung berurusan langsung dengan Sekdes.
Bahwa Terdakwa Pernah diperiksa oleh Inspektorat.
Bahwa Pemeriksaan khusus tanpa melibatkan Terdakwa sehingga terjadi mark up 600 sekian.
Bahwa Dalam anggaran tahun 2018, 2019 karena pemeriksaan regular pada saat itu tidak sebanyak itu temuannya.
Bahwa Terdakwa ketahui mark up dari sisi harga.
Bahwa Ada pengajuan SPP, yang tanda tangani cek giro adalah Anisman, tetapi yang mencairkan ke Bank Terdakwa sendiri, karena jarak tempuh dari Lipat Kain ke Desa cukup jauh.
Bahwa Langsung satu bundel minta tanda tangan, dalam keadaan kosong, karena jarak tempuh tadi.
Bahwa Terkait pencairan kegunaannya perangkat Desa pasti tau.
Bahwa Jumlahnya mereka tidak tau.
Bahwa Dalam pencairan uang anggaran tersebut ada menggunakan spesimen tanda tanan, tanda tangan Terdakwa, tanda tangan Bendahara Kaur Keuangan Anisman, setiap pencairan Terdakwa tidak ada mengajak Bendahara tersebut.
Bahwa Setelah dicairkan uang tersebut dibawa ke Desa, dikasi tau ke Perangkat Desa, Sekretaris Desa Disnandar, Wasrianto, Kaur Keuangan Anisman, Kaur Pembangunan, dll.
Bahwa Diberitau, dan Terdakwa kumpulkan mereka tahun 2018 dan 2019.
Bahwa Menurut Terdakwa, ada temuan dana itu dialihkan berdasarkan keinginan masyarakat, untuk pembebasan lahan PLN, pembebasan lahan koperasi, pengurusan izin koperasi, sebanyak temuan awal itu Rp.600 juta.
Bahwa pada pengalihan itu Diketahui oleh Masyarakat, Terdakwa minta persetujuan ke Inspektorat, kata Inspektorat asal itu kepentingan masyarakat itu tidak persoalan.
Bahwa Temuan tahun 2018 yaitu Rp.238.205.000,- dan tahun 2019 yaitu Rp.366.134.000,-.
Bahwa tahun 2018 temuan dari PAUD dan pagar Desa, tahun 2019 temuan dari pekerjaan semenisasi.
Bahwa Karena waktu itu terkendala jalan buruk, material tidak bisa masuk jalan hancur, materialnya sudah dibeli akhirnya dibalekkan lagi kegudang semen itu, baru kasi DP aja karena barang itu tidak bisa diangkat.
Bahwa Terkait temuan itu Terdakwa merasa bersalah, artinya temuan itu mau Terdakwa balekkan ke Inspektorat, Terdakwa mau angsur-angsur bayarnya cuman Inspektorat tidak mau menerima.
Bahwa Temuan itu sampai sekarang belum diganti.
Bahwa Terdakwa menyesal.
Bahwa Terdakwa mengatakan semua ada untuk pembelanjaan di tahun 2018 dan 2019, tugasnya Sekretaris Desa untuk membuat catatan.
Bahwa Terdakwa ada membentuk Tim pelaksana Kegiatan Sekretaris Desa, Sekretaris Desa punya anggota.
Bahwa Pembelanjaan tahun 2018 dan 2019 Terdakwa serahkan kepada Sekretaris Desa.
Bahwa Terdakwa ada membuat pembukuaan terkait atas semua dana yang sudah dicairkan uang tersebut, Terdakwa serah terimakan kepada Sekretaris Desa ada yang Terdakwa pegang sendiri.
Bahwa karena Sekretaris Desa yang Ketua TPK nya.
Bahwa Kaur keuangan sakit ditikam oleh beruang Terdakwa tidak menyerahkan uang karena sakit tahun 2018 dan 2019.
Bahwa Terdakwa buat pembukuannya, Terdakwa catat semua pengeluarannya.
Bahwa Standar SNI untuk pembangunan bronjong, Terdakwa tidak tau ada SNI, yang ada SNI itu semenjak pemeriksaan khusus itu yang melibatkan PUPR karena APBDes yang Terdakwa tidak ada SNI dan tidak ada pendamping dari PUPR.
Bahwa Terdakwa keberatan temuan Inspektorat, Terdakwa sudah sampaikan kepada Inspektorat bahkan bukti-bukti tetapi Inspektorat tidak terima, dan Terdakwa ditekan sehingga terjadi mark up 600 sekian dengan pemeriksaan khusus itu.
Bahwa Dana penyertaan BUMDES tidak ada, pagar kantor Desa tidak ada, Gedung PAUD tidak ada direalisasikan.
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti :
Barang Bukti Nomor 71 – 2 (dua) lembar rekening koran giro periode 1 Januari 2018 s.d 29 Februari 2020 Bank Riau Kepri. Nomor rekening 109-03-00509 atas nama Desa Tanjung Karang.
Bahwa Terdakwa mengetahui rekening koran Desa Tanjung Karang.
Foto Pembangunan PAUD, Pagar Kantor Desa, Turap, Semenisasi
Bahwa foto tersebut merupakan Kantor Desa dan belum ada pagarnya.
Bahwa foto turap tersebut benar di Desa Tanjung Karang namun Terdakwa sudah tidak tau kondisi turap saat ini seperti apa karena sudah lupa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 04 Tahun 2018, tanggal 03 Januari 2018 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pendelegasian RANPERDES Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada Camat Nomor : 140/KKH-PEM/128 tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir.
2 (dua) lembar Berita Acara Verifikasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah dan Bantuan Keuangan Provinsi, Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Nomor : 140/KKH-PEM/129 tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi RANPERDES Menjadi Peraturan Desa APBDesa Tahun Anggaran 2018 Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu tanggal 21 Mei 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KK-Keu/130 tanggal 21 Mei 2018 perihal Pengesahan RAPBDesa menjadi APBDesa Tanjung Karang T.A 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 141/PEM-TG-K/V/2018/228 tanggal 18 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tanjung Karang Triwulan I dan II Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 141/PEM-TG-K/V/2018/229 tanggal 18 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I (20%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 141/PEM-TG-K/V/2018/230 tanggal 18 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Desa Tanjung Karang Triwulan I dan II Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 141/PEM-TG-K/V/2018/231 tanggal 18 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Triwulan I dan II Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 141/PEM-TK-Keu/2018/39 tanggal 02 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 140/Pem/TG-K/IX/2018/242 tanggal 27 September 2018 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III (40%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 140/Pem/TG-K/IX/2018/243 tanggal 27 September 2018 perihal Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Triwulan III Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 140/Pem/TG-K/X/2018/244 tanggal 27 September 2018 perihal Permohonan Penyaluran DBH Pajak dan Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Triwulan III Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/038 tanggal 21 Mei 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/039 tanggal 21 Mei 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Tahap I dan II Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/040 tanggal 21 Mei 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Desa Tanjung Karang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/041 tanggal 21 Mei 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/163 tanggal 03 Juli 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/185 tanggal 01 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) 40% Tahap III Desa Tanjung Karang T.A 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/186 tanggal 01 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan III (25%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/187 tanggal 01 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Pencairan DBH Triwulan III (25%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/204 tanggal 19 November 2018 perihal Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan IV (25%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/Keu-KKH/210 tanggal 19 November 2018 perihal Rekomendasi Pencairan DBH Triwulan IV (25%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
5 (lima) lembar foto copy Surat Keputusan Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 140/Pem/2019/08, tanggal 08 April 2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/KEU/TG-K/2019/25 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/Keu/ /2019/26 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/Keu/TG-K/2019/28 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan DBH Pajak Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/Keu/TG-K/2019/31 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan DBH Retribusi Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/Keu/2019/27 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan II Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/Keu/TG-K/2019/30 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan DBH Pajak Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Tanjung Karang Nomor : 900/Keu/TG-K/2019/32 tanggal 20 Mei 2019 perihal Permohonan Pencairan DBH Retribusi Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/035 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Triwulan I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/036 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Triwulan II Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/037 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Triwulan I (25 %) T.A 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/038 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Tahap II (25 %) T.A 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/039 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/173 tanggal 27 Juni 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/200 tanggal 26 September 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Karang Triwulan III Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/229 tanggal 02 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2019 Desa Tanjung Karang yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Camat Kampar Kiri Hulu Nomor : 900/KKH-Keu/230 tanggal 02 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Desa Tanjung Karang Triwulan III (25%) T.A 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/163 tanggal 25 April 2018 perihal Pencairan ADD untuk Siltap Tunjangan BPD Insentif RT/RW dan Honorium Bendahara Desa Triwulan I T.A 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/197 tanggal 25 Mei 2018 perihal Pencairan Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/376 tanggal 16 Oktober 2018 perihal Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Alokasi Dana Desa (ADD), yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/477 tanggal 17 Desember 2018 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/189 tanggal 25 Mei 2018 perihal Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/255 tanggal 5 Juli 2018 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/447 tanggal 3 Desember 2018 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/205 tanggal 30 Mei 2018 perihal Pencairan Dana Belanja Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Desa, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/391 tanggal 29 Oktober 2018 perihal Penyaluran DBH Pajak Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/450 tanggal 5 Desember 2018 perihal Penyaluran DBH Pajak Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/212 tanggal 30 Mei 2018 perihal Pencairan Belanja Bagi Hasil Retribusi kepada Pemerintah Desa, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/388 tanggal 29 Oktober 2018 perihal Penyaluran DBH Retibusi Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/453 tanggal 5 Desember 2018 perihal Penyaluran DBH Retibusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2018, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/173 tanggal 24 Mei 2019 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan I Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/274 tanggal 9 Juli 2019 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan II Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/541 tanggal 13 Nopember 2019 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan III Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/597 tanggal 9 Desember 2019 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan IV Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/176 tanggal 24 Mei 2019 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/231 tanggal 27 Juni 2019 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/490 tanggal 22 Oktober 2019 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/171 tanggal 24 Mei 2019 perihal Penyaluran DBH Pajak Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/265 tanggal 9 Juli 2019 perihal Penyaluran DBH Pajak Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/548 tanggal 13 Nopember 2019 perihal Penyaluran DBH Pajak Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/616 tanggal 9 Desember 2019 perihal Penyaluran DBH Pajak Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/172 tanggal 24 Mei 2019 perihal Penyaluran DBH Retribusi Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/262 tanggal 9 Juli 2019 perihal Penyaluran DBH Retribusi Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kampar Nomor : 412.2/DPMD/549 tanggal 13 Nopember 2019 perihal Penyaluran DBH Retribusi Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2019, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy dokumen Peraturan Desa Tanjung Karang Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 beserta lampiran, yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas foto copy dokumen Peraturan Desa Tanjung Karang Nomor Tahun 2019 tanggal Oktober 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 beserta lampiran, yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/399 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Karang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, yang telah dilegalisir.
2 (dua) lembar rekening koran giro periode 1 Januari 2018 s.d 29 Februari 2020 Bank Riau Kepri, Nomor rekening 109-03-00509 atas nama Desa Tanjung Karang.
1 (satu) bundel foto copy Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tanjung Karang Tahap I Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel foto copy Laporan PertanggungJawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019 yang telah dilegalisir.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara Sah menurut Hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita Acara Sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/399, tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Karang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dengan masa jabatan Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tanjung Karang Tahun 2018 dan Tahun 2019, yaitu :
Tahun 2018 :
a. Kepala Desa : BUSRIANTO (Terdakwa)
b. Sekretaris Desa : DISNANDAR
c. Kaur Pemerintahan : WASTIANTO
d. Kaur Pembangunan : YURLAILI
e. Kaur Keuangan : ANISMAN
f. Kaur Umum : DOSRIANTO
g. Kadus I : LIBARNI
h. Kadus II : M. NUR
i. Kadus III : EMRIZAL
j. Kadus IV : AMRI
Tahun 2019 :
a. Kepala Desa : BUSRIANTO (Terdakwa)
b. Sekretaris Desa : DISNANDAR
c. Kaur Keuangan : ANISMAN
d. Kaur Umum : DOSRIANTO
e. Kasi Pemerintahan : WASTIANTO
f. Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan : YURLAILI
g. Kadus I : LIBARNI
h. Kadus II : M. NUR
i. Kadus III : EMRIZAL
j. Kadus IV : AMRI;
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang TA. 2018 berdasarkan Peraturan Desa Tanjung Karang Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018, sebesar 1.432.175.000,- (Satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada Tahun 2018, Bidang dan Kegiatan sesuai APBDes Tanjung Karang sebesar Rp.1.432.175.000,- (Satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang TA. 2019 berdasarkan Peraturan Desa Tanjung Karang Nomor…Tahun 2019 tanggal…. Oktober 2019, sebesar 1.827.516.985,- (Satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah);
Bahwa pada Tahun 2019, Bidang dan Kegiatan sesuai APBDes Tanjung Karang Tahun 2019 sebesar Rp.1.827.516.985,- (Satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang TA. 2018 dan TA. 2019 diterima oleh Pemerintahan Desa Tanjung Karang melalui transfer di rekening Kas Desa Tanjung Karang dengan Nomor Rekening: 109-03-00509 pada Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa telah melakukan penarikan/pencairan uang dari rekening Kas Desa Tanjung Karang melalui Bank Riau Kepri Lipat Kain Kec. Kampar Kiri secara bertahap tanpa melibatkan Kaur Keuangan Desa atau Perangkat Desa Tanjung Karang yang lainnya, sehingga Kaur Keuangan Desa dan Perangkat Desa yang lainnya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang masuk ke rekening Kas Desa Tanjung Karang dan berapa jumlah yang sudah ditarik atau dicairkan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DOSRIANTO Als DOS Bin AMIR, saksi WASRIANTO Bin KHAIDIR, saksi AJISMANTO Alias AJIS Bin ANISMAN dan saksi YURLAILI Als IYUR Binti M. JAYUS bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan Desa, tidak dilibatkan pada kegiatan tambahan diluar RKPDes dan tidak dilibatkan dalam penyusunannya maupun pengelolaan APBDes, dan terkait kegiatan yang disebutkan diluar RKPDes tidak ada dilakukan rapat desa;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa langsung mengatur sendiri penggunaan keuangan dan menunjuk orang yang mengerjakan dalam hal bidang pembangunan Desa seperti pelaksanaan pembangunan fisik berupa pekerjaan batu beronjong yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DOSRIANTO Als DOS Bin AMIR, saksi WASRIANTO Bin KHAIDIR, AJISMANTO Alias AJIS Bin ANISMAN dan saksi YURLAILI Als IYUR Binti M. JAYUS bahwa Saksi tidak ada ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan pembangunan batu beronjong dari Terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Karang;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dilakukan rapat pembentukan BUMDes di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar pada Tahun 2018 telah dipilih atau disetujui dalam rapat bahwa Struktur Organisasi BUMDes Tanjung Karang Tahun 2018 yaitu :
Saksi SULAIMAN sebagai Direktur;
DERI SATRI sebagai Wakil Direktur;
KAIRUL ABDI sebagai Sekretaris; dan
EMELIA PUTRI sebagai Bendahara.
akan tetapi hingga akhir Tahun 2019, Terdakwa tidak mengeluarkan surat pembentukan BUMDes atau surat penunjukan dan pengangkatan pengurus BUMDes, dan juga tidak pernah menyerahkan uang penyertaan modal BUMDes kepada pengurus BUMDes;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam kegiatan Pengelolaan dan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Tanjung Karang TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa telah melakukan pencairan APBDes Tanjung Karang dari Rekening Kas Desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) oleh Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Aliran transaksi keuangan dalam Rekening Kas Desa Tanjung Karang TA. 2018 :
-
-
NO TANGGAL TRANSAKSI KETERANGAN TRANSAKSI SALDO MASUK PENARIKAN Saldo Awal Rp. 10.523 21/03/2018 Tindak lanjut temuan/Busrianto cash setor tunai Rp. 824.500 27/04/2018 Add Tw I TA 2018 Setor Gaji dari tabungan Rp. 64.650.000 30/04/2018 Siltap/ Gaji Perangkat Desa Rp. 65.480.000 30/04/2018 Jasa Giro Rp. 4.038 30/04/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 4.038 31/05/2018 Add Tw II TA 2018 Rp. 202.810.000 31/05/2018 DD Tahap I TA 2018 Rp. 153.664.400 31/05/2018 Jasa Giro Rp. 9.767 31/05/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 9.767 04/06/2018 Pembangunan Desa dgn cek Rp. 356.479.000 29/06/2018 Jasa Giro Rp. 29.301 29/06/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 29.301 11/07/2018 Bagi hasil retribusi Tw I&II Rp. 4.301.000 11/07/2018 Bagi hasil pajak Tw I&II 2018 Rp. 10.165.500 13/07/2018 Pembangunan (dengan cek) Rp. 14.465.000 19/07/2018 DD tahap II 61 Desa Rp. 307.328.800 19/07/2018 Pembangunan desa (dengan cek) Rp. 307.328.000 31/07/2018 Pemberdayaan masyarakat (pembelian kambing 50 ekor) Rp. 50.000.000 31/07/2018 Pemberdayaan masyarakat (pinbuk) Rp. 50.000.000 31/07/2018 Jasa Giro Rp. 594 31/07/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 594 14/08/2018 Temuan pemeriksaan (Temuan Fisik dan Kekurangan Vol) Rp. 11.659.508 14/08/2018 Temuan Fisik dan Kekurangan Vol Rp. 11.659.508 18/10/2018 ADD TW III 2018 Rp. 133.730.000 22/10/2018 Gaji perangkat desa tanjung karang Rp. 133.730.000 30/10/2018 Pembayaran belanjaan bantuan keuangan pemerintah Rp. 100.000.000 31/10/2018 Tarik tunai Rp. 100.000.000 31/10/2018 Jasa Giro Rp. 17.396 31/10/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 17.396 05/11/2018 DBH Retribusi Tw III 2018 Rp. 2.150.500 05/11/2018 DBH Pajak Tw III 2018 Rp. 5.082.750 26/11/2018 Pembangunan Rp. 7.235.000 30/11/2018 Jasa Giro Rp. 3.129 30/11/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 3.129 14/12/2018 DD Tahap III TA 2018 Rp. 307.328.800 14/12/2018 Pembangunan desa Rp. 307.328.000 26/12/2018 Dana DBH Pajak Tw IV 2018 Rp. 5.082.750 26/12/2018 ADD Tw IV TA 2018 Rp. 133.730.000 26/12/2018 Pembayaran gaji perangkat Rp. 138.800.000 JUMLAH Rp. 1.492.583.256 Rp. 1.492.568.733
-
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Aliran transaksi keuangan dalam Rekening Kas Desa Tanjung Karang TA. 2019 :
-
-
NO TANGGAL TRANSAKSI KETERANGAN TRANSAKSI SALDO MASUK PENARIKAN 31/05/2019 DBH Retribusi Tw I 2019 Rp. 1.588.750 31/05/2019 ADD Tw I Rp. 170.913.750 31/05/2019 DD Tw I Rp. 178.962.800 31/05/2019 Gaji Perangkat Desa dan Pembangunan Rp. 351.479.823 13/06/2019 DBH Pajak Tahap I Rp. 6.274.250 28/06/2019 Jasa Giro Rp. 1.386 28/06/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 1.386 05/07/2019 DD Tahap II Rp. 357.925.600 08/07/2019 Pembangunan batu bronjong Rp. 364.000.000 30/07/2019 ADD Tw II Rp. 170.913.750 31/07/2019 Gaji Anggota Desa Rp. 171.100.000 31/07/2019 Jasa Giro Rp. 15.716 31/07/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 15.716 21/08/2019 DBH Retribusi Tw II Rp. 1.588.750 21/08/2019 DBH Pajak Tw II Rp. 6.274.250 30/08/2019 Jasa Giro Rp. 473 30/08/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 473 02/09/2019 Pajak retribusi desa Rp. 7.800.000 30/09/2019 Jasa Giro Rp. 43 30/09/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 43 25/10/2019 DD Tahap III Rp. 357.925.600 25/10/2019 Untuk Bronjong Rp. 357.925.000 25/10/2019 Sisa dana Bimtek Rp. 2.500.000 25/10/2019 Tarik tunai dgn cek Rp. 2.500.000 22/11/2019 ADD Tw III Rp. 170.913.750 22/11/2019 DBH Pajak Tw III Rp. 6.274.250 22/11/2019 DBH Retribusi Tw III Rp. 1.588.750 --/11/2019 Bankeu Pilkades Rp. 17.595.985 --/11/2019 Gaji Perangkat Desa Rp. 196.400.000 29/11/2019 Jasa Giro Rp. 7.266 29/11/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 7.266 --/12/2019 Bankeu Desa Rp. 200.000.000 --/12/2019 Bantuan keuangan pembangunan Rp. 200.000.000 26/12/2019 ADD Tw IV Rp. 170.913.750 26/12/2019 Gaji Perangkat Rp. 170.960.000 27/12/2019 DBH Pajak Tw IV Rp. 6.274.250 31/12/2019 Jasa Giro Rp. 2.636 31/12/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 2.636 JUMLAH Rp. 1.828.455.755 Rp. 1.822.192.343
-
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa terhadap APBDes TA. 2018 dan TA. 2019 tersebut Terdakwa mencairkan semuanya dari rekening kas Desa Tanjung Karang, untuk tanda tangan Kaur Keuangan/Bendahara Terdakwa mendatangi saksi ANISMAN Als ANIS Bin M. JAYUS untuk meminta tanda tangannya, namun saat mencairkan ke Bank, Terdakwa pergi sendiri, sehingga saksi ANISMAN ataupun perangkat Desa yang lain tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pelaksanaannya, untuk TA. 2018 dan TA. 2019 Terdakwa tidak membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan, setiap akhir tahun seharusnya LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) tersebut harus disampaikan kepada masyarakat dan Ketua BPD yaitu saksi ABU BAKAR Bin MA’ALAT seharusnya menerima LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dari Kepala Desa namun LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) tersebut tidak pernah diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 7 Desember 2022, dengan uraian sebagai berikut :
Terdapat keuangan Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang dicairkan Terdakwa tidak direalisasikan sesuai peruntukannya sebesar Rp.924.566.200,- (Sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) kelebihan pembayaran pembangunan beronjong TA. 2018 dan TA. 2019 sebesar Rp.595.239.540,- (Lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.308.639.100,- (Tiga ratus delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah) yang tidak direalisasikan sesuai peruntukan sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 615.927.100,- (Enam ratus lima belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang tidak direalisasikan sesuai peruntukan sebagai berikut :
Terdapat Mark Up atas pekerjaan pembangunan beronjong pada kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan TA. 2018 dan TA. 2019 sebesar Rp.595.239.540,- (Lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Pembangunan Batu Bronjong pada Tahun 2018, dengan rincian :
| NO | URAIAN | SATUAN | TAHUN ANGGARAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | APBDes | SELISIH |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) = (4) x (5) | (7) | (8) = (7) - (6) |
| 1 | Batu Kali | M3 | 542,50 | 125.000 | 67.812.500 | 72.000.000 | 4.187.500 |
| 2 | Kawat Bronjong | Kg | 4.528,80 | 26.000 | 117.748.800 | 360.000.000 | 242.251.200 |
| 3 | Mandor | OH | 59,00 | 150.000 | 8.850.000 | - | 8.850.000 |
| 4 | Tukang | OH | 141,00 | 120.000 | 16.920.000 | - | 16.920.000 |
| 5 | Pekerja | OH | 583,00 | 100.000 | 58.300.000 | 150.000.000 | 91.700.000 |
| TOTAL SELISIH KESELURUHAN | 312.368.700 | ||||||
Pekerjaan pembangunan Turap Lapangan Bola dengan ukuran 50 x 2 x 0,2 meter tidak dapat dibayarkan (total lost) senilai Rp.47.208.000,- (Empat puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu rupiah);
Sehingga Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.567.013.740,-(Satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Saksi DISNANDAR Als NANDAR Bin RAMUNAS (Alm), Saksi JUMARIYANTO Als JUM Bin ISMAIL, Saksi DOSRIANTO Als DOS Bin AMIR, Saksi WASRIANTO Bin KHAIDIR, Saksi AJISMANTO Alias AJIS Bin ANISMAN, Saksi YURLAILI Als IYUR Binti M. JAYUS, dan Bukti Surat Terdakwa No. T-08, T-09, T-10, T-11, T-12 :
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2018 yaitu Lemari arsip ada 4, kipas angin ada 1, jam dinding ada 1, meja biro ada 2, kursi putar ada 2, kursi sofa ada 1 set, sound system tidak ada, kamera digital tidak ada, printer ada 2, laptop ada 1, mesin rumput ada 1;
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2019 yaitu kamera digital tidak ada, kipas angin ada 1, harddisk eksternal ada 1, komputer AIO tidak ada, laptop tidak ada, printer ada 1, meja biro ada 8, kain gorden tidak ada, lemari etalase tidak ada, tenda tidak ada, tangga stainless tidak ada, mesin genset ada 1;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI NURSIN ALIJ EKA PUTRA Als EKA Bin ALI AKBAR, Saksi A de Charge AGUSTAR, Saksi A de Charge RAHMAT HIDAYAT dan Bukti Surat Terdakwa No. T-13 : bahwa Bangunan Batu Bronjong di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar ada fisiknya tetapi pengerjaannya tidak sesuai dengan Standar SNI;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Saksi A de Charge AGUSTAR, Saksi A de Charge RAHMAT HIDAYAT dan Bukti Surat Terdakwa No. T-05, T-06 : bahwa ada Pengerjaan pembersihan dan pembebasan Lahan untuk PLN dan Pemasangan tiang PLN sejauh +/- 6 KM pada Tahun 2019, terhadap anggaran tersebut dipergunakan oleh Terdakwa melalui kebijakan yang diambil Terdakwa berdasarkan permintaan masyarakat Desa Tanjung Karang tanpa melalui revisi penggunaan anggaran ke APBDes Perubahan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan Unsur - unsur Pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas yaitu :
PRIMAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDIAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini;
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang Bernama BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/399, tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Karang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dengan masa jabatan Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu:
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Sarjana “Sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika : hal 28);
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran Melawan Hukum yang disebut Melawan Hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru: hal 7);
Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat Melawan Hukum Formil dan Materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat Melawan Hukum Materil terdapat perbedaan pendapat Para Sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat Melawan Hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat Melawan Hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat Melawan Hukum Materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai Melawan Hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Sinar Grafika: hal 32-33);
Menimbang, bahwa di dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum“ dalam Pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menganut ajaran sifat Melawan Hukum Materil Positif;
Menimbang, bahwa pengertian sifat Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi“ yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum dalam pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena Melawan Hukum dalam arti materil positif pada Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur Secara Melawan Hukum pada Dakwaan Primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/399, tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Karang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dengan masa jabatan Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Menimbang, bahwa Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tanjung Karang Tahun 2018 dan Tahun 2019, yaitu :
Tahun 2018 :
a. Kepala Desa : BUSRIANTO (Terdakwa)
b. Sekretaris Desa : DISNANDAR
c. Kaur Pemerintahan : WASTIANTO
d. Kaur Pembangunan : YURLAILI
e. Kaur Keuangan : ANISMAN
f. Kaur Umum : DOSRIANTO
g. Kadus I : LIBARNI
h. Kadus II : M. NUR
i. Kadus III : EMRIZAL
j. Kadus IV : AMRI
Tahun 2019 :
a. Kepala Desa : BUSRIANTO (Terdakwa)
b. Sekretaris Desa : DISNANDAR
c. Kaur Keuangan : ANISMAN
d. Kaur Umum : DOSRIANTO
e. Kasi Pemerintahan : WASTIANTO
f. Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan : YURLAILI
g. Kadus I : LIBARNI
h. Kadus II : M. NUR
i. Kadus III : EMRIZAL
j. Kadus IV : AMRI;
Menimbang, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang TA. 2018 berdasarkan Peraturan Desa Tanjung Karang Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018, sebesar 1.432.175.000,- (Satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada Tahun 2018, Bidang dan Kegiatan sesuai APBDes Tanjung Karang sebesar Rp.1.432.175.000,- (Satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN DANA APBDes 1 PENDAPATAN DESA a. Dana Desa Rp. 768.322.000 b. Alokasi Dana Desa Rp. 534.920.000 c. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 28.933.000 d. Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 100.000.000 JUMLAH PENDAPATAN Rp.1.432.175.000 2 BELANJA DESA a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 455.557.350 b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 916.527.000 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 11.600.000 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 8.608.000 JUMLAH BELANJA Rp. 1.392.292.350 Surplus / (defisit) Rp. 39.882.650 3 PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan a. Silpa 2017 Rp. 117.350 b. Sisa Belanja Rp. 39.882.650 JUMLAH PEMBIAYAAN Rp.40.000.000 Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal desa) Rp. 40.000.000 SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN 0
Menimbang, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang TA. 2019 berdasarkan Peraturan Desa Tanjung Karang Nomor…Tahun 2019 tanggal…. Oktober 2019, sebesar 1.827.516.985,- (Satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa pada Tahun 2019, Bidang dan Kegiatan sesuai APBDes Tanjung Karang Tahun 2019 sebesar Rp.1.827.516.985,- (Satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN DANA APBDes 1 PENDAPATAN DESA a. Dana Desa Rp. 894.814.000 b. Alokasi Dana Desa Rp. 683.655.000 c. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 31.452.000 d. Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 200.000.000 e. Bantuan Keuangan Kabupaten Rp. 17.595.985 JUMLAH PENDAPATAN Rp.1.827.516.985 2 BELANJA DESA a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 624.724.685 b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 920.760.800 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 78.200.000 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 39.031.400 JUMLAH BELANJA Rp. 1.662.716.885 Surplus / (defisit) Rp. 164.800.100 3 PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan a. Silpa Tahun sebelumnya Rp. 41.199.900 b. Sisa Belanja Rp. 164.800.100 JUMLAH PEMBIAYAAN Rp.206.000.000 Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal desa) Rp. 206.000.000 SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN 0
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang TA. 2018 dan TA. 2019 diterima oleh Pemerintahan Desa Tanjung Karang melalui transfer di rekening Kas Desa Tanjung Karang dengan Nomor Rekening: 109-03-00509 pada Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa telah melakukan penarikan/pencairan uang dari rekening Kas Desa Tanjung Karang melalui Bank Riau Kepri Lipat Kain Kec. Kampar Kiri secara bertahap tanpa melibatkan Kaur Keuangan Desa atau Perangkat Desa Tanjung Karang yang lainnya, sehingga Kaur Keuangan Desa dan Perangkat Desa yang lainnya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang masuk ke rekening Kas Desa Tanjung Karang dan berapa jumlah yang sudah ditarik atau dicairkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DOSRIANTO Als DOS Bin AMIR, saksi WASRIANTO Bin KHAIDIR, saksi AJISMANTO Alias AJIS Bin ANISMAN dan saksi YURLAILI Als IYUR Binti M. JAYUS bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan Desa, tidak dilibatkan pada kegiatan tambahan diluar RKPDes dan tidak dilibatkan dalam penyusunannya maupun pengelolaan APBDes, dan terkait kegiatan yang disebutkan diluar RKPDes tidak ada dilakukan rapat desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa langsung mengatur sendiri penggunaan keuangan dan menunjuk orang yang mengerjakan dalam hal bidang pembangunan Desa seperti pelaksanaan pembangunan fisik berupa pekerjaan batu beronjong yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DOSRIANTO Als DOS Bin AMIR, saksi WASRIANTO Bin KHAIDIR, AJISMANTO Alias AJIS Bin ANISMAN dan saksi YURLAILI Als IYUR Binti M. JAYUS bahwa Saksi tidak ada ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan pembangunan batu beronjong dari Terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Karang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dilakukan rapat pembentukan BUMDes di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar pada Tahun 2018 telah dipilih atau disetujui dalam rapat bahwa Struktur Organisasi BUMDes Tanjung Karang Tahun 2018 yaitu:
Saksi SULAIMAN sebagai Direktur;
DERI SATRI sebagai Wakil Direktur;
KAIRUL ABDI sebagai Sekretaris; dan
EMELIA PUTRI sebagai Bendahara.
akan tetapi hingga akhir Tahun 2019, Terdakwa tidak mengeluarkan surat pembentukan BUMDes atau surat penunjukan dan pengangkatan pengurus BUMDes, dan juga tidak pernah menyerahkan uang penyertaan modal BUMDes kepada pengurus BUMDes;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam kegiatan Pengelolaan dan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Tanjung Karang TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa telah melakukan pencairan APBDes Tanjung Karang dari Rekening Kas Desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) oleh Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Aliran transaksi keuangan dalam Rekening Kas Desa Tanjung Karang TA. 2018 :
-
-
NO TANGGAL TRANSAKSI KETERANGAN TRANSAKSI SALDO MASUK PENARIKAN Saldo Awal Rp. 10.523 21/03/2018 Tindak lanjut temuan/Busrianto cash setor tunai Rp. 824.500 27/04/2018 Add Tw I TA 2018 Setor Gaji dari tabungan Rp. 64.650.000 30/04/2018 Siltap/ Gaji Perangkat Desa Rp. 65.480.000 30/04/2018 Jasa Giro Rp. 4.038 30/04/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 4.038 31/05/2018 Add Tw II TA 2018 Rp. 202.810.000 31/05/2018 DD Tahap I TA 2018 Rp. 153.664.400 31/05/2018 Jasa Giro Rp. 9.767 31/05/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 9.767 04/06/2018 Pembangunan Desa dgn cek Rp. 356.479.000 29/06/2018 Jasa Giro Rp. 29.301 29/06/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 29.301 11/07/2018 Bagi hasil retribusi Tw I&II Rp. 4.301.000 11/07/2018 Bagi hasil pajak Tw I&II 2018 Rp. 10.165.500 13/07/2018 Pembangunan (dengan cek) Rp. 14.465.000 19/07/2018 DD tahap II 61 Desa Rp. 307.328.800 19/07/2018 Pembangunan desa (dengan cek) Rp. 307.328.000 31/07/2018 Pemberdayaan masyarakat (pembelian kambing 50 ekor) Rp. 50.000.000 31/07/2018 Pemberdayaan masyarakat (pinbuk) Rp. 50.000.000 31/07/2018 Jasa Giro Rp. 594 31/07/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 594 14/08/2018 Temuan pemeriksaan (Temuan Fisik dan Kekurangan Vol) Rp. 11.659.508 14/08/2018 Temuan Fisik dan Kekurangan Vol Rp. 11.659.508 18/10/2018 ADD TW III 2018 Rp. 133.730.000 22/10/2018 Gaji perangkat desa tanjung karang Rp. 133.730.000 30/10/2018 Pembayaran belanjaan bantuan keuangan pemerintah Rp. 100.000.000 31/10/2018 Tarik tunai Rp. 100.000.000 31/10/2018 Jasa Giro Rp. 17.396 31/10/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 17.396 05/11/2018 DBH Retribusi Tw III 2018 Rp. 2.150.500 05/11/2018 DBH Pajak Tw III 2018 Rp. 5.082.750 26/11/2018 Pembangunan Rp. 7.235.000 30/11/2018 Jasa Giro Rp. 3.129 30/11/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 3.129 14/12/2018 DD Tahap III TA 2018 Rp. 307.328.800 14/12/2018 Pembangunan desa Rp. 307.328.000 26/12/2018 Dana DBH Pajak Tw IV 2018 Rp. 5.082.750 26/12/2018 ADD Tw IV TA 2018 Rp. 133.730.000 26/12/2018 Pembayaran gaji perangkat Rp. 138.800.000 JUMLAH Rp. 1.492.583.256 Rp. 1.492.568.733
-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Aliran transaksi keuangan dalam Rekening Kas Desa Tanjung Karang TA. 2019 :
-
-
NO TANGGAL TRANSAKSI KETERANGAN TRANSAKSI SALDO MASUK PENARIKAN 31/05/2019 DBH Retribusi Tw I 2019 Rp. 1.588.750 31/05/2019 ADD Tw I Rp. 170.913.750 31/05/2019 DD Tw I Rp. 178.962.800 31/05/2019 Gaji Perangkat Desa dan Pembangunan Rp. 351.479.823 13/06/2019 DBH Pajak Tahap I Rp. 6.274.250 28/06/2019 Jasa Giro Rp. 1.386 28/06/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 1.386 05/07/2019 DD Tahap II Rp. 357.925.600 08/07/2019 Pembangunan batu bronjong Rp. 364.000.000 30/07/2019 ADD Tw II Rp. 170.913.750 31/07/2019 Gaji Anggota Desa Rp. 171.100.000 31/07/2019 Jasa Giro Rp. 15.716 31/07/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 15.716 21/08/2019 DBH Retribusi Tw II Rp. 1.588.750 21/08/2019 DBH Pajak Tw II Rp. 6.274.250 30/08/2019 Jasa Giro Rp. 473 30/08/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 473 02/09/2019 Pajak retribusi desa Rp. 7.800.000 30/09/2019 Jasa Giro Rp. 43 30/09/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 43 25/10/2019 DD Tahap III Rp. 357.925.600 25/10/2019 Untuk Bronjong Rp. 357.925.000 25/10/2019 Sisa dana Bimtek Rp. 2.500.000 25/10/2019 Tarik tunai dgn cek Rp. 2.500.000 22/11/2019 ADD Tw III Rp. 170.913.750 22/11/2019 DBH Pajak Tw III Rp. 6.274.250 22/11/2019 DBH Retribusi Tw III Rp. 1.588.750 --/11/2019 Bankeu Pilkades Rp. 17.595.985 --/11/2019 Gaji Perangkat Desa Rp. 196.400.000 29/11/2019 Jasa Giro Rp. 7.266 29/11/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 7.266 --/12/2019 Bankeu Desa Rp. 200.000.000 --/12/2019 Bantuan keuangan pembangunan Rp. 200.000.000 26/12/2019 ADD Tw IV Rp. 170.913.750 26/12/2019 Gaji Perangkat Rp. 170.960.000 27/12/2019 DBH Pajak Tw IV Rp. 6.274.250 31/12/2019 Jasa Giro Rp. 2.636 31/12/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 2.636 JUMLAH Rp. 1.828.455.755 Rp. 1.822.192.343
-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa terhadap APBDes TA. 2018 dan TA. 2019 tersebut Terdakwa mencairkan semuanya dari rekening kas Desa Tanjung Karang, untuk tanda tangan Kaur Keuangan/Bendahara Terdakwa mendatangi saksi ANISMAN Als ANIS Bin M. JAYUS untuk meminta tanda tangannya, namun saat mencairkan ke Bank, Terdakwa pergi sendiri, sehingga saksi ANISMAN ataupun perangkat Desa yang lain tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pelaksanaannya, untuk TA. 2018 dan TA. 2019 Terdakwa tidak membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan, setiap akhir tahun seharusnya LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) tersebut harus disampaikan kepada masyarakat dan Ketua BPD yaitu saksi ABU BAKAR Bin MA’ALAT seharusnya menerima LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dari Kepala Desa namun LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) tersebut tidak pernah diberikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 7 Desember 2022, dengan uraian sebagai berikut :
Terdapat keuangan Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang dicairkan Terdakwa tidak direalisasikan sesuai peruntukannya sebesar Rp.924.566.200,- (Sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) kelebihan pembayaran pembangunan beronjong TA. 2018 dan TA. 2019 sebesar Rp.595.239.540,- (Lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.308.639.100,- (Tiga ratus delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah) yang tidak direalisasikan sesuai peruntukan sebagai berikut :
-
-
NO URAIAN KEGIATAN SUMBER DANA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH HARGA SATUAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH I Pengadaan Alat Rumah Tangga 1. Lemari Arsip ADD 1 3.500.000 3.500.000 2. Kipas Angin ADD 3 1.500.000 4.500.000 3. Jam Dinding ADD 2 500.000 1.000.000 4. Meja Biro PBH 6 2.500.000 15.000.000 5. Kursi Putar PBH 4 1.200.000 4.800.000 6. Kursi Sofa PBH 1 6.500.000 6.500.000 II Pengadaan Studio 1. Sound System ADD 1 10.000.000 10.000.000 2. Camera Digital ADD 1 7.500.000 7.500.000 III Pengadaan Komputer 1. Printer ADD 2 3.500.000 7.000.000 2. Leptop ADD 2 9.000.000 18.000.000 IV Pengadaan Peralatan Mesin 1. Mesin Rumput PBH 1 2.634.100 2.634.100 BIDANG PEMBANGUNAN DESA 1. Pembangunan Gedung Paud 6x6 M ADD 88.205.000 88.205.000 2. Pembangunan Pagar Kantor Desa 100x2x2 M PBP 100.000.000 100.000.000 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1. Penyertaan Modal BUMDes 40.000.000 40.000.000 Total Jumlah Tahun Anggran 2018 308.639.100
-
Pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 615.927.100,- (Enam ratus lima belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang tidak direalisasikan sesuai peruntukan sebagai berikut :
-
-
NO URAIAN KEGIATAN SUMBER DANA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH HARGA SATUAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH I Peralatan Elektronik dan Alat Studio 1. Camera Digital PBH 2 6.500.000 13.000.000 2. Kipas Angin PBH 3 1.500.000 4.500.000 3. Hardisk External PBH 1 1.000.000 1.000.000 II Peralatan Komputer 1. computer all in one ADD 1 15.000.000 15.000.000 2. Laptop ADD 2 9.000.000 18.000.000 3. Printer ADD 2 4.500.000 9.000.000 4. Laptop PBH 1 14.500.000 14.500.000 III Peralatan Mobiler dan Aksesoris Ruangan 1. Lemari Arsip PBH 1 5.952.000 5.952.000 2. Kursi Sopa ADD 2 5.000.000 10.000.000 3. Meja Biro ADD 4 2.500.000 10.000.000 4. Kursi Putar ADD 4 1.500.000 6.000.000 5. Kain Gorden ADD 25 120.000 3.000.000 6. Lemari Telase ADD 2 3.500.000 7.000.000 7. Tenda PBP 1 9.000.000 9.000.000 8. Tangga Stenlis PBP 1 3.500.000 3.500.000 IV Pengadaan Peralatan Mesin 1. Mesin Genset PBH 1 8.000.000 8.000.000 BIDANG PEMBANGUNAN DESA 1. Semenisasi Jalan 200x2x0,1 M ADD 65.526.200 65.526.200 2. Turap Beton 50x3 M DDS 195.301.500 195.301.500 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1. Peralatan Menjahit DDS 11.647.400 11.647.400 2. Penyertaan Modal BUMDes SDD 40.000.000 40.000.000 3. Penyertaan Modal BUMDes PBP 166.000.000 166.000.000 Total Jumlah Tahun Anggaran 2019 615.927.100
-
Terdapat Mark Up atas pekerjaan pembangunan beronjong pada kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan TA. 2018 dan TA. 2019 sebesar Rp.595.239.540,- (Lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Pembangunan Batu Bronjong pada Tahun 2018, dengan rincian :
| NO | URAIAN | SATUAN | TAHUN ANGGARAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | APBDes | SELISIH |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) = (4) x (5) | (7) | (8) = (7) - (6) |
| 1 | Batu Kali | M3 | 542,50 | 125.000 | 67.812.500 | 72.000.000 | 4.187.500 |
| 2 | Kawat Bronjong | Kg | 4.528,80 | 26.000 | 117.748.800 | 360.000.000 | 242.251.200 |
| 3 | Mandor | OH | 59,00 | 150.000 | 8.850.000 | - | 8.850.000 |
| 4 | Tukang | OH | 141,00 | 120.000 | 16.920.000 | - | 16.920.000 |
| 5 | Pekerja | OH | 583,00 | 100.000 | 58.300.000 | 150.000.000 | 91.700.000 |
| TOTAL SELISIH KESELURUHAN | 312.368.700 | ||||||
Pembangunan Batu Bronjong pada Tahun 2019, dengan rincian :
| NO | URAIAN | SATUAN | TAHUN ANGGARAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | APBDes | SELISIH |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) = (4) x (5) | (7) | (8) = (7) - (6) |
| 1 | Batu Kali | M3 | 539,90 | 125.000 | 67.487.500 | 72.000.000 | 4.512.500 |
| 2 | Kawat Bronjong | Kg | 4.509,56 | 26.000 | 117.248.560 | 363.656.900 | 246.408.340 |
| 3 | Mandor | OH | 59,00 | 150.000 | 8.850.000 | - | 8.850.000 |
| 4 | Tukang | OH | 140,00 | 120.000 | 16.800.000 | 11.100.000 | 5.700.000 |
| 5 | Pekerja | OH | 581,00 | 100.000 | 58.100.000 | 104.600.000 | 46.500.000 |
| TOTAL SELISIH KESELURUHAN | 282.870.840 | ||||||
Pekerjaan pembangunan Turap Lapangan Bola dengan ukuran 50 x 2 x 0,2 meter tidak dapat dibayarkan (total lost) senilai Rp.47.208.000,- (Empat puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu rupiah);
Sehingga Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.567.013.740,-(Satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Saksi DISNANDAR Als NANDAR Bin RAMUNAS (Alm), Saksi JUMARIYANTO Als JUM Bin ISMAIL, Saksi DOSRIANTO Als DOS Bin AMIR, Saksi WASRIANTO Bin KHAIDIR, Saksi AJISMANTO Alias AJIS Bin ANISMAN, Saksi YURLAILI Als IYUR Binti M. JAYUS, dan Bukti Surat Terdakwa No. T-08, T-09, T-10, T-11, T-12 :
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2018 yaitu Lemari arsip ada 4, kipas angin ada 1, jam dinding ada 1, meja biro ada 2, kursi putar ada 2, kursi sofa ada 1 set, sound system tidak ada, kamera digital tidak ada, printer ada 2, laptop ada 1, mesin rumput ada 1;
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2019 yaitu kamera digital tidak ada, kipas angin ada 1, harddisk eksternal ada 1, komputer AIO tidak ada, laptop tidak ada, printer ada 1, meja biro ada 8, kain gorden tidak ada, lemari etalase tidak ada, tenda tidak ada, tangga stainless tidak ada, mesin genset ada 1;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI NURSIN ALIJ EKA PUTRA Als EKA Bin ALI AKBAR, Saksi A de Charge AGUSTAR, Saksi A de Charge RAHMAT HIDAYAT dan Bukti Surat Terdakwa No. T-13 : bahwa Bangunan Batu Bronjong di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar ada fisiknya tetapi pengerjaannya tidak sesuai dengan Standar SNI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Saksi A de Charge AGUSTAR, Saksi A de Charge RAHMAT HIDAYAT dan Bukti Surat Terdakwa No. T-05, T-06 : bahwa ada Pengerjaan pembersihan dan pembebasan Lahan untuk PLN dan Pemasangan tiang PLN sejauh +/- 6 KM pada Tahun 2019, terhadap anggaran tersebut dipergunakan oleh Terdakwa melalui kebijakan yang diambil Terdakwa berdasarkan permintaan masyarakat Desa Tanjung Karang tanpa melalui revisi penggunaan anggaran ke APBDes Perubahan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang sudah dipertimbangkan diatas, akibat perbuatan Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/399, tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Karang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dengan masa jabatan Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 Secara Melawan Hukum telah melakukan antara lain: Mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dari rekening kas Desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa, Melakukan penarikan/pencairan uang APBDes Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 yaitu sebesar Rp.1.432.292.350,- (Satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan TA. 2019 yaitu sebesar Rp.1.868.716.885,- (Satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dari rekening kas Desa, namun Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh Terdakwa, Berdasarkan musyawarah Tahun 2018 saksi SULAIMAN dipilih sebagai Direktur BUMDes, akan tetapi hingga akhir Tahun 2019 Terdakwa tidak menerbitkan SK Pembentukan BUMDes dan Terdakwa mengelola sendiri dana Penyertaan Modal BUMDes TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada TA. 2018 dan TA. 2019, karena Terdakwa mengelola sendiri kegiatan tersebut, Terdakwa tidak membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan setiap akhir tahun, seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat, dan Mempergunakan dana APBDes tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan Desa, melainkan untuk kepentingan pribadi. Hal-hal ini Tidak Sesuai/Bertentangan dengan: Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 29 dan Pasal 27, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 3 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Pasal 3 angka (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 29 dan Pasal 30, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55 dan Akibat dari perbuatan Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar atas pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 tersebut dari rekening kas Desa, telah Memperkaya Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG dan telah mengakibatkan total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.567.013.740,- (Satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) sebagaimana Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 7 Desember 2022;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Pendapat Majelis Hakim Unsur “Secara Melawan Hukum “ telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3. Unsur “Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi;
Menimbang, bahwa secara etimologis memperkaya berasal dari kata “kaya” yang berarti mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Oleh karena itu memperkaya secara harafiah diartikan sebagai perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyebutkan memperkaya berarti menjadikan lebih kaya dan arti kata “kaya” tersebut adalah mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya), sedangkan Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia, 1991, halaman 93 – 95 menyatakan penafsiran istilah ”memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat Undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya”;
Menimbang, bahwa Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah didalam bukunya “Pemberantasan korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional” dalam halaman 185 dan 186 pada pokoknya berpendapat bahwa ketika telah Nyata Terdakwa terbukti telah mengambil keuangan Negara, tidak perlu dihubungkan dengan apakah kekayaan seimbang dengan penghasilan atau pendapatnya, kemudian dengan uang yang diambil itu apakah dipakai membeli harta kekayaan ataukah tidak, bukan persoalan sehingga dengan demikian perbuatan korupsi memperkaya diri tidak perlu berarti pembuat benar-benar telah menjadi operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak serta perbuatan lain sehingga si pelaku bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang dilarang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah jika dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya harus dibuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan bertambahnya kekayaan diri, orang lain atau korporasi. Bahkan menjadi kayanya diri, orang lain atau suatu korporasi merupakan tujuan perbuatan melawan hukum itu dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terungkap fakta yuridis bahwa akibat perbuatan Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/399, tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Karang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dengan masa jabatan Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 telah melakukan antara lain: Mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dari rekening kas Desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa, Melakukan penarikan/pencairan uang APBDes Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 yaitu sebesar Rp.1.432.292.350,- (Satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan TA. 2019 yaitu sebesar Rp.1.868.716.885,- (Satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dari rekening kas Desa, namun Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh Terdakwa, Berdasarkan musyawarah Tahun 2018 saksi SULAIMAN dipilih sebagai Direktur BUMDes, akan tetapi hingga akhir Tahun 2019 Terdakwa tidak menerbitkan SK Pembentukan BUMDes dan Terdakwa mengelola sendiri dana Penyertaan Modal BUMDes TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada TA. 2018 dan TA. 2019, karena Terdakwa mengelola sendiri kegiatan tersebut, Terdakwa tidak membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan setiap akhir tahun, seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat, dan Mempergunakan dana APBDes tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan Desa, melainkan untuk kepentingan pribadi. Hal-hal ini Tidak Sesuai/Bertentangan dengan: Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 29 dan Pasal 27, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 3 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Pasal 3 angka (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 29 dan Pasal 30, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55 dan Akibat dari perbuatan Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar atas pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 tersebut dari rekening kas Desa, telah Memperkaya Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG dan telah mengakibatkan total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.567.013.740,- (Satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) sebagaimana Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 7 Desember 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/399, tanggal 30 Desember 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Karang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dengan masa jabatan Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;
Menimbang, bahwa Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tanjung Karang Tahun 2018 dan Tahun 2019, yaitu :
Tahun 2018 :
a. Kepala Desa : BUSRIANTO (Terdakwa)
b. Sekretaris Desa : DISNANDAR
c. Kaur Pemerintahan : WASTIANTO
d. Kaur Pembangunan : YURLAILI
e. Kaur Keuangan : ANISMAN
f. Kaur Umum : DOSRIANTO
g. Kadus I : LIBARNI
h. Kadus II : M. NUR
i. Kadus III : EMRIZAL
j. Kadus IV : AMRI
Tahun 2019 :
a. Kepala Desa : BUSRIANTO (Terdakwa)
b. Sekretaris Desa : DISNANDAR
c. Kaur Keuangan : ANISMAN
d. Kaur Umum : DOSRIANTO
e. Kasi Pemerintahan : WASTIANTO
f. Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan : YURLAILI
g. Kadus I : LIBARNI
h. Kadus II : M. NUR
i. Kadus III : EMRIZAL
j. Kadus IV : AMRI;
Menimbang, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang TA. 2018 berdasarkan Peraturan Desa Tanjung Karang Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018, sebesar 1.432.175.000,- (Satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada Tahun 2018, Bidang dan Kegiatan sesuai APBDes Tanjung Karang sebesar Rp.1.432.175.000,- (Satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN DANA APBDes 1 PENDAPATAN DESA a. Dana Desa Rp. 768.322.000 b. Alokasi Dana Desa Rp. 534.920.000 c. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 28.933.000 d. Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 100.000.000 JUMLAH PENDAPATAN Rp.1.432.175.000 2 BELANJA DESA a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 455.557.350 b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 916.527.000 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 11.600.000 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 8.608.000 JUMLAH BELANJA Rp. 1.392.292.350 Surplus / (defisit) Rp. 39.882.650 3 PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan a. Silpa 2017 Rp. 117.350 b. Sisa Belanja Rp. 39.882.650 JUMLAH PEMBIAYAAN Rp.40.000.000 Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal desa) Rp. 40.000.000 SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN 0
Menimbang, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang TA. 2019 berdasarkan Peraturan Desa Tanjung Karang Nomor…Tahun 2019 tanggal…. Oktober 2019, sebesar 1.827.516.985,- (Satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa pada Tahun 2019, Bidang dan Kegiatan sesuai APBDes Tanjung Karang Tahun 2019 sebesar Rp.1.827.516.985,- (Satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN DANA APBDes 1 PENDAPATAN DESA a. Dana Desa Rp. 894.814.000 b. Alokasi Dana Desa Rp. 683.655.000 c. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 31.452.000 d. Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 200.000.000 e. Bantuan Keuangan Kabupaten Rp. 17.595.985 JUMLAH PENDAPATAN Rp.1.827.516.985 2 BELANJA DESA a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 624.724.685 b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 920.760.800 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 78.200.000 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 39.031.400 JUMLAH BELANJA Rp. 1.662.716.885 Surplus / (defisit) Rp. 164.800.100 3 PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan a. Silpa Tahun sebelumnya Rp. 41.199.900 b. Sisa Belanja Rp. 164.800.100 JUMLAH PEMBIAYAAN Rp.206.000.000 Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal desa) Rp. 206.000.000 SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN 0
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Karang TA. 2018 dan TA. 2019 diterima oleh Pemerintahan Desa Tanjung Karang melalui transfer di rekening Kas Desa Tanjung Karang dengan Nomor Rekening: 109-03-00509 pada Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa telah melakukan penarikan/pencairan uang dari rekening Kas Desa Tanjung Karang melalui Bank Riau Kepri Lipat Kain Kec. Kampar Kiri secara bertahap tanpa melibatkan Kaur Keuangan Desa atau Perangkat Desa Tanjung Karang yang lainnya, sehingga Kaur Keuangan Desa dan Perangkat Desa yang lainnya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang masuk ke rekening Kas Desa Tanjung Karang dan berapa jumlah yang sudah ditarik atau dicairkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DOSRIANTO Als DOS Bin AMIR, saksi WASRIANTO Bin KHAIDIR, saksi AJISMANTO Alias AJIS Bin ANISMAN dan saksi YURLAILI Als IYUR Binti M. JAYUS bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan Desa, tidak dilibatkan pada kegiatan tambahan diluar RKPDes dan tidak dilibatkan dalam penyusunannya maupun pengelolaan APBDes, dan terkait kegiatan yang disebutkan diluar RKPDes tidak ada dilakukan rapat desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa langsung mengatur sendiri penggunaan keuangan dan menunjuk orang yang mengerjakan dalam hal bidang pembangunan Desa seperti pelaksanaan pembangunan fisik berupa pekerjaan batu beronjong yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi DOSRIANTO Als DOS Bin AMIR, saksi WASRIANTO Bin KHAIDIR, AJISMANTO Alias AJIS Bin ANISMAN dan saksi YURLAILI Als IYUR Binti M. JAYUS bahwa Saksi tidak ada ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan pembangunan batu beronjong dari Terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Karang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dilakukan rapat pembentukan BUMDes di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar pada Tahun 2018 telah dipilih atau disetujui dalam rapat bahwa Struktur Organisasi BUMDes Tanjung Karang Tahun 2018 yaitu:
Saksi SULAIMAN sebagai Direktur;
DERI SATRI sebagai Wakil Direktur;
KAIRUL ABDI sebagai Sekretaris; dan
EMELIA PUTRI sebagai Bendahara.
akan tetapi hingga akhir Tahun 2019, Terdakwa tidak mengeluarkan surat pembentukan BUMDes atau surat penunjukan dan pengangkatan pengurus BUMDes, dan juga tidak pernah menyerahkan uang penyertaan modal BUMDes kepada pengurus BUMDes;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam kegiatan Pengelolaan dan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Tanjung Karang TA. 2018 dan TA. 2019, Terdakwa telah melakukan pencairan APBDes Tanjung Karang dari Rekening Kas Desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) oleh Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Aliran transaksi keuangan dalam Rekening Kas Desa Tanjung Karang TA. 2018 :
-
-
NO TANGGAL TRANSAKSI KETERANGAN TRANSAKSI SALDO MASUK PENARIKAN Saldo Awal Rp. 10.523 21/03/2018 Tindak lanjut temuan/Busrianto cash setor tunai Rp. 824.500 27/04/2018 Add Tw I TA 2018 Setor Gaji dari tabungan Rp. 64.650.000 30/04/2018 Siltap/ Gaji Perangkat Desa Rp. 65.480.000 30/04/2018 Jasa Giro Rp. 4.038 30/04/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 4.038 31/05/2018 Add Tw II TA 2018 Rp. 202.810.000 31/05/2018 DD Tahap I TA 2018 Rp. 153.664.400 31/05/2018 Jasa Giro Rp. 9.767 31/05/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 9.767 04/06/2018 Pembangunan Desa dgn cek Rp. 356.479.000 29/06/2018 Jasa Giro Rp. 29.301 29/06/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 29.301 11/07/2018 Bagi hasil retribusi Tw I&II Rp. 4.301.000 11/07/2018 Bagi hasil pajak Tw I&II 2018 Rp. 10.165.500 13/07/2018 Pembangunan (dengan cek) Rp. 14.465.000 19/07/2018 DD tahap II 61 Desa Rp. 307.328.800 19/07/2018 Pembangunan desa (dengan cek) Rp. 307.328.000 31/07/2018 Pemberdayaan masyarakat (pembelian kambing 50 ekor) Rp. 50.000.000 31/07/2018 Pemberdayaan masyarakat (pinbuk) Rp. 50.000.000 31/07/2018 Jasa Giro Rp. 594 31/07/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 594 14/08/2018 Temuan pemeriksaan (Temuan Fisik dan Kekurangan Vol) Rp. 11.659.508 14/08/2018 Temuan Fisik dan Kekurangan Vol Rp. 11.659.508 18/10/2018 ADD TW III 2018 Rp. 133.730.000 22/10/2018 Gaji perangkat desa tanjung karang Rp. 133.730.000 30/10/2018 Pembayaran belanjaan bantuan keuangan pemerintah Rp. 100.000.000 31/10/2018 Tarik tunai Rp. 100.000.000 31/10/2018 Jasa Giro Rp. 17.396 31/10/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 17.396 05/11/2018 DBH Retribusi Tw III 2018 Rp. 2.150.500 05/11/2018 DBH Pajak Tw III 2018 Rp. 5.082.750 26/11/2018 Pembangunan Rp. 7.235.000 30/11/2018 Jasa Giro Rp. 3.129 30/11/2018 Tarik xfer untuk giro Rp. 3.129 14/12/2018 DD Tahap III TA 2018 Rp. 307.328.800 14/12/2018 Pembangunan desa Rp. 307.328.000 26/12/2018 Dana DBH Pajak Tw IV 2018 Rp. 5.082.750 26/12/2018 ADD Tw IV TA 2018 Rp. 133.730.000 26/12/2018 Pembayaran gaji perangkat Rp. 138.800.000 JUMLAH Rp. 1.492.583.256 Rp. 1.492.568.733
-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Aliran transaksi keuangan dalam Rekening Kas Desa Tanjung Karang TA. 2019 :
-
-
NO TANGGAL TRANSAKSI KETERANGAN TRANSAKSI SALDO MASUK PENARIKAN 31/05/2019 DBH Retribusi Tw I 2019 Rp. 1.588.750 31/05/2019 ADD Tw I Rp. 170.913.750 31/05/2019 DD Tw I Rp. 178.962.800 31/05/2019 Gaji Perangkat Desa dan Pembangunan Rp. 351.479.823 13/06/2019 DBH Pajak Tahap I Rp. 6.274.250 28/06/2019 Jasa Giro Rp. 1.386 28/06/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 1.386 05/07/2019 DD Tahap II Rp. 357.925.600 08/07/2019 Pembangunan batu bronjong Rp. 364.000.000 30/07/2019 ADD Tw II Rp. 170.913.750 31/07/2019 Gaji Anggota Desa Rp. 171.100.000 31/07/2019 Jasa Giro Rp. 15.716 31/07/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 15.716 21/08/2019 DBH Retribusi Tw II Rp. 1.588.750 21/08/2019 DBH Pajak Tw II Rp. 6.274.250 30/08/2019 Jasa Giro Rp. 473 30/08/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 473 02/09/2019 Pajak retribusi desa Rp. 7.800.000 30/09/2019 Jasa Giro Rp. 43 30/09/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 43 25/10/2019 DD Tahap III Rp. 357.925.600 25/10/2019 Untuk Bronjong Rp. 357.925.000 25/10/2019 Sisa dana Bimtek Rp. 2.500.000 25/10/2019 Tarik tunai dgn cek Rp. 2.500.000 22/11/2019 ADD Tw III Rp. 170.913.750 22/11/2019 DBH Pajak Tw III Rp. 6.274.250 22/11/2019 DBH Retribusi Tw III Rp. 1.588.750 --/11/2019 Bankeu Pilkades Rp. 17.595.985 --/11/2019 Gaji Perangkat Desa Rp. 196.400.000 29/11/2019 Jasa Giro Rp. 7.266 29/11/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 7.266 --/12/2019 Bankeu Desa Rp. 200.000.000 --/12/2019 Bantuan keuangan pembangunan Rp. 200.000.000 26/12/2019 ADD Tw IV Rp. 170.913.750 26/12/2019 Gaji Perangkat Rp. 170.960.000 27/12/2019 DBH Pajak Tw IV Rp. 6.274.250 31/12/2019 Jasa Giro Rp. 2.636 31/12/2019 Tarik xfer untuk giro Rp. 2.636 JUMLAH Rp. 1.828.455.755 Rp. 1.822.192.343
-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa terhadap APBDes TA. 2018 dan TA. 2019 tersebut Terdakwa mencairkan semuanya dari rekening kas Desa Tanjung Karang, untuk tanda tangan Kaur Keuangan/Bendahara Terdakwa mendatangi saksi ANISMAN Als ANIS Bin M. JAYUS untuk meminta tanda tangannya, namun saat mencairkan ke Bank, Terdakwa pergi sendiri, sehingga saksi ANISMAN ataupun perangkat Desa yang lain tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pelaksanaannya, untuk TA. 2018 dan TA. 2019 Terdakwa tidak membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan, setiap akhir tahun seharusnya LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) tersebut harus disampaikan kepada masyarakat dan Ketua BPD yaitu saksi ABU BAKAR Bin MA’ALAT seharusnya menerima LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dari Kepala Desa namun LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) tersebut tidak pernah diberikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 7 Desember 2022, dengan uraian sebagai berikut :
Terdapat keuangan Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang dicairkan Terdakwa tidak direalisasikan sesuai peruntukannya sebesar Rp.924.566.200,- (Sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) kelebihan pembayaran pembangunan beronjong TA. 2018 dan TA. 2019 sebesar Rp.595.239.540,- (Lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.308.639.100,- (Tiga ratus delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah) yang tidak direalisasikan sesuai peruntukan sebagai berikut :
-
-
NO URAIAN KEGIATAN SUMBER DANA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH HARGA SATUAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH I Pengadaan Alat Rumah Tangga 1. Lemari Arsip ADD 1 3.500.000 3.500.000 2. Kipas Angin ADD 3 1.500.000 4.500.000 3. Jam Dinding ADD 2 500.000 1.000.000 4. Meja Biro PBH 6 2.500.000 15.000.000 5. Kursi Putar PBH 4 1.200.000 4.800.000 6. Kursi Sofa PBH 1 6.500.000 6.500.000 II Pengadaan Studio 1. Sound System ADD 1 10.000.000 10.000.000 2. Camera Digital ADD 1 7.500.000 7.500.000 III Pengadaan Komputer 1. Printer ADD 2 3.500.000 7.000.000 2. Leptop ADD 2 9.000.000 18.000.000 IV Pengadaan Peralatan Mesin 1. Mesin Rumput PBH 1 2.634.100 2.634.100 BIDANG PEMBANGUNAN DESA 1. Pembangunan Gedung Paud 6x6 M ADD 88.205.000 88.205.000 2. Pembangunan Pagar Kantor Desa 100x2x2 M PBP 100.000.000 100.000.000 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1. Penyertaan Modal BUMDes 40.000.000 40.000.000 Total Jumlah Tahun Anggran 2018 308.639.100
-
Pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 615.927.100,- (Enam ratus lima belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang tidak direalisasikan sesuai peruntukan sebagai berikut :
-
-
NO URAIAN KEGIATAN SUMBER DANA VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH HARGA SATUAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH I Peralatan Elektronik dan Alat Studio 1. Camera Digital PBH 2 6.500.000 13.000.000 2. Kipas Angin PBH 3 1.500.000 4.500.000 3. Hardisk External PBH 1 1.000.000 1.000.000 II Peralatan Komputer 1. computer all in one ADD 1 15.000.000 15.000.000 2. Laptop ADD 2 9.000.000 18.000.000 3. Printer ADD 2 4.500.000 9.000.000 4. Laptop PBH 1 14.500.000 14.500.000 III Peralatan Mobiler dan Aksesoris Ruangan 1. Lemari Arsip PBH 1 5.952.000 5.952.000 2. Kursi Sopa ADD 2 5.000.000 10.000.000 3. Meja Biro ADD 4 2.500.000 10.000.000 4. Kursi Putar ADD 4 1.500.000 6.000.000 5. Kain Gorden ADD 25 120.000 3.000.000 6. Lemari Telase ADD 2 3.500.000 7.000.000 7. Tenda PBP 1 9.000.000 9.000.000 8. Tangga Stenlis PBP 1 3.500.000 3.500.000 IV Pengadaan Peralatan Mesin 1. Mesin Genset PBH 1 8.000.000 8.000.000 BIDANG PEMBANGUNAN DESA 1. Semenisasi Jalan 200x2x0,1 M ADD 65.526.200 65.526.200 2. Turap Beton 50x3 M DDS 195.301.500 195.301.500 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1. Peralatan Menjahit DDS 11.647.400 11.647.400 2. Penyertaan Modal BUMDes SDD 40.000.000 40.000.000 3. Penyertaan Modal BUMDes PBP 166.000.000 166.000.000 Total Jumlah Tahun Anggaran 2019 615.927.100
-
Terdapat Mark Up atas pekerjaan pembangunan beronjong pada kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan TA. 2018 dan TA. 2019 sebesar Rp.595.239.540,- (Lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Pembangunan Batu Bronjong pada Tahun 2018, dengan rincian :
| NO | URAIAN | SATUAN | TAHUN ANGGARAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | APBDes | SELISIH |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) = (4) x (5) | (7) | (8) = (7) - (6) |
| 1 | Batu Kali | M3 | 542,50 | 125.000 | 67.812.500 | 72.000.000 | 4.187.500 |
| 2 | Kawat Bronjong | Kg | 4.528,80 | 26.000 | 117.748.800 | 360.000.000 | 242.251.200 |
| 3 | Mandor | OH | 59,00 | 150.000 | 8.850.000 | - | 8.850.000 |
| 4 | Tukang | OH | 141,00 | 120.000 | 16.920.000 | - | 16.920.000 |
| 5 | Pekerja | OH | 583,00 | 100.000 | 58.300.000 | 150.000.000 | 91.700.000 |
| TOTAL SELISIH KESELURUHAN | 312.368.700 | ||||||
Pembangunan Batu Bronjong pada Tahun 2019, dengan rincian :
| NO | URAIAN | SATUAN | TAHUN ANGGARAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | APBDes | SELISIH |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) = (4) x (5) | (7) | (8) = (7) - (6) |
| 1 | Batu Kali | M3 | 539,90 | 125.000 | 67.487.500 | 72.000.000 | 4.512.500 |
| 2 | Kawat Bronjong | Kg | 4.509,56 | 26.000 | 117.248.560 | 363.656.900 | 246.408.340 |
| 3 | Mandor | OH | 59,00 | 150.000 | 8.850.000 | - | 8.850.000 |
| 4 | Tukang | OH | 140,00 | 120.000 | 16.800.000 | 11.100.000 | 5.700.000 |
| 5 | Pekerja | OH | 581,00 | 100.000 | 58.100.000 | 104.600.000 | 46.500.000 |
| TOTAL SELISIH KESELURUHAN | 282.870.840 | ||||||
Pekerjaan pembangunan Turap Lapangan Bola dengan ukuran 50 x 2 x 0,2 meter tidak dapat dibayarkan (total lost) senilai Rp.47.208.000,- (Empat puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu rupiah);
Sehingga Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.567.013.740,-(Satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Saksi DISNANDAR Als NANDAR Bin RAMUNAS (Alm), Saksi JUMARIYANTO Als JUM Bin ISMAIL, Saksi DOSRIANTO Als DOS Bin AMIR, Saksi WASRIANTO Bin KHAIDIR, Saksi AJISMANTO Alias AJIS Bin ANISMAN, Saksi YURLAILI Als IYUR Binti M. JAYUS, dan Bukti Surat Terdakwa No. T-08, T-09, T-10, T-11, T-12 :
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2018 yaitu Lemari arsip ada 4, kipas angin ada 1, jam dinding ada 1, meja biro ada 2, kursi putar ada 2, kursi sofa ada 1 set, sound system tidak ada, kamera digital tidak ada, printer ada 2, laptop ada 1, mesin rumput ada 1;
Bahwa terhadap pengadaan di tahun 2019 yaitu kamera digital tidak ada, kipas angin ada 1, harddisk eksternal ada 1, komputer AIO tidak ada, laptop tidak ada, printer ada 1, meja biro ada 8, kain gorden tidak ada, lemari etalase tidak ada, tenda tidak ada, tangga stainless tidak ada, mesin genset ada 1;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI NURSIN ALIJ EKA PUTRA Als EKA Bin ALI AKBAR, Saksi A de Charge AGUSTAR, Saksi A de Charge RAHMAT HIDAYAT dan Bukti Surat Terdakwa No. T-13 : bahwa Bangunan Batu Bronjong di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar ada fisiknya tetapi pengerjaannya tidak sesuai dengan Standar SNI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Saksi A de Charge AGUSTAR, Saksi A de Charge RAHMAT HIDAYAT dan Bukti Surat Terdakwa No. T-05, T-06 : bahwa ada Pengerjaan pembersihan dan pembebasan Lahan untuk PLN dan Pemasangan tiang PLN sejauh +/- 6 KM pada Tahun 2019, terhadap anggaran tersebut dipergunakan oleh Terdakwa melalui kebijakan yang diambil Terdakwa berdasarkan permintaan masyarakat Desa Tanjung Karang tanpa melalui revisi penggunaan anggaran ke APBDes Perubahan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, Akibat dari perbuatan Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar atas pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 tersebut dari rekening kas Desa, telah Memperkaya Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG dan telah mengakibatkan total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.567.013.740,- (Satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) sebagaimana Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 7 Desember 2022, oleh sebab itu menurut Pendapat Majelis Hakim “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa ”Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Oleh karena itu, kerugian Negara menurut rumusan unsur Pasal tersebut tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian Negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat Negara baik ditingkat pusat maupun daerah;
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa penjelasan tersebut sejalan pula dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 yang memberikan pengertian keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 ditegaskan bahwa Keuangan Negara meliputi kekayaan Negara/kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara / perusahaan Daerah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi dirumuskan secara tegas sebagai Tindak Pidana Formil dimana hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang- Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku Tindak Pidana Korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara“ menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang sudah dapat dituntut didepan Pengadilan dan dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi jika unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, bukan saja karena perbuatannya tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara secara nyata (actual loss) tetapi juga karena perbuatannya yang meskipun hanya “dapat” menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara sebagai kemungkinan (potensial loss) namun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 bahwa konsep kerugian Negara yang dianut adalah konsepsi kerugian Negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan Negara dengan syarat harus adanya kerugian Negara yang benar-benar nyata atau actual maka ketika memasukkan unsur kerugian Negara dalam delik korupsi, kerugian Negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata;
Menimbang, bahwa kerugian bagi keuangan atau Perekonomian Negara/ Kerugian Negara bukanlah menjadi syarat untuk terjadinya secara sempurna suatu Tindak Pidana Korupsi, melainkan akibat Kerugian Negara dapat timbul dari perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain seperti tersebut diatas oleh karena itu ukuran untuk dapat timbulnya kerugian tersebut didasarkan pada pengalaman dan logika/akal orang pada umumnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dikategorikan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ditentukan bahwa Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor: 31/PUU-X/2012 menyatakan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang Ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau Badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing Instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Jaksa Penuntut Umum sebagai salah satu bagian dari Sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system) korupsi, memiliki kewenangan diskresioner untuk meminta dan menggunakan keterangan atau alat bukti lainnya tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi atau pihak-pihak lain yang terkait untuk kepentingan penyidikan. Mengenai terbukti atau tidaknya kerugian Negara atau sah atau tidak sahnya alat bukti yang diajukan tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari Hakim yang mengadilinya. Dengan perkataan lain, walaupun Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan diskresioner untuk menggunakan keterangan atau alat bukti lainnya tentang kerugian Negara dalam bentuk hasil perhitungan kerugian keuangan Negara atau audit investigatif dari BPKP atau BPK dalam penyidikan, digunakan atau tidaknya keterangan tersebut dalam pengambilan putusan merupakan kewenangan Hakim yang mengadili;
Menimbang, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dimana pada rumusan hukum kamar pidana pada poin 6 berbunyi “Instansi yang berwenang ada tidaknya Kerugian Keuangan Negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/INSPEKTORAT/SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan Negara, dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta dipersidangan dapat menilai adanya Kerugian Negara dan besarnya Kerugian Negara;
Menimbang, bahwa menurut AHLI yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni AHLI ABU YAZID, S.Sos., M.M. Als YAZID Bin USMAN Auditor Madya di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kampar, bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar atas pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 tersebut dari rekening kas Desa, telah Memperkaya Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG dan telah mengakibatkan total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.567.013.740,- (Satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) sebagaimana Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 7 Desember 2022;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang sudah dipertimbangkan diatas, maka Majelis berpendapat unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Seluruh Unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada diri Terdakwa dan terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan dari keterangan Saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah/janji yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan Terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi: “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari Tindak Pidana Korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini, Akibat dari perbuatan Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG selaku Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar atas pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 tersebut dari rekening kas Desa, telah Memperkaya Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG dan telah mengakibatkan total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.567.013.740,- (Satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) sebagaimana Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 7 Desember 2022, Dan Majelis sependapat sebagaimana dalam Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar TA. 2018 dan TA. 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, Nomor : 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 7 Desember 2022;
Menimbang, bahwa terhadap aliran dana yang berasal dari uang total Kerugian Keuangan Negara yang telah diterima Terdakwa dan dibebankan kepada Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG sebesar Rp.1.567.013.740,- (Satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) harus dikembalikan Terdakwa seluruhnya dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai penggantinya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 20 Juni 2023 yang pada pokoknya Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memberikan putusan terhadap Terdakwa dengan putusan yang seringan-ringannya, akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana bunyi amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Bukti Surat dipersidangan pada tanggal 20 Juni 2023 sebagai berikut :
| NO | KODE | NAMA/JENIS BUKTI | KEGUNAAN BUKTI | KETERANGAN |
| 1. | T-01 | Surat Keterangan Pengelolaan Tanah Nomor 594/SPKT/VII/2015/039 tertanggal 04 Juli 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjung Karang yang disetujui oleh lembaga Adat setempat. | Untuk membuktikan bahwa KUD Ainul Zahroh memiliki lahan yang pada 2015 belum mendapat izin dari Menteri terkait. | 5 lembar foto copy dari asli yang telah di nazegelen. |
| 2. | T-02 | Akta Pendirian KUD Ainul Zahroh (KAZ) Nomor 17, tertanggal 04 April 2014, yang dikeluarkan oleh Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah H. Muhammad Nuzul, SH | Untuk membuktikan bahwa KUD Ainul Zahroh memang benar ada yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia | 18 lembar foto copy dari asli yang telah di nazegelen. |
| 3. | T-03 |
| Untuk membuktikan bahwa KUD Ainul Zahroh sudah mendapatkan izin dari Pemerintahan Kabupaten Kampar. | 3 lembar foto copy dari asli yang telah di nazegelen. |
| 4. | T-04 | Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK..4523/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2018 | Untuk membuktikan bahwa KUD Ainul Zahroh sudah memperoleh izin kemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) seluas 3.000 (tiga ribu) hektar yang biaya pengurusannya menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2018 sebagaimana Fakta yang terungkap dalam persidangan. | 12 lembar foto copy dari asli yang telah di nazegelen |
| 5. | T-05 | Photo Print masyarakat Desa Tanjung Karang sedang melaksanakan pembebasan lahan untuk pemasangan Tiang dan kabel PLN pada tahun 2019. | Sebagai bukti visual yang membuktikan bahwa Terdakwa bersama sama dengan masyarakat melakukan pembersihan lahan untuk pemasangan tiang dan kabel PLN lebih kurang sepanjang 6 KM pada tahun 2019, dimana Dana yang digunakan oleh Terdakwa adalah Dana Desa Tanjung Karang tahun anggaran 2019. | 2 lembar photo print yang telah di nazegelen |
| 6. | T-06 | Photo Print pemasangan tiang PLN di Desa Tanjung Karang pada tahun 2019 | Sebagai bukti visual yang membuktikan bahwa setelah dilakukan Pembebasan lahan lahan milik masyarakat baru dapat dilanjut pemasangan Tiang tiang PLN hingga sampai ke Desa Tanjung Karang pada tahun 2019. | 2 lembar photo print yang telah di nazegelen |
| 7. | T-7 | Photo print bangunan Semenisasi sepanjang 200x2x0,1 M di Desa Tanjung Karang yang dibuat tahun Anggaran 2019 | Untuk membuktikan bahwa terdakwa telah melaksanakan pembangunan semenisasi yang di Desa Tanjung Karang pada tahun anggaran 2019 sebagaimana yang tertera pada APBDES yang masih ada dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga saat ini | 3 lembar photo print yang telah di nazegelen |
| 8. | T-08 | Photo print pengadaan alat rumah tangga yaitu Lemari arsip, kipas angin, meja biro, kursi putar, kursi plastik, kursi sofa | Untuk membuktikan bahwa Terdakwa telah membelanjakan terkait pengadaan alat rumah tangga pada kantor desa Tanjung Karang pada tahun 2018 dan 2019 sebagaimana yang tercantum didalam APBDES | 4 lembar photo print yang telah di nazegelen |
| 9. | T-09 | Photo print Pengadaan Komputer yaitu Lettop dan Printer 2018. | Untuk membuktikan bahwa Terdakwa telah membelanjakan Pengadaan Komputer dan Printer kantor desa Tanjung Karang pada tahun 2018 sebagaimana yang tercantum didalam APBDES. | 1 lembar photo print yang telah di nazegelen |
| 10. | T-10 | Photo print Pengadaan Komputer yaitu Lettop 2019 | Untuk membuktikan bahwa Terdakwa telah membelanjakan Pengadaan Komputer kantor desa Tanjung Karang pada tahun 2018 sebagaimana yang tercantum didalam APBDES. | 1 lembar photo print yang telah di nazegelen |
| 11 | T-11 | Photo print Pengadaan peralatan mesin yaitu mesin rumput 2018. | Untuk membuktikan bahwa Terdakwa telah membelanjakan Pengadaan peralatan mesin yaitu satu unit mesin rumput kantor desa Tanjung Karang pada tahun 2018 sebagaimana yang tercantum didalam APBDES. | 1 lembar photo print yang telah di nazegelen |
| 12. | T-12 | Photo print Pengadaan peralatan mesin yaitu satu unit mesin Genset pada tahun 2019. | Untuk membuktikan bahwa Terdakwa telah membelanjakan Pengadaan peralatan mesin yaitu satu unit mesin Genset kantor desa Tanjung Karang pada tahun 2019 sebagaimana yang tercantum didalam APBDES. | 1 lembar photo print yang telah di nazegelen |
| 13. | T-13 | Photo Print sebahagian bangunan Batu Bronjong di Desa Tanjung Karang pada tahun 2018 dan 2019. | Untuk membuktikan bahwa terdakwa telah melaksanakan Pembangunan Batu Bronjong pada tahun 2018 dan 2019 melebihi RAB yang tertera didalam APBDES, masih berdiri dan dapat dimanfaat oleh masyarakat hingga saat ini. | 5 lembar photo print yang telah di nazegelen |
| 14. | T-14 | Photo print bangunan Turap Beton di Desa Tanjung Karang yang dibuat tahun 2019 | Untuk membuktikan bahwa Terdakwa telah melaksanakan pembuatan Turap Beton yang berada dekat lapangan Bola kaki Desa Tanjung Karang pada tahun anggaran 2018 yang kemudian di bangun ulang pada tahun anggaran 2019 sebagaimana yang tertera pada APBDES yang masih berdiri hingga saat sekarang. | 1 lembar photo print yang telah di nazegelen. |
| 15. | T-15 | Photo print kondisi jalan poros dari Lipat kain menuju Desa Tanjung Karang pada tahun 2018 | Untuk membuktikan bahwa kondisi jalan satu-satunya menuju Desa tanjung Karang pada tahun 2018 benar dalam keadaan rusak parah sehingga Terdakwa mengalami kendala didalam melaksanakan Pembangunan Pagar Kantor Desa serta Pembangunan gedung Paud. | 3 lembar photo print yang telah di nazegelen |
| 16. | T-16 | Photo print Perbaikan jalan Rusak yang dilakukan Terdakwa bersama masyarakat dengan menggunakan Dana Desa. | Untuk membuktikan bahwa perbaikan terhadap jalan poros yang mengalami kerusakan di lakukan perbaikan oleh Terdakwa dengan menggunakan Dana Desa pada Tahun 2018. | 2 lembar photo print yang telah di nazegelen |
| 17. | T-17 | Berita Acara Musyawarah Besar Masyarakat Desa Tanjung Karang Tentang Hutan Batang Kotuah tertanggal 02 April 2018, yang dikeluarkan oleh Ketua KUD Ainul Zahroh yang disetujui dan ditandatangani oleh masyarakat Desa Tanjung Karang, Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat | Untuk membuktikan bahwa masyarakat Desa Tanjung Karang baik yang tinggal di dalam desa maupun masyarakat yang tinggal di luar Desa Tanjung Karang telah menyepakati pembebasan Hutan Batang Kotuah untuk dijadikan Hutan HKM dan pengurusan segala perizinan dan pengolahannya dibawah naungan dan kepengurusan KUD Ainul Zahroh. | 3 lembar foto copy dari asli yang telah di nazegelen |
| 18 | T-18 | Laporan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan desa mengenai Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun 2019 Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu | Untuk membuktikan bahwa Terdakwa telah membuat LPJ atau Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun 2019, namun Laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan oleh Terdakwa dikarenakan Camat Kampar Kiri Hulu yang pada saat Itu bernama DASRIL tidak mau menandatanganinya. Sementara anggotanya yang juga ikut melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa sudah membubuhkan tandatangannya. | 9 lembar foto copy dari asli yang telah di nazegelen |
Menimbang, bahwa atas Bukti surat yang diajukan tersebut diatas telah Majelis pertimbangkan sepanjang berkaitan perkara aquo, Bukti surat yang tidak berkaitan perkara aquo Majelis kesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan pribadi Terdakwa tanggal 23 Juni 2023 secara lisan menyatakan Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal dan permohonan maaf yang mendalam dari Terdakwa atas kesalahan Terdakwa dalam mengambil kebijakan demi kepentingan masyarakat Desa dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan hukuman yang seringan-ringannya sehingga memenuhi unsur keadilan bagi Terdakwa untuk menjalaninya dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memerintahkan Penuntut Umum untuk memindahkan Terdakwa ke Lapas Gobah Pekanbaru karena keluarga Terdakwa berada diPekanbaru, untuk permohonan Terdakwa putusan hukuman yang seringan-ringannya sehingga memenuhi unsur keadilan bagi Terdakwa untuk menjalaninya akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana bunyi amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Semua Unsur dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi dan Majelis Hakim meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka Perbuatan Terdakwa diKwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap Barang bukti yang disita : BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 75 Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tanjung Karang;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pidana penjara dan denda yang akan dikenakan kepada Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BUSRIANTO Als BUS Bin LARANG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.567.013.740,00(Satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
|
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Rabu tanggal 21 Juni 2023 oleh : IWAN IRAWAN, S.H. selaku Hakim Ketua, YULI ARTHA PUJAYOTAMA,S.H., M.H. dan ADRIAN HASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H., Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Selasa tanggal 27 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RIZA HARPENI, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh MARTHALIUS, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya secara Teleconference.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
YULI ARTHA PUJAYOTAMA,S.H., M.H. IWAN IRAWAN, S.H.
ADRIAN H. B. HUTAGALUNG, S.E.,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
RIZA HARPENI, S.H.